Faedah Surat An-Nuur #16: Faedah Ayat Adab Masuk Rumah Orang

Download   Lanjutan dari bahasan sebelumnya, ini faedah-faedah berharga mengenai ayat adab masuk rumah dari surat An-Nuur ayat 27-29.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Faedah Ayat Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam Apa saja manfaat meminta izin dan mengucapkan salam ketika masuk ke dalam rumah yang bukan rumah kita? Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak. Semoga bermanfaat, moga mendapatkan hidayah. Semua bahasan ini diringkas dari penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam kitab tafsirnya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #16: Faedah Ayat Adab Masuk Rumah Orang

Download   Lanjutan dari bahasan sebelumnya, ini faedah-faedah berharga mengenai ayat adab masuk rumah dari surat An-Nuur ayat 27-29.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Faedah Ayat Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam Apa saja manfaat meminta izin dan mengucapkan salam ketika masuk ke dalam rumah yang bukan rumah kita? Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak. Semoga bermanfaat, moga mendapatkan hidayah. Semua bahasan ini diringkas dari penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam kitab tafsirnya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur
Download   Lanjutan dari bahasan sebelumnya, ini faedah-faedah berharga mengenai ayat adab masuk rumah dari surat An-Nuur ayat 27-29.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Faedah Ayat Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam Apa saja manfaat meminta izin dan mengucapkan salam ketika masuk ke dalam rumah yang bukan rumah kita? Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak. Semoga bermanfaat, moga mendapatkan hidayah. Semua bahasan ini diringkas dari penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam kitab tafsirnya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur


Download   Lanjutan dari bahasan sebelumnya, ini faedah-faedah berharga mengenai ayat adab masuk rumah dari surat An-Nuur ayat 27-29.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Faedah Ayat Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam Apa saja manfaat meminta izin dan mengucapkan salam ketika masuk ke dalam rumah yang bukan rumah kita? Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak. Semoga bermanfaat, moga mendapatkan hidayah. Semua bahasan ini diringkas dari penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam kitab tafsirnya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Sirah Nabi: Tahapan Nabi dalam Berdakwah dan Kiatnya

Download   Berikut kita pelajari dari sirah nabi, bagaimana tahapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah. Sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi seorang Nabi hingga wafat, dakwah beliau menempuh empat tahapan: Pertama: Dakwah secara rahasia selama tiga tahun. Kedua: Dakwah secara terang-terangan dengan menggunakan lisan saja tanpa perang, berlangsung sampai hijrah. Ketiga: Dakwah secara terang-terangan dengan berperang melawan orang-orang yang menyerang dan memulai peperangan atau kejahatan. Tahapan ini berlangsung sampai tahun perdamaian Hudaibiyah. Keempat: Dakwah secara terang-terangan dengan memerangi setiap orang yang menghalangai jalannya dakwah atau menghalangi orang yang masuk Islam—setelah masa dakwah dan pemberitahuan—dari kaum musyrik, antiagama, atau penyembah berhala. Pada tahapan inilah syariat Islam dan hukum jihad dalam Islam mencapai kemapanannya.   Syarat dan Kaedah Penting dalam Berdakwah Dakwah harus ikhlas mencari ridha Allah. Dakwah dengan ilmu. Dakwah dengan hikmah. Dakwah dengan sabar. Dakwah dengan mengetahui keadaan yang didakwahi.   Dakwah harus Ikhlas Mencari Ridha Allah Allah Ta’ala berfirman, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)   Dakwah dengan Ilmu ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 136) Begitu pula Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amalan. Sedangkan amalan itu berada di belakang ilmu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 137) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang membekali dirinya dengan ilmu, maka itu akan membuat lebih cepat mengantarkan pada tujuan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Dakwah dengan Hikmah Hikmah adalah tepat dalam perkataan, perbuatan dan keyakinan, serta meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Dua contoh hadits yang menunjukkan hikmah dalam berdakwah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Contoh hikmah dalam berdakwah: Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Dakwah dengan Sabar Syaikhul Islam mengatakan, “Setiap orang yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pastilah mendapat rintangan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak bersabar, maka hanya akan membawa dampak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:136) Luqman pernah mengatakan kepada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’alamengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:59).   Dakwah dengan Mengetahui Keadaan yang Didakwahi ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhuberkata, حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ ، أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذََّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ “Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan?”  (HR. Bukhari, no. 127) Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallammemperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; (3) Syarh Tsalatsatil Ushul wa Adillatihaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’.Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kiat dakwah sirah nabi strategi dakwah

Faedah Sirah Nabi: Tahapan Nabi dalam Berdakwah dan Kiatnya

Download   Berikut kita pelajari dari sirah nabi, bagaimana tahapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah. Sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi seorang Nabi hingga wafat, dakwah beliau menempuh empat tahapan: Pertama: Dakwah secara rahasia selama tiga tahun. Kedua: Dakwah secara terang-terangan dengan menggunakan lisan saja tanpa perang, berlangsung sampai hijrah. Ketiga: Dakwah secara terang-terangan dengan berperang melawan orang-orang yang menyerang dan memulai peperangan atau kejahatan. Tahapan ini berlangsung sampai tahun perdamaian Hudaibiyah. Keempat: Dakwah secara terang-terangan dengan memerangi setiap orang yang menghalangai jalannya dakwah atau menghalangi orang yang masuk Islam—setelah masa dakwah dan pemberitahuan—dari kaum musyrik, antiagama, atau penyembah berhala. Pada tahapan inilah syariat Islam dan hukum jihad dalam Islam mencapai kemapanannya.   Syarat dan Kaedah Penting dalam Berdakwah Dakwah harus ikhlas mencari ridha Allah. Dakwah dengan ilmu. Dakwah dengan hikmah. Dakwah dengan sabar. Dakwah dengan mengetahui keadaan yang didakwahi.   Dakwah harus Ikhlas Mencari Ridha Allah Allah Ta’ala berfirman, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)   Dakwah dengan Ilmu ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 136) Begitu pula Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amalan. Sedangkan amalan itu berada di belakang ilmu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 137) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang membekali dirinya dengan ilmu, maka itu akan membuat lebih cepat mengantarkan pada tujuan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Dakwah dengan Hikmah Hikmah adalah tepat dalam perkataan, perbuatan dan keyakinan, serta meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Dua contoh hadits yang menunjukkan hikmah dalam berdakwah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Contoh hikmah dalam berdakwah: Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Dakwah dengan Sabar Syaikhul Islam mengatakan, “Setiap orang yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pastilah mendapat rintangan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak bersabar, maka hanya akan membawa dampak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:136) Luqman pernah mengatakan kepada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’alamengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:59).   Dakwah dengan Mengetahui Keadaan yang Didakwahi ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhuberkata, حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ ، أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذََّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ “Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan?”  (HR. Bukhari, no. 127) Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallammemperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; (3) Syarh Tsalatsatil Ushul wa Adillatihaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’.Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kiat dakwah sirah nabi strategi dakwah
Download   Berikut kita pelajari dari sirah nabi, bagaimana tahapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah. Sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi seorang Nabi hingga wafat, dakwah beliau menempuh empat tahapan: Pertama: Dakwah secara rahasia selama tiga tahun. Kedua: Dakwah secara terang-terangan dengan menggunakan lisan saja tanpa perang, berlangsung sampai hijrah. Ketiga: Dakwah secara terang-terangan dengan berperang melawan orang-orang yang menyerang dan memulai peperangan atau kejahatan. Tahapan ini berlangsung sampai tahun perdamaian Hudaibiyah. Keempat: Dakwah secara terang-terangan dengan memerangi setiap orang yang menghalangai jalannya dakwah atau menghalangi orang yang masuk Islam—setelah masa dakwah dan pemberitahuan—dari kaum musyrik, antiagama, atau penyembah berhala. Pada tahapan inilah syariat Islam dan hukum jihad dalam Islam mencapai kemapanannya.   Syarat dan Kaedah Penting dalam Berdakwah Dakwah harus ikhlas mencari ridha Allah. Dakwah dengan ilmu. Dakwah dengan hikmah. Dakwah dengan sabar. Dakwah dengan mengetahui keadaan yang didakwahi.   Dakwah harus Ikhlas Mencari Ridha Allah Allah Ta’ala berfirman, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)   Dakwah dengan Ilmu ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 136) Begitu pula Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amalan. Sedangkan amalan itu berada di belakang ilmu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 137) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang membekali dirinya dengan ilmu, maka itu akan membuat lebih cepat mengantarkan pada tujuan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Dakwah dengan Hikmah Hikmah adalah tepat dalam perkataan, perbuatan dan keyakinan, serta meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Dua contoh hadits yang menunjukkan hikmah dalam berdakwah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Contoh hikmah dalam berdakwah: Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Dakwah dengan Sabar Syaikhul Islam mengatakan, “Setiap orang yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pastilah mendapat rintangan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak bersabar, maka hanya akan membawa dampak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:136) Luqman pernah mengatakan kepada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’alamengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:59).   Dakwah dengan Mengetahui Keadaan yang Didakwahi ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhuberkata, حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ ، أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذََّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ “Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan?”  (HR. Bukhari, no. 127) Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallammemperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; (3) Syarh Tsalatsatil Ushul wa Adillatihaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’.Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kiat dakwah sirah nabi strategi dakwah


Download   Berikut kita pelajari dari sirah nabi, bagaimana tahapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah. Sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi seorang Nabi hingga wafat, dakwah beliau menempuh empat tahapan: Pertama: Dakwah secara rahasia selama tiga tahun. Kedua: Dakwah secara terang-terangan dengan menggunakan lisan saja tanpa perang, berlangsung sampai hijrah. Ketiga: Dakwah secara terang-terangan dengan berperang melawan orang-orang yang menyerang dan memulai peperangan atau kejahatan. Tahapan ini berlangsung sampai tahun perdamaian Hudaibiyah. Keempat: Dakwah secara terang-terangan dengan memerangi setiap orang yang menghalangai jalannya dakwah atau menghalangi orang yang masuk Islam—setelah masa dakwah dan pemberitahuan—dari kaum musyrik, antiagama, atau penyembah berhala. Pada tahapan inilah syariat Islam dan hukum jihad dalam Islam mencapai kemapanannya.   Syarat dan Kaedah Penting dalam Berdakwah Dakwah harus ikhlas mencari ridha Allah. Dakwah dengan ilmu. Dakwah dengan hikmah. Dakwah dengan sabar. Dakwah dengan mengetahui keadaan yang didakwahi.   Dakwah harus Ikhlas Mencari Ridha Allah Allah Ta’ala berfirman, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)   Dakwah dengan Ilmu ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلُحُ “Barangsiapa yang beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka ia akan membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan banyak kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 136) Begitu pula Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amalan. Sedangkan amalan itu berada di belakang ilmu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28: 137) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang membekali dirinya dengan ilmu, maka itu akan membuat lebih cepat mengantarkan pada tujuan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Dakwah dengan Hikmah Hikmah adalah tepat dalam perkataan, perbuatan dan keyakinan, serta meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Dua contoh hadits yang menunjukkan hikmah dalam berdakwah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Contoh hikmah dalam berdakwah: Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Dakwah dengan Sabar Syaikhul Islam mengatakan, “Setiap orang yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar pastilah mendapat rintangan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak bersabar, maka hanya akan membawa dampak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:136) Luqman pernah mengatakan kepada anaknya, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’alamengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:59).   Dakwah dengan Mengetahui Keadaan yang Didakwahi ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhuberkata, حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ ، أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ يُكَذََّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ “Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan?”  (HR. Bukhari, no. 127) Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallammemperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; (3) Syarh Tsalatsatil Ushul wa Adillatihaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’.Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kiat dakwah sirah nabi strategi dakwah

Umur Kedua Anda Bisa Jadi Ada di Sini

Umur Kedua Anda Bisa Jadi Ada di Sini Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menjelaskan dalam al-Quran bahwa Dia tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dan dampak dari perbuatan yang pernah kita lakukan. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan..” (QS. Yasin: 12) Artinya, Allah akan mencatat bentuk amal yang dikerjakan manusia dan berikut pengaruh dari amal itu. Jika baik, maka dicatat sebagai kebaikan. Dan jika buruk dicatat sebagai keburukan. Imam Bukhari meninggal pada tahun 256 H, di usia 62 tahun. Usia penulisnya hanya 60an tahun, tapi Kitab Shahih Bukhari usianya lebih dari 1100 tahun. Itulah umur yang kedua… mereka hidup dengan karyanya, meskipun jasadnya telah dikubur dengan tanah… Semakin panjang usia amal anda, semakin panjang pula peluang masa untuk mendapatkan pahala. Karena hakekat dari umur adalah waktu yang mendatangkan pahala. Mulailah berfikir untuk merencanakan umur yang kedua. Membangun karya yang bisa bermanfaat bagi umat, di saat kita sudah tiada. Jika kita tidak bisa membuat karya besar seperti para ulama, kita punya kesempatan Wakaf untuk merencanakan usia kedua.. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… InsyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 M. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi umur kedua bagi anda… amal jariyah yang selalu mengalir pahalanya… Donasi bisa dikirim melalui rekening, => BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN => BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK => atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Hukum Qunut, Hukum Saham Menurut Islam, Niat Sedekah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Solawat Sebelum Azan, Cara Pemakaian Firdaus Oil, Nabi Khidir As Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 218 QRIS donasi Yufid

Umur Kedua Anda Bisa Jadi Ada di Sini

Umur Kedua Anda Bisa Jadi Ada di Sini Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menjelaskan dalam al-Quran bahwa Dia tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dan dampak dari perbuatan yang pernah kita lakukan. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan..” (QS. Yasin: 12) Artinya, Allah akan mencatat bentuk amal yang dikerjakan manusia dan berikut pengaruh dari amal itu. Jika baik, maka dicatat sebagai kebaikan. Dan jika buruk dicatat sebagai keburukan. Imam Bukhari meninggal pada tahun 256 H, di usia 62 tahun. Usia penulisnya hanya 60an tahun, tapi Kitab Shahih Bukhari usianya lebih dari 1100 tahun. Itulah umur yang kedua… mereka hidup dengan karyanya, meskipun jasadnya telah dikubur dengan tanah… Semakin panjang usia amal anda, semakin panjang pula peluang masa untuk mendapatkan pahala. Karena hakekat dari umur adalah waktu yang mendatangkan pahala. Mulailah berfikir untuk merencanakan umur yang kedua. Membangun karya yang bisa bermanfaat bagi umat, di saat kita sudah tiada. Jika kita tidak bisa membuat karya besar seperti para ulama, kita punya kesempatan Wakaf untuk merencanakan usia kedua.. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… InsyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 M. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi umur kedua bagi anda… amal jariyah yang selalu mengalir pahalanya… Donasi bisa dikirim melalui rekening, => BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN => BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK => atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Hukum Qunut, Hukum Saham Menurut Islam, Niat Sedekah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Solawat Sebelum Azan, Cara Pemakaian Firdaus Oil, Nabi Khidir As Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 218 QRIS donasi Yufid
Umur Kedua Anda Bisa Jadi Ada di Sini Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menjelaskan dalam al-Quran bahwa Dia tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dan dampak dari perbuatan yang pernah kita lakukan. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan..” (QS. Yasin: 12) Artinya, Allah akan mencatat bentuk amal yang dikerjakan manusia dan berikut pengaruh dari amal itu. Jika baik, maka dicatat sebagai kebaikan. Dan jika buruk dicatat sebagai keburukan. Imam Bukhari meninggal pada tahun 256 H, di usia 62 tahun. Usia penulisnya hanya 60an tahun, tapi Kitab Shahih Bukhari usianya lebih dari 1100 tahun. Itulah umur yang kedua… mereka hidup dengan karyanya, meskipun jasadnya telah dikubur dengan tanah… Semakin panjang usia amal anda, semakin panjang pula peluang masa untuk mendapatkan pahala. Karena hakekat dari umur adalah waktu yang mendatangkan pahala. Mulailah berfikir untuk merencanakan umur yang kedua. Membangun karya yang bisa bermanfaat bagi umat, di saat kita sudah tiada. Jika kita tidak bisa membuat karya besar seperti para ulama, kita punya kesempatan Wakaf untuk merencanakan usia kedua.. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… InsyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 M. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi umur kedua bagi anda… amal jariyah yang selalu mengalir pahalanya… Donasi bisa dikirim melalui rekening, => BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN => BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK => atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Hukum Qunut, Hukum Saham Menurut Islam, Niat Sedekah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Solawat Sebelum Azan, Cara Pemakaian Firdaus Oil, Nabi Khidir As Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 218 QRIS donasi Yufid


Umur Kedua Anda Bisa Jadi Ada di Sini Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menjelaskan dalam al-Quran bahwa Dia tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua pengaruh dan dampak dari perbuatan yang pernah kita lakukan. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan..” (QS. Yasin: 12) Artinya, Allah akan mencatat bentuk amal yang dikerjakan manusia dan berikut pengaruh dari amal itu. Jika baik, maka dicatat sebagai kebaikan. Dan jika buruk dicatat sebagai keburukan. Imam Bukhari meninggal pada tahun 256 H, di usia 62 tahun. Usia penulisnya hanya 60an tahun, tapi Kitab Shahih Bukhari usianya lebih dari 1100 tahun. Itulah umur yang kedua… mereka hidup dengan karyanya, meskipun jasadnya telah dikubur dengan tanah… Semakin panjang usia amal anda, semakin panjang pula peluang masa untuk mendapatkan pahala. Karena hakekat dari umur adalah waktu yang mendatangkan pahala. Mulailah berfikir untuk merencanakan umur yang kedua. Membangun karya yang bisa bermanfaat bagi umat, di saat kita sudah tiada. Jika kita tidak bisa membuat karya besar seperti para ulama, kita punya kesempatan Wakaf untuk merencanakan usia kedua.. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… InsyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 M. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi umur kedua bagi anda… amal jariyah yang selalu mengalir pahalanya… Donasi bisa dikirim melalui rekening, => BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN => BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK => atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Hukum Qunut, Hukum Saham Menurut Islam, Niat Sedekah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Solawat Sebelum Azan, Cara Pemakaian Firdaus Oil, Nabi Khidir As Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 218 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam, Boleh Dimakan?

Hukum Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam Ayam mati karena kecelakaan, di dalam perutnya ada telurnya, apakah boleh dimakan? telurnya lengkap, ada cangkangnya.. Jawab: Kita memiliki kaidah, كل حيوان مباح الأكل لم يُذك الذكاة الشرعية فهو ميتة Semua binatang yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar’i maka itu bangkai. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, at-Tuwaijiri, 4/336). Karena itu, ayam yang mati karena kecelakaan, statusnya adalah bangkai. Telur yang berada di perut bangkai ayam, ada 2 keadaan: Pertama, Keluar dalam keadaan sudah sempurna sebagai telur. Sudah ada cangkangnya. Telur ini halal dimakan. Karena setelah ada cangkangnya, bagian dalam telur tidak lagi bercampur dengan badan ayam. Sehingga, bagian najis bangkai ayam, tidak mengenai bagian dalam telur ayam. Sementara bagian luar cangkang statusnya najis, karena terkena badan bangkai ayam. Sehingga, sebelum dikonsumsi, harus dicuci dulu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Hambali, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Untuk syafi’iyah dalam hal ini ada 2 pendapat, ada yang mengatakan bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan. Kedua, keluar dalam keadaan basah, artinya belum bercangkang. Hukumnya najis dan tidak boleh dimakan. Ulama Mailikiyah sepakat dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat resmi dalam madzhab hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. Berikut beberapa keterangan ulama madzhab, [1] Keterangan al-Kasani – ulama hanafiyah –, وإذا خرجت من الدجاجة الميتة بيضة تؤكل عندنا -الحنفية- سواء اشتد قشرها أو لم يشتد، وعند الشافعي رحمه الله إن اشتد قشرها تؤكل وإلا فلا Ketika keluar telur dari bangkai ayam, menurut pendapat kami (hanafiyah), telur ini halal dimakan. baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras. Menurut as-Syafii – rahimahullah –, jika cangkangnya sudah mengeras, boleh dimakan. Jika belum keras, tidak boleh dimakan. Kemudian beliau menyebutkan sisi alasan, وجه قوله -أي الشافعي- أنه إذا لم يشتد قشرها فهي من أجزاء الميتة فتحرم بتحريم الميتة، وإذا اشتد قشرها فقد صار شيئاً آخر وهو منفصل عن الدجاجة فيحل، ولنا أنه شيء طاهر في نفسه مودع في الطير منفصل عنه ليس من أجزائه فتحريمها لا يكون تحريماً له كما إذا اشتد قشرها Alasan pendapat as-Syafi’i bahwa jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka terhitung bagian dari badan bangkai, sehingga haram sebagaimana bangkai itu. Namun jika cangkangnya mengeras, maka telah menjadi bentuk yang lain, yang terpisah dari badan bangkai ayam, sehingga halal dimakan. Sementara menurut kami – hanafiyah –, bahwa telur itu barang suci yang berada di dalam badan ayam, terpisah darinya, dan bukan bagian darinya. Sehingga keharamannya tidak mengikuti keharaman zat bangkai. Sebagaimana pula jika cangkangnya sudah mengeras. (Bada’i as-Shana’i, 5/43) [2] Keterangan al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil – ulama Malikiyah –, أطلق -أي المصنف القول بالنجاسة- في البيض الخارج بعد الموت، وسواء كان رطباً أو يابساً، وهو كذلك، أما الرطب فباتفاق، وأما اليابس فهو قول مالك خلافاً لابن نافع، حكى القولين ابن رشد Penulis menyatakan bahwa telur yang keluar dari bangkai adalah najis, baik basah maupun kering (bercangkang). Dan itu pendapat yang kuat. Untuk yang basah, ulama malikiyah sepakat najis, sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis, berbeda dengan pendapat Ibnu Nafi’. Ibnu Rusyd menyebutkan ada 2 pendapat dalam hal ini. (Mawahib al-Jalil, 1/132). [3] Keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’, وأما البيضة ففيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي وآخرون أصحها وبه قطع المصنف والجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة، والثاني طاهرة، والثالث نجسة مطلقاً. Masalah telur, ada 3 pendapat seperti yang dinyatakan al-Mawardi, ar-Ruyani, as-Syasyi dan beberapa ulama lainnya. yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis al-Muhadzab, serta pendapat jumhur Syafiiyah, bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis. Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak. (al-Majmu’, 1/244) [4] Keterangan al-Mardawi – ulama hambali –, إذا صلب قشر بيضة الميتة من الطير المأكول فباطنها طاهر بلا نزاع ونص عليه، وإن لم يصلب فهو نجس على الصحيح من المذهب، وعليه أكثر الأصحاب Jika cangkang telur bangkai ayam telah mengeras, maka bagian dalam telur hukumnya suci dengan sepakat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Jika belum mengeras, hukumnya najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/77) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Ditanggung Suami, Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Doa Di Awal Tahun, Shadaqallahul Adzim, Doa Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Cincin Emas Putih Pria Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 484 QRIS donasi Yufid

Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam, Boleh Dimakan?

Hukum Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam Ayam mati karena kecelakaan, di dalam perutnya ada telurnya, apakah boleh dimakan? telurnya lengkap, ada cangkangnya.. Jawab: Kita memiliki kaidah, كل حيوان مباح الأكل لم يُذك الذكاة الشرعية فهو ميتة Semua binatang yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar’i maka itu bangkai. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, at-Tuwaijiri, 4/336). Karena itu, ayam yang mati karena kecelakaan, statusnya adalah bangkai. Telur yang berada di perut bangkai ayam, ada 2 keadaan: Pertama, Keluar dalam keadaan sudah sempurna sebagai telur. Sudah ada cangkangnya. Telur ini halal dimakan. Karena setelah ada cangkangnya, bagian dalam telur tidak lagi bercampur dengan badan ayam. Sehingga, bagian najis bangkai ayam, tidak mengenai bagian dalam telur ayam. Sementara bagian luar cangkang statusnya najis, karena terkena badan bangkai ayam. Sehingga, sebelum dikonsumsi, harus dicuci dulu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Hambali, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Untuk syafi’iyah dalam hal ini ada 2 pendapat, ada yang mengatakan bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan. Kedua, keluar dalam keadaan basah, artinya belum bercangkang. Hukumnya najis dan tidak boleh dimakan. Ulama Mailikiyah sepakat dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat resmi dalam madzhab hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. Berikut beberapa keterangan ulama madzhab, [1] Keterangan al-Kasani – ulama hanafiyah –, وإذا خرجت من الدجاجة الميتة بيضة تؤكل عندنا -الحنفية- سواء اشتد قشرها أو لم يشتد، وعند الشافعي رحمه الله إن اشتد قشرها تؤكل وإلا فلا Ketika keluar telur dari bangkai ayam, menurut pendapat kami (hanafiyah), telur ini halal dimakan. baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras. Menurut as-Syafii – rahimahullah –, jika cangkangnya sudah mengeras, boleh dimakan. Jika belum keras, tidak boleh dimakan. Kemudian beliau menyebutkan sisi alasan, وجه قوله -أي الشافعي- أنه إذا لم يشتد قشرها فهي من أجزاء الميتة فتحرم بتحريم الميتة، وإذا اشتد قشرها فقد صار شيئاً آخر وهو منفصل عن الدجاجة فيحل، ولنا أنه شيء طاهر في نفسه مودع في الطير منفصل عنه ليس من أجزائه فتحريمها لا يكون تحريماً له كما إذا اشتد قشرها Alasan pendapat as-Syafi’i bahwa jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka terhitung bagian dari badan bangkai, sehingga haram sebagaimana bangkai itu. Namun jika cangkangnya mengeras, maka telah menjadi bentuk yang lain, yang terpisah dari badan bangkai ayam, sehingga halal dimakan. Sementara menurut kami – hanafiyah –, bahwa telur itu barang suci yang berada di dalam badan ayam, terpisah darinya, dan bukan bagian darinya. Sehingga keharamannya tidak mengikuti keharaman zat bangkai. Sebagaimana pula jika cangkangnya sudah mengeras. (Bada’i as-Shana’i, 5/43) [2] Keterangan al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil – ulama Malikiyah –, أطلق -أي المصنف القول بالنجاسة- في البيض الخارج بعد الموت، وسواء كان رطباً أو يابساً، وهو كذلك، أما الرطب فباتفاق، وأما اليابس فهو قول مالك خلافاً لابن نافع، حكى القولين ابن رشد Penulis menyatakan bahwa telur yang keluar dari bangkai adalah najis, baik basah maupun kering (bercangkang). Dan itu pendapat yang kuat. Untuk yang basah, ulama malikiyah sepakat najis, sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis, berbeda dengan pendapat Ibnu Nafi’. Ibnu Rusyd menyebutkan ada 2 pendapat dalam hal ini. (Mawahib al-Jalil, 1/132). [3] Keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’, وأما البيضة ففيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي وآخرون أصحها وبه قطع المصنف والجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة، والثاني طاهرة، والثالث نجسة مطلقاً. Masalah telur, ada 3 pendapat seperti yang dinyatakan al-Mawardi, ar-Ruyani, as-Syasyi dan beberapa ulama lainnya. yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis al-Muhadzab, serta pendapat jumhur Syafiiyah, bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis. Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak. (al-Majmu’, 1/244) [4] Keterangan al-Mardawi – ulama hambali –, إذا صلب قشر بيضة الميتة من الطير المأكول فباطنها طاهر بلا نزاع ونص عليه، وإن لم يصلب فهو نجس على الصحيح من المذهب، وعليه أكثر الأصحاب Jika cangkang telur bangkai ayam telah mengeras, maka bagian dalam telur hukumnya suci dengan sepakat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Jika belum mengeras, hukumnya najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/77) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Ditanggung Suami, Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Doa Di Awal Tahun, Shadaqallahul Adzim, Doa Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Cincin Emas Putih Pria Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 484 QRIS donasi Yufid
Hukum Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam Ayam mati karena kecelakaan, di dalam perutnya ada telurnya, apakah boleh dimakan? telurnya lengkap, ada cangkangnya.. Jawab: Kita memiliki kaidah, كل حيوان مباح الأكل لم يُذك الذكاة الشرعية فهو ميتة Semua binatang yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar’i maka itu bangkai. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, at-Tuwaijiri, 4/336). Karena itu, ayam yang mati karena kecelakaan, statusnya adalah bangkai. Telur yang berada di perut bangkai ayam, ada 2 keadaan: Pertama, Keluar dalam keadaan sudah sempurna sebagai telur. Sudah ada cangkangnya. Telur ini halal dimakan. Karena setelah ada cangkangnya, bagian dalam telur tidak lagi bercampur dengan badan ayam. Sehingga, bagian najis bangkai ayam, tidak mengenai bagian dalam telur ayam. Sementara bagian luar cangkang statusnya najis, karena terkena badan bangkai ayam. Sehingga, sebelum dikonsumsi, harus dicuci dulu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Hambali, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Untuk syafi’iyah dalam hal ini ada 2 pendapat, ada yang mengatakan bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan. Kedua, keluar dalam keadaan basah, artinya belum bercangkang. Hukumnya najis dan tidak boleh dimakan. Ulama Mailikiyah sepakat dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat resmi dalam madzhab hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. Berikut beberapa keterangan ulama madzhab, [1] Keterangan al-Kasani – ulama hanafiyah –, وإذا خرجت من الدجاجة الميتة بيضة تؤكل عندنا -الحنفية- سواء اشتد قشرها أو لم يشتد، وعند الشافعي رحمه الله إن اشتد قشرها تؤكل وإلا فلا Ketika keluar telur dari bangkai ayam, menurut pendapat kami (hanafiyah), telur ini halal dimakan. baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras. Menurut as-Syafii – rahimahullah –, jika cangkangnya sudah mengeras, boleh dimakan. Jika belum keras, tidak boleh dimakan. Kemudian beliau menyebutkan sisi alasan, وجه قوله -أي الشافعي- أنه إذا لم يشتد قشرها فهي من أجزاء الميتة فتحرم بتحريم الميتة، وإذا اشتد قشرها فقد صار شيئاً آخر وهو منفصل عن الدجاجة فيحل، ولنا أنه شيء طاهر في نفسه مودع في الطير منفصل عنه ليس من أجزائه فتحريمها لا يكون تحريماً له كما إذا اشتد قشرها Alasan pendapat as-Syafi’i bahwa jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka terhitung bagian dari badan bangkai, sehingga haram sebagaimana bangkai itu. Namun jika cangkangnya mengeras, maka telah menjadi bentuk yang lain, yang terpisah dari badan bangkai ayam, sehingga halal dimakan. Sementara menurut kami – hanafiyah –, bahwa telur itu barang suci yang berada di dalam badan ayam, terpisah darinya, dan bukan bagian darinya. Sehingga keharamannya tidak mengikuti keharaman zat bangkai. Sebagaimana pula jika cangkangnya sudah mengeras. (Bada’i as-Shana’i, 5/43) [2] Keterangan al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil – ulama Malikiyah –, أطلق -أي المصنف القول بالنجاسة- في البيض الخارج بعد الموت، وسواء كان رطباً أو يابساً، وهو كذلك، أما الرطب فباتفاق، وأما اليابس فهو قول مالك خلافاً لابن نافع، حكى القولين ابن رشد Penulis menyatakan bahwa telur yang keluar dari bangkai adalah najis, baik basah maupun kering (bercangkang). Dan itu pendapat yang kuat. Untuk yang basah, ulama malikiyah sepakat najis, sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis, berbeda dengan pendapat Ibnu Nafi’. Ibnu Rusyd menyebutkan ada 2 pendapat dalam hal ini. (Mawahib al-Jalil, 1/132). [3] Keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’, وأما البيضة ففيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي وآخرون أصحها وبه قطع المصنف والجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة، والثاني طاهرة، والثالث نجسة مطلقاً. Masalah telur, ada 3 pendapat seperti yang dinyatakan al-Mawardi, ar-Ruyani, as-Syasyi dan beberapa ulama lainnya. yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis al-Muhadzab, serta pendapat jumhur Syafiiyah, bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis. Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak. (al-Majmu’, 1/244) [4] Keterangan al-Mardawi – ulama hambali –, إذا صلب قشر بيضة الميتة من الطير المأكول فباطنها طاهر بلا نزاع ونص عليه، وإن لم يصلب فهو نجس على الصحيح من المذهب، وعليه أكثر الأصحاب Jika cangkang telur bangkai ayam telah mengeras, maka bagian dalam telur hukumnya suci dengan sepakat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Jika belum mengeras, hukumnya najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/77) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Ditanggung Suami, Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Doa Di Awal Tahun, Shadaqallahul Adzim, Doa Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Cincin Emas Putih Pria Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 484 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482228013&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Telur di Dalam Perut Bangkai Ayam Ayam mati karena kecelakaan, di dalam perutnya ada telurnya, apakah boleh dimakan? telurnya lengkap, ada cangkangnya.. Jawab: Kita memiliki kaidah, كل حيوان مباح الأكل لم يُذك الذكاة الشرعية فهو ميتة Semua binatang yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar’i maka itu bangkai. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, at-Tuwaijiri, 4/336). Karena itu, ayam yang mati karena kecelakaan, statusnya adalah bangkai. Telur yang berada di perut bangkai ayam, ada 2 keadaan: Pertama, Keluar dalam keadaan sudah sempurna sebagai telur. Sudah ada cangkangnya. Telur ini halal dimakan. Karena setelah ada cangkangnya, bagian dalam telur tidak lagi bercampur dengan badan ayam. Sehingga, bagian najis bangkai ayam, tidak mengenai bagian dalam telur ayam. Sementara bagian luar cangkang statusnya najis, karena terkena badan bangkai ayam. Sehingga, sebelum dikonsumsi, harus dicuci dulu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Hambali, dan salah satu pendapat dalam Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Untuk syafi’iyah dalam hal ini ada 2 pendapat, ada yang mengatakan bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan. Kedua, keluar dalam keadaan basah, artinya belum bercangkang. Hukumnya najis dan tidak boleh dimakan. Ulama Mailikiyah sepakat dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat resmi dalam madzhab hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. Berikut beberapa keterangan ulama madzhab, [1] Keterangan al-Kasani – ulama hanafiyah –, وإذا خرجت من الدجاجة الميتة بيضة تؤكل عندنا -الحنفية- سواء اشتد قشرها أو لم يشتد، وعند الشافعي رحمه الله إن اشتد قشرها تؤكل وإلا فلا Ketika keluar telur dari bangkai ayam, menurut pendapat kami (hanafiyah), telur ini halal dimakan. baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras. Menurut as-Syafii – rahimahullah –, jika cangkangnya sudah mengeras, boleh dimakan. Jika belum keras, tidak boleh dimakan. Kemudian beliau menyebutkan sisi alasan, وجه قوله -أي الشافعي- أنه إذا لم يشتد قشرها فهي من أجزاء الميتة فتحرم بتحريم الميتة، وإذا اشتد قشرها فقد صار شيئاً آخر وهو منفصل عن الدجاجة فيحل، ولنا أنه شيء طاهر في نفسه مودع في الطير منفصل عنه ليس من أجزائه فتحريمها لا يكون تحريماً له كما إذا اشتد قشرها Alasan pendapat as-Syafi’i bahwa jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka terhitung bagian dari badan bangkai, sehingga haram sebagaimana bangkai itu. Namun jika cangkangnya mengeras, maka telah menjadi bentuk yang lain, yang terpisah dari badan bangkai ayam, sehingga halal dimakan. Sementara menurut kami – hanafiyah –, bahwa telur itu barang suci yang berada di dalam badan ayam, terpisah darinya, dan bukan bagian darinya. Sehingga keharamannya tidak mengikuti keharaman zat bangkai. Sebagaimana pula jika cangkangnya sudah mengeras. (Bada’i as-Shana’i, 5/43) [2] Keterangan al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil – ulama Malikiyah –, أطلق -أي المصنف القول بالنجاسة- في البيض الخارج بعد الموت، وسواء كان رطباً أو يابساً، وهو كذلك، أما الرطب فباتفاق، وأما اليابس فهو قول مالك خلافاً لابن نافع، حكى القولين ابن رشد Penulis menyatakan bahwa telur yang keluar dari bangkai adalah najis, baik basah maupun kering (bercangkang). Dan itu pendapat yang kuat. Untuk yang basah, ulama malikiyah sepakat najis, sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis, berbeda dengan pendapat Ibnu Nafi’. Ibnu Rusyd menyebutkan ada 2 pendapat dalam hal ini. (Mawahib al-Jalil, 1/132). [3] Keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’, وأما البيضة ففيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي وآخرون أصحها وبه قطع المصنف والجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة، والثاني طاهرة، والثالث نجسة مطلقاً. Masalah telur, ada 3 pendapat seperti yang dinyatakan al-Mawardi, ar-Ruyani, as-Syasyi dan beberapa ulama lainnya. yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis al-Muhadzab, serta pendapat jumhur Syafiiyah, bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis. Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak. (al-Majmu’, 1/244) [4] Keterangan al-Mardawi – ulama hambali –, إذا صلب قشر بيضة الميتة من الطير المأكول فباطنها طاهر بلا نزاع ونص عليه، وإن لم يصلب فهو نجس على الصحيح من المذهب، وعليه أكثر الأصحاب Jika cangkang telur bangkai ayam telah mengeras, maka bagian dalam telur hukumnya suci dengan sepakat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Jika belum mengeras, hukumnya najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali, dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/77) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dosa Istri Ditanggung Suami, Menempati Rumah Baru Menurut Islam, Doa Di Awal Tahun, Shadaqallahul Adzim, Doa Sesudah Sholat Fardhu Berjamaah, Cincin Emas Putih Pria Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 484 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis?

Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jumatan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air? Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab, [1] Menurut Hanafiyah Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam: Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikkhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu. Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id. Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jumat atau shalat 5 waktu. Shalat jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai. Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum. Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu. Untuk jumatan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jumatan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib. Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang. [2] Menurut Malikiyah Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air. Sementara untuk jumatan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu? Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum. Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air. [3] Keterangan Syafiiyah Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah. [4] Menurut Hambali Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144). Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, maka tidak boleh tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Seputar Islam, Cara Mengobati Orang Kesurupan Menurut Islam, Beda Nabi Dan Rasul Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Hadits, Ucapan Selamat Idul Fitri 1433, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis?

Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jumatan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air? Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab, [1] Menurut Hanafiyah Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam: Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikkhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu. Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id. Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jumat atau shalat 5 waktu. Shalat jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai. Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum. Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu. Untuk jumatan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jumatan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib. Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang. [2] Menurut Malikiyah Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air. Sementara untuk jumatan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu? Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum. Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air. [3] Keterangan Syafiiyah Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah. [4] Menurut Hambali Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144). Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, maka tidak boleh tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Seputar Islam, Cara Mengobati Orang Kesurupan Menurut Islam, Beda Nabi Dan Rasul Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Hadits, Ucapan Selamat Idul Fitri 1433, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid
Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jumatan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air? Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab, [1] Menurut Hanafiyah Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam: Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikkhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu. Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id. Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jumat atau shalat 5 waktu. Shalat jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai. Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum. Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu. Untuk jumatan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jumatan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib. Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang. [2] Menurut Malikiyah Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air. Sementara untuk jumatan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu? Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum. Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air. [3] Keterangan Syafiiyah Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah. [4] Menurut Hambali Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144). Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, maka tidak boleh tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Seputar Islam, Cara Mengobati Orang Kesurupan Menurut Islam, Beda Nabi Dan Rasul Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Hadits, Ucapan Selamat Idul Fitri 1433, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482228004&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jumatan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air? Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab, [1] Menurut Hanafiyah Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam: Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikkhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu. Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id. Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jumat atau shalat 5 waktu. Shalat jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai. Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum. Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu. Untuk jumatan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jumatan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib. Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang. [2] Menurut Malikiyah Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air. Sementara untuk jumatan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu? Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum. Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air. [3] Keterangan Syafiiyah Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah. [4] Menurut Hambali Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144). Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, maka tidak boleh tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Seputar Islam, Cara Mengobati Orang Kesurupan Menurut Islam, Beda Nabi Dan Rasul Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Hadits, Ucapan Selamat Idul Fitri 1433, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 342 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Infakkanlah Rezekimu!

Download   Coba kaji dari surat Yasin ini akan ditemukan lagi bahasan penting tentang rezeki, sifat pelit, dan Tafsir Surah Yasin Ayat 45 – 47 وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّقُوا مَا بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ وَمَا تَأْتِيهِمْ مِنْ آيَةٍ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِمْ إِلَّا كَانُوا عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ  “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa yang di hadapanmu dan siksa yang akan datang supaya kamu mendapat rahmat”, (niscaya mereka berpaling). Dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda tanda kekuasaan Rabb mereka, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya. Dan apabila dikatakakan kepada mereka: “Nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu”, maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata.”  (QS. Yasin: 45-47)   Penjelasan Ayat Arti ittaqu, adalah berhati-hatilah, lalu jadikanlah antara diri kalian dan siksa itu penghalang. Arti maa bayna aydikum, adalah siksa yang ada pada umat sebelum kalian. Arti wa maa kholfakum, adalah siksa yang akan diberikan kepada mereka yang mendustakan hari kiamat. Ada juga ulama yang mengatakan maa bayna aydikum (sesuatu di hadapan kita) adalah siksaan di akhirat, karena akhirat ada di hadapan kita. Sedangkan wa maa kholfakum (sesuatu di belakang kita) maknanya adalah siksaan di dunia karena dunia akan kita tinggalkan. Ayat ini menerangkan bahwa orang musyrik dan yang mendustakan risalah Nabi dibuat takut dengan keadaan alam barzakh dan hari kiamat, dan juga dibuat takut dengan hukuman-hukuman yang diberikan di dunia. Ini supaya mereka berpaling dari siksa sebagai bentuk rahmat kepada mereka. Disebutkan bahwa akan datang kepada mereka ayat yaitu tanda kekuasaan Allah, disandarkan kepada Allah menunjukkan sempurna dan begitu jelasnya. Tanda-tanda inilah yang menunjukkan begitu pedulinya Allah kepada hamba-Nya. Allah tunjukkan kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan agamanya. Tanda ini juga menunjukkan wahdaniyyah (keesaan) Allah, juga sebagai mukjizat. Pada ayat ini diperintahkan untuk mengeluarkan rezeki yang telah Allah anugerahkan. Ini dikatakan kepada orang kafir, penentang, dan yang mengufuri keesaan Allah. Jika Allah kehendaki, Allah bisa merampas rezeki tersebut dari mereka. Orang-orang kafir lantas berkata kepada orang beriman, mereka berargumen dengan masyiah (kehendak Allah), “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Maksudnya, biarkan saja yang miskin tetap miskin. Jika Allah kehendaki kaya, pasti mereka akan kaya. Intinya mereka berkata demikian, sejatinya orang kafir itu pelit dan memang enggan membantu orang fakir dan miskin. Disebutkan dalam ayat “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, ada dua pendapat dalam hal ini: Ini adalah perkataan orang kafir kepada orang beriman ketika mereka memerintahkan orang kafir untuk berinfak. Ini adalah perkataan Allah kepada orang kafir.   Bolehkah beralasan dengan kehendak Allah dalam bermaksiat? Kehendak Allah bukanlah jadi argumen dalam bermaksiat kepada Allah selamanya. Walaupun memang setiap apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Allah kehendaki, tidak akan terjadi. Namun ingat, Allah berikan kepada hamba kekuatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau ia meninggalkan apa yang Allah perintahkan, maka itu adalah pilihannya, bukan paksaan.   Pelajaran dari Ayat “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa …”, berartiorang kafir sudah disampaikan hujjah dan telah sampai kepada mereka dakwah. Jika seseorang berpaling dari peringatan Allah, maka ia akan mendapatkan siksa di dunia, siksa di akhirat, atau siksa di dunia dan akhirat sekaligus. Kembali kepada Allah dan menjauhi maksiat adalah sebab datangnya rahmat. Kita diperintahkan untuk memperhatikan setiap ayat yang Allah datangkan. Jangan langsung berpaling dari penjelasan, namun perhatikan dahulu, lalu jalankan hukumnya. Orang yang berpaling dari penjelasan Allah yang begitu gamblang, hatinya berarti tertutup. Allah memiliki sifat rububiyah, disebut dalam ayat “min ayaati robbihim” (dari ayat Rabb mereka). Sifat rububiyah artinya Allah itu sebagai Pencipta, Pemberi rezeki, Yang Merajai, dan Pengatur jagat raya. Orang kafir itu diperintah dan diberi nasihat untuk berinfak, namun mereka sombong dan enggan menerima. Allah yang memberikan rezeki, sehingga kalau kita berinfak bukan berarti kita telah berjasa kepada Allah. Bakhil atau pelit merupakan sifat orang kafir. Ada yang mengatakan kebenaran, namun maksudnya adalah batil. Seperti perkataan orang kafir, “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Pernyataan “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, maksudnya tidak mendapatkan petunjuk. Allah memiliki masyiah (kehendak) dan kehendak Allah terkait dengan hikmah. Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin rezeki surat yasin tafsiru surat yasin

Faedah Surat Yasin: Infakkanlah Rezekimu!

Download   Coba kaji dari surat Yasin ini akan ditemukan lagi bahasan penting tentang rezeki, sifat pelit, dan Tafsir Surah Yasin Ayat 45 – 47 وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّقُوا مَا بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ وَمَا تَأْتِيهِمْ مِنْ آيَةٍ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِمْ إِلَّا كَانُوا عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ  “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa yang di hadapanmu dan siksa yang akan datang supaya kamu mendapat rahmat”, (niscaya mereka berpaling). Dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda tanda kekuasaan Rabb mereka, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya. Dan apabila dikatakakan kepada mereka: “Nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu”, maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata.”  (QS. Yasin: 45-47)   Penjelasan Ayat Arti ittaqu, adalah berhati-hatilah, lalu jadikanlah antara diri kalian dan siksa itu penghalang. Arti maa bayna aydikum, adalah siksa yang ada pada umat sebelum kalian. Arti wa maa kholfakum, adalah siksa yang akan diberikan kepada mereka yang mendustakan hari kiamat. Ada juga ulama yang mengatakan maa bayna aydikum (sesuatu di hadapan kita) adalah siksaan di akhirat, karena akhirat ada di hadapan kita. Sedangkan wa maa kholfakum (sesuatu di belakang kita) maknanya adalah siksaan di dunia karena dunia akan kita tinggalkan. Ayat ini menerangkan bahwa orang musyrik dan yang mendustakan risalah Nabi dibuat takut dengan keadaan alam barzakh dan hari kiamat, dan juga dibuat takut dengan hukuman-hukuman yang diberikan di dunia. Ini supaya mereka berpaling dari siksa sebagai bentuk rahmat kepada mereka. Disebutkan bahwa akan datang kepada mereka ayat yaitu tanda kekuasaan Allah, disandarkan kepada Allah menunjukkan sempurna dan begitu jelasnya. Tanda-tanda inilah yang menunjukkan begitu pedulinya Allah kepada hamba-Nya. Allah tunjukkan kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan agamanya. Tanda ini juga menunjukkan wahdaniyyah (keesaan) Allah, juga sebagai mukjizat. Pada ayat ini diperintahkan untuk mengeluarkan rezeki yang telah Allah anugerahkan. Ini dikatakan kepada orang kafir, penentang, dan yang mengufuri keesaan Allah. Jika Allah kehendaki, Allah bisa merampas rezeki tersebut dari mereka. Orang-orang kafir lantas berkata kepada orang beriman, mereka berargumen dengan masyiah (kehendak Allah), “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Maksudnya, biarkan saja yang miskin tetap miskin. Jika Allah kehendaki kaya, pasti mereka akan kaya. Intinya mereka berkata demikian, sejatinya orang kafir itu pelit dan memang enggan membantu orang fakir dan miskin. Disebutkan dalam ayat “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, ada dua pendapat dalam hal ini: Ini adalah perkataan orang kafir kepada orang beriman ketika mereka memerintahkan orang kafir untuk berinfak. Ini adalah perkataan Allah kepada orang kafir.   Bolehkah beralasan dengan kehendak Allah dalam bermaksiat? Kehendak Allah bukanlah jadi argumen dalam bermaksiat kepada Allah selamanya. Walaupun memang setiap apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Allah kehendaki, tidak akan terjadi. Namun ingat, Allah berikan kepada hamba kekuatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau ia meninggalkan apa yang Allah perintahkan, maka itu adalah pilihannya, bukan paksaan.   Pelajaran dari Ayat “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa …”, berartiorang kafir sudah disampaikan hujjah dan telah sampai kepada mereka dakwah. Jika seseorang berpaling dari peringatan Allah, maka ia akan mendapatkan siksa di dunia, siksa di akhirat, atau siksa di dunia dan akhirat sekaligus. Kembali kepada Allah dan menjauhi maksiat adalah sebab datangnya rahmat. Kita diperintahkan untuk memperhatikan setiap ayat yang Allah datangkan. Jangan langsung berpaling dari penjelasan, namun perhatikan dahulu, lalu jalankan hukumnya. Orang yang berpaling dari penjelasan Allah yang begitu gamblang, hatinya berarti tertutup. Allah memiliki sifat rububiyah, disebut dalam ayat “min ayaati robbihim” (dari ayat Rabb mereka). Sifat rububiyah artinya Allah itu sebagai Pencipta, Pemberi rezeki, Yang Merajai, dan Pengatur jagat raya. Orang kafir itu diperintah dan diberi nasihat untuk berinfak, namun mereka sombong dan enggan menerima. Allah yang memberikan rezeki, sehingga kalau kita berinfak bukan berarti kita telah berjasa kepada Allah. Bakhil atau pelit merupakan sifat orang kafir. Ada yang mengatakan kebenaran, namun maksudnya adalah batil. Seperti perkataan orang kafir, “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Pernyataan “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, maksudnya tidak mendapatkan petunjuk. Allah memiliki masyiah (kehendak) dan kehendak Allah terkait dengan hikmah. Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin rezeki surat yasin tafsiru surat yasin
Download   Coba kaji dari surat Yasin ini akan ditemukan lagi bahasan penting tentang rezeki, sifat pelit, dan Tafsir Surah Yasin Ayat 45 – 47 وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّقُوا مَا بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ وَمَا تَأْتِيهِمْ مِنْ آيَةٍ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِمْ إِلَّا كَانُوا عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ  “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa yang di hadapanmu dan siksa yang akan datang supaya kamu mendapat rahmat”, (niscaya mereka berpaling). Dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda tanda kekuasaan Rabb mereka, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya. Dan apabila dikatakakan kepada mereka: “Nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu”, maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata.”  (QS. Yasin: 45-47)   Penjelasan Ayat Arti ittaqu, adalah berhati-hatilah, lalu jadikanlah antara diri kalian dan siksa itu penghalang. Arti maa bayna aydikum, adalah siksa yang ada pada umat sebelum kalian. Arti wa maa kholfakum, adalah siksa yang akan diberikan kepada mereka yang mendustakan hari kiamat. Ada juga ulama yang mengatakan maa bayna aydikum (sesuatu di hadapan kita) adalah siksaan di akhirat, karena akhirat ada di hadapan kita. Sedangkan wa maa kholfakum (sesuatu di belakang kita) maknanya adalah siksaan di dunia karena dunia akan kita tinggalkan. Ayat ini menerangkan bahwa orang musyrik dan yang mendustakan risalah Nabi dibuat takut dengan keadaan alam barzakh dan hari kiamat, dan juga dibuat takut dengan hukuman-hukuman yang diberikan di dunia. Ini supaya mereka berpaling dari siksa sebagai bentuk rahmat kepada mereka. Disebutkan bahwa akan datang kepada mereka ayat yaitu tanda kekuasaan Allah, disandarkan kepada Allah menunjukkan sempurna dan begitu jelasnya. Tanda-tanda inilah yang menunjukkan begitu pedulinya Allah kepada hamba-Nya. Allah tunjukkan kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan agamanya. Tanda ini juga menunjukkan wahdaniyyah (keesaan) Allah, juga sebagai mukjizat. Pada ayat ini diperintahkan untuk mengeluarkan rezeki yang telah Allah anugerahkan. Ini dikatakan kepada orang kafir, penentang, dan yang mengufuri keesaan Allah. Jika Allah kehendaki, Allah bisa merampas rezeki tersebut dari mereka. Orang-orang kafir lantas berkata kepada orang beriman, mereka berargumen dengan masyiah (kehendak Allah), “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Maksudnya, biarkan saja yang miskin tetap miskin. Jika Allah kehendaki kaya, pasti mereka akan kaya. Intinya mereka berkata demikian, sejatinya orang kafir itu pelit dan memang enggan membantu orang fakir dan miskin. Disebutkan dalam ayat “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, ada dua pendapat dalam hal ini: Ini adalah perkataan orang kafir kepada orang beriman ketika mereka memerintahkan orang kafir untuk berinfak. Ini adalah perkataan Allah kepada orang kafir.   Bolehkah beralasan dengan kehendak Allah dalam bermaksiat? Kehendak Allah bukanlah jadi argumen dalam bermaksiat kepada Allah selamanya. Walaupun memang setiap apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Allah kehendaki, tidak akan terjadi. Namun ingat, Allah berikan kepada hamba kekuatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau ia meninggalkan apa yang Allah perintahkan, maka itu adalah pilihannya, bukan paksaan.   Pelajaran dari Ayat “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa …”, berartiorang kafir sudah disampaikan hujjah dan telah sampai kepada mereka dakwah. Jika seseorang berpaling dari peringatan Allah, maka ia akan mendapatkan siksa di dunia, siksa di akhirat, atau siksa di dunia dan akhirat sekaligus. Kembali kepada Allah dan menjauhi maksiat adalah sebab datangnya rahmat. Kita diperintahkan untuk memperhatikan setiap ayat yang Allah datangkan. Jangan langsung berpaling dari penjelasan, namun perhatikan dahulu, lalu jalankan hukumnya. Orang yang berpaling dari penjelasan Allah yang begitu gamblang, hatinya berarti tertutup. Allah memiliki sifat rububiyah, disebut dalam ayat “min ayaati robbihim” (dari ayat Rabb mereka). Sifat rububiyah artinya Allah itu sebagai Pencipta, Pemberi rezeki, Yang Merajai, dan Pengatur jagat raya. Orang kafir itu diperintah dan diberi nasihat untuk berinfak, namun mereka sombong dan enggan menerima. Allah yang memberikan rezeki, sehingga kalau kita berinfak bukan berarti kita telah berjasa kepada Allah. Bakhil atau pelit merupakan sifat orang kafir. Ada yang mengatakan kebenaran, namun maksudnya adalah batil. Seperti perkataan orang kafir, “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Pernyataan “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, maksudnya tidak mendapatkan petunjuk. Allah memiliki masyiah (kehendak) dan kehendak Allah terkait dengan hikmah. Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin rezeki surat yasin tafsiru surat yasin


Download   Coba kaji dari surat Yasin ini akan ditemukan lagi bahasan penting tentang rezeki, sifat pelit, dan Tafsir Surah Yasin Ayat 45 – 47 وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّقُوا مَا بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ وَمَا تَأْتِيهِمْ مِنْ آيَةٍ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِمْ إِلَّا كَانُوا عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ  “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa yang di hadapanmu dan siksa yang akan datang supaya kamu mendapat rahmat”, (niscaya mereka berpaling). Dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda tanda kekuasaan Rabb mereka, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya. Dan apabila dikatakakan kepada mereka: “Nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu”, maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata.”  (QS. Yasin: 45-47)   Penjelasan Ayat Arti ittaqu, adalah berhati-hatilah, lalu jadikanlah antara diri kalian dan siksa itu penghalang. Arti maa bayna aydikum, adalah siksa yang ada pada umat sebelum kalian. Arti wa maa kholfakum, adalah siksa yang akan diberikan kepada mereka yang mendustakan hari kiamat. Ada juga ulama yang mengatakan maa bayna aydikum (sesuatu di hadapan kita) adalah siksaan di akhirat, karena akhirat ada di hadapan kita. Sedangkan wa maa kholfakum (sesuatu di belakang kita) maknanya adalah siksaan di dunia karena dunia akan kita tinggalkan. Ayat ini menerangkan bahwa orang musyrik dan yang mendustakan risalah Nabi dibuat takut dengan keadaan alam barzakh dan hari kiamat, dan juga dibuat takut dengan hukuman-hukuman yang diberikan di dunia. Ini supaya mereka berpaling dari siksa sebagai bentuk rahmat kepada mereka. Disebutkan bahwa akan datang kepada mereka ayat yaitu tanda kekuasaan Allah, disandarkan kepada Allah menunjukkan sempurna dan begitu jelasnya. Tanda-tanda inilah yang menunjukkan begitu pedulinya Allah kepada hamba-Nya. Allah tunjukkan kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan agamanya. Tanda ini juga menunjukkan wahdaniyyah (keesaan) Allah, juga sebagai mukjizat. Pada ayat ini diperintahkan untuk mengeluarkan rezeki yang telah Allah anugerahkan. Ini dikatakan kepada orang kafir, penentang, dan yang mengufuri keesaan Allah. Jika Allah kehendaki, Allah bisa merampas rezeki tersebut dari mereka. Orang-orang kafir lantas berkata kepada orang beriman, mereka berargumen dengan masyiah (kehendak Allah), “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Maksudnya, biarkan saja yang miskin tetap miskin. Jika Allah kehendaki kaya, pasti mereka akan kaya. Intinya mereka berkata demikian, sejatinya orang kafir itu pelit dan memang enggan membantu orang fakir dan miskin. Disebutkan dalam ayat “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, ada dua pendapat dalam hal ini: Ini adalah perkataan orang kafir kepada orang beriman ketika mereka memerintahkan orang kafir untuk berinfak. Ini adalah perkataan Allah kepada orang kafir.   Bolehkah beralasan dengan kehendak Allah dalam bermaksiat? Kehendak Allah bukanlah jadi argumen dalam bermaksiat kepada Allah selamanya. Walaupun memang setiap apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Allah kehendaki, tidak akan terjadi. Namun ingat, Allah berikan kepada hamba kekuatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Kalau ia meninggalkan apa yang Allah perintahkan, maka itu adalah pilihannya, bukan paksaan.   Pelajaran dari Ayat “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Takutlah kamu akan siksa …”, berartiorang kafir sudah disampaikan hujjah dan telah sampai kepada mereka dakwah. Jika seseorang berpaling dari peringatan Allah, maka ia akan mendapatkan siksa di dunia, siksa di akhirat, atau siksa di dunia dan akhirat sekaligus. Kembali kepada Allah dan menjauhi maksiat adalah sebab datangnya rahmat. Kita diperintahkan untuk memperhatikan setiap ayat yang Allah datangkan. Jangan langsung berpaling dari penjelasan, namun perhatikan dahulu, lalu jalankan hukumnya. Orang yang berpaling dari penjelasan Allah yang begitu gamblang, hatinya berarti tertutup. Allah memiliki sifat rububiyah, disebut dalam ayat “min ayaati robbihim” (dari ayat Rabb mereka). Sifat rububiyah artinya Allah itu sebagai Pencipta, Pemberi rezeki, Yang Merajai, dan Pengatur jagat raya. Orang kafir itu diperintah dan diberi nasihat untuk berinfak, namun mereka sombong dan enggan menerima. Allah yang memberikan rezeki, sehingga kalau kita berinfak bukan berarti kita telah berjasa kepada Allah. Bakhil atau pelit merupakan sifat orang kafir. Ada yang mengatakan kebenaran, namun maksudnya adalah batil. Seperti perkataan orang kafir, “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.” Pernyataan “tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”, maksudnya tidak mendapatkan petunjuk. Allah memiliki masyiah (kehendak) dan kehendak Allah terkait dengan hikmah. Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Al-Qur’an.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin rezeki surat yasin tafsiru surat yasin

Apakah Microsleep Membatalkan Wudhu?

Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.Anas bin Malik berkata,ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1] Al-Mawardi menjelaskan,: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3] Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4] Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5] Demikian semoga bermanfaat. @ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Pajak Menurut Islam, Dzikir Sehabis Sholat, Melepas Hijab, Aku Sedih Ya Allah, Mengenal Agama Islam

Apakah Microsleep Membatalkan Wudhu?

Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.Anas bin Malik berkata,ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1] Al-Mawardi menjelaskan,: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3] Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4] Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5] Demikian semoga bermanfaat. @ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Pajak Menurut Islam, Dzikir Sehabis Sholat, Melepas Hijab, Aku Sedih Ya Allah, Mengenal Agama Islam
Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.Anas bin Malik berkata,ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1] Al-Mawardi menjelaskan,: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3] Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4] Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5] Demikian semoga bermanfaat. @ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Pajak Menurut Islam, Dzikir Sehabis Sholat, Melepas Hijab, Aku Sedih Ya Allah, Mengenal Agama Islam


Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.Anas bin Malik berkata,ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1] Al-Mawardi menjelaskan,: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3] Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4] Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5] Demikian semoga bermanfaat. @ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Pajak Menurut Islam, Dzikir Sehabis Sholat, Melepas Hijab, Aku Sedih Ya Allah, Mengenal Agama Islam

Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Aku pernah tidak shalat sama sekali selama tiga tahun, karena aku berada dalam kondisi akhlak yang paling bejat ketika itu. Belum lama ini, Allah Ta’ala memberikan karunia-Nya kepadaku untuk bertaubat, dan aku berharap ini adalah taubat nasuha. Aku mulai shalat berjamaah di masjid, dan aku tinggalkan semua hal yang bisa merusak agamaku, serta semua hal yang bisa merusak akhlak dan perilakuku.Untuk shalat yang tidak aku kerjakan selama tiga tahun tersebut, apakah aku harus menggantinya (qadha’)? Lalu, bagaimanakah (qadha’-nya)?Jawaban: Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen.), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir, pen.), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis, pen.), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, pen.) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.*** Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdDiterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 35-37 (pertanyaan nomor 40).🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah

Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Aku pernah tidak shalat sama sekali selama tiga tahun, karena aku berada dalam kondisi akhlak yang paling bejat ketika itu. Belum lama ini, Allah Ta’ala memberikan karunia-Nya kepadaku untuk bertaubat, dan aku berharap ini adalah taubat nasuha. Aku mulai shalat berjamaah di masjid, dan aku tinggalkan semua hal yang bisa merusak agamaku, serta semua hal yang bisa merusak akhlak dan perilakuku.Untuk shalat yang tidak aku kerjakan selama tiga tahun tersebut, apakah aku harus menggantinya (qadha’)? Lalu, bagaimanakah (qadha’-nya)?Jawaban: Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen.), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir, pen.), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis, pen.), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, pen.) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.*** Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdDiterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 35-37 (pertanyaan nomor 40).🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Aku pernah tidak shalat sama sekali selama tiga tahun, karena aku berada dalam kondisi akhlak yang paling bejat ketika itu. Belum lama ini, Allah Ta’ala memberikan karunia-Nya kepadaku untuk bertaubat, dan aku berharap ini adalah taubat nasuha. Aku mulai shalat berjamaah di masjid, dan aku tinggalkan semua hal yang bisa merusak agamaku, serta semua hal yang bisa merusak akhlak dan perilakuku.Untuk shalat yang tidak aku kerjakan selama tiga tahun tersebut, apakah aku harus menggantinya (qadha’)? Lalu, bagaimanakah (qadha’-nya)?Jawaban: Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen.), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir, pen.), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis, pen.), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, pen.) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.*** Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdDiterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 35-37 (pertanyaan nomor 40).🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Aku pernah tidak shalat sama sekali selama tiga tahun, karena aku berada dalam kondisi akhlak yang paling bejat ketika itu. Belum lama ini, Allah Ta’ala memberikan karunia-Nya kepadaku untuk bertaubat, dan aku berharap ini adalah taubat nasuha. Aku mulai shalat berjamaah di masjid, dan aku tinggalkan semua hal yang bisa merusak agamaku, serta semua hal yang bisa merusak akhlak dan perilakuku.Untuk shalat yang tidak aku kerjakan selama tiga tahun tersebut, apakah aku harus menggantinya (qadha’)? Lalu, bagaimanakah (qadha’-nya)?Jawaban: Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen.), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir, pen.), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis, pen.), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, pen.) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.*** Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdDiterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 35-37 (pertanyaan nomor 40).🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah

Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah

Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah Tanya tadz, dimanakah posisi mimbar yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak keterangan ulama yang menganjurkan agar memposisikan kiblat di sebelah kanan mihrab, jika dilihat dari arah makmum. Untuk konteks masjid di Indonesia, posisi mimbar berarti di sebelah utara mihrab. Berikut beberapat keterangan mereka, Keterangan Ibnu Qudamah – ulama hambali –, وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْقِبْلَةِ، لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم هَكَذَا صَنَعَ Dianjurkan agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini. (al-Mughni, 2/144) Keterangan An-Nawawi – ulama Syafiiyah –, قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْمِحْرَابِ, أَيْ عَلَى يَمِينِ الإِمَامِ إذَا قَامَ فِي الْمِحْرَابِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, وَهَكَذَا الْعَادَةُ Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan, dianjurkan agar posisi mimbar di sebelah kanan mihrab. Artinya di sebelah kanan imam, ketika dia berada di mihrab menghadap kiblat. Seperti ini tradisi kaum muslimin. (al-Majmu’, 4/527) Keterangan al-Buhuti, وَيَكُونُ الْمِنْبَرُ أَوْ الْمَوْضِعُ الْعَالِي عَنْ يَمِينِ مُسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةِ بِالْمِحْرَابِ، لأَنَّ مِنْبَرَهُ صلى الله عليه وسلم كَذَا كَانَ Posisi mimbar atau tempat yang tinggi untuk khutbah berada di sebelah kanan mihrab jika dilihat dengan menghadap kiblat. Karena mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu seperti ini. (Kasyaf al-Qina’, 2/35). Keterangan mengenai posisi mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan bahwa itu wajib. Meskipun dianjurkan untuk memposisikannya, dalam rangka meniru keadaan yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sama sekali tidak mempengaruhi hukum khutbah atau apalagi keabsahan shalat jamaah atau shalat jumat. Syaikh Athiyah Shaqr – mufti mesir – menjelaskan, لم يَرد نص بالالتزام وإنما الكلام الوارد هو بيان موضع المنبر وهو لا يدل على الوجوب، وإن كان يدل على الندب اقتداء بما كان عليه الحال في أيام الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ وليس بحرام أن يُوضع المنبر في أي مكان. والمهم هو وجود شيء مرتفع يساعد الخطيب على إسماع الناس Tidak terdapat dalil yang mewajibkan posisi mimbar harus di sebelah kanan. Keterangan yang ada hanya penjelasan posisi mimbar dan ini tidak menunjukkan itu wajib, meskipun menunjukkan anjuran, dalam rangka meniru keadaan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak haram untuk meletakkan mimbar di tempat manapun. Yang penting, disediakan satu tempat yang tinggi yang bisa membantu khatib agar suaranya bisa didengarkan jamaah. (Fatawa Athiyah Shaqr, 4/140) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Asal Usul Kuntilanak Menurut Islam, Keluar Air Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Cara Membuat Chip Speaker Quran, Perut Buncit Cacingan, Waktu Yang Tepat Sholat Dhuha, Hantu Islam Visited 235 times, 2 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid

Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah

Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah Tanya tadz, dimanakah posisi mimbar yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak keterangan ulama yang menganjurkan agar memposisikan kiblat di sebelah kanan mihrab, jika dilihat dari arah makmum. Untuk konteks masjid di Indonesia, posisi mimbar berarti di sebelah utara mihrab. Berikut beberapat keterangan mereka, Keterangan Ibnu Qudamah – ulama hambali –, وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْقِبْلَةِ، لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم هَكَذَا صَنَعَ Dianjurkan agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini. (al-Mughni, 2/144) Keterangan An-Nawawi – ulama Syafiiyah –, قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْمِحْرَابِ, أَيْ عَلَى يَمِينِ الإِمَامِ إذَا قَامَ فِي الْمِحْرَابِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, وَهَكَذَا الْعَادَةُ Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan, dianjurkan agar posisi mimbar di sebelah kanan mihrab. Artinya di sebelah kanan imam, ketika dia berada di mihrab menghadap kiblat. Seperti ini tradisi kaum muslimin. (al-Majmu’, 4/527) Keterangan al-Buhuti, وَيَكُونُ الْمِنْبَرُ أَوْ الْمَوْضِعُ الْعَالِي عَنْ يَمِينِ مُسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةِ بِالْمِحْرَابِ، لأَنَّ مِنْبَرَهُ صلى الله عليه وسلم كَذَا كَانَ Posisi mimbar atau tempat yang tinggi untuk khutbah berada di sebelah kanan mihrab jika dilihat dengan menghadap kiblat. Karena mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu seperti ini. (Kasyaf al-Qina’, 2/35). Keterangan mengenai posisi mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan bahwa itu wajib. Meskipun dianjurkan untuk memposisikannya, dalam rangka meniru keadaan yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sama sekali tidak mempengaruhi hukum khutbah atau apalagi keabsahan shalat jamaah atau shalat jumat. Syaikh Athiyah Shaqr – mufti mesir – menjelaskan, لم يَرد نص بالالتزام وإنما الكلام الوارد هو بيان موضع المنبر وهو لا يدل على الوجوب، وإن كان يدل على الندب اقتداء بما كان عليه الحال في أيام الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ وليس بحرام أن يُوضع المنبر في أي مكان. والمهم هو وجود شيء مرتفع يساعد الخطيب على إسماع الناس Tidak terdapat dalil yang mewajibkan posisi mimbar harus di sebelah kanan. Keterangan yang ada hanya penjelasan posisi mimbar dan ini tidak menunjukkan itu wajib, meskipun menunjukkan anjuran, dalam rangka meniru keadaan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak haram untuk meletakkan mimbar di tempat manapun. Yang penting, disediakan satu tempat yang tinggi yang bisa membantu khatib agar suaranya bisa didengarkan jamaah. (Fatawa Athiyah Shaqr, 4/140) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Asal Usul Kuntilanak Menurut Islam, Keluar Air Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Cara Membuat Chip Speaker Quran, Perut Buncit Cacingan, Waktu Yang Tepat Sholat Dhuha, Hantu Islam Visited 235 times, 2 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid
Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah Tanya tadz, dimanakah posisi mimbar yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak keterangan ulama yang menganjurkan agar memposisikan kiblat di sebelah kanan mihrab, jika dilihat dari arah makmum. Untuk konteks masjid di Indonesia, posisi mimbar berarti di sebelah utara mihrab. Berikut beberapat keterangan mereka, Keterangan Ibnu Qudamah – ulama hambali –, وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْقِبْلَةِ، لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم هَكَذَا صَنَعَ Dianjurkan agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini. (al-Mughni, 2/144) Keterangan An-Nawawi – ulama Syafiiyah –, قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْمِحْرَابِ, أَيْ عَلَى يَمِينِ الإِمَامِ إذَا قَامَ فِي الْمِحْرَابِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, وَهَكَذَا الْعَادَةُ Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan, dianjurkan agar posisi mimbar di sebelah kanan mihrab. Artinya di sebelah kanan imam, ketika dia berada di mihrab menghadap kiblat. Seperti ini tradisi kaum muslimin. (al-Majmu’, 4/527) Keterangan al-Buhuti, وَيَكُونُ الْمِنْبَرُ أَوْ الْمَوْضِعُ الْعَالِي عَنْ يَمِينِ مُسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةِ بِالْمِحْرَابِ، لأَنَّ مِنْبَرَهُ صلى الله عليه وسلم كَذَا كَانَ Posisi mimbar atau tempat yang tinggi untuk khutbah berada di sebelah kanan mihrab jika dilihat dengan menghadap kiblat. Karena mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu seperti ini. (Kasyaf al-Qina’, 2/35). Keterangan mengenai posisi mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan bahwa itu wajib. Meskipun dianjurkan untuk memposisikannya, dalam rangka meniru keadaan yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sama sekali tidak mempengaruhi hukum khutbah atau apalagi keabsahan shalat jamaah atau shalat jumat. Syaikh Athiyah Shaqr – mufti mesir – menjelaskan, لم يَرد نص بالالتزام وإنما الكلام الوارد هو بيان موضع المنبر وهو لا يدل على الوجوب، وإن كان يدل على الندب اقتداء بما كان عليه الحال في أيام الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ وليس بحرام أن يُوضع المنبر في أي مكان. والمهم هو وجود شيء مرتفع يساعد الخطيب على إسماع الناس Tidak terdapat dalil yang mewajibkan posisi mimbar harus di sebelah kanan. Keterangan yang ada hanya penjelasan posisi mimbar dan ini tidak menunjukkan itu wajib, meskipun menunjukkan anjuran, dalam rangka meniru keadaan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak haram untuk meletakkan mimbar di tempat manapun. Yang penting, disediakan satu tempat yang tinggi yang bisa membantu khatib agar suaranya bisa didengarkan jamaah. (Fatawa Athiyah Shaqr, 4/140) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Asal Usul Kuntilanak Menurut Islam, Keluar Air Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Cara Membuat Chip Speaker Quran, Perut Buncit Cacingan, Waktu Yang Tepat Sholat Dhuha, Hantu Islam Visited 235 times, 2 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/469213206&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah Tanya tadz, dimanakah posisi mimbar yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak keterangan ulama yang menganjurkan agar memposisikan kiblat di sebelah kanan mihrab, jika dilihat dari arah makmum. Untuk konteks masjid di Indonesia, posisi mimbar berarti di sebelah utara mihrab. Berikut beberapat keterangan mereka, Keterangan Ibnu Qudamah – ulama hambali –, وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْقِبْلَةِ، لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم هَكَذَا صَنَعَ Dianjurkan agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini. (al-Mughni, 2/144) Keterangan An-Nawawi – ulama Syafiiyah –, قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْمِحْرَابِ, أَيْ عَلَى يَمِينِ الإِمَامِ إذَا قَامَ فِي الْمِحْرَابِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, وَهَكَذَا الْعَادَةُ Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan, dianjurkan agar posisi mimbar di sebelah kanan mihrab. Artinya di sebelah kanan imam, ketika dia berada di mihrab menghadap kiblat. Seperti ini tradisi kaum muslimin. (al-Majmu’, 4/527) Keterangan al-Buhuti, وَيَكُونُ الْمِنْبَرُ أَوْ الْمَوْضِعُ الْعَالِي عَنْ يَمِينِ مُسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةِ بِالْمِحْرَابِ، لأَنَّ مِنْبَرَهُ صلى الله عليه وسلم كَذَا كَانَ Posisi mimbar atau tempat yang tinggi untuk khutbah berada di sebelah kanan mihrab jika dilihat dengan menghadap kiblat. Karena mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu seperti ini. (Kasyaf al-Qina’, 2/35). Keterangan mengenai posisi mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan bahwa itu wajib. Meskipun dianjurkan untuk memposisikannya, dalam rangka meniru keadaan yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sama sekali tidak mempengaruhi hukum khutbah atau apalagi keabsahan shalat jamaah atau shalat jumat. Syaikh Athiyah Shaqr – mufti mesir – menjelaskan, لم يَرد نص بالالتزام وإنما الكلام الوارد هو بيان موضع المنبر وهو لا يدل على الوجوب، وإن كان يدل على الندب اقتداء بما كان عليه الحال في أيام الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ وليس بحرام أن يُوضع المنبر في أي مكان. والمهم هو وجود شيء مرتفع يساعد الخطيب على إسماع الناس Tidak terdapat dalil yang mewajibkan posisi mimbar harus di sebelah kanan. Keterangan yang ada hanya penjelasan posisi mimbar dan ini tidak menunjukkan itu wajib, meskipun menunjukkan anjuran, dalam rangka meniru keadaan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak haram untuk meletakkan mimbar di tempat manapun. Yang penting, disediakan satu tempat yang tinggi yang bisa membantu khatib agar suaranya bisa didengarkan jamaah. (Fatawa Athiyah Shaqr, 4/140) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Asal Usul Kuntilanak Menurut Islam, Keluar Air Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Cara Membuat Chip Speaker Quran, Perut Buncit Cacingan, Waktu Yang Tepat Sholat Dhuha, Hantu Islam Visited 235 times, 2 visit(s) today Post Views: 298 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ternyata Memakai Sandal itu Sunah Para Nabi

Sunnah Memakai Sandal? Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi. Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12) Ibnul Arabi megatakan, النعال لباس الأنبياء “Sandal termasuk pakaiannya para nabi.” Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda, اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ “Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya) An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini, استحباب لبس النعال وما في معناها Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya. Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis, معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73). Kapan memakai alas kaki bernilai pahala? Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala. Kapan ini menjadi berpahala? Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih). Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengatakan, عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mendoakan Orang Kafir, Ldii Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Apakah Di Surga Bisa Berhubungan Intim, Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah, Belajar Ruqyah Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid

Ternyata Memakai Sandal itu Sunah Para Nabi

Sunnah Memakai Sandal? Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi. Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12) Ibnul Arabi megatakan, النعال لباس الأنبياء “Sandal termasuk pakaiannya para nabi.” Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda, اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ “Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya) An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini, استحباب لبس النعال وما في معناها Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya. Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis, معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73). Kapan memakai alas kaki bernilai pahala? Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala. Kapan ini menjadi berpahala? Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih). Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengatakan, عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mendoakan Orang Kafir, Ldii Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Apakah Di Surga Bisa Berhubungan Intim, Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah, Belajar Ruqyah Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid
Sunnah Memakai Sandal? Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi. Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12) Ibnul Arabi megatakan, النعال لباس الأنبياء “Sandal termasuk pakaiannya para nabi.” Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda, اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ “Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya) An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini, استحباب لبس النعال وما في معناها Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya. Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis, معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73). Kapan memakai alas kaki bernilai pahala? Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala. Kapan ini menjadi berpahala? Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih). Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengatakan, عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mendoakan Orang Kafir, Ldii Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Apakah Di Surga Bisa Berhubungan Intim, Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah, Belajar Ruqyah Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/464070336&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Sunnah Memakai Sandal? Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi. Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12) Ibnul Arabi megatakan, النعال لباس الأنبياء “Sandal termasuk pakaiannya para nabi.” Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda, اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ “Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya) An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini, استحباب لبس النعال وما في معناها Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya. Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis, معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73). Kapan memakai alas kaki bernilai pahala? Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala. Kapan ini menjadi berpahala? Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih). Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengatakan, عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mendoakan Orang Kafir, Ldii Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Apakah Di Surga Bisa Berhubungan Intim, Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah, Belajar Ruqyah Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Boleh zakat lebih dari 2,5%?

Boleh Zakat lebih dari 2,5%? Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terllau kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat? Bagaimana itu tadz..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan ini sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun islam dalam bentuk ibadah maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti. Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas, Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan. Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. Jika kita lakukan konversi ke prosentase, nishab perak Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710) Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada. Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327) Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60) Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi. Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst. Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat. Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya. Keempat, kembangkan wakaf produktif Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik. Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis, وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suciSumber: http://www.kapl-hajj.org/clock_.php Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi. Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya? Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel. Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain. Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Bepergian Bismillahi Tawakaltu, Menyambung Bulu Mata, Tentang Mimpi Buruk, Doa Niat Qurban, Sholat Idul Fitri Jam Berapa, Qabliyah Ba Diyah Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid

Boleh zakat lebih dari 2,5%?

Boleh Zakat lebih dari 2,5%? Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terllau kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat? Bagaimana itu tadz..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan ini sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun islam dalam bentuk ibadah maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti. Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas, Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan. Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. Jika kita lakukan konversi ke prosentase, nishab perak Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710) Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada. Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327) Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60) Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi. Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst. Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat. Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya. Keempat, kembangkan wakaf produktif Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik. Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis, وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suciSumber: http://www.kapl-hajj.org/clock_.php Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi. Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya? Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel. Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain. Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Bepergian Bismillahi Tawakaltu, Menyambung Bulu Mata, Tentang Mimpi Buruk, Doa Niat Qurban, Sholat Idul Fitri Jam Berapa, Qabliyah Ba Diyah Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid
Boleh Zakat lebih dari 2,5%? Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terllau kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat? Bagaimana itu tadz..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan ini sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun islam dalam bentuk ibadah maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti. Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas, Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan. Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. Jika kita lakukan konversi ke prosentase, nishab perak Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710) Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada. Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327) Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60) Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi. Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst. Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat. Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya. Keempat, kembangkan wakaf produktif Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik. Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis, وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suciSumber: http://www.kapl-hajj.org/clock_.php Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi. Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya? Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel. Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain. Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Bepergian Bismillahi Tawakaltu, Menyambung Bulu Mata, Tentang Mimpi Buruk, Doa Niat Qurban, Sholat Idul Fitri Jam Berapa, Qabliyah Ba Diyah Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500986026&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Boleh Zakat lebih dari 2,5%? Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terllau kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat? Bagaimana itu tadz..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan ini sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun islam dalam bentuk ibadah maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti. Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas, Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan. Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. Jika kita lakukan konversi ke prosentase, <img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-26217" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak.png" alt="nishab perak" width="521" height="65" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak.png 521w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak-300x37.png 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak-150x19.png 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak-20x2.png 20w" sizes="(max-width: 521px) 100vw, 521px" /> Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710) Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada. Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327) Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60) Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi. Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst. Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat. Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya. Keempat, kembangkan wakaf produktif Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik. Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis, وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia <img aria-describedby="caption-attachment-31937" decoding="async" class="size-full wp-image-31937" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci.jpg" alt="Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci" width="500" height="900" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci.jpg 500w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci-167x300.jpg 167w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci-83x150.jpg 83w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci-233x420.jpg 233w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci-11x20.jpg 11w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" />Sumber: http://www.kapl-hajj.org/clock_.php Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi. Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya? Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel. Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain. Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Bepergian Bismillahi Tawakaltu, Menyambung Bulu Mata, Tentang Mimpi Buruk, Doa Niat Qurban, Sholat Idul Fitri Jam Berapa, Qabliyah Ba Diyah Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khawarij Membunuh Abdullah bin Khabbab

Kaum Khawarij, mereka wara (sangat berhati-hati) dalam sebagian masalah, namun sangat mudah menghalalkan darah kaum Muslimin. Simak kisah pembunuhan Abdullah bin Khabbab berikut ini.عن أبي مجلز قال بينما عبد الله بن خباب في يد الخوارج إذ أتوا على نخل فتناول رجل منهم تمرة فأقبل عليه أصحابه فقالوا له : أخذتَ تمرةً مِن تمر أهل العهد !!!Dari Abu Mijlaz, ia berkata: ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.وأتوا على خنـزير فنفخه رجل منهم بالسيف ، فأقبل عليه أصحابه فقالوا له قتلتَ خنـزيراً مِن خنازير أهل العهد !!!Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.قال : فقال عبد الله : ألا أخبركم مَن هو أعظم عليكم حقا مِن هذا ؟قالوا : مَن ؟قال : أنا !! ما تركتُ صلاة ، ولا تركتُ كذا ، ولا تركتُ كذا !!قال : فقتلوه !!!قال : فلما جاءهم عليٌّ قال :أقيدونا بعبد الله بن خبابقالوا : كيف نقيدك به وكلنا شرك في دمه ؟فاستحل قتالهمMaka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata: “maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”. Mereka berkata: “apa itu?”. Abdullah menjawab: “itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”. Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab. Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”. Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”. Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.(Al Mushannaf, 7/560)وقال الحافظ ابن حجر :فاستعرضوا الناس – أي : الخوارج – فقتلوا مَن اجتاز بهم من المسلمينAl Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.ومرَّ بهم عبد الله بن خباب بن الأرت وكان واليا لعلي على بعض تلك البلاد ومعه سريَّة – أي : أمَة – وهي حامل فقتلوه وبقروا بطن سريته عن ولد!!!Abdullah bin Khabbab bin Al Arat melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).فبلغ عليا فخرج إليهم في الجيش الذي كان هيأه للخروج إلى الشام فأوقع بهم بالنهروان ولم ينج منهم إلا دون العشرة ولا قتل ممن معه إلا نحو العشرةBerita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)Lihatlah begitu bengisnya kaum Khawarij dan mudahnya mereka menghalalkan darah kaum Muslimin.Maka jangan ikuti para da’i dan ustadz khawarij, jangan ikuti da’i dan ustadz yang mentoleransi pemahaman khawarij. Pemahaman khawarij merusak akidah.Dan jangan tertipu oleh baiknya akhlak mereka, zuhud dan wara’ mereka. Lihatlah Khawarij di zaman Ali adalah orang-orang yang wara’, namun sangat mudah sekali menghalalkan darah kaum Muslimin.Semoga Allah memberi kita hidayah untuk istiqamah di atas Sunnah. ***Disarikan dari tulisan al Akh Ihsan bin Muhammad Al Utaibi, dengan beberapa penambahan. Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Segala Sesuatu Tergantung Niat, Fiqh Dakwah, Iman Kepada Alloh, Cerita Neraka Dan Surga, Allahumma Firlaha Warhamha Tulisan Arab

Khawarij Membunuh Abdullah bin Khabbab

Kaum Khawarij, mereka wara (sangat berhati-hati) dalam sebagian masalah, namun sangat mudah menghalalkan darah kaum Muslimin. Simak kisah pembunuhan Abdullah bin Khabbab berikut ini.عن أبي مجلز قال بينما عبد الله بن خباب في يد الخوارج إذ أتوا على نخل فتناول رجل منهم تمرة فأقبل عليه أصحابه فقالوا له : أخذتَ تمرةً مِن تمر أهل العهد !!!Dari Abu Mijlaz, ia berkata: ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.وأتوا على خنـزير فنفخه رجل منهم بالسيف ، فأقبل عليه أصحابه فقالوا له قتلتَ خنـزيراً مِن خنازير أهل العهد !!!Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.قال : فقال عبد الله : ألا أخبركم مَن هو أعظم عليكم حقا مِن هذا ؟قالوا : مَن ؟قال : أنا !! ما تركتُ صلاة ، ولا تركتُ كذا ، ولا تركتُ كذا !!قال : فقتلوه !!!قال : فلما جاءهم عليٌّ قال :أقيدونا بعبد الله بن خبابقالوا : كيف نقيدك به وكلنا شرك في دمه ؟فاستحل قتالهمMaka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata: “maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”. Mereka berkata: “apa itu?”. Abdullah menjawab: “itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”. Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab. Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”. Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”. Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.(Al Mushannaf, 7/560)وقال الحافظ ابن حجر :فاستعرضوا الناس – أي : الخوارج – فقتلوا مَن اجتاز بهم من المسلمينAl Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.ومرَّ بهم عبد الله بن خباب بن الأرت وكان واليا لعلي على بعض تلك البلاد ومعه سريَّة – أي : أمَة – وهي حامل فقتلوه وبقروا بطن سريته عن ولد!!!Abdullah bin Khabbab bin Al Arat melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).فبلغ عليا فخرج إليهم في الجيش الذي كان هيأه للخروج إلى الشام فأوقع بهم بالنهروان ولم ينج منهم إلا دون العشرة ولا قتل ممن معه إلا نحو العشرةBerita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)Lihatlah begitu bengisnya kaum Khawarij dan mudahnya mereka menghalalkan darah kaum Muslimin.Maka jangan ikuti para da’i dan ustadz khawarij, jangan ikuti da’i dan ustadz yang mentoleransi pemahaman khawarij. Pemahaman khawarij merusak akidah.Dan jangan tertipu oleh baiknya akhlak mereka, zuhud dan wara’ mereka. Lihatlah Khawarij di zaman Ali adalah orang-orang yang wara’, namun sangat mudah sekali menghalalkan darah kaum Muslimin.Semoga Allah memberi kita hidayah untuk istiqamah di atas Sunnah. ***Disarikan dari tulisan al Akh Ihsan bin Muhammad Al Utaibi, dengan beberapa penambahan. Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Segala Sesuatu Tergantung Niat, Fiqh Dakwah, Iman Kepada Alloh, Cerita Neraka Dan Surga, Allahumma Firlaha Warhamha Tulisan Arab
Kaum Khawarij, mereka wara (sangat berhati-hati) dalam sebagian masalah, namun sangat mudah menghalalkan darah kaum Muslimin. Simak kisah pembunuhan Abdullah bin Khabbab berikut ini.عن أبي مجلز قال بينما عبد الله بن خباب في يد الخوارج إذ أتوا على نخل فتناول رجل منهم تمرة فأقبل عليه أصحابه فقالوا له : أخذتَ تمرةً مِن تمر أهل العهد !!!Dari Abu Mijlaz, ia berkata: ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.وأتوا على خنـزير فنفخه رجل منهم بالسيف ، فأقبل عليه أصحابه فقالوا له قتلتَ خنـزيراً مِن خنازير أهل العهد !!!Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.قال : فقال عبد الله : ألا أخبركم مَن هو أعظم عليكم حقا مِن هذا ؟قالوا : مَن ؟قال : أنا !! ما تركتُ صلاة ، ولا تركتُ كذا ، ولا تركتُ كذا !!قال : فقتلوه !!!قال : فلما جاءهم عليٌّ قال :أقيدونا بعبد الله بن خبابقالوا : كيف نقيدك به وكلنا شرك في دمه ؟فاستحل قتالهمMaka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata: “maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”. Mereka berkata: “apa itu?”. Abdullah menjawab: “itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”. Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab. Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”. Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”. Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.(Al Mushannaf, 7/560)وقال الحافظ ابن حجر :فاستعرضوا الناس – أي : الخوارج – فقتلوا مَن اجتاز بهم من المسلمينAl Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.ومرَّ بهم عبد الله بن خباب بن الأرت وكان واليا لعلي على بعض تلك البلاد ومعه سريَّة – أي : أمَة – وهي حامل فقتلوه وبقروا بطن سريته عن ولد!!!Abdullah bin Khabbab bin Al Arat melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).فبلغ عليا فخرج إليهم في الجيش الذي كان هيأه للخروج إلى الشام فأوقع بهم بالنهروان ولم ينج منهم إلا دون العشرة ولا قتل ممن معه إلا نحو العشرةBerita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)Lihatlah begitu bengisnya kaum Khawarij dan mudahnya mereka menghalalkan darah kaum Muslimin.Maka jangan ikuti para da’i dan ustadz khawarij, jangan ikuti da’i dan ustadz yang mentoleransi pemahaman khawarij. Pemahaman khawarij merusak akidah.Dan jangan tertipu oleh baiknya akhlak mereka, zuhud dan wara’ mereka. Lihatlah Khawarij di zaman Ali adalah orang-orang yang wara’, namun sangat mudah sekali menghalalkan darah kaum Muslimin.Semoga Allah memberi kita hidayah untuk istiqamah di atas Sunnah. ***Disarikan dari tulisan al Akh Ihsan bin Muhammad Al Utaibi, dengan beberapa penambahan. Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Segala Sesuatu Tergantung Niat, Fiqh Dakwah, Iman Kepada Alloh, Cerita Neraka Dan Surga, Allahumma Firlaha Warhamha Tulisan Arab


Kaum Khawarij, mereka wara (sangat berhati-hati) dalam sebagian masalah, namun sangat mudah menghalalkan darah kaum Muslimin. Simak kisah pembunuhan Abdullah bin Khabbab berikut ini.عن أبي مجلز قال بينما عبد الله بن خباب في يد الخوارج إذ أتوا على نخل فتناول رجل منهم تمرة فأقبل عليه أصحابه فقالوا له : أخذتَ تمرةً مِن تمر أهل العهد !!!Dari Abu Mijlaz, ia berkata: ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.وأتوا على خنـزير فنفخه رجل منهم بالسيف ، فأقبل عليه أصحابه فقالوا له قتلتَ خنـزيراً مِن خنازير أهل العهد !!!Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.قال : فقال عبد الله : ألا أخبركم مَن هو أعظم عليكم حقا مِن هذا ؟قالوا : مَن ؟قال : أنا !! ما تركتُ صلاة ، ولا تركتُ كذا ، ولا تركتُ كذا !!قال : فقتلوه !!!قال : فلما جاءهم عليٌّ قال :أقيدونا بعبد الله بن خبابقالوا : كيف نقيدك به وكلنا شرك في دمه ؟فاستحل قتالهمMaka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata: “maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”. Mereka berkata: “apa itu?”. Abdullah menjawab: “itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”. Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab. Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”. Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”. Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.(Al Mushannaf, 7/560)وقال الحافظ ابن حجر :فاستعرضوا الناس – أي : الخوارج – فقتلوا مَن اجتاز بهم من المسلمينAl Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.ومرَّ بهم عبد الله بن خباب بن الأرت وكان واليا لعلي على بعض تلك البلاد ومعه سريَّة – أي : أمَة – وهي حامل فقتلوه وبقروا بطن سريته عن ولد!!!Abdullah bin Khabbab bin Al Arat melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).فبلغ عليا فخرج إليهم في الجيش الذي كان هيأه للخروج إلى الشام فأوقع بهم بالنهروان ولم ينج منهم إلا دون العشرة ولا قتل ممن معه إلا نحو العشرةBerita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)Lihatlah begitu bengisnya kaum Khawarij dan mudahnya mereka menghalalkan darah kaum Muslimin.Maka jangan ikuti para da’i dan ustadz khawarij, jangan ikuti da’i dan ustadz yang mentoleransi pemahaman khawarij. Pemahaman khawarij merusak akidah.Dan jangan tertipu oleh baiknya akhlak mereka, zuhud dan wara’ mereka. Lihatlah Khawarij di zaman Ali adalah orang-orang yang wara’, namun sangat mudah sekali menghalalkan darah kaum Muslimin.Semoga Allah memberi kita hidayah untuk istiqamah di atas Sunnah. ***Disarikan dari tulisan al Akh Ihsan bin Muhammad Al Utaibi, dengan beberapa penambahan. Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Segala Sesuatu Tergantung Niat, Fiqh Dakwah, Iman Kepada Alloh, Cerita Neraka Dan Surga, Allahumma Firlaha Warhamha Tulisan Arab

Minum Kencing Unta Untuk Berobat

Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”[1]Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”[2]Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[3]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[4]Kesimpulannya:Air kencing unta itu suci dan halal, bisa digunakan untuk berobat bersama dengan susu unta, akan tetapi perlu dosis yang tepat sesuai dengan penyakitnya. Dosis tersebut diramu oleh ahli pengobatan yang paham dengan hal ini.@ Yogyakarta TercintaBaca juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa Hukum Berobat Dengan Stem Cell Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda

Minum Kencing Unta Untuk Berobat

Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”[1]Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”[2]Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[3]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[4]Kesimpulannya:Air kencing unta itu suci dan halal, bisa digunakan untuk berobat bersama dengan susu unta, akan tetapi perlu dosis yang tepat sesuai dengan penyakitnya. Dosis tersebut diramu oleh ahli pengobatan yang paham dengan hal ini.@ Yogyakarta TercintaBaca juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa Hukum Berobat Dengan Stem Cell Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda
Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”[1]Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”[2]Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[3]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[4]Kesimpulannya:Air kencing unta itu suci dan halal, bisa digunakan untuk berobat bersama dengan susu unta, akan tetapi perlu dosis yang tepat sesuai dengan penyakitnya. Dosis tersebut diramu oleh ahli pengobatan yang paham dengan hal ini.@ Yogyakarta TercintaBaca juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa Hukum Berobat Dengan Stem Cell Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda


Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”[1]Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”[2]Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[3]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[4]Kesimpulannya:Air kencing unta itu suci dan halal, bisa digunakan untuk berobat bersama dengan susu unta, akan tetapi perlu dosis yang tepat sesuai dengan penyakitnya. Dosis tersebut diramu oleh ahli pengobatan yang paham dengan hal ini.@ Yogyakarta TercintaBaca juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa Hukum Berobat Dengan Stem Cell Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda

Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (Bag. 2)

Menghina, Mengejek atau Mengolok-olok Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPerkara berikutnya yang harus kita perhatikan adalah seseorang yang menghina, mengejek atau mengolok-olok ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang mengetahui bahwa sesuatu tersebut termasuk dalam ajaran (syariat) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka menghina atau mengejeknya termasuk tindakan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam.Barangsiapa yang menghina Al-Qur’an, mengolok-olok kandungan (isi) Al-Qur’an, mengejek ajaran agama, atau menghina dan merendahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun hanya mengejek satu saja dari sifat (karakter) beliau, ini semua adalah kekafiran yang bisa mengeluarkan seseorang dari agama. Misalnya, seseorang yang menghina dan mengejek jenggot yang lebat, padahal dia mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki (memelihara) jenggot. Jika seseorang mengatakan, “Jenggot itu kotor (jelek), tidak cocok dengan peradaban modern, yang memeliharanya hanyalah orang-orang kuno dan kampungan”, padahal dia mengetahui jenggot itu termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini termasuk kekafiran.Demikian pula orang-orang yang menghina, mengejek atau sekedar bersenda gurau dengan adanya surga, neraka, atau mengolok-olok kenikmatan di surga seperti bidadari, atau mengejek jenis adzab (hukuman) tertentu di neraka, ini juga termasuk kekafiran.Semua tindakan ini tidaklah muncul dari seseorang yang di dalam hatinya terdapat pengagungan terhadap Allah Ta’ala, terhadap Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga pengagungan terhadap agama dan syariat Allah Ta’ala. Kekafiran ini termasuk kekafiran yang dilakukan oleh orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman,يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ“Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka, “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu (yaitu dengan menampakkan kemunafikan mereka, pen.)” (QS. At-Taubah [9]: 64).Mereka (orang-orang munafik) mengolok-olok agama Allah Ta’ala, mengejek Al-Qur’an, Rasul-Nya, dan kaum muslimin, meskipun mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi.Tindakan ini tetap saja terlarang, sehingga mereka pun diancam, bahwa Allah Ta’ala akan menyingkap apa yang ada dalam hati mereka dan Allah Ta’ala mengetahui keadaan mereka ketika bersama dengan setan-setan mereka, yaitu mengolok-olok agama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala ancam mereka bahwa Allah Ta’ala akan menampakkan kemunafikan yang mereka sembunyikan,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’” (QS. At-Taubah [9]: 65).Yaitu, ketika ditampakkan kemunafikan mereka yang mengejek agama Allah Ta’ala dengan sembunyi-sembunyi, mereka berkilah, “Kami tidak berkeyakinan seperti itu, kami ini orang-orang beriman (mukmin), kami hanya ngobrol bersenda gurau dengan teman-teman kami, hanya bermain-main dan bersenang-senang saja.”Apakah alasan mereka Allah Ta’ala terima? Tidak. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’  Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” (QS. At-Taubah [9]: 65-66).Allah Ta’ala tidak menerima alasan mereka, namun Allah Ta’ala akan menerima taubat mereka, dengan hilangnya kemunafikan dari dalam hati mereka.Ketika dalam perang Tabuk, ada seseorang yang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”Maksudnya, orang tersebut mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli baca (menghapal) Al-Qur’an.Salah seorang sahabat, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata kepadanya, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Hal ini karena para sahabat mengetahui bahwa ucapan seperti ini tidaklah keluar dari seseorang yang beriman secara lahir dan batin.Lalu pergilah ‘Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau.Tetapi sebelum dia sampai, telah turun wahyu Al-Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu ayat dalam surat At-Taubah yang kami sebutkan di atas).Kata ‘Abdullah bin Umar, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata,إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” [1]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنْذِرُوا هُزُوًا“Dan tidaklah kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Tetapi orang-orang yang kafir membantah dengan yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak, dan mereka menganggap ayat-ayat kami dan peringatan- peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokan” (QS. Al-Kahfi [18]: 56).Ini adalah di antara sebab kekafiran orang-orang kafir. Yaitu, mereka menjadikan ancaman dan peringatan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya hanya sebagai olok-olokan saja.Ayat-ayat di atas adalah di antara dalil tegas bahwa barangsiapa yang mengejek, menghina dan mengolok-olok satu saja dari ajaran (syariat) Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah membatalkan keislamannya dan telah menampakkan kemunafikan dari dalam hatinya.Demikian pula, ketika dia menghina orang-orang shalih karena agamanya, ini juga termasuk kekafiran. Misalnya, seseorang menghina orang lain yang memanjangkan jenggotnya, dia hina jenggotnya (yaitu, perbuatan memanjangkan jenggot), dan dia mengetahui bahwa memanjangkan jenggot termasuk ajaran agama, maka tindakan ini juga termasuk kekafiran. Juga termasuk kekafiran ketika menghina wanita muslimah yang mengenakan jilbab atau cadar.Adapun jika yang dihina adalah orangnya, bukan agama (perbuatan) yang ada pada orang tersebut, maka ini kefasikan (dosa besar), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar)” [2]Orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya, tentu dia akan mengangungkan apa yang Allah Ta’ala agungkan dan mencintai apa yang Allah Ta’ala cintai. Dia akan benar-benar mengagungkan dan mencintai Allah Ta’ala, Rasul-Nya, syariat-Nya, dan juga mencintai orang-orang shalih yang melaksanakan syariat tersebut. Oleh karena itu, tidaklah mungkin orang seperti ini, yang benar-benar beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, akan menghina, mengejek, dan mengolok-olok syariat-Nya. Perbuatan seperti ini hanyalah muncul dari orang-orang yang di dalam hatinya terdapat kemunafikan, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits di atas. [3][Selesai]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 17 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     HR. Ibnu Jarir (X/119, 120), Ibnu Abi Hatim (IV/64) dari Ibnu Umar. Syaikh Muqbil di dalam Ash-Shahihul Musnad berkata, “Sanad-sanad Ibnu Abi Hatim adalah hasan.”[2]     HR. Bukhari no. 48, 6044, 7076 dan Muslim no. 64.[3]     Disarikan dari: Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 40-41.🔍 Hadits Tentang Poligami, Hikmah Sakit Menurut Islam, Hukum Memakan Harta Warisan, Kalender Hijriyah Sekarang, Nisan Kuburan Islam

Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (Bag. 2)

Menghina, Mengejek atau Mengolok-olok Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPerkara berikutnya yang harus kita perhatikan adalah seseorang yang menghina, mengejek atau mengolok-olok ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang mengetahui bahwa sesuatu tersebut termasuk dalam ajaran (syariat) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka menghina atau mengejeknya termasuk tindakan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam.Barangsiapa yang menghina Al-Qur’an, mengolok-olok kandungan (isi) Al-Qur’an, mengejek ajaran agama, atau menghina dan merendahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun hanya mengejek satu saja dari sifat (karakter) beliau, ini semua adalah kekafiran yang bisa mengeluarkan seseorang dari agama. Misalnya, seseorang yang menghina dan mengejek jenggot yang lebat, padahal dia mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki (memelihara) jenggot. Jika seseorang mengatakan, “Jenggot itu kotor (jelek), tidak cocok dengan peradaban modern, yang memeliharanya hanyalah orang-orang kuno dan kampungan”, padahal dia mengetahui jenggot itu termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini termasuk kekafiran.Demikian pula orang-orang yang menghina, mengejek atau sekedar bersenda gurau dengan adanya surga, neraka, atau mengolok-olok kenikmatan di surga seperti bidadari, atau mengejek jenis adzab (hukuman) tertentu di neraka, ini juga termasuk kekafiran.Semua tindakan ini tidaklah muncul dari seseorang yang di dalam hatinya terdapat pengagungan terhadap Allah Ta’ala, terhadap Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga pengagungan terhadap agama dan syariat Allah Ta’ala. Kekafiran ini termasuk kekafiran yang dilakukan oleh orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman,يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ“Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka, “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu (yaitu dengan menampakkan kemunafikan mereka, pen.)” (QS. At-Taubah [9]: 64).Mereka (orang-orang munafik) mengolok-olok agama Allah Ta’ala, mengejek Al-Qur’an, Rasul-Nya, dan kaum muslimin, meskipun mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi.Tindakan ini tetap saja terlarang, sehingga mereka pun diancam, bahwa Allah Ta’ala akan menyingkap apa yang ada dalam hati mereka dan Allah Ta’ala mengetahui keadaan mereka ketika bersama dengan setan-setan mereka, yaitu mengolok-olok agama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala ancam mereka bahwa Allah Ta’ala akan menampakkan kemunafikan yang mereka sembunyikan,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’” (QS. At-Taubah [9]: 65).Yaitu, ketika ditampakkan kemunafikan mereka yang mengejek agama Allah Ta’ala dengan sembunyi-sembunyi, mereka berkilah, “Kami tidak berkeyakinan seperti itu, kami ini orang-orang beriman (mukmin), kami hanya ngobrol bersenda gurau dengan teman-teman kami, hanya bermain-main dan bersenang-senang saja.”Apakah alasan mereka Allah Ta’ala terima? Tidak. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’  Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” (QS. At-Taubah [9]: 65-66).Allah Ta’ala tidak menerima alasan mereka, namun Allah Ta’ala akan menerima taubat mereka, dengan hilangnya kemunafikan dari dalam hati mereka.Ketika dalam perang Tabuk, ada seseorang yang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”Maksudnya, orang tersebut mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli baca (menghapal) Al-Qur’an.Salah seorang sahabat, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata kepadanya, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Hal ini karena para sahabat mengetahui bahwa ucapan seperti ini tidaklah keluar dari seseorang yang beriman secara lahir dan batin.Lalu pergilah ‘Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau.Tetapi sebelum dia sampai, telah turun wahyu Al-Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu ayat dalam surat At-Taubah yang kami sebutkan di atas).Kata ‘Abdullah bin Umar, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata,إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” [1]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنْذِرُوا هُزُوًا“Dan tidaklah kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Tetapi orang-orang yang kafir membantah dengan yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak, dan mereka menganggap ayat-ayat kami dan peringatan- peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokan” (QS. Al-Kahfi [18]: 56).Ini adalah di antara sebab kekafiran orang-orang kafir. Yaitu, mereka menjadikan ancaman dan peringatan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya hanya sebagai olok-olokan saja.Ayat-ayat di atas adalah di antara dalil tegas bahwa barangsiapa yang mengejek, menghina dan mengolok-olok satu saja dari ajaran (syariat) Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah membatalkan keislamannya dan telah menampakkan kemunafikan dari dalam hatinya.Demikian pula, ketika dia menghina orang-orang shalih karena agamanya, ini juga termasuk kekafiran. Misalnya, seseorang menghina orang lain yang memanjangkan jenggotnya, dia hina jenggotnya (yaitu, perbuatan memanjangkan jenggot), dan dia mengetahui bahwa memanjangkan jenggot termasuk ajaran agama, maka tindakan ini juga termasuk kekafiran. Juga termasuk kekafiran ketika menghina wanita muslimah yang mengenakan jilbab atau cadar.Adapun jika yang dihina adalah orangnya, bukan agama (perbuatan) yang ada pada orang tersebut, maka ini kefasikan (dosa besar), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar)” [2]Orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya, tentu dia akan mengangungkan apa yang Allah Ta’ala agungkan dan mencintai apa yang Allah Ta’ala cintai. Dia akan benar-benar mengagungkan dan mencintai Allah Ta’ala, Rasul-Nya, syariat-Nya, dan juga mencintai orang-orang shalih yang melaksanakan syariat tersebut. Oleh karena itu, tidaklah mungkin orang seperti ini, yang benar-benar beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, akan menghina, mengejek, dan mengolok-olok syariat-Nya. Perbuatan seperti ini hanyalah muncul dari orang-orang yang di dalam hatinya terdapat kemunafikan, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits di atas. [3][Selesai]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 17 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     HR. Ibnu Jarir (X/119, 120), Ibnu Abi Hatim (IV/64) dari Ibnu Umar. Syaikh Muqbil di dalam Ash-Shahihul Musnad berkata, “Sanad-sanad Ibnu Abi Hatim adalah hasan.”[2]     HR. Bukhari no. 48, 6044, 7076 dan Muslim no. 64.[3]     Disarikan dari: Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 40-41.🔍 Hadits Tentang Poligami, Hikmah Sakit Menurut Islam, Hukum Memakan Harta Warisan, Kalender Hijriyah Sekarang, Nisan Kuburan Islam
Menghina, Mengejek atau Mengolok-olok Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPerkara berikutnya yang harus kita perhatikan adalah seseorang yang menghina, mengejek atau mengolok-olok ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang mengetahui bahwa sesuatu tersebut termasuk dalam ajaran (syariat) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka menghina atau mengejeknya termasuk tindakan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam.Barangsiapa yang menghina Al-Qur’an, mengolok-olok kandungan (isi) Al-Qur’an, mengejek ajaran agama, atau menghina dan merendahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun hanya mengejek satu saja dari sifat (karakter) beliau, ini semua adalah kekafiran yang bisa mengeluarkan seseorang dari agama. Misalnya, seseorang yang menghina dan mengejek jenggot yang lebat, padahal dia mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki (memelihara) jenggot. Jika seseorang mengatakan, “Jenggot itu kotor (jelek), tidak cocok dengan peradaban modern, yang memeliharanya hanyalah orang-orang kuno dan kampungan”, padahal dia mengetahui jenggot itu termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini termasuk kekafiran.Demikian pula orang-orang yang menghina, mengejek atau sekedar bersenda gurau dengan adanya surga, neraka, atau mengolok-olok kenikmatan di surga seperti bidadari, atau mengejek jenis adzab (hukuman) tertentu di neraka, ini juga termasuk kekafiran.Semua tindakan ini tidaklah muncul dari seseorang yang di dalam hatinya terdapat pengagungan terhadap Allah Ta’ala, terhadap Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga pengagungan terhadap agama dan syariat Allah Ta’ala. Kekafiran ini termasuk kekafiran yang dilakukan oleh orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman,يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ“Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka, “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu (yaitu dengan menampakkan kemunafikan mereka, pen.)” (QS. At-Taubah [9]: 64).Mereka (orang-orang munafik) mengolok-olok agama Allah Ta’ala, mengejek Al-Qur’an, Rasul-Nya, dan kaum muslimin, meskipun mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi.Tindakan ini tetap saja terlarang, sehingga mereka pun diancam, bahwa Allah Ta’ala akan menyingkap apa yang ada dalam hati mereka dan Allah Ta’ala mengetahui keadaan mereka ketika bersama dengan setan-setan mereka, yaitu mengolok-olok agama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala ancam mereka bahwa Allah Ta’ala akan menampakkan kemunafikan yang mereka sembunyikan,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’” (QS. At-Taubah [9]: 65).Yaitu, ketika ditampakkan kemunafikan mereka yang mengejek agama Allah Ta’ala dengan sembunyi-sembunyi, mereka berkilah, “Kami tidak berkeyakinan seperti itu, kami ini orang-orang beriman (mukmin), kami hanya ngobrol bersenda gurau dengan teman-teman kami, hanya bermain-main dan bersenang-senang saja.”Apakah alasan mereka Allah Ta’ala terima? Tidak. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’  Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” (QS. At-Taubah [9]: 65-66).Allah Ta’ala tidak menerima alasan mereka, namun Allah Ta’ala akan menerima taubat mereka, dengan hilangnya kemunafikan dari dalam hati mereka.Ketika dalam perang Tabuk, ada seseorang yang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”Maksudnya, orang tersebut mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli baca (menghapal) Al-Qur’an.Salah seorang sahabat, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata kepadanya, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Hal ini karena para sahabat mengetahui bahwa ucapan seperti ini tidaklah keluar dari seseorang yang beriman secara lahir dan batin.Lalu pergilah ‘Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau.Tetapi sebelum dia sampai, telah turun wahyu Al-Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu ayat dalam surat At-Taubah yang kami sebutkan di atas).Kata ‘Abdullah bin Umar, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata,إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” [1]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنْذِرُوا هُزُوًا“Dan tidaklah kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Tetapi orang-orang yang kafir membantah dengan yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak, dan mereka menganggap ayat-ayat kami dan peringatan- peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokan” (QS. Al-Kahfi [18]: 56).Ini adalah di antara sebab kekafiran orang-orang kafir. Yaitu, mereka menjadikan ancaman dan peringatan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya hanya sebagai olok-olokan saja.Ayat-ayat di atas adalah di antara dalil tegas bahwa barangsiapa yang mengejek, menghina dan mengolok-olok satu saja dari ajaran (syariat) Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah membatalkan keislamannya dan telah menampakkan kemunafikan dari dalam hatinya.Demikian pula, ketika dia menghina orang-orang shalih karena agamanya, ini juga termasuk kekafiran. Misalnya, seseorang menghina orang lain yang memanjangkan jenggotnya, dia hina jenggotnya (yaitu, perbuatan memanjangkan jenggot), dan dia mengetahui bahwa memanjangkan jenggot termasuk ajaran agama, maka tindakan ini juga termasuk kekafiran. Juga termasuk kekafiran ketika menghina wanita muslimah yang mengenakan jilbab atau cadar.Adapun jika yang dihina adalah orangnya, bukan agama (perbuatan) yang ada pada orang tersebut, maka ini kefasikan (dosa besar), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar)” [2]Orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya, tentu dia akan mengangungkan apa yang Allah Ta’ala agungkan dan mencintai apa yang Allah Ta’ala cintai. Dia akan benar-benar mengagungkan dan mencintai Allah Ta’ala, Rasul-Nya, syariat-Nya, dan juga mencintai orang-orang shalih yang melaksanakan syariat tersebut. Oleh karena itu, tidaklah mungkin orang seperti ini, yang benar-benar beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, akan menghina, mengejek, dan mengolok-olok syariat-Nya. Perbuatan seperti ini hanyalah muncul dari orang-orang yang di dalam hatinya terdapat kemunafikan, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits di atas. [3][Selesai]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 17 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     HR. Ibnu Jarir (X/119, 120), Ibnu Abi Hatim (IV/64) dari Ibnu Umar. Syaikh Muqbil di dalam Ash-Shahihul Musnad berkata, “Sanad-sanad Ibnu Abi Hatim adalah hasan.”[2]     HR. Bukhari no. 48, 6044, 7076 dan Muslim no. 64.[3]     Disarikan dari: Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 40-41.🔍 Hadits Tentang Poligami, Hikmah Sakit Menurut Islam, Hukum Memakan Harta Warisan, Kalender Hijriyah Sekarang, Nisan Kuburan Islam


Menghina, Mengejek atau Mengolok-olok Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPerkara berikutnya yang harus kita perhatikan adalah seseorang yang menghina, mengejek atau mengolok-olok ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang mengetahui bahwa sesuatu tersebut termasuk dalam ajaran (syariat) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka menghina atau mengejeknya termasuk tindakan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam.Barangsiapa yang menghina Al-Qur’an, mengolok-olok kandungan (isi) Al-Qur’an, mengejek ajaran agama, atau menghina dan merendahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun hanya mengejek satu saja dari sifat (karakter) beliau, ini semua adalah kekafiran yang bisa mengeluarkan seseorang dari agama. Misalnya, seseorang yang menghina dan mengejek jenggot yang lebat, padahal dia mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki (memelihara) jenggot. Jika seseorang mengatakan, “Jenggot itu kotor (jelek), tidak cocok dengan peradaban modern, yang memeliharanya hanyalah orang-orang kuno dan kampungan”, padahal dia mengetahui jenggot itu termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini termasuk kekafiran.Demikian pula orang-orang yang menghina, mengejek atau sekedar bersenda gurau dengan adanya surga, neraka, atau mengolok-olok kenikmatan di surga seperti bidadari, atau mengejek jenis adzab (hukuman) tertentu di neraka, ini juga termasuk kekafiran.Semua tindakan ini tidaklah muncul dari seseorang yang di dalam hatinya terdapat pengagungan terhadap Allah Ta’ala, terhadap Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga pengagungan terhadap agama dan syariat Allah Ta’ala. Kekafiran ini termasuk kekafiran yang dilakukan oleh orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman,يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ“Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka, “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu (yaitu dengan menampakkan kemunafikan mereka, pen.)” (QS. At-Taubah [9]: 64).Mereka (orang-orang munafik) mengolok-olok agama Allah Ta’ala, mengejek Al-Qur’an, Rasul-Nya, dan kaum muslimin, meskipun mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi.Tindakan ini tetap saja terlarang, sehingga mereka pun diancam, bahwa Allah Ta’ala akan menyingkap apa yang ada dalam hati mereka dan Allah Ta’ala mengetahui keadaan mereka ketika bersama dengan setan-setan mereka, yaitu mengolok-olok agama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala ancam mereka bahwa Allah Ta’ala akan menampakkan kemunafikan yang mereka sembunyikan,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’” (QS. At-Taubah [9]: 65).Yaitu, ketika ditampakkan kemunafikan mereka yang mengejek agama Allah Ta’ala dengan sembunyi-sembunyi, mereka berkilah, “Kami tidak berkeyakinan seperti itu, kami ini orang-orang beriman (mukmin), kami hanya ngobrol bersenda gurau dengan teman-teman kami, hanya bermain-main dan bersenang-senang saja.”Apakah alasan mereka Allah Ta’ala terima? Tidak. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’  Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” (QS. At-Taubah [9]: 65-66).Allah Ta’ala tidak menerima alasan mereka, namun Allah Ta’ala akan menerima taubat mereka, dengan hilangnya kemunafikan dari dalam hati mereka.Ketika dalam perang Tabuk, ada seseorang yang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”Maksudnya, orang tersebut mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli baca (menghapal) Al-Qur’an.Salah seorang sahabat, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata kepadanya, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Hal ini karena para sahabat mengetahui bahwa ucapan seperti ini tidaklah keluar dari seseorang yang beriman secara lahir dan batin.Lalu pergilah ‘Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau.Tetapi sebelum dia sampai, telah turun wahyu Al-Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu ayat dalam surat At-Taubah yang kami sebutkan di atas).Kata ‘Abdullah bin Umar, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata,إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” [1]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنْذِرُوا هُزُوًا“Dan tidaklah kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Tetapi orang-orang yang kafir membantah dengan yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak, dan mereka menganggap ayat-ayat kami dan peringatan- peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokan” (QS. Al-Kahfi [18]: 56).Ini adalah di antara sebab kekafiran orang-orang kafir. Yaitu, mereka menjadikan ancaman dan peringatan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya hanya sebagai olok-olokan saja.Ayat-ayat di atas adalah di antara dalil tegas bahwa barangsiapa yang mengejek, menghina dan mengolok-olok satu saja dari ajaran (syariat) Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah membatalkan keislamannya dan telah menampakkan kemunafikan dari dalam hatinya.Demikian pula, ketika dia menghina orang-orang shalih karena agamanya, ini juga termasuk kekafiran. Misalnya, seseorang menghina orang lain yang memanjangkan jenggotnya, dia hina jenggotnya (yaitu, perbuatan memanjangkan jenggot), dan dia mengetahui bahwa memanjangkan jenggot termasuk ajaran agama, maka tindakan ini juga termasuk kekafiran. Juga termasuk kekafiran ketika menghina wanita muslimah yang mengenakan jilbab atau cadar.Adapun jika yang dihina adalah orangnya, bukan agama (perbuatan) yang ada pada orang tersebut, maka ini kefasikan (dosa besar), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar)” [2]Orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya, tentu dia akan mengangungkan apa yang Allah Ta’ala agungkan dan mencintai apa yang Allah Ta’ala cintai. Dia akan benar-benar mengagungkan dan mencintai Allah Ta’ala, Rasul-Nya, syariat-Nya, dan juga mencintai orang-orang shalih yang melaksanakan syariat tersebut. Oleh karena itu, tidaklah mungkin orang seperti ini, yang benar-benar beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, akan menghina, mengejek, dan mengolok-olok syariat-Nya. Perbuatan seperti ini hanyalah muncul dari orang-orang yang di dalam hatinya terdapat kemunafikan, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits di atas. [3][Selesai]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 17 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     HR. Ibnu Jarir (X/119, 120), Ibnu Abi Hatim (IV/64) dari Ibnu Umar. Syaikh Muqbil di dalam Ash-Shahihul Musnad berkata, “Sanad-sanad Ibnu Abi Hatim adalah hasan.”[2]     HR. Bukhari no. 48, 6044, 7076 dan Muslim no. 64.[3]     Disarikan dari: Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 40-41.🔍 Hadits Tentang Poligami, Hikmah Sakit Menurut Islam, Hukum Memakan Harta Warisan, Kalender Hijriyah Sekarang, Nisan Kuburan Islam
Prev     Next