Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 4)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 187Allah Ta’ala berfirman,أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 187]Baca Juga: Sebab Turun AyatTerdapat riwayat dari al-Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu bahwa beliau menuturkan sebab turunnya ayat yang mulia ini. Beliau menyatakan,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ الْإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ طَعَامٌ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ } فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا وَنَزَلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ“Di antara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang berpuasa lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu hari ketika Qais bin Shirmah al-Anshari sedang melaksanakan berpuasa, lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, ‘Apakah kamu punya makanan?’ Isterinya berkata, ‘Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu’. Kemudian di siang harinya Qais bekerja keras hingga mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihatnya sedang tertidur, isterinya berkata, ‘Rugilah kamu’. Qais pun tetap berpuasa, hingga pada tengah hari dia pun jatuh pingsan. Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala di surat alBaqarah ayat 197 (yang artinya), ‘Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian’. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun lanjutan ayatnya, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar’.” [HR. al-Bukhari: 1915]Dari al-Barra radhiallahu ‘anhu, beliau menyatakan,لما نزل صوم رمضان كانوا لا يقربون النساء رمضان كله وكان رجال يخونون أنفسهم فأنزل الله علم الله أنكم كنتم تختانون أنفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم“Ketika ada perintah wajib Puasa Ramadhan, para Sahabat tidak mendekati istri mereka selama bulan Ramadhan. Akan tetapi, kaum lelaki tidak mampu menahan diri mereka, maka Allah menurunkan ayat (yang artinya), ‘Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan diri kalian, tetapi Dia telah menerima taubat kalian dan memaafkan kalian’ [al-Baqarah: 187].” [HR. al-Bukhari: 4508] Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu, beliau menuturkan,أنزلت وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود ولم ينزل من الفجر فكان رجال إذا أرادوا الصوم ربط أحدهم في رجله الخيط الأبيض والخيط الأسود ولم يزل يأكل حتى يتبين له رؤيتهما فأنزل الله بعد من الفجر فعلموا أنه إنما يعني الليل والنهار“Ketika turun ayat, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam’ dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu ‘dari fajar’, ada seseorang di antara para Sahabat yang apabila hendak berpuasa mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya. Dia senantiasa meneruskan makan dan minumnya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta’ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya ‘dari fajar’. Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud dengan benang hitam dan putih adalah malam dan siang’.” [HR. al-Bukhari: 1917 dan Muslim: 1091]Baca Juga: Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Makna AyatDiperbolehkan bagi kalian menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Istri-istri kalian laksana pakaian kalian, wahai para suami, sebagaimana kalian laksana pakaian mereka ketika menggauli mereka. Sungguh Allah Ta’ala mengetahui bahwa kalian tak mampu menundukkan hawa nafsu sehingga kalian bermaksiat kepada-Nya, dimana kalian tidak mampu melaksanakan perintah Allah Ta’ala kepada kalian untuk tidak menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Namun, sungguh Allah telah mengampuni kalian dengan menghalalkan hal itu yang dahulu diharamkan oleh-Nya. Dia telah memaafkan perbuatan menuruti hawa nafsu yang dahulu kalian lakukan. Maka saat ini –setelah kelapangan dari Allah ini- kalian diperbolehkan menggauli istri. Carilah apa yang ditakdirkan Allah bagi kalian [1]. Kalian diperbolehkan makan dan minum di setiap saat yang kalian inginkan dari waktu malam hingga nampak dan nyata putihnya siang dari gelapnya malam (terbit fajar). Di saat itu, barulah kalian wajib menahan diri dari makan, minum, dan jimak hingga matahari terbenam.Dan janganlah kalian menggauli istri di saat i’tikaf untuk beribadah di rumah-rumah Allah. Inilah hukum-hukum yang diterangkan Allah Ta’ala dalam ayat ini yaitu seperti pengharaman makan, minum, jimak, dan keharaman yang lain di siang hari bulan Ramadhan. Allah Ta’ala telah menerangkan dan menjelaskannya kepada kalian agar apa yang halal bagi kalian itu nyata dan jelas. Kalian berkewajiban menahan diri dan menjauh dari hal tersebut.Sebagaimana Allah Ta’ala menjelaskan hukum-hukum puasa dengan penjelasan yang sangat sempurna, demikian pula Allah menjelaskan hukum-hukum agama yang lain dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia menjelaskannya dengan informasi yang sangat jelas agar para hamba mampu melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan dan menjauhi segenap apa yang dilarang [Tafsir Ibnu Jarir 3/229-275; Tafsir Ibnu Katsir 1/510-520; Tafsir as-Sa’di hlm. 87-88; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/346-350].Baca Juga: Orang Yang Batal Puasa Karena Keluar Mani, Apakah Boleh Makan?Faidah-Faidah Ayat Setiap orang terkadang mengkhianati dirinya sendiri sebagaimana ia mengkhianati orang lain. Dia berkhianat pada diri sendiri tatkala dirinya bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Berlandaskan hal itu, maka jiwa atau diri manusia adalah amanah yang ada di sisinya seperti apa yang difirmankan oleh Allah Ta’ala, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ“Allah mengetahui bahwasanya kalian mengkhianati diri kalian sendiri.” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/352] Pada firman Allah Ta’ala, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ“ … dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu”terdapat anjuran untuk mencari Lailatul Qadr berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa tafsir dari redaksi “مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah Lailatul Qadr. Selain itu, pada firman Allah tersebut terdapat anjuran untuk berniat mendapatkan keturunan dan menegakkan sunnah ketika berjimak, dan tidak sekadar berlezat-lezat berdasarkan pendapat yang menyatakan tafsir dari redaksi “ما كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah anak [Al-Iklil hlm. 42]. Pada firman Allah Ta’ala, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖterdapat indikasi akan kebolehan mencumbui istri hingga fajar terbit, karena Allah membolehkan berjimak hingga waktu tersebut. Dan mandi junub tidaklah wajib dilaksanakan sebelum fajar. Karena apabila bercumbu diizinkan hingga fajar terbit, tentu mandi wajib hanya bisa dilaksanakan setelah itu. Oleh karena itu, tidak mengapa apabila seorang memasuki waktu Subuh dalam kondisi junub, kemudian mandi dan menyempurnakan puasa. Terdapat riwayat yang valid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi junub ketika waktu Subuh karena menggauli istri, kemudian beliau tetap berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/217; Tafsir Ibnu Katsir 1/516; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/354. Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh al-Bukhari: 1931 dan Muslim: 1109 dari Aisyah radhiallahu ‘anha] Firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”dijadikan dalil sebagian ulama bahwa orang yang ragu apakah fajar telah terbit, diperbolehkan makan, karena Allah Ta’ala membolehkan makan hingga fajar telah terbit dengan jelas, tanpa ada keraguan [Al-Iklil hlm. 42]. Izin untuk bercumbu, makan, dan minum hingga fajar terbit bagi orang yang hendak berpuasa dalam firman Allah, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”terdapat indikasi bahwa tidak ada kewajiban mengqadha puasa bagi setiap orang yang ragu akan terbitnya fajar dan melakukan hal-hal di atas, kemudian mengetahui bahwa fajar telah terbit, lalu dia berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/216-217] Pada firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”disebutkan kata fajar karena terbitnya fajar berpotensi menimbulkan keragu-raguan, terlebih apabila cahayanya bercampur dengan cahaya bulan di malam-malam purnama, sehingga boleh jadi shalat Subuh telah dilakukan kemudian diketahui bahwa fajar belum terbit. Hal ini dialami oleh sejumlah sahabat dan selain mereka. Berbeda dengan matahari dan peristiwa terbenamnya. Oleh karena itu –wallahu a’lam- Allah memanjangkan waktu makan di malam hari hingga fajar nampak dengan jelas, kemudian Allah berfirman (yang artinya), “…kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. Maka Allah menjadikan waktu fajar terkait dengan penampakannya yang jelas dan nyata, yaitu pada saat isfar (terang dan bercahaya) yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika menyampaikan waktu berpuasa, Allah tidak mengungkapkan “…kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga terang/nyata bagi kalian waktu malam” karena masuknya waktu malam dapat jelas diketahui, tanpa ada keraguan [Syarh al-‘Umdah kitab ash-Shalah karya Ibnu Taimiyah hlm. 222]. Firman Allah Ta’ala, ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ“ … kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”dijadikan sebagian ulama sebagai dalil untuk menetapkan bahwa seorang tidak diperbolehkan makan dan berbuka puasa apabila dia ragu akan terbenamnya matahari [Al-Iklil hlm. 432]. Firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“…(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dijadikan dalil bagi sebagian ulama bahwa puasa merupakan syarat beri’tikaf, karena pembiacaraan dalam ayat tersebut dikhususkan bagi orang yang berpuasa, sehingga jika puasa itu bukan merupakan syarat beri’tikaf, tentu tidak ada faidahnya. Ayat ini juga dijadikan dalil bahwa waktu i’tikaf tidak boleh kurang dari sehari sebagaimana waktu puasa yang tidak kurang dari sehari [Al-Iklil hlm. 43]. Firman Allah Ta’ala, عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“ … sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dengan keumumannya, dijadikan dalil untuk menetapkan bahwa i’tikaf disyari’atkan untuk dilakukan di masjid [Al Hidayah ilaa Bulugh an-Nihayah 1/627]. Pada firman Allah Ta’ala, ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat keterangan bahwa ilmu agama adalah sebab terwujudnya ketakwaan. Alasannya adalah karena Allah menyampaikan tercapainya derajat ketakwaan setelah redaksi ayat (yang artinya), “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia”. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kali ayat-ayat Allah diketahui dengan jelas oleh hamba, maka terwujudlah ketakwaan itu. Hal itu juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [QS. Fathir: 28]Dengan demikian, setiap kali hamba mengetahui ayat-ayat Allah, niscaya ketakwaannya pun bertambah. Oleh karena itu ada ungkapan,من كان بالله أعرف كان منه أخوف“Semakin mengenal Allah, seorang akan semakin bertakwa dan takut kepada-Nya” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]   Pada firman Allah Ta’ala,  كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat isyarat bahwa derajat ketakwaan merupakan derajat yang tinggi karena rangkaian ayat-ayat tersebut dijelaskan sedemikian rupa kepada manusia agar mereka bisa mencapainya [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]  Redaksi firman Allah Ta’ala, لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“… supaya mereka bertakwa.”disampaikan setelah perintah yang memberatkan jiwa. Redaksi di atas diungkapkan dalam ayat ini, karena larangan agar manusia berpuasa dari hal-hal yang sangat disukai adalah hal yang memberatkan. Tidak ada yang memotivasi mereka sehingga mampu melakukannya kecuali karena adanya dorongan ketakwaan. Oleh karena itu, ayat ini diakhiri dengan redaksi di atas [Tafsir Abu Hayyan 2/223]Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”subyek (fa’il) dihapus dari kata kerja (fi’il) “أُحِلَّ”, dimana kata kerja tersebut disampaikan dalam bentuk pasif (bina lil majhul), karena etikanya penyebutan “ar-rafats” selayaknya tidak dikaitkan secara tegas dengan Dzat yang menghalalkan hal itu di malam hari bulan puasa [Badai’ al-Fawaid 2/19] Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”Allah menggunakan redaksi “إِلَىٰ نِسَائِكُمْ” dan bukan dengan redaksi “بنسائكم” karena kata “ar-rafats” (bercampur) mengandung arti “al-ifdha” (mendatangi). Apabila ada kalimat,أفضى الرجل إلى المرأة“Pria itu mendatangi istrinya”maka kalimat di atas berarti,إذا جامعها “Pria itu mencampuri istrinya” [Tafsir Abu Hayyan 2/212]. Mengenai firman Allah Ta’ala, هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ“ … mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”terdapat pendapat alim ulama yang menyatakan bahwa redaksi di atas adalah permulaan kalimat yang menjelaskan sebab penghalalan jimak di malam-malam bulan puasa, dimana jimak sulit ditinggalkan karena seringnya suami berinteraksi dan bersentuhan dengan istri [Tafsir Abu as-Su’ud 1/201]. Pada firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”fajar shadiq diserupakan dengan seutas benang, karena demikianlah kondisi awal kemunculannya yang seperti benang putih. Cahayanya nampak tipis, kemudian naik menyebar. Maka, dengan terbitnya kondisi awal fajar shadiq di ufuk, wajib untuk menahan diri dan mulai berpuasa. Demikianlah kondisi awal penampakan fajar yang melintang dan cahayanya yang meluas di ufuk dalam gelapnya malam, yang diserupakan dengan benang putih dan benang hitam [Tafsir Abu Hayyan 2/216; tafsir Abu as-Su’ud 1/202]. Penyandaran kata “al-hudud” kepada Allah Ta’ala dalam firman-Nya, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.menunjukkan ungkapan ekspresi yang berlebihan bahwa larangan Allah itu jelas, tidaklah samar, sehingga redaksi tersebut tidak diungkapkan dalam bentuk nakirah ataupun makrifah dengan menggunakan alif dan lam [Tafsir Abu Hayyan 2/222] Firman Allah Ta’ala, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.disampaikan setelah penyampaian beberapa hal yang diharamkan. Maka sangatlah sesuai apabila juga disampaikan larangan untuk mendekatinya, karena larangan untuk mendekati suatu hal yang diharamkan lebih mengena daripada larangan untuk mengerjakannya.  Sebagaimana dalam surat yang sama, juga disampaikan dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.”redaksi di atas disampaikan setelah penyampaian perintah-perintah Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sangat sesuai apabila juga disampaikan larangan agar tidak melanggar perintah-perintah tersebut [Ad-Durr al-Mashun 2/299; Tafsir as-Sa’di hlm. 87].Baca Juga:******Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ada sejumlah tafsiran terkait firman Allah “وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ”. Sejumlah ulama mengatakan tafsir ayat itu adalah “Carilah anak dengan menggauli istri kalian”. Tafsiran lain adalah “Carilah Lailatul Qadr di malam-malam bulan Ramadhan dan tidak sepatutnya jimak menyibukkan sehingga kalian luput dari keutamaan Lailatul Qadr”. Ada yang menyatakan tafsiran ayat dimaksud adalah “Ikutilah keringanan dan kemudahan yang ditetapkan bagi kalian”. Terdapat sejumlah tafsiran dari alim ulama terkait ayat tersebut. 

Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 4)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 187Allah Ta’ala berfirman,أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 187]Baca Juga: Sebab Turun AyatTerdapat riwayat dari al-Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu bahwa beliau menuturkan sebab turunnya ayat yang mulia ini. Beliau menyatakan,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ الْإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ طَعَامٌ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ } فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا وَنَزَلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ“Di antara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang berpuasa lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu hari ketika Qais bin Shirmah al-Anshari sedang melaksanakan berpuasa, lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, ‘Apakah kamu punya makanan?’ Isterinya berkata, ‘Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu’. Kemudian di siang harinya Qais bekerja keras hingga mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihatnya sedang tertidur, isterinya berkata, ‘Rugilah kamu’. Qais pun tetap berpuasa, hingga pada tengah hari dia pun jatuh pingsan. Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala di surat alBaqarah ayat 197 (yang artinya), ‘Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian’. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun lanjutan ayatnya, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar’.” [HR. al-Bukhari: 1915]Dari al-Barra radhiallahu ‘anhu, beliau menyatakan,لما نزل صوم رمضان كانوا لا يقربون النساء رمضان كله وكان رجال يخونون أنفسهم فأنزل الله علم الله أنكم كنتم تختانون أنفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم“Ketika ada perintah wajib Puasa Ramadhan, para Sahabat tidak mendekati istri mereka selama bulan Ramadhan. Akan tetapi, kaum lelaki tidak mampu menahan diri mereka, maka Allah menurunkan ayat (yang artinya), ‘Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan diri kalian, tetapi Dia telah menerima taubat kalian dan memaafkan kalian’ [al-Baqarah: 187].” [HR. al-Bukhari: 4508] Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu, beliau menuturkan,أنزلت وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود ولم ينزل من الفجر فكان رجال إذا أرادوا الصوم ربط أحدهم في رجله الخيط الأبيض والخيط الأسود ولم يزل يأكل حتى يتبين له رؤيتهما فأنزل الله بعد من الفجر فعلموا أنه إنما يعني الليل والنهار“Ketika turun ayat, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam’ dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu ‘dari fajar’, ada seseorang di antara para Sahabat yang apabila hendak berpuasa mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya. Dia senantiasa meneruskan makan dan minumnya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta’ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya ‘dari fajar’. Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud dengan benang hitam dan putih adalah malam dan siang’.” [HR. al-Bukhari: 1917 dan Muslim: 1091]Baca Juga: Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Makna AyatDiperbolehkan bagi kalian menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Istri-istri kalian laksana pakaian kalian, wahai para suami, sebagaimana kalian laksana pakaian mereka ketika menggauli mereka. Sungguh Allah Ta’ala mengetahui bahwa kalian tak mampu menundukkan hawa nafsu sehingga kalian bermaksiat kepada-Nya, dimana kalian tidak mampu melaksanakan perintah Allah Ta’ala kepada kalian untuk tidak menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Namun, sungguh Allah telah mengampuni kalian dengan menghalalkan hal itu yang dahulu diharamkan oleh-Nya. Dia telah memaafkan perbuatan menuruti hawa nafsu yang dahulu kalian lakukan. Maka saat ini –setelah kelapangan dari Allah ini- kalian diperbolehkan menggauli istri. Carilah apa yang ditakdirkan Allah bagi kalian [1]. Kalian diperbolehkan makan dan minum di setiap saat yang kalian inginkan dari waktu malam hingga nampak dan nyata putihnya siang dari gelapnya malam (terbit fajar). Di saat itu, barulah kalian wajib menahan diri dari makan, minum, dan jimak hingga matahari terbenam.Dan janganlah kalian menggauli istri di saat i’tikaf untuk beribadah di rumah-rumah Allah. Inilah hukum-hukum yang diterangkan Allah Ta’ala dalam ayat ini yaitu seperti pengharaman makan, minum, jimak, dan keharaman yang lain di siang hari bulan Ramadhan. Allah Ta’ala telah menerangkan dan menjelaskannya kepada kalian agar apa yang halal bagi kalian itu nyata dan jelas. Kalian berkewajiban menahan diri dan menjauh dari hal tersebut.Sebagaimana Allah Ta’ala menjelaskan hukum-hukum puasa dengan penjelasan yang sangat sempurna, demikian pula Allah menjelaskan hukum-hukum agama yang lain dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia menjelaskannya dengan informasi yang sangat jelas agar para hamba mampu melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan dan menjauhi segenap apa yang dilarang [Tafsir Ibnu Jarir 3/229-275; Tafsir Ibnu Katsir 1/510-520; Tafsir as-Sa’di hlm. 87-88; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/346-350].Baca Juga: Orang Yang Batal Puasa Karena Keluar Mani, Apakah Boleh Makan?Faidah-Faidah Ayat Setiap orang terkadang mengkhianati dirinya sendiri sebagaimana ia mengkhianati orang lain. Dia berkhianat pada diri sendiri tatkala dirinya bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Berlandaskan hal itu, maka jiwa atau diri manusia adalah amanah yang ada di sisinya seperti apa yang difirmankan oleh Allah Ta’ala, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ“Allah mengetahui bahwasanya kalian mengkhianati diri kalian sendiri.” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/352] Pada firman Allah Ta’ala, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ“ … dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu”terdapat anjuran untuk mencari Lailatul Qadr berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa tafsir dari redaksi “مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah Lailatul Qadr. Selain itu, pada firman Allah tersebut terdapat anjuran untuk berniat mendapatkan keturunan dan menegakkan sunnah ketika berjimak, dan tidak sekadar berlezat-lezat berdasarkan pendapat yang menyatakan tafsir dari redaksi “ما كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah anak [Al-Iklil hlm. 42]. Pada firman Allah Ta’ala, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖterdapat indikasi akan kebolehan mencumbui istri hingga fajar terbit, karena Allah membolehkan berjimak hingga waktu tersebut. Dan mandi junub tidaklah wajib dilaksanakan sebelum fajar. Karena apabila bercumbu diizinkan hingga fajar terbit, tentu mandi wajib hanya bisa dilaksanakan setelah itu. Oleh karena itu, tidak mengapa apabila seorang memasuki waktu Subuh dalam kondisi junub, kemudian mandi dan menyempurnakan puasa. Terdapat riwayat yang valid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi junub ketika waktu Subuh karena menggauli istri, kemudian beliau tetap berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/217; Tafsir Ibnu Katsir 1/516; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/354. Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh al-Bukhari: 1931 dan Muslim: 1109 dari Aisyah radhiallahu ‘anha] Firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”dijadikan dalil sebagian ulama bahwa orang yang ragu apakah fajar telah terbit, diperbolehkan makan, karena Allah Ta’ala membolehkan makan hingga fajar telah terbit dengan jelas, tanpa ada keraguan [Al-Iklil hlm. 42]. Izin untuk bercumbu, makan, dan minum hingga fajar terbit bagi orang yang hendak berpuasa dalam firman Allah, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”terdapat indikasi bahwa tidak ada kewajiban mengqadha puasa bagi setiap orang yang ragu akan terbitnya fajar dan melakukan hal-hal di atas, kemudian mengetahui bahwa fajar telah terbit, lalu dia berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/216-217] Pada firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”disebutkan kata fajar karena terbitnya fajar berpotensi menimbulkan keragu-raguan, terlebih apabila cahayanya bercampur dengan cahaya bulan di malam-malam purnama, sehingga boleh jadi shalat Subuh telah dilakukan kemudian diketahui bahwa fajar belum terbit. Hal ini dialami oleh sejumlah sahabat dan selain mereka. Berbeda dengan matahari dan peristiwa terbenamnya. Oleh karena itu –wallahu a’lam- Allah memanjangkan waktu makan di malam hari hingga fajar nampak dengan jelas, kemudian Allah berfirman (yang artinya), “…kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. Maka Allah menjadikan waktu fajar terkait dengan penampakannya yang jelas dan nyata, yaitu pada saat isfar (terang dan bercahaya) yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika menyampaikan waktu berpuasa, Allah tidak mengungkapkan “…kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga terang/nyata bagi kalian waktu malam” karena masuknya waktu malam dapat jelas diketahui, tanpa ada keraguan [Syarh al-‘Umdah kitab ash-Shalah karya Ibnu Taimiyah hlm. 222]. Firman Allah Ta’ala, ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ“ … kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”dijadikan sebagian ulama sebagai dalil untuk menetapkan bahwa seorang tidak diperbolehkan makan dan berbuka puasa apabila dia ragu akan terbenamnya matahari [Al-Iklil hlm. 432]. Firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“…(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dijadikan dalil bagi sebagian ulama bahwa puasa merupakan syarat beri’tikaf, karena pembiacaraan dalam ayat tersebut dikhususkan bagi orang yang berpuasa, sehingga jika puasa itu bukan merupakan syarat beri’tikaf, tentu tidak ada faidahnya. Ayat ini juga dijadikan dalil bahwa waktu i’tikaf tidak boleh kurang dari sehari sebagaimana waktu puasa yang tidak kurang dari sehari [Al-Iklil hlm. 43]. Firman Allah Ta’ala, عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“ … sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dengan keumumannya, dijadikan dalil untuk menetapkan bahwa i’tikaf disyari’atkan untuk dilakukan di masjid [Al Hidayah ilaa Bulugh an-Nihayah 1/627]. Pada firman Allah Ta’ala, ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat keterangan bahwa ilmu agama adalah sebab terwujudnya ketakwaan. Alasannya adalah karena Allah menyampaikan tercapainya derajat ketakwaan setelah redaksi ayat (yang artinya), “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia”. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kali ayat-ayat Allah diketahui dengan jelas oleh hamba, maka terwujudlah ketakwaan itu. Hal itu juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [QS. Fathir: 28]Dengan demikian, setiap kali hamba mengetahui ayat-ayat Allah, niscaya ketakwaannya pun bertambah. Oleh karena itu ada ungkapan,من كان بالله أعرف كان منه أخوف“Semakin mengenal Allah, seorang akan semakin bertakwa dan takut kepada-Nya” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]   Pada firman Allah Ta’ala,  كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat isyarat bahwa derajat ketakwaan merupakan derajat yang tinggi karena rangkaian ayat-ayat tersebut dijelaskan sedemikian rupa kepada manusia agar mereka bisa mencapainya [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]  Redaksi firman Allah Ta’ala, لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“… supaya mereka bertakwa.”disampaikan setelah perintah yang memberatkan jiwa. Redaksi di atas diungkapkan dalam ayat ini, karena larangan agar manusia berpuasa dari hal-hal yang sangat disukai adalah hal yang memberatkan. Tidak ada yang memotivasi mereka sehingga mampu melakukannya kecuali karena adanya dorongan ketakwaan. Oleh karena itu, ayat ini diakhiri dengan redaksi di atas [Tafsir Abu Hayyan 2/223]Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”subyek (fa’il) dihapus dari kata kerja (fi’il) “أُحِلَّ”, dimana kata kerja tersebut disampaikan dalam bentuk pasif (bina lil majhul), karena etikanya penyebutan “ar-rafats” selayaknya tidak dikaitkan secara tegas dengan Dzat yang menghalalkan hal itu di malam hari bulan puasa [Badai’ al-Fawaid 2/19] Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”Allah menggunakan redaksi “إِلَىٰ نِسَائِكُمْ” dan bukan dengan redaksi “بنسائكم” karena kata “ar-rafats” (bercampur) mengandung arti “al-ifdha” (mendatangi). Apabila ada kalimat,أفضى الرجل إلى المرأة“Pria itu mendatangi istrinya”maka kalimat di atas berarti,إذا جامعها “Pria itu mencampuri istrinya” [Tafsir Abu Hayyan 2/212]. Mengenai firman Allah Ta’ala, هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ“ … mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”terdapat pendapat alim ulama yang menyatakan bahwa redaksi di atas adalah permulaan kalimat yang menjelaskan sebab penghalalan jimak di malam-malam bulan puasa, dimana jimak sulit ditinggalkan karena seringnya suami berinteraksi dan bersentuhan dengan istri [Tafsir Abu as-Su’ud 1/201]. Pada firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”fajar shadiq diserupakan dengan seutas benang, karena demikianlah kondisi awal kemunculannya yang seperti benang putih. Cahayanya nampak tipis, kemudian naik menyebar. Maka, dengan terbitnya kondisi awal fajar shadiq di ufuk, wajib untuk menahan diri dan mulai berpuasa. Demikianlah kondisi awal penampakan fajar yang melintang dan cahayanya yang meluas di ufuk dalam gelapnya malam, yang diserupakan dengan benang putih dan benang hitam [Tafsir Abu Hayyan 2/216; tafsir Abu as-Su’ud 1/202]. Penyandaran kata “al-hudud” kepada Allah Ta’ala dalam firman-Nya, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.menunjukkan ungkapan ekspresi yang berlebihan bahwa larangan Allah itu jelas, tidaklah samar, sehingga redaksi tersebut tidak diungkapkan dalam bentuk nakirah ataupun makrifah dengan menggunakan alif dan lam [Tafsir Abu Hayyan 2/222] Firman Allah Ta’ala, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.disampaikan setelah penyampaian beberapa hal yang diharamkan. Maka sangatlah sesuai apabila juga disampaikan larangan untuk mendekatinya, karena larangan untuk mendekati suatu hal yang diharamkan lebih mengena daripada larangan untuk mengerjakannya.  Sebagaimana dalam surat yang sama, juga disampaikan dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.”redaksi di atas disampaikan setelah penyampaian perintah-perintah Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sangat sesuai apabila juga disampaikan larangan agar tidak melanggar perintah-perintah tersebut [Ad-Durr al-Mashun 2/299; Tafsir as-Sa’di hlm. 87].Baca Juga:******Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ada sejumlah tafsiran terkait firman Allah “وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ”. Sejumlah ulama mengatakan tafsir ayat itu adalah “Carilah anak dengan menggauli istri kalian”. Tafsiran lain adalah “Carilah Lailatul Qadr di malam-malam bulan Ramadhan dan tidak sepatutnya jimak menyibukkan sehingga kalian luput dari keutamaan Lailatul Qadr”. Ada yang menyatakan tafsiran ayat dimaksud adalah “Ikutilah keringanan dan kemudahan yang ditetapkan bagi kalian”. Terdapat sejumlah tafsiran dari alim ulama terkait ayat tersebut. 
Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 4)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 187Allah Ta’ala berfirman,أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 187]Baca Juga: Sebab Turun AyatTerdapat riwayat dari al-Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu bahwa beliau menuturkan sebab turunnya ayat yang mulia ini. Beliau menyatakan,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ الْإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ طَعَامٌ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ } فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا وَنَزَلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ“Di antara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang berpuasa lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu hari ketika Qais bin Shirmah al-Anshari sedang melaksanakan berpuasa, lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, ‘Apakah kamu punya makanan?’ Isterinya berkata, ‘Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu’. Kemudian di siang harinya Qais bekerja keras hingga mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihatnya sedang tertidur, isterinya berkata, ‘Rugilah kamu’. Qais pun tetap berpuasa, hingga pada tengah hari dia pun jatuh pingsan. Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala di surat alBaqarah ayat 197 (yang artinya), ‘Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian’. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun lanjutan ayatnya, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar’.” [HR. al-Bukhari: 1915]Dari al-Barra radhiallahu ‘anhu, beliau menyatakan,لما نزل صوم رمضان كانوا لا يقربون النساء رمضان كله وكان رجال يخونون أنفسهم فأنزل الله علم الله أنكم كنتم تختانون أنفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم“Ketika ada perintah wajib Puasa Ramadhan, para Sahabat tidak mendekati istri mereka selama bulan Ramadhan. Akan tetapi, kaum lelaki tidak mampu menahan diri mereka, maka Allah menurunkan ayat (yang artinya), ‘Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan diri kalian, tetapi Dia telah menerima taubat kalian dan memaafkan kalian’ [al-Baqarah: 187].” [HR. al-Bukhari: 4508] Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu, beliau menuturkan,أنزلت وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود ولم ينزل من الفجر فكان رجال إذا أرادوا الصوم ربط أحدهم في رجله الخيط الأبيض والخيط الأسود ولم يزل يأكل حتى يتبين له رؤيتهما فأنزل الله بعد من الفجر فعلموا أنه إنما يعني الليل والنهار“Ketika turun ayat, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam’ dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu ‘dari fajar’, ada seseorang di antara para Sahabat yang apabila hendak berpuasa mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya. Dia senantiasa meneruskan makan dan minumnya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta’ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya ‘dari fajar’. Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud dengan benang hitam dan putih adalah malam dan siang’.” [HR. al-Bukhari: 1917 dan Muslim: 1091]Baca Juga: Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Makna AyatDiperbolehkan bagi kalian menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Istri-istri kalian laksana pakaian kalian, wahai para suami, sebagaimana kalian laksana pakaian mereka ketika menggauli mereka. Sungguh Allah Ta’ala mengetahui bahwa kalian tak mampu menundukkan hawa nafsu sehingga kalian bermaksiat kepada-Nya, dimana kalian tidak mampu melaksanakan perintah Allah Ta’ala kepada kalian untuk tidak menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Namun, sungguh Allah telah mengampuni kalian dengan menghalalkan hal itu yang dahulu diharamkan oleh-Nya. Dia telah memaafkan perbuatan menuruti hawa nafsu yang dahulu kalian lakukan. Maka saat ini –setelah kelapangan dari Allah ini- kalian diperbolehkan menggauli istri. Carilah apa yang ditakdirkan Allah bagi kalian [1]. Kalian diperbolehkan makan dan minum di setiap saat yang kalian inginkan dari waktu malam hingga nampak dan nyata putihnya siang dari gelapnya malam (terbit fajar). Di saat itu, barulah kalian wajib menahan diri dari makan, minum, dan jimak hingga matahari terbenam.Dan janganlah kalian menggauli istri di saat i’tikaf untuk beribadah di rumah-rumah Allah. Inilah hukum-hukum yang diterangkan Allah Ta’ala dalam ayat ini yaitu seperti pengharaman makan, minum, jimak, dan keharaman yang lain di siang hari bulan Ramadhan. Allah Ta’ala telah menerangkan dan menjelaskannya kepada kalian agar apa yang halal bagi kalian itu nyata dan jelas. Kalian berkewajiban menahan diri dan menjauh dari hal tersebut.Sebagaimana Allah Ta’ala menjelaskan hukum-hukum puasa dengan penjelasan yang sangat sempurna, demikian pula Allah menjelaskan hukum-hukum agama yang lain dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia menjelaskannya dengan informasi yang sangat jelas agar para hamba mampu melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan dan menjauhi segenap apa yang dilarang [Tafsir Ibnu Jarir 3/229-275; Tafsir Ibnu Katsir 1/510-520; Tafsir as-Sa’di hlm. 87-88; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/346-350].Baca Juga: Orang Yang Batal Puasa Karena Keluar Mani, Apakah Boleh Makan?Faidah-Faidah Ayat Setiap orang terkadang mengkhianati dirinya sendiri sebagaimana ia mengkhianati orang lain. Dia berkhianat pada diri sendiri tatkala dirinya bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Berlandaskan hal itu, maka jiwa atau diri manusia adalah amanah yang ada di sisinya seperti apa yang difirmankan oleh Allah Ta’ala, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ“Allah mengetahui bahwasanya kalian mengkhianati diri kalian sendiri.” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/352] Pada firman Allah Ta’ala, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ“ … dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu”terdapat anjuran untuk mencari Lailatul Qadr berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa tafsir dari redaksi “مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah Lailatul Qadr. Selain itu, pada firman Allah tersebut terdapat anjuran untuk berniat mendapatkan keturunan dan menegakkan sunnah ketika berjimak, dan tidak sekadar berlezat-lezat berdasarkan pendapat yang menyatakan tafsir dari redaksi “ما كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah anak [Al-Iklil hlm. 42]. Pada firman Allah Ta’ala, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖterdapat indikasi akan kebolehan mencumbui istri hingga fajar terbit, karena Allah membolehkan berjimak hingga waktu tersebut. Dan mandi junub tidaklah wajib dilaksanakan sebelum fajar. Karena apabila bercumbu diizinkan hingga fajar terbit, tentu mandi wajib hanya bisa dilaksanakan setelah itu. Oleh karena itu, tidak mengapa apabila seorang memasuki waktu Subuh dalam kondisi junub, kemudian mandi dan menyempurnakan puasa. Terdapat riwayat yang valid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi junub ketika waktu Subuh karena menggauli istri, kemudian beliau tetap berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/217; Tafsir Ibnu Katsir 1/516; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/354. Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh al-Bukhari: 1931 dan Muslim: 1109 dari Aisyah radhiallahu ‘anha] Firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”dijadikan dalil sebagian ulama bahwa orang yang ragu apakah fajar telah terbit, diperbolehkan makan, karena Allah Ta’ala membolehkan makan hingga fajar telah terbit dengan jelas, tanpa ada keraguan [Al-Iklil hlm. 42]. Izin untuk bercumbu, makan, dan minum hingga fajar terbit bagi orang yang hendak berpuasa dalam firman Allah, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”terdapat indikasi bahwa tidak ada kewajiban mengqadha puasa bagi setiap orang yang ragu akan terbitnya fajar dan melakukan hal-hal di atas, kemudian mengetahui bahwa fajar telah terbit, lalu dia berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/216-217] Pada firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”disebutkan kata fajar karena terbitnya fajar berpotensi menimbulkan keragu-raguan, terlebih apabila cahayanya bercampur dengan cahaya bulan di malam-malam purnama, sehingga boleh jadi shalat Subuh telah dilakukan kemudian diketahui bahwa fajar belum terbit. Hal ini dialami oleh sejumlah sahabat dan selain mereka. Berbeda dengan matahari dan peristiwa terbenamnya. Oleh karena itu –wallahu a’lam- Allah memanjangkan waktu makan di malam hari hingga fajar nampak dengan jelas, kemudian Allah berfirman (yang artinya), “…kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. Maka Allah menjadikan waktu fajar terkait dengan penampakannya yang jelas dan nyata, yaitu pada saat isfar (terang dan bercahaya) yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika menyampaikan waktu berpuasa, Allah tidak mengungkapkan “…kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga terang/nyata bagi kalian waktu malam” karena masuknya waktu malam dapat jelas diketahui, tanpa ada keraguan [Syarh al-‘Umdah kitab ash-Shalah karya Ibnu Taimiyah hlm. 222]. Firman Allah Ta’ala, ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ“ … kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”dijadikan sebagian ulama sebagai dalil untuk menetapkan bahwa seorang tidak diperbolehkan makan dan berbuka puasa apabila dia ragu akan terbenamnya matahari [Al-Iklil hlm. 432]. Firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“…(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dijadikan dalil bagi sebagian ulama bahwa puasa merupakan syarat beri’tikaf, karena pembiacaraan dalam ayat tersebut dikhususkan bagi orang yang berpuasa, sehingga jika puasa itu bukan merupakan syarat beri’tikaf, tentu tidak ada faidahnya. Ayat ini juga dijadikan dalil bahwa waktu i’tikaf tidak boleh kurang dari sehari sebagaimana waktu puasa yang tidak kurang dari sehari [Al-Iklil hlm. 43]. Firman Allah Ta’ala, عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“ … sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dengan keumumannya, dijadikan dalil untuk menetapkan bahwa i’tikaf disyari’atkan untuk dilakukan di masjid [Al Hidayah ilaa Bulugh an-Nihayah 1/627]. Pada firman Allah Ta’ala, ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat keterangan bahwa ilmu agama adalah sebab terwujudnya ketakwaan. Alasannya adalah karena Allah menyampaikan tercapainya derajat ketakwaan setelah redaksi ayat (yang artinya), “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia”. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kali ayat-ayat Allah diketahui dengan jelas oleh hamba, maka terwujudlah ketakwaan itu. Hal itu juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [QS. Fathir: 28]Dengan demikian, setiap kali hamba mengetahui ayat-ayat Allah, niscaya ketakwaannya pun bertambah. Oleh karena itu ada ungkapan,من كان بالله أعرف كان منه أخوف“Semakin mengenal Allah, seorang akan semakin bertakwa dan takut kepada-Nya” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]   Pada firman Allah Ta’ala,  كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat isyarat bahwa derajat ketakwaan merupakan derajat yang tinggi karena rangkaian ayat-ayat tersebut dijelaskan sedemikian rupa kepada manusia agar mereka bisa mencapainya [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]  Redaksi firman Allah Ta’ala, لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“… supaya mereka bertakwa.”disampaikan setelah perintah yang memberatkan jiwa. Redaksi di atas diungkapkan dalam ayat ini, karena larangan agar manusia berpuasa dari hal-hal yang sangat disukai adalah hal yang memberatkan. Tidak ada yang memotivasi mereka sehingga mampu melakukannya kecuali karena adanya dorongan ketakwaan. Oleh karena itu, ayat ini diakhiri dengan redaksi di atas [Tafsir Abu Hayyan 2/223]Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”subyek (fa’il) dihapus dari kata kerja (fi’il) “أُحِلَّ”, dimana kata kerja tersebut disampaikan dalam bentuk pasif (bina lil majhul), karena etikanya penyebutan “ar-rafats” selayaknya tidak dikaitkan secara tegas dengan Dzat yang menghalalkan hal itu di malam hari bulan puasa [Badai’ al-Fawaid 2/19] Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”Allah menggunakan redaksi “إِلَىٰ نِسَائِكُمْ” dan bukan dengan redaksi “بنسائكم” karena kata “ar-rafats” (bercampur) mengandung arti “al-ifdha” (mendatangi). Apabila ada kalimat,أفضى الرجل إلى المرأة“Pria itu mendatangi istrinya”maka kalimat di atas berarti,إذا جامعها “Pria itu mencampuri istrinya” [Tafsir Abu Hayyan 2/212]. Mengenai firman Allah Ta’ala, هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ“ … mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”terdapat pendapat alim ulama yang menyatakan bahwa redaksi di atas adalah permulaan kalimat yang menjelaskan sebab penghalalan jimak di malam-malam bulan puasa, dimana jimak sulit ditinggalkan karena seringnya suami berinteraksi dan bersentuhan dengan istri [Tafsir Abu as-Su’ud 1/201]. Pada firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”fajar shadiq diserupakan dengan seutas benang, karena demikianlah kondisi awal kemunculannya yang seperti benang putih. Cahayanya nampak tipis, kemudian naik menyebar. Maka, dengan terbitnya kondisi awal fajar shadiq di ufuk, wajib untuk menahan diri dan mulai berpuasa. Demikianlah kondisi awal penampakan fajar yang melintang dan cahayanya yang meluas di ufuk dalam gelapnya malam, yang diserupakan dengan benang putih dan benang hitam [Tafsir Abu Hayyan 2/216; tafsir Abu as-Su’ud 1/202]. Penyandaran kata “al-hudud” kepada Allah Ta’ala dalam firman-Nya, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.menunjukkan ungkapan ekspresi yang berlebihan bahwa larangan Allah itu jelas, tidaklah samar, sehingga redaksi tersebut tidak diungkapkan dalam bentuk nakirah ataupun makrifah dengan menggunakan alif dan lam [Tafsir Abu Hayyan 2/222] Firman Allah Ta’ala, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.disampaikan setelah penyampaian beberapa hal yang diharamkan. Maka sangatlah sesuai apabila juga disampaikan larangan untuk mendekatinya, karena larangan untuk mendekati suatu hal yang diharamkan lebih mengena daripada larangan untuk mengerjakannya.  Sebagaimana dalam surat yang sama, juga disampaikan dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.”redaksi di atas disampaikan setelah penyampaian perintah-perintah Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sangat sesuai apabila juga disampaikan larangan agar tidak melanggar perintah-perintah tersebut [Ad-Durr al-Mashun 2/299; Tafsir as-Sa’di hlm. 87].Baca Juga:******Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ada sejumlah tafsiran terkait firman Allah “وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ”. Sejumlah ulama mengatakan tafsir ayat itu adalah “Carilah anak dengan menggauli istri kalian”. Tafsiran lain adalah “Carilah Lailatul Qadr di malam-malam bulan Ramadhan dan tidak sepatutnya jimak menyibukkan sehingga kalian luput dari keutamaan Lailatul Qadr”. Ada yang menyatakan tafsiran ayat dimaksud adalah “Ikutilah keringanan dan kemudahan yang ditetapkan bagi kalian”. Terdapat sejumlah tafsiran dari alim ulama terkait ayat tersebut. 


Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 4)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 187Allah Ta’ala berfirman,أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 187]Baca Juga: Sebab Turun AyatTerdapat riwayat dari al-Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu bahwa beliau menuturkan sebab turunnya ayat yang mulia ini. Beliau menyatakan,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ الْإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ طَعَامٌ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ } فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا وَنَزَلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ“Di antara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang berpuasa lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu hari ketika Qais bin Shirmah al-Anshari sedang melaksanakan berpuasa, lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, ‘Apakah kamu punya makanan?’ Isterinya berkata, ‘Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu’. Kemudian di siang harinya Qais bekerja keras hingga mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihatnya sedang tertidur, isterinya berkata, ‘Rugilah kamu’. Qais pun tetap berpuasa, hingga pada tengah hari dia pun jatuh pingsan. Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala di surat alBaqarah ayat 197 (yang artinya), ‘Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian’. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun lanjutan ayatnya, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar’.” [HR. al-Bukhari: 1915]Dari al-Barra radhiallahu ‘anhu, beliau menyatakan,لما نزل صوم رمضان كانوا لا يقربون النساء رمضان كله وكان رجال يخونون أنفسهم فأنزل الله علم الله أنكم كنتم تختانون أنفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم“Ketika ada perintah wajib Puasa Ramadhan, para Sahabat tidak mendekati istri mereka selama bulan Ramadhan. Akan tetapi, kaum lelaki tidak mampu menahan diri mereka, maka Allah menurunkan ayat (yang artinya), ‘Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan diri kalian, tetapi Dia telah menerima taubat kalian dan memaafkan kalian’ [al-Baqarah: 187].” [HR. al-Bukhari: 4508] Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu, beliau menuturkan,أنزلت وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود ولم ينزل من الفجر فكان رجال إذا أرادوا الصوم ربط أحدهم في رجله الخيط الأبيض والخيط الأسود ولم يزل يأكل حتى يتبين له رؤيتهما فأنزل الله بعد من الفجر فعلموا أنه إنما يعني الليل والنهار“Ketika turun ayat, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam’ dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu ‘dari fajar’, ada seseorang di antara para Sahabat yang apabila hendak berpuasa mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya. Dia senantiasa meneruskan makan dan minumnya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta’ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya ‘dari fajar’. Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud dengan benang hitam dan putih adalah malam dan siang’.” [HR. al-Bukhari: 1917 dan Muslim: 1091]Baca Juga: Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Makna AyatDiperbolehkan bagi kalian menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Istri-istri kalian laksana pakaian kalian, wahai para suami, sebagaimana kalian laksana pakaian mereka ketika menggauli mereka. Sungguh Allah Ta’ala mengetahui bahwa kalian tak mampu menundukkan hawa nafsu sehingga kalian bermaksiat kepada-Nya, dimana kalian tidak mampu melaksanakan perintah Allah Ta’ala kepada kalian untuk tidak menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Namun, sungguh Allah telah mengampuni kalian dengan menghalalkan hal itu yang dahulu diharamkan oleh-Nya. Dia telah memaafkan perbuatan menuruti hawa nafsu yang dahulu kalian lakukan. Maka saat ini –setelah kelapangan dari Allah ini- kalian diperbolehkan menggauli istri. Carilah apa yang ditakdirkan Allah bagi kalian [1]. Kalian diperbolehkan makan dan minum di setiap saat yang kalian inginkan dari waktu malam hingga nampak dan nyata putihnya siang dari gelapnya malam (terbit fajar). Di saat itu, barulah kalian wajib menahan diri dari makan, minum, dan jimak hingga matahari terbenam.Dan janganlah kalian menggauli istri di saat i’tikaf untuk beribadah di rumah-rumah Allah. Inilah hukum-hukum yang diterangkan Allah Ta’ala dalam ayat ini yaitu seperti pengharaman makan, minum, jimak, dan keharaman yang lain di siang hari bulan Ramadhan. Allah Ta’ala telah menerangkan dan menjelaskannya kepada kalian agar apa yang halal bagi kalian itu nyata dan jelas. Kalian berkewajiban menahan diri dan menjauh dari hal tersebut.Sebagaimana Allah Ta’ala menjelaskan hukum-hukum puasa dengan penjelasan yang sangat sempurna, demikian pula Allah menjelaskan hukum-hukum agama yang lain dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia menjelaskannya dengan informasi yang sangat jelas agar para hamba mampu melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan dan menjauhi segenap apa yang dilarang [Tafsir Ibnu Jarir 3/229-275; Tafsir Ibnu Katsir 1/510-520; Tafsir as-Sa’di hlm. 87-88; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/346-350].Baca Juga: Orang Yang Batal Puasa Karena Keluar Mani, Apakah Boleh Makan?Faidah-Faidah Ayat Setiap orang terkadang mengkhianati dirinya sendiri sebagaimana ia mengkhianati orang lain. Dia berkhianat pada diri sendiri tatkala dirinya bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Berlandaskan hal itu, maka jiwa atau diri manusia adalah amanah yang ada di sisinya seperti apa yang difirmankan oleh Allah Ta’ala, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ“Allah mengetahui bahwasanya kalian mengkhianati diri kalian sendiri.” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/352] Pada firman Allah Ta’ala, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ“ … dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu”terdapat anjuran untuk mencari Lailatul Qadr berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa tafsir dari redaksi “مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah Lailatul Qadr. Selain itu, pada firman Allah tersebut terdapat anjuran untuk berniat mendapatkan keturunan dan menegakkan sunnah ketika berjimak, dan tidak sekadar berlezat-lezat berdasarkan pendapat yang menyatakan tafsir dari redaksi “ما كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah anak [Al-Iklil hlm. 42]. Pada firman Allah Ta’ala, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖterdapat indikasi akan kebolehan mencumbui istri hingga fajar terbit, karena Allah membolehkan berjimak hingga waktu tersebut. Dan mandi junub tidaklah wajib dilaksanakan sebelum fajar. Karena apabila bercumbu diizinkan hingga fajar terbit, tentu mandi wajib hanya bisa dilaksanakan setelah itu. Oleh karena itu, tidak mengapa apabila seorang memasuki waktu Subuh dalam kondisi junub, kemudian mandi dan menyempurnakan puasa. Terdapat riwayat yang valid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi junub ketika waktu Subuh karena menggauli istri, kemudian beliau tetap berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/217; Tafsir Ibnu Katsir 1/516; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/354. Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh al-Bukhari: 1931 dan Muslim: 1109 dari Aisyah radhiallahu ‘anha] Firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”dijadikan dalil sebagian ulama bahwa orang yang ragu apakah fajar telah terbit, diperbolehkan makan, karena Allah Ta’ala membolehkan makan hingga fajar telah terbit dengan jelas, tanpa ada keraguan [Al-Iklil hlm. 42]. Izin untuk bercumbu, makan, dan minum hingga fajar terbit bagi orang yang hendak berpuasa dalam firman Allah, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”terdapat indikasi bahwa tidak ada kewajiban mengqadha puasa bagi setiap orang yang ragu akan terbitnya fajar dan melakukan hal-hal di atas, kemudian mengetahui bahwa fajar telah terbit, lalu dia berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/216-217] Pada firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”disebutkan kata fajar karena terbitnya fajar berpotensi menimbulkan keragu-raguan, terlebih apabila cahayanya bercampur dengan cahaya bulan di malam-malam purnama, sehingga boleh jadi shalat Subuh telah dilakukan kemudian diketahui bahwa fajar belum terbit. Hal ini dialami oleh sejumlah sahabat dan selain mereka. Berbeda dengan matahari dan peristiwa terbenamnya. Oleh karena itu –wallahu a’lam- Allah memanjangkan waktu makan di malam hari hingga fajar nampak dengan jelas, kemudian Allah berfirman (yang artinya), “…kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. Maka Allah menjadikan waktu fajar terkait dengan penampakannya yang jelas dan nyata, yaitu pada saat isfar (terang dan bercahaya) yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika menyampaikan waktu berpuasa, Allah tidak mengungkapkan “…kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga terang/nyata bagi kalian waktu malam” karena masuknya waktu malam dapat jelas diketahui, tanpa ada keraguan [Syarh al-‘Umdah kitab ash-Shalah karya Ibnu Taimiyah hlm. 222]. Firman Allah Ta’ala, ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ“ … kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”dijadikan sebagian ulama sebagai dalil untuk menetapkan bahwa seorang tidak diperbolehkan makan dan berbuka puasa apabila dia ragu akan terbenamnya matahari [Al-Iklil hlm. 432]. Firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“…(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dijadikan dalil bagi sebagian ulama bahwa puasa merupakan syarat beri’tikaf, karena pembiacaraan dalam ayat tersebut dikhususkan bagi orang yang berpuasa, sehingga jika puasa itu bukan merupakan syarat beri’tikaf, tentu tidak ada faidahnya. Ayat ini juga dijadikan dalil bahwa waktu i’tikaf tidak boleh kurang dari sehari sebagaimana waktu puasa yang tidak kurang dari sehari [Al-Iklil hlm. 43]. Firman Allah Ta’ala, عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“ … sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dengan keumumannya, dijadikan dalil untuk menetapkan bahwa i’tikaf disyari’atkan untuk dilakukan di masjid [Al Hidayah ilaa Bulugh an-Nihayah 1/627]. Pada firman Allah Ta’ala, ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat keterangan bahwa ilmu agama adalah sebab terwujudnya ketakwaan. Alasannya adalah karena Allah menyampaikan tercapainya derajat ketakwaan setelah redaksi ayat (yang artinya), “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia”. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kali ayat-ayat Allah diketahui dengan jelas oleh hamba, maka terwujudlah ketakwaan itu. Hal itu juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [QS. Fathir: 28]Dengan demikian, setiap kali hamba mengetahui ayat-ayat Allah, niscaya ketakwaannya pun bertambah. Oleh karena itu ada ungkapan,من كان بالله أعرف كان منه أخوف“Semakin mengenal Allah, seorang akan semakin bertakwa dan takut kepada-Nya” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]   Pada firman Allah Ta’ala,  كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat isyarat bahwa derajat ketakwaan merupakan derajat yang tinggi karena rangkaian ayat-ayat tersebut dijelaskan sedemikian rupa kepada manusia agar mereka bisa mencapainya [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]  Redaksi firman Allah Ta’ala, لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“… supaya mereka bertakwa.”disampaikan setelah perintah yang memberatkan jiwa. Redaksi di atas diungkapkan dalam ayat ini, karena larangan agar manusia berpuasa dari hal-hal yang sangat disukai adalah hal yang memberatkan. Tidak ada yang memotivasi mereka sehingga mampu melakukannya kecuali karena adanya dorongan ketakwaan. Oleh karena itu, ayat ini diakhiri dengan redaksi di atas [Tafsir Abu Hayyan 2/223]Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”subyek (fa’il) dihapus dari kata kerja (fi’il) “أُحِلَّ”, dimana kata kerja tersebut disampaikan dalam bentuk pasif (bina lil majhul), karena etikanya penyebutan “ar-rafats” selayaknya tidak dikaitkan secara tegas dengan Dzat yang menghalalkan hal itu di malam hari bulan puasa [Badai’ al-Fawaid 2/19] Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”Allah menggunakan redaksi “إِلَىٰ نِسَائِكُمْ” dan bukan dengan redaksi “بنسائكم” karena kata “ar-rafats” (bercampur) mengandung arti “al-ifdha” (mendatangi). Apabila ada kalimat,أفضى الرجل إلى المرأة“Pria itu mendatangi istrinya”maka kalimat di atas berarti,إذا جامعها “Pria itu mencampuri istrinya” [Tafsir Abu Hayyan 2/212]. Mengenai firman Allah Ta’ala, هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ“ … mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”terdapat pendapat alim ulama yang menyatakan bahwa redaksi di atas adalah permulaan kalimat yang menjelaskan sebab penghalalan jimak di malam-malam bulan puasa, dimana jimak sulit ditinggalkan karena seringnya suami berinteraksi dan bersentuhan dengan istri [Tafsir Abu as-Su’ud 1/201]. Pada firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”fajar shadiq diserupakan dengan seutas benang, karena demikianlah kondisi awal kemunculannya yang seperti benang putih. Cahayanya nampak tipis, kemudian naik menyebar. Maka, dengan terbitnya kondisi awal fajar shadiq di ufuk, wajib untuk menahan diri dan mulai berpuasa. Demikianlah kondisi awal penampakan fajar yang melintang dan cahayanya yang meluas di ufuk dalam gelapnya malam, yang diserupakan dengan benang putih dan benang hitam [Tafsir Abu Hayyan 2/216; tafsir Abu as-Su’ud 1/202]. Penyandaran kata “al-hudud” kepada Allah Ta’ala dalam firman-Nya, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.menunjukkan ungkapan ekspresi yang berlebihan bahwa larangan Allah itu jelas, tidaklah samar, sehingga redaksi tersebut tidak diungkapkan dalam bentuk nakirah ataupun makrifah dengan menggunakan alif dan lam [Tafsir Abu Hayyan 2/222] Firman Allah Ta’ala, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.disampaikan setelah penyampaian beberapa hal yang diharamkan. Maka sangatlah sesuai apabila juga disampaikan larangan untuk mendekatinya, karena larangan untuk mendekati suatu hal yang diharamkan lebih mengena daripada larangan untuk mengerjakannya.  Sebagaimana dalam surat yang sama, juga disampaikan dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.”redaksi di atas disampaikan setelah penyampaian perintah-perintah Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sangat sesuai apabila juga disampaikan larangan agar tidak melanggar perintah-perintah tersebut [Ad-Durr al-Mashun 2/299; Tafsir as-Sa’di hlm. 87].Baca Juga:******Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ada sejumlah tafsiran terkait firman Allah “وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ”. Sejumlah ulama mengatakan tafsir ayat itu adalah “Carilah anak dengan menggauli istri kalian”. Tafsiran lain adalah “Carilah Lailatul Qadr di malam-malam bulan Ramadhan dan tidak sepatutnya jimak menyibukkan sehingga kalian luput dari keutamaan Lailatul Qadr”. Ada yang menyatakan tafsiran ayat dimaksud adalah “Ikutilah keringanan dan kemudahan yang ditetapkan bagi kalian”. Terdapat sejumlah tafsiran dari alim ulama terkait ayat tersebut. 

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 3)Letak Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamBerkaitan dengan di manakah letak telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para ulama berbeda menjadi dua pendapat.Pendapat pertama, letak telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setelah shirath (jembatan di atas neraka jahannam). Pendapat ini adalah dzahir dari pendapat Imam Bukhari rahimahullahu Ta’ala, karena di dalam kitab Shahih-nya, beliau meletakkan bab al-haudh setelah bab shirath. Ibnu Hajar rahimahullahu Ta’ala berkata,“Penyebutan hadits-hadits al-haudh oleh Imam Bukhari setelah menyebutkan hadits-hadits tentang syafa’at dan setelah shirath, adalah isyarat dari beliau bahwa letak telaga Nabi adalah setelah melewati shirath.” [1]Pendapat ke dua, telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terletak sebelum shirath, yaitu ketika di padang Mahsyar. Inilah yang dipilih oleh Al-Qurthubi, Ibnu Katsir rahimahumullah dan dikuatkan oleh banyak ulama lainnya.Alasannya adalah terdapat hadits-hadits yang menyebutkan bahwa sebagian umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dari telaga, sebagaimana yang telah kami jelaskan di seri sebelumnya. Mereka ini adalah orang-orang yang murtad, pelaku dosa besar yang jatuh ke neraka ketika tidak berhasil melewati shirath. Sehingga orang-orang yang melewati shirath adalah yang selamat dari neraka. Jika telaga itu terletak setelah shirath, bagaimana mungkin orang-orang yang sudah jatuh ke dalam neraka tersebut, mereka masih bisa mendatangi shirath, meskipun kemudian diusir?Hal ini pun sesuai dengan kondisi ketika itu, yaitu manusia sangat butuh air minum ketika dibangkitkan dan dikumpulkan di Mahsyar. Ketika itu, mereka menunggu dalam waktu yang sangat lama sehingga mereka pun akhirnya kehausan. Sehingga tepatlah ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu umatnya di telaga sehingga meskipun masa penantian di Mahsyar sangat lama, mereka tidak pernah kehausan.Berapakah Jumlah Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Pembahasan yang terkait dengan letak telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tentang jumlah telaga yang dimiliki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak ulama menyebutkan bahwa telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua. Telaga pertama terletak sebelum shirath (yaitu di padang Mahsyar), sedangkan telaga ke dua terletak setelah shirath yang disebut dengan telaga al-kautsar. Sehingga umat beliau minum dari telaga Nabi sebelum melintasi shirath, dan juga minum di telaga Nabi setelah melintasi shirath, yaitu ketika sudah di dekat surga atau ketika di surga.Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa telaga Nabi hanya satu saja, yaitu yang ada sebelum shirath. Adapun setelah shirath, yaitu al-kautsar, adalah nama sungai yang terletak di surga, yang Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3)Al-kautsar adalah nama sungai di surga adalah berdasarkan hadits riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَيْنَمَا أَنَا أَسِيرُ فِي الجَنَّةِ، إِذَا أَنَا بِنَهَرٍ، حَافَتَاهُ قِبَابُ الدُّرِّ المُجَوَّفِ، قُلْتُ: مَا هَذَا يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَذَا الكَوْثَرُ، الَّذِي أَعْطَاكَ رَبُّكَ، فَإِذَا طِينُهُ – أَوْ طِيبُهُ – مِسْكٌ أَذْفَرُ“Ketika kami berjalan di surga, tiba-tiba ada sungai yang pinggirnya berupa kubah dari mutiara berongga. Aku bertanya, ‘Apa ini, wahai Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Inilah al-kautsar yang Allah Ta’ala berikan untukmu.’ Ternyata tanahnya atau bau wanginya terbuat dari minyak misk adzfar.” (HR. Bukhari no. 6581)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, yang menyatakan bahwa telaga Nabi ada dua [2].  Hal ini karena dalam sebagian riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebut telaga beliau dengan sebutan al-kautsar. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa setelah turun surat Al-Kautsar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabatnya,أَتَدْرُونَ مَا الْكَوْثَرُ؟“Apakah kalian tahu, apakah al-kautsar itu?”Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasu-Nya yang lebih mengetahui.”Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ، عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ، هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya al-kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabb-ku kepadaku. Padanya terdapat kebaikan yang banyak. Al-kautsar adalah telaga yang didatangi umatku pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 400)Telaga Nabi disebut juga dengan al-kautsar berdasarkan tinjauan bahwa kedua telaga tersebut saling bersambung, yaitu antara yang terletak setelah shirath dan telaga yang terletak di Mahsyar. Oleh karena itu, terdapat hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa terdapat dua saluran (pancuran) yang mensuplai air di telaga Nabi yang terdapat di Mahsyar. Suplai air tersebut berasal dari telaga al-kautsar yang ada di surga. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan,أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنَ الْجَنَّةِ، أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ“Airnya lebih putih daripada susu, dan lebih manis daripada madu. Di dalamnya ada dua saluran yang memancarkan air (dengan kencang) dari surga. Satu saluran terbuat dari emas, dan yang satu lagi terbuat dari perak.” (HR. Muslim no. 2301)Dikuatkan dengan hadits riwayat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَشْخَبُ فِيهِ مِيزَابَانِ مِنَ الْجَنَّةِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ“Di telaga tersebut terdapat dua saluran air yang tersambung ke surga. Barangsiapa meminum airnya, maka dia tidak akan merasa haus.” (HR. Muslim no. 2300)Kesimpulan dalam masalah ini, telaga Nabi ada dua, satu terletak di Mahsyar (sebelum shirath) dan satu lagi terletak setelah shirath, yaitu di surga. Air telaga Nabi di Mahsyar disuplai dari telaga Nabi (al-kaustar) yang ada di surga. Sehingga jadilah air telaga Nabi yang ada di Mahsyar itu lebih putih daripada susu, lebih manis daripada madu dan lebih harum dari minyak misk [2].[Bersambung] ***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: Apakah Penduduk Surga Mengalami Tidur? Sifat-Sifat Khamr Surgawi Tunaikan Amalan Wajib, Berhak Atas Surga Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Catatan kaki:[1]     Fathul Baari, 11/466.[2]    Faidah ini kami dapatkan dari penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA dalam salah satu majelis beliau: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1203s🔍 Syekh Al Bani, Tentang Iman, Alam Barzah Dalam Al Quran, Biaya Ibnu Hajar Boarding School, Jadwal Waktu Sholat Ashar

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 3)Letak Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamBerkaitan dengan di manakah letak telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para ulama berbeda menjadi dua pendapat.Pendapat pertama, letak telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setelah shirath (jembatan di atas neraka jahannam). Pendapat ini adalah dzahir dari pendapat Imam Bukhari rahimahullahu Ta’ala, karena di dalam kitab Shahih-nya, beliau meletakkan bab al-haudh setelah bab shirath. Ibnu Hajar rahimahullahu Ta’ala berkata,“Penyebutan hadits-hadits al-haudh oleh Imam Bukhari setelah menyebutkan hadits-hadits tentang syafa’at dan setelah shirath, adalah isyarat dari beliau bahwa letak telaga Nabi adalah setelah melewati shirath.” [1]Pendapat ke dua, telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terletak sebelum shirath, yaitu ketika di padang Mahsyar. Inilah yang dipilih oleh Al-Qurthubi, Ibnu Katsir rahimahumullah dan dikuatkan oleh banyak ulama lainnya.Alasannya adalah terdapat hadits-hadits yang menyebutkan bahwa sebagian umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dari telaga, sebagaimana yang telah kami jelaskan di seri sebelumnya. Mereka ini adalah orang-orang yang murtad, pelaku dosa besar yang jatuh ke neraka ketika tidak berhasil melewati shirath. Sehingga orang-orang yang melewati shirath adalah yang selamat dari neraka. Jika telaga itu terletak setelah shirath, bagaimana mungkin orang-orang yang sudah jatuh ke dalam neraka tersebut, mereka masih bisa mendatangi shirath, meskipun kemudian diusir?Hal ini pun sesuai dengan kondisi ketika itu, yaitu manusia sangat butuh air minum ketika dibangkitkan dan dikumpulkan di Mahsyar. Ketika itu, mereka menunggu dalam waktu yang sangat lama sehingga mereka pun akhirnya kehausan. Sehingga tepatlah ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu umatnya di telaga sehingga meskipun masa penantian di Mahsyar sangat lama, mereka tidak pernah kehausan.Berapakah Jumlah Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Pembahasan yang terkait dengan letak telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tentang jumlah telaga yang dimiliki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak ulama menyebutkan bahwa telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua. Telaga pertama terletak sebelum shirath (yaitu di padang Mahsyar), sedangkan telaga ke dua terletak setelah shirath yang disebut dengan telaga al-kautsar. Sehingga umat beliau minum dari telaga Nabi sebelum melintasi shirath, dan juga minum di telaga Nabi setelah melintasi shirath, yaitu ketika sudah di dekat surga atau ketika di surga.Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa telaga Nabi hanya satu saja, yaitu yang ada sebelum shirath. Adapun setelah shirath, yaitu al-kautsar, adalah nama sungai yang terletak di surga, yang Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3)Al-kautsar adalah nama sungai di surga adalah berdasarkan hadits riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَيْنَمَا أَنَا أَسِيرُ فِي الجَنَّةِ، إِذَا أَنَا بِنَهَرٍ، حَافَتَاهُ قِبَابُ الدُّرِّ المُجَوَّفِ، قُلْتُ: مَا هَذَا يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَذَا الكَوْثَرُ، الَّذِي أَعْطَاكَ رَبُّكَ، فَإِذَا طِينُهُ – أَوْ طِيبُهُ – مِسْكٌ أَذْفَرُ“Ketika kami berjalan di surga, tiba-tiba ada sungai yang pinggirnya berupa kubah dari mutiara berongga. Aku bertanya, ‘Apa ini, wahai Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Inilah al-kautsar yang Allah Ta’ala berikan untukmu.’ Ternyata tanahnya atau bau wanginya terbuat dari minyak misk adzfar.” (HR. Bukhari no. 6581)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, yang menyatakan bahwa telaga Nabi ada dua [2].  Hal ini karena dalam sebagian riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebut telaga beliau dengan sebutan al-kautsar. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa setelah turun surat Al-Kautsar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabatnya,أَتَدْرُونَ مَا الْكَوْثَرُ؟“Apakah kalian tahu, apakah al-kautsar itu?”Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasu-Nya yang lebih mengetahui.”Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ، عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ، هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya al-kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabb-ku kepadaku. Padanya terdapat kebaikan yang banyak. Al-kautsar adalah telaga yang didatangi umatku pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 400)Telaga Nabi disebut juga dengan al-kautsar berdasarkan tinjauan bahwa kedua telaga tersebut saling bersambung, yaitu antara yang terletak setelah shirath dan telaga yang terletak di Mahsyar. Oleh karena itu, terdapat hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa terdapat dua saluran (pancuran) yang mensuplai air di telaga Nabi yang terdapat di Mahsyar. Suplai air tersebut berasal dari telaga al-kautsar yang ada di surga. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan,أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنَ الْجَنَّةِ، أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ“Airnya lebih putih daripada susu, dan lebih manis daripada madu. Di dalamnya ada dua saluran yang memancarkan air (dengan kencang) dari surga. Satu saluran terbuat dari emas, dan yang satu lagi terbuat dari perak.” (HR. Muslim no. 2301)Dikuatkan dengan hadits riwayat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَشْخَبُ فِيهِ مِيزَابَانِ مِنَ الْجَنَّةِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ“Di telaga tersebut terdapat dua saluran air yang tersambung ke surga. Barangsiapa meminum airnya, maka dia tidak akan merasa haus.” (HR. Muslim no. 2300)Kesimpulan dalam masalah ini, telaga Nabi ada dua, satu terletak di Mahsyar (sebelum shirath) dan satu lagi terletak setelah shirath, yaitu di surga. Air telaga Nabi di Mahsyar disuplai dari telaga Nabi (al-kaustar) yang ada di surga. Sehingga jadilah air telaga Nabi yang ada di Mahsyar itu lebih putih daripada susu, lebih manis daripada madu dan lebih harum dari minyak misk [2].[Bersambung] ***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: Apakah Penduduk Surga Mengalami Tidur? Sifat-Sifat Khamr Surgawi Tunaikan Amalan Wajib, Berhak Atas Surga Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Catatan kaki:[1]     Fathul Baari, 11/466.[2]    Faidah ini kami dapatkan dari penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA dalam salah satu majelis beliau: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1203s🔍 Syekh Al Bani, Tentang Iman, Alam Barzah Dalam Al Quran, Biaya Ibnu Hajar Boarding School, Jadwal Waktu Sholat Ashar
Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 3)Letak Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamBerkaitan dengan di manakah letak telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para ulama berbeda menjadi dua pendapat.Pendapat pertama, letak telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setelah shirath (jembatan di atas neraka jahannam). Pendapat ini adalah dzahir dari pendapat Imam Bukhari rahimahullahu Ta’ala, karena di dalam kitab Shahih-nya, beliau meletakkan bab al-haudh setelah bab shirath. Ibnu Hajar rahimahullahu Ta’ala berkata,“Penyebutan hadits-hadits al-haudh oleh Imam Bukhari setelah menyebutkan hadits-hadits tentang syafa’at dan setelah shirath, adalah isyarat dari beliau bahwa letak telaga Nabi adalah setelah melewati shirath.” [1]Pendapat ke dua, telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terletak sebelum shirath, yaitu ketika di padang Mahsyar. Inilah yang dipilih oleh Al-Qurthubi, Ibnu Katsir rahimahumullah dan dikuatkan oleh banyak ulama lainnya.Alasannya adalah terdapat hadits-hadits yang menyebutkan bahwa sebagian umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dari telaga, sebagaimana yang telah kami jelaskan di seri sebelumnya. Mereka ini adalah orang-orang yang murtad, pelaku dosa besar yang jatuh ke neraka ketika tidak berhasil melewati shirath. Sehingga orang-orang yang melewati shirath adalah yang selamat dari neraka. Jika telaga itu terletak setelah shirath, bagaimana mungkin orang-orang yang sudah jatuh ke dalam neraka tersebut, mereka masih bisa mendatangi shirath, meskipun kemudian diusir?Hal ini pun sesuai dengan kondisi ketika itu, yaitu manusia sangat butuh air minum ketika dibangkitkan dan dikumpulkan di Mahsyar. Ketika itu, mereka menunggu dalam waktu yang sangat lama sehingga mereka pun akhirnya kehausan. Sehingga tepatlah ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu umatnya di telaga sehingga meskipun masa penantian di Mahsyar sangat lama, mereka tidak pernah kehausan.Berapakah Jumlah Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Pembahasan yang terkait dengan letak telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tentang jumlah telaga yang dimiliki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak ulama menyebutkan bahwa telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua. Telaga pertama terletak sebelum shirath (yaitu di padang Mahsyar), sedangkan telaga ke dua terletak setelah shirath yang disebut dengan telaga al-kautsar. Sehingga umat beliau minum dari telaga Nabi sebelum melintasi shirath, dan juga minum di telaga Nabi setelah melintasi shirath, yaitu ketika sudah di dekat surga atau ketika di surga.Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa telaga Nabi hanya satu saja, yaitu yang ada sebelum shirath. Adapun setelah shirath, yaitu al-kautsar, adalah nama sungai yang terletak di surga, yang Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3)Al-kautsar adalah nama sungai di surga adalah berdasarkan hadits riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَيْنَمَا أَنَا أَسِيرُ فِي الجَنَّةِ، إِذَا أَنَا بِنَهَرٍ، حَافَتَاهُ قِبَابُ الدُّرِّ المُجَوَّفِ، قُلْتُ: مَا هَذَا يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَذَا الكَوْثَرُ، الَّذِي أَعْطَاكَ رَبُّكَ، فَإِذَا طِينُهُ – أَوْ طِيبُهُ – مِسْكٌ أَذْفَرُ“Ketika kami berjalan di surga, tiba-tiba ada sungai yang pinggirnya berupa kubah dari mutiara berongga. Aku bertanya, ‘Apa ini, wahai Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Inilah al-kautsar yang Allah Ta’ala berikan untukmu.’ Ternyata tanahnya atau bau wanginya terbuat dari minyak misk adzfar.” (HR. Bukhari no. 6581)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, yang menyatakan bahwa telaga Nabi ada dua [2].  Hal ini karena dalam sebagian riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebut telaga beliau dengan sebutan al-kautsar. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa setelah turun surat Al-Kautsar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabatnya,أَتَدْرُونَ مَا الْكَوْثَرُ؟“Apakah kalian tahu, apakah al-kautsar itu?”Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasu-Nya yang lebih mengetahui.”Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ، عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ، هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya al-kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabb-ku kepadaku. Padanya terdapat kebaikan yang banyak. Al-kautsar adalah telaga yang didatangi umatku pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 400)Telaga Nabi disebut juga dengan al-kautsar berdasarkan tinjauan bahwa kedua telaga tersebut saling bersambung, yaitu antara yang terletak setelah shirath dan telaga yang terletak di Mahsyar. Oleh karena itu, terdapat hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa terdapat dua saluran (pancuran) yang mensuplai air di telaga Nabi yang terdapat di Mahsyar. Suplai air tersebut berasal dari telaga al-kautsar yang ada di surga. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan,أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنَ الْجَنَّةِ، أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ“Airnya lebih putih daripada susu, dan lebih manis daripada madu. Di dalamnya ada dua saluran yang memancarkan air (dengan kencang) dari surga. Satu saluran terbuat dari emas, dan yang satu lagi terbuat dari perak.” (HR. Muslim no. 2301)Dikuatkan dengan hadits riwayat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَشْخَبُ فِيهِ مِيزَابَانِ مِنَ الْجَنَّةِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ“Di telaga tersebut terdapat dua saluran air yang tersambung ke surga. Barangsiapa meminum airnya, maka dia tidak akan merasa haus.” (HR. Muslim no. 2300)Kesimpulan dalam masalah ini, telaga Nabi ada dua, satu terletak di Mahsyar (sebelum shirath) dan satu lagi terletak setelah shirath, yaitu di surga. Air telaga Nabi di Mahsyar disuplai dari telaga Nabi (al-kaustar) yang ada di surga. Sehingga jadilah air telaga Nabi yang ada di Mahsyar itu lebih putih daripada susu, lebih manis daripada madu dan lebih harum dari minyak misk [2].[Bersambung] ***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: Apakah Penduduk Surga Mengalami Tidur? Sifat-Sifat Khamr Surgawi Tunaikan Amalan Wajib, Berhak Atas Surga Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Catatan kaki:[1]     Fathul Baari, 11/466.[2]    Faidah ini kami dapatkan dari penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA dalam salah satu majelis beliau: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1203s🔍 Syekh Al Bani, Tentang Iman, Alam Barzah Dalam Al Quran, Biaya Ibnu Hajar Boarding School, Jadwal Waktu Sholat Ashar


Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 3)Letak Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamBerkaitan dengan di manakah letak telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para ulama berbeda menjadi dua pendapat.Pendapat pertama, letak telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setelah shirath (jembatan di atas neraka jahannam). Pendapat ini adalah dzahir dari pendapat Imam Bukhari rahimahullahu Ta’ala, karena di dalam kitab Shahih-nya, beliau meletakkan bab al-haudh setelah bab shirath. Ibnu Hajar rahimahullahu Ta’ala berkata,“Penyebutan hadits-hadits al-haudh oleh Imam Bukhari setelah menyebutkan hadits-hadits tentang syafa’at dan setelah shirath, adalah isyarat dari beliau bahwa letak telaga Nabi adalah setelah melewati shirath.” [1]Pendapat ke dua, telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terletak sebelum shirath, yaitu ketika di padang Mahsyar. Inilah yang dipilih oleh Al-Qurthubi, Ibnu Katsir rahimahumullah dan dikuatkan oleh banyak ulama lainnya.Alasannya adalah terdapat hadits-hadits yang menyebutkan bahwa sebagian umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dari telaga, sebagaimana yang telah kami jelaskan di seri sebelumnya. Mereka ini adalah orang-orang yang murtad, pelaku dosa besar yang jatuh ke neraka ketika tidak berhasil melewati shirath. Sehingga orang-orang yang melewati shirath adalah yang selamat dari neraka. Jika telaga itu terletak setelah shirath, bagaimana mungkin orang-orang yang sudah jatuh ke dalam neraka tersebut, mereka masih bisa mendatangi shirath, meskipun kemudian diusir?Hal ini pun sesuai dengan kondisi ketika itu, yaitu manusia sangat butuh air minum ketika dibangkitkan dan dikumpulkan di Mahsyar. Ketika itu, mereka menunggu dalam waktu yang sangat lama sehingga mereka pun akhirnya kehausan. Sehingga tepatlah ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu umatnya di telaga sehingga meskipun masa penantian di Mahsyar sangat lama, mereka tidak pernah kehausan.Berapakah Jumlah Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Pembahasan yang terkait dengan letak telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tentang jumlah telaga yang dimiliki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak ulama menyebutkan bahwa telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua. Telaga pertama terletak sebelum shirath (yaitu di padang Mahsyar), sedangkan telaga ke dua terletak setelah shirath yang disebut dengan telaga al-kautsar. Sehingga umat beliau minum dari telaga Nabi sebelum melintasi shirath, dan juga minum di telaga Nabi setelah melintasi shirath, yaitu ketika sudah di dekat surga atau ketika di surga.Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa telaga Nabi hanya satu saja, yaitu yang ada sebelum shirath. Adapun setelah shirath, yaitu al-kautsar, adalah nama sungai yang terletak di surga, yang Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3)Al-kautsar adalah nama sungai di surga adalah berdasarkan hadits riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَيْنَمَا أَنَا أَسِيرُ فِي الجَنَّةِ، إِذَا أَنَا بِنَهَرٍ، حَافَتَاهُ قِبَابُ الدُّرِّ المُجَوَّفِ، قُلْتُ: مَا هَذَا يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَذَا الكَوْثَرُ، الَّذِي أَعْطَاكَ رَبُّكَ، فَإِذَا طِينُهُ – أَوْ طِيبُهُ – مِسْكٌ أَذْفَرُ“Ketika kami berjalan di surga, tiba-tiba ada sungai yang pinggirnya berupa kubah dari mutiara berongga. Aku bertanya, ‘Apa ini, wahai Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Inilah al-kautsar yang Allah Ta’ala berikan untukmu.’ Ternyata tanahnya atau bau wanginya terbuat dari minyak misk adzfar.” (HR. Bukhari no. 6581)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, yang menyatakan bahwa telaga Nabi ada dua [2].  Hal ini karena dalam sebagian riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebut telaga beliau dengan sebutan al-kautsar. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa setelah turun surat Al-Kautsar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabatnya,أَتَدْرُونَ مَا الْكَوْثَرُ؟“Apakah kalian tahu, apakah al-kautsar itu?”Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasu-Nya yang lebih mengetahui.”Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ، عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ، هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya al-kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabb-ku kepadaku. Padanya terdapat kebaikan yang banyak. Al-kautsar adalah telaga yang didatangi umatku pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 400)Telaga Nabi disebut juga dengan al-kautsar berdasarkan tinjauan bahwa kedua telaga tersebut saling bersambung, yaitu antara yang terletak setelah shirath dan telaga yang terletak di Mahsyar. Oleh karena itu, terdapat hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa terdapat dua saluran (pancuran) yang mensuplai air di telaga Nabi yang terdapat di Mahsyar. Suplai air tersebut berasal dari telaga al-kautsar yang ada di surga. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan,أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنَ الْجَنَّةِ، أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ“Airnya lebih putih daripada susu, dan lebih manis daripada madu. Di dalamnya ada dua saluran yang memancarkan air (dengan kencang) dari surga. Satu saluran terbuat dari emas, dan yang satu lagi terbuat dari perak.” (HR. Muslim no. 2301)Dikuatkan dengan hadits riwayat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَشْخَبُ فِيهِ مِيزَابَانِ مِنَ الْجَنَّةِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ“Di telaga tersebut terdapat dua saluran air yang tersambung ke surga. Barangsiapa meminum airnya, maka dia tidak akan merasa haus.” (HR. Muslim no. 2300)Kesimpulan dalam masalah ini, telaga Nabi ada dua, satu terletak di Mahsyar (sebelum shirath) dan satu lagi terletak setelah shirath, yaitu di surga. Air telaga Nabi di Mahsyar disuplai dari telaga Nabi (al-kaustar) yang ada di surga. Sehingga jadilah air telaga Nabi yang ada di Mahsyar itu lebih putih daripada susu, lebih manis daripada madu dan lebih harum dari minyak misk [2].[Bersambung] ***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: Apakah Penduduk Surga Mengalami Tidur? Sifat-Sifat Khamr Surgawi Tunaikan Amalan Wajib, Berhak Atas Surga Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Catatan kaki:[1]     Fathul Baari, 11/466.[2]    Faidah ini kami dapatkan dari penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA dalam salah satu majelis beliau: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1203s🔍 Syekh Al Bani, Tentang Iman, Alam Barzah Dalam Al Quran, Biaya Ibnu Hajar Boarding School, Jadwal Waktu Sholat Ashar

Penyimpangan Kaum Musyrikin Terdahulu dalam Tauhid Asma’ wa Shifat (Bag. 1)

Sebagaimana kita ketahui bahwa inti dakwah para rasul adalah dalam masalah pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala semata, dan melarang umatnya untuk beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Dengan kata lain, inti dakwah para nabi dan rasul adalah dalam masalah tauhid uluhiyyah (tauhid ibadah). Namun hal ini bukanlah berarti bahwa mereka tidak memiliki penyimpangan dalam masalah tauhid yang lain, yaitu tauhid asma’ wa shifat. Oleh karena itu, dalam tulisan serial ini, akan kami paparkan sebagian penyimpangan kaum musyrikin terdahulu dalam masalah tauhid asma’ wa shifat.Baca Juga: Ketidaksempurnaan Iman Kaum Musyrikin Terhadap Rububiyyah AllahMenihilkan, mengingkari, atau menolak sebagian sifat Allah Ta’alaDi antara penyimpangan kaum musyrikin terdahulu adalah mereka menolak, menihilkan, atau mengingkari sebagian sifat Allah Ta’ala. Dalil masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ“Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu. Bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilat [41]: 22)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan bahwa mereka memiliki persangkaan bahwa Allah Ta’ala tidak memiliki sifat ilmu (Maha mengetahui). Mereka mengingkari sifat ilmu dari Allah Ta’ala. Sehingga mereka itu berani berbuat dosa secara terang-terangan. Karena mereka menyangka bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan mereka dan mereka tidak mengetahui bahwa pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka akan menjadi saksi di akhirat kelak atas perbuatan mereka.Baca Juga: Hukum Rekreasi Ke Tempat Peribadatan Kaum MusyrikinSifat ilmu (Maha mengetahui) adalah sifat Allah Ta’ala yang sangat agung, Allah Ta’ala mengetahui segala sesuatu. Tidak ada satu pun perkara yang tersembunyi dari-Nya atau yang tidak Allah ketahui. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ“Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu perlihatkan. Dan Allah Maha mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghaabun [64]: 4)Dalam lanjutan ayat dalam surat Fushilat di atas, Allah Ta’ala kemudian berfirman,وَذَلِكُمْ ظَنُّكُمُ الَّذِي ظَنَنْتُمْ بِرَبِّكُمْ أَرْدَاكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan yang demikian itu adalah prasangkamu yang telah kamu sangka kepada Tuhanmu. Dia Telah membinasakan kamu, maka jadilah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Fushilat [41]: 23)Ancaman Allah Ta’ala dalam ayat di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang menolak atau mengingkari sebagian -atau bahkan seluruh sifat Allah Ta’ala- maka dia terkena ancaman yang sangat keras ini.Oleh karena itu, penjelasan ini menunjukkan bahwa para pengingkar sifat Allah Ta’ala, baik itu Jahmiyyah, Mu’tazilah, Al-Asya’irah, atau Al-Maturidiyyah, pada hakikatnya mereka adalah pewaris agama jahiliyyah. Dan mereka pun berhak untuk mendapatkan ancaman tersebut di atas.Baca Juga: Allah Ta’ala Tidak Pernah Ridha dengan KemusyrikanMenihilkan, mengingkari, atau menolak sebagian nama Allah Ta’alaSelain menolak sebagian sifat Allah Ta’ala, mereka juga mengingkari sebagian nama Allah Ta’ala. Di antara dalil dalam masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,وَهُمْ يَكْفُرُونَ بِالرَّحْمَنِ“Padahal mereka kafir kepada Ar-Rahman (Dzat yang Maha Penyayang).” (QS. Ar-Ra’du [13]: 30)Ar-Rahmaan adalah salah satu dari nama Allah Ta’ala. Sebab turunnya ayat di atas adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis perjanjian damai antara kaum muslimin dan kaum musyrikin di Hudaibiyyah, datanglah Suhail bin ‘Amr. Suhail berkata, “Marilah kita tulis perjanjian antara kami dan kalian.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memanggil juru tulis beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اكْتُبْ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ“Tulislah bismillaahi ar-rahmaan ar-rahiim.”Suhail berkata, “Adapun nama Allah Ar-Rahmaan, maka demi Allah, aku tidak mengenal siapa dia.”Mereka (orang-orang musyrik) berkata, “Kami tidaklah mengenal nama Ar-Rahman, kecuali Rahmaan Al-Yamaamah.” (HR. Bukhari no. 2731, 2732, secara ringkas)Baca Juga: Syarat Seseorang Dikatakan MusyrikYang mereka maksud adalah Musailimah Al-Kadzdzaab, karena Musailimah (sang Nabi palsu), dijuluki dengan Ar-Rahmaan. Lalu turunlah ayat,وَهُمْ يَكْفُرُونَ بِالرَّحْمَنِ قُلْ هُوَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ مَتَابِ“Padahal mereka kafir kepada Ar-Rahmaan (Tuhan yang Maha Penyayang). Katakanlah, “Dia-lah Tuhanku, tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya aku kembali.” (QS. Ar-Ra’du [13]: 30)Demikian juga ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Mekah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dan berdoa dengan mengatakan, “Ya Allah, wahai Ar-Rahman”, orang-orang musyrik mengatakan, “Lihatlah laki-laki ini (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dia menyangka bahwa dia menyembah kepada Tuhan yang satu saja, padahal dia mengatakan, “Ya Allah, wahai Ar-Rahman”; dia menyembah dua Tuhan.”Lalu turunlah firman Allah Ta’ala,قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى“Katakanlah, “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman.” Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai Al-asmaaul husna (nama-nama yang terbaik).” (QS. Al-Israa’ [17]: 110)Artinya, meskipun Allah Ta’ala memiliki banyak nama, yang kita kenal dengan Asmaul Husnaa, hal ini tidaklah menunjukkan berbilangnya Tuhan. Karena semua nama-nama itu dimiliki oleh satu pemilik nama saja, yaitu Allah Ta’ala. Dan karena setiap nama itu mengandung sifat yang mulia, maka berbilangnya nama tersebut menunjukkan kesempurnaan sifat Sang Pemilik Nama, yaitu Allah Ta’ala.Baca Juga: Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang MenyimpangOleh karena itu, golongan yang menyimpang dalam masalah ini yaitu Jahmiyyah (yang mengingkari semua nama Allah Ta’ala) atau Mu’tazilah (yang meyakini nama Allah Ta’ala, namun nama yang kosong dari kandungan sifat), pada hakikatnya mereka adalah pewaris agama jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا“Hanya milik Allah asmaa-ul husnaa, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husnaa itu.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986)Menamai sesembahan mereka dengan derivat dari nama Allah Ta’alaKelancangan kaum musyrikin berikutnya adalah mereka menamai sesembahan-sesembahan mereka dengan membuat derivat dari nama Allah Ta’ala. Sehingga di sisi lain, perbuatan mereka ini menunjukkan bahwa mereka tidaklah mengingkari semua nama Allah Ta’ala, namun sebagian nama Allah Ta’ala saja.Contohnya, mereka menamai sesembahan mereka di Tha’if dengan Al-Laata (اللات), yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-Ilaah (الإله).Atau menamai sesembahan mereka di kota Mekah dengan nama Al-‘Uzza (العزى), yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-‘Aziiz (العزيز).Atau menamai sesembahan mereka di Madinah dengan nama Manaat (منات), yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-Mannaan (المنان).Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 5 Ramadhan 1440/11 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Masaail Al-Jahiliyyah, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 143-147 (cetakan pertama, penerbit Daarul ‘Ashimah, tahun 1421)🔍 Hadits Tentang Akhirat, Hadits Ridho Allah Ridho Orang Tua, Ilmu Syahadat, Agar Doa Cepat Terkabul, Kaligrapi Allah

Penyimpangan Kaum Musyrikin Terdahulu dalam Tauhid Asma’ wa Shifat (Bag. 1)

Sebagaimana kita ketahui bahwa inti dakwah para rasul adalah dalam masalah pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala semata, dan melarang umatnya untuk beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Dengan kata lain, inti dakwah para nabi dan rasul adalah dalam masalah tauhid uluhiyyah (tauhid ibadah). Namun hal ini bukanlah berarti bahwa mereka tidak memiliki penyimpangan dalam masalah tauhid yang lain, yaitu tauhid asma’ wa shifat. Oleh karena itu, dalam tulisan serial ini, akan kami paparkan sebagian penyimpangan kaum musyrikin terdahulu dalam masalah tauhid asma’ wa shifat.Baca Juga: Ketidaksempurnaan Iman Kaum Musyrikin Terhadap Rububiyyah AllahMenihilkan, mengingkari, atau menolak sebagian sifat Allah Ta’alaDi antara penyimpangan kaum musyrikin terdahulu adalah mereka menolak, menihilkan, atau mengingkari sebagian sifat Allah Ta’ala. Dalil masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ“Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu. Bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilat [41]: 22)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan bahwa mereka memiliki persangkaan bahwa Allah Ta’ala tidak memiliki sifat ilmu (Maha mengetahui). Mereka mengingkari sifat ilmu dari Allah Ta’ala. Sehingga mereka itu berani berbuat dosa secara terang-terangan. Karena mereka menyangka bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan mereka dan mereka tidak mengetahui bahwa pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka akan menjadi saksi di akhirat kelak atas perbuatan mereka.Baca Juga: Hukum Rekreasi Ke Tempat Peribadatan Kaum MusyrikinSifat ilmu (Maha mengetahui) adalah sifat Allah Ta’ala yang sangat agung, Allah Ta’ala mengetahui segala sesuatu. Tidak ada satu pun perkara yang tersembunyi dari-Nya atau yang tidak Allah ketahui. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ“Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu perlihatkan. Dan Allah Maha mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghaabun [64]: 4)Dalam lanjutan ayat dalam surat Fushilat di atas, Allah Ta’ala kemudian berfirman,وَذَلِكُمْ ظَنُّكُمُ الَّذِي ظَنَنْتُمْ بِرَبِّكُمْ أَرْدَاكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan yang demikian itu adalah prasangkamu yang telah kamu sangka kepada Tuhanmu. Dia Telah membinasakan kamu, maka jadilah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Fushilat [41]: 23)Ancaman Allah Ta’ala dalam ayat di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang menolak atau mengingkari sebagian -atau bahkan seluruh sifat Allah Ta’ala- maka dia terkena ancaman yang sangat keras ini.Oleh karena itu, penjelasan ini menunjukkan bahwa para pengingkar sifat Allah Ta’ala, baik itu Jahmiyyah, Mu’tazilah, Al-Asya’irah, atau Al-Maturidiyyah, pada hakikatnya mereka adalah pewaris agama jahiliyyah. Dan mereka pun berhak untuk mendapatkan ancaman tersebut di atas.Baca Juga: Allah Ta’ala Tidak Pernah Ridha dengan KemusyrikanMenihilkan, mengingkari, atau menolak sebagian nama Allah Ta’alaSelain menolak sebagian sifat Allah Ta’ala, mereka juga mengingkari sebagian nama Allah Ta’ala. Di antara dalil dalam masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,وَهُمْ يَكْفُرُونَ بِالرَّحْمَنِ“Padahal mereka kafir kepada Ar-Rahman (Dzat yang Maha Penyayang).” (QS. Ar-Ra’du [13]: 30)Ar-Rahmaan adalah salah satu dari nama Allah Ta’ala. Sebab turunnya ayat di atas adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis perjanjian damai antara kaum muslimin dan kaum musyrikin di Hudaibiyyah, datanglah Suhail bin ‘Amr. Suhail berkata, “Marilah kita tulis perjanjian antara kami dan kalian.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memanggil juru tulis beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اكْتُبْ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ“Tulislah bismillaahi ar-rahmaan ar-rahiim.”Suhail berkata, “Adapun nama Allah Ar-Rahmaan, maka demi Allah, aku tidak mengenal siapa dia.”Mereka (orang-orang musyrik) berkata, “Kami tidaklah mengenal nama Ar-Rahman, kecuali Rahmaan Al-Yamaamah.” (HR. Bukhari no. 2731, 2732, secara ringkas)Baca Juga: Syarat Seseorang Dikatakan MusyrikYang mereka maksud adalah Musailimah Al-Kadzdzaab, karena Musailimah (sang Nabi palsu), dijuluki dengan Ar-Rahmaan. Lalu turunlah ayat,وَهُمْ يَكْفُرُونَ بِالرَّحْمَنِ قُلْ هُوَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ مَتَابِ“Padahal mereka kafir kepada Ar-Rahmaan (Tuhan yang Maha Penyayang). Katakanlah, “Dia-lah Tuhanku, tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya aku kembali.” (QS. Ar-Ra’du [13]: 30)Demikian juga ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Mekah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dan berdoa dengan mengatakan, “Ya Allah, wahai Ar-Rahman”, orang-orang musyrik mengatakan, “Lihatlah laki-laki ini (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dia menyangka bahwa dia menyembah kepada Tuhan yang satu saja, padahal dia mengatakan, “Ya Allah, wahai Ar-Rahman”; dia menyembah dua Tuhan.”Lalu turunlah firman Allah Ta’ala,قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى“Katakanlah, “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman.” Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai Al-asmaaul husna (nama-nama yang terbaik).” (QS. Al-Israa’ [17]: 110)Artinya, meskipun Allah Ta’ala memiliki banyak nama, yang kita kenal dengan Asmaul Husnaa, hal ini tidaklah menunjukkan berbilangnya Tuhan. Karena semua nama-nama itu dimiliki oleh satu pemilik nama saja, yaitu Allah Ta’ala. Dan karena setiap nama itu mengandung sifat yang mulia, maka berbilangnya nama tersebut menunjukkan kesempurnaan sifat Sang Pemilik Nama, yaitu Allah Ta’ala.Baca Juga: Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang MenyimpangOleh karena itu, golongan yang menyimpang dalam masalah ini yaitu Jahmiyyah (yang mengingkari semua nama Allah Ta’ala) atau Mu’tazilah (yang meyakini nama Allah Ta’ala, namun nama yang kosong dari kandungan sifat), pada hakikatnya mereka adalah pewaris agama jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا“Hanya milik Allah asmaa-ul husnaa, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husnaa itu.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986)Menamai sesembahan mereka dengan derivat dari nama Allah Ta’alaKelancangan kaum musyrikin berikutnya adalah mereka menamai sesembahan-sesembahan mereka dengan membuat derivat dari nama Allah Ta’ala. Sehingga di sisi lain, perbuatan mereka ini menunjukkan bahwa mereka tidaklah mengingkari semua nama Allah Ta’ala, namun sebagian nama Allah Ta’ala saja.Contohnya, mereka menamai sesembahan mereka di Tha’if dengan Al-Laata (اللات), yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-Ilaah (الإله).Atau menamai sesembahan mereka di kota Mekah dengan nama Al-‘Uzza (العزى), yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-‘Aziiz (العزيز).Atau menamai sesembahan mereka di Madinah dengan nama Manaat (منات), yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-Mannaan (المنان).Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 5 Ramadhan 1440/11 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Masaail Al-Jahiliyyah, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 143-147 (cetakan pertama, penerbit Daarul ‘Ashimah, tahun 1421)🔍 Hadits Tentang Akhirat, Hadits Ridho Allah Ridho Orang Tua, Ilmu Syahadat, Agar Doa Cepat Terkabul, Kaligrapi Allah
Sebagaimana kita ketahui bahwa inti dakwah para rasul adalah dalam masalah pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala semata, dan melarang umatnya untuk beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Dengan kata lain, inti dakwah para nabi dan rasul adalah dalam masalah tauhid uluhiyyah (tauhid ibadah). Namun hal ini bukanlah berarti bahwa mereka tidak memiliki penyimpangan dalam masalah tauhid yang lain, yaitu tauhid asma’ wa shifat. Oleh karena itu, dalam tulisan serial ini, akan kami paparkan sebagian penyimpangan kaum musyrikin terdahulu dalam masalah tauhid asma’ wa shifat.Baca Juga: Ketidaksempurnaan Iman Kaum Musyrikin Terhadap Rububiyyah AllahMenihilkan, mengingkari, atau menolak sebagian sifat Allah Ta’alaDi antara penyimpangan kaum musyrikin terdahulu adalah mereka menolak, menihilkan, atau mengingkari sebagian sifat Allah Ta’ala. Dalil masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ“Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu. Bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilat [41]: 22)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan bahwa mereka memiliki persangkaan bahwa Allah Ta’ala tidak memiliki sifat ilmu (Maha mengetahui). Mereka mengingkari sifat ilmu dari Allah Ta’ala. Sehingga mereka itu berani berbuat dosa secara terang-terangan. Karena mereka menyangka bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan mereka dan mereka tidak mengetahui bahwa pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka akan menjadi saksi di akhirat kelak atas perbuatan mereka.Baca Juga: Hukum Rekreasi Ke Tempat Peribadatan Kaum MusyrikinSifat ilmu (Maha mengetahui) adalah sifat Allah Ta’ala yang sangat agung, Allah Ta’ala mengetahui segala sesuatu. Tidak ada satu pun perkara yang tersembunyi dari-Nya atau yang tidak Allah ketahui. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ“Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu perlihatkan. Dan Allah Maha mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghaabun [64]: 4)Dalam lanjutan ayat dalam surat Fushilat di atas, Allah Ta’ala kemudian berfirman,وَذَلِكُمْ ظَنُّكُمُ الَّذِي ظَنَنْتُمْ بِرَبِّكُمْ أَرْدَاكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan yang demikian itu adalah prasangkamu yang telah kamu sangka kepada Tuhanmu. Dia Telah membinasakan kamu, maka jadilah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Fushilat [41]: 23)Ancaman Allah Ta’ala dalam ayat di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang menolak atau mengingkari sebagian -atau bahkan seluruh sifat Allah Ta’ala- maka dia terkena ancaman yang sangat keras ini.Oleh karena itu, penjelasan ini menunjukkan bahwa para pengingkar sifat Allah Ta’ala, baik itu Jahmiyyah, Mu’tazilah, Al-Asya’irah, atau Al-Maturidiyyah, pada hakikatnya mereka adalah pewaris agama jahiliyyah. Dan mereka pun berhak untuk mendapatkan ancaman tersebut di atas.Baca Juga: Allah Ta’ala Tidak Pernah Ridha dengan KemusyrikanMenihilkan, mengingkari, atau menolak sebagian nama Allah Ta’alaSelain menolak sebagian sifat Allah Ta’ala, mereka juga mengingkari sebagian nama Allah Ta’ala. Di antara dalil dalam masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,وَهُمْ يَكْفُرُونَ بِالرَّحْمَنِ“Padahal mereka kafir kepada Ar-Rahman (Dzat yang Maha Penyayang).” (QS. Ar-Ra’du [13]: 30)Ar-Rahmaan adalah salah satu dari nama Allah Ta’ala. Sebab turunnya ayat di atas adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis perjanjian damai antara kaum muslimin dan kaum musyrikin di Hudaibiyyah, datanglah Suhail bin ‘Amr. Suhail berkata, “Marilah kita tulis perjanjian antara kami dan kalian.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memanggil juru tulis beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اكْتُبْ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ“Tulislah bismillaahi ar-rahmaan ar-rahiim.”Suhail berkata, “Adapun nama Allah Ar-Rahmaan, maka demi Allah, aku tidak mengenal siapa dia.”Mereka (orang-orang musyrik) berkata, “Kami tidaklah mengenal nama Ar-Rahman, kecuali Rahmaan Al-Yamaamah.” (HR. Bukhari no. 2731, 2732, secara ringkas)Baca Juga: Syarat Seseorang Dikatakan MusyrikYang mereka maksud adalah Musailimah Al-Kadzdzaab, karena Musailimah (sang Nabi palsu), dijuluki dengan Ar-Rahmaan. Lalu turunlah ayat,وَهُمْ يَكْفُرُونَ بِالرَّحْمَنِ قُلْ هُوَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ مَتَابِ“Padahal mereka kafir kepada Ar-Rahmaan (Tuhan yang Maha Penyayang). Katakanlah, “Dia-lah Tuhanku, tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya aku kembali.” (QS. Ar-Ra’du [13]: 30)Demikian juga ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Mekah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dan berdoa dengan mengatakan, “Ya Allah, wahai Ar-Rahman”, orang-orang musyrik mengatakan, “Lihatlah laki-laki ini (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dia menyangka bahwa dia menyembah kepada Tuhan yang satu saja, padahal dia mengatakan, “Ya Allah, wahai Ar-Rahman”; dia menyembah dua Tuhan.”Lalu turunlah firman Allah Ta’ala,قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى“Katakanlah, “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman.” Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai Al-asmaaul husna (nama-nama yang terbaik).” (QS. Al-Israa’ [17]: 110)Artinya, meskipun Allah Ta’ala memiliki banyak nama, yang kita kenal dengan Asmaul Husnaa, hal ini tidaklah menunjukkan berbilangnya Tuhan. Karena semua nama-nama itu dimiliki oleh satu pemilik nama saja, yaitu Allah Ta’ala. Dan karena setiap nama itu mengandung sifat yang mulia, maka berbilangnya nama tersebut menunjukkan kesempurnaan sifat Sang Pemilik Nama, yaitu Allah Ta’ala.Baca Juga: Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang MenyimpangOleh karena itu, golongan yang menyimpang dalam masalah ini yaitu Jahmiyyah (yang mengingkari semua nama Allah Ta’ala) atau Mu’tazilah (yang meyakini nama Allah Ta’ala, namun nama yang kosong dari kandungan sifat), pada hakikatnya mereka adalah pewaris agama jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا“Hanya milik Allah asmaa-ul husnaa, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husnaa itu.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986)Menamai sesembahan mereka dengan derivat dari nama Allah Ta’alaKelancangan kaum musyrikin berikutnya adalah mereka menamai sesembahan-sesembahan mereka dengan membuat derivat dari nama Allah Ta’ala. Sehingga di sisi lain, perbuatan mereka ini menunjukkan bahwa mereka tidaklah mengingkari semua nama Allah Ta’ala, namun sebagian nama Allah Ta’ala saja.Contohnya, mereka menamai sesembahan mereka di Tha’if dengan Al-Laata (اللات), yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-Ilaah (الإله).Atau menamai sesembahan mereka di kota Mekah dengan nama Al-‘Uzza (العزى), yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-‘Aziiz (العزيز).Atau menamai sesembahan mereka di Madinah dengan nama Manaat (منات), yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-Mannaan (المنان).Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 5 Ramadhan 1440/11 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Masaail Al-Jahiliyyah, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 143-147 (cetakan pertama, penerbit Daarul ‘Ashimah, tahun 1421)🔍 Hadits Tentang Akhirat, Hadits Ridho Allah Ridho Orang Tua, Ilmu Syahadat, Agar Doa Cepat Terkabul, Kaligrapi Allah


Sebagaimana kita ketahui bahwa inti dakwah para rasul adalah dalam masalah pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala semata, dan melarang umatnya untuk beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Dengan kata lain, inti dakwah para nabi dan rasul adalah dalam masalah tauhid uluhiyyah (tauhid ibadah). Namun hal ini bukanlah berarti bahwa mereka tidak memiliki penyimpangan dalam masalah tauhid yang lain, yaitu tauhid asma’ wa shifat. Oleh karena itu, dalam tulisan serial ini, akan kami paparkan sebagian penyimpangan kaum musyrikin terdahulu dalam masalah tauhid asma’ wa shifat.Baca Juga: Ketidaksempurnaan Iman Kaum Musyrikin Terhadap Rububiyyah AllahMenihilkan, mengingkari, atau menolak sebagian sifat Allah Ta’alaDi antara penyimpangan kaum musyrikin terdahulu adalah mereka menolak, menihilkan, atau mengingkari sebagian sifat Allah Ta’ala. Dalil masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ“Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu. Bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilat [41]: 22)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan bahwa mereka memiliki persangkaan bahwa Allah Ta’ala tidak memiliki sifat ilmu (Maha mengetahui). Mereka mengingkari sifat ilmu dari Allah Ta’ala. Sehingga mereka itu berani berbuat dosa secara terang-terangan. Karena mereka menyangka bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan mereka dan mereka tidak mengetahui bahwa pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka akan menjadi saksi di akhirat kelak atas perbuatan mereka.Baca Juga: Hukum Rekreasi Ke Tempat Peribadatan Kaum MusyrikinSifat ilmu (Maha mengetahui) adalah sifat Allah Ta’ala yang sangat agung, Allah Ta’ala mengetahui segala sesuatu. Tidak ada satu pun perkara yang tersembunyi dari-Nya atau yang tidak Allah ketahui. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ“Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu perlihatkan. Dan Allah Maha mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghaabun [64]: 4)Dalam lanjutan ayat dalam surat Fushilat di atas, Allah Ta’ala kemudian berfirman,وَذَلِكُمْ ظَنُّكُمُ الَّذِي ظَنَنْتُمْ بِرَبِّكُمْ أَرْدَاكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan yang demikian itu adalah prasangkamu yang telah kamu sangka kepada Tuhanmu. Dia Telah membinasakan kamu, maka jadilah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Fushilat [41]: 23)Ancaman Allah Ta’ala dalam ayat di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang menolak atau mengingkari sebagian -atau bahkan seluruh sifat Allah Ta’ala- maka dia terkena ancaman yang sangat keras ini.Oleh karena itu, penjelasan ini menunjukkan bahwa para pengingkar sifat Allah Ta’ala, baik itu Jahmiyyah, Mu’tazilah, Al-Asya’irah, atau Al-Maturidiyyah, pada hakikatnya mereka adalah pewaris agama jahiliyyah. Dan mereka pun berhak untuk mendapatkan ancaman tersebut di atas.Baca Juga: Allah Ta’ala Tidak Pernah Ridha dengan KemusyrikanMenihilkan, mengingkari, atau menolak sebagian nama Allah Ta’alaSelain menolak sebagian sifat Allah Ta’ala, mereka juga mengingkari sebagian nama Allah Ta’ala. Di antara dalil dalam masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,وَهُمْ يَكْفُرُونَ بِالرَّحْمَنِ“Padahal mereka kafir kepada Ar-Rahman (Dzat yang Maha Penyayang).” (QS. Ar-Ra’du [13]: 30)Ar-Rahmaan adalah salah satu dari nama Allah Ta’ala. Sebab turunnya ayat di atas adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis perjanjian damai antara kaum muslimin dan kaum musyrikin di Hudaibiyyah, datanglah Suhail bin ‘Amr. Suhail berkata, “Marilah kita tulis perjanjian antara kami dan kalian.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memanggil juru tulis beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اكْتُبْ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ“Tulislah bismillaahi ar-rahmaan ar-rahiim.”Suhail berkata, “Adapun nama Allah Ar-Rahmaan, maka demi Allah, aku tidak mengenal siapa dia.”Mereka (orang-orang musyrik) berkata, “Kami tidaklah mengenal nama Ar-Rahman, kecuali Rahmaan Al-Yamaamah.” (HR. Bukhari no. 2731, 2732, secara ringkas)Baca Juga: Syarat Seseorang Dikatakan MusyrikYang mereka maksud adalah Musailimah Al-Kadzdzaab, karena Musailimah (sang Nabi palsu), dijuluki dengan Ar-Rahmaan. Lalu turunlah ayat,وَهُمْ يَكْفُرُونَ بِالرَّحْمَنِ قُلْ هُوَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ مَتَابِ“Padahal mereka kafir kepada Ar-Rahmaan (Tuhan yang Maha Penyayang). Katakanlah, “Dia-lah Tuhanku, tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya aku kembali.” (QS. Ar-Ra’du [13]: 30)Demikian juga ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Mekah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dan berdoa dengan mengatakan, “Ya Allah, wahai Ar-Rahman”, orang-orang musyrik mengatakan, “Lihatlah laki-laki ini (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dia menyangka bahwa dia menyembah kepada Tuhan yang satu saja, padahal dia mengatakan, “Ya Allah, wahai Ar-Rahman”; dia menyembah dua Tuhan.”Lalu turunlah firman Allah Ta’ala,قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى“Katakanlah, “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman.” Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai Al-asmaaul husna (nama-nama yang terbaik).” (QS. Al-Israa’ [17]: 110)Artinya, meskipun Allah Ta’ala memiliki banyak nama, yang kita kenal dengan Asmaul Husnaa, hal ini tidaklah menunjukkan berbilangnya Tuhan. Karena semua nama-nama itu dimiliki oleh satu pemilik nama saja, yaitu Allah Ta’ala. Dan karena setiap nama itu mengandung sifat yang mulia, maka berbilangnya nama tersebut menunjukkan kesempurnaan sifat Sang Pemilik Nama, yaitu Allah Ta’ala.Baca Juga: Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang MenyimpangOleh karena itu, golongan yang menyimpang dalam masalah ini yaitu Jahmiyyah (yang mengingkari semua nama Allah Ta’ala) atau Mu’tazilah (yang meyakini nama Allah Ta’ala, namun nama yang kosong dari kandungan sifat), pada hakikatnya mereka adalah pewaris agama jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا“Hanya milik Allah asmaa-ul husnaa, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husnaa itu.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986)Menamai sesembahan mereka dengan derivat dari nama Allah Ta’alaKelancangan kaum musyrikin berikutnya adalah mereka menamai sesembahan-sesembahan mereka dengan membuat derivat dari nama Allah Ta’ala. Sehingga di sisi lain, perbuatan mereka ini menunjukkan bahwa mereka tidaklah mengingkari semua nama Allah Ta’ala, namun sebagian nama Allah Ta’ala saja.Contohnya, mereka menamai sesembahan mereka di Tha’if dengan Al-Laata (اللات), yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-Ilaah (الإله).Atau menamai sesembahan mereka di kota Mekah dengan nama Al-‘Uzza (العزى), yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-‘Aziiz (العزيز).Atau menamai sesembahan mereka di Madinah dengan nama Manaat (منات), yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-Mannaan (المنان).Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 5 Ramadhan 1440/11 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Masaail Al-Jahiliyyah, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 143-147 (cetakan pertama, penerbit Daarul ‘Ashimah, tahun 1421)🔍 Hadits Tentang Akhirat, Hadits Ridho Allah Ridho Orang Tua, Ilmu Syahadat, Agar Doa Cepat Terkabul, Kaligrapi Allah

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 2)

Baca artikel sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 1)Pembahasan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk dalam ilmu ghaib, sehingga ketika membahas karakteristik atau gambaran telaga Nabi, hanya boleh didasarkan atas riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh memakai dasar pendapat atau logika manusia semata. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini kami menyebutkan beberapa hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang gambaran telaga beliau.Luas Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ“(Ukuran) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan bahwa telaga beliau sangat luas, yang harus ditempuh dengan perjalanan selama sebulan. Di sini beliau tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan perjalanan sebulan itu. Apakah perjalanan dengan kuda tercepat di dunia atau perjalanan sebulan penduduk akhirat di surga kelak. Wallahu Ta’ala a’alam. Akan tetapi, maksud beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menggambarkan betapa luasnya telaga tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan luasnya telaga beliau dalam beberapa hadits yang lain, di antaranya sabda beliau,إِنَّ قَدْرَ حَوْضِي كَمَا بَيْنَ أَيْلَةَ وَصَنْعَاءَ مِنَ اليَمَنِ، وَإِنَّ فِيهِ مِنَ الأَبَارِيقِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Sesungguhnya ukuran telagaku bagaikan (jarak) antara kota Eiliya (di negeri Syam, pen.) dan Shan’a di negeri Yaman, dan terdapat gelas-gelas yang jumlahnya bagaikan bintang di langit.” (HR. Bukhari no. 6580)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan,كَمَا بَيْنَ المَدِينَةِ وَصَنْعَاءَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota Madinah dan Shan’a.” (HR. Bukhari no. 6581)مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota ‘Amman dan Eiliya (keduanya di negeri Syam, pen.).” (HR. Muslim no. 2300)Sebagian orang menganggap hadits-hadits di atas bertentangan (kontradiktif), karena jarak antara Eiliya ke Shan’a tidak sama dengan jarak antara Madinah ke Shan’a. Akan tetapi, para ulama -di antaranya Al-Qurthubi rahimahullah- membantah anggapan ini, karena dalam hadits-hadits tersebut, Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbicara sesuai dengan kadar pengetahuan orang yang diajak bicara. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Syam, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Eiliya dan ‘Amman yang ada di negeri Syam. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Yaman, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Shan’a yang ada di negeri Yaman. Yang jelas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendeskripsikan luas telaga beliau sesuai dengan kadar pengetahuan sahabat yang sedang beliau ajak bicara [1]. Wallahu Ta’ala a’lam.Bentuk Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan bagaimanakah bentuk telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ“Lebarnya sama dengan panjangnya.” (HR. Muslim no. 2300)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ، وَزَوَايَاهُ سَوَاءٌ“(Panjang) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan, dan sisi-sisinya (pojok-pojoknya) sama.” (HR. Muslim no. 2292)Berdasarkan hadits di atas, para ulama rahimahullahu Ta’ala berbeda pendapat tentang bentuk telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa bentuk telaga Nabi itu persegi (bujur sangkar) karena panjang dan lebarnya sama, sedangkan sebagian ulama yang lain (di antaranya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah) memahami bahwa bentuk telaga Nabi adalah lingkaran karena memiliki ruas dan pojok yang sama dari berbagai sisi. Wallahu Ta’ala a’lam tentang bagaimana hakikatnya. [1]Gambaran Air Minum dan Cangkir (Gelas) di Telaga NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah menjelaskan kepada kita bagaimanakah gambaran air minum yang ada di telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ، وَرِيحُهُ أَطْيَبُ مِنَ المِسْكِ، وَكِيزَانُهُ كَنُجُومِ السَّمَاءِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلاَ يَظْمَأُ أَبَدًا“Airnya lebih putih daripada susu, baunya lebih harum dari minyak misk dan cangkir-cangkirnya (sebanyak) bintang di langit. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut, dia tidak akan haus selamanya.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam riwayat yang lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنَ الْجَنَّةِ، أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ“Airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Di dalamnya ada dua saluran yang memancarkan air dari surga. Satu saluran terbuat dari emas dan yang satu lagi terbuat dari perak.” (HR. Muslim no. 2301)تُرَى فِيهِ أَبَارِيقُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Di dalamnya (telaga) diperlihatkan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit.” (HR. Muslim no. 2303)Dari hadits-hadits di atas, kita mengetahui bahwa air di telaga Nabi sangatlah lezat dan nikmat, sehingga digambarkan lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, juga bau air tersebut lebih wangi dari minyak misk. Ketika umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga tersebut, tidak perlu antri dan berebut untuk minum air karena sangat luasnya telaga tersebut dan telah disediakan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit, setelah meminumnya, manusia tidak akan pernah meraskaan haus selama-lamanya.[Bersambung]Baca juga: Masuk Surga Semata Karena Rahmat Allah, Lalu Untuk Apa Beramal? Masuk Surga Tanpa Hisab dan Adzab, Mau? Meniti Jejak Menuju Surga ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 25 Rabi’uts Tsani 1439/ 12 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Faidah ini kami dapatkan dari penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA dalam salah satu majelis beliau: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1203s🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 2)

Baca artikel sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 1)Pembahasan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk dalam ilmu ghaib, sehingga ketika membahas karakteristik atau gambaran telaga Nabi, hanya boleh didasarkan atas riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh memakai dasar pendapat atau logika manusia semata. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini kami menyebutkan beberapa hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang gambaran telaga beliau.Luas Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ“(Ukuran) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan bahwa telaga beliau sangat luas, yang harus ditempuh dengan perjalanan selama sebulan. Di sini beliau tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan perjalanan sebulan itu. Apakah perjalanan dengan kuda tercepat di dunia atau perjalanan sebulan penduduk akhirat di surga kelak. Wallahu Ta’ala a’alam. Akan tetapi, maksud beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menggambarkan betapa luasnya telaga tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan luasnya telaga beliau dalam beberapa hadits yang lain, di antaranya sabda beliau,إِنَّ قَدْرَ حَوْضِي كَمَا بَيْنَ أَيْلَةَ وَصَنْعَاءَ مِنَ اليَمَنِ، وَإِنَّ فِيهِ مِنَ الأَبَارِيقِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Sesungguhnya ukuran telagaku bagaikan (jarak) antara kota Eiliya (di negeri Syam, pen.) dan Shan’a di negeri Yaman, dan terdapat gelas-gelas yang jumlahnya bagaikan bintang di langit.” (HR. Bukhari no. 6580)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan,كَمَا بَيْنَ المَدِينَةِ وَصَنْعَاءَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota Madinah dan Shan’a.” (HR. Bukhari no. 6581)مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota ‘Amman dan Eiliya (keduanya di negeri Syam, pen.).” (HR. Muslim no. 2300)Sebagian orang menganggap hadits-hadits di atas bertentangan (kontradiktif), karena jarak antara Eiliya ke Shan’a tidak sama dengan jarak antara Madinah ke Shan’a. Akan tetapi, para ulama -di antaranya Al-Qurthubi rahimahullah- membantah anggapan ini, karena dalam hadits-hadits tersebut, Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbicara sesuai dengan kadar pengetahuan orang yang diajak bicara. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Syam, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Eiliya dan ‘Amman yang ada di negeri Syam. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Yaman, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Shan’a yang ada di negeri Yaman. Yang jelas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendeskripsikan luas telaga beliau sesuai dengan kadar pengetahuan sahabat yang sedang beliau ajak bicara [1]. Wallahu Ta’ala a’lam.Bentuk Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan bagaimanakah bentuk telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ“Lebarnya sama dengan panjangnya.” (HR. Muslim no. 2300)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ، وَزَوَايَاهُ سَوَاءٌ“(Panjang) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan, dan sisi-sisinya (pojok-pojoknya) sama.” (HR. Muslim no. 2292)Berdasarkan hadits di atas, para ulama rahimahullahu Ta’ala berbeda pendapat tentang bentuk telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa bentuk telaga Nabi itu persegi (bujur sangkar) karena panjang dan lebarnya sama, sedangkan sebagian ulama yang lain (di antaranya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah) memahami bahwa bentuk telaga Nabi adalah lingkaran karena memiliki ruas dan pojok yang sama dari berbagai sisi. Wallahu Ta’ala a’lam tentang bagaimana hakikatnya. [1]Gambaran Air Minum dan Cangkir (Gelas) di Telaga NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah menjelaskan kepada kita bagaimanakah gambaran air minum yang ada di telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ، وَرِيحُهُ أَطْيَبُ مِنَ المِسْكِ، وَكِيزَانُهُ كَنُجُومِ السَّمَاءِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلاَ يَظْمَأُ أَبَدًا“Airnya lebih putih daripada susu, baunya lebih harum dari minyak misk dan cangkir-cangkirnya (sebanyak) bintang di langit. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut, dia tidak akan haus selamanya.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam riwayat yang lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنَ الْجَنَّةِ، أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ“Airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Di dalamnya ada dua saluran yang memancarkan air dari surga. Satu saluran terbuat dari emas dan yang satu lagi terbuat dari perak.” (HR. Muslim no. 2301)تُرَى فِيهِ أَبَارِيقُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Di dalamnya (telaga) diperlihatkan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit.” (HR. Muslim no. 2303)Dari hadits-hadits di atas, kita mengetahui bahwa air di telaga Nabi sangatlah lezat dan nikmat, sehingga digambarkan lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, juga bau air tersebut lebih wangi dari minyak misk. Ketika umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga tersebut, tidak perlu antri dan berebut untuk minum air karena sangat luasnya telaga tersebut dan telah disediakan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit, setelah meminumnya, manusia tidak akan pernah meraskaan haus selama-lamanya.[Bersambung]Baca juga: Masuk Surga Semata Karena Rahmat Allah, Lalu Untuk Apa Beramal? Masuk Surga Tanpa Hisab dan Adzab, Mau? Meniti Jejak Menuju Surga ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 25 Rabi’uts Tsani 1439/ 12 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Faidah ini kami dapatkan dari penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA dalam salah satu majelis beliau: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1203s🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka
Baca artikel sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 1)Pembahasan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk dalam ilmu ghaib, sehingga ketika membahas karakteristik atau gambaran telaga Nabi, hanya boleh didasarkan atas riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh memakai dasar pendapat atau logika manusia semata. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini kami menyebutkan beberapa hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang gambaran telaga beliau.Luas Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ“(Ukuran) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan bahwa telaga beliau sangat luas, yang harus ditempuh dengan perjalanan selama sebulan. Di sini beliau tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan perjalanan sebulan itu. Apakah perjalanan dengan kuda tercepat di dunia atau perjalanan sebulan penduduk akhirat di surga kelak. Wallahu Ta’ala a’alam. Akan tetapi, maksud beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menggambarkan betapa luasnya telaga tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan luasnya telaga beliau dalam beberapa hadits yang lain, di antaranya sabda beliau,إِنَّ قَدْرَ حَوْضِي كَمَا بَيْنَ أَيْلَةَ وَصَنْعَاءَ مِنَ اليَمَنِ، وَإِنَّ فِيهِ مِنَ الأَبَارِيقِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Sesungguhnya ukuran telagaku bagaikan (jarak) antara kota Eiliya (di negeri Syam, pen.) dan Shan’a di negeri Yaman, dan terdapat gelas-gelas yang jumlahnya bagaikan bintang di langit.” (HR. Bukhari no. 6580)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan,كَمَا بَيْنَ المَدِينَةِ وَصَنْعَاءَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota Madinah dan Shan’a.” (HR. Bukhari no. 6581)مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota ‘Amman dan Eiliya (keduanya di negeri Syam, pen.).” (HR. Muslim no. 2300)Sebagian orang menganggap hadits-hadits di atas bertentangan (kontradiktif), karena jarak antara Eiliya ke Shan’a tidak sama dengan jarak antara Madinah ke Shan’a. Akan tetapi, para ulama -di antaranya Al-Qurthubi rahimahullah- membantah anggapan ini, karena dalam hadits-hadits tersebut, Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbicara sesuai dengan kadar pengetahuan orang yang diajak bicara. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Syam, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Eiliya dan ‘Amman yang ada di negeri Syam. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Yaman, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Shan’a yang ada di negeri Yaman. Yang jelas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendeskripsikan luas telaga beliau sesuai dengan kadar pengetahuan sahabat yang sedang beliau ajak bicara [1]. Wallahu Ta’ala a’lam.Bentuk Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan bagaimanakah bentuk telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ“Lebarnya sama dengan panjangnya.” (HR. Muslim no. 2300)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ، وَزَوَايَاهُ سَوَاءٌ“(Panjang) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan, dan sisi-sisinya (pojok-pojoknya) sama.” (HR. Muslim no. 2292)Berdasarkan hadits di atas, para ulama rahimahullahu Ta’ala berbeda pendapat tentang bentuk telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa bentuk telaga Nabi itu persegi (bujur sangkar) karena panjang dan lebarnya sama, sedangkan sebagian ulama yang lain (di antaranya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah) memahami bahwa bentuk telaga Nabi adalah lingkaran karena memiliki ruas dan pojok yang sama dari berbagai sisi. Wallahu Ta’ala a’lam tentang bagaimana hakikatnya. [1]Gambaran Air Minum dan Cangkir (Gelas) di Telaga NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah menjelaskan kepada kita bagaimanakah gambaran air minum yang ada di telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ، وَرِيحُهُ أَطْيَبُ مِنَ المِسْكِ، وَكِيزَانُهُ كَنُجُومِ السَّمَاءِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلاَ يَظْمَأُ أَبَدًا“Airnya lebih putih daripada susu, baunya lebih harum dari minyak misk dan cangkir-cangkirnya (sebanyak) bintang di langit. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut, dia tidak akan haus selamanya.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam riwayat yang lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنَ الْجَنَّةِ، أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ“Airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Di dalamnya ada dua saluran yang memancarkan air dari surga. Satu saluran terbuat dari emas dan yang satu lagi terbuat dari perak.” (HR. Muslim no. 2301)تُرَى فِيهِ أَبَارِيقُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Di dalamnya (telaga) diperlihatkan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit.” (HR. Muslim no. 2303)Dari hadits-hadits di atas, kita mengetahui bahwa air di telaga Nabi sangatlah lezat dan nikmat, sehingga digambarkan lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, juga bau air tersebut lebih wangi dari minyak misk. Ketika umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga tersebut, tidak perlu antri dan berebut untuk minum air karena sangat luasnya telaga tersebut dan telah disediakan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit, setelah meminumnya, manusia tidak akan pernah meraskaan haus selama-lamanya.[Bersambung]Baca juga: Masuk Surga Semata Karena Rahmat Allah, Lalu Untuk Apa Beramal? Masuk Surga Tanpa Hisab dan Adzab, Mau? Meniti Jejak Menuju Surga ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 25 Rabi’uts Tsani 1439/ 12 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Faidah ini kami dapatkan dari penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA dalam salah satu majelis beliau: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1203s🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka


Baca artikel sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 1)Pembahasan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk dalam ilmu ghaib, sehingga ketika membahas karakteristik atau gambaran telaga Nabi, hanya boleh didasarkan atas riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh memakai dasar pendapat atau logika manusia semata. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini kami menyebutkan beberapa hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang gambaran telaga beliau.Luas Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ“(Ukuran) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan bahwa telaga beliau sangat luas, yang harus ditempuh dengan perjalanan selama sebulan. Di sini beliau tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan perjalanan sebulan itu. Apakah perjalanan dengan kuda tercepat di dunia atau perjalanan sebulan penduduk akhirat di surga kelak. Wallahu Ta’ala a’alam. Akan tetapi, maksud beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menggambarkan betapa luasnya telaga tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan luasnya telaga beliau dalam beberapa hadits yang lain, di antaranya sabda beliau,إِنَّ قَدْرَ حَوْضِي كَمَا بَيْنَ أَيْلَةَ وَصَنْعَاءَ مِنَ اليَمَنِ، وَإِنَّ فِيهِ مِنَ الأَبَارِيقِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Sesungguhnya ukuran telagaku bagaikan (jarak) antara kota Eiliya (di negeri Syam, pen.) dan Shan’a di negeri Yaman, dan terdapat gelas-gelas yang jumlahnya bagaikan bintang di langit.” (HR. Bukhari no. 6580)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan,كَمَا بَيْنَ المَدِينَةِ وَصَنْعَاءَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota Madinah dan Shan’a.” (HR. Bukhari no. 6581)مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota ‘Amman dan Eiliya (keduanya di negeri Syam, pen.).” (HR. Muslim no. 2300)Sebagian orang menganggap hadits-hadits di atas bertentangan (kontradiktif), karena jarak antara Eiliya ke Shan’a tidak sama dengan jarak antara Madinah ke Shan’a. Akan tetapi, para ulama -di antaranya Al-Qurthubi rahimahullah- membantah anggapan ini, karena dalam hadits-hadits tersebut, Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbicara sesuai dengan kadar pengetahuan orang yang diajak bicara. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Syam, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Eiliya dan ‘Amman yang ada di negeri Syam. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Yaman, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Shan’a yang ada di negeri Yaman. Yang jelas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendeskripsikan luas telaga beliau sesuai dengan kadar pengetahuan sahabat yang sedang beliau ajak bicara [1]. Wallahu Ta’ala a’lam.Bentuk Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan bagaimanakah bentuk telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ“Lebarnya sama dengan panjangnya.” (HR. Muslim no. 2300)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ، وَزَوَايَاهُ سَوَاءٌ“(Panjang) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan, dan sisi-sisinya (pojok-pojoknya) sama.” (HR. Muslim no. 2292)Berdasarkan hadits di atas, para ulama rahimahullahu Ta’ala berbeda pendapat tentang bentuk telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa bentuk telaga Nabi itu persegi (bujur sangkar) karena panjang dan lebarnya sama, sedangkan sebagian ulama yang lain (di antaranya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah) memahami bahwa bentuk telaga Nabi adalah lingkaran karena memiliki ruas dan pojok yang sama dari berbagai sisi. Wallahu Ta’ala a’lam tentang bagaimana hakikatnya. [1]Gambaran Air Minum dan Cangkir (Gelas) di Telaga NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah menjelaskan kepada kita bagaimanakah gambaran air minum yang ada di telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ، وَرِيحُهُ أَطْيَبُ مِنَ المِسْكِ، وَكِيزَانُهُ كَنُجُومِ السَّمَاءِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلاَ يَظْمَأُ أَبَدًا“Airnya lebih putih daripada susu, baunya lebih harum dari minyak misk dan cangkir-cangkirnya (sebanyak) bintang di langit. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut, dia tidak akan haus selamanya.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam riwayat yang lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنَ الْجَنَّةِ، أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ“Airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Di dalamnya ada dua saluran yang memancarkan air dari surga. Satu saluran terbuat dari emas dan yang satu lagi terbuat dari perak.” (HR. Muslim no. 2301)تُرَى فِيهِ أَبَارِيقُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Di dalamnya (telaga) diperlihatkan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit.” (HR. Muslim no. 2303)Dari hadits-hadits di atas, kita mengetahui bahwa air di telaga Nabi sangatlah lezat dan nikmat, sehingga digambarkan lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, juga bau air tersebut lebih wangi dari minyak misk. Ketika umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga tersebut, tidak perlu antri dan berebut untuk minum air karena sangat luasnya telaga tersebut dan telah disediakan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit, setelah meminumnya, manusia tidak akan pernah meraskaan haus selama-lamanya.[Bersambung]Baca juga: Masuk Surga Semata Karena Rahmat Allah, Lalu Untuk Apa Beramal? Masuk Surga Tanpa Hisab dan Adzab, Mau? Meniti Jejak Menuju Surga ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 25 Rabi’uts Tsani 1439/ 12 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Faidah ini kami dapatkan dari penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA dalam salah satu majelis beliau: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1203s🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka

Bolehkah Petugas Medis Covid19 yang Memakai APD Tidak Berpuasa Ramadhan?

Di masa pandemi corona atau COVID 19 ini tentu peran para petugas medis menjadi sangat vital sebagai garda depan dalam pananggulangan wabah ini. Lalu di bulan Ramadhan ini apakah mereka para petugas medis COVID 19  yang memakai Alat Perlindungan Diri (APD) boleh tidak berpuasa Ramdahan,?Boleh Tidak Puasa Ramadhan?Jawabnya: Ia boleh tidak berpuasa Ramadhan setelah mencoba berpuasa dahulu. Apabila tidak sanggup melanjutkan puasa karena merasakan sangat haus dan lelah setelah memakai APD (alat pelindung diri), sedangkan pada hari itu masih tersisa beberapa jam lagi waktu berbuka puasa dan ia berprasangka kuat khawatir kondisi kesehatan akan menurun, maka ia boleh berbuka puasa (membatalkan puasa) pada hari  itu kemudian mengqadha pada hari yang lain. Hal ini berbeda-beda setiap orang ada yang kuat ada yang tidak kuat, apabila tidak kuat, ia boleh berbuka puasa.Baca Juga: Permasalahan Fikih Terkait Virus CoronaBerikut PembahasannyaSebelumnya perlu kami jelaskan bahwa dalam menjelaskan suatu hukum, perlu “tashawwur” atau gambaran kasus yang benar. Apabila “tashawwur” atau gambaran kasusnya yang didapat oleh ustadz atau ulama itu tidak tepat, maka penjelasan hukum (fatwanya) juga tidak tepat. Sebagaimana dalam kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan Demikian juga dengan fatwa mengenai “Shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid ketika musim wabah”. Ustadz atau ulama harus mendapatkan gambaran kasus (tashawwur) yang tepat dari ahli medis sebelum memberikan penjelasan hukumnya.Baca Juga: Nasehat Menghadapi Wabah CoronaGambaran Kasus saat Memakai APDKembali lagi ke hukum tenaga medis covid19 yang memakai APD, gambaran kasusnya perlu dijelaskan. Saya pribadi merasakan memakai APD karena spesialisasi saya adalah Patologi Klinik dan bekerja di laboratorium yang memeriksa sampel covid19. Gambaran kasus memakai APD: APD dipakai sekali saja, ketika dipakai tidak boleh dilepas karena keterbatasan APD Memakai APD bisa jadi 8 jam atau 12 jam sesuai shifnya, di lab bisa 4 jam saja apabila sampel sedikit Selama memakai APD sulit untuk minum dan buang air kecil, sehingga menjadi “serba salah”, jika minum banyak khawatir nanti akan buang air. Jika minum sedikit nanti mudah haus Selama memakai APD akan keluar keringat cukup banyak (elektrolit keluar banyak), terlebih ruangan tidak begitu dingin, kacamata bisa berembun sehingga penglihatan sulit dan itu tidak boleh diperbaiki. Demikian juga jika maka terasa gatal, tidak boleh dikucek dan harus ditahan Setelah memakai APD sebagian dari kita akan merasakan sangat haus, lapar dan lelah Apabila kita membahas hukumnya. Ini kembali pada pembahasan “hukum tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaan” Jawabanya secara umum: hukum asalnya TIDAK BOLEH meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan pekerjaan, karena ini rukun Islam.Saya mendengar fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan (kurang lebih):لم يرد في التاريخ أن السلف ترك الصيام لأجل عمل“Tidak ada dalam sejarah Islam bahwa salaf dahulu meninggalkan puasa (Ramadhan karena alasan pekerjaan)Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, yang menjelaskan orang yang bekerja sebagai pembakar roti dan merasakan haus sekali, ia tetap harus berpuasa.Pertanyaan:عن رجل يعمل في مخبز ويواجه عطشاً شديداً وإرهاقاً في العمل هل يجوز له الفطر“Pertanyaan dari seorang yang bekerja sebagai pembakar roti, ia merasakan sangat haus dan lelah ketika bekerja, apakah ia boleh tidak berpuasa Ramadhan?Jawaban:لا يجوز لذلك الرجل أن يفطر ، بل الواجب عليه الصيام ، وكونه يخبز في نهار رمضان ليس عذراً للفطر ، وعليه أن يعمل حسب استطاعته“Tidak boleh bagi orang tersebut berbuka puasa (tidak berpuasa), bahkan wajib baginya berpuasa. Adapun keadaan ia sebagai pembakar roti pada siang Ramadhan bukanlah udzur syar’i . ia wajib bekerja sesuai kemampuannya.” [Fatwa Al-Lajnah 10/238]Perhatikan bahwa pembuat roti ini bisa mengatur pekerjaannya, ia bisa bekerja siang hari hanya beberapa jam (tidak full) atau memindahkan pekerjaannya pada malam hari. Gambaran kasus ini berbeda dengan petugas medis covid19 yang memakai APD, mereka tidak bisa mengatur jam kerja karena tugasnya adalah 24 jam dan masing-masing akan mendapatkan shif siang hari.Alasan “khawatir” yang nyata dan kuat adalah alasan yang boleh (udzur syar’i) untuk tidak berpuasa Ramadhan. Petugas medis covid19 memang ada yang khawatir (berprasangka kuat) kondisi kesehatannya akan menurun apabila melanjutkan puasa. Ini adalah alasan dengan kekhawatiran yang nyata dan bukan dibuat-buat.Salah satu dalil yang boleh tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir adalah ibu hamil yang khawatir akan janinnya apabila ia berpuasa. Sang ibu tidak mengkhwatirkan dirinya, tetapi mengkhwatirkan janinnya, padahal di zaman dahulu belum ada alat untuk mengetahui kondisi janin seperti sekarang. Jadi sang ibu hanya mengandalkan “feeling” dan perasaan bahwa apabila ia berpuasa, maka janinnya akan bahaya.Dalil akan hal ini, hadits berikut:إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengugurkan kewajiban bagi musafir untuk berpuasa dan setengah shalat; dan menggugurkan pula kewajiban puasa bagi wanita hamil atau menyusui”. [HR. Tirmidzi]Imam Asy-Syafi’i menjelaskan,والحامل إذا خافت على ولدها: أفطرت، وكذلك المرضع إذا أضر بلبنها“Ibu yang hamil apabila khawatir akan janinnya, ia boleh tidak berpuasa (Ramadhan), demikian juga dengan ibu menyusui apabila khawatir akan membahayakan air susunya.” [Al-Umm 2/113]KesimpulanPetugas medis covid19 yang memakai APD boleh tidak berpuasa Ramadhan apabila berprasangka kuat khawatir kondisi tubuhnya menurun, lalu mengqadhanya. Hal ini berbeda-beda setiap orang, ada yang kuat menahan dan melanjutkan pausa Ramadhan dan ada yang tidak kuatBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Petugas lab covid19 RS Unram)artikel www.muslim.or.id

Bolehkah Petugas Medis Covid19 yang Memakai APD Tidak Berpuasa Ramadhan?

Di masa pandemi corona atau COVID 19 ini tentu peran para petugas medis menjadi sangat vital sebagai garda depan dalam pananggulangan wabah ini. Lalu di bulan Ramadhan ini apakah mereka para petugas medis COVID 19  yang memakai Alat Perlindungan Diri (APD) boleh tidak berpuasa Ramdahan,?Boleh Tidak Puasa Ramadhan?Jawabnya: Ia boleh tidak berpuasa Ramadhan setelah mencoba berpuasa dahulu. Apabila tidak sanggup melanjutkan puasa karena merasakan sangat haus dan lelah setelah memakai APD (alat pelindung diri), sedangkan pada hari itu masih tersisa beberapa jam lagi waktu berbuka puasa dan ia berprasangka kuat khawatir kondisi kesehatan akan menurun, maka ia boleh berbuka puasa (membatalkan puasa) pada hari  itu kemudian mengqadha pada hari yang lain. Hal ini berbeda-beda setiap orang ada yang kuat ada yang tidak kuat, apabila tidak kuat, ia boleh berbuka puasa.Baca Juga: Permasalahan Fikih Terkait Virus CoronaBerikut PembahasannyaSebelumnya perlu kami jelaskan bahwa dalam menjelaskan suatu hukum, perlu “tashawwur” atau gambaran kasus yang benar. Apabila “tashawwur” atau gambaran kasusnya yang didapat oleh ustadz atau ulama itu tidak tepat, maka penjelasan hukum (fatwanya) juga tidak tepat. Sebagaimana dalam kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan Demikian juga dengan fatwa mengenai “Shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid ketika musim wabah”. Ustadz atau ulama harus mendapatkan gambaran kasus (tashawwur) yang tepat dari ahli medis sebelum memberikan penjelasan hukumnya.Baca Juga: Nasehat Menghadapi Wabah CoronaGambaran Kasus saat Memakai APDKembali lagi ke hukum tenaga medis covid19 yang memakai APD, gambaran kasusnya perlu dijelaskan. Saya pribadi merasakan memakai APD karena spesialisasi saya adalah Patologi Klinik dan bekerja di laboratorium yang memeriksa sampel covid19. Gambaran kasus memakai APD: APD dipakai sekali saja, ketika dipakai tidak boleh dilepas karena keterbatasan APD Memakai APD bisa jadi 8 jam atau 12 jam sesuai shifnya, di lab bisa 4 jam saja apabila sampel sedikit Selama memakai APD sulit untuk minum dan buang air kecil, sehingga menjadi “serba salah”, jika minum banyak khawatir nanti akan buang air. Jika minum sedikit nanti mudah haus Selama memakai APD akan keluar keringat cukup banyak (elektrolit keluar banyak), terlebih ruangan tidak begitu dingin, kacamata bisa berembun sehingga penglihatan sulit dan itu tidak boleh diperbaiki. Demikian juga jika maka terasa gatal, tidak boleh dikucek dan harus ditahan Setelah memakai APD sebagian dari kita akan merasakan sangat haus, lapar dan lelah Apabila kita membahas hukumnya. Ini kembali pada pembahasan “hukum tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaan” Jawabanya secara umum: hukum asalnya TIDAK BOLEH meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan pekerjaan, karena ini rukun Islam.Saya mendengar fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan (kurang lebih):لم يرد في التاريخ أن السلف ترك الصيام لأجل عمل“Tidak ada dalam sejarah Islam bahwa salaf dahulu meninggalkan puasa (Ramadhan karena alasan pekerjaan)Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, yang menjelaskan orang yang bekerja sebagai pembakar roti dan merasakan haus sekali, ia tetap harus berpuasa.Pertanyaan:عن رجل يعمل في مخبز ويواجه عطشاً شديداً وإرهاقاً في العمل هل يجوز له الفطر“Pertanyaan dari seorang yang bekerja sebagai pembakar roti, ia merasakan sangat haus dan lelah ketika bekerja, apakah ia boleh tidak berpuasa Ramadhan?Jawaban:لا يجوز لذلك الرجل أن يفطر ، بل الواجب عليه الصيام ، وكونه يخبز في نهار رمضان ليس عذراً للفطر ، وعليه أن يعمل حسب استطاعته“Tidak boleh bagi orang tersebut berbuka puasa (tidak berpuasa), bahkan wajib baginya berpuasa. Adapun keadaan ia sebagai pembakar roti pada siang Ramadhan bukanlah udzur syar’i . ia wajib bekerja sesuai kemampuannya.” [Fatwa Al-Lajnah 10/238]Perhatikan bahwa pembuat roti ini bisa mengatur pekerjaannya, ia bisa bekerja siang hari hanya beberapa jam (tidak full) atau memindahkan pekerjaannya pada malam hari. Gambaran kasus ini berbeda dengan petugas medis covid19 yang memakai APD, mereka tidak bisa mengatur jam kerja karena tugasnya adalah 24 jam dan masing-masing akan mendapatkan shif siang hari.Alasan “khawatir” yang nyata dan kuat adalah alasan yang boleh (udzur syar’i) untuk tidak berpuasa Ramadhan. Petugas medis covid19 memang ada yang khawatir (berprasangka kuat) kondisi kesehatannya akan menurun apabila melanjutkan puasa. Ini adalah alasan dengan kekhawatiran yang nyata dan bukan dibuat-buat.Salah satu dalil yang boleh tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir adalah ibu hamil yang khawatir akan janinnya apabila ia berpuasa. Sang ibu tidak mengkhwatirkan dirinya, tetapi mengkhwatirkan janinnya, padahal di zaman dahulu belum ada alat untuk mengetahui kondisi janin seperti sekarang. Jadi sang ibu hanya mengandalkan “feeling” dan perasaan bahwa apabila ia berpuasa, maka janinnya akan bahaya.Dalil akan hal ini, hadits berikut:إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengugurkan kewajiban bagi musafir untuk berpuasa dan setengah shalat; dan menggugurkan pula kewajiban puasa bagi wanita hamil atau menyusui”. [HR. Tirmidzi]Imam Asy-Syafi’i menjelaskan,والحامل إذا خافت على ولدها: أفطرت، وكذلك المرضع إذا أضر بلبنها“Ibu yang hamil apabila khawatir akan janinnya, ia boleh tidak berpuasa (Ramadhan), demikian juga dengan ibu menyusui apabila khawatir akan membahayakan air susunya.” [Al-Umm 2/113]KesimpulanPetugas medis covid19 yang memakai APD boleh tidak berpuasa Ramadhan apabila berprasangka kuat khawatir kondisi tubuhnya menurun, lalu mengqadhanya. Hal ini berbeda-beda setiap orang, ada yang kuat menahan dan melanjutkan pausa Ramadhan dan ada yang tidak kuatBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Petugas lab covid19 RS Unram)artikel www.muslim.or.id
Di masa pandemi corona atau COVID 19 ini tentu peran para petugas medis menjadi sangat vital sebagai garda depan dalam pananggulangan wabah ini. Lalu di bulan Ramadhan ini apakah mereka para petugas medis COVID 19  yang memakai Alat Perlindungan Diri (APD) boleh tidak berpuasa Ramdahan,?Boleh Tidak Puasa Ramadhan?Jawabnya: Ia boleh tidak berpuasa Ramadhan setelah mencoba berpuasa dahulu. Apabila tidak sanggup melanjutkan puasa karena merasakan sangat haus dan lelah setelah memakai APD (alat pelindung diri), sedangkan pada hari itu masih tersisa beberapa jam lagi waktu berbuka puasa dan ia berprasangka kuat khawatir kondisi kesehatan akan menurun, maka ia boleh berbuka puasa (membatalkan puasa) pada hari  itu kemudian mengqadha pada hari yang lain. Hal ini berbeda-beda setiap orang ada yang kuat ada yang tidak kuat, apabila tidak kuat, ia boleh berbuka puasa.Baca Juga: Permasalahan Fikih Terkait Virus CoronaBerikut PembahasannyaSebelumnya perlu kami jelaskan bahwa dalam menjelaskan suatu hukum, perlu “tashawwur” atau gambaran kasus yang benar. Apabila “tashawwur” atau gambaran kasusnya yang didapat oleh ustadz atau ulama itu tidak tepat, maka penjelasan hukum (fatwanya) juga tidak tepat. Sebagaimana dalam kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan Demikian juga dengan fatwa mengenai “Shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid ketika musim wabah”. Ustadz atau ulama harus mendapatkan gambaran kasus (tashawwur) yang tepat dari ahli medis sebelum memberikan penjelasan hukumnya.Baca Juga: Nasehat Menghadapi Wabah CoronaGambaran Kasus saat Memakai APDKembali lagi ke hukum tenaga medis covid19 yang memakai APD, gambaran kasusnya perlu dijelaskan. Saya pribadi merasakan memakai APD karena spesialisasi saya adalah Patologi Klinik dan bekerja di laboratorium yang memeriksa sampel covid19. Gambaran kasus memakai APD: APD dipakai sekali saja, ketika dipakai tidak boleh dilepas karena keterbatasan APD Memakai APD bisa jadi 8 jam atau 12 jam sesuai shifnya, di lab bisa 4 jam saja apabila sampel sedikit Selama memakai APD sulit untuk minum dan buang air kecil, sehingga menjadi “serba salah”, jika minum banyak khawatir nanti akan buang air. Jika minum sedikit nanti mudah haus Selama memakai APD akan keluar keringat cukup banyak (elektrolit keluar banyak), terlebih ruangan tidak begitu dingin, kacamata bisa berembun sehingga penglihatan sulit dan itu tidak boleh diperbaiki. Demikian juga jika maka terasa gatal, tidak boleh dikucek dan harus ditahan Setelah memakai APD sebagian dari kita akan merasakan sangat haus, lapar dan lelah Apabila kita membahas hukumnya. Ini kembali pada pembahasan “hukum tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaan” Jawabanya secara umum: hukum asalnya TIDAK BOLEH meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan pekerjaan, karena ini rukun Islam.Saya mendengar fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan (kurang lebih):لم يرد في التاريخ أن السلف ترك الصيام لأجل عمل“Tidak ada dalam sejarah Islam bahwa salaf dahulu meninggalkan puasa (Ramadhan karena alasan pekerjaan)Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, yang menjelaskan orang yang bekerja sebagai pembakar roti dan merasakan haus sekali, ia tetap harus berpuasa.Pertanyaan:عن رجل يعمل في مخبز ويواجه عطشاً شديداً وإرهاقاً في العمل هل يجوز له الفطر“Pertanyaan dari seorang yang bekerja sebagai pembakar roti, ia merasakan sangat haus dan lelah ketika bekerja, apakah ia boleh tidak berpuasa Ramadhan?Jawaban:لا يجوز لذلك الرجل أن يفطر ، بل الواجب عليه الصيام ، وكونه يخبز في نهار رمضان ليس عذراً للفطر ، وعليه أن يعمل حسب استطاعته“Tidak boleh bagi orang tersebut berbuka puasa (tidak berpuasa), bahkan wajib baginya berpuasa. Adapun keadaan ia sebagai pembakar roti pada siang Ramadhan bukanlah udzur syar’i . ia wajib bekerja sesuai kemampuannya.” [Fatwa Al-Lajnah 10/238]Perhatikan bahwa pembuat roti ini bisa mengatur pekerjaannya, ia bisa bekerja siang hari hanya beberapa jam (tidak full) atau memindahkan pekerjaannya pada malam hari. Gambaran kasus ini berbeda dengan petugas medis covid19 yang memakai APD, mereka tidak bisa mengatur jam kerja karena tugasnya adalah 24 jam dan masing-masing akan mendapatkan shif siang hari.Alasan “khawatir” yang nyata dan kuat adalah alasan yang boleh (udzur syar’i) untuk tidak berpuasa Ramadhan. Petugas medis covid19 memang ada yang khawatir (berprasangka kuat) kondisi kesehatannya akan menurun apabila melanjutkan puasa. Ini adalah alasan dengan kekhawatiran yang nyata dan bukan dibuat-buat.Salah satu dalil yang boleh tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir adalah ibu hamil yang khawatir akan janinnya apabila ia berpuasa. Sang ibu tidak mengkhwatirkan dirinya, tetapi mengkhwatirkan janinnya, padahal di zaman dahulu belum ada alat untuk mengetahui kondisi janin seperti sekarang. Jadi sang ibu hanya mengandalkan “feeling” dan perasaan bahwa apabila ia berpuasa, maka janinnya akan bahaya.Dalil akan hal ini, hadits berikut:إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengugurkan kewajiban bagi musafir untuk berpuasa dan setengah shalat; dan menggugurkan pula kewajiban puasa bagi wanita hamil atau menyusui”. [HR. Tirmidzi]Imam Asy-Syafi’i menjelaskan,والحامل إذا خافت على ولدها: أفطرت، وكذلك المرضع إذا أضر بلبنها“Ibu yang hamil apabila khawatir akan janinnya, ia boleh tidak berpuasa (Ramadhan), demikian juga dengan ibu menyusui apabila khawatir akan membahayakan air susunya.” [Al-Umm 2/113]KesimpulanPetugas medis covid19 yang memakai APD boleh tidak berpuasa Ramadhan apabila berprasangka kuat khawatir kondisi tubuhnya menurun, lalu mengqadhanya. Hal ini berbeda-beda setiap orang, ada yang kuat menahan dan melanjutkan pausa Ramadhan dan ada yang tidak kuatBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Petugas lab covid19 RS Unram)artikel www.muslim.or.id


Di masa pandemi corona atau COVID 19 ini tentu peran para petugas medis menjadi sangat vital sebagai garda depan dalam pananggulangan wabah ini. Lalu di bulan Ramadhan ini apakah mereka para petugas medis COVID 19  yang memakai Alat Perlindungan Diri (APD) boleh tidak berpuasa Ramdahan,?Boleh Tidak Puasa Ramadhan?Jawabnya: Ia boleh tidak berpuasa Ramadhan setelah mencoba berpuasa dahulu. Apabila tidak sanggup melanjutkan puasa karena merasakan sangat haus dan lelah setelah memakai APD (alat pelindung diri), sedangkan pada hari itu masih tersisa beberapa jam lagi waktu berbuka puasa dan ia berprasangka kuat khawatir kondisi kesehatan akan menurun, maka ia boleh berbuka puasa (membatalkan puasa) pada hari  itu kemudian mengqadha pada hari yang lain. Hal ini berbeda-beda setiap orang ada yang kuat ada yang tidak kuat, apabila tidak kuat, ia boleh berbuka puasa.Baca Juga: Permasalahan Fikih Terkait Virus CoronaBerikut PembahasannyaSebelumnya perlu kami jelaskan bahwa dalam menjelaskan suatu hukum, perlu “tashawwur” atau gambaran kasus yang benar. Apabila “tashawwur” atau gambaran kasusnya yang didapat oleh ustadz atau ulama itu tidak tepat, maka penjelasan hukum (fatwanya) juga tidak tepat. Sebagaimana dalam kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan Demikian juga dengan fatwa mengenai “Shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid ketika musim wabah”. Ustadz atau ulama harus mendapatkan gambaran kasus (tashawwur) yang tepat dari ahli medis sebelum memberikan penjelasan hukumnya.Baca Juga: Nasehat Menghadapi Wabah CoronaGambaran Kasus saat Memakai APDKembali lagi ke hukum tenaga medis covid19 yang memakai APD, gambaran kasusnya perlu dijelaskan. Saya pribadi merasakan memakai APD karena spesialisasi saya adalah Patologi Klinik dan bekerja di laboratorium yang memeriksa sampel covid19. Gambaran kasus memakai APD: APD dipakai sekali saja, ketika dipakai tidak boleh dilepas karena keterbatasan APD Memakai APD bisa jadi 8 jam atau 12 jam sesuai shifnya, di lab bisa 4 jam saja apabila sampel sedikit Selama memakai APD sulit untuk minum dan buang air kecil, sehingga menjadi “serba salah”, jika minum banyak khawatir nanti akan buang air. Jika minum sedikit nanti mudah haus Selama memakai APD akan keluar keringat cukup banyak (elektrolit keluar banyak), terlebih ruangan tidak begitu dingin, kacamata bisa berembun sehingga penglihatan sulit dan itu tidak boleh diperbaiki. Demikian juga jika maka terasa gatal, tidak boleh dikucek dan harus ditahan Setelah memakai APD sebagian dari kita akan merasakan sangat haus, lapar dan lelah Apabila kita membahas hukumnya. Ini kembali pada pembahasan “hukum tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaan” Jawabanya secara umum: hukum asalnya TIDAK BOLEH meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan pekerjaan, karena ini rukun Islam.Saya mendengar fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan (kurang lebih):لم يرد في التاريخ أن السلف ترك الصيام لأجل عمل“Tidak ada dalam sejarah Islam bahwa salaf dahulu meninggalkan puasa (Ramadhan karena alasan pekerjaan)Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, yang menjelaskan orang yang bekerja sebagai pembakar roti dan merasakan haus sekali, ia tetap harus berpuasa.Pertanyaan:عن رجل يعمل في مخبز ويواجه عطشاً شديداً وإرهاقاً في العمل هل يجوز له الفطر“Pertanyaan dari seorang yang bekerja sebagai pembakar roti, ia merasakan sangat haus dan lelah ketika bekerja, apakah ia boleh tidak berpuasa Ramadhan?Jawaban:لا يجوز لذلك الرجل أن يفطر ، بل الواجب عليه الصيام ، وكونه يخبز في نهار رمضان ليس عذراً للفطر ، وعليه أن يعمل حسب استطاعته“Tidak boleh bagi orang tersebut berbuka puasa (tidak berpuasa), bahkan wajib baginya berpuasa. Adapun keadaan ia sebagai pembakar roti pada siang Ramadhan bukanlah udzur syar’i . ia wajib bekerja sesuai kemampuannya.” [Fatwa Al-Lajnah 10/238]Perhatikan bahwa pembuat roti ini bisa mengatur pekerjaannya, ia bisa bekerja siang hari hanya beberapa jam (tidak full) atau memindahkan pekerjaannya pada malam hari. Gambaran kasus ini berbeda dengan petugas medis covid19 yang memakai APD, mereka tidak bisa mengatur jam kerja karena tugasnya adalah 24 jam dan masing-masing akan mendapatkan shif siang hari.Alasan “khawatir” yang nyata dan kuat adalah alasan yang boleh (udzur syar’i) untuk tidak berpuasa Ramadhan. Petugas medis covid19 memang ada yang khawatir (berprasangka kuat) kondisi kesehatannya akan menurun apabila melanjutkan puasa. Ini adalah alasan dengan kekhawatiran yang nyata dan bukan dibuat-buat.Salah satu dalil yang boleh tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir adalah ibu hamil yang khawatir akan janinnya apabila ia berpuasa. Sang ibu tidak mengkhwatirkan dirinya, tetapi mengkhwatirkan janinnya, padahal di zaman dahulu belum ada alat untuk mengetahui kondisi janin seperti sekarang. Jadi sang ibu hanya mengandalkan “feeling” dan perasaan bahwa apabila ia berpuasa, maka janinnya akan bahaya.Dalil akan hal ini, hadits berikut:إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengugurkan kewajiban bagi musafir untuk berpuasa dan setengah shalat; dan menggugurkan pula kewajiban puasa bagi wanita hamil atau menyusui”. [HR. Tirmidzi]Imam Asy-Syafi’i menjelaskan,والحامل إذا خافت على ولدها: أفطرت، وكذلك المرضع إذا أضر بلبنها“Ibu yang hamil apabila khawatir akan janinnya, ia boleh tidak berpuasa (Ramadhan), demikian juga dengan ibu menyusui apabila khawatir akan membahayakan air susunya.” [Al-Umm 2/113]KesimpulanPetugas medis covid19 yang memakai APD boleh tidak berpuasa Ramadhan apabila berprasangka kuat khawatir kondisi tubuhnya menurun, lalu mengqadhanya. Hal ini berbeda-beda setiap orang, ada yang kuat menahan dan melanjutkan pausa Ramadhan dan ada yang tidak kuatBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Petugas lab covid19 RS Unram)artikel www.muslim.or.id

Mengapa Kita Perlu Mempelajari Al-Aqidah Al-Wasithiyah?

Alim ulama dan penuntut ilmu tidaklah asing dengan kedudukan risalah al-Aqidah al-Wasithiyah yang merupakan karya Syaikh al-Islam Ahmad bin Abdil Haliim Ibnu Taimiyah rahimahullah. Meskipun ringkas, risalah ini menjelaskan prinsip-prinsip keimanan dan akidah yang menjadi pijakan generasi terbaik umat ini dengan sangat baik, sehingga dikatakan bahwa setiap keyakinan yang bertentangan dengan apa yang ditulis oleh Ibnu Taimiyah dalam risalah ini berarti telah menyelisihi jalan yang lurus.Di masa yang semakin jauh dari masa kenabian Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam, dimana semakin banyak kesesatan dalam akidah, maka kaum muslimin perlu mempelajari rincian akidah dan prinsip iman yang tertuang dalam risalah ini. Setidaknya ada empat alasan yang mendasari hal tersebut.PertamaKandungan risalah ini berpijak pada al-Qur’an al-Karim, as-Sunnah, dan ijmak salaf, dalam lafazh dan maknanya. Syaikh al-Islam telah menerangkan keistimewaan itu ketika terjadi debat yang berlangsung antara beliau dan orang yang menentang risalah ini.Beliau rahimahullah mengatakan,وأنا تحريت في هذه العقيدة اتباع الكتاب والسنة“Saya berupaya mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah dalam menyusun kitab al-Aqidah al-Wasithiyah ini.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 165]Beliau rahimahullah juga mengatakan,وكلّ لفظ ذكرته، فأنا أذكر به آية، أو حديثاً، أو إجماعاً سلفياً“Saya senantiasa menyertakan ayat al-Quran, hadits, dan ijmak salaf untuk mendukung setiap lafazh yang disampaikan dalam risalah ini.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 189]Baca Juga: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan ManhajKeduaKandungan risalah ini merupakan hasil dan buah penelitian Syaikh al-Islam terhadap akidah salaf terkait Tauhid Asma’ wa Shifat dan prinsip keimanan yang mencakup keimanan pada hari akhir, takdir, sikap terhadap sahabat Nabi, dan pokok akidah dan keimanan lainnya. Beliau rahimahullah mengatakan,ما جمعت إلا عقيدة السلف الصالح جميعهم“Dalam risalah ini, saya hanya mengumpulkan seluruh akidah yang diyakini generasi salaf.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 169]KetigaIbnu Taimiyah rahimahullah telah mengerahkan jerih payah dalam mengompilasi thariqah, jalan beragama yang ditempuh oleh al-Firqah an-Naajiyah al-Manshuurah, Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah, dalam risalah al-Aqidah al-Wasithiyah ini dengan sangat teliti. Bahkan beliau memberikan waktu bagi berbagai pihak yang tidak menyetujui risalah ini agar bisa mendatangkan hujjah bahwa akidah yang ditulis dalam risalah itu tidak sejalan dengan akidah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau radhiallahu ‘anhum.Beliau rahimahullah mengatakan,قد أمهلت كل من خالفني في شيء منها ثلاث سنين فإن جاء بحرف واحد عن أحد من القرون الثلاثة -التي أثنى عليها النبي صلى الله عليه وسلم حيث قال: «خير القرون القرن الذي بعثت فيه ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم»- يخالف ما ذكرته فأنا أرجع عن ذلك“Saya telah memberikan waktu tiga tahun kepada setiap orang yang tidak menyetujui apa yang tertulis dalam risalah ini. Apabila ia mampu mendatangkan satu bukti yang menyelisihi isi risalah ini dari tiga generasi terbaik umat yang dipuji oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya saya akan rujuk.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 169]Baca Juga: Dua Pengertian Sifat Kalam Allah Menurut Aqidah Ahlus SunnahKeempat  Meskipun risalah ini tipis, namun isinya mencakup sebagian besar permasalahan akidah dan pokok-pokok akidah, yang dilengkapi dengan perilaku dan akhlak yang musti dijalani oleh Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah.Risalah ini banyak dipuji oleh alim ulama, di antara mereka adalah: Adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan, وقع الإتفاق على أن هذه معتقد سلفي جيد“Ada kesepakatan bahwa apa yang tertuang dalam risalah al-Aqidah al-Wasithiyah adalah mu’taqad salafi yang benar.” [al-Uqud ad-Durriyah, hlm. 212] Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah mengatakan, وقع الإتفاق على أن هذه عقيدة سلفي سنية سلفية“Ada kesepakatan bahwa akidah yang tertuang dalam risalah ini adalah akidah sunniyah salafiyah.” [ad-Dzail ‘alaa Thabaqaat al-Hanaabilah, 2: 396] Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy rahimahullah mengatakan, جمعت على اختصارها ووضوحها جميع ما يجب اعتقاده من أصول الإيمان وعقائده الصحيحة“Dengan keringkasan isi dan kejelasan bahasa, risalah ini mengumpulkan seluruh keyakinan dalam pokok-pokok keimanan dan akidah shahihah yang wajib diyakini.” [at-Tanbiihaat al-Lathiifah, hlm. 6]Alasan-alasan di atas setidaknya cukup memotivasi kaum muslimin untuk mempelajari risalah ini agar tidak keluar dari jalan yang lurus, karena setiap orang yang mempelajari isi risalah al-Aqidah al-Wasithiyah maka dia telah menguasai pokok-pokok keimanan yang menjadi inti Rukun Iman. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Firanda Andirja hafizahullah [Kajian Syarh al-Aqidah al-Wasithiyah].Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Mengapa Kita Perlu Mempelajari Al-Aqidah Al-Wasithiyah?

Alim ulama dan penuntut ilmu tidaklah asing dengan kedudukan risalah al-Aqidah al-Wasithiyah yang merupakan karya Syaikh al-Islam Ahmad bin Abdil Haliim Ibnu Taimiyah rahimahullah. Meskipun ringkas, risalah ini menjelaskan prinsip-prinsip keimanan dan akidah yang menjadi pijakan generasi terbaik umat ini dengan sangat baik, sehingga dikatakan bahwa setiap keyakinan yang bertentangan dengan apa yang ditulis oleh Ibnu Taimiyah dalam risalah ini berarti telah menyelisihi jalan yang lurus.Di masa yang semakin jauh dari masa kenabian Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam, dimana semakin banyak kesesatan dalam akidah, maka kaum muslimin perlu mempelajari rincian akidah dan prinsip iman yang tertuang dalam risalah ini. Setidaknya ada empat alasan yang mendasari hal tersebut.PertamaKandungan risalah ini berpijak pada al-Qur’an al-Karim, as-Sunnah, dan ijmak salaf, dalam lafazh dan maknanya. Syaikh al-Islam telah menerangkan keistimewaan itu ketika terjadi debat yang berlangsung antara beliau dan orang yang menentang risalah ini.Beliau rahimahullah mengatakan,وأنا تحريت في هذه العقيدة اتباع الكتاب والسنة“Saya berupaya mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah dalam menyusun kitab al-Aqidah al-Wasithiyah ini.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 165]Beliau rahimahullah juga mengatakan,وكلّ لفظ ذكرته، فأنا أذكر به آية، أو حديثاً، أو إجماعاً سلفياً“Saya senantiasa menyertakan ayat al-Quran, hadits, dan ijmak salaf untuk mendukung setiap lafazh yang disampaikan dalam risalah ini.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 189]Baca Juga: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan ManhajKeduaKandungan risalah ini merupakan hasil dan buah penelitian Syaikh al-Islam terhadap akidah salaf terkait Tauhid Asma’ wa Shifat dan prinsip keimanan yang mencakup keimanan pada hari akhir, takdir, sikap terhadap sahabat Nabi, dan pokok akidah dan keimanan lainnya. Beliau rahimahullah mengatakan,ما جمعت إلا عقيدة السلف الصالح جميعهم“Dalam risalah ini, saya hanya mengumpulkan seluruh akidah yang diyakini generasi salaf.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 169]KetigaIbnu Taimiyah rahimahullah telah mengerahkan jerih payah dalam mengompilasi thariqah, jalan beragama yang ditempuh oleh al-Firqah an-Naajiyah al-Manshuurah, Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah, dalam risalah al-Aqidah al-Wasithiyah ini dengan sangat teliti. Bahkan beliau memberikan waktu bagi berbagai pihak yang tidak menyetujui risalah ini agar bisa mendatangkan hujjah bahwa akidah yang ditulis dalam risalah itu tidak sejalan dengan akidah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau radhiallahu ‘anhum.Beliau rahimahullah mengatakan,قد أمهلت كل من خالفني في شيء منها ثلاث سنين فإن جاء بحرف واحد عن أحد من القرون الثلاثة -التي أثنى عليها النبي صلى الله عليه وسلم حيث قال: «خير القرون القرن الذي بعثت فيه ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم»- يخالف ما ذكرته فأنا أرجع عن ذلك“Saya telah memberikan waktu tiga tahun kepada setiap orang yang tidak menyetujui apa yang tertulis dalam risalah ini. Apabila ia mampu mendatangkan satu bukti yang menyelisihi isi risalah ini dari tiga generasi terbaik umat yang dipuji oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya saya akan rujuk.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 169]Baca Juga: Dua Pengertian Sifat Kalam Allah Menurut Aqidah Ahlus SunnahKeempat  Meskipun risalah ini tipis, namun isinya mencakup sebagian besar permasalahan akidah dan pokok-pokok akidah, yang dilengkapi dengan perilaku dan akhlak yang musti dijalani oleh Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah.Risalah ini banyak dipuji oleh alim ulama, di antara mereka adalah: Adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan, وقع الإتفاق على أن هذه معتقد سلفي جيد“Ada kesepakatan bahwa apa yang tertuang dalam risalah al-Aqidah al-Wasithiyah adalah mu’taqad salafi yang benar.” [al-Uqud ad-Durriyah, hlm. 212] Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah mengatakan, وقع الإتفاق على أن هذه عقيدة سلفي سنية سلفية“Ada kesepakatan bahwa akidah yang tertuang dalam risalah ini adalah akidah sunniyah salafiyah.” [ad-Dzail ‘alaa Thabaqaat al-Hanaabilah, 2: 396] Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy rahimahullah mengatakan, جمعت على اختصارها ووضوحها جميع ما يجب اعتقاده من أصول الإيمان وعقائده الصحيحة“Dengan keringkasan isi dan kejelasan bahasa, risalah ini mengumpulkan seluruh keyakinan dalam pokok-pokok keimanan dan akidah shahihah yang wajib diyakini.” [at-Tanbiihaat al-Lathiifah, hlm. 6]Alasan-alasan di atas setidaknya cukup memotivasi kaum muslimin untuk mempelajari risalah ini agar tidak keluar dari jalan yang lurus, karena setiap orang yang mempelajari isi risalah al-Aqidah al-Wasithiyah maka dia telah menguasai pokok-pokok keimanan yang menjadi inti Rukun Iman. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Firanda Andirja hafizahullah [Kajian Syarh al-Aqidah al-Wasithiyah].Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Alim ulama dan penuntut ilmu tidaklah asing dengan kedudukan risalah al-Aqidah al-Wasithiyah yang merupakan karya Syaikh al-Islam Ahmad bin Abdil Haliim Ibnu Taimiyah rahimahullah. Meskipun ringkas, risalah ini menjelaskan prinsip-prinsip keimanan dan akidah yang menjadi pijakan generasi terbaik umat ini dengan sangat baik, sehingga dikatakan bahwa setiap keyakinan yang bertentangan dengan apa yang ditulis oleh Ibnu Taimiyah dalam risalah ini berarti telah menyelisihi jalan yang lurus.Di masa yang semakin jauh dari masa kenabian Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam, dimana semakin banyak kesesatan dalam akidah, maka kaum muslimin perlu mempelajari rincian akidah dan prinsip iman yang tertuang dalam risalah ini. Setidaknya ada empat alasan yang mendasari hal tersebut.PertamaKandungan risalah ini berpijak pada al-Qur’an al-Karim, as-Sunnah, dan ijmak salaf, dalam lafazh dan maknanya. Syaikh al-Islam telah menerangkan keistimewaan itu ketika terjadi debat yang berlangsung antara beliau dan orang yang menentang risalah ini.Beliau rahimahullah mengatakan,وأنا تحريت في هذه العقيدة اتباع الكتاب والسنة“Saya berupaya mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah dalam menyusun kitab al-Aqidah al-Wasithiyah ini.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 165]Beliau rahimahullah juga mengatakan,وكلّ لفظ ذكرته، فأنا أذكر به آية، أو حديثاً، أو إجماعاً سلفياً“Saya senantiasa menyertakan ayat al-Quran, hadits, dan ijmak salaf untuk mendukung setiap lafazh yang disampaikan dalam risalah ini.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 189]Baca Juga: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan ManhajKeduaKandungan risalah ini merupakan hasil dan buah penelitian Syaikh al-Islam terhadap akidah salaf terkait Tauhid Asma’ wa Shifat dan prinsip keimanan yang mencakup keimanan pada hari akhir, takdir, sikap terhadap sahabat Nabi, dan pokok akidah dan keimanan lainnya. Beliau rahimahullah mengatakan,ما جمعت إلا عقيدة السلف الصالح جميعهم“Dalam risalah ini, saya hanya mengumpulkan seluruh akidah yang diyakini generasi salaf.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 169]KetigaIbnu Taimiyah rahimahullah telah mengerahkan jerih payah dalam mengompilasi thariqah, jalan beragama yang ditempuh oleh al-Firqah an-Naajiyah al-Manshuurah, Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah, dalam risalah al-Aqidah al-Wasithiyah ini dengan sangat teliti. Bahkan beliau memberikan waktu bagi berbagai pihak yang tidak menyetujui risalah ini agar bisa mendatangkan hujjah bahwa akidah yang ditulis dalam risalah itu tidak sejalan dengan akidah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau radhiallahu ‘anhum.Beliau rahimahullah mengatakan,قد أمهلت كل من خالفني في شيء منها ثلاث سنين فإن جاء بحرف واحد عن أحد من القرون الثلاثة -التي أثنى عليها النبي صلى الله عليه وسلم حيث قال: «خير القرون القرن الذي بعثت فيه ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم»- يخالف ما ذكرته فأنا أرجع عن ذلك“Saya telah memberikan waktu tiga tahun kepada setiap orang yang tidak menyetujui apa yang tertulis dalam risalah ini. Apabila ia mampu mendatangkan satu bukti yang menyelisihi isi risalah ini dari tiga generasi terbaik umat yang dipuji oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya saya akan rujuk.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 169]Baca Juga: Dua Pengertian Sifat Kalam Allah Menurut Aqidah Ahlus SunnahKeempat  Meskipun risalah ini tipis, namun isinya mencakup sebagian besar permasalahan akidah dan pokok-pokok akidah, yang dilengkapi dengan perilaku dan akhlak yang musti dijalani oleh Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah.Risalah ini banyak dipuji oleh alim ulama, di antara mereka adalah: Adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan, وقع الإتفاق على أن هذه معتقد سلفي جيد“Ada kesepakatan bahwa apa yang tertuang dalam risalah al-Aqidah al-Wasithiyah adalah mu’taqad salafi yang benar.” [al-Uqud ad-Durriyah, hlm. 212] Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah mengatakan, وقع الإتفاق على أن هذه عقيدة سلفي سنية سلفية“Ada kesepakatan bahwa akidah yang tertuang dalam risalah ini adalah akidah sunniyah salafiyah.” [ad-Dzail ‘alaa Thabaqaat al-Hanaabilah, 2: 396] Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy rahimahullah mengatakan, جمعت على اختصارها ووضوحها جميع ما يجب اعتقاده من أصول الإيمان وعقائده الصحيحة“Dengan keringkasan isi dan kejelasan bahasa, risalah ini mengumpulkan seluruh keyakinan dalam pokok-pokok keimanan dan akidah shahihah yang wajib diyakini.” [at-Tanbiihaat al-Lathiifah, hlm. 6]Alasan-alasan di atas setidaknya cukup memotivasi kaum muslimin untuk mempelajari risalah ini agar tidak keluar dari jalan yang lurus, karena setiap orang yang mempelajari isi risalah al-Aqidah al-Wasithiyah maka dia telah menguasai pokok-pokok keimanan yang menjadi inti Rukun Iman. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Firanda Andirja hafizahullah [Kajian Syarh al-Aqidah al-Wasithiyah].Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id


Alim ulama dan penuntut ilmu tidaklah asing dengan kedudukan risalah al-Aqidah al-Wasithiyah yang merupakan karya Syaikh al-Islam Ahmad bin Abdil Haliim Ibnu Taimiyah rahimahullah. Meskipun ringkas, risalah ini menjelaskan prinsip-prinsip keimanan dan akidah yang menjadi pijakan generasi terbaik umat ini dengan sangat baik, sehingga dikatakan bahwa setiap keyakinan yang bertentangan dengan apa yang ditulis oleh Ibnu Taimiyah dalam risalah ini berarti telah menyelisihi jalan yang lurus.Di masa yang semakin jauh dari masa kenabian Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam, dimana semakin banyak kesesatan dalam akidah, maka kaum muslimin perlu mempelajari rincian akidah dan prinsip iman yang tertuang dalam risalah ini. Setidaknya ada empat alasan yang mendasari hal tersebut.PertamaKandungan risalah ini berpijak pada al-Qur’an al-Karim, as-Sunnah, dan ijmak salaf, dalam lafazh dan maknanya. Syaikh al-Islam telah menerangkan keistimewaan itu ketika terjadi debat yang berlangsung antara beliau dan orang yang menentang risalah ini.Beliau rahimahullah mengatakan,وأنا تحريت في هذه العقيدة اتباع الكتاب والسنة“Saya berupaya mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah dalam menyusun kitab al-Aqidah al-Wasithiyah ini.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 165]Beliau rahimahullah juga mengatakan,وكلّ لفظ ذكرته، فأنا أذكر به آية، أو حديثاً، أو إجماعاً سلفياً“Saya senantiasa menyertakan ayat al-Quran, hadits, dan ijmak salaf untuk mendukung setiap lafazh yang disampaikan dalam risalah ini.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 189]Baca Juga: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan ManhajKeduaKandungan risalah ini merupakan hasil dan buah penelitian Syaikh al-Islam terhadap akidah salaf terkait Tauhid Asma’ wa Shifat dan prinsip keimanan yang mencakup keimanan pada hari akhir, takdir, sikap terhadap sahabat Nabi, dan pokok akidah dan keimanan lainnya. Beliau rahimahullah mengatakan,ما جمعت إلا عقيدة السلف الصالح جميعهم“Dalam risalah ini, saya hanya mengumpulkan seluruh akidah yang diyakini generasi salaf.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 169]KetigaIbnu Taimiyah rahimahullah telah mengerahkan jerih payah dalam mengompilasi thariqah, jalan beragama yang ditempuh oleh al-Firqah an-Naajiyah al-Manshuurah, Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah, dalam risalah al-Aqidah al-Wasithiyah ini dengan sangat teliti. Bahkan beliau memberikan waktu bagi berbagai pihak yang tidak menyetujui risalah ini agar bisa mendatangkan hujjah bahwa akidah yang ditulis dalam risalah itu tidak sejalan dengan akidah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau radhiallahu ‘anhum.Beliau rahimahullah mengatakan,قد أمهلت كل من خالفني في شيء منها ثلاث سنين فإن جاء بحرف واحد عن أحد من القرون الثلاثة -التي أثنى عليها النبي صلى الله عليه وسلم حيث قال: «خير القرون القرن الذي بعثت فيه ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم»- يخالف ما ذكرته فأنا أرجع عن ذلك“Saya telah memberikan waktu tiga tahun kepada setiap orang yang tidak menyetujui apa yang tertulis dalam risalah ini. Apabila ia mampu mendatangkan satu bukti yang menyelisihi isi risalah ini dari tiga generasi terbaik umat yang dipuji oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya saya akan rujuk.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 169]Baca Juga: Dua Pengertian Sifat Kalam Allah Menurut Aqidah Ahlus SunnahKeempat  Meskipun risalah ini tipis, namun isinya mencakup sebagian besar permasalahan akidah dan pokok-pokok akidah, yang dilengkapi dengan perilaku dan akhlak yang musti dijalani oleh Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah.Risalah ini banyak dipuji oleh alim ulama, di antara mereka adalah: Adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan, وقع الإتفاق على أن هذه معتقد سلفي جيد“Ada kesepakatan bahwa apa yang tertuang dalam risalah al-Aqidah al-Wasithiyah adalah mu’taqad salafi yang benar.” [al-Uqud ad-Durriyah, hlm. 212] Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah mengatakan, وقع الإتفاق على أن هذه عقيدة سلفي سنية سلفية“Ada kesepakatan bahwa akidah yang tertuang dalam risalah ini adalah akidah sunniyah salafiyah.” [ad-Dzail ‘alaa Thabaqaat al-Hanaabilah, 2: 396] Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy rahimahullah mengatakan, جمعت على اختصارها ووضوحها جميع ما يجب اعتقاده من أصول الإيمان وعقائده الصحيحة“Dengan keringkasan isi dan kejelasan bahasa, risalah ini mengumpulkan seluruh keyakinan dalam pokok-pokok keimanan dan akidah shahihah yang wajib diyakini.” [at-Tanbiihaat al-Lathiifah, hlm. 6]Alasan-alasan di atas setidaknya cukup memotivasi kaum muslimin untuk mempelajari risalah ini agar tidak keluar dari jalan yang lurus, karena setiap orang yang mempelajari isi risalah al-Aqidah al-Wasithiyah maka dia telah menguasai pokok-pokok keimanan yang menjadi inti Rukun Iman. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Firanda Andirja hafizahullah [Kajian Syarh al-Aqidah al-Wasithiyah].Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Apakah Manusia Bisa Hidup di Selain Planet Bumi?

Hidup di sini bermakna menjalani kehidupan seperti tinggal dalam waktu yang lama, makan-minum, beraktivitas, hidup berkeluarga dan beranak-pinak. Beberapa ulama berpendapat bahwa manusia tidak akan bisa hidup di selain planet bumi dengan stabil, manusia tidak akan bisa hidup di planet seperti mars atau venus dan lain-lainnya.Dalilnya adalah dua ayat Al-Quran berikut:Pertama: ayat yang menegaskan bahwa di bumi manusia akan, hidup, mati dan dibangkitkanAllah berfirman,فِيهَا تَحْيَوْنَ وَفِيهَا تَمُوتُونَ وَمِنْهَا تُخْرَجُونَDi bumi itu kamu hidup dan di bumi itu kamu mati, dan dari bumi itu (pula) kamu akan dibangkitkan.” [al-A’raf 25]Kedua: ayat yang menegaskan bahwa bumi adalah tempat manusia bisa hidup dengan baik sampai hari kiamatBaca Juga: Apakah Bumi Bulat Bola Atau Datar Menurut Pandangan Syariat?Allah berfirman,وَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَىٰ حِينٍ“Dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan”. [Al-Baqarah: 36]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,أنه لا يمكن العيش إلا في الأرض لبني آدم؛ لقوله تعالى : ( ولكم في الأرض مستقرٌ ومتاع إلا حين ) ؛ ويؤيد هذا قوله تعالى: ( فيها تحيون وفيها تموتون ومنها تخرجون ) ؛ وبناءً على ذلك نعلم أن محاولة الكفار أن يعيشوا في غير الأرض إما في بعض الكواكب ، أو في بعض المراكب محاولة يائسة؛ لأنه لا بد أن يكون مستقرهم الأرض. اهـ “Tidak mungkin hidup di selain bumi bagi keturunan adam berdasarkan firman Allah Allah (surat AL-Baqarah ayat 36 & Al-A’raf ayat 25), berdasarkan kedua ayat ini kita mengetahui bahwa usaha orang kafir untuk hidup di selain bumi baik itu di sebagian planet atau gugus bintang adalah usaha yang sia-sia karena tidak ada tempat yang “stabil untuk kehidupan” kecuali bumi.” [As-Silsilah Adz-Dzahabiyah min Tafsir 1/133]Baca Juga: Hadits Lemah: Hajar Aswad Adalah Tangan Kanan Allah Di BumiSyaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan,كله في الأرض وليس في غيرها، وبناء عليه فلا يمكن أن يعيش البشر في غير الأرض، يعني: يستقرون ويتوالدون يكون لهم مستقر يتناسلون، وأجيال، ما يمكن، ممكن يطأ كوكبًا آخر لكن ما يمكن يستقر فيها“Kehidupan itu di bumi dan tidak ada pada planet lainnya. Manusia tidak mungkin hidup di selain planet bumi yaitu hidup stabil, beranak-pinak dan hidup bergantian setiap generasi. Hal ini tidak mungkin. Memungkinkan bagi manusia menginjakkan kaki pada planet lainnya tetapi untuk hidup secara stabil (mustaqar) hal ini tidak mungkin.” [https://www.almunajjid.com/2837]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Mencuri, Cara Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Lukisan Dalam Islam, Indahnya Manhaj Salaf, Surah Tentang Ilmu

Apakah Manusia Bisa Hidup di Selain Planet Bumi?

Hidup di sini bermakna menjalani kehidupan seperti tinggal dalam waktu yang lama, makan-minum, beraktivitas, hidup berkeluarga dan beranak-pinak. Beberapa ulama berpendapat bahwa manusia tidak akan bisa hidup di selain planet bumi dengan stabil, manusia tidak akan bisa hidup di planet seperti mars atau venus dan lain-lainnya.Dalilnya adalah dua ayat Al-Quran berikut:Pertama: ayat yang menegaskan bahwa di bumi manusia akan, hidup, mati dan dibangkitkanAllah berfirman,فِيهَا تَحْيَوْنَ وَفِيهَا تَمُوتُونَ وَمِنْهَا تُخْرَجُونَDi bumi itu kamu hidup dan di bumi itu kamu mati, dan dari bumi itu (pula) kamu akan dibangkitkan.” [al-A’raf 25]Kedua: ayat yang menegaskan bahwa bumi adalah tempat manusia bisa hidup dengan baik sampai hari kiamatBaca Juga: Apakah Bumi Bulat Bola Atau Datar Menurut Pandangan Syariat?Allah berfirman,وَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَىٰ حِينٍ“Dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan”. [Al-Baqarah: 36]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,أنه لا يمكن العيش إلا في الأرض لبني آدم؛ لقوله تعالى : ( ولكم في الأرض مستقرٌ ومتاع إلا حين ) ؛ ويؤيد هذا قوله تعالى: ( فيها تحيون وفيها تموتون ومنها تخرجون ) ؛ وبناءً على ذلك نعلم أن محاولة الكفار أن يعيشوا في غير الأرض إما في بعض الكواكب ، أو في بعض المراكب محاولة يائسة؛ لأنه لا بد أن يكون مستقرهم الأرض. اهـ “Tidak mungkin hidup di selain bumi bagi keturunan adam berdasarkan firman Allah Allah (surat AL-Baqarah ayat 36 & Al-A’raf ayat 25), berdasarkan kedua ayat ini kita mengetahui bahwa usaha orang kafir untuk hidup di selain bumi baik itu di sebagian planet atau gugus bintang adalah usaha yang sia-sia karena tidak ada tempat yang “stabil untuk kehidupan” kecuali bumi.” [As-Silsilah Adz-Dzahabiyah min Tafsir 1/133]Baca Juga: Hadits Lemah: Hajar Aswad Adalah Tangan Kanan Allah Di BumiSyaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan,كله في الأرض وليس في غيرها، وبناء عليه فلا يمكن أن يعيش البشر في غير الأرض، يعني: يستقرون ويتوالدون يكون لهم مستقر يتناسلون، وأجيال، ما يمكن، ممكن يطأ كوكبًا آخر لكن ما يمكن يستقر فيها“Kehidupan itu di bumi dan tidak ada pada planet lainnya. Manusia tidak mungkin hidup di selain planet bumi yaitu hidup stabil, beranak-pinak dan hidup bergantian setiap generasi. Hal ini tidak mungkin. Memungkinkan bagi manusia menginjakkan kaki pada planet lainnya tetapi untuk hidup secara stabil (mustaqar) hal ini tidak mungkin.” [https://www.almunajjid.com/2837]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Mencuri, Cara Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Lukisan Dalam Islam, Indahnya Manhaj Salaf, Surah Tentang Ilmu
Hidup di sini bermakna menjalani kehidupan seperti tinggal dalam waktu yang lama, makan-minum, beraktivitas, hidup berkeluarga dan beranak-pinak. Beberapa ulama berpendapat bahwa manusia tidak akan bisa hidup di selain planet bumi dengan stabil, manusia tidak akan bisa hidup di planet seperti mars atau venus dan lain-lainnya.Dalilnya adalah dua ayat Al-Quran berikut:Pertama: ayat yang menegaskan bahwa di bumi manusia akan, hidup, mati dan dibangkitkanAllah berfirman,فِيهَا تَحْيَوْنَ وَفِيهَا تَمُوتُونَ وَمِنْهَا تُخْرَجُونَDi bumi itu kamu hidup dan di bumi itu kamu mati, dan dari bumi itu (pula) kamu akan dibangkitkan.” [al-A’raf 25]Kedua: ayat yang menegaskan bahwa bumi adalah tempat manusia bisa hidup dengan baik sampai hari kiamatBaca Juga: Apakah Bumi Bulat Bola Atau Datar Menurut Pandangan Syariat?Allah berfirman,وَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَىٰ حِينٍ“Dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan”. [Al-Baqarah: 36]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,أنه لا يمكن العيش إلا في الأرض لبني آدم؛ لقوله تعالى : ( ولكم في الأرض مستقرٌ ومتاع إلا حين ) ؛ ويؤيد هذا قوله تعالى: ( فيها تحيون وفيها تموتون ومنها تخرجون ) ؛ وبناءً على ذلك نعلم أن محاولة الكفار أن يعيشوا في غير الأرض إما في بعض الكواكب ، أو في بعض المراكب محاولة يائسة؛ لأنه لا بد أن يكون مستقرهم الأرض. اهـ “Tidak mungkin hidup di selain bumi bagi keturunan adam berdasarkan firman Allah Allah (surat AL-Baqarah ayat 36 & Al-A’raf ayat 25), berdasarkan kedua ayat ini kita mengetahui bahwa usaha orang kafir untuk hidup di selain bumi baik itu di sebagian planet atau gugus bintang adalah usaha yang sia-sia karena tidak ada tempat yang “stabil untuk kehidupan” kecuali bumi.” [As-Silsilah Adz-Dzahabiyah min Tafsir 1/133]Baca Juga: Hadits Lemah: Hajar Aswad Adalah Tangan Kanan Allah Di BumiSyaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan,كله في الأرض وليس في غيرها، وبناء عليه فلا يمكن أن يعيش البشر في غير الأرض، يعني: يستقرون ويتوالدون يكون لهم مستقر يتناسلون، وأجيال، ما يمكن، ممكن يطأ كوكبًا آخر لكن ما يمكن يستقر فيها“Kehidupan itu di bumi dan tidak ada pada planet lainnya. Manusia tidak mungkin hidup di selain planet bumi yaitu hidup stabil, beranak-pinak dan hidup bergantian setiap generasi. Hal ini tidak mungkin. Memungkinkan bagi manusia menginjakkan kaki pada planet lainnya tetapi untuk hidup secara stabil (mustaqar) hal ini tidak mungkin.” [https://www.almunajjid.com/2837]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Mencuri, Cara Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Lukisan Dalam Islam, Indahnya Manhaj Salaf, Surah Tentang Ilmu


Hidup di sini bermakna menjalani kehidupan seperti tinggal dalam waktu yang lama, makan-minum, beraktivitas, hidup berkeluarga dan beranak-pinak. Beberapa ulama berpendapat bahwa manusia tidak akan bisa hidup di selain planet bumi dengan stabil, manusia tidak akan bisa hidup di planet seperti mars atau venus dan lain-lainnya.Dalilnya adalah dua ayat Al-Quran berikut:Pertama: ayat yang menegaskan bahwa di bumi manusia akan, hidup, mati dan dibangkitkanAllah berfirman,فِيهَا تَحْيَوْنَ وَفِيهَا تَمُوتُونَ وَمِنْهَا تُخْرَجُونَDi bumi itu kamu hidup dan di bumi itu kamu mati, dan dari bumi itu (pula) kamu akan dibangkitkan.” [al-A’raf 25]Kedua: ayat yang menegaskan bahwa bumi adalah tempat manusia bisa hidup dengan baik sampai hari kiamatBaca Juga: Apakah Bumi Bulat Bola Atau Datar Menurut Pandangan Syariat?Allah berfirman,وَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَىٰ حِينٍ“Dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan”. [Al-Baqarah: 36]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,أنه لا يمكن العيش إلا في الأرض لبني آدم؛ لقوله تعالى : ( ولكم في الأرض مستقرٌ ومتاع إلا حين ) ؛ ويؤيد هذا قوله تعالى: ( فيها تحيون وفيها تموتون ومنها تخرجون ) ؛ وبناءً على ذلك نعلم أن محاولة الكفار أن يعيشوا في غير الأرض إما في بعض الكواكب ، أو في بعض المراكب محاولة يائسة؛ لأنه لا بد أن يكون مستقرهم الأرض. اهـ “Tidak mungkin hidup di selain bumi bagi keturunan adam berdasarkan firman Allah Allah (surat AL-Baqarah ayat 36 & Al-A’raf ayat 25), berdasarkan kedua ayat ini kita mengetahui bahwa usaha orang kafir untuk hidup di selain bumi baik itu di sebagian planet atau gugus bintang adalah usaha yang sia-sia karena tidak ada tempat yang “stabil untuk kehidupan” kecuali bumi.” [As-Silsilah Adz-Dzahabiyah min Tafsir 1/133]Baca Juga: Hadits Lemah: Hajar Aswad Adalah Tangan Kanan Allah Di BumiSyaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan,كله في الأرض وليس في غيرها، وبناء عليه فلا يمكن أن يعيش البشر في غير الأرض، يعني: يستقرون ويتوالدون يكون لهم مستقر يتناسلون، وأجيال، ما يمكن، ممكن يطأ كوكبًا آخر لكن ما يمكن يستقر فيها“Kehidupan itu di bumi dan tidak ada pada planet lainnya. Manusia tidak mungkin hidup di selain planet bumi yaitu hidup stabil, beranak-pinak dan hidup bergantian setiap generasi. Hal ini tidak mungkin. Memungkinkan bagi manusia menginjakkan kaki pada planet lainnya tetapi untuk hidup secara stabil (mustaqar) hal ini tidak mungkin.” [https://www.almunajjid.com/2837]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Mencuri, Cara Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Lukisan Dalam Islam, Indahnya Manhaj Salaf, Surah Tentang Ilmu

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)Memakai penutup kepalaSebagaimana telah kami bahas sebelumnya bahwa yang diperintahkan adalah memakai pakaian terbaik ketika shalat, yaitu shalat dalam kondisi dan keadaan yang paling baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)Dan bukanlah termasuk dalam penampilan yang terbaik ketika seseorang shalat dalam kondisi tidak menutupi kepala, lebih-lebih ketika dia berdomisili di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala termasuk bagian dari adat kebiasaan mereka sehari-hari. Atau ketika masyarakat setempat menilai bahwa tidak memakai penutup kepala itu bukanlah perkara yang bisa diterima, karena mereka memang adat kebiasaan mereka sejak lama adalah menutup kepala. Dan termasuk perkara yang telah kita ketahui dalam masalah fiqh berpakaian adalah berpakaian sesuai dengan adat kebiasaan setempat, dengan syarat tetap memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam masalah berpakaian. Para ulama pun menyebutkan bahwa dimakruhkan bagi seseorang untuk menyelisihi masyarakat setempat dalam masalah berpakaian, dan perbuatan itu termasuk dalam memakai pakaian popularitas (pakaian yang tampil beda).Adapun di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala bukanlah termasuk dalam adat kebiasaan mereka, maka tidak mengapa jika tidak menutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,لكن لو كنا في بلد اعتادوا ألا يلبسوا اللباس فوق الرأس، صار كشف الرأس عندهم لا نقص فيه، ولا ينقص الصلاة شيئاً؛ لماذا؟ لأن الزينة لا تتناوله. فالزينة في كل موضع بحسبه“ … akan tetapi, ketika kita berada di suatu negeri yang memiliki adat kebiasaan tidak memakai penutup di atas kepala, maka tidak memakai penutup kepala bagi mereka itu bukanlah perbuatan tercela dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sedikit pun. Mengapa demikian? Karena hal itu bukan termasuk bagian dari az-ziinah (pakaian terbaik). Maka az-ziinah itu berbeda-beda sesuai dengan tempat (daerah) masing-masing.” (Jilsaatu Ar-Ramadhaniyyah, 2: 149 [Maktabah Asy-Syamilah])Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Ada imam yang memimpin shalat dalam keadaan tidak memakai penutup kepala. Bagaimanakah hukumnya?”Beliau rahimahullah menjawab,لا حرج في ذلك ؛ لأن الرأس ليس من العورة ، وإنما الواجب أن يصلي بالإزار والرداء؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : « لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء » لكن إذا أخذ زينته واستكمل لباسه كان ذلك أفضل؛ لقول الله جل وعلا : { يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ } أما إن كان في بلاد ليس من عادتهم تغطية الرأس فلا بأس عليه في كشفه .“Hal itu tidaklah menjadi masalah, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib adalah shalat dengan menggunakan izar (kain yang menutupi bagian atas) dan rida’ (kain yang menutupi bagian bawah semacam sarung). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” Akan tetapi, jika seseorang memakai pakaian yang terbaik dan yang paling sempurna, itulah yang lebih afdhal, berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Adapun jika berada di suatu daerah (wilayah) yang menutup kepala itu bukan termasuk adat kebiasaan mereka, maka tidak masalah jika tidak menutup kepala.” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 405)Baca Juga:[Bersambung]*** @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Kredit, Ilmu Islam Dasar, Toleransi Yang Dilarang Dalam Islam, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Materi Kurban

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)Memakai penutup kepalaSebagaimana telah kami bahas sebelumnya bahwa yang diperintahkan adalah memakai pakaian terbaik ketika shalat, yaitu shalat dalam kondisi dan keadaan yang paling baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)Dan bukanlah termasuk dalam penampilan yang terbaik ketika seseorang shalat dalam kondisi tidak menutupi kepala, lebih-lebih ketika dia berdomisili di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala termasuk bagian dari adat kebiasaan mereka sehari-hari. Atau ketika masyarakat setempat menilai bahwa tidak memakai penutup kepala itu bukanlah perkara yang bisa diterima, karena mereka memang adat kebiasaan mereka sejak lama adalah menutup kepala. Dan termasuk perkara yang telah kita ketahui dalam masalah fiqh berpakaian adalah berpakaian sesuai dengan adat kebiasaan setempat, dengan syarat tetap memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam masalah berpakaian. Para ulama pun menyebutkan bahwa dimakruhkan bagi seseorang untuk menyelisihi masyarakat setempat dalam masalah berpakaian, dan perbuatan itu termasuk dalam memakai pakaian popularitas (pakaian yang tampil beda).Adapun di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala bukanlah termasuk dalam adat kebiasaan mereka, maka tidak mengapa jika tidak menutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,لكن لو كنا في بلد اعتادوا ألا يلبسوا اللباس فوق الرأس، صار كشف الرأس عندهم لا نقص فيه، ولا ينقص الصلاة شيئاً؛ لماذا؟ لأن الزينة لا تتناوله. فالزينة في كل موضع بحسبه“ … akan tetapi, ketika kita berada di suatu negeri yang memiliki adat kebiasaan tidak memakai penutup di atas kepala, maka tidak memakai penutup kepala bagi mereka itu bukanlah perbuatan tercela dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sedikit pun. Mengapa demikian? Karena hal itu bukan termasuk bagian dari az-ziinah (pakaian terbaik). Maka az-ziinah itu berbeda-beda sesuai dengan tempat (daerah) masing-masing.” (Jilsaatu Ar-Ramadhaniyyah, 2: 149 [Maktabah Asy-Syamilah])Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Ada imam yang memimpin shalat dalam keadaan tidak memakai penutup kepala. Bagaimanakah hukumnya?”Beliau rahimahullah menjawab,لا حرج في ذلك ؛ لأن الرأس ليس من العورة ، وإنما الواجب أن يصلي بالإزار والرداء؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : « لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء » لكن إذا أخذ زينته واستكمل لباسه كان ذلك أفضل؛ لقول الله جل وعلا : { يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ } أما إن كان في بلاد ليس من عادتهم تغطية الرأس فلا بأس عليه في كشفه .“Hal itu tidaklah menjadi masalah, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib adalah shalat dengan menggunakan izar (kain yang menutupi bagian atas) dan rida’ (kain yang menutupi bagian bawah semacam sarung). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” Akan tetapi, jika seseorang memakai pakaian yang terbaik dan yang paling sempurna, itulah yang lebih afdhal, berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Adapun jika berada di suatu daerah (wilayah) yang menutup kepala itu bukan termasuk adat kebiasaan mereka, maka tidak masalah jika tidak menutup kepala.” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 405)Baca Juga:[Bersambung]*** @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Kredit, Ilmu Islam Dasar, Toleransi Yang Dilarang Dalam Islam, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Materi Kurban
Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)Memakai penutup kepalaSebagaimana telah kami bahas sebelumnya bahwa yang diperintahkan adalah memakai pakaian terbaik ketika shalat, yaitu shalat dalam kondisi dan keadaan yang paling baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)Dan bukanlah termasuk dalam penampilan yang terbaik ketika seseorang shalat dalam kondisi tidak menutupi kepala, lebih-lebih ketika dia berdomisili di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala termasuk bagian dari adat kebiasaan mereka sehari-hari. Atau ketika masyarakat setempat menilai bahwa tidak memakai penutup kepala itu bukanlah perkara yang bisa diterima, karena mereka memang adat kebiasaan mereka sejak lama adalah menutup kepala. Dan termasuk perkara yang telah kita ketahui dalam masalah fiqh berpakaian adalah berpakaian sesuai dengan adat kebiasaan setempat, dengan syarat tetap memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam masalah berpakaian. Para ulama pun menyebutkan bahwa dimakruhkan bagi seseorang untuk menyelisihi masyarakat setempat dalam masalah berpakaian, dan perbuatan itu termasuk dalam memakai pakaian popularitas (pakaian yang tampil beda).Adapun di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala bukanlah termasuk dalam adat kebiasaan mereka, maka tidak mengapa jika tidak menutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,لكن لو كنا في بلد اعتادوا ألا يلبسوا اللباس فوق الرأس، صار كشف الرأس عندهم لا نقص فيه، ولا ينقص الصلاة شيئاً؛ لماذا؟ لأن الزينة لا تتناوله. فالزينة في كل موضع بحسبه“ … akan tetapi, ketika kita berada di suatu negeri yang memiliki adat kebiasaan tidak memakai penutup di atas kepala, maka tidak memakai penutup kepala bagi mereka itu bukanlah perbuatan tercela dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sedikit pun. Mengapa demikian? Karena hal itu bukan termasuk bagian dari az-ziinah (pakaian terbaik). Maka az-ziinah itu berbeda-beda sesuai dengan tempat (daerah) masing-masing.” (Jilsaatu Ar-Ramadhaniyyah, 2: 149 [Maktabah Asy-Syamilah])Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Ada imam yang memimpin shalat dalam keadaan tidak memakai penutup kepala. Bagaimanakah hukumnya?”Beliau rahimahullah menjawab,لا حرج في ذلك ؛ لأن الرأس ليس من العورة ، وإنما الواجب أن يصلي بالإزار والرداء؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : « لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء » لكن إذا أخذ زينته واستكمل لباسه كان ذلك أفضل؛ لقول الله جل وعلا : { يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ } أما إن كان في بلاد ليس من عادتهم تغطية الرأس فلا بأس عليه في كشفه .“Hal itu tidaklah menjadi masalah, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib adalah shalat dengan menggunakan izar (kain yang menutupi bagian atas) dan rida’ (kain yang menutupi bagian bawah semacam sarung). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” Akan tetapi, jika seseorang memakai pakaian yang terbaik dan yang paling sempurna, itulah yang lebih afdhal, berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Adapun jika berada di suatu daerah (wilayah) yang menutup kepala itu bukan termasuk adat kebiasaan mereka, maka tidak masalah jika tidak menutup kepala.” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 405)Baca Juga:[Bersambung]*** @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Kredit, Ilmu Islam Dasar, Toleransi Yang Dilarang Dalam Islam, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Materi Kurban


Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)Memakai penutup kepalaSebagaimana telah kami bahas sebelumnya bahwa yang diperintahkan adalah memakai pakaian terbaik ketika shalat, yaitu shalat dalam kondisi dan keadaan yang paling baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)Dan bukanlah termasuk dalam penampilan yang terbaik ketika seseorang shalat dalam kondisi tidak menutupi kepala, lebih-lebih ketika dia berdomisili di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala termasuk bagian dari adat kebiasaan mereka sehari-hari. Atau ketika masyarakat setempat menilai bahwa tidak memakai penutup kepala itu bukanlah perkara yang bisa diterima, karena mereka memang adat kebiasaan mereka sejak lama adalah menutup kepala. Dan termasuk perkara yang telah kita ketahui dalam masalah fiqh berpakaian adalah berpakaian sesuai dengan adat kebiasaan setempat, dengan syarat tetap memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam masalah berpakaian. Para ulama pun menyebutkan bahwa dimakruhkan bagi seseorang untuk menyelisihi masyarakat setempat dalam masalah berpakaian, dan perbuatan itu termasuk dalam memakai pakaian popularitas (pakaian yang tampil beda).Adapun di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala bukanlah termasuk dalam adat kebiasaan mereka, maka tidak mengapa jika tidak menutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,لكن لو كنا في بلد اعتادوا ألا يلبسوا اللباس فوق الرأس، صار كشف الرأس عندهم لا نقص فيه، ولا ينقص الصلاة شيئاً؛ لماذا؟ لأن الزينة لا تتناوله. فالزينة في كل موضع بحسبه“ … akan tetapi, ketika kita berada di suatu negeri yang memiliki adat kebiasaan tidak memakai penutup di atas kepala, maka tidak memakai penutup kepala bagi mereka itu bukanlah perbuatan tercela dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sedikit pun. Mengapa demikian? Karena hal itu bukan termasuk bagian dari az-ziinah (pakaian terbaik). Maka az-ziinah itu berbeda-beda sesuai dengan tempat (daerah) masing-masing.” (Jilsaatu Ar-Ramadhaniyyah, 2: 149 [Maktabah Asy-Syamilah])Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Ada imam yang memimpin shalat dalam keadaan tidak memakai penutup kepala. Bagaimanakah hukumnya?”Beliau rahimahullah menjawab,لا حرج في ذلك ؛ لأن الرأس ليس من العورة ، وإنما الواجب أن يصلي بالإزار والرداء؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : « لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء » لكن إذا أخذ زينته واستكمل لباسه كان ذلك أفضل؛ لقول الله جل وعلا : { يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ } أما إن كان في بلاد ليس من عادتهم تغطية الرأس فلا بأس عليه في كشفه .“Hal itu tidaklah menjadi masalah, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib adalah shalat dengan menggunakan izar (kain yang menutupi bagian atas) dan rida’ (kain yang menutupi bagian bawah semacam sarung). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” Akan tetapi, jika seseorang memakai pakaian yang terbaik dan yang paling sempurna, itulah yang lebih afdhal, berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Adapun jika berada di suatu daerah (wilayah) yang menutup kepala itu bukan termasuk adat kebiasaan mereka, maka tidak masalah jika tidak menutup kepala.” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 405)Baca Juga:[Bersambung]*** @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Kredit, Ilmu Islam Dasar, Toleransi Yang Dilarang Dalam Islam, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Materi Kurban

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)Memiliki perhatian dengan bau yang wangi dan tidak mengganggu jamaah lainnyaTermasuk di antara kesempurnaan kondisi dan keadaan seseorang ketika shalat adalah memperhatikan bau badan, yaitu menghindari segala sesuatu yang bisa menimbulkan bau yang tidak sedap, baik itu berupa bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung.Syariat telah melarang seorang muslim yang memakannya untuk hadir ke masjid. Karena dalam kondisi semacam itu, bisa mengganggu dan menyakiti malaikat dan kaum muslimin yang hadir di masjid. Dan menutup pintu gangguan ini lebih utama dibandingkan dengan memperhatikan maslahat satu orang yang ingin hadir ke masjid tersebut. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يُرِيدُ الثُّومَ فَلَا يَغْشَنَا فِي مَسْجِدِنَا“Barangsiapa yang makan dari pohon ini, maksudnya bawang putih, maka janganlah dia mendatangi masjid.” (HR. Bukhari no. 854 dan Muslim no. 564)Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga membuat manusia merasa tersakiti (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” Beliau pernah dibawakan satu keranjang berisi sayur mayur berupa bawang merah, lalu beliau mendapatkan bau (yang kurang enak). Lalu beliau pun bertanya, dan beliau diberitahu bahwa bau itu karena di dalamnya berisi bawang merah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَرِّبُوهَا“Dekatkanlah ia kepada sebagian pemiliknya.” Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka untuk memakannya. Beliau bersabda, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي“Makanlah, karena aku membisiki malaikat yang kalian tidak membisikinya.” (HR. Muslim no. 564)Pemahaman sebaliknya yang bisa disimpulkan dari hadits-hadits di atas adalah bahwa bau yang enak (wangi) itu menjadi suatu keharusan bagi orang-orang yang ingin datang ke masjid, demikian pula ke tempat shalat pada saat hari raya ‘id (‘idul fitri dan ‘idul adha). Siapa saja yang mengkonsumsi bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung, diperintahkan untuk menjauh dari masjid dan diperintahkan untuk berdiam diri di rumahnya. Hal ini bukan karena dia punya alasan syar’i (ma’dzur) untuk tidak hadir ke masjid, akan tetapi untuk mencegah orang tersebut mengganggu dan menyakiti jamaah yang hadir di masjid. Dia telah terluput dari keutamaan shalat berjamaah, dia tidak memiliki perhatian bahwa kondisinya akan mengganggu dan menyakiti malaikat, dan juga tidak memperhatikan bagaimanakah perasaan kaum muslimin yang merasa terganggu karena baunya. Imam Ahmad rahimahullah -dalam salah satu riwayat dari beliau- berpendapat haramnya datang ke masjid bagi orang-orang yang makan bawang merah atau semisalnya (yang menimbulkan bau tidak enak), sampai baunya menjadi hilang. Hal ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm, dan berargumentasi bahwa hukum asal larangan adalah menunjukkan hukum haram. [1]Larangan tersebut bukanlah berarti shalat jama’ah di masjid itu tidak wajibYang hendaknya diperhatikan adalah bahwa larangan atas orang-orang yang memiliki bau yang tidak enak (disebabkan karena mereka makan bawang) bukanlah artinya bahwa shalat jama’ah di masjid itu tidak wajib atas mereka. Hal ini karena larangan bagi orang-orang yang makan bawang tersebut bukan karena gugurnya kewajiban shalat berjamaah di masjid, bahkan mereka tetap memiliki kewajiban untuk shalat jama’ah di masjid. Akan tetapi, mereka terhalang dari datang ke masjid karena adanya faktor penghalang (maani’), yaitu bau yang tidak enak dan mengganggu. Sehingga dia pun diperintahkan untuk tetap berada di rumahnya karena adanya faktor penghalang (maani’) tersebut. Perkara ini sama saja dengan bolehnya tidak menghadiri shalat jama’ah bagi orang-orang yang sudah dihidangkan makanan. Dengan catatan bahwa dia sangat membutuhkan makanan tersebut (sangat lapar), dan makanan tersebut mubah dan siap disantap (bukan masih dalam kondisi sangat panas sehingga belum bisa langsung dimakan). Akan tetapi, jika seseorang berbuat akal-akalan dengan menghidangkan makanan di setiap waktu datangnya shalat, supaya dia boleh tidak ke masjid, maka itu diharamkan atasnya. [2]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)Memakan bawang merah dan bawang putih yang sudah dimasak dan baunya menjadi hilangLarangan dalam hadits-hadits di atas (larangan bagi yang memakan bawang untuk pergi ke masjid), itu khusus berlaku untuk memakan bawang yang masih mentah, karena baunya yang tidak enak. Adapun bawang yang sudah dimasak, yang sudah hilang baunya, maka tidak terlarang. Akan tetapi, jika setelah dimasak dan bau yang tidak enak tersebut masih ada (masih tersisa), maka tetap terlarang. Hal ini karena syari’at mengkaitkan hukum larangan tersebut dengan bau yang tidak enak. Sehingga jika sebabnya masih ada (bau tidak enak), hukum larangan tersebut tetap berlaku. Dari Qurrah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua pohon ini, beliau bersabda,مَنْ أَكَلَهُمَا فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَقَالَ إِنْ كُنْتُمْ لَا بُدَّ آكِلِيهِمَا فَأَمِيتُوهُمَا طَبْخًا قَالَ يَعْنِي الْبَصَلَ وَالثُّومَ“Barangsiapa memakan keduanya, janganlah ia mendekati masjid kami!” Dan beliau bersabda, “Apabila kalian harus memakannya, hilangkan bau keduanya dengan dimasak!” Qurrah berkata, “Yaitu bawang merah dan bawang putih.” (HR. Abu Dawud no. 3827, shahih) Apakah larangan hanya berlaku kalau betul-betul masuk ke dalam masjid saja?Larangan hadir di masjid dalam hadits-hadits di atas tidak hanya berlaku untuk masuk ke dalam bagian dalam masjid saja, akan tetapi juga berlaku untuk halaman atau teras madjid. Dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata dalam potongan khutbah beliau yang panjang,ثُمَّ إِنَّكُمْ، أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ، هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ، أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا“ … Kemudian kalian wahai manusia telah memakan dua pohon yang aku memandangnya sebagai pohon yang busuk, yaitu bawang merah dan putih. Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapatkan baunya dari seorang laki-laki di masjid niscaya dia menyuruh pergi, lalu dia dikeluarkan ke al-Baqi’. Barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah dia menghilangkan baunya dengan cara dimasak.” (HR. Muslim no. 567)Bagaimana dengan bau rokok?Jika bau yang ditimbulkan dari memakan bawang merah dan bawang putih itu menyebabkan pelakunya tidak boleh datang ke masjid, padahal hukum asal memakannya adalah halal, lalu bagaimana lagi dengan bau yang ditimbulkan karena bau rokok yang itu diharamkan secara syariat? Jika seorang perokok itu datang ke masjid, tentu bau rokoknya akan mengganggu kaum muslimin yang ada di masjid, dan sebelum itu, dia telah menyakiti para malaikat dengan bau rokoknya. Bagaimana mungkin dia bermunajat kepada Rabb-nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir dan berdoa kepada-Nya, dalam kondisi bau mulutnya yang busuk karena rokok? Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang justru merokok di dalam masjid dan mengganggu kaum muslimin dengan bau dan asap rokok? Tidak diragukan lagi, perokok juga masuk ke dalam larangan hadir ke masjid sebagaimana dilarangnya orang-orang yang memakan bawang merah dan bawang putih, karena memiliki sebab yang sama, yaitu bau yang tidak enak dan akan mengganggu jamaah kaum muslimin. Bahkan, larangan untuk bau perokok itu lebih berat dibandingkan makan bawang. Perokok terus-menerus terjerumus  dalam perkara yang haram, dia telah menjerumuskan dirinya ke dalam perkara yang membahayakan kesehatannya, berdasarkan informasi yang valid dari ilmu kedokteran medis. Merokok juga berarti telah menyia-nyiakan harta. Bagaimana mungkin perokok bau tersebut ridha menyakiti kaum muslimin karena bau rokok yang ada di badan, mulut, dan di bajunya? Padahal, di masjid dia bersebelahan dengan kaum muslimin yang sedang shalat dan beribadah dalam bentuk yang lainnya. Dan hal itu bisa menjadi sebab kaum muslimin yang lain menjadi tidak khusyu’ saat sedang beribadah kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ آذَى الْمُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ“Siapa saja yang mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan mereka, maka pasti mendapatkan laknat dari mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir no. 3050) [3] [4]Jika demikian hukuman mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan umum, lantas bagaimana lagi dengan mengganggu kaum muslimin di masjid?[Bersambung]*** @FK UGM, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Muhalla, 4: 48; Al-Furuu’, 2: 43; Ahkaamul Masaajid di Asy-Syari’ati Al-Islamiyyati, 2: 260.[2] Lihat Fathul Baari, 2: 343; Ma’aalim As-Sunan, 5: 329; dan Tanbiih Al-Afhaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 68.[3] Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhiib wa At-Tarhiib, 1: 134.[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 37-40 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).  

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)Memiliki perhatian dengan bau yang wangi dan tidak mengganggu jamaah lainnyaTermasuk di antara kesempurnaan kondisi dan keadaan seseorang ketika shalat adalah memperhatikan bau badan, yaitu menghindari segala sesuatu yang bisa menimbulkan bau yang tidak sedap, baik itu berupa bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung.Syariat telah melarang seorang muslim yang memakannya untuk hadir ke masjid. Karena dalam kondisi semacam itu, bisa mengganggu dan menyakiti malaikat dan kaum muslimin yang hadir di masjid. Dan menutup pintu gangguan ini lebih utama dibandingkan dengan memperhatikan maslahat satu orang yang ingin hadir ke masjid tersebut. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يُرِيدُ الثُّومَ فَلَا يَغْشَنَا فِي مَسْجِدِنَا“Barangsiapa yang makan dari pohon ini, maksudnya bawang putih, maka janganlah dia mendatangi masjid.” (HR. Bukhari no. 854 dan Muslim no. 564)Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga membuat manusia merasa tersakiti (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” Beliau pernah dibawakan satu keranjang berisi sayur mayur berupa bawang merah, lalu beliau mendapatkan bau (yang kurang enak). Lalu beliau pun bertanya, dan beliau diberitahu bahwa bau itu karena di dalamnya berisi bawang merah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَرِّبُوهَا“Dekatkanlah ia kepada sebagian pemiliknya.” Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka untuk memakannya. Beliau bersabda, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي“Makanlah, karena aku membisiki malaikat yang kalian tidak membisikinya.” (HR. Muslim no. 564)Pemahaman sebaliknya yang bisa disimpulkan dari hadits-hadits di atas adalah bahwa bau yang enak (wangi) itu menjadi suatu keharusan bagi orang-orang yang ingin datang ke masjid, demikian pula ke tempat shalat pada saat hari raya ‘id (‘idul fitri dan ‘idul adha). Siapa saja yang mengkonsumsi bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung, diperintahkan untuk menjauh dari masjid dan diperintahkan untuk berdiam diri di rumahnya. Hal ini bukan karena dia punya alasan syar’i (ma’dzur) untuk tidak hadir ke masjid, akan tetapi untuk mencegah orang tersebut mengganggu dan menyakiti jamaah yang hadir di masjid. Dia telah terluput dari keutamaan shalat berjamaah, dia tidak memiliki perhatian bahwa kondisinya akan mengganggu dan menyakiti malaikat, dan juga tidak memperhatikan bagaimanakah perasaan kaum muslimin yang merasa terganggu karena baunya. Imam Ahmad rahimahullah -dalam salah satu riwayat dari beliau- berpendapat haramnya datang ke masjid bagi orang-orang yang makan bawang merah atau semisalnya (yang menimbulkan bau tidak enak), sampai baunya menjadi hilang. Hal ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm, dan berargumentasi bahwa hukum asal larangan adalah menunjukkan hukum haram. [1]Larangan tersebut bukanlah berarti shalat jama’ah di masjid itu tidak wajibYang hendaknya diperhatikan adalah bahwa larangan atas orang-orang yang memiliki bau yang tidak enak (disebabkan karena mereka makan bawang) bukanlah artinya bahwa shalat jama’ah di masjid itu tidak wajib atas mereka. Hal ini karena larangan bagi orang-orang yang makan bawang tersebut bukan karena gugurnya kewajiban shalat berjamaah di masjid, bahkan mereka tetap memiliki kewajiban untuk shalat jama’ah di masjid. Akan tetapi, mereka terhalang dari datang ke masjid karena adanya faktor penghalang (maani’), yaitu bau yang tidak enak dan mengganggu. Sehingga dia pun diperintahkan untuk tetap berada di rumahnya karena adanya faktor penghalang (maani’) tersebut. Perkara ini sama saja dengan bolehnya tidak menghadiri shalat jama’ah bagi orang-orang yang sudah dihidangkan makanan. Dengan catatan bahwa dia sangat membutuhkan makanan tersebut (sangat lapar), dan makanan tersebut mubah dan siap disantap (bukan masih dalam kondisi sangat panas sehingga belum bisa langsung dimakan). Akan tetapi, jika seseorang berbuat akal-akalan dengan menghidangkan makanan di setiap waktu datangnya shalat, supaya dia boleh tidak ke masjid, maka itu diharamkan atasnya. [2]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)Memakan bawang merah dan bawang putih yang sudah dimasak dan baunya menjadi hilangLarangan dalam hadits-hadits di atas (larangan bagi yang memakan bawang untuk pergi ke masjid), itu khusus berlaku untuk memakan bawang yang masih mentah, karena baunya yang tidak enak. Adapun bawang yang sudah dimasak, yang sudah hilang baunya, maka tidak terlarang. Akan tetapi, jika setelah dimasak dan bau yang tidak enak tersebut masih ada (masih tersisa), maka tetap terlarang. Hal ini karena syari’at mengkaitkan hukum larangan tersebut dengan bau yang tidak enak. Sehingga jika sebabnya masih ada (bau tidak enak), hukum larangan tersebut tetap berlaku. Dari Qurrah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua pohon ini, beliau bersabda,مَنْ أَكَلَهُمَا فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَقَالَ إِنْ كُنْتُمْ لَا بُدَّ آكِلِيهِمَا فَأَمِيتُوهُمَا طَبْخًا قَالَ يَعْنِي الْبَصَلَ وَالثُّومَ“Barangsiapa memakan keduanya, janganlah ia mendekati masjid kami!” Dan beliau bersabda, “Apabila kalian harus memakannya, hilangkan bau keduanya dengan dimasak!” Qurrah berkata, “Yaitu bawang merah dan bawang putih.” (HR. Abu Dawud no. 3827, shahih) Apakah larangan hanya berlaku kalau betul-betul masuk ke dalam masjid saja?Larangan hadir di masjid dalam hadits-hadits di atas tidak hanya berlaku untuk masuk ke dalam bagian dalam masjid saja, akan tetapi juga berlaku untuk halaman atau teras madjid. Dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata dalam potongan khutbah beliau yang panjang,ثُمَّ إِنَّكُمْ، أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ، هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ، أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا“ … Kemudian kalian wahai manusia telah memakan dua pohon yang aku memandangnya sebagai pohon yang busuk, yaitu bawang merah dan putih. Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapatkan baunya dari seorang laki-laki di masjid niscaya dia menyuruh pergi, lalu dia dikeluarkan ke al-Baqi’. Barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah dia menghilangkan baunya dengan cara dimasak.” (HR. Muslim no. 567)Bagaimana dengan bau rokok?Jika bau yang ditimbulkan dari memakan bawang merah dan bawang putih itu menyebabkan pelakunya tidak boleh datang ke masjid, padahal hukum asal memakannya adalah halal, lalu bagaimana lagi dengan bau yang ditimbulkan karena bau rokok yang itu diharamkan secara syariat? Jika seorang perokok itu datang ke masjid, tentu bau rokoknya akan mengganggu kaum muslimin yang ada di masjid, dan sebelum itu, dia telah menyakiti para malaikat dengan bau rokoknya. Bagaimana mungkin dia bermunajat kepada Rabb-nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir dan berdoa kepada-Nya, dalam kondisi bau mulutnya yang busuk karena rokok? Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang justru merokok di dalam masjid dan mengganggu kaum muslimin dengan bau dan asap rokok? Tidak diragukan lagi, perokok juga masuk ke dalam larangan hadir ke masjid sebagaimana dilarangnya orang-orang yang memakan bawang merah dan bawang putih, karena memiliki sebab yang sama, yaitu bau yang tidak enak dan akan mengganggu jamaah kaum muslimin. Bahkan, larangan untuk bau perokok itu lebih berat dibandingkan makan bawang. Perokok terus-menerus terjerumus  dalam perkara yang haram, dia telah menjerumuskan dirinya ke dalam perkara yang membahayakan kesehatannya, berdasarkan informasi yang valid dari ilmu kedokteran medis. Merokok juga berarti telah menyia-nyiakan harta. Bagaimana mungkin perokok bau tersebut ridha menyakiti kaum muslimin karena bau rokok yang ada di badan, mulut, dan di bajunya? Padahal, di masjid dia bersebelahan dengan kaum muslimin yang sedang shalat dan beribadah dalam bentuk yang lainnya. Dan hal itu bisa menjadi sebab kaum muslimin yang lain menjadi tidak khusyu’ saat sedang beribadah kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ آذَى الْمُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ“Siapa saja yang mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan mereka, maka pasti mendapatkan laknat dari mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir no. 3050) [3] [4]Jika demikian hukuman mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan umum, lantas bagaimana lagi dengan mengganggu kaum muslimin di masjid?[Bersambung]*** @FK UGM, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Muhalla, 4: 48; Al-Furuu’, 2: 43; Ahkaamul Masaajid di Asy-Syari’ati Al-Islamiyyati, 2: 260.[2] Lihat Fathul Baari, 2: 343; Ma’aalim As-Sunan, 5: 329; dan Tanbiih Al-Afhaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 68.[3] Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhiib wa At-Tarhiib, 1: 134.[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 37-40 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).  
Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)Memiliki perhatian dengan bau yang wangi dan tidak mengganggu jamaah lainnyaTermasuk di antara kesempurnaan kondisi dan keadaan seseorang ketika shalat adalah memperhatikan bau badan, yaitu menghindari segala sesuatu yang bisa menimbulkan bau yang tidak sedap, baik itu berupa bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung.Syariat telah melarang seorang muslim yang memakannya untuk hadir ke masjid. Karena dalam kondisi semacam itu, bisa mengganggu dan menyakiti malaikat dan kaum muslimin yang hadir di masjid. Dan menutup pintu gangguan ini lebih utama dibandingkan dengan memperhatikan maslahat satu orang yang ingin hadir ke masjid tersebut. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يُرِيدُ الثُّومَ فَلَا يَغْشَنَا فِي مَسْجِدِنَا“Barangsiapa yang makan dari pohon ini, maksudnya bawang putih, maka janganlah dia mendatangi masjid.” (HR. Bukhari no. 854 dan Muslim no. 564)Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga membuat manusia merasa tersakiti (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” Beliau pernah dibawakan satu keranjang berisi sayur mayur berupa bawang merah, lalu beliau mendapatkan bau (yang kurang enak). Lalu beliau pun bertanya, dan beliau diberitahu bahwa bau itu karena di dalamnya berisi bawang merah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَرِّبُوهَا“Dekatkanlah ia kepada sebagian pemiliknya.” Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka untuk memakannya. Beliau bersabda, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي“Makanlah, karena aku membisiki malaikat yang kalian tidak membisikinya.” (HR. Muslim no. 564)Pemahaman sebaliknya yang bisa disimpulkan dari hadits-hadits di atas adalah bahwa bau yang enak (wangi) itu menjadi suatu keharusan bagi orang-orang yang ingin datang ke masjid, demikian pula ke tempat shalat pada saat hari raya ‘id (‘idul fitri dan ‘idul adha). Siapa saja yang mengkonsumsi bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung, diperintahkan untuk menjauh dari masjid dan diperintahkan untuk berdiam diri di rumahnya. Hal ini bukan karena dia punya alasan syar’i (ma’dzur) untuk tidak hadir ke masjid, akan tetapi untuk mencegah orang tersebut mengganggu dan menyakiti jamaah yang hadir di masjid. Dia telah terluput dari keutamaan shalat berjamaah, dia tidak memiliki perhatian bahwa kondisinya akan mengganggu dan menyakiti malaikat, dan juga tidak memperhatikan bagaimanakah perasaan kaum muslimin yang merasa terganggu karena baunya. Imam Ahmad rahimahullah -dalam salah satu riwayat dari beliau- berpendapat haramnya datang ke masjid bagi orang-orang yang makan bawang merah atau semisalnya (yang menimbulkan bau tidak enak), sampai baunya menjadi hilang. Hal ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm, dan berargumentasi bahwa hukum asal larangan adalah menunjukkan hukum haram. [1]Larangan tersebut bukanlah berarti shalat jama’ah di masjid itu tidak wajibYang hendaknya diperhatikan adalah bahwa larangan atas orang-orang yang memiliki bau yang tidak enak (disebabkan karena mereka makan bawang) bukanlah artinya bahwa shalat jama’ah di masjid itu tidak wajib atas mereka. Hal ini karena larangan bagi orang-orang yang makan bawang tersebut bukan karena gugurnya kewajiban shalat berjamaah di masjid, bahkan mereka tetap memiliki kewajiban untuk shalat jama’ah di masjid. Akan tetapi, mereka terhalang dari datang ke masjid karena adanya faktor penghalang (maani’), yaitu bau yang tidak enak dan mengganggu. Sehingga dia pun diperintahkan untuk tetap berada di rumahnya karena adanya faktor penghalang (maani’) tersebut. Perkara ini sama saja dengan bolehnya tidak menghadiri shalat jama’ah bagi orang-orang yang sudah dihidangkan makanan. Dengan catatan bahwa dia sangat membutuhkan makanan tersebut (sangat lapar), dan makanan tersebut mubah dan siap disantap (bukan masih dalam kondisi sangat panas sehingga belum bisa langsung dimakan). Akan tetapi, jika seseorang berbuat akal-akalan dengan menghidangkan makanan di setiap waktu datangnya shalat, supaya dia boleh tidak ke masjid, maka itu diharamkan atasnya. [2]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)Memakan bawang merah dan bawang putih yang sudah dimasak dan baunya menjadi hilangLarangan dalam hadits-hadits di atas (larangan bagi yang memakan bawang untuk pergi ke masjid), itu khusus berlaku untuk memakan bawang yang masih mentah, karena baunya yang tidak enak. Adapun bawang yang sudah dimasak, yang sudah hilang baunya, maka tidak terlarang. Akan tetapi, jika setelah dimasak dan bau yang tidak enak tersebut masih ada (masih tersisa), maka tetap terlarang. Hal ini karena syari’at mengkaitkan hukum larangan tersebut dengan bau yang tidak enak. Sehingga jika sebabnya masih ada (bau tidak enak), hukum larangan tersebut tetap berlaku. Dari Qurrah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua pohon ini, beliau bersabda,مَنْ أَكَلَهُمَا فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَقَالَ إِنْ كُنْتُمْ لَا بُدَّ آكِلِيهِمَا فَأَمِيتُوهُمَا طَبْخًا قَالَ يَعْنِي الْبَصَلَ وَالثُّومَ“Barangsiapa memakan keduanya, janganlah ia mendekati masjid kami!” Dan beliau bersabda, “Apabila kalian harus memakannya, hilangkan bau keduanya dengan dimasak!” Qurrah berkata, “Yaitu bawang merah dan bawang putih.” (HR. Abu Dawud no. 3827, shahih) Apakah larangan hanya berlaku kalau betul-betul masuk ke dalam masjid saja?Larangan hadir di masjid dalam hadits-hadits di atas tidak hanya berlaku untuk masuk ke dalam bagian dalam masjid saja, akan tetapi juga berlaku untuk halaman atau teras madjid. Dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata dalam potongan khutbah beliau yang panjang,ثُمَّ إِنَّكُمْ، أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ، هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ، أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا“ … Kemudian kalian wahai manusia telah memakan dua pohon yang aku memandangnya sebagai pohon yang busuk, yaitu bawang merah dan putih. Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapatkan baunya dari seorang laki-laki di masjid niscaya dia menyuruh pergi, lalu dia dikeluarkan ke al-Baqi’. Barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah dia menghilangkan baunya dengan cara dimasak.” (HR. Muslim no. 567)Bagaimana dengan bau rokok?Jika bau yang ditimbulkan dari memakan bawang merah dan bawang putih itu menyebabkan pelakunya tidak boleh datang ke masjid, padahal hukum asal memakannya adalah halal, lalu bagaimana lagi dengan bau yang ditimbulkan karena bau rokok yang itu diharamkan secara syariat? Jika seorang perokok itu datang ke masjid, tentu bau rokoknya akan mengganggu kaum muslimin yang ada di masjid, dan sebelum itu, dia telah menyakiti para malaikat dengan bau rokoknya. Bagaimana mungkin dia bermunajat kepada Rabb-nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir dan berdoa kepada-Nya, dalam kondisi bau mulutnya yang busuk karena rokok? Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang justru merokok di dalam masjid dan mengganggu kaum muslimin dengan bau dan asap rokok? Tidak diragukan lagi, perokok juga masuk ke dalam larangan hadir ke masjid sebagaimana dilarangnya orang-orang yang memakan bawang merah dan bawang putih, karena memiliki sebab yang sama, yaitu bau yang tidak enak dan akan mengganggu jamaah kaum muslimin. Bahkan, larangan untuk bau perokok itu lebih berat dibandingkan makan bawang. Perokok terus-menerus terjerumus  dalam perkara yang haram, dia telah menjerumuskan dirinya ke dalam perkara yang membahayakan kesehatannya, berdasarkan informasi yang valid dari ilmu kedokteran medis. Merokok juga berarti telah menyia-nyiakan harta. Bagaimana mungkin perokok bau tersebut ridha menyakiti kaum muslimin karena bau rokok yang ada di badan, mulut, dan di bajunya? Padahal, di masjid dia bersebelahan dengan kaum muslimin yang sedang shalat dan beribadah dalam bentuk yang lainnya. Dan hal itu bisa menjadi sebab kaum muslimin yang lain menjadi tidak khusyu’ saat sedang beribadah kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ آذَى الْمُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ“Siapa saja yang mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan mereka, maka pasti mendapatkan laknat dari mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir no. 3050) [3] [4]Jika demikian hukuman mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan umum, lantas bagaimana lagi dengan mengganggu kaum muslimin di masjid?[Bersambung]*** @FK UGM, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Muhalla, 4: 48; Al-Furuu’, 2: 43; Ahkaamul Masaajid di Asy-Syari’ati Al-Islamiyyati, 2: 260.[2] Lihat Fathul Baari, 2: 343; Ma’aalim As-Sunan, 5: 329; dan Tanbiih Al-Afhaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 68.[3] Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhiib wa At-Tarhiib, 1: 134.[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 37-40 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).  


Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)Memiliki perhatian dengan bau yang wangi dan tidak mengganggu jamaah lainnyaTermasuk di antara kesempurnaan kondisi dan keadaan seseorang ketika shalat adalah memperhatikan bau badan, yaitu menghindari segala sesuatu yang bisa menimbulkan bau yang tidak sedap, baik itu berupa bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung.Syariat telah melarang seorang muslim yang memakannya untuk hadir ke masjid. Karena dalam kondisi semacam itu, bisa mengganggu dan menyakiti malaikat dan kaum muslimin yang hadir di masjid. Dan menutup pintu gangguan ini lebih utama dibandingkan dengan memperhatikan maslahat satu orang yang ingin hadir ke masjid tersebut. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يُرِيدُ الثُّومَ فَلَا يَغْشَنَا فِي مَسْجِدِنَا“Barangsiapa yang makan dari pohon ini, maksudnya bawang putih, maka janganlah dia mendatangi masjid.” (HR. Bukhari no. 854 dan Muslim no. 564)Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga membuat manusia merasa tersakiti (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” Beliau pernah dibawakan satu keranjang berisi sayur mayur berupa bawang merah, lalu beliau mendapatkan bau (yang kurang enak). Lalu beliau pun bertanya, dan beliau diberitahu bahwa bau itu karena di dalamnya berisi bawang merah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَرِّبُوهَا“Dekatkanlah ia kepada sebagian pemiliknya.” Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka untuk memakannya. Beliau bersabda, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي“Makanlah, karena aku membisiki malaikat yang kalian tidak membisikinya.” (HR. Muslim no. 564)Pemahaman sebaliknya yang bisa disimpulkan dari hadits-hadits di atas adalah bahwa bau yang enak (wangi) itu menjadi suatu keharusan bagi orang-orang yang ingin datang ke masjid, demikian pula ke tempat shalat pada saat hari raya ‘id (‘idul fitri dan ‘idul adha). Siapa saja yang mengkonsumsi bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung, diperintahkan untuk menjauh dari masjid dan diperintahkan untuk berdiam diri di rumahnya. Hal ini bukan karena dia punya alasan syar’i (ma’dzur) untuk tidak hadir ke masjid, akan tetapi untuk mencegah orang tersebut mengganggu dan menyakiti jamaah yang hadir di masjid. Dia telah terluput dari keutamaan shalat berjamaah, dia tidak memiliki perhatian bahwa kondisinya akan mengganggu dan menyakiti malaikat, dan juga tidak memperhatikan bagaimanakah perasaan kaum muslimin yang merasa terganggu karena baunya. Imam Ahmad rahimahullah -dalam salah satu riwayat dari beliau- berpendapat haramnya datang ke masjid bagi orang-orang yang makan bawang merah atau semisalnya (yang menimbulkan bau tidak enak), sampai baunya menjadi hilang. Hal ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm, dan berargumentasi bahwa hukum asal larangan adalah menunjukkan hukum haram. [1]Larangan tersebut bukanlah berarti shalat jama’ah di masjid itu tidak wajibYang hendaknya diperhatikan adalah bahwa larangan atas orang-orang yang memiliki bau yang tidak enak (disebabkan karena mereka makan bawang) bukanlah artinya bahwa shalat jama’ah di masjid itu tidak wajib atas mereka. Hal ini karena larangan bagi orang-orang yang makan bawang tersebut bukan karena gugurnya kewajiban shalat berjamaah di masjid, bahkan mereka tetap memiliki kewajiban untuk shalat jama’ah di masjid. Akan tetapi, mereka terhalang dari datang ke masjid karena adanya faktor penghalang (maani’), yaitu bau yang tidak enak dan mengganggu. Sehingga dia pun diperintahkan untuk tetap berada di rumahnya karena adanya faktor penghalang (maani’) tersebut. Perkara ini sama saja dengan bolehnya tidak menghadiri shalat jama’ah bagi orang-orang yang sudah dihidangkan makanan. Dengan catatan bahwa dia sangat membutuhkan makanan tersebut (sangat lapar), dan makanan tersebut mubah dan siap disantap (bukan masih dalam kondisi sangat panas sehingga belum bisa langsung dimakan). Akan tetapi, jika seseorang berbuat akal-akalan dengan menghidangkan makanan di setiap waktu datangnya shalat, supaya dia boleh tidak ke masjid, maka itu diharamkan atasnya. [2]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)Memakan bawang merah dan bawang putih yang sudah dimasak dan baunya menjadi hilangLarangan dalam hadits-hadits di atas (larangan bagi yang memakan bawang untuk pergi ke masjid), itu khusus berlaku untuk memakan bawang yang masih mentah, karena baunya yang tidak enak. Adapun bawang yang sudah dimasak, yang sudah hilang baunya, maka tidak terlarang. Akan tetapi, jika setelah dimasak dan bau yang tidak enak tersebut masih ada (masih tersisa), maka tetap terlarang. Hal ini karena syari’at mengkaitkan hukum larangan tersebut dengan bau yang tidak enak. Sehingga jika sebabnya masih ada (bau tidak enak), hukum larangan tersebut tetap berlaku. Dari Qurrah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua pohon ini, beliau bersabda,مَنْ أَكَلَهُمَا فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَقَالَ إِنْ كُنْتُمْ لَا بُدَّ آكِلِيهِمَا فَأَمِيتُوهُمَا طَبْخًا قَالَ يَعْنِي الْبَصَلَ وَالثُّومَ“Barangsiapa memakan keduanya, janganlah ia mendekati masjid kami!” Dan beliau bersabda, “Apabila kalian harus memakannya, hilangkan bau keduanya dengan dimasak!” Qurrah berkata, “Yaitu bawang merah dan bawang putih.” (HR. Abu Dawud no. 3827, shahih) Apakah larangan hanya berlaku kalau betul-betul masuk ke dalam masjid saja?Larangan hadir di masjid dalam hadits-hadits di atas tidak hanya berlaku untuk masuk ke dalam bagian dalam masjid saja, akan tetapi juga berlaku untuk halaman atau teras madjid. Dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata dalam potongan khutbah beliau yang panjang,ثُمَّ إِنَّكُمْ، أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ، هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ، أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا“ … Kemudian kalian wahai manusia telah memakan dua pohon yang aku memandangnya sebagai pohon yang busuk, yaitu bawang merah dan putih. Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapatkan baunya dari seorang laki-laki di masjid niscaya dia menyuruh pergi, lalu dia dikeluarkan ke al-Baqi’. Barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah dia menghilangkan baunya dengan cara dimasak.” (HR. Muslim no. 567)Bagaimana dengan bau rokok?Jika bau yang ditimbulkan dari memakan bawang merah dan bawang putih itu menyebabkan pelakunya tidak boleh datang ke masjid, padahal hukum asal memakannya adalah halal, lalu bagaimana lagi dengan bau yang ditimbulkan karena bau rokok yang itu diharamkan secara syariat? Jika seorang perokok itu datang ke masjid, tentu bau rokoknya akan mengganggu kaum muslimin yang ada di masjid, dan sebelum itu, dia telah menyakiti para malaikat dengan bau rokoknya. Bagaimana mungkin dia bermunajat kepada Rabb-nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir dan berdoa kepada-Nya, dalam kondisi bau mulutnya yang busuk karena rokok? Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang justru merokok di dalam masjid dan mengganggu kaum muslimin dengan bau dan asap rokok? Tidak diragukan lagi, perokok juga masuk ke dalam larangan hadir ke masjid sebagaimana dilarangnya orang-orang yang memakan bawang merah dan bawang putih, karena memiliki sebab yang sama, yaitu bau yang tidak enak dan akan mengganggu jamaah kaum muslimin. Bahkan, larangan untuk bau perokok itu lebih berat dibandingkan makan bawang. Perokok terus-menerus terjerumus  dalam perkara yang haram, dia telah menjerumuskan dirinya ke dalam perkara yang membahayakan kesehatannya, berdasarkan informasi yang valid dari ilmu kedokteran medis. Merokok juga berarti telah menyia-nyiakan harta. Bagaimana mungkin perokok bau tersebut ridha menyakiti kaum muslimin karena bau rokok yang ada di badan, mulut, dan di bajunya? Padahal, di masjid dia bersebelahan dengan kaum muslimin yang sedang shalat dan beribadah dalam bentuk yang lainnya. Dan hal itu bisa menjadi sebab kaum muslimin yang lain menjadi tidak khusyu’ saat sedang beribadah kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ آذَى الْمُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ“Siapa saja yang mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan mereka, maka pasti mendapatkan laknat dari mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir no. 3050) [3] [4]Jika demikian hukuman mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan umum, lantas bagaimana lagi dengan mengganggu kaum muslimin di masjid?[Bersambung]*** @FK UGM, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Muhalla, 4: 48; Al-Furuu’, 2: 43; Ahkaamul Masaajid di Asy-Syari’ati Al-Islamiyyati, 2: 260.[2] Lihat Fathul Baari, 2: 343; Ma’aalim As-Sunan, 5: 329; dan Tanbiih Al-Afhaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 68.[3] Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhiib wa At-Tarhiib, 1: 134.[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 37-40 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).  

Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 2)

Baca artikel sebelumnya Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (02)Bukankah Nabi Memerintahkan Sahabatnya untuk Meminum Air Kencing Unta?Sebagian orang mungkin bertanya, lalu bagaimana dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan para sahabatnya untuk meminum air kencing unta dalam rangka berobat? Bukankah hal itu menunjukkan bolehnya meminum air kencing dalam rangka berobat? Atau bagaimana jika air kencing manusia di-qiyas-kan saja dengan air kencing unta, sehingga menjadi halal untuk dikonsumsi sebagai obat karena sama-sama statusnya sebagai air kencing?Hadits yang dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut adalah sebuah hadits cukup panjang yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dimana beliau menceritakan,أَنَّ قَوْمًا مِنْ عُكْلٍ – أَوْ قَالَ مِنْ عُرَيْنَةَ – قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِىَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَبَلَغَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- خَبَرُهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَرْسَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى آثَارِهِمْ فَمَا ارْتَفَعَ النَّهَارُ حَتَّى جِىءَ بِهِمْ فَأَمَرَ بِهِمْ فَقُطِعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ وَسُمِّرَ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِى الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلاَ يُسْقَوْنَ. قَالَ أَبُو قِلاَبَةَ فَهَؤُلاَءِ قَوْمٌ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya ada sekelompok orang dari daerah ‘Ukl -atau dia berkata dari ‘Urainah- yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas mereka terkena penyakit (karena tidak cocok dengan udara atau cuaca di kota Madinah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan mereka untuk mencari liqah (unta yang bersusu). Beliau memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan air susunya. Mereka pun pergi. Ketika sudah sehat, mereka membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan merampok unta. Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada pagi hari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan untuk mengejar mereka. Sebelum siang hari, mereka telah berhasil dibawa ke hadapan Rasulullah. Beliau pun memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mata mereka juga dirusak dengan paku panas. Mereka lalu dibuang di Harrah, mereka meminta minum tetapi tidak diberi minum”. Abu Qilabah berkata, “Mereka telah mencuri, membunuh, dan kafir setelah beriman, serta telah memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 4364) [1]Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu disampaikan terlebih dahulu adanya suatu kaidah dalam ilmu fikih bahwasannya hukum asal segala sesuatu adalah suci. Barangsiapa yang menganggap najisnya sesuatu, maka dia wajib untuk mendatangkan dalil. Jika dia tidak bisa mendatangkan dalil yang menyatakan najisnya sesuatu tersebut, maka kewajiban kita adalah mengembalikan status sesuatu tersebut kepada hukum asalnya, yaitu suci. Oleh karena itu, tidak boleh mengatakan najisnya sesuatu kecuali dengan dalil. [2]Status air kencing manusia sebagai benda najis adalah berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ“Seorang Arab Badui kencing di masjid, maka sebagian orang berdiri mendatangi orang tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ’Biarkan dia dan kalian jangan menghentikan kencingnya’. Anas melanjutkan, ‘Ketika dia telah menyelesaikan kencingnya, beliau memerintahkan agar membawa seember air lalu diguyurkan di atasnya.’” (HR. Bukhari no. 6025; 6128 dan Muslim no. 284)Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فَفِيهِ إِثْبَات نَجَاسَة بَوْل الْآدَمِيّ وَهُوَ مُجْمَع عَلَيْهِ ، وَلَا فَرْق بَيْن الْكَبِير وَالصَّغِير بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدّ بِهِ“Di dalam hadits ini terkandung penetapan hukum najisnya air kencing manusia, dan hal ini merupakan masalah yang telah disepakati (ijma’). Dan tidak ada perbedaan antara air kencing orang dewasa dan anak-anak berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama yang diperhitungkan pendapatnya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 1/458)Oleh karena itu, berdasarkan hadits ini kita simpulkan bahwa air kencing manusia termasuk benda najis karena terdapat dalil shahih yang menyatakan statusnya sebagai benda najis. Adapun air kencing unta, maka kita tidak mendapatkan dalil yang menunjukkan bahwa air kencing unta termasuk benda najis. Bahkan sebaliknya, yang kita dapatkan adalah dalil yang menunjukkan bahwa status air kencing unta adalah suci berdasarkan hadits yang cukup panjang di atas. Karena, apabila air kencing unta termasuk benda najis, maka tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memerintahkan orang-orang untuk meminumnya, meskipun untuk digunakan sebagai obat.Sehingga dalam masalah ini, kita tidak bisa meng-qiyas-kan (meng-analogi-kan) antara air kencing manusia dengan air kencing unta, karena salah satu syarat qiyas adalah, bahwa hukum masalah yang di-qiyas-kan (dalam hal ini adalah air kencing manusia) sama dengan hukum masalah yang dijadikan sebagai landasan qiyas (dalam hal ini adalah air kencing unta). Adapun dalam masalah ini, hukum keduanya tidak sama, karena air kencing manusia hukumnya najis dan haram dikonsumsi, sedangkan air kencing unta hukumnya suci dan halal dikonsumsi. [3]KesimpulanKesimpulan dalam masalah ini, terapi auto urin adalah metode pengobatan yang haram dan bukan termasuk bagian dari thibb nabawi. [4][Selesai]Baca juga: Hukum Berobat Dengan Ekstrak Cacing Bolehkah Apoteker Memberi Obat Tanpa Resep Dokter? Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat? ***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 4364.[2]    Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, hal. 24.[3]    Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 199-200.[4]    Pembahasan ini disarikan dari buku penulis, “Ke mana Seharusnya Anda Berobat? Antara Pengobatan Medis, Alternatif, dan Thibb Nabawi” (penerbit Wacana Ilmiah Press, Surakarta, tahun 2009).🔍 Doa Doa Sesuai Sunnah, Arti Syirik Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Asal Nabi Muhammad, Yahudi Adalah Dajjal

Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 2)

Baca artikel sebelumnya Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (02)Bukankah Nabi Memerintahkan Sahabatnya untuk Meminum Air Kencing Unta?Sebagian orang mungkin bertanya, lalu bagaimana dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan para sahabatnya untuk meminum air kencing unta dalam rangka berobat? Bukankah hal itu menunjukkan bolehnya meminum air kencing dalam rangka berobat? Atau bagaimana jika air kencing manusia di-qiyas-kan saja dengan air kencing unta, sehingga menjadi halal untuk dikonsumsi sebagai obat karena sama-sama statusnya sebagai air kencing?Hadits yang dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut adalah sebuah hadits cukup panjang yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dimana beliau menceritakan,أَنَّ قَوْمًا مِنْ عُكْلٍ – أَوْ قَالَ مِنْ عُرَيْنَةَ – قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِىَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَبَلَغَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- خَبَرُهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَرْسَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى آثَارِهِمْ فَمَا ارْتَفَعَ النَّهَارُ حَتَّى جِىءَ بِهِمْ فَأَمَرَ بِهِمْ فَقُطِعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ وَسُمِّرَ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِى الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلاَ يُسْقَوْنَ. قَالَ أَبُو قِلاَبَةَ فَهَؤُلاَءِ قَوْمٌ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya ada sekelompok orang dari daerah ‘Ukl -atau dia berkata dari ‘Urainah- yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas mereka terkena penyakit (karena tidak cocok dengan udara atau cuaca di kota Madinah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan mereka untuk mencari liqah (unta yang bersusu). Beliau memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan air susunya. Mereka pun pergi. Ketika sudah sehat, mereka membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan merampok unta. Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada pagi hari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan untuk mengejar mereka. Sebelum siang hari, mereka telah berhasil dibawa ke hadapan Rasulullah. Beliau pun memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mata mereka juga dirusak dengan paku panas. Mereka lalu dibuang di Harrah, mereka meminta minum tetapi tidak diberi minum”. Abu Qilabah berkata, “Mereka telah mencuri, membunuh, dan kafir setelah beriman, serta telah memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 4364) [1]Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu disampaikan terlebih dahulu adanya suatu kaidah dalam ilmu fikih bahwasannya hukum asal segala sesuatu adalah suci. Barangsiapa yang menganggap najisnya sesuatu, maka dia wajib untuk mendatangkan dalil. Jika dia tidak bisa mendatangkan dalil yang menyatakan najisnya sesuatu tersebut, maka kewajiban kita adalah mengembalikan status sesuatu tersebut kepada hukum asalnya, yaitu suci. Oleh karena itu, tidak boleh mengatakan najisnya sesuatu kecuali dengan dalil. [2]Status air kencing manusia sebagai benda najis adalah berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ“Seorang Arab Badui kencing di masjid, maka sebagian orang berdiri mendatangi orang tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ’Biarkan dia dan kalian jangan menghentikan kencingnya’. Anas melanjutkan, ‘Ketika dia telah menyelesaikan kencingnya, beliau memerintahkan agar membawa seember air lalu diguyurkan di atasnya.’” (HR. Bukhari no. 6025; 6128 dan Muslim no. 284)Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فَفِيهِ إِثْبَات نَجَاسَة بَوْل الْآدَمِيّ وَهُوَ مُجْمَع عَلَيْهِ ، وَلَا فَرْق بَيْن الْكَبِير وَالصَّغِير بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدّ بِهِ“Di dalam hadits ini terkandung penetapan hukum najisnya air kencing manusia, dan hal ini merupakan masalah yang telah disepakati (ijma’). Dan tidak ada perbedaan antara air kencing orang dewasa dan anak-anak berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama yang diperhitungkan pendapatnya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 1/458)Oleh karena itu, berdasarkan hadits ini kita simpulkan bahwa air kencing manusia termasuk benda najis karena terdapat dalil shahih yang menyatakan statusnya sebagai benda najis. Adapun air kencing unta, maka kita tidak mendapatkan dalil yang menunjukkan bahwa air kencing unta termasuk benda najis. Bahkan sebaliknya, yang kita dapatkan adalah dalil yang menunjukkan bahwa status air kencing unta adalah suci berdasarkan hadits yang cukup panjang di atas. Karena, apabila air kencing unta termasuk benda najis, maka tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memerintahkan orang-orang untuk meminumnya, meskipun untuk digunakan sebagai obat.Sehingga dalam masalah ini, kita tidak bisa meng-qiyas-kan (meng-analogi-kan) antara air kencing manusia dengan air kencing unta, karena salah satu syarat qiyas adalah, bahwa hukum masalah yang di-qiyas-kan (dalam hal ini adalah air kencing manusia) sama dengan hukum masalah yang dijadikan sebagai landasan qiyas (dalam hal ini adalah air kencing unta). Adapun dalam masalah ini, hukum keduanya tidak sama, karena air kencing manusia hukumnya najis dan haram dikonsumsi, sedangkan air kencing unta hukumnya suci dan halal dikonsumsi. [3]KesimpulanKesimpulan dalam masalah ini, terapi auto urin adalah metode pengobatan yang haram dan bukan termasuk bagian dari thibb nabawi. [4][Selesai]Baca juga: Hukum Berobat Dengan Ekstrak Cacing Bolehkah Apoteker Memberi Obat Tanpa Resep Dokter? Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat? ***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 4364.[2]    Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, hal. 24.[3]    Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 199-200.[4]    Pembahasan ini disarikan dari buku penulis, “Ke mana Seharusnya Anda Berobat? Antara Pengobatan Medis, Alternatif, dan Thibb Nabawi” (penerbit Wacana Ilmiah Press, Surakarta, tahun 2009).🔍 Doa Doa Sesuai Sunnah, Arti Syirik Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Asal Nabi Muhammad, Yahudi Adalah Dajjal
Baca artikel sebelumnya Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (02)Bukankah Nabi Memerintahkan Sahabatnya untuk Meminum Air Kencing Unta?Sebagian orang mungkin bertanya, lalu bagaimana dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan para sahabatnya untuk meminum air kencing unta dalam rangka berobat? Bukankah hal itu menunjukkan bolehnya meminum air kencing dalam rangka berobat? Atau bagaimana jika air kencing manusia di-qiyas-kan saja dengan air kencing unta, sehingga menjadi halal untuk dikonsumsi sebagai obat karena sama-sama statusnya sebagai air kencing?Hadits yang dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut adalah sebuah hadits cukup panjang yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dimana beliau menceritakan,أَنَّ قَوْمًا مِنْ عُكْلٍ – أَوْ قَالَ مِنْ عُرَيْنَةَ – قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِىَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَبَلَغَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- خَبَرُهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَرْسَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى آثَارِهِمْ فَمَا ارْتَفَعَ النَّهَارُ حَتَّى جِىءَ بِهِمْ فَأَمَرَ بِهِمْ فَقُطِعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ وَسُمِّرَ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِى الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلاَ يُسْقَوْنَ. قَالَ أَبُو قِلاَبَةَ فَهَؤُلاَءِ قَوْمٌ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya ada sekelompok orang dari daerah ‘Ukl -atau dia berkata dari ‘Urainah- yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas mereka terkena penyakit (karena tidak cocok dengan udara atau cuaca di kota Madinah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan mereka untuk mencari liqah (unta yang bersusu). Beliau memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan air susunya. Mereka pun pergi. Ketika sudah sehat, mereka membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan merampok unta. Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada pagi hari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan untuk mengejar mereka. Sebelum siang hari, mereka telah berhasil dibawa ke hadapan Rasulullah. Beliau pun memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mata mereka juga dirusak dengan paku panas. Mereka lalu dibuang di Harrah, mereka meminta minum tetapi tidak diberi minum”. Abu Qilabah berkata, “Mereka telah mencuri, membunuh, dan kafir setelah beriman, serta telah memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 4364) [1]Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu disampaikan terlebih dahulu adanya suatu kaidah dalam ilmu fikih bahwasannya hukum asal segala sesuatu adalah suci. Barangsiapa yang menganggap najisnya sesuatu, maka dia wajib untuk mendatangkan dalil. Jika dia tidak bisa mendatangkan dalil yang menyatakan najisnya sesuatu tersebut, maka kewajiban kita adalah mengembalikan status sesuatu tersebut kepada hukum asalnya, yaitu suci. Oleh karena itu, tidak boleh mengatakan najisnya sesuatu kecuali dengan dalil. [2]Status air kencing manusia sebagai benda najis adalah berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ“Seorang Arab Badui kencing di masjid, maka sebagian orang berdiri mendatangi orang tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ’Biarkan dia dan kalian jangan menghentikan kencingnya’. Anas melanjutkan, ‘Ketika dia telah menyelesaikan kencingnya, beliau memerintahkan agar membawa seember air lalu diguyurkan di atasnya.’” (HR. Bukhari no. 6025; 6128 dan Muslim no. 284)Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فَفِيهِ إِثْبَات نَجَاسَة بَوْل الْآدَمِيّ وَهُوَ مُجْمَع عَلَيْهِ ، وَلَا فَرْق بَيْن الْكَبِير وَالصَّغِير بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدّ بِهِ“Di dalam hadits ini terkandung penetapan hukum najisnya air kencing manusia, dan hal ini merupakan masalah yang telah disepakati (ijma’). Dan tidak ada perbedaan antara air kencing orang dewasa dan anak-anak berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama yang diperhitungkan pendapatnya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 1/458)Oleh karena itu, berdasarkan hadits ini kita simpulkan bahwa air kencing manusia termasuk benda najis karena terdapat dalil shahih yang menyatakan statusnya sebagai benda najis. Adapun air kencing unta, maka kita tidak mendapatkan dalil yang menunjukkan bahwa air kencing unta termasuk benda najis. Bahkan sebaliknya, yang kita dapatkan adalah dalil yang menunjukkan bahwa status air kencing unta adalah suci berdasarkan hadits yang cukup panjang di atas. Karena, apabila air kencing unta termasuk benda najis, maka tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memerintahkan orang-orang untuk meminumnya, meskipun untuk digunakan sebagai obat.Sehingga dalam masalah ini, kita tidak bisa meng-qiyas-kan (meng-analogi-kan) antara air kencing manusia dengan air kencing unta, karena salah satu syarat qiyas adalah, bahwa hukum masalah yang di-qiyas-kan (dalam hal ini adalah air kencing manusia) sama dengan hukum masalah yang dijadikan sebagai landasan qiyas (dalam hal ini adalah air kencing unta). Adapun dalam masalah ini, hukum keduanya tidak sama, karena air kencing manusia hukumnya najis dan haram dikonsumsi, sedangkan air kencing unta hukumnya suci dan halal dikonsumsi. [3]KesimpulanKesimpulan dalam masalah ini, terapi auto urin adalah metode pengobatan yang haram dan bukan termasuk bagian dari thibb nabawi. [4][Selesai]Baca juga: Hukum Berobat Dengan Ekstrak Cacing Bolehkah Apoteker Memberi Obat Tanpa Resep Dokter? Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat? ***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 4364.[2]    Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, hal. 24.[3]    Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 199-200.[4]    Pembahasan ini disarikan dari buku penulis, “Ke mana Seharusnya Anda Berobat? Antara Pengobatan Medis, Alternatif, dan Thibb Nabawi” (penerbit Wacana Ilmiah Press, Surakarta, tahun 2009).🔍 Doa Doa Sesuai Sunnah, Arti Syirik Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Asal Nabi Muhammad, Yahudi Adalah Dajjal


Baca artikel sebelumnya Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (02)Bukankah Nabi Memerintahkan Sahabatnya untuk Meminum Air Kencing Unta?Sebagian orang mungkin bertanya, lalu bagaimana dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan para sahabatnya untuk meminum air kencing unta dalam rangka berobat? Bukankah hal itu menunjukkan bolehnya meminum air kencing dalam rangka berobat? Atau bagaimana jika air kencing manusia di-qiyas-kan saja dengan air kencing unta, sehingga menjadi halal untuk dikonsumsi sebagai obat karena sama-sama statusnya sebagai air kencing?Hadits yang dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut adalah sebuah hadits cukup panjang yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dimana beliau menceritakan,أَنَّ قَوْمًا مِنْ عُكْلٍ – أَوْ قَالَ مِنْ عُرَيْنَةَ – قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِىَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَبَلَغَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- خَبَرُهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَرْسَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى آثَارِهِمْ فَمَا ارْتَفَعَ النَّهَارُ حَتَّى جِىءَ بِهِمْ فَأَمَرَ بِهِمْ فَقُطِعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ وَسُمِّرَ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِى الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلاَ يُسْقَوْنَ. قَالَ أَبُو قِلاَبَةَ فَهَؤُلاَءِ قَوْمٌ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya ada sekelompok orang dari daerah ‘Ukl -atau dia berkata dari ‘Urainah- yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas mereka terkena penyakit (karena tidak cocok dengan udara atau cuaca di kota Madinah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan mereka untuk mencari liqah (unta yang bersusu). Beliau memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan air susunya. Mereka pun pergi. Ketika sudah sehat, mereka membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan merampok unta. Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada pagi hari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan untuk mengejar mereka. Sebelum siang hari, mereka telah berhasil dibawa ke hadapan Rasulullah. Beliau pun memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mata mereka juga dirusak dengan paku panas. Mereka lalu dibuang di Harrah, mereka meminta minum tetapi tidak diberi minum”. Abu Qilabah berkata, “Mereka telah mencuri, membunuh, dan kafir setelah beriman, serta telah memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 4364) [1]Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu disampaikan terlebih dahulu adanya suatu kaidah dalam ilmu fikih bahwasannya hukum asal segala sesuatu adalah suci. Barangsiapa yang menganggap najisnya sesuatu, maka dia wajib untuk mendatangkan dalil. Jika dia tidak bisa mendatangkan dalil yang menyatakan najisnya sesuatu tersebut, maka kewajiban kita adalah mengembalikan status sesuatu tersebut kepada hukum asalnya, yaitu suci. Oleh karena itu, tidak boleh mengatakan najisnya sesuatu kecuali dengan dalil. [2]Status air kencing manusia sebagai benda najis adalah berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ“Seorang Arab Badui kencing di masjid, maka sebagian orang berdiri mendatangi orang tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ’Biarkan dia dan kalian jangan menghentikan kencingnya’. Anas melanjutkan, ‘Ketika dia telah menyelesaikan kencingnya, beliau memerintahkan agar membawa seember air lalu diguyurkan di atasnya.’” (HR. Bukhari no. 6025; 6128 dan Muslim no. 284)Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فَفِيهِ إِثْبَات نَجَاسَة بَوْل الْآدَمِيّ وَهُوَ مُجْمَع عَلَيْهِ ، وَلَا فَرْق بَيْن الْكَبِير وَالصَّغِير بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدّ بِهِ“Di dalam hadits ini terkandung penetapan hukum najisnya air kencing manusia, dan hal ini merupakan masalah yang telah disepakati (ijma’). Dan tidak ada perbedaan antara air kencing orang dewasa dan anak-anak berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama yang diperhitungkan pendapatnya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 1/458)Oleh karena itu, berdasarkan hadits ini kita simpulkan bahwa air kencing manusia termasuk benda najis karena terdapat dalil shahih yang menyatakan statusnya sebagai benda najis. Adapun air kencing unta, maka kita tidak mendapatkan dalil yang menunjukkan bahwa air kencing unta termasuk benda najis. Bahkan sebaliknya, yang kita dapatkan adalah dalil yang menunjukkan bahwa status air kencing unta adalah suci berdasarkan hadits yang cukup panjang di atas. Karena, apabila air kencing unta termasuk benda najis, maka tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memerintahkan orang-orang untuk meminumnya, meskipun untuk digunakan sebagai obat.Sehingga dalam masalah ini, kita tidak bisa meng-qiyas-kan (meng-analogi-kan) antara air kencing manusia dengan air kencing unta, karena salah satu syarat qiyas adalah, bahwa hukum masalah yang di-qiyas-kan (dalam hal ini adalah air kencing manusia) sama dengan hukum masalah yang dijadikan sebagai landasan qiyas (dalam hal ini adalah air kencing unta). Adapun dalam masalah ini, hukum keduanya tidak sama, karena air kencing manusia hukumnya najis dan haram dikonsumsi, sedangkan air kencing unta hukumnya suci dan halal dikonsumsi. [3]KesimpulanKesimpulan dalam masalah ini, terapi auto urin adalah metode pengobatan yang haram dan bukan termasuk bagian dari thibb nabawi. [4][Selesai]Baca juga: Hukum Berobat Dengan Ekstrak Cacing Bolehkah Apoteker Memberi Obat Tanpa Resep Dokter? Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat? ***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 4364.[2]    Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, hal. 24.[3]    Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 199-200.[4]    Pembahasan ini disarikan dari buku penulis, “Ke mana Seharusnya Anda Berobat? Antara Pengobatan Medis, Alternatif, dan Thibb Nabawi” (penerbit Wacana Ilmiah Press, Surakarta, tahun 2009).🔍 Doa Doa Sesuai Sunnah, Arti Syirik Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Asal Nabi Muhammad, Yahudi Adalah Dajjal

Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 1)

Gambaran Terapi Auto urinBeberapa tahun yang lalu, muncullah suatu trend pengobatan baru dengan menggunakan air kencingnya sendiri. Metode ini dikenal sebagai “terapi auto urin.” Metode ini diklaim sebagai metode yang dapat mencegah dan mengobati berbagai macam penyakit. Air kencing yang diminum terutama air kencing pertama kali yang dikeluarkan pada waktu pagi hari setelah bangun tidur. Karena air kencing pada waktu itu dianggap sebagai air kencing yang paling baik.Terdapat kelompok masyarakat tertentu yang sudah biasa merawat kesehatan mereka dengan minum satu gelas air kencing setiap hari. Kebiasaan ini masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, bahkan ada pula orang yang melakukannya selama berpuluh-puluh tahun demi menjaga kesehatan pribadinya.Terapi auto urin ini dipercaya dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seperti kanker, maag, asma, penyakit jantung, tekanan darah tinggi (hipertensi), pembesaran kelenjar prostat, rematik, epilepsi, sakit kepala, sakit pinggang, hepatitis, dan juga kencing manis (diabetes). Juga bisa membuat kulit menjadi halus, melancarkan peredaran darah, dan menghilangkan sembelit. Hal ini bisa kita baca dari sebuah buku khusus tentang terapi auto urin [1].Orang-orang yang “ahli” dalam terapi ini (disebut dengan “urinopatis”) juga meng-klaim bahwa terapi ini tidak memiliki efek samping. Artinya, kita dapat meminum air kencing sebanyak-banyaknya yang kita mau. Karena semakin banyak air kencing yang diminum, semakin cepat sembuhnya. Dan seperti terapi dengan obat-obatan medis, terapi ini juga menganut dosis tertentu. Artinya, dosis air kencing yang diminum dan berapa kali harus minum air kencing dalam sehari tergantung pada tujuan dan penyakitnya masing-masing [2].Hukum Islam terhadap Terapi Auto urinIslam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam masalah mencari pengobatan. Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الله خلق الداء و الدواء ، فتداووا ، و لا تتداووا بحرام”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Ad-Daulabi 2/38). [3]Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Dawud no. 3874). [4]Juga atsar dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ .”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari).Hadits-hadits ini beserta dalil yang lain semuanya tegas melarang  berobat dengan sesuatu yang haram. Bahkan dalam hadits yang lain Rasulullah tegas melarang berobat dengan khamr, karena ia adalah induk segala kotoran dan pangkal segala dosa. Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Thariq radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku menggunakannya sebagai obat.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ”Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit” (HR. Muslim no. 1984).Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang berobat dengan sesuatu yang kotor (khobits)” (HR. Ahmad no. 10194, Abu Dawud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459). [5]Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Berobat dengan sesuatu yang kotor dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi kenajisannya seperti khamr dan daging binatang yang tidak halal dimakan. Kedua, terkadang dari sisi kotornya sehingga dibenci berobat dengan sesuatu tersebut karena ancaman bahaya bagi tubuh” (Fathul Baari, 10/279).Karena air kencing adalah najis dan setiap barang najis pasti haram dikonsumsi, maka air kencing termasuk ke dalam larangan ini.Tentang kenajisan air kencing, hal ini merupakan sesuatu yang telah kita ketahui bersama. Namun mungkin masih ada yang bertanya, darimana kita menetapkan adanya kaidah (konsep) bahwa setiap barang najis pasti haram dikonsumsi?Maka jawabannya terdapat dalam firman Allah Ta’ala,قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ“Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor’” (QS. Al-An’am [6]: 145).Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan najis sebagai alasan untuk mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi. Maka hal ini menunjukkan bahwa setiap benda najis berarti haram dikonsumsi. Ini menurut dalil naqli (Al-Qur’an). Adapun dari sisi akal (dalil ‘aqli), jika wajib bagi kita untuk membersihkan benda-benda yang terkena najis, sehingga hilanglah bekas najisnya, maka bagaimana mungkin kita justru memasukkan benda-benda najis itu ke dalam perut kita? [6][Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Budiarso IT. Terapi auto urin: Tanya jawab dan pengalaman para pengguna air seni sendiri. PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, tahun 2005.[2]     Diringkas dari: http://www.medikaholistik.com/news-detail.do?id=331[3]     Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633.[4]     Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 3874.[5]     Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashobih no. 4539.[6]     Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam 1/53, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda

Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 1)

Gambaran Terapi Auto urinBeberapa tahun yang lalu, muncullah suatu trend pengobatan baru dengan menggunakan air kencingnya sendiri. Metode ini dikenal sebagai “terapi auto urin.” Metode ini diklaim sebagai metode yang dapat mencegah dan mengobati berbagai macam penyakit. Air kencing yang diminum terutama air kencing pertama kali yang dikeluarkan pada waktu pagi hari setelah bangun tidur. Karena air kencing pada waktu itu dianggap sebagai air kencing yang paling baik.Terdapat kelompok masyarakat tertentu yang sudah biasa merawat kesehatan mereka dengan minum satu gelas air kencing setiap hari. Kebiasaan ini masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, bahkan ada pula orang yang melakukannya selama berpuluh-puluh tahun demi menjaga kesehatan pribadinya.Terapi auto urin ini dipercaya dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seperti kanker, maag, asma, penyakit jantung, tekanan darah tinggi (hipertensi), pembesaran kelenjar prostat, rematik, epilepsi, sakit kepala, sakit pinggang, hepatitis, dan juga kencing manis (diabetes). Juga bisa membuat kulit menjadi halus, melancarkan peredaran darah, dan menghilangkan sembelit. Hal ini bisa kita baca dari sebuah buku khusus tentang terapi auto urin [1].Orang-orang yang “ahli” dalam terapi ini (disebut dengan “urinopatis”) juga meng-klaim bahwa terapi ini tidak memiliki efek samping. Artinya, kita dapat meminum air kencing sebanyak-banyaknya yang kita mau. Karena semakin banyak air kencing yang diminum, semakin cepat sembuhnya. Dan seperti terapi dengan obat-obatan medis, terapi ini juga menganut dosis tertentu. Artinya, dosis air kencing yang diminum dan berapa kali harus minum air kencing dalam sehari tergantung pada tujuan dan penyakitnya masing-masing [2].Hukum Islam terhadap Terapi Auto urinIslam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam masalah mencari pengobatan. Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الله خلق الداء و الدواء ، فتداووا ، و لا تتداووا بحرام”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Ad-Daulabi 2/38). [3]Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Dawud no. 3874). [4]Juga atsar dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ .”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari).Hadits-hadits ini beserta dalil yang lain semuanya tegas melarang  berobat dengan sesuatu yang haram. Bahkan dalam hadits yang lain Rasulullah tegas melarang berobat dengan khamr, karena ia adalah induk segala kotoran dan pangkal segala dosa. Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Thariq radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku menggunakannya sebagai obat.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ”Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit” (HR. Muslim no. 1984).Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang berobat dengan sesuatu yang kotor (khobits)” (HR. Ahmad no. 10194, Abu Dawud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459). [5]Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Berobat dengan sesuatu yang kotor dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi kenajisannya seperti khamr dan daging binatang yang tidak halal dimakan. Kedua, terkadang dari sisi kotornya sehingga dibenci berobat dengan sesuatu tersebut karena ancaman bahaya bagi tubuh” (Fathul Baari, 10/279).Karena air kencing adalah najis dan setiap barang najis pasti haram dikonsumsi, maka air kencing termasuk ke dalam larangan ini.Tentang kenajisan air kencing, hal ini merupakan sesuatu yang telah kita ketahui bersama. Namun mungkin masih ada yang bertanya, darimana kita menetapkan adanya kaidah (konsep) bahwa setiap barang najis pasti haram dikonsumsi?Maka jawabannya terdapat dalam firman Allah Ta’ala,قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ“Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor’” (QS. Al-An’am [6]: 145).Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan najis sebagai alasan untuk mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi. Maka hal ini menunjukkan bahwa setiap benda najis berarti haram dikonsumsi. Ini menurut dalil naqli (Al-Qur’an). Adapun dari sisi akal (dalil ‘aqli), jika wajib bagi kita untuk membersihkan benda-benda yang terkena najis, sehingga hilanglah bekas najisnya, maka bagaimana mungkin kita justru memasukkan benda-benda najis itu ke dalam perut kita? [6][Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Budiarso IT. Terapi auto urin: Tanya jawab dan pengalaman para pengguna air seni sendiri. PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, tahun 2005.[2]     Diringkas dari: http://www.medikaholistik.com/news-detail.do?id=331[3]     Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633.[4]     Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 3874.[5]     Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashobih no. 4539.[6]     Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam 1/53, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda
Gambaran Terapi Auto urinBeberapa tahun yang lalu, muncullah suatu trend pengobatan baru dengan menggunakan air kencingnya sendiri. Metode ini dikenal sebagai “terapi auto urin.” Metode ini diklaim sebagai metode yang dapat mencegah dan mengobati berbagai macam penyakit. Air kencing yang diminum terutama air kencing pertama kali yang dikeluarkan pada waktu pagi hari setelah bangun tidur. Karena air kencing pada waktu itu dianggap sebagai air kencing yang paling baik.Terdapat kelompok masyarakat tertentu yang sudah biasa merawat kesehatan mereka dengan minum satu gelas air kencing setiap hari. Kebiasaan ini masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, bahkan ada pula orang yang melakukannya selama berpuluh-puluh tahun demi menjaga kesehatan pribadinya.Terapi auto urin ini dipercaya dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seperti kanker, maag, asma, penyakit jantung, tekanan darah tinggi (hipertensi), pembesaran kelenjar prostat, rematik, epilepsi, sakit kepala, sakit pinggang, hepatitis, dan juga kencing manis (diabetes). Juga bisa membuat kulit menjadi halus, melancarkan peredaran darah, dan menghilangkan sembelit. Hal ini bisa kita baca dari sebuah buku khusus tentang terapi auto urin [1].Orang-orang yang “ahli” dalam terapi ini (disebut dengan “urinopatis”) juga meng-klaim bahwa terapi ini tidak memiliki efek samping. Artinya, kita dapat meminum air kencing sebanyak-banyaknya yang kita mau. Karena semakin banyak air kencing yang diminum, semakin cepat sembuhnya. Dan seperti terapi dengan obat-obatan medis, terapi ini juga menganut dosis tertentu. Artinya, dosis air kencing yang diminum dan berapa kali harus minum air kencing dalam sehari tergantung pada tujuan dan penyakitnya masing-masing [2].Hukum Islam terhadap Terapi Auto urinIslam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam masalah mencari pengobatan. Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الله خلق الداء و الدواء ، فتداووا ، و لا تتداووا بحرام”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Ad-Daulabi 2/38). [3]Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Dawud no. 3874). [4]Juga atsar dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ .”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari).Hadits-hadits ini beserta dalil yang lain semuanya tegas melarang  berobat dengan sesuatu yang haram. Bahkan dalam hadits yang lain Rasulullah tegas melarang berobat dengan khamr, karena ia adalah induk segala kotoran dan pangkal segala dosa. Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Thariq radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku menggunakannya sebagai obat.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ”Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit” (HR. Muslim no. 1984).Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang berobat dengan sesuatu yang kotor (khobits)” (HR. Ahmad no. 10194, Abu Dawud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459). [5]Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Berobat dengan sesuatu yang kotor dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi kenajisannya seperti khamr dan daging binatang yang tidak halal dimakan. Kedua, terkadang dari sisi kotornya sehingga dibenci berobat dengan sesuatu tersebut karena ancaman bahaya bagi tubuh” (Fathul Baari, 10/279).Karena air kencing adalah najis dan setiap barang najis pasti haram dikonsumsi, maka air kencing termasuk ke dalam larangan ini.Tentang kenajisan air kencing, hal ini merupakan sesuatu yang telah kita ketahui bersama. Namun mungkin masih ada yang bertanya, darimana kita menetapkan adanya kaidah (konsep) bahwa setiap barang najis pasti haram dikonsumsi?Maka jawabannya terdapat dalam firman Allah Ta’ala,قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ“Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor’” (QS. Al-An’am [6]: 145).Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan najis sebagai alasan untuk mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi. Maka hal ini menunjukkan bahwa setiap benda najis berarti haram dikonsumsi. Ini menurut dalil naqli (Al-Qur’an). Adapun dari sisi akal (dalil ‘aqli), jika wajib bagi kita untuk membersihkan benda-benda yang terkena najis, sehingga hilanglah bekas najisnya, maka bagaimana mungkin kita justru memasukkan benda-benda najis itu ke dalam perut kita? [6][Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Budiarso IT. Terapi auto urin: Tanya jawab dan pengalaman para pengguna air seni sendiri. PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, tahun 2005.[2]     Diringkas dari: http://www.medikaholistik.com/news-detail.do?id=331[3]     Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633.[4]     Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 3874.[5]     Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashobih no. 4539.[6]     Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam 1/53, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda


Gambaran Terapi Auto urinBeberapa tahun yang lalu, muncullah suatu trend pengobatan baru dengan menggunakan air kencingnya sendiri. Metode ini dikenal sebagai “terapi auto urin.” Metode ini diklaim sebagai metode yang dapat mencegah dan mengobati berbagai macam penyakit. Air kencing yang diminum terutama air kencing pertama kali yang dikeluarkan pada waktu pagi hari setelah bangun tidur. Karena air kencing pada waktu itu dianggap sebagai air kencing yang paling baik.Terdapat kelompok masyarakat tertentu yang sudah biasa merawat kesehatan mereka dengan minum satu gelas air kencing setiap hari. Kebiasaan ini masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, bahkan ada pula orang yang melakukannya selama berpuluh-puluh tahun demi menjaga kesehatan pribadinya.Terapi auto urin ini dipercaya dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seperti kanker, maag, asma, penyakit jantung, tekanan darah tinggi (hipertensi), pembesaran kelenjar prostat, rematik, epilepsi, sakit kepala, sakit pinggang, hepatitis, dan juga kencing manis (diabetes). Juga bisa membuat kulit menjadi halus, melancarkan peredaran darah, dan menghilangkan sembelit. Hal ini bisa kita baca dari sebuah buku khusus tentang terapi auto urin [1].Orang-orang yang “ahli” dalam terapi ini (disebut dengan “urinopatis”) juga meng-klaim bahwa terapi ini tidak memiliki efek samping. Artinya, kita dapat meminum air kencing sebanyak-banyaknya yang kita mau. Karena semakin banyak air kencing yang diminum, semakin cepat sembuhnya. Dan seperti terapi dengan obat-obatan medis, terapi ini juga menganut dosis tertentu. Artinya, dosis air kencing yang diminum dan berapa kali harus minum air kencing dalam sehari tergantung pada tujuan dan penyakitnya masing-masing [2].Hukum Islam terhadap Terapi Auto urinIslam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam masalah mencari pengobatan. Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الله خلق الداء و الدواء ، فتداووا ، و لا تتداووا بحرام”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Ad-Daulabi 2/38). [3]Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Dawud no. 3874). [4]Juga atsar dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ .”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari).Hadits-hadits ini beserta dalil yang lain semuanya tegas melarang  berobat dengan sesuatu yang haram. Bahkan dalam hadits yang lain Rasulullah tegas melarang berobat dengan khamr, karena ia adalah induk segala kotoran dan pangkal segala dosa. Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Thariq radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku menggunakannya sebagai obat.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ”Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit” (HR. Muslim no. 1984).Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang berobat dengan sesuatu yang kotor (khobits)” (HR. Ahmad no. 10194, Abu Dawud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459). [5]Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Berobat dengan sesuatu yang kotor dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi kenajisannya seperti khamr dan daging binatang yang tidak halal dimakan. Kedua, terkadang dari sisi kotornya sehingga dibenci berobat dengan sesuatu tersebut karena ancaman bahaya bagi tubuh” (Fathul Baari, 10/279).Karena air kencing adalah najis dan setiap barang najis pasti haram dikonsumsi, maka air kencing termasuk ke dalam larangan ini.Tentang kenajisan air kencing, hal ini merupakan sesuatu yang telah kita ketahui bersama. Namun mungkin masih ada yang bertanya, darimana kita menetapkan adanya kaidah (konsep) bahwa setiap barang najis pasti haram dikonsumsi?Maka jawabannya terdapat dalam firman Allah Ta’ala,قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ“Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor’” (QS. Al-An’am [6]: 145).Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan najis sebagai alasan untuk mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi. Maka hal ini menunjukkan bahwa setiap benda najis berarti haram dikonsumsi. Ini menurut dalil naqli (Al-Qur’an). Adapun dari sisi akal (dalil ‘aqli), jika wajib bagi kita untuk membersihkan benda-benda yang terkena najis, sehingga hilanglah bekas najisnya, maka bagaimana mungkin kita justru memasukkan benda-benda najis itu ke dalam perut kita? [6][Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Budiarso IT. Terapi auto urin: Tanya jawab dan pengalaman para pengguna air seni sendiri. PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, tahun 2005.[2]     Diringkas dari: http://www.medikaholistik.com/news-detail.do?id=331[3]     Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633.[4]     Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 3874.[5]     Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashobih no. 4539.[6]     Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam 1/53, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda

POSITIVE THINKING

Tersebarnya wabah bukan hal baru dalam sejarah kehidupan manusia. Sudah ada sejak dahulu. Namun yang menarik untuk dicermati, bahwa jumlah korban dibanding orang yang selamat, ternyata lebih banyak yang selamat.Hingga saat inipun, jumlah korban wabah covid-19 di seluruh dunia, dibanding yang sehat, tetap lebih banyak yang sehat. Jadi, nikmat yang Allah berikan pada kita itu lebih banyak dibanding musibah yang ditimpakan-Nya. Maka berhentilah berkeluh-kesah! Sebab hal itu tidak menyelesaikan masalah.Tumbuhkan pikiran positif. Apalagi tentang Allah ta’ala.Tahukah Anda, bahwa sebenarnya kenikmatan dunia itu sangat simpel. Hanya tersimpul dalam tiga poin. Sebagaimana dijelaskan Baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam,“مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ؛ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا”“Barang siapa yang melewati harinya dengan perasaan aman di dalam rumahnya. Badannya sehat. Memiliki makanan untuk hari itu. Maka seakan ia telah memiliki dunia”. HR. Tirmidziy dan dinilai hasan oleh beliau serta al-Albaniy.Tiga hal itu adalah:Pertama: Aman tinggal di rumahRata-rata kita saat ini bisa berkumpul dengan keluarga di rumah. Sebuah nikmat yang teramat mahal bagi sebagian kalangan. Dikarenakan padatnya pekerjaan yang ‘menggila’. Bahkan weekend pun masih digunakan untuk lembur.Sekarang, karena adanya himbauan social distancing, semua anggota keluarga ‘dipaksa’ berkumpul di rumah. Bahkan di luaran sana, ada aparat berpatroli menjaga agar kita masuk ke rumah. Bukankah ini sebuah nikmat yang tak ternilai?Kedua: Sehat jasmaniDengan gencarnya himbauan gaya hidup sehat, banyak perilaku salah yang kita tinggalkan. Sekarang rumah menjadi lebih bersih. Pola makan semakin teratur. Bertambah rajin olahraga dan berjemur matahari pagi. Efeknya imunitas tubuh pun makin meningkat.Ketiga: Bisa makan Petunjuk nabawi di atas menjelaskan bahwa bisa makan di hari ini, adalah sebuah kenikmatan luar biasa. Bahagia itu tidak harus punya tabungan yang cukup untuk makan setahun ke depan.Tak bisa dipungkiri bahwa penghasilan berkurang nominalnya. Namun kekurangan itu bisa disiasati dengan berburu keberkahan. Sehingga yang sedikit itu bisa cukup. Atau bahkan lebih.Caranya? Syukuri dan berlatih hidup sederhana. Bukankah dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sekeluarga pernah hanya mengonsumsi kurma dan air putih selama berbulan-bulan?Kurangi pengeluaran yang tidak primer. Contohnya pulsa dan lauk-pauk berlebih. Apalagi pengeluaran yang tidak ada manfaatnya. Seperti rokok.Adapun orang dikaruniai Allah rizki banyak, berbagilah. Sekarang kesempatan emas mendulang pahala melimpah. Sebab pahala sedekah akan semakin berlipat, manakala kebutuhan si fakir semakin mendesak.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Ahad, 4 Sya’ban 1441 / 29 Maret 2020 Post navigation Previous ANTARA WAHYU DAN EKSPERIMENNext Materi PDF Kajian Generasi Milenial Ideal Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

POSITIVE THINKING

Tersebarnya wabah bukan hal baru dalam sejarah kehidupan manusia. Sudah ada sejak dahulu. Namun yang menarik untuk dicermati, bahwa jumlah korban dibanding orang yang selamat, ternyata lebih banyak yang selamat.Hingga saat inipun, jumlah korban wabah covid-19 di seluruh dunia, dibanding yang sehat, tetap lebih banyak yang sehat. Jadi, nikmat yang Allah berikan pada kita itu lebih banyak dibanding musibah yang ditimpakan-Nya. Maka berhentilah berkeluh-kesah! Sebab hal itu tidak menyelesaikan masalah.Tumbuhkan pikiran positif. Apalagi tentang Allah ta’ala.Tahukah Anda, bahwa sebenarnya kenikmatan dunia itu sangat simpel. Hanya tersimpul dalam tiga poin. Sebagaimana dijelaskan Baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam,“مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ؛ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا”“Barang siapa yang melewati harinya dengan perasaan aman di dalam rumahnya. Badannya sehat. Memiliki makanan untuk hari itu. Maka seakan ia telah memiliki dunia”. HR. Tirmidziy dan dinilai hasan oleh beliau serta al-Albaniy.Tiga hal itu adalah:Pertama: Aman tinggal di rumahRata-rata kita saat ini bisa berkumpul dengan keluarga di rumah. Sebuah nikmat yang teramat mahal bagi sebagian kalangan. Dikarenakan padatnya pekerjaan yang ‘menggila’. Bahkan weekend pun masih digunakan untuk lembur.Sekarang, karena adanya himbauan social distancing, semua anggota keluarga ‘dipaksa’ berkumpul di rumah. Bahkan di luaran sana, ada aparat berpatroli menjaga agar kita masuk ke rumah. Bukankah ini sebuah nikmat yang tak ternilai?Kedua: Sehat jasmaniDengan gencarnya himbauan gaya hidup sehat, banyak perilaku salah yang kita tinggalkan. Sekarang rumah menjadi lebih bersih. Pola makan semakin teratur. Bertambah rajin olahraga dan berjemur matahari pagi. Efeknya imunitas tubuh pun makin meningkat.Ketiga: Bisa makan Petunjuk nabawi di atas menjelaskan bahwa bisa makan di hari ini, adalah sebuah kenikmatan luar biasa. Bahagia itu tidak harus punya tabungan yang cukup untuk makan setahun ke depan.Tak bisa dipungkiri bahwa penghasilan berkurang nominalnya. Namun kekurangan itu bisa disiasati dengan berburu keberkahan. Sehingga yang sedikit itu bisa cukup. Atau bahkan lebih.Caranya? Syukuri dan berlatih hidup sederhana. Bukankah dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sekeluarga pernah hanya mengonsumsi kurma dan air putih selama berbulan-bulan?Kurangi pengeluaran yang tidak primer. Contohnya pulsa dan lauk-pauk berlebih. Apalagi pengeluaran yang tidak ada manfaatnya. Seperti rokok.Adapun orang dikaruniai Allah rizki banyak, berbagilah. Sekarang kesempatan emas mendulang pahala melimpah. Sebab pahala sedekah akan semakin berlipat, manakala kebutuhan si fakir semakin mendesak.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Ahad, 4 Sya’ban 1441 / 29 Maret 2020 Post navigation Previous ANTARA WAHYU DAN EKSPERIMENNext Materi PDF Kajian Generasi Milenial Ideal Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Tersebarnya wabah bukan hal baru dalam sejarah kehidupan manusia. Sudah ada sejak dahulu. Namun yang menarik untuk dicermati, bahwa jumlah korban dibanding orang yang selamat, ternyata lebih banyak yang selamat.Hingga saat inipun, jumlah korban wabah covid-19 di seluruh dunia, dibanding yang sehat, tetap lebih banyak yang sehat. Jadi, nikmat yang Allah berikan pada kita itu lebih banyak dibanding musibah yang ditimpakan-Nya. Maka berhentilah berkeluh-kesah! Sebab hal itu tidak menyelesaikan masalah.Tumbuhkan pikiran positif. Apalagi tentang Allah ta’ala.Tahukah Anda, bahwa sebenarnya kenikmatan dunia itu sangat simpel. Hanya tersimpul dalam tiga poin. Sebagaimana dijelaskan Baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam,“مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ؛ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا”“Barang siapa yang melewati harinya dengan perasaan aman di dalam rumahnya. Badannya sehat. Memiliki makanan untuk hari itu. Maka seakan ia telah memiliki dunia”. HR. Tirmidziy dan dinilai hasan oleh beliau serta al-Albaniy.Tiga hal itu adalah:Pertama: Aman tinggal di rumahRata-rata kita saat ini bisa berkumpul dengan keluarga di rumah. Sebuah nikmat yang teramat mahal bagi sebagian kalangan. Dikarenakan padatnya pekerjaan yang ‘menggila’. Bahkan weekend pun masih digunakan untuk lembur.Sekarang, karena adanya himbauan social distancing, semua anggota keluarga ‘dipaksa’ berkumpul di rumah. Bahkan di luaran sana, ada aparat berpatroli menjaga agar kita masuk ke rumah. Bukankah ini sebuah nikmat yang tak ternilai?Kedua: Sehat jasmaniDengan gencarnya himbauan gaya hidup sehat, banyak perilaku salah yang kita tinggalkan. Sekarang rumah menjadi lebih bersih. Pola makan semakin teratur. Bertambah rajin olahraga dan berjemur matahari pagi. Efeknya imunitas tubuh pun makin meningkat.Ketiga: Bisa makan Petunjuk nabawi di atas menjelaskan bahwa bisa makan di hari ini, adalah sebuah kenikmatan luar biasa. Bahagia itu tidak harus punya tabungan yang cukup untuk makan setahun ke depan.Tak bisa dipungkiri bahwa penghasilan berkurang nominalnya. Namun kekurangan itu bisa disiasati dengan berburu keberkahan. Sehingga yang sedikit itu bisa cukup. Atau bahkan lebih.Caranya? Syukuri dan berlatih hidup sederhana. Bukankah dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sekeluarga pernah hanya mengonsumsi kurma dan air putih selama berbulan-bulan?Kurangi pengeluaran yang tidak primer. Contohnya pulsa dan lauk-pauk berlebih. Apalagi pengeluaran yang tidak ada manfaatnya. Seperti rokok.Adapun orang dikaruniai Allah rizki banyak, berbagilah. Sekarang kesempatan emas mendulang pahala melimpah. Sebab pahala sedekah akan semakin berlipat, manakala kebutuhan si fakir semakin mendesak.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Ahad, 4 Sya’ban 1441 / 29 Maret 2020 Post navigation Previous ANTARA WAHYU DAN EKSPERIMENNext Materi PDF Kajian Generasi Milenial Ideal Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Tersebarnya wabah bukan hal baru dalam sejarah kehidupan manusia. Sudah ada sejak dahulu. Namun yang menarik untuk dicermati, bahwa jumlah korban dibanding orang yang selamat, ternyata lebih banyak yang selamat.Hingga saat inipun, jumlah korban wabah covid-19 di seluruh dunia, dibanding yang sehat, tetap lebih banyak yang sehat. Jadi, nikmat yang Allah berikan pada kita itu lebih banyak dibanding musibah yang ditimpakan-Nya. Maka berhentilah berkeluh-kesah! Sebab hal itu tidak menyelesaikan masalah.Tumbuhkan pikiran positif. Apalagi tentang Allah ta’ala.Tahukah Anda, bahwa sebenarnya kenikmatan dunia itu sangat simpel. Hanya tersimpul dalam tiga poin. Sebagaimana dijelaskan Baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam,“مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ؛ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا”“Barang siapa yang melewati harinya dengan perasaan aman di dalam rumahnya. Badannya sehat. Memiliki makanan untuk hari itu. Maka seakan ia telah memiliki dunia”. HR. Tirmidziy dan dinilai hasan oleh beliau serta al-Albaniy.Tiga hal itu adalah:Pertama: Aman tinggal di rumahRata-rata kita saat ini bisa berkumpul dengan keluarga di rumah. Sebuah nikmat yang teramat mahal bagi sebagian kalangan. Dikarenakan padatnya pekerjaan yang ‘menggila’. Bahkan weekend pun masih digunakan untuk lembur.Sekarang, karena adanya himbauan social distancing, semua anggota keluarga ‘dipaksa’ berkumpul di rumah. Bahkan di luaran sana, ada aparat berpatroli menjaga agar kita masuk ke rumah. Bukankah ini sebuah nikmat yang tak ternilai?Kedua: Sehat jasmaniDengan gencarnya himbauan gaya hidup sehat, banyak perilaku salah yang kita tinggalkan. Sekarang rumah menjadi lebih bersih. Pola makan semakin teratur. Bertambah rajin olahraga dan berjemur matahari pagi. Efeknya imunitas tubuh pun makin meningkat.Ketiga: Bisa makan Petunjuk nabawi di atas menjelaskan bahwa bisa makan di hari ini, adalah sebuah kenikmatan luar biasa. Bahagia itu tidak harus punya tabungan yang cukup untuk makan setahun ke depan.Tak bisa dipungkiri bahwa penghasilan berkurang nominalnya. Namun kekurangan itu bisa disiasati dengan berburu keberkahan. Sehingga yang sedikit itu bisa cukup. Atau bahkan lebih.Caranya? Syukuri dan berlatih hidup sederhana. Bukankah dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sekeluarga pernah hanya mengonsumsi kurma dan air putih selama berbulan-bulan?Kurangi pengeluaran yang tidak primer. Contohnya pulsa dan lauk-pauk berlebih. Apalagi pengeluaran yang tidak ada manfaatnya. Seperti rokok.Adapun orang dikaruniai Allah rizki banyak, berbagilah. Sekarang kesempatan emas mendulang pahala melimpah. Sebab pahala sedekah akan semakin berlipat, manakala kebutuhan si fakir semakin mendesak.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Ahad, 4 Sya’ban 1441 / 29 Maret 2020 Post navigation Previous ANTARA WAHYU DAN EKSPERIMENNext Materi PDF Kajian Generasi Milenial Ideal Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Antara Tidur dan Waktu Shalat yang Terlewatkan

Diceritakan dari sahabat Jarir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu malam, kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lalu melihat ke arah bulan purnama. Kemudian beliau bersabda,إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini. Dan kalian tidak akan saling berdesakan dalam melihat-Nya. Maka jika kalian mampu untuk tidak terlewatkan dari melaksanakan shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, maka lakukanlah.” (Yang beliau maksud adalah shalat subuh dan shalat ashar, pent.) (HR. Bukhari no. 554 dan Muslim no. 633)Lalai dari Shalat karena TidurHadits ini hadits yang agung, yang menjelaskan bahwa terdapat perkara yang bisa membuat orang lalai dari shalat, terutama shalat fajar (shalat subuh). Sepatutnya seorang muslim memperhatikan perkara ini, sehingga dia pun bersikap waspada dan hati-hati. Jika sampai dia kalah dengan perkara tersebut, kemudian melewatkan waktu shalat, maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang besar.Perkara apakah itu? Yang bisa membuat orang lalai dari shalat? Tidur, itulah salah satu perkara yang bisa mengalahkan shalat dan membuat orang lalai dari shalat.  Betapa banyak orang di pagi hari lebih memilih bantalnya dan baru bangun setelah matahari meninggi, yang artinya dia sengaja meninggalkan shalat subuh.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلَاثَ عُقَدٍ إِذَا نَامَ، بِكُلِّ عُقْدَةٍ يَضْرِبُ عَلَيْكَ لَيْلًا طَوِيلًا، فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، وَإِذَا تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عَنْهُ عُقْدَتَانِ، فَإِذَا صَلَّى انْحَلَّتِ الْعُقَدُ، فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ، وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ“Setan akan mengikat tengkuk salah seorang dari kalian saat ia tidur dengan tiga ikatan. Dengan setiap ikatan, ia akan membisikkan padamu bahwa malam masih panjang. Jika ia terbangun lalu berzikir kepada Allah, lepaslah satu ikatan. Jika ia berwudhu, maka lepaslah dua ikatan. Dan jika ia melanjutkan dengan shalat, maka lepaslah seluruh ikatan itu, sehingga pada pagi harinya ia mulai dengan penuh kesemangatan dan jiwanya pun sehat. Namun jika tidak, maka dia akan memasuki waktu pagi dengan jiwa yang keji dan penuh kemalasan.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Renungkanlah, bagaimana jika terkumpul dalam diri seseorang: ikatan setan; bantal yang empuk; kamar yang sejuk; dan dia pun tidak berusaha untuk bisa bangun mendirikan shalat subuh? Hampir bisa dipastikan bahwa dia akan menyia-nyiakan waktu shalat subuh dan akibatnya, mendapatkan kerugian yang besar.Baca Juga: Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?Terdapat sebuh hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أفضل الصلوات عند الله صلات الصبح يوم الجمعة في جماعة“Shalat yang paling afdhal (utama) di sisi Allah adalah shalat subuh pada hari Jum’at secara berjamaah.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7: 207; Al-Baihaqi dalam Syu’abul Imaan 4: 441. Lihat Ash-Shahihah no. 1566)Renungkanlah, betapa banyak di antara kaum muslimin yang melalaikan hal ini. Lebih-lebih di sebagian negeri yang menjadikan Jum’at sebagai hari libur. Sehingga mereka menghabiskan Kamis malam dengan begadang dan hura-hura, lalu paginya mereka tidak bisa bangun shalat subuh.Lalu, renungkan pula bagaimana usaha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak terlewat bangun shalat subuh ketika di perjalanan. Dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ فَعَرَّسَ بِلَيْلٍ، اضْطَجَعَ عَلَى يَمِينِهِ، وَإِذَا عَرَّسَ قُبَيْلَ الصُّبْحِ نَصَبَ ذِرَاعَهُ، وَوَضَعَ رَأْسَهُ عَلَى كَفِّهِ“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan lalu singgah di waktu malam, maka beliau berbaring dengan bertumpu lambung kanannya. Apabila beliau singgah di saat-saat sebelum subuh, maka beliau tegakkan hastanya searah badannya, kemudian beliau letakkan kepalanya di atas telapak tangannya.” (HR. Muslim no. 683)Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakai bantal jika beliau tidur di akhir malam, karena dikhawatirkan akan terlewat dari waktu shalat subuh. Hal-hal semacam ini, tentu saja dilalaikan oleh banyak orang.Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuHukuman bagi Orang yang Menyia-nyiakan Shalat karena TidurDiceritakan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berkaitan dengan mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ceritakan kepada para sahabat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dua orang dalam mimpi tersebut, kemudian mengajak pergi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,وَإِنَّا أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مُضْطَجِعٍ، وَإِذَا آخَرُ قَائِمٌ عَلَيْهِ بِصَخْرَةٍ، وَإِذَا هُوَ يَهْوِي بِالصَّخْرَةِ لِرَأْسِهِ فَيَثْلَغُ رَأْسَهُ، فَيَتَدَهْدَهُ الحَجَرُ هَا هُنَا، فَيَتْبَعُ الحَجَرَ فَيَأْخُذُهُ، فَلاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ حَتَّى يَصِحَّ رَأْسُهُ كَمَا كَانَ، ثُمَّ يَعُودُ عَلَيْهِ فَيَفْعَلُ بِهِ مِثْلَ مَا فَعَلَ المَرَّةَ الأُولَى“Kami mendatangi seseorang yang berbaring dan yang lain berdiri disampingnya dengan membawa batu besar, lalu ia menjatuhkan batu tersebut di kepalanya sehingga kepalanya pecah dan batu menggelinding di sini. Orang tadi terus mengikuti batu dan mengambilnya, namun ketika dia belum kembali kepada yang dijatuhi, tetapi kepalanya telah kembali seperti sedia kala. Lantas orang tadi kembali menemuinya dan mengerjakan sebagaimana semula.”Kemudian di akhir hadits disebutkan,أَمَّا الرَّجُلُ الأَوَّلُ الَّذِي أَتَيْتَ عَلَيْهِ يُثْلَغُ رَأْسُهُ بِالحَجَرِ، فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَأْخُذُ القُرْآنَ فَيَرْفُضُهُ وَيَنَامُ عَنِ الصَّلاَةِ المَكْتُوبَةِ“Adapun laki-laki pertama yang kamu datangi sedang kepalanya pecah dengan batu, itu adalah seseorang yang mempelajari Al-Qur’an namun ia menolaknya, dan ia tidur sampai meninggalkan shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 7047)Para ulama menjelaskan bahwa kepala adalah tempatnya tidur, sehingga hukuman pun diarahkan ke kepala pada hari kiamat, setimpal dengan perbuatannya di dunia.Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihBantal sebagai Sarana Menegakkan ShalatLalu, bandingkanlah dengan perbuatan sahabat, yang menjadikan bantal sebagai sarana untuk menegakkan shalat.وَكَانَ اشْتَكَى رُكْبَتَهُ، وَكَانَ إِذَا سَجَدَ جَعَلَ تَحْتَ رُكْبَتِهِ وِسَادَةً“Uhban bin Aus radhiyallahu ‘anhu mengeluhkan lututnya yang sakit. apabila sujud dia meletakkan bantal di bawah lututnya.” (HR. Bukhari no. 4174)Sahabat Uhban bin Aus radhiyallahu ‘anhu meletakkan bantal di bawah lututnya agar lututnya tidak terasa sakit, sehingga bisa berlama-lama dalam shalat. Betapa sakit itu tidak menghalangi beliau untuk tetap mendirikan shalat wajib.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita semua agar bisa mendirikan shalat sesuai waktunya masing-masing dan tidak menyia-nyiakannya.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 17 Shafar 1442/ 4 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 64-67, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.

Antara Tidur dan Waktu Shalat yang Terlewatkan

Diceritakan dari sahabat Jarir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu malam, kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lalu melihat ke arah bulan purnama. Kemudian beliau bersabda,إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini. Dan kalian tidak akan saling berdesakan dalam melihat-Nya. Maka jika kalian mampu untuk tidak terlewatkan dari melaksanakan shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, maka lakukanlah.” (Yang beliau maksud adalah shalat subuh dan shalat ashar, pent.) (HR. Bukhari no. 554 dan Muslim no. 633)Lalai dari Shalat karena TidurHadits ini hadits yang agung, yang menjelaskan bahwa terdapat perkara yang bisa membuat orang lalai dari shalat, terutama shalat fajar (shalat subuh). Sepatutnya seorang muslim memperhatikan perkara ini, sehingga dia pun bersikap waspada dan hati-hati. Jika sampai dia kalah dengan perkara tersebut, kemudian melewatkan waktu shalat, maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang besar.Perkara apakah itu? Yang bisa membuat orang lalai dari shalat? Tidur, itulah salah satu perkara yang bisa mengalahkan shalat dan membuat orang lalai dari shalat.  Betapa banyak orang di pagi hari lebih memilih bantalnya dan baru bangun setelah matahari meninggi, yang artinya dia sengaja meninggalkan shalat subuh.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلَاثَ عُقَدٍ إِذَا نَامَ، بِكُلِّ عُقْدَةٍ يَضْرِبُ عَلَيْكَ لَيْلًا طَوِيلًا، فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، وَإِذَا تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عَنْهُ عُقْدَتَانِ، فَإِذَا صَلَّى انْحَلَّتِ الْعُقَدُ، فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ، وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ“Setan akan mengikat tengkuk salah seorang dari kalian saat ia tidur dengan tiga ikatan. Dengan setiap ikatan, ia akan membisikkan padamu bahwa malam masih panjang. Jika ia terbangun lalu berzikir kepada Allah, lepaslah satu ikatan. Jika ia berwudhu, maka lepaslah dua ikatan. Dan jika ia melanjutkan dengan shalat, maka lepaslah seluruh ikatan itu, sehingga pada pagi harinya ia mulai dengan penuh kesemangatan dan jiwanya pun sehat. Namun jika tidak, maka dia akan memasuki waktu pagi dengan jiwa yang keji dan penuh kemalasan.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Renungkanlah, bagaimana jika terkumpul dalam diri seseorang: ikatan setan; bantal yang empuk; kamar yang sejuk; dan dia pun tidak berusaha untuk bisa bangun mendirikan shalat subuh? Hampir bisa dipastikan bahwa dia akan menyia-nyiakan waktu shalat subuh dan akibatnya, mendapatkan kerugian yang besar.Baca Juga: Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?Terdapat sebuh hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أفضل الصلوات عند الله صلات الصبح يوم الجمعة في جماعة“Shalat yang paling afdhal (utama) di sisi Allah adalah shalat subuh pada hari Jum’at secara berjamaah.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7: 207; Al-Baihaqi dalam Syu’abul Imaan 4: 441. Lihat Ash-Shahihah no. 1566)Renungkanlah, betapa banyak di antara kaum muslimin yang melalaikan hal ini. Lebih-lebih di sebagian negeri yang menjadikan Jum’at sebagai hari libur. Sehingga mereka menghabiskan Kamis malam dengan begadang dan hura-hura, lalu paginya mereka tidak bisa bangun shalat subuh.Lalu, renungkan pula bagaimana usaha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak terlewat bangun shalat subuh ketika di perjalanan. Dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ فَعَرَّسَ بِلَيْلٍ، اضْطَجَعَ عَلَى يَمِينِهِ، وَإِذَا عَرَّسَ قُبَيْلَ الصُّبْحِ نَصَبَ ذِرَاعَهُ، وَوَضَعَ رَأْسَهُ عَلَى كَفِّهِ“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan lalu singgah di waktu malam, maka beliau berbaring dengan bertumpu lambung kanannya. Apabila beliau singgah di saat-saat sebelum subuh, maka beliau tegakkan hastanya searah badannya, kemudian beliau letakkan kepalanya di atas telapak tangannya.” (HR. Muslim no. 683)Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakai bantal jika beliau tidur di akhir malam, karena dikhawatirkan akan terlewat dari waktu shalat subuh. Hal-hal semacam ini, tentu saja dilalaikan oleh banyak orang.Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuHukuman bagi Orang yang Menyia-nyiakan Shalat karena TidurDiceritakan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berkaitan dengan mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ceritakan kepada para sahabat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dua orang dalam mimpi tersebut, kemudian mengajak pergi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,وَإِنَّا أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مُضْطَجِعٍ، وَإِذَا آخَرُ قَائِمٌ عَلَيْهِ بِصَخْرَةٍ، وَإِذَا هُوَ يَهْوِي بِالصَّخْرَةِ لِرَأْسِهِ فَيَثْلَغُ رَأْسَهُ، فَيَتَدَهْدَهُ الحَجَرُ هَا هُنَا، فَيَتْبَعُ الحَجَرَ فَيَأْخُذُهُ، فَلاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ حَتَّى يَصِحَّ رَأْسُهُ كَمَا كَانَ، ثُمَّ يَعُودُ عَلَيْهِ فَيَفْعَلُ بِهِ مِثْلَ مَا فَعَلَ المَرَّةَ الأُولَى“Kami mendatangi seseorang yang berbaring dan yang lain berdiri disampingnya dengan membawa batu besar, lalu ia menjatuhkan batu tersebut di kepalanya sehingga kepalanya pecah dan batu menggelinding di sini. Orang tadi terus mengikuti batu dan mengambilnya, namun ketika dia belum kembali kepada yang dijatuhi, tetapi kepalanya telah kembali seperti sedia kala. Lantas orang tadi kembali menemuinya dan mengerjakan sebagaimana semula.”Kemudian di akhir hadits disebutkan,أَمَّا الرَّجُلُ الأَوَّلُ الَّذِي أَتَيْتَ عَلَيْهِ يُثْلَغُ رَأْسُهُ بِالحَجَرِ، فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَأْخُذُ القُرْآنَ فَيَرْفُضُهُ وَيَنَامُ عَنِ الصَّلاَةِ المَكْتُوبَةِ“Adapun laki-laki pertama yang kamu datangi sedang kepalanya pecah dengan batu, itu adalah seseorang yang mempelajari Al-Qur’an namun ia menolaknya, dan ia tidur sampai meninggalkan shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 7047)Para ulama menjelaskan bahwa kepala adalah tempatnya tidur, sehingga hukuman pun diarahkan ke kepala pada hari kiamat, setimpal dengan perbuatannya di dunia.Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihBantal sebagai Sarana Menegakkan ShalatLalu, bandingkanlah dengan perbuatan sahabat, yang menjadikan bantal sebagai sarana untuk menegakkan shalat.وَكَانَ اشْتَكَى رُكْبَتَهُ، وَكَانَ إِذَا سَجَدَ جَعَلَ تَحْتَ رُكْبَتِهِ وِسَادَةً“Uhban bin Aus radhiyallahu ‘anhu mengeluhkan lututnya yang sakit. apabila sujud dia meletakkan bantal di bawah lututnya.” (HR. Bukhari no. 4174)Sahabat Uhban bin Aus radhiyallahu ‘anhu meletakkan bantal di bawah lututnya agar lututnya tidak terasa sakit, sehingga bisa berlama-lama dalam shalat. Betapa sakit itu tidak menghalangi beliau untuk tetap mendirikan shalat wajib.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita semua agar bisa mendirikan shalat sesuai waktunya masing-masing dan tidak menyia-nyiakannya.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 17 Shafar 1442/ 4 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 64-67, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.
Diceritakan dari sahabat Jarir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu malam, kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lalu melihat ke arah bulan purnama. Kemudian beliau bersabda,إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini. Dan kalian tidak akan saling berdesakan dalam melihat-Nya. Maka jika kalian mampu untuk tidak terlewatkan dari melaksanakan shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, maka lakukanlah.” (Yang beliau maksud adalah shalat subuh dan shalat ashar, pent.) (HR. Bukhari no. 554 dan Muslim no. 633)Lalai dari Shalat karena TidurHadits ini hadits yang agung, yang menjelaskan bahwa terdapat perkara yang bisa membuat orang lalai dari shalat, terutama shalat fajar (shalat subuh). Sepatutnya seorang muslim memperhatikan perkara ini, sehingga dia pun bersikap waspada dan hati-hati. Jika sampai dia kalah dengan perkara tersebut, kemudian melewatkan waktu shalat, maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang besar.Perkara apakah itu? Yang bisa membuat orang lalai dari shalat? Tidur, itulah salah satu perkara yang bisa mengalahkan shalat dan membuat orang lalai dari shalat.  Betapa banyak orang di pagi hari lebih memilih bantalnya dan baru bangun setelah matahari meninggi, yang artinya dia sengaja meninggalkan shalat subuh.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلَاثَ عُقَدٍ إِذَا نَامَ، بِكُلِّ عُقْدَةٍ يَضْرِبُ عَلَيْكَ لَيْلًا طَوِيلًا، فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، وَإِذَا تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عَنْهُ عُقْدَتَانِ، فَإِذَا صَلَّى انْحَلَّتِ الْعُقَدُ، فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ، وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ“Setan akan mengikat tengkuk salah seorang dari kalian saat ia tidur dengan tiga ikatan. Dengan setiap ikatan, ia akan membisikkan padamu bahwa malam masih panjang. Jika ia terbangun lalu berzikir kepada Allah, lepaslah satu ikatan. Jika ia berwudhu, maka lepaslah dua ikatan. Dan jika ia melanjutkan dengan shalat, maka lepaslah seluruh ikatan itu, sehingga pada pagi harinya ia mulai dengan penuh kesemangatan dan jiwanya pun sehat. Namun jika tidak, maka dia akan memasuki waktu pagi dengan jiwa yang keji dan penuh kemalasan.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Renungkanlah, bagaimana jika terkumpul dalam diri seseorang: ikatan setan; bantal yang empuk; kamar yang sejuk; dan dia pun tidak berusaha untuk bisa bangun mendirikan shalat subuh? Hampir bisa dipastikan bahwa dia akan menyia-nyiakan waktu shalat subuh dan akibatnya, mendapatkan kerugian yang besar.Baca Juga: Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?Terdapat sebuh hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أفضل الصلوات عند الله صلات الصبح يوم الجمعة في جماعة“Shalat yang paling afdhal (utama) di sisi Allah adalah shalat subuh pada hari Jum’at secara berjamaah.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7: 207; Al-Baihaqi dalam Syu’abul Imaan 4: 441. Lihat Ash-Shahihah no. 1566)Renungkanlah, betapa banyak di antara kaum muslimin yang melalaikan hal ini. Lebih-lebih di sebagian negeri yang menjadikan Jum’at sebagai hari libur. Sehingga mereka menghabiskan Kamis malam dengan begadang dan hura-hura, lalu paginya mereka tidak bisa bangun shalat subuh.Lalu, renungkan pula bagaimana usaha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak terlewat bangun shalat subuh ketika di perjalanan. Dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ فَعَرَّسَ بِلَيْلٍ، اضْطَجَعَ عَلَى يَمِينِهِ، وَإِذَا عَرَّسَ قُبَيْلَ الصُّبْحِ نَصَبَ ذِرَاعَهُ، وَوَضَعَ رَأْسَهُ عَلَى كَفِّهِ“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan lalu singgah di waktu malam, maka beliau berbaring dengan bertumpu lambung kanannya. Apabila beliau singgah di saat-saat sebelum subuh, maka beliau tegakkan hastanya searah badannya, kemudian beliau letakkan kepalanya di atas telapak tangannya.” (HR. Muslim no. 683)Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakai bantal jika beliau tidur di akhir malam, karena dikhawatirkan akan terlewat dari waktu shalat subuh. Hal-hal semacam ini, tentu saja dilalaikan oleh banyak orang.Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuHukuman bagi Orang yang Menyia-nyiakan Shalat karena TidurDiceritakan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berkaitan dengan mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ceritakan kepada para sahabat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dua orang dalam mimpi tersebut, kemudian mengajak pergi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,وَإِنَّا أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مُضْطَجِعٍ، وَإِذَا آخَرُ قَائِمٌ عَلَيْهِ بِصَخْرَةٍ، وَإِذَا هُوَ يَهْوِي بِالصَّخْرَةِ لِرَأْسِهِ فَيَثْلَغُ رَأْسَهُ، فَيَتَدَهْدَهُ الحَجَرُ هَا هُنَا، فَيَتْبَعُ الحَجَرَ فَيَأْخُذُهُ، فَلاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ حَتَّى يَصِحَّ رَأْسُهُ كَمَا كَانَ، ثُمَّ يَعُودُ عَلَيْهِ فَيَفْعَلُ بِهِ مِثْلَ مَا فَعَلَ المَرَّةَ الأُولَى“Kami mendatangi seseorang yang berbaring dan yang lain berdiri disampingnya dengan membawa batu besar, lalu ia menjatuhkan batu tersebut di kepalanya sehingga kepalanya pecah dan batu menggelinding di sini. Orang tadi terus mengikuti batu dan mengambilnya, namun ketika dia belum kembali kepada yang dijatuhi, tetapi kepalanya telah kembali seperti sedia kala. Lantas orang tadi kembali menemuinya dan mengerjakan sebagaimana semula.”Kemudian di akhir hadits disebutkan,أَمَّا الرَّجُلُ الأَوَّلُ الَّذِي أَتَيْتَ عَلَيْهِ يُثْلَغُ رَأْسُهُ بِالحَجَرِ، فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَأْخُذُ القُرْآنَ فَيَرْفُضُهُ وَيَنَامُ عَنِ الصَّلاَةِ المَكْتُوبَةِ“Adapun laki-laki pertama yang kamu datangi sedang kepalanya pecah dengan batu, itu adalah seseorang yang mempelajari Al-Qur’an namun ia menolaknya, dan ia tidur sampai meninggalkan shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 7047)Para ulama menjelaskan bahwa kepala adalah tempatnya tidur, sehingga hukuman pun diarahkan ke kepala pada hari kiamat, setimpal dengan perbuatannya di dunia.Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihBantal sebagai Sarana Menegakkan ShalatLalu, bandingkanlah dengan perbuatan sahabat, yang menjadikan bantal sebagai sarana untuk menegakkan shalat.وَكَانَ اشْتَكَى رُكْبَتَهُ، وَكَانَ إِذَا سَجَدَ جَعَلَ تَحْتَ رُكْبَتِهِ وِسَادَةً“Uhban bin Aus radhiyallahu ‘anhu mengeluhkan lututnya yang sakit. apabila sujud dia meletakkan bantal di bawah lututnya.” (HR. Bukhari no. 4174)Sahabat Uhban bin Aus radhiyallahu ‘anhu meletakkan bantal di bawah lututnya agar lututnya tidak terasa sakit, sehingga bisa berlama-lama dalam shalat. Betapa sakit itu tidak menghalangi beliau untuk tetap mendirikan shalat wajib.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita semua agar bisa mendirikan shalat sesuai waktunya masing-masing dan tidak menyia-nyiakannya.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 17 Shafar 1442/ 4 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 64-67, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.


Diceritakan dari sahabat Jarir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu malam, kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lalu melihat ke arah bulan purnama. Kemudian beliau bersabda,إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini. Dan kalian tidak akan saling berdesakan dalam melihat-Nya. Maka jika kalian mampu untuk tidak terlewatkan dari melaksanakan shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, maka lakukanlah.” (Yang beliau maksud adalah shalat subuh dan shalat ashar, pent.) (HR. Bukhari no. 554 dan Muslim no. 633)Lalai dari Shalat karena TidurHadits ini hadits yang agung, yang menjelaskan bahwa terdapat perkara yang bisa membuat orang lalai dari shalat, terutama shalat fajar (shalat subuh). Sepatutnya seorang muslim memperhatikan perkara ini, sehingga dia pun bersikap waspada dan hati-hati. Jika sampai dia kalah dengan perkara tersebut, kemudian melewatkan waktu shalat, maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang besar.Perkara apakah itu? Yang bisa membuat orang lalai dari shalat? Tidur, itulah salah satu perkara yang bisa mengalahkan shalat dan membuat orang lalai dari shalat.  Betapa banyak orang di pagi hari lebih memilih bantalnya dan baru bangun setelah matahari meninggi, yang artinya dia sengaja meninggalkan shalat subuh.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلَاثَ عُقَدٍ إِذَا نَامَ، بِكُلِّ عُقْدَةٍ يَضْرِبُ عَلَيْكَ لَيْلًا طَوِيلًا، فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، وَإِذَا تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عَنْهُ عُقْدَتَانِ، فَإِذَا صَلَّى انْحَلَّتِ الْعُقَدُ، فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ، وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ“Setan akan mengikat tengkuk salah seorang dari kalian saat ia tidur dengan tiga ikatan. Dengan setiap ikatan, ia akan membisikkan padamu bahwa malam masih panjang. Jika ia terbangun lalu berzikir kepada Allah, lepaslah satu ikatan. Jika ia berwudhu, maka lepaslah dua ikatan. Dan jika ia melanjutkan dengan shalat, maka lepaslah seluruh ikatan itu, sehingga pada pagi harinya ia mulai dengan penuh kesemangatan dan jiwanya pun sehat. Namun jika tidak, maka dia akan memasuki waktu pagi dengan jiwa yang keji dan penuh kemalasan.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)Renungkanlah, bagaimana jika terkumpul dalam diri seseorang: ikatan setan; bantal yang empuk; kamar yang sejuk; dan dia pun tidak berusaha untuk bisa bangun mendirikan shalat subuh? Hampir bisa dipastikan bahwa dia akan menyia-nyiakan waktu shalat subuh dan akibatnya, mendapatkan kerugian yang besar.Baca Juga: Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?Terdapat sebuh hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أفضل الصلوات عند الله صلات الصبح يوم الجمعة في جماعة“Shalat yang paling afdhal (utama) di sisi Allah adalah shalat subuh pada hari Jum’at secara berjamaah.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7: 207; Al-Baihaqi dalam Syu’abul Imaan 4: 441. Lihat Ash-Shahihah no. 1566)Renungkanlah, betapa banyak di antara kaum muslimin yang melalaikan hal ini. Lebih-lebih di sebagian negeri yang menjadikan Jum’at sebagai hari libur. Sehingga mereka menghabiskan Kamis malam dengan begadang dan hura-hura, lalu paginya mereka tidak bisa bangun shalat subuh.Lalu, renungkan pula bagaimana usaha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak terlewat bangun shalat subuh ketika di perjalanan. Dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ فَعَرَّسَ بِلَيْلٍ، اضْطَجَعَ عَلَى يَمِينِهِ، وَإِذَا عَرَّسَ قُبَيْلَ الصُّبْحِ نَصَبَ ذِرَاعَهُ، وَوَضَعَ رَأْسَهُ عَلَى كَفِّهِ“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan lalu singgah di waktu malam, maka beliau berbaring dengan bertumpu lambung kanannya. Apabila beliau singgah di saat-saat sebelum subuh, maka beliau tegakkan hastanya searah badannya, kemudian beliau letakkan kepalanya di atas telapak tangannya.” (HR. Muslim no. 683)Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakai bantal jika beliau tidur di akhir malam, karena dikhawatirkan akan terlewat dari waktu shalat subuh. Hal-hal semacam ini, tentu saja dilalaikan oleh banyak orang.Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuHukuman bagi Orang yang Menyia-nyiakan Shalat karena TidurDiceritakan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berkaitan dengan mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ceritakan kepada para sahabat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dua orang dalam mimpi tersebut, kemudian mengajak pergi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,وَإِنَّا أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مُضْطَجِعٍ، وَإِذَا آخَرُ قَائِمٌ عَلَيْهِ بِصَخْرَةٍ، وَإِذَا هُوَ يَهْوِي بِالصَّخْرَةِ لِرَأْسِهِ فَيَثْلَغُ رَأْسَهُ، فَيَتَدَهْدَهُ الحَجَرُ هَا هُنَا، فَيَتْبَعُ الحَجَرَ فَيَأْخُذُهُ، فَلاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ حَتَّى يَصِحَّ رَأْسُهُ كَمَا كَانَ، ثُمَّ يَعُودُ عَلَيْهِ فَيَفْعَلُ بِهِ مِثْلَ مَا فَعَلَ المَرَّةَ الأُولَى“Kami mendatangi seseorang yang berbaring dan yang lain berdiri disampingnya dengan membawa batu besar, lalu ia menjatuhkan batu tersebut di kepalanya sehingga kepalanya pecah dan batu menggelinding di sini. Orang tadi terus mengikuti batu dan mengambilnya, namun ketika dia belum kembali kepada yang dijatuhi, tetapi kepalanya telah kembali seperti sedia kala. Lantas orang tadi kembali menemuinya dan mengerjakan sebagaimana semula.”Kemudian di akhir hadits disebutkan,أَمَّا الرَّجُلُ الأَوَّلُ الَّذِي أَتَيْتَ عَلَيْهِ يُثْلَغُ رَأْسُهُ بِالحَجَرِ، فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَأْخُذُ القُرْآنَ فَيَرْفُضُهُ وَيَنَامُ عَنِ الصَّلاَةِ المَكْتُوبَةِ“Adapun laki-laki pertama yang kamu datangi sedang kepalanya pecah dengan batu, itu adalah seseorang yang mempelajari Al-Qur’an namun ia menolaknya, dan ia tidur sampai meninggalkan shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 7047)Para ulama menjelaskan bahwa kepala adalah tempatnya tidur, sehingga hukuman pun diarahkan ke kepala pada hari kiamat, setimpal dengan perbuatannya di dunia.Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihBantal sebagai Sarana Menegakkan ShalatLalu, bandingkanlah dengan perbuatan sahabat, yang menjadikan bantal sebagai sarana untuk menegakkan shalat.وَكَانَ اشْتَكَى رُكْبَتَهُ، وَكَانَ إِذَا سَجَدَ جَعَلَ تَحْتَ رُكْبَتِهِ وِسَادَةً“Uhban bin Aus radhiyallahu ‘anhu mengeluhkan lututnya yang sakit. apabila sujud dia meletakkan bantal di bawah lututnya.” (HR. Bukhari no. 4174)Sahabat Uhban bin Aus radhiyallahu ‘anhu meletakkan bantal di bawah lututnya agar lututnya tidak terasa sakit, sehingga bisa berlama-lama dalam shalat. Betapa sakit itu tidak menghalangi beliau untuk tetap mendirikan shalat wajib.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita semua agar bisa mendirikan shalat sesuai waktunya masing-masing dan tidak menyia-nyiakannya.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 17 Shafar 1442/ 4 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 64-67, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.
Prev     Next