Hukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum

Perbedaan Niat dalam Shalat BerjamaahDi antara hukum berkaitan dengan shalat berjamaah yang perlu kita ketahui adalah bolehnya ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Perbedaan niat shalat antara imam dan makmum tidaklah menghalangi keabsahan shalat berjamaah. Makmum yang ingin melaksanakan shalat wajib, boleh bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Demikian pula sebaliknya, makmum yang ingin melaksanakan shalat sunnah, boleh bermakmum kepada imam yang berniat melaksanakan shalat wajib. Atau kondisi ke tiga, makmum dan imam sama-sama berniat melaksanakan shalat wajib, namun berbeda jenis shalat wajib yang dikerjakan. Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahRincian Dalil Perbedaan Niat Imam dan MakmumBerikut ini adalah tiga rincian dalil dari apa yang kami sebutkan di atas.1. Imam Shalat Sunnah, Makmum Shalat WajinContoh, seseorang terlambat ke masjid pada malam hari bulan Ramadhan. Jamaah shalat sunnah tarawih sudah dimulai, namun dia belum melaksanakan shalat isya’. Orang tersebut boleh bermakmum di belakang imam shalat tarawih (yang dilaksanakan dua raka’at salam, dua raka’at salam). Dia bermakmum di belakang imam shalat tarawih sebanyak dua raka’at, ketika imam mengucapkan salam di raka’at ke dua, dia bangkit menyempurnakan menjadi empat raka’at. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para ulama madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat Imam Ahmad, dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,كَانَ مُعَاذٌ، يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ، فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ“Mu’adz shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia pulang, lalu mengimami kaumnya. Dia melakukan shalat isya’ pada malam tersebut bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka.” (HR. Bukhari no. 668 dan Muslim no. 465)Dalam hadits di atas, sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau pulang menuju kampungnya dan menjadi imam shalat isya’ di kampungnya. Karena sudah shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, status shalat sahabat Mu’adz ketika menjadi imam adalah shalat sunnah. Sedangkan kaumnya niat shalat isya’.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah2. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat SunnahContoh, ketika seseorang sudah melaksanakan shalat wajib berjamaah di masjid A. Lalu dia datang ke masjid B, dan dia dapati masjid B masih shalat jamaah bersama imam. Maka boleh bagi orang tadi untuk ikut jamaah, dan statusnya adalah shalat sunnah (karena dia sudah shalat wajib di masjid A). Hal ini termasuk di antara adab ketika masuk masjid dalam rangka menghormati shalat jama’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي“Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya. Jika kamu mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka). Janganlah kamu katakan, “Maaf, aku telah melakukan shalat, maka aku tak akan shalat lagi.” (HR. Muslim no. 648)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Dalam hadits ini (terdapat dalil bahwa) tidak mengapa mengulang shalat shubuh, ashar, dan maghrib sebagaimana shalat-shalat lainnya. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambahkan keterangan ketika memerintahkan mengulang shalat dan tidak membedakan antara shalat yang satu dengan shalat yang lainnya. Inilah pendapat yang shahih dalam madzhab kami (madzhab Asy-Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 154)Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,عَلَيَّ بِهِمَا“Bawalah dua orang itu kemari!” Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi dalam kondisi urat mereka bergetar. Beliau bersabda, مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.” Beliau bersabda, فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)Dua orang sahabat ini telah mendirikan shalat subuh di masjid kampungnya. Namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan mereka untuk shalat lagi, yang ini dinilai sebagai shalat sunnah untuk mereka. Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi Jamaah3. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat Wajib yang LainContoh, seseorang ketiduran dan terlewat shalat dzuhur. Lalu dia bangun ingin mendirikan shalat dzuhur di masjid. Dia jumpai di masjid sedang jamaah shalat ashar. Maka orang tersebut boleh shalat di belakang imam dengan niat shalat dzuhur, sedangkan imam dan jamaah lainnya shalat ashar. Hal ini karena wajib bagi orang tersebut untuk mendirikan shalat secara tartib (urut). Dan kewajiban ini tidaklah gugur karena khawatir terluput dari shalat jamaah. Inilah pendapat para ulama Syafi’iyyah, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Dalilnya adalah kisah sahabat Mu’adz di atas. Hal ini karena hadits tersebut menunjukkan bahwa perbedaan niat antara imam dan makmum tidak masalah, maka demikian pula bisa dibawa ke permasalahan ini. Catatan PentingYang perlu mendapatkan perhatian adalah bahwa kedua shalat tersebut memiliki tatacara pelaksanaan yang sama. Jika secara lahiriyah pelaksanaannya berbeda, maka tidak boleh. Misalnya, imam shalat jenazah, sedangkan makmum shalat wajib lima waktu. Atau imam shalat ‘idul fitri, lalu ada yang bermakmum shalat subuh (karena bangun kesiangan, misalnya). Bentuk semacam ini tidak boleh, karena ada perbedaan tatacara dua shalat tersebut, yaitu antara shalat yang dikerjakan imam dan shalat yang dikerjakan makmum. Baca Juga: Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah Satu SuaraMenjawab Kerancuan HaditsAdapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ“Hanyalah imam itu dijadikan sebagai panutan. Maka janganlah kamu menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 722 dan HR. Muslim no. 414)Hadits ini tidaklah menunjukkan larangan perbedaan niat antara imam dengan makmum, meskipun ada sangkaan bahwa perbuatan makmum berarti menyelisihi niat imam. Karena penyelisihan yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berselisih dari sisi perbuatan lahiriyah, bukan dari sisi niat. Hal ini tampak jelas dari kelanjutan redaksi hadits di atas, yaitu,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ“Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Apabila dia mengangkat kepala, maka angkatlah kepala kalian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidahu”, maka ucapkanlah, “Allahumma rabbana laka al-hamdu.” Apabila dia bersujud, maka sujudlah kalian. Apabila dia shalat sambil duduk, maka kalian semua juga shalat dengan duduk.” (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 414)Baca Juga:***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum

Perbedaan Niat dalam Shalat BerjamaahDi antara hukum berkaitan dengan shalat berjamaah yang perlu kita ketahui adalah bolehnya ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Perbedaan niat shalat antara imam dan makmum tidaklah menghalangi keabsahan shalat berjamaah. Makmum yang ingin melaksanakan shalat wajib, boleh bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Demikian pula sebaliknya, makmum yang ingin melaksanakan shalat sunnah, boleh bermakmum kepada imam yang berniat melaksanakan shalat wajib. Atau kondisi ke tiga, makmum dan imam sama-sama berniat melaksanakan shalat wajib, namun berbeda jenis shalat wajib yang dikerjakan. Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahRincian Dalil Perbedaan Niat Imam dan MakmumBerikut ini adalah tiga rincian dalil dari apa yang kami sebutkan di atas.1. Imam Shalat Sunnah, Makmum Shalat WajinContoh, seseorang terlambat ke masjid pada malam hari bulan Ramadhan. Jamaah shalat sunnah tarawih sudah dimulai, namun dia belum melaksanakan shalat isya’. Orang tersebut boleh bermakmum di belakang imam shalat tarawih (yang dilaksanakan dua raka’at salam, dua raka’at salam). Dia bermakmum di belakang imam shalat tarawih sebanyak dua raka’at, ketika imam mengucapkan salam di raka’at ke dua, dia bangkit menyempurnakan menjadi empat raka’at. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para ulama madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat Imam Ahmad, dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,كَانَ مُعَاذٌ، يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ، فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ“Mu’adz shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia pulang, lalu mengimami kaumnya. Dia melakukan shalat isya’ pada malam tersebut bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka.” (HR. Bukhari no. 668 dan Muslim no. 465)Dalam hadits di atas, sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau pulang menuju kampungnya dan menjadi imam shalat isya’ di kampungnya. Karena sudah shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, status shalat sahabat Mu’adz ketika menjadi imam adalah shalat sunnah. Sedangkan kaumnya niat shalat isya’.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah2. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat SunnahContoh, ketika seseorang sudah melaksanakan shalat wajib berjamaah di masjid A. Lalu dia datang ke masjid B, dan dia dapati masjid B masih shalat jamaah bersama imam. Maka boleh bagi orang tadi untuk ikut jamaah, dan statusnya adalah shalat sunnah (karena dia sudah shalat wajib di masjid A). Hal ini termasuk di antara adab ketika masuk masjid dalam rangka menghormati shalat jama’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي“Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya. Jika kamu mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka). Janganlah kamu katakan, “Maaf, aku telah melakukan shalat, maka aku tak akan shalat lagi.” (HR. Muslim no. 648)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Dalam hadits ini (terdapat dalil bahwa) tidak mengapa mengulang shalat shubuh, ashar, dan maghrib sebagaimana shalat-shalat lainnya. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambahkan keterangan ketika memerintahkan mengulang shalat dan tidak membedakan antara shalat yang satu dengan shalat yang lainnya. Inilah pendapat yang shahih dalam madzhab kami (madzhab Asy-Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 154)Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,عَلَيَّ بِهِمَا“Bawalah dua orang itu kemari!” Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi dalam kondisi urat mereka bergetar. Beliau bersabda, مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.” Beliau bersabda, فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)Dua orang sahabat ini telah mendirikan shalat subuh di masjid kampungnya. Namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan mereka untuk shalat lagi, yang ini dinilai sebagai shalat sunnah untuk mereka. Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi Jamaah3. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat Wajib yang LainContoh, seseorang ketiduran dan terlewat shalat dzuhur. Lalu dia bangun ingin mendirikan shalat dzuhur di masjid. Dia jumpai di masjid sedang jamaah shalat ashar. Maka orang tersebut boleh shalat di belakang imam dengan niat shalat dzuhur, sedangkan imam dan jamaah lainnya shalat ashar. Hal ini karena wajib bagi orang tersebut untuk mendirikan shalat secara tartib (urut). Dan kewajiban ini tidaklah gugur karena khawatir terluput dari shalat jamaah. Inilah pendapat para ulama Syafi’iyyah, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Dalilnya adalah kisah sahabat Mu’adz di atas. Hal ini karena hadits tersebut menunjukkan bahwa perbedaan niat antara imam dan makmum tidak masalah, maka demikian pula bisa dibawa ke permasalahan ini. Catatan PentingYang perlu mendapatkan perhatian adalah bahwa kedua shalat tersebut memiliki tatacara pelaksanaan yang sama. Jika secara lahiriyah pelaksanaannya berbeda, maka tidak boleh. Misalnya, imam shalat jenazah, sedangkan makmum shalat wajib lima waktu. Atau imam shalat ‘idul fitri, lalu ada yang bermakmum shalat subuh (karena bangun kesiangan, misalnya). Bentuk semacam ini tidak boleh, karena ada perbedaan tatacara dua shalat tersebut, yaitu antara shalat yang dikerjakan imam dan shalat yang dikerjakan makmum. Baca Juga: Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah Satu SuaraMenjawab Kerancuan HaditsAdapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ“Hanyalah imam itu dijadikan sebagai panutan. Maka janganlah kamu menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 722 dan HR. Muslim no. 414)Hadits ini tidaklah menunjukkan larangan perbedaan niat antara imam dengan makmum, meskipun ada sangkaan bahwa perbuatan makmum berarti menyelisihi niat imam. Karena penyelisihan yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berselisih dari sisi perbuatan lahiriyah, bukan dari sisi niat. Hal ini tampak jelas dari kelanjutan redaksi hadits di atas, yaitu,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ“Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Apabila dia mengangkat kepala, maka angkatlah kepala kalian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidahu”, maka ucapkanlah, “Allahumma rabbana laka al-hamdu.” Apabila dia bersujud, maka sujudlah kalian. Apabila dia shalat sambil duduk, maka kalian semua juga shalat dengan duduk.” (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 414)Baca Juga:***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Perbedaan Niat dalam Shalat BerjamaahDi antara hukum berkaitan dengan shalat berjamaah yang perlu kita ketahui adalah bolehnya ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Perbedaan niat shalat antara imam dan makmum tidaklah menghalangi keabsahan shalat berjamaah. Makmum yang ingin melaksanakan shalat wajib, boleh bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Demikian pula sebaliknya, makmum yang ingin melaksanakan shalat sunnah, boleh bermakmum kepada imam yang berniat melaksanakan shalat wajib. Atau kondisi ke tiga, makmum dan imam sama-sama berniat melaksanakan shalat wajib, namun berbeda jenis shalat wajib yang dikerjakan. Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahRincian Dalil Perbedaan Niat Imam dan MakmumBerikut ini adalah tiga rincian dalil dari apa yang kami sebutkan di atas.1. Imam Shalat Sunnah, Makmum Shalat WajinContoh, seseorang terlambat ke masjid pada malam hari bulan Ramadhan. Jamaah shalat sunnah tarawih sudah dimulai, namun dia belum melaksanakan shalat isya’. Orang tersebut boleh bermakmum di belakang imam shalat tarawih (yang dilaksanakan dua raka’at salam, dua raka’at salam). Dia bermakmum di belakang imam shalat tarawih sebanyak dua raka’at, ketika imam mengucapkan salam di raka’at ke dua, dia bangkit menyempurnakan menjadi empat raka’at. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para ulama madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat Imam Ahmad, dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,كَانَ مُعَاذٌ، يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ، فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ“Mu’adz shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia pulang, lalu mengimami kaumnya. Dia melakukan shalat isya’ pada malam tersebut bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka.” (HR. Bukhari no. 668 dan Muslim no. 465)Dalam hadits di atas, sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau pulang menuju kampungnya dan menjadi imam shalat isya’ di kampungnya. Karena sudah shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, status shalat sahabat Mu’adz ketika menjadi imam adalah shalat sunnah. Sedangkan kaumnya niat shalat isya’.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah2. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat SunnahContoh, ketika seseorang sudah melaksanakan shalat wajib berjamaah di masjid A. Lalu dia datang ke masjid B, dan dia dapati masjid B masih shalat jamaah bersama imam. Maka boleh bagi orang tadi untuk ikut jamaah, dan statusnya adalah shalat sunnah (karena dia sudah shalat wajib di masjid A). Hal ini termasuk di antara adab ketika masuk masjid dalam rangka menghormati shalat jama’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي“Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya. Jika kamu mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka). Janganlah kamu katakan, “Maaf, aku telah melakukan shalat, maka aku tak akan shalat lagi.” (HR. Muslim no. 648)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Dalam hadits ini (terdapat dalil bahwa) tidak mengapa mengulang shalat shubuh, ashar, dan maghrib sebagaimana shalat-shalat lainnya. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambahkan keterangan ketika memerintahkan mengulang shalat dan tidak membedakan antara shalat yang satu dengan shalat yang lainnya. Inilah pendapat yang shahih dalam madzhab kami (madzhab Asy-Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 154)Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,عَلَيَّ بِهِمَا“Bawalah dua orang itu kemari!” Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi dalam kondisi urat mereka bergetar. Beliau bersabda, مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.” Beliau bersabda, فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)Dua orang sahabat ini telah mendirikan shalat subuh di masjid kampungnya. Namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan mereka untuk shalat lagi, yang ini dinilai sebagai shalat sunnah untuk mereka. Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi Jamaah3. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat Wajib yang LainContoh, seseorang ketiduran dan terlewat shalat dzuhur. Lalu dia bangun ingin mendirikan shalat dzuhur di masjid. Dia jumpai di masjid sedang jamaah shalat ashar. Maka orang tersebut boleh shalat di belakang imam dengan niat shalat dzuhur, sedangkan imam dan jamaah lainnya shalat ashar. Hal ini karena wajib bagi orang tersebut untuk mendirikan shalat secara tartib (urut). Dan kewajiban ini tidaklah gugur karena khawatir terluput dari shalat jamaah. Inilah pendapat para ulama Syafi’iyyah, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Dalilnya adalah kisah sahabat Mu’adz di atas. Hal ini karena hadits tersebut menunjukkan bahwa perbedaan niat antara imam dan makmum tidak masalah, maka demikian pula bisa dibawa ke permasalahan ini. Catatan PentingYang perlu mendapatkan perhatian adalah bahwa kedua shalat tersebut memiliki tatacara pelaksanaan yang sama. Jika secara lahiriyah pelaksanaannya berbeda, maka tidak boleh. Misalnya, imam shalat jenazah, sedangkan makmum shalat wajib lima waktu. Atau imam shalat ‘idul fitri, lalu ada yang bermakmum shalat subuh (karena bangun kesiangan, misalnya). Bentuk semacam ini tidak boleh, karena ada perbedaan tatacara dua shalat tersebut, yaitu antara shalat yang dikerjakan imam dan shalat yang dikerjakan makmum. Baca Juga: Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah Satu SuaraMenjawab Kerancuan HaditsAdapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ“Hanyalah imam itu dijadikan sebagai panutan. Maka janganlah kamu menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 722 dan HR. Muslim no. 414)Hadits ini tidaklah menunjukkan larangan perbedaan niat antara imam dengan makmum, meskipun ada sangkaan bahwa perbuatan makmum berarti menyelisihi niat imam. Karena penyelisihan yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berselisih dari sisi perbuatan lahiriyah, bukan dari sisi niat. Hal ini tampak jelas dari kelanjutan redaksi hadits di atas, yaitu,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ“Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Apabila dia mengangkat kepala, maka angkatlah kepala kalian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidahu”, maka ucapkanlah, “Allahumma rabbana laka al-hamdu.” Apabila dia bersujud, maka sujudlah kalian. Apabila dia shalat sambil duduk, maka kalian semua juga shalat dengan duduk.” (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 414)Baca Juga:***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Perbedaan Niat dalam Shalat BerjamaahDi antara hukum berkaitan dengan shalat berjamaah yang perlu kita ketahui adalah bolehnya ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Perbedaan niat shalat antara imam dan makmum tidaklah menghalangi keabsahan shalat berjamaah. Makmum yang ingin melaksanakan shalat wajib, boleh bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Demikian pula sebaliknya, makmum yang ingin melaksanakan shalat sunnah, boleh bermakmum kepada imam yang berniat melaksanakan shalat wajib. Atau kondisi ke tiga, makmum dan imam sama-sama berniat melaksanakan shalat wajib, namun berbeda jenis shalat wajib yang dikerjakan. Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahRincian Dalil Perbedaan Niat Imam dan MakmumBerikut ini adalah tiga rincian dalil dari apa yang kami sebutkan di atas.1. Imam Shalat Sunnah, Makmum Shalat WajinContoh, seseorang terlambat ke masjid pada malam hari bulan Ramadhan. Jamaah shalat sunnah tarawih sudah dimulai, namun dia belum melaksanakan shalat isya’. Orang tersebut boleh bermakmum di belakang imam shalat tarawih (yang dilaksanakan dua raka’at salam, dua raka’at salam). Dia bermakmum di belakang imam shalat tarawih sebanyak dua raka’at, ketika imam mengucapkan salam di raka’at ke dua, dia bangkit menyempurnakan menjadi empat raka’at. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para ulama madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat Imam Ahmad, dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,كَانَ مُعَاذٌ، يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ، فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ“Mu’adz shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia pulang, lalu mengimami kaumnya. Dia melakukan shalat isya’ pada malam tersebut bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka.” (HR. Bukhari no. 668 dan Muslim no. 465)Dalam hadits di atas, sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau pulang menuju kampungnya dan menjadi imam shalat isya’ di kampungnya. Karena sudah shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, status shalat sahabat Mu’adz ketika menjadi imam adalah shalat sunnah. Sedangkan kaumnya niat shalat isya’.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah2. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat SunnahContoh, ketika seseorang sudah melaksanakan shalat wajib berjamaah di masjid A. Lalu dia datang ke masjid B, dan dia dapati masjid B masih shalat jamaah bersama imam. Maka boleh bagi orang tadi untuk ikut jamaah, dan statusnya adalah shalat sunnah (karena dia sudah shalat wajib di masjid A). Hal ini termasuk di antara adab ketika masuk masjid dalam rangka menghormati shalat jama’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي“Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya. Jika kamu mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka). Janganlah kamu katakan, “Maaf, aku telah melakukan shalat, maka aku tak akan shalat lagi.” (HR. Muslim no. 648)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Dalam hadits ini (terdapat dalil bahwa) tidak mengapa mengulang shalat shubuh, ashar, dan maghrib sebagaimana shalat-shalat lainnya. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambahkan keterangan ketika memerintahkan mengulang shalat dan tidak membedakan antara shalat yang satu dengan shalat yang lainnya. Inilah pendapat yang shahih dalam madzhab kami (madzhab Asy-Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 154)Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,عَلَيَّ بِهِمَا“Bawalah dua orang itu kemari!” Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi dalam kondisi urat mereka bergetar. Beliau bersabda, مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.” Beliau bersabda, فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)Dua orang sahabat ini telah mendirikan shalat subuh di masjid kampungnya. Namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan mereka untuk shalat lagi, yang ini dinilai sebagai shalat sunnah untuk mereka. Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi Jamaah3. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat Wajib yang LainContoh, seseorang ketiduran dan terlewat shalat dzuhur. Lalu dia bangun ingin mendirikan shalat dzuhur di masjid. Dia jumpai di masjid sedang jamaah shalat ashar. Maka orang tersebut boleh shalat di belakang imam dengan niat shalat dzuhur, sedangkan imam dan jamaah lainnya shalat ashar. Hal ini karena wajib bagi orang tersebut untuk mendirikan shalat secara tartib (urut). Dan kewajiban ini tidaklah gugur karena khawatir terluput dari shalat jamaah. Inilah pendapat para ulama Syafi’iyyah, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Dalilnya adalah kisah sahabat Mu’adz di atas. Hal ini karena hadits tersebut menunjukkan bahwa perbedaan niat antara imam dan makmum tidak masalah, maka demikian pula bisa dibawa ke permasalahan ini. Catatan PentingYang perlu mendapatkan perhatian adalah bahwa kedua shalat tersebut memiliki tatacara pelaksanaan yang sama. Jika secara lahiriyah pelaksanaannya berbeda, maka tidak boleh. Misalnya, imam shalat jenazah, sedangkan makmum shalat wajib lima waktu. Atau imam shalat ‘idul fitri, lalu ada yang bermakmum shalat subuh (karena bangun kesiangan, misalnya). Bentuk semacam ini tidak boleh, karena ada perbedaan tatacara dua shalat tersebut, yaitu antara shalat yang dikerjakan imam dan shalat yang dikerjakan makmum. Baca Juga: Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah Satu SuaraMenjawab Kerancuan HaditsAdapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ“Hanyalah imam itu dijadikan sebagai panutan. Maka janganlah kamu menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 722 dan HR. Muslim no. 414)Hadits ini tidaklah menunjukkan larangan perbedaan niat antara imam dengan makmum, meskipun ada sangkaan bahwa perbuatan makmum berarti menyelisihi niat imam. Karena penyelisihan yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berselisih dari sisi perbuatan lahiriyah, bukan dari sisi niat. Hal ini tampak jelas dari kelanjutan redaksi hadits di atas, yaitu,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ“Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Apabila dia mengangkat kepala, maka angkatlah kepala kalian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidahu”, maka ucapkanlah, “Allahumma rabbana laka al-hamdu.” Apabila dia bersujud, maka sujudlah kalian. Apabila dia shalat sambil duduk, maka kalian semua juga shalat dengan duduk.” (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 414)Baca Juga:***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Larangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan

Salah Satu Adab Ketika di MasjidSalah satu adab yang perlu diperhatikan ketika di masjid adalah tidak keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali jika ada udzur. Hal ini karena tindakan keluar dari masjid itu bertentangan dengan seruan adzan untuk mendatangi masjid dalam rangka mendirikan shalat berjamaah. Selain itu, keluar dari masjid juga akan menyebabkan lalai dan terlambat dari shalat jamaah,Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ. فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ“Sesungguhnya setan, apabila mendengar adzan untuk shalat, dia berlari sambil terkentut-kentut sampai tidak mendengar adzan lagi. Ketika adzan telah berhenti, dia kembali dan mengganggu. Apabila mendengar iqamat, dia pergi sampai tidak mendengarnya. Ketika iqamat telah berhenti, dia kembali dan mengganggu.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389. Lafadz hadits di atas milik Muslim.)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Barang Hilang Di MasjidIbnu Bathal rahimahullah berkata,“Larangan agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan itu mirip dengan masalah ini. Yaitu, agar seseorang tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan setan yang lari ketika mendengar adzan. Wallahu a’lam.” (Syarh Ibnu Bathal, 2: 235)Diriwayatkan dari Abu Sya’tsa’, beliau berkata,كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «أَمَّا هَذَا، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»“Kami tengah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Ketika seorang mu’adzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki tersebut keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata, “Orang ini telah membangkang (durhaka) kepada Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 655)Perkataan di atas, meskipun diucapkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, namun status hukumnya adalah berasal dari syariat (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini karena para sahabat Nabi tidak akan berani menegaskan suatu perbuatan itu bernilai ketaatan atau kemaksiatan (kedurhakaan), kecuali jika memang sahabat tersebut memiliki ilmu yang didapatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan SurgaKeluar Masjid saat Adzan, Ciri Orang MunafikDiriwayatkan juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ“Tidaklah seseorang mendengar adzan di masjidku ini, kemudian keluar dari masjid kecuali ada hajat (kebutuhan), kemudian dia tidak kembali, melainkan dia adalah seorang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 4: 149. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib, 1: 179)Juga diriwayatkan dari sahabt ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ“Siapa saja yang menjumpai (mendengar) adzan di masjid, kemudian dia keluar. Dia tidak keluar karena ada hajat dan juga tidak berniat kembali, maka dia adalah seorang munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 734, shahih)Maksudnya, perbuatan tersebut adalah perbuatan orang munafik. Karena orang mukmin tulen, tidak selayaknya berbuat demikian. Kemunafikan di sini adalah nifaq ‘amali yang tidak menyebabkan batalnya iman, dan bukan nifaq i’tiqadi. Baca Juga: Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?Boleh Keluar Masjid Jika Ada HajatAt-Tirmidzi rahimahullah berkata setelah membawakan hadits dari Abu Hurairah di atas,وَعَلَى هَذَا العَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَنْ بَعْدَهُمْ: أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنَ المَسْجِدِ بَعْدَ الأَذَانِ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ: أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ، أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.“Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sesudah mereka. Yaitu agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah adzan, kecuali karena ada udzur. Misalnya karena dia belum berwudhu atau adanya perkara yang harus dia kerjakan.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 1: 398)Jika ada hajat (kebutuhan), maka diperbolehkan keluar dari masjidAdapun jika hajat (kebutuhan) untuk keluar dari masjid, misalnya untuk mengambil air wudhu, maka diperbolehkan. Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَقُمْنَا، فَعَدَّلْنَا الصُّفُوفَ، قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ” فَأَتَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ، ذَكَرَ فَانْصَرَفَ، وَقَالَ لَنَا: مَكَانَكُمْ، فَلَمْ نَزَلْ قِيَامًا نَنْتَظِرُهُ حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا، وَقَدِ اغْتَسَلَ يَنْطُفُ رَأْسُهُ مَاءً، فَكَبَّرَ فَصَلَّى بِنَا“Ketika iqamat dikumandangkan, maka kami berdiri dan meluruskan shaff sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang. Tidak lama kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, hingga beliau berdiri di tempat shalatnya. Sebelum bertakbir, beliau ingat sesuatu, lalu beliau pergi seraya berujar, “Tetaplah kalian berada di posisi kalian.” Maka kami terus berdiri menunggu beliau hingga beliau muncul kembali. Rupanya beliau mandi dan masih terlihat di kepalanya meneteskan air. Beliau pun bertakbir dan mengimami shalat.” (HR. Bukhari no. 639 dan Muslim no. 605)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 127-129 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Larangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan

Salah Satu Adab Ketika di MasjidSalah satu adab yang perlu diperhatikan ketika di masjid adalah tidak keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali jika ada udzur. Hal ini karena tindakan keluar dari masjid itu bertentangan dengan seruan adzan untuk mendatangi masjid dalam rangka mendirikan shalat berjamaah. Selain itu, keluar dari masjid juga akan menyebabkan lalai dan terlambat dari shalat jamaah,Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ. فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ“Sesungguhnya setan, apabila mendengar adzan untuk shalat, dia berlari sambil terkentut-kentut sampai tidak mendengar adzan lagi. Ketika adzan telah berhenti, dia kembali dan mengganggu. Apabila mendengar iqamat, dia pergi sampai tidak mendengarnya. Ketika iqamat telah berhenti, dia kembali dan mengganggu.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389. Lafadz hadits di atas milik Muslim.)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Barang Hilang Di MasjidIbnu Bathal rahimahullah berkata,“Larangan agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan itu mirip dengan masalah ini. Yaitu, agar seseorang tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan setan yang lari ketika mendengar adzan. Wallahu a’lam.” (Syarh Ibnu Bathal, 2: 235)Diriwayatkan dari Abu Sya’tsa’, beliau berkata,كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «أَمَّا هَذَا، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»“Kami tengah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Ketika seorang mu’adzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki tersebut keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata, “Orang ini telah membangkang (durhaka) kepada Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 655)Perkataan di atas, meskipun diucapkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, namun status hukumnya adalah berasal dari syariat (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini karena para sahabat Nabi tidak akan berani menegaskan suatu perbuatan itu bernilai ketaatan atau kemaksiatan (kedurhakaan), kecuali jika memang sahabat tersebut memiliki ilmu yang didapatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan SurgaKeluar Masjid saat Adzan, Ciri Orang MunafikDiriwayatkan juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ“Tidaklah seseorang mendengar adzan di masjidku ini, kemudian keluar dari masjid kecuali ada hajat (kebutuhan), kemudian dia tidak kembali, melainkan dia adalah seorang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 4: 149. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib, 1: 179)Juga diriwayatkan dari sahabt ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ“Siapa saja yang menjumpai (mendengar) adzan di masjid, kemudian dia keluar. Dia tidak keluar karena ada hajat dan juga tidak berniat kembali, maka dia adalah seorang munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 734, shahih)Maksudnya, perbuatan tersebut adalah perbuatan orang munafik. Karena orang mukmin tulen, tidak selayaknya berbuat demikian. Kemunafikan di sini adalah nifaq ‘amali yang tidak menyebabkan batalnya iman, dan bukan nifaq i’tiqadi. Baca Juga: Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?Boleh Keluar Masjid Jika Ada HajatAt-Tirmidzi rahimahullah berkata setelah membawakan hadits dari Abu Hurairah di atas,وَعَلَى هَذَا العَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَنْ بَعْدَهُمْ: أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنَ المَسْجِدِ بَعْدَ الأَذَانِ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ: أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ، أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.“Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sesudah mereka. Yaitu agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah adzan, kecuali karena ada udzur. Misalnya karena dia belum berwudhu atau adanya perkara yang harus dia kerjakan.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 1: 398)Jika ada hajat (kebutuhan), maka diperbolehkan keluar dari masjidAdapun jika hajat (kebutuhan) untuk keluar dari masjid, misalnya untuk mengambil air wudhu, maka diperbolehkan. Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَقُمْنَا، فَعَدَّلْنَا الصُّفُوفَ، قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ” فَأَتَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ، ذَكَرَ فَانْصَرَفَ، وَقَالَ لَنَا: مَكَانَكُمْ، فَلَمْ نَزَلْ قِيَامًا نَنْتَظِرُهُ حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا، وَقَدِ اغْتَسَلَ يَنْطُفُ رَأْسُهُ مَاءً، فَكَبَّرَ فَصَلَّى بِنَا“Ketika iqamat dikumandangkan, maka kami berdiri dan meluruskan shaff sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang. Tidak lama kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, hingga beliau berdiri di tempat shalatnya. Sebelum bertakbir, beliau ingat sesuatu, lalu beliau pergi seraya berujar, “Tetaplah kalian berada di posisi kalian.” Maka kami terus berdiri menunggu beliau hingga beliau muncul kembali. Rupanya beliau mandi dan masih terlihat di kepalanya meneteskan air. Beliau pun bertakbir dan mengimami shalat.” (HR. Bukhari no. 639 dan Muslim no. 605)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 127-129 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Salah Satu Adab Ketika di MasjidSalah satu adab yang perlu diperhatikan ketika di masjid adalah tidak keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali jika ada udzur. Hal ini karena tindakan keluar dari masjid itu bertentangan dengan seruan adzan untuk mendatangi masjid dalam rangka mendirikan shalat berjamaah. Selain itu, keluar dari masjid juga akan menyebabkan lalai dan terlambat dari shalat jamaah,Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ. فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ“Sesungguhnya setan, apabila mendengar adzan untuk shalat, dia berlari sambil terkentut-kentut sampai tidak mendengar adzan lagi. Ketika adzan telah berhenti, dia kembali dan mengganggu. Apabila mendengar iqamat, dia pergi sampai tidak mendengarnya. Ketika iqamat telah berhenti, dia kembali dan mengganggu.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389. Lafadz hadits di atas milik Muslim.)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Barang Hilang Di MasjidIbnu Bathal rahimahullah berkata,“Larangan agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan itu mirip dengan masalah ini. Yaitu, agar seseorang tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan setan yang lari ketika mendengar adzan. Wallahu a’lam.” (Syarh Ibnu Bathal, 2: 235)Diriwayatkan dari Abu Sya’tsa’, beliau berkata,كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «أَمَّا هَذَا، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»“Kami tengah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Ketika seorang mu’adzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki tersebut keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata, “Orang ini telah membangkang (durhaka) kepada Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 655)Perkataan di atas, meskipun diucapkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, namun status hukumnya adalah berasal dari syariat (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini karena para sahabat Nabi tidak akan berani menegaskan suatu perbuatan itu bernilai ketaatan atau kemaksiatan (kedurhakaan), kecuali jika memang sahabat tersebut memiliki ilmu yang didapatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan SurgaKeluar Masjid saat Adzan, Ciri Orang MunafikDiriwayatkan juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ“Tidaklah seseorang mendengar adzan di masjidku ini, kemudian keluar dari masjid kecuali ada hajat (kebutuhan), kemudian dia tidak kembali, melainkan dia adalah seorang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 4: 149. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib, 1: 179)Juga diriwayatkan dari sahabt ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ“Siapa saja yang menjumpai (mendengar) adzan di masjid, kemudian dia keluar. Dia tidak keluar karena ada hajat dan juga tidak berniat kembali, maka dia adalah seorang munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 734, shahih)Maksudnya, perbuatan tersebut adalah perbuatan orang munafik. Karena orang mukmin tulen, tidak selayaknya berbuat demikian. Kemunafikan di sini adalah nifaq ‘amali yang tidak menyebabkan batalnya iman, dan bukan nifaq i’tiqadi. Baca Juga: Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?Boleh Keluar Masjid Jika Ada HajatAt-Tirmidzi rahimahullah berkata setelah membawakan hadits dari Abu Hurairah di atas,وَعَلَى هَذَا العَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَنْ بَعْدَهُمْ: أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنَ المَسْجِدِ بَعْدَ الأَذَانِ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ: أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ، أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.“Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sesudah mereka. Yaitu agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah adzan, kecuali karena ada udzur. Misalnya karena dia belum berwudhu atau adanya perkara yang harus dia kerjakan.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 1: 398)Jika ada hajat (kebutuhan), maka diperbolehkan keluar dari masjidAdapun jika hajat (kebutuhan) untuk keluar dari masjid, misalnya untuk mengambil air wudhu, maka diperbolehkan. Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَقُمْنَا، فَعَدَّلْنَا الصُّفُوفَ، قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ” فَأَتَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ، ذَكَرَ فَانْصَرَفَ، وَقَالَ لَنَا: مَكَانَكُمْ، فَلَمْ نَزَلْ قِيَامًا نَنْتَظِرُهُ حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا، وَقَدِ اغْتَسَلَ يَنْطُفُ رَأْسُهُ مَاءً، فَكَبَّرَ فَصَلَّى بِنَا“Ketika iqamat dikumandangkan, maka kami berdiri dan meluruskan shaff sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang. Tidak lama kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, hingga beliau berdiri di tempat shalatnya. Sebelum bertakbir, beliau ingat sesuatu, lalu beliau pergi seraya berujar, “Tetaplah kalian berada di posisi kalian.” Maka kami terus berdiri menunggu beliau hingga beliau muncul kembali. Rupanya beliau mandi dan masih terlihat di kepalanya meneteskan air. Beliau pun bertakbir dan mengimami shalat.” (HR. Bukhari no. 639 dan Muslim no. 605)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 127-129 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Salah Satu Adab Ketika di MasjidSalah satu adab yang perlu diperhatikan ketika di masjid adalah tidak keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali jika ada udzur. Hal ini karena tindakan keluar dari masjid itu bertentangan dengan seruan adzan untuk mendatangi masjid dalam rangka mendirikan shalat berjamaah. Selain itu, keluar dari masjid juga akan menyebabkan lalai dan terlambat dari shalat jamaah,Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ. فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ“Sesungguhnya setan, apabila mendengar adzan untuk shalat, dia berlari sambil terkentut-kentut sampai tidak mendengar adzan lagi. Ketika adzan telah berhenti, dia kembali dan mengganggu. Apabila mendengar iqamat, dia pergi sampai tidak mendengarnya. Ketika iqamat telah berhenti, dia kembali dan mengganggu.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389. Lafadz hadits di atas milik Muslim.)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Barang Hilang Di MasjidIbnu Bathal rahimahullah berkata,“Larangan agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan itu mirip dengan masalah ini. Yaitu, agar seseorang tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan setan yang lari ketika mendengar adzan. Wallahu a’lam.” (Syarh Ibnu Bathal, 2: 235)Diriwayatkan dari Abu Sya’tsa’, beliau berkata,كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «أَمَّا هَذَا، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»“Kami tengah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Ketika seorang mu’adzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki tersebut keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata, “Orang ini telah membangkang (durhaka) kepada Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 655)Perkataan di atas, meskipun diucapkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, namun status hukumnya adalah berasal dari syariat (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini karena para sahabat Nabi tidak akan berani menegaskan suatu perbuatan itu bernilai ketaatan atau kemaksiatan (kedurhakaan), kecuali jika memang sahabat tersebut memiliki ilmu yang didapatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan SurgaKeluar Masjid saat Adzan, Ciri Orang MunafikDiriwayatkan juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ“Tidaklah seseorang mendengar adzan di masjidku ini, kemudian keluar dari masjid kecuali ada hajat (kebutuhan), kemudian dia tidak kembali, melainkan dia adalah seorang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 4: 149. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib, 1: 179)Juga diriwayatkan dari sahabt ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ“Siapa saja yang menjumpai (mendengar) adzan di masjid, kemudian dia keluar. Dia tidak keluar karena ada hajat dan juga tidak berniat kembali, maka dia adalah seorang munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 734, shahih)Maksudnya, perbuatan tersebut adalah perbuatan orang munafik. Karena orang mukmin tulen, tidak selayaknya berbuat demikian. Kemunafikan di sini adalah nifaq ‘amali yang tidak menyebabkan batalnya iman, dan bukan nifaq i’tiqadi. Baca Juga: Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?Boleh Keluar Masjid Jika Ada HajatAt-Tirmidzi rahimahullah berkata setelah membawakan hadits dari Abu Hurairah di atas,وَعَلَى هَذَا العَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَنْ بَعْدَهُمْ: أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنَ المَسْجِدِ بَعْدَ الأَذَانِ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ: أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ، أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.“Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sesudah mereka. Yaitu agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah adzan, kecuali karena ada udzur. Misalnya karena dia belum berwudhu atau adanya perkara yang harus dia kerjakan.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 1: 398)Jika ada hajat (kebutuhan), maka diperbolehkan keluar dari masjidAdapun jika hajat (kebutuhan) untuk keluar dari masjid, misalnya untuk mengambil air wudhu, maka diperbolehkan. Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَقُمْنَا، فَعَدَّلْنَا الصُّفُوفَ، قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ” فَأَتَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ، ذَكَرَ فَانْصَرَفَ، وَقَالَ لَنَا: مَكَانَكُمْ، فَلَمْ نَزَلْ قِيَامًا نَنْتَظِرُهُ حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا، وَقَدِ اغْتَسَلَ يَنْطُفُ رَأْسُهُ مَاءً، فَكَبَّرَ فَصَلَّى بِنَا“Ketika iqamat dikumandangkan, maka kami berdiri dan meluruskan shaff sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang. Tidak lama kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, hingga beliau berdiri di tempat shalatnya. Sebelum bertakbir, beliau ingat sesuatu, lalu beliau pergi seraya berujar, “Tetaplah kalian berada di posisi kalian.” Maka kami terus berdiri menunggu beliau hingga beliau muncul kembali. Rupanya beliau mandi dan masih terlihat di kepalanya meneteskan air. Beliau pun bertakbir dan mengimami shalat.” (HR. Bukhari no. 639 dan Muslim no. 605)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 127-129 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Tafsir Ayat Proses Kesembuhan Nabi Ayyub ‘Alaihissalam

Ujian Berat Nabi Ayyub ‘AlaihissalamNabi Ayyub ‘alaihissalam mendapatkan ujian yang sangat berat. Hartanya habis semuanya, anak-anak beliau meninggal dan badan beliau digrogoti penyakit yang sangat parah. Dibalik ini semua beliau menunjukkan kualitas tauhid yang tinggi dengan bersabar dan tidak mengeluh sedikit pun. Baca Juga: Tafsir Ayat Proses Persalinan Maryam binti ImranProses Kesembuhan Nabi Ayyub ‘AlaihissalamPada kesempatan kali ini kita akan membahas tafsir ayat bagaimana proses kesembuhan Nabi Ayyub. Beliau sembuh karena minum dan mandi dari mata air yang muncul dari sekali atau dua kali hentakan kaki beliau. Sebagian orang mengira beliau sembuh karena hentakan kaki yang dilakukan berkali-kali, hal ini TIDAK benar. Beliau baru sembuh setelah minum dan mandi dari mata air hasil, bukan setelah hentakan kaki. Yang lebih penting, beliau sembuh karena doa beliau kepada Allah dengan kesabaran yang tinggi.Ayat yang menceritakan kesembuhan nabi Ayyub sebagai berikut, Allah berfirman:ارْكُضْ بِرِجْلِكَ ۖ هَٰذَا مُغْتَسَلٌ بَارِدٌ وَشَرَابٌ “Hantamkanlah kakimu; inilah air yang sejuk untuk mandi dan untuk minum”. [Shad: 42]Baca Juga: Beberapa Faidah dari Kisah Nabi YusufPenjelasan Tafsir UlamaBeberapa tafsir ulama menjelaskan bahwa Nabi Ayyub menghendakkan kaki sekali kemudian keluar mata air. Pendapat lainnya adalah 2 kali hentakan kaki, hentakan pertama akan keluar mata air untuk minum sehingga penyakit di dalam tubuh menjadi sembuh dan hentakan  kedua akan keluar mata air untuk mandi sehingga penyakit di bagian luar tubuh menjadi sembuh.Al-Qurthubi berkata,أي فركض فنبعت عين ماء فاغتسل به ، فذهب الداء من ظاهره ، ثم شرب منه فذهب الداء من باطنه“Yaitu menghentakan kaki maka keluar mata air agar ia mandi dengannya, maka hilanglah penyakit bagian luar tubuh, kemudian ia minum sehingga hilanglah penyakit di bagian dalam tubuh.” [Lihat Tafsir Al-Qurthubi]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy berkata,أي: اضرب الأرض بها، لينبع لك منها عين تغتسل منها وتشرب، فيذهب عنك الضر والأذى“Yaitu menghentakkan tanah dengan kaki agar muncul mata air untuk digunakan mandi dan minum sehingga hilanglah penyakit dan bahaya.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Berikut ulama yang menyatakan dua kali hentakan.At-Thabari berkata,فركض برجله, فنبعت عين فاغتسل منها, ثم مشى نحوا من أربعين ذراعا, ثم ركض برجله, فنبعت عين, فشرب منها“Nabi Ayyub menghentakkan kakinya dan muncullah mata air dan ia gunakan untuk mandi, kemudian ia berjalan sejauh 40 dzira’ (hasta) dan menghentakkan kaki (kedua kalinya) sehingga muncullah mata air, lalu meminumnya.” [Lihat Tafsir At-Thabari]Al-Baghawi berkata,اضرب برجلك الأرض ففعل فنبعت عين ماء ، ( هذا مغتسل ) فأمره الله أن يغتسل منها ، ففعل فذهب كل داء كان بظاهره ، ثم مشى أربعين خطوة ، فركض الأرض برجله الأخرى ، فنبعت عين أخرى ، ماء عذب بارد ، فشرب منه ، فذهب كل داء كان بباطنه“Hentakkanlah kakimu ke tanah dan Nabi Ayyub lakukan, maka muncullah mata air. Allah perintahkan untuk mandi dengan air tersebut, maka hilanglah penyakit di bagian luar tubuhnya, kemudian ia berjalan 40 langkah dan menghentakkan kaki ke bumi untuk kedua kalinya. Muncullah mata air yang lain dengan air yang segar dan dingin, kemudian ia minum, maka hilanglah semua penyakit dibagian dalam tubuhnya.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]Baca Juga: Inilah Kisah-Kisah Unik Sarat FaidahHikmah Kisah Nabi Ayyub ‘AlaihissalamYang lebih penting dari kisah nabi Ayyub adalah tingginya TAUHID beliau yaitu beriman dengan takdir Allah serta menerima takdir Allah dengan kesabaran yang tinggi. Beliau berdoa dengan bersungguh-sungguh kepada Allah. Inilah penyebab utama kesembuhan beliau, yaitu tauhid, doa dan penghambaan yang tinggi kepada Allah.Allah berfirman mengenai doa Nabi Ayyub,وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ“Dan Ayyub ketika dia berseru kepada Rabbnya, sungguh aku ditimpa mudharat dan Engkau Maha Penyayang di antara para penyayang.” [Al-Anbiya` : 83]Allah mengabulkan doa beliau, Allah berfirman,فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ ۖ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَىٰ لِلْعَابِدِينَ“Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang beribadah.” [Al-Anbiya`: 84]Ibnu Katsir berkata,فعند ذلك استجاب له أرحم الراحمين وأمره أن يقوم من مقامه وأن يركض الأرض برجله . ففعل فأنبع الله عينا وأمره أن يغتسل منها فأذهب جميع ما كان في بدنه من الأذى ثم أمره فضرب الأرض في مكان آخر فأنبع له عينا أخرى وأمره أن يشرب منها فأذهبت ما كان في باطنه من السوء وتكاملت العافية“Ketika itu Allah yang sangat penyayang mengabulkan doa Nabi Ayyub. Allah perintahkah sebagai pengganti penyakit agar nabi Ayyub menghentakkan kaki ke tanah dengan kakinya, maka Allah munculkan mata air dan Allah perintahkan Ayyub agar mandi dari air tersebut, maka hilanglah semua penyakit dan gangguan di badannya. Kemudian Allah perintahkan untuk menghentakkan kaki di tempat lainnya, lalu Allah munculkan juga mata air yang lain dan memerintahkan nabi Ayyub untuk minum dari air tersebut sehingga hilanglah semua penyakit di bagian dalam tubuh dan sempurnalah kesembuhan nabi Ayyub.” [Lihat Tafsir Ibu Katsir]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idTelah dimuraja’ah oleh: Ustadz Yulian Purnam, S.Kom (Alumni Ma’had Al-Ilmi dan kontributor muslim.or.id)

Tafsir Ayat Proses Kesembuhan Nabi Ayyub ‘Alaihissalam

Ujian Berat Nabi Ayyub ‘AlaihissalamNabi Ayyub ‘alaihissalam mendapatkan ujian yang sangat berat. Hartanya habis semuanya, anak-anak beliau meninggal dan badan beliau digrogoti penyakit yang sangat parah. Dibalik ini semua beliau menunjukkan kualitas tauhid yang tinggi dengan bersabar dan tidak mengeluh sedikit pun. Baca Juga: Tafsir Ayat Proses Persalinan Maryam binti ImranProses Kesembuhan Nabi Ayyub ‘AlaihissalamPada kesempatan kali ini kita akan membahas tafsir ayat bagaimana proses kesembuhan Nabi Ayyub. Beliau sembuh karena minum dan mandi dari mata air yang muncul dari sekali atau dua kali hentakan kaki beliau. Sebagian orang mengira beliau sembuh karena hentakan kaki yang dilakukan berkali-kali, hal ini TIDAK benar. Beliau baru sembuh setelah minum dan mandi dari mata air hasil, bukan setelah hentakan kaki. Yang lebih penting, beliau sembuh karena doa beliau kepada Allah dengan kesabaran yang tinggi.Ayat yang menceritakan kesembuhan nabi Ayyub sebagai berikut, Allah berfirman:ارْكُضْ بِرِجْلِكَ ۖ هَٰذَا مُغْتَسَلٌ بَارِدٌ وَشَرَابٌ “Hantamkanlah kakimu; inilah air yang sejuk untuk mandi dan untuk minum”. [Shad: 42]Baca Juga: Beberapa Faidah dari Kisah Nabi YusufPenjelasan Tafsir UlamaBeberapa tafsir ulama menjelaskan bahwa Nabi Ayyub menghendakkan kaki sekali kemudian keluar mata air. Pendapat lainnya adalah 2 kali hentakan kaki, hentakan pertama akan keluar mata air untuk minum sehingga penyakit di dalam tubuh menjadi sembuh dan hentakan  kedua akan keluar mata air untuk mandi sehingga penyakit di bagian luar tubuh menjadi sembuh.Al-Qurthubi berkata,أي فركض فنبعت عين ماء فاغتسل به ، فذهب الداء من ظاهره ، ثم شرب منه فذهب الداء من باطنه“Yaitu menghentakan kaki maka keluar mata air agar ia mandi dengannya, maka hilanglah penyakit bagian luar tubuh, kemudian ia minum sehingga hilanglah penyakit di bagian dalam tubuh.” [Lihat Tafsir Al-Qurthubi]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy berkata,أي: اضرب الأرض بها، لينبع لك منها عين تغتسل منها وتشرب، فيذهب عنك الضر والأذى“Yaitu menghentakkan tanah dengan kaki agar muncul mata air untuk digunakan mandi dan minum sehingga hilanglah penyakit dan bahaya.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Berikut ulama yang menyatakan dua kali hentakan.At-Thabari berkata,فركض برجله, فنبعت عين فاغتسل منها, ثم مشى نحوا من أربعين ذراعا, ثم ركض برجله, فنبعت عين, فشرب منها“Nabi Ayyub menghentakkan kakinya dan muncullah mata air dan ia gunakan untuk mandi, kemudian ia berjalan sejauh 40 dzira’ (hasta) dan menghentakkan kaki (kedua kalinya) sehingga muncullah mata air, lalu meminumnya.” [Lihat Tafsir At-Thabari]Al-Baghawi berkata,اضرب برجلك الأرض ففعل فنبعت عين ماء ، ( هذا مغتسل ) فأمره الله أن يغتسل منها ، ففعل فذهب كل داء كان بظاهره ، ثم مشى أربعين خطوة ، فركض الأرض برجله الأخرى ، فنبعت عين أخرى ، ماء عذب بارد ، فشرب منه ، فذهب كل داء كان بباطنه“Hentakkanlah kakimu ke tanah dan Nabi Ayyub lakukan, maka muncullah mata air. Allah perintahkan untuk mandi dengan air tersebut, maka hilanglah penyakit di bagian luar tubuhnya, kemudian ia berjalan 40 langkah dan menghentakkan kaki ke bumi untuk kedua kalinya. Muncullah mata air yang lain dengan air yang segar dan dingin, kemudian ia minum, maka hilanglah semua penyakit dibagian dalam tubuhnya.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]Baca Juga: Inilah Kisah-Kisah Unik Sarat FaidahHikmah Kisah Nabi Ayyub ‘AlaihissalamYang lebih penting dari kisah nabi Ayyub adalah tingginya TAUHID beliau yaitu beriman dengan takdir Allah serta menerima takdir Allah dengan kesabaran yang tinggi. Beliau berdoa dengan bersungguh-sungguh kepada Allah. Inilah penyebab utama kesembuhan beliau, yaitu tauhid, doa dan penghambaan yang tinggi kepada Allah.Allah berfirman mengenai doa Nabi Ayyub,وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ“Dan Ayyub ketika dia berseru kepada Rabbnya, sungguh aku ditimpa mudharat dan Engkau Maha Penyayang di antara para penyayang.” [Al-Anbiya` : 83]Allah mengabulkan doa beliau, Allah berfirman,فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ ۖ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَىٰ لِلْعَابِدِينَ“Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang beribadah.” [Al-Anbiya`: 84]Ibnu Katsir berkata,فعند ذلك استجاب له أرحم الراحمين وأمره أن يقوم من مقامه وأن يركض الأرض برجله . ففعل فأنبع الله عينا وأمره أن يغتسل منها فأذهب جميع ما كان في بدنه من الأذى ثم أمره فضرب الأرض في مكان آخر فأنبع له عينا أخرى وأمره أن يشرب منها فأذهبت ما كان في باطنه من السوء وتكاملت العافية“Ketika itu Allah yang sangat penyayang mengabulkan doa Nabi Ayyub. Allah perintahkah sebagai pengganti penyakit agar nabi Ayyub menghentakkan kaki ke tanah dengan kakinya, maka Allah munculkan mata air dan Allah perintahkan Ayyub agar mandi dari air tersebut, maka hilanglah semua penyakit dan gangguan di badannya. Kemudian Allah perintahkan untuk menghentakkan kaki di tempat lainnya, lalu Allah munculkan juga mata air yang lain dan memerintahkan nabi Ayyub untuk minum dari air tersebut sehingga hilanglah semua penyakit di bagian dalam tubuh dan sempurnalah kesembuhan nabi Ayyub.” [Lihat Tafsir Ibu Katsir]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idTelah dimuraja’ah oleh: Ustadz Yulian Purnam, S.Kom (Alumni Ma’had Al-Ilmi dan kontributor muslim.or.id)
Ujian Berat Nabi Ayyub ‘AlaihissalamNabi Ayyub ‘alaihissalam mendapatkan ujian yang sangat berat. Hartanya habis semuanya, anak-anak beliau meninggal dan badan beliau digrogoti penyakit yang sangat parah. Dibalik ini semua beliau menunjukkan kualitas tauhid yang tinggi dengan bersabar dan tidak mengeluh sedikit pun. Baca Juga: Tafsir Ayat Proses Persalinan Maryam binti ImranProses Kesembuhan Nabi Ayyub ‘AlaihissalamPada kesempatan kali ini kita akan membahas tafsir ayat bagaimana proses kesembuhan Nabi Ayyub. Beliau sembuh karena minum dan mandi dari mata air yang muncul dari sekali atau dua kali hentakan kaki beliau. Sebagian orang mengira beliau sembuh karena hentakan kaki yang dilakukan berkali-kali, hal ini TIDAK benar. Beliau baru sembuh setelah minum dan mandi dari mata air hasil, bukan setelah hentakan kaki. Yang lebih penting, beliau sembuh karena doa beliau kepada Allah dengan kesabaran yang tinggi.Ayat yang menceritakan kesembuhan nabi Ayyub sebagai berikut, Allah berfirman:ارْكُضْ بِرِجْلِكَ ۖ هَٰذَا مُغْتَسَلٌ بَارِدٌ وَشَرَابٌ “Hantamkanlah kakimu; inilah air yang sejuk untuk mandi dan untuk minum”. [Shad: 42]Baca Juga: Beberapa Faidah dari Kisah Nabi YusufPenjelasan Tafsir UlamaBeberapa tafsir ulama menjelaskan bahwa Nabi Ayyub menghendakkan kaki sekali kemudian keluar mata air. Pendapat lainnya adalah 2 kali hentakan kaki, hentakan pertama akan keluar mata air untuk minum sehingga penyakit di dalam tubuh menjadi sembuh dan hentakan  kedua akan keluar mata air untuk mandi sehingga penyakit di bagian luar tubuh menjadi sembuh.Al-Qurthubi berkata,أي فركض فنبعت عين ماء فاغتسل به ، فذهب الداء من ظاهره ، ثم شرب منه فذهب الداء من باطنه“Yaitu menghentakan kaki maka keluar mata air agar ia mandi dengannya, maka hilanglah penyakit bagian luar tubuh, kemudian ia minum sehingga hilanglah penyakit di bagian dalam tubuh.” [Lihat Tafsir Al-Qurthubi]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy berkata,أي: اضرب الأرض بها، لينبع لك منها عين تغتسل منها وتشرب، فيذهب عنك الضر والأذى“Yaitu menghentakkan tanah dengan kaki agar muncul mata air untuk digunakan mandi dan minum sehingga hilanglah penyakit dan bahaya.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Berikut ulama yang menyatakan dua kali hentakan.At-Thabari berkata,فركض برجله, فنبعت عين فاغتسل منها, ثم مشى نحوا من أربعين ذراعا, ثم ركض برجله, فنبعت عين, فشرب منها“Nabi Ayyub menghentakkan kakinya dan muncullah mata air dan ia gunakan untuk mandi, kemudian ia berjalan sejauh 40 dzira’ (hasta) dan menghentakkan kaki (kedua kalinya) sehingga muncullah mata air, lalu meminumnya.” [Lihat Tafsir At-Thabari]Al-Baghawi berkata,اضرب برجلك الأرض ففعل فنبعت عين ماء ، ( هذا مغتسل ) فأمره الله أن يغتسل منها ، ففعل فذهب كل داء كان بظاهره ، ثم مشى أربعين خطوة ، فركض الأرض برجله الأخرى ، فنبعت عين أخرى ، ماء عذب بارد ، فشرب منه ، فذهب كل داء كان بباطنه“Hentakkanlah kakimu ke tanah dan Nabi Ayyub lakukan, maka muncullah mata air. Allah perintahkan untuk mandi dengan air tersebut, maka hilanglah penyakit di bagian luar tubuhnya, kemudian ia berjalan 40 langkah dan menghentakkan kaki ke bumi untuk kedua kalinya. Muncullah mata air yang lain dengan air yang segar dan dingin, kemudian ia minum, maka hilanglah semua penyakit dibagian dalam tubuhnya.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]Baca Juga: Inilah Kisah-Kisah Unik Sarat FaidahHikmah Kisah Nabi Ayyub ‘AlaihissalamYang lebih penting dari kisah nabi Ayyub adalah tingginya TAUHID beliau yaitu beriman dengan takdir Allah serta menerima takdir Allah dengan kesabaran yang tinggi. Beliau berdoa dengan bersungguh-sungguh kepada Allah. Inilah penyebab utama kesembuhan beliau, yaitu tauhid, doa dan penghambaan yang tinggi kepada Allah.Allah berfirman mengenai doa Nabi Ayyub,وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ“Dan Ayyub ketika dia berseru kepada Rabbnya, sungguh aku ditimpa mudharat dan Engkau Maha Penyayang di antara para penyayang.” [Al-Anbiya` : 83]Allah mengabulkan doa beliau, Allah berfirman,فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ ۖ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَىٰ لِلْعَابِدِينَ“Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang beribadah.” [Al-Anbiya`: 84]Ibnu Katsir berkata,فعند ذلك استجاب له أرحم الراحمين وأمره أن يقوم من مقامه وأن يركض الأرض برجله . ففعل فأنبع الله عينا وأمره أن يغتسل منها فأذهب جميع ما كان في بدنه من الأذى ثم أمره فضرب الأرض في مكان آخر فأنبع له عينا أخرى وأمره أن يشرب منها فأذهبت ما كان في باطنه من السوء وتكاملت العافية“Ketika itu Allah yang sangat penyayang mengabulkan doa Nabi Ayyub. Allah perintahkah sebagai pengganti penyakit agar nabi Ayyub menghentakkan kaki ke tanah dengan kakinya, maka Allah munculkan mata air dan Allah perintahkan Ayyub agar mandi dari air tersebut, maka hilanglah semua penyakit dan gangguan di badannya. Kemudian Allah perintahkan untuk menghentakkan kaki di tempat lainnya, lalu Allah munculkan juga mata air yang lain dan memerintahkan nabi Ayyub untuk minum dari air tersebut sehingga hilanglah semua penyakit di bagian dalam tubuh dan sempurnalah kesembuhan nabi Ayyub.” [Lihat Tafsir Ibu Katsir]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idTelah dimuraja’ah oleh: Ustadz Yulian Purnam, S.Kom (Alumni Ma’had Al-Ilmi dan kontributor muslim.or.id)


Ujian Berat Nabi Ayyub ‘AlaihissalamNabi Ayyub ‘alaihissalam mendapatkan ujian yang sangat berat. Hartanya habis semuanya, anak-anak beliau meninggal dan badan beliau digrogoti penyakit yang sangat parah. Dibalik ini semua beliau menunjukkan kualitas tauhid yang tinggi dengan bersabar dan tidak mengeluh sedikit pun. Baca Juga: Tafsir Ayat Proses Persalinan Maryam binti ImranProses Kesembuhan Nabi Ayyub ‘AlaihissalamPada kesempatan kali ini kita akan membahas tafsir ayat bagaimana proses kesembuhan Nabi Ayyub. Beliau sembuh karena minum dan mandi dari mata air yang muncul dari sekali atau dua kali hentakan kaki beliau. Sebagian orang mengira beliau sembuh karena hentakan kaki yang dilakukan berkali-kali, hal ini TIDAK benar. Beliau baru sembuh setelah minum dan mandi dari mata air hasil, bukan setelah hentakan kaki. Yang lebih penting, beliau sembuh karena doa beliau kepada Allah dengan kesabaran yang tinggi.Ayat yang menceritakan kesembuhan nabi Ayyub sebagai berikut, Allah berfirman:ارْكُضْ بِرِجْلِكَ ۖ هَٰذَا مُغْتَسَلٌ بَارِدٌ وَشَرَابٌ “Hantamkanlah kakimu; inilah air yang sejuk untuk mandi dan untuk minum”. [Shad: 42]Baca Juga: Beberapa Faidah dari Kisah Nabi YusufPenjelasan Tafsir UlamaBeberapa tafsir ulama menjelaskan bahwa Nabi Ayyub menghendakkan kaki sekali kemudian keluar mata air. Pendapat lainnya adalah 2 kali hentakan kaki, hentakan pertama akan keluar mata air untuk minum sehingga penyakit di dalam tubuh menjadi sembuh dan hentakan  kedua akan keluar mata air untuk mandi sehingga penyakit di bagian luar tubuh menjadi sembuh.Al-Qurthubi berkata,أي فركض فنبعت عين ماء فاغتسل به ، فذهب الداء من ظاهره ، ثم شرب منه فذهب الداء من باطنه“Yaitu menghentakan kaki maka keluar mata air agar ia mandi dengannya, maka hilanglah penyakit bagian luar tubuh, kemudian ia minum sehingga hilanglah penyakit di bagian dalam tubuh.” [Lihat Tafsir Al-Qurthubi]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy berkata,أي: اضرب الأرض بها، لينبع لك منها عين تغتسل منها وتشرب، فيذهب عنك الضر والأذى“Yaitu menghentakkan tanah dengan kaki agar muncul mata air untuk digunakan mandi dan minum sehingga hilanglah penyakit dan bahaya.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Berikut ulama yang menyatakan dua kali hentakan.At-Thabari berkata,فركض برجله, فنبعت عين فاغتسل منها, ثم مشى نحوا من أربعين ذراعا, ثم ركض برجله, فنبعت عين, فشرب منها“Nabi Ayyub menghentakkan kakinya dan muncullah mata air dan ia gunakan untuk mandi, kemudian ia berjalan sejauh 40 dzira’ (hasta) dan menghentakkan kaki (kedua kalinya) sehingga muncullah mata air, lalu meminumnya.” [Lihat Tafsir At-Thabari]Al-Baghawi berkata,اضرب برجلك الأرض ففعل فنبعت عين ماء ، ( هذا مغتسل ) فأمره الله أن يغتسل منها ، ففعل فذهب كل داء كان بظاهره ، ثم مشى أربعين خطوة ، فركض الأرض برجله الأخرى ، فنبعت عين أخرى ، ماء عذب بارد ، فشرب منه ، فذهب كل داء كان بباطنه“Hentakkanlah kakimu ke tanah dan Nabi Ayyub lakukan, maka muncullah mata air. Allah perintahkan untuk mandi dengan air tersebut, maka hilanglah penyakit di bagian luar tubuhnya, kemudian ia berjalan 40 langkah dan menghentakkan kaki ke bumi untuk kedua kalinya. Muncullah mata air yang lain dengan air yang segar dan dingin, kemudian ia minum, maka hilanglah semua penyakit dibagian dalam tubuhnya.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]Baca Juga: Inilah Kisah-Kisah Unik Sarat FaidahHikmah Kisah Nabi Ayyub ‘AlaihissalamYang lebih penting dari kisah nabi Ayyub adalah tingginya TAUHID beliau yaitu beriman dengan takdir Allah serta menerima takdir Allah dengan kesabaran yang tinggi. Beliau berdoa dengan bersungguh-sungguh kepada Allah. Inilah penyebab utama kesembuhan beliau, yaitu tauhid, doa dan penghambaan yang tinggi kepada Allah.Allah berfirman mengenai doa Nabi Ayyub,وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ“Dan Ayyub ketika dia berseru kepada Rabbnya, sungguh aku ditimpa mudharat dan Engkau Maha Penyayang di antara para penyayang.” [Al-Anbiya` : 83]Allah mengabulkan doa beliau, Allah berfirman,فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ ۖ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَىٰ لِلْعَابِدِينَ“Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang beribadah.” [Al-Anbiya`: 84]Ibnu Katsir berkata,فعند ذلك استجاب له أرحم الراحمين وأمره أن يقوم من مقامه وأن يركض الأرض برجله . ففعل فأنبع الله عينا وأمره أن يغتسل منها فأذهب جميع ما كان في بدنه من الأذى ثم أمره فضرب الأرض في مكان آخر فأنبع له عينا أخرى وأمره أن يشرب منها فأذهبت ما كان في باطنه من السوء وتكاملت العافية“Ketika itu Allah yang sangat penyayang mengabulkan doa Nabi Ayyub. Allah perintahkah sebagai pengganti penyakit agar nabi Ayyub menghentakkan kaki ke tanah dengan kakinya, maka Allah munculkan mata air dan Allah perintahkan Ayyub agar mandi dari air tersebut, maka hilanglah semua penyakit dan gangguan di badannya. Kemudian Allah perintahkan untuk menghentakkan kaki di tempat lainnya, lalu Allah munculkan juga mata air yang lain dan memerintahkan nabi Ayyub untuk minum dari air tersebut sehingga hilanglah semua penyakit di bagian dalam tubuh dan sempurnalah kesembuhan nabi Ayyub.” [Lihat Tafsir Ibu Katsir]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idTelah dimuraja’ah oleh: Ustadz Yulian Purnam, S.Kom (Alumni Ma’had Al-Ilmi dan kontributor muslim.or.id)

Fikih Wakaf (Bag. 3): Urgensi Mencatat Wakaf, Rukun, dan Syarat Wakaf

Daftar Isi Toggle Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakafRukun-rukun wakafSyarat-syarat wakaf Merujuk dari situs siwak.kemenag.go.id yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah tanah wakaf yang berada di Indonesia mencapai 440.512 titik lokasi, yang luas keseluruhan areanya mencapai 57.263,69 Ha. Tentu saja, ini bukanlah angka yang kecil. Berdasarkan beberapa sumber lainnya, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki tanah wakaf terbanyak di dunia. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia di dalam bersedekah dan mewakafkan hartanya di jalan Allah Ta’ala. Sayangnya, tingginya minat tersebut belum dibarengi dengan pemahaman yang baik akan fikih wakaf itu sendiri. Merujuk dari situs yang sama, tanah wakaf yang sudah diurus sertifikatnya baru mencapai 57,42% dari total keseluruhan tanah wakaf yang ada. Jumlah tanah wakaf yang ada tersebut tidak seimbang dengan jumlah nadzir (pengelola wakaf) yang mendaftarkan tanah wakaf kepada pihak yang berwenang. Tidak jarang, di kemudian hari, muncul sengketa tanah dan perselisihan antara nadzir dengan keluarga waqif (orang yang mewakafkan), bahkan antara nadzir (badan pengelola) itu sendiri. Hal itu dikarenakan lemahnya kesadaran untuk mencatat dan mengurus bukti sertifikat wakaf saat orang yang mewakafkannya tersebut masih hidup, atau dikarenakan saling lempar tanggung jawab hingga menyebabkan pengurusan sertifikat menjadi tertunda. Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakaf Wakaf merupakan salah satu bentuk akad yang diizinkan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sedangkan di dalam syariat kita, terdapat anjuran untuk melakukan pencatatan terhadap setiap akad yang kita lakukan. Hal ini guna menghindari adanya perselisihan dan pertikaian di kemudian hari. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.” (QS. Al-Baqarah: 282) Al-Imam As-Sa’di rahimahullah tatkala menyebutkan faedah-faedah dari ayat tersebut mengatakan, “Disyariatkan dan dianjurkan untuk mendokumentasikan setiap hak-hak yang kita miliki. Baik itu yang berupa gadai, jaminan (ataupun akad lainnya) dengan sesuatu yang memudahkan dan mengakomodasi seorang hamba untuk mendapatkan haknya. Baik itu nantinya dipergunakan untuk melakukan kebaikan ataupun sebaliknya. Begitu pula, apakah orang tersebut akan amanah ataupun berkhianat. Betapa banyak dokumentasi akad yang pada akhirnya menyelamatkan hak-hak seorang hamba serta menyelesaikan perseteruan yang ada.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Beliau juga mengatakan, “Allah memerintahkan untuk mencatat (dokumentasi utang) piutang. Perkara yang satu ini terkadang menjadi wajib. Yaitu, apabila dalam hal yang mewajibkan memelihara hak (orang lain). Seperti: seorang hamba yang wajib atasnya perwalian atas harta anak yatim, harta wakaf, perwakilan, dan amanah.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Seseorang yang mewakafkan hartanya hendaknya mencatatkan secara resmi objek yang diwakafkannya tersebut. Atau bagi pihak nadzir (pihak yang ditunjuk untuk mengelola sebuah objek wakaf) hendaknya membantu menguruskan hal tersebut kepada pihak berwenang. Sehingga, di kemudian hari tidak muncul perseteruan dan perselisihan terkait objek wakaf tersebut. Pencatatan dan dokumentasi perbuatan wakaf ini juga telah diatur oleh pemerintah kita. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di antara yang disebutkan adalah, “Perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan.” (Wakaf Kontemporer, karya Dr. Fahruroji, Lc., MA., hal. 2) Pemerintah, yang dalam hal ini menjadi pemimpin kita, telah mewajibkan setiap individu yang ingin mewakafkan hartanya untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran ke lembaga hukum terkait serta mengumumkannya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menaati aturan tersebut sehingga tidak muncul keburukan-keburukan di kemudian hari. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? Rukun-rukun wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (Al-Waqif). Kedua, benda milik Al-Waqif yang diwakafkan (Al-Mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (Al-Mauquf ‘Alaihi). Baik itu perseorangan (pribadi) atau kelompok tertentu atau lembaga berwenang tertentu. Keempat, lafaz atau ikrar wakaf (Sighah). Akad wakaf berubah menjadi lazim setelah adanya ikrar wakaf. Dan lafaz ikrar wakaf ada yang bersifat eksplisit (tersurat) dan ada juga yang implisit (tersirat). Contoh lafaz yang eksplisit adalah, “Aku wakafkan hartaku.”; “Aku tahan hartaku.”; atau “Aku hibahkan dan alirkan manfaatnya.” Dengan ucapan-ucapan semacam ini, maka harta yang disebutkan tersebut otomatis berubah menjadi harta wakaf tanpa perlu ada indikasi lainnya. Adapun contoh lafaz ikrar yang implisit (tersirat) adalah ucapan seseorang, “Aku sedekahkan hartaku.”; “Aku haramkan bagi diriku harta tersebut.”; atau “Aku jadikan hartaku lenggang dan abadi.” Lafaz-lafaz semacam ini menjadikan harta milik pribadi menjadi wakaf apabila disertai dengan niat atau adanya indikasi bahwa dirinya memang meniatkan wakaf. Seperti tambahan ucapannya, “Sedekah yang diwakafkan.” atau “Harta yang disedekahkan tidak boleh diperjualbelikan.” Sebagaimana juga, indikasi-indikasi tersebut diiringi dengan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya berniat untuk mewakafkan hartanya. Seperti: membangun masjid lalu mengizinkan masyarakat umum untuk melaksanakan salat di dalamnya. Syarat-syarat wakaf Wakaf dinyatakan sah apabila memenuhi 4 syarat: Pertama: Wakaf berasal dari seseorang yang diperbolehkan untuk melangsungkan transaksi. Yaitu, mereka yang sudah mukallaf (berakal dan sudah dibebani kewajiban syariat) dan mereka yang rasyid (mampu bertindak secara hukum). Sehingga, tidak sah wakafnya seorang anak kecil, orang yang dungu, ataupun seseorang yang kurang akalnya. Sebagaimana tidak sah juga, transaksi harta lainnya yang mereka lakukan. Kedua: Wakaf harus berupa harta benda yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan oleh syariat, dapat digunakan, serta dimanfaatkan, sedangkan wujud benda tersebut tetap utuh. Seperti: bangunan, hewan, perabotan, senjata, dan yang sejenisnya. Ketiga: Wakaf dilakukan dan diperuntukkan untuk kebaikan. Seperti: (wakaf untuk) fakir miskin, masjid, atau untuk kerabat. Baik wakafnya tersebut dari seorang muslim maupun ahli dzimmah. Keempat: Penerima wakaf jelas dan sudah ditentukan. Tidak sah apabila merujuk pada seseorang yang tidak diketahui siapanya, seperti ucapan seseorang, “Aku wakafkan hartaku untuk seorang laki-laki.” Kelima: Hendaknya ia lepaskan hartanya secara kontan dan sempurna (tanpa diikat dengan syarat tertentu). Jika wakafnya diiringi dengan syarat tertentu atau dibatasi dengan durasi tertentu, maka tidak sah. Hanya saja apabila diikat dengan kematian waqif, maka ini termasuk wasiat yang diperbolehkan. Seperti: ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, maka seperlima hartaku menjadi wakaf di jalan Allah.” Ini termasuk syarat yang diperbolehkan di dalam masalah wakaf. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 2: Wakaf Pertama dalam Islam Lanjut ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: wakaf

Fikih Wakaf (Bag. 3): Urgensi Mencatat Wakaf, Rukun, dan Syarat Wakaf

Daftar Isi Toggle Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakafRukun-rukun wakafSyarat-syarat wakaf Merujuk dari situs siwak.kemenag.go.id yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah tanah wakaf yang berada di Indonesia mencapai 440.512 titik lokasi, yang luas keseluruhan areanya mencapai 57.263,69 Ha. Tentu saja, ini bukanlah angka yang kecil. Berdasarkan beberapa sumber lainnya, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki tanah wakaf terbanyak di dunia. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia di dalam bersedekah dan mewakafkan hartanya di jalan Allah Ta’ala. Sayangnya, tingginya minat tersebut belum dibarengi dengan pemahaman yang baik akan fikih wakaf itu sendiri. Merujuk dari situs yang sama, tanah wakaf yang sudah diurus sertifikatnya baru mencapai 57,42% dari total keseluruhan tanah wakaf yang ada. Jumlah tanah wakaf yang ada tersebut tidak seimbang dengan jumlah nadzir (pengelola wakaf) yang mendaftarkan tanah wakaf kepada pihak yang berwenang. Tidak jarang, di kemudian hari, muncul sengketa tanah dan perselisihan antara nadzir dengan keluarga waqif (orang yang mewakafkan), bahkan antara nadzir (badan pengelola) itu sendiri. Hal itu dikarenakan lemahnya kesadaran untuk mencatat dan mengurus bukti sertifikat wakaf saat orang yang mewakafkannya tersebut masih hidup, atau dikarenakan saling lempar tanggung jawab hingga menyebabkan pengurusan sertifikat menjadi tertunda. Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakaf Wakaf merupakan salah satu bentuk akad yang diizinkan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sedangkan di dalam syariat kita, terdapat anjuran untuk melakukan pencatatan terhadap setiap akad yang kita lakukan. Hal ini guna menghindari adanya perselisihan dan pertikaian di kemudian hari. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.” (QS. Al-Baqarah: 282) Al-Imam As-Sa’di rahimahullah tatkala menyebutkan faedah-faedah dari ayat tersebut mengatakan, “Disyariatkan dan dianjurkan untuk mendokumentasikan setiap hak-hak yang kita miliki. Baik itu yang berupa gadai, jaminan (ataupun akad lainnya) dengan sesuatu yang memudahkan dan mengakomodasi seorang hamba untuk mendapatkan haknya. Baik itu nantinya dipergunakan untuk melakukan kebaikan ataupun sebaliknya. Begitu pula, apakah orang tersebut akan amanah ataupun berkhianat. Betapa banyak dokumentasi akad yang pada akhirnya menyelamatkan hak-hak seorang hamba serta menyelesaikan perseteruan yang ada.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Beliau juga mengatakan, “Allah memerintahkan untuk mencatat (dokumentasi utang) piutang. Perkara yang satu ini terkadang menjadi wajib. Yaitu, apabila dalam hal yang mewajibkan memelihara hak (orang lain). Seperti: seorang hamba yang wajib atasnya perwalian atas harta anak yatim, harta wakaf, perwakilan, dan amanah.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Seseorang yang mewakafkan hartanya hendaknya mencatatkan secara resmi objek yang diwakafkannya tersebut. Atau bagi pihak nadzir (pihak yang ditunjuk untuk mengelola sebuah objek wakaf) hendaknya membantu menguruskan hal tersebut kepada pihak berwenang. Sehingga, di kemudian hari tidak muncul perseteruan dan perselisihan terkait objek wakaf tersebut. Pencatatan dan dokumentasi perbuatan wakaf ini juga telah diatur oleh pemerintah kita. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di antara yang disebutkan adalah, “Perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan.” (Wakaf Kontemporer, karya Dr. Fahruroji, Lc., MA., hal. 2) Pemerintah, yang dalam hal ini menjadi pemimpin kita, telah mewajibkan setiap individu yang ingin mewakafkan hartanya untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran ke lembaga hukum terkait serta mengumumkannya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menaati aturan tersebut sehingga tidak muncul keburukan-keburukan di kemudian hari. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? Rukun-rukun wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (Al-Waqif). Kedua, benda milik Al-Waqif yang diwakafkan (Al-Mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (Al-Mauquf ‘Alaihi). Baik itu perseorangan (pribadi) atau kelompok tertentu atau lembaga berwenang tertentu. Keempat, lafaz atau ikrar wakaf (Sighah). Akad wakaf berubah menjadi lazim setelah adanya ikrar wakaf. Dan lafaz ikrar wakaf ada yang bersifat eksplisit (tersurat) dan ada juga yang implisit (tersirat). Contoh lafaz yang eksplisit adalah, “Aku wakafkan hartaku.”; “Aku tahan hartaku.”; atau “Aku hibahkan dan alirkan manfaatnya.” Dengan ucapan-ucapan semacam ini, maka harta yang disebutkan tersebut otomatis berubah menjadi harta wakaf tanpa perlu ada indikasi lainnya. Adapun contoh lafaz ikrar yang implisit (tersirat) adalah ucapan seseorang, “Aku sedekahkan hartaku.”; “Aku haramkan bagi diriku harta tersebut.”; atau “Aku jadikan hartaku lenggang dan abadi.” Lafaz-lafaz semacam ini menjadikan harta milik pribadi menjadi wakaf apabila disertai dengan niat atau adanya indikasi bahwa dirinya memang meniatkan wakaf. Seperti tambahan ucapannya, “Sedekah yang diwakafkan.” atau “Harta yang disedekahkan tidak boleh diperjualbelikan.” Sebagaimana juga, indikasi-indikasi tersebut diiringi dengan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya berniat untuk mewakafkan hartanya. Seperti: membangun masjid lalu mengizinkan masyarakat umum untuk melaksanakan salat di dalamnya. Syarat-syarat wakaf Wakaf dinyatakan sah apabila memenuhi 4 syarat: Pertama: Wakaf berasal dari seseorang yang diperbolehkan untuk melangsungkan transaksi. Yaitu, mereka yang sudah mukallaf (berakal dan sudah dibebani kewajiban syariat) dan mereka yang rasyid (mampu bertindak secara hukum). Sehingga, tidak sah wakafnya seorang anak kecil, orang yang dungu, ataupun seseorang yang kurang akalnya. Sebagaimana tidak sah juga, transaksi harta lainnya yang mereka lakukan. Kedua: Wakaf harus berupa harta benda yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan oleh syariat, dapat digunakan, serta dimanfaatkan, sedangkan wujud benda tersebut tetap utuh. Seperti: bangunan, hewan, perabotan, senjata, dan yang sejenisnya. Ketiga: Wakaf dilakukan dan diperuntukkan untuk kebaikan. Seperti: (wakaf untuk) fakir miskin, masjid, atau untuk kerabat. Baik wakafnya tersebut dari seorang muslim maupun ahli dzimmah. Keempat: Penerima wakaf jelas dan sudah ditentukan. Tidak sah apabila merujuk pada seseorang yang tidak diketahui siapanya, seperti ucapan seseorang, “Aku wakafkan hartaku untuk seorang laki-laki.” Kelima: Hendaknya ia lepaskan hartanya secara kontan dan sempurna (tanpa diikat dengan syarat tertentu). Jika wakafnya diiringi dengan syarat tertentu atau dibatasi dengan durasi tertentu, maka tidak sah. Hanya saja apabila diikat dengan kematian waqif, maka ini termasuk wasiat yang diperbolehkan. Seperti: ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, maka seperlima hartaku menjadi wakaf di jalan Allah.” Ini termasuk syarat yang diperbolehkan di dalam masalah wakaf. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 2: Wakaf Pertama dalam Islam Lanjut ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: wakaf
Daftar Isi Toggle Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakafRukun-rukun wakafSyarat-syarat wakaf Merujuk dari situs siwak.kemenag.go.id yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah tanah wakaf yang berada di Indonesia mencapai 440.512 titik lokasi, yang luas keseluruhan areanya mencapai 57.263,69 Ha. Tentu saja, ini bukanlah angka yang kecil. Berdasarkan beberapa sumber lainnya, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki tanah wakaf terbanyak di dunia. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia di dalam bersedekah dan mewakafkan hartanya di jalan Allah Ta’ala. Sayangnya, tingginya minat tersebut belum dibarengi dengan pemahaman yang baik akan fikih wakaf itu sendiri. Merujuk dari situs yang sama, tanah wakaf yang sudah diurus sertifikatnya baru mencapai 57,42% dari total keseluruhan tanah wakaf yang ada. Jumlah tanah wakaf yang ada tersebut tidak seimbang dengan jumlah nadzir (pengelola wakaf) yang mendaftarkan tanah wakaf kepada pihak yang berwenang. Tidak jarang, di kemudian hari, muncul sengketa tanah dan perselisihan antara nadzir dengan keluarga waqif (orang yang mewakafkan), bahkan antara nadzir (badan pengelola) itu sendiri. Hal itu dikarenakan lemahnya kesadaran untuk mencatat dan mengurus bukti sertifikat wakaf saat orang yang mewakafkannya tersebut masih hidup, atau dikarenakan saling lempar tanggung jawab hingga menyebabkan pengurusan sertifikat menjadi tertunda. Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakaf Wakaf merupakan salah satu bentuk akad yang diizinkan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sedangkan di dalam syariat kita, terdapat anjuran untuk melakukan pencatatan terhadap setiap akad yang kita lakukan. Hal ini guna menghindari adanya perselisihan dan pertikaian di kemudian hari. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.” (QS. Al-Baqarah: 282) Al-Imam As-Sa’di rahimahullah tatkala menyebutkan faedah-faedah dari ayat tersebut mengatakan, “Disyariatkan dan dianjurkan untuk mendokumentasikan setiap hak-hak yang kita miliki. Baik itu yang berupa gadai, jaminan (ataupun akad lainnya) dengan sesuatu yang memudahkan dan mengakomodasi seorang hamba untuk mendapatkan haknya. Baik itu nantinya dipergunakan untuk melakukan kebaikan ataupun sebaliknya. Begitu pula, apakah orang tersebut akan amanah ataupun berkhianat. Betapa banyak dokumentasi akad yang pada akhirnya menyelamatkan hak-hak seorang hamba serta menyelesaikan perseteruan yang ada.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Beliau juga mengatakan, “Allah memerintahkan untuk mencatat (dokumentasi utang) piutang. Perkara yang satu ini terkadang menjadi wajib. Yaitu, apabila dalam hal yang mewajibkan memelihara hak (orang lain). Seperti: seorang hamba yang wajib atasnya perwalian atas harta anak yatim, harta wakaf, perwakilan, dan amanah.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Seseorang yang mewakafkan hartanya hendaknya mencatatkan secara resmi objek yang diwakafkannya tersebut. Atau bagi pihak nadzir (pihak yang ditunjuk untuk mengelola sebuah objek wakaf) hendaknya membantu menguruskan hal tersebut kepada pihak berwenang. Sehingga, di kemudian hari tidak muncul perseteruan dan perselisihan terkait objek wakaf tersebut. Pencatatan dan dokumentasi perbuatan wakaf ini juga telah diatur oleh pemerintah kita. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di antara yang disebutkan adalah, “Perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan.” (Wakaf Kontemporer, karya Dr. Fahruroji, Lc., MA., hal. 2) Pemerintah, yang dalam hal ini menjadi pemimpin kita, telah mewajibkan setiap individu yang ingin mewakafkan hartanya untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran ke lembaga hukum terkait serta mengumumkannya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menaati aturan tersebut sehingga tidak muncul keburukan-keburukan di kemudian hari. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? Rukun-rukun wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (Al-Waqif). Kedua, benda milik Al-Waqif yang diwakafkan (Al-Mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (Al-Mauquf ‘Alaihi). Baik itu perseorangan (pribadi) atau kelompok tertentu atau lembaga berwenang tertentu. Keempat, lafaz atau ikrar wakaf (Sighah). Akad wakaf berubah menjadi lazim setelah adanya ikrar wakaf. Dan lafaz ikrar wakaf ada yang bersifat eksplisit (tersurat) dan ada juga yang implisit (tersirat). Contoh lafaz yang eksplisit adalah, “Aku wakafkan hartaku.”; “Aku tahan hartaku.”; atau “Aku hibahkan dan alirkan manfaatnya.” Dengan ucapan-ucapan semacam ini, maka harta yang disebutkan tersebut otomatis berubah menjadi harta wakaf tanpa perlu ada indikasi lainnya. Adapun contoh lafaz ikrar yang implisit (tersirat) adalah ucapan seseorang, “Aku sedekahkan hartaku.”; “Aku haramkan bagi diriku harta tersebut.”; atau “Aku jadikan hartaku lenggang dan abadi.” Lafaz-lafaz semacam ini menjadikan harta milik pribadi menjadi wakaf apabila disertai dengan niat atau adanya indikasi bahwa dirinya memang meniatkan wakaf. Seperti tambahan ucapannya, “Sedekah yang diwakafkan.” atau “Harta yang disedekahkan tidak boleh diperjualbelikan.” Sebagaimana juga, indikasi-indikasi tersebut diiringi dengan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya berniat untuk mewakafkan hartanya. Seperti: membangun masjid lalu mengizinkan masyarakat umum untuk melaksanakan salat di dalamnya. Syarat-syarat wakaf Wakaf dinyatakan sah apabila memenuhi 4 syarat: Pertama: Wakaf berasal dari seseorang yang diperbolehkan untuk melangsungkan transaksi. Yaitu, mereka yang sudah mukallaf (berakal dan sudah dibebani kewajiban syariat) dan mereka yang rasyid (mampu bertindak secara hukum). Sehingga, tidak sah wakafnya seorang anak kecil, orang yang dungu, ataupun seseorang yang kurang akalnya. Sebagaimana tidak sah juga, transaksi harta lainnya yang mereka lakukan. Kedua: Wakaf harus berupa harta benda yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan oleh syariat, dapat digunakan, serta dimanfaatkan, sedangkan wujud benda tersebut tetap utuh. Seperti: bangunan, hewan, perabotan, senjata, dan yang sejenisnya. Ketiga: Wakaf dilakukan dan diperuntukkan untuk kebaikan. Seperti: (wakaf untuk) fakir miskin, masjid, atau untuk kerabat. Baik wakafnya tersebut dari seorang muslim maupun ahli dzimmah. Keempat: Penerima wakaf jelas dan sudah ditentukan. Tidak sah apabila merujuk pada seseorang yang tidak diketahui siapanya, seperti ucapan seseorang, “Aku wakafkan hartaku untuk seorang laki-laki.” Kelima: Hendaknya ia lepaskan hartanya secara kontan dan sempurna (tanpa diikat dengan syarat tertentu). Jika wakafnya diiringi dengan syarat tertentu atau dibatasi dengan durasi tertentu, maka tidak sah. Hanya saja apabila diikat dengan kematian waqif, maka ini termasuk wasiat yang diperbolehkan. Seperti: ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, maka seperlima hartaku menjadi wakaf di jalan Allah.” Ini termasuk syarat yang diperbolehkan di dalam masalah wakaf. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 2: Wakaf Pertama dalam Islam Lanjut ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: wakaf


Daftar Isi Toggle Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakafRukun-rukun wakafSyarat-syarat wakaf Merujuk dari situs siwak.kemenag.go.id yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah tanah wakaf yang berada di Indonesia mencapai 440.512 titik lokasi, yang luas keseluruhan areanya mencapai 57.263,69 Ha. Tentu saja, ini bukanlah angka yang kecil. Berdasarkan beberapa sumber lainnya, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki tanah wakaf terbanyak di dunia. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia di dalam bersedekah dan mewakafkan hartanya di jalan Allah Ta’ala. Sayangnya, tingginya minat tersebut belum dibarengi dengan pemahaman yang baik akan fikih wakaf itu sendiri. Merujuk dari situs yang sama, tanah wakaf yang sudah diurus sertifikatnya baru mencapai 57,42% dari total keseluruhan tanah wakaf yang ada. Jumlah tanah wakaf yang ada tersebut tidak seimbang dengan jumlah nadzir (pengelola wakaf) yang mendaftarkan tanah wakaf kepada pihak yang berwenang. Tidak jarang, di kemudian hari, muncul sengketa tanah dan perselisihan antara nadzir dengan keluarga waqif (orang yang mewakafkan), bahkan antara nadzir (badan pengelola) itu sendiri. Hal itu dikarenakan lemahnya kesadaran untuk mencatat dan mengurus bukti sertifikat wakaf saat orang yang mewakafkannya tersebut masih hidup, atau dikarenakan saling lempar tanggung jawab hingga menyebabkan pengurusan sertifikat menjadi tertunda. Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakaf Wakaf merupakan salah satu bentuk akad yang diizinkan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sedangkan di dalam syariat kita, terdapat anjuran untuk melakukan pencatatan terhadap setiap akad yang kita lakukan. Hal ini guna menghindari adanya perselisihan dan pertikaian di kemudian hari. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.” (QS. Al-Baqarah: 282) Al-Imam As-Sa’di rahimahullah tatkala menyebutkan faedah-faedah dari ayat tersebut mengatakan, “Disyariatkan dan dianjurkan untuk mendokumentasikan setiap hak-hak yang kita miliki. Baik itu yang berupa gadai, jaminan (ataupun akad lainnya) dengan sesuatu yang memudahkan dan mengakomodasi seorang hamba untuk mendapatkan haknya. Baik itu nantinya dipergunakan untuk melakukan kebaikan ataupun sebaliknya. Begitu pula, apakah orang tersebut akan amanah ataupun berkhianat. Betapa banyak dokumentasi akad yang pada akhirnya menyelamatkan hak-hak seorang hamba serta menyelesaikan perseteruan yang ada.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Beliau juga mengatakan, “Allah memerintahkan untuk mencatat (dokumentasi utang) piutang. Perkara yang satu ini terkadang menjadi wajib. Yaitu, apabila dalam hal yang mewajibkan memelihara hak (orang lain). Seperti: seorang hamba yang wajib atasnya perwalian atas harta anak yatim, harta wakaf, perwakilan, dan amanah.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Seseorang yang mewakafkan hartanya hendaknya mencatatkan secara resmi objek yang diwakafkannya tersebut. Atau bagi pihak nadzir (pihak yang ditunjuk untuk mengelola sebuah objek wakaf) hendaknya membantu menguruskan hal tersebut kepada pihak berwenang. Sehingga, di kemudian hari tidak muncul perseteruan dan perselisihan terkait objek wakaf tersebut. Pencatatan dan dokumentasi perbuatan wakaf ini juga telah diatur oleh pemerintah kita. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di antara yang disebutkan adalah, “Perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan.” (Wakaf Kontemporer, karya Dr. Fahruroji, Lc., MA., hal. 2) Pemerintah, yang dalam hal ini menjadi pemimpin kita, telah mewajibkan setiap individu yang ingin mewakafkan hartanya untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran ke lembaga hukum terkait serta mengumumkannya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menaati aturan tersebut sehingga tidak muncul keburukan-keburukan di kemudian hari. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? Rukun-rukun wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (Al-Waqif). Kedua, benda milik Al-Waqif yang diwakafkan (Al-Mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (Al-Mauquf ‘Alaihi). Baik itu perseorangan (pribadi) atau kelompok tertentu atau lembaga berwenang tertentu. Keempat, lafaz atau ikrar wakaf (Sighah). Akad wakaf berubah menjadi lazim setelah adanya ikrar wakaf. Dan lafaz ikrar wakaf ada yang bersifat eksplisit (tersurat) dan ada juga yang implisit (tersirat). Contoh lafaz yang eksplisit adalah, “Aku wakafkan hartaku.”; “Aku tahan hartaku.”; atau “Aku hibahkan dan alirkan manfaatnya.” Dengan ucapan-ucapan semacam ini, maka harta yang disebutkan tersebut otomatis berubah menjadi harta wakaf tanpa perlu ada indikasi lainnya. Adapun contoh lafaz ikrar yang implisit (tersirat) adalah ucapan seseorang, “Aku sedekahkan hartaku.”; “Aku haramkan bagi diriku harta tersebut.”; atau “Aku jadikan hartaku lenggang dan abadi.” Lafaz-lafaz semacam ini menjadikan harta milik pribadi menjadi wakaf apabila disertai dengan niat atau adanya indikasi bahwa dirinya memang meniatkan wakaf. Seperti tambahan ucapannya, “Sedekah yang diwakafkan.” atau “Harta yang disedekahkan tidak boleh diperjualbelikan.” Sebagaimana juga, indikasi-indikasi tersebut diiringi dengan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya berniat untuk mewakafkan hartanya. Seperti: membangun masjid lalu mengizinkan masyarakat umum untuk melaksanakan salat di dalamnya. Syarat-syarat wakaf Wakaf dinyatakan sah apabila memenuhi 4 syarat: Pertama: Wakaf berasal dari seseorang yang diperbolehkan untuk melangsungkan transaksi. Yaitu, mereka yang sudah mukallaf (berakal dan sudah dibebani kewajiban syariat) dan mereka yang rasyid (mampu bertindak secara hukum). Sehingga, tidak sah wakafnya seorang anak kecil, orang yang dungu, ataupun seseorang yang kurang akalnya. Sebagaimana tidak sah juga, transaksi harta lainnya yang mereka lakukan. Kedua: Wakaf harus berupa harta benda yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan oleh syariat, dapat digunakan, serta dimanfaatkan, sedangkan wujud benda tersebut tetap utuh. Seperti: bangunan, hewan, perabotan, senjata, dan yang sejenisnya. Ketiga: Wakaf dilakukan dan diperuntukkan untuk kebaikan. Seperti: (wakaf untuk) fakir miskin, masjid, atau untuk kerabat. Baik wakafnya tersebut dari seorang muslim maupun ahli dzimmah. Keempat: Penerima wakaf jelas dan sudah ditentukan. Tidak sah apabila merujuk pada seseorang yang tidak diketahui siapanya, seperti ucapan seseorang, “Aku wakafkan hartaku untuk seorang laki-laki.” Kelima: Hendaknya ia lepaskan hartanya secara kontan dan sempurna (tanpa diikat dengan syarat tertentu). Jika wakafnya diiringi dengan syarat tertentu atau dibatasi dengan durasi tertentu, maka tidak sah. Hanya saja apabila diikat dengan kematian waqif, maka ini termasuk wasiat yang diperbolehkan. Seperti: ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, maka seperlima hartaku menjadi wakaf di jalan Allah.” Ini termasuk syarat yang diperbolehkan di dalam masalah wakaf. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 2: Wakaf Pertama dalam Islam Lanjut ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: wakaf

Menjaga Lisan dari Ucapan-Ucapan Kotor (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Menjaga Lisan dari Ucapan-Ucapan Kotor (Bag. 1)Dosa yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke NerakaDosa (karena) lisan adalah di antara perbuatan yang paling banyak memasukkan ke nerakaDosa lisan termasuk dalam dosa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Hal ini karena bisa jadi seseorang sangat hati-hati menjaga dirinya dari makanan yang haram, namun ceroboh dan tidak memperhatikan apa yang keluar dari lisannya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang (amal) yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الخُلُقِ“Takwa kepada Allah Ta’ala dan akhlak yang baik.”Baca Juga: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)Dosa Akibat Buruknya LisanBeliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga ditanya tentang (dosa) yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الفَمُ وَالفَرْجُ“(Dosa) lidah dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004, dinilai hasan oleh Al-Albani)Dosa yang disebabkan oleh lisan dan dosa yang disebabkan oleh kemaluan (yaitu berzina) adalah dosa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Karena sebab lisan inilah seseorang bisa terjerumus dalam banyak masalah. Sebagaimana yang bisa kita saksikan di jaman ini, betapa mudahnya seseorang menulis status di media sosial, berkomentar sana-sini, setelah itu dia pun mendapatkan banyak masalah karena status dan komentarnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau suatu ketika menemui Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu yang sedang menarik lidahnya. ‘Umar berkata kepada Abu Bakr,مَهْ. غَفَرَ اللهُ لَكَ“Ada apa ini, semoga Allah Ta’ala mengampunimu.”Abu Bakr berkata,إِنَّ هذَا أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ“Sesungguhnya (lidah) ini menjerumuskan kita dalam banyak masalah.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 2: 988 dan An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 11841)Oleh karena itu, perkara (dosa) lisan adalah perkara yang paling dikhawatirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menimpa para sahabatnya.Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Abdullah Ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Wahai Rasulullah, ceritakan (sampaikan) padaku suatu hal yang bisa aku jadikan sebagai pedoman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ“Katakan, “Rabbku adalah Allah”, kemudian istiqamahlah.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang paling Engkau takutkan padaku?” Beliau memegang lidah beliau, lalu menjawab, هَذَا“Ini.” (HR. Tirmidzi no. 2410 dan Ibnu Majah no. 3972, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Bahaya Mengejek Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamMenjaga Lisan Adalah Sumber KeselamatanSehingga siapa saja yang dapat menahan dan menjaga lisannya, hal itu adalah sumber keselamatan baginya. Sahabat ‘Uqbah bin ‘Aamir radhiyallahu ‘anhu bertanya,يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ“Wahai Rasulullah, apakah keselamatan itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ“Jagalah lisanmu, hendaklah rumahmu membuatmu merasa lapang (artinya: betahlah untuk tinggal di rumah), dan menangislah karena dosa-dosamu.” (HR. Tirmidzi no. 2406, shahih)Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang dapat menjamin bagiku sesuatu yang berada di antara jenggotnya (yaitu mulut, pen.) dan di antara kedua kakinya (yaitu kemaluan, pen.), maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Bukhari no. 6474)Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dengan lafadz,مَنْ وَقَاهُ اللَّهُ شَرَّ مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ، وَشَرَّ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ دَخَلَ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang dijaga oleh Allah dari kejahatan sesuatu yang ada di antara kedua jambangnya (yaitu lisan, pen.) dan kejahatan apa yang ada di antara kedua kakinya (yaitu kemaluan, pen.), maka dia masuk surga.” (HR. Tirmidzi no. 2409, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?Menjaga Lisan Adalah Pokok-Pokok KebaikanTidaklah mengherankan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa menjaga lisan adalah di antara pokok kebaikan. Diriwayatkan dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah hadits yang panjang, di akhir hadits disebutkan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ“Maukah Engkau aku kabarkan dengan sesuatu yang menjadi kunci itu semua?” Aku menjawab, “Ya, wahai Nabi Allah.” Lalu beliau memegang lisannya, dan bersabda, كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا“Tahanlah (lidah)-mu ini.” Aku bertanya, “Wahai Nabi Allah, (apakah) sungguh kita akan diadzab disebabkan oleh perkataan yang kita ucapkan?” Beliau menjawab, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ“(Celakalah kamu), ibumu kehilanganmu wahai Mu’adz! [1] Tidaklah manusia itu disungkurkan ke dalam neraka di atas muka atau hidung mereka, melainkan karena hasil ucapan lisan mereka.” (HR. Tirmidzi no. 2616, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: 4 Pilar Utama Bagi Pengusaha MuslimMenjaga Lisan Adalah Tanda Benarnya ImanMengingat betapa besar bahaya dosa lisan, kita dapati petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengaitkan benarnya keimanan seseorang dengan apa yang keluar dari lisannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata-kata yang baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia tidak menyakiti tetangganya [2]. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 47. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Ucapan yang baik itu bisa dilihat dari bagaimanakah niat seseorang ketika mengucapkannya. Bisa juga dilihat dari cara penyampaiannya dan juga akibat (dampak) dari ucapan tersebut. Inilah tiga hal yang perlu kita perhatikan dalam mengucapkan sebuah kalimat.Seseorang yang benar dan jujur imannya kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, tentu dia akan menjaga lisannya, dia hanya mengucapkan ucapan-ucapan yang baik. Ketakwaan dan isi hatinya, akan tercermin dari apa yang keluar dari lisannya.Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ: اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ، فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Bila manusia berada di waktu pagi, seluruh anggota badan tunduk kepada lisan lalu berkata, “Takutlah kepada Allah untuk kami, kami bergantung padamu. Bila Engkau lurus, kami pun lurus. Dan bila Engkau bengkok, kami pun bengkok.” (HR. Tirmidzi no. 2407, dinilai hasan oleh Al-Albani) Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan renungan untuk kita semua, terutama di jaman kita sekarang ini. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulhijjah 1440/19 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ini adalah ungkapan untuk menunjukkan keheranan. [2] Terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama tentang definisi tetangga. Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah mengembalikan definisi tersebut kepada adat budaya masing-masing daerah.[3] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 73-78.

Menjaga Lisan dari Ucapan-Ucapan Kotor (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Menjaga Lisan dari Ucapan-Ucapan Kotor (Bag. 1)Dosa yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke NerakaDosa (karena) lisan adalah di antara perbuatan yang paling banyak memasukkan ke nerakaDosa lisan termasuk dalam dosa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Hal ini karena bisa jadi seseorang sangat hati-hati menjaga dirinya dari makanan yang haram, namun ceroboh dan tidak memperhatikan apa yang keluar dari lisannya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang (amal) yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الخُلُقِ“Takwa kepada Allah Ta’ala dan akhlak yang baik.”Baca Juga: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)Dosa Akibat Buruknya LisanBeliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga ditanya tentang (dosa) yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الفَمُ وَالفَرْجُ“(Dosa) lidah dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004, dinilai hasan oleh Al-Albani)Dosa yang disebabkan oleh lisan dan dosa yang disebabkan oleh kemaluan (yaitu berzina) adalah dosa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Karena sebab lisan inilah seseorang bisa terjerumus dalam banyak masalah. Sebagaimana yang bisa kita saksikan di jaman ini, betapa mudahnya seseorang menulis status di media sosial, berkomentar sana-sini, setelah itu dia pun mendapatkan banyak masalah karena status dan komentarnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau suatu ketika menemui Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu yang sedang menarik lidahnya. ‘Umar berkata kepada Abu Bakr,مَهْ. غَفَرَ اللهُ لَكَ“Ada apa ini, semoga Allah Ta’ala mengampunimu.”Abu Bakr berkata,إِنَّ هذَا أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ“Sesungguhnya (lidah) ini menjerumuskan kita dalam banyak masalah.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 2: 988 dan An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 11841)Oleh karena itu, perkara (dosa) lisan adalah perkara yang paling dikhawatirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menimpa para sahabatnya.Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Abdullah Ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Wahai Rasulullah, ceritakan (sampaikan) padaku suatu hal yang bisa aku jadikan sebagai pedoman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ“Katakan, “Rabbku adalah Allah”, kemudian istiqamahlah.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang paling Engkau takutkan padaku?” Beliau memegang lidah beliau, lalu menjawab, هَذَا“Ini.” (HR. Tirmidzi no. 2410 dan Ibnu Majah no. 3972, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Bahaya Mengejek Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamMenjaga Lisan Adalah Sumber KeselamatanSehingga siapa saja yang dapat menahan dan menjaga lisannya, hal itu adalah sumber keselamatan baginya. Sahabat ‘Uqbah bin ‘Aamir radhiyallahu ‘anhu bertanya,يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ“Wahai Rasulullah, apakah keselamatan itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ“Jagalah lisanmu, hendaklah rumahmu membuatmu merasa lapang (artinya: betahlah untuk tinggal di rumah), dan menangislah karena dosa-dosamu.” (HR. Tirmidzi no. 2406, shahih)Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang dapat menjamin bagiku sesuatu yang berada di antara jenggotnya (yaitu mulut, pen.) dan di antara kedua kakinya (yaitu kemaluan, pen.), maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Bukhari no. 6474)Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dengan lafadz,مَنْ وَقَاهُ اللَّهُ شَرَّ مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ، وَشَرَّ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ دَخَلَ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang dijaga oleh Allah dari kejahatan sesuatu yang ada di antara kedua jambangnya (yaitu lisan, pen.) dan kejahatan apa yang ada di antara kedua kakinya (yaitu kemaluan, pen.), maka dia masuk surga.” (HR. Tirmidzi no. 2409, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?Menjaga Lisan Adalah Pokok-Pokok KebaikanTidaklah mengherankan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa menjaga lisan adalah di antara pokok kebaikan. Diriwayatkan dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah hadits yang panjang, di akhir hadits disebutkan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ“Maukah Engkau aku kabarkan dengan sesuatu yang menjadi kunci itu semua?” Aku menjawab, “Ya, wahai Nabi Allah.” Lalu beliau memegang lisannya, dan bersabda, كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا“Tahanlah (lidah)-mu ini.” Aku bertanya, “Wahai Nabi Allah, (apakah) sungguh kita akan diadzab disebabkan oleh perkataan yang kita ucapkan?” Beliau menjawab, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ“(Celakalah kamu), ibumu kehilanganmu wahai Mu’adz! [1] Tidaklah manusia itu disungkurkan ke dalam neraka di atas muka atau hidung mereka, melainkan karena hasil ucapan lisan mereka.” (HR. Tirmidzi no. 2616, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: 4 Pilar Utama Bagi Pengusaha MuslimMenjaga Lisan Adalah Tanda Benarnya ImanMengingat betapa besar bahaya dosa lisan, kita dapati petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengaitkan benarnya keimanan seseorang dengan apa yang keluar dari lisannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata-kata yang baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia tidak menyakiti tetangganya [2]. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 47. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Ucapan yang baik itu bisa dilihat dari bagaimanakah niat seseorang ketika mengucapkannya. Bisa juga dilihat dari cara penyampaiannya dan juga akibat (dampak) dari ucapan tersebut. Inilah tiga hal yang perlu kita perhatikan dalam mengucapkan sebuah kalimat.Seseorang yang benar dan jujur imannya kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, tentu dia akan menjaga lisannya, dia hanya mengucapkan ucapan-ucapan yang baik. Ketakwaan dan isi hatinya, akan tercermin dari apa yang keluar dari lisannya.Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ: اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ، فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Bila manusia berada di waktu pagi, seluruh anggota badan tunduk kepada lisan lalu berkata, “Takutlah kepada Allah untuk kami, kami bergantung padamu. Bila Engkau lurus, kami pun lurus. Dan bila Engkau bengkok, kami pun bengkok.” (HR. Tirmidzi no. 2407, dinilai hasan oleh Al-Albani) Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan renungan untuk kita semua, terutama di jaman kita sekarang ini. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulhijjah 1440/19 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ini adalah ungkapan untuk menunjukkan keheranan. [2] Terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama tentang definisi tetangga. Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah mengembalikan definisi tersebut kepada adat budaya masing-masing daerah.[3] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 73-78.
Baca pembahasan sebelumnya Menjaga Lisan dari Ucapan-Ucapan Kotor (Bag. 1)Dosa yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke NerakaDosa (karena) lisan adalah di antara perbuatan yang paling banyak memasukkan ke nerakaDosa lisan termasuk dalam dosa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Hal ini karena bisa jadi seseorang sangat hati-hati menjaga dirinya dari makanan yang haram, namun ceroboh dan tidak memperhatikan apa yang keluar dari lisannya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang (amal) yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الخُلُقِ“Takwa kepada Allah Ta’ala dan akhlak yang baik.”Baca Juga: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)Dosa Akibat Buruknya LisanBeliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga ditanya tentang (dosa) yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الفَمُ وَالفَرْجُ“(Dosa) lidah dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004, dinilai hasan oleh Al-Albani)Dosa yang disebabkan oleh lisan dan dosa yang disebabkan oleh kemaluan (yaitu berzina) adalah dosa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Karena sebab lisan inilah seseorang bisa terjerumus dalam banyak masalah. Sebagaimana yang bisa kita saksikan di jaman ini, betapa mudahnya seseorang menulis status di media sosial, berkomentar sana-sini, setelah itu dia pun mendapatkan banyak masalah karena status dan komentarnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau suatu ketika menemui Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu yang sedang menarik lidahnya. ‘Umar berkata kepada Abu Bakr,مَهْ. غَفَرَ اللهُ لَكَ“Ada apa ini, semoga Allah Ta’ala mengampunimu.”Abu Bakr berkata,إِنَّ هذَا أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ“Sesungguhnya (lidah) ini menjerumuskan kita dalam banyak masalah.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 2: 988 dan An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 11841)Oleh karena itu, perkara (dosa) lisan adalah perkara yang paling dikhawatirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menimpa para sahabatnya.Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Abdullah Ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Wahai Rasulullah, ceritakan (sampaikan) padaku suatu hal yang bisa aku jadikan sebagai pedoman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ“Katakan, “Rabbku adalah Allah”, kemudian istiqamahlah.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang paling Engkau takutkan padaku?” Beliau memegang lidah beliau, lalu menjawab, هَذَا“Ini.” (HR. Tirmidzi no. 2410 dan Ibnu Majah no. 3972, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Bahaya Mengejek Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamMenjaga Lisan Adalah Sumber KeselamatanSehingga siapa saja yang dapat menahan dan menjaga lisannya, hal itu adalah sumber keselamatan baginya. Sahabat ‘Uqbah bin ‘Aamir radhiyallahu ‘anhu bertanya,يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ“Wahai Rasulullah, apakah keselamatan itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ“Jagalah lisanmu, hendaklah rumahmu membuatmu merasa lapang (artinya: betahlah untuk tinggal di rumah), dan menangislah karena dosa-dosamu.” (HR. Tirmidzi no. 2406, shahih)Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang dapat menjamin bagiku sesuatu yang berada di antara jenggotnya (yaitu mulut, pen.) dan di antara kedua kakinya (yaitu kemaluan, pen.), maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Bukhari no. 6474)Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dengan lafadz,مَنْ وَقَاهُ اللَّهُ شَرَّ مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ، وَشَرَّ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ دَخَلَ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang dijaga oleh Allah dari kejahatan sesuatu yang ada di antara kedua jambangnya (yaitu lisan, pen.) dan kejahatan apa yang ada di antara kedua kakinya (yaitu kemaluan, pen.), maka dia masuk surga.” (HR. Tirmidzi no. 2409, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?Menjaga Lisan Adalah Pokok-Pokok KebaikanTidaklah mengherankan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa menjaga lisan adalah di antara pokok kebaikan. Diriwayatkan dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah hadits yang panjang, di akhir hadits disebutkan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ“Maukah Engkau aku kabarkan dengan sesuatu yang menjadi kunci itu semua?” Aku menjawab, “Ya, wahai Nabi Allah.” Lalu beliau memegang lisannya, dan bersabda, كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا“Tahanlah (lidah)-mu ini.” Aku bertanya, “Wahai Nabi Allah, (apakah) sungguh kita akan diadzab disebabkan oleh perkataan yang kita ucapkan?” Beliau menjawab, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ“(Celakalah kamu), ibumu kehilanganmu wahai Mu’adz! [1] Tidaklah manusia itu disungkurkan ke dalam neraka di atas muka atau hidung mereka, melainkan karena hasil ucapan lisan mereka.” (HR. Tirmidzi no. 2616, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: 4 Pilar Utama Bagi Pengusaha MuslimMenjaga Lisan Adalah Tanda Benarnya ImanMengingat betapa besar bahaya dosa lisan, kita dapati petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengaitkan benarnya keimanan seseorang dengan apa yang keluar dari lisannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata-kata yang baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia tidak menyakiti tetangganya [2]. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 47. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Ucapan yang baik itu bisa dilihat dari bagaimanakah niat seseorang ketika mengucapkannya. Bisa juga dilihat dari cara penyampaiannya dan juga akibat (dampak) dari ucapan tersebut. Inilah tiga hal yang perlu kita perhatikan dalam mengucapkan sebuah kalimat.Seseorang yang benar dan jujur imannya kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, tentu dia akan menjaga lisannya, dia hanya mengucapkan ucapan-ucapan yang baik. Ketakwaan dan isi hatinya, akan tercermin dari apa yang keluar dari lisannya.Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ: اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ، فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Bila manusia berada di waktu pagi, seluruh anggota badan tunduk kepada lisan lalu berkata, “Takutlah kepada Allah untuk kami, kami bergantung padamu. Bila Engkau lurus, kami pun lurus. Dan bila Engkau bengkok, kami pun bengkok.” (HR. Tirmidzi no. 2407, dinilai hasan oleh Al-Albani) Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan renungan untuk kita semua, terutama di jaman kita sekarang ini. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulhijjah 1440/19 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ini adalah ungkapan untuk menunjukkan keheranan. [2] Terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama tentang definisi tetangga. Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah mengembalikan definisi tersebut kepada adat budaya masing-masing daerah.[3] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 73-78.


Baca pembahasan sebelumnya Menjaga Lisan dari Ucapan-Ucapan Kotor (Bag. 1)Dosa yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke NerakaDosa (karena) lisan adalah di antara perbuatan yang paling banyak memasukkan ke nerakaDosa lisan termasuk dalam dosa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Hal ini karena bisa jadi seseorang sangat hati-hati menjaga dirinya dari makanan yang haram, namun ceroboh dan tidak memperhatikan apa yang keluar dari lisannya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang (amal) yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الخُلُقِ“Takwa kepada Allah Ta’ala dan akhlak yang baik.”Baca Juga: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)Dosa Akibat Buruknya LisanBeliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga ditanya tentang (dosa) yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الفَمُ وَالفَرْجُ“(Dosa) lidah dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004, dinilai hasan oleh Al-Albani)Dosa yang disebabkan oleh lisan dan dosa yang disebabkan oleh kemaluan (yaitu berzina) adalah dosa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka. Karena sebab lisan inilah seseorang bisa terjerumus dalam banyak masalah. Sebagaimana yang bisa kita saksikan di jaman ini, betapa mudahnya seseorang menulis status di media sosial, berkomentar sana-sini, setelah itu dia pun mendapatkan banyak masalah karena status dan komentarnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau suatu ketika menemui Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu yang sedang menarik lidahnya. ‘Umar berkata kepada Abu Bakr,مَهْ. غَفَرَ اللهُ لَكَ“Ada apa ini, semoga Allah Ta’ala mengampunimu.”Abu Bakr berkata,إِنَّ هذَا أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ“Sesungguhnya (lidah) ini menjerumuskan kita dalam banyak masalah.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 2: 988 dan An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 11841)Oleh karena itu, perkara (dosa) lisan adalah perkara yang paling dikhawatirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menimpa para sahabatnya.Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Abdullah Ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Wahai Rasulullah, ceritakan (sampaikan) padaku suatu hal yang bisa aku jadikan sebagai pedoman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ“Katakan, “Rabbku adalah Allah”, kemudian istiqamahlah.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang paling Engkau takutkan padaku?” Beliau memegang lidah beliau, lalu menjawab, هَذَا“Ini.” (HR. Tirmidzi no. 2410 dan Ibnu Majah no. 3972, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Bahaya Mengejek Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamMenjaga Lisan Adalah Sumber KeselamatanSehingga siapa saja yang dapat menahan dan menjaga lisannya, hal itu adalah sumber keselamatan baginya. Sahabat ‘Uqbah bin ‘Aamir radhiyallahu ‘anhu bertanya,يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ“Wahai Rasulullah, apakah keselamatan itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ“Jagalah lisanmu, hendaklah rumahmu membuatmu merasa lapang (artinya: betahlah untuk tinggal di rumah), dan menangislah karena dosa-dosamu.” (HR. Tirmidzi no. 2406, shahih)Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang dapat menjamin bagiku sesuatu yang berada di antara jenggotnya (yaitu mulut, pen.) dan di antara kedua kakinya (yaitu kemaluan, pen.), maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Bukhari no. 6474)Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dengan lafadz,مَنْ وَقَاهُ اللَّهُ شَرَّ مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ، وَشَرَّ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ دَخَلَ الجَنَّةَ“Barangsiapa yang dijaga oleh Allah dari kejahatan sesuatu yang ada di antara kedua jambangnya (yaitu lisan, pen.) dan kejahatan apa yang ada di antara kedua kakinya (yaitu kemaluan, pen.), maka dia masuk surga.” (HR. Tirmidzi no. 2409, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?Menjaga Lisan Adalah Pokok-Pokok KebaikanTidaklah mengherankan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa menjaga lisan adalah di antara pokok kebaikan. Diriwayatkan dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah hadits yang panjang, di akhir hadits disebutkan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ“Maukah Engkau aku kabarkan dengan sesuatu yang menjadi kunci itu semua?” Aku menjawab, “Ya, wahai Nabi Allah.” Lalu beliau memegang lisannya, dan bersabda, كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا“Tahanlah (lidah)-mu ini.” Aku bertanya, “Wahai Nabi Allah, (apakah) sungguh kita akan diadzab disebabkan oleh perkataan yang kita ucapkan?” Beliau menjawab, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ“(Celakalah kamu), ibumu kehilanganmu wahai Mu’adz! [1] Tidaklah manusia itu disungkurkan ke dalam neraka di atas muka atau hidung mereka, melainkan karena hasil ucapan lisan mereka.” (HR. Tirmidzi no. 2616, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: 4 Pilar Utama Bagi Pengusaha MuslimMenjaga Lisan Adalah Tanda Benarnya ImanMengingat betapa besar bahaya dosa lisan, kita dapati petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengaitkan benarnya keimanan seseorang dengan apa yang keluar dari lisannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata-kata yang baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia tidak menyakiti tetangganya [2]. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 47. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)Ucapan yang baik itu bisa dilihat dari bagaimanakah niat seseorang ketika mengucapkannya. Bisa juga dilihat dari cara penyampaiannya dan juga akibat (dampak) dari ucapan tersebut. Inilah tiga hal yang perlu kita perhatikan dalam mengucapkan sebuah kalimat.Seseorang yang benar dan jujur imannya kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, tentu dia akan menjaga lisannya, dia hanya mengucapkan ucapan-ucapan yang baik. Ketakwaan dan isi hatinya, akan tercermin dari apa yang keluar dari lisannya.Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ: اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ، فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Bila manusia berada di waktu pagi, seluruh anggota badan tunduk kepada lisan lalu berkata, “Takutlah kepada Allah untuk kami, kami bergantung padamu. Bila Engkau lurus, kami pun lurus. Dan bila Engkau bengkok, kami pun bengkok.” (HR. Tirmidzi no. 2407, dinilai hasan oleh Al-Albani) Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan renungan untuk kita semua, terutama di jaman kita sekarang ini. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulhijjah 1440/19 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Ini adalah ungkapan untuk menunjukkan keheranan. [2] Terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama tentang definisi tetangga. Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah mengembalikan definisi tersebut kepada adat budaya masing-masing daerah.[3] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 73-78.

Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 3)Kondisi Kaum Muslimin Saat IniRealita yang kita temukan pada kaum muslimin saat ini adalah mereka belum memahami aqidah al-wala’ wal bara’  ini. Kita bisa melihat bersama, ketika hak Allah Ta’ala yang dilecehkan, dengan tidak menujukan ibadah hanya kepada-Nya saja, kubur wali disembah, kotoran kerbau atau nasi tumpeng dijadikan rebutan untuk dimintai berkahnya, dukun dan paranormal ramai-ramai beriklan di televisi dan majalah-majalah, maka hati siapakah yang miris? Hati siapakah yang menjadi benci, marah, dan murka? Siapakah yang berteriak lantang untuk mengingkari itu semua? Demikianlah, kemarahan dan kebencian hati kita ketika melihat kesyirikan mungkin masih kalah jauh daripada ketika kita melihat ribuan orang dibantai di Palestina atau kejahatan-kejahatan mengerikan lainnya. Kebencian kita terhadap pelaku kemusyrikan mungkin masih kalah jauh daripada kebencian kita terhadap penjudi, perampok, atau pembunuh. Apakah kita menyadari hal ini?Bahkan, yang kita dapati justru dukungan dan sambutan mereka yang meriah terhadap pelecehan Allah Ta’ala itu dengan ikut menonton dan menikmatinya melalui acara-acara di televisi, membaca iklan-iklan atau liputan berita tentang kesyirikan itu di koran dan majalah, bahkan ikut serta memeriahkan acaranya. Masyarakat pun merasa enjoy dengan kejahatan syirik itu dan menganggapnya sebagai hal yang biasa-biasa saja. Atau, mereka justru ikut mengunjungi dan meramaikan tempat-tempat kesyirikan itu. Buktinya, masyarakat kita tidak segan-segan mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit untuk berwisata ke tempat-tempat kesyirikan dan menganggapnya sebagai aktivitas rutin biasa dalam kehidupan mereka. Sehingga kita lihat makam-makam dan petilasan-petilasan para wali penuh disesaki pengunjung, candi-candi peninggalan sejarah masa lampau berdiri dengan megahnya dengan dilengkapi fasilitas yang lengkap, serta masjid-masjid yang menjadi satu dengan makam orang shalih ramai dipenuhi peziarah. Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiSikap Bertolak Belakang dengan Aqidah Al-wala’ Wal  bara’Bukannya membenci, memusuhi, mengingkari, dan menjauhkan diri dari tempat-tempat kesyirikan dan pelakunya, mereka justru ikut meramaikan dan memelihara kelestarian syirik tersebut. Menurut mereka, inilah bentuk melestarikan warisan budaya bangsa yang luhur dan menyelamatkannya dari kepunahan. Sehingga, mereka justru menjuluki orang-orang yang membenci dan memusuhinya sebagai “orang yang tidak tahu adat” atau sebagai “orang yang tidak mau menghargai budaya bangsa dan warisan leluhur”. Alasan “melestarikan adat/budaya” atau “melestarikan warisan leluhur” untuk ”melestarikan kesyirikan” merupakan alasan yang dipakai oleh umat-umat pada zaman dahulu untuk membela kesyirikan mereka. Sebagaimana perkataan kaum Nuh ‘alaihis salaam, ketika mereka diajak untuk mentauhidkan Allah Ta’ala, فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ مَا هَذَا إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُرِيدُ أَنْ يَتَفَضَّلَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَنْزَلَ مَلَائِكَةً مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آبَائِنَا الْأَوَّلِينَ“Maka pemuka-pemuka orang yang kafir di antara kaumnya menjawab, ’Orang ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, yang bermaksud hendak menjadi seorang yang lebih tinggi dari kamu. Dan kalau Allah menghendaki, tentu dia mengutus beberapa orang malaikat. Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti) ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu’.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 24)Dalam ayat ini, mereka melawan dakwah Nuh’alaihis salaam dengan mengatakan bahwa ajaran nenek moyangnya itulah ajaran yang benar. Sedangkan ajaran Nuh adalah ajaran yang batil karena menyelisihi ajaran nenek moyang mereka.Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Menjadikan Budaya Nenek Moyang Sebagai AlasanAdapun kaum kafir Quraisy, mereka mengatakan,مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ“Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir. Ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad [38]: 7)Kaum kafir Quraisy menyebut ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sebuah dusta dan kebohongan karena menyelisihi budaya nenek moyang mereka, yaitu budaya menyembah berhala. Mereka tidak merujuk kepada agama pendahulu mereka, yaitu Ibrahim ‘alaihis salaam, akan tetapi justru merujuk kepada nenek moyang mereka yang lebih dekat, yaitu nenek moyang mereka di Mekah dari kaum kafir Quraisy. [1]Pertanyaannya, apakah kita juga akan menggunakan alasan yang sama untuk melestarikan kesyirikan di negeri kita ini? Apakah kita juga akan menggunakan alasan yang sama untuk mengunjungi candi-candi, makam para wali, petilasan-petilasan, tempat-tempat keramat, dan tempat-tempat kesyirikan lainnya? Apakah kita juga akan menggunakan alasan yang sama ketika kita ikut menghadiri dan memeriahkan acara kirab Kerbau Kyai Slamet, pemandian pusaka-pusaka kerajaan, atau acara sedekah laut yang marak diadakan setiap tanggal 1 Suro? Apakah kita masih menginginkan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari kesyirikan dan para pelakunya.Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 63-65.

Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 3)Kondisi Kaum Muslimin Saat IniRealita yang kita temukan pada kaum muslimin saat ini adalah mereka belum memahami aqidah al-wala’ wal bara’  ini. Kita bisa melihat bersama, ketika hak Allah Ta’ala yang dilecehkan, dengan tidak menujukan ibadah hanya kepada-Nya saja, kubur wali disembah, kotoran kerbau atau nasi tumpeng dijadikan rebutan untuk dimintai berkahnya, dukun dan paranormal ramai-ramai beriklan di televisi dan majalah-majalah, maka hati siapakah yang miris? Hati siapakah yang menjadi benci, marah, dan murka? Siapakah yang berteriak lantang untuk mengingkari itu semua? Demikianlah, kemarahan dan kebencian hati kita ketika melihat kesyirikan mungkin masih kalah jauh daripada ketika kita melihat ribuan orang dibantai di Palestina atau kejahatan-kejahatan mengerikan lainnya. Kebencian kita terhadap pelaku kemusyrikan mungkin masih kalah jauh daripada kebencian kita terhadap penjudi, perampok, atau pembunuh. Apakah kita menyadari hal ini?Bahkan, yang kita dapati justru dukungan dan sambutan mereka yang meriah terhadap pelecehan Allah Ta’ala itu dengan ikut menonton dan menikmatinya melalui acara-acara di televisi, membaca iklan-iklan atau liputan berita tentang kesyirikan itu di koran dan majalah, bahkan ikut serta memeriahkan acaranya. Masyarakat pun merasa enjoy dengan kejahatan syirik itu dan menganggapnya sebagai hal yang biasa-biasa saja. Atau, mereka justru ikut mengunjungi dan meramaikan tempat-tempat kesyirikan itu. Buktinya, masyarakat kita tidak segan-segan mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit untuk berwisata ke tempat-tempat kesyirikan dan menganggapnya sebagai aktivitas rutin biasa dalam kehidupan mereka. Sehingga kita lihat makam-makam dan petilasan-petilasan para wali penuh disesaki pengunjung, candi-candi peninggalan sejarah masa lampau berdiri dengan megahnya dengan dilengkapi fasilitas yang lengkap, serta masjid-masjid yang menjadi satu dengan makam orang shalih ramai dipenuhi peziarah. Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiSikap Bertolak Belakang dengan Aqidah Al-wala’ Wal  bara’Bukannya membenci, memusuhi, mengingkari, dan menjauhkan diri dari tempat-tempat kesyirikan dan pelakunya, mereka justru ikut meramaikan dan memelihara kelestarian syirik tersebut. Menurut mereka, inilah bentuk melestarikan warisan budaya bangsa yang luhur dan menyelamatkannya dari kepunahan. Sehingga, mereka justru menjuluki orang-orang yang membenci dan memusuhinya sebagai “orang yang tidak tahu adat” atau sebagai “orang yang tidak mau menghargai budaya bangsa dan warisan leluhur”. Alasan “melestarikan adat/budaya” atau “melestarikan warisan leluhur” untuk ”melestarikan kesyirikan” merupakan alasan yang dipakai oleh umat-umat pada zaman dahulu untuk membela kesyirikan mereka. Sebagaimana perkataan kaum Nuh ‘alaihis salaam, ketika mereka diajak untuk mentauhidkan Allah Ta’ala, فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ مَا هَذَا إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُرِيدُ أَنْ يَتَفَضَّلَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَنْزَلَ مَلَائِكَةً مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آبَائِنَا الْأَوَّلِينَ“Maka pemuka-pemuka orang yang kafir di antara kaumnya menjawab, ’Orang ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, yang bermaksud hendak menjadi seorang yang lebih tinggi dari kamu. Dan kalau Allah menghendaki, tentu dia mengutus beberapa orang malaikat. Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti) ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu’.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 24)Dalam ayat ini, mereka melawan dakwah Nuh’alaihis salaam dengan mengatakan bahwa ajaran nenek moyangnya itulah ajaran yang benar. Sedangkan ajaran Nuh adalah ajaran yang batil karena menyelisihi ajaran nenek moyang mereka.Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Menjadikan Budaya Nenek Moyang Sebagai AlasanAdapun kaum kafir Quraisy, mereka mengatakan,مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ“Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir. Ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad [38]: 7)Kaum kafir Quraisy menyebut ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sebuah dusta dan kebohongan karena menyelisihi budaya nenek moyang mereka, yaitu budaya menyembah berhala. Mereka tidak merujuk kepada agama pendahulu mereka, yaitu Ibrahim ‘alaihis salaam, akan tetapi justru merujuk kepada nenek moyang mereka yang lebih dekat, yaitu nenek moyang mereka di Mekah dari kaum kafir Quraisy. [1]Pertanyaannya, apakah kita juga akan menggunakan alasan yang sama untuk melestarikan kesyirikan di negeri kita ini? Apakah kita juga akan menggunakan alasan yang sama untuk mengunjungi candi-candi, makam para wali, petilasan-petilasan, tempat-tempat keramat, dan tempat-tempat kesyirikan lainnya? Apakah kita juga akan menggunakan alasan yang sama ketika kita ikut menghadiri dan memeriahkan acara kirab Kerbau Kyai Slamet, pemandian pusaka-pusaka kerajaan, atau acara sedekah laut yang marak diadakan setiap tanggal 1 Suro? Apakah kita masih menginginkan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari kesyirikan dan para pelakunya.Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 63-65.
Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 3)Kondisi Kaum Muslimin Saat IniRealita yang kita temukan pada kaum muslimin saat ini adalah mereka belum memahami aqidah al-wala’ wal bara’  ini. Kita bisa melihat bersama, ketika hak Allah Ta’ala yang dilecehkan, dengan tidak menujukan ibadah hanya kepada-Nya saja, kubur wali disembah, kotoran kerbau atau nasi tumpeng dijadikan rebutan untuk dimintai berkahnya, dukun dan paranormal ramai-ramai beriklan di televisi dan majalah-majalah, maka hati siapakah yang miris? Hati siapakah yang menjadi benci, marah, dan murka? Siapakah yang berteriak lantang untuk mengingkari itu semua? Demikianlah, kemarahan dan kebencian hati kita ketika melihat kesyirikan mungkin masih kalah jauh daripada ketika kita melihat ribuan orang dibantai di Palestina atau kejahatan-kejahatan mengerikan lainnya. Kebencian kita terhadap pelaku kemusyrikan mungkin masih kalah jauh daripada kebencian kita terhadap penjudi, perampok, atau pembunuh. Apakah kita menyadari hal ini?Bahkan, yang kita dapati justru dukungan dan sambutan mereka yang meriah terhadap pelecehan Allah Ta’ala itu dengan ikut menonton dan menikmatinya melalui acara-acara di televisi, membaca iklan-iklan atau liputan berita tentang kesyirikan itu di koran dan majalah, bahkan ikut serta memeriahkan acaranya. Masyarakat pun merasa enjoy dengan kejahatan syirik itu dan menganggapnya sebagai hal yang biasa-biasa saja. Atau, mereka justru ikut mengunjungi dan meramaikan tempat-tempat kesyirikan itu. Buktinya, masyarakat kita tidak segan-segan mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit untuk berwisata ke tempat-tempat kesyirikan dan menganggapnya sebagai aktivitas rutin biasa dalam kehidupan mereka. Sehingga kita lihat makam-makam dan petilasan-petilasan para wali penuh disesaki pengunjung, candi-candi peninggalan sejarah masa lampau berdiri dengan megahnya dengan dilengkapi fasilitas yang lengkap, serta masjid-masjid yang menjadi satu dengan makam orang shalih ramai dipenuhi peziarah. Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiSikap Bertolak Belakang dengan Aqidah Al-wala’ Wal  bara’Bukannya membenci, memusuhi, mengingkari, dan menjauhkan diri dari tempat-tempat kesyirikan dan pelakunya, mereka justru ikut meramaikan dan memelihara kelestarian syirik tersebut. Menurut mereka, inilah bentuk melestarikan warisan budaya bangsa yang luhur dan menyelamatkannya dari kepunahan. Sehingga, mereka justru menjuluki orang-orang yang membenci dan memusuhinya sebagai “orang yang tidak tahu adat” atau sebagai “orang yang tidak mau menghargai budaya bangsa dan warisan leluhur”. Alasan “melestarikan adat/budaya” atau “melestarikan warisan leluhur” untuk ”melestarikan kesyirikan” merupakan alasan yang dipakai oleh umat-umat pada zaman dahulu untuk membela kesyirikan mereka. Sebagaimana perkataan kaum Nuh ‘alaihis salaam, ketika mereka diajak untuk mentauhidkan Allah Ta’ala, فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ مَا هَذَا إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُرِيدُ أَنْ يَتَفَضَّلَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَنْزَلَ مَلَائِكَةً مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آبَائِنَا الْأَوَّلِينَ“Maka pemuka-pemuka orang yang kafir di antara kaumnya menjawab, ’Orang ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, yang bermaksud hendak menjadi seorang yang lebih tinggi dari kamu. Dan kalau Allah menghendaki, tentu dia mengutus beberapa orang malaikat. Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti) ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu’.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 24)Dalam ayat ini, mereka melawan dakwah Nuh’alaihis salaam dengan mengatakan bahwa ajaran nenek moyangnya itulah ajaran yang benar. Sedangkan ajaran Nuh adalah ajaran yang batil karena menyelisihi ajaran nenek moyang mereka.Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Menjadikan Budaya Nenek Moyang Sebagai AlasanAdapun kaum kafir Quraisy, mereka mengatakan,مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ“Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir. Ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad [38]: 7)Kaum kafir Quraisy menyebut ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sebuah dusta dan kebohongan karena menyelisihi budaya nenek moyang mereka, yaitu budaya menyembah berhala. Mereka tidak merujuk kepada agama pendahulu mereka, yaitu Ibrahim ‘alaihis salaam, akan tetapi justru merujuk kepada nenek moyang mereka yang lebih dekat, yaitu nenek moyang mereka di Mekah dari kaum kafir Quraisy. [1]Pertanyaannya, apakah kita juga akan menggunakan alasan yang sama untuk melestarikan kesyirikan di negeri kita ini? Apakah kita juga akan menggunakan alasan yang sama untuk mengunjungi candi-candi, makam para wali, petilasan-petilasan, tempat-tempat keramat, dan tempat-tempat kesyirikan lainnya? Apakah kita juga akan menggunakan alasan yang sama ketika kita ikut menghadiri dan memeriahkan acara kirab Kerbau Kyai Slamet, pemandian pusaka-pusaka kerajaan, atau acara sedekah laut yang marak diadakan setiap tanggal 1 Suro? Apakah kita masih menginginkan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari kesyirikan dan para pelakunya.Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 63-65.


Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 3)Kondisi Kaum Muslimin Saat IniRealita yang kita temukan pada kaum muslimin saat ini adalah mereka belum memahami aqidah al-wala’ wal bara’  ini. Kita bisa melihat bersama, ketika hak Allah Ta’ala yang dilecehkan, dengan tidak menujukan ibadah hanya kepada-Nya saja, kubur wali disembah, kotoran kerbau atau nasi tumpeng dijadikan rebutan untuk dimintai berkahnya, dukun dan paranormal ramai-ramai beriklan di televisi dan majalah-majalah, maka hati siapakah yang miris? Hati siapakah yang menjadi benci, marah, dan murka? Siapakah yang berteriak lantang untuk mengingkari itu semua? Demikianlah, kemarahan dan kebencian hati kita ketika melihat kesyirikan mungkin masih kalah jauh daripada ketika kita melihat ribuan orang dibantai di Palestina atau kejahatan-kejahatan mengerikan lainnya. Kebencian kita terhadap pelaku kemusyrikan mungkin masih kalah jauh daripada kebencian kita terhadap penjudi, perampok, atau pembunuh. Apakah kita menyadari hal ini?Bahkan, yang kita dapati justru dukungan dan sambutan mereka yang meriah terhadap pelecehan Allah Ta’ala itu dengan ikut menonton dan menikmatinya melalui acara-acara di televisi, membaca iklan-iklan atau liputan berita tentang kesyirikan itu di koran dan majalah, bahkan ikut serta memeriahkan acaranya. Masyarakat pun merasa enjoy dengan kejahatan syirik itu dan menganggapnya sebagai hal yang biasa-biasa saja. Atau, mereka justru ikut mengunjungi dan meramaikan tempat-tempat kesyirikan itu. Buktinya, masyarakat kita tidak segan-segan mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit untuk berwisata ke tempat-tempat kesyirikan dan menganggapnya sebagai aktivitas rutin biasa dalam kehidupan mereka. Sehingga kita lihat makam-makam dan petilasan-petilasan para wali penuh disesaki pengunjung, candi-candi peninggalan sejarah masa lampau berdiri dengan megahnya dengan dilengkapi fasilitas yang lengkap, serta masjid-masjid yang menjadi satu dengan makam orang shalih ramai dipenuhi peziarah. Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiSikap Bertolak Belakang dengan Aqidah Al-wala’ Wal  bara’Bukannya membenci, memusuhi, mengingkari, dan menjauhkan diri dari tempat-tempat kesyirikan dan pelakunya, mereka justru ikut meramaikan dan memelihara kelestarian syirik tersebut. Menurut mereka, inilah bentuk melestarikan warisan budaya bangsa yang luhur dan menyelamatkannya dari kepunahan. Sehingga, mereka justru menjuluki orang-orang yang membenci dan memusuhinya sebagai “orang yang tidak tahu adat” atau sebagai “orang yang tidak mau menghargai budaya bangsa dan warisan leluhur”. Alasan “melestarikan adat/budaya” atau “melestarikan warisan leluhur” untuk ”melestarikan kesyirikan” merupakan alasan yang dipakai oleh umat-umat pada zaman dahulu untuk membela kesyirikan mereka. Sebagaimana perkataan kaum Nuh ‘alaihis salaam, ketika mereka diajak untuk mentauhidkan Allah Ta’ala, فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ مَا هَذَا إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُرِيدُ أَنْ يَتَفَضَّلَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَنْزَلَ مَلَائِكَةً مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آبَائِنَا الْأَوَّلِينَ“Maka pemuka-pemuka orang yang kafir di antara kaumnya menjawab, ’Orang ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, yang bermaksud hendak menjadi seorang yang lebih tinggi dari kamu. Dan kalau Allah menghendaki, tentu dia mengutus beberapa orang malaikat. Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti) ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu’.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 24)Dalam ayat ini, mereka melawan dakwah Nuh’alaihis salaam dengan mengatakan bahwa ajaran nenek moyangnya itulah ajaran yang benar. Sedangkan ajaran Nuh adalah ajaran yang batil karena menyelisihi ajaran nenek moyang mereka.Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Menjadikan Budaya Nenek Moyang Sebagai AlasanAdapun kaum kafir Quraisy, mereka mengatakan,مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ“Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir. Ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad [38]: 7)Kaum kafir Quraisy menyebut ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sebuah dusta dan kebohongan karena menyelisihi budaya nenek moyang mereka, yaitu budaya menyembah berhala. Mereka tidak merujuk kepada agama pendahulu mereka, yaitu Ibrahim ‘alaihis salaam, akan tetapi justru merujuk kepada nenek moyang mereka yang lebih dekat, yaitu nenek moyang mereka di Mekah dari kaum kafir Quraisy. [1]Pertanyaannya, apakah kita juga akan menggunakan alasan yang sama untuk melestarikan kesyirikan di negeri kita ini? Apakah kita juga akan menggunakan alasan yang sama untuk mengunjungi candi-candi, makam para wali, petilasan-petilasan, tempat-tempat keramat, dan tempat-tempat kesyirikan lainnya? Apakah kita juga akan menggunakan alasan yang sama ketika kita ikut menghadiri dan memeriahkan acara kirab Kerbau Kyai Slamet, pemandian pusaka-pusaka kerajaan, atau acara sedekah laut yang marak diadakan setiap tanggal 1 Suro? Apakah kita masih menginginkan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari kesyirikan dan para pelakunya.Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 63-65.

Penyimpangan Kaum Musyrikin Terdahulu dalam Tauhid Asma’ wa Shifat (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Penyimpangan Kaum Musyrikin Terdahulu dalam Tauhid Asma’ wa Shifat (Bag. 2)Celaan kaum musyrikin terhadap sifat hikmah Allah Ta’alaAllah Ta’ala memiliki sifat al-hikmah, yaitu meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Di antara nama Allah Ta’ala adalah Al-Hakiim, sehingga maknanya adalah Dzat yang meletakkan segala sesuatu pada tempatnya masing-masing yang sesuai dengannya. Sehingga penciptaan makhluk seluruhnya itu dibangun di atas sifat hikmah Allah Ta’ala. Tidaklah Allah Ta’ala menciptakan sesuatu, kecuali karena hikmah. Allah Ta’ala tidaklah menciptakan sesuatu karena main-main dan perbuatan sia-sia semata. Allah Ta’ala menciptakan langit karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan langit karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan bumi karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan pohon-pohon karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan lautan karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan gunung karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia karena hikmah. Dan semuanya, Allah Ta’ala ciptakan karena hikmah. Oleh karena itu, ketika kita merenungkan keteraturan makhluk Allah Ta’ala, kita akan dapatkan hikmah Allah Ta’ala, kita menjadi yakin bahwa Dzat yang menciptakan semua itu memiliki hikmah yang sempurna.Baca Juga: Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh?Allah Ta’ala berfirman,قَالَ رَبُّنَا الَّذِي أَعْطَى كُلَّ شَيْءٍ خَلْقَهُ ثُمَّ هَدَى“Musa berkata, “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Thaaha [20]: 50)وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ“Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (QS. Shaad [38]: 27)Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha bijaksana dalam penciptaan-Nya. Demikian pula, Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha bijaksana dalam perintah, larangan, dan syariat-Nya. Tidaklah Allah Ta’ala memerintahkan sesuatu kecuali karena adanya maslahat yang murni atau maslahat yang lebih dominan. Sebaliknya, tidaklah Allah Ta’ala melarang sesuatu kecuali karena adanya madharat yang murni atau madharat yang lebih dominan. Dan di antara konsekuensi dari sifat hikmah Allah Ta’ala adalah Allah Ta’ala akan memberikan balasan kepada hamba-hambaNya sesuai dengan amal perbuatannya masing-masing. Allah Ta’ala memberikan balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dan ketakwaan, sebagaimana Allah Ta’ala membalas orang-orang yang berbuat kejelekan dan kerusakan. Allah Ta’ala tidaklah membiarkan manusia begitu saja, mereka berbuat apa pun di dunia, lalu tidak diberikan balasan atas amal perbuatannya. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hikmah.Baca Juga: Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat AllahAllah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لَاعِبِينَ“Dan tidaklah kami ciptakan Iangit dan bumi dan segala yang ada di antara keduanya dengan bermain-main.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 16)أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 115)وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ“Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (QS. Shaad [38]: 27)أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى“Apakah manusia mengira, bahwa dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al-Qiyaamah [75]: 36)Demikianlah orang-orang jahiliyyah dahulu, mereka mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala dalam penciptaan dan perintah-Nya. Dan keyakinan orang-orang jahiliyyah ini diikuti oleh golongan menyimpang semisal Mu’tazilah dan Asy’ariyyah. Kedua kelompok tersebut mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala. Asy’ariyyah mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidaklah berbuat sesuatu karena hikmah, akan tetapi hanya karena adanya kehendak (masyi’ah) saja, bukan karena hikmah. Karena menurut Asy’ariyyah, hikmah itu berarti berbuat karena tujuan tertentu. Sedangkan Allah Ta’ala itu tersucikan dari adanya tujuan (ghardhun).Baca Juga: Kaidah-Kaidah Penting untuk Memahami Nama dan Sifat AllahKarena alasan tersebut, Asy’ariyyah menolak dan mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala, dan mereka menyangka bahwa mereka sedang mensucikan Allah Ta’ala dengan pengingkarannya tersebut. Oleh karena itu, menurut Asy’ariyyah, sah-sah saja jika Allah Ta’ala memerintahkan kekafiran, memerintahkan kefasikan, dan memerintahkan kemaksiatan secara umum. Demikian pula, sah-sah saja bagi Allah Ta’ala melarang dari ketaatan, melarang dari mendirikan shalat, atau melarang dari berbuat baik secara umum. Karena itu semua kembali kepada masyi’ah (kehendak) Allah Ta’ala, Allah Ta’ala bebas berbuat apa saja yang Allah Ta’ala kehendaki. Maka kita katakan kepada Asy’ariyyah, betul bahwa Allah Ta’ala melakukan apa pun yang Allah Ta’ala kehendaki. Akan tetapi, Allah Ta’ala tidaklah melakukan sesuatu pun kecuali karena ada hikmah di dalamnya.Asy’ariyyah pun mengatakan bahwa boleh-boleh saja atau sah-sah saja Allah Ta’ala memasukkan orang kafir ke dalam surga atau memasukkan orang beriman ke dalam neraka selamanya. Karena semua itu terserah Allah Ta’ala, dan Allah Ta’ala tidak bisa diatur-atur dengan hikmah.Baca Juga: Pentingnya Mengenal Sifat Fisik Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamKita katakan kepada Asy’ariyyah bahwa ini adalah ucapan dusta, tidak sesuai dengan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ“Patutkah kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang salih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) kami menganggap orang- orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?” (QS. Shaad [38]: 28)أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal salih, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 21)Inilah keyakinan orang-orang jahiliyyah yang menolak dan mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala, dan kemudian diikuti oleh Asy’ariyyah dan yang semisal dengan mereka.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 5 Ramadhan 1440/11 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Masaail Al-Jahiliyyah, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 174-176 (cetakan pertama, penerbit Daarul ‘Ashimah, tahun 1421)🔍 Azab Wanita Perusak Rumah Tangga Orang Lain, Perbedaan Imam Dan Makmum, Kajian Islam Tentang Kematian, Syarat Menjadi Ustadz, Jasad Nabi Muhammad Masih Utuh

Penyimpangan Kaum Musyrikin Terdahulu dalam Tauhid Asma’ wa Shifat (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Penyimpangan Kaum Musyrikin Terdahulu dalam Tauhid Asma’ wa Shifat (Bag. 2)Celaan kaum musyrikin terhadap sifat hikmah Allah Ta’alaAllah Ta’ala memiliki sifat al-hikmah, yaitu meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Di antara nama Allah Ta’ala adalah Al-Hakiim, sehingga maknanya adalah Dzat yang meletakkan segala sesuatu pada tempatnya masing-masing yang sesuai dengannya. Sehingga penciptaan makhluk seluruhnya itu dibangun di atas sifat hikmah Allah Ta’ala. Tidaklah Allah Ta’ala menciptakan sesuatu, kecuali karena hikmah. Allah Ta’ala tidaklah menciptakan sesuatu karena main-main dan perbuatan sia-sia semata. Allah Ta’ala menciptakan langit karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan langit karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan bumi karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan pohon-pohon karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan lautan karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan gunung karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia karena hikmah. Dan semuanya, Allah Ta’ala ciptakan karena hikmah. Oleh karena itu, ketika kita merenungkan keteraturan makhluk Allah Ta’ala, kita akan dapatkan hikmah Allah Ta’ala, kita menjadi yakin bahwa Dzat yang menciptakan semua itu memiliki hikmah yang sempurna.Baca Juga: Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh?Allah Ta’ala berfirman,قَالَ رَبُّنَا الَّذِي أَعْطَى كُلَّ شَيْءٍ خَلْقَهُ ثُمَّ هَدَى“Musa berkata, “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Thaaha [20]: 50)وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ“Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (QS. Shaad [38]: 27)Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha bijaksana dalam penciptaan-Nya. Demikian pula, Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha bijaksana dalam perintah, larangan, dan syariat-Nya. Tidaklah Allah Ta’ala memerintahkan sesuatu kecuali karena adanya maslahat yang murni atau maslahat yang lebih dominan. Sebaliknya, tidaklah Allah Ta’ala melarang sesuatu kecuali karena adanya madharat yang murni atau madharat yang lebih dominan. Dan di antara konsekuensi dari sifat hikmah Allah Ta’ala adalah Allah Ta’ala akan memberikan balasan kepada hamba-hambaNya sesuai dengan amal perbuatannya masing-masing. Allah Ta’ala memberikan balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dan ketakwaan, sebagaimana Allah Ta’ala membalas orang-orang yang berbuat kejelekan dan kerusakan. Allah Ta’ala tidaklah membiarkan manusia begitu saja, mereka berbuat apa pun di dunia, lalu tidak diberikan balasan atas amal perbuatannya. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hikmah.Baca Juga: Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat AllahAllah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لَاعِبِينَ“Dan tidaklah kami ciptakan Iangit dan bumi dan segala yang ada di antara keduanya dengan bermain-main.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 16)أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 115)وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ“Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (QS. Shaad [38]: 27)أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى“Apakah manusia mengira, bahwa dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al-Qiyaamah [75]: 36)Demikianlah orang-orang jahiliyyah dahulu, mereka mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala dalam penciptaan dan perintah-Nya. Dan keyakinan orang-orang jahiliyyah ini diikuti oleh golongan menyimpang semisal Mu’tazilah dan Asy’ariyyah. Kedua kelompok tersebut mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala. Asy’ariyyah mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidaklah berbuat sesuatu karena hikmah, akan tetapi hanya karena adanya kehendak (masyi’ah) saja, bukan karena hikmah. Karena menurut Asy’ariyyah, hikmah itu berarti berbuat karena tujuan tertentu. Sedangkan Allah Ta’ala itu tersucikan dari adanya tujuan (ghardhun).Baca Juga: Kaidah-Kaidah Penting untuk Memahami Nama dan Sifat AllahKarena alasan tersebut, Asy’ariyyah menolak dan mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala, dan mereka menyangka bahwa mereka sedang mensucikan Allah Ta’ala dengan pengingkarannya tersebut. Oleh karena itu, menurut Asy’ariyyah, sah-sah saja jika Allah Ta’ala memerintahkan kekafiran, memerintahkan kefasikan, dan memerintahkan kemaksiatan secara umum. Demikian pula, sah-sah saja bagi Allah Ta’ala melarang dari ketaatan, melarang dari mendirikan shalat, atau melarang dari berbuat baik secara umum. Karena itu semua kembali kepada masyi’ah (kehendak) Allah Ta’ala, Allah Ta’ala bebas berbuat apa saja yang Allah Ta’ala kehendaki. Maka kita katakan kepada Asy’ariyyah, betul bahwa Allah Ta’ala melakukan apa pun yang Allah Ta’ala kehendaki. Akan tetapi, Allah Ta’ala tidaklah melakukan sesuatu pun kecuali karena ada hikmah di dalamnya.Asy’ariyyah pun mengatakan bahwa boleh-boleh saja atau sah-sah saja Allah Ta’ala memasukkan orang kafir ke dalam surga atau memasukkan orang beriman ke dalam neraka selamanya. Karena semua itu terserah Allah Ta’ala, dan Allah Ta’ala tidak bisa diatur-atur dengan hikmah.Baca Juga: Pentingnya Mengenal Sifat Fisik Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamKita katakan kepada Asy’ariyyah bahwa ini adalah ucapan dusta, tidak sesuai dengan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ“Patutkah kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang salih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) kami menganggap orang- orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?” (QS. Shaad [38]: 28)أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal salih, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 21)Inilah keyakinan orang-orang jahiliyyah yang menolak dan mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala, dan kemudian diikuti oleh Asy’ariyyah dan yang semisal dengan mereka.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 5 Ramadhan 1440/11 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Masaail Al-Jahiliyyah, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 174-176 (cetakan pertama, penerbit Daarul ‘Ashimah, tahun 1421)🔍 Azab Wanita Perusak Rumah Tangga Orang Lain, Perbedaan Imam Dan Makmum, Kajian Islam Tentang Kematian, Syarat Menjadi Ustadz, Jasad Nabi Muhammad Masih Utuh
Baca pembahasan sebelumnya Penyimpangan Kaum Musyrikin Terdahulu dalam Tauhid Asma’ wa Shifat (Bag. 2)Celaan kaum musyrikin terhadap sifat hikmah Allah Ta’alaAllah Ta’ala memiliki sifat al-hikmah, yaitu meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Di antara nama Allah Ta’ala adalah Al-Hakiim, sehingga maknanya adalah Dzat yang meletakkan segala sesuatu pada tempatnya masing-masing yang sesuai dengannya. Sehingga penciptaan makhluk seluruhnya itu dibangun di atas sifat hikmah Allah Ta’ala. Tidaklah Allah Ta’ala menciptakan sesuatu, kecuali karena hikmah. Allah Ta’ala tidaklah menciptakan sesuatu karena main-main dan perbuatan sia-sia semata. Allah Ta’ala menciptakan langit karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan langit karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan bumi karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan pohon-pohon karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan lautan karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan gunung karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia karena hikmah. Dan semuanya, Allah Ta’ala ciptakan karena hikmah. Oleh karena itu, ketika kita merenungkan keteraturan makhluk Allah Ta’ala, kita akan dapatkan hikmah Allah Ta’ala, kita menjadi yakin bahwa Dzat yang menciptakan semua itu memiliki hikmah yang sempurna.Baca Juga: Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh?Allah Ta’ala berfirman,قَالَ رَبُّنَا الَّذِي أَعْطَى كُلَّ شَيْءٍ خَلْقَهُ ثُمَّ هَدَى“Musa berkata, “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Thaaha [20]: 50)وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ“Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (QS. Shaad [38]: 27)Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha bijaksana dalam penciptaan-Nya. Demikian pula, Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha bijaksana dalam perintah, larangan, dan syariat-Nya. Tidaklah Allah Ta’ala memerintahkan sesuatu kecuali karena adanya maslahat yang murni atau maslahat yang lebih dominan. Sebaliknya, tidaklah Allah Ta’ala melarang sesuatu kecuali karena adanya madharat yang murni atau madharat yang lebih dominan. Dan di antara konsekuensi dari sifat hikmah Allah Ta’ala adalah Allah Ta’ala akan memberikan balasan kepada hamba-hambaNya sesuai dengan amal perbuatannya masing-masing. Allah Ta’ala memberikan balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dan ketakwaan, sebagaimana Allah Ta’ala membalas orang-orang yang berbuat kejelekan dan kerusakan. Allah Ta’ala tidaklah membiarkan manusia begitu saja, mereka berbuat apa pun di dunia, lalu tidak diberikan balasan atas amal perbuatannya. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hikmah.Baca Juga: Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat AllahAllah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لَاعِبِينَ“Dan tidaklah kami ciptakan Iangit dan bumi dan segala yang ada di antara keduanya dengan bermain-main.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 16)أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 115)وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ“Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (QS. Shaad [38]: 27)أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى“Apakah manusia mengira, bahwa dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al-Qiyaamah [75]: 36)Demikianlah orang-orang jahiliyyah dahulu, mereka mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala dalam penciptaan dan perintah-Nya. Dan keyakinan orang-orang jahiliyyah ini diikuti oleh golongan menyimpang semisal Mu’tazilah dan Asy’ariyyah. Kedua kelompok tersebut mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala. Asy’ariyyah mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidaklah berbuat sesuatu karena hikmah, akan tetapi hanya karena adanya kehendak (masyi’ah) saja, bukan karena hikmah. Karena menurut Asy’ariyyah, hikmah itu berarti berbuat karena tujuan tertentu. Sedangkan Allah Ta’ala itu tersucikan dari adanya tujuan (ghardhun).Baca Juga: Kaidah-Kaidah Penting untuk Memahami Nama dan Sifat AllahKarena alasan tersebut, Asy’ariyyah menolak dan mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala, dan mereka menyangka bahwa mereka sedang mensucikan Allah Ta’ala dengan pengingkarannya tersebut. Oleh karena itu, menurut Asy’ariyyah, sah-sah saja jika Allah Ta’ala memerintahkan kekafiran, memerintahkan kefasikan, dan memerintahkan kemaksiatan secara umum. Demikian pula, sah-sah saja bagi Allah Ta’ala melarang dari ketaatan, melarang dari mendirikan shalat, atau melarang dari berbuat baik secara umum. Karena itu semua kembali kepada masyi’ah (kehendak) Allah Ta’ala, Allah Ta’ala bebas berbuat apa saja yang Allah Ta’ala kehendaki. Maka kita katakan kepada Asy’ariyyah, betul bahwa Allah Ta’ala melakukan apa pun yang Allah Ta’ala kehendaki. Akan tetapi, Allah Ta’ala tidaklah melakukan sesuatu pun kecuali karena ada hikmah di dalamnya.Asy’ariyyah pun mengatakan bahwa boleh-boleh saja atau sah-sah saja Allah Ta’ala memasukkan orang kafir ke dalam surga atau memasukkan orang beriman ke dalam neraka selamanya. Karena semua itu terserah Allah Ta’ala, dan Allah Ta’ala tidak bisa diatur-atur dengan hikmah.Baca Juga: Pentingnya Mengenal Sifat Fisik Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamKita katakan kepada Asy’ariyyah bahwa ini adalah ucapan dusta, tidak sesuai dengan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ“Patutkah kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang salih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) kami menganggap orang- orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?” (QS. Shaad [38]: 28)أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal salih, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 21)Inilah keyakinan orang-orang jahiliyyah yang menolak dan mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala, dan kemudian diikuti oleh Asy’ariyyah dan yang semisal dengan mereka.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 5 Ramadhan 1440/11 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Masaail Al-Jahiliyyah, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 174-176 (cetakan pertama, penerbit Daarul ‘Ashimah, tahun 1421)🔍 Azab Wanita Perusak Rumah Tangga Orang Lain, Perbedaan Imam Dan Makmum, Kajian Islam Tentang Kematian, Syarat Menjadi Ustadz, Jasad Nabi Muhammad Masih Utuh


Baca pembahasan sebelumnya Penyimpangan Kaum Musyrikin Terdahulu dalam Tauhid Asma’ wa Shifat (Bag. 2)Celaan kaum musyrikin terhadap sifat hikmah Allah Ta’alaAllah Ta’ala memiliki sifat al-hikmah, yaitu meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Di antara nama Allah Ta’ala adalah Al-Hakiim, sehingga maknanya adalah Dzat yang meletakkan segala sesuatu pada tempatnya masing-masing yang sesuai dengannya. Sehingga penciptaan makhluk seluruhnya itu dibangun di atas sifat hikmah Allah Ta’ala. Tidaklah Allah Ta’ala menciptakan sesuatu, kecuali karena hikmah. Allah Ta’ala tidaklah menciptakan sesuatu karena main-main dan perbuatan sia-sia semata. Allah Ta’ala menciptakan langit karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan langit karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan bumi karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan pohon-pohon karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan lautan karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan gunung karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia karena hikmah. Dan semuanya, Allah Ta’ala ciptakan karena hikmah. Oleh karena itu, ketika kita merenungkan keteraturan makhluk Allah Ta’ala, kita akan dapatkan hikmah Allah Ta’ala, kita menjadi yakin bahwa Dzat yang menciptakan semua itu memiliki hikmah yang sempurna.Baca Juga: Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh?Allah Ta’ala berfirman,قَالَ رَبُّنَا الَّذِي أَعْطَى كُلَّ شَيْءٍ خَلْقَهُ ثُمَّ هَدَى“Musa berkata, “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Thaaha [20]: 50)وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ“Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (QS. Shaad [38]: 27)Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha bijaksana dalam penciptaan-Nya. Demikian pula, Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha bijaksana dalam perintah, larangan, dan syariat-Nya. Tidaklah Allah Ta’ala memerintahkan sesuatu kecuali karena adanya maslahat yang murni atau maslahat yang lebih dominan. Sebaliknya, tidaklah Allah Ta’ala melarang sesuatu kecuali karena adanya madharat yang murni atau madharat yang lebih dominan. Dan di antara konsekuensi dari sifat hikmah Allah Ta’ala adalah Allah Ta’ala akan memberikan balasan kepada hamba-hambaNya sesuai dengan amal perbuatannya masing-masing. Allah Ta’ala memberikan balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dan ketakwaan, sebagaimana Allah Ta’ala membalas orang-orang yang berbuat kejelekan dan kerusakan. Allah Ta’ala tidaklah membiarkan manusia begitu saja, mereka berbuat apa pun di dunia, lalu tidak diberikan balasan atas amal perbuatannya. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hikmah.Baca Juga: Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat AllahAllah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لَاعِبِينَ“Dan tidaklah kami ciptakan Iangit dan bumi dan segala yang ada di antara keduanya dengan bermain-main.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 16)أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 115)وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ“Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (QS. Shaad [38]: 27)أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى“Apakah manusia mengira, bahwa dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al-Qiyaamah [75]: 36)Demikianlah orang-orang jahiliyyah dahulu, mereka mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala dalam penciptaan dan perintah-Nya. Dan keyakinan orang-orang jahiliyyah ini diikuti oleh golongan menyimpang semisal Mu’tazilah dan Asy’ariyyah. Kedua kelompok tersebut mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala. Asy’ariyyah mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidaklah berbuat sesuatu karena hikmah, akan tetapi hanya karena adanya kehendak (masyi’ah) saja, bukan karena hikmah. Karena menurut Asy’ariyyah, hikmah itu berarti berbuat karena tujuan tertentu. Sedangkan Allah Ta’ala itu tersucikan dari adanya tujuan (ghardhun).Baca Juga: Kaidah-Kaidah Penting untuk Memahami Nama dan Sifat AllahKarena alasan tersebut, Asy’ariyyah menolak dan mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala, dan mereka menyangka bahwa mereka sedang mensucikan Allah Ta’ala dengan pengingkarannya tersebut. Oleh karena itu, menurut Asy’ariyyah, sah-sah saja jika Allah Ta’ala memerintahkan kekafiran, memerintahkan kefasikan, dan memerintahkan kemaksiatan secara umum. Demikian pula, sah-sah saja bagi Allah Ta’ala melarang dari ketaatan, melarang dari mendirikan shalat, atau melarang dari berbuat baik secara umum. Karena itu semua kembali kepada masyi’ah (kehendak) Allah Ta’ala, Allah Ta’ala bebas berbuat apa saja yang Allah Ta’ala kehendaki. Maka kita katakan kepada Asy’ariyyah, betul bahwa Allah Ta’ala melakukan apa pun yang Allah Ta’ala kehendaki. Akan tetapi, Allah Ta’ala tidaklah melakukan sesuatu pun kecuali karena ada hikmah di dalamnya.Asy’ariyyah pun mengatakan bahwa boleh-boleh saja atau sah-sah saja Allah Ta’ala memasukkan orang kafir ke dalam surga atau memasukkan orang beriman ke dalam neraka selamanya. Karena semua itu terserah Allah Ta’ala, dan Allah Ta’ala tidak bisa diatur-atur dengan hikmah.Baca Juga: Pentingnya Mengenal Sifat Fisik Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamKita katakan kepada Asy’ariyyah bahwa ini adalah ucapan dusta, tidak sesuai dengan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ“Patutkah kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang salih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) kami menganggap orang- orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?” (QS. Shaad [38]: 28)أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal salih, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 21)Inilah keyakinan orang-orang jahiliyyah yang menolak dan mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala, dan kemudian diikuti oleh Asy’ariyyah dan yang semisal dengan mereka.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 5 Ramadhan 1440/11 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Masaail Al-Jahiliyyah, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 174-176 (cetakan pertama, penerbit Daarul ‘Ashimah, tahun 1421)🔍 Azab Wanita Perusak Rumah Tangga Orang Lain, Perbedaan Imam Dan Makmum, Kajian Islam Tentang Kematian, Syarat Menjadi Ustadz, Jasad Nabi Muhammad Masih Utuh

Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 2)Salah Satu Konsekuensi Kalimat TauhidAl-wala’ dan al-bara’  merupakan salah satu konsekuensi laa ilaaha illallahMembenci dan memusuhi syirik, sangat terkait dengan aqidah yang saat ini telah banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin, yaitu aqidah al-wala’ wal bara’. Padahal di antara konsekuensi kalimat syahadat adalah seseorang mewujudkan aqidah al-wala’ wal bara’  ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa pada asalnya, al-wala’ berarti cinta dan dekat, sedangkan al-bara’  berarti benci dan jauh. [1]Sehingga yang dimaksud dengan al-wala’ adalah menolong, mencintai, memuliakan, dan menghormati, serta selalu merasa bersama dengan orang yang dicintainya baik secara lahir maupun batin. Adapun yang dimaksud dengan al-bara’ adalah menjauh, berlepas diri, membenci, dan memberikan permusuhan.Hikmah Wajibnya Perkara Al-wala’ dan Al-bara’Di antara pokok aqidah Islamiyyah adalah wajib bagi setiap muslim untuk memperhatikan al-wala’ dan al-bara’, sehingga dia mencintai sesama muslim lainnya dan membenci musuh-musuhnya. Dia mencintai orang-orang yang bertauhid dan loyal kepada mereka, serta membenci dan memusuhi pelaku syirik. Allah Ta’ala telah mengharamkan orang-orang beriman untuk mencintai dan loyal kepada orang-orang kafir, meskipun mereka adalah kerabat dan saudaranya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali [yaitu, teman akrab, pemimpin, pelindung, atau penolong, pen.] dengan meninggalkan orang-orang mukmin lainnya. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kamu kembali.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Allah Ta’ala berfirman,وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّى يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا “Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya. Dan janganlah kamu ambil seorang pun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong.” (QS. An-Nisa’ [4]: 89)Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan. Dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23) Konsekuensi Rasa Cinta pada Allah Ta’alaAl-wala’ dan al-bara’ merupakan konsekuensi rasa cinta kita kepada Allah Ta’ala. Orang yang mencintai Allah Ta’ala, maka dia dituntut untuk membuktikan cintanya kepada Allah Ta’ala, yaitu dengan mencintai yang Allah Ta’ala cintai, dan membenci apa yang Allah Ta’ala benci. Di antara yang dicintai Allah Ta’ala adalah ketaatan dan orang-orang yang bertakwa, sedangkan di antara yang Allah Ta’ala benci adalah kemaksiatan, kekafiran, dan kemusyrikan. Sehingga Allah Ta’ala berfirman,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوثق عرى الإيمان : الموالاة في الله و المعاداة في الله و الحب في الله و البغض في الله عز و جل“Ikatan iman yang paling kuat adalah loyal dan memusuhi karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Thabrani. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir  no. 4304)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,أحِب في الله، وأبغِض في اللهِ ، ووالِ في اللهِ ، وعادِ في اللهِ ، فإنّما تُنالُ ولايةُ اللهِ بذلك ، ولن يَجِدَ عبدٌ طعمَ الإيمانِ – وإن كثُرَتْ صلاتُه وصومُه – حتّى يكونَ كذلك ، وقد صارَت عامَّةُ مُؤاخاة الناسِ على أمرِ الدُّنيا ، وذلك لا يُجدي على أهله شيئاً“Mencintai karena Allah, membenci karena Allah, loyal karena Allah, memusuhi karena Allah, maka dengannya seseorang itu menjadi wali Allah. Dan tidaklah seorang hamba merasakan manisnya iman, meskipun dia banyak shalat dan berpuasa, sampai dia bisa seperti itu. Dan sungguh persaudaraan sebagian besar manusia dibangun di atas urusan dunia. Padahal yang demikian itu tidaklah memberikan manfaat kepada pemiliknya sedikit pun.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 125. Lihat Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, hal. 32-33)Salah Satu Syarat Sahnya Persaksian “laa ilaaha illallah”Bahkan, betapa pentingnya aqidah al-wala’ wal bara’  ini sampai-sampai Allah Ta’ala lebih mendahulukan pengingkaran kepada seluruh bentuk peribadatan kepada selain Allah Ta’ala daripada keimanan kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut (sesembahan selain Allah) dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Selain itu, di antara ulama bahkan ada yang berpendapat bahwa pengingkaran kepada sesembahan selain Allah Ta’ala merupakan salah satu syarat sah dari persaksian “laa ilaaha illallah”. [2] Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ “Barangsiapa yang mengucapkan ‘laa ilaaha illallah’ dan mengingkari segala sesuatu yang disembah selain Allah, maka telah terlindung harta dan darahnya. Sedangkan perhitungan amalnya terserah kepada Allah.” (HR. Muslim no. 139)Inilah prinsip utama agama Islam, yaitu beriman dan beribadah hanya kepada Allah dan menentang setiap peribadatan kepada selain-Nya. Sehingga setiap muslim yang benar-benar sebagai seorang muslim, pasti meyakini bahwa penyembahan kepada malaikat, nabi, binatang, benda, patung, atau setan, dan lain-lain adalah bentuk kemusyrikan yang harus diingkari dan diperangi. Karena itu semua bertentangan dengan keimanan dan merupakan kekufuran. [3][Bersambung]***@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, hal. 71.[2] Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 43.[3] Lihat buku Kebangkitan Paham Abu Jahal, hal. 14. 

Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 2)Salah Satu Konsekuensi Kalimat TauhidAl-wala’ dan al-bara’  merupakan salah satu konsekuensi laa ilaaha illallahMembenci dan memusuhi syirik, sangat terkait dengan aqidah yang saat ini telah banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin, yaitu aqidah al-wala’ wal bara’. Padahal di antara konsekuensi kalimat syahadat adalah seseorang mewujudkan aqidah al-wala’ wal bara’  ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa pada asalnya, al-wala’ berarti cinta dan dekat, sedangkan al-bara’  berarti benci dan jauh. [1]Sehingga yang dimaksud dengan al-wala’ adalah menolong, mencintai, memuliakan, dan menghormati, serta selalu merasa bersama dengan orang yang dicintainya baik secara lahir maupun batin. Adapun yang dimaksud dengan al-bara’ adalah menjauh, berlepas diri, membenci, dan memberikan permusuhan.Hikmah Wajibnya Perkara Al-wala’ dan Al-bara’Di antara pokok aqidah Islamiyyah adalah wajib bagi setiap muslim untuk memperhatikan al-wala’ dan al-bara’, sehingga dia mencintai sesama muslim lainnya dan membenci musuh-musuhnya. Dia mencintai orang-orang yang bertauhid dan loyal kepada mereka, serta membenci dan memusuhi pelaku syirik. Allah Ta’ala telah mengharamkan orang-orang beriman untuk mencintai dan loyal kepada orang-orang kafir, meskipun mereka adalah kerabat dan saudaranya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali [yaitu, teman akrab, pemimpin, pelindung, atau penolong, pen.] dengan meninggalkan orang-orang mukmin lainnya. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kamu kembali.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Allah Ta’ala berfirman,وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّى يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا “Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya. Dan janganlah kamu ambil seorang pun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong.” (QS. An-Nisa’ [4]: 89)Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan. Dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23) Konsekuensi Rasa Cinta pada Allah Ta’alaAl-wala’ dan al-bara’ merupakan konsekuensi rasa cinta kita kepada Allah Ta’ala. Orang yang mencintai Allah Ta’ala, maka dia dituntut untuk membuktikan cintanya kepada Allah Ta’ala, yaitu dengan mencintai yang Allah Ta’ala cintai, dan membenci apa yang Allah Ta’ala benci. Di antara yang dicintai Allah Ta’ala adalah ketaatan dan orang-orang yang bertakwa, sedangkan di antara yang Allah Ta’ala benci adalah kemaksiatan, kekafiran, dan kemusyrikan. Sehingga Allah Ta’ala berfirman,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوثق عرى الإيمان : الموالاة في الله و المعاداة في الله و الحب في الله و البغض في الله عز و جل“Ikatan iman yang paling kuat adalah loyal dan memusuhi karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Thabrani. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir  no. 4304)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,أحِب في الله، وأبغِض في اللهِ ، ووالِ في اللهِ ، وعادِ في اللهِ ، فإنّما تُنالُ ولايةُ اللهِ بذلك ، ولن يَجِدَ عبدٌ طعمَ الإيمانِ – وإن كثُرَتْ صلاتُه وصومُه – حتّى يكونَ كذلك ، وقد صارَت عامَّةُ مُؤاخاة الناسِ على أمرِ الدُّنيا ، وذلك لا يُجدي على أهله شيئاً“Mencintai karena Allah, membenci karena Allah, loyal karena Allah, memusuhi karena Allah, maka dengannya seseorang itu menjadi wali Allah. Dan tidaklah seorang hamba merasakan manisnya iman, meskipun dia banyak shalat dan berpuasa, sampai dia bisa seperti itu. Dan sungguh persaudaraan sebagian besar manusia dibangun di atas urusan dunia. Padahal yang demikian itu tidaklah memberikan manfaat kepada pemiliknya sedikit pun.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 125. Lihat Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, hal. 32-33)Salah Satu Syarat Sahnya Persaksian “laa ilaaha illallah”Bahkan, betapa pentingnya aqidah al-wala’ wal bara’  ini sampai-sampai Allah Ta’ala lebih mendahulukan pengingkaran kepada seluruh bentuk peribadatan kepada selain Allah Ta’ala daripada keimanan kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut (sesembahan selain Allah) dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Selain itu, di antara ulama bahkan ada yang berpendapat bahwa pengingkaran kepada sesembahan selain Allah Ta’ala merupakan salah satu syarat sah dari persaksian “laa ilaaha illallah”. [2] Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ “Barangsiapa yang mengucapkan ‘laa ilaaha illallah’ dan mengingkari segala sesuatu yang disembah selain Allah, maka telah terlindung harta dan darahnya. Sedangkan perhitungan amalnya terserah kepada Allah.” (HR. Muslim no. 139)Inilah prinsip utama agama Islam, yaitu beriman dan beribadah hanya kepada Allah dan menentang setiap peribadatan kepada selain-Nya. Sehingga setiap muslim yang benar-benar sebagai seorang muslim, pasti meyakini bahwa penyembahan kepada malaikat, nabi, binatang, benda, patung, atau setan, dan lain-lain adalah bentuk kemusyrikan yang harus diingkari dan diperangi. Karena itu semua bertentangan dengan keimanan dan merupakan kekufuran. [3][Bersambung]***@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, hal. 71.[2] Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 43.[3] Lihat buku Kebangkitan Paham Abu Jahal, hal. 14. 
Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 2)Salah Satu Konsekuensi Kalimat TauhidAl-wala’ dan al-bara’  merupakan salah satu konsekuensi laa ilaaha illallahMembenci dan memusuhi syirik, sangat terkait dengan aqidah yang saat ini telah banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin, yaitu aqidah al-wala’ wal bara’. Padahal di antara konsekuensi kalimat syahadat adalah seseorang mewujudkan aqidah al-wala’ wal bara’  ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa pada asalnya, al-wala’ berarti cinta dan dekat, sedangkan al-bara’  berarti benci dan jauh. [1]Sehingga yang dimaksud dengan al-wala’ adalah menolong, mencintai, memuliakan, dan menghormati, serta selalu merasa bersama dengan orang yang dicintainya baik secara lahir maupun batin. Adapun yang dimaksud dengan al-bara’ adalah menjauh, berlepas diri, membenci, dan memberikan permusuhan.Hikmah Wajibnya Perkara Al-wala’ dan Al-bara’Di antara pokok aqidah Islamiyyah adalah wajib bagi setiap muslim untuk memperhatikan al-wala’ dan al-bara’, sehingga dia mencintai sesama muslim lainnya dan membenci musuh-musuhnya. Dia mencintai orang-orang yang bertauhid dan loyal kepada mereka, serta membenci dan memusuhi pelaku syirik. Allah Ta’ala telah mengharamkan orang-orang beriman untuk mencintai dan loyal kepada orang-orang kafir, meskipun mereka adalah kerabat dan saudaranya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali [yaitu, teman akrab, pemimpin, pelindung, atau penolong, pen.] dengan meninggalkan orang-orang mukmin lainnya. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kamu kembali.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Allah Ta’ala berfirman,وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّى يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا “Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya. Dan janganlah kamu ambil seorang pun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong.” (QS. An-Nisa’ [4]: 89)Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan. Dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23) Konsekuensi Rasa Cinta pada Allah Ta’alaAl-wala’ dan al-bara’ merupakan konsekuensi rasa cinta kita kepada Allah Ta’ala. Orang yang mencintai Allah Ta’ala, maka dia dituntut untuk membuktikan cintanya kepada Allah Ta’ala, yaitu dengan mencintai yang Allah Ta’ala cintai, dan membenci apa yang Allah Ta’ala benci. Di antara yang dicintai Allah Ta’ala adalah ketaatan dan orang-orang yang bertakwa, sedangkan di antara yang Allah Ta’ala benci adalah kemaksiatan, kekafiran, dan kemusyrikan. Sehingga Allah Ta’ala berfirman,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوثق عرى الإيمان : الموالاة في الله و المعاداة في الله و الحب في الله و البغض في الله عز و جل“Ikatan iman yang paling kuat adalah loyal dan memusuhi karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Thabrani. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir  no. 4304)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,أحِب في الله، وأبغِض في اللهِ ، ووالِ في اللهِ ، وعادِ في اللهِ ، فإنّما تُنالُ ولايةُ اللهِ بذلك ، ولن يَجِدَ عبدٌ طعمَ الإيمانِ – وإن كثُرَتْ صلاتُه وصومُه – حتّى يكونَ كذلك ، وقد صارَت عامَّةُ مُؤاخاة الناسِ على أمرِ الدُّنيا ، وذلك لا يُجدي على أهله شيئاً“Mencintai karena Allah, membenci karena Allah, loyal karena Allah, memusuhi karena Allah, maka dengannya seseorang itu menjadi wali Allah. Dan tidaklah seorang hamba merasakan manisnya iman, meskipun dia banyak shalat dan berpuasa, sampai dia bisa seperti itu. Dan sungguh persaudaraan sebagian besar manusia dibangun di atas urusan dunia. Padahal yang demikian itu tidaklah memberikan manfaat kepada pemiliknya sedikit pun.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 125. Lihat Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, hal. 32-33)Salah Satu Syarat Sahnya Persaksian “laa ilaaha illallah”Bahkan, betapa pentingnya aqidah al-wala’ wal bara’  ini sampai-sampai Allah Ta’ala lebih mendahulukan pengingkaran kepada seluruh bentuk peribadatan kepada selain Allah Ta’ala daripada keimanan kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut (sesembahan selain Allah) dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Selain itu, di antara ulama bahkan ada yang berpendapat bahwa pengingkaran kepada sesembahan selain Allah Ta’ala merupakan salah satu syarat sah dari persaksian “laa ilaaha illallah”. [2] Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ “Barangsiapa yang mengucapkan ‘laa ilaaha illallah’ dan mengingkari segala sesuatu yang disembah selain Allah, maka telah terlindung harta dan darahnya. Sedangkan perhitungan amalnya terserah kepada Allah.” (HR. Muslim no. 139)Inilah prinsip utama agama Islam, yaitu beriman dan beribadah hanya kepada Allah dan menentang setiap peribadatan kepada selain-Nya. Sehingga setiap muslim yang benar-benar sebagai seorang muslim, pasti meyakini bahwa penyembahan kepada malaikat, nabi, binatang, benda, patung, atau setan, dan lain-lain adalah bentuk kemusyrikan yang harus diingkari dan diperangi. Karena itu semua bertentangan dengan keimanan dan merupakan kekufuran. [3][Bersambung]***@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, hal. 71.[2] Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 43.[3] Lihat buku Kebangkitan Paham Abu Jahal, hal. 14. 


Baca pembahasan sebelumnya Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan? (Bag. 2)Salah Satu Konsekuensi Kalimat TauhidAl-wala’ dan al-bara’  merupakan salah satu konsekuensi laa ilaaha illallahMembenci dan memusuhi syirik, sangat terkait dengan aqidah yang saat ini telah banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin, yaitu aqidah al-wala’ wal bara’. Padahal di antara konsekuensi kalimat syahadat adalah seseorang mewujudkan aqidah al-wala’ wal bara’  ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa pada asalnya, al-wala’ berarti cinta dan dekat, sedangkan al-bara’  berarti benci dan jauh. [1]Sehingga yang dimaksud dengan al-wala’ adalah menolong, mencintai, memuliakan, dan menghormati, serta selalu merasa bersama dengan orang yang dicintainya baik secara lahir maupun batin. Adapun yang dimaksud dengan al-bara’ adalah menjauh, berlepas diri, membenci, dan memberikan permusuhan.Hikmah Wajibnya Perkara Al-wala’ dan Al-bara’Di antara pokok aqidah Islamiyyah adalah wajib bagi setiap muslim untuk memperhatikan al-wala’ dan al-bara’, sehingga dia mencintai sesama muslim lainnya dan membenci musuh-musuhnya. Dia mencintai orang-orang yang bertauhid dan loyal kepada mereka, serta membenci dan memusuhi pelaku syirik. Allah Ta’ala telah mengharamkan orang-orang beriman untuk mencintai dan loyal kepada orang-orang kafir, meskipun mereka adalah kerabat dan saudaranya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali [yaitu, teman akrab, pemimpin, pelindung, atau penolong, pen.] dengan meninggalkan orang-orang mukmin lainnya. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kamu kembali.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Allah Ta’ala berfirman,وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّى يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا “Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya. Dan janganlah kamu ambil seorang pun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong.” (QS. An-Nisa’ [4]: 89)Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan. Dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23) Konsekuensi Rasa Cinta pada Allah Ta’alaAl-wala’ dan al-bara’ merupakan konsekuensi rasa cinta kita kepada Allah Ta’ala. Orang yang mencintai Allah Ta’ala, maka dia dituntut untuk membuktikan cintanya kepada Allah Ta’ala, yaitu dengan mencintai yang Allah Ta’ala cintai, dan membenci apa yang Allah Ta’ala benci. Di antara yang dicintai Allah Ta’ala adalah ketaatan dan orang-orang yang bertakwa, sedangkan di antara yang Allah Ta’ala benci adalah kemaksiatan, kekafiran, dan kemusyrikan. Sehingga Allah Ta’ala berfirman,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوثق عرى الإيمان : الموالاة في الله و المعاداة في الله و الحب في الله و البغض في الله عز و جل“Ikatan iman yang paling kuat adalah loyal dan memusuhi karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Thabrani. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir  no. 4304)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,أحِب في الله، وأبغِض في اللهِ ، ووالِ في اللهِ ، وعادِ في اللهِ ، فإنّما تُنالُ ولايةُ اللهِ بذلك ، ولن يَجِدَ عبدٌ طعمَ الإيمانِ – وإن كثُرَتْ صلاتُه وصومُه – حتّى يكونَ كذلك ، وقد صارَت عامَّةُ مُؤاخاة الناسِ على أمرِ الدُّنيا ، وذلك لا يُجدي على أهله شيئاً“Mencintai karena Allah, membenci karena Allah, loyal karena Allah, memusuhi karena Allah, maka dengannya seseorang itu menjadi wali Allah. Dan tidaklah seorang hamba merasakan manisnya iman, meskipun dia banyak shalat dan berpuasa, sampai dia bisa seperti itu. Dan sungguh persaudaraan sebagian besar manusia dibangun di atas urusan dunia. Padahal yang demikian itu tidaklah memberikan manfaat kepada pemiliknya sedikit pun.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 125. Lihat Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, hal. 32-33)Salah Satu Syarat Sahnya Persaksian “laa ilaaha illallah”Bahkan, betapa pentingnya aqidah al-wala’ wal bara’  ini sampai-sampai Allah Ta’ala lebih mendahulukan pengingkaran kepada seluruh bentuk peribadatan kepada selain Allah Ta’ala daripada keimanan kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut (sesembahan selain Allah) dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Selain itu, di antara ulama bahkan ada yang berpendapat bahwa pengingkaran kepada sesembahan selain Allah Ta’ala merupakan salah satu syarat sah dari persaksian “laa ilaaha illallah”. [2] Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ “Barangsiapa yang mengucapkan ‘laa ilaaha illallah’ dan mengingkari segala sesuatu yang disembah selain Allah, maka telah terlindung harta dan darahnya. Sedangkan perhitungan amalnya terserah kepada Allah.” (HR. Muslim no. 139)Inilah prinsip utama agama Islam, yaitu beriman dan beribadah hanya kepada Allah dan menentang setiap peribadatan kepada selain-Nya. Sehingga setiap muslim yang benar-benar sebagai seorang muslim, pasti meyakini bahwa penyembahan kepada malaikat, nabi, binatang, benda, patung, atau setan, dan lain-lain adalah bentuk kemusyrikan yang harus diingkari dan diperangi. Karena itu semua bertentangan dengan keimanan dan merupakan kekufuran. [3][Bersambung]***@Jogjakarta, 1 Dzulhijjah 1440/2 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, hal. 71.[2] Lihat At-Tanbihaat Al-Mukhtasharah, hal. 43.[3] Lihat buku Kebangkitan Paham Abu Jahal, hal. 14. 

Menjaga Lisan dari Ucapan-Ucapan Kotor (Bag. 1)

Sebagian orang sangat mudah melontarkan kata-kata kotor, kata-kata yang buruk, dan bisa jadi menyakitkan orang lain yang mendengarnya. Ucapan kotor itu seolah-olah sudah menjadi tabiat dan karakternya, sehingga mudah terucap dan sulit dihilangkan. Sangat mudah baginya untuk mengeluarkan cacian dan makian kepada orang lain. Selain itu, ucapan kotor tersebut semakin parah ketika dia berselisih dengan kawannya, atau terlibat dalam perdebatan dan pertengkaran. Kepada saudaraku dengan karakter dan tabiat semacam ini, semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan kita bersama.Allah Ta’ala Tidak Menyukai Perkataan yang BurukAllah Ta’ala berfirman,لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Yang dimaksud dengan “bisikan-bisikan mereka” adalah ucapan (perkataan) manusia.Allah Ta’ala juga berfirman,لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya (dizalimi). Allah itu Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’ [4]: 148)Maksudnya, Allah Ta’ala tidak menyukai perkataan yang jelek, perkataan yang menyakiti (orang lain), kecuali bagi orang yang dizalimi. Bagi orang yang dizalimi, diperbolehkan untuk mendoakan jelek orang yang menzalimi, atau menyebutkan keburukan orang zalim tersebut.Baca Juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau KerasukanIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يحب الله أن يدعوَ أحدٌ على أحد، إلا أن يكون مظلومًا“Maksudnya, Allah tidak menyukai seseorang berdoa jelek untuk orang lain, kecuali jika dia dizalimi.” [1]Setiap Ucapan Manusia Dicatat MalaikatOleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan bahwa terdapat malaikat yang mencatat setiap ucapan manusia, yang baik maupun yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50]: 18)Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Suatu ketika ada tiga orang berkumpul di samping Ka’bah: dua orang dari suku Quraisy dan satu orang dari Tsaqif atau yang dua orang dari Tsaqif dan satu orang dari Quraisy. Perut mereka besar, namun hati mereka sedikit memiliki ilmu. Lalu salah seorang dari mereka berkata, “Apakah menurut kalian Allah mendengar apa yang kita katakan?” Orang yang lain berkata, “Jika kita berbicara dengan keras, Dia mendengarnya dan jika kita berkata dengan pelan, Dia tidak mendengarnya.” Sedangkan yang lainnya lagi berkata, “Jika Dia mendengar ketika kita bicara keras, pasti Dia juga mendengar ketika kita bicara pelan.”Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلاَ أَبْصَارُكُمْ وَلاَ جُلُودُكُمْ“Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu.” (QS. Fushshilat [41]: 22).” (HR. Bukhari no. 4817 dan Muslim no. 2775)Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Tidak Terkait Akidah, Bolehkah?Jangan Ganggu Orang Lain dengan LisanmuDiriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Siapakah kaum muslimin yang paling baik?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ، وَيَدِهِ“Seorang muslim yang tidak mengganggu orang lain dengan lisan atau tangannya.” (HR. Bukhari no. 11 dan Muslim no. 42)Mengganggu dengan lisan, bisa jadi dengan perkataan yang menyakitkan, atau yang lainnya (misalnya, mengejek dengan menjulurkan lidah). Dan disebutkan “tangan” dalam hadits di atas karena mayoritas gangguan kepada orang lain itu disebabkan oleh tangan. Sehingga hal ini tidak menihilkan gangguan melalui anggota tubuh yang lain, misalnya kaki atau yang lainnya.Baca Juga: Ucapan Selamat Pada Momen-Momen BahagiaTerjerumus Dalam Neraka Karena Satu UcapanDalam banyak hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan bahwa bisa jadi ada di antara kita yang mengucapkan satu kalimat, dan menurut kita ucapan itu adalah ucapan yang remeh. Namun dengan sebab kalimat itu, Allah Ta’ala menjerumuskan kita ke dalam neraka. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ المَشْرِقِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terlempar ke neraka sejauh antara jarak ke timur.” (HR. Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 2988)Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.” (HR. Muslim no. 2988)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sungguh seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang diridhai Allah, suatu kalimat yang dia tidak mempedulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah mengangkatnya beberapa derajat. Dan sungguh, seorang hamba akan mengucapkan sebuah kalimat yang dimurkai oleh Allah, suatu kalimat yang dia tidak meperdulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah melemparkannya ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 6478 dan Muslim no. 2988)Baca Juga: Benarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?Juga diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سُخْطِ اللَّهِ، لَا يَرَى بِهَا بَأْسًا، فَيَهْوِي بِهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ سَبْعِينَ خَرِيفًا“Bisa jadi seseorang mengatakan satu kalimat yang dimurkai Allah, suatu kalimat yang menurutnya tidak apa-apa. Akan tetapi, dengan sebab kalimat itu dia jatuh ke neraka selama tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi no. 2314 dan Ibnu Majah no. 3970, shahih)Diriwayatkan dari sahabat Bilal bin Al-Harits Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ، فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا سَخَطَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ“Bisa jadi salah seorang dari kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah ridha, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu karenanya Allah mencatat keridhaan untuknya hingga hari dia bertemu dengan-Nya. Dan bisa jadi salah seorang di antara kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah murka, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu Allah mencatat kemurkaan-Nya untuk orang itu hingga saat ia bertemu dengan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 2319, shahih)Betapa banyak di antara kita yang meremehkan peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Kita mengucapkan satu kalimat tanpa dipikirkan secara mendalam terlebih dahulu, atau kita membuat satu kalimat status atau komentar di media sosial, lalu kalimat itu berbuah penyesalan. Yaitu ketika kalimat itu menyakitkan orang lain, atau kelompok tertentu, dan sebagainya. Sehingga benarlah bahwa keselamatan itu dengan menjaga lisan dan tulisan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 17 Dzulhijjah 1440/18 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya (9: 344).

Menjaga Lisan dari Ucapan-Ucapan Kotor (Bag. 1)

Sebagian orang sangat mudah melontarkan kata-kata kotor, kata-kata yang buruk, dan bisa jadi menyakitkan orang lain yang mendengarnya. Ucapan kotor itu seolah-olah sudah menjadi tabiat dan karakternya, sehingga mudah terucap dan sulit dihilangkan. Sangat mudah baginya untuk mengeluarkan cacian dan makian kepada orang lain. Selain itu, ucapan kotor tersebut semakin parah ketika dia berselisih dengan kawannya, atau terlibat dalam perdebatan dan pertengkaran. Kepada saudaraku dengan karakter dan tabiat semacam ini, semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan kita bersama.Allah Ta’ala Tidak Menyukai Perkataan yang BurukAllah Ta’ala berfirman,لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Yang dimaksud dengan “bisikan-bisikan mereka” adalah ucapan (perkataan) manusia.Allah Ta’ala juga berfirman,لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya (dizalimi). Allah itu Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’ [4]: 148)Maksudnya, Allah Ta’ala tidak menyukai perkataan yang jelek, perkataan yang menyakiti (orang lain), kecuali bagi orang yang dizalimi. Bagi orang yang dizalimi, diperbolehkan untuk mendoakan jelek orang yang menzalimi, atau menyebutkan keburukan orang zalim tersebut.Baca Juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau KerasukanIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يحب الله أن يدعوَ أحدٌ على أحد، إلا أن يكون مظلومًا“Maksudnya, Allah tidak menyukai seseorang berdoa jelek untuk orang lain, kecuali jika dia dizalimi.” [1]Setiap Ucapan Manusia Dicatat MalaikatOleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan bahwa terdapat malaikat yang mencatat setiap ucapan manusia, yang baik maupun yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50]: 18)Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Suatu ketika ada tiga orang berkumpul di samping Ka’bah: dua orang dari suku Quraisy dan satu orang dari Tsaqif atau yang dua orang dari Tsaqif dan satu orang dari Quraisy. Perut mereka besar, namun hati mereka sedikit memiliki ilmu. Lalu salah seorang dari mereka berkata, “Apakah menurut kalian Allah mendengar apa yang kita katakan?” Orang yang lain berkata, “Jika kita berbicara dengan keras, Dia mendengarnya dan jika kita berkata dengan pelan, Dia tidak mendengarnya.” Sedangkan yang lainnya lagi berkata, “Jika Dia mendengar ketika kita bicara keras, pasti Dia juga mendengar ketika kita bicara pelan.”Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلاَ أَبْصَارُكُمْ وَلاَ جُلُودُكُمْ“Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu.” (QS. Fushshilat [41]: 22).” (HR. Bukhari no. 4817 dan Muslim no. 2775)Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Tidak Terkait Akidah, Bolehkah?Jangan Ganggu Orang Lain dengan LisanmuDiriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Siapakah kaum muslimin yang paling baik?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ، وَيَدِهِ“Seorang muslim yang tidak mengganggu orang lain dengan lisan atau tangannya.” (HR. Bukhari no. 11 dan Muslim no. 42)Mengganggu dengan lisan, bisa jadi dengan perkataan yang menyakitkan, atau yang lainnya (misalnya, mengejek dengan menjulurkan lidah). Dan disebutkan “tangan” dalam hadits di atas karena mayoritas gangguan kepada orang lain itu disebabkan oleh tangan. Sehingga hal ini tidak menihilkan gangguan melalui anggota tubuh yang lain, misalnya kaki atau yang lainnya.Baca Juga: Ucapan Selamat Pada Momen-Momen BahagiaTerjerumus Dalam Neraka Karena Satu UcapanDalam banyak hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan bahwa bisa jadi ada di antara kita yang mengucapkan satu kalimat, dan menurut kita ucapan itu adalah ucapan yang remeh. Namun dengan sebab kalimat itu, Allah Ta’ala menjerumuskan kita ke dalam neraka. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ المَشْرِقِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terlempar ke neraka sejauh antara jarak ke timur.” (HR. Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 2988)Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.” (HR. Muslim no. 2988)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sungguh seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang diridhai Allah, suatu kalimat yang dia tidak mempedulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah mengangkatnya beberapa derajat. Dan sungguh, seorang hamba akan mengucapkan sebuah kalimat yang dimurkai oleh Allah, suatu kalimat yang dia tidak meperdulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah melemparkannya ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 6478 dan Muslim no. 2988)Baca Juga: Benarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?Juga diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سُخْطِ اللَّهِ، لَا يَرَى بِهَا بَأْسًا، فَيَهْوِي بِهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ سَبْعِينَ خَرِيفًا“Bisa jadi seseorang mengatakan satu kalimat yang dimurkai Allah, suatu kalimat yang menurutnya tidak apa-apa. Akan tetapi, dengan sebab kalimat itu dia jatuh ke neraka selama tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi no. 2314 dan Ibnu Majah no. 3970, shahih)Diriwayatkan dari sahabat Bilal bin Al-Harits Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ، فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا سَخَطَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ“Bisa jadi salah seorang dari kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah ridha, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu karenanya Allah mencatat keridhaan untuknya hingga hari dia bertemu dengan-Nya. Dan bisa jadi salah seorang di antara kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah murka, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu Allah mencatat kemurkaan-Nya untuk orang itu hingga saat ia bertemu dengan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 2319, shahih)Betapa banyak di antara kita yang meremehkan peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Kita mengucapkan satu kalimat tanpa dipikirkan secara mendalam terlebih dahulu, atau kita membuat satu kalimat status atau komentar di media sosial, lalu kalimat itu berbuah penyesalan. Yaitu ketika kalimat itu menyakitkan orang lain, atau kelompok tertentu, dan sebagainya. Sehingga benarlah bahwa keselamatan itu dengan menjaga lisan dan tulisan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 17 Dzulhijjah 1440/18 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya (9: 344).
Sebagian orang sangat mudah melontarkan kata-kata kotor, kata-kata yang buruk, dan bisa jadi menyakitkan orang lain yang mendengarnya. Ucapan kotor itu seolah-olah sudah menjadi tabiat dan karakternya, sehingga mudah terucap dan sulit dihilangkan. Sangat mudah baginya untuk mengeluarkan cacian dan makian kepada orang lain. Selain itu, ucapan kotor tersebut semakin parah ketika dia berselisih dengan kawannya, atau terlibat dalam perdebatan dan pertengkaran. Kepada saudaraku dengan karakter dan tabiat semacam ini, semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan kita bersama.Allah Ta’ala Tidak Menyukai Perkataan yang BurukAllah Ta’ala berfirman,لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Yang dimaksud dengan “bisikan-bisikan mereka” adalah ucapan (perkataan) manusia.Allah Ta’ala juga berfirman,لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya (dizalimi). Allah itu Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’ [4]: 148)Maksudnya, Allah Ta’ala tidak menyukai perkataan yang jelek, perkataan yang menyakiti (orang lain), kecuali bagi orang yang dizalimi. Bagi orang yang dizalimi, diperbolehkan untuk mendoakan jelek orang yang menzalimi, atau menyebutkan keburukan orang zalim tersebut.Baca Juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau KerasukanIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يحب الله أن يدعوَ أحدٌ على أحد، إلا أن يكون مظلومًا“Maksudnya, Allah tidak menyukai seseorang berdoa jelek untuk orang lain, kecuali jika dia dizalimi.” [1]Setiap Ucapan Manusia Dicatat MalaikatOleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan bahwa terdapat malaikat yang mencatat setiap ucapan manusia, yang baik maupun yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50]: 18)Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Suatu ketika ada tiga orang berkumpul di samping Ka’bah: dua orang dari suku Quraisy dan satu orang dari Tsaqif atau yang dua orang dari Tsaqif dan satu orang dari Quraisy. Perut mereka besar, namun hati mereka sedikit memiliki ilmu. Lalu salah seorang dari mereka berkata, “Apakah menurut kalian Allah mendengar apa yang kita katakan?” Orang yang lain berkata, “Jika kita berbicara dengan keras, Dia mendengarnya dan jika kita berkata dengan pelan, Dia tidak mendengarnya.” Sedangkan yang lainnya lagi berkata, “Jika Dia mendengar ketika kita bicara keras, pasti Dia juga mendengar ketika kita bicara pelan.”Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلاَ أَبْصَارُكُمْ وَلاَ جُلُودُكُمْ“Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu.” (QS. Fushshilat [41]: 22).” (HR. Bukhari no. 4817 dan Muslim no. 2775)Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Tidak Terkait Akidah, Bolehkah?Jangan Ganggu Orang Lain dengan LisanmuDiriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Siapakah kaum muslimin yang paling baik?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ، وَيَدِهِ“Seorang muslim yang tidak mengganggu orang lain dengan lisan atau tangannya.” (HR. Bukhari no. 11 dan Muslim no. 42)Mengganggu dengan lisan, bisa jadi dengan perkataan yang menyakitkan, atau yang lainnya (misalnya, mengejek dengan menjulurkan lidah). Dan disebutkan “tangan” dalam hadits di atas karena mayoritas gangguan kepada orang lain itu disebabkan oleh tangan. Sehingga hal ini tidak menihilkan gangguan melalui anggota tubuh yang lain, misalnya kaki atau yang lainnya.Baca Juga: Ucapan Selamat Pada Momen-Momen BahagiaTerjerumus Dalam Neraka Karena Satu UcapanDalam banyak hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan bahwa bisa jadi ada di antara kita yang mengucapkan satu kalimat, dan menurut kita ucapan itu adalah ucapan yang remeh. Namun dengan sebab kalimat itu, Allah Ta’ala menjerumuskan kita ke dalam neraka. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ المَشْرِقِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terlempar ke neraka sejauh antara jarak ke timur.” (HR. Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 2988)Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.” (HR. Muslim no. 2988)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sungguh seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang diridhai Allah, suatu kalimat yang dia tidak mempedulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah mengangkatnya beberapa derajat. Dan sungguh, seorang hamba akan mengucapkan sebuah kalimat yang dimurkai oleh Allah, suatu kalimat yang dia tidak meperdulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah melemparkannya ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 6478 dan Muslim no. 2988)Baca Juga: Benarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?Juga diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سُخْطِ اللَّهِ، لَا يَرَى بِهَا بَأْسًا، فَيَهْوِي بِهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ سَبْعِينَ خَرِيفًا“Bisa jadi seseorang mengatakan satu kalimat yang dimurkai Allah, suatu kalimat yang menurutnya tidak apa-apa. Akan tetapi, dengan sebab kalimat itu dia jatuh ke neraka selama tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi no. 2314 dan Ibnu Majah no. 3970, shahih)Diriwayatkan dari sahabat Bilal bin Al-Harits Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ، فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا سَخَطَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ“Bisa jadi salah seorang dari kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah ridha, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu karenanya Allah mencatat keridhaan untuknya hingga hari dia bertemu dengan-Nya. Dan bisa jadi salah seorang di antara kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah murka, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu Allah mencatat kemurkaan-Nya untuk orang itu hingga saat ia bertemu dengan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 2319, shahih)Betapa banyak di antara kita yang meremehkan peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Kita mengucapkan satu kalimat tanpa dipikirkan secara mendalam terlebih dahulu, atau kita membuat satu kalimat status atau komentar di media sosial, lalu kalimat itu berbuah penyesalan. Yaitu ketika kalimat itu menyakitkan orang lain, atau kelompok tertentu, dan sebagainya. Sehingga benarlah bahwa keselamatan itu dengan menjaga lisan dan tulisan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 17 Dzulhijjah 1440/18 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya (9: 344).


Sebagian orang sangat mudah melontarkan kata-kata kotor, kata-kata yang buruk, dan bisa jadi menyakitkan orang lain yang mendengarnya. Ucapan kotor itu seolah-olah sudah menjadi tabiat dan karakternya, sehingga mudah terucap dan sulit dihilangkan. Sangat mudah baginya untuk mengeluarkan cacian dan makian kepada orang lain. Selain itu, ucapan kotor tersebut semakin parah ketika dia berselisih dengan kawannya, atau terlibat dalam perdebatan dan pertengkaran. Kepada saudaraku dengan karakter dan tabiat semacam ini, semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan kita bersama.Allah Ta’ala Tidak Menyukai Perkataan yang BurukAllah Ta’ala berfirman,لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Yang dimaksud dengan “bisikan-bisikan mereka” adalah ucapan (perkataan) manusia.Allah Ta’ala juga berfirman,لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya (dizalimi). Allah itu Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’ [4]: 148)Maksudnya, Allah Ta’ala tidak menyukai perkataan yang jelek, perkataan yang menyakiti (orang lain), kecuali bagi orang yang dizalimi. Bagi orang yang dizalimi, diperbolehkan untuk mendoakan jelek orang yang menzalimi, atau menyebutkan keburukan orang zalim tersebut.Baca Juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau KerasukanIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يحب الله أن يدعوَ أحدٌ على أحد، إلا أن يكون مظلومًا“Maksudnya, Allah tidak menyukai seseorang berdoa jelek untuk orang lain, kecuali jika dia dizalimi.” [1]Setiap Ucapan Manusia Dicatat MalaikatOleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan bahwa terdapat malaikat yang mencatat setiap ucapan manusia, yang baik maupun yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50]: 18)Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Suatu ketika ada tiga orang berkumpul di samping Ka’bah: dua orang dari suku Quraisy dan satu orang dari Tsaqif atau yang dua orang dari Tsaqif dan satu orang dari Quraisy. Perut mereka besar, namun hati mereka sedikit memiliki ilmu. Lalu salah seorang dari mereka berkata, “Apakah menurut kalian Allah mendengar apa yang kita katakan?” Orang yang lain berkata, “Jika kita berbicara dengan keras, Dia mendengarnya dan jika kita berkata dengan pelan, Dia tidak mendengarnya.” Sedangkan yang lainnya lagi berkata, “Jika Dia mendengar ketika kita bicara keras, pasti Dia juga mendengar ketika kita bicara pelan.”Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلاَ أَبْصَارُكُمْ وَلاَ جُلُودُكُمْ“Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu.” (QS. Fushshilat [41]: 22).” (HR. Bukhari no. 4817 dan Muslim no. 2775)Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Tidak Terkait Akidah, Bolehkah?Jangan Ganggu Orang Lain dengan LisanmuDiriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Siapakah kaum muslimin yang paling baik?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ، وَيَدِهِ“Seorang muslim yang tidak mengganggu orang lain dengan lisan atau tangannya.” (HR. Bukhari no. 11 dan Muslim no. 42)Mengganggu dengan lisan, bisa jadi dengan perkataan yang menyakitkan, atau yang lainnya (misalnya, mengejek dengan menjulurkan lidah). Dan disebutkan “tangan” dalam hadits di atas karena mayoritas gangguan kepada orang lain itu disebabkan oleh tangan. Sehingga hal ini tidak menihilkan gangguan melalui anggota tubuh yang lain, misalnya kaki atau yang lainnya.Baca Juga: Ucapan Selamat Pada Momen-Momen BahagiaTerjerumus Dalam Neraka Karena Satu UcapanDalam banyak hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan bahwa bisa jadi ada di antara kita yang mengucapkan satu kalimat, dan menurut kita ucapan itu adalah ucapan yang remeh. Namun dengan sebab kalimat itu, Allah Ta’ala menjerumuskan kita ke dalam neraka. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ المَشْرِقِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terlempar ke neraka sejauh antara jarak ke timur.” (HR. Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 2988)Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.” (HR. Muslim no. 2988)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sungguh seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang diridhai Allah, suatu kalimat yang dia tidak mempedulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah mengangkatnya beberapa derajat. Dan sungguh, seorang hamba akan mengucapkan sebuah kalimat yang dimurkai oleh Allah, suatu kalimat yang dia tidak meperdulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah melemparkannya ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 6478 dan Muslim no. 2988)Baca Juga: Benarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?Juga diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سُخْطِ اللَّهِ، لَا يَرَى بِهَا بَأْسًا، فَيَهْوِي بِهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ سَبْعِينَ خَرِيفًا“Bisa jadi seseorang mengatakan satu kalimat yang dimurkai Allah, suatu kalimat yang menurutnya tidak apa-apa. Akan tetapi, dengan sebab kalimat itu dia jatuh ke neraka selama tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi no. 2314 dan Ibnu Majah no. 3970, shahih)Diriwayatkan dari sahabat Bilal bin Al-Harits Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ، فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا سَخَطَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ“Bisa jadi salah seorang dari kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah ridha, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu karenanya Allah mencatat keridhaan untuknya hingga hari dia bertemu dengan-Nya. Dan bisa jadi salah seorang di antara kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah murka, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu Allah mencatat kemurkaan-Nya untuk orang itu hingga saat ia bertemu dengan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 2319, shahih)Betapa banyak di antara kita yang meremehkan peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Kita mengucapkan satu kalimat tanpa dipikirkan secara mendalam terlebih dahulu, atau kita membuat satu kalimat status atau komentar di media sosial, lalu kalimat itu berbuah penyesalan. Yaitu ketika kalimat itu menyakitkan orang lain, atau kelompok tertentu, dan sebagainya. Sehingga benarlah bahwa keselamatan itu dengan menjaga lisan dan tulisan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 17 Dzulhijjah 1440/18 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya (9: 344).

Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan

Beberapa Penyakit Ganas Akibat ZinaSalah satu bukti kebenaran hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits yang menjelaskan bahwa apabila tersebar zina secara terang-terangan, akan muncul penyakit ganas yang tidak pernah ada sebelumnya. Di zaman ini sudah terbukti, yaitu muncul penyakit akibat zina (faahisyah) yang tersebar merajalela seperti penyakit HIV AIDS, sifilis, gonore, herpes dan lain-lainnya. Penyakit-penyakit ini disebut dengan “penyakit menular seksual” (Sexually Transmitted Disease) karena menular melalui hubungan seksual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا…”Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” [HR. Ibnu Majah, lihat ash-Shahihah no. 106]Tersebarnya penyakit dalam hadits adalah tha’un yaitu penyakit bahaya dan bisa mematikan serta menular. Dalam kamus disebutkan makna tha’un:مرض فيروسي معدٍ خطير مميت غالبًا“Penyakit akibat virus (organisme) yang menular, berbahaya dan mematikan secara umum.” [lihat Kamus Al-Ma’any]Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa penyakit ini muncul akibat maksiat ini, beliau berkata:ففي هذه الأحاديث أن الطاعون قد يقع عقوبة بسبب المعصية“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tha’un muncuk sebagai hukuman akibat maksiat/fahisyah.” [Fathul Bari 10/193]Dalam hadits disebutkan dengan lafadz “faahisyah”. Termasuk “faahisyah” ini adalah perbuatan homoseksual sebagaimana yang dilakukan oleh kaum nabi Luth. Fakta menyebutkan bahwa AIDS lebih mudah menular pada pelaku homoseksual, karena anus (mohon maaf) bukanlah tempat untuk berhubungan seksual, anus akan mudah terluka (walaupun kecil/luka minor) dan virus mudah masuk dan berkembang.Allah Ta’ala berfirman mengenai perbuatan “faahisyah” kaum nabi Luth,وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-TeranganParahnya Zina di Zaman IniDi zaman ini zina (bahkan homoseksual) sudah dilakukan dengan terang-terangan. Pantas saja Allah menurunkan penyakit seksual menular sebagai hukuman pada mereka. Para ulama menjelaskan bahwa kita sudah mulai memasuki akhir zaman. Di akhir zaman kelak zina dilakukan terang-terangan (bahkan perzinahan kemaluan) dilakukan di depan publik. orang terbaik saat itu hanya bisa berkata:“Tolong jangan di sini, agak minggir sedikit atau dibalik tembok” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻨَﻰ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄُﻣﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻡَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻓَﻴَﻔْﺘَﺮِﺷُﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ، ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻴَﺎﺭُﻫُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ ﻣَﻦْ ﻳَﻘُﻮﻝُ: ﻟَﻮْ ﻭَﺍﺭَﻳْﺘَﻬَﺎ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﻫَﺬَﺍ  ﻟْﺤَﺎﺋِﻂِ“Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (ingin bercumbu dan berzina) dan di antara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata, “coba engkau lakukan (zinahi) wanita itu di balik dinding ini.” [HR. Abu Ya’la no. 12746, dishahihkan oleh Al-Albani]Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Hendaklah kita di zaman ini berusaha sebisa mungkin melakukan “nahi mungkar” dan mencegah terjadinya kemaksiatan dengan cara yang hikmah dan bijaksana melalui ilmu dan dakwah. Apabila kita cuek saja, bisa jadi Allah timpakan siksaan kepada kita semuanya, meskipun kita tidak ikut melakukan maksiat tersebut. Hal ini diakibatkan kita cuek dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar.Allah berfirman,وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ”Dan takutlah kalilan pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya (QS. Al-Anfaal: 25)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan

Beberapa Penyakit Ganas Akibat ZinaSalah satu bukti kebenaran hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits yang menjelaskan bahwa apabila tersebar zina secara terang-terangan, akan muncul penyakit ganas yang tidak pernah ada sebelumnya. Di zaman ini sudah terbukti, yaitu muncul penyakit akibat zina (faahisyah) yang tersebar merajalela seperti penyakit HIV AIDS, sifilis, gonore, herpes dan lain-lainnya. Penyakit-penyakit ini disebut dengan “penyakit menular seksual” (Sexually Transmitted Disease) karena menular melalui hubungan seksual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا…”Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” [HR. Ibnu Majah, lihat ash-Shahihah no. 106]Tersebarnya penyakit dalam hadits adalah tha’un yaitu penyakit bahaya dan bisa mematikan serta menular. Dalam kamus disebutkan makna tha’un:مرض فيروسي معدٍ خطير مميت غالبًا“Penyakit akibat virus (organisme) yang menular, berbahaya dan mematikan secara umum.” [lihat Kamus Al-Ma’any]Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa penyakit ini muncul akibat maksiat ini, beliau berkata:ففي هذه الأحاديث أن الطاعون قد يقع عقوبة بسبب المعصية“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tha’un muncuk sebagai hukuman akibat maksiat/fahisyah.” [Fathul Bari 10/193]Dalam hadits disebutkan dengan lafadz “faahisyah”. Termasuk “faahisyah” ini adalah perbuatan homoseksual sebagaimana yang dilakukan oleh kaum nabi Luth. Fakta menyebutkan bahwa AIDS lebih mudah menular pada pelaku homoseksual, karena anus (mohon maaf) bukanlah tempat untuk berhubungan seksual, anus akan mudah terluka (walaupun kecil/luka minor) dan virus mudah masuk dan berkembang.Allah Ta’ala berfirman mengenai perbuatan “faahisyah” kaum nabi Luth,وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-TeranganParahnya Zina di Zaman IniDi zaman ini zina (bahkan homoseksual) sudah dilakukan dengan terang-terangan. Pantas saja Allah menurunkan penyakit seksual menular sebagai hukuman pada mereka. Para ulama menjelaskan bahwa kita sudah mulai memasuki akhir zaman. Di akhir zaman kelak zina dilakukan terang-terangan (bahkan perzinahan kemaluan) dilakukan di depan publik. orang terbaik saat itu hanya bisa berkata:“Tolong jangan di sini, agak minggir sedikit atau dibalik tembok” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻨَﻰ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄُﻣﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻡَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻓَﻴَﻔْﺘَﺮِﺷُﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ، ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻴَﺎﺭُﻫُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ ﻣَﻦْ ﻳَﻘُﻮﻝُ: ﻟَﻮْ ﻭَﺍﺭَﻳْﺘَﻬَﺎ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﻫَﺬَﺍ  ﻟْﺤَﺎﺋِﻂِ“Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (ingin bercumbu dan berzina) dan di antara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata, “coba engkau lakukan (zinahi) wanita itu di balik dinding ini.” [HR. Abu Ya’la no. 12746, dishahihkan oleh Al-Albani]Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Hendaklah kita di zaman ini berusaha sebisa mungkin melakukan “nahi mungkar” dan mencegah terjadinya kemaksiatan dengan cara yang hikmah dan bijaksana melalui ilmu dan dakwah. Apabila kita cuek saja, bisa jadi Allah timpakan siksaan kepada kita semuanya, meskipun kita tidak ikut melakukan maksiat tersebut. Hal ini diakibatkan kita cuek dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar.Allah berfirman,وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ”Dan takutlah kalilan pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya (QS. Al-Anfaal: 25)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Beberapa Penyakit Ganas Akibat ZinaSalah satu bukti kebenaran hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits yang menjelaskan bahwa apabila tersebar zina secara terang-terangan, akan muncul penyakit ganas yang tidak pernah ada sebelumnya. Di zaman ini sudah terbukti, yaitu muncul penyakit akibat zina (faahisyah) yang tersebar merajalela seperti penyakit HIV AIDS, sifilis, gonore, herpes dan lain-lainnya. Penyakit-penyakit ini disebut dengan “penyakit menular seksual” (Sexually Transmitted Disease) karena menular melalui hubungan seksual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا…”Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” [HR. Ibnu Majah, lihat ash-Shahihah no. 106]Tersebarnya penyakit dalam hadits adalah tha’un yaitu penyakit bahaya dan bisa mematikan serta menular. Dalam kamus disebutkan makna tha’un:مرض فيروسي معدٍ خطير مميت غالبًا“Penyakit akibat virus (organisme) yang menular, berbahaya dan mematikan secara umum.” [lihat Kamus Al-Ma’any]Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa penyakit ini muncul akibat maksiat ini, beliau berkata:ففي هذه الأحاديث أن الطاعون قد يقع عقوبة بسبب المعصية“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tha’un muncuk sebagai hukuman akibat maksiat/fahisyah.” [Fathul Bari 10/193]Dalam hadits disebutkan dengan lafadz “faahisyah”. Termasuk “faahisyah” ini adalah perbuatan homoseksual sebagaimana yang dilakukan oleh kaum nabi Luth. Fakta menyebutkan bahwa AIDS lebih mudah menular pada pelaku homoseksual, karena anus (mohon maaf) bukanlah tempat untuk berhubungan seksual, anus akan mudah terluka (walaupun kecil/luka minor) dan virus mudah masuk dan berkembang.Allah Ta’ala berfirman mengenai perbuatan “faahisyah” kaum nabi Luth,وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-TeranganParahnya Zina di Zaman IniDi zaman ini zina (bahkan homoseksual) sudah dilakukan dengan terang-terangan. Pantas saja Allah menurunkan penyakit seksual menular sebagai hukuman pada mereka. Para ulama menjelaskan bahwa kita sudah mulai memasuki akhir zaman. Di akhir zaman kelak zina dilakukan terang-terangan (bahkan perzinahan kemaluan) dilakukan di depan publik. orang terbaik saat itu hanya bisa berkata:“Tolong jangan di sini, agak minggir sedikit atau dibalik tembok” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻨَﻰ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄُﻣﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻡَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻓَﻴَﻔْﺘَﺮِﺷُﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ، ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻴَﺎﺭُﻫُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ ﻣَﻦْ ﻳَﻘُﻮﻝُ: ﻟَﻮْ ﻭَﺍﺭَﻳْﺘَﻬَﺎ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﻫَﺬَﺍ  ﻟْﺤَﺎﺋِﻂِ“Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (ingin bercumbu dan berzina) dan di antara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata, “coba engkau lakukan (zinahi) wanita itu di balik dinding ini.” [HR. Abu Ya’la no. 12746, dishahihkan oleh Al-Albani]Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Hendaklah kita di zaman ini berusaha sebisa mungkin melakukan “nahi mungkar” dan mencegah terjadinya kemaksiatan dengan cara yang hikmah dan bijaksana melalui ilmu dan dakwah. Apabila kita cuek saja, bisa jadi Allah timpakan siksaan kepada kita semuanya, meskipun kita tidak ikut melakukan maksiat tersebut. Hal ini diakibatkan kita cuek dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar.Allah berfirman,وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ”Dan takutlah kalilan pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya (QS. Al-Anfaal: 25)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Beberapa Penyakit Ganas Akibat ZinaSalah satu bukti kebenaran hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits yang menjelaskan bahwa apabila tersebar zina secara terang-terangan, akan muncul penyakit ganas yang tidak pernah ada sebelumnya. Di zaman ini sudah terbukti, yaitu muncul penyakit akibat zina (faahisyah) yang tersebar merajalela seperti penyakit HIV AIDS, sifilis, gonore, herpes dan lain-lainnya. Penyakit-penyakit ini disebut dengan “penyakit menular seksual” (Sexually Transmitted Disease) karena menular melalui hubungan seksual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا…”Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” [HR. Ibnu Majah, lihat ash-Shahihah no. 106]Tersebarnya penyakit dalam hadits adalah tha’un yaitu penyakit bahaya dan bisa mematikan serta menular. Dalam kamus disebutkan makna tha’un:مرض فيروسي معدٍ خطير مميت غالبًا“Penyakit akibat virus (organisme) yang menular, berbahaya dan mematikan secara umum.” [lihat Kamus Al-Ma’any]Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa penyakit ini muncul akibat maksiat ini, beliau berkata:ففي هذه الأحاديث أن الطاعون قد يقع عقوبة بسبب المعصية“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tha’un muncuk sebagai hukuman akibat maksiat/fahisyah.” [Fathul Bari 10/193]Dalam hadits disebutkan dengan lafadz “faahisyah”. Termasuk “faahisyah” ini adalah perbuatan homoseksual sebagaimana yang dilakukan oleh kaum nabi Luth. Fakta menyebutkan bahwa AIDS lebih mudah menular pada pelaku homoseksual, karena anus (mohon maaf) bukanlah tempat untuk berhubungan seksual, anus akan mudah terluka (walaupun kecil/luka minor) dan virus mudah masuk dan berkembang.Allah Ta’ala berfirman mengenai perbuatan “faahisyah” kaum nabi Luth,وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-TeranganParahnya Zina di Zaman IniDi zaman ini zina (bahkan homoseksual) sudah dilakukan dengan terang-terangan. Pantas saja Allah menurunkan penyakit seksual menular sebagai hukuman pada mereka. Para ulama menjelaskan bahwa kita sudah mulai memasuki akhir zaman. Di akhir zaman kelak zina dilakukan terang-terangan (bahkan perzinahan kemaluan) dilakukan di depan publik. orang terbaik saat itu hanya bisa berkata:“Tolong jangan di sini, agak minggir sedikit atau dibalik tembok” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻨَﻰ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄُﻣﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻡَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻓَﻴَﻔْﺘَﺮِﺷُﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ، ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻴَﺎﺭُﻫُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ ﻣَﻦْ ﻳَﻘُﻮﻝُ: ﻟَﻮْ ﻭَﺍﺭَﻳْﺘَﻬَﺎ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﻫَﺬَﺍ  ﻟْﺤَﺎﺋِﻂِ“Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (ingin bercumbu dan berzina) dan di antara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata, “coba engkau lakukan (zinahi) wanita itu di balik dinding ini.” [HR. Abu Ya’la no. 12746, dishahihkan oleh Al-Albani]Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Hendaklah kita di zaman ini berusaha sebisa mungkin melakukan “nahi mungkar” dan mencegah terjadinya kemaksiatan dengan cara yang hikmah dan bijaksana melalui ilmu dan dakwah. Apabila kita cuek saja, bisa jadi Allah timpakan siksaan kepada kita semuanya, meskipun kita tidak ikut melakukan maksiat tersebut. Hal ini diakibatkan kita cuek dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar.Allah berfirman,وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ”Dan takutlah kalilan pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya (QS. Al-Anfaal: 25)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Jangan Suka Melaknat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Jangan Suka Melaknat (Bag. 1)Berhati-Hati dalam MelaknatAn-Nawawi rahimahullah berkata,“Ketahuilah bahwa melaknat seorang muslim yang terjaga (kehormatannya) itu haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Namun boleh melaknat orang-orang yang memiliki sifat tercela, seperti ucapanmu, “Laknat Allah untuk orang-orang dzalim, laknat Allah untuk orang-orang kafir, laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, laknat Allah untuk orang-orang fasik, laknat Allah untuk tukang gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan semacamnya.” (Al-Adzkar, hal. 303)Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamHukum Melaknat dengan Bahasa GeneralTerdapat beberapa hadits yang menunjukkan bolehnya melaknat dengan bahasa general. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 529)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ“Laknat Allah untuk orang yang menyembelih untuk selain Allah, dan laknat Allah untuk orang yang melindungi penjahat (buron) [1], laknat Allah untuk orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan laknat Allah untuk orang yang memindahkan (mengubah) tanda patok batas tanah.” (HR. Muslim no. 1978)Baca Juga: Hukum Mencela Waktu (Masa)Hukum Melaknat dengan Menyebut Person TertentuAdapun melaknat dengan menyebutkan nama person tertentu (misalnya, “Laknat Allah untuk si fulan A si pencuri itu”), maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama apakah diperbolehkan ataukah tidak. Sebagian ulama membolehkan, sebagian yang lain tidak membolehkannya. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,“Adapun melaknat person tertentu yang melakukan maksiat, seperti Yahudi, Nashrani, orang zalim, pezina, tukang gambar, pencuri, pemakan riba, maka makna yang ditangkap dari hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa hal itu tidaklah haram. Namun Al-Ghazali rahimahullah mengisyaratkan haramnya hal tersebut, kecuali pada orang-orang yang kita ketahui bahwa dia meninggal di atas kekafiran, seperti Abu Lahab, Abu Jahal, Fir’aun, Haman, dan orang-orang semisal mereka. Al-Ghazali berkata, “Karena laknat itu berarti (berdoa) menjauhkan seseorang dari rahmat Allah Ta’ala. Sedangkan kita tidak mengetahui bagaimana kondisi akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Al-Ghazali juga berkata, “Yang mendekati kalimat laknat adalah mendoakan kejelekan untuk orang lain, meskipun orang zalim. Seperti ucapan seorang yang terzalimi, “Semoga Allah tidak memberikan badan yang sehat untukmu, semoga Allah tidak menyelamatkanmu, dan ucapan semisal itu.” (Al-Adzkar, hal. 304)Setelah membawakan perkataan An-Nawawi di atas, Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah menguatkan pendapat Al-Ghazali dengan berkata,“Yang benar, wallahu a’lam, adalah pendapat Al-Ghazali yang mengatakan bahwa tidak boleh melaknat orang-orang yang telah diketahui memiliki maksiat tertentu, kecuali pada orang tertentu yang kita ketahui bahwa dia mati di atas kekafiran. Hal ini karena kita tidak mengetahui bagaimana akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Betapa banyak kita melihat atau betapa banyak kita mendengar orang-orang yang terjerumus dalam maksiat dan kekafiran, kemudian Allah Ta’ala beri hidayah dan menutup hidupnya dengan kebaikan. Mereka menjadi penolong kebenaran setelah sebelumnya menjadi penolong kebatilan.” (Afaatul Lisaan, hal. 94)Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, dengan alasan yang sama, yaitu adanya kemungkinan orang tersebut untuk bertaubat.Namun, wallahu a’lam, pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat ulama yang menyatakan bolehnya melaknat person tertentu sekalipun, namun dengan syarat bahwa mereka memang berhak untuk mendapatkan laknat. Jika tidak, maka yang mendoakan laknat tersebut telah berbuat kezaliman.Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seekor keledai yang diberi cap (diberi tanda atau wasm) mukanya [2], beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الَّذِي وَسَمَهُ“Laknat Allah untuk orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 2117)Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat person tertentu, yaitu orang yang memberi cap (wasm) pada binatang tersebut. Tentu bahasa di atas mengarah kepada person pelakunya, bukan laknat secara umum (general).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah sebagian suku Arab membantai sahabat-sahabatnya terbaiknya secara licik dan culas,اللهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ، وَرِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُولَهُ“Ya Allah, laknatlah bani Lihyan, bani Ri’l, bani Dzakwaan dan bani ‘Ushayyah. Mereka telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 675)Hadits di atas juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat secara spesifik, dengan menyebutkan kabilah-kabilah Arab yang telah membantai sahabat terbaik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu Ta’ala a’lam. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bisa juga dimaknai dengan melindungi pelaku bid’ah atau mensupport amalan-amalan bid’ah.[2] Wasm adalah besi yang diberi tanda tertentu, kemudian dipanaskan, lalu ditempelkan ke bagian tubuh tertentu dari binatang sebagai penanda. Wasm diperbolehkan di selain wajah, misalnya di bagian pantat. Bahkan dianjurkan untuk hewan zakat agar diketahui bahwa hewan ini adalah hewan zakat sehingga dikembalikan di tempatnya.[3] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 90-94.

Jangan Suka Melaknat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Jangan Suka Melaknat (Bag. 1)Berhati-Hati dalam MelaknatAn-Nawawi rahimahullah berkata,“Ketahuilah bahwa melaknat seorang muslim yang terjaga (kehormatannya) itu haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Namun boleh melaknat orang-orang yang memiliki sifat tercela, seperti ucapanmu, “Laknat Allah untuk orang-orang dzalim, laknat Allah untuk orang-orang kafir, laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, laknat Allah untuk orang-orang fasik, laknat Allah untuk tukang gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan semacamnya.” (Al-Adzkar, hal. 303)Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamHukum Melaknat dengan Bahasa GeneralTerdapat beberapa hadits yang menunjukkan bolehnya melaknat dengan bahasa general. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 529)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ“Laknat Allah untuk orang yang menyembelih untuk selain Allah, dan laknat Allah untuk orang yang melindungi penjahat (buron) [1], laknat Allah untuk orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan laknat Allah untuk orang yang memindahkan (mengubah) tanda patok batas tanah.” (HR. Muslim no. 1978)Baca Juga: Hukum Mencela Waktu (Masa)Hukum Melaknat dengan Menyebut Person TertentuAdapun melaknat dengan menyebutkan nama person tertentu (misalnya, “Laknat Allah untuk si fulan A si pencuri itu”), maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama apakah diperbolehkan ataukah tidak. Sebagian ulama membolehkan, sebagian yang lain tidak membolehkannya. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,“Adapun melaknat person tertentu yang melakukan maksiat, seperti Yahudi, Nashrani, orang zalim, pezina, tukang gambar, pencuri, pemakan riba, maka makna yang ditangkap dari hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa hal itu tidaklah haram. Namun Al-Ghazali rahimahullah mengisyaratkan haramnya hal tersebut, kecuali pada orang-orang yang kita ketahui bahwa dia meninggal di atas kekafiran, seperti Abu Lahab, Abu Jahal, Fir’aun, Haman, dan orang-orang semisal mereka. Al-Ghazali berkata, “Karena laknat itu berarti (berdoa) menjauhkan seseorang dari rahmat Allah Ta’ala. Sedangkan kita tidak mengetahui bagaimana kondisi akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Al-Ghazali juga berkata, “Yang mendekati kalimat laknat adalah mendoakan kejelekan untuk orang lain, meskipun orang zalim. Seperti ucapan seorang yang terzalimi, “Semoga Allah tidak memberikan badan yang sehat untukmu, semoga Allah tidak menyelamatkanmu, dan ucapan semisal itu.” (Al-Adzkar, hal. 304)Setelah membawakan perkataan An-Nawawi di atas, Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah menguatkan pendapat Al-Ghazali dengan berkata,“Yang benar, wallahu a’lam, adalah pendapat Al-Ghazali yang mengatakan bahwa tidak boleh melaknat orang-orang yang telah diketahui memiliki maksiat tertentu, kecuali pada orang tertentu yang kita ketahui bahwa dia mati di atas kekafiran. Hal ini karena kita tidak mengetahui bagaimana akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Betapa banyak kita melihat atau betapa banyak kita mendengar orang-orang yang terjerumus dalam maksiat dan kekafiran, kemudian Allah Ta’ala beri hidayah dan menutup hidupnya dengan kebaikan. Mereka menjadi penolong kebenaran setelah sebelumnya menjadi penolong kebatilan.” (Afaatul Lisaan, hal. 94)Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, dengan alasan yang sama, yaitu adanya kemungkinan orang tersebut untuk bertaubat.Namun, wallahu a’lam, pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat ulama yang menyatakan bolehnya melaknat person tertentu sekalipun, namun dengan syarat bahwa mereka memang berhak untuk mendapatkan laknat. Jika tidak, maka yang mendoakan laknat tersebut telah berbuat kezaliman.Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seekor keledai yang diberi cap (diberi tanda atau wasm) mukanya [2], beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الَّذِي وَسَمَهُ“Laknat Allah untuk orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 2117)Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat person tertentu, yaitu orang yang memberi cap (wasm) pada binatang tersebut. Tentu bahasa di atas mengarah kepada person pelakunya, bukan laknat secara umum (general).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah sebagian suku Arab membantai sahabat-sahabatnya terbaiknya secara licik dan culas,اللهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ، وَرِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُولَهُ“Ya Allah, laknatlah bani Lihyan, bani Ri’l, bani Dzakwaan dan bani ‘Ushayyah. Mereka telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 675)Hadits di atas juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat secara spesifik, dengan menyebutkan kabilah-kabilah Arab yang telah membantai sahabat terbaik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu Ta’ala a’lam. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bisa juga dimaknai dengan melindungi pelaku bid’ah atau mensupport amalan-amalan bid’ah.[2] Wasm adalah besi yang diberi tanda tertentu, kemudian dipanaskan, lalu ditempelkan ke bagian tubuh tertentu dari binatang sebagai penanda. Wasm diperbolehkan di selain wajah, misalnya di bagian pantat. Bahkan dianjurkan untuk hewan zakat agar diketahui bahwa hewan ini adalah hewan zakat sehingga dikembalikan di tempatnya.[3] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 90-94.
Baca pembahasan sebelumnya Jangan Suka Melaknat (Bag. 1)Berhati-Hati dalam MelaknatAn-Nawawi rahimahullah berkata,“Ketahuilah bahwa melaknat seorang muslim yang terjaga (kehormatannya) itu haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Namun boleh melaknat orang-orang yang memiliki sifat tercela, seperti ucapanmu, “Laknat Allah untuk orang-orang dzalim, laknat Allah untuk orang-orang kafir, laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, laknat Allah untuk orang-orang fasik, laknat Allah untuk tukang gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan semacamnya.” (Al-Adzkar, hal. 303)Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamHukum Melaknat dengan Bahasa GeneralTerdapat beberapa hadits yang menunjukkan bolehnya melaknat dengan bahasa general. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 529)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ“Laknat Allah untuk orang yang menyembelih untuk selain Allah, dan laknat Allah untuk orang yang melindungi penjahat (buron) [1], laknat Allah untuk orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan laknat Allah untuk orang yang memindahkan (mengubah) tanda patok batas tanah.” (HR. Muslim no. 1978)Baca Juga: Hukum Mencela Waktu (Masa)Hukum Melaknat dengan Menyebut Person TertentuAdapun melaknat dengan menyebutkan nama person tertentu (misalnya, “Laknat Allah untuk si fulan A si pencuri itu”), maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama apakah diperbolehkan ataukah tidak. Sebagian ulama membolehkan, sebagian yang lain tidak membolehkannya. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,“Adapun melaknat person tertentu yang melakukan maksiat, seperti Yahudi, Nashrani, orang zalim, pezina, tukang gambar, pencuri, pemakan riba, maka makna yang ditangkap dari hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa hal itu tidaklah haram. Namun Al-Ghazali rahimahullah mengisyaratkan haramnya hal tersebut, kecuali pada orang-orang yang kita ketahui bahwa dia meninggal di atas kekafiran, seperti Abu Lahab, Abu Jahal, Fir’aun, Haman, dan orang-orang semisal mereka. Al-Ghazali berkata, “Karena laknat itu berarti (berdoa) menjauhkan seseorang dari rahmat Allah Ta’ala. Sedangkan kita tidak mengetahui bagaimana kondisi akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Al-Ghazali juga berkata, “Yang mendekati kalimat laknat adalah mendoakan kejelekan untuk orang lain, meskipun orang zalim. Seperti ucapan seorang yang terzalimi, “Semoga Allah tidak memberikan badan yang sehat untukmu, semoga Allah tidak menyelamatkanmu, dan ucapan semisal itu.” (Al-Adzkar, hal. 304)Setelah membawakan perkataan An-Nawawi di atas, Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah menguatkan pendapat Al-Ghazali dengan berkata,“Yang benar, wallahu a’lam, adalah pendapat Al-Ghazali yang mengatakan bahwa tidak boleh melaknat orang-orang yang telah diketahui memiliki maksiat tertentu, kecuali pada orang tertentu yang kita ketahui bahwa dia mati di atas kekafiran. Hal ini karena kita tidak mengetahui bagaimana akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Betapa banyak kita melihat atau betapa banyak kita mendengar orang-orang yang terjerumus dalam maksiat dan kekafiran, kemudian Allah Ta’ala beri hidayah dan menutup hidupnya dengan kebaikan. Mereka menjadi penolong kebenaran setelah sebelumnya menjadi penolong kebatilan.” (Afaatul Lisaan, hal. 94)Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, dengan alasan yang sama, yaitu adanya kemungkinan orang tersebut untuk bertaubat.Namun, wallahu a’lam, pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat ulama yang menyatakan bolehnya melaknat person tertentu sekalipun, namun dengan syarat bahwa mereka memang berhak untuk mendapatkan laknat. Jika tidak, maka yang mendoakan laknat tersebut telah berbuat kezaliman.Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seekor keledai yang diberi cap (diberi tanda atau wasm) mukanya [2], beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الَّذِي وَسَمَهُ“Laknat Allah untuk orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 2117)Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat person tertentu, yaitu orang yang memberi cap (wasm) pada binatang tersebut. Tentu bahasa di atas mengarah kepada person pelakunya, bukan laknat secara umum (general).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah sebagian suku Arab membantai sahabat-sahabatnya terbaiknya secara licik dan culas,اللهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ، وَرِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُولَهُ“Ya Allah, laknatlah bani Lihyan, bani Ri’l, bani Dzakwaan dan bani ‘Ushayyah. Mereka telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 675)Hadits di atas juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat secara spesifik, dengan menyebutkan kabilah-kabilah Arab yang telah membantai sahabat terbaik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu Ta’ala a’lam. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bisa juga dimaknai dengan melindungi pelaku bid’ah atau mensupport amalan-amalan bid’ah.[2] Wasm adalah besi yang diberi tanda tertentu, kemudian dipanaskan, lalu ditempelkan ke bagian tubuh tertentu dari binatang sebagai penanda. Wasm diperbolehkan di selain wajah, misalnya di bagian pantat. Bahkan dianjurkan untuk hewan zakat agar diketahui bahwa hewan ini adalah hewan zakat sehingga dikembalikan di tempatnya.[3] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 90-94.


Baca pembahasan sebelumnya Jangan Suka Melaknat (Bag. 1)Berhati-Hati dalam MelaknatAn-Nawawi rahimahullah berkata,“Ketahuilah bahwa melaknat seorang muslim yang terjaga (kehormatannya) itu haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Namun boleh melaknat orang-orang yang memiliki sifat tercela, seperti ucapanmu, “Laknat Allah untuk orang-orang dzalim, laknat Allah untuk orang-orang kafir, laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, laknat Allah untuk orang-orang fasik, laknat Allah untuk tukang gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan semacamnya.” (Al-Adzkar, hal. 303)Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamHukum Melaknat dengan Bahasa GeneralTerdapat beberapa hadits yang menunjukkan bolehnya melaknat dengan bahasa general. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 529)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ“Laknat Allah untuk orang yang menyembelih untuk selain Allah, dan laknat Allah untuk orang yang melindungi penjahat (buron) [1], laknat Allah untuk orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan laknat Allah untuk orang yang memindahkan (mengubah) tanda patok batas tanah.” (HR. Muslim no. 1978)Baca Juga: Hukum Mencela Waktu (Masa)Hukum Melaknat dengan Menyebut Person TertentuAdapun melaknat dengan menyebutkan nama person tertentu (misalnya, “Laknat Allah untuk si fulan A si pencuri itu”), maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama apakah diperbolehkan ataukah tidak. Sebagian ulama membolehkan, sebagian yang lain tidak membolehkannya. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,“Adapun melaknat person tertentu yang melakukan maksiat, seperti Yahudi, Nashrani, orang zalim, pezina, tukang gambar, pencuri, pemakan riba, maka makna yang ditangkap dari hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa hal itu tidaklah haram. Namun Al-Ghazali rahimahullah mengisyaratkan haramnya hal tersebut, kecuali pada orang-orang yang kita ketahui bahwa dia meninggal di atas kekafiran, seperti Abu Lahab, Abu Jahal, Fir’aun, Haman, dan orang-orang semisal mereka. Al-Ghazali berkata, “Karena laknat itu berarti (berdoa) menjauhkan seseorang dari rahmat Allah Ta’ala. Sedangkan kita tidak mengetahui bagaimana kondisi akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Al-Ghazali juga berkata, “Yang mendekati kalimat laknat adalah mendoakan kejelekan untuk orang lain, meskipun orang zalim. Seperti ucapan seorang yang terzalimi, “Semoga Allah tidak memberikan badan yang sehat untukmu, semoga Allah tidak menyelamatkanmu, dan ucapan semisal itu.” (Al-Adzkar, hal. 304)Setelah membawakan perkataan An-Nawawi di atas, Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah menguatkan pendapat Al-Ghazali dengan berkata,“Yang benar, wallahu a’lam, adalah pendapat Al-Ghazali yang mengatakan bahwa tidak boleh melaknat orang-orang yang telah diketahui memiliki maksiat tertentu, kecuali pada orang tertentu yang kita ketahui bahwa dia mati di atas kekafiran. Hal ini karena kita tidak mengetahui bagaimana akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Betapa banyak kita melihat atau betapa banyak kita mendengar orang-orang yang terjerumus dalam maksiat dan kekafiran, kemudian Allah Ta’ala beri hidayah dan menutup hidupnya dengan kebaikan. Mereka menjadi penolong kebenaran setelah sebelumnya menjadi penolong kebatilan.” (Afaatul Lisaan, hal. 94)Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, dengan alasan yang sama, yaitu adanya kemungkinan orang tersebut untuk bertaubat.Namun, wallahu a’lam, pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat ulama yang menyatakan bolehnya melaknat person tertentu sekalipun, namun dengan syarat bahwa mereka memang berhak untuk mendapatkan laknat. Jika tidak, maka yang mendoakan laknat tersebut telah berbuat kezaliman.Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seekor keledai yang diberi cap (diberi tanda atau wasm) mukanya [2], beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الَّذِي وَسَمَهُ“Laknat Allah untuk orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 2117)Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat person tertentu, yaitu orang yang memberi cap (wasm) pada binatang tersebut. Tentu bahasa di atas mengarah kepada person pelakunya, bukan laknat secara umum (general).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah sebagian suku Arab membantai sahabat-sahabatnya terbaiknya secara licik dan culas,اللهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ، وَرِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُولَهُ“Ya Allah, laknatlah bani Lihyan, bani Ri’l, bani Dzakwaan dan bani ‘Ushayyah. Mereka telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 675)Hadits di atas juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat secara spesifik, dengan menyebutkan kabilah-kabilah Arab yang telah membantai sahabat terbaik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu Ta’ala a’lam. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bisa juga dimaknai dengan melindungi pelaku bid’ah atau mensupport amalan-amalan bid’ah.[2] Wasm adalah besi yang diberi tanda tertentu, kemudian dipanaskan, lalu ditempelkan ke bagian tubuh tertentu dari binatang sebagai penanda. Wasm diperbolehkan di selain wajah, misalnya di bagian pantat. Bahkan dianjurkan untuk hewan zakat agar diketahui bahwa hewan ini adalah hewan zakat sehingga dikembalikan di tempatnya.[3] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 90-94.

Waktu Tidur Ideal Seorang Muslim

Waktu Tidur Setelah Shalat IsyaWaktu tidur ideal bagi seorang muslim adalah langsung tidur sebisa mungkin setelah shalat Isya, akan tetapi apabila ada kegiatan yang lebih mashlahat dan untuk kebaikan, ia boleh melakukan aktivitas yang bermanfaat setelah shalat isya seperti belajar, menerima tamu, berbincang-bincang dengan  keluarganya, tentu hendaknya tidak begadang sampai larut.Baca Juga: Adab-Adab Ketika Bangun TidurDalil tidur setelah isya berdasarkan hadits makruhnya berbincang-bincang setelah shalat Isya, Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhuأنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhatri & Muslim]Syaikh Abdulah Al-Faqih menjelaskan,فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها“Adalah kebiasaan Nabis shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah salat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950]Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tidur di awal malam bermanfaat bagi kesehatan, beliau berkata:وأنفع النوم : ما كان عند شدة الحاجة إليه ، ونوم أول الليل أحمد وأنفع من آخره“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur ketika sangat mengantuk, tidur di awal malam paling baik dan paling bermanfaat dari lainnya.” [Madarijus Salikin 1/459-460]Baca Juga: Apakah Penduduk Surga Mengalami Tidur?Berbincang-Bincang Setelah IsyaAn-Nawawi menjelaskan bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah isya adalah makruh, akan tetapi apabila ada mashlahat dengan berbincang-bincang maka tidak diperbolehkan. Beliau berkata:قال العلماء : والمكروه من الحديث بعد العشاء هو ما كان في الأمور التي لا مصلحة فيها ، أما ما فيه مصلحة وخير فلا كراهة فيه ، وذلك كمدارسة العلم وحكايات الصالحين ومحادثة الضيف والعروس للتأنيس ومحادثة الرجل أهله وأولاده للملاطفة والحاجة ومحادثة المسافرين“Para ulama berkata: makruh hukumnya berbincang-bincang setelah Isya, apabila pada perkara yang tidak ada mashlahatnya. Adapun apabila ada mashlahatnya maka baik dan bukan makruh. Misalnya seperti mempelajari ilmu, menceritakan kisah orang shlaih, berbincang-bincang dengan tamu, acara pernikahan, berbincang-bincang dan beramah-tamah dengan istri dan anak-anaknya dan perbincangan antar musafir.” [Syarah Muslim, 5/149]Baca Juga: Sudah Bangun Shubuh, Masih Lanjut TidurCatatan Penting Hendaknya berbincang-bincang setelah Isya tidak sampai begadang, karena Allah menjadikan malam sebagai waktu istirahat utama. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاساً“dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. [An Naba’ : 10]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[ Liqaa’ Asy syahri 1/333]  Pola kehidupan kita di zaman ini menyebabkan tidak memungkinkan melakukan sunnah ini terus-menerus, yaitu langsung tidur setelah isya, akan tetapi hendaknya seorang muslim pernah sesekali melakukan sunnah tidur setelah isya agar lebih mudah bangun shalat malam Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Waktu Tidur Ideal Seorang Muslim

Waktu Tidur Setelah Shalat IsyaWaktu tidur ideal bagi seorang muslim adalah langsung tidur sebisa mungkin setelah shalat Isya, akan tetapi apabila ada kegiatan yang lebih mashlahat dan untuk kebaikan, ia boleh melakukan aktivitas yang bermanfaat setelah shalat isya seperti belajar, menerima tamu, berbincang-bincang dengan  keluarganya, tentu hendaknya tidak begadang sampai larut.Baca Juga: Adab-Adab Ketika Bangun TidurDalil tidur setelah isya berdasarkan hadits makruhnya berbincang-bincang setelah shalat Isya, Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhuأنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhatri & Muslim]Syaikh Abdulah Al-Faqih menjelaskan,فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها“Adalah kebiasaan Nabis shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah salat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950]Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tidur di awal malam bermanfaat bagi kesehatan, beliau berkata:وأنفع النوم : ما كان عند شدة الحاجة إليه ، ونوم أول الليل أحمد وأنفع من آخره“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur ketika sangat mengantuk, tidur di awal malam paling baik dan paling bermanfaat dari lainnya.” [Madarijus Salikin 1/459-460]Baca Juga: Apakah Penduduk Surga Mengalami Tidur?Berbincang-Bincang Setelah IsyaAn-Nawawi menjelaskan bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah isya adalah makruh, akan tetapi apabila ada mashlahat dengan berbincang-bincang maka tidak diperbolehkan. Beliau berkata:قال العلماء : والمكروه من الحديث بعد العشاء هو ما كان في الأمور التي لا مصلحة فيها ، أما ما فيه مصلحة وخير فلا كراهة فيه ، وذلك كمدارسة العلم وحكايات الصالحين ومحادثة الضيف والعروس للتأنيس ومحادثة الرجل أهله وأولاده للملاطفة والحاجة ومحادثة المسافرين“Para ulama berkata: makruh hukumnya berbincang-bincang setelah Isya, apabila pada perkara yang tidak ada mashlahatnya. Adapun apabila ada mashlahatnya maka baik dan bukan makruh. Misalnya seperti mempelajari ilmu, menceritakan kisah orang shlaih, berbincang-bincang dengan tamu, acara pernikahan, berbincang-bincang dan beramah-tamah dengan istri dan anak-anaknya dan perbincangan antar musafir.” [Syarah Muslim, 5/149]Baca Juga: Sudah Bangun Shubuh, Masih Lanjut TidurCatatan Penting Hendaknya berbincang-bincang setelah Isya tidak sampai begadang, karena Allah menjadikan malam sebagai waktu istirahat utama. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاساً“dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. [An Naba’ : 10]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[ Liqaa’ Asy syahri 1/333]  Pola kehidupan kita di zaman ini menyebabkan tidak memungkinkan melakukan sunnah ini terus-menerus, yaitu langsung tidur setelah isya, akan tetapi hendaknya seorang muslim pernah sesekali melakukan sunnah tidur setelah isya agar lebih mudah bangun shalat malam Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Waktu Tidur Setelah Shalat IsyaWaktu tidur ideal bagi seorang muslim adalah langsung tidur sebisa mungkin setelah shalat Isya, akan tetapi apabila ada kegiatan yang lebih mashlahat dan untuk kebaikan, ia boleh melakukan aktivitas yang bermanfaat setelah shalat isya seperti belajar, menerima tamu, berbincang-bincang dengan  keluarganya, tentu hendaknya tidak begadang sampai larut.Baca Juga: Adab-Adab Ketika Bangun TidurDalil tidur setelah isya berdasarkan hadits makruhnya berbincang-bincang setelah shalat Isya, Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhuأنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhatri & Muslim]Syaikh Abdulah Al-Faqih menjelaskan,فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها“Adalah kebiasaan Nabis shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah salat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950]Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tidur di awal malam bermanfaat bagi kesehatan, beliau berkata:وأنفع النوم : ما كان عند شدة الحاجة إليه ، ونوم أول الليل أحمد وأنفع من آخره“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur ketika sangat mengantuk, tidur di awal malam paling baik dan paling bermanfaat dari lainnya.” [Madarijus Salikin 1/459-460]Baca Juga: Apakah Penduduk Surga Mengalami Tidur?Berbincang-Bincang Setelah IsyaAn-Nawawi menjelaskan bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah isya adalah makruh, akan tetapi apabila ada mashlahat dengan berbincang-bincang maka tidak diperbolehkan. Beliau berkata:قال العلماء : والمكروه من الحديث بعد العشاء هو ما كان في الأمور التي لا مصلحة فيها ، أما ما فيه مصلحة وخير فلا كراهة فيه ، وذلك كمدارسة العلم وحكايات الصالحين ومحادثة الضيف والعروس للتأنيس ومحادثة الرجل أهله وأولاده للملاطفة والحاجة ومحادثة المسافرين“Para ulama berkata: makruh hukumnya berbincang-bincang setelah Isya, apabila pada perkara yang tidak ada mashlahatnya. Adapun apabila ada mashlahatnya maka baik dan bukan makruh. Misalnya seperti mempelajari ilmu, menceritakan kisah orang shlaih, berbincang-bincang dengan tamu, acara pernikahan, berbincang-bincang dan beramah-tamah dengan istri dan anak-anaknya dan perbincangan antar musafir.” [Syarah Muslim, 5/149]Baca Juga: Sudah Bangun Shubuh, Masih Lanjut TidurCatatan Penting Hendaknya berbincang-bincang setelah Isya tidak sampai begadang, karena Allah menjadikan malam sebagai waktu istirahat utama. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاساً“dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. [An Naba’ : 10]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[ Liqaa’ Asy syahri 1/333]  Pola kehidupan kita di zaman ini menyebabkan tidak memungkinkan melakukan sunnah ini terus-menerus, yaitu langsung tidur setelah isya, akan tetapi hendaknya seorang muslim pernah sesekali melakukan sunnah tidur setelah isya agar lebih mudah bangun shalat malam Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Waktu Tidur Setelah Shalat IsyaWaktu tidur ideal bagi seorang muslim adalah langsung tidur sebisa mungkin setelah shalat Isya, akan tetapi apabila ada kegiatan yang lebih mashlahat dan untuk kebaikan, ia boleh melakukan aktivitas yang bermanfaat setelah shalat isya seperti belajar, menerima tamu, berbincang-bincang dengan  keluarganya, tentu hendaknya tidak begadang sampai larut.Baca Juga: Adab-Adab Ketika Bangun TidurDalil tidur setelah isya berdasarkan hadits makruhnya berbincang-bincang setelah shalat Isya, Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhuأنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhatri & Muslim]Syaikh Abdulah Al-Faqih menjelaskan,فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها“Adalah kebiasaan Nabis shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah salat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950]Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tidur di awal malam bermanfaat bagi kesehatan, beliau berkata:وأنفع النوم : ما كان عند شدة الحاجة إليه ، ونوم أول الليل أحمد وأنفع من آخره“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur ketika sangat mengantuk, tidur di awal malam paling baik dan paling bermanfaat dari lainnya.” [Madarijus Salikin 1/459-460]Baca Juga: Apakah Penduduk Surga Mengalami Tidur?Berbincang-Bincang Setelah IsyaAn-Nawawi menjelaskan bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah isya adalah makruh, akan tetapi apabila ada mashlahat dengan berbincang-bincang maka tidak diperbolehkan. Beliau berkata:قال العلماء : والمكروه من الحديث بعد العشاء هو ما كان في الأمور التي لا مصلحة فيها ، أما ما فيه مصلحة وخير فلا كراهة فيه ، وذلك كمدارسة العلم وحكايات الصالحين ومحادثة الضيف والعروس للتأنيس ومحادثة الرجل أهله وأولاده للملاطفة والحاجة ومحادثة المسافرين“Para ulama berkata: makruh hukumnya berbincang-bincang setelah Isya, apabila pada perkara yang tidak ada mashlahatnya. Adapun apabila ada mashlahatnya maka baik dan bukan makruh. Misalnya seperti mempelajari ilmu, menceritakan kisah orang shlaih, berbincang-bincang dengan tamu, acara pernikahan, berbincang-bincang dan beramah-tamah dengan istri dan anak-anaknya dan perbincangan antar musafir.” [Syarah Muslim, 5/149]Baca Juga: Sudah Bangun Shubuh, Masih Lanjut TidurCatatan Penting Hendaknya berbincang-bincang setelah Isya tidak sampai begadang, karena Allah menjadikan malam sebagai waktu istirahat utama. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاساً“dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. [An Naba’ : 10]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[ Liqaa’ Asy syahri 1/333]  Pola kehidupan kita di zaman ini menyebabkan tidak memungkinkan melakukan sunnah ini terus-menerus, yaitu langsung tidur setelah isya, akan tetapi hendaknya seorang muslim pernah sesekali melakukan sunnah tidur setelah isya agar lebih mudah bangun shalat malam Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Jangan Suka Melaknat (Bag. 1)

Salah satu akhlak buruk yang harus kita jauhi adalah suka melaknat. Laknat adalah (berdoa) menjauhkan orang lain dari rahmat Allah Ta’ala. Sifat suka melaknat merupakan akhlak tercela yang dapat mengurangi kesempurnaan iman. Hadits-Hadits Tentang Larangan MelaknatDari sahabat Tsaabit bin Adh-Dhakhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ“Melaknat seorang mukmin itu seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 110)Yang dimaksud dengan “seperti” dalam hadits di atas adalah sama-sama perbuatan dosa, meskipun level dosanya tentu saja berbeda di antara dua perbuatan dosa tersebut.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِصِدِّيقٍ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا“Tidak selayaknya orang yang jujur itu suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُفَعَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ، يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya para pelaknat itu tidak akan dapat menjadi syuhada’ (orang-orang yang menjadi saksi) dan tidak pula dapat memberi syafa’at pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 2598)Dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلَاعَنُوا بِلَعْنَةِ اللَّهِ، وَلَا بِغَضَبِ اللَّهِ، وَلَا بِالنَّارِ“Janganlah saling melaknat dengan laknat Allah, jangan pula dengan murka-Nya, jangan pula dengan neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4906 dan Tirmidzi no. 1976) [1]Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialJenis-Jenis Ucapan LaknatDari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu di atas, kita bisa memahami bahwa ada dua jenis ucapan laknat.Ucapan Laknat yang SharihUcapan laknat yang sharih (jelas-jelas mengucapkan laknat). Misalnya ucapan seseorang, “Semoga laknat Allah ditimpakan kepada si fulan.”Ucapan Laknat KinayahUcapan laknat kinayah (kiasan). Maksudnya, teks atau kalimatnya memang tidak mengatakan laknat, tetapi secara makna, sama saja dengan melaknat. Misalnya ucapan seseorang, “Murka Allah atasmu” atau “Semoga Engkau masuk neraka.”Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا لَعَنَ شَيْئًا صَعِدَتِ اللَّعْنَةُ إِلَى السَّمَاءِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ دُونَهَا، ثُمَّ تَهْبِطُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُهَا دُونَهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَإِذَا لَمْ تَجِدْ مَسَاغًا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي لُعِنَ، فَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَهْلًا وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى قَائِلِهَا“Jika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit, dan tertutuplah pintu-pintu langit di bawahnya. Kemudian laknat itu akan turun lagi ke bumi, namun pintu-pintu bumi telah tetutup. Laknat itu kemudian bergerak ke kanan dan ke kiri. Jika tidak mendapatkan tempat berlabuh, ia akan menghampiri orang yang dilaknat, jika orang itu memang layak dilaknat. Namun jika tidak, maka laknat itu akan kembali kepada orang yang melaknat.” (HR. Abu Dawud no. 4905, dinilai hasan oleh Al-Albani) Baca Juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam?Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang melaknat angin karena selendangnya diterbangkan oleh angin tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلْعَنْهَا، فَإِنَّهَا مَأْمُورَةٌ، وَإِنَّهُ مَنْ لَعَنَ شَيْئًا لَيْسَ لَهُ بِأَهْلٍ رَجَعَتِ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ“Janganlah Engkau melaknatnya, karena sesungguhnya dia diperintah (oleh Allah). Sungguh, orang yang melaknat sesuatu padahal dia tidak pantas mendapatkan laknat, maka laknat tersebut akan kembali kepada dirinya sendiri.” (HR. Abu Dawud no. 4908, Tirmidzi no. 1978) [2]Dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, ada seorang wanita Anshar yang tengah mengendarai unta. Namun, unta yang sedang dikendarainya itu memberontak dengan tiba-tiba. Lalu dengan serta-merta wanita itu melaknat untanya. Ketika Rasulullah mendengar ucapan wanita itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا، فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ“Turunkanlah beban di atas unta dan lepaskanlah unta tersebut, karena ia telah dilaknat.”‘Imran berkata, “Sepertinya sekarang saya melihat unta tersebut berjalan di tengah-tengah manusia, tanpa ada seorang pun yang mengganggunya.” (HR. Muslim no. 2595)Dari sahabat Abu Barzah Al Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu ketika, seorang budak wanita sedang mengendarai unta dengan membawa perbekalan kaumnya. Lalu wanita tersebut melewati pegunungan yang sempit, hingga ketika dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Hus, hus, Ya Allah, laknatlah unta ini!”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تُصَاحِبْنَا نَاقَةٌ عَلَيْهَا لَعْنَةٌ“Kita tidak boleh menyertai unta yang (didoakan) mendapatkan laknat Allah.” (HR. Muslim no. 2596)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Dalam Shahih Tirmidzi, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.[2] Dalam Shahih Sunan Abu Dawud, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

Jangan Suka Melaknat (Bag. 1)

Salah satu akhlak buruk yang harus kita jauhi adalah suka melaknat. Laknat adalah (berdoa) menjauhkan orang lain dari rahmat Allah Ta’ala. Sifat suka melaknat merupakan akhlak tercela yang dapat mengurangi kesempurnaan iman. Hadits-Hadits Tentang Larangan MelaknatDari sahabat Tsaabit bin Adh-Dhakhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ“Melaknat seorang mukmin itu seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 110)Yang dimaksud dengan “seperti” dalam hadits di atas adalah sama-sama perbuatan dosa, meskipun level dosanya tentu saja berbeda di antara dua perbuatan dosa tersebut.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِصِدِّيقٍ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا“Tidak selayaknya orang yang jujur itu suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُفَعَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ، يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya para pelaknat itu tidak akan dapat menjadi syuhada’ (orang-orang yang menjadi saksi) dan tidak pula dapat memberi syafa’at pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 2598)Dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلَاعَنُوا بِلَعْنَةِ اللَّهِ، وَلَا بِغَضَبِ اللَّهِ، وَلَا بِالنَّارِ“Janganlah saling melaknat dengan laknat Allah, jangan pula dengan murka-Nya, jangan pula dengan neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4906 dan Tirmidzi no. 1976) [1]Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialJenis-Jenis Ucapan LaknatDari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu di atas, kita bisa memahami bahwa ada dua jenis ucapan laknat.Ucapan Laknat yang SharihUcapan laknat yang sharih (jelas-jelas mengucapkan laknat). Misalnya ucapan seseorang, “Semoga laknat Allah ditimpakan kepada si fulan.”Ucapan Laknat KinayahUcapan laknat kinayah (kiasan). Maksudnya, teks atau kalimatnya memang tidak mengatakan laknat, tetapi secara makna, sama saja dengan melaknat. Misalnya ucapan seseorang, “Murka Allah atasmu” atau “Semoga Engkau masuk neraka.”Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا لَعَنَ شَيْئًا صَعِدَتِ اللَّعْنَةُ إِلَى السَّمَاءِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ دُونَهَا، ثُمَّ تَهْبِطُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُهَا دُونَهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَإِذَا لَمْ تَجِدْ مَسَاغًا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي لُعِنَ، فَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَهْلًا وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى قَائِلِهَا“Jika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit, dan tertutuplah pintu-pintu langit di bawahnya. Kemudian laknat itu akan turun lagi ke bumi, namun pintu-pintu bumi telah tetutup. Laknat itu kemudian bergerak ke kanan dan ke kiri. Jika tidak mendapatkan tempat berlabuh, ia akan menghampiri orang yang dilaknat, jika orang itu memang layak dilaknat. Namun jika tidak, maka laknat itu akan kembali kepada orang yang melaknat.” (HR. Abu Dawud no. 4905, dinilai hasan oleh Al-Albani) Baca Juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam?Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang melaknat angin karena selendangnya diterbangkan oleh angin tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلْعَنْهَا، فَإِنَّهَا مَأْمُورَةٌ، وَإِنَّهُ مَنْ لَعَنَ شَيْئًا لَيْسَ لَهُ بِأَهْلٍ رَجَعَتِ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ“Janganlah Engkau melaknatnya, karena sesungguhnya dia diperintah (oleh Allah). Sungguh, orang yang melaknat sesuatu padahal dia tidak pantas mendapatkan laknat, maka laknat tersebut akan kembali kepada dirinya sendiri.” (HR. Abu Dawud no. 4908, Tirmidzi no. 1978) [2]Dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, ada seorang wanita Anshar yang tengah mengendarai unta. Namun, unta yang sedang dikendarainya itu memberontak dengan tiba-tiba. Lalu dengan serta-merta wanita itu melaknat untanya. Ketika Rasulullah mendengar ucapan wanita itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا، فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ“Turunkanlah beban di atas unta dan lepaskanlah unta tersebut, karena ia telah dilaknat.”‘Imran berkata, “Sepertinya sekarang saya melihat unta tersebut berjalan di tengah-tengah manusia, tanpa ada seorang pun yang mengganggunya.” (HR. Muslim no. 2595)Dari sahabat Abu Barzah Al Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu ketika, seorang budak wanita sedang mengendarai unta dengan membawa perbekalan kaumnya. Lalu wanita tersebut melewati pegunungan yang sempit, hingga ketika dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Hus, hus, Ya Allah, laknatlah unta ini!”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تُصَاحِبْنَا نَاقَةٌ عَلَيْهَا لَعْنَةٌ“Kita tidak boleh menyertai unta yang (didoakan) mendapatkan laknat Allah.” (HR. Muslim no. 2596)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Dalam Shahih Tirmidzi, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.[2] Dalam Shahih Sunan Abu Dawud, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
Salah satu akhlak buruk yang harus kita jauhi adalah suka melaknat. Laknat adalah (berdoa) menjauhkan orang lain dari rahmat Allah Ta’ala. Sifat suka melaknat merupakan akhlak tercela yang dapat mengurangi kesempurnaan iman. Hadits-Hadits Tentang Larangan MelaknatDari sahabat Tsaabit bin Adh-Dhakhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ“Melaknat seorang mukmin itu seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 110)Yang dimaksud dengan “seperti” dalam hadits di atas adalah sama-sama perbuatan dosa, meskipun level dosanya tentu saja berbeda di antara dua perbuatan dosa tersebut.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِصِدِّيقٍ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا“Tidak selayaknya orang yang jujur itu suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُفَعَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ، يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya para pelaknat itu tidak akan dapat menjadi syuhada’ (orang-orang yang menjadi saksi) dan tidak pula dapat memberi syafa’at pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 2598)Dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلَاعَنُوا بِلَعْنَةِ اللَّهِ، وَلَا بِغَضَبِ اللَّهِ، وَلَا بِالنَّارِ“Janganlah saling melaknat dengan laknat Allah, jangan pula dengan murka-Nya, jangan pula dengan neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4906 dan Tirmidzi no. 1976) [1]Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialJenis-Jenis Ucapan LaknatDari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu di atas, kita bisa memahami bahwa ada dua jenis ucapan laknat.Ucapan Laknat yang SharihUcapan laknat yang sharih (jelas-jelas mengucapkan laknat). Misalnya ucapan seseorang, “Semoga laknat Allah ditimpakan kepada si fulan.”Ucapan Laknat KinayahUcapan laknat kinayah (kiasan). Maksudnya, teks atau kalimatnya memang tidak mengatakan laknat, tetapi secara makna, sama saja dengan melaknat. Misalnya ucapan seseorang, “Murka Allah atasmu” atau “Semoga Engkau masuk neraka.”Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا لَعَنَ شَيْئًا صَعِدَتِ اللَّعْنَةُ إِلَى السَّمَاءِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ دُونَهَا، ثُمَّ تَهْبِطُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُهَا دُونَهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَإِذَا لَمْ تَجِدْ مَسَاغًا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي لُعِنَ، فَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَهْلًا وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى قَائِلِهَا“Jika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit, dan tertutuplah pintu-pintu langit di bawahnya. Kemudian laknat itu akan turun lagi ke bumi, namun pintu-pintu bumi telah tetutup. Laknat itu kemudian bergerak ke kanan dan ke kiri. Jika tidak mendapatkan tempat berlabuh, ia akan menghampiri orang yang dilaknat, jika orang itu memang layak dilaknat. Namun jika tidak, maka laknat itu akan kembali kepada orang yang melaknat.” (HR. Abu Dawud no. 4905, dinilai hasan oleh Al-Albani) Baca Juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam?Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang melaknat angin karena selendangnya diterbangkan oleh angin tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلْعَنْهَا، فَإِنَّهَا مَأْمُورَةٌ، وَإِنَّهُ مَنْ لَعَنَ شَيْئًا لَيْسَ لَهُ بِأَهْلٍ رَجَعَتِ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ“Janganlah Engkau melaknatnya, karena sesungguhnya dia diperintah (oleh Allah). Sungguh, orang yang melaknat sesuatu padahal dia tidak pantas mendapatkan laknat, maka laknat tersebut akan kembali kepada dirinya sendiri.” (HR. Abu Dawud no. 4908, Tirmidzi no. 1978) [2]Dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, ada seorang wanita Anshar yang tengah mengendarai unta. Namun, unta yang sedang dikendarainya itu memberontak dengan tiba-tiba. Lalu dengan serta-merta wanita itu melaknat untanya. Ketika Rasulullah mendengar ucapan wanita itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا، فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ“Turunkanlah beban di atas unta dan lepaskanlah unta tersebut, karena ia telah dilaknat.”‘Imran berkata, “Sepertinya sekarang saya melihat unta tersebut berjalan di tengah-tengah manusia, tanpa ada seorang pun yang mengganggunya.” (HR. Muslim no. 2595)Dari sahabat Abu Barzah Al Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu ketika, seorang budak wanita sedang mengendarai unta dengan membawa perbekalan kaumnya. Lalu wanita tersebut melewati pegunungan yang sempit, hingga ketika dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Hus, hus, Ya Allah, laknatlah unta ini!”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تُصَاحِبْنَا نَاقَةٌ عَلَيْهَا لَعْنَةٌ“Kita tidak boleh menyertai unta yang (didoakan) mendapatkan laknat Allah.” (HR. Muslim no. 2596)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Dalam Shahih Tirmidzi, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.[2] Dalam Shahih Sunan Abu Dawud, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.


Salah satu akhlak buruk yang harus kita jauhi adalah suka melaknat. Laknat adalah (berdoa) menjauhkan orang lain dari rahmat Allah Ta’ala. Sifat suka melaknat merupakan akhlak tercela yang dapat mengurangi kesempurnaan iman. Hadits-Hadits Tentang Larangan MelaknatDari sahabat Tsaabit bin Adh-Dhakhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ“Melaknat seorang mukmin itu seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 110)Yang dimaksud dengan “seperti” dalam hadits di atas adalah sama-sama perbuatan dosa, meskipun level dosanya tentu saja berbeda di antara dua perbuatan dosa tersebut.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِصِدِّيقٍ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا“Tidak selayaknya orang yang jujur itu suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُفَعَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ، يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya para pelaknat itu tidak akan dapat menjadi syuhada’ (orang-orang yang menjadi saksi) dan tidak pula dapat memberi syafa’at pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 2598)Dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلَاعَنُوا بِلَعْنَةِ اللَّهِ، وَلَا بِغَضَبِ اللَّهِ، وَلَا بِالنَّارِ“Janganlah saling melaknat dengan laknat Allah, jangan pula dengan murka-Nya, jangan pula dengan neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4906 dan Tirmidzi no. 1976) [1]Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialJenis-Jenis Ucapan LaknatDari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu di atas, kita bisa memahami bahwa ada dua jenis ucapan laknat.Ucapan Laknat yang SharihUcapan laknat yang sharih (jelas-jelas mengucapkan laknat). Misalnya ucapan seseorang, “Semoga laknat Allah ditimpakan kepada si fulan.”Ucapan Laknat KinayahUcapan laknat kinayah (kiasan). Maksudnya, teks atau kalimatnya memang tidak mengatakan laknat, tetapi secara makna, sama saja dengan melaknat. Misalnya ucapan seseorang, “Murka Allah atasmu” atau “Semoga Engkau masuk neraka.”Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا لَعَنَ شَيْئًا صَعِدَتِ اللَّعْنَةُ إِلَى السَّمَاءِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ دُونَهَا، ثُمَّ تَهْبِطُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُهَا دُونَهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَإِذَا لَمْ تَجِدْ مَسَاغًا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي لُعِنَ، فَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَهْلًا وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى قَائِلِهَا“Jika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit, dan tertutuplah pintu-pintu langit di bawahnya. Kemudian laknat itu akan turun lagi ke bumi, namun pintu-pintu bumi telah tetutup. Laknat itu kemudian bergerak ke kanan dan ke kiri. Jika tidak mendapatkan tempat berlabuh, ia akan menghampiri orang yang dilaknat, jika orang itu memang layak dilaknat. Namun jika tidak, maka laknat itu akan kembali kepada orang yang melaknat.” (HR. Abu Dawud no. 4905, dinilai hasan oleh Al-Albani) Baca Juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam?Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang melaknat angin karena selendangnya diterbangkan oleh angin tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلْعَنْهَا، فَإِنَّهَا مَأْمُورَةٌ، وَإِنَّهُ مَنْ لَعَنَ شَيْئًا لَيْسَ لَهُ بِأَهْلٍ رَجَعَتِ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ“Janganlah Engkau melaknatnya, karena sesungguhnya dia diperintah (oleh Allah). Sungguh, orang yang melaknat sesuatu padahal dia tidak pantas mendapatkan laknat, maka laknat tersebut akan kembali kepada dirinya sendiri.” (HR. Abu Dawud no. 4908, Tirmidzi no. 1978) [2]Dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, ada seorang wanita Anshar yang tengah mengendarai unta. Namun, unta yang sedang dikendarainya itu memberontak dengan tiba-tiba. Lalu dengan serta-merta wanita itu melaknat untanya. Ketika Rasulullah mendengar ucapan wanita itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا، فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ“Turunkanlah beban di atas unta dan lepaskanlah unta tersebut, karena ia telah dilaknat.”‘Imran berkata, “Sepertinya sekarang saya melihat unta tersebut berjalan di tengah-tengah manusia, tanpa ada seorang pun yang mengganggunya.” (HR. Muslim no. 2595)Dari sahabat Abu Barzah Al Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu ketika, seorang budak wanita sedang mengendarai unta dengan membawa perbekalan kaumnya. Lalu wanita tersebut melewati pegunungan yang sempit, hingga ketika dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Hus, hus, Ya Allah, laknatlah unta ini!”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تُصَاحِبْنَا نَاقَةٌ عَلَيْهَا لَعْنَةٌ“Kita tidak boleh menyertai unta yang (didoakan) mendapatkan laknat Allah.” (HR. Muslim no. 2596)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Dalam Shahih Tirmidzi, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.[2] Dalam Shahih Sunan Abu Dawud, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

Rincian Hukum Tepuk Tangan

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Urusan yang besar maupun yang kecil, kita temukan bimbingan Islam di dalamnya. Dalam tulisan singkat ini, kami akan membahas masalah rincian hukum tepuk tangan.Ibadah Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah dengan Bertepuk TanganTepuk tangan merupakan salah tata cara ibadah orang-orang musyrik jajiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 35)Ibadah orang-orang musyrik di baitullah, berupa siulan dan tepuk tangan, mereka sebut dengan istilah “shalat” untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Inilah hasil dari tipu daya setan atas mereka, yang menghias-hiasi perbuatan yang mereka lakukan sehingga tampak sebagai sebuah kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Padahal, setiap ibadah haruslah berdasarkan tuntunan dari syariat, bukan hasil kreativitas dan olah pikir inovasi manusia. [1]Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiRincian Hukum Tepuk Tangan Berdasarkan ayat di atas, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tepuk tangan itu haram secara mutlak, karena mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang musyrik. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan haramnya dua perkara ini, yaitu siulan dan tepuk tangan, meskipun seseorang tidak memaksudkannya dalam rangka ibadah. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang-orang musyrik.” [2]Tepuk tangan hanya dibolehkan untuk kaum wanita, itu pun hanya jika ada hajat (kebutuhan). Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Tepuk tangan hanyalah dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk wanita secara khusus ketika ada hajat. Misalnya, mengingatkan imam ketika lupa dalam shalat. Hal ini karena dalam suara wanita -dalam kondisi ada kaum laki-laki- termasuk fitnah. Tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk tasyabbuh dengan orang kafir, demikian pula dengan kaum wanita, dalam masalah tepuk tangan. Jika tepuk tangan bagi laki-laki itu tidak diperbolehkan meskipun ada hajat, yaitu mengingatkan imam jika lupa dalam shalat (karena kaum laki-laki hanyalah mengingatkan imam dengan mengucapkan tasbih), maka lebih-lebih lagi tidak boleh tepuk tangan jika tidak ada kebutuhan. Sehingga penjelasan ini adalah bantahan untuk kaum laki-laki yang bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan, karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir.” [3]Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Diperbolehkannya tepuk tangan bagi wanita ketika shalat adalah berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Ucapan tasbih hanyalah buat laki-laki, sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)Dari sahabat Sahal bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421)Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah memberikan rincian terkait dengan hukum tepuk tangan, tidak mutlak haram untuk kaum laki-laki sebagaimana penjelasan di atas. Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memberikan rincian sebagai berikut. Rincian ini diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam syarh beliau untuk kitab Iqtidha’ Shirathal Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanTepuk Tangan dalam Rangka IbadahJika dalam rangka ibadah, maka haram, karena termasuk bid’ah. Contoh menjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari ibadah adalah yang kita jumpai dari para pengikut thariqat shufiyyah yang bertepuk tangan ketika mereka mengamalkan dzikir-dzikir kepada Allah Ta’ala.Tepuk Tangan dalam Rangka Bersenang-SenangMenjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari permainan dan senang-senang. Perbuatan semacam ini menyelisihi (merusak) muru’ah (nama baik atau kehormatan) seseorang. Termasuk dalam masalah ini adalah budaya tepuk tangan wanita di sebagian bangsa Arab setelah akad nikah. Namun ada catatan bahwa standar muru’ah itu berbeda-beda seiring dengan perbedaan negeri, jaman, dan status (kedudukan) seseorang. Sebagaimana pada jaman dahulu, makan di warung pinggir jalan merupakan perbuatan yang dinilai menodai muru’ah seorang penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi).Oleh karena itu, jika tepuk tangan dalam permainan itu tidak merusak muru’ah seseorang di suatu jaman atau negeri tertentu, maka hal ini tidak mengapa. Namun jika dinilai merusak atau menodai muru’ah, maka selayaknya tidak dilakukan. Misalnya, seorang thalibul ‘ilmi yang bermain dengan loncat-loncat dan tepuk tangan, bisa jadi hal itu menodai muru’ah-nya sebagai seorang thalibul ‘ilmi.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahTepuk Tangan yang Menyelisihi SyariatTepuk tangan yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, seorang laki-laki yang tepuk tangan untuk mengingatkan imam dalam shalat. Maka hal ini terlarang karena menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tepuk Tangan dalam Rangka MenyemangatiJika dalam rangka menyemangati dan memberikan motivasi (agar makin semangat dalam suatu perlombaan), maka tidak masalah (boleh). Demikian juga untuk menunjukkan sikap setuju dengan orasi yang dia dengar.Tepuk tangan dengan tujuan semacam ini satu hal yang dibenci oleh sebagian ulama. Karena asal muasalnya adalah budaya yang diimpor dari luar kaum muslimin. Sehingga sepatutnya tidak dilakukan, namun kita tidak berani mengatakan hukumnya makruh ataupun haram karena hukum syar’i itu dibangun di atas dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tepuk tangan untuk memberikan semangat bagi anak-anak sekolah dan selain mereka, apakah hal itu termasuk dalam tepuk tangan yang tercela?Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kemudian menjawab,لا بأس في التصفيق في هذه المناسبات للتشجيع . والتصْدِية المذكورة في الآية (وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً) تتعلق بالعبادة فهي محرمة ممنوعة فيها أما ما يقع في الحفلات فليس من هذا الباب كما ظهر لنا .“Tidak masalah dengan tepuk tangan dalam kondisi ini untuk memberikan semangat (motivasi). Adapun tepuk tangan yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS. Al-Anfaal [8]: 35), maka hal itu berkaitan dengan (menjadikannya sebagai) ibadah. Dalam kondisi tersebut (dijadikan sebagai ibadah), maka haram dan terlarang. Adapun tepuk tangan yang terjadi dalam perkumpulan-perkumpulan, maka tidak termasuk dalam bab ini (ibadah) sebagaimana yang tampak dalam pandangan kami.” [4]Terkait dengan masalah tasyabbuh, sesuatu yang telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan selain mereka, hal itu berarti tidak lagi menjadi ciri khas orang-orang kafir. Sehingga tidak tepat kalau dinilai tasyabbuh dengan mereka. [5]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Syarh Al-Masail Al-Jahiliyyah hal. 104, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[2] Idem., hal. 105.[3] Idem., hal. 105.[4] Tsamaraatu At-Tadwiin min Masaaili Ibnu ‘Utsaimin, 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)[5] Idem., 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)

Rincian Hukum Tepuk Tangan

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Urusan yang besar maupun yang kecil, kita temukan bimbingan Islam di dalamnya. Dalam tulisan singkat ini, kami akan membahas masalah rincian hukum tepuk tangan.Ibadah Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah dengan Bertepuk TanganTepuk tangan merupakan salah tata cara ibadah orang-orang musyrik jajiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 35)Ibadah orang-orang musyrik di baitullah, berupa siulan dan tepuk tangan, mereka sebut dengan istilah “shalat” untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Inilah hasil dari tipu daya setan atas mereka, yang menghias-hiasi perbuatan yang mereka lakukan sehingga tampak sebagai sebuah kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Padahal, setiap ibadah haruslah berdasarkan tuntunan dari syariat, bukan hasil kreativitas dan olah pikir inovasi manusia. [1]Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiRincian Hukum Tepuk Tangan Berdasarkan ayat di atas, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tepuk tangan itu haram secara mutlak, karena mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang musyrik. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan haramnya dua perkara ini, yaitu siulan dan tepuk tangan, meskipun seseorang tidak memaksudkannya dalam rangka ibadah. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang-orang musyrik.” [2]Tepuk tangan hanya dibolehkan untuk kaum wanita, itu pun hanya jika ada hajat (kebutuhan). Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Tepuk tangan hanyalah dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk wanita secara khusus ketika ada hajat. Misalnya, mengingatkan imam ketika lupa dalam shalat. Hal ini karena dalam suara wanita -dalam kondisi ada kaum laki-laki- termasuk fitnah. Tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk tasyabbuh dengan orang kafir, demikian pula dengan kaum wanita, dalam masalah tepuk tangan. Jika tepuk tangan bagi laki-laki itu tidak diperbolehkan meskipun ada hajat, yaitu mengingatkan imam jika lupa dalam shalat (karena kaum laki-laki hanyalah mengingatkan imam dengan mengucapkan tasbih), maka lebih-lebih lagi tidak boleh tepuk tangan jika tidak ada kebutuhan. Sehingga penjelasan ini adalah bantahan untuk kaum laki-laki yang bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan, karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir.” [3]Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Diperbolehkannya tepuk tangan bagi wanita ketika shalat adalah berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Ucapan tasbih hanyalah buat laki-laki, sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)Dari sahabat Sahal bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421)Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah memberikan rincian terkait dengan hukum tepuk tangan, tidak mutlak haram untuk kaum laki-laki sebagaimana penjelasan di atas. Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memberikan rincian sebagai berikut. Rincian ini diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam syarh beliau untuk kitab Iqtidha’ Shirathal Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanTepuk Tangan dalam Rangka IbadahJika dalam rangka ibadah, maka haram, karena termasuk bid’ah. Contoh menjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari ibadah adalah yang kita jumpai dari para pengikut thariqat shufiyyah yang bertepuk tangan ketika mereka mengamalkan dzikir-dzikir kepada Allah Ta’ala.Tepuk Tangan dalam Rangka Bersenang-SenangMenjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari permainan dan senang-senang. Perbuatan semacam ini menyelisihi (merusak) muru’ah (nama baik atau kehormatan) seseorang. Termasuk dalam masalah ini adalah budaya tepuk tangan wanita di sebagian bangsa Arab setelah akad nikah. Namun ada catatan bahwa standar muru’ah itu berbeda-beda seiring dengan perbedaan negeri, jaman, dan status (kedudukan) seseorang. Sebagaimana pada jaman dahulu, makan di warung pinggir jalan merupakan perbuatan yang dinilai menodai muru’ah seorang penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi).Oleh karena itu, jika tepuk tangan dalam permainan itu tidak merusak muru’ah seseorang di suatu jaman atau negeri tertentu, maka hal ini tidak mengapa. Namun jika dinilai merusak atau menodai muru’ah, maka selayaknya tidak dilakukan. Misalnya, seorang thalibul ‘ilmi yang bermain dengan loncat-loncat dan tepuk tangan, bisa jadi hal itu menodai muru’ah-nya sebagai seorang thalibul ‘ilmi.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahTepuk Tangan yang Menyelisihi SyariatTepuk tangan yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, seorang laki-laki yang tepuk tangan untuk mengingatkan imam dalam shalat. Maka hal ini terlarang karena menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tepuk Tangan dalam Rangka MenyemangatiJika dalam rangka menyemangati dan memberikan motivasi (agar makin semangat dalam suatu perlombaan), maka tidak masalah (boleh). Demikian juga untuk menunjukkan sikap setuju dengan orasi yang dia dengar.Tepuk tangan dengan tujuan semacam ini satu hal yang dibenci oleh sebagian ulama. Karena asal muasalnya adalah budaya yang diimpor dari luar kaum muslimin. Sehingga sepatutnya tidak dilakukan, namun kita tidak berani mengatakan hukumnya makruh ataupun haram karena hukum syar’i itu dibangun di atas dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tepuk tangan untuk memberikan semangat bagi anak-anak sekolah dan selain mereka, apakah hal itu termasuk dalam tepuk tangan yang tercela?Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kemudian menjawab,لا بأس في التصفيق في هذه المناسبات للتشجيع . والتصْدِية المذكورة في الآية (وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً) تتعلق بالعبادة فهي محرمة ممنوعة فيها أما ما يقع في الحفلات فليس من هذا الباب كما ظهر لنا .“Tidak masalah dengan tepuk tangan dalam kondisi ini untuk memberikan semangat (motivasi). Adapun tepuk tangan yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS. Al-Anfaal [8]: 35), maka hal itu berkaitan dengan (menjadikannya sebagai) ibadah. Dalam kondisi tersebut (dijadikan sebagai ibadah), maka haram dan terlarang. Adapun tepuk tangan yang terjadi dalam perkumpulan-perkumpulan, maka tidak termasuk dalam bab ini (ibadah) sebagaimana yang tampak dalam pandangan kami.” [4]Terkait dengan masalah tasyabbuh, sesuatu yang telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan selain mereka, hal itu berarti tidak lagi menjadi ciri khas orang-orang kafir. Sehingga tidak tepat kalau dinilai tasyabbuh dengan mereka. [5]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Syarh Al-Masail Al-Jahiliyyah hal. 104, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[2] Idem., hal. 105.[3] Idem., hal. 105.[4] Tsamaraatu At-Tadwiin min Masaaili Ibnu ‘Utsaimin, 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)[5] Idem., 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)
Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Urusan yang besar maupun yang kecil, kita temukan bimbingan Islam di dalamnya. Dalam tulisan singkat ini, kami akan membahas masalah rincian hukum tepuk tangan.Ibadah Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah dengan Bertepuk TanganTepuk tangan merupakan salah tata cara ibadah orang-orang musyrik jajiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 35)Ibadah orang-orang musyrik di baitullah, berupa siulan dan tepuk tangan, mereka sebut dengan istilah “shalat” untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Inilah hasil dari tipu daya setan atas mereka, yang menghias-hiasi perbuatan yang mereka lakukan sehingga tampak sebagai sebuah kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Padahal, setiap ibadah haruslah berdasarkan tuntunan dari syariat, bukan hasil kreativitas dan olah pikir inovasi manusia. [1]Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiRincian Hukum Tepuk Tangan Berdasarkan ayat di atas, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tepuk tangan itu haram secara mutlak, karena mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang musyrik. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan haramnya dua perkara ini, yaitu siulan dan tepuk tangan, meskipun seseorang tidak memaksudkannya dalam rangka ibadah. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang-orang musyrik.” [2]Tepuk tangan hanya dibolehkan untuk kaum wanita, itu pun hanya jika ada hajat (kebutuhan). Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Tepuk tangan hanyalah dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk wanita secara khusus ketika ada hajat. Misalnya, mengingatkan imam ketika lupa dalam shalat. Hal ini karena dalam suara wanita -dalam kondisi ada kaum laki-laki- termasuk fitnah. Tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk tasyabbuh dengan orang kafir, demikian pula dengan kaum wanita, dalam masalah tepuk tangan. Jika tepuk tangan bagi laki-laki itu tidak diperbolehkan meskipun ada hajat, yaitu mengingatkan imam jika lupa dalam shalat (karena kaum laki-laki hanyalah mengingatkan imam dengan mengucapkan tasbih), maka lebih-lebih lagi tidak boleh tepuk tangan jika tidak ada kebutuhan. Sehingga penjelasan ini adalah bantahan untuk kaum laki-laki yang bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan, karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir.” [3]Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Diperbolehkannya tepuk tangan bagi wanita ketika shalat adalah berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Ucapan tasbih hanyalah buat laki-laki, sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)Dari sahabat Sahal bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421)Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah memberikan rincian terkait dengan hukum tepuk tangan, tidak mutlak haram untuk kaum laki-laki sebagaimana penjelasan di atas. Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memberikan rincian sebagai berikut. Rincian ini diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam syarh beliau untuk kitab Iqtidha’ Shirathal Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanTepuk Tangan dalam Rangka IbadahJika dalam rangka ibadah, maka haram, karena termasuk bid’ah. Contoh menjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari ibadah adalah yang kita jumpai dari para pengikut thariqat shufiyyah yang bertepuk tangan ketika mereka mengamalkan dzikir-dzikir kepada Allah Ta’ala.Tepuk Tangan dalam Rangka Bersenang-SenangMenjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari permainan dan senang-senang. Perbuatan semacam ini menyelisihi (merusak) muru’ah (nama baik atau kehormatan) seseorang. Termasuk dalam masalah ini adalah budaya tepuk tangan wanita di sebagian bangsa Arab setelah akad nikah. Namun ada catatan bahwa standar muru’ah itu berbeda-beda seiring dengan perbedaan negeri, jaman, dan status (kedudukan) seseorang. Sebagaimana pada jaman dahulu, makan di warung pinggir jalan merupakan perbuatan yang dinilai menodai muru’ah seorang penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi).Oleh karena itu, jika tepuk tangan dalam permainan itu tidak merusak muru’ah seseorang di suatu jaman atau negeri tertentu, maka hal ini tidak mengapa. Namun jika dinilai merusak atau menodai muru’ah, maka selayaknya tidak dilakukan. Misalnya, seorang thalibul ‘ilmi yang bermain dengan loncat-loncat dan tepuk tangan, bisa jadi hal itu menodai muru’ah-nya sebagai seorang thalibul ‘ilmi.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahTepuk Tangan yang Menyelisihi SyariatTepuk tangan yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, seorang laki-laki yang tepuk tangan untuk mengingatkan imam dalam shalat. Maka hal ini terlarang karena menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tepuk Tangan dalam Rangka MenyemangatiJika dalam rangka menyemangati dan memberikan motivasi (agar makin semangat dalam suatu perlombaan), maka tidak masalah (boleh). Demikian juga untuk menunjukkan sikap setuju dengan orasi yang dia dengar.Tepuk tangan dengan tujuan semacam ini satu hal yang dibenci oleh sebagian ulama. Karena asal muasalnya adalah budaya yang diimpor dari luar kaum muslimin. Sehingga sepatutnya tidak dilakukan, namun kita tidak berani mengatakan hukumnya makruh ataupun haram karena hukum syar’i itu dibangun di atas dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tepuk tangan untuk memberikan semangat bagi anak-anak sekolah dan selain mereka, apakah hal itu termasuk dalam tepuk tangan yang tercela?Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kemudian menjawab,لا بأس في التصفيق في هذه المناسبات للتشجيع . والتصْدِية المذكورة في الآية (وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً) تتعلق بالعبادة فهي محرمة ممنوعة فيها أما ما يقع في الحفلات فليس من هذا الباب كما ظهر لنا .“Tidak masalah dengan tepuk tangan dalam kondisi ini untuk memberikan semangat (motivasi). Adapun tepuk tangan yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS. Al-Anfaal [8]: 35), maka hal itu berkaitan dengan (menjadikannya sebagai) ibadah. Dalam kondisi tersebut (dijadikan sebagai ibadah), maka haram dan terlarang. Adapun tepuk tangan yang terjadi dalam perkumpulan-perkumpulan, maka tidak termasuk dalam bab ini (ibadah) sebagaimana yang tampak dalam pandangan kami.” [4]Terkait dengan masalah tasyabbuh, sesuatu yang telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan selain mereka, hal itu berarti tidak lagi menjadi ciri khas orang-orang kafir. Sehingga tidak tepat kalau dinilai tasyabbuh dengan mereka. [5]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Syarh Al-Masail Al-Jahiliyyah hal. 104, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[2] Idem., hal. 105.[3] Idem., hal. 105.[4] Tsamaraatu At-Tadwiin min Masaaili Ibnu ‘Utsaimin, 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)[5] Idem., 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)


Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Urusan yang besar maupun yang kecil, kita temukan bimbingan Islam di dalamnya. Dalam tulisan singkat ini, kami akan membahas masalah rincian hukum tepuk tangan.Ibadah Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah dengan Bertepuk TanganTepuk tangan merupakan salah tata cara ibadah orang-orang musyrik jajiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 35)Ibadah orang-orang musyrik di baitullah, berupa siulan dan tepuk tangan, mereka sebut dengan istilah “shalat” untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Inilah hasil dari tipu daya setan atas mereka, yang menghias-hiasi perbuatan yang mereka lakukan sehingga tampak sebagai sebuah kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Padahal, setiap ibadah haruslah berdasarkan tuntunan dari syariat, bukan hasil kreativitas dan olah pikir inovasi manusia. [1]Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiRincian Hukum Tepuk Tangan Berdasarkan ayat di atas, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tepuk tangan itu haram secara mutlak, karena mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang musyrik. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan haramnya dua perkara ini, yaitu siulan dan tepuk tangan, meskipun seseorang tidak memaksudkannya dalam rangka ibadah. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang-orang musyrik.” [2]Tepuk tangan hanya dibolehkan untuk kaum wanita, itu pun hanya jika ada hajat (kebutuhan). Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Tepuk tangan hanyalah dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk wanita secara khusus ketika ada hajat. Misalnya, mengingatkan imam ketika lupa dalam shalat. Hal ini karena dalam suara wanita -dalam kondisi ada kaum laki-laki- termasuk fitnah. Tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk tasyabbuh dengan orang kafir, demikian pula dengan kaum wanita, dalam masalah tepuk tangan. Jika tepuk tangan bagi laki-laki itu tidak diperbolehkan meskipun ada hajat, yaitu mengingatkan imam jika lupa dalam shalat (karena kaum laki-laki hanyalah mengingatkan imam dengan mengucapkan tasbih), maka lebih-lebih lagi tidak boleh tepuk tangan jika tidak ada kebutuhan. Sehingga penjelasan ini adalah bantahan untuk kaum laki-laki yang bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan, karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir.” [3]Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Diperbolehkannya tepuk tangan bagi wanita ketika shalat adalah berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Ucapan tasbih hanyalah buat laki-laki, sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)Dari sahabat Sahal bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421)Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah memberikan rincian terkait dengan hukum tepuk tangan, tidak mutlak haram untuk kaum laki-laki sebagaimana penjelasan di atas. Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memberikan rincian sebagai berikut. Rincian ini diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam syarh beliau untuk kitab Iqtidha’ Shirathal Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanTepuk Tangan dalam Rangka IbadahJika dalam rangka ibadah, maka haram, karena termasuk bid’ah. Contoh menjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari ibadah adalah yang kita jumpai dari para pengikut thariqat shufiyyah yang bertepuk tangan ketika mereka mengamalkan dzikir-dzikir kepada Allah Ta’ala.Tepuk Tangan dalam Rangka Bersenang-SenangMenjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari permainan dan senang-senang. Perbuatan semacam ini menyelisihi (merusak) muru’ah (nama baik atau kehormatan) seseorang. Termasuk dalam masalah ini adalah budaya tepuk tangan wanita di sebagian bangsa Arab setelah akad nikah. Namun ada catatan bahwa standar muru’ah itu berbeda-beda seiring dengan perbedaan negeri, jaman, dan status (kedudukan) seseorang. Sebagaimana pada jaman dahulu, makan di warung pinggir jalan merupakan perbuatan yang dinilai menodai muru’ah seorang penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi).Oleh karena itu, jika tepuk tangan dalam permainan itu tidak merusak muru’ah seseorang di suatu jaman atau negeri tertentu, maka hal ini tidak mengapa. Namun jika dinilai merusak atau menodai muru’ah, maka selayaknya tidak dilakukan. Misalnya, seorang thalibul ‘ilmi yang bermain dengan loncat-loncat dan tepuk tangan, bisa jadi hal itu menodai muru’ah-nya sebagai seorang thalibul ‘ilmi.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahTepuk Tangan yang Menyelisihi SyariatTepuk tangan yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, seorang laki-laki yang tepuk tangan untuk mengingatkan imam dalam shalat. Maka hal ini terlarang karena menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tepuk Tangan dalam Rangka MenyemangatiJika dalam rangka menyemangati dan memberikan motivasi (agar makin semangat dalam suatu perlombaan), maka tidak masalah (boleh). Demikian juga untuk menunjukkan sikap setuju dengan orasi yang dia dengar.Tepuk tangan dengan tujuan semacam ini satu hal yang dibenci oleh sebagian ulama. Karena asal muasalnya adalah budaya yang diimpor dari luar kaum muslimin. Sehingga sepatutnya tidak dilakukan, namun kita tidak berani mengatakan hukumnya makruh ataupun haram karena hukum syar’i itu dibangun di atas dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tepuk tangan untuk memberikan semangat bagi anak-anak sekolah dan selain mereka, apakah hal itu termasuk dalam tepuk tangan yang tercela?Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kemudian menjawab,لا بأس في التصفيق في هذه المناسبات للتشجيع . والتصْدِية المذكورة في الآية (وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً) تتعلق بالعبادة فهي محرمة ممنوعة فيها أما ما يقع في الحفلات فليس من هذا الباب كما ظهر لنا .“Tidak masalah dengan tepuk tangan dalam kondisi ini untuk memberikan semangat (motivasi). Adapun tepuk tangan yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS. Al-Anfaal [8]: 35), maka hal itu berkaitan dengan (menjadikannya sebagai) ibadah. Dalam kondisi tersebut (dijadikan sebagai ibadah), maka haram dan terlarang. Adapun tepuk tangan yang terjadi dalam perkumpulan-perkumpulan, maka tidak termasuk dalam bab ini (ibadah) sebagaimana yang tampak dalam pandangan kami.” [4]Terkait dengan masalah tasyabbuh, sesuatu yang telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan selain mereka, hal itu berarti tidak lagi menjadi ciri khas orang-orang kafir. Sehingga tidak tepat kalau dinilai tasyabbuh dengan mereka. [5]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Syarh Al-Masail Al-Jahiliyyah hal. 104, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[2] Idem., hal. 105.[3] Idem., hal. 105.[4] Tsamaraatu At-Tadwiin min Masaaili Ibnu ‘Utsaimin, 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)[5] Idem., 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)
Prev     Next