Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah Ashar

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر، حتى تغيب الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam”Apakah hadits ini shahih? Apakah orang yang terlewat shalat ashar (di awal waktu) tidak boleh shalat kecuali setelah matahari tenggelam? Atau orang yang terlewat shalat shubuh, apakah tidak boleh shalat kecuali setelah matahari terbit? Beri kami faidah, semoga Allah memberikan ganjaran yang kekal kepada anda.Jawab:Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari beberapa jalan dan dari beberapa sahabat Nabi radhiallahu’anhum, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwasanya beliau bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari terbit”Dalam riwayat lain:حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس“… sampai matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam“.Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat.Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك“Barangsiapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“.Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini.Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda.Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتم فصلوا وادعوا“Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini.Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab.Atau seseorang melalukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا تمنعوا أحداً طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار“Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad yang shahih).Dengan demikian, anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang.Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah shubuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang.Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.***Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/9492Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Fiqh, Hidayah Itu Milik Allah, Tiupan Sangkakala Hari Kiamat, Penyebab Suka Sesama Jenis, Ayat Alquran Tentang Akhlak

Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah Ashar

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر، حتى تغيب الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam”Apakah hadits ini shahih? Apakah orang yang terlewat shalat ashar (di awal waktu) tidak boleh shalat kecuali setelah matahari tenggelam? Atau orang yang terlewat shalat shubuh, apakah tidak boleh shalat kecuali setelah matahari terbit? Beri kami faidah, semoga Allah memberikan ganjaran yang kekal kepada anda.Jawab:Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari beberapa jalan dan dari beberapa sahabat Nabi radhiallahu’anhum, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwasanya beliau bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari terbit”Dalam riwayat lain:حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس“… sampai matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam“.Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat.Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك“Barangsiapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“.Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini.Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda.Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتم فصلوا وادعوا“Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini.Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab.Atau seseorang melalukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا تمنعوا أحداً طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار“Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad yang shahih).Dengan demikian, anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang.Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah shubuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang.Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.***Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/9492Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Fiqh, Hidayah Itu Milik Allah, Tiupan Sangkakala Hari Kiamat, Penyebab Suka Sesama Jenis, Ayat Alquran Tentang Akhlak
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر، حتى تغيب الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam”Apakah hadits ini shahih? Apakah orang yang terlewat shalat ashar (di awal waktu) tidak boleh shalat kecuali setelah matahari tenggelam? Atau orang yang terlewat shalat shubuh, apakah tidak boleh shalat kecuali setelah matahari terbit? Beri kami faidah, semoga Allah memberikan ganjaran yang kekal kepada anda.Jawab:Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari beberapa jalan dan dari beberapa sahabat Nabi radhiallahu’anhum, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwasanya beliau bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari terbit”Dalam riwayat lain:حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس“… sampai matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam“.Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat.Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك“Barangsiapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“.Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini.Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda.Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتم فصلوا وادعوا“Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini.Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab.Atau seseorang melalukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا تمنعوا أحداً طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار“Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad yang shahih).Dengan demikian, anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang.Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah shubuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang.Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.***Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/9492Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Fiqh, Hidayah Itu Milik Allah, Tiupan Sangkakala Hari Kiamat, Penyebab Suka Sesama Jenis, Ayat Alquran Tentang Akhlak


Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر، حتى تغيب الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam”Apakah hadits ini shahih? Apakah orang yang terlewat shalat ashar (di awal waktu) tidak boleh shalat kecuali setelah matahari tenggelam? Atau orang yang terlewat shalat shubuh, apakah tidak boleh shalat kecuali setelah matahari terbit? Beri kami faidah, semoga Allah memberikan ganjaran yang kekal kepada anda.Jawab:Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari beberapa jalan dan dari beberapa sahabat Nabi radhiallahu’anhum, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwasanya beliau bersabda:لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari terbit”Dalam riwayat lain:حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس“… sampai matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam“.Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat.Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك“Barangsiapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“.Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini.Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda.Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتم فصلوا وادعوا“Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini.Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab.Atau seseorang melalukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا تمنعوا أحداً طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار“Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad yang shahih).Dengan demikian, anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang.Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah shubuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang.Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.***Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/9492Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Fiqh, Hidayah Itu Milik Allah, Tiupan Sangkakala Hari Kiamat, Penyebab Suka Sesama Jenis, Ayat Alquran Tentang Akhlak

Bulughul Maram – Adab: Al-Birr (Kebaikan), Silaturahim

Download   Ada hadits tentang silaturahim dari Bulughul Maram yang patut direnungkan. Hadits #1449 وَعَنْ اَلنَوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْبِرِّ وَالْإِثْمِ? فَقَالَ: – اَلْبِرُّ: حُسْنُ اَلْخُلُقِ, وَالْإِثْمُ: مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ اَلنَّاسُ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang al-birr (kebaikan) dan al-itsm (dosa).” Beliau menjawab, “Al-birr adalah husnul khuluq (akhlak yang baik). Sedangkan al-itsm adalah apa yang menggelisahkan dalam dadamu. Engkau tidak suka jika hal itu nampak di hadapan orang lain.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2553)   Takhrij Hadits   Hadits ini dari An-Nawwas bin Sim’an, ada yang menyebut pula dengan As-Sam’an. Namun yang lebih masyhur adalah As-Sim’an. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilahwa Al-Adab, Bab Tafsir Al-Birr wa Al-Itsm (2553), dari jalur Mu’awiyah bin Shalih, dari ‘Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari bapaknya, dari An-Nawwas bin Sim’an Al-Anshari. Yang tepat bukan Al-Anshari, namun Al-Kilabi, itulah yang lebih masyhur. Di dalam manuskrip Bulughul Maram disebut An-Nawwas bin Sim’an radhiyallahu ‘anhu, yang tepat adalah radhiyallahu ‘anhuma karena bapaknya juga termasuk sahabat.   Faedah Hadits   Kata para ulama, al-birr bisa bermakna silaturahim (menjalin hubungan dengan kerabat). Kadang juga bisa bermakna cara bergaul yang baik. Juga al-birr bisa bermakna ketaatan. Semua ini termasuk bagian dari husnul khuluq (akhlak yang mulia). Demikian penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 16:101. Akhlak yang mulia adalah bentuk kebaikan yang paling utama. Akhlak yang mulia (husnul khulq) adalah berakhlak dengan akhlak yang sesuai syari’at dan beradab dengan adab yang diajarkan oleh Allah kepada hamba-Nya. Al-birr (kebaikan) dimutlakkan untuk setiap perbuatan ketaatan yang lahir maupun yang batin. Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (7:165) menyebutkan bahwa al-birr adalah segala bentuk perintah Allah. Al-birr juga bisa dimaknakan dengan lawan dari ‘uquq (durhaka). Sehingga ada istilah birul walidain, berbuat baik kepada kedua orang tua. Al-birr dalam istilah bermakna berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kedua orang tua. Al-birr juga kadang dikaitkan dengan takwa. Pada saat ini, al-birr berarti menjalankan konsekuensi keimanan dan berakhlak mulia. Sedangkan takwa berarti menjauhi segala yang Allah larang berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiat. Husnul khuluq (berakhlak baik) bisa jadi kepada manusia dan bisa jadi kepada Allah. Berakhlak kepada Allah mencakup menjalankan kewajiban, menjalankan hal sunnah, meninggalkan keharaman, juga meninggalkan yang makruh. Itsm atau dosa yang dimaksud dalam hadits adalah semua dosa. Yang dimaksud engkau tidak suka jika dosa itu nampak di sisi manusia. Manusia yang dimaksudkan di sini adalah orang berilmu dan paham agama. Kalau yang melihatnya sama-sama juga ahli maksiat, maka tidak akan punya rasa seperti itu. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berakhlak mulia. Dari hadits, dosa itu punya dua tanda: (1) tanda internal, yaitu jiwa merasa tidak tenang ketika melakukannya; (2) tanda eksternal, yaitu tidak senang dilihat oleh orang lain dan takut mendapatkan celaan mereka. Orang yang punya fitrah yang baik, malu untuk berbuat dosa dan malu untuk menampakkannya.   Keutamaan Silaturahim   Ibnu Hajar dalam Al-Fath menjelaskan, “Silaturahim dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab, تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik kepada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari, no. 5983) Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; dan Ibnu Majah, no. 4211, shahih) Abdullah bin ’Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا “Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahim setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari, no. 5991) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturahim dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik kepada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati kepada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim, no. 2558) Abdurrahman bin ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jallaberfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad, 1:194, shahih lighoirihi). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 58, hasan) Wallahu waliyyut taufiq. Moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk berakhlak yang luhur.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:21-24. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram adab hadits adab

Bulughul Maram – Adab: Al-Birr (Kebaikan), Silaturahim

Download   Ada hadits tentang silaturahim dari Bulughul Maram yang patut direnungkan. Hadits #1449 وَعَنْ اَلنَوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْبِرِّ وَالْإِثْمِ? فَقَالَ: – اَلْبِرُّ: حُسْنُ اَلْخُلُقِ, وَالْإِثْمُ: مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ اَلنَّاسُ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang al-birr (kebaikan) dan al-itsm (dosa).” Beliau menjawab, “Al-birr adalah husnul khuluq (akhlak yang baik). Sedangkan al-itsm adalah apa yang menggelisahkan dalam dadamu. Engkau tidak suka jika hal itu nampak di hadapan orang lain.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2553)   Takhrij Hadits   Hadits ini dari An-Nawwas bin Sim’an, ada yang menyebut pula dengan As-Sam’an. Namun yang lebih masyhur adalah As-Sim’an. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilahwa Al-Adab, Bab Tafsir Al-Birr wa Al-Itsm (2553), dari jalur Mu’awiyah bin Shalih, dari ‘Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari bapaknya, dari An-Nawwas bin Sim’an Al-Anshari. Yang tepat bukan Al-Anshari, namun Al-Kilabi, itulah yang lebih masyhur. Di dalam manuskrip Bulughul Maram disebut An-Nawwas bin Sim’an radhiyallahu ‘anhu, yang tepat adalah radhiyallahu ‘anhuma karena bapaknya juga termasuk sahabat.   Faedah Hadits   Kata para ulama, al-birr bisa bermakna silaturahim (menjalin hubungan dengan kerabat). Kadang juga bisa bermakna cara bergaul yang baik. Juga al-birr bisa bermakna ketaatan. Semua ini termasuk bagian dari husnul khuluq (akhlak yang mulia). Demikian penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 16:101. Akhlak yang mulia adalah bentuk kebaikan yang paling utama. Akhlak yang mulia (husnul khulq) adalah berakhlak dengan akhlak yang sesuai syari’at dan beradab dengan adab yang diajarkan oleh Allah kepada hamba-Nya. Al-birr (kebaikan) dimutlakkan untuk setiap perbuatan ketaatan yang lahir maupun yang batin. Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (7:165) menyebutkan bahwa al-birr adalah segala bentuk perintah Allah. Al-birr juga bisa dimaknakan dengan lawan dari ‘uquq (durhaka). Sehingga ada istilah birul walidain, berbuat baik kepada kedua orang tua. Al-birr dalam istilah bermakna berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kedua orang tua. Al-birr juga kadang dikaitkan dengan takwa. Pada saat ini, al-birr berarti menjalankan konsekuensi keimanan dan berakhlak mulia. Sedangkan takwa berarti menjauhi segala yang Allah larang berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiat. Husnul khuluq (berakhlak baik) bisa jadi kepada manusia dan bisa jadi kepada Allah. Berakhlak kepada Allah mencakup menjalankan kewajiban, menjalankan hal sunnah, meninggalkan keharaman, juga meninggalkan yang makruh. Itsm atau dosa yang dimaksud dalam hadits adalah semua dosa. Yang dimaksud engkau tidak suka jika dosa itu nampak di sisi manusia. Manusia yang dimaksudkan di sini adalah orang berilmu dan paham agama. Kalau yang melihatnya sama-sama juga ahli maksiat, maka tidak akan punya rasa seperti itu. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berakhlak mulia. Dari hadits, dosa itu punya dua tanda: (1) tanda internal, yaitu jiwa merasa tidak tenang ketika melakukannya; (2) tanda eksternal, yaitu tidak senang dilihat oleh orang lain dan takut mendapatkan celaan mereka. Orang yang punya fitrah yang baik, malu untuk berbuat dosa dan malu untuk menampakkannya.   Keutamaan Silaturahim   Ibnu Hajar dalam Al-Fath menjelaskan, “Silaturahim dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab, تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik kepada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari, no. 5983) Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; dan Ibnu Majah, no. 4211, shahih) Abdullah bin ’Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا “Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahim setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari, no. 5991) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturahim dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik kepada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati kepada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim, no. 2558) Abdurrahman bin ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jallaberfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad, 1:194, shahih lighoirihi). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 58, hasan) Wallahu waliyyut taufiq. Moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk berakhlak yang luhur.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:21-24. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram adab hadits adab
Download   Ada hadits tentang silaturahim dari Bulughul Maram yang patut direnungkan. Hadits #1449 وَعَنْ اَلنَوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْبِرِّ وَالْإِثْمِ? فَقَالَ: – اَلْبِرُّ: حُسْنُ اَلْخُلُقِ, وَالْإِثْمُ: مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ اَلنَّاسُ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang al-birr (kebaikan) dan al-itsm (dosa).” Beliau menjawab, “Al-birr adalah husnul khuluq (akhlak yang baik). Sedangkan al-itsm adalah apa yang menggelisahkan dalam dadamu. Engkau tidak suka jika hal itu nampak di hadapan orang lain.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2553)   Takhrij Hadits   Hadits ini dari An-Nawwas bin Sim’an, ada yang menyebut pula dengan As-Sam’an. Namun yang lebih masyhur adalah As-Sim’an. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilahwa Al-Adab, Bab Tafsir Al-Birr wa Al-Itsm (2553), dari jalur Mu’awiyah bin Shalih, dari ‘Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari bapaknya, dari An-Nawwas bin Sim’an Al-Anshari. Yang tepat bukan Al-Anshari, namun Al-Kilabi, itulah yang lebih masyhur. Di dalam manuskrip Bulughul Maram disebut An-Nawwas bin Sim’an radhiyallahu ‘anhu, yang tepat adalah radhiyallahu ‘anhuma karena bapaknya juga termasuk sahabat.   Faedah Hadits   Kata para ulama, al-birr bisa bermakna silaturahim (menjalin hubungan dengan kerabat). Kadang juga bisa bermakna cara bergaul yang baik. Juga al-birr bisa bermakna ketaatan. Semua ini termasuk bagian dari husnul khuluq (akhlak yang mulia). Demikian penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 16:101. Akhlak yang mulia adalah bentuk kebaikan yang paling utama. Akhlak yang mulia (husnul khulq) adalah berakhlak dengan akhlak yang sesuai syari’at dan beradab dengan adab yang diajarkan oleh Allah kepada hamba-Nya. Al-birr (kebaikan) dimutlakkan untuk setiap perbuatan ketaatan yang lahir maupun yang batin. Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (7:165) menyebutkan bahwa al-birr adalah segala bentuk perintah Allah. Al-birr juga bisa dimaknakan dengan lawan dari ‘uquq (durhaka). Sehingga ada istilah birul walidain, berbuat baik kepada kedua orang tua. Al-birr dalam istilah bermakna berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kedua orang tua. Al-birr juga kadang dikaitkan dengan takwa. Pada saat ini, al-birr berarti menjalankan konsekuensi keimanan dan berakhlak mulia. Sedangkan takwa berarti menjauhi segala yang Allah larang berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiat. Husnul khuluq (berakhlak baik) bisa jadi kepada manusia dan bisa jadi kepada Allah. Berakhlak kepada Allah mencakup menjalankan kewajiban, menjalankan hal sunnah, meninggalkan keharaman, juga meninggalkan yang makruh. Itsm atau dosa yang dimaksud dalam hadits adalah semua dosa. Yang dimaksud engkau tidak suka jika dosa itu nampak di sisi manusia. Manusia yang dimaksudkan di sini adalah orang berilmu dan paham agama. Kalau yang melihatnya sama-sama juga ahli maksiat, maka tidak akan punya rasa seperti itu. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berakhlak mulia. Dari hadits, dosa itu punya dua tanda: (1) tanda internal, yaitu jiwa merasa tidak tenang ketika melakukannya; (2) tanda eksternal, yaitu tidak senang dilihat oleh orang lain dan takut mendapatkan celaan mereka. Orang yang punya fitrah yang baik, malu untuk berbuat dosa dan malu untuk menampakkannya.   Keutamaan Silaturahim   Ibnu Hajar dalam Al-Fath menjelaskan, “Silaturahim dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab, تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik kepada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari, no. 5983) Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; dan Ibnu Majah, no. 4211, shahih) Abdullah bin ’Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا “Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahim setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari, no. 5991) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturahim dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik kepada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati kepada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim, no. 2558) Abdurrahman bin ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jallaberfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad, 1:194, shahih lighoirihi). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 58, hasan) Wallahu waliyyut taufiq. Moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk berakhlak yang luhur.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:21-24. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram adab hadits adab


Download   Ada hadits tentang silaturahim dari Bulughul Maram yang patut direnungkan. Hadits #1449 وَعَنْ اَلنَوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْبِرِّ وَالْإِثْمِ? فَقَالَ: – اَلْبِرُّ: حُسْنُ اَلْخُلُقِ, وَالْإِثْمُ: مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ اَلنَّاسُ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang al-birr (kebaikan) dan al-itsm (dosa).” Beliau menjawab, “Al-birr adalah husnul khuluq (akhlak yang baik). Sedangkan al-itsm adalah apa yang menggelisahkan dalam dadamu. Engkau tidak suka jika hal itu nampak di hadapan orang lain.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2553)   Takhrij Hadits   Hadits ini dari An-Nawwas bin Sim’an, ada yang menyebut pula dengan As-Sam’an. Namun yang lebih masyhur adalah As-Sim’an. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilahwa Al-Adab, Bab Tafsir Al-Birr wa Al-Itsm (2553), dari jalur Mu’awiyah bin Shalih, dari ‘Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari bapaknya, dari An-Nawwas bin Sim’an Al-Anshari. Yang tepat bukan Al-Anshari, namun Al-Kilabi, itulah yang lebih masyhur. Di dalam manuskrip Bulughul Maram disebut An-Nawwas bin Sim’an radhiyallahu ‘anhu, yang tepat adalah radhiyallahu ‘anhuma karena bapaknya juga termasuk sahabat.   Faedah Hadits   Kata para ulama, al-birr bisa bermakna silaturahim (menjalin hubungan dengan kerabat). Kadang juga bisa bermakna cara bergaul yang baik. Juga al-birr bisa bermakna ketaatan. Semua ini termasuk bagian dari husnul khuluq (akhlak yang mulia). Demikian penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 16:101. Akhlak yang mulia adalah bentuk kebaikan yang paling utama. Akhlak yang mulia (husnul khulq) adalah berakhlak dengan akhlak yang sesuai syari’at dan beradab dengan adab yang diajarkan oleh Allah kepada hamba-Nya. Al-birr (kebaikan) dimutlakkan untuk setiap perbuatan ketaatan yang lahir maupun yang batin. Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (7:165) menyebutkan bahwa al-birr adalah segala bentuk perintah Allah. Al-birr juga bisa dimaknakan dengan lawan dari ‘uquq (durhaka). Sehingga ada istilah birul walidain, berbuat baik kepada kedua orang tua. Al-birr dalam istilah bermakna berbuat baik dan menyambung hubungan dengan kedua orang tua. Al-birr juga kadang dikaitkan dengan takwa. Pada saat ini, al-birr berarti menjalankan konsekuensi keimanan dan berakhlak mulia. Sedangkan takwa berarti menjauhi segala yang Allah larang berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiat. Husnul khuluq (berakhlak baik) bisa jadi kepada manusia dan bisa jadi kepada Allah. Berakhlak kepada Allah mencakup menjalankan kewajiban, menjalankan hal sunnah, meninggalkan keharaman, juga meninggalkan yang makruh. Itsm atau dosa yang dimaksud dalam hadits adalah semua dosa. Yang dimaksud engkau tidak suka jika dosa itu nampak di sisi manusia. Manusia yang dimaksudkan di sini adalah orang berilmu dan paham agama. Kalau yang melihatnya sama-sama juga ahli maksiat, maka tidak akan punya rasa seperti itu. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berakhlak mulia. Dari hadits, dosa itu punya dua tanda: (1) tanda internal, yaitu jiwa merasa tidak tenang ketika melakukannya; (2) tanda eksternal, yaitu tidak senang dilihat oleh orang lain dan takut mendapatkan celaan mereka. Orang yang punya fitrah yang baik, malu untuk berbuat dosa dan malu untuk menampakkannya.   Keutamaan Silaturahim   Ibnu Hajar dalam Al-Fath menjelaskan, “Silaturahim dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab, تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik kepada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari, no. 5983) Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahim (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; dan Ibnu Majah, no. 4211, shahih) Abdullah bin ’Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا “Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahim setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari, no. 5991) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturahim dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik kepada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati kepada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim, no. 2558) Abdurrahman bin ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ “Allah ’azza wa jallaberfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad, 1:194, shahih lighoirihi). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 58, hasan) Wallahu waliyyut taufiq. Moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk berakhlak yang luhur.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:21-24. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram adab hadits adab

Ada Nenek Moyang Manusia Selain Adam?

Nenek Moyang Manusia Selain Adam? Benarkah kita ini bukan hanya keturunan Adam… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan, bahwa ketika terjadi banjir besar di zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam, semua manusia ditenggelamkan dan mati, kecuali mereka yang berada di atas kapal Nuh. Allah berfirman, فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ . ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ “Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. as-Syu’ara: 119-120) Allah juga berfirman di ayat yang lain, فَكَذَّبُوهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ وَجَعَلْنَاهُمْ خَلَائِفَ وَأَغْرَقْنَا الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُنْذَرِينَ “Mereka mendustakan Nuh, maka Kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan Kami jadikan mereka itu pemegang kekuasaan dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesesudahan orang-orang yang diberi peringatan itu..” (QS. Yunus: 73). Yang Tersisa Hanya Keturunan Nuh Kemudian, setelah mereka diselamatkan oleh Allah, semua manusia yang ikut dalam perahu menjalani kehidupan di bumi. Namun tidak ada satupun diantara mereka yang keturunannya dilestarikan oleh Allah, selain keturunan Nuh. Artinya, mereka semua tidak berketurunan, selain Nuh ‘alaihis salam. Allah berfirman, وَلَقَدْ نَادَانَا نُوحٌ فَلَنِعْمَ الْمُجِيبُونَ . وَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ . وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ Sesungguhnya Nuh telah menyeru Kami: maka sesungguhnya sebaik-baik yang memperkenankan (adalah Kami). Dan Kami telah menyelamatkannya dan pengikutnya dari bencana yang besar. Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan. (QS. as-Shaffat: 75-77). Di surat as-Saffat pada ayat 77 di atas, Allah menegaskan, “Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan” Ayat ini merupakan dalil bahwa keturunan yang tersisa hanya keturunan Nuh – alaihis salam –. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لم تبق إلا ذرية نوح عليه السلام Tidak ada yang tersisa selain keturunan Nuh – alaihis salam – Keterangan yang lain disampaikan Qatadah – ulama ahli tafsir di kalangan tabi’in – الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام Semua manusia adalah keturunan Nuh ‘alaihis salam. Keterangan mereka disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir. (Tasir Ibnu Katsir, 7/22). Ibnu Katsir di tempat yang lain juga menegaskan, إن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام Sesungguhnya Allah tidak memberikan keturunan dan nasab bagi kaum mukminin yang ikut nabi Nuh, selain Nuh ‘alaihis salam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/114). Berdasarkan keterangan di atas, kita menyimpulkan bahwa semua manusia yang hidup setelah zaman Nuh adalah keturunan nabi Nuh ‘alaihis salam. Bagaimana dengan Nabi Syits? Ada sebagian yang menyebutkan bahwa tidak ada keturunan Adam yang menghasilkan keturunan selain Nabi Syits. Ini sebagaimana keterangan at-Thabari. وشيث بن آدم، قال الطبري في تاريخه له: فمنه كان النسل، وأنساب الناس اليوم كلهم إليه دون أبيه آدم، فهو أبو البشر Syits bin Adam, at-Thabari mengatakan dalam Tarikhnya, Dari Syits inilah adanya keturunan. Dan nasab semua manusia hari ini kembali kepadanya, setelah ayahnya Adam. Sehingga Syits adalah bapak manusia. Kesimpulannya, bahwa bapak manusia ada 3 orang: [1] Nabi Adam – alaihis salam – manusia pertama yang Allah ciptakan. [2] Nabi Syits – alaihis salam – satu-satunya keturunan Adam yang memberikan keturunan setelahnya. [3] Nabi Nuh – alaihis salam – satu-satunya manusia yang berketurunan setelah banjir bandang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Memotong Kuku Saat Haid, Syarat Istri Menggugat Cerai Suami, Kehidupan Setelah Kematian Dalam Islam, Masya Allah Dijawab Dengan, Doa Masuk Kamar Mandi Sesuai Sunnah, Doa Diberikan Jodoh Visited 253 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid

Ada Nenek Moyang Manusia Selain Adam?

Nenek Moyang Manusia Selain Adam? Benarkah kita ini bukan hanya keturunan Adam… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan, bahwa ketika terjadi banjir besar di zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam, semua manusia ditenggelamkan dan mati, kecuali mereka yang berada di atas kapal Nuh. Allah berfirman, فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ . ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ “Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. as-Syu’ara: 119-120) Allah juga berfirman di ayat yang lain, فَكَذَّبُوهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ وَجَعَلْنَاهُمْ خَلَائِفَ وَأَغْرَقْنَا الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُنْذَرِينَ “Mereka mendustakan Nuh, maka Kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan Kami jadikan mereka itu pemegang kekuasaan dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesesudahan orang-orang yang diberi peringatan itu..” (QS. Yunus: 73). Yang Tersisa Hanya Keturunan Nuh Kemudian, setelah mereka diselamatkan oleh Allah, semua manusia yang ikut dalam perahu menjalani kehidupan di bumi. Namun tidak ada satupun diantara mereka yang keturunannya dilestarikan oleh Allah, selain keturunan Nuh. Artinya, mereka semua tidak berketurunan, selain Nuh ‘alaihis salam. Allah berfirman, وَلَقَدْ نَادَانَا نُوحٌ فَلَنِعْمَ الْمُجِيبُونَ . وَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ . وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ Sesungguhnya Nuh telah menyeru Kami: maka sesungguhnya sebaik-baik yang memperkenankan (adalah Kami). Dan Kami telah menyelamatkannya dan pengikutnya dari bencana yang besar. Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan. (QS. as-Shaffat: 75-77). Di surat as-Saffat pada ayat 77 di atas, Allah menegaskan, “Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan” Ayat ini merupakan dalil bahwa keturunan yang tersisa hanya keturunan Nuh – alaihis salam –. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لم تبق إلا ذرية نوح عليه السلام Tidak ada yang tersisa selain keturunan Nuh – alaihis salam – Keterangan yang lain disampaikan Qatadah – ulama ahli tafsir di kalangan tabi’in – الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام Semua manusia adalah keturunan Nuh ‘alaihis salam. Keterangan mereka disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir. (Tasir Ibnu Katsir, 7/22). Ibnu Katsir di tempat yang lain juga menegaskan, إن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام Sesungguhnya Allah tidak memberikan keturunan dan nasab bagi kaum mukminin yang ikut nabi Nuh, selain Nuh ‘alaihis salam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/114). Berdasarkan keterangan di atas, kita menyimpulkan bahwa semua manusia yang hidup setelah zaman Nuh adalah keturunan nabi Nuh ‘alaihis salam. Bagaimana dengan Nabi Syits? Ada sebagian yang menyebutkan bahwa tidak ada keturunan Adam yang menghasilkan keturunan selain Nabi Syits. Ini sebagaimana keterangan at-Thabari. وشيث بن آدم، قال الطبري في تاريخه له: فمنه كان النسل، وأنساب الناس اليوم كلهم إليه دون أبيه آدم، فهو أبو البشر Syits bin Adam, at-Thabari mengatakan dalam Tarikhnya, Dari Syits inilah adanya keturunan. Dan nasab semua manusia hari ini kembali kepadanya, setelah ayahnya Adam. Sehingga Syits adalah bapak manusia. Kesimpulannya, bahwa bapak manusia ada 3 orang: [1] Nabi Adam – alaihis salam – manusia pertama yang Allah ciptakan. [2] Nabi Syits – alaihis salam – satu-satunya keturunan Adam yang memberikan keturunan setelahnya. [3] Nabi Nuh – alaihis salam – satu-satunya manusia yang berketurunan setelah banjir bandang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Memotong Kuku Saat Haid, Syarat Istri Menggugat Cerai Suami, Kehidupan Setelah Kematian Dalam Islam, Masya Allah Dijawab Dengan, Doa Masuk Kamar Mandi Sesuai Sunnah, Doa Diberikan Jodoh Visited 253 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid
Nenek Moyang Manusia Selain Adam? Benarkah kita ini bukan hanya keturunan Adam… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan, bahwa ketika terjadi banjir besar di zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam, semua manusia ditenggelamkan dan mati, kecuali mereka yang berada di atas kapal Nuh. Allah berfirman, فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ . ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ “Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. as-Syu’ara: 119-120) Allah juga berfirman di ayat yang lain, فَكَذَّبُوهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ وَجَعَلْنَاهُمْ خَلَائِفَ وَأَغْرَقْنَا الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُنْذَرِينَ “Mereka mendustakan Nuh, maka Kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan Kami jadikan mereka itu pemegang kekuasaan dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesesudahan orang-orang yang diberi peringatan itu..” (QS. Yunus: 73). Yang Tersisa Hanya Keturunan Nuh Kemudian, setelah mereka diselamatkan oleh Allah, semua manusia yang ikut dalam perahu menjalani kehidupan di bumi. Namun tidak ada satupun diantara mereka yang keturunannya dilestarikan oleh Allah, selain keturunan Nuh. Artinya, mereka semua tidak berketurunan, selain Nuh ‘alaihis salam. Allah berfirman, وَلَقَدْ نَادَانَا نُوحٌ فَلَنِعْمَ الْمُجِيبُونَ . وَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ . وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ Sesungguhnya Nuh telah menyeru Kami: maka sesungguhnya sebaik-baik yang memperkenankan (adalah Kami). Dan Kami telah menyelamatkannya dan pengikutnya dari bencana yang besar. Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan. (QS. as-Shaffat: 75-77). Di surat as-Saffat pada ayat 77 di atas, Allah menegaskan, “Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan” Ayat ini merupakan dalil bahwa keturunan yang tersisa hanya keturunan Nuh – alaihis salam –. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لم تبق إلا ذرية نوح عليه السلام Tidak ada yang tersisa selain keturunan Nuh – alaihis salam – Keterangan yang lain disampaikan Qatadah – ulama ahli tafsir di kalangan tabi’in – الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام Semua manusia adalah keturunan Nuh ‘alaihis salam. Keterangan mereka disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir. (Tasir Ibnu Katsir, 7/22). Ibnu Katsir di tempat yang lain juga menegaskan, إن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام Sesungguhnya Allah tidak memberikan keturunan dan nasab bagi kaum mukminin yang ikut nabi Nuh, selain Nuh ‘alaihis salam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/114). Berdasarkan keterangan di atas, kita menyimpulkan bahwa semua manusia yang hidup setelah zaman Nuh adalah keturunan nabi Nuh ‘alaihis salam. Bagaimana dengan Nabi Syits? Ada sebagian yang menyebutkan bahwa tidak ada keturunan Adam yang menghasilkan keturunan selain Nabi Syits. Ini sebagaimana keterangan at-Thabari. وشيث بن آدم، قال الطبري في تاريخه له: فمنه كان النسل، وأنساب الناس اليوم كلهم إليه دون أبيه آدم، فهو أبو البشر Syits bin Adam, at-Thabari mengatakan dalam Tarikhnya, Dari Syits inilah adanya keturunan. Dan nasab semua manusia hari ini kembali kepadanya, setelah ayahnya Adam. Sehingga Syits adalah bapak manusia. Kesimpulannya, bahwa bapak manusia ada 3 orang: [1] Nabi Adam – alaihis salam – manusia pertama yang Allah ciptakan. [2] Nabi Syits – alaihis salam – satu-satunya keturunan Adam yang memberikan keturunan setelahnya. [3] Nabi Nuh – alaihis salam – satu-satunya manusia yang berketurunan setelah banjir bandang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Memotong Kuku Saat Haid, Syarat Istri Menggugat Cerai Suami, Kehidupan Setelah Kematian Dalam Islam, Masya Allah Dijawab Dengan, Doa Masuk Kamar Mandi Sesuai Sunnah, Doa Diberikan Jodoh Visited 253 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/474696186&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Nenek Moyang Manusia Selain Adam? Benarkah kita ini bukan hanya keturunan Adam… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan, bahwa ketika terjadi banjir besar di zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam, semua manusia ditenggelamkan dan mati, kecuali mereka yang berada di atas kapal Nuh. Allah berfirman, فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ . ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ “Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. as-Syu’ara: 119-120) Allah juga berfirman di ayat yang lain, فَكَذَّبُوهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ وَجَعَلْنَاهُمْ خَلَائِفَ وَأَغْرَقْنَا الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُنْذَرِينَ “Mereka mendustakan Nuh, maka Kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan Kami jadikan mereka itu pemegang kekuasaan dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesesudahan orang-orang yang diberi peringatan itu..” (QS. Yunus: 73). Yang Tersisa Hanya Keturunan Nuh Kemudian, setelah mereka diselamatkan oleh Allah, semua manusia yang ikut dalam perahu menjalani kehidupan di bumi. Namun tidak ada satupun diantara mereka yang keturunannya dilestarikan oleh Allah, selain keturunan Nuh. Artinya, mereka semua tidak berketurunan, selain Nuh ‘alaihis salam. Allah berfirman, وَلَقَدْ نَادَانَا نُوحٌ فَلَنِعْمَ الْمُجِيبُونَ . وَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ . وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ Sesungguhnya Nuh telah menyeru Kami: maka sesungguhnya sebaik-baik yang memperkenankan (adalah Kami). Dan Kami telah menyelamatkannya dan pengikutnya dari bencana yang besar. Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan. (QS. as-Shaffat: 75-77). Di surat as-Saffat pada ayat 77 di atas, Allah menegaskan, “Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan” Ayat ini merupakan dalil bahwa keturunan yang tersisa hanya keturunan Nuh – alaihis salam –. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لم تبق إلا ذرية نوح عليه السلام Tidak ada yang tersisa selain keturunan Nuh – alaihis salam – Keterangan yang lain disampaikan Qatadah – ulama ahli tafsir di kalangan tabi’in – الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام Semua manusia adalah keturunan Nuh ‘alaihis salam. Keterangan mereka disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir. (Tasir Ibnu Katsir, 7/22). Ibnu Katsir di tempat yang lain juga menegaskan, إن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام Sesungguhnya Allah tidak memberikan keturunan dan nasab bagi kaum mukminin yang ikut nabi Nuh, selain Nuh ‘alaihis salam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/114). Berdasarkan keterangan di atas, kita menyimpulkan bahwa semua manusia yang hidup setelah zaman Nuh adalah keturunan nabi Nuh ‘alaihis salam. Bagaimana dengan Nabi Syits? Ada sebagian yang menyebutkan bahwa tidak ada keturunan Adam yang menghasilkan keturunan selain Nabi Syits. Ini sebagaimana keterangan at-Thabari. وشيث بن آدم، قال الطبري في تاريخه له: فمنه كان النسل، وأنساب الناس اليوم كلهم إليه دون أبيه آدم، فهو أبو البشر Syits bin Adam, at-Thabari mengatakan dalam Tarikhnya, Dari Syits inilah adanya keturunan. Dan nasab semua manusia hari ini kembali kepadanya, setelah ayahnya Adam. Sehingga Syits adalah bapak manusia. Kesimpulannya, bahwa bapak manusia ada 3 orang: [1] Nabi Adam – alaihis salam – manusia pertama yang Allah ciptakan. [2] Nabi Syits – alaihis salam – satu-satunya keturunan Adam yang memberikan keturunan setelahnya. [3] Nabi Nuh – alaihis salam – satu-satunya manusia yang berketurunan setelah banjir bandang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Memotong Kuku Saat Haid, Syarat Istri Menggugat Cerai Suami, Kehidupan Setelah Kematian Dalam Islam, Masya Allah Dijawab Dengan, Doa Masuk Kamar Mandi Sesuai Sunnah, Doa Diberikan Jodoh Visited 253 times, 1 visit(s) today Post Views: 306 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama

   Apa itu tiga landasan utama?   Pertemuan #03 Akidah MENGENAL TIGA LANDASAN UTAMA   Pembahasan tiga landasan utama adalah bahasan yang diambil dari risalah atau kitab sederhana karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (1115 – 1206 H).   Apa keistimewaan kitab Tsalatsatul Ushul? Mudah untuk dipelajari. Setiap menyebutkan permasalahan, Syaikh Muhammad rahimahullah menyertakan dengan dalil. Masalah disebutkan secara sistematik, juga disebutkan penjelasan. Kitab ini banyak berisi doa yang ditujukan pada yang membaca dan mendengar tulisan ini.   Apa isi kitab Tsalatsatul Ushul? Kitab ini berisi pertanyaan kubur.   Apa saja pertanyaan tersebut? Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa Nabimu?   Namun, tentu saja yang bisa menjawab tiga pertanyaan ini adalah yang punya keyakinan yang benar kepada Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja caranya adalah dengan mengilmui tiga hal tersebut, mengamalkannya, mendakwahkannya, serta bersabar dalam berilmu, beramal, dan berdakwah. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhahullah menyatakan bahwa kitab Tsalatsatul Ushul adalah kitab penting untuk dipelajari dan para ulama sangat perhatian sekali terhadap kitab tersebut dengan memberikan penjelasan. Kitab ini dijadikan awal kitab yang dijelaskan. Apa alasannya? Kesimpulan dari penjelasan Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah, bahwasanya kitab ini adalah kitab ringkasan. Dalam belajar diawali dari mempelajari kitab-kitab sederhana. Itu alasan pertama. Alasan kedua, kitab ini berisi pertanyaan alam kubur. Itulah yang dikenal dengan tiga landasan utama, yaitu mengenal Allah, mengenal Islam dengan dalil, dan mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiga hal ini termasuk landasan tauhid dan agama. Dalil dari tiga pertanyaan kubur ini adalah hadits dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu disebutkan di dalamnya, “Ketika itu dua malaikat mendatangi (orang yang berada di alam kubur), lalu mendudukkannya, kemudian kedua malaikat itu bertanya, ‘Siapa Rabbmu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Rabbku Allah.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Apa agamamu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Agamaku Islam.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Siapa Nabi yang diutus di tengah-tengah kalian?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Keduanya bertanya lagi, ‘Apa landasan ilmumu?’ Ia menjawab, ‘Aku telah membaca Kitabullah, aku mengimaninya dan membenarkannya.’” (HR. Abu Daud, no. 4753; Ahmad, 4:287; At-Targhib wa At-Tarhib oleh Al-Mundziri, 4:196. Asal hadits ini dalam Shahih Bukhari, no. 1369, 4699 dan Shahih Muslim, no. 2870) Dalam pembahasan berikutnya akan masuk dalam matan Tsalatsatul Ushul. Semoga terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al-Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz.   — Diselesaikan di Pesawat Batik, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmengenal Allah mengenal Islam mengenal Nabi ngaji online pertanyaan kubur tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama

   Apa itu tiga landasan utama?   Pertemuan #03 Akidah MENGENAL TIGA LANDASAN UTAMA   Pembahasan tiga landasan utama adalah bahasan yang diambil dari risalah atau kitab sederhana karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (1115 – 1206 H).   Apa keistimewaan kitab Tsalatsatul Ushul? Mudah untuk dipelajari. Setiap menyebutkan permasalahan, Syaikh Muhammad rahimahullah menyertakan dengan dalil. Masalah disebutkan secara sistematik, juga disebutkan penjelasan. Kitab ini banyak berisi doa yang ditujukan pada yang membaca dan mendengar tulisan ini.   Apa isi kitab Tsalatsatul Ushul? Kitab ini berisi pertanyaan kubur.   Apa saja pertanyaan tersebut? Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa Nabimu?   Namun, tentu saja yang bisa menjawab tiga pertanyaan ini adalah yang punya keyakinan yang benar kepada Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja caranya adalah dengan mengilmui tiga hal tersebut, mengamalkannya, mendakwahkannya, serta bersabar dalam berilmu, beramal, dan berdakwah. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhahullah menyatakan bahwa kitab Tsalatsatul Ushul adalah kitab penting untuk dipelajari dan para ulama sangat perhatian sekali terhadap kitab tersebut dengan memberikan penjelasan. Kitab ini dijadikan awal kitab yang dijelaskan. Apa alasannya? Kesimpulan dari penjelasan Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah, bahwasanya kitab ini adalah kitab ringkasan. Dalam belajar diawali dari mempelajari kitab-kitab sederhana. Itu alasan pertama. Alasan kedua, kitab ini berisi pertanyaan alam kubur. Itulah yang dikenal dengan tiga landasan utama, yaitu mengenal Allah, mengenal Islam dengan dalil, dan mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiga hal ini termasuk landasan tauhid dan agama. Dalil dari tiga pertanyaan kubur ini adalah hadits dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu disebutkan di dalamnya, “Ketika itu dua malaikat mendatangi (orang yang berada di alam kubur), lalu mendudukkannya, kemudian kedua malaikat itu bertanya, ‘Siapa Rabbmu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Rabbku Allah.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Apa agamamu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Agamaku Islam.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Siapa Nabi yang diutus di tengah-tengah kalian?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Keduanya bertanya lagi, ‘Apa landasan ilmumu?’ Ia menjawab, ‘Aku telah membaca Kitabullah, aku mengimaninya dan membenarkannya.’” (HR. Abu Daud, no. 4753; Ahmad, 4:287; At-Targhib wa At-Tarhib oleh Al-Mundziri, 4:196. Asal hadits ini dalam Shahih Bukhari, no. 1369, 4699 dan Shahih Muslim, no. 2870) Dalam pembahasan berikutnya akan masuk dalam matan Tsalatsatul Ushul. Semoga terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al-Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz.   — Diselesaikan di Pesawat Batik, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmengenal Allah mengenal Islam mengenal Nabi ngaji online pertanyaan kubur tsalatsatul ushul
   Apa itu tiga landasan utama?   Pertemuan #03 Akidah MENGENAL TIGA LANDASAN UTAMA   Pembahasan tiga landasan utama adalah bahasan yang diambil dari risalah atau kitab sederhana karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (1115 – 1206 H).   Apa keistimewaan kitab Tsalatsatul Ushul? Mudah untuk dipelajari. Setiap menyebutkan permasalahan, Syaikh Muhammad rahimahullah menyertakan dengan dalil. Masalah disebutkan secara sistematik, juga disebutkan penjelasan. Kitab ini banyak berisi doa yang ditujukan pada yang membaca dan mendengar tulisan ini.   Apa isi kitab Tsalatsatul Ushul? Kitab ini berisi pertanyaan kubur.   Apa saja pertanyaan tersebut? Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa Nabimu?   Namun, tentu saja yang bisa menjawab tiga pertanyaan ini adalah yang punya keyakinan yang benar kepada Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja caranya adalah dengan mengilmui tiga hal tersebut, mengamalkannya, mendakwahkannya, serta bersabar dalam berilmu, beramal, dan berdakwah. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhahullah menyatakan bahwa kitab Tsalatsatul Ushul adalah kitab penting untuk dipelajari dan para ulama sangat perhatian sekali terhadap kitab tersebut dengan memberikan penjelasan. Kitab ini dijadikan awal kitab yang dijelaskan. Apa alasannya? Kesimpulan dari penjelasan Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah, bahwasanya kitab ini adalah kitab ringkasan. Dalam belajar diawali dari mempelajari kitab-kitab sederhana. Itu alasan pertama. Alasan kedua, kitab ini berisi pertanyaan alam kubur. Itulah yang dikenal dengan tiga landasan utama, yaitu mengenal Allah, mengenal Islam dengan dalil, dan mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiga hal ini termasuk landasan tauhid dan agama. Dalil dari tiga pertanyaan kubur ini adalah hadits dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu disebutkan di dalamnya, “Ketika itu dua malaikat mendatangi (orang yang berada di alam kubur), lalu mendudukkannya, kemudian kedua malaikat itu bertanya, ‘Siapa Rabbmu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Rabbku Allah.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Apa agamamu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Agamaku Islam.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Siapa Nabi yang diutus di tengah-tengah kalian?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Keduanya bertanya lagi, ‘Apa landasan ilmumu?’ Ia menjawab, ‘Aku telah membaca Kitabullah, aku mengimaninya dan membenarkannya.’” (HR. Abu Daud, no. 4753; Ahmad, 4:287; At-Targhib wa At-Tarhib oleh Al-Mundziri, 4:196. Asal hadits ini dalam Shahih Bukhari, no. 1369, 4699 dan Shahih Muslim, no. 2870) Dalam pembahasan berikutnya akan masuk dalam matan Tsalatsatul Ushul. Semoga terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al-Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz.   — Diselesaikan di Pesawat Batik, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmengenal Allah mengenal Islam mengenal Nabi ngaji online pertanyaan kubur tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   Apa itu tiga landasan utama?   Pertemuan #03 Akidah MENGENAL TIGA LANDASAN UTAMA   Pembahasan tiga landasan utama adalah bahasan yang diambil dari risalah atau kitab sederhana karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (1115 – 1206 H).   Apa keistimewaan kitab Tsalatsatul Ushul? Mudah untuk dipelajari. Setiap menyebutkan permasalahan, Syaikh Muhammad rahimahullah menyertakan dengan dalil. Masalah disebutkan secara sistematik, juga disebutkan penjelasan. Kitab ini banyak berisi doa yang ditujukan pada yang membaca dan mendengar tulisan ini.   Apa isi kitab Tsalatsatul Ushul? Kitab ini berisi pertanyaan kubur.   Apa saja pertanyaan tersebut? Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa Nabimu?   Namun, tentu saja yang bisa menjawab tiga pertanyaan ini adalah yang punya keyakinan yang benar kepada Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja caranya adalah dengan mengilmui tiga hal tersebut, mengamalkannya, mendakwahkannya, serta bersabar dalam berilmu, beramal, dan berdakwah. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhahullah menyatakan bahwa kitab Tsalatsatul Ushul adalah kitab penting untuk dipelajari dan para ulama sangat perhatian sekali terhadap kitab tersebut dengan memberikan penjelasan. Kitab ini dijadikan awal kitab yang dijelaskan. Apa alasannya? Kesimpulan dari penjelasan Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah, bahwasanya kitab ini adalah kitab ringkasan. Dalam belajar diawali dari mempelajari kitab-kitab sederhana. Itu alasan pertama. Alasan kedua, kitab ini berisi pertanyaan alam kubur. Itulah yang dikenal dengan tiga landasan utama, yaitu mengenal Allah, mengenal Islam dengan dalil, dan mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiga hal ini termasuk landasan tauhid dan agama. Dalil dari tiga pertanyaan kubur ini adalah hadits dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu disebutkan di dalamnya, “Ketika itu dua malaikat mendatangi (orang yang berada di alam kubur), lalu mendudukkannya, kemudian kedua malaikat itu bertanya, ‘Siapa Rabbmu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Rabbku Allah.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Apa agamamu?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Agamaku Islam.’ Lalu ditanya lagi oleh kedua malaikat tersebut, ‘Siapa Nabi yang diutus di tengah-tengah kalian?’ Penghuni kubur itu menjawab, ‘Ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Keduanya bertanya lagi, ‘Apa landasan ilmumu?’ Ia menjawab, ‘Aku telah membaca Kitabullah, aku mengimaninya dan membenarkannya.’” (HR. Abu Daud, no. 4753; Ahmad, 4:287; At-Targhib wa At-Tarhib oleh Al-Mundziri, 4:196. Asal hadits ini dalam Shahih Bukhari, no. 1369, 4699 dan Shahih Muslim, no. 2870) Dalam pembahasan berikutnya akan masuk dalam matan Tsalatsatul Ushul. Semoga terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al-Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz.   — Diselesaikan di Pesawat Batik, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmengenal Allah mengenal Islam mengenal Nabi ngaji online pertanyaan kubur tsalatsatul ushul

Bulughul Maram – Adab: Tidak Berbisik-Bisik dan Tidak Menyuruh Saudaranya Berdiri

Ada adab yang diajarkan dari kitab Bulughul Maram yaitu tidak berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga, begitu pula ada adab bermajelis, tidak menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya.   Hadits #1450 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,  beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian bergaul dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 6290 dan Muslim, no. 2184] Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Jika lebih dari tiga orang, maka tidaklah mengapa berbicara rahasia dan berbisik-bisik”. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Muslim dari jalur Jarir, dari Manshur, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari jalur Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada tiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik, tanpa menyertakan yang ketiga.” Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan hadits Ibnu Mas’udradhiyallahu ‘anhukarena hadits tersebut lebih lengkap dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadits Ibnu Mas’ud disertakan ‘illah atau sebab pelarangan.   Kosakata Hadits   “فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ”, disebutkan at-tanaji yaitu pembicaraan rahasia, maksudnya adalah berbicara kepada seseorang diam-diam dan orang ketiga tidak boleh mendengar atau tidak mengetahui apa yang dibicarakan walaupun ada kemungkinan sebagian kalimat didengar. Termasuk juga dalam hal ini adalah berbicara dengan bahasa asing yang tidak dipahami. Bentuk kalimat dalam hadits ini adalah kalimat berita (insya’), namun maknanya adalah larangan (nahi). Bagaimana jika yang berbisik-bisik adalah lima atau sepuluh orang dan meninggalkan satu orang sendirian yang tidak boleh ikut mendengar? Jawabannya, sama terlarangnya, bahkan bisa lebih parah. “حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ” yang dimaksud adalah sampai yang ketiga bercampur dengan yang lain, berarti bertambahnya jumlah. “أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ”, artinya karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih. Inilah hikmah terlarangnya berbisik-bisik di antara dua orang, lalu meninggalkan yang ketiga, tentu yang ketiga akan begitu sedih. Kenapa dikatakan bersedih dikarenakan: Jika mau dianggap husnuzhan, orang ketiga tadi mungkin beranggapan bahwa barangkali dua orang yang berbisik tadi tidak melihatnya. Jika mau dianggap su’uzhan, orang ketiga tadi menganggap bahwa mereka yang berbisik-bisik itu sedang membicarakan jelek dirinya di belakangnya.   Faedah Hadits   Sempurnanya syariat Islam dan Islam benar-benar mengajarkan akhlak yang luhur, serta Islam memperhatikan maslahat bagi hamba. Dilarang dua orang berbisik-bisik jika ada orang ketiga. Secara tekstual (zhahir hadits) menunjukkan maksud larangan adalah larangan haram karena diberikan ta’lil (alasan) bahwa hal itu akan membuat orang ketiga sedih. Jika ada banyak orang berbicara rahasia dan meninggalkan satu orang yang tidak diajak bicara, maka tentu hal itu lebih terlarang, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim, 5:525. Jika ada empat orang lalu ada dua orang di antara mereka yang berbisik-bisik, sedangkan yang lain tidak ikut diajak bicara berarti tidaklah bermasalah. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, riwayatnya disebutkan dalam Al-Adab Al-Mufrad, hadits no. 1170 dan Abu Daud, no. 4852. Jika ada dua orang yang berbisik-bisik tanpa ada orang ketiga pada awal pembicaraan, kemudian orang ketiga datang, maka pembicaraan tadi tidaklah bermasalah karena tidak ada makna terlarang seperti yang dimaksud dalam hadits. Larangan berbisik-bisik ini dikarenakan akan mengganggu muslim yang lain. Namun kalau gangguan itu tidak ada, maka tidaklah masalah. Misalnya dua orang berbisik-bisik dan ketika itu hadir jama’ah yang banyak atau ada dua orang berbisik-bisik namun sudah meminta izin kepada orang ketiga.   Hadits #1451 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang duduk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun ucapkanlah berilah kelonggaran dan keluasan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 2177]   Takhrij Hadits   Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab Firman Allah, إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا “Berlapang-lapanglah dalam majlis, maka lapangkanlah.” (QS. Al-Mujadilah: 11). Hadits ini dari jalur Nafi’, ‘Abdullah bin ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah boleh seseorang menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya…”. Namun lafaz ini adalah dari Muslim. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177) Kosakata Hadits   “لَا يُقِيمُ”, janganlah menyuruh orang itu berdiri. Huruf “لَا” di sini sebenarnya bermakna nafi yang artinya tidak. Dalam riwayat Muslim disebutkan “laa yuqiimanna”, artinya janganlah seseorang menyuruh berdiri dengan lafaz larangan dan nun taukid. Dalam lafaz Bukhari digunakan kata “nahaa” yang artinya dilarang berarti dengan makna “janganlah”. “تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا”, maksudnya adalah lapangkanlah tempat supaya ada yang dapat tempat untuk duduk serta merapatkan satu dan lainnya supaya ada yang bisa mengambil tempat untuk duduk.   Faedah Hadits   Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia sendiri duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis yaitu bentuknya bisa dengan menyuruh untuk melapangkan tempat supaya yang lain bisa masuk duduk atau bisa pula menyuruh merapatkan tempat duduk. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Kalau ada yang duduk lebih dahulu kemudian dengan senang hati mempersilakan yang lain duduk di tempat duduknya, maka asalnya masih dibolehkan. Perbuatan Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan di atas menunjukkan sikap wara’ dari Ibnu ‘Umar. Sikap wara’ di sini disebabkan dua hal: (a) Boleh jadi orang tersebut sungkan kepada Ibnu ‘Umar lalu ia bangkit berdiri dengan perasaan tidak enak; (b) Mengutamakan orang lain dalam perkara perkara qurbah atau ibadah (disebut itsar), hukumnya makruh. Oleh karena itu Ibnu ‘Umar tidak menduduki tempat tersebut agar orang yang mempersilakan duduk di tempat tersebut tidak melakukan perkara yang makruh atau khilaful awla’ (menyelisihi yang lebih utama). Dan patut diingat bahwa mengutamakan orang lain adalah tindakan yang terpuji dalam urusan dunia, bukan dalam urusan ibadah sebagaimana kata ulama Syafi’iyah.  (Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:144) Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:25-31. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab adab majelis bulughul maram bulughul maram adab

Bulughul Maram – Adab: Tidak Berbisik-Bisik dan Tidak Menyuruh Saudaranya Berdiri

Ada adab yang diajarkan dari kitab Bulughul Maram yaitu tidak berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga, begitu pula ada adab bermajelis, tidak menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya.   Hadits #1450 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,  beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian bergaul dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 6290 dan Muslim, no. 2184] Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Jika lebih dari tiga orang, maka tidaklah mengapa berbicara rahasia dan berbisik-bisik”. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Muslim dari jalur Jarir, dari Manshur, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari jalur Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada tiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik, tanpa menyertakan yang ketiga.” Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan hadits Ibnu Mas’udradhiyallahu ‘anhukarena hadits tersebut lebih lengkap dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadits Ibnu Mas’ud disertakan ‘illah atau sebab pelarangan.   Kosakata Hadits   “فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ”, disebutkan at-tanaji yaitu pembicaraan rahasia, maksudnya adalah berbicara kepada seseorang diam-diam dan orang ketiga tidak boleh mendengar atau tidak mengetahui apa yang dibicarakan walaupun ada kemungkinan sebagian kalimat didengar. Termasuk juga dalam hal ini adalah berbicara dengan bahasa asing yang tidak dipahami. Bentuk kalimat dalam hadits ini adalah kalimat berita (insya’), namun maknanya adalah larangan (nahi). Bagaimana jika yang berbisik-bisik adalah lima atau sepuluh orang dan meninggalkan satu orang sendirian yang tidak boleh ikut mendengar? Jawabannya, sama terlarangnya, bahkan bisa lebih parah. “حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ” yang dimaksud adalah sampai yang ketiga bercampur dengan yang lain, berarti bertambahnya jumlah. “أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ”, artinya karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih. Inilah hikmah terlarangnya berbisik-bisik di antara dua orang, lalu meninggalkan yang ketiga, tentu yang ketiga akan begitu sedih. Kenapa dikatakan bersedih dikarenakan: Jika mau dianggap husnuzhan, orang ketiga tadi mungkin beranggapan bahwa barangkali dua orang yang berbisik tadi tidak melihatnya. Jika mau dianggap su’uzhan, orang ketiga tadi menganggap bahwa mereka yang berbisik-bisik itu sedang membicarakan jelek dirinya di belakangnya.   Faedah Hadits   Sempurnanya syariat Islam dan Islam benar-benar mengajarkan akhlak yang luhur, serta Islam memperhatikan maslahat bagi hamba. Dilarang dua orang berbisik-bisik jika ada orang ketiga. Secara tekstual (zhahir hadits) menunjukkan maksud larangan adalah larangan haram karena diberikan ta’lil (alasan) bahwa hal itu akan membuat orang ketiga sedih. Jika ada banyak orang berbicara rahasia dan meninggalkan satu orang yang tidak diajak bicara, maka tentu hal itu lebih terlarang, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim, 5:525. Jika ada empat orang lalu ada dua orang di antara mereka yang berbisik-bisik, sedangkan yang lain tidak ikut diajak bicara berarti tidaklah bermasalah. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, riwayatnya disebutkan dalam Al-Adab Al-Mufrad, hadits no. 1170 dan Abu Daud, no. 4852. Jika ada dua orang yang berbisik-bisik tanpa ada orang ketiga pada awal pembicaraan, kemudian orang ketiga datang, maka pembicaraan tadi tidaklah bermasalah karena tidak ada makna terlarang seperti yang dimaksud dalam hadits. Larangan berbisik-bisik ini dikarenakan akan mengganggu muslim yang lain. Namun kalau gangguan itu tidak ada, maka tidaklah masalah. Misalnya dua orang berbisik-bisik dan ketika itu hadir jama’ah yang banyak atau ada dua orang berbisik-bisik namun sudah meminta izin kepada orang ketiga.   Hadits #1451 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang duduk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun ucapkanlah berilah kelonggaran dan keluasan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 2177]   Takhrij Hadits   Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab Firman Allah, إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا “Berlapang-lapanglah dalam majlis, maka lapangkanlah.” (QS. Al-Mujadilah: 11). Hadits ini dari jalur Nafi’, ‘Abdullah bin ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah boleh seseorang menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya…”. Namun lafaz ini adalah dari Muslim. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177) Kosakata Hadits   “لَا يُقِيمُ”, janganlah menyuruh orang itu berdiri. Huruf “لَا” di sini sebenarnya bermakna nafi yang artinya tidak. Dalam riwayat Muslim disebutkan “laa yuqiimanna”, artinya janganlah seseorang menyuruh berdiri dengan lafaz larangan dan nun taukid. Dalam lafaz Bukhari digunakan kata “nahaa” yang artinya dilarang berarti dengan makna “janganlah”. “تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا”, maksudnya adalah lapangkanlah tempat supaya ada yang dapat tempat untuk duduk serta merapatkan satu dan lainnya supaya ada yang bisa mengambil tempat untuk duduk.   Faedah Hadits   Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia sendiri duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis yaitu bentuknya bisa dengan menyuruh untuk melapangkan tempat supaya yang lain bisa masuk duduk atau bisa pula menyuruh merapatkan tempat duduk. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Kalau ada yang duduk lebih dahulu kemudian dengan senang hati mempersilakan yang lain duduk di tempat duduknya, maka asalnya masih dibolehkan. Perbuatan Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan di atas menunjukkan sikap wara’ dari Ibnu ‘Umar. Sikap wara’ di sini disebabkan dua hal: (a) Boleh jadi orang tersebut sungkan kepada Ibnu ‘Umar lalu ia bangkit berdiri dengan perasaan tidak enak; (b) Mengutamakan orang lain dalam perkara perkara qurbah atau ibadah (disebut itsar), hukumnya makruh. Oleh karena itu Ibnu ‘Umar tidak menduduki tempat tersebut agar orang yang mempersilakan duduk di tempat tersebut tidak melakukan perkara yang makruh atau khilaful awla’ (menyelisihi yang lebih utama). Dan patut diingat bahwa mengutamakan orang lain adalah tindakan yang terpuji dalam urusan dunia, bukan dalam urusan ibadah sebagaimana kata ulama Syafi’iyah.  (Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:144) Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:25-31. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab adab majelis bulughul maram bulughul maram adab
Ada adab yang diajarkan dari kitab Bulughul Maram yaitu tidak berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga, begitu pula ada adab bermajelis, tidak menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya.   Hadits #1450 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,  beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian bergaul dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 6290 dan Muslim, no. 2184] Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Jika lebih dari tiga orang, maka tidaklah mengapa berbicara rahasia dan berbisik-bisik”. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Muslim dari jalur Jarir, dari Manshur, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari jalur Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada tiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik, tanpa menyertakan yang ketiga.” Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan hadits Ibnu Mas’udradhiyallahu ‘anhukarena hadits tersebut lebih lengkap dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadits Ibnu Mas’ud disertakan ‘illah atau sebab pelarangan.   Kosakata Hadits   “فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ”, disebutkan at-tanaji yaitu pembicaraan rahasia, maksudnya adalah berbicara kepada seseorang diam-diam dan orang ketiga tidak boleh mendengar atau tidak mengetahui apa yang dibicarakan walaupun ada kemungkinan sebagian kalimat didengar. Termasuk juga dalam hal ini adalah berbicara dengan bahasa asing yang tidak dipahami. Bentuk kalimat dalam hadits ini adalah kalimat berita (insya’), namun maknanya adalah larangan (nahi). Bagaimana jika yang berbisik-bisik adalah lima atau sepuluh orang dan meninggalkan satu orang sendirian yang tidak boleh ikut mendengar? Jawabannya, sama terlarangnya, bahkan bisa lebih parah. “حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ” yang dimaksud adalah sampai yang ketiga bercampur dengan yang lain, berarti bertambahnya jumlah. “أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ”, artinya karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih. Inilah hikmah terlarangnya berbisik-bisik di antara dua orang, lalu meninggalkan yang ketiga, tentu yang ketiga akan begitu sedih. Kenapa dikatakan bersedih dikarenakan: Jika mau dianggap husnuzhan, orang ketiga tadi mungkin beranggapan bahwa barangkali dua orang yang berbisik tadi tidak melihatnya. Jika mau dianggap su’uzhan, orang ketiga tadi menganggap bahwa mereka yang berbisik-bisik itu sedang membicarakan jelek dirinya di belakangnya.   Faedah Hadits   Sempurnanya syariat Islam dan Islam benar-benar mengajarkan akhlak yang luhur, serta Islam memperhatikan maslahat bagi hamba. Dilarang dua orang berbisik-bisik jika ada orang ketiga. Secara tekstual (zhahir hadits) menunjukkan maksud larangan adalah larangan haram karena diberikan ta’lil (alasan) bahwa hal itu akan membuat orang ketiga sedih. Jika ada banyak orang berbicara rahasia dan meninggalkan satu orang yang tidak diajak bicara, maka tentu hal itu lebih terlarang, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim, 5:525. Jika ada empat orang lalu ada dua orang di antara mereka yang berbisik-bisik, sedangkan yang lain tidak ikut diajak bicara berarti tidaklah bermasalah. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, riwayatnya disebutkan dalam Al-Adab Al-Mufrad, hadits no. 1170 dan Abu Daud, no. 4852. Jika ada dua orang yang berbisik-bisik tanpa ada orang ketiga pada awal pembicaraan, kemudian orang ketiga datang, maka pembicaraan tadi tidaklah bermasalah karena tidak ada makna terlarang seperti yang dimaksud dalam hadits. Larangan berbisik-bisik ini dikarenakan akan mengganggu muslim yang lain. Namun kalau gangguan itu tidak ada, maka tidaklah masalah. Misalnya dua orang berbisik-bisik dan ketika itu hadir jama’ah yang banyak atau ada dua orang berbisik-bisik namun sudah meminta izin kepada orang ketiga.   Hadits #1451 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang duduk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun ucapkanlah berilah kelonggaran dan keluasan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 2177]   Takhrij Hadits   Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab Firman Allah, إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا “Berlapang-lapanglah dalam majlis, maka lapangkanlah.” (QS. Al-Mujadilah: 11). Hadits ini dari jalur Nafi’, ‘Abdullah bin ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah boleh seseorang menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya…”. Namun lafaz ini adalah dari Muslim. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177) Kosakata Hadits   “لَا يُقِيمُ”, janganlah menyuruh orang itu berdiri. Huruf “لَا” di sini sebenarnya bermakna nafi yang artinya tidak. Dalam riwayat Muslim disebutkan “laa yuqiimanna”, artinya janganlah seseorang menyuruh berdiri dengan lafaz larangan dan nun taukid. Dalam lafaz Bukhari digunakan kata “nahaa” yang artinya dilarang berarti dengan makna “janganlah”. “تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا”, maksudnya adalah lapangkanlah tempat supaya ada yang dapat tempat untuk duduk serta merapatkan satu dan lainnya supaya ada yang bisa mengambil tempat untuk duduk.   Faedah Hadits   Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia sendiri duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis yaitu bentuknya bisa dengan menyuruh untuk melapangkan tempat supaya yang lain bisa masuk duduk atau bisa pula menyuruh merapatkan tempat duduk. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Kalau ada yang duduk lebih dahulu kemudian dengan senang hati mempersilakan yang lain duduk di tempat duduknya, maka asalnya masih dibolehkan. Perbuatan Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan di atas menunjukkan sikap wara’ dari Ibnu ‘Umar. Sikap wara’ di sini disebabkan dua hal: (a) Boleh jadi orang tersebut sungkan kepada Ibnu ‘Umar lalu ia bangkit berdiri dengan perasaan tidak enak; (b) Mengutamakan orang lain dalam perkara perkara qurbah atau ibadah (disebut itsar), hukumnya makruh. Oleh karena itu Ibnu ‘Umar tidak menduduki tempat tersebut agar orang yang mempersilakan duduk di tempat tersebut tidak melakukan perkara yang makruh atau khilaful awla’ (menyelisihi yang lebih utama). Dan patut diingat bahwa mengutamakan orang lain adalah tindakan yang terpuji dalam urusan dunia, bukan dalam urusan ibadah sebagaimana kata ulama Syafi’iyah.  (Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:144) Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:25-31. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab adab majelis bulughul maram bulughul maram adab


Ada adab yang diajarkan dari kitab Bulughul Maram yaitu tidak berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga, begitu pula ada adab bermajelis, tidak menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya.   Hadits #1450 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,  beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian bergaul dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 6290 dan Muslim, no. 2184] Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Jika lebih dari tiga orang, maka tidaklah mengapa berbicara rahasia dan berbisik-bisik”. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Muslim dari jalur Jarir, dari Manshur, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari jalur Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada tiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik, tanpa menyertakan yang ketiga.” Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan hadits Ibnu Mas’udradhiyallahu ‘anhukarena hadits tersebut lebih lengkap dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadits Ibnu Mas’ud disertakan ‘illah atau sebab pelarangan.   Kosakata Hadits   “فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ”, disebutkan at-tanaji yaitu pembicaraan rahasia, maksudnya adalah berbicara kepada seseorang diam-diam dan orang ketiga tidak boleh mendengar atau tidak mengetahui apa yang dibicarakan walaupun ada kemungkinan sebagian kalimat didengar. Termasuk juga dalam hal ini adalah berbicara dengan bahasa asing yang tidak dipahami. Bentuk kalimat dalam hadits ini adalah kalimat berita (insya’), namun maknanya adalah larangan (nahi). Bagaimana jika yang berbisik-bisik adalah lima atau sepuluh orang dan meninggalkan satu orang sendirian yang tidak boleh ikut mendengar? Jawabannya, sama terlarangnya, bahkan bisa lebih parah. “حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ” yang dimaksud adalah sampai yang ketiga bercampur dengan yang lain, berarti bertambahnya jumlah. “أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ”, artinya karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih. Inilah hikmah terlarangnya berbisik-bisik di antara dua orang, lalu meninggalkan yang ketiga, tentu yang ketiga akan begitu sedih. Kenapa dikatakan bersedih dikarenakan: Jika mau dianggap husnuzhan, orang ketiga tadi mungkin beranggapan bahwa barangkali dua orang yang berbisik tadi tidak melihatnya. Jika mau dianggap su’uzhan, orang ketiga tadi menganggap bahwa mereka yang berbisik-bisik itu sedang membicarakan jelek dirinya di belakangnya.   Faedah Hadits   Sempurnanya syariat Islam dan Islam benar-benar mengajarkan akhlak yang luhur, serta Islam memperhatikan maslahat bagi hamba. Dilarang dua orang berbisik-bisik jika ada orang ketiga. Secara tekstual (zhahir hadits) menunjukkan maksud larangan adalah larangan haram karena diberikan ta’lil (alasan) bahwa hal itu akan membuat orang ketiga sedih. Jika ada banyak orang berbicara rahasia dan meninggalkan satu orang yang tidak diajak bicara, maka tentu hal itu lebih terlarang, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim, 5:525. Jika ada empat orang lalu ada dua orang di antara mereka yang berbisik-bisik, sedangkan yang lain tidak ikut diajak bicara berarti tidaklah bermasalah. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, riwayatnya disebutkan dalam Al-Adab Al-Mufrad, hadits no. 1170 dan Abu Daud, no. 4852. Jika ada dua orang yang berbisik-bisik tanpa ada orang ketiga pada awal pembicaraan, kemudian orang ketiga datang, maka pembicaraan tadi tidaklah bermasalah karena tidak ada makna terlarang seperti yang dimaksud dalam hadits. Larangan berbisik-bisik ini dikarenakan akan mengganggu muslim yang lain. Namun kalau gangguan itu tidak ada, maka tidaklah masalah. Misalnya dua orang berbisik-bisik dan ketika itu hadir jama’ah yang banyak atau ada dua orang berbisik-bisik namun sudah meminta izin kepada orang ketiga.   Hadits #1451 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang duduk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun ucapkanlah berilah kelonggaran dan keluasan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 2177]   Takhrij Hadits   Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab Firman Allah, إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا “Berlapang-lapanglah dalam majlis, maka lapangkanlah.” (QS. Al-Mujadilah: 11). Hadits ini dari jalur Nafi’, ‘Abdullah bin ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah boleh seseorang menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya…”. Namun lafaz ini adalah dari Muslim. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177) Kosakata Hadits   “لَا يُقِيمُ”, janganlah menyuruh orang itu berdiri. Huruf “لَا” di sini sebenarnya bermakna nafi yang artinya tidak. Dalam riwayat Muslim disebutkan “laa yuqiimanna”, artinya janganlah seseorang menyuruh berdiri dengan lafaz larangan dan nun taukid. Dalam lafaz Bukhari digunakan kata “nahaa” yang artinya dilarang berarti dengan makna “janganlah”. “تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا”, maksudnya adalah lapangkanlah tempat supaya ada yang dapat tempat untuk duduk serta merapatkan satu dan lainnya supaya ada yang bisa mengambil tempat untuk duduk.   Faedah Hadits   Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia sendiri duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis yaitu bentuknya bisa dengan menyuruh untuk melapangkan tempat supaya yang lain bisa masuk duduk atau bisa pula menyuruh merapatkan tempat duduk. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Kalau ada yang duduk lebih dahulu kemudian dengan senang hati mempersilakan yang lain duduk di tempat duduknya, maka asalnya masih dibolehkan. Perbuatan Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan di atas menunjukkan sikap wara’ dari Ibnu ‘Umar. Sikap wara’ di sini disebabkan dua hal: (a) Boleh jadi orang tersebut sungkan kepada Ibnu ‘Umar lalu ia bangkit berdiri dengan perasaan tidak enak; (b) Mengutamakan orang lain dalam perkara perkara qurbah atau ibadah (disebut itsar), hukumnya makruh. Oleh karena itu Ibnu ‘Umar tidak menduduki tempat tersebut agar orang yang mempersilakan duduk di tempat tersebut tidak melakukan perkara yang makruh atau khilaful awla’ (menyelisihi yang lebih utama). Dan patut diingat bahwa mengutamakan orang lain adalah tindakan yang terpuji dalam urusan dunia, bukan dalam urusan ibadah sebagaimana kata ulama Syafi’iyah.  (Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:144) Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:25-31. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab adab majelis bulughul maram bulughul maram adab

Faedah Surat An-Nuur #17: Jaga Pandangan

Download   Bagaimana perintah Islam dalam menjaga pandangan? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31 قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31) Penjelasan Ayat   Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang beriman dengan seruan wahai orang yang beriman. Berarti yang dipanggil adalah orang yang memiliki iman. Seruannya adalah agar tidak terjatuh pada hal-hal yang mencacati iman. Hendaklah mereka (para lelaki) menundukkan pandangan supaya tidak sampai memandang aurat dan memandang wanita yang bukan mahram. Karena akan tergoda ketika memandangnya sehingga dapat terjerumus kepada keharaman yang lebih parah. Hendaklah mereka menjaga kemaluan dari zina yang haram yaitu bersetubuh pada kemaluan atau dubur, atau selain itu. Jangan sampai menyentuh dan memandangnya pula. Ini lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Itu lebih suci dan lebih baik. Inilah manfaat karena meninggalkan yang haram. Dan ingat hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih). Syaikh As-Sa’di menyatakan, “Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Siapa yang tundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada penglihatannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 596) Sedangkan pada ayat ke-31 disebutkan perintahkan menundukkan pandangan bagi perempuan dan perintah bagi mereka juga menjaga kemaluannya. Para wanita juga disuruh menundukkan pandangannya, tidak boleh memandang aurat dan memandang laki-laki dengan syahwat dan pandangan yang terlarang. Hendaklah para wanita menjaga kemaluan dengan tidak melakukan zina yang haram, menyentuh lawan jenis, dan memandang yang haram untuk dipandang. Kelanjutan ayat ini akan dibahas selanjutnya.   Memandang Wanita yang Bukan Mahram   Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Dibolehkan hanya ketika ada hajat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi enam: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan. Alasannya adalah surah An-Nuur ayat 30 yang sedang dikaji. Kedua: Memandang istri, boleh melihat seluruh tubuhnya. Dalilnya di antaranya adalah hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fath Al-Bari, 1:386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:89) Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya dibolehkan selain antara pusar dan lutut. Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat 31. Keempat: Memandang demi alasan ingin menikahi wanita. Hal ini dibolehkan yaitu dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu datang seseorang dan ia mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata padanya, “Apakah engkau telah nazhar(memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan lihatlah baik-baik padanya karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At-Tadzhib, hlm. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 176) Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja. Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.   Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat   Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi khalwat(bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh(yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Al-Jawab, no. 5693]   Bersambung insya Allah pada bahasan selanjutnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surah an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #17: Jaga Pandangan

Download   Bagaimana perintah Islam dalam menjaga pandangan? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31 قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31) Penjelasan Ayat   Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang beriman dengan seruan wahai orang yang beriman. Berarti yang dipanggil adalah orang yang memiliki iman. Seruannya adalah agar tidak terjatuh pada hal-hal yang mencacati iman. Hendaklah mereka (para lelaki) menundukkan pandangan supaya tidak sampai memandang aurat dan memandang wanita yang bukan mahram. Karena akan tergoda ketika memandangnya sehingga dapat terjerumus kepada keharaman yang lebih parah. Hendaklah mereka menjaga kemaluan dari zina yang haram yaitu bersetubuh pada kemaluan atau dubur, atau selain itu. Jangan sampai menyentuh dan memandangnya pula. Ini lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Itu lebih suci dan lebih baik. Inilah manfaat karena meninggalkan yang haram. Dan ingat hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih). Syaikh As-Sa’di menyatakan, “Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Siapa yang tundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada penglihatannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 596) Sedangkan pada ayat ke-31 disebutkan perintahkan menundukkan pandangan bagi perempuan dan perintah bagi mereka juga menjaga kemaluannya. Para wanita juga disuruh menundukkan pandangannya, tidak boleh memandang aurat dan memandang laki-laki dengan syahwat dan pandangan yang terlarang. Hendaklah para wanita menjaga kemaluan dengan tidak melakukan zina yang haram, menyentuh lawan jenis, dan memandang yang haram untuk dipandang. Kelanjutan ayat ini akan dibahas selanjutnya.   Memandang Wanita yang Bukan Mahram   Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Dibolehkan hanya ketika ada hajat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi enam: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan. Alasannya adalah surah An-Nuur ayat 30 yang sedang dikaji. Kedua: Memandang istri, boleh melihat seluruh tubuhnya. Dalilnya di antaranya adalah hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fath Al-Bari, 1:386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:89) Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya dibolehkan selain antara pusar dan lutut. Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat 31. Keempat: Memandang demi alasan ingin menikahi wanita. Hal ini dibolehkan yaitu dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu datang seseorang dan ia mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata padanya, “Apakah engkau telah nazhar(memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan lihatlah baik-baik padanya karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At-Tadzhib, hlm. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 176) Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja. Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.   Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat   Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi khalwat(bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh(yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Al-Jawab, no. 5693]   Bersambung insya Allah pada bahasan selanjutnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surah an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur
Download   Bagaimana perintah Islam dalam menjaga pandangan? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31 قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31) Penjelasan Ayat   Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang beriman dengan seruan wahai orang yang beriman. Berarti yang dipanggil adalah orang yang memiliki iman. Seruannya adalah agar tidak terjatuh pada hal-hal yang mencacati iman. Hendaklah mereka (para lelaki) menundukkan pandangan supaya tidak sampai memandang aurat dan memandang wanita yang bukan mahram. Karena akan tergoda ketika memandangnya sehingga dapat terjerumus kepada keharaman yang lebih parah. Hendaklah mereka menjaga kemaluan dari zina yang haram yaitu bersetubuh pada kemaluan atau dubur, atau selain itu. Jangan sampai menyentuh dan memandangnya pula. Ini lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Itu lebih suci dan lebih baik. Inilah manfaat karena meninggalkan yang haram. Dan ingat hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih). Syaikh As-Sa’di menyatakan, “Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Siapa yang tundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada penglihatannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 596) Sedangkan pada ayat ke-31 disebutkan perintahkan menundukkan pandangan bagi perempuan dan perintah bagi mereka juga menjaga kemaluannya. Para wanita juga disuruh menundukkan pandangannya, tidak boleh memandang aurat dan memandang laki-laki dengan syahwat dan pandangan yang terlarang. Hendaklah para wanita menjaga kemaluan dengan tidak melakukan zina yang haram, menyentuh lawan jenis, dan memandang yang haram untuk dipandang. Kelanjutan ayat ini akan dibahas selanjutnya.   Memandang Wanita yang Bukan Mahram   Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Dibolehkan hanya ketika ada hajat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi enam: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan. Alasannya adalah surah An-Nuur ayat 30 yang sedang dikaji. Kedua: Memandang istri, boleh melihat seluruh tubuhnya. Dalilnya di antaranya adalah hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fath Al-Bari, 1:386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:89) Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya dibolehkan selain antara pusar dan lutut. Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat 31. Keempat: Memandang demi alasan ingin menikahi wanita. Hal ini dibolehkan yaitu dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu datang seseorang dan ia mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata padanya, “Apakah engkau telah nazhar(memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan lihatlah baik-baik padanya karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At-Tadzhib, hlm. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 176) Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja. Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.   Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat   Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi khalwat(bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh(yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Al-Jawab, no. 5693]   Bersambung insya Allah pada bahasan selanjutnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surah an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur


Download   Bagaimana perintah Islam dalam menjaga pandangan? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31 قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31) Penjelasan Ayat   Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang beriman dengan seruan wahai orang yang beriman. Berarti yang dipanggil adalah orang yang memiliki iman. Seruannya adalah agar tidak terjatuh pada hal-hal yang mencacati iman. Hendaklah mereka (para lelaki) menundukkan pandangan supaya tidak sampai memandang aurat dan memandang wanita yang bukan mahram. Karena akan tergoda ketika memandangnya sehingga dapat terjerumus kepada keharaman yang lebih parah. Hendaklah mereka menjaga kemaluan dari zina yang haram yaitu bersetubuh pada kemaluan atau dubur, atau selain itu. Jangan sampai menyentuh dan memandangnya pula. Ini lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Itu lebih suci dan lebih baik. Inilah manfaat karena meninggalkan yang haram. Dan ingat hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih). Syaikh As-Sa’di menyatakan, “Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Siapa yang tundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada penglihatannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 596) Sedangkan pada ayat ke-31 disebutkan perintahkan menundukkan pandangan bagi perempuan dan perintah bagi mereka juga menjaga kemaluannya. Para wanita juga disuruh menundukkan pandangannya, tidak boleh memandang aurat dan memandang laki-laki dengan syahwat dan pandangan yang terlarang. Hendaklah para wanita menjaga kemaluan dengan tidak melakukan zina yang haram, menyentuh lawan jenis, dan memandang yang haram untuk dipandang. Kelanjutan ayat ini akan dibahas selanjutnya.   Memandang Wanita yang Bukan Mahram   Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Dibolehkan hanya ketika ada hajat. Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi enam: Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan. Alasannya adalah surah An-Nuur ayat 30 yang sedang dikaji. Kedua: Memandang istri, boleh melihat seluruh tubuhnya. Dalilnya di antaranya adalah hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fath Al-Bari, 1:386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:89) Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya dibolehkan selain antara pusar dan lutut. Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat 31. Keempat: Memandang demi alasan ingin menikahi wanita. Hal ini dibolehkan yaitu dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu datang seseorang dan ia mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata padanya, “Apakah engkau telah nazhar(memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas bersabda, فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا “Pergilah dan lihatlah baik-baik padanya karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At-Tadzhib, hlm. 175) Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 176) Kelima:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja. Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.   Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat   Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala. Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya. Keempat:  Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi khalwat(bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya. Kelima:  Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah. Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh(yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat. Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja. Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah). [Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Al-Jawab, no. 5693]   Bersambung insya Allah pada bahasan selanjutnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surah an nuur surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Sirah Nabi: Gelombang Pertama yang Masuk Islam

Download   Siapa saja gelombang pertama yang masuk Islam?   Tahapan Dakwah Sirriyyah (Secara Rahasia) Selama Tiga Tahun   Sebagaimana diketahui, kota Makkah merupakan pusat agama bagi bangsa Arab. Di sana terdapat para pengabdi Ka’bah dan pengurus berhala serta patung-patung yang dianggap suci oleh seluruh bangsa Arab. Sehingga untuk mencapai tujuan, yaitu melakukan perubahan di kota Makkah, akan lebih sulit dan sukar jika dibandingkan apabila hal tersebut jauh darinya. Karenanya, dakwah membutuhkan tekad baja yang tak mudah tergoyahkan oleh beruntunnya musibah dan bencana yang menimpa. Maka, adalah bijaksana dalam menghadapi hal itu, memulai dakwah secara sirri (sembunyi-sembunyi) agar penduduk Makkah tidak dikagetkan dengan hal yang (bisa saja) memancing emosi mereka.   As-Sabiqun Al-Awwalun   Merupakan hal yang wajar bila yang pertama-tama dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menawarkan Islam kepada orang-orang yang hubungannya dekat dengan beliau, keluarga, serta sahabat-sahabat karib beliau. Mereka semua didakwahi oleh beliau untuk memeluk Islam. Beliau juga mendakwahi setiap orang yang memiliki sifat baik dari mereka yang beliau kenal dan mereka yang sudah mengenal beliau. Beliau mengenal mereka sebagai orang-orang yang mencintai Allah dan mencintai kebaikan, sedang mereka yang mengenal beliau sebagai sosok yang selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keshalihan. Hasilnya, banyak di antara mereka–yang tidak sedikit pun ragu terhadap keagungan, kebesaran jiwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kebenaran berita yang dibawanya—merespons dengan baik dakwah beliau. Dalam sejarah Islam mereka ini dikenal sebagai As-Sabiqun Al-Awwalun (orang yang paling dahulu dan pertama masuk Islam). Siapa saja As-Sabiqun Al-Awwalun tadi? Ummul Mukminin, Khadijah binti Khuwailid. Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi, bekas budak beliau. Ali bin Abi Thalib, sepupu beliau yang masih kanak-kanak, di bawah asuhan beliau Abu Bakar Ash-Shiddiq, sahabat karib beliau. Sebagaimana diterangkan sebelumnya, Abu Bakar sangat giat mengajak orang-orang kepada agama Islam. Berkat dakwah Abu Bakar, ketika itu masuk Islamlah: Utsman bin Affan Al-Umawi. Az-Zubair bin Al-Awwam Al-Asadi. Abdurrahman bin Auf Az-Zuhri. Sa’ad bin Abi Waqqash Az-Zuhri. Thalhah bin ‘Ubaidillah At-Taimi. Selain mereka di atas ada lagi mereka-mereka yang pertama kali masuk Islam: Bilal bin Rabah Al-Habasyi. Abu Ubaidah Amir bin Al-Jarrah. Abu Salamah bin Abdul Asad. Al-Arqam bin Abil Arqam. Utsman bin Mazh’un dan kedua saudaranya yaitu Qudamah dan ‘Abdullah. Ubaidah bin Al-Harits bin Al-Muthallib bin Abdu Manaf. Sa’id bin Zaid Al-Adawi dan istrinya. Fathimah binti Al-Khattab Al-Adawiyah, saudara perempuan Umar bin Al-Khattab. Khabbab bin Al-Arat. ‘Abdullah bin Mas’ud Al-Huzali. Itulah yang disebut dengan As-Sabiqun Al-Awwalun. Ibnu Hisyam sendiri menyebut lebih dari 40 orang. Mereka semua masuk Islam secara sembunyi-sembunyi dan cara yang sama pun dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pertemuan dan pengarahan agama yang beliau berikan, karena dakwah ketika itu masih bersifat individu dan sembunyi-sembunyi. Sementara wahyu sudah turun secara berkesinambungan dan memuncak setelah turunnya permulaan surat Al-Mudatstsir. Ayat-ayat dan penggalan-penggalan surat yang turun pada fase ini merupakan ayat-ayat pendek; yang berakhiran indah dan kokoh, berintonasi menyejukkan dan memikat, tertata bersama suasana yang begitu lembut dan halus. Ayat-ayat tersebut berbicara tentang memperbaiki penyucian diri (tazkiyatun nufus), mencela pengotorannya dengan gemerlap duniawi serta melukiskan surga dan neraka dengan begitu jelas, seakan-akan terlihat di depan mata. Di samping, menggiring kaum mukminin ke dalam suasana yang lain dari kondisi komunitas sosial kala itu.   Perintah Shalat   Termasuk wahyu pertama yang turun adalah perintah mendirikan shalat. Ibnu Hajar berkata, “Sebelum Isra’ terjadi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan riwayat yang qath’i (pasti) pernah melakukan shalat, demikian pula para sahabat beliau. Akan tetapi yang diperselisihkan, apakah ada shalat lain yang telah diwajibkan sebelum (diwajibkannya) shalat lima waktu ataukah tidak? Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang telah diwajibkan itu adalah shalat sebelum terbit dan terbenamnya matahari.” Demikian penuturan Ibnu Hajar rahimahullah. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwa bila waktu shalat telah masuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pergi ke lereng-lereng perbukitan dan menjalankan shalat di sana secara sembunyi-sembunyi jauh dari pandangan kaum mereka. Abu Thalib pernah sekali waktu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Ali melakukan shalat, lantas menegur keduanya namun manakala dia mengetahui bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang serius, dia memerintahkan keduanya untuk berketetapan hati (tsabat).   Kaum Quraisy Mendengar Perihal Dakwah Secara Global   Meskipun dakwah pada tahapan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bersifat individu, namun akhirnya, perihal beritanya sampai juga ke telinga kaum Quraisy. Hanya saja, mereka belum mempermasalahkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyinggung agama mereka atau pun tuhan-tuhan mereka. Tiga tahun pun berlalu sementara dakwah masih berjalan secara sembunyi-sembunyi dan baru mengenai individu-individu. Dalam tempo waktu ini, terbentuklah suatu kelompok kaum Mukminin yang dibangun atas pondasi ukhuwwah (persaudaraan) dan ta’awun (solidaritas) serta penyampaian risalah dan pemantapan posisinya. Kemudian turunlah wahyu yang menugaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menyampaikan dakwah kepada kaumnya secara terang-terangan (jahriyyah), dan menentang kebatilan mereka serta menyerang berhala-berhala mereka. Semoga bermanfaat, semoga semakin menguatkan kita untuk berislam.     Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ – Dar At-Tadmuriyyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gelombang pertama masuk islam khadijah pertama masuk islam sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Gelombang Pertama yang Masuk Islam

Download   Siapa saja gelombang pertama yang masuk Islam?   Tahapan Dakwah Sirriyyah (Secara Rahasia) Selama Tiga Tahun   Sebagaimana diketahui, kota Makkah merupakan pusat agama bagi bangsa Arab. Di sana terdapat para pengabdi Ka’bah dan pengurus berhala serta patung-patung yang dianggap suci oleh seluruh bangsa Arab. Sehingga untuk mencapai tujuan, yaitu melakukan perubahan di kota Makkah, akan lebih sulit dan sukar jika dibandingkan apabila hal tersebut jauh darinya. Karenanya, dakwah membutuhkan tekad baja yang tak mudah tergoyahkan oleh beruntunnya musibah dan bencana yang menimpa. Maka, adalah bijaksana dalam menghadapi hal itu, memulai dakwah secara sirri (sembunyi-sembunyi) agar penduduk Makkah tidak dikagetkan dengan hal yang (bisa saja) memancing emosi mereka.   As-Sabiqun Al-Awwalun   Merupakan hal yang wajar bila yang pertama-tama dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menawarkan Islam kepada orang-orang yang hubungannya dekat dengan beliau, keluarga, serta sahabat-sahabat karib beliau. Mereka semua didakwahi oleh beliau untuk memeluk Islam. Beliau juga mendakwahi setiap orang yang memiliki sifat baik dari mereka yang beliau kenal dan mereka yang sudah mengenal beliau. Beliau mengenal mereka sebagai orang-orang yang mencintai Allah dan mencintai kebaikan, sedang mereka yang mengenal beliau sebagai sosok yang selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keshalihan. Hasilnya, banyak di antara mereka–yang tidak sedikit pun ragu terhadap keagungan, kebesaran jiwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kebenaran berita yang dibawanya—merespons dengan baik dakwah beliau. Dalam sejarah Islam mereka ini dikenal sebagai As-Sabiqun Al-Awwalun (orang yang paling dahulu dan pertama masuk Islam). Siapa saja As-Sabiqun Al-Awwalun tadi? Ummul Mukminin, Khadijah binti Khuwailid. Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi, bekas budak beliau. Ali bin Abi Thalib, sepupu beliau yang masih kanak-kanak, di bawah asuhan beliau Abu Bakar Ash-Shiddiq, sahabat karib beliau. Sebagaimana diterangkan sebelumnya, Abu Bakar sangat giat mengajak orang-orang kepada agama Islam. Berkat dakwah Abu Bakar, ketika itu masuk Islamlah: Utsman bin Affan Al-Umawi. Az-Zubair bin Al-Awwam Al-Asadi. Abdurrahman bin Auf Az-Zuhri. Sa’ad bin Abi Waqqash Az-Zuhri. Thalhah bin ‘Ubaidillah At-Taimi. Selain mereka di atas ada lagi mereka-mereka yang pertama kali masuk Islam: Bilal bin Rabah Al-Habasyi. Abu Ubaidah Amir bin Al-Jarrah. Abu Salamah bin Abdul Asad. Al-Arqam bin Abil Arqam. Utsman bin Mazh’un dan kedua saudaranya yaitu Qudamah dan ‘Abdullah. Ubaidah bin Al-Harits bin Al-Muthallib bin Abdu Manaf. Sa’id bin Zaid Al-Adawi dan istrinya. Fathimah binti Al-Khattab Al-Adawiyah, saudara perempuan Umar bin Al-Khattab. Khabbab bin Al-Arat. ‘Abdullah bin Mas’ud Al-Huzali. Itulah yang disebut dengan As-Sabiqun Al-Awwalun. Ibnu Hisyam sendiri menyebut lebih dari 40 orang. Mereka semua masuk Islam secara sembunyi-sembunyi dan cara yang sama pun dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pertemuan dan pengarahan agama yang beliau berikan, karena dakwah ketika itu masih bersifat individu dan sembunyi-sembunyi. Sementara wahyu sudah turun secara berkesinambungan dan memuncak setelah turunnya permulaan surat Al-Mudatstsir. Ayat-ayat dan penggalan-penggalan surat yang turun pada fase ini merupakan ayat-ayat pendek; yang berakhiran indah dan kokoh, berintonasi menyejukkan dan memikat, tertata bersama suasana yang begitu lembut dan halus. Ayat-ayat tersebut berbicara tentang memperbaiki penyucian diri (tazkiyatun nufus), mencela pengotorannya dengan gemerlap duniawi serta melukiskan surga dan neraka dengan begitu jelas, seakan-akan terlihat di depan mata. Di samping, menggiring kaum mukminin ke dalam suasana yang lain dari kondisi komunitas sosial kala itu.   Perintah Shalat   Termasuk wahyu pertama yang turun adalah perintah mendirikan shalat. Ibnu Hajar berkata, “Sebelum Isra’ terjadi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan riwayat yang qath’i (pasti) pernah melakukan shalat, demikian pula para sahabat beliau. Akan tetapi yang diperselisihkan, apakah ada shalat lain yang telah diwajibkan sebelum (diwajibkannya) shalat lima waktu ataukah tidak? Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang telah diwajibkan itu adalah shalat sebelum terbit dan terbenamnya matahari.” Demikian penuturan Ibnu Hajar rahimahullah. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwa bila waktu shalat telah masuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pergi ke lereng-lereng perbukitan dan menjalankan shalat di sana secara sembunyi-sembunyi jauh dari pandangan kaum mereka. Abu Thalib pernah sekali waktu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Ali melakukan shalat, lantas menegur keduanya namun manakala dia mengetahui bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang serius, dia memerintahkan keduanya untuk berketetapan hati (tsabat).   Kaum Quraisy Mendengar Perihal Dakwah Secara Global   Meskipun dakwah pada tahapan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bersifat individu, namun akhirnya, perihal beritanya sampai juga ke telinga kaum Quraisy. Hanya saja, mereka belum mempermasalahkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyinggung agama mereka atau pun tuhan-tuhan mereka. Tiga tahun pun berlalu sementara dakwah masih berjalan secara sembunyi-sembunyi dan baru mengenai individu-individu. Dalam tempo waktu ini, terbentuklah suatu kelompok kaum Mukminin yang dibangun atas pondasi ukhuwwah (persaudaraan) dan ta’awun (solidaritas) serta penyampaian risalah dan pemantapan posisinya. Kemudian turunlah wahyu yang menugaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menyampaikan dakwah kepada kaumnya secara terang-terangan (jahriyyah), dan menentang kebatilan mereka serta menyerang berhala-berhala mereka. Semoga bermanfaat, semoga semakin menguatkan kita untuk berislam.     Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ – Dar At-Tadmuriyyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gelombang pertama masuk islam khadijah pertama masuk islam sirah nabi
Download   Siapa saja gelombang pertama yang masuk Islam?   Tahapan Dakwah Sirriyyah (Secara Rahasia) Selama Tiga Tahun   Sebagaimana diketahui, kota Makkah merupakan pusat agama bagi bangsa Arab. Di sana terdapat para pengabdi Ka’bah dan pengurus berhala serta patung-patung yang dianggap suci oleh seluruh bangsa Arab. Sehingga untuk mencapai tujuan, yaitu melakukan perubahan di kota Makkah, akan lebih sulit dan sukar jika dibandingkan apabila hal tersebut jauh darinya. Karenanya, dakwah membutuhkan tekad baja yang tak mudah tergoyahkan oleh beruntunnya musibah dan bencana yang menimpa. Maka, adalah bijaksana dalam menghadapi hal itu, memulai dakwah secara sirri (sembunyi-sembunyi) agar penduduk Makkah tidak dikagetkan dengan hal yang (bisa saja) memancing emosi mereka.   As-Sabiqun Al-Awwalun   Merupakan hal yang wajar bila yang pertama-tama dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menawarkan Islam kepada orang-orang yang hubungannya dekat dengan beliau, keluarga, serta sahabat-sahabat karib beliau. Mereka semua didakwahi oleh beliau untuk memeluk Islam. Beliau juga mendakwahi setiap orang yang memiliki sifat baik dari mereka yang beliau kenal dan mereka yang sudah mengenal beliau. Beliau mengenal mereka sebagai orang-orang yang mencintai Allah dan mencintai kebaikan, sedang mereka yang mengenal beliau sebagai sosok yang selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keshalihan. Hasilnya, banyak di antara mereka–yang tidak sedikit pun ragu terhadap keagungan, kebesaran jiwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kebenaran berita yang dibawanya—merespons dengan baik dakwah beliau. Dalam sejarah Islam mereka ini dikenal sebagai As-Sabiqun Al-Awwalun (orang yang paling dahulu dan pertama masuk Islam). Siapa saja As-Sabiqun Al-Awwalun tadi? Ummul Mukminin, Khadijah binti Khuwailid. Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi, bekas budak beliau. Ali bin Abi Thalib, sepupu beliau yang masih kanak-kanak, di bawah asuhan beliau Abu Bakar Ash-Shiddiq, sahabat karib beliau. Sebagaimana diterangkan sebelumnya, Abu Bakar sangat giat mengajak orang-orang kepada agama Islam. Berkat dakwah Abu Bakar, ketika itu masuk Islamlah: Utsman bin Affan Al-Umawi. Az-Zubair bin Al-Awwam Al-Asadi. Abdurrahman bin Auf Az-Zuhri. Sa’ad bin Abi Waqqash Az-Zuhri. Thalhah bin ‘Ubaidillah At-Taimi. Selain mereka di atas ada lagi mereka-mereka yang pertama kali masuk Islam: Bilal bin Rabah Al-Habasyi. Abu Ubaidah Amir bin Al-Jarrah. Abu Salamah bin Abdul Asad. Al-Arqam bin Abil Arqam. Utsman bin Mazh’un dan kedua saudaranya yaitu Qudamah dan ‘Abdullah. Ubaidah bin Al-Harits bin Al-Muthallib bin Abdu Manaf. Sa’id bin Zaid Al-Adawi dan istrinya. Fathimah binti Al-Khattab Al-Adawiyah, saudara perempuan Umar bin Al-Khattab. Khabbab bin Al-Arat. ‘Abdullah bin Mas’ud Al-Huzali. Itulah yang disebut dengan As-Sabiqun Al-Awwalun. Ibnu Hisyam sendiri menyebut lebih dari 40 orang. Mereka semua masuk Islam secara sembunyi-sembunyi dan cara yang sama pun dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pertemuan dan pengarahan agama yang beliau berikan, karena dakwah ketika itu masih bersifat individu dan sembunyi-sembunyi. Sementara wahyu sudah turun secara berkesinambungan dan memuncak setelah turunnya permulaan surat Al-Mudatstsir. Ayat-ayat dan penggalan-penggalan surat yang turun pada fase ini merupakan ayat-ayat pendek; yang berakhiran indah dan kokoh, berintonasi menyejukkan dan memikat, tertata bersama suasana yang begitu lembut dan halus. Ayat-ayat tersebut berbicara tentang memperbaiki penyucian diri (tazkiyatun nufus), mencela pengotorannya dengan gemerlap duniawi serta melukiskan surga dan neraka dengan begitu jelas, seakan-akan terlihat di depan mata. Di samping, menggiring kaum mukminin ke dalam suasana yang lain dari kondisi komunitas sosial kala itu.   Perintah Shalat   Termasuk wahyu pertama yang turun adalah perintah mendirikan shalat. Ibnu Hajar berkata, “Sebelum Isra’ terjadi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan riwayat yang qath’i (pasti) pernah melakukan shalat, demikian pula para sahabat beliau. Akan tetapi yang diperselisihkan, apakah ada shalat lain yang telah diwajibkan sebelum (diwajibkannya) shalat lima waktu ataukah tidak? Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang telah diwajibkan itu adalah shalat sebelum terbit dan terbenamnya matahari.” Demikian penuturan Ibnu Hajar rahimahullah. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwa bila waktu shalat telah masuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pergi ke lereng-lereng perbukitan dan menjalankan shalat di sana secara sembunyi-sembunyi jauh dari pandangan kaum mereka. Abu Thalib pernah sekali waktu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Ali melakukan shalat, lantas menegur keduanya namun manakala dia mengetahui bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang serius, dia memerintahkan keduanya untuk berketetapan hati (tsabat).   Kaum Quraisy Mendengar Perihal Dakwah Secara Global   Meskipun dakwah pada tahapan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bersifat individu, namun akhirnya, perihal beritanya sampai juga ke telinga kaum Quraisy. Hanya saja, mereka belum mempermasalahkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyinggung agama mereka atau pun tuhan-tuhan mereka. Tiga tahun pun berlalu sementara dakwah masih berjalan secara sembunyi-sembunyi dan baru mengenai individu-individu. Dalam tempo waktu ini, terbentuklah suatu kelompok kaum Mukminin yang dibangun atas pondasi ukhuwwah (persaudaraan) dan ta’awun (solidaritas) serta penyampaian risalah dan pemantapan posisinya. Kemudian turunlah wahyu yang menugaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menyampaikan dakwah kepada kaumnya secara terang-terangan (jahriyyah), dan menentang kebatilan mereka serta menyerang berhala-berhala mereka. Semoga bermanfaat, semoga semakin menguatkan kita untuk berislam.     Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ – Dar At-Tadmuriyyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gelombang pertama masuk islam khadijah pertama masuk islam sirah nabi


Download   Siapa saja gelombang pertama yang masuk Islam?   Tahapan Dakwah Sirriyyah (Secara Rahasia) Selama Tiga Tahun   Sebagaimana diketahui, kota Makkah merupakan pusat agama bagi bangsa Arab. Di sana terdapat para pengabdi Ka’bah dan pengurus berhala serta patung-patung yang dianggap suci oleh seluruh bangsa Arab. Sehingga untuk mencapai tujuan, yaitu melakukan perubahan di kota Makkah, akan lebih sulit dan sukar jika dibandingkan apabila hal tersebut jauh darinya. Karenanya, dakwah membutuhkan tekad baja yang tak mudah tergoyahkan oleh beruntunnya musibah dan bencana yang menimpa. Maka, adalah bijaksana dalam menghadapi hal itu, memulai dakwah secara sirri (sembunyi-sembunyi) agar penduduk Makkah tidak dikagetkan dengan hal yang (bisa saja) memancing emosi mereka.   As-Sabiqun Al-Awwalun   Merupakan hal yang wajar bila yang pertama-tama dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menawarkan Islam kepada orang-orang yang hubungannya dekat dengan beliau, keluarga, serta sahabat-sahabat karib beliau. Mereka semua didakwahi oleh beliau untuk memeluk Islam. Beliau juga mendakwahi setiap orang yang memiliki sifat baik dari mereka yang beliau kenal dan mereka yang sudah mengenal beliau. Beliau mengenal mereka sebagai orang-orang yang mencintai Allah dan mencintai kebaikan, sedang mereka yang mengenal beliau sebagai sosok yang selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keshalihan. Hasilnya, banyak di antara mereka–yang tidak sedikit pun ragu terhadap keagungan, kebesaran jiwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kebenaran berita yang dibawanya—merespons dengan baik dakwah beliau. Dalam sejarah Islam mereka ini dikenal sebagai As-Sabiqun Al-Awwalun (orang yang paling dahulu dan pertama masuk Islam). Siapa saja As-Sabiqun Al-Awwalun tadi? Ummul Mukminin, Khadijah binti Khuwailid. Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi, bekas budak beliau. Ali bin Abi Thalib, sepupu beliau yang masih kanak-kanak, di bawah asuhan beliau Abu Bakar Ash-Shiddiq, sahabat karib beliau. Sebagaimana diterangkan sebelumnya, Abu Bakar sangat giat mengajak orang-orang kepada agama Islam. Berkat dakwah Abu Bakar, ketika itu masuk Islamlah: Utsman bin Affan Al-Umawi. Az-Zubair bin Al-Awwam Al-Asadi. Abdurrahman bin Auf Az-Zuhri. Sa’ad bin Abi Waqqash Az-Zuhri. Thalhah bin ‘Ubaidillah At-Taimi. Selain mereka di atas ada lagi mereka-mereka yang pertama kali masuk Islam: Bilal bin Rabah Al-Habasyi. Abu Ubaidah Amir bin Al-Jarrah. Abu Salamah bin Abdul Asad. Al-Arqam bin Abil Arqam. Utsman bin Mazh’un dan kedua saudaranya yaitu Qudamah dan ‘Abdullah. Ubaidah bin Al-Harits bin Al-Muthallib bin Abdu Manaf. Sa’id bin Zaid Al-Adawi dan istrinya. Fathimah binti Al-Khattab Al-Adawiyah, saudara perempuan Umar bin Al-Khattab. Khabbab bin Al-Arat. ‘Abdullah bin Mas’ud Al-Huzali. Itulah yang disebut dengan As-Sabiqun Al-Awwalun. Ibnu Hisyam sendiri menyebut lebih dari 40 orang. Mereka semua masuk Islam secara sembunyi-sembunyi dan cara yang sama pun dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pertemuan dan pengarahan agama yang beliau berikan, karena dakwah ketika itu masih bersifat individu dan sembunyi-sembunyi. Sementara wahyu sudah turun secara berkesinambungan dan memuncak setelah turunnya permulaan surat Al-Mudatstsir. Ayat-ayat dan penggalan-penggalan surat yang turun pada fase ini merupakan ayat-ayat pendek; yang berakhiran indah dan kokoh, berintonasi menyejukkan dan memikat, tertata bersama suasana yang begitu lembut dan halus. Ayat-ayat tersebut berbicara tentang memperbaiki penyucian diri (tazkiyatun nufus), mencela pengotorannya dengan gemerlap duniawi serta melukiskan surga dan neraka dengan begitu jelas, seakan-akan terlihat di depan mata. Di samping, menggiring kaum mukminin ke dalam suasana yang lain dari kondisi komunitas sosial kala itu.   Perintah Shalat   Termasuk wahyu pertama yang turun adalah perintah mendirikan shalat. Ibnu Hajar berkata, “Sebelum Isra’ terjadi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan riwayat yang qath’i (pasti) pernah melakukan shalat, demikian pula para sahabat beliau. Akan tetapi yang diperselisihkan, apakah ada shalat lain yang telah diwajibkan sebelum (diwajibkannya) shalat lima waktu ataukah tidak? Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang telah diwajibkan itu adalah shalat sebelum terbit dan terbenamnya matahari.” Demikian penuturan Ibnu Hajar rahimahullah. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwa bila waktu shalat telah masuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pergi ke lereng-lereng perbukitan dan menjalankan shalat di sana secara sembunyi-sembunyi jauh dari pandangan kaum mereka. Abu Thalib pernah sekali waktu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Ali melakukan shalat, lantas menegur keduanya namun manakala dia mengetahui bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang serius, dia memerintahkan keduanya untuk berketetapan hati (tsabat).   Kaum Quraisy Mendengar Perihal Dakwah Secara Global   Meskipun dakwah pada tahapan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bersifat individu, namun akhirnya, perihal beritanya sampai juga ke telinga kaum Quraisy. Hanya saja, mereka belum mempermasalahkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyinggung agama mereka atau pun tuhan-tuhan mereka. Tiga tahun pun berlalu sementara dakwah masih berjalan secara sembunyi-sembunyi dan baru mengenai individu-individu. Dalam tempo waktu ini, terbentuklah suatu kelompok kaum Mukminin yang dibangun atas pondasi ukhuwwah (persaudaraan) dan ta’awun (solidaritas) serta penyampaian risalah dan pemantapan posisinya. Kemudian turunlah wahyu yang menugaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menyampaikan dakwah kepada kaumnya secara terang-terangan (jahriyyah), dan menentang kebatilan mereka serta menyerang berhala-berhala mereka. Semoga bermanfaat, semoga semakin menguatkan kita untuk berislam.     Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ – Dar At-Tadmuriyyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gelombang pertama masuk islam khadijah pertama masuk islam sirah nabi

Manhajus Salikin: Kaidah Memahami Haid

Sudah paham mengenai darah haid? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حدٍ لسنِّه، وَلَا قدره، ولا تكرره إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Mengenal Darah Haid Darah haid adalah darah normal yang keluar dari bagian dalam rahim melalui kemaluan wanita dewasa, keluar pada waktu tertentu. Ciri-ciri darah haid adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Kaidah Memahami Darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid. Inilah hukum asalnya. Bisa dianggap darah lain jika ada dalil yang menunjukkan keluar dari hukum asal.   Umur, Kadar Lamanya, dan Pengulangan Keluarnya Haid Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haid. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan pula seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa hari haid itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haid.   Kapan Dihukumi Darah Istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas.   Kapan Dihukumi Sudah Punya Kebiasaan Haid? Haid dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haid, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haid datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haid. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Hukum Cairan Kehitam-Hitaman dan Cairan Kuning Jika cairan tersebut keluar pada masa haid, maka dihukumi haid. Hal ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 69. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Disiapkan oleh Al-Qism Al-‘Ilmi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 137-139. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdarah haid darah haidh manhajus salikin

Manhajus Salikin: Kaidah Memahami Haid

Sudah paham mengenai darah haid? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حدٍ لسنِّه، وَلَا قدره، ولا تكرره إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Mengenal Darah Haid Darah haid adalah darah normal yang keluar dari bagian dalam rahim melalui kemaluan wanita dewasa, keluar pada waktu tertentu. Ciri-ciri darah haid adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Kaidah Memahami Darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid. Inilah hukum asalnya. Bisa dianggap darah lain jika ada dalil yang menunjukkan keluar dari hukum asal.   Umur, Kadar Lamanya, dan Pengulangan Keluarnya Haid Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haid. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan pula seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa hari haid itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haid.   Kapan Dihukumi Darah Istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas.   Kapan Dihukumi Sudah Punya Kebiasaan Haid? Haid dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haid, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haid datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haid. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Hukum Cairan Kehitam-Hitaman dan Cairan Kuning Jika cairan tersebut keluar pada masa haid, maka dihukumi haid. Hal ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 69. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Disiapkan oleh Al-Qism Al-‘Ilmi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 137-139. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdarah haid darah haidh manhajus salikin
Sudah paham mengenai darah haid? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حدٍ لسنِّه، وَلَا قدره، ولا تكرره إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Mengenal Darah Haid Darah haid adalah darah normal yang keluar dari bagian dalam rahim melalui kemaluan wanita dewasa, keluar pada waktu tertentu. Ciri-ciri darah haid adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Kaidah Memahami Darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid. Inilah hukum asalnya. Bisa dianggap darah lain jika ada dalil yang menunjukkan keluar dari hukum asal.   Umur, Kadar Lamanya, dan Pengulangan Keluarnya Haid Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haid. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan pula seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa hari haid itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haid.   Kapan Dihukumi Darah Istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas.   Kapan Dihukumi Sudah Punya Kebiasaan Haid? Haid dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haid, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haid datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haid. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Hukum Cairan Kehitam-Hitaman dan Cairan Kuning Jika cairan tersebut keluar pada masa haid, maka dihukumi haid. Hal ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 69. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Disiapkan oleh Al-Qism Al-‘Ilmi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 137-139. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdarah haid darah haidh manhajus salikin


Sudah paham mengenai darah haid? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حدٍ لسنِّه، وَلَا قدره، ولا تكرره إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Mengenal Darah Haid Darah haid adalah darah normal yang keluar dari bagian dalam rahim melalui kemaluan wanita dewasa, keluar pada waktu tertentu. Ciri-ciri darah haid adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Kaidah Memahami Darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid. Inilah hukum asalnya. Bisa dianggap darah lain jika ada dalil yang menunjukkan keluar dari hukum asal.   Umur, Kadar Lamanya, dan Pengulangan Keluarnya Haid Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haid. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan pula seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa hari haid itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haid.   Kapan Dihukumi Darah Istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas.   Kapan Dihukumi Sudah Punya Kebiasaan Haid? Haid dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haid, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haid datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haid. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Hukum Cairan Kehitam-Hitaman dan Cairan Kuning Jika cairan tersebut keluar pada masa haid, maka dihukumi haid. Hal ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 69. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Disiapkan oleh Al-Qism Al-‘Ilmi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 137-139. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdarah haid darah haidh manhajus salikin

Antara Aisyah dan Khadijah

Antara Aisyah dan Khadijah Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah? Dan mana yang lebih istimewa, Aisyah ataukah Khadijah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Aisyah radhiyallahu ‘anha, diisyaratkan melalui mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mimpi para nabi adalah wahyu. Dalam sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, أُرِيتُكِ فِى الْمَنَامِ ثَلاَثَ لَيَالٍ جَاءَنِى بِكِ الْمَلَكُ فِى سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ فَيَقُولُ هَذِهِ امْرَأَتُكَ. فَأَكْشِفُ عَنْ وَجْهِكِ فَإِذَا أَنْتِ هِىَ فَأَقُولُ إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ Kamu diperlihatkan kepadaku dalam mimpi selama tiga malam. Seorang malaikat datang membawamu kepadaku dengan tutup sepotong sutera.” Malaikat itu berkata, “Inilah isterimu!” Kemudian aku buka cadar wajahmu dan ternyata ia itu adalah kamu. Akupun, ‘Jika mimpi ini berasal dan Allah, niscaya Dia akan mewujudkannya.” (HR. Bukhari 3895 & Muslim 6436) Melalui pernikahan beliau, umat islam mendapatkan keberkahan yang luar biasa. Aisyah dikenal wanita yang cerdas, mudah menghafal, memahami, dan fasih dalam berbahasa, Sehingga banyak sekali kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumahnya atau kegiatan beliau bersama keluarganya termasuk fikih terkait rahasia wanita, yang dijelaskan oleh Aisyah. Kita berhutang budi kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Melalui penjelasan beliau, kita bisa mengetahui banyak sekali sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak disaksikan selain para istri beliau. Aisyah atau Khadijah yang lebih berjasa bagi umat? Keduanya memiliki jasa besar bagi umat. Khadijah berjasa mendukung dakwah suaminya di awal islam, yang ketika itu umat islam masih sangat lemah keberadaannya. Sementara Aisyah berjasa menyebarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para generasi setelahnya. Dalam Bada’i al-Fawaid, Ibnul Qoyim menjelaskan, ومنها أنه سئل عن خديجة وعائشة أمي المؤمنين ايهما أفضل فأجاب بأن سبق خديجة وتأثيرها في أول الإسلام ونصرها وقيامها في الدين لم تشركها فيه عائشة ولا غيرها من امهات المؤمنين Ada yang bertanya tentang Khadijah dan Aisyah – dua ummul mukminin, mana yang lebih afdhal? Jawabannya, perjuangan Khadijah lebih awal dan jasa beliau di awal islam, serta pembelaan beliau terhadap agama yang itu tidak dialami Aisyah atau para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, وتأثير عائشة في آخر الإسلام وحمل الدين وتبليغه إلى الأمة وإدراكها من العلم ما لم تشركها فيه خديجة ولا غيرها مما تميزت به غيرها Sementara jasa Aisyah di akhir dakwah islam. Beliau memahami agama dan menyampaikannya kepada umat manusia. Serta pemahaman beliau terhadap ilmu sunah, yang ini tidak terjadi pada Khadijah atau istri Nabi lainnya, yang ini menjadi kekhususan bagi Aisyah. (Bada’i al-Fawaid, 3/684) Keterangan semisal juga disampaikan ulama lainnya. Demikian… Semoga Allah meridhai mereka dan para sahabat lainnya.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Adalah, Apa Yang Dimaksud Dengan Imam Mahdi, Keutamaan Wanita Hamil Dalam Pandangan Islam, Pembalut Bekas Menstruasi, Wallpaper Nama Allah, Niat Puasa Rajab 2018 Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid

Antara Aisyah dan Khadijah

Antara Aisyah dan Khadijah Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah? Dan mana yang lebih istimewa, Aisyah ataukah Khadijah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Aisyah radhiyallahu ‘anha, diisyaratkan melalui mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mimpi para nabi adalah wahyu. Dalam sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, أُرِيتُكِ فِى الْمَنَامِ ثَلاَثَ لَيَالٍ جَاءَنِى بِكِ الْمَلَكُ فِى سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ فَيَقُولُ هَذِهِ امْرَأَتُكَ. فَأَكْشِفُ عَنْ وَجْهِكِ فَإِذَا أَنْتِ هِىَ فَأَقُولُ إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ Kamu diperlihatkan kepadaku dalam mimpi selama tiga malam. Seorang malaikat datang membawamu kepadaku dengan tutup sepotong sutera.” Malaikat itu berkata, “Inilah isterimu!” Kemudian aku buka cadar wajahmu dan ternyata ia itu adalah kamu. Akupun, ‘Jika mimpi ini berasal dan Allah, niscaya Dia akan mewujudkannya.” (HR. Bukhari 3895 & Muslim 6436) Melalui pernikahan beliau, umat islam mendapatkan keberkahan yang luar biasa. Aisyah dikenal wanita yang cerdas, mudah menghafal, memahami, dan fasih dalam berbahasa, Sehingga banyak sekali kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumahnya atau kegiatan beliau bersama keluarganya termasuk fikih terkait rahasia wanita, yang dijelaskan oleh Aisyah. Kita berhutang budi kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Melalui penjelasan beliau, kita bisa mengetahui banyak sekali sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak disaksikan selain para istri beliau. Aisyah atau Khadijah yang lebih berjasa bagi umat? Keduanya memiliki jasa besar bagi umat. Khadijah berjasa mendukung dakwah suaminya di awal islam, yang ketika itu umat islam masih sangat lemah keberadaannya. Sementara Aisyah berjasa menyebarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para generasi setelahnya. Dalam Bada’i al-Fawaid, Ibnul Qoyim menjelaskan, ومنها أنه سئل عن خديجة وعائشة أمي المؤمنين ايهما أفضل فأجاب بأن سبق خديجة وتأثيرها في أول الإسلام ونصرها وقيامها في الدين لم تشركها فيه عائشة ولا غيرها من امهات المؤمنين Ada yang bertanya tentang Khadijah dan Aisyah – dua ummul mukminin, mana yang lebih afdhal? Jawabannya, perjuangan Khadijah lebih awal dan jasa beliau di awal islam, serta pembelaan beliau terhadap agama yang itu tidak dialami Aisyah atau para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, وتأثير عائشة في آخر الإسلام وحمل الدين وتبليغه إلى الأمة وإدراكها من العلم ما لم تشركها فيه خديجة ولا غيرها مما تميزت به غيرها Sementara jasa Aisyah di akhir dakwah islam. Beliau memahami agama dan menyampaikannya kepada umat manusia. Serta pemahaman beliau terhadap ilmu sunah, yang ini tidak terjadi pada Khadijah atau istri Nabi lainnya, yang ini menjadi kekhususan bagi Aisyah. (Bada’i al-Fawaid, 3/684) Keterangan semisal juga disampaikan ulama lainnya. Demikian… Semoga Allah meridhai mereka dan para sahabat lainnya.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Adalah, Apa Yang Dimaksud Dengan Imam Mahdi, Keutamaan Wanita Hamil Dalam Pandangan Islam, Pembalut Bekas Menstruasi, Wallpaper Nama Allah, Niat Puasa Rajab 2018 Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid
Antara Aisyah dan Khadijah Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah? Dan mana yang lebih istimewa, Aisyah ataukah Khadijah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Aisyah radhiyallahu ‘anha, diisyaratkan melalui mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mimpi para nabi adalah wahyu. Dalam sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, أُرِيتُكِ فِى الْمَنَامِ ثَلاَثَ لَيَالٍ جَاءَنِى بِكِ الْمَلَكُ فِى سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ فَيَقُولُ هَذِهِ امْرَأَتُكَ. فَأَكْشِفُ عَنْ وَجْهِكِ فَإِذَا أَنْتِ هِىَ فَأَقُولُ إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ Kamu diperlihatkan kepadaku dalam mimpi selama tiga malam. Seorang malaikat datang membawamu kepadaku dengan tutup sepotong sutera.” Malaikat itu berkata, “Inilah isterimu!” Kemudian aku buka cadar wajahmu dan ternyata ia itu adalah kamu. Akupun, ‘Jika mimpi ini berasal dan Allah, niscaya Dia akan mewujudkannya.” (HR. Bukhari 3895 & Muslim 6436) Melalui pernikahan beliau, umat islam mendapatkan keberkahan yang luar biasa. Aisyah dikenal wanita yang cerdas, mudah menghafal, memahami, dan fasih dalam berbahasa, Sehingga banyak sekali kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumahnya atau kegiatan beliau bersama keluarganya termasuk fikih terkait rahasia wanita, yang dijelaskan oleh Aisyah. Kita berhutang budi kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Melalui penjelasan beliau, kita bisa mengetahui banyak sekali sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak disaksikan selain para istri beliau. Aisyah atau Khadijah yang lebih berjasa bagi umat? Keduanya memiliki jasa besar bagi umat. Khadijah berjasa mendukung dakwah suaminya di awal islam, yang ketika itu umat islam masih sangat lemah keberadaannya. Sementara Aisyah berjasa menyebarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para generasi setelahnya. Dalam Bada’i al-Fawaid, Ibnul Qoyim menjelaskan, ومنها أنه سئل عن خديجة وعائشة أمي المؤمنين ايهما أفضل فأجاب بأن سبق خديجة وتأثيرها في أول الإسلام ونصرها وقيامها في الدين لم تشركها فيه عائشة ولا غيرها من امهات المؤمنين Ada yang bertanya tentang Khadijah dan Aisyah – dua ummul mukminin, mana yang lebih afdhal? Jawabannya, perjuangan Khadijah lebih awal dan jasa beliau di awal islam, serta pembelaan beliau terhadap agama yang itu tidak dialami Aisyah atau para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, وتأثير عائشة في آخر الإسلام وحمل الدين وتبليغه إلى الأمة وإدراكها من العلم ما لم تشركها فيه خديجة ولا غيرها مما تميزت به غيرها Sementara jasa Aisyah di akhir dakwah islam. Beliau memahami agama dan menyampaikannya kepada umat manusia. Serta pemahaman beliau terhadap ilmu sunah, yang ini tidak terjadi pada Khadijah atau istri Nabi lainnya, yang ini menjadi kekhususan bagi Aisyah. (Bada’i al-Fawaid, 3/684) Keterangan semisal juga disampaikan ulama lainnya. Demikian… Semoga Allah meridhai mereka dan para sahabat lainnya.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Adalah, Apa Yang Dimaksud Dengan Imam Mahdi, Keutamaan Wanita Hamil Dalam Pandangan Islam, Pembalut Bekas Menstruasi, Wallpaper Nama Allah, Niat Puasa Rajab 2018 Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/474696177&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Antara Aisyah dan Khadijah Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah? Dan mana yang lebih istimewa, Aisyah ataukah Khadijah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Aisyah radhiyallahu ‘anha, diisyaratkan melalui mimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mimpi para nabi adalah wahyu. Dalam sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, أُرِيتُكِ فِى الْمَنَامِ ثَلاَثَ لَيَالٍ جَاءَنِى بِكِ الْمَلَكُ فِى سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ فَيَقُولُ هَذِهِ امْرَأَتُكَ. فَأَكْشِفُ عَنْ وَجْهِكِ فَإِذَا أَنْتِ هِىَ فَأَقُولُ إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ Kamu diperlihatkan kepadaku dalam mimpi selama tiga malam. Seorang malaikat datang membawamu kepadaku dengan tutup sepotong sutera.” Malaikat itu berkata, “Inilah isterimu!” Kemudian aku buka cadar wajahmu dan ternyata ia itu adalah kamu. Akupun, ‘Jika mimpi ini berasal dan Allah, niscaya Dia akan mewujudkannya.” (HR. Bukhari 3895 & Muslim 6436) Melalui pernikahan beliau, umat islam mendapatkan keberkahan yang luar biasa. Aisyah dikenal wanita yang cerdas, mudah menghafal, memahami, dan fasih dalam berbahasa, Sehingga banyak sekali kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumahnya atau kegiatan beliau bersama keluarganya termasuk fikih terkait rahasia wanita, yang dijelaskan oleh Aisyah. Kita berhutang budi kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Melalui penjelasan beliau, kita bisa mengetahui banyak sekali sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak disaksikan selain para istri beliau. Aisyah atau Khadijah yang lebih berjasa bagi umat? Keduanya memiliki jasa besar bagi umat. Khadijah berjasa mendukung dakwah suaminya di awal islam, yang ketika itu umat islam masih sangat lemah keberadaannya. Sementara Aisyah berjasa menyebarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para generasi setelahnya. Dalam Bada’i al-Fawaid, Ibnul Qoyim menjelaskan, ومنها أنه سئل عن خديجة وعائشة أمي المؤمنين ايهما أفضل فأجاب بأن سبق خديجة وتأثيرها في أول الإسلام ونصرها وقيامها في الدين لم تشركها فيه عائشة ولا غيرها من امهات المؤمنين Ada yang bertanya tentang Khadijah dan Aisyah – dua ummul mukminin, mana yang lebih afdhal? Jawabannya, perjuangan Khadijah lebih awal dan jasa beliau di awal islam, serta pembelaan beliau terhadap agama yang itu tidak dialami Aisyah atau para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, وتأثير عائشة في آخر الإسلام وحمل الدين وتبليغه إلى الأمة وإدراكها من العلم ما لم تشركها فيه خديجة ولا غيرها مما تميزت به غيرها Sementara jasa Aisyah di akhir dakwah islam. Beliau memahami agama dan menyampaikannya kepada umat manusia. Serta pemahaman beliau terhadap ilmu sunah, yang ini tidak terjadi pada Khadijah atau istri Nabi lainnya, yang ini menjadi kekhususan bagi Aisyah. (Bada’i al-Fawaid, 3/684) Keterangan semisal juga disampaikan ulama lainnya. Demikian… Semoga Allah meridhai mereka dan para sahabat lainnya.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Adalah, Apa Yang Dimaksud Dengan Imam Mahdi, Keutamaan Wanita Hamil Dalam Pandangan Islam, Pembalut Bekas Menstruasi, Wallpaper Nama Allah, Niat Puasa Rajab 2018 Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menyewakan Uang dan BMT

Menyewakan Uang dan BMT Di sebagian BMT menerapkan akad ijarah untuk uang. Istilahnya mereka menyewakan uang. Sehingga BMT berhak mendapat upah sewa, sesuai kesepakatan. Apakah ini dibenarkan? Misal sewa 1jt selama 1 bulan, wajib mengembalikan 1 juta dan biaya sewa 100rb. Katanya ini sdh dikonsultasikan k dewan syariahnya.. mohon penjelasan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Jika si A memberi utang beras kepada si B, maka beras ini menjadi hak milik si B. dan selanjutnya, si B bisa menggunakan beras itu untuk kepentingan apapun, termasuk dihabiskan. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna terhadap objek itu, selama waktu yang diizinkan pemilik barang. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang atau bahkan dijual. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya memiliki hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya tetap utang. Misalnya, pinjam makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. Karena status akad itu melihat hakekat dan konsekuensinya, dan bukan melihat namanya. Dalam hal ini terdapat kaidah yang menyatakan, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Inti akad berdasarkan maksud dan makna akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Barang Habis Pakai Tidak Bisa Disewakan As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ menegaskan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل “Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti.” (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة “Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain menghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya.” Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين “Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’I as-Shana’I, 8/374) Karena itu, TIDAK ada istilah menyewakan uang. Itu hanya alasan untuk mengelabuhi akad ribawi. Yang ada, utang uang. Dan mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yaa Ayyatuhannafsul Muthmainnah, Perjalanan Ruh Manusia Setelah Mati, Arti Mimpi Wudhu Dan Sholat, Nabi Yg Menerima Suhuf, Baju Kaos Merah, Hukum Bpjs Ketenagakerjaan Visited 89 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid

Menyewakan Uang dan BMT

Menyewakan Uang dan BMT Di sebagian BMT menerapkan akad ijarah untuk uang. Istilahnya mereka menyewakan uang. Sehingga BMT berhak mendapat upah sewa, sesuai kesepakatan. Apakah ini dibenarkan? Misal sewa 1jt selama 1 bulan, wajib mengembalikan 1 juta dan biaya sewa 100rb. Katanya ini sdh dikonsultasikan k dewan syariahnya.. mohon penjelasan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Jika si A memberi utang beras kepada si B, maka beras ini menjadi hak milik si B. dan selanjutnya, si B bisa menggunakan beras itu untuk kepentingan apapun, termasuk dihabiskan. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna terhadap objek itu, selama waktu yang diizinkan pemilik barang. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang atau bahkan dijual. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya memiliki hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya tetap utang. Misalnya, pinjam makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. Karena status akad itu melihat hakekat dan konsekuensinya, dan bukan melihat namanya. Dalam hal ini terdapat kaidah yang menyatakan, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Inti akad berdasarkan maksud dan makna akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Barang Habis Pakai Tidak Bisa Disewakan As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ menegaskan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل “Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti.” (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة “Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain menghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya.” Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين “Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’I as-Shana’I, 8/374) Karena itu, TIDAK ada istilah menyewakan uang. Itu hanya alasan untuk mengelabuhi akad ribawi. Yang ada, utang uang. Dan mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yaa Ayyatuhannafsul Muthmainnah, Perjalanan Ruh Manusia Setelah Mati, Arti Mimpi Wudhu Dan Sholat, Nabi Yg Menerima Suhuf, Baju Kaos Merah, Hukum Bpjs Ketenagakerjaan Visited 89 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid
Menyewakan Uang dan BMT Di sebagian BMT menerapkan akad ijarah untuk uang. Istilahnya mereka menyewakan uang. Sehingga BMT berhak mendapat upah sewa, sesuai kesepakatan. Apakah ini dibenarkan? Misal sewa 1jt selama 1 bulan, wajib mengembalikan 1 juta dan biaya sewa 100rb. Katanya ini sdh dikonsultasikan k dewan syariahnya.. mohon penjelasan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Jika si A memberi utang beras kepada si B, maka beras ini menjadi hak milik si B. dan selanjutnya, si B bisa menggunakan beras itu untuk kepentingan apapun, termasuk dihabiskan. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna terhadap objek itu, selama waktu yang diizinkan pemilik barang. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang atau bahkan dijual. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya memiliki hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya tetap utang. Misalnya, pinjam makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. Karena status akad itu melihat hakekat dan konsekuensinya, dan bukan melihat namanya. Dalam hal ini terdapat kaidah yang menyatakan, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Inti akad berdasarkan maksud dan makna akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Barang Habis Pakai Tidak Bisa Disewakan As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ menegaskan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل “Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti.” (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة “Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain menghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya.” Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين “Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’I as-Shana’I, 8/374) Karena itu, TIDAK ada istilah menyewakan uang. Itu hanya alasan untuk mengelabuhi akad ribawi. Yang ada, utang uang. Dan mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yaa Ayyatuhannafsul Muthmainnah, Perjalanan Ruh Manusia Setelah Mati, Arti Mimpi Wudhu Dan Sholat, Nabi Yg Menerima Suhuf, Baju Kaos Merah, Hukum Bpjs Ketenagakerjaan Visited 89 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/486722997&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menyewakan Uang dan BMT Di sebagian BMT menerapkan akad ijarah untuk uang. Istilahnya mereka menyewakan uang. Sehingga BMT berhak mendapat upah sewa, sesuai kesepakatan. Apakah ini dibenarkan? Misal sewa 1jt selama 1 bulan, wajib mengembalikan 1 juta dan biaya sewa 100rb. Katanya ini sdh dikonsultasikan k dewan syariahnya.. mohon penjelasan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Jika si A memberi utang beras kepada si B, maka beras ini menjadi hak milik si B. dan selanjutnya, si B bisa menggunakan beras itu untuk kepentingan apapun, termasuk dihabiskan. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna terhadap objek itu, selama waktu yang diizinkan pemilik barang. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang atau bahkan dijual. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya memiliki hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya tetap utang. Misalnya, pinjam makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. Karena status akad itu melihat hakekat dan konsekuensinya, dan bukan melihat namanya. Dalam hal ini terdapat kaidah yang menyatakan, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Inti akad berdasarkan maksud dan makna akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Barang Habis Pakai Tidak Bisa Disewakan As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ menegaskan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل “Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti.” (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة “Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain menghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya.” Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين “Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’I as-Shana’I, 8/374) Karena itu, TIDAK ada istilah menyewakan uang. Itu hanya alasan untuk mengelabuhi akad ribawi. Yang ada, utang uang. Dan mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yaa Ayyatuhannafsul Muthmainnah, Perjalanan Ruh Manusia Setelah Mati, Arti Mimpi Wudhu Dan Sholat, Nabi Yg Menerima Suhuf, Baju Kaos Merah, Hukum Bpjs Ketenagakerjaan Visited 89 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mereka yang Berada di Majelis Ilmu Jadi Kebanggaan Allah

Download   Inilah keutamaan lain dari orang yang berada dalam majelis ilmu dan majelis dzikir. Hadits #1450 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْريِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: خَرَجَ مُعَاوِيَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى حَلْقَةٍ فِي المسْجِدِ، فَقَالَ: مَا أَجْلَسَكُمْ؟ قَالُوا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ. قَالَ: آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ، قَالَ: أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُم تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِي مِنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثاً مِنِّي: إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ:”مَا أَجْلَسَكُمْ؟ “قَالُوْا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ، وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَاهَدَانَا لِلإِسْلامِ، وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا. قَالَ:”آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ:”أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ، وَلِكنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيْلُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّه يُبَاهِي بِكُمُ المَلاَئِكَةَ “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuberkata, “Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhukeluar mendatangi sekumpulan orang di masjid, lalu ia berkata, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah.’ Mu’awiyah berkata, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena berdzikir (mengingat) Allah saja?’ Mereka menjawab, ‘Ya, tidak ada yang menyebabkan kami semua duduk ini, kecuali untuk itu.’ Mu’awiyah lalu berkata, ‘Sebenarnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian. Dan tidak ada seorang pun, dengan kedudukanku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamyang paling sedikit haditsnya daripada aku sendiri. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampada suatu ketika keluar mendatangi sekumpulan orang dari kalangan sahabat-sahabatnya, lalu beliau bersabda, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Para sahabat menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah dan memuji-Nya karena Dia telah menunjukkan kami semua kepada Islam dan mengaruniakan kenikmatan Islam itu kepada kami.’ Beliau bersabda, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena itu? Sesungguhnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian semua, tetapi Jibril datang kepadaku dan memberitahukan sesungguhnya Allah membanggakan kalian di hadapan para malaikat.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2701) Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam semangat beliau untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdalam menyampaikan suatu ilmu. Bolehnya meminta sumpah tanpa ada kecurigaan sebagai bentuk peringatan akan pentingnya sesuatu yang ditanyakan. Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir dan terus menerus berada dalam majelis ilmu. Di antara keutamaan majelis ilmu adalah Allah membanggakannya di hadapan para malaikat. Sunnah (hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah wahyu yang dibawa oleh Jibril kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun kalau hadits nabi tidaklah dianggap sebagai bentuk tilawah ketika membacanya. Hadits dianggap sebagai ibadah ketika menjalankan hukumnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu majelis dzikir majelis ilmu riyadhus sholihin

Mereka yang Berada di Majelis Ilmu Jadi Kebanggaan Allah

Download   Inilah keutamaan lain dari orang yang berada dalam majelis ilmu dan majelis dzikir. Hadits #1450 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْريِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: خَرَجَ مُعَاوِيَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى حَلْقَةٍ فِي المسْجِدِ، فَقَالَ: مَا أَجْلَسَكُمْ؟ قَالُوا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ. قَالَ: آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ، قَالَ: أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُم تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِي مِنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثاً مِنِّي: إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ:”مَا أَجْلَسَكُمْ؟ “قَالُوْا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ، وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَاهَدَانَا لِلإِسْلامِ، وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا. قَالَ:”آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ:”أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ، وَلِكنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيْلُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّه يُبَاهِي بِكُمُ المَلاَئِكَةَ “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuberkata, “Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhukeluar mendatangi sekumpulan orang di masjid, lalu ia berkata, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah.’ Mu’awiyah berkata, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena berdzikir (mengingat) Allah saja?’ Mereka menjawab, ‘Ya, tidak ada yang menyebabkan kami semua duduk ini, kecuali untuk itu.’ Mu’awiyah lalu berkata, ‘Sebenarnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian. Dan tidak ada seorang pun, dengan kedudukanku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamyang paling sedikit haditsnya daripada aku sendiri. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampada suatu ketika keluar mendatangi sekumpulan orang dari kalangan sahabat-sahabatnya, lalu beliau bersabda, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Para sahabat menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah dan memuji-Nya karena Dia telah menunjukkan kami semua kepada Islam dan mengaruniakan kenikmatan Islam itu kepada kami.’ Beliau bersabda, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena itu? Sesungguhnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian semua, tetapi Jibril datang kepadaku dan memberitahukan sesungguhnya Allah membanggakan kalian di hadapan para malaikat.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2701) Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam semangat beliau untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdalam menyampaikan suatu ilmu. Bolehnya meminta sumpah tanpa ada kecurigaan sebagai bentuk peringatan akan pentingnya sesuatu yang ditanyakan. Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir dan terus menerus berada dalam majelis ilmu. Di antara keutamaan majelis ilmu adalah Allah membanggakannya di hadapan para malaikat. Sunnah (hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah wahyu yang dibawa oleh Jibril kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun kalau hadits nabi tidaklah dianggap sebagai bentuk tilawah ketika membacanya. Hadits dianggap sebagai ibadah ketika menjalankan hukumnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu majelis dzikir majelis ilmu riyadhus sholihin
Download   Inilah keutamaan lain dari orang yang berada dalam majelis ilmu dan majelis dzikir. Hadits #1450 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْريِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: خَرَجَ مُعَاوِيَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى حَلْقَةٍ فِي المسْجِدِ، فَقَالَ: مَا أَجْلَسَكُمْ؟ قَالُوا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ. قَالَ: آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ، قَالَ: أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُم تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِي مِنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثاً مِنِّي: إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ:”مَا أَجْلَسَكُمْ؟ “قَالُوْا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ، وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَاهَدَانَا لِلإِسْلامِ، وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا. قَالَ:”آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ:”أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ، وَلِكنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيْلُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّه يُبَاهِي بِكُمُ المَلاَئِكَةَ “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuberkata, “Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhukeluar mendatangi sekumpulan orang di masjid, lalu ia berkata, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah.’ Mu’awiyah berkata, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena berdzikir (mengingat) Allah saja?’ Mereka menjawab, ‘Ya, tidak ada yang menyebabkan kami semua duduk ini, kecuali untuk itu.’ Mu’awiyah lalu berkata, ‘Sebenarnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian. Dan tidak ada seorang pun, dengan kedudukanku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamyang paling sedikit haditsnya daripada aku sendiri. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampada suatu ketika keluar mendatangi sekumpulan orang dari kalangan sahabat-sahabatnya, lalu beliau bersabda, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Para sahabat menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah dan memuji-Nya karena Dia telah menunjukkan kami semua kepada Islam dan mengaruniakan kenikmatan Islam itu kepada kami.’ Beliau bersabda, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena itu? Sesungguhnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian semua, tetapi Jibril datang kepadaku dan memberitahukan sesungguhnya Allah membanggakan kalian di hadapan para malaikat.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2701) Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam semangat beliau untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdalam menyampaikan suatu ilmu. Bolehnya meminta sumpah tanpa ada kecurigaan sebagai bentuk peringatan akan pentingnya sesuatu yang ditanyakan. Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir dan terus menerus berada dalam majelis ilmu. Di antara keutamaan majelis ilmu adalah Allah membanggakannya di hadapan para malaikat. Sunnah (hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah wahyu yang dibawa oleh Jibril kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun kalau hadits nabi tidaklah dianggap sebagai bentuk tilawah ketika membacanya. Hadits dianggap sebagai ibadah ketika menjalankan hukumnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu majelis dzikir majelis ilmu riyadhus sholihin


Download   Inilah keutamaan lain dari orang yang berada dalam majelis ilmu dan majelis dzikir. Hadits #1450 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْريِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: خَرَجَ مُعَاوِيَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى حَلْقَةٍ فِي المسْجِدِ، فَقَالَ: مَا أَجْلَسَكُمْ؟ قَالُوا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ. قَالَ: آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ، قَالَ: أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُم تُهْمَةً لَكُمْ وَمَا كَانَ أَحَدٌ بِمَنْزِلَتِي مِنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَلَّ عَنْهُ حَدِيثاً مِنِّي: إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ:”مَا أَجْلَسَكُمْ؟ “قَالُوْا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ، وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَاهَدَانَا لِلإِسْلامِ، وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا. قَالَ:”آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلاَّ ذَاكَ؟ قَالُوْا: وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلاَّ ذَاكَ. قَالَ:”أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ، وَلِكنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيْلُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّه يُبَاهِي بِكُمُ المَلاَئِكَةَ “رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuberkata, “Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhukeluar mendatangi sekumpulan orang di masjid, lalu ia berkata, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah.’ Mu’awiyah berkata, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena berdzikir (mengingat) Allah saja?’ Mereka menjawab, ‘Ya, tidak ada yang menyebabkan kami semua duduk ini, kecuali untuk itu.’ Mu’awiyah lalu berkata, ‘Sebenarnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian. Dan tidak ada seorang pun, dengan kedudukanku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamyang paling sedikit haditsnya daripada aku sendiri. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampada suatu ketika keluar mendatangi sekumpulan orang dari kalangan sahabat-sahabatnya, lalu beliau bersabda, ‘Apakah yang menyebabkan kalian duduk ini?’ Para sahabat menjawab, ‘Kami duduk untuk berdzikir (mengingat) Allah dan memuji-Nya karena Dia telah menunjukkan kami semua kepada Islam dan mengaruniakan kenikmatan Islam itu kepada kami.’ Beliau bersabda, ‘Apakah—demi Allah—tidak ada yang menyebabkan kalian duduk ini melainkan karena itu? Sesungguhnya aku bukan ingin meminta sumpah dari kalian karena adanya kecurigaan terhadap kalian semua, tetapi Jibril datang kepadaku dan memberitahukan sesungguhnya Allah membanggakan kalian di hadapan para malaikat.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2701) Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam semangat beliau untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdalam menyampaikan suatu ilmu. Bolehnya meminta sumpah tanpa ada kecurigaan sebagai bentuk peringatan akan pentingnya sesuatu yang ditanyakan. Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir dan terus menerus berada dalam majelis ilmu. Di antara keutamaan majelis ilmu adalah Allah membanggakannya di hadapan para malaikat. Sunnah (hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah wahyu yang dibawa oleh Jibril kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun kalau hadits nabi tidaklah dianggap sebagai bentuk tilawah ketika membacanya. Hadits dianggap sebagai ibadah ketika menjalankan hukumnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu majelis dzikir majelis ilmu riyadhus sholihin

Tsalatsatul Ushul: Pentingnya Belajar Tauhid

 Kalau mau tahu pentingnya belajar tauhid, silakan ketahui dari keutamaan tauhid itu sendiri.   Pertemuan #02 Akidah PENTINGNYA BELAJAR TAUHID   Kenapa penting belajar tauhid? Ada delapan alasan:   Pertama: Karena Allah menciptakan kita untuk mentauhidkan-Nya. Dalam ayat disebutkan, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Kata para ulama, maksud beribadah kepada Allah adalah mentauhidkan Allah, berarti hanya beribadah kepada Allah semata, tidak boleh Allah disekutukan. As-Sudi rahimahullah mengatakan bahwa ibadah itu ada yang bermanfaat dan ada yang tidak bermanfaat. Orang-orang musyrik mengenal Allah, tetapi tidak bermanfaat karena mereka masih menyekutukan Allah atau berbuat syirik. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:38)   Kedua: Syarat masuk surga haruslah bertauhid. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya; juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya; maka Allah akan memasukkan-Nya ke dalam surga apa pun amalnya.” (HR. Bukhari, no. 3435 dan Muslim, no. 28) Dalam lafazh Muslim disebutkan, أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Allah akan memasukkannya ke pintu surga mana saja dari delapan pintu yang ia suka.” Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Ketiga: Tauhid adalah sebab dihapuskannya dosa (kesalahan). Dalam hadits qudsi dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً “Wahai anak Adam, jika engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi kemudian engkau tidak berbuat syirik kepada-Ku dengan sesuatu apa pun, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi itu pula.” (HR. Tirmidzi, no. 3540. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Keempat: Tauhid adalah sebab datangnya ketenangan. Ketenangan ini bisa dengan tawakkal penuh kepada Allah dan itu adalah bentuk tauhid. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Orang yang bergantung kepada Allah akan mendapatkan ketenangan karena Allah akan tolong dan beri kecukupan, beda halnya kalau ia bergantung kepada manusia yang fakir. Dalam hadits disebutkan, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari rida Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari rida manusi, tetapi Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung kepada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kelima: Amalan tidaklah diterima sampai seseorang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah yang mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:201-202)   Keenam: Tauhid sebab digandakannya kebaikan atau berlipatnya pahala. Allah menyebutkan tentang sedekah, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261) Ibnu Katsir menerangkan mengenai ayat “Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki”, maksudnya adalah tergantung kepada keikhlasannya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:261)   Ketujuh: Tauhid sebab hidayah dan rasa aman. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). Ketika turun ayat tersebut, para sahabat pun menanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, أَيُّنَا لاَ يَظْلِمُ نَفْسَهُ “Siapa yang tidak menzalimi dirinya sendiri?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, لَيْسَ هُوَ كَمَا تَظُنُّونَ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لاِبْنِهِ يَا بُنَىَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Itu bukan seperti yang kalian sangkakan. Yang dimaksud dengan zalim di situ adalah seperti perkataan Lukman kepada anaknya, “Wahai anakku, janganlah engkau berbuat syirik kepada Allah karena syirik adalah kezaliman yang amat besar.“ (HR. Bukhari, no. 4776 dan Muslim, no. 124). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan tentang surah Al-An’am ayat 82, “Mereka adalah orang yang memurnikan ibadah hanya untuk Allah, tidak berbuat syirik kepada-Nya. Mereka tidak berbuat syirik sedikit pun. Balasannya, mereka mendapatkan rasa aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:569)   Kedelapan: Tauhid adalah sebab mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسولَ اللهِ ، مَن أسعَدُ الناسِ بشَفاعتِك يومَ القيامةِ ؟ قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : لقد ظنَنتُ – يا أبا هُرَيرَةَ – أن لا يَسأَلَني عن هذا الحديثِ أحدٌ أولَ منك ، لمِا رأيتُ من حِرصِك على الحديثِ ، أسعَدُ الناسِ بشَفاعَتي يومَ القيامةِ ، مَن قال لا إلهَ إلا اللهُ ، خالصًا من قلبِه ، أو نفسِه. “Katakanlah wahai Rasulullah, siapa yang berbahagia karena mendapat syafa’atmu pada hari kiamat kelak?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Abu Hurairah, aku merasa tidak ada yang bertanya kepadaku tentang hal ini selain engkau. Yang aku lihat, ini karena semangatmu mempelajari hadits. Yang berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya.” (HR. Bukhari, no. 99) Semoga bermanfaat. Marilah rajin mempelajari tauhid. Semoga keutamaan di atas kita dapati.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab. Penerbit Ash-Shumai’i. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online pentingnya belajar tauhid tauhid tiga landasan utama tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Pentingnya Belajar Tauhid

 Kalau mau tahu pentingnya belajar tauhid, silakan ketahui dari keutamaan tauhid itu sendiri.   Pertemuan #02 Akidah PENTINGNYA BELAJAR TAUHID   Kenapa penting belajar tauhid? Ada delapan alasan:   Pertama: Karena Allah menciptakan kita untuk mentauhidkan-Nya. Dalam ayat disebutkan, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Kata para ulama, maksud beribadah kepada Allah adalah mentauhidkan Allah, berarti hanya beribadah kepada Allah semata, tidak boleh Allah disekutukan. As-Sudi rahimahullah mengatakan bahwa ibadah itu ada yang bermanfaat dan ada yang tidak bermanfaat. Orang-orang musyrik mengenal Allah, tetapi tidak bermanfaat karena mereka masih menyekutukan Allah atau berbuat syirik. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:38)   Kedua: Syarat masuk surga haruslah bertauhid. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya; juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya; maka Allah akan memasukkan-Nya ke dalam surga apa pun amalnya.” (HR. Bukhari, no. 3435 dan Muslim, no. 28) Dalam lafazh Muslim disebutkan, أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Allah akan memasukkannya ke pintu surga mana saja dari delapan pintu yang ia suka.” Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Ketiga: Tauhid adalah sebab dihapuskannya dosa (kesalahan). Dalam hadits qudsi dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً “Wahai anak Adam, jika engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi kemudian engkau tidak berbuat syirik kepada-Ku dengan sesuatu apa pun, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi itu pula.” (HR. Tirmidzi, no. 3540. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Keempat: Tauhid adalah sebab datangnya ketenangan. Ketenangan ini bisa dengan tawakkal penuh kepada Allah dan itu adalah bentuk tauhid. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Orang yang bergantung kepada Allah akan mendapatkan ketenangan karena Allah akan tolong dan beri kecukupan, beda halnya kalau ia bergantung kepada manusia yang fakir. Dalam hadits disebutkan, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari rida Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari rida manusi, tetapi Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung kepada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kelima: Amalan tidaklah diterima sampai seseorang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah yang mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:201-202)   Keenam: Tauhid sebab digandakannya kebaikan atau berlipatnya pahala. Allah menyebutkan tentang sedekah, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261) Ibnu Katsir menerangkan mengenai ayat “Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki”, maksudnya adalah tergantung kepada keikhlasannya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:261)   Ketujuh: Tauhid sebab hidayah dan rasa aman. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). Ketika turun ayat tersebut, para sahabat pun menanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, أَيُّنَا لاَ يَظْلِمُ نَفْسَهُ “Siapa yang tidak menzalimi dirinya sendiri?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, لَيْسَ هُوَ كَمَا تَظُنُّونَ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لاِبْنِهِ يَا بُنَىَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Itu bukan seperti yang kalian sangkakan. Yang dimaksud dengan zalim di situ adalah seperti perkataan Lukman kepada anaknya, “Wahai anakku, janganlah engkau berbuat syirik kepada Allah karena syirik adalah kezaliman yang amat besar.“ (HR. Bukhari, no. 4776 dan Muslim, no. 124). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan tentang surah Al-An’am ayat 82, “Mereka adalah orang yang memurnikan ibadah hanya untuk Allah, tidak berbuat syirik kepada-Nya. Mereka tidak berbuat syirik sedikit pun. Balasannya, mereka mendapatkan rasa aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:569)   Kedelapan: Tauhid adalah sebab mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسولَ اللهِ ، مَن أسعَدُ الناسِ بشَفاعتِك يومَ القيامةِ ؟ قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : لقد ظنَنتُ – يا أبا هُرَيرَةَ – أن لا يَسأَلَني عن هذا الحديثِ أحدٌ أولَ منك ، لمِا رأيتُ من حِرصِك على الحديثِ ، أسعَدُ الناسِ بشَفاعَتي يومَ القيامةِ ، مَن قال لا إلهَ إلا اللهُ ، خالصًا من قلبِه ، أو نفسِه. “Katakanlah wahai Rasulullah, siapa yang berbahagia karena mendapat syafa’atmu pada hari kiamat kelak?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Abu Hurairah, aku merasa tidak ada yang bertanya kepadaku tentang hal ini selain engkau. Yang aku lihat, ini karena semangatmu mempelajari hadits. Yang berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya.” (HR. Bukhari, no. 99) Semoga bermanfaat. Marilah rajin mempelajari tauhid. Semoga keutamaan di atas kita dapati.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab. Penerbit Ash-Shumai’i. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online pentingnya belajar tauhid tauhid tiga landasan utama tsalatsatul ushul
 Kalau mau tahu pentingnya belajar tauhid, silakan ketahui dari keutamaan tauhid itu sendiri.   Pertemuan #02 Akidah PENTINGNYA BELAJAR TAUHID   Kenapa penting belajar tauhid? Ada delapan alasan:   Pertama: Karena Allah menciptakan kita untuk mentauhidkan-Nya. Dalam ayat disebutkan, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Kata para ulama, maksud beribadah kepada Allah adalah mentauhidkan Allah, berarti hanya beribadah kepada Allah semata, tidak boleh Allah disekutukan. As-Sudi rahimahullah mengatakan bahwa ibadah itu ada yang bermanfaat dan ada yang tidak bermanfaat. Orang-orang musyrik mengenal Allah, tetapi tidak bermanfaat karena mereka masih menyekutukan Allah atau berbuat syirik. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:38)   Kedua: Syarat masuk surga haruslah bertauhid. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya; juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya; maka Allah akan memasukkan-Nya ke dalam surga apa pun amalnya.” (HR. Bukhari, no. 3435 dan Muslim, no. 28) Dalam lafazh Muslim disebutkan, أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Allah akan memasukkannya ke pintu surga mana saja dari delapan pintu yang ia suka.” Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Ketiga: Tauhid adalah sebab dihapuskannya dosa (kesalahan). Dalam hadits qudsi dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً “Wahai anak Adam, jika engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi kemudian engkau tidak berbuat syirik kepada-Ku dengan sesuatu apa pun, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi itu pula.” (HR. Tirmidzi, no. 3540. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Keempat: Tauhid adalah sebab datangnya ketenangan. Ketenangan ini bisa dengan tawakkal penuh kepada Allah dan itu adalah bentuk tauhid. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Orang yang bergantung kepada Allah akan mendapatkan ketenangan karena Allah akan tolong dan beri kecukupan, beda halnya kalau ia bergantung kepada manusia yang fakir. Dalam hadits disebutkan, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari rida Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari rida manusi, tetapi Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung kepada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kelima: Amalan tidaklah diterima sampai seseorang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah yang mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:201-202)   Keenam: Tauhid sebab digandakannya kebaikan atau berlipatnya pahala. Allah menyebutkan tentang sedekah, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261) Ibnu Katsir menerangkan mengenai ayat “Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki”, maksudnya adalah tergantung kepada keikhlasannya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:261)   Ketujuh: Tauhid sebab hidayah dan rasa aman. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). Ketika turun ayat tersebut, para sahabat pun menanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, أَيُّنَا لاَ يَظْلِمُ نَفْسَهُ “Siapa yang tidak menzalimi dirinya sendiri?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, لَيْسَ هُوَ كَمَا تَظُنُّونَ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لاِبْنِهِ يَا بُنَىَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Itu bukan seperti yang kalian sangkakan. Yang dimaksud dengan zalim di situ adalah seperti perkataan Lukman kepada anaknya, “Wahai anakku, janganlah engkau berbuat syirik kepada Allah karena syirik adalah kezaliman yang amat besar.“ (HR. Bukhari, no. 4776 dan Muslim, no. 124). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan tentang surah Al-An’am ayat 82, “Mereka adalah orang yang memurnikan ibadah hanya untuk Allah, tidak berbuat syirik kepada-Nya. Mereka tidak berbuat syirik sedikit pun. Balasannya, mereka mendapatkan rasa aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:569)   Kedelapan: Tauhid adalah sebab mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسولَ اللهِ ، مَن أسعَدُ الناسِ بشَفاعتِك يومَ القيامةِ ؟ قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : لقد ظنَنتُ – يا أبا هُرَيرَةَ – أن لا يَسأَلَني عن هذا الحديثِ أحدٌ أولَ منك ، لمِا رأيتُ من حِرصِك على الحديثِ ، أسعَدُ الناسِ بشَفاعَتي يومَ القيامةِ ، مَن قال لا إلهَ إلا اللهُ ، خالصًا من قلبِه ، أو نفسِه. “Katakanlah wahai Rasulullah, siapa yang berbahagia karena mendapat syafa’atmu pada hari kiamat kelak?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Abu Hurairah, aku merasa tidak ada yang bertanya kepadaku tentang hal ini selain engkau. Yang aku lihat, ini karena semangatmu mempelajari hadits. Yang berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya.” (HR. Bukhari, no. 99) Semoga bermanfaat. Marilah rajin mempelajari tauhid. Semoga keutamaan di atas kita dapati.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab. Penerbit Ash-Shumai’i. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online pentingnya belajar tauhid tauhid tiga landasan utama tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Kalau mau tahu pentingnya belajar tauhid, silakan ketahui dari keutamaan tauhid itu sendiri.   Pertemuan #02 Akidah PENTINGNYA BELAJAR TAUHID   Kenapa penting belajar tauhid? Ada delapan alasan:   Pertama: Karena Allah menciptakan kita untuk mentauhidkan-Nya. Dalam ayat disebutkan, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Kata para ulama, maksud beribadah kepada Allah adalah mentauhidkan Allah, berarti hanya beribadah kepada Allah semata, tidak boleh Allah disekutukan. As-Sudi rahimahullah mengatakan bahwa ibadah itu ada yang bermanfaat dan ada yang tidak bermanfaat. Orang-orang musyrik mengenal Allah, tetapi tidak bermanfaat karena mereka masih menyekutukan Allah atau berbuat syirik. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:38)   Kedua: Syarat masuk surga haruslah bertauhid. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya; juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya; maka Allah akan memasukkan-Nya ke dalam surga apa pun amalnya.” (HR. Bukhari, no. 3435 dan Muslim, no. 28) Dalam lafazh Muslim disebutkan, أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Allah akan memasukkannya ke pintu surga mana saja dari delapan pintu yang ia suka.” Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)   Ketiga: Tauhid adalah sebab dihapuskannya dosa (kesalahan). Dalam hadits qudsi dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً “Wahai anak Adam, jika engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi kemudian engkau tidak berbuat syirik kepada-Ku dengan sesuatu apa pun, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi itu pula.” (HR. Tirmidzi, no. 3540. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Keempat: Tauhid adalah sebab datangnya ketenangan. Ketenangan ini bisa dengan tawakkal penuh kepada Allah dan itu adalah bentuk tauhid. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Orang yang bergantung kepada Allah akan mendapatkan ketenangan karena Allah akan tolong dan beri kecukupan, beda halnya kalau ia bergantung kepada manusia yang fakir. Dalam hadits disebutkan, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari rida Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari rida manusi, tetapi Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung kepada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kelima: Amalan tidaklah diterima sampai seseorang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah yang mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:201-202)   Keenam: Tauhid sebab digandakannya kebaikan atau berlipatnya pahala. Allah menyebutkan tentang sedekah, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261) Ibnu Katsir menerangkan mengenai ayat “Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki”, maksudnya adalah tergantung kepada keikhlasannya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:261)   Ketujuh: Tauhid sebab hidayah dan rasa aman. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). Ketika turun ayat tersebut, para sahabat pun menanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, أَيُّنَا لاَ يَظْلِمُ نَفْسَهُ “Siapa yang tidak menzalimi dirinya sendiri?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, لَيْسَ هُوَ كَمَا تَظُنُّونَ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لاِبْنِهِ يَا بُنَىَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Itu bukan seperti yang kalian sangkakan. Yang dimaksud dengan zalim di situ adalah seperti perkataan Lukman kepada anaknya, “Wahai anakku, janganlah engkau berbuat syirik kepada Allah karena syirik adalah kezaliman yang amat besar.“ (HR. Bukhari, no. 4776 dan Muslim, no. 124). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan tentang surah Al-An’am ayat 82, “Mereka adalah orang yang memurnikan ibadah hanya untuk Allah, tidak berbuat syirik kepada-Nya. Mereka tidak berbuat syirik sedikit pun. Balasannya, mereka mendapatkan rasa aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:569)   Kedelapan: Tauhid adalah sebab mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسولَ اللهِ ، مَن أسعَدُ الناسِ بشَفاعتِك يومَ القيامةِ ؟ قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : لقد ظنَنتُ – يا أبا هُرَيرَةَ – أن لا يَسأَلَني عن هذا الحديثِ أحدٌ أولَ منك ، لمِا رأيتُ من حِرصِك على الحديثِ ، أسعَدُ الناسِ بشَفاعَتي يومَ القيامةِ ، مَن قال لا إلهَ إلا اللهُ ، خالصًا من قلبِه ، أو نفسِه. “Katakanlah wahai Rasulullah, siapa yang berbahagia karena mendapat syafa’atmu pada hari kiamat kelak?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Abu Hurairah, aku merasa tidak ada yang bertanya kepadaku tentang hal ini selain engkau. Yang aku lihat, ini karena semangatmu mempelajari hadits. Yang berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya.” (HR. Bukhari, no. 99) Semoga bermanfaat. Marilah rajin mempelajari tauhid. Semoga keutamaan di atas kita dapati.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab. Penerbit Ash-Shumai’i. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar tauhid keutamaan tauhid ngaji online pentingnya belajar tauhid tauhid tiga landasan utama tsalatsatul ushul

Semoga Kita Pulang Kampung Ke Surga

Ketauhilah saudaraku, kita di dunia ini adalah musafir dan sedang melakukan perjalanan. Hal ini harus benar-benar kita sadari dan jangan sampai lalai mengingat hal ini.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, Batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” [1] Inilah yang selalu diingatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kehidupan dunia ini hanya sebentar dalam sebuah perjalananRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” [2] Renungkan juga, ketika perjalanan pulang kampung: “Apakah kita bisa membawa banyak bekal?” “Apakah semua yang ada di perantauan kita bisa bawa semuanya ke kampung?”Demikian juga perjalanan kita ke kampung akhirat, tidak ada dari kekayaan dunia dan kemegahannya yang akan kita bawa. Yang kita bawa adalah amal kebaikan kita saja. Amal ini tidak terlihat (tidak ada bendanya) di di dunia, tempat perantauan sekarang.Ketika manusia akan dibawa ke kubur kelak, semua akan mengikutinya yaitu keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan harta, sedangkan yang tetap mengikuti bersamanya adalah amalnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ، ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ، ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.”[3] Perlu direnungkan juga bahwa yang namanya perjalanan dan safar pastinya ada kesusahan dan ketidaknyamanan. Selama masa safar dan perjalanan jauh lagi panjang, kita tidak merasa senang dan gembira terus-menerus atau bahkan bermain-main.Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,،ﻭﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥَّ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻣﺒﻨﻲٌّ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺸﻘَّﺔ ﻭﺭُﻛﻮﺏ ﺍﻷﺧﻄﺎﺭ، ﻭﻣِﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﻝ ﻋﺎﺩﺓً ﺃﻥْ ﻳُﻄﻠَﺐ ﻓﻴﻪ ﻧﻌﻴﻢٌ ﻭﻟﺬَّﺓ ﻭﺭﺍﺣﺔٌ، ﺇﻧَّﻤﺎ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪَ ﺍﻧﺘﻬﺎﺀ ﺍﻟﺴﻔﺮ“Orang yang berakal akan tahu bahwa safar itu identik dengan kesusahan dan terpapar berbagai bahaya. Tempat di mana manusia berharap/menuntut adanya nikmat, kelezatan dan kenyamanan hanya ada pada saat safar telah selesai.”[4] Akhirat lah pemberhentian terakhir dan merupakan kehidupan yang sesuangguhnya. Allah berfirman,ﻳَﺎ ﻗَﻮْﻡِ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫَٰﺬِﻩِ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓُ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻣَﺘَﺎﻉٌ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓَ ﻫِﻲَ ﺩَﺍﺭُ ﺍﻟْﻘَﺮَﺍﺭِ“Wahai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini adalah kesenangan sementara. Dan sesungguhya akhirat itu adalah negeri tempat kembali” (QS. Ghafir: 39).Bagi yang telah dilalaikan dan tertipu oleh kehidupan dunia, ia akan menjalani kehidupan dunia ini dengan bermain-main dan bersenda-gurau serta saling berbangga-bangga saja.Allah berfirman,اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu” (al-Hadid: 20).Semoga kita semua bisa pulang kampung, kampung bapak kita Nabi Adam ‘alaihis salam dan termasuk orang beruntung dan sukses yaitu dimasukkan ke surga dan dijauhkan dari neraka.Allah berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung  Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imran: 185).@ Yogyakarta TercintaPenyusun:  Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Pintu Masuk Surga, Riwayat Abu Bakar Ash Shiddiq, Pewangi Pakaian Yang Halal, Muslimah Menunduk

Semoga Kita Pulang Kampung Ke Surga

Ketauhilah saudaraku, kita di dunia ini adalah musafir dan sedang melakukan perjalanan. Hal ini harus benar-benar kita sadari dan jangan sampai lalai mengingat hal ini.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, Batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” [1] Inilah yang selalu diingatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kehidupan dunia ini hanya sebentar dalam sebuah perjalananRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” [2] Renungkan juga, ketika perjalanan pulang kampung: “Apakah kita bisa membawa banyak bekal?” “Apakah semua yang ada di perantauan kita bisa bawa semuanya ke kampung?”Demikian juga perjalanan kita ke kampung akhirat, tidak ada dari kekayaan dunia dan kemegahannya yang akan kita bawa. Yang kita bawa adalah amal kebaikan kita saja. Amal ini tidak terlihat (tidak ada bendanya) di di dunia, tempat perantauan sekarang.Ketika manusia akan dibawa ke kubur kelak, semua akan mengikutinya yaitu keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan harta, sedangkan yang tetap mengikuti bersamanya adalah amalnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ، ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ، ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.”[3] Perlu direnungkan juga bahwa yang namanya perjalanan dan safar pastinya ada kesusahan dan ketidaknyamanan. Selama masa safar dan perjalanan jauh lagi panjang, kita tidak merasa senang dan gembira terus-menerus atau bahkan bermain-main.Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,،ﻭﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥَّ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻣﺒﻨﻲٌّ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺸﻘَّﺔ ﻭﺭُﻛﻮﺏ ﺍﻷﺧﻄﺎﺭ، ﻭﻣِﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﻝ ﻋﺎﺩﺓً ﺃﻥْ ﻳُﻄﻠَﺐ ﻓﻴﻪ ﻧﻌﻴﻢٌ ﻭﻟﺬَّﺓ ﻭﺭﺍﺣﺔٌ، ﺇﻧَّﻤﺎ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪَ ﺍﻧﺘﻬﺎﺀ ﺍﻟﺴﻔﺮ“Orang yang berakal akan tahu bahwa safar itu identik dengan kesusahan dan terpapar berbagai bahaya. Tempat di mana manusia berharap/menuntut adanya nikmat, kelezatan dan kenyamanan hanya ada pada saat safar telah selesai.”[4] Akhirat lah pemberhentian terakhir dan merupakan kehidupan yang sesuangguhnya. Allah berfirman,ﻳَﺎ ﻗَﻮْﻡِ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫَٰﺬِﻩِ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓُ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻣَﺘَﺎﻉٌ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓَ ﻫِﻲَ ﺩَﺍﺭُ ﺍﻟْﻘَﺮَﺍﺭِ“Wahai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini adalah kesenangan sementara. Dan sesungguhya akhirat itu adalah negeri tempat kembali” (QS. Ghafir: 39).Bagi yang telah dilalaikan dan tertipu oleh kehidupan dunia, ia akan menjalani kehidupan dunia ini dengan bermain-main dan bersenda-gurau serta saling berbangga-bangga saja.Allah berfirman,اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu” (al-Hadid: 20).Semoga kita semua bisa pulang kampung, kampung bapak kita Nabi Adam ‘alaihis salam dan termasuk orang beruntung dan sukses yaitu dimasukkan ke surga dan dijauhkan dari neraka.Allah berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung  Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imran: 185).@ Yogyakarta TercintaPenyusun:  Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Pintu Masuk Surga, Riwayat Abu Bakar Ash Shiddiq, Pewangi Pakaian Yang Halal, Muslimah Menunduk
Ketauhilah saudaraku, kita di dunia ini adalah musafir dan sedang melakukan perjalanan. Hal ini harus benar-benar kita sadari dan jangan sampai lalai mengingat hal ini.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, Batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” [1] Inilah yang selalu diingatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kehidupan dunia ini hanya sebentar dalam sebuah perjalananRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” [2] Renungkan juga, ketika perjalanan pulang kampung: “Apakah kita bisa membawa banyak bekal?” “Apakah semua yang ada di perantauan kita bisa bawa semuanya ke kampung?”Demikian juga perjalanan kita ke kampung akhirat, tidak ada dari kekayaan dunia dan kemegahannya yang akan kita bawa. Yang kita bawa adalah amal kebaikan kita saja. Amal ini tidak terlihat (tidak ada bendanya) di di dunia, tempat perantauan sekarang.Ketika manusia akan dibawa ke kubur kelak, semua akan mengikutinya yaitu keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan harta, sedangkan yang tetap mengikuti bersamanya adalah amalnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ، ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ، ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.”[3] Perlu direnungkan juga bahwa yang namanya perjalanan dan safar pastinya ada kesusahan dan ketidaknyamanan. Selama masa safar dan perjalanan jauh lagi panjang, kita tidak merasa senang dan gembira terus-menerus atau bahkan bermain-main.Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,،ﻭﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥَّ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻣﺒﻨﻲٌّ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺸﻘَّﺔ ﻭﺭُﻛﻮﺏ ﺍﻷﺧﻄﺎﺭ، ﻭﻣِﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﻝ ﻋﺎﺩﺓً ﺃﻥْ ﻳُﻄﻠَﺐ ﻓﻴﻪ ﻧﻌﻴﻢٌ ﻭﻟﺬَّﺓ ﻭﺭﺍﺣﺔٌ، ﺇﻧَّﻤﺎ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪَ ﺍﻧﺘﻬﺎﺀ ﺍﻟﺴﻔﺮ“Orang yang berakal akan tahu bahwa safar itu identik dengan kesusahan dan terpapar berbagai bahaya. Tempat di mana manusia berharap/menuntut adanya nikmat, kelezatan dan kenyamanan hanya ada pada saat safar telah selesai.”[4] Akhirat lah pemberhentian terakhir dan merupakan kehidupan yang sesuangguhnya. Allah berfirman,ﻳَﺎ ﻗَﻮْﻡِ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫَٰﺬِﻩِ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓُ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻣَﺘَﺎﻉٌ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓَ ﻫِﻲَ ﺩَﺍﺭُ ﺍﻟْﻘَﺮَﺍﺭِ“Wahai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini adalah kesenangan sementara. Dan sesungguhya akhirat itu adalah negeri tempat kembali” (QS. Ghafir: 39).Bagi yang telah dilalaikan dan tertipu oleh kehidupan dunia, ia akan menjalani kehidupan dunia ini dengan bermain-main dan bersenda-gurau serta saling berbangga-bangga saja.Allah berfirman,اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu” (al-Hadid: 20).Semoga kita semua bisa pulang kampung, kampung bapak kita Nabi Adam ‘alaihis salam dan termasuk orang beruntung dan sukses yaitu dimasukkan ke surga dan dijauhkan dari neraka.Allah berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung  Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imran: 185).@ Yogyakarta TercintaPenyusun:  Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Pintu Masuk Surga, Riwayat Abu Bakar Ash Shiddiq, Pewangi Pakaian Yang Halal, Muslimah Menunduk


Ketauhilah saudaraku, kita di dunia ini adalah musafir dan sedang melakukan perjalanan. Hal ini harus benar-benar kita sadari dan jangan sampai lalai mengingat hal ini.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, Batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” [1] Inilah yang selalu diingatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kehidupan dunia ini hanya sebentar dalam sebuah perjalananRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” [2] Renungkan juga, ketika perjalanan pulang kampung: “Apakah kita bisa membawa banyak bekal?” “Apakah semua yang ada di perantauan kita bisa bawa semuanya ke kampung?”Demikian juga perjalanan kita ke kampung akhirat, tidak ada dari kekayaan dunia dan kemegahannya yang akan kita bawa. Yang kita bawa adalah amal kebaikan kita saja. Amal ini tidak terlihat (tidak ada bendanya) di di dunia, tempat perantauan sekarang.Ketika manusia akan dibawa ke kubur kelak, semua akan mengikutinya yaitu keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan harta, sedangkan yang tetap mengikuti bersamanya adalah amalnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ، ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ، ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ، ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.”[3] Perlu direnungkan juga bahwa yang namanya perjalanan dan safar pastinya ada kesusahan dan ketidaknyamanan. Selama masa safar dan perjalanan jauh lagi panjang, kita tidak merasa senang dan gembira terus-menerus atau bahkan bermain-main.Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,،ﻭﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥَّ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻣﺒﻨﻲٌّ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺸﻘَّﺔ ﻭﺭُﻛﻮﺏ ﺍﻷﺧﻄﺎﺭ، ﻭﻣِﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﻝ ﻋﺎﺩﺓً ﺃﻥْ ﻳُﻄﻠَﺐ ﻓﻴﻪ ﻧﻌﻴﻢٌ ﻭﻟﺬَّﺓ ﻭﺭﺍﺣﺔٌ، ﺇﻧَّﻤﺎ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪَ ﺍﻧﺘﻬﺎﺀ ﺍﻟﺴﻔﺮ“Orang yang berakal akan tahu bahwa safar itu identik dengan kesusahan dan terpapar berbagai bahaya. Tempat di mana manusia berharap/menuntut adanya nikmat, kelezatan dan kenyamanan hanya ada pada saat safar telah selesai.”[4] Akhirat lah pemberhentian terakhir dan merupakan kehidupan yang sesuangguhnya. Allah berfirman,ﻳَﺎ ﻗَﻮْﻡِ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫَٰﺬِﻩِ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓُ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻣَﺘَﺎﻉٌ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓَ ﻫِﻲَ ﺩَﺍﺭُ ﺍﻟْﻘَﺮَﺍﺭِ“Wahai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini adalah kesenangan sementara. Dan sesungguhya akhirat itu adalah negeri tempat kembali” (QS. Ghafir: 39).Bagi yang telah dilalaikan dan tertipu oleh kehidupan dunia, ia akan menjalani kehidupan dunia ini dengan bermain-main dan bersenda-gurau serta saling berbangga-bangga saja.Allah berfirman,اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu” (al-Hadid: 20).Semoga kita semua bisa pulang kampung, kampung bapak kita Nabi Adam ‘alaihis salam dan termasuk orang beruntung dan sukses yaitu dimasukkan ke surga dan dijauhkan dari neraka.Allah berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung  Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali Imran: 185).@ Yogyakarta TercintaPenyusun:  Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Pintu Masuk Surga, Riwayat Abu Bakar Ash Shiddiq, Pewangi Pakaian Yang Halal, Muslimah Menunduk

Pelayan Anak-Anak Di Surga

Apa yang kita rasakan? apabila kita sedang bertamu ke rumah seseorang, kemudian yang melayani kita dan mambawakan makanan serta minuman adalah anak kecil yang polos, lucu, dan imut dengan kepolosan wajah dan rautnya. Lalu dengan sopan dan lembut berkata:“Silahkan dimakan dan di minum paman, ada yang bisa dibantu lagi?”Tentu kita akan merasa bahagia dan senang dengan polos, beradab, dan baiknya anak tersebut. Kita akan memilih dilayani anak kecil daripada dilayani oleh orang orang dewasa.Nah, demikian juga di Surga sebagai sumber dan puncak kebahagiaan abadi. Penduduk surga akan dilayani oleh anak-anak kecil yang baik dan bagus bentuk serta wajahnya dan berkhidmat dengan sebaik-baiknya.Allah berfirman, (18) يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ “Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah: 17-18).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa anak-anak di surga teresbut adalah pelayan yang melayani penduduk surga. Beliau berkata,يدور على أهل الجنة لخدمة وقضاء حوائجهم، ولدان صغار الأسنان، في غاية الحسن والبهاء“Anak-anak kecil tersebut mengelilingi (berada di sekitar) penduduk surga untuk berkhidmat dan menunaikan hajat dan keinginan penduduk surga. Anak-anak yang usianya masih kecil dan dalam bentuk yang sangat baik dan indah.”[1] Disebatkan “mukhalladun/kekal” maksudnya adalah tetap berusia anak-anak dan tidak akan dewasa. Ibnu Katsir menjelaskan,يطوف على أهل الجنة للخدمة ولدان من ولدان الجنة ، مخلدون : أي : على حالة واحدة ، مخلدون عليها لا يتغيرون عنها ؛ لا تزيد أعمارهم عن تلك السن“Anak-anak mengelilingi penduduk surga untuk berkhidmat kepada mereka. Maksud ‘mukhalladun’ adalah tetap pada keadaan yang satu yaitu tidak berubah dan tidak bertambah umur mereka dari usia tersebut.”[2] Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah anak-anak ini sebenarnya? Ada dua pendapat:Pendapat Pertama: Mereka adalah anak-anak manusia yang meningal sebelum balighIni adalah pendapat Hasan Al-Bashri, beliau berkata:لم يكن لهم حسنات يجزون بها ، ولا سيئات يعاقبون عليها ، فوضعوا في هذا الموضع“Anak-anak yang belum baligh tidak memiliki kebaikan untuk dibalas dan tidak juga memiliki keburukan untuk dihukum, oleh karena itu mereka diposisikan menjadi seperti ini.”Akan tetapi pendapat ini tidak memiliki dasar dalil. Ibnu Taimiyyah berkata,ولا أصل لهذا القول“Pendapat ini tidak memiliki asal sama sekali.”[3] Pendapat yang kuat bahwa anak-anak yang meninggal sebelum baligh berada pada asuhan Nabi Ibrahim dan mereka bisa memberikan syafaat bagi orang tua mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أطفال المؤمنين يكفله إبراهيم“Anak-anak orang mukmin ditanggung Nabi Ibrahim di surga.”[4] Pendapat kedua: Mereka adalah makhluk surga yang Allah ciptakan dan berbeda dengan anak manusia yang pernah hidup di bumiPendapat inilah yang TERKUAT. Mereka sebagaimana bidadari yang merupakan makhluk surga dan bukan penduduk bumi. الولدان الذين يطوفون على أهل الجنة خلق من خلق الجنة ; ليسوا بأبناء أهل الدنيا “Anak-anak yang berkeliling di sekitar penduduk surga adalah bagian dari makhluk surga. Mereka bukan anak dari penduduk dunia.”[5] Semoga Allah memasukkan kita ke surga-Nya yang tertinggi tanpa hisab dan tanpa azab. Aamiin. @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Contoh Penyakit Ain, Materi Berbakti Kepada Orang Tua, Isa Al Masih Menurut Islam, Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam, Doa Ititah

Pelayan Anak-Anak Di Surga

Apa yang kita rasakan? apabila kita sedang bertamu ke rumah seseorang, kemudian yang melayani kita dan mambawakan makanan serta minuman adalah anak kecil yang polos, lucu, dan imut dengan kepolosan wajah dan rautnya. Lalu dengan sopan dan lembut berkata:“Silahkan dimakan dan di minum paman, ada yang bisa dibantu lagi?”Tentu kita akan merasa bahagia dan senang dengan polos, beradab, dan baiknya anak tersebut. Kita akan memilih dilayani anak kecil daripada dilayani oleh orang orang dewasa.Nah, demikian juga di Surga sebagai sumber dan puncak kebahagiaan abadi. Penduduk surga akan dilayani oleh anak-anak kecil yang baik dan bagus bentuk serta wajahnya dan berkhidmat dengan sebaik-baiknya.Allah berfirman, (18) يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ “Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah: 17-18).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa anak-anak di surga teresbut adalah pelayan yang melayani penduduk surga. Beliau berkata,يدور على أهل الجنة لخدمة وقضاء حوائجهم، ولدان صغار الأسنان، في غاية الحسن والبهاء“Anak-anak kecil tersebut mengelilingi (berada di sekitar) penduduk surga untuk berkhidmat dan menunaikan hajat dan keinginan penduduk surga. Anak-anak yang usianya masih kecil dan dalam bentuk yang sangat baik dan indah.”[1] Disebatkan “mukhalladun/kekal” maksudnya adalah tetap berusia anak-anak dan tidak akan dewasa. Ibnu Katsir menjelaskan,يطوف على أهل الجنة للخدمة ولدان من ولدان الجنة ، مخلدون : أي : على حالة واحدة ، مخلدون عليها لا يتغيرون عنها ؛ لا تزيد أعمارهم عن تلك السن“Anak-anak mengelilingi penduduk surga untuk berkhidmat kepada mereka. Maksud ‘mukhalladun’ adalah tetap pada keadaan yang satu yaitu tidak berubah dan tidak bertambah umur mereka dari usia tersebut.”[2] Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah anak-anak ini sebenarnya? Ada dua pendapat:Pendapat Pertama: Mereka adalah anak-anak manusia yang meningal sebelum balighIni adalah pendapat Hasan Al-Bashri, beliau berkata:لم يكن لهم حسنات يجزون بها ، ولا سيئات يعاقبون عليها ، فوضعوا في هذا الموضع“Anak-anak yang belum baligh tidak memiliki kebaikan untuk dibalas dan tidak juga memiliki keburukan untuk dihukum, oleh karena itu mereka diposisikan menjadi seperti ini.”Akan tetapi pendapat ini tidak memiliki dasar dalil. Ibnu Taimiyyah berkata,ولا أصل لهذا القول“Pendapat ini tidak memiliki asal sama sekali.”[3] Pendapat yang kuat bahwa anak-anak yang meninggal sebelum baligh berada pada asuhan Nabi Ibrahim dan mereka bisa memberikan syafaat bagi orang tua mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أطفال المؤمنين يكفله إبراهيم“Anak-anak orang mukmin ditanggung Nabi Ibrahim di surga.”[4] Pendapat kedua: Mereka adalah makhluk surga yang Allah ciptakan dan berbeda dengan anak manusia yang pernah hidup di bumiPendapat inilah yang TERKUAT. Mereka sebagaimana bidadari yang merupakan makhluk surga dan bukan penduduk bumi. الولدان الذين يطوفون على أهل الجنة خلق من خلق الجنة ; ليسوا بأبناء أهل الدنيا “Anak-anak yang berkeliling di sekitar penduduk surga adalah bagian dari makhluk surga. Mereka bukan anak dari penduduk dunia.”[5] Semoga Allah memasukkan kita ke surga-Nya yang tertinggi tanpa hisab dan tanpa azab. Aamiin. @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Contoh Penyakit Ain, Materi Berbakti Kepada Orang Tua, Isa Al Masih Menurut Islam, Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam, Doa Ititah
Apa yang kita rasakan? apabila kita sedang bertamu ke rumah seseorang, kemudian yang melayani kita dan mambawakan makanan serta minuman adalah anak kecil yang polos, lucu, dan imut dengan kepolosan wajah dan rautnya. Lalu dengan sopan dan lembut berkata:“Silahkan dimakan dan di minum paman, ada yang bisa dibantu lagi?”Tentu kita akan merasa bahagia dan senang dengan polos, beradab, dan baiknya anak tersebut. Kita akan memilih dilayani anak kecil daripada dilayani oleh orang orang dewasa.Nah, demikian juga di Surga sebagai sumber dan puncak kebahagiaan abadi. Penduduk surga akan dilayani oleh anak-anak kecil yang baik dan bagus bentuk serta wajahnya dan berkhidmat dengan sebaik-baiknya.Allah berfirman, (18) يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ “Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah: 17-18).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa anak-anak di surga teresbut adalah pelayan yang melayani penduduk surga. Beliau berkata,يدور على أهل الجنة لخدمة وقضاء حوائجهم، ولدان صغار الأسنان، في غاية الحسن والبهاء“Anak-anak kecil tersebut mengelilingi (berada di sekitar) penduduk surga untuk berkhidmat dan menunaikan hajat dan keinginan penduduk surga. Anak-anak yang usianya masih kecil dan dalam bentuk yang sangat baik dan indah.”[1] Disebatkan “mukhalladun/kekal” maksudnya adalah tetap berusia anak-anak dan tidak akan dewasa. Ibnu Katsir menjelaskan,يطوف على أهل الجنة للخدمة ولدان من ولدان الجنة ، مخلدون : أي : على حالة واحدة ، مخلدون عليها لا يتغيرون عنها ؛ لا تزيد أعمارهم عن تلك السن“Anak-anak mengelilingi penduduk surga untuk berkhidmat kepada mereka. Maksud ‘mukhalladun’ adalah tetap pada keadaan yang satu yaitu tidak berubah dan tidak bertambah umur mereka dari usia tersebut.”[2] Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah anak-anak ini sebenarnya? Ada dua pendapat:Pendapat Pertama: Mereka adalah anak-anak manusia yang meningal sebelum balighIni adalah pendapat Hasan Al-Bashri, beliau berkata:لم يكن لهم حسنات يجزون بها ، ولا سيئات يعاقبون عليها ، فوضعوا في هذا الموضع“Anak-anak yang belum baligh tidak memiliki kebaikan untuk dibalas dan tidak juga memiliki keburukan untuk dihukum, oleh karena itu mereka diposisikan menjadi seperti ini.”Akan tetapi pendapat ini tidak memiliki dasar dalil. Ibnu Taimiyyah berkata,ولا أصل لهذا القول“Pendapat ini tidak memiliki asal sama sekali.”[3] Pendapat yang kuat bahwa anak-anak yang meninggal sebelum baligh berada pada asuhan Nabi Ibrahim dan mereka bisa memberikan syafaat bagi orang tua mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أطفال المؤمنين يكفله إبراهيم“Anak-anak orang mukmin ditanggung Nabi Ibrahim di surga.”[4] Pendapat kedua: Mereka adalah makhluk surga yang Allah ciptakan dan berbeda dengan anak manusia yang pernah hidup di bumiPendapat inilah yang TERKUAT. Mereka sebagaimana bidadari yang merupakan makhluk surga dan bukan penduduk bumi. الولدان الذين يطوفون على أهل الجنة خلق من خلق الجنة ; ليسوا بأبناء أهل الدنيا “Anak-anak yang berkeliling di sekitar penduduk surga adalah bagian dari makhluk surga. Mereka bukan anak dari penduduk dunia.”[5] Semoga Allah memasukkan kita ke surga-Nya yang tertinggi tanpa hisab dan tanpa azab. Aamiin. @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Contoh Penyakit Ain, Materi Berbakti Kepada Orang Tua, Isa Al Masih Menurut Islam, Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam, Doa Ititah


Apa yang kita rasakan? apabila kita sedang bertamu ke rumah seseorang, kemudian yang melayani kita dan mambawakan makanan serta minuman adalah anak kecil yang polos, lucu, dan imut dengan kepolosan wajah dan rautnya. Lalu dengan sopan dan lembut berkata:“Silahkan dimakan dan di minum paman, ada yang bisa dibantu lagi?”Tentu kita akan merasa bahagia dan senang dengan polos, beradab, dan baiknya anak tersebut. Kita akan memilih dilayani anak kecil daripada dilayani oleh orang orang dewasa.Nah, demikian juga di Surga sebagai sumber dan puncak kebahagiaan abadi. Penduduk surga akan dilayani oleh anak-anak kecil yang baik dan bagus bentuk serta wajahnya dan berkhidmat dengan sebaik-baiknya.Allah berfirman, (18) يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ “Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah: 17-18).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa anak-anak di surga teresbut adalah pelayan yang melayani penduduk surga. Beliau berkata,يدور على أهل الجنة لخدمة وقضاء حوائجهم، ولدان صغار الأسنان، في غاية الحسن والبهاء“Anak-anak kecil tersebut mengelilingi (berada di sekitar) penduduk surga untuk berkhidmat dan menunaikan hajat dan keinginan penduduk surga. Anak-anak yang usianya masih kecil dan dalam bentuk yang sangat baik dan indah.”[1] Disebatkan “mukhalladun/kekal” maksudnya adalah tetap berusia anak-anak dan tidak akan dewasa. Ibnu Katsir menjelaskan,يطوف على أهل الجنة للخدمة ولدان من ولدان الجنة ، مخلدون : أي : على حالة واحدة ، مخلدون عليها لا يتغيرون عنها ؛ لا تزيد أعمارهم عن تلك السن“Anak-anak mengelilingi penduduk surga untuk berkhidmat kepada mereka. Maksud ‘mukhalladun’ adalah tetap pada keadaan yang satu yaitu tidak berubah dan tidak bertambah umur mereka dari usia tersebut.”[2] Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah anak-anak ini sebenarnya? Ada dua pendapat:Pendapat Pertama: Mereka adalah anak-anak manusia yang meningal sebelum balighIni adalah pendapat Hasan Al-Bashri, beliau berkata:لم يكن لهم حسنات يجزون بها ، ولا سيئات يعاقبون عليها ، فوضعوا في هذا الموضع“Anak-anak yang belum baligh tidak memiliki kebaikan untuk dibalas dan tidak juga memiliki keburukan untuk dihukum, oleh karena itu mereka diposisikan menjadi seperti ini.”Akan tetapi pendapat ini tidak memiliki dasar dalil. Ibnu Taimiyyah berkata,ولا أصل لهذا القول“Pendapat ini tidak memiliki asal sama sekali.”[3] Pendapat yang kuat bahwa anak-anak yang meninggal sebelum baligh berada pada asuhan Nabi Ibrahim dan mereka bisa memberikan syafaat bagi orang tua mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أطفال المؤمنين يكفله إبراهيم“Anak-anak orang mukmin ditanggung Nabi Ibrahim di surga.”[4] Pendapat kedua: Mereka adalah makhluk surga yang Allah ciptakan dan berbeda dengan anak manusia yang pernah hidup di bumiPendapat inilah yang TERKUAT. Mereka sebagaimana bidadari yang merupakan makhluk surga dan bukan penduduk bumi. الولدان الذين يطوفون على أهل الجنة خلق من خلق الجنة ; ليسوا بأبناء أهل الدنيا “Anak-anak yang berkeliling di sekitar penduduk surga adalah bagian dari makhluk surga. Mereka bukan anak dari penduduk dunia.”[5] Semoga Allah memasukkan kita ke surga-Nya yang tertinggi tanpa hisab dan tanpa azab. Aamiin. @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Contoh Penyakit Ain, Materi Berbakti Kepada Orang Tua, Isa Al Masih Menurut Islam, Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam, Doa Ititah
Prev     Next