Renungan #28: Manajemen Masalah Rumah Tangga

Bagaimana Islam memenej masalah rumah tangga? Bisa renungkan dalam ayat yang dikaji berikut.   Renungan Ayat Pilihan: Surat An-Nisa’ ayat 34 Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’ : 34)   Laki-Laki adalah Pemimpin bagi Wanita Yang dimaksud adalah laki-laki sebagai pemimpin bisa memaksakan orang dalam rumah untuk menjalankan kewajiban kepada Allah, dan melarang mereka dari larangan Allah. Juga dinyatakan sebagai pemimpin karena laki-laki bertanggungjawab memberikan nafkah kepada istri berupa pakaian dan tempat tinggal. Apa sebab sampai laki-laki dikatakan sebagai pemimpin? Sebab pertama, karena laki-laki telah dilebihkan dari perempuan. Dilebihkan di sini dalam beberapa hal: Dalam masalah kepemimpinan hanya laki-laki yang berhak. Kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada laki-laki. Ibadah-ibadah dipimpin oleh laki-laki seperti ibadah jihad, shalat ‘ied, dan shalat Jumat. Dalam hal berpikir dan kesabaran, laki-laki lebih unggul daripada perempuan. Sebab kedua, karena laki-laki yang bertanggungjawab memberikan nafkah kepada para istri.    Kewajiban Wanita Shalihah Tugas wanita shalihah disebutkan dalam ayat, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Tugas wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan taat kepada suami. Qanitat yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada Allah. Hafizhat lil ghaibi yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada suaminya walau suaminya tidak berada di tempat, ia tetap menjaga dirinya dan harta suami.  Itu semua bisa dilakukan karena Allah yang menjaga dirinya, Allah yang memberikan taufik, bukan atas usaha dia semata.   Menasihati Istri yang Nusyuz Istri yang nusyuz adalah istri yang enggan menaati suami, ia mendurhakai suami dengan perkataan dan perbuatannya. Cara mengatasi istri semacam ini adalah dengan menempuh tahap demi tahap yang diajarkan oleh syariat. Langkah pertama adalah menasihati. Ia berikan penjelasan kepada istri tentang kewajibannya untuk taat kepada suami. Langka kedua dilakukan jika langkah pertama tidak berhasil yaitu dengan memboikot istri (hajer) dengan tidak tidur bersamanya atau tidak menggaulinya sampai istri sadar akan kesalahannya. Langkah ketiga dilakukan jika langkah kedua tidak berhasil yaitu memukul istri dengan pukulan yang tidak membekas (tidak mengenai wajah, pukulannya mendidik).  Kalau dari tiap langkah di atas, istri menjadi sadar, maka dianggap masalahnya selesai.   Baca bahasan lebih lengkap tentang nuzyuz: Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz   Ayat ini ditutup dengan “Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”, artinya Allah Mahatinggi secara mutlak yaitu dilihat dari sisi zat, kedudukan, dan kekuasaan (‘uluw zat, qadr, dan qahr). Allah juga Mahabesar, yaitu tidak ada yang lebih besar dan lebih agung daripada Allah. Allah Mahabesar dari sisi zat dan sifat.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga kita semakin rajin dalam merenung ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 173. —- Diselesaikan pada Malam 14 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscerai masalah rumah tangga renungan ayat renungan quran suami istri talak

Renungan #28: Manajemen Masalah Rumah Tangga

Bagaimana Islam memenej masalah rumah tangga? Bisa renungkan dalam ayat yang dikaji berikut.   Renungan Ayat Pilihan: Surat An-Nisa’ ayat 34 Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’ : 34)   Laki-Laki adalah Pemimpin bagi Wanita Yang dimaksud adalah laki-laki sebagai pemimpin bisa memaksakan orang dalam rumah untuk menjalankan kewajiban kepada Allah, dan melarang mereka dari larangan Allah. Juga dinyatakan sebagai pemimpin karena laki-laki bertanggungjawab memberikan nafkah kepada istri berupa pakaian dan tempat tinggal. Apa sebab sampai laki-laki dikatakan sebagai pemimpin? Sebab pertama, karena laki-laki telah dilebihkan dari perempuan. Dilebihkan di sini dalam beberapa hal: Dalam masalah kepemimpinan hanya laki-laki yang berhak. Kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada laki-laki. Ibadah-ibadah dipimpin oleh laki-laki seperti ibadah jihad, shalat ‘ied, dan shalat Jumat. Dalam hal berpikir dan kesabaran, laki-laki lebih unggul daripada perempuan. Sebab kedua, karena laki-laki yang bertanggungjawab memberikan nafkah kepada para istri.    Kewajiban Wanita Shalihah Tugas wanita shalihah disebutkan dalam ayat, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Tugas wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan taat kepada suami. Qanitat yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada Allah. Hafizhat lil ghaibi yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada suaminya walau suaminya tidak berada di tempat, ia tetap menjaga dirinya dan harta suami.  Itu semua bisa dilakukan karena Allah yang menjaga dirinya, Allah yang memberikan taufik, bukan atas usaha dia semata.   Menasihati Istri yang Nusyuz Istri yang nusyuz adalah istri yang enggan menaati suami, ia mendurhakai suami dengan perkataan dan perbuatannya. Cara mengatasi istri semacam ini adalah dengan menempuh tahap demi tahap yang diajarkan oleh syariat. Langkah pertama adalah menasihati. Ia berikan penjelasan kepada istri tentang kewajibannya untuk taat kepada suami. Langka kedua dilakukan jika langkah pertama tidak berhasil yaitu dengan memboikot istri (hajer) dengan tidak tidur bersamanya atau tidak menggaulinya sampai istri sadar akan kesalahannya. Langkah ketiga dilakukan jika langkah kedua tidak berhasil yaitu memukul istri dengan pukulan yang tidak membekas (tidak mengenai wajah, pukulannya mendidik).  Kalau dari tiap langkah di atas, istri menjadi sadar, maka dianggap masalahnya selesai.   Baca bahasan lebih lengkap tentang nuzyuz: Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz   Ayat ini ditutup dengan “Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”, artinya Allah Mahatinggi secara mutlak yaitu dilihat dari sisi zat, kedudukan, dan kekuasaan (‘uluw zat, qadr, dan qahr). Allah juga Mahabesar, yaitu tidak ada yang lebih besar dan lebih agung daripada Allah. Allah Mahabesar dari sisi zat dan sifat.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga kita semakin rajin dalam merenung ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 173. —- Diselesaikan pada Malam 14 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscerai masalah rumah tangga renungan ayat renungan quran suami istri talak
Bagaimana Islam memenej masalah rumah tangga? Bisa renungkan dalam ayat yang dikaji berikut.   Renungan Ayat Pilihan: Surat An-Nisa’ ayat 34 Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’ : 34)   Laki-Laki adalah Pemimpin bagi Wanita Yang dimaksud adalah laki-laki sebagai pemimpin bisa memaksakan orang dalam rumah untuk menjalankan kewajiban kepada Allah, dan melarang mereka dari larangan Allah. Juga dinyatakan sebagai pemimpin karena laki-laki bertanggungjawab memberikan nafkah kepada istri berupa pakaian dan tempat tinggal. Apa sebab sampai laki-laki dikatakan sebagai pemimpin? Sebab pertama, karena laki-laki telah dilebihkan dari perempuan. Dilebihkan di sini dalam beberapa hal: Dalam masalah kepemimpinan hanya laki-laki yang berhak. Kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada laki-laki. Ibadah-ibadah dipimpin oleh laki-laki seperti ibadah jihad, shalat ‘ied, dan shalat Jumat. Dalam hal berpikir dan kesabaran, laki-laki lebih unggul daripada perempuan. Sebab kedua, karena laki-laki yang bertanggungjawab memberikan nafkah kepada para istri.    Kewajiban Wanita Shalihah Tugas wanita shalihah disebutkan dalam ayat, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Tugas wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan taat kepada suami. Qanitat yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada Allah. Hafizhat lil ghaibi yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada suaminya walau suaminya tidak berada di tempat, ia tetap menjaga dirinya dan harta suami.  Itu semua bisa dilakukan karena Allah yang menjaga dirinya, Allah yang memberikan taufik, bukan atas usaha dia semata.   Menasihati Istri yang Nusyuz Istri yang nusyuz adalah istri yang enggan menaati suami, ia mendurhakai suami dengan perkataan dan perbuatannya. Cara mengatasi istri semacam ini adalah dengan menempuh tahap demi tahap yang diajarkan oleh syariat. Langkah pertama adalah menasihati. Ia berikan penjelasan kepada istri tentang kewajibannya untuk taat kepada suami. Langka kedua dilakukan jika langkah pertama tidak berhasil yaitu dengan memboikot istri (hajer) dengan tidak tidur bersamanya atau tidak menggaulinya sampai istri sadar akan kesalahannya. Langkah ketiga dilakukan jika langkah kedua tidak berhasil yaitu memukul istri dengan pukulan yang tidak membekas (tidak mengenai wajah, pukulannya mendidik).  Kalau dari tiap langkah di atas, istri menjadi sadar, maka dianggap masalahnya selesai.   Baca bahasan lebih lengkap tentang nuzyuz: Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz   Ayat ini ditutup dengan “Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”, artinya Allah Mahatinggi secara mutlak yaitu dilihat dari sisi zat, kedudukan, dan kekuasaan (‘uluw zat, qadr, dan qahr). Allah juga Mahabesar, yaitu tidak ada yang lebih besar dan lebih agung daripada Allah. Allah Mahabesar dari sisi zat dan sifat.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga kita semakin rajin dalam merenung ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 173. —- Diselesaikan pada Malam 14 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscerai masalah rumah tangga renungan ayat renungan quran suami istri talak


Bagaimana Islam memenej masalah rumah tangga? Bisa renungkan dalam ayat yang dikaji berikut.   Renungan Ayat Pilihan: Surat An-Nisa’ ayat 34 Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’ : 34)   Laki-Laki adalah Pemimpin bagi Wanita Yang dimaksud adalah laki-laki sebagai pemimpin bisa memaksakan orang dalam rumah untuk menjalankan kewajiban kepada Allah, dan melarang mereka dari larangan Allah. Juga dinyatakan sebagai pemimpin karena laki-laki bertanggungjawab memberikan nafkah kepada istri berupa pakaian dan tempat tinggal. Apa sebab sampai laki-laki dikatakan sebagai pemimpin? Sebab pertama, karena laki-laki telah dilebihkan dari perempuan. Dilebihkan di sini dalam beberapa hal: Dalam masalah kepemimpinan hanya laki-laki yang berhak. Kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada laki-laki. Ibadah-ibadah dipimpin oleh laki-laki seperti ibadah jihad, shalat ‘ied, dan shalat Jumat. Dalam hal berpikir dan kesabaran, laki-laki lebih unggul daripada perempuan. Sebab kedua, karena laki-laki yang bertanggungjawab memberikan nafkah kepada para istri.    Kewajiban Wanita Shalihah Tugas wanita shalihah disebutkan dalam ayat, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Tugas wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan taat kepada suami. Qanitat yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada Allah. Hafizhat lil ghaibi yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada suaminya walau suaminya tidak berada di tempat, ia tetap menjaga dirinya dan harta suami.  Itu semua bisa dilakukan karena Allah yang menjaga dirinya, Allah yang memberikan taufik, bukan atas usaha dia semata.   Menasihati Istri yang Nusyuz Istri yang nusyuz adalah istri yang enggan menaati suami, ia mendurhakai suami dengan perkataan dan perbuatannya. Cara mengatasi istri semacam ini adalah dengan menempuh tahap demi tahap yang diajarkan oleh syariat. Langkah pertama adalah menasihati. Ia berikan penjelasan kepada istri tentang kewajibannya untuk taat kepada suami. Langka kedua dilakukan jika langkah pertama tidak berhasil yaitu dengan memboikot istri (hajer) dengan tidak tidur bersamanya atau tidak menggaulinya sampai istri sadar akan kesalahannya. Langkah ketiga dilakukan jika langkah kedua tidak berhasil yaitu memukul istri dengan pukulan yang tidak membekas (tidak mengenai wajah, pukulannya mendidik).  Kalau dari tiap langkah di atas, istri menjadi sadar, maka dianggap masalahnya selesai.   Baca bahasan lebih lengkap tentang nuzyuz: Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz   Ayat ini ditutup dengan “Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”, artinya Allah Mahatinggi secara mutlak yaitu dilihat dari sisi zat, kedudukan, dan kekuasaan (‘uluw zat, qadr, dan qahr). Allah juga Mahabesar, yaitu tidak ada yang lebih besar dan lebih agung daripada Allah. Allah Mahabesar dari sisi zat dan sifat.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga kita semakin rajin dalam merenung ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 173. —- Diselesaikan pada Malam 14 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscerai masalah rumah tangga renungan ayat renungan quran suami istri talak

Cara Menentukan Hari Ke-7 untuk Aqiqah

Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Jika bayi dilahirkan di malam hari, bagaimana menentukan hari ketujuh aqiqah? Trim’s.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani) Bahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أصحابنا : السنة أن تذبح يوم السابع… ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم القائلين بمشروعيتها في استحباب ذبحها يوم السابع Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. (al-Mughni, 9/364) Bagaimana cara tepat dalam menentukan hari ketujuh pasca kelahiran? Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung? [1] Hari kelahiran tidak dihitung Batasnya adalah melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah (at-Taj wal –Iklil, 4/390). Jika bayi yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dimulai sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya. [2] Hari kelahiran dihitung Ini merupakan pendapat jumhur ulama. An-Nawawi menyebutkan, وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف.. Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang dinyatakan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat pertama lebih mendekati makna hadis. Jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431). Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها Mayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279). Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir – 1]. Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, قوله: ” تذبح يوم سابعه ” ، أي: يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدة Maksud sabda beliau, ‘Disembelih di hari ketujuh’ artinya dianjurkan untuk di sembelih di hari ketujuh setelah lahiran. Jika dilahirkan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, artinya sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/493). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy memberikan kaidah, والإضافة تقتضي تقييد الحكم بالمضاف إليه، والمعنى: أن هذا اليوم وهو السابع مضاف إلى يوم الولادة، وعلى هذا فيكون يوم الولادة هو السابع Bentuk idhafah (menyandarkan) mengharuskan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yaitu hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk bagian hitungan tujuh itu. (Syarh Zadul Mustaqni’). Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sepupu Mahram, Lambang Allah Dan Muhammad, Penyebab Kerasukan, Qashar Adalah, Selingkuh Dgn Kakak Ipar, Kumpulan Materi Kultum Visited 3,300 times, 5 visit(s) today Post Views: 665 QRIS donasi Yufid

Cara Menentukan Hari Ke-7 untuk Aqiqah

Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Jika bayi dilahirkan di malam hari, bagaimana menentukan hari ketujuh aqiqah? Trim’s.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani) Bahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أصحابنا : السنة أن تذبح يوم السابع… ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم القائلين بمشروعيتها في استحباب ذبحها يوم السابع Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. (al-Mughni, 9/364) Bagaimana cara tepat dalam menentukan hari ketujuh pasca kelahiran? Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung? [1] Hari kelahiran tidak dihitung Batasnya adalah melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah (at-Taj wal –Iklil, 4/390). Jika bayi yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dimulai sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya. [2] Hari kelahiran dihitung Ini merupakan pendapat jumhur ulama. An-Nawawi menyebutkan, وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف.. Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang dinyatakan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat pertama lebih mendekati makna hadis. Jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431). Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها Mayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279). Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir – 1]. Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, قوله: ” تذبح يوم سابعه ” ، أي: يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدة Maksud sabda beliau, ‘Disembelih di hari ketujuh’ artinya dianjurkan untuk di sembelih di hari ketujuh setelah lahiran. Jika dilahirkan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, artinya sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/493). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy memberikan kaidah, والإضافة تقتضي تقييد الحكم بالمضاف إليه، والمعنى: أن هذا اليوم وهو السابع مضاف إلى يوم الولادة، وعلى هذا فيكون يوم الولادة هو السابع Bentuk idhafah (menyandarkan) mengharuskan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yaitu hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk bagian hitungan tujuh itu. (Syarh Zadul Mustaqni’). Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sepupu Mahram, Lambang Allah Dan Muhammad, Penyebab Kerasukan, Qashar Adalah, Selingkuh Dgn Kakak Ipar, Kumpulan Materi Kultum Visited 3,300 times, 5 visit(s) today Post Views: 665 QRIS donasi Yufid
Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Jika bayi dilahirkan di malam hari, bagaimana menentukan hari ketujuh aqiqah? Trim’s.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani) Bahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أصحابنا : السنة أن تذبح يوم السابع… ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم القائلين بمشروعيتها في استحباب ذبحها يوم السابع Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. (al-Mughni, 9/364) Bagaimana cara tepat dalam menentukan hari ketujuh pasca kelahiran? Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung? [1] Hari kelahiran tidak dihitung Batasnya adalah melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah (at-Taj wal –Iklil, 4/390). Jika bayi yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dimulai sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya. [2] Hari kelahiran dihitung Ini merupakan pendapat jumhur ulama. An-Nawawi menyebutkan, وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف.. Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang dinyatakan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat pertama lebih mendekati makna hadis. Jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431). Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها Mayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279). Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir – 1]. Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, قوله: ” تذبح يوم سابعه ” ، أي: يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدة Maksud sabda beliau, ‘Disembelih di hari ketujuh’ artinya dianjurkan untuk di sembelih di hari ketujuh setelah lahiran. Jika dilahirkan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, artinya sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/493). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy memberikan kaidah, والإضافة تقتضي تقييد الحكم بالمضاف إليه، والمعنى: أن هذا اليوم وهو السابع مضاف إلى يوم الولادة، وعلى هذا فيكون يوم الولادة هو السابع Bentuk idhafah (menyandarkan) mengharuskan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yaitu hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk bagian hitungan tujuh itu. (Syarh Zadul Mustaqni’). Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sepupu Mahram, Lambang Allah Dan Muhammad, Penyebab Kerasukan, Qashar Adalah, Selingkuh Dgn Kakak Ipar, Kumpulan Materi Kultum Visited 3,300 times, 5 visit(s) today Post Views: 665 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/479042769&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Jika bayi dilahirkan di malam hari, bagaimana menentukan hari ketujuh aqiqah? Trim’s.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani) Bahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أصحابنا : السنة أن تذبح يوم السابع… ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم القائلين بمشروعيتها في استحباب ذبحها يوم السابع Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. (al-Mughni, 9/364) Bagaimana cara tepat dalam menentukan hari ketujuh pasca kelahiran? Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung? [1] Hari kelahiran tidak dihitung Batasnya adalah melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah (at-Taj wal –Iklil, 4/390). Jika bayi yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dimulai sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya. [2] Hari kelahiran dihitung Ini merupakan pendapat jumhur ulama. An-Nawawi menyebutkan, وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف.. Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang dinyatakan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat pertama lebih mendekati makna hadis. Jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431). Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها Mayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279). Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir – 1]. Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, قوله: ” تذبح يوم سابعه ” ، أي: يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدة Maksud sabda beliau, ‘Disembelih di hari ketujuh’ artinya dianjurkan untuk di sembelih di hari ketujuh setelah lahiran. Jika dilahirkan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, artinya sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/493). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy memberikan kaidah, والإضافة تقتضي تقييد الحكم بالمضاف إليه، والمعنى: أن هذا اليوم وهو السابع مضاف إلى يوم الولادة، وعلى هذا فيكون يوم الولادة هو السابع Bentuk idhafah (menyandarkan) mengharuskan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yaitu hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk bagian hitungan tujuh itu. (Syarh Zadul Mustaqni’). Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sepupu Mahram, Lambang Allah Dan Muhammad, Penyebab Kerasukan, Qashar Adalah, Selingkuh Dgn Kakak Ipar, Kumpulan Materi Kultum Visited 3,300 times, 5 visit(s) today Post Views: 665 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Renungan #27: Sabar, Mushabarah, Murabathah, dan Takwa

Empat sifat ini kalau dimiliki akan meraih keberuntungan, yaitu sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Ali Imran ayat 200 Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Sabar sendiri ada tiga macam: Sabar dalam menjalankan ketaatan. Sabar dalam menjauhi maksiat. Sabar dalam menghadapi musibah. Mushabarah dalam ayat berbeda dengan sabar. Menurut Syaikh As-Sa’di, mushabarah adalah terus menerus bersabar dalam menghadapi musuh.   Faedah dari Ayat Sabar, mushabarah, melakukan ketaatan, dan takwa termasuk sifat orang beriman. Ayat ini menunjukkan keutamaan menyelisihi hawa nafsu dan berusaha menahan kesulitan demi menggapai ridha Allah. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh. Kita diperintahkan tsabat, terus kokoh dalam menghadapi orang yang ingin menentang syariat. Ayat ini menunjukkan keutamaan orang yang melakukan ribath. Bentuk sederhananya adalah menunggu satu shalat ke shalat berikutnya. Bisa pula bentuknya adalah menjaga pos dari musuh.  Ada akibat yang baik (falah, keberuntungan), bagi orang yang sabar, mushabarah, murabathoh (melakukan ribath), dan bertakwa. Berarti luput dari salah satu sifat ini, luput dari keberuntungan secara keseluruhan atau sebagian. Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, maka ia akan menjadi orang beruntung ketika bertemu dengan Allah. Ayat ini menunjukkan amalan secara bertahap, dari yang ringan hingga yang berat, mulai dari sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa. Kalimat la’allakum tuflihun, semoga kalian beruntung, menunjukkan bahwa hal itu pasti akan terjadi jika terpenuhi syarat dan Allah tidak mungkin mengingkari janji-janji-Nya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 11 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran sabar takwa

Renungan #27: Sabar, Mushabarah, Murabathah, dan Takwa

Empat sifat ini kalau dimiliki akan meraih keberuntungan, yaitu sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Ali Imran ayat 200 Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Sabar sendiri ada tiga macam: Sabar dalam menjalankan ketaatan. Sabar dalam menjauhi maksiat. Sabar dalam menghadapi musibah. Mushabarah dalam ayat berbeda dengan sabar. Menurut Syaikh As-Sa’di, mushabarah adalah terus menerus bersabar dalam menghadapi musuh.   Faedah dari Ayat Sabar, mushabarah, melakukan ketaatan, dan takwa termasuk sifat orang beriman. Ayat ini menunjukkan keutamaan menyelisihi hawa nafsu dan berusaha menahan kesulitan demi menggapai ridha Allah. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh. Kita diperintahkan tsabat, terus kokoh dalam menghadapi orang yang ingin menentang syariat. Ayat ini menunjukkan keutamaan orang yang melakukan ribath. Bentuk sederhananya adalah menunggu satu shalat ke shalat berikutnya. Bisa pula bentuknya adalah menjaga pos dari musuh.  Ada akibat yang baik (falah, keberuntungan), bagi orang yang sabar, mushabarah, murabathoh (melakukan ribath), dan bertakwa. Berarti luput dari salah satu sifat ini, luput dari keberuntungan secara keseluruhan atau sebagian. Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, maka ia akan menjadi orang beruntung ketika bertemu dengan Allah. Ayat ini menunjukkan amalan secara bertahap, dari yang ringan hingga yang berat, mulai dari sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa. Kalimat la’allakum tuflihun, semoga kalian beruntung, menunjukkan bahwa hal itu pasti akan terjadi jika terpenuhi syarat dan Allah tidak mungkin mengingkari janji-janji-Nya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 11 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran sabar takwa
Empat sifat ini kalau dimiliki akan meraih keberuntungan, yaitu sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Ali Imran ayat 200 Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Sabar sendiri ada tiga macam: Sabar dalam menjalankan ketaatan. Sabar dalam menjauhi maksiat. Sabar dalam menghadapi musibah. Mushabarah dalam ayat berbeda dengan sabar. Menurut Syaikh As-Sa’di, mushabarah adalah terus menerus bersabar dalam menghadapi musuh.   Faedah dari Ayat Sabar, mushabarah, melakukan ketaatan, dan takwa termasuk sifat orang beriman. Ayat ini menunjukkan keutamaan menyelisihi hawa nafsu dan berusaha menahan kesulitan demi menggapai ridha Allah. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh. Kita diperintahkan tsabat, terus kokoh dalam menghadapi orang yang ingin menentang syariat. Ayat ini menunjukkan keutamaan orang yang melakukan ribath. Bentuk sederhananya adalah menunggu satu shalat ke shalat berikutnya. Bisa pula bentuknya adalah menjaga pos dari musuh.  Ada akibat yang baik (falah, keberuntungan), bagi orang yang sabar, mushabarah, murabathoh (melakukan ribath), dan bertakwa. Berarti luput dari salah satu sifat ini, luput dari keberuntungan secara keseluruhan atau sebagian. Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, maka ia akan menjadi orang beruntung ketika bertemu dengan Allah. Ayat ini menunjukkan amalan secara bertahap, dari yang ringan hingga yang berat, mulai dari sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa. Kalimat la’allakum tuflihun, semoga kalian beruntung, menunjukkan bahwa hal itu pasti akan terjadi jika terpenuhi syarat dan Allah tidak mungkin mengingkari janji-janji-Nya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 11 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran sabar takwa


Empat sifat ini kalau dimiliki akan meraih keberuntungan, yaitu sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Ali Imran ayat 200 Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Sabar sendiri ada tiga macam: Sabar dalam menjalankan ketaatan. Sabar dalam menjauhi maksiat. Sabar dalam menghadapi musibah. Mushabarah dalam ayat berbeda dengan sabar. Menurut Syaikh As-Sa’di, mushabarah adalah terus menerus bersabar dalam menghadapi musuh.   Faedah dari Ayat Sabar, mushabarah, melakukan ketaatan, dan takwa termasuk sifat orang beriman. Ayat ini menunjukkan keutamaan menyelisihi hawa nafsu dan berusaha menahan kesulitan demi menggapai ridha Allah. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh. Kita diperintahkan tsabat, terus kokoh dalam menghadapi orang yang ingin menentang syariat. Ayat ini menunjukkan keutamaan orang yang melakukan ribath. Bentuk sederhananya adalah menunggu satu shalat ke shalat berikutnya. Bisa pula bentuknya adalah menjaga pos dari musuh.  Ada akibat yang baik (falah, keberuntungan), bagi orang yang sabar, mushabarah, murabathoh (melakukan ribath), dan bertakwa. Berarti luput dari salah satu sifat ini, luput dari keberuntungan secara keseluruhan atau sebagian. Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, maka ia akan menjadi orang beruntung ketika bertemu dengan Allah. Ayat ini menunjukkan amalan secara bertahap, dari yang ringan hingga yang berat, mulai dari sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa. Kalimat la’allakum tuflihun, semoga kalian beruntung, menunjukkan bahwa hal itu pasti akan terjadi jika terpenuhi syarat dan Allah tidak mungkin mengingkari janji-janji-Nya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 11 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran sabar takwa

Bolehkah Dana Zakat untuk Buka Puasa?

Dana Zakat untuk Buka Puasa Bolehkah menyalurkan zakat utk dana buka puasa? Terutama di daerah yg sangat membutuhkan, krn mereka miskin dan tidak ada kegiatan buka puasa di masjid… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah dalam fikih zakat, الأصل أن تخرج الزكاة من جنس المال المزكَّى Hukum asalnya, zakat dikeluarkan dalam bentuk sejenis dengan harta yang dizakati. Sehingga pada asalnya, zakat uang dikeluarkan dalam bentuk uang. Zakat beras dikeluarkan dalam bentuk beras, zakat hasil pertanian dikeluarkan dalam bentuk hasil pertanian, dst. Mengeluarkan zakat dengan bentuk yang berbeda dari harta yang dizakati diistilahkan para ulama dengan mengeluarkan zakat dalam bentuk al-qimah (ikhraj al-qimah). Syaikhul Islam menyatakan, وأما إخراج القيمة في الزكاة والكفارة ونحو ذلك ، فالمعروف من مذهب مالك والشافعي أنه لا يجوز ، وعند أبي حنيفة يجوز Ikhraj al-qimah untuk zakat, kaffarah, maupun yang lainnya, yang makruf dalam madzhab Malik dan Syafii, hukumnya tidak boleh. Sementara menurut Abu Hanifah dibolehkan. Beliau melanjutkan, وأحمد رحمه الله قد منع القيمة في مواضع ، وجوزها في مواضع ، فمن أصحابه من أقر النص ، ومنهم من جعلها على روايتين . والأظهر في هذا : أن إخراج القيمة لغير حاجة ولا مصلحة راجحة ممنوع منه . . . Sementara dalam Madzhab Ahmad – rahimahullah – di beberapa tempat beliau melarang ikhraj al-qimah dan beliau membolehkan di kesempatan yang lain. Sebagian ulama hambali ada yang menetapkan salah satunya dan ada yang menyatakan bahwa beliau memiliki 2 riwayat dalam hal ini. dan yang lebih mendekati dalam hal ini, membayar ikhraj al-qimah untuk zakat tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang besar, hukumnya dilarang. (Majmu’ al-Fatawa, 25/82). Si A berkewajiban menyerahkan zakat mal senilai Rp 2,5jt. Jika si A menyerahkannya dalam bentuk hidangan berbuka, maka si A menyerahkan zakatnya dalam bentuk selain uang. Dan dari keterangan di atas, hukumnya dilarang. Karena itu, jika yang anda zakati adalah harrta dalam bentuk uang atau tabungan, keluarkan zakatnya dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk nasi atau makanan. Kesimpulan ini juga difatwakan oleh lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, والمفتى به عندنا عدم جواز إخراج زكاة النقود طعامًا Yang difatwakan di tempat kami adalah larangan mengeluarkan zakat mal dalam bentuk makanan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 218029) Mohon untuk dipahami, bahwa penjelasan di atas bukan berarti melarang anda untuk memberi berbuka puasa. Namun hindari penggunaan zakat mal untuk menyediakan berbuka puasa. Zakat mal diserahkan kepada fakir miskin atau orang yang terlilit utang atau siapapun yang berhak menerima zakat di tempat anda. Dan diserahkan dalam bentuk uang, bukan makanan. Sementara donasi berbuka puasa bisa anda alokasikan dari dana yang lain, tanpa mengganggu zakat. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka… Al-Aini menjelaskan tentang ayat ini, أن المؤمنين يلزمهم القربة في أموالهم لله تعالى عند توجه الحاجة إليهم، ولهذا قال كثير من العلماء إن في المال حقًّا سوى الزكاة Bahwa kaum mukminin diharuskan beramal dengan harta mereka untuk Allah, ketika itu dibutuhkan. Karena itulah banyak ulama mengatakan, bahwa ada kewajiban harta selain zakat. (Umdatul Qari, 8/237). Jika di tempat itu semua penduduk miskin, dan mereka berharap bisa mendapat santunan buka puasa bareng, maka memberikan buka puasa ketika itu sangat ditekankan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Islam Itu, Hukum Calo, Niat Puasa Yang Benar, Kode Unik, Apa Arti Sombong, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Menurut Islam Visited 56 times, 1 visit(s) today Post Views: 174 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Dana Zakat untuk Buka Puasa?

Dana Zakat untuk Buka Puasa Bolehkah menyalurkan zakat utk dana buka puasa? Terutama di daerah yg sangat membutuhkan, krn mereka miskin dan tidak ada kegiatan buka puasa di masjid… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah dalam fikih zakat, الأصل أن تخرج الزكاة من جنس المال المزكَّى Hukum asalnya, zakat dikeluarkan dalam bentuk sejenis dengan harta yang dizakati. Sehingga pada asalnya, zakat uang dikeluarkan dalam bentuk uang. Zakat beras dikeluarkan dalam bentuk beras, zakat hasil pertanian dikeluarkan dalam bentuk hasil pertanian, dst. Mengeluarkan zakat dengan bentuk yang berbeda dari harta yang dizakati diistilahkan para ulama dengan mengeluarkan zakat dalam bentuk al-qimah (ikhraj al-qimah). Syaikhul Islam menyatakan, وأما إخراج القيمة في الزكاة والكفارة ونحو ذلك ، فالمعروف من مذهب مالك والشافعي أنه لا يجوز ، وعند أبي حنيفة يجوز Ikhraj al-qimah untuk zakat, kaffarah, maupun yang lainnya, yang makruf dalam madzhab Malik dan Syafii, hukumnya tidak boleh. Sementara menurut Abu Hanifah dibolehkan. Beliau melanjutkan, وأحمد رحمه الله قد منع القيمة في مواضع ، وجوزها في مواضع ، فمن أصحابه من أقر النص ، ومنهم من جعلها على روايتين . والأظهر في هذا : أن إخراج القيمة لغير حاجة ولا مصلحة راجحة ممنوع منه . . . Sementara dalam Madzhab Ahmad – rahimahullah – di beberapa tempat beliau melarang ikhraj al-qimah dan beliau membolehkan di kesempatan yang lain. Sebagian ulama hambali ada yang menetapkan salah satunya dan ada yang menyatakan bahwa beliau memiliki 2 riwayat dalam hal ini. dan yang lebih mendekati dalam hal ini, membayar ikhraj al-qimah untuk zakat tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang besar, hukumnya dilarang. (Majmu’ al-Fatawa, 25/82). Si A berkewajiban menyerahkan zakat mal senilai Rp 2,5jt. Jika si A menyerahkannya dalam bentuk hidangan berbuka, maka si A menyerahkan zakatnya dalam bentuk selain uang. Dan dari keterangan di atas, hukumnya dilarang. Karena itu, jika yang anda zakati adalah harrta dalam bentuk uang atau tabungan, keluarkan zakatnya dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk nasi atau makanan. Kesimpulan ini juga difatwakan oleh lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, والمفتى به عندنا عدم جواز إخراج زكاة النقود طعامًا Yang difatwakan di tempat kami adalah larangan mengeluarkan zakat mal dalam bentuk makanan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 218029) Mohon untuk dipahami, bahwa penjelasan di atas bukan berarti melarang anda untuk memberi berbuka puasa. Namun hindari penggunaan zakat mal untuk menyediakan berbuka puasa. Zakat mal diserahkan kepada fakir miskin atau orang yang terlilit utang atau siapapun yang berhak menerima zakat di tempat anda. Dan diserahkan dalam bentuk uang, bukan makanan. Sementara donasi berbuka puasa bisa anda alokasikan dari dana yang lain, tanpa mengganggu zakat. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka… Al-Aini menjelaskan tentang ayat ini, أن المؤمنين يلزمهم القربة في أموالهم لله تعالى عند توجه الحاجة إليهم، ولهذا قال كثير من العلماء إن في المال حقًّا سوى الزكاة Bahwa kaum mukminin diharuskan beramal dengan harta mereka untuk Allah, ketika itu dibutuhkan. Karena itulah banyak ulama mengatakan, bahwa ada kewajiban harta selain zakat. (Umdatul Qari, 8/237). Jika di tempat itu semua penduduk miskin, dan mereka berharap bisa mendapat santunan buka puasa bareng, maka memberikan buka puasa ketika itu sangat ditekankan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Islam Itu, Hukum Calo, Niat Puasa Yang Benar, Kode Unik, Apa Arti Sombong, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Menurut Islam Visited 56 times, 1 visit(s) today Post Views: 174 QRIS donasi Yufid
Dana Zakat untuk Buka Puasa Bolehkah menyalurkan zakat utk dana buka puasa? Terutama di daerah yg sangat membutuhkan, krn mereka miskin dan tidak ada kegiatan buka puasa di masjid… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah dalam fikih zakat, الأصل أن تخرج الزكاة من جنس المال المزكَّى Hukum asalnya, zakat dikeluarkan dalam bentuk sejenis dengan harta yang dizakati. Sehingga pada asalnya, zakat uang dikeluarkan dalam bentuk uang. Zakat beras dikeluarkan dalam bentuk beras, zakat hasil pertanian dikeluarkan dalam bentuk hasil pertanian, dst. Mengeluarkan zakat dengan bentuk yang berbeda dari harta yang dizakati diistilahkan para ulama dengan mengeluarkan zakat dalam bentuk al-qimah (ikhraj al-qimah). Syaikhul Islam menyatakan, وأما إخراج القيمة في الزكاة والكفارة ونحو ذلك ، فالمعروف من مذهب مالك والشافعي أنه لا يجوز ، وعند أبي حنيفة يجوز Ikhraj al-qimah untuk zakat, kaffarah, maupun yang lainnya, yang makruf dalam madzhab Malik dan Syafii, hukumnya tidak boleh. Sementara menurut Abu Hanifah dibolehkan. Beliau melanjutkan, وأحمد رحمه الله قد منع القيمة في مواضع ، وجوزها في مواضع ، فمن أصحابه من أقر النص ، ومنهم من جعلها على روايتين . والأظهر في هذا : أن إخراج القيمة لغير حاجة ولا مصلحة راجحة ممنوع منه . . . Sementara dalam Madzhab Ahmad – rahimahullah – di beberapa tempat beliau melarang ikhraj al-qimah dan beliau membolehkan di kesempatan yang lain. Sebagian ulama hambali ada yang menetapkan salah satunya dan ada yang menyatakan bahwa beliau memiliki 2 riwayat dalam hal ini. dan yang lebih mendekati dalam hal ini, membayar ikhraj al-qimah untuk zakat tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang besar, hukumnya dilarang. (Majmu’ al-Fatawa, 25/82). Si A berkewajiban menyerahkan zakat mal senilai Rp 2,5jt. Jika si A menyerahkannya dalam bentuk hidangan berbuka, maka si A menyerahkan zakatnya dalam bentuk selain uang. Dan dari keterangan di atas, hukumnya dilarang. Karena itu, jika yang anda zakati adalah harrta dalam bentuk uang atau tabungan, keluarkan zakatnya dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk nasi atau makanan. Kesimpulan ini juga difatwakan oleh lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, والمفتى به عندنا عدم جواز إخراج زكاة النقود طعامًا Yang difatwakan di tempat kami adalah larangan mengeluarkan zakat mal dalam bentuk makanan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 218029) Mohon untuk dipahami, bahwa penjelasan di atas bukan berarti melarang anda untuk memberi berbuka puasa. Namun hindari penggunaan zakat mal untuk menyediakan berbuka puasa. Zakat mal diserahkan kepada fakir miskin atau orang yang terlilit utang atau siapapun yang berhak menerima zakat di tempat anda. Dan diserahkan dalam bentuk uang, bukan makanan. Sementara donasi berbuka puasa bisa anda alokasikan dari dana yang lain, tanpa mengganggu zakat. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka… Al-Aini menjelaskan tentang ayat ini, أن المؤمنين يلزمهم القربة في أموالهم لله تعالى عند توجه الحاجة إليهم، ولهذا قال كثير من العلماء إن في المال حقًّا سوى الزكاة Bahwa kaum mukminin diharuskan beramal dengan harta mereka untuk Allah, ketika itu dibutuhkan. Karena itulah banyak ulama mengatakan, bahwa ada kewajiban harta selain zakat. (Umdatul Qari, 8/237). Jika di tempat itu semua penduduk miskin, dan mereka berharap bisa mendapat santunan buka puasa bareng, maka memberikan buka puasa ketika itu sangat ditekankan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Islam Itu, Hukum Calo, Niat Puasa Yang Benar, Kode Unik, Apa Arti Sombong, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Menurut Islam Visited 56 times, 1 visit(s) today Post Views: 174 QRIS donasi Yufid


Dana Zakat untuk Buka Puasa Bolehkah menyalurkan zakat utk dana buka puasa? Terutama di daerah yg sangat membutuhkan, krn mereka miskin dan tidak ada kegiatan buka puasa di masjid… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah dalam fikih zakat, الأصل أن تخرج الزكاة من جنس المال المزكَّى Hukum asalnya, zakat dikeluarkan dalam bentuk sejenis dengan harta yang dizakati. Sehingga pada asalnya, zakat uang dikeluarkan dalam bentuk uang. Zakat beras dikeluarkan dalam bentuk beras, zakat hasil pertanian dikeluarkan dalam bentuk hasil pertanian, dst. Mengeluarkan zakat dengan bentuk yang berbeda dari harta yang dizakati diistilahkan para ulama dengan mengeluarkan zakat dalam bentuk al-qimah (ikhraj al-qimah). Syaikhul Islam menyatakan, وأما إخراج القيمة في الزكاة والكفارة ونحو ذلك ، فالمعروف من مذهب مالك والشافعي أنه لا يجوز ، وعند أبي حنيفة يجوز Ikhraj al-qimah untuk zakat, kaffarah, maupun yang lainnya, yang makruf dalam madzhab Malik dan Syafii, hukumnya tidak boleh. Sementara menurut Abu Hanifah dibolehkan. Beliau melanjutkan, وأحمد رحمه الله قد منع القيمة في مواضع ، وجوزها في مواضع ، فمن أصحابه من أقر النص ، ومنهم من جعلها على روايتين . والأظهر في هذا : أن إخراج القيمة لغير حاجة ولا مصلحة راجحة ممنوع منه . . . Sementara dalam Madzhab Ahmad – rahimahullah – di beberapa tempat beliau melarang ikhraj al-qimah dan beliau membolehkan di kesempatan yang lain. Sebagian ulama hambali ada yang menetapkan salah satunya dan ada yang menyatakan bahwa beliau memiliki 2 riwayat dalam hal ini. dan yang lebih mendekati dalam hal ini, membayar ikhraj al-qimah untuk zakat tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang besar, hukumnya dilarang. (Majmu’ al-Fatawa, 25/82). Si A berkewajiban menyerahkan zakat mal senilai Rp 2,5jt. Jika si A menyerahkannya dalam bentuk hidangan berbuka, maka si A menyerahkan zakatnya dalam bentuk selain uang. Dan dari keterangan di atas, hukumnya dilarang. Karena itu, jika yang anda zakati adalah harrta dalam bentuk uang atau tabungan, keluarkan zakatnya dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk nasi atau makanan. Kesimpulan ini juga difatwakan oleh lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, والمفتى به عندنا عدم جواز إخراج زكاة النقود طعامًا Yang difatwakan di tempat kami adalah larangan mengeluarkan zakat mal dalam bentuk makanan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 218029) Mohon untuk dipahami, bahwa penjelasan di atas bukan berarti melarang anda untuk memberi berbuka puasa. Namun hindari penggunaan zakat mal untuk menyediakan berbuka puasa. Zakat mal diserahkan kepada fakir miskin atau orang yang terlilit utang atau siapapun yang berhak menerima zakat di tempat anda. Dan diserahkan dalam bentuk uang, bukan makanan. Sementara donasi berbuka puasa bisa anda alokasikan dari dana yang lain, tanpa mengganggu zakat. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka… Al-Aini menjelaskan tentang ayat ini, أن المؤمنين يلزمهم القربة في أموالهم لله تعالى عند توجه الحاجة إليهم، ولهذا قال كثير من العلماء إن في المال حقًّا سوى الزكاة Bahwa kaum mukminin diharuskan beramal dengan harta mereka untuk Allah, ketika itu dibutuhkan. Karena itulah banyak ulama mengatakan, bahwa ada kewajiban harta selain zakat. (Umdatul Qari, 8/237). Jika di tempat itu semua penduduk miskin, dan mereka berharap bisa mendapat santunan buka puasa bareng, maka memberikan buka puasa ketika itu sangat ditekankan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Islam Itu, Hukum Calo, Niat Puasa Yang Benar, Kode Unik, Apa Arti Sombong, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Menurut Islam Visited 56 times, 1 visit(s) today Post Views: 174 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Tafsir Wahyu Kedua, Surat Al-Mudattsir

Download   Dalam pelajaran sirah nabawiyah kali ini, kita kaji tafsir surah Al-Mudattsir yang merupakan wahyu kedua yang turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (6) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ (7) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Rabbmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah.” (QS. Al-Mudattsir: 1-7) Al-Mudattsir sama maknanya dengan Al-Muzammil, yaitu orang yang berselimut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa dipanggil dengan keadaan beliau atau sifatnya. Kadang beliau dipanggil dengan Ya ayyuhal muzammil, Ya ayyuhal mudattsir, Ya ayyuhan nabiyyu, Ya ayyuhar rasul. Ini menunjukkan bagaimanakah kelemahlembutan dari Allah dalam memanggil nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah wahyu kedua yang turun setelah masa fatrah, berhentinya wahyu beberapa waktu. Awalnya surat ini menerangkan bahwa Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk terang-terangan dalam berdakwah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Indzar قُمْ فَأَنْذِرْ “Bangunlah, lalu berilah peringatan!”, maksudnya bangkitlah dengan penuh semangat lalu berilah peringatan kepada manusia dengan perkataan dan perbuatan untuk menyampaikan maksud. Maksud memberi peringatan (indzar) di sini adalah memberi peringatan kepada orang kafir, ahli maksiat, dan orang mujrim (yang penuh dosa) agar takut dengan neraka dan siksa Allah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Mengagungkan Allah وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ “Dan Rabbmu agungkanlah!”, maksudnya adalah agungkanlah dengan mentauhidkan Allah. Dalam mengingatkan lainnya hendaklah diniatkan untuk meraih wajah Allah (ikhlas lillahi Ta’ala). Lalu agungkanlah Allah dengan beribadah kepada-Nya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Membersihkan Amalan dari Berbagai Noda Perusak وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah!”, yang dimaksud pakaian di sini ada dua makna yaitu (1) amalan seluruhnya; (2) pakaian yang sudah makruf. Sedangkan pembersihan juga di sini ada dua makna yaitu (1) membersihkan amal dari kebatilan-kebatilan dan berbagai perusak seperti syirik, riya’, kemunafikan, ujub, takabbur (sombong), ghaflah (lalai), dan penyakit lain yang diperintahkan untuk dijauhi dalam ibadah; (2) membersihkan dari berbagai najis pada pakaian, berlaku setiap waktu lebih-lebih saat akan shalat. Ingat bahwa membersihkan najis pada pakaian merupakan syarat shalat menurut kebanyakan ulama. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengungkapkan beberapa pendapat mengenai tafsiran ayat ini: Membersihkan diri dari berbagai maksiat. Membersihkan pakaian dari najis. Membersihkan diri dari pekerjaan yang khabits (kotor). Perintah untuk memperbaiki amalan. Perintah untuk memperbaiki hati dan niat. Sa’id bin Jubair mengungkapkan dengan membersihkan hati dan niat. Muhammad bin Ka’ad Al-Qarzhi, juga Al-Hasan Al-Bashri memaksudkan ayat ini dengan mengatakan, “Perbaikilah akhlakmu.” (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323)   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan untuk Meninggalkan Dosa dan Kesyirikan وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ “Dan rujza tinggalkanlah”, yang dimaksud rujza adalah berhala dan awtsan, yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah. Ayat ini maksudnya kita diperintahkan untuk meninggalkannya dan bara’ (berlepas diri) dari perkataan dan amalan yang ada sangkut pautnya dengan penyembahan kepada selain Allah (kesyirikan). Bisa juga maksud rujza adalah amalan kejelekan seluruhnya, termasuk perkataan jelek. Maka perintah yang dimaksud di sini adalah tinggalkanlah dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, baik dosa yang nampak maupun yang tersembunyi, termasuk juga di sini meninggalkan kesyirikan dan dosa-dosa lainnya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan Jangan Ungkit-Ungkit Pemberian dan Ingin Mendapatkan yang Lebih Banyak وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”, maksudnya kita dilarang mengungkit-ungkit pemberian yang telah diberikan kepada orang lain baik yang diberikan adalah nikmat diniyah maupun duniawiyah. Lantas dari pemberian itu ingin memperoleh yang lebih banyak. Yang kita lakukan adalah terus berbuat baik kepada orang lain sesuai dengan kemampuan kita. Adapun meminta balasan, hanyalah meminta kepada Allah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini di antaranya adalah janganlah memberi suatu pemberian lantas menginginkan ganti lebih banyak. Inilah yang dimaksud dengan riba seperti pada firman Allah, وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum: 39). Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintahkan untuk Bersabar وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ “Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah”, di sini diperintahkan untuk meraih pahala dengan bersabar. Bersabar di sini dalam tiga bentuk yaitu (1) sabar dalam taat kepada Allah, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, (3) sabar dalam menghadapi musibah. Karena hal-hal di atas benar-benar dijalankan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pantaslah beliau menjadi ulul ‘azmi dari para Rasul. Shalawatullahi wa salaamuhu ‘alaihi wa ‘alaihim ajma’in. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 9 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah surat al-mudattsir wahyu kedua wahyu pertama

Faedah Sirah Nabi: Tafsir Wahyu Kedua, Surat Al-Mudattsir

Download   Dalam pelajaran sirah nabawiyah kali ini, kita kaji tafsir surah Al-Mudattsir yang merupakan wahyu kedua yang turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (6) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ (7) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Rabbmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah.” (QS. Al-Mudattsir: 1-7) Al-Mudattsir sama maknanya dengan Al-Muzammil, yaitu orang yang berselimut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa dipanggil dengan keadaan beliau atau sifatnya. Kadang beliau dipanggil dengan Ya ayyuhal muzammil, Ya ayyuhal mudattsir, Ya ayyuhan nabiyyu, Ya ayyuhar rasul. Ini menunjukkan bagaimanakah kelemahlembutan dari Allah dalam memanggil nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah wahyu kedua yang turun setelah masa fatrah, berhentinya wahyu beberapa waktu. Awalnya surat ini menerangkan bahwa Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk terang-terangan dalam berdakwah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Indzar قُمْ فَأَنْذِرْ “Bangunlah, lalu berilah peringatan!”, maksudnya bangkitlah dengan penuh semangat lalu berilah peringatan kepada manusia dengan perkataan dan perbuatan untuk menyampaikan maksud. Maksud memberi peringatan (indzar) di sini adalah memberi peringatan kepada orang kafir, ahli maksiat, dan orang mujrim (yang penuh dosa) agar takut dengan neraka dan siksa Allah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Mengagungkan Allah وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ “Dan Rabbmu agungkanlah!”, maksudnya adalah agungkanlah dengan mentauhidkan Allah. Dalam mengingatkan lainnya hendaklah diniatkan untuk meraih wajah Allah (ikhlas lillahi Ta’ala). Lalu agungkanlah Allah dengan beribadah kepada-Nya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Membersihkan Amalan dari Berbagai Noda Perusak وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah!”, yang dimaksud pakaian di sini ada dua makna yaitu (1) amalan seluruhnya; (2) pakaian yang sudah makruf. Sedangkan pembersihan juga di sini ada dua makna yaitu (1) membersihkan amal dari kebatilan-kebatilan dan berbagai perusak seperti syirik, riya’, kemunafikan, ujub, takabbur (sombong), ghaflah (lalai), dan penyakit lain yang diperintahkan untuk dijauhi dalam ibadah; (2) membersihkan dari berbagai najis pada pakaian, berlaku setiap waktu lebih-lebih saat akan shalat. Ingat bahwa membersihkan najis pada pakaian merupakan syarat shalat menurut kebanyakan ulama. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengungkapkan beberapa pendapat mengenai tafsiran ayat ini: Membersihkan diri dari berbagai maksiat. Membersihkan pakaian dari najis. Membersihkan diri dari pekerjaan yang khabits (kotor). Perintah untuk memperbaiki amalan. Perintah untuk memperbaiki hati dan niat. Sa’id bin Jubair mengungkapkan dengan membersihkan hati dan niat. Muhammad bin Ka’ad Al-Qarzhi, juga Al-Hasan Al-Bashri memaksudkan ayat ini dengan mengatakan, “Perbaikilah akhlakmu.” (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323)   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan untuk Meninggalkan Dosa dan Kesyirikan وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ “Dan rujza tinggalkanlah”, yang dimaksud rujza adalah berhala dan awtsan, yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah. Ayat ini maksudnya kita diperintahkan untuk meninggalkannya dan bara’ (berlepas diri) dari perkataan dan amalan yang ada sangkut pautnya dengan penyembahan kepada selain Allah (kesyirikan). Bisa juga maksud rujza adalah amalan kejelekan seluruhnya, termasuk perkataan jelek. Maka perintah yang dimaksud di sini adalah tinggalkanlah dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, baik dosa yang nampak maupun yang tersembunyi, termasuk juga di sini meninggalkan kesyirikan dan dosa-dosa lainnya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan Jangan Ungkit-Ungkit Pemberian dan Ingin Mendapatkan yang Lebih Banyak وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”, maksudnya kita dilarang mengungkit-ungkit pemberian yang telah diberikan kepada orang lain baik yang diberikan adalah nikmat diniyah maupun duniawiyah. Lantas dari pemberian itu ingin memperoleh yang lebih banyak. Yang kita lakukan adalah terus berbuat baik kepada orang lain sesuai dengan kemampuan kita. Adapun meminta balasan, hanyalah meminta kepada Allah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini di antaranya adalah janganlah memberi suatu pemberian lantas menginginkan ganti lebih banyak. Inilah yang dimaksud dengan riba seperti pada firman Allah, وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum: 39). Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintahkan untuk Bersabar وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ “Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah”, di sini diperintahkan untuk meraih pahala dengan bersabar. Bersabar di sini dalam tiga bentuk yaitu (1) sabar dalam taat kepada Allah, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, (3) sabar dalam menghadapi musibah. Karena hal-hal di atas benar-benar dijalankan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pantaslah beliau menjadi ulul ‘azmi dari para Rasul. Shalawatullahi wa salaamuhu ‘alaihi wa ‘alaihim ajma’in. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 9 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah surat al-mudattsir wahyu kedua wahyu pertama
Download   Dalam pelajaran sirah nabawiyah kali ini, kita kaji tafsir surah Al-Mudattsir yang merupakan wahyu kedua yang turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (6) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ (7) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Rabbmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah.” (QS. Al-Mudattsir: 1-7) Al-Mudattsir sama maknanya dengan Al-Muzammil, yaitu orang yang berselimut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa dipanggil dengan keadaan beliau atau sifatnya. Kadang beliau dipanggil dengan Ya ayyuhal muzammil, Ya ayyuhal mudattsir, Ya ayyuhan nabiyyu, Ya ayyuhar rasul. Ini menunjukkan bagaimanakah kelemahlembutan dari Allah dalam memanggil nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah wahyu kedua yang turun setelah masa fatrah, berhentinya wahyu beberapa waktu. Awalnya surat ini menerangkan bahwa Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk terang-terangan dalam berdakwah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Indzar قُمْ فَأَنْذِرْ “Bangunlah, lalu berilah peringatan!”, maksudnya bangkitlah dengan penuh semangat lalu berilah peringatan kepada manusia dengan perkataan dan perbuatan untuk menyampaikan maksud. Maksud memberi peringatan (indzar) di sini adalah memberi peringatan kepada orang kafir, ahli maksiat, dan orang mujrim (yang penuh dosa) agar takut dengan neraka dan siksa Allah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Mengagungkan Allah وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ “Dan Rabbmu agungkanlah!”, maksudnya adalah agungkanlah dengan mentauhidkan Allah. Dalam mengingatkan lainnya hendaklah diniatkan untuk meraih wajah Allah (ikhlas lillahi Ta’ala). Lalu agungkanlah Allah dengan beribadah kepada-Nya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Membersihkan Amalan dari Berbagai Noda Perusak وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah!”, yang dimaksud pakaian di sini ada dua makna yaitu (1) amalan seluruhnya; (2) pakaian yang sudah makruf. Sedangkan pembersihan juga di sini ada dua makna yaitu (1) membersihkan amal dari kebatilan-kebatilan dan berbagai perusak seperti syirik, riya’, kemunafikan, ujub, takabbur (sombong), ghaflah (lalai), dan penyakit lain yang diperintahkan untuk dijauhi dalam ibadah; (2) membersihkan dari berbagai najis pada pakaian, berlaku setiap waktu lebih-lebih saat akan shalat. Ingat bahwa membersihkan najis pada pakaian merupakan syarat shalat menurut kebanyakan ulama. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengungkapkan beberapa pendapat mengenai tafsiran ayat ini: Membersihkan diri dari berbagai maksiat. Membersihkan pakaian dari najis. Membersihkan diri dari pekerjaan yang khabits (kotor). Perintah untuk memperbaiki amalan. Perintah untuk memperbaiki hati dan niat. Sa’id bin Jubair mengungkapkan dengan membersihkan hati dan niat. Muhammad bin Ka’ad Al-Qarzhi, juga Al-Hasan Al-Bashri memaksudkan ayat ini dengan mengatakan, “Perbaikilah akhlakmu.” (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323)   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan untuk Meninggalkan Dosa dan Kesyirikan وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ “Dan rujza tinggalkanlah”, yang dimaksud rujza adalah berhala dan awtsan, yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah. Ayat ini maksudnya kita diperintahkan untuk meninggalkannya dan bara’ (berlepas diri) dari perkataan dan amalan yang ada sangkut pautnya dengan penyembahan kepada selain Allah (kesyirikan). Bisa juga maksud rujza adalah amalan kejelekan seluruhnya, termasuk perkataan jelek. Maka perintah yang dimaksud di sini adalah tinggalkanlah dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, baik dosa yang nampak maupun yang tersembunyi, termasuk juga di sini meninggalkan kesyirikan dan dosa-dosa lainnya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan Jangan Ungkit-Ungkit Pemberian dan Ingin Mendapatkan yang Lebih Banyak وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”, maksudnya kita dilarang mengungkit-ungkit pemberian yang telah diberikan kepada orang lain baik yang diberikan adalah nikmat diniyah maupun duniawiyah. Lantas dari pemberian itu ingin memperoleh yang lebih banyak. Yang kita lakukan adalah terus berbuat baik kepada orang lain sesuai dengan kemampuan kita. Adapun meminta balasan, hanyalah meminta kepada Allah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini di antaranya adalah janganlah memberi suatu pemberian lantas menginginkan ganti lebih banyak. Inilah yang dimaksud dengan riba seperti pada firman Allah, وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum: 39). Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintahkan untuk Bersabar وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ “Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah”, di sini diperintahkan untuk meraih pahala dengan bersabar. Bersabar di sini dalam tiga bentuk yaitu (1) sabar dalam taat kepada Allah, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, (3) sabar dalam menghadapi musibah. Karena hal-hal di atas benar-benar dijalankan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pantaslah beliau menjadi ulul ‘azmi dari para Rasul. Shalawatullahi wa salaamuhu ‘alaihi wa ‘alaihim ajma’in. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 9 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah surat al-mudattsir wahyu kedua wahyu pertama


Download   Dalam pelajaran sirah nabawiyah kali ini, kita kaji tafsir surah Al-Mudattsir yang merupakan wahyu kedua yang turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (6) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ (7) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Rabbmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah.” (QS. Al-Mudattsir: 1-7) Al-Mudattsir sama maknanya dengan Al-Muzammil, yaitu orang yang berselimut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa dipanggil dengan keadaan beliau atau sifatnya. Kadang beliau dipanggil dengan Ya ayyuhal muzammil, Ya ayyuhal mudattsir, Ya ayyuhan nabiyyu, Ya ayyuhar rasul. Ini menunjukkan bagaimanakah kelemahlembutan dari Allah dalam memanggil nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah wahyu kedua yang turun setelah masa fatrah, berhentinya wahyu beberapa waktu. Awalnya surat ini menerangkan bahwa Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk terang-terangan dalam berdakwah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Indzar قُمْ فَأَنْذِرْ “Bangunlah, lalu berilah peringatan!”, maksudnya bangkitlah dengan penuh semangat lalu berilah peringatan kepada manusia dengan perkataan dan perbuatan untuk menyampaikan maksud. Maksud memberi peringatan (indzar) di sini adalah memberi peringatan kepada orang kafir, ahli maksiat, dan orang mujrim (yang penuh dosa) agar takut dengan neraka dan siksa Allah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Mengagungkan Allah وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ “Dan Rabbmu agungkanlah!”, maksudnya adalah agungkanlah dengan mentauhidkan Allah. Dalam mengingatkan lainnya hendaklah diniatkan untuk meraih wajah Allah (ikhlas lillahi Ta’ala). Lalu agungkanlah Allah dengan beribadah kepada-Nya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Membersihkan Amalan dari Berbagai Noda Perusak وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah!”, yang dimaksud pakaian di sini ada dua makna yaitu (1) amalan seluruhnya; (2) pakaian yang sudah makruf. Sedangkan pembersihan juga di sini ada dua makna yaitu (1) membersihkan amal dari kebatilan-kebatilan dan berbagai perusak seperti syirik, riya’, kemunafikan, ujub, takabbur (sombong), ghaflah (lalai), dan penyakit lain yang diperintahkan untuk dijauhi dalam ibadah; (2) membersihkan dari berbagai najis pada pakaian, berlaku setiap waktu lebih-lebih saat akan shalat. Ingat bahwa membersihkan najis pada pakaian merupakan syarat shalat menurut kebanyakan ulama. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengungkapkan beberapa pendapat mengenai tafsiran ayat ini: Membersihkan diri dari berbagai maksiat. Membersihkan pakaian dari najis. Membersihkan diri dari pekerjaan yang khabits (kotor). Perintah untuk memperbaiki amalan. Perintah untuk memperbaiki hati dan niat. Sa’id bin Jubair mengungkapkan dengan membersihkan hati dan niat. Muhammad bin Ka’ad Al-Qarzhi, juga Al-Hasan Al-Bashri memaksudkan ayat ini dengan mengatakan, “Perbaikilah akhlakmu.” (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323)   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan untuk Meninggalkan Dosa dan Kesyirikan وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ “Dan rujza tinggalkanlah”, yang dimaksud rujza adalah berhala dan awtsan, yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah. Ayat ini maksudnya kita diperintahkan untuk meninggalkannya dan bara’ (berlepas diri) dari perkataan dan amalan yang ada sangkut pautnya dengan penyembahan kepada selain Allah (kesyirikan). Bisa juga maksud rujza adalah amalan kejelekan seluruhnya, termasuk perkataan jelek. Maka perintah yang dimaksud di sini adalah tinggalkanlah dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, baik dosa yang nampak maupun yang tersembunyi, termasuk juga di sini meninggalkan kesyirikan dan dosa-dosa lainnya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan Jangan Ungkit-Ungkit Pemberian dan Ingin Mendapatkan yang Lebih Banyak وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”, maksudnya kita dilarang mengungkit-ungkit pemberian yang telah diberikan kepada orang lain baik yang diberikan adalah nikmat diniyah maupun duniawiyah. Lantas dari pemberian itu ingin memperoleh yang lebih banyak. Yang kita lakukan adalah terus berbuat baik kepada orang lain sesuai dengan kemampuan kita. Adapun meminta balasan, hanyalah meminta kepada Allah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini di antaranya adalah janganlah memberi suatu pemberian lantas menginginkan ganti lebih banyak. Inilah yang dimaksud dengan riba seperti pada firman Allah, وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum: 39). Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintahkan untuk Bersabar وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ “Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah”, di sini diperintahkan untuk meraih pahala dengan bersabar. Bersabar di sini dalam tiga bentuk yaitu (1) sabar dalam taat kepada Allah, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, (3) sabar dalam menghadapi musibah. Karena hal-hal di atas benar-benar dijalankan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pantaslah beliau menjadi ulul ‘azmi dari para Rasul. Shalawatullahi wa salaamuhu ‘alaihi wa ‘alaihim ajma’in. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 9 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah surat al-mudattsir wahyu kedua wahyu pertama

Renungan #26, Dalam Khamar dan Judi Juga Ada Manfaatnya, Namun …

Khamar dan judi benar ada manfaatnya, namun ingat bahwa mudaratnya ternyata lebih banyak.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 219 Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir As-Sa’di, hlm. 89, bahwa orang-orang beriman bertanya kepada Rasul tentang hukum khamar dan judi (maysir). Karena khamar dan judi masih berlaku di masa Jahiliyyah dan awal-awal Islam. Maka ada sesuatu yang mengganjal mengenai hukumnya. Karenanya orang-orang ketika itu menanyakan hukum pasti keduanya. Maka Allah memerintahkan kepada nabinya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai manfaat dan mudarat dari khamar dan judi tadi. Ini sebagai pengantar sebelum masuk pada hukum pengharaman keduanya. Syaikh As-Sa’di masih melanjutkan dengan menjelaskan bahaya khamar dan judi. Keduanya jika diterjang akan terjerumus dalam dosa dan mudarat yang besar. Bahaya lainnya adalah akan menghilangkan akal dan harta. Keduanya pun akan membuat pelakunya lalai dari berdzikir kepada Allah, lalai dari shalat, juga akan menimbulkan permusuhan. Bahaya yang disebutkan ini lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Manfaat yang dikira diperoleh dari keduanya adalah mendapatkan harta dengan jual beli khamar serta untung besar dari perjudian. Di halaman yang sama, Syaikh As-Sa’di melanjutkan bahwa akal sehat pasti akan memilih yang maslahatnya lebih besar dan pasti akan menjauhi jika melihat ada mudarat yang lebih besar di dalamnya. Maka ayat ini menjadi muqaddimah untuk pengharaman khamar dan judi yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Ketika ayat ini turun, ‘Umar lantas mengatakan, “Kami berhenti, kami berhenti. Lantas Syaikh As-Sa’di menjelaskan apa itu khamar dan maysir (judi). Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan yang menutupi akal dari bahan apa pun jenisnya. Maysir adalah setiap perlombaan yang di dalamnya ada taruhan dari kedua belah pihak. Ada bentuk maysir yang berupa permainan seperti permainan dadu dan catur (tetap terlarang, meski tanpa taruhan, pen.). Ada juga maysir yang bentuknya ucapan dan perbuatan yang memakai taruhan kecuali untuk taruhan dalam pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah. Tiga lomba yang disebutkan terakhir masih dibolehkan (dengan taruhan sesama peserta, pen.) karena menolong dalam jihad sehingga diberi keringanan dalam syari’at. Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Mereka bertanya tentang apa yang dinafkahkan. Maksudnya, apa yang dinafkahkan dari harta mereka sebagai bentuk sedekah? Kadarnya seperti apa? Jawabnya, infakkanlah yang lebih dari keperluan dan lebih dari nafkah yang wajib. Makna lain dari al-‘afwa dalam ayat ini adalah menyedekahkan yang mudah dan tidak memberatkan jiwa. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah dalam Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Beliau tambahkan pula, inilah permisalan yang Allah sebutkan untuk menjelaskan hukum syar’i untuk semakin bisa merenungkan bahwa dunia itu fana dan akhirat itu kekal, serta hukum syari’at ini memiliki rahasia-rahasia yang begitu besar.   Tahapan dalam Pengharaman Khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67) Kedua: Turun ayat untuk menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219) Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43) Keempat: Terakhir khamar diharamkan secara tegas يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)   Faedah dari Ayat Ayat ini menjelaskan tentang mudaratnya khamar dan perjudian (maysir). Jika sesuatu lebih banyak mudarat daripada maslahatnya, maka wajib ditinggalkan. Seseorang harus meninggalkan yang haram meskipun ada keuntungan dunia yang besar di dalamnya. Syariat menetapkan suatu hukum secara bertahap, seperti pada khamar diturunkan pengharamannya secara bertahap. Yang didahulukan adalah nafkah kepada keluarga, selebihnya barulah digunakan untuk sedekah pada keperluan lainnya. Suatu perintah dalam syariat pasti mengandung maslahat murni atau maslahat yang lebih besar dari mudaratnya. Begitu pula untuk setiap larangan dalam syariat pasti mengandung mudarat murni atau mudarat yang lebih besar.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan terus semangat merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, malam 9 Ramadhan 1439 H, bada Tarawih Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol judi khamar perjudian renungan ayat renungan quran

Renungan #26, Dalam Khamar dan Judi Juga Ada Manfaatnya, Namun …

Khamar dan judi benar ada manfaatnya, namun ingat bahwa mudaratnya ternyata lebih banyak.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 219 Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir As-Sa’di, hlm. 89, bahwa orang-orang beriman bertanya kepada Rasul tentang hukum khamar dan judi (maysir). Karena khamar dan judi masih berlaku di masa Jahiliyyah dan awal-awal Islam. Maka ada sesuatu yang mengganjal mengenai hukumnya. Karenanya orang-orang ketika itu menanyakan hukum pasti keduanya. Maka Allah memerintahkan kepada nabinya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai manfaat dan mudarat dari khamar dan judi tadi. Ini sebagai pengantar sebelum masuk pada hukum pengharaman keduanya. Syaikh As-Sa’di masih melanjutkan dengan menjelaskan bahaya khamar dan judi. Keduanya jika diterjang akan terjerumus dalam dosa dan mudarat yang besar. Bahaya lainnya adalah akan menghilangkan akal dan harta. Keduanya pun akan membuat pelakunya lalai dari berdzikir kepada Allah, lalai dari shalat, juga akan menimbulkan permusuhan. Bahaya yang disebutkan ini lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Manfaat yang dikira diperoleh dari keduanya adalah mendapatkan harta dengan jual beli khamar serta untung besar dari perjudian. Di halaman yang sama, Syaikh As-Sa’di melanjutkan bahwa akal sehat pasti akan memilih yang maslahatnya lebih besar dan pasti akan menjauhi jika melihat ada mudarat yang lebih besar di dalamnya. Maka ayat ini menjadi muqaddimah untuk pengharaman khamar dan judi yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Ketika ayat ini turun, ‘Umar lantas mengatakan, “Kami berhenti, kami berhenti. Lantas Syaikh As-Sa’di menjelaskan apa itu khamar dan maysir (judi). Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan yang menutupi akal dari bahan apa pun jenisnya. Maysir adalah setiap perlombaan yang di dalamnya ada taruhan dari kedua belah pihak. Ada bentuk maysir yang berupa permainan seperti permainan dadu dan catur (tetap terlarang, meski tanpa taruhan, pen.). Ada juga maysir yang bentuknya ucapan dan perbuatan yang memakai taruhan kecuali untuk taruhan dalam pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah. Tiga lomba yang disebutkan terakhir masih dibolehkan (dengan taruhan sesama peserta, pen.) karena menolong dalam jihad sehingga diberi keringanan dalam syari’at. Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Mereka bertanya tentang apa yang dinafkahkan. Maksudnya, apa yang dinafkahkan dari harta mereka sebagai bentuk sedekah? Kadarnya seperti apa? Jawabnya, infakkanlah yang lebih dari keperluan dan lebih dari nafkah yang wajib. Makna lain dari al-‘afwa dalam ayat ini adalah menyedekahkan yang mudah dan tidak memberatkan jiwa. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah dalam Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Beliau tambahkan pula, inilah permisalan yang Allah sebutkan untuk menjelaskan hukum syar’i untuk semakin bisa merenungkan bahwa dunia itu fana dan akhirat itu kekal, serta hukum syari’at ini memiliki rahasia-rahasia yang begitu besar.   Tahapan dalam Pengharaman Khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67) Kedua: Turun ayat untuk menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219) Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43) Keempat: Terakhir khamar diharamkan secara tegas يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)   Faedah dari Ayat Ayat ini menjelaskan tentang mudaratnya khamar dan perjudian (maysir). Jika sesuatu lebih banyak mudarat daripada maslahatnya, maka wajib ditinggalkan. Seseorang harus meninggalkan yang haram meskipun ada keuntungan dunia yang besar di dalamnya. Syariat menetapkan suatu hukum secara bertahap, seperti pada khamar diturunkan pengharamannya secara bertahap. Yang didahulukan adalah nafkah kepada keluarga, selebihnya barulah digunakan untuk sedekah pada keperluan lainnya. Suatu perintah dalam syariat pasti mengandung maslahat murni atau maslahat yang lebih besar dari mudaratnya. Begitu pula untuk setiap larangan dalam syariat pasti mengandung mudarat murni atau mudarat yang lebih besar.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan terus semangat merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, malam 9 Ramadhan 1439 H, bada Tarawih Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol judi khamar perjudian renungan ayat renungan quran
Khamar dan judi benar ada manfaatnya, namun ingat bahwa mudaratnya ternyata lebih banyak.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 219 Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir As-Sa’di, hlm. 89, bahwa orang-orang beriman bertanya kepada Rasul tentang hukum khamar dan judi (maysir). Karena khamar dan judi masih berlaku di masa Jahiliyyah dan awal-awal Islam. Maka ada sesuatu yang mengganjal mengenai hukumnya. Karenanya orang-orang ketika itu menanyakan hukum pasti keduanya. Maka Allah memerintahkan kepada nabinya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai manfaat dan mudarat dari khamar dan judi tadi. Ini sebagai pengantar sebelum masuk pada hukum pengharaman keduanya. Syaikh As-Sa’di masih melanjutkan dengan menjelaskan bahaya khamar dan judi. Keduanya jika diterjang akan terjerumus dalam dosa dan mudarat yang besar. Bahaya lainnya adalah akan menghilangkan akal dan harta. Keduanya pun akan membuat pelakunya lalai dari berdzikir kepada Allah, lalai dari shalat, juga akan menimbulkan permusuhan. Bahaya yang disebutkan ini lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Manfaat yang dikira diperoleh dari keduanya adalah mendapatkan harta dengan jual beli khamar serta untung besar dari perjudian. Di halaman yang sama, Syaikh As-Sa’di melanjutkan bahwa akal sehat pasti akan memilih yang maslahatnya lebih besar dan pasti akan menjauhi jika melihat ada mudarat yang lebih besar di dalamnya. Maka ayat ini menjadi muqaddimah untuk pengharaman khamar dan judi yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Ketika ayat ini turun, ‘Umar lantas mengatakan, “Kami berhenti, kami berhenti. Lantas Syaikh As-Sa’di menjelaskan apa itu khamar dan maysir (judi). Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan yang menutupi akal dari bahan apa pun jenisnya. Maysir adalah setiap perlombaan yang di dalamnya ada taruhan dari kedua belah pihak. Ada bentuk maysir yang berupa permainan seperti permainan dadu dan catur (tetap terlarang, meski tanpa taruhan, pen.). Ada juga maysir yang bentuknya ucapan dan perbuatan yang memakai taruhan kecuali untuk taruhan dalam pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah. Tiga lomba yang disebutkan terakhir masih dibolehkan (dengan taruhan sesama peserta, pen.) karena menolong dalam jihad sehingga diberi keringanan dalam syari’at. Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Mereka bertanya tentang apa yang dinafkahkan. Maksudnya, apa yang dinafkahkan dari harta mereka sebagai bentuk sedekah? Kadarnya seperti apa? Jawabnya, infakkanlah yang lebih dari keperluan dan lebih dari nafkah yang wajib. Makna lain dari al-‘afwa dalam ayat ini adalah menyedekahkan yang mudah dan tidak memberatkan jiwa. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah dalam Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Beliau tambahkan pula, inilah permisalan yang Allah sebutkan untuk menjelaskan hukum syar’i untuk semakin bisa merenungkan bahwa dunia itu fana dan akhirat itu kekal, serta hukum syari’at ini memiliki rahasia-rahasia yang begitu besar.   Tahapan dalam Pengharaman Khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67) Kedua: Turun ayat untuk menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219) Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43) Keempat: Terakhir khamar diharamkan secara tegas يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)   Faedah dari Ayat Ayat ini menjelaskan tentang mudaratnya khamar dan perjudian (maysir). Jika sesuatu lebih banyak mudarat daripada maslahatnya, maka wajib ditinggalkan. Seseorang harus meninggalkan yang haram meskipun ada keuntungan dunia yang besar di dalamnya. Syariat menetapkan suatu hukum secara bertahap, seperti pada khamar diturunkan pengharamannya secara bertahap. Yang didahulukan adalah nafkah kepada keluarga, selebihnya barulah digunakan untuk sedekah pada keperluan lainnya. Suatu perintah dalam syariat pasti mengandung maslahat murni atau maslahat yang lebih besar dari mudaratnya. Begitu pula untuk setiap larangan dalam syariat pasti mengandung mudarat murni atau mudarat yang lebih besar.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan terus semangat merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, malam 9 Ramadhan 1439 H, bada Tarawih Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol judi khamar perjudian renungan ayat renungan quran


Khamar dan judi benar ada manfaatnya, namun ingat bahwa mudaratnya ternyata lebih banyak.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 219 Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir As-Sa’di, hlm. 89, bahwa orang-orang beriman bertanya kepada Rasul tentang hukum khamar dan judi (maysir). Karena khamar dan judi masih berlaku di masa Jahiliyyah dan awal-awal Islam. Maka ada sesuatu yang mengganjal mengenai hukumnya. Karenanya orang-orang ketika itu menanyakan hukum pasti keduanya. Maka Allah memerintahkan kepada nabinya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai manfaat dan mudarat dari khamar dan judi tadi. Ini sebagai pengantar sebelum masuk pada hukum pengharaman keduanya. Syaikh As-Sa’di masih melanjutkan dengan menjelaskan bahaya khamar dan judi. Keduanya jika diterjang akan terjerumus dalam dosa dan mudarat yang besar. Bahaya lainnya adalah akan menghilangkan akal dan harta. Keduanya pun akan membuat pelakunya lalai dari berdzikir kepada Allah, lalai dari shalat, juga akan menimbulkan permusuhan. Bahaya yang disebutkan ini lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Manfaat yang dikira diperoleh dari keduanya adalah mendapatkan harta dengan jual beli khamar serta untung besar dari perjudian. Di halaman yang sama, Syaikh As-Sa’di melanjutkan bahwa akal sehat pasti akan memilih yang maslahatnya lebih besar dan pasti akan menjauhi jika melihat ada mudarat yang lebih besar di dalamnya. Maka ayat ini menjadi muqaddimah untuk pengharaman khamar dan judi yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Ketika ayat ini turun, ‘Umar lantas mengatakan, “Kami berhenti, kami berhenti. Lantas Syaikh As-Sa’di menjelaskan apa itu khamar dan maysir (judi). Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan yang menutupi akal dari bahan apa pun jenisnya. Maysir adalah setiap perlombaan yang di dalamnya ada taruhan dari kedua belah pihak. Ada bentuk maysir yang berupa permainan seperti permainan dadu dan catur (tetap terlarang, meski tanpa taruhan, pen.). Ada juga maysir yang bentuknya ucapan dan perbuatan yang memakai taruhan kecuali untuk taruhan dalam pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah. Tiga lomba yang disebutkan terakhir masih dibolehkan (dengan taruhan sesama peserta, pen.) karena menolong dalam jihad sehingga diberi keringanan dalam syari’at. Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Mereka bertanya tentang apa yang dinafkahkan. Maksudnya, apa yang dinafkahkan dari harta mereka sebagai bentuk sedekah? Kadarnya seperti apa? Jawabnya, infakkanlah yang lebih dari keperluan dan lebih dari nafkah yang wajib. Makna lain dari al-‘afwa dalam ayat ini adalah menyedekahkan yang mudah dan tidak memberatkan jiwa. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah dalam Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Beliau tambahkan pula, inilah permisalan yang Allah sebutkan untuk menjelaskan hukum syar’i untuk semakin bisa merenungkan bahwa dunia itu fana dan akhirat itu kekal, serta hukum syari’at ini memiliki rahasia-rahasia yang begitu besar.   Tahapan dalam Pengharaman Khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67) Kedua: Turun ayat untuk menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219) Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43) Keempat: Terakhir khamar diharamkan secara tegas يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)   Faedah dari Ayat Ayat ini menjelaskan tentang mudaratnya khamar dan perjudian (maysir). Jika sesuatu lebih banyak mudarat daripada maslahatnya, maka wajib ditinggalkan. Seseorang harus meninggalkan yang haram meskipun ada keuntungan dunia yang besar di dalamnya. Syariat menetapkan suatu hukum secara bertahap, seperti pada khamar diturunkan pengharamannya secara bertahap. Yang didahulukan adalah nafkah kepada keluarga, selebihnya barulah digunakan untuk sedekah pada keperluan lainnya. Suatu perintah dalam syariat pasti mengandung maslahat murni atau maslahat yang lebih besar dari mudaratnya. Begitu pula untuk setiap larangan dalam syariat pasti mengandung mudarat murni atau mudarat yang lebih besar.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan terus semangat merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, malam 9 Ramadhan 1439 H, bada Tarawih Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol judi khamar perjudian renungan ayat renungan quran

Renungan #25, Boleh Jadi Apa yang Engkau Benci, Itu Baik Bagimu

Boleh jadi apa yang engkau benci, itu baik bagimu. Percayalah ketetapan dan hukum Allah itulah yang terbaik.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 216 Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Faedah dari Ayat Jihad memang tidak disukai oleh jiwa karena banyaknya kesulitan di dalamnya. Akan tetapi orang yang beriman dan iman itu jujur menyukai jihad karena di dalamnya terdapat keutamaan yang besar. Orang yang berjihad berarti telah mendahulukan ridha Allah dari jiwa dan hartanya. Secara tabiat manusia benci dengan peperangan. Akan tetapi orang yang beriman selalu ridha dengan hukum syar’i yang Allah wajibkan. Walau orang beriman merasa berat namun ia tidak membenci hukum jihad selamanya. Kita diajarkan ridha kepada takdir. Boleh jadi manusia benci pada ketetapan Allah, namun di balik itu ada kebaikan yang banyak. Hendaknya kita ridha kepada takdir Allah yang dirasakan menyenangkan atau tidak menyenangkan. Manusia tidak mengetahui hal ghaib, tentang yang terbaik atau jelek baginya di masa akan datang. Hendaklah seorang hamba beradab kepada Allah, hendaklah ia tidak memaksa pilihannya kepada Allah. Kita bisa mencontoh dalam doa istikharah disebutkan, “Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak.” Kita harus meyakini bahwa semua syariat Allah di dalamnya ada kebaikan dan maslahat. Semoga Allah memberikan faedah dan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, 8 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah renungan ayat renungan quran sabar takdir takdir Allah

Renungan #25, Boleh Jadi Apa yang Engkau Benci, Itu Baik Bagimu

Boleh jadi apa yang engkau benci, itu baik bagimu. Percayalah ketetapan dan hukum Allah itulah yang terbaik.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 216 Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Faedah dari Ayat Jihad memang tidak disukai oleh jiwa karena banyaknya kesulitan di dalamnya. Akan tetapi orang yang beriman dan iman itu jujur menyukai jihad karena di dalamnya terdapat keutamaan yang besar. Orang yang berjihad berarti telah mendahulukan ridha Allah dari jiwa dan hartanya. Secara tabiat manusia benci dengan peperangan. Akan tetapi orang yang beriman selalu ridha dengan hukum syar’i yang Allah wajibkan. Walau orang beriman merasa berat namun ia tidak membenci hukum jihad selamanya. Kita diajarkan ridha kepada takdir. Boleh jadi manusia benci pada ketetapan Allah, namun di balik itu ada kebaikan yang banyak. Hendaknya kita ridha kepada takdir Allah yang dirasakan menyenangkan atau tidak menyenangkan. Manusia tidak mengetahui hal ghaib, tentang yang terbaik atau jelek baginya di masa akan datang. Hendaklah seorang hamba beradab kepada Allah, hendaklah ia tidak memaksa pilihannya kepada Allah. Kita bisa mencontoh dalam doa istikharah disebutkan, “Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak.” Kita harus meyakini bahwa semua syariat Allah di dalamnya ada kebaikan dan maslahat. Semoga Allah memberikan faedah dan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, 8 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah renungan ayat renungan quran sabar takdir takdir Allah
Boleh jadi apa yang engkau benci, itu baik bagimu. Percayalah ketetapan dan hukum Allah itulah yang terbaik.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 216 Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Faedah dari Ayat Jihad memang tidak disukai oleh jiwa karena banyaknya kesulitan di dalamnya. Akan tetapi orang yang beriman dan iman itu jujur menyukai jihad karena di dalamnya terdapat keutamaan yang besar. Orang yang berjihad berarti telah mendahulukan ridha Allah dari jiwa dan hartanya. Secara tabiat manusia benci dengan peperangan. Akan tetapi orang yang beriman selalu ridha dengan hukum syar’i yang Allah wajibkan. Walau orang beriman merasa berat namun ia tidak membenci hukum jihad selamanya. Kita diajarkan ridha kepada takdir. Boleh jadi manusia benci pada ketetapan Allah, namun di balik itu ada kebaikan yang banyak. Hendaknya kita ridha kepada takdir Allah yang dirasakan menyenangkan atau tidak menyenangkan. Manusia tidak mengetahui hal ghaib, tentang yang terbaik atau jelek baginya di masa akan datang. Hendaklah seorang hamba beradab kepada Allah, hendaklah ia tidak memaksa pilihannya kepada Allah. Kita bisa mencontoh dalam doa istikharah disebutkan, “Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak.” Kita harus meyakini bahwa semua syariat Allah di dalamnya ada kebaikan dan maslahat. Semoga Allah memberikan faedah dan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, 8 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah renungan ayat renungan quran sabar takdir takdir Allah


Boleh jadi apa yang engkau benci, itu baik bagimu. Percayalah ketetapan dan hukum Allah itulah yang terbaik.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 216 Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Faedah dari Ayat Jihad memang tidak disukai oleh jiwa karena banyaknya kesulitan di dalamnya. Akan tetapi orang yang beriman dan iman itu jujur menyukai jihad karena di dalamnya terdapat keutamaan yang besar. Orang yang berjihad berarti telah mendahulukan ridha Allah dari jiwa dan hartanya. Secara tabiat manusia benci dengan peperangan. Akan tetapi orang yang beriman selalu ridha dengan hukum syar’i yang Allah wajibkan. Walau orang beriman merasa berat namun ia tidak membenci hukum jihad selamanya. Kita diajarkan ridha kepada takdir. Boleh jadi manusia benci pada ketetapan Allah, namun di balik itu ada kebaikan yang banyak. Hendaknya kita ridha kepada takdir Allah yang dirasakan menyenangkan atau tidak menyenangkan. Manusia tidak mengetahui hal ghaib, tentang yang terbaik atau jelek baginya di masa akan datang. Hendaklah seorang hamba beradab kepada Allah, hendaklah ia tidak memaksa pilihannya kepada Allah. Kita bisa mencontoh dalam doa istikharah disebutkan, “Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak.” Kita harus meyakini bahwa semua syariat Allah di dalamnya ada kebaikan dan maslahat. Semoga Allah memberikan faedah dan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, 8 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah renungan ayat renungan quran sabar takdir takdir Allah

Siapakah Nabi Dzul Kifli?

Mengenal Nabi Dzul Kifli Siapakah nabi Dzulkifli? Apakah ada ceritanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzul Kifli termasuk sosok yang tidak banyak diceritakan dalam al-Quran maupun hadis. Namanya disebutkan dalam al-Quran, namun siapakah beliau, tidak kita jumpai keterangan detail tentangnya. Nama Dzul Kifli Allah sebutkan 2 kali dalam al-Quran, [1] Firman Allah di surat al-Anbiya: 85, وَإِسْمَاعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِينَ Ismail, Idris, dan Dzul Kifli, semua adalah orang-orang yang sabar. [2] Firman Allah di surat Shad: 48, وَاذْكُرْ إِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَذَا الْكِفْلِ وَكُلٌّ مِنَ الْأَخْيَارِ Ingatlah akan Ismail, Ilyasa’ dan Dzul Kifli. Semuanya termasuk orang-orang yang paling baik. Para ahli tafsir berbeda pendapat terkait status Dzul Kifli, apakah beliau seorang nabi ataukah orang soleh yang bukan nabi. Mayoritas mereka diam Al-Hafidz Ibnu Katsir pernah menyebutkan perbedaan itu, ketika beliau menyinggung ayat di atas, الظاهر من ذكره في القرآن العظيم بالثناء عليه مقرونا مع هؤلاء السادة الأنبياء أنه نبي عليه من ربه الصلاة والسلام وهذا هو المشهور. وقد زعم آخرون أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وحكما مقسطا عادلا * وتوقف ابن جرير في ذلك فالله أعلم Yang lebih mendekati, penyebutan beliau dalam al-Quran dengan bentuk pujian yang disandingkan bersama para nabi, menunjukkan bahwa Dzul Kifli adalah nabi – ‘alahis shalatu was salam – dan inilah pendapat yang masyhur. Ada sebagian ulama lain yang menyatakan bahwa beliau bukan nabi, namun orang soleh dan hakim yang adil. Sementara Ibnu Jarir tidak mengambil pendapat apapun. Allahu a’lam (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kita simak penjelasan ahli tafsir yang lain, Abu Hayan al-Andalusi mengatakan, قَالَ الْأَكْثَرُونَ: هُوَ نَبِيٌّ Mayoritas ulama mengatakan, “Dzul Kifli adalah seorang nabi.” (al-Bahr al-Muhith,7/460) Sementara diantara ulama yang berpendapat bahwa Dzul Kifli bukan nabi adalah Mujahid. Diriwayatkan dari Mujahid, أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وكان قد تكفل لبني قومه أن يكفيه امرهم ويقتضي بينهم بالعدل فسمى ذا الكفل Dia bukan seorang nabi, tapi orang soleh. Beliau mendapat tugas untuk menangani urusan kaumnya dan mengadili perkara mereka dengan adil. Karena itu, beliau dinamakan Dzul Kifli. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kisah tentang Dzul Kifli Ada satu hadis yang bercerita tentang beliau. Namum hadis ini lemah, sehingga ditolak keabsahannya. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dulu Kifli adalah orang yang tidak menghindari dosa. Suatu ketika datang seorang wanita, lalu Kifli memberinya 60 dinar, dengan syarat wanita ini mau berzina dengannya. Ketika hendak melakukan hubungan intim, tiba-tiba wanita ini bergetar dan menangis. “Mengapa kamu menangis? Apakah aku memaksamu?” tanya Kifli. “Tidak, namun perbuatan ini sama sekali tidak pernah aku lakukan. Aku terpaksa melakukannya hanya karena butuh.” Jawab si wanita.. “Kamu melakukan ini karena terpaksa? Silahkan pergi dan bawa semua uang itu.” Kata Kifli. Lalu Kifli berjanji, لَا وَاللَّهِ لَا أَعْصِي اللَّهَ بَعْدَهَا أَبَدًا “Demi Allah, saya tidak akan bermaksiat lagi setelah kejadian ini.” Ternyata beliau meninggal di malam harinya, dan di pagi harinya, tertulis di depan pintu, “Sesunggunya Allah telah mengampuni Kifli.” (HR. Ahmad 4747, at-Turmudzi 2496 dan didhaifkan al-Albani). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, أَمَّا الْحَدِيثُ الَّذِي رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ … – فذكر هذا الحديث – فَهُوَ حَدِيثٌ غَرِيبٌ جِدًّا، وَفِي إِسْنَادِهِ نَظَرٌ. وَإِنْ كَانَ مَحْفُوظًا فَلَيْسَ هُوَ ذَا الْكِفْلِ . وَإِنَّمَا لَفْظُ الْحَدِيثِ ” الْكِفْلُ ” مِنْ غَيْرِ إِضَافَةٍ ؛ فَهُوَ رَجُلٌ آخَرُ غَيْرُ الْمَذْكُورِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ Adapun hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad – beliau sebutkan hadisnya – adalah hadis aneh sekali. Dalam sanadnya meragukan. Jika hadis ini bisa dipertanggung jawabkan, maka itu bukan Dzul Kifli. Karena yang tertera di hadis “Kifli” tanpa kata Dzul. Berarti dia orang lain, bukan seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Allahu a’lam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/519). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Meruqyah Diri Sendiri Menurut Islam, Lambang Muslim, Syarat Puasa Rajab, Bentuk Air Mani, Beli Pengasihan Ayat 15, Malik Ibn Anas Visited 97 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid

Siapakah Nabi Dzul Kifli?

Mengenal Nabi Dzul Kifli Siapakah nabi Dzulkifli? Apakah ada ceritanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzul Kifli termasuk sosok yang tidak banyak diceritakan dalam al-Quran maupun hadis. Namanya disebutkan dalam al-Quran, namun siapakah beliau, tidak kita jumpai keterangan detail tentangnya. Nama Dzul Kifli Allah sebutkan 2 kali dalam al-Quran, [1] Firman Allah di surat al-Anbiya: 85, وَإِسْمَاعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِينَ Ismail, Idris, dan Dzul Kifli, semua adalah orang-orang yang sabar. [2] Firman Allah di surat Shad: 48, وَاذْكُرْ إِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَذَا الْكِفْلِ وَكُلٌّ مِنَ الْأَخْيَارِ Ingatlah akan Ismail, Ilyasa’ dan Dzul Kifli. Semuanya termasuk orang-orang yang paling baik. Para ahli tafsir berbeda pendapat terkait status Dzul Kifli, apakah beliau seorang nabi ataukah orang soleh yang bukan nabi. Mayoritas mereka diam Al-Hafidz Ibnu Katsir pernah menyebutkan perbedaan itu, ketika beliau menyinggung ayat di atas, الظاهر من ذكره في القرآن العظيم بالثناء عليه مقرونا مع هؤلاء السادة الأنبياء أنه نبي عليه من ربه الصلاة والسلام وهذا هو المشهور. وقد زعم آخرون أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وحكما مقسطا عادلا * وتوقف ابن جرير في ذلك فالله أعلم Yang lebih mendekati, penyebutan beliau dalam al-Quran dengan bentuk pujian yang disandingkan bersama para nabi, menunjukkan bahwa Dzul Kifli adalah nabi – ‘alahis shalatu was salam – dan inilah pendapat yang masyhur. Ada sebagian ulama lain yang menyatakan bahwa beliau bukan nabi, namun orang soleh dan hakim yang adil. Sementara Ibnu Jarir tidak mengambil pendapat apapun. Allahu a’lam (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kita simak penjelasan ahli tafsir yang lain, Abu Hayan al-Andalusi mengatakan, قَالَ الْأَكْثَرُونَ: هُوَ نَبِيٌّ Mayoritas ulama mengatakan, “Dzul Kifli adalah seorang nabi.” (al-Bahr al-Muhith,7/460) Sementara diantara ulama yang berpendapat bahwa Dzul Kifli bukan nabi adalah Mujahid. Diriwayatkan dari Mujahid, أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وكان قد تكفل لبني قومه أن يكفيه امرهم ويقتضي بينهم بالعدل فسمى ذا الكفل Dia bukan seorang nabi, tapi orang soleh. Beliau mendapat tugas untuk menangani urusan kaumnya dan mengadili perkara mereka dengan adil. Karena itu, beliau dinamakan Dzul Kifli. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kisah tentang Dzul Kifli Ada satu hadis yang bercerita tentang beliau. Namum hadis ini lemah, sehingga ditolak keabsahannya. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dulu Kifli adalah orang yang tidak menghindari dosa. Suatu ketika datang seorang wanita, lalu Kifli memberinya 60 dinar, dengan syarat wanita ini mau berzina dengannya. Ketika hendak melakukan hubungan intim, tiba-tiba wanita ini bergetar dan menangis. “Mengapa kamu menangis? Apakah aku memaksamu?” tanya Kifli. “Tidak, namun perbuatan ini sama sekali tidak pernah aku lakukan. Aku terpaksa melakukannya hanya karena butuh.” Jawab si wanita.. “Kamu melakukan ini karena terpaksa? Silahkan pergi dan bawa semua uang itu.” Kata Kifli. Lalu Kifli berjanji, لَا وَاللَّهِ لَا أَعْصِي اللَّهَ بَعْدَهَا أَبَدًا “Demi Allah, saya tidak akan bermaksiat lagi setelah kejadian ini.” Ternyata beliau meninggal di malam harinya, dan di pagi harinya, tertulis di depan pintu, “Sesunggunya Allah telah mengampuni Kifli.” (HR. Ahmad 4747, at-Turmudzi 2496 dan didhaifkan al-Albani). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, أَمَّا الْحَدِيثُ الَّذِي رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ … – فذكر هذا الحديث – فَهُوَ حَدِيثٌ غَرِيبٌ جِدًّا، وَفِي إِسْنَادِهِ نَظَرٌ. وَإِنْ كَانَ مَحْفُوظًا فَلَيْسَ هُوَ ذَا الْكِفْلِ . وَإِنَّمَا لَفْظُ الْحَدِيثِ ” الْكِفْلُ ” مِنْ غَيْرِ إِضَافَةٍ ؛ فَهُوَ رَجُلٌ آخَرُ غَيْرُ الْمَذْكُورِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ Adapun hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad – beliau sebutkan hadisnya – adalah hadis aneh sekali. Dalam sanadnya meragukan. Jika hadis ini bisa dipertanggung jawabkan, maka itu bukan Dzul Kifli. Karena yang tertera di hadis “Kifli” tanpa kata Dzul. Berarti dia orang lain, bukan seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Allahu a’lam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/519). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Meruqyah Diri Sendiri Menurut Islam, Lambang Muslim, Syarat Puasa Rajab, Bentuk Air Mani, Beli Pengasihan Ayat 15, Malik Ibn Anas Visited 97 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid
Mengenal Nabi Dzul Kifli Siapakah nabi Dzulkifli? Apakah ada ceritanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzul Kifli termasuk sosok yang tidak banyak diceritakan dalam al-Quran maupun hadis. Namanya disebutkan dalam al-Quran, namun siapakah beliau, tidak kita jumpai keterangan detail tentangnya. Nama Dzul Kifli Allah sebutkan 2 kali dalam al-Quran, [1] Firman Allah di surat al-Anbiya: 85, وَإِسْمَاعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِينَ Ismail, Idris, dan Dzul Kifli, semua adalah orang-orang yang sabar. [2] Firman Allah di surat Shad: 48, وَاذْكُرْ إِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَذَا الْكِفْلِ وَكُلٌّ مِنَ الْأَخْيَارِ Ingatlah akan Ismail, Ilyasa’ dan Dzul Kifli. Semuanya termasuk orang-orang yang paling baik. Para ahli tafsir berbeda pendapat terkait status Dzul Kifli, apakah beliau seorang nabi ataukah orang soleh yang bukan nabi. Mayoritas mereka diam Al-Hafidz Ibnu Katsir pernah menyebutkan perbedaan itu, ketika beliau menyinggung ayat di atas, الظاهر من ذكره في القرآن العظيم بالثناء عليه مقرونا مع هؤلاء السادة الأنبياء أنه نبي عليه من ربه الصلاة والسلام وهذا هو المشهور. وقد زعم آخرون أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وحكما مقسطا عادلا * وتوقف ابن جرير في ذلك فالله أعلم Yang lebih mendekati, penyebutan beliau dalam al-Quran dengan bentuk pujian yang disandingkan bersama para nabi, menunjukkan bahwa Dzul Kifli adalah nabi – ‘alahis shalatu was salam – dan inilah pendapat yang masyhur. Ada sebagian ulama lain yang menyatakan bahwa beliau bukan nabi, namun orang soleh dan hakim yang adil. Sementara Ibnu Jarir tidak mengambil pendapat apapun. Allahu a’lam (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kita simak penjelasan ahli tafsir yang lain, Abu Hayan al-Andalusi mengatakan, قَالَ الْأَكْثَرُونَ: هُوَ نَبِيٌّ Mayoritas ulama mengatakan, “Dzul Kifli adalah seorang nabi.” (al-Bahr al-Muhith,7/460) Sementara diantara ulama yang berpendapat bahwa Dzul Kifli bukan nabi adalah Mujahid. Diriwayatkan dari Mujahid, أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وكان قد تكفل لبني قومه أن يكفيه امرهم ويقتضي بينهم بالعدل فسمى ذا الكفل Dia bukan seorang nabi, tapi orang soleh. Beliau mendapat tugas untuk menangani urusan kaumnya dan mengadili perkara mereka dengan adil. Karena itu, beliau dinamakan Dzul Kifli. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kisah tentang Dzul Kifli Ada satu hadis yang bercerita tentang beliau. Namum hadis ini lemah, sehingga ditolak keabsahannya. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dulu Kifli adalah orang yang tidak menghindari dosa. Suatu ketika datang seorang wanita, lalu Kifli memberinya 60 dinar, dengan syarat wanita ini mau berzina dengannya. Ketika hendak melakukan hubungan intim, tiba-tiba wanita ini bergetar dan menangis. “Mengapa kamu menangis? Apakah aku memaksamu?” tanya Kifli. “Tidak, namun perbuatan ini sama sekali tidak pernah aku lakukan. Aku terpaksa melakukannya hanya karena butuh.” Jawab si wanita.. “Kamu melakukan ini karena terpaksa? Silahkan pergi dan bawa semua uang itu.” Kata Kifli. Lalu Kifli berjanji, لَا وَاللَّهِ لَا أَعْصِي اللَّهَ بَعْدَهَا أَبَدًا “Demi Allah, saya tidak akan bermaksiat lagi setelah kejadian ini.” Ternyata beliau meninggal di malam harinya, dan di pagi harinya, tertulis di depan pintu, “Sesunggunya Allah telah mengampuni Kifli.” (HR. Ahmad 4747, at-Turmudzi 2496 dan didhaifkan al-Albani). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, أَمَّا الْحَدِيثُ الَّذِي رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ … – فذكر هذا الحديث – فَهُوَ حَدِيثٌ غَرِيبٌ جِدًّا، وَفِي إِسْنَادِهِ نَظَرٌ. وَإِنْ كَانَ مَحْفُوظًا فَلَيْسَ هُوَ ذَا الْكِفْلِ . وَإِنَّمَا لَفْظُ الْحَدِيثِ ” الْكِفْلُ ” مِنْ غَيْرِ إِضَافَةٍ ؛ فَهُوَ رَجُلٌ آخَرُ غَيْرُ الْمَذْكُورِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ Adapun hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad – beliau sebutkan hadisnya – adalah hadis aneh sekali. Dalam sanadnya meragukan. Jika hadis ini bisa dipertanggung jawabkan, maka itu bukan Dzul Kifli. Karena yang tertera di hadis “Kifli” tanpa kata Dzul. Berarti dia orang lain, bukan seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Allahu a’lam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/519). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Meruqyah Diri Sendiri Menurut Islam, Lambang Muslim, Syarat Puasa Rajab, Bentuk Air Mani, Beli Pengasihan Ayat 15, Malik Ibn Anas Visited 97 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482709420&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengenal Nabi Dzul Kifli Siapakah nabi Dzulkifli? Apakah ada ceritanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzul Kifli termasuk sosok yang tidak banyak diceritakan dalam al-Quran maupun hadis. Namanya disebutkan dalam al-Quran, namun siapakah beliau, tidak kita jumpai keterangan detail tentangnya. Nama Dzul Kifli Allah sebutkan 2 kali dalam al-Quran, [1] Firman Allah di surat al-Anbiya: 85, وَإِسْمَاعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِينَ Ismail, Idris, dan Dzul Kifli, semua adalah orang-orang yang sabar. [2] Firman Allah di surat Shad: 48, وَاذْكُرْ إِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَذَا الْكِفْلِ وَكُلٌّ مِنَ الْأَخْيَارِ Ingatlah akan Ismail, Ilyasa’ dan Dzul Kifli. Semuanya termasuk orang-orang yang paling baik. Para ahli tafsir berbeda pendapat terkait status Dzul Kifli, apakah beliau seorang nabi ataukah orang soleh yang bukan nabi. Mayoritas mereka diam Al-Hafidz Ibnu Katsir pernah menyebutkan perbedaan itu, ketika beliau menyinggung ayat di atas, الظاهر من ذكره في القرآن العظيم بالثناء عليه مقرونا مع هؤلاء السادة الأنبياء أنه نبي عليه من ربه الصلاة والسلام وهذا هو المشهور. وقد زعم آخرون أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وحكما مقسطا عادلا * وتوقف ابن جرير في ذلك فالله أعلم Yang lebih mendekati, penyebutan beliau dalam al-Quran dengan bentuk pujian yang disandingkan bersama para nabi, menunjukkan bahwa Dzul Kifli adalah nabi – ‘alahis shalatu was salam – dan inilah pendapat yang masyhur. Ada sebagian ulama lain yang menyatakan bahwa beliau bukan nabi, namun orang soleh dan hakim yang adil. Sementara Ibnu Jarir tidak mengambil pendapat apapun. Allahu a’lam (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kita simak penjelasan ahli tafsir yang lain, Abu Hayan al-Andalusi mengatakan, قَالَ الْأَكْثَرُونَ: هُوَ نَبِيٌّ Mayoritas ulama mengatakan, “Dzul Kifli adalah seorang nabi.” (al-Bahr al-Muhith,7/460) Sementara diantara ulama yang berpendapat bahwa Dzul Kifli bukan nabi adalah Mujahid. Diriwayatkan dari Mujahid, أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وكان قد تكفل لبني قومه أن يكفيه امرهم ويقتضي بينهم بالعدل فسمى ذا الكفل Dia bukan seorang nabi, tapi orang soleh. Beliau mendapat tugas untuk menangani urusan kaumnya dan mengadili perkara mereka dengan adil. Karena itu, beliau dinamakan Dzul Kifli. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kisah tentang Dzul Kifli Ada satu hadis yang bercerita tentang beliau. Namum hadis ini lemah, sehingga ditolak keabsahannya. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dulu Kifli adalah orang yang tidak menghindari dosa. Suatu ketika datang seorang wanita, lalu Kifli memberinya 60 dinar, dengan syarat wanita ini mau berzina dengannya. Ketika hendak melakukan hubungan intim, tiba-tiba wanita ini bergetar dan menangis. “Mengapa kamu menangis? Apakah aku memaksamu?” tanya Kifli. “Tidak, namun perbuatan ini sama sekali tidak pernah aku lakukan. Aku terpaksa melakukannya hanya karena butuh.” Jawab si wanita.. “Kamu melakukan ini karena terpaksa? Silahkan pergi dan bawa semua uang itu.” Kata Kifli. Lalu Kifli berjanji, لَا وَاللَّهِ لَا أَعْصِي اللَّهَ بَعْدَهَا أَبَدًا “Demi Allah, saya tidak akan bermaksiat lagi setelah kejadian ini.” Ternyata beliau meninggal di malam harinya, dan di pagi harinya, tertulis di depan pintu, “Sesunggunya Allah telah mengampuni Kifli.” (HR. Ahmad 4747, at-Turmudzi 2496 dan didhaifkan al-Albani). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, أَمَّا الْحَدِيثُ الَّذِي رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ … – فذكر هذا الحديث – فَهُوَ حَدِيثٌ غَرِيبٌ جِدًّا، وَفِي إِسْنَادِهِ نَظَرٌ. وَإِنْ كَانَ مَحْفُوظًا فَلَيْسَ هُوَ ذَا الْكِفْلِ . وَإِنَّمَا لَفْظُ الْحَدِيثِ ” الْكِفْلُ ” مِنْ غَيْرِ إِضَافَةٍ ؛ فَهُوَ رَجُلٌ آخَرُ غَيْرُ الْمَذْكُورِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ Adapun hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad – beliau sebutkan hadisnya – adalah hadis aneh sekali. Dalam sanadnya meragukan. Jika hadis ini bisa dipertanggung jawabkan, maka itu bukan Dzul Kifli. Karena yang tertera di hadis “Kifli” tanpa kata Dzul. Berarti dia orang lain, bukan seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Allahu a’lam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/519). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Meruqyah Diri Sendiri Menurut Islam, Lambang Muslim, Syarat Puasa Rajab, Bentuk Air Mani, Beli Pengasihan Ayat 15, Malik Ibn Anas Visited 97 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pahala Puasa, Tak Terbatas

Pahala Puasa, Tak Terbatas Bismillah, walhamdulillah, wasshollatu was salam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du. Kita saat ini sedang berada di musim pahala. Dimana dalam satu bulan ini, kita menjalankan ibadah yang tak main-main ganjarannya. Itulah ibadah puasa, yang pahalanya tanpa batas. Seluruh amal shaleh Allah lipatkan menjadi sepuluh kali lipat. Allah ta’ala berfirman, مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا Siapa membawa amal baik, maka baginya sepuluh kali lipat pahala. (QS. Al-An’am : 160) Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsir beliau, هذا أقل ما يكون من التضعيف Pelipatan sepuluh kali lipat ini, adalah pelipatan minimal setiap amal… (lihat : Taisir Karimir Rahman, pada tafsiran ayat di atas). Ada yang berutung mendapatkan kelipatan pahala lebih dari itu, yaitu sampai 700 kali lipat bahkan lebih,tergantung pada kualitas ibadahnya Menariknya untuk puasa, kelipatan pahalanya tak terbatasi angka. Rasulullah shallallahu’alahiwa sallam mengabarkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan manusia akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat ganjaran, hingga sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman, “Kecuali puasa.  Pahala puasa adalah untuk-Ku. Dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia telah meninggalkan syahwat dan makannya karena-Ku.” (HR. Muslim) Mengapa bisa demikian? Dalam kitab Majalis Syahru Ramadhan, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والصيام صبر على طاعة الله, وصبر عن محارم الله و صبر على أقدار الله المؤلمة من الجوع و العطش وضعف البدن والنفسوفقد اجتمعت فيه أنواع الصبر الثلاثة, وتحقق أن يكون الصائم من الصابرين, وقد قال الله تعالى : إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Ibadah puasa mengandung : Kesabaran dalam taat kepada Allah, Sabar untuk tidak menerjang larangan Allah, Serta sabar atas takdir-takdir Allah, seperti rasa lapar, haus serta kondisi fisik dan jiwa yang lemah. Pada puasa, terkumpul tiga macam kesabaran ini. Sehingga orang yang puasa dapat mencapai derajat orang-orang yang sabar. Sementara Allah berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang bersabar, yang mendapatkan pahala tanpa batas. (QS. Az-Zumar : 10). Allah ta’ala memberikan gambaran global bagaimana pahala tanpa batas tersebut. فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan untuk mereka, atas apa yang mereka kerjakan. (QS. As-Sajdah : 17) Itulah ganjaran, yang nikmatnya belum pernah terbesit oleh benak kita, tak pernah terasa oleh indera perasa kita dan juga tak pernah terlihat oleh pandangan mata kita. Artinya, silahkan anda menghayal kenikmatan ternikmat yang anda inginkan, ganjaran Allah lebih dan lebih dari itu. Nikmat di atas nikmat, yang tak pernah terbayang nikmatnya. Maka sangat merugi, saat seorang tak beralasan syar’i tidak puasa. Semoga kita termasuk yang mendapat keberuntungan ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Allahumma Sholli Wasallim Wabarik Alaih Artinya, Surga Adn Adalah, Foto Para Wali Songo, Hutang Piutang Menurut Agama Islam, Puasa Kifarat, Doa Minta Hidayah Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 186 QRIS donasi Yufid

Pahala Puasa, Tak Terbatas

Pahala Puasa, Tak Terbatas Bismillah, walhamdulillah, wasshollatu was salam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du. Kita saat ini sedang berada di musim pahala. Dimana dalam satu bulan ini, kita menjalankan ibadah yang tak main-main ganjarannya. Itulah ibadah puasa, yang pahalanya tanpa batas. Seluruh amal shaleh Allah lipatkan menjadi sepuluh kali lipat. Allah ta’ala berfirman, مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا Siapa membawa amal baik, maka baginya sepuluh kali lipat pahala. (QS. Al-An’am : 160) Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsir beliau, هذا أقل ما يكون من التضعيف Pelipatan sepuluh kali lipat ini, adalah pelipatan minimal setiap amal… (lihat : Taisir Karimir Rahman, pada tafsiran ayat di atas). Ada yang berutung mendapatkan kelipatan pahala lebih dari itu, yaitu sampai 700 kali lipat bahkan lebih,tergantung pada kualitas ibadahnya Menariknya untuk puasa, kelipatan pahalanya tak terbatasi angka. Rasulullah shallallahu’alahiwa sallam mengabarkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan manusia akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat ganjaran, hingga sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman, “Kecuali puasa.  Pahala puasa adalah untuk-Ku. Dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia telah meninggalkan syahwat dan makannya karena-Ku.” (HR. Muslim) Mengapa bisa demikian? Dalam kitab Majalis Syahru Ramadhan, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والصيام صبر على طاعة الله, وصبر عن محارم الله و صبر على أقدار الله المؤلمة من الجوع و العطش وضعف البدن والنفسوفقد اجتمعت فيه أنواع الصبر الثلاثة, وتحقق أن يكون الصائم من الصابرين, وقد قال الله تعالى : إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Ibadah puasa mengandung : Kesabaran dalam taat kepada Allah, Sabar untuk tidak menerjang larangan Allah, Serta sabar atas takdir-takdir Allah, seperti rasa lapar, haus serta kondisi fisik dan jiwa yang lemah. Pada puasa, terkumpul tiga macam kesabaran ini. Sehingga orang yang puasa dapat mencapai derajat orang-orang yang sabar. Sementara Allah berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang bersabar, yang mendapatkan pahala tanpa batas. (QS. Az-Zumar : 10). Allah ta’ala memberikan gambaran global bagaimana pahala tanpa batas tersebut. فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan untuk mereka, atas apa yang mereka kerjakan. (QS. As-Sajdah : 17) Itulah ganjaran, yang nikmatnya belum pernah terbesit oleh benak kita, tak pernah terasa oleh indera perasa kita dan juga tak pernah terlihat oleh pandangan mata kita. Artinya, silahkan anda menghayal kenikmatan ternikmat yang anda inginkan, ganjaran Allah lebih dan lebih dari itu. Nikmat di atas nikmat, yang tak pernah terbayang nikmatnya. Maka sangat merugi, saat seorang tak beralasan syar’i tidak puasa. Semoga kita termasuk yang mendapat keberuntungan ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Allahumma Sholli Wasallim Wabarik Alaih Artinya, Surga Adn Adalah, Foto Para Wali Songo, Hutang Piutang Menurut Agama Islam, Puasa Kifarat, Doa Minta Hidayah Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 186 QRIS donasi Yufid
Pahala Puasa, Tak Terbatas Bismillah, walhamdulillah, wasshollatu was salam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du. Kita saat ini sedang berada di musim pahala. Dimana dalam satu bulan ini, kita menjalankan ibadah yang tak main-main ganjarannya. Itulah ibadah puasa, yang pahalanya tanpa batas. Seluruh amal shaleh Allah lipatkan menjadi sepuluh kali lipat. Allah ta’ala berfirman, مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا Siapa membawa amal baik, maka baginya sepuluh kali lipat pahala. (QS. Al-An’am : 160) Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsir beliau, هذا أقل ما يكون من التضعيف Pelipatan sepuluh kali lipat ini, adalah pelipatan minimal setiap amal… (lihat : Taisir Karimir Rahman, pada tafsiran ayat di atas). Ada yang berutung mendapatkan kelipatan pahala lebih dari itu, yaitu sampai 700 kali lipat bahkan lebih,tergantung pada kualitas ibadahnya Menariknya untuk puasa, kelipatan pahalanya tak terbatasi angka. Rasulullah shallallahu’alahiwa sallam mengabarkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan manusia akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat ganjaran, hingga sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman, “Kecuali puasa.  Pahala puasa adalah untuk-Ku. Dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia telah meninggalkan syahwat dan makannya karena-Ku.” (HR. Muslim) Mengapa bisa demikian? Dalam kitab Majalis Syahru Ramadhan, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والصيام صبر على طاعة الله, وصبر عن محارم الله و صبر على أقدار الله المؤلمة من الجوع و العطش وضعف البدن والنفسوفقد اجتمعت فيه أنواع الصبر الثلاثة, وتحقق أن يكون الصائم من الصابرين, وقد قال الله تعالى : إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Ibadah puasa mengandung : Kesabaran dalam taat kepada Allah, Sabar untuk tidak menerjang larangan Allah, Serta sabar atas takdir-takdir Allah, seperti rasa lapar, haus serta kondisi fisik dan jiwa yang lemah. Pada puasa, terkumpul tiga macam kesabaran ini. Sehingga orang yang puasa dapat mencapai derajat orang-orang yang sabar. Sementara Allah berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang bersabar, yang mendapatkan pahala tanpa batas. (QS. Az-Zumar : 10). Allah ta’ala memberikan gambaran global bagaimana pahala tanpa batas tersebut. فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan untuk mereka, atas apa yang mereka kerjakan. (QS. As-Sajdah : 17) Itulah ganjaran, yang nikmatnya belum pernah terbesit oleh benak kita, tak pernah terasa oleh indera perasa kita dan juga tak pernah terlihat oleh pandangan mata kita. Artinya, silahkan anda menghayal kenikmatan ternikmat yang anda inginkan, ganjaran Allah lebih dan lebih dari itu. Nikmat di atas nikmat, yang tak pernah terbayang nikmatnya. Maka sangat merugi, saat seorang tak beralasan syar’i tidak puasa. Semoga kita termasuk yang mendapat keberuntungan ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Allahumma Sholli Wasallim Wabarik Alaih Artinya, Surga Adn Adalah, Foto Para Wali Songo, Hutang Piutang Menurut Agama Islam, Puasa Kifarat, Doa Minta Hidayah Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 186 QRIS donasi Yufid


Pahala Puasa, Tak Terbatas Bismillah, walhamdulillah, wasshollatu was salam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du. Kita saat ini sedang berada di musim pahala. Dimana dalam satu bulan ini, kita menjalankan ibadah yang tak main-main ganjarannya. Itulah ibadah puasa, yang pahalanya tanpa batas. Seluruh amal shaleh Allah lipatkan menjadi sepuluh kali lipat. Allah ta’ala berfirman, مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا Siapa membawa amal baik, maka baginya sepuluh kali lipat pahala. (QS. Al-An’am : 160) Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsir beliau, هذا أقل ما يكون من التضعيف Pelipatan sepuluh kali lipat ini, adalah pelipatan minimal setiap amal… (lihat : Taisir Karimir Rahman, pada tafsiran ayat di atas). Ada yang berutung mendapatkan kelipatan pahala lebih dari itu, yaitu sampai 700 kali lipat bahkan lebih,tergantung pada kualitas ibadahnya Menariknya untuk puasa, kelipatan pahalanya tak terbatasi angka. Rasulullah shallallahu’alahiwa sallam mengabarkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan manusia akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat ganjaran, hingga sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman, “Kecuali puasa.  Pahala puasa adalah untuk-Ku. Dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia telah meninggalkan syahwat dan makannya karena-Ku.” (HR. Muslim) Mengapa bisa demikian? Dalam kitab Majalis Syahru Ramadhan, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والصيام صبر على طاعة الله, وصبر عن محارم الله و صبر على أقدار الله المؤلمة من الجوع و العطش وضعف البدن والنفسوفقد اجتمعت فيه أنواع الصبر الثلاثة, وتحقق أن يكون الصائم من الصابرين, وقد قال الله تعالى : إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Ibadah puasa mengandung : Kesabaran dalam taat kepada Allah, Sabar untuk tidak menerjang larangan Allah, Serta sabar atas takdir-takdir Allah, seperti rasa lapar, haus serta kondisi fisik dan jiwa yang lemah. Pada puasa, terkumpul tiga macam kesabaran ini. Sehingga orang yang puasa dapat mencapai derajat orang-orang yang sabar. Sementara Allah berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang bersabar, yang mendapatkan pahala tanpa batas. (QS. Az-Zumar : 10). Allah ta’ala memberikan gambaran global bagaimana pahala tanpa batas tersebut. فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan untuk mereka, atas apa yang mereka kerjakan. (QS. As-Sajdah : 17) Itulah ganjaran, yang nikmatnya belum pernah terbesit oleh benak kita, tak pernah terasa oleh indera perasa kita dan juga tak pernah terlihat oleh pandangan mata kita. Artinya, silahkan anda menghayal kenikmatan ternikmat yang anda inginkan, ganjaran Allah lebih dan lebih dari itu. Nikmat di atas nikmat, yang tak pernah terbayang nikmatnya. Maka sangat merugi, saat seorang tak beralasan syar’i tidak puasa. Semoga kita termasuk yang mendapat keberuntungan ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Allahumma Sholli Wasallim Wabarik Alaih Artinya, Surga Adn Adalah, Foto Para Wali Songo, Hutang Piutang Menurut Agama Islam, Puasa Kifarat, Doa Minta Hidayah Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 186 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bau Mulut Orang Puasa Lebih Wangi dari Minyak Kesturi?

Bau Mulut Orang Puasa Lebih Wangi dari Minyak Kesturi? Bismillah wal hamdulillah, was shalaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Sebagai orang yang beriman, kita semua sepenuhnya meyakini segala kabar ghaib yang disampaikan Allah ‘azza wa jalla. Baik melalui kitab-Nya maupun melalui lisan Rasul-Nya –shallallahualaihi wa sallam-. Bahkan karakter ini, Allah sebutkan sebagai sifat pertama orang yang bertakwa, pada awal-awal Al Quran, tepatnya pada ayat 1-3 surat Al-Baqarah. الم ﴿١﴾ ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾ Alif laam miim. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Orang muslim yang jujur imannya, ia sepenuhnya patuh dan pasrah, pada segala perintah dan kabar dalam wahyu Allah ‘azza wa jalla, tanpa mempertentangkan dengan akalnya. Diantara kabar ghaib yang harus kita percayai adalah, keutamaan puasa yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahualaihi wa sallam dalam hadis shahih, bahwa bau mulut orang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi. Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda لخلوف فم الصائم أطيب عند الله يوم القيامة من ريح المسك “Sungguh Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak wangi.” (HR Bukhari dan Muslim) Mengapa Bisa Demikian? Jawabannya sederhana saja. Yaitu, bau mulut tersebut muncul karena sebab ibadah. Segala kondisi yang tidak disukai oleh manusia, yang terpaksa muncul saat kita melakukan ibadah, itu justeru bernilai di sisi Allah. Kerendahan itu muncul disebabkan amalan yang mulia, yaitu patuh pada perintah Sang Pencipta. Sehingga menyebabkan datang kemuliaan lain, yang tak ternilai oleh harga-harga duniawi. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أن خلوف فم الصائم عند الله أطيب من ريح المسك والخلوف تغير رائحة الفم عند خلو المعدة من الطعام وهي رائحة مستكرهة عند الناس لكنها عند الله أطيب من رائحة المسك لأنها ناشئة عن عبادة الله وطاعته وكل ما نشأ عن عبادة الله وطاعته فهو محبوب عنده Bau mulutnya orang yang puasa, di sisi Allah lebih wangi dari wanginya minyak Kasturi. Bau mulut tersebut muncul karena lambung yang tidak terisi makanan. Bau yang tak disukai manusia, namun, di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi. Karena bau tersebut muncul disebabkan ibadah dan taat kepada Allah. Setiap kondisi yang muncul karena sebab ibadah kepada Allah dan taat kepada-Nya, itu dicintai oleh Allah.. Beliau menlanjutkan, ألا ترون الشهيد الذي قتل في سبيل الله يريد أن تكون كلمة الله هي العليا يأتي يوم القيامة وجرحه يثعب دما لونه لون الدم وريحه ريح المسك وفي الحج يباهي الله بنا الملائكة بأهل الموقف فيقول ” انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا “راواه ابن حبان في صحيحه وإنما كان الشعث محبوبا عند الله في هذا الموطن لأنه ناشئ عن طاعة الله باجتناب محظورات الإحرام وترك الترفه Coba anda memperhatikan, seorang yang gugur dalam peperangan di jalan Allah, dengan tujuan memuliakan agama Allah, kelak pada hari kiamat ia akan akan datang menghadap Allah dengan kondisi tubuh yang bercucur darah, warnanya warna darah, namun wanginya semerbak seperti minyak Kasturi. Saat ibadah haji, Allah membangga-banggakan para jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah di hadapan para malaikat-Nya, انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا Lihatlah… mereka hamba-hamba-Ku mendatangi panggilan-Ku dalam keadaan kusut berdebu. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahih beliau). Kusut yang dicintai Allah saat mereka berada di tempat tersebut, karena muncul dari ketaatan kepada Allah, dengan meninggalkan larangan-larangan ihram serta meninggalkan hal-hal yang mengenakkan. (Majalis Syahru Ramadhan, hal 5). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh Pondok PP. Hamalatul Quran) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Makelar Dalam Islam, Bersedekah Kepada Orang Tua, Perbedaan Masyaallah Dan Subhanallah, Mimpi Sholat Berjamaah, Baju Muslim Warna Merah, Khasiat Al Quran Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid

Bau Mulut Orang Puasa Lebih Wangi dari Minyak Kesturi?

Bau Mulut Orang Puasa Lebih Wangi dari Minyak Kesturi? Bismillah wal hamdulillah, was shalaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Sebagai orang yang beriman, kita semua sepenuhnya meyakini segala kabar ghaib yang disampaikan Allah ‘azza wa jalla. Baik melalui kitab-Nya maupun melalui lisan Rasul-Nya –shallallahualaihi wa sallam-. Bahkan karakter ini, Allah sebutkan sebagai sifat pertama orang yang bertakwa, pada awal-awal Al Quran, tepatnya pada ayat 1-3 surat Al-Baqarah. الم ﴿١﴾ ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾ Alif laam miim. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Orang muslim yang jujur imannya, ia sepenuhnya patuh dan pasrah, pada segala perintah dan kabar dalam wahyu Allah ‘azza wa jalla, tanpa mempertentangkan dengan akalnya. Diantara kabar ghaib yang harus kita percayai adalah, keutamaan puasa yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahualaihi wa sallam dalam hadis shahih, bahwa bau mulut orang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi. Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda لخلوف فم الصائم أطيب عند الله يوم القيامة من ريح المسك “Sungguh Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak wangi.” (HR Bukhari dan Muslim) Mengapa Bisa Demikian? Jawabannya sederhana saja. Yaitu, bau mulut tersebut muncul karena sebab ibadah. Segala kondisi yang tidak disukai oleh manusia, yang terpaksa muncul saat kita melakukan ibadah, itu justeru bernilai di sisi Allah. Kerendahan itu muncul disebabkan amalan yang mulia, yaitu patuh pada perintah Sang Pencipta. Sehingga menyebabkan datang kemuliaan lain, yang tak ternilai oleh harga-harga duniawi. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أن خلوف فم الصائم عند الله أطيب من ريح المسك والخلوف تغير رائحة الفم عند خلو المعدة من الطعام وهي رائحة مستكرهة عند الناس لكنها عند الله أطيب من رائحة المسك لأنها ناشئة عن عبادة الله وطاعته وكل ما نشأ عن عبادة الله وطاعته فهو محبوب عنده Bau mulutnya orang yang puasa, di sisi Allah lebih wangi dari wanginya minyak Kasturi. Bau mulut tersebut muncul karena lambung yang tidak terisi makanan. Bau yang tak disukai manusia, namun, di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi. Karena bau tersebut muncul disebabkan ibadah dan taat kepada Allah. Setiap kondisi yang muncul karena sebab ibadah kepada Allah dan taat kepada-Nya, itu dicintai oleh Allah.. Beliau menlanjutkan, ألا ترون الشهيد الذي قتل في سبيل الله يريد أن تكون كلمة الله هي العليا يأتي يوم القيامة وجرحه يثعب دما لونه لون الدم وريحه ريح المسك وفي الحج يباهي الله بنا الملائكة بأهل الموقف فيقول ” انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا “راواه ابن حبان في صحيحه وإنما كان الشعث محبوبا عند الله في هذا الموطن لأنه ناشئ عن طاعة الله باجتناب محظورات الإحرام وترك الترفه Coba anda memperhatikan, seorang yang gugur dalam peperangan di jalan Allah, dengan tujuan memuliakan agama Allah, kelak pada hari kiamat ia akan akan datang menghadap Allah dengan kondisi tubuh yang bercucur darah, warnanya warna darah, namun wanginya semerbak seperti minyak Kasturi. Saat ibadah haji, Allah membangga-banggakan para jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah di hadapan para malaikat-Nya, انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا Lihatlah… mereka hamba-hamba-Ku mendatangi panggilan-Ku dalam keadaan kusut berdebu. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahih beliau). Kusut yang dicintai Allah saat mereka berada di tempat tersebut, karena muncul dari ketaatan kepada Allah, dengan meninggalkan larangan-larangan ihram serta meninggalkan hal-hal yang mengenakkan. (Majalis Syahru Ramadhan, hal 5). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh Pondok PP. Hamalatul Quran) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Makelar Dalam Islam, Bersedekah Kepada Orang Tua, Perbedaan Masyaallah Dan Subhanallah, Mimpi Sholat Berjamaah, Baju Muslim Warna Merah, Khasiat Al Quran Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid
Bau Mulut Orang Puasa Lebih Wangi dari Minyak Kesturi? Bismillah wal hamdulillah, was shalaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Sebagai orang yang beriman, kita semua sepenuhnya meyakini segala kabar ghaib yang disampaikan Allah ‘azza wa jalla. Baik melalui kitab-Nya maupun melalui lisan Rasul-Nya –shallallahualaihi wa sallam-. Bahkan karakter ini, Allah sebutkan sebagai sifat pertama orang yang bertakwa, pada awal-awal Al Quran, tepatnya pada ayat 1-3 surat Al-Baqarah. الم ﴿١﴾ ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾ Alif laam miim. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Orang muslim yang jujur imannya, ia sepenuhnya patuh dan pasrah, pada segala perintah dan kabar dalam wahyu Allah ‘azza wa jalla, tanpa mempertentangkan dengan akalnya. Diantara kabar ghaib yang harus kita percayai adalah, keutamaan puasa yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahualaihi wa sallam dalam hadis shahih, bahwa bau mulut orang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi. Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda لخلوف فم الصائم أطيب عند الله يوم القيامة من ريح المسك “Sungguh Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak wangi.” (HR Bukhari dan Muslim) Mengapa Bisa Demikian? Jawabannya sederhana saja. Yaitu, bau mulut tersebut muncul karena sebab ibadah. Segala kondisi yang tidak disukai oleh manusia, yang terpaksa muncul saat kita melakukan ibadah, itu justeru bernilai di sisi Allah. Kerendahan itu muncul disebabkan amalan yang mulia, yaitu patuh pada perintah Sang Pencipta. Sehingga menyebabkan datang kemuliaan lain, yang tak ternilai oleh harga-harga duniawi. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أن خلوف فم الصائم عند الله أطيب من ريح المسك والخلوف تغير رائحة الفم عند خلو المعدة من الطعام وهي رائحة مستكرهة عند الناس لكنها عند الله أطيب من رائحة المسك لأنها ناشئة عن عبادة الله وطاعته وكل ما نشأ عن عبادة الله وطاعته فهو محبوب عنده Bau mulutnya orang yang puasa, di sisi Allah lebih wangi dari wanginya minyak Kasturi. Bau mulut tersebut muncul karena lambung yang tidak terisi makanan. Bau yang tak disukai manusia, namun, di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi. Karena bau tersebut muncul disebabkan ibadah dan taat kepada Allah. Setiap kondisi yang muncul karena sebab ibadah kepada Allah dan taat kepada-Nya, itu dicintai oleh Allah.. Beliau menlanjutkan, ألا ترون الشهيد الذي قتل في سبيل الله يريد أن تكون كلمة الله هي العليا يأتي يوم القيامة وجرحه يثعب دما لونه لون الدم وريحه ريح المسك وفي الحج يباهي الله بنا الملائكة بأهل الموقف فيقول ” انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا “راواه ابن حبان في صحيحه وإنما كان الشعث محبوبا عند الله في هذا الموطن لأنه ناشئ عن طاعة الله باجتناب محظورات الإحرام وترك الترفه Coba anda memperhatikan, seorang yang gugur dalam peperangan di jalan Allah, dengan tujuan memuliakan agama Allah, kelak pada hari kiamat ia akan akan datang menghadap Allah dengan kondisi tubuh yang bercucur darah, warnanya warna darah, namun wanginya semerbak seperti minyak Kasturi. Saat ibadah haji, Allah membangga-banggakan para jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah di hadapan para malaikat-Nya, انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا Lihatlah… mereka hamba-hamba-Ku mendatangi panggilan-Ku dalam keadaan kusut berdebu. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahih beliau). Kusut yang dicintai Allah saat mereka berada di tempat tersebut, karena muncul dari ketaatan kepada Allah, dengan meninggalkan larangan-larangan ihram serta meninggalkan hal-hal yang mengenakkan. (Majalis Syahru Ramadhan, hal 5). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh Pondok PP. Hamalatul Quran) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Makelar Dalam Islam, Bersedekah Kepada Orang Tua, Perbedaan Masyaallah Dan Subhanallah, Mimpi Sholat Berjamaah, Baju Muslim Warna Merah, Khasiat Al Quran Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid


Bau Mulut Orang Puasa Lebih Wangi dari Minyak Kesturi? Bismillah wal hamdulillah, was shalaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Sebagai orang yang beriman, kita semua sepenuhnya meyakini segala kabar ghaib yang disampaikan Allah ‘azza wa jalla. Baik melalui kitab-Nya maupun melalui lisan Rasul-Nya –shallallahualaihi wa sallam-. Bahkan karakter ini, Allah sebutkan sebagai sifat pertama orang yang bertakwa, pada awal-awal Al Quran, tepatnya pada ayat 1-3 surat Al-Baqarah. الم ﴿١﴾ ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾ Alif laam miim. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Orang muslim yang jujur imannya, ia sepenuhnya patuh dan pasrah, pada segala perintah dan kabar dalam wahyu Allah ‘azza wa jalla, tanpa mempertentangkan dengan akalnya. Diantara kabar ghaib yang harus kita percayai adalah, keutamaan puasa yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahualaihi wa sallam dalam hadis shahih, bahwa bau mulut orang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi. Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda لخلوف فم الصائم أطيب عند الله يوم القيامة من ريح المسك “Sungguh Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak wangi.” (HR Bukhari dan Muslim) Mengapa Bisa Demikian? Jawabannya sederhana saja. Yaitu, bau mulut tersebut muncul karena sebab ibadah. Segala kondisi yang tidak disukai oleh manusia, yang terpaksa muncul saat kita melakukan ibadah, itu justeru bernilai di sisi Allah. Kerendahan itu muncul disebabkan amalan yang mulia, yaitu patuh pada perintah Sang Pencipta. Sehingga menyebabkan datang kemuliaan lain, yang tak ternilai oleh harga-harga duniawi. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أن خلوف فم الصائم عند الله أطيب من ريح المسك والخلوف تغير رائحة الفم عند خلو المعدة من الطعام وهي رائحة مستكرهة عند الناس لكنها عند الله أطيب من رائحة المسك لأنها ناشئة عن عبادة الله وطاعته وكل ما نشأ عن عبادة الله وطاعته فهو محبوب عنده Bau mulutnya orang yang puasa, di sisi Allah lebih wangi dari wanginya minyak Kasturi. Bau mulut tersebut muncul karena lambung yang tidak terisi makanan. Bau yang tak disukai manusia, namun, di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi. Karena bau tersebut muncul disebabkan ibadah dan taat kepada Allah. Setiap kondisi yang muncul karena sebab ibadah kepada Allah dan taat kepada-Nya, itu dicintai oleh Allah.. Beliau menlanjutkan, ألا ترون الشهيد الذي قتل في سبيل الله يريد أن تكون كلمة الله هي العليا يأتي يوم القيامة وجرحه يثعب دما لونه لون الدم وريحه ريح المسك وفي الحج يباهي الله بنا الملائكة بأهل الموقف فيقول ” انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا “راواه ابن حبان في صحيحه وإنما كان الشعث محبوبا عند الله في هذا الموطن لأنه ناشئ عن طاعة الله باجتناب محظورات الإحرام وترك الترفه Coba anda memperhatikan, seorang yang gugur dalam peperangan di jalan Allah, dengan tujuan memuliakan agama Allah, kelak pada hari kiamat ia akan akan datang menghadap Allah dengan kondisi tubuh yang bercucur darah, warnanya warna darah, namun wanginya semerbak seperti minyak Kasturi. Saat ibadah haji, Allah membangga-banggakan para jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah di hadapan para malaikat-Nya, انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا Lihatlah… mereka hamba-hamba-Ku mendatangi panggilan-Ku dalam keadaan kusut berdebu. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahih beliau). Kusut yang dicintai Allah saat mereka berada di tempat tersebut, karena muncul dari ketaatan kepada Allah, dengan meninggalkan larangan-larangan ihram serta meninggalkan hal-hal yang mengenakkan. (Majalis Syahru Ramadhan, hal 5). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh Pondok PP. Hamalatul Quran) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Makelar Dalam Islam, Bersedekah Kepada Orang Tua, Perbedaan Masyaallah Dan Subhanallah, Mimpi Sholat Berjamaah, Baju Muslim Warna Merah, Khasiat Al Quran Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Heboh Sandal Bertuliskan Arab

Sandal Bertuliskan Arab Bagaimana hukum sandal bertuliskan arab – Yamin dan Syimal… yang sekarang  lagi viral di media sosial, apakah boleh dipakai..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari iman kepada al-Quran dan sunah adalah memuliakan keduanya. Karena itu, termasuk tindakan pelanggaran terhadap kemuliaan al-Quran, ketika seseorang meletakkan kertas bertuliskan ayat al-Quran di sembarang tempat, yang menyebabkan terinjak atau ditendang. An-Nawawi mengatakan, أجمع العلماء على وجوب صيانة المصحف واحترامه Para ulama sepakat wajibnya menjaga mushaf dan memuliakannya. (al-Majmu’, 2/85). Bahkan sebagian ulama menyebutkan, jika kita menemukan kertas yang tidak kita ketahui isinya, dan ada kemungkinan berisi ayat al-Quran atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kita menelantarkannya, maka bisa jadi kita berdosa. Muhammad al-Aqib bin Mayabi dalam kitab Nawazil al-Alawi menyatakan, وتارك ورقة لا يعلم**** مكتوبها وسط الطريق يأثم Orang yang membiarkan sehelai kertas yang tidak diketahui isinya di tengah jalan, maka dia berdosa… Apalagi jika sudah tahu itu ayat al-Quran atau teks hadis, lalu dia menginjaknya. Bisa sampai pada tingkat kekufuran. Hanya saja, aturan ini berlaku jika yang tertulis adalah kalam Allah (al-Quran) atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau tertulis nama Allah (Lafadz al-Jalalah). Namun jika yang tertulis adalah kalimat umum yang tidak mengandung 3 unsur kalimat di atas, maka tidak masuk dalam larangan. Tidak semua tulisan arab adalah al-Quran atau hadis. Al-Quran dan hadis berbahasa arab, tapi tidak semua tulisan arab adalah al-Quran dan hadis. Bahasa arab sudah ada sebelum al-Quran diturunkan dan Hadis disabdakan. Jika ada tulisan arab, isianya penjelasan bagaimana cara masak mie instan – seperti tulisan di bungkus Mie Instan di saudi – bolehkan bungkus ini dibuang di sampah? Jawabannya: Boleh, karena penjelasan cara masak bukan al-Quran atau hadis dan di sana tidak ada tertulis nama Allah. Anda bisa jumpai bungkus makanan, minuman, atau apapun di negara-negara teluk, bertuliskan arab, berserakan di sampah atau di tanah. Sehingga, sandal bertuliskan arab Yamin [يمين] yang artinya kanan, dan Syimal [شمال] yang artinya kiri, tidak masalah, sekalipun tulisan ini diinjak. Memuliakan Tulisan Nama Allah Jika anda menemukan kertas bertuliskan nama Allah tercecer, usahakan untuk diambil dan tempatkan di tempat yang mulia. Semoga Allah mengangkat derajat anda. Dikisahkan, ada seseorang yang sedang mabuk, lalu dia menjumpai sebuah kertas di tanah bertuliskan nama Allah. Diapun mengambilnya, “Ya Allah, nama-Mu tercecer di sini terhinakan.” Lalu dia membeli minyak wangi, kemudian dia beri kertas itu wewangian, dan dia taruh di atas. Hingga dia bermimpi, mendengar suara, طيبتنا فطيبناك،ورفعتنا فرفعناك “Kamu telah bersikap baik kepada-Ku maka Aku akan bersikap baik kepadamu. Kamu telah mengangkat nama-Ku, maka Akupun mengangkatmu.” Kejadian ini menjadi sebab dia bertaubat, dan menjadi orang yang zuhud. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Iblis Laknatullah, 4 Nafsu Manusia Menurut Islam, Puasa Tapi Tidak Shalat, Cara Menghilangkan Najis Babi, Sholat Isti Adzah Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid

Heboh Sandal Bertuliskan Arab

Sandal Bertuliskan Arab Bagaimana hukum sandal bertuliskan arab – Yamin dan Syimal… yang sekarang  lagi viral di media sosial, apakah boleh dipakai..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari iman kepada al-Quran dan sunah adalah memuliakan keduanya. Karena itu, termasuk tindakan pelanggaran terhadap kemuliaan al-Quran, ketika seseorang meletakkan kertas bertuliskan ayat al-Quran di sembarang tempat, yang menyebabkan terinjak atau ditendang. An-Nawawi mengatakan, أجمع العلماء على وجوب صيانة المصحف واحترامه Para ulama sepakat wajibnya menjaga mushaf dan memuliakannya. (al-Majmu’, 2/85). Bahkan sebagian ulama menyebutkan, jika kita menemukan kertas yang tidak kita ketahui isinya, dan ada kemungkinan berisi ayat al-Quran atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kita menelantarkannya, maka bisa jadi kita berdosa. Muhammad al-Aqib bin Mayabi dalam kitab Nawazil al-Alawi menyatakan, وتارك ورقة لا يعلم**** مكتوبها وسط الطريق يأثم Orang yang membiarkan sehelai kertas yang tidak diketahui isinya di tengah jalan, maka dia berdosa… Apalagi jika sudah tahu itu ayat al-Quran atau teks hadis, lalu dia menginjaknya. Bisa sampai pada tingkat kekufuran. Hanya saja, aturan ini berlaku jika yang tertulis adalah kalam Allah (al-Quran) atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau tertulis nama Allah (Lafadz al-Jalalah). Namun jika yang tertulis adalah kalimat umum yang tidak mengandung 3 unsur kalimat di atas, maka tidak masuk dalam larangan. Tidak semua tulisan arab adalah al-Quran atau hadis. Al-Quran dan hadis berbahasa arab, tapi tidak semua tulisan arab adalah al-Quran dan hadis. Bahasa arab sudah ada sebelum al-Quran diturunkan dan Hadis disabdakan. Jika ada tulisan arab, isianya penjelasan bagaimana cara masak mie instan – seperti tulisan di bungkus Mie Instan di saudi – bolehkan bungkus ini dibuang di sampah? Jawabannya: Boleh, karena penjelasan cara masak bukan al-Quran atau hadis dan di sana tidak ada tertulis nama Allah. Anda bisa jumpai bungkus makanan, minuman, atau apapun di negara-negara teluk, bertuliskan arab, berserakan di sampah atau di tanah. Sehingga, sandal bertuliskan arab Yamin [يمين] yang artinya kanan, dan Syimal [شمال] yang artinya kiri, tidak masalah, sekalipun tulisan ini diinjak. Memuliakan Tulisan Nama Allah Jika anda menemukan kertas bertuliskan nama Allah tercecer, usahakan untuk diambil dan tempatkan di tempat yang mulia. Semoga Allah mengangkat derajat anda. Dikisahkan, ada seseorang yang sedang mabuk, lalu dia menjumpai sebuah kertas di tanah bertuliskan nama Allah. Diapun mengambilnya, “Ya Allah, nama-Mu tercecer di sini terhinakan.” Lalu dia membeli minyak wangi, kemudian dia beri kertas itu wewangian, dan dia taruh di atas. Hingga dia bermimpi, mendengar suara, طيبتنا فطيبناك،ورفعتنا فرفعناك “Kamu telah bersikap baik kepada-Ku maka Aku akan bersikap baik kepadamu. Kamu telah mengangkat nama-Ku, maka Akupun mengangkatmu.” Kejadian ini menjadi sebab dia bertaubat, dan menjadi orang yang zuhud. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Iblis Laknatullah, 4 Nafsu Manusia Menurut Islam, Puasa Tapi Tidak Shalat, Cara Menghilangkan Najis Babi, Sholat Isti Adzah Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid
Sandal Bertuliskan Arab Bagaimana hukum sandal bertuliskan arab – Yamin dan Syimal… yang sekarang  lagi viral di media sosial, apakah boleh dipakai..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari iman kepada al-Quran dan sunah adalah memuliakan keduanya. Karena itu, termasuk tindakan pelanggaran terhadap kemuliaan al-Quran, ketika seseorang meletakkan kertas bertuliskan ayat al-Quran di sembarang tempat, yang menyebabkan terinjak atau ditendang. An-Nawawi mengatakan, أجمع العلماء على وجوب صيانة المصحف واحترامه Para ulama sepakat wajibnya menjaga mushaf dan memuliakannya. (al-Majmu’, 2/85). Bahkan sebagian ulama menyebutkan, jika kita menemukan kertas yang tidak kita ketahui isinya, dan ada kemungkinan berisi ayat al-Quran atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kita menelantarkannya, maka bisa jadi kita berdosa. Muhammad al-Aqib bin Mayabi dalam kitab Nawazil al-Alawi menyatakan, وتارك ورقة لا يعلم**** مكتوبها وسط الطريق يأثم Orang yang membiarkan sehelai kertas yang tidak diketahui isinya di tengah jalan, maka dia berdosa… Apalagi jika sudah tahu itu ayat al-Quran atau teks hadis, lalu dia menginjaknya. Bisa sampai pada tingkat kekufuran. Hanya saja, aturan ini berlaku jika yang tertulis adalah kalam Allah (al-Quran) atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau tertulis nama Allah (Lafadz al-Jalalah). Namun jika yang tertulis adalah kalimat umum yang tidak mengandung 3 unsur kalimat di atas, maka tidak masuk dalam larangan. Tidak semua tulisan arab adalah al-Quran atau hadis. Al-Quran dan hadis berbahasa arab, tapi tidak semua tulisan arab adalah al-Quran dan hadis. Bahasa arab sudah ada sebelum al-Quran diturunkan dan Hadis disabdakan. Jika ada tulisan arab, isianya penjelasan bagaimana cara masak mie instan – seperti tulisan di bungkus Mie Instan di saudi – bolehkan bungkus ini dibuang di sampah? Jawabannya: Boleh, karena penjelasan cara masak bukan al-Quran atau hadis dan di sana tidak ada tertulis nama Allah. Anda bisa jumpai bungkus makanan, minuman, atau apapun di negara-negara teluk, bertuliskan arab, berserakan di sampah atau di tanah. Sehingga, sandal bertuliskan arab Yamin [يمين] yang artinya kanan, dan Syimal [شمال] yang artinya kiri, tidak masalah, sekalipun tulisan ini diinjak. Memuliakan Tulisan Nama Allah Jika anda menemukan kertas bertuliskan nama Allah tercecer, usahakan untuk diambil dan tempatkan di tempat yang mulia. Semoga Allah mengangkat derajat anda. Dikisahkan, ada seseorang yang sedang mabuk, lalu dia menjumpai sebuah kertas di tanah bertuliskan nama Allah. Diapun mengambilnya, “Ya Allah, nama-Mu tercecer di sini terhinakan.” Lalu dia membeli minyak wangi, kemudian dia beri kertas itu wewangian, dan dia taruh di atas. Hingga dia bermimpi, mendengar suara, طيبتنا فطيبناك،ورفعتنا فرفعناك “Kamu telah bersikap baik kepada-Ku maka Aku akan bersikap baik kepadamu. Kamu telah mengangkat nama-Ku, maka Akupun mengangkatmu.” Kejadian ini menjadi sebab dia bertaubat, dan menjadi orang yang zuhud. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Iblis Laknatullah, 4 Nafsu Manusia Menurut Islam, Puasa Tapi Tidak Shalat, Cara Menghilangkan Najis Babi, Sholat Isti Adzah Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1201982701&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Sandal Bertuliskan Arab Bagaimana hukum sandal bertuliskan arab – Yamin dan Syimal… yang sekarang  lagi viral di media sosial, apakah boleh dipakai..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari iman kepada al-Quran dan sunah adalah memuliakan keduanya. Karena itu, termasuk tindakan pelanggaran terhadap kemuliaan al-Quran, ketika seseorang meletakkan kertas bertuliskan ayat al-Quran di sembarang tempat, yang menyebabkan terinjak atau ditendang. An-Nawawi mengatakan, أجمع العلماء على وجوب صيانة المصحف واحترامه Para ulama sepakat wajibnya menjaga mushaf dan memuliakannya. (al-Majmu’, 2/85). Bahkan sebagian ulama menyebutkan, jika kita menemukan kertas yang tidak kita ketahui isinya, dan ada kemungkinan berisi ayat al-Quran atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kita menelantarkannya, maka bisa jadi kita berdosa. Muhammad al-Aqib bin Mayabi dalam kitab Nawazil al-Alawi menyatakan, وتارك ورقة لا يعلم**** مكتوبها وسط الطريق يأثم Orang yang membiarkan sehelai kertas yang tidak diketahui isinya di tengah jalan, maka dia berdosa… Apalagi jika sudah tahu itu ayat al-Quran atau teks hadis, lalu dia menginjaknya. Bisa sampai pada tingkat kekufuran. Hanya saja, aturan ini berlaku jika yang tertulis adalah kalam Allah (al-Quran) atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau tertulis nama Allah (Lafadz al-Jalalah). Namun jika yang tertulis adalah kalimat umum yang tidak mengandung 3 unsur kalimat di atas, maka tidak masuk dalam larangan. Tidak semua tulisan arab adalah al-Quran atau hadis. Al-Quran dan hadis berbahasa arab, tapi tidak semua tulisan arab adalah al-Quran dan hadis. Bahasa arab sudah ada sebelum al-Quran diturunkan dan Hadis disabdakan. Jika ada tulisan arab, isianya penjelasan bagaimana cara masak mie instan – seperti tulisan di bungkus Mie Instan di saudi – bolehkan bungkus ini dibuang di sampah? Jawabannya: Boleh, karena penjelasan cara masak bukan al-Quran atau hadis dan di sana tidak ada tertulis nama Allah. Anda bisa jumpai bungkus makanan, minuman, atau apapun di negara-negara teluk, bertuliskan arab, berserakan di sampah atau di tanah. Sehingga, sandal bertuliskan arab Yamin [يمين] yang artinya kanan, dan Syimal [شمال] yang artinya kiri, tidak masalah, sekalipun tulisan ini diinjak. Memuliakan Tulisan Nama Allah Jika anda menemukan kertas bertuliskan nama Allah tercecer, usahakan untuk diambil dan tempatkan di tempat yang mulia. Semoga Allah mengangkat derajat anda. Dikisahkan, ada seseorang yang sedang mabuk, lalu dia menjumpai sebuah kertas di tanah bertuliskan nama Allah. Diapun mengambilnya, “Ya Allah, nama-Mu tercecer di sini terhinakan.” Lalu dia membeli minyak wangi, kemudian dia beri kertas itu wewangian, dan dia taruh di atas. Hingga dia bermimpi, mendengar suara, طيبتنا فطيبناك،ورفعتنا فرفعناك “Kamu telah bersikap baik kepada-Ku maka Aku akan bersikap baik kepadamu. Kamu telah mengangkat nama-Ku, maka Akupun mengangkatmu.” Kejadian ini menjadi sebab dia bertaubat, dan menjadi orang yang zuhud. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Iblis Laknatullah, 4 Nafsu Manusia Menurut Islam, Puasa Tapi Tidak Shalat, Cara Menghilangkan Najis Babi, Sholat Isti Adzah Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Makna Khawarij Anjing Neraka?

Makna Khawarij Anjing Neraka? Apa makna khawarij anjingnya neraka? Apakah mereka akan berubah jd anjing d neraka kelak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Khawarij termasuk salah satu sekte menyimpang pertama yang muncul dalam islam. Syaikhul Islam mengatakan, أَوَّلُ بِدْعَةٍ حَدَثَتْ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةُ الْخَوَارِجِ وَالشِّيعَةِ ، حَدَثَتَا فِي أَثْنَاءِ خِلَافَةِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَعَاقَبَ الطَّائِفَتَيْنِ Bid’ah pertama yang terjadi pada islam adalah bid’ah Khawarij dan Syiah. Keduanya terjadi di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Dan beliau menghukum keduanya. (Majmu’ Fatawa, 3/279). Ulama berbeda pendapat mengenai status khawarij, apakah mereka muslim ataukah telah keluar dari islam.. Hampir semua ulama, termasuk para sahabat, mereka menilai khawarij masih muslim dan tidak keluar dari islam. Bahkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, khalifah pertama yang dimusuhi khawarij, tidak menganggap bahwa khawarij telah keluar dari islam. Hanya saja, khawarij sekte menyimpang yang banyak diperingatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ Khawarij adalah anjing-anjingnya neraka. (HR. Ahmad 19415, Ibn Majah 173 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Apa makna khawarij anjingnya neraka? Ada 2 kemungkinan makna yang disampaikan para ulama, [1] Mereka akan dijadikan Allah dalam bentuk anjing ketika di neraka [2] Mereka memiliki karakter sebagaimana anjing, yang dihinakan ketika di neraka. Ali al-Qari menjelaskan, أَيْ هُمْ كِلَابُ أَهْلِهَا، أَوْ عَلَى صُورَةِ كِلَابٍ فِيهَا Artinya, mereka akan menjadi anjing penduduk neraka, atau mereka akan menjadi makhluk seperti anjing di neraka. (Mirqah al-Mafatih, 6/2323) Kemudian, ada juga keterangan al-Munawi, أي أنهم يتعاوون فيها عواء الكلاب ، أو أنهم أخس أهلها ، وأحقرهم ، كما أن الكلاب أخس الحيوانات وأحقرها Maksudnya, mereka akan melolong seperti lolongan anjing, atau mereka menjadi penduduk neraka yang paling hina, sebagaimana anjing menjadi binatang yang paling rendah. (Faidhul qadir, 1/528). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Ibadah, Download Video Sholat, Pengertian Qodo Dan Qodar, Doa Pulang Umroh Tulisan Arab, Kisah Nabi Isa Menurut Islam, Arti Kata Suci Visited 947 times, 6 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid

Makna Khawarij Anjing Neraka?

Makna Khawarij Anjing Neraka? Apa makna khawarij anjingnya neraka? Apakah mereka akan berubah jd anjing d neraka kelak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Khawarij termasuk salah satu sekte menyimpang pertama yang muncul dalam islam. Syaikhul Islam mengatakan, أَوَّلُ بِدْعَةٍ حَدَثَتْ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةُ الْخَوَارِجِ وَالشِّيعَةِ ، حَدَثَتَا فِي أَثْنَاءِ خِلَافَةِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَعَاقَبَ الطَّائِفَتَيْنِ Bid’ah pertama yang terjadi pada islam adalah bid’ah Khawarij dan Syiah. Keduanya terjadi di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Dan beliau menghukum keduanya. (Majmu’ Fatawa, 3/279). Ulama berbeda pendapat mengenai status khawarij, apakah mereka muslim ataukah telah keluar dari islam.. Hampir semua ulama, termasuk para sahabat, mereka menilai khawarij masih muslim dan tidak keluar dari islam. Bahkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, khalifah pertama yang dimusuhi khawarij, tidak menganggap bahwa khawarij telah keluar dari islam. Hanya saja, khawarij sekte menyimpang yang banyak diperingatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ Khawarij adalah anjing-anjingnya neraka. (HR. Ahmad 19415, Ibn Majah 173 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Apa makna khawarij anjingnya neraka? Ada 2 kemungkinan makna yang disampaikan para ulama, [1] Mereka akan dijadikan Allah dalam bentuk anjing ketika di neraka [2] Mereka memiliki karakter sebagaimana anjing, yang dihinakan ketika di neraka. Ali al-Qari menjelaskan, أَيْ هُمْ كِلَابُ أَهْلِهَا، أَوْ عَلَى صُورَةِ كِلَابٍ فِيهَا Artinya, mereka akan menjadi anjing penduduk neraka, atau mereka akan menjadi makhluk seperti anjing di neraka. (Mirqah al-Mafatih, 6/2323) Kemudian, ada juga keterangan al-Munawi, أي أنهم يتعاوون فيها عواء الكلاب ، أو أنهم أخس أهلها ، وأحقرهم ، كما أن الكلاب أخس الحيوانات وأحقرها Maksudnya, mereka akan melolong seperti lolongan anjing, atau mereka menjadi penduduk neraka yang paling hina, sebagaimana anjing menjadi binatang yang paling rendah. (Faidhul qadir, 1/528). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Ibadah, Download Video Sholat, Pengertian Qodo Dan Qodar, Doa Pulang Umroh Tulisan Arab, Kisah Nabi Isa Menurut Islam, Arti Kata Suci Visited 947 times, 6 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid
Makna Khawarij Anjing Neraka? Apa makna khawarij anjingnya neraka? Apakah mereka akan berubah jd anjing d neraka kelak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Khawarij termasuk salah satu sekte menyimpang pertama yang muncul dalam islam. Syaikhul Islam mengatakan, أَوَّلُ بِدْعَةٍ حَدَثَتْ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةُ الْخَوَارِجِ وَالشِّيعَةِ ، حَدَثَتَا فِي أَثْنَاءِ خِلَافَةِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَعَاقَبَ الطَّائِفَتَيْنِ Bid’ah pertama yang terjadi pada islam adalah bid’ah Khawarij dan Syiah. Keduanya terjadi di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Dan beliau menghukum keduanya. (Majmu’ Fatawa, 3/279). Ulama berbeda pendapat mengenai status khawarij, apakah mereka muslim ataukah telah keluar dari islam.. Hampir semua ulama, termasuk para sahabat, mereka menilai khawarij masih muslim dan tidak keluar dari islam. Bahkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, khalifah pertama yang dimusuhi khawarij, tidak menganggap bahwa khawarij telah keluar dari islam. Hanya saja, khawarij sekte menyimpang yang banyak diperingatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ Khawarij adalah anjing-anjingnya neraka. (HR. Ahmad 19415, Ibn Majah 173 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Apa makna khawarij anjingnya neraka? Ada 2 kemungkinan makna yang disampaikan para ulama, [1] Mereka akan dijadikan Allah dalam bentuk anjing ketika di neraka [2] Mereka memiliki karakter sebagaimana anjing, yang dihinakan ketika di neraka. Ali al-Qari menjelaskan, أَيْ هُمْ كِلَابُ أَهْلِهَا، أَوْ عَلَى صُورَةِ كِلَابٍ فِيهَا Artinya, mereka akan menjadi anjing penduduk neraka, atau mereka akan menjadi makhluk seperti anjing di neraka. (Mirqah al-Mafatih, 6/2323) Kemudian, ada juga keterangan al-Munawi, أي أنهم يتعاوون فيها عواء الكلاب ، أو أنهم أخس أهلها ، وأحقرهم ، كما أن الكلاب أخس الحيوانات وأحقرها Maksudnya, mereka akan melolong seperti lolongan anjing, atau mereka menjadi penduduk neraka yang paling hina, sebagaimana anjing menjadi binatang yang paling rendah. (Faidhul qadir, 1/528). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Ibadah, Download Video Sholat, Pengertian Qodo Dan Qodar, Doa Pulang Umroh Tulisan Arab, Kisah Nabi Isa Menurut Islam, Arti Kata Suci Visited 947 times, 6 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482709405&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makna Khawarij Anjing Neraka? Apa makna khawarij anjingnya neraka? Apakah mereka akan berubah jd anjing d neraka kelak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Khawarij termasuk salah satu sekte menyimpang pertama yang muncul dalam islam. Syaikhul Islam mengatakan, أَوَّلُ بِدْعَةٍ حَدَثَتْ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةُ الْخَوَارِجِ وَالشِّيعَةِ ، حَدَثَتَا فِي أَثْنَاءِ خِلَافَةِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَعَاقَبَ الطَّائِفَتَيْنِ Bid’ah pertama yang terjadi pada islam adalah bid’ah Khawarij dan Syiah. Keduanya terjadi di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Dan beliau menghukum keduanya. (Majmu’ Fatawa, 3/279). Ulama berbeda pendapat mengenai status khawarij, apakah mereka muslim ataukah telah keluar dari islam.. Hampir semua ulama, termasuk para sahabat, mereka menilai khawarij masih muslim dan tidak keluar dari islam. Bahkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, khalifah pertama yang dimusuhi khawarij, tidak menganggap bahwa khawarij telah keluar dari islam. Hanya saja, khawarij sekte menyimpang yang banyak diperingatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ Khawarij adalah anjing-anjingnya neraka. (HR. Ahmad 19415, Ibn Majah 173 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Apa makna khawarij anjingnya neraka? Ada 2 kemungkinan makna yang disampaikan para ulama, [1] Mereka akan dijadikan Allah dalam bentuk anjing ketika di neraka [2] Mereka memiliki karakter sebagaimana anjing, yang dihinakan ketika di neraka. Ali al-Qari menjelaskan, أَيْ هُمْ كِلَابُ أَهْلِهَا، أَوْ عَلَى صُورَةِ كِلَابٍ فِيهَا Artinya, mereka akan menjadi anjing penduduk neraka, atau mereka akan menjadi makhluk seperti anjing di neraka. (Mirqah al-Mafatih, 6/2323) Kemudian, ada juga keterangan al-Munawi, أي أنهم يتعاوون فيها عواء الكلاب ، أو أنهم أخس أهلها ، وأحقرهم ، كما أن الكلاب أخس الحيوانات وأحقرها Maksudnya, mereka akan melolong seperti lolongan anjing, atau mereka menjadi penduduk neraka yang paling hina, sebagaimana anjing menjadi binatang yang paling rendah. (Faidhul qadir, 1/528). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Ibadah, Download Video Sholat, Pengertian Qodo Dan Qodar, Doa Pulang Umroh Tulisan Arab, Kisah Nabi Isa Menurut Islam, Arti Kata Suci Visited 947 times, 6 visit(s) today Post Views: 510 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Semua Sahabat Pernah Wakaf – #2019Yufid_Ganti_Kantor

Semua Sahabat Pernah Wakaf Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berwakaf menjadi ciri khas kaum muslimin. Karena dorongan iman kepada hari akhir. Bahkan, Imam as-Syafii menyebutkan, bahwa tradisi wakaf belum ada di zaman jahiliyah. Tradisi ini dibangun kaum muslimin. Di zaman jahiliyah, semua yang diinfakkan untuk umum, sifatnya habis pakai. Dalam Manarus Sabil dinukil keterangan beliau, قال الشافعي رحمه الله: لم تحبس أهل الجاهلية، وإنما حبس أهل الإسلام As-Syafii rahimahullah mengatakan, “Masyarakat jahiliyah tidak pernah melakukan wakaf. Yang melakukan wakaf hanya kaum muslimin.” (Manarus Sabil, 2/3). Para sahabat, mereka pelopor dalam wakaf. Hingga semua sahabat yang memiliki kemampuan, mereka berwakaf. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menuturkan, لَـمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِـيِّ صَلّى اللهُ عليهِ وسَلّم ذُو مَقدِرَة إِلّا وَقَفَ Tidak ada seorangpun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki kemampuan, kecuali mereka wakaf. (Ahkam al-Auqaf, Abu Bakr al-Khasshaf, no. 15 dan disebutkan dalam Irwa’ al-Ghalil, 6/29). Ini seperti kesepakatan dari mereka. Setiap yang mampu wakaf, dia akan wakaf. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… insyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 Milyard. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi amal jariyah bagi anda… Donasi bisa dikirim melalui rekening, BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Kehidupan Di Surga, Hu Allah Artinya, Keputihan Membatalkan Wudhu, Jumat Bahasa Arab, Ruhul Qudus Adalah Nama Lain Dari Malaikat, Arti Telinga Berdengung Sebelah Kiri Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid

Semua Sahabat Pernah Wakaf – #2019Yufid_Ganti_Kantor

Semua Sahabat Pernah Wakaf Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berwakaf menjadi ciri khas kaum muslimin. Karena dorongan iman kepada hari akhir. Bahkan, Imam as-Syafii menyebutkan, bahwa tradisi wakaf belum ada di zaman jahiliyah. Tradisi ini dibangun kaum muslimin. Di zaman jahiliyah, semua yang diinfakkan untuk umum, sifatnya habis pakai. Dalam Manarus Sabil dinukil keterangan beliau, قال الشافعي رحمه الله: لم تحبس أهل الجاهلية، وإنما حبس أهل الإسلام As-Syafii rahimahullah mengatakan, “Masyarakat jahiliyah tidak pernah melakukan wakaf. Yang melakukan wakaf hanya kaum muslimin.” (Manarus Sabil, 2/3). Para sahabat, mereka pelopor dalam wakaf. Hingga semua sahabat yang memiliki kemampuan, mereka berwakaf. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menuturkan, لَـمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِـيِّ صَلّى اللهُ عليهِ وسَلّم ذُو مَقدِرَة إِلّا وَقَفَ Tidak ada seorangpun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki kemampuan, kecuali mereka wakaf. (Ahkam al-Auqaf, Abu Bakr al-Khasshaf, no. 15 dan disebutkan dalam Irwa’ al-Ghalil, 6/29). Ini seperti kesepakatan dari mereka. Setiap yang mampu wakaf, dia akan wakaf. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… insyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 Milyard. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi amal jariyah bagi anda… Donasi bisa dikirim melalui rekening, BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Kehidupan Di Surga, Hu Allah Artinya, Keputihan Membatalkan Wudhu, Jumat Bahasa Arab, Ruhul Qudus Adalah Nama Lain Dari Malaikat, Arti Telinga Berdengung Sebelah Kiri Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid
Semua Sahabat Pernah Wakaf Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berwakaf menjadi ciri khas kaum muslimin. Karena dorongan iman kepada hari akhir. Bahkan, Imam as-Syafii menyebutkan, bahwa tradisi wakaf belum ada di zaman jahiliyah. Tradisi ini dibangun kaum muslimin. Di zaman jahiliyah, semua yang diinfakkan untuk umum, sifatnya habis pakai. Dalam Manarus Sabil dinukil keterangan beliau, قال الشافعي رحمه الله: لم تحبس أهل الجاهلية، وإنما حبس أهل الإسلام As-Syafii rahimahullah mengatakan, “Masyarakat jahiliyah tidak pernah melakukan wakaf. Yang melakukan wakaf hanya kaum muslimin.” (Manarus Sabil, 2/3). Para sahabat, mereka pelopor dalam wakaf. Hingga semua sahabat yang memiliki kemampuan, mereka berwakaf. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menuturkan, لَـمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِـيِّ صَلّى اللهُ عليهِ وسَلّم ذُو مَقدِرَة إِلّا وَقَفَ Tidak ada seorangpun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki kemampuan, kecuali mereka wakaf. (Ahkam al-Auqaf, Abu Bakr al-Khasshaf, no. 15 dan disebutkan dalam Irwa’ al-Ghalil, 6/29). Ini seperti kesepakatan dari mereka. Setiap yang mampu wakaf, dia akan wakaf. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… insyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 Milyard. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi amal jariyah bagi anda… Donasi bisa dikirim melalui rekening, BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Kehidupan Di Surga, Hu Allah Artinya, Keputihan Membatalkan Wudhu, Jumat Bahasa Arab, Ruhul Qudus Adalah Nama Lain Dari Malaikat, Arti Telinga Berdengung Sebelah Kiri Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid


Semua Sahabat Pernah Wakaf Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berwakaf menjadi ciri khas kaum muslimin. Karena dorongan iman kepada hari akhir. Bahkan, Imam as-Syafii menyebutkan, bahwa tradisi wakaf belum ada di zaman jahiliyah. Tradisi ini dibangun kaum muslimin. Di zaman jahiliyah, semua yang diinfakkan untuk umum, sifatnya habis pakai. Dalam Manarus Sabil dinukil keterangan beliau, قال الشافعي رحمه الله: لم تحبس أهل الجاهلية، وإنما حبس أهل الإسلام As-Syafii rahimahullah mengatakan, “Masyarakat jahiliyah tidak pernah melakukan wakaf. Yang melakukan wakaf hanya kaum muslimin.” (Manarus Sabil, 2/3). Para sahabat, mereka pelopor dalam wakaf. Hingga semua sahabat yang memiliki kemampuan, mereka berwakaf. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menuturkan, لَـمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِـيِّ صَلّى اللهُ عليهِ وسَلّم ذُو مَقدِرَة إِلّا وَقَفَ Tidak ada seorangpun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki kemampuan, kecuali mereka wakaf. (Ahkam al-Auqaf, Abu Bakr al-Khasshaf, no. 15 dan disebutkan dalam Irwa’ al-Ghalil, 6/29). Ini seperti kesepakatan dari mereka. Setiap yang mampu wakaf, dia akan wakaf. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… insyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 Milyard. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi amal jariyah bagi anda… Donasi bisa dikirim melalui rekening, BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… <iframe src="https://docs.google.com/spreadsheets/d/e/2PACX-1vSW9bYKIIcKfi7oruT0uRMIqz9grLVy0B0a5wRqfkecHXBTauT-mz5P58wZ__3w3SBb4DNWpQBk9r2W/pubchart?oid=1729984076&amp;format=interactive" width="352" height="216" frameborder="0" scrolling="no" seamless=""></iframe> 🔍 Kehidupan Di Surga, Hu Allah Artinya, Keputihan Membatalkan Wudhu, Jumat Bahasa Arab, Ruhul Qudus Adalah Nama Lain Dari Malaikat, Arti Telinga Berdengung Sebelah Kiri Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid

Ada yang seperti ini, bisa rutin melaksanakan shalat tarawih namun sulit sekali berjamaah Shubuh di masjid. Sebagian orang rajin mengerjakan shalat Tarawih berjamaah di masjid. Namun untuk shalat Shubuh malasnya bukan main. Atau ia adalah pria, namun mengerjakan shalat Shubuh secara munfarid di rumah saja. Atau yang lebih parah, ada yang tidak shalat Shubuh sama sekali karena setelah makan sahur melanjutkan untuk tidur. Namun shalat Tarawih tak pernah ditinggalkan. Bagaimana penilaian syariat kita mengenai orang yang semacam ini? Memang perhatian dengan amalan sunnah seperti shalat Tarawih merupakan bagian dari syariat dan jalan untuk meraih ketakwaan. Akan tetapi, amalan sunnah tetap tidak boleh didahulukan dari yang wajib. Amalan wajib tetap dijadikan perhatian utama, setelah itu barulah amalan sunnah. Kalau memperhatikan hadits berikut, kita akan memahaminya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hubairah mengatakan bahwa amalan sunnah (nafilah) tidaklah didahulukan dari yang wajib. Karena amalan sunnah disebut nafilah berarti tambahan dari amalan wajib. Siapa yang tidak menunaikan yang wajib, maka ia tidak mendapatkan nafilah (tambahan). Siapa yang memperhatikan ibadah yang wajib, lalu ia tambah dengan nafilah (ibadah sunnah) lantas ia rutinkan, maka itulah yang disebut mendekatkan diri kepada Allah. Perkataan Ibnu Hubairah ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fath Al-Bari ketika menjelaskan hadits di atas. Ada lagi cerita disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (270), dari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatsmah. ‘Umar bin Al-Khatthab suatu saat tidak melihat Sulaiman bin Abi Hatsmah dalam shalat Shubuh. Pada pagi harinya, ‘Umar pergi ke pasar. Rumah Sulaiman berada antara pasar dan Masjid Nabawi. Ketika itu ‘Umar lewat dan bertemu dengan ibunya Sulaiman yang bernama Asy-Syifa’. ‘Umar lantas bertanya kepada ibunya, “Kenapa sampai Sulaiman tidak hadir shalat Shubuh?” Ibunya menjawab, “Semalam Sulaiman bangun shalat malam lantas ia tertidur setelah itu.” ‘Umar lantas berkata, لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةً “Menghadiri shalat Shubuh berjamaah lebih aku sukai daripada aku berdiri melaksanakan shalat Lail (shalat malam).” Jadi silakan direnungkan oleh yang masih malas shalat Shubuh berjamaah di masjid (terutama pria). Silakan dipikirkan, lebih penting mana antara shalat Tarawih ataukah shalat Shubuh berjamaah di masjid? Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 194792, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid https://islamqa.info/ar/194792   — @ Hotel Ajyad Makarem – Makkah, 5 Ramadhan 1439 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah shalat shubuh shalat tarawih

Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid

Ada yang seperti ini, bisa rutin melaksanakan shalat tarawih namun sulit sekali berjamaah Shubuh di masjid. Sebagian orang rajin mengerjakan shalat Tarawih berjamaah di masjid. Namun untuk shalat Shubuh malasnya bukan main. Atau ia adalah pria, namun mengerjakan shalat Shubuh secara munfarid di rumah saja. Atau yang lebih parah, ada yang tidak shalat Shubuh sama sekali karena setelah makan sahur melanjutkan untuk tidur. Namun shalat Tarawih tak pernah ditinggalkan. Bagaimana penilaian syariat kita mengenai orang yang semacam ini? Memang perhatian dengan amalan sunnah seperti shalat Tarawih merupakan bagian dari syariat dan jalan untuk meraih ketakwaan. Akan tetapi, amalan sunnah tetap tidak boleh didahulukan dari yang wajib. Amalan wajib tetap dijadikan perhatian utama, setelah itu barulah amalan sunnah. Kalau memperhatikan hadits berikut, kita akan memahaminya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hubairah mengatakan bahwa amalan sunnah (nafilah) tidaklah didahulukan dari yang wajib. Karena amalan sunnah disebut nafilah berarti tambahan dari amalan wajib. Siapa yang tidak menunaikan yang wajib, maka ia tidak mendapatkan nafilah (tambahan). Siapa yang memperhatikan ibadah yang wajib, lalu ia tambah dengan nafilah (ibadah sunnah) lantas ia rutinkan, maka itulah yang disebut mendekatkan diri kepada Allah. Perkataan Ibnu Hubairah ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fath Al-Bari ketika menjelaskan hadits di atas. Ada lagi cerita disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (270), dari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatsmah. ‘Umar bin Al-Khatthab suatu saat tidak melihat Sulaiman bin Abi Hatsmah dalam shalat Shubuh. Pada pagi harinya, ‘Umar pergi ke pasar. Rumah Sulaiman berada antara pasar dan Masjid Nabawi. Ketika itu ‘Umar lewat dan bertemu dengan ibunya Sulaiman yang bernama Asy-Syifa’. ‘Umar lantas bertanya kepada ibunya, “Kenapa sampai Sulaiman tidak hadir shalat Shubuh?” Ibunya menjawab, “Semalam Sulaiman bangun shalat malam lantas ia tertidur setelah itu.” ‘Umar lantas berkata, لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةً “Menghadiri shalat Shubuh berjamaah lebih aku sukai daripada aku berdiri melaksanakan shalat Lail (shalat malam).” Jadi silakan direnungkan oleh yang masih malas shalat Shubuh berjamaah di masjid (terutama pria). Silakan dipikirkan, lebih penting mana antara shalat Tarawih ataukah shalat Shubuh berjamaah di masjid? Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 194792, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid https://islamqa.info/ar/194792   — @ Hotel Ajyad Makarem – Makkah, 5 Ramadhan 1439 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah shalat shubuh shalat tarawih
Ada yang seperti ini, bisa rutin melaksanakan shalat tarawih namun sulit sekali berjamaah Shubuh di masjid. Sebagian orang rajin mengerjakan shalat Tarawih berjamaah di masjid. Namun untuk shalat Shubuh malasnya bukan main. Atau ia adalah pria, namun mengerjakan shalat Shubuh secara munfarid di rumah saja. Atau yang lebih parah, ada yang tidak shalat Shubuh sama sekali karena setelah makan sahur melanjutkan untuk tidur. Namun shalat Tarawih tak pernah ditinggalkan. Bagaimana penilaian syariat kita mengenai orang yang semacam ini? Memang perhatian dengan amalan sunnah seperti shalat Tarawih merupakan bagian dari syariat dan jalan untuk meraih ketakwaan. Akan tetapi, amalan sunnah tetap tidak boleh didahulukan dari yang wajib. Amalan wajib tetap dijadikan perhatian utama, setelah itu barulah amalan sunnah. Kalau memperhatikan hadits berikut, kita akan memahaminya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hubairah mengatakan bahwa amalan sunnah (nafilah) tidaklah didahulukan dari yang wajib. Karena amalan sunnah disebut nafilah berarti tambahan dari amalan wajib. Siapa yang tidak menunaikan yang wajib, maka ia tidak mendapatkan nafilah (tambahan). Siapa yang memperhatikan ibadah yang wajib, lalu ia tambah dengan nafilah (ibadah sunnah) lantas ia rutinkan, maka itulah yang disebut mendekatkan diri kepada Allah. Perkataan Ibnu Hubairah ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fath Al-Bari ketika menjelaskan hadits di atas. Ada lagi cerita disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (270), dari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatsmah. ‘Umar bin Al-Khatthab suatu saat tidak melihat Sulaiman bin Abi Hatsmah dalam shalat Shubuh. Pada pagi harinya, ‘Umar pergi ke pasar. Rumah Sulaiman berada antara pasar dan Masjid Nabawi. Ketika itu ‘Umar lewat dan bertemu dengan ibunya Sulaiman yang bernama Asy-Syifa’. ‘Umar lantas bertanya kepada ibunya, “Kenapa sampai Sulaiman tidak hadir shalat Shubuh?” Ibunya menjawab, “Semalam Sulaiman bangun shalat malam lantas ia tertidur setelah itu.” ‘Umar lantas berkata, لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةً “Menghadiri shalat Shubuh berjamaah lebih aku sukai daripada aku berdiri melaksanakan shalat Lail (shalat malam).” Jadi silakan direnungkan oleh yang masih malas shalat Shubuh berjamaah di masjid (terutama pria). Silakan dipikirkan, lebih penting mana antara shalat Tarawih ataukah shalat Shubuh berjamaah di masjid? Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 194792, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid https://islamqa.info/ar/194792   — @ Hotel Ajyad Makarem – Makkah, 5 Ramadhan 1439 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah shalat shubuh shalat tarawih


Ada yang seperti ini, bisa rutin melaksanakan shalat tarawih namun sulit sekali berjamaah Shubuh di masjid. Sebagian orang rajin mengerjakan shalat Tarawih berjamaah di masjid. Namun untuk shalat Shubuh malasnya bukan main. Atau ia adalah pria, namun mengerjakan shalat Shubuh secara munfarid di rumah saja. Atau yang lebih parah, ada yang tidak shalat Shubuh sama sekali karena setelah makan sahur melanjutkan untuk tidur. Namun shalat Tarawih tak pernah ditinggalkan. Bagaimana penilaian syariat kita mengenai orang yang semacam ini? Memang perhatian dengan amalan sunnah seperti shalat Tarawih merupakan bagian dari syariat dan jalan untuk meraih ketakwaan. Akan tetapi, amalan sunnah tetap tidak boleh didahulukan dari yang wajib. Amalan wajib tetap dijadikan perhatian utama, setelah itu barulah amalan sunnah. Kalau memperhatikan hadits berikut, kita akan memahaminya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hubairah mengatakan bahwa amalan sunnah (nafilah) tidaklah didahulukan dari yang wajib. Karena amalan sunnah disebut nafilah berarti tambahan dari amalan wajib. Siapa yang tidak menunaikan yang wajib, maka ia tidak mendapatkan nafilah (tambahan). Siapa yang memperhatikan ibadah yang wajib, lalu ia tambah dengan nafilah (ibadah sunnah) lantas ia rutinkan, maka itulah yang disebut mendekatkan diri kepada Allah. Perkataan Ibnu Hubairah ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fath Al-Bari ketika menjelaskan hadits di atas. Ada lagi cerita disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (270), dari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatsmah. ‘Umar bin Al-Khatthab suatu saat tidak melihat Sulaiman bin Abi Hatsmah dalam shalat Shubuh. Pada pagi harinya, ‘Umar pergi ke pasar. Rumah Sulaiman berada antara pasar dan Masjid Nabawi. Ketika itu ‘Umar lewat dan bertemu dengan ibunya Sulaiman yang bernama Asy-Syifa’. ‘Umar lantas bertanya kepada ibunya, “Kenapa sampai Sulaiman tidak hadir shalat Shubuh?” Ibunya menjawab, “Semalam Sulaiman bangun shalat malam lantas ia tertidur setelah itu.” ‘Umar lantas berkata, لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةً “Menghadiri shalat Shubuh berjamaah lebih aku sukai daripada aku berdiri melaksanakan shalat Lail (shalat malam).” Jadi silakan direnungkan oleh yang masih malas shalat Shubuh berjamaah di masjid (terutama pria). Silakan dipikirkan, lebih penting mana antara shalat Tarawih ataukah shalat Shubuh berjamaah di masjid? Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 194792, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid https://islamqa.info/ar/194792   — @ Hotel Ajyad Makarem – Makkah, 5 Ramadhan 1439 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah shalat shubuh shalat tarawih
Prev     Next