Tidak Ada Jomblo atau Bujangan Di Surga

Tidak ada jomblo atau bujangan di surga adalah bukti bahwa menikah itu nikmat besar dan salah satu sumber kebahagiaan dan ketenangan di dunia. Semua kenikmatan yang dirasakan di dunia tentu akan dirasakan juga di surga dengan perbandingan kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan. Hal ini juga membuktikan bahwa terlalu lama sendiri menjomblo bukan lah suatu hal yang menyenangkan, karena agama Islam menyarankan segera menikah bagi yang mampu dan adanya larangan untuk hidup membujang dan tidak punya keinginan menikah. Semoga yang belum menikah disegerakan yang mendapatkan jodoh shalih/shalihah.Baca Juga: Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanDi surga tidak ada yang jomblo/bujangan karena semuanya akan memiliki pasangannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وما في الجنة أعزب‏“Dan di surga tidak ada bujangan/jomblo” [HR Muslim] Pasangan suami-istri yang beriman akan dipasangkan kembali di surga dan dengan keimanan, mereka akan masuk surga bersama-sama menjadi pasangan abadi yang kekal di surga.Allah berfirman,ﺟَﻨَّﺎﺕُ ﻋَﺪْﻥٍ ﻳَﺪْﺧُﻠُﻮﻧَﻬَﺎ ﻭَﻣَﻦ ﺻَﻠَﺢَ ﻣِﻦْ ﺀَﺍﺑَﺂﺋِﻬِﻢْ ﻭَﺃَﺯْﻭَﺍﺟِﻬِﻢْ ﻭَﺫُﺭِّﻳَّﺎﺗِﻬِﻢْ“Yaitu surga ‘Adn yang mereka itu masuk ke dalamnya BERSAMA-SAMA dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, ISTRI-ISTRI nya dan anak cucunya “. (Ar-Ra’du : 23)Baca Juga: Tips Memilih Pasangan IdamanApabila ada wanita:Maka Allah akan menikahkan mereka dengan penduduk surga yang juga tidak punya pasangan di dunia.Syaikh Muhammad bin Shalih menjelaskan,ﻓﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻟﻢ ﺗﺘﺰﻭﺝ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻠﺖ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻓﻬﻨﺎﻙ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺘﺰﻭﺟﻮﺍ ﻣِﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﻫُﻢ – ﺃﻋﻨﻲ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺘﺰﻭﺟﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ“Seorang wanita penduduk surga yang belum menikah (di dunia) atau suaminya bukan penduduk surga. Apabila wanita tersebut masuk surga, maka di surga juga ada penduduk surga dari laki-laki yang belum menikah di dunia (mereka akan dinikahkan sesuai dengan kesenangan hati mereka).” [Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 2/52] Wanita yang menikah dengan beberapa suami di dunia (setelah suami sebelumnya meninggal), maka suaminya di surga adalah suami terakhirnya di duniaBaca Juga: 10 Terapi Mabuk CintaDalilnya adalah perbuatan Ummu Dardaa’ yang menolak lamaran Mu’awiyah karena ingin menjadi suami Abu Dardaa’ di surga. Ia berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”.Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa’” [As-Shahihah no 128] Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya:إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” [As-Shahihah no 1281] Baca Juga: Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Asholatu, Untuk Apa Kita Hidup Menurut Islam, Pengertian Ain, Pengertian Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah, Bacaan Alfatihah Yang Benar

Tidak Ada Jomblo atau Bujangan Di Surga

Tidak ada jomblo atau bujangan di surga adalah bukti bahwa menikah itu nikmat besar dan salah satu sumber kebahagiaan dan ketenangan di dunia. Semua kenikmatan yang dirasakan di dunia tentu akan dirasakan juga di surga dengan perbandingan kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan. Hal ini juga membuktikan bahwa terlalu lama sendiri menjomblo bukan lah suatu hal yang menyenangkan, karena agama Islam menyarankan segera menikah bagi yang mampu dan adanya larangan untuk hidup membujang dan tidak punya keinginan menikah. Semoga yang belum menikah disegerakan yang mendapatkan jodoh shalih/shalihah.Baca Juga: Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanDi surga tidak ada yang jomblo/bujangan karena semuanya akan memiliki pasangannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وما في الجنة أعزب‏“Dan di surga tidak ada bujangan/jomblo” [HR Muslim] Pasangan suami-istri yang beriman akan dipasangkan kembali di surga dan dengan keimanan, mereka akan masuk surga bersama-sama menjadi pasangan abadi yang kekal di surga.Allah berfirman,ﺟَﻨَّﺎﺕُ ﻋَﺪْﻥٍ ﻳَﺪْﺧُﻠُﻮﻧَﻬَﺎ ﻭَﻣَﻦ ﺻَﻠَﺢَ ﻣِﻦْ ﺀَﺍﺑَﺂﺋِﻬِﻢْ ﻭَﺃَﺯْﻭَﺍﺟِﻬِﻢْ ﻭَﺫُﺭِّﻳَّﺎﺗِﻬِﻢْ“Yaitu surga ‘Adn yang mereka itu masuk ke dalamnya BERSAMA-SAMA dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, ISTRI-ISTRI nya dan anak cucunya “. (Ar-Ra’du : 23)Baca Juga: Tips Memilih Pasangan IdamanApabila ada wanita:Maka Allah akan menikahkan mereka dengan penduduk surga yang juga tidak punya pasangan di dunia.Syaikh Muhammad bin Shalih menjelaskan,ﻓﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻟﻢ ﺗﺘﺰﻭﺝ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻠﺖ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻓﻬﻨﺎﻙ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺘﺰﻭﺟﻮﺍ ﻣِﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﻫُﻢ – ﺃﻋﻨﻲ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺘﺰﻭﺟﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ“Seorang wanita penduduk surga yang belum menikah (di dunia) atau suaminya bukan penduduk surga. Apabila wanita tersebut masuk surga, maka di surga juga ada penduduk surga dari laki-laki yang belum menikah di dunia (mereka akan dinikahkan sesuai dengan kesenangan hati mereka).” [Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 2/52] Wanita yang menikah dengan beberapa suami di dunia (setelah suami sebelumnya meninggal), maka suaminya di surga adalah suami terakhirnya di duniaBaca Juga: 10 Terapi Mabuk CintaDalilnya adalah perbuatan Ummu Dardaa’ yang menolak lamaran Mu’awiyah karena ingin menjadi suami Abu Dardaa’ di surga. Ia berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”.Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa’” [As-Shahihah no 128] Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya:إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” [As-Shahihah no 1281] Baca Juga: Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Asholatu, Untuk Apa Kita Hidup Menurut Islam, Pengertian Ain, Pengertian Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah, Bacaan Alfatihah Yang Benar
Tidak ada jomblo atau bujangan di surga adalah bukti bahwa menikah itu nikmat besar dan salah satu sumber kebahagiaan dan ketenangan di dunia. Semua kenikmatan yang dirasakan di dunia tentu akan dirasakan juga di surga dengan perbandingan kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan. Hal ini juga membuktikan bahwa terlalu lama sendiri menjomblo bukan lah suatu hal yang menyenangkan, karena agama Islam menyarankan segera menikah bagi yang mampu dan adanya larangan untuk hidup membujang dan tidak punya keinginan menikah. Semoga yang belum menikah disegerakan yang mendapatkan jodoh shalih/shalihah.Baca Juga: Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanDi surga tidak ada yang jomblo/bujangan karena semuanya akan memiliki pasangannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وما في الجنة أعزب‏“Dan di surga tidak ada bujangan/jomblo” [HR Muslim] Pasangan suami-istri yang beriman akan dipasangkan kembali di surga dan dengan keimanan, mereka akan masuk surga bersama-sama menjadi pasangan abadi yang kekal di surga.Allah berfirman,ﺟَﻨَّﺎﺕُ ﻋَﺪْﻥٍ ﻳَﺪْﺧُﻠُﻮﻧَﻬَﺎ ﻭَﻣَﻦ ﺻَﻠَﺢَ ﻣِﻦْ ﺀَﺍﺑَﺂﺋِﻬِﻢْ ﻭَﺃَﺯْﻭَﺍﺟِﻬِﻢْ ﻭَﺫُﺭِّﻳَّﺎﺗِﻬِﻢْ“Yaitu surga ‘Adn yang mereka itu masuk ke dalamnya BERSAMA-SAMA dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, ISTRI-ISTRI nya dan anak cucunya “. (Ar-Ra’du : 23)Baca Juga: Tips Memilih Pasangan IdamanApabila ada wanita:Maka Allah akan menikahkan mereka dengan penduduk surga yang juga tidak punya pasangan di dunia.Syaikh Muhammad bin Shalih menjelaskan,ﻓﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻟﻢ ﺗﺘﺰﻭﺝ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻠﺖ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻓﻬﻨﺎﻙ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺘﺰﻭﺟﻮﺍ ﻣِﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﻫُﻢ – ﺃﻋﻨﻲ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺘﺰﻭﺟﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ“Seorang wanita penduduk surga yang belum menikah (di dunia) atau suaminya bukan penduduk surga. Apabila wanita tersebut masuk surga, maka di surga juga ada penduduk surga dari laki-laki yang belum menikah di dunia (mereka akan dinikahkan sesuai dengan kesenangan hati mereka).” [Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 2/52] Wanita yang menikah dengan beberapa suami di dunia (setelah suami sebelumnya meninggal), maka suaminya di surga adalah suami terakhirnya di duniaBaca Juga: 10 Terapi Mabuk CintaDalilnya adalah perbuatan Ummu Dardaa’ yang menolak lamaran Mu’awiyah karena ingin menjadi suami Abu Dardaa’ di surga. Ia berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”.Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa’” [As-Shahihah no 128] Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya:إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” [As-Shahihah no 1281] Baca Juga: Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Asholatu, Untuk Apa Kita Hidup Menurut Islam, Pengertian Ain, Pengertian Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah, Bacaan Alfatihah Yang Benar


Tidak ada jomblo atau bujangan di surga adalah bukti bahwa menikah itu nikmat besar dan salah satu sumber kebahagiaan dan ketenangan di dunia. Semua kenikmatan yang dirasakan di dunia tentu akan dirasakan juga di surga dengan perbandingan kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan. Hal ini juga membuktikan bahwa terlalu lama sendiri menjomblo bukan lah suatu hal yang menyenangkan, karena agama Islam menyarankan segera menikah bagi yang mampu dan adanya larangan untuk hidup membujang dan tidak punya keinginan menikah. Semoga yang belum menikah disegerakan yang mendapatkan jodoh shalih/shalihah.Baca Juga: Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanDi surga tidak ada yang jomblo/bujangan karena semuanya akan memiliki pasangannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وما في الجنة أعزب‏“Dan di surga tidak ada bujangan/jomblo” [HR Muslim] Pasangan suami-istri yang beriman akan dipasangkan kembali di surga dan dengan keimanan, mereka akan masuk surga bersama-sama menjadi pasangan abadi yang kekal di surga.Allah berfirman,ﺟَﻨَّﺎﺕُ ﻋَﺪْﻥٍ ﻳَﺪْﺧُﻠُﻮﻧَﻬَﺎ ﻭَﻣَﻦ ﺻَﻠَﺢَ ﻣِﻦْ ﺀَﺍﺑَﺂﺋِﻬِﻢْ ﻭَﺃَﺯْﻭَﺍﺟِﻬِﻢْ ﻭَﺫُﺭِّﻳَّﺎﺗِﻬِﻢْ“Yaitu surga ‘Adn yang mereka itu masuk ke dalamnya BERSAMA-SAMA dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, ISTRI-ISTRI nya dan anak cucunya “. (Ar-Ra’du : 23)Baca Juga: Tips Memilih Pasangan IdamanApabila ada wanita:Maka Allah akan menikahkan mereka dengan penduduk surga yang juga tidak punya pasangan di dunia.Syaikh Muhammad bin Shalih menjelaskan,ﻓﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻟﻢ ﺗﺘﺰﻭﺝ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻠﺖ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻓﻬﻨﺎﻙ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺘﺰﻭﺟﻮﺍ ﻣِﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﻫُﻢ – ﺃﻋﻨﻲ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺘﺰﻭﺟﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ“Seorang wanita penduduk surga yang belum menikah (di dunia) atau suaminya bukan penduduk surga. Apabila wanita tersebut masuk surga, maka di surga juga ada penduduk surga dari laki-laki yang belum menikah di dunia (mereka akan dinikahkan sesuai dengan kesenangan hati mereka).” [Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 2/52] Wanita yang menikah dengan beberapa suami di dunia (setelah suami sebelumnya meninggal), maka suaminya di surga adalah suami terakhirnya di duniaBaca Juga: 10 Terapi Mabuk CintaDalilnya adalah perbuatan Ummu Dardaa’ yang menolak lamaran Mu’awiyah karena ingin menjadi suami Abu Dardaa’ di surga. Ia berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”.Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa’” [As-Shahihah no 128] Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya:إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” [As-Shahihah no 1281] Baca Juga: Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Asholatu, Untuk Apa Kita Hidup Menurut Islam, Pengertian Ain, Pengertian Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah, Bacaan Alfatihah Yang Benar

Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Pertama: Keyakinan bahwa Allah adalah sebaik-baik pembukaKita hendaknya mengetahui bahwa di antara nama Allah adalah “Al-Fattaah”, bahwa Allah Ta’ala adalah sebaik-baik pembuka.Al-Fattaah adalah di antara nama Allah Ta’ala. Wajib atas setiap muslim untuk beriman kepada Allah Ta’ala, beriman kepada nama Allah Ta’ala yang mencapai puncak kesempurnaannya, dan beribadah serta mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan nama-nama tersebut. Hal ini dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Berdoa kepada Allah Ta’ala yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup doa ibadah (yaitu ibadah kepada Allah Ta’ala secara umum) dan doa permintaan (doa mas’alah).Bentuk doa ibadah  adalah dengan mengetahui nama tersebut, memahami kandungannya, dan menetapkan sifat yang ditunjukkan oleh nama tersebut. Termasuk di dalamnya adalah dengan mewujudkan penyembahan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sesuai dengan konsekuensi dan tuntutan dari keimanaan terhadap nama tersebut.Nama Allah Al-Fattaah ditunjukkan dalam dua ayat Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِالْحَقِّ وَأَنْتَ خَيْرُ الْفَاتِحِينَ“Ya Tuhan kami, bukakanlah antara kami dan kaum kami dengan hak (adil) dan Engkaulah sebaik-baik pembuka.” (QS. Al-A’raf [7]: 89)Dan juga firman Allah Ta’ala,قُلْ يَجْمَعُ بَيْنَنَا رَبُّنَا ثُمَّ يَفْتَحُ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَهُوَ الْفَتَّاحُ الْعَلِيمُ“Katakanlah, “Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian dia membuka di antara kita dengan benar. Dan Dia-lah Maha pembuka lagi Maha Mengetahui.” (QS. Saba’ [34]: 26)Nama Allah Al-Fattaah menunjukkan sifat Allah Ta’ala al-fathu (membuka). Nama Allah Al-Fattaah menunjukkan beberapa makna, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama.Pertama, Allah Ta’ala membuka di antara hamba-hambaNya dengan syariat-Nya.Ke dua, Allah Ta’ala membuka di antara hamba-hambaNya dengan balasannya.Ke tiga, Allah Ta’ala membuka di antara hamba-hambaNya dengan hukum-hukum takdirnya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya. Dan apa saja yang ditahan oleh Allah, maka tidak seorang pun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Faathir [35]: 2)Oleh karena itu, langkah pertama dalam masalah ini adalah siapa saja yang ingin menjadi kunci kebaikan, hendaklah dia mengadu kepada nama Allah Al-Fattaah, dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya, merendahkan diri di hadapan-Nya, dan mengharapkan anugerah-Nya dengan penuh ketulusan. Allah Ta’ala tidaklah membuat kecewa setiap hamba yang memanggil-Nya dan Allah tidak akan menolak seorang mukmin yang memiliki harapan dengan apa yang ada di sisi-Nya.Allah yang membuka semuanya, Allah membuka kita dengan ilmu yang bermanfaat, Allah membuka kita dengan amal shalih, dan Allah membuka kita dengan akhlak-akhlak yang luhur. Sebagaimana perkataan sebagian ulama salaf,“Sesungguhnya akhlak mulia adalah anugerah Allah. Dan sesungguhnya jika Allah mencintai seorang hamba, Allah akan menganugerahkan akhlak yang mulia kepadanya.”Allah Ta’ala membagi akhlak di antara manusia, misalnya ada yang lembut tutur katanya dan ada yang kasar, sebagaimana Allah Ta’ala membagi rizki, amal, dan umur manusia. Semua ini adalah dari Allah Ta’ala.Sehingga perkara pertama kali yang hendaknya kita lakukan adalah mengadu kepada Allah Ta’ala dengan sepenuhnya, karena tidak mungkin kita meraih ilmu, mendapatkan pemahaman, mewujudkan akhlak mulia, atau mewujudkan penghambaan kepada Allah Ta’ala kecuali jika Allah Ta’ala buka kepada kita.Betapa indahnya ucapan Mutharrif bin ‘Abdillah Asy-Syikhir rahimahullah (salah seorang ulama tabi’in),لو أخرج قلبي و جعل في يساري، وجيء بالخيرات كلها  و جعلت في يميني، لم أستطع أن أجعل شيئا من هذه الخيرات في قلبي إلا أن يكون الله الذي يضعه“Seandainya hatiku dikeluarkan dan diletakkan di sebelah kiriku, dan didatangkan semua kebaikan untuk diletakkan di sebelah kananku, maka aku tidak akan mampu memasukkan semua kebaikan tersebut ke dalam hatiku kecuali jika Allah yang meletakkannya di hatiku.” (Hilyatul Auliya’, 2: 201 dan Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 4: 190)Hal ini karena ketetapan itu di tangan Allah Ta’ala.Oleh karena itu, terkadang kita jumpai seseorang yang mendengar nasihat yang sangat bermanfaat untuk agama dan dunianya, dia mendengar berbagai pintu kebaikan dan pintu keberuntungan, akan tetapi dia menyimpang, sedikit amal kebaikannya dan sedikit yang dia lakukan. Taufik itu hanyalah milik Allah Ta’ala.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 9-12.🔍 Tentang Syukur, I'tidal Adalah, Hadits Hijab, Perpakaian, Sejarah Tahlil

Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Pertama: Keyakinan bahwa Allah adalah sebaik-baik pembukaKita hendaknya mengetahui bahwa di antara nama Allah adalah “Al-Fattaah”, bahwa Allah Ta’ala adalah sebaik-baik pembuka.Al-Fattaah adalah di antara nama Allah Ta’ala. Wajib atas setiap muslim untuk beriman kepada Allah Ta’ala, beriman kepada nama Allah Ta’ala yang mencapai puncak kesempurnaannya, dan beribadah serta mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan nama-nama tersebut. Hal ini dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Berdoa kepada Allah Ta’ala yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup doa ibadah (yaitu ibadah kepada Allah Ta’ala secara umum) dan doa permintaan (doa mas’alah).Bentuk doa ibadah  adalah dengan mengetahui nama tersebut, memahami kandungannya, dan menetapkan sifat yang ditunjukkan oleh nama tersebut. Termasuk di dalamnya adalah dengan mewujudkan penyembahan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sesuai dengan konsekuensi dan tuntutan dari keimanaan terhadap nama tersebut.Nama Allah Al-Fattaah ditunjukkan dalam dua ayat Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِالْحَقِّ وَأَنْتَ خَيْرُ الْفَاتِحِينَ“Ya Tuhan kami, bukakanlah antara kami dan kaum kami dengan hak (adil) dan Engkaulah sebaik-baik pembuka.” (QS. Al-A’raf [7]: 89)Dan juga firman Allah Ta’ala,قُلْ يَجْمَعُ بَيْنَنَا رَبُّنَا ثُمَّ يَفْتَحُ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَهُوَ الْفَتَّاحُ الْعَلِيمُ“Katakanlah, “Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian dia membuka di antara kita dengan benar. Dan Dia-lah Maha pembuka lagi Maha Mengetahui.” (QS. Saba’ [34]: 26)Nama Allah Al-Fattaah menunjukkan sifat Allah Ta’ala al-fathu (membuka). Nama Allah Al-Fattaah menunjukkan beberapa makna, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama.Pertama, Allah Ta’ala membuka di antara hamba-hambaNya dengan syariat-Nya.Ke dua, Allah Ta’ala membuka di antara hamba-hambaNya dengan balasannya.Ke tiga, Allah Ta’ala membuka di antara hamba-hambaNya dengan hukum-hukum takdirnya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya. Dan apa saja yang ditahan oleh Allah, maka tidak seorang pun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Faathir [35]: 2)Oleh karena itu, langkah pertama dalam masalah ini adalah siapa saja yang ingin menjadi kunci kebaikan, hendaklah dia mengadu kepada nama Allah Al-Fattaah, dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya, merendahkan diri di hadapan-Nya, dan mengharapkan anugerah-Nya dengan penuh ketulusan. Allah Ta’ala tidaklah membuat kecewa setiap hamba yang memanggil-Nya dan Allah tidak akan menolak seorang mukmin yang memiliki harapan dengan apa yang ada di sisi-Nya.Allah yang membuka semuanya, Allah membuka kita dengan ilmu yang bermanfaat, Allah membuka kita dengan amal shalih, dan Allah membuka kita dengan akhlak-akhlak yang luhur. Sebagaimana perkataan sebagian ulama salaf,“Sesungguhnya akhlak mulia adalah anugerah Allah. Dan sesungguhnya jika Allah mencintai seorang hamba, Allah akan menganugerahkan akhlak yang mulia kepadanya.”Allah Ta’ala membagi akhlak di antara manusia, misalnya ada yang lembut tutur katanya dan ada yang kasar, sebagaimana Allah Ta’ala membagi rizki, amal, dan umur manusia. Semua ini adalah dari Allah Ta’ala.Sehingga perkara pertama kali yang hendaknya kita lakukan adalah mengadu kepada Allah Ta’ala dengan sepenuhnya, karena tidak mungkin kita meraih ilmu, mendapatkan pemahaman, mewujudkan akhlak mulia, atau mewujudkan penghambaan kepada Allah Ta’ala kecuali jika Allah Ta’ala buka kepada kita.Betapa indahnya ucapan Mutharrif bin ‘Abdillah Asy-Syikhir rahimahullah (salah seorang ulama tabi’in),لو أخرج قلبي و جعل في يساري، وجيء بالخيرات كلها  و جعلت في يميني، لم أستطع أن أجعل شيئا من هذه الخيرات في قلبي إلا أن يكون الله الذي يضعه“Seandainya hatiku dikeluarkan dan diletakkan di sebelah kiriku, dan didatangkan semua kebaikan untuk diletakkan di sebelah kananku, maka aku tidak akan mampu memasukkan semua kebaikan tersebut ke dalam hatiku kecuali jika Allah yang meletakkannya di hatiku.” (Hilyatul Auliya’, 2: 201 dan Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 4: 190)Hal ini karena ketetapan itu di tangan Allah Ta’ala.Oleh karena itu, terkadang kita jumpai seseorang yang mendengar nasihat yang sangat bermanfaat untuk agama dan dunianya, dia mendengar berbagai pintu kebaikan dan pintu keberuntungan, akan tetapi dia menyimpang, sedikit amal kebaikannya dan sedikit yang dia lakukan. Taufik itu hanyalah milik Allah Ta’ala.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 9-12.🔍 Tentang Syukur, I'tidal Adalah, Hadits Hijab, Perpakaian, Sejarah Tahlil
Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Pertama: Keyakinan bahwa Allah adalah sebaik-baik pembukaKita hendaknya mengetahui bahwa di antara nama Allah adalah “Al-Fattaah”, bahwa Allah Ta’ala adalah sebaik-baik pembuka.Al-Fattaah adalah di antara nama Allah Ta’ala. Wajib atas setiap muslim untuk beriman kepada Allah Ta’ala, beriman kepada nama Allah Ta’ala yang mencapai puncak kesempurnaannya, dan beribadah serta mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan nama-nama tersebut. Hal ini dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Berdoa kepada Allah Ta’ala yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup doa ibadah (yaitu ibadah kepada Allah Ta’ala secara umum) dan doa permintaan (doa mas’alah).Bentuk doa ibadah  adalah dengan mengetahui nama tersebut, memahami kandungannya, dan menetapkan sifat yang ditunjukkan oleh nama tersebut. Termasuk di dalamnya adalah dengan mewujudkan penyembahan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sesuai dengan konsekuensi dan tuntutan dari keimanaan terhadap nama tersebut.Nama Allah Al-Fattaah ditunjukkan dalam dua ayat Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِالْحَقِّ وَأَنْتَ خَيْرُ الْفَاتِحِينَ“Ya Tuhan kami, bukakanlah antara kami dan kaum kami dengan hak (adil) dan Engkaulah sebaik-baik pembuka.” (QS. Al-A’raf [7]: 89)Dan juga firman Allah Ta’ala,قُلْ يَجْمَعُ بَيْنَنَا رَبُّنَا ثُمَّ يَفْتَحُ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَهُوَ الْفَتَّاحُ الْعَلِيمُ“Katakanlah, “Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian dia membuka di antara kita dengan benar. Dan Dia-lah Maha pembuka lagi Maha Mengetahui.” (QS. Saba’ [34]: 26)Nama Allah Al-Fattaah menunjukkan sifat Allah Ta’ala al-fathu (membuka). Nama Allah Al-Fattaah menunjukkan beberapa makna, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama.Pertama, Allah Ta’ala membuka di antara hamba-hambaNya dengan syariat-Nya.Ke dua, Allah Ta’ala membuka di antara hamba-hambaNya dengan balasannya.Ke tiga, Allah Ta’ala membuka di antara hamba-hambaNya dengan hukum-hukum takdirnya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya. Dan apa saja yang ditahan oleh Allah, maka tidak seorang pun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Faathir [35]: 2)Oleh karena itu, langkah pertama dalam masalah ini adalah siapa saja yang ingin menjadi kunci kebaikan, hendaklah dia mengadu kepada nama Allah Al-Fattaah, dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya, merendahkan diri di hadapan-Nya, dan mengharapkan anugerah-Nya dengan penuh ketulusan. Allah Ta’ala tidaklah membuat kecewa setiap hamba yang memanggil-Nya dan Allah tidak akan menolak seorang mukmin yang memiliki harapan dengan apa yang ada di sisi-Nya.Allah yang membuka semuanya, Allah membuka kita dengan ilmu yang bermanfaat, Allah membuka kita dengan amal shalih, dan Allah membuka kita dengan akhlak-akhlak yang luhur. Sebagaimana perkataan sebagian ulama salaf,“Sesungguhnya akhlak mulia adalah anugerah Allah. Dan sesungguhnya jika Allah mencintai seorang hamba, Allah akan menganugerahkan akhlak yang mulia kepadanya.”Allah Ta’ala membagi akhlak di antara manusia, misalnya ada yang lembut tutur katanya dan ada yang kasar, sebagaimana Allah Ta’ala membagi rizki, amal, dan umur manusia. Semua ini adalah dari Allah Ta’ala.Sehingga perkara pertama kali yang hendaknya kita lakukan adalah mengadu kepada Allah Ta’ala dengan sepenuhnya, karena tidak mungkin kita meraih ilmu, mendapatkan pemahaman, mewujudkan akhlak mulia, atau mewujudkan penghambaan kepada Allah Ta’ala kecuali jika Allah Ta’ala buka kepada kita.Betapa indahnya ucapan Mutharrif bin ‘Abdillah Asy-Syikhir rahimahullah (salah seorang ulama tabi’in),لو أخرج قلبي و جعل في يساري، وجيء بالخيرات كلها  و جعلت في يميني، لم أستطع أن أجعل شيئا من هذه الخيرات في قلبي إلا أن يكون الله الذي يضعه“Seandainya hatiku dikeluarkan dan diletakkan di sebelah kiriku, dan didatangkan semua kebaikan untuk diletakkan di sebelah kananku, maka aku tidak akan mampu memasukkan semua kebaikan tersebut ke dalam hatiku kecuali jika Allah yang meletakkannya di hatiku.” (Hilyatul Auliya’, 2: 201 dan Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 4: 190)Hal ini karena ketetapan itu di tangan Allah Ta’ala.Oleh karena itu, terkadang kita jumpai seseorang yang mendengar nasihat yang sangat bermanfaat untuk agama dan dunianya, dia mendengar berbagai pintu kebaikan dan pintu keberuntungan, akan tetapi dia menyimpang, sedikit amal kebaikannya dan sedikit yang dia lakukan. Taufik itu hanyalah milik Allah Ta’ala.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 9-12.🔍 Tentang Syukur, I'tidal Adalah, Hadits Hijab, Perpakaian, Sejarah Tahlil


Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Pertama: Keyakinan bahwa Allah adalah sebaik-baik pembukaKita hendaknya mengetahui bahwa di antara nama Allah adalah “Al-Fattaah”, bahwa Allah Ta’ala adalah sebaik-baik pembuka.Al-Fattaah adalah di antara nama Allah Ta’ala. Wajib atas setiap muslim untuk beriman kepada Allah Ta’ala, beriman kepada nama Allah Ta’ala yang mencapai puncak kesempurnaannya, dan beribadah serta mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan nama-nama tersebut. Hal ini dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Berdoa kepada Allah Ta’ala yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup doa ibadah (yaitu ibadah kepada Allah Ta’ala secara umum) dan doa permintaan (doa mas’alah).Bentuk doa ibadah  adalah dengan mengetahui nama tersebut, memahami kandungannya, dan menetapkan sifat yang ditunjukkan oleh nama tersebut. Termasuk di dalamnya adalah dengan mewujudkan penyembahan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sesuai dengan konsekuensi dan tuntutan dari keimanaan terhadap nama tersebut.Nama Allah Al-Fattaah ditunjukkan dalam dua ayat Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِالْحَقِّ وَأَنْتَ خَيْرُ الْفَاتِحِينَ“Ya Tuhan kami, bukakanlah antara kami dan kaum kami dengan hak (adil) dan Engkaulah sebaik-baik pembuka.” (QS. Al-A’raf [7]: 89)Dan juga firman Allah Ta’ala,قُلْ يَجْمَعُ بَيْنَنَا رَبُّنَا ثُمَّ يَفْتَحُ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَهُوَ الْفَتَّاحُ الْعَلِيمُ“Katakanlah, “Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian dia membuka di antara kita dengan benar. Dan Dia-lah Maha pembuka lagi Maha Mengetahui.” (QS. Saba’ [34]: 26)Nama Allah Al-Fattaah menunjukkan sifat Allah Ta’ala al-fathu (membuka). Nama Allah Al-Fattaah menunjukkan beberapa makna, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama.Pertama, Allah Ta’ala membuka di antara hamba-hambaNya dengan syariat-Nya.Ke dua, Allah Ta’ala membuka di antara hamba-hambaNya dengan balasannya.Ke tiga, Allah Ta’ala membuka di antara hamba-hambaNya dengan hukum-hukum takdirnya.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya. Dan apa saja yang ditahan oleh Allah, maka tidak seorang pun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Faathir [35]: 2)Oleh karena itu, langkah pertama dalam masalah ini adalah siapa saja yang ingin menjadi kunci kebaikan, hendaklah dia mengadu kepada nama Allah Al-Fattaah, dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya, merendahkan diri di hadapan-Nya, dan mengharapkan anugerah-Nya dengan penuh ketulusan. Allah Ta’ala tidaklah membuat kecewa setiap hamba yang memanggil-Nya dan Allah tidak akan menolak seorang mukmin yang memiliki harapan dengan apa yang ada di sisi-Nya.Allah yang membuka semuanya, Allah membuka kita dengan ilmu yang bermanfaat, Allah membuka kita dengan amal shalih, dan Allah membuka kita dengan akhlak-akhlak yang luhur. Sebagaimana perkataan sebagian ulama salaf,“Sesungguhnya akhlak mulia adalah anugerah Allah. Dan sesungguhnya jika Allah mencintai seorang hamba, Allah akan menganugerahkan akhlak yang mulia kepadanya.”Allah Ta’ala membagi akhlak di antara manusia, misalnya ada yang lembut tutur katanya dan ada yang kasar, sebagaimana Allah Ta’ala membagi rizki, amal, dan umur manusia. Semua ini adalah dari Allah Ta’ala.Sehingga perkara pertama kali yang hendaknya kita lakukan adalah mengadu kepada Allah Ta’ala dengan sepenuhnya, karena tidak mungkin kita meraih ilmu, mendapatkan pemahaman, mewujudkan akhlak mulia, atau mewujudkan penghambaan kepada Allah Ta’ala kecuali jika Allah Ta’ala buka kepada kita.Betapa indahnya ucapan Mutharrif bin ‘Abdillah Asy-Syikhir rahimahullah (salah seorang ulama tabi’in),لو أخرج قلبي و جعل في يساري، وجيء بالخيرات كلها  و جعلت في يميني، لم أستطع أن أجعل شيئا من هذه الخيرات في قلبي إلا أن يكون الله الذي يضعه“Seandainya hatiku dikeluarkan dan diletakkan di sebelah kiriku, dan didatangkan semua kebaikan untuk diletakkan di sebelah kananku, maka aku tidak akan mampu memasukkan semua kebaikan tersebut ke dalam hatiku kecuali jika Allah yang meletakkannya di hatiku.” (Hilyatul Auliya’, 2: 201 dan Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 4: 190)Hal ini karena ketetapan itu di tangan Allah Ta’ala.Oleh karena itu, terkadang kita jumpai seseorang yang mendengar nasihat yang sangat bermanfaat untuk agama dan dunianya, dia mendengar berbagai pintu kebaikan dan pintu keberuntungan, akan tetapi dia menyimpang, sedikit amal kebaikannya dan sedikit yang dia lakukan. Taufik itu hanyalah milik Allah Ta’ala.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 9-12.🔍 Tentang Syukur, I'tidal Adalah, Hadits Hijab, Perpakaian, Sejarah Tahlil

Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak Diampuni

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dalam surah An-Nisa ayat 48 dan 116, Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah tingkatan syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa: 48, 116).Dalam ayat tersebut, dosa terbagi menjadi dua, yaitu:Pertama, dosa yang tidak diampuni oleh Allah Ta’ala, jika pelakunya tidak bertaubat.Kedua, dosa yang diampuni oleh Allah Ta’ala, namun hanya bagi orang yang dikehendaki-Nya, meskipun pelakunya meninggal dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa tersebut.Dan yang dimaksud dengan “dosa yang tidak diampuni” dalam ayat ini adalah apabila pelakunya mati dalam keadaan tidak bertaubat darinya. Hal ini karena dosa apa pun itu, apabila seseorang bertaubat darinya dengan memenuhi syarat-syarat diterimanya taubat, maka akan diampuni oleh Allah Ta’ala.Karena Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗ اِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang” (QS. Az-Zumar: 53).Dan ampunan Allah atas seluruh dosa hamba-Nya dalam ayat ini dimaksudkan untuk orang yang bertaubat dari dosanya. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung” (QS. An-Nur: 31).Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِنْ يَّنْتَهُوْا يُغْفَرْ لَهُمْ مَّا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu” (QS. Al-Anfal: 38).Sedangkan syarat diterimanya taubat ada tujuh, yaitu:Pertama, Islam.Kedua, ikhlas.Ketiga, menyesal.Keempat, berhenti dari dosa saat itu juga.– Bertaubat dari dosa terkait dengan hak Allah, dengan cara melakukan kewajiban yang ditinggalkan atau meninggalkan keharaman yang terlanjur dilakukan.– Bertaubat dari dosa terkait dengan hak makhluk, dengan cara menunaikan hak mereka atau meminta kehalalan/maaf kepadanya.Kelima, bertekad untuk tidak mengulangi.Keenam, sebelum sakaratul maut (sebelum nyawa sampai tenggorokan).Ketujuh, sebelum matahari terbit dari barat.Dosa yang tidak diampuni (jika pelakunya mati dalam keadaan tidak bertaubat)Ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam menafsirkan dosa yang tidak diampuni dalam ayat ini.Baca Juga: Selingkuh Adalah Dosa BesarPendapat pertamaSyirik besar (dan setingkatnya) dan syirik kecil, karena di dalam kalimat tersebut mengandung keumuman jenis syirik dan tidak terdapat pengkhususan jenis syirik tertentu saja.Pendapat keduaSyirik besar (dan setingkatnya) saja, karena mayoritas ayat dalam Alquran, maksud lafaz “syirik” ketika disebut secara mutlak (hanya disebut kata “syirik” saja, tanpa ada tambahan keterangan apapun) adalah “syirik besar”, dan bukan syirik kecil. Contohnya dalam surah Al-Maidah: 72 dan Al-Hajj: 31. Dan inilah pendapat yang terkuat.Catatan: Catatan pertama, definisi syirik besarMenyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang khusus milik Allah, yaitu perbuatan ketuhanan (rububiyyah), hak untuk diibadahi (uluhiyyah), dan nama dan sifat Allah (al-asma’ wash shifat).Syirik ini disifati dengan sifat “besar”, karena mengeluarkan pelakunya dari Islam atau menghancurkan dasar iman. Sedangkan akibat syirik besar bagi pelakunya adalah sebagai berikut:– Tidak diampuni jika mati dalam keadaan tidak bertaubat.– Kekal selamanya di neraka.– Menggugurkan seluruh amalan salih yang telah dilakukan.Catatan kedua, dosa setingkat syirik besar (selain syirik besar)– kufur besar– nifaq besarDosa yang diampuni oleh Allah Ta’ala, namun hanya bagi orang yang dikehendaki-Nya, meskipun pelakunya meninggal dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa tersebut. Sebelum kita mengetahui dosa yang diampuni oleh Allah Ta’ala, agar lebih jelas, maka kita perlu mengetahui macam-macam dosa dalam ajaran Islam:1. Syirik besar (dan setingkatnya)2. Syirik kecil (dan setingkatnya)3. Bid’ah4. Maksiat (dosa besar dan dosa kecil)Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam Bada’iul Fawaid [1] dan Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah. Syaikh ‘Abdul Azin bin Baz Rahimahullah berkata,المراتب: الشرك الأكبر ثم الأصغر ثم البدعة ثم كبائر الذنوب ثم صغائر الذنوب“Tingkatan dosa-dosa, yaitu: syirik besar, lalu syirik kecil, lalu bid’ah, lalu dosa besar, kemudian dosa kecil” [2].Sedangkan dalam surat An-Nisa: 48, Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah tingkatan syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa: 48).Berarti dalam ayat ini terdapat 2 kelompok besar dosa, yaitu:a) Syirik besar dan yang setingkatnyab) Dosa di bawah syirik besar dan yang setingkatnya.Baca Juga: Hamba, di antara Dosa dan AmpunanPenjelasan ahli tafsir terhadap surat An-Nisa’: 48Berikut ini tafsir para ulama tentang ayat di atas:1. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,“Allah mengampuni dosa di bawah tingkatan syirik (besar), baik dosa kecil maupun dosa besar, dan ampunan tersebut terealisasi ketika Allah menghendakinya, (dan hal itu) tatkala kebijaksanaan-Nya menuntut pengampunan-Nya”. (Taisiir Karimir Rahman)2. Dalam Tafsir Jalalain,ويَغْفِر ما دُون  Maksudnya dosa-dosa selain itu (di bawah syirik besar dan setingkatnya, pent.)لِمَن يَشاء Ampunan untuknya berupa Allah memasukkannya ke dalam surga tanpa adzab. Dan barangsiapa yang Allah berkehendak menyiksanya, maka Allah akan menyiksa sebagian orang mukmin karena dosanya, kemudian Allah memasukkannya ke dalam surga.3. Dalam Mahasinut Ta’wil, Al-Qasimi rahimahullah berkata,“Yaitu (Allah mengampuni) dosa di bawah tingkatan syirik (besar) berupa maksiat-maksiat, baik dosa besar maupun dosa kecil.لِمَن يَشاءُ Sebagai bentuk karunia dan kebaikan dari-Nya”.4. Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata [3],“Yaitu (Allah mengampuni dosa-dosa) di bawah syirik (besar), seperti zina, durhaka, minum khamr, dan semacamnya. Ini semua di bawah kehendak Allah. Jika Allah berkehendak, Allah mengampuni pelakunya pada hari kiamat dengan amal salihnya yang lain, dan dengan kebaikannya yang lain sebagai bentuk karunia Allah, kedermawanan-Nya, dan kebaikan-Nya.Dan jika Allah berkehendak, Allah menyiksanya sesuai kadar kemaksiatan yang dia mati di atasnya, berupa kedurhakaannya kepada orangtuanya atau durhaka kepada salah satu dari keduanya, atau berupa meminum minuman yang memabukkan, berzina, ghibah, namimah, dan yang lainnya”.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan tentang jenis dosa yang diampuni dalam An-Nisa: 48 tersebut [4],“Kesimpulannya: bahwa seluruh dosa semuanya di bawah kehendak Allah, sama saja apakah dosa itu berkaitan dengan hak Allah ataupun berkaitan dengan hak makhluk seperti ghibah, membunuh, namimah, dan yang semacamnya. Ini semua di bawah di bawah kehendak Allah. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala berkehendak, Allah mengampuni pelakunya. Dan jika Allah berkehendak (lain), Allah menyiksanya karena dosa yang dia belum bertaubat darinya.Adapun jika dia telah bertaubat, maka dosanya terhapus oleh taubatnya. Akan tetapi untuk hak makhluk yang terzhalimi, Allah tidak akan terlantarkan. Bahkan Allah akan memenuhi hak orang yang dizhalimi tersebut, meskipun orang yang menzhalimi tersebut telah bertaubat darinya (namun belum meminta penghalalan kepada orang yang dizhalimi, pent.). Allah akan memenuhi hak orang yang dizhalimi tersebut.Allah akan membuat orang yang dizhalimi ridha atas pahala Allah untuknya. Jika orang yang menzhalimi itu jujur dalam taubatnya, maka Allah akan membuat ridha orang yang terzhalimi dengan pahala sesuai kehendak-Nya”.Baca Juga: Shalat, Sebab Penggugur DosaKesimpulan:Dari tafsir para ahli tafsir dan penjelasan tentang macam-macam dosa tersebut, maka jenis dosa yang diampuni oleh Allah bagi orang yang dikehendaki-Nya meskipun pelakunya mati dalam keadaan tidak bertaubat darinya adalah segala dosa di bawah kesyirikan besar dan setingkatnya, yaitu:– Syirik kecil dan setingkatnya– Bid’ah– Maksiat (dosa besar dan dosa kecil)Apakah dosa terkait dengan hak makhluk itu termasuk dosa yang memungkinkan diampuni oleh Allah?Contoh dosa terkait dengan hak makhluk adalah mencuri, membunuh, menuduh zina, merampas harta, ghibah, mencela, menghina, dan lain-lain.Ulama menjelaskan bahwa taubat dari dosa berkaitan dengan hak makhluk haruslah dengan mengembalikan hak mereka atau meminta kehalalan/maaf kepada mereka. Jika tidak bisa melakukan hal itu, maka pasti ada tuntutan di akhirat.Hal ini tidaklah bertentangan dengan surat An-Nisa’ ayat 48 dan 116, karena dalam ayat ini disebutkan bahwa dosa di bawah tingkatan syirik besar diampuni Allah jika Allah menghendakinya. Berarti juga mencakup dosa berkaitan dengan hak makhluk yang tidak sampai membatalkan keislaman sebagaimana syirik besar!Lalu bagaimana nasib orang yang menzhalimi saudaranya di akhirat jika Allah berkehendak mengampuninya, apakah berarti masih ada tuntutan kepadanya?Dan jika Allah berkehendak mengampuni orang yang menzhalimi, maka bagaimanakah nasib orang yang dizhalimi di akhirat, apakah tidak mendapatkan haknya di sana?Yang jelas, Allah Maha Adil dan Maha Bijaksana, namun bagaimana penjelasannya, akan kami jelaskan di kesempatan yang lain.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.2. Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah.3. Kitab At-Tamhid, Syaikh Shaleh Alusy Syaikh hafizhahullah.4. Tafsir As-Sa’di (Taisir Karimir Rahman).5. Tafsir Jalalain.6. Tafsir Mahasinut Ta’wil, Al-Qosimi rahimahullah. Catatan Kaki:🔍 Tsalatsatul Ushul, Hadits Membaca Al Quran, Ucapan Lebaran Yang Benar Menurut Islam, Proses Sunat Pada Wanita, Majalah Salafy

Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak Diampuni

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dalam surah An-Nisa ayat 48 dan 116, Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah tingkatan syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa: 48, 116).Dalam ayat tersebut, dosa terbagi menjadi dua, yaitu:Pertama, dosa yang tidak diampuni oleh Allah Ta’ala, jika pelakunya tidak bertaubat.Kedua, dosa yang diampuni oleh Allah Ta’ala, namun hanya bagi orang yang dikehendaki-Nya, meskipun pelakunya meninggal dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa tersebut.Dan yang dimaksud dengan “dosa yang tidak diampuni” dalam ayat ini adalah apabila pelakunya mati dalam keadaan tidak bertaubat darinya. Hal ini karena dosa apa pun itu, apabila seseorang bertaubat darinya dengan memenuhi syarat-syarat diterimanya taubat, maka akan diampuni oleh Allah Ta’ala.Karena Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗ اِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang” (QS. Az-Zumar: 53).Dan ampunan Allah atas seluruh dosa hamba-Nya dalam ayat ini dimaksudkan untuk orang yang bertaubat dari dosanya. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung” (QS. An-Nur: 31).Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِنْ يَّنْتَهُوْا يُغْفَرْ لَهُمْ مَّا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu” (QS. Al-Anfal: 38).Sedangkan syarat diterimanya taubat ada tujuh, yaitu:Pertama, Islam.Kedua, ikhlas.Ketiga, menyesal.Keempat, berhenti dari dosa saat itu juga.– Bertaubat dari dosa terkait dengan hak Allah, dengan cara melakukan kewajiban yang ditinggalkan atau meninggalkan keharaman yang terlanjur dilakukan.– Bertaubat dari dosa terkait dengan hak makhluk, dengan cara menunaikan hak mereka atau meminta kehalalan/maaf kepadanya.Kelima, bertekad untuk tidak mengulangi.Keenam, sebelum sakaratul maut (sebelum nyawa sampai tenggorokan).Ketujuh, sebelum matahari terbit dari barat.Dosa yang tidak diampuni (jika pelakunya mati dalam keadaan tidak bertaubat)Ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam menafsirkan dosa yang tidak diampuni dalam ayat ini.Baca Juga: Selingkuh Adalah Dosa BesarPendapat pertamaSyirik besar (dan setingkatnya) dan syirik kecil, karena di dalam kalimat tersebut mengandung keumuman jenis syirik dan tidak terdapat pengkhususan jenis syirik tertentu saja.Pendapat keduaSyirik besar (dan setingkatnya) saja, karena mayoritas ayat dalam Alquran, maksud lafaz “syirik” ketika disebut secara mutlak (hanya disebut kata “syirik” saja, tanpa ada tambahan keterangan apapun) adalah “syirik besar”, dan bukan syirik kecil. Contohnya dalam surah Al-Maidah: 72 dan Al-Hajj: 31. Dan inilah pendapat yang terkuat.Catatan: Catatan pertama, definisi syirik besarMenyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang khusus milik Allah, yaitu perbuatan ketuhanan (rububiyyah), hak untuk diibadahi (uluhiyyah), dan nama dan sifat Allah (al-asma’ wash shifat).Syirik ini disifati dengan sifat “besar”, karena mengeluarkan pelakunya dari Islam atau menghancurkan dasar iman. Sedangkan akibat syirik besar bagi pelakunya adalah sebagai berikut:– Tidak diampuni jika mati dalam keadaan tidak bertaubat.– Kekal selamanya di neraka.– Menggugurkan seluruh amalan salih yang telah dilakukan.Catatan kedua, dosa setingkat syirik besar (selain syirik besar)– kufur besar– nifaq besarDosa yang diampuni oleh Allah Ta’ala, namun hanya bagi orang yang dikehendaki-Nya, meskipun pelakunya meninggal dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa tersebut. Sebelum kita mengetahui dosa yang diampuni oleh Allah Ta’ala, agar lebih jelas, maka kita perlu mengetahui macam-macam dosa dalam ajaran Islam:1. Syirik besar (dan setingkatnya)2. Syirik kecil (dan setingkatnya)3. Bid’ah4. Maksiat (dosa besar dan dosa kecil)Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam Bada’iul Fawaid [1] dan Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah. Syaikh ‘Abdul Azin bin Baz Rahimahullah berkata,المراتب: الشرك الأكبر ثم الأصغر ثم البدعة ثم كبائر الذنوب ثم صغائر الذنوب“Tingkatan dosa-dosa, yaitu: syirik besar, lalu syirik kecil, lalu bid’ah, lalu dosa besar, kemudian dosa kecil” [2].Sedangkan dalam surat An-Nisa: 48, Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah tingkatan syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa: 48).Berarti dalam ayat ini terdapat 2 kelompok besar dosa, yaitu:a) Syirik besar dan yang setingkatnyab) Dosa di bawah syirik besar dan yang setingkatnya.Baca Juga: Hamba, di antara Dosa dan AmpunanPenjelasan ahli tafsir terhadap surat An-Nisa’: 48Berikut ini tafsir para ulama tentang ayat di atas:1. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,“Allah mengampuni dosa di bawah tingkatan syirik (besar), baik dosa kecil maupun dosa besar, dan ampunan tersebut terealisasi ketika Allah menghendakinya, (dan hal itu) tatkala kebijaksanaan-Nya menuntut pengampunan-Nya”. (Taisiir Karimir Rahman)2. Dalam Tafsir Jalalain,ويَغْفِر ما دُون  Maksudnya dosa-dosa selain itu (di bawah syirik besar dan setingkatnya, pent.)لِمَن يَشاء Ampunan untuknya berupa Allah memasukkannya ke dalam surga tanpa adzab. Dan barangsiapa yang Allah berkehendak menyiksanya, maka Allah akan menyiksa sebagian orang mukmin karena dosanya, kemudian Allah memasukkannya ke dalam surga.3. Dalam Mahasinut Ta’wil, Al-Qasimi rahimahullah berkata,“Yaitu (Allah mengampuni) dosa di bawah tingkatan syirik (besar) berupa maksiat-maksiat, baik dosa besar maupun dosa kecil.لِمَن يَشاءُ Sebagai bentuk karunia dan kebaikan dari-Nya”.4. Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata [3],“Yaitu (Allah mengampuni dosa-dosa) di bawah syirik (besar), seperti zina, durhaka, minum khamr, dan semacamnya. Ini semua di bawah kehendak Allah. Jika Allah berkehendak, Allah mengampuni pelakunya pada hari kiamat dengan amal salihnya yang lain, dan dengan kebaikannya yang lain sebagai bentuk karunia Allah, kedermawanan-Nya, dan kebaikan-Nya.Dan jika Allah berkehendak, Allah menyiksanya sesuai kadar kemaksiatan yang dia mati di atasnya, berupa kedurhakaannya kepada orangtuanya atau durhaka kepada salah satu dari keduanya, atau berupa meminum minuman yang memabukkan, berzina, ghibah, namimah, dan yang lainnya”.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan tentang jenis dosa yang diampuni dalam An-Nisa: 48 tersebut [4],“Kesimpulannya: bahwa seluruh dosa semuanya di bawah kehendak Allah, sama saja apakah dosa itu berkaitan dengan hak Allah ataupun berkaitan dengan hak makhluk seperti ghibah, membunuh, namimah, dan yang semacamnya. Ini semua di bawah di bawah kehendak Allah. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala berkehendak, Allah mengampuni pelakunya. Dan jika Allah berkehendak (lain), Allah menyiksanya karena dosa yang dia belum bertaubat darinya.Adapun jika dia telah bertaubat, maka dosanya terhapus oleh taubatnya. Akan tetapi untuk hak makhluk yang terzhalimi, Allah tidak akan terlantarkan. Bahkan Allah akan memenuhi hak orang yang dizhalimi tersebut, meskipun orang yang menzhalimi tersebut telah bertaubat darinya (namun belum meminta penghalalan kepada orang yang dizhalimi, pent.). Allah akan memenuhi hak orang yang dizhalimi tersebut.Allah akan membuat orang yang dizhalimi ridha atas pahala Allah untuknya. Jika orang yang menzhalimi itu jujur dalam taubatnya, maka Allah akan membuat ridha orang yang terzhalimi dengan pahala sesuai kehendak-Nya”.Baca Juga: Shalat, Sebab Penggugur DosaKesimpulan:Dari tafsir para ahli tafsir dan penjelasan tentang macam-macam dosa tersebut, maka jenis dosa yang diampuni oleh Allah bagi orang yang dikehendaki-Nya meskipun pelakunya mati dalam keadaan tidak bertaubat darinya adalah segala dosa di bawah kesyirikan besar dan setingkatnya, yaitu:– Syirik kecil dan setingkatnya– Bid’ah– Maksiat (dosa besar dan dosa kecil)Apakah dosa terkait dengan hak makhluk itu termasuk dosa yang memungkinkan diampuni oleh Allah?Contoh dosa terkait dengan hak makhluk adalah mencuri, membunuh, menuduh zina, merampas harta, ghibah, mencela, menghina, dan lain-lain.Ulama menjelaskan bahwa taubat dari dosa berkaitan dengan hak makhluk haruslah dengan mengembalikan hak mereka atau meminta kehalalan/maaf kepada mereka. Jika tidak bisa melakukan hal itu, maka pasti ada tuntutan di akhirat.Hal ini tidaklah bertentangan dengan surat An-Nisa’ ayat 48 dan 116, karena dalam ayat ini disebutkan bahwa dosa di bawah tingkatan syirik besar diampuni Allah jika Allah menghendakinya. Berarti juga mencakup dosa berkaitan dengan hak makhluk yang tidak sampai membatalkan keislaman sebagaimana syirik besar!Lalu bagaimana nasib orang yang menzhalimi saudaranya di akhirat jika Allah berkehendak mengampuninya, apakah berarti masih ada tuntutan kepadanya?Dan jika Allah berkehendak mengampuni orang yang menzhalimi, maka bagaimanakah nasib orang yang dizhalimi di akhirat, apakah tidak mendapatkan haknya di sana?Yang jelas, Allah Maha Adil dan Maha Bijaksana, namun bagaimana penjelasannya, akan kami jelaskan di kesempatan yang lain.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.2. Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah.3. Kitab At-Tamhid, Syaikh Shaleh Alusy Syaikh hafizhahullah.4. Tafsir As-Sa’di (Taisir Karimir Rahman).5. Tafsir Jalalain.6. Tafsir Mahasinut Ta’wil, Al-Qosimi rahimahullah. Catatan Kaki:🔍 Tsalatsatul Ushul, Hadits Membaca Al Quran, Ucapan Lebaran Yang Benar Menurut Islam, Proses Sunat Pada Wanita, Majalah Salafy
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dalam surah An-Nisa ayat 48 dan 116, Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah tingkatan syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa: 48, 116).Dalam ayat tersebut, dosa terbagi menjadi dua, yaitu:Pertama, dosa yang tidak diampuni oleh Allah Ta’ala, jika pelakunya tidak bertaubat.Kedua, dosa yang diampuni oleh Allah Ta’ala, namun hanya bagi orang yang dikehendaki-Nya, meskipun pelakunya meninggal dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa tersebut.Dan yang dimaksud dengan “dosa yang tidak diampuni” dalam ayat ini adalah apabila pelakunya mati dalam keadaan tidak bertaubat darinya. Hal ini karena dosa apa pun itu, apabila seseorang bertaubat darinya dengan memenuhi syarat-syarat diterimanya taubat, maka akan diampuni oleh Allah Ta’ala.Karena Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗ اِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang” (QS. Az-Zumar: 53).Dan ampunan Allah atas seluruh dosa hamba-Nya dalam ayat ini dimaksudkan untuk orang yang bertaubat dari dosanya. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung” (QS. An-Nur: 31).Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِنْ يَّنْتَهُوْا يُغْفَرْ لَهُمْ مَّا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu” (QS. Al-Anfal: 38).Sedangkan syarat diterimanya taubat ada tujuh, yaitu:Pertama, Islam.Kedua, ikhlas.Ketiga, menyesal.Keempat, berhenti dari dosa saat itu juga.– Bertaubat dari dosa terkait dengan hak Allah, dengan cara melakukan kewajiban yang ditinggalkan atau meninggalkan keharaman yang terlanjur dilakukan.– Bertaubat dari dosa terkait dengan hak makhluk, dengan cara menunaikan hak mereka atau meminta kehalalan/maaf kepadanya.Kelima, bertekad untuk tidak mengulangi.Keenam, sebelum sakaratul maut (sebelum nyawa sampai tenggorokan).Ketujuh, sebelum matahari terbit dari barat.Dosa yang tidak diampuni (jika pelakunya mati dalam keadaan tidak bertaubat)Ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam menafsirkan dosa yang tidak diampuni dalam ayat ini.Baca Juga: Selingkuh Adalah Dosa BesarPendapat pertamaSyirik besar (dan setingkatnya) dan syirik kecil, karena di dalam kalimat tersebut mengandung keumuman jenis syirik dan tidak terdapat pengkhususan jenis syirik tertentu saja.Pendapat keduaSyirik besar (dan setingkatnya) saja, karena mayoritas ayat dalam Alquran, maksud lafaz “syirik” ketika disebut secara mutlak (hanya disebut kata “syirik” saja, tanpa ada tambahan keterangan apapun) adalah “syirik besar”, dan bukan syirik kecil. Contohnya dalam surah Al-Maidah: 72 dan Al-Hajj: 31. Dan inilah pendapat yang terkuat.Catatan: Catatan pertama, definisi syirik besarMenyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang khusus milik Allah, yaitu perbuatan ketuhanan (rububiyyah), hak untuk diibadahi (uluhiyyah), dan nama dan sifat Allah (al-asma’ wash shifat).Syirik ini disifati dengan sifat “besar”, karena mengeluarkan pelakunya dari Islam atau menghancurkan dasar iman. Sedangkan akibat syirik besar bagi pelakunya adalah sebagai berikut:– Tidak diampuni jika mati dalam keadaan tidak bertaubat.– Kekal selamanya di neraka.– Menggugurkan seluruh amalan salih yang telah dilakukan.Catatan kedua, dosa setingkat syirik besar (selain syirik besar)– kufur besar– nifaq besarDosa yang diampuni oleh Allah Ta’ala, namun hanya bagi orang yang dikehendaki-Nya, meskipun pelakunya meninggal dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa tersebut. Sebelum kita mengetahui dosa yang diampuni oleh Allah Ta’ala, agar lebih jelas, maka kita perlu mengetahui macam-macam dosa dalam ajaran Islam:1. Syirik besar (dan setingkatnya)2. Syirik kecil (dan setingkatnya)3. Bid’ah4. Maksiat (dosa besar dan dosa kecil)Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam Bada’iul Fawaid [1] dan Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah. Syaikh ‘Abdul Azin bin Baz Rahimahullah berkata,المراتب: الشرك الأكبر ثم الأصغر ثم البدعة ثم كبائر الذنوب ثم صغائر الذنوب“Tingkatan dosa-dosa, yaitu: syirik besar, lalu syirik kecil, lalu bid’ah, lalu dosa besar, kemudian dosa kecil” [2].Sedangkan dalam surat An-Nisa: 48, Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah tingkatan syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa: 48).Berarti dalam ayat ini terdapat 2 kelompok besar dosa, yaitu:a) Syirik besar dan yang setingkatnyab) Dosa di bawah syirik besar dan yang setingkatnya.Baca Juga: Hamba, di antara Dosa dan AmpunanPenjelasan ahli tafsir terhadap surat An-Nisa’: 48Berikut ini tafsir para ulama tentang ayat di atas:1. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,“Allah mengampuni dosa di bawah tingkatan syirik (besar), baik dosa kecil maupun dosa besar, dan ampunan tersebut terealisasi ketika Allah menghendakinya, (dan hal itu) tatkala kebijaksanaan-Nya menuntut pengampunan-Nya”. (Taisiir Karimir Rahman)2. Dalam Tafsir Jalalain,ويَغْفِر ما دُون  Maksudnya dosa-dosa selain itu (di bawah syirik besar dan setingkatnya, pent.)لِمَن يَشاء Ampunan untuknya berupa Allah memasukkannya ke dalam surga tanpa adzab. Dan barangsiapa yang Allah berkehendak menyiksanya, maka Allah akan menyiksa sebagian orang mukmin karena dosanya, kemudian Allah memasukkannya ke dalam surga.3. Dalam Mahasinut Ta’wil, Al-Qasimi rahimahullah berkata,“Yaitu (Allah mengampuni) dosa di bawah tingkatan syirik (besar) berupa maksiat-maksiat, baik dosa besar maupun dosa kecil.لِمَن يَشاءُ Sebagai bentuk karunia dan kebaikan dari-Nya”.4. Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata [3],“Yaitu (Allah mengampuni dosa-dosa) di bawah syirik (besar), seperti zina, durhaka, minum khamr, dan semacamnya. Ini semua di bawah kehendak Allah. Jika Allah berkehendak, Allah mengampuni pelakunya pada hari kiamat dengan amal salihnya yang lain, dan dengan kebaikannya yang lain sebagai bentuk karunia Allah, kedermawanan-Nya, dan kebaikan-Nya.Dan jika Allah berkehendak, Allah menyiksanya sesuai kadar kemaksiatan yang dia mati di atasnya, berupa kedurhakaannya kepada orangtuanya atau durhaka kepada salah satu dari keduanya, atau berupa meminum minuman yang memabukkan, berzina, ghibah, namimah, dan yang lainnya”.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan tentang jenis dosa yang diampuni dalam An-Nisa: 48 tersebut [4],“Kesimpulannya: bahwa seluruh dosa semuanya di bawah kehendak Allah, sama saja apakah dosa itu berkaitan dengan hak Allah ataupun berkaitan dengan hak makhluk seperti ghibah, membunuh, namimah, dan yang semacamnya. Ini semua di bawah di bawah kehendak Allah. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala berkehendak, Allah mengampuni pelakunya. Dan jika Allah berkehendak (lain), Allah menyiksanya karena dosa yang dia belum bertaubat darinya.Adapun jika dia telah bertaubat, maka dosanya terhapus oleh taubatnya. Akan tetapi untuk hak makhluk yang terzhalimi, Allah tidak akan terlantarkan. Bahkan Allah akan memenuhi hak orang yang dizhalimi tersebut, meskipun orang yang menzhalimi tersebut telah bertaubat darinya (namun belum meminta penghalalan kepada orang yang dizhalimi, pent.). Allah akan memenuhi hak orang yang dizhalimi tersebut.Allah akan membuat orang yang dizhalimi ridha atas pahala Allah untuknya. Jika orang yang menzhalimi itu jujur dalam taubatnya, maka Allah akan membuat ridha orang yang terzhalimi dengan pahala sesuai kehendak-Nya”.Baca Juga: Shalat, Sebab Penggugur DosaKesimpulan:Dari tafsir para ahli tafsir dan penjelasan tentang macam-macam dosa tersebut, maka jenis dosa yang diampuni oleh Allah bagi orang yang dikehendaki-Nya meskipun pelakunya mati dalam keadaan tidak bertaubat darinya adalah segala dosa di bawah kesyirikan besar dan setingkatnya, yaitu:– Syirik kecil dan setingkatnya– Bid’ah– Maksiat (dosa besar dan dosa kecil)Apakah dosa terkait dengan hak makhluk itu termasuk dosa yang memungkinkan diampuni oleh Allah?Contoh dosa terkait dengan hak makhluk adalah mencuri, membunuh, menuduh zina, merampas harta, ghibah, mencela, menghina, dan lain-lain.Ulama menjelaskan bahwa taubat dari dosa berkaitan dengan hak makhluk haruslah dengan mengembalikan hak mereka atau meminta kehalalan/maaf kepada mereka. Jika tidak bisa melakukan hal itu, maka pasti ada tuntutan di akhirat.Hal ini tidaklah bertentangan dengan surat An-Nisa’ ayat 48 dan 116, karena dalam ayat ini disebutkan bahwa dosa di bawah tingkatan syirik besar diampuni Allah jika Allah menghendakinya. Berarti juga mencakup dosa berkaitan dengan hak makhluk yang tidak sampai membatalkan keislaman sebagaimana syirik besar!Lalu bagaimana nasib orang yang menzhalimi saudaranya di akhirat jika Allah berkehendak mengampuninya, apakah berarti masih ada tuntutan kepadanya?Dan jika Allah berkehendak mengampuni orang yang menzhalimi, maka bagaimanakah nasib orang yang dizhalimi di akhirat, apakah tidak mendapatkan haknya di sana?Yang jelas, Allah Maha Adil dan Maha Bijaksana, namun bagaimana penjelasannya, akan kami jelaskan di kesempatan yang lain.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.2. Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah.3. Kitab At-Tamhid, Syaikh Shaleh Alusy Syaikh hafizhahullah.4. Tafsir As-Sa’di (Taisir Karimir Rahman).5. Tafsir Jalalain.6. Tafsir Mahasinut Ta’wil, Al-Qosimi rahimahullah. Catatan Kaki:🔍 Tsalatsatul Ushul, Hadits Membaca Al Quran, Ucapan Lebaran Yang Benar Menurut Islam, Proses Sunat Pada Wanita, Majalah Salafy


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dalam surah An-Nisa ayat 48 dan 116, Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah tingkatan syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa: 48, 116).Dalam ayat tersebut, dosa terbagi menjadi dua, yaitu:Pertama, dosa yang tidak diampuni oleh Allah Ta’ala, jika pelakunya tidak bertaubat.Kedua, dosa yang diampuni oleh Allah Ta’ala, namun hanya bagi orang yang dikehendaki-Nya, meskipun pelakunya meninggal dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa tersebut.Dan yang dimaksud dengan “dosa yang tidak diampuni” dalam ayat ini adalah apabila pelakunya mati dalam keadaan tidak bertaubat darinya. Hal ini karena dosa apa pun itu, apabila seseorang bertaubat darinya dengan memenuhi syarat-syarat diterimanya taubat, maka akan diampuni oleh Allah Ta’ala.Karena Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗ اِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang” (QS. Az-Zumar: 53).Dan ampunan Allah atas seluruh dosa hamba-Nya dalam ayat ini dimaksudkan untuk orang yang bertaubat dari dosanya. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung” (QS. An-Nur: 31).Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِنْ يَّنْتَهُوْا يُغْفَرْ لَهُمْ مَّا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu” (QS. Al-Anfal: 38).Sedangkan syarat diterimanya taubat ada tujuh, yaitu:Pertama, Islam.Kedua, ikhlas.Ketiga, menyesal.Keempat, berhenti dari dosa saat itu juga.– Bertaubat dari dosa terkait dengan hak Allah, dengan cara melakukan kewajiban yang ditinggalkan atau meninggalkan keharaman yang terlanjur dilakukan.– Bertaubat dari dosa terkait dengan hak makhluk, dengan cara menunaikan hak mereka atau meminta kehalalan/maaf kepadanya.Kelima, bertekad untuk tidak mengulangi.Keenam, sebelum sakaratul maut (sebelum nyawa sampai tenggorokan).Ketujuh, sebelum matahari terbit dari barat.Dosa yang tidak diampuni (jika pelakunya mati dalam keadaan tidak bertaubat)Ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam menafsirkan dosa yang tidak diampuni dalam ayat ini.Baca Juga: Selingkuh Adalah Dosa BesarPendapat pertamaSyirik besar (dan setingkatnya) dan syirik kecil, karena di dalam kalimat tersebut mengandung keumuman jenis syirik dan tidak terdapat pengkhususan jenis syirik tertentu saja.Pendapat keduaSyirik besar (dan setingkatnya) saja, karena mayoritas ayat dalam Alquran, maksud lafaz “syirik” ketika disebut secara mutlak (hanya disebut kata “syirik” saja, tanpa ada tambahan keterangan apapun) adalah “syirik besar”, dan bukan syirik kecil. Contohnya dalam surah Al-Maidah: 72 dan Al-Hajj: 31. Dan inilah pendapat yang terkuat.Catatan: Catatan pertama, definisi syirik besarMenyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang khusus milik Allah, yaitu perbuatan ketuhanan (rububiyyah), hak untuk diibadahi (uluhiyyah), dan nama dan sifat Allah (al-asma’ wash shifat).Syirik ini disifati dengan sifat “besar”, karena mengeluarkan pelakunya dari Islam atau menghancurkan dasar iman. Sedangkan akibat syirik besar bagi pelakunya adalah sebagai berikut:– Tidak diampuni jika mati dalam keadaan tidak bertaubat.– Kekal selamanya di neraka.– Menggugurkan seluruh amalan salih yang telah dilakukan.Catatan kedua, dosa setingkat syirik besar (selain syirik besar)– kufur besar– nifaq besarDosa yang diampuni oleh Allah Ta’ala, namun hanya bagi orang yang dikehendaki-Nya, meskipun pelakunya meninggal dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa tersebut. Sebelum kita mengetahui dosa yang diampuni oleh Allah Ta’ala, agar lebih jelas, maka kita perlu mengetahui macam-macam dosa dalam ajaran Islam:1. Syirik besar (dan setingkatnya)2. Syirik kecil (dan setingkatnya)3. Bid’ah4. Maksiat (dosa besar dan dosa kecil)Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam Bada’iul Fawaid [1] dan Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah. Syaikh ‘Abdul Azin bin Baz Rahimahullah berkata,المراتب: الشرك الأكبر ثم الأصغر ثم البدعة ثم كبائر الذنوب ثم صغائر الذنوب“Tingkatan dosa-dosa, yaitu: syirik besar, lalu syirik kecil, lalu bid’ah, lalu dosa besar, kemudian dosa kecil” [2].Sedangkan dalam surat An-Nisa: 48, Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah tingkatan syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa: 48).Berarti dalam ayat ini terdapat 2 kelompok besar dosa, yaitu:a) Syirik besar dan yang setingkatnyab) Dosa di bawah syirik besar dan yang setingkatnya.Baca Juga: Hamba, di antara Dosa dan AmpunanPenjelasan ahli tafsir terhadap surat An-Nisa’: 48Berikut ini tafsir para ulama tentang ayat di atas:1. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,“Allah mengampuni dosa di bawah tingkatan syirik (besar), baik dosa kecil maupun dosa besar, dan ampunan tersebut terealisasi ketika Allah menghendakinya, (dan hal itu) tatkala kebijaksanaan-Nya menuntut pengampunan-Nya”. (Taisiir Karimir Rahman)2. Dalam Tafsir Jalalain,ويَغْفِر ما دُون  Maksudnya dosa-dosa selain itu (di bawah syirik besar dan setingkatnya, pent.)لِمَن يَشاء Ampunan untuknya berupa Allah memasukkannya ke dalam surga tanpa adzab. Dan barangsiapa yang Allah berkehendak menyiksanya, maka Allah akan menyiksa sebagian orang mukmin karena dosanya, kemudian Allah memasukkannya ke dalam surga.3. Dalam Mahasinut Ta’wil, Al-Qasimi rahimahullah berkata,“Yaitu (Allah mengampuni) dosa di bawah tingkatan syirik (besar) berupa maksiat-maksiat, baik dosa besar maupun dosa kecil.لِمَن يَشاءُ Sebagai bentuk karunia dan kebaikan dari-Nya”.4. Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata [3],“Yaitu (Allah mengampuni dosa-dosa) di bawah syirik (besar), seperti zina, durhaka, minum khamr, dan semacamnya. Ini semua di bawah kehendak Allah. Jika Allah berkehendak, Allah mengampuni pelakunya pada hari kiamat dengan amal salihnya yang lain, dan dengan kebaikannya yang lain sebagai bentuk karunia Allah, kedermawanan-Nya, dan kebaikan-Nya.Dan jika Allah berkehendak, Allah menyiksanya sesuai kadar kemaksiatan yang dia mati di atasnya, berupa kedurhakaannya kepada orangtuanya atau durhaka kepada salah satu dari keduanya, atau berupa meminum minuman yang memabukkan, berzina, ghibah, namimah, dan yang lainnya”.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan tentang jenis dosa yang diampuni dalam An-Nisa: 48 tersebut [4],“Kesimpulannya: bahwa seluruh dosa semuanya di bawah kehendak Allah, sama saja apakah dosa itu berkaitan dengan hak Allah ataupun berkaitan dengan hak makhluk seperti ghibah, membunuh, namimah, dan yang semacamnya. Ini semua di bawah di bawah kehendak Allah. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala berkehendak, Allah mengampuni pelakunya. Dan jika Allah berkehendak (lain), Allah menyiksanya karena dosa yang dia belum bertaubat darinya.Adapun jika dia telah bertaubat, maka dosanya terhapus oleh taubatnya. Akan tetapi untuk hak makhluk yang terzhalimi, Allah tidak akan terlantarkan. Bahkan Allah akan memenuhi hak orang yang dizhalimi tersebut, meskipun orang yang menzhalimi tersebut telah bertaubat darinya (namun belum meminta penghalalan kepada orang yang dizhalimi, pent.). Allah akan memenuhi hak orang yang dizhalimi tersebut.Allah akan membuat orang yang dizhalimi ridha atas pahala Allah untuknya. Jika orang yang menzhalimi itu jujur dalam taubatnya, maka Allah akan membuat ridha orang yang terzhalimi dengan pahala sesuai kehendak-Nya”.Baca Juga: Shalat, Sebab Penggugur DosaKesimpulan:Dari tafsir para ahli tafsir dan penjelasan tentang macam-macam dosa tersebut, maka jenis dosa yang diampuni oleh Allah bagi orang yang dikehendaki-Nya meskipun pelakunya mati dalam keadaan tidak bertaubat darinya adalah segala dosa di bawah kesyirikan besar dan setingkatnya, yaitu:– Syirik kecil dan setingkatnya– Bid’ah– Maksiat (dosa besar dan dosa kecil)Apakah dosa terkait dengan hak makhluk itu termasuk dosa yang memungkinkan diampuni oleh Allah?Contoh dosa terkait dengan hak makhluk adalah mencuri, membunuh, menuduh zina, merampas harta, ghibah, mencela, menghina, dan lain-lain.Ulama menjelaskan bahwa taubat dari dosa berkaitan dengan hak makhluk haruslah dengan mengembalikan hak mereka atau meminta kehalalan/maaf kepada mereka. Jika tidak bisa melakukan hal itu, maka pasti ada tuntutan di akhirat.Hal ini tidaklah bertentangan dengan surat An-Nisa’ ayat 48 dan 116, karena dalam ayat ini disebutkan bahwa dosa di bawah tingkatan syirik besar diampuni Allah jika Allah menghendakinya. Berarti juga mencakup dosa berkaitan dengan hak makhluk yang tidak sampai membatalkan keislaman sebagaimana syirik besar!Lalu bagaimana nasib orang yang menzhalimi saudaranya di akhirat jika Allah berkehendak mengampuninya, apakah berarti masih ada tuntutan kepadanya?Dan jika Allah berkehendak mengampuni orang yang menzhalimi, maka bagaimanakah nasib orang yang dizhalimi di akhirat, apakah tidak mendapatkan haknya di sana?Yang jelas, Allah Maha Adil dan Maha Bijaksana, namun bagaimana penjelasannya, akan kami jelaskan di kesempatan yang lain.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.2. Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah.3. Kitab At-Tamhid, Syaikh Shaleh Alusy Syaikh hafizhahullah.4. Tafsir As-Sa’di (Taisir Karimir Rahman).5. Tafsir Jalalain.6. Tafsir Mahasinut Ta’wil, Al-Qosimi rahimahullah. Catatan Kaki:🔍 Tsalatsatul Ushul, Hadits Membaca Al Quran, Ucapan Lebaran Yang Benar Menurut Islam, Proses Sunat Pada Wanita, Majalah Salafy

Siapakah Harut Dan Marut?

Harut dan Marut adalah dua nama yang disebutkan dalam Alquran dan juga dikenal dalam kisah-kisah orang terdahulu. Namun siapakah mereka sebenarnya? Dan bagaimana keyakinan yang benar mengenai mereka? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dalam ayat yang berbicara tentang sihir di zaman Nabi Sulaiman ‘alahissalam, Allah Ta’ala menyebutkan nama Harut dan Marut. Allah Ta’ala berfirman:وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)Baca Juga: Larangan Berobat dengan Metode Sihir Lalu Siapakah Harut dan Marut?Zhahir ayat menyebutkan bahwa Harut dan Marut itu malaikat:وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ“Dan dengan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut.” (QS. Al Baqarah: 102)Ulama Tabi’in, Qatadah dan Ibnu Syihab Az Zuhri rahimahumallah menyebutkan:كانا ملكين من الملائكة، فأهبطا ليحكما بين الناس“Mereka berdua adalah malaikat. Mereka turun ke dunia untuk menegakkan hukum di tengah manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Ibnu Zaid mengatakan:الشياطين والملكان يعلمون الناس السحر“Maksud ayat ini, setan-setan dan dua malaikat mengajarkan sihir kepada manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Sebagian ulama mengatakan bahwa Harut dan Marut adalah manusia, diantara yang menafsirkan demikian adalah Al-Qasimi. Beliau mengatakan:والذي ذَهَب إليه الْمُحَقِّقُون أنَّ هَارُوت ومَارُوت كَانا رَجُلَين مُتَظَاهِرَين بالصَّلاح والتَّقْوى في بَابِل“Pendapat yang dikuatkan pada ulama muhaqiq adalah bahwa Harut dan Marut adalah dua orang yang menunjukkan kesalihan dan ketakwaan di Babil.” (Tafsir Al-Qasimi, 210) Yang rajih, wallahu a’lam, bahwasanya Harut dan Marut adalah malaikat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:اختلف العلماء في هذا، والأظهر: أنهما ملكان نزلا ابتلاء وامتحانًا“Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Yang rajih, Harut dan Marut adalah dua malaikat yang turun untuk menguji dan mengetes manusia.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8/115)Baca Juga: Mengenal Sihir Dan BahayanyaMengapa Mereka Mengajarkan Sihir?Kemudian pertanyaannya, kalau mereka malaikat kenapa mengajarkan sihir? Jawabannya ada pada kelanjutan ayat:وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ“Mereka berdua tidaklah mengajarkan (sihir) kepada seseorang kecuali berkata: ‘ini adalah fitnah, jangan engkau kufur’.” (QS. Al Baqarah: 102)Jadi mereka mengajarkan sihir sebagai bentuk ujian bagi manusia. Syaikh As Sa’di menjelaskan:وكذلك اتبع اليهود السحر الذي أنزل على الملكين الكائنين بأرض بابل من أرض العراق، أنزل عليهما السحر امتحانا وابتلاء من الله لعباده“Demikian juga orang Yahudi biasa mempraktikan sihir yang dahulu diturunkan kepada dua malaikat yang ada di bumi, di negeri Babil, di Iraq. Mereka berdua diberi ilmu sihir sebagai bentuk ujian dari Allah bagi para hamba.” (Tafsir As Sa’di, 61)Adapun kisah yang beredar tentang Harut dan Marut bahwa mereka adalah malaikat yang dihukum oleh Allah kemudian mereka melakukan zina, mabuk dan membunuh, ini kisah dari Israiliyat yang tidak boleh diyakini. Ibnu Katsir mengatakan:حاصلها راجع في تفصيلها إلى أخبار بني إسرائيل ، إذ ليس فيها حديث مرفوع صحيح متصل الإسناد إلى الصادق المصدوق المعصوم الذي لا ينطق عن الهوى“Kesimpulannya, rincian kisah Harut dan Marut itu berasal dari Israiliyat. Karena tidak ada hadis yang sahih marfu’ muttashil sanadnya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang tidak bicara dengan hawa nafsu.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/360)As Sa’di rahimahullah mengatakan:وكل ما عدا ظاهر القرآن في حال هذين الملَكين : فهو من الإسرائيليات ، يردها ما ثبت من عصمة الملائكة ، على وجه العموم“Semua kisah Harut dan Marut selain yang ada dalam zahir ayat ini, semua berasal dari Israiliyat. Semua kisah itu dibantah secara umum oleh dalil-dalil tentang ma’shum-nya malaikat.” (Tafsir As Sa’di, 61)Baca Juga: Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita! Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap Islam Demikian tulisan yang ringkas ini semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video

Siapakah Harut Dan Marut?

Harut dan Marut adalah dua nama yang disebutkan dalam Alquran dan juga dikenal dalam kisah-kisah orang terdahulu. Namun siapakah mereka sebenarnya? Dan bagaimana keyakinan yang benar mengenai mereka? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dalam ayat yang berbicara tentang sihir di zaman Nabi Sulaiman ‘alahissalam, Allah Ta’ala menyebutkan nama Harut dan Marut. Allah Ta’ala berfirman:وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)Baca Juga: Larangan Berobat dengan Metode Sihir Lalu Siapakah Harut dan Marut?Zhahir ayat menyebutkan bahwa Harut dan Marut itu malaikat:وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ“Dan dengan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut.” (QS. Al Baqarah: 102)Ulama Tabi’in, Qatadah dan Ibnu Syihab Az Zuhri rahimahumallah menyebutkan:كانا ملكين من الملائكة، فأهبطا ليحكما بين الناس“Mereka berdua adalah malaikat. Mereka turun ke dunia untuk menegakkan hukum di tengah manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Ibnu Zaid mengatakan:الشياطين والملكان يعلمون الناس السحر“Maksud ayat ini, setan-setan dan dua malaikat mengajarkan sihir kepada manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Sebagian ulama mengatakan bahwa Harut dan Marut adalah manusia, diantara yang menafsirkan demikian adalah Al-Qasimi. Beliau mengatakan:والذي ذَهَب إليه الْمُحَقِّقُون أنَّ هَارُوت ومَارُوت كَانا رَجُلَين مُتَظَاهِرَين بالصَّلاح والتَّقْوى في بَابِل“Pendapat yang dikuatkan pada ulama muhaqiq adalah bahwa Harut dan Marut adalah dua orang yang menunjukkan kesalihan dan ketakwaan di Babil.” (Tafsir Al-Qasimi, 210) Yang rajih, wallahu a’lam, bahwasanya Harut dan Marut adalah malaikat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:اختلف العلماء في هذا، والأظهر: أنهما ملكان نزلا ابتلاء وامتحانًا“Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Yang rajih, Harut dan Marut adalah dua malaikat yang turun untuk menguji dan mengetes manusia.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8/115)Baca Juga: Mengenal Sihir Dan BahayanyaMengapa Mereka Mengajarkan Sihir?Kemudian pertanyaannya, kalau mereka malaikat kenapa mengajarkan sihir? Jawabannya ada pada kelanjutan ayat:وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ“Mereka berdua tidaklah mengajarkan (sihir) kepada seseorang kecuali berkata: ‘ini adalah fitnah, jangan engkau kufur’.” (QS. Al Baqarah: 102)Jadi mereka mengajarkan sihir sebagai bentuk ujian bagi manusia. Syaikh As Sa’di menjelaskan:وكذلك اتبع اليهود السحر الذي أنزل على الملكين الكائنين بأرض بابل من أرض العراق، أنزل عليهما السحر امتحانا وابتلاء من الله لعباده“Demikian juga orang Yahudi biasa mempraktikan sihir yang dahulu diturunkan kepada dua malaikat yang ada di bumi, di negeri Babil, di Iraq. Mereka berdua diberi ilmu sihir sebagai bentuk ujian dari Allah bagi para hamba.” (Tafsir As Sa’di, 61)Adapun kisah yang beredar tentang Harut dan Marut bahwa mereka adalah malaikat yang dihukum oleh Allah kemudian mereka melakukan zina, mabuk dan membunuh, ini kisah dari Israiliyat yang tidak boleh diyakini. Ibnu Katsir mengatakan:حاصلها راجع في تفصيلها إلى أخبار بني إسرائيل ، إذ ليس فيها حديث مرفوع صحيح متصل الإسناد إلى الصادق المصدوق المعصوم الذي لا ينطق عن الهوى“Kesimpulannya, rincian kisah Harut dan Marut itu berasal dari Israiliyat. Karena tidak ada hadis yang sahih marfu’ muttashil sanadnya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang tidak bicara dengan hawa nafsu.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/360)As Sa’di rahimahullah mengatakan:وكل ما عدا ظاهر القرآن في حال هذين الملَكين : فهو من الإسرائيليات ، يردها ما ثبت من عصمة الملائكة ، على وجه العموم“Semua kisah Harut dan Marut selain yang ada dalam zahir ayat ini, semua berasal dari Israiliyat. Semua kisah itu dibantah secara umum oleh dalil-dalil tentang ma’shum-nya malaikat.” (Tafsir As Sa’di, 61)Baca Juga: Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita! Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap Islam Demikian tulisan yang ringkas ini semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video
Harut dan Marut adalah dua nama yang disebutkan dalam Alquran dan juga dikenal dalam kisah-kisah orang terdahulu. Namun siapakah mereka sebenarnya? Dan bagaimana keyakinan yang benar mengenai mereka? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dalam ayat yang berbicara tentang sihir di zaman Nabi Sulaiman ‘alahissalam, Allah Ta’ala menyebutkan nama Harut dan Marut. Allah Ta’ala berfirman:وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)Baca Juga: Larangan Berobat dengan Metode Sihir Lalu Siapakah Harut dan Marut?Zhahir ayat menyebutkan bahwa Harut dan Marut itu malaikat:وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ“Dan dengan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut.” (QS. Al Baqarah: 102)Ulama Tabi’in, Qatadah dan Ibnu Syihab Az Zuhri rahimahumallah menyebutkan:كانا ملكين من الملائكة، فأهبطا ليحكما بين الناس“Mereka berdua adalah malaikat. Mereka turun ke dunia untuk menegakkan hukum di tengah manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Ibnu Zaid mengatakan:الشياطين والملكان يعلمون الناس السحر“Maksud ayat ini, setan-setan dan dua malaikat mengajarkan sihir kepada manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Sebagian ulama mengatakan bahwa Harut dan Marut adalah manusia, diantara yang menafsirkan demikian adalah Al-Qasimi. Beliau mengatakan:والذي ذَهَب إليه الْمُحَقِّقُون أنَّ هَارُوت ومَارُوت كَانا رَجُلَين مُتَظَاهِرَين بالصَّلاح والتَّقْوى في بَابِل“Pendapat yang dikuatkan pada ulama muhaqiq adalah bahwa Harut dan Marut adalah dua orang yang menunjukkan kesalihan dan ketakwaan di Babil.” (Tafsir Al-Qasimi, 210) Yang rajih, wallahu a’lam, bahwasanya Harut dan Marut adalah malaikat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:اختلف العلماء في هذا، والأظهر: أنهما ملكان نزلا ابتلاء وامتحانًا“Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Yang rajih, Harut dan Marut adalah dua malaikat yang turun untuk menguji dan mengetes manusia.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8/115)Baca Juga: Mengenal Sihir Dan BahayanyaMengapa Mereka Mengajarkan Sihir?Kemudian pertanyaannya, kalau mereka malaikat kenapa mengajarkan sihir? Jawabannya ada pada kelanjutan ayat:وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ“Mereka berdua tidaklah mengajarkan (sihir) kepada seseorang kecuali berkata: ‘ini adalah fitnah, jangan engkau kufur’.” (QS. Al Baqarah: 102)Jadi mereka mengajarkan sihir sebagai bentuk ujian bagi manusia. Syaikh As Sa’di menjelaskan:وكذلك اتبع اليهود السحر الذي أنزل على الملكين الكائنين بأرض بابل من أرض العراق، أنزل عليهما السحر امتحانا وابتلاء من الله لعباده“Demikian juga orang Yahudi biasa mempraktikan sihir yang dahulu diturunkan kepada dua malaikat yang ada di bumi, di negeri Babil, di Iraq. Mereka berdua diberi ilmu sihir sebagai bentuk ujian dari Allah bagi para hamba.” (Tafsir As Sa’di, 61)Adapun kisah yang beredar tentang Harut dan Marut bahwa mereka adalah malaikat yang dihukum oleh Allah kemudian mereka melakukan zina, mabuk dan membunuh, ini kisah dari Israiliyat yang tidak boleh diyakini. Ibnu Katsir mengatakan:حاصلها راجع في تفصيلها إلى أخبار بني إسرائيل ، إذ ليس فيها حديث مرفوع صحيح متصل الإسناد إلى الصادق المصدوق المعصوم الذي لا ينطق عن الهوى“Kesimpulannya, rincian kisah Harut dan Marut itu berasal dari Israiliyat. Karena tidak ada hadis yang sahih marfu’ muttashil sanadnya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang tidak bicara dengan hawa nafsu.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/360)As Sa’di rahimahullah mengatakan:وكل ما عدا ظاهر القرآن في حال هذين الملَكين : فهو من الإسرائيليات ، يردها ما ثبت من عصمة الملائكة ، على وجه العموم“Semua kisah Harut dan Marut selain yang ada dalam zahir ayat ini, semua berasal dari Israiliyat. Semua kisah itu dibantah secara umum oleh dalil-dalil tentang ma’shum-nya malaikat.” (Tafsir As Sa’di, 61)Baca Juga: Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita! Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap Islam Demikian tulisan yang ringkas ini semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video


Harut dan Marut adalah dua nama yang disebutkan dalam Alquran dan juga dikenal dalam kisah-kisah orang terdahulu. Namun siapakah mereka sebenarnya? Dan bagaimana keyakinan yang benar mengenai mereka? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dalam ayat yang berbicara tentang sihir di zaman Nabi Sulaiman ‘alahissalam, Allah Ta’ala menyebutkan nama Harut dan Marut. Allah Ta’ala berfirman:وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)Baca Juga: Larangan Berobat dengan Metode Sihir Lalu Siapakah Harut dan Marut?Zhahir ayat menyebutkan bahwa Harut dan Marut itu malaikat:وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ“Dan dengan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut.” (QS. Al Baqarah: 102)Ulama Tabi’in, Qatadah dan Ibnu Syihab Az Zuhri rahimahumallah menyebutkan:كانا ملكين من الملائكة، فأهبطا ليحكما بين الناس“Mereka berdua adalah malaikat. Mereka turun ke dunia untuk menegakkan hukum di tengah manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Ibnu Zaid mengatakan:الشياطين والملكان يعلمون الناس السحر“Maksud ayat ini, setan-setan dan dua malaikat mengajarkan sihir kepada manusia.” (Tafsir Ath Thabari, 2/420)Sebagian ulama mengatakan bahwa Harut dan Marut adalah manusia, diantara yang menafsirkan demikian adalah Al-Qasimi. Beliau mengatakan:والذي ذَهَب إليه الْمُحَقِّقُون أنَّ هَارُوت ومَارُوت كَانا رَجُلَين مُتَظَاهِرَين بالصَّلاح والتَّقْوى في بَابِل“Pendapat yang dikuatkan pada ulama muhaqiq adalah bahwa Harut dan Marut adalah dua orang yang menunjukkan kesalihan dan ketakwaan di Babil.” (Tafsir Al-Qasimi, 210) Yang rajih, wallahu a’lam, bahwasanya Harut dan Marut adalah malaikat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:اختلف العلماء في هذا، والأظهر: أنهما ملكان نزلا ابتلاء وامتحانًا“Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Yang rajih, Harut dan Marut adalah dua malaikat yang turun untuk menguji dan mengetes manusia.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8/115)Baca Juga: Mengenal Sihir Dan BahayanyaMengapa Mereka Mengajarkan Sihir?Kemudian pertanyaannya, kalau mereka malaikat kenapa mengajarkan sihir? Jawabannya ada pada kelanjutan ayat:وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ“Mereka berdua tidaklah mengajarkan (sihir) kepada seseorang kecuali berkata: ‘ini adalah fitnah, jangan engkau kufur’.” (QS. Al Baqarah: 102)Jadi mereka mengajarkan sihir sebagai bentuk ujian bagi manusia. Syaikh As Sa’di menjelaskan:وكذلك اتبع اليهود السحر الذي أنزل على الملكين الكائنين بأرض بابل من أرض العراق، أنزل عليهما السحر امتحانا وابتلاء من الله لعباده“Demikian juga orang Yahudi biasa mempraktikan sihir yang dahulu diturunkan kepada dua malaikat yang ada di bumi, di negeri Babil, di Iraq. Mereka berdua diberi ilmu sihir sebagai bentuk ujian dari Allah bagi para hamba.” (Tafsir As Sa’di, 61)Adapun kisah yang beredar tentang Harut dan Marut bahwa mereka adalah malaikat yang dihukum oleh Allah kemudian mereka melakukan zina, mabuk dan membunuh, ini kisah dari Israiliyat yang tidak boleh diyakini. Ibnu Katsir mengatakan:حاصلها راجع في تفصيلها إلى أخبار بني إسرائيل ، إذ ليس فيها حديث مرفوع صحيح متصل الإسناد إلى الصادق المصدوق المعصوم الذي لا ينطق عن الهوى“Kesimpulannya, rincian kisah Harut dan Marut itu berasal dari Israiliyat. Karena tidak ada hadis yang sahih marfu’ muttashil sanadnya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang tidak bicara dengan hawa nafsu.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/360)As Sa’di rahimahullah mengatakan:وكل ما عدا ظاهر القرآن في حال هذين الملَكين : فهو من الإسرائيليات ، يردها ما ثبت من عصمة الملائكة ، على وجه العموم“Semua kisah Harut dan Marut selain yang ada dalam zahir ayat ini, semua berasal dari Israiliyat. Semua kisah itu dibantah secara umum oleh dalil-dalil tentang ma’shum-nya malaikat.” (Tafsir As Sa’di, 61)Baca Juga: Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita! Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap Islam Demikian tulisan yang ringkas ini semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video

Membahas Agama Tidak Boleh dengan Perkataan Cabul

Perkataan vulgar, jorok, dan cabul tidak diperbolehkan sama sekali dalam membahas apa pun. Dan dalam masalah agama, lebih terlarang lagi. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ المؤمنُ بالطَّعَّانِ ولا اللَّعَّانِ ولا الفاحشِ ولا البَذيءِ“Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela atau suka melaknat atau suka berkata kotor atau suka berkata-kata cabul” (HR. Tirmidzi no. 1977, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Al bazi’ dalam hadits di atas maknanya orang yang suka mengungkapkan masalah-masalah vulgar dengan kata-kata yang lugas. Al Kafawi rahimahullah mengatakan,البذاء هو التعبير عن الأمور المستقبحة، بالعبارات الصريحة“Al baza’ adalah mengungkapkan perkara-perkara yang dianggap tabu (untuk diungkapkan), dengan bahasa yang lugas (terang-terangan)” (Al Kulliyat, hal. 243).Seperti mengungkapkan urusan ranjang, membahas urusan kemaluan dan aurat, dengan bahasa yang terang-terangan.Walaupun pembahasan yang dibahas isinya benar sekalipun, jika menggunakan kata-kata atau gestur yang cabul, tetap terlarang berdasarkan hadits di atas. Al Munawi rahimahullah mengatakan,البذاء هو الفحش والقبح في المنطق، وإن كان الكلام صدقًا“Al baza’ adalah ucapan kotor dan dianggap tabu, walaupun isinya benar” (At Tawaqquf ‘ala Muhimmatit Ta’arif, hal. 73).Setiap orang harus memiliki rasa malu yang mencegah dia untuk melakukan perkara-perkara cabul. Karena malu adalah bagian dari iman. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ“Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman” (HR. Bukhari no. 9 dan Muslim no. 35).Sebaliknya, sifat suka perkara cabul dan suka berkata cabul adalah ciri kemunafikan. Dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الحياءُ والعِيُّ شعبتانِ منَ الإيمانِ، والبذاءُ والبيانُ شعبتانِ منَ النِّفاقِ“Malu adalah cabang dari keimanan, dan sifat al baza’ (cabul), dan bayan (retorika untuk membenarkan kekeliruan) adalah cabang dari kemunafikan” (HR. Tirmidzi no. 2027, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga: Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidBukan berarti tidak boleh membahas fikih yang terkait dengan urusan ranjang dan kemaluan, tetapi harus memperhatikan adab-adabnya. Di antaranya,* Dengan bahasa yang sopan dan berwibawa.* Berusaha menggunakan bahasa yang tidak lugas.* Memperhatikan audiens, apakah layak untuk mendengarkan masalah tersebut?* Dibahas sesuai kebutuhan bukan menjadi dagangan utama.Sebagaimana hadits dari Ummu Sulaim radhiallahu ’anha, beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam,يا رسولَ اللهِ ، إنَّ اللهَ لا يَستَحِي منَ الحقِّ ، فهل على المرأةِ غُسلٌ إذا احتَلَمَتْ ؟ فقال : ( نعمْ ، إذا رأتِ الماءَ“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah itu tidak merasa malu dari kebenaran. Apakah wajib mandi bagi wanita jika dia mimpi basah? Rasulullah bersabda, “Ya, jika dia melihat air (mani)” (HR. Bukhari no. 6121 dan Muslim no. 313).Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu berkata kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,يا أماه ! ( أو يا أم المؤمنين ! ) إن أرد أن أسألك عن شيء . وإن أستحييك . فقالت : لا تستحي أن تسألني عما كنت سائلا عنه أمك التي ولدتك . فإنما أنا أمك . قلت : فما يوجب الغسل ؟ قالت : على الخبير سقطت . قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” إذا جلس بين شعبها الأربع ، ومس الختان الختان ، فقد وجب الغسل ““Wahai Ibu (ibunya kaum mukminin), aku ingin bertanya kepadamu tentang sesuatu, tapi aku malu. ‘Aisyah lalu berkata, ‘Jangan Engkau malu bertanya, jika Engkau bertanya kepada ibu yang melahirkanmu. Dan sesungguhnya aku ini ibumu juga. Abu Musa lalu berkata, ‘Bagaimana batasan jima’ yang mewajibkan mandi?’ ‘Aisyah berkata, ‘Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Jika seseorang lelaki duduk di antara empat anggota badan istrinya, lalu dua khitan saling bertemu, maka wajib mandi‘” (HR. Muslim no. 349).Perhatikan, dalam hadits-hadits di atas dibahas masalah-masalah ranjang dan kemaluan. Namun, kata-kata yang digunakan semisal “jika ia melihat air”, “lelaki duduk di antara empat anggota badan istrinya”, atau “dua khitan saling bertemu”. Ini adalah bahasa-bahasa yang sopan dan halus serta tidak lugas.‘Ala kulli haal, seorang yang berdakwah wajib memiliki adab yang tinggi dalam dakwahnya. Tidak sembarang menyampaikan, tidak sekedar yang penting isinya benar. Bukankah Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Siapakah yang lebih bagus perkataannya daripada orang yang mendakwahkan manusia kepada Allah dan beramal shalih serta mengatakan bahwa aku adalah bagian dari orang-orang muslim” (QS. Fushilat: 33).Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Menjenguk Orang Sakit, Demi Masa Sesungguhnya Manusia, M Suara Islam, Tangan Allah, Sakit Itu Nikmat

Membahas Agama Tidak Boleh dengan Perkataan Cabul

Perkataan vulgar, jorok, dan cabul tidak diperbolehkan sama sekali dalam membahas apa pun. Dan dalam masalah agama, lebih terlarang lagi. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ المؤمنُ بالطَّعَّانِ ولا اللَّعَّانِ ولا الفاحشِ ولا البَذيءِ“Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela atau suka melaknat atau suka berkata kotor atau suka berkata-kata cabul” (HR. Tirmidzi no. 1977, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Al bazi’ dalam hadits di atas maknanya orang yang suka mengungkapkan masalah-masalah vulgar dengan kata-kata yang lugas. Al Kafawi rahimahullah mengatakan,البذاء هو التعبير عن الأمور المستقبحة، بالعبارات الصريحة“Al baza’ adalah mengungkapkan perkara-perkara yang dianggap tabu (untuk diungkapkan), dengan bahasa yang lugas (terang-terangan)” (Al Kulliyat, hal. 243).Seperti mengungkapkan urusan ranjang, membahas urusan kemaluan dan aurat, dengan bahasa yang terang-terangan.Walaupun pembahasan yang dibahas isinya benar sekalipun, jika menggunakan kata-kata atau gestur yang cabul, tetap terlarang berdasarkan hadits di atas. Al Munawi rahimahullah mengatakan,البذاء هو الفحش والقبح في المنطق، وإن كان الكلام صدقًا“Al baza’ adalah ucapan kotor dan dianggap tabu, walaupun isinya benar” (At Tawaqquf ‘ala Muhimmatit Ta’arif, hal. 73).Setiap orang harus memiliki rasa malu yang mencegah dia untuk melakukan perkara-perkara cabul. Karena malu adalah bagian dari iman. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ“Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman” (HR. Bukhari no. 9 dan Muslim no. 35).Sebaliknya, sifat suka perkara cabul dan suka berkata cabul adalah ciri kemunafikan. Dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الحياءُ والعِيُّ شعبتانِ منَ الإيمانِ، والبذاءُ والبيانُ شعبتانِ منَ النِّفاقِ“Malu adalah cabang dari keimanan, dan sifat al baza’ (cabul), dan bayan (retorika untuk membenarkan kekeliruan) adalah cabang dari kemunafikan” (HR. Tirmidzi no. 2027, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga: Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidBukan berarti tidak boleh membahas fikih yang terkait dengan urusan ranjang dan kemaluan, tetapi harus memperhatikan adab-adabnya. Di antaranya,* Dengan bahasa yang sopan dan berwibawa.* Berusaha menggunakan bahasa yang tidak lugas.* Memperhatikan audiens, apakah layak untuk mendengarkan masalah tersebut?* Dibahas sesuai kebutuhan bukan menjadi dagangan utama.Sebagaimana hadits dari Ummu Sulaim radhiallahu ’anha, beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam,يا رسولَ اللهِ ، إنَّ اللهَ لا يَستَحِي منَ الحقِّ ، فهل على المرأةِ غُسلٌ إذا احتَلَمَتْ ؟ فقال : ( نعمْ ، إذا رأتِ الماءَ“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah itu tidak merasa malu dari kebenaran. Apakah wajib mandi bagi wanita jika dia mimpi basah? Rasulullah bersabda, “Ya, jika dia melihat air (mani)” (HR. Bukhari no. 6121 dan Muslim no. 313).Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu berkata kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,يا أماه ! ( أو يا أم المؤمنين ! ) إن أرد أن أسألك عن شيء . وإن أستحييك . فقالت : لا تستحي أن تسألني عما كنت سائلا عنه أمك التي ولدتك . فإنما أنا أمك . قلت : فما يوجب الغسل ؟ قالت : على الخبير سقطت . قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” إذا جلس بين شعبها الأربع ، ومس الختان الختان ، فقد وجب الغسل ““Wahai Ibu (ibunya kaum mukminin), aku ingin bertanya kepadamu tentang sesuatu, tapi aku malu. ‘Aisyah lalu berkata, ‘Jangan Engkau malu bertanya, jika Engkau bertanya kepada ibu yang melahirkanmu. Dan sesungguhnya aku ini ibumu juga. Abu Musa lalu berkata, ‘Bagaimana batasan jima’ yang mewajibkan mandi?’ ‘Aisyah berkata, ‘Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Jika seseorang lelaki duduk di antara empat anggota badan istrinya, lalu dua khitan saling bertemu, maka wajib mandi‘” (HR. Muslim no. 349).Perhatikan, dalam hadits-hadits di atas dibahas masalah-masalah ranjang dan kemaluan. Namun, kata-kata yang digunakan semisal “jika ia melihat air”, “lelaki duduk di antara empat anggota badan istrinya”, atau “dua khitan saling bertemu”. Ini adalah bahasa-bahasa yang sopan dan halus serta tidak lugas.‘Ala kulli haal, seorang yang berdakwah wajib memiliki adab yang tinggi dalam dakwahnya. Tidak sembarang menyampaikan, tidak sekedar yang penting isinya benar. Bukankah Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Siapakah yang lebih bagus perkataannya daripada orang yang mendakwahkan manusia kepada Allah dan beramal shalih serta mengatakan bahwa aku adalah bagian dari orang-orang muslim” (QS. Fushilat: 33).Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Menjenguk Orang Sakit, Demi Masa Sesungguhnya Manusia, M Suara Islam, Tangan Allah, Sakit Itu Nikmat
Perkataan vulgar, jorok, dan cabul tidak diperbolehkan sama sekali dalam membahas apa pun. Dan dalam masalah agama, lebih terlarang lagi. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ المؤمنُ بالطَّعَّانِ ولا اللَّعَّانِ ولا الفاحشِ ولا البَذيءِ“Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela atau suka melaknat atau suka berkata kotor atau suka berkata-kata cabul” (HR. Tirmidzi no. 1977, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Al bazi’ dalam hadits di atas maknanya orang yang suka mengungkapkan masalah-masalah vulgar dengan kata-kata yang lugas. Al Kafawi rahimahullah mengatakan,البذاء هو التعبير عن الأمور المستقبحة، بالعبارات الصريحة“Al baza’ adalah mengungkapkan perkara-perkara yang dianggap tabu (untuk diungkapkan), dengan bahasa yang lugas (terang-terangan)” (Al Kulliyat, hal. 243).Seperti mengungkapkan urusan ranjang, membahas urusan kemaluan dan aurat, dengan bahasa yang terang-terangan.Walaupun pembahasan yang dibahas isinya benar sekalipun, jika menggunakan kata-kata atau gestur yang cabul, tetap terlarang berdasarkan hadits di atas. Al Munawi rahimahullah mengatakan,البذاء هو الفحش والقبح في المنطق، وإن كان الكلام صدقًا“Al baza’ adalah ucapan kotor dan dianggap tabu, walaupun isinya benar” (At Tawaqquf ‘ala Muhimmatit Ta’arif, hal. 73).Setiap orang harus memiliki rasa malu yang mencegah dia untuk melakukan perkara-perkara cabul. Karena malu adalah bagian dari iman. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ“Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman” (HR. Bukhari no. 9 dan Muslim no. 35).Sebaliknya, sifat suka perkara cabul dan suka berkata cabul adalah ciri kemunafikan. Dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الحياءُ والعِيُّ شعبتانِ منَ الإيمانِ، والبذاءُ والبيانُ شعبتانِ منَ النِّفاقِ“Malu adalah cabang dari keimanan, dan sifat al baza’ (cabul), dan bayan (retorika untuk membenarkan kekeliruan) adalah cabang dari kemunafikan” (HR. Tirmidzi no. 2027, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga: Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidBukan berarti tidak boleh membahas fikih yang terkait dengan urusan ranjang dan kemaluan, tetapi harus memperhatikan adab-adabnya. Di antaranya,* Dengan bahasa yang sopan dan berwibawa.* Berusaha menggunakan bahasa yang tidak lugas.* Memperhatikan audiens, apakah layak untuk mendengarkan masalah tersebut?* Dibahas sesuai kebutuhan bukan menjadi dagangan utama.Sebagaimana hadits dari Ummu Sulaim radhiallahu ’anha, beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam,يا رسولَ اللهِ ، إنَّ اللهَ لا يَستَحِي منَ الحقِّ ، فهل على المرأةِ غُسلٌ إذا احتَلَمَتْ ؟ فقال : ( نعمْ ، إذا رأتِ الماءَ“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah itu tidak merasa malu dari kebenaran. Apakah wajib mandi bagi wanita jika dia mimpi basah? Rasulullah bersabda, “Ya, jika dia melihat air (mani)” (HR. Bukhari no. 6121 dan Muslim no. 313).Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu berkata kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,يا أماه ! ( أو يا أم المؤمنين ! ) إن أرد أن أسألك عن شيء . وإن أستحييك . فقالت : لا تستحي أن تسألني عما كنت سائلا عنه أمك التي ولدتك . فإنما أنا أمك . قلت : فما يوجب الغسل ؟ قالت : على الخبير سقطت . قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” إذا جلس بين شعبها الأربع ، ومس الختان الختان ، فقد وجب الغسل ““Wahai Ibu (ibunya kaum mukminin), aku ingin bertanya kepadamu tentang sesuatu, tapi aku malu. ‘Aisyah lalu berkata, ‘Jangan Engkau malu bertanya, jika Engkau bertanya kepada ibu yang melahirkanmu. Dan sesungguhnya aku ini ibumu juga. Abu Musa lalu berkata, ‘Bagaimana batasan jima’ yang mewajibkan mandi?’ ‘Aisyah berkata, ‘Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Jika seseorang lelaki duduk di antara empat anggota badan istrinya, lalu dua khitan saling bertemu, maka wajib mandi‘” (HR. Muslim no. 349).Perhatikan, dalam hadits-hadits di atas dibahas masalah-masalah ranjang dan kemaluan. Namun, kata-kata yang digunakan semisal “jika ia melihat air”, “lelaki duduk di antara empat anggota badan istrinya”, atau “dua khitan saling bertemu”. Ini adalah bahasa-bahasa yang sopan dan halus serta tidak lugas.‘Ala kulli haal, seorang yang berdakwah wajib memiliki adab yang tinggi dalam dakwahnya. Tidak sembarang menyampaikan, tidak sekedar yang penting isinya benar. Bukankah Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Siapakah yang lebih bagus perkataannya daripada orang yang mendakwahkan manusia kepada Allah dan beramal shalih serta mengatakan bahwa aku adalah bagian dari orang-orang muslim” (QS. Fushilat: 33).Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Menjenguk Orang Sakit, Demi Masa Sesungguhnya Manusia, M Suara Islam, Tangan Allah, Sakit Itu Nikmat


Perkataan vulgar, jorok, dan cabul tidak diperbolehkan sama sekali dalam membahas apa pun. Dan dalam masalah agama, lebih terlarang lagi. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ المؤمنُ بالطَّعَّانِ ولا اللَّعَّانِ ولا الفاحشِ ولا البَذيءِ“Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela atau suka melaknat atau suka berkata kotor atau suka berkata-kata cabul” (HR. Tirmidzi no. 1977, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Al bazi’ dalam hadits di atas maknanya orang yang suka mengungkapkan masalah-masalah vulgar dengan kata-kata yang lugas. Al Kafawi rahimahullah mengatakan,البذاء هو التعبير عن الأمور المستقبحة، بالعبارات الصريحة“Al baza’ adalah mengungkapkan perkara-perkara yang dianggap tabu (untuk diungkapkan), dengan bahasa yang lugas (terang-terangan)” (Al Kulliyat, hal. 243).Seperti mengungkapkan urusan ranjang, membahas urusan kemaluan dan aurat, dengan bahasa yang terang-terangan.Walaupun pembahasan yang dibahas isinya benar sekalipun, jika menggunakan kata-kata atau gestur yang cabul, tetap terlarang berdasarkan hadits di atas. Al Munawi rahimahullah mengatakan,البذاء هو الفحش والقبح في المنطق، وإن كان الكلام صدقًا“Al baza’ adalah ucapan kotor dan dianggap tabu, walaupun isinya benar” (At Tawaqquf ‘ala Muhimmatit Ta’arif, hal. 73).Setiap orang harus memiliki rasa malu yang mencegah dia untuk melakukan perkara-perkara cabul. Karena malu adalah bagian dari iman. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ“Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman” (HR. Bukhari no. 9 dan Muslim no. 35).Sebaliknya, sifat suka perkara cabul dan suka berkata cabul adalah ciri kemunafikan. Dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الحياءُ والعِيُّ شعبتانِ منَ الإيمانِ، والبذاءُ والبيانُ شعبتانِ منَ النِّفاقِ“Malu adalah cabang dari keimanan, dan sifat al baza’ (cabul), dan bayan (retorika untuk membenarkan kekeliruan) adalah cabang dari kemunafikan” (HR. Tirmidzi no. 2027, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga: Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidBukan berarti tidak boleh membahas fikih yang terkait dengan urusan ranjang dan kemaluan, tetapi harus memperhatikan adab-adabnya. Di antaranya,* Dengan bahasa yang sopan dan berwibawa.* Berusaha menggunakan bahasa yang tidak lugas.* Memperhatikan audiens, apakah layak untuk mendengarkan masalah tersebut?* Dibahas sesuai kebutuhan bukan menjadi dagangan utama.Sebagaimana hadits dari Ummu Sulaim radhiallahu ’anha, beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam,يا رسولَ اللهِ ، إنَّ اللهَ لا يَستَحِي منَ الحقِّ ، فهل على المرأةِ غُسلٌ إذا احتَلَمَتْ ؟ فقال : ( نعمْ ، إذا رأتِ الماءَ“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah itu tidak merasa malu dari kebenaran. Apakah wajib mandi bagi wanita jika dia mimpi basah? Rasulullah bersabda, “Ya, jika dia melihat air (mani)” (HR. Bukhari no. 6121 dan Muslim no. 313).Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu berkata kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,يا أماه ! ( أو يا أم المؤمنين ! ) إن أرد أن أسألك عن شيء . وإن أستحييك . فقالت : لا تستحي أن تسألني عما كنت سائلا عنه أمك التي ولدتك . فإنما أنا أمك . قلت : فما يوجب الغسل ؟ قالت : على الخبير سقطت . قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” إذا جلس بين شعبها الأربع ، ومس الختان الختان ، فقد وجب الغسل ““Wahai Ibu (ibunya kaum mukminin), aku ingin bertanya kepadamu tentang sesuatu, tapi aku malu. ‘Aisyah lalu berkata, ‘Jangan Engkau malu bertanya, jika Engkau bertanya kepada ibu yang melahirkanmu. Dan sesungguhnya aku ini ibumu juga. Abu Musa lalu berkata, ‘Bagaimana batasan jima’ yang mewajibkan mandi?’ ‘Aisyah berkata, ‘Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Jika seseorang lelaki duduk di antara empat anggota badan istrinya, lalu dua khitan saling bertemu, maka wajib mandi‘” (HR. Muslim no. 349).Perhatikan, dalam hadits-hadits di atas dibahas masalah-masalah ranjang dan kemaluan. Namun, kata-kata yang digunakan semisal “jika ia melihat air”, “lelaki duduk di antara empat anggota badan istrinya”, atau “dua khitan saling bertemu”. Ini adalah bahasa-bahasa yang sopan dan halus serta tidak lugas.‘Ala kulli haal, seorang yang berdakwah wajib memiliki adab yang tinggi dalam dakwahnya. Tidak sembarang menyampaikan, tidak sekedar yang penting isinya benar. Bukankah Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Siapakah yang lebih bagus perkataannya daripada orang yang mendakwahkan manusia kepada Allah dan beramal shalih serta mengatakan bahwa aku adalah bagian dari orang-orang muslim” (QS. Fushilat: 33).Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Menjenguk Orang Sakit, Demi Masa Sesungguhnya Manusia, M Suara Islam, Tangan Allah, Sakit Itu Nikmat

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 111: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 5

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 111METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-5Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan akan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Di antara metode tersebut:Keempat: Mengambil Pelajaran dari Berbagai Peristiwa dan KejadianMendidik anak itu berlangsung setiap saat. Peristiwa sehari-hari sebenarnya adalah kejadian besar, walaupun tampak sepele. Peristiwa keseharian ini akan memberi pengaruh sikap terhadap peristiwa-peristiwa yang dialami anak di waktu lain. Pendidik yang cerdas tidak akan membiarkan suatu kejadian melintas begitu saja tanpa mengambil pelajaran darinya, untuk ia sampaikan kepada anak-anak. Maka manfaatkanlah setiap kejadian sebagai media pengarahan, bimbingan, pengajaran dan sarana untuk meluruskan kekeliruan.Demikianlah metode al-Qur’an. Bahkan al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dan mayoritas ayat diturunkan berdasarkan peristiwa yang terjadi, agar lebih membekas di hati manusia. Contohnya peristiwa yang dialami kaum muslimin saat perang Hunain. Di mana sebagian mereka merasa takjub dengan banyaknya jumlah pasukan dan persenjataan dibanding musuh. Hingga mengira bahwa itulah faktor utama penyebab kemenangan dan tidak mungkin mereka terkalahkan.Allah ta’ala berfirman,“لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ“Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menolong kalian (wahai kaum mukminin) di banyak peperangan. Dan (ingatlah) peperangan Hunain, saat itu kalian menjadi congkak karena banyaknya jumlah (pasukan kalian). Padahal jumlah banyak tersebut tidak memberi manfaat sedikitpun, bumi yang luas terasa sempit dan kalian kalah berlari ke belakang”. QS. At-Taubah (9): 25.Di antara pelajaran penting yang bisa dipetik adalah: bahwa jumlah bukan jaminan kemenangan. Tak ada kemenangan kecuali jika Allah berkehendak menganugerahkannya. Kuantitas semata takkan cukup kuat jika tak diiringi kualitas keimanan yang mumpuni dan terus ditingkatkan. Perasaan sombong yang setitik karena kuantitas ternyata bisa membuat bumi terasa sempit bagi kita. Manfaatkan peristiwa keseharian!Ternyata banyak sekali kejadian yang kita atau anak alami, bisa dijadikan bahan pelajaran. Anak terjatuh ketika main sepeda misalnya. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil. Contoh: jangan lupa membaca doa saat keluar rumah, membaca doa ketika naik kendaraan, tidak boleh sombong dengan kemahiran naik sepeda, berhati-hati saat bermain, dsb.Ketika hujan lebat turun diiringi kilat dan petir yang menyambar-nyambar dan mengguntur. Kita bisa mengingatkan anak dengan doa mendengar guntur, menjelaskan kedahsyatan kebesaran Allah, bahwa dahulu kala ada kaum yang dibinasakan Allah dengan petir gara-gara mereka inkar tidak beriman, dsb.Saat ada saudara yang meninggal dunia. Kita ajak anak untuk takziyah, dijelaskan bahwa semua dari kita pasti juga akan mati, maka persiapkanlah bekal sebaik mungkin untuk menghadapinya, dsb.Biasakan diri kita dan putra-putri kita untuk peka menangkap pesan. Bahkan Anda juga boleh merangsang anak untuk ikut menyimpulkan pelajaran dari apa yang dilihatnya. Tentu dengan pengarahan yang bijak dari orang tua. Jangan melek walang! Begitulah Kyai kami di pondok dahulu memberikan perumpamaan untuk orang yang matanya bisa melihat, namun otaknya tidak berfikir. Alias tidak mengambil pelajaran dari apa yang dia lihat di sekelilingnya.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 30 Rajab 1439 / 16 April 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 110: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 4Next Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 139: MENGAWALI DOA DENGAN SHALAWAT Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 111: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 5

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 111METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-5Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan akan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Di antara metode tersebut:Keempat: Mengambil Pelajaran dari Berbagai Peristiwa dan KejadianMendidik anak itu berlangsung setiap saat. Peristiwa sehari-hari sebenarnya adalah kejadian besar, walaupun tampak sepele. Peristiwa keseharian ini akan memberi pengaruh sikap terhadap peristiwa-peristiwa yang dialami anak di waktu lain. Pendidik yang cerdas tidak akan membiarkan suatu kejadian melintas begitu saja tanpa mengambil pelajaran darinya, untuk ia sampaikan kepada anak-anak. Maka manfaatkanlah setiap kejadian sebagai media pengarahan, bimbingan, pengajaran dan sarana untuk meluruskan kekeliruan.Demikianlah metode al-Qur’an. Bahkan al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dan mayoritas ayat diturunkan berdasarkan peristiwa yang terjadi, agar lebih membekas di hati manusia. Contohnya peristiwa yang dialami kaum muslimin saat perang Hunain. Di mana sebagian mereka merasa takjub dengan banyaknya jumlah pasukan dan persenjataan dibanding musuh. Hingga mengira bahwa itulah faktor utama penyebab kemenangan dan tidak mungkin mereka terkalahkan.Allah ta’ala berfirman,“لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ“Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menolong kalian (wahai kaum mukminin) di banyak peperangan. Dan (ingatlah) peperangan Hunain, saat itu kalian menjadi congkak karena banyaknya jumlah (pasukan kalian). Padahal jumlah banyak tersebut tidak memberi manfaat sedikitpun, bumi yang luas terasa sempit dan kalian kalah berlari ke belakang”. QS. At-Taubah (9): 25.Di antara pelajaran penting yang bisa dipetik adalah: bahwa jumlah bukan jaminan kemenangan. Tak ada kemenangan kecuali jika Allah berkehendak menganugerahkannya. Kuantitas semata takkan cukup kuat jika tak diiringi kualitas keimanan yang mumpuni dan terus ditingkatkan. Perasaan sombong yang setitik karena kuantitas ternyata bisa membuat bumi terasa sempit bagi kita. Manfaatkan peristiwa keseharian!Ternyata banyak sekali kejadian yang kita atau anak alami, bisa dijadikan bahan pelajaran. Anak terjatuh ketika main sepeda misalnya. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil. Contoh: jangan lupa membaca doa saat keluar rumah, membaca doa ketika naik kendaraan, tidak boleh sombong dengan kemahiran naik sepeda, berhati-hati saat bermain, dsb.Ketika hujan lebat turun diiringi kilat dan petir yang menyambar-nyambar dan mengguntur. Kita bisa mengingatkan anak dengan doa mendengar guntur, menjelaskan kedahsyatan kebesaran Allah, bahwa dahulu kala ada kaum yang dibinasakan Allah dengan petir gara-gara mereka inkar tidak beriman, dsb.Saat ada saudara yang meninggal dunia. Kita ajak anak untuk takziyah, dijelaskan bahwa semua dari kita pasti juga akan mati, maka persiapkanlah bekal sebaik mungkin untuk menghadapinya, dsb.Biasakan diri kita dan putra-putri kita untuk peka menangkap pesan. Bahkan Anda juga boleh merangsang anak untuk ikut menyimpulkan pelajaran dari apa yang dilihatnya. Tentu dengan pengarahan yang bijak dari orang tua. Jangan melek walang! Begitulah Kyai kami di pondok dahulu memberikan perumpamaan untuk orang yang matanya bisa melihat, namun otaknya tidak berfikir. Alias tidak mengambil pelajaran dari apa yang dia lihat di sekelilingnya.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 30 Rajab 1439 / 16 April 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 110: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 4Next Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 139: MENGAWALI DOA DENGAN SHALAWAT Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 111METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-5Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan akan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Di antara metode tersebut:Keempat: Mengambil Pelajaran dari Berbagai Peristiwa dan KejadianMendidik anak itu berlangsung setiap saat. Peristiwa sehari-hari sebenarnya adalah kejadian besar, walaupun tampak sepele. Peristiwa keseharian ini akan memberi pengaruh sikap terhadap peristiwa-peristiwa yang dialami anak di waktu lain. Pendidik yang cerdas tidak akan membiarkan suatu kejadian melintas begitu saja tanpa mengambil pelajaran darinya, untuk ia sampaikan kepada anak-anak. Maka manfaatkanlah setiap kejadian sebagai media pengarahan, bimbingan, pengajaran dan sarana untuk meluruskan kekeliruan.Demikianlah metode al-Qur’an. Bahkan al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dan mayoritas ayat diturunkan berdasarkan peristiwa yang terjadi, agar lebih membekas di hati manusia. Contohnya peristiwa yang dialami kaum muslimin saat perang Hunain. Di mana sebagian mereka merasa takjub dengan banyaknya jumlah pasukan dan persenjataan dibanding musuh. Hingga mengira bahwa itulah faktor utama penyebab kemenangan dan tidak mungkin mereka terkalahkan.Allah ta’ala berfirman,“لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ“Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menolong kalian (wahai kaum mukminin) di banyak peperangan. Dan (ingatlah) peperangan Hunain, saat itu kalian menjadi congkak karena banyaknya jumlah (pasukan kalian). Padahal jumlah banyak tersebut tidak memberi manfaat sedikitpun, bumi yang luas terasa sempit dan kalian kalah berlari ke belakang”. QS. At-Taubah (9): 25.Di antara pelajaran penting yang bisa dipetik adalah: bahwa jumlah bukan jaminan kemenangan. Tak ada kemenangan kecuali jika Allah berkehendak menganugerahkannya. Kuantitas semata takkan cukup kuat jika tak diiringi kualitas keimanan yang mumpuni dan terus ditingkatkan. Perasaan sombong yang setitik karena kuantitas ternyata bisa membuat bumi terasa sempit bagi kita. Manfaatkan peristiwa keseharian!Ternyata banyak sekali kejadian yang kita atau anak alami, bisa dijadikan bahan pelajaran. Anak terjatuh ketika main sepeda misalnya. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil. Contoh: jangan lupa membaca doa saat keluar rumah, membaca doa ketika naik kendaraan, tidak boleh sombong dengan kemahiran naik sepeda, berhati-hati saat bermain, dsb.Ketika hujan lebat turun diiringi kilat dan petir yang menyambar-nyambar dan mengguntur. Kita bisa mengingatkan anak dengan doa mendengar guntur, menjelaskan kedahsyatan kebesaran Allah, bahwa dahulu kala ada kaum yang dibinasakan Allah dengan petir gara-gara mereka inkar tidak beriman, dsb.Saat ada saudara yang meninggal dunia. Kita ajak anak untuk takziyah, dijelaskan bahwa semua dari kita pasti juga akan mati, maka persiapkanlah bekal sebaik mungkin untuk menghadapinya, dsb.Biasakan diri kita dan putra-putri kita untuk peka menangkap pesan. Bahkan Anda juga boleh merangsang anak untuk ikut menyimpulkan pelajaran dari apa yang dilihatnya. Tentu dengan pengarahan yang bijak dari orang tua. Jangan melek walang! Begitulah Kyai kami di pondok dahulu memberikan perumpamaan untuk orang yang matanya bisa melihat, namun otaknya tidak berfikir. Alias tidak mengambil pelajaran dari apa yang dia lihat di sekelilingnya.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 30 Rajab 1439 / 16 April 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 110: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 4Next Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 139: MENGAWALI DOA DENGAN SHALAWAT Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 111METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-5Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan akan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Di antara metode tersebut:Keempat: Mengambil Pelajaran dari Berbagai Peristiwa dan KejadianMendidik anak itu berlangsung setiap saat. Peristiwa sehari-hari sebenarnya adalah kejadian besar, walaupun tampak sepele. Peristiwa keseharian ini akan memberi pengaruh sikap terhadap peristiwa-peristiwa yang dialami anak di waktu lain. Pendidik yang cerdas tidak akan membiarkan suatu kejadian melintas begitu saja tanpa mengambil pelajaran darinya, untuk ia sampaikan kepada anak-anak. Maka manfaatkanlah setiap kejadian sebagai media pengarahan, bimbingan, pengajaran dan sarana untuk meluruskan kekeliruan.Demikianlah metode al-Qur’an. Bahkan al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dan mayoritas ayat diturunkan berdasarkan peristiwa yang terjadi, agar lebih membekas di hati manusia. Contohnya peristiwa yang dialami kaum muslimin saat perang Hunain. Di mana sebagian mereka merasa takjub dengan banyaknya jumlah pasukan dan persenjataan dibanding musuh. Hingga mengira bahwa itulah faktor utama penyebab kemenangan dan tidak mungkin mereka terkalahkan.Allah ta’ala berfirman,“لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ“Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menolong kalian (wahai kaum mukminin) di banyak peperangan. Dan (ingatlah) peperangan Hunain, saat itu kalian menjadi congkak karena banyaknya jumlah (pasukan kalian). Padahal jumlah banyak tersebut tidak memberi manfaat sedikitpun, bumi yang luas terasa sempit dan kalian kalah berlari ke belakang”. QS. At-Taubah (9): 25.Di antara pelajaran penting yang bisa dipetik adalah: bahwa jumlah bukan jaminan kemenangan. Tak ada kemenangan kecuali jika Allah berkehendak menganugerahkannya. Kuantitas semata takkan cukup kuat jika tak diiringi kualitas keimanan yang mumpuni dan terus ditingkatkan. Perasaan sombong yang setitik karena kuantitas ternyata bisa membuat bumi terasa sempit bagi kita. Manfaatkan peristiwa keseharian!Ternyata banyak sekali kejadian yang kita atau anak alami, bisa dijadikan bahan pelajaran. Anak terjatuh ketika main sepeda misalnya. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil. Contoh: jangan lupa membaca doa saat keluar rumah, membaca doa ketika naik kendaraan, tidak boleh sombong dengan kemahiran naik sepeda, berhati-hati saat bermain, dsb.Ketika hujan lebat turun diiringi kilat dan petir yang menyambar-nyambar dan mengguntur. Kita bisa mengingatkan anak dengan doa mendengar guntur, menjelaskan kedahsyatan kebesaran Allah, bahwa dahulu kala ada kaum yang dibinasakan Allah dengan petir gara-gara mereka inkar tidak beriman, dsb.Saat ada saudara yang meninggal dunia. Kita ajak anak untuk takziyah, dijelaskan bahwa semua dari kita pasti juga akan mati, maka persiapkanlah bekal sebaik mungkin untuk menghadapinya, dsb.Biasakan diri kita dan putra-putri kita untuk peka menangkap pesan. Bahkan Anda juga boleh merangsang anak untuk ikut menyimpulkan pelajaran dari apa yang dilihatnya. Tentu dengan pengarahan yang bijak dari orang tua. Jangan melek walang! Begitulah Kyai kami di pondok dahulu memberikan perumpamaan untuk orang yang matanya bisa melihat, namun otaknya tidak berfikir. Alias tidak mengambil pelajaran dari apa yang dia lihat di sekelilingnya.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 30 Rajab 1439 / 16 April 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 110: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 4Next Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 139: MENGAWALI DOA DENGAN SHALAWAT Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Hukum Meruqyah dengan Air Zamzam

Tidaklah kita ragukan lagi sebagai seorang muslim bahwa air zamzam mengandung keberkahan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خير ماء على وجه الأرض ماء زمزم فيه طعام من الطعم وشفاء من السقم“Air terbaik di seluruh muka bumi adalah air zamzam. Di dalamnya terdapat makanan (yang membangkitkan) selera dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 11167. Lihat Ash-Shahihah no. 1056.) Diriwayatkan pula dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ“Sesungguhnya air zamzam adalah air yang diberkahi, makanan (yang membangkitkan) selera, dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Ash-Shaghir no. 295)Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَاءُ زَمْزَمَ، لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062, shahih)Baca Juga: Apa Hukum Ruqyah Massal?Air Zamzam Itu Sesuai dengan Niat PeminumnyaDari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya”, para ulama memahami bahwa kalimat ini bersifat umum. Maksudnya, barangsiapa yang meminum air zamzam dengan berniat disembuhkan dari penyakit, dia akan mendapatkan sesuai dengan niatnya. Demikian pula, bagi siapa saja yang meniatkannya untuk menghapal Al-Qur’an, menghapal hadis, dan yang lainnya. Tentunya, semua itu dapat tercapai dengan ijin Allah Ta’ala.Dengan kata lain, hadis yang disebutkan di atas bermakna umum, baik manfaat yang ingin didapatkan itu berkaitan dengan dunia atau berkaitan dengan agama (akhirat) si peminumnya.Pendapat Ulama tentang Minum Air Zamzam untuk RukyahLalu, bagaimana jika seseorang meminumnya dengan harapan agar disembuhkan dari gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain?Di antara ulama menyebutkan bahwa manusia meminum air zamzam dengan maksud untuk mendapatkan kesehatan, dan Allah Ta’ala pun memberikan karunia tersebut kepada hamba-Nya.Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentang hukum merukyah dengan menggunakan air zamzam. Caranya, kita membaca ayat-ayat rukyah dengan mendekatkan (misalnya) segelas air zamzam ke mulut. Selesai membaca ayat rukyah, air zamzam tersebut diminum.Baca Juga: Bolehkah Bertanya Kepada Jin Ketika Meruqyah?Sebagian ulama membolehkannya, seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Sebagian yang lain melarangnya, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala. Syaikh Al-Albani beralasan bahwa air zamzam itu sendiri adalah obat, sehingga tidak perlu digabung dengan rukyah.Akan tetapi, tidak terdapat dalil yang melarang rukyah dengan menggunakan air zamzam. Bahkan, di dalamnya terkumpul dua sebab kesembuhan: (1) sebab konkret, berupa air zamzam itu sendiri; dan (2) sebab abstrak, berupa ruqyah (doa). Dua hal ini tentu saja lebih baik dan lebih sempurna dalam usaha berobat. Dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua sebab tersebut dalam rukyah beliau, misalnya menggabungkan antara debu (turab) dengan tiupan dan doa [Lihat hadis riwayat Abu Dawud no. 3885]; atau antara air, tiupan dan doa (rukyah). Rukyah dengan menggunakan media tertentu tidaklah berarti tidak adanya kesembuhan dan berkah dalam sesuatu tersebut (jika tanpa disertai doa rukyah).Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah melakukannya, sehingga beliau pun berpendapat terlarangnya hal tersebut.Alasan beliau ini bisa disanggah bahwa jika sesuatu itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah berarti bahwa sesuatu tersebut pasti (otomatis) dilarang. Karena alasan untuk membolehkan perbuatan tersebut adalah alasan yang kuat, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Dan juga, tidak terdapat penghalang syar’i yang menyebabkan kita melarang perbuatan tersebut.Kesimpulan, merukyah dengan menggunakan air zamzam itu diperbolehkan dan lebih utama karena tergabung di dalamnya dua sebab kesembuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Bolehkah Meminta Diruqyah? Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit ***Sint-Jobskade 718 NL, 19 Dzulhijjah 1439/ 31 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 98-99, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya

Hukum Meruqyah dengan Air Zamzam

Tidaklah kita ragukan lagi sebagai seorang muslim bahwa air zamzam mengandung keberkahan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خير ماء على وجه الأرض ماء زمزم فيه طعام من الطعم وشفاء من السقم“Air terbaik di seluruh muka bumi adalah air zamzam. Di dalamnya terdapat makanan (yang membangkitkan) selera dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 11167. Lihat Ash-Shahihah no. 1056.) Diriwayatkan pula dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ“Sesungguhnya air zamzam adalah air yang diberkahi, makanan (yang membangkitkan) selera, dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Ash-Shaghir no. 295)Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَاءُ زَمْزَمَ، لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062, shahih)Baca Juga: Apa Hukum Ruqyah Massal?Air Zamzam Itu Sesuai dengan Niat PeminumnyaDari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya”, para ulama memahami bahwa kalimat ini bersifat umum. Maksudnya, barangsiapa yang meminum air zamzam dengan berniat disembuhkan dari penyakit, dia akan mendapatkan sesuai dengan niatnya. Demikian pula, bagi siapa saja yang meniatkannya untuk menghapal Al-Qur’an, menghapal hadis, dan yang lainnya. Tentunya, semua itu dapat tercapai dengan ijin Allah Ta’ala.Dengan kata lain, hadis yang disebutkan di atas bermakna umum, baik manfaat yang ingin didapatkan itu berkaitan dengan dunia atau berkaitan dengan agama (akhirat) si peminumnya.Pendapat Ulama tentang Minum Air Zamzam untuk RukyahLalu, bagaimana jika seseorang meminumnya dengan harapan agar disembuhkan dari gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain?Di antara ulama menyebutkan bahwa manusia meminum air zamzam dengan maksud untuk mendapatkan kesehatan, dan Allah Ta’ala pun memberikan karunia tersebut kepada hamba-Nya.Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentang hukum merukyah dengan menggunakan air zamzam. Caranya, kita membaca ayat-ayat rukyah dengan mendekatkan (misalnya) segelas air zamzam ke mulut. Selesai membaca ayat rukyah, air zamzam tersebut diminum.Baca Juga: Bolehkah Bertanya Kepada Jin Ketika Meruqyah?Sebagian ulama membolehkannya, seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Sebagian yang lain melarangnya, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala. Syaikh Al-Albani beralasan bahwa air zamzam itu sendiri adalah obat, sehingga tidak perlu digabung dengan rukyah.Akan tetapi, tidak terdapat dalil yang melarang rukyah dengan menggunakan air zamzam. Bahkan, di dalamnya terkumpul dua sebab kesembuhan: (1) sebab konkret, berupa air zamzam itu sendiri; dan (2) sebab abstrak, berupa ruqyah (doa). Dua hal ini tentu saja lebih baik dan lebih sempurna dalam usaha berobat. Dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua sebab tersebut dalam rukyah beliau, misalnya menggabungkan antara debu (turab) dengan tiupan dan doa [Lihat hadis riwayat Abu Dawud no. 3885]; atau antara air, tiupan dan doa (rukyah). Rukyah dengan menggunakan media tertentu tidaklah berarti tidak adanya kesembuhan dan berkah dalam sesuatu tersebut (jika tanpa disertai doa rukyah).Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah melakukannya, sehingga beliau pun berpendapat terlarangnya hal tersebut.Alasan beliau ini bisa disanggah bahwa jika sesuatu itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah berarti bahwa sesuatu tersebut pasti (otomatis) dilarang. Karena alasan untuk membolehkan perbuatan tersebut adalah alasan yang kuat, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Dan juga, tidak terdapat penghalang syar’i yang menyebabkan kita melarang perbuatan tersebut.Kesimpulan, merukyah dengan menggunakan air zamzam itu diperbolehkan dan lebih utama karena tergabung di dalamnya dua sebab kesembuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Bolehkah Meminta Diruqyah? Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit ***Sint-Jobskade 718 NL, 19 Dzulhijjah 1439/ 31 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 98-99, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya
Tidaklah kita ragukan lagi sebagai seorang muslim bahwa air zamzam mengandung keberkahan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خير ماء على وجه الأرض ماء زمزم فيه طعام من الطعم وشفاء من السقم“Air terbaik di seluruh muka bumi adalah air zamzam. Di dalamnya terdapat makanan (yang membangkitkan) selera dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 11167. Lihat Ash-Shahihah no. 1056.) Diriwayatkan pula dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ“Sesungguhnya air zamzam adalah air yang diberkahi, makanan (yang membangkitkan) selera, dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Ash-Shaghir no. 295)Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَاءُ زَمْزَمَ، لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062, shahih)Baca Juga: Apa Hukum Ruqyah Massal?Air Zamzam Itu Sesuai dengan Niat PeminumnyaDari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya”, para ulama memahami bahwa kalimat ini bersifat umum. Maksudnya, barangsiapa yang meminum air zamzam dengan berniat disembuhkan dari penyakit, dia akan mendapatkan sesuai dengan niatnya. Demikian pula, bagi siapa saja yang meniatkannya untuk menghapal Al-Qur’an, menghapal hadis, dan yang lainnya. Tentunya, semua itu dapat tercapai dengan ijin Allah Ta’ala.Dengan kata lain, hadis yang disebutkan di atas bermakna umum, baik manfaat yang ingin didapatkan itu berkaitan dengan dunia atau berkaitan dengan agama (akhirat) si peminumnya.Pendapat Ulama tentang Minum Air Zamzam untuk RukyahLalu, bagaimana jika seseorang meminumnya dengan harapan agar disembuhkan dari gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain?Di antara ulama menyebutkan bahwa manusia meminum air zamzam dengan maksud untuk mendapatkan kesehatan, dan Allah Ta’ala pun memberikan karunia tersebut kepada hamba-Nya.Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentang hukum merukyah dengan menggunakan air zamzam. Caranya, kita membaca ayat-ayat rukyah dengan mendekatkan (misalnya) segelas air zamzam ke mulut. Selesai membaca ayat rukyah, air zamzam tersebut diminum.Baca Juga: Bolehkah Bertanya Kepada Jin Ketika Meruqyah?Sebagian ulama membolehkannya, seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Sebagian yang lain melarangnya, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala. Syaikh Al-Albani beralasan bahwa air zamzam itu sendiri adalah obat, sehingga tidak perlu digabung dengan rukyah.Akan tetapi, tidak terdapat dalil yang melarang rukyah dengan menggunakan air zamzam. Bahkan, di dalamnya terkumpul dua sebab kesembuhan: (1) sebab konkret, berupa air zamzam itu sendiri; dan (2) sebab abstrak, berupa ruqyah (doa). Dua hal ini tentu saja lebih baik dan lebih sempurna dalam usaha berobat. Dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua sebab tersebut dalam rukyah beliau, misalnya menggabungkan antara debu (turab) dengan tiupan dan doa [Lihat hadis riwayat Abu Dawud no. 3885]; atau antara air, tiupan dan doa (rukyah). Rukyah dengan menggunakan media tertentu tidaklah berarti tidak adanya kesembuhan dan berkah dalam sesuatu tersebut (jika tanpa disertai doa rukyah).Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah melakukannya, sehingga beliau pun berpendapat terlarangnya hal tersebut.Alasan beliau ini bisa disanggah bahwa jika sesuatu itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah berarti bahwa sesuatu tersebut pasti (otomatis) dilarang. Karena alasan untuk membolehkan perbuatan tersebut adalah alasan yang kuat, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Dan juga, tidak terdapat penghalang syar’i yang menyebabkan kita melarang perbuatan tersebut.Kesimpulan, merukyah dengan menggunakan air zamzam itu diperbolehkan dan lebih utama karena tergabung di dalamnya dua sebab kesembuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Bolehkah Meminta Diruqyah? Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit ***Sint-Jobskade 718 NL, 19 Dzulhijjah 1439/ 31 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 98-99, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya


Tidaklah kita ragukan lagi sebagai seorang muslim bahwa air zamzam mengandung keberkahan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خير ماء على وجه الأرض ماء زمزم فيه طعام من الطعم وشفاء من السقم“Air terbaik di seluruh muka bumi adalah air zamzam. Di dalamnya terdapat makanan (yang membangkitkan) selera dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 11167. Lihat Ash-Shahihah no. 1056.) Diriwayatkan pula dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ“Sesungguhnya air zamzam adalah air yang diberkahi, makanan (yang membangkitkan) selera, dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Ash-Shaghir no. 295)Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَاءُ زَمْزَمَ، لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062, shahih)Baca Juga: Apa Hukum Ruqyah Massal?Air Zamzam Itu Sesuai dengan Niat PeminumnyaDari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Air zamzam itu sesuai dengan niat peminumnya”, para ulama memahami bahwa kalimat ini bersifat umum. Maksudnya, barangsiapa yang meminum air zamzam dengan berniat disembuhkan dari penyakit, dia akan mendapatkan sesuai dengan niatnya. Demikian pula, bagi siapa saja yang meniatkannya untuk menghapal Al-Qur’an, menghapal hadis, dan yang lainnya. Tentunya, semua itu dapat tercapai dengan ijin Allah Ta’ala.Dengan kata lain, hadis yang disebutkan di atas bermakna umum, baik manfaat yang ingin didapatkan itu berkaitan dengan dunia atau berkaitan dengan agama (akhirat) si peminumnya.Pendapat Ulama tentang Minum Air Zamzam untuk RukyahLalu, bagaimana jika seseorang meminumnya dengan harapan agar disembuhkan dari gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain?Di antara ulama menyebutkan bahwa manusia meminum air zamzam dengan maksud untuk mendapatkan kesehatan, dan Allah Ta’ala pun memberikan karunia tersebut kepada hamba-Nya.Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentang hukum merukyah dengan menggunakan air zamzam. Caranya, kita membaca ayat-ayat rukyah dengan mendekatkan (misalnya) segelas air zamzam ke mulut. Selesai membaca ayat rukyah, air zamzam tersebut diminum.Baca Juga: Bolehkah Bertanya Kepada Jin Ketika Meruqyah?Sebagian ulama membolehkannya, seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Sebagian yang lain melarangnya, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala. Syaikh Al-Albani beralasan bahwa air zamzam itu sendiri adalah obat, sehingga tidak perlu digabung dengan rukyah.Akan tetapi, tidak terdapat dalil yang melarang rukyah dengan menggunakan air zamzam. Bahkan, di dalamnya terkumpul dua sebab kesembuhan: (1) sebab konkret, berupa air zamzam itu sendiri; dan (2) sebab abstrak, berupa ruqyah (doa). Dua hal ini tentu saja lebih baik dan lebih sempurna dalam usaha berobat. Dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua sebab tersebut dalam rukyah beliau, misalnya menggabungkan antara debu (turab) dengan tiupan dan doa [Lihat hadis riwayat Abu Dawud no. 3885]; atau antara air, tiupan dan doa (rukyah). Rukyah dengan menggunakan media tertentu tidaklah berarti tidak adanya kesembuhan dan berkah dalam sesuatu tersebut (jika tanpa disertai doa rukyah).Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah melakukannya, sehingga beliau pun berpendapat terlarangnya hal tersebut.Alasan beliau ini bisa disanggah bahwa jika sesuatu itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah berarti bahwa sesuatu tersebut pasti (otomatis) dilarang. Karena alasan untuk membolehkan perbuatan tersebut adalah alasan yang kuat, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Dan juga, tidak terdapat penghalang syar’i yang menyebabkan kita melarang perbuatan tersebut.Kesimpulan, merukyah dengan menggunakan air zamzam itu diperbolehkan dan lebih utama karena tergabung di dalamnya dua sebab kesembuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Bolehkah Meminta Diruqyah? Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit ***Sint-Jobskade 718 NL, 19 Dzulhijjah 1439/ 31 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 98-99, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya

Gempa Bumi Bukan Sekedar Fenomena Alam

Memang benar, gempa bumi terjadi karena fenomena alam semisal pergerakan lempeng bumi dan lain-lain, akan tetapi bagi orang yang beriman, gempa bukan hanya sekedar bencana alam, akan tetapi juga tanda peringatan dari Allah agar manusia kembali kepada agamanya dan menjauhi maksiat. Allah yang menjadikan pergerakan lempeng bumi dan terjadilah gempa atas izin Allah.Allah mengirim gempa dan bencana alam sebagai peringatan kepada manusia.Allah berfirman,ﻭَﻣَﺎ ﻧُﺮْﺳِﻞُ ﺑِﺎﻟْﺂﻳَﺎﺕِ ﺇِﻟَّﺎ ﺗَﺨْﻮِﻳﻔًﺎ“Dan Kami tidak memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakuti.” (QS:Al-Isra’: 59).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa agar dengan sebab ini manusia sadar dan jera dari bermaksiat terus-menerus, beliau berkataالمقصود منها التخويف والترهيب ليرتدعوا عن ما هم عليه“Maksud ayat ini adalah memberikan rasa takut agar manusia jera (efek jera dan berhenti) melakukan maksiat saat itu” (Tafsir As-Sa’di).Ibnul Qayyim juga menjelaskan bahwa gempa bumi ini terjadi agar manusia meninggalkan kemaksiatan dan kembali kepada Allah, beliau berkata,ﺃﺫﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻟﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﻴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺘﻨﻔﺲ ﻓﺘﺤﺪﺙ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺰﻻﺯﻝ ﺍﻟﻌﻈﺎﻡ ﻓﻴﺤﺪﺙ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻟﻌﺒﺎﺩﻩ ﺍﻟﺨﻮﻑ ﻭﺍﻟﺨﺸﻴﺔ ﻭﺍﻹﻧﺎﺑﺔ ﻭﺍﻹﻗﻼﻉ ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺻﻴﻪ ﻭﺍﻟﺘﻀﺮﻉ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺍﻟﻨﺪﻡ“Allah –Subhanah- terkadang mengizinkan bumi untuk bernafas maka terjadilah gempa bumi yang dasyat, sehingga hamba-hamba Allah ketakutan dan mau kembali kepada-Nya, meninggalkan kemaksiatan dan merendahkan diri kepada Allah dan menyesal” (Miftah Daris Sa’adah 1/221).Musibah karena akibat perbuatan kita sendiriPerlu diketahui bahwa segala musibah dan kesusahan dunia adalah disebabkan dosa kita dan akibat perbuatan manusia sendiri.Allah Ta’ala berfirman,ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (Ar-Rum: 41).Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Asy Syura: 30).Allah Ta’ala berfirman,مَّآأَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللهِ وَمَآأَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِن نَّفْسِكَ“Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri” (An-Nisa: 79).Dan peringatan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa kerusakan dan musibah yang terjadi pada manusia karena banyaknya maksiat. Beliau bersabda,يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ وَمَا لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا ظَهَرَ فِيهِمُ الأَمْرَاضُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ فِي أَسْلَافِهِمِ وَمَا مَنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَ مَا لَمْ يُطَفِّفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِجَوْرِ السُّلْطَانِ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَالسِّنِينَ وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ شَدِيْدٌ“Hai orang-orang Muhajirin, lima perkara, jika kamu ditimpa lima perkara ini, aku mohon perlindungan kepada Allah agar kamu tidak mendapatkannya. Tidaklah muncul perbuatan keji (Zina,merampok, minum khamr, judi, dan lainnya) pada suatu masyarakat, sehingga mereka melakukannya dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang sebelum mereka. Dan tidaklah mereka menahan (tidak mengeluarkan) zakat hartanya, kecuali hujan dari langit juga akan ditahan dari mereka. Seandainya bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan. Tidaklah orang-orang mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka akan disiksa dengan kezhaliman pemerintah, kehidupan yang susah, dan paceklik. Dan selama pemimpin-pemimpin (negara, masyarakat) tidak berhukum dengan kitab Allah, dan memilih-milih sebagian apa yang Allah turunkan, kecuali Allah menjadikan permusuhan yang keras di antara mereka” (HR Ibnu Majah, ash-Shahihah no. 106).Kita pun diperintahkan agar beristigfar ketika terjadi gempa. Istigfar sangat mudah dilakukan dan itulah seharusnya yang dilakukan ketika terjadi gempa, bukan teriak-teriak atau kata-kata yang menunjukkan penyesalan dan murka atas takdir Allah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,” الواجب عند الزلازل وغيرها من الآيات والكسوف والرياح الشديدة والفياضانات البدار بالتوبة إلى الله سبحانه , والضراعة إليه وسؤاله العافية , والإكثار من ذكره واستغفاره“Kewajiban ketika terjadi gempa bumi dan lainnya semisal gerhana, angin kuat, banjir, yaitu menyegerakan taubat, merendahkan diri kepada-Nya, meminta afiyah/keselamatan, memperbanyak dzikir dan ISTIHGFAR” (Majmu’ Fatawa 150/152-9).@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rahasia Surat Al Fatihah, Hadits Tentang Bela Negara, Do A Iftitah, Hadits Lengkap, Makna Iman Kepada Malaikat Berdasarkan Dalil Naqli

Gempa Bumi Bukan Sekedar Fenomena Alam

Memang benar, gempa bumi terjadi karena fenomena alam semisal pergerakan lempeng bumi dan lain-lain, akan tetapi bagi orang yang beriman, gempa bukan hanya sekedar bencana alam, akan tetapi juga tanda peringatan dari Allah agar manusia kembali kepada agamanya dan menjauhi maksiat. Allah yang menjadikan pergerakan lempeng bumi dan terjadilah gempa atas izin Allah.Allah mengirim gempa dan bencana alam sebagai peringatan kepada manusia.Allah berfirman,ﻭَﻣَﺎ ﻧُﺮْﺳِﻞُ ﺑِﺎﻟْﺂﻳَﺎﺕِ ﺇِﻟَّﺎ ﺗَﺨْﻮِﻳﻔًﺎ“Dan Kami tidak memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakuti.” (QS:Al-Isra’: 59).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa agar dengan sebab ini manusia sadar dan jera dari bermaksiat terus-menerus, beliau berkataالمقصود منها التخويف والترهيب ليرتدعوا عن ما هم عليه“Maksud ayat ini adalah memberikan rasa takut agar manusia jera (efek jera dan berhenti) melakukan maksiat saat itu” (Tafsir As-Sa’di).Ibnul Qayyim juga menjelaskan bahwa gempa bumi ini terjadi agar manusia meninggalkan kemaksiatan dan kembali kepada Allah, beliau berkata,ﺃﺫﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻟﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﻴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺘﻨﻔﺲ ﻓﺘﺤﺪﺙ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺰﻻﺯﻝ ﺍﻟﻌﻈﺎﻡ ﻓﻴﺤﺪﺙ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻟﻌﺒﺎﺩﻩ ﺍﻟﺨﻮﻑ ﻭﺍﻟﺨﺸﻴﺔ ﻭﺍﻹﻧﺎﺑﺔ ﻭﺍﻹﻗﻼﻉ ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺻﻴﻪ ﻭﺍﻟﺘﻀﺮﻉ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺍﻟﻨﺪﻡ“Allah –Subhanah- terkadang mengizinkan bumi untuk bernafas maka terjadilah gempa bumi yang dasyat, sehingga hamba-hamba Allah ketakutan dan mau kembali kepada-Nya, meninggalkan kemaksiatan dan merendahkan diri kepada Allah dan menyesal” (Miftah Daris Sa’adah 1/221).Musibah karena akibat perbuatan kita sendiriPerlu diketahui bahwa segala musibah dan kesusahan dunia adalah disebabkan dosa kita dan akibat perbuatan manusia sendiri.Allah Ta’ala berfirman,ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (Ar-Rum: 41).Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Asy Syura: 30).Allah Ta’ala berfirman,مَّآأَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللهِ وَمَآأَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِن نَّفْسِكَ“Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri” (An-Nisa: 79).Dan peringatan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa kerusakan dan musibah yang terjadi pada manusia karena banyaknya maksiat. Beliau bersabda,يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ وَمَا لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا ظَهَرَ فِيهِمُ الأَمْرَاضُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ فِي أَسْلَافِهِمِ وَمَا مَنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَ مَا لَمْ يُطَفِّفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِجَوْرِ السُّلْطَانِ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَالسِّنِينَ وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ شَدِيْدٌ“Hai orang-orang Muhajirin, lima perkara, jika kamu ditimpa lima perkara ini, aku mohon perlindungan kepada Allah agar kamu tidak mendapatkannya. Tidaklah muncul perbuatan keji (Zina,merampok, minum khamr, judi, dan lainnya) pada suatu masyarakat, sehingga mereka melakukannya dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang sebelum mereka. Dan tidaklah mereka menahan (tidak mengeluarkan) zakat hartanya, kecuali hujan dari langit juga akan ditahan dari mereka. Seandainya bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan. Tidaklah orang-orang mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka akan disiksa dengan kezhaliman pemerintah, kehidupan yang susah, dan paceklik. Dan selama pemimpin-pemimpin (negara, masyarakat) tidak berhukum dengan kitab Allah, dan memilih-milih sebagian apa yang Allah turunkan, kecuali Allah menjadikan permusuhan yang keras di antara mereka” (HR Ibnu Majah, ash-Shahihah no. 106).Kita pun diperintahkan agar beristigfar ketika terjadi gempa. Istigfar sangat mudah dilakukan dan itulah seharusnya yang dilakukan ketika terjadi gempa, bukan teriak-teriak atau kata-kata yang menunjukkan penyesalan dan murka atas takdir Allah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,” الواجب عند الزلازل وغيرها من الآيات والكسوف والرياح الشديدة والفياضانات البدار بالتوبة إلى الله سبحانه , والضراعة إليه وسؤاله العافية , والإكثار من ذكره واستغفاره“Kewajiban ketika terjadi gempa bumi dan lainnya semisal gerhana, angin kuat, banjir, yaitu menyegerakan taubat, merendahkan diri kepada-Nya, meminta afiyah/keselamatan, memperbanyak dzikir dan ISTIHGFAR” (Majmu’ Fatawa 150/152-9).@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rahasia Surat Al Fatihah, Hadits Tentang Bela Negara, Do A Iftitah, Hadits Lengkap, Makna Iman Kepada Malaikat Berdasarkan Dalil Naqli
Memang benar, gempa bumi terjadi karena fenomena alam semisal pergerakan lempeng bumi dan lain-lain, akan tetapi bagi orang yang beriman, gempa bukan hanya sekedar bencana alam, akan tetapi juga tanda peringatan dari Allah agar manusia kembali kepada agamanya dan menjauhi maksiat. Allah yang menjadikan pergerakan lempeng bumi dan terjadilah gempa atas izin Allah.Allah mengirim gempa dan bencana alam sebagai peringatan kepada manusia.Allah berfirman,ﻭَﻣَﺎ ﻧُﺮْﺳِﻞُ ﺑِﺎﻟْﺂﻳَﺎﺕِ ﺇِﻟَّﺎ ﺗَﺨْﻮِﻳﻔًﺎ“Dan Kami tidak memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakuti.” (QS:Al-Isra’: 59).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa agar dengan sebab ini manusia sadar dan jera dari bermaksiat terus-menerus, beliau berkataالمقصود منها التخويف والترهيب ليرتدعوا عن ما هم عليه“Maksud ayat ini adalah memberikan rasa takut agar manusia jera (efek jera dan berhenti) melakukan maksiat saat itu” (Tafsir As-Sa’di).Ibnul Qayyim juga menjelaskan bahwa gempa bumi ini terjadi agar manusia meninggalkan kemaksiatan dan kembali kepada Allah, beliau berkata,ﺃﺫﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻟﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﻴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺘﻨﻔﺲ ﻓﺘﺤﺪﺙ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺰﻻﺯﻝ ﺍﻟﻌﻈﺎﻡ ﻓﻴﺤﺪﺙ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻟﻌﺒﺎﺩﻩ ﺍﻟﺨﻮﻑ ﻭﺍﻟﺨﺸﻴﺔ ﻭﺍﻹﻧﺎﺑﺔ ﻭﺍﻹﻗﻼﻉ ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺻﻴﻪ ﻭﺍﻟﺘﻀﺮﻉ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺍﻟﻨﺪﻡ“Allah –Subhanah- terkadang mengizinkan bumi untuk bernafas maka terjadilah gempa bumi yang dasyat, sehingga hamba-hamba Allah ketakutan dan mau kembali kepada-Nya, meninggalkan kemaksiatan dan merendahkan diri kepada Allah dan menyesal” (Miftah Daris Sa’adah 1/221).Musibah karena akibat perbuatan kita sendiriPerlu diketahui bahwa segala musibah dan kesusahan dunia adalah disebabkan dosa kita dan akibat perbuatan manusia sendiri.Allah Ta’ala berfirman,ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (Ar-Rum: 41).Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Asy Syura: 30).Allah Ta’ala berfirman,مَّآأَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللهِ وَمَآأَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِن نَّفْسِكَ“Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri” (An-Nisa: 79).Dan peringatan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa kerusakan dan musibah yang terjadi pada manusia karena banyaknya maksiat. Beliau bersabda,يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ وَمَا لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا ظَهَرَ فِيهِمُ الأَمْرَاضُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ فِي أَسْلَافِهِمِ وَمَا مَنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَ مَا لَمْ يُطَفِّفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِجَوْرِ السُّلْطَانِ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَالسِّنِينَ وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ شَدِيْدٌ“Hai orang-orang Muhajirin, lima perkara, jika kamu ditimpa lima perkara ini, aku mohon perlindungan kepada Allah agar kamu tidak mendapatkannya. Tidaklah muncul perbuatan keji (Zina,merampok, minum khamr, judi, dan lainnya) pada suatu masyarakat, sehingga mereka melakukannya dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang sebelum mereka. Dan tidaklah mereka menahan (tidak mengeluarkan) zakat hartanya, kecuali hujan dari langit juga akan ditahan dari mereka. Seandainya bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan. Tidaklah orang-orang mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka akan disiksa dengan kezhaliman pemerintah, kehidupan yang susah, dan paceklik. Dan selama pemimpin-pemimpin (negara, masyarakat) tidak berhukum dengan kitab Allah, dan memilih-milih sebagian apa yang Allah turunkan, kecuali Allah menjadikan permusuhan yang keras di antara mereka” (HR Ibnu Majah, ash-Shahihah no. 106).Kita pun diperintahkan agar beristigfar ketika terjadi gempa. Istigfar sangat mudah dilakukan dan itulah seharusnya yang dilakukan ketika terjadi gempa, bukan teriak-teriak atau kata-kata yang menunjukkan penyesalan dan murka atas takdir Allah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,” الواجب عند الزلازل وغيرها من الآيات والكسوف والرياح الشديدة والفياضانات البدار بالتوبة إلى الله سبحانه , والضراعة إليه وسؤاله العافية , والإكثار من ذكره واستغفاره“Kewajiban ketika terjadi gempa bumi dan lainnya semisal gerhana, angin kuat, banjir, yaitu menyegerakan taubat, merendahkan diri kepada-Nya, meminta afiyah/keselamatan, memperbanyak dzikir dan ISTIHGFAR” (Majmu’ Fatawa 150/152-9).@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rahasia Surat Al Fatihah, Hadits Tentang Bela Negara, Do A Iftitah, Hadits Lengkap, Makna Iman Kepada Malaikat Berdasarkan Dalil Naqli


Memang benar, gempa bumi terjadi karena fenomena alam semisal pergerakan lempeng bumi dan lain-lain, akan tetapi bagi orang yang beriman, gempa bukan hanya sekedar bencana alam, akan tetapi juga tanda peringatan dari Allah agar manusia kembali kepada agamanya dan menjauhi maksiat. Allah yang menjadikan pergerakan lempeng bumi dan terjadilah gempa atas izin Allah.Allah mengirim gempa dan bencana alam sebagai peringatan kepada manusia.Allah berfirman,ﻭَﻣَﺎ ﻧُﺮْﺳِﻞُ ﺑِﺎﻟْﺂﻳَﺎﺕِ ﺇِﻟَّﺎ ﺗَﺨْﻮِﻳﻔًﺎ“Dan Kami tidak memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakuti.” (QS:Al-Isra’: 59).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa agar dengan sebab ini manusia sadar dan jera dari bermaksiat terus-menerus, beliau berkataالمقصود منها التخويف والترهيب ليرتدعوا عن ما هم عليه“Maksud ayat ini adalah memberikan rasa takut agar manusia jera (efek jera dan berhenti) melakukan maksiat saat itu” (Tafsir As-Sa’di).Ibnul Qayyim juga menjelaskan bahwa gempa bumi ini terjadi agar manusia meninggalkan kemaksiatan dan kembali kepada Allah, beliau berkata,ﺃﺫﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻟﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﻴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺘﻨﻔﺲ ﻓﺘﺤﺪﺙ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺰﻻﺯﻝ ﺍﻟﻌﻈﺎﻡ ﻓﻴﺤﺪﺙ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻟﻌﺒﺎﺩﻩ ﺍﻟﺨﻮﻑ ﻭﺍﻟﺨﺸﻴﺔ ﻭﺍﻹﻧﺎﺑﺔ ﻭﺍﻹﻗﻼﻉ ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺻﻴﻪ ﻭﺍﻟﺘﻀﺮﻉ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺍﻟﻨﺪﻡ“Allah –Subhanah- terkadang mengizinkan bumi untuk bernafas maka terjadilah gempa bumi yang dasyat, sehingga hamba-hamba Allah ketakutan dan mau kembali kepada-Nya, meninggalkan kemaksiatan dan merendahkan diri kepada Allah dan menyesal” (Miftah Daris Sa’adah 1/221).Musibah karena akibat perbuatan kita sendiriPerlu diketahui bahwa segala musibah dan kesusahan dunia adalah disebabkan dosa kita dan akibat perbuatan manusia sendiri.Allah Ta’ala berfirman,ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (Ar-Rum: 41).Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Asy Syura: 30).Allah Ta’ala berfirman,مَّآأَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللهِ وَمَآأَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِن نَّفْسِكَ“Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri” (An-Nisa: 79).Dan peringatan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa kerusakan dan musibah yang terjadi pada manusia karena banyaknya maksiat. Beliau bersabda,يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ وَمَا لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا ظَهَرَ فِيهِمُ الأَمْرَاضُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ فِي أَسْلَافِهِمِ وَمَا مَنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَ مَا لَمْ يُطَفِّفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِجَوْرِ السُّلْطَانِ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَالسِّنِينَ وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ شَدِيْدٌ“Hai orang-orang Muhajirin, lima perkara, jika kamu ditimpa lima perkara ini, aku mohon perlindungan kepada Allah agar kamu tidak mendapatkannya. Tidaklah muncul perbuatan keji (Zina,merampok, minum khamr, judi, dan lainnya) pada suatu masyarakat, sehingga mereka melakukannya dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang sebelum mereka. Dan tidaklah mereka menahan (tidak mengeluarkan) zakat hartanya, kecuali hujan dari langit juga akan ditahan dari mereka. Seandainya bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan. Tidaklah orang-orang mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka akan disiksa dengan kezhaliman pemerintah, kehidupan yang susah, dan paceklik. Dan selama pemimpin-pemimpin (negara, masyarakat) tidak berhukum dengan kitab Allah, dan memilih-milih sebagian apa yang Allah turunkan, kecuali Allah menjadikan permusuhan yang keras di antara mereka” (HR Ibnu Majah, ash-Shahihah no. 106).Kita pun diperintahkan agar beristigfar ketika terjadi gempa. Istigfar sangat mudah dilakukan dan itulah seharusnya yang dilakukan ketika terjadi gempa, bukan teriak-teriak atau kata-kata yang menunjukkan penyesalan dan murka atas takdir Allah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,” الواجب عند الزلازل وغيرها من الآيات والكسوف والرياح الشديدة والفياضانات البدار بالتوبة إلى الله سبحانه , والضراعة إليه وسؤاله العافية , والإكثار من ذكره واستغفاره“Kewajiban ketika terjadi gempa bumi dan lainnya semisal gerhana, angin kuat, banjir, yaitu menyegerakan taubat, merendahkan diri kepada-Nya, meminta afiyah/keselamatan, memperbanyak dzikir dan ISTIHGFAR” (Majmu’ Fatawa 150/152-9).@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rahasia Surat Al Fatihah, Hadits Tentang Bela Negara, Do A Iftitah, Hadits Lengkap, Makna Iman Kepada Malaikat Berdasarkan Dalil Naqli

Manfaat Kesehatan Jimak yang Halal

Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika memerintahkan sesuatu pasti ada manfaat dan mashalahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada bahaya dan madharat dalam hal tersebut. Salah satu perintah adalah agar segera menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur.Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Di antara manfaat segera menikah adalah syahwat seseorang akan tersalurkan dengan halal dan ini bermanfaat bagi kesehatannya, baik kesehatan fisik dan psikologisnya. Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam memerintahkan umatnya untuk segera menikah dan mampu menyalurkan syahwat jimak dan menyebut jimak halal ini sebagai sedekah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” [HR. Muslim] Ibnul Qayyim menjelaskan manfaat jimak secara kesehatan, beliau berkata,وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:“Adapun jimak berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -shalallahu alaihi wasallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jimak, kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna, akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).” [Thibbun Nabawi 1/187] Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakBegitu besar manfaat jimak yang halal ini, sampai-sampai ulama menyebutkan bahwa syahwat jimak yang halal merupakan syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata,اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب“Ketahuilah bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata, karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia dan memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata, semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.” [Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah] Hidup lama membujang tanpa udzur atau sengaja tidak menikah seumur hidup merupakan larangan dalam syariat karena ada bahaya dan madharatnya.Sa’ad bin Abi Waqqash berkata,رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Terlalu lama menbujang akan membahayakan bagi kesehatan. Ibnul Qayyim memisalnya seperti sumur yang tidak diambil (dikeluarkan) airnya, maka sumur tersebut menjadi sumur tua dan rusak serta kotor. Beliau berkata,وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَدَعَ الْجِمَاعَ، فَإِنَّ الْبِئْرَ إِذَا لَمْ تُنْزَحْ ذَهَبَ مَاؤُهَا“Selayaknya tidak meninggalkan jimak (yang halal). Sebagaimana sumur, apabila airnya tidak diambil (dikeluarkan), maka airnya akan sirna dengan sendirinya (sumur tua rusak dan kotor)” [Thibbun Nabawi 1/187] Muahammad bin Zakariya menjelaskan bahwa meninggalkan jimak dalam waktu yang lama akan membuat tubuh lemah, beliau berkata,مَنْ تَرَكَ الْجِمَاعَ مُدَّةً طَوِيلَةً ضَعُفَتْ قُوَى أَعْصَابِهِ، وَانْسَدَّتْ مَجَارِيهَا، وَتَقَلَّصَ ذَكَرُهُ“Barangsiapa meninggalkan jimak dalam waktu lama, kekuatan otot-ototnya akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan kemaluannya akan mengkerut.”[Zaadul Ma’ad 4/228-229] Secara medis jimak juga memiliki banyak manfaat misalnya jimak merupakan olahraga bergerak yang menyehatkan, menguatkan otot dan tulang, meredakan nyeri dan pegal, mengeluarkan hormon kebahagiaan serat membuat pikiran menjadi tenang.Baca Juga: Pilih Perawan Atau Janda? Hukum Onani Menggunakan Tangan Istri Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pelajaran Tentang Agama Islam, Taat Pada Suami Menurut Islam, Perjalanan Di Akhirat, Sikap Istri Terhadap Suami, Doa Ruqyah Sendiri

Manfaat Kesehatan Jimak yang Halal

Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika memerintahkan sesuatu pasti ada manfaat dan mashalahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada bahaya dan madharat dalam hal tersebut. Salah satu perintah adalah agar segera menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur.Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Di antara manfaat segera menikah adalah syahwat seseorang akan tersalurkan dengan halal dan ini bermanfaat bagi kesehatannya, baik kesehatan fisik dan psikologisnya. Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam memerintahkan umatnya untuk segera menikah dan mampu menyalurkan syahwat jimak dan menyebut jimak halal ini sebagai sedekah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” [HR. Muslim] Ibnul Qayyim menjelaskan manfaat jimak secara kesehatan, beliau berkata,وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:“Adapun jimak berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -shalallahu alaihi wasallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jimak, kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna, akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).” [Thibbun Nabawi 1/187] Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakBegitu besar manfaat jimak yang halal ini, sampai-sampai ulama menyebutkan bahwa syahwat jimak yang halal merupakan syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata,اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب“Ketahuilah bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata, karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia dan memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata, semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.” [Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah] Hidup lama membujang tanpa udzur atau sengaja tidak menikah seumur hidup merupakan larangan dalam syariat karena ada bahaya dan madharatnya.Sa’ad bin Abi Waqqash berkata,رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Terlalu lama menbujang akan membahayakan bagi kesehatan. Ibnul Qayyim memisalnya seperti sumur yang tidak diambil (dikeluarkan) airnya, maka sumur tersebut menjadi sumur tua dan rusak serta kotor. Beliau berkata,وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَدَعَ الْجِمَاعَ، فَإِنَّ الْبِئْرَ إِذَا لَمْ تُنْزَحْ ذَهَبَ مَاؤُهَا“Selayaknya tidak meninggalkan jimak (yang halal). Sebagaimana sumur, apabila airnya tidak diambil (dikeluarkan), maka airnya akan sirna dengan sendirinya (sumur tua rusak dan kotor)” [Thibbun Nabawi 1/187] Muahammad bin Zakariya menjelaskan bahwa meninggalkan jimak dalam waktu yang lama akan membuat tubuh lemah, beliau berkata,مَنْ تَرَكَ الْجِمَاعَ مُدَّةً طَوِيلَةً ضَعُفَتْ قُوَى أَعْصَابِهِ، وَانْسَدَّتْ مَجَارِيهَا، وَتَقَلَّصَ ذَكَرُهُ“Barangsiapa meninggalkan jimak dalam waktu lama, kekuatan otot-ototnya akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan kemaluannya akan mengkerut.”[Zaadul Ma’ad 4/228-229] Secara medis jimak juga memiliki banyak manfaat misalnya jimak merupakan olahraga bergerak yang menyehatkan, menguatkan otot dan tulang, meredakan nyeri dan pegal, mengeluarkan hormon kebahagiaan serat membuat pikiran menjadi tenang.Baca Juga: Pilih Perawan Atau Janda? Hukum Onani Menggunakan Tangan Istri Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pelajaran Tentang Agama Islam, Taat Pada Suami Menurut Islam, Perjalanan Di Akhirat, Sikap Istri Terhadap Suami, Doa Ruqyah Sendiri
Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika memerintahkan sesuatu pasti ada manfaat dan mashalahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada bahaya dan madharat dalam hal tersebut. Salah satu perintah adalah agar segera menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur.Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Di antara manfaat segera menikah adalah syahwat seseorang akan tersalurkan dengan halal dan ini bermanfaat bagi kesehatannya, baik kesehatan fisik dan psikologisnya. Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam memerintahkan umatnya untuk segera menikah dan mampu menyalurkan syahwat jimak dan menyebut jimak halal ini sebagai sedekah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” [HR. Muslim] Ibnul Qayyim menjelaskan manfaat jimak secara kesehatan, beliau berkata,وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:“Adapun jimak berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -shalallahu alaihi wasallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jimak, kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna, akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).” [Thibbun Nabawi 1/187] Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakBegitu besar manfaat jimak yang halal ini, sampai-sampai ulama menyebutkan bahwa syahwat jimak yang halal merupakan syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata,اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب“Ketahuilah bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata, karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia dan memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata, semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.” [Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah] Hidup lama membujang tanpa udzur atau sengaja tidak menikah seumur hidup merupakan larangan dalam syariat karena ada bahaya dan madharatnya.Sa’ad bin Abi Waqqash berkata,رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Terlalu lama menbujang akan membahayakan bagi kesehatan. Ibnul Qayyim memisalnya seperti sumur yang tidak diambil (dikeluarkan) airnya, maka sumur tersebut menjadi sumur tua dan rusak serta kotor. Beliau berkata,وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَدَعَ الْجِمَاعَ، فَإِنَّ الْبِئْرَ إِذَا لَمْ تُنْزَحْ ذَهَبَ مَاؤُهَا“Selayaknya tidak meninggalkan jimak (yang halal). Sebagaimana sumur, apabila airnya tidak diambil (dikeluarkan), maka airnya akan sirna dengan sendirinya (sumur tua rusak dan kotor)” [Thibbun Nabawi 1/187] Muahammad bin Zakariya menjelaskan bahwa meninggalkan jimak dalam waktu yang lama akan membuat tubuh lemah, beliau berkata,مَنْ تَرَكَ الْجِمَاعَ مُدَّةً طَوِيلَةً ضَعُفَتْ قُوَى أَعْصَابِهِ، وَانْسَدَّتْ مَجَارِيهَا، وَتَقَلَّصَ ذَكَرُهُ“Barangsiapa meninggalkan jimak dalam waktu lama, kekuatan otot-ototnya akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan kemaluannya akan mengkerut.”[Zaadul Ma’ad 4/228-229] Secara medis jimak juga memiliki banyak manfaat misalnya jimak merupakan olahraga bergerak yang menyehatkan, menguatkan otot dan tulang, meredakan nyeri dan pegal, mengeluarkan hormon kebahagiaan serat membuat pikiran menjadi tenang.Baca Juga: Pilih Perawan Atau Janda? Hukum Onani Menggunakan Tangan Istri Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pelajaran Tentang Agama Islam, Taat Pada Suami Menurut Islam, Perjalanan Di Akhirat, Sikap Istri Terhadap Suami, Doa Ruqyah Sendiri


Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika memerintahkan sesuatu pasti ada manfaat dan mashalahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada bahaya dan madharat dalam hal tersebut. Salah satu perintah adalah agar segera menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur.Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Di antara manfaat segera menikah adalah syahwat seseorang akan tersalurkan dengan halal dan ini bermanfaat bagi kesehatannya, baik kesehatan fisik dan psikologisnya. Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam memerintahkan umatnya untuk segera menikah dan mampu menyalurkan syahwat jimak dan menyebut jimak halal ini sebagai sedekah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” [HR. Muslim] Ibnul Qayyim menjelaskan manfaat jimak secara kesehatan, beliau berkata,وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:“Adapun jimak berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -shalallahu alaihi wasallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jimak, kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna, akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).” [Thibbun Nabawi 1/187] Baca Juga: Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakBegitu besar manfaat jimak yang halal ini, sampai-sampai ulama menyebutkan bahwa syahwat jimak yang halal merupakan syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata,اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب“Ketahuilah bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata, karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia dan memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata, semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.” [Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah] Hidup lama membujang tanpa udzur atau sengaja tidak menikah seumur hidup merupakan larangan dalam syariat karena ada bahaya dan madharatnya.Sa’ad bin Abi Waqqash berkata,رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Terlalu lama menbujang akan membahayakan bagi kesehatan. Ibnul Qayyim memisalnya seperti sumur yang tidak diambil (dikeluarkan) airnya, maka sumur tersebut menjadi sumur tua dan rusak serta kotor. Beliau berkata,وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَدَعَ الْجِمَاعَ، فَإِنَّ الْبِئْرَ إِذَا لَمْ تُنْزَحْ ذَهَبَ مَاؤُهَا“Selayaknya tidak meninggalkan jimak (yang halal). Sebagaimana sumur, apabila airnya tidak diambil (dikeluarkan), maka airnya akan sirna dengan sendirinya (sumur tua rusak dan kotor)” [Thibbun Nabawi 1/187] Muahammad bin Zakariya menjelaskan bahwa meninggalkan jimak dalam waktu yang lama akan membuat tubuh lemah, beliau berkata,مَنْ تَرَكَ الْجِمَاعَ مُدَّةً طَوِيلَةً ضَعُفَتْ قُوَى أَعْصَابِهِ، وَانْسَدَّتْ مَجَارِيهَا، وَتَقَلَّصَ ذَكَرُهُ“Barangsiapa meninggalkan jimak dalam waktu lama, kekuatan otot-ototnya akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan kemaluannya akan mengkerut.”[Zaadul Ma’ad 4/228-229] Secara medis jimak juga memiliki banyak manfaat misalnya jimak merupakan olahraga bergerak yang menyehatkan, menguatkan otot dan tulang, meredakan nyeri dan pegal, mengeluarkan hormon kebahagiaan serat membuat pikiran menjadi tenang.Baca Juga: Pilih Perawan Atau Janda? Hukum Onani Menggunakan Tangan Istri Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pelajaran Tentang Agama Islam, Taat Pada Suami Menurut Islam, Perjalanan Di Akhirat, Sikap Istri Terhadap Suami, Doa Ruqyah Sendiri

Meninggalkan yang Haram, Apakah Berpahala?

Ketika kita mendengar istilah “haram”, maka yang terlintas dalam benak banyak masyarakat awam adalah “perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.” Banyak orang menyangka bahwa dengan semata-mata meninggalkan yang haram, dia otomatis akan mendapatkan pahala. Ini adalah anggapan yang kurang tepat.Hal ini karena orang yang meninggalkan perbuatan haram itu dapat dirinci dalam empat kondisi, dan masing-masing memiliki status hukum berdosa atau berpahala yang berbeda-beda.Baca Juga: Apakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?Kelompok pertama, yaitu orang-orang yang tidak pernah terpikir atau terlintas keinginan sama sekali untuk melakukan perbuatan yang haram. Untuk kelompok pertama ini, mereka tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut.Contoh, orang yang tidak terpikir sama sekali untuk berbuat zina. Dan dia pun benar-benar tidak berzina. Orang seperti ini tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan zina, karena memang dia tidak memiliki keinginan sama sekali untuk berzina.Kelompok ke dua, yaitu orang yang memiliki keinginan (tekad) untuk berbuat haram, namun dia kemudian ingat akan keagungan Allah Ta’ala, mengingat hukuman dan adzab-Nya. Sehingga akhirnya dia pun meninggalkan perbuatan tersebut karena Allah Ta’ala.Kelompok ke dua inilah yang mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut. Dalil dari kesimpulan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبْتُهَا لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، لَمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا سَيِّئَةً وَاحِدَةً“Allah Ta’ala berfirman, “Jika hamba-Ku berkeinginan untuk berbuat satu kebaikan, namun tidak melaksanakannya, maka Aku tulis untuknya satu kebaikan. Jika dia melaksanakannya, Aku tulis sepuluh sampai tujuh ratus lipat (kebaikan) untuknya. Jika dia berkeinginan untuk berbuat kejelekan, dan tidak melaksanakannya, maka Aku tidak tulis (sebagai kejelekan). Jika dia melaksanakannya, maka Aku tulis satu kejelekan.” (HR. Muslim no. 128)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang DermawanHal ini lebih jelas lagi dalam riwayat lainnya,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا تَحَدَّثَ عَبْدِي بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَمْ يَعْمَلْ، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَإِذَا تَحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَمْ يَعْمَلْهَا، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ بِمِثْلِهَا ” وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَالَتِ الْملَائِكَةُ: رَبِّ، ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ، فَقَالَ: ارْقُبُوهُ فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِمِثْلِهَا، وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، إِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ“Allah berfirman, “Apabila hamba-Ku berkeinginan untuk mengerjakan kebaikan, maka Aku menulisnya sebagai satu kebaikan selama dia belum melakukannya. Jika dia melakukannya, maka Aku menuliskannya sebagai sepuluh kebaikan. Dan apabila dia berkeinginan untuk kejelekan, maka Aku akan mengampuninya selama dia belum melakukannya. Namun jika dia mengamalkannya, maka Aku menuliskannya sebagai satu kejelekan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Malaikat berkata, “Wahai Rabbku, itu adalah hamba-Mu yang ingin berbuat jelek.” Dan Dia (Allah) lebih mengetahui (keadaan) hamba tersebut.Allah Ta’ala berfirman, “Kalian awasilah dia. Jika dia mengerjakan kejelekan, maka tulislah dengan semisalnya (satu kejelekan). Dan apabila dia meninggalkannya, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Karena dia meninggalkannya karena Aku.” (HR. Muslim no. 129)Hadits di atas tegas menunjukkan bahwa ketika seseorang memiliki keinginan untuk berbuat kejelekan (termasuk pebuatan haram), namun dia kemudian tinggalkan karena Allah Ta’ala, niscaya Allah Ta’ala akan membalasnya dengan satu kebaikan, alias dia akan mendapatkan pahala karenanya.Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Kelompok ke tiga, seseorang yang berangan-angan untuk berbuat haram, dan dia ucapkan (ungkapkan) dengan lisannya. Namun, keinginan itu hanya sebatas angan-angan dan ucapan, karena dia tidak melakukan usaha apa pun untuk mewujudkannya. Orang semacam ini akan mendapatkan dosa karena niatnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ“Sesungguhnya dunia itu untuk empat orang. Pertama, seorang hamba yang dikaruniai Allah berupa harta dan ilmu. Dengan ilmu dan harta tersebut, dia bertakwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. Ke dua, hamba yang diberi ilmu oleh Allah, tapi tidak diberi harta. Niatnya tulus, dia berkata, “Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan seperti amalan si fulan.” Maka dia mendapatkan apa yang dia niatkan. Pahala mereka berdua sama. Ke tiga, hamba yang diberi harta oleh Allah, tapi tidak diberi ilmu. Dia melangkah serampangan tanpa ilmu dalam menggunakan hartanya. Dia tidak takut kepada Rabbnya dengan harta itu dan tidak menyambung silaturrahim, serta tidak mengetahui hak Allah padanya. Ini adalah tingkatan terburuk. Ke empat, orang yang tidak diberi harta atau pun ilmu oleh Allah. Dia bekata, “Andai aku punya harta tentu aku akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan (yang serampangan mengelola hartanya). Dengan niatnya itu, maka dosa keduanya sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325, Ibnu Majah no. 3228, Ahmad no. 17570, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahJadi, ketika seseorang berangan-angan dalam hati dan kemudian angan-angan tersebut diucapkan dengan lisan (dalam hadits di atas, “Andai aku punya harta … “), maka orang tersebut berdosa sesuai dengan kadar niatnya.Namun apabila tidak sampai terucap, maka dimaafkan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ. قَالَ قَتَادَةُ: إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya (dengan lisan).” Qatadah berkata, “Bila ia berhenti hanya di suara hatinya saja, maka hal itu tidaklah berpengaruh sedikit pun.” (HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127)Kelompok ke empat, yaitu orang yang memiliki keinginan untuk berbuat haram, dan telah berusaha untuk mewujudkannya dalam bentuk usaha apa pun. Meskipun gagal, maka tetap berdosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakan perkara haram tersebut.Misalnya, ada seseorang berkeinginan untuk mencuri. Lalu dia menempuh usaha dengan memanjat pagar rumah orang lain dan berusaha mencongkel pintu. Karena ketahuan, dia pun kabur. Meskipun tidak jadi mencuri, dia berdosa sebagaimana dosa pencuri. Hal ini karena orang tersebut telah menempuh usaha untuk mewujudkannya.Dalil masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka.”Aku (Abu Bakrah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagi yang membunuh (itu masuk akal karena dia membunuh, pent.). Tapi bagaimana dengan yang terbunuh?” (maksudnya, beliau mempertanyakan mengapa orang yang terbunuh juga masuk neraka sebagaimana orang yang membunuh, padahal dia tidak jadi (gagal) membunuh, pent.)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya.” (HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888)Dalam hadits di atas, baik orang yang membunuh ataupun yang dibunuh, sama-sama masuk neraka. Karena keduanya sama-sama memiliki keinginan untuk membunuh dan telah berusaha mewujudkan keinginannya dengan menghunus pedang.Kesimpulan, meninggalkan perbuatan haram yang berpahala adalah jika dia meninggalkan perbuatan haram tersebut karena Allah Ta’ala.Baca Juga: Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah Abu Merapi Bisa Berbuah Pahala [Selesai]***@Rumah Lendah, 29 Jumadil awwal 1440/ 4 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Syarh Nadzam Al-Waraqaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21-22 (cetakan pertama tahun 1423, penerbit Daarul ‘Aqidah Mesir)Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidayah fil Ushuul, karya Aiman bin ‘Ali Musa, hal. 95-97 (cetakan pertama tahun 1433, penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daar Al-Fawaid)🔍 Cara Belajar Kitab Kuning, Adab Dan Ilmu, Adab Sholat Yang Benar, Cara Merawat Kehamilan Menurut Islam, Pernikahan Muslimah

Meninggalkan yang Haram, Apakah Berpahala?

Ketika kita mendengar istilah “haram”, maka yang terlintas dalam benak banyak masyarakat awam adalah “perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.” Banyak orang menyangka bahwa dengan semata-mata meninggalkan yang haram, dia otomatis akan mendapatkan pahala. Ini adalah anggapan yang kurang tepat.Hal ini karena orang yang meninggalkan perbuatan haram itu dapat dirinci dalam empat kondisi, dan masing-masing memiliki status hukum berdosa atau berpahala yang berbeda-beda.Baca Juga: Apakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?Kelompok pertama, yaitu orang-orang yang tidak pernah terpikir atau terlintas keinginan sama sekali untuk melakukan perbuatan yang haram. Untuk kelompok pertama ini, mereka tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut.Contoh, orang yang tidak terpikir sama sekali untuk berbuat zina. Dan dia pun benar-benar tidak berzina. Orang seperti ini tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan zina, karena memang dia tidak memiliki keinginan sama sekali untuk berzina.Kelompok ke dua, yaitu orang yang memiliki keinginan (tekad) untuk berbuat haram, namun dia kemudian ingat akan keagungan Allah Ta’ala, mengingat hukuman dan adzab-Nya. Sehingga akhirnya dia pun meninggalkan perbuatan tersebut karena Allah Ta’ala.Kelompok ke dua inilah yang mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut. Dalil dari kesimpulan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبْتُهَا لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، لَمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا سَيِّئَةً وَاحِدَةً“Allah Ta’ala berfirman, “Jika hamba-Ku berkeinginan untuk berbuat satu kebaikan, namun tidak melaksanakannya, maka Aku tulis untuknya satu kebaikan. Jika dia melaksanakannya, Aku tulis sepuluh sampai tujuh ratus lipat (kebaikan) untuknya. Jika dia berkeinginan untuk berbuat kejelekan, dan tidak melaksanakannya, maka Aku tidak tulis (sebagai kejelekan). Jika dia melaksanakannya, maka Aku tulis satu kejelekan.” (HR. Muslim no. 128)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang DermawanHal ini lebih jelas lagi dalam riwayat lainnya,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا تَحَدَّثَ عَبْدِي بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَمْ يَعْمَلْ، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَإِذَا تَحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَمْ يَعْمَلْهَا، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ بِمِثْلِهَا ” وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَالَتِ الْملَائِكَةُ: رَبِّ، ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ، فَقَالَ: ارْقُبُوهُ فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِمِثْلِهَا، وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، إِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ“Allah berfirman, “Apabila hamba-Ku berkeinginan untuk mengerjakan kebaikan, maka Aku menulisnya sebagai satu kebaikan selama dia belum melakukannya. Jika dia melakukannya, maka Aku menuliskannya sebagai sepuluh kebaikan. Dan apabila dia berkeinginan untuk kejelekan, maka Aku akan mengampuninya selama dia belum melakukannya. Namun jika dia mengamalkannya, maka Aku menuliskannya sebagai satu kejelekan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Malaikat berkata, “Wahai Rabbku, itu adalah hamba-Mu yang ingin berbuat jelek.” Dan Dia (Allah) lebih mengetahui (keadaan) hamba tersebut.Allah Ta’ala berfirman, “Kalian awasilah dia. Jika dia mengerjakan kejelekan, maka tulislah dengan semisalnya (satu kejelekan). Dan apabila dia meninggalkannya, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Karena dia meninggalkannya karena Aku.” (HR. Muslim no. 129)Hadits di atas tegas menunjukkan bahwa ketika seseorang memiliki keinginan untuk berbuat kejelekan (termasuk pebuatan haram), namun dia kemudian tinggalkan karena Allah Ta’ala, niscaya Allah Ta’ala akan membalasnya dengan satu kebaikan, alias dia akan mendapatkan pahala karenanya.Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Kelompok ke tiga, seseorang yang berangan-angan untuk berbuat haram, dan dia ucapkan (ungkapkan) dengan lisannya. Namun, keinginan itu hanya sebatas angan-angan dan ucapan, karena dia tidak melakukan usaha apa pun untuk mewujudkannya. Orang semacam ini akan mendapatkan dosa karena niatnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ“Sesungguhnya dunia itu untuk empat orang. Pertama, seorang hamba yang dikaruniai Allah berupa harta dan ilmu. Dengan ilmu dan harta tersebut, dia bertakwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. Ke dua, hamba yang diberi ilmu oleh Allah, tapi tidak diberi harta. Niatnya tulus, dia berkata, “Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan seperti amalan si fulan.” Maka dia mendapatkan apa yang dia niatkan. Pahala mereka berdua sama. Ke tiga, hamba yang diberi harta oleh Allah, tapi tidak diberi ilmu. Dia melangkah serampangan tanpa ilmu dalam menggunakan hartanya. Dia tidak takut kepada Rabbnya dengan harta itu dan tidak menyambung silaturrahim, serta tidak mengetahui hak Allah padanya. Ini adalah tingkatan terburuk. Ke empat, orang yang tidak diberi harta atau pun ilmu oleh Allah. Dia bekata, “Andai aku punya harta tentu aku akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan (yang serampangan mengelola hartanya). Dengan niatnya itu, maka dosa keduanya sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325, Ibnu Majah no. 3228, Ahmad no. 17570, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahJadi, ketika seseorang berangan-angan dalam hati dan kemudian angan-angan tersebut diucapkan dengan lisan (dalam hadits di atas, “Andai aku punya harta … “), maka orang tersebut berdosa sesuai dengan kadar niatnya.Namun apabila tidak sampai terucap, maka dimaafkan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ. قَالَ قَتَادَةُ: إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya (dengan lisan).” Qatadah berkata, “Bila ia berhenti hanya di suara hatinya saja, maka hal itu tidaklah berpengaruh sedikit pun.” (HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127)Kelompok ke empat, yaitu orang yang memiliki keinginan untuk berbuat haram, dan telah berusaha untuk mewujudkannya dalam bentuk usaha apa pun. Meskipun gagal, maka tetap berdosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakan perkara haram tersebut.Misalnya, ada seseorang berkeinginan untuk mencuri. Lalu dia menempuh usaha dengan memanjat pagar rumah orang lain dan berusaha mencongkel pintu. Karena ketahuan, dia pun kabur. Meskipun tidak jadi mencuri, dia berdosa sebagaimana dosa pencuri. Hal ini karena orang tersebut telah menempuh usaha untuk mewujudkannya.Dalil masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka.”Aku (Abu Bakrah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagi yang membunuh (itu masuk akal karena dia membunuh, pent.). Tapi bagaimana dengan yang terbunuh?” (maksudnya, beliau mempertanyakan mengapa orang yang terbunuh juga masuk neraka sebagaimana orang yang membunuh, padahal dia tidak jadi (gagal) membunuh, pent.)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya.” (HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888)Dalam hadits di atas, baik orang yang membunuh ataupun yang dibunuh, sama-sama masuk neraka. Karena keduanya sama-sama memiliki keinginan untuk membunuh dan telah berusaha mewujudkan keinginannya dengan menghunus pedang.Kesimpulan, meninggalkan perbuatan haram yang berpahala adalah jika dia meninggalkan perbuatan haram tersebut karena Allah Ta’ala.Baca Juga: Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah Abu Merapi Bisa Berbuah Pahala [Selesai]***@Rumah Lendah, 29 Jumadil awwal 1440/ 4 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Syarh Nadzam Al-Waraqaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21-22 (cetakan pertama tahun 1423, penerbit Daarul ‘Aqidah Mesir)Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidayah fil Ushuul, karya Aiman bin ‘Ali Musa, hal. 95-97 (cetakan pertama tahun 1433, penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daar Al-Fawaid)🔍 Cara Belajar Kitab Kuning, Adab Dan Ilmu, Adab Sholat Yang Benar, Cara Merawat Kehamilan Menurut Islam, Pernikahan Muslimah
Ketika kita mendengar istilah “haram”, maka yang terlintas dalam benak banyak masyarakat awam adalah “perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.” Banyak orang menyangka bahwa dengan semata-mata meninggalkan yang haram, dia otomatis akan mendapatkan pahala. Ini adalah anggapan yang kurang tepat.Hal ini karena orang yang meninggalkan perbuatan haram itu dapat dirinci dalam empat kondisi, dan masing-masing memiliki status hukum berdosa atau berpahala yang berbeda-beda.Baca Juga: Apakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?Kelompok pertama, yaitu orang-orang yang tidak pernah terpikir atau terlintas keinginan sama sekali untuk melakukan perbuatan yang haram. Untuk kelompok pertama ini, mereka tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut.Contoh, orang yang tidak terpikir sama sekali untuk berbuat zina. Dan dia pun benar-benar tidak berzina. Orang seperti ini tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan zina, karena memang dia tidak memiliki keinginan sama sekali untuk berzina.Kelompok ke dua, yaitu orang yang memiliki keinginan (tekad) untuk berbuat haram, namun dia kemudian ingat akan keagungan Allah Ta’ala, mengingat hukuman dan adzab-Nya. Sehingga akhirnya dia pun meninggalkan perbuatan tersebut karena Allah Ta’ala.Kelompok ke dua inilah yang mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut. Dalil dari kesimpulan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبْتُهَا لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، لَمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا سَيِّئَةً وَاحِدَةً“Allah Ta’ala berfirman, “Jika hamba-Ku berkeinginan untuk berbuat satu kebaikan, namun tidak melaksanakannya, maka Aku tulis untuknya satu kebaikan. Jika dia melaksanakannya, Aku tulis sepuluh sampai tujuh ratus lipat (kebaikan) untuknya. Jika dia berkeinginan untuk berbuat kejelekan, dan tidak melaksanakannya, maka Aku tidak tulis (sebagai kejelekan). Jika dia melaksanakannya, maka Aku tulis satu kejelekan.” (HR. Muslim no. 128)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang DermawanHal ini lebih jelas lagi dalam riwayat lainnya,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا تَحَدَّثَ عَبْدِي بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَمْ يَعْمَلْ، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَإِذَا تَحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَمْ يَعْمَلْهَا، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ بِمِثْلِهَا ” وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَالَتِ الْملَائِكَةُ: رَبِّ، ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ، فَقَالَ: ارْقُبُوهُ فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِمِثْلِهَا، وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، إِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ“Allah berfirman, “Apabila hamba-Ku berkeinginan untuk mengerjakan kebaikan, maka Aku menulisnya sebagai satu kebaikan selama dia belum melakukannya. Jika dia melakukannya, maka Aku menuliskannya sebagai sepuluh kebaikan. Dan apabila dia berkeinginan untuk kejelekan, maka Aku akan mengampuninya selama dia belum melakukannya. Namun jika dia mengamalkannya, maka Aku menuliskannya sebagai satu kejelekan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Malaikat berkata, “Wahai Rabbku, itu adalah hamba-Mu yang ingin berbuat jelek.” Dan Dia (Allah) lebih mengetahui (keadaan) hamba tersebut.Allah Ta’ala berfirman, “Kalian awasilah dia. Jika dia mengerjakan kejelekan, maka tulislah dengan semisalnya (satu kejelekan). Dan apabila dia meninggalkannya, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Karena dia meninggalkannya karena Aku.” (HR. Muslim no. 129)Hadits di atas tegas menunjukkan bahwa ketika seseorang memiliki keinginan untuk berbuat kejelekan (termasuk pebuatan haram), namun dia kemudian tinggalkan karena Allah Ta’ala, niscaya Allah Ta’ala akan membalasnya dengan satu kebaikan, alias dia akan mendapatkan pahala karenanya.Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Kelompok ke tiga, seseorang yang berangan-angan untuk berbuat haram, dan dia ucapkan (ungkapkan) dengan lisannya. Namun, keinginan itu hanya sebatas angan-angan dan ucapan, karena dia tidak melakukan usaha apa pun untuk mewujudkannya. Orang semacam ini akan mendapatkan dosa karena niatnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ“Sesungguhnya dunia itu untuk empat orang. Pertama, seorang hamba yang dikaruniai Allah berupa harta dan ilmu. Dengan ilmu dan harta tersebut, dia bertakwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. Ke dua, hamba yang diberi ilmu oleh Allah, tapi tidak diberi harta. Niatnya tulus, dia berkata, “Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan seperti amalan si fulan.” Maka dia mendapatkan apa yang dia niatkan. Pahala mereka berdua sama. Ke tiga, hamba yang diberi harta oleh Allah, tapi tidak diberi ilmu. Dia melangkah serampangan tanpa ilmu dalam menggunakan hartanya. Dia tidak takut kepada Rabbnya dengan harta itu dan tidak menyambung silaturrahim, serta tidak mengetahui hak Allah padanya. Ini adalah tingkatan terburuk. Ke empat, orang yang tidak diberi harta atau pun ilmu oleh Allah. Dia bekata, “Andai aku punya harta tentu aku akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan (yang serampangan mengelola hartanya). Dengan niatnya itu, maka dosa keduanya sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325, Ibnu Majah no. 3228, Ahmad no. 17570, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahJadi, ketika seseorang berangan-angan dalam hati dan kemudian angan-angan tersebut diucapkan dengan lisan (dalam hadits di atas, “Andai aku punya harta … “), maka orang tersebut berdosa sesuai dengan kadar niatnya.Namun apabila tidak sampai terucap, maka dimaafkan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ. قَالَ قَتَادَةُ: إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya (dengan lisan).” Qatadah berkata, “Bila ia berhenti hanya di suara hatinya saja, maka hal itu tidaklah berpengaruh sedikit pun.” (HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127)Kelompok ke empat, yaitu orang yang memiliki keinginan untuk berbuat haram, dan telah berusaha untuk mewujudkannya dalam bentuk usaha apa pun. Meskipun gagal, maka tetap berdosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakan perkara haram tersebut.Misalnya, ada seseorang berkeinginan untuk mencuri. Lalu dia menempuh usaha dengan memanjat pagar rumah orang lain dan berusaha mencongkel pintu. Karena ketahuan, dia pun kabur. Meskipun tidak jadi mencuri, dia berdosa sebagaimana dosa pencuri. Hal ini karena orang tersebut telah menempuh usaha untuk mewujudkannya.Dalil masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka.”Aku (Abu Bakrah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagi yang membunuh (itu masuk akal karena dia membunuh, pent.). Tapi bagaimana dengan yang terbunuh?” (maksudnya, beliau mempertanyakan mengapa orang yang terbunuh juga masuk neraka sebagaimana orang yang membunuh, padahal dia tidak jadi (gagal) membunuh, pent.)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya.” (HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888)Dalam hadits di atas, baik orang yang membunuh ataupun yang dibunuh, sama-sama masuk neraka. Karena keduanya sama-sama memiliki keinginan untuk membunuh dan telah berusaha mewujudkan keinginannya dengan menghunus pedang.Kesimpulan, meninggalkan perbuatan haram yang berpahala adalah jika dia meninggalkan perbuatan haram tersebut karena Allah Ta’ala.Baca Juga: Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah Abu Merapi Bisa Berbuah Pahala [Selesai]***@Rumah Lendah, 29 Jumadil awwal 1440/ 4 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Syarh Nadzam Al-Waraqaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21-22 (cetakan pertama tahun 1423, penerbit Daarul ‘Aqidah Mesir)Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidayah fil Ushuul, karya Aiman bin ‘Ali Musa, hal. 95-97 (cetakan pertama tahun 1433, penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daar Al-Fawaid)🔍 Cara Belajar Kitab Kuning, Adab Dan Ilmu, Adab Sholat Yang Benar, Cara Merawat Kehamilan Menurut Islam, Pernikahan Muslimah


Ketika kita mendengar istilah “haram”, maka yang terlintas dalam benak banyak masyarakat awam adalah “perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.” Banyak orang menyangka bahwa dengan semata-mata meninggalkan yang haram, dia otomatis akan mendapatkan pahala. Ini adalah anggapan yang kurang tepat.Hal ini karena orang yang meninggalkan perbuatan haram itu dapat dirinci dalam empat kondisi, dan masing-masing memiliki status hukum berdosa atau berpahala yang berbeda-beda.Baca Juga: Apakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?Kelompok pertama, yaitu orang-orang yang tidak pernah terpikir atau terlintas keinginan sama sekali untuk melakukan perbuatan yang haram. Untuk kelompok pertama ini, mereka tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut.Contoh, orang yang tidak terpikir sama sekali untuk berbuat zina. Dan dia pun benar-benar tidak berzina. Orang seperti ini tidaklah mendapatkan pahala karena meninggalkan zina, karena memang dia tidak memiliki keinginan sama sekali untuk berzina.Kelompok ke dua, yaitu orang yang memiliki keinginan (tekad) untuk berbuat haram, namun dia kemudian ingat akan keagungan Allah Ta’ala, mengingat hukuman dan adzab-Nya. Sehingga akhirnya dia pun meninggalkan perbuatan tersebut karena Allah Ta’ala.Kelompok ke dua inilah yang mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan haram tersebut. Dalil dari kesimpulan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبْتُهَا لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا، لَمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا سَيِّئَةً وَاحِدَةً“Allah Ta’ala berfirman, “Jika hamba-Ku berkeinginan untuk berbuat satu kebaikan, namun tidak melaksanakannya, maka Aku tulis untuknya satu kebaikan. Jika dia melaksanakannya, Aku tulis sepuluh sampai tujuh ratus lipat (kebaikan) untuknya. Jika dia berkeinginan untuk berbuat kejelekan, dan tidak melaksanakannya, maka Aku tidak tulis (sebagai kejelekan). Jika dia melaksanakannya, maka Aku tulis satu kejelekan.” (HR. Muslim no. 128)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang DermawanHal ini lebih jelas lagi dalam riwayat lainnya,قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِذَا تَحَدَّثَ عَبْدِي بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَمْ يَعْمَلْ، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَإِذَا تَحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَمْ يَعْمَلْهَا، فَإِذَا عَمِلَهَا، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ بِمِثْلِهَا ” وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَالَتِ الْملَائِكَةُ: رَبِّ، ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ، فَقَالَ: ارْقُبُوهُ فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِمِثْلِهَا، وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، إِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ“Allah berfirman, “Apabila hamba-Ku berkeinginan untuk mengerjakan kebaikan, maka Aku menulisnya sebagai satu kebaikan selama dia belum melakukannya. Jika dia melakukannya, maka Aku menuliskannya sebagai sepuluh kebaikan. Dan apabila dia berkeinginan untuk kejelekan, maka Aku akan mengampuninya selama dia belum melakukannya. Namun jika dia mengamalkannya, maka Aku menuliskannya sebagai satu kejelekan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Malaikat berkata, “Wahai Rabbku, itu adalah hamba-Mu yang ingin berbuat jelek.” Dan Dia (Allah) lebih mengetahui (keadaan) hamba tersebut.Allah Ta’ala berfirman, “Kalian awasilah dia. Jika dia mengerjakan kejelekan, maka tulislah dengan semisalnya (satu kejelekan). Dan apabila dia meninggalkannya, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Karena dia meninggalkannya karena Aku.” (HR. Muslim no. 129)Hadits di atas tegas menunjukkan bahwa ketika seseorang memiliki keinginan untuk berbuat kejelekan (termasuk pebuatan haram), namun dia kemudian tinggalkan karena Allah Ta’ala, niscaya Allah Ta’ala akan membalasnya dengan satu kebaikan, alias dia akan mendapatkan pahala karenanya.Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Kelompok ke tiga, seseorang yang berangan-angan untuk berbuat haram, dan dia ucapkan (ungkapkan) dengan lisannya. Namun, keinginan itu hanya sebatas angan-angan dan ucapan, karena dia tidak melakukan usaha apa pun untuk mewujudkannya. Orang semacam ini akan mendapatkan dosa karena niatnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ“Sesungguhnya dunia itu untuk empat orang. Pertama, seorang hamba yang dikaruniai Allah berupa harta dan ilmu. Dengan ilmu dan harta tersebut, dia bertakwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. Ke dua, hamba yang diberi ilmu oleh Allah, tapi tidak diberi harta. Niatnya tulus, dia berkata, “Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan seperti amalan si fulan.” Maka dia mendapatkan apa yang dia niatkan. Pahala mereka berdua sama. Ke tiga, hamba yang diberi harta oleh Allah, tapi tidak diberi ilmu. Dia melangkah serampangan tanpa ilmu dalam menggunakan hartanya. Dia tidak takut kepada Rabbnya dengan harta itu dan tidak menyambung silaturrahim, serta tidak mengetahui hak Allah padanya. Ini adalah tingkatan terburuk. Ke empat, orang yang tidak diberi harta atau pun ilmu oleh Allah. Dia bekata, “Andai aku punya harta tentu aku akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan (yang serampangan mengelola hartanya). Dengan niatnya itu, maka dosa keduanya sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325, Ibnu Majah no. 3228, Ahmad no. 17570, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahJadi, ketika seseorang berangan-angan dalam hati dan kemudian angan-angan tersebut diucapkan dengan lisan (dalam hadits di atas, “Andai aku punya harta … “), maka orang tersebut berdosa sesuai dengan kadar niatnya.Namun apabila tidak sampai terucap, maka dimaafkan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ. قَالَ قَتَادَةُ: إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya (dengan lisan).” Qatadah berkata, “Bila ia berhenti hanya di suara hatinya saja, maka hal itu tidaklah berpengaruh sedikit pun.” (HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127)Kelompok ke empat, yaitu orang yang memiliki keinginan untuk berbuat haram, dan telah berusaha untuk mewujudkannya dalam bentuk usaha apa pun. Meskipun gagal, maka tetap berdosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakan perkara haram tersebut.Misalnya, ada seseorang berkeinginan untuk mencuri. Lalu dia menempuh usaha dengan memanjat pagar rumah orang lain dan berusaha mencongkel pintu. Karena ketahuan, dia pun kabur. Meskipun tidak jadi mencuri, dia berdosa sebagaimana dosa pencuri. Hal ini karena orang tersebut telah menempuh usaha untuk mewujudkannya.Dalil masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka.”Aku (Abu Bakrah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagi yang membunuh (itu masuk akal karena dia membunuh, pent.). Tapi bagaimana dengan yang terbunuh?” (maksudnya, beliau mempertanyakan mengapa orang yang terbunuh juga masuk neraka sebagaimana orang yang membunuh, padahal dia tidak jadi (gagal) membunuh, pent.)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya.” (HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888)Dalam hadits di atas, baik orang yang membunuh ataupun yang dibunuh, sama-sama masuk neraka. Karena keduanya sama-sama memiliki keinginan untuk membunuh dan telah berusaha mewujudkan keinginannya dengan menghunus pedang.Kesimpulan, meninggalkan perbuatan haram yang berpahala adalah jika dia meninggalkan perbuatan haram tersebut karena Allah Ta’ala.Baca Juga: Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah Abu Merapi Bisa Berbuah Pahala [Selesai]***@Rumah Lendah, 29 Jumadil awwal 1440/ 4 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Syarh Nadzam Al-Waraqaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21-22 (cetakan pertama tahun 1423, penerbit Daarul ‘Aqidah Mesir)Ghayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidayah fil Ushuul, karya Aiman bin ‘Ali Musa, hal. 95-97 (cetakan pertama tahun 1433, penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daar Al-Fawaid)🔍 Cara Belajar Kitab Kuning, Adab Dan Ilmu, Adab Sholat Yang Benar, Cara Merawat Kehamilan Menurut Islam, Pernikahan Muslimah

“PAMER”

Oleh: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., MA  Saya yakin sangat sedikit di antara kita yang mau bekerja tanpa digaji. Alasannya tentu, “Ngapain capek-capek, tapi ndak dapat apa-apa!”. Tahukah Anda bahwa ada yang lebih naas dibanding orang yang bekerja tanpa digaji? Yakni orang yang lelah beramal di dunia, namun ia tidak mendapatkan balasan pahala kelak di akhirat.Banyak hal yang menyebabkan seseorang gagal meraih pahala. Di antara faktor penghalang yang paling banyak terjadi adalah pamer. Maksudnya pamer dalam beramal salih. Bahasa agamanya adalah riya’.Definisi riya’: menampakkan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain supaya dipuji oleh mereka.[1]Rasululullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda,[arabic-font]”بَشِّرْ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِالسَّنَاءِ، وَالرِّفْعَةِ، وَالنَّصْرِ، وَالتَّمْكِينِ فِي الْأَرْضِ، فَمَنْ عَمِلَ مِنْهُمِ عَمَلَ الْآخِرَةِ لِلدُّنْيَا، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِي الْآخِرَةِ نَصِيبٌ “[/arabic-font]“Berilah kabar gembira kepada umat ini dengan keluhuran, ketinggian, kemenangan dan kekokohan di muka bumi. Barang siapa di antara mereka melakukan amalan ukhrawi untuk meraih dunia; pada hari akhirat kelak ia tidak akan memperoleh bagian (pahala)”. HR. Ahmad dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu’anhu, dan dinilai sahih oleh al-Hakim, adz-Dzahaby, adh-Dhiya’ al-Maqdisy juga al-Albany.Sarana untuk pamer amal salih di zaman kita ini semakin banyak. Di antara yang paling merebak adalah selfie. Nampang ketika ngaji, sedekah, kurban, umrah, shalat, haji dan lain-lain. Lalu diupload seluas mungkin di medsos. Niat awalnya mungkin untuk memotivasi orang lain. Tapi kemudian setan datang untuk melencengkan maksud baik tersebut. Waspadalah!Bila kebanyakan orang pamer dengan amal salihnya, ada spesies praktek pamer lainnya yang cukup aneh. Yakni;Pamer maksiatYa, pamer dengan perbuatan dosa. Orang yang masih punya rasa malu dan normal keimanannya, tentu akan merasa jengah ketika ketahuan berbuat maksiat. Namun di zaman ini, ada jenis manusia yang justru bangga dengan maksiatnya. Contohnya sudah berpacaran, foto-foto bareng, masih pula diupload di medsos.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya pamer maksiat,[arabic-font]” كُلُّ أُمَّتِي مُعَافَاةٌ، إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ “[/arabic-font]“Seluruh ummatku berpeluang mendapat ampunan, kecuali orang yang terang-terangan berbuat maksiat”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 12 Dzulhijjah 1437 / 13 September 2016[1] Fath al-Bâry karya Ibn Hajar (XIII/344). Lihat definisi-definisi lain dalam at-Ta’rîfât al-I’tiqâdiyyah karya Sa’ad Alu Abdul Lathif (hal. 189-190).Materi Tausiyah Pertemuan Keluarga Pagarmas di Kediaman Bpk/Ibu Setiawan di Purwokerto, Ahad, 15 Muharram 1438 H / 16 Oktober 2016 Post navigation Previous Berguru Kepada Nabi Ibrahim dan KeluarganyaNext Khotbah Juma’t: “Ridha Siapa yang dicari?” Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

“PAMER”

Oleh: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., MA  Saya yakin sangat sedikit di antara kita yang mau bekerja tanpa digaji. Alasannya tentu, “Ngapain capek-capek, tapi ndak dapat apa-apa!”. Tahukah Anda bahwa ada yang lebih naas dibanding orang yang bekerja tanpa digaji? Yakni orang yang lelah beramal di dunia, namun ia tidak mendapatkan balasan pahala kelak di akhirat.Banyak hal yang menyebabkan seseorang gagal meraih pahala. Di antara faktor penghalang yang paling banyak terjadi adalah pamer. Maksudnya pamer dalam beramal salih. Bahasa agamanya adalah riya’.Definisi riya’: menampakkan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain supaya dipuji oleh mereka.[1]Rasululullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda,[arabic-font]”بَشِّرْ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِالسَّنَاءِ، وَالرِّفْعَةِ، وَالنَّصْرِ، وَالتَّمْكِينِ فِي الْأَرْضِ، فَمَنْ عَمِلَ مِنْهُمِ عَمَلَ الْآخِرَةِ لِلدُّنْيَا، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِي الْآخِرَةِ نَصِيبٌ “[/arabic-font]“Berilah kabar gembira kepada umat ini dengan keluhuran, ketinggian, kemenangan dan kekokohan di muka bumi. Barang siapa di antara mereka melakukan amalan ukhrawi untuk meraih dunia; pada hari akhirat kelak ia tidak akan memperoleh bagian (pahala)”. HR. Ahmad dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu’anhu, dan dinilai sahih oleh al-Hakim, adz-Dzahaby, adh-Dhiya’ al-Maqdisy juga al-Albany.Sarana untuk pamer amal salih di zaman kita ini semakin banyak. Di antara yang paling merebak adalah selfie. Nampang ketika ngaji, sedekah, kurban, umrah, shalat, haji dan lain-lain. Lalu diupload seluas mungkin di medsos. Niat awalnya mungkin untuk memotivasi orang lain. Tapi kemudian setan datang untuk melencengkan maksud baik tersebut. Waspadalah!Bila kebanyakan orang pamer dengan amal salihnya, ada spesies praktek pamer lainnya yang cukup aneh. Yakni;Pamer maksiatYa, pamer dengan perbuatan dosa. Orang yang masih punya rasa malu dan normal keimanannya, tentu akan merasa jengah ketika ketahuan berbuat maksiat. Namun di zaman ini, ada jenis manusia yang justru bangga dengan maksiatnya. Contohnya sudah berpacaran, foto-foto bareng, masih pula diupload di medsos.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya pamer maksiat,[arabic-font]” كُلُّ أُمَّتِي مُعَافَاةٌ، إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ “[/arabic-font]“Seluruh ummatku berpeluang mendapat ampunan, kecuali orang yang terang-terangan berbuat maksiat”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 12 Dzulhijjah 1437 / 13 September 2016[1] Fath al-Bâry karya Ibn Hajar (XIII/344). Lihat definisi-definisi lain dalam at-Ta’rîfât al-I’tiqâdiyyah karya Sa’ad Alu Abdul Lathif (hal. 189-190).Materi Tausiyah Pertemuan Keluarga Pagarmas di Kediaman Bpk/Ibu Setiawan di Purwokerto, Ahad, 15 Muharram 1438 H / 16 Oktober 2016 Post navigation Previous Berguru Kepada Nabi Ibrahim dan KeluarganyaNext Khotbah Juma’t: “Ridha Siapa yang dicari?” Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Oleh: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., MA  Saya yakin sangat sedikit di antara kita yang mau bekerja tanpa digaji. Alasannya tentu, “Ngapain capek-capek, tapi ndak dapat apa-apa!”. Tahukah Anda bahwa ada yang lebih naas dibanding orang yang bekerja tanpa digaji? Yakni orang yang lelah beramal di dunia, namun ia tidak mendapatkan balasan pahala kelak di akhirat.Banyak hal yang menyebabkan seseorang gagal meraih pahala. Di antara faktor penghalang yang paling banyak terjadi adalah pamer. Maksudnya pamer dalam beramal salih. Bahasa agamanya adalah riya’.Definisi riya’: menampakkan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain supaya dipuji oleh mereka.[1]Rasululullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda,[arabic-font]”بَشِّرْ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِالسَّنَاءِ، وَالرِّفْعَةِ، وَالنَّصْرِ، وَالتَّمْكِينِ فِي الْأَرْضِ، فَمَنْ عَمِلَ مِنْهُمِ عَمَلَ الْآخِرَةِ لِلدُّنْيَا، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِي الْآخِرَةِ نَصِيبٌ “[/arabic-font]“Berilah kabar gembira kepada umat ini dengan keluhuran, ketinggian, kemenangan dan kekokohan di muka bumi. Barang siapa di antara mereka melakukan amalan ukhrawi untuk meraih dunia; pada hari akhirat kelak ia tidak akan memperoleh bagian (pahala)”. HR. Ahmad dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu’anhu, dan dinilai sahih oleh al-Hakim, adz-Dzahaby, adh-Dhiya’ al-Maqdisy juga al-Albany.Sarana untuk pamer amal salih di zaman kita ini semakin banyak. Di antara yang paling merebak adalah selfie. Nampang ketika ngaji, sedekah, kurban, umrah, shalat, haji dan lain-lain. Lalu diupload seluas mungkin di medsos. Niat awalnya mungkin untuk memotivasi orang lain. Tapi kemudian setan datang untuk melencengkan maksud baik tersebut. Waspadalah!Bila kebanyakan orang pamer dengan amal salihnya, ada spesies praktek pamer lainnya yang cukup aneh. Yakni;Pamer maksiatYa, pamer dengan perbuatan dosa. Orang yang masih punya rasa malu dan normal keimanannya, tentu akan merasa jengah ketika ketahuan berbuat maksiat. Namun di zaman ini, ada jenis manusia yang justru bangga dengan maksiatnya. Contohnya sudah berpacaran, foto-foto bareng, masih pula diupload di medsos.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya pamer maksiat,[arabic-font]” كُلُّ أُمَّتِي مُعَافَاةٌ، إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ “[/arabic-font]“Seluruh ummatku berpeluang mendapat ampunan, kecuali orang yang terang-terangan berbuat maksiat”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 12 Dzulhijjah 1437 / 13 September 2016[1] Fath al-Bâry karya Ibn Hajar (XIII/344). Lihat definisi-definisi lain dalam at-Ta’rîfât al-I’tiqâdiyyah karya Sa’ad Alu Abdul Lathif (hal. 189-190).Materi Tausiyah Pertemuan Keluarga Pagarmas di Kediaman Bpk/Ibu Setiawan di Purwokerto, Ahad, 15 Muharram 1438 H / 16 Oktober 2016 Post navigation Previous Berguru Kepada Nabi Ibrahim dan KeluarganyaNext Khotbah Juma’t: “Ridha Siapa yang dicari?” Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Oleh: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., MA  Saya yakin sangat sedikit di antara kita yang mau bekerja tanpa digaji. Alasannya tentu, “Ngapain capek-capek, tapi ndak dapat apa-apa!”. Tahukah Anda bahwa ada yang lebih naas dibanding orang yang bekerja tanpa digaji? Yakni orang yang lelah beramal di dunia, namun ia tidak mendapatkan balasan pahala kelak di akhirat.Banyak hal yang menyebabkan seseorang gagal meraih pahala. Di antara faktor penghalang yang paling banyak terjadi adalah pamer. Maksudnya pamer dalam beramal salih. Bahasa agamanya adalah riya’.Definisi riya’: menampakkan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain supaya dipuji oleh mereka.[1]Rasululullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda,[arabic-font]”بَشِّرْ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِالسَّنَاءِ، وَالرِّفْعَةِ، وَالنَّصْرِ، وَالتَّمْكِينِ فِي الْأَرْضِ، فَمَنْ عَمِلَ مِنْهُمِ عَمَلَ الْآخِرَةِ لِلدُّنْيَا، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِي الْآخِرَةِ نَصِيبٌ “[/arabic-font]“Berilah kabar gembira kepada umat ini dengan keluhuran, ketinggian, kemenangan dan kekokohan di muka bumi. Barang siapa di antara mereka melakukan amalan ukhrawi untuk meraih dunia; pada hari akhirat kelak ia tidak akan memperoleh bagian (pahala)”. HR. Ahmad dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu’anhu, dan dinilai sahih oleh al-Hakim, adz-Dzahaby, adh-Dhiya’ al-Maqdisy juga al-Albany.Sarana untuk pamer amal salih di zaman kita ini semakin banyak. Di antara yang paling merebak adalah selfie. Nampang ketika ngaji, sedekah, kurban, umrah, shalat, haji dan lain-lain. Lalu diupload seluas mungkin di medsos. Niat awalnya mungkin untuk memotivasi orang lain. Tapi kemudian setan datang untuk melencengkan maksud baik tersebut. Waspadalah!Bila kebanyakan orang pamer dengan amal salihnya, ada spesies praktek pamer lainnya yang cukup aneh. Yakni;Pamer maksiatYa, pamer dengan perbuatan dosa. Orang yang masih punya rasa malu dan normal keimanannya, tentu akan merasa jengah ketika ketahuan berbuat maksiat. Namun di zaman ini, ada jenis manusia yang justru bangga dengan maksiatnya. Contohnya sudah berpacaran, foto-foto bareng, masih pula diupload di medsos.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya pamer maksiat,[arabic-font]” كُلُّ أُمَّتِي مُعَافَاةٌ، إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ “[/arabic-font]“Seluruh ummatku berpeluang mendapat ampunan, kecuali orang yang terang-terangan berbuat maksiat”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 12 Dzulhijjah 1437 / 13 September 2016[1] Fath al-Bâry karya Ibn Hajar (XIII/344). Lihat definisi-definisi lain dalam at-Ta’rîfât al-I’tiqâdiyyah karya Sa’ad Alu Abdul Lathif (hal. 189-190).Materi Tausiyah Pertemuan Keluarga Pagarmas di Kediaman Bpk/Ibu Setiawan di Purwokerto, Ahad, 15 Muharram 1438 H / 16 Oktober 2016 Post navigation Previous Berguru Kepada Nabi Ibrahim dan KeluarganyaNext Khotbah Juma’t: “Ridha Siapa yang dicari?” Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Apakah Iblis termasuk Golongan Malaikat ataukah Jin?

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah iblis termasuk golongan malaikat ataukah jin, menjadi dua pendapat:Pendapat pertama, iblis termasuk dalam jenis (golongan) malaikatPendapat pertama mengatakan bahwa iblis itu termasuk dalam golongan malaikat, namun diciptakan dari api. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas (Tafsir Ath-Thabari, 18: 39), Qatadah (Tafsir Ath-Thabari, 18: 41), Sa’id bin Musayyib (Tafsir Ath-Thabari, 1: 504), dan dipilih oleh Ath-Thabari (Tafsir Ath-Thabari, 1: 508) dan Al-Baghawi (Tafsir Al-Baghawi, 1: 82).Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam!’, maka bersujudlah mereka, kecuali iblis.” (QS. Al-Kahfi: 50)Sisi pendalilan dari ayat ini adalah jika iblis itu bukan termasuk golongan malaikat, mereka tidak akan diperintahkan untuk bersujud. Mereka mengatakan bahwa pengecualian (istitsna’) dalam ayat ini adalah istitsna’ muttashil. Dalam istitsna’ muttashil, antara yang dikecualikan (iblis dalam ayat ini) dan yang mendapatkan pengecualian (malaikat dalam ayat ini) adalah sesuatu yang sama jenisnya.Baca Juga: Benarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?Pendapat kedua, iblis termasuk dalam golongan jinDi antara yang berpendapat ini adalah Al-Hasan Al-Bashri dan Ibnu Zaid.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Iblis tidak termasuk jenis malaikat sama sekali. Karena iblis adalah nenek moyang bangsa jin sebagaimana Adam adalah nenek moyang manusia.” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 41)Ibnu Zaid rahimahullah berkata, “Iblis adalah bapaknya jin sebagaimana Adam adalah bapaknya manusia.” (Tafsir Ath-Thabari, 1: 507)Pendapat ini juga dipilih dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (Majmu’ Fataawa, 4: 346). Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ“Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50)Huruf fa’ dalam ayat di atas menunjukkan sebab-akibat. Maksudnya, Allah Ta’ala menjadikan iblis dari jenis jin disebabkan karena kedurhakaannya. Dengan kata lain, iblis adalah jin yang durhaka terhadap perintah Allah Ta’ala. Seandainya iblis adalah malaikat sebagaimana malaikat-malaikat lain yang bersujud kepada Adam, tentu iblis tidak akan melawan atau mendurhakai perintah Allah Ta’ala. Hal ini karena malaikat itu terjaga (ma’shum) dari perbuatan dosa, tidak sebagaimana golongan manusia dan jin.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُم بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ“Mereka (malaikat) itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” (QS. Al-Anbiya’: 27)Mereka mengatakan bahwa pengecualian dalam surah Al-Kahfi ayat 50 di ayat termasuk dalam istitsna’ munqathi’, artinya perkara yang dikecualikan (iblis) itu berbeda jenis (golongan) dengan perkara yang mendapatkan pengecualian.Argumentasi yang lain, Allah Ta’ala menciptakan iblis dari api yang menyala-nyala, dan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa malaikat diciptakan dari api. Juga bahwa iblis itu memiliki anak keturunan, tidak sebagaimana malaikat.Pendapat terkuat dalam masalah iniPendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah pendapat kedua, yaitu bahwa iblis itu termasuk golongan jin, bukan golongan malaikat. Hal ini karena golongan malaikat dan iblis itu berbeda dari beberapa sisi berikut ini:Pertama, unsur penciptaan malaikat dan iblis itu berbeda. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,خُلِقَتْ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ‘Malaikat diciptakan dari cahaya, sedangkan jin diciptakan dari api yang menyala-nyala.’” (HR. Muslim no. 2996)Allah Ta’ala berkata tentang iblis,قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِّنْهُ خَلَقْتَنِي مِن نَّارٍ وَخَلَقْتَهُ مِن طِينٍ“Iblis berkata, ‘Aku lebih baik daripadanya karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.’” (QS. Shaad: 76)Kedua, malaikat itu tidak menikah dan juga tidak memiliki keturunan. Sedangkan iblis, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa iblis memiliki keturunan. Allah Ta’ala befirman,أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاء مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ“Patutkah kamu mengambil dia dan keturunan-keturunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu?” (QS. Al-Kahfi: 50)Baca Juga: Musik Adalah Seruling SetanKetiga, malaikat itu tidak mendurhakai Allah Ta’ala sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Dan mereka tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)Adapun iblis, Allah Ta’ala kabarkan tentang mereka,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ“Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50)Keempat, malaikat itu tidak makan dan tidak minum. Adapun iblis, mereka makan dan minum.Kelima, pengecualian dari suatu lafaz yang bersifat umum itu berarti mengeluarkan sesuatu tersebut dari nama dan hukum yang mendapatkan pengecualian. (Lihat Al-Bahrul Muhith fi Ushuulil Fiqhi, 3: 276)Allah Ta’ala befirman,فَسَجَدَ الْمَلآئِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ ؛ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى أَن يَكُونَ مَعَ السَّاجِدِينَ“Maka bersujudlah para malaikat itu semuanya bersama-sama. Kecuali iblis, dia enggan ikut besama-sama (malaikat) yang sujud itu.” (QS. Al-Hijr: 30-31)Dengan dikecualikannya iblis dalam ayat di atas, berarti iblis bukan termasuk dalam golongan malaikat.Jika ditanyakan, mengapa Allah Ta’ala memerintahkan iblis untuk sujud bersama malaikat? Maka jawabannya, iblis diperintahkan untuk sujud bersama malaikat karena iblis juga hadir pada saat perintah tersebut bersama malaikat. Sehingga iblis itu dikecualikan dalam ayat tersebut bukan karena iblis termasuk golongan malaikat, tetapi karena malaikat dan iblis sama-sama mendapatkan perintah. Bedanya, malaikat melaksanakan perintah, sedangkan iblis tidak.Keenam, diperbolehkan adanya istitsna’ munqathi’ dengan adanya dalil. Pengecualian iblis, padahal mereka bukan dari golongan malaikat, menunjukkan bolehnya istitsna’ munqathi’. Hal ini karena terdapat dalil yang menunjukkan bahwa iblis itu bukan dari golongan malaikat sebagaimana yang telah disebutkan argumentasinya.Ketujuh, firman Allah Ta’ala,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ“Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50)Ayat di atas sangat jelas menunjukkan bahwa iblis itu termasuk golongan jin. Sehingga tidak boleh dibelokkan maknanya, kecuali dengan adanya dalil yang tegas dan jelas pula.Syekh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,“Argumentasi yang paling kuat dalam masalah ini adalah argumentasi yang mengatakan bahwa iblis itu bukan termasuk golongan malaikat. Hal ini karena firman Allah Ta’ala,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ‘Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.’ (QS. Al-Kahfi: 50)adalah ayat paling jelas dalam masalah ini dari dalil-dalil wahyu. Dan ilmu berada di sisi Allah Ta’ala.” (Adhwaul Bayaan, 3: 290-291)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Rabi’ul awwal 1442/ 30 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 60-65. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Apakah Iblis termasuk Golongan Malaikat ataukah Jin?

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah iblis termasuk golongan malaikat ataukah jin, menjadi dua pendapat:Pendapat pertama, iblis termasuk dalam jenis (golongan) malaikatPendapat pertama mengatakan bahwa iblis itu termasuk dalam golongan malaikat, namun diciptakan dari api. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas (Tafsir Ath-Thabari, 18: 39), Qatadah (Tafsir Ath-Thabari, 18: 41), Sa’id bin Musayyib (Tafsir Ath-Thabari, 1: 504), dan dipilih oleh Ath-Thabari (Tafsir Ath-Thabari, 1: 508) dan Al-Baghawi (Tafsir Al-Baghawi, 1: 82).Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam!’, maka bersujudlah mereka, kecuali iblis.” (QS. Al-Kahfi: 50)Sisi pendalilan dari ayat ini adalah jika iblis itu bukan termasuk golongan malaikat, mereka tidak akan diperintahkan untuk bersujud. Mereka mengatakan bahwa pengecualian (istitsna’) dalam ayat ini adalah istitsna’ muttashil. Dalam istitsna’ muttashil, antara yang dikecualikan (iblis dalam ayat ini) dan yang mendapatkan pengecualian (malaikat dalam ayat ini) adalah sesuatu yang sama jenisnya.Baca Juga: Benarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?Pendapat kedua, iblis termasuk dalam golongan jinDi antara yang berpendapat ini adalah Al-Hasan Al-Bashri dan Ibnu Zaid.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Iblis tidak termasuk jenis malaikat sama sekali. Karena iblis adalah nenek moyang bangsa jin sebagaimana Adam adalah nenek moyang manusia.” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 41)Ibnu Zaid rahimahullah berkata, “Iblis adalah bapaknya jin sebagaimana Adam adalah bapaknya manusia.” (Tafsir Ath-Thabari, 1: 507)Pendapat ini juga dipilih dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (Majmu’ Fataawa, 4: 346). Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ“Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50)Huruf fa’ dalam ayat di atas menunjukkan sebab-akibat. Maksudnya, Allah Ta’ala menjadikan iblis dari jenis jin disebabkan karena kedurhakaannya. Dengan kata lain, iblis adalah jin yang durhaka terhadap perintah Allah Ta’ala. Seandainya iblis adalah malaikat sebagaimana malaikat-malaikat lain yang bersujud kepada Adam, tentu iblis tidak akan melawan atau mendurhakai perintah Allah Ta’ala. Hal ini karena malaikat itu terjaga (ma’shum) dari perbuatan dosa, tidak sebagaimana golongan manusia dan jin.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُم بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ“Mereka (malaikat) itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” (QS. Al-Anbiya’: 27)Mereka mengatakan bahwa pengecualian dalam surah Al-Kahfi ayat 50 di ayat termasuk dalam istitsna’ munqathi’, artinya perkara yang dikecualikan (iblis) itu berbeda jenis (golongan) dengan perkara yang mendapatkan pengecualian.Argumentasi yang lain, Allah Ta’ala menciptakan iblis dari api yang menyala-nyala, dan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa malaikat diciptakan dari api. Juga bahwa iblis itu memiliki anak keturunan, tidak sebagaimana malaikat.Pendapat terkuat dalam masalah iniPendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah pendapat kedua, yaitu bahwa iblis itu termasuk golongan jin, bukan golongan malaikat. Hal ini karena golongan malaikat dan iblis itu berbeda dari beberapa sisi berikut ini:Pertama, unsur penciptaan malaikat dan iblis itu berbeda. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,خُلِقَتْ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ‘Malaikat diciptakan dari cahaya, sedangkan jin diciptakan dari api yang menyala-nyala.’” (HR. Muslim no. 2996)Allah Ta’ala berkata tentang iblis,قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِّنْهُ خَلَقْتَنِي مِن نَّارٍ وَخَلَقْتَهُ مِن طِينٍ“Iblis berkata, ‘Aku lebih baik daripadanya karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.’” (QS. Shaad: 76)Kedua, malaikat itu tidak menikah dan juga tidak memiliki keturunan. Sedangkan iblis, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa iblis memiliki keturunan. Allah Ta’ala befirman,أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاء مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ“Patutkah kamu mengambil dia dan keturunan-keturunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu?” (QS. Al-Kahfi: 50)Baca Juga: Musik Adalah Seruling SetanKetiga, malaikat itu tidak mendurhakai Allah Ta’ala sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Dan mereka tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)Adapun iblis, Allah Ta’ala kabarkan tentang mereka,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ“Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50)Keempat, malaikat itu tidak makan dan tidak minum. Adapun iblis, mereka makan dan minum.Kelima, pengecualian dari suatu lafaz yang bersifat umum itu berarti mengeluarkan sesuatu tersebut dari nama dan hukum yang mendapatkan pengecualian. (Lihat Al-Bahrul Muhith fi Ushuulil Fiqhi, 3: 276)Allah Ta’ala befirman,فَسَجَدَ الْمَلآئِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ ؛ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى أَن يَكُونَ مَعَ السَّاجِدِينَ“Maka bersujudlah para malaikat itu semuanya bersama-sama. Kecuali iblis, dia enggan ikut besama-sama (malaikat) yang sujud itu.” (QS. Al-Hijr: 30-31)Dengan dikecualikannya iblis dalam ayat di atas, berarti iblis bukan termasuk dalam golongan malaikat.Jika ditanyakan, mengapa Allah Ta’ala memerintahkan iblis untuk sujud bersama malaikat? Maka jawabannya, iblis diperintahkan untuk sujud bersama malaikat karena iblis juga hadir pada saat perintah tersebut bersama malaikat. Sehingga iblis itu dikecualikan dalam ayat tersebut bukan karena iblis termasuk golongan malaikat, tetapi karena malaikat dan iblis sama-sama mendapatkan perintah. Bedanya, malaikat melaksanakan perintah, sedangkan iblis tidak.Keenam, diperbolehkan adanya istitsna’ munqathi’ dengan adanya dalil. Pengecualian iblis, padahal mereka bukan dari golongan malaikat, menunjukkan bolehnya istitsna’ munqathi’. Hal ini karena terdapat dalil yang menunjukkan bahwa iblis itu bukan dari golongan malaikat sebagaimana yang telah disebutkan argumentasinya.Ketujuh, firman Allah Ta’ala,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ“Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50)Ayat di atas sangat jelas menunjukkan bahwa iblis itu termasuk golongan jin. Sehingga tidak boleh dibelokkan maknanya, kecuali dengan adanya dalil yang tegas dan jelas pula.Syekh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,“Argumentasi yang paling kuat dalam masalah ini adalah argumentasi yang mengatakan bahwa iblis itu bukan termasuk golongan malaikat. Hal ini karena firman Allah Ta’ala,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ‘Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.’ (QS. Al-Kahfi: 50)adalah ayat paling jelas dalam masalah ini dari dalil-dalil wahyu. Dan ilmu berada di sisi Allah Ta’ala.” (Adhwaul Bayaan, 3: 290-291)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Rabi’ul awwal 1442/ 30 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 60-65. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah iblis termasuk golongan malaikat ataukah jin, menjadi dua pendapat:Pendapat pertama, iblis termasuk dalam jenis (golongan) malaikatPendapat pertama mengatakan bahwa iblis itu termasuk dalam golongan malaikat, namun diciptakan dari api. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas (Tafsir Ath-Thabari, 18: 39), Qatadah (Tafsir Ath-Thabari, 18: 41), Sa’id bin Musayyib (Tafsir Ath-Thabari, 1: 504), dan dipilih oleh Ath-Thabari (Tafsir Ath-Thabari, 1: 508) dan Al-Baghawi (Tafsir Al-Baghawi, 1: 82).Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam!’, maka bersujudlah mereka, kecuali iblis.” (QS. Al-Kahfi: 50)Sisi pendalilan dari ayat ini adalah jika iblis itu bukan termasuk golongan malaikat, mereka tidak akan diperintahkan untuk bersujud. Mereka mengatakan bahwa pengecualian (istitsna’) dalam ayat ini adalah istitsna’ muttashil. Dalam istitsna’ muttashil, antara yang dikecualikan (iblis dalam ayat ini) dan yang mendapatkan pengecualian (malaikat dalam ayat ini) adalah sesuatu yang sama jenisnya.Baca Juga: Benarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?Pendapat kedua, iblis termasuk dalam golongan jinDi antara yang berpendapat ini adalah Al-Hasan Al-Bashri dan Ibnu Zaid.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Iblis tidak termasuk jenis malaikat sama sekali. Karena iblis adalah nenek moyang bangsa jin sebagaimana Adam adalah nenek moyang manusia.” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 41)Ibnu Zaid rahimahullah berkata, “Iblis adalah bapaknya jin sebagaimana Adam adalah bapaknya manusia.” (Tafsir Ath-Thabari, 1: 507)Pendapat ini juga dipilih dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (Majmu’ Fataawa, 4: 346). Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ“Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50)Huruf fa’ dalam ayat di atas menunjukkan sebab-akibat. Maksudnya, Allah Ta’ala menjadikan iblis dari jenis jin disebabkan karena kedurhakaannya. Dengan kata lain, iblis adalah jin yang durhaka terhadap perintah Allah Ta’ala. Seandainya iblis adalah malaikat sebagaimana malaikat-malaikat lain yang bersujud kepada Adam, tentu iblis tidak akan melawan atau mendurhakai perintah Allah Ta’ala. Hal ini karena malaikat itu terjaga (ma’shum) dari perbuatan dosa, tidak sebagaimana golongan manusia dan jin.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُم بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ“Mereka (malaikat) itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” (QS. Al-Anbiya’: 27)Mereka mengatakan bahwa pengecualian dalam surah Al-Kahfi ayat 50 di ayat termasuk dalam istitsna’ munqathi’, artinya perkara yang dikecualikan (iblis) itu berbeda jenis (golongan) dengan perkara yang mendapatkan pengecualian.Argumentasi yang lain, Allah Ta’ala menciptakan iblis dari api yang menyala-nyala, dan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa malaikat diciptakan dari api. Juga bahwa iblis itu memiliki anak keturunan, tidak sebagaimana malaikat.Pendapat terkuat dalam masalah iniPendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah pendapat kedua, yaitu bahwa iblis itu termasuk golongan jin, bukan golongan malaikat. Hal ini karena golongan malaikat dan iblis itu berbeda dari beberapa sisi berikut ini:Pertama, unsur penciptaan malaikat dan iblis itu berbeda. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,خُلِقَتْ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ‘Malaikat diciptakan dari cahaya, sedangkan jin diciptakan dari api yang menyala-nyala.’” (HR. Muslim no. 2996)Allah Ta’ala berkata tentang iblis,قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِّنْهُ خَلَقْتَنِي مِن نَّارٍ وَخَلَقْتَهُ مِن طِينٍ“Iblis berkata, ‘Aku lebih baik daripadanya karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.’” (QS. Shaad: 76)Kedua, malaikat itu tidak menikah dan juga tidak memiliki keturunan. Sedangkan iblis, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa iblis memiliki keturunan. Allah Ta’ala befirman,أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاء مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ“Patutkah kamu mengambil dia dan keturunan-keturunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu?” (QS. Al-Kahfi: 50)Baca Juga: Musik Adalah Seruling SetanKetiga, malaikat itu tidak mendurhakai Allah Ta’ala sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Dan mereka tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)Adapun iblis, Allah Ta’ala kabarkan tentang mereka,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ“Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50)Keempat, malaikat itu tidak makan dan tidak minum. Adapun iblis, mereka makan dan minum.Kelima, pengecualian dari suatu lafaz yang bersifat umum itu berarti mengeluarkan sesuatu tersebut dari nama dan hukum yang mendapatkan pengecualian. (Lihat Al-Bahrul Muhith fi Ushuulil Fiqhi, 3: 276)Allah Ta’ala befirman,فَسَجَدَ الْمَلآئِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ ؛ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى أَن يَكُونَ مَعَ السَّاجِدِينَ“Maka bersujudlah para malaikat itu semuanya bersama-sama. Kecuali iblis, dia enggan ikut besama-sama (malaikat) yang sujud itu.” (QS. Al-Hijr: 30-31)Dengan dikecualikannya iblis dalam ayat di atas, berarti iblis bukan termasuk dalam golongan malaikat.Jika ditanyakan, mengapa Allah Ta’ala memerintahkan iblis untuk sujud bersama malaikat? Maka jawabannya, iblis diperintahkan untuk sujud bersama malaikat karena iblis juga hadir pada saat perintah tersebut bersama malaikat. Sehingga iblis itu dikecualikan dalam ayat tersebut bukan karena iblis termasuk golongan malaikat, tetapi karena malaikat dan iblis sama-sama mendapatkan perintah. Bedanya, malaikat melaksanakan perintah, sedangkan iblis tidak.Keenam, diperbolehkan adanya istitsna’ munqathi’ dengan adanya dalil. Pengecualian iblis, padahal mereka bukan dari golongan malaikat, menunjukkan bolehnya istitsna’ munqathi’. Hal ini karena terdapat dalil yang menunjukkan bahwa iblis itu bukan dari golongan malaikat sebagaimana yang telah disebutkan argumentasinya.Ketujuh, firman Allah Ta’ala,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ“Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50)Ayat di atas sangat jelas menunjukkan bahwa iblis itu termasuk golongan jin. Sehingga tidak boleh dibelokkan maknanya, kecuali dengan adanya dalil yang tegas dan jelas pula.Syekh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,“Argumentasi yang paling kuat dalam masalah ini adalah argumentasi yang mengatakan bahwa iblis itu bukan termasuk golongan malaikat. Hal ini karena firman Allah Ta’ala,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ‘Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.’ (QS. Al-Kahfi: 50)adalah ayat paling jelas dalam masalah ini dari dalil-dalil wahyu. Dan ilmu berada di sisi Allah Ta’ala.” (Adhwaul Bayaan, 3: 290-291)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Rabi’ul awwal 1442/ 30 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 60-65. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Para ulama berbeda pendapat tentang apakah iblis termasuk golongan malaikat ataukah jin, menjadi dua pendapat:Pendapat pertama, iblis termasuk dalam jenis (golongan) malaikatPendapat pertama mengatakan bahwa iblis itu termasuk dalam golongan malaikat, namun diciptakan dari api. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas (Tafsir Ath-Thabari, 18: 39), Qatadah (Tafsir Ath-Thabari, 18: 41), Sa’id bin Musayyib (Tafsir Ath-Thabari, 1: 504), dan dipilih oleh Ath-Thabari (Tafsir Ath-Thabari, 1: 508) dan Al-Baghawi (Tafsir Al-Baghawi, 1: 82).Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam!’, maka bersujudlah mereka, kecuali iblis.” (QS. Al-Kahfi: 50)Sisi pendalilan dari ayat ini adalah jika iblis itu bukan termasuk golongan malaikat, mereka tidak akan diperintahkan untuk bersujud. Mereka mengatakan bahwa pengecualian (istitsna’) dalam ayat ini adalah istitsna’ muttashil. Dalam istitsna’ muttashil, antara yang dikecualikan (iblis dalam ayat ini) dan yang mendapatkan pengecualian (malaikat dalam ayat ini) adalah sesuatu yang sama jenisnya.Baca Juga: Benarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?Pendapat kedua, iblis termasuk dalam golongan jinDi antara yang berpendapat ini adalah Al-Hasan Al-Bashri dan Ibnu Zaid.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Iblis tidak termasuk jenis malaikat sama sekali. Karena iblis adalah nenek moyang bangsa jin sebagaimana Adam adalah nenek moyang manusia.” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 41)Ibnu Zaid rahimahullah berkata, “Iblis adalah bapaknya jin sebagaimana Adam adalah bapaknya manusia.” (Tafsir Ath-Thabari, 1: 507)Pendapat ini juga dipilih dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (Majmu’ Fataawa, 4: 346). Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ“Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50)Huruf fa’ dalam ayat di atas menunjukkan sebab-akibat. Maksudnya, Allah Ta’ala menjadikan iblis dari jenis jin disebabkan karena kedurhakaannya. Dengan kata lain, iblis adalah jin yang durhaka terhadap perintah Allah Ta’ala. Seandainya iblis adalah malaikat sebagaimana malaikat-malaikat lain yang bersujud kepada Adam, tentu iblis tidak akan melawan atau mendurhakai perintah Allah Ta’ala. Hal ini karena malaikat itu terjaga (ma’shum) dari perbuatan dosa, tidak sebagaimana golongan manusia dan jin.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُم بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ“Mereka (malaikat) itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” (QS. Al-Anbiya’: 27)Mereka mengatakan bahwa pengecualian dalam surah Al-Kahfi ayat 50 di ayat termasuk dalam istitsna’ munqathi’, artinya perkara yang dikecualikan (iblis) itu berbeda jenis (golongan) dengan perkara yang mendapatkan pengecualian.Argumentasi yang lain, Allah Ta’ala menciptakan iblis dari api yang menyala-nyala, dan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa malaikat diciptakan dari api. Juga bahwa iblis itu memiliki anak keturunan, tidak sebagaimana malaikat.Pendapat terkuat dalam masalah iniPendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah pendapat kedua, yaitu bahwa iblis itu termasuk golongan jin, bukan golongan malaikat. Hal ini karena golongan malaikat dan iblis itu berbeda dari beberapa sisi berikut ini:Pertama, unsur penciptaan malaikat dan iblis itu berbeda. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,خُلِقَتْ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ‘Malaikat diciptakan dari cahaya, sedangkan jin diciptakan dari api yang menyala-nyala.’” (HR. Muslim no. 2996)Allah Ta’ala berkata tentang iblis,قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِّنْهُ خَلَقْتَنِي مِن نَّارٍ وَخَلَقْتَهُ مِن طِينٍ“Iblis berkata, ‘Aku lebih baik daripadanya karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.’” (QS. Shaad: 76)Kedua, malaikat itu tidak menikah dan juga tidak memiliki keturunan. Sedangkan iblis, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa iblis memiliki keturunan. Allah Ta’ala befirman,أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاء مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ“Patutkah kamu mengambil dia dan keturunan-keturunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu?” (QS. Al-Kahfi: 50)Baca Juga: Musik Adalah Seruling SetanKetiga, malaikat itu tidak mendurhakai Allah Ta’ala sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Dan mereka tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)Adapun iblis, Allah Ta’ala kabarkan tentang mereka,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ“Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50)Keempat, malaikat itu tidak makan dan tidak minum. Adapun iblis, mereka makan dan minum.Kelima, pengecualian dari suatu lafaz yang bersifat umum itu berarti mengeluarkan sesuatu tersebut dari nama dan hukum yang mendapatkan pengecualian. (Lihat Al-Bahrul Muhith fi Ushuulil Fiqhi, 3: 276)Allah Ta’ala befirman,فَسَجَدَ الْمَلآئِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ ؛ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى أَن يَكُونَ مَعَ السَّاجِدِينَ“Maka bersujudlah para malaikat itu semuanya bersama-sama. Kecuali iblis, dia enggan ikut besama-sama (malaikat) yang sujud itu.” (QS. Al-Hijr: 30-31)Dengan dikecualikannya iblis dalam ayat di atas, berarti iblis bukan termasuk dalam golongan malaikat.Jika ditanyakan, mengapa Allah Ta’ala memerintahkan iblis untuk sujud bersama malaikat? Maka jawabannya, iblis diperintahkan untuk sujud bersama malaikat karena iblis juga hadir pada saat perintah tersebut bersama malaikat. Sehingga iblis itu dikecualikan dalam ayat tersebut bukan karena iblis termasuk golongan malaikat, tetapi karena malaikat dan iblis sama-sama mendapatkan perintah. Bedanya, malaikat melaksanakan perintah, sedangkan iblis tidak.Keenam, diperbolehkan adanya istitsna’ munqathi’ dengan adanya dalil. Pengecualian iblis, padahal mereka bukan dari golongan malaikat, menunjukkan bolehnya istitsna’ munqathi’. Hal ini karena terdapat dalil yang menunjukkan bahwa iblis itu bukan dari golongan malaikat sebagaimana yang telah disebutkan argumentasinya.Ketujuh, firman Allah Ta’ala,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ“Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50)Ayat di atas sangat jelas menunjukkan bahwa iblis itu termasuk golongan jin. Sehingga tidak boleh dibelokkan maknanya, kecuali dengan adanya dalil yang tegas dan jelas pula.Syekh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,“Argumentasi yang paling kuat dalam masalah ini adalah argumentasi yang mengatakan bahwa iblis itu bukan termasuk golongan malaikat. Hal ini karena firman Allah Ta’ala,كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ‘Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.’ (QS. Al-Kahfi: 50)adalah ayat paling jelas dalam masalah ini dari dalil-dalil wahyu. Dan ilmu berada di sisi Allah Ta’ala.” (Adhwaul Bayaan, 3: 290-291)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Rabi’ul awwal 1442/ 30 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 60-65. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Doa Terbaik untuk Anak Tercinta

Anak adalah aset berharga kedua orang tuanya. Tentu setiap orang menginginkan anaknya menjadi anak yang salih. Salah satu yang harus dilakukan oleh orang tua dan terus diulang-ulang adalah mendoakan kebaikan untuk anak-anaknya.Doa orang tua adalah doa mustajabNabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Tiga doa mustajab yang tidak diragukan lagi, yaitu doa kedua orang tua, doa orang yang bepergian (safar), dan doa orang yang dizalimi” (HR. Abu Daud, hasan).Doa orang tua, baik bapak atau ibunya adalah doa yang mustajab, baik itu berisi doa kebaikan maupun keburukan. Di antara manfaat seringnya mendoakan kebaikan untuk anak adalah:Pertama, doa kedua orang tua untuk anak adalah termasuk doa yang mustajab dan akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keterangan dalam hadis Nabi.Kedua, mendoakan anak akan menambah semangat dan motivasi dalam mendidik anak.Ketiga, mendoakan anak akan memperkuat rasa kasih sayang dan kedekatan hati dari kedua orang tua.Keempat, hal ini merupakan sunah para nabi dan rasul, karena mereka selalu mendoakan kebaikan untuk anak dan juga keturunannya di masa yang akan datang sebagaimana banyak disebutkan dalam Al Qur’an.Berbagai doa untuk kebaikan anak di dalam Al Qur’anDi antara sebaik-baik doa adalah doa yang diajarkan oleh Allah di dalam Al Qur’an. Doa untuk kebaikan anak yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an antara lain:Pertama, doa para ‘Ibadurrahman dalam Al Qur’anرَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami sebagai penyenang hati (jiwa) kami, dan jadikanlah kami teladan bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Furqan: 74).Baca Juga: Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik AnakKedua, doa Nabi Zakariya ‘Alaihis salamفَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا (5) يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آَلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا“Anugerahilah kepadaku dari sisi-Mu seorang putera, yang akan mewarisi aku dan mewarisi (ilmu dan kenabian) dari sebagian keluarga Ya’qub. Dan jadikanlah dia, ya Rabbku, seorang yang diridhai di sisi-Mu” (QS. Maryam: 5-6).Beliau ‘Alaihis salam juga berdoa,رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ“Ya Tuhanku, anugerahilah kepadaku dari sisi-Mu seorang anak yang shalih. Sesungguhnya Engkau Maha Mengabulkan doa” (QS. Ali-‘Imran: 38).Ketiga, doa Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘Alaihimas salamرَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ“Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada-Mu dan (jadikanlah) di antara anak keturunan kami umat yang tunduk patuh kepada-Mu” (QS. Al-Baqarah: 128).Keempat, doa khalilullah Nabi Ibrahim ‘Alaihis salamرَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ“Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih” (QS. Ash-Shaffat: 100).Demikian pula doa beliau yang lain,رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan dari anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan kami, kabulkanlah doaku” (QS. Ibrahim: 40).Beliau juga berdoa,وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ“Jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala” (QS. Ibrahim: 35).Perhatikan pula doa Nabi Ibrahim tatakala telah mencapai usia matang yaitu usia 40 tahun,رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي“Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat beramal shalih yang Engkau ridhai. Berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku” (QS. Al-Ahqaf: 15).Baca Juga:Salah Satu Tanda Anak DurhakaJangan doakan keburukan untuk anakTidak selayaknya orang tua mendoakan keburukan untuk anaknya. Doa keburukan akan menimbulkan bahaya dan merusak anak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendoakan keburukan bagi anak, karena ini bertentangan dengan akhlak Islam dan menyelisihi cara pendidikan yang diajarkan para nabi. Bahkan ini jauh dari metode nubuwah dalam mengajak manusia kepada Islam. Sampai-sampai Nabi ketika berdakwah di Thaif dan mendapat perlakuan buruk, beliau tidak mendoakan keburukan bagi mereka dan keturunan mereka. Beliau bahkan beraharap kepada Allah seraya bersabda,أرجو أن يُخْرِجَ اللَّهُ مِن أصلابِهِم مَن يعبدُ اللَّهَ“Aku berharap kepada Allah semoga akan lahir dari tulang sulbi mereka keturunan yang senantiasa menyembah hanya kepada Allah.”Dan Allah pun merealisasikan harapan baginda Nabi.Oleh karena itu, Nabi pun melarang untuk mendoakan keburukan bagi anak melalui sabda beliau,لَا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ، وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ، لَا تُوَافِقُوا مِنَ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ، فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ“Janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, dan juga untuk anak-anak kalian, atau harta kalian. Jangan sampai kalian menepati suatu waktu yang pada waktu itu Allah Subhanahu wa Ta’ala diminta sesuatu lantas Dia kabulkan doa kalian tersebut” (HR. Muslim).Demikian, semoga bermanfaat dan menjadi pengingat serta motivasi bagi kita untuk terus senantiasa mendoakan dan mengulang-ulang doa kebaikan untuk anak-anak kita.Baca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Fiqhu Tarbiyatil Abnaa ‘wa Ma’ahu Nukhbatu min Nashaaihil Athibbaa’ karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi.2. Manhajut Tarbiyyah an Nabawiyyah lit Thifli karya Syaikh Muhmmad Nur bin ‘Abdil Hafiidz Suwaid.🔍 Bacaan Dzikir, Kewajiban Puasa, Arti Mubah Dalam Islam, Tata Cara Khitan, Syirik Dan Bahayanya Bagi Manusia

Doa Terbaik untuk Anak Tercinta

Anak adalah aset berharga kedua orang tuanya. Tentu setiap orang menginginkan anaknya menjadi anak yang salih. Salah satu yang harus dilakukan oleh orang tua dan terus diulang-ulang adalah mendoakan kebaikan untuk anak-anaknya.Doa orang tua adalah doa mustajabNabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Tiga doa mustajab yang tidak diragukan lagi, yaitu doa kedua orang tua, doa orang yang bepergian (safar), dan doa orang yang dizalimi” (HR. Abu Daud, hasan).Doa orang tua, baik bapak atau ibunya adalah doa yang mustajab, baik itu berisi doa kebaikan maupun keburukan. Di antara manfaat seringnya mendoakan kebaikan untuk anak adalah:Pertama, doa kedua orang tua untuk anak adalah termasuk doa yang mustajab dan akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keterangan dalam hadis Nabi.Kedua, mendoakan anak akan menambah semangat dan motivasi dalam mendidik anak.Ketiga, mendoakan anak akan memperkuat rasa kasih sayang dan kedekatan hati dari kedua orang tua.Keempat, hal ini merupakan sunah para nabi dan rasul, karena mereka selalu mendoakan kebaikan untuk anak dan juga keturunannya di masa yang akan datang sebagaimana banyak disebutkan dalam Al Qur’an.Berbagai doa untuk kebaikan anak di dalam Al Qur’anDi antara sebaik-baik doa adalah doa yang diajarkan oleh Allah di dalam Al Qur’an. Doa untuk kebaikan anak yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an antara lain:Pertama, doa para ‘Ibadurrahman dalam Al Qur’anرَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami sebagai penyenang hati (jiwa) kami, dan jadikanlah kami teladan bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Furqan: 74).Baca Juga: Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik AnakKedua, doa Nabi Zakariya ‘Alaihis salamفَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا (5) يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آَلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا“Anugerahilah kepadaku dari sisi-Mu seorang putera, yang akan mewarisi aku dan mewarisi (ilmu dan kenabian) dari sebagian keluarga Ya’qub. Dan jadikanlah dia, ya Rabbku, seorang yang diridhai di sisi-Mu” (QS. Maryam: 5-6).Beliau ‘Alaihis salam juga berdoa,رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ“Ya Tuhanku, anugerahilah kepadaku dari sisi-Mu seorang anak yang shalih. Sesungguhnya Engkau Maha Mengabulkan doa” (QS. Ali-‘Imran: 38).Ketiga, doa Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘Alaihimas salamرَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ“Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada-Mu dan (jadikanlah) di antara anak keturunan kami umat yang tunduk patuh kepada-Mu” (QS. Al-Baqarah: 128).Keempat, doa khalilullah Nabi Ibrahim ‘Alaihis salamرَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ“Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih” (QS. Ash-Shaffat: 100).Demikian pula doa beliau yang lain,رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan dari anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan kami, kabulkanlah doaku” (QS. Ibrahim: 40).Beliau juga berdoa,وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ“Jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala” (QS. Ibrahim: 35).Perhatikan pula doa Nabi Ibrahim tatakala telah mencapai usia matang yaitu usia 40 tahun,رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي“Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat beramal shalih yang Engkau ridhai. Berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku” (QS. Al-Ahqaf: 15).Baca Juga:Salah Satu Tanda Anak DurhakaJangan doakan keburukan untuk anakTidak selayaknya orang tua mendoakan keburukan untuk anaknya. Doa keburukan akan menimbulkan bahaya dan merusak anak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendoakan keburukan bagi anak, karena ini bertentangan dengan akhlak Islam dan menyelisihi cara pendidikan yang diajarkan para nabi. Bahkan ini jauh dari metode nubuwah dalam mengajak manusia kepada Islam. Sampai-sampai Nabi ketika berdakwah di Thaif dan mendapat perlakuan buruk, beliau tidak mendoakan keburukan bagi mereka dan keturunan mereka. Beliau bahkan beraharap kepada Allah seraya bersabda,أرجو أن يُخْرِجَ اللَّهُ مِن أصلابِهِم مَن يعبدُ اللَّهَ“Aku berharap kepada Allah semoga akan lahir dari tulang sulbi mereka keturunan yang senantiasa menyembah hanya kepada Allah.”Dan Allah pun merealisasikan harapan baginda Nabi.Oleh karena itu, Nabi pun melarang untuk mendoakan keburukan bagi anak melalui sabda beliau,لَا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ، وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ، لَا تُوَافِقُوا مِنَ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ، فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ“Janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, dan juga untuk anak-anak kalian, atau harta kalian. Jangan sampai kalian menepati suatu waktu yang pada waktu itu Allah Subhanahu wa Ta’ala diminta sesuatu lantas Dia kabulkan doa kalian tersebut” (HR. Muslim).Demikian, semoga bermanfaat dan menjadi pengingat serta motivasi bagi kita untuk terus senantiasa mendoakan dan mengulang-ulang doa kebaikan untuk anak-anak kita.Baca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Fiqhu Tarbiyatil Abnaa ‘wa Ma’ahu Nukhbatu min Nashaaihil Athibbaa’ karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi.2. Manhajut Tarbiyyah an Nabawiyyah lit Thifli karya Syaikh Muhmmad Nur bin ‘Abdil Hafiidz Suwaid.🔍 Bacaan Dzikir, Kewajiban Puasa, Arti Mubah Dalam Islam, Tata Cara Khitan, Syirik Dan Bahayanya Bagi Manusia
Anak adalah aset berharga kedua orang tuanya. Tentu setiap orang menginginkan anaknya menjadi anak yang salih. Salah satu yang harus dilakukan oleh orang tua dan terus diulang-ulang adalah mendoakan kebaikan untuk anak-anaknya.Doa orang tua adalah doa mustajabNabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Tiga doa mustajab yang tidak diragukan lagi, yaitu doa kedua orang tua, doa orang yang bepergian (safar), dan doa orang yang dizalimi” (HR. Abu Daud, hasan).Doa orang tua, baik bapak atau ibunya adalah doa yang mustajab, baik itu berisi doa kebaikan maupun keburukan. Di antara manfaat seringnya mendoakan kebaikan untuk anak adalah:Pertama, doa kedua orang tua untuk anak adalah termasuk doa yang mustajab dan akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keterangan dalam hadis Nabi.Kedua, mendoakan anak akan menambah semangat dan motivasi dalam mendidik anak.Ketiga, mendoakan anak akan memperkuat rasa kasih sayang dan kedekatan hati dari kedua orang tua.Keempat, hal ini merupakan sunah para nabi dan rasul, karena mereka selalu mendoakan kebaikan untuk anak dan juga keturunannya di masa yang akan datang sebagaimana banyak disebutkan dalam Al Qur’an.Berbagai doa untuk kebaikan anak di dalam Al Qur’anDi antara sebaik-baik doa adalah doa yang diajarkan oleh Allah di dalam Al Qur’an. Doa untuk kebaikan anak yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an antara lain:Pertama, doa para ‘Ibadurrahman dalam Al Qur’anرَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami sebagai penyenang hati (jiwa) kami, dan jadikanlah kami teladan bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Furqan: 74).Baca Juga: Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik AnakKedua, doa Nabi Zakariya ‘Alaihis salamفَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا (5) يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آَلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا“Anugerahilah kepadaku dari sisi-Mu seorang putera, yang akan mewarisi aku dan mewarisi (ilmu dan kenabian) dari sebagian keluarga Ya’qub. Dan jadikanlah dia, ya Rabbku, seorang yang diridhai di sisi-Mu” (QS. Maryam: 5-6).Beliau ‘Alaihis salam juga berdoa,رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ“Ya Tuhanku, anugerahilah kepadaku dari sisi-Mu seorang anak yang shalih. Sesungguhnya Engkau Maha Mengabulkan doa” (QS. Ali-‘Imran: 38).Ketiga, doa Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘Alaihimas salamرَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ“Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada-Mu dan (jadikanlah) di antara anak keturunan kami umat yang tunduk patuh kepada-Mu” (QS. Al-Baqarah: 128).Keempat, doa khalilullah Nabi Ibrahim ‘Alaihis salamرَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ“Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih” (QS. Ash-Shaffat: 100).Demikian pula doa beliau yang lain,رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan dari anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan kami, kabulkanlah doaku” (QS. Ibrahim: 40).Beliau juga berdoa,وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ“Jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala” (QS. Ibrahim: 35).Perhatikan pula doa Nabi Ibrahim tatakala telah mencapai usia matang yaitu usia 40 tahun,رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي“Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat beramal shalih yang Engkau ridhai. Berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku” (QS. Al-Ahqaf: 15).Baca Juga:Salah Satu Tanda Anak DurhakaJangan doakan keburukan untuk anakTidak selayaknya orang tua mendoakan keburukan untuk anaknya. Doa keburukan akan menimbulkan bahaya dan merusak anak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendoakan keburukan bagi anak, karena ini bertentangan dengan akhlak Islam dan menyelisihi cara pendidikan yang diajarkan para nabi. Bahkan ini jauh dari metode nubuwah dalam mengajak manusia kepada Islam. Sampai-sampai Nabi ketika berdakwah di Thaif dan mendapat perlakuan buruk, beliau tidak mendoakan keburukan bagi mereka dan keturunan mereka. Beliau bahkan beraharap kepada Allah seraya bersabda,أرجو أن يُخْرِجَ اللَّهُ مِن أصلابِهِم مَن يعبدُ اللَّهَ“Aku berharap kepada Allah semoga akan lahir dari tulang sulbi mereka keturunan yang senantiasa menyembah hanya kepada Allah.”Dan Allah pun merealisasikan harapan baginda Nabi.Oleh karena itu, Nabi pun melarang untuk mendoakan keburukan bagi anak melalui sabda beliau,لَا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ، وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ، لَا تُوَافِقُوا مِنَ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ، فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ“Janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, dan juga untuk anak-anak kalian, atau harta kalian. Jangan sampai kalian menepati suatu waktu yang pada waktu itu Allah Subhanahu wa Ta’ala diminta sesuatu lantas Dia kabulkan doa kalian tersebut” (HR. Muslim).Demikian, semoga bermanfaat dan menjadi pengingat serta motivasi bagi kita untuk terus senantiasa mendoakan dan mengulang-ulang doa kebaikan untuk anak-anak kita.Baca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Fiqhu Tarbiyatil Abnaa ‘wa Ma’ahu Nukhbatu min Nashaaihil Athibbaa’ karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi.2. Manhajut Tarbiyyah an Nabawiyyah lit Thifli karya Syaikh Muhmmad Nur bin ‘Abdil Hafiidz Suwaid.🔍 Bacaan Dzikir, Kewajiban Puasa, Arti Mubah Dalam Islam, Tata Cara Khitan, Syirik Dan Bahayanya Bagi Manusia


Anak adalah aset berharga kedua orang tuanya. Tentu setiap orang menginginkan anaknya menjadi anak yang salih. Salah satu yang harus dilakukan oleh orang tua dan terus diulang-ulang adalah mendoakan kebaikan untuk anak-anaknya.Doa orang tua adalah doa mustajabNabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Tiga doa mustajab yang tidak diragukan lagi, yaitu doa kedua orang tua, doa orang yang bepergian (safar), dan doa orang yang dizalimi” (HR. Abu Daud, hasan).Doa orang tua, baik bapak atau ibunya adalah doa yang mustajab, baik itu berisi doa kebaikan maupun keburukan. Di antara manfaat seringnya mendoakan kebaikan untuk anak adalah:Pertama, doa kedua orang tua untuk anak adalah termasuk doa yang mustajab dan akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keterangan dalam hadis Nabi.Kedua, mendoakan anak akan menambah semangat dan motivasi dalam mendidik anak.Ketiga, mendoakan anak akan memperkuat rasa kasih sayang dan kedekatan hati dari kedua orang tua.Keempat, hal ini merupakan sunah para nabi dan rasul, karena mereka selalu mendoakan kebaikan untuk anak dan juga keturunannya di masa yang akan datang sebagaimana banyak disebutkan dalam Al Qur’an.Berbagai doa untuk kebaikan anak di dalam Al Qur’anDi antara sebaik-baik doa adalah doa yang diajarkan oleh Allah di dalam Al Qur’an. Doa untuk kebaikan anak yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an antara lain:Pertama, doa para ‘Ibadurrahman dalam Al Qur’anرَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami sebagai penyenang hati (jiwa) kami, dan jadikanlah kami teladan bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Furqan: 74).Baca Juga: Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik AnakKedua, doa Nabi Zakariya ‘Alaihis salamفَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا (5) يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آَلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا“Anugerahilah kepadaku dari sisi-Mu seorang putera, yang akan mewarisi aku dan mewarisi (ilmu dan kenabian) dari sebagian keluarga Ya’qub. Dan jadikanlah dia, ya Rabbku, seorang yang diridhai di sisi-Mu” (QS. Maryam: 5-6).Beliau ‘Alaihis salam juga berdoa,رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ“Ya Tuhanku, anugerahilah kepadaku dari sisi-Mu seorang anak yang shalih. Sesungguhnya Engkau Maha Mengabulkan doa” (QS. Ali-‘Imran: 38).Ketiga, doa Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘Alaihimas salamرَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ“Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada-Mu dan (jadikanlah) di antara anak keturunan kami umat yang tunduk patuh kepada-Mu” (QS. Al-Baqarah: 128).Keempat, doa khalilullah Nabi Ibrahim ‘Alaihis salamرَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ“Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih” (QS. Ash-Shaffat: 100).Demikian pula doa beliau yang lain,رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan dari anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan kami, kabulkanlah doaku” (QS. Ibrahim: 40).Beliau juga berdoa,وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ“Jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala” (QS. Ibrahim: 35).Perhatikan pula doa Nabi Ibrahim tatakala telah mencapai usia matang yaitu usia 40 tahun,رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي“Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat beramal shalih yang Engkau ridhai. Berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku” (QS. Al-Ahqaf: 15).Baca Juga:Salah Satu Tanda Anak DurhakaJangan doakan keburukan untuk anakTidak selayaknya orang tua mendoakan keburukan untuk anaknya. Doa keburukan akan menimbulkan bahaya dan merusak anak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendoakan keburukan bagi anak, karena ini bertentangan dengan akhlak Islam dan menyelisihi cara pendidikan yang diajarkan para nabi. Bahkan ini jauh dari metode nubuwah dalam mengajak manusia kepada Islam. Sampai-sampai Nabi ketika berdakwah di Thaif dan mendapat perlakuan buruk, beliau tidak mendoakan keburukan bagi mereka dan keturunan mereka. Beliau bahkan beraharap kepada Allah seraya bersabda,أرجو أن يُخْرِجَ اللَّهُ مِن أصلابِهِم مَن يعبدُ اللَّهَ“Aku berharap kepada Allah semoga akan lahir dari tulang sulbi mereka keturunan yang senantiasa menyembah hanya kepada Allah.”Dan Allah pun merealisasikan harapan baginda Nabi.Oleh karena itu, Nabi pun melarang untuk mendoakan keburukan bagi anak melalui sabda beliau,لَا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ، وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ، لَا تُوَافِقُوا مِنَ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ، فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ“Janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, dan juga untuk anak-anak kalian, atau harta kalian. Jangan sampai kalian menepati suatu waktu yang pada waktu itu Allah Subhanahu wa Ta’ala diminta sesuatu lantas Dia kabulkan doa kalian tersebut” (HR. Muslim).Demikian, semoga bermanfaat dan menjadi pengingat serta motivasi bagi kita untuk terus senantiasa mendoakan dan mengulang-ulang doa kebaikan untuk anak-anak kita.Baca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Fiqhu Tarbiyatil Abnaa ‘wa Ma’ahu Nukhbatu min Nashaaihil Athibbaa’ karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi.2. Manhajut Tarbiyyah an Nabawiyyah lit Thifli karya Syaikh Muhmmad Nur bin ‘Abdil Hafiidz Suwaid.🔍 Bacaan Dzikir, Kewajiban Puasa, Arti Mubah Dalam Islam, Tata Cara Khitan, Syirik Dan Bahayanya Bagi Manusia

Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?

Telah kita ketahui bersama bahwa shalat berjama’ah hukumnya wajib ‘ain bagi kaum lelaki. Namun apakah shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid? Ataukah sudah gugur kewajiban shalat jama’ah walaupun tidak dilakukan dimasjid?Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di MasjidYang rajih, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Wajbnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah AsharDalil 1Allah Ta’ala berfirman:فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nur: 36 – 37).Dalil 2Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat” (QS. At Taubah: 18).Syaikh Shalih Al Fauzan ketika menyebut dua ayat di atas beliau mengatakan, “Dalam dua ayat yang mulia ini terdapat penekanan untuk ibadah di masjid dan memakmurkannya. Dan Allah menjanjikan orang yang melakukannya dengan pahala besar. Maka terdapat celaan bagi orang yang tidak menghadiri masjid untuk shalat di sana” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 103).Baca Juga: Mewaspadai Bahaya KhalwatDalil 3Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Maka menunjukkan bahwa shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid. Telah kita sampaikan hadits ini dan alasan mengapa beliau tidak melakukannya.Dalil 4Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سَمِعَ النِّداءَ فلَم يأتِ فلا صَلاةَ لَه إلَّا مِن عُذرٍ“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur” (HR. Abu Daud no.551, Ibnu Majah no.793, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram [114]).Baca Juga: Faedah Seputar BasmalahDalil 5Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب“Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah?“. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”. Laki-laki itu menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut (hadiri shalat berjamaah)” (HR. Muslim no. 653).Dalil 6Bahkan di zaman Nabi, orang yang tidak shalat jama’ah di masjid, sudah kentara sebagai orang munafik. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai seorang Muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid). Karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk. Dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara jalan-jalan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut shalat berjamaah ini, ia shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri untuk shalat di shaf” (HR. Muslim no.654).Baca Juga: Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 2)Udzur Tidak Shalat Berjamaah di MasjidMaka jelaslah dari dalil-dalil di atas bahwa shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid, kecuali jika ada udzur. Ibnul Qayyim menjelaskan: ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah. Maka meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa udzur seperti meninggalkan shalat jama’ah tanpa udzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadits dan atsar” (Kitabus Shalah, 416).Udzur yang membolehkan orang untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah diantaranya: sakit yang menyulitkan untuk hadir di masjid, hujan, cuaca sangat dingin, dan semua kondisi yang menimbulkan masyaqqah pada seseorang untuk hadir di masjid. dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه ““Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:صلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah (kesulitan) yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.” (https://www.binbaz.org.sa/noor/5631)Dan kondisi sakit terkadang  menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).Baca Juga: Fitroh-Fitroh Manusia Dalam Kesucian JasmaniJika Kesulitan Mendatangi MasjidDemikian juga boleh bagi para pekerja, para pelajar dan semisalnya untuk mendirikan shalat di tempat mereka beraktifitas jika sulit untuk datang ke masjid. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Namun jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 104).Adapun hadits:أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً“Aku diberi lima perkara oleh Allah, yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah dia shalat [3] ghanimah dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku, [4] Aku diberi syafa’at, [5] dan Nabi-Nabi terdahulu diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia” (HR. Bukhari no.335).Disebutkan dalam hadits ini bahwa setiap bagian dari bumi dapat digunakan untuk shalat. Maka ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Namun yang tepat, maksud hadits ini adalah bagi orang yang tidak wajib shalat berjama’ah di masjid atau ada udzur yang membolehkan ia tidak shalat berjama’ah di masjid. Seperti orang yang sedang safar, orang yang sakit atau jauh dari masjid. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57). Dengan demikian semua dalil saling sejalan dan cocok.Maka kesimpulannya, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?

Telah kita ketahui bersama bahwa shalat berjama’ah hukumnya wajib ‘ain bagi kaum lelaki. Namun apakah shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid? Ataukah sudah gugur kewajiban shalat jama’ah walaupun tidak dilakukan dimasjid?Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di MasjidYang rajih, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Wajbnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah AsharDalil 1Allah Ta’ala berfirman:فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nur: 36 – 37).Dalil 2Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat” (QS. At Taubah: 18).Syaikh Shalih Al Fauzan ketika menyebut dua ayat di atas beliau mengatakan, “Dalam dua ayat yang mulia ini terdapat penekanan untuk ibadah di masjid dan memakmurkannya. Dan Allah menjanjikan orang yang melakukannya dengan pahala besar. Maka terdapat celaan bagi orang yang tidak menghadiri masjid untuk shalat di sana” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 103).Baca Juga: Mewaspadai Bahaya KhalwatDalil 3Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Maka menunjukkan bahwa shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid. Telah kita sampaikan hadits ini dan alasan mengapa beliau tidak melakukannya.Dalil 4Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سَمِعَ النِّداءَ فلَم يأتِ فلا صَلاةَ لَه إلَّا مِن عُذرٍ“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur” (HR. Abu Daud no.551, Ibnu Majah no.793, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram [114]).Baca Juga: Faedah Seputar BasmalahDalil 5Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب“Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah?“. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”. Laki-laki itu menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut (hadiri shalat berjamaah)” (HR. Muslim no. 653).Dalil 6Bahkan di zaman Nabi, orang yang tidak shalat jama’ah di masjid, sudah kentara sebagai orang munafik. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai seorang Muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid). Karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk. Dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara jalan-jalan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut shalat berjamaah ini, ia shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri untuk shalat di shaf” (HR. Muslim no.654).Baca Juga: Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 2)Udzur Tidak Shalat Berjamaah di MasjidMaka jelaslah dari dalil-dalil di atas bahwa shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid, kecuali jika ada udzur. Ibnul Qayyim menjelaskan: ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah. Maka meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa udzur seperti meninggalkan shalat jama’ah tanpa udzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadits dan atsar” (Kitabus Shalah, 416).Udzur yang membolehkan orang untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah diantaranya: sakit yang menyulitkan untuk hadir di masjid, hujan, cuaca sangat dingin, dan semua kondisi yang menimbulkan masyaqqah pada seseorang untuk hadir di masjid. dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه ““Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:صلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah (kesulitan) yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.” (https://www.binbaz.org.sa/noor/5631)Dan kondisi sakit terkadang  menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).Baca Juga: Fitroh-Fitroh Manusia Dalam Kesucian JasmaniJika Kesulitan Mendatangi MasjidDemikian juga boleh bagi para pekerja, para pelajar dan semisalnya untuk mendirikan shalat di tempat mereka beraktifitas jika sulit untuk datang ke masjid. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Namun jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 104).Adapun hadits:أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً“Aku diberi lima perkara oleh Allah, yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah dia shalat [3] ghanimah dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku, [4] Aku diberi syafa’at, [5] dan Nabi-Nabi terdahulu diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia” (HR. Bukhari no.335).Disebutkan dalam hadits ini bahwa setiap bagian dari bumi dapat digunakan untuk shalat. Maka ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Namun yang tepat, maksud hadits ini adalah bagi orang yang tidak wajib shalat berjama’ah di masjid atau ada udzur yang membolehkan ia tidak shalat berjama’ah di masjid. Seperti orang yang sedang safar, orang yang sakit atau jauh dari masjid. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57). Dengan demikian semua dalil saling sejalan dan cocok.Maka kesimpulannya, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Telah kita ketahui bersama bahwa shalat berjama’ah hukumnya wajib ‘ain bagi kaum lelaki. Namun apakah shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid? Ataukah sudah gugur kewajiban shalat jama’ah walaupun tidak dilakukan dimasjid?Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di MasjidYang rajih, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Wajbnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah AsharDalil 1Allah Ta’ala berfirman:فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nur: 36 – 37).Dalil 2Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat” (QS. At Taubah: 18).Syaikh Shalih Al Fauzan ketika menyebut dua ayat di atas beliau mengatakan, “Dalam dua ayat yang mulia ini terdapat penekanan untuk ibadah di masjid dan memakmurkannya. Dan Allah menjanjikan orang yang melakukannya dengan pahala besar. Maka terdapat celaan bagi orang yang tidak menghadiri masjid untuk shalat di sana” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 103).Baca Juga: Mewaspadai Bahaya KhalwatDalil 3Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Maka menunjukkan bahwa shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid. Telah kita sampaikan hadits ini dan alasan mengapa beliau tidak melakukannya.Dalil 4Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سَمِعَ النِّداءَ فلَم يأتِ فلا صَلاةَ لَه إلَّا مِن عُذرٍ“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur” (HR. Abu Daud no.551, Ibnu Majah no.793, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram [114]).Baca Juga: Faedah Seputar BasmalahDalil 5Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب“Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah?“. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”. Laki-laki itu menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut (hadiri shalat berjamaah)” (HR. Muslim no. 653).Dalil 6Bahkan di zaman Nabi, orang yang tidak shalat jama’ah di masjid, sudah kentara sebagai orang munafik. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai seorang Muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid). Karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk. Dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara jalan-jalan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut shalat berjamaah ini, ia shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri untuk shalat di shaf” (HR. Muslim no.654).Baca Juga: Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 2)Udzur Tidak Shalat Berjamaah di MasjidMaka jelaslah dari dalil-dalil di atas bahwa shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid, kecuali jika ada udzur. Ibnul Qayyim menjelaskan: ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah. Maka meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa udzur seperti meninggalkan shalat jama’ah tanpa udzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadits dan atsar” (Kitabus Shalah, 416).Udzur yang membolehkan orang untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah diantaranya: sakit yang menyulitkan untuk hadir di masjid, hujan, cuaca sangat dingin, dan semua kondisi yang menimbulkan masyaqqah pada seseorang untuk hadir di masjid. dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه ““Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:صلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah (kesulitan) yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.” (https://www.binbaz.org.sa/noor/5631)Dan kondisi sakit terkadang  menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).Baca Juga: Fitroh-Fitroh Manusia Dalam Kesucian JasmaniJika Kesulitan Mendatangi MasjidDemikian juga boleh bagi para pekerja, para pelajar dan semisalnya untuk mendirikan shalat di tempat mereka beraktifitas jika sulit untuk datang ke masjid. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Namun jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 104).Adapun hadits:أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً“Aku diberi lima perkara oleh Allah, yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah dia shalat [3] ghanimah dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku, [4] Aku diberi syafa’at, [5] dan Nabi-Nabi terdahulu diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia” (HR. Bukhari no.335).Disebutkan dalam hadits ini bahwa setiap bagian dari bumi dapat digunakan untuk shalat. Maka ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Namun yang tepat, maksud hadits ini adalah bagi orang yang tidak wajib shalat berjama’ah di masjid atau ada udzur yang membolehkan ia tidak shalat berjama’ah di masjid. Seperti orang yang sedang safar, orang yang sakit atau jauh dari masjid. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57). Dengan demikian semua dalil saling sejalan dan cocok.Maka kesimpulannya, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Telah kita ketahui bersama bahwa shalat berjama’ah hukumnya wajib ‘ain bagi kaum lelaki. Namun apakah shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid? Ataukah sudah gugur kewajiban shalat jama’ah walaupun tidak dilakukan dimasjid?Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di MasjidYang rajih, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Wajbnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah AsharDalil 1Allah Ta’ala berfirman:فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nur: 36 – 37).Dalil 2Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat” (QS. At Taubah: 18).Syaikh Shalih Al Fauzan ketika menyebut dua ayat di atas beliau mengatakan, “Dalam dua ayat yang mulia ini terdapat penekanan untuk ibadah di masjid dan memakmurkannya. Dan Allah menjanjikan orang yang melakukannya dengan pahala besar. Maka terdapat celaan bagi orang yang tidak menghadiri masjid untuk shalat di sana” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 103).Baca Juga: Mewaspadai Bahaya KhalwatDalil 3Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Maka menunjukkan bahwa shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid. Telah kita sampaikan hadits ini dan alasan mengapa beliau tidak melakukannya.Dalil 4Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سَمِعَ النِّداءَ فلَم يأتِ فلا صَلاةَ لَه إلَّا مِن عُذرٍ“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur” (HR. Abu Daud no.551, Ibnu Majah no.793, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram [114]).Baca Juga: Faedah Seputar BasmalahDalil 5Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب“Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah?“. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”. Laki-laki itu menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut (hadiri shalat berjamaah)” (HR. Muslim no. 653).Dalil 6Bahkan di zaman Nabi, orang yang tidak shalat jama’ah di masjid, sudah kentara sebagai orang munafik. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai seorang Muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid). Karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk. Dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara jalan-jalan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut shalat berjamaah ini, ia shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri untuk shalat di shaf” (HR. Muslim no.654).Baca Juga: Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 2)Udzur Tidak Shalat Berjamaah di MasjidMaka jelaslah dari dalil-dalil di atas bahwa shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid, kecuali jika ada udzur. Ibnul Qayyim menjelaskan: ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah. Maka meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa udzur seperti meninggalkan shalat jama’ah tanpa udzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadits dan atsar” (Kitabus Shalah, 416).Udzur yang membolehkan orang untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah diantaranya: sakit yang menyulitkan untuk hadir di masjid, hujan, cuaca sangat dingin, dan semua kondisi yang menimbulkan masyaqqah pada seseorang untuk hadir di masjid. dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه ““Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:صلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah (kesulitan) yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.” (https://www.binbaz.org.sa/noor/5631)Dan kondisi sakit terkadang  menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).Baca Juga: Fitroh-Fitroh Manusia Dalam Kesucian JasmaniJika Kesulitan Mendatangi MasjidDemikian juga boleh bagi para pekerja, para pelajar dan semisalnya untuk mendirikan shalat di tempat mereka beraktifitas jika sulit untuk datang ke masjid. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Namun jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 104).Adapun hadits:أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً“Aku diberi lima perkara oleh Allah, yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah dia shalat [3] ghanimah dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku, [4] Aku diberi syafa’at, [5] dan Nabi-Nabi terdahulu diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia” (HR. Bukhari no.335).Disebutkan dalam hadits ini bahwa setiap bagian dari bumi dapat digunakan untuk shalat. Maka ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Namun yang tepat, maksud hadits ini adalah bagi orang yang tidak wajib shalat berjama’ah di masjid atau ada udzur yang membolehkan ia tidak shalat berjama’ah di masjid. Seperti orang yang sedang safar, orang yang sakit atau jauh dari masjid. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57). Dengan demikian semua dalil saling sejalan dan cocok.Maka kesimpulannya, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next