Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah

Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah

Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-Istri

Di antara kerusakan yang terjadi pada jaman ini adalah ketika seseorang dengan mudahnya menceritakan hubungan biologis dengan istri atau suami kepada orang lain tanpa ada faidah dan keperluan.Perbuatan semacam ini terlarang, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim no. 1437)Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Hukumnya sama saja jika yang menyebarkan adalah dari pihak istri. Ketika sang istri sedang duduk-duduk ngobrol (ngerumpi) dengan teman sesama perempuan, mulailah pembicaraan mereka merembet membicarakan suami, lalu semakin jauh lagi mulailah menceritakan hubungan biologis antara dia dengan suaminya. Kondisi yang sama kurang lebih juga terjadi dari pihak si suami.Ketika suami atau istri tersebut menceritakan kondisi dan keadaan mereka ketika berhubungan suami istri, maka orang lain yang diceritakan tersebut seolah-olah hadir dan menyaksikan langsung mereka berdua ketika berada di ranjangnya tersebut. Wal’iyaadhu billah.Oleh karena itu, perbuatan semacam ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam samakan dengan setan laki-laki dan perempuan yang bersetubuh, lalu dilihat ramai-ramai. Dalam Musnad Ahmad diriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ“Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan, kemudian dia langsung melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya.” (HR. Ahmad no. 27583, sanad hadits ini dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Arnauth)Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim di atas,وَفِي هَذَا الْحَدِيث تَحْرِيم إِفْشَاء الرَّجُل مَا يَجْرِي بَيْنه وَبَيْن اِمْرَأَته مِنْ أُمُور الِاسْتِمْتَاع ، وَوَصْف تَفَاصِيل ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنْ الْمَرْأَة فِيهِ مِنْ قَوْل أَوْ فِعْل وَنَحْوه . فَأَمَّا مُجَرَّد ذِكْر الْجِمَاع ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فِيهِ فَائِدَة وَلَا إِلَيْهِ حَاجَة فَمَكْرُوه لِأَنَّهُ خِلَاف الْمُرُوءَة“Dalam hadits ini, terdapat larangan bagi suami untuk menyebar-nyebarkan apa yang terjadi antara dia dan istrinya dalam perkara istimta’ (bersenang-senang, yaitu hubungan biologis), menggambarkan detil yang terjadi di antara keduanya, dan apa yang dilakukan oleh pihak wanita (istri), baik berupa ucapan, perbuatan, dan semacamnya. Adapun semata-mata menceritakan adanya hubungan suami istri (tanpa menyebutkan detilnya, pent.), jika hal itu tidak ada faidah dan tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh, karena hal ini dinilai menyelisihi (menurunkan) muru’ah (kehormatan seseorang).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 162)Jadi, perbuatan ini diharamkan dan tidaklah halal baginya. Sama saja apakah dia menceritakan kepada teman di kantor, tetangga, atau bahkan keluara terdekat sendiri. Dan pelakunya diancam akan mendapatkan kedudukan yang paling jelek di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat.Baca Juga: Suami Impoten, Istri Berhak Mengajukan Cerai Setelah SetahunYang menjadi kewajiban kita adalah menjaga perkara-perkara rahasia yang terjadi di dalam rumah, antara suami dan istri dan tidak menyebar-nyebarkannya. Baik hal itu berkaitan dengan hubungan biologis suami-istri, atau perkara-perkara rahasia lainnya yang tidak selayaknya disebarkan. Sehingga jika disebarkan, sama saja dengan perbuatan mengkhianati amanah. [1]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْأَمَانَةِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437)Seorang muslim yang baik tentu hanya akan mengatakan sesuatu yang baik atau jika ada faidah (manfaat) di dalamnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 74)Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakJika ada kebutuhan, boleh menceritakanLarangan di atas berlaku jika tidak ada kebutuhan, hanya sekedar dicerita-ceritakan. Adapun jika ada hajat (kebutuhan) tertentu, maka diperbolehkan. An-Nawawi rahimahullah berkata,وَإِنْ كَانَ إِلَيْهِ حَاجَة أَوْ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ فَائِدَة بِأَنْ يُنْكِر عَلَيْهِ إِعْرَاضه عَنْهَا أَوْ تَدَّعِي عَلَيْهِ الْعَجْز عَنْ الْجِمَاع أَوْ نَحْو ذَلِكَ فَلَا كَرَاهَة فِي ذِكْره كَمَا قَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنِّي لَأَفْعَلَهُ أَنَا وَهَذِهِ ” وَقَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي طَلْحَة : ” أَعْرَسْتُمْ اللَّيْلَة ؟ ” وَقَالَ لِجَابِرٍ : ” الْكَيْس الْكَيْس ” . وَاَللَّه أَعْلَم“Adapun jika terdapat kebutuhan atau ada faidah dengan menceritakan, misalnya suami mengingkari keengganan istri yang tidak mau melayani suami, atau istri mengklaim bahwa suami lemah, tidak mampu menyetubuhi (istri), atau hal-hal semacam itu, maka hal ini tidaklah makruh menyebutkannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku melakukannya dan juga ini.” Juga pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalhah, “Apakah semalam Engkau menjadi pengantin?” [2] Dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir, “Kalau bisa segeralah punya anak, kalau bisa segeralah punya anak wahai Jabir.” [3]Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 162)Berdasarkan penjelasan di atas, jika terdapat kebutuhan, maka boleh diceritakan sesuai dengan kadar keperluannya. Misalnya, seorang istri menuduh suami impoten, tidak mampu menyetubuhi istri. Maka boleh bagi suami untuk menceritakan sesuai dengan kadar kebutuhannya. Wallahu a’lam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 740 karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.[2] Maksudnya, apakah semalam Abu Thalhah menyetubuhi istrinya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari no. 5470.[3] Sebagaimana dalam riwayat Bukhari (no. 5245) dan Muslim (no. 715).🔍 Belajar Agama Islam Dari Awal, Macam Syirik, Keutamaan Sholat Jamaah, Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Siksa Api Neraka

Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-Istri

Di antara kerusakan yang terjadi pada jaman ini adalah ketika seseorang dengan mudahnya menceritakan hubungan biologis dengan istri atau suami kepada orang lain tanpa ada faidah dan keperluan.Perbuatan semacam ini terlarang, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim no. 1437)Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Hukumnya sama saja jika yang menyebarkan adalah dari pihak istri. Ketika sang istri sedang duduk-duduk ngobrol (ngerumpi) dengan teman sesama perempuan, mulailah pembicaraan mereka merembet membicarakan suami, lalu semakin jauh lagi mulailah menceritakan hubungan biologis antara dia dengan suaminya. Kondisi yang sama kurang lebih juga terjadi dari pihak si suami.Ketika suami atau istri tersebut menceritakan kondisi dan keadaan mereka ketika berhubungan suami istri, maka orang lain yang diceritakan tersebut seolah-olah hadir dan menyaksikan langsung mereka berdua ketika berada di ranjangnya tersebut. Wal’iyaadhu billah.Oleh karena itu, perbuatan semacam ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam samakan dengan setan laki-laki dan perempuan yang bersetubuh, lalu dilihat ramai-ramai. Dalam Musnad Ahmad diriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ“Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan, kemudian dia langsung melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya.” (HR. Ahmad no. 27583, sanad hadits ini dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Arnauth)Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim di atas,وَفِي هَذَا الْحَدِيث تَحْرِيم إِفْشَاء الرَّجُل مَا يَجْرِي بَيْنه وَبَيْن اِمْرَأَته مِنْ أُمُور الِاسْتِمْتَاع ، وَوَصْف تَفَاصِيل ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنْ الْمَرْأَة فِيهِ مِنْ قَوْل أَوْ فِعْل وَنَحْوه . فَأَمَّا مُجَرَّد ذِكْر الْجِمَاع ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فِيهِ فَائِدَة وَلَا إِلَيْهِ حَاجَة فَمَكْرُوه لِأَنَّهُ خِلَاف الْمُرُوءَة“Dalam hadits ini, terdapat larangan bagi suami untuk menyebar-nyebarkan apa yang terjadi antara dia dan istrinya dalam perkara istimta’ (bersenang-senang, yaitu hubungan biologis), menggambarkan detil yang terjadi di antara keduanya, dan apa yang dilakukan oleh pihak wanita (istri), baik berupa ucapan, perbuatan, dan semacamnya. Adapun semata-mata menceritakan adanya hubungan suami istri (tanpa menyebutkan detilnya, pent.), jika hal itu tidak ada faidah dan tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh, karena hal ini dinilai menyelisihi (menurunkan) muru’ah (kehormatan seseorang).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 162)Jadi, perbuatan ini diharamkan dan tidaklah halal baginya. Sama saja apakah dia menceritakan kepada teman di kantor, tetangga, atau bahkan keluara terdekat sendiri. Dan pelakunya diancam akan mendapatkan kedudukan yang paling jelek di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat.Baca Juga: Suami Impoten, Istri Berhak Mengajukan Cerai Setelah SetahunYang menjadi kewajiban kita adalah menjaga perkara-perkara rahasia yang terjadi di dalam rumah, antara suami dan istri dan tidak menyebar-nyebarkannya. Baik hal itu berkaitan dengan hubungan biologis suami-istri, atau perkara-perkara rahasia lainnya yang tidak selayaknya disebarkan. Sehingga jika disebarkan, sama saja dengan perbuatan mengkhianati amanah. [1]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْأَمَانَةِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437)Seorang muslim yang baik tentu hanya akan mengatakan sesuatu yang baik atau jika ada faidah (manfaat) di dalamnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 74)Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakJika ada kebutuhan, boleh menceritakanLarangan di atas berlaku jika tidak ada kebutuhan, hanya sekedar dicerita-ceritakan. Adapun jika ada hajat (kebutuhan) tertentu, maka diperbolehkan. An-Nawawi rahimahullah berkata,وَإِنْ كَانَ إِلَيْهِ حَاجَة أَوْ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ فَائِدَة بِأَنْ يُنْكِر عَلَيْهِ إِعْرَاضه عَنْهَا أَوْ تَدَّعِي عَلَيْهِ الْعَجْز عَنْ الْجِمَاع أَوْ نَحْو ذَلِكَ فَلَا كَرَاهَة فِي ذِكْره كَمَا قَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنِّي لَأَفْعَلَهُ أَنَا وَهَذِهِ ” وَقَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي طَلْحَة : ” أَعْرَسْتُمْ اللَّيْلَة ؟ ” وَقَالَ لِجَابِرٍ : ” الْكَيْس الْكَيْس ” . وَاَللَّه أَعْلَم“Adapun jika terdapat kebutuhan atau ada faidah dengan menceritakan, misalnya suami mengingkari keengganan istri yang tidak mau melayani suami, atau istri mengklaim bahwa suami lemah, tidak mampu menyetubuhi (istri), atau hal-hal semacam itu, maka hal ini tidaklah makruh menyebutkannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku melakukannya dan juga ini.” Juga pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalhah, “Apakah semalam Engkau menjadi pengantin?” [2] Dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir, “Kalau bisa segeralah punya anak, kalau bisa segeralah punya anak wahai Jabir.” [3]Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 162)Berdasarkan penjelasan di atas, jika terdapat kebutuhan, maka boleh diceritakan sesuai dengan kadar keperluannya. Misalnya, seorang istri menuduh suami impoten, tidak mampu menyetubuhi istri. Maka boleh bagi suami untuk menceritakan sesuai dengan kadar kebutuhannya. Wallahu a’lam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 740 karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.[2] Maksudnya, apakah semalam Abu Thalhah menyetubuhi istrinya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari no. 5470.[3] Sebagaimana dalam riwayat Bukhari (no. 5245) dan Muslim (no. 715).🔍 Belajar Agama Islam Dari Awal, Macam Syirik, Keutamaan Sholat Jamaah, Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Siksa Api Neraka
Di antara kerusakan yang terjadi pada jaman ini adalah ketika seseorang dengan mudahnya menceritakan hubungan biologis dengan istri atau suami kepada orang lain tanpa ada faidah dan keperluan.Perbuatan semacam ini terlarang, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim no. 1437)Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Hukumnya sama saja jika yang menyebarkan adalah dari pihak istri. Ketika sang istri sedang duduk-duduk ngobrol (ngerumpi) dengan teman sesama perempuan, mulailah pembicaraan mereka merembet membicarakan suami, lalu semakin jauh lagi mulailah menceritakan hubungan biologis antara dia dengan suaminya. Kondisi yang sama kurang lebih juga terjadi dari pihak si suami.Ketika suami atau istri tersebut menceritakan kondisi dan keadaan mereka ketika berhubungan suami istri, maka orang lain yang diceritakan tersebut seolah-olah hadir dan menyaksikan langsung mereka berdua ketika berada di ranjangnya tersebut. Wal’iyaadhu billah.Oleh karena itu, perbuatan semacam ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam samakan dengan setan laki-laki dan perempuan yang bersetubuh, lalu dilihat ramai-ramai. Dalam Musnad Ahmad diriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ“Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan, kemudian dia langsung melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya.” (HR. Ahmad no. 27583, sanad hadits ini dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Arnauth)Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim di atas,وَفِي هَذَا الْحَدِيث تَحْرِيم إِفْشَاء الرَّجُل مَا يَجْرِي بَيْنه وَبَيْن اِمْرَأَته مِنْ أُمُور الِاسْتِمْتَاع ، وَوَصْف تَفَاصِيل ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنْ الْمَرْأَة فِيهِ مِنْ قَوْل أَوْ فِعْل وَنَحْوه . فَأَمَّا مُجَرَّد ذِكْر الْجِمَاع ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فِيهِ فَائِدَة وَلَا إِلَيْهِ حَاجَة فَمَكْرُوه لِأَنَّهُ خِلَاف الْمُرُوءَة“Dalam hadits ini, terdapat larangan bagi suami untuk menyebar-nyebarkan apa yang terjadi antara dia dan istrinya dalam perkara istimta’ (bersenang-senang, yaitu hubungan biologis), menggambarkan detil yang terjadi di antara keduanya, dan apa yang dilakukan oleh pihak wanita (istri), baik berupa ucapan, perbuatan, dan semacamnya. Adapun semata-mata menceritakan adanya hubungan suami istri (tanpa menyebutkan detilnya, pent.), jika hal itu tidak ada faidah dan tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh, karena hal ini dinilai menyelisihi (menurunkan) muru’ah (kehormatan seseorang).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 162)Jadi, perbuatan ini diharamkan dan tidaklah halal baginya. Sama saja apakah dia menceritakan kepada teman di kantor, tetangga, atau bahkan keluara terdekat sendiri. Dan pelakunya diancam akan mendapatkan kedudukan yang paling jelek di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat.Baca Juga: Suami Impoten, Istri Berhak Mengajukan Cerai Setelah SetahunYang menjadi kewajiban kita adalah menjaga perkara-perkara rahasia yang terjadi di dalam rumah, antara suami dan istri dan tidak menyebar-nyebarkannya. Baik hal itu berkaitan dengan hubungan biologis suami-istri, atau perkara-perkara rahasia lainnya yang tidak selayaknya disebarkan. Sehingga jika disebarkan, sama saja dengan perbuatan mengkhianati amanah. [1]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْأَمَانَةِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437)Seorang muslim yang baik tentu hanya akan mengatakan sesuatu yang baik atau jika ada faidah (manfaat) di dalamnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 74)Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakJika ada kebutuhan, boleh menceritakanLarangan di atas berlaku jika tidak ada kebutuhan, hanya sekedar dicerita-ceritakan. Adapun jika ada hajat (kebutuhan) tertentu, maka diperbolehkan. An-Nawawi rahimahullah berkata,وَإِنْ كَانَ إِلَيْهِ حَاجَة أَوْ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ فَائِدَة بِأَنْ يُنْكِر عَلَيْهِ إِعْرَاضه عَنْهَا أَوْ تَدَّعِي عَلَيْهِ الْعَجْز عَنْ الْجِمَاع أَوْ نَحْو ذَلِكَ فَلَا كَرَاهَة فِي ذِكْره كَمَا قَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنِّي لَأَفْعَلَهُ أَنَا وَهَذِهِ ” وَقَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي طَلْحَة : ” أَعْرَسْتُمْ اللَّيْلَة ؟ ” وَقَالَ لِجَابِرٍ : ” الْكَيْس الْكَيْس ” . وَاَللَّه أَعْلَم“Adapun jika terdapat kebutuhan atau ada faidah dengan menceritakan, misalnya suami mengingkari keengganan istri yang tidak mau melayani suami, atau istri mengklaim bahwa suami lemah, tidak mampu menyetubuhi (istri), atau hal-hal semacam itu, maka hal ini tidaklah makruh menyebutkannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku melakukannya dan juga ini.” Juga pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalhah, “Apakah semalam Engkau menjadi pengantin?” [2] Dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir, “Kalau bisa segeralah punya anak, kalau bisa segeralah punya anak wahai Jabir.” [3]Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 162)Berdasarkan penjelasan di atas, jika terdapat kebutuhan, maka boleh diceritakan sesuai dengan kadar keperluannya. Misalnya, seorang istri menuduh suami impoten, tidak mampu menyetubuhi istri. Maka boleh bagi suami untuk menceritakan sesuai dengan kadar kebutuhannya. Wallahu a’lam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 740 karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.[2] Maksudnya, apakah semalam Abu Thalhah menyetubuhi istrinya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari no. 5470.[3] Sebagaimana dalam riwayat Bukhari (no. 5245) dan Muslim (no. 715).🔍 Belajar Agama Islam Dari Awal, Macam Syirik, Keutamaan Sholat Jamaah, Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Siksa Api Neraka


Di antara kerusakan yang terjadi pada jaman ini adalah ketika seseorang dengan mudahnya menceritakan hubungan biologis dengan istri atau suami kepada orang lain tanpa ada faidah dan keperluan.Perbuatan semacam ini terlarang, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim no. 1437)Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Hukumnya sama saja jika yang menyebarkan adalah dari pihak istri. Ketika sang istri sedang duduk-duduk ngobrol (ngerumpi) dengan teman sesama perempuan, mulailah pembicaraan mereka merembet membicarakan suami, lalu semakin jauh lagi mulailah menceritakan hubungan biologis antara dia dengan suaminya. Kondisi yang sama kurang lebih juga terjadi dari pihak si suami.Ketika suami atau istri tersebut menceritakan kondisi dan keadaan mereka ketika berhubungan suami istri, maka orang lain yang diceritakan tersebut seolah-olah hadir dan menyaksikan langsung mereka berdua ketika berada di ranjangnya tersebut. Wal’iyaadhu billah.Oleh karena itu, perbuatan semacam ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam samakan dengan setan laki-laki dan perempuan yang bersetubuh, lalu dilihat ramai-ramai. Dalam Musnad Ahmad diriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ“Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan, kemudian dia langsung melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya.” (HR. Ahmad no. 27583, sanad hadits ini dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Arnauth)Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim di atas,وَفِي هَذَا الْحَدِيث تَحْرِيم إِفْشَاء الرَّجُل مَا يَجْرِي بَيْنه وَبَيْن اِمْرَأَته مِنْ أُمُور الِاسْتِمْتَاع ، وَوَصْف تَفَاصِيل ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنْ الْمَرْأَة فِيهِ مِنْ قَوْل أَوْ فِعْل وَنَحْوه . فَأَمَّا مُجَرَّد ذِكْر الْجِمَاع ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فِيهِ فَائِدَة وَلَا إِلَيْهِ حَاجَة فَمَكْرُوه لِأَنَّهُ خِلَاف الْمُرُوءَة“Dalam hadits ini, terdapat larangan bagi suami untuk menyebar-nyebarkan apa yang terjadi antara dia dan istrinya dalam perkara istimta’ (bersenang-senang, yaitu hubungan biologis), menggambarkan detil yang terjadi di antara keduanya, dan apa yang dilakukan oleh pihak wanita (istri), baik berupa ucapan, perbuatan, dan semacamnya. Adapun semata-mata menceritakan adanya hubungan suami istri (tanpa menyebutkan detilnya, pent.), jika hal itu tidak ada faidah dan tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh, karena hal ini dinilai menyelisihi (menurunkan) muru’ah (kehormatan seseorang).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 162)Jadi, perbuatan ini diharamkan dan tidaklah halal baginya. Sama saja apakah dia menceritakan kepada teman di kantor, tetangga, atau bahkan keluara terdekat sendiri. Dan pelakunya diancam akan mendapatkan kedudukan yang paling jelek di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat.Baca Juga: Suami Impoten, Istri Berhak Mengajukan Cerai Setelah SetahunYang menjadi kewajiban kita adalah menjaga perkara-perkara rahasia yang terjadi di dalam rumah, antara suami dan istri dan tidak menyebar-nyebarkannya. Baik hal itu berkaitan dengan hubungan biologis suami-istri, atau perkara-perkara rahasia lainnya yang tidak selayaknya disebarkan. Sehingga jika disebarkan, sama saja dengan perbuatan mengkhianati amanah. [1]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْأَمَانَةِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437)Seorang muslim yang baik tentu hanya akan mengatakan sesuatu yang baik atau jika ada faidah (manfaat) di dalamnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 74)Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakJika ada kebutuhan, boleh menceritakanLarangan di atas berlaku jika tidak ada kebutuhan, hanya sekedar dicerita-ceritakan. Adapun jika ada hajat (kebutuhan) tertentu, maka diperbolehkan. An-Nawawi rahimahullah berkata,وَإِنْ كَانَ إِلَيْهِ حَاجَة أَوْ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ فَائِدَة بِأَنْ يُنْكِر عَلَيْهِ إِعْرَاضه عَنْهَا أَوْ تَدَّعِي عَلَيْهِ الْعَجْز عَنْ الْجِمَاع أَوْ نَحْو ذَلِكَ فَلَا كَرَاهَة فِي ذِكْره كَمَا قَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنِّي لَأَفْعَلَهُ أَنَا وَهَذِهِ ” وَقَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي طَلْحَة : ” أَعْرَسْتُمْ اللَّيْلَة ؟ ” وَقَالَ لِجَابِرٍ : ” الْكَيْس الْكَيْس ” . وَاَللَّه أَعْلَم“Adapun jika terdapat kebutuhan atau ada faidah dengan menceritakan, misalnya suami mengingkari keengganan istri yang tidak mau melayani suami, atau istri mengklaim bahwa suami lemah, tidak mampu menyetubuhi (istri), atau hal-hal semacam itu, maka hal ini tidaklah makruh menyebutkannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku melakukannya dan juga ini.” Juga pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalhah, “Apakah semalam Engkau menjadi pengantin?” [2] Dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir, “Kalau bisa segeralah punya anak, kalau bisa segeralah punya anak wahai Jabir.” [3]Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 162)Berdasarkan penjelasan di atas, jika terdapat kebutuhan, maka boleh diceritakan sesuai dengan kadar keperluannya. Misalnya, seorang istri menuduh suami impoten, tidak mampu menyetubuhi istri. Maka boleh bagi suami untuk menceritakan sesuai dengan kadar kebutuhannya. Wallahu a’lam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 740 karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.[2] Maksudnya, apakah semalam Abu Thalhah menyetubuhi istrinya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari no. 5470.[3] Sebagaimana dalam riwayat Bukhari (no. 5245) dan Muslim (no. 715).🔍 Belajar Agama Islam Dari Awal, Macam Syirik, Keutamaan Sholat Jamaah, Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Siksa Api Neraka

Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat

Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah

Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat

Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah
Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah


Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No105: Anak dan Adab Minta Ijin Bagian 2

Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan pembagian fase usia anak berkenaan dengan aturan meminta izin. Berikut ini beberapa adab meminta izin yang perlu diajarkan pada anak:Pertama: Memilih waktu yang tepat.Jangan meminta izin untuk masuk di waktu-waktu seperti pagi buta, tengah hari atau larut malam. Kecuali bila ada kepentingan yang mendesak.Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya kalian (lelaki atau wanita) dan anak-anak kalian yang belum baligh, mereka meminta izin kepada kalian di tiga waktu. Yaitu sebelum shalat Shubuh, ketika kalian melepas pakaian (luar) kalian di tengah hari dan sesudah shalat Isya. (Itulah) tiga aurat kalian”. QS. An-Nur (24): 58.Kedua: Mengetuk pintu sebanyak tiga kali.Baik ketika akan masuk kamar atau rumah orang lain. Bila dipersilahkan, maka masuklah. Namun bila tidak diizinkan, maka hendaklah ia kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلاَثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ““Bila salah seorang dari kalian meminta izin tiga kali, lalu tidak diizinkan; maka hendaklah ia kembali”. HR. Bukhari dan Muslim.Ketiga: Mengetuk pintu secara proporsional.Maksudnya tidak terlalu keras, sehingga mengagetkan orang yang di dalam. Juga tidak terlalu lirih, yang mengakibatkan ketukan tidak terdengar. Pernah ada seorang wanita berkunjung ke rumah Imam Ahmad dan mengetuk pintu dengan keras. Maka Imam Ahmad pun berkomentar, “Ini adalah ketukan pintu ala aparat keamanan”.Keempat: Memberi jeda waktu antara satu ketukan dengan ketukan berikutnya.Sebab dengan mengetuk pintu terus menerus, akan mengganggu ketenangan penghuni rumah atau kamar. Juga bisa membuatnya kaget.Kelima: Tidak berdiri pas menghadap pintu.Namun hendaklah mengambil posisi di sisi kanan atau sisi kiri pintu. Jangan menghadap langsung ke pintu, supaya saat tuan rumah membuka pintu, isi rumah atau kamar tidak langsung terlihat oleh Anda. Barangkali ada hal-hal yang kurang etis untuk terlihat.Inilah etika yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا أَتَى بَابَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلِ الْبَابَ مِنْ تِلْقَاءِ وَجْهِهِ، وَلَكِنْ مِنْ رُكْنِهِ الْأَيْمَنِ، أَوِ الْأَيْسَرِ، وَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ» وَذَلِكَ أَنَّ الدُّورَ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا يَوْمَئِذٍ سُتُورٌAbdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila bertamu, beliau tidak menghadap pas ke arah pintu. Namun beliau berdiri di sisi kanan atau kiri seraya mengucapkan, “Assalamu’alaikum. Assalamu’alaikum”. Hal itu disebabkan pada waktu itu rumah-rumah belum dilengkapi tirai”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh adh-Dhiya’ al-Maqdisiy juga al-Albaniy.Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 22 Rabi’ul Awwal 1439 / 11 Desember 2017 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 104: Anak dan Adab Meminta Ijin Bagian 1Next Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 135: Hikmah Angkat Tangan Saat Berdoa Bagian 1 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No105: Anak dan Adab Minta Ijin Bagian 2

Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan pembagian fase usia anak berkenaan dengan aturan meminta izin. Berikut ini beberapa adab meminta izin yang perlu diajarkan pada anak:Pertama: Memilih waktu yang tepat.Jangan meminta izin untuk masuk di waktu-waktu seperti pagi buta, tengah hari atau larut malam. Kecuali bila ada kepentingan yang mendesak.Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya kalian (lelaki atau wanita) dan anak-anak kalian yang belum baligh, mereka meminta izin kepada kalian di tiga waktu. Yaitu sebelum shalat Shubuh, ketika kalian melepas pakaian (luar) kalian di tengah hari dan sesudah shalat Isya. (Itulah) tiga aurat kalian”. QS. An-Nur (24): 58.Kedua: Mengetuk pintu sebanyak tiga kali.Baik ketika akan masuk kamar atau rumah orang lain. Bila dipersilahkan, maka masuklah. Namun bila tidak diizinkan, maka hendaklah ia kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلاَثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ““Bila salah seorang dari kalian meminta izin tiga kali, lalu tidak diizinkan; maka hendaklah ia kembali”. HR. Bukhari dan Muslim.Ketiga: Mengetuk pintu secara proporsional.Maksudnya tidak terlalu keras, sehingga mengagetkan orang yang di dalam. Juga tidak terlalu lirih, yang mengakibatkan ketukan tidak terdengar. Pernah ada seorang wanita berkunjung ke rumah Imam Ahmad dan mengetuk pintu dengan keras. Maka Imam Ahmad pun berkomentar, “Ini adalah ketukan pintu ala aparat keamanan”.Keempat: Memberi jeda waktu antara satu ketukan dengan ketukan berikutnya.Sebab dengan mengetuk pintu terus menerus, akan mengganggu ketenangan penghuni rumah atau kamar. Juga bisa membuatnya kaget.Kelima: Tidak berdiri pas menghadap pintu.Namun hendaklah mengambil posisi di sisi kanan atau sisi kiri pintu. Jangan menghadap langsung ke pintu, supaya saat tuan rumah membuka pintu, isi rumah atau kamar tidak langsung terlihat oleh Anda. Barangkali ada hal-hal yang kurang etis untuk terlihat.Inilah etika yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا أَتَى بَابَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلِ الْبَابَ مِنْ تِلْقَاءِ وَجْهِهِ، وَلَكِنْ مِنْ رُكْنِهِ الْأَيْمَنِ، أَوِ الْأَيْسَرِ، وَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ» وَذَلِكَ أَنَّ الدُّورَ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا يَوْمَئِذٍ سُتُورٌAbdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila bertamu, beliau tidak menghadap pas ke arah pintu. Namun beliau berdiri di sisi kanan atau kiri seraya mengucapkan, “Assalamu’alaikum. Assalamu’alaikum”. Hal itu disebabkan pada waktu itu rumah-rumah belum dilengkapi tirai”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh adh-Dhiya’ al-Maqdisiy juga al-Albaniy.Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 22 Rabi’ul Awwal 1439 / 11 Desember 2017 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 104: Anak dan Adab Meminta Ijin Bagian 1Next Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 135: Hikmah Angkat Tangan Saat Berdoa Bagian 1 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan pembagian fase usia anak berkenaan dengan aturan meminta izin. Berikut ini beberapa adab meminta izin yang perlu diajarkan pada anak:Pertama: Memilih waktu yang tepat.Jangan meminta izin untuk masuk di waktu-waktu seperti pagi buta, tengah hari atau larut malam. Kecuali bila ada kepentingan yang mendesak.Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya kalian (lelaki atau wanita) dan anak-anak kalian yang belum baligh, mereka meminta izin kepada kalian di tiga waktu. Yaitu sebelum shalat Shubuh, ketika kalian melepas pakaian (luar) kalian di tengah hari dan sesudah shalat Isya. (Itulah) tiga aurat kalian”. QS. An-Nur (24): 58.Kedua: Mengetuk pintu sebanyak tiga kali.Baik ketika akan masuk kamar atau rumah orang lain. Bila dipersilahkan, maka masuklah. Namun bila tidak diizinkan, maka hendaklah ia kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلاَثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ““Bila salah seorang dari kalian meminta izin tiga kali, lalu tidak diizinkan; maka hendaklah ia kembali”. HR. Bukhari dan Muslim.Ketiga: Mengetuk pintu secara proporsional.Maksudnya tidak terlalu keras, sehingga mengagetkan orang yang di dalam. Juga tidak terlalu lirih, yang mengakibatkan ketukan tidak terdengar. Pernah ada seorang wanita berkunjung ke rumah Imam Ahmad dan mengetuk pintu dengan keras. Maka Imam Ahmad pun berkomentar, “Ini adalah ketukan pintu ala aparat keamanan”.Keempat: Memberi jeda waktu antara satu ketukan dengan ketukan berikutnya.Sebab dengan mengetuk pintu terus menerus, akan mengganggu ketenangan penghuni rumah atau kamar. Juga bisa membuatnya kaget.Kelima: Tidak berdiri pas menghadap pintu.Namun hendaklah mengambil posisi di sisi kanan atau sisi kiri pintu. Jangan menghadap langsung ke pintu, supaya saat tuan rumah membuka pintu, isi rumah atau kamar tidak langsung terlihat oleh Anda. Barangkali ada hal-hal yang kurang etis untuk terlihat.Inilah etika yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا أَتَى بَابَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلِ الْبَابَ مِنْ تِلْقَاءِ وَجْهِهِ، وَلَكِنْ مِنْ رُكْنِهِ الْأَيْمَنِ، أَوِ الْأَيْسَرِ، وَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ» وَذَلِكَ أَنَّ الدُّورَ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا يَوْمَئِذٍ سُتُورٌAbdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila bertamu, beliau tidak menghadap pas ke arah pintu. Namun beliau berdiri di sisi kanan atau kiri seraya mengucapkan, “Assalamu’alaikum. Assalamu’alaikum”. Hal itu disebabkan pada waktu itu rumah-rumah belum dilengkapi tirai”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh adh-Dhiya’ al-Maqdisiy juga al-Albaniy.Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 22 Rabi’ul Awwal 1439 / 11 Desember 2017 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 104: Anak dan Adab Meminta Ijin Bagian 1Next Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 135: Hikmah Angkat Tangan Saat Berdoa Bagian 1 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan pembagian fase usia anak berkenaan dengan aturan meminta izin. Berikut ini beberapa adab meminta izin yang perlu diajarkan pada anak:Pertama: Memilih waktu yang tepat.Jangan meminta izin untuk masuk di waktu-waktu seperti pagi buta, tengah hari atau larut malam. Kecuali bila ada kepentingan yang mendesak.Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya kalian (lelaki atau wanita) dan anak-anak kalian yang belum baligh, mereka meminta izin kepada kalian di tiga waktu. Yaitu sebelum shalat Shubuh, ketika kalian melepas pakaian (luar) kalian di tengah hari dan sesudah shalat Isya. (Itulah) tiga aurat kalian”. QS. An-Nur (24): 58.Kedua: Mengetuk pintu sebanyak tiga kali.Baik ketika akan masuk kamar atau rumah orang lain. Bila dipersilahkan, maka masuklah. Namun bila tidak diizinkan, maka hendaklah ia kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلاَثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ““Bila salah seorang dari kalian meminta izin tiga kali, lalu tidak diizinkan; maka hendaklah ia kembali”. HR. Bukhari dan Muslim.Ketiga: Mengetuk pintu secara proporsional.Maksudnya tidak terlalu keras, sehingga mengagetkan orang yang di dalam. Juga tidak terlalu lirih, yang mengakibatkan ketukan tidak terdengar. Pernah ada seorang wanita berkunjung ke rumah Imam Ahmad dan mengetuk pintu dengan keras. Maka Imam Ahmad pun berkomentar, “Ini adalah ketukan pintu ala aparat keamanan”.Keempat: Memberi jeda waktu antara satu ketukan dengan ketukan berikutnya.Sebab dengan mengetuk pintu terus menerus, akan mengganggu ketenangan penghuni rumah atau kamar. Juga bisa membuatnya kaget.Kelima: Tidak berdiri pas menghadap pintu.Namun hendaklah mengambil posisi di sisi kanan atau sisi kiri pintu. Jangan menghadap langsung ke pintu, supaya saat tuan rumah membuka pintu, isi rumah atau kamar tidak langsung terlihat oleh Anda. Barangkali ada hal-hal yang kurang etis untuk terlihat.Inilah etika yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا أَتَى بَابَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلِ الْبَابَ مِنْ تِلْقَاءِ وَجْهِهِ، وَلَكِنْ مِنْ رُكْنِهِ الْأَيْمَنِ، أَوِ الْأَيْسَرِ، وَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ» وَذَلِكَ أَنَّ الدُّورَ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا يَوْمَئِذٍ سُتُورٌAbdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila bertamu, beliau tidak menghadap pas ke arah pintu. Namun beliau berdiri di sisi kanan atau kiri seraya mengucapkan, “Assalamu’alaikum. Assalamu’alaikum”. Hal itu disebabkan pada waktu itu rumah-rumah belum dilengkapi tirai”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh adh-Dhiya’ al-Maqdisiy juga al-Albaniy.Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 22 Rabi’ul Awwal 1439 / 11 Desember 2017 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 104: Anak dan Adab Meminta Ijin Bagian 1Next Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 135: Hikmah Angkat Tangan Saat Berdoa Bagian 1 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan Mengkafani

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu

Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan Mengkafani

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu


Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu

Dua Hikmah Penciptaan Manusia

Satu hal yang wajib kita imani bahwa Allah Ta’ala tidaklah melakukan suatu perbuatan yang sia-sia atau sekedar main-main saja tanpa maksud dan tujuan tertentu. Akan tetapi, perbuatan Allah Ta’ala itu dilandasi oleh hikmah, yang bisa jadi kita ketahui atau tidak kita ketahui.Demikian pula dalam penciptaan manusia, juga memiliki hikmah. Allah Ta’ala memiliki hikmah tertentu dalam penciptaan manusia. Sebagian manusia bisa merealisasikan hikmah penciptaan tersebut. Dan sebagian lagi tidak bisa merealisasikannya, baik karena kebodohannya atau karena kedurhakaannya. Baca Juga: Apakah Manusia Bisa Hidup di Selain Planet Bumi?Dalam tulisan singkat ini, kami akan menyebutkan secara singkat dua hikmah penciptaan manusia.Hikmah pertama, agar manusia memiliki ilmu tentang Allah Ta’alaHikmah penciptaan ini Allah Ta’ala jelaskan dalam firman-Nya,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا”Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasannya Allah itu Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan (agar kamu mengetahui bahwa) sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 12) Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa Dia menciptakan langit dan bumi serta di antara keduanya agar hamba-Nya mengetahui (memiliki ilmu) bahwa Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa atas segala sesuatu. Oleh karena itu, mengenal Allah Ta’ala, melalui ilmu terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala (tauhid asma’ wa shifat), adalah salah tujuan dari penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman di ayat yang lain,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Ketahuilah, bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar (yang berhak disembah) kecuali Allah.” (QS. Muhammad [47]: 19) Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaHikmah kedua, agar manusia beribadah hanya kepada Allah Ta’alaHikmah ke dua ini juga telah Allah Ta’ala jelaskan dalam firman-Nya,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 56)Dalam ayat di atas, makna dari:لِيَعْبُدُونِ“beribadah kepada-Ku”, adalah:لِيُوَحِّدُونِ“mentauhidkan Aku.” Maksudnya, seseorang tidaklah dinilai beribadah kepada Allah Ta’ala sampai dia mentauhidkan Allah Ta’ala dalam ibadah tersebut. Yaitu dengan tidak beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Jika di satu waktu seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala, dan di waktu yang lain dia beribadah kepada selain Allah Ta’ala, maka dia tidaklah dinilai beribadah kepada Allah Ta’ala. Hal ini karena ibadah dia kepada selain Allah itu akan membatalkan ibadah dia kepada Allah. Dengan kata lain, karena dia tidak mentauhidkan Allah Ta’ala dalam ibadah tersebut. Oleh karena itu, semakna dengan tafsir di atas adalah memaknai “beribadah kepada-Ku” dengan,يفردوني بالعبادة“Meng-esa-kan-Ku dalam ibadah.” [1]Inilah yang membedakan antara penciptaan manusia dan binatang. Karena hikmah di atas, Allah Ta’ala memberikan akal kepada manusia. Allah juga mengutus rasul kepada manusia dan menurunkan kitab-kitab. Seandainya penciptaan manusia itu sama dengan binatang, tentu diutusnya rasul dan diturunkannya kitab adalah perbuatan sia-sia semata. [2]Jika kita renungkan lebih dalam lagi, hikmah ke dua ini merupakan konsekuensi dari hikmah yang pertama. Artinya, ketika seorang hamba mengenal Allah Ta’ala, mengenal nama-nama Allah yang husna, dan mengenal kesempurnaan sifat Allah Ta’ala, bahwa tidak ada satu pun makhluk yang mampu menandingi Allah dalam kesempurnaan sifat tersebut, tentu hamba tersebut akan beribadah kepada Allah Ta’ala saja dan tidak beribadah kepada selain-Nya.Baca Juga: Nabi Nuh, Bapak Seluruh Manusia Setelah Nabi AdamDua hal di atas adalah hikmah, sebab, atau alasan Allah Ta’ala menciptakan manusia. Bisa jadi terealisasi, dan bisa jadi tidak. Oleh karena itu kita jumpai berbagai jenis manusia dalam merealisasikan hikmah penciptaan mereka. Ada di antara mereka yang: (1) tidak beribadah kepada Allah Ta’ala sama sekali, dan tidak pula beribadah kepada selain Allah; (2) tidak beribadah kepada Allah Ta’ala sama sekali, namun beribadah kepada selain Allah; (3) beribadah kepada Allah, dan juga beribadah kepada selain Allah; dan (4) beribadah kepada Allah saja, dan tidak beribadah kepada selain Allah. Tidak kita ragukan lagi, yang betul-betul merealisasikan tujuan penciptaan mereka adalah manusia jenis ke empat. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk dalam hamba-hamba-Nya yang mampu merealisasikan ibadah hanya kepada-Nya semata. Aamiin.Sebagai kesimpulan, terdapat dua hikmah atau tujuan penciptaan manusia. Pertama, agar manusia mengenal Allah Ta’ala, yaitu mengetahui kesempurnaan nama-nama dan sifat-sifat-Nya.Kedua, agar manusia beribadah kepada Allah Ta’ala sebagai tuntutan dan konsekuensi dari pengenalan kepada Allah Ta’ala tersebut.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Dzulqa’dah 1440/17 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Lihat I’aanatul Mustafiid, 1: 33, karya Syaikh Shalih Al-Fauzan. [2] Lihat Al-Qaulul Mufiid, 1: 26 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.🔍 Arsy Adalah, Nasihat Para Ulama, Ragu Dalam Islam, Wanita Pada Zaman Jahiliyah, Kado Islami

Dua Hikmah Penciptaan Manusia

Satu hal yang wajib kita imani bahwa Allah Ta’ala tidaklah melakukan suatu perbuatan yang sia-sia atau sekedar main-main saja tanpa maksud dan tujuan tertentu. Akan tetapi, perbuatan Allah Ta’ala itu dilandasi oleh hikmah, yang bisa jadi kita ketahui atau tidak kita ketahui.Demikian pula dalam penciptaan manusia, juga memiliki hikmah. Allah Ta’ala memiliki hikmah tertentu dalam penciptaan manusia. Sebagian manusia bisa merealisasikan hikmah penciptaan tersebut. Dan sebagian lagi tidak bisa merealisasikannya, baik karena kebodohannya atau karena kedurhakaannya. Baca Juga: Apakah Manusia Bisa Hidup di Selain Planet Bumi?Dalam tulisan singkat ini, kami akan menyebutkan secara singkat dua hikmah penciptaan manusia.Hikmah pertama, agar manusia memiliki ilmu tentang Allah Ta’alaHikmah penciptaan ini Allah Ta’ala jelaskan dalam firman-Nya,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا”Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasannya Allah itu Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan (agar kamu mengetahui bahwa) sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 12) Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa Dia menciptakan langit dan bumi serta di antara keduanya agar hamba-Nya mengetahui (memiliki ilmu) bahwa Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa atas segala sesuatu. Oleh karena itu, mengenal Allah Ta’ala, melalui ilmu terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala (tauhid asma’ wa shifat), adalah salah tujuan dari penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman di ayat yang lain,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Ketahuilah, bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar (yang berhak disembah) kecuali Allah.” (QS. Muhammad [47]: 19) Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaHikmah kedua, agar manusia beribadah hanya kepada Allah Ta’alaHikmah ke dua ini juga telah Allah Ta’ala jelaskan dalam firman-Nya,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 56)Dalam ayat di atas, makna dari:لِيَعْبُدُونِ“beribadah kepada-Ku”, adalah:لِيُوَحِّدُونِ“mentauhidkan Aku.” Maksudnya, seseorang tidaklah dinilai beribadah kepada Allah Ta’ala sampai dia mentauhidkan Allah Ta’ala dalam ibadah tersebut. Yaitu dengan tidak beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Jika di satu waktu seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala, dan di waktu yang lain dia beribadah kepada selain Allah Ta’ala, maka dia tidaklah dinilai beribadah kepada Allah Ta’ala. Hal ini karena ibadah dia kepada selain Allah itu akan membatalkan ibadah dia kepada Allah. Dengan kata lain, karena dia tidak mentauhidkan Allah Ta’ala dalam ibadah tersebut. Oleh karena itu, semakna dengan tafsir di atas adalah memaknai “beribadah kepada-Ku” dengan,يفردوني بالعبادة“Meng-esa-kan-Ku dalam ibadah.” [1]Inilah yang membedakan antara penciptaan manusia dan binatang. Karena hikmah di atas, Allah Ta’ala memberikan akal kepada manusia. Allah juga mengutus rasul kepada manusia dan menurunkan kitab-kitab. Seandainya penciptaan manusia itu sama dengan binatang, tentu diutusnya rasul dan diturunkannya kitab adalah perbuatan sia-sia semata. [2]Jika kita renungkan lebih dalam lagi, hikmah ke dua ini merupakan konsekuensi dari hikmah yang pertama. Artinya, ketika seorang hamba mengenal Allah Ta’ala, mengenal nama-nama Allah yang husna, dan mengenal kesempurnaan sifat Allah Ta’ala, bahwa tidak ada satu pun makhluk yang mampu menandingi Allah dalam kesempurnaan sifat tersebut, tentu hamba tersebut akan beribadah kepada Allah Ta’ala saja dan tidak beribadah kepada selain-Nya.Baca Juga: Nabi Nuh, Bapak Seluruh Manusia Setelah Nabi AdamDua hal di atas adalah hikmah, sebab, atau alasan Allah Ta’ala menciptakan manusia. Bisa jadi terealisasi, dan bisa jadi tidak. Oleh karena itu kita jumpai berbagai jenis manusia dalam merealisasikan hikmah penciptaan mereka. Ada di antara mereka yang: (1) tidak beribadah kepada Allah Ta’ala sama sekali, dan tidak pula beribadah kepada selain Allah; (2) tidak beribadah kepada Allah Ta’ala sama sekali, namun beribadah kepada selain Allah; (3) beribadah kepada Allah, dan juga beribadah kepada selain Allah; dan (4) beribadah kepada Allah saja, dan tidak beribadah kepada selain Allah. Tidak kita ragukan lagi, yang betul-betul merealisasikan tujuan penciptaan mereka adalah manusia jenis ke empat. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk dalam hamba-hamba-Nya yang mampu merealisasikan ibadah hanya kepada-Nya semata. Aamiin.Sebagai kesimpulan, terdapat dua hikmah atau tujuan penciptaan manusia. Pertama, agar manusia mengenal Allah Ta’ala, yaitu mengetahui kesempurnaan nama-nama dan sifat-sifat-Nya.Kedua, agar manusia beribadah kepada Allah Ta’ala sebagai tuntutan dan konsekuensi dari pengenalan kepada Allah Ta’ala tersebut.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Dzulqa’dah 1440/17 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Lihat I’aanatul Mustafiid, 1: 33, karya Syaikh Shalih Al-Fauzan. [2] Lihat Al-Qaulul Mufiid, 1: 26 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.🔍 Arsy Adalah, Nasihat Para Ulama, Ragu Dalam Islam, Wanita Pada Zaman Jahiliyah, Kado Islami
Satu hal yang wajib kita imani bahwa Allah Ta’ala tidaklah melakukan suatu perbuatan yang sia-sia atau sekedar main-main saja tanpa maksud dan tujuan tertentu. Akan tetapi, perbuatan Allah Ta’ala itu dilandasi oleh hikmah, yang bisa jadi kita ketahui atau tidak kita ketahui.Demikian pula dalam penciptaan manusia, juga memiliki hikmah. Allah Ta’ala memiliki hikmah tertentu dalam penciptaan manusia. Sebagian manusia bisa merealisasikan hikmah penciptaan tersebut. Dan sebagian lagi tidak bisa merealisasikannya, baik karena kebodohannya atau karena kedurhakaannya. Baca Juga: Apakah Manusia Bisa Hidup di Selain Planet Bumi?Dalam tulisan singkat ini, kami akan menyebutkan secara singkat dua hikmah penciptaan manusia.Hikmah pertama, agar manusia memiliki ilmu tentang Allah Ta’alaHikmah penciptaan ini Allah Ta’ala jelaskan dalam firman-Nya,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا”Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasannya Allah itu Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan (agar kamu mengetahui bahwa) sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 12) Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa Dia menciptakan langit dan bumi serta di antara keduanya agar hamba-Nya mengetahui (memiliki ilmu) bahwa Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa atas segala sesuatu. Oleh karena itu, mengenal Allah Ta’ala, melalui ilmu terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala (tauhid asma’ wa shifat), adalah salah tujuan dari penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman di ayat yang lain,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Ketahuilah, bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar (yang berhak disembah) kecuali Allah.” (QS. Muhammad [47]: 19) Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaHikmah kedua, agar manusia beribadah hanya kepada Allah Ta’alaHikmah ke dua ini juga telah Allah Ta’ala jelaskan dalam firman-Nya,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 56)Dalam ayat di atas, makna dari:لِيَعْبُدُونِ“beribadah kepada-Ku”, adalah:لِيُوَحِّدُونِ“mentauhidkan Aku.” Maksudnya, seseorang tidaklah dinilai beribadah kepada Allah Ta’ala sampai dia mentauhidkan Allah Ta’ala dalam ibadah tersebut. Yaitu dengan tidak beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Jika di satu waktu seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala, dan di waktu yang lain dia beribadah kepada selain Allah Ta’ala, maka dia tidaklah dinilai beribadah kepada Allah Ta’ala. Hal ini karena ibadah dia kepada selain Allah itu akan membatalkan ibadah dia kepada Allah. Dengan kata lain, karena dia tidak mentauhidkan Allah Ta’ala dalam ibadah tersebut. Oleh karena itu, semakna dengan tafsir di atas adalah memaknai “beribadah kepada-Ku” dengan,يفردوني بالعبادة“Meng-esa-kan-Ku dalam ibadah.” [1]Inilah yang membedakan antara penciptaan manusia dan binatang. Karena hikmah di atas, Allah Ta’ala memberikan akal kepada manusia. Allah juga mengutus rasul kepada manusia dan menurunkan kitab-kitab. Seandainya penciptaan manusia itu sama dengan binatang, tentu diutusnya rasul dan diturunkannya kitab adalah perbuatan sia-sia semata. [2]Jika kita renungkan lebih dalam lagi, hikmah ke dua ini merupakan konsekuensi dari hikmah yang pertama. Artinya, ketika seorang hamba mengenal Allah Ta’ala, mengenal nama-nama Allah yang husna, dan mengenal kesempurnaan sifat Allah Ta’ala, bahwa tidak ada satu pun makhluk yang mampu menandingi Allah dalam kesempurnaan sifat tersebut, tentu hamba tersebut akan beribadah kepada Allah Ta’ala saja dan tidak beribadah kepada selain-Nya.Baca Juga: Nabi Nuh, Bapak Seluruh Manusia Setelah Nabi AdamDua hal di atas adalah hikmah, sebab, atau alasan Allah Ta’ala menciptakan manusia. Bisa jadi terealisasi, dan bisa jadi tidak. Oleh karena itu kita jumpai berbagai jenis manusia dalam merealisasikan hikmah penciptaan mereka. Ada di antara mereka yang: (1) tidak beribadah kepada Allah Ta’ala sama sekali, dan tidak pula beribadah kepada selain Allah; (2) tidak beribadah kepada Allah Ta’ala sama sekali, namun beribadah kepada selain Allah; (3) beribadah kepada Allah, dan juga beribadah kepada selain Allah; dan (4) beribadah kepada Allah saja, dan tidak beribadah kepada selain Allah. Tidak kita ragukan lagi, yang betul-betul merealisasikan tujuan penciptaan mereka adalah manusia jenis ke empat. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk dalam hamba-hamba-Nya yang mampu merealisasikan ibadah hanya kepada-Nya semata. Aamiin.Sebagai kesimpulan, terdapat dua hikmah atau tujuan penciptaan manusia. Pertama, agar manusia mengenal Allah Ta’ala, yaitu mengetahui kesempurnaan nama-nama dan sifat-sifat-Nya.Kedua, agar manusia beribadah kepada Allah Ta’ala sebagai tuntutan dan konsekuensi dari pengenalan kepada Allah Ta’ala tersebut.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Dzulqa’dah 1440/17 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Lihat I’aanatul Mustafiid, 1: 33, karya Syaikh Shalih Al-Fauzan. [2] Lihat Al-Qaulul Mufiid, 1: 26 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.🔍 Arsy Adalah, Nasihat Para Ulama, Ragu Dalam Islam, Wanita Pada Zaman Jahiliyah, Kado Islami


Satu hal yang wajib kita imani bahwa Allah Ta’ala tidaklah melakukan suatu perbuatan yang sia-sia atau sekedar main-main saja tanpa maksud dan tujuan tertentu. Akan tetapi, perbuatan Allah Ta’ala itu dilandasi oleh hikmah, yang bisa jadi kita ketahui atau tidak kita ketahui.Demikian pula dalam penciptaan manusia, juga memiliki hikmah. Allah Ta’ala memiliki hikmah tertentu dalam penciptaan manusia. Sebagian manusia bisa merealisasikan hikmah penciptaan tersebut. Dan sebagian lagi tidak bisa merealisasikannya, baik karena kebodohannya atau karena kedurhakaannya. Baca Juga: Apakah Manusia Bisa Hidup di Selain Planet Bumi?Dalam tulisan singkat ini, kami akan menyebutkan secara singkat dua hikmah penciptaan manusia.Hikmah pertama, agar manusia memiliki ilmu tentang Allah Ta’alaHikmah penciptaan ini Allah Ta’ala jelaskan dalam firman-Nya,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا”Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasannya Allah itu Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan (agar kamu mengetahui bahwa) sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 12) Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa Dia menciptakan langit dan bumi serta di antara keduanya agar hamba-Nya mengetahui (memiliki ilmu) bahwa Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa atas segala sesuatu. Oleh karena itu, mengenal Allah Ta’ala, melalui ilmu terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala (tauhid asma’ wa shifat), adalah salah tujuan dari penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman di ayat yang lain,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Ketahuilah, bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar (yang berhak disembah) kecuali Allah.” (QS. Muhammad [47]: 19) Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaHikmah kedua, agar manusia beribadah hanya kepada Allah Ta’alaHikmah ke dua ini juga telah Allah Ta’ala jelaskan dalam firman-Nya,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 56)Dalam ayat di atas, makna dari:لِيَعْبُدُونِ“beribadah kepada-Ku”, adalah:لِيُوَحِّدُونِ“mentauhidkan Aku.” Maksudnya, seseorang tidaklah dinilai beribadah kepada Allah Ta’ala sampai dia mentauhidkan Allah Ta’ala dalam ibadah tersebut. Yaitu dengan tidak beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Jika di satu waktu seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala, dan di waktu yang lain dia beribadah kepada selain Allah Ta’ala, maka dia tidaklah dinilai beribadah kepada Allah Ta’ala. Hal ini karena ibadah dia kepada selain Allah itu akan membatalkan ibadah dia kepada Allah. Dengan kata lain, karena dia tidak mentauhidkan Allah Ta’ala dalam ibadah tersebut. Oleh karena itu, semakna dengan tafsir di atas adalah memaknai “beribadah kepada-Ku” dengan,يفردوني بالعبادة“Meng-esa-kan-Ku dalam ibadah.” [1]Inilah yang membedakan antara penciptaan manusia dan binatang. Karena hikmah di atas, Allah Ta’ala memberikan akal kepada manusia. Allah juga mengutus rasul kepada manusia dan menurunkan kitab-kitab. Seandainya penciptaan manusia itu sama dengan binatang, tentu diutusnya rasul dan diturunkannya kitab adalah perbuatan sia-sia semata. [2]Jika kita renungkan lebih dalam lagi, hikmah ke dua ini merupakan konsekuensi dari hikmah yang pertama. Artinya, ketika seorang hamba mengenal Allah Ta’ala, mengenal nama-nama Allah yang husna, dan mengenal kesempurnaan sifat Allah Ta’ala, bahwa tidak ada satu pun makhluk yang mampu menandingi Allah dalam kesempurnaan sifat tersebut, tentu hamba tersebut akan beribadah kepada Allah Ta’ala saja dan tidak beribadah kepada selain-Nya.Baca Juga: Nabi Nuh, Bapak Seluruh Manusia Setelah Nabi AdamDua hal di atas adalah hikmah, sebab, atau alasan Allah Ta’ala menciptakan manusia. Bisa jadi terealisasi, dan bisa jadi tidak. Oleh karena itu kita jumpai berbagai jenis manusia dalam merealisasikan hikmah penciptaan mereka. Ada di antara mereka yang: (1) tidak beribadah kepada Allah Ta’ala sama sekali, dan tidak pula beribadah kepada selain Allah; (2) tidak beribadah kepada Allah Ta’ala sama sekali, namun beribadah kepada selain Allah; (3) beribadah kepada Allah, dan juga beribadah kepada selain Allah; dan (4) beribadah kepada Allah saja, dan tidak beribadah kepada selain Allah. Tidak kita ragukan lagi, yang betul-betul merealisasikan tujuan penciptaan mereka adalah manusia jenis ke empat. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk dalam hamba-hamba-Nya yang mampu merealisasikan ibadah hanya kepada-Nya semata. Aamiin.Sebagai kesimpulan, terdapat dua hikmah atau tujuan penciptaan manusia. Pertama, agar manusia mengenal Allah Ta’ala, yaitu mengetahui kesempurnaan nama-nama dan sifat-sifat-Nya.Kedua, agar manusia beribadah kepada Allah Ta’ala sebagai tuntutan dan konsekuensi dari pengenalan kepada Allah Ta’ala tersebut.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Dzulqa’dah 1440/17 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Lihat I’aanatul Mustafiid, 1: 33, karya Syaikh Shalih Al-Fauzan. [2] Lihat Al-Qaulul Mufiid, 1: 26 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.🔍 Arsy Adalah, Nasihat Para Ulama, Ragu Dalam Islam, Wanita Pada Zaman Jahiliyah, Kado Islami

Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?

Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki

Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?

Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki
Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki


Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 135: Hikmah Angkat Tangan Saat Berdoa Bagian 1

Banyak pelajaran berharga dan hikmah mulia yang bisa kita ambil dari mengangkat tangan saat berdoa. Di antaranya:Pertama: Menunjukkan kebutuhan hamba kepada AllahKita semua fakir dan butuh terhadap rahmat Allah ta’ala. Dengan mengangkat tangan saat berdoa, sejatinya kita sedang menampakkan kerendahan, ketundukan dan ketergantungan kepada Allah ‘azza wa jalla. Menyadari bahwa tanpa bantuan dari-Nya, kita tidak bisa berbuat apa-apa.Allah ta’ala mengingatkan,“يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ، وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Artinya: “Wahai para manusia, kalianlah yang memerlukan Allah, sedangkan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dan Maha Terpuji”. QS. Fâthir (35): 15.Semakin besar keperluan dan kebutuhan kita, maka semakin tinggi pula kita mengangkat tangan. Dari sini kita bisa memahami mengapa saat berdoa memohon hujan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat tangan lebih tinggi dibandingkan biasanya. Sebab kebutuhan umat manusia terhadap air sangatlah primer.Kedua: Mengakui kekuasaan AllahDengan mengangkat tangan saat berdoa, sejatinya kita sedang mengakui betapa besarnya kekuasaan Allah. Dialah yang mengatur segala urusan dan menguasai seluruh makhluk. Dzat yang memiliki keistimewaan seperti inilah yang layak untuk disembah. Dialah yang berhak untuk diibadahi, dicintai secara total dan dipatuhi secara mutlak.Allah ta’ala berfirman,“ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ”Artinya: “Demikianlah karena sesungguhnya Allah Dialah (sesembahan) Yang Hak. Dan apa saja yang mereka sembah selain-Nya adalah batil. Sungguh Allah Dialah yang Mahatinggi, Mahabesar”. QS. Al-Hajj (22): 62.Maka setiap penyembahan kepada selain Allah; pasti batil, meletihkan dan menyesatkan.Setiap kecintaan total kepada selain Allah; pasti akan menyakitkan.Setiap ketergantungan kepada selain Allah; pasti akan mengantarkan kepada kemiskinan.Setiap kekuasaan tanpa melibatkan Allah; pasti akan berakhir dengan kehinaan.Hanya kepada Allah lah kita menggantungkan keinginan kita. Hanya kepada-Nya lah kita mengajukan permohonan. Hanya pintu-Nya lah yang kita ketuk, saat kita memiliki kebutuhan.“يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ“Artinya: “Apa yang ada di langit dan di bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan”. QS. Ar-Rahman (55): 29.Dalam Tafsîr as-Sa’diy dijelaskan bahwa setiap saat Allah memberi yang fakir, membantu yang membutuhkan, menghidupkan dan mematikan, mengangkat dan merendahkan. Satu pekerjaan tidak mengganggu pekerjaan lain. Allah tidak pernah keliru dalam melayani permintaan para hamba-Nya. Dan tidak pernah merasa letih dalam melayani mereka.Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Sya’ban 1439 / 7 Mei 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No105: Anak dan Adab Minta Ijin Bagian 2Next Antara Simpati dan Situasi Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 135: Hikmah Angkat Tangan Saat Berdoa Bagian 1

Banyak pelajaran berharga dan hikmah mulia yang bisa kita ambil dari mengangkat tangan saat berdoa. Di antaranya:Pertama: Menunjukkan kebutuhan hamba kepada AllahKita semua fakir dan butuh terhadap rahmat Allah ta’ala. Dengan mengangkat tangan saat berdoa, sejatinya kita sedang menampakkan kerendahan, ketundukan dan ketergantungan kepada Allah ‘azza wa jalla. Menyadari bahwa tanpa bantuan dari-Nya, kita tidak bisa berbuat apa-apa.Allah ta’ala mengingatkan,“يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ، وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Artinya: “Wahai para manusia, kalianlah yang memerlukan Allah, sedangkan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dan Maha Terpuji”. QS. Fâthir (35): 15.Semakin besar keperluan dan kebutuhan kita, maka semakin tinggi pula kita mengangkat tangan. Dari sini kita bisa memahami mengapa saat berdoa memohon hujan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat tangan lebih tinggi dibandingkan biasanya. Sebab kebutuhan umat manusia terhadap air sangatlah primer.Kedua: Mengakui kekuasaan AllahDengan mengangkat tangan saat berdoa, sejatinya kita sedang mengakui betapa besarnya kekuasaan Allah. Dialah yang mengatur segala urusan dan menguasai seluruh makhluk. Dzat yang memiliki keistimewaan seperti inilah yang layak untuk disembah. Dialah yang berhak untuk diibadahi, dicintai secara total dan dipatuhi secara mutlak.Allah ta’ala berfirman,“ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ”Artinya: “Demikianlah karena sesungguhnya Allah Dialah (sesembahan) Yang Hak. Dan apa saja yang mereka sembah selain-Nya adalah batil. Sungguh Allah Dialah yang Mahatinggi, Mahabesar”. QS. Al-Hajj (22): 62.Maka setiap penyembahan kepada selain Allah; pasti batil, meletihkan dan menyesatkan.Setiap kecintaan total kepada selain Allah; pasti akan menyakitkan.Setiap ketergantungan kepada selain Allah; pasti akan mengantarkan kepada kemiskinan.Setiap kekuasaan tanpa melibatkan Allah; pasti akan berakhir dengan kehinaan.Hanya kepada Allah lah kita menggantungkan keinginan kita. Hanya kepada-Nya lah kita mengajukan permohonan. Hanya pintu-Nya lah yang kita ketuk, saat kita memiliki kebutuhan.“يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ“Artinya: “Apa yang ada di langit dan di bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan”. QS. Ar-Rahman (55): 29.Dalam Tafsîr as-Sa’diy dijelaskan bahwa setiap saat Allah memberi yang fakir, membantu yang membutuhkan, menghidupkan dan mematikan, mengangkat dan merendahkan. Satu pekerjaan tidak mengganggu pekerjaan lain. Allah tidak pernah keliru dalam melayani permintaan para hamba-Nya. Dan tidak pernah merasa letih dalam melayani mereka.Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Sya’ban 1439 / 7 Mei 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No105: Anak dan Adab Minta Ijin Bagian 2Next Antara Simpati dan Situasi Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Banyak pelajaran berharga dan hikmah mulia yang bisa kita ambil dari mengangkat tangan saat berdoa. Di antaranya:Pertama: Menunjukkan kebutuhan hamba kepada AllahKita semua fakir dan butuh terhadap rahmat Allah ta’ala. Dengan mengangkat tangan saat berdoa, sejatinya kita sedang menampakkan kerendahan, ketundukan dan ketergantungan kepada Allah ‘azza wa jalla. Menyadari bahwa tanpa bantuan dari-Nya, kita tidak bisa berbuat apa-apa.Allah ta’ala mengingatkan,“يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ، وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Artinya: “Wahai para manusia, kalianlah yang memerlukan Allah, sedangkan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dan Maha Terpuji”. QS. Fâthir (35): 15.Semakin besar keperluan dan kebutuhan kita, maka semakin tinggi pula kita mengangkat tangan. Dari sini kita bisa memahami mengapa saat berdoa memohon hujan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat tangan lebih tinggi dibandingkan biasanya. Sebab kebutuhan umat manusia terhadap air sangatlah primer.Kedua: Mengakui kekuasaan AllahDengan mengangkat tangan saat berdoa, sejatinya kita sedang mengakui betapa besarnya kekuasaan Allah. Dialah yang mengatur segala urusan dan menguasai seluruh makhluk. Dzat yang memiliki keistimewaan seperti inilah yang layak untuk disembah. Dialah yang berhak untuk diibadahi, dicintai secara total dan dipatuhi secara mutlak.Allah ta’ala berfirman,“ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ”Artinya: “Demikianlah karena sesungguhnya Allah Dialah (sesembahan) Yang Hak. Dan apa saja yang mereka sembah selain-Nya adalah batil. Sungguh Allah Dialah yang Mahatinggi, Mahabesar”. QS. Al-Hajj (22): 62.Maka setiap penyembahan kepada selain Allah; pasti batil, meletihkan dan menyesatkan.Setiap kecintaan total kepada selain Allah; pasti akan menyakitkan.Setiap ketergantungan kepada selain Allah; pasti akan mengantarkan kepada kemiskinan.Setiap kekuasaan tanpa melibatkan Allah; pasti akan berakhir dengan kehinaan.Hanya kepada Allah lah kita menggantungkan keinginan kita. Hanya kepada-Nya lah kita mengajukan permohonan. Hanya pintu-Nya lah yang kita ketuk, saat kita memiliki kebutuhan.“يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ“Artinya: “Apa yang ada di langit dan di bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan”. QS. Ar-Rahman (55): 29.Dalam Tafsîr as-Sa’diy dijelaskan bahwa setiap saat Allah memberi yang fakir, membantu yang membutuhkan, menghidupkan dan mematikan, mengangkat dan merendahkan. Satu pekerjaan tidak mengganggu pekerjaan lain. Allah tidak pernah keliru dalam melayani permintaan para hamba-Nya. Dan tidak pernah merasa letih dalam melayani mereka.Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Sya’ban 1439 / 7 Mei 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No105: Anak dan Adab Minta Ijin Bagian 2Next Antara Simpati dan Situasi Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Banyak pelajaran berharga dan hikmah mulia yang bisa kita ambil dari mengangkat tangan saat berdoa. Di antaranya:Pertama: Menunjukkan kebutuhan hamba kepada AllahKita semua fakir dan butuh terhadap rahmat Allah ta’ala. Dengan mengangkat tangan saat berdoa, sejatinya kita sedang menampakkan kerendahan, ketundukan dan ketergantungan kepada Allah ‘azza wa jalla. Menyadari bahwa tanpa bantuan dari-Nya, kita tidak bisa berbuat apa-apa.Allah ta’ala mengingatkan,“يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ، وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Artinya: “Wahai para manusia, kalianlah yang memerlukan Allah, sedangkan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dan Maha Terpuji”. QS. Fâthir (35): 15.Semakin besar keperluan dan kebutuhan kita, maka semakin tinggi pula kita mengangkat tangan. Dari sini kita bisa memahami mengapa saat berdoa memohon hujan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat tangan lebih tinggi dibandingkan biasanya. Sebab kebutuhan umat manusia terhadap air sangatlah primer.Kedua: Mengakui kekuasaan AllahDengan mengangkat tangan saat berdoa, sejatinya kita sedang mengakui betapa besarnya kekuasaan Allah. Dialah yang mengatur segala urusan dan menguasai seluruh makhluk. Dzat yang memiliki keistimewaan seperti inilah yang layak untuk disembah. Dialah yang berhak untuk diibadahi, dicintai secara total dan dipatuhi secara mutlak.Allah ta’ala berfirman,“ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ”Artinya: “Demikianlah karena sesungguhnya Allah Dialah (sesembahan) Yang Hak. Dan apa saja yang mereka sembah selain-Nya adalah batil. Sungguh Allah Dialah yang Mahatinggi, Mahabesar”. QS. Al-Hajj (22): 62.Maka setiap penyembahan kepada selain Allah; pasti batil, meletihkan dan menyesatkan.Setiap kecintaan total kepada selain Allah; pasti akan menyakitkan.Setiap ketergantungan kepada selain Allah; pasti akan mengantarkan kepada kemiskinan.Setiap kekuasaan tanpa melibatkan Allah; pasti akan berakhir dengan kehinaan.Hanya kepada Allah lah kita menggantungkan keinginan kita. Hanya kepada-Nya lah kita mengajukan permohonan. Hanya pintu-Nya lah yang kita ketuk, saat kita memiliki kebutuhan.“يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ“Artinya: “Apa yang ada di langit dan di bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan”. QS. Ar-Rahman (55): 29.Dalam Tafsîr as-Sa’diy dijelaskan bahwa setiap saat Allah memberi yang fakir, membantu yang membutuhkan, menghidupkan dan mematikan, mengangkat dan merendahkan. Satu pekerjaan tidak mengganggu pekerjaan lain. Allah tidak pernah keliru dalam melayani permintaan para hamba-Nya. Dan tidak pernah merasa letih dalam melayani mereka.Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Sya’ban 1439 / 7 Mei 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No105: Anak dan Adab Minta Ijin Bagian 2Next Antara Simpati dan Situasi Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri
Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri


Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 12)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 12)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)Menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) dari non-muslimTerdapat perbedaan hukum antara mendatangi undangan walimah dari sesama muslim dengan undangan dari non-muslim.Jika yang mengundang adalah sesama muslim, maka hukum asalnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Kecuali jika terdapat penghalang syar’i, sehingga tidak perlu (atau bahkan haram) didatangi.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya”, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan wajibnya mendatangi undangan walimah dari saudara muslim. Karena dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi undangan itu dinilai durhaka (maksiat). Sedangkan istilah “maksiat” itu hanya diberikan jika seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.Namun, para ulama telah menetapkan beberapa syarat undangan walimah yang wajib didatangi. Jika syarat tersebut terpenuhi, hukum mendatangi walimah tersebut wajib, dan jika tidak terpenuhi, maka mendatanginya tidaklah wajib atau bahkan haram.Di antara syarat tersebut adalah jika dalam acara walimah tersebut tidak terdapat kemungkaran. Misalnya, adanya acara musik dangdut dengan penyanyi yang tabarruj diiringi joget-joget, atau jika walimah tersebut menyediakan makanan atau minuman yang haram, seperti khamr, babi, rokok, dan sejenisnya. Jika orang yang diundang tersebut mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut (misalnya, karena dia adalah tokoh masyarakat setempat yang didengar dan dipatuhi perintahnya), maka dia tetap wajib mendatanginya karena dua sebab:(1) kewajiban memenuhi undangan walimah dan(2) dalam rangka mengubah atau menghentikan kemungkaran. Jika tidak mampu, maka haram mendatangi acara walimah tersebut. [2]Adapun hukum asal mendatangi undangan walimah dari non-muslim adalah tidak wajib. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima”. Artinya, jika yang mengundang bukan muslim, maka pada asalnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi undangan walimah tersebut. [3]Baca Juga: Inilah Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimAkan tetapi, mendatangi undangan walimah non-muslim itu diperbolehkan, lebih-lebih jika terdapat maslahat syar’iyyah dalam memenuhi undangan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن لم يكن مسلما لم تجب الإجابة ولكن تجوز الإجابة لاسيما إذا كان في هذا مصلحة يعني لو دعاك كافر إلى وليمة عرسه فلا بأس أن تجيب لاسيما إن كان في ذلك مصلحة كتأليفه إلى الإسلام وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن يهوديا دعاه في المدينة فأجابه وجعل له خبزا من الشعير“Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa Engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)Namun, karena pesta walimah orang non-muslim di tempat kita banyak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka bisa jadi hukumnya haram untuk didatangi, sama seperti undangan walimah dari sesama muslim yang tidak memenuhi syarat di atas. Jika kondisinya semacam ini, namun dikhawatirkan ada masalah jika undangan tersebut tidak dipenuhi (misalnya, yang mengundang tersebut adalah atasan atau bos di tempat si muslim tersebut bekerja), maka hal ini bisa disiasati dengan memenuhi undangan tersebut sebelum [4] atau sesudah pesta walimah selesai (atau hampir selesai), dan tidak berlama-lama di tempat tersebut. [5]Baca Juga: Inilah Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua.***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Tasymit adalah ucapan “yarhamukallah” kepada saudara yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah.” [2] Lihat fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di: https://islamqa.info/ar/22006[3] Idem.[4] Dalam tradisi di daerah penulis, yang memiliki hajatan pernikahan biasanya sudah “membuka rumahnya” beberapa hari sebelum hari H undangan, jika di antara undangan ada yang tidak bisa datang di hari H walimah. Jika pengundang tidak menerima tamu di rumah beberapa hari sebelum pesta walimah, biasanya akan ditulis secara eksplisit di kertas undangan yang disampaikan kepada kita.[5] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.🔍 Contoh Dalil Aqli, Hadis Rukun Iman, Belajar Tafsir, Petunjuk Dari Allah, Kesesatan Ldii Menurut Salaf

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)Menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) dari non-muslimTerdapat perbedaan hukum antara mendatangi undangan walimah dari sesama muslim dengan undangan dari non-muslim.Jika yang mengundang adalah sesama muslim, maka hukum asalnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Kecuali jika terdapat penghalang syar’i, sehingga tidak perlu (atau bahkan haram) didatangi.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya”, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan wajibnya mendatangi undangan walimah dari saudara muslim. Karena dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi undangan itu dinilai durhaka (maksiat). Sedangkan istilah “maksiat” itu hanya diberikan jika seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.Namun, para ulama telah menetapkan beberapa syarat undangan walimah yang wajib didatangi. Jika syarat tersebut terpenuhi, hukum mendatangi walimah tersebut wajib, dan jika tidak terpenuhi, maka mendatanginya tidaklah wajib atau bahkan haram.Di antara syarat tersebut adalah jika dalam acara walimah tersebut tidak terdapat kemungkaran. Misalnya, adanya acara musik dangdut dengan penyanyi yang tabarruj diiringi joget-joget, atau jika walimah tersebut menyediakan makanan atau minuman yang haram, seperti khamr, babi, rokok, dan sejenisnya. Jika orang yang diundang tersebut mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut (misalnya, karena dia adalah tokoh masyarakat setempat yang didengar dan dipatuhi perintahnya), maka dia tetap wajib mendatanginya karena dua sebab:(1) kewajiban memenuhi undangan walimah dan(2) dalam rangka mengubah atau menghentikan kemungkaran. Jika tidak mampu, maka haram mendatangi acara walimah tersebut. [2]Adapun hukum asal mendatangi undangan walimah dari non-muslim adalah tidak wajib. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima”. Artinya, jika yang mengundang bukan muslim, maka pada asalnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi undangan walimah tersebut. [3]Baca Juga: Inilah Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimAkan tetapi, mendatangi undangan walimah non-muslim itu diperbolehkan, lebih-lebih jika terdapat maslahat syar’iyyah dalam memenuhi undangan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن لم يكن مسلما لم تجب الإجابة ولكن تجوز الإجابة لاسيما إذا كان في هذا مصلحة يعني لو دعاك كافر إلى وليمة عرسه فلا بأس أن تجيب لاسيما إن كان في ذلك مصلحة كتأليفه إلى الإسلام وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن يهوديا دعاه في المدينة فأجابه وجعل له خبزا من الشعير“Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa Engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)Namun, karena pesta walimah orang non-muslim di tempat kita banyak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka bisa jadi hukumnya haram untuk didatangi, sama seperti undangan walimah dari sesama muslim yang tidak memenuhi syarat di atas. Jika kondisinya semacam ini, namun dikhawatirkan ada masalah jika undangan tersebut tidak dipenuhi (misalnya, yang mengundang tersebut adalah atasan atau bos di tempat si muslim tersebut bekerja), maka hal ini bisa disiasati dengan memenuhi undangan tersebut sebelum [4] atau sesudah pesta walimah selesai (atau hampir selesai), dan tidak berlama-lama di tempat tersebut. [5]Baca Juga: Inilah Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua.***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Tasymit adalah ucapan “yarhamukallah” kepada saudara yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah.” [2] Lihat fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di: https://islamqa.info/ar/22006[3] Idem.[4] Dalam tradisi di daerah penulis, yang memiliki hajatan pernikahan biasanya sudah “membuka rumahnya” beberapa hari sebelum hari H undangan, jika di antara undangan ada yang tidak bisa datang di hari H walimah. Jika pengundang tidak menerima tamu di rumah beberapa hari sebelum pesta walimah, biasanya akan ditulis secara eksplisit di kertas undangan yang disampaikan kepada kita.[5] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.🔍 Contoh Dalil Aqli, Hadis Rukun Iman, Belajar Tafsir, Petunjuk Dari Allah, Kesesatan Ldii Menurut Salaf
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)Menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) dari non-muslimTerdapat perbedaan hukum antara mendatangi undangan walimah dari sesama muslim dengan undangan dari non-muslim.Jika yang mengundang adalah sesama muslim, maka hukum asalnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Kecuali jika terdapat penghalang syar’i, sehingga tidak perlu (atau bahkan haram) didatangi.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya”, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan wajibnya mendatangi undangan walimah dari saudara muslim. Karena dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi undangan itu dinilai durhaka (maksiat). Sedangkan istilah “maksiat” itu hanya diberikan jika seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.Namun, para ulama telah menetapkan beberapa syarat undangan walimah yang wajib didatangi. Jika syarat tersebut terpenuhi, hukum mendatangi walimah tersebut wajib, dan jika tidak terpenuhi, maka mendatanginya tidaklah wajib atau bahkan haram.Di antara syarat tersebut adalah jika dalam acara walimah tersebut tidak terdapat kemungkaran. Misalnya, adanya acara musik dangdut dengan penyanyi yang tabarruj diiringi joget-joget, atau jika walimah tersebut menyediakan makanan atau minuman yang haram, seperti khamr, babi, rokok, dan sejenisnya. Jika orang yang diundang tersebut mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut (misalnya, karena dia adalah tokoh masyarakat setempat yang didengar dan dipatuhi perintahnya), maka dia tetap wajib mendatanginya karena dua sebab:(1) kewajiban memenuhi undangan walimah dan(2) dalam rangka mengubah atau menghentikan kemungkaran. Jika tidak mampu, maka haram mendatangi acara walimah tersebut. [2]Adapun hukum asal mendatangi undangan walimah dari non-muslim adalah tidak wajib. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima”. Artinya, jika yang mengundang bukan muslim, maka pada asalnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi undangan walimah tersebut. [3]Baca Juga: Inilah Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimAkan tetapi, mendatangi undangan walimah non-muslim itu diperbolehkan, lebih-lebih jika terdapat maslahat syar’iyyah dalam memenuhi undangan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن لم يكن مسلما لم تجب الإجابة ولكن تجوز الإجابة لاسيما إذا كان في هذا مصلحة يعني لو دعاك كافر إلى وليمة عرسه فلا بأس أن تجيب لاسيما إن كان في ذلك مصلحة كتأليفه إلى الإسلام وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن يهوديا دعاه في المدينة فأجابه وجعل له خبزا من الشعير“Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa Engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)Namun, karena pesta walimah orang non-muslim di tempat kita banyak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka bisa jadi hukumnya haram untuk didatangi, sama seperti undangan walimah dari sesama muslim yang tidak memenuhi syarat di atas. Jika kondisinya semacam ini, namun dikhawatirkan ada masalah jika undangan tersebut tidak dipenuhi (misalnya, yang mengundang tersebut adalah atasan atau bos di tempat si muslim tersebut bekerja), maka hal ini bisa disiasati dengan memenuhi undangan tersebut sebelum [4] atau sesudah pesta walimah selesai (atau hampir selesai), dan tidak berlama-lama di tempat tersebut. [5]Baca Juga: Inilah Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua.***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Tasymit adalah ucapan “yarhamukallah” kepada saudara yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah.” [2] Lihat fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di: https://islamqa.info/ar/22006[3] Idem.[4] Dalam tradisi di daerah penulis, yang memiliki hajatan pernikahan biasanya sudah “membuka rumahnya” beberapa hari sebelum hari H undangan, jika di antara undangan ada yang tidak bisa datang di hari H walimah. Jika pengundang tidak menerima tamu di rumah beberapa hari sebelum pesta walimah, biasanya akan ditulis secara eksplisit di kertas undangan yang disampaikan kepada kita.[5] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.🔍 Contoh Dalil Aqli, Hadis Rukun Iman, Belajar Tafsir, Petunjuk Dari Allah, Kesesatan Ldii Menurut Salaf


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)Menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) dari non-muslimTerdapat perbedaan hukum antara mendatangi undangan walimah dari sesama muslim dengan undangan dari non-muslim.Jika yang mengundang adalah sesama muslim, maka hukum asalnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Kecuali jika terdapat penghalang syar’i, sehingga tidak perlu (atau bahkan haram) didatangi.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya”, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan wajibnya mendatangi undangan walimah dari saudara muslim. Karena dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi undangan itu dinilai durhaka (maksiat). Sedangkan istilah “maksiat” itu hanya diberikan jika seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.Namun, para ulama telah menetapkan beberapa syarat undangan walimah yang wajib didatangi. Jika syarat tersebut terpenuhi, hukum mendatangi walimah tersebut wajib, dan jika tidak terpenuhi, maka mendatanginya tidaklah wajib atau bahkan haram.Di antara syarat tersebut adalah jika dalam acara walimah tersebut tidak terdapat kemungkaran. Misalnya, adanya acara musik dangdut dengan penyanyi yang tabarruj diiringi joget-joget, atau jika walimah tersebut menyediakan makanan atau minuman yang haram, seperti khamr, babi, rokok, dan sejenisnya. Jika orang yang diundang tersebut mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut (misalnya, karena dia adalah tokoh masyarakat setempat yang didengar dan dipatuhi perintahnya), maka dia tetap wajib mendatanginya karena dua sebab:(1) kewajiban memenuhi undangan walimah dan(2) dalam rangka mengubah atau menghentikan kemungkaran. Jika tidak mampu, maka haram mendatangi acara walimah tersebut. [2]Adapun hukum asal mendatangi undangan walimah dari non-muslim adalah tidak wajib. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima”. Artinya, jika yang mengundang bukan muslim, maka pada asalnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi undangan walimah tersebut. [3]Baca Juga: Inilah Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimAkan tetapi, mendatangi undangan walimah non-muslim itu diperbolehkan, lebih-lebih jika terdapat maslahat syar’iyyah dalam memenuhi undangan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن لم يكن مسلما لم تجب الإجابة ولكن تجوز الإجابة لاسيما إذا كان في هذا مصلحة يعني لو دعاك كافر إلى وليمة عرسه فلا بأس أن تجيب لاسيما إن كان في ذلك مصلحة كتأليفه إلى الإسلام وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن يهوديا دعاه في المدينة فأجابه وجعل له خبزا من الشعير“Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa Engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)Namun, karena pesta walimah orang non-muslim di tempat kita banyak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka bisa jadi hukumnya haram untuk didatangi, sama seperti undangan walimah dari sesama muslim yang tidak memenuhi syarat di atas. Jika kondisinya semacam ini, namun dikhawatirkan ada masalah jika undangan tersebut tidak dipenuhi (misalnya, yang mengundang tersebut adalah atasan atau bos di tempat si muslim tersebut bekerja), maka hal ini bisa disiasati dengan memenuhi undangan tersebut sebelum [4] atau sesudah pesta walimah selesai (atau hampir selesai), dan tidak berlama-lama di tempat tersebut. [5]Baca Juga: Inilah Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua.***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Tasymit adalah ucapan “yarhamukallah” kepada saudara yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah.” [2] Lihat fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di: https://islamqa.info/ar/22006[3] Idem.[4] Dalam tradisi di daerah penulis, yang memiliki hajatan pernikahan biasanya sudah “membuka rumahnya” beberapa hari sebelum hari H undangan, jika di antara undangan ada yang tidak bisa datang di hari H walimah. Jika pengundang tidak menerima tamu di rumah beberapa hari sebelum pesta walimah, biasanya akan ditulis secara eksplisit di kertas undangan yang disampaikan kepada kita.[5] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.🔍 Contoh Dalil Aqli, Hadis Rukun Iman, Belajar Tafsir, Petunjuk Dari Allah, Kesesatan Ldii Menurut Salaf

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang Kafir (Lanjutan)Ke tujuh, boleh bermuamalah dengan mereka dalam urusan-urusan duniawi yang hukum asalnya mubah dalam Islam, misalnya jual beli.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)Demikian pula diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu duniawi dari orang kafir, yaitu ilmu duniawi yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan hukum asal ilmu tersebut adalah mubah. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi belajar kepada mereka tersebut dianjurkan atau bahkan wajib, misalnya karena satu-satunya yang bisa mengajari adalah mereka. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bagi tawanan Perang Badar yang tidak bisa membayar tebusan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan bagi mereka untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil dari sahabat Anshar sebagai pengganti tebusan yang seharusnya mereka bayarkan agar bisa bebas.Adapun mempelajari ilmu agama dari orang kafir, maka tidak diperbolehkan. [1]Ke delapan, boleh bagi seorang muslim (laki-laki) untuk menikah dengan wanita kafir ahli kitab (yaitu, wanita Yahudi dan Nasrani), dengan syarat: (1) mereka adalah wanita yang menjaga kehormatan (bukan wanita pezina atau wanita yang mudah dijamah); dan (2) jika yakin merasa aman dari madharat yang berkaitan dengan agama si laki-laki sendiri, dengan harta, dan agama anak-anaknya kelak. Dan perlu dicatat, bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan di rumah perempuan oleh wali si perempuan, bukan menikah di gereja dan dinikahkan oleh pendeta.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan manikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menikahi wanita ahli kitab, karena inilah yang lebih selamat untuk agama si laki-laki (apalagi jika si laki-laki orang awam) dan lebih selamat untuk anak-anaknya kelak, supaya anak-anaknya tidak bingung dalam memilih agama. Oleh karena itu, sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencela Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan ahli kitab dan memerintahkannya untuk menceraikannya, yaitu dengan perintah anjuran, bukan perintah wajib.Baca Juga: Inilah Keutamaan Berhias dengan Akhlak MuliaAdapun orang kafir selain ahli kitab, maka tidak boleh dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ“Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)Jika nekat melakukannya, meskipun disahkan oleh negara, maka pernikahan tersebut tidak sah alias pernikahan yang batil.Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan lelaki kafir sama sekali, baik lelaki ahli kitab atau non ahli kitab, berdasarkan ijma’ kaum muslimin.Ke sembilan, boleh mencintai mereka sebatas cinta yang bersifat tabiat manusia. Yang dimaksud dengan cinta karena tabiat adalah rasa cinta yang muncul karena sebab-sebab yang bersifat manusiawi (naluri) dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama dan aqidah. Misalnya, seorang anak yang muslim mencintai orang tuanya yang masih kafir.Akan tetapi, rasa cinta tersebut tidak boleh sampai derajat lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri, karena hal itu bisa menjadi sebab untuk menganggap baik agama mereka, ridha dengan agama dan aqidah mereka, yang semua ini merupakan keafiran yang nyata. Juga tidaklah boleh mencintai mereka dengan cinta yang tulus dari hati (mahabbah qalbiyyah).Bukti lainnya, Allah Ta’ala membolehkan bagi laki-laki yang beriman untuk menikah dengan wanita ahli kitab. Padahal, tidak mungkin kita menikahi seseorang dalam kondisi tidak mencintainya sama sekali. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya cinta yang bersifat thabi’i (tabiat atau naluri) kepada orang kafir. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencintai pamannya, yaitu Abu Thalib. Padahal kita mengetahui bahwa status Abu Thalib adalah kafir sampai meninggal dunia. Namun, cinta beliau kepada pamannya hanyalah sebatas cinta yang bersifat thabi’i (karena beliau adalah pamannya) dan tidak sampai cinta yang bersifat syar’i atau cinta atas dasar agama. [2]Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ke sepuluh, boleh bagi kaum muslimin untuk meminta bantuan orang kafir untuk mencegah bahaya yang akan menimpa kaum muslimin. Hal ini dengan dua syarat pokok, yaitu:Syarat pertama, betul-betul dalam kondisi terdesak membutuhkan bantuan tersebut.Syarat ke dua, aman dari makar dan tipu daya mereka, dalam bentuk bantuan tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol kaum muslimin, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi kaum muslimin itu sendiri.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimContoh nyata, permintaan bantuan pemerintah Arab Saudi kepada Amerika Serikat untuk membantu mencegah invasi Saddam Husein ketika sudah sampai di perbatasan Kuwait. Permintaan bantuan ini diperbolehkan. Kalaulah termasuk dalam permintaan bantuan yang terlarang, maka bukan termasuk dalam pembatal iman, karena motivasinya bukan karena agama, akan tetapi motivasi duniawi (menjaga negara). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang ekstrim dalam masalah ini yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi karena permintaan bantuan ini.Ke sebelas, boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepada dokter yang kafir yang terpercaya (dokter yang profesional).Ke dua belas, boleh memberikan zakat kepada orang kafir yang ingin diambil hatinya (muallafati qulubuhum), yaitu orang kafir yang hampir masuk Islam sehingga perlu diambil hatinya dengan diberi zakat. Atau memberikan zakat kepada orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, sehingga dia tidak lagi mengganggu kaum muslimin, meskipun dia tetap kafir.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ke tiga belas, boleh bekerja sama dengan orang kafir dalam bisnis perdagangan, dengan syarat bahwa orang muslim-lah yang mengatur, mengurusi dan mengontrol bisnis tersebut supaya tidak terjerumus dalam aktivitas perdagangan yang haram (riba dan sejenisnya). Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, dan perlu dicatat bahwa sebagian ulama memang melarangnya.Ke empat belas, boleh menerima hadiah dari orang kafir, selama tidak mengandung unsur pelecehan kepada si muslim atau selama tidak karena loyalitas (wala’) muslim tersebut kepada orang kafir yang memberi hadiah.Adapun jika hadiah tersebut adalah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan orang kafir tersebut, maka sebaiknya tidak diterima, lebih-lebih jika penerimaan tersebut dimaknai dukungan dan persetujuan kita terhadap perayaan keagamaan mereka.Ke lima belas, boleh bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan kepada kaum muslimin. Misalnya, bekerja sebagai karyawan di perusahaan orang kafir. Lebih bagus lagi kalau kedudukannya sejajar. Kalau mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap si muslim, maka tidak diperbolehkan. Misalnya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan yang kafir.Ke enam belas, boleh menjenguk mereka ketika sakit. Lebih-lebih jika hal itu merupakan kesempatan untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pemuda Yahui yang pernah menjadi pelayaknnya, kemudian mendakwahinya agar masuk Islam, dan pemuda tersebut akhirnya masuk Islam (HR. Bukhari no. 5657).Setelah menyebutkan kisah tersebut, Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hal ini karena mengunjungi orang sakit itu memiliki pengaruh yang baik dalam jiwa si sakit, melembutkan hatinya, dan memotivasinya menuju kebaikan.” (Fiqh Tarbiyatil Abna’, hal. 108)Baca Juga: Inilah Di Antara Tanda Keberkahan IlmuSa’id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan dari ayahnya,لَمَّا حُضِرَ أَبُو طَالِبٍ جَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya.” (HR. Bukhari no. 5657)Ketika itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mendakwahi agar pamannya tersebut masuk Islam, sebagaimana kisah berikut ini.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah.”Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama ‘Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama ‘Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah.’” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Jadi, mengunjungi orang kafir yang jatuh sakit itu diperbolehkan atau bahkan dianjurkan ketika kita juga bermaksud untuk mendakwahinya, baik dakwah secara langsung dengan mengajaknya masuk Islam, atau secara tidak langsung dengan niat untuk menampakkan keluhuran akhlak seorang muslim kepada non-muslim sekalipun.Adapun jika menjenguk hanya semata-mata ingin mencari simpati, rasa cinta, dan kedekatan dengan mereka, hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya, menjenguk karena semata-mata dia adalah sahabat dekatnya, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk wala’ yang terlarang. [3]Baca Juga: Boleh Memberontak Kepada Pemerintah Dholim? Mengapa Mudah Mengkafirkan Pemerintah? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya:Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6: 246.[3] Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hukum Wanita Memakai Parfum, Arti Namimah, Malaikat Peniup Sangkakala Kristen, Sunnah Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Hidup

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang Kafir (Lanjutan)Ke tujuh, boleh bermuamalah dengan mereka dalam urusan-urusan duniawi yang hukum asalnya mubah dalam Islam, misalnya jual beli.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)Demikian pula diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu duniawi dari orang kafir, yaitu ilmu duniawi yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan hukum asal ilmu tersebut adalah mubah. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi belajar kepada mereka tersebut dianjurkan atau bahkan wajib, misalnya karena satu-satunya yang bisa mengajari adalah mereka. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bagi tawanan Perang Badar yang tidak bisa membayar tebusan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan bagi mereka untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil dari sahabat Anshar sebagai pengganti tebusan yang seharusnya mereka bayarkan agar bisa bebas.Adapun mempelajari ilmu agama dari orang kafir, maka tidak diperbolehkan. [1]Ke delapan, boleh bagi seorang muslim (laki-laki) untuk menikah dengan wanita kafir ahli kitab (yaitu, wanita Yahudi dan Nasrani), dengan syarat: (1) mereka adalah wanita yang menjaga kehormatan (bukan wanita pezina atau wanita yang mudah dijamah); dan (2) jika yakin merasa aman dari madharat yang berkaitan dengan agama si laki-laki sendiri, dengan harta, dan agama anak-anaknya kelak. Dan perlu dicatat, bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan di rumah perempuan oleh wali si perempuan, bukan menikah di gereja dan dinikahkan oleh pendeta.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan manikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menikahi wanita ahli kitab, karena inilah yang lebih selamat untuk agama si laki-laki (apalagi jika si laki-laki orang awam) dan lebih selamat untuk anak-anaknya kelak, supaya anak-anaknya tidak bingung dalam memilih agama. Oleh karena itu, sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencela Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan ahli kitab dan memerintahkannya untuk menceraikannya, yaitu dengan perintah anjuran, bukan perintah wajib.Baca Juga: Inilah Keutamaan Berhias dengan Akhlak MuliaAdapun orang kafir selain ahli kitab, maka tidak boleh dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ“Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)Jika nekat melakukannya, meskipun disahkan oleh negara, maka pernikahan tersebut tidak sah alias pernikahan yang batil.Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan lelaki kafir sama sekali, baik lelaki ahli kitab atau non ahli kitab, berdasarkan ijma’ kaum muslimin.Ke sembilan, boleh mencintai mereka sebatas cinta yang bersifat tabiat manusia. Yang dimaksud dengan cinta karena tabiat adalah rasa cinta yang muncul karena sebab-sebab yang bersifat manusiawi (naluri) dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama dan aqidah. Misalnya, seorang anak yang muslim mencintai orang tuanya yang masih kafir.Akan tetapi, rasa cinta tersebut tidak boleh sampai derajat lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri, karena hal itu bisa menjadi sebab untuk menganggap baik agama mereka, ridha dengan agama dan aqidah mereka, yang semua ini merupakan keafiran yang nyata. Juga tidaklah boleh mencintai mereka dengan cinta yang tulus dari hati (mahabbah qalbiyyah).Bukti lainnya, Allah Ta’ala membolehkan bagi laki-laki yang beriman untuk menikah dengan wanita ahli kitab. Padahal, tidak mungkin kita menikahi seseorang dalam kondisi tidak mencintainya sama sekali. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya cinta yang bersifat thabi’i (tabiat atau naluri) kepada orang kafir. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencintai pamannya, yaitu Abu Thalib. Padahal kita mengetahui bahwa status Abu Thalib adalah kafir sampai meninggal dunia. Namun, cinta beliau kepada pamannya hanyalah sebatas cinta yang bersifat thabi’i (karena beliau adalah pamannya) dan tidak sampai cinta yang bersifat syar’i atau cinta atas dasar agama. [2]Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ke sepuluh, boleh bagi kaum muslimin untuk meminta bantuan orang kafir untuk mencegah bahaya yang akan menimpa kaum muslimin. Hal ini dengan dua syarat pokok, yaitu:Syarat pertama, betul-betul dalam kondisi terdesak membutuhkan bantuan tersebut.Syarat ke dua, aman dari makar dan tipu daya mereka, dalam bentuk bantuan tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol kaum muslimin, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi kaum muslimin itu sendiri.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimContoh nyata, permintaan bantuan pemerintah Arab Saudi kepada Amerika Serikat untuk membantu mencegah invasi Saddam Husein ketika sudah sampai di perbatasan Kuwait. Permintaan bantuan ini diperbolehkan. Kalaulah termasuk dalam permintaan bantuan yang terlarang, maka bukan termasuk dalam pembatal iman, karena motivasinya bukan karena agama, akan tetapi motivasi duniawi (menjaga negara). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang ekstrim dalam masalah ini yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi karena permintaan bantuan ini.Ke sebelas, boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepada dokter yang kafir yang terpercaya (dokter yang profesional).Ke dua belas, boleh memberikan zakat kepada orang kafir yang ingin diambil hatinya (muallafati qulubuhum), yaitu orang kafir yang hampir masuk Islam sehingga perlu diambil hatinya dengan diberi zakat. Atau memberikan zakat kepada orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, sehingga dia tidak lagi mengganggu kaum muslimin, meskipun dia tetap kafir.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ke tiga belas, boleh bekerja sama dengan orang kafir dalam bisnis perdagangan, dengan syarat bahwa orang muslim-lah yang mengatur, mengurusi dan mengontrol bisnis tersebut supaya tidak terjerumus dalam aktivitas perdagangan yang haram (riba dan sejenisnya). Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, dan perlu dicatat bahwa sebagian ulama memang melarangnya.Ke empat belas, boleh menerima hadiah dari orang kafir, selama tidak mengandung unsur pelecehan kepada si muslim atau selama tidak karena loyalitas (wala’) muslim tersebut kepada orang kafir yang memberi hadiah.Adapun jika hadiah tersebut adalah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan orang kafir tersebut, maka sebaiknya tidak diterima, lebih-lebih jika penerimaan tersebut dimaknai dukungan dan persetujuan kita terhadap perayaan keagamaan mereka.Ke lima belas, boleh bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan kepada kaum muslimin. Misalnya, bekerja sebagai karyawan di perusahaan orang kafir. Lebih bagus lagi kalau kedudukannya sejajar. Kalau mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap si muslim, maka tidak diperbolehkan. Misalnya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan yang kafir.Ke enam belas, boleh menjenguk mereka ketika sakit. Lebih-lebih jika hal itu merupakan kesempatan untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pemuda Yahui yang pernah menjadi pelayaknnya, kemudian mendakwahinya agar masuk Islam, dan pemuda tersebut akhirnya masuk Islam (HR. Bukhari no. 5657).Setelah menyebutkan kisah tersebut, Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hal ini karena mengunjungi orang sakit itu memiliki pengaruh yang baik dalam jiwa si sakit, melembutkan hatinya, dan memotivasinya menuju kebaikan.” (Fiqh Tarbiyatil Abna’, hal. 108)Baca Juga: Inilah Di Antara Tanda Keberkahan IlmuSa’id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan dari ayahnya,لَمَّا حُضِرَ أَبُو طَالِبٍ جَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya.” (HR. Bukhari no. 5657)Ketika itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mendakwahi agar pamannya tersebut masuk Islam, sebagaimana kisah berikut ini.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah.”Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama ‘Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama ‘Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah.’” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Jadi, mengunjungi orang kafir yang jatuh sakit itu diperbolehkan atau bahkan dianjurkan ketika kita juga bermaksud untuk mendakwahinya, baik dakwah secara langsung dengan mengajaknya masuk Islam, atau secara tidak langsung dengan niat untuk menampakkan keluhuran akhlak seorang muslim kepada non-muslim sekalipun.Adapun jika menjenguk hanya semata-mata ingin mencari simpati, rasa cinta, dan kedekatan dengan mereka, hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya, menjenguk karena semata-mata dia adalah sahabat dekatnya, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk wala’ yang terlarang. [3]Baca Juga: Boleh Memberontak Kepada Pemerintah Dholim? Mengapa Mudah Mengkafirkan Pemerintah? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya:Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6: 246.[3] Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hukum Wanita Memakai Parfum, Arti Namimah, Malaikat Peniup Sangkakala Kristen, Sunnah Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Hidup
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang Kafir (Lanjutan)Ke tujuh, boleh bermuamalah dengan mereka dalam urusan-urusan duniawi yang hukum asalnya mubah dalam Islam, misalnya jual beli.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)Demikian pula diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu duniawi dari orang kafir, yaitu ilmu duniawi yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan hukum asal ilmu tersebut adalah mubah. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi belajar kepada mereka tersebut dianjurkan atau bahkan wajib, misalnya karena satu-satunya yang bisa mengajari adalah mereka. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bagi tawanan Perang Badar yang tidak bisa membayar tebusan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan bagi mereka untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil dari sahabat Anshar sebagai pengganti tebusan yang seharusnya mereka bayarkan agar bisa bebas.Adapun mempelajari ilmu agama dari orang kafir, maka tidak diperbolehkan. [1]Ke delapan, boleh bagi seorang muslim (laki-laki) untuk menikah dengan wanita kafir ahli kitab (yaitu, wanita Yahudi dan Nasrani), dengan syarat: (1) mereka adalah wanita yang menjaga kehormatan (bukan wanita pezina atau wanita yang mudah dijamah); dan (2) jika yakin merasa aman dari madharat yang berkaitan dengan agama si laki-laki sendiri, dengan harta, dan agama anak-anaknya kelak. Dan perlu dicatat, bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan di rumah perempuan oleh wali si perempuan, bukan menikah di gereja dan dinikahkan oleh pendeta.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan manikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menikahi wanita ahli kitab, karena inilah yang lebih selamat untuk agama si laki-laki (apalagi jika si laki-laki orang awam) dan lebih selamat untuk anak-anaknya kelak, supaya anak-anaknya tidak bingung dalam memilih agama. Oleh karena itu, sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencela Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan ahli kitab dan memerintahkannya untuk menceraikannya, yaitu dengan perintah anjuran, bukan perintah wajib.Baca Juga: Inilah Keutamaan Berhias dengan Akhlak MuliaAdapun orang kafir selain ahli kitab, maka tidak boleh dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ“Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)Jika nekat melakukannya, meskipun disahkan oleh negara, maka pernikahan tersebut tidak sah alias pernikahan yang batil.Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan lelaki kafir sama sekali, baik lelaki ahli kitab atau non ahli kitab, berdasarkan ijma’ kaum muslimin.Ke sembilan, boleh mencintai mereka sebatas cinta yang bersifat tabiat manusia. Yang dimaksud dengan cinta karena tabiat adalah rasa cinta yang muncul karena sebab-sebab yang bersifat manusiawi (naluri) dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama dan aqidah. Misalnya, seorang anak yang muslim mencintai orang tuanya yang masih kafir.Akan tetapi, rasa cinta tersebut tidak boleh sampai derajat lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri, karena hal itu bisa menjadi sebab untuk menganggap baik agama mereka, ridha dengan agama dan aqidah mereka, yang semua ini merupakan keafiran yang nyata. Juga tidaklah boleh mencintai mereka dengan cinta yang tulus dari hati (mahabbah qalbiyyah).Bukti lainnya, Allah Ta’ala membolehkan bagi laki-laki yang beriman untuk menikah dengan wanita ahli kitab. Padahal, tidak mungkin kita menikahi seseorang dalam kondisi tidak mencintainya sama sekali. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya cinta yang bersifat thabi’i (tabiat atau naluri) kepada orang kafir. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencintai pamannya, yaitu Abu Thalib. Padahal kita mengetahui bahwa status Abu Thalib adalah kafir sampai meninggal dunia. Namun, cinta beliau kepada pamannya hanyalah sebatas cinta yang bersifat thabi’i (karena beliau adalah pamannya) dan tidak sampai cinta yang bersifat syar’i atau cinta atas dasar agama. [2]Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ke sepuluh, boleh bagi kaum muslimin untuk meminta bantuan orang kafir untuk mencegah bahaya yang akan menimpa kaum muslimin. Hal ini dengan dua syarat pokok, yaitu:Syarat pertama, betul-betul dalam kondisi terdesak membutuhkan bantuan tersebut.Syarat ke dua, aman dari makar dan tipu daya mereka, dalam bentuk bantuan tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol kaum muslimin, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi kaum muslimin itu sendiri.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimContoh nyata, permintaan bantuan pemerintah Arab Saudi kepada Amerika Serikat untuk membantu mencegah invasi Saddam Husein ketika sudah sampai di perbatasan Kuwait. Permintaan bantuan ini diperbolehkan. Kalaulah termasuk dalam permintaan bantuan yang terlarang, maka bukan termasuk dalam pembatal iman, karena motivasinya bukan karena agama, akan tetapi motivasi duniawi (menjaga negara). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang ekstrim dalam masalah ini yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi karena permintaan bantuan ini.Ke sebelas, boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepada dokter yang kafir yang terpercaya (dokter yang profesional).Ke dua belas, boleh memberikan zakat kepada orang kafir yang ingin diambil hatinya (muallafati qulubuhum), yaitu orang kafir yang hampir masuk Islam sehingga perlu diambil hatinya dengan diberi zakat. Atau memberikan zakat kepada orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, sehingga dia tidak lagi mengganggu kaum muslimin, meskipun dia tetap kafir.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ke tiga belas, boleh bekerja sama dengan orang kafir dalam bisnis perdagangan, dengan syarat bahwa orang muslim-lah yang mengatur, mengurusi dan mengontrol bisnis tersebut supaya tidak terjerumus dalam aktivitas perdagangan yang haram (riba dan sejenisnya). Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, dan perlu dicatat bahwa sebagian ulama memang melarangnya.Ke empat belas, boleh menerima hadiah dari orang kafir, selama tidak mengandung unsur pelecehan kepada si muslim atau selama tidak karena loyalitas (wala’) muslim tersebut kepada orang kafir yang memberi hadiah.Adapun jika hadiah tersebut adalah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan orang kafir tersebut, maka sebaiknya tidak diterima, lebih-lebih jika penerimaan tersebut dimaknai dukungan dan persetujuan kita terhadap perayaan keagamaan mereka.Ke lima belas, boleh bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan kepada kaum muslimin. Misalnya, bekerja sebagai karyawan di perusahaan orang kafir. Lebih bagus lagi kalau kedudukannya sejajar. Kalau mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap si muslim, maka tidak diperbolehkan. Misalnya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan yang kafir.Ke enam belas, boleh menjenguk mereka ketika sakit. Lebih-lebih jika hal itu merupakan kesempatan untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pemuda Yahui yang pernah menjadi pelayaknnya, kemudian mendakwahinya agar masuk Islam, dan pemuda tersebut akhirnya masuk Islam (HR. Bukhari no. 5657).Setelah menyebutkan kisah tersebut, Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hal ini karena mengunjungi orang sakit itu memiliki pengaruh yang baik dalam jiwa si sakit, melembutkan hatinya, dan memotivasinya menuju kebaikan.” (Fiqh Tarbiyatil Abna’, hal. 108)Baca Juga: Inilah Di Antara Tanda Keberkahan IlmuSa’id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan dari ayahnya,لَمَّا حُضِرَ أَبُو طَالِبٍ جَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya.” (HR. Bukhari no. 5657)Ketika itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mendakwahi agar pamannya tersebut masuk Islam, sebagaimana kisah berikut ini.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah.”Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama ‘Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama ‘Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah.’” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Jadi, mengunjungi orang kafir yang jatuh sakit itu diperbolehkan atau bahkan dianjurkan ketika kita juga bermaksud untuk mendakwahinya, baik dakwah secara langsung dengan mengajaknya masuk Islam, atau secara tidak langsung dengan niat untuk menampakkan keluhuran akhlak seorang muslim kepada non-muslim sekalipun.Adapun jika menjenguk hanya semata-mata ingin mencari simpati, rasa cinta, dan kedekatan dengan mereka, hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya, menjenguk karena semata-mata dia adalah sahabat dekatnya, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk wala’ yang terlarang. [3]Baca Juga: Boleh Memberontak Kepada Pemerintah Dholim? Mengapa Mudah Mengkafirkan Pemerintah? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya:Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6: 246.[3] Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hukum Wanita Memakai Parfum, Arti Namimah, Malaikat Peniup Sangkakala Kristen, Sunnah Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Hidup


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang Kafir (Lanjutan)Ke tujuh, boleh bermuamalah dengan mereka dalam urusan-urusan duniawi yang hukum asalnya mubah dalam Islam, misalnya jual beli.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)Demikian pula diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu duniawi dari orang kafir, yaitu ilmu duniawi yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan hukum asal ilmu tersebut adalah mubah. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi belajar kepada mereka tersebut dianjurkan atau bahkan wajib, misalnya karena satu-satunya yang bisa mengajari adalah mereka. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bagi tawanan Perang Badar yang tidak bisa membayar tebusan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan bagi mereka untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil dari sahabat Anshar sebagai pengganti tebusan yang seharusnya mereka bayarkan agar bisa bebas.Adapun mempelajari ilmu agama dari orang kafir, maka tidak diperbolehkan. [1]Ke delapan, boleh bagi seorang muslim (laki-laki) untuk menikah dengan wanita kafir ahli kitab (yaitu, wanita Yahudi dan Nasrani), dengan syarat: (1) mereka adalah wanita yang menjaga kehormatan (bukan wanita pezina atau wanita yang mudah dijamah); dan (2) jika yakin merasa aman dari madharat yang berkaitan dengan agama si laki-laki sendiri, dengan harta, dan agama anak-anaknya kelak. Dan perlu dicatat, bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan di rumah perempuan oleh wali si perempuan, bukan menikah di gereja dan dinikahkan oleh pendeta.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan manikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menikahi wanita ahli kitab, karena inilah yang lebih selamat untuk agama si laki-laki (apalagi jika si laki-laki orang awam) dan lebih selamat untuk anak-anaknya kelak, supaya anak-anaknya tidak bingung dalam memilih agama. Oleh karena itu, sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencela Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan ahli kitab dan memerintahkannya untuk menceraikannya, yaitu dengan perintah anjuran, bukan perintah wajib.Baca Juga: Inilah Keutamaan Berhias dengan Akhlak MuliaAdapun orang kafir selain ahli kitab, maka tidak boleh dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ“Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)Jika nekat melakukannya, meskipun disahkan oleh negara, maka pernikahan tersebut tidak sah alias pernikahan yang batil.Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan lelaki kafir sama sekali, baik lelaki ahli kitab atau non ahli kitab, berdasarkan ijma’ kaum muslimin.Ke sembilan, boleh mencintai mereka sebatas cinta yang bersifat tabiat manusia. Yang dimaksud dengan cinta karena tabiat adalah rasa cinta yang muncul karena sebab-sebab yang bersifat manusiawi (naluri) dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama dan aqidah. Misalnya, seorang anak yang muslim mencintai orang tuanya yang masih kafir.Akan tetapi, rasa cinta tersebut tidak boleh sampai derajat lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri, karena hal itu bisa menjadi sebab untuk menganggap baik agama mereka, ridha dengan agama dan aqidah mereka, yang semua ini merupakan keafiran yang nyata. Juga tidaklah boleh mencintai mereka dengan cinta yang tulus dari hati (mahabbah qalbiyyah).Bukti lainnya, Allah Ta’ala membolehkan bagi laki-laki yang beriman untuk menikah dengan wanita ahli kitab. Padahal, tidak mungkin kita menikahi seseorang dalam kondisi tidak mencintainya sama sekali. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya cinta yang bersifat thabi’i (tabiat atau naluri) kepada orang kafir. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencintai pamannya, yaitu Abu Thalib. Padahal kita mengetahui bahwa status Abu Thalib adalah kafir sampai meninggal dunia. Namun, cinta beliau kepada pamannya hanyalah sebatas cinta yang bersifat thabi’i (karena beliau adalah pamannya) dan tidak sampai cinta yang bersifat syar’i atau cinta atas dasar agama. [2]Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ke sepuluh, boleh bagi kaum muslimin untuk meminta bantuan orang kafir untuk mencegah bahaya yang akan menimpa kaum muslimin. Hal ini dengan dua syarat pokok, yaitu:Syarat pertama, betul-betul dalam kondisi terdesak membutuhkan bantuan tersebut.Syarat ke dua, aman dari makar dan tipu daya mereka, dalam bentuk bantuan tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol kaum muslimin, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi kaum muslimin itu sendiri.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimContoh nyata, permintaan bantuan pemerintah Arab Saudi kepada Amerika Serikat untuk membantu mencegah invasi Saddam Husein ketika sudah sampai di perbatasan Kuwait. Permintaan bantuan ini diperbolehkan. Kalaulah termasuk dalam permintaan bantuan yang terlarang, maka bukan termasuk dalam pembatal iman, karena motivasinya bukan karena agama, akan tetapi motivasi duniawi (menjaga negara). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang ekstrim dalam masalah ini yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi karena permintaan bantuan ini.Ke sebelas, boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepada dokter yang kafir yang terpercaya (dokter yang profesional).Ke dua belas, boleh memberikan zakat kepada orang kafir yang ingin diambil hatinya (muallafati qulubuhum), yaitu orang kafir yang hampir masuk Islam sehingga perlu diambil hatinya dengan diberi zakat. Atau memberikan zakat kepada orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, sehingga dia tidak lagi mengganggu kaum muslimin, meskipun dia tetap kafir.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ke tiga belas, boleh bekerja sama dengan orang kafir dalam bisnis perdagangan, dengan syarat bahwa orang muslim-lah yang mengatur, mengurusi dan mengontrol bisnis tersebut supaya tidak terjerumus dalam aktivitas perdagangan yang haram (riba dan sejenisnya). Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, dan perlu dicatat bahwa sebagian ulama memang melarangnya.Ke empat belas, boleh menerima hadiah dari orang kafir, selama tidak mengandung unsur pelecehan kepada si muslim atau selama tidak karena loyalitas (wala’) muslim tersebut kepada orang kafir yang memberi hadiah.Adapun jika hadiah tersebut adalah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan orang kafir tersebut, maka sebaiknya tidak diterima, lebih-lebih jika penerimaan tersebut dimaknai dukungan dan persetujuan kita terhadap perayaan keagamaan mereka.Ke lima belas, boleh bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan kepada kaum muslimin. Misalnya, bekerja sebagai karyawan di perusahaan orang kafir. Lebih bagus lagi kalau kedudukannya sejajar. Kalau mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap si muslim, maka tidak diperbolehkan. Misalnya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan yang kafir.Ke enam belas, boleh menjenguk mereka ketika sakit. Lebih-lebih jika hal itu merupakan kesempatan untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pemuda Yahui yang pernah menjadi pelayaknnya, kemudian mendakwahinya agar masuk Islam, dan pemuda tersebut akhirnya masuk Islam (HR. Bukhari no. 5657).Setelah menyebutkan kisah tersebut, Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hal ini karena mengunjungi orang sakit itu memiliki pengaruh yang baik dalam jiwa si sakit, melembutkan hatinya, dan memotivasinya menuju kebaikan.” (Fiqh Tarbiyatil Abna’, hal. 108)Baca Juga: Inilah Di Antara Tanda Keberkahan IlmuSa’id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan dari ayahnya,لَمَّا حُضِرَ أَبُو طَالِبٍ جَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya.” (HR. Bukhari no. 5657)Ketika itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mendakwahi agar pamannya tersebut masuk Islam, sebagaimana kisah berikut ini.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah.”Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama ‘Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama ‘Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah.’” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Jadi, mengunjungi orang kafir yang jatuh sakit itu diperbolehkan atau bahkan dianjurkan ketika kita juga bermaksud untuk mendakwahinya, baik dakwah secara langsung dengan mengajaknya masuk Islam, atau secara tidak langsung dengan niat untuk menampakkan keluhuran akhlak seorang muslim kepada non-muslim sekalipun.Adapun jika menjenguk hanya semata-mata ingin mencari simpati, rasa cinta, dan kedekatan dengan mereka, hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya, menjenguk karena semata-mata dia adalah sahabat dekatnya, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk wala’ yang terlarang. [3]Baca Juga: Boleh Memberontak Kepada Pemerintah Dholim? Mengapa Mudah Mengkafirkan Pemerintah? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya:Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" src="http://muslim.or.id/24285-mengapa-sangat-antipati-terhadap-pengobatan-medis-barat.html/embed#?secret=a2kdilwccM" data-secret="a2kdilwccM" width="500" height="282" title="&#8220;Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?&#8221; &#8212; Muslim.Or.Id" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6: 246.[3] Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hukum Wanita Memakai Parfum, Arti Namimah, Malaikat Peniup Sangkakala Kristen, Sunnah Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Hidup

Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 2)Tauhid Asma’ wa Shifat Merupakan Ilmu yang Paling Utama dan Paling Penting Secara MutlakSesungguhnya kemuliaan sebuah ilmu itu mengikuti kemuliaan sesuatu yang dipelajarinya. Terdapat berbagai macam ilmu pengetahuan di dunia ini, di antaranya ilmu tentang lautan, lapisan-lapisan bumi, hewan-hewan, astronomi/perbintangan, dan lainnya. Selain itu, terdapat juga ilmu tentang mengenal Allah Ta’ala, nama-nama-Nya, dan sifat-sifat-Nya. Maka tidaklah diragukan lagi bahwa pengetahuan yang paling mulia dan paling agung adalah pengetahuan tentang Allah Ta’ala. Dia-lah Rabb alam semesta ini, dan tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata. Manusia sangat butuh untuk mempelajari ilmu ini karena begitu agungnya manfaat yang akan didapatkan. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa ilmu tentang Allah, tentang nama dan sifat-Nya merupakan ilmu yang paling mulia dan paling agung. Membandingkannya dengan seluruh ilmu lainnya seperti membandingkan objek yang dipelajarinya (yaitu Allah Ta’ala) dengan seluruh objek ilmu yang lainnya. [1]Senada dengan penjelasan di atas adalah perkatan Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنَّ شَرَفَ الْعِلْمِ بِشَرَفِ الْمَعْلُومِ ، وَالْبَارِي أَشْرَفُ الْمَعْلُومَاتِ ؛ فَالْعِلْمُ بِأَسْمَائِهِ أَشْرَفُ الْعُلُومِ”Kemuliaan sebuah ilmu itu tergantung pada kemuliaan objek yang dipelajarinya. Sedangkan Al-Baari (yaitu Allah) adalah Dzat yang paling mulia. Maka ilmu tentang nama-namaNya adalah ilmu yang paling mulia.” [2]Jika ada yang bertanya,”Ilmu hanyalah sarana untuk beramal dan dimaksudkan untuk beramal. Sedangkan tujuan dari mempelajari ilmu adalah untuk diamalkan. Dan telah diketahui bahwa tujuan itu lebih mulia daripada sarana. Maka bagaimana Engkau lebih mengutamakan sarana (ilmu) daripada tujuan (beramal)?”Maka kita katakan kepadanya, bahwa ilmu dan amal itu sendiri masing-masing terbagi menjadi dua macam. Di antaranya ada yang menjadi sarana, dan ada pula yang merupakan tujuan. Sehingga tidaklah semua ilmu itu merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Adapun ilmu tentang Allah, tentang nama dan sifat-Nya merupakan ilmu yang paling mulia secara mutlak serta merupakan tujuan itu sendiri (bukan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lainnya).Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا”Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasannya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 12)Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa sesungguhnya Dia menciptakan langit dan bumi serta di antara keduanya agar hamba-Nya mengetahui bahwa Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa atas segala sesuatu. Sehingga ilmu ini merupakan tujuan dari penciptaan. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Ketahuilah bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah.” (QS. Muhammad [47]: 19)Maka ilmu tentang keesaan Allah Ta’ala, bahwasannya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata, merupakan tujuan itu sendiri, dan bukan sarana. Meskipun tidaklah cukup ilmu tentang hal itu saja, akan tetapi harus disertai pula dengan peribadatan kepada-Nya semata dan tidak menyekutukan-Nya.Oleh karena itu, terdapat dua tujuan yang harus diraih oleh manusia. Pertama, mengenal Allah Ta’ala, nama-nama, dan sifat-sifatNya. Ke dua, beribadah kepada Allah Ta’ala sebagai tuntutan dan konsekuensi dari pengenalannya kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana ibadah merupakan tujuan yang ingin dicapai, maka demikian pula ilmu dan pengenalan tentang Allah Ta’ala. Dan sesungguhnya ilmu merupakan ibadah yang paling utama. [3]Tauhid Asma’ wa Shifat Merupakan Pokok Ilmu AgamaSebagaimana ilmu tentang nama dan sifat Allah Ta’ala merupakan ilmu yang paling mulia dan paling agung, maka ilmu tersebut merupakan pokok segala jenis ilmu. Setiap ilmu lainnya merupakan cabang dari ilmu tentang-Nya dan sangat membutuhkannya. Ilmu tentang Allah Ta’ala merupakan dasar dan pokok segala ilmu. Barangsiapa yang mengenal Allah, maka dia akan mengenal selain-Nya. Dan barangsiapa yang bodoh tentang Allah, maka dia akan lebih bodoh lagi terhadap selain-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ”Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (QS. Al-Hasyr [59]: 19)Renungkanlah ayat ini, maka akan kita dapatkan makna yang dalam. Yaitu, barangsiapa yang lupa terhadap Rabb-nya, niscaya Allah Ta’ala akan menjadikannya lupa terhadap dirinya sendiri. Dia tidak lagi mengenal hakikat dirinya sendiri dan hal-hal yang merupakan kemaslahatan (kebaikan) bagi dirinya. Bahkan dia akan lupa terhadap sesuatu yang dapat mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan di akhiratnya. Karena dia telah keluar dari fitrah penciptaannya sehingga lupa kepada Rabb-nya. Sehingga Allah Ta’ala pun membuat mereka lupa kepada diri mereka sendiri dan kepada apa yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan di akhiratnya.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا”Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya. Dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi [18]: 28)Mereka lalai dari mengingat Rabb-nya sehingga membuat dirinya melampaui batas. Dia tidak lagi memperhatikan hal-hal yang merupakan kemaslahatan (kebaikan) bagi dirinya serta apa yang dapat membersihkan dirinya. Bahkan dia telah mencerai-beraikan isi hatinya, menyia-nyiakannya, melalaikan kebaikannya, dan dia pun kebingungan tanpa arah.Ilmu tentang Allah Ta’ala merupakan modal berharga bagi seorang hamba untuk meraih kebahagiaan, kesempurnaan, dan kebaikan di dunia dan di akhirat. Sedangkan kebodohan tentang ilmu tersebut, menimbulkan konsekuensi bodohnya dirinya terhadap dirinya sendiri, kebaikannya, dan kesempurnaannya serta bodoh tentang hal-hal yang bisa membahagiakan dirinya. Maka ilmu tentang Allah Ta’ala merupakan sumber kebahagiaan seorang hamba, sedangkan bodoh tentang Allah Ta’ala merupakan sumber kesengsaraan dirinya.[Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Jumadil awwal 1439/27 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Miftaah Daaris Sa’adah, 1/86; Al-Mujalla, hal. 22.[2]     Ahkaam Al-Qur’an, 4/39.[3]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1/178.[4]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1/86.🔍 Tertawa Dalam Islam, Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Doa Sholat Dhuha Shahih, Surah Tentang Ramadhan, Hari Keberapa Boleh Berhubungan Setelah Haid

Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 2)Tauhid Asma’ wa Shifat Merupakan Ilmu yang Paling Utama dan Paling Penting Secara MutlakSesungguhnya kemuliaan sebuah ilmu itu mengikuti kemuliaan sesuatu yang dipelajarinya. Terdapat berbagai macam ilmu pengetahuan di dunia ini, di antaranya ilmu tentang lautan, lapisan-lapisan bumi, hewan-hewan, astronomi/perbintangan, dan lainnya. Selain itu, terdapat juga ilmu tentang mengenal Allah Ta’ala, nama-nama-Nya, dan sifat-sifat-Nya. Maka tidaklah diragukan lagi bahwa pengetahuan yang paling mulia dan paling agung adalah pengetahuan tentang Allah Ta’ala. Dia-lah Rabb alam semesta ini, dan tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata. Manusia sangat butuh untuk mempelajari ilmu ini karena begitu agungnya manfaat yang akan didapatkan. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa ilmu tentang Allah, tentang nama dan sifat-Nya merupakan ilmu yang paling mulia dan paling agung. Membandingkannya dengan seluruh ilmu lainnya seperti membandingkan objek yang dipelajarinya (yaitu Allah Ta’ala) dengan seluruh objek ilmu yang lainnya. [1]Senada dengan penjelasan di atas adalah perkatan Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنَّ شَرَفَ الْعِلْمِ بِشَرَفِ الْمَعْلُومِ ، وَالْبَارِي أَشْرَفُ الْمَعْلُومَاتِ ؛ فَالْعِلْمُ بِأَسْمَائِهِ أَشْرَفُ الْعُلُومِ”Kemuliaan sebuah ilmu itu tergantung pada kemuliaan objek yang dipelajarinya. Sedangkan Al-Baari (yaitu Allah) adalah Dzat yang paling mulia. Maka ilmu tentang nama-namaNya adalah ilmu yang paling mulia.” [2]Jika ada yang bertanya,”Ilmu hanyalah sarana untuk beramal dan dimaksudkan untuk beramal. Sedangkan tujuan dari mempelajari ilmu adalah untuk diamalkan. Dan telah diketahui bahwa tujuan itu lebih mulia daripada sarana. Maka bagaimana Engkau lebih mengutamakan sarana (ilmu) daripada tujuan (beramal)?”Maka kita katakan kepadanya, bahwa ilmu dan amal itu sendiri masing-masing terbagi menjadi dua macam. Di antaranya ada yang menjadi sarana, dan ada pula yang merupakan tujuan. Sehingga tidaklah semua ilmu itu merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Adapun ilmu tentang Allah, tentang nama dan sifat-Nya merupakan ilmu yang paling mulia secara mutlak serta merupakan tujuan itu sendiri (bukan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lainnya).Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا”Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasannya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 12)Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa sesungguhnya Dia menciptakan langit dan bumi serta di antara keduanya agar hamba-Nya mengetahui bahwa Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa atas segala sesuatu. Sehingga ilmu ini merupakan tujuan dari penciptaan. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Ketahuilah bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah.” (QS. Muhammad [47]: 19)Maka ilmu tentang keesaan Allah Ta’ala, bahwasannya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata, merupakan tujuan itu sendiri, dan bukan sarana. Meskipun tidaklah cukup ilmu tentang hal itu saja, akan tetapi harus disertai pula dengan peribadatan kepada-Nya semata dan tidak menyekutukan-Nya.Oleh karena itu, terdapat dua tujuan yang harus diraih oleh manusia. Pertama, mengenal Allah Ta’ala, nama-nama, dan sifat-sifatNya. Ke dua, beribadah kepada Allah Ta’ala sebagai tuntutan dan konsekuensi dari pengenalannya kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana ibadah merupakan tujuan yang ingin dicapai, maka demikian pula ilmu dan pengenalan tentang Allah Ta’ala. Dan sesungguhnya ilmu merupakan ibadah yang paling utama. [3]Tauhid Asma’ wa Shifat Merupakan Pokok Ilmu AgamaSebagaimana ilmu tentang nama dan sifat Allah Ta’ala merupakan ilmu yang paling mulia dan paling agung, maka ilmu tersebut merupakan pokok segala jenis ilmu. Setiap ilmu lainnya merupakan cabang dari ilmu tentang-Nya dan sangat membutuhkannya. Ilmu tentang Allah Ta’ala merupakan dasar dan pokok segala ilmu. Barangsiapa yang mengenal Allah, maka dia akan mengenal selain-Nya. Dan barangsiapa yang bodoh tentang Allah, maka dia akan lebih bodoh lagi terhadap selain-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ”Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (QS. Al-Hasyr [59]: 19)Renungkanlah ayat ini, maka akan kita dapatkan makna yang dalam. Yaitu, barangsiapa yang lupa terhadap Rabb-nya, niscaya Allah Ta’ala akan menjadikannya lupa terhadap dirinya sendiri. Dia tidak lagi mengenal hakikat dirinya sendiri dan hal-hal yang merupakan kemaslahatan (kebaikan) bagi dirinya. Bahkan dia akan lupa terhadap sesuatu yang dapat mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan di akhiratnya. Karena dia telah keluar dari fitrah penciptaannya sehingga lupa kepada Rabb-nya. Sehingga Allah Ta’ala pun membuat mereka lupa kepada diri mereka sendiri dan kepada apa yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan di akhiratnya.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا”Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya. Dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi [18]: 28)Mereka lalai dari mengingat Rabb-nya sehingga membuat dirinya melampaui batas. Dia tidak lagi memperhatikan hal-hal yang merupakan kemaslahatan (kebaikan) bagi dirinya serta apa yang dapat membersihkan dirinya. Bahkan dia telah mencerai-beraikan isi hatinya, menyia-nyiakannya, melalaikan kebaikannya, dan dia pun kebingungan tanpa arah.Ilmu tentang Allah Ta’ala merupakan modal berharga bagi seorang hamba untuk meraih kebahagiaan, kesempurnaan, dan kebaikan di dunia dan di akhirat. Sedangkan kebodohan tentang ilmu tersebut, menimbulkan konsekuensi bodohnya dirinya terhadap dirinya sendiri, kebaikannya, dan kesempurnaannya serta bodoh tentang hal-hal yang bisa membahagiakan dirinya. Maka ilmu tentang Allah Ta’ala merupakan sumber kebahagiaan seorang hamba, sedangkan bodoh tentang Allah Ta’ala merupakan sumber kesengsaraan dirinya.[Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Jumadil awwal 1439/27 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Miftaah Daaris Sa’adah, 1/86; Al-Mujalla, hal. 22.[2]     Ahkaam Al-Qur’an, 4/39.[3]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1/178.[4]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1/86.🔍 Tertawa Dalam Islam, Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Doa Sholat Dhuha Shahih, Surah Tentang Ramadhan, Hari Keberapa Boleh Berhubungan Setelah Haid
Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 2)Tauhid Asma’ wa Shifat Merupakan Ilmu yang Paling Utama dan Paling Penting Secara MutlakSesungguhnya kemuliaan sebuah ilmu itu mengikuti kemuliaan sesuatu yang dipelajarinya. Terdapat berbagai macam ilmu pengetahuan di dunia ini, di antaranya ilmu tentang lautan, lapisan-lapisan bumi, hewan-hewan, astronomi/perbintangan, dan lainnya. Selain itu, terdapat juga ilmu tentang mengenal Allah Ta’ala, nama-nama-Nya, dan sifat-sifat-Nya. Maka tidaklah diragukan lagi bahwa pengetahuan yang paling mulia dan paling agung adalah pengetahuan tentang Allah Ta’ala. Dia-lah Rabb alam semesta ini, dan tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata. Manusia sangat butuh untuk mempelajari ilmu ini karena begitu agungnya manfaat yang akan didapatkan. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa ilmu tentang Allah, tentang nama dan sifat-Nya merupakan ilmu yang paling mulia dan paling agung. Membandingkannya dengan seluruh ilmu lainnya seperti membandingkan objek yang dipelajarinya (yaitu Allah Ta’ala) dengan seluruh objek ilmu yang lainnya. [1]Senada dengan penjelasan di atas adalah perkatan Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنَّ شَرَفَ الْعِلْمِ بِشَرَفِ الْمَعْلُومِ ، وَالْبَارِي أَشْرَفُ الْمَعْلُومَاتِ ؛ فَالْعِلْمُ بِأَسْمَائِهِ أَشْرَفُ الْعُلُومِ”Kemuliaan sebuah ilmu itu tergantung pada kemuliaan objek yang dipelajarinya. Sedangkan Al-Baari (yaitu Allah) adalah Dzat yang paling mulia. Maka ilmu tentang nama-namaNya adalah ilmu yang paling mulia.” [2]Jika ada yang bertanya,”Ilmu hanyalah sarana untuk beramal dan dimaksudkan untuk beramal. Sedangkan tujuan dari mempelajari ilmu adalah untuk diamalkan. Dan telah diketahui bahwa tujuan itu lebih mulia daripada sarana. Maka bagaimana Engkau lebih mengutamakan sarana (ilmu) daripada tujuan (beramal)?”Maka kita katakan kepadanya, bahwa ilmu dan amal itu sendiri masing-masing terbagi menjadi dua macam. Di antaranya ada yang menjadi sarana, dan ada pula yang merupakan tujuan. Sehingga tidaklah semua ilmu itu merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Adapun ilmu tentang Allah, tentang nama dan sifat-Nya merupakan ilmu yang paling mulia secara mutlak serta merupakan tujuan itu sendiri (bukan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lainnya).Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا”Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasannya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 12)Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa sesungguhnya Dia menciptakan langit dan bumi serta di antara keduanya agar hamba-Nya mengetahui bahwa Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa atas segala sesuatu. Sehingga ilmu ini merupakan tujuan dari penciptaan. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Ketahuilah bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah.” (QS. Muhammad [47]: 19)Maka ilmu tentang keesaan Allah Ta’ala, bahwasannya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata, merupakan tujuan itu sendiri, dan bukan sarana. Meskipun tidaklah cukup ilmu tentang hal itu saja, akan tetapi harus disertai pula dengan peribadatan kepada-Nya semata dan tidak menyekutukan-Nya.Oleh karena itu, terdapat dua tujuan yang harus diraih oleh manusia. Pertama, mengenal Allah Ta’ala, nama-nama, dan sifat-sifatNya. Ke dua, beribadah kepada Allah Ta’ala sebagai tuntutan dan konsekuensi dari pengenalannya kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana ibadah merupakan tujuan yang ingin dicapai, maka demikian pula ilmu dan pengenalan tentang Allah Ta’ala. Dan sesungguhnya ilmu merupakan ibadah yang paling utama. [3]Tauhid Asma’ wa Shifat Merupakan Pokok Ilmu AgamaSebagaimana ilmu tentang nama dan sifat Allah Ta’ala merupakan ilmu yang paling mulia dan paling agung, maka ilmu tersebut merupakan pokok segala jenis ilmu. Setiap ilmu lainnya merupakan cabang dari ilmu tentang-Nya dan sangat membutuhkannya. Ilmu tentang Allah Ta’ala merupakan dasar dan pokok segala ilmu. Barangsiapa yang mengenal Allah, maka dia akan mengenal selain-Nya. Dan barangsiapa yang bodoh tentang Allah, maka dia akan lebih bodoh lagi terhadap selain-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ”Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (QS. Al-Hasyr [59]: 19)Renungkanlah ayat ini, maka akan kita dapatkan makna yang dalam. Yaitu, barangsiapa yang lupa terhadap Rabb-nya, niscaya Allah Ta’ala akan menjadikannya lupa terhadap dirinya sendiri. Dia tidak lagi mengenal hakikat dirinya sendiri dan hal-hal yang merupakan kemaslahatan (kebaikan) bagi dirinya. Bahkan dia akan lupa terhadap sesuatu yang dapat mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan di akhiratnya. Karena dia telah keluar dari fitrah penciptaannya sehingga lupa kepada Rabb-nya. Sehingga Allah Ta’ala pun membuat mereka lupa kepada diri mereka sendiri dan kepada apa yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan di akhiratnya.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا”Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya. Dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi [18]: 28)Mereka lalai dari mengingat Rabb-nya sehingga membuat dirinya melampaui batas. Dia tidak lagi memperhatikan hal-hal yang merupakan kemaslahatan (kebaikan) bagi dirinya serta apa yang dapat membersihkan dirinya. Bahkan dia telah mencerai-beraikan isi hatinya, menyia-nyiakannya, melalaikan kebaikannya, dan dia pun kebingungan tanpa arah.Ilmu tentang Allah Ta’ala merupakan modal berharga bagi seorang hamba untuk meraih kebahagiaan, kesempurnaan, dan kebaikan di dunia dan di akhirat. Sedangkan kebodohan tentang ilmu tersebut, menimbulkan konsekuensi bodohnya dirinya terhadap dirinya sendiri, kebaikannya, dan kesempurnaannya serta bodoh tentang hal-hal yang bisa membahagiakan dirinya. Maka ilmu tentang Allah Ta’ala merupakan sumber kebahagiaan seorang hamba, sedangkan bodoh tentang Allah Ta’ala merupakan sumber kesengsaraan dirinya.[Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Jumadil awwal 1439/27 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Miftaah Daaris Sa’adah, 1/86; Al-Mujalla, hal. 22.[2]     Ahkaam Al-Qur’an, 4/39.[3]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1/178.[4]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1/86.🔍 Tertawa Dalam Islam, Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Doa Sholat Dhuha Shahih, Surah Tentang Ramadhan, Hari Keberapa Boleh Berhubungan Setelah Haid


Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 2)Tauhid Asma’ wa Shifat Merupakan Ilmu yang Paling Utama dan Paling Penting Secara MutlakSesungguhnya kemuliaan sebuah ilmu itu mengikuti kemuliaan sesuatu yang dipelajarinya. Terdapat berbagai macam ilmu pengetahuan di dunia ini, di antaranya ilmu tentang lautan, lapisan-lapisan bumi, hewan-hewan, astronomi/perbintangan, dan lainnya. Selain itu, terdapat juga ilmu tentang mengenal Allah Ta’ala, nama-nama-Nya, dan sifat-sifat-Nya. Maka tidaklah diragukan lagi bahwa pengetahuan yang paling mulia dan paling agung adalah pengetahuan tentang Allah Ta’ala. Dia-lah Rabb alam semesta ini, dan tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata. Manusia sangat butuh untuk mempelajari ilmu ini karena begitu agungnya manfaat yang akan didapatkan. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa ilmu tentang Allah, tentang nama dan sifat-Nya merupakan ilmu yang paling mulia dan paling agung. Membandingkannya dengan seluruh ilmu lainnya seperti membandingkan objek yang dipelajarinya (yaitu Allah Ta’ala) dengan seluruh objek ilmu yang lainnya. [1]Senada dengan penjelasan di atas adalah perkatan Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنَّ شَرَفَ الْعِلْمِ بِشَرَفِ الْمَعْلُومِ ، وَالْبَارِي أَشْرَفُ الْمَعْلُومَاتِ ؛ فَالْعِلْمُ بِأَسْمَائِهِ أَشْرَفُ الْعُلُومِ”Kemuliaan sebuah ilmu itu tergantung pada kemuliaan objek yang dipelajarinya. Sedangkan Al-Baari (yaitu Allah) adalah Dzat yang paling mulia. Maka ilmu tentang nama-namaNya adalah ilmu yang paling mulia.” [2]Jika ada yang bertanya,”Ilmu hanyalah sarana untuk beramal dan dimaksudkan untuk beramal. Sedangkan tujuan dari mempelajari ilmu adalah untuk diamalkan. Dan telah diketahui bahwa tujuan itu lebih mulia daripada sarana. Maka bagaimana Engkau lebih mengutamakan sarana (ilmu) daripada tujuan (beramal)?”Maka kita katakan kepadanya, bahwa ilmu dan amal itu sendiri masing-masing terbagi menjadi dua macam. Di antaranya ada yang menjadi sarana, dan ada pula yang merupakan tujuan. Sehingga tidaklah semua ilmu itu merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Adapun ilmu tentang Allah, tentang nama dan sifat-Nya merupakan ilmu yang paling mulia secara mutlak serta merupakan tujuan itu sendiri (bukan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lainnya).Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا”Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasannya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 12)Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa sesungguhnya Dia menciptakan langit dan bumi serta di antara keduanya agar hamba-Nya mengetahui bahwa Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa atas segala sesuatu. Sehingga ilmu ini merupakan tujuan dari penciptaan. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Ketahuilah bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah.” (QS. Muhammad [47]: 19)Maka ilmu tentang keesaan Allah Ta’ala, bahwasannya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata, merupakan tujuan itu sendiri, dan bukan sarana. Meskipun tidaklah cukup ilmu tentang hal itu saja, akan tetapi harus disertai pula dengan peribadatan kepada-Nya semata dan tidak menyekutukan-Nya.Oleh karena itu, terdapat dua tujuan yang harus diraih oleh manusia. Pertama, mengenal Allah Ta’ala, nama-nama, dan sifat-sifatNya. Ke dua, beribadah kepada Allah Ta’ala sebagai tuntutan dan konsekuensi dari pengenalannya kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana ibadah merupakan tujuan yang ingin dicapai, maka demikian pula ilmu dan pengenalan tentang Allah Ta’ala. Dan sesungguhnya ilmu merupakan ibadah yang paling utama. [3]Tauhid Asma’ wa Shifat Merupakan Pokok Ilmu AgamaSebagaimana ilmu tentang nama dan sifat Allah Ta’ala merupakan ilmu yang paling mulia dan paling agung, maka ilmu tersebut merupakan pokok segala jenis ilmu. Setiap ilmu lainnya merupakan cabang dari ilmu tentang-Nya dan sangat membutuhkannya. Ilmu tentang Allah Ta’ala merupakan dasar dan pokok segala ilmu. Barangsiapa yang mengenal Allah, maka dia akan mengenal selain-Nya. Dan barangsiapa yang bodoh tentang Allah, maka dia akan lebih bodoh lagi terhadap selain-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ”Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (QS. Al-Hasyr [59]: 19)Renungkanlah ayat ini, maka akan kita dapatkan makna yang dalam. Yaitu, barangsiapa yang lupa terhadap Rabb-nya, niscaya Allah Ta’ala akan menjadikannya lupa terhadap dirinya sendiri. Dia tidak lagi mengenal hakikat dirinya sendiri dan hal-hal yang merupakan kemaslahatan (kebaikan) bagi dirinya. Bahkan dia akan lupa terhadap sesuatu yang dapat mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan di akhiratnya. Karena dia telah keluar dari fitrah penciptaannya sehingga lupa kepada Rabb-nya. Sehingga Allah Ta’ala pun membuat mereka lupa kepada diri mereka sendiri dan kepada apa yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan di akhiratnya.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا”Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya. Dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi [18]: 28)Mereka lalai dari mengingat Rabb-nya sehingga membuat dirinya melampaui batas. Dia tidak lagi memperhatikan hal-hal yang merupakan kemaslahatan (kebaikan) bagi dirinya serta apa yang dapat membersihkan dirinya. Bahkan dia telah mencerai-beraikan isi hatinya, menyia-nyiakannya, melalaikan kebaikannya, dan dia pun kebingungan tanpa arah.Ilmu tentang Allah Ta’ala merupakan modal berharga bagi seorang hamba untuk meraih kebahagiaan, kesempurnaan, dan kebaikan di dunia dan di akhirat. Sedangkan kebodohan tentang ilmu tersebut, menimbulkan konsekuensi bodohnya dirinya terhadap dirinya sendiri, kebaikannya, dan kesempurnaannya serta bodoh tentang hal-hal yang bisa membahagiakan dirinya. Maka ilmu tentang Allah Ta’ala merupakan sumber kebahagiaan seorang hamba, sedangkan bodoh tentang Allah Ta’ala merupakan sumber kesengsaraan dirinya.[Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Jumadil awwal 1439/27 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Miftaah Daaris Sa’adah, 1/86; Al-Mujalla, hal. 22.[2]     Ahkaam Al-Qur’an, 4/39.[3]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1/178.[4]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1/86.🔍 Tertawa Dalam Islam, Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Doa Sholat Dhuha Shahih, Surah Tentang Ramadhan, Hari Keberapa Boleh Berhubungan Setelah Haid

Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 4)Allah Ta’ala Bersama Makhluk-NyaDi antara maksud mereka menyelewengkan ayat-ayat tentang istiwa’ adalah untuk mendukung pemahaman mereka bahwa Allah Ta’ala itu bersatu bersama para makhluk-Nya. Dan mereka pun berdalil dengan Al-Qur’an untuk mendukung pemahaman mereka ini. Di antara dalil yang mereka gunakan antara lain firman Allah Ta’alaقَالَ لَا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى “Allah berfirman, ’Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku bersama kamu berdua, Aku mendengar dan melihat.’” (QS. Thaha [20]: 46)Dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl [16]: 128)Dan ayat-ayat lainnya yang menunjukkan ma’iyyah (kebersamaan) Allah Ta’ala dengan para makhluk-Nya. Dengan ayat-ayat inilah mereka berdalil bahwa Allah Ta’ala itu tidak berada di atas ‘arsy, akan tetapi menyatu bersama-sama dengan makhluk-Nya. Demikianlah salah satu ciri orang yang menyimpang, yaitu mengambil sebagian ayat Al-Qur’an yang mendukung pemahaman mereka, dan meninggalkan sebagian ayat yang lain. Mereka mengambil ayat-ayat yang menunjukkan kebersamaan Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya dan meninggalkan atau menyelewengkan ayat-ayat yang menunjukkan ketinggian Dzat Allah Ta’ala di atas seluruh makhluk-Nya. Karena menurut mereka, mustahil kalau antara keduanya terjadi secara bersamaan.Maka pemahaman mereka itu dapat dijawab dari beberapa sisi berikut ini.Pertama, dalil-dalil yang ada menggabungkan antara ma’iyyah dan al-‘uluw, sehingga tidak mungkin kalau penggabungan di antara keduanya mustahil terjadi. Karena dalil-dalil Al Qur’an dan As-Sunnah tidak mungkin menunjukkan atas sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa antara ma’iyyah dan al-‘uluw tidak mungkin terjadi, maka hendaknya dia meneliti kembali, sambil meminta hidayah dan taufiq dari Allah Ta’ala.Tidak diragukan lagi kalau terdapat dalil-dalil yang menetapkan sifat al-‘uluw (ketinggian Dzat Allah di atas makhluk-Nya) dan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Allah bersama mereka. Allah Ta’ala sendiri telah menggabungkan antara keduanya dalam firman-Nya,هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian dia tinggi (istiwa’) di atas ´Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar darinya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid [57]: 4)Ke dua, sesungguhnya tidak ada pertentangan antara al-‘uluw dan ma’iyyah. Karena kebersamaan (ma’iyyah) tidak selalu mengharuskan adanya pertemuan atau percampuran dalam satu tempat. Bisa jadi sesuatu itu tinggi secara dzatnya, namun bersama dengan yang lainnya. Sebagaimana perkataan orang Arab, ”Maa zalnaa nasiiru wal qomaru ma’anaa”  [Selama kita berjalan, bulan bersama kami].Padahal, kita mengetahui bahwa bulan berada di atas sana. Orang-orang yang mendengarnya tentu akan memahami maksud ma’iyyah di kalimat ini. Dan tidak mungkin kalau konsekuensi perkataan tersebut adalah bulan itu berada di bumi dan berjalan bersama orang-orang yang ada di bumi. Kalau penggabungan antara ma’iyyah dan al-’uluw di kalangan makhluk bisa terjadi, maka lebih-lebih lagi dengan Allah Ta’ala.Ke tiga, taruhlah bahwa makna ma’iyyah dan al-‘uluw pada makhluk adalah saling bertentangan dan tidak mungkin terjadi bersamaan, maka hal itu tidaklah mengharuskan bahwa pada Dzat Allah juga berlaku demikian. Karena tidak ada yang serupa dengan Allah Ta’ala dalam seluruh sifat-Nya. Sehingga kita tidak boleh menyamakan antara ma’iyyah makhluk dengan ma’iyyah Allah Ta’ala.Ke empat, para ulama telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebersamaan Allah Ta’ala dengan para makhluk-Nya adalah Allah Ta’ala itu meliputi para makluk-Nya dengan ilmu dan kekuasaan-Nya. Allah Ta’ala melihat perbuatan-perbuatan makhluk-Nya di mana dan kapan saja mereka berada, baik di darat atau di laut, ketika siang ataupun malam. Tujuan para ulama dengan penjelasan tersebut adalah untuk membantah keyakinan sekte Jahmiyyah dan sekte-sekte lainnya yang menyatakan bahwa Allah Ta’ala itu menyatu dengan makhluk-Nya dan Dzat-Nya berada di setiap tempat dengan berdalil (lebih tepatnya: berdalih) dengan dalil-dalil yang menunjukkan ma’iyyah Allah dengan makhluk-Nya. [1]KesimpulanSecara umum, penyelewengan yang terjadi pada kaum muslimin dalam masalah tauhid asma’ wa shifat (termasuk sifat ‘uluw dan istiwa’) adalah dengan menolak untuk menetapkan sebagian atau seluruh sifat-sifat Allah Ta’ala, karena menurut mereka menetapkan sifat-sifat Allah Ta’ala itu berarti menyamakan antara Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya. Sebagaimana perkataan mereka, kalau kita meyakini sifat istiwa’ bagi Allah Ta’ala, itu sebagaimana manusia duduk di kursi atau sebagaimana raja duduk di atas singgasana. Padahal aqidah ahlus sunnah menetapkan sifat istiwa’ sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya, tidak sama dengan satu pun makhluk-Nya.Sedangkan di sisi lain, ada pula yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sifat Allah Ta’ala, yaitu menyamakan sifat-sifat Allah Ta’ala tersebut dengan makhluk-Nya. Ada lagi yang menyelewengkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah kepada makna yang batil, misalnya dengan memaknai istiwa’ dengan istaula (menguasai).Oleh karena itu, pembahasan tentang nama dan sifat Allah Ta’ala dikenal sebagai pembahasan penting karena merupakan tempat terjadinya perbedaan dan perselisihan yang sengit antara para ulama ahlus sunnah di satu sisi dan pengikut filsafat, pemuja akal, musyabbihah, dan mu’aththilah di sisi lainnya.Sehingga merupakan kewajiban bagi kita untuk mempelajari tauhid asma’ wa shifat dengan pemahaman yang benar, yaitu pemahaman yang dibangun di atas Al-Kitab dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Mengembalikan kepada Allah Ta’ala adalah dengan mengembalikan kepada Kitab-Nya. Sedangkan mengembalikan kepada Rasul -setelah wafatnya beliau- adalah dengan mengembalikan kepada sunnahnya. Dan setelah mempelajarinya, maka kewajiban kita berikutnya adalah mendakwahkannya ke masyarakat sebagai bentuk pembelaan terhadap aqidah yang shahih ini.[Selesai]***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Fathu Robbil Bariyyah, hal. 48-49 dan 52-53; Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, hal. 181- 185. 🔍 Doa Di Dalam Al Quran, Ayat Pelindung Dari Kejahatan Manusia, Biaya Bimbel Bintang Pelajar, Roudhoh Di Masjid Nabawi, Gambar Lafadz Muhammad

Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 4)Allah Ta’ala Bersama Makhluk-NyaDi antara maksud mereka menyelewengkan ayat-ayat tentang istiwa’ adalah untuk mendukung pemahaman mereka bahwa Allah Ta’ala itu bersatu bersama para makhluk-Nya. Dan mereka pun berdalil dengan Al-Qur’an untuk mendukung pemahaman mereka ini. Di antara dalil yang mereka gunakan antara lain firman Allah Ta’alaقَالَ لَا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى “Allah berfirman, ’Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku bersama kamu berdua, Aku mendengar dan melihat.’” (QS. Thaha [20]: 46)Dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl [16]: 128)Dan ayat-ayat lainnya yang menunjukkan ma’iyyah (kebersamaan) Allah Ta’ala dengan para makhluk-Nya. Dengan ayat-ayat inilah mereka berdalil bahwa Allah Ta’ala itu tidak berada di atas ‘arsy, akan tetapi menyatu bersama-sama dengan makhluk-Nya. Demikianlah salah satu ciri orang yang menyimpang, yaitu mengambil sebagian ayat Al-Qur’an yang mendukung pemahaman mereka, dan meninggalkan sebagian ayat yang lain. Mereka mengambil ayat-ayat yang menunjukkan kebersamaan Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya dan meninggalkan atau menyelewengkan ayat-ayat yang menunjukkan ketinggian Dzat Allah Ta’ala di atas seluruh makhluk-Nya. Karena menurut mereka, mustahil kalau antara keduanya terjadi secara bersamaan.Maka pemahaman mereka itu dapat dijawab dari beberapa sisi berikut ini.Pertama, dalil-dalil yang ada menggabungkan antara ma’iyyah dan al-‘uluw, sehingga tidak mungkin kalau penggabungan di antara keduanya mustahil terjadi. Karena dalil-dalil Al Qur’an dan As-Sunnah tidak mungkin menunjukkan atas sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa antara ma’iyyah dan al-‘uluw tidak mungkin terjadi, maka hendaknya dia meneliti kembali, sambil meminta hidayah dan taufiq dari Allah Ta’ala.Tidak diragukan lagi kalau terdapat dalil-dalil yang menetapkan sifat al-‘uluw (ketinggian Dzat Allah di atas makhluk-Nya) dan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Allah bersama mereka. Allah Ta’ala sendiri telah menggabungkan antara keduanya dalam firman-Nya,هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian dia tinggi (istiwa’) di atas ´Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar darinya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid [57]: 4)Ke dua, sesungguhnya tidak ada pertentangan antara al-‘uluw dan ma’iyyah. Karena kebersamaan (ma’iyyah) tidak selalu mengharuskan adanya pertemuan atau percampuran dalam satu tempat. Bisa jadi sesuatu itu tinggi secara dzatnya, namun bersama dengan yang lainnya. Sebagaimana perkataan orang Arab, ”Maa zalnaa nasiiru wal qomaru ma’anaa”  [Selama kita berjalan, bulan bersama kami].Padahal, kita mengetahui bahwa bulan berada di atas sana. Orang-orang yang mendengarnya tentu akan memahami maksud ma’iyyah di kalimat ini. Dan tidak mungkin kalau konsekuensi perkataan tersebut adalah bulan itu berada di bumi dan berjalan bersama orang-orang yang ada di bumi. Kalau penggabungan antara ma’iyyah dan al-’uluw di kalangan makhluk bisa terjadi, maka lebih-lebih lagi dengan Allah Ta’ala.Ke tiga, taruhlah bahwa makna ma’iyyah dan al-‘uluw pada makhluk adalah saling bertentangan dan tidak mungkin terjadi bersamaan, maka hal itu tidaklah mengharuskan bahwa pada Dzat Allah juga berlaku demikian. Karena tidak ada yang serupa dengan Allah Ta’ala dalam seluruh sifat-Nya. Sehingga kita tidak boleh menyamakan antara ma’iyyah makhluk dengan ma’iyyah Allah Ta’ala.Ke empat, para ulama telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebersamaan Allah Ta’ala dengan para makhluk-Nya adalah Allah Ta’ala itu meliputi para makluk-Nya dengan ilmu dan kekuasaan-Nya. Allah Ta’ala melihat perbuatan-perbuatan makhluk-Nya di mana dan kapan saja mereka berada, baik di darat atau di laut, ketika siang ataupun malam. Tujuan para ulama dengan penjelasan tersebut adalah untuk membantah keyakinan sekte Jahmiyyah dan sekte-sekte lainnya yang menyatakan bahwa Allah Ta’ala itu menyatu dengan makhluk-Nya dan Dzat-Nya berada di setiap tempat dengan berdalil (lebih tepatnya: berdalih) dengan dalil-dalil yang menunjukkan ma’iyyah Allah dengan makhluk-Nya. [1]KesimpulanSecara umum, penyelewengan yang terjadi pada kaum muslimin dalam masalah tauhid asma’ wa shifat (termasuk sifat ‘uluw dan istiwa’) adalah dengan menolak untuk menetapkan sebagian atau seluruh sifat-sifat Allah Ta’ala, karena menurut mereka menetapkan sifat-sifat Allah Ta’ala itu berarti menyamakan antara Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya. Sebagaimana perkataan mereka, kalau kita meyakini sifat istiwa’ bagi Allah Ta’ala, itu sebagaimana manusia duduk di kursi atau sebagaimana raja duduk di atas singgasana. Padahal aqidah ahlus sunnah menetapkan sifat istiwa’ sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya, tidak sama dengan satu pun makhluk-Nya.Sedangkan di sisi lain, ada pula yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sifat Allah Ta’ala, yaitu menyamakan sifat-sifat Allah Ta’ala tersebut dengan makhluk-Nya. Ada lagi yang menyelewengkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah kepada makna yang batil, misalnya dengan memaknai istiwa’ dengan istaula (menguasai).Oleh karena itu, pembahasan tentang nama dan sifat Allah Ta’ala dikenal sebagai pembahasan penting karena merupakan tempat terjadinya perbedaan dan perselisihan yang sengit antara para ulama ahlus sunnah di satu sisi dan pengikut filsafat, pemuja akal, musyabbihah, dan mu’aththilah di sisi lainnya.Sehingga merupakan kewajiban bagi kita untuk mempelajari tauhid asma’ wa shifat dengan pemahaman yang benar, yaitu pemahaman yang dibangun di atas Al-Kitab dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Mengembalikan kepada Allah Ta’ala adalah dengan mengembalikan kepada Kitab-Nya. Sedangkan mengembalikan kepada Rasul -setelah wafatnya beliau- adalah dengan mengembalikan kepada sunnahnya. Dan setelah mempelajarinya, maka kewajiban kita berikutnya adalah mendakwahkannya ke masyarakat sebagai bentuk pembelaan terhadap aqidah yang shahih ini.[Selesai]***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Fathu Robbil Bariyyah, hal. 48-49 dan 52-53; Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, hal. 181- 185. 🔍 Doa Di Dalam Al Quran, Ayat Pelindung Dari Kejahatan Manusia, Biaya Bimbel Bintang Pelajar, Roudhoh Di Masjid Nabawi, Gambar Lafadz Muhammad
Baca pembahasan sebelumnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 4)Allah Ta’ala Bersama Makhluk-NyaDi antara maksud mereka menyelewengkan ayat-ayat tentang istiwa’ adalah untuk mendukung pemahaman mereka bahwa Allah Ta’ala itu bersatu bersama para makhluk-Nya. Dan mereka pun berdalil dengan Al-Qur’an untuk mendukung pemahaman mereka ini. Di antara dalil yang mereka gunakan antara lain firman Allah Ta’alaقَالَ لَا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى “Allah berfirman, ’Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku bersama kamu berdua, Aku mendengar dan melihat.’” (QS. Thaha [20]: 46)Dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl [16]: 128)Dan ayat-ayat lainnya yang menunjukkan ma’iyyah (kebersamaan) Allah Ta’ala dengan para makhluk-Nya. Dengan ayat-ayat inilah mereka berdalil bahwa Allah Ta’ala itu tidak berada di atas ‘arsy, akan tetapi menyatu bersama-sama dengan makhluk-Nya. Demikianlah salah satu ciri orang yang menyimpang, yaitu mengambil sebagian ayat Al-Qur’an yang mendukung pemahaman mereka, dan meninggalkan sebagian ayat yang lain. Mereka mengambil ayat-ayat yang menunjukkan kebersamaan Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya dan meninggalkan atau menyelewengkan ayat-ayat yang menunjukkan ketinggian Dzat Allah Ta’ala di atas seluruh makhluk-Nya. Karena menurut mereka, mustahil kalau antara keduanya terjadi secara bersamaan.Maka pemahaman mereka itu dapat dijawab dari beberapa sisi berikut ini.Pertama, dalil-dalil yang ada menggabungkan antara ma’iyyah dan al-‘uluw, sehingga tidak mungkin kalau penggabungan di antara keduanya mustahil terjadi. Karena dalil-dalil Al Qur’an dan As-Sunnah tidak mungkin menunjukkan atas sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa antara ma’iyyah dan al-‘uluw tidak mungkin terjadi, maka hendaknya dia meneliti kembali, sambil meminta hidayah dan taufiq dari Allah Ta’ala.Tidak diragukan lagi kalau terdapat dalil-dalil yang menetapkan sifat al-‘uluw (ketinggian Dzat Allah di atas makhluk-Nya) dan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Allah bersama mereka. Allah Ta’ala sendiri telah menggabungkan antara keduanya dalam firman-Nya,هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian dia tinggi (istiwa’) di atas ´Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar darinya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid [57]: 4)Ke dua, sesungguhnya tidak ada pertentangan antara al-‘uluw dan ma’iyyah. Karena kebersamaan (ma’iyyah) tidak selalu mengharuskan adanya pertemuan atau percampuran dalam satu tempat. Bisa jadi sesuatu itu tinggi secara dzatnya, namun bersama dengan yang lainnya. Sebagaimana perkataan orang Arab, ”Maa zalnaa nasiiru wal qomaru ma’anaa”  [Selama kita berjalan, bulan bersama kami].Padahal, kita mengetahui bahwa bulan berada di atas sana. Orang-orang yang mendengarnya tentu akan memahami maksud ma’iyyah di kalimat ini. Dan tidak mungkin kalau konsekuensi perkataan tersebut adalah bulan itu berada di bumi dan berjalan bersama orang-orang yang ada di bumi. Kalau penggabungan antara ma’iyyah dan al-’uluw di kalangan makhluk bisa terjadi, maka lebih-lebih lagi dengan Allah Ta’ala.Ke tiga, taruhlah bahwa makna ma’iyyah dan al-‘uluw pada makhluk adalah saling bertentangan dan tidak mungkin terjadi bersamaan, maka hal itu tidaklah mengharuskan bahwa pada Dzat Allah juga berlaku demikian. Karena tidak ada yang serupa dengan Allah Ta’ala dalam seluruh sifat-Nya. Sehingga kita tidak boleh menyamakan antara ma’iyyah makhluk dengan ma’iyyah Allah Ta’ala.Ke empat, para ulama telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebersamaan Allah Ta’ala dengan para makhluk-Nya adalah Allah Ta’ala itu meliputi para makluk-Nya dengan ilmu dan kekuasaan-Nya. Allah Ta’ala melihat perbuatan-perbuatan makhluk-Nya di mana dan kapan saja mereka berada, baik di darat atau di laut, ketika siang ataupun malam. Tujuan para ulama dengan penjelasan tersebut adalah untuk membantah keyakinan sekte Jahmiyyah dan sekte-sekte lainnya yang menyatakan bahwa Allah Ta’ala itu menyatu dengan makhluk-Nya dan Dzat-Nya berada di setiap tempat dengan berdalil (lebih tepatnya: berdalih) dengan dalil-dalil yang menunjukkan ma’iyyah Allah dengan makhluk-Nya. [1]KesimpulanSecara umum, penyelewengan yang terjadi pada kaum muslimin dalam masalah tauhid asma’ wa shifat (termasuk sifat ‘uluw dan istiwa’) adalah dengan menolak untuk menetapkan sebagian atau seluruh sifat-sifat Allah Ta’ala, karena menurut mereka menetapkan sifat-sifat Allah Ta’ala itu berarti menyamakan antara Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya. Sebagaimana perkataan mereka, kalau kita meyakini sifat istiwa’ bagi Allah Ta’ala, itu sebagaimana manusia duduk di kursi atau sebagaimana raja duduk di atas singgasana. Padahal aqidah ahlus sunnah menetapkan sifat istiwa’ sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya, tidak sama dengan satu pun makhluk-Nya.Sedangkan di sisi lain, ada pula yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sifat Allah Ta’ala, yaitu menyamakan sifat-sifat Allah Ta’ala tersebut dengan makhluk-Nya. Ada lagi yang menyelewengkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah kepada makna yang batil, misalnya dengan memaknai istiwa’ dengan istaula (menguasai).Oleh karena itu, pembahasan tentang nama dan sifat Allah Ta’ala dikenal sebagai pembahasan penting karena merupakan tempat terjadinya perbedaan dan perselisihan yang sengit antara para ulama ahlus sunnah di satu sisi dan pengikut filsafat, pemuja akal, musyabbihah, dan mu’aththilah di sisi lainnya.Sehingga merupakan kewajiban bagi kita untuk mempelajari tauhid asma’ wa shifat dengan pemahaman yang benar, yaitu pemahaman yang dibangun di atas Al-Kitab dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Mengembalikan kepada Allah Ta’ala adalah dengan mengembalikan kepada Kitab-Nya. Sedangkan mengembalikan kepada Rasul -setelah wafatnya beliau- adalah dengan mengembalikan kepada sunnahnya. Dan setelah mempelajarinya, maka kewajiban kita berikutnya adalah mendakwahkannya ke masyarakat sebagai bentuk pembelaan terhadap aqidah yang shahih ini.[Selesai]***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Fathu Robbil Bariyyah, hal. 48-49 dan 52-53; Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, hal. 181- 185. 🔍 Doa Di Dalam Al Quran, Ayat Pelindung Dari Kejahatan Manusia, Biaya Bimbel Bintang Pelajar, Roudhoh Di Masjid Nabawi, Gambar Lafadz Muhammad


Baca pembahasan sebelumnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 4)Allah Ta’ala Bersama Makhluk-NyaDi antara maksud mereka menyelewengkan ayat-ayat tentang istiwa’ adalah untuk mendukung pemahaman mereka bahwa Allah Ta’ala itu bersatu bersama para makhluk-Nya. Dan mereka pun berdalil dengan Al-Qur’an untuk mendukung pemahaman mereka ini. Di antara dalil yang mereka gunakan antara lain firman Allah Ta’alaقَالَ لَا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى “Allah berfirman, ’Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku bersama kamu berdua, Aku mendengar dan melihat.’” (QS. Thaha [20]: 46)Dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl [16]: 128)Dan ayat-ayat lainnya yang menunjukkan ma’iyyah (kebersamaan) Allah Ta’ala dengan para makhluk-Nya. Dengan ayat-ayat inilah mereka berdalil bahwa Allah Ta’ala itu tidak berada di atas ‘arsy, akan tetapi menyatu bersama-sama dengan makhluk-Nya. Demikianlah salah satu ciri orang yang menyimpang, yaitu mengambil sebagian ayat Al-Qur’an yang mendukung pemahaman mereka, dan meninggalkan sebagian ayat yang lain. Mereka mengambil ayat-ayat yang menunjukkan kebersamaan Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya dan meninggalkan atau menyelewengkan ayat-ayat yang menunjukkan ketinggian Dzat Allah Ta’ala di atas seluruh makhluk-Nya. Karena menurut mereka, mustahil kalau antara keduanya terjadi secara bersamaan.Maka pemahaman mereka itu dapat dijawab dari beberapa sisi berikut ini.Pertama, dalil-dalil yang ada menggabungkan antara ma’iyyah dan al-‘uluw, sehingga tidak mungkin kalau penggabungan di antara keduanya mustahil terjadi. Karena dalil-dalil Al Qur’an dan As-Sunnah tidak mungkin menunjukkan atas sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa antara ma’iyyah dan al-‘uluw tidak mungkin terjadi, maka hendaknya dia meneliti kembali, sambil meminta hidayah dan taufiq dari Allah Ta’ala.Tidak diragukan lagi kalau terdapat dalil-dalil yang menetapkan sifat al-‘uluw (ketinggian Dzat Allah di atas makhluk-Nya) dan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Allah bersama mereka. Allah Ta’ala sendiri telah menggabungkan antara keduanya dalam firman-Nya,هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian dia tinggi (istiwa’) di atas ´Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar darinya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid [57]: 4)Ke dua, sesungguhnya tidak ada pertentangan antara al-‘uluw dan ma’iyyah. Karena kebersamaan (ma’iyyah) tidak selalu mengharuskan adanya pertemuan atau percampuran dalam satu tempat. Bisa jadi sesuatu itu tinggi secara dzatnya, namun bersama dengan yang lainnya. Sebagaimana perkataan orang Arab, ”Maa zalnaa nasiiru wal qomaru ma’anaa”  [Selama kita berjalan, bulan bersama kami].Padahal, kita mengetahui bahwa bulan berada di atas sana. Orang-orang yang mendengarnya tentu akan memahami maksud ma’iyyah di kalimat ini. Dan tidak mungkin kalau konsekuensi perkataan tersebut adalah bulan itu berada di bumi dan berjalan bersama orang-orang yang ada di bumi. Kalau penggabungan antara ma’iyyah dan al-’uluw di kalangan makhluk bisa terjadi, maka lebih-lebih lagi dengan Allah Ta’ala.Ke tiga, taruhlah bahwa makna ma’iyyah dan al-‘uluw pada makhluk adalah saling bertentangan dan tidak mungkin terjadi bersamaan, maka hal itu tidaklah mengharuskan bahwa pada Dzat Allah juga berlaku demikian. Karena tidak ada yang serupa dengan Allah Ta’ala dalam seluruh sifat-Nya. Sehingga kita tidak boleh menyamakan antara ma’iyyah makhluk dengan ma’iyyah Allah Ta’ala.Ke empat, para ulama telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebersamaan Allah Ta’ala dengan para makhluk-Nya adalah Allah Ta’ala itu meliputi para makluk-Nya dengan ilmu dan kekuasaan-Nya. Allah Ta’ala melihat perbuatan-perbuatan makhluk-Nya di mana dan kapan saja mereka berada, baik di darat atau di laut, ketika siang ataupun malam. Tujuan para ulama dengan penjelasan tersebut adalah untuk membantah keyakinan sekte Jahmiyyah dan sekte-sekte lainnya yang menyatakan bahwa Allah Ta’ala itu menyatu dengan makhluk-Nya dan Dzat-Nya berada di setiap tempat dengan berdalil (lebih tepatnya: berdalih) dengan dalil-dalil yang menunjukkan ma’iyyah Allah dengan makhluk-Nya. [1]KesimpulanSecara umum, penyelewengan yang terjadi pada kaum muslimin dalam masalah tauhid asma’ wa shifat (termasuk sifat ‘uluw dan istiwa’) adalah dengan menolak untuk menetapkan sebagian atau seluruh sifat-sifat Allah Ta’ala, karena menurut mereka menetapkan sifat-sifat Allah Ta’ala itu berarti menyamakan antara Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya. Sebagaimana perkataan mereka, kalau kita meyakini sifat istiwa’ bagi Allah Ta’ala, itu sebagaimana manusia duduk di kursi atau sebagaimana raja duduk di atas singgasana. Padahal aqidah ahlus sunnah menetapkan sifat istiwa’ sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya, tidak sama dengan satu pun makhluk-Nya.Sedangkan di sisi lain, ada pula yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sifat Allah Ta’ala, yaitu menyamakan sifat-sifat Allah Ta’ala tersebut dengan makhluk-Nya. Ada lagi yang menyelewengkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah kepada makna yang batil, misalnya dengan memaknai istiwa’ dengan istaula (menguasai).Oleh karena itu, pembahasan tentang nama dan sifat Allah Ta’ala dikenal sebagai pembahasan penting karena merupakan tempat terjadinya perbedaan dan perselisihan yang sengit antara para ulama ahlus sunnah di satu sisi dan pengikut filsafat, pemuja akal, musyabbihah, dan mu’aththilah di sisi lainnya.Sehingga merupakan kewajiban bagi kita untuk mempelajari tauhid asma’ wa shifat dengan pemahaman yang benar, yaitu pemahaman yang dibangun di atas Al-Kitab dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Mengembalikan kepada Allah Ta’ala adalah dengan mengembalikan kepada Kitab-Nya. Sedangkan mengembalikan kepada Rasul -setelah wafatnya beliau- adalah dengan mengembalikan kepada sunnahnya. Dan setelah mempelajarinya, maka kewajiban kita berikutnya adalah mendakwahkannya ke masyarakat sebagai bentuk pembelaan terhadap aqidah yang shahih ini.[Selesai]***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Fathu Robbil Bariyyah, hal. 48-49 dan 52-53; Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, hal. 181- 185. 🔍 Doa Di Dalam Al Quran, Ayat Pelindung Dari Kejahatan Manusia, Biaya Bimbel Bintang Pelajar, Roudhoh Di Masjid Nabawi, Gambar Lafadz Muhammad
Prev     Next