Tebar Qurban Indonesia Timur Butuh Lebih dari 100 Ekor Sapi

Siapa yang mau turut membantu?   Tebar Qurban Indonesia Timur 1439 H Qurban Sapi 1 ekor 11.900.000 1/7 ekor 1.700.000    # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur.   Silakan ditransfer ke rekening BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427) BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014)   Konfirmasi Donasi Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQIT1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban Contoh : TQIT1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM 11.900.000# 30 Juni 2018# 1 ekor   Info Qurban dan Donasi : 0811267791 (Phone/SMS/WA)   Dana sosial juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho – Darush Sholihin Tagstebar qurban

Tebar Qurban Indonesia Timur Butuh Lebih dari 100 Ekor Sapi

Siapa yang mau turut membantu?   Tebar Qurban Indonesia Timur 1439 H Qurban Sapi 1 ekor 11.900.000 1/7 ekor 1.700.000    # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur.   Silakan ditransfer ke rekening BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427) BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014)   Konfirmasi Donasi Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQIT1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban Contoh : TQIT1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM 11.900.000# 30 Juni 2018# 1 ekor   Info Qurban dan Donasi : 0811267791 (Phone/SMS/WA)   Dana sosial juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho – Darush Sholihin Tagstebar qurban
Siapa yang mau turut membantu?   Tebar Qurban Indonesia Timur 1439 H Qurban Sapi 1 ekor 11.900.000 1/7 ekor 1.700.000    # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur.   Silakan ditransfer ke rekening BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427) BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014)   Konfirmasi Donasi Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQIT1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban Contoh : TQIT1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM 11.900.000# 30 Juni 2018# 1 ekor   Info Qurban dan Donasi : 0811267791 (Phone/SMS/WA)   Dana sosial juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho – Darush Sholihin Tagstebar qurban


Siapa yang mau turut membantu?   Tebar Qurban Indonesia Timur 1439 H Qurban Sapi 1 ekor 11.900.000 1/7 ekor 1.700.000 <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur.   Silakan ditransfer ke rekening BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427) BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014)   Konfirmasi Donasi Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQIT1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban Contoh : TQIT1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM 11.900.000# 30 Juni 2018# 1 ekor   Info Qurban dan Donasi : 0811267791 (Phone/SMS/WA)   Dana sosial juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho – Darush Sholihin Tagstebar qurban

Hibah Orang Tua tidak Sah Jika Belum Diserahkan

Status Hibah Orang Tua yang Belum Diserahkan Ke Anak Ada orang tua menyatakan secara lisan, di depan seorang saksi, bahwa dia memberikan rumah yang dia huni kepada anak pertamanya. Sementara tidak ada penyerahan sertifikat, maupun bukti tertulis. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, terjadi rebutan antar-anak terhadap rumah itu. anak pertama menuntut, bahwa rumah itu sdh menjadi miliknya, sehingga tidak dibagi waris.. sementara anak yang lain, menuntut rumah itu dibagi waris. Mohon penjelasan masalah ini.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perpindahan harta dari orang tua ke anaknya, ada beberapa bentuk, [1] Nafkah Nafkah adalah pemberian yang menjadi kewajiban kepala rumah tangga kepada semua orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti istri dan anak. Nafkah diberikan sesuai kebutuhan. Terlepas dari jenis kelaminnya. Sehingga bisa jadi nafkah untuk anak perempuan lebih besar dibandingkan anak laki-laki. [2] Hibah Adalah pemberian orang tua kepada anak yang statusnya tidak wajib. Dan – menurut pendapat yang lebih kuat – hibah diberikan sama rata untuk semua anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Kapan hibah terhitung sah? insyaaAllah akan kita bahas setelah ini. [3] Warisan Adalah perpindahan harta dari orang tua kepada anak sebagai ahli warisnya, dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, untuk warisan, manusia hanya diminta untuk mengikuti aturan yang ada, dan tidak boleh berkreasi di sana. Selanjutnya, kita bahas mengenai hibah. Kapan Hibah Terhitung Sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pertama, menurut Malikiyah, hibah sah hanya dengan akad secara lisan, dan tidak disyaratkan harus ada serah terima. Alasan mereka bahwa hibah sama seperti jual beli atau akad perpindahan hak milik lainnya, yang terhitung sah hanya dengan akad. Para ulama Malikiyah mengatakan, الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Hibah itu sah, selama objeknya jelas, baik setelah diserah terimakan maupun belum diserah terimakan. (Simak, Bidayah al-Mujtahid, 2/324; Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/101). Kedua, dalam madzhab Hambali, menurut riwayat yang rajih dari Imam Ahmad, bahwa objek hibah ada 2: [1] Objek yang terukur dengan cara ditimbang atau ditakar, seperti bahan makanan, Hibah untuk objek ini terhitung sah, jika sudah diserah terimakan. Karena itu, jika baru sebatas dilisankan, tidak terjadi perpindahan hak milik, artinya hibah dibatalkan. Dalil mereka adalah ijma’ sahabat dalam masalah ini. [2] Objek yang tidak diukur dengan takaran atau timbangan, seperti properti. Hibah untuk objek ini dinilai sah hanya dengan akad secara lisan, meskipun belum diserah terimakan. Ibnu Qudamah mengatakan, إن المكيل والموزون لا تلزم فيه الصدقة والهبة إلا بالقبض، وهو قول أكثر الفقهاء. أما غير المكيل أو الموزون فتلزم الهبة فيه بمجرد العقد، ويثبت الملك في الموهوب قبل قبضه، لما روي عن علي وابن مسعود رضي الله عنهما قالا: الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Sedekah atau hibah untuk objek yang ditimbang atau ditakar, tidak terhitung sah, kecuali jika diserah-terimakan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Sementara untuk objek yang tidak ditakar atau ditimbang, hibah sah sekalipun hanya dengan akad, dan objek berpindah hak milik, meskipun belum diserah terimakan. Berdasarkan riwayat dari Ali dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma. Mereka mengatakan, ‘Hibah dibolehkan, jika diketahui, baik sudah diserahkan maupun belum diserahkan.’ (simak al-Mughni, 5/591) Ketiga, sementara menurut Syafiiyah dan Hanafiyah, hibah untuk objek bernilai sah jika diserah-terimakan. Jika hibah belum diserah-terimakan tidak teranggap, sehingga tidak ada perpindahan hak milik. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini, [1] Riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [2] Riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ما بال رجال يَنْحَلون أبناءهم نُحلاً، ثم يمسكونها فإن مات ابن أحدهم، قال: «مالي بيدي، لم أعطه أحداً، وإن مات هو قال: هو لابني، قد كنت أعطيته إياه، فمن نحل نحلة فلم يَحُزْها الذي نحلها ـ وأبقاها ـ حتى تكون إن مات لورثته، فهي باطلة Mengapa ada orang yang memberikan hibah ke anak mereka, namun tidak diserahkan. Ketika anaknya mati, dia mengatakan, “Harta ini masih milikku, aku belum pernah memberikannya kepada siapapun.” Namun ketika orang tua yang mati, dia mengatakan, “Ini milik anakku, aku telah memberikannya kepadanya.” Kemudian Umar menegaskan, ‘Siapa yang memberi hibah, namun dia belum menerimanya – dia pertahankan – sehingga ketika dia mati hartanya menjadi warisannya, maka hibah ini batal. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 2784). Dan pendapat ini merupakan pendapat Utsman, Ali dan beberapa sahabat lainnya. (al-Fiqh al-Islami, Wahbah Zuhaili, 5/637). Pendapat ini juga meng-qiyaskan hibah sebagaimana sedekah atau utang. Keduanya sama-sama akad irfaq (membantu karena iba/cinta), sehingga selama baru diucapkan, dan belum diserahkan maka tidak diperhitungkan.. Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini yang lebih kuat. Saran Bagi Orang Tua Terkadang pertengkaran antar-anak, pemicunya adalah orang tua. karena perbedaan kecintaan pada anak, sehingga orang tua menyatakan secara lisan menghibahkan hartanya kepada sebagian anaknya. rumah ini nanti jadi milik kamu, tanah ini milik kamu, dst. sementara anak yang lain tidak diberi yang sama. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, mereka rebutan harta peninggalan orang tua. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, agar memberi hibah secara merata kepada semua anak. Jika tidak, biarkan harta peninggalan itu sebagai warisan, yang dibagi sesuai aturan waris. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Makan Sambil Bicara, Bacaan Surat Shalat Dhuha, Hukum Ucapan Selamat Natal, Persiapan Menjelang Ramadhan, Mencintai Suami Orang Lain Dalam Pandangan Islam, Jamak Magrib Dan Isya Visited 258 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid

Hibah Orang Tua tidak Sah Jika Belum Diserahkan

Status Hibah Orang Tua yang Belum Diserahkan Ke Anak Ada orang tua menyatakan secara lisan, di depan seorang saksi, bahwa dia memberikan rumah yang dia huni kepada anak pertamanya. Sementara tidak ada penyerahan sertifikat, maupun bukti tertulis. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, terjadi rebutan antar-anak terhadap rumah itu. anak pertama menuntut, bahwa rumah itu sdh menjadi miliknya, sehingga tidak dibagi waris.. sementara anak yang lain, menuntut rumah itu dibagi waris. Mohon penjelasan masalah ini.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perpindahan harta dari orang tua ke anaknya, ada beberapa bentuk, [1] Nafkah Nafkah adalah pemberian yang menjadi kewajiban kepala rumah tangga kepada semua orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti istri dan anak. Nafkah diberikan sesuai kebutuhan. Terlepas dari jenis kelaminnya. Sehingga bisa jadi nafkah untuk anak perempuan lebih besar dibandingkan anak laki-laki. [2] Hibah Adalah pemberian orang tua kepada anak yang statusnya tidak wajib. Dan – menurut pendapat yang lebih kuat – hibah diberikan sama rata untuk semua anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Kapan hibah terhitung sah? insyaaAllah akan kita bahas setelah ini. [3] Warisan Adalah perpindahan harta dari orang tua kepada anak sebagai ahli warisnya, dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, untuk warisan, manusia hanya diminta untuk mengikuti aturan yang ada, dan tidak boleh berkreasi di sana. Selanjutnya, kita bahas mengenai hibah. Kapan Hibah Terhitung Sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pertama, menurut Malikiyah, hibah sah hanya dengan akad secara lisan, dan tidak disyaratkan harus ada serah terima. Alasan mereka bahwa hibah sama seperti jual beli atau akad perpindahan hak milik lainnya, yang terhitung sah hanya dengan akad. Para ulama Malikiyah mengatakan, الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Hibah itu sah, selama objeknya jelas, baik setelah diserah terimakan maupun belum diserah terimakan. (Simak, Bidayah al-Mujtahid, 2/324; Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/101). Kedua, dalam madzhab Hambali, menurut riwayat yang rajih dari Imam Ahmad, bahwa objek hibah ada 2: [1] Objek yang terukur dengan cara ditimbang atau ditakar, seperti bahan makanan, Hibah untuk objek ini terhitung sah, jika sudah diserah terimakan. Karena itu, jika baru sebatas dilisankan, tidak terjadi perpindahan hak milik, artinya hibah dibatalkan. Dalil mereka adalah ijma’ sahabat dalam masalah ini. [2] Objek yang tidak diukur dengan takaran atau timbangan, seperti properti. Hibah untuk objek ini dinilai sah hanya dengan akad secara lisan, meskipun belum diserah terimakan. Ibnu Qudamah mengatakan, إن المكيل والموزون لا تلزم فيه الصدقة والهبة إلا بالقبض، وهو قول أكثر الفقهاء. أما غير المكيل أو الموزون فتلزم الهبة فيه بمجرد العقد، ويثبت الملك في الموهوب قبل قبضه، لما روي عن علي وابن مسعود رضي الله عنهما قالا: الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Sedekah atau hibah untuk objek yang ditimbang atau ditakar, tidak terhitung sah, kecuali jika diserah-terimakan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Sementara untuk objek yang tidak ditakar atau ditimbang, hibah sah sekalipun hanya dengan akad, dan objek berpindah hak milik, meskipun belum diserah terimakan. Berdasarkan riwayat dari Ali dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma. Mereka mengatakan, ‘Hibah dibolehkan, jika diketahui, baik sudah diserahkan maupun belum diserahkan.’ (simak al-Mughni, 5/591) Ketiga, sementara menurut Syafiiyah dan Hanafiyah, hibah untuk objek bernilai sah jika diserah-terimakan. Jika hibah belum diserah-terimakan tidak teranggap, sehingga tidak ada perpindahan hak milik. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini, [1] Riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [2] Riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ما بال رجال يَنْحَلون أبناءهم نُحلاً، ثم يمسكونها فإن مات ابن أحدهم، قال: «مالي بيدي، لم أعطه أحداً، وإن مات هو قال: هو لابني، قد كنت أعطيته إياه، فمن نحل نحلة فلم يَحُزْها الذي نحلها ـ وأبقاها ـ حتى تكون إن مات لورثته، فهي باطلة Mengapa ada orang yang memberikan hibah ke anak mereka, namun tidak diserahkan. Ketika anaknya mati, dia mengatakan, “Harta ini masih milikku, aku belum pernah memberikannya kepada siapapun.” Namun ketika orang tua yang mati, dia mengatakan, “Ini milik anakku, aku telah memberikannya kepadanya.” Kemudian Umar menegaskan, ‘Siapa yang memberi hibah, namun dia belum menerimanya – dia pertahankan – sehingga ketika dia mati hartanya menjadi warisannya, maka hibah ini batal. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 2784). Dan pendapat ini merupakan pendapat Utsman, Ali dan beberapa sahabat lainnya. (al-Fiqh al-Islami, Wahbah Zuhaili, 5/637). Pendapat ini juga meng-qiyaskan hibah sebagaimana sedekah atau utang. Keduanya sama-sama akad irfaq (membantu karena iba/cinta), sehingga selama baru diucapkan, dan belum diserahkan maka tidak diperhitungkan.. Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini yang lebih kuat. Saran Bagi Orang Tua Terkadang pertengkaran antar-anak, pemicunya adalah orang tua. karena perbedaan kecintaan pada anak, sehingga orang tua menyatakan secara lisan menghibahkan hartanya kepada sebagian anaknya. rumah ini nanti jadi milik kamu, tanah ini milik kamu, dst. sementara anak yang lain tidak diberi yang sama. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, mereka rebutan harta peninggalan orang tua. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, agar memberi hibah secara merata kepada semua anak. Jika tidak, biarkan harta peninggalan itu sebagai warisan, yang dibagi sesuai aturan waris. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Makan Sambil Bicara, Bacaan Surat Shalat Dhuha, Hukum Ucapan Selamat Natal, Persiapan Menjelang Ramadhan, Mencintai Suami Orang Lain Dalam Pandangan Islam, Jamak Magrib Dan Isya Visited 258 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid
Status Hibah Orang Tua yang Belum Diserahkan Ke Anak Ada orang tua menyatakan secara lisan, di depan seorang saksi, bahwa dia memberikan rumah yang dia huni kepada anak pertamanya. Sementara tidak ada penyerahan sertifikat, maupun bukti tertulis. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, terjadi rebutan antar-anak terhadap rumah itu. anak pertama menuntut, bahwa rumah itu sdh menjadi miliknya, sehingga tidak dibagi waris.. sementara anak yang lain, menuntut rumah itu dibagi waris. Mohon penjelasan masalah ini.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perpindahan harta dari orang tua ke anaknya, ada beberapa bentuk, [1] Nafkah Nafkah adalah pemberian yang menjadi kewajiban kepala rumah tangga kepada semua orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti istri dan anak. Nafkah diberikan sesuai kebutuhan. Terlepas dari jenis kelaminnya. Sehingga bisa jadi nafkah untuk anak perempuan lebih besar dibandingkan anak laki-laki. [2] Hibah Adalah pemberian orang tua kepada anak yang statusnya tidak wajib. Dan – menurut pendapat yang lebih kuat – hibah diberikan sama rata untuk semua anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Kapan hibah terhitung sah? insyaaAllah akan kita bahas setelah ini. [3] Warisan Adalah perpindahan harta dari orang tua kepada anak sebagai ahli warisnya, dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, untuk warisan, manusia hanya diminta untuk mengikuti aturan yang ada, dan tidak boleh berkreasi di sana. Selanjutnya, kita bahas mengenai hibah. Kapan Hibah Terhitung Sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pertama, menurut Malikiyah, hibah sah hanya dengan akad secara lisan, dan tidak disyaratkan harus ada serah terima. Alasan mereka bahwa hibah sama seperti jual beli atau akad perpindahan hak milik lainnya, yang terhitung sah hanya dengan akad. Para ulama Malikiyah mengatakan, الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Hibah itu sah, selama objeknya jelas, baik setelah diserah terimakan maupun belum diserah terimakan. (Simak, Bidayah al-Mujtahid, 2/324; Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/101). Kedua, dalam madzhab Hambali, menurut riwayat yang rajih dari Imam Ahmad, bahwa objek hibah ada 2: [1] Objek yang terukur dengan cara ditimbang atau ditakar, seperti bahan makanan, Hibah untuk objek ini terhitung sah, jika sudah diserah terimakan. Karena itu, jika baru sebatas dilisankan, tidak terjadi perpindahan hak milik, artinya hibah dibatalkan. Dalil mereka adalah ijma’ sahabat dalam masalah ini. [2] Objek yang tidak diukur dengan takaran atau timbangan, seperti properti. Hibah untuk objek ini dinilai sah hanya dengan akad secara lisan, meskipun belum diserah terimakan. Ibnu Qudamah mengatakan, إن المكيل والموزون لا تلزم فيه الصدقة والهبة إلا بالقبض، وهو قول أكثر الفقهاء. أما غير المكيل أو الموزون فتلزم الهبة فيه بمجرد العقد، ويثبت الملك في الموهوب قبل قبضه، لما روي عن علي وابن مسعود رضي الله عنهما قالا: الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Sedekah atau hibah untuk objek yang ditimbang atau ditakar, tidak terhitung sah, kecuali jika diserah-terimakan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Sementara untuk objek yang tidak ditakar atau ditimbang, hibah sah sekalipun hanya dengan akad, dan objek berpindah hak milik, meskipun belum diserah terimakan. Berdasarkan riwayat dari Ali dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma. Mereka mengatakan, ‘Hibah dibolehkan, jika diketahui, baik sudah diserahkan maupun belum diserahkan.’ (simak al-Mughni, 5/591) Ketiga, sementara menurut Syafiiyah dan Hanafiyah, hibah untuk objek bernilai sah jika diserah-terimakan. Jika hibah belum diserah-terimakan tidak teranggap, sehingga tidak ada perpindahan hak milik. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini, [1] Riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [2] Riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ما بال رجال يَنْحَلون أبناءهم نُحلاً، ثم يمسكونها فإن مات ابن أحدهم، قال: «مالي بيدي، لم أعطه أحداً، وإن مات هو قال: هو لابني، قد كنت أعطيته إياه، فمن نحل نحلة فلم يَحُزْها الذي نحلها ـ وأبقاها ـ حتى تكون إن مات لورثته، فهي باطلة Mengapa ada orang yang memberikan hibah ke anak mereka, namun tidak diserahkan. Ketika anaknya mati, dia mengatakan, “Harta ini masih milikku, aku belum pernah memberikannya kepada siapapun.” Namun ketika orang tua yang mati, dia mengatakan, “Ini milik anakku, aku telah memberikannya kepadanya.” Kemudian Umar menegaskan, ‘Siapa yang memberi hibah, namun dia belum menerimanya – dia pertahankan – sehingga ketika dia mati hartanya menjadi warisannya, maka hibah ini batal. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 2784). Dan pendapat ini merupakan pendapat Utsman, Ali dan beberapa sahabat lainnya. (al-Fiqh al-Islami, Wahbah Zuhaili, 5/637). Pendapat ini juga meng-qiyaskan hibah sebagaimana sedekah atau utang. Keduanya sama-sama akad irfaq (membantu karena iba/cinta), sehingga selama baru diucapkan, dan belum diserahkan maka tidak diperhitungkan.. Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini yang lebih kuat. Saran Bagi Orang Tua Terkadang pertengkaran antar-anak, pemicunya adalah orang tua. karena perbedaan kecintaan pada anak, sehingga orang tua menyatakan secara lisan menghibahkan hartanya kepada sebagian anaknya. rumah ini nanti jadi milik kamu, tanah ini milik kamu, dst. sementara anak yang lain tidak diberi yang sama. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, mereka rebutan harta peninggalan orang tua. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, agar memberi hibah secara merata kepada semua anak. Jika tidak, biarkan harta peninggalan itu sebagai warisan, yang dibagi sesuai aturan waris. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Makan Sambil Bicara, Bacaan Surat Shalat Dhuha, Hukum Ucapan Selamat Natal, Persiapan Menjelang Ramadhan, Mencintai Suami Orang Lain Dalam Pandangan Islam, Jamak Magrib Dan Isya Visited 258 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/479528547&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Status Hibah Orang Tua yang Belum Diserahkan Ke Anak Ada orang tua menyatakan secara lisan, di depan seorang saksi, bahwa dia memberikan rumah yang dia huni kepada anak pertamanya. Sementara tidak ada penyerahan sertifikat, maupun bukti tertulis. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, terjadi rebutan antar-anak terhadap rumah itu. anak pertama menuntut, bahwa rumah itu sdh menjadi miliknya, sehingga tidak dibagi waris.. sementara anak yang lain, menuntut rumah itu dibagi waris. Mohon penjelasan masalah ini.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perpindahan harta dari orang tua ke anaknya, ada beberapa bentuk, [1] Nafkah Nafkah adalah pemberian yang menjadi kewajiban kepala rumah tangga kepada semua orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti istri dan anak. Nafkah diberikan sesuai kebutuhan. Terlepas dari jenis kelaminnya. Sehingga bisa jadi nafkah untuk anak perempuan lebih besar dibandingkan anak laki-laki. [2] Hibah Adalah pemberian orang tua kepada anak yang statusnya tidak wajib. Dan – menurut pendapat yang lebih kuat – hibah diberikan sama rata untuk semua anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Kapan hibah terhitung sah? insyaaAllah akan kita bahas setelah ini. [3] Warisan Adalah perpindahan harta dari orang tua kepada anak sebagai ahli warisnya, dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, untuk warisan, manusia hanya diminta untuk mengikuti aturan yang ada, dan tidak boleh berkreasi di sana. Selanjutnya, kita bahas mengenai hibah. Kapan Hibah Terhitung Sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pertama, menurut Malikiyah, hibah sah hanya dengan akad secara lisan, dan tidak disyaratkan harus ada serah terima. Alasan mereka bahwa hibah sama seperti jual beli atau akad perpindahan hak milik lainnya, yang terhitung sah hanya dengan akad. Para ulama Malikiyah mengatakan, الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Hibah itu sah, selama objeknya jelas, baik setelah diserah terimakan maupun belum diserah terimakan. (Simak, Bidayah al-Mujtahid, 2/324; Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/101). Kedua, dalam madzhab Hambali, menurut riwayat yang rajih dari Imam Ahmad, bahwa objek hibah ada 2: [1] Objek yang terukur dengan cara ditimbang atau ditakar, seperti bahan makanan, Hibah untuk objek ini terhitung sah, jika sudah diserah terimakan. Karena itu, jika baru sebatas dilisankan, tidak terjadi perpindahan hak milik, artinya hibah dibatalkan. Dalil mereka adalah ijma’ sahabat dalam masalah ini. [2] Objek yang tidak diukur dengan takaran atau timbangan, seperti properti. Hibah untuk objek ini dinilai sah hanya dengan akad secara lisan, meskipun belum diserah terimakan. Ibnu Qudamah mengatakan, إن المكيل والموزون لا تلزم فيه الصدقة والهبة إلا بالقبض، وهو قول أكثر الفقهاء. أما غير المكيل أو الموزون فتلزم الهبة فيه بمجرد العقد، ويثبت الملك في الموهوب قبل قبضه، لما روي عن علي وابن مسعود رضي الله عنهما قالا: الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض Sedekah atau hibah untuk objek yang ditimbang atau ditakar, tidak terhitung sah, kecuali jika diserah-terimakan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Sementara untuk objek yang tidak ditakar atau ditimbang, hibah sah sekalipun hanya dengan akad, dan objek berpindah hak milik, meskipun belum diserah terimakan. Berdasarkan riwayat dari Ali dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma. Mereka mengatakan, ‘Hibah dibolehkan, jika diketahui, baik sudah diserahkan maupun belum diserahkan.’ (simak al-Mughni, 5/591) Ketiga, sementara menurut Syafiiyah dan Hanafiyah, hibah untuk objek bernilai sah jika diserah-terimakan. Jika hibah belum diserah-terimakan tidak teranggap, sehingga tidak ada perpindahan hak milik. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini, [1] Riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [2] Riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ما بال رجال يَنْحَلون أبناءهم نُحلاً، ثم يمسكونها فإن مات ابن أحدهم، قال: «مالي بيدي، لم أعطه أحداً، وإن مات هو قال: هو لابني، قد كنت أعطيته إياه، فمن نحل نحلة فلم يَحُزْها الذي نحلها ـ وأبقاها ـ حتى تكون إن مات لورثته، فهي باطلة Mengapa ada orang yang memberikan hibah ke anak mereka, namun tidak diserahkan. Ketika anaknya mati, dia mengatakan, “Harta ini masih milikku, aku belum pernah memberikannya kepada siapapun.” Namun ketika orang tua yang mati, dia mengatakan, “Ini milik anakku, aku telah memberikannya kepadanya.” Kemudian Umar menegaskan, ‘Siapa yang memberi hibah, namun dia belum menerimanya – dia pertahankan – sehingga ketika dia mati hartanya menjadi warisannya, maka hibah ini batal. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 2784). Dan pendapat ini merupakan pendapat Utsman, Ali dan beberapa sahabat lainnya. (al-Fiqh al-Islami, Wahbah Zuhaili, 5/637). Pendapat ini juga meng-qiyaskan hibah sebagaimana sedekah atau utang. Keduanya sama-sama akad irfaq (membantu karena iba/cinta), sehingga selama baru diucapkan, dan belum diserahkan maka tidak diperhitungkan.. Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini yang lebih kuat. Saran Bagi Orang Tua Terkadang pertengkaran antar-anak, pemicunya adalah orang tua. karena perbedaan kecintaan pada anak, sehingga orang tua menyatakan secara lisan menghibahkan hartanya kepada sebagian anaknya. rumah ini nanti jadi milik kamu, tanah ini milik kamu, dst. sementara anak yang lain tidak diberi yang sama. Akibatnya, ketika orang tua meninggal, mereka rebutan harta peninggalan orang tua. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, agar memberi hibah secara merata kepada semua anak. Jika tidak, biarkan harta peninggalan itu sebagai warisan, yang dibagi sesuai aturan waris. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Makan Sambil Bicara, Bacaan Surat Shalat Dhuha, Hukum Ucapan Selamat Natal, Persiapan Menjelang Ramadhan, Mencintai Suami Orang Lain Dalam Pandangan Islam, Jamak Magrib Dan Isya Visited 258 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadits Di Balik Shalat Sunnah Fajar

Download   Ini beberapa hadits tentang shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dari Kitab Riyadhus Shalihin (Kitab Al-Fadhail) karya Imam Nawawi.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 196. Pentingnya Dua Rakaat Shalat Sunnah Shubuh   Hadits #1100 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ، ورَكْعَتَيْنِ قبْلَ الغَدَاةِ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak pernah meninggalkan empat raka’at qabliyah Zhuhur dan dua raka’at qabliyah Shubuh. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1182]   Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa shalat qabliyah Zhuhur empat raka’at, kadang juga beliau mengerjakannya dua raka’at sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizhahullahmengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkadang melakukan empat raka’at, kadang melakukan dua raka’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menjaga shalat qabliyah Shubuh ketika mukim maupun safar.   Hadits #1101 وَعَنْهَا قَالَتْ: لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أشَدَّ تَعَاهُدَاً مِنهُ عَلَى رَكْعَتَي الفَجْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Tidak ada shalat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatikan selain dua raka’at qabliyah Shubuh.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1169 dan Muslim, no. 724]   Faedah Hadits Shalat sunnah rawatib itu bertingkat-tingkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatian dengan shalat sunnah qabliyah lebih dari shalat sunnah lainnya. Shalat sunnah fajar termasuk shalat sunnah, bukan wajib.   Hadits #1102 وَعَنْهَا عَنِ النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: “رَكْعَتاَ الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنيَا وَمَا فِيْهَا “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ: “لَهُمَا أَحَبُّ إِليََّ مِنَ الدُّنْيا جَمِيْعاً”. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih aku sukai daripada dunia semuanya.” [HR. Muslim, no. 725]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah Fajar dua raka’at. Apa saja yang Allah sediakan bagi hamba di surga (negeri yang kekal abadi) lebih baik dari dunia dan seisinya. Shalat itu jadi penyejuk mata bagi seorang mukmin karena dalam shalat itu ada ketenangan dan thuma’ninah.   Hadits #1103 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ بِلاَلِ بْنِ رَبَاحٍ رَضِيَ اللَّهُ عنْهُ، مُؤَذِّنِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم لِيُؤذِنَهُ بِصَلاةِ الغَدَاةِ، فَشَغَلتْ عَائشَةُ بِلاَلاً بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتىَّ أَصْبَحَ جِدًّا، فَقَامَ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاةِ، وتَابَعَ أَذَانَهُ، فَلَمْ يَخْرُجْ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَلَمَّا خَرَجَ صَلَّى بِالنَّاسِ، فَأَخبَرهُ أَنَّ عَائِشَةَ شَغَلَتْهُ بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتَّى أَصْبَحَ جِدّاً، وأَنَّهُ أَبطَأَ عَلَيهِ بالخُرُوْجِ، فَقَال يَعْني النَّبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “إِنِّي كُنْتُ رَكَعْتُ رَكْعْتَي الفَجْرِ”فقالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّك أَصْبَحْتَ جِدًّا؟ فقالَ:”لَوْ أَصْبَحْتُ أَكْثَرَ مِمَّا أَصبَحْتُ، لرَكعْتُهُمَا، وأَحْسنْتُهُمَا وَأَجمَلْتُهُمَا” رَوَاهُ أَبو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Dari Abu ‘Abdillah Bilal bin Rabah, muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukannya waktu shalat Shubuh. Namun, Aisyah membuat sibuk Bilal dengan satu hal yang ia minta sehingga waktu sudah pagi sekali. Lantas Bilal berdiri kemudian memberitahukan waktu shalat dan diikuti oleh azannya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum keluar. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, beliau shalat mengimami orang-orang. Setelah itu, Bilal memberitahukan beliau bahwa ‘Aisyah telah menyibukkan dirinya dengan satu permintaannya sehingga waktu sudah pagi sekali dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lambat untuk keluar. Maka beliau berkata, “Aku melaksanakan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh dahulu.” Bilal lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah memasuki waktu pagi sekali?” Beliau berkata, “Seandainya aku lebih terlambat dari tadi pagi, aku pasti melaksanakan shalat dua raka’at tersebut, serta menyempurnakan dan membaguskannya.” (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 1257. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Boleh berbicara pada seorang wanita dan bertanya kepadanya ketika dibutuhkan. Bilal benar-benar memuliakan isti Nabi, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Ia benar-benar mendengar apa yang dikatakan Aisyah sampai memenuhi hajatnya dan tidak mengingkarinya. Boleh mengabarkan ada orang yang membuat kita jadi tersibukkan diri, tetap menyampaikan tetap dengan cara yang halus. Hendaklah para jamaah tetap menunggu imam sampai imam datang selama tidak luput dari waktu shalat. Boleh saja muadzin meminta imam untuk segera menghadiri shalat. Siapa saja yang meninggalkan shalat atau meninggalkan waktu shalat tanpa ada uzur syar’i, bahkan sibuk dengan jual beli, hendaklah ada amalan tambahan yang dilakukan seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an, memperbanyak dzikir tasbih, memperbanyak doa, thuma’ninah dan khusyu dalam ibadah selama waktu masih ada. Ini dilakukan untuk menutupi kekurangan karena mengakhirkan shalat dari awal waktunya. Menutupi kekurangan ini bisa dilakukan juga dengan bersedekah dan membebaskan budak seperti dilakukan oleh para salaf pada masa silam. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhupernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Ibnu ‘Umarradhiyallahu ‘anhumapernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullahpernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullahpernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Imam Al-Muzani ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:263-265. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar

Hadits Di Balik Shalat Sunnah Fajar

Download   Ini beberapa hadits tentang shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dari Kitab Riyadhus Shalihin (Kitab Al-Fadhail) karya Imam Nawawi.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 196. Pentingnya Dua Rakaat Shalat Sunnah Shubuh   Hadits #1100 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ، ورَكْعَتَيْنِ قبْلَ الغَدَاةِ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak pernah meninggalkan empat raka’at qabliyah Zhuhur dan dua raka’at qabliyah Shubuh. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1182]   Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa shalat qabliyah Zhuhur empat raka’at, kadang juga beliau mengerjakannya dua raka’at sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizhahullahmengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkadang melakukan empat raka’at, kadang melakukan dua raka’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menjaga shalat qabliyah Shubuh ketika mukim maupun safar.   Hadits #1101 وَعَنْهَا قَالَتْ: لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أشَدَّ تَعَاهُدَاً مِنهُ عَلَى رَكْعَتَي الفَجْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Tidak ada shalat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatikan selain dua raka’at qabliyah Shubuh.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1169 dan Muslim, no. 724]   Faedah Hadits Shalat sunnah rawatib itu bertingkat-tingkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatian dengan shalat sunnah qabliyah lebih dari shalat sunnah lainnya. Shalat sunnah fajar termasuk shalat sunnah, bukan wajib.   Hadits #1102 وَعَنْهَا عَنِ النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: “رَكْعَتاَ الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنيَا وَمَا فِيْهَا “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ: “لَهُمَا أَحَبُّ إِليََّ مِنَ الدُّنْيا جَمِيْعاً”. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih aku sukai daripada dunia semuanya.” [HR. Muslim, no. 725]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah Fajar dua raka’at. Apa saja yang Allah sediakan bagi hamba di surga (negeri yang kekal abadi) lebih baik dari dunia dan seisinya. Shalat itu jadi penyejuk mata bagi seorang mukmin karena dalam shalat itu ada ketenangan dan thuma’ninah.   Hadits #1103 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ بِلاَلِ بْنِ رَبَاحٍ رَضِيَ اللَّهُ عنْهُ، مُؤَذِّنِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم لِيُؤذِنَهُ بِصَلاةِ الغَدَاةِ، فَشَغَلتْ عَائشَةُ بِلاَلاً بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتىَّ أَصْبَحَ جِدًّا، فَقَامَ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاةِ، وتَابَعَ أَذَانَهُ، فَلَمْ يَخْرُجْ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَلَمَّا خَرَجَ صَلَّى بِالنَّاسِ، فَأَخبَرهُ أَنَّ عَائِشَةَ شَغَلَتْهُ بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتَّى أَصْبَحَ جِدّاً، وأَنَّهُ أَبطَأَ عَلَيهِ بالخُرُوْجِ، فَقَال يَعْني النَّبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “إِنِّي كُنْتُ رَكَعْتُ رَكْعْتَي الفَجْرِ”فقالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّك أَصْبَحْتَ جِدًّا؟ فقالَ:”لَوْ أَصْبَحْتُ أَكْثَرَ مِمَّا أَصبَحْتُ، لرَكعْتُهُمَا، وأَحْسنْتُهُمَا وَأَجمَلْتُهُمَا” رَوَاهُ أَبو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Dari Abu ‘Abdillah Bilal bin Rabah, muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukannya waktu shalat Shubuh. Namun, Aisyah membuat sibuk Bilal dengan satu hal yang ia minta sehingga waktu sudah pagi sekali. Lantas Bilal berdiri kemudian memberitahukan waktu shalat dan diikuti oleh azannya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum keluar. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, beliau shalat mengimami orang-orang. Setelah itu, Bilal memberitahukan beliau bahwa ‘Aisyah telah menyibukkan dirinya dengan satu permintaannya sehingga waktu sudah pagi sekali dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lambat untuk keluar. Maka beliau berkata, “Aku melaksanakan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh dahulu.” Bilal lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah memasuki waktu pagi sekali?” Beliau berkata, “Seandainya aku lebih terlambat dari tadi pagi, aku pasti melaksanakan shalat dua raka’at tersebut, serta menyempurnakan dan membaguskannya.” (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 1257. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Boleh berbicara pada seorang wanita dan bertanya kepadanya ketika dibutuhkan. Bilal benar-benar memuliakan isti Nabi, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Ia benar-benar mendengar apa yang dikatakan Aisyah sampai memenuhi hajatnya dan tidak mengingkarinya. Boleh mengabarkan ada orang yang membuat kita jadi tersibukkan diri, tetap menyampaikan tetap dengan cara yang halus. Hendaklah para jamaah tetap menunggu imam sampai imam datang selama tidak luput dari waktu shalat. Boleh saja muadzin meminta imam untuk segera menghadiri shalat. Siapa saja yang meninggalkan shalat atau meninggalkan waktu shalat tanpa ada uzur syar’i, bahkan sibuk dengan jual beli, hendaklah ada amalan tambahan yang dilakukan seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an, memperbanyak dzikir tasbih, memperbanyak doa, thuma’ninah dan khusyu dalam ibadah selama waktu masih ada. Ini dilakukan untuk menutupi kekurangan karena mengakhirkan shalat dari awal waktunya. Menutupi kekurangan ini bisa dilakukan juga dengan bersedekah dan membebaskan budak seperti dilakukan oleh para salaf pada masa silam. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhupernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Ibnu ‘Umarradhiyallahu ‘anhumapernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullahpernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullahpernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Imam Al-Muzani ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:263-265. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar
Download   Ini beberapa hadits tentang shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dari Kitab Riyadhus Shalihin (Kitab Al-Fadhail) karya Imam Nawawi.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 196. Pentingnya Dua Rakaat Shalat Sunnah Shubuh   Hadits #1100 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ، ورَكْعَتَيْنِ قبْلَ الغَدَاةِ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak pernah meninggalkan empat raka’at qabliyah Zhuhur dan dua raka’at qabliyah Shubuh. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1182]   Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa shalat qabliyah Zhuhur empat raka’at, kadang juga beliau mengerjakannya dua raka’at sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizhahullahmengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkadang melakukan empat raka’at, kadang melakukan dua raka’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menjaga shalat qabliyah Shubuh ketika mukim maupun safar.   Hadits #1101 وَعَنْهَا قَالَتْ: لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أشَدَّ تَعَاهُدَاً مِنهُ عَلَى رَكْعَتَي الفَجْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Tidak ada shalat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatikan selain dua raka’at qabliyah Shubuh.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1169 dan Muslim, no. 724]   Faedah Hadits Shalat sunnah rawatib itu bertingkat-tingkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatian dengan shalat sunnah qabliyah lebih dari shalat sunnah lainnya. Shalat sunnah fajar termasuk shalat sunnah, bukan wajib.   Hadits #1102 وَعَنْهَا عَنِ النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: “رَكْعَتاَ الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنيَا وَمَا فِيْهَا “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ: “لَهُمَا أَحَبُّ إِليََّ مِنَ الدُّنْيا جَمِيْعاً”. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih aku sukai daripada dunia semuanya.” [HR. Muslim, no. 725]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah Fajar dua raka’at. Apa saja yang Allah sediakan bagi hamba di surga (negeri yang kekal abadi) lebih baik dari dunia dan seisinya. Shalat itu jadi penyejuk mata bagi seorang mukmin karena dalam shalat itu ada ketenangan dan thuma’ninah.   Hadits #1103 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ بِلاَلِ بْنِ رَبَاحٍ رَضِيَ اللَّهُ عنْهُ، مُؤَذِّنِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم لِيُؤذِنَهُ بِصَلاةِ الغَدَاةِ، فَشَغَلتْ عَائشَةُ بِلاَلاً بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتىَّ أَصْبَحَ جِدًّا، فَقَامَ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاةِ، وتَابَعَ أَذَانَهُ، فَلَمْ يَخْرُجْ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَلَمَّا خَرَجَ صَلَّى بِالنَّاسِ، فَأَخبَرهُ أَنَّ عَائِشَةَ شَغَلَتْهُ بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتَّى أَصْبَحَ جِدّاً، وأَنَّهُ أَبطَأَ عَلَيهِ بالخُرُوْجِ، فَقَال يَعْني النَّبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “إِنِّي كُنْتُ رَكَعْتُ رَكْعْتَي الفَجْرِ”فقالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّك أَصْبَحْتَ جِدًّا؟ فقالَ:”لَوْ أَصْبَحْتُ أَكْثَرَ مِمَّا أَصبَحْتُ، لرَكعْتُهُمَا، وأَحْسنْتُهُمَا وَأَجمَلْتُهُمَا” رَوَاهُ أَبو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Dari Abu ‘Abdillah Bilal bin Rabah, muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukannya waktu shalat Shubuh. Namun, Aisyah membuat sibuk Bilal dengan satu hal yang ia minta sehingga waktu sudah pagi sekali. Lantas Bilal berdiri kemudian memberitahukan waktu shalat dan diikuti oleh azannya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum keluar. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, beliau shalat mengimami orang-orang. Setelah itu, Bilal memberitahukan beliau bahwa ‘Aisyah telah menyibukkan dirinya dengan satu permintaannya sehingga waktu sudah pagi sekali dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lambat untuk keluar. Maka beliau berkata, “Aku melaksanakan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh dahulu.” Bilal lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah memasuki waktu pagi sekali?” Beliau berkata, “Seandainya aku lebih terlambat dari tadi pagi, aku pasti melaksanakan shalat dua raka’at tersebut, serta menyempurnakan dan membaguskannya.” (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 1257. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Boleh berbicara pada seorang wanita dan bertanya kepadanya ketika dibutuhkan. Bilal benar-benar memuliakan isti Nabi, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Ia benar-benar mendengar apa yang dikatakan Aisyah sampai memenuhi hajatnya dan tidak mengingkarinya. Boleh mengabarkan ada orang yang membuat kita jadi tersibukkan diri, tetap menyampaikan tetap dengan cara yang halus. Hendaklah para jamaah tetap menunggu imam sampai imam datang selama tidak luput dari waktu shalat. Boleh saja muadzin meminta imam untuk segera menghadiri shalat. Siapa saja yang meninggalkan shalat atau meninggalkan waktu shalat tanpa ada uzur syar’i, bahkan sibuk dengan jual beli, hendaklah ada amalan tambahan yang dilakukan seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an, memperbanyak dzikir tasbih, memperbanyak doa, thuma’ninah dan khusyu dalam ibadah selama waktu masih ada. Ini dilakukan untuk menutupi kekurangan karena mengakhirkan shalat dari awal waktunya. Menutupi kekurangan ini bisa dilakukan juga dengan bersedekah dan membebaskan budak seperti dilakukan oleh para salaf pada masa silam. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhupernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Ibnu ‘Umarradhiyallahu ‘anhumapernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullahpernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullahpernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Imam Al-Muzani ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:263-265. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar


Download   Ini beberapa hadits tentang shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dari Kitab Riyadhus Shalihin (Kitab Al-Fadhail) karya Imam Nawawi.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 196. Pentingnya Dua Rakaat Shalat Sunnah Shubuh   Hadits #1100 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ، ورَكْعَتَيْنِ قبْلَ الغَدَاةِ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak pernah meninggalkan empat raka’at qabliyah Zhuhur dan dua raka’at qabliyah Shubuh. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1182]   Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa shalat qabliyah Zhuhur empat raka’at, kadang juga beliau mengerjakannya dua raka’at sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizhahullahmengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkadang melakukan empat raka’at, kadang melakukan dua raka’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menjaga shalat qabliyah Shubuh ketika mukim maupun safar.   Hadits #1101 وَعَنْهَا قَالَتْ: لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أشَدَّ تَعَاهُدَاً مِنهُ عَلَى رَكْعَتَي الفَجْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Tidak ada shalat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatikan selain dua raka’at qabliyah Shubuh.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1169 dan Muslim, no. 724]   Faedah Hadits Shalat sunnah rawatib itu bertingkat-tingkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsangat perhatian dengan shalat sunnah qabliyah lebih dari shalat sunnah lainnya. Shalat sunnah fajar termasuk shalat sunnah, bukan wajib.   Hadits #1102 وَعَنْهَا عَنِ النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: “رَكْعَتاَ الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنيَا وَمَا فِيْهَا “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ: “لَهُمَا أَحَبُّ إِليََّ مِنَ الدُّنْيا جَمِيْعاً”. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih aku sukai daripada dunia semuanya.” [HR. Muslim, no. 725]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah Fajar dua raka’at. Apa saja yang Allah sediakan bagi hamba di surga (negeri yang kekal abadi) lebih baik dari dunia dan seisinya. Shalat itu jadi penyejuk mata bagi seorang mukmin karena dalam shalat itu ada ketenangan dan thuma’ninah.   Hadits #1103 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ بِلاَلِ بْنِ رَبَاحٍ رَضِيَ اللَّهُ عنْهُ، مُؤَذِّنِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم لِيُؤذِنَهُ بِصَلاةِ الغَدَاةِ، فَشَغَلتْ عَائشَةُ بِلاَلاً بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتىَّ أَصْبَحَ جِدًّا، فَقَامَ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاةِ، وتَابَعَ أَذَانَهُ، فَلَمْ يَخْرُجْ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَلَمَّا خَرَجَ صَلَّى بِالنَّاسِ، فَأَخبَرهُ أَنَّ عَائِشَةَ شَغَلَتْهُ بِأَمْرٍ سَأَلَتْهُ عَنْهُ حَتَّى أَصْبَحَ جِدّاً، وأَنَّهُ أَبطَأَ عَلَيهِ بالخُرُوْجِ، فَقَال يَعْني النَّبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “إِنِّي كُنْتُ رَكَعْتُ رَكْعْتَي الفَجْرِ”فقالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّك أَصْبَحْتَ جِدًّا؟ فقالَ:”لَوْ أَصْبَحْتُ أَكْثَرَ مِمَّا أَصبَحْتُ، لرَكعْتُهُمَا، وأَحْسنْتُهُمَا وَأَجمَلْتُهُمَا” رَوَاهُ أَبو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Dari Abu ‘Abdillah Bilal bin Rabah, muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukannya waktu shalat Shubuh. Namun, Aisyah membuat sibuk Bilal dengan satu hal yang ia minta sehingga waktu sudah pagi sekali. Lantas Bilal berdiri kemudian memberitahukan waktu shalat dan diikuti oleh azannya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum keluar. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, beliau shalat mengimami orang-orang. Setelah itu, Bilal memberitahukan beliau bahwa ‘Aisyah telah menyibukkan dirinya dengan satu permintaannya sehingga waktu sudah pagi sekali dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lambat untuk keluar. Maka beliau berkata, “Aku melaksanakan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh dahulu.” Bilal lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah memasuki waktu pagi sekali?” Beliau berkata, “Seandainya aku lebih terlambat dari tadi pagi, aku pasti melaksanakan shalat dua raka’at tersebut, serta menyempurnakan dan membaguskannya.” (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 1257. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Boleh berbicara pada seorang wanita dan bertanya kepadanya ketika dibutuhkan. Bilal benar-benar memuliakan isti Nabi, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Ia benar-benar mendengar apa yang dikatakan Aisyah sampai memenuhi hajatnya dan tidak mengingkarinya. Boleh mengabarkan ada orang yang membuat kita jadi tersibukkan diri, tetap menyampaikan tetap dengan cara yang halus. Hendaklah para jamaah tetap menunggu imam sampai imam datang selama tidak luput dari waktu shalat. Boleh saja muadzin meminta imam untuk segera menghadiri shalat. Siapa saja yang meninggalkan shalat atau meninggalkan waktu shalat tanpa ada uzur syar’i, bahkan sibuk dengan jual beli, hendaklah ada amalan tambahan yang dilakukan seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an, memperbanyak dzikir tasbih, memperbanyak doa, thuma’ninah dan khusyu dalam ibadah selama waktu masih ada. Ini dilakukan untuk menutupi kekurangan karena mengakhirkan shalat dari awal waktunya. Menutupi kekurangan ini bisa dilakukan juga dengan bersedekah dan membebaskan budak seperti dilakukan oleh para salaf pada masa silam. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhupernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Ibnu ‘Umarradhiyallahu ‘anhumapernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullahpernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullahpernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Imam Al-Muzani ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:263-265. Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar

Umdatul Ahkam: Niat itu Penting

 Niat itu jadi syarat utama sebelum bersuci. Maka hadits tentang niat perlu kita pelajari lebih dahulu. Pertemuan #01  Fikih Ibadah – Bersuci NIAT ITU PENTING Hadits #01 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi  عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: ((إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ – وَفِي رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ – وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا , فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ)) . النيةُ: القصدُ والعزمُ على الشيء. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niat (an-niyyaat)—dalam riwayat lain dengan lafazh niyat—dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907] Niat adalah keinginan dan tekad melakukan sesuatu. Kesimpulan penting dari hadits ini, niat itu syarat penting ketika seseorang bersuci.   Faedah Hadits Pentingnya niat dalam beramal, standar sahnya amal tergantung pada niat. Amalan bisa dibalas dengan pahala besar kalau niatnya benar. Perintah untuk ikhlas, cari ridha Allah, bukan cari ridha manusia. Bahaya beramal untuk cari dunia, harusnya amalan itu untuk mencari akhirat. Setiap orang itu berbeda-beda dalam niatnya dan ia akan dapatkan balasan dari yang ia niatkan. Bersuci itu butuh niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dengan sangat baik mengenai pokok Islam dan menyebutkan permisalan. Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.  — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsngaji online niat umdatul ahkam

Umdatul Ahkam: Niat itu Penting

 Niat itu jadi syarat utama sebelum bersuci. Maka hadits tentang niat perlu kita pelajari lebih dahulu. Pertemuan #01  Fikih Ibadah – Bersuci NIAT ITU PENTING Hadits #01 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi  عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: ((إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ – وَفِي رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ – وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا , فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ)) . النيةُ: القصدُ والعزمُ على الشيء. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niat (an-niyyaat)—dalam riwayat lain dengan lafazh niyat—dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907] Niat adalah keinginan dan tekad melakukan sesuatu. Kesimpulan penting dari hadits ini, niat itu syarat penting ketika seseorang bersuci.   Faedah Hadits Pentingnya niat dalam beramal, standar sahnya amal tergantung pada niat. Amalan bisa dibalas dengan pahala besar kalau niatnya benar. Perintah untuk ikhlas, cari ridha Allah, bukan cari ridha manusia. Bahaya beramal untuk cari dunia, harusnya amalan itu untuk mencari akhirat. Setiap orang itu berbeda-beda dalam niatnya dan ia akan dapatkan balasan dari yang ia niatkan. Bersuci itu butuh niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dengan sangat baik mengenai pokok Islam dan menyebutkan permisalan. Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.  — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsngaji online niat umdatul ahkam
 Niat itu jadi syarat utama sebelum bersuci. Maka hadits tentang niat perlu kita pelajari lebih dahulu. Pertemuan #01  Fikih Ibadah – Bersuci NIAT ITU PENTING Hadits #01 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi  عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: ((إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ – وَفِي رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ – وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا , فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ)) . النيةُ: القصدُ والعزمُ على الشيء. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niat (an-niyyaat)—dalam riwayat lain dengan lafazh niyat—dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907] Niat adalah keinginan dan tekad melakukan sesuatu. Kesimpulan penting dari hadits ini, niat itu syarat penting ketika seseorang bersuci.   Faedah Hadits Pentingnya niat dalam beramal, standar sahnya amal tergantung pada niat. Amalan bisa dibalas dengan pahala besar kalau niatnya benar. Perintah untuk ikhlas, cari ridha Allah, bukan cari ridha manusia. Bahaya beramal untuk cari dunia, harusnya amalan itu untuk mencari akhirat. Setiap orang itu berbeda-beda dalam niatnya dan ia akan dapatkan balasan dari yang ia niatkan. Bersuci itu butuh niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dengan sangat baik mengenai pokok Islam dan menyebutkan permisalan. Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.  — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsngaji online niat umdatul ahkam


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Niat itu jadi syarat utama sebelum bersuci. Maka hadits tentang niat perlu kita pelajari lebih dahulu. Pertemuan #01  Fikih Ibadah – Bersuci NIAT ITU PENTING Hadits #01 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi  عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: ((إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ – وَفِي رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ – وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا , فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ)) . النيةُ: القصدُ والعزمُ على الشيء. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niat (an-niyyaat)—dalam riwayat lain dengan lafazh niyat—dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907] Niat adalah keinginan dan tekad melakukan sesuatu. Kesimpulan penting dari hadits ini, niat itu syarat penting ketika seseorang bersuci.   Faedah Hadits Pentingnya niat dalam beramal, standar sahnya amal tergantung pada niat. Amalan bisa dibalas dengan pahala besar kalau niatnya benar. Perintah untuk ikhlas, cari ridha Allah, bukan cari ridha manusia. Bahaya beramal untuk cari dunia, harusnya amalan itu untuk mencari akhirat. Setiap orang itu berbeda-beda dalam niatnya dan ia akan dapatkan balasan dari yang ia niatkan. Bersuci itu butuh niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dengan sangat baik mengenai pokok Islam dan menyebutkan permisalan. Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.  — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsngaji online niat umdatul ahkam

Aqiqah Boleh Dibagi Mentahan

Daging Aqiqah Boleh Dibagi Mentahan Apakah aqiqah boleh dibagikan mentahan? Dengan tujuan lebih murah, krn dana terbatas.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Inti dari aqiqah adalah menyembelih hewan ternak (kambing) sebagai bentuk rasa syukur untuk kelahiran anak. Al-Iraqi mengatakan, العقيقة: الذبيحة التي تذبح عن المولود Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih karena kelahiran anak. (Tharh at-Tatsrib, 5/205). Hanya ulama berbeda pendapat mengenai jenis hewan yang boleh untuk aqiqah, apakah kambing saja ataukah boleh menyembalih sapi dan onta. Mengenai cara pembagiannya, syariat memberikan kebebasan. Sehingga boleh juga dibagi dalam keadaan mentah. Sebagaimana yang berlaku dalam kurban. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي Tata cara aqiqah seperti cara mengkonsumsinya, menghadiahkannya atau mensedekahkanya sama sebagaimana tata cara udhiyah (berqurban)… dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. (al-Mughni, 9/366). Imam Ibnu Baz menjelaskan, وإنما العقيقة المشروعة التي جاءت بها السنة الصحيحة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم هي ما يذبح عن المولود في يوم سابعه ، وهي شاتان عن الذكر ، وشاة واحدة عن الأنثى , وقد ( عق النبي صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين رضي الله عنهما ) Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meng-aqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau melanjutkan, وصاحبها مخير إن شاء وزعها لحماً بين الأقارب والأصحاب والفقراء ، وإن شاء طبخها ودعا إليها من شاء من الأقارب والجيران والفقراء Dan sohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/262). Ini bisa kita jadikan solusi bagi mereka yang ingin aqiqah sementara dananya terbatas. Selagi cukup untuk beli kambing, aqiqah bisa diselenggarakan. Kemudian dibagikan mentahan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syuruq Adalah, Doa Yang Dibaca Saat Ziarah Ke Makam, Penyesalan Di Akhirat, Cara Meluluhkan Hati Calon Mertua Yang Tidak Setuju, Sholat Ied Sendirian Apakah Boleh, Wanita Hamil Di Setubuhi Visited 282 times, 2 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid

Aqiqah Boleh Dibagi Mentahan

Daging Aqiqah Boleh Dibagi Mentahan Apakah aqiqah boleh dibagikan mentahan? Dengan tujuan lebih murah, krn dana terbatas.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Inti dari aqiqah adalah menyembelih hewan ternak (kambing) sebagai bentuk rasa syukur untuk kelahiran anak. Al-Iraqi mengatakan, العقيقة: الذبيحة التي تذبح عن المولود Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih karena kelahiran anak. (Tharh at-Tatsrib, 5/205). Hanya ulama berbeda pendapat mengenai jenis hewan yang boleh untuk aqiqah, apakah kambing saja ataukah boleh menyembalih sapi dan onta. Mengenai cara pembagiannya, syariat memberikan kebebasan. Sehingga boleh juga dibagi dalam keadaan mentah. Sebagaimana yang berlaku dalam kurban. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي Tata cara aqiqah seperti cara mengkonsumsinya, menghadiahkannya atau mensedekahkanya sama sebagaimana tata cara udhiyah (berqurban)… dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. (al-Mughni, 9/366). Imam Ibnu Baz menjelaskan, وإنما العقيقة المشروعة التي جاءت بها السنة الصحيحة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم هي ما يذبح عن المولود في يوم سابعه ، وهي شاتان عن الذكر ، وشاة واحدة عن الأنثى , وقد ( عق النبي صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين رضي الله عنهما ) Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meng-aqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau melanjutkan, وصاحبها مخير إن شاء وزعها لحماً بين الأقارب والأصحاب والفقراء ، وإن شاء طبخها ودعا إليها من شاء من الأقارب والجيران والفقراء Dan sohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/262). Ini bisa kita jadikan solusi bagi mereka yang ingin aqiqah sementara dananya terbatas. Selagi cukup untuk beli kambing, aqiqah bisa diselenggarakan. Kemudian dibagikan mentahan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syuruq Adalah, Doa Yang Dibaca Saat Ziarah Ke Makam, Penyesalan Di Akhirat, Cara Meluluhkan Hati Calon Mertua Yang Tidak Setuju, Sholat Ied Sendirian Apakah Boleh, Wanita Hamil Di Setubuhi Visited 282 times, 2 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid
Daging Aqiqah Boleh Dibagi Mentahan Apakah aqiqah boleh dibagikan mentahan? Dengan tujuan lebih murah, krn dana terbatas.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Inti dari aqiqah adalah menyembelih hewan ternak (kambing) sebagai bentuk rasa syukur untuk kelahiran anak. Al-Iraqi mengatakan, العقيقة: الذبيحة التي تذبح عن المولود Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih karena kelahiran anak. (Tharh at-Tatsrib, 5/205). Hanya ulama berbeda pendapat mengenai jenis hewan yang boleh untuk aqiqah, apakah kambing saja ataukah boleh menyembalih sapi dan onta. Mengenai cara pembagiannya, syariat memberikan kebebasan. Sehingga boleh juga dibagi dalam keadaan mentah. Sebagaimana yang berlaku dalam kurban. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي Tata cara aqiqah seperti cara mengkonsumsinya, menghadiahkannya atau mensedekahkanya sama sebagaimana tata cara udhiyah (berqurban)… dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. (al-Mughni, 9/366). Imam Ibnu Baz menjelaskan, وإنما العقيقة المشروعة التي جاءت بها السنة الصحيحة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم هي ما يذبح عن المولود في يوم سابعه ، وهي شاتان عن الذكر ، وشاة واحدة عن الأنثى , وقد ( عق النبي صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين رضي الله عنهما ) Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meng-aqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau melanjutkan, وصاحبها مخير إن شاء وزعها لحماً بين الأقارب والأصحاب والفقراء ، وإن شاء طبخها ودعا إليها من شاء من الأقارب والجيران والفقراء Dan sohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/262). Ini bisa kita jadikan solusi bagi mereka yang ingin aqiqah sementara dananya terbatas. Selagi cukup untuk beli kambing, aqiqah bisa diselenggarakan. Kemudian dibagikan mentahan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syuruq Adalah, Doa Yang Dibaca Saat Ziarah Ke Makam, Penyesalan Di Akhirat, Cara Meluluhkan Hati Calon Mertua Yang Tidak Setuju, Sholat Ied Sendirian Apakah Boleh, Wanita Hamil Di Setubuhi Visited 282 times, 2 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/555269556&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Daging Aqiqah Boleh Dibagi Mentahan Apakah aqiqah boleh dibagikan mentahan? Dengan tujuan lebih murah, krn dana terbatas.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Inti dari aqiqah adalah menyembelih hewan ternak (kambing) sebagai bentuk rasa syukur untuk kelahiran anak. Al-Iraqi mengatakan, العقيقة: الذبيحة التي تذبح عن المولود Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih karena kelahiran anak. (Tharh at-Tatsrib, 5/205). Hanya ulama berbeda pendapat mengenai jenis hewan yang boleh untuk aqiqah, apakah kambing saja ataukah boleh menyembalih sapi dan onta. Mengenai cara pembagiannya, syariat memberikan kebebasan. Sehingga boleh juga dibagi dalam keadaan mentah. Sebagaimana yang berlaku dalam kurban. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي Tata cara aqiqah seperti cara mengkonsumsinya, menghadiahkannya atau mensedekahkanya sama sebagaimana tata cara udhiyah (berqurban)… dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. (al-Mughni, 9/366). Imam Ibnu Baz menjelaskan, وإنما العقيقة المشروعة التي جاءت بها السنة الصحيحة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم هي ما يذبح عن المولود في يوم سابعه ، وهي شاتان عن الذكر ، وشاة واحدة عن الأنثى , وقد ( عق النبي صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين رضي الله عنهما ) Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meng-aqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau melanjutkan, وصاحبها مخير إن شاء وزعها لحماً بين الأقارب والأصحاب والفقراء ، وإن شاء طبخها ودعا إليها من شاء من الأقارب والجيران والفقراء Dan sohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/262). Ini bisa kita jadikan solusi bagi mereka yang ingin aqiqah sementara dananya terbatas. Selagi cukup untuk beli kambing, aqiqah bisa diselenggarakan. Kemudian dibagikan mentahan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syuruq Adalah, Doa Yang Dibaca Saat Ziarah Ke Makam, Penyesalan Di Akhirat, Cara Meluluhkan Hati Calon Mertua Yang Tidak Setuju, Sholat Ied Sendirian Apakah Boleh, Wanita Hamil Di Setubuhi Visited 282 times, 2 visit(s) today Post Views: 429 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Mengenal Imam Al-Muzani

Download   Sudah kenal dengan Imam Al-Muzani? Ia adalah murid senior Imam Syafi’i dan punya kitab yang sangat bagus membahas masalah akidah yaitu Syarhus Sunnah dan insya Allah moga dengan pertolongan Allah, kitab tersebut akan dikaji Rumaysho.Com secara tuntas di web ini.      Abu Ibrahim Ismail bin Yahya bin Isma’il bin ‘Amr bin Muslim Al-Muzani Al-Mishri, beliau adalah murid dari Imam Asy-Syafi’i. Al-Muzani adalah nama yang disandarkan pada Muzainah bin Add bin Thabikhah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’add bin ‘Adnan. Nama asli dari Muzainah adalah ‘Amr. Ia memakai nama ibunya yaitu Muzainah binti Kalb bin Wabrah. Muzainah adalah ibu dari qabilah yang sangat masyhur. Beliau lahir pada tahun 175 Hijriyah, pada tahun saat Al-Laits bin Sa’ad meninggal dunia.   Guru Imam Al-Muzani Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I (wafat: 204 H). ‘Ali bin Ma’bad bin Syaddad (wafat: 218 H). Nu’aim bin Hammad. Ashbag bin Nafi. Tidak banyak riwayat dari Imam Al-Muzani, namun ia adalah seorang yang sangat fakih.   Murid-murid Imam Al-Muzani Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, penulis kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, wafat tahun 311 H. Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad bin Salamah Ath-Thahawi, wafat tahun 321 H. Abul Qasim ‘Utsman bin Bassyar Al-Anmathi, gurunya Ibnu Suraij, wafat tahun 288 H. Abu Yahya Zakariyya bin Yahya As-Saji, guru di Bashrah, wafat tahun 307 H. Al-Anmathi dan As-Saji adalah di antara murid-murid terbaik Al-Muzani. Abul Hasan Ahmad bin ‘Umair bin Jausha’ Ad-Dimasyqi, wafat tahun 320 H. Abu Nu’aim ‘Abdul Malik bin Muhammad ‘Adi Al-Jarjani, wafat tahun 251 H. Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi, penulis kitab Al-Jarh wa At-Ta’dil. wafat tahun 327 H.   Sanjungan Para Ulama pada Imam Al-Muzani Imam Syafi’i mengatakan bahwa Imam Al-Muzani adalah penolong madzhab beliau. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493) Imam Adz-Dzahabi pada awal menyebut biografi, beliau rahimahullahmenyatakan, “Imam Al-Muzani adalah al-‘allamah, orang yang fakih dalam agama ini, dan orang yang zuhud.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:492) ‘Amr bin ‘Utsman Al-Makki berkata, “Aku tidaklah pernah melihat seseorang yang rajin ibadah yang sangat semangat melebihi Imam Al-Muzani dan tidak ada yang bisa ajeg dalam ibadah selain beliau. Aku pun tidak pernah melihat orang yang paling mengagungkan ilmu dan ahli ilmu selain beliau. Beliau terkenal sangatlah wara’, dan sifat ini sudah diketahui banyak orang.” Imam Al-Muzani pernah berkata bahwa akhlaknya itu diambil dari akhlaknya Imam Syafi’i. Pujian Imam Adz-Dzahabi mengenai ibadah beliau, “Telah sampai kepadaku bahwa Imam Al-Muzani ketika selesai merampungkan bahasan satu masalah yang ia masukkan dalam kitab mukhtasharnya, setelahnya ia shalat lillah dua raka’at.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493-494) Imam Al-Muzani juga ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Imam Al-Muzani juga biasa memandikan jenazah dalam rangka ta’abbud (ibadah) dan mencari pahala. Ia biasa memandikan jenazah untuk melembutkan hati beliau, sehingga hal itu dijadikan kebiasaan. Beliaulah yang dulunya memandikan jenazah Imam Syafi’i rahimahullah.   Imam Al-Muzani Meninggal Dunia Imam Al-Muzani meninggal dunia pada tahun 264 H, pada bulan Ramadhan, pada usia 89 tahun.   Catatan Mengenai Zuhud dan Wara’ Mengenai wara’ disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, “Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma’ (konsensus  ulama); lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal, namun ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara’ adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut. Sikap wara’ seperti ini termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamat dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (Syarh Syarh Muslim, 11:28) Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Wara’ adalah keluar dari syubhat (perkara yang samar) dan setiap saat selalu mengintrospeksi diri.” (Dinukil dari Shalah Al-Ummah fii ‘Uluw Al-Himmah, 4:326) Zuhud sebagaimana Abu Sulaiman Ad-Darani, أَنَّ الزُهْدَ فِي تَرْكِ مَا يُشْغِلُكَ عَنِ اللهِ “Zuhud adalah meninggalkan berbagai hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 9:258) Semoga Allah memuliakan Imam Al-Muzani, dan menjadikan kita bisa meneladani sifat-sifat baik beliau.   Referensi: Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsimam al muzani mengenal imam al muzani syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Mengenal Imam Al-Muzani

Download   Sudah kenal dengan Imam Al-Muzani? Ia adalah murid senior Imam Syafi’i dan punya kitab yang sangat bagus membahas masalah akidah yaitu Syarhus Sunnah dan insya Allah moga dengan pertolongan Allah, kitab tersebut akan dikaji Rumaysho.Com secara tuntas di web ini.      Abu Ibrahim Ismail bin Yahya bin Isma’il bin ‘Amr bin Muslim Al-Muzani Al-Mishri, beliau adalah murid dari Imam Asy-Syafi’i. Al-Muzani adalah nama yang disandarkan pada Muzainah bin Add bin Thabikhah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’add bin ‘Adnan. Nama asli dari Muzainah adalah ‘Amr. Ia memakai nama ibunya yaitu Muzainah binti Kalb bin Wabrah. Muzainah adalah ibu dari qabilah yang sangat masyhur. Beliau lahir pada tahun 175 Hijriyah, pada tahun saat Al-Laits bin Sa’ad meninggal dunia.   Guru Imam Al-Muzani Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I (wafat: 204 H). ‘Ali bin Ma’bad bin Syaddad (wafat: 218 H). Nu’aim bin Hammad. Ashbag bin Nafi. Tidak banyak riwayat dari Imam Al-Muzani, namun ia adalah seorang yang sangat fakih.   Murid-murid Imam Al-Muzani Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, penulis kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, wafat tahun 311 H. Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad bin Salamah Ath-Thahawi, wafat tahun 321 H. Abul Qasim ‘Utsman bin Bassyar Al-Anmathi, gurunya Ibnu Suraij, wafat tahun 288 H. Abu Yahya Zakariyya bin Yahya As-Saji, guru di Bashrah, wafat tahun 307 H. Al-Anmathi dan As-Saji adalah di antara murid-murid terbaik Al-Muzani. Abul Hasan Ahmad bin ‘Umair bin Jausha’ Ad-Dimasyqi, wafat tahun 320 H. Abu Nu’aim ‘Abdul Malik bin Muhammad ‘Adi Al-Jarjani, wafat tahun 251 H. Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi, penulis kitab Al-Jarh wa At-Ta’dil. wafat tahun 327 H.   Sanjungan Para Ulama pada Imam Al-Muzani Imam Syafi’i mengatakan bahwa Imam Al-Muzani adalah penolong madzhab beliau. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493) Imam Adz-Dzahabi pada awal menyebut biografi, beliau rahimahullahmenyatakan, “Imam Al-Muzani adalah al-‘allamah, orang yang fakih dalam agama ini, dan orang yang zuhud.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:492) ‘Amr bin ‘Utsman Al-Makki berkata, “Aku tidaklah pernah melihat seseorang yang rajin ibadah yang sangat semangat melebihi Imam Al-Muzani dan tidak ada yang bisa ajeg dalam ibadah selain beliau. Aku pun tidak pernah melihat orang yang paling mengagungkan ilmu dan ahli ilmu selain beliau. Beliau terkenal sangatlah wara’, dan sifat ini sudah diketahui banyak orang.” Imam Al-Muzani pernah berkata bahwa akhlaknya itu diambil dari akhlaknya Imam Syafi’i. Pujian Imam Adz-Dzahabi mengenai ibadah beliau, “Telah sampai kepadaku bahwa Imam Al-Muzani ketika selesai merampungkan bahasan satu masalah yang ia masukkan dalam kitab mukhtasharnya, setelahnya ia shalat lillah dua raka’at.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493-494) Imam Al-Muzani juga ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Imam Al-Muzani juga biasa memandikan jenazah dalam rangka ta’abbud (ibadah) dan mencari pahala. Ia biasa memandikan jenazah untuk melembutkan hati beliau, sehingga hal itu dijadikan kebiasaan. Beliaulah yang dulunya memandikan jenazah Imam Syafi’i rahimahullah.   Imam Al-Muzani Meninggal Dunia Imam Al-Muzani meninggal dunia pada tahun 264 H, pada bulan Ramadhan, pada usia 89 tahun.   Catatan Mengenai Zuhud dan Wara’ Mengenai wara’ disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, “Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma’ (konsensus  ulama); lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal, namun ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara’ adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut. Sikap wara’ seperti ini termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamat dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (Syarh Syarh Muslim, 11:28) Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Wara’ adalah keluar dari syubhat (perkara yang samar) dan setiap saat selalu mengintrospeksi diri.” (Dinukil dari Shalah Al-Ummah fii ‘Uluw Al-Himmah, 4:326) Zuhud sebagaimana Abu Sulaiman Ad-Darani, أَنَّ الزُهْدَ فِي تَرْكِ مَا يُشْغِلُكَ عَنِ اللهِ “Zuhud adalah meninggalkan berbagai hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 9:258) Semoga Allah memuliakan Imam Al-Muzani, dan menjadikan kita bisa meneladani sifat-sifat baik beliau.   Referensi: Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsimam al muzani mengenal imam al muzani syarhus sunnah
Download   Sudah kenal dengan Imam Al-Muzani? Ia adalah murid senior Imam Syafi’i dan punya kitab yang sangat bagus membahas masalah akidah yaitu Syarhus Sunnah dan insya Allah moga dengan pertolongan Allah, kitab tersebut akan dikaji Rumaysho.Com secara tuntas di web ini.      Abu Ibrahim Ismail bin Yahya bin Isma’il bin ‘Amr bin Muslim Al-Muzani Al-Mishri, beliau adalah murid dari Imam Asy-Syafi’i. Al-Muzani adalah nama yang disandarkan pada Muzainah bin Add bin Thabikhah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’add bin ‘Adnan. Nama asli dari Muzainah adalah ‘Amr. Ia memakai nama ibunya yaitu Muzainah binti Kalb bin Wabrah. Muzainah adalah ibu dari qabilah yang sangat masyhur. Beliau lahir pada tahun 175 Hijriyah, pada tahun saat Al-Laits bin Sa’ad meninggal dunia.   Guru Imam Al-Muzani Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I (wafat: 204 H). ‘Ali bin Ma’bad bin Syaddad (wafat: 218 H). Nu’aim bin Hammad. Ashbag bin Nafi. Tidak banyak riwayat dari Imam Al-Muzani, namun ia adalah seorang yang sangat fakih.   Murid-murid Imam Al-Muzani Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, penulis kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, wafat tahun 311 H. Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad bin Salamah Ath-Thahawi, wafat tahun 321 H. Abul Qasim ‘Utsman bin Bassyar Al-Anmathi, gurunya Ibnu Suraij, wafat tahun 288 H. Abu Yahya Zakariyya bin Yahya As-Saji, guru di Bashrah, wafat tahun 307 H. Al-Anmathi dan As-Saji adalah di antara murid-murid terbaik Al-Muzani. Abul Hasan Ahmad bin ‘Umair bin Jausha’ Ad-Dimasyqi, wafat tahun 320 H. Abu Nu’aim ‘Abdul Malik bin Muhammad ‘Adi Al-Jarjani, wafat tahun 251 H. Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi, penulis kitab Al-Jarh wa At-Ta’dil. wafat tahun 327 H.   Sanjungan Para Ulama pada Imam Al-Muzani Imam Syafi’i mengatakan bahwa Imam Al-Muzani adalah penolong madzhab beliau. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493) Imam Adz-Dzahabi pada awal menyebut biografi, beliau rahimahullahmenyatakan, “Imam Al-Muzani adalah al-‘allamah, orang yang fakih dalam agama ini, dan orang yang zuhud.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:492) ‘Amr bin ‘Utsman Al-Makki berkata, “Aku tidaklah pernah melihat seseorang yang rajin ibadah yang sangat semangat melebihi Imam Al-Muzani dan tidak ada yang bisa ajeg dalam ibadah selain beliau. Aku pun tidak pernah melihat orang yang paling mengagungkan ilmu dan ahli ilmu selain beliau. Beliau terkenal sangatlah wara’, dan sifat ini sudah diketahui banyak orang.” Imam Al-Muzani pernah berkata bahwa akhlaknya itu diambil dari akhlaknya Imam Syafi’i. Pujian Imam Adz-Dzahabi mengenai ibadah beliau, “Telah sampai kepadaku bahwa Imam Al-Muzani ketika selesai merampungkan bahasan satu masalah yang ia masukkan dalam kitab mukhtasharnya, setelahnya ia shalat lillah dua raka’at.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493-494) Imam Al-Muzani juga ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Imam Al-Muzani juga biasa memandikan jenazah dalam rangka ta’abbud (ibadah) dan mencari pahala. Ia biasa memandikan jenazah untuk melembutkan hati beliau, sehingga hal itu dijadikan kebiasaan. Beliaulah yang dulunya memandikan jenazah Imam Syafi’i rahimahullah.   Imam Al-Muzani Meninggal Dunia Imam Al-Muzani meninggal dunia pada tahun 264 H, pada bulan Ramadhan, pada usia 89 tahun.   Catatan Mengenai Zuhud dan Wara’ Mengenai wara’ disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, “Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma’ (konsensus  ulama); lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal, namun ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara’ adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut. Sikap wara’ seperti ini termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamat dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (Syarh Syarh Muslim, 11:28) Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Wara’ adalah keluar dari syubhat (perkara yang samar) dan setiap saat selalu mengintrospeksi diri.” (Dinukil dari Shalah Al-Ummah fii ‘Uluw Al-Himmah, 4:326) Zuhud sebagaimana Abu Sulaiman Ad-Darani, أَنَّ الزُهْدَ فِي تَرْكِ مَا يُشْغِلُكَ عَنِ اللهِ “Zuhud adalah meninggalkan berbagai hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 9:258) Semoga Allah memuliakan Imam Al-Muzani, dan menjadikan kita bisa meneladani sifat-sifat baik beliau.   Referensi: Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsimam al muzani mengenal imam al muzani syarhus sunnah


Download   Sudah kenal dengan Imam Al-Muzani? Ia adalah murid senior Imam Syafi’i dan punya kitab yang sangat bagus membahas masalah akidah yaitu Syarhus Sunnah dan insya Allah moga dengan pertolongan Allah, kitab tersebut akan dikaji Rumaysho.Com secara tuntas di web ini.   <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   Abu Ibrahim Ismail bin Yahya bin Isma’il bin ‘Amr bin Muslim Al-Muzani Al-Mishri, beliau adalah murid dari Imam Asy-Syafi’i. Al-Muzani adalah nama yang disandarkan pada Muzainah bin Add bin Thabikhah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’add bin ‘Adnan. Nama asli dari Muzainah adalah ‘Amr. Ia memakai nama ibunya yaitu Muzainah binti Kalb bin Wabrah. Muzainah adalah ibu dari qabilah yang sangat masyhur. Beliau lahir pada tahun 175 Hijriyah, pada tahun saat Al-Laits bin Sa’ad meninggal dunia.   Guru Imam Al-Muzani Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I (wafat: 204 H). ‘Ali bin Ma’bad bin Syaddad (wafat: 218 H). Nu’aim bin Hammad. Ashbag bin Nafi. Tidak banyak riwayat dari Imam Al-Muzani, namun ia adalah seorang yang sangat fakih.   Murid-murid Imam Al-Muzani Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, penulis kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, wafat tahun 311 H. Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad bin Salamah Ath-Thahawi, wafat tahun 321 H. Abul Qasim ‘Utsman bin Bassyar Al-Anmathi, gurunya Ibnu Suraij, wafat tahun 288 H. Abu Yahya Zakariyya bin Yahya As-Saji, guru di Bashrah, wafat tahun 307 H. Al-Anmathi dan As-Saji adalah di antara murid-murid terbaik Al-Muzani. Abul Hasan Ahmad bin ‘Umair bin Jausha’ Ad-Dimasyqi, wafat tahun 320 H. Abu Nu’aim ‘Abdul Malik bin Muhammad ‘Adi Al-Jarjani, wafat tahun 251 H. Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi, penulis kitab Al-Jarh wa At-Ta’dil. wafat tahun 327 H.   Sanjungan Para Ulama pada Imam Al-Muzani Imam Syafi’i mengatakan bahwa Imam Al-Muzani adalah penolong madzhab beliau. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493) Imam Adz-Dzahabi pada awal menyebut biografi, beliau rahimahullahmenyatakan, “Imam Al-Muzani adalah al-‘allamah, orang yang fakih dalam agama ini, dan orang yang zuhud.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:492) ‘Amr bin ‘Utsman Al-Makki berkata, “Aku tidaklah pernah melihat seseorang yang rajin ibadah yang sangat semangat melebihi Imam Al-Muzani dan tidak ada yang bisa ajeg dalam ibadah selain beliau. Aku pun tidak pernah melihat orang yang paling mengagungkan ilmu dan ahli ilmu selain beliau. Beliau terkenal sangatlah wara’, dan sifat ini sudah diketahui banyak orang.” Imam Al-Muzani pernah berkata bahwa akhlaknya itu diambil dari akhlaknya Imam Syafi’i. Pujian Imam Adz-Dzahabi mengenai ibadah beliau, “Telah sampai kepadaku bahwa Imam Al-Muzani ketika selesai merampungkan bahasan satu masalah yang ia masukkan dalam kitab mukhtasharnya, setelahnya ia shalat lillah dua raka’at.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:493-494) Imam Al-Muzani juga ketika luput dari satu shalat jama’ah, ia menebusnya dengan mengerjakan shalat itu dua puluh lima kali. (Siyar A’lam An-Nubala’, 12:495) Imam Al-Muzani juga biasa memandikan jenazah dalam rangka ta’abbud (ibadah) dan mencari pahala. Ia biasa memandikan jenazah untuk melembutkan hati beliau, sehingga hal itu dijadikan kebiasaan. Beliaulah yang dulunya memandikan jenazah Imam Syafi’i rahimahullah.   Imam Al-Muzani Meninggal Dunia Imam Al-Muzani meninggal dunia pada tahun 264 H, pada bulan Ramadhan, pada usia 89 tahun.   Catatan Mengenai Zuhud dan Wara’ Mengenai wara’ disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, “Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma’ (konsensus  ulama); lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal, namun ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara’ adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut. Sikap wara’ seperti ini termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamat dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (Syarh Syarh Muslim, 11:28) Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Wara’ adalah keluar dari syubhat (perkara yang samar) dan setiap saat selalu mengintrospeksi diri.” (Dinukil dari Shalah Al-Ummah fii ‘Uluw Al-Himmah, 4:326) Zuhud sebagaimana Abu Sulaiman Ad-Darani, أَنَّ الزُهْدَ فِي تَرْكِ مَا يُشْغِلُكَ عَنِ اللهِ “Zuhud adalah meninggalkan berbagai hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 9:258) Semoga Allah memuliakan Imam Al-Muzani, dan menjadikan kita bisa meneladani sifat-sifat baik beliau.   Referensi: Siyar A’lam An-Nubala’. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsimam al muzani mengenal imam al muzani syarhus sunnah

Ternyata Kopi itu Khamr

Kopi = Khamr Saya pernah membaca tulisan bahwa kopi itu khamr. Apakah betul demikian? Lalu apa hukum kopi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Barangkali tulisan itu menyimpulkan dari sisi makna bahasa. Dalam bahasa arab, kopi disebut dengan qahwah [قهوة]. Dan kata qahwah secara bahasa artinya khamr. Hasan Said al-Karmi – seorang ahli bahasa asal Palestina, dalam bukunya yang berjudul ‘Qoul ala Qoul’ mengatakan, كلمة ” قهوة ” معناها في الأصل ” الخمر “، ويتّضح ذلك من مراجعة الكلمة في جميع القواميس “Kata qahwah secara bahasa maknanya adalah khamr. Ini bisa kita lihat dengan jelas, ketika merujuk keterangan kata ini dalam semua kamus.” (Qoul ala Qoul, 3/117). Kemudian al-Karmi menyebutkan beberapa bait syair arab yang mengisyaratkan makna itu. Mengapa Khamr Disebut Qahwah? Qahwah berasal dari kata aqhaa – yuqhii yang artinya membuat kenyang. Bisa juga diartikan, membuat tidak suka dan menghindari makanan. Al-Bairuni mengatakan, قال الأزهري ( ت 370 هـ ) في ” تهذيب اللغة ” : القهوة : الخمر ؛ سُمِّيتْ قهوةً ، لأنها تُقهِي الإنسانَ : أي تُشْبِعُه . وقال غيره : سُمِّيتْ قهوة ؛ لأنّ شاربَها يُقْهِي عن الطعام : أي يكرهه ويأجَمُه Al-Azhari (w. 370 H) dalam kitab Tahdzib al-Lughah mengatakan, ‘al-Qahwah’ itu khamr. Disebut ‘qahwah’ karena membuat iqha manusia, artinya membuat kenyang manusia. ada juga yang mengatakan, disebut qahwah, karena orang yang meminumnya yuqhi ‘an at-Tha’am, artinya membenci makanan dan merasa bosan darinya. Jawaban ini bukan bermaksud menghukumi bahwa kopi itu terlarang apalagi menyebutnya haram. Beberapa ulama membela halalnya kopi, bahkan Dr. Bakr Abu Zaid memiliki tulisan khusus untuk menegaskan halalnya kopi, yang berjudul ‘Itsarah an-Nakhwah bi Hilli al-Qahwah.’ Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Puasa Rajab, Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid, Kaligrafi Doa Mayit, Cara Berhenti Coli, Lafal Ijab, Hukum Merayakan Hari Valentine Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid

Ternyata Kopi itu Khamr

Kopi = Khamr Saya pernah membaca tulisan bahwa kopi itu khamr. Apakah betul demikian? Lalu apa hukum kopi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Barangkali tulisan itu menyimpulkan dari sisi makna bahasa. Dalam bahasa arab, kopi disebut dengan qahwah [قهوة]. Dan kata qahwah secara bahasa artinya khamr. Hasan Said al-Karmi – seorang ahli bahasa asal Palestina, dalam bukunya yang berjudul ‘Qoul ala Qoul’ mengatakan, كلمة ” قهوة ” معناها في الأصل ” الخمر “، ويتّضح ذلك من مراجعة الكلمة في جميع القواميس “Kata qahwah secara bahasa maknanya adalah khamr. Ini bisa kita lihat dengan jelas, ketika merujuk keterangan kata ini dalam semua kamus.” (Qoul ala Qoul, 3/117). Kemudian al-Karmi menyebutkan beberapa bait syair arab yang mengisyaratkan makna itu. Mengapa Khamr Disebut Qahwah? Qahwah berasal dari kata aqhaa – yuqhii yang artinya membuat kenyang. Bisa juga diartikan, membuat tidak suka dan menghindari makanan. Al-Bairuni mengatakan, قال الأزهري ( ت 370 هـ ) في ” تهذيب اللغة ” : القهوة : الخمر ؛ سُمِّيتْ قهوةً ، لأنها تُقهِي الإنسانَ : أي تُشْبِعُه . وقال غيره : سُمِّيتْ قهوة ؛ لأنّ شاربَها يُقْهِي عن الطعام : أي يكرهه ويأجَمُه Al-Azhari (w. 370 H) dalam kitab Tahdzib al-Lughah mengatakan, ‘al-Qahwah’ itu khamr. Disebut ‘qahwah’ karena membuat iqha manusia, artinya membuat kenyang manusia. ada juga yang mengatakan, disebut qahwah, karena orang yang meminumnya yuqhi ‘an at-Tha’am, artinya membenci makanan dan merasa bosan darinya. Jawaban ini bukan bermaksud menghukumi bahwa kopi itu terlarang apalagi menyebutnya haram. Beberapa ulama membela halalnya kopi, bahkan Dr. Bakr Abu Zaid memiliki tulisan khusus untuk menegaskan halalnya kopi, yang berjudul ‘Itsarah an-Nakhwah bi Hilli al-Qahwah.’ Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Puasa Rajab, Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid, Kaligrafi Doa Mayit, Cara Berhenti Coli, Lafal Ijab, Hukum Merayakan Hari Valentine Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid
Kopi = Khamr Saya pernah membaca tulisan bahwa kopi itu khamr. Apakah betul demikian? Lalu apa hukum kopi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Barangkali tulisan itu menyimpulkan dari sisi makna bahasa. Dalam bahasa arab, kopi disebut dengan qahwah [قهوة]. Dan kata qahwah secara bahasa artinya khamr. Hasan Said al-Karmi – seorang ahli bahasa asal Palestina, dalam bukunya yang berjudul ‘Qoul ala Qoul’ mengatakan, كلمة ” قهوة ” معناها في الأصل ” الخمر “، ويتّضح ذلك من مراجعة الكلمة في جميع القواميس “Kata qahwah secara bahasa maknanya adalah khamr. Ini bisa kita lihat dengan jelas, ketika merujuk keterangan kata ini dalam semua kamus.” (Qoul ala Qoul, 3/117). Kemudian al-Karmi menyebutkan beberapa bait syair arab yang mengisyaratkan makna itu. Mengapa Khamr Disebut Qahwah? Qahwah berasal dari kata aqhaa – yuqhii yang artinya membuat kenyang. Bisa juga diartikan, membuat tidak suka dan menghindari makanan. Al-Bairuni mengatakan, قال الأزهري ( ت 370 هـ ) في ” تهذيب اللغة ” : القهوة : الخمر ؛ سُمِّيتْ قهوةً ، لأنها تُقهِي الإنسانَ : أي تُشْبِعُه . وقال غيره : سُمِّيتْ قهوة ؛ لأنّ شاربَها يُقْهِي عن الطعام : أي يكرهه ويأجَمُه Al-Azhari (w. 370 H) dalam kitab Tahdzib al-Lughah mengatakan, ‘al-Qahwah’ itu khamr. Disebut ‘qahwah’ karena membuat iqha manusia, artinya membuat kenyang manusia. ada juga yang mengatakan, disebut qahwah, karena orang yang meminumnya yuqhi ‘an at-Tha’am, artinya membenci makanan dan merasa bosan darinya. Jawaban ini bukan bermaksud menghukumi bahwa kopi itu terlarang apalagi menyebutnya haram. Beberapa ulama membela halalnya kopi, bahkan Dr. Bakr Abu Zaid memiliki tulisan khusus untuk menegaskan halalnya kopi, yang berjudul ‘Itsarah an-Nakhwah bi Hilli al-Qahwah.’ Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Puasa Rajab, Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid, Kaligrafi Doa Mayit, Cara Berhenti Coli, Lafal Ijab, Hukum Merayakan Hari Valentine Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/555269478&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kopi = Khamr Saya pernah membaca tulisan bahwa kopi itu khamr. Apakah betul demikian? Lalu apa hukum kopi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Barangkali tulisan itu menyimpulkan dari sisi makna bahasa. Dalam bahasa arab, kopi disebut dengan qahwah [قهوة]. Dan kata qahwah secara bahasa artinya khamr. Hasan Said al-Karmi – seorang ahli bahasa asal Palestina, dalam bukunya yang berjudul ‘Qoul ala Qoul’ mengatakan, كلمة ” قهوة ” معناها في الأصل ” الخمر “، ويتّضح ذلك من مراجعة الكلمة في جميع القواميس “Kata qahwah secara bahasa maknanya adalah khamr. Ini bisa kita lihat dengan jelas, ketika merujuk keterangan kata ini dalam semua kamus.” (Qoul ala Qoul, 3/117). Kemudian al-Karmi menyebutkan beberapa bait syair arab yang mengisyaratkan makna itu. Mengapa Khamr Disebut Qahwah? Qahwah berasal dari kata aqhaa – yuqhii yang artinya membuat kenyang. Bisa juga diartikan, membuat tidak suka dan menghindari makanan. Al-Bairuni mengatakan, قال الأزهري ( ت 370 هـ ) في ” تهذيب اللغة ” : القهوة : الخمر ؛ سُمِّيتْ قهوةً ، لأنها تُقهِي الإنسانَ : أي تُشْبِعُه . وقال غيره : سُمِّيتْ قهوة ؛ لأنّ شاربَها يُقْهِي عن الطعام : أي يكرهه ويأجَمُه Al-Azhari (w. 370 H) dalam kitab Tahdzib al-Lughah mengatakan, ‘al-Qahwah’ itu khamr. Disebut ‘qahwah’ karena membuat iqha manusia, artinya membuat kenyang manusia. ada juga yang mengatakan, disebut qahwah, karena orang yang meminumnya yuqhi ‘an at-Tha’am, artinya membenci makanan dan merasa bosan darinya. Jawaban ini bukan bermaksud menghukumi bahwa kopi itu terlarang apalagi menyebutnya haram. Beberapa ulama membela halalnya kopi, bahkan Dr. Bakr Abu Zaid memiliki tulisan khusus untuk menegaskan halalnya kopi, yang berjudul ‘Itsarah an-Nakhwah bi Hilli al-Qahwah.’ Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Puasa Rajab, Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid, Kaligrafi Doa Mayit, Cara Berhenti Coli, Lafal Ijab, Hukum Merayakan Hari Valentine Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 298 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Tidak samar lagi bagi syaikh bahwa di negeri ahlul kitab pada saat ini bercampur, terdapat berbagai jenis dan agama yang bermacam-macam di negeri tersebut. Oleh karena itu, adanya syubhat (ketidakjelasan atau keraguan) dalam status sembelihan yang disembelih secara tidak syar’i itu sangat kuat (misalnya, karena di negeri Yahudi dan Nasrani tersebut juga banyak terdapat orang atheis, pen.). Lalu apa hukum memakan daging sembelihan di negeri tersebut? Apakah terdapat rincian dalam masalah ini? Kami berharap penjelasan dalam masalah ini, karena hal ini membingungkan kami.Jawaban:Dalam sembelihan, dipersyaratkan untuk diketahui (secara yakin) atau berdasarkan sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih termasuk dalam orang halal sembelihannya, yaitu: (1) kaum muslimin, atau (2) ahlul kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Dalam kondisi kita ragu apakah orang yang menyembelih itu orang Yahudi dan Nasrani, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah Yahudi dan Nasrani, maka sembelihan tersebut halal. Namun, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang melakukan penyembelihan bukan ahlul kitab, maka sembelihan tersebut haram. Oleh karena itu, jika kita ragu apakah sembelihan tersebut haram, maka dalam hal ini ada lima kondisi:Pertama, kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke dua, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke tiga, jika kita benar-benar ragu (tidak bisa memastikan dan tidak memiliki sangkaan kuat, pen.), maka sembelihannya haram.Ke empat, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Ke lima,  kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Inilah lima kondisi tentang status sembelihan di negeri non-muslim, statusnya haram dalam tiga keadaan dan halal dalam dua keadaan.Aku mendengar bahwa di Amerika, mereka menyembelih dengan cara disetrum (terlebih dahulu), akan tetapi mereka bisa memancarkan darah (maksudnya, disembelih) sebelum hewan tersebut mati. Hal ini menyebabkan halalnya sembelihan tersebut, selama mereka bisa menyembelih ketika hewan tersebut masih hidup dan belum mati ketika disembelih [1]. Karena Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ“Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih untuk selain Allah, (binatang yang mati karena) tercekik, dipukul, jatuh dari tempat yang tinggi, atau karena ditanduk (oleh binatang yang lain), dan binatang yang dimangsa oleh binatang buas, kecuali binatang-binatang yang sempat kalian sembelih.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Aku juga mendengar dari sebagian pemuda yang pergi ke sana, bahwa sekarang mereka mulai mengetahui bahwa daging sembelihan itu tidak mungkin bisa menjadi enak kecuali dengan memancarkan (mengeluarkan) darah. Akan tetapi, mereka memancarkan darah dengan metode yang berbeda dengan metode yang dipakai oleh kaum muslimin. Para pemuda tersebut berkata bahwa mereka membuat lubang di urat pembuluh darah yang besar. Kemudian, mereka masukkan sesuatu di pembuluh darah yang lain untuk bisa meniup (mendorong) darah agar darah bisa keluar dengan deras di pembuluh darah yang lain. Metode ini pada hakikatnya adalah memancarkan darah namun dengan metode yang lain (berbeda dengan metode kaum muslimin, pen.). Dan bisa jadi suatu hari nanti mereka akan kembali memakai metode menyembelih kaum muslimin, yaitu memotong pembuluh darah di leher sampai darah itu mengalir memancar darinya.Kesimpulannya, jika tidak jelas bagimu dan Engkau ingin agar makananmu itu makanan yang baik, tidak ada keraguan di dalamnya, maka makanlah ikan [2] (di negeri non-muslim tersebut, pen.). [3][Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Di sini, Syaikh ‘Utsaimin merinci hukum sembelihan binatang yang disembelih dengan metode disetrum terlebih dahulu. Ada dua rincian dalam masalah ini:Jika setrum tersebut menyebabkan binatang tersebut langsung mati, maka sembelihan tersebut haram dimakan.Jika setrum tersebut hanya menyebabkan binatang tersebut pingsan saja, masih hidup, kemudian baru disembelih dengan metode syar’i, maka sembelihan tersebut halal. Indikasi binatang tersebut masih hidup ketika disembelih adalah ketika disembelih, darah memancar dengan deras (bukan hanya menetes saja, tanda binatang tersebut sudah mati sebelum disembelih).[2]    Itu pun harus tetap diperhatikan bagaimanakah cara menggorengnya, apakah dengan minyak babi atau dicampur tempat memasaknya (panci atau wajan) dengan tempat memasak babi.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 89-91 (pertanyaan nomor 120).🔍 Hukum Upload Foto, Mentahdzir, Asunnah, Talak Menurut Islam, Ciri Ciri Pengikut Dajjal

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Tidak samar lagi bagi syaikh bahwa di negeri ahlul kitab pada saat ini bercampur, terdapat berbagai jenis dan agama yang bermacam-macam di negeri tersebut. Oleh karena itu, adanya syubhat (ketidakjelasan atau keraguan) dalam status sembelihan yang disembelih secara tidak syar’i itu sangat kuat (misalnya, karena di negeri Yahudi dan Nasrani tersebut juga banyak terdapat orang atheis, pen.). Lalu apa hukum memakan daging sembelihan di negeri tersebut? Apakah terdapat rincian dalam masalah ini? Kami berharap penjelasan dalam masalah ini, karena hal ini membingungkan kami.Jawaban:Dalam sembelihan, dipersyaratkan untuk diketahui (secara yakin) atau berdasarkan sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih termasuk dalam orang halal sembelihannya, yaitu: (1) kaum muslimin, atau (2) ahlul kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Dalam kondisi kita ragu apakah orang yang menyembelih itu orang Yahudi dan Nasrani, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah Yahudi dan Nasrani, maka sembelihan tersebut halal. Namun, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang melakukan penyembelihan bukan ahlul kitab, maka sembelihan tersebut haram. Oleh karena itu, jika kita ragu apakah sembelihan tersebut haram, maka dalam hal ini ada lima kondisi:Pertama, kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke dua, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke tiga, jika kita benar-benar ragu (tidak bisa memastikan dan tidak memiliki sangkaan kuat, pen.), maka sembelihannya haram.Ke empat, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Ke lima,  kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Inilah lima kondisi tentang status sembelihan di negeri non-muslim, statusnya haram dalam tiga keadaan dan halal dalam dua keadaan.Aku mendengar bahwa di Amerika, mereka menyembelih dengan cara disetrum (terlebih dahulu), akan tetapi mereka bisa memancarkan darah (maksudnya, disembelih) sebelum hewan tersebut mati. Hal ini menyebabkan halalnya sembelihan tersebut, selama mereka bisa menyembelih ketika hewan tersebut masih hidup dan belum mati ketika disembelih [1]. Karena Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ“Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih untuk selain Allah, (binatang yang mati karena) tercekik, dipukul, jatuh dari tempat yang tinggi, atau karena ditanduk (oleh binatang yang lain), dan binatang yang dimangsa oleh binatang buas, kecuali binatang-binatang yang sempat kalian sembelih.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Aku juga mendengar dari sebagian pemuda yang pergi ke sana, bahwa sekarang mereka mulai mengetahui bahwa daging sembelihan itu tidak mungkin bisa menjadi enak kecuali dengan memancarkan (mengeluarkan) darah. Akan tetapi, mereka memancarkan darah dengan metode yang berbeda dengan metode yang dipakai oleh kaum muslimin. Para pemuda tersebut berkata bahwa mereka membuat lubang di urat pembuluh darah yang besar. Kemudian, mereka masukkan sesuatu di pembuluh darah yang lain untuk bisa meniup (mendorong) darah agar darah bisa keluar dengan deras di pembuluh darah yang lain. Metode ini pada hakikatnya adalah memancarkan darah namun dengan metode yang lain (berbeda dengan metode kaum muslimin, pen.). Dan bisa jadi suatu hari nanti mereka akan kembali memakai metode menyembelih kaum muslimin, yaitu memotong pembuluh darah di leher sampai darah itu mengalir memancar darinya.Kesimpulannya, jika tidak jelas bagimu dan Engkau ingin agar makananmu itu makanan yang baik, tidak ada keraguan di dalamnya, maka makanlah ikan [2] (di negeri non-muslim tersebut, pen.). [3][Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Di sini, Syaikh ‘Utsaimin merinci hukum sembelihan binatang yang disembelih dengan metode disetrum terlebih dahulu. Ada dua rincian dalam masalah ini:Jika setrum tersebut menyebabkan binatang tersebut langsung mati, maka sembelihan tersebut haram dimakan.Jika setrum tersebut hanya menyebabkan binatang tersebut pingsan saja, masih hidup, kemudian baru disembelih dengan metode syar’i, maka sembelihan tersebut halal. Indikasi binatang tersebut masih hidup ketika disembelih adalah ketika disembelih, darah memancar dengan deras (bukan hanya menetes saja, tanda binatang tersebut sudah mati sebelum disembelih).[2]    Itu pun harus tetap diperhatikan bagaimanakah cara menggorengnya, apakah dengan minyak babi atau dicampur tempat memasaknya (panci atau wajan) dengan tempat memasak babi.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 89-91 (pertanyaan nomor 120).🔍 Hukum Upload Foto, Mentahdzir, Asunnah, Talak Menurut Islam, Ciri Ciri Pengikut Dajjal
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Tidak samar lagi bagi syaikh bahwa di negeri ahlul kitab pada saat ini bercampur, terdapat berbagai jenis dan agama yang bermacam-macam di negeri tersebut. Oleh karena itu, adanya syubhat (ketidakjelasan atau keraguan) dalam status sembelihan yang disembelih secara tidak syar’i itu sangat kuat (misalnya, karena di negeri Yahudi dan Nasrani tersebut juga banyak terdapat orang atheis, pen.). Lalu apa hukum memakan daging sembelihan di negeri tersebut? Apakah terdapat rincian dalam masalah ini? Kami berharap penjelasan dalam masalah ini, karena hal ini membingungkan kami.Jawaban:Dalam sembelihan, dipersyaratkan untuk diketahui (secara yakin) atau berdasarkan sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih termasuk dalam orang halal sembelihannya, yaitu: (1) kaum muslimin, atau (2) ahlul kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Dalam kondisi kita ragu apakah orang yang menyembelih itu orang Yahudi dan Nasrani, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah Yahudi dan Nasrani, maka sembelihan tersebut halal. Namun, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang melakukan penyembelihan bukan ahlul kitab, maka sembelihan tersebut haram. Oleh karena itu, jika kita ragu apakah sembelihan tersebut haram, maka dalam hal ini ada lima kondisi:Pertama, kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke dua, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke tiga, jika kita benar-benar ragu (tidak bisa memastikan dan tidak memiliki sangkaan kuat, pen.), maka sembelihannya haram.Ke empat, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Ke lima,  kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Inilah lima kondisi tentang status sembelihan di negeri non-muslim, statusnya haram dalam tiga keadaan dan halal dalam dua keadaan.Aku mendengar bahwa di Amerika, mereka menyembelih dengan cara disetrum (terlebih dahulu), akan tetapi mereka bisa memancarkan darah (maksudnya, disembelih) sebelum hewan tersebut mati. Hal ini menyebabkan halalnya sembelihan tersebut, selama mereka bisa menyembelih ketika hewan tersebut masih hidup dan belum mati ketika disembelih [1]. Karena Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ“Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih untuk selain Allah, (binatang yang mati karena) tercekik, dipukul, jatuh dari tempat yang tinggi, atau karena ditanduk (oleh binatang yang lain), dan binatang yang dimangsa oleh binatang buas, kecuali binatang-binatang yang sempat kalian sembelih.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Aku juga mendengar dari sebagian pemuda yang pergi ke sana, bahwa sekarang mereka mulai mengetahui bahwa daging sembelihan itu tidak mungkin bisa menjadi enak kecuali dengan memancarkan (mengeluarkan) darah. Akan tetapi, mereka memancarkan darah dengan metode yang berbeda dengan metode yang dipakai oleh kaum muslimin. Para pemuda tersebut berkata bahwa mereka membuat lubang di urat pembuluh darah yang besar. Kemudian, mereka masukkan sesuatu di pembuluh darah yang lain untuk bisa meniup (mendorong) darah agar darah bisa keluar dengan deras di pembuluh darah yang lain. Metode ini pada hakikatnya adalah memancarkan darah namun dengan metode yang lain (berbeda dengan metode kaum muslimin, pen.). Dan bisa jadi suatu hari nanti mereka akan kembali memakai metode menyembelih kaum muslimin, yaitu memotong pembuluh darah di leher sampai darah itu mengalir memancar darinya.Kesimpulannya, jika tidak jelas bagimu dan Engkau ingin agar makananmu itu makanan yang baik, tidak ada keraguan di dalamnya, maka makanlah ikan [2] (di negeri non-muslim tersebut, pen.). [3][Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Di sini, Syaikh ‘Utsaimin merinci hukum sembelihan binatang yang disembelih dengan metode disetrum terlebih dahulu. Ada dua rincian dalam masalah ini:Jika setrum tersebut menyebabkan binatang tersebut langsung mati, maka sembelihan tersebut haram dimakan.Jika setrum tersebut hanya menyebabkan binatang tersebut pingsan saja, masih hidup, kemudian baru disembelih dengan metode syar’i, maka sembelihan tersebut halal. Indikasi binatang tersebut masih hidup ketika disembelih adalah ketika disembelih, darah memancar dengan deras (bukan hanya menetes saja, tanda binatang tersebut sudah mati sebelum disembelih).[2]    Itu pun harus tetap diperhatikan bagaimanakah cara menggorengnya, apakah dengan minyak babi atau dicampur tempat memasaknya (panci atau wajan) dengan tempat memasak babi.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 89-91 (pertanyaan nomor 120).🔍 Hukum Upload Foto, Mentahdzir, Asunnah, Talak Menurut Islam, Ciri Ciri Pengikut Dajjal


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Tidak samar lagi bagi syaikh bahwa di negeri ahlul kitab pada saat ini bercampur, terdapat berbagai jenis dan agama yang bermacam-macam di negeri tersebut. Oleh karena itu, adanya syubhat (ketidakjelasan atau keraguan) dalam status sembelihan yang disembelih secara tidak syar’i itu sangat kuat (misalnya, karena di negeri Yahudi dan Nasrani tersebut juga banyak terdapat orang atheis, pen.). Lalu apa hukum memakan daging sembelihan di negeri tersebut? Apakah terdapat rincian dalam masalah ini? Kami berharap penjelasan dalam masalah ini, karena hal ini membingungkan kami.Jawaban:Dalam sembelihan, dipersyaratkan untuk diketahui (secara yakin) atau berdasarkan sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih termasuk dalam orang halal sembelihannya, yaitu: (1) kaum muslimin, atau (2) ahlul kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Dalam kondisi kita ragu apakah orang yang menyembelih itu orang Yahudi dan Nasrani, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah Yahudi dan Nasrani, maka sembelihan tersebut halal. Namun, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang melakukan penyembelihan bukan ahlul kitab, maka sembelihan tersebut haram. Oleh karena itu, jika kita ragu apakah sembelihan tersebut haram, maka dalam hal ini ada lima kondisi:Pertama, kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke dua, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.Ke tiga, jika kita benar-benar ragu (tidak bisa memastikan dan tidak memiliki sangkaan kuat, pen.), maka sembelihannya haram.Ke empat, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Ke lima,  kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.Inilah lima kondisi tentang status sembelihan di negeri non-muslim, statusnya haram dalam tiga keadaan dan halal dalam dua keadaan.Aku mendengar bahwa di Amerika, mereka menyembelih dengan cara disetrum (terlebih dahulu), akan tetapi mereka bisa memancarkan darah (maksudnya, disembelih) sebelum hewan tersebut mati. Hal ini menyebabkan halalnya sembelihan tersebut, selama mereka bisa menyembelih ketika hewan tersebut masih hidup dan belum mati ketika disembelih [1]. Karena Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ“Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih untuk selain Allah, (binatang yang mati karena) tercekik, dipukul, jatuh dari tempat yang tinggi, atau karena ditanduk (oleh binatang yang lain), dan binatang yang dimangsa oleh binatang buas, kecuali binatang-binatang yang sempat kalian sembelih.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Aku juga mendengar dari sebagian pemuda yang pergi ke sana, bahwa sekarang mereka mulai mengetahui bahwa daging sembelihan itu tidak mungkin bisa menjadi enak kecuali dengan memancarkan (mengeluarkan) darah. Akan tetapi, mereka memancarkan darah dengan metode yang berbeda dengan metode yang dipakai oleh kaum muslimin. Para pemuda tersebut berkata bahwa mereka membuat lubang di urat pembuluh darah yang besar. Kemudian, mereka masukkan sesuatu di pembuluh darah yang lain untuk bisa meniup (mendorong) darah agar darah bisa keluar dengan deras di pembuluh darah yang lain. Metode ini pada hakikatnya adalah memancarkan darah namun dengan metode yang lain (berbeda dengan metode kaum muslimin, pen.). Dan bisa jadi suatu hari nanti mereka akan kembali memakai metode menyembelih kaum muslimin, yaitu memotong pembuluh darah di leher sampai darah itu mengalir memancar darinya.Kesimpulannya, jika tidak jelas bagimu dan Engkau ingin agar makananmu itu makanan yang baik, tidak ada keraguan di dalamnya, maka makanlah ikan [2] (di negeri non-muslim tersebut, pen.). [3][Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Di sini, Syaikh ‘Utsaimin merinci hukum sembelihan binatang yang disembelih dengan metode disetrum terlebih dahulu. Ada dua rincian dalam masalah ini:Jika setrum tersebut menyebabkan binatang tersebut langsung mati, maka sembelihan tersebut haram dimakan.Jika setrum tersebut hanya menyebabkan binatang tersebut pingsan saja, masih hidup, kemudian baru disembelih dengan metode syar’i, maka sembelihan tersebut halal. Indikasi binatang tersebut masih hidup ketika disembelih adalah ketika disembelih, darah memancar dengan deras (bukan hanya menetes saja, tanda binatang tersebut sudah mati sebelum disembelih).[2]    Itu pun harus tetap diperhatikan bagaimanakah cara menggorengnya, apakah dengan minyak babi atau dicampur tempat memasaknya (panci atau wajan) dengan tempat memasak babi.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 89-91 (pertanyaan nomor 120).🔍 Hukum Upload Foto, Mentahdzir, Asunnah, Talak Menurut Islam, Ciri Ciri Pengikut Dajjal

Apa Itu Mahram Sementara?

Mahram Sementara Apa itu mahram sementara? Siapa saja mereka? dan bagaimana sikap kita dg mahram sementara? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita perlu melihat pengertian mahram. Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut, كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9/105). Anda garis bawahi kata ‘selamanya’, dan kita akan melihat penjelasan tambahan yang disampaikan an-Nawawi untuk definisi di atas. Diantara yang beliau sampaikan, فقولنا على التأبيد احتراز من أخت المرأة وعمتها وخالتها ونحوهن Kami sebut ‘selamanya’ tidak termasuk di dalamnya adalah saudari istri, atau bibinya baik dari bapak atau dari ibu. Allah melarang menikahi 2 wanita bersaudara sekaligus. Allah berfirman, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً “…dan diharamkan bagimu menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa: 23) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan, أن يجمع بين المرأة وخالتها، والمرأة وعمتها “Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (Muttafaq ‘alaih) Mereka tidak boleh dinikahi, namun bukan mahram. Karena mereka tidak boleh dinikahi untuk sementara. Karena itu, yang lebih tepat, tidak ada istilah mahram sementara. Semua mahram itu selamanya. Jika ada mahram sementara, karena tidak boleh dinikahi sementara waktu, maka semua istri orang lain juga mahram sementara. Karena selama dia masih berstatus istri orang lain, tidak boleh dinikahi oleh siapapun. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan, إذا ثبتت المحرمية بنسب أو رضاع أو مصاهرة فالمحرمية مؤبدة ، وليست هناك محرمية مؤقتة أصلاً Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/36) Untuk mengetahui lebih lengkap siapa saja mahram anda, silahkan mempelajari: Siapa Mahram Kita? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Istri Selingkuh Dalam Islam, Benarkah Imam Mahdi Muncul Di Indonesia, Manfaat Mendengarkan Al Quran, Berita Imam Mahdi Terbaru, Doa Nur Buat, 1 Sya Ban Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid

Apa Itu Mahram Sementara?

Mahram Sementara Apa itu mahram sementara? Siapa saja mereka? dan bagaimana sikap kita dg mahram sementara? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita perlu melihat pengertian mahram. Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut, كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9/105). Anda garis bawahi kata ‘selamanya’, dan kita akan melihat penjelasan tambahan yang disampaikan an-Nawawi untuk definisi di atas. Diantara yang beliau sampaikan, فقولنا على التأبيد احتراز من أخت المرأة وعمتها وخالتها ونحوهن Kami sebut ‘selamanya’ tidak termasuk di dalamnya adalah saudari istri, atau bibinya baik dari bapak atau dari ibu. Allah melarang menikahi 2 wanita bersaudara sekaligus. Allah berfirman, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً “…dan diharamkan bagimu menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa: 23) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan, أن يجمع بين المرأة وخالتها، والمرأة وعمتها “Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (Muttafaq ‘alaih) Mereka tidak boleh dinikahi, namun bukan mahram. Karena mereka tidak boleh dinikahi untuk sementara. Karena itu, yang lebih tepat, tidak ada istilah mahram sementara. Semua mahram itu selamanya. Jika ada mahram sementara, karena tidak boleh dinikahi sementara waktu, maka semua istri orang lain juga mahram sementara. Karena selama dia masih berstatus istri orang lain, tidak boleh dinikahi oleh siapapun. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan, إذا ثبتت المحرمية بنسب أو رضاع أو مصاهرة فالمحرمية مؤبدة ، وليست هناك محرمية مؤقتة أصلاً Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/36) Untuk mengetahui lebih lengkap siapa saja mahram anda, silahkan mempelajari: Siapa Mahram Kita? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Istri Selingkuh Dalam Islam, Benarkah Imam Mahdi Muncul Di Indonesia, Manfaat Mendengarkan Al Quran, Berita Imam Mahdi Terbaru, Doa Nur Buat, 1 Sya Ban Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid
Mahram Sementara Apa itu mahram sementara? Siapa saja mereka? dan bagaimana sikap kita dg mahram sementara? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita perlu melihat pengertian mahram. Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut, كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9/105). Anda garis bawahi kata ‘selamanya’, dan kita akan melihat penjelasan tambahan yang disampaikan an-Nawawi untuk definisi di atas. Diantara yang beliau sampaikan, فقولنا على التأبيد احتراز من أخت المرأة وعمتها وخالتها ونحوهن Kami sebut ‘selamanya’ tidak termasuk di dalamnya adalah saudari istri, atau bibinya baik dari bapak atau dari ibu. Allah melarang menikahi 2 wanita bersaudara sekaligus. Allah berfirman, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً “…dan diharamkan bagimu menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa: 23) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan, أن يجمع بين المرأة وخالتها، والمرأة وعمتها “Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (Muttafaq ‘alaih) Mereka tidak boleh dinikahi, namun bukan mahram. Karena mereka tidak boleh dinikahi untuk sementara. Karena itu, yang lebih tepat, tidak ada istilah mahram sementara. Semua mahram itu selamanya. Jika ada mahram sementara, karena tidak boleh dinikahi sementara waktu, maka semua istri orang lain juga mahram sementara. Karena selama dia masih berstatus istri orang lain, tidak boleh dinikahi oleh siapapun. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan, إذا ثبتت المحرمية بنسب أو رضاع أو مصاهرة فالمحرمية مؤبدة ، وليست هناك محرمية مؤقتة أصلاً Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/36) Untuk mengetahui lebih lengkap siapa saja mahram anda, silahkan mempelajari: Siapa Mahram Kita? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Istri Selingkuh Dalam Islam, Benarkah Imam Mahdi Muncul Di Indonesia, Manfaat Mendengarkan Al Quran, Berita Imam Mahdi Terbaru, Doa Nur Buat, 1 Sya Ban Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/484791534&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mahram Sementara Apa itu mahram sementara? Siapa saja mereka? dan bagaimana sikap kita dg mahram sementara? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita perlu melihat pengertian mahram. Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut, كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9/105). Anda garis bawahi kata ‘selamanya’, dan kita akan melihat penjelasan tambahan yang disampaikan an-Nawawi untuk definisi di atas. Diantara yang beliau sampaikan, فقولنا على التأبيد احتراز من أخت المرأة وعمتها وخالتها ونحوهن Kami sebut ‘selamanya’ tidak termasuk di dalamnya adalah saudari istri, atau bibinya baik dari bapak atau dari ibu. Allah melarang menikahi 2 wanita bersaudara sekaligus. Allah berfirman, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً “…dan diharamkan bagimu menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa: 23) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan, أن يجمع بين المرأة وخالتها، والمرأة وعمتها “Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (Muttafaq ‘alaih) Mereka tidak boleh dinikahi, namun bukan mahram. Karena mereka tidak boleh dinikahi untuk sementara. Karena itu, yang lebih tepat, tidak ada istilah mahram sementara. Semua mahram itu selamanya. Jika ada mahram sementara, karena tidak boleh dinikahi sementara waktu, maka semua istri orang lain juga mahram sementara. Karena selama dia masih berstatus istri orang lain, tidak boleh dinikahi oleh siapapun. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan, إذا ثبتت المحرمية بنسب أو رضاع أو مصاهرة فالمحرمية مؤبدة ، وليست هناك محرمية مؤقتة أصلاً Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/36) Untuk mengetahui lebih lengkap siapa saja mahram anda, silahkan mempelajari: Siapa Mahram Kita? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Siapa Mahram Kita?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/7425-muhrim-dan-mahram.html/embed#?secret=Lp1Eje7k7R#?secret=0cBFJElZ4E" data-secret="0cBFJElZ4E" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Istri Selingkuh Dalam Islam, Benarkah Imam Mahdi Muncul Di Indonesia, Manfaat Mendengarkan Al Quran, Berita Imam Mahdi Terbaru, Doa Nur Buat, 1 Sya Ban Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Beda Zakat dan Sedekah

Beda Zakat dan Sedekah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Zakat secara bahasa artinya tumbuh (an-Nama’), bertambah (ar-Rii’), keberkahan (al-Barakah), dan mensucikan (at-Tathiir). (Lisan al-Arab, 14/358 dan Fathul Qadir, 2/399). Sementara kata sedekah secara bahasa turunan dari kata as-Shidq yang artinya kejujuran. Karena sedekah adalah kejujuran iman orang yang mengeluarkannya. (Fathul Qadir, 2/399). Sedangkan pengertiannya secara syariat, [1] Zakat: beribadah kepada Allah – Ta’ala – dengan mengeluarkan barang yang wajib dizakati untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan ukuran tertentu sesuai yang dijelaskan syariat. [2] Sedekah: beribadah kepada Allah dengan menginfakkan harta yang tidak diwajibkan syariat. Meskipun terkadang istilah sedekah digunakan untuk menyebut zakat. Dalam beberapa ayat, Allah menyebut zakat dengan sedekah. Seperti firman Allah yang menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … Sesungguhnya sedekah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, … (QS. at-Taubah: 60) Yang dimaksud sedekah pada ayat ini adalah zakat. Diantara perbedaan sedekah dan zakat, [1] Zakat adalah kewajiban dalam islam untuk komoditas tertentu, seperti emas, perak, pertanian, binatang ternak, dst. Sementara sedekah bukan kewajiban dan tidak dibatasi jenis komoditasnya. [2] Ada syarat tertentu untuk zakat, seperti harus mencapai nishab, bertahan selama satu tahun (haul), dan dikeluarkan dengan nilai tertentu. Sementara sedekah, tidak ada syarat khusus, tidak ada nishab (batas minimal harta), tidak harus menunggu haul, dan bisa dikeluarkan dengan jumlah berapapun, selama tidak merugikan diri sendiri atau keluarga. [3] Zakat diwajibkan untuk diserahkan kepada golongan tertentu yang telah disebutkan oleh Allah. dan tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Sementara sedekah bisa diberikan kepada selain 8 ashnaf, seperti anak yatim, dst. [4] Orang yang mati dan belum menunaikan zakat, wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Dan pembayaran utang zakat, lebih didahulukan dari pada pembagian wasiat atau warisan. Sementara untuk sedekah tidak ada kewajiban semacam ini. [5] Orang yang tidak membayar zakat, mendapatkan hukuman khusus di dunia dan di akhirat. Di dunia, dihukum dalam bentuk ditarik paksa zakatnya dan dihukum ta’zir sesuai keputusan pemimpin. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن منعها معتقدا وجوبها, وقدر الإمام على أخذها منه, أخذها وعزره “Orang yang tidak membayar zakat, dengan tetap meyakini bahw aitu wajib, sementara pemimpin memungkinkan untuk mengambil hartanya, maka pemimpin boleh memaksa dan memberinya hukuman ta’zir. (al-Mughni, 2/434) Dan berhak mendapat hukuman di akhirat seperti yang disebutkan dalam hadis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ “Siapa yang diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan seekor ular jantan aqra’ (botak karena di kepalanya ada banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, sambil berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.” (HR. Bukhari 1403). Sementara untuk orang yang tidak menyerahkan sedekah, tidak ada ancaman semacam ini. [6] Menurut 4 madzhab, zakat tidak boleh diberikan kepada anak, cucu dst ke bawah, juga tidak boleh diberikan ke bapak, kakek, dst. ke atas. Sementara sedekah bisa diberikan kepada anak atau orang tua. Dan masih ada beberapa hal lain yang membedakan antara zakat dengan sedekah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid, Cobaan Dalam Rumah Tangga Menurut Islam, Masyaallah Subhanallah, Gangguan Jin Saat Tidur, Berhubungan Intim Secara Islami, Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'afihi Wa'fu'anhu Tulisan Arab Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 185 QRIS donasi Yufid

Beda Zakat dan Sedekah

Beda Zakat dan Sedekah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Zakat secara bahasa artinya tumbuh (an-Nama’), bertambah (ar-Rii’), keberkahan (al-Barakah), dan mensucikan (at-Tathiir). (Lisan al-Arab, 14/358 dan Fathul Qadir, 2/399). Sementara kata sedekah secara bahasa turunan dari kata as-Shidq yang artinya kejujuran. Karena sedekah adalah kejujuran iman orang yang mengeluarkannya. (Fathul Qadir, 2/399). Sedangkan pengertiannya secara syariat, [1] Zakat: beribadah kepada Allah – Ta’ala – dengan mengeluarkan barang yang wajib dizakati untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan ukuran tertentu sesuai yang dijelaskan syariat. [2] Sedekah: beribadah kepada Allah dengan menginfakkan harta yang tidak diwajibkan syariat. Meskipun terkadang istilah sedekah digunakan untuk menyebut zakat. Dalam beberapa ayat, Allah menyebut zakat dengan sedekah. Seperti firman Allah yang menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … Sesungguhnya sedekah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, … (QS. at-Taubah: 60) Yang dimaksud sedekah pada ayat ini adalah zakat. Diantara perbedaan sedekah dan zakat, [1] Zakat adalah kewajiban dalam islam untuk komoditas tertentu, seperti emas, perak, pertanian, binatang ternak, dst. Sementara sedekah bukan kewajiban dan tidak dibatasi jenis komoditasnya. [2] Ada syarat tertentu untuk zakat, seperti harus mencapai nishab, bertahan selama satu tahun (haul), dan dikeluarkan dengan nilai tertentu. Sementara sedekah, tidak ada syarat khusus, tidak ada nishab (batas minimal harta), tidak harus menunggu haul, dan bisa dikeluarkan dengan jumlah berapapun, selama tidak merugikan diri sendiri atau keluarga. [3] Zakat diwajibkan untuk diserahkan kepada golongan tertentu yang telah disebutkan oleh Allah. dan tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Sementara sedekah bisa diberikan kepada selain 8 ashnaf, seperti anak yatim, dst. [4] Orang yang mati dan belum menunaikan zakat, wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Dan pembayaran utang zakat, lebih didahulukan dari pada pembagian wasiat atau warisan. Sementara untuk sedekah tidak ada kewajiban semacam ini. [5] Orang yang tidak membayar zakat, mendapatkan hukuman khusus di dunia dan di akhirat. Di dunia, dihukum dalam bentuk ditarik paksa zakatnya dan dihukum ta’zir sesuai keputusan pemimpin. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن منعها معتقدا وجوبها, وقدر الإمام على أخذها منه, أخذها وعزره “Orang yang tidak membayar zakat, dengan tetap meyakini bahw aitu wajib, sementara pemimpin memungkinkan untuk mengambil hartanya, maka pemimpin boleh memaksa dan memberinya hukuman ta’zir. (al-Mughni, 2/434) Dan berhak mendapat hukuman di akhirat seperti yang disebutkan dalam hadis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ “Siapa yang diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan seekor ular jantan aqra’ (botak karena di kepalanya ada banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, sambil berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.” (HR. Bukhari 1403). Sementara untuk orang yang tidak menyerahkan sedekah, tidak ada ancaman semacam ini. [6] Menurut 4 madzhab, zakat tidak boleh diberikan kepada anak, cucu dst ke bawah, juga tidak boleh diberikan ke bapak, kakek, dst. ke atas. Sementara sedekah bisa diberikan kepada anak atau orang tua. Dan masih ada beberapa hal lain yang membedakan antara zakat dengan sedekah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid, Cobaan Dalam Rumah Tangga Menurut Islam, Masyaallah Subhanallah, Gangguan Jin Saat Tidur, Berhubungan Intim Secara Islami, Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'afihi Wa'fu'anhu Tulisan Arab Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 185 QRIS donasi Yufid
Beda Zakat dan Sedekah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Zakat secara bahasa artinya tumbuh (an-Nama’), bertambah (ar-Rii’), keberkahan (al-Barakah), dan mensucikan (at-Tathiir). (Lisan al-Arab, 14/358 dan Fathul Qadir, 2/399). Sementara kata sedekah secara bahasa turunan dari kata as-Shidq yang artinya kejujuran. Karena sedekah adalah kejujuran iman orang yang mengeluarkannya. (Fathul Qadir, 2/399). Sedangkan pengertiannya secara syariat, [1] Zakat: beribadah kepada Allah – Ta’ala – dengan mengeluarkan barang yang wajib dizakati untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan ukuran tertentu sesuai yang dijelaskan syariat. [2] Sedekah: beribadah kepada Allah dengan menginfakkan harta yang tidak diwajibkan syariat. Meskipun terkadang istilah sedekah digunakan untuk menyebut zakat. Dalam beberapa ayat, Allah menyebut zakat dengan sedekah. Seperti firman Allah yang menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … Sesungguhnya sedekah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, … (QS. at-Taubah: 60) Yang dimaksud sedekah pada ayat ini adalah zakat. Diantara perbedaan sedekah dan zakat, [1] Zakat adalah kewajiban dalam islam untuk komoditas tertentu, seperti emas, perak, pertanian, binatang ternak, dst. Sementara sedekah bukan kewajiban dan tidak dibatasi jenis komoditasnya. [2] Ada syarat tertentu untuk zakat, seperti harus mencapai nishab, bertahan selama satu tahun (haul), dan dikeluarkan dengan nilai tertentu. Sementara sedekah, tidak ada syarat khusus, tidak ada nishab (batas minimal harta), tidak harus menunggu haul, dan bisa dikeluarkan dengan jumlah berapapun, selama tidak merugikan diri sendiri atau keluarga. [3] Zakat diwajibkan untuk diserahkan kepada golongan tertentu yang telah disebutkan oleh Allah. dan tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Sementara sedekah bisa diberikan kepada selain 8 ashnaf, seperti anak yatim, dst. [4] Orang yang mati dan belum menunaikan zakat, wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Dan pembayaran utang zakat, lebih didahulukan dari pada pembagian wasiat atau warisan. Sementara untuk sedekah tidak ada kewajiban semacam ini. [5] Orang yang tidak membayar zakat, mendapatkan hukuman khusus di dunia dan di akhirat. Di dunia, dihukum dalam bentuk ditarik paksa zakatnya dan dihukum ta’zir sesuai keputusan pemimpin. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن منعها معتقدا وجوبها, وقدر الإمام على أخذها منه, أخذها وعزره “Orang yang tidak membayar zakat, dengan tetap meyakini bahw aitu wajib, sementara pemimpin memungkinkan untuk mengambil hartanya, maka pemimpin boleh memaksa dan memberinya hukuman ta’zir. (al-Mughni, 2/434) Dan berhak mendapat hukuman di akhirat seperti yang disebutkan dalam hadis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ “Siapa yang diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan seekor ular jantan aqra’ (botak karena di kepalanya ada banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, sambil berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.” (HR. Bukhari 1403). Sementara untuk orang yang tidak menyerahkan sedekah, tidak ada ancaman semacam ini. [6] Menurut 4 madzhab, zakat tidak boleh diberikan kepada anak, cucu dst ke bawah, juga tidak boleh diberikan ke bapak, kakek, dst. ke atas. Sementara sedekah bisa diberikan kepada anak atau orang tua. Dan masih ada beberapa hal lain yang membedakan antara zakat dengan sedekah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid, Cobaan Dalam Rumah Tangga Menurut Islam, Masyaallah Subhanallah, Gangguan Jin Saat Tidur, Berhubungan Intim Secara Islami, Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'afihi Wa'fu'anhu Tulisan Arab Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 185 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546133260&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Beda Zakat dan Sedekah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Zakat secara bahasa artinya tumbuh (an-Nama’), bertambah (ar-Rii’), keberkahan (al-Barakah), dan mensucikan (at-Tathiir). (Lisan al-Arab, 14/358 dan Fathul Qadir, 2/399). Sementara kata sedekah secara bahasa turunan dari kata as-Shidq yang artinya kejujuran. Karena sedekah adalah kejujuran iman orang yang mengeluarkannya. (Fathul Qadir, 2/399). Sedangkan pengertiannya secara syariat, [1] Zakat: beribadah kepada Allah – Ta’ala – dengan mengeluarkan barang yang wajib dizakati untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan ukuran tertentu sesuai yang dijelaskan syariat. [2] Sedekah: beribadah kepada Allah dengan menginfakkan harta yang tidak diwajibkan syariat. Meskipun terkadang istilah sedekah digunakan untuk menyebut zakat. Dalam beberapa ayat, Allah menyebut zakat dengan sedekah. Seperti firman Allah yang menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … Sesungguhnya sedekah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, … (QS. at-Taubah: 60) Yang dimaksud sedekah pada ayat ini adalah zakat. Diantara perbedaan sedekah dan zakat, [1] Zakat adalah kewajiban dalam islam untuk komoditas tertentu, seperti emas, perak, pertanian, binatang ternak, dst. Sementara sedekah bukan kewajiban dan tidak dibatasi jenis komoditasnya. [2] Ada syarat tertentu untuk zakat, seperti harus mencapai nishab, bertahan selama satu tahun (haul), dan dikeluarkan dengan nilai tertentu. Sementara sedekah, tidak ada syarat khusus, tidak ada nishab (batas minimal harta), tidak harus menunggu haul, dan bisa dikeluarkan dengan jumlah berapapun, selama tidak merugikan diri sendiri atau keluarga. [3] Zakat diwajibkan untuk diserahkan kepada golongan tertentu yang telah disebutkan oleh Allah. dan tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Sementara sedekah bisa diberikan kepada selain 8 ashnaf, seperti anak yatim, dst. [4] Orang yang mati dan belum menunaikan zakat, wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Dan pembayaran utang zakat, lebih didahulukan dari pada pembagian wasiat atau warisan. Sementara untuk sedekah tidak ada kewajiban semacam ini. [5] Orang yang tidak membayar zakat, mendapatkan hukuman khusus di dunia dan di akhirat. Di dunia, dihukum dalam bentuk ditarik paksa zakatnya dan dihukum ta’zir sesuai keputusan pemimpin. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن منعها معتقدا وجوبها, وقدر الإمام على أخذها منه, أخذها وعزره “Orang yang tidak membayar zakat, dengan tetap meyakini bahw aitu wajib, sementara pemimpin memungkinkan untuk mengambil hartanya, maka pemimpin boleh memaksa dan memberinya hukuman ta’zir. (al-Mughni, 2/434) Dan berhak mendapat hukuman di akhirat seperti yang disebutkan dalam hadis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ “Siapa yang diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan seekor ular jantan aqra’ (botak karena di kepalanya ada banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, sambil berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.” (HR. Bukhari 1403). Sementara untuk orang yang tidak menyerahkan sedekah, tidak ada ancaman semacam ini. [6] Menurut 4 madzhab, zakat tidak boleh diberikan kepada anak, cucu dst ke bawah, juga tidak boleh diberikan ke bapak, kakek, dst. ke atas. Sementara sedekah bisa diberikan kepada anak atau orang tua. Dan masih ada beberapa hal lain yang membedakan antara zakat dengan sedekah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid, Cobaan Dalam Rumah Tangga Menurut Islam, Masyaallah Subhanallah, Gangguan Jin Saat Tidur, Berhubungan Intim Secara Islami, Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'afihi Wa'fu'anhu Tulisan Arab Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 185 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dosa Besar yang Dianggap Biasa

Download   Mau tahu beberapa dosa besar (al-kabair) yang dianggap biasa saat ini? Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Keutamaan Menjauhi Dosa Besar   Disebutkan dalam dua ayat berikut, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa’: 31) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚإِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Rabbmu maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm: 32). Al-lamam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah dosa-dosa kecil. Berarti dosa kecil dapat terhapus di antaranya karena menjauhi dosa-dosa besar. Pengertian al-lamam lainnya adalah dosa yang telah diperbuat seseorang baik dosa besar maupun dosa kecil lalu ia bertaubat darinya. (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat, hlm. 188. Juga lihat Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur, 14:36-41)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar!   عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)   Al-Kabair: Berbuat Syirik   Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Para ulama biasa membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik ashghar). Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin. Sedangkan syirik ashghar adalah yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau disebut oleh sebagian ulama sebagai perantara menuju syirik akbar. Yang menunjukkan bahaya syirik salah satunya adalah ayat, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48) Dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Al-Kabair: Sihir   Sihir benar adanya sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 102). Kata Imam Adz-Dzahabi rahimahullahdalam kitabnya Al-Kabair, “Sihir termasuk dosa besar karena seorang tukang sihir pasti kufur terlebih dahulu kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan dalam kesyirikan.”   Al-Kabair: Bermuamalah dengan Riba   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598) Ada kaedah umum dalam memahami riba disebutkan oleh para ulama, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba. Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436) Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut kepadanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600)   Al-Kabair: Durhaka kepada Orang Tua   Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (2:77) berkata, “‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Para ulama juga mengatakan bahwa taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selama bukan dalam maksiat. Dalam ayat disebutkan perintah berbakti kepada orang tua, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dari perkataan para ulama, كُلُّ مَا غَلَظَ مِنَ الكَلاَمِ وَقَبُحَ “Segala bentuk perkataan kasar dan jelek kepada orang tua.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82). Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa tugas kita adalah tidak mengatakan kata-kata kasar ketika melihat salah satu atau kedua orang tua kita (karena usia tuanya) melakukan tindakan mengganggu orang lain. Sikap kita semestinya sabar dan berharap pahala yang besar dengan bersabar menghadapi keduanya sebagaimana orang tua kita pun bersabar menghadapi kita ketika kita masih kecil. (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Dari Nufai’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini]–berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]–daripada perbuatan melampaui batas (kezaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Tirmidzi, no. 2511; Abu Daud, no. 4902; dan Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Al-Kabair: Meninggalkan Shalat   Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594) Semoga Allah menyelamatkan kita dari dosa-dosa besar.   Referensi: Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur. Cetakan Tahun 1436 H. Jalaluddin As-Suyuthi. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Kabair.Cetakan Tahun 1422 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Alamiyah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj.Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mughni. Al-Muwaffaq Ad-Diin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Kitab Al-Kabair. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Penjelasan: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Risalah Al-‘Alamiyah. Rasa’il fi Al-‘Aqidah. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an).Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm – Dar Al-A’lam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal kabair bahaya riba bahaya syirik dosa besar durhaka orang tua meninggalkan shalat sihir

Dosa Besar yang Dianggap Biasa

Download   Mau tahu beberapa dosa besar (al-kabair) yang dianggap biasa saat ini? Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Keutamaan Menjauhi Dosa Besar   Disebutkan dalam dua ayat berikut, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa’: 31) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚإِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Rabbmu maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm: 32). Al-lamam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah dosa-dosa kecil. Berarti dosa kecil dapat terhapus di antaranya karena menjauhi dosa-dosa besar. Pengertian al-lamam lainnya adalah dosa yang telah diperbuat seseorang baik dosa besar maupun dosa kecil lalu ia bertaubat darinya. (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat, hlm. 188. Juga lihat Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur, 14:36-41)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar!   عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)   Al-Kabair: Berbuat Syirik   Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Para ulama biasa membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik ashghar). Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin. Sedangkan syirik ashghar adalah yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau disebut oleh sebagian ulama sebagai perantara menuju syirik akbar. Yang menunjukkan bahaya syirik salah satunya adalah ayat, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48) Dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Al-Kabair: Sihir   Sihir benar adanya sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 102). Kata Imam Adz-Dzahabi rahimahullahdalam kitabnya Al-Kabair, “Sihir termasuk dosa besar karena seorang tukang sihir pasti kufur terlebih dahulu kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan dalam kesyirikan.”   Al-Kabair: Bermuamalah dengan Riba   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598) Ada kaedah umum dalam memahami riba disebutkan oleh para ulama, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba. Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436) Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut kepadanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600)   Al-Kabair: Durhaka kepada Orang Tua   Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (2:77) berkata, “‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Para ulama juga mengatakan bahwa taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selama bukan dalam maksiat. Dalam ayat disebutkan perintah berbakti kepada orang tua, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dari perkataan para ulama, كُلُّ مَا غَلَظَ مِنَ الكَلاَمِ وَقَبُحَ “Segala bentuk perkataan kasar dan jelek kepada orang tua.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82). Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa tugas kita adalah tidak mengatakan kata-kata kasar ketika melihat salah satu atau kedua orang tua kita (karena usia tuanya) melakukan tindakan mengganggu orang lain. Sikap kita semestinya sabar dan berharap pahala yang besar dengan bersabar menghadapi keduanya sebagaimana orang tua kita pun bersabar menghadapi kita ketika kita masih kecil. (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Dari Nufai’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini]–berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]–daripada perbuatan melampaui batas (kezaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Tirmidzi, no. 2511; Abu Daud, no. 4902; dan Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Al-Kabair: Meninggalkan Shalat   Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594) Semoga Allah menyelamatkan kita dari dosa-dosa besar.   Referensi: Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur. Cetakan Tahun 1436 H. Jalaluddin As-Suyuthi. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Kabair.Cetakan Tahun 1422 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Alamiyah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj.Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mughni. Al-Muwaffaq Ad-Diin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Kitab Al-Kabair. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Penjelasan: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Risalah Al-‘Alamiyah. Rasa’il fi Al-‘Aqidah. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an).Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm – Dar Al-A’lam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal kabair bahaya riba bahaya syirik dosa besar durhaka orang tua meninggalkan shalat sihir
Download   Mau tahu beberapa dosa besar (al-kabair) yang dianggap biasa saat ini? Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Keutamaan Menjauhi Dosa Besar   Disebutkan dalam dua ayat berikut, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa’: 31) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚإِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Rabbmu maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm: 32). Al-lamam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah dosa-dosa kecil. Berarti dosa kecil dapat terhapus di antaranya karena menjauhi dosa-dosa besar. Pengertian al-lamam lainnya adalah dosa yang telah diperbuat seseorang baik dosa besar maupun dosa kecil lalu ia bertaubat darinya. (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat, hlm. 188. Juga lihat Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur, 14:36-41)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar!   عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)   Al-Kabair: Berbuat Syirik   Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Para ulama biasa membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik ashghar). Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin. Sedangkan syirik ashghar adalah yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau disebut oleh sebagian ulama sebagai perantara menuju syirik akbar. Yang menunjukkan bahaya syirik salah satunya adalah ayat, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48) Dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Al-Kabair: Sihir   Sihir benar adanya sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 102). Kata Imam Adz-Dzahabi rahimahullahdalam kitabnya Al-Kabair, “Sihir termasuk dosa besar karena seorang tukang sihir pasti kufur terlebih dahulu kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan dalam kesyirikan.”   Al-Kabair: Bermuamalah dengan Riba   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598) Ada kaedah umum dalam memahami riba disebutkan oleh para ulama, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba. Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436) Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut kepadanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600)   Al-Kabair: Durhaka kepada Orang Tua   Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (2:77) berkata, “‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Para ulama juga mengatakan bahwa taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selama bukan dalam maksiat. Dalam ayat disebutkan perintah berbakti kepada orang tua, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dari perkataan para ulama, كُلُّ مَا غَلَظَ مِنَ الكَلاَمِ وَقَبُحَ “Segala bentuk perkataan kasar dan jelek kepada orang tua.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82). Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa tugas kita adalah tidak mengatakan kata-kata kasar ketika melihat salah satu atau kedua orang tua kita (karena usia tuanya) melakukan tindakan mengganggu orang lain. Sikap kita semestinya sabar dan berharap pahala yang besar dengan bersabar menghadapi keduanya sebagaimana orang tua kita pun bersabar menghadapi kita ketika kita masih kecil. (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Dari Nufai’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini]–berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]–daripada perbuatan melampaui batas (kezaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Tirmidzi, no. 2511; Abu Daud, no. 4902; dan Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Al-Kabair: Meninggalkan Shalat   Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594) Semoga Allah menyelamatkan kita dari dosa-dosa besar.   Referensi: Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur. Cetakan Tahun 1436 H. Jalaluddin As-Suyuthi. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Kabair.Cetakan Tahun 1422 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Alamiyah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj.Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mughni. Al-Muwaffaq Ad-Diin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Kitab Al-Kabair. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Penjelasan: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Risalah Al-‘Alamiyah. Rasa’il fi Al-‘Aqidah. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an).Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm – Dar Al-A’lam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal kabair bahaya riba bahaya syirik dosa besar durhaka orang tua meninggalkan shalat sihir


Download   Mau tahu beberapa dosa besar (al-kabair) yang dianggap biasa saat ini? Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Keutamaan Menjauhi Dosa Besar   Disebutkan dalam dua ayat berikut, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa’: 31) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚإِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Rabbmu maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm: 32). Al-lamam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah dosa-dosa kecil. Berarti dosa kecil dapat terhapus di antaranya karena menjauhi dosa-dosa besar. Pengertian al-lamam lainnya adalah dosa yang telah diperbuat seseorang baik dosa besar maupun dosa kecil lalu ia bertaubat darinya. (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat, hlm. 188. Juga lihat Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur, 14:36-41)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar!   عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)   Al-Kabair: Berbuat Syirik   Syirik adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang memalingkannya disebut musyrik. Para ulama biasa membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik ashghar). Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin. Sedangkan syirik ashghar adalah yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau disebut oleh sebagian ulama sebagai perantara menuju syirik akbar. Yang menunjukkan bahaya syirik salah satunya adalah ayat, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48) Dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Al-Kabair: Sihir   Sihir benar adanya sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 102). Kata Imam Adz-Dzahabi rahimahullahdalam kitabnya Al-Kabair, “Sihir termasuk dosa besar karena seorang tukang sihir pasti kufur terlebih dahulu kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan dalam kesyirikan.”   Al-Kabair: Bermuamalah dengan Riba   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598) Ada kaedah umum dalam memahami riba disebutkan oleh para ulama, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba. Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436) Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut kepadanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600)   Al-Kabair: Durhaka kepada Orang Tua   Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (2:77) berkata, “‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua.” Para ulama juga mengatakan bahwa taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selama bukan dalam maksiat. Dalam ayat disebutkan perintah berbakti kepada orang tua, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dari perkataan para ulama, كُلُّ مَا غَلَظَ مِنَ الكَلاَمِ وَقَبُحَ “Segala bentuk perkataan kasar dan jelek kepada orang tua.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82). Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa tugas kita adalah tidak mengatakan kata-kata kasar ketika melihat salah satu atau kedua orang tua kita (karena usia tuanya) melakukan tindakan mengganggu orang lain. Sikap kita semestinya sabar dan berharap pahala yang besar dengan bersabar menghadapi keduanya sebagaimana orang tua kita pun bersabar menghadapi kita ketika kita masih kecil. (Tafsir Ath-Thabari, 15:82) Dari Nufai’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini]–berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]–daripada perbuatan melampaui batas (kezaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Tirmidzi, no. 2511; Abu Daud, no. 4902; dan Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Al-Kabair: Meninggalkan Shalat   Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594) Semoga Allah menyelamatkan kita dari dosa-dosa besar.   Referensi: Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur. Cetakan Tahun 1436 H. Jalaluddin As-Suyuthi. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Kabair.Cetakan Tahun 1422 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Alamiyah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj.Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mughni. Al-Muwaffaq Ad-Diin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Kitab Al-Kabair. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Penjelasan: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Ar-Risalah Al-‘Alamiyah. Rasa’il fi Al-‘Aqidah. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an).Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm – Dar Al-A’lam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal kabair bahaya riba bahaya syirik dosa besar durhaka orang tua meninggalkan shalat sihir

Hukum Melangkahi Orang yang Tidur

Dilarang Melangkahi Tubuh Seseorang ketika Tidur? Benarkah ada larangan melangkahi tubuh seseorang? Sebagian orang mengatakan, ‘Jangan melangkahi tubuh seseorang. itu sama dengan utang darah, جزاك الله خيرا Dari Izzul F. via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk melangkahi orang yang dilarang secara syariat adalah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk, ketika khatib sedang berkhutbah. Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini, اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ “Duduk!, kamu mengganggu, datang telat” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasan larangan melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan. Alasan itu adalah sangat mengganggu. Karena itu, para ulama seperti Imam al-Albani, Al-Ubaikan dan yang lainnya menilai, semua tindakan melangkahi yang itu mengganggu, hukumnya dilarang. Syaikh al-Albani pernah ditanya, apakah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan hanya berlaku untuk jumatan? Bagaimana jika ada orang yang maju, mencari tempat yang kosong di depan, untuk selain jumatan, misalnya kajian. Jawaban beliau, أن هذا التقدم كذلك التقدم يوم الجمعة كلاهما في الحكم سواء لجامع الاشتراك في العلة والعلة هي الإيذاء ؛ فإيذاء المؤمنين لا يجوز سواء كان يوم الجمعة أو كان غير يوم الجمعة في المصلى مثلا مصلى العيد أو في اجتماع جامع Maju mencari tempat kosong di depan semacam ini, termasuk ketika jumatan, keduanya secara hukum sama, karena ada kesamaan dalam illah (alasan). Alasannya adalah mengganggu. Mengganggu orang mukmin, tidak boleh. Baik pada hari jumat atau di selain hari jumat. Baik di tempat shalat, misalnya tempat shalat id atau perkumpulan di masjid jami’. (http://www.alalbany.me/play.php?catsmktba=11459) Penjelasan lain disampaikan Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, السؤال : ما هي نصيحتكم لمن يكون في الصفوف الأولى ثم إذا انفضت الصلاة وانتهى الإمام ألتفت وخرج من الصف بتخطيه لرقاب المأمومين والمسبوقين في الصفوف المتأخرة ؟ Pertanyaan, “Apa nasihat Anda untuk orang yang berada di shaf-shaf awal kemudian ketika shalat sudah selesai orang tersebut keluar dari shaf dengan melangkahi pundak-pundak banyak orang, makmum yang sudah selesai shalat ataupun masbuk yang berada di shaf-shaf belakang?” الجواب : هذا خطأ يرتكبه البعض ، ينبغي له أن يذكر الله عز وجل في مكانه الذي صلى فيه ، وأن لا يشوش على المصلين ولا يقطع الصفوف التي فيها مصلين مسبوقين ، Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Ini adalah KESALAHAN yang dilakukan oleh sebagian orang. Yang sepatutnya dilakukan adalah berdzikir di tempat yang dia pakai untuk mengerjakan shalat, tidak mengganggu orang-orang yang sedang melengkapi shalatnya dan tidak melintas di shaf yang di shaf tersebut terdapat makmum-makmum masbuq yang melengkapi shalatnya. كما في حديث النبي صلى الله عليه وسلم الرجل الذي تحظى الرقاب في الجمعة فقال : أجلس فقد آذيت وآنيت ، [ أخرجه أبوداود قي سننه (برقم 1120) والنسائي في سننه (برقم 1399) وصححه الألباني ] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang melangkahi pundak-pundak orang pada hari Jumat, “Duduklah, anda telah mengganggu, telat lagi” [HR Abu Daud no 1120 dan Nasai no 1399, dinilai shahih oleh al Albani]. وهذا قريب منه كما أنه يؤذي بتخطي الرقاب في الدخول كذلك في الخروج . والله أعلم . Kasus yang ditanyakan itu serupa dengan kasus yang ada dalam hadits di atas. Sebagaimana terlarang mengganggu dengan melangkahi pundak-pundak orang ketika masuk masjid, terlarang pula mengganggu dengan melangkahi pundak saat keluar hendak meninggalkan masjid”. (http://ustadzaris.com/keluar-masjid-melangkahi-orang) Allahu a’lam, kami menyimpulkan, melangkahi badan orang yang sedang tidur, secara umum masuk pada ranah masalah adab. Ketika ini dinilai mengganggu orang yang tidur, jelas tidak selayaknya dilakukan. Karena semua tindakan menggangggu orang yang tidak bersalah, tidak dibolehkan. Hanya saja, jika orang yang tidur itu mengganggu, karena dia tidur di tempat yang sering dilewati orang, maka tidak masalah jika tidak ada pilihan untuk lewat, selain harus melangkahinya. Dalam Fatwa Syaikh Dr. Abdullah Aljibrin, Beliau pernah ditanya mengenai hukum melangkahi orang yang sedang tidur di masjidil haram, terutama setelah subuh. Beliau menjelaskan, لا مانع من تخطي هؤلاء النيام إذا احتاج الإنسان إلى المرور والعبور بينهم، فإن تيسر له أن يجد طريقًا بين اثنين لا يحتاج فيه إلى تخطي النيام فهو الأولى، فإن لم يجد وتمكَّن من تخطي الأقدام، أو الساقين فهو أفضل وإلا فله أن يتخطى رؤوس النائمين، أو صدورهم حيث إنهم أخطأوا في تضييق الممرات Tidak ada masalah melangkahi orang-orang yang tidur itu ketika dibutuhkan untuk melewati mereka. Jika memungkinkan untuk mencari celah diantara dua orang, agar tidak melangkahi orang yang tidur, itu lebih baik. Jika tidak memungkinkan cari celah, dan terpaksa melangkahi bagian kaki atau betisnya, itu lebih ringan. Jika tidak bisa, boleh melangkahi bagian kepala atau dada mereka, sebab ini salah mereka yang menghalangi jalan. Fatwa Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman Aljibrin http://www.ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-13036-.html Mitos Melangkahi Tubuh Manusia yang Tidur? Namanya mitos, tetap mitos.. bukan realita.. karena itu, meyakininya termasuk penyimpangan dalam masalah pemikiran. Ada beberapa keyakinan masyarakat dalam masalah ini, diantaranya, Melangkahi tubuh orang yang tidur sama dengan hutang darah. Padahal hutang darah sama dengan pembunuhan. Ada juga yang meyakini, melangkahi badan orang yang tidur bisa mengurangi nyawanya. Padahal usia semua manusia telah ditakdirkan. Tidak ada dalil akan terjadi pemangkasan usia karena dilangkahi jasadnya. Dst.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Dari Rumah, Nama Allah Yang Paling Agung, Menolong Agama Allah, Jumat Dalam Bahasa Arab, Doa Nurbuwwah, Azab Dukun Ilmu Hitam Visited 725 times, 7 visit(s) today Post Views: 555 QRIS donasi Yufid

Hukum Melangkahi Orang yang Tidur

Dilarang Melangkahi Tubuh Seseorang ketika Tidur? Benarkah ada larangan melangkahi tubuh seseorang? Sebagian orang mengatakan, ‘Jangan melangkahi tubuh seseorang. itu sama dengan utang darah, جزاك الله خيرا Dari Izzul F. via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk melangkahi orang yang dilarang secara syariat adalah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk, ketika khatib sedang berkhutbah. Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini, اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ “Duduk!, kamu mengganggu, datang telat” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasan larangan melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan. Alasan itu adalah sangat mengganggu. Karena itu, para ulama seperti Imam al-Albani, Al-Ubaikan dan yang lainnya menilai, semua tindakan melangkahi yang itu mengganggu, hukumnya dilarang. Syaikh al-Albani pernah ditanya, apakah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan hanya berlaku untuk jumatan? Bagaimana jika ada orang yang maju, mencari tempat yang kosong di depan, untuk selain jumatan, misalnya kajian. Jawaban beliau, أن هذا التقدم كذلك التقدم يوم الجمعة كلاهما في الحكم سواء لجامع الاشتراك في العلة والعلة هي الإيذاء ؛ فإيذاء المؤمنين لا يجوز سواء كان يوم الجمعة أو كان غير يوم الجمعة في المصلى مثلا مصلى العيد أو في اجتماع جامع Maju mencari tempat kosong di depan semacam ini, termasuk ketika jumatan, keduanya secara hukum sama, karena ada kesamaan dalam illah (alasan). Alasannya adalah mengganggu. Mengganggu orang mukmin, tidak boleh. Baik pada hari jumat atau di selain hari jumat. Baik di tempat shalat, misalnya tempat shalat id atau perkumpulan di masjid jami’. (http://www.alalbany.me/play.php?catsmktba=11459) Penjelasan lain disampaikan Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, السؤال : ما هي نصيحتكم لمن يكون في الصفوف الأولى ثم إذا انفضت الصلاة وانتهى الإمام ألتفت وخرج من الصف بتخطيه لرقاب المأمومين والمسبوقين في الصفوف المتأخرة ؟ Pertanyaan, “Apa nasihat Anda untuk orang yang berada di shaf-shaf awal kemudian ketika shalat sudah selesai orang tersebut keluar dari shaf dengan melangkahi pundak-pundak banyak orang, makmum yang sudah selesai shalat ataupun masbuk yang berada di shaf-shaf belakang?” الجواب : هذا خطأ يرتكبه البعض ، ينبغي له أن يذكر الله عز وجل في مكانه الذي صلى فيه ، وأن لا يشوش على المصلين ولا يقطع الصفوف التي فيها مصلين مسبوقين ، Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Ini adalah KESALAHAN yang dilakukan oleh sebagian orang. Yang sepatutnya dilakukan adalah berdzikir di tempat yang dia pakai untuk mengerjakan shalat, tidak mengganggu orang-orang yang sedang melengkapi shalatnya dan tidak melintas di shaf yang di shaf tersebut terdapat makmum-makmum masbuq yang melengkapi shalatnya. كما في حديث النبي صلى الله عليه وسلم الرجل الذي تحظى الرقاب في الجمعة فقال : أجلس فقد آذيت وآنيت ، [ أخرجه أبوداود قي سننه (برقم 1120) والنسائي في سننه (برقم 1399) وصححه الألباني ] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang melangkahi pundak-pundak orang pada hari Jumat, “Duduklah, anda telah mengganggu, telat lagi” [HR Abu Daud no 1120 dan Nasai no 1399, dinilai shahih oleh al Albani]. وهذا قريب منه كما أنه يؤذي بتخطي الرقاب في الدخول كذلك في الخروج . والله أعلم . Kasus yang ditanyakan itu serupa dengan kasus yang ada dalam hadits di atas. Sebagaimana terlarang mengganggu dengan melangkahi pundak-pundak orang ketika masuk masjid, terlarang pula mengganggu dengan melangkahi pundak saat keluar hendak meninggalkan masjid”. (http://ustadzaris.com/keluar-masjid-melangkahi-orang) Allahu a’lam, kami menyimpulkan, melangkahi badan orang yang sedang tidur, secara umum masuk pada ranah masalah adab. Ketika ini dinilai mengganggu orang yang tidur, jelas tidak selayaknya dilakukan. Karena semua tindakan menggangggu orang yang tidak bersalah, tidak dibolehkan. Hanya saja, jika orang yang tidur itu mengganggu, karena dia tidur di tempat yang sering dilewati orang, maka tidak masalah jika tidak ada pilihan untuk lewat, selain harus melangkahinya. Dalam Fatwa Syaikh Dr. Abdullah Aljibrin, Beliau pernah ditanya mengenai hukum melangkahi orang yang sedang tidur di masjidil haram, terutama setelah subuh. Beliau menjelaskan, لا مانع من تخطي هؤلاء النيام إذا احتاج الإنسان إلى المرور والعبور بينهم، فإن تيسر له أن يجد طريقًا بين اثنين لا يحتاج فيه إلى تخطي النيام فهو الأولى، فإن لم يجد وتمكَّن من تخطي الأقدام، أو الساقين فهو أفضل وإلا فله أن يتخطى رؤوس النائمين، أو صدورهم حيث إنهم أخطأوا في تضييق الممرات Tidak ada masalah melangkahi orang-orang yang tidur itu ketika dibutuhkan untuk melewati mereka. Jika memungkinkan untuk mencari celah diantara dua orang, agar tidak melangkahi orang yang tidur, itu lebih baik. Jika tidak memungkinkan cari celah, dan terpaksa melangkahi bagian kaki atau betisnya, itu lebih ringan. Jika tidak bisa, boleh melangkahi bagian kepala atau dada mereka, sebab ini salah mereka yang menghalangi jalan. Fatwa Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman Aljibrin http://www.ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-13036-.html Mitos Melangkahi Tubuh Manusia yang Tidur? Namanya mitos, tetap mitos.. bukan realita.. karena itu, meyakininya termasuk penyimpangan dalam masalah pemikiran. Ada beberapa keyakinan masyarakat dalam masalah ini, diantaranya, Melangkahi tubuh orang yang tidur sama dengan hutang darah. Padahal hutang darah sama dengan pembunuhan. Ada juga yang meyakini, melangkahi badan orang yang tidur bisa mengurangi nyawanya. Padahal usia semua manusia telah ditakdirkan. Tidak ada dalil akan terjadi pemangkasan usia karena dilangkahi jasadnya. Dst.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Dari Rumah, Nama Allah Yang Paling Agung, Menolong Agama Allah, Jumat Dalam Bahasa Arab, Doa Nurbuwwah, Azab Dukun Ilmu Hitam Visited 725 times, 7 visit(s) today Post Views: 555 QRIS donasi Yufid
Dilarang Melangkahi Tubuh Seseorang ketika Tidur? Benarkah ada larangan melangkahi tubuh seseorang? Sebagian orang mengatakan, ‘Jangan melangkahi tubuh seseorang. itu sama dengan utang darah, جزاك الله خيرا Dari Izzul F. via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk melangkahi orang yang dilarang secara syariat adalah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk, ketika khatib sedang berkhutbah. Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini, اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ “Duduk!, kamu mengganggu, datang telat” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasan larangan melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan. Alasan itu adalah sangat mengganggu. Karena itu, para ulama seperti Imam al-Albani, Al-Ubaikan dan yang lainnya menilai, semua tindakan melangkahi yang itu mengganggu, hukumnya dilarang. Syaikh al-Albani pernah ditanya, apakah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan hanya berlaku untuk jumatan? Bagaimana jika ada orang yang maju, mencari tempat yang kosong di depan, untuk selain jumatan, misalnya kajian. Jawaban beliau, أن هذا التقدم كذلك التقدم يوم الجمعة كلاهما في الحكم سواء لجامع الاشتراك في العلة والعلة هي الإيذاء ؛ فإيذاء المؤمنين لا يجوز سواء كان يوم الجمعة أو كان غير يوم الجمعة في المصلى مثلا مصلى العيد أو في اجتماع جامع Maju mencari tempat kosong di depan semacam ini, termasuk ketika jumatan, keduanya secara hukum sama, karena ada kesamaan dalam illah (alasan). Alasannya adalah mengganggu. Mengganggu orang mukmin, tidak boleh. Baik pada hari jumat atau di selain hari jumat. Baik di tempat shalat, misalnya tempat shalat id atau perkumpulan di masjid jami’. (http://www.alalbany.me/play.php?catsmktba=11459) Penjelasan lain disampaikan Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, السؤال : ما هي نصيحتكم لمن يكون في الصفوف الأولى ثم إذا انفضت الصلاة وانتهى الإمام ألتفت وخرج من الصف بتخطيه لرقاب المأمومين والمسبوقين في الصفوف المتأخرة ؟ Pertanyaan, “Apa nasihat Anda untuk orang yang berada di shaf-shaf awal kemudian ketika shalat sudah selesai orang tersebut keluar dari shaf dengan melangkahi pundak-pundak banyak orang, makmum yang sudah selesai shalat ataupun masbuk yang berada di shaf-shaf belakang?” الجواب : هذا خطأ يرتكبه البعض ، ينبغي له أن يذكر الله عز وجل في مكانه الذي صلى فيه ، وأن لا يشوش على المصلين ولا يقطع الصفوف التي فيها مصلين مسبوقين ، Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Ini adalah KESALAHAN yang dilakukan oleh sebagian orang. Yang sepatutnya dilakukan adalah berdzikir di tempat yang dia pakai untuk mengerjakan shalat, tidak mengganggu orang-orang yang sedang melengkapi shalatnya dan tidak melintas di shaf yang di shaf tersebut terdapat makmum-makmum masbuq yang melengkapi shalatnya. كما في حديث النبي صلى الله عليه وسلم الرجل الذي تحظى الرقاب في الجمعة فقال : أجلس فقد آذيت وآنيت ، [ أخرجه أبوداود قي سننه (برقم 1120) والنسائي في سننه (برقم 1399) وصححه الألباني ] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang melangkahi pundak-pundak orang pada hari Jumat, “Duduklah, anda telah mengganggu, telat lagi” [HR Abu Daud no 1120 dan Nasai no 1399, dinilai shahih oleh al Albani]. وهذا قريب منه كما أنه يؤذي بتخطي الرقاب في الدخول كذلك في الخروج . والله أعلم . Kasus yang ditanyakan itu serupa dengan kasus yang ada dalam hadits di atas. Sebagaimana terlarang mengganggu dengan melangkahi pundak-pundak orang ketika masuk masjid, terlarang pula mengganggu dengan melangkahi pundak saat keluar hendak meninggalkan masjid”. (http://ustadzaris.com/keluar-masjid-melangkahi-orang) Allahu a’lam, kami menyimpulkan, melangkahi badan orang yang sedang tidur, secara umum masuk pada ranah masalah adab. Ketika ini dinilai mengganggu orang yang tidur, jelas tidak selayaknya dilakukan. Karena semua tindakan menggangggu orang yang tidak bersalah, tidak dibolehkan. Hanya saja, jika orang yang tidur itu mengganggu, karena dia tidur di tempat yang sering dilewati orang, maka tidak masalah jika tidak ada pilihan untuk lewat, selain harus melangkahinya. Dalam Fatwa Syaikh Dr. Abdullah Aljibrin, Beliau pernah ditanya mengenai hukum melangkahi orang yang sedang tidur di masjidil haram, terutama setelah subuh. Beliau menjelaskan, لا مانع من تخطي هؤلاء النيام إذا احتاج الإنسان إلى المرور والعبور بينهم، فإن تيسر له أن يجد طريقًا بين اثنين لا يحتاج فيه إلى تخطي النيام فهو الأولى، فإن لم يجد وتمكَّن من تخطي الأقدام، أو الساقين فهو أفضل وإلا فله أن يتخطى رؤوس النائمين، أو صدورهم حيث إنهم أخطأوا في تضييق الممرات Tidak ada masalah melangkahi orang-orang yang tidur itu ketika dibutuhkan untuk melewati mereka. Jika memungkinkan untuk mencari celah diantara dua orang, agar tidak melangkahi orang yang tidur, itu lebih baik. Jika tidak memungkinkan cari celah, dan terpaksa melangkahi bagian kaki atau betisnya, itu lebih ringan. Jika tidak bisa, boleh melangkahi bagian kepala atau dada mereka, sebab ini salah mereka yang menghalangi jalan. Fatwa Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman Aljibrin http://www.ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-13036-.html Mitos Melangkahi Tubuh Manusia yang Tidur? Namanya mitos, tetap mitos.. bukan realita.. karena itu, meyakininya termasuk penyimpangan dalam masalah pemikiran. Ada beberapa keyakinan masyarakat dalam masalah ini, diantaranya, Melangkahi tubuh orang yang tidur sama dengan hutang darah. Padahal hutang darah sama dengan pembunuhan. Ada juga yang meyakini, melangkahi badan orang yang tidur bisa mengurangi nyawanya. Padahal usia semua manusia telah ditakdirkan. Tidak ada dalil akan terjadi pemangkasan usia karena dilangkahi jasadnya. Dst.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Dari Rumah, Nama Allah Yang Paling Agung, Menolong Agama Allah, Jumat Dalam Bahasa Arab, Doa Nurbuwwah, Azab Dukun Ilmu Hitam Visited 725 times, 7 visit(s) today Post Views: 555 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1064104240&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Dilarang Melangkahi Tubuh Seseorang ketika Tidur? Benarkah ada larangan melangkahi tubuh seseorang? Sebagian orang mengatakan, ‘Jangan melangkahi tubuh seseorang. itu sama dengan utang darah, جزاك الله خيرا Dari Izzul F. via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk melangkahi orang yang dilarang secara syariat adalah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk, ketika khatib sedang berkhutbah. Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini, اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ “Duduk!, kamu mengganggu, datang telat” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasan larangan melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan. Alasan itu adalah sangat mengganggu. Karena itu, para ulama seperti Imam al-Albani, Al-Ubaikan dan yang lainnya menilai, semua tindakan melangkahi yang itu mengganggu, hukumnya dilarang. Syaikh al-Albani pernah ditanya, apakah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan hanya berlaku untuk jumatan? Bagaimana jika ada orang yang maju, mencari tempat yang kosong di depan, untuk selain jumatan, misalnya kajian. Jawaban beliau, أن هذا التقدم كذلك التقدم يوم الجمعة كلاهما في الحكم سواء لجامع الاشتراك في العلة والعلة هي الإيذاء ؛ فإيذاء المؤمنين لا يجوز سواء كان يوم الجمعة أو كان غير يوم الجمعة في المصلى مثلا مصلى العيد أو في اجتماع جامع Maju mencari tempat kosong di depan semacam ini, termasuk ketika jumatan, keduanya secara hukum sama, karena ada kesamaan dalam illah (alasan). Alasannya adalah mengganggu. Mengganggu orang mukmin, tidak boleh. Baik pada hari jumat atau di selain hari jumat. Baik di tempat shalat, misalnya tempat shalat id atau perkumpulan di masjid jami’. (http://www.alalbany.me/play.php?catsmktba=11459) Penjelasan lain disampaikan Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, السؤال : ما هي نصيحتكم لمن يكون في الصفوف الأولى ثم إذا انفضت الصلاة وانتهى الإمام ألتفت وخرج من الصف بتخطيه لرقاب المأمومين والمسبوقين في الصفوف المتأخرة ؟ Pertanyaan, “Apa nasihat Anda untuk orang yang berada di shaf-shaf awal kemudian ketika shalat sudah selesai orang tersebut keluar dari shaf dengan melangkahi pundak-pundak banyak orang, makmum yang sudah selesai shalat ataupun masbuk yang berada di shaf-shaf belakang?” الجواب : هذا خطأ يرتكبه البعض ، ينبغي له أن يذكر الله عز وجل في مكانه الذي صلى فيه ، وأن لا يشوش على المصلين ولا يقطع الصفوف التي فيها مصلين مسبوقين ، Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Ini adalah KESALAHAN yang dilakukan oleh sebagian orang. Yang sepatutnya dilakukan adalah berdzikir di tempat yang dia pakai untuk mengerjakan shalat, tidak mengganggu orang-orang yang sedang melengkapi shalatnya dan tidak melintas di shaf yang di shaf tersebut terdapat makmum-makmum masbuq yang melengkapi shalatnya. كما في حديث النبي صلى الله عليه وسلم الرجل الذي تحظى الرقاب في الجمعة فقال : أجلس فقد آذيت وآنيت ، [ أخرجه أبوداود قي سننه (برقم 1120) والنسائي في سننه (برقم 1399) وصححه الألباني ] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang melangkahi pundak-pundak orang pada hari Jumat, “Duduklah, anda telah mengganggu, telat lagi” [HR Abu Daud no 1120 dan Nasai no 1399, dinilai shahih oleh al Albani]. وهذا قريب منه كما أنه يؤذي بتخطي الرقاب في الدخول كذلك في الخروج . والله أعلم . Kasus yang ditanyakan itu serupa dengan kasus yang ada dalam hadits di atas. Sebagaimana terlarang mengganggu dengan melangkahi pundak-pundak orang ketika masuk masjid, terlarang pula mengganggu dengan melangkahi pundak saat keluar hendak meninggalkan masjid”. (http://ustadzaris.com/keluar-masjid-melangkahi-orang) Allahu a’lam, kami menyimpulkan, melangkahi badan orang yang sedang tidur, secara umum masuk pada ranah masalah adab. Ketika ini dinilai mengganggu orang yang tidur, jelas tidak selayaknya dilakukan. Karena semua tindakan menggangggu orang yang tidak bersalah, tidak dibolehkan. Hanya saja, jika orang yang tidur itu mengganggu, karena dia tidur di tempat yang sering dilewati orang, maka tidak masalah jika tidak ada pilihan untuk lewat, selain harus melangkahinya. Dalam Fatwa Syaikh Dr. Abdullah Aljibrin, Beliau pernah ditanya mengenai hukum melangkahi orang yang sedang tidur di masjidil haram, terutama setelah subuh. Beliau menjelaskan, لا مانع من تخطي هؤلاء النيام إذا احتاج الإنسان إلى المرور والعبور بينهم، فإن تيسر له أن يجد طريقًا بين اثنين لا يحتاج فيه إلى تخطي النيام فهو الأولى، فإن لم يجد وتمكَّن من تخطي الأقدام، أو الساقين فهو أفضل وإلا فله أن يتخطى رؤوس النائمين، أو صدورهم حيث إنهم أخطأوا في تضييق الممرات Tidak ada masalah melangkahi orang-orang yang tidur itu ketika dibutuhkan untuk melewati mereka. Jika memungkinkan untuk mencari celah diantara dua orang, agar tidak melangkahi orang yang tidur, itu lebih baik. Jika tidak memungkinkan cari celah, dan terpaksa melangkahi bagian kaki atau betisnya, itu lebih ringan. Jika tidak bisa, boleh melangkahi bagian kepala atau dada mereka, sebab ini salah mereka yang menghalangi jalan. Fatwa Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman Aljibrin http://www.ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-13036-.html Mitos Melangkahi Tubuh Manusia yang Tidur? Namanya mitos, tetap mitos.. bukan realita.. karena itu, meyakininya termasuk penyimpangan dalam masalah pemikiran. Ada beberapa keyakinan masyarakat dalam masalah ini, diantaranya, Melangkahi tubuh orang yang tidur sama dengan hutang darah. Padahal hutang darah sama dengan pembunuhan. Ada juga yang meyakini, melangkahi badan orang yang tidur bisa mengurangi nyawanya. Padahal usia semua manusia telah ditakdirkan. Tidak ada dalil akan terjadi pemangkasan usia karena dilangkahi jasadnya. Dst.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Dari Rumah, Nama Allah Yang Paling Agung, Menolong Agama Allah, Jumat Dalam Bahasa Arab, Doa Nurbuwwah, Azab Dukun Ilmu Hitam Visited 725 times, 7 visit(s) today Post Views: 555 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Memohon Perlindungan dari Ilmu yang Tidak Bermanfaat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta ilmu yang bermanfaat setiap selesai shalat subuh dengan berdoa kepada Allah Ta’ala,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah … aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thayyib, dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah no. 925. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.)Demikian juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan dari ilmu yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دُعَاءٍ لَا يُسْمَعُ“Ya Allah … aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak merasa puas, dan dari doa yang tidak didengar (tidak dikabulkan).” (HR. Abu Dawud no. 1548, An-Nasa’i no. 5536, dan Ibnu Majah no. 3837. Hadits ini shahih.)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa ada empat macam ilmu yang tidak bermanfaat.Pertama, ilmu yang 100% berbahaya, tidak ada manfaat sama sekali, atau minimal bahaya ilmu tersebut lebih besar dibandingkan manfaatnya (kebaikannya). Misalnya ilmu sihir. Contoh lain, seseorang belajar tentang kesesatan (berbagai aqidah atau pemahaman yang menyimpang), namun dia belum memiliki ilmu tentang kebenaran (‘aqidah shahihah). Seseorang membaca buku-buku yang mengandung kesesatan, padahal dia tidak memiliki “senjata” untuk melindungi dirinya.Ke dua, sibuk mempelajari ilmu duniawi (ilmu pengetahuan) yang hukum asalnya adalah mubah, namun kesibukan tersebut menjadikannya lalai dari hal-hal yang bermanfaat untuk kehidupannya. Misalnya, kesibukan tersebut menyebabkan orang tersebut lalai untuk menghadiri shalat berjamaah bagi laki-laki tanpa ‘udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Dalam kasus semacam ini, ilmu tersebut menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke tiga, ilmu syar’i (ilmu agama), yaitu ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak diamalkan. Sebetulnya dia mengenal ilmu agama, namun dia tinggalkan atau tidak diamalkan. Dia mengenal keburukan namun justru menerjangnya. Ilmu syar’i yang tidak diamalkan, hanya menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke empat, menyibukkan diri dengan ilmu alam atau ilmu modern (seperti biologi, fisika, dan semisalnya) sehingga menyebabkan dirinya cuek dan berpaling dari mempelajari ilmu agama. Orang yang membatasi diri hanya mempelajari ilmu-ilmu alam tersebut, hanya akan menyebabkan pelakunya bingung dan terjatuh dalam kesombongan. Fenomena semacam ini bisa kita saksikan. Seseorang yang hanya sibuk mempelajari ilmu tersebut, bukannya bertambah keimanan kepada Allah Ta’ala, namun akhirnya menjadi pengingkar Tuhan (atheis).Lalu apa ilmu yang bermanfaat? Menurut penjelasan beliau -rahimahullahu Ta’ala-, ilmu yang bermanfaat adalah ilmu agama (yang diamalkan) dan ilmu yang mendukung untuk mempelajari ilmu agama tersebut, seperti ilmu bahasa Arab dan semacamnya. Demikian pula setiap ilmu yang bisa memperbaiki agama, dunia, dan akhlak manusia. Dengan syarat bahwa agama-lah yang menjadi pokok, sedangkan yang lain adalah tambahan dan penyokong untuk perbaikan agama seseorang. [1]Semoga Allah Ta’ala menambahkan untuk kita ilmu yang bermanfaat, dan menjauhkan kita dari semua ilmu yang tidak bermanfaat.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 4 Rabiul Akhir 1438/2 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- di kitab Majmu’ Al-Fawaaid wa Iqtinaashil Awaabid (faidah ke-33, cet. Daar Ibnul Jauzi tahun 1424). Ditambah dengan penjelasan guru kami, Ustadz Aris Munandar -hafidzahullahu Ta’ala- ketika menjelaskan perkataan Syaikh As-Sa’di tersebut.🔍 Hadist Tentang Tauhid, Perintah Membaca Al Quran, Cara Berpakaian Islami, Suudzon Tulisan Arab, Sejarah Liberalisme Di Indonesia

Memohon Perlindungan dari Ilmu yang Tidak Bermanfaat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta ilmu yang bermanfaat setiap selesai shalat subuh dengan berdoa kepada Allah Ta’ala,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah … aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thayyib, dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah no. 925. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.)Demikian juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan dari ilmu yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دُعَاءٍ لَا يُسْمَعُ“Ya Allah … aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak merasa puas, dan dari doa yang tidak didengar (tidak dikabulkan).” (HR. Abu Dawud no. 1548, An-Nasa’i no. 5536, dan Ibnu Majah no. 3837. Hadits ini shahih.)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa ada empat macam ilmu yang tidak bermanfaat.Pertama, ilmu yang 100% berbahaya, tidak ada manfaat sama sekali, atau minimal bahaya ilmu tersebut lebih besar dibandingkan manfaatnya (kebaikannya). Misalnya ilmu sihir. Contoh lain, seseorang belajar tentang kesesatan (berbagai aqidah atau pemahaman yang menyimpang), namun dia belum memiliki ilmu tentang kebenaran (‘aqidah shahihah). Seseorang membaca buku-buku yang mengandung kesesatan, padahal dia tidak memiliki “senjata” untuk melindungi dirinya.Ke dua, sibuk mempelajari ilmu duniawi (ilmu pengetahuan) yang hukum asalnya adalah mubah, namun kesibukan tersebut menjadikannya lalai dari hal-hal yang bermanfaat untuk kehidupannya. Misalnya, kesibukan tersebut menyebabkan orang tersebut lalai untuk menghadiri shalat berjamaah bagi laki-laki tanpa ‘udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Dalam kasus semacam ini, ilmu tersebut menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke tiga, ilmu syar’i (ilmu agama), yaitu ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak diamalkan. Sebetulnya dia mengenal ilmu agama, namun dia tinggalkan atau tidak diamalkan. Dia mengenal keburukan namun justru menerjangnya. Ilmu syar’i yang tidak diamalkan, hanya menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke empat, menyibukkan diri dengan ilmu alam atau ilmu modern (seperti biologi, fisika, dan semisalnya) sehingga menyebabkan dirinya cuek dan berpaling dari mempelajari ilmu agama. Orang yang membatasi diri hanya mempelajari ilmu-ilmu alam tersebut, hanya akan menyebabkan pelakunya bingung dan terjatuh dalam kesombongan. Fenomena semacam ini bisa kita saksikan. Seseorang yang hanya sibuk mempelajari ilmu tersebut, bukannya bertambah keimanan kepada Allah Ta’ala, namun akhirnya menjadi pengingkar Tuhan (atheis).Lalu apa ilmu yang bermanfaat? Menurut penjelasan beliau -rahimahullahu Ta’ala-, ilmu yang bermanfaat adalah ilmu agama (yang diamalkan) dan ilmu yang mendukung untuk mempelajari ilmu agama tersebut, seperti ilmu bahasa Arab dan semacamnya. Demikian pula setiap ilmu yang bisa memperbaiki agama, dunia, dan akhlak manusia. Dengan syarat bahwa agama-lah yang menjadi pokok, sedangkan yang lain adalah tambahan dan penyokong untuk perbaikan agama seseorang. [1]Semoga Allah Ta’ala menambahkan untuk kita ilmu yang bermanfaat, dan menjauhkan kita dari semua ilmu yang tidak bermanfaat.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 4 Rabiul Akhir 1438/2 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- di kitab Majmu’ Al-Fawaaid wa Iqtinaashil Awaabid (faidah ke-33, cet. Daar Ibnul Jauzi tahun 1424). Ditambah dengan penjelasan guru kami, Ustadz Aris Munandar -hafidzahullahu Ta’ala- ketika menjelaskan perkataan Syaikh As-Sa’di tersebut.🔍 Hadist Tentang Tauhid, Perintah Membaca Al Quran, Cara Berpakaian Islami, Suudzon Tulisan Arab, Sejarah Liberalisme Di Indonesia
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta ilmu yang bermanfaat setiap selesai shalat subuh dengan berdoa kepada Allah Ta’ala,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah … aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thayyib, dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah no. 925. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.)Demikian juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan dari ilmu yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دُعَاءٍ لَا يُسْمَعُ“Ya Allah … aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak merasa puas, dan dari doa yang tidak didengar (tidak dikabulkan).” (HR. Abu Dawud no. 1548, An-Nasa’i no. 5536, dan Ibnu Majah no. 3837. Hadits ini shahih.)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa ada empat macam ilmu yang tidak bermanfaat.Pertama, ilmu yang 100% berbahaya, tidak ada manfaat sama sekali, atau minimal bahaya ilmu tersebut lebih besar dibandingkan manfaatnya (kebaikannya). Misalnya ilmu sihir. Contoh lain, seseorang belajar tentang kesesatan (berbagai aqidah atau pemahaman yang menyimpang), namun dia belum memiliki ilmu tentang kebenaran (‘aqidah shahihah). Seseorang membaca buku-buku yang mengandung kesesatan, padahal dia tidak memiliki “senjata” untuk melindungi dirinya.Ke dua, sibuk mempelajari ilmu duniawi (ilmu pengetahuan) yang hukum asalnya adalah mubah, namun kesibukan tersebut menjadikannya lalai dari hal-hal yang bermanfaat untuk kehidupannya. Misalnya, kesibukan tersebut menyebabkan orang tersebut lalai untuk menghadiri shalat berjamaah bagi laki-laki tanpa ‘udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Dalam kasus semacam ini, ilmu tersebut menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke tiga, ilmu syar’i (ilmu agama), yaitu ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak diamalkan. Sebetulnya dia mengenal ilmu agama, namun dia tinggalkan atau tidak diamalkan. Dia mengenal keburukan namun justru menerjangnya. Ilmu syar’i yang tidak diamalkan, hanya menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke empat, menyibukkan diri dengan ilmu alam atau ilmu modern (seperti biologi, fisika, dan semisalnya) sehingga menyebabkan dirinya cuek dan berpaling dari mempelajari ilmu agama. Orang yang membatasi diri hanya mempelajari ilmu-ilmu alam tersebut, hanya akan menyebabkan pelakunya bingung dan terjatuh dalam kesombongan. Fenomena semacam ini bisa kita saksikan. Seseorang yang hanya sibuk mempelajari ilmu tersebut, bukannya bertambah keimanan kepada Allah Ta’ala, namun akhirnya menjadi pengingkar Tuhan (atheis).Lalu apa ilmu yang bermanfaat? Menurut penjelasan beliau -rahimahullahu Ta’ala-, ilmu yang bermanfaat adalah ilmu agama (yang diamalkan) dan ilmu yang mendukung untuk mempelajari ilmu agama tersebut, seperti ilmu bahasa Arab dan semacamnya. Demikian pula setiap ilmu yang bisa memperbaiki agama, dunia, dan akhlak manusia. Dengan syarat bahwa agama-lah yang menjadi pokok, sedangkan yang lain adalah tambahan dan penyokong untuk perbaikan agama seseorang. [1]Semoga Allah Ta’ala menambahkan untuk kita ilmu yang bermanfaat, dan menjauhkan kita dari semua ilmu yang tidak bermanfaat.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 4 Rabiul Akhir 1438/2 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- di kitab Majmu’ Al-Fawaaid wa Iqtinaashil Awaabid (faidah ke-33, cet. Daar Ibnul Jauzi tahun 1424). Ditambah dengan penjelasan guru kami, Ustadz Aris Munandar -hafidzahullahu Ta’ala- ketika menjelaskan perkataan Syaikh As-Sa’di tersebut.🔍 Hadist Tentang Tauhid, Perintah Membaca Al Quran, Cara Berpakaian Islami, Suudzon Tulisan Arab, Sejarah Liberalisme Di Indonesia


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta ilmu yang bermanfaat setiap selesai shalat subuh dengan berdoa kepada Allah Ta’ala,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah … aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thayyib, dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah no. 925. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.)Demikian juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan dari ilmu yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دُعَاءٍ لَا يُسْمَعُ“Ya Allah … aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak merasa puas, dan dari doa yang tidak didengar (tidak dikabulkan).” (HR. Abu Dawud no. 1548, An-Nasa’i no. 5536, dan Ibnu Majah no. 3837. Hadits ini shahih.)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa ada empat macam ilmu yang tidak bermanfaat.Pertama, ilmu yang 100% berbahaya, tidak ada manfaat sama sekali, atau minimal bahaya ilmu tersebut lebih besar dibandingkan manfaatnya (kebaikannya). Misalnya ilmu sihir. Contoh lain, seseorang belajar tentang kesesatan (berbagai aqidah atau pemahaman yang menyimpang), namun dia belum memiliki ilmu tentang kebenaran (‘aqidah shahihah). Seseorang membaca buku-buku yang mengandung kesesatan, padahal dia tidak memiliki “senjata” untuk melindungi dirinya.Ke dua, sibuk mempelajari ilmu duniawi (ilmu pengetahuan) yang hukum asalnya adalah mubah, namun kesibukan tersebut menjadikannya lalai dari hal-hal yang bermanfaat untuk kehidupannya. Misalnya, kesibukan tersebut menyebabkan orang tersebut lalai untuk menghadiri shalat berjamaah bagi laki-laki tanpa ‘udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Dalam kasus semacam ini, ilmu tersebut menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke tiga, ilmu syar’i (ilmu agama), yaitu ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak diamalkan. Sebetulnya dia mengenal ilmu agama, namun dia tinggalkan atau tidak diamalkan. Dia mengenal keburukan namun justru menerjangnya. Ilmu syar’i yang tidak diamalkan, hanya menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.Ke empat, menyibukkan diri dengan ilmu alam atau ilmu modern (seperti biologi, fisika, dan semisalnya) sehingga menyebabkan dirinya cuek dan berpaling dari mempelajari ilmu agama. Orang yang membatasi diri hanya mempelajari ilmu-ilmu alam tersebut, hanya akan menyebabkan pelakunya bingung dan terjatuh dalam kesombongan. Fenomena semacam ini bisa kita saksikan. Seseorang yang hanya sibuk mempelajari ilmu tersebut, bukannya bertambah keimanan kepada Allah Ta’ala, namun akhirnya menjadi pengingkar Tuhan (atheis).Lalu apa ilmu yang bermanfaat? Menurut penjelasan beliau -rahimahullahu Ta’ala-, ilmu yang bermanfaat adalah ilmu agama (yang diamalkan) dan ilmu yang mendukung untuk mempelajari ilmu agama tersebut, seperti ilmu bahasa Arab dan semacamnya. Demikian pula setiap ilmu yang bisa memperbaiki agama, dunia, dan akhlak manusia. Dengan syarat bahwa agama-lah yang menjadi pokok, sedangkan yang lain adalah tambahan dan penyokong untuk perbaikan agama seseorang. [1]Semoga Allah Ta’ala menambahkan untuk kita ilmu yang bermanfaat, dan menjauhkan kita dari semua ilmu yang tidak bermanfaat.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 4 Rabiul Akhir 1438/2 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- di kitab Majmu’ Al-Fawaaid wa Iqtinaashil Awaabid (faidah ke-33, cet. Daar Ibnul Jauzi tahun 1424). Ditambah dengan penjelasan guru kami, Ustadz Aris Munandar -hafidzahullahu Ta’ala- ketika menjelaskan perkataan Syaikh As-Sa’di tersebut.🔍 Hadist Tentang Tauhid, Perintah Membaca Al Quran, Cara Berpakaian Islami, Suudzon Tulisan Arab, Sejarah Liberalisme Di Indonesia

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 2)Syarat-Syarat Bolehnya Melengserkan Penguasa yang SahTelah berlalu pembahasan tidak bolehnya keluar melengserkan penguasa disebabkan oleh kedzaliman, kefasikan dan kejahatan yang dilakukan oleh sang penguasa. Dalam pembahasan kali ini, harus kita ketahui bahwa terdapat tiga syarat pokok yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melengserkan penguasa yang sah.Syarat yang berkaitan dengan perbuatan kekafiran yang dilakukan oleh sang penguasaSyarat ini berkaitan erat dengan hadits yang telah kami sebutkan diseri sebelumnya, yaitu:إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran).” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Masing-masing kata dalam hadits di atas menunjukkan perbuatan seperti apakah yang membolehkan melengserkan penguasa.Pertama, “kalian melihat” artinya perbuatan kekafiran tersebut dilakukan oleh sang penguasa secara terang-terangan, sehingga bisa dilihat oleh semua orang tanpa ada keraguan bahwa sang penguasa betul-betul melakukan perbuatan tersebut. Bukan hanya berdasarkan gosip, isu, berita-berita yang tidak jelas kebenaranya, atau “katanya dan katanya”. Tidak pula dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak diketahui oleh semua orang.Ke dua, “kekafiran”. Jadi, perbuatan tersebut adalah kekafiran, bukan hanya sekedar maksiat. Korupsi, nepotisme, atau kebijakan yang menyengsarakan rakyat, tidaklah termasuk dalam perbuatan kekafiran sehingga tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.Ke tiga, “yang nyata”. Maksudnya, perbuatan tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan kekafiran, dimana kaum muslimin sepakat (ijma’) bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran.Contoh kekafiran yang nyata adalah mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, atau dia berpindah agama (murtad), atau mencaci maki syariat Islam dengan mengatakan bahwa syariat Islam itu tidak sesuai dengan perkembangan jaman, tidak adil (dzalim), atau jenis-jenis kekafiran yang disepakati lainnya.Oleh karena itu, tidak boleh melengserkan penguasa jika perbuatan yang dilakukan oleh sang penguasa tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status kekafirannya. Misalnya, enggan membayar zakat, berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala tanpa meyakini bolehnya hal tersebut dan tanpa meyakini bahwa selain hukum Allah Ta’ala itulah yang lebih baik, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah termasuk perbuatan kekafiran ataukah tidak.Ke empat, “kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran”. Bukan sekedar ikut-ikutan fatwa orang lain, akan tetapi kalian memang benar-benar memiliki bukti di sisi Allah Ta’ala dan berani mempertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala bahwa perbuatan sang penguasa tersebut memang betul kekafiran.Syarat yang berkaitan dengan sang penguasa itu sendiriYaitu, penguasa tidak melakukan perbuatan kekafiran tersebut karena adanya salah paham (takwil) dalam memahami dalil, bukan pula karena dipaksa, atau karena adanya syubhat (kerancuan berpikir) sehingga menjadi penghalang vonis kafir atau menjadi penghalang atas berlakunya hadits-hadits ancaman kepada sang penguasa tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا“Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’ [17]: 15)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Vonis kafir (takfir) termasuk dalam bab ancaman (al-wa’iid). Meskipun suatu perkataan dinilai mendustakan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi terkadang seseorang (yang mengucapkannya) baru saja masuk Islam atau dia tumbuh besar di negeri yang terpencil. Jika kondisinya semacam ini, tidaklah divonis kafir dengan penentangan yang dia lakukan sampai ditegakkan kepadanya hujjah (argumentasi). Dan terkadang, seseorang juga belum mendengar (mengetahui) dalil, atau dia mendengarnya namun dia tidak memahaminya dengan baik, atau ada faktor penghalang yang lain di benaknya sehingga dia pun mentakwil dalil tersebut, meskipun dia keliru.” (Majmu’ Fatawa, 3/231)Inilah di antara pokok ‘aqidah ahlus sunnah berkaitan dengan takfir (memvonis kafir person tertentu) dan berlakunya ancaman, menyelisihi golongan-golongan yang menyimpang dalam masalah ini, seperti khawarij dan mu’tazilah.Dan tidak diragukan lagi bahwa penguasa terkadang memiliki syubhat-syubhat atau takwil yang tidak dijumpai pada masyarakat awam. Karena bisa jadi sang penguasa tersebut memiliki penasihat-penasihat berupa ulama suu’ (ulama yang jahat dan sesat), atau dia memiliki pembisik-pembisik yang menghias-hiasi kebatilan sehingga seolah-olah sebagai sebuah kebenaran, atau sebab-sebab lainnya. Kondisi semacam ini bisa dijumpai di jaman kapan pun, lebih-lebih pada jaman kita saat ini.Terkadang, seorang penguasa juga terluput dari ilmu, meskipun ilmu tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Hal ini karena kesibukan sang penguasa dalam urusan pemerintahan, atau karena jauhnya sang penguasa dari ulama atau orang-orang yang shalih secara umum, terlebih lagi di jaman kita ini.Oleh karena itu, hendaknya kita bersikap ekstra hati-hati dalam masalah vonis kafir kepada penguasa, lebih dari kehati-hatian kita jika hal itu berkaitan dengan masyarakat atau rakyat biasa yang bukan penguasa. Hal ini karena vonis kafir kepada penguasa adalah masalah yang sangat berbahaya karena menyangkut nyawa jutaan manusia.Syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan penguasa atau kondisi (proses) pengambil-alihan kekuasaanKetika syarat pertama dan ke dua di atas sudah terpenuhi, masih ada syarat yang ke tiga, yaitu syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan sang penguasa.Pertama, memiliki kemampuan untuk menyingkirkan penguasa. Syarat ini berkaitan dengan kaidah syariat secara umum yang mengaitkan perintah syar’i dengan adanya kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Dan Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288)Jika sang penguasa memiliki tentara dengan persenjataan lengkap dan modern, seperti tank, jet tempur, dan kapal perang, maka bukanlah termasuk “memiliki kemampuan” jika rakyat yang ingin melengserkan penguasa tersebut hanya mengandalkan ketapel, busur panah, batu, kerikil, pedang, atau sejenisnya. Karena tentu saja kekuatan tersebut tidaklah sebanding sama sekali. Maka perhatikanlah hal ini. Bukan pula termasuk “memiliki kemampuan” jika mereka butuh dan meminta bantuan dari luar negeri, yaitu bantuan negara-negara kafir, untuk melengserkan sang penguasa.Ke dua, dalam proses pengambil-alihan kekuasaan tersebut tidak menyebabkan munculnya bahaya, kerusakan atau kekacauan yang lebih parah, lebih besar atau lebih banyak dibandingkan jika sang penguasa tersebut tidak dilengserkan. Hal ini karena di antara syarat mengingkari kemungkaran (inkarul munkar) adalah tidak boleh muncul adanya kemunkaran yang lebih parah disebabkan karena adanya pengingkaran tersebut.Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan prinsip ini,وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am [6]: 108)Allah Ta’ala mengharamkan atas kita perbuatan mencaci maki atau merendahkan sesembahan orang-orang kafir, padahal perbuatan tersebut ada maslahatnya, minimal untuk menghinakan sesembahan mereka. Hal ini karena perbuatan tersebut akan berdampak pada dicaci makinya Allah Ta’ala, dan ini adalah mafsadah (bahaya) yang lebih besar.Termasuk di antara kaidah yang esensial adalah bahwa tindakan inkarul munkar apa pun (dalam hal ini adalah pengambil-alihan kekuasaan secara paksa), jika menyebabkan timbulnya bahaya pada kaum muslimin, maka tidak boleh dilakukan kecuali atas seijin kaum muslimin. Jika tindakan tersebut tidak atas seijin dan ridha kaum muslimin, maka jadilah kudeta tersebut termasuk dalam tindakan menyakiti kaum muslimin dan melampaui batas terhadap mereka.Hal ini bisa kita lihat dalam berbagai tragedi kudeta (pemberontakan) dalam sejarah umat Islam, ketika masyarakat umum, meskipun tidak ikut-ikutan atau tidak menyetujui pemberontakan, mereka pun pada akhirnya ikut menjadi korban, dengan hilangnya nyawa atau harta mereka.Termasuk dalam syarat ke dua ini adalah terdapat pemimpin baru yang lebih baik atau lebih cakap dalam memimpin dibandingkan pemimpin lama yang dilengserkan. Jika pemimpin baru hasil kudeta itu kondisinya sama saja atau bahkan lebih buruk dari pemimpin sebelumnya, maka syarat ini menjadi tidak terpenuhi. Karena prinsip ahlus sunnah bukanlah semata-mata mengganti dan melengserkan, namun memperbaiki ke arah (kondisi) yang lebih baik.Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, tidak boleh melakukan pengambil-alihan kekuasaan secara paksa. Kewajiban rakyat dalam kondisi tidak terpenuhi syarat-syarat di atas adalah bersabar atas kedzaliman sang penguasa, demi mencegah timbulnya mafsadah yang jauh lebih besar jika tetap memaksakan kudeta, meskipun sang penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata. Penguasa tersebut wajib ditaati, kecuali dalam hal-hal maksiat kepada Allah Ta’ala.Dan siapa saja yang merenungkan syarat-syarat di atas, kita jumpai bahwa persyaratan di atas sungguh berat untuk dipenuhi. Hal ini tidaklah mengherankan karena tindakan semacam ini (mengambil alih kekuasaan secara paksa) memiliki dampak yang sangat luas bagi jutaan nyawa dan harta manusia. Oleh karena itu, pada bagian selanjutnya tulisan ini akan kami sebutkan perkataan para ulama terkait masalah ini.***@Bornsesteeg NL 6C1, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 58-60 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Kekuasan Allah, Memanah Sunnah, Gen Halilintar Pengikut Hawariyun, Penjaga Masjid Disebut, Malaikat Islam

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 2)Syarat-Syarat Bolehnya Melengserkan Penguasa yang SahTelah berlalu pembahasan tidak bolehnya keluar melengserkan penguasa disebabkan oleh kedzaliman, kefasikan dan kejahatan yang dilakukan oleh sang penguasa. Dalam pembahasan kali ini, harus kita ketahui bahwa terdapat tiga syarat pokok yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melengserkan penguasa yang sah.Syarat yang berkaitan dengan perbuatan kekafiran yang dilakukan oleh sang penguasaSyarat ini berkaitan erat dengan hadits yang telah kami sebutkan diseri sebelumnya, yaitu:إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran).” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Masing-masing kata dalam hadits di atas menunjukkan perbuatan seperti apakah yang membolehkan melengserkan penguasa.Pertama, “kalian melihat” artinya perbuatan kekafiran tersebut dilakukan oleh sang penguasa secara terang-terangan, sehingga bisa dilihat oleh semua orang tanpa ada keraguan bahwa sang penguasa betul-betul melakukan perbuatan tersebut. Bukan hanya berdasarkan gosip, isu, berita-berita yang tidak jelas kebenaranya, atau “katanya dan katanya”. Tidak pula dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak diketahui oleh semua orang.Ke dua, “kekafiran”. Jadi, perbuatan tersebut adalah kekafiran, bukan hanya sekedar maksiat. Korupsi, nepotisme, atau kebijakan yang menyengsarakan rakyat, tidaklah termasuk dalam perbuatan kekafiran sehingga tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.Ke tiga, “yang nyata”. Maksudnya, perbuatan tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan kekafiran, dimana kaum muslimin sepakat (ijma’) bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran.Contoh kekafiran yang nyata adalah mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, atau dia berpindah agama (murtad), atau mencaci maki syariat Islam dengan mengatakan bahwa syariat Islam itu tidak sesuai dengan perkembangan jaman, tidak adil (dzalim), atau jenis-jenis kekafiran yang disepakati lainnya.Oleh karena itu, tidak boleh melengserkan penguasa jika perbuatan yang dilakukan oleh sang penguasa tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status kekafirannya. Misalnya, enggan membayar zakat, berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala tanpa meyakini bolehnya hal tersebut dan tanpa meyakini bahwa selain hukum Allah Ta’ala itulah yang lebih baik, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah termasuk perbuatan kekafiran ataukah tidak.Ke empat, “kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran”. Bukan sekedar ikut-ikutan fatwa orang lain, akan tetapi kalian memang benar-benar memiliki bukti di sisi Allah Ta’ala dan berani mempertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala bahwa perbuatan sang penguasa tersebut memang betul kekafiran.Syarat yang berkaitan dengan sang penguasa itu sendiriYaitu, penguasa tidak melakukan perbuatan kekafiran tersebut karena adanya salah paham (takwil) dalam memahami dalil, bukan pula karena dipaksa, atau karena adanya syubhat (kerancuan berpikir) sehingga menjadi penghalang vonis kafir atau menjadi penghalang atas berlakunya hadits-hadits ancaman kepada sang penguasa tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا“Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’ [17]: 15)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Vonis kafir (takfir) termasuk dalam bab ancaman (al-wa’iid). Meskipun suatu perkataan dinilai mendustakan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi terkadang seseorang (yang mengucapkannya) baru saja masuk Islam atau dia tumbuh besar di negeri yang terpencil. Jika kondisinya semacam ini, tidaklah divonis kafir dengan penentangan yang dia lakukan sampai ditegakkan kepadanya hujjah (argumentasi). Dan terkadang, seseorang juga belum mendengar (mengetahui) dalil, atau dia mendengarnya namun dia tidak memahaminya dengan baik, atau ada faktor penghalang yang lain di benaknya sehingga dia pun mentakwil dalil tersebut, meskipun dia keliru.” (Majmu’ Fatawa, 3/231)Inilah di antara pokok ‘aqidah ahlus sunnah berkaitan dengan takfir (memvonis kafir person tertentu) dan berlakunya ancaman, menyelisihi golongan-golongan yang menyimpang dalam masalah ini, seperti khawarij dan mu’tazilah.Dan tidak diragukan lagi bahwa penguasa terkadang memiliki syubhat-syubhat atau takwil yang tidak dijumpai pada masyarakat awam. Karena bisa jadi sang penguasa tersebut memiliki penasihat-penasihat berupa ulama suu’ (ulama yang jahat dan sesat), atau dia memiliki pembisik-pembisik yang menghias-hiasi kebatilan sehingga seolah-olah sebagai sebuah kebenaran, atau sebab-sebab lainnya. Kondisi semacam ini bisa dijumpai di jaman kapan pun, lebih-lebih pada jaman kita saat ini.Terkadang, seorang penguasa juga terluput dari ilmu, meskipun ilmu tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Hal ini karena kesibukan sang penguasa dalam urusan pemerintahan, atau karena jauhnya sang penguasa dari ulama atau orang-orang yang shalih secara umum, terlebih lagi di jaman kita ini.Oleh karena itu, hendaknya kita bersikap ekstra hati-hati dalam masalah vonis kafir kepada penguasa, lebih dari kehati-hatian kita jika hal itu berkaitan dengan masyarakat atau rakyat biasa yang bukan penguasa. Hal ini karena vonis kafir kepada penguasa adalah masalah yang sangat berbahaya karena menyangkut nyawa jutaan manusia.Syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan penguasa atau kondisi (proses) pengambil-alihan kekuasaanKetika syarat pertama dan ke dua di atas sudah terpenuhi, masih ada syarat yang ke tiga, yaitu syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan sang penguasa.Pertama, memiliki kemampuan untuk menyingkirkan penguasa. Syarat ini berkaitan dengan kaidah syariat secara umum yang mengaitkan perintah syar’i dengan adanya kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Dan Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288)Jika sang penguasa memiliki tentara dengan persenjataan lengkap dan modern, seperti tank, jet tempur, dan kapal perang, maka bukanlah termasuk “memiliki kemampuan” jika rakyat yang ingin melengserkan penguasa tersebut hanya mengandalkan ketapel, busur panah, batu, kerikil, pedang, atau sejenisnya. Karena tentu saja kekuatan tersebut tidaklah sebanding sama sekali. Maka perhatikanlah hal ini. Bukan pula termasuk “memiliki kemampuan” jika mereka butuh dan meminta bantuan dari luar negeri, yaitu bantuan negara-negara kafir, untuk melengserkan sang penguasa.Ke dua, dalam proses pengambil-alihan kekuasaan tersebut tidak menyebabkan munculnya bahaya, kerusakan atau kekacauan yang lebih parah, lebih besar atau lebih banyak dibandingkan jika sang penguasa tersebut tidak dilengserkan. Hal ini karena di antara syarat mengingkari kemungkaran (inkarul munkar) adalah tidak boleh muncul adanya kemunkaran yang lebih parah disebabkan karena adanya pengingkaran tersebut.Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan prinsip ini,وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am [6]: 108)Allah Ta’ala mengharamkan atas kita perbuatan mencaci maki atau merendahkan sesembahan orang-orang kafir, padahal perbuatan tersebut ada maslahatnya, minimal untuk menghinakan sesembahan mereka. Hal ini karena perbuatan tersebut akan berdampak pada dicaci makinya Allah Ta’ala, dan ini adalah mafsadah (bahaya) yang lebih besar.Termasuk di antara kaidah yang esensial adalah bahwa tindakan inkarul munkar apa pun (dalam hal ini adalah pengambil-alihan kekuasaan secara paksa), jika menyebabkan timbulnya bahaya pada kaum muslimin, maka tidak boleh dilakukan kecuali atas seijin kaum muslimin. Jika tindakan tersebut tidak atas seijin dan ridha kaum muslimin, maka jadilah kudeta tersebut termasuk dalam tindakan menyakiti kaum muslimin dan melampaui batas terhadap mereka.Hal ini bisa kita lihat dalam berbagai tragedi kudeta (pemberontakan) dalam sejarah umat Islam, ketika masyarakat umum, meskipun tidak ikut-ikutan atau tidak menyetujui pemberontakan, mereka pun pada akhirnya ikut menjadi korban, dengan hilangnya nyawa atau harta mereka.Termasuk dalam syarat ke dua ini adalah terdapat pemimpin baru yang lebih baik atau lebih cakap dalam memimpin dibandingkan pemimpin lama yang dilengserkan. Jika pemimpin baru hasil kudeta itu kondisinya sama saja atau bahkan lebih buruk dari pemimpin sebelumnya, maka syarat ini menjadi tidak terpenuhi. Karena prinsip ahlus sunnah bukanlah semata-mata mengganti dan melengserkan, namun memperbaiki ke arah (kondisi) yang lebih baik.Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, tidak boleh melakukan pengambil-alihan kekuasaan secara paksa. Kewajiban rakyat dalam kondisi tidak terpenuhi syarat-syarat di atas adalah bersabar atas kedzaliman sang penguasa, demi mencegah timbulnya mafsadah yang jauh lebih besar jika tetap memaksakan kudeta, meskipun sang penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata. Penguasa tersebut wajib ditaati, kecuali dalam hal-hal maksiat kepada Allah Ta’ala.Dan siapa saja yang merenungkan syarat-syarat di atas, kita jumpai bahwa persyaratan di atas sungguh berat untuk dipenuhi. Hal ini tidaklah mengherankan karena tindakan semacam ini (mengambil alih kekuasaan secara paksa) memiliki dampak yang sangat luas bagi jutaan nyawa dan harta manusia. Oleh karena itu, pada bagian selanjutnya tulisan ini akan kami sebutkan perkataan para ulama terkait masalah ini.***@Bornsesteeg NL 6C1, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 58-60 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Kekuasan Allah, Memanah Sunnah, Gen Halilintar Pengikut Hawariyun, Penjaga Masjid Disebut, Malaikat Islam
Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 2)Syarat-Syarat Bolehnya Melengserkan Penguasa yang SahTelah berlalu pembahasan tidak bolehnya keluar melengserkan penguasa disebabkan oleh kedzaliman, kefasikan dan kejahatan yang dilakukan oleh sang penguasa. Dalam pembahasan kali ini, harus kita ketahui bahwa terdapat tiga syarat pokok yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melengserkan penguasa yang sah.Syarat yang berkaitan dengan perbuatan kekafiran yang dilakukan oleh sang penguasaSyarat ini berkaitan erat dengan hadits yang telah kami sebutkan diseri sebelumnya, yaitu:إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran).” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Masing-masing kata dalam hadits di atas menunjukkan perbuatan seperti apakah yang membolehkan melengserkan penguasa.Pertama, “kalian melihat” artinya perbuatan kekafiran tersebut dilakukan oleh sang penguasa secara terang-terangan, sehingga bisa dilihat oleh semua orang tanpa ada keraguan bahwa sang penguasa betul-betul melakukan perbuatan tersebut. Bukan hanya berdasarkan gosip, isu, berita-berita yang tidak jelas kebenaranya, atau “katanya dan katanya”. Tidak pula dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak diketahui oleh semua orang.Ke dua, “kekafiran”. Jadi, perbuatan tersebut adalah kekafiran, bukan hanya sekedar maksiat. Korupsi, nepotisme, atau kebijakan yang menyengsarakan rakyat, tidaklah termasuk dalam perbuatan kekafiran sehingga tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.Ke tiga, “yang nyata”. Maksudnya, perbuatan tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan kekafiran, dimana kaum muslimin sepakat (ijma’) bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran.Contoh kekafiran yang nyata adalah mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, atau dia berpindah agama (murtad), atau mencaci maki syariat Islam dengan mengatakan bahwa syariat Islam itu tidak sesuai dengan perkembangan jaman, tidak adil (dzalim), atau jenis-jenis kekafiran yang disepakati lainnya.Oleh karena itu, tidak boleh melengserkan penguasa jika perbuatan yang dilakukan oleh sang penguasa tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status kekafirannya. Misalnya, enggan membayar zakat, berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala tanpa meyakini bolehnya hal tersebut dan tanpa meyakini bahwa selain hukum Allah Ta’ala itulah yang lebih baik, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah termasuk perbuatan kekafiran ataukah tidak.Ke empat, “kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran”. Bukan sekedar ikut-ikutan fatwa orang lain, akan tetapi kalian memang benar-benar memiliki bukti di sisi Allah Ta’ala dan berani mempertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala bahwa perbuatan sang penguasa tersebut memang betul kekafiran.Syarat yang berkaitan dengan sang penguasa itu sendiriYaitu, penguasa tidak melakukan perbuatan kekafiran tersebut karena adanya salah paham (takwil) dalam memahami dalil, bukan pula karena dipaksa, atau karena adanya syubhat (kerancuan berpikir) sehingga menjadi penghalang vonis kafir atau menjadi penghalang atas berlakunya hadits-hadits ancaman kepada sang penguasa tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا“Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’ [17]: 15)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Vonis kafir (takfir) termasuk dalam bab ancaman (al-wa’iid). Meskipun suatu perkataan dinilai mendustakan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi terkadang seseorang (yang mengucapkannya) baru saja masuk Islam atau dia tumbuh besar di negeri yang terpencil. Jika kondisinya semacam ini, tidaklah divonis kafir dengan penentangan yang dia lakukan sampai ditegakkan kepadanya hujjah (argumentasi). Dan terkadang, seseorang juga belum mendengar (mengetahui) dalil, atau dia mendengarnya namun dia tidak memahaminya dengan baik, atau ada faktor penghalang yang lain di benaknya sehingga dia pun mentakwil dalil tersebut, meskipun dia keliru.” (Majmu’ Fatawa, 3/231)Inilah di antara pokok ‘aqidah ahlus sunnah berkaitan dengan takfir (memvonis kafir person tertentu) dan berlakunya ancaman, menyelisihi golongan-golongan yang menyimpang dalam masalah ini, seperti khawarij dan mu’tazilah.Dan tidak diragukan lagi bahwa penguasa terkadang memiliki syubhat-syubhat atau takwil yang tidak dijumpai pada masyarakat awam. Karena bisa jadi sang penguasa tersebut memiliki penasihat-penasihat berupa ulama suu’ (ulama yang jahat dan sesat), atau dia memiliki pembisik-pembisik yang menghias-hiasi kebatilan sehingga seolah-olah sebagai sebuah kebenaran, atau sebab-sebab lainnya. Kondisi semacam ini bisa dijumpai di jaman kapan pun, lebih-lebih pada jaman kita saat ini.Terkadang, seorang penguasa juga terluput dari ilmu, meskipun ilmu tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Hal ini karena kesibukan sang penguasa dalam urusan pemerintahan, atau karena jauhnya sang penguasa dari ulama atau orang-orang yang shalih secara umum, terlebih lagi di jaman kita ini.Oleh karena itu, hendaknya kita bersikap ekstra hati-hati dalam masalah vonis kafir kepada penguasa, lebih dari kehati-hatian kita jika hal itu berkaitan dengan masyarakat atau rakyat biasa yang bukan penguasa. Hal ini karena vonis kafir kepada penguasa adalah masalah yang sangat berbahaya karena menyangkut nyawa jutaan manusia.Syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan penguasa atau kondisi (proses) pengambil-alihan kekuasaanKetika syarat pertama dan ke dua di atas sudah terpenuhi, masih ada syarat yang ke tiga, yaitu syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan sang penguasa.Pertama, memiliki kemampuan untuk menyingkirkan penguasa. Syarat ini berkaitan dengan kaidah syariat secara umum yang mengaitkan perintah syar’i dengan adanya kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Dan Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288)Jika sang penguasa memiliki tentara dengan persenjataan lengkap dan modern, seperti tank, jet tempur, dan kapal perang, maka bukanlah termasuk “memiliki kemampuan” jika rakyat yang ingin melengserkan penguasa tersebut hanya mengandalkan ketapel, busur panah, batu, kerikil, pedang, atau sejenisnya. Karena tentu saja kekuatan tersebut tidaklah sebanding sama sekali. Maka perhatikanlah hal ini. Bukan pula termasuk “memiliki kemampuan” jika mereka butuh dan meminta bantuan dari luar negeri, yaitu bantuan negara-negara kafir, untuk melengserkan sang penguasa.Ke dua, dalam proses pengambil-alihan kekuasaan tersebut tidak menyebabkan munculnya bahaya, kerusakan atau kekacauan yang lebih parah, lebih besar atau lebih banyak dibandingkan jika sang penguasa tersebut tidak dilengserkan. Hal ini karena di antara syarat mengingkari kemungkaran (inkarul munkar) adalah tidak boleh muncul adanya kemunkaran yang lebih parah disebabkan karena adanya pengingkaran tersebut.Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan prinsip ini,وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am [6]: 108)Allah Ta’ala mengharamkan atas kita perbuatan mencaci maki atau merendahkan sesembahan orang-orang kafir, padahal perbuatan tersebut ada maslahatnya, minimal untuk menghinakan sesembahan mereka. Hal ini karena perbuatan tersebut akan berdampak pada dicaci makinya Allah Ta’ala, dan ini adalah mafsadah (bahaya) yang lebih besar.Termasuk di antara kaidah yang esensial adalah bahwa tindakan inkarul munkar apa pun (dalam hal ini adalah pengambil-alihan kekuasaan secara paksa), jika menyebabkan timbulnya bahaya pada kaum muslimin, maka tidak boleh dilakukan kecuali atas seijin kaum muslimin. Jika tindakan tersebut tidak atas seijin dan ridha kaum muslimin, maka jadilah kudeta tersebut termasuk dalam tindakan menyakiti kaum muslimin dan melampaui batas terhadap mereka.Hal ini bisa kita lihat dalam berbagai tragedi kudeta (pemberontakan) dalam sejarah umat Islam, ketika masyarakat umum, meskipun tidak ikut-ikutan atau tidak menyetujui pemberontakan, mereka pun pada akhirnya ikut menjadi korban, dengan hilangnya nyawa atau harta mereka.Termasuk dalam syarat ke dua ini adalah terdapat pemimpin baru yang lebih baik atau lebih cakap dalam memimpin dibandingkan pemimpin lama yang dilengserkan. Jika pemimpin baru hasil kudeta itu kondisinya sama saja atau bahkan lebih buruk dari pemimpin sebelumnya, maka syarat ini menjadi tidak terpenuhi. Karena prinsip ahlus sunnah bukanlah semata-mata mengganti dan melengserkan, namun memperbaiki ke arah (kondisi) yang lebih baik.Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, tidak boleh melakukan pengambil-alihan kekuasaan secara paksa. Kewajiban rakyat dalam kondisi tidak terpenuhi syarat-syarat di atas adalah bersabar atas kedzaliman sang penguasa, demi mencegah timbulnya mafsadah yang jauh lebih besar jika tetap memaksakan kudeta, meskipun sang penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata. Penguasa tersebut wajib ditaati, kecuali dalam hal-hal maksiat kepada Allah Ta’ala.Dan siapa saja yang merenungkan syarat-syarat di atas, kita jumpai bahwa persyaratan di atas sungguh berat untuk dipenuhi. Hal ini tidaklah mengherankan karena tindakan semacam ini (mengambil alih kekuasaan secara paksa) memiliki dampak yang sangat luas bagi jutaan nyawa dan harta manusia. Oleh karena itu, pada bagian selanjutnya tulisan ini akan kami sebutkan perkataan para ulama terkait masalah ini.***@Bornsesteeg NL 6C1, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 58-60 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Kekuasan Allah, Memanah Sunnah, Gen Halilintar Pengikut Hawariyun, Penjaga Masjid Disebut, Malaikat Islam


Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 2)Syarat-Syarat Bolehnya Melengserkan Penguasa yang SahTelah berlalu pembahasan tidak bolehnya keluar melengserkan penguasa disebabkan oleh kedzaliman, kefasikan dan kejahatan yang dilakukan oleh sang penguasa. Dalam pembahasan kali ini, harus kita ketahui bahwa terdapat tiga syarat pokok yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melengserkan penguasa yang sah.Syarat yang berkaitan dengan perbuatan kekafiran yang dilakukan oleh sang penguasaSyarat ini berkaitan erat dengan hadits yang telah kami sebutkan diseri sebelumnya, yaitu:إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran).” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Masing-masing kata dalam hadits di atas menunjukkan perbuatan seperti apakah yang membolehkan melengserkan penguasa.Pertama, “kalian melihat” artinya perbuatan kekafiran tersebut dilakukan oleh sang penguasa secara terang-terangan, sehingga bisa dilihat oleh semua orang tanpa ada keraguan bahwa sang penguasa betul-betul melakukan perbuatan tersebut. Bukan hanya berdasarkan gosip, isu, berita-berita yang tidak jelas kebenaranya, atau “katanya dan katanya”. Tidak pula dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak diketahui oleh semua orang.Ke dua, “kekafiran”. Jadi, perbuatan tersebut adalah kekafiran, bukan hanya sekedar maksiat. Korupsi, nepotisme, atau kebijakan yang menyengsarakan rakyat, tidaklah termasuk dalam perbuatan kekafiran sehingga tidak termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.Ke tiga, “yang nyata”. Maksudnya, perbuatan tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan kekafiran, dimana kaum muslimin sepakat (ijma’) bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran.Contoh kekafiran yang nyata adalah mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, atau dia berpindah agama (murtad), atau mencaci maki syariat Islam dengan mengatakan bahwa syariat Islam itu tidak sesuai dengan perkembangan jaman, tidak adil (dzalim), atau jenis-jenis kekafiran yang disepakati lainnya.Oleh karena itu, tidak boleh melengserkan penguasa jika perbuatan yang dilakukan oleh sang penguasa tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status kekafirannya. Misalnya, enggan membayar zakat, berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala tanpa meyakini bolehnya hal tersebut dan tanpa meyakini bahwa selain hukum Allah Ta’ala itulah yang lebih baik, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah termasuk perbuatan kekafiran ataukah tidak.Ke empat, “kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran”. Bukan sekedar ikut-ikutan fatwa orang lain, akan tetapi kalian memang benar-benar memiliki bukti di sisi Allah Ta’ala dan berani mempertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala bahwa perbuatan sang penguasa tersebut memang betul kekafiran.Syarat yang berkaitan dengan sang penguasa itu sendiriYaitu, penguasa tidak melakukan perbuatan kekafiran tersebut karena adanya salah paham (takwil) dalam memahami dalil, bukan pula karena dipaksa, atau karena adanya syubhat (kerancuan berpikir) sehingga menjadi penghalang vonis kafir atau menjadi penghalang atas berlakunya hadits-hadits ancaman kepada sang penguasa tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا“Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’ [17]: 15)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Vonis kafir (takfir) termasuk dalam bab ancaman (al-wa’iid). Meskipun suatu perkataan dinilai mendustakan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi terkadang seseorang (yang mengucapkannya) baru saja masuk Islam atau dia tumbuh besar di negeri yang terpencil. Jika kondisinya semacam ini, tidaklah divonis kafir dengan penentangan yang dia lakukan sampai ditegakkan kepadanya hujjah (argumentasi). Dan terkadang, seseorang juga belum mendengar (mengetahui) dalil, atau dia mendengarnya namun dia tidak memahaminya dengan baik, atau ada faktor penghalang yang lain di benaknya sehingga dia pun mentakwil dalil tersebut, meskipun dia keliru.” (Majmu’ Fatawa, 3/231)Inilah di antara pokok ‘aqidah ahlus sunnah berkaitan dengan takfir (memvonis kafir person tertentu) dan berlakunya ancaman, menyelisihi golongan-golongan yang menyimpang dalam masalah ini, seperti khawarij dan mu’tazilah.Dan tidak diragukan lagi bahwa penguasa terkadang memiliki syubhat-syubhat atau takwil yang tidak dijumpai pada masyarakat awam. Karena bisa jadi sang penguasa tersebut memiliki penasihat-penasihat berupa ulama suu’ (ulama yang jahat dan sesat), atau dia memiliki pembisik-pembisik yang menghias-hiasi kebatilan sehingga seolah-olah sebagai sebuah kebenaran, atau sebab-sebab lainnya. Kondisi semacam ini bisa dijumpai di jaman kapan pun, lebih-lebih pada jaman kita saat ini.Terkadang, seorang penguasa juga terluput dari ilmu, meskipun ilmu tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Hal ini karena kesibukan sang penguasa dalam urusan pemerintahan, atau karena jauhnya sang penguasa dari ulama atau orang-orang yang shalih secara umum, terlebih lagi di jaman kita ini.Oleh karena itu, hendaknya kita bersikap ekstra hati-hati dalam masalah vonis kafir kepada penguasa, lebih dari kehati-hatian kita jika hal itu berkaitan dengan masyarakat atau rakyat biasa yang bukan penguasa. Hal ini karena vonis kafir kepada penguasa adalah masalah yang sangat berbahaya karena menyangkut nyawa jutaan manusia.Syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan penguasa atau kondisi (proses) pengambil-alihan kekuasaanKetika syarat pertama dan ke dua di atas sudah terpenuhi, masih ada syarat yang ke tiga, yaitu syarat yang berkaitan dengan kondisi orang yang ingin melengserkan sang penguasa.Pertama, memiliki kemampuan untuk menyingkirkan penguasa. Syarat ini berkaitan dengan kaidah syariat secara umum yang mengaitkan perintah syar’i dengan adanya kemampuan. Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Dan Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288)Jika sang penguasa memiliki tentara dengan persenjataan lengkap dan modern, seperti tank, jet tempur, dan kapal perang, maka bukanlah termasuk “memiliki kemampuan” jika rakyat yang ingin melengserkan penguasa tersebut hanya mengandalkan ketapel, busur panah, batu, kerikil, pedang, atau sejenisnya. Karena tentu saja kekuatan tersebut tidaklah sebanding sama sekali. Maka perhatikanlah hal ini. Bukan pula termasuk “memiliki kemampuan” jika mereka butuh dan meminta bantuan dari luar negeri, yaitu bantuan negara-negara kafir, untuk melengserkan sang penguasa.Ke dua, dalam proses pengambil-alihan kekuasaan tersebut tidak menyebabkan munculnya bahaya, kerusakan atau kekacauan yang lebih parah, lebih besar atau lebih banyak dibandingkan jika sang penguasa tersebut tidak dilengserkan. Hal ini karena di antara syarat mengingkari kemungkaran (inkarul munkar) adalah tidak boleh muncul adanya kemunkaran yang lebih parah disebabkan karena adanya pengingkaran tersebut.Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan prinsip ini,وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am [6]: 108)Allah Ta’ala mengharamkan atas kita perbuatan mencaci maki atau merendahkan sesembahan orang-orang kafir, padahal perbuatan tersebut ada maslahatnya, minimal untuk menghinakan sesembahan mereka. Hal ini karena perbuatan tersebut akan berdampak pada dicaci makinya Allah Ta’ala, dan ini adalah mafsadah (bahaya) yang lebih besar.Termasuk di antara kaidah yang esensial adalah bahwa tindakan inkarul munkar apa pun (dalam hal ini adalah pengambil-alihan kekuasaan secara paksa), jika menyebabkan timbulnya bahaya pada kaum muslimin, maka tidak boleh dilakukan kecuali atas seijin kaum muslimin. Jika tindakan tersebut tidak atas seijin dan ridha kaum muslimin, maka jadilah kudeta tersebut termasuk dalam tindakan menyakiti kaum muslimin dan melampaui batas terhadap mereka.Hal ini bisa kita lihat dalam berbagai tragedi kudeta (pemberontakan) dalam sejarah umat Islam, ketika masyarakat umum, meskipun tidak ikut-ikutan atau tidak menyetujui pemberontakan, mereka pun pada akhirnya ikut menjadi korban, dengan hilangnya nyawa atau harta mereka.Termasuk dalam syarat ke dua ini adalah terdapat pemimpin baru yang lebih baik atau lebih cakap dalam memimpin dibandingkan pemimpin lama yang dilengserkan. Jika pemimpin baru hasil kudeta itu kondisinya sama saja atau bahkan lebih buruk dari pemimpin sebelumnya, maka syarat ini menjadi tidak terpenuhi. Karena prinsip ahlus sunnah bukanlah semata-mata mengganti dan melengserkan, namun memperbaiki ke arah (kondisi) yang lebih baik.Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, tidak boleh melakukan pengambil-alihan kekuasaan secara paksa. Kewajiban rakyat dalam kondisi tidak terpenuhi syarat-syarat di atas adalah bersabar atas kedzaliman sang penguasa, demi mencegah timbulnya mafsadah yang jauh lebih besar jika tetap memaksakan kudeta, meskipun sang penguasa melakukan tindakan kekafiran yang nyata. Penguasa tersebut wajib ditaati, kecuali dalam hal-hal maksiat kepada Allah Ta’ala.Dan siapa saja yang merenungkan syarat-syarat di atas, kita jumpai bahwa persyaratan di atas sungguh berat untuk dipenuhi. Hal ini tidaklah mengherankan karena tindakan semacam ini (mengambil alih kekuasaan secara paksa) memiliki dampak yang sangat luas bagi jutaan nyawa dan harta manusia. Oleh karena itu, pada bagian selanjutnya tulisan ini akan kami sebutkan perkataan para ulama terkait masalah ini.***@Bornsesteeg NL 6C1, 18 Ramadhan 1439/ 3 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 58-60 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Kekuasan Allah, Memanah Sunnah, Gen Halilintar Pengikut Hawariyun, Penjaga Masjid Disebut, Malaikat Islam
Prev     Next