Berdzikir, Jangan Sampai Menjadi Orang Lalai

Download   Berdzikirlah, jangan sampai menjadi orang lalai. Ayat Pertama:   Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Ahli bahasa berkata, “Al-ashaal adalah bentuk jamak dari ashiil, yaitu waktu Ashar dan Maghrib.”   Pelajaran dari ayat:   Ayat ini menunjukkan perintah untuk berdzikir pada pagi dan petang. Dua waktu ini punya keutamaan untuk berdzikir dibanding dengan waktu lainnya. Hendaklah berdzikir dengan menghimpun rasa harap dan takut, dengan ucapan tanpa suara keras. “Tadharru’” artinya berdzikir dengan lisan dalam keadaan tunduk, sedangkan “khiifatan” adalah berdzikir dengan hati dalam keadaan takut kepada Allah. Dzikir kepada Allah bisa dengan hati, bisa dengan lisan, atau bisa dengan hati dan lisan sekaligus. Dzikir dengan hati dan lisan, itulah yang lebih sempurna. Dzikir cukup dengan lirih, tanpa bersuara keras. Sebagaimana dalam hadits shahihain dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata mengenai para sahabat yang berdoa saat safar dalam keadaan suara keras, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, perhatikanlah diri kalian. Sungguh kalian tidaklah memanggil yang tuli dan sesuatu yang tidak ada. Yang kalian panggil adalah Allah yang Maha Mendengar dan Mahadekat.” Jangan sampai berdzikir dalam keadaan hati yang lalai. Orang yang “ghafil” (lalai) adalah orang yang melupakan Allah sehingga Allah menjadikan mereka melupakan diri mereka sendiri. Inilah yang terhalang dari kebaikan dunia dan akhirat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Aplikasi Quran Tafsir (iPad). pakdata.com Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (iPad). pakdata.com — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi dzikir petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Berdzikir, Jangan Sampai Menjadi Orang Lalai

Download   Berdzikirlah, jangan sampai menjadi orang lalai. Ayat Pertama:   Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Ahli bahasa berkata, “Al-ashaal adalah bentuk jamak dari ashiil, yaitu waktu Ashar dan Maghrib.”   Pelajaran dari ayat:   Ayat ini menunjukkan perintah untuk berdzikir pada pagi dan petang. Dua waktu ini punya keutamaan untuk berdzikir dibanding dengan waktu lainnya. Hendaklah berdzikir dengan menghimpun rasa harap dan takut, dengan ucapan tanpa suara keras. “Tadharru’” artinya berdzikir dengan lisan dalam keadaan tunduk, sedangkan “khiifatan” adalah berdzikir dengan hati dalam keadaan takut kepada Allah. Dzikir kepada Allah bisa dengan hati, bisa dengan lisan, atau bisa dengan hati dan lisan sekaligus. Dzikir dengan hati dan lisan, itulah yang lebih sempurna. Dzikir cukup dengan lirih, tanpa bersuara keras. Sebagaimana dalam hadits shahihain dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata mengenai para sahabat yang berdoa saat safar dalam keadaan suara keras, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, perhatikanlah diri kalian. Sungguh kalian tidaklah memanggil yang tuli dan sesuatu yang tidak ada. Yang kalian panggil adalah Allah yang Maha Mendengar dan Mahadekat.” Jangan sampai berdzikir dalam keadaan hati yang lalai. Orang yang “ghafil” (lalai) adalah orang yang melupakan Allah sehingga Allah menjadikan mereka melupakan diri mereka sendiri. Inilah yang terhalang dari kebaikan dunia dan akhirat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Aplikasi Quran Tafsir (iPad). pakdata.com Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (iPad). pakdata.com — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi dzikir petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin
Download   Berdzikirlah, jangan sampai menjadi orang lalai. Ayat Pertama:   Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Ahli bahasa berkata, “Al-ashaal adalah bentuk jamak dari ashiil, yaitu waktu Ashar dan Maghrib.”   Pelajaran dari ayat:   Ayat ini menunjukkan perintah untuk berdzikir pada pagi dan petang. Dua waktu ini punya keutamaan untuk berdzikir dibanding dengan waktu lainnya. Hendaklah berdzikir dengan menghimpun rasa harap dan takut, dengan ucapan tanpa suara keras. “Tadharru’” artinya berdzikir dengan lisan dalam keadaan tunduk, sedangkan “khiifatan” adalah berdzikir dengan hati dalam keadaan takut kepada Allah. Dzikir kepada Allah bisa dengan hati, bisa dengan lisan, atau bisa dengan hati dan lisan sekaligus. Dzikir dengan hati dan lisan, itulah yang lebih sempurna. Dzikir cukup dengan lirih, tanpa bersuara keras. Sebagaimana dalam hadits shahihain dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata mengenai para sahabat yang berdoa saat safar dalam keadaan suara keras, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, perhatikanlah diri kalian. Sungguh kalian tidaklah memanggil yang tuli dan sesuatu yang tidak ada. Yang kalian panggil adalah Allah yang Maha Mendengar dan Mahadekat.” Jangan sampai berdzikir dalam keadaan hati yang lalai. Orang yang “ghafil” (lalai) adalah orang yang melupakan Allah sehingga Allah menjadikan mereka melupakan diri mereka sendiri. Inilah yang terhalang dari kebaikan dunia dan akhirat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Aplikasi Quran Tafsir (iPad). pakdata.com Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (iPad). pakdata.com — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi dzikir petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin


Download   Berdzikirlah, jangan sampai menjadi orang lalai. Ayat Pertama:   Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Ahli bahasa berkata, “Al-ashaal adalah bentuk jamak dari ashiil, yaitu waktu Ashar dan Maghrib.”   Pelajaran dari ayat:   Ayat ini menunjukkan perintah untuk berdzikir pada pagi dan petang. Dua waktu ini punya keutamaan untuk berdzikir dibanding dengan waktu lainnya. Hendaklah berdzikir dengan menghimpun rasa harap dan takut, dengan ucapan tanpa suara keras. “Tadharru’” artinya berdzikir dengan lisan dalam keadaan tunduk, sedangkan “khiifatan” adalah berdzikir dengan hati dalam keadaan takut kepada Allah. Dzikir kepada Allah bisa dengan hati, bisa dengan lisan, atau bisa dengan hati dan lisan sekaligus. Dzikir dengan hati dan lisan, itulah yang lebih sempurna. Dzikir cukup dengan lirih, tanpa bersuara keras. Sebagaimana dalam hadits shahihain dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata mengenai para sahabat yang berdoa saat safar dalam keadaan suara keras, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, perhatikanlah diri kalian. Sungguh kalian tidaklah memanggil yang tuli dan sesuatu yang tidak ada. Yang kalian panggil adalah Allah yang Maha Mendengar dan Mahadekat.” Jangan sampai berdzikir dalam keadaan hati yang lalai. Orang yang “ghafil” (lalai) adalah orang yang melupakan Allah sehingga Allah menjadikan mereka melupakan diri mereka sendiri. Inilah yang terhalang dari kebaikan dunia dan akhirat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Aplikasi Quran Tafsir (iPad). pakdata.com Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (iPad). pakdata.com — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi dzikir petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Manhajus Salikin: Memahami Istihadhah

Download   Bagaimana membedakan darah haidh dan darah istihadhah?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haid (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Keadaan Wanita Istihadhah Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa darah istihadhah adalah darah yang keluar terus menerus atau darah tersebut hanyalah berhenti sebentar—misalnya dua atau tiga hari—. Pada penjelasan kali ini Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa istihadhah itu ada tiga keadaan.   Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haid sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haid pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Maka ia sikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haid. Maka pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’ (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (antara haid dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi orang yang tidak punya kebiasaan haid. Wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haid atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan namun ia lupa kapan waktu dan kadarnya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haid dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haid yaitu berwarna hitam yang dapat diketahui, maka tinggalkanlah shalat. Tetapi jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haid atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haid dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita atau enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentang darah tersebut? Darah tersebut telah menghalangiku shalat dan berpuasa. Beliau bersabda, ‘Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada kemaluan, karena hal itu dapat menyerap darah.’ Hamnah berkata, ‘Darahnya lebih banyak dari itu.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai engkau merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah.’” (HR. Ahmad, 1:237. Sebagaimana disebut dalam Tanqih Tahqiq At-Ta’liq, hadits ini hasan shahih) Di sini disuruh memilih enam atau tujuh hari. Memilihnya tergantung ijtihad manakah yang paling diyakini. Antara enam atau tujuh dipilih mana yang mendekati kebenaran, itulah waktu yang disikapi untuk masa haid.   Wanita Istihadhah: Mubtada’ah dan Mu’taadah   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haid, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haid. Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Masih mengingat kebiasaan haid, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Dan di sini tidak memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Lupa dengan kebiasaan haid, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berbuah amal shalih.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. ‘Abdullah bin Za’al Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah wanita istihadhah manhajus salikin

Manhajus Salikin: Memahami Istihadhah

Download   Bagaimana membedakan darah haidh dan darah istihadhah?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haid (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Keadaan Wanita Istihadhah Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa darah istihadhah adalah darah yang keluar terus menerus atau darah tersebut hanyalah berhenti sebentar—misalnya dua atau tiga hari—. Pada penjelasan kali ini Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa istihadhah itu ada tiga keadaan.   Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haid sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haid pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Maka ia sikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haid. Maka pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’ (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (antara haid dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi orang yang tidak punya kebiasaan haid. Wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haid atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan namun ia lupa kapan waktu dan kadarnya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haid dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haid yaitu berwarna hitam yang dapat diketahui, maka tinggalkanlah shalat. Tetapi jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haid atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haid dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita atau enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentang darah tersebut? Darah tersebut telah menghalangiku shalat dan berpuasa. Beliau bersabda, ‘Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada kemaluan, karena hal itu dapat menyerap darah.’ Hamnah berkata, ‘Darahnya lebih banyak dari itu.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai engkau merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah.’” (HR. Ahmad, 1:237. Sebagaimana disebut dalam Tanqih Tahqiq At-Ta’liq, hadits ini hasan shahih) Di sini disuruh memilih enam atau tujuh hari. Memilihnya tergantung ijtihad manakah yang paling diyakini. Antara enam atau tujuh dipilih mana yang mendekati kebenaran, itulah waktu yang disikapi untuk masa haid.   Wanita Istihadhah: Mubtada’ah dan Mu’taadah   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haid, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haid. Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Masih mengingat kebiasaan haid, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Dan di sini tidak memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Lupa dengan kebiasaan haid, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berbuah amal shalih.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. ‘Abdullah bin Za’al Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah wanita istihadhah manhajus salikin
Download   Bagaimana membedakan darah haidh dan darah istihadhah?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haid (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Keadaan Wanita Istihadhah Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa darah istihadhah adalah darah yang keluar terus menerus atau darah tersebut hanyalah berhenti sebentar—misalnya dua atau tiga hari—. Pada penjelasan kali ini Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa istihadhah itu ada tiga keadaan.   Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haid sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haid pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Maka ia sikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haid. Maka pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’ (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (antara haid dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi orang yang tidak punya kebiasaan haid. Wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haid atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan namun ia lupa kapan waktu dan kadarnya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haid dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haid yaitu berwarna hitam yang dapat diketahui, maka tinggalkanlah shalat. Tetapi jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haid atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haid dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita atau enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentang darah tersebut? Darah tersebut telah menghalangiku shalat dan berpuasa. Beliau bersabda, ‘Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada kemaluan, karena hal itu dapat menyerap darah.’ Hamnah berkata, ‘Darahnya lebih banyak dari itu.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai engkau merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah.’” (HR. Ahmad, 1:237. Sebagaimana disebut dalam Tanqih Tahqiq At-Ta’liq, hadits ini hasan shahih) Di sini disuruh memilih enam atau tujuh hari. Memilihnya tergantung ijtihad manakah yang paling diyakini. Antara enam atau tujuh dipilih mana yang mendekati kebenaran, itulah waktu yang disikapi untuk masa haid.   Wanita Istihadhah: Mubtada’ah dan Mu’taadah   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haid, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haid. Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Masih mengingat kebiasaan haid, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Dan di sini tidak memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Lupa dengan kebiasaan haid, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berbuah amal shalih.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. ‘Abdullah bin Za’al Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah wanita istihadhah manhajus salikin


Download   Bagaimana membedakan darah haidh dan darah istihadhah?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haid (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Keadaan Wanita Istihadhah Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa darah istihadhah adalah darah yang keluar terus menerus atau darah tersebut hanyalah berhenti sebentar—misalnya dua atau tiga hari—. Pada penjelasan kali ini Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa istihadhah itu ada tiga keadaan.   Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haid sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haid pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Maka ia sikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haid. Maka pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’ (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (antara haid dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi orang yang tidak punya kebiasaan haid. Wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haid atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan namun ia lupa kapan waktu dan kadarnya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haid dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haid yaitu berwarna hitam yang dapat diketahui, maka tinggalkanlah shalat. Tetapi jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haid atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haid dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita atau enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentang darah tersebut? Darah tersebut telah menghalangiku shalat dan berpuasa. Beliau bersabda, ‘Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada kemaluan, karena hal itu dapat menyerap darah.’ Hamnah berkata, ‘Darahnya lebih banyak dari itu.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai engkau merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah.’” (HR. Ahmad, 1:237. Sebagaimana disebut dalam Tanqih Tahqiq At-Ta’liq, hadits ini hasan shahih) Di sini disuruh memilih enam atau tujuh hari. Memilihnya tergantung ijtihad manakah yang paling diyakini. Antara enam atau tujuh dipilih mana yang mendekati kebenaran, itulah waktu yang disikapi untuk masa haid.   Wanita Istihadhah: Mubtada’ah dan Mu’taadah   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haid, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haid. Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Masih mengingat kebiasaan haid, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Dan di sini tidak memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Lupa dengan kebiasaan haid, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berbuah amal shalih.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. ‘Abdullah bin Za’al Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Jakarta – Jogja, 6 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah wanita istihadhah manhajus salikin

Benarkah Kisah Nabi Musa Memukul Malaikat Hingga Matanya Copot?

Benarkah Musa Memukul Malaikat? Shahihkah kisah nabi Musa memukul malaikat maut sampai matanya copot? Lalu mengapa beliau memukulnya? Jawab: Bagian dari konsekuensi iman kita kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membenarkan berita apapun yang beliau sampaikan. Karena beliau utusan Allah, yang dijamin oleh Allah, beliau tidak akan berbicara kecuali atas panduan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى  إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى Beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Tidak lain semua itu adalah wahyu yang disampaikan kepadanya. (QS. an-Najm: 3-4) Terkait kejadian Musa memukul malaikat pencabut nyawa (malakul maut), telah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang shahih riwayat Bukhari, Muslim dan yang lainnya. Kita simak hadis selengkapnya, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُرْسِلَ مَلَكُ الْمَوْتِ إِلَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَلَمَّا جَاءَهُ صَكَّهُ فَفَقَأَ عَيْنَهُ فَرَجَعَ إِلَى رَبِّهِ فَقَالَ أَرْسَلْتَنِى إِلَى عَبْدٍ لاَ يُرِيدُ الْمَوْتَ – قَالَ – فَرَدَّ اللَّهُ إِلَيْهِ عَيْنَهُ وَقَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِ فَقُلْ لَهُ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى مَتْنِ ثَوْرٍ فَلَهُ بِمَا غَطَّتْ يَدُهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَنَةٌ قَالَ أَىْ رَبِّ ثُمَّ مَهْ قَالَ ثُمَّ الْمَوْتُ. قَالَ فَالآنَ فَسَأَلَ اللَّهَ أَنْ يُدْنِيَهُ مِنَ الأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ Malaikat maut diutus untuk mendatangi Musa ‘alaihis salam. Ketika sampai di tempatnya Musa, beliau memukul malaikat itu, sampai lepas matanya. Kemudian Malaikat ini kembali menemui Rabnya. Beliau mengadu, “Engkau mengutusku untuk menemui hamba yang tidak menghendaki kematian.” Kemudian Allah mengembalikan matanya, dan berfirman, “Kembali temui Musa, sampaikan kepadanya, ‘Silahkan dia letakkan tangannya di punggung sapi, maka usia Musa akan ditambahkan sejumlah bulu yang ditutupi tangannya, setiap satu bulu dihitung satu tahun.’ Musa bertanya, “Wahai Rabku, lalu setelah itu apa yang terjadi?” Allah menjawab, “Setelah itu, mati.” Musa berkata, “Kalau begitu, sekarang saja.” Lalu Musa memohon kepada Allah agar didekatkan ke tanah suci (Baitul Maqdis), sejauh lemparan sebuah batu. (HR. Bukhari 1339, Muslim 6297, dan yang lainnya). Ulama ahli hadis sepakat bahwa hadis ini valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, sikap yang wajib kita kedepankan adalah meyakini kebenarannya. Selanjutnya kita akan simak penjelasan ulama mengenai hadis ini.. Kami cantumkan keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari – Syarh Shahih Bukhari –, قَالَ بن خُزَيْمَةَ أَنْكَرَ بَعْضُ الْمُبْتَدِعَةِ هَذَا الْحَدِيثَ وَقَالُوا إِنْ كَانَ مُوسَى عَرَفَهُ فَقَدِ اسْتَخَفَّ بِهِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَعْرِفْهُ فَكَيْفَ لَمْ يُقْتَصَّ لَهُ مِنْ فَقْءِ عَيْنِهِ Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa sebagian ahli bid’ah mengingkari hadis ini. Jika Musa tahu bahwa itu Malaikat, berarti Musa menghina Malaikat maut. Jika beliau tidak tahu bahwa itu Malaikat, mengapa Musa tidak diqishas karena telah merusak mata orang? Jawaban: وَالْجَوَابُ أَنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْ مَلَكَ الْمَوْتِ لِمُوسَى وَهُوَ يُرِيدُ قَبْضَ رُوحِهِ حِينَئِذٍ وَإِنَّمَا بَعَثَهُ إِلَيْهِ اخْتِبَارًا وَإِنَّمَا لَطَمَ مُوسَى مَلَكَ الْمَوْتِ لِأَنَّهُ رَأَى آدَمِيًّا دَخَلَ دَارَهُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَلَمْ يَعْلَمْ أَنه ملك الْمَوْت وَقد أَبَاحَ الشَّارِع فقء عَيْنِ النَّاظِرِ فِي دَارِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ إِذْنٍ Jawaban untuk pernyataan di atas, Bahwa Allah tidaklah mengutus malaikat maut untuk menemui Musa agar dia mencabut nyawa Musa ketika itu. Namun beliau mengutus malaikat maut kepada Musa untuk menguji. Sementara Musa memukul malaikat maut, karena beliau melihat ada manusia yang masuk ke rumahnya tanpa izin, dan Musa tidak tahu bahwa itu malaikat maut. Dan syariat membolehkan orang untuk merusak mata orang lain yang mengintip rumahnya atau melihat isi rumahnya tanpa izin. Selanjutnya al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa bukti, bahwa para nabi bisa saja tidak mengetahui malaikat yang datang kepadanya. وَقَدْ جَاءَتِ الْمَلَائِكَةُ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِلَى لُوطٍ فِي صُورَةِ آدَمِيِّينَ فَلَمْ يَعْرِفَاهُمِ ابْتِدَاءً وَلَوْ عَرَفَهُمْ إِبْرَاهِيمُ لَمَا قَدَّمَ لَهُمُ الْمَأْكُولَ وَلَوْ عَرَفَهُمْ لُوطٌ لَمَا خَافَ عَلَيْهِمْ مِنْ قَوْمِهِ Dulu ada malaikat yang datang menemui Nabi Ibrahim dan Nabi Luth dalam rupa manusia. Namun mereka (Ibrahim dan Luth), awalnya tidak mengenalnya. Andai Ibrahim tahu bahwa 2 orang itu adalah Malaikat, tentu Ibrahim tidak akan menyuguhkan makanan untuk mereka. Dan andai Luth tahu bahwa itu adalah malaikat, tentu Luth tidak perlu mengkhawatirkan mereka dari kejahatan kaumnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menyebutkan alasan yang lain, untuk menjawab, mengapa Musa memukul malaikat maut? وَقَالَ غَيْرُهُ إِنَّمَا لَطَمَهُ لِأَنَّهُ جَاءَ لِقَبْضِ رُوحِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُخَيِّرَهُ لِمَا ثَبَتَ أَنَّهُ لَمْ يُقْبَضْ نَبِيٌّ حَتَّى يُخَيَّرَ فَلِهَذَا لَمَّا خَيَّرَهُ فِي الْمَرَّةِ الثَّانِيَةِ أَذْعَنَ Ulama yang lain mengatakan, Musa menampar malaikat maut, karena beliau datang untuk mencabut nyawa Musa tanpa memberikan pilihan kepada Musa. Sebab disebutkan dalam riwayat yang shahih, para nabi tidak akan dicabut nyawanya, sampai dia diberi kesempatan memilih untuk mati atau tetap hidup. Karena itu, ketika Musa diminta untuk memilih pada kesempatan yang kedua, beliau mau menerimanya. (Fathul Bari, 6/442). Berbeda dengan alasan yang disebutkan an-Nawawi. Dalam Syarh Shahih Muslim karyanya, beliau menyebutkan beberapa alasan, mengapa Musa menampar malaikat maut, hingga copot matanya, أَنَّهُ لَا يَمْتَنِعُ أَنْ يَكُونَ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قدأذن اللَّهُ تَعَالَى لَهُ فِي هَذِهِ اللَّطْمَةِ وَيَكُونَ ذَلِكَ امْتِحَانًا لِلْمَلْطُومِ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَفْعَلُ في خلقه ماشاء وَيَمْتَحِنُهُمْ بِمَا أَرَادَ Tidak mustahil jika Musa ‘alaihis salam telah mendapatkan izin dari Allah untuk melakukan tamparan ini. Dan itu sebagai ujian bagi yang ditampar. Dan Allah Ta’ala melakukan apapun terhadap makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki, serta menguji mereka sesuai yang Dia inginkan. (Syarh Sahih Muslim, 15/129). Sehingga intinya, kita wajib menerima kebenaran peristiwa ini. Mengenai alasan dan hikmahnya, kita kembalikan kepada keterangan para ulama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jodoh Itu Takdir Atau Usaha, Jika Istri Selingkuh Apa Yg Harus Dilakukan Suami, Air Mani Wanita Keluar Sendiri, Adab Membawa Al Quran, Doa Agar Diizinkan Pergi Oleh Orang Tua, Jadwal Sholat Bsd Visited 424 times, 2 visit(s) today Post Views: 506 QRIS donasi Yufid

Benarkah Kisah Nabi Musa Memukul Malaikat Hingga Matanya Copot?

Benarkah Musa Memukul Malaikat? Shahihkah kisah nabi Musa memukul malaikat maut sampai matanya copot? Lalu mengapa beliau memukulnya? Jawab: Bagian dari konsekuensi iman kita kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membenarkan berita apapun yang beliau sampaikan. Karena beliau utusan Allah, yang dijamin oleh Allah, beliau tidak akan berbicara kecuali atas panduan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى  إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى Beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Tidak lain semua itu adalah wahyu yang disampaikan kepadanya. (QS. an-Najm: 3-4) Terkait kejadian Musa memukul malaikat pencabut nyawa (malakul maut), telah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang shahih riwayat Bukhari, Muslim dan yang lainnya. Kita simak hadis selengkapnya, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُرْسِلَ مَلَكُ الْمَوْتِ إِلَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَلَمَّا جَاءَهُ صَكَّهُ فَفَقَأَ عَيْنَهُ فَرَجَعَ إِلَى رَبِّهِ فَقَالَ أَرْسَلْتَنِى إِلَى عَبْدٍ لاَ يُرِيدُ الْمَوْتَ – قَالَ – فَرَدَّ اللَّهُ إِلَيْهِ عَيْنَهُ وَقَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِ فَقُلْ لَهُ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى مَتْنِ ثَوْرٍ فَلَهُ بِمَا غَطَّتْ يَدُهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَنَةٌ قَالَ أَىْ رَبِّ ثُمَّ مَهْ قَالَ ثُمَّ الْمَوْتُ. قَالَ فَالآنَ فَسَأَلَ اللَّهَ أَنْ يُدْنِيَهُ مِنَ الأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ Malaikat maut diutus untuk mendatangi Musa ‘alaihis salam. Ketika sampai di tempatnya Musa, beliau memukul malaikat itu, sampai lepas matanya. Kemudian Malaikat ini kembali menemui Rabnya. Beliau mengadu, “Engkau mengutusku untuk menemui hamba yang tidak menghendaki kematian.” Kemudian Allah mengembalikan matanya, dan berfirman, “Kembali temui Musa, sampaikan kepadanya, ‘Silahkan dia letakkan tangannya di punggung sapi, maka usia Musa akan ditambahkan sejumlah bulu yang ditutupi tangannya, setiap satu bulu dihitung satu tahun.’ Musa bertanya, “Wahai Rabku, lalu setelah itu apa yang terjadi?” Allah menjawab, “Setelah itu, mati.” Musa berkata, “Kalau begitu, sekarang saja.” Lalu Musa memohon kepada Allah agar didekatkan ke tanah suci (Baitul Maqdis), sejauh lemparan sebuah batu. (HR. Bukhari 1339, Muslim 6297, dan yang lainnya). Ulama ahli hadis sepakat bahwa hadis ini valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, sikap yang wajib kita kedepankan adalah meyakini kebenarannya. Selanjutnya kita akan simak penjelasan ulama mengenai hadis ini.. Kami cantumkan keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari – Syarh Shahih Bukhari –, قَالَ بن خُزَيْمَةَ أَنْكَرَ بَعْضُ الْمُبْتَدِعَةِ هَذَا الْحَدِيثَ وَقَالُوا إِنْ كَانَ مُوسَى عَرَفَهُ فَقَدِ اسْتَخَفَّ بِهِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَعْرِفْهُ فَكَيْفَ لَمْ يُقْتَصَّ لَهُ مِنْ فَقْءِ عَيْنِهِ Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa sebagian ahli bid’ah mengingkari hadis ini. Jika Musa tahu bahwa itu Malaikat, berarti Musa menghina Malaikat maut. Jika beliau tidak tahu bahwa itu Malaikat, mengapa Musa tidak diqishas karena telah merusak mata orang? Jawaban: وَالْجَوَابُ أَنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْ مَلَكَ الْمَوْتِ لِمُوسَى وَهُوَ يُرِيدُ قَبْضَ رُوحِهِ حِينَئِذٍ وَإِنَّمَا بَعَثَهُ إِلَيْهِ اخْتِبَارًا وَإِنَّمَا لَطَمَ مُوسَى مَلَكَ الْمَوْتِ لِأَنَّهُ رَأَى آدَمِيًّا دَخَلَ دَارَهُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَلَمْ يَعْلَمْ أَنه ملك الْمَوْت وَقد أَبَاحَ الشَّارِع فقء عَيْنِ النَّاظِرِ فِي دَارِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ إِذْنٍ Jawaban untuk pernyataan di atas, Bahwa Allah tidaklah mengutus malaikat maut untuk menemui Musa agar dia mencabut nyawa Musa ketika itu. Namun beliau mengutus malaikat maut kepada Musa untuk menguji. Sementara Musa memukul malaikat maut, karena beliau melihat ada manusia yang masuk ke rumahnya tanpa izin, dan Musa tidak tahu bahwa itu malaikat maut. Dan syariat membolehkan orang untuk merusak mata orang lain yang mengintip rumahnya atau melihat isi rumahnya tanpa izin. Selanjutnya al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa bukti, bahwa para nabi bisa saja tidak mengetahui malaikat yang datang kepadanya. وَقَدْ جَاءَتِ الْمَلَائِكَةُ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِلَى لُوطٍ فِي صُورَةِ آدَمِيِّينَ فَلَمْ يَعْرِفَاهُمِ ابْتِدَاءً وَلَوْ عَرَفَهُمْ إِبْرَاهِيمُ لَمَا قَدَّمَ لَهُمُ الْمَأْكُولَ وَلَوْ عَرَفَهُمْ لُوطٌ لَمَا خَافَ عَلَيْهِمْ مِنْ قَوْمِهِ Dulu ada malaikat yang datang menemui Nabi Ibrahim dan Nabi Luth dalam rupa manusia. Namun mereka (Ibrahim dan Luth), awalnya tidak mengenalnya. Andai Ibrahim tahu bahwa 2 orang itu adalah Malaikat, tentu Ibrahim tidak akan menyuguhkan makanan untuk mereka. Dan andai Luth tahu bahwa itu adalah malaikat, tentu Luth tidak perlu mengkhawatirkan mereka dari kejahatan kaumnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menyebutkan alasan yang lain, untuk menjawab, mengapa Musa memukul malaikat maut? وَقَالَ غَيْرُهُ إِنَّمَا لَطَمَهُ لِأَنَّهُ جَاءَ لِقَبْضِ رُوحِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُخَيِّرَهُ لِمَا ثَبَتَ أَنَّهُ لَمْ يُقْبَضْ نَبِيٌّ حَتَّى يُخَيَّرَ فَلِهَذَا لَمَّا خَيَّرَهُ فِي الْمَرَّةِ الثَّانِيَةِ أَذْعَنَ Ulama yang lain mengatakan, Musa menampar malaikat maut, karena beliau datang untuk mencabut nyawa Musa tanpa memberikan pilihan kepada Musa. Sebab disebutkan dalam riwayat yang shahih, para nabi tidak akan dicabut nyawanya, sampai dia diberi kesempatan memilih untuk mati atau tetap hidup. Karena itu, ketika Musa diminta untuk memilih pada kesempatan yang kedua, beliau mau menerimanya. (Fathul Bari, 6/442). Berbeda dengan alasan yang disebutkan an-Nawawi. Dalam Syarh Shahih Muslim karyanya, beliau menyebutkan beberapa alasan, mengapa Musa menampar malaikat maut, hingga copot matanya, أَنَّهُ لَا يَمْتَنِعُ أَنْ يَكُونَ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قدأذن اللَّهُ تَعَالَى لَهُ فِي هَذِهِ اللَّطْمَةِ وَيَكُونَ ذَلِكَ امْتِحَانًا لِلْمَلْطُومِ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَفْعَلُ في خلقه ماشاء وَيَمْتَحِنُهُمْ بِمَا أَرَادَ Tidak mustahil jika Musa ‘alaihis salam telah mendapatkan izin dari Allah untuk melakukan tamparan ini. Dan itu sebagai ujian bagi yang ditampar. Dan Allah Ta’ala melakukan apapun terhadap makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki, serta menguji mereka sesuai yang Dia inginkan. (Syarh Sahih Muslim, 15/129). Sehingga intinya, kita wajib menerima kebenaran peristiwa ini. Mengenai alasan dan hikmahnya, kita kembalikan kepada keterangan para ulama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jodoh Itu Takdir Atau Usaha, Jika Istri Selingkuh Apa Yg Harus Dilakukan Suami, Air Mani Wanita Keluar Sendiri, Adab Membawa Al Quran, Doa Agar Diizinkan Pergi Oleh Orang Tua, Jadwal Sholat Bsd Visited 424 times, 2 visit(s) today Post Views: 506 QRIS donasi Yufid
Benarkah Musa Memukul Malaikat? Shahihkah kisah nabi Musa memukul malaikat maut sampai matanya copot? Lalu mengapa beliau memukulnya? Jawab: Bagian dari konsekuensi iman kita kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membenarkan berita apapun yang beliau sampaikan. Karena beliau utusan Allah, yang dijamin oleh Allah, beliau tidak akan berbicara kecuali atas panduan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى  إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى Beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Tidak lain semua itu adalah wahyu yang disampaikan kepadanya. (QS. an-Najm: 3-4) Terkait kejadian Musa memukul malaikat pencabut nyawa (malakul maut), telah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang shahih riwayat Bukhari, Muslim dan yang lainnya. Kita simak hadis selengkapnya, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُرْسِلَ مَلَكُ الْمَوْتِ إِلَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَلَمَّا جَاءَهُ صَكَّهُ فَفَقَأَ عَيْنَهُ فَرَجَعَ إِلَى رَبِّهِ فَقَالَ أَرْسَلْتَنِى إِلَى عَبْدٍ لاَ يُرِيدُ الْمَوْتَ – قَالَ – فَرَدَّ اللَّهُ إِلَيْهِ عَيْنَهُ وَقَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِ فَقُلْ لَهُ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى مَتْنِ ثَوْرٍ فَلَهُ بِمَا غَطَّتْ يَدُهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَنَةٌ قَالَ أَىْ رَبِّ ثُمَّ مَهْ قَالَ ثُمَّ الْمَوْتُ. قَالَ فَالآنَ فَسَأَلَ اللَّهَ أَنْ يُدْنِيَهُ مِنَ الأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ Malaikat maut diutus untuk mendatangi Musa ‘alaihis salam. Ketika sampai di tempatnya Musa, beliau memukul malaikat itu, sampai lepas matanya. Kemudian Malaikat ini kembali menemui Rabnya. Beliau mengadu, “Engkau mengutusku untuk menemui hamba yang tidak menghendaki kematian.” Kemudian Allah mengembalikan matanya, dan berfirman, “Kembali temui Musa, sampaikan kepadanya, ‘Silahkan dia letakkan tangannya di punggung sapi, maka usia Musa akan ditambahkan sejumlah bulu yang ditutupi tangannya, setiap satu bulu dihitung satu tahun.’ Musa bertanya, “Wahai Rabku, lalu setelah itu apa yang terjadi?” Allah menjawab, “Setelah itu, mati.” Musa berkata, “Kalau begitu, sekarang saja.” Lalu Musa memohon kepada Allah agar didekatkan ke tanah suci (Baitul Maqdis), sejauh lemparan sebuah batu. (HR. Bukhari 1339, Muslim 6297, dan yang lainnya). Ulama ahli hadis sepakat bahwa hadis ini valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, sikap yang wajib kita kedepankan adalah meyakini kebenarannya. Selanjutnya kita akan simak penjelasan ulama mengenai hadis ini.. Kami cantumkan keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari – Syarh Shahih Bukhari –, قَالَ بن خُزَيْمَةَ أَنْكَرَ بَعْضُ الْمُبْتَدِعَةِ هَذَا الْحَدِيثَ وَقَالُوا إِنْ كَانَ مُوسَى عَرَفَهُ فَقَدِ اسْتَخَفَّ بِهِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَعْرِفْهُ فَكَيْفَ لَمْ يُقْتَصَّ لَهُ مِنْ فَقْءِ عَيْنِهِ Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa sebagian ahli bid’ah mengingkari hadis ini. Jika Musa tahu bahwa itu Malaikat, berarti Musa menghina Malaikat maut. Jika beliau tidak tahu bahwa itu Malaikat, mengapa Musa tidak diqishas karena telah merusak mata orang? Jawaban: وَالْجَوَابُ أَنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْ مَلَكَ الْمَوْتِ لِمُوسَى وَهُوَ يُرِيدُ قَبْضَ رُوحِهِ حِينَئِذٍ وَإِنَّمَا بَعَثَهُ إِلَيْهِ اخْتِبَارًا وَإِنَّمَا لَطَمَ مُوسَى مَلَكَ الْمَوْتِ لِأَنَّهُ رَأَى آدَمِيًّا دَخَلَ دَارَهُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَلَمْ يَعْلَمْ أَنه ملك الْمَوْت وَقد أَبَاحَ الشَّارِع فقء عَيْنِ النَّاظِرِ فِي دَارِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ إِذْنٍ Jawaban untuk pernyataan di atas, Bahwa Allah tidaklah mengutus malaikat maut untuk menemui Musa agar dia mencabut nyawa Musa ketika itu. Namun beliau mengutus malaikat maut kepada Musa untuk menguji. Sementara Musa memukul malaikat maut, karena beliau melihat ada manusia yang masuk ke rumahnya tanpa izin, dan Musa tidak tahu bahwa itu malaikat maut. Dan syariat membolehkan orang untuk merusak mata orang lain yang mengintip rumahnya atau melihat isi rumahnya tanpa izin. Selanjutnya al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa bukti, bahwa para nabi bisa saja tidak mengetahui malaikat yang datang kepadanya. وَقَدْ جَاءَتِ الْمَلَائِكَةُ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِلَى لُوطٍ فِي صُورَةِ آدَمِيِّينَ فَلَمْ يَعْرِفَاهُمِ ابْتِدَاءً وَلَوْ عَرَفَهُمْ إِبْرَاهِيمُ لَمَا قَدَّمَ لَهُمُ الْمَأْكُولَ وَلَوْ عَرَفَهُمْ لُوطٌ لَمَا خَافَ عَلَيْهِمْ مِنْ قَوْمِهِ Dulu ada malaikat yang datang menemui Nabi Ibrahim dan Nabi Luth dalam rupa manusia. Namun mereka (Ibrahim dan Luth), awalnya tidak mengenalnya. Andai Ibrahim tahu bahwa 2 orang itu adalah Malaikat, tentu Ibrahim tidak akan menyuguhkan makanan untuk mereka. Dan andai Luth tahu bahwa itu adalah malaikat, tentu Luth tidak perlu mengkhawatirkan mereka dari kejahatan kaumnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menyebutkan alasan yang lain, untuk menjawab, mengapa Musa memukul malaikat maut? وَقَالَ غَيْرُهُ إِنَّمَا لَطَمَهُ لِأَنَّهُ جَاءَ لِقَبْضِ رُوحِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُخَيِّرَهُ لِمَا ثَبَتَ أَنَّهُ لَمْ يُقْبَضْ نَبِيٌّ حَتَّى يُخَيَّرَ فَلِهَذَا لَمَّا خَيَّرَهُ فِي الْمَرَّةِ الثَّانِيَةِ أَذْعَنَ Ulama yang lain mengatakan, Musa menampar malaikat maut, karena beliau datang untuk mencabut nyawa Musa tanpa memberikan pilihan kepada Musa. Sebab disebutkan dalam riwayat yang shahih, para nabi tidak akan dicabut nyawanya, sampai dia diberi kesempatan memilih untuk mati atau tetap hidup. Karena itu, ketika Musa diminta untuk memilih pada kesempatan yang kedua, beliau mau menerimanya. (Fathul Bari, 6/442). Berbeda dengan alasan yang disebutkan an-Nawawi. Dalam Syarh Shahih Muslim karyanya, beliau menyebutkan beberapa alasan, mengapa Musa menampar malaikat maut, hingga copot matanya, أَنَّهُ لَا يَمْتَنِعُ أَنْ يَكُونَ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قدأذن اللَّهُ تَعَالَى لَهُ فِي هَذِهِ اللَّطْمَةِ وَيَكُونَ ذَلِكَ امْتِحَانًا لِلْمَلْطُومِ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَفْعَلُ في خلقه ماشاء وَيَمْتَحِنُهُمْ بِمَا أَرَادَ Tidak mustahil jika Musa ‘alaihis salam telah mendapatkan izin dari Allah untuk melakukan tamparan ini. Dan itu sebagai ujian bagi yang ditampar. Dan Allah Ta’ala melakukan apapun terhadap makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki, serta menguji mereka sesuai yang Dia inginkan. (Syarh Sahih Muslim, 15/129). Sehingga intinya, kita wajib menerima kebenaran peristiwa ini. Mengenai alasan dan hikmahnya, kita kembalikan kepada keterangan para ulama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jodoh Itu Takdir Atau Usaha, Jika Istri Selingkuh Apa Yg Harus Dilakukan Suami, Air Mani Wanita Keluar Sendiri, Adab Membawa Al Quran, Doa Agar Diizinkan Pergi Oleh Orang Tua, Jadwal Sholat Bsd Visited 424 times, 2 visit(s) today Post Views: 506 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1124191276&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Benarkah Musa Memukul Malaikat? Shahihkah kisah nabi Musa memukul malaikat maut sampai matanya copot? Lalu mengapa beliau memukulnya? Jawab: Bagian dari konsekuensi iman kita kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membenarkan berita apapun yang beliau sampaikan. Karena beliau utusan Allah, yang dijamin oleh Allah, beliau tidak akan berbicara kecuali atas panduan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى  إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى Beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Tidak lain semua itu adalah wahyu yang disampaikan kepadanya. (QS. an-Najm: 3-4) Terkait kejadian Musa memukul malaikat pencabut nyawa (malakul maut), telah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang shahih riwayat Bukhari, Muslim dan yang lainnya. Kita simak hadis selengkapnya, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُرْسِلَ مَلَكُ الْمَوْتِ إِلَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَلَمَّا جَاءَهُ صَكَّهُ فَفَقَأَ عَيْنَهُ فَرَجَعَ إِلَى رَبِّهِ فَقَالَ أَرْسَلْتَنِى إِلَى عَبْدٍ لاَ يُرِيدُ الْمَوْتَ – قَالَ – فَرَدَّ اللَّهُ إِلَيْهِ عَيْنَهُ وَقَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِ فَقُلْ لَهُ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى مَتْنِ ثَوْرٍ فَلَهُ بِمَا غَطَّتْ يَدُهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَنَةٌ قَالَ أَىْ رَبِّ ثُمَّ مَهْ قَالَ ثُمَّ الْمَوْتُ. قَالَ فَالآنَ فَسَأَلَ اللَّهَ أَنْ يُدْنِيَهُ مِنَ الأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ Malaikat maut diutus untuk mendatangi Musa ‘alaihis salam. Ketika sampai di tempatnya Musa, beliau memukul malaikat itu, sampai lepas matanya. Kemudian Malaikat ini kembali menemui Rabnya. Beliau mengadu, “Engkau mengutusku untuk menemui hamba yang tidak menghendaki kematian.” Kemudian Allah mengembalikan matanya, dan berfirman, “Kembali temui Musa, sampaikan kepadanya, ‘Silahkan dia letakkan tangannya di punggung sapi, maka usia Musa akan ditambahkan sejumlah bulu yang ditutupi tangannya, setiap satu bulu dihitung satu tahun.’ Musa bertanya, “Wahai Rabku, lalu setelah itu apa yang terjadi?” Allah menjawab, “Setelah itu, mati.” Musa berkata, “Kalau begitu, sekarang saja.” Lalu Musa memohon kepada Allah agar didekatkan ke tanah suci (Baitul Maqdis), sejauh lemparan sebuah batu. (HR. Bukhari 1339, Muslim 6297, dan yang lainnya). Ulama ahli hadis sepakat bahwa hadis ini valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, sikap yang wajib kita kedepankan adalah meyakini kebenarannya. Selanjutnya kita akan simak penjelasan ulama mengenai hadis ini.. Kami cantumkan keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari – Syarh Shahih Bukhari –, قَالَ بن خُزَيْمَةَ أَنْكَرَ بَعْضُ الْمُبْتَدِعَةِ هَذَا الْحَدِيثَ وَقَالُوا إِنْ كَانَ مُوسَى عَرَفَهُ فَقَدِ اسْتَخَفَّ بِهِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَعْرِفْهُ فَكَيْفَ لَمْ يُقْتَصَّ لَهُ مِنْ فَقْءِ عَيْنِهِ Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa sebagian ahli bid’ah mengingkari hadis ini. Jika Musa tahu bahwa itu Malaikat, berarti Musa menghina Malaikat maut. Jika beliau tidak tahu bahwa itu Malaikat, mengapa Musa tidak diqishas karena telah merusak mata orang? Jawaban: وَالْجَوَابُ أَنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْ مَلَكَ الْمَوْتِ لِمُوسَى وَهُوَ يُرِيدُ قَبْضَ رُوحِهِ حِينَئِذٍ وَإِنَّمَا بَعَثَهُ إِلَيْهِ اخْتِبَارًا وَإِنَّمَا لَطَمَ مُوسَى مَلَكَ الْمَوْتِ لِأَنَّهُ رَأَى آدَمِيًّا دَخَلَ دَارَهُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَلَمْ يَعْلَمْ أَنه ملك الْمَوْت وَقد أَبَاحَ الشَّارِع فقء عَيْنِ النَّاظِرِ فِي دَارِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ إِذْنٍ Jawaban untuk pernyataan di atas, Bahwa Allah tidaklah mengutus malaikat maut untuk menemui Musa agar dia mencabut nyawa Musa ketika itu. Namun beliau mengutus malaikat maut kepada Musa untuk menguji. Sementara Musa memukul malaikat maut, karena beliau melihat ada manusia yang masuk ke rumahnya tanpa izin, dan Musa tidak tahu bahwa itu malaikat maut. Dan syariat membolehkan orang untuk merusak mata orang lain yang mengintip rumahnya atau melihat isi rumahnya tanpa izin. Selanjutnya al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa bukti, bahwa para nabi bisa saja tidak mengetahui malaikat yang datang kepadanya. وَقَدْ جَاءَتِ الْمَلَائِكَةُ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِلَى لُوطٍ فِي صُورَةِ آدَمِيِّينَ فَلَمْ يَعْرِفَاهُمِ ابْتِدَاءً وَلَوْ عَرَفَهُمْ إِبْرَاهِيمُ لَمَا قَدَّمَ لَهُمُ الْمَأْكُولَ وَلَوْ عَرَفَهُمْ لُوطٌ لَمَا خَافَ عَلَيْهِمْ مِنْ قَوْمِهِ Dulu ada malaikat yang datang menemui Nabi Ibrahim dan Nabi Luth dalam rupa manusia. Namun mereka (Ibrahim dan Luth), awalnya tidak mengenalnya. Andai Ibrahim tahu bahwa 2 orang itu adalah Malaikat, tentu Ibrahim tidak akan menyuguhkan makanan untuk mereka. Dan andai Luth tahu bahwa itu adalah malaikat, tentu Luth tidak perlu mengkhawatirkan mereka dari kejahatan kaumnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menyebutkan alasan yang lain, untuk menjawab, mengapa Musa memukul malaikat maut? وَقَالَ غَيْرُهُ إِنَّمَا لَطَمَهُ لِأَنَّهُ جَاءَ لِقَبْضِ رُوحِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُخَيِّرَهُ لِمَا ثَبَتَ أَنَّهُ لَمْ يُقْبَضْ نَبِيٌّ حَتَّى يُخَيَّرَ فَلِهَذَا لَمَّا خَيَّرَهُ فِي الْمَرَّةِ الثَّانِيَةِ أَذْعَنَ Ulama yang lain mengatakan, Musa menampar malaikat maut, karena beliau datang untuk mencabut nyawa Musa tanpa memberikan pilihan kepada Musa. Sebab disebutkan dalam riwayat yang shahih, para nabi tidak akan dicabut nyawanya, sampai dia diberi kesempatan memilih untuk mati atau tetap hidup. Karena itu, ketika Musa diminta untuk memilih pada kesempatan yang kedua, beliau mau menerimanya. (Fathul Bari, 6/442). Berbeda dengan alasan yang disebutkan an-Nawawi. Dalam Syarh Shahih Muslim karyanya, beliau menyebutkan beberapa alasan, mengapa Musa menampar malaikat maut, hingga copot matanya, أَنَّهُ لَا يَمْتَنِعُ أَنْ يَكُونَ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قدأذن اللَّهُ تَعَالَى لَهُ فِي هَذِهِ اللَّطْمَةِ وَيَكُونَ ذَلِكَ امْتِحَانًا لِلْمَلْطُومِ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَفْعَلُ في خلقه ماشاء وَيَمْتَحِنُهُمْ بِمَا أَرَادَ Tidak mustahil jika Musa ‘alaihis salam telah mendapatkan izin dari Allah untuk melakukan tamparan ini. Dan itu sebagai ujian bagi yang ditampar. Dan Allah Ta’ala melakukan apapun terhadap makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki, serta menguji mereka sesuai yang Dia inginkan. (Syarh Sahih Muslim, 15/129). Sehingga intinya, kita wajib menerima kebenaran peristiwa ini. Mengenai alasan dan hikmahnya, kita kembalikan kepada keterangan para ulama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jodoh Itu Takdir Atau Usaha, Jika Istri Selingkuh Apa Yg Harus Dilakukan Suami, Air Mani Wanita Keluar Sendiri, Adab Membawa Al Quran, Doa Agar Diizinkan Pergi Oleh Orang Tua, Jadwal Sholat Bsd Visited 424 times, 2 visit(s) today Post Views: 506 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Kapan Kiamat itu Datang?

Download   Kapan kiamat datang? Hal ini bisa direnungkan dalam surah Yasin ayat 48-50 berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 48 – 50 وَيَقُولُونَ مَتَى هَذَا الْوَعْدُ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (48) مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ (49) فَلَا يَسْتَطِيعُونَ تَوْصِيَةً وَلَا إِلَى أَهْلِهِمْ يَرْجِعُونَ (50) “48. Dan mereka (orang-orang kafir) berkata, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar. Sehingga mereka tidak mampu membuat suatu wasiat dan mereka (juga) tidak dapat kembali kepada keluarganya.” (QS. Yasin: 48-50)   Penjelasan Ayat Allah Ta’ala mengabarkan tentang orang musyrik yang menganggap hari kiamat itu mustahil terjadi. Itulah maksud kalimat pertanyaan mereka, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Ayat tersebut semakna dengan ayat, يَسْتَعْجِلُ بِهَا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِهَاۖوَالَّذِينَ آمَنُوا مُشْفِقُونَ مِنْهَا وَيَعْلَمُونَ أَنَّهَا الْحَقُّۗأَلَا إِنَّ الَّذِينَ يُمَارُونَ فِي السَّاعَةِ لَفِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ “Orang-orang yang tidak beriman kepada hari kiamat meminta supaya hari itu segera didatangkan dan orang-orang yang beriman merasa takut kepadanya dan mereka yakin bahwa kiamat itu adalah benar (akan terjadi). Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang yang membantah tentang terjadinya kiamat itu benar-benar dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Asy-Syura: 18) Yang dimaksud dengan “Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar” adalah mereka hanya menunggu satu teriakan, di mana kata Ibnu Katsir rahimahullah, yang dimaksud dengan tiupan ini—wallahu a’lam—adalah tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’). Manusia ketika itu sedang berada di pasar-pasar dan sibuk dengan aktivitas dunia, lalu mereka sedang bertengkar sebagaimana keseharian mereka. Ketika keadaan semacam itu, Allah memerintahkan kepada Israfil untuk meniupkan sangkakala lalu memanjangkan suaranya. Semua yang ada di muka bumi akan mendengar suara tersebut dari langit. Mereka akhirnya tidak punya kesempatan untuk memberikan wasiat terhadap apa yang mereka miliki. Mereka pun tidak dapat kembali kepada keluarganya. Setelah itu barulah ada tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq). Semua makhluk akan mati kecuali Al-Hayyu Al-Qayyum (Allah Yang Mahahidup dan tidak bergantung kepada makhluk-Nya). Setelah itu baru ada tiupan untuk membangkitkan (nafkhah al-ba’ts). Inilah ringkasan dari yang disampaikan oleh Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullahdalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345. Kesimpulan dari Ibnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Syaikh As-Sa’di rahimahullahdalam kitab tafsirnya, tiupan sangkakala itu ada dua yaitu: (1) tiupan untuk menakut-nakuti (mengagetkan) dan mematikan (nafkhah al-faz’ wa al-maut), (2) tiupan untuk membangkitkan dan menghidupkan (nafkhah al-ba’ts wa an-nusyur). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 738.   Pelajaran dari Ayat Manusia itu begitu sombong sampai menyatakan kiamat itu mustahil terjadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan akan hadirnya hari kiamat. Ayat ke-48 dari surah Yasin menunjukkan orang-orang yang enggan membenarkan Rasul, bahkan mendustakannya, dan menyatakan kiamat mustahil terjadi. Allah mengilmui dan mendengar, karena menyatakan bahwa manusia hanya mendengar satu teriakan saja sebagai jawaban dari pertanyaan kapan kiamat datang. Ayat ke-49 dari surah Yasin menunjukkan ancaman bagi mereka yang mendustakan hari kiamat. Cukup dengan satu teriakan seluruh makhluk bisa binasa. Ini menunjukkan bagaimana luar biasanya kemampuan Allah. Tiupan sangkakala atau hari kiamat datang tiba-tiba karena dikatakan suara tersebut terdengar keras ketika mereka sedang bertengkar atau sibuk dengan dunia mereka. Ketika ditiupkan sangkakala tidak ada yang mampu berbicara dan tidak mampu menjauh dari tempatnya karena disebutkan dalam ayat bahwa mereka tidak mampu memberikan wasiat dan tidak mampu kembali ke keluarga mereka. Pada hari kiamat tidak ada lagi yang dapat memberikan wasiat untuk harta mereka. Suara sangkakala begitu keras. Adanya tiupan sangkakala dan hal ini termasuk perkara ghaib yang wajib diimani. Sempurnanya kekuasaan Allah karena dengan sekali tiupan saja manusia bisa keluar dari kuburnya.   Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Kalamullah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat yasin hari kiamat kiamat surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tanda kiamat

Faedah Surat Yasin: Kapan Kiamat itu Datang?

Download   Kapan kiamat datang? Hal ini bisa direnungkan dalam surah Yasin ayat 48-50 berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 48 – 50 وَيَقُولُونَ مَتَى هَذَا الْوَعْدُ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (48) مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ (49) فَلَا يَسْتَطِيعُونَ تَوْصِيَةً وَلَا إِلَى أَهْلِهِمْ يَرْجِعُونَ (50) “48. Dan mereka (orang-orang kafir) berkata, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar. Sehingga mereka tidak mampu membuat suatu wasiat dan mereka (juga) tidak dapat kembali kepada keluarganya.” (QS. Yasin: 48-50)   Penjelasan Ayat Allah Ta’ala mengabarkan tentang orang musyrik yang menganggap hari kiamat itu mustahil terjadi. Itulah maksud kalimat pertanyaan mereka, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Ayat tersebut semakna dengan ayat, يَسْتَعْجِلُ بِهَا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِهَاۖوَالَّذِينَ آمَنُوا مُشْفِقُونَ مِنْهَا وَيَعْلَمُونَ أَنَّهَا الْحَقُّۗأَلَا إِنَّ الَّذِينَ يُمَارُونَ فِي السَّاعَةِ لَفِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ “Orang-orang yang tidak beriman kepada hari kiamat meminta supaya hari itu segera didatangkan dan orang-orang yang beriman merasa takut kepadanya dan mereka yakin bahwa kiamat itu adalah benar (akan terjadi). Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang yang membantah tentang terjadinya kiamat itu benar-benar dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Asy-Syura: 18) Yang dimaksud dengan “Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar” adalah mereka hanya menunggu satu teriakan, di mana kata Ibnu Katsir rahimahullah, yang dimaksud dengan tiupan ini—wallahu a’lam—adalah tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’). Manusia ketika itu sedang berada di pasar-pasar dan sibuk dengan aktivitas dunia, lalu mereka sedang bertengkar sebagaimana keseharian mereka. Ketika keadaan semacam itu, Allah memerintahkan kepada Israfil untuk meniupkan sangkakala lalu memanjangkan suaranya. Semua yang ada di muka bumi akan mendengar suara tersebut dari langit. Mereka akhirnya tidak punya kesempatan untuk memberikan wasiat terhadap apa yang mereka miliki. Mereka pun tidak dapat kembali kepada keluarganya. Setelah itu barulah ada tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq). Semua makhluk akan mati kecuali Al-Hayyu Al-Qayyum (Allah Yang Mahahidup dan tidak bergantung kepada makhluk-Nya). Setelah itu baru ada tiupan untuk membangkitkan (nafkhah al-ba’ts). Inilah ringkasan dari yang disampaikan oleh Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullahdalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345. Kesimpulan dari Ibnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Syaikh As-Sa’di rahimahullahdalam kitab tafsirnya, tiupan sangkakala itu ada dua yaitu: (1) tiupan untuk menakut-nakuti (mengagetkan) dan mematikan (nafkhah al-faz’ wa al-maut), (2) tiupan untuk membangkitkan dan menghidupkan (nafkhah al-ba’ts wa an-nusyur). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 738.   Pelajaran dari Ayat Manusia itu begitu sombong sampai menyatakan kiamat itu mustahil terjadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan akan hadirnya hari kiamat. Ayat ke-48 dari surah Yasin menunjukkan orang-orang yang enggan membenarkan Rasul, bahkan mendustakannya, dan menyatakan kiamat mustahil terjadi. Allah mengilmui dan mendengar, karena menyatakan bahwa manusia hanya mendengar satu teriakan saja sebagai jawaban dari pertanyaan kapan kiamat datang. Ayat ke-49 dari surah Yasin menunjukkan ancaman bagi mereka yang mendustakan hari kiamat. Cukup dengan satu teriakan seluruh makhluk bisa binasa. Ini menunjukkan bagaimana luar biasanya kemampuan Allah. Tiupan sangkakala atau hari kiamat datang tiba-tiba karena dikatakan suara tersebut terdengar keras ketika mereka sedang bertengkar atau sibuk dengan dunia mereka. Ketika ditiupkan sangkakala tidak ada yang mampu berbicara dan tidak mampu menjauh dari tempatnya karena disebutkan dalam ayat bahwa mereka tidak mampu memberikan wasiat dan tidak mampu kembali ke keluarga mereka. Pada hari kiamat tidak ada lagi yang dapat memberikan wasiat untuk harta mereka. Suara sangkakala begitu keras. Adanya tiupan sangkakala dan hal ini termasuk perkara ghaib yang wajib diimani. Sempurnanya kekuasaan Allah karena dengan sekali tiupan saja manusia bisa keluar dari kuburnya.   Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Kalamullah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat yasin hari kiamat kiamat surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tanda kiamat
Download   Kapan kiamat datang? Hal ini bisa direnungkan dalam surah Yasin ayat 48-50 berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 48 – 50 وَيَقُولُونَ مَتَى هَذَا الْوَعْدُ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (48) مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ (49) فَلَا يَسْتَطِيعُونَ تَوْصِيَةً وَلَا إِلَى أَهْلِهِمْ يَرْجِعُونَ (50) “48. Dan mereka (orang-orang kafir) berkata, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar. Sehingga mereka tidak mampu membuat suatu wasiat dan mereka (juga) tidak dapat kembali kepada keluarganya.” (QS. Yasin: 48-50)   Penjelasan Ayat Allah Ta’ala mengabarkan tentang orang musyrik yang menganggap hari kiamat itu mustahil terjadi. Itulah maksud kalimat pertanyaan mereka, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Ayat tersebut semakna dengan ayat, يَسْتَعْجِلُ بِهَا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِهَاۖوَالَّذِينَ آمَنُوا مُشْفِقُونَ مِنْهَا وَيَعْلَمُونَ أَنَّهَا الْحَقُّۗأَلَا إِنَّ الَّذِينَ يُمَارُونَ فِي السَّاعَةِ لَفِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ “Orang-orang yang tidak beriman kepada hari kiamat meminta supaya hari itu segera didatangkan dan orang-orang yang beriman merasa takut kepadanya dan mereka yakin bahwa kiamat itu adalah benar (akan terjadi). Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang yang membantah tentang terjadinya kiamat itu benar-benar dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Asy-Syura: 18) Yang dimaksud dengan “Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar” adalah mereka hanya menunggu satu teriakan, di mana kata Ibnu Katsir rahimahullah, yang dimaksud dengan tiupan ini—wallahu a’lam—adalah tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’). Manusia ketika itu sedang berada di pasar-pasar dan sibuk dengan aktivitas dunia, lalu mereka sedang bertengkar sebagaimana keseharian mereka. Ketika keadaan semacam itu, Allah memerintahkan kepada Israfil untuk meniupkan sangkakala lalu memanjangkan suaranya. Semua yang ada di muka bumi akan mendengar suara tersebut dari langit. Mereka akhirnya tidak punya kesempatan untuk memberikan wasiat terhadap apa yang mereka miliki. Mereka pun tidak dapat kembali kepada keluarganya. Setelah itu barulah ada tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq). Semua makhluk akan mati kecuali Al-Hayyu Al-Qayyum (Allah Yang Mahahidup dan tidak bergantung kepada makhluk-Nya). Setelah itu baru ada tiupan untuk membangkitkan (nafkhah al-ba’ts). Inilah ringkasan dari yang disampaikan oleh Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullahdalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345. Kesimpulan dari Ibnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Syaikh As-Sa’di rahimahullahdalam kitab tafsirnya, tiupan sangkakala itu ada dua yaitu: (1) tiupan untuk menakut-nakuti (mengagetkan) dan mematikan (nafkhah al-faz’ wa al-maut), (2) tiupan untuk membangkitkan dan menghidupkan (nafkhah al-ba’ts wa an-nusyur). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 738.   Pelajaran dari Ayat Manusia itu begitu sombong sampai menyatakan kiamat itu mustahil terjadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan akan hadirnya hari kiamat. Ayat ke-48 dari surah Yasin menunjukkan orang-orang yang enggan membenarkan Rasul, bahkan mendustakannya, dan menyatakan kiamat mustahil terjadi. Allah mengilmui dan mendengar, karena menyatakan bahwa manusia hanya mendengar satu teriakan saja sebagai jawaban dari pertanyaan kapan kiamat datang. Ayat ke-49 dari surah Yasin menunjukkan ancaman bagi mereka yang mendustakan hari kiamat. Cukup dengan satu teriakan seluruh makhluk bisa binasa. Ini menunjukkan bagaimana luar biasanya kemampuan Allah. Tiupan sangkakala atau hari kiamat datang tiba-tiba karena dikatakan suara tersebut terdengar keras ketika mereka sedang bertengkar atau sibuk dengan dunia mereka. Ketika ditiupkan sangkakala tidak ada yang mampu berbicara dan tidak mampu menjauh dari tempatnya karena disebutkan dalam ayat bahwa mereka tidak mampu memberikan wasiat dan tidak mampu kembali ke keluarga mereka. Pada hari kiamat tidak ada lagi yang dapat memberikan wasiat untuk harta mereka. Suara sangkakala begitu keras. Adanya tiupan sangkakala dan hal ini termasuk perkara ghaib yang wajib diimani. Sempurnanya kekuasaan Allah karena dengan sekali tiupan saja manusia bisa keluar dari kuburnya.   Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Kalamullah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat yasin hari kiamat kiamat surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tanda kiamat


Download   Kapan kiamat datang? Hal ini bisa direnungkan dalam surah Yasin ayat 48-50 berikut ini. Tafsir Surah Yasin Ayat 48 – 50 وَيَقُولُونَ مَتَى هَذَا الْوَعْدُ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (48) مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ (49) فَلَا يَسْتَطِيعُونَ تَوْصِيَةً وَلَا إِلَى أَهْلِهِمْ يَرْجِعُونَ (50) “48. Dan mereka (orang-orang kafir) berkata, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar. Sehingga mereka tidak mampu membuat suatu wasiat dan mereka (juga) tidak dapat kembali kepada keluarganya.” (QS. Yasin: 48-50)   Penjelasan Ayat Allah Ta’ala mengabarkan tentang orang musyrik yang menganggap hari kiamat itu mustahil terjadi. Itulah maksud kalimat pertanyaan mereka, “Kapan janji (hari berbangkit) itu (terjadi) jika kamu orang-orang yang benar?” Ayat tersebut semakna dengan ayat, يَسْتَعْجِلُ بِهَا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِهَاۖوَالَّذِينَ آمَنُوا مُشْفِقُونَ مِنْهَا وَيَعْلَمُونَ أَنَّهَا الْحَقُّۗأَلَا إِنَّ الَّذِينَ يُمَارُونَ فِي السَّاعَةِ لَفِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ “Orang-orang yang tidak beriman kepada hari kiamat meminta supaya hari itu segera didatangkan dan orang-orang yang beriman merasa takut kepadanya dan mereka yakin bahwa kiamat itu adalah benar (akan terjadi). Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang yang membantah tentang terjadinya kiamat itu benar-benar dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Asy-Syura: 18) Yang dimaksud dengan “Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar” adalah mereka hanya menunggu satu teriakan, di mana kata Ibnu Katsir rahimahullah, yang dimaksud dengan tiupan ini—wallahu a’lam—adalah tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’). Manusia ketika itu sedang berada di pasar-pasar dan sibuk dengan aktivitas dunia, lalu mereka sedang bertengkar sebagaimana keseharian mereka. Ketika keadaan semacam itu, Allah memerintahkan kepada Israfil untuk meniupkan sangkakala lalu memanjangkan suaranya. Semua yang ada di muka bumi akan mendengar suara tersebut dari langit. Mereka akhirnya tidak punya kesempatan untuk memberikan wasiat terhadap apa yang mereka miliki. Mereka pun tidak dapat kembali kepada keluarganya. Setelah itu barulah ada tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq). Semua makhluk akan mati kecuali Al-Hayyu Al-Qayyum (Allah Yang Mahahidup dan tidak bergantung kepada makhluk-Nya). Setelah itu baru ada tiupan untuk membangkitkan (nafkhah al-ba’ts). Inilah ringkasan dari yang disampaikan oleh Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullahdalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345. Kesimpulan dari Ibnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Syaikh As-Sa’di rahimahullahdalam kitab tafsirnya, tiupan sangkakala itu ada dua yaitu: (1) tiupan untuk menakut-nakuti (mengagetkan) dan mematikan (nafkhah al-faz’ wa al-maut), (2) tiupan untuk membangkitkan dan menghidupkan (nafkhah al-ba’ts wa an-nusyur). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 738.   Pelajaran dari Ayat Manusia itu begitu sombong sampai menyatakan kiamat itu mustahil terjadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan akan hadirnya hari kiamat. Ayat ke-48 dari surah Yasin menunjukkan orang-orang yang enggan membenarkan Rasul, bahkan mendustakannya, dan menyatakan kiamat mustahil terjadi. Allah mengilmui dan mendengar, karena menyatakan bahwa manusia hanya mendengar satu teriakan saja sebagai jawaban dari pertanyaan kapan kiamat datang. Ayat ke-49 dari surah Yasin menunjukkan ancaman bagi mereka yang mendustakan hari kiamat. Cukup dengan satu teriakan seluruh makhluk bisa binasa. Ini menunjukkan bagaimana luar biasanya kemampuan Allah. Tiupan sangkakala atau hari kiamat datang tiba-tiba karena dikatakan suara tersebut terdengar keras ketika mereka sedang bertengkar atau sibuk dengan dunia mereka. Ketika ditiupkan sangkakala tidak ada yang mampu berbicara dan tidak mampu menjauh dari tempatnya karena disebutkan dalam ayat bahwa mereka tidak mampu memberikan wasiat dan tidak mampu kembali ke keluarga mereka. Pada hari kiamat tidak ada lagi yang dapat memberikan wasiat untuk harta mereka. Suara sangkakala begitu keras. Adanya tiupan sangkakala dan hal ini termasuk perkara ghaib yang wajib diimani. Sempurnanya kekuasaan Allah karena dengan sekali tiupan saja manusia bisa keluar dari kuburnya.   Moga bermanfaat dan kita semakin semangat merenungkan Kalamullah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat yasin hari kiamat kiamat surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tanda kiamat

Surat Kenikmatan

Surat Kenikmatan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di dalam al-Quran, terdapat satu surat yang dijuluki para ulama dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan). Surat an-Ni’am [سورة النعم] atau surat yang banyak menyebutkan kenikmatan adalah surat an-Nahl. Surat an-Nahl termasuk surat Makiyah menurut Jumhur ahli tafsir, selain 3 ayat yang diturunkan di Madinah, sepulangnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perang Uhud. Berisi 128 ayat, dan berada di urutan ke-16 dalam mushaf al-Quran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 14/93) Disebut surat kenikmatan, karena surat ini banyak menyebutkan berbagai macam nikmat Allah untuk para hamba-Nya, yang itu merupakan bukti kebesaran dan keagungan Allah. Berikut beberapa keterangan para ulama yang menyebut surat ini dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan), [1] Keterangan Qatadah – ulama tafsir zaman tabi’in – قال قتادة: وَكَانَت هَذِهِ السُّورَة تُسَمَّى سُورَةَ النِّعَمِ Imam Qatadah mengatakan, ‘Surat ini (an-Nahl) dinamakan dengan surat an-Ni’am.’ (Tafsir Yahya bin Sallam, 1/80) [2] Keterangan Ali bin Zaid bin Jada’an – salah satu ulama tabi’in – عن عليّ بن زيد قال: كَانَ يُقَال لِسُورَة النَّحْل: سُورَةُ النِّعَم، يريد لكثرة تعداد النّعم فيها Dari Ali bin Zaid, beliau mengatakan, ‘Surat an-Nahl disebut juga surat an-Ni’am. Karena di sana banyak disebutkan kenikmatan-kenikmatan.’ (Zadul Masir, 2/548) [3] Keterangan Muhammad bin Saib al-Kalbi (w. 146 H) قال الكلبي: هذه السورة تسمى سورة النعم , لما ذكر الله فيها من كثرة نعمه على خلقه al-Kalbi mengatakan, ‘Surat ini dinamakan surat kenikmatan, karena Allah menyebutkan banyak sekali nikmat-Nya untuk hamba-Nya di dalam surat ini.’ (an-Nukat wal Uyun, Tafsir al-Mawardi, 3/207).. Nikmat-nikmat di Surat an-Nahl: Ada banyak ayat di surat an-Nahl yang menyebutkan kata nikmat (نعمة), Saya mencoba menghitungnya, kurang lebih ada 9 ayat, yaitu: ayat 18, 53, 71, 72, 81, 83, 112, 114, dan 121. Di surat ini, Allah juga menyebutkan kisah Ibrahim dengan mencantumkan sifatnya yang menonjol, yaitu pandai mensyukuri nikmat Allah. Allah berfirman, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِّلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . شَاكِرًا لِّأَنْعُمِهِ ۚ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (120) (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.” (QS. an-Nahl: 120 – 121) Ibrahim memiliki banyak sifat yang mulia. Namun di sini, Allah menyebutkan sifat pandai mensyukuri nikmat.. agar menjadi teladan bagi manusia dalam mensyukuri nikmat Allah. Kemudian, setelah Allah menyebutkan nikmat-nikmat yang demikian banyak, Allah mengakhirinya dengan mengatakan, كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. an-Nahl: 81) Tujuan Disebutkannya Nikmat Tujuan terpenting dari nikmat itu adalah mengajari manusia untuk memberi respon terbaik, sesuai jenis nikmat yang Allah sediakan. Berikut diantara kaitan nikmat dan perintah setelahnya, [1] Setelah Allah menyebutkan nikmat gunung dan laut yang ditaklukkan, Allah mengatakan, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 14) [2] Setelah Allah menyebutkan nikmat pegunungan, sungai-sungai, jalanan darat, Allah menegaskan, لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ “Agar kalian mendapatkan petunjuk.” (ayat 15) [3] Setelah Allah menyebutkan nikmat maknawi terbesar – yaitu diturunkannya al-Quran, Allah menyatakan, وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Agar mereka berfikir.” (ayat 44). [4] Seusai Allah menyebutkan nikmat panca indera (pendengaran, penglihatan, dan perasaan), Allah menyebutkan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 78) [5] Setelah Allah mengisyaratkan mengenai kesempurnaan nikmat ilahiyah, Allah menyatakan, لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (ayat 81) [6] Setelah Allah menyebutkan keadilan, kebaikan (ihsan), larangan dari perbuatan kekejian, kemungkaran dan kedzaliman, Allah menegaskan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Agar kalian mengambil peringatan.” (ayat 90) Allahu akbar… Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya… Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Urutan Berdoa, Orang Yang Kekal Di Neraka, Doa Selesai Ngaji, Hari Yang Baik Untuk Berhubungan Suami Istri, Hukum Menikahi Perempuan Hamil, Pintu Surga Ar Royyan Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 QRIS donasi Yufid

Surat Kenikmatan

Surat Kenikmatan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di dalam al-Quran, terdapat satu surat yang dijuluki para ulama dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan). Surat an-Ni’am [سورة النعم] atau surat yang banyak menyebutkan kenikmatan adalah surat an-Nahl. Surat an-Nahl termasuk surat Makiyah menurut Jumhur ahli tafsir, selain 3 ayat yang diturunkan di Madinah, sepulangnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perang Uhud. Berisi 128 ayat, dan berada di urutan ke-16 dalam mushaf al-Quran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 14/93) Disebut surat kenikmatan, karena surat ini banyak menyebutkan berbagai macam nikmat Allah untuk para hamba-Nya, yang itu merupakan bukti kebesaran dan keagungan Allah. Berikut beberapa keterangan para ulama yang menyebut surat ini dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan), [1] Keterangan Qatadah – ulama tafsir zaman tabi’in – قال قتادة: وَكَانَت هَذِهِ السُّورَة تُسَمَّى سُورَةَ النِّعَمِ Imam Qatadah mengatakan, ‘Surat ini (an-Nahl) dinamakan dengan surat an-Ni’am.’ (Tafsir Yahya bin Sallam, 1/80) [2] Keterangan Ali bin Zaid bin Jada’an – salah satu ulama tabi’in – عن عليّ بن زيد قال: كَانَ يُقَال لِسُورَة النَّحْل: سُورَةُ النِّعَم، يريد لكثرة تعداد النّعم فيها Dari Ali bin Zaid, beliau mengatakan, ‘Surat an-Nahl disebut juga surat an-Ni’am. Karena di sana banyak disebutkan kenikmatan-kenikmatan.’ (Zadul Masir, 2/548) [3] Keterangan Muhammad bin Saib al-Kalbi (w. 146 H) قال الكلبي: هذه السورة تسمى سورة النعم , لما ذكر الله فيها من كثرة نعمه على خلقه al-Kalbi mengatakan, ‘Surat ini dinamakan surat kenikmatan, karena Allah menyebutkan banyak sekali nikmat-Nya untuk hamba-Nya di dalam surat ini.’ (an-Nukat wal Uyun, Tafsir al-Mawardi, 3/207).. Nikmat-nikmat di Surat an-Nahl: Ada banyak ayat di surat an-Nahl yang menyebutkan kata nikmat (نعمة), Saya mencoba menghitungnya, kurang lebih ada 9 ayat, yaitu: ayat 18, 53, 71, 72, 81, 83, 112, 114, dan 121. Di surat ini, Allah juga menyebutkan kisah Ibrahim dengan mencantumkan sifatnya yang menonjol, yaitu pandai mensyukuri nikmat Allah. Allah berfirman, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِّلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . شَاكِرًا لِّأَنْعُمِهِ ۚ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (120) (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.” (QS. an-Nahl: 120 – 121) Ibrahim memiliki banyak sifat yang mulia. Namun di sini, Allah menyebutkan sifat pandai mensyukuri nikmat.. agar menjadi teladan bagi manusia dalam mensyukuri nikmat Allah. Kemudian, setelah Allah menyebutkan nikmat-nikmat yang demikian banyak, Allah mengakhirinya dengan mengatakan, كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. an-Nahl: 81) Tujuan Disebutkannya Nikmat Tujuan terpenting dari nikmat itu adalah mengajari manusia untuk memberi respon terbaik, sesuai jenis nikmat yang Allah sediakan. Berikut diantara kaitan nikmat dan perintah setelahnya, [1] Setelah Allah menyebutkan nikmat gunung dan laut yang ditaklukkan, Allah mengatakan, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 14) [2] Setelah Allah menyebutkan nikmat pegunungan, sungai-sungai, jalanan darat, Allah menegaskan, لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ “Agar kalian mendapatkan petunjuk.” (ayat 15) [3] Setelah Allah menyebutkan nikmat maknawi terbesar – yaitu diturunkannya al-Quran, Allah menyatakan, وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Agar mereka berfikir.” (ayat 44). [4] Seusai Allah menyebutkan nikmat panca indera (pendengaran, penglihatan, dan perasaan), Allah menyebutkan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 78) [5] Setelah Allah mengisyaratkan mengenai kesempurnaan nikmat ilahiyah, Allah menyatakan, لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (ayat 81) [6] Setelah Allah menyebutkan keadilan, kebaikan (ihsan), larangan dari perbuatan kekejian, kemungkaran dan kedzaliman, Allah menegaskan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Agar kalian mengambil peringatan.” (ayat 90) Allahu akbar… Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya… Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Urutan Berdoa, Orang Yang Kekal Di Neraka, Doa Selesai Ngaji, Hari Yang Baik Untuk Berhubungan Suami Istri, Hukum Menikahi Perempuan Hamil, Pintu Surga Ar Royyan Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 QRIS donasi Yufid
Surat Kenikmatan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di dalam al-Quran, terdapat satu surat yang dijuluki para ulama dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan). Surat an-Ni’am [سورة النعم] atau surat yang banyak menyebutkan kenikmatan adalah surat an-Nahl. Surat an-Nahl termasuk surat Makiyah menurut Jumhur ahli tafsir, selain 3 ayat yang diturunkan di Madinah, sepulangnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perang Uhud. Berisi 128 ayat, dan berada di urutan ke-16 dalam mushaf al-Quran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 14/93) Disebut surat kenikmatan, karena surat ini banyak menyebutkan berbagai macam nikmat Allah untuk para hamba-Nya, yang itu merupakan bukti kebesaran dan keagungan Allah. Berikut beberapa keterangan para ulama yang menyebut surat ini dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan), [1] Keterangan Qatadah – ulama tafsir zaman tabi’in – قال قتادة: وَكَانَت هَذِهِ السُّورَة تُسَمَّى سُورَةَ النِّعَمِ Imam Qatadah mengatakan, ‘Surat ini (an-Nahl) dinamakan dengan surat an-Ni’am.’ (Tafsir Yahya bin Sallam, 1/80) [2] Keterangan Ali bin Zaid bin Jada’an – salah satu ulama tabi’in – عن عليّ بن زيد قال: كَانَ يُقَال لِسُورَة النَّحْل: سُورَةُ النِّعَم، يريد لكثرة تعداد النّعم فيها Dari Ali bin Zaid, beliau mengatakan, ‘Surat an-Nahl disebut juga surat an-Ni’am. Karena di sana banyak disebutkan kenikmatan-kenikmatan.’ (Zadul Masir, 2/548) [3] Keterangan Muhammad bin Saib al-Kalbi (w. 146 H) قال الكلبي: هذه السورة تسمى سورة النعم , لما ذكر الله فيها من كثرة نعمه على خلقه al-Kalbi mengatakan, ‘Surat ini dinamakan surat kenikmatan, karena Allah menyebutkan banyak sekali nikmat-Nya untuk hamba-Nya di dalam surat ini.’ (an-Nukat wal Uyun, Tafsir al-Mawardi, 3/207).. Nikmat-nikmat di Surat an-Nahl: Ada banyak ayat di surat an-Nahl yang menyebutkan kata nikmat (نعمة), Saya mencoba menghitungnya, kurang lebih ada 9 ayat, yaitu: ayat 18, 53, 71, 72, 81, 83, 112, 114, dan 121. Di surat ini, Allah juga menyebutkan kisah Ibrahim dengan mencantumkan sifatnya yang menonjol, yaitu pandai mensyukuri nikmat Allah. Allah berfirman, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِّلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . شَاكِرًا لِّأَنْعُمِهِ ۚ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (120) (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.” (QS. an-Nahl: 120 – 121) Ibrahim memiliki banyak sifat yang mulia. Namun di sini, Allah menyebutkan sifat pandai mensyukuri nikmat.. agar menjadi teladan bagi manusia dalam mensyukuri nikmat Allah. Kemudian, setelah Allah menyebutkan nikmat-nikmat yang demikian banyak, Allah mengakhirinya dengan mengatakan, كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. an-Nahl: 81) Tujuan Disebutkannya Nikmat Tujuan terpenting dari nikmat itu adalah mengajari manusia untuk memberi respon terbaik, sesuai jenis nikmat yang Allah sediakan. Berikut diantara kaitan nikmat dan perintah setelahnya, [1] Setelah Allah menyebutkan nikmat gunung dan laut yang ditaklukkan, Allah mengatakan, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 14) [2] Setelah Allah menyebutkan nikmat pegunungan, sungai-sungai, jalanan darat, Allah menegaskan, لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ “Agar kalian mendapatkan petunjuk.” (ayat 15) [3] Setelah Allah menyebutkan nikmat maknawi terbesar – yaitu diturunkannya al-Quran, Allah menyatakan, وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Agar mereka berfikir.” (ayat 44). [4] Seusai Allah menyebutkan nikmat panca indera (pendengaran, penglihatan, dan perasaan), Allah menyebutkan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 78) [5] Setelah Allah mengisyaratkan mengenai kesempurnaan nikmat ilahiyah, Allah menyatakan, لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (ayat 81) [6] Setelah Allah menyebutkan keadilan, kebaikan (ihsan), larangan dari perbuatan kekejian, kemungkaran dan kedzaliman, Allah menegaskan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Agar kalian mengambil peringatan.” (ayat 90) Allahu akbar… Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya… Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Urutan Berdoa, Orang Yang Kekal Di Neraka, Doa Selesai Ngaji, Hari Yang Baik Untuk Berhubungan Suami Istri, Hukum Menikahi Perempuan Hamil, Pintu Surga Ar Royyan Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 QRIS donasi Yufid


Surat Kenikmatan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di dalam al-Quran, terdapat satu surat yang dijuluki para ulama dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan). Surat an-Ni’am [سورة النعم] atau surat yang banyak menyebutkan kenikmatan adalah surat an-Nahl. Surat an-Nahl termasuk surat Makiyah menurut Jumhur ahli tafsir, selain 3 ayat yang diturunkan di Madinah, sepulangnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perang Uhud. Berisi 128 ayat, dan berada di urutan ke-16 dalam mushaf al-Quran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 14/93) Disebut surat kenikmatan, karena surat ini banyak menyebutkan berbagai macam nikmat Allah untuk para hamba-Nya, yang itu merupakan bukti kebesaran dan keagungan Allah. Berikut beberapa keterangan para ulama yang menyebut surat ini dengan surat an-Ni’am (surat kenikmatan), [1] Keterangan Qatadah – ulama tafsir zaman tabi’in – قال قتادة: وَكَانَت هَذِهِ السُّورَة تُسَمَّى سُورَةَ النِّعَمِ Imam Qatadah mengatakan, ‘Surat ini (an-Nahl) dinamakan dengan surat an-Ni’am.’ (Tafsir Yahya bin Sallam, 1/80) [2] Keterangan Ali bin Zaid bin Jada’an – salah satu ulama tabi’in – عن عليّ بن زيد قال: كَانَ يُقَال لِسُورَة النَّحْل: سُورَةُ النِّعَم، يريد لكثرة تعداد النّعم فيها Dari Ali bin Zaid, beliau mengatakan, ‘Surat an-Nahl disebut juga surat an-Ni’am. Karena di sana banyak disebutkan kenikmatan-kenikmatan.’ (Zadul Masir, 2/548) [3] Keterangan Muhammad bin Saib al-Kalbi (w. 146 H) قال الكلبي: هذه السورة تسمى سورة النعم , لما ذكر الله فيها من كثرة نعمه على خلقه al-Kalbi mengatakan, ‘Surat ini dinamakan surat kenikmatan, karena Allah menyebutkan banyak sekali nikmat-Nya untuk hamba-Nya di dalam surat ini.’ (an-Nukat wal Uyun, Tafsir al-Mawardi, 3/207).. Nikmat-nikmat di Surat an-Nahl: Ada banyak ayat di surat an-Nahl yang menyebutkan kata nikmat (نعمة), Saya mencoba menghitungnya, kurang lebih ada 9 ayat, yaitu: ayat 18, 53, 71, 72, 81, 83, 112, 114, dan 121. Di surat ini, Allah juga menyebutkan kisah Ibrahim dengan mencantumkan sifatnya yang menonjol, yaitu pandai mensyukuri nikmat Allah. Allah berfirman, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِّلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . شَاكِرًا لِّأَنْعُمِهِ ۚ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (120) (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.” (QS. an-Nahl: 120 – 121) Ibrahim memiliki banyak sifat yang mulia. Namun di sini, Allah menyebutkan sifat pandai mensyukuri nikmat.. agar menjadi teladan bagi manusia dalam mensyukuri nikmat Allah. Kemudian, setelah Allah menyebutkan nikmat-nikmat yang demikian banyak, Allah mengakhirinya dengan mengatakan, كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. an-Nahl: 81) Tujuan Disebutkannya Nikmat Tujuan terpenting dari nikmat itu adalah mengajari manusia untuk memberi respon terbaik, sesuai jenis nikmat yang Allah sediakan. Berikut diantara kaitan nikmat dan perintah setelahnya, [1] Setelah Allah menyebutkan nikmat gunung dan laut yang ditaklukkan, Allah mengatakan, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 14) [2] Setelah Allah menyebutkan nikmat pegunungan, sungai-sungai, jalanan darat, Allah menegaskan, لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ “Agar kalian mendapatkan petunjuk.” (ayat 15) [3] Setelah Allah menyebutkan nikmat maknawi terbesar – yaitu diturunkannya al-Quran, Allah menyatakan, وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Agar mereka berfikir.” (ayat 44). [4] Seusai Allah menyebutkan nikmat panca indera (pendengaran, penglihatan, dan perasaan), Allah menyebutkan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Agar kalian bersyukur.” (ayat 78) [5] Setelah Allah mengisyaratkan mengenai kesempurnaan nikmat ilahiyah, Allah menyatakan, لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ “agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (ayat 81) [6] Setelah Allah menyebutkan keadilan, kebaikan (ihsan), larangan dari perbuatan kekejian, kemungkaran dan kedzaliman, Allah menegaskan setelahnya, لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Agar kalian mengambil peringatan.” (ayat 90) Allahu akbar… Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya… Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Urutan Berdoa, Orang Yang Kekal Di Neraka, Doa Selesai Ngaji, Hari Yang Baik Untuk Berhubungan Suami Istri, Hukum Menikahi Perempuan Hamil, Pintu Surga Ar Royyan Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 240 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ucapan Syarat Ketika Khawatir Tidak Bisa Menyempurnakan Haji Atau Umrah

Perlu diketahui bahwa jika seseorang sudah berihram untuk haji, kemudian hajinya tertahan (tidak bisa menyempurnakan hajinya), baik karena ada halangan diperjalanan misalnya masalah kendaraan, terhalang oleh perang yang terjadi di daerah yang ia lewati atau karena sakit keras, maka orang tersebut harus melakukan hal berikut: Bertahallul di tempat ia tertahan Menyembelih hadyu/sembelihan Meng-qadha haji tahun depan Sebagaimana firmnan Allah Ta’ala,وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (Al-Baqarah : 196)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan,فاذبحوا ما استيسر من الهدي، وهو سبع بدنة، أو سبع بقرة، أو شاة يذبحها المحصر، ويحلق ويحل من إحرامه بسبب الحصر كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه، لما صدهم المشركون عام الحديبية، فإن لم يجد الهدي، فليصم بدله عشرة أيام كما في المتمتع ثم يحل“(jika tertahan) sembelihlah hadyu (sembelihan) yang mudah yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi atau seekor kambing, disembelih oleh orang yang tertahan. Kemudian ia mencukur rambut, dan bertahallul dari ihramnya tersebut (halal dari segala keharaman ihram). Sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya ketika mereka ditahan oleh kaum musyrikin pada tahun perjanjian Hudaibiyah. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, hendaklah ia puasa 10 hari sebagaimana orang yang melakukan haji tamattu’ kemudian bertahallul” [1. Taisir karimir Rahman hal. 90, Mua’assasah Risalah, 1420 H, Asy Syamilah].Jika seseorang yang akan berhaji, kemudian dia punya prasangka bahwa ada kemungkinan hajinya akan tertahan, misalnya ada kemungkinan tidak bisa sampai karena jalur hajinya melewati daerah rawan peperangan atau ia memiliki sakit kronis yang bisa saja kambuh ketika akan berhaji, maka sebaiknya ia mengucapkan syarat haji dan umrah berikut ini:اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي“Allahumma mahillii haitsu habastanii”“ Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku”[2. HR. Bukhari dan Muslim].Jika syarat ini diucapkan ketika akan berhaji maka kewajiban tersebut akan gugur jika ia memang tertahan berhaji saat itu. Tidak wajib menyembelih hadyu/sembelihan dan tidak wajib meng-qadha-nya tahun depan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,وفائدة هذا الشرط : أن المحرم إذا عرض له ما يمنعه من تمام نسكه من مرض أو صد عدو جاز له التحلل ولا شيء عليه“Faidah dari syarat ini adalah seorang yang berihram jika ada halangan yang menghambatnya untuk menyempurnakan manasik misalnya sakit atau ditahan musuh, maka ia boleh bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya”[3. Majmu’ Fatawa bin Baz, 17/50].Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utasimin rahimahullah berkata,أما فائدة الاشتراط : فإن فائدته أن الإنسان إذا حصل له ما يمنعه من إتمام نسكه تحلل بدون شيء ، بمعنى تحلل ، وليس عليه فدية ولا قضاء“Adapun faidah persyaratan yaitu jika seseorang tercegah dari menyempurnakan manasik maka ia boleh tahallul tanpa perlu membayar fidyah atau mengqhada (haji tahun depan)”[4. Majmu’ Fatawa wa Rasail, 22/28].***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Menghina Orang Lain, Penyebab Doa Yang Terkabul, Dosa Dosa Besar, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo Jawa Tengah, Cara Solat

Ucapan Syarat Ketika Khawatir Tidak Bisa Menyempurnakan Haji Atau Umrah

Perlu diketahui bahwa jika seseorang sudah berihram untuk haji, kemudian hajinya tertahan (tidak bisa menyempurnakan hajinya), baik karena ada halangan diperjalanan misalnya masalah kendaraan, terhalang oleh perang yang terjadi di daerah yang ia lewati atau karena sakit keras, maka orang tersebut harus melakukan hal berikut: Bertahallul di tempat ia tertahan Menyembelih hadyu/sembelihan Meng-qadha haji tahun depan Sebagaimana firmnan Allah Ta’ala,وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (Al-Baqarah : 196)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan,فاذبحوا ما استيسر من الهدي، وهو سبع بدنة، أو سبع بقرة، أو شاة يذبحها المحصر، ويحلق ويحل من إحرامه بسبب الحصر كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه، لما صدهم المشركون عام الحديبية، فإن لم يجد الهدي، فليصم بدله عشرة أيام كما في المتمتع ثم يحل“(jika tertahan) sembelihlah hadyu (sembelihan) yang mudah yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi atau seekor kambing, disembelih oleh orang yang tertahan. Kemudian ia mencukur rambut, dan bertahallul dari ihramnya tersebut (halal dari segala keharaman ihram). Sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya ketika mereka ditahan oleh kaum musyrikin pada tahun perjanjian Hudaibiyah. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, hendaklah ia puasa 10 hari sebagaimana orang yang melakukan haji tamattu’ kemudian bertahallul” [1. Taisir karimir Rahman hal. 90, Mua’assasah Risalah, 1420 H, Asy Syamilah].Jika seseorang yang akan berhaji, kemudian dia punya prasangka bahwa ada kemungkinan hajinya akan tertahan, misalnya ada kemungkinan tidak bisa sampai karena jalur hajinya melewati daerah rawan peperangan atau ia memiliki sakit kronis yang bisa saja kambuh ketika akan berhaji, maka sebaiknya ia mengucapkan syarat haji dan umrah berikut ini:اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي“Allahumma mahillii haitsu habastanii”“ Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku”[2. HR. Bukhari dan Muslim].Jika syarat ini diucapkan ketika akan berhaji maka kewajiban tersebut akan gugur jika ia memang tertahan berhaji saat itu. Tidak wajib menyembelih hadyu/sembelihan dan tidak wajib meng-qadha-nya tahun depan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,وفائدة هذا الشرط : أن المحرم إذا عرض له ما يمنعه من تمام نسكه من مرض أو صد عدو جاز له التحلل ولا شيء عليه“Faidah dari syarat ini adalah seorang yang berihram jika ada halangan yang menghambatnya untuk menyempurnakan manasik misalnya sakit atau ditahan musuh, maka ia boleh bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya”[3. Majmu’ Fatawa bin Baz, 17/50].Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utasimin rahimahullah berkata,أما فائدة الاشتراط : فإن فائدته أن الإنسان إذا حصل له ما يمنعه من إتمام نسكه تحلل بدون شيء ، بمعنى تحلل ، وليس عليه فدية ولا قضاء“Adapun faidah persyaratan yaitu jika seseorang tercegah dari menyempurnakan manasik maka ia boleh tahallul tanpa perlu membayar fidyah atau mengqhada (haji tahun depan)”[4. Majmu’ Fatawa wa Rasail, 22/28].***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Menghina Orang Lain, Penyebab Doa Yang Terkabul, Dosa Dosa Besar, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo Jawa Tengah, Cara Solat
Perlu diketahui bahwa jika seseorang sudah berihram untuk haji, kemudian hajinya tertahan (tidak bisa menyempurnakan hajinya), baik karena ada halangan diperjalanan misalnya masalah kendaraan, terhalang oleh perang yang terjadi di daerah yang ia lewati atau karena sakit keras, maka orang tersebut harus melakukan hal berikut: Bertahallul di tempat ia tertahan Menyembelih hadyu/sembelihan Meng-qadha haji tahun depan Sebagaimana firmnan Allah Ta’ala,وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (Al-Baqarah : 196)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan,فاذبحوا ما استيسر من الهدي، وهو سبع بدنة، أو سبع بقرة، أو شاة يذبحها المحصر، ويحلق ويحل من إحرامه بسبب الحصر كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه، لما صدهم المشركون عام الحديبية، فإن لم يجد الهدي، فليصم بدله عشرة أيام كما في المتمتع ثم يحل“(jika tertahan) sembelihlah hadyu (sembelihan) yang mudah yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi atau seekor kambing, disembelih oleh orang yang tertahan. Kemudian ia mencukur rambut, dan bertahallul dari ihramnya tersebut (halal dari segala keharaman ihram). Sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya ketika mereka ditahan oleh kaum musyrikin pada tahun perjanjian Hudaibiyah. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, hendaklah ia puasa 10 hari sebagaimana orang yang melakukan haji tamattu’ kemudian bertahallul” [1. Taisir karimir Rahman hal. 90, Mua’assasah Risalah, 1420 H, Asy Syamilah].Jika seseorang yang akan berhaji, kemudian dia punya prasangka bahwa ada kemungkinan hajinya akan tertahan, misalnya ada kemungkinan tidak bisa sampai karena jalur hajinya melewati daerah rawan peperangan atau ia memiliki sakit kronis yang bisa saja kambuh ketika akan berhaji, maka sebaiknya ia mengucapkan syarat haji dan umrah berikut ini:اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي“Allahumma mahillii haitsu habastanii”“ Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku”[2. HR. Bukhari dan Muslim].Jika syarat ini diucapkan ketika akan berhaji maka kewajiban tersebut akan gugur jika ia memang tertahan berhaji saat itu. Tidak wajib menyembelih hadyu/sembelihan dan tidak wajib meng-qadha-nya tahun depan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,وفائدة هذا الشرط : أن المحرم إذا عرض له ما يمنعه من تمام نسكه من مرض أو صد عدو جاز له التحلل ولا شيء عليه“Faidah dari syarat ini adalah seorang yang berihram jika ada halangan yang menghambatnya untuk menyempurnakan manasik misalnya sakit atau ditahan musuh, maka ia boleh bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya”[3. Majmu’ Fatawa bin Baz, 17/50].Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utasimin rahimahullah berkata,أما فائدة الاشتراط : فإن فائدته أن الإنسان إذا حصل له ما يمنعه من إتمام نسكه تحلل بدون شيء ، بمعنى تحلل ، وليس عليه فدية ولا قضاء“Adapun faidah persyaratan yaitu jika seseorang tercegah dari menyempurnakan manasik maka ia boleh tahallul tanpa perlu membayar fidyah atau mengqhada (haji tahun depan)”[4. Majmu’ Fatawa wa Rasail, 22/28].***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Menghina Orang Lain, Penyebab Doa Yang Terkabul, Dosa Dosa Besar, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo Jawa Tengah, Cara Solat


Perlu diketahui bahwa jika seseorang sudah berihram untuk haji, kemudian hajinya tertahan (tidak bisa menyempurnakan hajinya), baik karena ada halangan diperjalanan misalnya masalah kendaraan, terhalang oleh perang yang terjadi di daerah yang ia lewati atau karena sakit keras, maka orang tersebut harus melakukan hal berikut: Bertahallul di tempat ia tertahan Menyembelih hadyu/sembelihan Meng-qadha haji tahun depan Sebagaimana firmnan Allah Ta’ala,وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (Al-Baqarah : 196)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan,فاذبحوا ما استيسر من الهدي، وهو سبع بدنة، أو سبع بقرة، أو شاة يذبحها المحصر، ويحلق ويحل من إحرامه بسبب الحصر كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه، لما صدهم المشركون عام الحديبية، فإن لم يجد الهدي، فليصم بدله عشرة أيام كما في المتمتع ثم يحل“(jika tertahan) sembelihlah hadyu (sembelihan) yang mudah yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi atau seekor kambing, disembelih oleh orang yang tertahan. Kemudian ia mencukur rambut, dan bertahallul dari ihramnya tersebut (halal dari segala keharaman ihram). Sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya ketika mereka ditahan oleh kaum musyrikin pada tahun perjanjian Hudaibiyah. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, hendaklah ia puasa 10 hari sebagaimana orang yang melakukan haji tamattu’ kemudian bertahallul” [1. Taisir karimir Rahman hal. 90, Mua’assasah Risalah, 1420 H, Asy Syamilah].Jika seseorang yang akan berhaji, kemudian dia punya prasangka bahwa ada kemungkinan hajinya akan tertahan, misalnya ada kemungkinan tidak bisa sampai karena jalur hajinya melewati daerah rawan peperangan atau ia memiliki sakit kronis yang bisa saja kambuh ketika akan berhaji, maka sebaiknya ia mengucapkan syarat haji dan umrah berikut ini:اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي“Allahumma mahillii haitsu habastanii”“ Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku”[2. HR. Bukhari dan Muslim].Jika syarat ini diucapkan ketika akan berhaji maka kewajiban tersebut akan gugur jika ia memang tertahan berhaji saat itu. Tidak wajib menyembelih hadyu/sembelihan dan tidak wajib meng-qadha-nya tahun depan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,وفائدة هذا الشرط : أن المحرم إذا عرض له ما يمنعه من تمام نسكه من مرض أو صد عدو جاز له التحلل ولا شيء عليه“Faidah dari syarat ini adalah seorang yang berihram jika ada halangan yang menghambatnya untuk menyempurnakan manasik misalnya sakit atau ditahan musuh, maka ia boleh bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya”[3. Majmu’ Fatawa bin Baz, 17/50].Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utasimin rahimahullah berkata,أما فائدة الاشتراط : فإن فائدته أن الإنسان إذا حصل له ما يمنعه من إتمام نسكه تحلل بدون شيء ، بمعنى تحلل ، وليس عليه فدية ولا قضاء“Adapun faidah persyaratan yaitu jika seseorang tercegah dari menyempurnakan manasik maka ia boleh tahallul tanpa perlu membayar fidyah atau mengqhada (haji tahun depan)”[4. Majmu’ Fatawa wa Rasail, 22/28].***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Menghina Orang Lain, Penyebab Doa Yang Terkabul, Dosa Dosa Besar, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo Jawa Tengah, Cara Solat

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 1)

:بسم الله و الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله، أما بعدA. MUQODDIMAH Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara sholat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari , dan selainnya].1. Hadits tentang Istikharah Sebuah hadits tentang Istikharah yang meliputi shalat Istikharah, dan doa Istikharah, diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang samar/membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at, kemudian bacalah:اللَّهُمَّ إنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ , وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ , وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلا أَقْدِرُ , وَتَعْلَمُ وَلا أَعْلَمُ , وَأَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ , اللَّهُمَّ إنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ (وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ , وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ .Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan dan mengatasi permasalahanku) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.2. Hukum Istikharah Ulama berijma’ (bersepakat) bahwa istikharah itu sunnah, dalil disyari’atkannya adalah hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari, dan lainnya] yang disebutkan di atas.3. Hikmah disyari’atkannya Hikmah disyari’atkan Istikharah adalah merealisasikan peribadahan kepada Allah, memuji dan mengagungkan-Nya, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, pasrah dengan menerima keputusan Allah dan pengaturan-Nya, ketergantungan hati kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, serta Kemahabijaksanaan-Nya dalam upaya mendapatkan pilihan paling tepat yang mengandung kebaikan dunia dan akherat.Sedangkan terrmasuk sebab yang paling besar untuk meraih hal itu adalah dengan shalat dan doa, karena didalam keduanya terdapat pengagungan dan pujian terhadap Allah, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.4. Keutamaan Istikharah Istikharah mengandung keutamaan yang besar, diantaranya: – Istikharah adalah ibadah yang sangat penting, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya Diantara keutamaan Istikharah yang terbesar adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu demikian semangatnya mengajarkan Istikharah kepada para sahabatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran.Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah adalah ibadah yang sangat penting sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya, sebagaimana mengajari mereka surat dalam Alquran.– Terkumpul dalam Istikharah berbagai macam ibadah Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan sholat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah zhahir dan batin.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Telaga Rasulullah, Kamus Hadits, Hadis Tentang Suami Istri, Arti Khalwat Dalam Islam, Tabarakallah Arti

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 1)

:بسم الله و الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله، أما بعدA. MUQODDIMAH Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara sholat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari , dan selainnya].1. Hadits tentang Istikharah Sebuah hadits tentang Istikharah yang meliputi shalat Istikharah, dan doa Istikharah, diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang samar/membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at, kemudian bacalah:اللَّهُمَّ إنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ , وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ , وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلا أَقْدِرُ , وَتَعْلَمُ وَلا أَعْلَمُ , وَأَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ , اللَّهُمَّ إنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ (وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ , وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ .Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan dan mengatasi permasalahanku) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.2. Hukum Istikharah Ulama berijma’ (bersepakat) bahwa istikharah itu sunnah, dalil disyari’atkannya adalah hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari, dan lainnya] yang disebutkan di atas.3. Hikmah disyari’atkannya Hikmah disyari’atkan Istikharah adalah merealisasikan peribadahan kepada Allah, memuji dan mengagungkan-Nya, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, pasrah dengan menerima keputusan Allah dan pengaturan-Nya, ketergantungan hati kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, serta Kemahabijaksanaan-Nya dalam upaya mendapatkan pilihan paling tepat yang mengandung kebaikan dunia dan akherat.Sedangkan terrmasuk sebab yang paling besar untuk meraih hal itu adalah dengan shalat dan doa, karena didalam keduanya terdapat pengagungan dan pujian terhadap Allah, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.4. Keutamaan Istikharah Istikharah mengandung keutamaan yang besar, diantaranya: – Istikharah adalah ibadah yang sangat penting, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya Diantara keutamaan Istikharah yang terbesar adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu demikian semangatnya mengajarkan Istikharah kepada para sahabatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran.Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah adalah ibadah yang sangat penting sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya, sebagaimana mengajari mereka surat dalam Alquran.– Terkumpul dalam Istikharah berbagai macam ibadah Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan sholat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah zhahir dan batin.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Telaga Rasulullah, Kamus Hadits, Hadis Tentang Suami Istri, Arti Khalwat Dalam Islam, Tabarakallah Arti
:بسم الله و الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله، أما بعدA. MUQODDIMAH Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara sholat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari , dan selainnya].1. Hadits tentang Istikharah Sebuah hadits tentang Istikharah yang meliputi shalat Istikharah, dan doa Istikharah, diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang samar/membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at, kemudian bacalah:اللَّهُمَّ إنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ , وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ , وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلا أَقْدِرُ , وَتَعْلَمُ وَلا أَعْلَمُ , وَأَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ , اللَّهُمَّ إنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ (وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ , وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ .Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan dan mengatasi permasalahanku) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.2. Hukum Istikharah Ulama berijma’ (bersepakat) bahwa istikharah itu sunnah, dalil disyari’atkannya adalah hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari, dan lainnya] yang disebutkan di atas.3. Hikmah disyari’atkannya Hikmah disyari’atkan Istikharah adalah merealisasikan peribadahan kepada Allah, memuji dan mengagungkan-Nya, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, pasrah dengan menerima keputusan Allah dan pengaturan-Nya, ketergantungan hati kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, serta Kemahabijaksanaan-Nya dalam upaya mendapatkan pilihan paling tepat yang mengandung kebaikan dunia dan akherat.Sedangkan terrmasuk sebab yang paling besar untuk meraih hal itu adalah dengan shalat dan doa, karena didalam keduanya terdapat pengagungan dan pujian terhadap Allah, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.4. Keutamaan Istikharah Istikharah mengandung keutamaan yang besar, diantaranya: – Istikharah adalah ibadah yang sangat penting, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya Diantara keutamaan Istikharah yang terbesar adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu demikian semangatnya mengajarkan Istikharah kepada para sahabatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran.Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah adalah ibadah yang sangat penting sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya, sebagaimana mengajari mereka surat dalam Alquran.– Terkumpul dalam Istikharah berbagai macam ibadah Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan sholat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah zhahir dan batin.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Telaga Rasulullah, Kamus Hadits, Hadis Tentang Suami Istri, Arti Khalwat Dalam Islam, Tabarakallah Arti


:بسم الله و الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله، أما بعدA. MUQODDIMAH Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara sholat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari , dan selainnya].1. Hadits tentang Istikharah Sebuah hadits tentang Istikharah yang meliputi shalat Istikharah, dan doa Istikharah, diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang samar/membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at, kemudian bacalah:اللَّهُمَّ إنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ , وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ , وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلا أَقْدِرُ , وَتَعْلَمُ وَلا أَعْلَمُ , وَأَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ , اللَّهُمَّ إنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ (وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ , وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ .Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan dan mengatasi permasalahanku) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.2. Hukum Istikharah Ulama berijma’ (bersepakat) bahwa istikharah itu sunnah, dalil disyari’atkannya adalah hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari, dan lainnya] yang disebutkan di atas.3. Hikmah disyari’atkannya Hikmah disyari’atkan Istikharah adalah merealisasikan peribadahan kepada Allah, memuji dan mengagungkan-Nya, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, pasrah dengan menerima keputusan Allah dan pengaturan-Nya, ketergantungan hati kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, serta Kemahabijaksanaan-Nya dalam upaya mendapatkan pilihan paling tepat yang mengandung kebaikan dunia dan akherat.Sedangkan terrmasuk sebab yang paling besar untuk meraih hal itu adalah dengan shalat dan doa, karena didalam keduanya terdapat pengagungan dan pujian terhadap Allah, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.4. Keutamaan Istikharah Istikharah mengandung keutamaan yang besar, diantaranya: – Istikharah adalah ibadah yang sangat penting, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya Diantara keutamaan Istikharah yang terbesar adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu demikian semangatnya mengajarkan Istikharah kepada para sahabatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran.Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah adalah ibadah yang sangat penting sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya, sebagaimana mengajari mereka surat dalam Alquran.– Terkumpul dalam Istikharah berbagai macam ibadah Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan sholat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah zhahir dan batin.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Telaga Rasulullah, Kamus Hadits, Hadis Tentang Suami Istri, Arti Khalwat Dalam Islam, Tabarakallah Arti

Hukum Mendengarkan Nasyid Islami

Penanya:Apa pendapat anda mengenai nasyid Islami yang tidak menggunakan duff (rebana), sekedar permainan suara?Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Kami tidak mengetahui landasan disyariatkannya hal tersebut. Ini termasuk perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Jika dinisbatkan kepada Islam dengan disebutkan sebagai “nasyid Islami” ini bermakna bahwa Islam mensyariatkannya. Dan ini tidak ada landasannya.Demikian juga, jika nasyid-nasyid ini dimaksudkan dalam rangka untuk ketaatan kepada Allah dan ber-taqarrub kepada-Nya, maka seperti ini merupakan syiar kaum sufi. Merekalah yang menggunakan nasyid-nasyid sebagai bentuk metode beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Maka kesimpulannya, seorang Muslim hendaknya tidak perlu mengindahkannya.Betul bahwasanya al insyad artinya bersyair, ini tidak mengapa. Yaitu seseorang bersyair sendirian, bukan berjamaah, tanpa disertai dengan nada-nada, jadi hanya seorang diri ia bersyair. Syair itu bisa memberikan manfaatnya dan bisa diambil manfaatnya, sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki beberapa penyair yang bersyair dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengarkan mereka.Demikian juga ketika sedang melakukan suatu pekerjaan dan merasa bosan dalam bekerja, kemudian seseorang bersyair agar lebih semangat lagi melakukan pekerjaan, maka ini tidak disebut nasyid. Namun sekedar potongan-potongan syair yang bisa membuat semangat bekerja. Dan tidak dilakukan dengan bersama-sama dengan nada-nada dan nagham-nagham.Maka nasyid-nasyid tersebut jika tidak dinisbatkan kepada Islam, ia adalah laghwun (kesia-siaan). Namun jika dinisbatkan kepada Islam, maka ia termasuk kebid’ahan.Penanya:Wahai Syaikh, sebagian orang mendengarkan nasyid-nasyid ini di mobil, di rumah, intinya mereka mendengarkan nasyid di setiap waktu.Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Ini tidak ada landasannya dan hal ini merupakan fitnah (ujian) bagi manusia. Yang semestinya didengarkan oleh setiap orang adalah Al Qur’an Al Karim yang sekarang ini sudah banyak rekamannya. Dengan mendengarkan Al Qur’an sudah terdapat hal-hal yang dia butuhkan dan ia inginkan.Demikian juga mendengarkan muhadharah (pengajian) dan pelajaran-pelajaran agama. Jangan menyibukkan waktunya untuk mendengarkan nasyid-nasyid. Nasyid-nasyid tidak memberikan manfaat apapun kecuali kelezatan musiknya.***Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=SX8kk44sUksPenerjemah: Yulian Purnama Simak juga: Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (1) Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) 🔍 Nasehat Ulama, Bacaan Tahiyat Akhir Sunnah, Pengertian Tauhid Menurut Bahasa Dan Istilah, Doa Istighfar Setelah Sholat, Ayat Alquran Tentang Kekuatan Hati

Hukum Mendengarkan Nasyid Islami

Penanya:Apa pendapat anda mengenai nasyid Islami yang tidak menggunakan duff (rebana), sekedar permainan suara?Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Kami tidak mengetahui landasan disyariatkannya hal tersebut. Ini termasuk perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Jika dinisbatkan kepada Islam dengan disebutkan sebagai “nasyid Islami” ini bermakna bahwa Islam mensyariatkannya. Dan ini tidak ada landasannya.Demikian juga, jika nasyid-nasyid ini dimaksudkan dalam rangka untuk ketaatan kepada Allah dan ber-taqarrub kepada-Nya, maka seperti ini merupakan syiar kaum sufi. Merekalah yang menggunakan nasyid-nasyid sebagai bentuk metode beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Maka kesimpulannya, seorang Muslim hendaknya tidak perlu mengindahkannya.Betul bahwasanya al insyad artinya bersyair, ini tidak mengapa. Yaitu seseorang bersyair sendirian, bukan berjamaah, tanpa disertai dengan nada-nada, jadi hanya seorang diri ia bersyair. Syair itu bisa memberikan manfaatnya dan bisa diambil manfaatnya, sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki beberapa penyair yang bersyair dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengarkan mereka.Demikian juga ketika sedang melakukan suatu pekerjaan dan merasa bosan dalam bekerja, kemudian seseorang bersyair agar lebih semangat lagi melakukan pekerjaan, maka ini tidak disebut nasyid. Namun sekedar potongan-potongan syair yang bisa membuat semangat bekerja. Dan tidak dilakukan dengan bersama-sama dengan nada-nada dan nagham-nagham.Maka nasyid-nasyid tersebut jika tidak dinisbatkan kepada Islam, ia adalah laghwun (kesia-siaan). Namun jika dinisbatkan kepada Islam, maka ia termasuk kebid’ahan.Penanya:Wahai Syaikh, sebagian orang mendengarkan nasyid-nasyid ini di mobil, di rumah, intinya mereka mendengarkan nasyid di setiap waktu.Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Ini tidak ada landasannya dan hal ini merupakan fitnah (ujian) bagi manusia. Yang semestinya didengarkan oleh setiap orang adalah Al Qur’an Al Karim yang sekarang ini sudah banyak rekamannya. Dengan mendengarkan Al Qur’an sudah terdapat hal-hal yang dia butuhkan dan ia inginkan.Demikian juga mendengarkan muhadharah (pengajian) dan pelajaran-pelajaran agama. Jangan menyibukkan waktunya untuk mendengarkan nasyid-nasyid. Nasyid-nasyid tidak memberikan manfaat apapun kecuali kelezatan musiknya.***Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=SX8kk44sUksPenerjemah: Yulian Purnama Simak juga: Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (1) Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) 🔍 Nasehat Ulama, Bacaan Tahiyat Akhir Sunnah, Pengertian Tauhid Menurut Bahasa Dan Istilah, Doa Istighfar Setelah Sholat, Ayat Alquran Tentang Kekuatan Hati
Penanya:Apa pendapat anda mengenai nasyid Islami yang tidak menggunakan duff (rebana), sekedar permainan suara?Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Kami tidak mengetahui landasan disyariatkannya hal tersebut. Ini termasuk perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Jika dinisbatkan kepada Islam dengan disebutkan sebagai “nasyid Islami” ini bermakna bahwa Islam mensyariatkannya. Dan ini tidak ada landasannya.Demikian juga, jika nasyid-nasyid ini dimaksudkan dalam rangka untuk ketaatan kepada Allah dan ber-taqarrub kepada-Nya, maka seperti ini merupakan syiar kaum sufi. Merekalah yang menggunakan nasyid-nasyid sebagai bentuk metode beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Maka kesimpulannya, seorang Muslim hendaknya tidak perlu mengindahkannya.Betul bahwasanya al insyad artinya bersyair, ini tidak mengapa. Yaitu seseorang bersyair sendirian, bukan berjamaah, tanpa disertai dengan nada-nada, jadi hanya seorang diri ia bersyair. Syair itu bisa memberikan manfaatnya dan bisa diambil manfaatnya, sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki beberapa penyair yang bersyair dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengarkan mereka.Demikian juga ketika sedang melakukan suatu pekerjaan dan merasa bosan dalam bekerja, kemudian seseorang bersyair agar lebih semangat lagi melakukan pekerjaan, maka ini tidak disebut nasyid. Namun sekedar potongan-potongan syair yang bisa membuat semangat bekerja. Dan tidak dilakukan dengan bersama-sama dengan nada-nada dan nagham-nagham.Maka nasyid-nasyid tersebut jika tidak dinisbatkan kepada Islam, ia adalah laghwun (kesia-siaan). Namun jika dinisbatkan kepada Islam, maka ia termasuk kebid’ahan.Penanya:Wahai Syaikh, sebagian orang mendengarkan nasyid-nasyid ini di mobil, di rumah, intinya mereka mendengarkan nasyid di setiap waktu.Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Ini tidak ada landasannya dan hal ini merupakan fitnah (ujian) bagi manusia. Yang semestinya didengarkan oleh setiap orang adalah Al Qur’an Al Karim yang sekarang ini sudah banyak rekamannya. Dengan mendengarkan Al Qur’an sudah terdapat hal-hal yang dia butuhkan dan ia inginkan.Demikian juga mendengarkan muhadharah (pengajian) dan pelajaran-pelajaran agama. Jangan menyibukkan waktunya untuk mendengarkan nasyid-nasyid. Nasyid-nasyid tidak memberikan manfaat apapun kecuali kelezatan musiknya.***Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=SX8kk44sUksPenerjemah: Yulian Purnama Simak juga: Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (1) Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) 🔍 Nasehat Ulama, Bacaan Tahiyat Akhir Sunnah, Pengertian Tauhid Menurut Bahasa Dan Istilah, Doa Istighfar Setelah Sholat, Ayat Alquran Tentang Kekuatan Hati


Penanya:Apa pendapat anda mengenai nasyid Islami yang tidak menggunakan duff (rebana), sekedar permainan suara?Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Kami tidak mengetahui landasan disyariatkannya hal tersebut. Ini termasuk perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Jika dinisbatkan kepada Islam dengan disebutkan sebagai “nasyid Islami” ini bermakna bahwa Islam mensyariatkannya. Dan ini tidak ada landasannya.Demikian juga, jika nasyid-nasyid ini dimaksudkan dalam rangka untuk ketaatan kepada Allah dan ber-taqarrub kepada-Nya, maka seperti ini merupakan syiar kaum sufi. Merekalah yang menggunakan nasyid-nasyid sebagai bentuk metode beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Maka kesimpulannya, seorang Muslim hendaknya tidak perlu mengindahkannya.Betul bahwasanya al insyad artinya bersyair, ini tidak mengapa. Yaitu seseorang bersyair sendirian, bukan berjamaah, tanpa disertai dengan nada-nada, jadi hanya seorang diri ia bersyair. Syair itu bisa memberikan manfaatnya dan bisa diambil manfaatnya, sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki beberapa penyair yang bersyair dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengarkan mereka.Demikian juga ketika sedang melakukan suatu pekerjaan dan merasa bosan dalam bekerja, kemudian seseorang bersyair agar lebih semangat lagi melakukan pekerjaan, maka ini tidak disebut nasyid. Namun sekedar potongan-potongan syair yang bisa membuat semangat bekerja. Dan tidak dilakukan dengan bersama-sama dengan nada-nada dan nagham-nagham.Maka nasyid-nasyid tersebut jika tidak dinisbatkan kepada Islam, ia adalah laghwun (kesia-siaan). Namun jika dinisbatkan kepada Islam, maka ia termasuk kebid’ahan.Penanya:Wahai Syaikh, sebagian orang mendengarkan nasyid-nasyid ini di mobil, di rumah, intinya mereka mendengarkan nasyid di setiap waktu.Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:Ini tidak ada landasannya dan hal ini merupakan fitnah (ujian) bagi manusia. Yang semestinya didengarkan oleh setiap orang adalah Al Qur’an Al Karim yang sekarang ini sudah banyak rekamannya. Dengan mendengarkan Al Qur’an sudah terdapat hal-hal yang dia butuhkan dan ia inginkan.Demikian juga mendengarkan muhadharah (pengajian) dan pelajaran-pelajaran agama. Jangan menyibukkan waktunya untuk mendengarkan nasyid-nasyid. Nasyid-nasyid tidak memberikan manfaat apapun kecuali kelezatan musiknya.***Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=SX8kk44sUksPenerjemah: Yulian Purnama Simak juga: Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (1) Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) 🔍 Nasehat Ulama, Bacaan Tahiyat Akhir Sunnah, Pengertian Tauhid Menurut Bahasa Dan Istilah, Doa Istighfar Setelah Sholat, Ayat Alquran Tentang Kekuatan Hati

Safinatun Najah: Kapan Kita Wajib Haji?

Kapan seseorang dikatakan wajib menunaikan haji? Tentu saja yang wajib adalah seorang muslim, merdeka, mukallaf, mampu, sanggup melakukan perjalanan, dan tidak ada gangguan di perjalanan. Inilah yang dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dari Kitab Safinatun Najah yang bagian haji ini disusun oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyyah. Coba renungkan baik-baik, moga kita yang belum berhaji dimudahkan untuk berhaji. Kajian ini diadakan di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo (Utara Fakultas Pertanian UGM), rutin tiap Selasa Sore.   Video Safinatun Najah – Kapan Kita Wajib Haji — Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji fikih haji fikih syafi'i panduan haji safinatun najah

Safinatun Najah: Kapan Kita Wajib Haji?

Kapan seseorang dikatakan wajib menunaikan haji? Tentu saja yang wajib adalah seorang muslim, merdeka, mukallaf, mampu, sanggup melakukan perjalanan, dan tidak ada gangguan di perjalanan. Inilah yang dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dari Kitab Safinatun Najah yang bagian haji ini disusun oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyyah. Coba renungkan baik-baik, moga kita yang belum berhaji dimudahkan untuk berhaji. Kajian ini diadakan di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo (Utara Fakultas Pertanian UGM), rutin tiap Selasa Sore.   Video Safinatun Najah – Kapan Kita Wajib Haji — Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji fikih haji fikih syafi'i panduan haji safinatun najah
Kapan seseorang dikatakan wajib menunaikan haji? Tentu saja yang wajib adalah seorang muslim, merdeka, mukallaf, mampu, sanggup melakukan perjalanan, dan tidak ada gangguan di perjalanan. Inilah yang dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dari Kitab Safinatun Najah yang bagian haji ini disusun oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyyah. Coba renungkan baik-baik, moga kita yang belum berhaji dimudahkan untuk berhaji. Kajian ini diadakan di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo (Utara Fakultas Pertanian UGM), rutin tiap Selasa Sore.   Video Safinatun Najah – Kapan Kita Wajib Haji — Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji fikih haji fikih syafi'i panduan haji safinatun najah


Kapan seseorang dikatakan wajib menunaikan haji? Tentu saja yang wajib adalah seorang muslim, merdeka, mukallaf, mampu, sanggup melakukan perjalanan, dan tidak ada gangguan di perjalanan. Inilah yang dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dari Kitab Safinatun Najah yang bagian haji ini disusun oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyyah. Coba renungkan baik-baik, moga kita yang belum berhaji dimudahkan untuk berhaji. Kajian ini diadakan di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo (Utara Fakultas Pertanian UGM), rutin tiap Selasa Sore.   Video Safinatun Najah – Kapan Kita Wajib Haji — Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji fikih haji fikih syafi'i panduan haji safinatun najah

Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor King

Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor King Ada pengendara motor king ngebut kenceng sekali.. jika kita terdampak bising krna pengendara bleyer2 gas dan merasa terganggu, bolehkah kita mendoakan keburukan untuknya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kendaraan atau tunggangan termasuk nikmat yang Allah sediakan untuk umat manusia. Surat an-Nahl dikenal para ulama dengan surat an-Ni’am. Surat yang bercerita tentang aneka kenikmatan yang Allah sediakan untuk manusia. Diantara kenikmatan yang Allah sebutkan di surat ini, adalah kenikmatan alat transportasi (kendaraan), berupa hewan tunggangan. Allah berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ . وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ . وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nahl: 5-7) Allah juga menyebutkan secara tegas tentang nikmat kendaraan, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. (QS. an-Nahl: 8) Untuk itulah, pada asalnya, menggunakan kendaraan apapun hukumnya mubah. Karena ini bagian dari nikmat yang disediakan Allah untuk para hamba-Nya. Hanya saja, kita perlu memperhatikan bahwa jangan sampai fasilitas kendaraan atau pakaian yang Allah berikan, menyebabkan kita menjadi sombong atau mengganggu orang lain. Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai pakaian yang menyebabkan kesombongan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ “Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah, tanpa ada sikap berlebih-lebihan dan kesombongan”. (HR. Nasai 2351) Bahkan beliau juga menceritakan, bahwa Allah menghukum seseorang yang sombong ketika berpakaian, dengan cara ditenggelamkan di bumi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ، تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ، مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ، إِذْ خَسَفَ اللَّهُ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ “Ada seorang lelaki berjalan dengan menggunakan jubahnya, dan berjalan dengan rasa sombong dengan dirinya, rambutnya yang disisir, lalu dia ditelan (oleh bumi), dan dia akan selalu kejang-kejang (di dalam perut bumi) hingga datang hari kiamat.” (HR. Bukhari 5789). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memotivasi mereka yang berusaha memilih pakaian sederhana untuk tawadhu’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من تركَ اللباسَ تواضُعًا للهِ وهو يقدِرُ عليه ، دعاه اللهُ يومَ القيامةِ على رؤوسِ الخلائقِ حتى يُخَيِّرَهُ منَ أيِّ حُلَلِ الإيمانِ شاءَ يَلْبَسُهَا “Barangsiapa yang meninggalkan (menjauhkan diri dari) suatu pakaian (yang mewah) dalam rangka tawadhu’ (rendah hati) karena Allah, padahal dia mampu (untuk membelinya / memakainya), maka pada hari kiamat nanti Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluq, lalu dia dipersilahkan untuk memilih perhiasan / pakaian (yang diberikan kepada) orang beriman, yang mana saja yang ingin dia pakai” (HR. Turmudzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam “Shahih Al-Jami’” 6145). Mengendara Motor King Hampir semua yang saya jumpai – barangkali juga anda menjumpai yang sama, hampir semua pengendara motor king, selalu ngebut. Sampaipun di jalanan yang padat dan sempit. Memang motor ini kelihatan lebih gagah, jika suaranya semakin kencang. Dugaan saya sementara, pengendara ingin menunjukkan, ‘Ini motor gue… king…’ Urusan hati, urusan pribadi… namun jika mereka lakukan itu dengan niat untuk menampakkan kehebatannya, kita nyatakan, ini orang sombong. Urusan anda selanjutnya dengan Allah. Sangat mudah bagi Allah untuk menyikapi apapun terhadap apa yang anda lakukan. Bolehkah Didoakan Keburukan? Siapapun yang didzalimi, dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Allah berfirman, لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang didzalimi. (QS. al-Maidah: 148) Para ulama tafsir, seperti Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri dan beberapa ulama lainnya menjelaskan bahwa maksud dari ayat di atas adalah mendoakan keburukan bagi orang lain, dibenci oleh Allah, kecuali bagi mereka yang didzalimi. Dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, agar kita waspada dari doa orang yang didzalimi. Dalam hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ “Hati-hatilah dengan doa orang yang dizalimi. Ingatlah tak ada hijab antara dirinya dengan Allah (doa tersebut akan diijabahi, tak tertolak, pen-).” (HR. Bukhari 1496 dan Muslim 19) Jika pengendara motor king, mbleyer- mbleyer (ngegas kenceng-kenceng) dan anda merasa terganggu dengan perbuatan mereka, anda termasuk orang yang didzalimi. Dan siapapun yang didzalimi, berhak mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi… Meskipun peringatan ini tidak hanya berlaku bagi pengendara motor king.. siapapun yang mengganggu orang lain, baik dengan kendaraannya maupun dengan media lainnya, maka dia telah mendzalimi orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rafidhah, Do A Untuk Bayi, Jawaban Bersin, Dzikir Setelah Sholat Jumat, Alam Roh Menurut Islam, Cara Menangkal Santet Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 373 QRIS donasi Yufid

Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor King

Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor King Ada pengendara motor king ngebut kenceng sekali.. jika kita terdampak bising krna pengendara bleyer2 gas dan merasa terganggu, bolehkah kita mendoakan keburukan untuknya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kendaraan atau tunggangan termasuk nikmat yang Allah sediakan untuk umat manusia. Surat an-Nahl dikenal para ulama dengan surat an-Ni’am. Surat yang bercerita tentang aneka kenikmatan yang Allah sediakan untuk manusia. Diantara kenikmatan yang Allah sebutkan di surat ini, adalah kenikmatan alat transportasi (kendaraan), berupa hewan tunggangan. Allah berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ . وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ . وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nahl: 5-7) Allah juga menyebutkan secara tegas tentang nikmat kendaraan, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. (QS. an-Nahl: 8) Untuk itulah, pada asalnya, menggunakan kendaraan apapun hukumnya mubah. Karena ini bagian dari nikmat yang disediakan Allah untuk para hamba-Nya. Hanya saja, kita perlu memperhatikan bahwa jangan sampai fasilitas kendaraan atau pakaian yang Allah berikan, menyebabkan kita menjadi sombong atau mengganggu orang lain. Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai pakaian yang menyebabkan kesombongan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ “Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah, tanpa ada sikap berlebih-lebihan dan kesombongan”. (HR. Nasai 2351) Bahkan beliau juga menceritakan, bahwa Allah menghukum seseorang yang sombong ketika berpakaian, dengan cara ditenggelamkan di bumi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ، تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ، مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ، إِذْ خَسَفَ اللَّهُ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ “Ada seorang lelaki berjalan dengan menggunakan jubahnya, dan berjalan dengan rasa sombong dengan dirinya, rambutnya yang disisir, lalu dia ditelan (oleh bumi), dan dia akan selalu kejang-kejang (di dalam perut bumi) hingga datang hari kiamat.” (HR. Bukhari 5789). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memotivasi mereka yang berusaha memilih pakaian sederhana untuk tawadhu’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من تركَ اللباسَ تواضُعًا للهِ وهو يقدِرُ عليه ، دعاه اللهُ يومَ القيامةِ على رؤوسِ الخلائقِ حتى يُخَيِّرَهُ منَ أيِّ حُلَلِ الإيمانِ شاءَ يَلْبَسُهَا “Barangsiapa yang meninggalkan (menjauhkan diri dari) suatu pakaian (yang mewah) dalam rangka tawadhu’ (rendah hati) karena Allah, padahal dia mampu (untuk membelinya / memakainya), maka pada hari kiamat nanti Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluq, lalu dia dipersilahkan untuk memilih perhiasan / pakaian (yang diberikan kepada) orang beriman, yang mana saja yang ingin dia pakai” (HR. Turmudzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam “Shahih Al-Jami’” 6145). Mengendara Motor King Hampir semua yang saya jumpai – barangkali juga anda menjumpai yang sama, hampir semua pengendara motor king, selalu ngebut. Sampaipun di jalanan yang padat dan sempit. Memang motor ini kelihatan lebih gagah, jika suaranya semakin kencang. Dugaan saya sementara, pengendara ingin menunjukkan, ‘Ini motor gue… king…’ Urusan hati, urusan pribadi… namun jika mereka lakukan itu dengan niat untuk menampakkan kehebatannya, kita nyatakan, ini orang sombong. Urusan anda selanjutnya dengan Allah. Sangat mudah bagi Allah untuk menyikapi apapun terhadap apa yang anda lakukan. Bolehkah Didoakan Keburukan? Siapapun yang didzalimi, dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Allah berfirman, لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang didzalimi. (QS. al-Maidah: 148) Para ulama tafsir, seperti Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri dan beberapa ulama lainnya menjelaskan bahwa maksud dari ayat di atas adalah mendoakan keburukan bagi orang lain, dibenci oleh Allah, kecuali bagi mereka yang didzalimi. Dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, agar kita waspada dari doa orang yang didzalimi. Dalam hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ “Hati-hatilah dengan doa orang yang dizalimi. Ingatlah tak ada hijab antara dirinya dengan Allah (doa tersebut akan diijabahi, tak tertolak, pen-).” (HR. Bukhari 1496 dan Muslim 19) Jika pengendara motor king, mbleyer- mbleyer (ngegas kenceng-kenceng) dan anda merasa terganggu dengan perbuatan mereka, anda termasuk orang yang didzalimi. Dan siapapun yang didzalimi, berhak mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi… Meskipun peringatan ini tidak hanya berlaku bagi pengendara motor king.. siapapun yang mengganggu orang lain, baik dengan kendaraannya maupun dengan media lainnya, maka dia telah mendzalimi orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rafidhah, Do A Untuk Bayi, Jawaban Bersin, Dzikir Setelah Sholat Jumat, Alam Roh Menurut Islam, Cara Menangkal Santet Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 373 QRIS donasi Yufid
Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor King Ada pengendara motor king ngebut kenceng sekali.. jika kita terdampak bising krna pengendara bleyer2 gas dan merasa terganggu, bolehkah kita mendoakan keburukan untuknya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kendaraan atau tunggangan termasuk nikmat yang Allah sediakan untuk umat manusia. Surat an-Nahl dikenal para ulama dengan surat an-Ni’am. Surat yang bercerita tentang aneka kenikmatan yang Allah sediakan untuk manusia. Diantara kenikmatan yang Allah sebutkan di surat ini, adalah kenikmatan alat transportasi (kendaraan), berupa hewan tunggangan. Allah berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ . وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ . وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nahl: 5-7) Allah juga menyebutkan secara tegas tentang nikmat kendaraan, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. (QS. an-Nahl: 8) Untuk itulah, pada asalnya, menggunakan kendaraan apapun hukumnya mubah. Karena ini bagian dari nikmat yang disediakan Allah untuk para hamba-Nya. Hanya saja, kita perlu memperhatikan bahwa jangan sampai fasilitas kendaraan atau pakaian yang Allah berikan, menyebabkan kita menjadi sombong atau mengganggu orang lain. Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai pakaian yang menyebabkan kesombongan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ “Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah, tanpa ada sikap berlebih-lebihan dan kesombongan”. (HR. Nasai 2351) Bahkan beliau juga menceritakan, bahwa Allah menghukum seseorang yang sombong ketika berpakaian, dengan cara ditenggelamkan di bumi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ، تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ، مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ، إِذْ خَسَفَ اللَّهُ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ “Ada seorang lelaki berjalan dengan menggunakan jubahnya, dan berjalan dengan rasa sombong dengan dirinya, rambutnya yang disisir, lalu dia ditelan (oleh bumi), dan dia akan selalu kejang-kejang (di dalam perut bumi) hingga datang hari kiamat.” (HR. Bukhari 5789). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memotivasi mereka yang berusaha memilih pakaian sederhana untuk tawadhu’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من تركَ اللباسَ تواضُعًا للهِ وهو يقدِرُ عليه ، دعاه اللهُ يومَ القيامةِ على رؤوسِ الخلائقِ حتى يُخَيِّرَهُ منَ أيِّ حُلَلِ الإيمانِ شاءَ يَلْبَسُهَا “Barangsiapa yang meninggalkan (menjauhkan diri dari) suatu pakaian (yang mewah) dalam rangka tawadhu’ (rendah hati) karena Allah, padahal dia mampu (untuk membelinya / memakainya), maka pada hari kiamat nanti Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluq, lalu dia dipersilahkan untuk memilih perhiasan / pakaian (yang diberikan kepada) orang beriman, yang mana saja yang ingin dia pakai” (HR. Turmudzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam “Shahih Al-Jami’” 6145). Mengendara Motor King Hampir semua yang saya jumpai – barangkali juga anda menjumpai yang sama, hampir semua pengendara motor king, selalu ngebut. Sampaipun di jalanan yang padat dan sempit. Memang motor ini kelihatan lebih gagah, jika suaranya semakin kencang. Dugaan saya sementara, pengendara ingin menunjukkan, ‘Ini motor gue… king…’ Urusan hati, urusan pribadi… namun jika mereka lakukan itu dengan niat untuk menampakkan kehebatannya, kita nyatakan, ini orang sombong. Urusan anda selanjutnya dengan Allah. Sangat mudah bagi Allah untuk menyikapi apapun terhadap apa yang anda lakukan. Bolehkah Didoakan Keburukan? Siapapun yang didzalimi, dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Allah berfirman, لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang didzalimi. (QS. al-Maidah: 148) Para ulama tafsir, seperti Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri dan beberapa ulama lainnya menjelaskan bahwa maksud dari ayat di atas adalah mendoakan keburukan bagi orang lain, dibenci oleh Allah, kecuali bagi mereka yang didzalimi. Dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, agar kita waspada dari doa orang yang didzalimi. Dalam hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ “Hati-hatilah dengan doa orang yang dizalimi. Ingatlah tak ada hijab antara dirinya dengan Allah (doa tersebut akan diijabahi, tak tertolak, pen-).” (HR. Bukhari 1496 dan Muslim 19) Jika pengendara motor king, mbleyer- mbleyer (ngegas kenceng-kenceng) dan anda merasa terganggu dengan perbuatan mereka, anda termasuk orang yang didzalimi. Dan siapapun yang didzalimi, berhak mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi… Meskipun peringatan ini tidak hanya berlaku bagi pengendara motor king.. siapapun yang mengganggu orang lain, baik dengan kendaraannya maupun dengan media lainnya, maka dia telah mendzalimi orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rafidhah, Do A Untuk Bayi, Jawaban Bersin, Dzikir Setelah Sholat Jumat, Alam Roh Menurut Islam, Cara Menangkal Santet Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 373 QRIS donasi Yufid


Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor King Ada pengendara motor king ngebut kenceng sekali.. jika kita terdampak bising krna pengendara bleyer2 gas dan merasa terganggu, bolehkah kita mendoakan keburukan untuknya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kendaraan atau tunggangan termasuk nikmat yang Allah sediakan untuk umat manusia. Surat an-Nahl dikenal para ulama dengan surat an-Ni’am. Surat yang bercerita tentang aneka kenikmatan yang Allah sediakan untuk manusia. Diantara kenikmatan yang Allah sebutkan di surat ini, adalah kenikmatan alat transportasi (kendaraan), berupa hewan tunggangan. Allah berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ . وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ . وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nahl: 5-7) Allah juga menyebutkan secara tegas tentang nikmat kendaraan, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. (QS. an-Nahl: 8) Untuk itulah, pada asalnya, menggunakan kendaraan apapun hukumnya mubah. Karena ini bagian dari nikmat yang disediakan Allah untuk para hamba-Nya. Hanya saja, kita perlu memperhatikan bahwa jangan sampai fasilitas kendaraan atau pakaian yang Allah berikan, menyebabkan kita menjadi sombong atau mengganggu orang lain. Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai pakaian yang menyebabkan kesombongan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ “Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah, tanpa ada sikap berlebih-lebihan dan kesombongan”. (HR. Nasai 2351) Bahkan beliau juga menceritakan, bahwa Allah menghukum seseorang yang sombong ketika berpakaian, dengan cara ditenggelamkan di bumi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ، تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ، مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ، إِذْ خَسَفَ اللَّهُ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ “Ada seorang lelaki berjalan dengan menggunakan jubahnya, dan berjalan dengan rasa sombong dengan dirinya, rambutnya yang disisir, lalu dia ditelan (oleh bumi), dan dia akan selalu kejang-kejang (di dalam perut bumi) hingga datang hari kiamat.” (HR. Bukhari 5789). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memotivasi mereka yang berusaha memilih pakaian sederhana untuk tawadhu’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من تركَ اللباسَ تواضُعًا للهِ وهو يقدِرُ عليه ، دعاه اللهُ يومَ القيامةِ على رؤوسِ الخلائقِ حتى يُخَيِّرَهُ منَ أيِّ حُلَلِ الإيمانِ شاءَ يَلْبَسُهَا “Barangsiapa yang meninggalkan (menjauhkan diri dari) suatu pakaian (yang mewah) dalam rangka tawadhu’ (rendah hati) karena Allah, padahal dia mampu (untuk membelinya / memakainya), maka pada hari kiamat nanti Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluq, lalu dia dipersilahkan untuk memilih perhiasan / pakaian (yang diberikan kepada) orang beriman, yang mana saja yang ingin dia pakai” (HR. Turmudzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam “Shahih Al-Jami’” 6145). Mengendara Motor King Hampir semua yang saya jumpai – barangkali juga anda menjumpai yang sama, hampir semua pengendara motor king, selalu ngebut. Sampaipun di jalanan yang padat dan sempit. Memang motor ini kelihatan lebih gagah, jika suaranya semakin kencang. Dugaan saya sementara, pengendara ingin menunjukkan, ‘Ini motor gue… king…’ Urusan hati, urusan pribadi… namun jika mereka lakukan itu dengan niat untuk menampakkan kehebatannya, kita nyatakan, ini orang sombong. Urusan anda selanjutnya dengan Allah. Sangat mudah bagi Allah untuk menyikapi apapun terhadap apa yang anda lakukan. Bolehkah Didoakan Keburukan? Siapapun yang didzalimi, dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Allah berfirman, لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang didzalimi. (QS. al-Maidah: 148) Para ulama tafsir, seperti Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri dan beberapa ulama lainnya menjelaskan bahwa maksud dari ayat di atas adalah mendoakan keburukan bagi orang lain, dibenci oleh Allah, kecuali bagi mereka yang didzalimi. Dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, agar kita waspada dari doa orang yang didzalimi. Dalam hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ “Hati-hatilah dengan doa orang yang dizalimi. Ingatlah tak ada hijab antara dirinya dengan Allah (doa tersebut akan diijabahi, tak tertolak, pen-).” (HR. Bukhari 1496 dan Muslim 19) Jika pengendara motor king, mbleyer- mbleyer (ngegas kenceng-kenceng) dan anda merasa terganggu dengan perbuatan mereka, anda termasuk orang yang didzalimi. Dan siapapun yang didzalimi, berhak mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi… Meskipun peringatan ini tidak hanya berlaku bagi pengendara motor king.. siapapun yang mengganggu orang lain, baik dengan kendaraannya maupun dengan media lainnya, maka dia telah mendzalimi orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rafidhah, Do A Untuk Bayi, Jawaban Bersin, Dzikir Setelah Sholat Jumat, Alam Roh Menurut Islam, Cara Menangkal Santet Visited 61 times, 1 visit(s) today Post Views: 373 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Umdatul Ahkam: Orang Berhadats Tidak Diterima Shalatnya

   Ingat, orang berhadats tidak diterima shalatnya, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.   Pertemuan #04 Fikih Ibadah Hadits #02 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -:لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ أَحدثَ: حصل منه الحدثُ، وهو الخارجُ منْ أَحدِ السبيلينِ أَوغيرهِ منْ نواقض الوُضوءِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsaberarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225)   Tidak diterima di sini artinya tidak sah.   Faedah Hadits   Shalat itu ada yang diterima dan ada yang tidak diterima. Shalat yang diterima berarti yang sesuai dengan tuntunan, yang tidak diterima berarti yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Shalat wajib atau shalat sunnah, sampai shalat jenazah pun disyaratkan untuk berwudhu. Shalat orang yang berhadats dalam keadaan lupa juga tidaklah diterima. Begitu pula orang yang junub tidaklah diterima shalatnya sampai ia mandi. Shalat orang yang berhadats itu haram. Ia tidak boleh melakukan shalat sampai ia berwudhu. Dan jika ia sudah tahu haramnya lantas tetap melaksanakan shalat dalam keadaan berhadats berarti ia menentang dan termasuk istihza’(mengejek) syariat. Jika seseorang itu berwudhu untuk shalat lantas masuk waktu shalat berikutnya dan wudhunya belum batal, ia masih boleh menggunakan wudhu tersebut untuk shalat. Besarnya perkara shalat karena sampai dikatakan diterima atau tidaknya dengan persyaratan wudhu.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di perjalanan Panggang-Wonosari, 4 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara wudhu ngaji online shalat umdatul ahkam

Umdatul Ahkam: Orang Berhadats Tidak Diterima Shalatnya

   Ingat, orang berhadats tidak diterima shalatnya, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.   Pertemuan #04 Fikih Ibadah Hadits #02 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -:لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ أَحدثَ: حصل منه الحدثُ، وهو الخارجُ منْ أَحدِ السبيلينِ أَوغيرهِ منْ نواقض الوُضوءِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsaberarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225)   Tidak diterima di sini artinya tidak sah.   Faedah Hadits   Shalat itu ada yang diterima dan ada yang tidak diterima. Shalat yang diterima berarti yang sesuai dengan tuntunan, yang tidak diterima berarti yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Shalat wajib atau shalat sunnah, sampai shalat jenazah pun disyaratkan untuk berwudhu. Shalat orang yang berhadats dalam keadaan lupa juga tidaklah diterima. Begitu pula orang yang junub tidaklah diterima shalatnya sampai ia mandi. Shalat orang yang berhadats itu haram. Ia tidak boleh melakukan shalat sampai ia berwudhu. Dan jika ia sudah tahu haramnya lantas tetap melaksanakan shalat dalam keadaan berhadats berarti ia menentang dan termasuk istihza’(mengejek) syariat. Jika seseorang itu berwudhu untuk shalat lantas masuk waktu shalat berikutnya dan wudhunya belum batal, ia masih boleh menggunakan wudhu tersebut untuk shalat. Besarnya perkara shalat karena sampai dikatakan diterima atau tidaknya dengan persyaratan wudhu.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di perjalanan Panggang-Wonosari, 4 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara wudhu ngaji online shalat umdatul ahkam
   Ingat, orang berhadats tidak diterima shalatnya, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.   Pertemuan #04 Fikih Ibadah Hadits #02 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -:لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ أَحدثَ: حصل منه الحدثُ، وهو الخارجُ منْ أَحدِ السبيلينِ أَوغيرهِ منْ نواقض الوُضوءِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsaberarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225)   Tidak diterima di sini artinya tidak sah.   Faedah Hadits   Shalat itu ada yang diterima dan ada yang tidak diterima. Shalat yang diterima berarti yang sesuai dengan tuntunan, yang tidak diterima berarti yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Shalat wajib atau shalat sunnah, sampai shalat jenazah pun disyaratkan untuk berwudhu. Shalat orang yang berhadats dalam keadaan lupa juga tidaklah diterima. Begitu pula orang yang junub tidaklah diterima shalatnya sampai ia mandi. Shalat orang yang berhadats itu haram. Ia tidak boleh melakukan shalat sampai ia berwudhu. Dan jika ia sudah tahu haramnya lantas tetap melaksanakan shalat dalam keadaan berhadats berarti ia menentang dan termasuk istihza’(mengejek) syariat. Jika seseorang itu berwudhu untuk shalat lantas masuk waktu shalat berikutnya dan wudhunya belum batal, ia masih boleh menggunakan wudhu tersebut untuk shalat. Besarnya perkara shalat karena sampai dikatakan diterima atau tidaknya dengan persyaratan wudhu.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di perjalanan Panggang-Wonosari, 4 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara wudhu ngaji online shalat umdatul ahkam


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   Ingat, orang berhadats tidak diterima shalatnya, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.   Pertemuan #04 Fikih Ibadah Hadits #02 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -:لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ أَحدثَ: حصل منه الحدثُ، وهو الخارجُ منْ أَحدِ السبيلينِ أَوغيرهِ منْ نواقض الوُضوءِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsaberarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225)   Tidak diterima di sini artinya tidak sah.   Faedah Hadits   Shalat itu ada yang diterima dan ada yang tidak diterima. Shalat yang diterima berarti yang sesuai dengan tuntunan, yang tidak diterima berarti yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Shalat wajib atau shalat sunnah, sampai shalat jenazah pun disyaratkan untuk berwudhu. Shalat orang yang berhadats dalam keadaan lupa juga tidaklah diterima. Begitu pula orang yang junub tidaklah diterima shalatnya sampai ia mandi. Shalat orang yang berhadats itu haram. Ia tidak boleh melakukan shalat sampai ia berwudhu. Dan jika ia sudah tahu haramnya lantas tetap melaksanakan shalat dalam keadaan berhadats berarti ia menentang dan termasuk istihza’(mengejek) syariat. Jika seseorang itu berwudhu untuk shalat lantas masuk waktu shalat berikutnya dan wudhunya belum batal, ia masih boleh menggunakan wudhu tersebut untuk shalat. Besarnya perkara shalat karena sampai dikatakan diterima atau tidaknya dengan persyaratan wudhu.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di perjalanan Panggang-Wonosari, 4 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara wudhu ngaji online shalat umdatul ahkam

Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji?

Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji? Jika seseorang memiliki dana terbatas, hanya cukup untuk daftar haji satu orang, mana yang lebih tepat, dia dahulukan haji untuk dirinya ataukah orang tuanya? Jawab: Haji Allah wajibkan bagi mereka yang mampu. Allah berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Orang yang sudah memiliki kemampuan untuk haji, maka harus segera mendaftar haji. Dan tidak boleh ditunda. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجِّلُوا الْخُرُوجَ إِلَى مَكَّةَ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ مَرَضٍ أَوْ حَاجَةٍ Segerkanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya. (HR. Abu Nua’im dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan al-Albani dalam Sahih al-Jami’, no. 3990). Jika Dananya Terbatas, Daftar Haji untuk Diri Sendiri ataukah Mendahulukan Ortu? Haji adalah fardhu a’in, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan bapak, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya. Meskipun andaikan ada anak yang mendahulukan haji orang tuanya, status hajinya sah. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah, هل يجوز للإنسان أن يرسل والديه إلى الحج قبل أن يذهب هو إلى الحج؟ Bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji? Jawaban Lajnah Daimah, الحج فريضة على كل مسلم حر عاقل بالغ مستطيع السبيل إلى أدائه، مرة في العمر. وبر الوالدين وإعانتهما على أداء الواجب أمر مشروع بقدر الطاقة ، إلا أن عليك أن تحج عن نفسك أولاً ، ثم تعين والديك إن لم يتيسر الجمع بين حج الجميع ، ولو قدمت والديك على نفسك صح حجهما ، وبالله التوفيق Haji adalah kewajiban begi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah. Hanya milik Allah segala taufiq… (Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jenazah Yang Tidak Boleh Dishalatkan, Hukum Shalat Nisfu Sya Ban, Larangan Orang Berkurban, Al Matsurat Rumaysho, Duduk Iftirasy, Isep Susu Visited 230 times, 4 visit(s) today Post Views: 293 QRIS donasi Yufid

Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji?

Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji? Jika seseorang memiliki dana terbatas, hanya cukup untuk daftar haji satu orang, mana yang lebih tepat, dia dahulukan haji untuk dirinya ataukah orang tuanya? Jawab: Haji Allah wajibkan bagi mereka yang mampu. Allah berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Orang yang sudah memiliki kemampuan untuk haji, maka harus segera mendaftar haji. Dan tidak boleh ditunda. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجِّلُوا الْخُرُوجَ إِلَى مَكَّةَ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ مَرَضٍ أَوْ حَاجَةٍ Segerkanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya. (HR. Abu Nua’im dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan al-Albani dalam Sahih al-Jami’, no. 3990). Jika Dananya Terbatas, Daftar Haji untuk Diri Sendiri ataukah Mendahulukan Ortu? Haji adalah fardhu a’in, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan bapak, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya. Meskipun andaikan ada anak yang mendahulukan haji orang tuanya, status hajinya sah. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah, هل يجوز للإنسان أن يرسل والديه إلى الحج قبل أن يذهب هو إلى الحج؟ Bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji? Jawaban Lajnah Daimah, الحج فريضة على كل مسلم حر عاقل بالغ مستطيع السبيل إلى أدائه، مرة في العمر. وبر الوالدين وإعانتهما على أداء الواجب أمر مشروع بقدر الطاقة ، إلا أن عليك أن تحج عن نفسك أولاً ، ثم تعين والديك إن لم يتيسر الجمع بين حج الجميع ، ولو قدمت والديك على نفسك صح حجهما ، وبالله التوفيق Haji adalah kewajiban begi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah. Hanya milik Allah segala taufiq… (Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jenazah Yang Tidak Boleh Dishalatkan, Hukum Shalat Nisfu Sya Ban, Larangan Orang Berkurban, Al Matsurat Rumaysho, Duduk Iftirasy, Isep Susu Visited 230 times, 4 visit(s) today Post Views: 293 QRIS donasi Yufid
Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji? Jika seseorang memiliki dana terbatas, hanya cukup untuk daftar haji satu orang, mana yang lebih tepat, dia dahulukan haji untuk dirinya ataukah orang tuanya? Jawab: Haji Allah wajibkan bagi mereka yang mampu. Allah berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Orang yang sudah memiliki kemampuan untuk haji, maka harus segera mendaftar haji. Dan tidak boleh ditunda. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجِّلُوا الْخُرُوجَ إِلَى مَكَّةَ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ مَرَضٍ أَوْ حَاجَةٍ Segerkanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya. (HR. Abu Nua’im dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan al-Albani dalam Sahih al-Jami’, no. 3990). Jika Dananya Terbatas, Daftar Haji untuk Diri Sendiri ataukah Mendahulukan Ortu? Haji adalah fardhu a’in, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan bapak, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya. Meskipun andaikan ada anak yang mendahulukan haji orang tuanya, status hajinya sah. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah, هل يجوز للإنسان أن يرسل والديه إلى الحج قبل أن يذهب هو إلى الحج؟ Bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji? Jawaban Lajnah Daimah, الحج فريضة على كل مسلم حر عاقل بالغ مستطيع السبيل إلى أدائه، مرة في العمر. وبر الوالدين وإعانتهما على أداء الواجب أمر مشروع بقدر الطاقة ، إلا أن عليك أن تحج عن نفسك أولاً ، ثم تعين والديك إن لم يتيسر الجمع بين حج الجميع ، ولو قدمت والديك على نفسك صح حجهما ، وبالله التوفيق Haji adalah kewajiban begi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah. Hanya milik Allah segala taufiq… (Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jenazah Yang Tidak Boleh Dishalatkan, Hukum Shalat Nisfu Sya Ban, Larangan Orang Berkurban, Al Matsurat Rumaysho, Duduk Iftirasy, Isep Susu Visited 230 times, 4 visit(s) today Post Views: 293 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/474696192&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji? Jika seseorang memiliki dana terbatas, hanya cukup untuk daftar haji satu orang, mana yang lebih tepat, dia dahulukan haji untuk dirinya ataukah orang tuanya? Jawab: Haji Allah wajibkan bagi mereka yang mampu. Allah berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Orang yang sudah memiliki kemampuan untuk haji, maka harus segera mendaftar haji. Dan tidak boleh ditunda. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجِّلُوا الْخُرُوجَ إِلَى مَكَّةَ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ مَرَضٍ أَوْ حَاجَةٍ Segerkanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya. (HR. Abu Nua’im dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan al-Albani dalam Sahih al-Jami’, no. 3990). Jika Dananya Terbatas, Daftar Haji untuk Diri Sendiri ataukah Mendahulukan Ortu? Haji adalah fardhu a’in, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan bapak, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya. Meskipun andaikan ada anak yang mendahulukan haji orang tuanya, status hajinya sah. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah, هل يجوز للإنسان أن يرسل والديه إلى الحج قبل أن يذهب هو إلى الحج؟ Bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji? Jawaban Lajnah Daimah, الحج فريضة على كل مسلم حر عاقل بالغ مستطيع السبيل إلى أدائه، مرة في العمر. وبر الوالدين وإعانتهما على أداء الواجب أمر مشروع بقدر الطاقة ، إلا أن عليك أن تحج عن نفسك أولاً ، ثم تعين والديك إن لم يتيسر الجمع بين حج الجميع ، ولو قدمت والديك على نفسك صح حجهما ، وبالله التوفيق Haji adalah kewajiban begi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah. Hanya milik Allah segala taufiq… (Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jenazah Yang Tidak Boleh Dishalatkan, Hukum Shalat Nisfu Sya Ban, Larangan Orang Berkurban, Al Matsurat Rumaysho, Duduk Iftirasy, Isep Susu Visited 230 times, 4 visit(s) today Post Views: 293 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Shalat

Baca pembahsan sebelumnya Parenting Islami: Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?Hendaknya kita mendidik anak agar tidak bermain di waktu-waktu shalat, khususnya shalat Jum’at. Allah Ta’ala telah melarang aktivitas jual beli -padahal hukum asal jual beli adalah halal- di waktu shalat. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Demikian pula, anak-anak juga hendaknya dilarang untuk bermain menjelang tenggelamnya matahari (menjelang shalat maghrib). Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ، أَوْ أَمْسَيْتُمْ، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ“Jika awal malam telah tiba (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kecil kalian (di dalam rumah), karena ketika itu setan sedang berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat di waktu malam (misalnya setelah isya’, pen.), lepaskanlah mereka (jika mereka mau bermain di luar rumah, maka dipersilakan, pen.).” [1] Berdasarkan hadits di atas, anak-anak tidak boleh bermain keluar rumah beberapa saat sebelum masuk waktu maghrib karena pada saat itu, setan-setan sedang berkeliaran.Menjaga Anak-Anak dari “Maniak Bola”Satu hal yang juga hendaknya menjadi perhatian serius bagi orang tua adalah hendaknya menjaga dan mengontrol anak-anak agar jangan sampai mereka menjadi “maniak” atau “kecanduan” sepak bola. Karena ketika mereka sudah menjadi penggila bola, maka hilanglah berbagai faidah kebaikan. Cinta dan benci mereka tidak lagi dibangun atas kecintaan dan kebencian karena Allah Ta’ala, tetapi dibangun di atas fanatisme terhadap klub sepak bola atau negara peserta piala dunia. Jadilah permusuhan mereka dibangun di atas fanatisme klub sepak bola, sebagaimana yang kita lihat dan kita saksikan di negeri kita.Ketika menjadi penggila bola, kita bisa menyaksikan banyak anak-anak bermain bola atau minimal menjadi suporter pertandingan sepak bola, lalu mereka melupakan shalat, misalnya ketika mereka pergi ke stadion sejak siang sampai malam sehingga terlewat (minimal) shalat ashar atau maghrib. Atau mereka sibukkan diri mereka untuk membaca berita-berita sepak bola, transfer jual-beli pemain dan skor atau klasemen pertandingan. Mereka lebih rela bangun tengah malam untuk menonton pertandingan sepak bola daripada bangun shalat malam.Apa faidah dan keuntungan yang bisa kita ambil, ketika membaca berita bahwa Perancis menang melawan Italia, misalnya? Tidak ada. Manfaat apa yang akan kembali ke diri kita baik dari sisi agama maupun dari sisi dunia? Tidak ada.Lebih parah lagi, sebagian di antara kita yang juga penggila bola, justru memberikan nama anak-anak kita dengan mengambil nama pemain sepak bola yang notabene orang kafir. Hanya karena mereka terkenal sebagai pesebak bola dunia. Barangsiapa yang mencintai seseorang, maka mereka akan dikumpulkan bersama mereka.Nasihat untuk Orang Tua: Jagalah WaktumuNasihat yang sama pun berlaku untuk orang tua agar menjaga waktu mereka, untuk diisi hal-hal yang bermanfaat. Jangan menghabiskan waktu hanya untuk bermain-main dengan anak dan istri, lalu melupakan aktivitas bermanfaat lainnya. Sebagaimana kegelisahan ini pernah dialami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Diriwayatkan dari Handzalah Al-Usaidi radhiyallahu ‘anhu, yang beliau ini adalah juru tulis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Aku bertemu dengan Abu Bakar, dan beliau berkata, ‘Apa kabarmu, wahai Handzalah?’Aku berkata, ‘Handzalah telah menjadi orang munafik.’Abu Bakar berkata, ‘Subhanallah, apa yang Engkau katakan?’Aku berkata, ‘Ketika kita duduk bermajelis di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengingatkan kita tentang neraka dan surga, seakan-akan keduanya ada di depan mata kita. Namun ketika kita pulang, kita sibuk dengan istri, anak-anak dan juga aktivitas bisnis (pekerjaan) kita, maka kita pun menjadi lupa akan banyak hal.’Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, aku juga mengalami hal seperti itu.’Aku dan Abu Bakar pun pergi dan menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, Handzalah sudah menjadi seorang munafik.’Rasulullah berkata, ‘Ada apa ini?’Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ketika kami di sisimu, Engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga, sampai seakan-akan ada di depan mata kami. Ketika kami pulang, kami sibuk dengan istri, anak-anak dan aktivitas pekerjaan kami, sehingga kami pun menjadi lupa akan banyak hal (tentang akhirat, pen.).Maka Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِي، وَفِي الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِي طُرُقِكُمْ، وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً» ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Demi Allah Yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya kalian terus-menerus berada dalam kondisi sebagaimana kalian pengajian bersamaku dan berdzikir, niscaya malaikat akan menjabat tangan-tangan kalian baik ketika di rumah atau di jalan-jalan. Akan tetapi wahai Handzalah, sesaat dan sesaat.’” (Nabi katakan hal ini tiga kali.) [2] Maksud perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “sesaat dan sesaat” adalah, ada waktu ketika kita sibuk menuntut ilmu, ada waktu khusus untuk kita beribadah kepada Allah Ta’ala, dan ada waktu tersendiri ketika kita bermain, bercanda dan bercengkerama dengan anak-anak dan istri kita, juga ada waktu untuk kita bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Oleh karena itu, hendaknya semua aktivitas ini diatur sehingga kewajiban kita pun terlaksana semuanya dengan baik. Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 20 Rabi’uts Tsani 1439/7 Januari 2018Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa? Adil dalam Memberi Hadiah pada Anak Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki🔍 Kitab Riyadus Sholihin, Tulisan Arab Ta Awudz, Pengertian Tentang Agama Islam, Abu Bakar Siddiq, Cara Berzikir Yang Benar

Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Shalat

Baca pembahsan sebelumnya Parenting Islami: Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?Hendaknya kita mendidik anak agar tidak bermain di waktu-waktu shalat, khususnya shalat Jum’at. Allah Ta’ala telah melarang aktivitas jual beli -padahal hukum asal jual beli adalah halal- di waktu shalat. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Demikian pula, anak-anak juga hendaknya dilarang untuk bermain menjelang tenggelamnya matahari (menjelang shalat maghrib). Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ، أَوْ أَمْسَيْتُمْ، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ“Jika awal malam telah tiba (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kecil kalian (di dalam rumah), karena ketika itu setan sedang berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat di waktu malam (misalnya setelah isya’, pen.), lepaskanlah mereka (jika mereka mau bermain di luar rumah, maka dipersilakan, pen.).” [1] Berdasarkan hadits di atas, anak-anak tidak boleh bermain keluar rumah beberapa saat sebelum masuk waktu maghrib karena pada saat itu, setan-setan sedang berkeliaran.Menjaga Anak-Anak dari “Maniak Bola”Satu hal yang juga hendaknya menjadi perhatian serius bagi orang tua adalah hendaknya menjaga dan mengontrol anak-anak agar jangan sampai mereka menjadi “maniak” atau “kecanduan” sepak bola. Karena ketika mereka sudah menjadi penggila bola, maka hilanglah berbagai faidah kebaikan. Cinta dan benci mereka tidak lagi dibangun atas kecintaan dan kebencian karena Allah Ta’ala, tetapi dibangun di atas fanatisme terhadap klub sepak bola atau negara peserta piala dunia. Jadilah permusuhan mereka dibangun di atas fanatisme klub sepak bola, sebagaimana yang kita lihat dan kita saksikan di negeri kita.Ketika menjadi penggila bola, kita bisa menyaksikan banyak anak-anak bermain bola atau minimal menjadi suporter pertandingan sepak bola, lalu mereka melupakan shalat, misalnya ketika mereka pergi ke stadion sejak siang sampai malam sehingga terlewat (minimal) shalat ashar atau maghrib. Atau mereka sibukkan diri mereka untuk membaca berita-berita sepak bola, transfer jual-beli pemain dan skor atau klasemen pertandingan. Mereka lebih rela bangun tengah malam untuk menonton pertandingan sepak bola daripada bangun shalat malam.Apa faidah dan keuntungan yang bisa kita ambil, ketika membaca berita bahwa Perancis menang melawan Italia, misalnya? Tidak ada. Manfaat apa yang akan kembali ke diri kita baik dari sisi agama maupun dari sisi dunia? Tidak ada.Lebih parah lagi, sebagian di antara kita yang juga penggila bola, justru memberikan nama anak-anak kita dengan mengambil nama pemain sepak bola yang notabene orang kafir. Hanya karena mereka terkenal sebagai pesebak bola dunia. Barangsiapa yang mencintai seseorang, maka mereka akan dikumpulkan bersama mereka.Nasihat untuk Orang Tua: Jagalah WaktumuNasihat yang sama pun berlaku untuk orang tua agar menjaga waktu mereka, untuk diisi hal-hal yang bermanfaat. Jangan menghabiskan waktu hanya untuk bermain-main dengan anak dan istri, lalu melupakan aktivitas bermanfaat lainnya. Sebagaimana kegelisahan ini pernah dialami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Diriwayatkan dari Handzalah Al-Usaidi radhiyallahu ‘anhu, yang beliau ini adalah juru tulis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Aku bertemu dengan Abu Bakar, dan beliau berkata, ‘Apa kabarmu, wahai Handzalah?’Aku berkata, ‘Handzalah telah menjadi orang munafik.’Abu Bakar berkata, ‘Subhanallah, apa yang Engkau katakan?’Aku berkata, ‘Ketika kita duduk bermajelis di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengingatkan kita tentang neraka dan surga, seakan-akan keduanya ada di depan mata kita. Namun ketika kita pulang, kita sibuk dengan istri, anak-anak dan juga aktivitas bisnis (pekerjaan) kita, maka kita pun menjadi lupa akan banyak hal.’Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, aku juga mengalami hal seperti itu.’Aku dan Abu Bakar pun pergi dan menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, Handzalah sudah menjadi seorang munafik.’Rasulullah berkata, ‘Ada apa ini?’Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ketika kami di sisimu, Engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga, sampai seakan-akan ada di depan mata kami. Ketika kami pulang, kami sibuk dengan istri, anak-anak dan aktivitas pekerjaan kami, sehingga kami pun menjadi lupa akan banyak hal (tentang akhirat, pen.).Maka Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِي، وَفِي الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِي طُرُقِكُمْ، وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً» ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Demi Allah Yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya kalian terus-menerus berada dalam kondisi sebagaimana kalian pengajian bersamaku dan berdzikir, niscaya malaikat akan menjabat tangan-tangan kalian baik ketika di rumah atau di jalan-jalan. Akan tetapi wahai Handzalah, sesaat dan sesaat.’” (Nabi katakan hal ini tiga kali.) [2] Maksud perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “sesaat dan sesaat” adalah, ada waktu ketika kita sibuk menuntut ilmu, ada waktu khusus untuk kita beribadah kepada Allah Ta’ala, dan ada waktu tersendiri ketika kita bermain, bercanda dan bercengkerama dengan anak-anak dan istri kita, juga ada waktu untuk kita bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Oleh karena itu, hendaknya semua aktivitas ini diatur sehingga kewajiban kita pun terlaksana semuanya dengan baik. Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 20 Rabi’uts Tsani 1439/7 Januari 2018Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa? Adil dalam Memberi Hadiah pada Anak Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki🔍 Kitab Riyadus Sholihin, Tulisan Arab Ta Awudz, Pengertian Tentang Agama Islam, Abu Bakar Siddiq, Cara Berzikir Yang Benar
Baca pembahsan sebelumnya Parenting Islami: Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?Hendaknya kita mendidik anak agar tidak bermain di waktu-waktu shalat, khususnya shalat Jum’at. Allah Ta’ala telah melarang aktivitas jual beli -padahal hukum asal jual beli adalah halal- di waktu shalat. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Demikian pula, anak-anak juga hendaknya dilarang untuk bermain menjelang tenggelamnya matahari (menjelang shalat maghrib). Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ، أَوْ أَمْسَيْتُمْ، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ“Jika awal malam telah tiba (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kecil kalian (di dalam rumah), karena ketika itu setan sedang berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat di waktu malam (misalnya setelah isya’, pen.), lepaskanlah mereka (jika mereka mau bermain di luar rumah, maka dipersilakan, pen.).” [1] Berdasarkan hadits di atas, anak-anak tidak boleh bermain keluar rumah beberapa saat sebelum masuk waktu maghrib karena pada saat itu, setan-setan sedang berkeliaran.Menjaga Anak-Anak dari “Maniak Bola”Satu hal yang juga hendaknya menjadi perhatian serius bagi orang tua adalah hendaknya menjaga dan mengontrol anak-anak agar jangan sampai mereka menjadi “maniak” atau “kecanduan” sepak bola. Karena ketika mereka sudah menjadi penggila bola, maka hilanglah berbagai faidah kebaikan. Cinta dan benci mereka tidak lagi dibangun atas kecintaan dan kebencian karena Allah Ta’ala, tetapi dibangun di atas fanatisme terhadap klub sepak bola atau negara peserta piala dunia. Jadilah permusuhan mereka dibangun di atas fanatisme klub sepak bola, sebagaimana yang kita lihat dan kita saksikan di negeri kita.Ketika menjadi penggila bola, kita bisa menyaksikan banyak anak-anak bermain bola atau minimal menjadi suporter pertandingan sepak bola, lalu mereka melupakan shalat, misalnya ketika mereka pergi ke stadion sejak siang sampai malam sehingga terlewat (minimal) shalat ashar atau maghrib. Atau mereka sibukkan diri mereka untuk membaca berita-berita sepak bola, transfer jual-beli pemain dan skor atau klasemen pertandingan. Mereka lebih rela bangun tengah malam untuk menonton pertandingan sepak bola daripada bangun shalat malam.Apa faidah dan keuntungan yang bisa kita ambil, ketika membaca berita bahwa Perancis menang melawan Italia, misalnya? Tidak ada. Manfaat apa yang akan kembali ke diri kita baik dari sisi agama maupun dari sisi dunia? Tidak ada.Lebih parah lagi, sebagian di antara kita yang juga penggila bola, justru memberikan nama anak-anak kita dengan mengambil nama pemain sepak bola yang notabene orang kafir. Hanya karena mereka terkenal sebagai pesebak bola dunia. Barangsiapa yang mencintai seseorang, maka mereka akan dikumpulkan bersama mereka.Nasihat untuk Orang Tua: Jagalah WaktumuNasihat yang sama pun berlaku untuk orang tua agar menjaga waktu mereka, untuk diisi hal-hal yang bermanfaat. Jangan menghabiskan waktu hanya untuk bermain-main dengan anak dan istri, lalu melupakan aktivitas bermanfaat lainnya. Sebagaimana kegelisahan ini pernah dialami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Diriwayatkan dari Handzalah Al-Usaidi radhiyallahu ‘anhu, yang beliau ini adalah juru tulis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Aku bertemu dengan Abu Bakar, dan beliau berkata, ‘Apa kabarmu, wahai Handzalah?’Aku berkata, ‘Handzalah telah menjadi orang munafik.’Abu Bakar berkata, ‘Subhanallah, apa yang Engkau katakan?’Aku berkata, ‘Ketika kita duduk bermajelis di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengingatkan kita tentang neraka dan surga, seakan-akan keduanya ada di depan mata kita. Namun ketika kita pulang, kita sibuk dengan istri, anak-anak dan juga aktivitas bisnis (pekerjaan) kita, maka kita pun menjadi lupa akan banyak hal.’Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, aku juga mengalami hal seperti itu.’Aku dan Abu Bakar pun pergi dan menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, Handzalah sudah menjadi seorang munafik.’Rasulullah berkata, ‘Ada apa ini?’Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ketika kami di sisimu, Engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga, sampai seakan-akan ada di depan mata kami. Ketika kami pulang, kami sibuk dengan istri, anak-anak dan aktivitas pekerjaan kami, sehingga kami pun menjadi lupa akan banyak hal (tentang akhirat, pen.).Maka Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِي، وَفِي الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِي طُرُقِكُمْ، وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً» ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Demi Allah Yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya kalian terus-menerus berada dalam kondisi sebagaimana kalian pengajian bersamaku dan berdzikir, niscaya malaikat akan menjabat tangan-tangan kalian baik ketika di rumah atau di jalan-jalan. Akan tetapi wahai Handzalah, sesaat dan sesaat.’” (Nabi katakan hal ini tiga kali.) [2] Maksud perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “sesaat dan sesaat” adalah, ada waktu ketika kita sibuk menuntut ilmu, ada waktu khusus untuk kita beribadah kepada Allah Ta’ala, dan ada waktu tersendiri ketika kita bermain, bercanda dan bercengkerama dengan anak-anak dan istri kita, juga ada waktu untuk kita bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Oleh karena itu, hendaknya semua aktivitas ini diatur sehingga kewajiban kita pun terlaksana semuanya dengan baik. Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 20 Rabi’uts Tsani 1439/7 Januari 2018Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa? Adil dalam Memberi Hadiah pada Anak Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki🔍 Kitab Riyadus Sholihin, Tulisan Arab Ta Awudz, Pengertian Tentang Agama Islam, Abu Bakar Siddiq, Cara Berzikir Yang Benar


Baca pembahsan sebelumnya Parenting Islami: Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?Hendaknya kita mendidik anak agar tidak bermain di waktu-waktu shalat, khususnya shalat Jum’at. Allah Ta’ala telah melarang aktivitas jual beli -padahal hukum asal jual beli adalah halal- di waktu shalat. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Demikian pula, anak-anak juga hendaknya dilarang untuk bermain menjelang tenggelamnya matahari (menjelang shalat maghrib). Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ، أَوْ أَمْسَيْتُمْ، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ“Jika awal malam telah tiba (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kecil kalian (di dalam rumah), karena ketika itu setan sedang berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat di waktu malam (misalnya setelah isya’, pen.), lepaskanlah mereka (jika mereka mau bermain di luar rumah, maka dipersilakan, pen.).” [1] Berdasarkan hadits di atas, anak-anak tidak boleh bermain keluar rumah beberapa saat sebelum masuk waktu maghrib karena pada saat itu, setan-setan sedang berkeliaran.Menjaga Anak-Anak dari “Maniak Bola”Satu hal yang juga hendaknya menjadi perhatian serius bagi orang tua adalah hendaknya menjaga dan mengontrol anak-anak agar jangan sampai mereka menjadi “maniak” atau “kecanduan” sepak bola. Karena ketika mereka sudah menjadi penggila bola, maka hilanglah berbagai faidah kebaikan. Cinta dan benci mereka tidak lagi dibangun atas kecintaan dan kebencian karena Allah Ta’ala, tetapi dibangun di atas fanatisme terhadap klub sepak bola atau negara peserta piala dunia. Jadilah permusuhan mereka dibangun di atas fanatisme klub sepak bola, sebagaimana yang kita lihat dan kita saksikan di negeri kita.Ketika menjadi penggila bola, kita bisa menyaksikan banyak anak-anak bermain bola atau minimal menjadi suporter pertandingan sepak bola, lalu mereka melupakan shalat, misalnya ketika mereka pergi ke stadion sejak siang sampai malam sehingga terlewat (minimal) shalat ashar atau maghrib. Atau mereka sibukkan diri mereka untuk membaca berita-berita sepak bola, transfer jual-beli pemain dan skor atau klasemen pertandingan. Mereka lebih rela bangun tengah malam untuk menonton pertandingan sepak bola daripada bangun shalat malam.Apa faidah dan keuntungan yang bisa kita ambil, ketika membaca berita bahwa Perancis menang melawan Italia, misalnya? Tidak ada. Manfaat apa yang akan kembali ke diri kita baik dari sisi agama maupun dari sisi dunia? Tidak ada.Lebih parah lagi, sebagian di antara kita yang juga penggila bola, justru memberikan nama anak-anak kita dengan mengambil nama pemain sepak bola yang notabene orang kafir. Hanya karena mereka terkenal sebagai pesebak bola dunia. Barangsiapa yang mencintai seseorang, maka mereka akan dikumpulkan bersama mereka.Nasihat untuk Orang Tua: Jagalah WaktumuNasihat yang sama pun berlaku untuk orang tua agar menjaga waktu mereka, untuk diisi hal-hal yang bermanfaat. Jangan menghabiskan waktu hanya untuk bermain-main dengan anak dan istri, lalu melupakan aktivitas bermanfaat lainnya. Sebagaimana kegelisahan ini pernah dialami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Diriwayatkan dari Handzalah Al-Usaidi radhiyallahu ‘anhu, yang beliau ini adalah juru tulis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Aku bertemu dengan Abu Bakar, dan beliau berkata, ‘Apa kabarmu, wahai Handzalah?’Aku berkata, ‘Handzalah telah menjadi orang munafik.’Abu Bakar berkata, ‘Subhanallah, apa yang Engkau katakan?’Aku berkata, ‘Ketika kita duduk bermajelis di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengingatkan kita tentang neraka dan surga, seakan-akan keduanya ada di depan mata kita. Namun ketika kita pulang, kita sibuk dengan istri, anak-anak dan juga aktivitas bisnis (pekerjaan) kita, maka kita pun menjadi lupa akan banyak hal.’Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, aku juga mengalami hal seperti itu.’Aku dan Abu Bakar pun pergi dan menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, Handzalah sudah menjadi seorang munafik.’Rasulullah berkata, ‘Ada apa ini?’Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ketika kami di sisimu, Engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga, sampai seakan-akan ada di depan mata kami. Ketika kami pulang, kami sibuk dengan istri, anak-anak dan aktivitas pekerjaan kami, sehingga kami pun menjadi lupa akan banyak hal (tentang akhirat, pen.).Maka Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِي، وَفِي الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِي طُرُقِكُمْ، وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً» ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Demi Allah Yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya kalian terus-menerus berada dalam kondisi sebagaimana kalian pengajian bersamaku dan berdzikir, niscaya malaikat akan menjabat tangan-tangan kalian baik ketika di rumah atau di jalan-jalan. Akan tetapi wahai Handzalah, sesaat dan sesaat.’” (Nabi katakan hal ini tiga kali.) [2] Maksud perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “sesaat dan sesaat” adalah, ada waktu ketika kita sibuk menuntut ilmu, ada waktu khusus untuk kita beribadah kepada Allah Ta’ala, dan ada waktu tersendiri ketika kita bermain, bercanda dan bercengkerama dengan anak-anak dan istri kita, juga ada waktu untuk kita bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Oleh karena itu, hendaknya semua aktivitas ini diatur sehingga kewajiban kita pun terlaksana semuanya dengan baik. Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 20 Rabi’uts Tsani 1439/7 Januari 2018Baca juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa? Adil dalam Memberi Hadiah pada Anak Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki🔍 Kitab Riyadus Sholihin, Tulisan Arab Ta Awudz, Pengertian Tentang Agama Islam, Abu Bakar Siddiq, Cara Berzikir Yang Benar

Berwibawa di Luar Rumah, Ramah dan Akrab di Rumah

Salah satu sifat suami yang baik adalah berwibawa, disegani dan bisa diandalkan di luar rumah, baik itu ketika bekerja atau bermuamalah. Di dalam rumahnya, seorang suami ramah, akrab dan bermain-main dengan istri dan anak-anaknya. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Perhatikan riwayat berikut,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتDari Tsabit bin Ubaid,  “Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit”[1]Karenanya ada perumpamaan bagi suami, “Singa di luar rumah dan kucing di dalam rumah”Seorang suami layaknya singa di luar rumah, berwibawa, disegani dan dapat diandalkan, sedangkan di dalam rumah, ia akrab dan bermain-main dengan keluarganya sebagaimana anak kucing yang memainkan pintalan benang. Janganlah terbalik, suami di luar rumah tidak berwibawa dan terlalu sering melucu yang bisa menurunkan kewibawaan dan tidak disegani orang, akan tetapi di dalam rumah ia bagaikan singa yang mudah mengaum, mudah marah dan mengamuk, istri dan anak-anaknya sangat takut padanya serta tidak adanya rasa kasih sayang, ia membuat suasana rumah menjadi tegang dan menakutkan. Tentu ini bukanlah sifat suami yang baik.Perhatikan hadits berikut yang menjelaskan bahwa semua permainan itu bisa melalaikan, akan tetapi ada pengecualiannya yaitu bermainnya suami bersama anggota keluarganya. Hal ini justru bermanfaat dan dianjurkan oleh agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ شَيْئٍ يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ بَاطِلٌ إِلاَّ في ثَلاَثَة رَمْيُ الرَّجُلُ بِقَوْسِهِ وَ تَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ و مُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ”Segala sesuatu yang dijadikan permainan oleh seseorang adalah batil, kecuali tiga perkara, melepaskan panah dari busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau (mula’abah) bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka.”[2]Al-Khattabi rahimahullah berkata,قَال الْخَطَّابِيُّ : فِي هَذَا بَيَانُ أَنَّ جَمِيعَ أَنْوَاعِ اللَّهْوِ مَحْظُورَةٌ ، وَإِنَّمَا اسْتَثْنَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Pada hadits ini terdapat penjelasan bahwa semua jenis permainan yang bisa melalaikan adalah terlarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikannya (pada hadits)”[3]Suami di dalam rumah hendaknya menyempatkan bercanda dan ngobrol akrab dengan istrinya, bermain-main dengan anak-anaknya, misalnya main kuda-kudaan dengan anak-anaknya.Lihat bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermain-main dengan istrinya semisal berlomba lari dengan istrinya, atau bermain-main saling berebut gayung ketika mandi bersama yang merupakan sunnah bagi pasutri.‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan,كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Mereka berdua dalam keadaan junub.”[4]Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik dengan keluarga, istri dan anak-anak beliau. Beliau bersabda,ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻪِ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻲ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku”.[5]Di riwayat yang lain,وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا“dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”[6]@ Di antara bumi dan langit Allah, Pesawat Express Air Yogyakarta – PontianakBaca juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Apakah Suami Wajib Menghajikan Istrinya? Apakah Suami Punya Bagian Dari Gaji Istri? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Pengertian Tahdzir, Pengertian Ibadah Mahdah, Gambar Suami Sholeh, Poligami Menurut Pandangan Islam, Cerita Masiat

Berwibawa di Luar Rumah, Ramah dan Akrab di Rumah

Salah satu sifat suami yang baik adalah berwibawa, disegani dan bisa diandalkan di luar rumah, baik itu ketika bekerja atau bermuamalah. Di dalam rumahnya, seorang suami ramah, akrab dan bermain-main dengan istri dan anak-anaknya. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Perhatikan riwayat berikut,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتDari Tsabit bin Ubaid,  “Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit”[1]Karenanya ada perumpamaan bagi suami, “Singa di luar rumah dan kucing di dalam rumah”Seorang suami layaknya singa di luar rumah, berwibawa, disegani dan dapat diandalkan, sedangkan di dalam rumah, ia akrab dan bermain-main dengan keluarganya sebagaimana anak kucing yang memainkan pintalan benang. Janganlah terbalik, suami di luar rumah tidak berwibawa dan terlalu sering melucu yang bisa menurunkan kewibawaan dan tidak disegani orang, akan tetapi di dalam rumah ia bagaikan singa yang mudah mengaum, mudah marah dan mengamuk, istri dan anak-anaknya sangat takut padanya serta tidak adanya rasa kasih sayang, ia membuat suasana rumah menjadi tegang dan menakutkan. Tentu ini bukanlah sifat suami yang baik.Perhatikan hadits berikut yang menjelaskan bahwa semua permainan itu bisa melalaikan, akan tetapi ada pengecualiannya yaitu bermainnya suami bersama anggota keluarganya. Hal ini justru bermanfaat dan dianjurkan oleh agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ شَيْئٍ يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ بَاطِلٌ إِلاَّ في ثَلاَثَة رَمْيُ الرَّجُلُ بِقَوْسِهِ وَ تَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ و مُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ”Segala sesuatu yang dijadikan permainan oleh seseorang adalah batil, kecuali tiga perkara, melepaskan panah dari busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau (mula’abah) bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka.”[2]Al-Khattabi rahimahullah berkata,قَال الْخَطَّابِيُّ : فِي هَذَا بَيَانُ أَنَّ جَمِيعَ أَنْوَاعِ اللَّهْوِ مَحْظُورَةٌ ، وَإِنَّمَا اسْتَثْنَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Pada hadits ini terdapat penjelasan bahwa semua jenis permainan yang bisa melalaikan adalah terlarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikannya (pada hadits)”[3]Suami di dalam rumah hendaknya menyempatkan bercanda dan ngobrol akrab dengan istrinya, bermain-main dengan anak-anaknya, misalnya main kuda-kudaan dengan anak-anaknya.Lihat bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermain-main dengan istrinya semisal berlomba lari dengan istrinya, atau bermain-main saling berebut gayung ketika mandi bersama yang merupakan sunnah bagi pasutri.‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan,كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Mereka berdua dalam keadaan junub.”[4]Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik dengan keluarga, istri dan anak-anak beliau. Beliau bersabda,ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻪِ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻲ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku”.[5]Di riwayat yang lain,وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا“dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”[6]@ Di antara bumi dan langit Allah, Pesawat Express Air Yogyakarta – PontianakBaca juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Apakah Suami Wajib Menghajikan Istrinya? Apakah Suami Punya Bagian Dari Gaji Istri? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Pengertian Tahdzir, Pengertian Ibadah Mahdah, Gambar Suami Sholeh, Poligami Menurut Pandangan Islam, Cerita Masiat
Salah satu sifat suami yang baik adalah berwibawa, disegani dan bisa diandalkan di luar rumah, baik itu ketika bekerja atau bermuamalah. Di dalam rumahnya, seorang suami ramah, akrab dan bermain-main dengan istri dan anak-anaknya. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Perhatikan riwayat berikut,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتDari Tsabit bin Ubaid,  “Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit”[1]Karenanya ada perumpamaan bagi suami, “Singa di luar rumah dan kucing di dalam rumah”Seorang suami layaknya singa di luar rumah, berwibawa, disegani dan dapat diandalkan, sedangkan di dalam rumah, ia akrab dan bermain-main dengan keluarganya sebagaimana anak kucing yang memainkan pintalan benang. Janganlah terbalik, suami di luar rumah tidak berwibawa dan terlalu sering melucu yang bisa menurunkan kewibawaan dan tidak disegani orang, akan tetapi di dalam rumah ia bagaikan singa yang mudah mengaum, mudah marah dan mengamuk, istri dan anak-anaknya sangat takut padanya serta tidak adanya rasa kasih sayang, ia membuat suasana rumah menjadi tegang dan menakutkan. Tentu ini bukanlah sifat suami yang baik.Perhatikan hadits berikut yang menjelaskan bahwa semua permainan itu bisa melalaikan, akan tetapi ada pengecualiannya yaitu bermainnya suami bersama anggota keluarganya. Hal ini justru bermanfaat dan dianjurkan oleh agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ شَيْئٍ يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ بَاطِلٌ إِلاَّ في ثَلاَثَة رَمْيُ الرَّجُلُ بِقَوْسِهِ وَ تَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ و مُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ”Segala sesuatu yang dijadikan permainan oleh seseorang adalah batil, kecuali tiga perkara, melepaskan panah dari busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau (mula’abah) bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka.”[2]Al-Khattabi rahimahullah berkata,قَال الْخَطَّابِيُّ : فِي هَذَا بَيَانُ أَنَّ جَمِيعَ أَنْوَاعِ اللَّهْوِ مَحْظُورَةٌ ، وَإِنَّمَا اسْتَثْنَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Pada hadits ini terdapat penjelasan bahwa semua jenis permainan yang bisa melalaikan adalah terlarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikannya (pada hadits)”[3]Suami di dalam rumah hendaknya menyempatkan bercanda dan ngobrol akrab dengan istrinya, bermain-main dengan anak-anaknya, misalnya main kuda-kudaan dengan anak-anaknya.Lihat bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermain-main dengan istrinya semisal berlomba lari dengan istrinya, atau bermain-main saling berebut gayung ketika mandi bersama yang merupakan sunnah bagi pasutri.‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan,كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Mereka berdua dalam keadaan junub.”[4]Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik dengan keluarga, istri dan anak-anak beliau. Beliau bersabda,ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻪِ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻲ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku”.[5]Di riwayat yang lain,وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا“dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”[6]@ Di antara bumi dan langit Allah, Pesawat Express Air Yogyakarta – PontianakBaca juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Apakah Suami Wajib Menghajikan Istrinya? Apakah Suami Punya Bagian Dari Gaji Istri? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Pengertian Tahdzir, Pengertian Ibadah Mahdah, Gambar Suami Sholeh, Poligami Menurut Pandangan Islam, Cerita Masiat


Salah satu sifat suami yang baik adalah berwibawa, disegani dan bisa diandalkan di luar rumah, baik itu ketika bekerja atau bermuamalah. Di dalam rumahnya, seorang suami ramah, akrab dan bermain-main dengan istri dan anak-anaknya. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Perhatikan riwayat berikut,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتDari Tsabit bin Ubaid,  “Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit”[1]Karenanya ada perumpamaan bagi suami, “Singa di luar rumah dan kucing di dalam rumah”Seorang suami layaknya singa di luar rumah, berwibawa, disegani dan dapat diandalkan, sedangkan di dalam rumah, ia akrab dan bermain-main dengan keluarganya sebagaimana anak kucing yang memainkan pintalan benang. Janganlah terbalik, suami di luar rumah tidak berwibawa dan terlalu sering melucu yang bisa menurunkan kewibawaan dan tidak disegani orang, akan tetapi di dalam rumah ia bagaikan singa yang mudah mengaum, mudah marah dan mengamuk, istri dan anak-anaknya sangat takut padanya serta tidak adanya rasa kasih sayang, ia membuat suasana rumah menjadi tegang dan menakutkan. Tentu ini bukanlah sifat suami yang baik.Perhatikan hadits berikut yang menjelaskan bahwa semua permainan itu bisa melalaikan, akan tetapi ada pengecualiannya yaitu bermainnya suami bersama anggota keluarganya. Hal ini justru bermanfaat dan dianjurkan oleh agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ شَيْئٍ يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ بَاطِلٌ إِلاَّ في ثَلاَثَة رَمْيُ الرَّجُلُ بِقَوْسِهِ وَ تَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ و مُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ”Segala sesuatu yang dijadikan permainan oleh seseorang adalah batil, kecuali tiga perkara, melepaskan panah dari busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau (mula’abah) bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka.”[2]Al-Khattabi rahimahullah berkata,قَال الْخَطَّابِيُّ : فِي هَذَا بَيَانُ أَنَّ جَمِيعَ أَنْوَاعِ اللَّهْوِ مَحْظُورَةٌ ، وَإِنَّمَا اسْتَثْنَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Pada hadits ini terdapat penjelasan bahwa semua jenis permainan yang bisa melalaikan adalah terlarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikannya (pada hadits)”[3]Suami di dalam rumah hendaknya menyempatkan bercanda dan ngobrol akrab dengan istrinya, bermain-main dengan anak-anaknya, misalnya main kuda-kudaan dengan anak-anaknya.Lihat bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermain-main dengan istrinya semisal berlomba lari dengan istrinya, atau bermain-main saling berebut gayung ketika mandi bersama yang merupakan sunnah bagi pasutri.‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan,كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلُ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, “Sisakan air buatku, sisakan air buatku”. Mereka berdua dalam keadaan junub.”[4]Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik dengan keluarga, istri dan anak-anak beliau. Beliau bersabda,ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻪِ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻷَﻫْﻠِﻲ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku”.[5]Di riwayat yang lain,وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا“dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”[6]@ Di antara bumi dan langit Allah, Pesawat Express Air Yogyakarta – PontianakBaca juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Apakah Suami Wajib Menghajikan Istrinya? Apakah Suami Punya Bagian Dari Gaji Istri? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Pengertian Tahdzir, Pengertian Ibadah Mahdah, Gambar Suami Sholeh, Poligami Menurut Pandangan Islam, Cerita Masiat
Prev     Next