Manhajus Salikin: Hukum Bagi Wanita Haidh dan Nifas

Download   Hukum bagi wanita haidh dan nifas apa saja? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati haidh dan nifas, maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu, (6) tidak boleh menjalankan puasa, (7) tidak boleh disetubuhi, (8) tidak boleh mentalaknya saat haidh   Wanita Haidh Tidak Boleh Menjalankan Puasa Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari, no. 304) Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqadha puasanya ketika ia suci. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:21)   Tidak Boleh Menyetubuhi Wanita Haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) Dari Anas bin Malik disebutkan bahwa orang Yahudi biasanya ketika istri-istri mereka haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak kumpul-kumpul dengan istrinya di rumah. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menanyakan tentang hal itu. Allah Ta’ala lantas menurunkan ayat di atas. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu selain jima’ (hubungan badan).” (HR. Muslim,no. 302) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tidak Boleh Mentalak Saat Haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 66-67, dan referensi lainnya. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadats manhajus salikin thoharoh

Manhajus Salikin: Hukum Bagi Wanita Haidh dan Nifas

Download   Hukum bagi wanita haidh dan nifas apa saja? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati haidh dan nifas, maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu, (6) tidak boleh menjalankan puasa, (7) tidak boleh disetubuhi, (8) tidak boleh mentalaknya saat haidh   Wanita Haidh Tidak Boleh Menjalankan Puasa Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari, no. 304) Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqadha puasanya ketika ia suci. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:21)   Tidak Boleh Menyetubuhi Wanita Haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) Dari Anas bin Malik disebutkan bahwa orang Yahudi biasanya ketika istri-istri mereka haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak kumpul-kumpul dengan istrinya di rumah. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menanyakan tentang hal itu. Allah Ta’ala lantas menurunkan ayat di atas. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu selain jima’ (hubungan badan).” (HR. Muslim,no. 302) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tidak Boleh Mentalak Saat Haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 66-67, dan referensi lainnya. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadats manhajus salikin thoharoh
Download   Hukum bagi wanita haidh dan nifas apa saja? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati haidh dan nifas, maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu, (6) tidak boleh menjalankan puasa, (7) tidak boleh disetubuhi, (8) tidak boleh mentalaknya saat haidh   Wanita Haidh Tidak Boleh Menjalankan Puasa Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari, no. 304) Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqadha puasanya ketika ia suci. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:21)   Tidak Boleh Menyetubuhi Wanita Haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) Dari Anas bin Malik disebutkan bahwa orang Yahudi biasanya ketika istri-istri mereka haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak kumpul-kumpul dengan istrinya di rumah. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menanyakan tentang hal itu. Allah Ta’ala lantas menurunkan ayat di atas. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu selain jima’ (hubungan badan).” (HR. Muslim,no. 302) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tidak Boleh Mentalak Saat Haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 66-67, dan referensi lainnya. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadats manhajus salikin thoharoh


Download   Hukum bagi wanita haidh dan nifas apa saja? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati haidh dan nifas, maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu, (6) tidak boleh menjalankan puasa, (7) tidak boleh disetubuhi, (8) tidak boleh mentalaknya saat haidh   Wanita Haidh Tidak Boleh Menjalankan Puasa Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari, no. 304) Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqadha puasanya ketika ia suci. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:21)   Tidak Boleh Menyetubuhi Wanita Haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) Dari Anas bin Malik disebutkan bahwa orang Yahudi biasanya ketika istri-istri mereka haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak kumpul-kumpul dengan istrinya di rumah. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menanyakan tentang hal itu. Allah Ta’ala lantas menurunkan ayat di atas. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu selain jima’ (hubungan badan).” (HR. Muslim,no. 302) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tidak Boleh Mentalak Saat Haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 66-67, dan referensi lainnya. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadats manhajus salikin thoharoh

Manhajus Salikin: Hukum yang Berhadats Besar Baca Al-Qur’an dan Masuk Masjid

Download   Apa hukum yang berhadats besar baca Al-Qur’an dan masuk masjid?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats akbar (hadats besar), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu   Tidak Boleh Membaca Sedikit pun dari Mushaf Al-Qur’an Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullahmengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309)   Diam di Masjid bagi Orang Junub Allah Ta’alaberfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekadar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah(16:54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekadar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas.   Hukum Wanita Haidh Masuk Masjid Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizahullahditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat; dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66; Fatwa Syaikh Khalid Al-Mushlihdari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #38, 18 Syaban 1439 H, 3 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats hadats besar manhajus salikin thoharoh

Manhajus Salikin: Hukum yang Berhadats Besar Baca Al-Qur’an dan Masuk Masjid

Download   Apa hukum yang berhadats besar baca Al-Qur’an dan masuk masjid?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats akbar (hadats besar), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu   Tidak Boleh Membaca Sedikit pun dari Mushaf Al-Qur’an Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullahmengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309)   Diam di Masjid bagi Orang Junub Allah Ta’alaberfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekadar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah(16:54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekadar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas.   Hukum Wanita Haidh Masuk Masjid Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizahullahditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat; dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66; Fatwa Syaikh Khalid Al-Mushlihdari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #38, 18 Syaban 1439 H, 3 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats hadats besar manhajus salikin thoharoh
Download   Apa hukum yang berhadats besar baca Al-Qur’an dan masuk masjid?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats akbar (hadats besar), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu   Tidak Boleh Membaca Sedikit pun dari Mushaf Al-Qur’an Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullahmengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309)   Diam di Masjid bagi Orang Junub Allah Ta’alaberfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekadar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah(16:54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekadar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas.   Hukum Wanita Haidh Masuk Masjid Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizahullahditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat; dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66; Fatwa Syaikh Khalid Al-Mushlihdari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #38, 18 Syaban 1439 H, 3 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats hadats besar manhajus salikin thoharoh


Download   Apa hukum yang berhadats besar baca Al-Qur’an dan masuk masjid?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats akbar (hadats besar), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu   Tidak Boleh Membaca Sedikit pun dari Mushaf Al-Qur’an Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullahmengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309)   Diam di Masjid bagi Orang Junub Allah Ta’alaberfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekadar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah(16:54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekadar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas.   Hukum Wanita Haidh Masuk Masjid Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizahullahditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat; dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66; Fatwa Syaikh Khalid Al-Mushlihdari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #38, 18 Syaban 1439 H, 3 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats hadats besar manhajus salikin thoharoh

Bulughul Maram – Adab: Belajar Nerimo

Download   Hadits ini penting dipelajari mengajarkan bagaimana bisa nerimo, memiliki sifat qana’ah.   Hadits #1448 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “Az-Zuhud wa Ar-Raqaiq”, no. 2963 dari jalur Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.   Kosakata Hadits Asfala minkum, yang dimaksud adalah di bawahmu dalam urusan dunia, yaitu lebih rendah dalam kedudukan, tempat tinggal, dan dalam hal kendaraan.   Faedah Hadits Jika seseorang mengambil nasihat ini, ia pasti akan menjadi orang yang hidupnya sabar, bersyukur, dan ridha. Dalam masalah dunia, hendaklah melihat pada orang yang berada di bawah kita. Dalam masalah dunia, janganlah pandang orang yang berada di atas kita karena: (a) kita akan meremehkan nikmat Allah; (b) kita akan capek terus mengejar dunia; (c) akan timbul hasaddan tidak suka kepada orang lain. Untuk urusan akhirat, hendaklah melihat kepada orang yang berada di atas kita, biar ada yang menjadi teladan dan kita jadi semangat beramal.   Apa Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah(Nerimo)? 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashradhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054)   3- Menjauhkan diri dari hasad (iri, cemburu pada nikmat orang lain) Kenapa harus cemburu pada orang kalau kita sendiri sudah merasa cukup dengan nikmat yang Allah beri? Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Hasadadalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang menjadi sasaran hasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111). Adapun menurut kebanyakan ulama, hasad adalah menginginkan suatu nikmat orang lain itu hilang. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17:269) Bahaya hasad di antaranya disebutkan dalam hadits berikut ini. Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhuberkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمُ الْحَسَدُ وَالْبَغْضَاءُ هِىَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثَبِّتُ ذَاكُمْ لَكُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, yaitu hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut? Tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Tirmidzi, no. 2510 dan Ahmad, 1:164. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ “Umatku akan ditimpa penyakit berbagai umat.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja penyakit umat-umat (terdahulu)?” Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, menyalahgunakan nikmat, saling berlomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy (mengelabui dalam penawaran, pen.), saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kezaliman).” (HR. Al-Hakim, 4:168 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, 2/275/9173. Al-Hakim menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya tsiqahtermasuk perawi Imam Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyetujui sanadnya yang shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 680) Orang yang selamat dari hasad adalah jalan menuju surga. Coba perhatikan kisah berikut. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuberkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari–dan hampir saja aku meremehkan amalannya–maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3:166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Kalau qana’ahdimiliki, sifat hasad akan hilang dan semakin memudahkan ke surga.   4- Mengatasi berbagai problema hidup seperti berutang Karena kalau seseorang memiliki sifat qana’ah, ia akan menjadikan kebutuhan hidupnya sesuai standar kemampuan, tak perlu lagi baginya menambah utang.   Berdoa untuk Mendapatkan Sifat Nerimo (Qana’ah) Ingatlah, orang yang memiliki sifat qana’ahsungguh terpuji. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamminta dalam doa beliau sifat qana’ah (selalu merasa cukup) seperti dalam doa berikut, اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDA WAT-TUQO WAL ‘AFAF WAL GHINA (Artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk dalam ilmu dan amal, ketakwaan, sifat ‘afaf–menjaga diri dari hal yang haram–, dan sifat ghina’–hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah–).”(HR. Muslim, no. 2721, dari ‘Abdullah). ‘Afaf artinya menjaga iffah, menjaga diri dari hal-hal yang tidak baik, termasuk juga menjauhkan diri dari syubhat(hal yang masih samar). Imam Nawawi rahimahullahmenyatakan, “’Afaf adalah menahan diri dari yang haram, juga menjauhkan dari hal-hal yang menjatuhkan kehormatan diri. Ulama lain mengungkapkan ‘iffah(sama dengan ‘afaf) adalah menahan diri dari yang tidak halal.” (Syarh Shahih Muslim, 12:94) Semoga kita dianugerahi oleh Allah sifat nerimo (qana’ah).   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:17-20; Taubat dari Utang Riba dan Solusinya. Cetakan Tahun 2018. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Artikel Kajian Ahad Legi di Masjid Al-Ikhlas Wonosari Gunungkidul, 20 Syaban 1439 H (6 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak bulughul maram bulughul maram adab dendam hadits adab hasad miskin nerimo qanaah sabar

Bulughul Maram – Adab: Belajar Nerimo

Download   Hadits ini penting dipelajari mengajarkan bagaimana bisa nerimo, memiliki sifat qana’ah.   Hadits #1448 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “Az-Zuhud wa Ar-Raqaiq”, no. 2963 dari jalur Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.   Kosakata Hadits Asfala minkum, yang dimaksud adalah di bawahmu dalam urusan dunia, yaitu lebih rendah dalam kedudukan, tempat tinggal, dan dalam hal kendaraan.   Faedah Hadits Jika seseorang mengambil nasihat ini, ia pasti akan menjadi orang yang hidupnya sabar, bersyukur, dan ridha. Dalam masalah dunia, hendaklah melihat pada orang yang berada di bawah kita. Dalam masalah dunia, janganlah pandang orang yang berada di atas kita karena: (a) kita akan meremehkan nikmat Allah; (b) kita akan capek terus mengejar dunia; (c) akan timbul hasaddan tidak suka kepada orang lain. Untuk urusan akhirat, hendaklah melihat kepada orang yang berada di atas kita, biar ada yang menjadi teladan dan kita jadi semangat beramal.   Apa Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah(Nerimo)? 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashradhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054)   3- Menjauhkan diri dari hasad (iri, cemburu pada nikmat orang lain) Kenapa harus cemburu pada orang kalau kita sendiri sudah merasa cukup dengan nikmat yang Allah beri? Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Hasadadalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang menjadi sasaran hasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111). Adapun menurut kebanyakan ulama, hasad adalah menginginkan suatu nikmat orang lain itu hilang. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17:269) Bahaya hasad di antaranya disebutkan dalam hadits berikut ini. Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhuberkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمُ الْحَسَدُ وَالْبَغْضَاءُ هِىَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثَبِّتُ ذَاكُمْ لَكُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, yaitu hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut? Tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Tirmidzi, no. 2510 dan Ahmad, 1:164. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ “Umatku akan ditimpa penyakit berbagai umat.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja penyakit umat-umat (terdahulu)?” Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, menyalahgunakan nikmat, saling berlomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy (mengelabui dalam penawaran, pen.), saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kezaliman).” (HR. Al-Hakim, 4:168 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, 2/275/9173. Al-Hakim menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya tsiqahtermasuk perawi Imam Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyetujui sanadnya yang shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 680) Orang yang selamat dari hasad adalah jalan menuju surga. Coba perhatikan kisah berikut. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuberkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari–dan hampir saja aku meremehkan amalannya–maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3:166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Kalau qana’ahdimiliki, sifat hasad akan hilang dan semakin memudahkan ke surga.   4- Mengatasi berbagai problema hidup seperti berutang Karena kalau seseorang memiliki sifat qana’ah, ia akan menjadikan kebutuhan hidupnya sesuai standar kemampuan, tak perlu lagi baginya menambah utang.   Berdoa untuk Mendapatkan Sifat Nerimo (Qana’ah) Ingatlah, orang yang memiliki sifat qana’ahsungguh terpuji. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamminta dalam doa beliau sifat qana’ah (selalu merasa cukup) seperti dalam doa berikut, اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDA WAT-TUQO WAL ‘AFAF WAL GHINA (Artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk dalam ilmu dan amal, ketakwaan, sifat ‘afaf–menjaga diri dari hal yang haram–, dan sifat ghina’–hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah–).”(HR. Muslim, no. 2721, dari ‘Abdullah). ‘Afaf artinya menjaga iffah, menjaga diri dari hal-hal yang tidak baik, termasuk juga menjauhkan diri dari syubhat(hal yang masih samar). Imam Nawawi rahimahullahmenyatakan, “’Afaf adalah menahan diri dari yang haram, juga menjauhkan dari hal-hal yang menjatuhkan kehormatan diri. Ulama lain mengungkapkan ‘iffah(sama dengan ‘afaf) adalah menahan diri dari yang tidak halal.” (Syarh Shahih Muslim, 12:94) Semoga kita dianugerahi oleh Allah sifat nerimo (qana’ah).   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:17-20; Taubat dari Utang Riba dan Solusinya. Cetakan Tahun 2018. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Artikel Kajian Ahad Legi di Masjid Al-Ikhlas Wonosari Gunungkidul, 20 Syaban 1439 H (6 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak bulughul maram bulughul maram adab dendam hadits adab hasad miskin nerimo qanaah sabar
Download   Hadits ini penting dipelajari mengajarkan bagaimana bisa nerimo, memiliki sifat qana’ah.   Hadits #1448 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “Az-Zuhud wa Ar-Raqaiq”, no. 2963 dari jalur Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.   Kosakata Hadits Asfala minkum, yang dimaksud adalah di bawahmu dalam urusan dunia, yaitu lebih rendah dalam kedudukan, tempat tinggal, dan dalam hal kendaraan.   Faedah Hadits Jika seseorang mengambil nasihat ini, ia pasti akan menjadi orang yang hidupnya sabar, bersyukur, dan ridha. Dalam masalah dunia, hendaklah melihat pada orang yang berada di bawah kita. Dalam masalah dunia, janganlah pandang orang yang berada di atas kita karena: (a) kita akan meremehkan nikmat Allah; (b) kita akan capek terus mengejar dunia; (c) akan timbul hasaddan tidak suka kepada orang lain. Untuk urusan akhirat, hendaklah melihat kepada orang yang berada di atas kita, biar ada yang menjadi teladan dan kita jadi semangat beramal.   Apa Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah(Nerimo)? 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashradhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054)   3- Menjauhkan diri dari hasad (iri, cemburu pada nikmat orang lain) Kenapa harus cemburu pada orang kalau kita sendiri sudah merasa cukup dengan nikmat yang Allah beri? Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Hasadadalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang menjadi sasaran hasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111). Adapun menurut kebanyakan ulama, hasad adalah menginginkan suatu nikmat orang lain itu hilang. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17:269) Bahaya hasad di antaranya disebutkan dalam hadits berikut ini. Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhuberkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمُ الْحَسَدُ وَالْبَغْضَاءُ هِىَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثَبِّتُ ذَاكُمْ لَكُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, yaitu hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut? Tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Tirmidzi, no. 2510 dan Ahmad, 1:164. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ “Umatku akan ditimpa penyakit berbagai umat.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja penyakit umat-umat (terdahulu)?” Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, menyalahgunakan nikmat, saling berlomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy (mengelabui dalam penawaran, pen.), saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kezaliman).” (HR. Al-Hakim, 4:168 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, 2/275/9173. Al-Hakim menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya tsiqahtermasuk perawi Imam Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyetujui sanadnya yang shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 680) Orang yang selamat dari hasad adalah jalan menuju surga. Coba perhatikan kisah berikut. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuberkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari–dan hampir saja aku meremehkan amalannya–maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3:166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Kalau qana’ahdimiliki, sifat hasad akan hilang dan semakin memudahkan ke surga.   4- Mengatasi berbagai problema hidup seperti berutang Karena kalau seseorang memiliki sifat qana’ah, ia akan menjadikan kebutuhan hidupnya sesuai standar kemampuan, tak perlu lagi baginya menambah utang.   Berdoa untuk Mendapatkan Sifat Nerimo (Qana’ah) Ingatlah, orang yang memiliki sifat qana’ahsungguh terpuji. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamminta dalam doa beliau sifat qana’ah (selalu merasa cukup) seperti dalam doa berikut, اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDA WAT-TUQO WAL ‘AFAF WAL GHINA (Artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk dalam ilmu dan amal, ketakwaan, sifat ‘afaf–menjaga diri dari hal yang haram–, dan sifat ghina’–hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah–).”(HR. Muslim, no. 2721, dari ‘Abdullah). ‘Afaf artinya menjaga iffah, menjaga diri dari hal-hal yang tidak baik, termasuk juga menjauhkan diri dari syubhat(hal yang masih samar). Imam Nawawi rahimahullahmenyatakan, “’Afaf adalah menahan diri dari yang haram, juga menjauhkan dari hal-hal yang menjatuhkan kehormatan diri. Ulama lain mengungkapkan ‘iffah(sama dengan ‘afaf) adalah menahan diri dari yang tidak halal.” (Syarh Shahih Muslim, 12:94) Semoga kita dianugerahi oleh Allah sifat nerimo (qana’ah).   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:17-20; Taubat dari Utang Riba dan Solusinya. Cetakan Tahun 2018. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Artikel Kajian Ahad Legi di Masjid Al-Ikhlas Wonosari Gunungkidul, 20 Syaban 1439 H (6 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak bulughul maram bulughul maram adab dendam hadits adab hasad miskin nerimo qanaah sabar


Download   Hadits ini penting dipelajari mengajarkan bagaimana bisa nerimo, memiliki sifat qana’ah.   Hadits #1448 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “Az-Zuhud wa Ar-Raqaiq”, no. 2963 dari jalur Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.   Kosakata Hadits Asfala minkum, yang dimaksud adalah di bawahmu dalam urusan dunia, yaitu lebih rendah dalam kedudukan, tempat tinggal, dan dalam hal kendaraan.   Faedah Hadits Jika seseorang mengambil nasihat ini, ia pasti akan menjadi orang yang hidupnya sabar, bersyukur, dan ridha. Dalam masalah dunia, hendaklah melihat pada orang yang berada di bawah kita. Dalam masalah dunia, janganlah pandang orang yang berada di atas kita karena: (a) kita akan meremehkan nikmat Allah; (b) kita akan capek terus mengejar dunia; (c) akan timbul hasaddan tidak suka kepada orang lain. Untuk urusan akhirat, hendaklah melihat kepada orang yang berada di atas kita, biar ada yang menjadi teladan dan kita jadi semangat beramal.   Apa Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah(Nerimo)? 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashradhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054)   3- Menjauhkan diri dari hasad (iri, cemburu pada nikmat orang lain) Kenapa harus cemburu pada orang kalau kita sendiri sudah merasa cukup dengan nikmat yang Allah beri? Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Hasadadalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang menjadi sasaran hasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111). Adapun menurut kebanyakan ulama, hasad adalah menginginkan suatu nikmat orang lain itu hilang. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17:269) Bahaya hasad di antaranya disebutkan dalam hadits berikut ini. Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhuberkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمُ الْحَسَدُ وَالْبَغْضَاءُ هِىَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثَبِّتُ ذَاكُمْ لَكُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, yaitu hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut? Tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Tirmidzi, no. 2510 dan Ahmad, 1:164. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ “Umatku akan ditimpa penyakit berbagai umat.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja penyakit umat-umat (terdahulu)?” Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, menyalahgunakan nikmat, saling berlomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy (mengelabui dalam penawaran, pen.), saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kezaliman).” (HR. Al-Hakim, 4:168 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, 2/275/9173. Al-Hakim menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya tsiqahtermasuk perawi Imam Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyetujui sanadnya yang shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 680) Orang yang selamat dari hasad adalah jalan menuju surga. Coba perhatikan kisah berikut. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuberkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari–dan hampir saja aku meremehkan amalannya–maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3:166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Kalau qana’ahdimiliki, sifat hasad akan hilang dan semakin memudahkan ke surga.   4- Mengatasi berbagai problema hidup seperti berutang Karena kalau seseorang memiliki sifat qana’ah, ia akan menjadikan kebutuhan hidupnya sesuai standar kemampuan, tak perlu lagi baginya menambah utang.   Berdoa untuk Mendapatkan Sifat Nerimo (Qana’ah) Ingatlah, orang yang memiliki sifat qana’ahsungguh terpuji. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamminta dalam doa beliau sifat qana’ah (selalu merasa cukup) seperti dalam doa berikut, اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDA WAT-TUQO WAL ‘AFAF WAL GHINA (Artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk dalam ilmu dan amal, ketakwaan, sifat ‘afaf–menjaga diri dari hal yang haram–, dan sifat ghina’–hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah–).”(HR. Muslim, no. 2721, dari ‘Abdullah). ‘Afaf artinya menjaga iffah, menjaga diri dari hal-hal yang tidak baik, termasuk juga menjauhkan diri dari syubhat(hal yang masih samar). Imam Nawawi rahimahullahmenyatakan, “’Afaf adalah menahan diri dari yang haram, juga menjauhkan dari hal-hal yang menjatuhkan kehormatan diri. Ulama lain mengungkapkan ‘iffah(sama dengan ‘afaf) adalah menahan diri dari yang tidak halal.” (Syarh Shahih Muslim, 12:94) Semoga kita dianugerahi oleh Allah sifat nerimo (qana’ah).   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:17-20; Taubat dari Utang Riba dan Solusinya. Cetakan Tahun 2018. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Artikel Kajian Ahad Legi di Masjid Al-Ikhlas Wonosari Gunungkidul, 20 Syaban 1439 H (6 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak bulughul maram bulughul maram adab dendam hadits adab hasad miskin nerimo qanaah sabar

Perhatikan Orang Miskin Saat Berbuka

Kadang sebagian kita berbuka dengan terlalu berlebihan dan itu banyak tersisa. Padahal di luar sana, banyak yang miskin yang lebih membutuhkan makan. Lihatlah bagaimana keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat mencintai orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat pada Abu Dzar Al Ghifari di mana Abu Dzar berkata, أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا. “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau menasehatiku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia” (HR. Ahmad, 5:159. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Padahal kita diajarkan untuk memandang orang yang berada di bawah kita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Marilah kita semangat bersedekah demi membahagiakan mereka yang miskin di bulan Ramadhan ini. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301) Dengan membantu mereka, kita juga akan mendapatkan doa-doa baik mereka, إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ “Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasa’i, no. 3178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga Allah senantiasa berkahi harta kita. — @ Ajyad Makarem – Makkah, 4 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbuka puasa buka puasa miskin ramadhan

Perhatikan Orang Miskin Saat Berbuka

Kadang sebagian kita berbuka dengan terlalu berlebihan dan itu banyak tersisa. Padahal di luar sana, banyak yang miskin yang lebih membutuhkan makan. Lihatlah bagaimana keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat mencintai orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat pada Abu Dzar Al Ghifari di mana Abu Dzar berkata, أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا. “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau menasehatiku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia” (HR. Ahmad, 5:159. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Padahal kita diajarkan untuk memandang orang yang berada di bawah kita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Marilah kita semangat bersedekah demi membahagiakan mereka yang miskin di bulan Ramadhan ini. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301) Dengan membantu mereka, kita juga akan mendapatkan doa-doa baik mereka, إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ “Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasa’i, no. 3178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga Allah senantiasa berkahi harta kita. — @ Ajyad Makarem – Makkah, 4 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbuka puasa buka puasa miskin ramadhan
Kadang sebagian kita berbuka dengan terlalu berlebihan dan itu banyak tersisa. Padahal di luar sana, banyak yang miskin yang lebih membutuhkan makan. Lihatlah bagaimana keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat mencintai orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat pada Abu Dzar Al Ghifari di mana Abu Dzar berkata, أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا. “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau menasehatiku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia” (HR. Ahmad, 5:159. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Padahal kita diajarkan untuk memandang orang yang berada di bawah kita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Marilah kita semangat bersedekah demi membahagiakan mereka yang miskin di bulan Ramadhan ini. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301) Dengan membantu mereka, kita juga akan mendapatkan doa-doa baik mereka, إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ “Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasa’i, no. 3178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga Allah senantiasa berkahi harta kita. — @ Ajyad Makarem – Makkah, 4 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbuka puasa buka puasa miskin ramadhan


Kadang sebagian kita berbuka dengan terlalu berlebihan dan itu banyak tersisa. Padahal di luar sana, banyak yang miskin yang lebih membutuhkan makan. Lihatlah bagaimana keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat mencintai orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat pada Abu Dzar Al Ghifari di mana Abu Dzar berkata, أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا. “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau menasehatiku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia” (HR. Ahmad, 5:159. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Padahal kita diajarkan untuk memandang orang yang berada di bawah kita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Marilah kita semangat bersedekah demi membahagiakan mereka yang miskin di bulan Ramadhan ini. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301) Dengan membantu mereka, kita juga akan mendapatkan doa-doa baik mereka, إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ “Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasa’i, no. 3178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga Allah senantiasa berkahi harta kita. — @ Ajyad Makarem – Makkah, 4 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbuka puasa buka puasa miskin ramadhan

Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri

Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri Apakah bom bunuh diri untuk meledakkan musuh ketika perang itu dibenarkan? Ada seorang dai yang menyatakan bahwa itu gerakan mencari syahid. Berdalil dengan perbuatan para sahabat yang merani mati meringsek pasukan musuh.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirinya akan disiksa di neraka dengan cara sebagaimana dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan aneka cara bunuh diri, ini bukan pembatasan. Artinya, jika ada orang yang membunuh dirinya dengan cara yang lain, yang tidak disebutkan dalam dalil, hadis itu tetap berlaku baginya. Termasuk bunuh diri dengan bom. Sahabat dan Tabiin Bunuh Diri di Medan Jihad? Subhanallah… Maha suci Allah dari tuduhan ini… Memang ada riwayat, bahwa diantara pasukan sahabat ada yang bunuh diri karena tidak sanggup bersabar menahan sakitnya luka setelah berperang. Tapi para ulama menyebut orang ini termasuk golongan munafik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan dalam hadis dari sahabat Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berperang melawan kaum musyrikin. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke pasukan perangnya dan kaum musyrikinpun telah kembali kepasukan perang mereka (untuk menanti perang selanjutnya-pen), dan diantara sahabat-sahabat Nabi (yang ikut berperang) ada seseorang yang tidak seorang musyrikpun yang menyendiri dari pasukan musyrikin atau terpisah dari kumpulan kaum musyrikin kecuali ia mengikutinya dan menikamnya dengan pedangnya, maka ada yang berkata, “Tidak ada diantara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Si fulan maka termasuk penduduk api neraka”. Salah seorang berkata, “Saya akan membuntuti si fulan tersebut”. Maka iapun mengikuti si fulan tersebut, jika si fulan berhenti maka ia ikut berhenti, jika sifulan berjalan cepat, iapun ikut berjalan cepat. Sahabat Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu melanjutkan ceritanya, قَالَ فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَخَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ الرَّجُلُ الَّذِي ذَكَرْتَ آنِفًا أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَأَعْظَمَ النَّاسُ ذَلِكَ فَقُلْتُ أَنَا لَكُمْ بِهِ فَخَرَجْتُ فِي طَلَبِهِ ثُمَّ جُرِحَ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ فِي الْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَيْهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ (Setelah berperang-pen) si fulan ini terluka parah, maka iapun segera membunuh dirinya. Ia meletakkan pedangnya di tanah kemudian mata pedangnya ia letakkan di dadanya, lalu pun menindihkan dadanya ke pedang tersebut maka iapun membunuh dirinya. Orang yang membuntutinya segera menuju ke Rasulullah dan berkata, “Aku bersaksi bahwasanya engkau adalah utusan Allah”. Rasulullah berkata, “Ada apa?”. Ia berkata, “Orang yang tadi engkau sebutkan bahwasanya ia masuk neraka !!, lantas orang-orangpun merasa heran, lalu aku berkata biarlah aku yang akan mengeceknya. Maka akupun keluar mengikutinya, lalu iapun terluka sangat parah lantas iapun meletakkan pedangnya diatanah dan meletakkan mata pedangnya di dadanya lalu iapun menindihkan dadanya ke mata pedang tersebut, dan iapun membunuh dirinya”. (HR. Bukhari 2898 dan Muslim 179) Dan dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan celaan kepadanya, bahkan mengancamnya dengan neraka. Menurut Ibnul Jauzi dalam Kasyful Musykil, orang ini termasuk daftar orang munafik. Mati dibunuh Musuh saat Jihad, Bukan Bunuh Diri Namun kejadian ini berbeda dengan yang dilakukan para sahabat yang berani mati ketika di medan jihad. Mereka meringsek masuk ke barisan musuh untuk menyerang pasukan kafir, meskipun itu sangat membahayakan keselamatan nyawanya. Diantaranya, [1] Yang dilakukan al-Barra’ bin Malik Radhiyallahu ‘anhu Di zaman Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu, tepatnya tahun 11 H, terjadi perang Yamamah, melawan Bani Hanifah yang murtad, yang dipimpin oleh Musailamah al-Kadzab. Singkat cerita, ketika pasukan Musailamah mulai terdesak, mereka masuk ke sebuah kebun, yang dikelilingi benteng sangat tinggi. Ribuan tentara Musailamah berjaga dan menutup pintunya rapat-rapat, dan mereka mengrahkan anak panah mereka ke kaum muslimin. Di saat itu, al-Barra bin Malik menawarkan diri, ياقوم ضعونى على ترس ، وارفعوا الترس على الرماح ، ثم أقذفونى إلى الحديقة قريباً من بابها فإما أستشهد، وإما أن أفتح لكم الباب Wahai bapak-bapak, letakkan saya di perisai, lalu taruh di atas pelontar, dan lemparkan saya ke kebun itu, di balik pintunya. Bisa jadi saya syahid atau saya berhasil membukakan pintu itu untuk kalian. Al-Barra’ bin Malik termasuk sahabat berbadan kurus. Ketika beliau dilempar, beliau jatuh di balik pintu benteng itu sambil mengibas-ngibaskan pedang, hingga beliau berhasil membunuh beberapa pasukan Musailamah, dan berhasil membuka pintu. Sementara al-Barra’ sendiri terluka sangat banyak. Setelah pintu terbuka, kaum muslimin akhirnya meringsek dan berhasil mengalahkan pasukan Musailamah al-Kadzab. Tahukah anda, al-Barra’ bin Malik tidak wafat ketika peristiwa Yamamah itu. Meskipun yang beliau lakukan berpeluang besar meninggal. Setelah peristiwa Yamamah, al-Barra’ masih mengikuti beberapa kali jihad, hingga beliau meninggal di peristiwa penaklukan Tustur di iran tahun 20H. Ini sama sekali bukan bunuh diri, karena peluang meninggalnya tidak 100%, terbukti apa yang terjadi pada al-Barra’. Beliau tetap hidup dan tidak terbunuh dalam peristiwa itu. Andaipun beliau mati, yang membunuh beliau adalah orang kafir, dan bukan beliau sendiri. [2] Kejadian lainnya dialami Auf bin al-Harits bin al-Afra’, ketika perang Badar beliau tanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسول الله ما يضحك الرب من عبده! قال غمسه يده في العدو حاسرا Ya Rasulullah, amalan apa yang bisa membuat Rab kita tertawa kepada hamba-Nya? Jawab beliau, “Dia menceburkan dirinya ke tengah musuh tanpa pelindung.” Kemudian beliau melapas baju besinya lalu menyerang barisan musuh, dan berhasil membunuh beberapa pasukan musuh, lalu akhirnya beliau syahid. Ini jelas sangat berbeda dengan bom bunuh diri, yang meledakkan bom itu adalah dirinya sendiri. Sementara yang terjadi pada sahabat, mereka dibunuh oleh musuhnya. Di sini saya berbicara dalam konteks perang, bukan konteks aman, seperti yang dilakukan para teroris. Sungguh aneh jika peristiwa ini dijadikan dalil bolehnya bom bunuh diri untuk membunuh musuh di medan perang.. Ini jelas analogi yang bermasalah, yang diistilahkan para ulama Ushul dengan qiyas ma’al fariq. Semoga Allah melimpahkan hidayah kepada kita sehingga bisa meniti jalan kebenaran dengan behias sunah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tugas Suami Dalam Islam, Ciri Ciri Masjid Syiah, Sarat Kambing Aqiqah, Labi Labi Halal Atau Haram, Doa Kehilangan Barang Agar Cepat Kembali, Isi Alquran Dan Artinya Visited 79 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid

Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri

Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri Apakah bom bunuh diri untuk meledakkan musuh ketika perang itu dibenarkan? Ada seorang dai yang menyatakan bahwa itu gerakan mencari syahid. Berdalil dengan perbuatan para sahabat yang merani mati meringsek pasukan musuh.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirinya akan disiksa di neraka dengan cara sebagaimana dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan aneka cara bunuh diri, ini bukan pembatasan. Artinya, jika ada orang yang membunuh dirinya dengan cara yang lain, yang tidak disebutkan dalam dalil, hadis itu tetap berlaku baginya. Termasuk bunuh diri dengan bom. Sahabat dan Tabiin Bunuh Diri di Medan Jihad? Subhanallah… Maha suci Allah dari tuduhan ini… Memang ada riwayat, bahwa diantara pasukan sahabat ada yang bunuh diri karena tidak sanggup bersabar menahan sakitnya luka setelah berperang. Tapi para ulama menyebut orang ini termasuk golongan munafik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan dalam hadis dari sahabat Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berperang melawan kaum musyrikin. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke pasukan perangnya dan kaum musyrikinpun telah kembali kepasukan perang mereka (untuk menanti perang selanjutnya-pen), dan diantara sahabat-sahabat Nabi (yang ikut berperang) ada seseorang yang tidak seorang musyrikpun yang menyendiri dari pasukan musyrikin atau terpisah dari kumpulan kaum musyrikin kecuali ia mengikutinya dan menikamnya dengan pedangnya, maka ada yang berkata, “Tidak ada diantara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Si fulan maka termasuk penduduk api neraka”. Salah seorang berkata, “Saya akan membuntuti si fulan tersebut”. Maka iapun mengikuti si fulan tersebut, jika si fulan berhenti maka ia ikut berhenti, jika sifulan berjalan cepat, iapun ikut berjalan cepat. Sahabat Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu melanjutkan ceritanya, قَالَ فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَخَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ الرَّجُلُ الَّذِي ذَكَرْتَ آنِفًا أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَأَعْظَمَ النَّاسُ ذَلِكَ فَقُلْتُ أَنَا لَكُمْ بِهِ فَخَرَجْتُ فِي طَلَبِهِ ثُمَّ جُرِحَ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ فِي الْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَيْهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ (Setelah berperang-pen) si fulan ini terluka parah, maka iapun segera membunuh dirinya. Ia meletakkan pedangnya di tanah kemudian mata pedangnya ia letakkan di dadanya, lalu pun menindihkan dadanya ke pedang tersebut maka iapun membunuh dirinya. Orang yang membuntutinya segera menuju ke Rasulullah dan berkata, “Aku bersaksi bahwasanya engkau adalah utusan Allah”. Rasulullah berkata, “Ada apa?”. Ia berkata, “Orang yang tadi engkau sebutkan bahwasanya ia masuk neraka !!, lantas orang-orangpun merasa heran, lalu aku berkata biarlah aku yang akan mengeceknya. Maka akupun keluar mengikutinya, lalu iapun terluka sangat parah lantas iapun meletakkan pedangnya diatanah dan meletakkan mata pedangnya di dadanya lalu iapun menindihkan dadanya ke mata pedang tersebut, dan iapun membunuh dirinya”. (HR. Bukhari 2898 dan Muslim 179) Dan dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan celaan kepadanya, bahkan mengancamnya dengan neraka. Menurut Ibnul Jauzi dalam Kasyful Musykil, orang ini termasuk daftar orang munafik. Mati dibunuh Musuh saat Jihad, Bukan Bunuh Diri Namun kejadian ini berbeda dengan yang dilakukan para sahabat yang berani mati ketika di medan jihad. Mereka meringsek masuk ke barisan musuh untuk menyerang pasukan kafir, meskipun itu sangat membahayakan keselamatan nyawanya. Diantaranya, [1] Yang dilakukan al-Barra’ bin Malik Radhiyallahu ‘anhu Di zaman Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu, tepatnya tahun 11 H, terjadi perang Yamamah, melawan Bani Hanifah yang murtad, yang dipimpin oleh Musailamah al-Kadzab. Singkat cerita, ketika pasukan Musailamah mulai terdesak, mereka masuk ke sebuah kebun, yang dikelilingi benteng sangat tinggi. Ribuan tentara Musailamah berjaga dan menutup pintunya rapat-rapat, dan mereka mengrahkan anak panah mereka ke kaum muslimin. Di saat itu, al-Barra bin Malik menawarkan diri, ياقوم ضعونى على ترس ، وارفعوا الترس على الرماح ، ثم أقذفونى إلى الحديقة قريباً من بابها فإما أستشهد، وإما أن أفتح لكم الباب Wahai bapak-bapak, letakkan saya di perisai, lalu taruh di atas pelontar, dan lemparkan saya ke kebun itu, di balik pintunya. Bisa jadi saya syahid atau saya berhasil membukakan pintu itu untuk kalian. Al-Barra’ bin Malik termasuk sahabat berbadan kurus. Ketika beliau dilempar, beliau jatuh di balik pintu benteng itu sambil mengibas-ngibaskan pedang, hingga beliau berhasil membunuh beberapa pasukan Musailamah, dan berhasil membuka pintu. Sementara al-Barra’ sendiri terluka sangat banyak. Setelah pintu terbuka, kaum muslimin akhirnya meringsek dan berhasil mengalahkan pasukan Musailamah al-Kadzab. Tahukah anda, al-Barra’ bin Malik tidak wafat ketika peristiwa Yamamah itu. Meskipun yang beliau lakukan berpeluang besar meninggal. Setelah peristiwa Yamamah, al-Barra’ masih mengikuti beberapa kali jihad, hingga beliau meninggal di peristiwa penaklukan Tustur di iran tahun 20H. Ini sama sekali bukan bunuh diri, karena peluang meninggalnya tidak 100%, terbukti apa yang terjadi pada al-Barra’. Beliau tetap hidup dan tidak terbunuh dalam peristiwa itu. Andaipun beliau mati, yang membunuh beliau adalah orang kafir, dan bukan beliau sendiri. [2] Kejadian lainnya dialami Auf bin al-Harits bin al-Afra’, ketika perang Badar beliau tanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسول الله ما يضحك الرب من عبده! قال غمسه يده في العدو حاسرا Ya Rasulullah, amalan apa yang bisa membuat Rab kita tertawa kepada hamba-Nya? Jawab beliau, “Dia menceburkan dirinya ke tengah musuh tanpa pelindung.” Kemudian beliau melapas baju besinya lalu menyerang barisan musuh, dan berhasil membunuh beberapa pasukan musuh, lalu akhirnya beliau syahid. Ini jelas sangat berbeda dengan bom bunuh diri, yang meledakkan bom itu adalah dirinya sendiri. Sementara yang terjadi pada sahabat, mereka dibunuh oleh musuhnya. Di sini saya berbicara dalam konteks perang, bukan konteks aman, seperti yang dilakukan para teroris. Sungguh aneh jika peristiwa ini dijadikan dalil bolehnya bom bunuh diri untuk membunuh musuh di medan perang.. Ini jelas analogi yang bermasalah, yang diistilahkan para ulama Ushul dengan qiyas ma’al fariq. Semoga Allah melimpahkan hidayah kepada kita sehingga bisa meniti jalan kebenaran dengan behias sunah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tugas Suami Dalam Islam, Ciri Ciri Masjid Syiah, Sarat Kambing Aqiqah, Labi Labi Halal Atau Haram, Doa Kehilangan Barang Agar Cepat Kembali, Isi Alquran Dan Artinya Visited 79 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid
Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri Apakah bom bunuh diri untuk meledakkan musuh ketika perang itu dibenarkan? Ada seorang dai yang menyatakan bahwa itu gerakan mencari syahid. Berdalil dengan perbuatan para sahabat yang merani mati meringsek pasukan musuh.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirinya akan disiksa di neraka dengan cara sebagaimana dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan aneka cara bunuh diri, ini bukan pembatasan. Artinya, jika ada orang yang membunuh dirinya dengan cara yang lain, yang tidak disebutkan dalam dalil, hadis itu tetap berlaku baginya. Termasuk bunuh diri dengan bom. Sahabat dan Tabiin Bunuh Diri di Medan Jihad? Subhanallah… Maha suci Allah dari tuduhan ini… Memang ada riwayat, bahwa diantara pasukan sahabat ada yang bunuh diri karena tidak sanggup bersabar menahan sakitnya luka setelah berperang. Tapi para ulama menyebut orang ini termasuk golongan munafik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan dalam hadis dari sahabat Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berperang melawan kaum musyrikin. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke pasukan perangnya dan kaum musyrikinpun telah kembali kepasukan perang mereka (untuk menanti perang selanjutnya-pen), dan diantara sahabat-sahabat Nabi (yang ikut berperang) ada seseorang yang tidak seorang musyrikpun yang menyendiri dari pasukan musyrikin atau terpisah dari kumpulan kaum musyrikin kecuali ia mengikutinya dan menikamnya dengan pedangnya, maka ada yang berkata, “Tidak ada diantara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Si fulan maka termasuk penduduk api neraka”. Salah seorang berkata, “Saya akan membuntuti si fulan tersebut”. Maka iapun mengikuti si fulan tersebut, jika si fulan berhenti maka ia ikut berhenti, jika sifulan berjalan cepat, iapun ikut berjalan cepat. Sahabat Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu melanjutkan ceritanya, قَالَ فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَخَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ الرَّجُلُ الَّذِي ذَكَرْتَ آنِفًا أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَأَعْظَمَ النَّاسُ ذَلِكَ فَقُلْتُ أَنَا لَكُمْ بِهِ فَخَرَجْتُ فِي طَلَبِهِ ثُمَّ جُرِحَ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ فِي الْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَيْهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ (Setelah berperang-pen) si fulan ini terluka parah, maka iapun segera membunuh dirinya. Ia meletakkan pedangnya di tanah kemudian mata pedangnya ia letakkan di dadanya, lalu pun menindihkan dadanya ke pedang tersebut maka iapun membunuh dirinya. Orang yang membuntutinya segera menuju ke Rasulullah dan berkata, “Aku bersaksi bahwasanya engkau adalah utusan Allah”. Rasulullah berkata, “Ada apa?”. Ia berkata, “Orang yang tadi engkau sebutkan bahwasanya ia masuk neraka !!, lantas orang-orangpun merasa heran, lalu aku berkata biarlah aku yang akan mengeceknya. Maka akupun keluar mengikutinya, lalu iapun terluka sangat parah lantas iapun meletakkan pedangnya diatanah dan meletakkan mata pedangnya di dadanya lalu iapun menindihkan dadanya ke mata pedang tersebut, dan iapun membunuh dirinya”. (HR. Bukhari 2898 dan Muslim 179) Dan dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan celaan kepadanya, bahkan mengancamnya dengan neraka. Menurut Ibnul Jauzi dalam Kasyful Musykil, orang ini termasuk daftar orang munafik. Mati dibunuh Musuh saat Jihad, Bukan Bunuh Diri Namun kejadian ini berbeda dengan yang dilakukan para sahabat yang berani mati ketika di medan jihad. Mereka meringsek masuk ke barisan musuh untuk menyerang pasukan kafir, meskipun itu sangat membahayakan keselamatan nyawanya. Diantaranya, [1] Yang dilakukan al-Barra’ bin Malik Radhiyallahu ‘anhu Di zaman Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu, tepatnya tahun 11 H, terjadi perang Yamamah, melawan Bani Hanifah yang murtad, yang dipimpin oleh Musailamah al-Kadzab. Singkat cerita, ketika pasukan Musailamah mulai terdesak, mereka masuk ke sebuah kebun, yang dikelilingi benteng sangat tinggi. Ribuan tentara Musailamah berjaga dan menutup pintunya rapat-rapat, dan mereka mengrahkan anak panah mereka ke kaum muslimin. Di saat itu, al-Barra bin Malik menawarkan diri, ياقوم ضعونى على ترس ، وارفعوا الترس على الرماح ، ثم أقذفونى إلى الحديقة قريباً من بابها فإما أستشهد، وإما أن أفتح لكم الباب Wahai bapak-bapak, letakkan saya di perisai, lalu taruh di atas pelontar, dan lemparkan saya ke kebun itu, di balik pintunya. Bisa jadi saya syahid atau saya berhasil membukakan pintu itu untuk kalian. Al-Barra’ bin Malik termasuk sahabat berbadan kurus. Ketika beliau dilempar, beliau jatuh di balik pintu benteng itu sambil mengibas-ngibaskan pedang, hingga beliau berhasil membunuh beberapa pasukan Musailamah, dan berhasil membuka pintu. Sementara al-Barra’ sendiri terluka sangat banyak. Setelah pintu terbuka, kaum muslimin akhirnya meringsek dan berhasil mengalahkan pasukan Musailamah al-Kadzab. Tahukah anda, al-Barra’ bin Malik tidak wafat ketika peristiwa Yamamah itu. Meskipun yang beliau lakukan berpeluang besar meninggal. Setelah peristiwa Yamamah, al-Barra’ masih mengikuti beberapa kali jihad, hingga beliau meninggal di peristiwa penaklukan Tustur di iran tahun 20H. Ini sama sekali bukan bunuh diri, karena peluang meninggalnya tidak 100%, terbukti apa yang terjadi pada al-Barra’. Beliau tetap hidup dan tidak terbunuh dalam peristiwa itu. Andaipun beliau mati, yang membunuh beliau adalah orang kafir, dan bukan beliau sendiri. [2] Kejadian lainnya dialami Auf bin al-Harits bin al-Afra’, ketika perang Badar beliau tanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسول الله ما يضحك الرب من عبده! قال غمسه يده في العدو حاسرا Ya Rasulullah, amalan apa yang bisa membuat Rab kita tertawa kepada hamba-Nya? Jawab beliau, “Dia menceburkan dirinya ke tengah musuh tanpa pelindung.” Kemudian beliau melapas baju besinya lalu menyerang barisan musuh, dan berhasil membunuh beberapa pasukan musuh, lalu akhirnya beliau syahid. Ini jelas sangat berbeda dengan bom bunuh diri, yang meledakkan bom itu adalah dirinya sendiri. Sementara yang terjadi pada sahabat, mereka dibunuh oleh musuhnya. Di sini saya berbicara dalam konteks perang, bukan konteks aman, seperti yang dilakukan para teroris. Sungguh aneh jika peristiwa ini dijadikan dalil bolehnya bom bunuh diri untuk membunuh musuh di medan perang.. Ini jelas analogi yang bermasalah, yang diistilahkan para ulama Ushul dengan qiyas ma’al fariq. Semoga Allah melimpahkan hidayah kepada kita sehingga bisa meniti jalan kebenaran dengan behias sunah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tugas Suami Dalam Islam, Ciri Ciri Masjid Syiah, Sarat Kambing Aqiqah, Labi Labi Halal Atau Haram, Doa Kehilangan Barang Agar Cepat Kembali, Isi Alquran Dan Artinya Visited 79 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid


Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri Apakah bom bunuh diri untuk meledakkan musuh ketika perang itu dibenarkan? Ada seorang dai yang menyatakan bahwa itu gerakan mencari syahid. Berdalil dengan perbuatan para sahabat yang merani mati meringsek pasukan musuh.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirinya akan disiksa di neraka dengan cara sebagaimana dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan aneka cara bunuh diri, ini bukan pembatasan. Artinya, jika ada orang yang membunuh dirinya dengan cara yang lain, yang tidak disebutkan dalam dalil, hadis itu tetap berlaku baginya. Termasuk bunuh diri dengan bom. Sahabat dan Tabiin Bunuh Diri di Medan Jihad? Subhanallah… Maha suci Allah dari tuduhan ini… Memang ada riwayat, bahwa diantara pasukan sahabat ada yang bunuh diri karena tidak sanggup bersabar menahan sakitnya luka setelah berperang. Tapi para ulama menyebut orang ini termasuk golongan munafik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan dalam hadis dari sahabat Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berperang melawan kaum musyrikin. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke pasukan perangnya dan kaum musyrikinpun telah kembali kepasukan perang mereka (untuk menanti perang selanjutnya-pen), dan diantara sahabat-sahabat Nabi (yang ikut berperang) ada seseorang yang tidak seorang musyrikpun yang menyendiri dari pasukan musyrikin atau terpisah dari kumpulan kaum musyrikin kecuali ia mengikutinya dan menikamnya dengan pedangnya, maka ada yang berkata, “Tidak ada diantara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Si fulan maka termasuk penduduk api neraka”. Salah seorang berkata, “Saya akan membuntuti si fulan tersebut”. Maka iapun mengikuti si fulan tersebut, jika si fulan berhenti maka ia ikut berhenti, jika sifulan berjalan cepat, iapun ikut berjalan cepat. Sahabat Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu melanjutkan ceritanya, قَالَ فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَخَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ الرَّجُلُ الَّذِي ذَكَرْتَ آنِفًا أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَأَعْظَمَ النَّاسُ ذَلِكَ فَقُلْتُ أَنَا لَكُمْ بِهِ فَخَرَجْتُ فِي طَلَبِهِ ثُمَّ جُرِحَ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ فِي الْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَيْهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ (Setelah berperang-pen) si fulan ini terluka parah, maka iapun segera membunuh dirinya. Ia meletakkan pedangnya di tanah kemudian mata pedangnya ia letakkan di dadanya, lalu pun menindihkan dadanya ke pedang tersebut maka iapun membunuh dirinya. Orang yang membuntutinya segera menuju ke Rasulullah dan berkata, “Aku bersaksi bahwasanya engkau adalah utusan Allah”. Rasulullah berkata, “Ada apa?”. Ia berkata, “Orang yang tadi engkau sebutkan bahwasanya ia masuk neraka !!, lantas orang-orangpun merasa heran, lalu aku berkata biarlah aku yang akan mengeceknya. Maka akupun keluar mengikutinya, lalu iapun terluka sangat parah lantas iapun meletakkan pedangnya diatanah dan meletakkan mata pedangnya di dadanya lalu iapun menindihkan dadanya ke mata pedang tersebut, dan iapun membunuh dirinya”. (HR. Bukhari 2898 dan Muslim 179) Dan dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan celaan kepadanya, bahkan mengancamnya dengan neraka. Menurut Ibnul Jauzi dalam Kasyful Musykil, orang ini termasuk daftar orang munafik. Mati dibunuh Musuh saat Jihad, Bukan Bunuh Diri Namun kejadian ini berbeda dengan yang dilakukan para sahabat yang berani mati ketika di medan jihad. Mereka meringsek masuk ke barisan musuh untuk menyerang pasukan kafir, meskipun itu sangat membahayakan keselamatan nyawanya. Diantaranya, [1] Yang dilakukan al-Barra’ bin Malik Radhiyallahu ‘anhu Di zaman Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu, tepatnya tahun 11 H, terjadi perang Yamamah, melawan Bani Hanifah yang murtad, yang dipimpin oleh Musailamah al-Kadzab. Singkat cerita, ketika pasukan Musailamah mulai terdesak, mereka masuk ke sebuah kebun, yang dikelilingi benteng sangat tinggi. Ribuan tentara Musailamah berjaga dan menutup pintunya rapat-rapat, dan mereka mengrahkan anak panah mereka ke kaum muslimin. Di saat itu, al-Barra bin Malik menawarkan diri, ياقوم ضعونى على ترس ، وارفعوا الترس على الرماح ، ثم أقذفونى إلى الحديقة قريباً من بابها فإما أستشهد، وإما أن أفتح لكم الباب Wahai bapak-bapak, letakkan saya di perisai, lalu taruh di atas pelontar, dan lemparkan saya ke kebun itu, di balik pintunya. Bisa jadi saya syahid atau saya berhasil membukakan pintu itu untuk kalian. Al-Barra’ bin Malik termasuk sahabat berbadan kurus. Ketika beliau dilempar, beliau jatuh di balik pintu benteng itu sambil mengibas-ngibaskan pedang, hingga beliau berhasil membunuh beberapa pasukan Musailamah, dan berhasil membuka pintu. Sementara al-Barra’ sendiri terluka sangat banyak. Setelah pintu terbuka, kaum muslimin akhirnya meringsek dan berhasil mengalahkan pasukan Musailamah al-Kadzab. Tahukah anda, al-Barra’ bin Malik tidak wafat ketika peristiwa Yamamah itu. Meskipun yang beliau lakukan berpeluang besar meninggal. Setelah peristiwa Yamamah, al-Barra’ masih mengikuti beberapa kali jihad, hingga beliau meninggal di peristiwa penaklukan Tustur di iran tahun 20H. Ini sama sekali bukan bunuh diri, karena peluang meninggalnya tidak 100%, terbukti apa yang terjadi pada al-Barra’. Beliau tetap hidup dan tidak terbunuh dalam peristiwa itu. Andaipun beliau mati, yang membunuh beliau adalah orang kafir, dan bukan beliau sendiri. [2] Kejadian lainnya dialami Auf bin al-Harits bin al-Afra’, ketika perang Badar beliau tanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسول الله ما يضحك الرب من عبده! قال غمسه يده في العدو حاسرا Ya Rasulullah, amalan apa yang bisa membuat Rab kita tertawa kepada hamba-Nya? Jawab beliau, “Dia menceburkan dirinya ke tengah musuh tanpa pelindung.” Kemudian beliau melapas baju besinya lalu menyerang barisan musuh, dan berhasil membunuh beberapa pasukan musuh, lalu akhirnya beliau syahid. Ini jelas sangat berbeda dengan bom bunuh diri, yang meledakkan bom itu adalah dirinya sendiri. Sementara yang terjadi pada sahabat, mereka dibunuh oleh musuhnya. Di sini saya berbicara dalam konteks perang, bukan konteks aman, seperti yang dilakukan para teroris. Sungguh aneh jika peristiwa ini dijadikan dalil bolehnya bom bunuh diri untuk membunuh musuh di medan perang.. Ini jelas analogi yang bermasalah, yang diistilahkan para ulama Ushul dengan qiyas ma’al fariq. Semoga Allah melimpahkan hidayah kepada kita sehingga bisa meniti jalan kebenaran dengan behias sunah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tugas Suami Dalam Islam, Ciri Ciri Masjid Syiah, Sarat Kambing Aqiqah, Labi Labi Halal Atau Haram, Doa Kehilangan Barang Agar Cepat Kembali, Isi Alquran Dan Artinya Visited 79 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Duduk dalam Majelis Ilmu

Download   Inilah keutamaan duduk dalam majelis ilmu.   Hadits #1449 وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ الحَارِثِ بْنِ عَوْفٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ في المَسْجِدِ ، والنَّاسُ مَعَهُ ، إذْ أقْبَلَ ثَلاثَةُ نَفَرٍ ، فأقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رسُولِ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، وَذَهَبَ واحِدٌ ؛ فَوَقَفَا عَلَى رسولِ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . فأمَّا أحَدُهُما فَرَأَى فُرْجةً في الحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا ، وَأمَّا الآخرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ ، وأمَّا الثَّالثُ فأدْبَرَ ذاهِباً . فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( ألاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ : أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamselesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176)   Faedah Hadits Majelis dzikir adalah halaqah ilmu yang berada di dalam rumah Allah untuk belajar dan mengajarkan agama. Hidupnya ilmu adalah dengan mempelajarinya dan menyebarkannya di tengah kaum muslimin. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang terus menerus berada dalam halaqah ilmu dan dzikir. Disunnahkan penuntut ilmu itu duduk dalam majelis sesuai dengan tempat yang ia peroleh. Disunnahkan untuk orang yang melihat tempat yang kosong dalam majelis untuk duduk menutupi kekosongan tempat tersebut sebagaimana dorongan pula untuk merapatkan shaf dalam shalat. Disunnahkan membuat lingkaran untuk majelis ilmu dan dzikir. Dianjurkan untuk saling berlomba dalam melakukan kebaikan. Siapa yang duluan mendapatkan tempat, dialah yang berhak mendapatkan tempat tersebut daripada orang lain. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98). Orang yang menolak berada di majelis ilmu tanpa ada uzur, akan membuat Allah berpaling darinya. Boleh memberitahukan tentang pelaku maksiat dan mengingatkan supaya menjauhinya, seperti itu tidak dianggap ghibah.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:469-470. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ghibah ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis ilmu riyadhus sholihin

Duduk dalam Majelis Ilmu

Download   Inilah keutamaan duduk dalam majelis ilmu.   Hadits #1449 وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ الحَارِثِ بْنِ عَوْفٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ في المَسْجِدِ ، والنَّاسُ مَعَهُ ، إذْ أقْبَلَ ثَلاثَةُ نَفَرٍ ، فأقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رسُولِ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، وَذَهَبَ واحِدٌ ؛ فَوَقَفَا عَلَى رسولِ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . فأمَّا أحَدُهُما فَرَأَى فُرْجةً في الحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا ، وَأمَّا الآخرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ ، وأمَّا الثَّالثُ فأدْبَرَ ذاهِباً . فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( ألاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ : أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamselesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176)   Faedah Hadits Majelis dzikir adalah halaqah ilmu yang berada di dalam rumah Allah untuk belajar dan mengajarkan agama. Hidupnya ilmu adalah dengan mempelajarinya dan menyebarkannya di tengah kaum muslimin. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang terus menerus berada dalam halaqah ilmu dan dzikir. Disunnahkan penuntut ilmu itu duduk dalam majelis sesuai dengan tempat yang ia peroleh. Disunnahkan untuk orang yang melihat tempat yang kosong dalam majelis untuk duduk menutupi kekosongan tempat tersebut sebagaimana dorongan pula untuk merapatkan shaf dalam shalat. Disunnahkan membuat lingkaran untuk majelis ilmu dan dzikir. Dianjurkan untuk saling berlomba dalam melakukan kebaikan. Siapa yang duluan mendapatkan tempat, dialah yang berhak mendapatkan tempat tersebut daripada orang lain. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98). Orang yang menolak berada di majelis ilmu tanpa ada uzur, akan membuat Allah berpaling darinya. Boleh memberitahukan tentang pelaku maksiat dan mengingatkan supaya menjauhinya, seperti itu tidak dianggap ghibah.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:469-470. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ghibah ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis ilmu riyadhus sholihin
Download   Inilah keutamaan duduk dalam majelis ilmu.   Hadits #1449 وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ الحَارِثِ بْنِ عَوْفٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ في المَسْجِدِ ، والنَّاسُ مَعَهُ ، إذْ أقْبَلَ ثَلاثَةُ نَفَرٍ ، فأقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رسُولِ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، وَذَهَبَ واحِدٌ ؛ فَوَقَفَا عَلَى رسولِ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . فأمَّا أحَدُهُما فَرَأَى فُرْجةً في الحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا ، وَأمَّا الآخرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ ، وأمَّا الثَّالثُ فأدْبَرَ ذاهِباً . فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( ألاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ : أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamselesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176)   Faedah Hadits Majelis dzikir adalah halaqah ilmu yang berada di dalam rumah Allah untuk belajar dan mengajarkan agama. Hidupnya ilmu adalah dengan mempelajarinya dan menyebarkannya di tengah kaum muslimin. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang terus menerus berada dalam halaqah ilmu dan dzikir. Disunnahkan penuntut ilmu itu duduk dalam majelis sesuai dengan tempat yang ia peroleh. Disunnahkan untuk orang yang melihat tempat yang kosong dalam majelis untuk duduk menutupi kekosongan tempat tersebut sebagaimana dorongan pula untuk merapatkan shaf dalam shalat. Disunnahkan membuat lingkaran untuk majelis ilmu dan dzikir. Dianjurkan untuk saling berlomba dalam melakukan kebaikan. Siapa yang duluan mendapatkan tempat, dialah yang berhak mendapatkan tempat tersebut daripada orang lain. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98). Orang yang menolak berada di majelis ilmu tanpa ada uzur, akan membuat Allah berpaling darinya. Boleh memberitahukan tentang pelaku maksiat dan mengingatkan supaya menjauhinya, seperti itu tidak dianggap ghibah.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:469-470. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ghibah ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis ilmu riyadhus sholihin


Download   Inilah keutamaan duduk dalam majelis ilmu.   Hadits #1449 وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ الحَارِثِ بْنِ عَوْفٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ في المَسْجِدِ ، والنَّاسُ مَعَهُ ، إذْ أقْبَلَ ثَلاثَةُ نَفَرٍ ، فأقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رسُولِ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، وَذَهَبَ واحِدٌ ؛ فَوَقَفَا عَلَى رسولِ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . فأمَّا أحَدُهُما فَرَأَى فُرْجةً في الحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا ، وَأمَّا الآخرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ ، وأمَّا الثَّالثُ فأدْبَرَ ذاهِباً . فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( ألاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ : أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamselesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176)   Faedah Hadits Majelis dzikir adalah halaqah ilmu yang berada di dalam rumah Allah untuk belajar dan mengajarkan agama. Hidupnya ilmu adalah dengan mempelajarinya dan menyebarkannya di tengah kaum muslimin. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang terus menerus berada dalam halaqah ilmu dan dzikir. Disunnahkan penuntut ilmu itu duduk dalam majelis sesuai dengan tempat yang ia peroleh. Disunnahkan untuk orang yang melihat tempat yang kosong dalam majelis untuk duduk menutupi kekosongan tempat tersebut sebagaimana dorongan pula untuk merapatkan shaf dalam shalat. Disunnahkan membuat lingkaran untuk majelis ilmu dan dzikir. Dianjurkan untuk saling berlomba dalam melakukan kebaikan. Siapa yang duluan mendapatkan tempat, dialah yang berhak mendapatkan tempat tersebut daripada orang lain. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98). Orang yang menolak berada di majelis ilmu tanpa ada uzur, akan membuat Allah berpaling darinya. Boleh memberitahukan tentang pelaku maksiat dan mengingatkan supaya menjauhinya, seperti itu tidak dianggap ghibah.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:469-470. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ghibah ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis ilmu riyadhus sholihin

Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan

Download   Bulan Ramadhan, bulan semangat untuk bersedekah, bukan bulan pelit untuk bersedekah. Berlindung dari Sifat Pelit Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ “ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina–yaitu kepikunan–, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari, no. 6365)   Semangat Sedekah dari Nabi Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)   Alasan Banyak Bersedekah di Bulan Ramadhan 1- Bulan Ramadhan adalah waktu yang mulia dan pahala menjadi berlipat ganda, termasuk pula pahala bersedekah. 2- Rajin berderma pada bulan Ramadhan berarti membantu orang yang berpuasa, orang yang melakukan shalat malam dan orang yang berdzikir. Bersedekah ketika itu supaya membantu mereka agar mudah beramal. Orang yang membantu di sini akan mendapatkan pahala seperti pahala mereka yang beramal. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan orang yang memberi makan buka puasa, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah no. 1746; Ahmad, 5: 192; dari Zaid bin Khalid Al-Juhani. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Di bulan Ramadhan, Allah juga berderma dengan memberikan rahmat dan ampunan-Nya serta pembebasan dari api neraka, lebih-lebih lagi pada malam Lailatul Qadar. 4- Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang dimudahkan masuk surga. Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya.” Lantas orang Arab Badui ketika mendengar hal itu langsung berdiri dan berkata, “Untuk siapa keistimewaan-keistimewaan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Itu disediakan bagi orang yang berkata yang baik, memberi makan (kepada orang yang butuh), rajin berpuasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika manusia terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984; Ahmad 1: 155. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) 5- Menggabungkan antara sedekah dan puasa adalah sebab kemudahan meraih ampunan dosa dan selamat dari siksa neraka. Lebih-lebih jika kedua amalan tersebut ditambah dengan amalan shalat malam. Disebutkan bahwa puasa adalah tameng (pelindung) dari siksa neraka, الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ “Puasa adalah pelindung dari neraka seperti tameng salah seorang dari kalian ketika ingin berlindung dari pembunuhan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1639; An-Nasa’i, no. 2232. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Mengenai sedekah dan shalat malam disebutkan dalam hadits, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ “Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana api dapat dipadamkan dengan air, begitu pula shalat seseorang selepas tengah malam.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). 6- Dalam puasa pasti ada cacat dan kekurangan, sedekah itulah yang menutupi kekurangan tersebut. Oleh karenanya di akhir Ramadhan, kaum muslimin disyari’atkan menunaikan zakat fitrah. Tujuannya adalah menyucikan orang yang berpuasa. Disebutkan dalam hadits, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan dari kata-kata kotor, juga untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). 7- Disyari’atkan banyak berderma ketika puasa seperti saat memberi makan buka puasa adalah supaya orang kaya dapat merasakan orang yang biasa menderita lapar sehingga mereka pun dapat membantu orang yang sedang kelaparan. Oleh karenanya sebagian ulama teladan di masa silam ditanya, “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Jawab mereka, “Supaya yang kaya dapat merasakan penderitaan orang yang lapar dan tidak melupakan deritanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300)   Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus memberkahi rezeki kita dan terus bersemangat dalam bersedekah.   — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #21 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspelit ramadhan sedekah

Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan

Download   Bulan Ramadhan, bulan semangat untuk bersedekah, bukan bulan pelit untuk bersedekah. Berlindung dari Sifat Pelit Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ “ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina–yaitu kepikunan–, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari, no. 6365)   Semangat Sedekah dari Nabi Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)   Alasan Banyak Bersedekah di Bulan Ramadhan 1- Bulan Ramadhan adalah waktu yang mulia dan pahala menjadi berlipat ganda, termasuk pula pahala bersedekah. 2- Rajin berderma pada bulan Ramadhan berarti membantu orang yang berpuasa, orang yang melakukan shalat malam dan orang yang berdzikir. Bersedekah ketika itu supaya membantu mereka agar mudah beramal. Orang yang membantu di sini akan mendapatkan pahala seperti pahala mereka yang beramal. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan orang yang memberi makan buka puasa, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah no. 1746; Ahmad, 5: 192; dari Zaid bin Khalid Al-Juhani. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Di bulan Ramadhan, Allah juga berderma dengan memberikan rahmat dan ampunan-Nya serta pembebasan dari api neraka, lebih-lebih lagi pada malam Lailatul Qadar. 4- Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang dimudahkan masuk surga. Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya.” Lantas orang Arab Badui ketika mendengar hal itu langsung berdiri dan berkata, “Untuk siapa keistimewaan-keistimewaan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Itu disediakan bagi orang yang berkata yang baik, memberi makan (kepada orang yang butuh), rajin berpuasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika manusia terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984; Ahmad 1: 155. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) 5- Menggabungkan antara sedekah dan puasa adalah sebab kemudahan meraih ampunan dosa dan selamat dari siksa neraka. Lebih-lebih jika kedua amalan tersebut ditambah dengan amalan shalat malam. Disebutkan bahwa puasa adalah tameng (pelindung) dari siksa neraka, الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ “Puasa adalah pelindung dari neraka seperti tameng salah seorang dari kalian ketika ingin berlindung dari pembunuhan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1639; An-Nasa’i, no. 2232. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Mengenai sedekah dan shalat malam disebutkan dalam hadits, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ “Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana api dapat dipadamkan dengan air, begitu pula shalat seseorang selepas tengah malam.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). 6- Dalam puasa pasti ada cacat dan kekurangan, sedekah itulah yang menutupi kekurangan tersebut. Oleh karenanya di akhir Ramadhan, kaum muslimin disyari’atkan menunaikan zakat fitrah. Tujuannya adalah menyucikan orang yang berpuasa. Disebutkan dalam hadits, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan dari kata-kata kotor, juga untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). 7- Disyari’atkan banyak berderma ketika puasa seperti saat memberi makan buka puasa adalah supaya orang kaya dapat merasakan orang yang biasa menderita lapar sehingga mereka pun dapat membantu orang yang sedang kelaparan. Oleh karenanya sebagian ulama teladan di masa silam ditanya, “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Jawab mereka, “Supaya yang kaya dapat merasakan penderitaan orang yang lapar dan tidak melupakan deritanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300)   Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus memberkahi rezeki kita dan terus bersemangat dalam bersedekah.   — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #21 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspelit ramadhan sedekah
Download   Bulan Ramadhan, bulan semangat untuk bersedekah, bukan bulan pelit untuk bersedekah. Berlindung dari Sifat Pelit Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ “ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina–yaitu kepikunan–, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari, no. 6365)   Semangat Sedekah dari Nabi Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)   Alasan Banyak Bersedekah di Bulan Ramadhan 1- Bulan Ramadhan adalah waktu yang mulia dan pahala menjadi berlipat ganda, termasuk pula pahala bersedekah. 2- Rajin berderma pada bulan Ramadhan berarti membantu orang yang berpuasa, orang yang melakukan shalat malam dan orang yang berdzikir. Bersedekah ketika itu supaya membantu mereka agar mudah beramal. Orang yang membantu di sini akan mendapatkan pahala seperti pahala mereka yang beramal. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan orang yang memberi makan buka puasa, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah no. 1746; Ahmad, 5: 192; dari Zaid bin Khalid Al-Juhani. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Di bulan Ramadhan, Allah juga berderma dengan memberikan rahmat dan ampunan-Nya serta pembebasan dari api neraka, lebih-lebih lagi pada malam Lailatul Qadar. 4- Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang dimudahkan masuk surga. Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya.” Lantas orang Arab Badui ketika mendengar hal itu langsung berdiri dan berkata, “Untuk siapa keistimewaan-keistimewaan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Itu disediakan bagi orang yang berkata yang baik, memberi makan (kepada orang yang butuh), rajin berpuasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika manusia terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984; Ahmad 1: 155. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) 5- Menggabungkan antara sedekah dan puasa adalah sebab kemudahan meraih ampunan dosa dan selamat dari siksa neraka. Lebih-lebih jika kedua amalan tersebut ditambah dengan amalan shalat malam. Disebutkan bahwa puasa adalah tameng (pelindung) dari siksa neraka, الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ “Puasa adalah pelindung dari neraka seperti tameng salah seorang dari kalian ketika ingin berlindung dari pembunuhan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1639; An-Nasa’i, no. 2232. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Mengenai sedekah dan shalat malam disebutkan dalam hadits, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ “Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana api dapat dipadamkan dengan air, begitu pula shalat seseorang selepas tengah malam.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). 6- Dalam puasa pasti ada cacat dan kekurangan, sedekah itulah yang menutupi kekurangan tersebut. Oleh karenanya di akhir Ramadhan, kaum muslimin disyari’atkan menunaikan zakat fitrah. Tujuannya adalah menyucikan orang yang berpuasa. Disebutkan dalam hadits, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan dari kata-kata kotor, juga untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). 7- Disyari’atkan banyak berderma ketika puasa seperti saat memberi makan buka puasa adalah supaya orang kaya dapat merasakan orang yang biasa menderita lapar sehingga mereka pun dapat membantu orang yang sedang kelaparan. Oleh karenanya sebagian ulama teladan di masa silam ditanya, “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Jawab mereka, “Supaya yang kaya dapat merasakan penderitaan orang yang lapar dan tidak melupakan deritanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300)   Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus memberkahi rezeki kita dan terus bersemangat dalam bersedekah.   — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #21 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspelit ramadhan sedekah


Download   Bulan Ramadhan, bulan semangat untuk bersedekah, bukan bulan pelit untuk bersedekah. Berlindung dari Sifat Pelit Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ “ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina–yaitu kepikunan–, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari, no. 6365)   Semangat Sedekah dari Nabi Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)   Alasan Banyak Bersedekah di Bulan Ramadhan 1- Bulan Ramadhan adalah waktu yang mulia dan pahala menjadi berlipat ganda, termasuk pula pahala bersedekah. 2- Rajin berderma pada bulan Ramadhan berarti membantu orang yang berpuasa, orang yang melakukan shalat malam dan orang yang berdzikir. Bersedekah ketika itu supaya membantu mereka agar mudah beramal. Orang yang membantu di sini akan mendapatkan pahala seperti pahala mereka yang beramal. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan orang yang memberi makan buka puasa, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah no. 1746; Ahmad, 5: 192; dari Zaid bin Khalid Al-Juhani. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Di bulan Ramadhan, Allah juga berderma dengan memberikan rahmat dan ampunan-Nya serta pembebasan dari api neraka, lebih-lebih lagi pada malam Lailatul Qadar. 4- Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang dimudahkan masuk surga. Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya.” Lantas orang Arab Badui ketika mendengar hal itu langsung berdiri dan berkata, “Untuk siapa keistimewaan-keistimewaan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Itu disediakan bagi orang yang berkata yang baik, memberi makan (kepada orang yang butuh), rajin berpuasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika manusia terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984; Ahmad 1: 155. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) 5- Menggabungkan antara sedekah dan puasa adalah sebab kemudahan meraih ampunan dosa dan selamat dari siksa neraka. Lebih-lebih jika kedua amalan tersebut ditambah dengan amalan shalat malam. Disebutkan bahwa puasa adalah tameng (pelindung) dari siksa neraka, الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ “Puasa adalah pelindung dari neraka seperti tameng salah seorang dari kalian ketika ingin berlindung dari pembunuhan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1639; An-Nasa’i, no. 2232. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Mengenai sedekah dan shalat malam disebutkan dalam hadits, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ “Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana api dapat dipadamkan dengan air, begitu pula shalat seseorang selepas tengah malam.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). 6- Dalam puasa pasti ada cacat dan kekurangan, sedekah itulah yang menutupi kekurangan tersebut. Oleh karenanya di akhir Ramadhan, kaum muslimin disyari’atkan menunaikan zakat fitrah. Tujuannya adalah menyucikan orang yang berpuasa. Disebutkan dalam hadits, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan dari kata-kata kotor, juga untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). 7- Disyari’atkan banyak berderma ketika puasa seperti saat memberi makan buka puasa adalah supaya orang kaya dapat merasakan orang yang biasa menderita lapar sehingga mereka pun dapat membantu orang yang sedang kelaparan. Oleh karenanya sebagian ulama teladan di masa silam ditanya, “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Jawab mereka, “Supaya yang kaya dapat merasakan penderitaan orang yang lapar dan tidak melupakan deritanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300)   Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus memberkahi rezeki kita dan terus bersemangat dalam bersedekah.   — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #21 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspelit ramadhan sedekah

Belajar Ikhlas dari Amalan Ramadhan

Download   Sekarang kita belajar ikhlas, pelajaran ini diambil dari amaliyah Ramadhan.   Yang dimaksud ikhlas adalah memurnikan ibadah hanya untuk Allah semata. Bulan Ramadhan sendiri adalah bulan yang di dalamnya diajarkan keikhlasan. Lihat saja dalam amalan puasa disebutkan, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam amalan shalat malam atau shalat tarawih disebutkan, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim no. 759, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 6: 36. Juga ketika seseorang menghidupkan lailatul qadar dengan shalat malam disebutkan, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud ihtisaban dalam hadits di atas berarti beramal karena mengharap pahala dari Allah. Itulah yang dimaksud ikhlas. Yang diharap bukanlah pujian manusia. Yang diharap bukanlah semata-mata harapan dunia.   Bagaimana belajar untuk ikhlas dari puasa Ramadhan?   Pertama: Belajar tidak mengharap pujian manusia Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad-Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau pun bersabda, الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ “Syirik khofi (syirik yang samar) di manaseseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Berbuat riya‘ (pamer amalan) benar-benar tidak akan dipedulikan oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits disebutkan, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (artinya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya” (HR. Muslim, no. 2985). Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Amalan seseorang yang berbuat riya’ (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa” (Syarh Shahih Muslim, 18: 115).   Kedua: Berusaha menyembunyikan amalan shalih Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka mengasingkan diri.” (HR. Muslim, no. 2965) Yang dimaksud dengan al-khafi dalam hadits adalah, الْخَامِل الْمُنْقَطِع إِلَى الْعِبَادَة وَالِاشْتِغَال بِأُمُورِ نَفْسه “Tidak terkenal (tidak masyhur), terasing untuk menyibukkan diri dalam ibadah dan mengurus dirinya sendiri.” (Syarh Shahih Muslim, 18:84) Berarti termasuk di antara hamba yang dicintai oleh Allah adalah yang menyembunyikan amalan shalihnya. Misalnya dalam hal sedekah diperintahkan untuk menyembunyikannya sebagaimana dalam ayat, إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271) Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan mengenai tujuh orang yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat, وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ “Ada orang yang bersedekah sembunyi-sembunyi di mana tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari, no. 660 dan Muslim, no. 1031).   Ketiga: Beramal bukan untuk orientasi dunia Misalnya ada yang bersedekah cuma ingin dapat balasan di dunia, tidak ingin balasan akhirat sama sekali. Begitu pula orang yang beramal hanya mengharap dunia semata, ia benar-benar merugi. Allah Ta’alaberfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy-Syuraa: 20) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ، وَالدِّرْهَمِ ، وَالْقَطِيفَةِ ، وَالْخَمِيصَةِ ، إِنْ أُعْطِىَ رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ “Celakalah hamba dinar, dirham, qathifah dan khamishah. Jika diberi, dia pun ridha. Namun jika tidak diberi, dia tidak ridha, dia akan celaka, dan akan kembali binasa.” (HR. Bukhari, no. 2886).  Qathifahdan khamishahadalah sejenis pakaian yang mewah. Kenapa dinamakan hamba dinar, dirham, dan pakaian yang mewah? Karena mereka yang disebutkan dalam hadits tersebut beramal untuk menggapai harta-harta tadi, bukan untuk mengharap wajah Allah. Demikianlah sehingga mereka disebut hamba dinar, dirham dan seterusnya. Adapun orang yang beramal karena ingin mengharap wajah Allah semata, mereka itulah yang disebut hamba Allah (sejati). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #22 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsikhlas puasa ramadhan riya

Belajar Ikhlas dari Amalan Ramadhan

Download   Sekarang kita belajar ikhlas, pelajaran ini diambil dari amaliyah Ramadhan.   Yang dimaksud ikhlas adalah memurnikan ibadah hanya untuk Allah semata. Bulan Ramadhan sendiri adalah bulan yang di dalamnya diajarkan keikhlasan. Lihat saja dalam amalan puasa disebutkan, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam amalan shalat malam atau shalat tarawih disebutkan, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim no. 759, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 6: 36. Juga ketika seseorang menghidupkan lailatul qadar dengan shalat malam disebutkan, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud ihtisaban dalam hadits di atas berarti beramal karena mengharap pahala dari Allah. Itulah yang dimaksud ikhlas. Yang diharap bukanlah pujian manusia. Yang diharap bukanlah semata-mata harapan dunia.   Bagaimana belajar untuk ikhlas dari puasa Ramadhan?   Pertama: Belajar tidak mengharap pujian manusia Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad-Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau pun bersabda, الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ “Syirik khofi (syirik yang samar) di manaseseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Berbuat riya‘ (pamer amalan) benar-benar tidak akan dipedulikan oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits disebutkan, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (artinya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya” (HR. Muslim, no. 2985). Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Amalan seseorang yang berbuat riya’ (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa” (Syarh Shahih Muslim, 18: 115).   Kedua: Berusaha menyembunyikan amalan shalih Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka mengasingkan diri.” (HR. Muslim, no. 2965) Yang dimaksud dengan al-khafi dalam hadits adalah, الْخَامِل الْمُنْقَطِع إِلَى الْعِبَادَة وَالِاشْتِغَال بِأُمُورِ نَفْسه “Tidak terkenal (tidak masyhur), terasing untuk menyibukkan diri dalam ibadah dan mengurus dirinya sendiri.” (Syarh Shahih Muslim, 18:84) Berarti termasuk di antara hamba yang dicintai oleh Allah adalah yang menyembunyikan amalan shalihnya. Misalnya dalam hal sedekah diperintahkan untuk menyembunyikannya sebagaimana dalam ayat, إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271) Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan mengenai tujuh orang yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat, وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ “Ada orang yang bersedekah sembunyi-sembunyi di mana tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari, no. 660 dan Muslim, no. 1031).   Ketiga: Beramal bukan untuk orientasi dunia Misalnya ada yang bersedekah cuma ingin dapat balasan di dunia, tidak ingin balasan akhirat sama sekali. Begitu pula orang yang beramal hanya mengharap dunia semata, ia benar-benar merugi. Allah Ta’alaberfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy-Syuraa: 20) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ، وَالدِّرْهَمِ ، وَالْقَطِيفَةِ ، وَالْخَمِيصَةِ ، إِنْ أُعْطِىَ رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ “Celakalah hamba dinar, dirham, qathifah dan khamishah. Jika diberi, dia pun ridha. Namun jika tidak diberi, dia tidak ridha, dia akan celaka, dan akan kembali binasa.” (HR. Bukhari, no. 2886).  Qathifahdan khamishahadalah sejenis pakaian yang mewah. Kenapa dinamakan hamba dinar, dirham, dan pakaian yang mewah? Karena mereka yang disebutkan dalam hadits tersebut beramal untuk menggapai harta-harta tadi, bukan untuk mengharap wajah Allah. Demikianlah sehingga mereka disebut hamba dinar, dirham dan seterusnya. Adapun orang yang beramal karena ingin mengharap wajah Allah semata, mereka itulah yang disebut hamba Allah (sejati). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #22 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsikhlas puasa ramadhan riya
Download   Sekarang kita belajar ikhlas, pelajaran ini diambil dari amaliyah Ramadhan.   Yang dimaksud ikhlas adalah memurnikan ibadah hanya untuk Allah semata. Bulan Ramadhan sendiri adalah bulan yang di dalamnya diajarkan keikhlasan. Lihat saja dalam amalan puasa disebutkan, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam amalan shalat malam atau shalat tarawih disebutkan, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim no. 759, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 6: 36. Juga ketika seseorang menghidupkan lailatul qadar dengan shalat malam disebutkan, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud ihtisaban dalam hadits di atas berarti beramal karena mengharap pahala dari Allah. Itulah yang dimaksud ikhlas. Yang diharap bukanlah pujian manusia. Yang diharap bukanlah semata-mata harapan dunia.   Bagaimana belajar untuk ikhlas dari puasa Ramadhan?   Pertama: Belajar tidak mengharap pujian manusia Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad-Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau pun bersabda, الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ “Syirik khofi (syirik yang samar) di manaseseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Berbuat riya‘ (pamer amalan) benar-benar tidak akan dipedulikan oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits disebutkan, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (artinya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya” (HR. Muslim, no. 2985). Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Amalan seseorang yang berbuat riya’ (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa” (Syarh Shahih Muslim, 18: 115).   Kedua: Berusaha menyembunyikan amalan shalih Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka mengasingkan diri.” (HR. Muslim, no. 2965) Yang dimaksud dengan al-khafi dalam hadits adalah, الْخَامِل الْمُنْقَطِع إِلَى الْعِبَادَة وَالِاشْتِغَال بِأُمُورِ نَفْسه “Tidak terkenal (tidak masyhur), terasing untuk menyibukkan diri dalam ibadah dan mengurus dirinya sendiri.” (Syarh Shahih Muslim, 18:84) Berarti termasuk di antara hamba yang dicintai oleh Allah adalah yang menyembunyikan amalan shalihnya. Misalnya dalam hal sedekah diperintahkan untuk menyembunyikannya sebagaimana dalam ayat, إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271) Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan mengenai tujuh orang yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat, وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ “Ada orang yang bersedekah sembunyi-sembunyi di mana tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari, no. 660 dan Muslim, no. 1031).   Ketiga: Beramal bukan untuk orientasi dunia Misalnya ada yang bersedekah cuma ingin dapat balasan di dunia, tidak ingin balasan akhirat sama sekali. Begitu pula orang yang beramal hanya mengharap dunia semata, ia benar-benar merugi. Allah Ta’alaberfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy-Syuraa: 20) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ، وَالدِّرْهَمِ ، وَالْقَطِيفَةِ ، وَالْخَمِيصَةِ ، إِنْ أُعْطِىَ رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ “Celakalah hamba dinar, dirham, qathifah dan khamishah. Jika diberi, dia pun ridha. Namun jika tidak diberi, dia tidak ridha, dia akan celaka, dan akan kembali binasa.” (HR. Bukhari, no. 2886).  Qathifahdan khamishahadalah sejenis pakaian yang mewah. Kenapa dinamakan hamba dinar, dirham, dan pakaian yang mewah? Karena mereka yang disebutkan dalam hadits tersebut beramal untuk menggapai harta-harta tadi, bukan untuk mengharap wajah Allah. Demikianlah sehingga mereka disebut hamba dinar, dirham dan seterusnya. Adapun orang yang beramal karena ingin mengharap wajah Allah semata, mereka itulah yang disebut hamba Allah (sejati). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #22 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsikhlas puasa ramadhan riya


Download   Sekarang kita belajar ikhlas, pelajaran ini diambil dari amaliyah Ramadhan.   Yang dimaksud ikhlas adalah memurnikan ibadah hanya untuk Allah semata. Bulan Ramadhan sendiri adalah bulan yang di dalamnya diajarkan keikhlasan. Lihat saja dalam amalan puasa disebutkan, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam amalan shalat malam atau shalat tarawih disebutkan, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim no. 759, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 6: 36. Juga ketika seseorang menghidupkan lailatul qadar dengan shalat malam disebutkan, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud ihtisaban dalam hadits di atas berarti beramal karena mengharap pahala dari Allah. Itulah yang dimaksud ikhlas. Yang diharap bukanlah pujian manusia. Yang diharap bukanlah semata-mata harapan dunia.   Bagaimana belajar untuk ikhlas dari puasa Ramadhan?   Pertama: Belajar tidak mengharap pujian manusia Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad-Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau pun bersabda, الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ “Syirik khofi (syirik yang samar) di manaseseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Berbuat riya‘ (pamer amalan) benar-benar tidak akan dipedulikan oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits disebutkan, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (artinya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya” (HR. Muslim, no. 2985). Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Amalan seseorang yang berbuat riya’ (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa” (Syarh Shahih Muslim, 18: 115).   Kedua: Berusaha menyembunyikan amalan shalih Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka mengasingkan diri.” (HR. Muslim, no. 2965) Yang dimaksud dengan al-khafi dalam hadits adalah, الْخَامِل الْمُنْقَطِع إِلَى الْعِبَادَة وَالِاشْتِغَال بِأُمُورِ نَفْسه “Tidak terkenal (tidak masyhur), terasing untuk menyibukkan diri dalam ibadah dan mengurus dirinya sendiri.” (Syarh Shahih Muslim, 18:84) Berarti termasuk di antara hamba yang dicintai oleh Allah adalah yang menyembunyikan amalan shalihnya. Misalnya dalam hal sedekah diperintahkan untuk menyembunyikannya sebagaimana dalam ayat, إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271) Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan mengenai tujuh orang yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat, وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ “Ada orang yang bersedekah sembunyi-sembunyi di mana tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari, no. 660 dan Muslim, no. 1031).   Ketiga: Beramal bukan untuk orientasi dunia Misalnya ada yang bersedekah cuma ingin dapat balasan di dunia, tidak ingin balasan akhirat sama sekali. Begitu pula orang yang beramal hanya mengharap dunia semata, ia benar-benar merugi. Allah Ta’alaberfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy-Syuraa: 20) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ، وَالدِّرْهَمِ ، وَالْقَطِيفَةِ ، وَالْخَمِيصَةِ ، إِنْ أُعْطِىَ رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ “Celakalah hamba dinar, dirham, qathifah dan khamishah. Jika diberi, dia pun ridha. Namun jika tidak diberi, dia tidak ridha, dia akan celaka, dan akan kembali binasa.” (HR. Bukhari, no. 2886).  Qathifahdan khamishahadalah sejenis pakaian yang mewah. Kenapa dinamakan hamba dinar, dirham, dan pakaian yang mewah? Karena mereka yang disebutkan dalam hadits tersebut beramal untuk menggapai harta-harta tadi, bukan untuk mengharap wajah Allah. Demikianlah sehingga mereka disebut hamba dinar, dirham dan seterusnya. Adapun orang yang beramal karena ingin mengharap wajah Allah semata, mereka itulah yang disebut hamba Allah (sejati). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #22 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsikhlas puasa ramadhan riya

Majelis Ilmu Dikelilingi Malaikat

Download   Malaikat juga hadir dalam majelis ilmu.   Hadits #1448 وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالاَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidaklah suatu kaum duduk berdzikir (mengingat) Allah, melainkan mereka dikelilingi oleh para malaikat, diliputi oleh rahmat, diturunkan sakinah (ketenangan), dan mereka disebut oleh Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya.’” (HR. Muslim, no. 2700)   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan berkumpul dalam majelis dzikir. Hadits ini tidak melazimkan dzikir itu mesti dengan satu suara seperti bentuk dzikir berjamaah yang dilakukan oleh berbagai tarikat sufi. Orang yang berdzikir dan berada dalam majelis ilmu akan mendapatkan ketenangan hati dan kekhusyu’an, serta kembali kepada Allah. Maksud diliputi oleh rahmat adalah mereka dekat dengan rahmat atau kasih sayang Allah. Dikelilingi oleh para malaikat sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan tanda pekerjaan mereka disukai atau diridhai. Mereka disebut pada sisi makhluk yang mulia, maksudnya mereka disanjung-sanjung oleh kelompok makhluk yang mulia yang lebih baik dari mereka yaitu di sisi para malaikat. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan sesuai dengan amal perbuatan. Siapa yang berdzikir (mengingat) kepada Allah, maka Allah membalas dengan mengingat-Nya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Artikel buletin edisi #38 Kajian Masjid Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis dzikir

Majelis Ilmu Dikelilingi Malaikat

Download   Malaikat juga hadir dalam majelis ilmu.   Hadits #1448 وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالاَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidaklah suatu kaum duduk berdzikir (mengingat) Allah, melainkan mereka dikelilingi oleh para malaikat, diliputi oleh rahmat, diturunkan sakinah (ketenangan), dan mereka disebut oleh Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya.’” (HR. Muslim, no. 2700)   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan berkumpul dalam majelis dzikir. Hadits ini tidak melazimkan dzikir itu mesti dengan satu suara seperti bentuk dzikir berjamaah yang dilakukan oleh berbagai tarikat sufi. Orang yang berdzikir dan berada dalam majelis ilmu akan mendapatkan ketenangan hati dan kekhusyu’an, serta kembali kepada Allah. Maksud diliputi oleh rahmat adalah mereka dekat dengan rahmat atau kasih sayang Allah. Dikelilingi oleh para malaikat sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan tanda pekerjaan mereka disukai atau diridhai. Mereka disebut pada sisi makhluk yang mulia, maksudnya mereka disanjung-sanjung oleh kelompok makhluk yang mulia yang lebih baik dari mereka yaitu di sisi para malaikat. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan sesuai dengan amal perbuatan. Siapa yang berdzikir (mengingat) kepada Allah, maka Allah membalas dengan mengingat-Nya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Artikel buletin edisi #38 Kajian Masjid Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis dzikir
Download   Malaikat juga hadir dalam majelis ilmu.   Hadits #1448 وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالاَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidaklah suatu kaum duduk berdzikir (mengingat) Allah, melainkan mereka dikelilingi oleh para malaikat, diliputi oleh rahmat, diturunkan sakinah (ketenangan), dan mereka disebut oleh Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya.’” (HR. Muslim, no. 2700)   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan berkumpul dalam majelis dzikir. Hadits ini tidak melazimkan dzikir itu mesti dengan satu suara seperti bentuk dzikir berjamaah yang dilakukan oleh berbagai tarikat sufi. Orang yang berdzikir dan berada dalam majelis ilmu akan mendapatkan ketenangan hati dan kekhusyu’an, serta kembali kepada Allah. Maksud diliputi oleh rahmat adalah mereka dekat dengan rahmat atau kasih sayang Allah. Dikelilingi oleh para malaikat sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan tanda pekerjaan mereka disukai atau diridhai. Mereka disebut pada sisi makhluk yang mulia, maksudnya mereka disanjung-sanjung oleh kelompok makhluk yang mulia yang lebih baik dari mereka yaitu di sisi para malaikat. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan sesuai dengan amal perbuatan. Siapa yang berdzikir (mengingat) kepada Allah, maka Allah membalas dengan mengingat-Nya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Artikel buletin edisi #38 Kajian Masjid Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis dzikir


Download   Malaikat juga hadir dalam majelis ilmu.   Hadits #1448 وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالاَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidaklah suatu kaum duduk berdzikir (mengingat) Allah, melainkan mereka dikelilingi oleh para malaikat, diliputi oleh rahmat, diturunkan sakinah (ketenangan), dan mereka disebut oleh Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya.’” (HR. Muslim, no. 2700)   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan berkumpul dalam majelis dzikir. Hadits ini tidak melazimkan dzikir itu mesti dengan satu suara seperti bentuk dzikir berjamaah yang dilakukan oleh berbagai tarikat sufi. Orang yang berdzikir dan berada dalam majelis ilmu akan mendapatkan ketenangan hati dan kekhusyu’an, serta kembali kepada Allah. Maksud diliputi oleh rahmat adalah mereka dekat dengan rahmat atau kasih sayang Allah. Dikelilingi oleh para malaikat sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan tanda pekerjaan mereka disukai atau diridhai. Mereka disebut pada sisi makhluk yang mulia, maksudnya mereka disanjung-sanjung oleh kelompok makhluk yang mulia yang lebih baik dari mereka yaitu di sisi para malaikat. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan sesuai dengan amal perbuatan. Siapa yang berdzikir (mengingat) kepada Allah, maka Allah membalas dengan mengingat-Nya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Artikel buletin edisi #38 Kajian Masjid Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis dzikir

Beda Qadha dan Qadar

Beda Qadha dan Qadar Apa beda antara qadha dan qadar? krn banyak orang masih bingung… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari rukun iman yang enam adalah beriman kepada taqdir. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh Jibril tentang iman, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk. (HR. Muslim) Dalam hadis di atas, ketetapan Allah disebut dengan istilah qadar. Sementara itu, terkadang disebutkan dalam ayat dengan menggunakan istilah qadha’. Seperti firman Allah, وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا “Dan ini perkara yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 21). Lalu apa beda qadha dengan qadar? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, Pertama, sebagian ulama berpendapat, qadha adalah sinonim dari qadar. Sehingga kata qadha dan qadar maknanya sama. Dan ini sejalan dengan penjelasan sebagian ahli bahasa, mereka menafsirkan qadar dengan qadha. Dalam al-Qamus al-Muhith (hlm. 591) dinyatakan, القدر : القضاء والحكم Qadar adalah qadha dan hukum. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Baz – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan qadha dan qadar. Jawaban beliau, القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya sama. Yaitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir. (http://www.binbaz.org.sa/noor/1480) Kedua, pendapat kedua, qadha dan qadar maknanya berbeda. Selanjutnya mereka berbeda pendapat mengenai batasannya. [1] Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477) Al-Jurjani dalam at-Ta’rifat (hlm. 174) menyatakan, والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. [2] Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan, والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan. Ilustrasinya, Ada 100 ketetapan – bentuknya hubungan berkonsekuensi, Jika A maka B, jika C maka D, jika E maka F, dst. ini semua ketetapan. Lalu kapan ketetapan ini diputuskan? Ketetapan diputuskan nanti, berwujud kejadian. Menurut pendapat ini, ketetapan itu qadar, sementara keputusan itu qadha. Apapun itu, memahami perbedaan ini bukan tujuan utama dari iman kepada qadha dan qadar, selain hanya memahami batasannya. Syaikh Abdurrahman al-Mahmud mengatakan, لا فائدة من هذا الخلاف ؛ لأنه قد وقع الاتفاق على أن أحدهما يطلق على الآخر… فلا مشاحة من تعريف أحدهما بما يدل عليه الآخر Tidak ada banyak manfaat dalam mempelajari perbedaan ini, karena semua sepakat dengan batasan, meskipun berbeda dalam penyebutan namanya… sehingga tidak perlu ada perdebatan untuk memberikan definisi… (al-Qadha wal Qadar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunah, hlm. 44) Maksud beliau, mau disebut qadha maupun qadar, intinya sama, yaitu ketetapan Allah. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Kata Cerai Dalam Islam, Doktrin Aliran Syiah, Kitab Setambul, Tafsir Mimpi Adzan, Hukuman Bagi Orang Munafik, Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim Visited 515 times, 1 visit(s) today Post Views: 402 QRIS donasi Yufid

Beda Qadha dan Qadar

Beda Qadha dan Qadar Apa beda antara qadha dan qadar? krn banyak orang masih bingung… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari rukun iman yang enam adalah beriman kepada taqdir. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh Jibril tentang iman, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk. (HR. Muslim) Dalam hadis di atas, ketetapan Allah disebut dengan istilah qadar. Sementara itu, terkadang disebutkan dalam ayat dengan menggunakan istilah qadha’. Seperti firman Allah, وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا “Dan ini perkara yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 21). Lalu apa beda qadha dengan qadar? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, Pertama, sebagian ulama berpendapat, qadha adalah sinonim dari qadar. Sehingga kata qadha dan qadar maknanya sama. Dan ini sejalan dengan penjelasan sebagian ahli bahasa, mereka menafsirkan qadar dengan qadha. Dalam al-Qamus al-Muhith (hlm. 591) dinyatakan, القدر : القضاء والحكم Qadar adalah qadha dan hukum. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Baz – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan qadha dan qadar. Jawaban beliau, القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya sama. Yaitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir. (http://www.binbaz.org.sa/noor/1480) Kedua, pendapat kedua, qadha dan qadar maknanya berbeda. Selanjutnya mereka berbeda pendapat mengenai batasannya. [1] Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477) Al-Jurjani dalam at-Ta’rifat (hlm. 174) menyatakan, والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. [2] Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan, والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan. Ilustrasinya, Ada 100 ketetapan – bentuknya hubungan berkonsekuensi, Jika A maka B, jika C maka D, jika E maka F, dst. ini semua ketetapan. Lalu kapan ketetapan ini diputuskan? Ketetapan diputuskan nanti, berwujud kejadian. Menurut pendapat ini, ketetapan itu qadar, sementara keputusan itu qadha. Apapun itu, memahami perbedaan ini bukan tujuan utama dari iman kepada qadha dan qadar, selain hanya memahami batasannya. Syaikh Abdurrahman al-Mahmud mengatakan, لا فائدة من هذا الخلاف ؛ لأنه قد وقع الاتفاق على أن أحدهما يطلق على الآخر… فلا مشاحة من تعريف أحدهما بما يدل عليه الآخر Tidak ada banyak manfaat dalam mempelajari perbedaan ini, karena semua sepakat dengan batasan, meskipun berbeda dalam penyebutan namanya… sehingga tidak perlu ada perdebatan untuk memberikan definisi… (al-Qadha wal Qadar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunah, hlm. 44) Maksud beliau, mau disebut qadha maupun qadar, intinya sama, yaitu ketetapan Allah. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Kata Cerai Dalam Islam, Doktrin Aliran Syiah, Kitab Setambul, Tafsir Mimpi Adzan, Hukuman Bagi Orang Munafik, Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim Visited 515 times, 1 visit(s) today Post Views: 402 QRIS donasi Yufid
Beda Qadha dan Qadar Apa beda antara qadha dan qadar? krn banyak orang masih bingung… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari rukun iman yang enam adalah beriman kepada taqdir. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh Jibril tentang iman, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk. (HR. Muslim) Dalam hadis di atas, ketetapan Allah disebut dengan istilah qadar. Sementara itu, terkadang disebutkan dalam ayat dengan menggunakan istilah qadha’. Seperti firman Allah, وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا “Dan ini perkara yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 21). Lalu apa beda qadha dengan qadar? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, Pertama, sebagian ulama berpendapat, qadha adalah sinonim dari qadar. Sehingga kata qadha dan qadar maknanya sama. Dan ini sejalan dengan penjelasan sebagian ahli bahasa, mereka menafsirkan qadar dengan qadha. Dalam al-Qamus al-Muhith (hlm. 591) dinyatakan, القدر : القضاء والحكم Qadar adalah qadha dan hukum. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Baz – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan qadha dan qadar. Jawaban beliau, القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya sama. Yaitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir. (http://www.binbaz.org.sa/noor/1480) Kedua, pendapat kedua, qadha dan qadar maknanya berbeda. Selanjutnya mereka berbeda pendapat mengenai batasannya. [1] Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477) Al-Jurjani dalam at-Ta’rifat (hlm. 174) menyatakan, والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. [2] Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan, والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan. Ilustrasinya, Ada 100 ketetapan – bentuknya hubungan berkonsekuensi, Jika A maka B, jika C maka D, jika E maka F, dst. ini semua ketetapan. Lalu kapan ketetapan ini diputuskan? Ketetapan diputuskan nanti, berwujud kejadian. Menurut pendapat ini, ketetapan itu qadar, sementara keputusan itu qadha. Apapun itu, memahami perbedaan ini bukan tujuan utama dari iman kepada qadha dan qadar, selain hanya memahami batasannya. Syaikh Abdurrahman al-Mahmud mengatakan, لا فائدة من هذا الخلاف ؛ لأنه قد وقع الاتفاق على أن أحدهما يطلق على الآخر… فلا مشاحة من تعريف أحدهما بما يدل عليه الآخر Tidak ada banyak manfaat dalam mempelajari perbedaan ini, karena semua sepakat dengan batasan, meskipun berbeda dalam penyebutan namanya… sehingga tidak perlu ada perdebatan untuk memberikan definisi… (al-Qadha wal Qadar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunah, hlm. 44) Maksud beliau, mau disebut qadha maupun qadar, intinya sama, yaitu ketetapan Allah. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Kata Cerai Dalam Islam, Doktrin Aliran Syiah, Kitab Setambul, Tafsir Mimpi Adzan, Hukuman Bagi Orang Munafik, Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim Visited 515 times, 1 visit(s) today Post Views: 402 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482228019&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Beda Qadha dan Qadar Apa beda antara qadha dan qadar? krn banyak orang masih bingung… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari rukun iman yang enam adalah beriman kepada taqdir. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh Jibril tentang iman, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk. (HR. Muslim) Dalam hadis di atas, ketetapan Allah disebut dengan istilah qadar. Sementara itu, terkadang disebutkan dalam ayat dengan menggunakan istilah qadha’. Seperti firman Allah, وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا “Dan ini perkara yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 21). Lalu apa beda qadha dengan qadar? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, Pertama, sebagian ulama berpendapat, qadha adalah sinonim dari qadar. Sehingga kata qadha dan qadar maknanya sama. Dan ini sejalan dengan penjelasan sebagian ahli bahasa, mereka menafsirkan qadar dengan qadha. Dalam al-Qamus al-Muhith (hlm. 591) dinyatakan, القدر : القضاء والحكم Qadar adalah qadha dan hukum. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Baz – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan qadha dan qadar. Jawaban beliau, القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya sama. Yaitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir. (http://www.binbaz.org.sa/noor/1480) Kedua, pendapat kedua, qadha dan qadar maknanya berbeda. Selanjutnya mereka berbeda pendapat mengenai batasannya. [1] Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477) Al-Jurjani dalam at-Ta’rifat (hlm. 174) menyatakan, والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. [2] Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan, والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan. Ilustrasinya, Ada 100 ketetapan – bentuknya hubungan berkonsekuensi, Jika A maka B, jika C maka D, jika E maka F, dst. ini semua ketetapan. Lalu kapan ketetapan ini diputuskan? Ketetapan diputuskan nanti, berwujud kejadian. Menurut pendapat ini, ketetapan itu qadar, sementara keputusan itu qadha. Apapun itu, memahami perbedaan ini bukan tujuan utama dari iman kepada qadha dan qadar, selain hanya memahami batasannya. Syaikh Abdurrahman al-Mahmud mengatakan, لا فائدة من هذا الخلاف ؛ لأنه قد وقع الاتفاق على أن أحدهما يطلق على الآخر… فلا مشاحة من تعريف أحدهما بما يدل عليه الآخر Tidak ada banyak manfaat dalam mempelajari perbedaan ini, karena semua sepakat dengan batasan, meskipun berbeda dalam penyebutan namanya… sehingga tidak perlu ada perdebatan untuk memberikan definisi… (al-Qadha wal Qadar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunah, hlm. 44) Maksud beliau, mau disebut qadha maupun qadar, intinya sama, yaitu ketetapan Allah. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Kata Cerai Dalam Islam, Doktrin Aliran Syiah, Kitab Setambul, Tafsir Mimpi Adzan, Hukuman Bagi Orang Munafik, Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim Visited 515 times, 1 visit(s) today Post Views: 402 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal As-Sabiqun al-Awwalun

Siapakah As-Sabiqun al-Awwalun? Bisa berikan penjelasan, siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ungkapan as-Sabiqun al-Awwalun terdiri dari dua kata, as-Sabiqun dan al-Awwalun. As-Sabiqun berarti orang yang mendahului. Al-Awwalun artinya orang yang pertama. Disebut as-Sabiqun al-Awwalun karena mereka adalah orang-orang yang pertama masuk islam, mendahului yang lainnya. Siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Uama berbeda pendapat dalam memberikan batasan ini, Pendapat pertama, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang masuk islam, beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, membela beliau, sebelum terjadinya peristiwa perjanjian Hudaibiyah (al-Fath). Termasuk semua yang ikut terlibat dalam baiat ridhwan, dan jumlah mereka lebih dari 1400 sahabat. Pendapat kedua, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang pernah mengalami shalat dengan menghadap ke dua kiblat – Baitul Maqdis dan Mekah. Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat pertama, bahwa as-Sabiqun al-Awwalun adalah mereka yang masuk islam sebelum al-Fath. Dan yang dimaksud al-Fath adalah perjanjian Hudaibiyah. Diantara dalilnya, [1] Firman Allah Ta’ala, لَا يَسْتَوِي مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُوْلَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِينَ أَنفَقُوا مِن بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Muhammad: 10). Ayat ini berbicara tentang perbedaan keutamaan para sahabat, sesuai dengan urutan infaq dan jihad. Dan batasan yang diberikan Allah adalah sebelum terjadinya ‘al-fath’. Hanya saja, ulama berbeda pendapat mengenai makna al-Fath dalam ayat di atas. Ada yang mengatakan Fathu Mekah dan ada yang mengatakan perjanjian Hudaibiyah. Beberapa ulama tafsir menguatkan pendapat kedua, sebagaimana keterangan as-Sa’di. Dan terdapat beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan sahabat yang ikut baiat Ridhwan. Diantaranya firman Allah, لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحاً قَرِيباً Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). (QS. al-Fath: 18). Dalam hadis dar Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ “Orang yang ikut baiat ridhwan – yang dilakukan di bawah pohon tidak ada satupun yang masuk neraka.” (HR. Abu Daud 4655, Turmudzi 4233, Ahmad 14778 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] alasan kedua, bahwa perpindahan arah kiblat, tidak mengandung unsur perjuangan sahabat, karena nasakh itu murni perbuatan Allah. Juga tidak kita jumpai dalil shahih yang menunjukkan keistimewaan meraka yang masuk islam sebelum perpindahan kiblat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Zakat Dan Pajak, Lafaz Istighfar, Hukum Forex, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Apa Pengertian Hadits, Merk Sepatu Kulit Babi Visited 90 times, 1 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid

Mengenal As-Sabiqun al-Awwalun

Siapakah As-Sabiqun al-Awwalun? Bisa berikan penjelasan, siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ungkapan as-Sabiqun al-Awwalun terdiri dari dua kata, as-Sabiqun dan al-Awwalun. As-Sabiqun berarti orang yang mendahului. Al-Awwalun artinya orang yang pertama. Disebut as-Sabiqun al-Awwalun karena mereka adalah orang-orang yang pertama masuk islam, mendahului yang lainnya. Siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Uama berbeda pendapat dalam memberikan batasan ini, Pendapat pertama, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang masuk islam, beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, membela beliau, sebelum terjadinya peristiwa perjanjian Hudaibiyah (al-Fath). Termasuk semua yang ikut terlibat dalam baiat ridhwan, dan jumlah mereka lebih dari 1400 sahabat. Pendapat kedua, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang pernah mengalami shalat dengan menghadap ke dua kiblat – Baitul Maqdis dan Mekah. Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat pertama, bahwa as-Sabiqun al-Awwalun adalah mereka yang masuk islam sebelum al-Fath. Dan yang dimaksud al-Fath adalah perjanjian Hudaibiyah. Diantara dalilnya, [1] Firman Allah Ta’ala, لَا يَسْتَوِي مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُوْلَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِينَ أَنفَقُوا مِن بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Muhammad: 10). Ayat ini berbicara tentang perbedaan keutamaan para sahabat, sesuai dengan urutan infaq dan jihad. Dan batasan yang diberikan Allah adalah sebelum terjadinya ‘al-fath’. Hanya saja, ulama berbeda pendapat mengenai makna al-Fath dalam ayat di atas. Ada yang mengatakan Fathu Mekah dan ada yang mengatakan perjanjian Hudaibiyah. Beberapa ulama tafsir menguatkan pendapat kedua, sebagaimana keterangan as-Sa’di. Dan terdapat beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan sahabat yang ikut baiat Ridhwan. Diantaranya firman Allah, لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحاً قَرِيباً Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). (QS. al-Fath: 18). Dalam hadis dar Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ “Orang yang ikut baiat ridhwan – yang dilakukan di bawah pohon tidak ada satupun yang masuk neraka.” (HR. Abu Daud 4655, Turmudzi 4233, Ahmad 14778 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] alasan kedua, bahwa perpindahan arah kiblat, tidak mengandung unsur perjuangan sahabat, karena nasakh itu murni perbuatan Allah. Juga tidak kita jumpai dalil shahih yang menunjukkan keistimewaan meraka yang masuk islam sebelum perpindahan kiblat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Zakat Dan Pajak, Lafaz Istighfar, Hukum Forex, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Apa Pengertian Hadits, Merk Sepatu Kulit Babi Visited 90 times, 1 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid
Siapakah As-Sabiqun al-Awwalun? Bisa berikan penjelasan, siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ungkapan as-Sabiqun al-Awwalun terdiri dari dua kata, as-Sabiqun dan al-Awwalun. As-Sabiqun berarti orang yang mendahului. Al-Awwalun artinya orang yang pertama. Disebut as-Sabiqun al-Awwalun karena mereka adalah orang-orang yang pertama masuk islam, mendahului yang lainnya. Siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Uama berbeda pendapat dalam memberikan batasan ini, Pendapat pertama, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang masuk islam, beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, membela beliau, sebelum terjadinya peristiwa perjanjian Hudaibiyah (al-Fath). Termasuk semua yang ikut terlibat dalam baiat ridhwan, dan jumlah mereka lebih dari 1400 sahabat. Pendapat kedua, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang pernah mengalami shalat dengan menghadap ke dua kiblat – Baitul Maqdis dan Mekah. Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat pertama, bahwa as-Sabiqun al-Awwalun adalah mereka yang masuk islam sebelum al-Fath. Dan yang dimaksud al-Fath adalah perjanjian Hudaibiyah. Diantara dalilnya, [1] Firman Allah Ta’ala, لَا يَسْتَوِي مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُوْلَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِينَ أَنفَقُوا مِن بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Muhammad: 10). Ayat ini berbicara tentang perbedaan keutamaan para sahabat, sesuai dengan urutan infaq dan jihad. Dan batasan yang diberikan Allah adalah sebelum terjadinya ‘al-fath’. Hanya saja, ulama berbeda pendapat mengenai makna al-Fath dalam ayat di atas. Ada yang mengatakan Fathu Mekah dan ada yang mengatakan perjanjian Hudaibiyah. Beberapa ulama tafsir menguatkan pendapat kedua, sebagaimana keterangan as-Sa’di. Dan terdapat beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan sahabat yang ikut baiat Ridhwan. Diantaranya firman Allah, لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحاً قَرِيباً Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). (QS. al-Fath: 18). Dalam hadis dar Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ “Orang yang ikut baiat ridhwan – yang dilakukan di bawah pohon tidak ada satupun yang masuk neraka.” (HR. Abu Daud 4655, Turmudzi 4233, Ahmad 14778 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] alasan kedua, bahwa perpindahan arah kiblat, tidak mengandung unsur perjuangan sahabat, karena nasakh itu murni perbuatan Allah. Juga tidak kita jumpai dalil shahih yang menunjukkan keistimewaan meraka yang masuk islam sebelum perpindahan kiblat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Zakat Dan Pajak, Lafaz Istighfar, Hukum Forex, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Apa Pengertian Hadits, Merk Sepatu Kulit Babi Visited 90 times, 1 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482709369&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Siapakah As-Sabiqun al-Awwalun? Bisa berikan penjelasan, siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ungkapan as-Sabiqun al-Awwalun terdiri dari dua kata, as-Sabiqun dan al-Awwalun. As-Sabiqun berarti orang yang mendahului. Al-Awwalun artinya orang yang pertama. Disebut as-Sabiqun al-Awwalun karena mereka adalah orang-orang yang pertama masuk islam, mendahului yang lainnya. Siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Uama berbeda pendapat dalam memberikan batasan ini, Pendapat pertama, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang masuk islam, beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, membela beliau, sebelum terjadinya peristiwa perjanjian Hudaibiyah (al-Fath). Termasuk semua yang ikut terlibat dalam baiat ridhwan, dan jumlah mereka lebih dari 1400 sahabat. Pendapat kedua, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang pernah mengalami shalat dengan menghadap ke dua kiblat – Baitul Maqdis dan Mekah. Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat pertama, bahwa as-Sabiqun al-Awwalun adalah mereka yang masuk islam sebelum al-Fath. Dan yang dimaksud al-Fath adalah perjanjian Hudaibiyah. Diantara dalilnya, [1] Firman Allah Ta’ala, لَا يَسْتَوِي مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُوْلَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِينَ أَنفَقُوا مِن بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Muhammad: 10). Ayat ini berbicara tentang perbedaan keutamaan para sahabat, sesuai dengan urutan infaq dan jihad. Dan batasan yang diberikan Allah adalah sebelum terjadinya ‘al-fath’. Hanya saja, ulama berbeda pendapat mengenai makna al-Fath dalam ayat di atas. Ada yang mengatakan Fathu Mekah dan ada yang mengatakan perjanjian Hudaibiyah. Beberapa ulama tafsir menguatkan pendapat kedua, sebagaimana keterangan as-Sa’di. Dan terdapat beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan sahabat yang ikut baiat Ridhwan. Diantaranya firman Allah, لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحاً قَرِيباً Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). (QS. al-Fath: 18). Dalam hadis dar Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ “Orang yang ikut baiat ridhwan – yang dilakukan di bawah pohon tidak ada satupun yang masuk neraka.” (HR. Abu Daud 4655, Turmudzi 4233, Ahmad 14778 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] alasan kedua, bahwa perpindahan arah kiblat, tidak mengandung unsur perjuangan sahabat, karena nasakh itu murni perbuatan Allah. Juga tidak kita jumpai dalil shahih yang menunjukkan keistimewaan meraka yang masuk islam sebelum perpindahan kiblat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Zakat Dan Pajak, Lafaz Istighfar, Hukum Forex, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Apa Pengertian Hadits, Merk Sepatu Kulit Babi Visited 90 times, 1 visit(s) today Post Views: 222 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mendoakan Orang yang Memberi Buka Puasa

Pahala Besar Dibalik Memberi Makan Orang yang BerpuasaAlhamdulillah di bulan Ramadan ini banyak kaum muslimin berlomba-lomba dalam kebaikan. Salah satu ladang kebaikan itu adalah memberi makan kepada orang yang berbuka puasa, memberikan sumbangan ke masjid atau tempat di mana orang banyak berbuka puasa secara gratis. Kebaikan-kebaikan seperti Ini tidaklah terasa ringan jika belum mengetahui keutamaan yang sangat besar dalam memberi makan orang yang berbuka puasa, yaitu mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa tersebut.Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻓَﻄَّﺮَ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻏَﻴْﺮَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢِ ﺷَﻴْﺌًﺎ“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .”[1] Makanan yang Diberikan Tidak Harus Berporsi BesarAl-Munawi menjelaskan bahwa memberi makan di sini yaitu dengan apa yang bisa digunakan untuk berbuka puasa, tidak harus memberikan “makan besar” atau makanan porsi lengkap. Beliau berkata,ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻣﻦ ﺗﻔﻄﻴﺮﻩ ﻫﻮ ﺃﺩﻧﻰ ﻣﺎ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺘﻤﺮﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ،“Yang dimaksud dengan memberi berbuka puasa yaitu apa saja yang bisa dijadikan makanan berbuka puasa walaupun hanya dengan sebutir kurma”. [2] Doakanlah Orang yang Memberikan Makanan Untuk BerbukaBagi kita yang diberi makanan berbuka puasa oleh orang lain hendaknya mendoakan orang yang telah memberi makanan walaupun yang diberikan hanya sebutir kurma atau yang lainnya.Doa yang bisa dibaca ketika kita mendapatkan makanan/takjil untuk berbuka puasa adalah:اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَاسْقِ مَنْ سَقَانِيAllahumma ath’im man ath’amanii wasqi man saqaa-nii“Ya Allah, berilah makanan orang yang memberi aku makan dan berilah minuman orang yang memberi aku minum.“[3] Atau doa:اللَّهُمَّ بَارِك لَهُم فِيمَا رَزَقْـــتَهُم وَاغْفِرْ لَهُم وَارحَمْهُمAllahumma baarik lahum fii maa razaqtahum, waghfir lahum, warhamhum“Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau anugerahkan kepada mereka, ampuni mereka dan berikanlah rahmat kepada mereka.” [4] Doakanlah Saudaramu Maka Malaikat Akan MendoakanmuHendaknya kita bersemangat dalam mendoakan saudara kita sendiri yang telah berbuat baik kepada kita, walaupun orang tersebut tidak ada di tempat atau tidak ada di hadapan kita karena terdapat keutamaan yang sangat besar ketika kita mendoakan saudara kita, yaitu doa kita akan  di-amin-kan oleh malaikat dan malaikat akan mendoakan agar kita juga mendapatkan kebaikan yang semisal dari doa yang kita panjatkan.Dari Abu Ad-Darda’ beliau berkata bawab Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Tidak ada seorang muslimpun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”[5] Dalam riwayat lainnya,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa yang mustajab. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, “Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.” @Banaran, SalatigaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Pajak Dalam Islam, Madrasah Ramadhan, Ayat Alquran Tentang Manusia, Wahyu Pertama Nabi Muhammad, Remy Poker

Mendoakan Orang yang Memberi Buka Puasa

Pahala Besar Dibalik Memberi Makan Orang yang BerpuasaAlhamdulillah di bulan Ramadan ini banyak kaum muslimin berlomba-lomba dalam kebaikan. Salah satu ladang kebaikan itu adalah memberi makan kepada orang yang berbuka puasa, memberikan sumbangan ke masjid atau tempat di mana orang banyak berbuka puasa secara gratis. Kebaikan-kebaikan seperti Ini tidaklah terasa ringan jika belum mengetahui keutamaan yang sangat besar dalam memberi makan orang yang berbuka puasa, yaitu mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa tersebut.Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻓَﻄَّﺮَ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻏَﻴْﺮَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢِ ﺷَﻴْﺌًﺎ“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .”[1] Makanan yang Diberikan Tidak Harus Berporsi BesarAl-Munawi menjelaskan bahwa memberi makan di sini yaitu dengan apa yang bisa digunakan untuk berbuka puasa, tidak harus memberikan “makan besar” atau makanan porsi lengkap. Beliau berkata,ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻣﻦ ﺗﻔﻄﻴﺮﻩ ﻫﻮ ﺃﺩﻧﻰ ﻣﺎ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺘﻤﺮﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ،“Yang dimaksud dengan memberi berbuka puasa yaitu apa saja yang bisa dijadikan makanan berbuka puasa walaupun hanya dengan sebutir kurma”. [2] Doakanlah Orang yang Memberikan Makanan Untuk BerbukaBagi kita yang diberi makanan berbuka puasa oleh orang lain hendaknya mendoakan orang yang telah memberi makanan walaupun yang diberikan hanya sebutir kurma atau yang lainnya.Doa yang bisa dibaca ketika kita mendapatkan makanan/takjil untuk berbuka puasa adalah:اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَاسْقِ مَنْ سَقَانِيAllahumma ath’im man ath’amanii wasqi man saqaa-nii“Ya Allah, berilah makanan orang yang memberi aku makan dan berilah minuman orang yang memberi aku minum.“[3] Atau doa:اللَّهُمَّ بَارِك لَهُم فِيمَا رَزَقْـــتَهُم وَاغْفِرْ لَهُم وَارحَمْهُمAllahumma baarik lahum fii maa razaqtahum, waghfir lahum, warhamhum“Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau anugerahkan kepada mereka, ampuni mereka dan berikanlah rahmat kepada mereka.” [4] Doakanlah Saudaramu Maka Malaikat Akan MendoakanmuHendaknya kita bersemangat dalam mendoakan saudara kita sendiri yang telah berbuat baik kepada kita, walaupun orang tersebut tidak ada di tempat atau tidak ada di hadapan kita karena terdapat keutamaan yang sangat besar ketika kita mendoakan saudara kita, yaitu doa kita akan  di-amin-kan oleh malaikat dan malaikat akan mendoakan agar kita juga mendapatkan kebaikan yang semisal dari doa yang kita panjatkan.Dari Abu Ad-Darda’ beliau berkata bawab Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Tidak ada seorang muslimpun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”[5] Dalam riwayat lainnya,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa yang mustajab. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, “Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.” @Banaran, SalatigaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Pajak Dalam Islam, Madrasah Ramadhan, Ayat Alquran Tentang Manusia, Wahyu Pertama Nabi Muhammad, Remy Poker
Pahala Besar Dibalik Memberi Makan Orang yang BerpuasaAlhamdulillah di bulan Ramadan ini banyak kaum muslimin berlomba-lomba dalam kebaikan. Salah satu ladang kebaikan itu adalah memberi makan kepada orang yang berbuka puasa, memberikan sumbangan ke masjid atau tempat di mana orang banyak berbuka puasa secara gratis. Kebaikan-kebaikan seperti Ini tidaklah terasa ringan jika belum mengetahui keutamaan yang sangat besar dalam memberi makan orang yang berbuka puasa, yaitu mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa tersebut.Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻓَﻄَّﺮَ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻏَﻴْﺮَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢِ ﺷَﻴْﺌًﺎ“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .”[1] Makanan yang Diberikan Tidak Harus Berporsi BesarAl-Munawi menjelaskan bahwa memberi makan di sini yaitu dengan apa yang bisa digunakan untuk berbuka puasa, tidak harus memberikan “makan besar” atau makanan porsi lengkap. Beliau berkata,ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻣﻦ ﺗﻔﻄﻴﺮﻩ ﻫﻮ ﺃﺩﻧﻰ ﻣﺎ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺘﻤﺮﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ،“Yang dimaksud dengan memberi berbuka puasa yaitu apa saja yang bisa dijadikan makanan berbuka puasa walaupun hanya dengan sebutir kurma”. [2] Doakanlah Orang yang Memberikan Makanan Untuk BerbukaBagi kita yang diberi makanan berbuka puasa oleh orang lain hendaknya mendoakan orang yang telah memberi makanan walaupun yang diberikan hanya sebutir kurma atau yang lainnya.Doa yang bisa dibaca ketika kita mendapatkan makanan/takjil untuk berbuka puasa adalah:اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَاسْقِ مَنْ سَقَانِيAllahumma ath’im man ath’amanii wasqi man saqaa-nii“Ya Allah, berilah makanan orang yang memberi aku makan dan berilah minuman orang yang memberi aku minum.“[3] Atau doa:اللَّهُمَّ بَارِك لَهُم فِيمَا رَزَقْـــتَهُم وَاغْفِرْ لَهُم وَارحَمْهُمAllahumma baarik lahum fii maa razaqtahum, waghfir lahum, warhamhum“Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau anugerahkan kepada mereka, ampuni mereka dan berikanlah rahmat kepada mereka.” [4] Doakanlah Saudaramu Maka Malaikat Akan MendoakanmuHendaknya kita bersemangat dalam mendoakan saudara kita sendiri yang telah berbuat baik kepada kita, walaupun orang tersebut tidak ada di tempat atau tidak ada di hadapan kita karena terdapat keutamaan yang sangat besar ketika kita mendoakan saudara kita, yaitu doa kita akan  di-amin-kan oleh malaikat dan malaikat akan mendoakan agar kita juga mendapatkan kebaikan yang semisal dari doa yang kita panjatkan.Dari Abu Ad-Darda’ beliau berkata bawab Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Tidak ada seorang muslimpun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”[5] Dalam riwayat lainnya,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa yang mustajab. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, “Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.” @Banaran, SalatigaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Pajak Dalam Islam, Madrasah Ramadhan, Ayat Alquran Tentang Manusia, Wahyu Pertama Nabi Muhammad, Remy Poker


Pahala Besar Dibalik Memberi Makan Orang yang BerpuasaAlhamdulillah di bulan Ramadan ini banyak kaum muslimin berlomba-lomba dalam kebaikan. Salah satu ladang kebaikan itu adalah memberi makan kepada orang yang berbuka puasa, memberikan sumbangan ke masjid atau tempat di mana orang banyak berbuka puasa secara gratis. Kebaikan-kebaikan seperti Ini tidaklah terasa ringan jika belum mengetahui keutamaan yang sangat besar dalam memberi makan orang yang berbuka puasa, yaitu mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa tersebut.Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻓَﻄَّﺮَ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻏَﻴْﺮَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢِ ﺷَﻴْﺌًﺎ“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .”[1] Makanan yang Diberikan Tidak Harus Berporsi BesarAl-Munawi menjelaskan bahwa memberi makan di sini yaitu dengan apa yang bisa digunakan untuk berbuka puasa, tidak harus memberikan “makan besar” atau makanan porsi lengkap. Beliau berkata,ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻣﻦ ﺗﻔﻄﻴﺮﻩ ﻫﻮ ﺃﺩﻧﻰ ﻣﺎ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺘﻤﺮﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ،“Yang dimaksud dengan memberi berbuka puasa yaitu apa saja yang bisa dijadikan makanan berbuka puasa walaupun hanya dengan sebutir kurma”. [2] Doakanlah Orang yang Memberikan Makanan Untuk BerbukaBagi kita yang diberi makanan berbuka puasa oleh orang lain hendaknya mendoakan orang yang telah memberi makanan walaupun yang diberikan hanya sebutir kurma atau yang lainnya.Doa yang bisa dibaca ketika kita mendapatkan makanan/takjil untuk berbuka puasa adalah:اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَاسْقِ مَنْ سَقَانِيAllahumma ath’im man ath’amanii wasqi man saqaa-nii“Ya Allah, berilah makanan orang yang memberi aku makan dan berilah minuman orang yang memberi aku minum.“[3] Atau doa:اللَّهُمَّ بَارِك لَهُم فِيمَا رَزَقْـــتَهُم وَاغْفِرْ لَهُم وَارحَمْهُمAllahumma baarik lahum fii maa razaqtahum, waghfir lahum, warhamhum“Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau anugerahkan kepada mereka, ampuni mereka dan berikanlah rahmat kepada mereka.” [4] Doakanlah Saudaramu Maka Malaikat Akan MendoakanmuHendaknya kita bersemangat dalam mendoakan saudara kita sendiri yang telah berbuat baik kepada kita, walaupun orang tersebut tidak ada di tempat atau tidak ada di hadapan kita karena terdapat keutamaan yang sangat besar ketika kita mendoakan saudara kita, yaitu doa kita akan  di-amin-kan oleh malaikat dan malaikat akan mendoakan agar kita juga mendapatkan kebaikan yang semisal dari doa yang kita panjatkan.Dari Abu Ad-Darda’ beliau berkata bawab Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Tidak ada seorang muslimpun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”[5] Dalam riwayat lainnya,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa yang mustajab. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, “Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.” @Banaran, SalatigaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Pajak Dalam Islam, Madrasah Ramadhan, Ayat Alquran Tentang Manusia, Wahyu Pertama Nabi Muhammad, Remy Poker

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 1)

Ulil amri (pemerintah atau penguasa) perlu dibahas dengan jelas, mengingat munculnya berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang dari aqidah dan manhaj ahlus sunnah. Sebagian di antara mereka mengangkat seorang imam, padahal orang tersebut tidak bisa mewujudukan kepemimpinan dan kekuasaan, tidak pula memiliki power dan kekuatan sebagai seorang pemimpin.Misalnya, orang-orang Syi’ah yang meyakini adanya imam (ulil amri), namun mereka tidak mengetahui siapakah dia, apa perintahnya, dan apa larangannya. Mereka juga tidak memiliki metode untuk mengetahuinya, bahkan tidak mengetahui di mana keberadaan sang imam yang mereka yakini tersebut.Sebaliknya, sebagian orang mengingkari dan tidak mau mengakui bahwa pemimpinnya (yang sah berkuasa) adalah ulil amri yang wajib ditaati. Dan berdasarkan keyakinan tersebut, muncullah berbagai kerusakan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.Pengertian “Imam” atau “Ulil Amri” menurut manhaj ahlus sunnah dan metode penetapannyaImam atau ulil amri menurut ahlus sunnah adalah siapa saja yang bisa mewujudkan maksud kepemimpinan dan kekuasaan. Maksudnya, dia memiliki power dan kekuasaan, sehingga dia memaksa orang lain untuk mentaatinya dan mentaati perintahnya, serta untuk melaksanakan keputusan-keputusannya. Juga terwujud dengannya maslahat banyak orang, dan juga tugas-tugas kepemimpinan yang lain.Abul Hasan Ibnu Az-Zaaghuni rahimahullahu Ta’ala mengatakan,“Maksud adanya imam (pemimpin) adalah terjaganya urusan politik secara syar’i; tegaknya kebenaran dengan keadilan; diaturnya urusan negara dan masyarakat sehingga dapat terwujud kebaikan (maslahat); terjaganya daerah perbatasan dan tentara sehingga dengannya agama menjadi mulia dan tersebarlah kebenaran; hancurnya  kebatilan, kekafiran, kebid’ahan dan kedzaliman; serta tercegahnya orang-orang yang berbuat dzalim dan membantu orang-orang yang didzalimi; dan (tujuan-tujuan kepemimpinan) lainnya sehingga menjadi teraturlah urusan masyarakat secara umum.” (Al-Idhaah fi Ushuulid Diin, hal. 601)Imamah (kepemimpinan) bisa terwujud atau bisa diperoleh dengan tiga cara, sebagaimana yang disepakati oleh para ulama ahlus sunnah:Pertama, persetujuan dari orang-orang yang ada dalam ahlul halli wal ‘aqdi, yaitu orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, baik karena dia adalah para pemimpin, atau ditokohkan, atau karena mereka adalah orang-orang yang dipercaya di negeri itu. Sehingga ketika ahlul halli wal ‘aqdi telah menyetujui dan mengangkat seseorang sebagai pemimpin, baik orang tersebut termasuk dalam anggota ahlul halli wal ‘aqdi atau di luar anggota ahlul halli wal ‘aqdi, maka jadilah dia sebagai pemimpin dan penguasa yang sah.Ini adalah metode pemilihan khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Mereka tidak dipilih oleh semua sahabat yang masih hidup ketika itu, akan tetapi hanya dipilih oleh sebagian sahabat saja yang bermusyawarah untuk menentukan siapakah yang paling layak untuk ditunjuk sebagai khalifah. Adapun para sahabat yang lainnya, mereka mengikuti keputusan ahlul halli wal ‘aqdi.Ke dua, melalui pelimpahan kekuasaan dari pemimpin sebelumnya atau disebut dengan wilayatul ‘ahdi. Inilah yang terjadi ketika khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu membuat keputusan bahwa khalifah sepeninggal beliau adalah sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Oleh karena itu, sepeninggal khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, para sahabat pun membaiat khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin yang baru, tanpa ada perselisihan di antara mereka.Metode ini pun ada dasarnya dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika terjadi Perang Mu’tah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuk satu orang sebagai pemimpin, yaitu Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu. Jika Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin selanjutnya, yaitu Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Kemudian, jika Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin berikutnya, yaitu ‘Abdullah bin Ruwahah radhiyallahu ‘anhu.Metode pelimpahan kekuasaan inilah yang saat ini dilaksanakan di sebagian negeri-negeri Islam.Ke tiga, ketika secara realita dia telah berkuasa dengan kekuasaannya, meskipun dengan pemberontakan dan pemaksaan, dan meskipun mayoritas manusia membencinya. Maksudnya, jika ada pemberontak yang berhasil mengkudeta, dia bisa mewujudkan perintah-perintahnya, dan memaksakan keputusan-keputusannya, dan tidak ada yang bisa melawannya, maka jadilah dia sebagai seorang penguasa yang baru. Wajib ditaati dan haram untuk diberontak dan dilawan. Hal ini untuk mencegah pertumpahan darah yang terus-menerus di tengah-tengah kaum muslimin.Metode ke tiga ini juga berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat radhiyallahu ‘ahum. Ketika ‘Abdul Malik bin Marwan berhasil mengkudeta dan menggulingkan khalifah ‘Abdullah bin Zubair, maka semua sahabat yang masih hidup ketika itu (‘Abdullah bin ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhum, dan lain-lain) tetap membaiat khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan.Ini adalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin (para sahabat). Dan wajib kita untuk mengikuti ijma’ sahabat, dan tidak boleh bagi kita menyelisihi ijma’ sahabat.Perlu digarisbawahi, bahwa memberontak adalah haram jika tidak terpenuhi syarat-syaratnya. Akan tetapi, jika pemberontak tersebut berhasil melakukan kudeta, maka wajib taat kepada pemimpin yang baru tersebut. Demikian pula dengan pemimpin yang dipilih melalui jalur demokrasi. Sistem demokrasi bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi jika ada pemimpin yang sah dan diakui sebagai pemimpin sebagai hasil dari sistem demokrasi, maka wajib ditaati berdasarkan metode yang ke tiga ini.Diriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا العُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا القُلُوبُ، فَقَالَ رَجُلٌ: إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟“Suatu hari setelah shalat subuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan suatu nasihat yang sangat berkesan, sehingga mengalirlah air mata kami, dan hati kami pun bergetar. Salah seorang di antara kami berkata, “Ini adalah nasihat orang yang hendak berpisah. Maka apa yang Engkau wasiatkan kepada kami, wahai Rasulullah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak. Waspadalah terhadap perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena hal itu adalah kesesatan. Siapa saja yang mendapati masa-masa itu di antara kalian, maka berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan bahwa siapa saja yang berhasil merebut kekuasaan (meskipun dengan cara yang tidak benar), dan dia berhasil mengendalikan urusan kepemimpinan di tangannya, maka wajib ditaati, meskipun dia adalah seorang budak. Padahal pada asalnya, seorang budak tidak boleh dan tidak sah diangkat menjadi pemimpin.Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالسَّمْعُ وَالطَّاعَةُ لِلْأَئِمَّةِ وَأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ , وَمَنْ وَلِيَ الْخِلَافَةَ فَاجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَرَضُوا بِهِ. وَمَنْ غَلَبَهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى صَارَ خَلِيفَةً وَسُمِّيَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ.“Wajib mendengar dan taat kepada imam dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adalah pemimpin yang baik atau pemimpin yang jahat (fajir). Siapa saja yang memegang kepemimpinan (khilafah), manusia pun bersepakat dan meridhai, (maka wajib ditaati). Atau siapa saja yang berhasil mengalahkan (pemimpin sebelumnya yang sah, pen.) dengan pedang sehingga berhasil diangkat sebagai khalifah dan disebut sebagai amirul mukminin, (maka wajib untuk ditaati).” (Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlus Sunnah li Laalikaai, 1/161)Ibnu Bathal rahimahullahu Ta’ala berkata,وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Para ulama ahli fiqh telah bersepakat wajibnya mentaati sulthan (penguasa) yang berhasil mengalahkan (penguasa sebelumnya) dan berjihad bersamanya. Bahwa mentaatinya itu lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena dengannya terjagalah darah (kaum muslimin) dan terwujudlah ketenangan bagi rakyat jelata.” (Fathul Baari, 7/3)Ulil amri: Diketahui keberadaannya dan diakui kepemimpinannyaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata,أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَمَرَ بِطَاعَةِ الْأَئِمَّةِ الْمَوْجُودِينَ الْمَعْلُومِينَ الَّذِينَ لَهُمْ سُلْطَانٌ يَقْدِرُونَ بِهِ عَلَى سِيَاسَةِ النَّاسِ لَا بِطَاعَةِ مَعْدُومٍ وَلَا مَجْهُولٍ، وَلَا مَنْ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ، وَلَا قُدْرَةٌ (9) عَلَى شَيْءٍ أَصْلًا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mentaati pemimpin yang diketahui keberadaannya dan diketahui (siapakah dia orangnya), yaitu yang memiliki kekuasaan (power) untuk mengatur urusan manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mentaati ulil amri yang wujudnya saja tidak ada, atau tidak diketahui (siapakah dia dan di manakah keberadannya), dan juga tidak memiliki kekuasaan dan power sama sekali.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/115)Berdasarkan penjelasan Syaikhul Islam di atas, maka tidak boleh menurut akal sehat dan juga menurut aturan syariat, kita mengangkat seseorang sebagai imam, membaiatnya, padahal orang itu tidak memiliki kekuasaan dan kedaulatan yang riil.Contohnya sebagian orang yang ingin meuwujudkan negara Islam, lalu mereka membaiat satu orang sebagai pemimpin secara rahasia dan sembunyi-sembunyi yang mengatur urusan kelompoknya tersebut, maka orang ini adalah “ulil amri gadungan”. Karena jika dia menampakkan jati dirinya, tentu dia akan takut ditangkap oleh aparat keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa dia tidak memiliki power dan kekuasaan riil untuk memaksa orang lain mengikuti perintahnya. Demikian pula pemimpin ormas (organisasi masyarakat) tertentu, dia bukanlah ulil amri.Dalam riwayat Ishaq bin Manshur rahimahullah, Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ لَهُ إِمَامٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang mati dalam kondisi tidak memiliki imam, maka dia mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.”(Imam Ahmad ditanya), apa makna hadits tersebut?”Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,تَدْرِي مَا الْإِمَامُ؟ الْإِمَامُ الَّذِي يُجْمِعُ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ، كُلُّهُمْ يَقُولُ: هَذَا إِمَامٌ؛ فَهَذَا مَعْنَاهُ“Tahukah kalian, siapakah imam itu? Imam adalah orang disepakati oleh kaum muslimin (untuk diangkat sebagai imam), semua mereka mengatakan, “Inilah imam (pemimpin) kami.” Inilah makna hadits tersebut.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/527)Maka pemimpin adalah siapa saja yang ketika masyarakat (rakyat) ditanya, “Siapakah pemimpin kalian?” Maka rakyat siapa pun dia akan menyebut nama tertentu, semua orang mengetahui dan mengakui dia adalah seorang pemimpin.Dalam konteks negara Indonesia, ada zaman Presiden Soekarno, sehingga semua rakyat Indonesia ketika ditanya siapakah presiden (ulil amri) saat itu, mereka semua tentu akan mengatakan “Presiden Soekarno”. Demikianlah seterusnya, ketika zaman Presiden Soeharto, dan terus berlanjut hingga sekarang ini. Beliau-beliau adalah ulil amri, karena kepemimpinan mereka diketahui semua orang, memiliki power dan kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang, dan memaksa rakyat untuk mematuhi peraturan tersebut, suka atau tidak suka. Dan mereka berhak menghukum siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Sebagai panglima tertinggi, mereka memiliki aparat, yaitu polisi dan tentara, yang menjaga kemanan, ketertiban dan kedaulatan negara. Demikian pula jajaran di bawahnya, seperti menteri, gubernur dan bupati, adalah ulil amri yang wajib ditaati karena mereka memiliki kewenangan-kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.Maka perhatikanlah dan renungkanlah hal ini.[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari yang cerah, Rotterdam NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 73-76 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hadits Tentang Sahur, Perbedaan Iman Islam Dan Ihsan, Pondok Imam Bukhari, Khutbah Jumat Tentang Keutamaan Membangun Masjid, Arti Sholawat Nariyah

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 1)

Ulil amri (pemerintah atau penguasa) perlu dibahas dengan jelas, mengingat munculnya berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang dari aqidah dan manhaj ahlus sunnah. Sebagian di antara mereka mengangkat seorang imam, padahal orang tersebut tidak bisa mewujudukan kepemimpinan dan kekuasaan, tidak pula memiliki power dan kekuatan sebagai seorang pemimpin.Misalnya, orang-orang Syi’ah yang meyakini adanya imam (ulil amri), namun mereka tidak mengetahui siapakah dia, apa perintahnya, dan apa larangannya. Mereka juga tidak memiliki metode untuk mengetahuinya, bahkan tidak mengetahui di mana keberadaan sang imam yang mereka yakini tersebut.Sebaliknya, sebagian orang mengingkari dan tidak mau mengakui bahwa pemimpinnya (yang sah berkuasa) adalah ulil amri yang wajib ditaati. Dan berdasarkan keyakinan tersebut, muncullah berbagai kerusakan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.Pengertian “Imam” atau “Ulil Amri” menurut manhaj ahlus sunnah dan metode penetapannyaImam atau ulil amri menurut ahlus sunnah adalah siapa saja yang bisa mewujudkan maksud kepemimpinan dan kekuasaan. Maksudnya, dia memiliki power dan kekuasaan, sehingga dia memaksa orang lain untuk mentaatinya dan mentaati perintahnya, serta untuk melaksanakan keputusan-keputusannya. Juga terwujud dengannya maslahat banyak orang, dan juga tugas-tugas kepemimpinan yang lain.Abul Hasan Ibnu Az-Zaaghuni rahimahullahu Ta’ala mengatakan,“Maksud adanya imam (pemimpin) adalah terjaganya urusan politik secara syar’i; tegaknya kebenaran dengan keadilan; diaturnya urusan negara dan masyarakat sehingga dapat terwujud kebaikan (maslahat); terjaganya daerah perbatasan dan tentara sehingga dengannya agama menjadi mulia dan tersebarlah kebenaran; hancurnya  kebatilan, kekafiran, kebid’ahan dan kedzaliman; serta tercegahnya orang-orang yang berbuat dzalim dan membantu orang-orang yang didzalimi; dan (tujuan-tujuan kepemimpinan) lainnya sehingga menjadi teraturlah urusan masyarakat secara umum.” (Al-Idhaah fi Ushuulid Diin, hal. 601)Imamah (kepemimpinan) bisa terwujud atau bisa diperoleh dengan tiga cara, sebagaimana yang disepakati oleh para ulama ahlus sunnah:Pertama, persetujuan dari orang-orang yang ada dalam ahlul halli wal ‘aqdi, yaitu orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, baik karena dia adalah para pemimpin, atau ditokohkan, atau karena mereka adalah orang-orang yang dipercaya di negeri itu. Sehingga ketika ahlul halli wal ‘aqdi telah menyetujui dan mengangkat seseorang sebagai pemimpin, baik orang tersebut termasuk dalam anggota ahlul halli wal ‘aqdi atau di luar anggota ahlul halli wal ‘aqdi, maka jadilah dia sebagai pemimpin dan penguasa yang sah.Ini adalah metode pemilihan khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Mereka tidak dipilih oleh semua sahabat yang masih hidup ketika itu, akan tetapi hanya dipilih oleh sebagian sahabat saja yang bermusyawarah untuk menentukan siapakah yang paling layak untuk ditunjuk sebagai khalifah. Adapun para sahabat yang lainnya, mereka mengikuti keputusan ahlul halli wal ‘aqdi.Ke dua, melalui pelimpahan kekuasaan dari pemimpin sebelumnya atau disebut dengan wilayatul ‘ahdi. Inilah yang terjadi ketika khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu membuat keputusan bahwa khalifah sepeninggal beliau adalah sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Oleh karena itu, sepeninggal khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, para sahabat pun membaiat khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin yang baru, tanpa ada perselisihan di antara mereka.Metode ini pun ada dasarnya dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika terjadi Perang Mu’tah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuk satu orang sebagai pemimpin, yaitu Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu. Jika Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin selanjutnya, yaitu Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Kemudian, jika Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin berikutnya, yaitu ‘Abdullah bin Ruwahah radhiyallahu ‘anhu.Metode pelimpahan kekuasaan inilah yang saat ini dilaksanakan di sebagian negeri-negeri Islam.Ke tiga, ketika secara realita dia telah berkuasa dengan kekuasaannya, meskipun dengan pemberontakan dan pemaksaan, dan meskipun mayoritas manusia membencinya. Maksudnya, jika ada pemberontak yang berhasil mengkudeta, dia bisa mewujudkan perintah-perintahnya, dan memaksakan keputusan-keputusannya, dan tidak ada yang bisa melawannya, maka jadilah dia sebagai seorang penguasa yang baru. Wajib ditaati dan haram untuk diberontak dan dilawan. Hal ini untuk mencegah pertumpahan darah yang terus-menerus di tengah-tengah kaum muslimin.Metode ke tiga ini juga berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat radhiyallahu ‘ahum. Ketika ‘Abdul Malik bin Marwan berhasil mengkudeta dan menggulingkan khalifah ‘Abdullah bin Zubair, maka semua sahabat yang masih hidup ketika itu (‘Abdullah bin ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhum, dan lain-lain) tetap membaiat khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan.Ini adalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin (para sahabat). Dan wajib kita untuk mengikuti ijma’ sahabat, dan tidak boleh bagi kita menyelisihi ijma’ sahabat.Perlu digarisbawahi, bahwa memberontak adalah haram jika tidak terpenuhi syarat-syaratnya. Akan tetapi, jika pemberontak tersebut berhasil melakukan kudeta, maka wajib taat kepada pemimpin yang baru tersebut. Demikian pula dengan pemimpin yang dipilih melalui jalur demokrasi. Sistem demokrasi bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi jika ada pemimpin yang sah dan diakui sebagai pemimpin sebagai hasil dari sistem demokrasi, maka wajib ditaati berdasarkan metode yang ke tiga ini.Diriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا العُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا القُلُوبُ، فَقَالَ رَجُلٌ: إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟“Suatu hari setelah shalat subuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan suatu nasihat yang sangat berkesan, sehingga mengalirlah air mata kami, dan hati kami pun bergetar. Salah seorang di antara kami berkata, “Ini adalah nasihat orang yang hendak berpisah. Maka apa yang Engkau wasiatkan kepada kami, wahai Rasulullah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak. Waspadalah terhadap perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena hal itu adalah kesesatan. Siapa saja yang mendapati masa-masa itu di antara kalian, maka berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan bahwa siapa saja yang berhasil merebut kekuasaan (meskipun dengan cara yang tidak benar), dan dia berhasil mengendalikan urusan kepemimpinan di tangannya, maka wajib ditaati, meskipun dia adalah seorang budak. Padahal pada asalnya, seorang budak tidak boleh dan tidak sah diangkat menjadi pemimpin.Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالسَّمْعُ وَالطَّاعَةُ لِلْأَئِمَّةِ وَأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ , وَمَنْ وَلِيَ الْخِلَافَةَ فَاجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَرَضُوا بِهِ. وَمَنْ غَلَبَهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى صَارَ خَلِيفَةً وَسُمِّيَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ.“Wajib mendengar dan taat kepada imam dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adalah pemimpin yang baik atau pemimpin yang jahat (fajir). Siapa saja yang memegang kepemimpinan (khilafah), manusia pun bersepakat dan meridhai, (maka wajib ditaati). Atau siapa saja yang berhasil mengalahkan (pemimpin sebelumnya yang sah, pen.) dengan pedang sehingga berhasil diangkat sebagai khalifah dan disebut sebagai amirul mukminin, (maka wajib untuk ditaati).” (Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlus Sunnah li Laalikaai, 1/161)Ibnu Bathal rahimahullahu Ta’ala berkata,وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Para ulama ahli fiqh telah bersepakat wajibnya mentaati sulthan (penguasa) yang berhasil mengalahkan (penguasa sebelumnya) dan berjihad bersamanya. Bahwa mentaatinya itu lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena dengannya terjagalah darah (kaum muslimin) dan terwujudlah ketenangan bagi rakyat jelata.” (Fathul Baari, 7/3)Ulil amri: Diketahui keberadaannya dan diakui kepemimpinannyaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata,أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَمَرَ بِطَاعَةِ الْأَئِمَّةِ الْمَوْجُودِينَ الْمَعْلُومِينَ الَّذِينَ لَهُمْ سُلْطَانٌ يَقْدِرُونَ بِهِ عَلَى سِيَاسَةِ النَّاسِ لَا بِطَاعَةِ مَعْدُومٍ وَلَا مَجْهُولٍ، وَلَا مَنْ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ، وَلَا قُدْرَةٌ (9) عَلَى شَيْءٍ أَصْلًا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mentaati pemimpin yang diketahui keberadaannya dan diketahui (siapakah dia orangnya), yaitu yang memiliki kekuasaan (power) untuk mengatur urusan manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mentaati ulil amri yang wujudnya saja tidak ada, atau tidak diketahui (siapakah dia dan di manakah keberadannya), dan juga tidak memiliki kekuasaan dan power sama sekali.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/115)Berdasarkan penjelasan Syaikhul Islam di atas, maka tidak boleh menurut akal sehat dan juga menurut aturan syariat, kita mengangkat seseorang sebagai imam, membaiatnya, padahal orang itu tidak memiliki kekuasaan dan kedaulatan yang riil.Contohnya sebagian orang yang ingin meuwujudkan negara Islam, lalu mereka membaiat satu orang sebagai pemimpin secara rahasia dan sembunyi-sembunyi yang mengatur urusan kelompoknya tersebut, maka orang ini adalah “ulil amri gadungan”. Karena jika dia menampakkan jati dirinya, tentu dia akan takut ditangkap oleh aparat keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa dia tidak memiliki power dan kekuasaan riil untuk memaksa orang lain mengikuti perintahnya. Demikian pula pemimpin ormas (organisasi masyarakat) tertentu, dia bukanlah ulil amri.Dalam riwayat Ishaq bin Manshur rahimahullah, Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ لَهُ إِمَامٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang mati dalam kondisi tidak memiliki imam, maka dia mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.”(Imam Ahmad ditanya), apa makna hadits tersebut?”Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,تَدْرِي مَا الْإِمَامُ؟ الْإِمَامُ الَّذِي يُجْمِعُ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ، كُلُّهُمْ يَقُولُ: هَذَا إِمَامٌ؛ فَهَذَا مَعْنَاهُ“Tahukah kalian, siapakah imam itu? Imam adalah orang disepakati oleh kaum muslimin (untuk diangkat sebagai imam), semua mereka mengatakan, “Inilah imam (pemimpin) kami.” Inilah makna hadits tersebut.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/527)Maka pemimpin adalah siapa saja yang ketika masyarakat (rakyat) ditanya, “Siapakah pemimpin kalian?” Maka rakyat siapa pun dia akan menyebut nama tertentu, semua orang mengetahui dan mengakui dia adalah seorang pemimpin.Dalam konteks negara Indonesia, ada zaman Presiden Soekarno, sehingga semua rakyat Indonesia ketika ditanya siapakah presiden (ulil amri) saat itu, mereka semua tentu akan mengatakan “Presiden Soekarno”. Demikianlah seterusnya, ketika zaman Presiden Soeharto, dan terus berlanjut hingga sekarang ini. Beliau-beliau adalah ulil amri, karena kepemimpinan mereka diketahui semua orang, memiliki power dan kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang, dan memaksa rakyat untuk mematuhi peraturan tersebut, suka atau tidak suka. Dan mereka berhak menghukum siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Sebagai panglima tertinggi, mereka memiliki aparat, yaitu polisi dan tentara, yang menjaga kemanan, ketertiban dan kedaulatan negara. Demikian pula jajaran di bawahnya, seperti menteri, gubernur dan bupati, adalah ulil amri yang wajib ditaati karena mereka memiliki kewenangan-kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.Maka perhatikanlah dan renungkanlah hal ini.[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari yang cerah, Rotterdam NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 73-76 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hadits Tentang Sahur, Perbedaan Iman Islam Dan Ihsan, Pondok Imam Bukhari, Khutbah Jumat Tentang Keutamaan Membangun Masjid, Arti Sholawat Nariyah
Ulil amri (pemerintah atau penguasa) perlu dibahas dengan jelas, mengingat munculnya berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang dari aqidah dan manhaj ahlus sunnah. Sebagian di antara mereka mengangkat seorang imam, padahal orang tersebut tidak bisa mewujudukan kepemimpinan dan kekuasaan, tidak pula memiliki power dan kekuatan sebagai seorang pemimpin.Misalnya, orang-orang Syi’ah yang meyakini adanya imam (ulil amri), namun mereka tidak mengetahui siapakah dia, apa perintahnya, dan apa larangannya. Mereka juga tidak memiliki metode untuk mengetahuinya, bahkan tidak mengetahui di mana keberadaan sang imam yang mereka yakini tersebut.Sebaliknya, sebagian orang mengingkari dan tidak mau mengakui bahwa pemimpinnya (yang sah berkuasa) adalah ulil amri yang wajib ditaati. Dan berdasarkan keyakinan tersebut, muncullah berbagai kerusakan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.Pengertian “Imam” atau “Ulil Amri” menurut manhaj ahlus sunnah dan metode penetapannyaImam atau ulil amri menurut ahlus sunnah adalah siapa saja yang bisa mewujudkan maksud kepemimpinan dan kekuasaan. Maksudnya, dia memiliki power dan kekuasaan, sehingga dia memaksa orang lain untuk mentaatinya dan mentaati perintahnya, serta untuk melaksanakan keputusan-keputusannya. Juga terwujud dengannya maslahat banyak orang, dan juga tugas-tugas kepemimpinan yang lain.Abul Hasan Ibnu Az-Zaaghuni rahimahullahu Ta’ala mengatakan,“Maksud adanya imam (pemimpin) adalah terjaganya urusan politik secara syar’i; tegaknya kebenaran dengan keadilan; diaturnya urusan negara dan masyarakat sehingga dapat terwujud kebaikan (maslahat); terjaganya daerah perbatasan dan tentara sehingga dengannya agama menjadi mulia dan tersebarlah kebenaran; hancurnya  kebatilan, kekafiran, kebid’ahan dan kedzaliman; serta tercegahnya orang-orang yang berbuat dzalim dan membantu orang-orang yang didzalimi; dan (tujuan-tujuan kepemimpinan) lainnya sehingga menjadi teraturlah urusan masyarakat secara umum.” (Al-Idhaah fi Ushuulid Diin, hal. 601)Imamah (kepemimpinan) bisa terwujud atau bisa diperoleh dengan tiga cara, sebagaimana yang disepakati oleh para ulama ahlus sunnah:Pertama, persetujuan dari orang-orang yang ada dalam ahlul halli wal ‘aqdi, yaitu orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, baik karena dia adalah para pemimpin, atau ditokohkan, atau karena mereka adalah orang-orang yang dipercaya di negeri itu. Sehingga ketika ahlul halli wal ‘aqdi telah menyetujui dan mengangkat seseorang sebagai pemimpin, baik orang tersebut termasuk dalam anggota ahlul halli wal ‘aqdi atau di luar anggota ahlul halli wal ‘aqdi, maka jadilah dia sebagai pemimpin dan penguasa yang sah.Ini adalah metode pemilihan khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Mereka tidak dipilih oleh semua sahabat yang masih hidup ketika itu, akan tetapi hanya dipilih oleh sebagian sahabat saja yang bermusyawarah untuk menentukan siapakah yang paling layak untuk ditunjuk sebagai khalifah. Adapun para sahabat yang lainnya, mereka mengikuti keputusan ahlul halli wal ‘aqdi.Ke dua, melalui pelimpahan kekuasaan dari pemimpin sebelumnya atau disebut dengan wilayatul ‘ahdi. Inilah yang terjadi ketika khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu membuat keputusan bahwa khalifah sepeninggal beliau adalah sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Oleh karena itu, sepeninggal khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, para sahabat pun membaiat khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin yang baru, tanpa ada perselisihan di antara mereka.Metode ini pun ada dasarnya dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika terjadi Perang Mu’tah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuk satu orang sebagai pemimpin, yaitu Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu. Jika Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin selanjutnya, yaitu Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Kemudian, jika Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin berikutnya, yaitu ‘Abdullah bin Ruwahah radhiyallahu ‘anhu.Metode pelimpahan kekuasaan inilah yang saat ini dilaksanakan di sebagian negeri-negeri Islam.Ke tiga, ketika secara realita dia telah berkuasa dengan kekuasaannya, meskipun dengan pemberontakan dan pemaksaan, dan meskipun mayoritas manusia membencinya. Maksudnya, jika ada pemberontak yang berhasil mengkudeta, dia bisa mewujudkan perintah-perintahnya, dan memaksakan keputusan-keputusannya, dan tidak ada yang bisa melawannya, maka jadilah dia sebagai seorang penguasa yang baru. Wajib ditaati dan haram untuk diberontak dan dilawan. Hal ini untuk mencegah pertumpahan darah yang terus-menerus di tengah-tengah kaum muslimin.Metode ke tiga ini juga berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat radhiyallahu ‘ahum. Ketika ‘Abdul Malik bin Marwan berhasil mengkudeta dan menggulingkan khalifah ‘Abdullah bin Zubair, maka semua sahabat yang masih hidup ketika itu (‘Abdullah bin ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhum, dan lain-lain) tetap membaiat khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan.Ini adalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin (para sahabat). Dan wajib kita untuk mengikuti ijma’ sahabat, dan tidak boleh bagi kita menyelisihi ijma’ sahabat.Perlu digarisbawahi, bahwa memberontak adalah haram jika tidak terpenuhi syarat-syaratnya. Akan tetapi, jika pemberontak tersebut berhasil melakukan kudeta, maka wajib taat kepada pemimpin yang baru tersebut. Demikian pula dengan pemimpin yang dipilih melalui jalur demokrasi. Sistem demokrasi bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi jika ada pemimpin yang sah dan diakui sebagai pemimpin sebagai hasil dari sistem demokrasi, maka wajib ditaati berdasarkan metode yang ke tiga ini.Diriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا العُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا القُلُوبُ، فَقَالَ رَجُلٌ: إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟“Suatu hari setelah shalat subuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan suatu nasihat yang sangat berkesan, sehingga mengalirlah air mata kami, dan hati kami pun bergetar. Salah seorang di antara kami berkata, “Ini adalah nasihat orang yang hendak berpisah. Maka apa yang Engkau wasiatkan kepada kami, wahai Rasulullah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak. Waspadalah terhadap perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena hal itu adalah kesesatan. Siapa saja yang mendapati masa-masa itu di antara kalian, maka berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan bahwa siapa saja yang berhasil merebut kekuasaan (meskipun dengan cara yang tidak benar), dan dia berhasil mengendalikan urusan kepemimpinan di tangannya, maka wajib ditaati, meskipun dia adalah seorang budak. Padahal pada asalnya, seorang budak tidak boleh dan tidak sah diangkat menjadi pemimpin.Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالسَّمْعُ وَالطَّاعَةُ لِلْأَئِمَّةِ وَأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ , وَمَنْ وَلِيَ الْخِلَافَةَ فَاجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَرَضُوا بِهِ. وَمَنْ غَلَبَهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى صَارَ خَلِيفَةً وَسُمِّيَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ.“Wajib mendengar dan taat kepada imam dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adalah pemimpin yang baik atau pemimpin yang jahat (fajir). Siapa saja yang memegang kepemimpinan (khilafah), manusia pun bersepakat dan meridhai, (maka wajib ditaati). Atau siapa saja yang berhasil mengalahkan (pemimpin sebelumnya yang sah, pen.) dengan pedang sehingga berhasil diangkat sebagai khalifah dan disebut sebagai amirul mukminin, (maka wajib untuk ditaati).” (Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlus Sunnah li Laalikaai, 1/161)Ibnu Bathal rahimahullahu Ta’ala berkata,وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Para ulama ahli fiqh telah bersepakat wajibnya mentaati sulthan (penguasa) yang berhasil mengalahkan (penguasa sebelumnya) dan berjihad bersamanya. Bahwa mentaatinya itu lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena dengannya terjagalah darah (kaum muslimin) dan terwujudlah ketenangan bagi rakyat jelata.” (Fathul Baari, 7/3)Ulil amri: Diketahui keberadaannya dan diakui kepemimpinannyaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata,أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَمَرَ بِطَاعَةِ الْأَئِمَّةِ الْمَوْجُودِينَ الْمَعْلُومِينَ الَّذِينَ لَهُمْ سُلْطَانٌ يَقْدِرُونَ بِهِ عَلَى سِيَاسَةِ النَّاسِ لَا بِطَاعَةِ مَعْدُومٍ وَلَا مَجْهُولٍ، وَلَا مَنْ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ، وَلَا قُدْرَةٌ (9) عَلَى شَيْءٍ أَصْلًا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mentaati pemimpin yang diketahui keberadaannya dan diketahui (siapakah dia orangnya), yaitu yang memiliki kekuasaan (power) untuk mengatur urusan manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mentaati ulil amri yang wujudnya saja tidak ada, atau tidak diketahui (siapakah dia dan di manakah keberadannya), dan juga tidak memiliki kekuasaan dan power sama sekali.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/115)Berdasarkan penjelasan Syaikhul Islam di atas, maka tidak boleh menurut akal sehat dan juga menurut aturan syariat, kita mengangkat seseorang sebagai imam, membaiatnya, padahal orang itu tidak memiliki kekuasaan dan kedaulatan yang riil.Contohnya sebagian orang yang ingin meuwujudkan negara Islam, lalu mereka membaiat satu orang sebagai pemimpin secara rahasia dan sembunyi-sembunyi yang mengatur urusan kelompoknya tersebut, maka orang ini adalah “ulil amri gadungan”. Karena jika dia menampakkan jati dirinya, tentu dia akan takut ditangkap oleh aparat keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa dia tidak memiliki power dan kekuasaan riil untuk memaksa orang lain mengikuti perintahnya. Demikian pula pemimpin ormas (organisasi masyarakat) tertentu, dia bukanlah ulil amri.Dalam riwayat Ishaq bin Manshur rahimahullah, Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ لَهُ إِمَامٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang mati dalam kondisi tidak memiliki imam, maka dia mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.”(Imam Ahmad ditanya), apa makna hadits tersebut?”Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,تَدْرِي مَا الْإِمَامُ؟ الْإِمَامُ الَّذِي يُجْمِعُ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ، كُلُّهُمْ يَقُولُ: هَذَا إِمَامٌ؛ فَهَذَا مَعْنَاهُ“Tahukah kalian, siapakah imam itu? Imam adalah orang disepakati oleh kaum muslimin (untuk diangkat sebagai imam), semua mereka mengatakan, “Inilah imam (pemimpin) kami.” Inilah makna hadits tersebut.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/527)Maka pemimpin adalah siapa saja yang ketika masyarakat (rakyat) ditanya, “Siapakah pemimpin kalian?” Maka rakyat siapa pun dia akan menyebut nama tertentu, semua orang mengetahui dan mengakui dia adalah seorang pemimpin.Dalam konteks negara Indonesia, ada zaman Presiden Soekarno, sehingga semua rakyat Indonesia ketika ditanya siapakah presiden (ulil amri) saat itu, mereka semua tentu akan mengatakan “Presiden Soekarno”. Demikianlah seterusnya, ketika zaman Presiden Soeharto, dan terus berlanjut hingga sekarang ini. Beliau-beliau adalah ulil amri, karena kepemimpinan mereka diketahui semua orang, memiliki power dan kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang, dan memaksa rakyat untuk mematuhi peraturan tersebut, suka atau tidak suka. Dan mereka berhak menghukum siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Sebagai panglima tertinggi, mereka memiliki aparat, yaitu polisi dan tentara, yang menjaga kemanan, ketertiban dan kedaulatan negara. Demikian pula jajaran di bawahnya, seperti menteri, gubernur dan bupati, adalah ulil amri yang wajib ditaati karena mereka memiliki kewenangan-kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.Maka perhatikanlah dan renungkanlah hal ini.[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari yang cerah, Rotterdam NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 73-76 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hadits Tentang Sahur, Perbedaan Iman Islam Dan Ihsan, Pondok Imam Bukhari, Khutbah Jumat Tentang Keutamaan Membangun Masjid, Arti Sholawat Nariyah


Ulil amri (pemerintah atau penguasa) perlu dibahas dengan jelas, mengingat munculnya berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang dari aqidah dan manhaj ahlus sunnah. Sebagian di antara mereka mengangkat seorang imam, padahal orang tersebut tidak bisa mewujudukan kepemimpinan dan kekuasaan, tidak pula memiliki power dan kekuatan sebagai seorang pemimpin.Misalnya, orang-orang Syi’ah yang meyakini adanya imam (ulil amri), namun mereka tidak mengetahui siapakah dia, apa perintahnya, dan apa larangannya. Mereka juga tidak memiliki metode untuk mengetahuinya, bahkan tidak mengetahui di mana keberadaan sang imam yang mereka yakini tersebut.Sebaliknya, sebagian orang mengingkari dan tidak mau mengakui bahwa pemimpinnya (yang sah berkuasa) adalah ulil amri yang wajib ditaati. Dan berdasarkan keyakinan tersebut, muncullah berbagai kerusakan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.Pengertian “Imam” atau “Ulil Amri” menurut manhaj ahlus sunnah dan metode penetapannyaImam atau ulil amri menurut ahlus sunnah adalah siapa saja yang bisa mewujudkan maksud kepemimpinan dan kekuasaan. Maksudnya, dia memiliki power dan kekuasaan, sehingga dia memaksa orang lain untuk mentaatinya dan mentaati perintahnya, serta untuk melaksanakan keputusan-keputusannya. Juga terwujud dengannya maslahat banyak orang, dan juga tugas-tugas kepemimpinan yang lain.Abul Hasan Ibnu Az-Zaaghuni rahimahullahu Ta’ala mengatakan,“Maksud adanya imam (pemimpin) adalah terjaganya urusan politik secara syar’i; tegaknya kebenaran dengan keadilan; diaturnya urusan negara dan masyarakat sehingga dapat terwujud kebaikan (maslahat); terjaganya daerah perbatasan dan tentara sehingga dengannya agama menjadi mulia dan tersebarlah kebenaran; hancurnya  kebatilan, kekafiran, kebid’ahan dan kedzaliman; serta tercegahnya orang-orang yang berbuat dzalim dan membantu orang-orang yang didzalimi; dan (tujuan-tujuan kepemimpinan) lainnya sehingga menjadi teraturlah urusan masyarakat secara umum.” (Al-Idhaah fi Ushuulid Diin, hal. 601)Imamah (kepemimpinan) bisa terwujud atau bisa diperoleh dengan tiga cara, sebagaimana yang disepakati oleh para ulama ahlus sunnah:Pertama, persetujuan dari orang-orang yang ada dalam ahlul halli wal ‘aqdi, yaitu orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, baik karena dia adalah para pemimpin, atau ditokohkan, atau karena mereka adalah orang-orang yang dipercaya di negeri itu. Sehingga ketika ahlul halli wal ‘aqdi telah menyetujui dan mengangkat seseorang sebagai pemimpin, baik orang tersebut termasuk dalam anggota ahlul halli wal ‘aqdi atau di luar anggota ahlul halli wal ‘aqdi, maka jadilah dia sebagai pemimpin dan penguasa yang sah.Ini adalah metode pemilihan khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Mereka tidak dipilih oleh semua sahabat yang masih hidup ketika itu, akan tetapi hanya dipilih oleh sebagian sahabat saja yang bermusyawarah untuk menentukan siapakah yang paling layak untuk ditunjuk sebagai khalifah. Adapun para sahabat yang lainnya, mereka mengikuti keputusan ahlul halli wal ‘aqdi.Ke dua, melalui pelimpahan kekuasaan dari pemimpin sebelumnya atau disebut dengan wilayatul ‘ahdi. Inilah yang terjadi ketika khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu membuat keputusan bahwa khalifah sepeninggal beliau adalah sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Oleh karena itu, sepeninggal khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, para sahabat pun membaiat khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin yang baru, tanpa ada perselisihan di antara mereka.Metode ini pun ada dasarnya dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika terjadi Perang Mu’tah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuk satu orang sebagai pemimpin, yaitu Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu. Jika Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin selanjutnya, yaitu Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Kemudian, jika Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin berikutnya, yaitu ‘Abdullah bin Ruwahah radhiyallahu ‘anhu.Metode pelimpahan kekuasaan inilah yang saat ini dilaksanakan di sebagian negeri-negeri Islam.Ke tiga, ketika secara realita dia telah berkuasa dengan kekuasaannya, meskipun dengan pemberontakan dan pemaksaan, dan meskipun mayoritas manusia membencinya. Maksudnya, jika ada pemberontak yang berhasil mengkudeta, dia bisa mewujudkan perintah-perintahnya, dan memaksakan keputusan-keputusannya, dan tidak ada yang bisa melawannya, maka jadilah dia sebagai seorang penguasa yang baru. Wajib ditaati dan haram untuk diberontak dan dilawan. Hal ini untuk mencegah pertumpahan darah yang terus-menerus di tengah-tengah kaum muslimin.Metode ke tiga ini juga berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat radhiyallahu ‘ahum. Ketika ‘Abdul Malik bin Marwan berhasil mengkudeta dan menggulingkan khalifah ‘Abdullah bin Zubair, maka semua sahabat yang masih hidup ketika itu (‘Abdullah bin ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhum, dan lain-lain) tetap membaiat khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan.Ini adalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin (para sahabat). Dan wajib kita untuk mengikuti ijma’ sahabat, dan tidak boleh bagi kita menyelisihi ijma’ sahabat.Perlu digarisbawahi, bahwa memberontak adalah haram jika tidak terpenuhi syarat-syaratnya. Akan tetapi, jika pemberontak tersebut berhasil melakukan kudeta, maka wajib taat kepada pemimpin yang baru tersebut. Demikian pula dengan pemimpin yang dipilih melalui jalur demokrasi. Sistem demokrasi bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi jika ada pemimpin yang sah dan diakui sebagai pemimpin sebagai hasil dari sistem demokrasi, maka wajib ditaati berdasarkan metode yang ke tiga ini.Diriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا العُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا القُلُوبُ، فَقَالَ رَجُلٌ: إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟“Suatu hari setelah shalat subuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan suatu nasihat yang sangat berkesan, sehingga mengalirlah air mata kami, dan hati kami pun bergetar. Salah seorang di antara kami berkata, “Ini adalah nasihat orang yang hendak berpisah. Maka apa yang Engkau wasiatkan kepada kami, wahai Rasulullah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak. Waspadalah terhadap perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena hal itu adalah kesesatan. Siapa saja yang mendapati masa-masa itu di antara kalian, maka berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan bahwa siapa saja yang berhasil merebut kekuasaan (meskipun dengan cara yang tidak benar), dan dia berhasil mengendalikan urusan kepemimpinan di tangannya, maka wajib ditaati, meskipun dia adalah seorang budak. Padahal pada asalnya, seorang budak tidak boleh dan tidak sah diangkat menjadi pemimpin.Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالسَّمْعُ وَالطَّاعَةُ لِلْأَئِمَّةِ وَأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ , وَمَنْ وَلِيَ الْخِلَافَةَ فَاجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَرَضُوا بِهِ. وَمَنْ غَلَبَهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى صَارَ خَلِيفَةً وَسُمِّيَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ.“Wajib mendengar dan taat kepada imam dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adalah pemimpin yang baik atau pemimpin yang jahat (fajir). Siapa saja yang memegang kepemimpinan (khilafah), manusia pun bersepakat dan meridhai, (maka wajib ditaati). Atau siapa saja yang berhasil mengalahkan (pemimpin sebelumnya yang sah, pen.) dengan pedang sehingga berhasil diangkat sebagai khalifah dan disebut sebagai amirul mukminin, (maka wajib untuk ditaati).” (Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlus Sunnah li Laalikaai, 1/161)Ibnu Bathal rahimahullahu Ta’ala berkata,وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Para ulama ahli fiqh telah bersepakat wajibnya mentaati sulthan (penguasa) yang berhasil mengalahkan (penguasa sebelumnya) dan berjihad bersamanya. Bahwa mentaatinya itu lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena dengannya terjagalah darah (kaum muslimin) dan terwujudlah ketenangan bagi rakyat jelata.” (Fathul Baari, 7/3)Ulil amri: Diketahui keberadaannya dan diakui kepemimpinannyaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata,أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَمَرَ بِطَاعَةِ الْأَئِمَّةِ الْمَوْجُودِينَ الْمَعْلُومِينَ الَّذِينَ لَهُمْ سُلْطَانٌ يَقْدِرُونَ بِهِ عَلَى سِيَاسَةِ النَّاسِ لَا بِطَاعَةِ مَعْدُومٍ وَلَا مَجْهُولٍ، وَلَا مَنْ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ، وَلَا قُدْرَةٌ (9) عَلَى شَيْءٍ أَصْلًا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mentaati pemimpin yang diketahui keberadaannya dan diketahui (siapakah dia orangnya), yaitu yang memiliki kekuasaan (power) untuk mengatur urusan manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mentaati ulil amri yang wujudnya saja tidak ada, atau tidak diketahui (siapakah dia dan di manakah keberadannya), dan juga tidak memiliki kekuasaan dan power sama sekali.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/115)Berdasarkan penjelasan Syaikhul Islam di atas, maka tidak boleh menurut akal sehat dan juga menurut aturan syariat, kita mengangkat seseorang sebagai imam, membaiatnya, padahal orang itu tidak memiliki kekuasaan dan kedaulatan yang riil.Contohnya sebagian orang yang ingin meuwujudkan negara Islam, lalu mereka membaiat satu orang sebagai pemimpin secara rahasia dan sembunyi-sembunyi yang mengatur urusan kelompoknya tersebut, maka orang ini adalah “ulil amri gadungan”. Karena jika dia menampakkan jati dirinya, tentu dia akan takut ditangkap oleh aparat keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa dia tidak memiliki power dan kekuasaan riil untuk memaksa orang lain mengikuti perintahnya. Demikian pula pemimpin ormas (organisasi masyarakat) tertentu, dia bukanlah ulil amri.Dalam riwayat Ishaq bin Manshur rahimahullah, Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ لَهُ إِمَامٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang mati dalam kondisi tidak memiliki imam, maka dia mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.”(Imam Ahmad ditanya), apa makna hadits tersebut?”Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,تَدْرِي مَا الْإِمَامُ؟ الْإِمَامُ الَّذِي يُجْمِعُ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ، كُلُّهُمْ يَقُولُ: هَذَا إِمَامٌ؛ فَهَذَا مَعْنَاهُ“Tahukah kalian, siapakah imam itu? Imam adalah orang disepakati oleh kaum muslimin (untuk diangkat sebagai imam), semua mereka mengatakan, “Inilah imam (pemimpin) kami.” Inilah makna hadits tersebut.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/527)Maka pemimpin adalah siapa saja yang ketika masyarakat (rakyat) ditanya, “Siapakah pemimpin kalian?” Maka rakyat siapa pun dia akan menyebut nama tertentu, semua orang mengetahui dan mengakui dia adalah seorang pemimpin.Dalam konteks negara Indonesia, ada zaman Presiden Soekarno, sehingga semua rakyat Indonesia ketika ditanya siapakah presiden (ulil amri) saat itu, mereka semua tentu akan mengatakan “Presiden Soekarno”. Demikianlah seterusnya, ketika zaman Presiden Soeharto, dan terus berlanjut hingga sekarang ini. Beliau-beliau adalah ulil amri, karena kepemimpinan mereka diketahui semua orang, memiliki power dan kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang, dan memaksa rakyat untuk mematuhi peraturan tersebut, suka atau tidak suka. Dan mereka berhak menghukum siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Sebagai panglima tertinggi, mereka memiliki aparat, yaitu polisi dan tentara, yang menjaga kemanan, ketertiban dan kedaulatan negara. Demikian pula jajaran di bawahnya, seperti menteri, gubernur dan bupati, adalah ulil amri yang wajib ditaati karena mereka memiliki kewenangan-kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.Maka perhatikanlah dan renungkanlah hal ini.[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari yang cerah, Rotterdam NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 73-76 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hadits Tentang Sahur, Perbedaan Iman Islam Dan Ihsan, Pondok Imam Bukhari, Khutbah Jumat Tentang Keutamaan Membangun Masjid, Arti Sholawat Nariyah

Siapakah Ibnu Sabil yang Berhak Menerima Zakat?

Mengenal Ibnu Sabil Penerima Zakat Siapakah ibnu sabil yang berhak dapat zakat? Bgmn kriterianya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang. Terlepas dengan keberadaan harta di daerahnya, apakah dia orang mampu ataukah tidak mampu. Ibnu Sabil terdiri dari dua kata, Ibnu dan Sabil. Ibnu artinya anak, sementara sabil artinya jalan. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, السبيل : الطريق ، وابن السبيل أي : المسافر ، وسمي بابن السبيل ؛ لأنه ملازم للطريق ، والملازم للشيء قد يضاف إليه بوصف البنوة ، كما يقولون : ابن الماء ، لطير الماء ، فعلى هذا يكون المراد بابن السبيل المسافر الملازم للسفر ، والمراد المسافر الذي انقطع به السفر أي نفدت نفقته ، فليس معه ما يوصله إلى بلده As-Sabil artinya jalan. Ibnu Sabil artinya musafir. Disebut Ibnu Sabil (anak jalanan), karena dia selalu di perjalanan. Dan orang yang selalu berada di posisi tertentu, terkadang dinisbahkan kepada sesuatu itu dengan hubungan anak. Seperti, Ibnul Maa (anak air), karena selalu berada di tempat air. Karena itulah, maksud dari Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang di perjalanan. Sementara makna musafir yang tidak bisa melanjutkan perjalanan, artinya orang yang kehabisan bekal, sehingga dia tidak memiliki bekal perjalanan pulang ke daerahnya. Beliau melanjutkan, وأما من كان في بلده ويريد أن يسافر فإنه ليس ابن سبيل ، فلا يعطى من الزكاة لهذا الوصف… وابن السبيل يعطى لحاجته ، وليس شرطاً ألا يكون عنده مال Adapun orang yang berada di daerahnya, dan hendak berangkat safar, maka dia belum disebut Ibnu Sabil. Karena itu, tidak boleh diberi zakat untuk kondisi ini… Ibnu Sabil diberi zakat untuk menutupi kebutuhannya, dan bukan syarat dia harus orang miskin di daerahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/154-156) Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Parfum Alkohol, Apakah Cerai Harus Ada Saksi, Asal Mula Allah, Menyusui Pacar Saat Pacaran, Mimpi Ulat Bulu Hitam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 117 QRIS donasi Yufid

Siapakah Ibnu Sabil yang Berhak Menerima Zakat?

Mengenal Ibnu Sabil Penerima Zakat Siapakah ibnu sabil yang berhak dapat zakat? Bgmn kriterianya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang. Terlepas dengan keberadaan harta di daerahnya, apakah dia orang mampu ataukah tidak mampu. Ibnu Sabil terdiri dari dua kata, Ibnu dan Sabil. Ibnu artinya anak, sementara sabil artinya jalan. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, السبيل : الطريق ، وابن السبيل أي : المسافر ، وسمي بابن السبيل ؛ لأنه ملازم للطريق ، والملازم للشيء قد يضاف إليه بوصف البنوة ، كما يقولون : ابن الماء ، لطير الماء ، فعلى هذا يكون المراد بابن السبيل المسافر الملازم للسفر ، والمراد المسافر الذي انقطع به السفر أي نفدت نفقته ، فليس معه ما يوصله إلى بلده As-Sabil artinya jalan. Ibnu Sabil artinya musafir. Disebut Ibnu Sabil (anak jalanan), karena dia selalu di perjalanan. Dan orang yang selalu berada di posisi tertentu, terkadang dinisbahkan kepada sesuatu itu dengan hubungan anak. Seperti, Ibnul Maa (anak air), karena selalu berada di tempat air. Karena itulah, maksud dari Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang di perjalanan. Sementara makna musafir yang tidak bisa melanjutkan perjalanan, artinya orang yang kehabisan bekal, sehingga dia tidak memiliki bekal perjalanan pulang ke daerahnya. Beliau melanjutkan, وأما من كان في بلده ويريد أن يسافر فإنه ليس ابن سبيل ، فلا يعطى من الزكاة لهذا الوصف… وابن السبيل يعطى لحاجته ، وليس شرطاً ألا يكون عنده مال Adapun orang yang berada di daerahnya, dan hendak berangkat safar, maka dia belum disebut Ibnu Sabil. Karena itu, tidak boleh diberi zakat untuk kondisi ini… Ibnu Sabil diberi zakat untuk menutupi kebutuhannya, dan bukan syarat dia harus orang miskin di daerahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/154-156) Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Parfum Alkohol, Apakah Cerai Harus Ada Saksi, Asal Mula Allah, Menyusui Pacar Saat Pacaran, Mimpi Ulat Bulu Hitam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 117 QRIS donasi Yufid
Mengenal Ibnu Sabil Penerima Zakat Siapakah ibnu sabil yang berhak dapat zakat? Bgmn kriterianya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang. Terlepas dengan keberadaan harta di daerahnya, apakah dia orang mampu ataukah tidak mampu. Ibnu Sabil terdiri dari dua kata, Ibnu dan Sabil. Ibnu artinya anak, sementara sabil artinya jalan. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, السبيل : الطريق ، وابن السبيل أي : المسافر ، وسمي بابن السبيل ؛ لأنه ملازم للطريق ، والملازم للشيء قد يضاف إليه بوصف البنوة ، كما يقولون : ابن الماء ، لطير الماء ، فعلى هذا يكون المراد بابن السبيل المسافر الملازم للسفر ، والمراد المسافر الذي انقطع به السفر أي نفدت نفقته ، فليس معه ما يوصله إلى بلده As-Sabil artinya jalan. Ibnu Sabil artinya musafir. Disebut Ibnu Sabil (anak jalanan), karena dia selalu di perjalanan. Dan orang yang selalu berada di posisi tertentu, terkadang dinisbahkan kepada sesuatu itu dengan hubungan anak. Seperti, Ibnul Maa (anak air), karena selalu berada di tempat air. Karena itulah, maksud dari Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang di perjalanan. Sementara makna musafir yang tidak bisa melanjutkan perjalanan, artinya orang yang kehabisan bekal, sehingga dia tidak memiliki bekal perjalanan pulang ke daerahnya. Beliau melanjutkan, وأما من كان في بلده ويريد أن يسافر فإنه ليس ابن سبيل ، فلا يعطى من الزكاة لهذا الوصف… وابن السبيل يعطى لحاجته ، وليس شرطاً ألا يكون عنده مال Adapun orang yang berada di daerahnya, dan hendak berangkat safar, maka dia belum disebut Ibnu Sabil. Karena itu, tidak boleh diberi zakat untuk kondisi ini… Ibnu Sabil diberi zakat untuk menutupi kebutuhannya, dan bukan syarat dia harus orang miskin di daerahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/154-156) Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Parfum Alkohol, Apakah Cerai Harus Ada Saksi, Asal Mula Allah, Menyusui Pacar Saat Pacaran, Mimpi Ulat Bulu Hitam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 117 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/447445413&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengenal Ibnu Sabil Penerima Zakat Siapakah ibnu sabil yang berhak dapat zakat? Bgmn kriterianya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang. Terlepas dengan keberadaan harta di daerahnya, apakah dia orang mampu ataukah tidak mampu. Ibnu Sabil terdiri dari dua kata, Ibnu dan Sabil. Ibnu artinya anak, sementara sabil artinya jalan. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, السبيل : الطريق ، وابن السبيل أي : المسافر ، وسمي بابن السبيل ؛ لأنه ملازم للطريق ، والملازم للشيء قد يضاف إليه بوصف البنوة ، كما يقولون : ابن الماء ، لطير الماء ، فعلى هذا يكون المراد بابن السبيل المسافر الملازم للسفر ، والمراد المسافر الذي انقطع به السفر أي نفدت نفقته ، فليس معه ما يوصله إلى بلده As-Sabil artinya jalan. Ibnu Sabil artinya musafir. Disebut Ibnu Sabil (anak jalanan), karena dia selalu di perjalanan. Dan orang yang selalu berada di posisi tertentu, terkadang dinisbahkan kepada sesuatu itu dengan hubungan anak. Seperti, Ibnul Maa (anak air), karena selalu berada di tempat air. Karena itulah, maksud dari Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang di perjalanan. Sementara makna musafir yang tidak bisa melanjutkan perjalanan, artinya orang yang kehabisan bekal, sehingga dia tidak memiliki bekal perjalanan pulang ke daerahnya. Beliau melanjutkan, وأما من كان في بلده ويريد أن يسافر فإنه ليس ابن سبيل ، فلا يعطى من الزكاة لهذا الوصف… وابن السبيل يعطى لحاجته ، وليس شرطاً ألا يكون عنده مال Adapun orang yang berada di daerahnya, dan hendak berangkat safar, maka dia belum disebut Ibnu Sabil. Karena itu, tidak boleh diberi zakat untuk kondisi ini… Ibnu Sabil diberi zakat untuk menutupi kebutuhannya, dan bukan syarat dia harus orang miskin di daerahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/154-156) Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Parfum Alkohol, Apakah Cerai Harus Ada Saksi, Asal Mula Allah, Menyusui Pacar Saat Pacaran, Mimpi Ulat Bulu Hitam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 117 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next