Kapan Seseorang Dikatakan Mendapatkan Shalat Jum’at bersama Imam?

Penjelasan Pendapat Jumhur UlamaSeseorang tidaklah dikatakan mendapatkan shalat Jum’at kecuali jika dia (minimal) mendapatkan satu raka’at sempurna bersama imam shalat Jum’at, meskipun dia tidak mendapatkan khutbah Jum’at sama sekali. Oleh karena itu, siapa saja yang datang ke masjid dan bisa membersamai imam sebelum ruku’ di raka’at ke dua atau bisa membersamai imam ketika ruku’ di raka’at ke dua, maka dia dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at. Kewajiban dia adalah menambah satu raka’at untuk menyempurnakan shalat Jum’at menjadi dua raka’at setelah imam mengucapkan shalat. Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatIni adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan merupakan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Dalil yang bisa digunakan sebagai pegangan dalam masalah ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)“Shalat” dalam hadits di atas memiliki makna umum, sehingga shalat Jum’at pun tercakup di dalamnya.At-Tirmidzi rahimahullah juga membawakan hadits ini dalam kitab Al-Jaami’ (Sunan At-Tirmidzi) di bawah judul bab,بَابٌ فِيمَنْ أَدْرَكَ مِنَ الجُمُعَةِ رَكْعَةً“Bab (hadits) tentang orang yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at.”Setelah menyebutkan hadits di atas, At-Tirmidzi rahimahullah berkata,وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَابْنُ المُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ“Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka. Mereka mengatakan, “Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at (bersama imam), maka sempurnakanlah satu raka’at sisanya. Siapa saja yang mendapatkan imam sudah duduk (di raka’at ke dua), maka dia shalat empat raka’at (yaitu shalat dzuhur, pen.). Inilah yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubaarak, Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 2: 402)Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahYang Dilakukan Makmum Jika Telat Membersamai ImamAdapun orang yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, misalnya dia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ pada raka’at kedua; atau sudah sujud pada raka’at kedua; atau sudah duduk tasyahhud di raka’at kedua; maka dia tidak mendapatkan shalat Jum’at (atau ketinggalan shalat Jum’at). Kewajiban dia adalah menyempurnakan shalatnya sebanyak empat raka’at (sebagai shalat dzuhur), meskipun dia masuk ke dalam jamaah shalat dengan niat shalat Jum’at. Tata caranya, setelah imam salam, dia bangkit dan meniatkannya sebagai shalat dzuhur empat raka’at (tanpa perlu melakukan takbiratul ihram lagi). Dikecualikan dalam masalah ini jika shalat Jum’at didirikan sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke barat), lalu dia mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam, maka dia tidak perlu menyempurnakan shalat Jum’atnya, karena dia tidak mendapatkan satu raka’at bersama imam. Dia juga tidak perlu menyempurnakan menjadi shalat dzuhur, karena memang belum masuk waktu dzuhur. Yang hendaknya dilakukan adalah menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat sunnah biasa. Ketika waktu dzuhur sudah masuk dengan adanya zawal, dia pun mendirikan shalat dzuhur. Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 266-267 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 

Kapan Seseorang Dikatakan Mendapatkan Shalat Jum’at bersama Imam?

Penjelasan Pendapat Jumhur UlamaSeseorang tidaklah dikatakan mendapatkan shalat Jum’at kecuali jika dia (minimal) mendapatkan satu raka’at sempurna bersama imam shalat Jum’at, meskipun dia tidak mendapatkan khutbah Jum’at sama sekali. Oleh karena itu, siapa saja yang datang ke masjid dan bisa membersamai imam sebelum ruku’ di raka’at ke dua atau bisa membersamai imam ketika ruku’ di raka’at ke dua, maka dia dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at. Kewajiban dia adalah menambah satu raka’at untuk menyempurnakan shalat Jum’at menjadi dua raka’at setelah imam mengucapkan shalat. Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatIni adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan merupakan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Dalil yang bisa digunakan sebagai pegangan dalam masalah ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)“Shalat” dalam hadits di atas memiliki makna umum, sehingga shalat Jum’at pun tercakup di dalamnya.At-Tirmidzi rahimahullah juga membawakan hadits ini dalam kitab Al-Jaami’ (Sunan At-Tirmidzi) di bawah judul bab,بَابٌ فِيمَنْ أَدْرَكَ مِنَ الجُمُعَةِ رَكْعَةً“Bab (hadits) tentang orang yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at.”Setelah menyebutkan hadits di atas, At-Tirmidzi rahimahullah berkata,وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَابْنُ المُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ“Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka. Mereka mengatakan, “Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at (bersama imam), maka sempurnakanlah satu raka’at sisanya. Siapa saja yang mendapatkan imam sudah duduk (di raka’at ke dua), maka dia shalat empat raka’at (yaitu shalat dzuhur, pen.). Inilah yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubaarak, Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 2: 402)Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahYang Dilakukan Makmum Jika Telat Membersamai ImamAdapun orang yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, misalnya dia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ pada raka’at kedua; atau sudah sujud pada raka’at kedua; atau sudah duduk tasyahhud di raka’at kedua; maka dia tidak mendapatkan shalat Jum’at (atau ketinggalan shalat Jum’at). Kewajiban dia adalah menyempurnakan shalatnya sebanyak empat raka’at (sebagai shalat dzuhur), meskipun dia masuk ke dalam jamaah shalat dengan niat shalat Jum’at. Tata caranya, setelah imam salam, dia bangkit dan meniatkannya sebagai shalat dzuhur empat raka’at (tanpa perlu melakukan takbiratul ihram lagi). Dikecualikan dalam masalah ini jika shalat Jum’at didirikan sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke barat), lalu dia mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam, maka dia tidak perlu menyempurnakan shalat Jum’atnya, karena dia tidak mendapatkan satu raka’at bersama imam. Dia juga tidak perlu menyempurnakan menjadi shalat dzuhur, karena memang belum masuk waktu dzuhur. Yang hendaknya dilakukan adalah menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat sunnah biasa. Ketika waktu dzuhur sudah masuk dengan adanya zawal, dia pun mendirikan shalat dzuhur. Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 266-267 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 
Penjelasan Pendapat Jumhur UlamaSeseorang tidaklah dikatakan mendapatkan shalat Jum’at kecuali jika dia (minimal) mendapatkan satu raka’at sempurna bersama imam shalat Jum’at, meskipun dia tidak mendapatkan khutbah Jum’at sama sekali. Oleh karena itu, siapa saja yang datang ke masjid dan bisa membersamai imam sebelum ruku’ di raka’at ke dua atau bisa membersamai imam ketika ruku’ di raka’at ke dua, maka dia dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at. Kewajiban dia adalah menambah satu raka’at untuk menyempurnakan shalat Jum’at menjadi dua raka’at setelah imam mengucapkan shalat. Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatIni adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan merupakan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Dalil yang bisa digunakan sebagai pegangan dalam masalah ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)“Shalat” dalam hadits di atas memiliki makna umum, sehingga shalat Jum’at pun tercakup di dalamnya.At-Tirmidzi rahimahullah juga membawakan hadits ini dalam kitab Al-Jaami’ (Sunan At-Tirmidzi) di bawah judul bab,بَابٌ فِيمَنْ أَدْرَكَ مِنَ الجُمُعَةِ رَكْعَةً“Bab (hadits) tentang orang yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at.”Setelah menyebutkan hadits di atas, At-Tirmidzi rahimahullah berkata,وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَابْنُ المُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ“Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka. Mereka mengatakan, “Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at (bersama imam), maka sempurnakanlah satu raka’at sisanya. Siapa saja yang mendapatkan imam sudah duduk (di raka’at ke dua), maka dia shalat empat raka’at (yaitu shalat dzuhur, pen.). Inilah yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubaarak, Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 2: 402)Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahYang Dilakukan Makmum Jika Telat Membersamai ImamAdapun orang yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, misalnya dia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ pada raka’at kedua; atau sudah sujud pada raka’at kedua; atau sudah duduk tasyahhud di raka’at kedua; maka dia tidak mendapatkan shalat Jum’at (atau ketinggalan shalat Jum’at). Kewajiban dia adalah menyempurnakan shalatnya sebanyak empat raka’at (sebagai shalat dzuhur), meskipun dia masuk ke dalam jamaah shalat dengan niat shalat Jum’at. Tata caranya, setelah imam salam, dia bangkit dan meniatkannya sebagai shalat dzuhur empat raka’at (tanpa perlu melakukan takbiratul ihram lagi). Dikecualikan dalam masalah ini jika shalat Jum’at didirikan sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke barat), lalu dia mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam, maka dia tidak perlu menyempurnakan shalat Jum’atnya, karena dia tidak mendapatkan satu raka’at bersama imam. Dia juga tidak perlu menyempurnakan menjadi shalat dzuhur, karena memang belum masuk waktu dzuhur. Yang hendaknya dilakukan adalah menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat sunnah biasa. Ketika waktu dzuhur sudah masuk dengan adanya zawal, dia pun mendirikan shalat dzuhur. Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 266-267 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 


Penjelasan Pendapat Jumhur UlamaSeseorang tidaklah dikatakan mendapatkan shalat Jum’at kecuali jika dia (minimal) mendapatkan satu raka’at sempurna bersama imam shalat Jum’at, meskipun dia tidak mendapatkan khutbah Jum’at sama sekali. Oleh karena itu, siapa saja yang datang ke masjid dan bisa membersamai imam sebelum ruku’ di raka’at ke dua atau bisa membersamai imam ketika ruku’ di raka’at ke dua, maka dia dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at. Kewajiban dia adalah menambah satu raka’at untuk menyempurnakan shalat Jum’at menjadi dua raka’at setelah imam mengucapkan shalat. Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatIni adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan merupakan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Dalil yang bisa digunakan sebagai pegangan dalam masalah ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)“Shalat” dalam hadits di atas memiliki makna umum, sehingga shalat Jum’at pun tercakup di dalamnya.At-Tirmidzi rahimahullah juga membawakan hadits ini dalam kitab Al-Jaami’ (Sunan At-Tirmidzi) di bawah judul bab,بَابٌ فِيمَنْ أَدْرَكَ مِنَ الجُمُعَةِ رَكْعَةً“Bab (hadits) tentang orang yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at.”Setelah menyebutkan hadits di atas, At-Tirmidzi rahimahullah berkata,وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَابْنُ المُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ“Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka. Mereka mengatakan, “Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at (bersama imam), maka sempurnakanlah satu raka’at sisanya. Siapa saja yang mendapatkan imam sudah duduk (di raka’at ke dua), maka dia shalat empat raka’at (yaitu shalat dzuhur, pen.). Inilah yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubaarak, Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 2: 402)Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahYang Dilakukan Makmum Jika Telat Membersamai ImamAdapun orang yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, misalnya dia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ pada raka’at kedua; atau sudah sujud pada raka’at kedua; atau sudah duduk tasyahhud di raka’at kedua; maka dia tidak mendapatkan shalat Jum’at (atau ketinggalan shalat Jum’at). Kewajiban dia adalah menyempurnakan shalatnya sebanyak empat raka’at (sebagai shalat dzuhur), meskipun dia masuk ke dalam jamaah shalat dengan niat shalat Jum’at. Tata caranya, setelah imam salam, dia bangkit dan meniatkannya sebagai shalat dzuhur empat raka’at (tanpa perlu melakukan takbiratul ihram lagi). Dikecualikan dalam masalah ini jika shalat Jum’at didirikan sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke barat), lalu dia mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam, maka dia tidak perlu menyempurnakan shalat Jum’atnya, karena dia tidak mendapatkan satu raka’at bersama imam. Dia juga tidak perlu menyempurnakan menjadi shalat dzuhur, karena memang belum masuk waktu dzuhur. Yang hendaknya dilakukan adalah menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat sunnah biasa. Ketika waktu dzuhur sudah masuk dengan adanya zawal, dia pun mendirikan shalat dzuhur. Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 266-267 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 

Larangan Terhadap Nama dan Sifat Allah

Keyakinan yang Benar Tentang Nama AllahSeorang mukmin harus memilik keyakinan yang benar tentang nama dan sifat Allah. Keyakinan yang benar tentang tauhid asma’ wa shifat ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Termasuk keimanan kepada Allah adalah beriman terhadap sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya sendiri dan juga yang Rasulullah tetapkan untuk Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif “ (Al-‘Aqidah Al-Waasitiyyah). Dalam menetapkan sifat Allah, kita dilarang melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif. Apa yang dimaksud dengan keempat hal tersebut? Berikut penjelasannya :Pertama: TahrifTahrif artinya mengubah, baik mengubah kata maupun makna. Namun yang banyak terjadi adalah tahrif  makna. Pelaku tahrif disebut muharrif. Tahrif ada dua macam ; Tahrif lafdzi. Yaitu mengubah suatu bentuk kata ke bentuk lainnya, baik dengan mengubah harakat, menambah kata atau huruf, maupun dengan menguranginya. Contoh tahrif lafdzi : Mengubah kata (اسْتَوَى) dalam firman Allah (الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى) dengan (اسْتَوَلى), yaitu dengan menambah satu huruf. Tujuannya adalah untuk menolak sifat istiwa’. Menambah kalimat dalam firman Allah (وَجَاء رَبُّكَ) menjadi (وَجَاء أمر رَبُّكَ). Tujuannya adalah untuk menolak sifat majii’ (datang) yang hakiki bagi Allah. Tahrif maknawi. Yaitu mengubah suatu makna dari hakikatnya, dan menggantinya dengan makna kata lain. Seperti perkataan ahlul bid’ah yang mengartikan sifat rahmah dengan keinginan memberi nikmat, atau mengartikan sifat ghadab (marah) dengan keinginan untuk membalas. Maksudnya adalah untuk menolak sifat rahmah dan sifat ghadhab yang hakiki bagi Allah.[1] Ahlussunah wal jama’ah mengimani nama dan sifat Allah  tanpa disetai tahrif.Kedua: Ta’thilTa’thil artinya mengosongkan dan meninggalkan. Maksudnya adalah mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya, baik mengingkari keseluruhan maupun sebagian, baik dengan men-tahrif maknanya maupun menolaknya. Pelaku ta’thil disebut mu’atthil.Walaupun nampak sama, terdapat perbedaan antara tahrif dan ta’thil. Tahrif adalah menolak makna yang benar yang terdapat dalam nash dan menggantinya dengan makna yang tidak benar. Adapun ta’thil menolak makna yang benar namun tidak mengganti dengan makna lain, seperti perbuatan mufawwidhah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap muharrif adalah mu’atthil, namun tidak setiap mu’atthil adalah muharrif.Ketiga: TakyifTakyif artinya menyebutkan tentang kaifiyyah (karakteristik) suatu sifat. Takyif merupakan jawaban dari pertanyaan “bagaimana?”.Ahlussnunnah wal jama’ah tidak men-takyif sifat Allah. Terdapat dalil naqli dan dalil ‘aqli yang menunjukkan larangan takyif.Dalil naqli, yaitu firman Allah Ta’ala :قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berkata tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui“ (Al-A’raf:33)Jika ada seseorang yang berkata : “Sesungguhnya Allah istiwa’ di atas ‘Arsy dengan cara demikian dan demikian (menyebutkan tata cara tertentu)”, maka kita katakan orang tersebut telah berbicara tentang Allah tanpa dasar ilmu. Apakah Allah menjelaskan bahwa Dia istiwa’ dengan cara yang disebutkan tadi? Tidak. Allah memberitakan kepada kita bahwa Allah istiwa’ namun Allah tidak menjelaskan tentang tata cara istiwa’. Dengan demikian perbuatan orang tersebut termasuk takyif dan termasuk berbicara tentang Allah tanpa dasar ilmu.Dalil yang lain yaitu firman Allah :وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya “ (Al-Isra’:36). Dalam ayat ini Allah melarang untuk mengikuti sesuatu tanpa dasar ilmu, termasuk perbuatan takyif.Terdapat pula dalil ‘aqli (metode akal) yang menunjukkan larangan takyif. Untuk mengetahui karakteristik sesuatau, harus melalui salah satu di antara tiga cara berikut : Melihat langsung sesuatu tersebut Melihat yang semisal dengan sesuatu tersebut Ada pemberitaan yang benar tentang sesuatu tersebut. Kita tidak mengetahui zat Allah, atau yang semisal dengan zat Allah, begitu pula tidak ada yang memberitakan kepada kita tentang karakteristik zat Allah, sehingga kita tidak mungkin untuk men-takyif sifat-sifat Allah.Catatan penting :Yang dimaksud dengan menolak takyif  bukan berarti meniadakan kaifiyyah dari sifat-sifat Allah. Kita tetap meyakini bahwa sifat-sifat Allah mempunyai kaifiyyah, namun kita tidak mengetahui kaifiyyah tersebut. Istiwa’ Allah di atas ‘Arsy tidak diragukan lagi pasti mempunyai kaifiyyah tertentu, akan tetapi kita tidak mengetahuinya. Begitu pula sifat nuzul bagi Allah mempunyai kaifiyyah tertentu, akan tetapi kita tidak mengetahuinya. Segala sesuatu yang ada pasti mempunyai kaifiyyah, namun ada yang diketahui dan ada yang tidak diketahui.[2]Keempat: TamtsilTamtsil adalah menyebutkan sesuatu dengan yang semisalnya. Takyif dan tamtsil mempunyai makna yang hampir sama, namun terdapat perbedaan antara keduanya. Takyif lebih umum daripada tamtsil. Setiap mumatstsil (orang yang melakukan tamtsil) adalah mukayyif (orang yang melakukan takyif), namun tidak setiap mukayyif adalah mumatstsil. Takyif adalah menyebutkan bentuk sesuatu tanpa menyebutkan pembanding yang setara. Misalnya seseorang mengatakan bahwa pena miliknya bentuknya demikian dan demikian (tanpa menyebutkan contoh pembandingnya). Jika dia menyebutkan pembanding yang setara, maka dia melakukan tamtsil. Misalnya mengatakan bahwa pena miliknya serupa dengan pena milik si A.Yang dimaksud tamtsil dalam asma’ wa shifat adalah menyamakan nama dan sifat Allah dengan makhluk. Sebagian ulama ada yang menggolongkan tamtsil termasuk takyif muqayyad. Takyif ada dua bentuk : takyif mutlaq (takyif) dan takyif muqayyad (tamtsil)Perbuatan tamtsil terlarang dalam memahami nama dan sifat Allah karena banyak dalil yang melarang tamtsil, seperti firman Allah dalam surat As-Syuura 11, Maryam 65, dan Al-Ikhlas 4. Secara akal tamtsil juga tidak bisa diterima karena alasan-alasan berikut : Tidak mungkin ada persamaan antara Allah dengan makhluk dalam segala sisi. Seandainya tidak ada perbedaan di antara Allah dan makhluk kecuali dalam perbedaan wujud, niscaya itupun sudah cukup. Wujudnya Allah adalah wajib, sedangkan wujudnya makhluk diawali dengan ketidakadaan dan akan berakhir. Jika ada dua zat, wujudnya saja sudah berbeda, maka lebih-lebih lagi adanya perbedaan dalam nama dan sifat pada kedua zat tersebut. Terdapat perbedaan yang sangat jauh antara sifat Allah dengan sifat makhluk. Sifat as sam’u (pendengaran) misalnya. Pendengaran Allah sangat sempurna, sedangkan makhluk sangat terbatas. Zat Allah berbeda dengan makhluk, maka sifat-sifatnya pun berbeda, karena adanya sifat selalu menyertai pada suatu zat. Di antara para makhluk saja terdapat perbedaan satu dengan yang lainnya. Bahkan makhluk yang jenisnya sama pun memiliki sifat yang berbeda, Tentu saja lebih-lebih lagi perbedan antara makhluk dengan Zat yang menciptakan mereka. Faidah[3] :Tasybih (tamtsil) ada dua bentuk :Pertama: Tasybih al-makhluq bil Khaaliq (menyamakan makhluk dengan pencipta). Maksudnya menetapkan sesuatu bagi makhluk yang merupakan kekhususan Allah, baik dalam perbuatan-Nya, hak-Nya untuk diibadahi, maupun dalam nama dan sifat-Nya. Dalam perbuatan-Nya, seperti orang yang berbuat syirik dalam rububiyyah, yakni meyakini bahwa ada pencipta selain Allah. Dalam hak-Nya untuk diibadahi, misalnya perbuatan orang-orang musyrik terhadap berhala-berhala mereka, di mana mereka meyakini bahwa berhala-berhala tersebut mempunyai hak untuk disembah. Dalam sifat Allah, misalnya orang-orang yang berlebihan dalam memuji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pujian yang khusus bagi Allah.Kedua : Tasybih Al-Khaaliq bil makhluq (menyerupakan pencipta dengan makhluk). Maksudnya menetapkan bagi zat maupun sifat Allah berupa kekhususan seperti yang ada pada makhluk. Seperti ungkapan bahwa tangan Allah sama dengan tangan makhluk, istiwa’Allah sama dengan istiwa’ pada makhluk, dan lain-lain.Demikianlah ha-hal terlarang yang harus dihindari dalam memahami dan meyakini nama dan sifat Allah. Semoga Allah memberikan kepada kita ilmu dan pemahaman yang benar tentang aqidah Islam.***Penyusun : dr. Adika Mianoki Artikel: Muslim.or.id[Redaksi][1] Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Waasithiyyah li Syaikh Fauzan[2] Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Waasithiyah li Syaikh Ibnu ‘Utsaimin[3] Lihat Fathu Rabbil Bariyyah 18🔍 Kodifikasi Hadits, Hukum Janji Dalam Islam, Islam Itu Benar, Doa Setelah Sholat Tasbih, Vidio Kebesaran Allah

Larangan Terhadap Nama dan Sifat Allah

Keyakinan yang Benar Tentang Nama AllahSeorang mukmin harus memilik keyakinan yang benar tentang nama dan sifat Allah. Keyakinan yang benar tentang tauhid asma’ wa shifat ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Termasuk keimanan kepada Allah adalah beriman terhadap sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya sendiri dan juga yang Rasulullah tetapkan untuk Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif “ (Al-‘Aqidah Al-Waasitiyyah). Dalam menetapkan sifat Allah, kita dilarang melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif. Apa yang dimaksud dengan keempat hal tersebut? Berikut penjelasannya :Pertama: TahrifTahrif artinya mengubah, baik mengubah kata maupun makna. Namun yang banyak terjadi adalah tahrif  makna. Pelaku tahrif disebut muharrif. Tahrif ada dua macam ; Tahrif lafdzi. Yaitu mengubah suatu bentuk kata ke bentuk lainnya, baik dengan mengubah harakat, menambah kata atau huruf, maupun dengan menguranginya. Contoh tahrif lafdzi : Mengubah kata (اسْتَوَى) dalam firman Allah (الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى) dengan (اسْتَوَلى), yaitu dengan menambah satu huruf. Tujuannya adalah untuk menolak sifat istiwa’. Menambah kalimat dalam firman Allah (وَجَاء رَبُّكَ) menjadi (وَجَاء أمر رَبُّكَ). Tujuannya adalah untuk menolak sifat majii’ (datang) yang hakiki bagi Allah. Tahrif maknawi. Yaitu mengubah suatu makna dari hakikatnya, dan menggantinya dengan makna kata lain. Seperti perkataan ahlul bid’ah yang mengartikan sifat rahmah dengan keinginan memberi nikmat, atau mengartikan sifat ghadab (marah) dengan keinginan untuk membalas. Maksudnya adalah untuk menolak sifat rahmah dan sifat ghadhab yang hakiki bagi Allah.[1] Ahlussunah wal jama’ah mengimani nama dan sifat Allah  tanpa disetai tahrif.Kedua: Ta’thilTa’thil artinya mengosongkan dan meninggalkan. Maksudnya adalah mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya, baik mengingkari keseluruhan maupun sebagian, baik dengan men-tahrif maknanya maupun menolaknya. Pelaku ta’thil disebut mu’atthil.Walaupun nampak sama, terdapat perbedaan antara tahrif dan ta’thil. Tahrif adalah menolak makna yang benar yang terdapat dalam nash dan menggantinya dengan makna yang tidak benar. Adapun ta’thil menolak makna yang benar namun tidak mengganti dengan makna lain, seperti perbuatan mufawwidhah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap muharrif adalah mu’atthil, namun tidak setiap mu’atthil adalah muharrif.Ketiga: TakyifTakyif artinya menyebutkan tentang kaifiyyah (karakteristik) suatu sifat. Takyif merupakan jawaban dari pertanyaan “bagaimana?”.Ahlussnunnah wal jama’ah tidak men-takyif sifat Allah. Terdapat dalil naqli dan dalil ‘aqli yang menunjukkan larangan takyif.Dalil naqli, yaitu firman Allah Ta’ala :قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berkata tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui“ (Al-A’raf:33)Jika ada seseorang yang berkata : “Sesungguhnya Allah istiwa’ di atas ‘Arsy dengan cara demikian dan demikian (menyebutkan tata cara tertentu)”, maka kita katakan orang tersebut telah berbicara tentang Allah tanpa dasar ilmu. Apakah Allah menjelaskan bahwa Dia istiwa’ dengan cara yang disebutkan tadi? Tidak. Allah memberitakan kepada kita bahwa Allah istiwa’ namun Allah tidak menjelaskan tentang tata cara istiwa’. Dengan demikian perbuatan orang tersebut termasuk takyif dan termasuk berbicara tentang Allah tanpa dasar ilmu.Dalil yang lain yaitu firman Allah :وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya “ (Al-Isra’:36). Dalam ayat ini Allah melarang untuk mengikuti sesuatu tanpa dasar ilmu, termasuk perbuatan takyif.Terdapat pula dalil ‘aqli (metode akal) yang menunjukkan larangan takyif. Untuk mengetahui karakteristik sesuatau, harus melalui salah satu di antara tiga cara berikut : Melihat langsung sesuatu tersebut Melihat yang semisal dengan sesuatu tersebut Ada pemberitaan yang benar tentang sesuatu tersebut. Kita tidak mengetahui zat Allah, atau yang semisal dengan zat Allah, begitu pula tidak ada yang memberitakan kepada kita tentang karakteristik zat Allah, sehingga kita tidak mungkin untuk men-takyif sifat-sifat Allah.Catatan penting :Yang dimaksud dengan menolak takyif  bukan berarti meniadakan kaifiyyah dari sifat-sifat Allah. Kita tetap meyakini bahwa sifat-sifat Allah mempunyai kaifiyyah, namun kita tidak mengetahui kaifiyyah tersebut. Istiwa’ Allah di atas ‘Arsy tidak diragukan lagi pasti mempunyai kaifiyyah tertentu, akan tetapi kita tidak mengetahuinya. Begitu pula sifat nuzul bagi Allah mempunyai kaifiyyah tertentu, akan tetapi kita tidak mengetahuinya. Segala sesuatu yang ada pasti mempunyai kaifiyyah, namun ada yang diketahui dan ada yang tidak diketahui.[2]Keempat: TamtsilTamtsil adalah menyebutkan sesuatu dengan yang semisalnya. Takyif dan tamtsil mempunyai makna yang hampir sama, namun terdapat perbedaan antara keduanya. Takyif lebih umum daripada tamtsil. Setiap mumatstsil (orang yang melakukan tamtsil) adalah mukayyif (orang yang melakukan takyif), namun tidak setiap mukayyif adalah mumatstsil. Takyif adalah menyebutkan bentuk sesuatu tanpa menyebutkan pembanding yang setara. Misalnya seseorang mengatakan bahwa pena miliknya bentuknya demikian dan demikian (tanpa menyebutkan contoh pembandingnya). Jika dia menyebutkan pembanding yang setara, maka dia melakukan tamtsil. Misalnya mengatakan bahwa pena miliknya serupa dengan pena milik si A.Yang dimaksud tamtsil dalam asma’ wa shifat adalah menyamakan nama dan sifat Allah dengan makhluk. Sebagian ulama ada yang menggolongkan tamtsil termasuk takyif muqayyad. Takyif ada dua bentuk : takyif mutlaq (takyif) dan takyif muqayyad (tamtsil)Perbuatan tamtsil terlarang dalam memahami nama dan sifat Allah karena banyak dalil yang melarang tamtsil, seperti firman Allah dalam surat As-Syuura 11, Maryam 65, dan Al-Ikhlas 4. Secara akal tamtsil juga tidak bisa diterima karena alasan-alasan berikut : Tidak mungkin ada persamaan antara Allah dengan makhluk dalam segala sisi. Seandainya tidak ada perbedaan di antara Allah dan makhluk kecuali dalam perbedaan wujud, niscaya itupun sudah cukup. Wujudnya Allah adalah wajib, sedangkan wujudnya makhluk diawali dengan ketidakadaan dan akan berakhir. Jika ada dua zat, wujudnya saja sudah berbeda, maka lebih-lebih lagi adanya perbedaan dalam nama dan sifat pada kedua zat tersebut. Terdapat perbedaan yang sangat jauh antara sifat Allah dengan sifat makhluk. Sifat as sam’u (pendengaran) misalnya. Pendengaran Allah sangat sempurna, sedangkan makhluk sangat terbatas. Zat Allah berbeda dengan makhluk, maka sifat-sifatnya pun berbeda, karena adanya sifat selalu menyertai pada suatu zat. Di antara para makhluk saja terdapat perbedaan satu dengan yang lainnya. Bahkan makhluk yang jenisnya sama pun memiliki sifat yang berbeda, Tentu saja lebih-lebih lagi perbedan antara makhluk dengan Zat yang menciptakan mereka. Faidah[3] :Tasybih (tamtsil) ada dua bentuk :Pertama: Tasybih al-makhluq bil Khaaliq (menyamakan makhluk dengan pencipta). Maksudnya menetapkan sesuatu bagi makhluk yang merupakan kekhususan Allah, baik dalam perbuatan-Nya, hak-Nya untuk diibadahi, maupun dalam nama dan sifat-Nya. Dalam perbuatan-Nya, seperti orang yang berbuat syirik dalam rububiyyah, yakni meyakini bahwa ada pencipta selain Allah. Dalam hak-Nya untuk diibadahi, misalnya perbuatan orang-orang musyrik terhadap berhala-berhala mereka, di mana mereka meyakini bahwa berhala-berhala tersebut mempunyai hak untuk disembah. Dalam sifat Allah, misalnya orang-orang yang berlebihan dalam memuji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pujian yang khusus bagi Allah.Kedua : Tasybih Al-Khaaliq bil makhluq (menyerupakan pencipta dengan makhluk). Maksudnya menetapkan bagi zat maupun sifat Allah berupa kekhususan seperti yang ada pada makhluk. Seperti ungkapan bahwa tangan Allah sama dengan tangan makhluk, istiwa’Allah sama dengan istiwa’ pada makhluk, dan lain-lain.Demikianlah ha-hal terlarang yang harus dihindari dalam memahami dan meyakini nama dan sifat Allah. Semoga Allah memberikan kepada kita ilmu dan pemahaman yang benar tentang aqidah Islam.***Penyusun : dr. Adika Mianoki Artikel: Muslim.or.id[Redaksi][1] Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Waasithiyyah li Syaikh Fauzan[2] Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Waasithiyah li Syaikh Ibnu ‘Utsaimin[3] Lihat Fathu Rabbil Bariyyah 18🔍 Kodifikasi Hadits, Hukum Janji Dalam Islam, Islam Itu Benar, Doa Setelah Sholat Tasbih, Vidio Kebesaran Allah
Keyakinan yang Benar Tentang Nama AllahSeorang mukmin harus memilik keyakinan yang benar tentang nama dan sifat Allah. Keyakinan yang benar tentang tauhid asma’ wa shifat ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Termasuk keimanan kepada Allah adalah beriman terhadap sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya sendiri dan juga yang Rasulullah tetapkan untuk Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif “ (Al-‘Aqidah Al-Waasitiyyah). Dalam menetapkan sifat Allah, kita dilarang melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif. Apa yang dimaksud dengan keempat hal tersebut? Berikut penjelasannya :Pertama: TahrifTahrif artinya mengubah, baik mengubah kata maupun makna. Namun yang banyak terjadi adalah tahrif  makna. Pelaku tahrif disebut muharrif. Tahrif ada dua macam ; Tahrif lafdzi. Yaitu mengubah suatu bentuk kata ke bentuk lainnya, baik dengan mengubah harakat, menambah kata atau huruf, maupun dengan menguranginya. Contoh tahrif lafdzi : Mengubah kata (اسْتَوَى) dalam firman Allah (الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى) dengan (اسْتَوَلى), yaitu dengan menambah satu huruf. Tujuannya adalah untuk menolak sifat istiwa’. Menambah kalimat dalam firman Allah (وَجَاء رَبُّكَ) menjadi (وَجَاء أمر رَبُّكَ). Tujuannya adalah untuk menolak sifat majii’ (datang) yang hakiki bagi Allah. Tahrif maknawi. Yaitu mengubah suatu makna dari hakikatnya, dan menggantinya dengan makna kata lain. Seperti perkataan ahlul bid’ah yang mengartikan sifat rahmah dengan keinginan memberi nikmat, atau mengartikan sifat ghadab (marah) dengan keinginan untuk membalas. Maksudnya adalah untuk menolak sifat rahmah dan sifat ghadhab yang hakiki bagi Allah.[1] Ahlussunah wal jama’ah mengimani nama dan sifat Allah  tanpa disetai tahrif.Kedua: Ta’thilTa’thil artinya mengosongkan dan meninggalkan. Maksudnya adalah mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya, baik mengingkari keseluruhan maupun sebagian, baik dengan men-tahrif maknanya maupun menolaknya. Pelaku ta’thil disebut mu’atthil.Walaupun nampak sama, terdapat perbedaan antara tahrif dan ta’thil. Tahrif adalah menolak makna yang benar yang terdapat dalam nash dan menggantinya dengan makna yang tidak benar. Adapun ta’thil menolak makna yang benar namun tidak mengganti dengan makna lain, seperti perbuatan mufawwidhah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap muharrif adalah mu’atthil, namun tidak setiap mu’atthil adalah muharrif.Ketiga: TakyifTakyif artinya menyebutkan tentang kaifiyyah (karakteristik) suatu sifat. Takyif merupakan jawaban dari pertanyaan “bagaimana?”.Ahlussnunnah wal jama’ah tidak men-takyif sifat Allah. Terdapat dalil naqli dan dalil ‘aqli yang menunjukkan larangan takyif.Dalil naqli, yaitu firman Allah Ta’ala :قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berkata tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui“ (Al-A’raf:33)Jika ada seseorang yang berkata : “Sesungguhnya Allah istiwa’ di atas ‘Arsy dengan cara demikian dan demikian (menyebutkan tata cara tertentu)”, maka kita katakan orang tersebut telah berbicara tentang Allah tanpa dasar ilmu. Apakah Allah menjelaskan bahwa Dia istiwa’ dengan cara yang disebutkan tadi? Tidak. Allah memberitakan kepada kita bahwa Allah istiwa’ namun Allah tidak menjelaskan tentang tata cara istiwa’. Dengan demikian perbuatan orang tersebut termasuk takyif dan termasuk berbicara tentang Allah tanpa dasar ilmu.Dalil yang lain yaitu firman Allah :وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya “ (Al-Isra’:36). Dalam ayat ini Allah melarang untuk mengikuti sesuatu tanpa dasar ilmu, termasuk perbuatan takyif.Terdapat pula dalil ‘aqli (metode akal) yang menunjukkan larangan takyif. Untuk mengetahui karakteristik sesuatau, harus melalui salah satu di antara tiga cara berikut : Melihat langsung sesuatu tersebut Melihat yang semisal dengan sesuatu tersebut Ada pemberitaan yang benar tentang sesuatu tersebut. Kita tidak mengetahui zat Allah, atau yang semisal dengan zat Allah, begitu pula tidak ada yang memberitakan kepada kita tentang karakteristik zat Allah, sehingga kita tidak mungkin untuk men-takyif sifat-sifat Allah.Catatan penting :Yang dimaksud dengan menolak takyif  bukan berarti meniadakan kaifiyyah dari sifat-sifat Allah. Kita tetap meyakini bahwa sifat-sifat Allah mempunyai kaifiyyah, namun kita tidak mengetahui kaifiyyah tersebut. Istiwa’ Allah di atas ‘Arsy tidak diragukan lagi pasti mempunyai kaifiyyah tertentu, akan tetapi kita tidak mengetahuinya. Begitu pula sifat nuzul bagi Allah mempunyai kaifiyyah tertentu, akan tetapi kita tidak mengetahuinya. Segala sesuatu yang ada pasti mempunyai kaifiyyah, namun ada yang diketahui dan ada yang tidak diketahui.[2]Keempat: TamtsilTamtsil adalah menyebutkan sesuatu dengan yang semisalnya. Takyif dan tamtsil mempunyai makna yang hampir sama, namun terdapat perbedaan antara keduanya. Takyif lebih umum daripada tamtsil. Setiap mumatstsil (orang yang melakukan tamtsil) adalah mukayyif (orang yang melakukan takyif), namun tidak setiap mukayyif adalah mumatstsil. Takyif adalah menyebutkan bentuk sesuatu tanpa menyebutkan pembanding yang setara. Misalnya seseorang mengatakan bahwa pena miliknya bentuknya demikian dan demikian (tanpa menyebutkan contoh pembandingnya). Jika dia menyebutkan pembanding yang setara, maka dia melakukan tamtsil. Misalnya mengatakan bahwa pena miliknya serupa dengan pena milik si A.Yang dimaksud tamtsil dalam asma’ wa shifat adalah menyamakan nama dan sifat Allah dengan makhluk. Sebagian ulama ada yang menggolongkan tamtsil termasuk takyif muqayyad. Takyif ada dua bentuk : takyif mutlaq (takyif) dan takyif muqayyad (tamtsil)Perbuatan tamtsil terlarang dalam memahami nama dan sifat Allah karena banyak dalil yang melarang tamtsil, seperti firman Allah dalam surat As-Syuura 11, Maryam 65, dan Al-Ikhlas 4. Secara akal tamtsil juga tidak bisa diterima karena alasan-alasan berikut : Tidak mungkin ada persamaan antara Allah dengan makhluk dalam segala sisi. Seandainya tidak ada perbedaan di antara Allah dan makhluk kecuali dalam perbedaan wujud, niscaya itupun sudah cukup. Wujudnya Allah adalah wajib, sedangkan wujudnya makhluk diawali dengan ketidakadaan dan akan berakhir. Jika ada dua zat, wujudnya saja sudah berbeda, maka lebih-lebih lagi adanya perbedaan dalam nama dan sifat pada kedua zat tersebut. Terdapat perbedaan yang sangat jauh antara sifat Allah dengan sifat makhluk. Sifat as sam’u (pendengaran) misalnya. Pendengaran Allah sangat sempurna, sedangkan makhluk sangat terbatas. Zat Allah berbeda dengan makhluk, maka sifat-sifatnya pun berbeda, karena adanya sifat selalu menyertai pada suatu zat. Di antara para makhluk saja terdapat perbedaan satu dengan yang lainnya. Bahkan makhluk yang jenisnya sama pun memiliki sifat yang berbeda, Tentu saja lebih-lebih lagi perbedan antara makhluk dengan Zat yang menciptakan mereka. Faidah[3] :Tasybih (tamtsil) ada dua bentuk :Pertama: Tasybih al-makhluq bil Khaaliq (menyamakan makhluk dengan pencipta). Maksudnya menetapkan sesuatu bagi makhluk yang merupakan kekhususan Allah, baik dalam perbuatan-Nya, hak-Nya untuk diibadahi, maupun dalam nama dan sifat-Nya. Dalam perbuatan-Nya, seperti orang yang berbuat syirik dalam rububiyyah, yakni meyakini bahwa ada pencipta selain Allah. Dalam hak-Nya untuk diibadahi, misalnya perbuatan orang-orang musyrik terhadap berhala-berhala mereka, di mana mereka meyakini bahwa berhala-berhala tersebut mempunyai hak untuk disembah. Dalam sifat Allah, misalnya orang-orang yang berlebihan dalam memuji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pujian yang khusus bagi Allah.Kedua : Tasybih Al-Khaaliq bil makhluq (menyerupakan pencipta dengan makhluk). Maksudnya menetapkan bagi zat maupun sifat Allah berupa kekhususan seperti yang ada pada makhluk. Seperti ungkapan bahwa tangan Allah sama dengan tangan makhluk, istiwa’Allah sama dengan istiwa’ pada makhluk, dan lain-lain.Demikianlah ha-hal terlarang yang harus dihindari dalam memahami dan meyakini nama dan sifat Allah. Semoga Allah memberikan kepada kita ilmu dan pemahaman yang benar tentang aqidah Islam.***Penyusun : dr. Adika Mianoki Artikel: Muslim.or.id[Redaksi][1] Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Waasithiyyah li Syaikh Fauzan[2] Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Waasithiyah li Syaikh Ibnu ‘Utsaimin[3] Lihat Fathu Rabbil Bariyyah 18🔍 Kodifikasi Hadits, Hukum Janji Dalam Islam, Islam Itu Benar, Doa Setelah Sholat Tasbih, Vidio Kebesaran Allah


Keyakinan yang Benar Tentang Nama AllahSeorang mukmin harus memilik keyakinan yang benar tentang nama dan sifat Allah. Keyakinan yang benar tentang tauhid asma’ wa shifat ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Termasuk keimanan kepada Allah adalah beriman terhadap sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya sendiri dan juga yang Rasulullah tetapkan untuk Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif “ (Al-‘Aqidah Al-Waasitiyyah). Dalam menetapkan sifat Allah, kita dilarang melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif. Apa yang dimaksud dengan keempat hal tersebut? Berikut penjelasannya :Pertama: TahrifTahrif artinya mengubah, baik mengubah kata maupun makna. Namun yang banyak terjadi adalah tahrif  makna. Pelaku tahrif disebut muharrif. Tahrif ada dua macam ; Tahrif lafdzi. Yaitu mengubah suatu bentuk kata ke bentuk lainnya, baik dengan mengubah harakat, menambah kata atau huruf, maupun dengan menguranginya. Contoh tahrif lafdzi : Mengubah kata (اسْتَوَى) dalam firman Allah (الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى) dengan (اسْتَوَلى), yaitu dengan menambah satu huruf. Tujuannya adalah untuk menolak sifat istiwa’. Menambah kalimat dalam firman Allah (وَجَاء رَبُّكَ) menjadi (وَجَاء أمر رَبُّكَ). Tujuannya adalah untuk menolak sifat majii’ (datang) yang hakiki bagi Allah. Tahrif maknawi. Yaitu mengubah suatu makna dari hakikatnya, dan menggantinya dengan makna kata lain. Seperti perkataan ahlul bid’ah yang mengartikan sifat rahmah dengan keinginan memberi nikmat, atau mengartikan sifat ghadab (marah) dengan keinginan untuk membalas. Maksudnya adalah untuk menolak sifat rahmah dan sifat ghadhab yang hakiki bagi Allah.[1] Ahlussunah wal jama’ah mengimani nama dan sifat Allah  tanpa disetai tahrif.Kedua: Ta’thilTa’thil artinya mengosongkan dan meninggalkan. Maksudnya adalah mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya, baik mengingkari keseluruhan maupun sebagian, baik dengan men-tahrif maknanya maupun menolaknya. Pelaku ta’thil disebut mu’atthil.Walaupun nampak sama, terdapat perbedaan antara tahrif dan ta’thil. Tahrif adalah menolak makna yang benar yang terdapat dalam nash dan menggantinya dengan makna yang tidak benar. Adapun ta’thil menolak makna yang benar namun tidak mengganti dengan makna lain, seperti perbuatan mufawwidhah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap muharrif adalah mu’atthil, namun tidak setiap mu’atthil adalah muharrif.Ketiga: TakyifTakyif artinya menyebutkan tentang kaifiyyah (karakteristik) suatu sifat. Takyif merupakan jawaban dari pertanyaan “bagaimana?”.Ahlussnunnah wal jama’ah tidak men-takyif sifat Allah. Terdapat dalil naqli dan dalil ‘aqli yang menunjukkan larangan takyif.Dalil naqli, yaitu firman Allah Ta’ala :قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berkata tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui“ (Al-A’raf:33)Jika ada seseorang yang berkata : “Sesungguhnya Allah istiwa’ di atas ‘Arsy dengan cara demikian dan demikian (menyebutkan tata cara tertentu)”, maka kita katakan orang tersebut telah berbicara tentang Allah tanpa dasar ilmu. Apakah Allah menjelaskan bahwa Dia istiwa’ dengan cara yang disebutkan tadi? Tidak. Allah memberitakan kepada kita bahwa Allah istiwa’ namun Allah tidak menjelaskan tentang tata cara istiwa’. Dengan demikian perbuatan orang tersebut termasuk takyif dan termasuk berbicara tentang Allah tanpa dasar ilmu.Dalil yang lain yaitu firman Allah :وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya “ (Al-Isra’:36). Dalam ayat ini Allah melarang untuk mengikuti sesuatu tanpa dasar ilmu, termasuk perbuatan takyif.Terdapat pula dalil ‘aqli (metode akal) yang menunjukkan larangan takyif. Untuk mengetahui karakteristik sesuatau, harus melalui salah satu di antara tiga cara berikut : Melihat langsung sesuatu tersebut Melihat yang semisal dengan sesuatu tersebut Ada pemberitaan yang benar tentang sesuatu tersebut. Kita tidak mengetahui zat Allah, atau yang semisal dengan zat Allah, begitu pula tidak ada yang memberitakan kepada kita tentang karakteristik zat Allah, sehingga kita tidak mungkin untuk men-takyif sifat-sifat Allah.Catatan penting :Yang dimaksud dengan menolak takyif  bukan berarti meniadakan kaifiyyah dari sifat-sifat Allah. Kita tetap meyakini bahwa sifat-sifat Allah mempunyai kaifiyyah, namun kita tidak mengetahui kaifiyyah tersebut. Istiwa’ Allah di atas ‘Arsy tidak diragukan lagi pasti mempunyai kaifiyyah tertentu, akan tetapi kita tidak mengetahuinya. Begitu pula sifat nuzul bagi Allah mempunyai kaifiyyah tertentu, akan tetapi kita tidak mengetahuinya. Segala sesuatu yang ada pasti mempunyai kaifiyyah, namun ada yang diketahui dan ada yang tidak diketahui.[2]Keempat: TamtsilTamtsil adalah menyebutkan sesuatu dengan yang semisalnya. Takyif dan tamtsil mempunyai makna yang hampir sama, namun terdapat perbedaan antara keduanya. Takyif lebih umum daripada tamtsil. Setiap mumatstsil (orang yang melakukan tamtsil) adalah mukayyif (orang yang melakukan takyif), namun tidak setiap mukayyif adalah mumatstsil. Takyif adalah menyebutkan bentuk sesuatu tanpa menyebutkan pembanding yang setara. Misalnya seseorang mengatakan bahwa pena miliknya bentuknya demikian dan demikian (tanpa menyebutkan contoh pembandingnya). Jika dia menyebutkan pembanding yang setara, maka dia melakukan tamtsil. Misalnya mengatakan bahwa pena miliknya serupa dengan pena milik si A.Yang dimaksud tamtsil dalam asma’ wa shifat adalah menyamakan nama dan sifat Allah dengan makhluk. Sebagian ulama ada yang menggolongkan tamtsil termasuk takyif muqayyad. Takyif ada dua bentuk : takyif mutlaq (takyif) dan takyif muqayyad (tamtsil)Perbuatan tamtsil terlarang dalam memahami nama dan sifat Allah karena banyak dalil yang melarang tamtsil, seperti firman Allah dalam surat As-Syuura 11, Maryam 65, dan Al-Ikhlas 4. Secara akal tamtsil juga tidak bisa diterima karena alasan-alasan berikut : Tidak mungkin ada persamaan antara Allah dengan makhluk dalam segala sisi. Seandainya tidak ada perbedaan di antara Allah dan makhluk kecuali dalam perbedaan wujud, niscaya itupun sudah cukup. Wujudnya Allah adalah wajib, sedangkan wujudnya makhluk diawali dengan ketidakadaan dan akan berakhir. Jika ada dua zat, wujudnya saja sudah berbeda, maka lebih-lebih lagi adanya perbedaan dalam nama dan sifat pada kedua zat tersebut. Terdapat perbedaan yang sangat jauh antara sifat Allah dengan sifat makhluk. Sifat as sam’u (pendengaran) misalnya. Pendengaran Allah sangat sempurna, sedangkan makhluk sangat terbatas. Zat Allah berbeda dengan makhluk, maka sifat-sifatnya pun berbeda, karena adanya sifat selalu menyertai pada suatu zat. Di antara para makhluk saja terdapat perbedaan satu dengan yang lainnya. Bahkan makhluk yang jenisnya sama pun memiliki sifat yang berbeda, Tentu saja lebih-lebih lagi perbedan antara makhluk dengan Zat yang menciptakan mereka. Faidah[3] :Tasybih (tamtsil) ada dua bentuk :Pertama: Tasybih al-makhluq bil Khaaliq (menyamakan makhluk dengan pencipta). Maksudnya menetapkan sesuatu bagi makhluk yang merupakan kekhususan Allah, baik dalam perbuatan-Nya, hak-Nya untuk diibadahi, maupun dalam nama dan sifat-Nya. Dalam perbuatan-Nya, seperti orang yang berbuat syirik dalam rububiyyah, yakni meyakini bahwa ada pencipta selain Allah. Dalam hak-Nya untuk diibadahi, misalnya perbuatan orang-orang musyrik terhadap berhala-berhala mereka, di mana mereka meyakini bahwa berhala-berhala tersebut mempunyai hak untuk disembah. Dalam sifat Allah, misalnya orang-orang yang berlebihan dalam memuji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pujian yang khusus bagi Allah.Kedua : Tasybih Al-Khaaliq bil makhluq (menyerupakan pencipta dengan makhluk). Maksudnya menetapkan bagi zat maupun sifat Allah berupa kekhususan seperti yang ada pada makhluk. Seperti ungkapan bahwa tangan Allah sama dengan tangan makhluk, istiwa’Allah sama dengan istiwa’ pada makhluk, dan lain-lain.Demikianlah ha-hal terlarang yang harus dihindari dalam memahami dan meyakini nama dan sifat Allah. Semoga Allah memberikan kepada kita ilmu dan pemahaman yang benar tentang aqidah Islam.***Penyusun : dr. Adika Mianoki Artikel: Muslim.or.id[Redaksi][1] Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Waasithiyyah li Syaikh Fauzan[2] Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Waasithiyah li Syaikh Ibnu ‘Utsaimin[3] Lihat Fathu Rabbil Bariyyah 18🔍 Kodifikasi Hadits, Hukum Janji Dalam Islam, Islam Itu Benar, Doa Setelah Sholat Tasbih, Vidio Kebesaran Allah

Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 2)Binatang pun Menjadi Lebih Mulia karena IlmuKarena kemuliaan ilmu syar’i dan keutamaannya pula, Allah Ta’ala menghalalkan bagi kita untuk memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing ‘berilmu’ (yaitu anjing yang sudah terlatih untuk berburu) dan mengharamkan memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing yang tidak ‘berilmu’. Ini adalah bukti nyata bahwa binatang dibedakan kedudukannya karena ilmu. Maka bagaimana lagi dengan manusia? Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)Maka, marilah kita merenungkan ayat ini dengan seksama. Kalaulah bukan karena kemuliaan dan keutamaan ilmu, niscaya buruan anjing ‘berilmu’ dan anjing ‘bodoh’ akan sama saja.Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat KusirPenuntut Ilmu adalah Manusia yang TerbaikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,النَّاسُ مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ خِيَارُهُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقُهُوا “Manusia itu ibarat logam dari emas dan perak. Orang yang terbaik ketika jahiliyyah akan menjadi yang terbaik ketika Islam, jika mereka berilmu.” (HR. Bukhari no. 3496 dan Muslim no. 6877. Lafadz hadits di atas adalah milik Muslim) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika memberi komentar terhadap hadits ini,وَأَمَّا قَوْله إِذَا فَقِهُوا فَفِيهِ إِشَارَة إِلَى أَنَّ الشَّرَف الْإِسْلَامِيّ لَا يَتِمّ إِلَّا بِالتَّفَقُّهِ فِي الدِّين“ … adapun perkataan beliau, ‘jika mereka berilmu’ maka di dalamnya terdapat isyarat bahwa kemuliaan Islam tidaklah sempurna kecuali dengan memahami agamanya, … “ (Fathul Baari, 10: 295) An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,وَمَعْنَاهُ أَنَّ أَصْحَاب الْمُرُوءَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق فِي الْجَاهِلِيَّة إِذَا أَسْلَمُوا أَوْ فَقُهُوا فَهُمْ خِيَار النَّاس“Maknanya, orang-orang yang menjaga kehormatannya dan memiliki akhlak yang mulia di masa jahiliyyah, jika mereka masuk Islam atau memahami agamanya, maka merekalah manusia yang paling baik.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 112)Baca Juga: Rajin Pengajian kok Sesat?Yang Lebih Didahulukan dalam Memimpin adalah Orang BerilmuTermasuk dalam hal-hal yang menunjukkan atas kemuliaan ilmu syar’i adalah mengetahui bahwa yang lebih didahulukan baik dalam memimpin suatu jabatan maupun kedudukan dalam syar’iat adalah yang lebih berilmu dan lebih bertakwa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا “Yang menjadi pemimpin suatu kaum adalah yang paling faham terhadap kitabullah. Jika masih sama, maka yang paling faham terhadap As-Sunnah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu berhijrah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam.” (HR. Muslim no. 1564) Keutamaan ilmu lebih didahulukan dalam masalah kepemimpinan daripada statusnya yang lebih dahulu masuk Islam atau berhijrah. Ketika ilmu tentang Al Qur’an lebih mulia daripada ilmu tentang As-Sunnah karena kemuliaan ilmu Al Qur’an dibandingkan ilmu As-Sunnah, maka yang lebih didahulukan adalah yang memiliki ilmu tentang Al Qur’an. Ini menunjukkan atas keutamaan ilmu dan kemuliaannya. Dan pemiliknya lebih didahulukan (lebih diprioritaskan) untuk memegang jabatan keagamaan. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1: 73-74) Baca Juga: Biarkan Syi’ah Bercerita Tentang Kesesatan AgamanyaDunia Ini Terlaknat kecuali Orang yang Menuntut Ilmu Syar’iRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dunia dan apa-apa yang di dalamnya kecuali hamba-Nya yang berdzikir kepada Allah dan yang menuntut ilmu syar’i. Ini merupakan petunjuk yang sangat jelas atas kemuliaan dan keutamaan ilmu syar’i di sisi Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا “Dunia itu terlaknat. Terlaknat apa-apa yang ada di dalamnya kecuali yang berdzikir kepada Allah, dan apa yang diamalkannya, orang yang berilmu dan yang mengajarkan ilmunya.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 4112)Inilah sekelumit pelajaran tentang motivasi bagi para penuntut ilmu. Semoga yang sedikit ini bisa menyalakan semangat mereka dalam berjuang membela agama-Nya dari serangan musuh-musuh-Nya. Sesungguhnya pada masa yang penuh dengan fitnah semacam ini, kehadiran para penuntut ilmu yang sejati sangatlah dinanti-nanti. Para penuntut ilmu yang berhias dengan adab-adab Islami, yang tidak tergoda oleh gemerlapnya dunia dengan segala kepalsuan dan kesenangannya yang fana. Para penuntut ilmu yang bisa merasakan nikmatnya berinteraksi dengan Al Qur’an sebagaimana orang yang lapar menyantap makanan. Para penuntut ilmu yang senantiasa berusaha meraih keutamaan di waktu-waktunya. Para penuntut ilmu yang bersegera dalam kebaikan dan mengiringi amalnya dengan rasa harap dan cemas. Para penuntut ilmu yang mencintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya di atas kecintaannya kepada segala sesuatu. [1]Baca Juga: Antara Mencela Simbol Kekufuran dan Menjelaskan Prinsip IslamCatatan Penting (!!)Satu catatan penting yang perlu penulis tambahkan adalah kesalahan sebagian di antara kita yang membawakan dalil-dalil tentang keutamaan ilmu, baik dari Al Qur’an dan As-Sunnah, namun yang dimaksudkan adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Ini adalah sebuah kesalahan. Karena ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil tersebut adalah ilmu syar’i. Hal ini sebagaimana perkataan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah yang telah penulis kutip sebelumnya, ”Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf untuk dapat mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah …” (Fathul Baari, 1: 92) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Ilmu yang mendapatkan pujian adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu tentang memahami kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14)Demikian pula dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436) Dalam hadits tersebut Rasulullah mengatakan,”memahamkan dia dalam urusan agamanya.” Rasulullah tidak bersabda,”memahamkan dia dalam urusan dunianya.”Bahkan Allah Ta’ala mencela orang-orang yang sangat pandai tentang seluk-beluk ilmu dunia dengan segala permasalahannya, namun lalai terhadap ilmu agamanya. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat.” (QS. Ar-Ruum [30]: 7)Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka. [2] Namun, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek. [3] [4]Baca Juga:[Selesai]***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Perkataan yang sangat menakjubkan ini penulis kutip dari tulisan saudara kami, Akh Ari Wahyudi –semoga Allah senantiasa menjaganya-  melalui tulisannya yang berjudul “Sekelumit tentang Keutamaan Ilmu”. Dapat dilihat di Buku Panduan Santri Pesantren Mahasiswa Ma’had Al-‘Ilmi, hal. 29.[2] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6: 305.[3] Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14.[4] Disarikan dari kitab Kaifa Tatahammasu li Tholabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 30-35 dan 50-54 disertai beberapa penambahan dari referensi lainnya.

Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 2)Binatang pun Menjadi Lebih Mulia karena IlmuKarena kemuliaan ilmu syar’i dan keutamaannya pula, Allah Ta’ala menghalalkan bagi kita untuk memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing ‘berilmu’ (yaitu anjing yang sudah terlatih untuk berburu) dan mengharamkan memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing yang tidak ‘berilmu’. Ini adalah bukti nyata bahwa binatang dibedakan kedudukannya karena ilmu. Maka bagaimana lagi dengan manusia? Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)Maka, marilah kita merenungkan ayat ini dengan seksama. Kalaulah bukan karena kemuliaan dan keutamaan ilmu, niscaya buruan anjing ‘berilmu’ dan anjing ‘bodoh’ akan sama saja.Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat KusirPenuntut Ilmu adalah Manusia yang TerbaikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,النَّاسُ مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ خِيَارُهُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقُهُوا “Manusia itu ibarat logam dari emas dan perak. Orang yang terbaik ketika jahiliyyah akan menjadi yang terbaik ketika Islam, jika mereka berilmu.” (HR. Bukhari no. 3496 dan Muslim no. 6877. Lafadz hadits di atas adalah milik Muslim) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika memberi komentar terhadap hadits ini,وَأَمَّا قَوْله إِذَا فَقِهُوا فَفِيهِ إِشَارَة إِلَى أَنَّ الشَّرَف الْإِسْلَامِيّ لَا يَتِمّ إِلَّا بِالتَّفَقُّهِ فِي الدِّين“ … adapun perkataan beliau, ‘jika mereka berilmu’ maka di dalamnya terdapat isyarat bahwa kemuliaan Islam tidaklah sempurna kecuali dengan memahami agamanya, … “ (Fathul Baari, 10: 295) An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,وَمَعْنَاهُ أَنَّ أَصْحَاب الْمُرُوءَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق فِي الْجَاهِلِيَّة إِذَا أَسْلَمُوا أَوْ فَقُهُوا فَهُمْ خِيَار النَّاس“Maknanya, orang-orang yang menjaga kehormatannya dan memiliki akhlak yang mulia di masa jahiliyyah, jika mereka masuk Islam atau memahami agamanya, maka merekalah manusia yang paling baik.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 112)Baca Juga: Rajin Pengajian kok Sesat?Yang Lebih Didahulukan dalam Memimpin adalah Orang BerilmuTermasuk dalam hal-hal yang menunjukkan atas kemuliaan ilmu syar’i adalah mengetahui bahwa yang lebih didahulukan baik dalam memimpin suatu jabatan maupun kedudukan dalam syar’iat adalah yang lebih berilmu dan lebih bertakwa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا “Yang menjadi pemimpin suatu kaum adalah yang paling faham terhadap kitabullah. Jika masih sama, maka yang paling faham terhadap As-Sunnah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu berhijrah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam.” (HR. Muslim no. 1564) Keutamaan ilmu lebih didahulukan dalam masalah kepemimpinan daripada statusnya yang lebih dahulu masuk Islam atau berhijrah. Ketika ilmu tentang Al Qur’an lebih mulia daripada ilmu tentang As-Sunnah karena kemuliaan ilmu Al Qur’an dibandingkan ilmu As-Sunnah, maka yang lebih didahulukan adalah yang memiliki ilmu tentang Al Qur’an. Ini menunjukkan atas keutamaan ilmu dan kemuliaannya. Dan pemiliknya lebih didahulukan (lebih diprioritaskan) untuk memegang jabatan keagamaan. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1: 73-74) Baca Juga: Biarkan Syi’ah Bercerita Tentang Kesesatan AgamanyaDunia Ini Terlaknat kecuali Orang yang Menuntut Ilmu Syar’iRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dunia dan apa-apa yang di dalamnya kecuali hamba-Nya yang berdzikir kepada Allah dan yang menuntut ilmu syar’i. Ini merupakan petunjuk yang sangat jelas atas kemuliaan dan keutamaan ilmu syar’i di sisi Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا “Dunia itu terlaknat. Terlaknat apa-apa yang ada di dalamnya kecuali yang berdzikir kepada Allah, dan apa yang diamalkannya, orang yang berilmu dan yang mengajarkan ilmunya.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 4112)Inilah sekelumit pelajaran tentang motivasi bagi para penuntut ilmu. Semoga yang sedikit ini bisa menyalakan semangat mereka dalam berjuang membela agama-Nya dari serangan musuh-musuh-Nya. Sesungguhnya pada masa yang penuh dengan fitnah semacam ini, kehadiran para penuntut ilmu yang sejati sangatlah dinanti-nanti. Para penuntut ilmu yang berhias dengan adab-adab Islami, yang tidak tergoda oleh gemerlapnya dunia dengan segala kepalsuan dan kesenangannya yang fana. Para penuntut ilmu yang bisa merasakan nikmatnya berinteraksi dengan Al Qur’an sebagaimana orang yang lapar menyantap makanan. Para penuntut ilmu yang senantiasa berusaha meraih keutamaan di waktu-waktunya. Para penuntut ilmu yang bersegera dalam kebaikan dan mengiringi amalnya dengan rasa harap dan cemas. Para penuntut ilmu yang mencintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya di atas kecintaannya kepada segala sesuatu. [1]Baca Juga: Antara Mencela Simbol Kekufuran dan Menjelaskan Prinsip IslamCatatan Penting (!!)Satu catatan penting yang perlu penulis tambahkan adalah kesalahan sebagian di antara kita yang membawakan dalil-dalil tentang keutamaan ilmu, baik dari Al Qur’an dan As-Sunnah, namun yang dimaksudkan adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Ini adalah sebuah kesalahan. Karena ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil tersebut adalah ilmu syar’i. Hal ini sebagaimana perkataan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah yang telah penulis kutip sebelumnya, ”Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf untuk dapat mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah …” (Fathul Baari, 1: 92) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Ilmu yang mendapatkan pujian adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu tentang memahami kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14)Demikian pula dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436) Dalam hadits tersebut Rasulullah mengatakan,”memahamkan dia dalam urusan agamanya.” Rasulullah tidak bersabda,”memahamkan dia dalam urusan dunianya.”Bahkan Allah Ta’ala mencela orang-orang yang sangat pandai tentang seluk-beluk ilmu dunia dengan segala permasalahannya, namun lalai terhadap ilmu agamanya. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat.” (QS. Ar-Ruum [30]: 7)Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka. [2] Namun, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek. [3] [4]Baca Juga:[Selesai]***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Perkataan yang sangat menakjubkan ini penulis kutip dari tulisan saudara kami, Akh Ari Wahyudi –semoga Allah senantiasa menjaganya-  melalui tulisannya yang berjudul “Sekelumit tentang Keutamaan Ilmu”. Dapat dilihat di Buku Panduan Santri Pesantren Mahasiswa Ma’had Al-‘Ilmi, hal. 29.[2] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6: 305.[3] Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14.[4] Disarikan dari kitab Kaifa Tatahammasu li Tholabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 30-35 dan 50-54 disertai beberapa penambahan dari referensi lainnya.
Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 2)Binatang pun Menjadi Lebih Mulia karena IlmuKarena kemuliaan ilmu syar’i dan keutamaannya pula, Allah Ta’ala menghalalkan bagi kita untuk memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing ‘berilmu’ (yaitu anjing yang sudah terlatih untuk berburu) dan mengharamkan memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing yang tidak ‘berilmu’. Ini adalah bukti nyata bahwa binatang dibedakan kedudukannya karena ilmu. Maka bagaimana lagi dengan manusia? Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)Maka, marilah kita merenungkan ayat ini dengan seksama. Kalaulah bukan karena kemuliaan dan keutamaan ilmu, niscaya buruan anjing ‘berilmu’ dan anjing ‘bodoh’ akan sama saja.Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat KusirPenuntut Ilmu adalah Manusia yang TerbaikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,النَّاسُ مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ خِيَارُهُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقُهُوا “Manusia itu ibarat logam dari emas dan perak. Orang yang terbaik ketika jahiliyyah akan menjadi yang terbaik ketika Islam, jika mereka berilmu.” (HR. Bukhari no. 3496 dan Muslim no. 6877. Lafadz hadits di atas adalah milik Muslim) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika memberi komentar terhadap hadits ini,وَأَمَّا قَوْله إِذَا فَقِهُوا فَفِيهِ إِشَارَة إِلَى أَنَّ الشَّرَف الْإِسْلَامِيّ لَا يَتِمّ إِلَّا بِالتَّفَقُّهِ فِي الدِّين“ … adapun perkataan beliau, ‘jika mereka berilmu’ maka di dalamnya terdapat isyarat bahwa kemuliaan Islam tidaklah sempurna kecuali dengan memahami agamanya, … “ (Fathul Baari, 10: 295) An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,وَمَعْنَاهُ أَنَّ أَصْحَاب الْمُرُوءَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق فِي الْجَاهِلِيَّة إِذَا أَسْلَمُوا أَوْ فَقُهُوا فَهُمْ خِيَار النَّاس“Maknanya, orang-orang yang menjaga kehormatannya dan memiliki akhlak yang mulia di masa jahiliyyah, jika mereka masuk Islam atau memahami agamanya, maka merekalah manusia yang paling baik.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 112)Baca Juga: Rajin Pengajian kok Sesat?Yang Lebih Didahulukan dalam Memimpin adalah Orang BerilmuTermasuk dalam hal-hal yang menunjukkan atas kemuliaan ilmu syar’i adalah mengetahui bahwa yang lebih didahulukan baik dalam memimpin suatu jabatan maupun kedudukan dalam syar’iat adalah yang lebih berilmu dan lebih bertakwa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا “Yang menjadi pemimpin suatu kaum adalah yang paling faham terhadap kitabullah. Jika masih sama, maka yang paling faham terhadap As-Sunnah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu berhijrah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam.” (HR. Muslim no. 1564) Keutamaan ilmu lebih didahulukan dalam masalah kepemimpinan daripada statusnya yang lebih dahulu masuk Islam atau berhijrah. Ketika ilmu tentang Al Qur’an lebih mulia daripada ilmu tentang As-Sunnah karena kemuliaan ilmu Al Qur’an dibandingkan ilmu As-Sunnah, maka yang lebih didahulukan adalah yang memiliki ilmu tentang Al Qur’an. Ini menunjukkan atas keutamaan ilmu dan kemuliaannya. Dan pemiliknya lebih didahulukan (lebih diprioritaskan) untuk memegang jabatan keagamaan. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1: 73-74) Baca Juga: Biarkan Syi’ah Bercerita Tentang Kesesatan AgamanyaDunia Ini Terlaknat kecuali Orang yang Menuntut Ilmu Syar’iRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dunia dan apa-apa yang di dalamnya kecuali hamba-Nya yang berdzikir kepada Allah dan yang menuntut ilmu syar’i. Ini merupakan petunjuk yang sangat jelas atas kemuliaan dan keutamaan ilmu syar’i di sisi Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا “Dunia itu terlaknat. Terlaknat apa-apa yang ada di dalamnya kecuali yang berdzikir kepada Allah, dan apa yang diamalkannya, orang yang berilmu dan yang mengajarkan ilmunya.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 4112)Inilah sekelumit pelajaran tentang motivasi bagi para penuntut ilmu. Semoga yang sedikit ini bisa menyalakan semangat mereka dalam berjuang membela agama-Nya dari serangan musuh-musuh-Nya. Sesungguhnya pada masa yang penuh dengan fitnah semacam ini, kehadiran para penuntut ilmu yang sejati sangatlah dinanti-nanti. Para penuntut ilmu yang berhias dengan adab-adab Islami, yang tidak tergoda oleh gemerlapnya dunia dengan segala kepalsuan dan kesenangannya yang fana. Para penuntut ilmu yang bisa merasakan nikmatnya berinteraksi dengan Al Qur’an sebagaimana orang yang lapar menyantap makanan. Para penuntut ilmu yang senantiasa berusaha meraih keutamaan di waktu-waktunya. Para penuntut ilmu yang bersegera dalam kebaikan dan mengiringi amalnya dengan rasa harap dan cemas. Para penuntut ilmu yang mencintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya di atas kecintaannya kepada segala sesuatu. [1]Baca Juga: Antara Mencela Simbol Kekufuran dan Menjelaskan Prinsip IslamCatatan Penting (!!)Satu catatan penting yang perlu penulis tambahkan adalah kesalahan sebagian di antara kita yang membawakan dalil-dalil tentang keutamaan ilmu, baik dari Al Qur’an dan As-Sunnah, namun yang dimaksudkan adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Ini adalah sebuah kesalahan. Karena ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil tersebut adalah ilmu syar’i. Hal ini sebagaimana perkataan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah yang telah penulis kutip sebelumnya, ”Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf untuk dapat mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah …” (Fathul Baari, 1: 92) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Ilmu yang mendapatkan pujian adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu tentang memahami kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14)Demikian pula dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436) Dalam hadits tersebut Rasulullah mengatakan,”memahamkan dia dalam urusan agamanya.” Rasulullah tidak bersabda,”memahamkan dia dalam urusan dunianya.”Bahkan Allah Ta’ala mencela orang-orang yang sangat pandai tentang seluk-beluk ilmu dunia dengan segala permasalahannya, namun lalai terhadap ilmu agamanya. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat.” (QS. Ar-Ruum [30]: 7)Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka. [2] Namun, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek. [3] [4]Baca Juga:[Selesai]***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Perkataan yang sangat menakjubkan ini penulis kutip dari tulisan saudara kami, Akh Ari Wahyudi –semoga Allah senantiasa menjaganya-  melalui tulisannya yang berjudul “Sekelumit tentang Keutamaan Ilmu”. Dapat dilihat di Buku Panduan Santri Pesantren Mahasiswa Ma’had Al-‘Ilmi, hal. 29.[2] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6: 305.[3] Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14.[4] Disarikan dari kitab Kaifa Tatahammasu li Tholabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 30-35 dan 50-54 disertai beberapa penambahan dari referensi lainnya.


Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 2)Binatang pun Menjadi Lebih Mulia karena IlmuKarena kemuliaan ilmu syar’i dan keutamaannya pula, Allah Ta’ala menghalalkan bagi kita untuk memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing ‘berilmu’ (yaitu anjing yang sudah terlatih untuk berburu) dan mengharamkan memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing yang tidak ‘berilmu’. Ini adalah bukti nyata bahwa binatang dibedakan kedudukannya karena ilmu. Maka bagaimana lagi dengan manusia? Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)Maka, marilah kita merenungkan ayat ini dengan seksama. Kalaulah bukan karena kemuliaan dan keutamaan ilmu, niscaya buruan anjing ‘berilmu’ dan anjing ‘bodoh’ akan sama saja.Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat KusirPenuntut Ilmu adalah Manusia yang TerbaikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,النَّاسُ مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ خِيَارُهُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقُهُوا “Manusia itu ibarat logam dari emas dan perak. Orang yang terbaik ketika jahiliyyah akan menjadi yang terbaik ketika Islam, jika mereka berilmu.” (HR. Bukhari no. 3496 dan Muslim no. 6877. Lafadz hadits di atas adalah milik Muslim) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika memberi komentar terhadap hadits ini,وَأَمَّا قَوْله إِذَا فَقِهُوا فَفِيهِ إِشَارَة إِلَى أَنَّ الشَّرَف الْإِسْلَامِيّ لَا يَتِمّ إِلَّا بِالتَّفَقُّهِ فِي الدِّين“ … adapun perkataan beliau, ‘jika mereka berilmu’ maka di dalamnya terdapat isyarat bahwa kemuliaan Islam tidaklah sempurna kecuali dengan memahami agamanya, … “ (Fathul Baari, 10: 295) An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,وَمَعْنَاهُ أَنَّ أَصْحَاب الْمُرُوءَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق فِي الْجَاهِلِيَّة إِذَا أَسْلَمُوا أَوْ فَقُهُوا فَهُمْ خِيَار النَّاس“Maknanya, orang-orang yang menjaga kehormatannya dan memiliki akhlak yang mulia di masa jahiliyyah, jika mereka masuk Islam atau memahami agamanya, maka merekalah manusia yang paling baik.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 112)Baca Juga: Rajin Pengajian kok Sesat?Yang Lebih Didahulukan dalam Memimpin adalah Orang BerilmuTermasuk dalam hal-hal yang menunjukkan atas kemuliaan ilmu syar’i adalah mengetahui bahwa yang lebih didahulukan baik dalam memimpin suatu jabatan maupun kedudukan dalam syar’iat adalah yang lebih berilmu dan lebih bertakwa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا “Yang menjadi pemimpin suatu kaum adalah yang paling faham terhadap kitabullah. Jika masih sama, maka yang paling faham terhadap As-Sunnah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu berhijrah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam.” (HR. Muslim no. 1564) Keutamaan ilmu lebih didahulukan dalam masalah kepemimpinan daripada statusnya yang lebih dahulu masuk Islam atau berhijrah. Ketika ilmu tentang Al Qur’an lebih mulia daripada ilmu tentang As-Sunnah karena kemuliaan ilmu Al Qur’an dibandingkan ilmu As-Sunnah, maka yang lebih didahulukan adalah yang memiliki ilmu tentang Al Qur’an. Ini menunjukkan atas keutamaan ilmu dan kemuliaannya. Dan pemiliknya lebih didahulukan (lebih diprioritaskan) untuk memegang jabatan keagamaan. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1: 73-74) Baca Juga: Biarkan Syi’ah Bercerita Tentang Kesesatan AgamanyaDunia Ini Terlaknat kecuali Orang yang Menuntut Ilmu Syar’iRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dunia dan apa-apa yang di dalamnya kecuali hamba-Nya yang berdzikir kepada Allah dan yang menuntut ilmu syar’i. Ini merupakan petunjuk yang sangat jelas atas kemuliaan dan keutamaan ilmu syar’i di sisi Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا “Dunia itu terlaknat. Terlaknat apa-apa yang ada di dalamnya kecuali yang berdzikir kepada Allah, dan apa yang diamalkannya, orang yang berilmu dan yang mengajarkan ilmunya.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 4112)Inilah sekelumit pelajaran tentang motivasi bagi para penuntut ilmu. Semoga yang sedikit ini bisa menyalakan semangat mereka dalam berjuang membela agama-Nya dari serangan musuh-musuh-Nya. Sesungguhnya pada masa yang penuh dengan fitnah semacam ini, kehadiran para penuntut ilmu yang sejati sangatlah dinanti-nanti. Para penuntut ilmu yang berhias dengan adab-adab Islami, yang tidak tergoda oleh gemerlapnya dunia dengan segala kepalsuan dan kesenangannya yang fana. Para penuntut ilmu yang bisa merasakan nikmatnya berinteraksi dengan Al Qur’an sebagaimana orang yang lapar menyantap makanan. Para penuntut ilmu yang senantiasa berusaha meraih keutamaan di waktu-waktunya. Para penuntut ilmu yang bersegera dalam kebaikan dan mengiringi amalnya dengan rasa harap dan cemas. Para penuntut ilmu yang mencintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya di atas kecintaannya kepada segala sesuatu. [1]Baca Juga: Antara Mencela Simbol Kekufuran dan Menjelaskan Prinsip IslamCatatan Penting (!!)Satu catatan penting yang perlu penulis tambahkan adalah kesalahan sebagian di antara kita yang membawakan dalil-dalil tentang keutamaan ilmu, baik dari Al Qur’an dan As-Sunnah, namun yang dimaksudkan adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Ini adalah sebuah kesalahan. Karena ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil tersebut adalah ilmu syar’i. Hal ini sebagaimana perkataan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah yang telah penulis kutip sebelumnya, ”Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf untuk dapat mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah …” (Fathul Baari, 1: 92) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Ilmu yang mendapatkan pujian adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu tentang memahami kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14)Demikian pula dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436) Dalam hadits tersebut Rasulullah mengatakan,”memahamkan dia dalam urusan agamanya.” Rasulullah tidak bersabda,”memahamkan dia dalam urusan dunianya.”Bahkan Allah Ta’ala mencela orang-orang yang sangat pandai tentang seluk-beluk ilmu dunia dengan segala permasalahannya, namun lalai terhadap ilmu agamanya. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat.” (QS. Ar-Ruum [30]: 7)Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka. [2] Namun, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek. [3] [4]Baca Juga:[Selesai]***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Perkataan yang sangat menakjubkan ini penulis kutip dari tulisan saudara kami, Akh Ari Wahyudi –semoga Allah senantiasa menjaganya-  melalui tulisannya yang berjudul “Sekelumit tentang Keutamaan Ilmu”. Dapat dilihat di Buku Panduan Santri Pesantren Mahasiswa Ma’had Al-‘Ilmi, hal. 29.[2] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6: 305.[3] Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14.[4] Disarikan dari kitab Kaifa Tatahammasu li Tholabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 30-35 dan 50-54 disertai beberapa penambahan dari referensi lainnya.

Boleh Berhubungan Badan Setelah Istri Suci Haid atau Setelah Mandi Wajib?

Kapan Suami Boleh Berjimak dengan Istrinya?Hal ini cukup penting diketahui oleh pasutri terutama bagi suami. Sebagaimana kita ketahui ketika istri haid, suami tidak boleh berhubungan badan dengan istri, ketika istri telah “suci/bersih” baru lah boleh bagi suami. Perlu diketahui bahwa ulama berbeda pendapat makna “suci/bersih”, apakah suami boleh berhubungan badan: Setelah istri suci/bersih dari haid dan darah haid selesai Setelah istri mandi wajib/janabah Pendapat yang kami pegang adalah suami baru boleh berhubungan badan dengan istri setelah istri mandi wajib/janabah. Berikut pembahasannya:Ayat yang membicarakan hal ini sebagai berikut, Allah berfirman:وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah : 222)Baca Juga: Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-IstriKenapa Terjadi Perbedaan Pendapat?Perbedaan pendapat terjadi karena perbedaan cara baca dan artinya juga berbeda. Al-Baghawi menjelaskan,قرأ عاصم برواية أبي بكر وحمزة والكسائي بتشديد الطاء والهاء يعني : حتى يغتسلن وقرأ الآخرون بسكون الطاء وضم الهاء فخفف ومعناه حتى يطهرن من الحيض وينقطع دمهن“’Ashim membaca dengan qiraah Abu Bakar, Hamzah, Al-Kasa-i dengan mentasydid thaa’ dan haa’ yaitu sampai istri mandi. Yang lain membaca dengan mensukunkan Thaa’ dan mendhammah haa’ (tidak ditasydid), maknanya yaitu sampai suci/bersih yaitu terputusnya darah haid.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]Beberapa ulama lain menafsirkan bahwa makna di sini yaitu istri telah mandi wajib/janabahIbnu Katsir berkata:فيه ندب وإرشاد إلى غشيانهن بعد الاغتسال“Ayat ini memotivasi dan petunjuk agar berhubungan badan dengan istri setelah ia mandi.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy juga berkata:أي: اغتسلن“Boleh berhubungan badan setelah istri mandi.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Apabila memegang pendapat bahwa “istri harus mandi wajib dahulu”, maka perlu diketahui ulama juga berbeda pendapat, apakah suami boleh memaksa istri untuk mandi atau tidak. Beberapa ulama berpendapat bahwa suami BOLEH MEMAKSA istri untuk mandi wajib agar ia bisa segera berhubungan badan. Musa bin Ahmad Al-Hajjawi menjelaskan hal ini, beliau berkata:و له إجبارها و لو ذمية على غسل حيض و نجاسة“Boleh bagi suami untuk memaksa istri (walaupun dzimmiyah) untuk mandi dari haid dan mandi dari najis.” [Zadul Mustaqni’ hal 173, Darul Wathan]Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Istri Segera Memenuhi Hasrat SuamiWalaupun hal ini ada ikhtilaf ulama, hendaknya para istri sadar betul akan kebutuhan utama suami dalam hal ini dan bersegera untuk memenuhi “ajakan” suami. Bagi para istri hendaknya perhatikan hadits berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ مَـا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَـى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِيْ فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا.“Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seorang suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak ajakannya, melainkan Rabb Yang di langit dalam keadaan murka terhadapnya hingga suaminya ridha kepadanya.” [HR. Muslim]Demikian juga hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. “Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 

Boleh Berhubungan Badan Setelah Istri Suci Haid atau Setelah Mandi Wajib?

Kapan Suami Boleh Berjimak dengan Istrinya?Hal ini cukup penting diketahui oleh pasutri terutama bagi suami. Sebagaimana kita ketahui ketika istri haid, suami tidak boleh berhubungan badan dengan istri, ketika istri telah “suci/bersih” baru lah boleh bagi suami. Perlu diketahui bahwa ulama berbeda pendapat makna “suci/bersih”, apakah suami boleh berhubungan badan: Setelah istri suci/bersih dari haid dan darah haid selesai Setelah istri mandi wajib/janabah Pendapat yang kami pegang adalah suami baru boleh berhubungan badan dengan istri setelah istri mandi wajib/janabah. Berikut pembahasannya:Ayat yang membicarakan hal ini sebagai berikut, Allah berfirman:وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah : 222)Baca Juga: Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-IstriKenapa Terjadi Perbedaan Pendapat?Perbedaan pendapat terjadi karena perbedaan cara baca dan artinya juga berbeda. Al-Baghawi menjelaskan,قرأ عاصم برواية أبي بكر وحمزة والكسائي بتشديد الطاء والهاء يعني : حتى يغتسلن وقرأ الآخرون بسكون الطاء وضم الهاء فخفف ومعناه حتى يطهرن من الحيض وينقطع دمهن“’Ashim membaca dengan qiraah Abu Bakar, Hamzah, Al-Kasa-i dengan mentasydid thaa’ dan haa’ yaitu sampai istri mandi. Yang lain membaca dengan mensukunkan Thaa’ dan mendhammah haa’ (tidak ditasydid), maknanya yaitu sampai suci/bersih yaitu terputusnya darah haid.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]Beberapa ulama lain menafsirkan bahwa makna di sini yaitu istri telah mandi wajib/janabahIbnu Katsir berkata:فيه ندب وإرشاد إلى غشيانهن بعد الاغتسال“Ayat ini memotivasi dan petunjuk agar berhubungan badan dengan istri setelah ia mandi.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy juga berkata:أي: اغتسلن“Boleh berhubungan badan setelah istri mandi.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Apabila memegang pendapat bahwa “istri harus mandi wajib dahulu”, maka perlu diketahui ulama juga berbeda pendapat, apakah suami boleh memaksa istri untuk mandi atau tidak. Beberapa ulama berpendapat bahwa suami BOLEH MEMAKSA istri untuk mandi wajib agar ia bisa segera berhubungan badan. Musa bin Ahmad Al-Hajjawi menjelaskan hal ini, beliau berkata:و له إجبارها و لو ذمية على غسل حيض و نجاسة“Boleh bagi suami untuk memaksa istri (walaupun dzimmiyah) untuk mandi dari haid dan mandi dari najis.” [Zadul Mustaqni’ hal 173, Darul Wathan]Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Istri Segera Memenuhi Hasrat SuamiWalaupun hal ini ada ikhtilaf ulama, hendaknya para istri sadar betul akan kebutuhan utama suami dalam hal ini dan bersegera untuk memenuhi “ajakan” suami. Bagi para istri hendaknya perhatikan hadits berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ مَـا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَـى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِيْ فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا.“Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seorang suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak ajakannya, melainkan Rabb Yang di langit dalam keadaan murka terhadapnya hingga suaminya ridha kepadanya.” [HR. Muslim]Demikian juga hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. “Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 
Kapan Suami Boleh Berjimak dengan Istrinya?Hal ini cukup penting diketahui oleh pasutri terutama bagi suami. Sebagaimana kita ketahui ketika istri haid, suami tidak boleh berhubungan badan dengan istri, ketika istri telah “suci/bersih” baru lah boleh bagi suami. Perlu diketahui bahwa ulama berbeda pendapat makna “suci/bersih”, apakah suami boleh berhubungan badan: Setelah istri suci/bersih dari haid dan darah haid selesai Setelah istri mandi wajib/janabah Pendapat yang kami pegang adalah suami baru boleh berhubungan badan dengan istri setelah istri mandi wajib/janabah. Berikut pembahasannya:Ayat yang membicarakan hal ini sebagai berikut, Allah berfirman:وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah : 222)Baca Juga: Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-IstriKenapa Terjadi Perbedaan Pendapat?Perbedaan pendapat terjadi karena perbedaan cara baca dan artinya juga berbeda. Al-Baghawi menjelaskan,قرأ عاصم برواية أبي بكر وحمزة والكسائي بتشديد الطاء والهاء يعني : حتى يغتسلن وقرأ الآخرون بسكون الطاء وضم الهاء فخفف ومعناه حتى يطهرن من الحيض وينقطع دمهن“’Ashim membaca dengan qiraah Abu Bakar, Hamzah, Al-Kasa-i dengan mentasydid thaa’ dan haa’ yaitu sampai istri mandi. Yang lain membaca dengan mensukunkan Thaa’ dan mendhammah haa’ (tidak ditasydid), maknanya yaitu sampai suci/bersih yaitu terputusnya darah haid.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]Beberapa ulama lain menafsirkan bahwa makna di sini yaitu istri telah mandi wajib/janabahIbnu Katsir berkata:فيه ندب وإرشاد إلى غشيانهن بعد الاغتسال“Ayat ini memotivasi dan petunjuk agar berhubungan badan dengan istri setelah ia mandi.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy juga berkata:أي: اغتسلن“Boleh berhubungan badan setelah istri mandi.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Apabila memegang pendapat bahwa “istri harus mandi wajib dahulu”, maka perlu diketahui ulama juga berbeda pendapat, apakah suami boleh memaksa istri untuk mandi atau tidak. Beberapa ulama berpendapat bahwa suami BOLEH MEMAKSA istri untuk mandi wajib agar ia bisa segera berhubungan badan. Musa bin Ahmad Al-Hajjawi menjelaskan hal ini, beliau berkata:و له إجبارها و لو ذمية على غسل حيض و نجاسة“Boleh bagi suami untuk memaksa istri (walaupun dzimmiyah) untuk mandi dari haid dan mandi dari najis.” [Zadul Mustaqni’ hal 173, Darul Wathan]Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Istri Segera Memenuhi Hasrat SuamiWalaupun hal ini ada ikhtilaf ulama, hendaknya para istri sadar betul akan kebutuhan utama suami dalam hal ini dan bersegera untuk memenuhi “ajakan” suami. Bagi para istri hendaknya perhatikan hadits berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ مَـا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَـى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِيْ فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا.“Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seorang suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak ajakannya, melainkan Rabb Yang di langit dalam keadaan murka terhadapnya hingga suaminya ridha kepadanya.” [HR. Muslim]Demikian juga hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. “Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 


Kapan Suami Boleh Berjimak dengan Istrinya?Hal ini cukup penting diketahui oleh pasutri terutama bagi suami. Sebagaimana kita ketahui ketika istri haid, suami tidak boleh berhubungan badan dengan istri, ketika istri telah “suci/bersih” baru lah boleh bagi suami. Perlu diketahui bahwa ulama berbeda pendapat makna “suci/bersih”, apakah suami boleh berhubungan badan: Setelah istri suci/bersih dari haid dan darah haid selesai Setelah istri mandi wajib/janabah Pendapat yang kami pegang adalah suami baru boleh berhubungan badan dengan istri setelah istri mandi wajib/janabah. Berikut pembahasannya:Ayat yang membicarakan hal ini sebagai berikut, Allah berfirman:وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah : 222)Baca Juga: Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-IstriKenapa Terjadi Perbedaan Pendapat?Perbedaan pendapat terjadi karena perbedaan cara baca dan artinya juga berbeda. Al-Baghawi menjelaskan,قرأ عاصم برواية أبي بكر وحمزة والكسائي بتشديد الطاء والهاء يعني : حتى يغتسلن وقرأ الآخرون بسكون الطاء وضم الهاء فخفف ومعناه حتى يطهرن من الحيض وينقطع دمهن“’Ashim membaca dengan qiraah Abu Bakar, Hamzah, Al-Kasa-i dengan mentasydid thaa’ dan haa’ yaitu sampai istri mandi. Yang lain membaca dengan mensukunkan Thaa’ dan mendhammah haa’ (tidak ditasydid), maknanya yaitu sampai suci/bersih yaitu terputusnya darah haid.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]Beberapa ulama lain menafsirkan bahwa makna di sini yaitu istri telah mandi wajib/janabahIbnu Katsir berkata:فيه ندب وإرشاد إلى غشيانهن بعد الاغتسال“Ayat ini memotivasi dan petunjuk agar berhubungan badan dengan istri setelah ia mandi.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy juga berkata:أي: اغتسلن“Boleh berhubungan badan setelah istri mandi.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Apabila memegang pendapat bahwa “istri harus mandi wajib dahulu”, maka perlu diketahui ulama juga berbeda pendapat, apakah suami boleh memaksa istri untuk mandi atau tidak. Beberapa ulama berpendapat bahwa suami BOLEH MEMAKSA istri untuk mandi wajib agar ia bisa segera berhubungan badan. Musa bin Ahmad Al-Hajjawi menjelaskan hal ini, beliau berkata:و له إجبارها و لو ذمية على غسل حيض و نجاسة“Boleh bagi suami untuk memaksa istri (walaupun dzimmiyah) untuk mandi dari haid dan mandi dari najis.” [Zadul Mustaqni’ hal 173, Darul Wathan]Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Istri Segera Memenuhi Hasrat SuamiWalaupun hal ini ada ikhtilaf ulama, hendaknya para istri sadar betul akan kebutuhan utama suami dalam hal ini dan bersegera untuk memenuhi “ajakan” suami. Bagi para istri hendaknya perhatikan hadits berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ مَـا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَـى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِيْ فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا.“Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seorang suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak ajakannya, melainkan Rabb Yang di langit dalam keadaan murka terhadapnya hingga suaminya ridha kepadanya.” [HR. Muslim]Demikian juga hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. “Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 

Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan Bernilai

Tauhid Cabang Keimanan Paling TinggiTauhid merupakan cabang keimanan yang paling tinggi. Adapun cabang-cabang keimanan yang lainnya tidak akan diterima kecuali setelah sahnya cabang keimanan yang paling tinggi tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling utama adalah perkataan ‘laa ilaaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Sedangkan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Muslim no. 162)An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits tersebut,وَقَدْ نَبَّهَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنَّ أَفْضَلهَا التَّوْحِيد الْمُتَعَيِّن عَلَى كُلّ أَحَد ، وَاَلَّذِي لَا يَصِحّ شَيْء مِنْ الشُّعَب إِلَّا بَعْد صِحَّتِهِ .“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa cabang keimanan yang paling utama adalah tauhid, yang merupakan kewajiban bagi setiap orang. Sedangkan cabang keimanan yang lain tidak akan sah kecuali setelah sahnya cabang tauhid tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 112)Baca Juga: Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak AmalIbadah Tidak Diterima Tanpa TauhidSyaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah membuat suatu ilustrasi yang sangat bagus mengenai syarat ibadah yang pertama, yaitu tauhid. Sebagaimana yang dikatakan oleh beliau di dalam kitabnya yang berjudul Al–Qawa’idul Arba’. Beliau rahimahullah berkata,فاعلم: أنّ العبادة لا تسمّى عبادة إلا مع التوحيد، كما أنّ الصلاة لا تسمّى صلاة إلى مع الطهارة، فإذا دخل الشرك في العبادة فسدتْ كالحدَث إذا دخل في الطهارة”Ketahuilah, sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali dengan tauhid (yaitu memurnikan ibadah kepada Allah semata, pen.). Sebagaimana shalat tidaklah disebut sebagai shalat kecuali dalam keadaan bersuci (thaharah). Apabila ibadah tadi dimasuki syirik, maka ibadah itu batal. Sebagaimana hadats yang masuk dalam thaharah.” Dari ilustrasi yang beliau sampaikan tersebut, jelaslah bahwa ibadah kita tidak akan diterima kecuali dengan tauhid. Hal itu seperti ibadah shalat dengan bersuci (thaharah). Karena tauhid adalah syarat diterimanya ibadah, sebagaimana bersuci adalah syarat sah ibadah shalat. Sebagaimana shalat tidak sah jika tidak dalam kondisi suci, demikian pula ibadah kita tidak akan sah kecuali disertai dengan tauhid, meskipun di dahinya terdapat tanda bekas sujud, berpuasa di siang hari, atau rajin shalat malam. Karena semua ibadah tersebut syaratnya adalah ikhlas dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Apabila terdapat satu saja dari ibadah tersebut yang dicampuri dengan kesyirikan, maka seluruh ibadah yang pernah dia lakukan akan batal dan hilanglah pahalanya. Baca Juga: Menakjubkan! Raup Pahala Besar Dengan Amal SederhanaAllah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ؛ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para Nabi) yang sebelummu,  ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur’.” (QS. Az-Zumar [39]: 65-66)Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan [25]: 23)Oleh karena itu, betapa pun agungnya jenis ibadah yang kita lakukan dan sebanyak apa pun kita mengerjakan ibadah tersebut, namun apabila tidak disertai dengan tauhid, maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Sebagaimana seseorang yang tidak dalam keadaan berwudhu, lalu dia melakukan shalat dengan paling sempurna, dia memperlama berdiri, ruku’, dan sujudnya, serta memperbagus shalatnya, maka seluruh kaum muslimin sepakat bahwa shalatnya tidak sah. Bahkan dia dihukumi telah meninggalkan shalat karena agungnya syarat sah shalat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ ”Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 6954)Diriwayatkan juga oleh Muslim (no. 559) dengan lafadz,لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak diterima apabila berhadats sampai dia berwudhu.”Ilustrasi ini hanyalah untuk memberikan gambaran secara mudah tentang kedudukan tauhid. Karena hakikat yang sebenarnya, syarat ikhlas dan tauhid agar ibadah diterima tentu saja lebih agung dan jauh berbeda jika dibandingkan dengan syarat thaharah agar shalat diterima. Karena apabila seseorang menunaikan shalat dengan sengaja dalam keadaan hadats, maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama tentang kafirnya orang ini. Akan tetapi, apabila seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan berbuat syirik kepada-Nya, maka para ulama tidak pernah berselisih pendapat bahwa ibadahnya tidak akan diterima. Para ulama juga bersepakat bahwa orang tersebut telah kafir, karena dia telah terjerumus dalam syirik akbar, sehingga amal ibadahnya tidak ada satu pun yang diterima. (Lihat Syarh Al-Qawa’idul Arba’ oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 4-5)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Dzulhijjah 1440/21 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan Bernilai

Tauhid Cabang Keimanan Paling TinggiTauhid merupakan cabang keimanan yang paling tinggi. Adapun cabang-cabang keimanan yang lainnya tidak akan diterima kecuali setelah sahnya cabang keimanan yang paling tinggi tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling utama adalah perkataan ‘laa ilaaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Sedangkan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Muslim no. 162)An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits tersebut,وَقَدْ نَبَّهَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنَّ أَفْضَلهَا التَّوْحِيد الْمُتَعَيِّن عَلَى كُلّ أَحَد ، وَاَلَّذِي لَا يَصِحّ شَيْء مِنْ الشُّعَب إِلَّا بَعْد صِحَّتِهِ .“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa cabang keimanan yang paling utama adalah tauhid, yang merupakan kewajiban bagi setiap orang. Sedangkan cabang keimanan yang lain tidak akan sah kecuali setelah sahnya cabang tauhid tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 112)Baca Juga: Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak AmalIbadah Tidak Diterima Tanpa TauhidSyaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah membuat suatu ilustrasi yang sangat bagus mengenai syarat ibadah yang pertama, yaitu tauhid. Sebagaimana yang dikatakan oleh beliau di dalam kitabnya yang berjudul Al–Qawa’idul Arba’. Beliau rahimahullah berkata,فاعلم: أنّ العبادة لا تسمّى عبادة إلا مع التوحيد، كما أنّ الصلاة لا تسمّى صلاة إلى مع الطهارة، فإذا دخل الشرك في العبادة فسدتْ كالحدَث إذا دخل في الطهارة”Ketahuilah, sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali dengan tauhid (yaitu memurnikan ibadah kepada Allah semata, pen.). Sebagaimana shalat tidaklah disebut sebagai shalat kecuali dalam keadaan bersuci (thaharah). Apabila ibadah tadi dimasuki syirik, maka ibadah itu batal. Sebagaimana hadats yang masuk dalam thaharah.” Dari ilustrasi yang beliau sampaikan tersebut, jelaslah bahwa ibadah kita tidak akan diterima kecuali dengan tauhid. Hal itu seperti ibadah shalat dengan bersuci (thaharah). Karena tauhid adalah syarat diterimanya ibadah, sebagaimana bersuci adalah syarat sah ibadah shalat. Sebagaimana shalat tidak sah jika tidak dalam kondisi suci, demikian pula ibadah kita tidak akan sah kecuali disertai dengan tauhid, meskipun di dahinya terdapat tanda bekas sujud, berpuasa di siang hari, atau rajin shalat malam. Karena semua ibadah tersebut syaratnya adalah ikhlas dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Apabila terdapat satu saja dari ibadah tersebut yang dicampuri dengan kesyirikan, maka seluruh ibadah yang pernah dia lakukan akan batal dan hilanglah pahalanya. Baca Juga: Menakjubkan! Raup Pahala Besar Dengan Amal SederhanaAllah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ؛ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para Nabi) yang sebelummu,  ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur’.” (QS. Az-Zumar [39]: 65-66)Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan [25]: 23)Oleh karena itu, betapa pun agungnya jenis ibadah yang kita lakukan dan sebanyak apa pun kita mengerjakan ibadah tersebut, namun apabila tidak disertai dengan tauhid, maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Sebagaimana seseorang yang tidak dalam keadaan berwudhu, lalu dia melakukan shalat dengan paling sempurna, dia memperlama berdiri, ruku’, dan sujudnya, serta memperbagus shalatnya, maka seluruh kaum muslimin sepakat bahwa shalatnya tidak sah. Bahkan dia dihukumi telah meninggalkan shalat karena agungnya syarat sah shalat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ ”Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 6954)Diriwayatkan juga oleh Muslim (no. 559) dengan lafadz,لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak diterima apabila berhadats sampai dia berwudhu.”Ilustrasi ini hanyalah untuk memberikan gambaran secara mudah tentang kedudukan tauhid. Karena hakikat yang sebenarnya, syarat ikhlas dan tauhid agar ibadah diterima tentu saja lebih agung dan jauh berbeda jika dibandingkan dengan syarat thaharah agar shalat diterima. Karena apabila seseorang menunaikan shalat dengan sengaja dalam keadaan hadats, maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama tentang kafirnya orang ini. Akan tetapi, apabila seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan berbuat syirik kepada-Nya, maka para ulama tidak pernah berselisih pendapat bahwa ibadahnya tidak akan diterima. Para ulama juga bersepakat bahwa orang tersebut telah kafir, karena dia telah terjerumus dalam syirik akbar, sehingga amal ibadahnya tidak ada satu pun yang diterima. (Lihat Syarh Al-Qawa’idul Arba’ oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 4-5)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Dzulhijjah 1440/21 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Tauhid Cabang Keimanan Paling TinggiTauhid merupakan cabang keimanan yang paling tinggi. Adapun cabang-cabang keimanan yang lainnya tidak akan diterima kecuali setelah sahnya cabang keimanan yang paling tinggi tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling utama adalah perkataan ‘laa ilaaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Sedangkan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Muslim no. 162)An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits tersebut,وَقَدْ نَبَّهَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنَّ أَفْضَلهَا التَّوْحِيد الْمُتَعَيِّن عَلَى كُلّ أَحَد ، وَاَلَّذِي لَا يَصِحّ شَيْء مِنْ الشُّعَب إِلَّا بَعْد صِحَّتِهِ .“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa cabang keimanan yang paling utama adalah tauhid, yang merupakan kewajiban bagi setiap orang. Sedangkan cabang keimanan yang lain tidak akan sah kecuali setelah sahnya cabang tauhid tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 112)Baca Juga: Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak AmalIbadah Tidak Diterima Tanpa TauhidSyaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah membuat suatu ilustrasi yang sangat bagus mengenai syarat ibadah yang pertama, yaitu tauhid. Sebagaimana yang dikatakan oleh beliau di dalam kitabnya yang berjudul Al–Qawa’idul Arba’. Beliau rahimahullah berkata,فاعلم: أنّ العبادة لا تسمّى عبادة إلا مع التوحيد، كما أنّ الصلاة لا تسمّى صلاة إلى مع الطهارة، فإذا دخل الشرك في العبادة فسدتْ كالحدَث إذا دخل في الطهارة”Ketahuilah, sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali dengan tauhid (yaitu memurnikan ibadah kepada Allah semata, pen.). Sebagaimana shalat tidaklah disebut sebagai shalat kecuali dalam keadaan bersuci (thaharah). Apabila ibadah tadi dimasuki syirik, maka ibadah itu batal. Sebagaimana hadats yang masuk dalam thaharah.” Dari ilustrasi yang beliau sampaikan tersebut, jelaslah bahwa ibadah kita tidak akan diterima kecuali dengan tauhid. Hal itu seperti ibadah shalat dengan bersuci (thaharah). Karena tauhid adalah syarat diterimanya ibadah, sebagaimana bersuci adalah syarat sah ibadah shalat. Sebagaimana shalat tidak sah jika tidak dalam kondisi suci, demikian pula ibadah kita tidak akan sah kecuali disertai dengan tauhid, meskipun di dahinya terdapat tanda bekas sujud, berpuasa di siang hari, atau rajin shalat malam. Karena semua ibadah tersebut syaratnya adalah ikhlas dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Apabila terdapat satu saja dari ibadah tersebut yang dicampuri dengan kesyirikan, maka seluruh ibadah yang pernah dia lakukan akan batal dan hilanglah pahalanya. Baca Juga: Menakjubkan! Raup Pahala Besar Dengan Amal SederhanaAllah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ؛ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para Nabi) yang sebelummu,  ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur’.” (QS. Az-Zumar [39]: 65-66)Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan [25]: 23)Oleh karena itu, betapa pun agungnya jenis ibadah yang kita lakukan dan sebanyak apa pun kita mengerjakan ibadah tersebut, namun apabila tidak disertai dengan tauhid, maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Sebagaimana seseorang yang tidak dalam keadaan berwudhu, lalu dia melakukan shalat dengan paling sempurna, dia memperlama berdiri, ruku’, dan sujudnya, serta memperbagus shalatnya, maka seluruh kaum muslimin sepakat bahwa shalatnya tidak sah. Bahkan dia dihukumi telah meninggalkan shalat karena agungnya syarat sah shalat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ ”Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 6954)Diriwayatkan juga oleh Muslim (no. 559) dengan lafadz,لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak diterima apabila berhadats sampai dia berwudhu.”Ilustrasi ini hanyalah untuk memberikan gambaran secara mudah tentang kedudukan tauhid. Karena hakikat yang sebenarnya, syarat ikhlas dan tauhid agar ibadah diterima tentu saja lebih agung dan jauh berbeda jika dibandingkan dengan syarat thaharah agar shalat diterima. Karena apabila seseorang menunaikan shalat dengan sengaja dalam keadaan hadats, maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama tentang kafirnya orang ini. Akan tetapi, apabila seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan berbuat syirik kepada-Nya, maka para ulama tidak pernah berselisih pendapat bahwa ibadahnya tidak akan diterima. Para ulama juga bersepakat bahwa orang tersebut telah kafir, karena dia telah terjerumus dalam syirik akbar, sehingga amal ibadahnya tidak ada satu pun yang diterima. (Lihat Syarh Al-Qawa’idul Arba’ oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 4-5)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Dzulhijjah 1440/21 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Tauhid Cabang Keimanan Paling TinggiTauhid merupakan cabang keimanan yang paling tinggi. Adapun cabang-cabang keimanan yang lainnya tidak akan diterima kecuali setelah sahnya cabang keimanan yang paling tinggi tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling utama adalah perkataan ‘laa ilaaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Sedangkan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Muslim no. 162)An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits tersebut,وَقَدْ نَبَّهَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنَّ أَفْضَلهَا التَّوْحِيد الْمُتَعَيِّن عَلَى كُلّ أَحَد ، وَاَلَّذِي لَا يَصِحّ شَيْء مِنْ الشُّعَب إِلَّا بَعْد صِحَّتِهِ .“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa cabang keimanan yang paling utama adalah tauhid, yang merupakan kewajiban bagi setiap orang. Sedangkan cabang keimanan yang lain tidak akan sah kecuali setelah sahnya cabang tauhid tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 112)Baca Juga: Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak AmalIbadah Tidak Diterima Tanpa TauhidSyaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah membuat suatu ilustrasi yang sangat bagus mengenai syarat ibadah yang pertama, yaitu tauhid. Sebagaimana yang dikatakan oleh beliau di dalam kitabnya yang berjudul Al–Qawa’idul Arba’. Beliau rahimahullah berkata,فاعلم: أنّ العبادة لا تسمّى عبادة إلا مع التوحيد، كما أنّ الصلاة لا تسمّى صلاة إلى مع الطهارة، فإذا دخل الشرك في العبادة فسدتْ كالحدَث إذا دخل في الطهارة”Ketahuilah, sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali dengan tauhid (yaitu memurnikan ibadah kepada Allah semata, pen.). Sebagaimana shalat tidaklah disebut sebagai shalat kecuali dalam keadaan bersuci (thaharah). Apabila ibadah tadi dimasuki syirik, maka ibadah itu batal. Sebagaimana hadats yang masuk dalam thaharah.” Dari ilustrasi yang beliau sampaikan tersebut, jelaslah bahwa ibadah kita tidak akan diterima kecuali dengan tauhid. Hal itu seperti ibadah shalat dengan bersuci (thaharah). Karena tauhid adalah syarat diterimanya ibadah, sebagaimana bersuci adalah syarat sah ibadah shalat. Sebagaimana shalat tidak sah jika tidak dalam kondisi suci, demikian pula ibadah kita tidak akan sah kecuali disertai dengan tauhid, meskipun di dahinya terdapat tanda bekas sujud, berpuasa di siang hari, atau rajin shalat malam. Karena semua ibadah tersebut syaratnya adalah ikhlas dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Apabila terdapat satu saja dari ibadah tersebut yang dicampuri dengan kesyirikan, maka seluruh ibadah yang pernah dia lakukan akan batal dan hilanglah pahalanya. Baca Juga: Menakjubkan! Raup Pahala Besar Dengan Amal SederhanaAllah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ؛ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para Nabi) yang sebelummu,  ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur’.” (QS. Az-Zumar [39]: 65-66)Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan [25]: 23)Oleh karena itu, betapa pun agungnya jenis ibadah yang kita lakukan dan sebanyak apa pun kita mengerjakan ibadah tersebut, namun apabila tidak disertai dengan tauhid, maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Sebagaimana seseorang yang tidak dalam keadaan berwudhu, lalu dia melakukan shalat dengan paling sempurna, dia memperlama berdiri, ruku’, dan sujudnya, serta memperbagus shalatnya, maka seluruh kaum muslimin sepakat bahwa shalatnya tidak sah. Bahkan dia dihukumi telah meninggalkan shalat karena agungnya syarat sah shalat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ ”Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 6954)Diriwayatkan juga oleh Muslim (no. 559) dengan lafadz,لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak diterima apabila berhadats sampai dia berwudhu.”Ilustrasi ini hanyalah untuk memberikan gambaran secara mudah tentang kedudukan tauhid. Karena hakikat yang sebenarnya, syarat ikhlas dan tauhid agar ibadah diterima tentu saja lebih agung dan jauh berbeda jika dibandingkan dengan syarat thaharah agar shalat diterima. Karena apabila seseorang menunaikan shalat dengan sengaja dalam keadaan hadats, maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama tentang kafirnya orang ini. Akan tetapi, apabila seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan berbuat syirik kepada-Nya, maka para ulama tidak pernah berselisih pendapat bahwa ibadahnya tidak akan diterima. Para ulama juga bersepakat bahwa orang tersebut telah kafir, karena dia telah terjerumus dalam syirik akbar, sehingga amal ibadahnya tidak ada satu pun yang diterima. (Lihat Syarh Al-Qawa’idul Arba’ oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 4-5)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Dzulhijjah 1440/21 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 5)Kelima: Bersungguh-sungguh dalam menjauhi dosa dan maksiatDi antara kunci pembuka pintu-pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan adalah bersungguh-sungguh untuk menjauhi perbuatan dosa dan meninggalkan semua sarana menuju perbuatan haram dan maksiat kepada Allah Ta’ala.Diriwayatkan dari sahabat Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan permisalan adanya jembatan yang lurus, di kedua sisinya ada pintu-pintu. Pada pintu tersebut, ada tirai yang dijulurkan. Di permulaan jembatan terdapat penyeru yang berseru, ‘Wahai hamba Allah! Masuklah menuju jembatan dan jangan berbelok.’ Di tengah-tengah jembatan -dalam salah satu lafadz ‘di atas jembatan’- terdapat penyeru yang berseru, ‘Wahai hamba Allah! Janganlah membuka pintu. Jika engkau membukanya, engkau akan memasukinya.’Kemudian beliau menjelaskannya, beliau berkata, “Adapun jembatan, itu adalah Islam. Adapun pagar, itu adalah batasan-batasan Allah. Pintu yang terdapat tirai yang dijulurkan itu adalah hal-hal yang Allah haramkan. Penyeru yang berseru di permulaan jembatan adalah kitab Allah. Sedangkan penyeru yang berseru di tengah atau di atas jembatan adalah nasihat Allah yang ada dalam hati setiap muslim.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad no. 17634 dan Al-Hakim 1/144. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3887)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Ini adalah nikmat dan anugerah dari Allah Ta’ala, yang telah menjadikan penasihat-penasihat dalam hati setiap muslim. Penasihat yang selalu berbisik ketika dirinya membuka pintu-pintu larangan Allah atau memasuki jendela-jendela kebatilan. Penasihat yang selalu melarangnya, “Wahai hamba Allah, janganlah membuka pintu itu, karena jika dibuka, engkau pasti akan memasukinya.”Oleh karena itu, barangsiapa yang ingin membuka pintu kebaikan dan menutup pintu keburukan bagi dirinya sendiri, dia harus memahami bahwa saat ini dia sedang berjalan di atas sebuah jembatan yang lurus, yang akan mengantarkan dirinya menuju surga Allah Ta’ala. Akan tetapi, di kedua sisi (kanan dan kiri) jembatan tersebut terdapat pintu yang banyak dan tidak memiliki kunci (gembok) penutup. Pintu-pintu tersebut hanya tertutup tirai yang akan menjerumuskannya ke dalam larangan Allah Ta’ala. Dan kita pun bisa membayangkan, jika sebuah pintu hanya tertutup tirai tanpa digembok, siapa pun bisa memasukinya dengan cepat tanpa perlu bersusah payah. Inilah gambaran orang-orang yang dengan mudahnya menerjang larangan Allah Ta’ala.Maka waspadalah dari membuka pintu keburukan. Jika dia memasuki pintu tersebut untuk pertama kalinya, dia akan mengundang dan membuka untuk orang lain. Hal ini karena jika seseorang telah terjerumus ke dalam yang haram dan menikmati yang haram tersebut, dia pasti tidak ingin sendirian dan akan mencari teman.Inilah kondisi para penyeru kesesatan dan kebatilan di setiap jaman. Jika dia memasuki larangan Allah, dia akan menjadi penyeru kesesatan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu,ودت الزَّانِيَة لَو زنى النِّسَاء كُلهنَّ“Pezina akan bercita-cita jika seandainya para wanita seluruhnya juga berzina.” (Al-Istiqamah, 2: 257)Ke-enam: Menjauhi dan mewaspadai sumber-sumber fitnah (kesesatan) dan syubhat Perkara urgen berikutnya adalah menjauhi dan mewaspadai sumber-sumber fitnah (kesesatan) dan syubhat (pemikiran-pemikiran yang rusak dan menyimpang). Dengan seperti ini, seseorang akan mewujudkan keselamatan untuk dirinya sendiri, juga selamat dari menjadi pembuka pintu keburukan bagi orang lain.Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,تَكُونُ أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ فَعَلَيْكُمْ بِالتَّؤَدَةِ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ أَنْ يَكُونَ تَابِعًا فِي الْخَيْرِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَكُونَ رَأْسًا فِي الشَّرِّ“Sesungguhnya akan ada perkara-perkara yang samar (tidak jelas manakah yang haq dan batil, pen.). Bersikap tenanglah kalian. Sesungguhnya jika kalian menjadi pengikut (pengekor) dalam kebaikan, itu lebih baik daripada menjadi pemimpin dalam keburukan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 15/34 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7/297)Barangsiapa yang ingin menjadi pembuka pintu kebaikan, perhatikanlah perkara-perkara syubhat dan berbagai fitnah yang ada. Janganlah dia bersikap tergesa-gesa, gegabah dan bersikap tanpa perhitungan (ngawur) yang hanya akan menjerumuskan dirinya dan orang lain ke dalam kebinasaan. Akan tetapi, hendaklah dia bersikap tenang, senantiasa berhubungan, meminta saran dan bimbingan para ulama terpercaya. Janganlah dia menentang nasihat ulama dengan pendapat dan hawa nafsunya sendiri. Hendaklah dia mengetahui kapasitas dirinya, dan tidak tertipu dengan dirinya sendiri.[Bersambung]Baca Juga: Keutamaan Menunjukkan Kebaikan Kepada Orang Lain Inilah Teladan Kebaikan Dari Para Keluarga Salafus Shalih ***@Sint-Jobskade 718 NL, 6 Syawwal 1439/ 20 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 28-31 dan 37-38.🔍 Pengertian Zalim, Kisah Luqman Dalam Al Quran, Dzikir Sore Rumaysho, Al Quran Nur Karim Artinya, Surat Al Zalzalah Beserta Artinya

Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 5)Kelima: Bersungguh-sungguh dalam menjauhi dosa dan maksiatDi antara kunci pembuka pintu-pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan adalah bersungguh-sungguh untuk menjauhi perbuatan dosa dan meninggalkan semua sarana menuju perbuatan haram dan maksiat kepada Allah Ta’ala.Diriwayatkan dari sahabat Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan permisalan adanya jembatan yang lurus, di kedua sisinya ada pintu-pintu. Pada pintu tersebut, ada tirai yang dijulurkan. Di permulaan jembatan terdapat penyeru yang berseru, ‘Wahai hamba Allah! Masuklah menuju jembatan dan jangan berbelok.’ Di tengah-tengah jembatan -dalam salah satu lafadz ‘di atas jembatan’- terdapat penyeru yang berseru, ‘Wahai hamba Allah! Janganlah membuka pintu. Jika engkau membukanya, engkau akan memasukinya.’Kemudian beliau menjelaskannya, beliau berkata, “Adapun jembatan, itu adalah Islam. Adapun pagar, itu adalah batasan-batasan Allah. Pintu yang terdapat tirai yang dijulurkan itu adalah hal-hal yang Allah haramkan. Penyeru yang berseru di permulaan jembatan adalah kitab Allah. Sedangkan penyeru yang berseru di tengah atau di atas jembatan adalah nasihat Allah yang ada dalam hati setiap muslim.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad no. 17634 dan Al-Hakim 1/144. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3887)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Ini adalah nikmat dan anugerah dari Allah Ta’ala, yang telah menjadikan penasihat-penasihat dalam hati setiap muslim. Penasihat yang selalu berbisik ketika dirinya membuka pintu-pintu larangan Allah atau memasuki jendela-jendela kebatilan. Penasihat yang selalu melarangnya, “Wahai hamba Allah, janganlah membuka pintu itu, karena jika dibuka, engkau pasti akan memasukinya.”Oleh karena itu, barangsiapa yang ingin membuka pintu kebaikan dan menutup pintu keburukan bagi dirinya sendiri, dia harus memahami bahwa saat ini dia sedang berjalan di atas sebuah jembatan yang lurus, yang akan mengantarkan dirinya menuju surga Allah Ta’ala. Akan tetapi, di kedua sisi (kanan dan kiri) jembatan tersebut terdapat pintu yang banyak dan tidak memiliki kunci (gembok) penutup. Pintu-pintu tersebut hanya tertutup tirai yang akan menjerumuskannya ke dalam larangan Allah Ta’ala. Dan kita pun bisa membayangkan, jika sebuah pintu hanya tertutup tirai tanpa digembok, siapa pun bisa memasukinya dengan cepat tanpa perlu bersusah payah. Inilah gambaran orang-orang yang dengan mudahnya menerjang larangan Allah Ta’ala.Maka waspadalah dari membuka pintu keburukan. Jika dia memasuki pintu tersebut untuk pertama kalinya, dia akan mengundang dan membuka untuk orang lain. Hal ini karena jika seseorang telah terjerumus ke dalam yang haram dan menikmati yang haram tersebut, dia pasti tidak ingin sendirian dan akan mencari teman.Inilah kondisi para penyeru kesesatan dan kebatilan di setiap jaman. Jika dia memasuki larangan Allah, dia akan menjadi penyeru kesesatan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu,ودت الزَّانِيَة لَو زنى النِّسَاء كُلهنَّ“Pezina akan bercita-cita jika seandainya para wanita seluruhnya juga berzina.” (Al-Istiqamah, 2: 257)Ke-enam: Menjauhi dan mewaspadai sumber-sumber fitnah (kesesatan) dan syubhat Perkara urgen berikutnya adalah menjauhi dan mewaspadai sumber-sumber fitnah (kesesatan) dan syubhat (pemikiran-pemikiran yang rusak dan menyimpang). Dengan seperti ini, seseorang akan mewujudkan keselamatan untuk dirinya sendiri, juga selamat dari menjadi pembuka pintu keburukan bagi orang lain.Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,تَكُونُ أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ فَعَلَيْكُمْ بِالتَّؤَدَةِ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ أَنْ يَكُونَ تَابِعًا فِي الْخَيْرِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَكُونَ رَأْسًا فِي الشَّرِّ“Sesungguhnya akan ada perkara-perkara yang samar (tidak jelas manakah yang haq dan batil, pen.). Bersikap tenanglah kalian. Sesungguhnya jika kalian menjadi pengikut (pengekor) dalam kebaikan, itu lebih baik daripada menjadi pemimpin dalam keburukan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 15/34 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7/297)Barangsiapa yang ingin menjadi pembuka pintu kebaikan, perhatikanlah perkara-perkara syubhat dan berbagai fitnah yang ada. Janganlah dia bersikap tergesa-gesa, gegabah dan bersikap tanpa perhitungan (ngawur) yang hanya akan menjerumuskan dirinya dan orang lain ke dalam kebinasaan. Akan tetapi, hendaklah dia bersikap tenang, senantiasa berhubungan, meminta saran dan bimbingan para ulama terpercaya. Janganlah dia menentang nasihat ulama dengan pendapat dan hawa nafsunya sendiri. Hendaklah dia mengetahui kapasitas dirinya, dan tidak tertipu dengan dirinya sendiri.[Bersambung]Baca Juga: Keutamaan Menunjukkan Kebaikan Kepada Orang Lain Inilah Teladan Kebaikan Dari Para Keluarga Salafus Shalih ***@Sint-Jobskade 718 NL, 6 Syawwal 1439/ 20 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 28-31 dan 37-38.🔍 Pengertian Zalim, Kisah Luqman Dalam Al Quran, Dzikir Sore Rumaysho, Al Quran Nur Karim Artinya, Surat Al Zalzalah Beserta Artinya
Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 5)Kelima: Bersungguh-sungguh dalam menjauhi dosa dan maksiatDi antara kunci pembuka pintu-pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan adalah bersungguh-sungguh untuk menjauhi perbuatan dosa dan meninggalkan semua sarana menuju perbuatan haram dan maksiat kepada Allah Ta’ala.Diriwayatkan dari sahabat Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan permisalan adanya jembatan yang lurus, di kedua sisinya ada pintu-pintu. Pada pintu tersebut, ada tirai yang dijulurkan. Di permulaan jembatan terdapat penyeru yang berseru, ‘Wahai hamba Allah! Masuklah menuju jembatan dan jangan berbelok.’ Di tengah-tengah jembatan -dalam salah satu lafadz ‘di atas jembatan’- terdapat penyeru yang berseru, ‘Wahai hamba Allah! Janganlah membuka pintu. Jika engkau membukanya, engkau akan memasukinya.’Kemudian beliau menjelaskannya, beliau berkata, “Adapun jembatan, itu adalah Islam. Adapun pagar, itu adalah batasan-batasan Allah. Pintu yang terdapat tirai yang dijulurkan itu adalah hal-hal yang Allah haramkan. Penyeru yang berseru di permulaan jembatan adalah kitab Allah. Sedangkan penyeru yang berseru di tengah atau di atas jembatan adalah nasihat Allah yang ada dalam hati setiap muslim.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad no. 17634 dan Al-Hakim 1/144. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3887)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Ini adalah nikmat dan anugerah dari Allah Ta’ala, yang telah menjadikan penasihat-penasihat dalam hati setiap muslim. Penasihat yang selalu berbisik ketika dirinya membuka pintu-pintu larangan Allah atau memasuki jendela-jendela kebatilan. Penasihat yang selalu melarangnya, “Wahai hamba Allah, janganlah membuka pintu itu, karena jika dibuka, engkau pasti akan memasukinya.”Oleh karena itu, barangsiapa yang ingin membuka pintu kebaikan dan menutup pintu keburukan bagi dirinya sendiri, dia harus memahami bahwa saat ini dia sedang berjalan di atas sebuah jembatan yang lurus, yang akan mengantarkan dirinya menuju surga Allah Ta’ala. Akan tetapi, di kedua sisi (kanan dan kiri) jembatan tersebut terdapat pintu yang banyak dan tidak memiliki kunci (gembok) penutup. Pintu-pintu tersebut hanya tertutup tirai yang akan menjerumuskannya ke dalam larangan Allah Ta’ala. Dan kita pun bisa membayangkan, jika sebuah pintu hanya tertutup tirai tanpa digembok, siapa pun bisa memasukinya dengan cepat tanpa perlu bersusah payah. Inilah gambaran orang-orang yang dengan mudahnya menerjang larangan Allah Ta’ala.Maka waspadalah dari membuka pintu keburukan. Jika dia memasuki pintu tersebut untuk pertama kalinya, dia akan mengundang dan membuka untuk orang lain. Hal ini karena jika seseorang telah terjerumus ke dalam yang haram dan menikmati yang haram tersebut, dia pasti tidak ingin sendirian dan akan mencari teman.Inilah kondisi para penyeru kesesatan dan kebatilan di setiap jaman. Jika dia memasuki larangan Allah, dia akan menjadi penyeru kesesatan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu,ودت الزَّانِيَة لَو زنى النِّسَاء كُلهنَّ“Pezina akan bercita-cita jika seandainya para wanita seluruhnya juga berzina.” (Al-Istiqamah, 2: 257)Ke-enam: Menjauhi dan mewaspadai sumber-sumber fitnah (kesesatan) dan syubhat Perkara urgen berikutnya adalah menjauhi dan mewaspadai sumber-sumber fitnah (kesesatan) dan syubhat (pemikiran-pemikiran yang rusak dan menyimpang). Dengan seperti ini, seseorang akan mewujudkan keselamatan untuk dirinya sendiri, juga selamat dari menjadi pembuka pintu keburukan bagi orang lain.Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,تَكُونُ أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ فَعَلَيْكُمْ بِالتَّؤَدَةِ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ أَنْ يَكُونَ تَابِعًا فِي الْخَيْرِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَكُونَ رَأْسًا فِي الشَّرِّ“Sesungguhnya akan ada perkara-perkara yang samar (tidak jelas manakah yang haq dan batil, pen.). Bersikap tenanglah kalian. Sesungguhnya jika kalian menjadi pengikut (pengekor) dalam kebaikan, itu lebih baik daripada menjadi pemimpin dalam keburukan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 15/34 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7/297)Barangsiapa yang ingin menjadi pembuka pintu kebaikan, perhatikanlah perkara-perkara syubhat dan berbagai fitnah yang ada. Janganlah dia bersikap tergesa-gesa, gegabah dan bersikap tanpa perhitungan (ngawur) yang hanya akan menjerumuskan dirinya dan orang lain ke dalam kebinasaan. Akan tetapi, hendaklah dia bersikap tenang, senantiasa berhubungan, meminta saran dan bimbingan para ulama terpercaya. Janganlah dia menentang nasihat ulama dengan pendapat dan hawa nafsunya sendiri. Hendaklah dia mengetahui kapasitas dirinya, dan tidak tertipu dengan dirinya sendiri.[Bersambung]Baca Juga: Keutamaan Menunjukkan Kebaikan Kepada Orang Lain Inilah Teladan Kebaikan Dari Para Keluarga Salafus Shalih ***@Sint-Jobskade 718 NL, 6 Syawwal 1439/ 20 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 28-31 dan 37-38.🔍 Pengertian Zalim, Kisah Luqman Dalam Al Quran, Dzikir Sore Rumaysho, Al Quran Nur Karim Artinya, Surat Al Zalzalah Beserta Artinya


Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 5)Kelima: Bersungguh-sungguh dalam menjauhi dosa dan maksiatDi antara kunci pembuka pintu-pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan adalah bersungguh-sungguh untuk menjauhi perbuatan dosa dan meninggalkan semua sarana menuju perbuatan haram dan maksiat kepada Allah Ta’ala.Diriwayatkan dari sahabat Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan permisalan adanya jembatan yang lurus, di kedua sisinya ada pintu-pintu. Pada pintu tersebut, ada tirai yang dijulurkan. Di permulaan jembatan terdapat penyeru yang berseru, ‘Wahai hamba Allah! Masuklah menuju jembatan dan jangan berbelok.’ Di tengah-tengah jembatan -dalam salah satu lafadz ‘di atas jembatan’- terdapat penyeru yang berseru, ‘Wahai hamba Allah! Janganlah membuka pintu. Jika engkau membukanya, engkau akan memasukinya.’Kemudian beliau menjelaskannya, beliau berkata, “Adapun jembatan, itu adalah Islam. Adapun pagar, itu adalah batasan-batasan Allah. Pintu yang terdapat tirai yang dijulurkan itu adalah hal-hal yang Allah haramkan. Penyeru yang berseru di permulaan jembatan adalah kitab Allah. Sedangkan penyeru yang berseru di tengah atau di atas jembatan adalah nasihat Allah yang ada dalam hati setiap muslim.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad no. 17634 dan Al-Hakim 1/144. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3887)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Ini adalah nikmat dan anugerah dari Allah Ta’ala, yang telah menjadikan penasihat-penasihat dalam hati setiap muslim. Penasihat yang selalu berbisik ketika dirinya membuka pintu-pintu larangan Allah atau memasuki jendela-jendela kebatilan. Penasihat yang selalu melarangnya, “Wahai hamba Allah, janganlah membuka pintu itu, karena jika dibuka, engkau pasti akan memasukinya.”Oleh karena itu, barangsiapa yang ingin membuka pintu kebaikan dan menutup pintu keburukan bagi dirinya sendiri, dia harus memahami bahwa saat ini dia sedang berjalan di atas sebuah jembatan yang lurus, yang akan mengantarkan dirinya menuju surga Allah Ta’ala. Akan tetapi, di kedua sisi (kanan dan kiri) jembatan tersebut terdapat pintu yang banyak dan tidak memiliki kunci (gembok) penutup. Pintu-pintu tersebut hanya tertutup tirai yang akan menjerumuskannya ke dalam larangan Allah Ta’ala. Dan kita pun bisa membayangkan, jika sebuah pintu hanya tertutup tirai tanpa digembok, siapa pun bisa memasukinya dengan cepat tanpa perlu bersusah payah. Inilah gambaran orang-orang yang dengan mudahnya menerjang larangan Allah Ta’ala.Maka waspadalah dari membuka pintu keburukan. Jika dia memasuki pintu tersebut untuk pertama kalinya, dia akan mengundang dan membuka untuk orang lain. Hal ini karena jika seseorang telah terjerumus ke dalam yang haram dan menikmati yang haram tersebut, dia pasti tidak ingin sendirian dan akan mencari teman.Inilah kondisi para penyeru kesesatan dan kebatilan di setiap jaman. Jika dia memasuki larangan Allah, dia akan menjadi penyeru kesesatan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu,ودت الزَّانِيَة لَو زنى النِّسَاء كُلهنَّ“Pezina akan bercita-cita jika seandainya para wanita seluruhnya juga berzina.” (Al-Istiqamah, 2: 257)Ke-enam: Menjauhi dan mewaspadai sumber-sumber fitnah (kesesatan) dan syubhat Perkara urgen berikutnya adalah menjauhi dan mewaspadai sumber-sumber fitnah (kesesatan) dan syubhat (pemikiran-pemikiran yang rusak dan menyimpang). Dengan seperti ini, seseorang akan mewujudkan keselamatan untuk dirinya sendiri, juga selamat dari menjadi pembuka pintu keburukan bagi orang lain.Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,تَكُونُ أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ فَعَلَيْكُمْ بِالتَّؤَدَةِ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ أَنْ يَكُونَ تَابِعًا فِي الْخَيْرِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَكُونَ رَأْسًا فِي الشَّرِّ“Sesungguhnya akan ada perkara-perkara yang samar (tidak jelas manakah yang haq dan batil, pen.). Bersikap tenanglah kalian. Sesungguhnya jika kalian menjadi pengikut (pengekor) dalam kebaikan, itu lebih baik daripada menjadi pemimpin dalam keburukan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 15/34 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7/297)Barangsiapa yang ingin menjadi pembuka pintu kebaikan, perhatikanlah perkara-perkara syubhat dan berbagai fitnah yang ada. Janganlah dia bersikap tergesa-gesa, gegabah dan bersikap tanpa perhitungan (ngawur) yang hanya akan menjerumuskan dirinya dan orang lain ke dalam kebinasaan. Akan tetapi, hendaklah dia bersikap tenang, senantiasa berhubungan, meminta saran dan bimbingan para ulama terpercaya. Janganlah dia menentang nasihat ulama dengan pendapat dan hawa nafsunya sendiri. Hendaklah dia mengetahui kapasitas dirinya, dan tidak tertipu dengan dirinya sendiri.[Bersambung]Baca Juga: Keutamaan Menunjukkan Kebaikan Kepada Orang Lain Inilah Teladan Kebaikan Dari Para Keluarga Salafus Shalih ***@Sint-Jobskade 718 NL, 6 Syawwal 1439/ 20 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 28-31 dan 37-38.🔍 Pengertian Zalim, Kisah Luqman Dalam Al Quran, Dzikir Sore Rumaysho, Al Quran Nur Karim Artinya, Surat Al Zalzalah Beserta Artinya

Hukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Jika ada jamaah yang mendirikan salat dengan menghadap selain arah kiblat, bagaimanakah hukum salat tersebut?Jawaban:Masalah ini tidak bisa terlepas dari dua kondisi:Kondisi pertama, mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk mengetahui arah kiblat. Misalnya, mereka sedang di tengah perjalanan (safar), atau ketika kondisi sedang mendung, dan mereka tidak bisa mendapatkan petunjuk ke manakah arah kiblat (misalnya, tidak ada penduduk setempat yang bisa ditanyai, pent.). Ketika mereka salat dan sudah berusaha mencari arah kiblat, kemudian jelaslah bagi mereka bahwa mereka menyimpang dari arah kiblat, maka hal itu tidak masalah (tidak perlu mengulang salat, pent.).Hal ini karena mereka telah bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kemampuan mereka. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan masalah ini secara khusus,وَلِلّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّواْ فَثَمَّ وَجْهُ اللّهِ إِنَّ اللّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat. Maka kemanapun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 115).Kondisi kedua, mereka berada di suatu tempat yang masih memungkinkan untuk bertanya tentang (arah) kiblat. Akan tetapi, mereka menyepelekan atau menganggap remeh (tidak mau bertanya, padahal memungkinkan bagi mereka untuk bertanya, pent.). Dalam kondisi semacam ini, mereka wajib mengqadha’ (mengulang) salat yang telah mereka kerjakan ketika ternyata mereka salat tidak menghadap ke arah kiblat. Baik mereka mengetahui salah arah tersebut sebelum atau setelah waktu salat tersebut berakhir.Baca Juga: Hukum Buang Hajat Menghadap KiblatHal ini karena dalam kondisi tersebut, mereka statusnya mukhthi’ (melakukan kesalahan tanpa sengaja, pent.) dan khathi’ sekaligus (melakukan kesalahan secara sengaja, pent.). Mereka disebut mukhthi’ berkaitan dengan arah kiblat, karena mereka sebetulnya tidak sengaja menyimpang dari arah kiblat. Akan tetapi, mereka juga disebut khathi’, karena mereka menyepelekan dan menganggap remeh sehingga tidak mau bertanya ke mana arah kiblat.Akan tetapi, hendaknya dipahami bahwa jika menyimpang (serong) sedikit dari arah kiblat itu tidak mengapa, seperti jika menyimpang ke kanan atau ke kiri sedikit. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada penduduk Madinah (yang arah kiblatnya ke selatan, pent.),مَا بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ“Di antara timur dan barat adalah kiblat” (HR. Tirmidzi no. 344 dan Ibnu Majah no. 1011).Jadi, kalau ada orang yang menyimpang ke kiri sedikit dari arah kiblat, kita katakan kepada mereka, “Di antara timur dan barat adalah kiblat.” (Ini berlaku bagi yang arah kiblatnya adalah ke arah selatan sebagaimana penduduk Madinah, pent.). Demikian pula yang serong ke kanan, atau serong ke timur sedikit, atau serong ke barat sedikit, kita katakan kepada mereka, “Di antara kiri dan kanan adalah arah kiblat.” Jadi, jika hanya serong sedikit dari arah kiblat, hal itu tidak masalah.Terdapat satu masalah yang ingin saya ingatkan. Siapa saja yang berada di Masjidil Haram dan bisa melihat bangunan Kakbah (secara langsung), maka wajib baginya untuk menghadap persis ke bangunan Kakbah, bukan hanya ke arah Kakbah. Karena jika dia menyimpang (serong) dari bangunan Kakbah, maka dia tidaklah disebut menghadap Kakbah. Aku melihat banyak kaum muslimin di Masjidil Haram yang tidak menghadap ke bangunan Kakbah. Engkau dapati saf yang sangat panjang dan Engkau bisa mengetahui secara pasti bahwa banyak dari mereka yang tidak menghadap persis ke bangunan Kakbah. Ini adalah kesalahan yang besar. Wajib atas kaum muslimin untuk memperhatikan masalah ini dan menjauhinya. Hal ini karena jika mereka mendirikan salat dalam kondisi semacam ini, artinya mereka salat tanpa menghadap ke kiblat.Baca Juga:***@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 368-370, pertanyaan no. 221.🔍 Nadzor, Nasihat Luqman Kepada Anaknya, Hukum Ziarah, Pengertian Kerudung, Tausiyah Islam Tentang Kehidupan

Hukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Jika ada jamaah yang mendirikan salat dengan menghadap selain arah kiblat, bagaimanakah hukum salat tersebut?Jawaban:Masalah ini tidak bisa terlepas dari dua kondisi:Kondisi pertama, mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk mengetahui arah kiblat. Misalnya, mereka sedang di tengah perjalanan (safar), atau ketika kondisi sedang mendung, dan mereka tidak bisa mendapatkan petunjuk ke manakah arah kiblat (misalnya, tidak ada penduduk setempat yang bisa ditanyai, pent.). Ketika mereka salat dan sudah berusaha mencari arah kiblat, kemudian jelaslah bagi mereka bahwa mereka menyimpang dari arah kiblat, maka hal itu tidak masalah (tidak perlu mengulang salat, pent.).Hal ini karena mereka telah bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kemampuan mereka. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan masalah ini secara khusus,وَلِلّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّواْ فَثَمَّ وَجْهُ اللّهِ إِنَّ اللّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat. Maka kemanapun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 115).Kondisi kedua, mereka berada di suatu tempat yang masih memungkinkan untuk bertanya tentang (arah) kiblat. Akan tetapi, mereka menyepelekan atau menganggap remeh (tidak mau bertanya, padahal memungkinkan bagi mereka untuk bertanya, pent.). Dalam kondisi semacam ini, mereka wajib mengqadha’ (mengulang) salat yang telah mereka kerjakan ketika ternyata mereka salat tidak menghadap ke arah kiblat. Baik mereka mengetahui salah arah tersebut sebelum atau setelah waktu salat tersebut berakhir.Baca Juga: Hukum Buang Hajat Menghadap KiblatHal ini karena dalam kondisi tersebut, mereka statusnya mukhthi’ (melakukan kesalahan tanpa sengaja, pent.) dan khathi’ sekaligus (melakukan kesalahan secara sengaja, pent.). Mereka disebut mukhthi’ berkaitan dengan arah kiblat, karena mereka sebetulnya tidak sengaja menyimpang dari arah kiblat. Akan tetapi, mereka juga disebut khathi’, karena mereka menyepelekan dan menganggap remeh sehingga tidak mau bertanya ke mana arah kiblat.Akan tetapi, hendaknya dipahami bahwa jika menyimpang (serong) sedikit dari arah kiblat itu tidak mengapa, seperti jika menyimpang ke kanan atau ke kiri sedikit. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada penduduk Madinah (yang arah kiblatnya ke selatan, pent.),مَا بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ“Di antara timur dan barat adalah kiblat” (HR. Tirmidzi no. 344 dan Ibnu Majah no. 1011).Jadi, kalau ada orang yang menyimpang ke kiri sedikit dari arah kiblat, kita katakan kepada mereka, “Di antara timur dan barat adalah kiblat.” (Ini berlaku bagi yang arah kiblatnya adalah ke arah selatan sebagaimana penduduk Madinah, pent.). Demikian pula yang serong ke kanan, atau serong ke timur sedikit, atau serong ke barat sedikit, kita katakan kepada mereka, “Di antara kiri dan kanan adalah arah kiblat.” Jadi, jika hanya serong sedikit dari arah kiblat, hal itu tidak masalah.Terdapat satu masalah yang ingin saya ingatkan. Siapa saja yang berada di Masjidil Haram dan bisa melihat bangunan Kakbah (secara langsung), maka wajib baginya untuk menghadap persis ke bangunan Kakbah, bukan hanya ke arah Kakbah. Karena jika dia menyimpang (serong) dari bangunan Kakbah, maka dia tidaklah disebut menghadap Kakbah. Aku melihat banyak kaum muslimin di Masjidil Haram yang tidak menghadap ke bangunan Kakbah. Engkau dapati saf yang sangat panjang dan Engkau bisa mengetahui secara pasti bahwa banyak dari mereka yang tidak menghadap persis ke bangunan Kakbah. Ini adalah kesalahan yang besar. Wajib atas kaum muslimin untuk memperhatikan masalah ini dan menjauhinya. Hal ini karena jika mereka mendirikan salat dalam kondisi semacam ini, artinya mereka salat tanpa menghadap ke kiblat.Baca Juga:***@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 368-370, pertanyaan no. 221.🔍 Nadzor, Nasihat Luqman Kepada Anaknya, Hukum Ziarah, Pengertian Kerudung, Tausiyah Islam Tentang Kehidupan
Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Jika ada jamaah yang mendirikan salat dengan menghadap selain arah kiblat, bagaimanakah hukum salat tersebut?Jawaban:Masalah ini tidak bisa terlepas dari dua kondisi:Kondisi pertama, mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk mengetahui arah kiblat. Misalnya, mereka sedang di tengah perjalanan (safar), atau ketika kondisi sedang mendung, dan mereka tidak bisa mendapatkan petunjuk ke manakah arah kiblat (misalnya, tidak ada penduduk setempat yang bisa ditanyai, pent.). Ketika mereka salat dan sudah berusaha mencari arah kiblat, kemudian jelaslah bagi mereka bahwa mereka menyimpang dari arah kiblat, maka hal itu tidak masalah (tidak perlu mengulang salat, pent.).Hal ini karena mereka telah bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kemampuan mereka. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan masalah ini secara khusus,وَلِلّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّواْ فَثَمَّ وَجْهُ اللّهِ إِنَّ اللّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat. Maka kemanapun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 115).Kondisi kedua, mereka berada di suatu tempat yang masih memungkinkan untuk bertanya tentang (arah) kiblat. Akan tetapi, mereka menyepelekan atau menganggap remeh (tidak mau bertanya, padahal memungkinkan bagi mereka untuk bertanya, pent.). Dalam kondisi semacam ini, mereka wajib mengqadha’ (mengulang) salat yang telah mereka kerjakan ketika ternyata mereka salat tidak menghadap ke arah kiblat. Baik mereka mengetahui salah arah tersebut sebelum atau setelah waktu salat tersebut berakhir.Baca Juga: Hukum Buang Hajat Menghadap KiblatHal ini karena dalam kondisi tersebut, mereka statusnya mukhthi’ (melakukan kesalahan tanpa sengaja, pent.) dan khathi’ sekaligus (melakukan kesalahan secara sengaja, pent.). Mereka disebut mukhthi’ berkaitan dengan arah kiblat, karena mereka sebetulnya tidak sengaja menyimpang dari arah kiblat. Akan tetapi, mereka juga disebut khathi’, karena mereka menyepelekan dan menganggap remeh sehingga tidak mau bertanya ke mana arah kiblat.Akan tetapi, hendaknya dipahami bahwa jika menyimpang (serong) sedikit dari arah kiblat itu tidak mengapa, seperti jika menyimpang ke kanan atau ke kiri sedikit. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada penduduk Madinah (yang arah kiblatnya ke selatan, pent.),مَا بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ“Di antara timur dan barat adalah kiblat” (HR. Tirmidzi no. 344 dan Ibnu Majah no. 1011).Jadi, kalau ada orang yang menyimpang ke kiri sedikit dari arah kiblat, kita katakan kepada mereka, “Di antara timur dan barat adalah kiblat.” (Ini berlaku bagi yang arah kiblatnya adalah ke arah selatan sebagaimana penduduk Madinah, pent.). Demikian pula yang serong ke kanan, atau serong ke timur sedikit, atau serong ke barat sedikit, kita katakan kepada mereka, “Di antara kiri dan kanan adalah arah kiblat.” Jadi, jika hanya serong sedikit dari arah kiblat, hal itu tidak masalah.Terdapat satu masalah yang ingin saya ingatkan. Siapa saja yang berada di Masjidil Haram dan bisa melihat bangunan Kakbah (secara langsung), maka wajib baginya untuk menghadap persis ke bangunan Kakbah, bukan hanya ke arah Kakbah. Karena jika dia menyimpang (serong) dari bangunan Kakbah, maka dia tidaklah disebut menghadap Kakbah. Aku melihat banyak kaum muslimin di Masjidil Haram yang tidak menghadap ke bangunan Kakbah. Engkau dapati saf yang sangat panjang dan Engkau bisa mengetahui secara pasti bahwa banyak dari mereka yang tidak menghadap persis ke bangunan Kakbah. Ini adalah kesalahan yang besar. Wajib atas kaum muslimin untuk memperhatikan masalah ini dan menjauhinya. Hal ini karena jika mereka mendirikan salat dalam kondisi semacam ini, artinya mereka salat tanpa menghadap ke kiblat.Baca Juga:***@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 368-370, pertanyaan no. 221.🔍 Nadzor, Nasihat Luqman Kepada Anaknya, Hukum Ziarah, Pengertian Kerudung, Tausiyah Islam Tentang Kehidupan


Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Jika ada jamaah yang mendirikan salat dengan menghadap selain arah kiblat, bagaimanakah hukum salat tersebut?Jawaban:Masalah ini tidak bisa terlepas dari dua kondisi:Kondisi pertama, mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk mengetahui arah kiblat. Misalnya, mereka sedang di tengah perjalanan (safar), atau ketika kondisi sedang mendung, dan mereka tidak bisa mendapatkan petunjuk ke manakah arah kiblat (misalnya, tidak ada penduduk setempat yang bisa ditanyai, pent.). Ketika mereka salat dan sudah berusaha mencari arah kiblat, kemudian jelaslah bagi mereka bahwa mereka menyimpang dari arah kiblat, maka hal itu tidak masalah (tidak perlu mengulang salat, pent.).Hal ini karena mereka telah bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kemampuan mereka. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan masalah ini secara khusus,وَلِلّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّواْ فَثَمَّ وَجْهُ اللّهِ إِنَّ اللّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat. Maka kemanapun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 115).Kondisi kedua, mereka berada di suatu tempat yang masih memungkinkan untuk bertanya tentang (arah) kiblat. Akan tetapi, mereka menyepelekan atau menganggap remeh (tidak mau bertanya, padahal memungkinkan bagi mereka untuk bertanya, pent.). Dalam kondisi semacam ini, mereka wajib mengqadha’ (mengulang) salat yang telah mereka kerjakan ketika ternyata mereka salat tidak menghadap ke arah kiblat. Baik mereka mengetahui salah arah tersebut sebelum atau setelah waktu salat tersebut berakhir.Baca Juga: Hukum Buang Hajat Menghadap KiblatHal ini karena dalam kondisi tersebut, mereka statusnya mukhthi’ (melakukan kesalahan tanpa sengaja, pent.) dan khathi’ sekaligus (melakukan kesalahan secara sengaja, pent.). Mereka disebut mukhthi’ berkaitan dengan arah kiblat, karena mereka sebetulnya tidak sengaja menyimpang dari arah kiblat. Akan tetapi, mereka juga disebut khathi’, karena mereka menyepelekan dan menganggap remeh sehingga tidak mau bertanya ke mana arah kiblat.Akan tetapi, hendaknya dipahami bahwa jika menyimpang (serong) sedikit dari arah kiblat itu tidak mengapa, seperti jika menyimpang ke kanan atau ke kiri sedikit. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada penduduk Madinah (yang arah kiblatnya ke selatan, pent.),مَا بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ“Di antara timur dan barat adalah kiblat” (HR. Tirmidzi no. 344 dan Ibnu Majah no. 1011).Jadi, kalau ada orang yang menyimpang ke kiri sedikit dari arah kiblat, kita katakan kepada mereka, “Di antara timur dan barat adalah kiblat.” (Ini berlaku bagi yang arah kiblatnya adalah ke arah selatan sebagaimana penduduk Madinah, pent.). Demikian pula yang serong ke kanan, atau serong ke timur sedikit, atau serong ke barat sedikit, kita katakan kepada mereka, “Di antara kiri dan kanan adalah arah kiblat.” Jadi, jika hanya serong sedikit dari arah kiblat, hal itu tidak masalah.Terdapat satu masalah yang ingin saya ingatkan. Siapa saja yang berada di Masjidil Haram dan bisa melihat bangunan Kakbah (secara langsung), maka wajib baginya untuk menghadap persis ke bangunan Kakbah, bukan hanya ke arah Kakbah. Karena jika dia menyimpang (serong) dari bangunan Kakbah, maka dia tidaklah disebut menghadap Kakbah. Aku melihat banyak kaum muslimin di Masjidil Haram yang tidak menghadap ke bangunan Kakbah. Engkau dapati saf yang sangat panjang dan Engkau bisa mengetahui secara pasti bahwa banyak dari mereka yang tidak menghadap persis ke bangunan Kakbah. Ini adalah kesalahan yang besar. Wajib atas kaum muslimin untuk memperhatikan masalah ini dan menjauhinya. Hal ini karena jika mereka mendirikan salat dalam kondisi semacam ini, artinya mereka salat tanpa menghadap ke kiblat.Baca Juga:***@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 368-370, pertanyaan no. 221.🔍 Nadzor, Nasihat Luqman Kepada Anaknya, Hukum Ziarah, Pengertian Kerudung, Tausiyah Islam Tentang Kehidupan

Berbohong kepada Suami atau kepada Istri yang Diperbolehkan

Berkata dusta atau bohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119)Dapat dipahami dari ayat di atas yaitu larangan untuk menjadi atau bersama dengan orang-orang yang berkata dusta atau bohong.Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dari hukum di atas, yaitu diperbolehkannya berkata bohong dalam sebagian keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri atau sebaliknya. Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Dalil Diperbolehkannya Perkataan Bohong kepada Suami atau IstriDiriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا“Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Demikian juga dalam masalah ini terdapat hadis khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك ““Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya no. 329. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 498)Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Maksud Dusta kepada Suami atau Istri yang DiperbolehkanDari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Humaidi di atas, kita dapat mengetahui dusta seperti apakah yang diperbolehkan kepada istri atau sebaliknya. Dusta yang diperbolehkan adalah ketika seorang suami ingin menyenangkan istri yang sedang “ngambek” dan menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan.Oleh karena itu, ketika Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.”Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dusta kepada istri atau kepada suami hukum asalnya tetap haram, namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yaitu dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan (menghibur) hatinya.Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Sayang, Engkau adalah wanita tercantik di dunia, kalau sayang ngambek tidak jadi cantik.” Padahal faktanya, istrinya bukanlah wanita tercantik di dunia ini. Jadi, boleh seorang suami memuji istri dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang istri.Hal ini sebagaimana penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan hadis ini,وأما كذبه لزوجته وكذبها له فالمراد به في إظهار الود والوعد بما لا يلزم ونحو ذلك فأما المخادعة في منع ما عليه أو عليها أو أخذ ماليس له أو لها فهو حرام بإجماع المسلمين والله اعلم“Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)Contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima istri dan suami beralasan dengan kebohongan. Misalnya dia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan. Maka dusta semacam ini haram, karena ini bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri). Atau misalnya, suami mengatakan kepada istri bahwa dia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, dia ke luar kota bukan karena tugas dinas, namun sekedar senang-senang atau wisata.Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat. Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan saja ya belinya.”Perkataan “kapan-kapan” itu dinilai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan. Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan untuk menghibur atau menyenangkan hati sang istri.Adapun janji yang mengikat, wajib dipenuhi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و ليس من الكذب المباح أن يعدها بشيء لا يريد أن يفي به لها ، أو يخبرهابأنه اشترى لها الحاجة الفلانية بسعر كذا ، يعني أكثر من الواقع ترضية لها ،لأن ذلك قد ينكشف لها فيكون سببا لكي تسيء ظنها بزوجها ، و ذلك من الفساد لا الإصلاح“Tidaklah termasuk dusta yang mubah adalah seorang suami menjanjikan sesuatu dan dia tidak ingin (tidak berniat) untuk memenuhinya. Atau seorang suami mengabarkan kepada istri bahwa dia membelikan untuknya barang tertentu dengan harga sekian, yaitu lebih mahal dari harga sebenarnya, supaya istrinya rida. Karena hal semacam ini akan terbongkar di masa mendatang sehingga akan menjadi sebab buruk sangka istri kepada suami. Dan hal ini termasuk kerusakan, bukan perbaikan.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1: 818)Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin Surga Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto? [Selesai]***@Puri Gardenia, 13 Jumadil awwal 1440/ 19 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 125-127 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Ahad, Pahala Wanita Shalat Di Rumah Dan Masjid, Macam-macam Takdir, Pesantren Salafi Gratis, Wajjahtu Wajhiya

Berbohong kepada Suami atau kepada Istri yang Diperbolehkan

Berkata dusta atau bohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119)Dapat dipahami dari ayat di atas yaitu larangan untuk menjadi atau bersama dengan orang-orang yang berkata dusta atau bohong.Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dari hukum di atas, yaitu diperbolehkannya berkata bohong dalam sebagian keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri atau sebaliknya. Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Dalil Diperbolehkannya Perkataan Bohong kepada Suami atau IstriDiriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا“Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Demikian juga dalam masalah ini terdapat hadis khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك ““Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya no. 329. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 498)Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Maksud Dusta kepada Suami atau Istri yang DiperbolehkanDari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Humaidi di atas, kita dapat mengetahui dusta seperti apakah yang diperbolehkan kepada istri atau sebaliknya. Dusta yang diperbolehkan adalah ketika seorang suami ingin menyenangkan istri yang sedang “ngambek” dan menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan.Oleh karena itu, ketika Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.”Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dusta kepada istri atau kepada suami hukum asalnya tetap haram, namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yaitu dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan (menghibur) hatinya.Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Sayang, Engkau adalah wanita tercantik di dunia, kalau sayang ngambek tidak jadi cantik.” Padahal faktanya, istrinya bukanlah wanita tercantik di dunia ini. Jadi, boleh seorang suami memuji istri dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang istri.Hal ini sebagaimana penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan hadis ini,وأما كذبه لزوجته وكذبها له فالمراد به في إظهار الود والوعد بما لا يلزم ونحو ذلك فأما المخادعة في منع ما عليه أو عليها أو أخذ ماليس له أو لها فهو حرام بإجماع المسلمين والله اعلم“Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)Contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima istri dan suami beralasan dengan kebohongan. Misalnya dia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan. Maka dusta semacam ini haram, karena ini bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri). Atau misalnya, suami mengatakan kepada istri bahwa dia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, dia ke luar kota bukan karena tugas dinas, namun sekedar senang-senang atau wisata.Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat. Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan saja ya belinya.”Perkataan “kapan-kapan” itu dinilai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan. Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan untuk menghibur atau menyenangkan hati sang istri.Adapun janji yang mengikat, wajib dipenuhi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و ليس من الكذب المباح أن يعدها بشيء لا يريد أن يفي به لها ، أو يخبرهابأنه اشترى لها الحاجة الفلانية بسعر كذا ، يعني أكثر من الواقع ترضية لها ،لأن ذلك قد ينكشف لها فيكون سببا لكي تسيء ظنها بزوجها ، و ذلك من الفساد لا الإصلاح“Tidaklah termasuk dusta yang mubah adalah seorang suami menjanjikan sesuatu dan dia tidak ingin (tidak berniat) untuk memenuhinya. Atau seorang suami mengabarkan kepada istri bahwa dia membelikan untuknya barang tertentu dengan harga sekian, yaitu lebih mahal dari harga sebenarnya, supaya istrinya rida. Karena hal semacam ini akan terbongkar di masa mendatang sehingga akan menjadi sebab buruk sangka istri kepada suami. Dan hal ini termasuk kerusakan, bukan perbaikan.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1: 818)Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin Surga Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto? [Selesai]***@Puri Gardenia, 13 Jumadil awwal 1440/ 19 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 125-127 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Ahad, Pahala Wanita Shalat Di Rumah Dan Masjid, Macam-macam Takdir, Pesantren Salafi Gratis, Wajjahtu Wajhiya
Berkata dusta atau bohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119)Dapat dipahami dari ayat di atas yaitu larangan untuk menjadi atau bersama dengan orang-orang yang berkata dusta atau bohong.Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dari hukum di atas, yaitu diperbolehkannya berkata bohong dalam sebagian keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri atau sebaliknya. Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Dalil Diperbolehkannya Perkataan Bohong kepada Suami atau IstriDiriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا“Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Demikian juga dalam masalah ini terdapat hadis khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك ““Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya no. 329. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 498)Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Maksud Dusta kepada Suami atau Istri yang DiperbolehkanDari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Humaidi di atas, kita dapat mengetahui dusta seperti apakah yang diperbolehkan kepada istri atau sebaliknya. Dusta yang diperbolehkan adalah ketika seorang suami ingin menyenangkan istri yang sedang “ngambek” dan menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan.Oleh karena itu, ketika Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.”Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dusta kepada istri atau kepada suami hukum asalnya tetap haram, namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yaitu dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan (menghibur) hatinya.Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Sayang, Engkau adalah wanita tercantik di dunia, kalau sayang ngambek tidak jadi cantik.” Padahal faktanya, istrinya bukanlah wanita tercantik di dunia ini. Jadi, boleh seorang suami memuji istri dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang istri.Hal ini sebagaimana penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan hadis ini,وأما كذبه لزوجته وكذبها له فالمراد به في إظهار الود والوعد بما لا يلزم ونحو ذلك فأما المخادعة في منع ما عليه أو عليها أو أخذ ماليس له أو لها فهو حرام بإجماع المسلمين والله اعلم“Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)Contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima istri dan suami beralasan dengan kebohongan. Misalnya dia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan. Maka dusta semacam ini haram, karena ini bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri). Atau misalnya, suami mengatakan kepada istri bahwa dia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, dia ke luar kota bukan karena tugas dinas, namun sekedar senang-senang atau wisata.Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat. Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan saja ya belinya.”Perkataan “kapan-kapan” itu dinilai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan. Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan untuk menghibur atau menyenangkan hati sang istri.Adapun janji yang mengikat, wajib dipenuhi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و ليس من الكذب المباح أن يعدها بشيء لا يريد أن يفي به لها ، أو يخبرهابأنه اشترى لها الحاجة الفلانية بسعر كذا ، يعني أكثر من الواقع ترضية لها ،لأن ذلك قد ينكشف لها فيكون سببا لكي تسيء ظنها بزوجها ، و ذلك من الفساد لا الإصلاح“Tidaklah termasuk dusta yang mubah adalah seorang suami menjanjikan sesuatu dan dia tidak ingin (tidak berniat) untuk memenuhinya. Atau seorang suami mengabarkan kepada istri bahwa dia membelikan untuknya barang tertentu dengan harga sekian, yaitu lebih mahal dari harga sebenarnya, supaya istrinya rida. Karena hal semacam ini akan terbongkar di masa mendatang sehingga akan menjadi sebab buruk sangka istri kepada suami. Dan hal ini termasuk kerusakan, bukan perbaikan.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1: 818)Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin Surga Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto? [Selesai]***@Puri Gardenia, 13 Jumadil awwal 1440/ 19 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 125-127 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Ahad, Pahala Wanita Shalat Di Rumah Dan Masjid, Macam-macam Takdir, Pesantren Salafi Gratis, Wajjahtu Wajhiya


Berkata dusta atau bohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119)Dapat dipahami dari ayat di atas yaitu larangan untuk menjadi atau bersama dengan orang-orang yang berkata dusta atau bohong.Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dari hukum di atas, yaitu diperbolehkannya berkata bohong dalam sebagian keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri atau sebaliknya. Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Dalil Diperbolehkannya Perkataan Bohong kepada Suami atau IstriDiriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا“Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Demikian juga dalam masalah ini terdapat hadis khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك ““Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya no. 329. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 498)Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Maksud Dusta kepada Suami atau Istri yang DiperbolehkanDari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Humaidi di atas, kita dapat mengetahui dusta seperti apakah yang diperbolehkan kepada istri atau sebaliknya. Dusta yang diperbolehkan adalah ketika seorang suami ingin menyenangkan istri yang sedang “ngambek” dan menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan.Oleh karena itu, ketika Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.”Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dusta kepada istri atau kepada suami hukum asalnya tetap haram, namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yaitu dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan (menghibur) hatinya.Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Sayang, Engkau adalah wanita tercantik di dunia, kalau sayang ngambek tidak jadi cantik.” Padahal faktanya, istrinya bukanlah wanita tercantik di dunia ini. Jadi, boleh seorang suami memuji istri dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang istri.Hal ini sebagaimana penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan hadis ini,وأما كذبه لزوجته وكذبها له فالمراد به في إظهار الود والوعد بما لا يلزم ونحو ذلك فأما المخادعة في منع ما عليه أو عليها أو أخذ ماليس له أو لها فهو حرام بإجماع المسلمين والله اعلم“Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)Contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima istri dan suami beralasan dengan kebohongan. Misalnya dia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan. Maka dusta semacam ini haram, karena ini bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri). Atau misalnya, suami mengatakan kepada istri bahwa dia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, dia ke luar kota bukan karena tugas dinas, namun sekedar senang-senang atau wisata.Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat. Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan saja ya belinya.”Perkataan “kapan-kapan” itu dinilai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan. Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan untuk menghibur atau menyenangkan hati sang istri.Adapun janji yang mengikat, wajib dipenuhi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و ليس من الكذب المباح أن يعدها بشيء لا يريد أن يفي به لها ، أو يخبرهابأنه اشترى لها الحاجة الفلانية بسعر كذا ، يعني أكثر من الواقع ترضية لها ،لأن ذلك قد ينكشف لها فيكون سببا لكي تسيء ظنها بزوجها ، و ذلك من الفساد لا الإصلاح“Tidaklah termasuk dusta yang mubah adalah seorang suami menjanjikan sesuatu dan dia tidak ingin (tidak berniat) untuk memenuhinya. Atau seorang suami mengabarkan kepada istri bahwa dia membelikan untuknya barang tertentu dengan harga sekian, yaitu lebih mahal dari harga sebenarnya, supaya istrinya rida. Karena hal semacam ini akan terbongkar di masa mendatang sehingga akan menjadi sebab buruk sangka istri kepada suami. Dan hal ini termasuk kerusakan, bukan perbaikan.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1: 818)Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin Surga Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto? [Selesai]***@Puri Gardenia, 13 Jumadil awwal 1440/ 19 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 125-127 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Ahad, Pahala Wanita Shalat Di Rumah Dan Masjid, Macam-macam Takdir, Pesantren Salafi Gratis, Wajjahtu Wajhiya

Bolehkah Belajar Dari Kitab Saja Ketika Sulit Berguru Pada Ulama?

Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bolehkah belajar suatu ilmu dari buku atau kitab saja tanpa panduan ulama? Khususnya dalam keadaaan langkanya ulama di suatu tempat sehingga sulit ditemui? Apa pendapat Anda tentang ungkapan, ‘Siapa yang gurunya adalah buku salahnya akan lebih banyak dari benarnya’?”Beliau menjawab:لا شك أن العلم يحصل بطلبه عند العلماء وبطلبه في الكتب؛ لأن كتاب العالم هو العالم نفسه، فهو يحدثك من خلال كتابه، فإذا تعذر الطلب على أهل العلم، فإنه يطلب العلم من الكتب، ولكن تحصيل العلم عن طريق العلماء أقرب من تحصيله عن طريق الكتب؛ لأن الذي يحصل عن طريق الكتب يتعب أكثر ويحتاج إلى جهد كبير جدًّا، ومع ذلك فإنه قد تخفى عليه بعض الأمور كما في القواعد الشرعية التي قعَّدها أهل العلم والضوابط، فلا بد أن يكون له مرجع من أهل العلم بقدر الإمكان.وأما قوله: “من كان دليله كتابه فخطؤه أكثر من صوابه”، فهذا ليس صحيحًا على إطلاقه ولا فاسدًا على إطلاقه، أما الإنسان الذي يأخذ العلم من أيّ كتاب يراه فلا شك أنه يخطئ كثيرًا، وأما الذي يعتمد في تعلُّمه على كتب رجال معروفين بالثقة والأمانة والعلم فإن هذا لا يكثر خطؤه بل قد يكون مصيبًا في أكثر ما يقول“Tidak diragukan lagi bahwasanya ilmu akan didapat dengan belajar pada ulama, dan (juga) dari kitab. Karena kitabnya para ulama sejatinya adalah ulama itu sendiri. Pada hakikatnya itu adalah kumpulan perkataan ulama yang tertulis. Apabila seorang pelajar terhalang dari menjumpai ulama, maka hendaknya ia belajar dari kitab ulama tersebut.Akan tetapi memperoleh ilmu lewat jalur bertemu dengan ulama langsung akan lebih memudahkan dalam memperoleh ilmu (dan pemahaman –pent) daripada belajar lewat metode kitab saja. Karena mereka yang memperoleh ilmu lewat metode kitab akan lebih susah dan membutuhkan upaya sungguh-sungguh agar bisa paham. Padahal ada beberapa hal seperti kaidah-kaidah syar’i dan batasan yang telah ditetapkan oleh para ulama yang butuh penjelasan lanjut, dan harus dipelajari dengan merujuk dan bertanya langsung pada para ulama sebisa mungkin.Adapun ungkapan, “Siapa yang penunjuknya adalah kitab maka kesalahannya akan lebih banyak daripada benarnya”, maka ungkapan ini tidak benar mutlak, juga tidak salah mutlak.Seorang yang mengambil ilmu dari kitab apapun yang ia lihat maka pastilah salahnya akan lebih banyak.Adapun seorang yang berpedoman pada kitab-kitab para ulama yang telah diakui keilmuannya, tsiqah, amanah dalam ilmu, maka kesalahannya tidak akan banyak, bahkan akan lebih banyak benarnya”.(Dinukil dari Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad ibn Shalih Al Utsaimin rahimahullah hal. 103 versi Islamhouse).***Penerjemah: Yhougha PratamaArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Membaca Al Quran, Daarul Ilmi Depok, Ariyah, Malaikat Rokib Atid, Yang Membatalkan Wudlu

Bolehkah Belajar Dari Kitab Saja Ketika Sulit Berguru Pada Ulama?

Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bolehkah belajar suatu ilmu dari buku atau kitab saja tanpa panduan ulama? Khususnya dalam keadaaan langkanya ulama di suatu tempat sehingga sulit ditemui? Apa pendapat Anda tentang ungkapan, ‘Siapa yang gurunya adalah buku salahnya akan lebih banyak dari benarnya’?”Beliau menjawab:لا شك أن العلم يحصل بطلبه عند العلماء وبطلبه في الكتب؛ لأن كتاب العالم هو العالم نفسه، فهو يحدثك من خلال كتابه، فإذا تعذر الطلب على أهل العلم، فإنه يطلب العلم من الكتب، ولكن تحصيل العلم عن طريق العلماء أقرب من تحصيله عن طريق الكتب؛ لأن الذي يحصل عن طريق الكتب يتعب أكثر ويحتاج إلى جهد كبير جدًّا، ومع ذلك فإنه قد تخفى عليه بعض الأمور كما في القواعد الشرعية التي قعَّدها أهل العلم والضوابط، فلا بد أن يكون له مرجع من أهل العلم بقدر الإمكان.وأما قوله: “من كان دليله كتابه فخطؤه أكثر من صوابه”، فهذا ليس صحيحًا على إطلاقه ولا فاسدًا على إطلاقه، أما الإنسان الذي يأخذ العلم من أيّ كتاب يراه فلا شك أنه يخطئ كثيرًا، وأما الذي يعتمد في تعلُّمه على كتب رجال معروفين بالثقة والأمانة والعلم فإن هذا لا يكثر خطؤه بل قد يكون مصيبًا في أكثر ما يقول“Tidak diragukan lagi bahwasanya ilmu akan didapat dengan belajar pada ulama, dan (juga) dari kitab. Karena kitabnya para ulama sejatinya adalah ulama itu sendiri. Pada hakikatnya itu adalah kumpulan perkataan ulama yang tertulis. Apabila seorang pelajar terhalang dari menjumpai ulama, maka hendaknya ia belajar dari kitab ulama tersebut.Akan tetapi memperoleh ilmu lewat jalur bertemu dengan ulama langsung akan lebih memudahkan dalam memperoleh ilmu (dan pemahaman –pent) daripada belajar lewat metode kitab saja. Karena mereka yang memperoleh ilmu lewat metode kitab akan lebih susah dan membutuhkan upaya sungguh-sungguh agar bisa paham. Padahal ada beberapa hal seperti kaidah-kaidah syar’i dan batasan yang telah ditetapkan oleh para ulama yang butuh penjelasan lanjut, dan harus dipelajari dengan merujuk dan bertanya langsung pada para ulama sebisa mungkin.Adapun ungkapan, “Siapa yang penunjuknya adalah kitab maka kesalahannya akan lebih banyak daripada benarnya”, maka ungkapan ini tidak benar mutlak, juga tidak salah mutlak.Seorang yang mengambil ilmu dari kitab apapun yang ia lihat maka pastilah salahnya akan lebih banyak.Adapun seorang yang berpedoman pada kitab-kitab para ulama yang telah diakui keilmuannya, tsiqah, amanah dalam ilmu, maka kesalahannya tidak akan banyak, bahkan akan lebih banyak benarnya”.(Dinukil dari Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad ibn Shalih Al Utsaimin rahimahullah hal. 103 versi Islamhouse).***Penerjemah: Yhougha PratamaArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Membaca Al Quran, Daarul Ilmi Depok, Ariyah, Malaikat Rokib Atid, Yang Membatalkan Wudlu
Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bolehkah belajar suatu ilmu dari buku atau kitab saja tanpa panduan ulama? Khususnya dalam keadaaan langkanya ulama di suatu tempat sehingga sulit ditemui? Apa pendapat Anda tentang ungkapan, ‘Siapa yang gurunya adalah buku salahnya akan lebih banyak dari benarnya’?”Beliau menjawab:لا شك أن العلم يحصل بطلبه عند العلماء وبطلبه في الكتب؛ لأن كتاب العالم هو العالم نفسه، فهو يحدثك من خلال كتابه، فإذا تعذر الطلب على أهل العلم، فإنه يطلب العلم من الكتب، ولكن تحصيل العلم عن طريق العلماء أقرب من تحصيله عن طريق الكتب؛ لأن الذي يحصل عن طريق الكتب يتعب أكثر ويحتاج إلى جهد كبير جدًّا، ومع ذلك فإنه قد تخفى عليه بعض الأمور كما في القواعد الشرعية التي قعَّدها أهل العلم والضوابط، فلا بد أن يكون له مرجع من أهل العلم بقدر الإمكان.وأما قوله: “من كان دليله كتابه فخطؤه أكثر من صوابه”، فهذا ليس صحيحًا على إطلاقه ولا فاسدًا على إطلاقه، أما الإنسان الذي يأخذ العلم من أيّ كتاب يراه فلا شك أنه يخطئ كثيرًا، وأما الذي يعتمد في تعلُّمه على كتب رجال معروفين بالثقة والأمانة والعلم فإن هذا لا يكثر خطؤه بل قد يكون مصيبًا في أكثر ما يقول“Tidak diragukan lagi bahwasanya ilmu akan didapat dengan belajar pada ulama, dan (juga) dari kitab. Karena kitabnya para ulama sejatinya adalah ulama itu sendiri. Pada hakikatnya itu adalah kumpulan perkataan ulama yang tertulis. Apabila seorang pelajar terhalang dari menjumpai ulama, maka hendaknya ia belajar dari kitab ulama tersebut.Akan tetapi memperoleh ilmu lewat jalur bertemu dengan ulama langsung akan lebih memudahkan dalam memperoleh ilmu (dan pemahaman –pent) daripada belajar lewat metode kitab saja. Karena mereka yang memperoleh ilmu lewat metode kitab akan lebih susah dan membutuhkan upaya sungguh-sungguh agar bisa paham. Padahal ada beberapa hal seperti kaidah-kaidah syar’i dan batasan yang telah ditetapkan oleh para ulama yang butuh penjelasan lanjut, dan harus dipelajari dengan merujuk dan bertanya langsung pada para ulama sebisa mungkin.Adapun ungkapan, “Siapa yang penunjuknya adalah kitab maka kesalahannya akan lebih banyak daripada benarnya”, maka ungkapan ini tidak benar mutlak, juga tidak salah mutlak.Seorang yang mengambil ilmu dari kitab apapun yang ia lihat maka pastilah salahnya akan lebih banyak.Adapun seorang yang berpedoman pada kitab-kitab para ulama yang telah diakui keilmuannya, tsiqah, amanah dalam ilmu, maka kesalahannya tidak akan banyak, bahkan akan lebih banyak benarnya”.(Dinukil dari Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad ibn Shalih Al Utsaimin rahimahullah hal. 103 versi Islamhouse).***Penerjemah: Yhougha PratamaArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Membaca Al Quran, Daarul Ilmi Depok, Ariyah, Malaikat Rokib Atid, Yang Membatalkan Wudlu


Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bolehkah belajar suatu ilmu dari buku atau kitab saja tanpa panduan ulama? Khususnya dalam keadaaan langkanya ulama di suatu tempat sehingga sulit ditemui? Apa pendapat Anda tentang ungkapan, ‘Siapa yang gurunya adalah buku salahnya akan lebih banyak dari benarnya’?”Beliau menjawab:لا شك أن العلم يحصل بطلبه عند العلماء وبطلبه في الكتب؛ لأن كتاب العالم هو العالم نفسه، فهو يحدثك من خلال كتابه، فإذا تعذر الطلب على أهل العلم، فإنه يطلب العلم من الكتب، ولكن تحصيل العلم عن طريق العلماء أقرب من تحصيله عن طريق الكتب؛ لأن الذي يحصل عن طريق الكتب يتعب أكثر ويحتاج إلى جهد كبير جدًّا، ومع ذلك فإنه قد تخفى عليه بعض الأمور كما في القواعد الشرعية التي قعَّدها أهل العلم والضوابط، فلا بد أن يكون له مرجع من أهل العلم بقدر الإمكان.وأما قوله: “من كان دليله كتابه فخطؤه أكثر من صوابه”، فهذا ليس صحيحًا على إطلاقه ولا فاسدًا على إطلاقه، أما الإنسان الذي يأخذ العلم من أيّ كتاب يراه فلا شك أنه يخطئ كثيرًا، وأما الذي يعتمد في تعلُّمه على كتب رجال معروفين بالثقة والأمانة والعلم فإن هذا لا يكثر خطؤه بل قد يكون مصيبًا في أكثر ما يقول“Tidak diragukan lagi bahwasanya ilmu akan didapat dengan belajar pada ulama, dan (juga) dari kitab. Karena kitabnya para ulama sejatinya adalah ulama itu sendiri. Pada hakikatnya itu adalah kumpulan perkataan ulama yang tertulis. Apabila seorang pelajar terhalang dari menjumpai ulama, maka hendaknya ia belajar dari kitab ulama tersebut.Akan tetapi memperoleh ilmu lewat jalur bertemu dengan ulama langsung akan lebih memudahkan dalam memperoleh ilmu (dan pemahaman –pent) daripada belajar lewat metode kitab saja. Karena mereka yang memperoleh ilmu lewat metode kitab akan lebih susah dan membutuhkan upaya sungguh-sungguh agar bisa paham. Padahal ada beberapa hal seperti kaidah-kaidah syar’i dan batasan yang telah ditetapkan oleh para ulama yang butuh penjelasan lanjut, dan harus dipelajari dengan merujuk dan bertanya langsung pada para ulama sebisa mungkin.Adapun ungkapan, “Siapa yang penunjuknya adalah kitab maka kesalahannya akan lebih banyak daripada benarnya”, maka ungkapan ini tidak benar mutlak, juga tidak salah mutlak.Seorang yang mengambil ilmu dari kitab apapun yang ia lihat maka pastilah salahnya akan lebih banyak.Adapun seorang yang berpedoman pada kitab-kitab para ulama yang telah diakui keilmuannya, tsiqah, amanah dalam ilmu, maka kesalahannya tidak akan banyak, bahkan akan lebih banyak benarnya”.(Dinukil dari Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad ibn Shalih Al Utsaimin rahimahullah hal. 103 versi Islamhouse).***Penerjemah: Yhougha PratamaArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Membaca Al Quran, Daarul Ilmi Depok, Ariyah, Malaikat Rokib Atid, Yang Membatalkan Wudlu

Bahaya Meninggalkan Salat Asar

Terdapat hadis khusus yang mengancam dengan keras orang-orang yang meninggalkan salat asar. Dari Buraidah bin Al-Hashib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,بَكِّرُوا بالصَّلَاةِ، فإنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قَالَ: مَن تَرَكَ صَلَاةَ العَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ“Bersegeralah untuk melakukan salat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang meninggalkan salat asar, maka akan terhapus amalannya.” (HR. Bukhari no. 553 dan 594)Dalam riwayat lain, dari Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ“Barangsiapa yang meninggalkan salat asar dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka akan terhapus amalnya.” (HR. Ahmad no. 27492, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad)Penjelasan hadisMeninggalkan salat secara umum adalah dosa besar dan bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Dari Abdullah bin Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi no. 2621, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)Dan khusus salat asar, meninggalkannya lebih ditekankan lagi larangannya dalam hadis di atas.Yang dimaksud meninggalkan salat asar adalah dengan sengaja tidak salat asar. Sehingga, hadis ini tidak membahas orang yang salat asar, namun tidak di awal waktu atau lelaki yang salat asar di rumah tanpa uzur. Karena, dua model orang ini masih termasuk orang yang mengerjakan salat asar. Demikian juga, orang-orang yang menjamak salat zuhur dan asar atau orang yang terluput salat asar karena ada uzur, ini tidak termasuk yang diancam dalam hadis ini.Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatAdapun lafaz “akan terhapus amalnya” ini diperselisihkan para ulama tentang maknanya. Secara garis besar ulama berbeda menjadi tiga pendapat:Pertama, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus pahala amalnya pada hari itu saja. Ini pendapat dari Ibnul Qayyim rahimahullah.Kedua, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus seluruh pahalanya sebagaimana zahir hadis. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah.Ketiga, pendapat sebagian ulama yang mentakwil makna hadits ini. Seperti Ibnu Bathal rahimahullah, beliau menjelaskan bahwa maknanya adalah terhapus pahala dan keutamaan salat asar baginya, bukan pahala amal lainnya. Dan banyak sekali takwil yang lainnya. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,وَتَمَسَّكَ بِظَاهِرِ الْحَدِيثِ أَيْضًا الْحَنَابِلَةُ ، وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِمْ مِنْ أَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ يَكْفُرُ ، وَأَمَّا الْجُمْهُورُ فَتَأَوَّلُوا الْحَدِيثَ , فَافْتَرَقُوا فِي تَأْوِيلِهِ فِرَقًا“Ulama Hanabilah dan ulama yang berpendapat bahwa meninggalkan salat itu kufur, mereka berpegang pada zahir hadits. Adapun jumhur ulama, mereka mentakwil hadis ini. Namun, mereka berbeda-beda dalam mentakwilkannya dengan perbedaan yang banyak.” (Fathul Bari, 2: 31)Makna yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dan juga Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumallah adalah pendapat kedua yang sesuai zahir dari hadis. Bahwa orang yang meninggalkan salat asar dengan sengaja maka terhapus semua amalnya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,هذا يدل على أن ترك الصلاة كفر إذا تركها عمدًا، عزم على تركها بالكلية، فهذا يحبط عمله لأن تركها كفر“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan salat asar itu kufur jika meninggalkannya dengan sengaja dan memang berniat untuk meninggalkannya secara keseluruhan. Orang seperti ini terhapus amalannya karena meninggalkan salat itu kekufuran.” (Fatawa Al-Lajnah, 28: 89)Oleh karena itu, sudah selayaknya kita menjaga salat asar. Jangan sampai meninggalkannya. Karena, meninggalkan salat asar sangat keras ancamannya.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah Ashar Bolehkah Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar Saat Hujan? Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Riba, Kultum Tentang Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Ayat Tentang Syahadat, Doa Penting, Hukum Bersalaman

Bahaya Meninggalkan Salat Asar

Terdapat hadis khusus yang mengancam dengan keras orang-orang yang meninggalkan salat asar. Dari Buraidah bin Al-Hashib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,بَكِّرُوا بالصَّلَاةِ، فإنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قَالَ: مَن تَرَكَ صَلَاةَ العَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ“Bersegeralah untuk melakukan salat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang meninggalkan salat asar, maka akan terhapus amalannya.” (HR. Bukhari no. 553 dan 594)Dalam riwayat lain, dari Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ“Barangsiapa yang meninggalkan salat asar dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka akan terhapus amalnya.” (HR. Ahmad no. 27492, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad)Penjelasan hadisMeninggalkan salat secara umum adalah dosa besar dan bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Dari Abdullah bin Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi no. 2621, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)Dan khusus salat asar, meninggalkannya lebih ditekankan lagi larangannya dalam hadis di atas.Yang dimaksud meninggalkan salat asar adalah dengan sengaja tidak salat asar. Sehingga, hadis ini tidak membahas orang yang salat asar, namun tidak di awal waktu atau lelaki yang salat asar di rumah tanpa uzur. Karena, dua model orang ini masih termasuk orang yang mengerjakan salat asar. Demikian juga, orang-orang yang menjamak salat zuhur dan asar atau orang yang terluput salat asar karena ada uzur, ini tidak termasuk yang diancam dalam hadis ini.Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatAdapun lafaz “akan terhapus amalnya” ini diperselisihkan para ulama tentang maknanya. Secara garis besar ulama berbeda menjadi tiga pendapat:Pertama, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus pahala amalnya pada hari itu saja. Ini pendapat dari Ibnul Qayyim rahimahullah.Kedua, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus seluruh pahalanya sebagaimana zahir hadis. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah.Ketiga, pendapat sebagian ulama yang mentakwil makna hadits ini. Seperti Ibnu Bathal rahimahullah, beliau menjelaskan bahwa maknanya adalah terhapus pahala dan keutamaan salat asar baginya, bukan pahala amal lainnya. Dan banyak sekali takwil yang lainnya. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,وَتَمَسَّكَ بِظَاهِرِ الْحَدِيثِ أَيْضًا الْحَنَابِلَةُ ، وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِمْ مِنْ أَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ يَكْفُرُ ، وَأَمَّا الْجُمْهُورُ فَتَأَوَّلُوا الْحَدِيثَ , فَافْتَرَقُوا فِي تَأْوِيلِهِ فِرَقًا“Ulama Hanabilah dan ulama yang berpendapat bahwa meninggalkan salat itu kufur, mereka berpegang pada zahir hadits. Adapun jumhur ulama, mereka mentakwil hadis ini. Namun, mereka berbeda-beda dalam mentakwilkannya dengan perbedaan yang banyak.” (Fathul Bari, 2: 31)Makna yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dan juga Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumallah adalah pendapat kedua yang sesuai zahir dari hadis. Bahwa orang yang meninggalkan salat asar dengan sengaja maka terhapus semua amalnya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,هذا يدل على أن ترك الصلاة كفر إذا تركها عمدًا، عزم على تركها بالكلية، فهذا يحبط عمله لأن تركها كفر“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan salat asar itu kufur jika meninggalkannya dengan sengaja dan memang berniat untuk meninggalkannya secara keseluruhan. Orang seperti ini terhapus amalannya karena meninggalkan salat itu kekufuran.” (Fatawa Al-Lajnah, 28: 89)Oleh karena itu, sudah selayaknya kita menjaga salat asar. Jangan sampai meninggalkannya. Karena, meninggalkan salat asar sangat keras ancamannya.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah Ashar Bolehkah Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar Saat Hujan? Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Riba, Kultum Tentang Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Ayat Tentang Syahadat, Doa Penting, Hukum Bersalaman
Terdapat hadis khusus yang mengancam dengan keras orang-orang yang meninggalkan salat asar. Dari Buraidah bin Al-Hashib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,بَكِّرُوا بالصَّلَاةِ، فإنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قَالَ: مَن تَرَكَ صَلَاةَ العَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ“Bersegeralah untuk melakukan salat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang meninggalkan salat asar, maka akan terhapus amalannya.” (HR. Bukhari no. 553 dan 594)Dalam riwayat lain, dari Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ“Barangsiapa yang meninggalkan salat asar dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka akan terhapus amalnya.” (HR. Ahmad no. 27492, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad)Penjelasan hadisMeninggalkan salat secara umum adalah dosa besar dan bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Dari Abdullah bin Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi no. 2621, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)Dan khusus salat asar, meninggalkannya lebih ditekankan lagi larangannya dalam hadis di atas.Yang dimaksud meninggalkan salat asar adalah dengan sengaja tidak salat asar. Sehingga, hadis ini tidak membahas orang yang salat asar, namun tidak di awal waktu atau lelaki yang salat asar di rumah tanpa uzur. Karena, dua model orang ini masih termasuk orang yang mengerjakan salat asar. Demikian juga, orang-orang yang menjamak salat zuhur dan asar atau orang yang terluput salat asar karena ada uzur, ini tidak termasuk yang diancam dalam hadis ini.Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatAdapun lafaz “akan terhapus amalnya” ini diperselisihkan para ulama tentang maknanya. Secara garis besar ulama berbeda menjadi tiga pendapat:Pertama, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus pahala amalnya pada hari itu saja. Ini pendapat dari Ibnul Qayyim rahimahullah.Kedua, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus seluruh pahalanya sebagaimana zahir hadis. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah.Ketiga, pendapat sebagian ulama yang mentakwil makna hadits ini. Seperti Ibnu Bathal rahimahullah, beliau menjelaskan bahwa maknanya adalah terhapus pahala dan keutamaan salat asar baginya, bukan pahala amal lainnya. Dan banyak sekali takwil yang lainnya. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,وَتَمَسَّكَ بِظَاهِرِ الْحَدِيثِ أَيْضًا الْحَنَابِلَةُ ، وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِمْ مِنْ أَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ يَكْفُرُ ، وَأَمَّا الْجُمْهُورُ فَتَأَوَّلُوا الْحَدِيثَ , فَافْتَرَقُوا فِي تَأْوِيلِهِ فِرَقًا“Ulama Hanabilah dan ulama yang berpendapat bahwa meninggalkan salat itu kufur, mereka berpegang pada zahir hadits. Adapun jumhur ulama, mereka mentakwil hadis ini. Namun, mereka berbeda-beda dalam mentakwilkannya dengan perbedaan yang banyak.” (Fathul Bari, 2: 31)Makna yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dan juga Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumallah adalah pendapat kedua yang sesuai zahir dari hadis. Bahwa orang yang meninggalkan salat asar dengan sengaja maka terhapus semua amalnya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,هذا يدل على أن ترك الصلاة كفر إذا تركها عمدًا، عزم على تركها بالكلية، فهذا يحبط عمله لأن تركها كفر“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan salat asar itu kufur jika meninggalkannya dengan sengaja dan memang berniat untuk meninggalkannya secara keseluruhan. Orang seperti ini terhapus amalannya karena meninggalkan salat itu kekufuran.” (Fatawa Al-Lajnah, 28: 89)Oleh karena itu, sudah selayaknya kita menjaga salat asar. Jangan sampai meninggalkannya. Karena, meninggalkan salat asar sangat keras ancamannya.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah Ashar Bolehkah Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar Saat Hujan? Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Riba, Kultum Tentang Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Ayat Tentang Syahadat, Doa Penting, Hukum Bersalaman


Terdapat hadis khusus yang mengancam dengan keras orang-orang yang meninggalkan salat asar. Dari Buraidah bin Al-Hashib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,بَكِّرُوا بالصَّلَاةِ، فإنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قَالَ: مَن تَرَكَ صَلَاةَ العَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ“Bersegeralah untuk melakukan salat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang meninggalkan salat asar, maka akan terhapus amalannya.” (HR. Bukhari no. 553 dan 594)Dalam riwayat lain, dari Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ“Barangsiapa yang meninggalkan salat asar dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka akan terhapus amalnya.” (HR. Ahmad no. 27492, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad)Penjelasan hadisMeninggalkan salat secara umum adalah dosa besar dan bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Dari Abdullah bin Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi no. 2621, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)Dan khusus salat asar, meninggalkannya lebih ditekankan lagi larangannya dalam hadis di atas.Yang dimaksud meninggalkan salat asar adalah dengan sengaja tidak salat asar. Sehingga, hadis ini tidak membahas orang yang salat asar, namun tidak di awal waktu atau lelaki yang salat asar di rumah tanpa uzur. Karena, dua model orang ini masih termasuk orang yang mengerjakan salat asar. Demikian juga, orang-orang yang menjamak salat zuhur dan asar atau orang yang terluput salat asar karena ada uzur, ini tidak termasuk yang diancam dalam hadis ini.Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatAdapun lafaz “akan terhapus amalnya” ini diperselisihkan para ulama tentang maknanya. Secara garis besar ulama berbeda menjadi tiga pendapat:Pertama, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus pahala amalnya pada hari itu saja. Ini pendapat dari Ibnul Qayyim rahimahullah.Kedua, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus seluruh pahalanya sebagaimana zahir hadis. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah.Ketiga, pendapat sebagian ulama yang mentakwil makna hadits ini. Seperti Ibnu Bathal rahimahullah, beliau menjelaskan bahwa maknanya adalah terhapus pahala dan keutamaan salat asar baginya, bukan pahala amal lainnya. Dan banyak sekali takwil yang lainnya. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,وَتَمَسَّكَ بِظَاهِرِ الْحَدِيثِ أَيْضًا الْحَنَابِلَةُ ، وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِمْ مِنْ أَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ يَكْفُرُ ، وَأَمَّا الْجُمْهُورُ فَتَأَوَّلُوا الْحَدِيثَ , فَافْتَرَقُوا فِي تَأْوِيلِهِ فِرَقًا“Ulama Hanabilah dan ulama yang berpendapat bahwa meninggalkan salat itu kufur, mereka berpegang pada zahir hadits. Adapun jumhur ulama, mereka mentakwil hadis ini. Namun, mereka berbeda-beda dalam mentakwilkannya dengan perbedaan yang banyak.” (Fathul Bari, 2: 31)Makna yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dan juga Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumallah adalah pendapat kedua yang sesuai zahir dari hadis. Bahwa orang yang meninggalkan salat asar dengan sengaja maka terhapus semua amalnya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,هذا يدل على أن ترك الصلاة كفر إذا تركها عمدًا، عزم على تركها بالكلية، فهذا يحبط عمله لأن تركها كفر“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan salat asar itu kufur jika meninggalkannya dengan sengaja dan memang berniat untuk meninggalkannya secara keseluruhan. Orang seperti ini terhapus amalannya karena meninggalkan salat itu kekufuran.” (Fatawa Al-Lajnah, 28: 89)Oleh karena itu, sudah selayaknya kita menjaga salat asar. Jangan sampai meninggalkannya. Karena, meninggalkan salat asar sangat keras ancamannya.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah Ashar Bolehkah Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar Saat Hujan? Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Riba, Kultum Tentang Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Ayat Tentang Syahadat, Doa Penting, Hukum Bersalaman

Selamat Hari Raya Idul Adha 1437H

Qadarullah, sepertinya halaman yang Anda cari sudah tidak ada. Silahkan kembali ke halaman depan atau ke halaman yang Anda inginkan untuk membaca berbagai artikel islami dengan pemahaman salafush shalih.Berikut beberapa artikel yang penting untuk Anda ketahui. Belajar memahami makna tauhid Belajar memahami makna syirik Mari mengenal manhaj salaf Meneladani sahabat Nabi, jalan kebenaran Tidak semua pendapat dalam khilafiyah ditoleransi Penyimpangan terhadap Al Asma Ul Husna Bid’ah dan bahayanya Menjelaskan bid’ah bukan berarti memvonis neraka Ada apa dengan wahabi? Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.

Selamat Hari Raya Idul Adha 1437H

Qadarullah, sepertinya halaman yang Anda cari sudah tidak ada. Silahkan kembali ke halaman depan atau ke halaman yang Anda inginkan untuk membaca berbagai artikel islami dengan pemahaman salafush shalih.Berikut beberapa artikel yang penting untuk Anda ketahui. Belajar memahami makna tauhid Belajar memahami makna syirik Mari mengenal manhaj salaf Meneladani sahabat Nabi, jalan kebenaran Tidak semua pendapat dalam khilafiyah ditoleransi Penyimpangan terhadap Al Asma Ul Husna Bid’ah dan bahayanya Menjelaskan bid’ah bukan berarti memvonis neraka Ada apa dengan wahabi? Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.
Qadarullah, sepertinya halaman yang Anda cari sudah tidak ada. Silahkan kembali ke halaman depan atau ke halaman yang Anda inginkan untuk membaca berbagai artikel islami dengan pemahaman salafush shalih.Berikut beberapa artikel yang penting untuk Anda ketahui. Belajar memahami makna tauhid Belajar memahami makna syirik Mari mengenal manhaj salaf Meneladani sahabat Nabi, jalan kebenaran Tidak semua pendapat dalam khilafiyah ditoleransi Penyimpangan terhadap Al Asma Ul Husna Bid’ah dan bahayanya Menjelaskan bid’ah bukan berarti memvonis neraka Ada apa dengan wahabi? Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.


Qadarullah, sepertinya halaman yang Anda cari sudah tidak ada. Silahkan kembali ke halaman depan atau ke halaman yang Anda inginkan untuk membaca berbagai artikel islami dengan pemahaman salafush shalih.Berikut beberapa artikel yang penting untuk Anda ketahui. Belajar memahami makna tauhid Belajar memahami makna syirik Mari mengenal manhaj salaf Meneladani sahabat Nabi, jalan kebenaran Tidak semua pendapat dalam khilafiyah ditoleransi Penyimpangan terhadap Al Asma Ul Husna Bid’ah dan bahayanya Menjelaskan bid’ah bukan berarti memvonis neraka Ada apa dengan wahabi? Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 2)Menggabungkan niat shalat tahiyyatul masjid dengan shalat sunnah lainnyaSebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya bahwa maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid adalah untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut sudah tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik itu shalat wajib, shalat sunnah, atau shalat qadha’.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,فضيلة الشيخ! بالنسبة لركعتي الضحى هل تدخل فيها تحية المسجد؟“Wahai fadhilatusy syaikh, apakah dua raka’at shalat dhuha sudah mencakup shalat tahiyyatul masjid?”Kemudian beliau menjawab,مثلاً: إنسان دخل المسجد وقت الضحى, وصلى بنية سنة الضحى فتكفي عن تحية المسجد, وكذلك الراتبة تكفي عن تحية المسجد, لو دخل إنسان -مثلاً- وصلى راتبة الفجر أو راتبة الظهر الأولى كفت عن تحية المسجد, لكن تحية المسجد لا تكفي عن هذا, يعني: لو دخل بعد أذان الظهر ونوى بالركعتين تحية المسجد ما أجزأت عن الراتبة“Misalnya, seseorang masuk masjid di waktu dhuha, kemudian dia shalat dengan niat shalat sunnah dhuha. Maka hal ini sudah mencukupi dari melaksanakan shalat tahiyyatul masjid. Demikian pula dengan shalat sunnah rawatib, juga sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Baca Juga: Jangan Terlena Dengan Kenikmatan Semu ItuJika seseorang, misalnya, masuk masjid dan shalat rawatib qabliyah subuh atau dzuhur, maka hal ini sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Akan tetapi, tidak sebaliknya. Shalat tahiyyatul masjid tidaklah bisa mencukupi (menggantikan) shalat sunnah rawatib. Maksudnya, jika seseorang masuk masjid setelah adzan dzuhur, dan meniatkan shalat dua raka’at tahiyyatul masjid, maka shalat tersebut tidak bisa menggantikan shalat sunnah rawatib.” (Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuuh, 15: 108)Bagaimana jika seseorang ingin menggabungkan niat, misalnya shalat qabliyyah subuh (shalat sunnah fajar) dengan shalat tahiyyatul masjid?Syaik ‘Abdul Karim Al-Khudair hafidzahullah ditanya,رجل دخل المسجد بعد أذان الفجر فهل الأفضل أن يصلي ركعتي تحية المسجد ثم يصلي ركعتي سنة الفجر أم الأفضل أن يصلي ركعتين بنيتين: نية تحية المسجد ونية سنة الفجر؟“Seseorang masuk masjid setelah adzan subuh. Apakah yang lebih afdhal shalat dua raka’at tahiyyatul masjid kemudian dilanjutkan dua raka’at shalat sunnah fajar, ataukah yang lebih afdhal shalat dua raka’at dengan dua niat sekaligus, yaitu niat tahiyyatul masjid da niat shalat sunnah fajar?”Beliau hafidzahullah menjawab,يصلي ركعتين فقط فإذا طلع الفجر فلا صلاة إلا ركعتي الفجر فيصلي بنية راتبة الصبح وتدخل فيها تحية المسجد لأن تحية المسجد تدخل بأي صلاة“Cukup shalat (sunnah fajar) dua raka’at saja. Ketika fajar sudah terbit (sudah masuk waktu subuh), maka tidak ada shalat (sunnah) kecuali shalat sunnah fajar. Maka dia shalat dengan niat shalat rawatib subuh, dan sudah tercakup di dalamnya tahiyyatul masjid. Hal ini karena tahiyyatul masjid itu masuk dalam shalat apa pun.” (Syarh Laamiyyah li  Ibni Taimiyyah, 3: 7)Dari penjelasan di atas, kita tidak perlu menggabungkan dua niat sekaligus. Hal ini karena shalat tahiyyatul masjid itu sudah tercakup dalam shalat sunnah rawatib.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Persiapan Menyambut Ramadhan Menurut Sunnah, Zakat Ternak, Doa Perlindungan Diri, Download Buku Islam Gratis Terbaru Pdf, Ceramah Syukur Nikmat

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 2)Menggabungkan niat shalat tahiyyatul masjid dengan shalat sunnah lainnyaSebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya bahwa maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid adalah untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut sudah tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik itu shalat wajib, shalat sunnah, atau shalat qadha’.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,فضيلة الشيخ! بالنسبة لركعتي الضحى هل تدخل فيها تحية المسجد؟“Wahai fadhilatusy syaikh, apakah dua raka’at shalat dhuha sudah mencakup shalat tahiyyatul masjid?”Kemudian beliau menjawab,مثلاً: إنسان دخل المسجد وقت الضحى, وصلى بنية سنة الضحى فتكفي عن تحية المسجد, وكذلك الراتبة تكفي عن تحية المسجد, لو دخل إنسان -مثلاً- وصلى راتبة الفجر أو راتبة الظهر الأولى كفت عن تحية المسجد, لكن تحية المسجد لا تكفي عن هذا, يعني: لو دخل بعد أذان الظهر ونوى بالركعتين تحية المسجد ما أجزأت عن الراتبة“Misalnya, seseorang masuk masjid di waktu dhuha, kemudian dia shalat dengan niat shalat sunnah dhuha. Maka hal ini sudah mencukupi dari melaksanakan shalat tahiyyatul masjid. Demikian pula dengan shalat sunnah rawatib, juga sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Baca Juga: Jangan Terlena Dengan Kenikmatan Semu ItuJika seseorang, misalnya, masuk masjid dan shalat rawatib qabliyah subuh atau dzuhur, maka hal ini sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Akan tetapi, tidak sebaliknya. Shalat tahiyyatul masjid tidaklah bisa mencukupi (menggantikan) shalat sunnah rawatib. Maksudnya, jika seseorang masuk masjid setelah adzan dzuhur, dan meniatkan shalat dua raka’at tahiyyatul masjid, maka shalat tersebut tidak bisa menggantikan shalat sunnah rawatib.” (Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuuh, 15: 108)Bagaimana jika seseorang ingin menggabungkan niat, misalnya shalat qabliyyah subuh (shalat sunnah fajar) dengan shalat tahiyyatul masjid?Syaik ‘Abdul Karim Al-Khudair hafidzahullah ditanya,رجل دخل المسجد بعد أذان الفجر فهل الأفضل أن يصلي ركعتي تحية المسجد ثم يصلي ركعتي سنة الفجر أم الأفضل أن يصلي ركعتين بنيتين: نية تحية المسجد ونية سنة الفجر؟“Seseorang masuk masjid setelah adzan subuh. Apakah yang lebih afdhal shalat dua raka’at tahiyyatul masjid kemudian dilanjutkan dua raka’at shalat sunnah fajar, ataukah yang lebih afdhal shalat dua raka’at dengan dua niat sekaligus, yaitu niat tahiyyatul masjid da niat shalat sunnah fajar?”Beliau hafidzahullah menjawab,يصلي ركعتين فقط فإذا طلع الفجر فلا صلاة إلا ركعتي الفجر فيصلي بنية راتبة الصبح وتدخل فيها تحية المسجد لأن تحية المسجد تدخل بأي صلاة“Cukup shalat (sunnah fajar) dua raka’at saja. Ketika fajar sudah terbit (sudah masuk waktu subuh), maka tidak ada shalat (sunnah) kecuali shalat sunnah fajar. Maka dia shalat dengan niat shalat rawatib subuh, dan sudah tercakup di dalamnya tahiyyatul masjid. Hal ini karena tahiyyatul masjid itu masuk dalam shalat apa pun.” (Syarh Laamiyyah li  Ibni Taimiyyah, 3: 7)Dari penjelasan di atas, kita tidak perlu menggabungkan dua niat sekaligus. Hal ini karena shalat tahiyyatul masjid itu sudah tercakup dalam shalat sunnah rawatib.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Persiapan Menyambut Ramadhan Menurut Sunnah, Zakat Ternak, Doa Perlindungan Diri, Download Buku Islam Gratis Terbaru Pdf, Ceramah Syukur Nikmat
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 2)Menggabungkan niat shalat tahiyyatul masjid dengan shalat sunnah lainnyaSebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya bahwa maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid adalah untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut sudah tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik itu shalat wajib, shalat sunnah, atau shalat qadha’.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,فضيلة الشيخ! بالنسبة لركعتي الضحى هل تدخل فيها تحية المسجد؟“Wahai fadhilatusy syaikh, apakah dua raka’at shalat dhuha sudah mencakup shalat tahiyyatul masjid?”Kemudian beliau menjawab,مثلاً: إنسان دخل المسجد وقت الضحى, وصلى بنية سنة الضحى فتكفي عن تحية المسجد, وكذلك الراتبة تكفي عن تحية المسجد, لو دخل إنسان -مثلاً- وصلى راتبة الفجر أو راتبة الظهر الأولى كفت عن تحية المسجد, لكن تحية المسجد لا تكفي عن هذا, يعني: لو دخل بعد أذان الظهر ونوى بالركعتين تحية المسجد ما أجزأت عن الراتبة“Misalnya, seseorang masuk masjid di waktu dhuha, kemudian dia shalat dengan niat shalat sunnah dhuha. Maka hal ini sudah mencukupi dari melaksanakan shalat tahiyyatul masjid. Demikian pula dengan shalat sunnah rawatib, juga sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Baca Juga: Jangan Terlena Dengan Kenikmatan Semu ItuJika seseorang, misalnya, masuk masjid dan shalat rawatib qabliyah subuh atau dzuhur, maka hal ini sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Akan tetapi, tidak sebaliknya. Shalat tahiyyatul masjid tidaklah bisa mencukupi (menggantikan) shalat sunnah rawatib. Maksudnya, jika seseorang masuk masjid setelah adzan dzuhur, dan meniatkan shalat dua raka’at tahiyyatul masjid, maka shalat tersebut tidak bisa menggantikan shalat sunnah rawatib.” (Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuuh, 15: 108)Bagaimana jika seseorang ingin menggabungkan niat, misalnya shalat qabliyyah subuh (shalat sunnah fajar) dengan shalat tahiyyatul masjid?Syaik ‘Abdul Karim Al-Khudair hafidzahullah ditanya,رجل دخل المسجد بعد أذان الفجر فهل الأفضل أن يصلي ركعتي تحية المسجد ثم يصلي ركعتي سنة الفجر أم الأفضل أن يصلي ركعتين بنيتين: نية تحية المسجد ونية سنة الفجر؟“Seseorang masuk masjid setelah adzan subuh. Apakah yang lebih afdhal shalat dua raka’at tahiyyatul masjid kemudian dilanjutkan dua raka’at shalat sunnah fajar, ataukah yang lebih afdhal shalat dua raka’at dengan dua niat sekaligus, yaitu niat tahiyyatul masjid da niat shalat sunnah fajar?”Beliau hafidzahullah menjawab,يصلي ركعتين فقط فإذا طلع الفجر فلا صلاة إلا ركعتي الفجر فيصلي بنية راتبة الصبح وتدخل فيها تحية المسجد لأن تحية المسجد تدخل بأي صلاة“Cukup shalat (sunnah fajar) dua raka’at saja. Ketika fajar sudah terbit (sudah masuk waktu subuh), maka tidak ada shalat (sunnah) kecuali shalat sunnah fajar. Maka dia shalat dengan niat shalat rawatib subuh, dan sudah tercakup di dalamnya tahiyyatul masjid. Hal ini karena tahiyyatul masjid itu masuk dalam shalat apa pun.” (Syarh Laamiyyah li  Ibni Taimiyyah, 3: 7)Dari penjelasan di atas, kita tidak perlu menggabungkan dua niat sekaligus. Hal ini karena shalat tahiyyatul masjid itu sudah tercakup dalam shalat sunnah rawatib.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Persiapan Menyambut Ramadhan Menurut Sunnah, Zakat Ternak, Doa Perlindungan Diri, Download Buku Islam Gratis Terbaru Pdf, Ceramah Syukur Nikmat


Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 2)Menggabungkan niat shalat tahiyyatul masjid dengan shalat sunnah lainnyaSebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya bahwa maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid adalah untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut sudah tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik itu shalat wajib, shalat sunnah, atau shalat qadha’.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,فضيلة الشيخ! بالنسبة لركعتي الضحى هل تدخل فيها تحية المسجد؟“Wahai fadhilatusy syaikh, apakah dua raka’at shalat dhuha sudah mencakup shalat tahiyyatul masjid?”Kemudian beliau menjawab,مثلاً: إنسان دخل المسجد وقت الضحى, وصلى بنية سنة الضحى فتكفي عن تحية المسجد, وكذلك الراتبة تكفي عن تحية المسجد, لو دخل إنسان -مثلاً- وصلى راتبة الفجر أو راتبة الظهر الأولى كفت عن تحية المسجد, لكن تحية المسجد لا تكفي عن هذا, يعني: لو دخل بعد أذان الظهر ونوى بالركعتين تحية المسجد ما أجزأت عن الراتبة“Misalnya, seseorang masuk masjid di waktu dhuha, kemudian dia shalat dengan niat shalat sunnah dhuha. Maka hal ini sudah mencukupi dari melaksanakan shalat tahiyyatul masjid. Demikian pula dengan shalat sunnah rawatib, juga sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Baca Juga: Jangan Terlena Dengan Kenikmatan Semu ItuJika seseorang, misalnya, masuk masjid dan shalat rawatib qabliyah subuh atau dzuhur, maka hal ini sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Akan tetapi, tidak sebaliknya. Shalat tahiyyatul masjid tidaklah bisa mencukupi (menggantikan) shalat sunnah rawatib. Maksudnya, jika seseorang masuk masjid setelah adzan dzuhur, dan meniatkan shalat dua raka’at tahiyyatul masjid, maka shalat tersebut tidak bisa menggantikan shalat sunnah rawatib.” (Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuuh, 15: 108)Bagaimana jika seseorang ingin menggabungkan niat, misalnya shalat qabliyyah subuh (shalat sunnah fajar) dengan shalat tahiyyatul masjid?Syaik ‘Abdul Karim Al-Khudair hafidzahullah ditanya,رجل دخل المسجد بعد أذان الفجر فهل الأفضل أن يصلي ركعتي تحية المسجد ثم يصلي ركعتي سنة الفجر أم الأفضل أن يصلي ركعتين بنيتين: نية تحية المسجد ونية سنة الفجر؟“Seseorang masuk masjid setelah adzan subuh. Apakah yang lebih afdhal shalat dua raka’at tahiyyatul masjid kemudian dilanjutkan dua raka’at shalat sunnah fajar, ataukah yang lebih afdhal shalat dua raka’at dengan dua niat sekaligus, yaitu niat tahiyyatul masjid da niat shalat sunnah fajar?”Beliau hafidzahullah menjawab,يصلي ركعتين فقط فإذا طلع الفجر فلا صلاة إلا ركعتي الفجر فيصلي بنية راتبة الصبح وتدخل فيها تحية المسجد لأن تحية المسجد تدخل بأي صلاة“Cukup shalat (sunnah fajar) dua raka’at saja. Ketika fajar sudah terbit (sudah masuk waktu subuh), maka tidak ada shalat (sunnah) kecuali shalat sunnah fajar. Maka dia shalat dengan niat shalat rawatib subuh, dan sudah tercakup di dalamnya tahiyyatul masjid. Hal ini karena tahiyyatul masjid itu masuk dalam shalat apa pun.” (Syarh Laamiyyah li  Ibni Taimiyyah, 3: 7)Dari penjelasan di atas, kita tidak perlu menggabungkan dua niat sekaligus. Hal ini karena shalat tahiyyatul masjid itu sudah tercakup dalam shalat sunnah rawatib.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Persiapan Menyambut Ramadhan Menurut Sunnah, Zakat Ternak, Doa Perlindungan Diri, Download Buku Islam Gratis Terbaru Pdf, Ceramah Syukur Nikmat

Larangan Menggunakan Kain Sutra Bagi Lelaki

Laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:الآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).Mutawatir artinya hadits tentang ini sangat banyak dan shahih sehingga mencapai tingkat yakin.Wanita boleh menggunakan sutraDan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:لبس الحرير حلال للنساء مطلقا، أما الرجال فلبسه حرام عليهم إلا للضرورة؛ كمن بجلده حكة لجرب ونحوه، فيجوز له لبسه حتى تزول الضرورة.“Penggunaan sutra bagi wanita hukumnya halal secara mutlak. Adapun laki-laki, maka haram memakainya kecuali jika darurat. Semisal jika di kulitnya ada penyakit gatal karena kudis atau semacamnya. Dalam keadaan demikian maka boleh menggunakannya hingga hilangnya kondisi darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 8434).Penggunaan sutra untuk selain pakaianPerlu diketahui bahwa laki-laki tidak hanya dilarang menggunakan sutra, namun juga dilarang sengaja duduk di atas sutra. Dari Hudzaifah radhiallahu’anhu beliau berkata:نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami memakai pakaian sutra dan dibaj (sutra yang bergambar), dan melarang kami duduk di atasnya” (HR. Bukhari no. 5837).Imam An Nawawi mengatakan:يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ اسْتِعْمَالُ الدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ فِي اللُّبْسِ وَالْجُلُوسُ عَلَيْهِ وَالِاسْتِنَادُ إلَيْهِ وَالتَّغَطِّي بِهِ وَاِتِّخَاذُهُ سَتْرًا وَسَائِرُ وُجُوهِ اسْتِعْمَالِهِ , وَلَا خِلَافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا إلَّا وَجْهًا مُنْكَرًا حَكَاهُ الرَّافِعِيُّ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلرِّجَالِ الْجُلُوسُ عَلَيْهِ , وَهَذَا الْوَجْهُ بَاطِلٌ وَغَلَطٌ صَرِيحٌ مُنَابِذٌ لِهَذَا الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , فَأَمَّا اللُّبْسُ فَمُجْمَعٌ عَلَيْهِ , وَأَمَّا مَا سِوَاهُ فَجَوَّزَهُ أَبُو حَنِيفَةَ ، وَوَافَقَنَا عَلَى تَحْرِيمِهِ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَمُحَمَّدٌ وَدَاوُد وَغَيْرُهُمْ . دَلِيلُنَا حَدِيثُ حُذَيْفَةَ , وَلِأَنَّ سَبَبَ تَحْرِيمِ اللُّبْسِ مَوْجُودٌ فِي الْبَاقِي“Lelaki diharamkan menggunakan sutra untuk pakaian, atau untuk dijadikan alas duduk, atau alas sandaran, atau untuk menyelimuti diri, atau sebagai penutup sesuatu, atau segala bentuk penggunaan. Tidak ada khilaf dalam masalah ini kecuali satu pendapat yang munkar yang disebutkan oleh Ar Raf’i bahwa laki-laki dibolehkan duduk di atas sutra. Ini pendapat yang batil dan sangat jelas kelirunya, tidak boleh dipegang, karena hadits shahih di atas. Ini adalah madzhab kami. Adapun memakai pakaian sutra, maka ini disepakati haramnya. Adapun penggunaan selain pakaian, Abu Hanifah membolehkannya. Adapun Malik, Ahmad, Muhammad, Daud dan selainnya sepakat dengan kami akan keharamannya. Dalil kami adalah hadits Hudzaifah. Dan karena sebab pelarangan menggunakan pakaian sutra, ini juga terdapat pada penggunaan sutra untuk selain pakaian” (Al Majmu’, 4/321).Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “apa hukum menggunakan selimut, bed cover atau sprei dari sutra”? Beliau menjawab:لا يجوز للرجل استعمال الأغطية والفرش من الحرير ؛ لأن الله حرمه على الرجال“tidak diperbolehkan laki-laki menggunakan selimut atau sprei dari sutra, karena Allah telah haramkan sutra bagi laki-laki” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan, 7/95).Dibolehkan menggunakan sutra untuk pengobatanRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).Ibnu Hajar mengatakan:قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير“Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).Sehingga dibolehkan menggunakan sutra jika ada kebutuhan untuk menyembuhkan penyakit atau kondisi darurat.Demikian uraian ringkas mengenai penggunaan sutra. Semoga bermanfaat.Wallahu a’lamu bis shawab.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Definisi Ibadah, Berdoa Mengangkat Tangan, Doa Yang Makbul, Anjuran Menuntut Ilmu, Kewajiban Suami Terhadap Istri Dan Ibu Kandung

Larangan Menggunakan Kain Sutra Bagi Lelaki

Laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:الآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).Mutawatir artinya hadits tentang ini sangat banyak dan shahih sehingga mencapai tingkat yakin.Wanita boleh menggunakan sutraDan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:لبس الحرير حلال للنساء مطلقا، أما الرجال فلبسه حرام عليهم إلا للضرورة؛ كمن بجلده حكة لجرب ونحوه، فيجوز له لبسه حتى تزول الضرورة.“Penggunaan sutra bagi wanita hukumnya halal secara mutlak. Adapun laki-laki, maka haram memakainya kecuali jika darurat. Semisal jika di kulitnya ada penyakit gatal karena kudis atau semacamnya. Dalam keadaan demikian maka boleh menggunakannya hingga hilangnya kondisi darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 8434).Penggunaan sutra untuk selain pakaianPerlu diketahui bahwa laki-laki tidak hanya dilarang menggunakan sutra, namun juga dilarang sengaja duduk di atas sutra. Dari Hudzaifah radhiallahu’anhu beliau berkata:نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami memakai pakaian sutra dan dibaj (sutra yang bergambar), dan melarang kami duduk di atasnya” (HR. Bukhari no. 5837).Imam An Nawawi mengatakan:يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ اسْتِعْمَالُ الدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ فِي اللُّبْسِ وَالْجُلُوسُ عَلَيْهِ وَالِاسْتِنَادُ إلَيْهِ وَالتَّغَطِّي بِهِ وَاِتِّخَاذُهُ سَتْرًا وَسَائِرُ وُجُوهِ اسْتِعْمَالِهِ , وَلَا خِلَافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا إلَّا وَجْهًا مُنْكَرًا حَكَاهُ الرَّافِعِيُّ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلرِّجَالِ الْجُلُوسُ عَلَيْهِ , وَهَذَا الْوَجْهُ بَاطِلٌ وَغَلَطٌ صَرِيحٌ مُنَابِذٌ لِهَذَا الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , فَأَمَّا اللُّبْسُ فَمُجْمَعٌ عَلَيْهِ , وَأَمَّا مَا سِوَاهُ فَجَوَّزَهُ أَبُو حَنِيفَةَ ، وَوَافَقَنَا عَلَى تَحْرِيمِهِ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَمُحَمَّدٌ وَدَاوُد وَغَيْرُهُمْ . دَلِيلُنَا حَدِيثُ حُذَيْفَةَ , وَلِأَنَّ سَبَبَ تَحْرِيمِ اللُّبْسِ مَوْجُودٌ فِي الْبَاقِي“Lelaki diharamkan menggunakan sutra untuk pakaian, atau untuk dijadikan alas duduk, atau alas sandaran, atau untuk menyelimuti diri, atau sebagai penutup sesuatu, atau segala bentuk penggunaan. Tidak ada khilaf dalam masalah ini kecuali satu pendapat yang munkar yang disebutkan oleh Ar Raf’i bahwa laki-laki dibolehkan duduk di atas sutra. Ini pendapat yang batil dan sangat jelas kelirunya, tidak boleh dipegang, karena hadits shahih di atas. Ini adalah madzhab kami. Adapun memakai pakaian sutra, maka ini disepakati haramnya. Adapun penggunaan selain pakaian, Abu Hanifah membolehkannya. Adapun Malik, Ahmad, Muhammad, Daud dan selainnya sepakat dengan kami akan keharamannya. Dalil kami adalah hadits Hudzaifah. Dan karena sebab pelarangan menggunakan pakaian sutra, ini juga terdapat pada penggunaan sutra untuk selain pakaian” (Al Majmu’, 4/321).Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “apa hukum menggunakan selimut, bed cover atau sprei dari sutra”? Beliau menjawab:لا يجوز للرجل استعمال الأغطية والفرش من الحرير ؛ لأن الله حرمه على الرجال“tidak diperbolehkan laki-laki menggunakan selimut atau sprei dari sutra, karena Allah telah haramkan sutra bagi laki-laki” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan, 7/95).Dibolehkan menggunakan sutra untuk pengobatanRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).Ibnu Hajar mengatakan:قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير“Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).Sehingga dibolehkan menggunakan sutra jika ada kebutuhan untuk menyembuhkan penyakit atau kondisi darurat.Demikian uraian ringkas mengenai penggunaan sutra. Semoga bermanfaat.Wallahu a’lamu bis shawab.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Definisi Ibadah, Berdoa Mengangkat Tangan, Doa Yang Makbul, Anjuran Menuntut Ilmu, Kewajiban Suami Terhadap Istri Dan Ibu Kandung
Laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:الآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).Mutawatir artinya hadits tentang ini sangat banyak dan shahih sehingga mencapai tingkat yakin.Wanita boleh menggunakan sutraDan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:لبس الحرير حلال للنساء مطلقا، أما الرجال فلبسه حرام عليهم إلا للضرورة؛ كمن بجلده حكة لجرب ونحوه، فيجوز له لبسه حتى تزول الضرورة.“Penggunaan sutra bagi wanita hukumnya halal secara mutlak. Adapun laki-laki, maka haram memakainya kecuali jika darurat. Semisal jika di kulitnya ada penyakit gatal karena kudis atau semacamnya. Dalam keadaan demikian maka boleh menggunakannya hingga hilangnya kondisi darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 8434).Penggunaan sutra untuk selain pakaianPerlu diketahui bahwa laki-laki tidak hanya dilarang menggunakan sutra, namun juga dilarang sengaja duduk di atas sutra. Dari Hudzaifah radhiallahu’anhu beliau berkata:نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami memakai pakaian sutra dan dibaj (sutra yang bergambar), dan melarang kami duduk di atasnya” (HR. Bukhari no. 5837).Imam An Nawawi mengatakan:يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ اسْتِعْمَالُ الدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ فِي اللُّبْسِ وَالْجُلُوسُ عَلَيْهِ وَالِاسْتِنَادُ إلَيْهِ وَالتَّغَطِّي بِهِ وَاِتِّخَاذُهُ سَتْرًا وَسَائِرُ وُجُوهِ اسْتِعْمَالِهِ , وَلَا خِلَافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا إلَّا وَجْهًا مُنْكَرًا حَكَاهُ الرَّافِعِيُّ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلرِّجَالِ الْجُلُوسُ عَلَيْهِ , وَهَذَا الْوَجْهُ بَاطِلٌ وَغَلَطٌ صَرِيحٌ مُنَابِذٌ لِهَذَا الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , فَأَمَّا اللُّبْسُ فَمُجْمَعٌ عَلَيْهِ , وَأَمَّا مَا سِوَاهُ فَجَوَّزَهُ أَبُو حَنِيفَةَ ، وَوَافَقَنَا عَلَى تَحْرِيمِهِ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَمُحَمَّدٌ وَدَاوُد وَغَيْرُهُمْ . دَلِيلُنَا حَدِيثُ حُذَيْفَةَ , وَلِأَنَّ سَبَبَ تَحْرِيمِ اللُّبْسِ مَوْجُودٌ فِي الْبَاقِي“Lelaki diharamkan menggunakan sutra untuk pakaian, atau untuk dijadikan alas duduk, atau alas sandaran, atau untuk menyelimuti diri, atau sebagai penutup sesuatu, atau segala bentuk penggunaan. Tidak ada khilaf dalam masalah ini kecuali satu pendapat yang munkar yang disebutkan oleh Ar Raf’i bahwa laki-laki dibolehkan duduk di atas sutra. Ini pendapat yang batil dan sangat jelas kelirunya, tidak boleh dipegang, karena hadits shahih di atas. Ini adalah madzhab kami. Adapun memakai pakaian sutra, maka ini disepakati haramnya. Adapun penggunaan selain pakaian, Abu Hanifah membolehkannya. Adapun Malik, Ahmad, Muhammad, Daud dan selainnya sepakat dengan kami akan keharamannya. Dalil kami adalah hadits Hudzaifah. Dan karena sebab pelarangan menggunakan pakaian sutra, ini juga terdapat pada penggunaan sutra untuk selain pakaian” (Al Majmu’, 4/321).Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “apa hukum menggunakan selimut, bed cover atau sprei dari sutra”? Beliau menjawab:لا يجوز للرجل استعمال الأغطية والفرش من الحرير ؛ لأن الله حرمه على الرجال“tidak diperbolehkan laki-laki menggunakan selimut atau sprei dari sutra, karena Allah telah haramkan sutra bagi laki-laki” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan, 7/95).Dibolehkan menggunakan sutra untuk pengobatanRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).Ibnu Hajar mengatakan:قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير“Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).Sehingga dibolehkan menggunakan sutra jika ada kebutuhan untuk menyembuhkan penyakit atau kondisi darurat.Demikian uraian ringkas mengenai penggunaan sutra. Semoga bermanfaat.Wallahu a’lamu bis shawab.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Definisi Ibadah, Berdoa Mengangkat Tangan, Doa Yang Makbul, Anjuran Menuntut Ilmu, Kewajiban Suami Terhadap Istri Dan Ibu Kandung


Laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:الآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).Mutawatir artinya hadits tentang ini sangat banyak dan shahih sehingga mencapai tingkat yakin.Wanita boleh menggunakan sutraDan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:لبس الحرير حلال للنساء مطلقا، أما الرجال فلبسه حرام عليهم إلا للضرورة؛ كمن بجلده حكة لجرب ونحوه، فيجوز له لبسه حتى تزول الضرورة.“Penggunaan sutra bagi wanita hukumnya halal secara mutlak. Adapun laki-laki, maka haram memakainya kecuali jika darurat. Semisal jika di kulitnya ada penyakit gatal karena kudis atau semacamnya. Dalam keadaan demikian maka boleh menggunakannya hingga hilangnya kondisi darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 8434).Penggunaan sutra untuk selain pakaianPerlu diketahui bahwa laki-laki tidak hanya dilarang menggunakan sutra, namun juga dilarang sengaja duduk di atas sutra. Dari Hudzaifah radhiallahu’anhu beliau berkata:نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami memakai pakaian sutra dan dibaj (sutra yang bergambar), dan melarang kami duduk di atasnya” (HR. Bukhari no. 5837).Imam An Nawawi mengatakan:يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ اسْتِعْمَالُ الدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ فِي اللُّبْسِ وَالْجُلُوسُ عَلَيْهِ وَالِاسْتِنَادُ إلَيْهِ وَالتَّغَطِّي بِهِ وَاِتِّخَاذُهُ سَتْرًا وَسَائِرُ وُجُوهِ اسْتِعْمَالِهِ , وَلَا خِلَافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا إلَّا وَجْهًا مُنْكَرًا حَكَاهُ الرَّافِعِيُّ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلرِّجَالِ الْجُلُوسُ عَلَيْهِ , وَهَذَا الْوَجْهُ بَاطِلٌ وَغَلَطٌ صَرِيحٌ مُنَابِذٌ لِهَذَا الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , فَأَمَّا اللُّبْسُ فَمُجْمَعٌ عَلَيْهِ , وَأَمَّا مَا سِوَاهُ فَجَوَّزَهُ أَبُو حَنِيفَةَ ، وَوَافَقَنَا عَلَى تَحْرِيمِهِ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَمُحَمَّدٌ وَدَاوُد وَغَيْرُهُمْ . دَلِيلُنَا حَدِيثُ حُذَيْفَةَ , وَلِأَنَّ سَبَبَ تَحْرِيمِ اللُّبْسِ مَوْجُودٌ فِي الْبَاقِي“Lelaki diharamkan menggunakan sutra untuk pakaian, atau untuk dijadikan alas duduk, atau alas sandaran, atau untuk menyelimuti diri, atau sebagai penutup sesuatu, atau segala bentuk penggunaan. Tidak ada khilaf dalam masalah ini kecuali satu pendapat yang munkar yang disebutkan oleh Ar Raf’i bahwa laki-laki dibolehkan duduk di atas sutra. Ini pendapat yang batil dan sangat jelas kelirunya, tidak boleh dipegang, karena hadits shahih di atas. Ini adalah madzhab kami. Adapun memakai pakaian sutra, maka ini disepakati haramnya. Adapun penggunaan selain pakaian, Abu Hanifah membolehkannya. Adapun Malik, Ahmad, Muhammad, Daud dan selainnya sepakat dengan kami akan keharamannya. Dalil kami adalah hadits Hudzaifah. Dan karena sebab pelarangan menggunakan pakaian sutra, ini juga terdapat pada penggunaan sutra untuk selain pakaian” (Al Majmu’, 4/321).Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “apa hukum menggunakan selimut, bed cover atau sprei dari sutra”? Beliau menjawab:لا يجوز للرجل استعمال الأغطية والفرش من الحرير ؛ لأن الله حرمه على الرجال“tidak diperbolehkan laki-laki menggunakan selimut atau sprei dari sutra, karena Allah telah haramkan sutra bagi laki-laki” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan, 7/95).Dibolehkan menggunakan sutra untuk pengobatanRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).Ibnu Hajar mengatakan:قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير“Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).Sehingga dibolehkan menggunakan sutra jika ada kebutuhan untuk menyembuhkan penyakit atau kondisi darurat.Demikian uraian ringkas mengenai penggunaan sutra. Semoga bermanfaat.Wallahu a’lamu bis shawab.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Definisi Ibadah, Berdoa Mengangkat Tangan, Doa Yang Makbul, Anjuran Menuntut Ilmu, Kewajiban Suami Terhadap Istri Dan Ibu Kandung

3 Rangkaian Dosa: Buruk Sangka, Tajassus dan Ghibah

Allah Ta’ala mengingatkan kita tentang adanya tiga rangkaian dosa yang bisa jadi kita terjatuh di dalamnya tanpa sadar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 12)Renungkanlah ayat ini, ketika Allah Ta’ala menyebutkan tiga rangkaian dosa, yaitu su’udzan (buruk sangka tanpa dasar), tajassus (berusaha mencari-cari keburukan orang lain) dan ghibah (menggunjingkan orang lain).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Orang yang memiliki sifat suka berburuk sangka kepada orang lain tanpa dasar, maka dia akan berusaha mencari-cari kesalahan dan keburukan saudaranya tersebut untuk mengecek dan membuktikan prasangkanya. Inilah yang disebut dengan tajassus. Sedangkan tajassus itu sendiri adalah pintu awal menuju dosa berikutnya, yaitu ghibah. Karena orang tersebut berusaha untuk menampakkan aib dan keburukan saudaranya yang berhasil dia cari-cari, meskipun dia berhasil mendapatkannya dengan susah payah.Al-Qasimi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ketika buah dari su’udzan adalah tajassus, hati seseorang tidak akan merasa puas dengan hanya ber-su’udzan saja. Maka dia akan mencari-cari bukti (aib saudaranya tersebut) dan akan sibuk dengan tajassus. Allah Ta’ala menyebutkan larangan tajassus setelah su’udzan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.’” (Mahaasin At-Ta’wiil, 9: 3690)Sekali lagi, renungkanlah, ketika su’udzan tersebut diiringi dengan dua dosa besar lainnya, yaitu tajassus dan ghibah. Karena ketika seseorang sudah berburuk sangka kepada saudaranya, dia akan melakukan tajassus, yaitu dia mencari-cari bukti aib dan keburukan saudaranya tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Dan jika dia sudah menemukannya, dia akan bersemangat untuk melakukan ghibah, alias menyebarkan keburukan saudaranya tersebut. Inilah urutan yang disebutkan dalam ayat di atas.Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن بقاء ظن السوء بالقلب، لا يقتصر صاحبه على مجرد ذلك، بل لا يزال به، حتى يقول ما لا ينبغي، ويفعل ما لا ينبغي“Sesungguhnya adanya su’udzan buruk sangka dalam hati tidak akan menyebabkan pelakunya tersebut akan berhenti di situ saja. Akan tetapi, buruk sangka tersebut akan terus-menerus ada sampai pelakunya tersebutberkata dan berbuat yang tidak sepatutnya.” (Taisiir Karimirrahman, hal. 801)Maksud “berbuat yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan tajassus, sedangkan maksud “berkata yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan ghibah. Maka hal ini menjelaskan rahasia kerasnya syariat dalam melarang salah satu akhlak yang buruk ini, yaitu su’udzan (buruk sangka) kepada saudara sesama muslim.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semuanya.***@Jogjakarta, 2 Jumadil Awwal 1440/ 8 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Husnudzan bin Naas, karya Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani hafidzahullahu Ta’ala, hal. 27-28 (penerbit Daar Al-Imam Muslim, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Lelaki Muslim, Aqidah Yang Benar Dalam Islam, Menjamak Shalat Karena Pekerjaan, Penyebab Hati Menjadi Keras, Keajaiban Dunia Kapal Nabi Nuh

3 Rangkaian Dosa: Buruk Sangka, Tajassus dan Ghibah

Allah Ta’ala mengingatkan kita tentang adanya tiga rangkaian dosa yang bisa jadi kita terjatuh di dalamnya tanpa sadar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 12)Renungkanlah ayat ini, ketika Allah Ta’ala menyebutkan tiga rangkaian dosa, yaitu su’udzan (buruk sangka tanpa dasar), tajassus (berusaha mencari-cari keburukan orang lain) dan ghibah (menggunjingkan orang lain).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Orang yang memiliki sifat suka berburuk sangka kepada orang lain tanpa dasar, maka dia akan berusaha mencari-cari kesalahan dan keburukan saudaranya tersebut untuk mengecek dan membuktikan prasangkanya. Inilah yang disebut dengan tajassus. Sedangkan tajassus itu sendiri adalah pintu awal menuju dosa berikutnya, yaitu ghibah. Karena orang tersebut berusaha untuk menampakkan aib dan keburukan saudaranya yang berhasil dia cari-cari, meskipun dia berhasil mendapatkannya dengan susah payah.Al-Qasimi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ketika buah dari su’udzan adalah tajassus, hati seseorang tidak akan merasa puas dengan hanya ber-su’udzan saja. Maka dia akan mencari-cari bukti (aib saudaranya tersebut) dan akan sibuk dengan tajassus. Allah Ta’ala menyebutkan larangan tajassus setelah su’udzan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.’” (Mahaasin At-Ta’wiil, 9: 3690)Sekali lagi, renungkanlah, ketika su’udzan tersebut diiringi dengan dua dosa besar lainnya, yaitu tajassus dan ghibah. Karena ketika seseorang sudah berburuk sangka kepada saudaranya, dia akan melakukan tajassus, yaitu dia mencari-cari bukti aib dan keburukan saudaranya tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Dan jika dia sudah menemukannya, dia akan bersemangat untuk melakukan ghibah, alias menyebarkan keburukan saudaranya tersebut. Inilah urutan yang disebutkan dalam ayat di atas.Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن بقاء ظن السوء بالقلب، لا يقتصر صاحبه على مجرد ذلك، بل لا يزال به، حتى يقول ما لا ينبغي، ويفعل ما لا ينبغي“Sesungguhnya adanya su’udzan buruk sangka dalam hati tidak akan menyebabkan pelakunya tersebut akan berhenti di situ saja. Akan tetapi, buruk sangka tersebut akan terus-menerus ada sampai pelakunya tersebutberkata dan berbuat yang tidak sepatutnya.” (Taisiir Karimirrahman, hal. 801)Maksud “berbuat yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan tajassus, sedangkan maksud “berkata yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan ghibah. Maka hal ini menjelaskan rahasia kerasnya syariat dalam melarang salah satu akhlak yang buruk ini, yaitu su’udzan (buruk sangka) kepada saudara sesama muslim.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semuanya.***@Jogjakarta, 2 Jumadil Awwal 1440/ 8 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Husnudzan bin Naas, karya Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani hafidzahullahu Ta’ala, hal. 27-28 (penerbit Daar Al-Imam Muslim, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Lelaki Muslim, Aqidah Yang Benar Dalam Islam, Menjamak Shalat Karena Pekerjaan, Penyebab Hati Menjadi Keras, Keajaiban Dunia Kapal Nabi Nuh
Allah Ta’ala mengingatkan kita tentang adanya tiga rangkaian dosa yang bisa jadi kita terjatuh di dalamnya tanpa sadar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 12)Renungkanlah ayat ini, ketika Allah Ta’ala menyebutkan tiga rangkaian dosa, yaitu su’udzan (buruk sangka tanpa dasar), tajassus (berusaha mencari-cari keburukan orang lain) dan ghibah (menggunjingkan orang lain).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Orang yang memiliki sifat suka berburuk sangka kepada orang lain tanpa dasar, maka dia akan berusaha mencari-cari kesalahan dan keburukan saudaranya tersebut untuk mengecek dan membuktikan prasangkanya. Inilah yang disebut dengan tajassus. Sedangkan tajassus itu sendiri adalah pintu awal menuju dosa berikutnya, yaitu ghibah. Karena orang tersebut berusaha untuk menampakkan aib dan keburukan saudaranya yang berhasil dia cari-cari, meskipun dia berhasil mendapatkannya dengan susah payah.Al-Qasimi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ketika buah dari su’udzan adalah tajassus, hati seseorang tidak akan merasa puas dengan hanya ber-su’udzan saja. Maka dia akan mencari-cari bukti (aib saudaranya tersebut) dan akan sibuk dengan tajassus. Allah Ta’ala menyebutkan larangan tajassus setelah su’udzan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.’” (Mahaasin At-Ta’wiil, 9: 3690)Sekali lagi, renungkanlah, ketika su’udzan tersebut diiringi dengan dua dosa besar lainnya, yaitu tajassus dan ghibah. Karena ketika seseorang sudah berburuk sangka kepada saudaranya, dia akan melakukan tajassus, yaitu dia mencari-cari bukti aib dan keburukan saudaranya tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Dan jika dia sudah menemukannya, dia akan bersemangat untuk melakukan ghibah, alias menyebarkan keburukan saudaranya tersebut. Inilah urutan yang disebutkan dalam ayat di atas.Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن بقاء ظن السوء بالقلب، لا يقتصر صاحبه على مجرد ذلك، بل لا يزال به، حتى يقول ما لا ينبغي، ويفعل ما لا ينبغي“Sesungguhnya adanya su’udzan buruk sangka dalam hati tidak akan menyebabkan pelakunya tersebut akan berhenti di situ saja. Akan tetapi, buruk sangka tersebut akan terus-menerus ada sampai pelakunya tersebutberkata dan berbuat yang tidak sepatutnya.” (Taisiir Karimirrahman, hal. 801)Maksud “berbuat yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan tajassus, sedangkan maksud “berkata yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan ghibah. Maka hal ini menjelaskan rahasia kerasnya syariat dalam melarang salah satu akhlak yang buruk ini, yaitu su’udzan (buruk sangka) kepada saudara sesama muslim.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semuanya.***@Jogjakarta, 2 Jumadil Awwal 1440/ 8 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Husnudzan bin Naas, karya Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani hafidzahullahu Ta’ala, hal. 27-28 (penerbit Daar Al-Imam Muslim, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Lelaki Muslim, Aqidah Yang Benar Dalam Islam, Menjamak Shalat Karena Pekerjaan, Penyebab Hati Menjadi Keras, Keajaiban Dunia Kapal Nabi Nuh


Allah Ta’ala mengingatkan kita tentang adanya tiga rangkaian dosa yang bisa jadi kita terjatuh di dalamnya tanpa sadar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 12)Renungkanlah ayat ini, ketika Allah Ta’ala menyebutkan tiga rangkaian dosa, yaitu su’udzan (buruk sangka tanpa dasar), tajassus (berusaha mencari-cari keburukan orang lain) dan ghibah (menggunjingkan orang lain).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Orang yang memiliki sifat suka berburuk sangka kepada orang lain tanpa dasar, maka dia akan berusaha mencari-cari kesalahan dan keburukan saudaranya tersebut untuk mengecek dan membuktikan prasangkanya. Inilah yang disebut dengan tajassus. Sedangkan tajassus itu sendiri adalah pintu awal menuju dosa berikutnya, yaitu ghibah. Karena orang tersebut berusaha untuk menampakkan aib dan keburukan saudaranya yang berhasil dia cari-cari, meskipun dia berhasil mendapatkannya dengan susah payah.Al-Qasimi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ketika buah dari su’udzan adalah tajassus, hati seseorang tidak akan merasa puas dengan hanya ber-su’udzan saja. Maka dia akan mencari-cari bukti (aib saudaranya tersebut) dan akan sibuk dengan tajassus. Allah Ta’ala menyebutkan larangan tajassus setelah su’udzan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.’” (Mahaasin At-Ta’wiil, 9: 3690)Sekali lagi, renungkanlah, ketika su’udzan tersebut diiringi dengan dua dosa besar lainnya, yaitu tajassus dan ghibah. Karena ketika seseorang sudah berburuk sangka kepada saudaranya, dia akan melakukan tajassus, yaitu dia mencari-cari bukti aib dan keburukan saudaranya tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Dan jika dia sudah menemukannya, dia akan bersemangat untuk melakukan ghibah, alias menyebarkan keburukan saudaranya tersebut. Inilah urutan yang disebutkan dalam ayat di atas.Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن بقاء ظن السوء بالقلب، لا يقتصر صاحبه على مجرد ذلك، بل لا يزال به، حتى يقول ما لا ينبغي، ويفعل ما لا ينبغي“Sesungguhnya adanya su’udzan buruk sangka dalam hati tidak akan menyebabkan pelakunya tersebut akan berhenti di situ saja. Akan tetapi, buruk sangka tersebut akan terus-menerus ada sampai pelakunya tersebutberkata dan berbuat yang tidak sepatutnya.” (Taisiir Karimirrahman, hal. 801)Maksud “berbuat yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan tajassus, sedangkan maksud “berkata yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan ghibah. Maka hal ini menjelaskan rahasia kerasnya syariat dalam melarang salah satu akhlak yang buruk ini, yaitu su’udzan (buruk sangka) kepada saudara sesama muslim.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semuanya.***@Jogjakarta, 2 Jumadil Awwal 1440/ 8 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Husnudzan bin Naas, karya Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani hafidzahullahu Ta’ala, hal. 27-28 (penerbit Daar Al-Imam Muslim, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Lelaki Muslim, Aqidah Yang Benar Dalam Islam, Menjamak Shalat Karena Pekerjaan, Penyebab Hati Menjadi Keras, Keajaiban Dunia Kapal Nabi Nuh
Prev     Next