Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 1)Dalam seri sebelumnya, kami sebutkan beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa dalam syariat, semata-mata niat baik saja itu tidak cukup. Namun tetap harus sesuai dengan petunjuk atau sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Prinsip ini juga yang dipahami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan generasi terbaik setelahnya sebagaimana pelajaran-pelajaran berikut ini. Pelajaran ke lima: Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu mengingkari majelis dzikirDiriwayatkan dari ‘Amr bin Salamah Al-Hamdani radiallahu’anhu, beliau berkata,“Suatu ketika kami duduk di depan pintu rumah ‘Abdullah bin Mas‘ud sebelum shalat subuh. Apabila beliau keluar, kami akan berjalan bersamanya menuju masjid. Tiba-tiba, datanglah Abu Musa Al-Asy‘ari, lalu bertanya, “Apakah Abu ‘Abdirrahman telah keluar rumah?”Kami menjawab, “Belum.”Dia pun duduk bersama kami hingga ‘Abdullah bin Mas‘ud keluar. Ketika beliau keluar, kami semua bangun untuk menyambutnya.Lalu Abu Musa Al-Asy‘ari berkata kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman, aku telah melihat di masjid tadi satu perkara yang tidak aku setujui, tetapi aku tidak melihat –alhamdulilah- melainkan perkara yang baik.”Dia bertanya, “Apakah itu?”Abu Musa berkata, “Jika umur engkau panjang, engkau akan melihatnya. Aku melihat sekelompok orang, mereka duduk dalam lingkaran (halaqah) menunggu shalat. Pada setiap kelompok, ada seorang lelaki yang di tangan mereka memegang batu. Apabila lelaki itu berkata,‘Bertakbirlah seratus kali!’, mereka pun bertakbir seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertahlil-lah seratus kali’, mereka pun bertahlil seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertasbihlah seratus kali’, mereka pun bertasbih seratus kali.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Apa yang telah Engkau katakan kepada mereka?”Abu Musa menjawab, “Aku tidak mengatakan apa-apa kepada mereka karena aku menanti pendapat dan perintahmu.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Mengapa Engkau tidak memerintahkan mereka menghitung kejelekan-kejelakan mereka dan Engkau jamin bahwa kebaikan mereka tidak akan sia-sia sedikit pun.”Lalu beliau berjalan, kami pun berjalan bersamanya. Sehingga beliau tiba di salah satu kelompok melingkar tersebut. Beliau berdiri lantas berkata, “Apa ini yang aku lihat kalian sedang melakukannya?”Mereka menjawab, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Ini adalah batu yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ، فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ“Hitunglah dosa-dosa (kejelekan) kalian, dan aku jamin pahala-pahala (kebaikan) kalian tidak akan sia-sia sedikit pun. Celaka kalian, wahai umat Muhammad! Alangkah cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih banyak, baju beliau belum lusuh, dan wadah makanan dan minuman beliau pun belum pecah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk daripada agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sebenarnya kalian sedang membuka pintu-pintu kesesatan?”Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdirrahman, kami hanya bertujuan baik.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi mereka tidak mendapatkannya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 204 dengan sanad yang hasan)Ketika Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjumpai sekelompok orang yang berdzikir namun dengan tata cara yang tidak diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjelaskan bahwa hal itu hanya mengandung dua kemungkinan:Pertama, mereka menyangka bahwa mereka lebih mendapatkan petunjuk dari agama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ke dua, mereka sedang membuka pintu-pintu kesesatan dalam agama ini.Dan ketika mereka mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan itu mereka dasari atas niat baik, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu pun menjelaskan bahwa betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya karena mereka salah jalan.Perkataan Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu ini adalah di antara kalimat-kalimat yang perlu dicatat dengan tinta emas. Pelajaran ke enam: Ibnu ‘Umar mengingatkan orang yang bersinDiriwayatkan dari Nafi’, ada seseorang yang bersin di samping Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, kemudian orang tersebut mengatakan,الحَمْدُ لِلَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ“Alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah.” (Segala puji bagi Allah dan semoga keselamatan tercurahkan kepada Rasulullah.”Mendengar hal itu, sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,وَأَنَا أَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ: الحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ“Saya memang mengucapkan ‘alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah’. Akan tetapi, bukan seperti itu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengajarkan kami untuk mengucapkan “alhamdulillah ‘ala kulli haal” (segala puji bagi Allah pada setiap keadaan).” (HR. Tirmidzi no. 2738, hadits hasan)Lihatlah bagaimana sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menegur seseorang yang mengucapkan “alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah” ketika bersin. Tidak ada yang salah dengan ucapan tersebut, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Akan tetapi, beliau menegur karena bukan ucapan seperti itu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersin. Pelajaran ke tujuh: Shalat sunnah qabliyah subuh lebih dari dua rakaatDiriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib rahimahullah, beliau melihat seorang laki-laki yang shalat sunnah setelah terbit fajar (shalat sunnah qabliyah subuh) lebih dari dua rakaat, dia perbanyak ruku’ dan sujud dalam shalat tersebut. Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang tersebut berkata,يا أبا محمد! يعذبني الله على الصلاة؟“Wahai Abu Muhammad! Apakah Allah akan mengadzabku karena aku (memperbanyak) shalat?”Sa’id bin Musayyib rahimahullah menjawab,لا، ولكن يعذبك على خلاف السنة“Tidak, akan tetapi (bisa jadi Engkau diadzab) karena menyelisihi sunnah (petunjuk Nabi).” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 2/366; Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/147; ‘Abdur Razzaq, 3/25; Ad-Darimi, 1/116 dan Ibnu Nashr, hal. 84; dengan sanad yang hasan)Lihatlah, betapa indah jawaban yang disampaikan oleh Sa’id bin Musayyib rahimahullah kepada orang tersebut. Ini adalah jawaban yang tajam kepada siapa saja yang membuat-buat ibadah jenis baru dengan mengatas-namakan (memperbanyak) dzikir atau shalat! Setelah itu, mereka pun menuduh orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah yang mengingkari perbuatan mereka tersebut. Mereka menuduh bahwasannya orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah tersebut menolak atau mengingkari ibadah dzikir atau shalat. Padahal, yang diingkari sebetulnya adalah penyelisihan terhadap sunnah dalam praktek atau tata cara berdzikir atau shalat. Maka renungkanlah hal ini. Pelajaran ke delapan: Imam Malik bin Anas rahimahullah dan tempat dimulainya ihramDiriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu Abdillah, dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Khulaifah (sekarang: Bir Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid si samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut dengan sangat indah,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Sekali lagi, renungkanlah jawaban Imam Malik kepada orang tersebut. Orang tersebut tentu saja memiliki niat yang baik ketika ingin mulai berihram di satu tampat yang lebih jauh dari tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ihram. Namun, Imam Malik justru mengingatkan bahwa bisa saja dia akan tertimpa fitnah (ujian dan bencana) karena tindakan tersebut menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sebagai kesimpulan, niat baik semata di dalam agama ini tidaklah teranggap sampai dia beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk dan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mensucikan Jiwa, Sakit Dalam Pandangan Islam, Hamid Artinya, Siksa Kubur Dan Neraka, Zakat Mal Untuk Siapa

Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 1)Dalam seri sebelumnya, kami sebutkan beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa dalam syariat, semata-mata niat baik saja itu tidak cukup. Namun tetap harus sesuai dengan petunjuk atau sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Prinsip ini juga yang dipahami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan generasi terbaik setelahnya sebagaimana pelajaran-pelajaran berikut ini. Pelajaran ke lima: Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu mengingkari majelis dzikirDiriwayatkan dari ‘Amr bin Salamah Al-Hamdani radiallahu’anhu, beliau berkata,“Suatu ketika kami duduk di depan pintu rumah ‘Abdullah bin Mas‘ud sebelum shalat subuh. Apabila beliau keluar, kami akan berjalan bersamanya menuju masjid. Tiba-tiba, datanglah Abu Musa Al-Asy‘ari, lalu bertanya, “Apakah Abu ‘Abdirrahman telah keluar rumah?”Kami menjawab, “Belum.”Dia pun duduk bersama kami hingga ‘Abdullah bin Mas‘ud keluar. Ketika beliau keluar, kami semua bangun untuk menyambutnya.Lalu Abu Musa Al-Asy‘ari berkata kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman, aku telah melihat di masjid tadi satu perkara yang tidak aku setujui, tetapi aku tidak melihat –alhamdulilah- melainkan perkara yang baik.”Dia bertanya, “Apakah itu?”Abu Musa berkata, “Jika umur engkau panjang, engkau akan melihatnya. Aku melihat sekelompok orang, mereka duduk dalam lingkaran (halaqah) menunggu shalat. Pada setiap kelompok, ada seorang lelaki yang di tangan mereka memegang batu. Apabila lelaki itu berkata,‘Bertakbirlah seratus kali!’, mereka pun bertakbir seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertahlil-lah seratus kali’, mereka pun bertahlil seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertasbihlah seratus kali’, mereka pun bertasbih seratus kali.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Apa yang telah Engkau katakan kepada mereka?”Abu Musa menjawab, “Aku tidak mengatakan apa-apa kepada mereka karena aku menanti pendapat dan perintahmu.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Mengapa Engkau tidak memerintahkan mereka menghitung kejelekan-kejelakan mereka dan Engkau jamin bahwa kebaikan mereka tidak akan sia-sia sedikit pun.”Lalu beliau berjalan, kami pun berjalan bersamanya. Sehingga beliau tiba di salah satu kelompok melingkar tersebut. Beliau berdiri lantas berkata, “Apa ini yang aku lihat kalian sedang melakukannya?”Mereka menjawab, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Ini adalah batu yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ، فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ“Hitunglah dosa-dosa (kejelekan) kalian, dan aku jamin pahala-pahala (kebaikan) kalian tidak akan sia-sia sedikit pun. Celaka kalian, wahai umat Muhammad! Alangkah cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih banyak, baju beliau belum lusuh, dan wadah makanan dan minuman beliau pun belum pecah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk daripada agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sebenarnya kalian sedang membuka pintu-pintu kesesatan?”Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdirrahman, kami hanya bertujuan baik.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi mereka tidak mendapatkannya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 204 dengan sanad yang hasan)Ketika Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjumpai sekelompok orang yang berdzikir namun dengan tata cara yang tidak diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjelaskan bahwa hal itu hanya mengandung dua kemungkinan:Pertama, mereka menyangka bahwa mereka lebih mendapatkan petunjuk dari agama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ke dua, mereka sedang membuka pintu-pintu kesesatan dalam agama ini.Dan ketika mereka mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan itu mereka dasari atas niat baik, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu pun menjelaskan bahwa betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya karena mereka salah jalan.Perkataan Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu ini adalah di antara kalimat-kalimat yang perlu dicatat dengan tinta emas. Pelajaran ke enam: Ibnu ‘Umar mengingatkan orang yang bersinDiriwayatkan dari Nafi’, ada seseorang yang bersin di samping Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, kemudian orang tersebut mengatakan,الحَمْدُ لِلَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ“Alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah.” (Segala puji bagi Allah dan semoga keselamatan tercurahkan kepada Rasulullah.”Mendengar hal itu, sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,وَأَنَا أَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ: الحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ“Saya memang mengucapkan ‘alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah’. Akan tetapi, bukan seperti itu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengajarkan kami untuk mengucapkan “alhamdulillah ‘ala kulli haal” (segala puji bagi Allah pada setiap keadaan).” (HR. Tirmidzi no. 2738, hadits hasan)Lihatlah bagaimana sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menegur seseorang yang mengucapkan “alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah” ketika bersin. Tidak ada yang salah dengan ucapan tersebut, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Akan tetapi, beliau menegur karena bukan ucapan seperti itu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersin. Pelajaran ke tujuh: Shalat sunnah qabliyah subuh lebih dari dua rakaatDiriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib rahimahullah, beliau melihat seorang laki-laki yang shalat sunnah setelah terbit fajar (shalat sunnah qabliyah subuh) lebih dari dua rakaat, dia perbanyak ruku’ dan sujud dalam shalat tersebut. Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang tersebut berkata,يا أبا محمد! يعذبني الله على الصلاة؟“Wahai Abu Muhammad! Apakah Allah akan mengadzabku karena aku (memperbanyak) shalat?”Sa’id bin Musayyib rahimahullah menjawab,لا، ولكن يعذبك على خلاف السنة“Tidak, akan tetapi (bisa jadi Engkau diadzab) karena menyelisihi sunnah (petunjuk Nabi).” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 2/366; Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/147; ‘Abdur Razzaq, 3/25; Ad-Darimi, 1/116 dan Ibnu Nashr, hal. 84; dengan sanad yang hasan)Lihatlah, betapa indah jawaban yang disampaikan oleh Sa’id bin Musayyib rahimahullah kepada orang tersebut. Ini adalah jawaban yang tajam kepada siapa saja yang membuat-buat ibadah jenis baru dengan mengatas-namakan (memperbanyak) dzikir atau shalat! Setelah itu, mereka pun menuduh orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah yang mengingkari perbuatan mereka tersebut. Mereka menuduh bahwasannya orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah tersebut menolak atau mengingkari ibadah dzikir atau shalat. Padahal, yang diingkari sebetulnya adalah penyelisihan terhadap sunnah dalam praktek atau tata cara berdzikir atau shalat. Maka renungkanlah hal ini. Pelajaran ke delapan: Imam Malik bin Anas rahimahullah dan tempat dimulainya ihramDiriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu Abdillah, dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Khulaifah (sekarang: Bir Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid si samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut dengan sangat indah,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Sekali lagi, renungkanlah jawaban Imam Malik kepada orang tersebut. Orang tersebut tentu saja memiliki niat yang baik ketika ingin mulai berihram di satu tampat yang lebih jauh dari tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ihram. Namun, Imam Malik justru mengingatkan bahwa bisa saja dia akan tertimpa fitnah (ujian dan bencana) karena tindakan tersebut menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sebagai kesimpulan, niat baik semata di dalam agama ini tidaklah teranggap sampai dia beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk dan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mensucikan Jiwa, Sakit Dalam Pandangan Islam, Hamid Artinya, Siksa Kubur Dan Neraka, Zakat Mal Untuk Siapa
Baca pembahasan sebelumnya Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 1)Dalam seri sebelumnya, kami sebutkan beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa dalam syariat, semata-mata niat baik saja itu tidak cukup. Namun tetap harus sesuai dengan petunjuk atau sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Prinsip ini juga yang dipahami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan generasi terbaik setelahnya sebagaimana pelajaran-pelajaran berikut ini. Pelajaran ke lima: Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu mengingkari majelis dzikirDiriwayatkan dari ‘Amr bin Salamah Al-Hamdani radiallahu’anhu, beliau berkata,“Suatu ketika kami duduk di depan pintu rumah ‘Abdullah bin Mas‘ud sebelum shalat subuh. Apabila beliau keluar, kami akan berjalan bersamanya menuju masjid. Tiba-tiba, datanglah Abu Musa Al-Asy‘ari, lalu bertanya, “Apakah Abu ‘Abdirrahman telah keluar rumah?”Kami menjawab, “Belum.”Dia pun duduk bersama kami hingga ‘Abdullah bin Mas‘ud keluar. Ketika beliau keluar, kami semua bangun untuk menyambutnya.Lalu Abu Musa Al-Asy‘ari berkata kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman, aku telah melihat di masjid tadi satu perkara yang tidak aku setujui, tetapi aku tidak melihat –alhamdulilah- melainkan perkara yang baik.”Dia bertanya, “Apakah itu?”Abu Musa berkata, “Jika umur engkau panjang, engkau akan melihatnya. Aku melihat sekelompok orang, mereka duduk dalam lingkaran (halaqah) menunggu shalat. Pada setiap kelompok, ada seorang lelaki yang di tangan mereka memegang batu. Apabila lelaki itu berkata,‘Bertakbirlah seratus kali!’, mereka pun bertakbir seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertahlil-lah seratus kali’, mereka pun bertahlil seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertasbihlah seratus kali’, mereka pun bertasbih seratus kali.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Apa yang telah Engkau katakan kepada mereka?”Abu Musa menjawab, “Aku tidak mengatakan apa-apa kepada mereka karena aku menanti pendapat dan perintahmu.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Mengapa Engkau tidak memerintahkan mereka menghitung kejelekan-kejelakan mereka dan Engkau jamin bahwa kebaikan mereka tidak akan sia-sia sedikit pun.”Lalu beliau berjalan, kami pun berjalan bersamanya. Sehingga beliau tiba di salah satu kelompok melingkar tersebut. Beliau berdiri lantas berkata, “Apa ini yang aku lihat kalian sedang melakukannya?”Mereka menjawab, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Ini adalah batu yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ، فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ“Hitunglah dosa-dosa (kejelekan) kalian, dan aku jamin pahala-pahala (kebaikan) kalian tidak akan sia-sia sedikit pun. Celaka kalian, wahai umat Muhammad! Alangkah cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih banyak, baju beliau belum lusuh, dan wadah makanan dan minuman beliau pun belum pecah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk daripada agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sebenarnya kalian sedang membuka pintu-pintu kesesatan?”Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdirrahman, kami hanya bertujuan baik.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi mereka tidak mendapatkannya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 204 dengan sanad yang hasan)Ketika Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjumpai sekelompok orang yang berdzikir namun dengan tata cara yang tidak diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjelaskan bahwa hal itu hanya mengandung dua kemungkinan:Pertama, mereka menyangka bahwa mereka lebih mendapatkan petunjuk dari agama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ke dua, mereka sedang membuka pintu-pintu kesesatan dalam agama ini.Dan ketika mereka mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan itu mereka dasari atas niat baik, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu pun menjelaskan bahwa betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya karena mereka salah jalan.Perkataan Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu ini adalah di antara kalimat-kalimat yang perlu dicatat dengan tinta emas. Pelajaran ke enam: Ibnu ‘Umar mengingatkan orang yang bersinDiriwayatkan dari Nafi’, ada seseorang yang bersin di samping Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, kemudian orang tersebut mengatakan,الحَمْدُ لِلَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ“Alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah.” (Segala puji bagi Allah dan semoga keselamatan tercurahkan kepada Rasulullah.”Mendengar hal itu, sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,وَأَنَا أَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ: الحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ“Saya memang mengucapkan ‘alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah’. Akan tetapi, bukan seperti itu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengajarkan kami untuk mengucapkan “alhamdulillah ‘ala kulli haal” (segala puji bagi Allah pada setiap keadaan).” (HR. Tirmidzi no. 2738, hadits hasan)Lihatlah bagaimana sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menegur seseorang yang mengucapkan “alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah” ketika bersin. Tidak ada yang salah dengan ucapan tersebut, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Akan tetapi, beliau menegur karena bukan ucapan seperti itu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersin. Pelajaran ke tujuh: Shalat sunnah qabliyah subuh lebih dari dua rakaatDiriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib rahimahullah, beliau melihat seorang laki-laki yang shalat sunnah setelah terbit fajar (shalat sunnah qabliyah subuh) lebih dari dua rakaat, dia perbanyak ruku’ dan sujud dalam shalat tersebut. Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang tersebut berkata,يا أبا محمد! يعذبني الله على الصلاة؟“Wahai Abu Muhammad! Apakah Allah akan mengadzabku karena aku (memperbanyak) shalat?”Sa’id bin Musayyib rahimahullah menjawab,لا، ولكن يعذبك على خلاف السنة“Tidak, akan tetapi (bisa jadi Engkau diadzab) karena menyelisihi sunnah (petunjuk Nabi).” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 2/366; Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/147; ‘Abdur Razzaq, 3/25; Ad-Darimi, 1/116 dan Ibnu Nashr, hal. 84; dengan sanad yang hasan)Lihatlah, betapa indah jawaban yang disampaikan oleh Sa’id bin Musayyib rahimahullah kepada orang tersebut. Ini adalah jawaban yang tajam kepada siapa saja yang membuat-buat ibadah jenis baru dengan mengatas-namakan (memperbanyak) dzikir atau shalat! Setelah itu, mereka pun menuduh orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah yang mengingkari perbuatan mereka tersebut. Mereka menuduh bahwasannya orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah tersebut menolak atau mengingkari ibadah dzikir atau shalat. Padahal, yang diingkari sebetulnya adalah penyelisihan terhadap sunnah dalam praktek atau tata cara berdzikir atau shalat. Maka renungkanlah hal ini. Pelajaran ke delapan: Imam Malik bin Anas rahimahullah dan tempat dimulainya ihramDiriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu Abdillah, dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Khulaifah (sekarang: Bir Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid si samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut dengan sangat indah,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Sekali lagi, renungkanlah jawaban Imam Malik kepada orang tersebut. Orang tersebut tentu saja memiliki niat yang baik ketika ingin mulai berihram di satu tampat yang lebih jauh dari tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ihram. Namun, Imam Malik justru mengingatkan bahwa bisa saja dia akan tertimpa fitnah (ujian dan bencana) karena tindakan tersebut menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sebagai kesimpulan, niat baik semata di dalam agama ini tidaklah teranggap sampai dia beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk dan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mensucikan Jiwa, Sakit Dalam Pandangan Islam, Hamid Artinya, Siksa Kubur Dan Neraka, Zakat Mal Untuk Siapa


Baca pembahasan sebelumnya Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 1)Dalam seri sebelumnya, kami sebutkan beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa dalam syariat, semata-mata niat baik saja itu tidak cukup. Namun tetap harus sesuai dengan petunjuk atau sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Prinsip ini juga yang dipahami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan generasi terbaik setelahnya sebagaimana pelajaran-pelajaran berikut ini. Pelajaran ke lima: Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu mengingkari majelis dzikirDiriwayatkan dari ‘Amr bin Salamah Al-Hamdani radiallahu’anhu, beliau berkata,“Suatu ketika kami duduk di depan pintu rumah ‘Abdullah bin Mas‘ud sebelum shalat subuh. Apabila beliau keluar, kami akan berjalan bersamanya menuju masjid. Tiba-tiba, datanglah Abu Musa Al-Asy‘ari, lalu bertanya, “Apakah Abu ‘Abdirrahman telah keluar rumah?”Kami menjawab, “Belum.”Dia pun duduk bersama kami hingga ‘Abdullah bin Mas‘ud keluar. Ketika beliau keluar, kami semua bangun untuk menyambutnya.Lalu Abu Musa Al-Asy‘ari berkata kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman, aku telah melihat di masjid tadi satu perkara yang tidak aku setujui, tetapi aku tidak melihat –alhamdulilah- melainkan perkara yang baik.”Dia bertanya, “Apakah itu?”Abu Musa berkata, “Jika umur engkau panjang, engkau akan melihatnya. Aku melihat sekelompok orang, mereka duduk dalam lingkaran (halaqah) menunggu shalat. Pada setiap kelompok, ada seorang lelaki yang di tangan mereka memegang batu. Apabila lelaki itu berkata,‘Bertakbirlah seratus kali!’, mereka pun bertakbir seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertahlil-lah seratus kali’, mereka pun bertahlil seratus kali. Apabila dia berkata,‘Bertasbihlah seratus kali’, mereka pun bertasbih seratus kali.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Apa yang telah Engkau katakan kepada mereka?”Abu Musa menjawab, “Aku tidak mengatakan apa-apa kepada mereka karena aku menanti pendapat dan perintahmu.”‘Abdullah bin Mas‘ud radiallahu’anhu berkata, “Mengapa Engkau tidak memerintahkan mereka menghitung kejelekan-kejelakan mereka dan Engkau jamin bahwa kebaikan mereka tidak akan sia-sia sedikit pun.”Lalu beliau berjalan, kami pun berjalan bersamanya. Sehingga beliau tiba di salah satu kelompok melingkar tersebut. Beliau berdiri lantas berkata, “Apa ini yang aku lihat kalian sedang melakukannya?”Mereka menjawab, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Ini adalah batu yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ، فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ“Hitunglah dosa-dosa (kejelekan) kalian, dan aku jamin pahala-pahala (kebaikan) kalian tidak akan sia-sia sedikit pun. Celaka kalian, wahai umat Muhammad! Alangkah cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih banyak, baju beliau belum lusuh, dan wadah makanan dan minuman beliau pun belum pecah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk daripada agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sebenarnya kalian sedang membuka pintu-pintu kesesatan?”Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdirrahman, kami hanya bertujuan baik.”Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjawab,وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi mereka tidak mendapatkannya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 204 dengan sanad yang hasan)Ketika Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjumpai sekelompok orang yang berdzikir namun dengan tata cara yang tidak diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu menjelaskan bahwa hal itu hanya mengandung dua kemungkinan:Pertama, mereka menyangka bahwa mereka lebih mendapatkan petunjuk dari agama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ke dua, mereka sedang membuka pintu-pintu kesesatan dalam agama ini.Dan ketika mereka mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan itu mereka dasari atas niat baik, maka Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu pun menjelaskan bahwa betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya karena mereka salah jalan.Perkataan Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu ini adalah di antara kalimat-kalimat yang perlu dicatat dengan tinta emas. Pelajaran ke enam: Ibnu ‘Umar mengingatkan orang yang bersinDiriwayatkan dari Nafi’, ada seseorang yang bersin di samping Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, kemudian orang tersebut mengatakan,الحَمْدُ لِلَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ“Alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah.” (Segala puji bagi Allah dan semoga keselamatan tercurahkan kepada Rasulullah.”Mendengar hal itu, sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,وَأَنَا أَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ: الحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ“Saya memang mengucapkan ‘alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah’. Akan tetapi, bukan seperti itu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengajarkan kami untuk mengucapkan “alhamdulillah ‘ala kulli haal” (segala puji bagi Allah pada setiap keadaan).” (HR. Tirmidzi no. 2738, hadits hasan)Lihatlah bagaimana sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menegur seseorang yang mengucapkan “alhamdulillah was salaamu ‘ala Rasulillah” ketika bersin. Tidak ada yang salah dengan ucapan tersebut, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Akan tetapi, beliau menegur karena bukan ucapan seperti itu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersin. Pelajaran ke tujuh: Shalat sunnah qabliyah subuh lebih dari dua rakaatDiriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib rahimahullah, beliau melihat seorang laki-laki yang shalat sunnah setelah terbit fajar (shalat sunnah qabliyah subuh) lebih dari dua rakaat, dia perbanyak ruku’ dan sujud dalam shalat tersebut. Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang tersebut berkata,يا أبا محمد! يعذبني الله على الصلاة؟“Wahai Abu Muhammad! Apakah Allah akan mengadzabku karena aku (memperbanyak) shalat?”Sa’id bin Musayyib rahimahullah menjawab,لا، ولكن يعذبك على خلاف السنة“Tidak, akan tetapi (bisa jadi Engkau diadzab) karena menyelisihi sunnah (petunjuk Nabi).” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 2/366; Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/147; ‘Abdur Razzaq, 3/25; Ad-Darimi, 1/116 dan Ibnu Nashr, hal. 84; dengan sanad yang hasan)Lihatlah, betapa indah jawaban yang disampaikan oleh Sa’id bin Musayyib rahimahullah kepada orang tersebut. Ini adalah jawaban yang tajam kepada siapa saja yang membuat-buat ibadah jenis baru dengan mengatas-namakan (memperbanyak) dzikir atau shalat! Setelah itu, mereka pun menuduh orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah yang mengingkari perbuatan mereka tersebut. Mereka menuduh bahwasannya orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah tersebut menolak atau mengingkari ibadah dzikir atau shalat. Padahal, yang diingkari sebetulnya adalah penyelisihan terhadap sunnah dalam praktek atau tata cara berdzikir atau shalat. Maka renungkanlah hal ini. Pelajaran ke delapan: Imam Malik bin Anas rahimahullah dan tempat dimulainya ihramDiriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu Abdillah, dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Khulaifah (sekarang: Bir Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid si samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut dengan sangat indah,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Sekali lagi, renungkanlah jawaban Imam Malik kepada orang tersebut. Orang tersebut tentu saja memiliki niat yang baik ketika ingin mulai berihram di satu tampat yang lebih jauh dari tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ihram. Namun, Imam Malik justru mengingatkan bahwa bisa saja dia akan tertimpa fitnah (ujian dan bencana) karena tindakan tersebut menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Sebagai kesimpulan, niat baik semata di dalam agama ini tidaklah teranggap sampai dia beramal dan beribadah sesuai dengan petunjuk dan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Mensucikan Jiwa, Sakit Dalam Pandangan Islam, Hamid Artinya, Siksa Kubur Dan Neraka, Zakat Mal Untuk Siapa

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 4)

Baca pembahasan seblumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 3)Nasihat dan Penjelasan Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Melengserkan Penguasa atau Pemerintah yang SahDalam pembahasan sebelumnya, kami sebutkan syarat-syarat bolehnya melengserkan penguasa yang sah. Dalam pembahasan kali ini, kami sebutkan penjelasan para ulama yang berkaitan dengan ditetapkannya syarat-syarat tersebut.Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ubadah bin Shaamit radhiyallahu ‘anhu,أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,“Hadits ini menunjukkan bahwa mereka (rakyat) tidak boleh menentang atau memberontak kepada ulil amri (penguasa), kecuali jika mereka melihat kekafiran yang nyata dan dalam kondisi mereka memiliki bukti di hadapan Allah (bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kekafiran). Hal ini semata-mata karena keluar memberontak kepada penguasa yang sah menyebabkan timbulnya berbagai kerusakan dan kekacauan yang sangat besar, menghilangkan rasa aman (di masyarakat), dan tersia-siakannya hak-hak masyarakat. Tidaklah mudah menegur orang (penguasa) yang berbuat zalim dan tidak mudah pula menolong orang yang dizalimi, sehingga jalan-jalan tersebut memang tidak aman.Sehingga, keluar memberontak kepada penguasa akan menimbulkan kerusakan dan kekacauan yang besar. Kecuali jika kaum muslimin melihat bahwa penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata dan memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran. (Dalam kondisi seperti ini), mereka boleh memberontak untuk melengserkan sang penguasa jika mereka memiliki kemampuan. Adapun jika mereka tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak. Atau jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka tidak boleh ada kudeta, demi menjaga maslahat (kebaikan) kaum muslimin secara umum.(Hal ini berdasarkan) kaidah syar’iyyah yang disepakati, yaitu:أنه لا يجوز إزالة الشر بما هو أشر منه، بل يجب درء الشر بما يزيله أو يخففه‘Sesungguhnya tidak boleh menghilangkan kejelekan dengan kejelekan yang lebih parah. Bahkan wajib hukumnya menghilangkan kejelekan dengan sesuatu yang benar-benar menghilangkan kejelekan tersebut atau (minimal) meminimalisir kejelekan tersebut.’Adapun menghilangkan kejelakan dengan (menimbulkan) kejelekan yang lebih parah, maka ini tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Jika sekelompok orang yang ingin melengserkan penguasa yang telah melakukan kekafiran yang nyata tersebut memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa dan menggantinya dengan pemimpin (baru) yang baik dan shalih, tanpa menimbulkan kerusakan yang besar atas kaum muslimin, dan tanpa menimbulkan kejelekan yang lebih besar daripada kejelekan penguasa yang lama, maka boleh (melakukan kudeta).Adapun jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang besar, hilangnya rasa aman, kezaliman terhadap manusia, pembunuhan orang-orang yang tidak boleh dibunuh, atau kerusakan besar lainnya, maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh memberontak. Akan tetapi, wajib untuk bersabar, mendengar dan taat dalam perkara kebaikan, tetap menasihati penguasa, berdakwah kepadanya dengan kebaikan, dan melakukan upaya untuk meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan.Inilah jalan yang lurus yang wajib untuk ditempuh, karena di dalamnya terdapat maslahat untuk kaum muslimin secara umum, juga karena di dalamnya terdapat usaha meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan, juga menjaga keamanan dan keselamatan kaum muslimin dari kejelekan yang lebih besar” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8/203).Senada dengan penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“Jika kita memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa, maka dalam kondisi ini boleh untuk melakukan kudeta. Adapun jika kita tidak mampu, maka tidak boleh melakukan kudeta. Karena semua kewajiban syariat itu dikaitkan dengan adanya kemampuan.Kemudian jika kita memberontak, namun menimbulkan kerusakan yang lebih besar, dibandingkan jika pemimpin tersebut tetap berada pada kekuasaannya, (maka tidak boleh memberontak, pen.). Karena seandainya kita memberontak namun kemudian tampak bahwa kemuliaan itu milik penguasa (yang dilengserkan) tersebut, maka jadilah kita lebih hina lagi, jadilah kita ngotot dalam perbuatan melampaui batas dan bisa jadi lebih banyak kekafirannya.Maka permasalahan ini membutuhkan akal (perlu dipikirkan masak-masak, pen.) dan hendaknya syariat diringi dengan akal sehat. Hendaknya semata-mata perasaan itu dijauhkan dari urusan semacam ini. Kita memang membutuhkan perasaan untuk menyemangati kita, namun kita membutuhkan akal sehat dan syariat agar kita tidak dijerumuskan oleh perasaan ke dalam kehancuran” (Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, pertanyaan no. 1222).Yang patut diperhatikan pula adalah mayoritas pemberontakan yang terjadi di masa silam, meskipun pemberontakan tersebut disebabkan oleh kekafiran nyata (atas dasar yakin) yang dilakukan oleh penguasa, pemberontakan tersebut tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan, termasuk terbunuhnya banyak kaum muslimin. Padahal, pemberontakan zaman dahulu itu seimbang dari sisi bahwa antara pemberontak dan penguasa bisa jadi memiliki jenis persenjataan yang sama, misalnya pedang, tombak, panah atau pasukan berkuda atau unta.Adapun di zaman sekarang ini, persenjataan itu banyak jenisnya. Persenjataan kelas berat semacam pesawat tempur, roket, tank, dan selainnya, tidaklah dimiliki kecuali oleh negara dengan penguasa atau pemerintahan yang sah. Adapun orang-orang yang memberontak, tentu saja mereka tidak mampu memilikinya. Maka di poin ini, tentu lebih layak lagi bahwa kesuksesan pemberontakan di zaman ini adalah satu hal yang mustahil. Dan inilah fakta dan realita bahwa berbagai macam kudeta di zaman ini tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan. Hal ini di antaranya disebabkan oleh penggunaan senjata-senjata modern semacam itu.Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,“Apa faidahnya jika kita memberontak kepada penguasa, dan kita tidaklah memberontak kepada penguasa kecuali hanya membawa bekal pisau dapur, sedangkan penguasa memiliki tank dan peluru. Tidak ada faidahnya. Hal semacam ini hanyalah memberontak untuk bunuh diri” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4/515)***@Bornsesteeg NL common room 19A, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 61-63 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Shalat Sesuai Sunnah, Niat Dalam Shalat, Puasa Syawal Rumaysho, Dalil Wajib Sholat, Olahraga Islam

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 4)

Baca pembahasan seblumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 3)Nasihat dan Penjelasan Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Melengserkan Penguasa atau Pemerintah yang SahDalam pembahasan sebelumnya, kami sebutkan syarat-syarat bolehnya melengserkan penguasa yang sah. Dalam pembahasan kali ini, kami sebutkan penjelasan para ulama yang berkaitan dengan ditetapkannya syarat-syarat tersebut.Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ubadah bin Shaamit radhiyallahu ‘anhu,أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,“Hadits ini menunjukkan bahwa mereka (rakyat) tidak boleh menentang atau memberontak kepada ulil amri (penguasa), kecuali jika mereka melihat kekafiran yang nyata dan dalam kondisi mereka memiliki bukti di hadapan Allah (bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kekafiran). Hal ini semata-mata karena keluar memberontak kepada penguasa yang sah menyebabkan timbulnya berbagai kerusakan dan kekacauan yang sangat besar, menghilangkan rasa aman (di masyarakat), dan tersia-siakannya hak-hak masyarakat. Tidaklah mudah menegur orang (penguasa) yang berbuat zalim dan tidak mudah pula menolong orang yang dizalimi, sehingga jalan-jalan tersebut memang tidak aman.Sehingga, keluar memberontak kepada penguasa akan menimbulkan kerusakan dan kekacauan yang besar. Kecuali jika kaum muslimin melihat bahwa penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata dan memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran. (Dalam kondisi seperti ini), mereka boleh memberontak untuk melengserkan sang penguasa jika mereka memiliki kemampuan. Adapun jika mereka tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak. Atau jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka tidak boleh ada kudeta, demi menjaga maslahat (kebaikan) kaum muslimin secara umum.(Hal ini berdasarkan) kaidah syar’iyyah yang disepakati, yaitu:أنه لا يجوز إزالة الشر بما هو أشر منه، بل يجب درء الشر بما يزيله أو يخففه‘Sesungguhnya tidak boleh menghilangkan kejelekan dengan kejelekan yang lebih parah. Bahkan wajib hukumnya menghilangkan kejelekan dengan sesuatu yang benar-benar menghilangkan kejelekan tersebut atau (minimal) meminimalisir kejelekan tersebut.’Adapun menghilangkan kejelakan dengan (menimbulkan) kejelekan yang lebih parah, maka ini tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Jika sekelompok orang yang ingin melengserkan penguasa yang telah melakukan kekafiran yang nyata tersebut memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa dan menggantinya dengan pemimpin (baru) yang baik dan shalih, tanpa menimbulkan kerusakan yang besar atas kaum muslimin, dan tanpa menimbulkan kejelekan yang lebih besar daripada kejelekan penguasa yang lama, maka boleh (melakukan kudeta).Adapun jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang besar, hilangnya rasa aman, kezaliman terhadap manusia, pembunuhan orang-orang yang tidak boleh dibunuh, atau kerusakan besar lainnya, maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh memberontak. Akan tetapi, wajib untuk bersabar, mendengar dan taat dalam perkara kebaikan, tetap menasihati penguasa, berdakwah kepadanya dengan kebaikan, dan melakukan upaya untuk meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan.Inilah jalan yang lurus yang wajib untuk ditempuh, karena di dalamnya terdapat maslahat untuk kaum muslimin secara umum, juga karena di dalamnya terdapat usaha meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan, juga menjaga keamanan dan keselamatan kaum muslimin dari kejelekan yang lebih besar” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8/203).Senada dengan penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“Jika kita memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa, maka dalam kondisi ini boleh untuk melakukan kudeta. Adapun jika kita tidak mampu, maka tidak boleh melakukan kudeta. Karena semua kewajiban syariat itu dikaitkan dengan adanya kemampuan.Kemudian jika kita memberontak, namun menimbulkan kerusakan yang lebih besar, dibandingkan jika pemimpin tersebut tetap berada pada kekuasaannya, (maka tidak boleh memberontak, pen.). Karena seandainya kita memberontak namun kemudian tampak bahwa kemuliaan itu milik penguasa (yang dilengserkan) tersebut, maka jadilah kita lebih hina lagi, jadilah kita ngotot dalam perbuatan melampaui batas dan bisa jadi lebih banyak kekafirannya.Maka permasalahan ini membutuhkan akal (perlu dipikirkan masak-masak, pen.) dan hendaknya syariat diringi dengan akal sehat. Hendaknya semata-mata perasaan itu dijauhkan dari urusan semacam ini. Kita memang membutuhkan perasaan untuk menyemangati kita, namun kita membutuhkan akal sehat dan syariat agar kita tidak dijerumuskan oleh perasaan ke dalam kehancuran” (Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, pertanyaan no. 1222).Yang patut diperhatikan pula adalah mayoritas pemberontakan yang terjadi di masa silam, meskipun pemberontakan tersebut disebabkan oleh kekafiran nyata (atas dasar yakin) yang dilakukan oleh penguasa, pemberontakan tersebut tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan, termasuk terbunuhnya banyak kaum muslimin. Padahal, pemberontakan zaman dahulu itu seimbang dari sisi bahwa antara pemberontak dan penguasa bisa jadi memiliki jenis persenjataan yang sama, misalnya pedang, tombak, panah atau pasukan berkuda atau unta.Adapun di zaman sekarang ini, persenjataan itu banyak jenisnya. Persenjataan kelas berat semacam pesawat tempur, roket, tank, dan selainnya, tidaklah dimiliki kecuali oleh negara dengan penguasa atau pemerintahan yang sah. Adapun orang-orang yang memberontak, tentu saja mereka tidak mampu memilikinya. Maka di poin ini, tentu lebih layak lagi bahwa kesuksesan pemberontakan di zaman ini adalah satu hal yang mustahil. Dan inilah fakta dan realita bahwa berbagai macam kudeta di zaman ini tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan. Hal ini di antaranya disebabkan oleh penggunaan senjata-senjata modern semacam itu.Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,“Apa faidahnya jika kita memberontak kepada penguasa, dan kita tidaklah memberontak kepada penguasa kecuali hanya membawa bekal pisau dapur, sedangkan penguasa memiliki tank dan peluru. Tidak ada faidahnya. Hal semacam ini hanyalah memberontak untuk bunuh diri” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4/515)***@Bornsesteeg NL common room 19A, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 61-63 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Shalat Sesuai Sunnah, Niat Dalam Shalat, Puasa Syawal Rumaysho, Dalil Wajib Sholat, Olahraga Islam
Baca pembahasan seblumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 3)Nasihat dan Penjelasan Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Melengserkan Penguasa atau Pemerintah yang SahDalam pembahasan sebelumnya, kami sebutkan syarat-syarat bolehnya melengserkan penguasa yang sah. Dalam pembahasan kali ini, kami sebutkan penjelasan para ulama yang berkaitan dengan ditetapkannya syarat-syarat tersebut.Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ubadah bin Shaamit radhiyallahu ‘anhu,أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,“Hadits ini menunjukkan bahwa mereka (rakyat) tidak boleh menentang atau memberontak kepada ulil amri (penguasa), kecuali jika mereka melihat kekafiran yang nyata dan dalam kondisi mereka memiliki bukti di hadapan Allah (bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kekafiran). Hal ini semata-mata karena keluar memberontak kepada penguasa yang sah menyebabkan timbulnya berbagai kerusakan dan kekacauan yang sangat besar, menghilangkan rasa aman (di masyarakat), dan tersia-siakannya hak-hak masyarakat. Tidaklah mudah menegur orang (penguasa) yang berbuat zalim dan tidak mudah pula menolong orang yang dizalimi, sehingga jalan-jalan tersebut memang tidak aman.Sehingga, keluar memberontak kepada penguasa akan menimbulkan kerusakan dan kekacauan yang besar. Kecuali jika kaum muslimin melihat bahwa penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata dan memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran. (Dalam kondisi seperti ini), mereka boleh memberontak untuk melengserkan sang penguasa jika mereka memiliki kemampuan. Adapun jika mereka tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak. Atau jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka tidak boleh ada kudeta, demi menjaga maslahat (kebaikan) kaum muslimin secara umum.(Hal ini berdasarkan) kaidah syar’iyyah yang disepakati, yaitu:أنه لا يجوز إزالة الشر بما هو أشر منه، بل يجب درء الشر بما يزيله أو يخففه‘Sesungguhnya tidak boleh menghilangkan kejelekan dengan kejelekan yang lebih parah. Bahkan wajib hukumnya menghilangkan kejelekan dengan sesuatu yang benar-benar menghilangkan kejelekan tersebut atau (minimal) meminimalisir kejelekan tersebut.’Adapun menghilangkan kejelakan dengan (menimbulkan) kejelekan yang lebih parah, maka ini tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Jika sekelompok orang yang ingin melengserkan penguasa yang telah melakukan kekafiran yang nyata tersebut memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa dan menggantinya dengan pemimpin (baru) yang baik dan shalih, tanpa menimbulkan kerusakan yang besar atas kaum muslimin, dan tanpa menimbulkan kejelekan yang lebih besar daripada kejelekan penguasa yang lama, maka boleh (melakukan kudeta).Adapun jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang besar, hilangnya rasa aman, kezaliman terhadap manusia, pembunuhan orang-orang yang tidak boleh dibunuh, atau kerusakan besar lainnya, maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh memberontak. Akan tetapi, wajib untuk bersabar, mendengar dan taat dalam perkara kebaikan, tetap menasihati penguasa, berdakwah kepadanya dengan kebaikan, dan melakukan upaya untuk meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan.Inilah jalan yang lurus yang wajib untuk ditempuh, karena di dalamnya terdapat maslahat untuk kaum muslimin secara umum, juga karena di dalamnya terdapat usaha meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan, juga menjaga keamanan dan keselamatan kaum muslimin dari kejelekan yang lebih besar” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8/203).Senada dengan penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“Jika kita memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa, maka dalam kondisi ini boleh untuk melakukan kudeta. Adapun jika kita tidak mampu, maka tidak boleh melakukan kudeta. Karena semua kewajiban syariat itu dikaitkan dengan adanya kemampuan.Kemudian jika kita memberontak, namun menimbulkan kerusakan yang lebih besar, dibandingkan jika pemimpin tersebut tetap berada pada kekuasaannya, (maka tidak boleh memberontak, pen.). Karena seandainya kita memberontak namun kemudian tampak bahwa kemuliaan itu milik penguasa (yang dilengserkan) tersebut, maka jadilah kita lebih hina lagi, jadilah kita ngotot dalam perbuatan melampaui batas dan bisa jadi lebih banyak kekafirannya.Maka permasalahan ini membutuhkan akal (perlu dipikirkan masak-masak, pen.) dan hendaknya syariat diringi dengan akal sehat. Hendaknya semata-mata perasaan itu dijauhkan dari urusan semacam ini. Kita memang membutuhkan perasaan untuk menyemangati kita, namun kita membutuhkan akal sehat dan syariat agar kita tidak dijerumuskan oleh perasaan ke dalam kehancuran” (Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, pertanyaan no. 1222).Yang patut diperhatikan pula adalah mayoritas pemberontakan yang terjadi di masa silam, meskipun pemberontakan tersebut disebabkan oleh kekafiran nyata (atas dasar yakin) yang dilakukan oleh penguasa, pemberontakan tersebut tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan, termasuk terbunuhnya banyak kaum muslimin. Padahal, pemberontakan zaman dahulu itu seimbang dari sisi bahwa antara pemberontak dan penguasa bisa jadi memiliki jenis persenjataan yang sama, misalnya pedang, tombak, panah atau pasukan berkuda atau unta.Adapun di zaman sekarang ini, persenjataan itu banyak jenisnya. Persenjataan kelas berat semacam pesawat tempur, roket, tank, dan selainnya, tidaklah dimiliki kecuali oleh negara dengan penguasa atau pemerintahan yang sah. Adapun orang-orang yang memberontak, tentu saja mereka tidak mampu memilikinya. Maka di poin ini, tentu lebih layak lagi bahwa kesuksesan pemberontakan di zaman ini adalah satu hal yang mustahil. Dan inilah fakta dan realita bahwa berbagai macam kudeta di zaman ini tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan. Hal ini di antaranya disebabkan oleh penggunaan senjata-senjata modern semacam itu.Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,“Apa faidahnya jika kita memberontak kepada penguasa, dan kita tidaklah memberontak kepada penguasa kecuali hanya membawa bekal pisau dapur, sedangkan penguasa memiliki tank dan peluru. Tidak ada faidahnya. Hal semacam ini hanyalah memberontak untuk bunuh diri” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4/515)***@Bornsesteeg NL common room 19A, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 61-63 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Shalat Sesuai Sunnah, Niat Dalam Shalat, Puasa Syawal Rumaysho, Dalil Wajib Sholat, Olahraga Islam


Baca pembahasan seblumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 3)Nasihat dan Penjelasan Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Melengserkan Penguasa atau Pemerintah yang SahDalam pembahasan sebelumnya, kami sebutkan syarat-syarat bolehnya melengserkan penguasa yang sah. Dalam pembahasan kali ini, kami sebutkan penjelasan para ulama yang berkaitan dengan ditetapkannya syarat-syarat tersebut.Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ubadah bin Shaamit radhiyallahu ‘anhu,أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,“Hadits ini menunjukkan bahwa mereka (rakyat) tidak boleh menentang atau memberontak kepada ulil amri (penguasa), kecuali jika mereka melihat kekafiran yang nyata dan dalam kondisi mereka memiliki bukti di hadapan Allah (bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kekafiran). Hal ini semata-mata karena keluar memberontak kepada penguasa yang sah menyebabkan timbulnya berbagai kerusakan dan kekacauan yang sangat besar, menghilangkan rasa aman (di masyarakat), dan tersia-siakannya hak-hak masyarakat. Tidaklah mudah menegur orang (penguasa) yang berbuat zalim dan tidak mudah pula menolong orang yang dizalimi, sehingga jalan-jalan tersebut memang tidak aman.Sehingga, keluar memberontak kepada penguasa akan menimbulkan kerusakan dan kekacauan yang besar. Kecuali jika kaum muslimin melihat bahwa penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata dan memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran. (Dalam kondisi seperti ini), mereka boleh memberontak untuk melengserkan sang penguasa jika mereka memiliki kemampuan. Adapun jika mereka tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak. Atau jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka tidak boleh ada kudeta, demi menjaga maslahat (kebaikan) kaum muslimin secara umum.(Hal ini berdasarkan) kaidah syar’iyyah yang disepakati, yaitu:أنه لا يجوز إزالة الشر بما هو أشر منه، بل يجب درء الشر بما يزيله أو يخففه‘Sesungguhnya tidak boleh menghilangkan kejelekan dengan kejelekan yang lebih parah. Bahkan wajib hukumnya menghilangkan kejelekan dengan sesuatu yang benar-benar menghilangkan kejelekan tersebut atau (minimal) meminimalisir kejelekan tersebut.’Adapun menghilangkan kejelakan dengan (menimbulkan) kejelekan yang lebih parah, maka ini tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Jika sekelompok orang yang ingin melengserkan penguasa yang telah melakukan kekafiran yang nyata tersebut memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa dan menggantinya dengan pemimpin (baru) yang baik dan shalih, tanpa menimbulkan kerusakan yang besar atas kaum muslimin, dan tanpa menimbulkan kejelekan yang lebih besar daripada kejelekan penguasa yang lama, maka boleh (melakukan kudeta).Adapun jika kudeta tersebut menimbulkan kerusakan yang besar, hilangnya rasa aman, kezaliman terhadap manusia, pembunuhan orang-orang yang tidak boleh dibunuh, atau kerusakan besar lainnya, maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh memberontak. Akan tetapi, wajib untuk bersabar, mendengar dan taat dalam perkara kebaikan, tetap menasihati penguasa, berdakwah kepadanya dengan kebaikan, dan melakukan upaya untuk meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan.Inilah jalan yang lurus yang wajib untuk ditempuh, karena di dalamnya terdapat maslahat untuk kaum muslimin secara umum, juga karena di dalamnya terdapat usaha meminimalisir kejelekan dan memperbanyak perbaikan, juga menjaga keamanan dan keselamatan kaum muslimin dari kejelekan yang lebih besar” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8/203).Senada dengan penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“Jika kita memiliki kemampuan untuk melengserkan penguasa, maka dalam kondisi ini boleh untuk melakukan kudeta. Adapun jika kita tidak mampu, maka tidak boleh melakukan kudeta. Karena semua kewajiban syariat itu dikaitkan dengan adanya kemampuan.Kemudian jika kita memberontak, namun menimbulkan kerusakan yang lebih besar, dibandingkan jika pemimpin tersebut tetap berada pada kekuasaannya, (maka tidak boleh memberontak, pen.). Karena seandainya kita memberontak namun kemudian tampak bahwa kemuliaan itu milik penguasa (yang dilengserkan) tersebut, maka jadilah kita lebih hina lagi, jadilah kita ngotot dalam perbuatan melampaui batas dan bisa jadi lebih banyak kekafirannya.Maka permasalahan ini membutuhkan akal (perlu dipikirkan masak-masak, pen.) dan hendaknya syariat diringi dengan akal sehat. Hendaknya semata-mata perasaan itu dijauhkan dari urusan semacam ini. Kita memang membutuhkan perasaan untuk menyemangati kita, namun kita membutuhkan akal sehat dan syariat agar kita tidak dijerumuskan oleh perasaan ke dalam kehancuran” (Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, pertanyaan no. 1222).Yang patut diperhatikan pula adalah mayoritas pemberontakan yang terjadi di masa silam, meskipun pemberontakan tersebut disebabkan oleh kekafiran nyata (atas dasar yakin) yang dilakukan oleh penguasa, pemberontakan tersebut tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan, termasuk terbunuhnya banyak kaum muslimin. Padahal, pemberontakan zaman dahulu itu seimbang dari sisi bahwa antara pemberontak dan penguasa bisa jadi memiliki jenis persenjataan yang sama, misalnya pedang, tombak, panah atau pasukan berkuda atau unta.Adapun di zaman sekarang ini, persenjataan itu banyak jenisnya. Persenjataan kelas berat semacam pesawat tempur, roket, tank, dan selainnya, tidaklah dimiliki kecuali oleh negara dengan penguasa atau pemerintahan yang sah. Adapun orang-orang yang memberontak, tentu saja mereka tidak mampu memilikinya. Maka di poin ini, tentu lebih layak lagi bahwa kesuksesan pemberontakan di zaman ini adalah satu hal yang mustahil. Dan inilah fakta dan realita bahwa berbagai macam kudeta di zaman ini tidaklah menghasilkan kecuali kerusakan dan kekacauan. Hal ini di antaranya disebabkan oleh penggunaan senjata-senjata modern semacam itu.Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,“Apa faidahnya jika kita memberontak kepada penguasa, dan kita tidaklah memberontak kepada penguasa kecuali hanya membawa bekal pisau dapur, sedangkan penguasa memiliki tank dan peluru. Tidak ada faidahnya. Hal semacam ini hanyalah memberontak untuk bunuh diri” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4/515)***@Bornsesteeg NL common room 19A, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 61-63 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Shalat Sesuai Sunnah, Niat Dalam Shalat, Puasa Syawal Rumaysho, Dalil Wajib Sholat, Olahraga Islam

Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunnah

Syaikh Abdul Karim Al Khudhair Pertanyaan:Bagaimana kaidah mengenai menyembunyikan amalan shalih atau menampakkannya, jika diketahui bahwa menampakkannya itu terdapat maslahah? Jawab:Dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla:إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS. Al Baqarah: 271).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama secara umum. Karena itu lebih dekat kepada keikhlasan. Dan disebutkan dalam hadits tujuh orang yang mendapat naungan Allah, diantaranya:ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه“Seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan tangan kanannya” (HR. Bukhari no. 1423).Maka menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama, dan ini yang merupakan hukum asal.Namun terkadang perkara yang kurang utama bisa menjadi utama jika seorang yang ingin bersedekah berniat agar orang-orang yang melihatnya bersedekah mengikuti dirinya untuk ikut bersedekah. Sebagaimana yang ada dalam hadits tentang orang yang bersegera untuk bersedekah kepada kaum miskin yang berpakaian bulu macan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun memotivasi para sahabat untuk bersedekah kepada mereka. Lalu datang seorang dengan sedekahnya mendahului orang-orang yang lain, sehingga orang-orang pun mengikutinya bersedekah. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها، وأجر من عمل بها بعده“Barangsiapa memulai suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya” (HR. Muslim no. 1017).Maka yang semisal ini, orang yang bermaksud agar diikuti oleh orang lain kebaikannya, tidak ragu lagi bahwa ia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya.Demikian juga pada ibadah lain selain sedekah. Pada shalat sunnah misalnya, terdapat anjuran untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 7290).Namun jika seseorang bermaksud agar orang-orang ikut shalat sunnah atau untuk menghilangkan tuduhan (bahwa ia tidak pernah shalat sunnah), maka lebih utama shalat sunnah di masjid. Seperti seorang penuntut ilmu agama, ia tidak terlihat pernah melakukan shalat di masjid kecuali shalat wajib saja, dan tidak ada orang yang tahu bahwa ia shalat sunnah di rumah. Maka masyarakat pun mengikuti dirinya dan ketika mereka keluar dari masjid mereka pun akhirnya tidak menjalankan shalat sunnah.Pertama, jika sudah pernah dijelaskan dengan perkataan bahwa shalat sunnah di rumah itu lebih utama sehingga bisa diikuti oleh masyarakat dan juga para wanita serta para gadis, dan mereka pun bisa paham cara shalat karena melihat ayah-ayah mereka shalat sunnah di rumah, maka ini lebih utama dan lebih sempurna,Namun jika rawan timbul kerancuan di tengah masyarakat, atau timbul kemalasan di tengah mereka, sehingga mereka akhirnya tidak pernah shalat sunnah, atau masyarat melihat para penuntut ilmu selalu telat datang shalat jamaah (karena shalat sunnah dulu di rumah), dan tidak pernah terlihat shalat sunnah qabliyah di masjid, dan memang masyarakat tidak paham bahwa para penuntut ilmu ini shalat sunnah di rumah sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika dikhawatirkan terjadi seperti ini dan belum ada penjelasan dan pengajaran kepada masyarakat maka hendaknya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah di masjid agar diikuti masyarakat. Dan ini ada pahalanya insya Allah Ta’ala. ***Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76135 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Hadits Tentang Keutamaan Membaca Al-qur'an, Nasehat Salaf, Zakat Mal Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa, Media Islam Com, Kaedah

Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunnah

Syaikh Abdul Karim Al Khudhair Pertanyaan:Bagaimana kaidah mengenai menyembunyikan amalan shalih atau menampakkannya, jika diketahui bahwa menampakkannya itu terdapat maslahah? Jawab:Dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla:إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS. Al Baqarah: 271).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama secara umum. Karena itu lebih dekat kepada keikhlasan. Dan disebutkan dalam hadits tujuh orang yang mendapat naungan Allah, diantaranya:ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه“Seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan tangan kanannya” (HR. Bukhari no. 1423).Maka menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama, dan ini yang merupakan hukum asal.Namun terkadang perkara yang kurang utama bisa menjadi utama jika seorang yang ingin bersedekah berniat agar orang-orang yang melihatnya bersedekah mengikuti dirinya untuk ikut bersedekah. Sebagaimana yang ada dalam hadits tentang orang yang bersegera untuk bersedekah kepada kaum miskin yang berpakaian bulu macan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun memotivasi para sahabat untuk bersedekah kepada mereka. Lalu datang seorang dengan sedekahnya mendahului orang-orang yang lain, sehingga orang-orang pun mengikutinya bersedekah. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها، وأجر من عمل بها بعده“Barangsiapa memulai suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya” (HR. Muslim no. 1017).Maka yang semisal ini, orang yang bermaksud agar diikuti oleh orang lain kebaikannya, tidak ragu lagi bahwa ia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya.Demikian juga pada ibadah lain selain sedekah. Pada shalat sunnah misalnya, terdapat anjuran untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 7290).Namun jika seseorang bermaksud agar orang-orang ikut shalat sunnah atau untuk menghilangkan tuduhan (bahwa ia tidak pernah shalat sunnah), maka lebih utama shalat sunnah di masjid. Seperti seorang penuntut ilmu agama, ia tidak terlihat pernah melakukan shalat di masjid kecuali shalat wajib saja, dan tidak ada orang yang tahu bahwa ia shalat sunnah di rumah. Maka masyarakat pun mengikuti dirinya dan ketika mereka keluar dari masjid mereka pun akhirnya tidak menjalankan shalat sunnah.Pertama, jika sudah pernah dijelaskan dengan perkataan bahwa shalat sunnah di rumah itu lebih utama sehingga bisa diikuti oleh masyarakat dan juga para wanita serta para gadis, dan mereka pun bisa paham cara shalat karena melihat ayah-ayah mereka shalat sunnah di rumah, maka ini lebih utama dan lebih sempurna,Namun jika rawan timbul kerancuan di tengah masyarakat, atau timbul kemalasan di tengah mereka, sehingga mereka akhirnya tidak pernah shalat sunnah, atau masyarat melihat para penuntut ilmu selalu telat datang shalat jamaah (karena shalat sunnah dulu di rumah), dan tidak pernah terlihat shalat sunnah qabliyah di masjid, dan memang masyarakat tidak paham bahwa para penuntut ilmu ini shalat sunnah di rumah sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika dikhawatirkan terjadi seperti ini dan belum ada penjelasan dan pengajaran kepada masyarakat maka hendaknya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah di masjid agar diikuti masyarakat. Dan ini ada pahalanya insya Allah Ta’ala. ***Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76135 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Hadits Tentang Keutamaan Membaca Al-qur'an, Nasehat Salaf, Zakat Mal Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa, Media Islam Com, Kaedah
Syaikh Abdul Karim Al Khudhair Pertanyaan:Bagaimana kaidah mengenai menyembunyikan amalan shalih atau menampakkannya, jika diketahui bahwa menampakkannya itu terdapat maslahah? Jawab:Dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla:إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS. Al Baqarah: 271).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama secara umum. Karena itu lebih dekat kepada keikhlasan. Dan disebutkan dalam hadits tujuh orang yang mendapat naungan Allah, diantaranya:ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه“Seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan tangan kanannya” (HR. Bukhari no. 1423).Maka menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama, dan ini yang merupakan hukum asal.Namun terkadang perkara yang kurang utama bisa menjadi utama jika seorang yang ingin bersedekah berniat agar orang-orang yang melihatnya bersedekah mengikuti dirinya untuk ikut bersedekah. Sebagaimana yang ada dalam hadits tentang orang yang bersegera untuk bersedekah kepada kaum miskin yang berpakaian bulu macan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun memotivasi para sahabat untuk bersedekah kepada mereka. Lalu datang seorang dengan sedekahnya mendahului orang-orang yang lain, sehingga orang-orang pun mengikutinya bersedekah. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها، وأجر من عمل بها بعده“Barangsiapa memulai suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya” (HR. Muslim no. 1017).Maka yang semisal ini, orang yang bermaksud agar diikuti oleh orang lain kebaikannya, tidak ragu lagi bahwa ia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya.Demikian juga pada ibadah lain selain sedekah. Pada shalat sunnah misalnya, terdapat anjuran untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 7290).Namun jika seseorang bermaksud agar orang-orang ikut shalat sunnah atau untuk menghilangkan tuduhan (bahwa ia tidak pernah shalat sunnah), maka lebih utama shalat sunnah di masjid. Seperti seorang penuntut ilmu agama, ia tidak terlihat pernah melakukan shalat di masjid kecuali shalat wajib saja, dan tidak ada orang yang tahu bahwa ia shalat sunnah di rumah. Maka masyarakat pun mengikuti dirinya dan ketika mereka keluar dari masjid mereka pun akhirnya tidak menjalankan shalat sunnah.Pertama, jika sudah pernah dijelaskan dengan perkataan bahwa shalat sunnah di rumah itu lebih utama sehingga bisa diikuti oleh masyarakat dan juga para wanita serta para gadis, dan mereka pun bisa paham cara shalat karena melihat ayah-ayah mereka shalat sunnah di rumah, maka ini lebih utama dan lebih sempurna,Namun jika rawan timbul kerancuan di tengah masyarakat, atau timbul kemalasan di tengah mereka, sehingga mereka akhirnya tidak pernah shalat sunnah, atau masyarat melihat para penuntut ilmu selalu telat datang shalat jamaah (karena shalat sunnah dulu di rumah), dan tidak pernah terlihat shalat sunnah qabliyah di masjid, dan memang masyarakat tidak paham bahwa para penuntut ilmu ini shalat sunnah di rumah sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika dikhawatirkan terjadi seperti ini dan belum ada penjelasan dan pengajaran kepada masyarakat maka hendaknya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah di masjid agar diikuti masyarakat. Dan ini ada pahalanya insya Allah Ta’ala. ***Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76135 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Hadits Tentang Keutamaan Membaca Al-qur'an, Nasehat Salaf, Zakat Mal Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa, Media Islam Com, Kaedah


Syaikh Abdul Karim Al Khudhair Pertanyaan:Bagaimana kaidah mengenai menyembunyikan amalan shalih atau menampakkannya, jika diketahui bahwa menampakkannya itu terdapat maslahah? Jawab:Dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla:إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS. Al Baqarah: 271).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama secara umum. Karena itu lebih dekat kepada keikhlasan. Dan disebutkan dalam hadits tujuh orang yang mendapat naungan Allah, diantaranya:ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه“Seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan tangan kanannya” (HR. Bukhari no. 1423).Maka menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama, dan ini yang merupakan hukum asal.Namun terkadang perkara yang kurang utama bisa menjadi utama jika seorang yang ingin bersedekah berniat agar orang-orang yang melihatnya bersedekah mengikuti dirinya untuk ikut bersedekah. Sebagaimana yang ada dalam hadits tentang orang yang bersegera untuk bersedekah kepada kaum miskin yang berpakaian bulu macan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun memotivasi para sahabat untuk bersedekah kepada mereka. Lalu datang seorang dengan sedekahnya mendahului orang-orang yang lain, sehingga orang-orang pun mengikutinya bersedekah. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها، وأجر من عمل بها بعده“Barangsiapa memulai suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya” (HR. Muslim no. 1017).Maka yang semisal ini, orang yang bermaksud agar diikuti oleh orang lain kebaikannya, tidak ragu lagi bahwa ia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya.Demikian juga pada ibadah lain selain sedekah. Pada shalat sunnah misalnya, terdapat anjuran untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 7290).Namun jika seseorang bermaksud agar orang-orang ikut shalat sunnah atau untuk menghilangkan tuduhan (bahwa ia tidak pernah shalat sunnah), maka lebih utama shalat sunnah di masjid. Seperti seorang penuntut ilmu agama, ia tidak terlihat pernah melakukan shalat di masjid kecuali shalat wajib saja, dan tidak ada orang yang tahu bahwa ia shalat sunnah di rumah. Maka masyarakat pun mengikuti dirinya dan ketika mereka keluar dari masjid mereka pun akhirnya tidak menjalankan shalat sunnah.Pertama, jika sudah pernah dijelaskan dengan perkataan bahwa shalat sunnah di rumah itu lebih utama sehingga bisa diikuti oleh masyarakat dan juga para wanita serta para gadis, dan mereka pun bisa paham cara shalat karena melihat ayah-ayah mereka shalat sunnah di rumah, maka ini lebih utama dan lebih sempurna,Namun jika rawan timbul kerancuan di tengah masyarakat, atau timbul kemalasan di tengah mereka, sehingga mereka akhirnya tidak pernah shalat sunnah, atau masyarat melihat para penuntut ilmu selalu telat datang shalat jamaah (karena shalat sunnah dulu di rumah), dan tidak pernah terlihat shalat sunnah qabliyah di masjid, dan memang masyarakat tidak paham bahwa para penuntut ilmu ini shalat sunnah di rumah sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika dikhawatirkan terjadi seperti ini dan belum ada penjelasan dan pengajaran kepada masyarakat maka hendaknya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah di masjid agar diikuti masyarakat. Dan ini ada pahalanya insya Allah Ta’ala. ***Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76135 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Hadits Tentang Keutamaan Membaca Al-qur'an, Nasehat Salaf, Zakat Mal Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa, Media Islam Com, Kaedah

Hukum Jual Beli Barang Cina

Jual Beli Barang Cina Bolehkah menjual barang cina? Krn diproduksi di cina, diimpor ke tanah air.. sementara cina juga negeri kafir. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua barang yang halal manfaat, halal diperjual belikan. Terlepas siapapun yang memproduksi. Termasuk orang kafir. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diutus, penggunaan mata uang emas dan perak telah lama berlaku di jazirah arab. Mata uang emas dan perak yang beredar dan digunakan pada saat itu ada yang dicetak oleh imperium Romawi dan Persia, ada pula dalam bentuk emas dan perak mentah (24 karat) yang tidak dicetak. Hanya dua uang ini yang beredar dan berlaku pada masa Nabi dan masa Khulafa ar-rasyidin. Sementara fulus (uang yang terbuat dari selain emas dan perak, dan umumnya tembaga) hanya berlaku untuk membeli barang yang harganya murah. Demikian pula dalam produk yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian dari luar negeri islam, seperti jubah dari Yaman, yang waktu itu mayoritas penduduknya beragama nasrani. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, لَقَدْ رَأَيتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلم أَحسَنَ مَايَكونُ مِنَ الثِّيَاب اليَمَنِيّة Sungguh aku pernah melihat, baju yang paling bagus yang dipakai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah baju dari Yaman. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 12884). Cerita lain disampaikan Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كُفِّنَ فِى ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar kain putih Sahuliyah.” (HR. Bukhari 1273 & Muslim 2225) Disebut kain Sahuliyah karena didatangkan dari Sahul, nama suatu daerah di Yaman. Ini menunjukkan, interaksi kaum muslimim dalam menggunakan produk buatan negara non muslim, sudah menjadi hal yang biasa sejak awal islam. Selama produk itu halal dimanfaatkan, maka halal untuk diperdagangkan. Bagaimana dengan Masalah Kualitas? Mungkin bagian ini yang dipermasalahkan. Artinya, produk cina yang dimaksud bukan masalah didatangkan dari negeri kafir. Karena penanya juga tidak mempermasalahkan produk dari jepang atau negeri kafir lainnya. yang menjadi masalah adalah soal kualitas. Di masyarakat kita, produk cina selalu dinilai kualitas kelas bawah. Dan dalam masalah jual beli, penjual boleh saja menjual barang dengan produk yang lebih rendah, dengan syarat dia harus jujur kepada calon konsumennya. Kata orang, ‘Ono rego, ono rupo’. Produk dengan kualitas tinggi, tentu harganya berbeda dengan produk yang kualitasnya rendahan. Sehingga, yang penting di sini adalah hindari pembohongan terhadap publik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (yang dijual), lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, ternyata tangan beliau menyentuh makanan yang basah, maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim 102). Ketika beliau menyebut, “tidak termasuk golongan kami.”, ini menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Tidak jadi masalah menjual barang dengan kualitas lebih rendah, asal konsumen tahu. Sehingga dia punya posisi untuk menawar sesuai kelasnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Istri Terhadap Suami Yang Sudah Meninggal, Mati Tenggelam, Hadits Tentang Valentine, Sholat Sunat Awwabin, Hadist Tentang Memaafkan, Doa Agar Dimudahkan Dalam Persalinan Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid

Hukum Jual Beli Barang Cina

Jual Beli Barang Cina Bolehkah menjual barang cina? Krn diproduksi di cina, diimpor ke tanah air.. sementara cina juga negeri kafir. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua barang yang halal manfaat, halal diperjual belikan. Terlepas siapapun yang memproduksi. Termasuk orang kafir. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diutus, penggunaan mata uang emas dan perak telah lama berlaku di jazirah arab. Mata uang emas dan perak yang beredar dan digunakan pada saat itu ada yang dicetak oleh imperium Romawi dan Persia, ada pula dalam bentuk emas dan perak mentah (24 karat) yang tidak dicetak. Hanya dua uang ini yang beredar dan berlaku pada masa Nabi dan masa Khulafa ar-rasyidin. Sementara fulus (uang yang terbuat dari selain emas dan perak, dan umumnya tembaga) hanya berlaku untuk membeli barang yang harganya murah. Demikian pula dalam produk yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian dari luar negeri islam, seperti jubah dari Yaman, yang waktu itu mayoritas penduduknya beragama nasrani. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, لَقَدْ رَأَيتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلم أَحسَنَ مَايَكونُ مِنَ الثِّيَاب اليَمَنِيّة Sungguh aku pernah melihat, baju yang paling bagus yang dipakai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah baju dari Yaman. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 12884). Cerita lain disampaikan Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كُفِّنَ فِى ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar kain putih Sahuliyah.” (HR. Bukhari 1273 & Muslim 2225) Disebut kain Sahuliyah karena didatangkan dari Sahul, nama suatu daerah di Yaman. Ini menunjukkan, interaksi kaum muslimim dalam menggunakan produk buatan negara non muslim, sudah menjadi hal yang biasa sejak awal islam. Selama produk itu halal dimanfaatkan, maka halal untuk diperdagangkan. Bagaimana dengan Masalah Kualitas? Mungkin bagian ini yang dipermasalahkan. Artinya, produk cina yang dimaksud bukan masalah didatangkan dari negeri kafir. Karena penanya juga tidak mempermasalahkan produk dari jepang atau negeri kafir lainnya. yang menjadi masalah adalah soal kualitas. Di masyarakat kita, produk cina selalu dinilai kualitas kelas bawah. Dan dalam masalah jual beli, penjual boleh saja menjual barang dengan produk yang lebih rendah, dengan syarat dia harus jujur kepada calon konsumennya. Kata orang, ‘Ono rego, ono rupo’. Produk dengan kualitas tinggi, tentu harganya berbeda dengan produk yang kualitasnya rendahan. Sehingga, yang penting di sini adalah hindari pembohongan terhadap publik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (yang dijual), lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, ternyata tangan beliau menyentuh makanan yang basah, maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim 102). Ketika beliau menyebut, “tidak termasuk golongan kami.”, ini menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Tidak jadi masalah menjual barang dengan kualitas lebih rendah, asal konsumen tahu. Sehingga dia punya posisi untuk menawar sesuai kelasnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Istri Terhadap Suami Yang Sudah Meninggal, Mati Tenggelam, Hadits Tentang Valentine, Sholat Sunat Awwabin, Hadist Tentang Memaafkan, Doa Agar Dimudahkan Dalam Persalinan Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid
Jual Beli Barang Cina Bolehkah menjual barang cina? Krn diproduksi di cina, diimpor ke tanah air.. sementara cina juga negeri kafir. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua barang yang halal manfaat, halal diperjual belikan. Terlepas siapapun yang memproduksi. Termasuk orang kafir. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diutus, penggunaan mata uang emas dan perak telah lama berlaku di jazirah arab. Mata uang emas dan perak yang beredar dan digunakan pada saat itu ada yang dicetak oleh imperium Romawi dan Persia, ada pula dalam bentuk emas dan perak mentah (24 karat) yang tidak dicetak. Hanya dua uang ini yang beredar dan berlaku pada masa Nabi dan masa Khulafa ar-rasyidin. Sementara fulus (uang yang terbuat dari selain emas dan perak, dan umumnya tembaga) hanya berlaku untuk membeli barang yang harganya murah. Demikian pula dalam produk yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian dari luar negeri islam, seperti jubah dari Yaman, yang waktu itu mayoritas penduduknya beragama nasrani. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, لَقَدْ رَأَيتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلم أَحسَنَ مَايَكونُ مِنَ الثِّيَاب اليَمَنِيّة Sungguh aku pernah melihat, baju yang paling bagus yang dipakai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah baju dari Yaman. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 12884). Cerita lain disampaikan Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كُفِّنَ فِى ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar kain putih Sahuliyah.” (HR. Bukhari 1273 & Muslim 2225) Disebut kain Sahuliyah karena didatangkan dari Sahul, nama suatu daerah di Yaman. Ini menunjukkan, interaksi kaum muslimim dalam menggunakan produk buatan negara non muslim, sudah menjadi hal yang biasa sejak awal islam. Selama produk itu halal dimanfaatkan, maka halal untuk diperdagangkan. Bagaimana dengan Masalah Kualitas? Mungkin bagian ini yang dipermasalahkan. Artinya, produk cina yang dimaksud bukan masalah didatangkan dari negeri kafir. Karena penanya juga tidak mempermasalahkan produk dari jepang atau negeri kafir lainnya. yang menjadi masalah adalah soal kualitas. Di masyarakat kita, produk cina selalu dinilai kualitas kelas bawah. Dan dalam masalah jual beli, penjual boleh saja menjual barang dengan produk yang lebih rendah, dengan syarat dia harus jujur kepada calon konsumennya. Kata orang, ‘Ono rego, ono rupo’. Produk dengan kualitas tinggi, tentu harganya berbeda dengan produk yang kualitasnya rendahan. Sehingga, yang penting di sini adalah hindari pembohongan terhadap publik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (yang dijual), lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, ternyata tangan beliau menyentuh makanan yang basah, maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim 102). Ketika beliau menyebut, “tidak termasuk golongan kami.”, ini menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Tidak jadi masalah menjual barang dengan kualitas lebih rendah, asal konsumen tahu. Sehingga dia punya posisi untuk menawar sesuai kelasnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Istri Terhadap Suami Yang Sudah Meninggal, Mati Tenggelam, Hadits Tentang Valentine, Sholat Sunat Awwabin, Hadist Tentang Memaafkan, Doa Agar Dimudahkan Dalam Persalinan Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/470105436&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jual Beli Barang Cina Bolehkah menjual barang cina? Krn diproduksi di cina, diimpor ke tanah air.. sementara cina juga negeri kafir. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua barang yang halal manfaat, halal diperjual belikan. Terlepas siapapun yang memproduksi. Termasuk orang kafir. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diutus, penggunaan mata uang emas dan perak telah lama berlaku di jazirah arab. Mata uang emas dan perak yang beredar dan digunakan pada saat itu ada yang dicetak oleh imperium Romawi dan Persia, ada pula dalam bentuk emas dan perak mentah (24 karat) yang tidak dicetak. Hanya dua uang ini yang beredar dan berlaku pada masa Nabi dan masa Khulafa ar-rasyidin. Sementara fulus (uang yang terbuat dari selain emas dan perak, dan umumnya tembaga) hanya berlaku untuk membeli barang yang harganya murah. Demikian pula dalam produk yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian dari luar negeri islam, seperti jubah dari Yaman, yang waktu itu mayoritas penduduknya beragama nasrani. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, لَقَدْ رَأَيتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلم أَحسَنَ مَايَكونُ مِنَ الثِّيَاب اليَمَنِيّة Sungguh aku pernah melihat, baju yang paling bagus yang dipakai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah baju dari Yaman. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 12884). Cerita lain disampaikan Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كُفِّنَ فِى ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar kain putih Sahuliyah.” (HR. Bukhari 1273 & Muslim 2225) Disebut kain Sahuliyah karena didatangkan dari Sahul, nama suatu daerah di Yaman. Ini menunjukkan, interaksi kaum muslimim dalam menggunakan produk buatan negara non muslim, sudah menjadi hal yang biasa sejak awal islam. Selama produk itu halal dimanfaatkan, maka halal untuk diperdagangkan. Bagaimana dengan Masalah Kualitas? Mungkin bagian ini yang dipermasalahkan. Artinya, produk cina yang dimaksud bukan masalah didatangkan dari negeri kafir. Karena penanya juga tidak mempermasalahkan produk dari jepang atau negeri kafir lainnya. yang menjadi masalah adalah soal kualitas. Di masyarakat kita, produk cina selalu dinilai kualitas kelas bawah. Dan dalam masalah jual beli, penjual boleh saja menjual barang dengan produk yang lebih rendah, dengan syarat dia harus jujur kepada calon konsumennya. Kata orang, ‘Ono rego, ono rupo’. Produk dengan kualitas tinggi, tentu harganya berbeda dengan produk yang kualitasnya rendahan. Sehingga, yang penting di sini adalah hindari pembohongan terhadap publik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (yang dijual), lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, ternyata tangan beliau menyentuh makanan yang basah, maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim 102). Ketika beliau menyebut, “tidak termasuk golongan kami.”, ini menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Tidak jadi masalah menjual barang dengan kualitas lebih rendah, asal konsumen tahu. Sehingga dia punya posisi untuk menawar sesuai kelasnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Istri Terhadap Suami Yang Sudah Meninggal, Mati Tenggelam, Hadits Tentang Valentine, Sholat Sunat Awwabin, Hadist Tentang Memaafkan, Doa Agar Dimudahkan Dalam Persalinan Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa itu Mukjizat?

Pengertian Mukjizat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata mukjizat [المعجزة] turunan dari kata al-Ajz [العجْز] yang artinya tidak mampu untuk melakukan sesuatu. Sementara secara istilah syar’i, mukjizat adalah kejadian luar biasa yang Allah berikan kepada para nabi-Nya sebagai bukti status kenabian mereka. (ar-Rusul wa ar-Risalat, Umar al-Asyqar, hlm. 86). Ar-Razi memberikan definisi mukjizat secara urf (istilah masyarakat), بأنّها أمر خارق للعادة ، مقرون بالتحدي، سالم عن المعارضة Kejadian luar biasa, yang diiringi dengan tantangan, tanpa ada satupun perlawanan. (Lawami’ al-Anwar al-Bahiyah, 2/289) Sementara itu, dalam al-Quran Allah menyebut mukjizat dengan ayat. Allah berfirman, وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى تِسْعَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ Sungguh Aku telah berikan kepada Musa 9 ayat yang jelas. (QS. al-Isra: 101) Yang dimaksud kata ‘ayat’ pada ayat di atas adalah mukjizat. Sebab Mukjizat Semua mukjizat, datangnya dari Allah. Makhluk tidak mampu menciptakannya. Murni pemberian dari Allah. Hanya saja, dilihat dari sebabnya, bisa kita simpulkan ada 2: [1] Mukjizat yang diberikan oleh Allah kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum sang nabi itu menghadapi musuhnya. Seperti yang dialami Musa ‘alaihis shalatu was salam. Beliau diberi beberapa mukjizat sebelum beliau menghadapi Firaun. Allah berfirman menceritakan awal mula Musa diangkat jadi nabi, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ . وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَلَمَّا رَآَهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّى مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ يَا مُوسَى أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ إِنَّكَ مِنَ الْآَمِنِينَ . اسْلُكْ يَدَكَ فِي جَيْبِكَ تَخْرُجْ بَيْضَاءَ مِنْ غَيْرِ سُوءٍ وَاضْمُمْ إِلَيْكَ جَنَاحَكَ مِنَ الرَّهْبِ فَذَانِكَ بُرْهَانَانِ مِنْ رَبِّكَ إِلَى فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمًا فَاسِقِينَ “Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. Dan lemparkanlah tongkatmu. Maka tatkala (tongkat itu menjadi ular dan) Musa melihatnya bergerak-gerak seolah-olah dia seekor ular yang gesit, larilah ia berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Kemudian Musa diseru): “Hai Musa datanglah kepada-Ku dan janganlah kamu takut. Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang aman. Masukkanlah tanganmu ke leher bajumu, niscaya ia keluar putih tidak bercacat bukan karena penyakit, dan dekapkanlah kedua tanganmu (ke dada)mu bila ketakutan, maka yang demikian itu adalah dua mukjizat dari Tuhanmu (yang akan kamu hadapkan kepada Fir’aun dan pembesar-pembesarnya). Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. al-Qashas: 30 – 32) Allah tunjukkan kepada Musa beberapa Mukjizatnya, seperti tongkat bisa berubah menjadi ular, tangan dimasukkan ke kerah baju, ketika dikeluarkan memancar cahaya putih, dan beliau diminta mendekapkan kedua tangan ketika ketakutan. Setelah itu, beliau diperintahkan untuk mendatangi Firaun. [2] Mukjizat yang diberikan Allah karena permintaan orang-orang kafir yang menentangnya. Seperti yang terjadi pada Nabi Soleh ‘alaihis salam, umatnya menantang beliau untuk menjadikan onta dari batu. Allah menceritakan hal ini di surat as-Syu’ara, كَذَّبَتْ ثَمُودُ الْمُرْسَلِينَ . إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ صَالِحٌ أَلَا تَتَّقُونَ . إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ Kaum Tsamud telah mendustakan rasul-rasul. Ketika saudara mereka, Shaleh, berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.. Lalu mereka meminta bukti kenabian Soleh, dan dibuktikan oleh Allah, قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مِنَ الْمُسَحَّرِينَ . مَا أَنْتَ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا فَأْتِ بِآَيَةٍ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ قَالَ هَذِهِ نَاقَةٌ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُمْ شِرْبُ يَوْمٍ مَعْلُوم Mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari orang-orang yang kena sihir; (153) Kamu tidak lain melainkan seorang manusia seperti kami; maka datangkanlah sesuatu mukjizat, jika kamu memang termasuk orang-orang yang benar”. (154) Shaleh menjawab: “Ini seekor unta betina, ia mempunyai giliran untuk mendapatkan air, dan kamu mempunyai giliran pula untuk mendapatkan air di hari yang tertentu.. (QS. as-Syu’ara’: 153 – 155) Ibnu Katsir menjelaskan, Para ahli tafsir menyebutkan, bahwa kaum tsamud berkumpul di pusat keramaian mereka. Lalu datang Nabi Soleh, mengajak mereka untuk kembali kepada Allah, menasehati mereka dan memerintahkan mereka untuk bertauhid. Lalu mereka menantang, ‘Coba, bisa gak kamu mengeluarkan onta dengan sifat-sifat seperti ini dari batu besar ini..!!‘ Jawab Nabi Soleh, ‘Jika saya bisa mendatangkan seperti yang kalian minta, apakah kalian akan beriman kepada apa yang kusampaikan?’ ‘Ya, kami beriman!’ Jawab mereka. Kemudian Nabi Soleh mengambil janji mereka. Lalu Nabi Soleh mengerjakan shalat di mushola beliau, kemudian berdoa kepada Allah untuk mengabulkan permintaan mereka. Akhirnya Allah perintahkan batu besar itu untuk merekah dan mengeluarkan onta besar sesuai yang diminta orang kafir itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/157). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Doa Pergi Dari Rumah, Usia Agama Islam, Video Cara Sholat, Dengan Nama Allah, Ustad Danu 2018 Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid

Apa itu Mukjizat?

Pengertian Mukjizat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata mukjizat [المعجزة] turunan dari kata al-Ajz [العجْز] yang artinya tidak mampu untuk melakukan sesuatu. Sementara secara istilah syar’i, mukjizat adalah kejadian luar biasa yang Allah berikan kepada para nabi-Nya sebagai bukti status kenabian mereka. (ar-Rusul wa ar-Risalat, Umar al-Asyqar, hlm. 86). Ar-Razi memberikan definisi mukjizat secara urf (istilah masyarakat), بأنّها أمر خارق للعادة ، مقرون بالتحدي، سالم عن المعارضة Kejadian luar biasa, yang diiringi dengan tantangan, tanpa ada satupun perlawanan. (Lawami’ al-Anwar al-Bahiyah, 2/289) Sementara itu, dalam al-Quran Allah menyebut mukjizat dengan ayat. Allah berfirman, وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى تِسْعَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ Sungguh Aku telah berikan kepada Musa 9 ayat yang jelas. (QS. al-Isra: 101) Yang dimaksud kata ‘ayat’ pada ayat di atas adalah mukjizat. Sebab Mukjizat Semua mukjizat, datangnya dari Allah. Makhluk tidak mampu menciptakannya. Murni pemberian dari Allah. Hanya saja, dilihat dari sebabnya, bisa kita simpulkan ada 2: [1] Mukjizat yang diberikan oleh Allah kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum sang nabi itu menghadapi musuhnya. Seperti yang dialami Musa ‘alaihis shalatu was salam. Beliau diberi beberapa mukjizat sebelum beliau menghadapi Firaun. Allah berfirman menceritakan awal mula Musa diangkat jadi nabi, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ . وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَلَمَّا رَآَهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّى مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ يَا مُوسَى أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ إِنَّكَ مِنَ الْآَمِنِينَ . اسْلُكْ يَدَكَ فِي جَيْبِكَ تَخْرُجْ بَيْضَاءَ مِنْ غَيْرِ سُوءٍ وَاضْمُمْ إِلَيْكَ جَنَاحَكَ مِنَ الرَّهْبِ فَذَانِكَ بُرْهَانَانِ مِنْ رَبِّكَ إِلَى فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمًا فَاسِقِينَ “Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. Dan lemparkanlah tongkatmu. Maka tatkala (tongkat itu menjadi ular dan) Musa melihatnya bergerak-gerak seolah-olah dia seekor ular yang gesit, larilah ia berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Kemudian Musa diseru): “Hai Musa datanglah kepada-Ku dan janganlah kamu takut. Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang aman. Masukkanlah tanganmu ke leher bajumu, niscaya ia keluar putih tidak bercacat bukan karena penyakit, dan dekapkanlah kedua tanganmu (ke dada)mu bila ketakutan, maka yang demikian itu adalah dua mukjizat dari Tuhanmu (yang akan kamu hadapkan kepada Fir’aun dan pembesar-pembesarnya). Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. al-Qashas: 30 – 32) Allah tunjukkan kepada Musa beberapa Mukjizatnya, seperti tongkat bisa berubah menjadi ular, tangan dimasukkan ke kerah baju, ketika dikeluarkan memancar cahaya putih, dan beliau diminta mendekapkan kedua tangan ketika ketakutan. Setelah itu, beliau diperintahkan untuk mendatangi Firaun. [2] Mukjizat yang diberikan Allah karena permintaan orang-orang kafir yang menentangnya. Seperti yang terjadi pada Nabi Soleh ‘alaihis salam, umatnya menantang beliau untuk menjadikan onta dari batu. Allah menceritakan hal ini di surat as-Syu’ara, كَذَّبَتْ ثَمُودُ الْمُرْسَلِينَ . إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ صَالِحٌ أَلَا تَتَّقُونَ . إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ Kaum Tsamud telah mendustakan rasul-rasul. Ketika saudara mereka, Shaleh, berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.. Lalu mereka meminta bukti kenabian Soleh, dan dibuktikan oleh Allah, قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مِنَ الْمُسَحَّرِينَ . مَا أَنْتَ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا فَأْتِ بِآَيَةٍ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ قَالَ هَذِهِ نَاقَةٌ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُمْ شِرْبُ يَوْمٍ مَعْلُوم Mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari orang-orang yang kena sihir; (153) Kamu tidak lain melainkan seorang manusia seperti kami; maka datangkanlah sesuatu mukjizat, jika kamu memang termasuk orang-orang yang benar”. (154) Shaleh menjawab: “Ini seekor unta betina, ia mempunyai giliran untuk mendapatkan air, dan kamu mempunyai giliran pula untuk mendapatkan air di hari yang tertentu.. (QS. as-Syu’ara’: 153 – 155) Ibnu Katsir menjelaskan, Para ahli tafsir menyebutkan, bahwa kaum tsamud berkumpul di pusat keramaian mereka. Lalu datang Nabi Soleh, mengajak mereka untuk kembali kepada Allah, menasehati mereka dan memerintahkan mereka untuk bertauhid. Lalu mereka menantang, ‘Coba, bisa gak kamu mengeluarkan onta dengan sifat-sifat seperti ini dari batu besar ini..!!‘ Jawab Nabi Soleh, ‘Jika saya bisa mendatangkan seperti yang kalian minta, apakah kalian akan beriman kepada apa yang kusampaikan?’ ‘Ya, kami beriman!’ Jawab mereka. Kemudian Nabi Soleh mengambil janji mereka. Lalu Nabi Soleh mengerjakan shalat di mushola beliau, kemudian berdoa kepada Allah untuk mengabulkan permintaan mereka. Akhirnya Allah perintahkan batu besar itu untuk merekah dan mengeluarkan onta besar sesuai yang diminta orang kafir itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/157). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Doa Pergi Dari Rumah, Usia Agama Islam, Video Cara Sholat, Dengan Nama Allah, Ustad Danu 2018 Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid
Pengertian Mukjizat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata mukjizat [المعجزة] turunan dari kata al-Ajz [العجْز] yang artinya tidak mampu untuk melakukan sesuatu. Sementara secara istilah syar’i, mukjizat adalah kejadian luar biasa yang Allah berikan kepada para nabi-Nya sebagai bukti status kenabian mereka. (ar-Rusul wa ar-Risalat, Umar al-Asyqar, hlm. 86). Ar-Razi memberikan definisi mukjizat secara urf (istilah masyarakat), بأنّها أمر خارق للعادة ، مقرون بالتحدي، سالم عن المعارضة Kejadian luar biasa, yang diiringi dengan tantangan, tanpa ada satupun perlawanan. (Lawami’ al-Anwar al-Bahiyah, 2/289) Sementara itu, dalam al-Quran Allah menyebut mukjizat dengan ayat. Allah berfirman, وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى تِسْعَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ Sungguh Aku telah berikan kepada Musa 9 ayat yang jelas. (QS. al-Isra: 101) Yang dimaksud kata ‘ayat’ pada ayat di atas adalah mukjizat. Sebab Mukjizat Semua mukjizat, datangnya dari Allah. Makhluk tidak mampu menciptakannya. Murni pemberian dari Allah. Hanya saja, dilihat dari sebabnya, bisa kita simpulkan ada 2: [1] Mukjizat yang diberikan oleh Allah kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum sang nabi itu menghadapi musuhnya. Seperti yang dialami Musa ‘alaihis shalatu was salam. Beliau diberi beberapa mukjizat sebelum beliau menghadapi Firaun. Allah berfirman menceritakan awal mula Musa diangkat jadi nabi, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ . وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَلَمَّا رَآَهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّى مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ يَا مُوسَى أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ إِنَّكَ مِنَ الْآَمِنِينَ . اسْلُكْ يَدَكَ فِي جَيْبِكَ تَخْرُجْ بَيْضَاءَ مِنْ غَيْرِ سُوءٍ وَاضْمُمْ إِلَيْكَ جَنَاحَكَ مِنَ الرَّهْبِ فَذَانِكَ بُرْهَانَانِ مِنْ رَبِّكَ إِلَى فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمًا فَاسِقِينَ “Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. Dan lemparkanlah tongkatmu. Maka tatkala (tongkat itu menjadi ular dan) Musa melihatnya bergerak-gerak seolah-olah dia seekor ular yang gesit, larilah ia berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Kemudian Musa diseru): “Hai Musa datanglah kepada-Ku dan janganlah kamu takut. Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang aman. Masukkanlah tanganmu ke leher bajumu, niscaya ia keluar putih tidak bercacat bukan karena penyakit, dan dekapkanlah kedua tanganmu (ke dada)mu bila ketakutan, maka yang demikian itu adalah dua mukjizat dari Tuhanmu (yang akan kamu hadapkan kepada Fir’aun dan pembesar-pembesarnya). Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. al-Qashas: 30 – 32) Allah tunjukkan kepada Musa beberapa Mukjizatnya, seperti tongkat bisa berubah menjadi ular, tangan dimasukkan ke kerah baju, ketika dikeluarkan memancar cahaya putih, dan beliau diminta mendekapkan kedua tangan ketika ketakutan. Setelah itu, beliau diperintahkan untuk mendatangi Firaun. [2] Mukjizat yang diberikan Allah karena permintaan orang-orang kafir yang menentangnya. Seperti yang terjadi pada Nabi Soleh ‘alaihis salam, umatnya menantang beliau untuk menjadikan onta dari batu. Allah menceritakan hal ini di surat as-Syu’ara, كَذَّبَتْ ثَمُودُ الْمُرْسَلِينَ . إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ صَالِحٌ أَلَا تَتَّقُونَ . إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ Kaum Tsamud telah mendustakan rasul-rasul. Ketika saudara mereka, Shaleh, berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.. Lalu mereka meminta bukti kenabian Soleh, dan dibuktikan oleh Allah, قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مِنَ الْمُسَحَّرِينَ . مَا أَنْتَ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا فَأْتِ بِآَيَةٍ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ قَالَ هَذِهِ نَاقَةٌ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُمْ شِرْبُ يَوْمٍ مَعْلُوم Mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari orang-orang yang kena sihir; (153) Kamu tidak lain melainkan seorang manusia seperti kami; maka datangkanlah sesuatu mukjizat, jika kamu memang termasuk orang-orang yang benar”. (154) Shaleh menjawab: “Ini seekor unta betina, ia mempunyai giliran untuk mendapatkan air, dan kamu mempunyai giliran pula untuk mendapatkan air di hari yang tertentu.. (QS. as-Syu’ara’: 153 – 155) Ibnu Katsir menjelaskan, Para ahli tafsir menyebutkan, bahwa kaum tsamud berkumpul di pusat keramaian mereka. Lalu datang Nabi Soleh, mengajak mereka untuk kembali kepada Allah, menasehati mereka dan memerintahkan mereka untuk bertauhid. Lalu mereka menantang, ‘Coba, bisa gak kamu mengeluarkan onta dengan sifat-sifat seperti ini dari batu besar ini..!!‘ Jawab Nabi Soleh, ‘Jika saya bisa mendatangkan seperti yang kalian minta, apakah kalian akan beriman kepada apa yang kusampaikan?’ ‘Ya, kami beriman!’ Jawab mereka. Kemudian Nabi Soleh mengambil janji mereka. Lalu Nabi Soleh mengerjakan shalat di mushola beliau, kemudian berdoa kepada Allah untuk mengabulkan permintaan mereka. Akhirnya Allah perintahkan batu besar itu untuk merekah dan mengeluarkan onta besar sesuai yang diminta orang kafir itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/157). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Doa Pergi Dari Rumah, Usia Agama Islam, Video Cara Sholat, Dengan Nama Allah, Ustad Danu 2018 Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/486722976&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pengertian Mukjizat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata mukjizat [المعجزة] turunan dari kata al-Ajz [العجْز] yang artinya tidak mampu untuk melakukan sesuatu. Sementara secara istilah syar’i, mukjizat adalah kejadian luar biasa yang Allah berikan kepada para nabi-Nya sebagai bukti status kenabian mereka. (ar-Rusul wa ar-Risalat, Umar al-Asyqar, hlm. 86). Ar-Razi memberikan definisi mukjizat secara urf (istilah masyarakat), بأنّها أمر خارق للعادة ، مقرون بالتحدي، سالم عن المعارضة Kejadian luar biasa, yang diiringi dengan tantangan, tanpa ada satupun perlawanan. (Lawami’ al-Anwar al-Bahiyah, 2/289) Sementara itu, dalam al-Quran Allah menyebut mukjizat dengan ayat. Allah berfirman, وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى تِسْعَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ Sungguh Aku telah berikan kepada Musa 9 ayat yang jelas. (QS. al-Isra: 101) Yang dimaksud kata ‘ayat’ pada ayat di atas adalah mukjizat. Sebab Mukjizat Semua mukjizat, datangnya dari Allah. Makhluk tidak mampu menciptakannya. Murni pemberian dari Allah. Hanya saja, dilihat dari sebabnya, bisa kita simpulkan ada 2: [1] Mukjizat yang diberikan oleh Allah kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum sang nabi itu menghadapi musuhnya. Seperti yang dialami Musa ‘alaihis shalatu was salam. Beliau diberi beberapa mukjizat sebelum beliau menghadapi Firaun. Allah berfirman menceritakan awal mula Musa diangkat jadi nabi, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ . وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَلَمَّا رَآَهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّى مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ يَا مُوسَى أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ إِنَّكَ مِنَ الْآَمِنِينَ . اسْلُكْ يَدَكَ فِي جَيْبِكَ تَخْرُجْ بَيْضَاءَ مِنْ غَيْرِ سُوءٍ وَاضْمُمْ إِلَيْكَ جَنَاحَكَ مِنَ الرَّهْبِ فَذَانِكَ بُرْهَانَانِ مِنْ رَبِّكَ إِلَى فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمًا فَاسِقِينَ “Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. Dan lemparkanlah tongkatmu. Maka tatkala (tongkat itu menjadi ular dan) Musa melihatnya bergerak-gerak seolah-olah dia seekor ular yang gesit, larilah ia berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Kemudian Musa diseru): “Hai Musa datanglah kepada-Ku dan janganlah kamu takut. Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang aman. Masukkanlah tanganmu ke leher bajumu, niscaya ia keluar putih tidak bercacat bukan karena penyakit, dan dekapkanlah kedua tanganmu (ke dada)mu bila ketakutan, maka yang demikian itu adalah dua mukjizat dari Tuhanmu (yang akan kamu hadapkan kepada Fir’aun dan pembesar-pembesarnya). Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. al-Qashas: 30 – 32) Allah tunjukkan kepada Musa beberapa Mukjizatnya, seperti tongkat bisa berubah menjadi ular, tangan dimasukkan ke kerah baju, ketika dikeluarkan memancar cahaya putih, dan beliau diminta mendekapkan kedua tangan ketika ketakutan. Setelah itu, beliau diperintahkan untuk mendatangi Firaun. [2] Mukjizat yang diberikan Allah karena permintaan orang-orang kafir yang menentangnya. Seperti yang terjadi pada Nabi Soleh ‘alaihis salam, umatnya menantang beliau untuk menjadikan onta dari batu. Allah menceritakan hal ini di surat as-Syu’ara, كَذَّبَتْ ثَمُودُ الْمُرْسَلِينَ . إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ صَالِحٌ أَلَا تَتَّقُونَ . إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ Kaum Tsamud telah mendustakan rasul-rasul. Ketika saudara mereka, Shaleh, berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.. Lalu mereka meminta bukti kenabian Soleh, dan dibuktikan oleh Allah, قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مِنَ الْمُسَحَّرِينَ . مَا أَنْتَ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا فَأْتِ بِآَيَةٍ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ قَالَ هَذِهِ نَاقَةٌ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُمْ شِرْبُ يَوْمٍ مَعْلُوم Mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari orang-orang yang kena sihir; (153) Kamu tidak lain melainkan seorang manusia seperti kami; maka datangkanlah sesuatu mukjizat, jika kamu memang termasuk orang-orang yang benar”. (154) Shaleh menjawab: “Ini seekor unta betina, ia mempunyai giliran untuk mendapatkan air, dan kamu mempunyai giliran pula untuk mendapatkan air di hari yang tertentu.. (QS. as-Syu’ara’: 153 – 155) Ibnu Katsir menjelaskan, Para ahli tafsir menyebutkan, bahwa kaum tsamud berkumpul di pusat keramaian mereka. Lalu datang Nabi Soleh, mengajak mereka untuk kembali kepada Allah, menasehati mereka dan memerintahkan mereka untuk bertauhid. Lalu mereka menantang, ‘Coba, bisa gak kamu mengeluarkan onta dengan sifat-sifat seperti ini dari batu besar ini..!!‘ Jawab Nabi Soleh, ‘Jika saya bisa mendatangkan seperti yang kalian minta, apakah kalian akan beriman kepada apa yang kusampaikan?’ ‘Ya, kami beriman!’ Jawab mereka. Kemudian Nabi Soleh mengambil janji mereka. Lalu Nabi Soleh mengerjakan shalat di mushola beliau, kemudian berdoa kepada Allah untuk mengabulkan permintaan mereka. Akhirnya Allah perintahkan batu besar itu untuk merekah dan mengeluarkan onta besar sesuai yang diminta orang kafir itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/157). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Doa Pergi Dari Rumah, Usia Agama Islam, Video Cara Sholat, Dengan Nama Allah, Ustad Danu 2018 Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidak Ada Rasisme dalam Islam

Rasisme Dalam Pandangan IslamPerbuatan rasisme tentu tidak sesuai dengan fitrah manusia manapun. Meremehkan, merendahkan dan menghina orang lain hanya karena berbeda suku, berbeda warna kulit, berbeda bangsa atau negara. Kita dapati rasisme ini masih ada di beberapa tempat di dunia ini dan ini memang yang sangat tidak kita harapkan. Ketahuilah, Islam agama yang mulia telah menghapus dan mengharamkan rasisme tersebut di muka bumi ini. Semua orang pada asalnya sama kedudukannya dan memiliki hak-hak dasar kemanusiaan yang sama serta tidak boleh dibedakan, satu di istimewakan dan satu lagi dihinakan hanya karena alasan perbedaan suku, ras, bangsa semata.Lihat-lah bagaimana Bilal bin Rabah, seorang sahabat yang mulia. Beliau adalah mantan budak dan berkulit hitam legam, tetapi kedudukan beliau tinggi di antara para sahabat. Beliau telah dipersaksikan masuk surga secara khusus yang belum tentu ada pada semua sahabat lainnya.[1] Beliau juga adalah sayyid para muadzzin dan pengumandang adzan pertama umat Islam.[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Dzar, ﺍﻧْﻈُﺮْ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﻟَﻴْﺲَ ﺑِﺨَﻴْﺮٍ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻤَﺮَ ﻭَﻻَ ﺃَﺳْﻮَﺩَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﺗَﻔْﻀُﻠَﻪُ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ“Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.”[3] Allah menciptakan kita berbeda-beda agar kita saling mengenal satu sama lainnya. Yang membedakan di sisi Allah hanyalah ketakwaannya. Perhatikan ayat berikut:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺇِﻧَّﺎ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺫَﻛَﺮٍ ﻭَﺃُﻧْﺜَﻰ ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻛُﻢْ ﺷُﻌُﻮﺑًﺎ ﻭَﻗَﺒَﺎﺋِﻞَ ﻟِﺘَﻌَﺎﺭَﻓُﻮﺍ ﺇِﻥَّ ﺃَﻛْﺮَﻣَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺗْﻘَﺎﻛُﻢْ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. (Al-Hujurat: 13)Jadi kita diciptakan berbeda-beda suku, ras dan bangsa agar kita saling mengenal. Allah menegaskan setelah ayat ini bahwa yang paling mulia adalah yang paling taqwa. Ath-Thabari menafsirkan, ﺇﻥ ﺃﻛﺮﻣﻜﻢ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﺪ ﺭﺑﻜﻢ ، ﺃﺷﺪﻛﻢ ﺍﺗﻘﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺄﺩﺍﺀ ﻓﺮﺍﺋﻀﻪ ﻭﺍﺟﺘﻨﺎﺏ ﻣﻌﺎﺻﻴﻪ ، ﻻ ﺃﻋﻈﻤﻜﻢ ﺑﻴﺘﺎ ﻭﻻ ﺃﻛﺜﺮﻛﻢ ﻋﺸﻴﺮﺓ“Yang paling mulia di sisi Rabb kalian adalah yang paling bertakwa dalam melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Hukan yang paling besar rumah atau yang paling banyak keluarganya.”[4] Bahkan Islam melarang keras bentuk ta’assub yaitu membela serta membabi buta hanya berdasarkan suku, rasa atau bangsa tertentu, tidak peduli apakah salah atau benar, dzalim atau terdzalimi.Perkatikan hadits berikut, Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu,ia berkata:ﻛُﻨَّﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓِﻰ ﻏَﺰَﺍﺓٍ ﻓَﻜَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻸَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻠْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻣَﺎ ﺑَﺎﻝُ ﺩَﻋْﻮَﻯ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ‏« ﺩَﻋُﻮﻫَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﻨْﺘِﻨَﺔٌ ‏»”Dahulu kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Gaza, Lalu ada seorang laki-laki dari kaum Muhajirin yang memukul pantat seorang lelaki dari kaum Anshar. Maka orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (tolong aku).’ Orang Muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (tolong aku).’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Seruan Jahiliyyah macam apa ini?!.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah memukul pantat seorang dari kaum Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan hal itu, karena hal itu adalah buruk.’ ” (HR. Al Bukhari dan yang lainnya)Bagaimana Menyikapi Isu Rasisme?Alhamdulillah, kita diberi anugrah Islam, walaupun berbeda-beda suku, ras dan bangsa kita semua bersaudara dan disatukan dalam agama Islam. Allah berfirman,ﻭَﺍﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﻧِﻌْﻤَﺔَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺇِﺫْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀً ﻓَﺄَﻟَّﻒَ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮﺑِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺻْﺒَﺤْﺘُﻢْ ﺑِﻨِﻌْﻤَﺘِﻪِ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧًﺎ“Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara.” (Ali Imran: 103)@Masjid Kampus UGM, Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠّﻢَ ﻟِﺒِﻼَﻝٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺻَﻼَﺓِ ﺍﻟْﻐَﺪَﺍﺓِ ﻳَﺎ ﺑِﻼَﻝُ ﺣَﺪِّﺛْﻨِﻲ ﺑِﺄَﺭْﺟَﻰ ﻋَﻤَﻞٍ ﻋَﻤِﻠْﺘَﻪُ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻠَﺔَ ﺧَﺸْﻒَ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻚَ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻗَﺎﻝَ ﺑِﻼَﻝٌ ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻠْﺖُ ﻋَﻤَﻼً ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺃَﺭْﺟَﻰ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻣِﻦْ ﺃَﻧِّﻲ ﻻَ ﺃَﺗَﻄَﻬَّﺮُ ﻃُﻬُﻮْﺭًﺍ ﺗَﺎﻣًّﺎ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣِﻦْ ﻟَﻴْﻞٍ ﻭَﻻَ ﻧَﻬَﺎﺭٍ ﺇِﻻَّ ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﻄُّﻬُﻮْﺭِ ﻣَﺎ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻲْ ﺃَﻥْ ﺃُﺻَﻠِّﻲَ ‏“Rasulullah bersabda kepada Bilal setelah menunaikan shalat subuh, ‘Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang perbuatan-perbuatanmu yang paling engkau harapkan manfaatnya dalam Islam! Karena sesungguhnya tadi malam aku mendengar suara terompahmu di depanku di surga.’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Tidak ada satu perbuatan pun yang pernah aku lakukan, yang lebih kuharapkan manfaatnya dalam Islam dibandingkan dengan (harapanku terhadap) perbuatanku yang senantiasa melakukan shalat (sunat) yang mampu aku lakukan setiap selesai bersuci (wudhu) dengan sempurna di waktu siang ataupun malam.’ (HR. Muslim).ﻧﻌﻢ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﺑﻼﻝ، ﻫﻮ ﺳﻴﺪ ﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻴﻦ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﻌﻪ ﺇﻻ ﻣﺆﺫﻥ، ﻭﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻮﻥ ﺃﻃﻮﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻋﻨﺎﻗًﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ“Iya, orang itu adalah Bilal, pemuka para muadzin dan tidaklah mengikutinya kecuali para muadzin. Para muadzin adalah orang-orang yang panjang lehernya di hari kiamat.” (HR. Thabrani)🔍 Hadits Dzikir, Klasifikasi Al Quran, Contoh Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tata Cara Shalat Duduk Di Lantai, Islam Sebagai Agama Yang Sempurna

Tidak Ada Rasisme dalam Islam

Rasisme Dalam Pandangan IslamPerbuatan rasisme tentu tidak sesuai dengan fitrah manusia manapun. Meremehkan, merendahkan dan menghina orang lain hanya karena berbeda suku, berbeda warna kulit, berbeda bangsa atau negara. Kita dapati rasisme ini masih ada di beberapa tempat di dunia ini dan ini memang yang sangat tidak kita harapkan. Ketahuilah, Islam agama yang mulia telah menghapus dan mengharamkan rasisme tersebut di muka bumi ini. Semua orang pada asalnya sama kedudukannya dan memiliki hak-hak dasar kemanusiaan yang sama serta tidak boleh dibedakan, satu di istimewakan dan satu lagi dihinakan hanya karena alasan perbedaan suku, ras, bangsa semata.Lihat-lah bagaimana Bilal bin Rabah, seorang sahabat yang mulia. Beliau adalah mantan budak dan berkulit hitam legam, tetapi kedudukan beliau tinggi di antara para sahabat. Beliau telah dipersaksikan masuk surga secara khusus yang belum tentu ada pada semua sahabat lainnya.[1] Beliau juga adalah sayyid para muadzzin dan pengumandang adzan pertama umat Islam.[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Dzar, ﺍﻧْﻈُﺮْ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﻟَﻴْﺲَ ﺑِﺨَﻴْﺮٍ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻤَﺮَ ﻭَﻻَ ﺃَﺳْﻮَﺩَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﺗَﻔْﻀُﻠَﻪُ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ“Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.”[3] Allah menciptakan kita berbeda-beda agar kita saling mengenal satu sama lainnya. Yang membedakan di sisi Allah hanyalah ketakwaannya. Perhatikan ayat berikut:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺇِﻧَّﺎ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺫَﻛَﺮٍ ﻭَﺃُﻧْﺜَﻰ ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻛُﻢْ ﺷُﻌُﻮﺑًﺎ ﻭَﻗَﺒَﺎﺋِﻞَ ﻟِﺘَﻌَﺎﺭَﻓُﻮﺍ ﺇِﻥَّ ﺃَﻛْﺮَﻣَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺗْﻘَﺎﻛُﻢْ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. (Al-Hujurat: 13)Jadi kita diciptakan berbeda-beda suku, ras dan bangsa agar kita saling mengenal. Allah menegaskan setelah ayat ini bahwa yang paling mulia adalah yang paling taqwa. Ath-Thabari menafsirkan, ﺇﻥ ﺃﻛﺮﻣﻜﻢ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﺪ ﺭﺑﻜﻢ ، ﺃﺷﺪﻛﻢ ﺍﺗﻘﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺄﺩﺍﺀ ﻓﺮﺍﺋﻀﻪ ﻭﺍﺟﺘﻨﺎﺏ ﻣﻌﺎﺻﻴﻪ ، ﻻ ﺃﻋﻈﻤﻜﻢ ﺑﻴﺘﺎ ﻭﻻ ﺃﻛﺜﺮﻛﻢ ﻋﺸﻴﺮﺓ“Yang paling mulia di sisi Rabb kalian adalah yang paling bertakwa dalam melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Hukan yang paling besar rumah atau yang paling banyak keluarganya.”[4] Bahkan Islam melarang keras bentuk ta’assub yaitu membela serta membabi buta hanya berdasarkan suku, rasa atau bangsa tertentu, tidak peduli apakah salah atau benar, dzalim atau terdzalimi.Perkatikan hadits berikut, Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu,ia berkata:ﻛُﻨَّﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓِﻰ ﻏَﺰَﺍﺓٍ ﻓَﻜَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻸَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻠْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻣَﺎ ﺑَﺎﻝُ ﺩَﻋْﻮَﻯ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ‏« ﺩَﻋُﻮﻫَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﻨْﺘِﻨَﺔٌ ‏»”Dahulu kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Gaza, Lalu ada seorang laki-laki dari kaum Muhajirin yang memukul pantat seorang lelaki dari kaum Anshar. Maka orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (tolong aku).’ Orang Muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (tolong aku).’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Seruan Jahiliyyah macam apa ini?!.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah memukul pantat seorang dari kaum Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan hal itu, karena hal itu adalah buruk.’ ” (HR. Al Bukhari dan yang lainnya)Bagaimana Menyikapi Isu Rasisme?Alhamdulillah, kita diberi anugrah Islam, walaupun berbeda-beda suku, ras dan bangsa kita semua bersaudara dan disatukan dalam agama Islam. Allah berfirman,ﻭَﺍﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﻧِﻌْﻤَﺔَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺇِﺫْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀً ﻓَﺄَﻟَّﻒَ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮﺑِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺻْﺒَﺤْﺘُﻢْ ﺑِﻨِﻌْﻤَﺘِﻪِ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧًﺎ“Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara.” (Ali Imran: 103)@Masjid Kampus UGM, Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠّﻢَ ﻟِﺒِﻼَﻝٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺻَﻼَﺓِ ﺍﻟْﻐَﺪَﺍﺓِ ﻳَﺎ ﺑِﻼَﻝُ ﺣَﺪِّﺛْﻨِﻲ ﺑِﺄَﺭْﺟَﻰ ﻋَﻤَﻞٍ ﻋَﻤِﻠْﺘَﻪُ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻠَﺔَ ﺧَﺸْﻒَ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻚَ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻗَﺎﻝَ ﺑِﻼَﻝٌ ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻠْﺖُ ﻋَﻤَﻼً ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺃَﺭْﺟَﻰ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻣِﻦْ ﺃَﻧِّﻲ ﻻَ ﺃَﺗَﻄَﻬَّﺮُ ﻃُﻬُﻮْﺭًﺍ ﺗَﺎﻣًّﺎ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣِﻦْ ﻟَﻴْﻞٍ ﻭَﻻَ ﻧَﻬَﺎﺭٍ ﺇِﻻَّ ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﻄُّﻬُﻮْﺭِ ﻣَﺎ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻲْ ﺃَﻥْ ﺃُﺻَﻠِّﻲَ ‏“Rasulullah bersabda kepada Bilal setelah menunaikan shalat subuh, ‘Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang perbuatan-perbuatanmu yang paling engkau harapkan manfaatnya dalam Islam! Karena sesungguhnya tadi malam aku mendengar suara terompahmu di depanku di surga.’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Tidak ada satu perbuatan pun yang pernah aku lakukan, yang lebih kuharapkan manfaatnya dalam Islam dibandingkan dengan (harapanku terhadap) perbuatanku yang senantiasa melakukan shalat (sunat) yang mampu aku lakukan setiap selesai bersuci (wudhu) dengan sempurna di waktu siang ataupun malam.’ (HR. Muslim).ﻧﻌﻢ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﺑﻼﻝ، ﻫﻮ ﺳﻴﺪ ﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻴﻦ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﻌﻪ ﺇﻻ ﻣﺆﺫﻥ، ﻭﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻮﻥ ﺃﻃﻮﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻋﻨﺎﻗًﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ“Iya, orang itu adalah Bilal, pemuka para muadzin dan tidaklah mengikutinya kecuali para muadzin. Para muadzin adalah orang-orang yang panjang lehernya di hari kiamat.” (HR. Thabrani)🔍 Hadits Dzikir, Klasifikasi Al Quran, Contoh Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tata Cara Shalat Duduk Di Lantai, Islam Sebagai Agama Yang Sempurna
Rasisme Dalam Pandangan IslamPerbuatan rasisme tentu tidak sesuai dengan fitrah manusia manapun. Meremehkan, merendahkan dan menghina orang lain hanya karena berbeda suku, berbeda warna kulit, berbeda bangsa atau negara. Kita dapati rasisme ini masih ada di beberapa tempat di dunia ini dan ini memang yang sangat tidak kita harapkan. Ketahuilah, Islam agama yang mulia telah menghapus dan mengharamkan rasisme tersebut di muka bumi ini. Semua orang pada asalnya sama kedudukannya dan memiliki hak-hak dasar kemanusiaan yang sama serta tidak boleh dibedakan, satu di istimewakan dan satu lagi dihinakan hanya karena alasan perbedaan suku, ras, bangsa semata.Lihat-lah bagaimana Bilal bin Rabah, seorang sahabat yang mulia. Beliau adalah mantan budak dan berkulit hitam legam, tetapi kedudukan beliau tinggi di antara para sahabat. Beliau telah dipersaksikan masuk surga secara khusus yang belum tentu ada pada semua sahabat lainnya.[1] Beliau juga adalah sayyid para muadzzin dan pengumandang adzan pertama umat Islam.[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Dzar, ﺍﻧْﻈُﺮْ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﻟَﻴْﺲَ ﺑِﺨَﻴْﺮٍ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻤَﺮَ ﻭَﻻَ ﺃَﺳْﻮَﺩَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﺗَﻔْﻀُﻠَﻪُ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ“Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.”[3] Allah menciptakan kita berbeda-beda agar kita saling mengenal satu sama lainnya. Yang membedakan di sisi Allah hanyalah ketakwaannya. Perhatikan ayat berikut:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺇِﻧَّﺎ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺫَﻛَﺮٍ ﻭَﺃُﻧْﺜَﻰ ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻛُﻢْ ﺷُﻌُﻮﺑًﺎ ﻭَﻗَﺒَﺎﺋِﻞَ ﻟِﺘَﻌَﺎﺭَﻓُﻮﺍ ﺇِﻥَّ ﺃَﻛْﺮَﻣَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺗْﻘَﺎﻛُﻢْ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. (Al-Hujurat: 13)Jadi kita diciptakan berbeda-beda suku, ras dan bangsa agar kita saling mengenal. Allah menegaskan setelah ayat ini bahwa yang paling mulia adalah yang paling taqwa. Ath-Thabari menafsirkan, ﺇﻥ ﺃﻛﺮﻣﻜﻢ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﺪ ﺭﺑﻜﻢ ، ﺃﺷﺪﻛﻢ ﺍﺗﻘﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺄﺩﺍﺀ ﻓﺮﺍﺋﻀﻪ ﻭﺍﺟﺘﻨﺎﺏ ﻣﻌﺎﺻﻴﻪ ، ﻻ ﺃﻋﻈﻤﻜﻢ ﺑﻴﺘﺎ ﻭﻻ ﺃﻛﺜﺮﻛﻢ ﻋﺸﻴﺮﺓ“Yang paling mulia di sisi Rabb kalian adalah yang paling bertakwa dalam melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Hukan yang paling besar rumah atau yang paling banyak keluarganya.”[4] Bahkan Islam melarang keras bentuk ta’assub yaitu membela serta membabi buta hanya berdasarkan suku, rasa atau bangsa tertentu, tidak peduli apakah salah atau benar, dzalim atau terdzalimi.Perkatikan hadits berikut, Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu,ia berkata:ﻛُﻨَّﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓِﻰ ﻏَﺰَﺍﺓٍ ﻓَﻜَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻸَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻠْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻣَﺎ ﺑَﺎﻝُ ﺩَﻋْﻮَﻯ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ‏« ﺩَﻋُﻮﻫَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﻨْﺘِﻨَﺔٌ ‏»”Dahulu kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Gaza, Lalu ada seorang laki-laki dari kaum Muhajirin yang memukul pantat seorang lelaki dari kaum Anshar. Maka orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (tolong aku).’ Orang Muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (tolong aku).’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Seruan Jahiliyyah macam apa ini?!.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah memukul pantat seorang dari kaum Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan hal itu, karena hal itu adalah buruk.’ ” (HR. Al Bukhari dan yang lainnya)Bagaimana Menyikapi Isu Rasisme?Alhamdulillah, kita diberi anugrah Islam, walaupun berbeda-beda suku, ras dan bangsa kita semua bersaudara dan disatukan dalam agama Islam. Allah berfirman,ﻭَﺍﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﻧِﻌْﻤَﺔَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺇِﺫْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀً ﻓَﺄَﻟَّﻒَ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮﺑِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺻْﺒَﺤْﺘُﻢْ ﺑِﻨِﻌْﻤَﺘِﻪِ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧًﺎ“Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara.” (Ali Imran: 103)@Masjid Kampus UGM, Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠّﻢَ ﻟِﺒِﻼَﻝٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺻَﻼَﺓِ ﺍﻟْﻐَﺪَﺍﺓِ ﻳَﺎ ﺑِﻼَﻝُ ﺣَﺪِّﺛْﻨِﻲ ﺑِﺄَﺭْﺟَﻰ ﻋَﻤَﻞٍ ﻋَﻤِﻠْﺘَﻪُ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻠَﺔَ ﺧَﺸْﻒَ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻚَ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻗَﺎﻝَ ﺑِﻼَﻝٌ ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻠْﺖُ ﻋَﻤَﻼً ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺃَﺭْﺟَﻰ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻣِﻦْ ﺃَﻧِّﻲ ﻻَ ﺃَﺗَﻄَﻬَّﺮُ ﻃُﻬُﻮْﺭًﺍ ﺗَﺎﻣًّﺎ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣِﻦْ ﻟَﻴْﻞٍ ﻭَﻻَ ﻧَﻬَﺎﺭٍ ﺇِﻻَّ ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﻄُّﻬُﻮْﺭِ ﻣَﺎ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻲْ ﺃَﻥْ ﺃُﺻَﻠِّﻲَ ‏“Rasulullah bersabda kepada Bilal setelah menunaikan shalat subuh, ‘Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang perbuatan-perbuatanmu yang paling engkau harapkan manfaatnya dalam Islam! Karena sesungguhnya tadi malam aku mendengar suara terompahmu di depanku di surga.’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Tidak ada satu perbuatan pun yang pernah aku lakukan, yang lebih kuharapkan manfaatnya dalam Islam dibandingkan dengan (harapanku terhadap) perbuatanku yang senantiasa melakukan shalat (sunat) yang mampu aku lakukan setiap selesai bersuci (wudhu) dengan sempurna di waktu siang ataupun malam.’ (HR. Muslim).ﻧﻌﻢ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﺑﻼﻝ، ﻫﻮ ﺳﻴﺪ ﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻴﻦ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﻌﻪ ﺇﻻ ﻣﺆﺫﻥ، ﻭﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻮﻥ ﺃﻃﻮﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻋﻨﺎﻗًﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ“Iya, orang itu adalah Bilal, pemuka para muadzin dan tidaklah mengikutinya kecuali para muadzin. Para muadzin adalah orang-orang yang panjang lehernya di hari kiamat.” (HR. Thabrani)🔍 Hadits Dzikir, Klasifikasi Al Quran, Contoh Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tata Cara Shalat Duduk Di Lantai, Islam Sebagai Agama Yang Sempurna


Rasisme Dalam Pandangan IslamPerbuatan rasisme tentu tidak sesuai dengan fitrah manusia manapun. Meremehkan, merendahkan dan menghina orang lain hanya karena berbeda suku, berbeda warna kulit, berbeda bangsa atau negara. Kita dapati rasisme ini masih ada di beberapa tempat di dunia ini dan ini memang yang sangat tidak kita harapkan. Ketahuilah, Islam agama yang mulia telah menghapus dan mengharamkan rasisme tersebut di muka bumi ini. Semua orang pada asalnya sama kedudukannya dan memiliki hak-hak dasar kemanusiaan yang sama serta tidak boleh dibedakan, satu di istimewakan dan satu lagi dihinakan hanya karena alasan perbedaan suku, ras, bangsa semata.Lihat-lah bagaimana Bilal bin Rabah, seorang sahabat yang mulia. Beliau adalah mantan budak dan berkulit hitam legam, tetapi kedudukan beliau tinggi di antara para sahabat. Beliau telah dipersaksikan masuk surga secara khusus yang belum tentu ada pada semua sahabat lainnya.[1] Beliau juga adalah sayyid para muadzzin dan pengumandang adzan pertama umat Islam.[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Dzar, ﺍﻧْﻈُﺮْ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﻟَﻴْﺲَ ﺑِﺨَﻴْﺮٍ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻤَﺮَ ﻭَﻻَ ﺃَﺳْﻮَﺩَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﺗَﻔْﻀُﻠَﻪُ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ“Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.”[3] Allah menciptakan kita berbeda-beda agar kita saling mengenal satu sama lainnya. Yang membedakan di sisi Allah hanyalah ketakwaannya. Perhatikan ayat berikut:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺇِﻧَّﺎ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺫَﻛَﺮٍ ﻭَﺃُﻧْﺜَﻰ ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻛُﻢْ ﺷُﻌُﻮﺑًﺎ ﻭَﻗَﺒَﺎﺋِﻞَ ﻟِﺘَﻌَﺎﺭَﻓُﻮﺍ ﺇِﻥَّ ﺃَﻛْﺮَﻣَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺗْﻘَﺎﻛُﻢْ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. (Al-Hujurat: 13)Jadi kita diciptakan berbeda-beda suku, ras dan bangsa agar kita saling mengenal. Allah menegaskan setelah ayat ini bahwa yang paling mulia adalah yang paling taqwa. Ath-Thabari menafsirkan, ﺇﻥ ﺃﻛﺮﻣﻜﻢ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﺪ ﺭﺑﻜﻢ ، ﺃﺷﺪﻛﻢ ﺍﺗﻘﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺄﺩﺍﺀ ﻓﺮﺍﺋﻀﻪ ﻭﺍﺟﺘﻨﺎﺏ ﻣﻌﺎﺻﻴﻪ ، ﻻ ﺃﻋﻈﻤﻜﻢ ﺑﻴﺘﺎ ﻭﻻ ﺃﻛﺜﺮﻛﻢ ﻋﺸﻴﺮﺓ“Yang paling mulia di sisi Rabb kalian adalah yang paling bertakwa dalam melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Hukan yang paling besar rumah atau yang paling banyak keluarganya.”[4] Bahkan Islam melarang keras bentuk ta’assub yaitu membela serta membabi buta hanya berdasarkan suku, rasa atau bangsa tertentu, tidak peduli apakah salah atau benar, dzalim atau terdzalimi.Perkatikan hadits berikut, Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu,ia berkata:ﻛُﻨَّﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓِﻰ ﻏَﺰَﺍﺓٍ ﻓَﻜَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻸَﻧْﺼَﺎﺭِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻯُّ ﻳَﺎ ﻟَﻠْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻣَﺎ ﺑَﺎﻝُ ﺩَﻋْﻮَﻯ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺴَﻊَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮِﻳﻦَ ﺭَﺟُﻼً ﻣِﻦَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ‏« ﺩَﻋُﻮﻫَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﻨْﺘِﻨَﺔٌ ‏»”Dahulu kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Gaza, Lalu ada seorang laki-laki dari kaum Muhajirin yang memukul pantat seorang lelaki dari kaum Anshar. Maka orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (tolong aku).’ Orang Muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (tolong aku).’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Seruan Jahiliyyah macam apa ini?!.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah memukul pantat seorang dari kaum Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan hal itu, karena hal itu adalah buruk.’ ” (HR. Al Bukhari dan yang lainnya)Bagaimana Menyikapi Isu Rasisme?Alhamdulillah, kita diberi anugrah Islam, walaupun berbeda-beda suku, ras dan bangsa kita semua bersaudara dan disatukan dalam agama Islam. Allah berfirman,ﻭَﺍﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﻧِﻌْﻤَﺔَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺇِﺫْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀً ﻓَﺄَﻟَّﻒَ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮﺑِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺻْﺒَﺤْﺘُﻢْ ﺑِﻨِﻌْﻤَﺘِﻪِ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧًﺎ“Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara.” (Ali Imran: 103)@Masjid Kampus UGM, Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠّﻢَ ﻟِﺒِﻼَﻝٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺻَﻼَﺓِ ﺍﻟْﻐَﺪَﺍﺓِ ﻳَﺎ ﺑِﻼَﻝُ ﺣَﺪِّﺛْﻨِﻲ ﺑِﺄَﺭْﺟَﻰ ﻋَﻤَﻞٍ ﻋَﻤِﻠْﺘَﻪُ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻠَﺔَ ﺧَﺸْﻒَ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻚَ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻗَﺎﻝَ ﺑِﻼَﻝٌ ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻠْﺖُ ﻋَﻤَﻼً ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺃَﺭْﺟَﻰ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺔً ﻣِﻦْ ﺃَﻧِّﻲ ﻻَ ﺃَﺗَﻄَﻬَّﺮُ ﻃُﻬُﻮْﺭًﺍ ﺗَﺎﻣًّﺎ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣِﻦْ ﻟَﻴْﻞٍ ﻭَﻻَ ﻧَﻬَﺎﺭٍ ﺇِﻻَّ ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﻄُّﻬُﻮْﺭِ ﻣَﺎ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻲْ ﺃَﻥْ ﺃُﺻَﻠِّﻲَ ‏“Rasulullah bersabda kepada Bilal setelah menunaikan shalat subuh, ‘Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang perbuatan-perbuatanmu yang paling engkau harapkan manfaatnya dalam Islam! Karena sesungguhnya tadi malam aku mendengar suara terompahmu di depanku di surga.’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Tidak ada satu perbuatan pun yang pernah aku lakukan, yang lebih kuharapkan manfaatnya dalam Islam dibandingkan dengan (harapanku terhadap) perbuatanku yang senantiasa melakukan shalat (sunat) yang mampu aku lakukan setiap selesai bersuci (wudhu) dengan sempurna di waktu siang ataupun malam.’ (HR. Muslim).ﻧﻌﻢ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﺑﻼﻝ، ﻫﻮ ﺳﻴﺪ ﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻴﻦ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﻌﻪ ﺇﻻ ﻣﺆﺫﻥ، ﻭﺍﻟﻤﺆﺫﻧﻮﻥ ﺃﻃﻮﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻋﻨﺎﻗًﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ“Iya, orang itu adalah Bilal, pemuka para muadzin dan tidaklah mengikutinya kecuali para muadzin. Para muadzin adalah orang-orang yang panjang lehernya di hari kiamat.” (HR. Thabrani)🔍 Hadits Dzikir, Klasifikasi Al Quran, Contoh Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tata Cara Shalat Duduk Di Lantai, Islam Sebagai Agama Yang Sempurna

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 4)Penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, apakah bukan ulil amri?Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan ini, perlu diketahui bahwa ketika syariat menyebut suatu perbuatan sebagai “kekafiran”, bisa jadi maksudnya adalah kafir akbar (mengeluarkan seseorang dari Islam) atau kafir ashghar (tidak mengeluarkan seseorang dari Islam).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ،“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah  kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman, namun tidak kekal di neraka” (Madaarijus Saalikin, 1: 344).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,واعلم أن تحرير المقام في هذا البحث أن الكفر، والظلم، والفسق، كل واحد منها ربما أطلق في الشرع مرادا به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخرى“Ketahuilah bahwa yang baku dalam masalah ini adalah bahwa kekafiran, kezaliman dan kefasikan itu masing-masing terkadang dimaksudkan dalam syariat untuk perbuatan maksiat, dan terkadang dimaksudkan untuk perbuatan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 407-408).Jika hal ini sudah dipahami dengan baik, maka dari sini muncullah pembahasan:Menjadikan selain hukum Allah Ta’ala sebagai sumber hukum, apakah termasuk kafir akbar atau kafir ashghar?Masalah penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah masalah yang penting. Hal ini mengingat banyaknya orang yang menyangka bahwa ketika suatu pemerintahan atau negara tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai “undang-undang dasar negara”, maka siapa pun pemimpinnya, maka dia bukanlah ulil amri yang wajib ditaati. Misalnya, seseorang enggan untuk mengakui seorang penguasa atau pemimpin suatu negara sebagai ulil amri, ketika negara tersebut menjadikan hukum buatan manusia sebagai sumber hukum.Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melihat dan meneliti bagaimanakah penjelasan ulama tentang masalah ini.Para ulama menjelaskan bahwa semata-mata berhukum dengan hukum selain Allah Ta’ala tidak termasuk dalam kufur akbar, selama dia masih meyakini bahwa perbuatan tersebut salah (keliru) dan dia mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat (perbuatan dosa). Berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala termasuk dalam kufur akbar jika pelakunya meyakini bolehnya hal tersebut (istihlal) atau memang dia mengingkari dan menolak (juhud) hukum Allah Ta’ala tersebut.Sama saja apakah (a) hukum selain hukum Allah Ta’ala tersebut dijadikan sebagai dasar negara, atau (b) jika hukum Islam dijadikan sebagai undang-undang dasar namun dalam satu permasalahan tertentu, hukum Islam tersebut ditinggalkan dan memilih hukum buatan manusia. Karena yang menjadi patokan adalah jenis perbuatan, yaitu adanya istihlal atau juhud, bukan pada sedikit atau banyaknya perbuatan.Oleh karena itu, taruhlah suatu negara menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang dasar, namun dalam satu permasalahan tertentu, sang hakim meninggalkan hukum Islam berkaitan dengan masalah tertentu tersebut disertai istihlal dan juhud, maka perbuatan ini termasuk dalam kufur akbar.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan permasalahan ini,وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ يَتَنَاوَلُ الْكُفْرَيْنِ، الْأَصْغَرَ وَالْأَكْبَرَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ، فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ عِصْيَانًا، مَعَ اعْتِرَافِهِ بِأَنَّهُ مُسْتَحِقٌّ لِلْعُقُوبَةِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَصْغَرُ، وَإِنِ اعْتَقَدَ أَنَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَإِنْ جَهِلَهُ وَأَخْطَأَهُ فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ حُكْمُ الْمُخْطِئِينَ“Yang tepat, bahwa berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala mencakup dua jenis kekafiran, yaitu kufur ashghar dan kufur akbar, sesuai dengan kondisi (keadaan) sang hakim. (Kondisi pertama), jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dalam suatu permasalahan (dia mengetahui bagaimana hukum Allah dalam masalah tersebut, pen.), kemudian dia berpaling karena (sengaja) bermaksiat dengan tetap meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur ashghar. (Kondisi ke dua), adapun jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan (dia meyakini) bolehnya (bebas) memilih, padahal dia mengetahui (meyakini) bahwa hukum tersebut betul-betul termasuk dalam hukum Allah, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur akbar. (Dalam kasus lain), jika dia tidak berilmu (tidak mengetahui hukum Allah Ta’ala dalam masalah tersebut) atau karena kekeliruan (misalnya, keliru dalam berijtihad, pen.), maka dia telah berbuat kesalahan, dan baginya hukum orang yang berbuat kesalahan (karena ketidaksengajaan).” (Madaarijus Saalikin, 1: 336)Ketika menjelaskan ayat,وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka termasuk orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah [5]: 44).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,ومن لم يحكم بما أنزل الله، معارضة للرسل وإبطالا لأحكام الله، فظلمه وفسقه وكفره كلها كفر مخرج عن الملة، ومن لم يحكم بما أنزل الله معتقدا أنه مرتكب حراما فاعل قبيحا فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج عن الملة،“Seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dalam kondisi dia menentang para rasul dan menghapus hukum-hukum Allah, maka kezaliman, kefasikan dan kekafirannya adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Adapun seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dengan tetap meyakini bahwa dia telah melakukan perbuatan yang haram (maksiat) atau berbuat kejelekan, maka kekafiran, kedzaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkan dirinya dari agama Islam” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 408).Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah berkata,وَهُنَا أَمْرٌ يَجِبُ أَنْ يُتَفَطَّنَ لَهُ، وَهُوَ: أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَدْ يَكُونُ كُفْرًا يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ، وَقَدْ يَكُونُ مَعْصِيَةً: كَبِيرَةً أَوْ صَغِيرَةً، وَيَكُونُ كُفْرًا: إِمَّا مَجَازِيًّا، وَإِمَّا كُفْرًا أَصْغَرَ، عَلَى الْقَوْلَيْنِ الْمَذْكُورَيْنِ. وَذَلِكَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ: فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ أَنَّ الْحُكْمَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، أَوِ اسْتَهَانَ بِهِ مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ ، فَهَذَا كَفْرٌ أَكْبَرُ. وَإِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ، وَعَلِمَهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ مَعَ اعترافه بأنه مستحق للعقوبة، فهذا عَاصٍ، وَيُسَمَّى كَافِرًا كُفْرًا مَجَازِيًّا، أَوْ كُفْرًا أَصْغَرَ. وَإِنْ جَهِلَ حُكْمَ اللَّهِ فِيهَا، مَعَ بَذْلِ جُهْدِهِ وَاسْتِفْرَاغِ وُسْعِهِ فِي مَعْرِفَةِ الْحُكْمِ وأخطأ، فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ أَجْرٌ عَلَى اجْتِهَادِهِ، وَخَطَؤُهُ مَغْفُورٌ.“Di sini terdapat masalah yang perlu dirinci. Yaitu, berhukum dengan selain hukum Allah terkadang adalah kekafiran yang memindahkan (mengeluarkan) seseorang dari agama dan terkadang adalah maksiat (dosa), baik dosa besar atau dosa kecil. “Kekafiran” terkadang bermakna majaz (maksiat biasa) dan terkadang bermakna kafir ashghar, berdasarkan dua rincian yang telah disebutkan. Hal ini berdasaran kondisi sang hakim. Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah Ta’ala itu tidak wajib dan dia bebas memilih, ATAU dia mendiskreditkan hukum Allah dalam kondisi mengetahui hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar.Jika dia (a) meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan dia (b) mengetahui hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia berpaling dalam kondisi dia (c) meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka pelakunya adalah pelaku maksiat,  disebut sebagai pelaku kekufuran (kafir) secara kiasan atau menunjukkan perbuatan yang dilakukannya merupakan kufur ashghar.Jika dia (a) tidak mengetahui hukum Allah (dalam masalah tersebut, pen.), padahal dia (b) sudah berusaha dan berupaya (berijtihad) maksimal dalam mengetahui bagaimanakah hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia keliru, maka dia telah berbuat kesalahan. Dia mendapatkan satu pahala karena ijtihadnya, dan kesalahannya tersebut dimaafkan” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 304-305).Adanya perselisihan ulama dalam masalah iniSetelah memahami penjelasan di atas, perlu diketahui bahwa sebetulnya terdapat perselisihan (khilaf) di antara para ulama ahlus sunnah dalam permasalahan menjadikan hukum selain hukum Islam sebagai dasar negara (tasyri’ ‘aam), apakah perbuatan tersebut termasuk dalam kekafiran ataukah tidak.Para ulama ahlus sunnah tidaklah menjadikan masalah ini sebagai masalah yang terdapat ijma’ (kesepakatan) di dalamnya. Akan tetapi, ini termasuk dalam perkara yang diperselisihkan, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak. Oleh karena itu, para ulama ahlus sunnah jaman ini (seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani rahimahumullah dan yang lainnya) tidaklah menyikapi masalah ini seolah-olah sebagai sebuah ijma’ yang tidak boleh ada perbedaan pendapat di dalamnya, sebagaimana sikap yang ditunjukkan oleh kelompok khawarij pada jaman ini. Para ulama ahlus sunnah yang menilai bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kufur akbar tidaklah menjadikan (memvonis) orang yang menyelisihinya sebagai pengikut murji’ah, misalnya. Mereka menyikapi masalah ini sebagaimana permasalahan lain yang diperselisihkan kekafirannya, seperti meninggalkan shalat dan meninggalkan zakat.Dan selama sebuah perbuatan itu diperselisihkan status kekafirannya, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak, maka perbuatan tersebut tidaklah menyebabkan kita boleh keluar dari ketaatan terhadap ulil amri. Dengan kata lain, tidak termasuk dalam perbuatan “kufrun bawwah” (kekafiran yang nyata) sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits berikut ini,إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kufrun bawwah (kekafiran yang nyata, yang tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran)” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Perhatian penting“Hukum Islam” bukan hanya hukum potong tangan bagi pencuri, tidak hanya hukum qishash bagi pelaku pembunuhan secara sengaja, atau tidak hanya hukum rajam bagi pelaku zina. Hukum Islam tidak hanya itu. Akan tetapi, “hukum Islam” mencakup semua masalah aqidah, masalah fiqh ibadah, fiqh muamalah dan akhlak.Kita jumpai bahwa pemerintah kita masih memasukkan pelajaran agama ke sekolah-sekolah umum, yang berisi keimanan terhadap Allah, malaikat-Nya, dan seterusnya (rukun Iman) serta masih mengajarkan shalat dan rukun Islam lainnya. Pemerintah kita pun membantu mendirikan masjid, membagikan Al-Qur’an, dan mengelola haji secara profesional. Selain itu, adzan masih berkumandang di mana-mana, tidak ada larangan sebagaimana dijumpai di negeri kafir. Juga harus kita akui bahwa pemerintah kita pun masih memperhatikan kapan mulai puasa Ramadhan, kapan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan metode yang syar’i (ru`yah). Ini semua tidak boleh kita pungkiri sebagai bagian dari “hukum Islam”. Juga para pemimpinya yang masih menegakkan shalat, berpuasa, menunaikan zakat, dan kewajiban-kewajiban lainnya.Oleh karena itu, mengatakan bahwa negeri kita “bukan negara Islam” secara mutlak adalah kurang tepat. Yang lebih tepat adalah negeri kita menerapkan syariat Islam dalam sebagian perkara, dan tidak menerapkan syariat Islam di sebagian (mayoritas) yang lainnya. Adapun mengeneralisir bahwa negeri kita bukan negeri Islam, ini tidak tepat karena akan menimbulkan kesan bahwa negeri ini seperti negeri kafir sehingga boleh diperangi. Kita selayaknya waspada dari pemikiran semacam ini. [2]KesimpulanBerdasarkan pembahasan di atas, dan juga pembahasan di seri-seri sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa penguasa dan pemimpin (muslim) yang sah memegang tampuk kepemimpinan di suatu negara, mereka adalah ulil amri yang wajib ditaati. Hal ini karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan yang bersifat riil, sehingga bisa memerintahkan rakyatnya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ulil amri tersebut wajib ditaati, baik dia memimpin sebuah negara yang menjadikan hukum Allah sebagai dasar atau undang-undang negara ataukah tidak. Selama pemimpin tersebut masih muslim, maka tetap wajib ditaati.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 1 Syawwal 1439/ 15 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 64-68 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428), disertai tambahan dari kitab-kitab lainnya yang telah kami cantumkan di atas.[2]    Faidah di atas disampaikan oleh Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani Al-Jazairi hafidzahullah, salah seorang ulama ahlus sunnah yang berdomisili di Madinah. Bisa dilihat pembahasannya di sini: https://muslim.or.id/29569-indonesia-bukan-negara-islam.html🔍 Sebaik Baik Manusia, Hukum Tinggal Serumah Dengan Bukan Islam, Nama Hari Kiamat Beserta Artinya, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu, Harian Muslim

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 4)Penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, apakah bukan ulil amri?Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan ini, perlu diketahui bahwa ketika syariat menyebut suatu perbuatan sebagai “kekafiran”, bisa jadi maksudnya adalah kafir akbar (mengeluarkan seseorang dari Islam) atau kafir ashghar (tidak mengeluarkan seseorang dari Islam).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ،“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah  kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman, namun tidak kekal di neraka” (Madaarijus Saalikin, 1: 344).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,واعلم أن تحرير المقام في هذا البحث أن الكفر، والظلم، والفسق، كل واحد منها ربما أطلق في الشرع مرادا به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخرى“Ketahuilah bahwa yang baku dalam masalah ini adalah bahwa kekafiran, kezaliman dan kefasikan itu masing-masing terkadang dimaksudkan dalam syariat untuk perbuatan maksiat, dan terkadang dimaksudkan untuk perbuatan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 407-408).Jika hal ini sudah dipahami dengan baik, maka dari sini muncullah pembahasan:Menjadikan selain hukum Allah Ta’ala sebagai sumber hukum, apakah termasuk kafir akbar atau kafir ashghar?Masalah penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah masalah yang penting. Hal ini mengingat banyaknya orang yang menyangka bahwa ketika suatu pemerintahan atau negara tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai “undang-undang dasar negara”, maka siapa pun pemimpinnya, maka dia bukanlah ulil amri yang wajib ditaati. Misalnya, seseorang enggan untuk mengakui seorang penguasa atau pemimpin suatu negara sebagai ulil amri, ketika negara tersebut menjadikan hukum buatan manusia sebagai sumber hukum.Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melihat dan meneliti bagaimanakah penjelasan ulama tentang masalah ini.Para ulama menjelaskan bahwa semata-mata berhukum dengan hukum selain Allah Ta’ala tidak termasuk dalam kufur akbar, selama dia masih meyakini bahwa perbuatan tersebut salah (keliru) dan dia mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat (perbuatan dosa). Berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala termasuk dalam kufur akbar jika pelakunya meyakini bolehnya hal tersebut (istihlal) atau memang dia mengingkari dan menolak (juhud) hukum Allah Ta’ala tersebut.Sama saja apakah (a) hukum selain hukum Allah Ta’ala tersebut dijadikan sebagai dasar negara, atau (b) jika hukum Islam dijadikan sebagai undang-undang dasar namun dalam satu permasalahan tertentu, hukum Islam tersebut ditinggalkan dan memilih hukum buatan manusia. Karena yang menjadi patokan adalah jenis perbuatan, yaitu adanya istihlal atau juhud, bukan pada sedikit atau banyaknya perbuatan.Oleh karena itu, taruhlah suatu negara menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang dasar, namun dalam satu permasalahan tertentu, sang hakim meninggalkan hukum Islam berkaitan dengan masalah tertentu tersebut disertai istihlal dan juhud, maka perbuatan ini termasuk dalam kufur akbar.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan permasalahan ini,وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ يَتَنَاوَلُ الْكُفْرَيْنِ، الْأَصْغَرَ وَالْأَكْبَرَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ، فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ عِصْيَانًا، مَعَ اعْتِرَافِهِ بِأَنَّهُ مُسْتَحِقٌّ لِلْعُقُوبَةِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَصْغَرُ، وَإِنِ اعْتَقَدَ أَنَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَإِنْ جَهِلَهُ وَأَخْطَأَهُ فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ حُكْمُ الْمُخْطِئِينَ“Yang tepat, bahwa berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala mencakup dua jenis kekafiran, yaitu kufur ashghar dan kufur akbar, sesuai dengan kondisi (keadaan) sang hakim. (Kondisi pertama), jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dalam suatu permasalahan (dia mengetahui bagaimana hukum Allah dalam masalah tersebut, pen.), kemudian dia berpaling karena (sengaja) bermaksiat dengan tetap meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur ashghar. (Kondisi ke dua), adapun jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan (dia meyakini) bolehnya (bebas) memilih, padahal dia mengetahui (meyakini) bahwa hukum tersebut betul-betul termasuk dalam hukum Allah, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur akbar. (Dalam kasus lain), jika dia tidak berilmu (tidak mengetahui hukum Allah Ta’ala dalam masalah tersebut) atau karena kekeliruan (misalnya, keliru dalam berijtihad, pen.), maka dia telah berbuat kesalahan, dan baginya hukum orang yang berbuat kesalahan (karena ketidaksengajaan).” (Madaarijus Saalikin, 1: 336)Ketika menjelaskan ayat,وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka termasuk orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah [5]: 44).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,ومن لم يحكم بما أنزل الله، معارضة للرسل وإبطالا لأحكام الله، فظلمه وفسقه وكفره كلها كفر مخرج عن الملة، ومن لم يحكم بما أنزل الله معتقدا أنه مرتكب حراما فاعل قبيحا فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج عن الملة،“Seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dalam kondisi dia menentang para rasul dan menghapus hukum-hukum Allah, maka kezaliman, kefasikan dan kekafirannya adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Adapun seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dengan tetap meyakini bahwa dia telah melakukan perbuatan yang haram (maksiat) atau berbuat kejelekan, maka kekafiran, kedzaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkan dirinya dari agama Islam” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 408).Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah berkata,وَهُنَا أَمْرٌ يَجِبُ أَنْ يُتَفَطَّنَ لَهُ، وَهُوَ: أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَدْ يَكُونُ كُفْرًا يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ، وَقَدْ يَكُونُ مَعْصِيَةً: كَبِيرَةً أَوْ صَغِيرَةً، وَيَكُونُ كُفْرًا: إِمَّا مَجَازِيًّا، وَإِمَّا كُفْرًا أَصْغَرَ، عَلَى الْقَوْلَيْنِ الْمَذْكُورَيْنِ. وَذَلِكَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ: فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ أَنَّ الْحُكْمَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، أَوِ اسْتَهَانَ بِهِ مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ ، فَهَذَا كَفْرٌ أَكْبَرُ. وَإِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ، وَعَلِمَهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ مَعَ اعترافه بأنه مستحق للعقوبة، فهذا عَاصٍ، وَيُسَمَّى كَافِرًا كُفْرًا مَجَازِيًّا، أَوْ كُفْرًا أَصْغَرَ. وَإِنْ جَهِلَ حُكْمَ اللَّهِ فِيهَا، مَعَ بَذْلِ جُهْدِهِ وَاسْتِفْرَاغِ وُسْعِهِ فِي مَعْرِفَةِ الْحُكْمِ وأخطأ، فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ أَجْرٌ عَلَى اجْتِهَادِهِ، وَخَطَؤُهُ مَغْفُورٌ.“Di sini terdapat masalah yang perlu dirinci. Yaitu, berhukum dengan selain hukum Allah terkadang adalah kekafiran yang memindahkan (mengeluarkan) seseorang dari agama dan terkadang adalah maksiat (dosa), baik dosa besar atau dosa kecil. “Kekafiran” terkadang bermakna majaz (maksiat biasa) dan terkadang bermakna kafir ashghar, berdasarkan dua rincian yang telah disebutkan. Hal ini berdasaran kondisi sang hakim. Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah Ta’ala itu tidak wajib dan dia bebas memilih, ATAU dia mendiskreditkan hukum Allah dalam kondisi mengetahui hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar.Jika dia (a) meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan dia (b) mengetahui hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia berpaling dalam kondisi dia (c) meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka pelakunya adalah pelaku maksiat,  disebut sebagai pelaku kekufuran (kafir) secara kiasan atau menunjukkan perbuatan yang dilakukannya merupakan kufur ashghar.Jika dia (a) tidak mengetahui hukum Allah (dalam masalah tersebut, pen.), padahal dia (b) sudah berusaha dan berupaya (berijtihad) maksimal dalam mengetahui bagaimanakah hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia keliru, maka dia telah berbuat kesalahan. Dia mendapatkan satu pahala karena ijtihadnya, dan kesalahannya tersebut dimaafkan” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 304-305).Adanya perselisihan ulama dalam masalah iniSetelah memahami penjelasan di atas, perlu diketahui bahwa sebetulnya terdapat perselisihan (khilaf) di antara para ulama ahlus sunnah dalam permasalahan menjadikan hukum selain hukum Islam sebagai dasar negara (tasyri’ ‘aam), apakah perbuatan tersebut termasuk dalam kekafiran ataukah tidak.Para ulama ahlus sunnah tidaklah menjadikan masalah ini sebagai masalah yang terdapat ijma’ (kesepakatan) di dalamnya. Akan tetapi, ini termasuk dalam perkara yang diperselisihkan, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak. Oleh karena itu, para ulama ahlus sunnah jaman ini (seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani rahimahumullah dan yang lainnya) tidaklah menyikapi masalah ini seolah-olah sebagai sebuah ijma’ yang tidak boleh ada perbedaan pendapat di dalamnya, sebagaimana sikap yang ditunjukkan oleh kelompok khawarij pada jaman ini. Para ulama ahlus sunnah yang menilai bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kufur akbar tidaklah menjadikan (memvonis) orang yang menyelisihinya sebagai pengikut murji’ah, misalnya. Mereka menyikapi masalah ini sebagaimana permasalahan lain yang diperselisihkan kekafirannya, seperti meninggalkan shalat dan meninggalkan zakat.Dan selama sebuah perbuatan itu diperselisihkan status kekafirannya, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak, maka perbuatan tersebut tidaklah menyebabkan kita boleh keluar dari ketaatan terhadap ulil amri. Dengan kata lain, tidak termasuk dalam perbuatan “kufrun bawwah” (kekafiran yang nyata) sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits berikut ini,إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kufrun bawwah (kekafiran yang nyata, yang tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran)” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Perhatian penting“Hukum Islam” bukan hanya hukum potong tangan bagi pencuri, tidak hanya hukum qishash bagi pelaku pembunuhan secara sengaja, atau tidak hanya hukum rajam bagi pelaku zina. Hukum Islam tidak hanya itu. Akan tetapi, “hukum Islam” mencakup semua masalah aqidah, masalah fiqh ibadah, fiqh muamalah dan akhlak.Kita jumpai bahwa pemerintah kita masih memasukkan pelajaran agama ke sekolah-sekolah umum, yang berisi keimanan terhadap Allah, malaikat-Nya, dan seterusnya (rukun Iman) serta masih mengajarkan shalat dan rukun Islam lainnya. Pemerintah kita pun membantu mendirikan masjid, membagikan Al-Qur’an, dan mengelola haji secara profesional. Selain itu, adzan masih berkumandang di mana-mana, tidak ada larangan sebagaimana dijumpai di negeri kafir. Juga harus kita akui bahwa pemerintah kita pun masih memperhatikan kapan mulai puasa Ramadhan, kapan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan metode yang syar’i (ru`yah). Ini semua tidak boleh kita pungkiri sebagai bagian dari “hukum Islam”. Juga para pemimpinya yang masih menegakkan shalat, berpuasa, menunaikan zakat, dan kewajiban-kewajiban lainnya.Oleh karena itu, mengatakan bahwa negeri kita “bukan negara Islam” secara mutlak adalah kurang tepat. Yang lebih tepat adalah negeri kita menerapkan syariat Islam dalam sebagian perkara, dan tidak menerapkan syariat Islam di sebagian (mayoritas) yang lainnya. Adapun mengeneralisir bahwa negeri kita bukan negeri Islam, ini tidak tepat karena akan menimbulkan kesan bahwa negeri ini seperti negeri kafir sehingga boleh diperangi. Kita selayaknya waspada dari pemikiran semacam ini. [2]KesimpulanBerdasarkan pembahasan di atas, dan juga pembahasan di seri-seri sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa penguasa dan pemimpin (muslim) yang sah memegang tampuk kepemimpinan di suatu negara, mereka adalah ulil amri yang wajib ditaati. Hal ini karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan yang bersifat riil, sehingga bisa memerintahkan rakyatnya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ulil amri tersebut wajib ditaati, baik dia memimpin sebuah negara yang menjadikan hukum Allah sebagai dasar atau undang-undang negara ataukah tidak. Selama pemimpin tersebut masih muslim, maka tetap wajib ditaati.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 1 Syawwal 1439/ 15 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 64-68 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428), disertai tambahan dari kitab-kitab lainnya yang telah kami cantumkan di atas.[2]    Faidah di atas disampaikan oleh Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani Al-Jazairi hafidzahullah, salah seorang ulama ahlus sunnah yang berdomisili di Madinah. Bisa dilihat pembahasannya di sini: https://muslim.or.id/29569-indonesia-bukan-negara-islam.html🔍 Sebaik Baik Manusia, Hukum Tinggal Serumah Dengan Bukan Islam, Nama Hari Kiamat Beserta Artinya, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu, Harian Muslim
Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 4)Penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, apakah bukan ulil amri?Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan ini, perlu diketahui bahwa ketika syariat menyebut suatu perbuatan sebagai “kekafiran”, bisa jadi maksudnya adalah kafir akbar (mengeluarkan seseorang dari Islam) atau kafir ashghar (tidak mengeluarkan seseorang dari Islam).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ،“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah  kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman, namun tidak kekal di neraka” (Madaarijus Saalikin, 1: 344).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,واعلم أن تحرير المقام في هذا البحث أن الكفر، والظلم، والفسق، كل واحد منها ربما أطلق في الشرع مرادا به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخرى“Ketahuilah bahwa yang baku dalam masalah ini adalah bahwa kekafiran, kezaliman dan kefasikan itu masing-masing terkadang dimaksudkan dalam syariat untuk perbuatan maksiat, dan terkadang dimaksudkan untuk perbuatan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 407-408).Jika hal ini sudah dipahami dengan baik, maka dari sini muncullah pembahasan:Menjadikan selain hukum Allah Ta’ala sebagai sumber hukum, apakah termasuk kafir akbar atau kafir ashghar?Masalah penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah masalah yang penting. Hal ini mengingat banyaknya orang yang menyangka bahwa ketika suatu pemerintahan atau negara tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai “undang-undang dasar negara”, maka siapa pun pemimpinnya, maka dia bukanlah ulil amri yang wajib ditaati. Misalnya, seseorang enggan untuk mengakui seorang penguasa atau pemimpin suatu negara sebagai ulil amri, ketika negara tersebut menjadikan hukum buatan manusia sebagai sumber hukum.Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melihat dan meneliti bagaimanakah penjelasan ulama tentang masalah ini.Para ulama menjelaskan bahwa semata-mata berhukum dengan hukum selain Allah Ta’ala tidak termasuk dalam kufur akbar, selama dia masih meyakini bahwa perbuatan tersebut salah (keliru) dan dia mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat (perbuatan dosa). Berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala termasuk dalam kufur akbar jika pelakunya meyakini bolehnya hal tersebut (istihlal) atau memang dia mengingkari dan menolak (juhud) hukum Allah Ta’ala tersebut.Sama saja apakah (a) hukum selain hukum Allah Ta’ala tersebut dijadikan sebagai dasar negara, atau (b) jika hukum Islam dijadikan sebagai undang-undang dasar namun dalam satu permasalahan tertentu, hukum Islam tersebut ditinggalkan dan memilih hukum buatan manusia. Karena yang menjadi patokan adalah jenis perbuatan, yaitu adanya istihlal atau juhud, bukan pada sedikit atau banyaknya perbuatan.Oleh karena itu, taruhlah suatu negara menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang dasar, namun dalam satu permasalahan tertentu, sang hakim meninggalkan hukum Islam berkaitan dengan masalah tertentu tersebut disertai istihlal dan juhud, maka perbuatan ini termasuk dalam kufur akbar.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan permasalahan ini,وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ يَتَنَاوَلُ الْكُفْرَيْنِ، الْأَصْغَرَ وَالْأَكْبَرَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ، فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ عِصْيَانًا، مَعَ اعْتِرَافِهِ بِأَنَّهُ مُسْتَحِقٌّ لِلْعُقُوبَةِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَصْغَرُ، وَإِنِ اعْتَقَدَ أَنَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَإِنْ جَهِلَهُ وَأَخْطَأَهُ فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ حُكْمُ الْمُخْطِئِينَ“Yang tepat, bahwa berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala mencakup dua jenis kekafiran, yaitu kufur ashghar dan kufur akbar, sesuai dengan kondisi (keadaan) sang hakim. (Kondisi pertama), jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dalam suatu permasalahan (dia mengetahui bagaimana hukum Allah dalam masalah tersebut, pen.), kemudian dia berpaling karena (sengaja) bermaksiat dengan tetap meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur ashghar. (Kondisi ke dua), adapun jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan (dia meyakini) bolehnya (bebas) memilih, padahal dia mengetahui (meyakini) bahwa hukum tersebut betul-betul termasuk dalam hukum Allah, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur akbar. (Dalam kasus lain), jika dia tidak berilmu (tidak mengetahui hukum Allah Ta’ala dalam masalah tersebut) atau karena kekeliruan (misalnya, keliru dalam berijtihad, pen.), maka dia telah berbuat kesalahan, dan baginya hukum orang yang berbuat kesalahan (karena ketidaksengajaan).” (Madaarijus Saalikin, 1: 336)Ketika menjelaskan ayat,وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka termasuk orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah [5]: 44).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,ومن لم يحكم بما أنزل الله، معارضة للرسل وإبطالا لأحكام الله، فظلمه وفسقه وكفره كلها كفر مخرج عن الملة، ومن لم يحكم بما أنزل الله معتقدا أنه مرتكب حراما فاعل قبيحا فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج عن الملة،“Seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dalam kondisi dia menentang para rasul dan menghapus hukum-hukum Allah, maka kezaliman, kefasikan dan kekafirannya adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Adapun seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dengan tetap meyakini bahwa dia telah melakukan perbuatan yang haram (maksiat) atau berbuat kejelekan, maka kekafiran, kedzaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkan dirinya dari agama Islam” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 408).Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah berkata,وَهُنَا أَمْرٌ يَجِبُ أَنْ يُتَفَطَّنَ لَهُ، وَهُوَ: أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَدْ يَكُونُ كُفْرًا يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ، وَقَدْ يَكُونُ مَعْصِيَةً: كَبِيرَةً أَوْ صَغِيرَةً، وَيَكُونُ كُفْرًا: إِمَّا مَجَازِيًّا، وَإِمَّا كُفْرًا أَصْغَرَ، عَلَى الْقَوْلَيْنِ الْمَذْكُورَيْنِ. وَذَلِكَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ: فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ أَنَّ الْحُكْمَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، أَوِ اسْتَهَانَ بِهِ مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ ، فَهَذَا كَفْرٌ أَكْبَرُ. وَإِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ، وَعَلِمَهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ مَعَ اعترافه بأنه مستحق للعقوبة، فهذا عَاصٍ، وَيُسَمَّى كَافِرًا كُفْرًا مَجَازِيًّا، أَوْ كُفْرًا أَصْغَرَ. وَإِنْ جَهِلَ حُكْمَ اللَّهِ فِيهَا، مَعَ بَذْلِ جُهْدِهِ وَاسْتِفْرَاغِ وُسْعِهِ فِي مَعْرِفَةِ الْحُكْمِ وأخطأ، فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ أَجْرٌ عَلَى اجْتِهَادِهِ، وَخَطَؤُهُ مَغْفُورٌ.“Di sini terdapat masalah yang perlu dirinci. Yaitu, berhukum dengan selain hukum Allah terkadang adalah kekafiran yang memindahkan (mengeluarkan) seseorang dari agama dan terkadang adalah maksiat (dosa), baik dosa besar atau dosa kecil. “Kekafiran” terkadang bermakna majaz (maksiat biasa) dan terkadang bermakna kafir ashghar, berdasarkan dua rincian yang telah disebutkan. Hal ini berdasaran kondisi sang hakim. Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah Ta’ala itu tidak wajib dan dia bebas memilih, ATAU dia mendiskreditkan hukum Allah dalam kondisi mengetahui hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar.Jika dia (a) meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan dia (b) mengetahui hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia berpaling dalam kondisi dia (c) meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka pelakunya adalah pelaku maksiat,  disebut sebagai pelaku kekufuran (kafir) secara kiasan atau menunjukkan perbuatan yang dilakukannya merupakan kufur ashghar.Jika dia (a) tidak mengetahui hukum Allah (dalam masalah tersebut, pen.), padahal dia (b) sudah berusaha dan berupaya (berijtihad) maksimal dalam mengetahui bagaimanakah hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia keliru, maka dia telah berbuat kesalahan. Dia mendapatkan satu pahala karena ijtihadnya, dan kesalahannya tersebut dimaafkan” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 304-305).Adanya perselisihan ulama dalam masalah iniSetelah memahami penjelasan di atas, perlu diketahui bahwa sebetulnya terdapat perselisihan (khilaf) di antara para ulama ahlus sunnah dalam permasalahan menjadikan hukum selain hukum Islam sebagai dasar negara (tasyri’ ‘aam), apakah perbuatan tersebut termasuk dalam kekafiran ataukah tidak.Para ulama ahlus sunnah tidaklah menjadikan masalah ini sebagai masalah yang terdapat ijma’ (kesepakatan) di dalamnya. Akan tetapi, ini termasuk dalam perkara yang diperselisihkan, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak. Oleh karena itu, para ulama ahlus sunnah jaman ini (seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani rahimahumullah dan yang lainnya) tidaklah menyikapi masalah ini seolah-olah sebagai sebuah ijma’ yang tidak boleh ada perbedaan pendapat di dalamnya, sebagaimana sikap yang ditunjukkan oleh kelompok khawarij pada jaman ini. Para ulama ahlus sunnah yang menilai bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kufur akbar tidaklah menjadikan (memvonis) orang yang menyelisihinya sebagai pengikut murji’ah, misalnya. Mereka menyikapi masalah ini sebagaimana permasalahan lain yang diperselisihkan kekafirannya, seperti meninggalkan shalat dan meninggalkan zakat.Dan selama sebuah perbuatan itu diperselisihkan status kekafirannya, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak, maka perbuatan tersebut tidaklah menyebabkan kita boleh keluar dari ketaatan terhadap ulil amri. Dengan kata lain, tidak termasuk dalam perbuatan “kufrun bawwah” (kekafiran yang nyata) sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits berikut ini,إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kufrun bawwah (kekafiran yang nyata, yang tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran)” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Perhatian penting“Hukum Islam” bukan hanya hukum potong tangan bagi pencuri, tidak hanya hukum qishash bagi pelaku pembunuhan secara sengaja, atau tidak hanya hukum rajam bagi pelaku zina. Hukum Islam tidak hanya itu. Akan tetapi, “hukum Islam” mencakup semua masalah aqidah, masalah fiqh ibadah, fiqh muamalah dan akhlak.Kita jumpai bahwa pemerintah kita masih memasukkan pelajaran agama ke sekolah-sekolah umum, yang berisi keimanan terhadap Allah, malaikat-Nya, dan seterusnya (rukun Iman) serta masih mengajarkan shalat dan rukun Islam lainnya. Pemerintah kita pun membantu mendirikan masjid, membagikan Al-Qur’an, dan mengelola haji secara profesional. Selain itu, adzan masih berkumandang di mana-mana, tidak ada larangan sebagaimana dijumpai di negeri kafir. Juga harus kita akui bahwa pemerintah kita pun masih memperhatikan kapan mulai puasa Ramadhan, kapan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan metode yang syar’i (ru`yah). Ini semua tidak boleh kita pungkiri sebagai bagian dari “hukum Islam”. Juga para pemimpinya yang masih menegakkan shalat, berpuasa, menunaikan zakat, dan kewajiban-kewajiban lainnya.Oleh karena itu, mengatakan bahwa negeri kita “bukan negara Islam” secara mutlak adalah kurang tepat. Yang lebih tepat adalah negeri kita menerapkan syariat Islam dalam sebagian perkara, dan tidak menerapkan syariat Islam di sebagian (mayoritas) yang lainnya. Adapun mengeneralisir bahwa negeri kita bukan negeri Islam, ini tidak tepat karena akan menimbulkan kesan bahwa negeri ini seperti negeri kafir sehingga boleh diperangi. Kita selayaknya waspada dari pemikiran semacam ini. [2]KesimpulanBerdasarkan pembahasan di atas, dan juga pembahasan di seri-seri sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa penguasa dan pemimpin (muslim) yang sah memegang tampuk kepemimpinan di suatu negara, mereka adalah ulil amri yang wajib ditaati. Hal ini karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan yang bersifat riil, sehingga bisa memerintahkan rakyatnya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ulil amri tersebut wajib ditaati, baik dia memimpin sebuah negara yang menjadikan hukum Allah sebagai dasar atau undang-undang negara ataukah tidak. Selama pemimpin tersebut masih muslim, maka tetap wajib ditaati.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 1 Syawwal 1439/ 15 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 64-68 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428), disertai tambahan dari kitab-kitab lainnya yang telah kami cantumkan di atas.[2]    Faidah di atas disampaikan oleh Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani Al-Jazairi hafidzahullah, salah seorang ulama ahlus sunnah yang berdomisili di Madinah. Bisa dilihat pembahasannya di sini: https://muslim.or.id/29569-indonesia-bukan-negara-islam.html🔍 Sebaik Baik Manusia, Hukum Tinggal Serumah Dengan Bukan Islam, Nama Hari Kiamat Beserta Artinya, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu, Harian Muslim


Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 4)Penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, apakah bukan ulil amri?Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan ini, perlu diketahui bahwa ketika syariat menyebut suatu perbuatan sebagai “kekafiran”, bisa jadi maksudnya adalah kafir akbar (mengeluarkan seseorang dari Islam) atau kafir ashghar (tidak mengeluarkan seseorang dari Islam).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ،“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah  kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman, namun tidak kekal di neraka” (Madaarijus Saalikin, 1: 344).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,واعلم أن تحرير المقام في هذا البحث أن الكفر، والظلم، والفسق، كل واحد منها ربما أطلق في الشرع مرادا به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخرى“Ketahuilah bahwa yang baku dalam masalah ini adalah bahwa kekafiran, kezaliman dan kefasikan itu masing-masing terkadang dimaksudkan dalam syariat untuk perbuatan maksiat, dan terkadang dimaksudkan untuk perbuatan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 407-408).Jika hal ini sudah dipahami dengan baik, maka dari sini muncullah pembahasan:Menjadikan selain hukum Allah Ta’ala sebagai sumber hukum, apakah termasuk kafir akbar atau kafir ashghar?Masalah penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah masalah yang penting. Hal ini mengingat banyaknya orang yang menyangka bahwa ketika suatu pemerintahan atau negara tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai “undang-undang dasar negara”, maka siapa pun pemimpinnya, maka dia bukanlah ulil amri yang wajib ditaati. Misalnya, seseorang enggan untuk mengakui seorang penguasa atau pemimpin suatu negara sebagai ulil amri, ketika negara tersebut menjadikan hukum buatan manusia sebagai sumber hukum.Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melihat dan meneliti bagaimanakah penjelasan ulama tentang masalah ini.Para ulama menjelaskan bahwa semata-mata berhukum dengan hukum selain Allah Ta’ala tidak termasuk dalam kufur akbar, selama dia masih meyakini bahwa perbuatan tersebut salah (keliru) dan dia mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat (perbuatan dosa). Berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala termasuk dalam kufur akbar jika pelakunya meyakini bolehnya hal tersebut (istihlal) atau memang dia mengingkari dan menolak (juhud) hukum Allah Ta’ala tersebut.Sama saja apakah (a) hukum selain hukum Allah Ta’ala tersebut dijadikan sebagai dasar negara, atau (b) jika hukum Islam dijadikan sebagai undang-undang dasar namun dalam satu permasalahan tertentu, hukum Islam tersebut ditinggalkan dan memilih hukum buatan manusia. Karena yang menjadi patokan adalah jenis perbuatan, yaitu adanya istihlal atau juhud, bukan pada sedikit atau banyaknya perbuatan.Oleh karena itu, taruhlah suatu negara menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang dasar, namun dalam satu permasalahan tertentu, sang hakim meninggalkan hukum Islam berkaitan dengan masalah tertentu tersebut disertai istihlal dan juhud, maka perbuatan ini termasuk dalam kufur akbar.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan permasalahan ini,وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ يَتَنَاوَلُ الْكُفْرَيْنِ، الْأَصْغَرَ وَالْأَكْبَرَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ، فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ عِصْيَانًا، مَعَ اعْتِرَافِهِ بِأَنَّهُ مُسْتَحِقٌّ لِلْعُقُوبَةِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَصْغَرُ، وَإِنِ اعْتَقَدَ أَنَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَإِنْ جَهِلَهُ وَأَخْطَأَهُ فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ حُكْمُ الْمُخْطِئِينَ“Yang tepat, bahwa berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala mencakup dua jenis kekafiran, yaitu kufur ashghar dan kufur akbar, sesuai dengan kondisi (keadaan) sang hakim. (Kondisi pertama), jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dalam suatu permasalahan (dia mengetahui bagaimana hukum Allah dalam masalah tersebut, pen.), kemudian dia berpaling karena (sengaja) bermaksiat dengan tetap meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur ashghar. (Kondisi ke dua), adapun jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan (dia meyakini) bolehnya (bebas) memilih, padahal dia mengetahui (meyakini) bahwa hukum tersebut betul-betul termasuk dalam hukum Allah, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur akbar. (Dalam kasus lain), jika dia tidak berilmu (tidak mengetahui hukum Allah Ta’ala dalam masalah tersebut) atau karena kekeliruan (misalnya, keliru dalam berijtihad, pen.), maka dia telah berbuat kesalahan, dan baginya hukum orang yang berbuat kesalahan (karena ketidaksengajaan).” (Madaarijus Saalikin, 1: 336)Ketika menjelaskan ayat,وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka termasuk orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah [5]: 44).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,ومن لم يحكم بما أنزل الله، معارضة للرسل وإبطالا لأحكام الله، فظلمه وفسقه وكفره كلها كفر مخرج عن الملة، ومن لم يحكم بما أنزل الله معتقدا أنه مرتكب حراما فاعل قبيحا فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج عن الملة،“Seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dalam kondisi dia menentang para rasul dan menghapus hukum-hukum Allah, maka kezaliman, kefasikan dan kekafirannya adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Adapun seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dengan tetap meyakini bahwa dia telah melakukan perbuatan yang haram (maksiat) atau berbuat kejelekan, maka kekafiran, kedzaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkan dirinya dari agama Islam” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 408).Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah berkata,وَهُنَا أَمْرٌ يَجِبُ أَنْ يُتَفَطَّنَ لَهُ، وَهُوَ: أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَدْ يَكُونُ كُفْرًا يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ، وَقَدْ يَكُونُ مَعْصِيَةً: كَبِيرَةً أَوْ صَغِيرَةً، وَيَكُونُ كُفْرًا: إِمَّا مَجَازِيًّا، وَإِمَّا كُفْرًا أَصْغَرَ، عَلَى الْقَوْلَيْنِ الْمَذْكُورَيْنِ. وَذَلِكَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ: فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ أَنَّ الْحُكْمَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، أَوِ اسْتَهَانَ بِهِ مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ ، فَهَذَا كَفْرٌ أَكْبَرُ. وَإِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ، وَعَلِمَهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ مَعَ اعترافه بأنه مستحق للعقوبة، فهذا عَاصٍ، وَيُسَمَّى كَافِرًا كُفْرًا مَجَازِيًّا، أَوْ كُفْرًا أَصْغَرَ. وَإِنْ جَهِلَ حُكْمَ اللَّهِ فِيهَا، مَعَ بَذْلِ جُهْدِهِ وَاسْتِفْرَاغِ وُسْعِهِ فِي مَعْرِفَةِ الْحُكْمِ وأخطأ، فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ أَجْرٌ عَلَى اجْتِهَادِهِ، وَخَطَؤُهُ مَغْفُورٌ.“Di sini terdapat masalah yang perlu dirinci. Yaitu, berhukum dengan selain hukum Allah terkadang adalah kekafiran yang memindahkan (mengeluarkan) seseorang dari agama dan terkadang adalah maksiat (dosa), baik dosa besar atau dosa kecil. “Kekafiran” terkadang bermakna majaz (maksiat biasa) dan terkadang bermakna kafir ashghar, berdasarkan dua rincian yang telah disebutkan. Hal ini berdasaran kondisi sang hakim. Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah Ta’ala itu tidak wajib dan dia bebas memilih, ATAU dia mendiskreditkan hukum Allah dalam kondisi mengetahui hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar.Jika dia (a) meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan dia (b) mengetahui hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia berpaling dalam kondisi dia (c) meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka pelakunya adalah pelaku maksiat,  disebut sebagai pelaku kekufuran (kafir) secara kiasan atau menunjukkan perbuatan yang dilakukannya merupakan kufur ashghar.Jika dia (a) tidak mengetahui hukum Allah (dalam masalah tersebut, pen.), padahal dia (b) sudah berusaha dan berupaya (berijtihad) maksimal dalam mengetahui bagaimanakah hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia keliru, maka dia telah berbuat kesalahan. Dia mendapatkan satu pahala karena ijtihadnya, dan kesalahannya tersebut dimaafkan” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 304-305).Adanya perselisihan ulama dalam masalah iniSetelah memahami penjelasan di atas, perlu diketahui bahwa sebetulnya terdapat perselisihan (khilaf) di antara para ulama ahlus sunnah dalam permasalahan menjadikan hukum selain hukum Islam sebagai dasar negara (tasyri’ ‘aam), apakah perbuatan tersebut termasuk dalam kekafiran ataukah tidak.Para ulama ahlus sunnah tidaklah menjadikan masalah ini sebagai masalah yang terdapat ijma’ (kesepakatan) di dalamnya. Akan tetapi, ini termasuk dalam perkara yang diperselisihkan, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak. Oleh karena itu, para ulama ahlus sunnah jaman ini (seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani rahimahumullah dan yang lainnya) tidaklah menyikapi masalah ini seolah-olah sebagai sebuah ijma’ yang tidak boleh ada perbedaan pendapat di dalamnya, sebagaimana sikap yang ditunjukkan oleh kelompok khawarij pada jaman ini. Para ulama ahlus sunnah yang menilai bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kufur akbar tidaklah menjadikan (memvonis) orang yang menyelisihinya sebagai pengikut murji’ah, misalnya. Mereka menyikapi masalah ini sebagaimana permasalahan lain yang diperselisihkan kekafirannya, seperti meninggalkan shalat dan meninggalkan zakat.Dan selama sebuah perbuatan itu diperselisihkan status kekafirannya, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak, maka perbuatan tersebut tidaklah menyebabkan kita boleh keluar dari ketaatan terhadap ulil amri. Dengan kata lain, tidak termasuk dalam perbuatan “kufrun bawwah” (kekafiran yang nyata) sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits berikut ini,إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kufrun bawwah (kekafiran yang nyata, yang tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran)” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).Perhatian penting“Hukum Islam” bukan hanya hukum potong tangan bagi pencuri, tidak hanya hukum qishash bagi pelaku pembunuhan secara sengaja, atau tidak hanya hukum rajam bagi pelaku zina. Hukum Islam tidak hanya itu. Akan tetapi, “hukum Islam” mencakup semua masalah aqidah, masalah fiqh ibadah, fiqh muamalah dan akhlak.Kita jumpai bahwa pemerintah kita masih memasukkan pelajaran agama ke sekolah-sekolah umum, yang berisi keimanan terhadap Allah, malaikat-Nya, dan seterusnya (rukun Iman) serta masih mengajarkan shalat dan rukun Islam lainnya. Pemerintah kita pun membantu mendirikan masjid, membagikan Al-Qur’an, dan mengelola haji secara profesional. Selain itu, adzan masih berkumandang di mana-mana, tidak ada larangan sebagaimana dijumpai di negeri kafir. Juga harus kita akui bahwa pemerintah kita pun masih memperhatikan kapan mulai puasa Ramadhan, kapan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan metode yang syar’i (ru`yah). Ini semua tidak boleh kita pungkiri sebagai bagian dari “hukum Islam”. Juga para pemimpinya yang masih menegakkan shalat, berpuasa, menunaikan zakat, dan kewajiban-kewajiban lainnya.Oleh karena itu, mengatakan bahwa negeri kita “bukan negara Islam” secara mutlak adalah kurang tepat. Yang lebih tepat adalah negeri kita menerapkan syariat Islam dalam sebagian perkara, dan tidak menerapkan syariat Islam di sebagian (mayoritas) yang lainnya. Adapun mengeneralisir bahwa negeri kita bukan negeri Islam, ini tidak tepat karena akan menimbulkan kesan bahwa negeri ini seperti negeri kafir sehingga boleh diperangi. Kita selayaknya waspada dari pemikiran semacam ini. [2]KesimpulanBerdasarkan pembahasan di atas, dan juga pembahasan di seri-seri sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa penguasa dan pemimpin (muslim) yang sah memegang tampuk kepemimpinan di suatu negara, mereka adalah ulil amri yang wajib ditaati. Hal ini karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan yang bersifat riil, sehingga bisa memerintahkan rakyatnya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ulil amri tersebut wajib ditaati, baik dia memimpin sebuah negara yang menjadikan hukum Allah sebagai dasar atau undang-undang negara ataukah tidak. Selama pemimpin tersebut masih muslim, maka tetap wajib ditaati.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 1 Syawwal 1439/ 15 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 64-68 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428), disertai tambahan dari kitab-kitab lainnya yang telah kami cantumkan di atas.[2]    Faidah di atas disampaikan oleh Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani Al-Jazairi hafidzahullah, salah seorang ulama ahlus sunnah yang berdomisili di Madinah. Bisa dilihat pembahasannya di sini: https://muslim.or.id/29569-indonesia-bukan-negara-islam.html🔍 Sebaik Baik Manusia, Hukum Tinggal Serumah Dengan Bukan Islam, Nama Hari Kiamat Beserta Artinya, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu, Harian Muslim

Inilah 4 Malaikat yang Menyertai Manusia

Empat Malaikat yang Menyertai Manusia Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak malaikat yang menyertai manusia, dari sejak mereka diciptakan di rahim ibunya, hingga di hari kematiannya, bahkan ketika mereka di alam kubur hingga hari kiamat. Di artikel ini, kita akan melihat penjelasan tentang pengertaan malaikat dengan manusia ketika di dunia, Pertama, Mereka menyertai manusia ketika proses penciptaannya di rahim ibunya, Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكَّلَ اللَّهُ بِالرَّحِمِ مَلَكًا فَيَقُولُ أَىْ رَبِّ نُطْفَةٌ ، أَىْ رَبِّ عَلَقَةٌ ، أَىْ رَبِّ مُضْغَةٌ . فَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَقْضِىَ خَلْقَهَا قَالَ أَىْ رَبِّ ذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى أَشَقِىٌّ أَمْ سَعِيدٌ فَمَا الرِّزْقُ فَمَا الأَجَلُ فَيُكْتَبُ كَذَلِكَ فِى بَطْنِ أُمِّهِ Allah mengutus seorang malaikat untuk rahim, lalu beliau mengatakan, ‘Ya Allah, ini nutfah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal darah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal daging.’ Ketika Allah hendak menyelesaikan penciptaannya, beliau bertanya, ‘Ya Allah, lelaki atau perempuan? Apakah dia orang yang celaka atau bahagia? Bagaimana rizkinya? Bagaimana ajalnya?’ akhirnya ditetapkan untuknya semua ketetapan itu di perut ibunya. (HR. Bukhari 6595 dan Muslim 2646) Kedua, Malaikat penjaga fisik manusia Allah berfirman, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. ar-Ra’du: 11) Dalam ayat di atas, Allah menyebut malaikat ini dengan sebutan Mu’aqibat – yang artinya silih berganti. Karena mereka datang pergi, lalu digantikan malaikat lainnya. Ketika membahas ayat di atas, al-Hafidz Ibu Katsir menyebutkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِى فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّون “Para Malaikat dimalam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat shalat Subuh dan shalat Ashar, kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (ke langit). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui dari mereka, “Dalam keadaan apakah kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku?” Mereka menjawab, “Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan shalat” (HR. Ahmad 8341, Bukkhari 555, Muslim 1464 dan yang lainnya). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, للعبد ملائكة يتعاقبون عليه، حَرَس بالليل وحَرَس بالنهار، يحفظونه من الأسواء والحادثات، كما يتعاقب ملائكة آخرون لحفظ الأعمال من خير أو شر، ملائكة بالليل وملائكة بالنهار Bagi setiap hamba ada malaikat yang silih berganti menjaga di waktu malam dan di waktu siang. Mereka menjaga manusia dari setiap kejahatan dan kecelakaan. Sebagaimana ada malaikat lain yang menjaga amal manusia, yang baik maupun yang buruk, ada yang menjaga siang dan malam. Kemudian Ibnu Katsir melanjutkan keterangannya tentang malaikat siang dan malam, فاثنان عن اليمين و[عن] الشمال يكتبان الأعمال، صاحب اليمين يكتب الحسنات، وصاحب الشمال يكتب السيئات، وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه، واحدا من ورائه وآخر من قدامه، فهو بين أربعة أملاك بالنهار، وأربعة آخرين بالليل Dua di kanan dan di kiri, mereka mencatat setiap amal. Yang di kanan mencatat amal baik dan di kiri mencatat amal buruk. Sementara dua malaikat lainnya menjaga. Satu di depan dan satu di belakang. Sehingga jumlahnya ada 4 malaikat siang dan 4 malaikat lainnya di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/437). Selanjutnya Ibnu Katsir membawakan riwayat tafsir dari tabiin, وقال مجاهد: ما من عبد إلا له مَلَك موكل، يحفظه في نومه ويقظته من الجن والإنس والهوام، فما منها شيء يأتيه يريده إلا قال الملك: وراءك إلا شيء يأذن الله فيه فيصيبه Mujahid mengatakan, setiap hamba disertai malaikat yang diutus. Dia menjaga hamba ini ketika tidur dan ketika sadar. Dari setiap gangguan jin dan binatang berbahaya. Setiap kali ada gangguan yang datang keadanya, maka malaikat ini mengingatkan, “Awas, hati-hati.” Kecuali musibah yang telah Allah takdirkan, dan pasti mengenainya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/438). Ada seseorang yang mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib, “Ada sekelompok orang dari daerah Murad ingin membunuh anda.” Ali mengatakan, إن مع كل رجل ملكين يحفظانه مما لم يُقدَّر ، فإذا جاء القدر خليا بينه وبينه ، إن الأجل جُنَّة حصينة Setiap orang selalu disertai malaikat yang menjaganya dari marabahaya yang belum ditaqdirkan untuk mengenainya. Ketika taqdir buruk itu datang, maka malaikat itu menyingkir darinya. Sesungguhnya ajal itu tameng yang terlindungi. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/54). Malaikat Mu’aqibat yang disebutkan dalam ayat di ar-Ra’du, juga Allah sebutkan di ayat yang lain, وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. al-An’am: 61) Ketiga, Malaikat pencatat amal perbuatan manusia Setiap manusia selalu diiringi malaikat pencatat amal yang baik maupun yang buruk, amal besar maupun kecil. Allah berfirman, وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ . كِرَامًا كَاتِبِينَ . يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu),  mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Infithar: 9-12). Allah juga berfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ . إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ . مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (16) (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. (17) Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. Qaf: 16 – 18) Malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat kebaikan. Sementara malaikat di sebelah kiri, mencatat keburukan. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ ، فإن ندم واستغفر الله منها ألقاها ، وإلا كتبت واحدة Malaikat di sebelah kiri mengangkat pena catatan amal selama 6 jam ketika ada seorang hamba muslim yang melakukan maksiat. Jika dia menyesal dan beristighfar kepada Allah dari maksiat itu, maka malaikat ini tidak jadi mencatatnya. Jika tidak, maka malaikat ini akan mencatatnya satu kesalahan. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 8/158 dan dishahihkan al-Albani) Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa malaikat yang menyertai manusia setelah dia dilahirkan ada empat: 2 malaikat penjaga fisik manusia dan 2 malaikat pencatat amal manusia. Ibnu Katsir menjelaskan, فاثنان عن اليمين والشمال يكتبان الأعمال صاحب اليمين يكتب الحسنات وصاحب الشمال يكتب السيئات . وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه ، واحد من ورائه وآخر من قدامه . فهو بين أربعة أملاك بالنهار وأربعة آخرين بالليل Dua malaikat di sebelah kanan dan kiri, mencatat amal. Yang berada di kanan mencatat kebaikan, dan yang di sebelah kiri mencatat keburukan. Dua malaikat lainnya menjaga fisik manusia. Satu di belakang hamba dan satunya di depan hamba. Sehingga manusia selalu disertai 4 malaikat di siang hari dan 4 malaikat di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/504). Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Istri Selingkuh, Potong Rambut Aqiqah, Pengobatan Ala Ustad Danu, Kisah Orang Yang Bertaubat Dari Zina, Doa Mandi Nifas Setelah Melahirkan, Gambar Gambar Kambing Visited 830 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid

Inilah 4 Malaikat yang Menyertai Manusia

Empat Malaikat yang Menyertai Manusia Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak malaikat yang menyertai manusia, dari sejak mereka diciptakan di rahim ibunya, hingga di hari kematiannya, bahkan ketika mereka di alam kubur hingga hari kiamat. Di artikel ini, kita akan melihat penjelasan tentang pengertaan malaikat dengan manusia ketika di dunia, Pertama, Mereka menyertai manusia ketika proses penciptaannya di rahim ibunya, Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكَّلَ اللَّهُ بِالرَّحِمِ مَلَكًا فَيَقُولُ أَىْ رَبِّ نُطْفَةٌ ، أَىْ رَبِّ عَلَقَةٌ ، أَىْ رَبِّ مُضْغَةٌ . فَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَقْضِىَ خَلْقَهَا قَالَ أَىْ رَبِّ ذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى أَشَقِىٌّ أَمْ سَعِيدٌ فَمَا الرِّزْقُ فَمَا الأَجَلُ فَيُكْتَبُ كَذَلِكَ فِى بَطْنِ أُمِّهِ Allah mengutus seorang malaikat untuk rahim, lalu beliau mengatakan, ‘Ya Allah, ini nutfah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal darah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal daging.’ Ketika Allah hendak menyelesaikan penciptaannya, beliau bertanya, ‘Ya Allah, lelaki atau perempuan? Apakah dia orang yang celaka atau bahagia? Bagaimana rizkinya? Bagaimana ajalnya?’ akhirnya ditetapkan untuknya semua ketetapan itu di perut ibunya. (HR. Bukhari 6595 dan Muslim 2646) Kedua, Malaikat penjaga fisik manusia Allah berfirman, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. ar-Ra’du: 11) Dalam ayat di atas, Allah menyebut malaikat ini dengan sebutan Mu’aqibat – yang artinya silih berganti. Karena mereka datang pergi, lalu digantikan malaikat lainnya. Ketika membahas ayat di atas, al-Hafidz Ibu Katsir menyebutkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِى فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّون “Para Malaikat dimalam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat shalat Subuh dan shalat Ashar, kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (ke langit). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui dari mereka, “Dalam keadaan apakah kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku?” Mereka menjawab, “Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan shalat” (HR. Ahmad 8341, Bukkhari 555, Muslim 1464 dan yang lainnya). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, للعبد ملائكة يتعاقبون عليه، حَرَس بالليل وحَرَس بالنهار، يحفظونه من الأسواء والحادثات، كما يتعاقب ملائكة آخرون لحفظ الأعمال من خير أو شر، ملائكة بالليل وملائكة بالنهار Bagi setiap hamba ada malaikat yang silih berganti menjaga di waktu malam dan di waktu siang. Mereka menjaga manusia dari setiap kejahatan dan kecelakaan. Sebagaimana ada malaikat lain yang menjaga amal manusia, yang baik maupun yang buruk, ada yang menjaga siang dan malam. Kemudian Ibnu Katsir melanjutkan keterangannya tentang malaikat siang dan malam, فاثنان عن اليمين و[عن] الشمال يكتبان الأعمال، صاحب اليمين يكتب الحسنات، وصاحب الشمال يكتب السيئات، وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه، واحدا من ورائه وآخر من قدامه، فهو بين أربعة أملاك بالنهار، وأربعة آخرين بالليل Dua di kanan dan di kiri, mereka mencatat setiap amal. Yang di kanan mencatat amal baik dan di kiri mencatat amal buruk. Sementara dua malaikat lainnya menjaga. Satu di depan dan satu di belakang. Sehingga jumlahnya ada 4 malaikat siang dan 4 malaikat lainnya di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/437). Selanjutnya Ibnu Katsir membawakan riwayat tafsir dari tabiin, وقال مجاهد: ما من عبد إلا له مَلَك موكل، يحفظه في نومه ويقظته من الجن والإنس والهوام، فما منها شيء يأتيه يريده إلا قال الملك: وراءك إلا شيء يأذن الله فيه فيصيبه Mujahid mengatakan, setiap hamba disertai malaikat yang diutus. Dia menjaga hamba ini ketika tidur dan ketika sadar. Dari setiap gangguan jin dan binatang berbahaya. Setiap kali ada gangguan yang datang keadanya, maka malaikat ini mengingatkan, “Awas, hati-hati.” Kecuali musibah yang telah Allah takdirkan, dan pasti mengenainya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/438). Ada seseorang yang mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib, “Ada sekelompok orang dari daerah Murad ingin membunuh anda.” Ali mengatakan, إن مع كل رجل ملكين يحفظانه مما لم يُقدَّر ، فإذا جاء القدر خليا بينه وبينه ، إن الأجل جُنَّة حصينة Setiap orang selalu disertai malaikat yang menjaganya dari marabahaya yang belum ditaqdirkan untuk mengenainya. Ketika taqdir buruk itu datang, maka malaikat itu menyingkir darinya. Sesungguhnya ajal itu tameng yang terlindungi. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/54). Malaikat Mu’aqibat yang disebutkan dalam ayat di ar-Ra’du, juga Allah sebutkan di ayat yang lain, وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. al-An’am: 61) Ketiga, Malaikat pencatat amal perbuatan manusia Setiap manusia selalu diiringi malaikat pencatat amal yang baik maupun yang buruk, amal besar maupun kecil. Allah berfirman, وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ . كِرَامًا كَاتِبِينَ . يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu),  mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Infithar: 9-12). Allah juga berfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ . إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ . مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (16) (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. (17) Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. Qaf: 16 – 18) Malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat kebaikan. Sementara malaikat di sebelah kiri, mencatat keburukan. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ ، فإن ندم واستغفر الله منها ألقاها ، وإلا كتبت واحدة Malaikat di sebelah kiri mengangkat pena catatan amal selama 6 jam ketika ada seorang hamba muslim yang melakukan maksiat. Jika dia menyesal dan beristighfar kepada Allah dari maksiat itu, maka malaikat ini tidak jadi mencatatnya. Jika tidak, maka malaikat ini akan mencatatnya satu kesalahan. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 8/158 dan dishahihkan al-Albani) Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa malaikat yang menyertai manusia setelah dia dilahirkan ada empat: 2 malaikat penjaga fisik manusia dan 2 malaikat pencatat amal manusia. Ibnu Katsir menjelaskan, فاثنان عن اليمين والشمال يكتبان الأعمال صاحب اليمين يكتب الحسنات وصاحب الشمال يكتب السيئات . وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه ، واحد من ورائه وآخر من قدامه . فهو بين أربعة أملاك بالنهار وأربعة آخرين بالليل Dua malaikat di sebelah kanan dan kiri, mencatat amal. Yang berada di kanan mencatat kebaikan, dan yang di sebelah kiri mencatat keburukan. Dua malaikat lainnya menjaga fisik manusia. Satu di belakang hamba dan satunya di depan hamba. Sehingga manusia selalu disertai 4 malaikat di siang hari dan 4 malaikat di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/504). Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Istri Selingkuh, Potong Rambut Aqiqah, Pengobatan Ala Ustad Danu, Kisah Orang Yang Bertaubat Dari Zina, Doa Mandi Nifas Setelah Melahirkan, Gambar Gambar Kambing Visited 830 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid
Empat Malaikat yang Menyertai Manusia Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak malaikat yang menyertai manusia, dari sejak mereka diciptakan di rahim ibunya, hingga di hari kematiannya, bahkan ketika mereka di alam kubur hingga hari kiamat. Di artikel ini, kita akan melihat penjelasan tentang pengertaan malaikat dengan manusia ketika di dunia, Pertama, Mereka menyertai manusia ketika proses penciptaannya di rahim ibunya, Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكَّلَ اللَّهُ بِالرَّحِمِ مَلَكًا فَيَقُولُ أَىْ رَبِّ نُطْفَةٌ ، أَىْ رَبِّ عَلَقَةٌ ، أَىْ رَبِّ مُضْغَةٌ . فَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَقْضِىَ خَلْقَهَا قَالَ أَىْ رَبِّ ذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى أَشَقِىٌّ أَمْ سَعِيدٌ فَمَا الرِّزْقُ فَمَا الأَجَلُ فَيُكْتَبُ كَذَلِكَ فِى بَطْنِ أُمِّهِ Allah mengutus seorang malaikat untuk rahim, lalu beliau mengatakan, ‘Ya Allah, ini nutfah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal darah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal daging.’ Ketika Allah hendak menyelesaikan penciptaannya, beliau bertanya, ‘Ya Allah, lelaki atau perempuan? Apakah dia orang yang celaka atau bahagia? Bagaimana rizkinya? Bagaimana ajalnya?’ akhirnya ditetapkan untuknya semua ketetapan itu di perut ibunya. (HR. Bukhari 6595 dan Muslim 2646) Kedua, Malaikat penjaga fisik manusia Allah berfirman, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. ar-Ra’du: 11) Dalam ayat di atas, Allah menyebut malaikat ini dengan sebutan Mu’aqibat – yang artinya silih berganti. Karena mereka datang pergi, lalu digantikan malaikat lainnya. Ketika membahas ayat di atas, al-Hafidz Ibu Katsir menyebutkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِى فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّون “Para Malaikat dimalam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat shalat Subuh dan shalat Ashar, kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (ke langit). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui dari mereka, “Dalam keadaan apakah kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku?” Mereka menjawab, “Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan shalat” (HR. Ahmad 8341, Bukkhari 555, Muslim 1464 dan yang lainnya). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, للعبد ملائكة يتعاقبون عليه، حَرَس بالليل وحَرَس بالنهار، يحفظونه من الأسواء والحادثات، كما يتعاقب ملائكة آخرون لحفظ الأعمال من خير أو شر، ملائكة بالليل وملائكة بالنهار Bagi setiap hamba ada malaikat yang silih berganti menjaga di waktu malam dan di waktu siang. Mereka menjaga manusia dari setiap kejahatan dan kecelakaan. Sebagaimana ada malaikat lain yang menjaga amal manusia, yang baik maupun yang buruk, ada yang menjaga siang dan malam. Kemudian Ibnu Katsir melanjutkan keterangannya tentang malaikat siang dan malam, فاثنان عن اليمين و[عن] الشمال يكتبان الأعمال، صاحب اليمين يكتب الحسنات، وصاحب الشمال يكتب السيئات، وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه، واحدا من ورائه وآخر من قدامه، فهو بين أربعة أملاك بالنهار، وأربعة آخرين بالليل Dua di kanan dan di kiri, mereka mencatat setiap amal. Yang di kanan mencatat amal baik dan di kiri mencatat amal buruk. Sementara dua malaikat lainnya menjaga. Satu di depan dan satu di belakang. Sehingga jumlahnya ada 4 malaikat siang dan 4 malaikat lainnya di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/437). Selanjutnya Ibnu Katsir membawakan riwayat tafsir dari tabiin, وقال مجاهد: ما من عبد إلا له مَلَك موكل، يحفظه في نومه ويقظته من الجن والإنس والهوام، فما منها شيء يأتيه يريده إلا قال الملك: وراءك إلا شيء يأذن الله فيه فيصيبه Mujahid mengatakan, setiap hamba disertai malaikat yang diutus. Dia menjaga hamba ini ketika tidur dan ketika sadar. Dari setiap gangguan jin dan binatang berbahaya. Setiap kali ada gangguan yang datang keadanya, maka malaikat ini mengingatkan, “Awas, hati-hati.” Kecuali musibah yang telah Allah takdirkan, dan pasti mengenainya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/438). Ada seseorang yang mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib, “Ada sekelompok orang dari daerah Murad ingin membunuh anda.” Ali mengatakan, إن مع كل رجل ملكين يحفظانه مما لم يُقدَّر ، فإذا جاء القدر خليا بينه وبينه ، إن الأجل جُنَّة حصينة Setiap orang selalu disertai malaikat yang menjaganya dari marabahaya yang belum ditaqdirkan untuk mengenainya. Ketika taqdir buruk itu datang, maka malaikat itu menyingkir darinya. Sesungguhnya ajal itu tameng yang terlindungi. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/54). Malaikat Mu’aqibat yang disebutkan dalam ayat di ar-Ra’du, juga Allah sebutkan di ayat yang lain, وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. al-An’am: 61) Ketiga, Malaikat pencatat amal perbuatan manusia Setiap manusia selalu diiringi malaikat pencatat amal yang baik maupun yang buruk, amal besar maupun kecil. Allah berfirman, وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ . كِرَامًا كَاتِبِينَ . يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu),  mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Infithar: 9-12). Allah juga berfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ . إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ . مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (16) (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. (17) Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. Qaf: 16 – 18) Malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat kebaikan. Sementara malaikat di sebelah kiri, mencatat keburukan. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ ، فإن ندم واستغفر الله منها ألقاها ، وإلا كتبت واحدة Malaikat di sebelah kiri mengangkat pena catatan amal selama 6 jam ketika ada seorang hamba muslim yang melakukan maksiat. Jika dia menyesal dan beristighfar kepada Allah dari maksiat itu, maka malaikat ini tidak jadi mencatatnya. Jika tidak, maka malaikat ini akan mencatatnya satu kesalahan. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 8/158 dan dishahihkan al-Albani) Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa malaikat yang menyertai manusia setelah dia dilahirkan ada empat: 2 malaikat penjaga fisik manusia dan 2 malaikat pencatat amal manusia. Ibnu Katsir menjelaskan, فاثنان عن اليمين والشمال يكتبان الأعمال صاحب اليمين يكتب الحسنات وصاحب الشمال يكتب السيئات . وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه ، واحد من ورائه وآخر من قدامه . فهو بين أربعة أملاك بالنهار وأربعة آخرين بالليل Dua malaikat di sebelah kanan dan kiri, mencatat amal. Yang berada di kanan mencatat kebaikan, dan yang di sebelah kiri mencatat keburukan. Dua malaikat lainnya menjaga fisik manusia. Satu di belakang hamba dan satunya di depan hamba. Sehingga manusia selalu disertai 4 malaikat di siang hari dan 4 malaikat di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/504). Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Istri Selingkuh, Potong Rambut Aqiqah, Pengobatan Ala Ustad Danu, Kisah Orang Yang Bertaubat Dari Zina, Doa Mandi Nifas Setelah Melahirkan, Gambar Gambar Kambing Visited 830 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/470105424&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Empat Malaikat yang Menyertai Manusia Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak malaikat yang menyertai manusia, dari sejak mereka diciptakan di rahim ibunya, hingga di hari kematiannya, bahkan ketika mereka di alam kubur hingga hari kiamat. Di artikel ini, kita akan melihat penjelasan tentang pengertaan malaikat dengan manusia ketika di dunia, Pertama, Mereka menyertai manusia ketika proses penciptaannya di rahim ibunya, Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَكَّلَ اللَّهُ بِالرَّحِمِ مَلَكًا فَيَقُولُ أَىْ رَبِّ نُطْفَةٌ ، أَىْ رَبِّ عَلَقَةٌ ، أَىْ رَبِّ مُضْغَةٌ . فَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَقْضِىَ خَلْقَهَا قَالَ أَىْ رَبِّ ذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى أَشَقِىٌّ أَمْ سَعِيدٌ فَمَا الرِّزْقُ فَمَا الأَجَلُ فَيُكْتَبُ كَذَلِكَ فِى بَطْنِ أُمِّهِ Allah mengutus seorang malaikat untuk rahim, lalu beliau mengatakan, ‘Ya Allah, ini nutfah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal darah.’ ‘Ya Allah, ini segumpal daging.’ Ketika Allah hendak menyelesaikan penciptaannya, beliau bertanya, ‘Ya Allah, lelaki atau perempuan? Apakah dia orang yang celaka atau bahagia? Bagaimana rizkinya? Bagaimana ajalnya?’ akhirnya ditetapkan untuknya semua ketetapan itu di perut ibunya. (HR. Bukhari 6595 dan Muslim 2646) Kedua, Malaikat penjaga fisik manusia Allah berfirman, لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. ar-Ra’du: 11) Dalam ayat di atas, Allah menyebut malaikat ini dengan sebutan Mu’aqibat – yang artinya silih berganti. Karena mereka datang pergi, lalu digantikan malaikat lainnya. Ketika membahas ayat di atas, al-Hafidz Ibu Katsir menyebutkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِى فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّون “Para Malaikat dimalam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat shalat Subuh dan shalat Ashar, kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (ke langit). Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui dari mereka, “Dalam keadaan apakah kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku?” Mereka menjawab, “Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan shalat” (HR. Ahmad 8341, Bukkhari 555, Muslim 1464 dan yang lainnya). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, للعبد ملائكة يتعاقبون عليه، حَرَس بالليل وحَرَس بالنهار، يحفظونه من الأسواء والحادثات، كما يتعاقب ملائكة آخرون لحفظ الأعمال من خير أو شر، ملائكة بالليل وملائكة بالنهار Bagi setiap hamba ada malaikat yang silih berganti menjaga di waktu malam dan di waktu siang. Mereka menjaga manusia dari setiap kejahatan dan kecelakaan. Sebagaimana ada malaikat lain yang menjaga amal manusia, yang baik maupun yang buruk, ada yang menjaga siang dan malam. Kemudian Ibnu Katsir melanjutkan keterangannya tentang malaikat siang dan malam, فاثنان عن اليمين و[عن] الشمال يكتبان الأعمال، صاحب اليمين يكتب الحسنات، وصاحب الشمال يكتب السيئات، وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه، واحدا من ورائه وآخر من قدامه، فهو بين أربعة أملاك بالنهار، وأربعة آخرين بالليل Dua di kanan dan di kiri, mereka mencatat setiap amal. Yang di kanan mencatat amal baik dan di kiri mencatat amal buruk. Sementara dua malaikat lainnya menjaga. Satu di depan dan satu di belakang. Sehingga jumlahnya ada 4 malaikat siang dan 4 malaikat lainnya di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/437). Selanjutnya Ibnu Katsir membawakan riwayat tafsir dari tabiin, وقال مجاهد: ما من عبد إلا له مَلَك موكل، يحفظه في نومه ويقظته من الجن والإنس والهوام، فما منها شيء يأتيه يريده إلا قال الملك: وراءك إلا شيء يأذن الله فيه فيصيبه Mujahid mengatakan, setiap hamba disertai malaikat yang diutus. Dia menjaga hamba ini ketika tidur dan ketika sadar. Dari setiap gangguan jin dan binatang berbahaya. Setiap kali ada gangguan yang datang keadanya, maka malaikat ini mengingatkan, “Awas, hati-hati.” Kecuali musibah yang telah Allah takdirkan, dan pasti mengenainya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/438). Ada seseorang yang mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib, “Ada sekelompok orang dari daerah Murad ingin membunuh anda.” Ali mengatakan, إن مع كل رجل ملكين يحفظانه مما لم يُقدَّر ، فإذا جاء القدر خليا بينه وبينه ، إن الأجل جُنَّة حصينة Setiap orang selalu disertai malaikat yang menjaganya dari marabahaya yang belum ditaqdirkan untuk mengenainya. Ketika taqdir buruk itu datang, maka malaikat itu menyingkir darinya. Sesungguhnya ajal itu tameng yang terlindungi. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/54). Malaikat Mu’aqibat yang disebutkan dalam ayat di ar-Ra’du, juga Allah sebutkan di ayat yang lain, وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. al-An’am: 61) Ketiga, Malaikat pencatat amal perbuatan manusia Setiap manusia selalu diiringi malaikat pencatat amal yang baik maupun yang buruk, amal besar maupun kecil. Allah berfirman, وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ . كِرَامًا كَاتِبِينَ . يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu),  mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Infithar: 9-12). Allah juga berfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ . إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ . مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (16) (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. (17) Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. Qaf: 16 – 18) Malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat kebaikan. Sementara malaikat di sebelah kiri, mencatat keburukan. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ ، فإن ندم واستغفر الله منها ألقاها ، وإلا كتبت واحدة Malaikat di sebelah kiri mengangkat pena catatan amal selama 6 jam ketika ada seorang hamba muslim yang melakukan maksiat. Jika dia menyesal dan beristighfar kepada Allah dari maksiat itu, maka malaikat ini tidak jadi mencatatnya. Jika tidak, maka malaikat ini akan mencatatnya satu kesalahan. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 8/158 dan dishahihkan al-Albani) Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa malaikat yang menyertai manusia setelah dia dilahirkan ada empat: 2 malaikat penjaga fisik manusia dan 2 malaikat pencatat amal manusia. Ibnu Katsir menjelaskan, فاثنان عن اليمين والشمال يكتبان الأعمال صاحب اليمين يكتب الحسنات وصاحب الشمال يكتب السيئات . وملكان آخران يحفظانه ويحرسانه ، واحد من ورائه وآخر من قدامه . فهو بين أربعة أملاك بالنهار وأربعة آخرين بالليل Dua malaikat di sebelah kanan dan kiri, mencatat amal. Yang berada di kanan mencatat kebaikan, dan yang di sebelah kiri mencatat keburukan. Dua malaikat lainnya menjaga fisik manusia. Satu di belakang hamba dan satunya di depan hamba. Sehingga manusia selalu disertai 4 malaikat di siang hari dan 4 malaikat di malam hari. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/504). Demikian, Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Istri Selingkuh, Potong Rambut Aqiqah, Pengobatan Ala Ustad Danu, Kisah Orang Yang Bertaubat Dari Zina, Doa Mandi Nifas Setelah Melahirkan, Gambar Gambar Kambing Visited 830 times, 6 visit(s) today Post Views: 504 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shalat Bardain, Dapat Surga

Apa Itu Shalat Bardain? Benarkah ada shalat bardain? Katanya yg mengerjakannya bs masuk surga.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istilah shalat bardain disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari Muslim dan yang lainnya, dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ Siapa yang shalat di dua waktu barad maka akan masuk surga. (HR. Bukhari 574 & Muslim 1470) Dalam riwayat ad-Darimi, terdapat tambahan, قِيلَ لأَبِى مُحَمَّدٍ : مَا الْبَرْدَيْنِ؟ قَالَ : الْغَدَاةُ وَالْعَصْر Abu Muhammad ditanya, “Apa yang dimaksud dua waktu barad?” Jawab beliau: “Subuh dan Asar.” (Sunan ad-Darimi, 4/291). Dr. Musthofa Dib Bugha menjelaskan, ” البردين” صلاة الفجر وصلاة العصر سميا بذلك لأنهما يفعلان في بردي النهار وهما طرفاه حين يطيب الهواء Shalat al-Bardain adalah shalat subuh dan shalat asar. Dinamakan demikian, karena shalat ini dikerjakan di dua waktu dingin yang mengapit siang hari, ketika cuaca udara sudah sejuk. (Ta’liqat ‘ala Shahih Bukhari, hadis no. 548). Maksud hadis ini adalah memberi motivasi bagi kaum muslimin untuk menjaga shalat subuh dan asar. Bagi lelaki berjamaah di masjid dan bagi wanita berusaha menjaganya agar selalu tepat waktu. Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) Menurut pendapat yang paling tepat, maksud “shalat wustha” dalam ayat di atas adalah shalat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika peristiwa perang Ahzab, شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ “Mereka kaum kafir Quraisy itu telah menyibukkan kita sehingga tidak bisa mengerjakan shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.” (HR. Bukhari 2931 dan Muslim 627) Ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat agar kaum muslimin menjaga shalat asar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidak akan masuk neraka orang yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit (yakni shalat subuh) dan sebelum matahari terbenam (yakni shalat ashar).” (HR. Muslim 634). Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang istiqamah dalam menjaga shalat 5 waktu, terutama shalat subuh dan asar. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Shalat Duduk Untuk Ibu Hamil, Ipar Adalah Maut, Cara Bertaubat Dari Dosa Besar, Hukum Suami Berbohong Pada Istri Dalam Islam, Cara Memakai Pakaian Ihram Wanita, Doa Mandi Taubat Nasuha Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid

Shalat Bardain, Dapat Surga

Apa Itu Shalat Bardain? Benarkah ada shalat bardain? Katanya yg mengerjakannya bs masuk surga.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istilah shalat bardain disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari Muslim dan yang lainnya, dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ Siapa yang shalat di dua waktu barad maka akan masuk surga. (HR. Bukhari 574 & Muslim 1470) Dalam riwayat ad-Darimi, terdapat tambahan, قِيلَ لأَبِى مُحَمَّدٍ : مَا الْبَرْدَيْنِ؟ قَالَ : الْغَدَاةُ وَالْعَصْر Abu Muhammad ditanya, “Apa yang dimaksud dua waktu barad?” Jawab beliau: “Subuh dan Asar.” (Sunan ad-Darimi, 4/291). Dr. Musthofa Dib Bugha menjelaskan, ” البردين” صلاة الفجر وصلاة العصر سميا بذلك لأنهما يفعلان في بردي النهار وهما طرفاه حين يطيب الهواء Shalat al-Bardain adalah shalat subuh dan shalat asar. Dinamakan demikian, karena shalat ini dikerjakan di dua waktu dingin yang mengapit siang hari, ketika cuaca udara sudah sejuk. (Ta’liqat ‘ala Shahih Bukhari, hadis no. 548). Maksud hadis ini adalah memberi motivasi bagi kaum muslimin untuk menjaga shalat subuh dan asar. Bagi lelaki berjamaah di masjid dan bagi wanita berusaha menjaganya agar selalu tepat waktu. Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) Menurut pendapat yang paling tepat, maksud “shalat wustha” dalam ayat di atas adalah shalat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika peristiwa perang Ahzab, شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ “Mereka kaum kafir Quraisy itu telah menyibukkan kita sehingga tidak bisa mengerjakan shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.” (HR. Bukhari 2931 dan Muslim 627) Ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat agar kaum muslimin menjaga shalat asar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidak akan masuk neraka orang yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit (yakni shalat subuh) dan sebelum matahari terbenam (yakni shalat ashar).” (HR. Muslim 634). Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang istiqamah dalam menjaga shalat 5 waktu, terutama shalat subuh dan asar. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Shalat Duduk Untuk Ibu Hamil, Ipar Adalah Maut, Cara Bertaubat Dari Dosa Besar, Hukum Suami Berbohong Pada Istri Dalam Islam, Cara Memakai Pakaian Ihram Wanita, Doa Mandi Taubat Nasuha Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid
Apa Itu Shalat Bardain? Benarkah ada shalat bardain? Katanya yg mengerjakannya bs masuk surga.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istilah shalat bardain disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari Muslim dan yang lainnya, dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ Siapa yang shalat di dua waktu barad maka akan masuk surga. (HR. Bukhari 574 & Muslim 1470) Dalam riwayat ad-Darimi, terdapat tambahan, قِيلَ لأَبِى مُحَمَّدٍ : مَا الْبَرْدَيْنِ؟ قَالَ : الْغَدَاةُ وَالْعَصْر Abu Muhammad ditanya, “Apa yang dimaksud dua waktu barad?” Jawab beliau: “Subuh dan Asar.” (Sunan ad-Darimi, 4/291). Dr. Musthofa Dib Bugha menjelaskan, ” البردين” صلاة الفجر وصلاة العصر سميا بذلك لأنهما يفعلان في بردي النهار وهما طرفاه حين يطيب الهواء Shalat al-Bardain adalah shalat subuh dan shalat asar. Dinamakan demikian, karena shalat ini dikerjakan di dua waktu dingin yang mengapit siang hari, ketika cuaca udara sudah sejuk. (Ta’liqat ‘ala Shahih Bukhari, hadis no. 548). Maksud hadis ini adalah memberi motivasi bagi kaum muslimin untuk menjaga shalat subuh dan asar. Bagi lelaki berjamaah di masjid dan bagi wanita berusaha menjaganya agar selalu tepat waktu. Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) Menurut pendapat yang paling tepat, maksud “shalat wustha” dalam ayat di atas adalah shalat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika peristiwa perang Ahzab, شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ “Mereka kaum kafir Quraisy itu telah menyibukkan kita sehingga tidak bisa mengerjakan shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.” (HR. Bukhari 2931 dan Muslim 627) Ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat agar kaum muslimin menjaga shalat asar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidak akan masuk neraka orang yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit (yakni shalat subuh) dan sebelum matahari terbenam (yakni shalat ashar).” (HR. Muslim 634). Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang istiqamah dalam menjaga shalat 5 waktu, terutama shalat subuh dan asar. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Shalat Duduk Untuk Ibu Hamil, Ipar Adalah Maut, Cara Bertaubat Dari Dosa Besar, Hukum Suami Berbohong Pada Istri Dalam Islam, Cara Memakai Pakaian Ihram Wanita, Doa Mandi Taubat Nasuha Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/470105421&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Apa Itu Shalat Bardain? Benarkah ada shalat bardain? Katanya yg mengerjakannya bs masuk surga.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istilah shalat bardain disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari Muslim dan yang lainnya, dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ Siapa yang shalat di dua waktu barad maka akan masuk surga. (HR. Bukhari 574 & Muslim 1470) Dalam riwayat ad-Darimi, terdapat tambahan, قِيلَ لأَبِى مُحَمَّدٍ : مَا الْبَرْدَيْنِ؟ قَالَ : الْغَدَاةُ وَالْعَصْر Abu Muhammad ditanya, “Apa yang dimaksud dua waktu barad?” Jawab beliau: “Subuh dan Asar.” (Sunan ad-Darimi, 4/291). Dr. Musthofa Dib Bugha menjelaskan, ” البردين” صلاة الفجر وصلاة العصر سميا بذلك لأنهما يفعلان في بردي النهار وهما طرفاه حين يطيب الهواء Shalat al-Bardain adalah shalat subuh dan shalat asar. Dinamakan demikian, karena shalat ini dikerjakan di dua waktu dingin yang mengapit siang hari, ketika cuaca udara sudah sejuk. (Ta’liqat ‘ala Shahih Bukhari, hadis no. 548). Maksud hadis ini adalah memberi motivasi bagi kaum muslimin untuk menjaga shalat subuh dan asar. Bagi lelaki berjamaah di masjid dan bagi wanita berusaha menjaganya agar selalu tepat waktu. Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) Menurut pendapat yang paling tepat, maksud “shalat wustha” dalam ayat di atas adalah shalat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika peristiwa perang Ahzab, شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ “Mereka kaum kafir Quraisy itu telah menyibukkan kita sehingga tidak bisa mengerjakan shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.” (HR. Bukhari 2931 dan Muslim 627) Ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat agar kaum muslimin menjaga shalat asar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidak akan masuk neraka orang yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit (yakni shalat subuh) dan sebelum matahari terbenam (yakni shalat ashar).” (HR. Muslim 634). Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang istiqamah dalam menjaga shalat 5 waktu, terutama shalat subuh dan asar. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Shalat Duduk Untuk Ibu Hamil, Ipar Adalah Maut, Cara Bertaubat Dari Dosa Besar, Hukum Suami Berbohong Pada Istri Dalam Islam, Cara Memakai Pakaian Ihram Wanita, Doa Mandi Taubat Nasuha Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 1)Hak-hak orang berusia lanjut lainnya yang wajib kita tunaikan adalah:Ke lima: Memperhatikan kondisi badan dan fisik mereka yang lemahIni adalah perkara yang banyak dilalaikan oleh anak-anak muda. Kita hendaknya menyadari bahwa usia lanjut adalah salah satu fase di antara fase kehidupan manusia. Yaitu fase yang ditandai dengan lemahnya kondisi fisik, kondisi kesehatan dan panca indera, sehingga pergerakannya terbatas dan sulit mengerjakan perkara-perkara yang tampaknya mudah bagi kita. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً“Allah, dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban.” (QS. Ar-Ruum [30]: 54)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun.” (QS. Al-Hajj [22]: 5)Oleh karena itu, perhatikanlah hak orang berusia lanjut ini. Apalagi kita jumpai sebagian di antara mereka perlu disikapi sebagaimana berinteraksi dan menyikapi anak kecil.Sayangnya, kita jumpai di antara kita yang cepat bosan ketika berinteraksi dengan orang-orang berusia lanjut dan tidak sabar dalam memperhatikan kondisi mereka yang lemah. Jika kita menyadari bahwa suatu saat kita pun akan berada dalam fase tersebut, maka hendaknya kita pun menunaikan kewajiban kita dengan sebaik mungkin.Sangat disayangkan juga perilaku sebagian anak yang menitipkan orang tuanya yang sudah berusia lanjut di panti jompo, lalu tidak pernah lagi menjenguknya selama bertahun-tahun lamanya. Jika kondisinya demikian, kita tanyakan kepada anak tersebut, apakah Engkau mau diperlakukan seperti itu di masa tuamu nanti? Tidak diragukan lagi bahwa si anak tersebut tentu tidak akan ridha. Sehingga kita sampaikan kepadanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ، وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ، فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barangsiapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga dan kematian mendatanginya dalam kondisi dia beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, maka hendaklah dia bersikap kepada orang lain dengan sikap yang ingin dia dapatkan dari orang lain.” (HR. Muslim no. 8442)Oleh karena itu, sama saja apakah orang tua kita kondisinya pikun ataukah tidak, maka kita wajib menunaikan hak mereka dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman [31]: 14)Di ayat tersebut, Allah Ta’ala menggandengkan hak orang tua dengan hak Allah, juga menggandengkan berterima kasih (bersyukur) kepada Allah dengan berterima kasih kepada orang tua.Ke enam: Mendoakan merekaHendaknya kita mendoakan mereka untuk panjang umur dan dalam ketaatan kepada Allah tidak hanya semata-mata panjang umur saja, karena bisa jadi panjang umur dalam maksiat. Kita mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan taufik, agar Allah Ta’ala menjaga mereka, dan agar Allah Ta’ala mengkaruniakan kesehatan kepada mereka dan meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah. Juga mendoakan mereka agar termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang siapakah manusia terbaik, beliau menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Siapa saja yang berumur panjang dan baik amalnya.” (HR. Ahmad no. 17698, 17680 dan Tirmidzi no. 2251. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 3364 dan Ash-Shahihah no. 1836)Ke tujuh: Kita tidak akan pernah bisa membalas kebaikan merekaDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا، إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ“Seorang anak tidak akan mampu membalas kebaikan orang tuanya, sampai dia menjumpai orang tuanya menjadi budak, kemudian dia membeli dan membebaskannya.” (HR. Muslim no. 1510)Diriwayatkan dari Al-Hasan, beliau berkata, “Sesungguhnya Ibnu ‘Umar melihat seorang lelaki yang thawaf di ka’bah sambil menggendong ibunya. Orang tersebut bertanya kepada ibunya, ‘Apakah Engkau menilaiku bahwa aku sudah membalas jasamu, wahai ibu?’Ibnu ‘Umar pun menyela, ‘Wahai anak yang kurang ajar, tidak demi Allah! Engkau belum bisa membalasnya meskipun satu rasa sakitnya ketika melahirkanmu.’” (Diriwayatkan oleh Al-Marwazi dalam Al-Birr wa Ash-Shilah, no. 37-38)Inilah di antara hak-hak orang-orang berusia lanjut yang wajib kita tunaikan. Hak-hak tersebut tentu saja menjadi lebih besar ketika mereka adalah kerabat, tetangga, beragama Islam, atau orang tua kandung kita (ayah, ibu, kakek dan nenek). Bahkan jika mereka adalah non-muslim, mereka pun memiliki hak-hak tersebut. Hal ini karena syariat itu datang untuk menjaga hak-hak mereka, meskipun non-muslim. Dan bisa jadi sikap kita kepada mereka tersebut menjadi sebab masuknya mereka ke dalam agama Islam di akhir-akhir kehidupannya. Dan ketika kita menyia-nyiakan hak mereka, bisa jadi hal itu menjadi sebab mereka menjauh dari Islam dan tidak mau menerimanya.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-40.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas

Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 1)Hak-hak orang berusia lanjut lainnya yang wajib kita tunaikan adalah:Ke lima: Memperhatikan kondisi badan dan fisik mereka yang lemahIni adalah perkara yang banyak dilalaikan oleh anak-anak muda. Kita hendaknya menyadari bahwa usia lanjut adalah salah satu fase di antara fase kehidupan manusia. Yaitu fase yang ditandai dengan lemahnya kondisi fisik, kondisi kesehatan dan panca indera, sehingga pergerakannya terbatas dan sulit mengerjakan perkara-perkara yang tampaknya mudah bagi kita. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً“Allah, dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban.” (QS. Ar-Ruum [30]: 54)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun.” (QS. Al-Hajj [22]: 5)Oleh karena itu, perhatikanlah hak orang berusia lanjut ini. Apalagi kita jumpai sebagian di antara mereka perlu disikapi sebagaimana berinteraksi dan menyikapi anak kecil.Sayangnya, kita jumpai di antara kita yang cepat bosan ketika berinteraksi dengan orang-orang berusia lanjut dan tidak sabar dalam memperhatikan kondisi mereka yang lemah. Jika kita menyadari bahwa suatu saat kita pun akan berada dalam fase tersebut, maka hendaknya kita pun menunaikan kewajiban kita dengan sebaik mungkin.Sangat disayangkan juga perilaku sebagian anak yang menitipkan orang tuanya yang sudah berusia lanjut di panti jompo, lalu tidak pernah lagi menjenguknya selama bertahun-tahun lamanya. Jika kondisinya demikian, kita tanyakan kepada anak tersebut, apakah Engkau mau diperlakukan seperti itu di masa tuamu nanti? Tidak diragukan lagi bahwa si anak tersebut tentu tidak akan ridha. Sehingga kita sampaikan kepadanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ، وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ، فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barangsiapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga dan kematian mendatanginya dalam kondisi dia beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, maka hendaklah dia bersikap kepada orang lain dengan sikap yang ingin dia dapatkan dari orang lain.” (HR. Muslim no. 8442)Oleh karena itu, sama saja apakah orang tua kita kondisinya pikun ataukah tidak, maka kita wajib menunaikan hak mereka dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman [31]: 14)Di ayat tersebut, Allah Ta’ala menggandengkan hak orang tua dengan hak Allah, juga menggandengkan berterima kasih (bersyukur) kepada Allah dengan berterima kasih kepada orang tua.Ke enam: Mendoakan merekaHendaknya kita mendoakan mereka untuk panjang umur dan dalam ketaatan kepada Allah tidak hanya semata-mata panjang umur saja, karena bisa jadi panjang umur dalam maksiat. Kita mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan taufik, agar Allah Ta’ala menjaga mereka, dan agar Allah Ta’ala mengkaruniakan kesehatan kepada mereka dan meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah. Juga mendoakan mereka agar termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang siapakah manusia terbaik, beliau menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Siapa saja yang berumur panjang dan baik amalnya.” (HR. Ahmad no. 17698, 17680 dan Tirmidzi no. 2251. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 3364 dan Ash-Shahihah no. 1836)Ke tujuh: Kita tidak akan pernah bisa membalas kebaikan merekaDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا، إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ“Seorang anak tidak akan mampu membalas kebaikan orang tuanya, sampai dia menjumpai orang tuanya menjadi budak, kemudian dia membeli dan membebaskannya.” (HR. Muslim no. 1510)Diriwayatkan dari Al-Hasan, beliau berkata, “Sesungguhnya Ibnu ‘Umar melihat seorang lelaki yang thawaf di ka’bah sambil menggendong ibunya. Orang tersebut bertanya kepada ibunya, ‘Apakah Engkau menilaiku bahwa aku sudah membalas jasamu, wahai ibu?’Ibnu ‘Umar pun menyela, ‘Wahai anak yang kurang ajar, tidak demi Allah! Engkau belum bisa membalasnya meskipun satu rasa sakitnya ketika melahirkanmu.’” (Diriwayatkan oleh Al-Marwazi dalam Al-Birr wa Ash-Shilah, no. 37-38)Inilah di antara hak-hak orang-orang berusia lanjut yang wajib kita tunaikan. Hak-hak tersebut tentu saja menjadi lebih besar ketika mereka adalah kerabat, tetangga, beragama Islam, atau orang tua kandung kita (ayah, ibu, kakek dan nenek). Bahkan jika mereka adalah non-muslim, mereka pun memiliki hak-hak tersebut. Hal ini karena syariat itu datang untuk menjaga hak-hak mereka, meskipun non-muslim. Dan bisa jadi sikap kita kepada mereka tersebut menjadi sebab masuknya mereka ke dalam agama Islam di akhir-akhir kehidupannya. Dan ketika kita menyia-nyiakan hak mereka, bisa jadi hal itu menjadi sebab mereka menjauh dari Islam dan tidak mau menerimanya.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-40.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas
Baca pembahasan sebelumnya Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 1)Hak-hak orang berusia lanjut lainnya yang wajib kita tunaikan adalah:Ke lima: Memperhatikan kondisi badan dan fisik mereka yang lemahIni adalah perkara yang banyak dilalaikan oleh anak-anak muda. Kita hendaknya menyadari bahwa usia lanjut adalah salah satu fase di antara fase kehidupan manusia. Yaitu fase yang ditandai dengan lemahnya kondisi fisik, kondisi kesehatan dan panca indera, sehingga pergerakannya terbatas dan sulit mengerjakan perkara-perkara yang tampaknya mudah bagi kita. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً“Allah, dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban.” (QS. Ar-Ruum [30]: 54)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun.” (QS. Al-Hajj [22]: 5)Oleh karena itu, perhatikanlah hak orang berusia lanjut ini. Apalagi kita jumpai sebagian di antara mereka perlu disikapi sebagaimana berinteraksi dan menyikapi anak kecil.Sayangnya, kita jumpai di antara kita yang cepat bosan ketika berinteraksi dengan orang-orang berusia lanjut dan tidak sabar dalam memperhatikan kondisi mereka yang lemah. Jika kita menyadari bahwa suatu saat kita pun akan berada dalam fase tersebut, maka hendaknya kita pun menunaikan kewajiban kita dengan sebaik mungkin.Sangat disayangkan juga perilaku sebagian anak yang menitipkan orang tuanya yang sudah berusia lanjut di panti jompo, lalu tidak pernah lagi menjenguknya selama bertahun-tahun lamanya. Jika kondisinya demikian, kita tanyakan kepada anak tersebut, apakah Engkau mau diperlakukan seperti itu di masa tuamu nanti? Tidak diragukan lagi bahwa si anak tersebut tentu tidak akan ridha. Sehingga kita sampaikan kepadanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ، وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ، فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barangsiapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga dan kematian mendatanginya dalam kondisi dia beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, maka hendaklah dia bersikap kepada orang lain dengan sikap yang ingin dia dapatkan dari orang lain.” (HR. Muslim no. 8442)Oleh karena itu, sama saja apakah orang tua kita kondisinya pikun ataukah tidak, maka kita wajib menunaikan hak mereka dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman [31]: 14)Di ayat tersebut, Allah Ta’ala menggandengkan hak orang tua dengan hak Allah, juga menggandengkan berterima kasih (bersyukur) kepada Allah dengan berterima kasih kepada orang tua.Ke enam: Mendoakan merekaHendaknya kita mendoakan mereka untuk panjang umur dan dalam ketaatan kepada Allah tidak hanya semata-mata panjang umur saja, karena bisa jadi panjang umur dalam maksiat. Kita mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan taufik, agar Allah Ta’ala menjaga mereka, dan agar Allah Ta’ala mengkaruniakan kesehatan kepada mereka dan meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah. Juga mendoakan mereka agar termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang siapakah manusia terbaik, beliau menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Siapa saja yang berumur panjang dan baik amalnya.” (HR. Ahmad no. 17698, 17680 dan Tirmidzi no. 2251. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 3364 dan Ash-Shahihah no. 1836)Ke tujuh: Kita tidak akan pernah bisa membalas kebaikan merekaDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا، إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ“Seorang anak tidak akan mampu membalas kebaikan orang tuanya, sampai dia menjumpai orang tuanya menjadi budak, kemudian dia membeli dan membebaskannya.” (HR. Muslim no. 1510)Diriwayatkan dari Al-Hasan, beliau berkata, “Sesungguhnya Ibnu ‘Umar melihat seorang lelaki yang thawaf di ka’bah sambil menggendong ibunya. Orang tersebut bertanya kepada ibunya, ‘Apakah Engkau menilaiku bahwa aku sudah membalas jasamu, wahai ibu?’Ibnu ‘Umar pun menyela, ‘Wahai anak yang kurang ajar, tidak demi Allah! Engkau belum bisa membalasnya meskipun satu rasa sakitnya ketika melahirkanmu.’” (Diriwayatkan oleh Al-Marwazi dalam Al-Birr wa Ash-Shilah, no. 37-38)Inilah di antara hak-hak orang-orang berusia lanjut yang wajib kita tunaikan. Hak-hak tersebut tentu saja menjadi lebih besar ketika mereka adalah kerabat, tetangga, beragama Islam, atau orang tua kandung kita (ayah, ibu, kakek dan nenek). Bahkan jika mereka adalah non-muslim, mereka pun memiliki hak-hak tersebut. Hal ini karena syariat itu datang untuk menjaga hak-hak mereka, meskipun non-muslim. Dan bisa jadi sikap kita kepada mereka tersebut menjadi sebab masuknya mereka ke dalam agama Islam di akhir-akhir kehidupannya. Dan ketika kita menyia-nyiakan hak mereka, bisa jadi hal itu menjadi sebab mereka menjauh dari Islam dan tidak mau menerimanya.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-40.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas


Baca pembahasan sebelumnya Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 1)Hak-hak orang berusia lanjut lainnya yang wajib kita tunaikan adalah:Ke lima: Memperhatikan kondisi badan dan fisik mereka yang lemahIni adalah perkara yang banyak dilalaikan oleh anak-anak muda. Kita hendaknya menyadari bahwa usia lanjut adalah salah satu fase di antara fase kehidupan manusia. Yaitu fase yang ditandai dengan lemahnya kondisi fisik, kondisi kesehatan dan panca indera, sehingga pergerakannya terbatas dan sulit mengerjakan perkara-perkara yang tampaknya mudah bagi kita. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً“Allah, dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban.” (QS. Ar-Ruum [30]: 54)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun.” (QS. Al-Hajj [22]: 5)Oleh karena itu, perhatikanlah hak orang berusia lanjut ini. Apalagi kita jumpai sebagian di antara mereka perlu disikapi sebagaimana berinteraksi dan menyikapi anak kecil.Sayangnya, kita jumpai di antara kita yang cepat bosan ketika berinteraksi dengan orang-orang berusia lanjut dan tidak sabar dalam memperhatikan kondisi mereka yang lemah. Jika kita menyadari bahwa suatu saat kita pun akan berada dalam fase tersebut, maka hendaknya kita pun menunaikan kewajiban kita dengan sebaik mungkin.Sangat disayangkan juga perilaku sebagian anak yang menitipkan orang tuanya yang sudah berusia lanjut di panti jompo, lalu tidak pernah lagi menjenguknya selama bertahun-tahun lamanya. Jika kondisinya demikian, kita tanyakan kepada anak tersebut, apakah Engkau mau diperlakukan seperti itu di masa tuamu nanti? Tidak diragukan lagi bahwa si anak tersebut tentu tidak akan ridha. Sehingga kita sampaikan kepadanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ، وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ، فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barangsiapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga dan kematian mendatanginya dalam kondisi dia beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, maka hendaklah dia bersikap kepada orang lain dengan sikap yang ingin dia dapatkan dari orang lain.” (HR. Muslim no. 8442)Oleh karena itu, sama saja apakah orang tua kita kondisinya pikun ataukah tidak, maka kita wajib menunaikan hak mereka dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman [31]: 14)Di ayat tersebut, Allah Ta’ala menggandengkan hak orang tua dengan hak Allah, juga menggandengkan berterima kasih (bersyukur) kepada Allah dengan berterima kasih kepada orang tua.Ke enam: Mendoakan merekaHendaknya kita mendoakan mereka untuk panjang umur dan dalam ketaatan kepada Allah tidak hanya semata-mata panjang umur saja, karena bisa jadi panjang umur dalam maksiat. Kita mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan taufik, agar Allah Ta’ala menjaga mereka, dan agar Allah Ta’ala mengkaruniakan kesehatan kepada mereka dan meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah. Juga mendoakan mereka agar termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang siapakah manusia terbaik, beliau menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Siapa saja yang berumur panjang dan baik amalnya.” (HR. Ahmad no. 17698, 17680 dan Tirmidzi no. 2251. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 3364 dan Ash-Shahihah no. 1836)Ke tujuh: Kita tidak akan pernah bisa membalas kebaikan merekaDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا، إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ“Seorang anak tidak akan mampu membalas kebaikan orang tuanya, sampai dia menjumpai orang tuanya menjadi budak, kemudian dia membeli dan membebaskannya.” (HR. Muslim no. 1510)Diriwayatkan dari Al-Hasan, beliau berkata, “Sesungguhnya Ibnu ‘Umar melihat seorang lelaki yang thawaf di ka’bah sambil menggendong ibunya. Orang tersebut bertanya kepada ibunya, ‘Apakah Engkau menilaiku bahwa aku sudah membalas jasamu, wahai ibu?’Ibnu ‘Umar pun menyela, ‘Wahai anak yang kurang ajar, tidak demi Allah! Engkau belum bisa membalasnya meskipun satu rasa sakitnya ketika melahirkanmu.’” (Diriwayatkan oleh Al-Marwazi dalam Al-Birr wa Ash-Shilah, no. 37-38)Inilah di antara hak-hak orang-orang berusia lanjut yang wajib kita tunaikan. Hak-hak tersebut tentu saja menjadi lebih besar ketika mereka adalah kerabat, tetangga, beragama Islam, atau orang tua kandung kita (ayah, ibu, kakek dan nenek). Bahkan jika mereka adalah non-muslim, mereka pun memiliki hak-hak tersebut. Hal ini karena syariat itu datang untuk menjaga hak-hak mereka, meskipun non-muslim. Dan bisa jadi sikap kita kepada mereka tersebut menjadi sebab masuknya mereka ke dalam agama Islam di akhir-akhir kehidupannya. Dan ketika kita menyia-nyiakan hak mereka, bisa jadi hal itu menjadi sebab mereka menjauh dari Islam dan tidak mau menerimanya.[Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 35-40.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas

Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 1)

Ajaran Islam adalah ajaran yang sempurna, termasuk mengatur hubungan dan interaksi kita dengan sesama manusia. Termasuk dalam keindahan Islam adalah bagaimana Islam memberikan petunjuk agar kita, orang yang lebih muda, menjaga dan menunaikan hak-hak orang yang sudah berusia lanjut di antara kita.Yang kami maksud dengan “orang berusia lanjut” (lansia) di sini bukan hanya terbatas pada orang tua kandung atau kakek dan nenek yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan kita. Namun yang kami maksudkan adalah semua orang yang telah berusia lanjut usia, baik mereka itu tetangga atau orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kita.Berikut ini adalah hak-hak orang lanjut usia di dalam ajaran Islam yang wajib kita tunaikan, sebagai pihak yang lebih muda.Pertama: Menghormati dan memuliakan merekaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golongan kami mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5444).Orang-orang berusia lanjut hendaklah dihormati, mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Rasa hormat ini adalah titik pangkal agar kita bisa menunaikan hak-hak mereka yang itu menjadi kewajiban kita. Kita memposisikan orang-orang berusia lanjut sebagai orang-orang yang memiliki kewibawaan dan kedudukan dalam hati dan jiwa kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim” (HR. Abu Dawud no. 4843. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2199).Bentuk-bentuk “memuliakan” tidak ditentukan atau dibatasi secara detail dalam syariat. Oleh karena itu, “memuliakan” tersebut mencakup semua bentuk pemuliaan, misalnya berbicara dengan baik dan sopan, berinteraksi dengan mereka secara penuh adab atau menghibur, membuat senang, dan mengambil hati mereka. Termasuk di antaranya adalah bersabar mendengarkan mereka bercerita panjang lebar, karena hal itu akan menyenangkan hati mereka.Kedua: Terlebih dulu mengucapkan salam kepada merekaDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الكَبِيرِ،وَ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي“Hendaklah orang yang lebih muda mengucapkan salam kepada yang lebih tua, dan hendaklah orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada pejalan kaki” (HR. Bukhari no. 6231, 5232 dan Muslim no. 5772).Jika kita bertemu dengan orang-orang berusia lanjut, janganlah kita menunggu mereka untuk mengucapkan salam kepada kita terlebih dahulu. Akan tetapi, kita yang lebih muda hendaklah bersegera untuk mengucapkan salam kepada mereka dengan penuh adab dan pemuliaan. Namun, kita harus memperhatikan kondisi mereka. Jika pendengaran mereka masih sehat, kita ucapkan salam dengan volume suara yang tidak mengagetkan dan menyakiti mereka.Ketiga: Berbicara kepada mereka dengan penuh kelembutanJika kita berbicara kepada mereka, hendaklah dengan menggunakan bahasa yang lemah lembut dan kalimat-kalimat yang menunjukkan kita menghormati mereka. Misalnya, menyapa dengan menyebut “paman”, “simbah” (dalam bahasa Jawa), atau sapaan-sapaan lainnya sesuai dengan kebiasaan di suatu daerah masing-masing, yang sapaan tersebut menunjukkan kita menghormati usia, posisi, dan kedudukan mereka.Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu ‘anhu,صَلَّيْنَا مَعَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ الظُّهْرَ، ثُمَّ خَرَجْنَا حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فَوَجَدْنَاهُ يُصَلِّي العَصْرَ، فَقُلْتُ: يَا عَمِّ مَا هَذِهِ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّيْتَ؟ قَالَ: العَصْرُ، وَهَذِهِ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّتِي كُنَّا نُصَلِّي مَعَهُ“Kami shalat dzuhur bersama ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, kemudian kami pergi menemui sahabat Anas bin Malik, dan kami jumpai beliau sedang shalat ashar. Aku berkata kepada beliau, ‘Wahai paman, shalat apa yang sedang Engkau tunaikan?’ Anas bin Malik menjawab, ‘Shalat ashar. Ini adalah shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dulu kami mengerjakannya bersama beliau’” (HR. Bukhari no. 549 dan Muslim no. 623).Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا أَنَا وَاقِفٌ فِي الصَّفِّ يَوْمَ بَدْرٍ، فَنَظَرْتُ عَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي، فَإِذَا أَنَا بِغُلاَمَيْنِ مِنَ الأَنْصَارِ – حَدِيثَةٍ أَسْنَانُهُمَا، تَمَنَّيْتُ أَنْ أَكُونَ بَيْنَ أَضْلَعَ مِنْهُمَا – فَغَمَزَنِي أَحَدُهُمَا فَقَالَ: يَا عَمِّ هَلْ تَعْرِفُ أَبَا جَهْلٍ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، مَا حَاجَتُكَ إِلَيْهِ يَا ابْنَ أَخِي؟ قَالَ: أُخْبِرْتُ أَنَّهُ يَسُبُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَئِنْ رَأَيْتُهُ لاَ يُفَارِقُ سَوَادِي سَوَادَهُ حَتَّى يَمُوتَ الأَعْجَلُ مِنَّا“Aku sedang berdiri di tengah-tengah pasukan perang Badr dan aku melihat ke kanan dan ke kiri. Tiba-tiba aku berada di antara dua anak muda dari kaum Anshar. Aku berangan-angan agar aku lebih hebat dari mereka berdua. Salah satu di antara mereka menyentuhku dan berkata, ‘Wahai paman, apakah Engkau mengetahui Abu Jahl?’ Aku berkata, ‘Ya, apa urusanmu dengan dia, wahai anak saudaraku?’ Dia menjawab, ‘Aku diberitahu bahwa dia mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika aku melihat sosok dia, badanku tidak akan berpisah dengan badannya sampai ada yang mati terlebih dahulu di antara kami’” (HR. Bukhari no. 3141 dan Muslim no. 1752).Lihatlah bagaimana para sahabat menghormati orang-orang yang lebih tua dengan memanggil “paman.”Keempat: Mendahulukan mereka terlebih dahuluKetika kita berkumpul dengan orang-orang yang berusia lanjut dalam satu forum atau majelis, hendaklah kita mendahulukan mereka, baik untuk masuk ruangan, untuk duduk, untuk berbicara atau untuk mengambil makanan dan minuman. Ini di antara hak-hak mereka yang wajib kita tunaikan.Kita bisa melihat contoh dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari berbicara dengan para sahabatnya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang suatu pohon yang permisalannya seperti orang mukmin.’ Maka mulailah hadirin menyebutkan nama-nama pohon yang ada di kampung Badui (pedalaman).Ibnu Umar berkata, ‘Muncul dalam benakku bahwa pohon itu adalah pohon kurma. Aku pun ingin mengatakannya, namun aku adalah orang yang paling muda sehingga aku segan untuk berbicara. Ketika mereka semua diam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,هِيَ النَّخْلَةُ‘Itu adalah pohon kurma’” (HR. Bukhari no. 61, 6122 dan Muslim no. 2811).Dalam hadits di atas, Ibnu ‘Umar enggan menjawab pertanyaan Nabi karena melihat dan menghormati orang-orang yang lebih tua dari beliau di majelis tersebut.Juga diriwayatkan dari Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Abdullah bin Sahl dan Mukhayyishah bin Mas’ud bin Zaid pergi menuju Khaibar (kampung Yahudi), ketika itu sudah damai, dan keduanya pun berpisah. Mukhayyishah mendapatkan ‘Abdullah bin Sahl dalam kondisi bersimbah darah karena dibunuh, kemudian memakamkannya. Dia pun pulang ke Madinah.‘Abdurrahman bin Sahl (saudara yang terbunuh), Mukhayyishah, dan Khuwayyishah (keduanya adalah anak Mas’ud bin Zaid) mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Abdurrahman pun mulai berbicara (mengungkapkan masalahnya, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,كَبِّرْ كَبِّرْ‘Dahulukan yang lebih tua, dahulukan yang lebih tua.’‘Abdurrahman adalah yang paling muda, lalu dia pun diam. Mukhayyishah dan Khuwayyishah yang akhirnya berbicara.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,تَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ، أَوْ صَاحِبَكُمْ‘Apakah kalian berani bersumpah, yang dengan itu kalian berhak membunuh orang yang kalian curigai?’Mereka berkata, ‘Bagaimana kami bisa bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihatnya (bahwa si Yahudi itu yang membunuhnya, pen.)?’Rasulullah berkata, ‘Yahudi itu bisa bebas dengan bersumpah lima puluh kali.’Mereka berkata, ‘Bagaimanakah kami bisa percaya dengan sumpah orang kafir?’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarkan diyat (tebusan) kepada keluarga korban dari harta beliau” (HR. Bukhari no. 6655, 2937 dan Muslim no. 3160).Dalam hadits yang cukup panjang di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dan meminta agar yang terlebih dulu berbicara adalah yang lebih tua.Dari Malik bin Mughawwil, beliau berkata, “Aku berjalan bersama Thalhah bin Muhsarrif, dan kami melintasi jalan sempit, dan dia mendahulukan aku untuk lewat. Kemudian Thalhah berkata, ‘Seandainya aku tahu bahwa Engkau lebih tua dariku meskipun hanya satu hari, aku akan (tetap) mendahulukanmu.’”Juga diriwayatkan dari Al-Fadhl bin Musa, beliau berkata, “Aku berhenti bersama ‘Abdullah bin Al-Mubarak di suatu jembatan. Dia berkata kepadaku, ‘Lewatlah terlebih dahulu.’ Lalu aku pun menghitung bahwa aku dua tahun lebih tua darinya” (Dua kisah di atas diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi di Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Rawi wa Adaab As-Saami’, 1/285).Termasuk di dalam adab ini adalah mempersilakan mereka untuk duduk di sarana transportasi umum semacam bus, sehingga mereka tidak kepayahan berdiri. Atau mempersilakan mereka terlebih dahulu dalam antrian, meskipun mereka datang belakangan.Ini semua termasuk dalam keindahan adab dan akhlak yang dituntunkan oleh ajaran Islam.***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 30-34.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas

Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 1)

Ajaran Islam adalah ajaran yang sempurna, termasuk mengatur hubungan dan interaksi kita dengan sesama manusia. Termasuk dalam keindahan Islam adalah bagaimana Islam memberikan petunjuk agar kita, orang yang lebih muda, menjaga dan menunaikan hak-hak orang yang sudah berusia lanjut di antara kita.Yang kami maksud dengan “orang berusia lanjut” (lansia) di sini bukan hanya terbatas pada orang tua kandung atau kakek dan nenek yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan kita. Namun yang kami maksudkan adalah semua orang yang telah berusia lanjut usia, baik mereka itu tetangga atau orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kita.Berikut ini adalah hak-hak orang lanjut usia di dalam ajaran Islam yang wajib kita tunaikan, sebagai pihak yang lebih muda.Pertama: Menghormati dan memuliakan merekaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golongan kami mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5444).Orang-orang berusia lanjut hendaklah dihormati, mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Rasa hormat ini adalah titik pangkal agar kita bisa menunaikan hak-hak mereka yang itu menjadi kewajiban kita. Kita memposisikan orang-orang berusia lanjut sebagai orang-orang yang memiliki kewibawaan dan kedudukan dalam hati dan jiwa kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim” (HR. Abu Dawud no. 4843. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2199).Bentuk-bentuk “memuliakan” tidak ditentukan atau dibatasi secara detail dalam syariat. Oleh karena itu, “memuliakan” tersebut mencakup semua bentuk pemuliaan, misalnya berbicara dengan baik dan sopan, berinteraksi dengan mereka secara penuh adab atau menghibur, membuat senang, dan mengambil hati mereka. Termasuk di antaranya adalah bersabar mendengarkan mereka bercerita panjang lebar, karena hal itu akan menyenangkan hati mereka.Kedua: Terlebih dulu mengucapkan salam kepada merekaDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الكَبِيرِ،وَ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي“Hendaklah orang yang lebih muda mengucapkan salam kepada yang lebih tua, dan hendaklah orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada pejalan kaki” (HR. Bukhari no. 6231, 5232 dan Muslim no. 5772).Jika kita bertemu dengan orang-orang berusia lanjut, janganlah kita menunggu mereka untuk mengucapkan salam kepada kita terlebih dahulu. Akan tetapi, kita yang lebih muda hendaklah bersegera untuk mengucapkan salam kepada mereka dengan penuh adab dan pemuliaan. Namun, kita harus memperhatikan kondisi mereka. Jika pendengaran mereka masih sehat, kita ucapkan salam dengan volume suara yang tidak mengagetkan dan menyakiti mereka.Ketiga: Berbicara kepada mereka dengan penuh kelembutanJika kita berbicara kepada mereka, hendaklah dengan menggunakan bahasa yang lemah lembut dan kalimat-kalimat yang menunjukkan kita menghormati mereka. Misalnya, menyapa dengan menyebut “paman”, “simbah” (dalam bahasa Jawa), atau sapaan-sapaan lainnya sesuai dengan kebiasaan di suatu daerah masing-masing, yang sapaan tersebut menunjukkan kita menghormati usia, posisi, dan kedudukan mereka.Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu ‘anhu,صَلَّيْنَا مَعَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ الظُّهْرَ، ثُمَّ خَرَجْنَا حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فَوَجَدْنَاهُ يُصَلِّي العَصْرَ، فَقُلْتُ: يَا عَمِّ مَا هَذِهِ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّيْتَ؟ قَالَ: العَصْرُ، وَهَذِهِ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّتِي كُنَّا نُصَلِّي مَعَهُ“Kami shalat dzuhur bersama ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, kemudian kami pergi menemui sahabat Anas bin Malik, dan kami jumpai beliau sedang shalat ashar. Aku berkata kepada beliau, ‘Wahai paman, shalat apa yang sedang Engkau tunaikan?’ Anas bin Malik menjawab, ‘Shalat ashar. Ini adalah shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dulu kami mengerjakannya bersama beliau’” (HR. Bukhari no. 549 dan Muslim no. 623).Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا أَنَا وَاقِفٌ فِي الصَّفِّ يَوْمَ بَدْرٍ، فَنَظَرْتُ عَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي، فَإِذَا أَنَا بِغُلاَمَيْنِ مِنَ الأَنْصَارِ – حَدِيثَةٍ أَسْنَانُهُمَا، تَمَنَّيْتُ أَنْ أَكُونَ بَيْنَ أَضْلَعَ مِنْهُمَا – فَغَمَزَنِي أَحَدُهُمَا فَقَالَ: يَا عَمِّ هَلْ تَعْرِفُ أَبَا جَهْلٍ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، مَا حَاجَتُكَ إِلَيْهِ يَا ابْنَ أَخِي؟ قَالَ: أُخْبِرْتُ أَنَّهُ يَسُبُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَئِنْ رَأَيْتُهُ لاَ يُفَارِقُ سَوَادِي سَوَادَهُ حَتَّى يَمُوتَ الأَعْجَلُ مِنَّا“Aku sedang berdiri di tengah-tengah pasukan perang Badr dan aku melihat ke kanan dan ke kiri. Tiba-tiba aku berada di antara dua anak muda dari kaum Anshar. Aku berangan-angan agar aku lebih hebat dari mereka berdua. Salah satu di antara mereka menyentuhku dan berkata, ‘Wahai paman, apakah Engkau mengetahui Abu Jahl?’ Aku berkata, ‘Ya, apa urusanmu dengan dia, wahai anak saudaraku?’ Dia menjawab, ‘Aku diberitahu bahwa dia mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika aku melihat sosok dia, badanku tidak akan berpisah dengan badannya sampai ada yang mati terlebih dahulu di antara kami’” (HR. Bukhari no. 3141 dan Muslim no. 1752).Lihatlah bagaimana para sahabat menghormati orang-orang yang lebih tua dengan memanggil “paman.”Keempat: Mendahulukan mereka terlebih dahuluKetika kita berkumpul dengan orang-orang yang berusia lanjut dalam satu forum atau majelis, hendaklah kita mendahulukan mereka, baik untuk masuk ruangan, untuk duduk, untuk berbicara atau untuk mengambil makanan dan minuman. Ini di antara hak-hak mereka yang wajib kita tunaikan.Kita bisa melihat contoh dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari berbicara dengan para sahabatnya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang suatu pohon yang permisalannya seperti orang mukmin.’ Maka mulailah hadirin menyebutkan nama-nama pohon yang ada di kampung Badui (pedalaman).Ibnu Umar berkata, ‘Muncul dalam benakku bahwa pohon itu adalah pohon kurma. Aku pun ingin mengatakannya, namun aku adalah orang yang paling muda sehingga aku segan untuk berbicara. Ketika mereka semua diam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,هِيَ النَّخْلَةُ‘Itu adalah pohon kurma’” (HR. Bukhari no. 61, 6122 dan Muslim no. 2811).Dalam hadits di atas, Ibnu ‘Umar enggan menjawab pertanyaan Nabi karena melihat dan menghormati orang-orang yang lebih tua dari beliau di majelis tersebut.Juga diriwayatkan dari Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Abdullah bin Sahl dan Mukhayyishah bin Mas’ud bin Zaid pergi menuju Khaibar (kampung Yahudi), ketika itu sudah damai, dan keduanya pun berpisah. Mukhayyishah mendapatkan ‘Abdullah bin Sahl dalam kondisi bersimbah darah karena dibunuh, kemudian memakamkannya. Dia pun pulang ke Madinah.‘Abdurrahman bin Sahl (saudara yang terbunuh), Mukhayyishah, dan Khuwayyishah (keduanya adalah anak Mas’ud bin Zaid) mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Abdurrahman pun mulai berbicara (mengungkapkan masalahnya, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,كَبِّرْ كَبِّرْ‘Dahulukan yang lebih tua, dahulukan yang lebih tua.’‘Abdurrahman adalah yang paling muda, lalu dia pun diam. Mukhayyishah dan Khuwayyishah yang akhirnya berbicara.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,تَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ، أَوْ صَاحِبَكُمْ‘Apakah kalian berani bersumpah, yang dengan itu kalian berhak membunuh orang yang kalian curigai?’Mereka berkata, ‘Bagaimana kami bisa bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihatnya (bahwa si Yahudi itu yang membunuhnya, pen.)?’Rasulullah berkata, ‘Yahudi itu bisa bebas dengan bersumpah lima puluh kali.’Mereka berkata, ‘Bagaimanakah kami bisa percaya dengan sumpah orang kafir?’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarkan diyat (tebusan) kepada keluarga korban dari harta beliau” (HR. Bukhari no. 6655, 2937 dan Muslim no. 3160).Dalam hadits yang cukup panjang di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dan meminta agar yang terlebih dulu berbicara adalah yang lebih tua.Dari Malik bin Mughawwil, beliau berkata, “Aku berjalan bersama Thalhah bin Muhsarrif, dan kami melintasi jalan sempit, dan dia mendahulukan aku untuk lewat. Kemudian Thalhah berkata, ‘Seandainya aku tahu bahwa Engkau lebih tua dariku meskipun hanya satu hari, aku akan (tetap) mendahulukanmu.’”Juga diriwayatkan dari Al-Fadhl bin Musa, beliau berkata, “Aku berhenti bersama ‘Abdullah bin Al-Mubarak di suatu jembatan. Dia berkata kepadaku, ‘Lewatlah terlebih dahulu.’ Lalu aku pun menghitung bahwa aku dua tahun lebih tua darinya” (Dua kisah di atas diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi di Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Rawi wa Adaab As-Saami’, 1/285).Termasuk di dalam adab ini adalah mempersilakan mereka untuk duduk di sarana transportasi umum semacam bus, sehingga mereka tidak kepayahan berdiri. Atau mempersilakan mereka terlebih dahulu dalam antrian, meskipun mereka datang belakangan.Ini semua termasuk dalam keindahan adab dan akhlak yang dituntunkan oleh ajaran Islam.***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 30-34.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas
Ajaran Islam adalah ajaran yang sempurna, termasuk mengatur hubungan dan interaksi kita dengan sesama manusia. Termasuk dalam keindahan Islam adalah bagaimana Islam memberikan petunjuk agar kita, orang yang lebih muda, menjaga dan menunaikan hak-hak orang yang sudah berusia lanjut di antara kita.Yang kami maksud dengan “orang berusia lanjut” (lansia) di sini bukan hanya terbatas pada orang tua kandung atau kakek dan nenek yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan kita. Namun yang kami maksudkan adalah semua orang yang telah berusia lanjut usia, baik mereka itu tetangga atau orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kita.Berikut ini adalah hak-hak orang lanjut usia di dalam ajaran Islam yang wajib kita tunaikan, sebagai pihak yang lebih muda.Pertama: Menghormati dan memuliakan merekaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golongan kami mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5444).Orang-orang berusia lanjut hendaklah dihormati, mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Rasa hormat ini adalah titik pangkal agar kita bisa menunaikan hak-hak mereka yang itu menjadi kewajiban kita. Kita memposisikan orang-orang berusia lanjut sebagai orang-orang yang memiliki kewibawaan dan kedudukan dalam hati dan jiwa kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim” (HR. Abu Dawud no. 4843. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2199).Bentuk-bentuk “memuliakan” tidak ditentukan atau dibatasi secara detail dalam syariat. Oleh karena itu, “memuliakan” tersebut mencakup semua bentuk pemuliaan, misalnya berbicara dengan baik dan sopan, berinteraksi dengan mereka secara penuh adab atau menghibur, membuat senang, dan mengambil hati mereka. Termasuk di antaranya adalah bersabar mendengarkan mereka bercerita panjang lebar, karena hal itu akan menyenangkan hati mereka.Kedua: Terlebih dulu mengucapkan salam kepada merekaDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الكَبِيرِ،وَ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي“Hendaklah orang yang lebih muda mengucapkan salam kepada yang lebih tua, dan hendaklah orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada pejalan kaki” (HR. Bukhari no. 6231, 5232 dan Muslim no. 5772).Jika kita bertemu dengan orang-orang berusia lanjut, janganlah kita menunggu mereka untuk mengucapkan salam kepada kita terlebih dahulu. Akan tetapi, kita yang lebih muda hendaklah bersegera untuk mengucapkan salam kepada mereka dengan penuh adab dan pemuliaan. Namun, kita harus memperhatikan kondisi mereka. Jika pendengaran mereka masih sehat, kita ucapkan salam dengan volume suara yang tidak mengagetkan dan menyakiti mereka.Ketiga: Berbicara kepada mereka dengan penuh kelembutanJika kita berbicara kepada mereka, hendaklah dengan menggunakan bahasa yang lemah lembut dan kalimat-kalimat yang menunjukkan kita menghormati mereka. Misalnya, menyapa dengan menyebut “paman”, “simbah” (dalam bahasa Jawa), atau sapaan-sapaan lainnya sesuai dengan kebiasaan di suatu daerah masing-masing, yang sapaan tersebut menunjukkan kita menghormati usia, posisi, dan kedudukan mereka.Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu ‘anhu,صَلَّيْنَا مَعَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ الظُّهْرَ، ثُمَّ خَرَجْنَا حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فَوَجَدْنَاهُ يُصَلِّي العَصْرَ، فَقُلْتُ: يَا عَمِّ مَا هَذِهِ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّيْتَ؟ قَالَ: العَصْرُ، وَهَذِهِ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّتِي كُنَّا نُصَلِّي مَعَهُ“Kami shalat dzuhur bersama ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, kemudian kami pergi menemui sahabat Anas bin Malik, dan kami jumpai beliau sedang shalat ashar. Aku berkata kepada beliau, ‘Wahai paman, shalat apa yang sedang Engkau tunaikan?’ Anas bin Malik menjawab, ‘Shalat ashar. Ini adalah shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dulu kami mengerjakannya bersama beliau’” (HR. Bukhari no. 549 dan Muslim no. 623).Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا أَنَا وَاقِفٌ فِي الصَّفِّ يَوْمَ بَدْرٍ، فَنَظَرْتُ عَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي، فَإِذَا أَنَا بِغُلاَمَيْنِ مِنَ الأَنْصَارِ – حَدِيثَةٍ أَسْنَانُهُمَا، تَمَنَّيْتُ أَنْ أَكُونَ بَيْنَ أَضْلَعَ مِنْهُمَا – فَغَمَزَنِي أَحَدُهُمَا فَقَالَ: يَا عَمِّ هَلْ تَعْرِفُ أَبَا جَهْلٍ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، مَا حَاجَتُكَ إِلَيْهِ يَا ابْنَ أَخِي؟ قَالَ: أُخْبِرْتُ أَنَّهُ يَسُبُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَئِنْ رَأَيْتُهُ لاَ يُفَارِقُ سَوَادِي سَوَادَهُ حَتَّى يَمُوتَ الأَعْجَلُ مِنَّا“Aku sedang berdiri di tengah-tengah pasukan perang Badr dan aku melihat ke kanan dan ke kiri. Tiba-tiba aku berada di antara dua anak muda dari kaum Anshar. Aku berangan-angan agar aku lebih hebat dari mereka berdua. Salah satu di antara mereka menyentuhku dan berkata, ‘Wahai paman, apakah Engkau mengetahui Abu Jahl?’ Aku berkata, ‘Ya, apa urusanmu dengan dia, wahai anak saudaraku?’ Dia menjawab, ‘Aku diberitahu bahwa dia mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika aku melihat sosok dia, badanku tidak akan berpisah dengan badannya sampai ada yang mati terlebih dahulu di antara kami’” (HR. Bukhari no. 3141 dan Muslim no. 1752).Lihatlah bagaimana para sahabat menghormati orang-orang yang lebih tua dengan memanggil “paman.”Keempat: Mendahulukan mereka terlebih dahuluKetika kita berkumpul dengan orang-orang yang berusia lanjut dalam satu forum atau majelis, hendaklah kita mendahulukan mereka, baik untuk masuk ruangan, untuk duduk, untuk berbicara atau untuk mengambil makanan dan minuman. Ini di antara hak-hak mereka yang wajib kita tunaikan.Kita bisa melihat contoh dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari berbicara dengan para sahabatnya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang suatu pohon yang permisalannya seperti orang mukmin.’ Maka mulailah hadirin menyebutkan nama-nama pohon yang ada di kampung Badui (pedalaman).Ibnu Umar berkata, ‘Muncul dalam benakku bahwa pohon itu adalah pohon kurma. Aku pun ingin mengatakannya, namun aku adalah orang yang paling muda sehingga aku segan untuk berbicara. Ketika mereka semua diam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,هِيَ النَّخْلَةُ‘Itu adalah pohon kurma’” (HR. Bukhari no. 61, 6122 dan Muslim no. 2811).Dalam hadits di atas, Ibnu ‘Umar enggan menjawab pertanyaan Nabi karena melihat dan menghormati orang-orang yang lebih tua dari beliau di majelis tersebut.Juga diriwayatkan dari Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Abdullah bin Sahl dan Mukhayyishah bin Mas’ud bin Zaid pergi menuju Khaibar (kampung Yahudi), ketika itu sudah damai, dan keduanya pun berpisah. Mukhayyishah mendapatkan ‘Abdullah bin Sahl dalam kondisi bersimbah darah karena dibunuh, kemudian memakamkannya. Dia pun pulang ke Madinah.‘Abdurrahman bin Sahl (saudara yang terbunuh), Mukhayyishah, dan Khuwayyishah (keduanya adalah anak Mas’ud bin Zaid) mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Abdurrahman pun mulai berbicara (mengungkapkan masalahnya, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,كَبِّرْ كَبِّرْ‘Dahulukan yang lebih tua, dahulukan yang lebih tua.’‘Abdurrahman adalah yang paling muda, lalu dia pun diam. Mukhayyishah dan Khuwayyishah yang akhirnya berbicara.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,تَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ، أَوْ صَاحِبَكُمْ‘Apakah kalian berani bersumpah, yang dengan itu kalian berhak membunuh orang yang kalian curigai?’Mereka berkata, ‘Bagaimana kami bisa bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihatnya (bahwa si Yahudi itu yang membunuhnya, pen.)?’Rasulullah berkata, ‘Yahudi itu bisa bebas dengan bersumpah lima puluh kali.’Mereka berkata, ‘Bagaimanakah kami bisa percaya dengan sumpah orang kafir?’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarkan diyat (tebusan) kepada keluarga korban dari harta beliau” (HR. Bukhari no. 6655, 2937 dan Muslim no. 3160).Dalam hadits yang cukup panjang di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dan meminta agar yang terlebih dulu berbicara adalah yang lebih tua.Dari Malik bin Mughawwil, beliau berkata, “Aku berjalan bersama Thalhah bin Muhsarrif, dan kami melintasi jalan sempit, dan dia mendahulukan aku untuk lewat. Kemudian Thalhah berkata, ‘Seandainya aku tahu bahwa Engkau lebih tua dariku meskipun hanya satu hari, aku akan (tetap) mendahulukanmu.’”Juga diriwayatkan dari Al-Fadhl bin Musa, beliau berkata, “Aku berhenti bersama ‘Abdullah bin Al-Mubarak di suatu jembatan. Dia berkata kepadaku, ‘Lewatlah terlebih dahulu.’ Lalu aku pun menghitung bahwa aku dua tahun lebih tua darinya” (Dua kisah di atas diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi di Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Rawi wa Adaab As-Saami’, 1/285).Termasuk di dalam adab ini adalah mempersilakan mereka untuk duduk di sarana transportasi umum semacam bus, sehingga mereka tidak kepayahan berdiri. Atau mempersilakan mereka terlebih dahulu dalam antrian, meskipun mereka datang belakangan.Ini semua termasuk dalam keindahan adab dan akhlak yang dituntunkan oleh ajaran Islam.***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 30-34.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas


Ajaran Islam adalah ajaran yang sempurna, termasuk mengatur hubungan dan interaksi kita dengan sesama manusia. Termasuk dalam keindahan Islam adalah bagaimana Islam memberikan petunjuk agar kita, orang yang lebih muda, menjaga dan menunaikan hak-hak orang yang sudah berusia lanjut di antara kita.Yang kami maksud dengan “orang berusia lanjut” (lansia) di sini bukan hanya terbatas pada orang tua kandung atau kakek dan nenek yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan kita. Namun yang kami maksudkan adalah semua orang yang telah berusia lanjut usia, baik mereka itu tetangga atau orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kita.Berikut ini adalah hak-hak orang lanjut usia di dalam ajaran Islam yang wajib kita tunaikan, sebagai pihak yang lebih muda.Pertama: Menghormati dan memuliakan merekaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Bukan termasuk golongan kami mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5444).Orang-orang berusia lanjut hendaklah dihormati, mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Rasa hormat ini adalah titik pangkal agar kita bisa menunaikan hak-hak mereka yang itu menjadi kewajiban kita. Kita memposisikan orang-orang berusia lanjut sebagai orang-orang yang memiliki kewibawaan dan kedudukan dalam hati dan jiwa kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim” (HR. Abu Dawud no. 4843. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2199).Bentuk-bentuk “memuliakan” tidak ditentukan atau dibatasi secara detail dalam syariat. Oleh karena itu, “memuliakan” tersebut mencakup semua bentuk pemuliaan, misalnya berbicara dengan baik dan sopan, berinteraksi dengan mereka secara penuh adab atau menghibur, membuat senang, dan mengambil hati mereka. Termasuk di antaranya adalah bersabar mendengarkan mereka bercerita panjang lebar, karena hal itu akan menyenangkan hati mereka.Kedua: Terlebih dulu mengucapkan salam kepada merekaDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الكَبِيرِ،وَ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي“Hendaklah orang yang lebih muda mengucapkan salam kepada yang lebih tua, dan hendaklah orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada pejalan kaki” (HR. Bukhari no. 6231, 5232 dan Muslim no. 5772).Jika kita bertemu dengan orang-orang berusia lanjut, janganlah kita menunggu mereka untuk mengucapkan salam kepada kita terlebih dahulu. Akan tetapi, kita yang lebih muda hendaklah bersegera untuk mengucapkan salam kepada mereka dengan penuh adab dan pemuliaan. Namun, kita harus memperhatikan kondisi mereka. Jika pendengaran mereka masih sehat, kita ucapkan salam dengan volume suara yang tidak mengagetkan dan menyakiti mereka.Ketiga: Berbicara kepada mereka dengan penuh kelembutanJika kita berbicara kepada mereka, hendaklah dengan menggunakan bahasa yang lemah lembut dan kalimat-kalimat yang menunjukkan kita menghormati mereka. Misalnya, menyapa dengan menyebut “paman”, “simbah” (dalam bahasa Jawa), atau sapaan-sapaan lainnya sesuai dengan kebiasaan di suatu daerah masing-masing, yang sapaan tersebut menunjukkan kita menghormati usia, posisi, dan kedudukan mereka.Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu ‘anhu,صَلَّيْنَا مَعَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ الظُّهْرَ، ثُمَّ خَرَجْنَا حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فَوَجَدْنَاهُ يُصَلِّي العَصْرَ، فَقُلْتُ: يَا عَمِّ مَا هَذِهِ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّيْتَ؟ قَالَ: العَصْرُ، وَهَذِهِ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّتِي كُنَّا نُصَلِّي مَعَهُ“Kami shalat dzuhur bersama ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, kemudian kami pergi menemui sahabat Anas bin Malik, dan kami jumpai beliau sedang shalat ashar. Aku berkata kepada beliau, ‘Wahai paman, shalat apa yang sedang Engkau tunaikan?’ Anas bin Malik menjawab, ‘Shalat ashar. Ini adalah shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dulu kami mengerjakannya bersama beliau’” (HR. Bukhari no. 549 dan Muslim no. 623).Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا أَنَا وَاقِفٌ فِي الصَّفِّ يَوْمَ بَدْرٍ، فَنَظَرْتُ عَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي، فَإِذَا أَنَا بِغُلاَمَيْنِ مِنَ الأَنْصَارِ – حَدِيثَةٍ أَسْنَانُهُمَا، تَمَنَّيْتُ أَنْ أَكُونَ بَيْنَ أَضْلَعَ مِنْهُمَا – فَغَمَزَنِي أَحَدُهُمَا فَقَالَ: يَا عَمِّ هَلْ تَعْرِفُ أَبَا جَهْلٍ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، مَا حَاجَتُكَ إِلَيْهِ يَا ابْنَ أَخِي؟ قَالَ: أُخْبِرْتُ أَنَّهُ يَسُبُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَئِنْ رَأَيْتُهُ لاَ يُفَارِقُ سَوَادِي سَوَادَهُ حَتَّى يَمُوتَ الأَعْجَلُ مِنَّا“Aku sedang berdiri di tengah-tengah pasukan perang Badr dan aku melihat ke kanan dan ke kiri. Tiba-tiba aku berada di antara dua anak muda dari kaum Anshar. Aku berangan-angan agar aku lebih hebat dari mereka berdua. Salah satu di antara mereka menyentuhku dan berkata, ‘Wahai paman, apakah Engkau mengetahui Abu Jahl?’ Aku berkata, ‘Ya, apa urusanmu dengan dia, wahai anak saudaraku?’ Dia menjawab, ‘Aku diberitahu bahwa dia mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika aku melihat sosok dia, badanku tidak akan berpisah dengan badannya sampai ada yang mati terlebih dahulu di antara kami’” (HR. Bukhari no. 3141 dan Muslim no. 1752).Lihatlah bagaimana para sahabat menghormati orang-orang yang lebih tua dengan memanggil “paman.”Keempat: Mendahulukan mereka terlebih dahuluKetika kita berkumpul dengan orang-orang yang berusia lanjut dalam satu forum atau majelis, hendaklah kita mendahulukan mereka, baik untuk masuk ruangan, untuk duduk, untuk berbicara atau untuk mengambil makanan dan minuman. Ini di antara hak-hak mereka yang wajib kita tunaikan.Kita bisa melihat contoh dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari berbicara dengan para sahabatnya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang suatu pohon yang permisalannya seperti orang mukmin.’ Maka mulailah hadirin menyebutkan nama-nama pohon yang ada di kampung Badui (pedalaman).Ibnu Umar berkata, ‘Muncul dalam benakku bahwa pohon itu adalah pohon kurma. Aku pun ingin mengatakannya, namun aku adalah orang yang paling muda sehingga aku segan untuk berbicara. Ketika mereka semua diam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,هِيَ النَّخْلَةُ‘Itu adalah pohon kurma’” (HR. Bukhari no. 61, 6122 dan Muslim no. 2811).Dalam hadits di atas, Ibnu ‘Umar enggan menjawab pertanyaan Nabi karena melihat dan menghormati orang-orang yang lebih tua dari beliau di majelis tersebut.Juga diriwayatkan dari Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Abdullah bin Sahl dan Mukhayyishah bin Mas’ud bin Zaid pergi menuju Khaibar (kampung Yahudi), ketika itu sudah damai, dan keduanya pun berpisah. Mukhayyishah mendapatkan ‘Abdullah bin Sahl dalam kondisi bersimbah darah karena dibunuh, kemudian memakamkannya. Dia pun pulang ke Madinah.‘Abdurrahman bin Sahl (saudara yang terbunuh), Mukhayyishah, dan Khuwayyishah (keduanya adalah anak Mas’ud bin Zaid) mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Abdurrahman pun mulai berbicara (mengungkapkan masalahnya, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,كَبِّرْ كَبِّرْ‘Dahulukan yang lebih tua, dahulukan yang lebih tua.’‘Abdurrahman adalah yang paling muda, lalu dia pun diam. Mukhayyishah dan Khuwayyishah yang akhirnya berbicara.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,تَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ، أَوْ صَاحِبَكُمْ‘Apakah kalian berani bersumpah, yang dengan itu kalian berhak membunuh orang yang kalian curigai?’Mereka berkata, ‘Bagaimana kami bisa bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihatnya (bahwa si Yahudi itu yang membunuhnya, pen.)?’Rasulullah berkata, ‘Yahudi itu bisa bebas dengan bersumpah lima puluh kali.’Mereka berkata, ‘Bagaimanakah kami bisa percaya dengan sumpah orang kafir?’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarkan diyat (tebusan) kepada keluarga korban dari harta beliau” (HR. Bukhari no. 6655, 2937 dan Muslim no. 3160).Dalam hadits yang cukup panjang di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dan meminta agar yang terlebih dulu berbicara adalah yang lebih tua.Dari Malik bin Mughawwil, beliau berkata, “Aku berjalan bersama Thalhah bin Muhsarrif, dan kami melintasi jalan sempit, dan dia mendahulukan aku untuk lewat. Kemudian Thalhah berkata, ‘Seandainya aku tahu bahwa Engkau lebih tua dariku meskipun hanya satu hari, aku akan (tetap) mendahulukanmu.’”Juga diriwayatkan dari Al-Fadhl bin Musa, beliau berkata, “Aku berhenti bersama ‘Abdullah bin Al-Mubarak di suatu jembatan. Dia berkata kepadaku, ‘Lewatlah terlebih dahulu.’ Lalu aku pun menghitung bahwa aku dua tahun lebih tua darinya” (Dua kisah di atas diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi di Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Rawi wa Adaab As-Saami’, 1/285).Termasuk di dalam adab ini adalah mempersilakan mereka untuk duduk di sarana transportasi umum semacam bus, sehingga mereka tidak kepayahan berdiri. Atau mempersilakan mereka terlebih dahulu dalam antrian, meskipun mereka datang belakangan.Ini semua termasuk dalam keindahan adab dan akhlak yang dituntunkan oleh ajaran Islam.***@Bornsesteeg NL 6C1, 27 Ramadhan 1439/ 12 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 30-34.🔍 Cara Bersuci, Teman Sejati Dalam Islam, Idhtiba Adalah, Ibnul Qayyim Rahimahullah, Neraka Yang Paling Panas

Fikih Terkait dengan Letak Ciuman

Membahas masalah ciuman mungkin terasa tabu bagi sebagian orang, akan tetapi ada beberapa pembahasan terkait fikh ciuman. Jika untuk membahas masalah agama dan menjelaskan kebenaran, maka tidak ada rasa malu dalam hal ini. Sebagaimana ketika Ummu Sulaim ketika ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘apakah wanita yang bermimpi basah harus mandi janabah juga?’. Awalnya Ummu Sulaim malu untuk bertanya dengan pertanyaan ini, akhirnya karena untuk bertanya kebenaran, ia memberanikan diri bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ummu sulaim berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi junub ketika dia bermimpi?Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ المَاءَ”Iya, apabila dia melihat air mani.”Mendengar dialog ini, Ummu Salamah tersenyum dan keheranan, “Apa wanita juga mimpi basah?” kemudian direspon oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا“Iya, lalu ada dari mana ada kemiripan pada anaknya.”(HR. Bukhari 3328 & Muslim 313). Terkait dengan ciuman, ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata,التقبيل على خمسة أوجه: قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة.“Ciuman itu ada lima macam: 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” (Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut)Bagaimana dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin apabila bertemu (setelah berpisah dalam waktu yang lama) kemudian saling menempelkan pipi? Dalam Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,المشروع عند اللقاء السلام والمصافحة بالأيدي ، وإن كان اللقاء بعد سفر فيشرع كذلك المعانقة؛ لما ثبت عن أنس رضي الله عنه قال: (كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا، وإذا قدموا من سفر تعانقوا) وأما تقبيل الخدود فلا نعلم في السنة ما يدل عليه.“Yang disyariatkan ketika bertemu adalah mengucapkan salam dan menjabat tangan, apabila pertemuan setelah dari safar dan disyariatkan juga berpelukan, karena terdapat dalil dari Anas bin Malik berkata: bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika tiba dari safar mereka saling berpelukan. Adapun saling menempelkan pipi maka kami tidak mengetahui sunnah yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa AL-Lajnah 24/128)Perlu diperhatikan, walaupun saling menempelkan pipi tidak ada dalil yang menyatakan sunnah, akan tetapi hal ini termasuk perkara mubah yang tidak terlarang, terlebih lagi hal ini menjadi kebiasaan dan adat di antara manusia, maka tidak apa-apa apabila dilakukan bahkan semoga bisa menjadi pahala karena bisa membuat senang dan sebagai bentuk ekspresi gembira kepada saudaranya yang sudah lama tidak berjumpa.Dalam hal terkait fikh ciuman ini, perlu juga diperhatikan mashlahat dan madharatnya. Sebuah kaidah yang perlu kita perhatikan:درء المفاسد مقدم على جلب المصالح“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”Prakteknya seperti ini misalnya: boleh mencium saudari kandungnya di dahinya, akan tetapi apabila saudarinya tersebut sudah baligh dan dewasa, dengan pertimbangan kadiah tersebut hendaknya kita hindari.Demikian semoga bermanfaat @ Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban

Fikih Terkait dengan Letak Ciuman

Membahas masalah ciuman mungkin terasa tabu bagi sebagian orang, akan tetapi ada beberapa pembahasan terkait fikh ciuman. Jika untuk membahas masalah agama dan menjelaskan kebenaran, maka tidak ada rasa malu dalam hal ini. Sebagaimana ketika Ummu Sulaim ketika ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘apakah wanita yang bermimpi basah harus mandi janabah juga?’. Awalnya Ummu Sulaim malu untuk bertanya dengan pertanyaan ini, akhirnya karena untuk bertanya kebenaran, ia memberanikan diri bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ummu sulaim berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi junub ketika dia bermimpi?Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ المَاءَ”Iya, apabila dia melihat air mani.”Mendengar dialog ini, Ummu Salamah tersenyum dan keheranan, “Apa wanita juga mimpi basah?” kemudian direspon oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا“Iya, lalu ada dari mana ada kemiripan pada anaknya.”(HR. Bukhari 3328 & Muslim 313). Terkait dengan ciuman, ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata,التقبيل على خمسة أوجه: قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة.“Ciuman itu ada lima macam: 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” (Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut)Bagaimana dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin apabila bertemu (setelah berpisah dalam waktu yang lama) kemudian saling menempelkan pipi? Dalam Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,المشروع عند اللقاء السلام والمصافحة بالأيدي ، وإن كان اللقاء بعد سفر فيشرع كذلك المعانقة؛ لما ثبت عن أنس رضي الله عنه قال: (كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا، وإذا قدموا من سفر تعانقوا) وأما تقبيل الخدود فلا نعلم في السنة ما يدل عليه.“Yang disyariatkan ketika bertemu adalah mengucapkan salam dan menjabat tangan, apabila pertemuan setelah dari safar dan disyariatkan juga berpelukan, karena terdapat dalil dari Anas bin Malik berkata: bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika tiba dari safar mereka saling berpelukan. Adapun saling menempelkan pipi maka kami tidak mengetahui sunnah yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa AL-Lajnah 24/128)Perlu diperhatikan, walaupun saling menempelkan pipi tidak ada dalil yang menyatakan sunnah, akan tetapi hal ini termasuk perkara mubah yang tidak terlarang, terlebih lagi hal ini menjadi kebiasaan dan adat di antara manusia, maka tidak apa-apa apabila dilakukan bahkan semoga bisa menjadi pahala karena bisa membuat senang dan sebagai bentuk ekspresi gembira kepada saudaranya yang sudah lama tidak berjumpa.Dalam hal terkait fikh ciuman ini, perlu juga diperhatikan mashlahat dan madharatnya. Sebuah kaidah yang perlu kita perhatikan:درء المفاسد مقدم على جلب المصالح“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”Prakteknya seperti ini misalnya: boleh mencium saudari kandungnya di dahinya, akan tetapi apabila saudarinya tersebut sudah baligh dan dewasa, dengan pertimbangan kadiah tersebut hendaknya kita hindari.Demikian semoga bermanfaat @ Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban
Membahas masalah ciuman mungkin terasa tabu bagi sebagian orang, akan tetapi ada beberapa pembahasan terkait fikh ciuman. Jika untuk membahas masalah agama dan menjelaskan kebenaran, maka tidak ada rasa malu dalam hal ini. Sebagaimana ketika Ummu Sulaim ketika ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘apakah wanita yang bermimpi basah harus mandi janabah juga?’. Awalnya Ummu Sulaim malu untuk bertanya dengan pertanyaan ini, akhirnya karena untuk bertanya kebenaran, ia memberanikan diri bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ummu sulaim berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi junub ketika dia bermimpi?Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ المَاءَ”Iya, apabila dia melihat air mani.”Mendengar dialog ini, Ummu Salamah tersenyum dan keheranan, “Apa wanita juga mimpi basah?” kemudian direspon oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا“Iya, lalu ada dari mana ada kemiripan pada anaknya.”(HR. Bukhari 3328 & Muslim 313). Terkait dengan ciuman, ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata,التقبيل على خمسة أوجه: قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة.“Ciuman itu ada lima macam: 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” (Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut)Bagaimana dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin apabila bertemu (setelah berpisah dalam waktu yang lama) kemudian saling menempelkan pipi? Dalam Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,المشروع عند اللقاء السلام والمصافحة بالأيدي ، وإن كان اللقاء بعد سفر فيشرع كذلك المعانقة؛ لما ثبت عن أنس رضي الله عنه قال: (كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا، وإذا قدموا من سفر تعانقوا) وأما تقبيل الخدود فلا نعلم في السنة ما يدل عليه.“Yang disyariatkan ketika bertemu adalah mengucapkan salam dan menjabat tangan, apabila pertemuan setelah dari safar dan disyariatkan juga berpelukan, karena terdapat dalil dari Anas bin Malik berkata: bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika tiba dari safar mereka saling berpelukan. Adapun saling menempelkan pipi maka kami tidak mengetahui sunnah yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa AL-Lajnah 24/128)Perlu diperhatikan, walaupun saling menempelkan pipi tidak ada dalil yang menyatakan sunnah, akan tetapi hal ini termasuk perkara mubah yang tidak terlarang, terlebih lagi hal ini menjadi kebiasaan dan adat di antara manusia, maka tidak apa-apa apabila dilakukan bahkan semoga bisa menjadi pahala karena bisa membuat senang dan sebagai bentuk ekspresi gembira kepada saudaranya yang sudah lama tidak berjumpa.Dalam hal terkait fikh ciuman ini, perlu juga diperhatikan mashlahat dan madharatnya. Sebuah kaidah yang perlu kita perhatikan:درء المفاسد مقدم على جلب المصالح“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”Prakteknya seperti ini misalnya: boleh mencium saudari kandungnya di dahinya, akan tetapi apabila saudarinya tersebut sudah baligh dan dewasa, dengan pertimbangan kadiah tersebut hendaknya kita hindari.Demikian semoga bermanfaat @ Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban


Membahas masalah ciuman mungkin terasa tabu bagi sebagian orang, akan tetapi ada beberapa pembahasan terkait fikh ciuman. Jika untuk membahas masalah agama dan menjelaskan kebenaran, maka tidak ada rasa malu dalam hal ini. Sebagaimana ketika Ummu Sulaim ketika ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘apakah wanita yang bermimpi basah harus mandi janabah juga?’. Awalnya Ummu Sulaim malu untuk bertanya dengan pertanyaan ini, akhirnya karena untuk bertanya kebenaran, ia memberanikan diri bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ummu sulaim berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi junub ketika dia bermimpi?Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ المَاءَ”Iya, apabila dia melihat air mani.”Mendengar dialog ini, Ummu Salamah tersenyum dan keheranan, “Apa wanita juga mimpi basah?” kemudian direspon oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا“Iya, lalu ada dari mana ada kemiripan pada anaknya.”(HR. Bukhari 3328 & Muslim 313). Terkait dengan ciuman, ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata,التقبيل على خمسة أوجه: قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة.“Ciuman itu ada lima macam: 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” (Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut)Bagaimana dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin apabila bertemu (setelah berpisah dalam waktu yang lama) kemudian saling menempelkan pipi? Dalam Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,المشروع عند اللقاء السلام والمصافحة بالأيدي ، وإن كان اللقاء بعد سفر فيشرع كذلك المعانقة؛ لما ثبت عن أنس رضي الله عنه قال: (كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا، وإذا قدموا من سفر تعانقوا) وأما تقبيل الخدود فلا نعلم في السنة ما يدل عليه.“Yang disyariatkan ketika bertemu adalah mengucapkan salam dan menjabat tangan, apabila pertemuan setelah dari safar dan disyariatkan juga berpelukan, karena terdapat dalil dari Anas bin Malik berkata: bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika tiba dari safar mereka saling berpelukan. Adapun saling menempelkan pipi maka kami tidak mengetahui sunnah yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa AL-Lajnah 24/128)Perlu diperhatikan, walaupun saling menempelkan pipi tidak ada dalil yang menyatakan sunnah, akan tetapi hal ini termasuk perkara mubah yang tidak terlarang, terlebih lagi hal ini menjadi kebiasaan dan adat di antara manusia, maka tidak apa-apa apabila dilakukan bahkan semoga bisa menjadi pahala karena bisa membuat senang dan sebagai bentuk ekspresi gembira kepada saudaranya yang sudah lama tidak berjumpa.Dalam hal terkait fikh ciuman ini, perlu juga diperhatikan mashlahat dan madharatnya. Sebuah kaidah yang perlu kita perhatikan:درء المفاسد مقدم على جلب المصالح“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”Prakteknya seperti ini misalnya: boleh mencium saudari kandungnya di dahinya, akan tetapi apabila saudarinya tersebut sudah baligh dan dewasa, dengan pertimbangan kadiah tersebut hendaknya kita hindari.Demikian semoga bermanfaat @ Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban

Perkara Yang Wajib Dipelajari Pemula

Syaikh Abdul Karim Al-KhudhairPertanyaan:Perkara apa yang wajib untuk ditanyakan sebelum pertanyaan-pertanyaan lain dalam masalah agama?Jawab:Perkara  yang wajib untuk ditanyakan dalam masalah agama adalah perkara-perkara yang wajib ‘ain bagi setiap orang. Dan juga perkara-perkara yang setiap orang tidak diberi toleransi untuk tidak mengetahuinya, di antaranya tiga landasan utama.Wajib bagi setiap orang untuk mengetahui tiga landasan utama, yaitu: mengenal Allah, mengenal ajaran agama, dan mengenal Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam.Al-Imam Al-Mujaddid Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab rahimahullah telah menulis buku berjudul Al-Ushul Ats-Tsalatsah (tiga landasan utama). Yang tiga hal ini merupakan ilmu yang dharuri (sangat urgen untuk dipelajari). Wajib bagi setiap Muslim untuk mengutamakan tiga ilmu ini sebelum yang lain. Dan tidak diberi toleransi ketika tidak mengetahui tiga hal ini. Karena tiga hal ini adalah perkara yang akan ditanya di alam kubur, ketika itu tidak ditanya pertanyaan-pertanyaan yang lain. Maka tiga perkara ini sangat urgen.Kami mendapati sebagian orang mengajarkan agama kepada masyarakat di masjid-masjid dan di rumah-rumah, namun mereka lupa mengajarkan tiga perkara ini. Namun walhamdulillah masih ada sebagian lagi yang mengajarkan tiga hal ini di sekolah-sekolah, mereka terdepan dalam men-talqin-kan materi ini kepada para penuntut ilmu. Namun yang masih perlu menjadi perhatian (bagi para pengajar) adalah masyarakat awam, wajib untuk memiliki perhatian lebih mengajarkan masalah ini kepada masyarakat awam sebelum kepada para imam masjid.Wajib (bagi pada da’i) untuk mengajarkan tiga landasan ini dan juga mengajarkan hal-hal yang mereka butuhkan yang termasuk dasar-dasar agama. Yaitu segala sesuatu yang terkait dengan keabsahan ibadah shalat mereka, puasa mereka, haji mereka, zakat mereka, dan ibadah-ibadah mereka.Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76136 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Guru Dan Murid, Hadits Tentang Pentingnya Ilmu Untuk Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat, Jumlah Malaikat Pemikul Arsy, Senyum Adalah Shodaqoh, Sholat Fajr

Perkara Yang Wajib Dipelajari Pemula

Syaikh Abdul Karim Al-KhudhairPertanyaan:Perkara apa yang wajib untuk ditanyakan sebelum pertanyaan-pertanyaan lain dalam masalah agama?Jawab:Perkara  yang wajib untuk ditanyakan dalam masalah agama adalah perkara-perkara yang wajib ‘ain bagi setiap orang. Dan juga perkara-perkara yang setiap orang tidak diberi toleransi untuk tidak mengetahuinya, di antaranya tiga landasan utama.Wajib bagi setiap orang untuk mengetahui tiga landasan utama, yaitu: mengenal Allah, mengenal ajaran agama, dan mengenal Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam.Al-Imam Al-Mujaddid Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab rahimahullah telah menulis buku berjudul Al-Ushul Ats-Tsalatsah (tiga landasan utama). Yang tiga hal ini merupakan ilmu yang dharuri (sangat urgen untuk dipelajari). Wajib bagi setiap Muslim untuk mengutamakan tiga ilmu ini sebelum yang lain. Dan tidak diberi toleransi ketika tidak mengetahui tiga hal ini. Karena tiga hal ini adalah perkara yang akan ditanya di alam kubur, ketika itu tidak ditanya pertanyaan-pertanyaan yang lain. Maka tiga perkara ini sangat urgen.Kami mendapati sebagian orang mengajarkan agama kepada masyarakat di masjid-masjid dan di rumah-rumah, namun mereka lupa mengajarkan tiga perkara ini. Namun walhamdulillah masih ada sebagian lagi yang mengajarkan tiga hal ini di sekolah-sekolah, mereka terdepan dalam men-talqin-kan materi ini kepada para penuntut ilmu. Namun yang masih perlu menjadi perhatian (bagi para pengajar) adalah masyarakat awam, wajib untuk memiliki perhatian lebih mengajarkan masalah ini kepada masyarakat awam sebelum kepada para imam masjid.Wajib (bagi pada da’i) untuk mengajarkan tiga landasan ini dan juga mengajarkan hal-hal yang mereka butuhkan yang termasuk dasar-dasar agama. Yaitu segala sesuatu yang terkait dengan keabsahan ibadah shalat mereka, puasa mereka, haji mereka, zakat mereka, dan ibadah-ibadah mereka.Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76136 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Guru Dan Murid, Hadits Tentang Pentingnya Ilmu Untuk Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat, Jumlah Malaikat Pemikul Arsy, Senyum Adalah Shodaqoh, Sholat Fajr
Syaikh Abdul Karim Al-KhudhairPertanyaan:Perkara apa yang wajib untuk ditanyakan sebelum pertanyaan-pertanyaan lain dalam masalah agama?Jawab:Perkara  yang wajib untuk ditanyakan dalam masalah agama adalah perkara-perkara yang wajib ‘ain bagi setiap orang. Dan juga perkara-perkara yang setiap orang tidak diberi toleransi untuk tidak mengetahuinya, di antaranya tiga landasan utama.Wajib bagi setiap orang untuk mengetahui tiga landasan utama, yaitu: mengenal Allah, mengenal ajaran agama, dan mengenal Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam.Al-Imam Al-Mujaddid Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab rahimahullah telah menulis buku berjudul Al-Ushul Ats-Tsalatsah (tiga landasan utama). Yang tiga hal ini merupakan ilmu yang dharuri (sangat urgen untuk dipelajari). Wajib bagi setiap Muslim untuk mengutamakan tiga ilmu ini sebelum yang lain. Dan tidak diberi toleransi ketika tidak mengetahui tiga hal ini. Karena tiga hal ini adalah perkara yang akan ditanya di alam kubur, ketika itu tidak ditanya pertanyaan-pertanyaan yang lain. Maka tiga perkara ini sangat urgen.Kami mendapati sebagian orang mengajarkan agama kepada masyarakat di masjid-masjid dan di rumah-rumah, namun mereka lupa mengajarkan tiga perkara ini. Namun walhamdulillah masih ada sebagian lagi yang mengajarkan tiga hal ini di sekolah-sekolah, mereka terdepan dalam men-talqin-kan materi ini kepada para penuntut ilmu. Namun yang masih perlu menjadi perhatian (bagi para pengajar) adalah masyarakat awam, wajib untuk memiliki perhatian lebih mengajarkan masalah ini kepada masyarakat awam sebelum kepada para imam masjid.Wajib (bagi pada da’i) untuk mengajarkan tiga landasan ini dan juga mengajarkan hal-hal yang mereka butuhkan yang termasuk dasar-dasar agama. Yaitu segala sesuatu yang terkait dengan keabsahan ibadah shalat mereka, puasa mereka, haji mereka, zakat mereka, dan ibadah-ibadah mereka.Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76136 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Guru Dan Murid, Hadits Tentang Pentingnya Ilmu Untuk Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat, Jumlah Malaikat Pemikul Arsy, Senyum Adalah Shodaqoh, Sholat Fajr


Syaikh Abdul Karim Al-KhudhairPertanyaan:Perkara apa yang wajib untuk ditanyakan sebelum pertanyaan-pertanyaan lain dalam masalah agama?Jawab:Perkara  yang wajib untuk ditanyakan dalam masalah agama adalah perkara-perkara yang wajib ‘ain bagi setiap orang. Dan juga perkara-perkara yang setiap orang tidak diberi toleransi untuk tidak mengetahuinya, di antaranya tiga landasan utama.Wajib bagi setiap orang untuk mengetahui tiga landasan utama, yaitu: mengenal Allah, mengenal ajaran agama, dan mengenal Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam.Al-Imam Al-Mujaddid Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab rahimahullah telah menulis buku berjudul Al-Ushul Ats-Tsalatsah (tiga landasan utama). Yang tiga hal ini merupakan ilmu yang dharuri (sangat urgen untuk dipelajari). Wajib bagi setiap Muslim untuk mengutamakan tiga ilmu ini sebelum yang lain. Dan tidak diberi toleransi ketika tidak mengetahui tiga hal ini. Karena tiga hal ini adalah perkara yang akan ditanya di alam kubur, ketika itu tidak ditanya pertanyaan-pertanyaan yang lain. Maka tiga perkara ini sangat urgen.Kami mendapati sebagian orang mengajarkan agama kepada masyarakat di masjid-masjid dan di rumah-rumah, namun mereka lupa mengajarkan tiga perkara ini. Namun walhamdulillah masih ada sebagian lagi yang mengajarkan tiga hal ini di sekolah-sekolah, mereka terdepan dalam men-talqin-kan materi ini kepada para penuntut ilmu. Namun yang masih perlu menjadi perhatian (bagi para pengajar) adalah masyarakat awam, wajib untuk memiliki perhatian lebih mengajarkan masalah ini kepada masyarakat awam sebelum kepada para imam masjid.Wajib (bagi pada da’i) untuk mengajarkan tiga landasan ini dan juga mengajarkan hal-hal yang mereka butuhkan yang termasuk dasar-dasar agama. Yaitu segala sesuatu yang terkait dengan keabsahan ibadah shalat mereka, puasa mereka, haji mereka, zakat mereka, dan ibadah-ibadah mereka.Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76136 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Guru Dan Murid, Hadits Tentang Pentingnya Ilmu Untuk Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat, Jumlah Malaikat Pemikul Arsy, Senyum Adalah Shodaqoh, Sholat Fajr

Faedah Surat An-Nuur #15: Sopan Masuk Rumah Orang

Download   Dalam surat An-Nuur kali ini diajarkan mengenai sopan masuk rumah orang, yaitu surat An-Nuur ayat 27-29, ditambahkan hadits-hadits yang membicarakannya. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Penjelasan Ayat Allah telah menunjukkan kepada hambanya yang beriman agar tidak masuk rumah orang lain tanpa izin. Di antara mudaratnya adalah: Tanpa meminta izin ketika memasuki rumah orang lain, tentu akan mudah sekali melihat aurat yang berada dalam rumah. Rumah bagi muslim adalah untuk menutupi auratnya pula sebagaimana baju untuk menutupi aurat badannya. Mudah untuk berbuat yang bukan-bukan ketika masuk tanpa izin seperti mencuri dan niatan jelek lainnya. Hadits tentang Adab Meminta Izin Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الاسْتِئْذَانُ ثَلاثٌ ، فَإنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ “Meminta izin itu tiga kali. Maka, jika diizinkan, engkau boleh masuk, dan jika tidak maka kembalilah.” (HR. Bukhari, no. 6245 dan Muslim, no. 2157) Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ “Sesungguhnya ditetapkannya meminta izin itu hanya karena masalah menjaga pandangan.” (HR. Bukhari, no. 6241 dan Muslim, no. 2156) Dari Rib’i bin Hirasy, ia berkata, حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أنَّهُ اسْتَأذَنَ عَلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ في بيتٍ ، فَقَالَ : أألِج ؟ فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لِخَادِمِهِ : (( أُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمهُ الاسْتِئذَانَ ، فَقُلْ لَهُ : قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أأدْخُل ؟ )) فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ ، فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ فَأذِنَ لَهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – فدخلَ . “Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bercerita kepada kami bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau ada di rumah. Orang tersebut berkata, ‘Apakah aku boleh masuk?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun berkata kepada pembantunya, ‘Keluarlah kepada orang tersebut, lalu ajarkanlah ia cara meminta izin.’ Ajarkanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’ Orang tersebut pun mendengarnya, lantas ia mengucapkan, ‘Assalamu ‘aaikum, bolehkah aku masuk?’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun mengizinkannya, setelah itu ia pun masuk.” (HR. Abu Daud, no. 5177 dengan sanad shahih) Dari Kildah bin Al-Hambal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menemui beliau dan aku ketika itu tidak mengucapkan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas mengatakan, ارْجِعْ فَقُلْ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ ‘Kembalilah, lalu ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’” (HR. Abu Daud, no. 5176 dan Tirmidzi, no. 2710. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Cara meminta izin adalah dengan memperkenalkan nama. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, di dalam haditsnya yang masyhur tentang isra’. Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ صَعَدَ بي جِبْريلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَاسْتَفْتَحَ ، فقِيلَ : مَنْ هذَا ؟ قَالَ : جِبْريلُ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ ، ثُمَّ صَعَدَ إِلَى السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ فاسْتَفْتَحَ ، قِيلَ : مَنْ هَذَا ؟ قَالَ : جِبْريل ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ وَالثَّالِثَةِ وَالرَّابِعَةِ وَسَائِرِهنَّ وَيُقَالُ فِي بَابِ كُلِّ سَمَاءٍ : مَنْ هَذَا ؟ فَيَقُولُ : جِبْريلُ “Kemudian Jibril membawaku naik ke langit dunia, ia meminta dibukakan pintunya. Maka ditanya, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Kemudian naik ke langit kedua, maka ditanya lagi, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Lalu langit naik ke langit ketiga, keempat, dan lainnya. Di setiap pintu langit ditanya, ‘Siapakah ini?’ Dijawab, ‘Ini Jibril.’” (HR. Muslim, no. 3207 dan Muslim, no. 162) Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْتُ لَيْلَةً مِنَ اللَّيَالِي ، فَإذَا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَمْشِي وَحْدَهُ، فَجَعَلْتُ أمْشِي فِي ظلِّ القمَرِ، فَالْتَفَتَ فَرَآنِي ، فَقَالَ: (( مَنْ هَذَا ؟ )) فقلتُ : أَبُو ذَرٍّ . متفقٌ عَلَيْهِ . “Aku keluar pada suatu malam. Ternyata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang berjalan seorang diri. Maka, aku mulai berjalan di bawah sinar bulan. Beliau lalu menoleh, kemudian melihatku. Lalu berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Abu Dzar.’ (HR. Bukhari, no. 6443 dan Muslim, no. 94/153) Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أتيتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ ، فَقَالَ : (( مَنْ هذِهِ ؟ )) فقلتُ : أنا أُمُّ هَانِىءٍ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau sedang mandi, dan Fatimah menutupinya. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Ummu Hani.’ (HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أتَيْتُ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَقَقْتُ البَابَ ، فَقَالَ : (( مَنْ هَذَا ؟ )) فَقُلتُ : أَنَا ، فَقَالَ : (( أنَا ، أنَا ! )) كَأنَّهُ كَرِهَهَ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengetuk pintu. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Aku.’ Beliau lantas berkata, ‘Aku, aku.’ Seolah beliau membencinya.” (HR. Bukhari, no. 6250 dan Muslim, no. 2155) Nantikan bahasan selanjutnya tentang adab-adab meminta izin. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Riyadhus Sholihinkarya Imam Nawawi; Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur tafsir an nuur

Faedah Surat An-Nuur #15: Sopan Masuk Rumah Orang

Download   Dalam surat An-Nuur kali ini diajarkan mengenai sopan masuk rumah orang, yaitu surat An-Nuur ayat 27-29, ditambahkan hadits-hadits yang membicarakannya. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Penjelasan Ayat Allah telah menunjukkan kepada hambanya yang beriman agar tidak masuk rumah orang lain tanpa izin. Di antara mudaratnya adalah: Tanpa meminta izin ketika memasuki rumah orang lain, tentu akan mudah sekali melihat aurat yang berada dalam rumah. Rumah bagi muslim adalah untuk menutupi auratnya pula sebagaimana baju untuk menutupi aurat badannya. Mudah untuk berbuat yang bukan-bukan ketika masuk tanpa izin seperti mencuri dan niatan jelek lainnya. Hadits tentang Adab Meminta Izin Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الاسْتِئْذَانُ ثَلاثٌ ، فَإنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ “Meminta izin itu tiga kali. Maka, jika diizinkan, engkau boleh masuk, dan jika tidak maka kembalilah.” (HR. Bukhari, no. 6245 dan Muslim, no. 2157) Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ “Sesungguhnya ditetapkannya meminta izin itu hanya karena masalah menjaga pandangan.” (HR. Bukhari, no. 6241 dan Muslim, no. 2156) Dari Rib’i bin Hirasy, ia berkata, حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أنَّهُ اسْتَأذَنَ عَلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ في بيتٍ ، فَقَالَ : أألِج ؟ فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لِخَادِمِهِ : (( أُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمهُ الاسْتِئذَانَ ، فَقُلْ لَهُ : قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أأدْخُل ؟ )) فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ ، فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ فَأذِنَ لَهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – فدخلَ . “Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bercerita kepada kami bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau ada di rumah. Orang tersebut berkata, ‘Apakah aku boleh masuk?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun berkata kepada pembantunya, ‘Keluarlah kepada orang tersebut, lalu ajarkanlah ia cara meminta izin.’ Ajarkanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’ Orang tersebut pun mendengarnya, lantas ia mengucapkan, ‘Assalamu ‘aaikum, bolehkah aku masuk?’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun mengizinkannya, setelah itu ia pun masuk.” (HR. Abu Daud, no. 5177 dengan sanad shahih) Dari Kildah bin Al-Hambal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menemui beliau dan aku ketika itu tidak mengucapkan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas mengatakan, ارْجِعْ فَقُلْ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ ‘Kembalilah, lalu ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’” (HR. Abu Daud, no. 5176 dan Tirmidzi, no. 2710. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Cara meminta izin adalah dengan memperkenalkan nama. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, di dalam haditsnya yang masyhur tentang isra’. Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ صَعَدَ بي جِبْريلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَاسْتَفْتَحَ ، فقِيلَ : مَنْ هذَا ؟ قَالَ : جِبْريلُ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ ، ثُمَّ صَعَدَ إِلَى السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ فاسْتَفْتَحَ ، قِيلَ : مَنْ هَذَا ؟ قَالَ : جِبْريل ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ وَالثَّالِثَةِ وَالرَّابِعَةِ وَسَائِرِهنَّ وَيُقَالُ فِي بَابِ كُلِّ سَمَاءٍ : مَنْ هَذَا ؟ فَيَقُولُ : جِبْريلُ “Kemudian Jibril membawaku naik ke langit dunia, ia meminta dibukakan pintunya. Maka ditanya, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Kemudian naik ke langit kedua, maka ditanya lagi, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Lalu langit naik ke langit ketiga, keempat, dan lainnya. Di setiap pintu langit ditanya, ‘Siapakah ini?’ Dijawab, ‘Ini Jibril.’” (HR. Muslim, no. 3207 dan Muslim, no. 162) Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْتُ لَيْلَةً مِنَ اللَّيَالِي ، فَإذَا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَمْشِي وَحْدَهُ، فَجَعَلْتُ أمْشِي فِي ظلِّ القمَرِ، فَالْتَفَتَ فَرَآنِي ، فَقَالَ: (( مَنْ هَذَا ؟ )) فقلتُ : أَبُو ذَرٍّ . متفقٌ عَلَيْهِ . “Aku keluar pada suatu malam. Ternyata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang berjalan seorang diri. Maka, aku mulai berjalan di bawah sinar bulan. Beliau lalu menoleh, kemudian melihatku. Lalu berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Abu Dzar.’ (HR. Bukhari, no. 6443 dan Muslim, no. 94/153) Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أتيتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ ، فَقَالَ : (( مَنْ هذِهِ ؟ )) فقلتُ : أنا أُمُّ هَانِىءٍ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau sedang mandi, dan Fatimah menutupinya. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Ummu Hani.’ (HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أتَيْتُ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَقَقْتُ البَابَ ، فَقَالَ : (( مَنْ هَذَا ؟ )) فَقُلتُ : أَنَا ، فَقَالَ : (( أنَا ، أنَا ! )) كَأنَّهُ كَرِهَهَ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengetuk pintu. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Aku.’ Beliau lantas berkata, ‘Aku, aku.’ Seolah beliau membencinya.” (HR. Bukhari, no. 6250 dan Muslim, no. 2155) Nantikan bahasan selanjutnya tentang adab-adab meminta izin. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Riyadhus Sholihinkarya Imam Nawawi; Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur tafsir an nuur
Download   Dalam surat An-Nuur kali ini diajarkan mengenai sopan masuk rumah orang, yaitu surat An-Nuur ayat 27-29, ditambahkan hadits-hadits yang membicarakannya. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Penjelasan Ayat Allah telah menunjukkan kepada hambanya yang beriman agar tidak masuk rumah orang lain tanpa izin. Di antara mudaratnya adalah: Tanpa meminta izin ketika memasuki rumah orang lain, tentu akan mudah sekali melihat aurat yang berada dalam rumah. Rumah bagi muslim adalah untuk menutupi auratnya pula sebagaimana baju untuk menutupi aurat badannya. Mudah untuk berbuat yang bukan-bukan ketika masuk tanpa izin seperti mencuri dan niatan jelek lainnya. Hadits tentang Adab Meminta Izin Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الاسْتِئْذَانُ ثَلاثٌ ، فَإنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ “Meminta izin itu tiga kali. Maka, jika diizinkan, engkau boleh masuk, dan jika tidak maka kembalilah.” (HR. Bukhari, no. 6245 dan Muslim, no. 2157) Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ “Sesungguhnya ditetapkannya meminta izin itu hanya karena masalah menjaga pandangan.” (HR. Bukhari, no. 6241 dan Muslim, no. 2156) Dari Rib’i bin Hirasy, ia berkata, حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أنَّهُ اسْتَأذَنَ عَلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ في بيتٍ ، فَقَالَ : أألِج ؟ فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لِخَادِمِهِ : (( أُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمهُ الاسْتِئذَانَ ، فَقُلْ لَهُ : قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أأدْخُل ؟ )) فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ ، فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ فَأذِنَ لَهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – فدخلَ . “Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bercerita kepada kami bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau ada di rumah. Orang tersebut berkata, ‘Apakah aku boleh masuk?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun berkata kepada pembantunya, ‘Keluarlah kepada orang tersebut, lalu ajarkanlah ia cara meminta izin.’ Ajarkanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’ Orang tersebut pun mendengarnya, lantas ia mengucapkan, ‘Assalamu ‘aaikum, bolehkah aku masuk?’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun mengizinkannya, setelah itu ia pun masuk.” (HR. Abu Daud, no. 5177 dengan sanad shahih) Dari Kildah bin Al-Hambal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menemui beliau dan aku ketika itu tidak mengucapkan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas mengatakan, ارْجِعْ فَقُلْ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ ‘Kembalilah, lalu ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’” (HR. Abu Daud, no. 5176 dan Tirmidzi, no. 2710. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Cara meminta izin adalah dengan memperkenalkan nama. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, di dalam haditsnya yang masyhur tentang isra’. Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ صَعَدَ بي جِبْريلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَاسْتَفْتَحَ ، فقِيلَ : مَنْ هذَا ؟ قَالَ : جِبْريلُ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ ، ثُمَّ صَعَدَ إِلَى السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ فاسْتَفْتَحَ ، قِيلَ : مَنْ هَذَا ؟ قَالَ : جِبْريل ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ وَالثَّالِثَةِ وَالرَّابِعَةِ وَسَائِرِهنَّ وَيُقَالُ فِي بَابِ كُلِّ سَمَاءٍ : مَنْ هَذَا ؟ فَيَقُولُ : جِبْريلُ “Kemudian Jibril membawaku naik ke langit dunia, ia meminta dibukakan pintunya. Maka ditanya, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Kemudian naik ke langit kedua, maka ditanya lagi, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Lalu langit naik ke langit ketiga, keempat, dan lainnya. Di setiap pintu langit ditanya, ‘Siapakah ini?’ Dijawab, ‘Ini Jibril.’” (HR. Muslim, no. 3207 dan Muslim, no. 162) Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْتُ لَيْلَةً مِنَ اللَّيَالِي ، فَإذَا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَمْشِي وَحْدَهُ، فَجَعَلْتُ أمْشِي فِي ظلِّ القمَرِ، فَالْتَفَتَ فَرَآنِي ، فَقَالَ: (( مَنْ هَذَا ؟ )) فقلتُ : أَبُو ذَرٍّ . متفقٌ عَلَيْهِ . “Aku keluar pada suatu malam. Ternyata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang berjalan seorang diri. Maka, aku mulai berjalan di bawah sinar bulan. Beliau lalu menoleh, kemudian melihatku. Lalu berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Abu Dzar.’ (HR. Bukhari, no. 6443 dan Muslim, no. 94/153) Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أتيتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ ، فَقَالَ : (( مَنْ هذِهِ ؟ )) فقلتُ : أنا أُمُّ هَانِىءٍ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau sedang mandi, dan Fatimah menutupinya. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Ummu Hani.’ (HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أتَيْتُ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَقَقْتُ البَابَ ، فَقَالَ : (( مَنْ هَذَا ؟ )) فَقُلتُ : أَنَا ، فَقَالَ : (( أنَا ، أنَا ! )) كَأنَّهُ كَرِهَهَ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengetuk pintu. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Aku.’ Beliau lantas berkata, ‘Aku, aku.’ Seolah beliau membencinya.” (HR. Bukhari, no. 6250 dan Muslim, no. 2155) Nantikan bahasan selanjutnya tentang adab-adab meminta izin. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Riyadhus Sholihinkarya Imam Nawawi; Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur tafsir an nuur


Download   Dalam surat An-Nuur kali ini diajarkan mengenai sopan masuk rumah orang, yaitu surat An-Nuur ayat 27-29, ditambahkan hadits-hadits yang membicarakannya. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 27-29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Penjelasan Ayat Allah telah menunjukkan kepada hambanya yang beriman agar tidak masuk rumah orang lain tanpa izin. Di antara mudaratnya adalah: Tanpa meminta izin ketika memasuki rumah orang lain, tentu akan mudah sekali melihat aurat yang berada dalam rumah. Rumah bagi muslim adalah untuk menutupi auratnya pula sebagaimana baju untuk menutupi aurat badannya. Mudah untuk berbuat yang bukan-bukan ketika masuk tanpa izin seperti mencuri dan niatan jelek lainnya. Hadits tentang Adab Meminta Izin Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الاسْتِئْذَانُ ثَلاثٌ ، فَإنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلاَّ فَارْجِعْ “Meminta izin itu tiga kali. Maka, jika diizinkan, engkau boleh masuk, dan jika tidak maka kembalilah.” (HR. Bukhari, no. 6245 dan Muslim, no. 2157) Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ “Sesungguhnya ditetapkannya meminta izin itu hanya karena masalah menjaga pandangan.” (HR. Bukhari, no. 6241 dan Muslim, no. 2156) Dari Rib’i bin Hirasy, ia berkata, حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ أنَّهُ اسْتَأذَنَ عَلَى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ في بيتٍ ، فَقَالَ : أألِج ؟ فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لِخَادِمِهِ : (( أُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمهُ الاسْتِئذَانَ ، فَقُلْ لَهُ : قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أأدْخُل ؟ )) فَسَمِعَهُ الرَّجُلُ ، فَقَالَ : السَّلامُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ فَأذِنَ لَهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – فدخلَ . “Seorang lelaki dari Bani ‘Amir bercerita kepada kami bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau ada di rumah. Orang tersebut berkata, ‘Apakah aku boleh masuk?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun berkata kepada pembantunya, ‘Keluarlah kepada orang tersebut, lalu ajarkanlah ia cara meminta izin.’ Ajarkanlah kepadanya, ‘Ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’ Orang tersebut pun mendengarnya, lantas ia mengucapkan, ‘Assalamu ‘aaikum, bolehkah aku masuk?’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun mengizinkannya, setelah itu ia pun masuk.” (HR. Abu Daud, no. 5177 dengan sanad shahih) Dari Kildah bin Al-Hambal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menemui beliau dan aku ketika itu tidak mengucapkan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas mengatakan, ارْجِعْ فَقُلْ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ، أَأَدْخُل ؟ ‘Kembalilah, lalu ucapkanlah assalaamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’” (HR. Abu Daud, no. 5176 dan Tirmidzi, no. 2710. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) Cara meminta izin adalah dengan memperkenalkan nama. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, di dalam haditsnya yang masyhur tentang isra’. Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ صَعَدَ بي جِبْريلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَاسْتَفْتَحَ ، فقِيلَ : مَنْ هذَا ؟ قَالَ : جِبْريلُ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ ، ثُمَّ صَعَدَ إِلَى السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ فاسْتَفْتَحَ ، قِيلَ : مَنْ هَذَا ؟ قَالَ : جِبْريل ، قِيلَ : وَمَنْ مَعَكَ ؟ قَالَ : مُحَمَّدٌ وَالثَّالِثَةِ وَالرَّابِعَةِ وَسَائِرِهنَّ وَيُقَالُ فِي بَابِ كُلِّ سَمَاءٍ : مَنْ هَذَا ؟ فَيَقُولُ : جِبْريلُ “Kemudian Jibril membawaku naik ke langit dunia, ia meminta dibukakan pintunya. Maka ditanya, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Kemudian naik ke langit kedua, maka ditanya lagi, ‘Siapakah ini?’ Jibril menjawab, ‘Ini Jibril.’ Lalu ditanya lagi, ‘Lalu siapakah yang bersamamu?’ Jibril menjawab, ‘Bersama Muhammad.’ Lalu langit naik ke langit ketiga, keempat, dan lainnya. Di setiap pintu langit ditanya, ‘Siapakah ini?’ Dijawab, ‘Ini Jibril.’” (HR. Muslim, no. 3207 dan Muslim, no. 162) Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْتُ لَيْلَةً مِنَ اللَّيَالِي ، فَإذَا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَمْشِي وَحْدَهُ، فَجَعَلْتُ أمْشِي فِي ظلِّ القمَرِ، فَالْتَفَتَ فَرَآنِي ، فَقَالَ: (( مَنْ هَذَا ؟ )) فقلتُ : أَبُو ذَرٍّ . متفقٌ عَلَيْهِ . “Aku keluar pada suatu malam. Ternyata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang berjalan seorang diri. Maka, aku mulai berjalan di bawah sinar bulan. Beliau lalu menoleh, kemudian melihatku. Lalu berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Abu Dzar.’ (HR. Bukhari, no. 6443 dan Muslim, no. 94/153) Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أتيتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ ، فَقَالَ : (( مَنْ هذِهِ ؟ )) فقلتُ : أنا أُمُّ هَانِىءٍ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau sedang mandi, dan Fatimah menutupinya. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Ummu Hani.’ (HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أتَيْتُ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَقَقْتُ البَابَ ، فَقَالَ : (( مَنْ هَذَا ؟ )) فَقُلتُ : أَنَا ، فَقَالَ : (( أنَا ، أنَا ! )) كَأنَّهُ كَرِهَهَ “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengetuk pintu. Maka beliau berkata, ‘Siapakah ini?’ Aku menjawab, ‘Aku.’ Beliau lantas berkata, ‘Aku, aku.’ Seolah beliau membencinya.” (HR. Bukhari, no. 6250 dan Muslim, no. 2155) Nantikan bahasan selanjutnya tentang adab-adab meminta izin. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Riyadhus Sholihinkarya Imam Nawawi; Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu faedah surat an nuur tafsir an nuur
Prev     Next