Renungan #29: Belajar dari Anjing Pemburu

Belajar yuk dari anjing pemburu, yang kami sebut kali ini dan ada 10 faedah menarik.   Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖقُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙوَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللَّهَ ۚإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad): “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang pemburu itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4) Allah mengatakan kepada Nabinya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mereka bertanya kepadamu tentang makanan yang dihalalkan untuk mereka.” Yang dihalalkan adalah makanan yang thayyib, yaitu makanan yang penuh manfaat dan kelezatan di dalamnya dan makanan tersebut tidak mengandung mudarat pada badan dan akal. Yang thayyib ini bisa kita temukan pada biji-bijian dan buah-buahan yang ada di daratan. Termasuk juga yang thayyib adalah berbagai hewan yang ada di darat dan laut. Yang dikecualikan di sini adalah hewan yang syari’at mengecualikannya seperti binatang buas dan berbagai hewan yang khabits.   Ayat ini menjelaskan bahwa secara mafhum, setiap yang khabits itu diharamkan. Allah Ta’ala berfirman, يُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan yang menghalalkan segala yang baik (thayyib)bagi mereka dan yang melarang segala yang buruk (khabits) bagi mereka.” (QS. Al-A’raf: 157)   Juga dihalalkan bagi mereka hasil buruan dari hewan pemburu yang telah diajarkan dan dilatih. Dan ada sepuluh pelajaran penting dari hewan pemburu tersebut sebagai berikut.   Pertama: Allah begitu menyayangi hamba-Nya di mana banyak sekali yang halal diberikan kepada kita. Hasil tangkapan hewan pemburu ini bukan diperoleh dengan proses penyembelihan. Contoh yang bisa dijadikan hewan pemburu: anjing, macan, burung elang, serta hewan lainnya yang memiliki taring dan cakar untuk menerkam mangsa.   Kedua: Hewan tersebut sudah diajarkan dan dilatih. Kalau disuruh berburu, maka hewan tersebut langsung lepas mencari mangsanya. Kalau disuruh berhenti atau dilarang, maka hewan tersebut berhenti. Kalau hewan buruan berhasil ditangkap, maka hewan pemburu tadi tidak memakannya untuknya sendiri. Makanya Allah sebutkan, تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ “kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu.” Berarti hewan pemburu ini menangkap hewan buruan untuk majikannya.   Ketiga:  Yang jadi hewan pemburu adalah anjing, burung, atau semacamnya yang bisa menangkap dengan taring atau cakarnya, bukan bisa melilit mangsanya seperti istilah hewan al-munkhaniqah dalam surah Al-Ma’idah ayat ketiga.   Keempat: Dibolehkan memelihara anjing pemburu sebagaimana ada hadits shahih yang mendukung hal ini. Padahal asalnya memelihara anjing itu diharamkan. Kalau boleh menggunakannya sebagai hewan pemburu dan boleh melatihnya, konsekuensinya berarti boleh memelihara hewan tersebut.   Kelima: Yang disentuh oleh anjing pemburu itu suci. Karena Allah membolehkannya dan tidak ada perintah untuk membersihkannya. Maka menunjukkan bekas tangkapannya (walau kena air liurnya) itu suci.   Keenam: Ayat ini menunjukkan keutamaan ilmu. Karena hewan pemburu yang sudah dilatih (karena diajarkan), hasil tangkapannya dihalalkan. Hewan yang tidak dilatih seperti ini, tidak dihalalkan hasil tangkapannya.   Ketujuh: Menyibukkan diri untuk melatih anjing, burung, atau selainnya sebagai hewan pemburu tidaklah tercela dan ini bukan berarti sia-sia atau tergolong sebagai suatu kebatilan.   Kedelapan: Dalil ini sebagai dalil bagi sebagian ulama yang membolehkan jual beli anjing pemburu. Karena untuk memiliki anjing semacam itu hanyalah lewat jalan jual beli.   Kesembilan: Disyaratkan membaca tasmiyyah(bismillah) ketika melepas hewan pemburu. Kalau tidak sengaja membaca bismillah, hasil tangkapan hewan pemburu tidaklah halal.   Kesepuluh: Dihalalkan makan hasil tangkapan hewan pemburu, baik ketika ditangkap dalam keadaan mati ataukah hidup.   Di akhir ayat disebutkan, “Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. Allah memerintahkan kita untuk bertakwa dan diingatkan akan hisab pada hari kiamat. Dan kiamat itu semakin dekat. Demikian disarikan dari Tafsir As-Sa’di, hlm. 221 karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Wallahu a’lam. Walhamdulillah, jadi ilmu bermanfaat dari satu ayat. Moga jadi pelajaran-pelajaran yang berharga dan bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan pada Jumat siang, 23 Ramadhan di rumah tercinta @ Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanjing anjing berburu belajar berburu ilmu keutamaan ilmu renungan ayat renungan quran

Renungan #29: Belajar dari Anjing Pemburu

Belajar yuk dari anjing pemburu, yang kami sebut kali ini dan ada 10 faedah menarik.   Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖقُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙوَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللَّهَ ۚإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad): “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang pemburu itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4) Allah mengatakan kepada Nabinya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mereka bertanya kepadamu tentang makanan yang dihalalkan untuk mereka.” Yang dihalalkan adalah makanan yang thayyib, yaitu makanan yang penuh manfaat dan kelezatan di dalamnya dan makanan tersebut tidak mengandung mudarat pada badan dan akal. Yang thayyib ini bisa kita temukan pada biji-bijian dan buah-buahan yang ada di daratan. Termasuk juga yang thayyib adalah berbagai hewan yang ada di darat dan laut. Yang dikecualikan di sini adalah hewan yang syari’at mengecualikannya seperti binatang buas dan berbagai hewan yang khabits.   Ayat ini menjelaskan bahwa secara mafhum, setiap yang khabits itu diharamkan. Allah Ta’ala berfirman, يُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan yang menghalalkan segala yang baik (thayyib)bagi mereka dan yang melarang segala yang buruk (khabits) bagi mereka.” (QS. Al-A’raf: 157)   Juga dihalalkan bagi mereka hasil buruan dari hewan pemburu yang telah diajarkan dan dilatih. Dan ada sepuluh pelajaran penting dari hewan pemburu tersebut sebagai berikut.   Pertama: Allah begitu menyayangi hamba-Nya di mana banyak sekali yang halal diberikan kepada kita. Hasil tangkapan hewan pemburu ini bukan diperoleh dengan proses penyembelihan. Contoh yang bisa dijadikan hewan pemburu: anjing, macan, burung elang, serta hewan lainnya yang memiliki taring dan cakar untuk menerkam mangsa.   Kedua: Hewan tersebut sudah diajarkan dan dilatih. Kalau disuruh berburu, maka hewan tersebut langsung lepas mencari mangsanya. Kalau disuruh berhenti atau dilarang, maka hewan tersebut berhenti. Kalau hewan buruan berhasil ditangkap, maka hewan pemburu tadi tidak memakannya untuknya sendiri. Makanya Allah sebutkan, تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ “kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu.” Berarti hewan pemburu ini menangkap hewan buruan untuk majikannya.   Ketiga:  Yang jadi hewan pemburu adalah anjing, burung, atau semacamnya yang bisa menangkap dengan taring atau cakarnya, bukan bisa melilit mangsanya seperti istilah hewan al-munkhaniqah dalam surah Al-Ma’idah ayat ketiga.   Keempat: Dibolehkan memelihara anjing pemburu sebagaimana ada hadits shahih yang mendukung hal ini. Padahal asalnya memelihara anjing itu diharamkan. Kalau boleh menggunakannya sebagai hewan pemburu dan boleh melatihnya, konsekuensinya berarti boleh memelihara hewan tersebut.   Kelima: Yang disentuh oleh anjing pemburu itu suci. Karena Allah membolehkannya dan tidak ada perintah untuk membersihkannya. Maka menunjukkan bekas tangkapannya (walau kena air liurnya) itu suci.   Keenam: Ayat ini menunjukkan keutamaan ilmu. Karena hewan pemburu yang sudah dilatih (karena diajarkan), hasil tangkapannya dihalalkan. Hewan yang tidak dilatih seperti ini, tidak dihalalkan hasil tangkapannya.   Ketujuh: Menyibukkan diri untuk melatih anjing, burung, atau selainnya sebagai hewan pemburu tidaklah tercela dan ini bukan berarti sia-sia atau tergolong sebagai suatu kebatilan.   Kedelapan: Dalil ini sebagai dalil bagi sebagian ulama yang membolehkan jual beli anjing pemburu. Karena untuk memiliki anjing semacam itu hanyalah lewat jalan jual beli.   Kesembilan: Disyaratkan membaca tasmiyyah(bismillah) ketika melepas hewan pemburu. Kalau tidak sengaja membaca bismillah, hasil tangkapan hewan pemburu tidaklah halal.   Kesepuluh: Dihalalkan makan hasil tangkapan hewan pemburu, baik ketika ditangkap dalam keadaan mati ataukah hidup.   Di akhir ayat disebutkan, “Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. Allah memerintahkan kita untuk bertakwa dan diingatkan akan hisab pada hari kiamat. Dan kiamat itu semakin dekat. Demikian disarikan dari Tafsir As-Sa’di, hlm. 221 karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Wallahu a’lam. Walhamdulillah, jadi ilmu bermanfaat dari satu ayat. Moga jadi pelajaran-pelajaran yang berharga dan bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan pada Jumat siang, 23 Ramadhan di rumah tercinta @ Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanjing anjing berburu belajar berburu ilmu keutamaan ilmu renungan ayat renungan quran
Belajar yuk dari anjing pemburu, yang kami sebut kali ini dan ada 10 faedah menarik.   Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖقُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙوَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللَّهَ ۚإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad): “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang pemburu itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4) Allah mengatakan kepada Nabinya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mereka bertanya kepadamu tentang makanan yang dihalalkan untuk mereka.” Yang dihalalkan adalah makanan yang thayyib, yaitu makanan yang penuh manfaat dan kelezatan di dalamnya dan makanan tersebut tidak mengandung mudarat pada badan dan akal. Yang thayyib ini bisa kita temukan pada biji-bijian dan buah-buahan yang ada di daratan. Termasuk juga yang thayyib adalah berbagai hewan yang ada di darat dan laut. Yang dikecualikan di sini adalah hewan yang syari’at mengecualikannya seperti binatang buas dan berbagai hewan yang khabits.   Ayat ini menjelaskan bahwa secara mafhum, setiap yang khabits itu diharamkan. Allah Ta’ala berfirman, يُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan yang menghalalkan segala yang baik (thayyib)bagi mereka dan yang melarang segala yang buruk (khabits) bagi mereka.” (QS. Al-A’raf: 157)   Juga dihalalkan bagi mereka hasil buruan dari hewan pemburu yang telah diajarkan dan dilatih. Dan ada sepuluh pelajaran penting dari hewan pemburu tersebut sebagai berikut.   Pertama: Allah begitu menyayangi hamba-Nya di mana banyak sekali yang halal diberikan kepada kita. Hasil tangkapan hewan pemburu ini bukan diperoleh dengan proses penyembelihan. Contoh yang bisa dijadikan hewan pemburu: anjing, macan, burung elang, serta hewan lainnya yang memiliki taring dan cakar untuk menerkam mangsa.   Kedua: Hewan tersebut sudah diajarkan dan dilatih. Kalau disuruh berburu, maka hewan tersebut langsung lepas mencari mangsanya. Kalau disuruh berhenti atau dilarang, maka hewan tersebut berhenti. Kalau hewan buruan berhasil ditangkap, maka hewan pemburu tadi tidak memakannya untuknya sendiri. Makanya Allah sebutkan, تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ “kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu.” Berarti hewan pemburu ini menangkap hewan buruan untuk majikannya.   Ketiga:  Yang jadi hewan pemburu adalah anjing, burung, atau semacamnya yang bisa menangkap dengan taring atau cakarnya, bukan bisa melilit mangsanya seperti istilah hewan al-munkhaniqah dalam surah Al-Ma’idah ayat ketiga.   Keempat: Dibolehkan memelihara anjing pemburu sebagaimana ada hadits shahih yang mendukung hal ini. Padahal asalnya memelihara anjing itu diharamkan. Kalau boleh menggunakannya sebagai hewan pemburu dan boleh melatihnya, konsekuensinya berarti boleh memelihara hewan tersebut.   Kelima: Yang disentuh oleh anjing pemburu itu suci. Karena Allah membolehkannya dan tidak ada perintah untuk membersihkannya. Maka menunjukkan bekas tangkapannya (walau kena air liurnya) itu suci.   Keenam: Ayat ini menunjukkan keutamaan ilmu. Karena hewan pemburu yang sudah dilatih (karena diajarkan), hasil tangkapannya dihalalkan. Hewan yang tidak dilatih seperti ini, tidak dihalalkan hasil tangkapannya.   Ketujuh: Menyibukkan diri untuk melatih anjing, burung, atau selainnya sebagai hewan pemburu tidaklah tercela dan ini bukan berarti sia-sia atau tergolong sebagai suatu kebatilan.   Kedelapan: Dalil ini sebagai dalil bagi sebagian ulama yang membolehkan jual beli anjing pemburu. Karena untuk memiliki anjing semacam itu hanyalah lewat jalan jual beli.   Kesembilan: Disyaratkan membaca tasmiyyah(bismillah) ketika melepas hewan pemburu. Kalau tidak sengaja membaca bismillah, hasil tangkapan hewan pemburu tidaklah halal.   Kesepuluh: Dihalalkan makan hasil tangkapan hewan pemburu, baik ketika ditangkap dalam keadaan mati ataukah hidup.   Di akhir ayat disebutkan, “Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. Allah memerintahkan kita untuk bertakwa dan diingatkan akan hisab pada hari kiamat. Dan kiamat itu semakin dekat. Demikian disarikan dari Tafsir As-Sa’di, hlm. 221 karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Wallahu a’lam. Walhamdulillah, jadi ilmu bermanfaat dari satu ayat. Moga jadi pelajaran-pelajaran yang berharga dan bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan pada Jumat siang, 23 Ramadhan di rumah tercinta @ Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanjing anjing berburu belajar berburu ilmu keutamaan ilmu renungan ayat renungan quran


Belajar yuk dari anjing pemburu, yang kami sebut kali ini dan ada 10 faedah menarik.   Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖقُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙوَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللَّهَ ۚإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad): “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang pemburu itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4) Allah mengatakan kepada Nabinya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mereka bertanya kepadamu tentang makanan yang dihalalkan untuk mereka.” Yang dihalalkan adalah makanan yang thayyib, yaitu makanan yang penuh manfaat dan kelezatan di dalamnya dan makanan tersebut tidak mengandung mudarat pada badan dan akal. Yang thayyib ini bisa kita temukan pada biji-bijian dan buah-buahan yang ada di daratan. Termasuk juga yang thayyib adalah berbagai hewan yang ada di darat dan laut. Yang dikecualikan di sini adalah hewan yang syari’at mengecualikannya seperti binatang buas dan berbagai hewan yang khabits.   Ayat ini menjelaskan bahwa secara mafhum, setiap yang khabits itu diharamkan. Allah Ta’ala berfirman, يُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan yang menghalalkan segala yang baik (thayyib)bagi mereka dan yang melarang segala yang buruk (khabits) bagi mereka.” (QS. Al-A’raf: 157)   Juga dihalalkan bagi mereka hasil buruan dari hewan pemburu yang telah diajarkan dan dilatih. Dan ada sepuluh pelajaran penting dari hewan pemburu tersebut sebagai berikut.   Pertama: Allah begitu menyayangi hamba-Nya di mana banyak sekali yang halal diberikan kepada kita. Hasil tangkapan hewan pemburu ini bukan diperoleh dengan proses penyembelihan. Contoh yang bisa dijadikan hewan pemburu: anjing, macan, burung elang, serta hewan lainnya yang memiliki taring dan cakar untuk menerkam mangsa.   Kedua: Hewan tersebut sudah diajarkan dan dilatih. Kalau disuruh berburu, maka hewan tersebut langsung lepas mencari mangsanya. Kalau disuruh berhenti atau dilarang, maka hewan tersebut berhenti. Kalau hewan buruan berhasil ditangkap, maka hewan pemburu tadi tidak memakannya untuknya sendiri. Makanya Allah sebutkan, تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ “kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu.” Berarti hewan pemburu ini menangkap hewan buruan untuk majikannya.   Ketiga:  Yang jadi hewan pemburu adalah anjing, burung, atau semacamnya yang bisa menangkap dengan taring atau cakarnya, bukan bisa melilit mangsanya seperti istilah hewan al-munkhaniqah dalam surah Al-Ma’idah ayat ketiga.   Keempat: Dibolehkan memelihara anjing pemburu sebagaimana ada hadits shahih yang mendukung hal ini. Padahal asalnya memelihara anjing itu diharamkan. Kalau boleh menggunakannya sebagai hewan pemburu dan boleh melatihnya, konsekuensinya berarti boleh memelihara hewan tersebut.   Kelima: Yang disentuh oleh anjing pemburu itu suci. Karena Allah membolehkannya dan tidak ada perintah untuk membersihkannya. Maka menunjukkan bekas tangkapannya (walau kena air liurnya) itu suci.   Keenam: Ayat ini menunjukkan keutamaan ilmu. Karena hewan pemburu yang sudah dilatih (karena diajarkan), hasil tangkapannya dihalalkan. Hewan yang tidak dilatih seperti ini, tidak dihalalkan hasil tangkapannya.   Ketujuh: Menyibukkan diri untuk melatih anjing, burung, atau selainnya sebagai hewan pemburu tidaklah tercela dan ini bukan berarti sia-sia atau tergolong sebagai suatu kebatilan.   Kedelapan: Dalil ini sebagai dalil bagi sebagian ulama yang membolehkan jual beli anjing pemburu. Karena untuk memiliki anjing semacam itu hanyalah lewat jalan jual beli.   Kesembilan: Disyaratkan membaca tasmiyyah(bismillah) ketika melepas hewan pemburu. Kalau tidak sengaja membaca bismillah, hasil tangkapan hewan pemburu tidaklah halal.   Kesepuluh: Dihalalkan makan hasil tangkapan hewan pemburu, baik ketika ditangkap dalam keadaan mati ataukah hidup.   Di akhir ayat disebutkan, “Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. Allah memerintahkan kita untuk bertakwa dan diingatkan akan hisab pada hari kiamat. Dan kiamat itu semakin dekat. Demikian disarikan dari Tafsir As-Sa’di, hlm. 221 karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Wallahu a’lam. Walhamdulillah, jadi ilmu bermanfaat dari satu ayat. Moga jadi pelajaran-pelajaran yang berharga dan bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan pada Jumat siang, 23 Ramadhan di rumah tercinta @ Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanjing anjing berburu belajar berburu ilmu keutamaan ilmu renungan ayat renungan quran

Kisah-kisah Husnul Khotimah

Kisah-kisah Husnul Khotimah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, [1] Wudhu Terakhir Dari Ummu Hisyam at-Thaiyah رأيت عبد الله بن بسر يتوضأ، فبينما هو يتوضأ خرجت نفسه Aku melihat Abdullah bin Busr berwudhu. Di tengah beliau wudhu, ruhnya keluar (meninggal). (Tarikh Abu Zur’ah ad-Dimasyqi, 1/255) [2] Meninggal ketika membaca al-Quran Ketika Misrah bin Muslim mendekati kematian, beliau mulai membuka al-Quran, dan tepat di surat Thaha. Hingga ketika sampai di firman Allah, وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى “Aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku).” Lalu beliau meninggal dunia. (Tartib al-Madarik, al-Qadhi Iyadh, 6/217) [3] Dari Abul Husain bin Fadhl al-Qatthan, beliau bercerita, Saya menemui Abu Bakr an-Naqqasy – ketika itu bertepatan hari selasa tanggal 3 Syawal tahun 351 H. Abu Bakr sangat memperhatikan untuk beramal baik. Beliau bergumam sesuatu, saya tidak tahu apa yang beliau baca. Tiba-tiba beliau membaca ayat ini dengan keras, لِمِثْلِ هَذَا فَلْيَعْمَلِ الْعَامِلُونَ “Yang kemenangan seperti inilah seharusnya dijadikan tujuan orang-orang yang beramal.” (QS. as-Shaffat: 61) Beliau baca sebanyak 3 kali, lalu beliau meninggal.. (Tarikh Baghdad, al-Khatib al-Baghdadi, 2/607). [4] Dari Abu Bakr bin Ziyad Saya ikut menyaksikan proses kematian Ibrahim bin Hani’. Ketika itu beliau puasa, lalu berkata kepada anaknya, “Aku haus sekali.” Datanglah putranya dengan membawa air. Lalu Ibrahim bertanya, “Apakah matahari sudah tenggelam?” “Belum.” Jawab anaknya. Beliaupun menolak untuk minum air itu. Lalu beliau membaca, لِمِثْلِ هَذَا فَلْيَعْمَلِ الْعَامِلُونَ “Yang kemenangan seperti inilah seharusnya dijadikan tujuan orang-orang yang beramal.” (QS. as-Shaffat: 61) Kemudian beliau meninggal.. rahimahullah.. (Tarikh Baghdad, al-Khatib al-Baghdadi, 7/163). [5] Dikisahkan bahwa Abdullah bin Ibrahim al-Khabari meninggal ketika menulis mushaf. Beliau sedang duduk menulis mushaf. Lalu beliau letakkan pena dari tangannya, dan bersandar. Lalu beliau mengatakan, واللّه هذا موت طيّب هيّن “Demi Allah, ini kematian yang baik, mudah..” Lalu beliau meninggal. (Thabaqat as-Syafi’iyah, al-Husaini, hlm. 173). [6] Kisah wafatnya Ismail an-Naisaburi Menjelang wafat, ibunya bertanya kepadanya. ‘Apa yang terjadi denganmu?’ Ismail tidak bisa bicara. Lalu beliau tuliskan di tangan ibunya, رَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ “Ketenteraman dan rezeki serta jannah kenikmatan..” Kemudian beliau meninggal. (Siyar A’lam an-Nubala’, 20/161). [7] Wafatnya Abu Zur’ah ar-Razi – ulama ahli hadis – Abu Ja’far, Muhammad bin Ali bercerita, Kami hadir ketika peristiwa wafatnya Abu Zur’ah. Ketika beliau sakit parah, ada banyak ahli hadis yang menjenguk. Ada Abu Hatim, Ibnu Warah, al-Mundzir bin Syadzan, dan para ulama hadis lainnya. Merekapun saling mengingatkan untuk mentalqin Abu Zur’ah. Namun mereka semua segan dengan Abu Zur’ah. “Coba kita bacakan hadis.” Usulan salah satu diantara mereka. Ibnu Warah, “Telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, bahwa Abdul Hamid bin Ja’far telah menceritakan kepada kami…” Abu Hatim, “Telah menceritakan kepada kami Imam Bundar, bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, bahwa Abdul Hamid bin Ja’far telah menceritakan kepada kami…” Sementara yang lain terdiam. Tiba-tiba Abu Zur’ah membuka matanya dalam kondisi mendekati kematian, sambil menyebut hadis, حدثنا بندار، حدثنا أبو عاصم، حدثنا عبد الحميد، عن صالح بن أبي عريب، عن كثير بن مرة، عن معاذ بن جبل، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (من كان آخر كلامه: لا إله إلا الله، دخل الجنة) “Telah menceritakan kepada kami Imam Bundar, bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, bahwa Abdul Hamid telah menceritakan kepada kami, dari Soleh bin Abi Arib, dari Katsir bin Murrah, dari Muadz bin Jabal, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Siapa yang kalimat terakhirnya, ‘Laa ilaaha illallah’ maka dia akan masuk surga.” Lalu beliau meninggal. Rahimahullah… Kematian itu pasti dan hanya sekali… Ya Rab.. jadikan kematian kami adalah kematian yang baik.. anugerahkanlah untuk kami husnul khatimah.. Amiin… Dinukil dari WA grup Syaikh al-Walid Saifun Nashr dan diterjemahkan secara bebas oleh Ustadz Ammi Nur Baits Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Tidak Shalat Apakah Istri Berdosa, Sunnah Di Bulan Dzulhijjah, Keistimewaan Bahasa Arab, Doa Pulang Dari Haji, Dr Ali Musri, Dzikir Asmaul Husna Dan Manfaatnya Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid

Kisah-kisah Husnul Khotimah

Kisah-kisah Husnul Khotimah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, [1] Wudhu Terakhir Dari Ummu Hisyam at-Thaiyah رأيت عبد الله بن بسر يتوضأ، فبينما هو يتوضأ خرجت نفسه Aku melihat Abdullah bin Busr berwudhu. Di tengah beliau wudhu, ruhnya keluar (meninggal). (Tarikh Abu Zur’ah ad-Dimasyqi, 1/255) [2] Meninggal ketika membaca al-Quran Ketika Misrah bin Muslim mendekati kematian, beliau mulai membuka al-Quran, dan tepat di surat Thaha. Hingga ketika sampai di firman Allah, وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى “Aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku).” Lalu beliau meninggal dunia. (Tartib al-Madarik, al-Qadhi Iyadh, 6/217) [3] Dari Abul Husain bin Fadhl al-Qatthan, beliau bercerita, Saya menemui Abu Bakr an-Naqqasy – ketika itu bertepatan hari selasa tanggal 3 Syawal tahun 351 H. Abu Bakr sangat memperhatikan untuk beramal baik. Beliau bergumam sesuatu, saya tidak tahu apa yang beliau baca. Tiba-tiba beliau membaca ayat ini dengan keras, لِمِثْلِ هَذَا فَلْيَعْمَلِ الْعَامِلُونَ “Yang kemenangan seperti inilah seharusnya dijadikan tujuan orang-orang yang beramal.” (QS. as-Shaffat: 61) Beliau baca sebanyak 3 kali, lalu beliau meninggal.. (Tarikh Baghdad, al-Khatib al-Baghdadi, 2/607). [4] Dari Abu Bakr bin Ziyad Saya ikut menyaksikan proses kematian Ibrahim bin Hani’. Ketika itu beliau puasa, lalu berkata kepada anaknya, “Aku haus sekali.” Datanglah putranya dengan membawa air. Lalu Ibrahim bertanya, “Apakah matahari sudah tenggelam?” “Belum.” Jawab anaknya. Beliaupun menolak untuk minum air itu. Lalu beliau membaca, لِمِثْلِ هَذَا فَلْيَعْمَلِ الْعَامِلُونَ “Yang kemenangan seperti inilah seharusnya dijadikan tujuan orang-orang yang beramal.” (QS. as-Shaffat: 61) Kemudian beliau meninggal.. rahimahullah.. (Tarikh Baghdad, al-Khatib al-Baghdadi, 7/163). [5] Dikisahkan bahwa Abdullah bin Ibrahim al-Khabari meninggal ketika menulis mushaf. Beliau sedang duduk menulis mushaf. Lalu beliau letakkan pena dari tangannya, dan bersandar. Lalu beliau mengatakan, واللّه هذا موت طيّب هيّن “Demi Allah, ini kematian yang baik, mudah..” Lalu beliau meninggal. (Thabaqat as-Syafi’iyah, al-Husaini, hlm. 173). [6] Kisah wafatnya Ismail an-Naisaburi Menjelang wafat, ibunya bertanya kepadanya. ‘Apa yang terjadi denganmu?’ Ismail tidak bisa bicara. Lalu beliau tuliskan di tangan ibunya, رَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ “Ketenteraman dan rezeki serta jannah kenikmatan..” Kemudian beliau meninggal. (Siyar A’lam an-Nubala’, 20/161). [7] Wafatnya Abu Zur’ah ar-Razi – ulama ahli hadis – Abu Ja’far, Muhammad bin Ali bercerita, Kami hadir ketika peristiwa wafatnya Abu Zur’ah. Ketika beliau sakit parah, ada banyak ahli hadis yang menjenguk. Ada Abu Hatim, Ibnu Warah, al-Mundzir bin Syadzan, dan para ulama hadis lainnya. Merekapun saling mengingatkan untuk mentalqin Abu Zur’ah. Namun mereka semua segan dengan Abu Zur’ah. “Coba kita bacakan hadis.” Usulan salah satu diantara mereka. Ibnu Warah, “Telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, bahwa Abdul Hamid bin Ja’far telah menceritakan kepada kami…” Abu Hatim, “Telah menceritakan kepada kami Imam Bundar, bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, bahwa Abdul Hamid bin Ja’far telah menceritakan kepada kami…” Sementara yang lain terdiam. Tiba-tiba Abu Zur’ah membuka matanya dalam kondisi mendekati kematian, sambil menyebut hadis, حدثنا بندار، حدثنا أبو عاصم، حدثنا عبد الحميد، عن صالح بن أبي عريب، عن كثير بن مرة، عن معاذ بن جبل، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (من كان آخر كلامه: لا إله إلا الله، دخل الجنة) “Telah menceritakan kepada kami Imam Bundar, bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, bahwa Abdul Hamid telah menceritakan kepada kami, dari Soleh bin Abi Arib, dari Katsir bin Murrah, dari Muadz bin Jabal, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Siapa yang kalimat terakhirnya, ‘Laa ilaaha illallah’ maka dia akan masuk surga.” Lalu beliau meninggal. Rahimahullah… Kematian itu pasti dan hanya sekali… Ya Rab.. jadikan kematian kami adalah kematian yang baik.. anugerahkanlah untuk kami husnul khatimah.. Amiin… Dinukil dari WA grup Syaikh al-Walid Saifun Nashr dan diterjemahkan secara bebas oleh Ustadz Ammi Nur Baits Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Tidak Shalat Apakah Istri Berdosa, Sunnah Di Bulan Dzulhijjah, Keistimewaan Bahasa Arab, Doa Pulang Dari Haji, Dr Ali Musri, Dzikir Asmaul Husna Dan Manfaatnya Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid
Kisah-kisah Husnul Khotimah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, [1] Wudhu Terakhir Dari Ummu Hisyam at-Thaiyah رأيت عبد الله بن بسر يتوضأ، فبينما هو يتوضأ خرجت نفسه Aku melihat Abdullah bin Busr berwudhu. Di tengah beliau wudhu, ruhnya keluar (meninggal). (Tarikh Abu Zur’ah ad-Dimasyqi, 1/255) [2] Meninggal ketika membaca al-Quran Ketika Misrah bin Muslim mendekati kematian, beliau mulai membuka al-Quran, dan tepat di surat Thaha. Hingga ketika sampai di firman Allah, وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى “Aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku).” Lalu beliau meninggal dunia. (Tartib al-Madarik, al-Qadhi Iyadh, 6/217) [3] Dari Abul Husain bin Fadhl al-Qatthan, beliau bercerita, Saya menemui Abu Bakr an-Naqqasy – ketika itu bertepatan hari selasa tanggal 3 Syawal tahun 351 H. Abu Bakr sangat memperhatikan untuk beramal baik. Beliau bergumam sesuatu, saya tidak tahu apa yang beliau baca. Tiba-tiba beliau membaca ayat ini dengan keras, لِمِثْلِ هَذَا فَلْيَعْمَلِ الْعَامِلُونَ “Yang kemenangan seperti inilah seharusnya dijadikan tujuan orang-orang yang beramal.” (QS. as-Shaffat: 61) Beliau baca sebanyak 3 kali, lalu beliau meninggal.. (Tarikh Baghdad, al-Khatib al-Baghdadi, 2/607). [4] Dari Abu Bakr bin Ziyad Saya ikut menyaksikan proses kematian Ibrahim bin Hani’. Ketika itu beliau puasa, lalu berkata kepada anaknya, “Aku haus sekali.” Datanglah putranya dengan membawa air. Lalu Ibrahim bertanya, “Apakah matahari sudah tenggelam?” “Belum.” Jawab anaknya. Beliaupun menolak untuk minum air itu. Lalu beliau membaca, لِمِثْلِ هَذَا فَلْيَعْمَلِ الْعَامِلُونَ “Yang kemenangan seperti inilah seharusnya dijadikan tujuan orang-orang yang beramal.” (QS. as-Shaffat: 61) Kemudian beliau meninggal.. rahimahullah.. (Tarikh Baghdad, al-Khatib al-Baghdadi, 7/163). [5] Dikisahkan bahwa Abdullah bin Ibrahim al-Khabari meninggal ketika menulis mushaf. Beliau sedang duduk menulis mushaf. Lalu beliau letakkan pena dari tangannya, dan bersandar. Lalu beliau mengatakan, واللّه هذا موت طيّب هيّن “Demi Allah, ini kematian yang baik, mudah..” Lalu beliau meninggal. (Thabaqat as-Syafi’iyah, al-Husaini, hlm. 173). [6] Kisah wafatnya Ismail an-Naisaburi Menjelang wafat, ibunya bertanya kepadanya. ‘Apa yang terjadi denganmu?’ Ismail tidak bisa bicara. Lalu beliau tuliskan di tangan ibunya, رَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ “Ketenteraman dan rezeki serta jannah kenikmatan..” Kemudian beliau meninggal. (Siyar A’lam an-Nubala’, 20/161). [7] Wafatnya Abu Zur’ah ar-Razi – ulama ahli hadis – Abu Ja’far, Muhammad bin Ali bercerita, Kami hadir ketika peristiwa wafatnya Abu Zur’ah. Ketika beliau sakit parah, ada banyak ahli hadis yang menjenguk. Ada Abu Hatim, Ibnu Warah, al-Mundzir bin Syadzan, dan para ulama hadis lainnya. Merekapun saling mengingatkan untuk mentalqin Abu Zur’ah. Namun mereka semua segan dengan Abu Zur’ah. “Coba kita bacakan hadis.” Usulan salah satu diantara mereka. Ibnu Warah, “Telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, bahwa Abdul Hamid bin Ja’far telah menceritakan kepada kami…” Abu Hatim, “Telah menceritakan kepada kami Imam Bundar, bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, bahwa Abdul Hamid bin Ja’far telah menceritakan kepada kami…” Sementara yang lain terdiam. Tiba-tiba Abu Zur’ah membuka matanya dalam kondisi mendekati kematian, sambil menyebut hadis, حدثنا بندار، حدثنا أبو عاصم، حدثنا عبد الحميد، عن صالح بن أبي عريب، عن كثير بن مرة، عن معاذ بن جبل، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (من كان آخر كلامه: لا إله إلا الله، دخل الجنة) “Telah menceritakan kepada kami Imam Bundar, bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, bahwa Abdul Hamid telah menceritakan kepada kami, dari Soleh bin Abi Arib, dari Katsir bin Murrah, dari Muadz bin Jabal, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Siapa yang kalimat terakhirnya, ‘Laa ilaaha illallah’ maka dia akan masuk surga.” Lalu beliau meninggal. Rahimahullah… Kematian itu pasti dan hanya sekali… Ya Rab.. jadikan kematian kami adalah kematian yang baik.. anugerahkanlah untuk kami husnul khatimah.. Amiin… Dinukil dari WA grup Syaikh al-Walid Saifun Nashr dan diterjemahkan secara bebas oleh Ustadz Ammi Nur Baits Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Tidak Shalat Apakah Istri Berdosa, Sunnah Di Bulan Dzulhijjah, Keistimewaan Bahasa Arab, Doa Pulang Dari Haji, Dr Ali Musri, Dzikir Asmaul Husna Dan Manfaatnya Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/464070342&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kisah-kisah Husnul Khotimah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, [1] Wudhu Terakhir Dari Ummu Hisyam at-Thaiyah رأيت عبد الله بن بسر يتوضأ، فبينما هو يتوضأ خرجت نفسه Aku melihat Abdullah bin Busr berwudhu. Di tengah beliau wudhu, ruhnya keluar (meninggal). (Tarikh Abu Zur’ah ad-Dimasyqi, 1/255) [2] Meninggal ketika membaca al-Quran Ketika Misrah bin Muslim mendekati kematian, beliau mulai membuka al-Quran, dan tepat di surat Thaha. Hingga ketika sampai di firman Allah, وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى “Aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku).” Lalu beliau meninggal dunia. (Tartib al-Madarik, al-Qadhi Iyadh, 6/217) [3] Dari Abul Husain bin Fadhl al-Qatthan, beliau bercerita, Saya menemui Abu Bakr an-Naqqasy – ketika itu bertepatan hari selasa tanggal 3 Syawal tahun 351 H. Abu Bakr sangat memperhatikan untuk beramal baik. Beliau bergumam sesuatu, saya tidak tahu apa yang beliau baca. Tiba-tiba beliau membaca ayat ini dengan keras, لِمِثْلِ هَذَا فَلْيَعْمَلِ الْعَامِلُونَ “Yang kemenangan seperti inilah seharusnya dijadikan tujuan orang-orang yang beramal.” (QS. as-Shaffat: 61) Beliau baca sebanyak 3 kali, lalu beliau meninggal.. (Tarikh Baghdad, al-Khatib al-Baghdadi, 2/607). [4] Dari Abu Bakr bin Ziyad Saya ikut menyaksikan proses kematian Ibrahim bin Hani’. Ketika itu beliau puasa, lalu berkata kepada anaknya, “Aku haus sekali.” Datanglah putranya dengan membawa air. Lalu Ibrahim bertanya, “Apakah matahari sudah tenggelam?” “Belum.” Jawab anaknya. Beliaupun menolak untuk minum air itu. Lalu beliau membaca, لِمِثْلِ هَذَا فَلْيَعْمَلِ الْعَامِلُونَ “Yang kemenangan seperti inilah seharusnya dijadikan tujuan orang-orang yang beramal.” (QS. as-Shaffat: 61) Kemudian beliau meninggal.. rahimahullah.. (Tarikh Baghdad, al-Khatib al-Baghdadi, 7/163). [5] Dikisahkan bahwa Abdullah bin Ibrahim al-Khabari meninggal ketika menulis mushaf. Beliau sedang duduk menulis mushaf. Lalu beliau letakkan pena dari tangannya, dan bersandar. Lalu beliau mengatakan, واللّه هذا موت طيّب هيّن “Demi Allah, ini kematian yang baik, mudah..” Lalu beliau meninggal. (Thabaqat as-Syafi’iyah, al-Husaini, hlm. 173). [6] Kisah wafatnya Ismail an-Naisaburi Menjelang wafat, ibunya bertanya kepadanya. ‘Apa yang terjadi denganmu?’ Ismail tidak bisa bicara. Lalu beliau tuliskan di tangan ibunya, رَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ “Ketenteraman dan rezeki serta jannah kenikmatan..” Kemudian beliau meninggal. (Siyar A’lam an-Nubala’, 20/161). [7] Wafatnya Abu Zur’ah ar-Razi – ulama ahli hadis – Abu Ja’far, Muhammad bin Ali bercerita, Kami hadir ketika peristiwa wafatnya Abu Zur’ah. Ketika beliau sakit parah, ada banyak ahli hadis yang menjenguk. Ada Abu Hatim, Ibnu Warah, al-Mundzir bin Syadzan, dan para ulama hadis lainnya. Merekapun saling mengingatkan untuk mentalqin Abu Zur’ah. Namun mereka semua segan dengan Abu Zur’ah. “Coba kita bacakan hadis.” Usulan salah satu diantara mereka. Ibnu Warah, “Telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, bahwa Abdul Hamid bin Ja’far telah menceritakan kepada kami…” Abu Hatim, “Telah menceritakan kepada kami Imam Bundar, bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, bahwa Abdul Hamid bin Ja’far telah menceritakan kepada kami…” Sementara yang lain terdiam. Tiba-tiba Abu Zur’ah membuka matanya dalam kondisi mendekati kematian, sambil menyebut hadis, حدثنا بندار، حدثنا أبو عاصم، حدثنا عبد الحميد، عن صالح بن أبي عريب، عن كثير بن مرة، عن معاذ بن جبل، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (من كان آخر كلامه: لا إله إلا الله، دخل الجنة) “Telah menceritakan kepada kami Imam Bundar, bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, bahwa Abdul Hamid telah menceritakan kepada kami, dari Soleh bin Abi Arib, dari Katsir bin Murrah, dari Muadz bin Jabal, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Siapa yang kalimat terakhirnya, ‘Laa ilaaha illallah’ maka dia akan masuk surga.” Lalu beliau meninggal. Rahimahullah… Kematian itu pasti dan hanya sekali… Ya Rab.. jadikan kematian kami adalah kematian yang baik.. anugerahkanlah untuk kami husnul khatimah.. Amiin… Dinukil dari WA grup Syaikh al-Walid Saifun Nashr dan diterjemahkan secara bebas oleh Ustadz Ammi Nur Baits Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Tidak Shalat Apakah Istri Berdosa, Sunnah Di Bulan Dzulhijjah, Keistimewaan Bahasa Arab, Doa Pulang Dari Haji, Dr Ali Musri, Dzikir Asmaul Husna Dan Manfaatnya Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidak Harus Memberi Tahu Penerima bahwa itu Zakat

Tidak Harus Memberi Tahu Penerima bahwa itu Zakat Apakah penerima zakat harus diberi tahu bahwa itu zakat? Apakah harus ada ijab qabul? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan bagian dari syarat membayar zakat, harus memberi tahu kepada penerima bahwa itu adalah zakat. Selama kita yakin bahwa orang yang menerima zakat itu adalah mustahiq. Sehingga tidak perlu ada ijab qabul. Lain halnya jika kita titipkan ke lembaga tertentu, kita harus memberi tahu bahwa harta yang kita titipkan statusnya adalah harta zakat, agar petugas bisa menyerahkannya ke pihak yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat). An-Nawawi mengatakan, إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ، وقد صرح بالمسألة إمام الحرمين – أي : الجويني – ، وآخرون Jika pemilik atau orang lain menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan dia tidak menyampaikan keterangan bahwa itu zakat, atau sama sekali tidak menyampaikan keterangan apapun, maka hukumnya sah sebagai zakat. Inilah pendapat yang lebih kuat, sebagaimana yang ditegaskan jumhur. Dan masalah ini telah ditegaskan oleh Imam al-Haramain – al-Juwaini – dan beberapa ulama lainnya. (al-Majmu’, 6/233) Ibnu Qudamah mengatakan, وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره Ketika si A menyerahkan zakat kepada orang yang dia yakini fakir, maka dia tidak perlu memberi tahukan bahwa itu zakat. Al-Hasan mengatakan, “Apakah kamu ingin untuk membuat sedih hatinya dengan mengatakan, ‘Ini zakat?! Jangan kasih tahu bahwa itu zakat.” Lalu Ibnu Qudamah membawakan riwayat dari Imam Ahmad, Ahmad bin Hasan pernah bertanya kepada Imam Ahmad, ‘Ketika seseorang menyerahkan zakat ke orang miskin, apakah dia perlu memberi tahu bahwa itu zakat atau cukup diam saja?’ Jawab Imam Ahmad, ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه Mengapa dia harus membuatnya sedih dengan menyampaikan semacam ini?! Kasihkan saja, dan cukup diam. Apa perlunya dia memberi tahukan ini hingga membuatnya sedih. (al-Mughni, 2/508) An-Nawawi ulama bermadzhab Syafiiyah, sementara Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali. Kita tambahkan komentar dari madzhab Malikiyah, Dalam as-Syarh al-Kabir, Syaikh ad-Dardir menyatakan, ولا يشترط إعلامه ، أو علمه بأنها زكاة ، بل قال اللقاني : يكره إعلامه ؛ لما فيه مِن كسر قلب الفقير ، وهو ظاهر ، خلافاً لمَن قال بالاشتراط Tidak disyaratkan untuk memberi tahu bahwa itu zakat. Bahkan al-Laqqani mengatakan, ‘Makruh memberi tahu bahwa itu zakat, karena bisa membuat sedih hati si miskin.’ Dan ini yang lebih kuat, tidak sebagaimana pendapat yang mengatakan harus memberi tahu. (as-Syarh al-Kabir, 1/500) Dan ini pula yang difatwakan Lajnah Daimah, إذا دفعت زكاتك إلى من تعلم أنه مستحق لها بنية الزكاة فهي زكاة صحيحة ، ونرجو أن يقبلها الله تعالى منك ، ولا يلزمك إخبار الآخذ بأنها زكاة Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241) Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya. Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Transfer Pahala, Binatang Yang Masuk Neraka, Hukum Selingkuh Menurut Islam, Hadits Cicak, Bacaan Bilal Shalat Tarawih 23 Rakaat Doc, Contoh Kultum Sederhana Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 214 QRIS donasi Yufid

Tidak Harus Memberi Tahu Penerima bahwa itu Zakat

Tidak Harus Memberi Tahu Penerima bahwa itu Zakat Apakah penerima zakat harus diberi tahu bahwa itu zakat? Apakah harus ada ijab qabul? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan bagian dari syarat membayar zakat, harus memberi tahu kepada penerima bahwa itu adalah zakat. Selama kita yakin bahwa orang yang menerima zakat itu adalah mustahiq. Sehingga tidak perlu ada ijab qabul. Lain halnya jika kita titipkan ke lembaga tertentu, kita harus memberi tahu bahwa harta yang kita titipkan statusnya adalah harta zakat, agar petugas bisa menyerahkannya ke pihak yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat). An-Nawawi mengatakan, إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ، وقد صرح بالمسألة إمام الحرمين – أي : الجويني – ، وآخرون Jika pemilik atau orang lain menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan dia tidak menyampaikan keterangan bahwa itu zakat, atau sama sekali tidak menyampaikan keterangan apapun, maka hukumnya sah sebagai zakat. Inilah pendapat yang lebih kuat, sebagaimana yang ditegaskan jumhur. Dan masalah ini telah ditegaskan oleh Imam al-Haramain – al-Juwaini – dan beberapa ulama lainnya. (al-Majmu’, 6/233) Ibnu Qudamah mengatakan, وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره Ketika si A menyerahkan zakat kepada orang yang dia yakini fakir, maka dia tidak perlu memberi tahukan bahwa itu zakat. Al-Hasan mengatakan, “Apakah kamu ingin untuk membuat sedih hatinya dengan mengatakan, ‘Ini zakat?! Jangan kasih tahu bahwa itu zakat.” Lalu Ibnu Qudamah membawakan riwayat dari Imam Ahmad, Ahmad bin Hasan pernah bertanya kepada Imam Ahmad, ‘Ketika seseorang menyerahkan zakat ke orang miskin, apakah dia perlu memberi tahu bahwa itu zakat atau cukup diam saja?’ Jawab Imam Ahmad, ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه Mengapa dia harus membuatnya sedih dengan menyampaikan semacam ini?! Kasihkan saja, dan cukup diam. Apa perlunya dia memberi tahukan ini hingga membuatnya sedih. (al-Mughni, 2/508) An-Nawawi ulama bermadzhab Syafiiyah, sementara Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali. Kita tambahkan komentar dari madzhab Malikiyah, Dalam as-Syarh al-Kabir, Syaikh ad-Dardir menyatakan, ولا يشترط إعلامه ، أو علمه بأنها زكاة ، بل قال اللقاني : يكره إعلامه ؛ لما فيه مِن كسر قلب الفقير ، وهو ظاهر ، خلافاً لمَن قال بالاشتراط Tidak disyaratkan untuk memberi tahu bahwa itu zakat. Bahkan al-Laqqani mengatakan, ‘Makruh memberi tahu bahwa itu zakat, karena bisa membuat sedih hati si miskin.’ Dan ini yang lebih kuat, tidak sebagaimana pendapat yang mengatakan harus memberi tahu. (as-Syarh al-Kabir, 1/500) Dan ini pula yang difatwakan Lajnah Daimah, إذا دفعت زكاتك إلى من تعلم أنه مستحق لها بنية الزكاة فهي زكاة صحيحة ، ونرجو أن يقبلها الله تعالى منك ، ولا يلزمك إخبار الآخذ بأنها زكاة Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241) Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya. Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Transfer Pahala, Binatang Yang Masuk Neraka, Hukum Selingkuh Menurut Islam, Hadits Cicak, Bacaan Bilal Shalat Tarawih 23 Rakaat Doc, Contoh Kultum Sederhana Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 214 QRIS donasi Yufid
Tidak Harus Memberi Tahu Penerima bahwa itu Zakat Apakah penerima zakat harus diberi tahu bahwa itu zakat? Apakah harus ada ijab qabul? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan bagian dari syarat membayar zakat, harus memberi tahu kepada penerima bahwa itu adalah zakat. Selama kita yakin bahwa orang yang menerima zakat itu adalah mustahiq. Sehingga tidak perlu ada ijab qabul. Lain halnya jika kita titipkan ke lembaga tertentu, kita harus memberi tahu bahwa harta yang kita titipkan statusnya adalah harta zakat, agar petugas bisa menyerahkannya ke pihak yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat). An-Nawawi mengatakan, إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ، وقد صرح بالمسألة إمام الحرمين – أي : الجويني – ، وآخرون Jika pemilik atau orang lain menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan dia tidak menyampaikan keterangan bahwa itu zakat, atau sama sekali tidak menyampaikan keterangan apapun, maka hukumnya sah sebagai zakat. Inilah pendapat yang lebih kuat, sebagaimana yang ditegaskan jumhur. Dan masalah ini telah ditegaskan oleh Imam al-Haramain – al-Juwaini – dan beberapa ulama lainnya. (al-Majmu’, 6/233) Ibnu Qudamah mengatakan, وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره Ketika si A menyerahkan zakat kepada orang yang dia yakini fakir, maka dia tidak perlu memberi tahukan bahwa itu zakat. Al-Hasan mengatakan, “Apakah kamu ingin untuk membuat sedih hatinya dengan mengatakan, ‘Ini zakat?! Jangan kasih tahu bahwa itu zakat.” Lalu Ibnu Qudamah membawakan riwayat dari Imam Ahmad, Ahmad bin Hasan pernah bertanya kepada Imam Ahmad, ‘Ketika seseorang menyerahkan zakat ke orang miskin, apakah dia perlu memberi tahu bahwa itu zakat atau cukup diam saja?’ Jawab Imam Ahmad, ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه Mengapa dia harus membuatnya sedih dengan menyampaikan semacam ini?! Kasihkan saja, dan cukup diam. Apa perlunya dia memberi tahukan ini hingga membuatnya sedih. (al-Mughni, 2/508) An-Nawawi ulama bermadzhab Syafiiyah, sementara Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali. Kita tambahkan komentar dari madzhab Malikiyah, Dalam as-Syarh al-Kabir, Syaikh ad-Dardir menyatakan, ولا يشترط إعلامه ، أو علمه بأنها زكاة ، بل قال اللقاني : يكره إعلامه ؛ لما فيه مِن كسر قلب الفقير ، وهو ظاهر ، خلافاً لمَن قال بالاشتراط Tidak disyaratkan untuk memberi tahu bahwa itu zakat. Bahkan al-Laqqani mengatakan, ‘Makruh memberi tahu bahwa itu zakat, karena bisa membuat sedih hati si miskin.’ Dan ini yang lebih kuat, tidak sebagaimana pendapat yang mengatakan harus memberi tahu. (as-Syarh al-Kabir, 1/500) Dan ini pula yang difatwakan Lajnah Daimah, إذا دفعت زكاتك إلى من تعلم أنه مستحق لها بنية الزكاة فهي زكاة صحيحة ، ونرجو أن يقبلها الله تعالى منك ، ولا يلزمك إخبار الآخذ بأنها زكاة Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241) Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya. Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Transfer Pahala, Binatang Yang Masuk Neraka, Hukum Selingkuh Menurut Islam, Hadits Cicak, Bacaan Bilal Shalat Tarawih 23 Rakaat Doc, Contoh Kultum Sederhana Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 214 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/484791516&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tidak Harus Memberi Tahu Penerima bahwa itu Zakat Apakah penerima zakat harus diberi tahu bahwa itu zakat? Apakah harus ada ijab qabul? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan bagian dari syarat membayar zakat, harus memberi tahu kepada penerima bahwa itu adalah zakat. Selama kita yakin bahwa orang yang menerima zakat itu adalah mustahiq. Sehingga tidak perlu ada ijab qabul. Lain halnya jika kita titipkan ke lembaga tertentu, kita harus memberi tahu bahwa harta yang kita titipkan statusnya adalah harta zakat, agar petugas bisa menyerahkannya ke pihak yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat). An-Nawawi mengatakan, إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ، وقد صرح بالمسألة إمام الحرمين – أي : الجويني – ، وآخرون Jika pemilik atau orang lain menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan dia tidak menyampaikan keterangan bahwa itu zakat, atau sama sekali tidak menyampaikan keterangan apapun, maka hukumnya sah sebagai zakat. Inilah pendapat yang lebih kuat, sebagaimana yang ditegaskan jumhur. Dan masalah ini telah ditegaskan oleh Imam al-Haramain – al-Juwaini – dan beberapa ulama lainnya. (al-Majmu’, 6/233) Ibnu Qudamah mengatakan, وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره Ketika si A menyerahkan zakat kepada orang yang dia yakini fakir, maka dia tidak perlu memberi tahukan bahwa itu zakat. Al-Hasan mengatakan, “Apakah kamu ingin untuk membuat sedih hatinya dengan mengatakan, ‘Ini zakat?! Jangan kasih tahu bahwa itu zakat.” Lalu Ibnu Qudamah membawakan riwayat dari Imam Ahmad, Ahmad bin Hasan pernah bertanya kepada Imam Ahmad, ‘Ketika seseorang menyerahkan zakat ke orang miskin, apakah dia perlu memberi tahu bahwa itu zakat atau cukup diam saja?’ Jawab Imam Ahmad, ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه Mengapa dia harus membuatnya sedih dengan menyampaikan semacam ini?! Kasihkan saja, dan cukup diam. Apa perlunya dia memberi tahukan ini hingga membuatnya sedih. (al-Mughni, 2/508) An-Nawawi ulama bermadzhab Syafiiyah, sementara Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali. Kita tambahkan komentar dari madzhab Malikiyah, Dalam as-Syarh al-Kabir, Syaikh ad-Dardir menyatakan, ولا يشترط إعلامه ، أو علمه بأنها زكاة ، بل قال اللقاني : يكره إعلامه ؛ لما فيه مِن كسر قلب الفقير ، وهو ظاهر ، خلافاً لمَن قال بالاشتراط Tidak disyaratkan untuk memberi tahu bahwa itu zakat. Bahkan al-Laqqani mengatakan, ‘Makruh memberi tahu bahwa itu zakat, karena bisa membuat sedih hati si miskin.’ Dan ini yang lebih kuat, tidak sebagaimana pendapat yang mengatakan harus memberi tahu. (as-Syarh al-Kabir, 1/500) Dan ini pula yang difatwakan Lajnah Daimah, إذا دفعت زكاتك إلى من تعلم أنه مستحق لها بنية الزكاة فهي زكاة صحيحة ، ونرجو أن يقبلها الله تعالى منك ، ولا يلزمك إخبار الآخذ بأنها زكاة Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241) Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya. Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Transfer Pahala, Binatang Yang Masuk Neraka, Hukum Selingkuh Menurut Islam, Hadits Cicak, Bacaan Bilal Shalat Tarawih 23 Rakaat Doc, Contoh Kultum Sederhana Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 214 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cukup 100 rb untuk Pembebasan Kantor Yufid

Cukup 100 rb untuk Pembebasan Kantor Yufid Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami bersyukur kepada Allah atas kemudahan yang Dia berikan kepada kami untuk menjadi media belajar islam bagi masyarakat. Dan kami berharap semoga Allah memberikan keberkahan bagi web konsultasisyariah.com sehingga semakin memberi manfaat bagi umat. Data KonsultasiSyariah.com sepanjang Ramadhan 2018 Alhamdulillah, untuk Ramadhan kali ini, jumlah pengunjung web konsultasisyariah.com telah menembus angka 100ribu perhari. Sementara pada peak season, sempat menembus angka 200ribu dalam sehari. Sungguh ini murni karunia dari Allah, walhamdulillah. Dan selanjutnya kami tidak lupa menyampaikan terima kasih atas kepercayaan para pengunjung web yang telah menjadikan situs ini sebagai media belajar. Semoga menjadi amal yang diterima oleh Allah. Ini baru satu situs.. konsultasisyariah.com.. sementara yufid juga mengembangkan situs media belajar lainnya, seperti pengusahamuslim.com yang khusus menyajikan artikel masalah muamalah, khotbahjumat.com berisi panduan dan kumpulan khutbah dan kultum, kisahmuslim.com menyajikan kisah riil yang menggugah jiwa.. dan masih banyak situs lainnya. Anda-pun bisa terlibat untuk turut mendapatkan pahala menyebarkan kebaikan melalui semua media itu, termasuk konsultsisyariah.com.. dengan ikut kerja sama mewujudkan kantor yufid yang baru. Cukup hanya dengan donasi 100rb saja, dan dana ini akan kami wujudkan dalam bentuk wakaf bangunan fisik kantor yufid. Jika ada 30% saja dari total pengunjung ikut berdonasi, berarti potensi donasi yang bisa dikumpulkan 30.000 x 100.000 = 3M. Dan semoga anda termasuk bagian dari 30% itu… Dengan demikian, semoga anda turut mendapatkan sekian persen pahala dari upaya yufid menyebarkan kebaikan di masyarakat melalui semua situs yufid. Dan jika donasi sudah terpenuhi, kesempatan wakaf langsung kami tutup.. Kita jadikan ramadhan ini kesempatan untuk mendulang pahala, termasuk moment untuk wakaf.. Demikian, semoga bermanfaat.. Amal Jariyah, Wakaf Kantor Yayasan Yufid Network Donasi Wakaf Kantor Yayasan Yufid Network Lokasi Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya), Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Rekening Donasi : -BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN -BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK *Untuk mempermudah laporan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Konfirmasi Donasi via SMS/WA : 0877 3839 4989 Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank yang dituju (Contoh: Abdullah/wakaf/5.000.119/BNI Syariah) KARENA LIBUR CUTI BERSAMA MOHON MAAF JIKA TERJADI KETERLAMBATAN KONFIRMASI KEPADA MUHSININ Info lebih lanjut: 🔍 Mengganti Nazar Dengan Yang Lain, Kalimat Ijab Kabul Yang Benar, Puasa Rejab, Keputihan Membatalkan Puasa, Kumpulan Hadits Tentang Berpikir Kritis, Kisah Ngeres Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 241 QRIS donasi Yufid

Cukup 100 rb untuk Pembebasan Kantor Yufid

Cukup 100 rb untuk Pembebasan Kantor Yufid Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami bersyukur kepada Allah atas kemudahan yang Dia berikan kepada kami untuk menjadi media belajar islam bagi masyarakat. Dan kami berharap semoga Allah memberikan keberkahan bagi web konsultasisyariah.com sehingga semakin memberi manfaat bagi umat. Data KonsultasiSyariah.com sepanjang Ramadhan 2018 Alhamdulillah, untuk Ramadhan kali ini, jumlah pengunjung web konsultasisyariah.com telah menembus angka 100ribu perhari. Sementara pada peak season, sempat menembus angka 200ribu dalam sehari. Sungguh ini murni karunia dari Allah, walhamdulillah. Dan selanjutnya kami tidak lupa menyampaikan terima kasih atas kepercayaan para pengunjung web yang telah menjadikan situs ini sebagai media belajar. Semoga menjadi amal yang diterima oleh Allah. Ini baru satu situs.. konsultasisyariah.com.. sementara yufid juga mengembangkan situs media belajar lainnya, seperti pengusahamuslim.com yang khusus menyajikan artikel masalah muamalah, khotbahjumat.com berisi panduan dan kumpulan khutbah dan kultum, kisahmuslim.com menyajikan kisah riil yang menggugah jiwa.. dan masih banyak situs lainnya. Anda-pun bisa terlibat untuk turut mendapatkan pahala menyebarkan kebaikan melalui semua media itu, termasuk konsultsisyariah.com.. dengan ikut kerja sama mewujudkan kantor yufid yang baru. Cukup hanya dengan donasi 100rb saja, dan dana ini akan kami wujudkan dalam bentuk wakaf bangunan fisik kantor yufid. Jika ada 30% saja dari total pengunjung ikut berdonasi, berarti potensi donasi yang bisa dikumpulkan 30.000 x 100.000 = 3M. Dan semoga anda termasuk bagian dari 30% itu… Dengan demikian, semoga anda turut mendapatkan sekian persen pahala dari upaya yufid menyebarkan kebaikan di masyarakat melalui semua situs yufid. Dan jika donasi sudah terpenuhi, kesempatan wakaf langsung kami tutup.. Kita jadikan ramadhan ini kesempatan untuk mendulang pahala, termasuk moment untuk wakaf.. Demikian, semoga bermanfaat.. Amal Jariyah, Wakaf Kantor Yayasan Yufid Network Donasi Wakaf Kantor Yayasan Yufid Network Lokasi Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya), Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Rekening Donasi : -BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN -BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK *Untuk mempermudah laporan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Konfirmasi Donasi via SMS/WA : 0877 3839 4989 Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank yang dituju (Contoh: Abdullah/wakaf/5.000.119/BNI Syariah) KARENA LIBUR CUTI BERSAMA MOHON MAAF JIKA TERJADI KETERLAMBATAN KONFIRMASI KEPADA MUHSININ Info lebih lanjut: 🔍 Mengganti Nazar Dengan Yang Lain, Kalimat Ijab Kabul Yang Benar, Puasa Rejab, Keputihan Membatalkan Puasa, Kumpulan Hadits Tentang Berpikir Kritis, Kisah Ngeres Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 241 QRIS donasi Yufid
Cukup 100 rb untuk Pembebasan Kantor Yufid Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami bersyukur kepada Allah atas kemudahan yang Dia berikan kepada kami untuk menjadi media belajar islam bagi masyarakat. Dan kami berharap semoga Allah memberikan keberkahan bagi web konsultasisyariah.com sehingga semakin memberi manfaat bagi umat. Data KonsultasiSyariah.com sepanjang Ramadhan 2018 Alhamdulillah, untuk Ramadhan kali ini, jumlah pengunjung web konsultasisyariah.com telah menembus angka 100ribu perhari. Sementara pada peak season, sempat menembus angka 200ribu dalam sehari. Sungguh ini murni karunia dari Allah, walhamdulillah. Dan selanjutnya kami tidak lupa menyampaikan terima kasih atas kepercayaan para pengunjung web yang telah menjadikan situs ini sebagai media belajar. Semoga menjadi amal yang diterima oleh Allah. Ini baru satu situs.. konsultasisyariah.com.. sementara yufid juga mengembangkan situs media belajar lainnya, seperti pengusahamuslim.com yang khusus menyajikan artikel masalah muamalah, khotbahjumat.com berisi panduan dan kumpulan khutbah dan kultum, kisahmuslim.com menyajikan kisah riil yang menggugah jiwa.. dan masih banyak situs lainnya. Anda-pun bisa terlibat untuk turut mendapatkan pahala menyebarkan kebaikan melalui semua media itu, termasuk konsultsisyariah.com.. dengan ikut kerja sama mewujudkan kantor yufid yang baru. Cukup hanya dengan donasi 100rb saja, dan dana ini akan kami wujudkan dalam bentuk wakaf bangunan fisik kantor yufid. Jika ada 30% saja dari total pengunjung ikut berdonasi, berarti potensi donasi yang bisa dikumpulkan 30.000 x 100.000 = 3M. Dan semoga anda termasuk bagian dari 30% itu… Dengan demikian, semoga anda turut mendapatkan sekian persen pahala dari upaya yufid menyebarkan kebaikan di masyarakat melalui semua situs yufid. Dan jika donasi sudah terpenuhi, kesempatan wakaf langsung kami tutup.. Kita jadikan ramadhan ini kesempatan untuk mendulang pahala, termasuk moment untuk wakaf.. Demikian, semoga bermanfaat.. Amal Jariyah, Wakaf Kantor Yayasan Yufid Network Donasi Wakaf Kantor Yayasan Yufid Network Lokasi Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya), Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Rekening Donasi : -BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN -BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK *Untuk mempermudah laporan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Konfirmasi Donasi via SMS/WA : 0877 3839 4989 Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank yang dituju (Contoh: Abdullah/wakaf/5.000.119/BNI Syariah) KARENA LIBUR CUTI BERSAMA MOHON MAAF JIKA TERJADI KETERLAMBATAN KONFIRMASI KEPADA MUHSININ Info lebih lanjut: 🔍 Mengganti Nazar Dengan Yang Lain, Kalimat Ijab Kabul Yang Benar, Puasa Rejab, Keputihan Membatalkan Puasa, Kumpulan Hadits Tentang Berpikir Kritis, Kisah Ngeres Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 241 QRIS donasi Yufid


Cukup 100 rb untuk Pembebasan Kantor Yufid Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami bersyukur kepada Allah atas kemudahan yang Dia berikan kepada kami untuk menjadi media belajar islam bagi masyarakat. Dan kami berharap semoga Allah memberikan keberkahan bagi web konsultasisyariah.com sehingga semakin memberi manfaat bagi umat. <img aria-describedby="caption-attachment-31884" decoding="async" class="wp-image-31884 size-full" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/update-data-ks.png" alt="" width="1058" height="574" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/update-data-ks.png 1058w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/update-data-ks-300x163.png 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/update-data-ks-1024x556.png 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/update-data-ks-150x81.png 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/update-data-ks-768x417.png 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/update-data-ks-696x378.png 696w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/update-data-ks-774x420.png 774w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/update-data-ks-20x11.png 20w" sizes="(max-width: 1058px) 100vw, 1058px" />Data KonsultasiSyariah.com sepanjang Ramadhan 2018 Alhamdulillah, untuk Ramadhan kali ini, jumlah pengunjung web konsultasisyariah.com telah menembus angka 100ribu perhari. Sementara pada peak season, sempat menembus angka 200ribu dalam sehari. Sungguh ini murni karunia dari Allah, walhamdulillah. Dan selanjutnya kami tidak lupa menyampaikan terima kasih atas kepercayaan para pengunjung web yang telah menjadikan situs ini sebagai media belajar. Semoga menjadi amal yang diterima oleh Allah. Ini baru satu situs.. konsultasisyariah.com.. sementara yufid juga mengembangkan situs media belajar lainnya, seperti pengusahamuslim.com yang khusus menyajikan artikel masalah muamalah, khotbahjumat.com berisi panduan dan kumpulan khutbah dan kultum, kisahmuslim.com menyajikan kisah riil yang menggugah jiwa.. dan masih banyak situs lainnya. Anda-pun bisa terlibat untuk turut mendapatkan pahala menyebarkan kebaikan melalui semua media itu, termasuk konsultsisyariah.com.. dengan ikut kerja sama mewujudkan kantor yufid yang baru. Cukup hanya dengan donasi 100rb saja, dan dana ini akan kami wujudkan dalam bentuk wakaf bangunan fisik kantor yufid. Jika ada 30% saja dari total pengunjung ikut berdonasi, berarti potensi donasi yang bisa dikumpulkan 30.000 x 100.000 = 3M. Dan semoga anda termasuk bagian dari 30% itu… Dengan demikian, semoga anda turut mendapatkan sekian persen pahala dari upaya yufid menyebarkan kebaikan di masyarakat melalui semua situs yufid. Dan jika donasi sudah terpenuhi, kesempatan wakaf langsung kami tutup.. Kita jadikan ramadhan ini kesempatan untuk mendulang pahala, termasuk moment untuk wakaf.. Demikian, semoga bermanfaat.. Amal Jariyah, Wakaf Kantor Yayasan Yufid Network Donasi Wakaf Kantor Yayasan Yufid Network Lokasi Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya), Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Rekening Donasi : -BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN -BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK *Untuk mempermudah laporan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Konfirmasi Donasi via SMS/WA : 0877 3839 4989 Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank yang dituju (Contoh: Abdullah/wakaf/5.000.119/BNI Syariah) KARENA LIBUR CUTI BERSAMA MOHON MAAF JIKA TERJADI KETERLAMBATAN KONFIRMASI KEPADA MUHSININ Info lebih lanjut: 🔍 Mengganti Nazar Dengan Yang Lain, Kalimat Ijab Kabul Yang Benar, Puasa Rejab, Keputihan Membatalkan Puasa, Kumpulan Hadits Tentang Berpikir Kritis, Kisah Ngeres Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 241 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Potret Salaf dalam Semangat Meninggalkan Larangan

Dalam masalah meninggalkan larangan, generasi salaf adalah sebaik-baik generasi dalam memberikan contoh dan teladan bagi generasi belakangan (khalaf).Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 6647) dan Muslim (no. 1646) dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ“Sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapak kalian.”Sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar ‘Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Dan perlu diketahui, perkara ini adalah kebiasaan mereka di masa jahiliyyah sebelum datangnya Islam. Mereka sudah terbiasa melakukan hal ini, lisan mereka seolah sudah otomatis bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak mereka ketika bersumpah.‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ“Sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapk kalian.”Lalu ‘Umar mengatakan,فَوَاللَّهِ مَا حَلَفْتُ بِهَا مُنْذُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ذَاكِرًا وَلاَ آثِرًا“Demi Allah, aku tidak pernah lagi bersumpah dengannya sejak aku mendengar (larangan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik bersumpah sendiri atau mengutip sumpah orang lain.”Lihatlah bagaimana keteguhan ‘Umar bin Khaththab untuk bersegera mematuhi larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal sumpah dengan menyebut nama selain Allah tersebut sudah mendarah daging dalam diri dan lisan mereka ketika masih di masa jahiliyyah. Bahkan hanya sekedar mengutip ucapan sumpah orang lain pun ‘Umar tidak mau, supaya dia tidak kembali lagi kepada kebiasaannya yang dulu.Contoh menakjubkan lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 4617) dan Muslim (no. 1980) dari sahabat Anas radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, ketika beliau menjadi budak (pembantu) Abu Thalhah. Pada suatu hari, Anas menuangkan khamr sebelum datangnya larangan minum khamr. Ketika sedang menuangkan khamr, datanglah seseorang yang mengabarkan bahwa khamr telah diharamkan. Pada saat itu juga, mereka memerintahkan untuk segera menumpahkan semua khamr, padahal jiwa-jiwa mereka sangat terpaut dengan minum khamr dan minum khamr juga menjadi kebiasaan mereka sehari-hari. Namun, mereka tinggalkan itu semua seketika itu juga, dan hari itu menjadi hari terakhir mereka mengkonsumsi khamr.Potret keteladanan lainnya adalah yang terdapat dalam Shahih Muslim (no. 2090) dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin terbuat dari emas yang dipakai di tangan seorang laki-laki. Melihat hal itu, Rasulullah mencabut cincin itu dan melemparkannya.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ“Salah seorang di antara kalian sengaja mengambil bara api dari neraka, kemudian memakainya di tangannya.”Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, dikatakan kepada seseorang tadi,خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ“Ambillah cincinmu lagi dan manfaatkanlah.”Maksudnya, jual saja cincin tersebut dan hasil penjualannya bisa diberikan ke keluargamu.Ini adalah pemanfaatan yang pada asalnya diperbolehkan (mubah).Namun, laki-laki tersebut berkata,لَا وَاللهِ، لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi selamanya. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melemparkannya.”Laki-laki tersebut menolak untuk mengikuti saran yang diberikan kepadanya, meskipun saran itu adalah hal yang mubah. Hal ini dia lakukan semata-mata karena sangat perhatian dengan teguran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.***@Erasmus MC Ae-406, 12 Ramadhan 1439/ 29 Mei 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 29-32.🔍 Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu, Hukum Bekerja Di Bank, Faraidh, Arti Ikhlas Sesungguhnya, Niat Mandi Hari Jumat

Potret Salaf dalam Semangat Meninggalkan Larangan

Dalam masalah meninggalkan larangan, generasi salaf adalah sebaik-baik generasi dalam memberikan contoh dan teladan bagi generasi belakangan (khalaf).Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 6647) dan Muslim (no. 1646) dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ“Sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapak kalian.”Sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar ‘Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Dan perlu diketahui, perkara ini adalah kebiasaan mereka di masa jahiliyyah sebelum datangnya Islam. Mereka sudah terbiasa melakukan hal ini, lisan mereka seolah sudah otomatis bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak mereka ketika bersumpah.‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ“Sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapk kalian.”Lalu ‘Umar mengatakan,فَوَاللَّهِ مَا حَلَفْتُ بِهَا مُنْذُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ذَاكِرًا وَلاَ آثِرًا“Demi Allah, aku tidak pernah lagi bersumpah dengannya sejak aku mendengar (larangan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik bersumpah sendiri atau mengutip sumpah orang lain.”Lihatlah bagaimana keteguhan ‘Umar bin Khaththab untuk bersegera mematuhi larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal sumpah dengan menyebut nama selain Allah tersebut sudah mendarah daging dalam diri dan lisan mereka ketika masih di masa jahiliyyah. Bahkan hanya sekedar mengutip ucapan sumpah orang lain pun ‘Umar tidak mau, supaya dia tidak kembali lagi kepada kebiasaannya yang dulu.Contoh menakjubkan lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 4617) dan Muslim (no. 1980) dari sahabat Anas radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, ketika beliau menjadi budak (pembantu) Abu Thalhah. Pada suatu hari, Anas menuangkan khamr sebelum datangnya larangan minum khamr. Ketika sedang menuangkan khamr, datanglah seseorang yang mengabarkan bahwa khamr telah diharamkan. Pada saat itu juga, mereka memerintahkan untuk segera menumpahkan semua khamr, padahal jiwa-jiwa mereka sangat terpaut dengan minum khamr dan minum khamr juga menjadi kebiasaan mereka sehari-hari. Namun, mereka tinggalkan itu semua seketika itu juga, dan hari itu menjadi hari terakhir mereka mengkonsumsi khamr.Potret keteladanan lainnya adalah yang terdapat dalam Shahih Muslim (no. 2090) dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin terbuat dari emas yang dipakai di tangan seorang laki-laki. Melihat hal itu, Rasulullah mencabut cincin itu dan melemparkannya.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ“Salah seorang di antara kalian sengaja mengambil bara api dari neraka, kemudian memakainya di tangannya.”Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, dikatakan kepada seseorang tadi,خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ“Ambillah cincinmu lagi dan manfaatkanlah.”Maksudnya, jual saja cincin tersebut dan hasil penjualannya bisa diberikan ke keluargamu.Ini adalah pemanfaatan yang pada asalnya diperbolehkan (mubah).Namun, laki-laki tersebut berkata,لَا وَاللهِ، لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi selamanya. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melemparkannya.”Laki-laki tersebut menolak untuk mengikuti saran yang diberikan kepadanya, meskipun saran itu adalah hal yang mubah. Hal ini dia lakukan semata-mata karena sangat perhatian dengan teguran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.***@Erasmus MC Ae-406, 12 Ramadhan 1439/ 29 Mei 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 29-32.🔍 Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu, Hukum Bekerja Di Bank, Faraidh, Arti Ikhlas Sesungguhnya, Niat Mandi Hari Jumat
Dalam masalah meninggalkan larangan, generasi salaf adalah sebaik-baik generasi dalam memberikan contoh dan teladan bagi generasi belakangan (khalaf).Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 6647) dan Muslim (no. 1646) dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ“Sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapak kalian.”Sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar ‘Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Dan perlu diketahui, perkara ini adalah kebiasaan mereka di masa jahiliyyah sebelum datangnya Islam. Mereka sudah terbiasa melakukan hal ini, lisan mereka seolah sudah otomatis bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak mereka ketika bersumpah.‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ“Sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapk kalian.”Lalu ‘Umar mengatakan,فَوَاللَّهِ مَا حَلَفْتُ بِهَا مُنْذُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ذَاكِرًا وَلاَ آثِرًا“Demi Allah, aku tidak pernah lagi bersumpah dengannya sejak aku mendengar (larangan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik bersumpah sendiri atau mengutip sumpah orang lain.”Lihatlah bagaimana keteguhan ‘Umar bin Khaththab untuk bersegera mematuhi larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal sumpah dengan menyebut nama selain Allah tersebut sudah mendarah daging dalam diri dan lisan mereka ketika masih di masa jahiliyyah. Bahkan hanya sekedar mengutip ucapan sumpah orang lain pun ‘Umar tidak mau, supaya dia tidak kembali lagi kepada kebiasaannya yang dulu.Contoh menakjubkan lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 4617) dan Muslim (no. 1980) dari sahabat Anas radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, ketika beliau menjadi budak (pembantu) Abu Thalhah. Pada suatu hari, Anas menuangkan khamr sebelum datangnya larangan minum khamr. Ketika sedang menuangkan khamr, datanglah seseorang yang mengabarkan bahwa khamr telah diharamkan. Pada saat itu juga, mereka memerintahkan untuk segera menumpahkan semua khamr, padahal jiwa-jiwa mereka sangat terpaut dengan minum khamr dan minum khamr juga menjadi kebiasaan mereka sehari-hari. Namun, mereka tinggalkan itu semua seketika itu juga, dan hari itu menjadi hari terakhir mereka mengkonsumsi khamr.Potret keteladanan lainnya adalah yang terdapat dalam Shahih Muslim (no. 2090) dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin terbuat dari emas yang dipakai di tangan seorang laki-laki. Melihat hal itu, Rasulullah mencabut cincin itu dan melemparkannya.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ“Salah seorang di antara kalian sengaja mengambil bara api dari neraka, kemudian memakainya di tangannya.”Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, dikatakan kepada seseorang tadi,خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ“Ambillah cincinmu lagi dan manfaatkanlah.”Maksudnya, jual saja cincin tersebut dan hasil penjualannya bisa diberikan ke keluargamu.Ini adalah pemanfaatan yang pada asalnya diperbolehkan (mubah).Namun, laki-laki tersebut berkata,لَا وَاللهِ، لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi selamanya. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melemparkannya.”Laki-laki tersebut menolak untuk mengikuti saran yang diberikan kepadanya, meskipun saran itu adalah hal yang mubah. Hal ini dia lakukan semata-mata karena sangat perhatian dengan teguran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.***@Erasmus MC Ae-406, 12 Ramadhan 1439/ 29 Mei 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 29-32.🔍 Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu, Hukum Bekerja Di Bank, Faraidh, Arti Ikhlas Sesungguhnya, Niat Mandi Hari Jumat


Dalam masalah meninggalkan larangan, generasi salaf adalah sebaik-baik generasi dalam memberikan contoh dan teladan bagi generasi belakangan (khalaf).Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 6647) dan Muslim (no. 1646) dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ“Sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapak kalian.”Sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar ‘Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Dan perlu diketahui, perkara ini adalah kebiasaan mereka di masa jahiliyyah sebelum datangnya Islam. Mereka sudah terbiasa melakukan hal ini, lisan mereka seolah sudah otomatis bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak mereka ketika bersumpah.‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ“Sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapk kalian.”Lalu ‘Umar mengatakan,فَوَاللَّهِ مَا حَلَفْتُ بِهَا مُنْذُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ذَاكِرًا وَلاَ آثِرًا“Demi Allah, aku tidak pernah lagi bersumpah dengannya sejak aku mendengar (larangan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik bersumpah sendiri atau mengutip sumpah orang lain.”Lihatlah bagaimana keteguhan ‘Umar bin Khaththab untuk bersegera mematuhi larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal sumpah dengan menyebut nama selain Allah tersebut sudah mendarah daging dalam diri dan lisan mereka ketika masih di masa jahiliyyah. Bahkan hanya sekedar mengutip ucapan sumpah orang lain pun ‘Umar tidak mau, supaya dia tidak kembali lagi kepada kebiasaannya yang dulu.Contoh menakjubkan lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 4617) dan Muslim (no. 1980) dari sahabat Anas radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, ketika beliau menjadi budak (pembantu) Abu Thalhah. Pada suatu hari, Anas menuangkan khamr sebelum datangnya larangan minum khamr. Ketika sedang menuangkan khamr, datanglah seseorang yang mengabarkan bahwa khamr telah diharamkan. Pada saat itu juga, mereka memerintahkan untuk segera menumpahkan semua khamr, padahal jiwa-jiwa mereka sangat terpaut dengan minum khamr dan minum khamr juga menjadi kebiasaan mereka sehari-hari. Namun, mereka tinggalkan itu semua seketika itu juga, dan hari itu menjadi hari terakhir mereka mengkonsumsi khamr.Potret keteladanan lainnya adalah yang terdapat dalam Shahih Muslim (no. 2090) dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin terbuat dari emas yang dipakai di tangan seorang laki-laki. Melihat hal itu, Rasulullah mencabut cincin itu dan melemparkannya.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ“Salah seorang di antara kalian sengaja mengambil bara api dari neraka, kemudian memakainya di tangannya.”Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, dikatakan kepada seseorang tadi,خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ“Ambillah cincinmu lagi dan manfaatkanlah.”Maksudnya, jual saja cincin tersebut dan hasil penjualannya bisa diberikan ke keluargamu.Ini adalah pemanfaatan yang pada asalnya diperbolehkan (mubah).Namun, laki-laki tersebut berkata,لَا وَاللهِ، لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi selamanya. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melemparkannya.”Laki-laki tersebut menolak untuk mengikuti saran yang diberikan kepadanya, meskipun saran itu adalah hal yang mubah. Hal ini dia lakukan semata-mata karena sangat perhatian dengan teguran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.***@Erasmus MC Ae-406, 12 Ramadhan 1439/ 29 Mei 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 29-32.🔍 Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu, Hukum Bekerja Di Bank, Faraidh, Arti Ikhlas Sesungguhnya, Niat Mandi Hari Jumat

Larangan Menghancurkan Gereja

Pembahasan mengenai hal ini kita batasi pada ruang lingkup  di negara kita tercinta Indonesia. Bagaimana hukumnya?Telah kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia telah menjamin setiap agama yang telah diakui oleh negara untuk melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka, tidak boleh dipaksakan serta tidak boleh dihalangi. Tidak boleh juga menganggu apalagi merusak rumah ibadah agama lainnya.Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kita harus patuh dengan aturan yang telah disepakati selama tidak bertentangan dengan syariat agama. Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim:المسلمون على شروطهم“Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati.”[1] Menghancurkan gereja dan tempat peribadatan agama lain tentu bertentangan dengan aturan ini dan ternyata bertentangan juga dengan ajaran Islam. Tidak boleh asal-asalan menghancurkan tempat ibadah agama lain tanpa aturan dari syariat.Larangan menghancurkan gereja tanpa udzurSyariat melarang menghancurkan gereja dan rumah peribadatan agama lain tanpa alasan yang benar (boleh dihancurkan semisal mereka memerangi kaum muslimin dan menjadikan gereja sebagai markas perang mereka).Allah berfirman,ﻭَﻟَﻮْﻟَﺎ ﺩَﻓْﻊُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺑَﻌْﻀَﻬُﻢْ ﺑِﺒَﻌْﺾٍ ﻟَﻬُﺪِّﻣَﺖْ ﺻَﻮَﺍﻣِﻊُ ﻭَﺑِﻴَﻊٌ ﻭَﺻَﻠَﻮَﺍﺕٌ ﻭَﻣَﺴَﺎﺟِﺪُ ﻳُﺬْﻛَﺮُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍDan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. [Al-Hajj/22:40] Dalam tafsir Al-Qurthubi dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan tidak boleh menghancurkan gereja ahlu dzimmah (non-muslim yang tinggal di negeri kaum muslimin dan mendapatkan jaminan keamanan dari waliyul amri).تضمنت هذه الآية المنع من هدم كنائس أهل الذمة ، وبيعهم ، وبيوت نيرانهم“Ayat ini memberikan makna terlarangnya menghancurkan gereja-gejera ahlu dzimmah, biara-biara dan rumah peribadatan untuk api (majusi).” [2] Dikisahkan bahwa khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang pasukannya menghancurkan gereja dan tempat peribadatan non-muslim,وقد كتب عمر بن عبد العزيز إلى عماله : ألا يهدموا بيعة ولا كنيسة ولا بيت نار“Umar bin Abdul Aziz menuliskan surat pada pasukannya: janganlah kalian menghancurkan gereja, biara yahudi dan rumah peribadatan majusi.”[3] Hal ini juga sejalan dengan apa yang dicontohkan Umar bin Khattab tatkala menguasai masjid Aqsa di Jerusalem/Palestina. Beliau tidak menghancurkan gereja dan sinagog tetapi beliau menjamin kebebasan beragama mereka sebagai bentuk keadilan Islam.Perhatikan perkataan beliau:Bismillahirrahmanirrahim. Ini adalah jaminan keamanan dari hamba Allah, Umar, amirul mukminin, kepada penduduk Jerusalem. Umar memberikan jaminan terhadap jiwa mereka, harta, gereja-gereja, salib-salib, orang-orang yang lemah, dan mereka tidak dipaksa meninggalkan agama mereka. Tidak ada seorang pun diantara mereka yang merasa terancam dan diusir dari Jerusalem. Dan orang-orang Yahudi tidak akan tinggal bersama mereka di Jerusalem. (Ini adalah permintaan penduduk Jerusalem, karena penduduk Jerusalem sangat membenci orang-orang Yahudi. Orang-orang Yahudi membunuh tawanan Nasrani di wilayah Persia. Sampai ada riwayat yang menyebutkan, Umar menjamin tidak ada Yahudi yang lewat dan bermalam di Jerusalem).[4] Nah, bagaimana dengan mereka yang melakukan bom untuk menghancurkan gereja? Tentu ini bukanlah ajaran Islam.Islam adalah agama yang adilIslam merupakan agama yang indah dan adil, tidak boleh mendzalimi makhluk siapapun bahkan kepada non-muslim sekalipun. Kita tidak boleh mendzalimi selama mereka tidak memerangi kaum muslimin.Allah  Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menjelaskan wajib adil selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Beliau menafsirkan,لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan, berbuat adil kepada orang-orang musyrik  baik dari keluarga kalian maupun orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.”[1] Semoga Allah menjaga kaum muslimin dan meninggikam agama-Nya di muka bumi ini.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenPemurajaah: Ustadz Abu Yazid NurdinArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:Pembebasan Jerusalem di Masa Umar bin Khattab🔍 Kisah Harut Dan Marut, Hewan Yg Hidup Di Dua Alam, Doa Menyamak, Ayat Alquran Tentang Keesaan Allah, Hukum Doa Setelah Sholat

Larangan Menghancurkan Gereja

Pembahasan mengenai hal ini kita batasi pada ruang lingkup  di negara kita tercinta Indonesia. Bagaimana hukumnya?Telah kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia telah menjamin setiap agama yang telah diakui oleh negara untuk melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka, tidak boleh dipaksakan serta tidak boleh dihalangi. Tidak boleh juga menganggu apalagi merusak rumah ibadah agama lainnya.Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kita harus patuh dengan aturan yang telah disepakati selama tidak bertentangan dengan syariat agama. Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim:المسلمون على شروطهم“Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati.”[1] Menghancurkan gereja dan tempat peribadatan agama lain tentu bertentangan dengan aturan ini dan ternyata bertentangan juga dengan ajaran Islam. Tidak boleh asal-asalan menghancurkan tempat ibadah agama lain tanpa aturan dari syariat.Larangan menghancurkan gereja tanpa udzurSyariat melarang menghancurkan gereja dan rumah peribadatan agama lain tanpa alasan yang benar (boleh dihancurkan semisal mereka memerangi kaum muslimin dan menjadikan gereja sebagai markas perang mereka).Allah berfirman,ﻭَﻟَﻮْﻟَﺎ ﺩَﻓْﻊُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺑَﻌْﻀَﻬُﻢْ ﺑِﺒَﻌْﺾٍ ﻟَﻬُﺪِّﻣَﺖْ ﺻَﻮَﺍﻣِﻊُ ﻭَﺑِﻴَﻊٌ ﻭَﺻَﻠَﻮَﺍﺕٌ ﻭَﻣَﺴَﺎﺟِﺪُ ﻳُﺬْﻛَﺮُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍDan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. [Al-Hajj/22:40] Dalam tafsir Al-Qurthubi dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan tidak boleh menghancurkan gereja ahlu dzimmah (non-muslim yang tinggal di negeri kaum muslimin dan mendapatkan jaminan keamanan dari waliyul amri).تضمنت هذه الآية المنع من هدم كنائس أهل الذمة ، وبيعهم ، وبيوت نيرانهم“Ayat ini memberikan makna terlarangnya menghancurkan gereja-gejera ahlu dzimmah, biara-biara dan rumah peribadatan untuk api (majusi).” [2] Dikisahkan bahwa khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang pasukannya menghancurkan gereja dan tempat peribadatan non-muslim,وقد كتب عمر بن عبد العزيز إلى عماله : ألا يهدموا بيعة ولا كنيسة ولا بيت نار“Umar bin Abdul Aziz menuliskan surat pada pasukannya: janganlah kalian menghancurkan gereja, biara yahudi dan rumah peribadatan majusi.”[3] Hal ini juga sejalan dengan apa yang dicontohkan Umar bin Khattab tatkala menguasai masjid Aqsa di Jerusalem/Palestina. Beliau tidak menghancurkan gereja dan sinagog tetapi beliau menjamin kebebasan beragama mereka sebagai bentuk keadilan Islam.Perhatikan perkataan beliau:Bismillahirrahmanirrahim. Ini adalah jaminan keamanan dari hamba Allah, Umar, amirul mukminin, kepada penduduk Jerusalem. Umar memberikan jaminan terhadap jiwa mereka, harta, gereja-gereja, salib-salib, orang-orang yang lemah, dan mereka tidak dipaksa meninggalkan agama mereka. Tidak ada seorang pun diantara mereka yang merasa terancam dan diusir dari Jerusalem. Dan orang-orang Yahudi tidak akan tinggal bersama mereka di Jerusalem. (Ini adalah permintaan penduduk Jerusalem, karena penduduk Jerusalem sangat membenci orang-orang Yahudi. Orang-orang Yahudi membunuh tawanan Nasrani di wilayah Persia. Sampai ada riwayat yang menyebutkan, Umar menjamin tidak ada Yahudi yang lewat dan bermalam di Jerusalem).[4] Nah, bagaimana dengan mereka yang melakukan bom untuk menghancurkan gereja? Tentu ini bukanlah ajaran Islam.Islam adalah agama yang adilIslam merupakan agama yang indah dan adil, tidak boleh mendzalimi makhluk siapapun bahkan kepada non-muslim sekalipun. Kita tidak boleh mendzalimi selama mereka tidak memerangi kaum muslimin.Allah  Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menjelaskan wajib adil selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Beliau menafsirkan,لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan, berbuat adil kepada orang-orang musyrik  baik dari keluarga kalian maupun orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.”[1] Semoga Allah menjaga kaum muslimin dan meninggikam agama-Nya di muka bumi ini.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenPemurajaah: Ustadz Abu Yazid NurdinArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:Pembebasan Jerusalem di Masa Umar bin Khattab🔍 Kisah Harut Dan Marut, Hewan Yg Hidup Di Dua Alam, Doa Menyamak, Ayat Alquran Tentang Keesaan Allah, Hukum Doa Setelah Sholat
Pembahasan mengenai hal ini kita batasi pada ruang lingkup  di negara kita tercinta Indonesia. Bagaimana hukumnya?Telah kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia telah menjamin setiap agama yang telah diakui oleh negara untuk melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka, tidak boleh dipaksakan serta tidak boleh dihalangi. Tidak boleh juga menganggu apalagi merusak rumah ibadah agama lainnya.Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kita harus patuh dengan aturan yang telah disepakati selama tidak bertentangan dengan syariat agama. Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim:المسلمون على شروطهم“Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati.”[1] Menghancurkan gereja dan tempat peribadatan agama lain tentu bertentangan dengan aturan ini dan ternyata bertentangan juga dengan ajaran Islam. Tidak boleh asal-asalan menghancurkan tempat ibadah agama lain tanpa aturan dari syariat.Larangan menghancurkan gereja tanpa udzurSyariat melarang menghancurkan gereja dan rumah peribadatan agama lain tanpa alasan yang benar (boleh dihancurkan semisal mereka memerangi kaum muslimin dan menjadikan gereja sebagai markas perang mereka).Allah berfirman,ﻭَﻟَﻮْﻟَﺎ ﺩَﻓْﻊُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺑَﻌْﻀَﻬُﻢْ ﺑِﺒَﻌْﺾٍ ﻟَﻬُﺪِّﻣَﺖْ ﺻَﻮَﺍﻣِﻊُ ﻭَﺑِﻴَﻊٌ ﻭَﺻَﻠَﻮَﺍﺕٌ ﻭَﻣَﺴَﺎﺟِﺪُ ﻳُﺬْﻛَﺮُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍDan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. [Al-Hajj/22:40] Dalam tafsir Al-Qurthubi dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan tidak boleh menghancurkan gereja ahlu dzimmah (non-muslim yang tinggal di negeri kaum muslimin dan mendapatkan jaminan keamanan dari waliyul amri).تضمنت هذه الآية المنع من هدم كنائس أهل الذمة ، وبيعهم ، وبيوت نيرانهم“Ayat ini memberikan makna terlarangnya menghancurkan gereja-gejera ahlu dzimmah, biara-biara dan rumah peribadatan untuk api (majusi).” [2] Dikisahkan bahwa khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang pasukannya menghancurkan gereja dan tempat peribadatan non-muslim,وقد كتب عمر بن عبد العزيز إلى عماله : ألا يهدموا بيعة ولا كنيسة ولا بيت نار“Umar bin Abdul Aziz menuliskan surat pada pasukannya: janganlah kalian menghancurkan gereja, biara yahudi dan rumah peribadatan majusi.”[3] Hal ini juga sejalan dengan apa yang dicontohkan Umar bin Khattab tatkala menguasai masjid Aqsa di Jerusalem/Palestina. Beliau tidak menghancurkan gereja dan sinagog tetapi beliau menjamin kebebasan beragama mereka sebagai bentuk keadilan Islam.Perhatikan perkataan beliau:Bismillahirrahmanirrahim. Ini adalah jaminan keamanan dari hamba Allah, Umar, amirul mukminin, kepada penduduk Jerusalem. Umar memberikan jaminan terhadap jiwa mereka, harta, gereja-gereja, salib-salib, orang-orang yang lemah, dan mereka tidak dipaksa meninggalkan agama mereka. Tidak ada seorang pun diantara mereka yang merasa terancam dan diusir dari Jerusalem. Dan orang-orang Yahudi tidak akan tinggal bersama mereka di Jerusalem. (Ini adalah permintaan penduduk Jerusalem, karena penduduk Jerusalem sangat membenci orang-orang Yahudi. Orang-orang Yahudi membunuh tawanan Nasrani di wilayah Persia. Sampai ada riwayat yang menyebutkan, Umar menjamin tidak ada Yahudi yang lewat dan bermalam di Jerusalem).[4] Nah, bagaimana dengan mereka yang melakukan bom untuk menghancurkan gereja? Tentu ini bukanlah ajaran Islam.Islam adalah agama yang adilIslam merupakan agama yang indah dan adil, tidak boleh mendzalimi makhluk siapapun bahkan kepada non-muslim sekalipun. Kita tidak boleh mendzalimi selama mereka tidak memerangi kaum muslimin.Allah  Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menjelaskan wajib adil selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Beliau menafsirkan,لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan, berbuat adil kepada orang-orang musyrik  baik dari keluarga kalian maupun orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.”[1] Semoga Allah menjaga kaum muslimin dan meninggikam agama-Nya di muka bumi ini.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenPemurajaah: Ustadz Abu Yazid NurdinArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:Pembebasan Jerusalem di Masa Umar bin Khattab🔍 Kisah Harut Dan Marut, Hewan Yg Hidup Di Dua Alam, Doa Menyamak, Ayat Alquran Tentang Keesaan Allah, Hukum Doa Setelah Sholat


Pembahasan mengenai hal ini kita batasi pada ruang lingkup  di negara kita tercinta Indonesia. Bagaimana hukumnya?Telah kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia telah menjamin setiap agama yang telah diakui oleh negara untuk melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka, tidak boleh dipaksakan serta tidak boleh dihalangi. Tidak boleh juga menganggu apalagi merusak rumah ibadah agama lainnya.Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kita harus patuh dengan aturan yang telah disepakati selama tidak bertentangan dengan syariat agama. Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim:المسلمون على شروطهم“Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati.”[1] Menghancurkan gereja dan tempat peribadatan agama lain tentu bertentangan dengan aturan ini dan ternyata bertentangan juga dengan ajaran Islam. Tidak boleh asal-asalan menghancurkan tempat ibadah agama lain tanpa aturan dari syariat.Larangan menghancurkan gereja tanpa udzurSyariat melarang menghancurkan gereja dan rumah peribadatan agama lain tanpa alasan yang benar (boleh dihancurkan semisal mereka memerangi kaum muslimin dan menjadikan gereja sebagai markas perang mereka).Allah berfirman,ﻭَﻟَﻮْﻟَﺎ ﺩَﻓْﻊُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺑَﻌْﻀَﻬُﻢْ ﺑِﺒَﻌْﺾٍ ﻟَﻬُﺪِّﻣَﺖْ ﺻَﻮَﺍﻣِﻊُ ﻭَﺑِﻴَﻊٌ ﻭَﺻَﻠَﻮَﺍﺕٌ ﻭَﻣَﺴَﺎﺟِﺪُ ﻳُﺬْﻛَﺮُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍDan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. [Al-Hajj/22:40] Dalam tafsir Al-Qurthubi dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan tidak boleh menghancurkan gereja ahlu dzimmah (non-muslim yang tinggal di negeri kaum muslimin dan mendapatkan jaminan keamanan dari waliyul amri).تضمنت هذه الآية المنع من هدم كنائس أهل الذمة ، وبيعهم ، وبيوت نيرانهم“Ayat ini memberikan makna terlarangnya menghancurkan gereja-gejera ahlu dzimmah, biara-biara dan rumah peribadatan untuk api (majusi).” [2] Dikisahkan bahwa khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang pasukannya menghancurkan gereja dan tempat peribadatan non-muslim,وقد كتب عمر بن عبد العزيز إلى عماله : ألا يهدموا بيعة ولا كنيسة ولا بيت نار“Umar bin Abdul Aziz menuliskan surat pada pasukannya: janganlah kalian menghancurkan gereja, biara yahudi dan rumah peribadatan majusi.”[3] Hal ini juga sejalan dengan apa yang dicontohkan Umar bin Khattab tatkala menguasai masjid Aqsa di Jerusalem/Palestina. Beliau tidak menghancurkan gereja dan sinagog tetapi beliau menjamin kebebasan beragama mereka sebagai bentuk keadilan Islam.Perhatikan perkataan beliau:Bismillahirrahmanirrahim. Ini adalah jaminan keamanan dari hamba Allah, Umar, amirul mukminin, kepada penduduk Jerusalem. Umar memberikan jaminan terhadap jiwa mereka, harta, gereja-gereja, salib-salib, orang-orang yang lemah, dan mereka tidak dipaksa meninggalkan agama mereka. Tidak ada seorang pun diantara mereka yang merasa terancam dan diusir dari Jerusalem. Dan orang-orang Yahudi tidak akan tinggal bersama mereka di Jerusalem. (Ini adalah permintaan penduduk Jerusalem, karena penduduk Jerusalem sangat membenci orang-orang Yahudi. Orang-orang Yahudi membunuh tawanan Nasrani di wilayah Persia. Sampai ada riwayat yang menyebutkan, Umar menjamin tidak ada Yahudi yang lewat dan bermalam di Jerusalem).[4] Nah, bagaimana dengan mereka yang melakukan bom untuk menghancurkan gereja? Tentu ini bukanlah ajaran Islam.Islam adalah agama yang adilIslam merupakan agama yang indah dan adil, tidak boleh mendzalimi makhluk siapapun bahkan kepada non-muslim sekalipun. Kita tidak boleh mendzalimi selama mereka tidak memerangi kaum muslimin.Allah  Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menjelaskan wajib adil selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Beliau menafsirkan,لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan, berbuat adil kepada orang-orang musyrik  baik dari keluarga kalian maupun orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.”[1] Semoga Allah menjaga kaum muslimin dan meninggikam agama-Nya di muka bumi ini.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenPemurajaah: Ustadz Abu Yazid NurdinArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:Pembebasan Jerusalem di Masa Umar bin Khattab<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" src="http://kisahmuslim.com/3825-pembebasan-jerusalem-di-masa-umar-bin-khattab.html/embed#?secret=SEzOlRFQrM" data-secret="SEzOlRFQrM" width="500" height="282" title="&#8220;Pembebasan Jerusalem di Masa Umar bin Khattab&#8221; &#8212; Cerita kisah cinta penggugah jiwa" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>🔍 Kisah Harut Dan Marut, Hewan Yg Hidup Di Dua Alam, Doa Menyamak, Ayat Alquran Tentang Keesaan Allah, Hukum Doa Setelah Sholat

Menu Buka Puasa yang Disunnahkan

Menu Buka Puasa yang Disunnahkan Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Buka puasa, adalah moment yang paling ditunggu oleh orang yang berpuasa. Sejujurnya saja, ada secercah bahagia saat waktu berbuka tiba. Itu wajar dan manusiawi. Bahkan syariat kita mengakui. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, للصائم فرحتان : فرحة عند فطره ، وفرحة عند لقاء ربه “Orang yang puasa mendapatkan dua kebahagiaan : – bahagia saat berbuka, dan – bahagia saat bertemu dengan Robb-nya.” (HR Bukhari dan Muslim). Syaikh Abdulkarim Al-Khudhair menerangkan, فرحة عند فِطْرِهِ يعني في الإنسان جِبِلَّة خِلْقَة إذا قُدِّم الفُطُور ينتظر أذان المغرب، ويبدأ، يفرح هذا موجُود عند النَّاس كُلِّهم Bahagia saat berbuka, maknanya adalah naluri manusia ketika dihidangkan bukaan, dia menunggu azan, lalu dia mulai menyantap menu buka puasa. Kebahagiaan semacam ini ada pada semua orang.. (Selengkapnya : shkhudheir. com/pearls-of-benefits/569694892) Kebahagiaan naluri ini akan terasa lebih syahdu, saat dibumbui nilai-nilai iman. Itu bisa kita raih, saat kita menyertakan sunah-sunah Rasulullah saat berbuka. Dalam balutan bahagia itu. Berbukalah, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam selalu mengutamakan beberapa menu dalam setiap buka puasa beliau. : Kurma muda (ruthob) Kurma masak (tamr) Air putih. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga : Menyantap Takjil dulu atau Shalat Maghrib Dulu Tidak diragukan bahwa, ada hikmah di balik tiga menu berbuka puasa yang dipilih Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ini. Para dokter dan ilmuan, baik klasik maupun modern menjadi saksi, bahwa di setiap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersimpan manfaat luar biasa bagi kita, baik secara kejiwaan, sosial maupun kesehatan. Dalam pemilihan tiga menu andalan di atas misalnya, jasmani sehat dengan nutrisi dan gaya hidup sehat, rohani pun sehat dengan iman dan ketakwaan yang memancar dari menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang layak menjadi catatan, tentu bukan sehat yang kita tuju dalam niat-niat ibadah kita, saat menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Biarlah sehat mengikuti menjadi hasil, dari niat utama kita semata beribadah lillahi ta’ala. Kita mengupas hikmah di balik ini semua, tujuannya untuk semakin mengokokohkan iman kita. Bahwa seluruh yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersumber dari Tuhan semesta alam, yang maha mengetahui setiap seluk beluk makhluk-Nya. Kasiat Kurma Seorang ulama klasik sekaligus pakar kesehatan di masanya, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah pernah mengungkapkan, وفي فطر النبي – صلى الله عليه وسلم – من الصوم على الرطب، أو على التمر أو الماء – تدبيرٌ لطيف جدًّا؛ فإن الصوم يخلي المعدة من الغذاء، فلا تجد الكبد فيها ما تجذبه وترسله إلى القوى والأعضاء. والحلو أسرع شيءٍ وصولاً إلى الكبد وأحبُّه إليها، ولا سيما إن كان رطبًا، فيشتد قبولها له، فتنتفع به هي والقوى، فإن لم يكن فالتمر؛ لحلاوته وتغذيته، فإن لم يكن فحسوات من الماء تطفئ لهيب المعدة وحرارة الصوم، فتنتبه بعده للطعام، وتأخذه بشهوة Pada kebiasaan berbukanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma muda, kurma masak atau air, terkandung hikmah yang sangat menarik. Saat puasa, lambung kosong dari makanan. Sehingga hati tidak mendapatkan suplai nutrisi untuk kemudian diedarkan ke seluruh tubuh. Menariknya, makanan manis lebih mudah dicerna oleh hati dan lebih disukai hati. Lebih-lebih jika makanan manis itu berupa kurma muda, maka hati lebih cepat menerima nutrisinya. Sehingga tubuh mendapatkan manfaat berupa suplai energi/kalori. Jika kurma muda tidak ada, pilih opsi berikutnya yaitu kurma masak, karena rasanya juga manis dan mengandung nutrisi penting. Jika tidak ada pula, berbukalah dengan meneguk air. Karena air dapat memadamkan dahaga lambung kita dan panasnya puasa. Sehingga lambung siap menerima makanan setelah itu. ” (At-Tibbun An-Nabawi, karya Imam Ibnul Qayyim) Pernyataan Imam Ibnul Qayyim di atas, diamini oleh para ilmuan dokter dan muslim modern. Diantaranya dr. Ahmad Abdurrauf Hasyim, dalam buku beliau “Ramadhan wat Thiib” (Ramadhan dan ilmu kesehatan) beliau menerangkan, ” Yang sangat diperlukan bagi orang yang ingin berbuka puasa adalah jenis-jenis makanan yang mengandung gula, zat cair yang mudah dicerna oleh tubuh dan langsung cepat diserap oleh darah, lambung dan usus serta air sebagai obat untuk menghilangkan dahaga. Zat-zat yang mengandung gula yaitu glukosa dan fruktosa memerlukan 5-10 menit dapat terserap dalam usus manusia ketika dalam keadaan kosong. Dan keadaan tersebut terjadi pada orang yang sedang berpuasa. Jenis makanan yang kaya dengan kategori tersebut yang paling baik adalah kurma khususnya ruthab (kurma basah) karena kaya akan unsur gula, yaitu glukosa dan fruktosa yang mudah dicerna dan diserap oleh tubuh. ” (Dikutip dari situs : al-manhaj.or.id) Sekian artikel menu puasa yang disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mazhab Arab Saudi, Arti Sombong Dalam Islam, Alaika Salam, Kenapa Makanan Tidak Boleh Ditiup, Doa Sehabis Sholat Fardhu, Azab Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 QRIS donasi Yufid

Menu Buka Puasa yang Disunnahkan

Menu Buka Puasa yang Disunnahkan Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Buka puasa, adalah moment yang paling ditunggu oleh orang yang berpuasa. Sejujurnya saja, ada secercah bahagia saat waktu berbuka tiba. Itu wajar dan manusiawi. Bahkan syariat kita mengakui. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, للصائم فرحتان : فرحة عند فطره ، وفرحة عند لقاء ربه “Orang yang puasa mendapatkan dua kebahagiaan : – bahagia saat berbuka, dan – bahagia saat bertemu dengan Robb-nya.” (HR Bukhari dan Muslim). Syaikh Abdulkarim Al-Khudhair menerangkan, فرحة عند فِطْرِهِ يعني في الإنسان جِبِلَّة خِلْقَة إذا قُدِّم الفُطُور ينتظر أذان المغرب، ويبدأ، يفرح هذا موجُود عند النَّاس كُلِّهم Bahagia saat berbuka, maknanya adalah naluri manusia ketika dihidangkan bukaan, dia menunggu azan, lalu dia mulai menyantap menu buka puasa. Kebahagiaan semacam ini ada pada semua orang.. (Selengkapnya : shkhudheir. com/pearls-of-benefits/569694892) Kebahagiaan naluri ini akan terasa lebih syahdu, saat dibumbui nilai-nilai iman. Itu bisa kita raih, saat kita menyertakan sunah-sunah Rasulullah saat berbuka. Dalam balutan bahagia itu. Berbukalah, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam selalu mengutamakan beberapa menu dalam setiap buka puasa beliau. : Kurma muda (ruthob) Kurma masak (tamr) Air putih. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga : Menyantap Takjil dulu atau Shalat Maghrib Dulu Tidak diragukan bahwa, ada hikmah di balik tiga menu berbuka puasa yang dipilih Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ini. Para dokter dan ilmuan, baik klasik maupun modern menjadi saksi, bahwa di setiap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersimpan manfaat luar biasa bagi kita, baik secara kejiwaan, sosial maupun kesehatan. Dalam pemilihan tiga menu andalan di atas misalnya, jasmani sehat dengan nutrisi dan gaya hidup sehat, rohani pun sehat dengan iman dan ketakwaan yang memancar dari menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang layak menjadi catatan, tentu bukan sehat yang kita tuju dalam niat-niat ibadah kita, saat menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Biarlah sehat mengikuti menjadi hasil, dari niat utama kita semata beribadah lillahi ta’ala. Kita mengupas hikmah di balik ini semua, tujuannya untuk semakin mengokokohkan iman kita. Bahwa seluruh yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersumber dari Tuhan semesta alam, yang maha mengetahui setiap seluk beluk makhluk-Nya. Kasiat Kurma Seorang ulama klasik sekaligus pakar kesehatan di masanya, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah pernah mengungkapkan, وفي فطر النبي – صلى الله عليه وسلم – من الصوم على الرطب، أو على التمر أو الماء – تدبيرٌ لطيف جدًّا؛ فإن الصوم يخلي المعدة من الغذاء، فلا تجد الكبد فيها ما تجذبه وترسله إلى القوى والأعضاء. والحلو أسرع شيءٍ وصولاً إلى الكبد وأحبُّه إليها، ولا سيما إن كان رطبًا، فيشتد قبولها له، فتنتفع به هي والقوى، فإن لم يكن فالتمر؛ لحلاوته وتغذيته، فإن لم يكن فحسوات من الماء تطفئ لهيب المعدة وحرارة الصوم، فتنتبه بعده للطعام، وتأخذه بشهوة Pada kebiasaan berbukanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma muda, kurma masak atau air, terkandung hikmah yang sangat menarik. Saat puasa, lambung kosong dari makanan. Sehingga hati tidak mendapatkan suplai nutrisi untuk kemudian diedarkan ke seluruh tubuh. Menariknya, makanan manis lebih mudah dicerna oleh hati dan lebih disukai hati. Lebih-lebih jika makanan manis itu berupa kurma muda, maka hati lebih cepat menerima nutrisinya. Sehingga tubuh mendapatkan manfaat berupa suplai energi/kalori. Jika kurma muda tidak ada, pilih opsi berikutnya yaitu kurma masak, karena rasanya juga manis dan mengandung nutrisi penting. Jika tidak ada pula, berbukalah dengan meneguk air. Karena air dapat memadamkan dahaga lambung kita dan panasnya puasa. Sehingga lambung siap menerima makanan setelah itu. ” (At-Tibbun An-Nabawi, karya Imam Ibnul Qayyim) Pernyataan Imam Ibnul Qayyim di atas, diamini oleh para ilmuan dokter dan muslim modern. Diantaranya dr. Ahmad Abdurrauf Hasyim, dalam buku beliau “Ramadhan wat Thiib” (Ramadhan dan ilmu kesehatan) beliau menerangkan, ” Yang sangat diperlukan bagi orang yang ingin berbuka puasa adalah jenis-jenis makanan yang mengandung gula, zat cair yang mudah dicerna oleh tubuh dan langsung cepat diserap oleh darah, lambung dan usus serta air sebagai obat untuk menghilangkan dahaga. Zat-zat yang mengandung gula yaitu glukosa dan fruktosa memerlukan 5-10 menit dapat terserap dalam usus manusia ketika dalam keadaan kosong. Dan keadaan tersebut terjadi pada orang yang sedang berpuasa. Jenis makanan yang kaya dengan kategori tersebut yang paling baik adalah kurma khususnya ruthab (kurma basah) karena kaya akan unsur gula, yaitu glukosa dan fruktosa yang mudah dicerna dan diserap oleh tubuh. ” (Dikutip dari situs : al-manhaj.or.id) Sekian artikel menu puasa yang disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mazhab Arab Saudi, Arti Sombong Dalam Islam, Alaika Salam, Kenapa Makanan Tidak Boleh Ditiup, Doa Sehabis Sholat Fardhu, Azab Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 QRIS donasi Yufid
Menu Buka Puasa yang Disunnahkan Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Buka puasa, adalah moment yang paling ditunggu oleh orang yang berpuasa. Sejujurnya saja, ada secercah bahagia saat waktu berbuka tiba. Itu wajar dan manusiawi. Bahkan syariat kita mengakui. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, للصائم فرحتان : فرحة عند فطره ، وفرحة عند لقاء ربه “Orang yang puasa mendapatkan dua kebahagiaan : – bahagia saat berbuka, dan – bahagia saat bertemu dengan Robb-nya.” (HR Bukhari dan Muslim). Syaikh Abdulkarim Al-Khudhair menerangkan, فرحة عند فِطْرِهِ يعني في الإنسان جِبِلَّة خِلْقَة إذا قُدِّم الفُطُور ينتظر أذان المغرب، ويبدأ، يفرح هذا موجُود عند النَّاس كُلِّهم Bahagia saat berbuka, maknanya adalah naluri manusia ketika dihidangkan bukaan, dia menunggu azan, lalu dia mulai menyantap menu buka puasa. Kebahagiaan semacam ini ada pada semua orang.. (Selengkapnya : shkhudheir. com/pearls-of-benefits/569694892) Kebahagiaan naluri ini akan terasa lebih syahdu, saat dibumbui nilai-nilai iman. Itu bisa kita raih, saat kita menyertakan sunah-sunah Rasulullah saat berbuka. Dalam balutan bahagia itu. Berbukalah, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam selalu mengutamakan beberapa menu dalam setiap buka puasa beliau. : Kurma muda (ruthob) Kurma masak (tamr) Air putih. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga : Menyantap Takjil dulu atau Shalat Maghrib Dulu Tidak diragukan bahwa, ada hikmah di balik tiga menu berbuka puasa yang dipilih Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ini. Para dokter dan ilmuan, baik klasik maupun modern menjadi saksi, bahwa di setiap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersimpan manfaat luar biasa bagi kita, baik secara kejiwaan, sosial maupun kesehatan. Dalam pemilihan tiga menu andalan di atas misalnya, jasmani sehat dengan nutrisi dan gaya hidup sehat, rohani pun sehat dengan iman dan ketakwaan yang memancar dari menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang layak menjadi catatan, tentu bukan sehat yang kita tuju dalam niat-niat ibadah kita, saat menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Biarlah sehat mengikuti menjadi hasil, dari niat utama kita semata beribadah lillahi ta’ala. Kita mengupas hikmah di balik ini semua, tujuannya untuk semakin mengokokohkan iman kita. Bahwa seluruh yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersumber dari Tuhan semesta alam, yang maha mengetahui setiap seluk beluk makhluk-Nya. Kasiat Kurma Seorang ulama klasik sekaligus pakar kesehatan di masanya, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah pernah mengungkapkan, وفي فطر النبي – صلى الله عليه وسلم – من الصوم على الرطب، أو على التمر أو الماء – تدبيرٌ لطيف جدًّا؛ فإن الصوم يخلي المعدة من الغذاء، فلا تجد الكبد فيها ما تجذبه وترسله إلى القوى والأعضاء. والحلو أسرع شيءٍ وصولاً إلى الكبد وأحبُّه إليها، ولا سيما إن كان رطبًا، فيشتد قبولها له، فتنتفع به هي والقوى، فإن لم يكن فالتمر؛ لحلاوته وتغذيته، فإن لم يكن فحسوات من الماء تطفئ لهيب المعدة وحرارة الصوم، فتنتبه بعده للطعام، وتأخذه بشهوة Pada kebiasaan berbukanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma muda, kurma masak atau air, terkandung hikmah yang sangat menarik. Saat puasa, lambung kosong dari makanan. Sehingga hati tidak mendapatkan suplai nutrisi untuk kemudian diedarkan ke seluruh tubuh. Menariknya, makanan manis lebih mudah dicerna oleh hati dan lebih disukai hati. Lebih-lebih jika makanan manis itu berupa kurma muda, maka hati lebih cepat menerima nutrisinya. Sehingga tubuh mendapatkan manfaat berupa suplai energi/kalori. Jika kurma muda tidak ada, pilih opsi berikutnya yaitu kurma masak, karena rasanya juga manis dan mengandung nutrisi penting. Jika tidak ada pula, berbukalah dengan meneguk air. Karena air dapat memadamkan dahaga lambung kita dan panasnya puasa. Sehingga lambung siap menerima makanan setelah itu. ” (At-Tibbun An-Nabawi, karya Imam Ibnul Qayyim) Pernyataan Imam Ibnul Qayyim di atas, diamini oleh para ilmuan dokter dan muslim modern. Diantaranya dr. Ahmad Abdurrauf Hasyim, dalam buku beliau “Ramadhan wat Thiib” (Ramadhan dan ilmu kesehatan) beliau menerangkan, ” Yang sangat diperlukan bagi orang yang ingin berbuka puasa adalah jenis-jenis makanan yang mengandung gula, zat cair yang mudah dicerna oleh tubuh dan langsung cepat diserap oleh darah, lambung dan usus serta air sebagai obat untuk menghilangkan dahaga. Zat-zat yang mengandung gula yaitu glukosa dan fruktosa memerlukan 5-10 menit dapat terserap dalam usus manusia ketika dalam keadaan kosong. Dan keadaan tersebut terjadi pada orang yang sedang berpuasa. Jenis makanan yang kaya dengan kategori tersebut yang paling baik adalah kurma khususnya ruthab (kurma basah) karena kaya akan unsur gula, yaitu glukosa dan fruktosa yang mudah dicerna dan diserap oleh tubuh. ” (Dikutip dari situs : al-manhaj.or.id) Sekian artikel menu puasa yang disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mazhab Arab Saudi, Arti Sombong Dalam Islam, Alaika Salam, Kenapa Makanan Tidak Boleh Ditiup, Doa Sehabis Sholat Fardhu, Azab Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 QRIS donasi Yufid


Menu Buka Puasa yang Disunnahkan Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Buka puasa, adalah moment yang paling ditunggu oleh orang yang berpuasa. Sejujurnya saja, ada secercah bahagia saat waktu berbuka tiba. Itu wajar dan manusiawi. Bahkan syariat kita mengakui. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, للصائم فرحتان : فرحة عند فطره ، وفرحة عند لقاء ربه “Orang yang puasa mendapatkan dua kebahagiaan : – bahagia saat berbuka, dan – bahagia saat bertemu dengan Robb-nya.” (HR Bukhari dan Muslim). Syaikh Abdulkarim Al-Khudhair menerangkan, فرحة عند فِطْرِهِ يعني في الإنسان جِبِلَّة خِلْقَة إذا قُدِّم الفُطُور ينتظر أذان المغرب، ويبدأ، يفرح هذا موجُود عند النَّاس كُلِّهم Bahagia saat berbuka, maknanya adalah naluri manusia ketika dihidangkan bukaan, dia menunggu azan, lalu dia mulai menyantap menu buka puasa. Kebahagiaan semacam ini ada pada semua orang.. (Selengkapnya : shkhudheir. com/pearls-of-benefits/569694892) Kebahagiaan naluri ini akan terasa lebih syahdu, saat dibumbui nilai-nilai iman. Itu bisa kita raih, saat kita menyertakan sunah-sunah Rasulullah saat berbuka. Dalam balutan bahagia itu. Berbukalah, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam selalu mengutamakan beberapa menu dalam setiap buka puasa beliau. : Kurma muda (ruthob) Kurma masak (tamr) Air putih. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga : Menyantap Takjil dulu atau Shalat Maghrib Dulu Tidak diragukan bahwa, ada hikmah di balik tiga menu berbuka puasa yang dipilih Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ini. Para dokter dan ilmuan, baik klasik maupun modern menjadi saksi, bahwa di setiap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersimpan manfaat luar biasa bagi kita, baik secara kejiwaan, sosial maupun kesehatan. Dalam pemilihan tiga menu andalan di atas misalnya, jasmani sehat dengan nutrisi dan gaya hidup sehat, rohani pun sehat dengan iman dan ketakwaan yang memancar dari menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang layak menjadi catatan, tentu bukan sehat yang kita tuju dalam niat-niat ibadah kita, saat menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Biarlah sehat mengikuti menjadi hasil, dari niat utama kita semata beribadah lillahi ta’ala. Kita mengupas hikmah di balik ini semua, tujuannya untuk semakin mengokokohkan iman kita. Bahwa seluruh yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersumber dari Tuhan semesta alam, yang maha mengetahui setiap seluk beluk makhluk-Nya. Kasiat Kurma Seorang ulama klasik sekaligus pakar kesehatan di masanya, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah pernah mengungkapkan, وفي فطر النبي – صلى الله عليه وسلم – من الصوم على الرطب، أو على التمر أو الماء – تدبيرٌ لطيف جدًّا؛ فإن الصوم يخلي المعدة من الغذاء، فلا تجد الكبد فيها ما تجذبه وترسله إلى القوى والأعضاء. والحلو أسرع شيءٍ وصولاً إلى الكبد وأحبُّه إليها، ولا سيما إن كان رطبًا، فيشتد قبولها له، فتنتفع به هي والقوى، فإن لم يكن فالتمر؛ لحلاوته وتغذيته، فإن لم يكن فحسوات من الماء تطفئ لهيب المعدة وحرارة الصوم، فتنتبه بعده للطعام، وتأخذه بشهوة Pada kebiasaan berbukanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma muda, kurma masak atau air, terkandung hikmah yang sangat menarik. Saat puasa, lambung kosong dari makanan. Sehingga hati tidak mendapatkan suplai nutrisi untuk kemudian diedarkan ke seluruh tubuh. Menariknya, makanan manis lebih mudah dicerna oleh hati dan lebih disukai hati. Lebih-lebih jika makanan manis itu berupa kurma muda, maka hati lebih cepat menerima nutrisinya. Sehingga tubuh mendapatkan manfaat berupa suplai energi/kalori. Jika kurma muda tidak ada, pilih opsi berikutnya yaitu kurma masak, karena rasanya juga manis dan mengandung nutrisi penting. Jika tidak ada pula, berbukalah dengan meneguk air. Karena air dapat memadamkan dahaga lambung kita dan panasnya puasa. Sehingga lambung siap menerima makanan setelah itu. ” (At-Tibbun An-Nabawi, karya Imam Ibnul Qayyim) Pernyataan Imam Ibnul Qayyim di atas, diamini oleh para ilmuan dokter dan muslim modern. Diantaranya dr. Ahmad Abdurrauf Hasyim, dalam buku beliau “Ramadhan wat Thiib” (Ramadhan dan ilmu kesehatan) beliau menerangkan, ” Yang sangat diperlukan bagi orang yang ingin berbuka puasa adalah jenis-jenis makanan yang mengandung gula, zat cair yang mudah dicerna oleh tubuh dan langsung cepat diserap oleh darah, lambung dan usus serta air sebagai obat untuk menghilangkan dahaga. Zat-zat yang mengandung gula yaitu glukosa dan fruktosa memerlukan 5-10 menit dapat terserap dalam usus manusia ketika dalam keadaan kosong. Dan keadaan tersebut terjadi pada orang yang sedang berpuasa. Jenis makanan yang kaya dengan kategori tersebut yang paling baik adalah kurma khususnya ruthab (kurma basah) karena kaya akan unsur gula, yaitu glukosa dan fruktosa yang mudah dicerna dan diserap oleh tubuh. ” (Dikutip dari situs : al-manhaj.or.id) Sekian artikel menu puasa yang disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mazhab Arab Saudi, Arti Sombong Dalam Islam, Alaika Salam, Kenapa Makanan Tidak Boleh Ditiup, Doa Sehabis Sholat Fardhu, Azab Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat

Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat Apa hukum tetap duduk, tidak berdiri ketika ada jenazah yang lewat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.. Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya. Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan. Ini merupakan pendapat resmi (al-mu’tamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafi’iyah menurut nukilan sebagian ulama Syafi’iyah. Ibnu Hammam – ulama hanafiyah – mengatakan, القاعد على الطريق إذا مرت به ، أو على القبر إذا جيء به : فلا يقوم لها , وقيل يقوم , واختير الأول ؛ لما روي عن علي : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بالقيام في الجنازة ، ثم جلس بعد ذلك وأمرنا بالجلوس Orang yang duduk di tepi jalan atau yang duduk di pemakaman, ketika ada jenazah yang datang, sebaiknya tidak berdiri. Ada juga yang berpendapat, sebaiknya berdiri. Dan yang lebih kuat pendapat pertama (tidak berdiri), berdasarkan riwayat dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berdiri ketika ada jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk ketika ada jenazah, dan memerintahkan kita untuk duduk. (Fathul Qadir, 2/135) Keterangan lain, disampaikan oleh al-Khatib as-Syarbini يكره القيام للجنازة إذا مرت به “Makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.” (Mughni al-Muhtaj, 2/20). Keterangan dalam madzhab hambali, Al-Buhuti mengatakan, ( وإن جاءت ) الجنازة ( وهو جالس أو مرت به ) وهو جالس ( كره قيامه لها ) لحديث ابن سيرين قال : مر بجنازة على الحسن بن علي وابن عباس , فقام الحسن ولم يقم ابن عباس ، فقال الحسن لابن عباس : أما قام لها النبي صلى الله عليه وسلم ؟ قال ابن عباس : قام ثم قعد . رواه النسائي Ketika datang jenazah atau ada jenazah yang lewat, sementara seseorang sedang duduk, makruh untuk berdiri dalam rangka menghormatinya. Berdasarkan hadis dari Ibnu Sirin, bahwa pernah ada jenazah yang lewat, sementara Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas sedang duduk. Hasan berdiri dan Ibnu Abbas tetap duduk. Lalu Hasan berkata kepada Ibnu Abbas, ‘Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berdiri?’ jawab Ibnu Abbas, “Dulu beliau berdiri ketika ada jenazah, setelah itu beliau duduk.” Diriwayatkan an-Nasai. (Kasyaf al-Qina’, 2/130) Dari keterangan pendapat pertama, mereka menyimpulkan telah terjadi nasakh terkait dalil berdiri ketika ada jenazah yang lewat. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat jenazah beliau berdiri. Selanjutnya ketika melihat jenazah beliau tetap duduk dan menyuruh para sahabat untuk tetap duduk. Kedua, dianjurkan untuk berdiri dalam rangka menghormati jenazah. Ini merupakan salah satu pendapat ulama Syafiiyah dan pendapat Ibnu Hazm ad-Dzahiri. Ar-Ramli – ulama Syafi’iyah – menyatakan, لو مرت عليه جنازة استحب القيام لها على ما صرح به المتولي , واختاره المصنف – يعني الإمام النووي – في ” شرحي المهذب ومسلم ” , وجزم ابن المقري بكراهته Ketika ada jenazah yang lewat, dianjurkan untuk berdiri, sebagaimana yang ditegaskan al-Mutawalli dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi penulis Syarh al-Muhadzab. Sementara Ibnul Maqri menegaskan bahwa itu hukumnya makruh. (Nihayah al-Muhtaj, 2/467). Ibnu Hazm mengatakan, نستحب القيام للجنازة إذا رآها المرء – وإن كانت جنازة كافر – حتى توضع أو تخلفه , فإن لم يقم فلا حرج Kami menganjurkan untuk berdiri ketika melihat jenazah yang lewat, meskipun jenazah kafir. Sampai dia dimasukkan ke kuburan atau tidak kelihatan. Meskipun jika tidak duduk, tidak dosa. (al-Muhalla, 3/380) Beberapa hadis yang menjadi dalil pendapat kedua, [1] Hadis dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ Jika kalian melihat jenazah, berdirilah untuk menghormatinya, sampai dia hilang dari pandangan atau dimasukkan ke kuburan. (HR. Muslim 958) [2] Hadis dari Ibnu Abi Laila, beliau bercerita, Bahwa Qais bin Sa’d dan Sahl bin Hunaif pernah berada di Qadisiyah. Tiba-tiba ada jenazah yang lewat, lalu mereka berdiri. Salah seorang memberi tahu kepada dua sahabat ini, bahwa itu jenazah penduduk sini (Qadisiyah – orang non muslim). Mereka menjelaskan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ ، فَقِيلَ : إِنَّهُ يَهُودِيٌّ ؟ فَقَالَ : أَلَيْسَتْ نَفْسًا Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat jenazah lewat lalu beliau berdiri. Ada orang yang memberi tahu, ‘Jenazah itu orang yahudi.’ Beliau menjawab, “Bukankah dia juga manusia.” (HR. Muslim 960). Menurut pendapat kedua, dalam masalah ini tidak ada nasakh. Sementara hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika melihat jenazah lewat, tidak menunjukkan bahwa terjadi nasakh, namun hanya untuk menjelaskan bahwa tetap duduk ketika ada jenazah lewat hukumnya dibolehkan. Artinya berdiri sifatnya hanya anjuran. Ibnu Hazm mengatakan, فكان قعوده صلى الله عليه وسلم بعد أمره بالقيام مبينا أنه أمر ندب , وليس يجوز أن يكون هذا نسخا ; لأنه لا يجوز ترك سنة متيقنة إلا بيقين نسخ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika ada jenazah, padahal sebelumnya beliau perintahkan berdiri, tujuannya menjelaskan bahwa berdiri sifatnya anjuran, dan tidak boleh dipahami nasakh. Karena tidak boleh meninggalkan sunah yang yakin, kecuali dengan naskh yang yakin pula. (al-Muhalla, 3/380 – 381). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Jin Setan Dan Iblis, Wanita Membaca Al Quran, Doa Berziarah Ke Makam, Doa Ruqyah Rumah, Sophie Online Gratis Ongkir, Hukum Membeli Barang Kw Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid

Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat

Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat Apa hukum tetap duduk, tidak berdiri ketika ada jenazah yang lewat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.. Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya. Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan. Ini merupakan pendapat resmi (al-mu’tamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafi’iyah menurut nukilan sebagian ulama Syafi’iyah. Ibnu Hammam – ulama hanafiyah – mengatakan, القاعد على الطريق إذا مرت به ، أو على القبر إذا جيء به : فلا يقوم لها , وقيل يقوم , واختير الأول ؛ لما روي عن علي : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بالقيام في الجنازة ، ثم جلس بعد ذلك وأمرنا بالجلوس Orang yang duduk di tepi jalan atau yang duduk di pemakaman, ketika ada jenazah yang datang, sebaiknya tidak berdiri. Ada juga yang berpendapat, sebaiknya berdiri. Dan yang lebih kuat pendapat pertama (tidak berdiri), berdasarkan riwayat dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berdiri ketika ada jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk ketika ada jenazah, dan memerintahkan kita untuk duduk. (Fathul Qadir, 2/135) Keterangan lain, disampaikan oleh al-Khatib as-Syarbini يكره القيام للجنازة إذا مرت به “Makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.” (Mughni al-Muhtaj, 2/20). Keterangan dalam madzhab hambali, Al-Buhuti mengatakan, ( وإن جاءت ) الجنازة ( وهو جالس أو مرت به ) وهو جالس ( كره قيامه لها ) لحديث ابن سيرين قال : مر بجنازة على الحسن بن علي وابن عباس , فقام الحسن ولم يقم ابن عباس ، فقال الحسن لابن عباس : أما قام لها النبي صلى الله عليه وسلم ؟ قال ابن عباس : قام ثم قعد . رواه النسائي Ketika datang jenazah atau ada jenazah yang lewat, sementara seseorang sedang duduk, makruh untuk berdiri dalam rangka menghormatinya. Berdasarkan hadis dari Ibnu Sirin, bahwa pernah ada jenazah yang lewat, sementara Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas sedang duduk. Hasan berdiri dan Ibnu Abbas tetap duduk. Lalu Hasan berkata kepada Ibnu Abbas, ‘Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berdiri?’ jawab Ibnu Abbas, “Dulu beliau berdiri ketika ada jenazah, setelah itu beliau duduk.” Diriwayatkan an-Nasai. (Kasyaf al-Qina’, 2/130) Dari keterangan pendapat pertama, mereka menyimpulkan telah terjadi nasakh terkait dalil berdiri ketika ada jenazah yang lewat. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat jenazah beliau berdiri. Selanjutnya ketika melihat jenazah beliau tetap duduk dan menyuruh para sahabat untuk tetap duduk. Kedua, dianjurkan untuk berdiri dalam rangka menghormati jenazah. Ini merupakan salah satu pendapat ulama Syafiiyah dan pendapat Ibnu Hazm ad-Dzahiri. Ar-Ramli – ulama Syafi’iyah – menyatakan, لو مرت عليه جنازة استحب القيام لها على ما صرح به المتولي , واختاره المصنف – يعني الإمام النووي – في ” شرحي المهذب ومسلم ” , وجزم ابن المقري بكراهته Ketika ada jenazah yang lewat, dianjurkan untuk berdiri, sebagaimana yang ditegaskan al-Mutawalli dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi penulis Syarh al-Muhadzab. Sementara Ibnul Maqri menegaskan bahwa itu hukumnya makruh. (Nihayah al-Muhtaj, 2/467). Ibnu Hazm mengatakan, نستحب القيام للجنازة إذا رآها المرء – وإن كانت جنازة كافر – حتى توضع أو تخلفه , فإن لم يقم فلا حرج Kami menganjurkan untuk berdiri ketika melihat jenazah yang lewat, meskipun jenazah kafir. Sampai dia dimasukkan ke kuburan atau tidak kelihatan. Meskipun jika tidak duduk, tidak dosa. (al-Muhalla, 3/380) Beberapa hadis yang menjadi dalil pendapat kedua, [1] Hadis dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ Jika kalian melihat jenazah, berdirilah untuk menghormatinya, sampai dia hilang dari pandangan atau dimasukkan ke kuburan. (HR. Muslim 958) [2] Hadis dari Ibnu Abi Laila, beliau bercerita, Bahwa Qais bin Sa’d dan Sahl bin Hunaif pernah berada di Qadisiyah. Tiba-tiba ada jenazah yang lewat, lalu mereka berdiri. Salah seorang memberi tahu kepada dua sahabat ini, bahwa itu jenazah penduduk sini (Qadisiyah – orang non muslim). Mereka menjelaskan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ ، فَقِيلَ : إِنَّهُ يَهُودِيٌّ ؟ فَقَالَ : أَلَيْسَتْ نَفْسًا Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat jenazah lewat lalu beliau berdiri. Ada orang yang memberi tahu, ‘Jenazah itu orang yahudi.’ Beliau menjawab, “Bukankah dia juga manusia.” (HR. Muslim 960). Menurut pendapat kedua, dalam masalah ini tidak ada nasakh. Sementara hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika melihat jenazah lewat, tidak menunjukkan bahwa terjadi nasakh, namun hanya untuk menjelaskan bahwa tetap duduk ketika ada jenazah lewat hukumnya dibolehkan. Artinya berdiri sifatnya hanya anjuran. Ibnu Hazm mengatakan, فكان قعوده صلى الله عليه وسلم بعد أمره بالقيام مبينا أنه أمر ندب , وليس يجوز أن يكون هذا نسخا ; لأنه لا يجوز ترك سنة متيقنة إلا بيقين نسخ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika ada jenazah, padahal sebelumnya beliau perintahkan berdiri, tujuannya menjelaskan bahwa berdiri sifatnya anjuran, dan tidak boleh dipahami nasakh. Karena tidak boleh meninggalkan sunah yang yakin, kecuali dengan naskh yang yakin pula. (al-Muhalla, 3/380 – 381). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Jin Setan Dan Iblis, Wanita Membaca Al Quran, Doa Berziarah Ke Makam, Doa Ruqyah Rumah, Sophie Online Gratis Ongkir, Hukum Membeli Barang Kw Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid
Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat Apa hukum tetap duduk, tidak berdiri ketika ada jenazah yang lewat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.. Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya. Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan. Ini merupakan pendapat resmi (al-mu’tamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafi’iyah menurut nukilan sebagian ulama Syafi’iyah. Ibnu Hammam – ulama hanafiyah – mengatakan, القاعد على الطريق إذا مرت به ، أو على القبر إذا جيء به : فلا يقوم لها , وقيل يقوم , واختير الأول ؛ لما روي عن علي : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بالقيام في الجنازة ، ثم جلس بعد ذلك وأمرنا بالجلوس Orang yang duduk di tepi jalan atau yang duduk di pemakaman, ketika ada jenazah yang datang, sebaiknya tidak berdiri. Ada juga yang berpendapat, sebaiknya berdiri. Dan yang lebih kuat pendapat pertama (tidak berdiri), berdasarkan riwayat dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berdiri ketika ada jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk ketika ada jenazah, dan memerintahkan kita untuk duduk. (Fathul Qadir, 2/135) Keterangan lain, disampaikan oleh al-Khatib as-Syarbini يكره القيام للجنازة إذا مرت به “Makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.” (Mughni al-Muhtaj, 2/20). Keterangan dalam madzhab hambali, Al-Buhuti mengatakan, ( وإن جاءت ) الجنازة ( وهو جالس أو مرت به ) وهو جالس ( كره قيامه لها ) لحديث ابن سيرين قال : مر بجنازة على الحسن بن علي وابن عباس , فقام الحسن ولم يقم ابن عباس ، فقال الحسن لابن عباس : أما قام لها النبي صلى الله عليه وسلم ؟ قال ابن عباس : قام ثم قعد . رواه النسائي Ketika datang jenazah atau ada jenazah yang lewat, sementara seseorang sedang duduk, makruh untuk berdiri dalam rangka menghormatinya. Berdasarkan hadis dari Ibnu Sirin, bahwa pernah ada jenazah yang lewat, sementara Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas sedang duduk. Hasan berdiri dan Ibnu Abbas tetap duduk. Lalu Hasan berkata kepada Ibnu Abbas, ‘Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berdiri?’ jawab Ibnu Abbas, “Dulu beliau berdiri ketika ada jenazah, setelah itu beliau duduk.” Diriwayatkan an-Nasai. (Kasyaf al-Qina’, 2/130) Dari keterangan pendapat pertama, mereka menyimpulkan telah terjadi nasakh terkait dalil berdiri ketika ada jenazah yang lewat. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat jenazah beliau berdiri. Selanjutnya ketika melihat jenazah beliau tetap duduk dan menyuruh para sahabat untuk tetap duduk. Kedua, dianjurkan untuk berdiri dalam rangka menghormati jenazah. Ini merupakan salah satu pendapat ulama Syafiiyah dan pendapat Ibnu Hazm ad-Dzahiri. Ar-Ramli – ulama Syafi’iyah – menyatakan, لو مرت عليه جنازة استحب القيام لها على ما صرح به المتولي , واختاره المصنف – يعني الإمام النووي – في ” شرحي المهذب ومسلم ” , وجزم ابن المقري بكراهته Ketika ada jenazah yang lewat, dianjurkan untuk berdiri, sebagaimana yang ditegaskan al-Mutawalli dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi penulis Syarh al-Muhadzab. Sementara Ibnul Maqri menegaskan bahwa itu hukumnya makruh. (Nihayah al-Muhtaj, 2/467). Ibnu Hazm mengatakan, نستحب القيام للجنازة إذا رآها المرء – وإن كانت جنازة كافر – حتى توضع أو تخلفه , فإن لم يقم فلا حرج Kami menganjurkan untuk berdiri ketika melihat jenazah yang lewat, meskipun jenazah kafir. Sampai dia dimasukkan ke kuburan atau tidak kelihatan. Meskipun jika tidak duduk, tidak dosa. (al-Muhalla, 3/380) Beberapa hadis yang menjadi dalil pendapat kedua, [1] Hadis dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ Jika kalian melihat jenazah, berdirilah untuk menghormatinya, sampai dia hilang dari pandangan atau dimasukkan ke kuburan. (HR. Muslim 958) [2] Hadis dari Ibnu Abi Laila, beliau bercerita, Bahwa Qais bin Sa’d dan Sahl bin Hunaif pernah berada di Qadisiyah. Tiba-tiba ada jenazah yang lewat, lalu mereka berdiri. Salah seorang memberi tahu kepada dua sahabat ini, bahwa itu jenazah penduduk sini (Qadisiyah – orang non muslim). Mereka menjelaskan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ ، فَقِيلَ : إِنَّهُ يَهُودِيٌّ ؟ فَقَالَ : أَلَيْسَتْ نَفْسًا Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat jenazah lewat lalu beliau berdiri. Ada orang yang memberi tahu, ‘Jenazah itu orang yahudi.’ Beliau menjawab, “Bukankah dia juga manusia.” (HR. Muslim 960). Menurut pendapat kedua, dalam masalah ini tidak ada nasakh. Sementara hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika melihat jenazah lewat, tidak menunjukkan bahwa terjadi nasakh, namun hanya untuk menjelaskan bahwa tetap duduk ketika ada jenazah lewat hukumnya dibolehkan. Artinya berdiri sifatnya hanya anjuran. Ibnu Hazm mengatakan, فكان قعوده صلى الله عليه وسلم بعد أمره بالقيام مبينا أنه أمر ندب , وليس يجوز أن يكون هذا نسخا ; لأنه لا يجوز ترك سنة متيقنة إلا بيقين نسخ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika ada jenazah, padahal sebelumnya beliau perintahkan berdiri, tujuannya menjelaskan bahwa berdiri sifatnya anjuran, dan tidak boleh dipahami nasakh. Karena tidak boleh meninggalkan sunah yang yakin, kecuali dengan naskh yang yakin pula. (al-Muhalla, 3/380 – 381). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Jin Setan Dan Iblis, Wanita Membaca Al Quran, Doa Berziarah Ke Makam, Doa Ruqyah Rumah, Sophie Online Gratis Ongkir, Hukum Membeli Barang Kw Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/486722925&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat Apa hukum tetap duduk, tidak berdiri ketika ada jenazah yang lewat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.. Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya. Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan. Ini merupakan pendapat resmi (al-mu’tamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafi’iyah menurut nukilan sebagian ulama Syafi’iyah. Ibnu Hammam – ulama hanafiyah – mengatakan, القاعد على الطريق إذا مرت به ، أو على القبر إذا جيء به : فلا يقوم لها , وقيل يقوم , واختير الأول ؛ لما روي عن علي : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بالقيام في الجنازة ، ثم جلس بعد ذلك وأمرنا بالجلوس Orang yang duduk di tepi jalan atau yang duduk di pemakaman, ketika ada jenazah yang datang, sebaiknya tidak berdiri. Ada juga yang berpendapat, sebaiknya berdiri. Dan yang lebih kuat pendapat pertama (tidak berdiri), berdasarkan riwayat dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berdiri ketika ada jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk ketika ada jenazah, dan memerintahkan kita untuk duduk. (Fathul Qadir, 2/135) Keterangan lain, disampaikan oleh al-Khatib as-Syarbini يكره القيام للجنازة إذا مرت به “Makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.” (Mughni al-Muhtaj, 2/20). Keterangan dalam madzhab hambali, Al-Buhuti mengatakan, ( وإن جاءت ) الجنازة ( وهو جالس أو مرت به ) وهو جالس ( كره قيامه لها ) لحديث ابن سيرين قال : مر بجنازة على الحسن بن علي وابن عباس , فقام الحسن ولم يقم ابن عباس ، فقال الحسن لابن عباس : أما قام لها النبي صلى الله عليه وسلم ؟ قال ابن عباس : قام ثم قعد . رواه النسائي Ketika datang jenazah atau ada jenazah yang lewat, sementara seseorang sedang duduk, makruh untuk berdiri dalam rangka menghormatinya. Berdasarkan hadis dari Ibnu Sirin, bahwa pernah ada jenazah yang lewat, sementara Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas sedang duduk. Hasan berdiri dan Ibnu Abbas tetap duduk. Lalu Hasan berkata kepada Ibnu Abbas, ‘Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berdiri?’ jawab Ibnu Abbas, “Dulu beliau berdiri ketika ada jenazah, setelah itu beliau duduk.” Diriwayatkan an-Nasai. (Kasyaf al-Qina’, 2/130) Dari keterangan pendapat pertama, mereka menyimpulkan telah terjadi nasakh terkait dalil berdiri ketika ada jenazah yang lewat. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat jenazah beliau berdiri. Selanjutnya ketika melihat jenazah beliau tetap duduk dan menyuruh para sahabat untuk tetap duduk. Kedua, dianjurkan untuk berdiri dalam rangka menghormati jenazah. Ini merupakan salah satu pendapat ulama Syafiiyah dan pendapat Ibnu Hazm ad-Dzahiri. Ar-Ramli – ulama Syafi’iyah – menyatakan, لو مرت عليه جنازة استحب القيام لها على ما صرح به المتولي , واختاره المصنف – يعني الإمام النووي – في ” شرحي المهذب ومسلم ” , وجزم ابن المقري بكراهته Ketika ada jenazah yang lewat, dianjurkan untuk berdiri, sebagaimana yang ditegaskan al-Mutawalli dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi penulis Syarh al-Muhadzab. Sementara Ibnul Maqri menegaskan bahwa itu hukumnya makruh. (Nihayah al-Muhtaj, 2/467). Ibnu Hazm mengatakan, نستحب القيام للجنازة إذا رآها المرء – وإن كانت جنازة كافر – حتى توضع أو تخلفه , فإن لم يقم فلا حرج Kami menganjurkan untuk berdiri ketika melihat jenazah yang lewat, meskipun jenazah kafir. Sampai dia dimasukkan ke kuburan atau tidak kelihatan. Meskipun jika tidak duduk, tidak dosa. (al-Muhalla, 3/380) Beberapa hadis yang menjadi dalil pendapat kedua, [1] Hadis dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ Jika kalian melihat jenazah, berdirilah untuk menghormatinya, sampai dia hilang dari pandangan atau dimasukkan ke kuburan. (HR. Muslim 958) [2] Hadis dari Ibnu Abi Laila, beliau bercerita, Bahwa Qais bin Sa’d dan Sahl bin Hunaif pernah berada di Qadisiyah. Tiba-tiba ada jenazah yang lewat, lalu mereka berdiri. Salah seorang memberi tahu kepada dua sahabat ini, bahwa itu jenazah penduduk sini (Qadisiyah – orang non muslim). Mereka menjelaskan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ ، فَقِيلَ : إِنَّهُ يَهُودِيٌّ ؟ فَقَالَ : أَلَيْسَتْ نَفْسًا Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat jenazah lewat lalu beliau berdiri. Ada orang yang memberi tahu, ‘Jenazah itu orang yahudi.’ Beliau menjawab, “Bukankah dia juga manusia.” (HR. Muslim 960). Menurut pendapat kedua, dalam masalah ini tidak ada nasakh. Sementara hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika melihat jenazah lewat, tidak menunjukkan bahwa terjadi nasakh, namun hanya untuk menjelaskan bahwa tetap duduk ketika ada jenazah lewat hukumnya dibolehkan. Artinya berdiri sifatnya hanya anjuran. Ibnu Hazm mengatakan, فكان قعوده صلى الله عليه وسلم بعد أمره بالقيام مبينا أنه أمر ندب , وليس يجوز أن يكون هذا نسخا ; لأنه لا يجوز ترك سنة متيقنة إلا بيقين نسخ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika ada jenazah, padahal sebelumnya beliau perintahkan berdiri, tujuannya menjelaskan bahwa berdiri sifatnya anjuran, dan tidak boleh dipahami nasakh. Karena tidak boleh meninggalkan sunah yang yakin, kecuali dengan naskh yang yakin pula. (al-Muhalla, 3/380 – 381). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Jin Setan Dan Iblis, Wanita Membaca Al Quran, Doa Berziarah Ke Makam, Doa Ruqyah Rumah, Sophie Online Gratis Ongkir, Hukum Membeli Barang Kw Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Benarkah Al-Quran Turun Tanggal 17 Ramadhan?

Allah telah menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran.Allah berfirman,ﺷَﻬْﺮُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃُﻧﺰِﻝَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ“ Bulan Ramadhan adalah bulan yang (di dalamnya) diturunkan al-Quran …” (QS. Al-Baqarah: 185).Sebagian kaum muslimin menyakini dengan pasti bahwa Al-Quran turun pada tanggal 17 Ramadhan. Hal ini TIDAK tepat, karena sudah sangat jelas bahwa Al-Quran itu turun pada malam lailatul qadar.Hal ini ditegaskan dalam berbagai ayat dalam Al-Quran. Allah berfirman,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ‏“ Sesungguhnya kami menurunkan Al-Qur’an pada malam kemuliaan (Lailatu qadr).” (Al- Qadr: 1).Al-Qurthubi menjelaskan,إنا أنزلناه يعني القرآن“Kami turunkan yaitu Al-Quran.” [Tafsir Al-Qurthubi] Demikian juga firman Allah,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﻣُّﺒَﺎﺭَﻛَﺔٍۚ ﺇِﻧَّﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻣُﻨﺬِﺭِﻳﻦَ ‏“ Sesungguhnya Kami menurunkan al-Quran pada malam yang diberkahi, sungguh Kamilah yang memberi peringatan. ” (Ad-Dukhan:3).Al-Qurthubi menjelaskan ayat ini,إنا أنزلناه في ليلة مباركة ، يريد : في ليلة القدر“Sungguh Kami turunkan pada ‘malam yang diberkahi’ yaitu malam lailatul qadar”.[Tafsir Al-Qurthubi] Setelah kita mengetahui bahwa turunnya Al-Quran pada malam lailatul qadar, maka kita perlu melihat nash-nash yang menjelaskan kapan malam lailatul qadarHadits yang sudah terkenal yaitu malam lailatul qadar sangat besar kemungkinan turun pada 10 malam terakhir Ramadhan yaitu tanggal 20 ke atas di bulan Ramadhan, sehingga apabila meyakini dengan PASTI turunnya Al-Quran pada tanggal 17 Ramadhan tentu tidak tepat.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تحروا (و في روية: التمسوا) ليلة لقدر في (الوتر من) العشر الأواخر من رمضان“Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari dan Muslim] Bahkan dalam hadits lainnya kemungkinan malam lailatul qadar pada tujuh malam terakhir yaitu tanggal 22 Ramadhan ke atas.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التمسوها في العشر الأواخر فأن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى“Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [HR. Bukhari  & Muslim] Dalam hadits-hadits lainnya dijelaskan bahwa lailatul qadar ada kemungkinan turun pada hari 25 dan 27 Ramadhan.Sahabat Ubay bin Ka’ab pernah berkata,وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ع بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ“Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintah Rasulullah untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” [HR. Muslim] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh Sembilan, kedua puluh tujuh, kedua puluh lima”. [HR. Bukhari] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dauroh Adalah, Islamdiaries, Shaum Daud, Aplikasi Penghitung Zakat, Istri Yang Selalu Menyalahkan Suami

Benarkah Al-Quran Turun Tanggal 17 Ramadhan?

Allah telah menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran.Allah berfirman,ﺷَﻬْﺮُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃُﻧﺰِﻝَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ“ Bulan Ramadhan adalah bulan yang (di dalamnya) diturunkan al-Quran …” (QS. Al-Baqarah: 185).Sebagian kaum muslimin menyakini dengan pasti bahwa Al-Quran turun pada tanggal 17 Ramadhan. Hal ini TIDAK tepat, karena sudah sangat jelas bahwa Al-Quran itu turun pada malam lailatul qadar.Hal ini ditegaskan dalam berbagai ayat dalam Al-Quran. Allah berfirman,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ‏“ Sesungguhnya kami menurunkan Al-Qur’an pada malam kemuliaan (Lailatu qadr).” (Al- Qadr: 1).Al-Qurthubi menjelaskan,إنا أنزلناه يعني القرآن“Kami turunkan yaitu Al-Quran.” [Tafsir Al-Qurthubi] Demikian juga firman Allah,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﻣُّﺒَﺎﺭَﻛَﺔٍۚ ﺇِﻧَّﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻣُﻨﺬِﺭِﻳﻦَ ‏“ Sesungguhnya Kami menurunkan al-Quran pada malam yang diberkahi, sungguh Kamilah yang memberi peringatan. ” (Ad-Dukhan:3).Al-Qurthubi menjelaskan ayat ini,إنا أنزلناه في ليلة مباركة ، يريد : في ليلة القدر“Sungguh Kami turunkan pada ‘malam yang diberkahi’ yaitu malam lailatul qadar”.[Tafsir Al-Qurthubi] Setelah kita mengetahui bahwa turunnya Al-Quran pada malam lailatul qadar, maka kita perlu melihat nash-nash yang menjelaskan kapan malam lailatul qadarHadits yang sudah terkenal yaitu malam lailatul qadar sangat besar kemungkinan turun pada 10 malam terakhir Ramadhan yaitu tanggal 20 ke atas di bulan Ramadhan, sehingga apabila meyakini dengan PASTI turunnya Al-Quran pada tanggal 17 Ramadhan tentu tidak tepat.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تحروا (و في روية: التمسوا) ليلة لقدر في (الوتر من) العشر الأواخر من رمضان“Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari dan Muslim] Bahkan dalam hadits lainnya kemungkinan malam lailatul qadar pada tujuh malam terakhir yaitu tanggal 22 Ramadhan ke atas.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التمسوها في العشر الأواخر فأن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى“Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [HR. Bukhari  & Muslim] Dalam hadits-hadits lainnya dijelaskan bahwa lailatul qadar ada kemungkinan turun pada hari 25 dan 27 Ramadhan.Sahabat Ubay bin Ka’ab pernah berkata,وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ع بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ“Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintah Rasulullah untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” [HR. Muslim] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh Sembilan, kedua puluh tujuh, kedua puluh lima”. [HR. Bukhari] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dauroh Adalah, Islamdiaries, Shaum Daud, Aplikasi Penghitung Zakat, Istri Yang Selalu Menyalahkan Suami
Allah telah menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran.Allah berfirman,ﺷَﻬْﺮُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃُﻧﺰِﻝَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ“ Bulan Ramadhan adalah bulan yang (di dalamnya) diturunkan al-Quran …” (QS. Al-Baqarah: 185).Sebagian kaum muslimin menyakini dengan pasti bahwa Al-Quran turun pada tanggal 17 Ramadhan. Hal ini TIDAK tepat, karena sudah sangat jelas bahwa Al-Quran itu turun pada malam lailatul qadar.Hal ini ditegaskan dalam berbagai ayat dalam Al-Quran. Allah berfirman,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ‏“ Sesungguhnya kami menurunkan Al-Qur’an pada malam kemuliaan (Lailatu qadr).” (Al- Qadr: 1).Al-Qurthubi menjelaskan,إنا أنزلناه يعني القرآن“Kami turunkan yaitu Al-Quran.” [Tafsir Al-Qurthubi] Demikian juga firman Allah,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﻣُّﺒَﺎﺭَﻛَﺔٍۚ ﺇِﻧَّﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻣُﻨﺬِﺭِﻳﻦَ ‏“ Sesungguhnya Kami menurunkan al-Quran pada malam yang diberkahi, sungguh Kamilah yang memberi peringatan. ” (Ad-Dukhan:3).Al-Qurthubi menjelaskan ayat ini,إنا أنزلناه في ليلة مباركة ، يريد : في ليلة القدر“Sungguh Kami turunkan pada ‘malam yang diberkahi’ yaitu malam lailatul qadar”.[Tafsir Al-Qurthubi] Setelah kita mengetahui bahwa turunnya Al-Quran pada malam lailatul qadar, maka kita perlu melihat nash-nash yang menjelaskan kapan malam lailatul qadarHadits yang sudah terkenal yaitu malam lailatul qadar sangat besar kemungkinan turun pada 10 malam terakhir Ramadhan yaitu tanggal 20 ke atas di bulan Ramadhan, sehingga apabila meyakini dengan PASTI turunnya Al-Quran pada tanggal 17 Ramadhan tentu tidak tepat.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تحروا (و في روية: التمسوا) ليلة لقدر في (الوتر من) العشر الأواخر من رمضان“Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari dan Muslim] Bahkan dalam hadits lainnya kemungkinan malam lailatul qadar pada tujuh malam terakhir yaitu tanggal 22 Ramadhan ke atas.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التمسوها في العشر الأواخر فأن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى“Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [HR. Bukhari  & Muslim] Dalam hadits-hadits lainnya dijelaskan bahwa lailatul qadar ada kemungkinan turun pada hari 25 dan 27 Ramadhan.Sahabat Ubay bin Ka’ab pernah berkata,وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ع بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ“Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintah Rasulullah untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” [HR. Muslim] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh Sembilan, kedua puluh tujuh, kedua puluh lima”. [HR. Bukhari] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dauroh Adalah, Islamdiaries, Shaum Daud, Aplikasi Penghitung Zakat, Istri Yang Selalu Menyalahkan Suami


Allah telah menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran.Allah berfirman,ﺷَﻬْﺮُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃُﻧﺰِﻝَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ“ Bulan Ramadhan adalah bulan yang (di dalamnya) diturunkan al-Quran …” (QS. Al-Baqarah: 185).Sebagian kaum muslimin menyakini dengan pasti bahwa Al-Quran turun pada tanggal 17 Ramadhan. Hal ini TIDAK tepat, karena sudah sangat jelas bahwa Al-Quran itu turun pada malam lailatul qadar.Hal ini ditegaskan dalam berbagai ayat dalam Al-Quran. Allah berfirman,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ‏“ Sesungguhnya kami menurunkan Al-Qur’an pada malam kemuliaan (Lailatu qadr).” (Al- Qadr: 1).Al-Qurthubi menjelaskan,إنا أنزلناه يعني القرآن“Kami turunkan yaitu Al-Quran.” [Tafsir Al-Qurthubi] Demikian juga firman Allah,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﻣُّﺒَﺎﺭَﻛَﺔٍۚ ﺇِﻧَّﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻣُﻨﺬِﺭِﻳﻦَ ‏“ Sesungguhnya Kami menurunkan al-Quran pada malam yang diberkahi, sungguh Kamilah yang memberi peringatan. ” (Ad-Dukhan:3).Al-Qurthubi menjelaskan ayat ini,إنا أنزلناه في ليلة مباركة ، يريد : في ليلة القدر“Sungguh Kami turunkan pada ‘malam yang diberkahi’ yaitu malam lailatul qadar”.[Tafsir Al-Qurthubi] Setelah kita mengetahui bahwa turunnya Al-Quran pada malam lailatul qadar, maka kita perlu melihat nash-nash yang menjelaskan kapan malam lailatul qadarHadits yang sudah terkenal yaitu malam lailatul qadar sangat besar kemungkinan turun pada 10 malam terakhir Ramadhan yaitu tanggal 20 ke atas di bulan Ramadhan, sehingga apabila meyakini dengan PASTI turunnya Al-Quran pada tanggal 17 Ramadhan tentu tidak tepat.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تحروا (و في روية: التمسوا) ليلة لقدر في (الوتر من) العشر الأواخر من رمضان“Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari dan Muslim] Bahkan dalam hadits lainnya kemungkinan malam lailatul qadar pada tujuh malam terakhir yaitu tanggal 22 Ramadhan ke atas.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التمسوها في العشر الأواخر فأن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى“Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [HR. Bukhari  & Muslim] Dalam hadits-hadits lainnya dijelaskan bahwa lailatul qadar ada kemungkinan turun pada hari 25 dan 27 Ramadhan.Sahabat Ubay bin Ka’ab pernah berkata,وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ع بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ“Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintah Rasulullah untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” [HR. Muslim] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh Sembilan, kedua puluh tujuh, kedua puluh lima”. [HR. Bukhari] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dauroh Adalah, Islamdiaries, Shaum Daud, Aplikasi Penghitung Zakat, Istri Yang Selalu Menyalahkan Suami

Faedah Sirah Nabi: Ibrah dari Wahyu Pertama dan Wahyu Kedua

Download   Apa ibrah (pelajaran) yang bisa diperoleh dari turunnya wahyu pertama, turunnya wahyu kedua, hingga masa kevakuman wahyu?   Pertama: Maksud dengan adanya kevakuman wahyu adalah agar rasa takut Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hilang dan hatinya mulai tenteram, hakikat kebenaran telah disadarinya, dan kesiapan untuk menghadapi wahyu telah tegar, maka datanglah Jibril membawa wahyu berikutnya.   Kedua: Termasuk bagian dari hikmah kevakuman wahyu adalah bahwasanya wahyu itu hak Allah yang Dia turunkan kapan saja yang Dia kehendaki, sementara Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki hak memajukan atau memundurkan.   Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi Nabi dengan Iqra’ (turunnya awal surat Al-‘Alaq) dan menjadi Rasul dengan surah Al-Mudattsir. Dalam hal ini, kita bisa mengambil pelajaran yaitu perlunya bertahap dalam menempuh tujuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan khalwat (menyendiri) kemudian dengan mimpi yang benar, kemudian menjadi Nabi, kemudian menjadi Rasul. Begitulah seorang manusia, mulai dari belajar. Kemudian mengajar atau mengajak kepada jalan Allah, dengan bertahap. Kita bisa mengambil kesimpulan seperti itu berdasarkan hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Yaman. Haditsnya bisa dibaca pada link di bawah ini. Dakwah Secara Bertahap Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat   Keempat: Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk bangkit dan mengajak manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakannya selama lebih dari dua puluh tahun. Beliau mengajak manusia ke jalan Allah Ta’ala, dan perintah itu tidak khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana ayat Iqra’ (perintah untuk membaca dan belajar) adalah untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya, begitu pula ayat-ayat awal dari surah Al-Mudattsir ditujukan pula kepada beliau dan umatnya. Berarti kita bisa menyimpulkan dari wahyu kedua perintah berikut ini: Berdakwah dan memberi peringatan. Mengagungkan Allah. Menyucikan diri dari amal-amal yang rusak, begitu pula membersihkan pakaian. Meninggalkan dosa dan kesyirikan. Dilarang mengungkit-ngungkit pemberian dan meminta ganti yang lebih banyak. Bersabar dalam ketaatan, meninggalkan maksiat, dan menghadapi musibah.   Kelima: Kita bisa pahami bahwa masa kenabian telah berlalu dengan fase-fase berikut. Ketika masa kenabian sudah dekat, tersebarlah di segala penjuru dunia berita tentang akan datangnya seorang nabi utusan Allah dan kedatangannya itu lebih dekat, yaitu mereka yang memiliki kitab pegangan mengetahui itu dari kitab suci mereka, dan yang tidak memiliki kitab, mereka ketahui dari tanda-tanda yang memperingatkan akan hal itu. Setelah masa kenabian sudah dekat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senang (atas petunjuk Allah) untuk melakukan khalwat (menyendiri). Beliau senantiasa ber-khalwat hingga batas waktu yang telah ditakdirkan oleh Allah. Beliau mendapatkan mimpi yang benar dan berlangsung selama enam bulan. Turunnya wahyu pertama (perintah Iqra’) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah martabat kenabian dan bukan perintah untuk menyerukan kebenaran. Turunnya wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memberi peringatan adalah martabat risalah. Maka dengan begitu beliau telah diutus oleh Allah sebagai basyir (pemberi kabar gembira) dan nadzir (pemberi peringatan). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Darul ‘Ashimah. Hlm. 56. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah wahyu kedua wahyu pertama

Faedah Sirah Nabi: Ibrah dari Wahyu Pertama dan Wahyu Kedua

Download   Apa ibrah (pelajaran) yang bisa diperoleh dari turunnya wahyu pertama, turunnya wahyu kedua, hingga masa kevakuman wahyu?   Pertama: Maksud dengan adanya kevakuman wahyu adalah agar rasa takut Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hilang dan hatinya mulai tenteram, hakikat kebenaran telah disadarinya, dan kesiapan untuk menghadapi wahyu telah tegar, maka datanglah Jibril membawa wahyu berikutnya.   Kedua: Termasuk bagian dari hikmah kevakuman wahyu adalah bahwasanya wahyu itu hak Allah yang Dia turunkan kapan saja yang Dia kehendaki, sementara Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki hak memajukan atau memundurkan.   Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi Nabi dengan Iqra’ (turunnya awal surat Al-‘Alaq) dan menjadi Rasul dengan surah Al-Mudattsir. Dalam hal ini, kita bisa mengambil pelajaran yaitu perlunya bertahap dalam menempuh tujuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan khalwat (menyendiri) kemudian dengan mimpi yang benar, kemudian menjadi Nabi, kemudian menjadi Rasul. Begitulah seorang manusia, mulai dari belajar. Kemudian mengajar atau mengajak kepada jalan Allah, dengan bertahap. Kita bisa mengambil kesimpulan seperti itu berdasarkan hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Yaman. Haditsnya bisa dibaca pada link di bawah ini. Dakwah Secara Bertahap Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat   Keempat: Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk bangkit dan mengajak manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakannya selama lebih dari dua puluh tahun. Beliau mengajak manusia ke jalan Allah Ta’ala, dan perintah itu tidak khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana ayat Iqra’ (perintah untuk membaca dan belajar) adalah untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya, begitu pula ayat-ayat awal dari surah Al-Mudattsir ditujukan pula kepada beliau dan umatnya. Berarti kita bisa menyimpulkan dari wahyu kedua perintah berikut ini: Berdakwah dan memberi peringatan. Mengagungkan Allah. Menyucikan diri dari amal-amal yang rusak, begitu pula membersihkan pakaian. Meninggalkan dosa dan kesyirikan. Dilarang mengungkit-ngungkit pemberian dan meminta ganti yang lebih banyak. Bersabar dalam ketaatan, meninggalkan maksiat, dan menghadapi musibah.   Kelima: Kita bisa pahami bahwa masa kenabian telah berlalu dengan fase-fase berikut. Ketika masa kenabian sudah dekat, tersebarlah di segala penjuru dunia berita tentang akan datangnya seorang nabi utusan Allah dan kedatangannya itu lebih dekat, yaitu mereka yang memiliki kitab pegangan mengetahui itu dari kitab suci mereka, dan yang tidak memiliki kitab, mereka ketahui dari tanda-tanda yang memperingatkan akan hal itu. Setelah masa kenabian sudah dekat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senang (atas petunjuk Allah) untuk melakukan khalwat (menyendiri). Beliau senantiasa ber-khalwat hingga batas waktu yang telah ditakdirkan oleh Allah. Beliau mendapatkan mimpi yang benar dan berlangsung selama enam bulan. Turunnya wahyu pertama (perintah Iqra’) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah martabat kenabian dan bukan perintah untuk menyerukan kebenaran. Turunnya wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memberi peringatan adalah martabat risalah. Maka dengan begitu beliau telah diutus oleh Allah sebagai basyir (pemberi kabar gembira) dan nadzir (pemberi peringatan). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Darul ‘Ashimah. Hlm. 56. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah wahyu kedua wahyu pertama
Download   Apa ibrah (pelajaran) yang bisa diperoleh dari turunnya wahyu pertama, turunnya wahyu kedua, hingga masa kevakuman wahyu?   Pertama: Maksud dengan adanya kevakuman wahyu adalah agar rasa takut Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hilang dan hatinya mulai tenteram, hakikat kebenaran telah disadarinya, dan kesiapan untuk menghadapi wahyu telah tegar, maka datanglah Jibril membawa wahyu berikutnya.   Kedua: Termasuk bagian dari hikmah kevakuman wahyu adalah bahwasanya wahyu itu hak Allah yang Dia turunkan kapan saja yang Dia kehendaki, sementara Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki hak memajukan atau memundurkan.   Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi Nabi dengan Iqra’ (turunnya awal surat Al-‘Alaq) dan menjadi Rasul dengan surah Al-Mudattsir. Dalam hal ini, kita bisa mengambil pelajaran yaitu perlunya bertahap dalam menempuh tujuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan khalwat (menyendiri) kemudian dengan mimpi yang benar, kemudian menjadi Nabi, kemudian menjadi Rasul. Begitulah seorang manusia, mulai dari belajar. Kemudian mengajar atau mengajak kepada jalan Allah, dengan bertahap. Kita bisa mengambil kesimpulan seperti itu berdasarkan hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Yaman. Haditsnya bisa dibaca pada link di bawah ini. Dakwah Secara Bertahap Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat   Keempat: Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk bangkit dan mengajak manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakannya selama lebih dari dua puluh tahun. Beliau mengajak manusia ke jalan Allah Ta’ala, dan perintah itu tidak khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana ayat Iqra’ (perintah untuk membaca dan belajar) adalah untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya, begitu pula ayat-ayat awal dari surah Al-Mudattsir ditujukan pula kepada beliau dan umatnya. Berarti kita bisa menyimpulkan dari wahyu kedua perintah berikut ini: Berdakwah dan memberi peringatan. Mengagungkan Allah. Menyucikan diri dari amal-amal yang rusak, begitu pula membersihkan pakaian. Meninggalkan dosa dan kesyirikan. Dilarang mengungkit-ngungkit pemberian dan meminta ganti yang lebih banyak. Bersabar dalam ketaatan, meninggalkan maksiat, dan menghadapi musibah.   Kelima: Kita bisa pahami bahwa masa kenabian telah berlalu dengan fase-fase berikut. Ketika masa kenabian sudah dekat, tersebarlah di segala penjuru dunia berita tentang akan datangnya seorang nabi utusan Allah dan kedatangannya itu lebih dekat, yaitu mereka yang memiliki kitab pegangan mengetahui itu dari kitab suci mereka, dan yang tidak memiliki kitab, mereka ketahui dari tanda-tanda yang memperingatkan akan hal itu. Setelah masa kenabian sudah dekat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senang (atas petunjuk Allah) untuk melakukan khalwat (menyendiri). Beliau senantiasa ber-khalwat hingga batas waktu yang telah ditakdirkan oleh Allah. Beliau mendapatkan mimpi yang benar dan berlangsung selama enam bulan. Turunnya wahyu pertama (perintah Iqra’) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah martabat kenabian dan bukan perintah untuk menyerukan kebenaran. Turunnya wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memberi peringatan adalah martabat risalah. Maka dengan begitu beliau telah diutus oleh Allah sebagai basyir (pemberi kabar gembira) dan nadzir (pemberi peringatan). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Darul ‘Ashimah. Hlm. 56. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah wahyu kedua wahyu pertama


Download   Apa ibrah (pelajaran) yang bisa diperoleh dari turunnya wahyu pertama, turunnya wahyu kedua, hingga masa kevakuman wahyu?   Pertama: Maksud dengan adanya kevakuman wahyu adalah agar rasa takut Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hilang dan hatinya mulai tenteram, hakikat kebenaran telah disadarinya, dan kesiapan untuk menghadapi wahyu telah tegar, maka datanglah Jibril membawa wahyu berikutnya.   Kedua: Termasuk bagian dari hikmah kevakuman wahyu adalah bahwasanya wahyu itu hak Allah yang Dia turunkan kapan saja yang Dia kehendaki, sementara Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki hak memajukan atau memundurkan.   Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi Nabi dengan Iqra’ (turunnya awal surat Al-‘Alaq) dan menjadi Rasul dengan surah Al-Mudattsir. Dalam hal ini, kita bisa mengambil pelajaran yaitu perlunya bertahap dalam menempuh tujuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan khalwat (menyendiri) kemudian dengan mimpi yang benar, kemudian menjadi Nabi, kemudian menjadi Rasul. Begitulah seorang manusia, mulai dari belajar. Kemudian mengajar atau mengajak kepada jalan Allah, dengan bertahap. Kita bisa mengambil kesimpulan seperti itu berdasarkan hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Yaman. Haditsnya bisa dibaca pada link di bawah ini. Dakwah Secara Bertahap Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat   Keempat: Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk bangkit dan mengajak manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakannya selama lebih dari dua puluh tahun. Beliau mengajak manusia ke jalan Allah Ta’ala, dan perintah itu tidak khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana ayat Iqra’ (perintah untuk membaca dan belajar) adalah untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya, begitu pula ayat-ayat awal dari surah Al-Mudattsir ditujukan pula kepada beliau dan umatnya. Berarti kita bisa menyimpulkan dari wahyu kedua perintah berikut ini: Berdakwah dan memberi peringatan. Mengagungkan Allah. Menyucikan diri dari amal-amal yang rusak, begitu pula membersihkan pakaian. Meninggalkan dosa dan kesyirikan. Dilarang mengungkit-ngungkit pemberian dan meminta ganti yang lebih banyak. Bersabar dalam ketaatan, meninggalkan maksiat, dan menghadapi musibah.   Kelima: Kita bisa pahami bahwa masa kenabian telah berlalu dengan fase-fase berikut. Ketika masa kenabian sudah dekat, tersebarlah di segala penjuru dunia berita tentang akan datangnya seorang nabi utusan Allah dan kedatangannya itu lebih dekat, yaitu mereka yang memiliki kitab pegangan mengetahui itu dari kitab suci mereka, dan yang tidak memiliki kitab, mereka ketahui dari tanda-tanda yang memperingatkan akan hal itu. Setelah masa kenabian sudah dekat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senang (atas petunjuk Allah) untuk melakukan khalwat (menyendiri). Beliau senantiasa ber-khalwat hingga batas waktu yang telah ditakdirkan oleh Allah. Beliau mendapatkan mimpi yang benar dan berlangsung selama enam bulan. Turunnya wahyu pertama (perintah Iqra’) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah martabat kenabian dan bukan perintah untuk menyerukan kebenaran. Turunnya wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memberi peringatan adalah martabat risalah. Maka dengan begitu beliau telah diutus oleh Allah sebagai basyir (pemberi kabar gembira) dan nadzir (pemberi peringatan). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Darul ‘Ashimah. Hlm. 56. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah wahyu kedua wahyu pertama

Telat Bayar SPP Sekolah

Telat Bayar SPP Sekolah Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu. Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst. Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus memenuhi kesepatan mereka.” (HR. Abu Daud 3594 dan dihasankan al-Albani). Bagaimana jika telat bayar SPP? Jika telah disepakati SPP dibayar setiap awal bulan, maka telat bayar SPP berarti menyalahi kesepakatan. Bagi yang melakukannya karena ada kesengajaan, jelas ini pelanggaran. Idealnya SPP dibayar sebelum jatuh tempo. Agar kita bisa mengamalkan hadis berikut, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ Berikan upah kepada karyawan sebelum dia kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah 2443 dan dishahihkan al-Albani) Hati-hati dengan Kedzaliman Yang sangat disayangkan, terkadang ada diantara wali murid yang nunggak bayar SPP sampai berbulan-bulan. Bagi wali murid yang belum bayar SPP beberapa bulan, sejatinya dia berutang kepada sekolah. Dan orang mampu yang sengaja menunda pembayaran utang, termasuk pelaku kedzaliman. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang yang mampu adalah kedzaliman. (HR. Bukhari 2287, Ahmad 5395 dan yang lainnya). Kedepankan prinsip nasehat, memberikan sikap yang terbaik kepada orang lain, sebagaimana kita ingin disikapi yang sama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Kalian tidak akan beriman, sampai kalian mencintai sikap untuk saudara kalian sesama mukmin, sebagimana dia suka jika itu diberikan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari 13 & Muslim 45) Hadis ini mengajarkan prinsip sederhana yang luar biasa. Jika anda ingin disikapi baik oleh orang lain, maka sikapilah orang lain dengan sikap yang sama. Jika anda tidak ingin disikapi buruk oleh orang lain, maka jangan sikapi orang lain dengan sikap yang sama. Karena itu, cara yang paling mudah untuk bisa melakukan nasehat ketika berinteraksi dengan sesama adalah bayangkan bahwa anda menjadi lawan interaksi anda. Jika anda seorang penjual, bayangkan anda menjadi pembeli, atau sebaliknya. Sikap seperti apa yang anda harapkan dari lawan transaksi anda, berikan sikap itu kepadanya. Ketika anda di posisi sebagai wali murid, bayangkan anda sebagai guru atau pihak sekolah. Karena anda karyawan, anda berharap, upah anda dibayar penuh dan tepat waktu. Berikan sikap ini kepada sekolah, bayar SPP secara penuh dan tepat waktu. Waspada Sikap Tathfif Terkait hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan orang lain, terkadang ada model manusia yang hanya semangat dalam menuntut hak, tapi malas dalam menunaikan kewajiban. Perbuatan ini diistilahkan dengan tathfif, orangnya disebut muthaffif. Model manusia semacam ini telah Allah singgung dalam Alquran, melalui firman-Nya: وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ “Celakalah para muthaffif. Merekalah orang yang ketika membeli barang yang ditakar, mereka minta dipenuhi. tapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin: 1 – 3). Cerita ayat tidak sampai di sini. Setelah Allah menyebutkan sifat mereka, selanjutnya Allah memberi ancaman keras kepada mereka. Allah ingatkan bahwa mereka akan dibangkitkan di hari kiamat, dan dilakukan pembalasan setiap kezaliman. Para ulama ahli tafsir menegaskan bahwa makna ayat ini bersifat muta’adi. Artinya, hukum yang berlaku di ayat ini tidak hanya terbatas untuk kasus jual beli. Tapi mencakup umum, untuk semua kasus yang melibatkan hak dan kewajiban. Setiap orang yang hanya bersemangat dalam menuntut hak, namun melalaikan kewajibannya, maka dia terkena ancaman tathfif di ayat ini. (Simak Tafsir As-Sa’di, hal. 915). Seorang wali murid yang hanya bisa menuntut kewajiban pihak sekolah, sementara malas dalam memberikan hak mereka, maka dia terkena ancaman tathfif. Sebaliknya, pihak sekolah yang hanya semangat menuntut haknya, sementara malas dalam menunaikan kewajibannya, juga terancam dengan ayat ini. Memang ketika kita berinteraksi kita saling mengawasi. Namun yang lebih penting kita awasi adalah diri kita sendiri, jangan sampai melakukan kedzaliman atau pelanggaran hak orang lain. Bisa Menjadi Musuh Allah di Hari Kiamat Jika sampai ada keinginan tidak bayar, dan langsung keluar dari sekolah, sementara pihak sekolah telah memberikan layanan pembelajaran sesuai yang dijanjikan, maka pihak wali murid bisa jadi masuk dalam ancaman dalam hadis berikut, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: … وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوَفِّهِ أَجْرَهُ “ Allah berfirman, “Tiga orang, Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat, … (diantaranya) Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Karma In Islam, Surat Yusuf Latin Untuk Ibu Hamil, Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin, Shalat Witir Setelah Tarawih, Niat Sholat Sunnah Fajar Visited 320 times, 1 visit(s) today Post Views: 415 QRIS donasi Yufid

Telat Bayar SPP Sekolah

Telat Bayar SPP Sekolah Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu. Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst. Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus memenuhi kesepatan mereka.” (HR. Abu Daud 3594 dan dihasankan al-Albani). Bagaimana jika telat bayar SPP? Jika telah disepakati SPP dibayar setiap awal bulan, maka telat bayar SPP berarti menyalahi kesepakatan. Bagi yang melakukannya karena ada kesengajaan, jelas ini pelanggaran. Idealnya SPP dibayar sebelum jatuh tempo. Agar kita bisa mengamalkan hadis berikut, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ Berikan upah kepada karyawan sebelum dia kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah 2443 dan dishahihkan al-Albani) Hati-hati dengan Kedzaliman Yang sangat disayangkan, terkadang ada diantara wali murid yang nunggak bayar SPP sampai berbulan-bulan. Bagi wali murid yang belum bayar SPP beberapa bulan, sejatinya dia berutang kepada sekolah. Dan orang mampu yang sengaja menunda pembayaran utang, termasuk pelaku kedzaliman. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang yang mampu adalah kedzaliman. (HR. Bukhari 2287, Ahmad 5395 dan yang lainnya). Kedepankan prinsip nasehat, memberikan sikap yang terbaik kepada orang lain, sebagaimana kita ingin disikapi yang sama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Kalian tidak akan beriman, sampai kalian mencintai sikap untuk saudara kalian sesama mukmin, sebagimana dia suka jika itu diberikan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari 13 & Muslim 45) Hadis ini mengajarkan prinsip sederhana yang luar biasa. Jika anda ingin disikapi baik oleh orang lain, maka sikapilah orang lain dengan sikap yang sama. Jika anda tidak ingin disikapi buruk oleh orang lain, maka jangan sikapi orang lain dengan sikap yang sama. Karena itu, cara yang paling mudah untuk bisa melakukan nasehat ketika berinteraksi dengan sesama adalah bayangkan bahwa anda menjadi lawan interaksi anda. Jika anda seorang penjual, bayangkan anda menjadi pembeli, atau sebaliknya. Sikap seperti apa yang anda harapkan dari lawan transaksi anda, berikan sikap itu kepadanya. Ketika anda di posisi sebagai wali murid, bayangkan anda sebagai guru atau pihak sekolah. Karena anda karyawan, anda berharap, upah anda dibayar penuh dan tepat waktu. Berikan sikap ini kepada sekolah, bayar SPP secara penuh dan tepat waktu. Waspada Sikap Tathfif Terkait hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan orang lain, terkadang ada model manusia yang hanya semangat dalam menuntut hak, tapi malas dalam menunaikan kewajiban. Perbuatan ini diistilahkan dengan tathfif, orangnya disebut muthaffif. Model manusia semacam ini telah Allah singgung dalam Alquran, melalui firman-Nya: وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ “Celakalah para muthaffif. Merekalah orang yang ketika membeli barang yang ditakar, mereka minta dipenuhi. tapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin: 1 – 3). Cerita ayat tidak sampai di sini. Setelah Allah menyebutkan sifat mereka, selanjutnya Allah memberi ancaman keras kepada mereka. Allah ingatkan bahwa mereka akan dibangkitkan di hari kiamat, dan dilakukan pembalasan setiap kezaliman. Para ulama ahli tafsir menegaskan bahwa makna ayat ini bersifat muta’adi. Artinya, hukum yang berlaku di ayat ini tidak hanya terbatas untuk kasus jual beli. Tapi mencakup umum, untuk semua kasus yang melibatkan hak dan kewajiban. Setiap orang yang hanya bersemangat dalam menuntut hak, namun melalaikan kewajibannya, maka dia terkena ancaman tathfif di ayat ini. (Simak Tafsir As-Sa’di, hal. 915). Seorang wali murid yang hanya bisa menuntut kewajiban pihak sekolah, sementara malas dalam memberikan hak mereka, maka dia terkena ancaman tathfif. Sebaliknya, pihak sekolah yang hanya semangat menuntut haknya, sementara malas dalam menunaikan kewajibannya, juga terancam dengan ayat ini. Memang ketika kita berinteraksi kita saling mengawasi. Namun yang lebih penting kita awasi adalah diri kita sendiri, jangan sampai melakukan kedzaliman atau pelanggaran hak orang lain. Bisa Menjadi Musuh Allah di Hari Kiamat Jika sampai ada keinginan tidak bayar, dan langsung keluar dari sekolah, sementara pihak sekolah telah memberikan layanan pembelajaran sesuai yang dijanjikan, maka pihak wali murid bisa jadi masuk dalam ancaman dalam hadis berikut, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: … وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوَفِّهِ أَجْرَهُ “ Allah berfirman, “Tiga orang, Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat, … (diantaranya) Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Karma In Islam, Surat Yusuf Latin Untuk Ibu Hamil, Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin, Shalat Witir Setelah Tarawih, Niat Sholat Sunnah Fajar Visited 320 times, 1 visit(s) today Post Views: 415 QRIS donasi Yufid
Telat Bayar SPP Sekolah Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu. Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst. Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus memenuhi kesepatan mereka.” (HR. Abu Daud 3594 dan dihasankan al-Albani). Bagaimana jika telat bayar SPP? Jika telah disepakati SPP dibayar setiap awal bulan, maka telat bayar SPP berarti menyalahi kesepakatan. Bagi yang melakukannya karena ada kesengajaan, jelas ini pelanggaran. Idealnya SPP dibayar sebelum jatuh tempo. Agar kita bisa mengamalkan hadis berikut, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ Berikan upah kepada karyawan sebelum dia kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah 2443 dan dishahihkan al-Albani) Hati-hati dengan Kedzaliman Yang sangat disayangkan, terkadang ada diantara wali murid yang nunggak bayar SPP sampai berbulan-bulan. Bagi wali murid yang belum bayar SPP beberapa bulan, sejatinya dia berutang kepada sekolah. Dan orang mampu yang sengaja menunda pembayaran utang, termasuk pelaku kedzaliman. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang yang mampu adalah kedzaliman. (HR. Bukhari 2287, Ahmad 5395 dan yang lainnya). Kedepankan prinsip nasehat, memberikan sikap yang terbaik kepada orang lain, sebagaimana kita ingin disikapi yang sama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Kalian tidak akan beriman, sampai kalian mencintai sikap untuk saudara kalian sesama mukmin, sebagimana dia suka jika itu diberikan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari 13 & Muslim 45) Hadis ini mengajarkan prinsip sederhana yang luar biasa. Jika anda ingin disikapi baik oleh orang lain, maka sikapilah orang lain dengan sikap yang sama. Jika anda tidak ingin disikapi buruk oleh orang lain, maka jangan sikapi orang lain dengan sikap yang sama. Karena itu, cara yang paling mudah untuk bisa melakukan nasehat ketika berinteraksi dengan sesama adalah bayangkan bahwa anda menjadi lawan interaksi anda. Jika anda seorang penjual, bayangkan anda menjadi pembeli, atau sebaliknya. Sikap seperti apa yang anda harapkan dari lawan transaksi anda, berikan sikap itu kepadanya. Ketika anda di posisi sebagai wali murid, bayangkan anda sebagai guru atau pihak sekolah. Karena anda karyawan, anda berharap, upah anda dibayar penuh dan tepat waktu. Berikan sikap ini kepada sekolah, bayar SPP secara penuh dan tepat waktu. Waspada Sikap Tathfif Terkait hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan orang lain, terkadang ada model manusia yang hanya semangat dalam menuntut hak, tapi malas dalam menunaikan kewajiban. Perbuatan ini diistilahkan dengan tathfif, orangnya disebut muthaffif. Model manusia semacam ini telah Allah singgung dalam Alquran, melalui firman-Nya: وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ “Celakalah para muthaffif. Merekalah orang yang ketika membeli barang yang ditakar, mereka minta dipenuhi. tapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin: 1 – 3). Cerita ayat tidak sampai di sini. Setelah Allah menyebutkan sifat mereka, selanjutnya Allah memberi ancaman keras kepada mereka. Allah ingatkan bahwa mereka akan dibangkitkan di hari kiamat, dan dilakukan pembalasan setiap kezaliman. Para ulama ahli tafsir menegaskan bahwa makna ayat ini bersifat muta’adi. Artinya, hukum yang berlaku di ayat ini tidak hanya terbatas untuk kasus jual beli. Tapi mencakup umum, untuk semua kasus yang melibatkan hak dan kewajiban. Setiap orang yang hanya bersemangat dalam menuntut hak, namun melalaikan kewajibannya, maka dia terkena ancaman tathfif di ayat ini. (Simak Tafsir As-Sa’di, hal. 915). Seorang wali murid yang hanya bisa menuntut kewajiban pihak sekolah, sementara malas dalam memberikan hak mereka, maka dia terkena ancaman tathfif. Sebaliknya, pihak sekolah yang hanya semangat menuntut haknya, sementara malas dalam menunaikan kewajibannya, juga terancam dengan ayat ini. Memang ketika kita berinteraksi kita saling mengawasi. Namun yang lebih penting kita awasi adalah diri kita sendiri, jangan sampai melakukan kedzaliman atau pelanggaran hak orang lain. Bisa Menjadi Musuh Allah di Hari Kiamat Jika sampai ada keinginan tidak bayar, dan langsung keluar dari sekolah, sementara pihak sekolah telah memberikan layanan pembelajaran sesuai yang dijanjikan, maka pihak wali murid bisa jadi masuk dalam ancaman dalam hadis berikut, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: … وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوَفِّهِ أَجْرَهُ “ Allah berfirman, “Tiga orang, Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat, … (diantaranya) Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Karma In Islam, Surat Yusuf Latin Untuk Ibu Hamil, Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin, Shalat Witir Setelah Tarawih, Niat Sholat Sunnah Fajar Visited 320 times, 1 visit(s) today Post Views: 415 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/483637602&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Telat Bayar SPP Sekolah Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu. Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst. Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus memenuhi kesepatan mereka.” (HR. Abu Daud 3594 dan dihasankan al-Albani). Bagaimana jika telat bayar SPP? Jika telah disepakati SPP dibayar setiap awal bulan, maka telat bayar SPP berarti menyalahi kesepakatan. Bagi yang melakukannya karena ada kesengajaan, jelas ini pelanggaran. Idealnya SPP dibayar sebelum jatuh tempo. Agar kita bisa mengamalkan hadis berikut, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ Berikan upah kepada karyawan sebelum dia kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah 2443 dan dishahihkan al-Albani) Hati-hati dengan Kedzaliman Yang sangat disayangkan, terkadang ada diantara wali murid yang nunggak bayar SPP sampai berbulan-bulan. Bagi wali murid yang belum bayar SPP beberapa bulan, sejatinya dia berutang kepada sekolah. Dan orang mampu yang sengaja menunda pembayaran utang, termasuk pelaku kedzaliman. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang yang mampu adalah kedzaliman. (HR. Bukhari 2287, Ahmad 5395 dan yang lainnya). Kedepankan prinsip nasehat, memberikan sikap yang terbaik kepada orang lain, sebagaimana kita ingin disikapi yang sama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Kalian tidak akan beriman, sampai kalian mencintai sikap untuk saudara kalian sesama mukmin, sebagimana dia suka jika itu diberikan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari 13 & Muslim 45) Hadis ini mengajarkan prinsip sederhana yang luar biasa. Jika anda ingin disikapi baik oleh orang lain, maka sikapilah orang lain dengan sikap yang sama. Jika anda tidak ingin disikapi buruk oleh orang lain, maka jangan sikapi orang lain dengan sikap yang sama. Karena itu, cara yang paling mudah untuk bisa melakukan nasehat ketika berinteraksi dengan sesama adalah bayangkan bahwa anda menjadi lawan interaksi anda. Jika anda seorang penjual, bayangkan anda menjadi pembeli, atau sebaliknya. Sikap seperti apa yang anda harapkan dari lawan transaksi anda, berikan sikap itu kepadanya. Ketika anda di posisi sebagai wali murid, bayangkan anda sebagai guru atau pihak sekolah. Karena anda karyawan, anda berharap, upah anda dibayar penuh dan tepat waktu. Berikan sikap ini kepada sekolah, bayar SPP secara penuh dan tepat waktu. Waspada Sikap Tathfif Terkait hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan orang lain, terkadang ada model manusia yang hanya semangat dalam menuntut hak, tapi malas dalam menunaikan kewajiban. Perbuatan ini diistilahkan dengan tathfif, orangnya disebut muthaffif. Model manusia semacam ini telah Allah singgung dalam Alquran, melalui firman-Nya: وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ “Celakalah para muthaffif. Merekalah orang yang ketika membeli barang yang ditakar, mereka minta dipenuhi. tapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin: 1 – 3). Cerita ayat tidak sampai di sini. Setelah Allah menyebutkan sifat mereka, selanjutnya Allah memberi ancaman keras kepada mereka. Allah ingatkan bahwa mereka akan dibangkitkan di hari kiamat, dan dilakukan pembalasan setiap kezaliman. Para ulama ahli tafsir menegaskan bahwa makna ayat ini bersifat muta’adi. Artinya, hukum yang berlaku di ayat ini tidak hanya terbatas untuk kasus jual beli. Tapi mencakup umum, untuk semua kasus yang melibatkan hak dan kewajiban. Setiap orang yang hanya bersemangat dalam menuntut hak, namun melalaikan kewajibannya, maka dia terkena ancaman tathfif di ayat ini. (Simak Tafsir As-Sa’di, hal. 915). Seorang wali murid yang hanya bisa menuntut kewajiban pihak sekolah, sementara malas dalam memberikan hak mereka, maka dia terkena ancaman tathfif. Sebaliknya, pihak sekolah yang hanya semangat menuntut haknya, sementara malas dalam menunaikan kewajibannya, juga terancam dengan ayat ini. Memang ketika kita berinteraksi kita saling mengawasi. Namun yang lebih penting kita awasi adalah diri kita sendiri, jangan sampai melakukan kedzaliman atau pelanggaran hak orang lain. Bisa Menjadi Musuh Allah di Hari Kiamat Jika sampai ada keinginan tidak bayar, dan langsung keluar dari sekolah, sementara pihak sekolah telah memberikan layanan pembelajaran sesuai yang dijanjikan, maka pihak wali murid bisa jadi masuk dalam ancaman dalam hadis berikut, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: … وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوَفِّهِ أَجْرَهُ “ Allah berfirman, “Tiga orang, Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat, … (diantaranya) Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Karma In Islam, Surat Yusuf Latin Untuk Ibu Hamil, Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin, Shalat Witir Setelah Tarawih, Niat Sholat Sunnah Fajar Visited 320 times, 1 visit(s) today Post Views: 415 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sopir Bus dan Truk Boleh Tidak Puasa Ramadhan?

Sopir Bus Malam atau Truk Kontainer, Boleh Tidak Puasa ? Sy bekerja sebagai sopir bus malam, yg hampir seluruh hari dihabiskan di jalan. Apkh ttp mendpt keringan tidak puasa? Trmks Jawaban : Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para pekerja yang kesehariannya di jalan sebagai seorang musafir, seperti para sopir bus malam, truk-truk muatan berat, apakah boleh tidak puasa atau tetap wajib puasa? Allah ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Siapa sakit atau sedang safar (dia tidak puasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah : 185) Ayat ini menjadi dalil, bahwa safar diantara kondisi seorang layak mendapatkan keringanan (rukhsoh) tidak puasa. Baik safar yang jarang maupun sering. Kesimpulan ini diambil dari ayat di atas melalui kaidah ushul fikih yang berbunyi, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما Ada dan tidak adanya hukum, mengikuti ada dan tidakadanya ‘illah (alasan / yang mendasari hukum). Selama ada ‘illah, maka adanya hukum adalah sebuah keniscayaan. Pada kasus bolehnya tidak puasa untuk musafir, illahnya telah disinggung pada ayat di atas. Tepatnya pada potongan ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Dari sinilah kemudian para ulama membahasakan illah untuk masalah ini dengan istilah, السفر مظنة المشقة Karena safar adalah kondisi yang mungkin memunculkan kesukaran. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 3810) Sehingga karakter illah pada kasus ini, sifatnya dugaan / prediksi (dzon), bukan yang sifatnya pasti. Sementara para ulama ushul fikih, telah memyimpulkan sebuah kaidah berkaitan illah yang sifatnya prediksi (mu’allal bil madzon), المعلل بالمظان لا يتخلف بتخلف حكمته Hukum yang disimpulkan dari Illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena berubahnya hikmah hukum. Untuk kasus yang sedang kita bahas, secara rinci Syaikh Dr. Abdurrahman As-Sudais (Imam besar masjidil Haram) memaparkanya dalam Tesis beliau, sebagai contoh untuk kaidah di atas, كمن كان منزله على البحر وقطع مسافة القصر في لحظة في سفينة فانه يباح له قصر الصلاة والفطر في رمضان بسفره, هذا الذي لا مشقة فيه لأن الحكم الذي هو الرخصة علق بمظنة المشقة في الغالب, وهو سفر أربعة برد مثلا, والمعلل بالمظان لاتتخلف أحكامه بتخلف حكمها في بعض الصور Orang yang rumahnya di atas laut. Untuk menuju rumahnya dia harus menempuh jarak safar dalam waktu tempuh yang tidak lama, menggunakan perahu. Maka dia boleh menqosor dan tidak puasa di bulan ramadhan, disebabkan safarnya tersebut. Orang ini tentu saja tidak merasakan kesukaran. Namun dia tetap mendapatkan keringanan (rukhsoh). Karena rukhsoh di sini kaitannya dengan suatu keadaan yang pada umumnya diprediksikan muncul kesukaran. Yaitu safar dengan jarak empat burud misalnya. Sementara hukum hasil produk illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena perubahan hikmahnya pada beberapa kasus. (Manhajus Syaikh As-Syinqiti fi tafsir ayat Al-Ahkam, 1/318) Lihat juga : Orang yang Disebut Musafir Potensi muncul kesukaran pada safar, adalah illahnya. Boleh mengqhasar dan tidak puasa, adalah hukumnya. Merasakan ringan atau susah saat safar adalah hikmah hukumnya. Istilah-istilah ini dapat anda pelajari detailnya di pelajaran Ushul Fikih. Di sini kami hanya mengutipnya sebagai pengantar. Contoh lain untuk kaidah di atas : Seorang muhrim (orang yang memakai pakaian ihram) yang kehilangan indra penciuman, tetap wajib membayar fidyah saat dia mengenakan minyak wangi. Meski dia sendiri tidak dapat mencium wanginya minyak wangi. Karena ia tetap dihukumi telah melanggar larangan ihram. Oleh karenanya para ulama, saat dimintai fatwa tentang kasus orang yang kesehariannya sebagai musafir apa boleh tidak pusa, mereka menfatwakan boleh. Salah satunya, fatwa Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berikut, أما بالنسبة لهؤلاء السائقين الذين يقضون حياتهم في السفر فالصواب أنه لا حرج ولو كان السفر مهنة له ، فصاحب السيارة الدائم ـ التاكسي أو غيره ـ مثل صاحب الجمل الدائم في الوقت السابق ، له الفطر وإن كان دائم السفر ، لكن إذا جاء إلى بلده صام وأمسك ، أما في حال أسفاره وتنقلاته من بلد إلى بلد له الإفطار ولو كانت هذه مهنته ” انتهى . Para sopir yang kesehariannya berada di jalan, yang tepat dia boleh tidak puasa dan boleh menqhasar/menjamak sholat, meski safar itu sudah menjadi bagian dari pekerjaannya sehari-hari. Jadi sopir mobil yang hidupnya di jalan seperti sopir taksi atau lainnya, seperti penunggang onta yang hidupnya di jalan pada zaman dulu, boleh tidak puasa. Meskipun safarnya sering. Akan tetapi bila sudah tiba di tempat tinggalnya dia kembali puasa dan menahan diri (di sisa hari). Adapun saat dia sedang safar, berpindah dari satu daerah ke daerah lain, dia boleh tidak puasa, meski safar itu sudah menjadi pekerjaan kesehariannya. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 3/1230) Lihat juga : Bagi Musafir, Lebih Afdhal Puasa atau Tidak Puasa? Demikian, wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, Bantul, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membaca Al Kahfi, Batalkah Puasa Jika Keluar Darah Haid Sedikit, Syiah Yang Tidak Sesat, Doa Niat Nikah, Niat Berkurban Idul Adha, Tasyahud Awal Dan Akhir Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 208 QRIS donasi Yufid

Sopir Bus dan Truk Boleh Tidak Puasa Ramadhan?

Sopir Bus Malam atau Truk Kontainer, Boleh Tidak Puasa ? Sy bekerja sebagai sopir bus malam, yg hampir seluruh hari dihabiskan di jalan. Apkh ttp mendpt keringan tidak puasa? Trmks Jawaban : Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para pekerja yang kesehariannya di jalan sebagai seorang musafir, seperti para sopir bus malam, truk-truk muatan berat, apakah boleh tidak puasa atau tetap wajib puasa? Allah ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Siapa sakit atau sedang safar (dia tidak puasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah : 185) Ayat ini menjadi dalil, bahwa safar diantara kondisi seorang layak mendapatkan keringanan (rukhsoh) tidak puasa. Baik safar yang jarang maupun sering. Kesimpulan ini diambil dari ayat di atas melalui kaidah ushul fikih yang berbunyi, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما Ada dan tidak adanya hukum, mengikuti ada dan tidakadanya ‘illah (alasan / yang mendasari hukum). Selama ada ‘illah, maka adanya hukum adalah sebuah keniscayaan. Pada kasus bolehnya tidak puasa untuk musafir, illahnya telah disinggung pada ayat di atas. Tepatnya pada potongan ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Dari sinilah kemudian para ulama membahasakan illah untuk masalah ini dengan istilah, السفر مظنة المشقة Karena safar adalah kondisi yang mungkin memunculkan kesukaran. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 3810) Sehingga karakter illah pada kasus ini, sifatnya dugaan / prediksi (dzon), bukan yang sifatnya pasti. Sementara para ulama ushul fikih, telah memyimpulkan sebuah kaidah berkaitan illah yang sifatnya prediksi (mu’allal bil madzon), المعلل بالمظان لا يتخلف بتخلف حكمته Hukum yang disimpulkan dari Illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena berubahnya hikmah hukum. Untuk kasus yang sedang kita bahas, secara rinci Syaikh Dr. Abdurrahman As-Sudais (Imam besar masjidil Haram) memaparkanya dalam Tesis beliau, sebagai contoh untuk kaidah di atas, كمن كان منزله على البحر وقطع مسافة القصر في لحظة في سفينة فانه يباح له قصر الصلاة والفطر في رمضان بسفره, هذا الذي لا مشقة فيه لأن الحكم الذي هو الرخصة علق بمظنة المشقة في الغالب, وهو سفر أربعة برد مثلا, والمعلل بالمظان لاتتخلف أحكامه بتخلف حكمها في بعض الصور Orang yang rumahnya di atas laut. Untuk menuju rumahnya dia harus menempuh jarak safar dalam waktu tempuh yang tidak lama, menggunakan perahu. Maka dia boleh menqosor dan tidak puasa di bulan ramadhan, disebabkan safarnya tersebut. Orang ini tentu saja tidak merasakan kesukaran. Namun dia tetap mendapatkan keringanan (rukhsoh). Karena rukhsoh di sini kaitannya dengan suatu keadaan yang pada umumnya diprediksikan muncul kesukaran. Yaitu safar dengan jarak empat burud misalnya. Sementara hukum hasil produk illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena perubahan hikmahnya pada beberapa kasus. (Manhajus Syaikh As-Syinqiti fi tafsir ayat Al-Ahkam, 1/318) Lihat juga : Orang yang Disebut Musafir Potensi muncul kesukaran pada safar, adalah illahnya. Boleh mengqhasar dan tidak puasa, adalah hukumnya. Merasakan ringan atau susah saat safar adalah hikmah hukumnya. Istilah-istilah ini dapat anda pelajari detailnya di pelajaran Ushul Fikih. Di sini kami hanya mengutipnya sebagai pengantar. Contoh lain untuk kaidah di atas : Seorang muhrim (orang yang memakai pakaian ihram) yang kehilangan indra penciuman, tetap wajib membayar fidyah saat dia mengenakan minyak wangi. Meski dia sendiri tidak dapat mencium wanginya minyak wangi. Karena ia tetap dihukumi telah melanggar larangan ihram. Oleh karenanya para ulama, saat dimintai fatwa tentang kasus orang yang kesehariannya sebagai musafir apa boleh tidak pusa, mereka menfatwakan boleh. Salah satunya, fatwa Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berikut, أما بالنسبة لهؤلاء السائقين الذين يقضون حياتهم في السفر فالصواب أنه لا حرج ولو كان السفر مهنة له ، فصاحب السيارة الدائم ـ التاكسي أو غيره ـ مثل صاحب الجمل الدائم في الوقت السابق ، له الفطر وإن كان دائم السفر ، لكن إذا جاء إلى بلده صام وأمسك ، أما في حال أسفاره وتنقلاته من بلد إلى بلد له الإفطار ولو كانت هذه مهنته ” انتهى . Para sopir yang kesehariannya berada di jalan, yang tepat dia boleh tidak puasa dan boleh menqhasar/menjamak sholat, meski safar itu sudah menjadi bagian dari pekerjaannya sehari-hari. Jadi sopir mobil yang hidupnya di jalan seperti sopir taksi atau lainnya, seperti penunggang onta yang hidupnya di jalan pada zaman dulu, boleh tidak puasa. Meskipun safarnya sering. Akan tetapi bila sudah tiba di tempat tinggalnya dia kembali puasa dan menahan diri (di sisa hari). Adapun saat dia sedang safar, berpindah dari satu daerah ke daerah lain, dia boleh tidak puasa, meski safar itu sudah menjadi pekerjaan kesehariannya. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 3/1230) Lihat juga : Bagi Musafir, Lebih Afdhal Puasa atau Tidak Puasa? Demikian, wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, Bantul, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membaca Al Kahfi, Batalkah Puasa Jika Keluar Darah Haid Sedikit, Syiah Yang Tidak Sesat, Doa Niat Nikah, Niat Berkurban Idul Adha, Tasyahud Awal Dan Akhir Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 208 QRIS donasi Yufid
Sopir Bus Malam atau Truk Kontainer, Boleh Tidak Puasa ? Sy bekerja sebagai sopir bus malam, yg hampir seluruh hari dihabiskan di jalan. Apkh ttp mendpt keringan tidak puasa? Trmks Jawaban : Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para pekerja yang kesehariannya di jalan sebagai seorang musafir, seperti para sopir bus malam, truk-truk muatan berat, apakah boleh tidak puasa atau tetap wajib puasa? Allah ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Siapa sakit atau sedang safar (dia tidak puasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah : 185) Ayat ini menjadi dalil, bahwa safar diantara kondisi seorang layak mendapatkan keringanan (rukhsoh) tidak puasa. Baik safar yang jarang maupun sering. Kesimpulan ini diambil dari ayat di atas melalui kaidah ushul fikih yang berbunyi, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما Ada dan tidak adanya hukum, mengikuti ada dan tidakadanya ‘illah (alasan / yang mendasari hukum). Selama ada ‘illah, maka adanya hukum adalah sebuah keniscayaan. Pada kasus bolehnya tidak puasa untuk musafir, illahnya telah disinggung pada ayat di atas. Tepatnya pada potongan ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Dari sinilah kemudian para ulama membahasakan illah untuk masalah ini dengan istilah, السفر مظنة المشقة Karena safar adalah kondisi yang mungkin memunculkan kesukaran. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 3810) Sehingga karakter illah pada kasus ini, sifatnya dugaan / prediksi (dzon), bukan yang sifatnya pasti. Sementara para ulama ushul fikih, telah memyimpulkan sebuah kaidah berkaitan illah yang sifatnya prediksi (mu’allal bil madzon), المعلل بالمظان لا يتخلف بتخلف حكمته Hukum yang disimpulkan dari Illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena berubahnya hikmah hukum. Untuk kasus yang sedang kita bahas, secara rinci Syaikh Dr. Abdurrahman As-Sudais (Imam besar masjidil Haram) memaparkanya dalam Tesis beliau, sebagai contoh untuk kaidah di atas, كمن كان منزله على البحر وقطع مسافة القصر في لحظة في سفينة فانه يباح له قصر الصلاة والفطر في رمضان بسفره, هذا الذي لا مشقة فيه لأن الحكم الذي هو الرخصة علق بمظنة المشقة في الغالب, وهو سفر أربعة برد مثلا, والمعلل بالمظان لاتتخلف أحكامه بتخلف حكمها في بعض الصور Orang yang rumahnya di atas laut. Untuk menuju rumahnya dia harus menempuh jarak safar dalam waktu tempuh yang tidak lama, menggunakan perahu. Maka dia boleh menqosor dan tidak puasa di bulan ramadhan, disebabkan safarnya tersebut. Orang ini tentu saja tidak merasakan kesukaran. Namun dia tetap mendapatkan keringanan (rukhsoh). Karena rukhsoh di sini kaitannya dengan suatu keadaan yang pada umumnya diprediksikan muncul kesukaran. Yaitu safar dengan jarak empat burud misalnya. Sementara hukum hasil produk illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena perubahan hikmahnya pada beberapa kasus. (Manhajus Syaikh As-Syinqiti fi tafsir ayat Al-Ahkam, 1/318) Lihat juga : Orang yang Disebut Musafir Potensi muncul kesukaran pada safar, adalah illahnya. Boleh mengqhasar dan tidak puasa, adalah hukumnya. Merasakan ringan atau susah saat safar adalah hikmah hukumnya. Istilah-istilah ini dapat anda pelajari detailnya di pelajaran Ushul Fikih. Di sini kami hanya mengutipnya sebagai pengantar. Contoh lain untuk kaidah di atas : Seorang muhrim (orang yang memakai pakaian ihram) yang kehilangan indra penciuman, tetap wajib membayar fidyah saat dia mengenakan minyak wangi. Meski dia sendiri tidak dapat mencium wanginya minyak wangi. Karena ia tetap dihukumi telah melanggar larangan ihram. Oleh karenanya para ulama, saat dimintai fatwa tentang kasus orang yang kesehariannya sebagai musafir apa boleh tidak pusa, mereka menfatwakan boleh. Salah satunya, fatwa Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berikut, أما بالنسبة لهؤلاء السائقين الذين يقضون حياتهم في السفر فالصواب أنه لا حرج ولو كان السفر مهنة له ، فصاحب السيارة الدائم ـ التاكسي أو غيره ـ مثل صاحب الجمل الدائم في الوقت السابق ، له الفطر وإن كان دائم السفر ، لكن إذا جاء إلى بلده صام وأمسك ، أما في حال أسفاره وتنقلاته من بلد إلى بلد له الإفطار ولو كانت هذه مهنته ” انتهى . Para sopir yang kesehariannya berada di jalan, yang tepat dia boleh tidak puasa dan boleh menqhasar/menjamak sholat, meski safar itu sudah menjadi bagian dari pekerjaannya sehari-hari. Jadi sopir mobil yang hidupnya di jalan seperti sopir taksi atau lainnya, seperti penunggang onta yang hidupnya di jalan pada zaman dulu, boleh tidak puasa. Meskipun safarnya sering. Akan tetapi bila sudah tiba di tempat tinggalnya dia kembali puasa dan menahan diri (di sisa hari). Adapun saat dia sedang safar, berpindah dari satu daerah ke daerah lain, dia boleh tidak puasa, meski safar itu sudah menjadi pekerjaan kesehariannya. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 3/1230) Lihat juga : Bagi Musafir, Lebih Afdhal Puasa atau Tidak Puasa? Demikian, wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, Bantul, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membaca Al Kahfi, Batalkah Puasa Jika Keluar Darah Haid Sedikit, Syiah Yang Tidak Sesat, Doa Niat Nikah, Niat Berkurban Idul Adha, Tasyahud Awal Dan Akhir Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 208 QRIS donasi Yufid


Sopir Bus Malam atau Truk Kontainer, Boleh Tidak Puasa ? Sy bekerja sebagai sopir bus malam, yg hampir seluruh hari dihabiskan di jalan. Apkh ttp mendpt keringan tidak puasa? Trmks Jawaban : Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para pekerja yang kesehariannya di jalan sebagai seorang musafir, seperti para sopir bus malam, truk-truk muatan berat, apakah boleh tidak puasa atau tetap wajib puasa? Allah ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Siapa sakit atau sedang safar (dia tidak puasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah : 185) Ayat ini menjadi dalil, bahwa safar diantara kondisi seorang layak mendapatkan keringanan (rukhsoh) tidak puasa. Baik safar yang jarang maupun sering. Kesimpulan ini diambil dari ayat di atas melalui kaidah ushul fikih yang berbunyi, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما Ada dan tidak adanya hukum, mengikuti ada dan tidakadanya ‘illah (alasan / yang mendasari hukum). Selama ada ‘illah, maka adanya hukum adalah sebuah keniscayaan. Pada kasus bolehnya tidak puasa untuk musafir, illahnya telah disinggung pada ayat di atas. Tepatnya pada potongan ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Dari sinilah kemudian para ulama membahasakan illah untuk masalah ini dengan istilah, السفر مظنة المشقة Karena safar adalah kondisi yang mungkin memunculkan kesukaran. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 3810) Sehingga karakter illah pada kasus ini, sifatnya dugaan / prediksi (dzon), bukan yang sifatnya pasti. Sementara para ulama ushul fikih, telah memyimpulkan sebuah kaidah berkaitan illah yang sifatnya prediksi (mu’allal bil madzon), المعلل بالمظان لا يتخلف بتخلف حكمته Hukum yang disimpulkan dari Illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena berubahnya hikmah hukum. Untuk kasus yang sedang kita bahas, secara rinci Syaikh Dr. Abdurrahman As-Sudais (Imam besar masjidil Haram) memaparkanya dalam Tesis beliau, sebagai contoh untuk kaidah di atas, كمن كان منزله على البحر وقطع مسافة القصر في لحظة في سفينة فانه يباح له قصر الصلاة والفطر في رمضان بسفره, هذا الذي لا مشقة فيه لأن الحكم الذي هو الرخصة علق بمظنة المشقة في الغالب, وهو سفر أربعة برد مثلا, والمعلل بالمظان لاتتخلف أحكامه بتخلف حكمها في بعض الصور Orang yang rumahnya di atas laut. Untuk menuju rumahnya dia harus menempuh jarak safar dalam waktu tempuh yang tidak lama, menggunakan perahu. Maka dia boleh menqosor dan tidak puasa di bulan ramadhan, disebabkan safarnya tersebut. Orang ini tentu saja tidak merasakan kesukaran. Namun dia tetap mendapatkan keringanan (rukhsoh). Karena rukhsoh di sini kaitannya dengan suatu keadaan yang pada umumnya diprediksikan muncul kesukaran. Yaitu safar dengan jarak empat burud misalnya. Sementara hukum hasil produk illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena perubahan hikmahnya pada beberapa kasus. (Manhajus Syaikh As-Syinqiti fi tafsir ayat Al-Ahkam, 1/318) Lihat juga : Orang yang Disebut Musafir Potensi muncul kesukaran pada safar, adalah illahnya. Boleh mengqhasar dan tidak puasa, adalah hukumnya. Merasakan ringan atau susah saat safar adalah hikmah hukumnya. Istilah-istilah ini dapat anda pelajari detailnya di pelajaran Ushul Fikih. Di sini kami hanya mengutipnya sebagai pengantar. Contoh lain untuk kaidah di atas : Seorang muhrim (orang yang memakai pakaian ihram) yang kehilangan indra penciuman, tetap wajib membayar fidyah saat dia mengenakan minyak wangi. Meski dia sendiri tidak dapat mencium wanginya minyak wangi. Karena ia tetap dihukumi telah melanggar larangan ihram. Oleh karenanya para ulama, saat dimintai fatwa tentang kasus orang yang kesehariannya sebagai musafir apa boleh tidak pusa, mereka menfatwakan boleh. Salah satunya, fatwa Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berikut, أما بالنسبة لهؤلاء السائقين الذين يقضون حياتهم في السفر فالصواب أنه لا حرج ولو كان السفر مهنة له ، فصاحب السيارة الدائم ـ التاكسي أو غيره ـ مثل صاحب الجمل الدائم في الوقت السابق ، له الفطر وإن كان دائم السفر ، لكن إذا جاء إلى بلده صام وأمسك ، أما في حال أسفاره وتنقلاته من بلد إلى بلد له الإفطار ولو كانت هذه مهنته ” انتهى . Para sopir yang kesehariannya berada di jalan, yang tepat dia boleh tidak puasa dan boleh menqhasar/menjamak sholat, meski safar itu sudah menjadi bagian dari pekerjaannya sehari-hari. Jadi sopir mobil yang hidupnya di jalan seperti sopir taksi atau lainnya, seperti penunggang onta yang hidupnya di jalan pada zaman dulu, boleh tidak puasa. Meskipun safarnya sering. Akan tetapi bila sudah tiba di tempat tinggalnya dia kembali puasa dan menahan diri (di sisa hari). Adapun saat dia sedang safar, berpindah dari satu daerah ke daerah lain, dia boleh tidak puasa, meski safar itu sudah menjadi pekerjaan kesehariannya. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 3/1230) Lihat juga : Bagi Musafir, Lebih Afdhal Puasa atau Tidak Puasa? Demikian, wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, Bantul, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membaca Al Kahfi, Batalkah Puasa Jika Keluar Darah Haid Sedikit, Syiah Yang Tidak Sesat, Doa Niat Nikah, Niat Berkurban Idul Adha, Tasyahud Awal Dan Akhir Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 208 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Infaq Masjid untuk Buka Puasa

Infaq Masjid untuk Buka Puasa Bolehkah kotak infak masjid digunakan untuk dana buka puasa di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa keterangan apapun, dia memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya. Mengingat itu ditujukan untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan masjid. Ketika takmir menggunakannya untuk selain tujuan jamaah, berarti takmir telah menyalahi amanah. Karena itulah, dana infaq masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid, baik untuk biaya operasional atau yang mendukung aktivitas masjid. Dalam fatwa islam dinyatakan, الأموال التي تُجمع للقيام على المساجد بما تحتاجه هي أموالٌ وقفية لا يحل للقائم عليها أن يقترض منها لنفسه، ولا أن يُقرض منها أحداً ، فهو مؤتمن على هذا المال لإنفاقه في المصرف الذي حدده المتبرع Harta yang diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq. (Fatwa Islam, no. 158131) Juga pernah dilayangkan sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah, هل يجوز أخذ الوقف ‏(‏إكمال المسجد مثلا‏)‏ وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد‏؟‏ Bolehkah mengambil uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir miskin. Sementara perlu diketahui bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan masjid. Jawaban Lajnah Daimah: الوقف إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا إذا انقطعت منافع المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه ينقل إلى مسجد آخر بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait. Segala taufiq hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa Lajnah no. 15920. Ditanda tangani oleh: Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz Sementara itu, kegiatan berbuka puasa bukan termasuk aktivitas masjid, meskipun boleh dilakukan di masjid. Orang bisa membawa makanan ke masjid kemudian mengajak teman-temannya atau tetangganya berbuka di masjid. Namun ini bukan kegiatan masjid. Karena itu, tidak boleh diambilkan dari kas infak masjid. Solusi & Saran Jika takmir masjid berkeinginan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, tidak ada salahnya ketika takmir membuka kesempatan donasi dari jamaah. Hanya saja takmir harus memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan. Misalnya, di salah satu kotak infak tertulis pengumuman: “Infak untuk buka puasa selama ramadhan” Sehingga ketika donatur memberikan uangnya, dia telah memahami bahwa dana itu akan diperuntukkan kegiatan sebagaimana yang tertulis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Air Mani Perempuan Keluar Bila, Posisi Makmum Perempuan, Zakat Uang Simpanan, Doa Agar Tidak Diganggu Setan, Foto Jilbab Buka Aurat, Contoh Hadits Tentang Kebersihan Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 250 QRIS donasi Yufid

Hukum Infaq Masjid untuk Buka Puasa

Infaq Masjid untuk Buka Puasa Bolehkah kotak infak masjid digunakan untuk dana buka puasa di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa keterangan apapun, dia memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya. Mengingat itu ditujukan untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan masjid. Ketika takmir menggunakannya untuk selain tujuan jamaah, berarti takmir telah menyalahi amanah. Karena itulah, dana infaq masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid, baik untuk biaya operasional atau yang mendukung aktivitas masjid. Dalam fatwa islam dinyatakan, الأموال التي تُجمع للقيام على المساجد بما تحتاجه هي أموالٌ وقفية لا يحل للقائم عليها أن يقترض منها لنفسه، ولا أن يُقرض منها أحداً ، فهو مؤتمن على هذا المال لإنفاقه في المصرف الذي حدده المتبرع Harta yang diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq. (Fatwa Islam, no. 158131) Juga pernah dilayangkan sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah, هل يجوز أخذ الوقف ‏(‏إكمال المسجد مثلا‏)‏ وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد‏؟‏ Bolehkah mengambil uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir miskin. Sementara perlu diketahui bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan masjid. Jawaban Lajnah Daimah: الوقف إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا إذا انقطعت منافع المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه ينقل إلى مسجد آخر بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait. Segala taufiq hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa Lajnah no. 15920. Ditanda tangani oleh: Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz Sementara itu, kegiatan berbuka puasa bukan termasuk aktivitas masjid, meskipun boleh dilakukan di masjid. Orang bisa membawa makanan ke masjid kemudian mengajak teman-temannya atau tetangganya berbuka di masjid. Namun ini bukan kegiatan masjid. Karena itu, tidak boleh diambilkan dari kas infak masjid. Solusi & Saran Jika takmir masjid berkeinginan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, tidak ada salahnya ketika takmir membuka kesempatan donasi dari jamaah. Hanya saja takmir harus memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan. Misalnya, di salah satu kotak infak tertulis pengumuman: “Infak untuk buka puasa selama ramadhan” Sehingga ketika donatur memberikan uangnya, dia telah memahami bahwa dana itu akan diperuntukkan kegiatan sebagaimana yang tertulis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Air Mani Perempuan Keluar Bila, Posisi Makmum Perempuan, Zakat Uang Simpanan, Doa Agar Tidak Diganggu Setan, Foto Jilbab Buka Aurat, Contoh Hadits Tentang Kebersihan Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 250 QRIS donasi Yufid
Infaq Masjid untuk Buka Puasa Bolehkah kotak infak masjid digunakan untuk dana buka puasa di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa keterangan apapun, dia memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya. Mengingat itu ditujukan untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan masjid. Ketika takmir menggunakannya untuk selain tujuan jamaah, berarti takmir telah menyalahi amanah. Karena itulah, dana infaq masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid, baik untuk biaya operasional atau yang mendukung aktivitas masjid. Dalam fatwa islam dinyatakan, الأموال التي تُجمع للقيام على المساجد بما تحتاجه هي أموالٌ وقفية لا يحل للقائم عليها أن يقترض منها لنفسه، ولا أن يُقرض منها أحداً ، فهو مؤتمن على هذا المال لإنفاقه في المصرف الذي حدده المتبرع Harta yang diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq. (Fatwa Islam, no. 158131) Juga pernah dilayangkan sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah, هل يجوز أخذ الوقف ‏(‏إكمال المسجد مثلا‏)‏ وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد‏؟‏ Bolehkah mengambil uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir miskin. Sementara perlu diketahui bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan masjid. Jawaban Lajnah Daimah: الوقف إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا إذا انقطعت منافع المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه ينقل إلى مسجد آخر بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait. Segala taufiq hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa Lajnah no. 15920. Ditanda tangani oleh: Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz Sementara itu, kegiatan berbuka puasa bukan termasuk aktivitas masjid, meskipun boleh dilakukan di masjid. Orang bisa membawa makanan ke masjid kemudian mengajak teman-temannya atau tetangganya berbuka di masjid. Namun ini bukan kegiatan masjid. Karena itu, tidak boleh diambilkan dari kas infak masjid. Solusi & Saran Jika takmir masjid berkeinginan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, tidak ada salahnya ketika takmir membuka kesempatan donasi dari jamaah. Hanya saja takmir harus memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan. Misalnya, di salah satu kotak infak tertulis pengumuman: “Infak untuk buka puasa selama ramadhan” Sehingga ketika donatur memberikan uangnya, dia telah memahami bahwa dana itu akan diperuntukkan kegiatan sebagaimana yang tertulis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Air Mani Perempuan Keluar Bila, Posisi Makmum Perempuan, Zakat Uang Simpanan, Doa Agar Tidak Diganggu Setan, Foto Jilbab Buka Aurat, Contoh Hadits Tentang Kebersihan Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 250 QRIS donasi Yufid


Infaq Masjid untuk Buka Puasa Bolehkah kotak infak masjid digunakan untuk dana buka puasa di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa keterangan apapun, dia memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya. Mengingat itu ditujukan untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan masjid. Ketika takmir menggunakannya untuk selain tujuan jamaah, berarti takmir telah menyalahi amanah. Karena itulah, dana infaq masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid, baik untuk biaya operasional atau yang mendukung aktivitas masjid. Dalam fatwa islam dinyatakan, الأموال التي تُجمع للقيام على المساجد بما تحتاجه هي أموالٌ وقفية لا يحل للقائم عليها أن يقترض منها لنفسه، ولا أن يُقرض منها أحداً ، فهو مؤتمن على هذا المال لإنفاقه في المصرف الذي حدده المتبرع Harta yang diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq. (Fatwa Islam, no. 158131) Juga pernah dilayangkan sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah, هل يجوز أخذ الوقف ‏(‏إكمال المسجد مثلا‏)‏ وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد‏؟‏ Bolehkah mengambil uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir miskin. Sementara perlu diketahui bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan masjid. Jawaban Lajnah Daimah: الوقف إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا إذا انقطعت منافع المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه ينقل إلى مسجد آخر بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait. Segala taufiq hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa Lajnah no. 15920. Ditanda tangani oleh: Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz Sementara itu, kegiatan berbuka puasa bukan termasuk aktivitas masjid, meskipun boleh dilakukan di masjid. Orang bisa membawa makanan ke masjid kemudian mengajak teman-temannya atau tetangganya berbuka di masjid. Namun ini bukan kegiatan masjid. Karena itu, tidak boleh diambilkan dari kas infak masjid. Solusi & Saran Jika takmir masjid berkeinginan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, tidak ada salahnya ketika takmir membuka kesempatan donasi dari jamaah. Hanya saja takmir harus memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan. Misalnya, di salah satu kotak infak tertulis pengumuman: “Infak untuk buka puasa selama ramadhan” Sehingga ketika donatur memberikan uangnya, dia telah memahami bahwa dana itu akan diperuntukkan kegiatan sebagaimana yang tertulis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Air Mani Perempuan Keluar Bila, Posisi Makmum Perempuan, Zakat Uang Simpanan, Doa Agar Tidak Diganggu Setan, Foto Jilbab Buka Aurat, Contoh Hadits Tentang Kebersihan Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 250 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadis Suara Keras di Pertengahan Ramadhan

Hadis Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Apakah benar ada hadis yang menyatakan Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Dan manusia akan banyak yang terbunuh. Nabi menyebutkan hal tersebut sebanyak 3 kali. Para sahabatpun bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara dahsyat itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur, menjadikan orang berdiri terjatuh, para wanita terhempas keluar dari kamarnya, pada malam jumat di tahun tersebut banyak terjadi gempa bumi. Jika kalian telah melaksanakan shalat subuh di hari jumat pada pertengahan Ramadhan tersebut, masuklah kalian ke dalam rumah-rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, tutuplah lubang-lubangnya, lindungi diri kalian dengan selimut, tutuplah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara yang dahsyat maka sujudlah kepada Allah dan ucapkanlah, Subhanal quddus… subhanal quddus… Rabbanal quddus.” Barangsiapa yang melakukannya niscaya akan selamat, dan yang tidak melakukannya akan binasa. Hadis ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitabnya al-Fitan. Apakah benar hadis ini? Krn ada yg membuat video dan viral.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kami ingatkan agar kita tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi yang meng-atasnamakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena menyebarkan kedustaan atas nama beliau, pelanggaran yang besar dalam islam. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Darurat Hadis Palsu di MedSos Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Video ini sempat viral dan banyak disebarkan di media sosial. Dan berita ini viral di Indonesia, dan dulu pernah disebarkan di Saudi, di zaman Syaikh Ibnu Baz (wafat th. 99). Berarti hampir 19 tahun yang lalu, hadis ini sudah tersebar di Saudi. Ketika hadis ini disebarkan, para ulama tidak tinggal diam. Diantaranya Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah –, beliau membuat pernyataan yang meluruskan pemahaman ini di masyarakat. Beliau menuliskan, بلغني أن بعض الجهال يوزع نشرة مشتملة على حديث مكذوب على النبي صلى الله عليه وسلم يتضمن هذا الحديث المكذوب ما نصه : عن ابن مسعود قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا كان صيحة في رمضان ، فإنه يكون معمعة في شوال ، وتميز القبائل في ذي القعدة ، وتسفك الدماء في ذي الحجة والمحرم ، وما المحرم ؟ يقولها ثلاث مرات ، هيهات هيهات ، يقتل الناس فيه هرجا هرجا ، قلنا : وما الصيحة يا رسول الله ؟ قال : هذه في النصف من رمضان ليلة الجمعة ، فتكون هدَّة توقظ النائم… Telah sampai kepada saya bahwa ada beberapa orang bodoh (yang tidak bertanggung jawab) menyebarkan selebaran yang berisi hadis dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini berisi kedustaan yang redaksinya, Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Beliau mensabdakan hal tersebut sebanyak 3 kali. Sungguh jauh.. Sungguh jauh.. banyak manusia terbunuh karena berbagai pembantaian.. Kami bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur…” dst. hingga akhir hadis.. Kemudian beliau berkomentar, فهذا الحديث لا أساس له من الصحة ، بل هو باطل وكذب ، وقد مر على المسلمين أعوام كثيرة صادفت فيها ليلة الجمعة ليلة النصف من رمضان فلم تقع فيها بحمد الله ما ذكره هذا الكذب من الصيحة وغيرها مما ذكر ، وبذلك يعلم كل من يطلع على هذه الكلمة أنه لا يجوز ترويج هذا الحديث الباطل؛ بل يجب تمزيق ذلك وإتلافه والتنبيه على بطلانه Hadis ini sama sekali tidak sahih, namun hadis batil dan kedustaan. Sudah sering tahun-tahun yang lewat, malam jumat bertepatan dengan malam tengah Ramadhan. Dan walhamdulillah, tidak terjadi apapun seperti yang disebutkan dalam kabar dusta, yaitu adanya suara dahsyat atau yang lainnya. Karena itu, disimpulkan, bahwa setiap orang yang mengetahui pernyataan ini, tidak boleh baginya untuk menyebarkan hadis batil ini. Namun wajib untuk dihilangkan dan diingatkan akan kebatilannya. Beliau melanjutkan, ومعلوم أنه يجب على كل مسلم أن يتقي الله في جميع الأوقات ، وأن يحذر ما نهى الله عنه حتى يتم أجله، كما قال سبحانه لنبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ) والمراد باليقين : الموت Meskipun kita paham bahwa setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah setiap saat. Dan menghindari semua yang dilarang Allah, sampai dia dijemput ajalnya. Sebagaimana yang Allah firmankan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang artinya), “Beribadahlah kepada Rabmu sampai datang kepadamu al-Yaqin.” Dan yang dimaksud al-Yaqin adalah kematian. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 26/339-340) Hadis tentang suara dahsyat di pertengahan bulan Ramadhan, ada banyak redaksi. Dan para ulama menyatakan sebagai hadis maudhu’ (palsu). Al-Uqaili pernah menyebutkan hadis ini namun dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau nyatakan, ليس لهذا الحديث أصل من حديث ثقة ، ولا من وجه يثبت Hadis ini (tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan) tidak pernah disebutkan dalam hadis dari perawi yang shahih, maupun yang sanadnya sahih. (ad-Dhu’afa’ al-Kabir, 3/52). Keterangan lain disebutkan Ibnul Jauzi dalam kitabnya al-Maudhu’at. Beliau mencantumkan hadis ini dalam satu bab khusus, Bab Dzuhur al-Ayat fi as-Syuhur – Peristiwa-peristiwa yang Datang Setiap Bulan – Lalu beliau menyebutkan hadis tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan. Kemudian beliau memberi penilaian, هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم Hadis ini palsu, dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (al-Maudhu’at, 3/191) Demikian pula keterangan Ibnul Qoyim. Beliau menyebutkan beberapa hadis palsu, dalam kitabnya al-Manar al-Munif, beliau menyatakan sub-Bab, termasuk hadis palsu adalah hadis tentang kejadian masa depan, كَحَدِيثِ “يَكُونُ فِي رَمَضَانَ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهَا وَفِي شَوَّالٍ هَمْهَمَةٌ Seperti hadis bahwa akan ada di bulan Ramadhan suara dahsyat yang akan membangunkan orang tidur, membuat duduk orang berdiri, membuat para gadis pingitan keluar rumah, dan di bulan Syawal ada gelegar suara… (al-Manar al-Munif, hlm. 110). Demikian pula as-Suyuthi, dalam al-Lali’ al-Mashnu’ah (2/387-388) beliau menyebutkan hadis sejenis dengan berbagai redaksi, dan semuanya cacat. Sebagian ada yang redaksinya panjang dan ada yang redaksinya pendek. Yang paling panjang redaksinya, hadis dari Ibnu Mas’ud… Membuat sensasi bagi sebagian orang memang menyenangkan.. tapi anda perlu waspada, jangan sampai melibatkan informasi agama tanpa bukti yang valid.. dan bagi kita agar tidak mudah menyebarkannya, agar kita tidak termasuk menyebarkan berita dusta.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qobliyah Ashar, Sholat Di Pesawat, Hukum Melewati Orang Sholat, Wajib Menuntut Ilmu, Cara Melihat Makhluk Halus, Amalan Setelah Sholat Fardhu Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 153 QRIS donasi Yufid

Hadis Suara Keras di Pertengahan Ramadhan

Hadis Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Apakah benar ada hadis yang menyatakan Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Dan manusia akan banyak yang terbunuh. Nabi menyebutkan hal tersebut sebanyak 3 kali. Para sahabatpun bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara dahsyat itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur, menjadikan orang berdiri terjatuh, para wanita terhempas keluar dari kamarnya, pada malam jumat di tahun tersebut banyak terjadi gempa bumi. Jika kalian telah melaksanakan shalat subuh di hari jumat pada pertengahan Ramadhan tersebut, masuklah kalian ke dalam rumah-rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, tutuplah lubang-lubangnya, lindungi diri kalian dengan selimut, tutuplah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara yang dahsyat maka sujudlah kepada Allah dan ucapkanlah, Subhanal quddus… subhanal quddus… Rabbanal quddus.” Barangsiapa yang melakukannya niscaya akan selamat, dan yang tidak melakukannya akan binasa. Hadis ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitabnya al-Fitan. Apakah benar hadis ini? Krn ada yg membuat video dan viral.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kami ingatkan agar kita tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi yang meng-atasnamakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena menyebarkan kedustaan atas nama beliau, pelanggaran yang besar dalam islam. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Darurat Hadis Palsu di MedSos Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Video ini sempat viral dan banyak disebarkan di media sosial. Dan berita ini viral di Indonesia, dan dulu pernah disebarkan di Saudi, di zaman Syaikh Ibnu Baz (wafat th. 99). Berarti hampir 19 tahun yang lalu, hadis ini sudah tersebar di Saudi. Ketika hadis ini disebarkan, para ulama tidak tinggal diam. Diantaranya Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah –, beliau membuat pernyataan yang meluruskan pemahaman ini di masyarakat. Beliau menuliskan, بلغني أن بعض الجهال يوزع نشرة مشتملة على حديث مكذوب على النبي صلى الله عليه وسلم يتضمن هذا الحديث المكذوب ما نصه : عن ابن مسعود قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا كان صيحة في رمضان ، فإنه يكون معمعة في شوال ، وتميز القبائل في ذي القعدة ، وتسفك الدماء في ذي الحجة والمحرم ، وما المحرم ؟ يقولها ثلاث مرات ، هيهات هيهات ، يقتل الناس فيه هرجا هرجا ، قلنا : وما الصيحة يا رسول الله ؟ قال : هذه في النصف من رمضان ليلة الجمعة ، فتكون هدَّة توقظ النائم… Telah sampai kepada saya bahwa ada beberapa orang bodoh (yang tidak bertanggung jawab) menyebarkan selebaran yang berisi hadis dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini berisi kedustaan yang redaksinya, Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Beliau mensabdakan hal tersebut sebanyak 3 kali. Sungguh jauh.. Sungguh jauh.. banyak manusia terbunuh karena berbagai pembantaian.. Kami bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur…” dst. hingga akhir hadis.. Kemudian beliau berkomentar, فهذا الحديث لا أساس له من الصحة ، بل هو باطل وكذب ، وقد مر على المسلمين أعوام كثيرة صادفت فيها ليلة الجمعة ليلة النصف من رمضان فلم تقع فيها بحمد الله ما ذكره هذا الكذب من الصيحة وغيرها مما ذكر ، وبذلك يعلم كل من يطلع على هذه الكلمة أنه لا يجوز ترويج هذا الحديث الباطل؛ بل يجب تمزيق ذلك وإتلافه والتنبيه على بطلانه Hadis ini sama sekali tidak sahih, namun hadis batil dan kedustaan. Sudah sering tahun-tahun yang lewat, malam jumat bertepatan dengan malam tengah Ramadhan. Dan walhamdulillah, tidak terjadi apapun seperti yang disebutkan dalam kabar dusta, yaitu adanya suara dahsyat atau yang lainnya. Karena itu, disimpulkan, bahwa setiap orang yang mengetahui pernyataan ini, tidak boleh baginya untuk menyebarkan hadis batil ini. Namun wajib untuk dihilangkan dan diingatkan akan kebatilannya. Beliau melanjutkan, ومعلوم أنه يجب على كل مسلم أن يتقي الله في جميع الأوقات ، وأن يحذر ما نهى الله عنه حتى يتم أجله، كما قال سبحانه لنبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ) والمراد باليقين : الموت Meskipun kita paham bahwa setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah setiap saat. Dan menghindari semua yang dilarang Allah, sampai dia dijemput ajalnya. Sebagaimana yang Allah firmankan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang artinya), “Beribadahlah kepada Rabmu sampai datang kepadamu al-Yaqin.” Dan yang dimaksud al-Yaqin adalah kematian. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 26/339-340) Hadis tentang suara dahsyat di pertengahan bulan Ramadhan, ada banyak redaksi. Dan para ulama menyatakan sebagai hadis maudhu’ (palsu). Al-Uqaili pernah menyebutkan hadis ini namun dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau nyatakan, ليس لهذا الحديث أصل من حديث ثقة ، ولا من وجه يثبت Hadis ini (tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan) tidak pernah disebutkan dalam hadis dari perawi yang shahih, maupun yang sanadnya sahih. (ad-Dhu’afa’ al-Kabir, 3/52). Keterangan lain disebutkan Ibnul Jauzi dalam kitabnya al-Maudhu’at. Beliau mencantumkan hadis ini dalam satu bab khusus, Bab Dzuhur al-Ayat fi as-Syuhur – Peristiwa-peristiwa yang Datang Setiap Bulan – Lalu beliau menyebutkan hadis tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan. Kemudian beliau memberi penilaian, هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم Hadis ini palsu, dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (al-Maudhu’at, 3/191) Demikian pula keterangan Ibnul Qoyim. Beliau menyebutkan beberapa hadis palsu, dalam kitabnya al-Manar al-Munif, beliau menyatakan sub-Bab, termasuk hadis palsu adalah hadis tentang kejadian masa depan, كَحَدِيثِ “يَكُونُ فِي رَمَضَانَ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهَا وَفِي شَوَّالٍ هَمْهَمَةٌ Seperti hadis bahwa akan ada di bulan Ramadhan suara dahsyat yang akan membangunkan orang tidur, membuat duduk orang berdiri, membuat para gadis pingitan keluar rumah, dan di bulan Syawal ada gelegar suara… (al-Manar al-Munif, hlm. 110). Demikian pula as-Suyuthi, dalam al-Lali’ al-Mashnu’ah (2/387-388) beliau menyebutkan hadis sejenis dengan berbagai redaksi, dan semuanya cacat. Sebagian ada yang redaksinya panjang dan ada yang redaksinya pendek. Yang paling panjang redaksinya, hadis dari Ibnu Mas’ud… Membuat sensasi bagi sebagian orang memang menyenangkan.. tapi anda perlu waspada, jangan sampai melibatkan informasi agama tanpa bukti yang valid.. dan bagi kita agar tidak mudah menyebarkannya, agar kita tidak termasuk menyebarkan berita dusta.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qobliyah Ashar, Sholat Di Pesawat, Hukum Melewati Orang Sholat, Wajib Menuntut Ilmu, Cara Melihat Makhluk Halus, Amalan Setelah Sholat Fardhu Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 153 QRIS donasi Yufid
Hadis Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Apakah benar ada hadis yang menyatakan Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Dan manusia akan banyak yang terbunuh. Nabi menyebutkan hal tersebut sebanyak 3 kali. Para sahabatpun bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara dahsyat itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur, menjadikan orang berdiri terjatuh, para wanita terhempas keluar dari kamarnya, pada malam jumat di tahun tersebut banyak terjadi gempa bumi. Jika kalian telah melaksanakan shalat subuh di hari jumat pada pertengahan Ramadhan tersebut, masuklah kalian ke dalam rumah-rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, tutuplah lubang-lubangnya, lindungi diri kalian dengan selimut, tutuplah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara yang dahsyat maka sujudlah kepada Allah dan ucapkanlah, Subhanal quddus… subhanal quddus… Rabbanal quddus.” Barangsiapa yang melakukannya niscaya akan selamat, dan yang tidak melakukannya akan binasa. Hadis ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitabnya al-Fitan. Apakah benar hadis ini? Krn ada yg membuat video dan viral.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kami ingatkan agar kita tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi yang meng-atasnamakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena menyebarkan kedustaan atas nama beliau, pelanggaran yang besar dalam islam. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Darurat Hadis Palsu di MedSos Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Video ini sempat viral dan banyak disebarkan di media sosial. Dan berita ini viral di Indonesia, dan dulu pernah disebarkan di Saudi, di zaman Syaikh Ibnu Baz (wafat th. 99). Berarti hampir 19 tahun yang lalu, hadis ini sudah tersebar di Saudi. Ketika hadis ini disebarkan, para ulama tidak tinggal diam. Diantaranya Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah –, beliau membuat pernyataan yang meluruskan pemahaman ini di masyarakat. Beliau menuliskan, بلغني أن بعض الجهال يوزع نشرة مشتملة على حديث مكذوب على النبي صلى الله عليه وسلم يتضمن هذا الحديث المكذوب ما نصه : عن ابن مسعود قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا كان صيحة في رمضان ، فإنه يكون معمعة في شوال ، وتميز القبائل في ذي القعدة ، وتسفك الدماء في ذي الحجة والمحرم ، وما المحرم ؟ يقولها ثلاث مرات ، هيهات هيهات ، يقتل الناس فيه هرجا هرجا ، قلنا : وما الصيحة يا رسول الله ؟ قال : هذه في النصف من رمضان ليلة الجمعة ، فتكون هدَّة توقظ النائم… Telah sampai kepada saya bahwa ada beberapa orang bodoh (yang tidak bertanggung jawab) menyebarkan selebaran yang berisi hadis dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini berisi kedustaan yang redaksinya, Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Beliau mensabdakan hal tersebut sebanyak 3 kali. Sungguh jauh.. Sungguh jauh.. banyak manusia terbunuh karena berbagai pembantaian.. Kami bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur…” dst. hingga akhir hadis.. Kemudian beliau berkomentar, فهذا الحديث لا أساس له من الصحة ، بل هو باطل وكذب ، وقد مر على المسلمين أعوام كثيرة صادفت فيها ليلة الجمعة ليلة النصف من رمضان فلم تقع فيها بحمد الله ما ذكره هذا الكذب من الصيحة وغيرها مما ذكر ، وبذلك يعلم كل من يطلع على هذه الكلمة أنه لا يجوز ترويج هذا الحديث الباطل؛ بل يجب تمزيق ذلك وإتلافه والتنبيه على بطلانه Hadis ini sama sekali tidak sahih, namun hadis batil dan kedustaan. Sudah sering tahun-tahun yang lewat, malam jumat bertepatan dengan malam tengah Ramadhan. Dan walhamdulillah, tidak terjadi apapun seperti yang disebutkan dalam kabar dusta, yaitu adanya suara dahsyat atau yang lainnya. Karena itu, disimpulkan, bahwa setiap orang yang mengetahui pernyataan ini, tidak boleh baginya untuk menyebarkan hadis batil ini. Namun wajib untuk dihilangkan dan diingatkan akan kebatilannya. Beliau melanjutkan, ومعلوم أنه يجب على كل مسلم أن يتقي الله في جميع الأوقات ، وأن يحذر ما نهى الله عنه حتى يتم أجله، كما قال سبحانه لنبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ) والمراد باليقين : الموت Meskipun kita paham bahwa setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah setiap saat. Dan menghindari semua yang dilarang Allah, sampai dia dijemput ajalnya. Sebagaimana yang Allah firmankan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang artinya), “Beribadahlah kepada Rabmu sampai datang kepadamu al-Yaqin.” Dan yang dimaksud al-Yaqin adalah kematian. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 26/339-340) Hadis tentang suara dahsyat di pertengahan bulan Ramadhan, ada banyak redaksi. Dan para ulama menyatakan sebagai hadis maudhu’ (palsu). Al-Uqaili pernah menyebutkan hadis ini namun dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau nyatakan, ليس لهذا الحديث أصل من حديث ثقة ، ولا من وجه يثبت Hadis ini (tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan) tidak pernah disebutkan dalam hadis dari perawi yang shahih, maupun yang sanadnya sahih. (ad-Dhu’afa’ al-Kabir, 3/52). Keterangan lain disebutkan Ibnul Jauzi dalam kitabnya al-Maudhu’at. Beliau mencantumkan hadis ini dalam satu bab khusus, Bab Dzuhur al-Ayat fi as-Syuhur – Peristiwa-peristiwa yang Datang Setiap Bulan – Lalu beliau menyebutkan hadis tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan. Kemudian beliau memberi penilaian, هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم Hadis ini palsu, dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (al-Maudhu’at, 3/191) Demikian pula keterangan Ibnul Qoyim. Beliau menyebutkan beberapa hadis palsu, dalam kitabnya al-Manar al-Munif, beliau menyatakan sub-Bab, termasuk hadis palsu adalah hadis tentang kejadian masa depan, كَحَدِيثِ “يَكُونُ فِي رَمَضَانَ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهَا وَفِي شَوَّالٍ هَمْهَمَةٌ Seperti hadis bahwa akan ada di bulan Ramadhan suara dahsyat yang akan membangunkan orang tidur, membuat duduk orang berdiri, membuat para gadis pingitan keluar rumah, dan di bulan Syawal ada gelegar suara… (al-Manar al-Munif, hlm. 110). Demikian pula as-Suyuthi, dalam al-Lali’ al-Mashnu’ah (2/387-388) beliau menyebutkan hadis sejenis dengan berbagai redaksi, dan semuanya cacat. Sebagian ada yang redaksinya panjang dan ada yang redaksinya pendek. Yang paling panjang redaksinya, hadis dari Ibnu Mas’ud… Membuat sensasi bagi sebagian orang memang menyenangkan.. tapi anda perlu waspada, jangan sampai melibatkan informasi agama tanpa bukti yang valid.. dan bagi kita agar tidak mudah menyebarkannya, agar kita tidak termasuk menyebarkan berita dusta.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qobliyah Ashar, Sholat Di Pesawat, Hukum Melewati Orang Sholat, Wajib Menuntut Ilmu, Cara Melihat Makhluk Halus, Amalan Setelah Sholat Fardhu Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 153 QRIS donasi Yufid


Hadis Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Apakah benar ada hadis yang menyatakan Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Dan manusia akan banyak yang terbunuh. Nabi menyebutkan hal tersebut sebanyak 3 kali. Para sahabatpun bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara dahsyat itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur, menjadikan orang berdiri terjatuh, para wanita terhempas keluar dari kamarnya, pada malam jumat di tahun tersebut banyak terjadi gempa bumi. Jika kalian telah melaksanakan shalat subuh di hari jumat pada pertengahan Ramadhan tersebut, masuklah kalian ke dalam rumah-rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, tutuplah lubang-lubangnya, lindungi diri kalian dengan selimut, tutuplah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara yang dahsyat maka sujudlah kepada Allah dan ucapkanlah, Subhanal quddus… subhanal quddus… Rabbanal quddus.” Barangsiapa yang melakukannya niscaya akan selamat, dan yang tidak melakukannya akan binasa. Hadis ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitabnya al-Fitan. Apakah benar hadis ini? Krn ada yg membuat video dan viral.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kami ingatkan agar kita tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi yang meng-atasnamakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena menyebarkan kedustaan atas nama beliau, pelanggaran yang besar dalam islam. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Darurat Hadis Palsu di MedSos <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Darurat Hadis Palsu di MedSos&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/30979-darurat-hadis-palsu-di-medsos.html/embed#?secret=72y73il6U8#?secret=dYCXkx6EXj" data-secret="dYCXkx6EXj" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Video ini sempat viral dan banyak disebarkan di media sosial. Dan berita ini viral di Indonesia, dan dulu pernah disebarkan di Saudi, di zaman Syaikh Ibnu Baz (wafat th. 99). Berarti hampir 19 tahun yang lalu, hadis ini sudah tersebar di Saudi. Ketika hadis ini disebarkan, para ulama tidak tinggal diam. Diantaranya Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah –, beliau membuat pernyataan yang meluruskan pemahaman ini di masyarakat. Beliau menuliskan, بلغني أن بعض الجهال يوزع نشرة مشتملة على حديث مكذوب على النبي صلى الله عليه وسلم يتضمن هذا الحديث المكذوب ما نصه : عن ابن مسعود قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا كان صيحة في رمضان ، فإنه يكون معمعة في شوال ، وتميز القبائل في ذي القعدة ، وتسفك الدماء في ذي الحجة والمحرم ، وما المحرم ؟ يقولها ثلاث مرات ، هيهات هيهات ، يقتل الناس فيه هرجا هرجا ، قلنا : وما الصيحة يا رسول الله ؟ قال : هذه في النصف من رمضان ليلة الجمعة ، فتكون هدَّة توقظ النائم… Telah sampai kepada saya bahwa ada beberapa orang bodoh (yang tidak bertanggung jawab) menyebarkan selebaran yang berisi hadis dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini berisi kedustaan yang redaksinya, Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Beliau mensabdakan hal tersebut sebanyak 3 kali. Sungguh jauh.. Sungguh jauh.. banyak manusia terbunuh karena berbagai pembantaian.. Kami bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur…” dst. hingga akhir hadis.. Kemudian beliau berkomentar, فهذا الحديث لا أساس له من الصحة ، بل هو باطل وكذب ، وقد مر على المسلمين أعوام كثيرة صادفت فيها ليلة الجمعة ليلة النصف من رمضان فلم تقع فيها بحمد الله ما ذكره هذا الكذب من الصيحة وغيرها مما ذكر ، وبذلك يعلم كل من يطلع على هذه الكلمة أنه لا يجوز ترويج هذا الحديث الباطل؛ بل يجب تمزيق ذلك وإتلافه والتنبيه على بطلانه Hadis ini sama sekali tidak sahih, namun hadis batil dan kedustaan. Sudah sering tahun-tahun yang lewat, malam jumat bertepatan dengan malam tengah Ramadhan. Dan walhamdulillah, tidak terjadi apapun seperti yang disebutkan dalam kabar dusta, yaitu adanya suara dahsyat atau yang lainnya. Karena itu, disimpulkan, bahwa setiap orang yang mengetahui pernyataan ini, tidak boleh baginya untuk menyebarkan hadis batil ini. Namun wajib untuk dihilangkan dan diingatkan akan kebatilannya. Beliau melanjutkan, ومعلوم أنه يجب على كل مسلم أن يتقي الله في جميع الأوقات ، وأن يحذر ما نهى الله عنه حتى يتم أجله، كما قال سبحانه لنبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ) والمراد باليقين : الموت Meskipun kita paham bahwa setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah setiap saat. Dan menghindari semua yang dilarang Allah, sampai dia dijemput ajalnya. Sebagaimana yang Allah firmankan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang artinya), “Beribadahlah kepada Rabmu sampai datang kepadamu al-Yaqin.” Dan yang dimaksud al-Yaqin adalah kematian. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 26/339-340) Hadis tentang suara dahsyat di pertengahan bulan Ramadhan, ada banyak redaksi. Dan para ulama menyatakan sebagai hadis maudhu’ (palsu). Al-Uqaili pernah menyebutkan hadis ini namun dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau nyatakan, ليس لهذا الحديث أصل من حديث ثقة ، ولا من وجه يثبت Hadis ini (tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan) tidak pernah disebutkan dalam hadis dari perawi yang shahih, maupun yang sanadnya sahih. (ad-Dhu’afa’ al-Kabir, 3/52). Keterangan lain disebutkan Ibnul Jauzi dalam kitabnya al-Maudhu’at. Beliau mencantumkan hadis ini dalam satu bab khusus, Bab Dzuhur al-Ayat fi as-Syuhur – Peristiwa-peristiwa yang Datang Setiap Bulan – Lalu beliau menyebutkan hadis tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan. Kemudian beliau memberi penilaian, هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم Hadis ini palsu, dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (al-Maudhu’at, 3/191) Demikian pula keterangan Ibnul Qoyim. Beliau menyebutkan beberapa hadis palsu, dalam kitabnya al-Manar al-Munif, beliau menyatakan sub-Bab, termasuk hadis palsu adalah hadis tentang kejadian masa depan, كَحَدِيثِ “يَكُونُ فِي رَمَضَانَ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهَا وَفِي شَوَّالٍ هَمْهَمَةٌ Seperti hadis bahwa akan ada di bulan Ramadhan suara dahsyat yang akan membangunkan orang tidur, membuat duduk orang berdiri, membuat para gadis pingitan keluar rumah, dan di bulan Syawal ada gelegar suara… (al-Manar al-Munif, hlm. 110). Demikian pula as-Suyuthi, dalam al-Lali’ al-Mashnu’ah (2/387-388) beliau menyebutkan hadis sejenis dengan berbagai redaksi, dan semuanya cacat. Sebagian ada yang redaksinya panjang dan ada yang redaksinya pendek. Yang paling panjang redaksinya, hadis dari Ibnu Mas’ud… Membuat sensasi bagi sebagian orang memang menyenangkan.. tapi anda perlu waspada, jangan sampai melibatkan informasi agama tanpa bukti yang valid.. dan bagi kita agar tidak mudah menyebarkannya, agar kita tidak termasuk menyebarkan berita dusta.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qobliyah Ashar, Sholat Di Pesawat, Hukum Melewati Orang Sholat, Wajib Menuntut Ilmu, Cara Melihat Makhluk Halus, Amalan Setelah Sholat Fardhu Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 153 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next