Takbir Iqamah, Sekali atau Dua Kali?

Jumlah Takbir dalam Iqamat Di sebuah daerah, ada masjid masjid yang takbir iqamahnya dibaca sekali dan ada yg 2 kali. Itu yang benar yang mana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama berpendapat bahwa lafadz iqamah berbeda dengan lafadz adzan. Ketentuan umum mengenai lafadz iqamah, disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ، وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah. (HR. Muslim 378, Ahmad 12001, dan yang lainnya) Mengenai rinciannya, dinyatakan dalam hadis dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu – beliau adalah sahabat yang diajari adzan dan iqamah dalam mimpinya. Dan mimpi ini dibenarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin Zaid menceritakan, وَتَقُولُ إِذَا أَقَمْتَ الصَّلَاةَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلاةُ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ Dan ketika iqamah, ucapkanlah, Allahu akbar.. Allahu akbar… Asyhadu allaa ilaaha illallaaah… Asyhadu anna muhammadar rasulullah… Hayya ‘alas shalah… Hayya ‘alal falaah… Qad qaamatis shalaah.. Qad qaamatis shalaah.. Allahu akbar.. Allahu akbar… Laa ilaaha illallaah… Kemudian Abdullah bin Zaid mengatakan, فَلَمَّا أَصْبَحْتُ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَا رَأَيْتُ ، فَقَالَ : إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ Di pagi harinya, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku sampaikan mimpi yang aku alami. Kemudian beliau bersabda, ‘Itu mimpi yang benar, insyaa Allah… datanglah ke Bilal dan sampaikan mimpimu, dan jadikan itu lafadz adzan. Karena Bilal suaranya lebih lantang dibandingkan kamu.’ (HR. Ahmad 15881, Abu Daud 499 dan dihasankan oleh Syuaib al-Arnauth). Lafadz iqamah ini yang dijadikan acuan pendapat jumhur ulama, diantaranya Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad. Hanya saja, Imam Malik mengatakan bahwa qad qaamatis shalaah dibaca sekali. Dinyatakan dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, فرع: عدد كلمات الإقامة: وأما الإقامة: فإنها إحدى عشر كلمة في القول الجديد: التكبير مرتان، والشهادة مرتان، والدعاء إلى الصلاة مرة، والدعاء إلى الفلاح مرة، ولفظ الإقامة مرتان، والتكبير مرتان، والتهليل مرة. وبهذا قال الأوزاعي، وأحمد، وإسحاق، وأبو ثور.. Penjelasan tentang jumlah iqamah. Untuk iqamah, jumlahnya 11 kalimat menurut qoul jadid (pendapat Imam as-Sayfii setelah pindah ke Mesir). Takbir 2 kali, syahadat 2 kali, ajakan shalat sekali, ajakan untuk meraih kebahagiaan sekali, lafadz qad qaamatis shalah 2 kali, takbir 2 kali, dan tahliln sekali. Ini merupakan pendapat al-Auza’I, Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Tsaur… (al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, 2/66). Berdasarkan keterangan di atas, takbir iqamah yang lebih tepat dibaca 2 kali. Dan ini semakna dengan mewitirkan iqamah seperti yang disebutkan dalam hadis. Karena takbir di bagian awal adzan dibaca 4 kali. Berarti iqamah separuh adzan, sehingga takbirnya tetap 2 kali. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nafsu Pria Dan Wanita Dalam Islam, Doa Agar Calon Mertua Merestui Hubungan, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Ucapan Ijab Kabul, Vagina Di Masukin Jari, Mandi Kolam Visited 485 times, 1 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid

Takbir Iqamah, Sekali atau Dua Kali?

Jumlah Takbir dalam Iqamat Di sebuah daerah, ada masjid masjid yang takbir iqamahnya dibaca sekali dan ada yg 2 kali. Itu yang benar yang mana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama berpendapat bahwa lafadz iqamah berbeda dengan lafadz adzan. Ketentuan umum mengenai lafadz iqamah, disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ، وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah. (HR. Muslim 378, Ahmad 12001, dan yang lainnya) Mengenai rinciannya, dinyatakan dalam hadis dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu – beliau adalah sahabat yang diajari adzan dan iqamah dalam mimpinya. Dan mimpi ini dibenarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin Zaid menceritakan, وَتَقُولُ إِذَا أَقَمْتَ الصَّلَاةَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلاةُ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ Dan ketika iqamah, ucapkanlah, Allahu akbar.. Allahu akbar… Asyhadu allaa ilaaha illallaaah… Asyhadu anna muhammadar rasulullah… Hayya ‘alas shalah… Hayya ‘alal falaah… Qad qaamatis shalaah.. Qad qaamatis shalaah.. Allahu akbar.. Allahu akbar… Laa ilaaha illallaah… Kemudian Abdullah bin Zaid mengatakan, فَلَمَّا أَصْبَحْتُ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَا رَأَيْتُ ، فَقَالَ : إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ Di pagi harinya, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku sampaikan mimpi yang aku alami. Kemudian beliau bersabda, ‘Itu mimpi yang benar, insyaa Allah… datanglah ke Bilal dan sampaikan mimpimu, dan jadikan itu lafadz adzan. Karena Bilal suaranya lebih lantang dibandingkan kamu.’ (HR. Ahmad 15881, Abu Daud 499 dan dihasankan oleh Syuaib al-Arnauth). Lafadz iqamah ini yang dijadikan acuan pendapat jumhur ulama, diantaranya Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad. Hanya saja, Imam Malik mengatakan bahwa qad qaamatis shalaah dibaca sekali. Dinyatakan dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, فرع: عدد كلمات الإقامة: وأما الإقامة: فإنها إحدى عشر كلمة في القول الجديد: التكبير مرتان، والشهادة مرتان، والدعاء إلى الصلاة مرة، والدعاء إلى الفلاح مرة، ولفظ الإقامة مرتان، والتكبير مرتان، والتهليل مرة. وبهذا قال الأوزاعي، وأحمد، وإسحاق، وأبو ثور.. Penjelasan tentang jumlah iqamah. Untuk iqamah, jumlahnya 11 kalimat menurut qoul jadid (pendapat Imam as-Sayfii setelah pindah ke Mesir). Takbir 2 kali, syahadat 2 kali, ajakan shalat sekali, ajakan untuk meraih kebahagiaan sekali, lafadz qad qaamatis shalah 2 kali, takbir 2 kali, dan tahliln sekali. Ini merupakan pendapat al-Auza’I, Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Tsaur… (al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, 2/66). Berdasarkan keterangan di atas, takbir iqamah yang lebih tepat dibaca 2 kali. Dan ini semakna dengan mewitirkan iqamah seperti yang disebutkan dalam hadis. Karena takbir di bagian awal adzan dibaca 4 kali. Berarti iqamah separuh adzan, sehingga takbirnya tetap 2 kali. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nafsu Pria Dan Wanita Dalam Islam, Doa Agar Calon Mertua Merestui Hubungan, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Ucapan Ijab Kabul, Vagina Di Masukin Jari, Mandi Kolam Visited 485 times, 1 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid
Jumlah Takbir dalam Iqamat Di sebuah daerah, ada masjid masjid yang takbir iqamahnya dibaca sekali dan ada yg 2 kali. Itu yang benar yang mana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama berpendapat bahwa lafadz iqamah berbeda dengan lafadz adzan. Ketentuan umum mengenai lafadz iqamah, disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ، وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah. (HR. Muslim 378, Ahmad 12001, dan yang lainnya) Mengenai rinciannya, dinyatakan dalam hadis dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu – beliau adalah sahabat yang diajari adzan dan iqamah dalam mimpinya. Dan mimpi ini dibenarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin Zaid menceritakan, وَتَقُولُ إِذَا أَقَمْتَ الصَّلَاةَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلاةُ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ Dan ketika iqamah, ucapkanlah, Allahu akbar.. Allahu akbar… Asyhadu allaa ilaaha illallaaah… Asyhadu anna muhammadar rasulullah… Hayya ‘alas shalah… Hayya ‘alal falaah… Qad qaamatis shalaah.. Qad qaamatis shalaah.. Allahu akbar.. Allahu akbar… Laa ilaaha illallaah… Kemudian Abdullah bin Zaid mengatakan, فَلَمَّا أَصْبَحْتُ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَا رَأَيْتُ ، فَقَالَ : إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ Di pagi harinya, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku sampaikan mimpi yang aku alami. Kemudian beliau bersabda, ‘Itu mimpi yang benar, insyaa Allah… datanglah ke Bilal dan sampaikan mimpimu, dan jadikan itu lafadz adzan. Karena Bilal suaranya lebih lantang dibandingkan kamu.’ (HR. Ahmad 15881, Abu Daud 499 dan dihasankan oleh Syuaib al-Arnauth). Lafadz iqamah ini yang dijadikan acuan pendapat jumhur ulama, diantaranya Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad. Hanya saja, Imam Malik mengatakan bahwa qad qaamatis shalaah dibaca sekali. Dinyatakan dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, فرع: عدد كلمات الإقامة: وأما الإقامة: فإنها إحدى عشر كلمة في القول الجديد: التكبير مرتان، والشهادة مرتان، والدعاء إلى الصلاة مرة، والدعاء إلى الفلاح مرة، ولفظ الإقامة مرتان، والتكبير مرتان، والتهليل مرة. وبهذا قال الأوزاعي، وأحمد، وإسحاق، وأبو ثور.. Penjelasan tentang jumlah iqamah. Untuk iqamah, jumlahnya 11 kalimat menurut qoul jadid (pendapat Imam as-Sayfii setelah pindah ke Mesir). Takbir 2 kali, syahadat 2 kali, ajakan shalat sekali, ajakan untuk meraih kebahagiaan sekali, lafadz qad qaamatis shalah 2 kali, takbir 2 kali, dan tahliln sekali. Ini merupakan pendapat al-Auza’I, Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Tsaur… (al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, 2/66). Berdasarkan keterangan di atas, takbir iqamah yang lebih tepat dibaca 2 kali. Dan ini semakna dengan mewitirkan iqamah seperti yang disebutkan dalam hadis. Karena takbir di bagian awal adzan dibaca 4 kali. Berarti iqamah separuh adzan, sehingga takbirnya tetap 2 kali. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nafsu Pria Dan Wanita Dalam Islam, Doa Agar Calon Mertua Merestui Hubungan, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Ucapan Ijab Kabul, Vagina Di Masukin Jari, Mandi Kolam Visited 485 times, 1 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/485714670&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jumlah Takbir dalam Iqamat Di sebuah daerah, ada masjid masjid yang takbir iqamahnya dibaca sekali dan ada yg 2 kali. Itu yang benar yang mana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama berpendapat bahwa lafadz iqamah berbeda dengan lafadz adzan. Ketentuan umum mengenai lafadz iqamah, disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ، وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah. (HR. Muslim 378, Ahmad 12001, dan yang lainnya) Mengenai rinciannya, dinyatakan dalam hadis dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu – beliau adalah sahabat yang diajari adzan dan iqamah dalam mimpinya. Dan mimpi ini dibenarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin Zaid menceritakan, وَتَقُولُ إِذَا أَقَمْتَ الصَّلَاةَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلاةُ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ Dan ketika iqamah, ucapkanlah, Allahu akbar.. Allahu akbar… Asyhadu allaa ilaaha illallaaah… Asyhadu anna muhammadar rasulullah… Hayya ‘alas shalah… Hayya ‘alal falaah… Qad qaamatis shalaah.. Qad qaamatis shalaah.. Allahu akbar.. Allahu akbar… Laa ilaaha illallaah… Kemudian Abdullah bin Zaid mengatakan, فَلَمَّا أَصْبَحْتُ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَا رَأَيْتُ ، فَقَالَ : إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ Di pagi harinya, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku sampaikan mimpi yang aku alami. Kemudian beliau bersabda, ‘Itu mimpi yang benar, insyaa Allah… datanglah ke Bilal dan sampaikan mimpimu, dan jadikan itu lafadz adzan. Karena Bilal suaranya lebih lantang dibandingkan kamu.’ (HR. Ahmad 15881, Abu Daud 499 dan dihasankan oleh Syuaib al-Arnauth). Lafadz iqamah ini yang dijadikan acuan pendapat jumhur ulama, diantaranya Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad. Hanya saja, Imam Malik mengatakan bahwa qad qaamatis shalaah dibaca sekali. Dinyatakan dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, فرع: عدد كلمات الإقامة: وأما الإقامة: فإنها إحدى عشر كلمة في القول الجديد: التكبير مرتان، والشهادة مرتان، والدعاء إلى الصلاة مرة، والدعاء إلى الفلاح مرة، ولفظ الإقامة مرتان، والتكبير مرتان، والتهليل مرة. وبهذا قال الأوزاعي، وأحمد، وإسحاق، وأبو ثور.. Penjelasan tentang jumlah iqamah. Untuk iqamah, jumlahnya 11 kalimat menurut qoul jadid (pendapat Imam as-Sayfii setelah pindah ke Mesir). Takbir 2 kali, syahadat 2 kali, ajakan shalat sekali, ajakan untuk meraih kebahagiaan sekali, lafadz qad qaamatis shalah 2 kali, takbir 2 kali, dan tahliln sekali. Ini merupakan pendapat al-Auza’I, Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Tsaur… (al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafii, 2/66). Berdasarkan keterangan di atas, takbir iqamah yang lebih tepat dibaca 2 kali. Dan ini semakna dengan mewitirkan iqamah seperti yang disebutkan dalam hadis. Karena takbir di bagian awal adzan dibaca 4 kali. Berarti iqamah separuh adzan, sehingga takbirnya tetap 2 kali. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nafsu Pria Dan Wanita Dalam Islam, Doa Agar Calon Mertua Merestui Hubungan, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Berurutan, Ucapan Ijab Kabul, Vagina Di Masukin Jari, Mandi Kolam Visited 485 times, 1 visit(s) today Post Views: 449 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tsalatsatul Ushul: Bagaimana Kiat Bersabar?

 Bagaimana kiat bersabar? Pertemuan #08 Akidah BAGAIMANA KIAT BERSABAR?   Sabar itu berarti menahan diri pada sesuatu dari sesuatu. Sedangkan sabar itu ada tiga macam: Sabar dalam ketaatan kepada Allah sampai dilaksanakan. Sabar dari maksiat sampai dijauhi. Sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa sakit.   Sabar dalam Ketaatan   Sabar dalam ketaatan kepada Allah yaitu seseorang bersabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah. Dan perlu diketahui bahwa ketaatan itu adalah berat dan menyulitkan bagi jiwa seseorang. Terkadang pula melakukan ketaatan itu berat bagi badan, merasa malas dan lelah (capek). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh.   Sabar dalam Menjauhi Maksiat   Bentuknya adalah menahan diri dari perbuatan-perbuatan haram seperti berdusta, menipu dalam muamalah, makan harta dengan cara batil dengan riba dan semacamnya, berzina, minum minuman keras, mencuri dan berbagai macam bentuk maksiat lainnya. Seseorang harus menahan diri dari hal-hal semacam ini sampai dia tidak lagi mengerjakannya. Ini tentu saja membutuhkan pemaksaan dan menahan diri dari hawa nafsu yang mencekam.   Sabar dalam Menghadapi Takdir yang Terasa Sakit   Ingatlah bahwa takdir Allah itu ada dua macam, ada yang menyenangkan dan ada yang terasa pahit. Untuk takdir Allah yang menyenangkan, maka seseorang hendaknya bersyukur. Dan syukur termasuk dalam melakukan ketaatan sehingga butuh juga pada kesabaran dan hal ini termasuk dalam sabar bentuk pertama di atas. Sedangkan takdir Allah yang dirasa pahit misalnya seseorang mendapat musibah pada badannya atau kehilangan harta atau kehilangan salah seorang kerabat, maka ini semua butuh pada kesabaran dan pemaksaan diri. Dalam menghadapi hal semacam ini, hendaklah seseorang sabar dengan menahan dirinya jangan sampai menampakkan kegelisahan pada lisannya, hatinya, atau anggota badan.   Sabar itu pada Awal Musibah   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Kemudian wanita itu berkata, “Menjauhlah dariku. Sesungguhnya engkau belum pernah merasakan musibahku dan belum mengetahuinya.” Kemudian ada yang mengatakan pada wanita itu bahwa orang yang berkata tadi adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita tersebut mendatangi pintu (rumah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia tidak mendapati seorang yang menghalangi dia masuk pada rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita ini berkata, “Maaf, sebelumnya aku belum mengenalmu.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya namanya sabar adalah ketika di awal musibah.” (HR. Bukhari, no. 1283)   Balasan Sabar itu Surga   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10). Al-Auza’i rahimahullah mengatakan, “Pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa ditakar dan ditimbang. Mereka benar-benar akan mendapatkan ketinggian derajat.” As-Sudi mengatakan, “Balasan orang yang bersabar adalah surga.”  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:443) Ada hadits yang muttafaqun ‘alaih, عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا Dari ‘Atha’ bin Abi Rabaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?” ‘Atha’ menjawab, “Iya mau.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia pun berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdoalah kepada Allah untukku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun bersabda, “Jika mau bersabar, bagimu surga. Jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah supaya menyembuhkanmu.” Wanita itu pun berkata, “Aku memilih bersabar.” Lalu ia berkata pula, “Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdoalah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun berdoa kepada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari, no. 5652 dan Muslim, no. 2576)   Sabar itu Wajib, Ridha itu Sunnah   Hukum sabar itu. Jika seseorang tidak bersabar, maka ia berdosa dan mendapatkan hukuman dari Allah. Adapun ridha adalah tingkatan yang lebih tinggi daripada sabar. Ridha ini adalah tingkatan yang dilakukan oleh as-sabiqin bi al-khairaat (orang yang bersegera dalam kebaikan). Hukum ridha adalah sunnah dan bukanlah wajib. Jika seorang muslim tidak sampai derajat ridha, maka tidaklah berdosa. Apa perbedaan  ridha dan sabar? Ridha itu tidak merasakan sakit sama sekali. Sedangkan sabar itu seseorang masih merasakan sakit namun ia berusaha menahan hati, lisan, dan anggota badan untuk tetap sabar dan tidak melalukan hal-hal yang menunjukkan murka. Keterangan seperti ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ – عَزَّ وَجَلَّ – يَقُولُ لأَهْلِ الجَنَّةِ : يَا أهْلَ الجَنَّةِ ، فَيقولُونَ : لَبَّيكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ ، فَيقُولُ : هَلْ رَضِيتُم ؟ فَيقُولُونَ : وَمَا لَنَا لاَ نَرْضَى يَا رَبَّنَا وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أحداً مِنْ خَلْقِكَ ، فَيقُولُ : ألاَ أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُونَ : وَأيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُ : أُحِلُّ عَلَيكُمْ رِضْوَانِي فَلاَ أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أبَداً “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang sabar.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Panggang, siang 17 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah ngaji online sabar tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Bagaimana Kiat Bersabar?

 Bagaimana kiat bersabar? Pertemuan #08 Akidah BAGAIMANA KIAT BERSABAR?   Sabar itu berarti menahan diri pada sesuatu dari sesuatu. Sedangkan sabar itu ada tiga macam: Sabar dalam ketaatan kepada Allah sampai dilaksanakan. Sabar dari maksiat sampai dijauhi. Sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa sakit.   Sabar dalam Ketaatan   Sabar dalam ketaatan kepada Allah yaitu seseorang bersabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah. Dan perlu diketahui bahwa ketaatan itu adalah berat dan menyulitkan bagi jiwa seseorang. Terkadang pula melakukan ketaatan itu berat bagi badan, merasa malas dan lelah (capek). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh.   Sabar dalam Menjauhi Maksiat   Bentuknya adalah menahan diri dari perbuatan-perbuatan haram seperti berdusta, menipu dalam muamalah, makan harta dengan cara batil dengan riba dan semacamnya, berzina, minum minuman keras, mencuri dan berbagai macam bentuk maksiat lainnya. Seseorang harus menahan diri dari hal-hal semacam ini sampai dia tidak lagi mengerjakannya. Ini tentu saja membutuhkan pemaksaan dan menahan diri dari hawa nafsu yang mencekam.   Sabar dalam Menghadapi Takdir yang Terasa Sakit   Ingatlah bahwa takdir Allah itu ada dua macam, ada yang menyenangkan dan ada yang terasa pahit. Untuk takdir Allah yang menyenangkan, maka seseorang hendaknya bersyukur. Dan syukur termasuk dalam melakukan ketaatan sehingga butuh juga pada kesabaran dan hal ini termasuk dalam sabar bentuk pertama di atas. Sedangkan takdir Allah yang dirasa pahit misalnya seseorang mendapat musibah pada badannya atau kehilangan harta atau kehilangan salah seorang kerabat, maka ini semua butuh pada kesabaran dan pemaksaan diri. Dalam menghadapi hal semacam ini, hendaklah seseorang sabar dengan menahan dirinya jangan sampai menampakkan kegelisahan pada lisannya, hatinya, atau anggota badan.   Sabar itu pada Awal Musibah   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Kemudian wanita itu berkata, “Menjauhlah dariku. Sesungguhnya engkau belum pernah merasakan musibahku dan belum mengetahuinya.” Kemudian ada yang mengatakan pada wanita itu bahwa orang yang berkata tadi adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita tersebut mendatangi pintu (rumah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia tidak mendapati seorang yang menghalangi dia masuk pada rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita ini berkata, “Maaf, sebelumnya aku belum mengenalmu.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya namanya sabar adalah ketika di awal musibah.” (HR. Bukhari, no. 1283)   Balasan Sabar itu Surga   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10). Al-Auza’i rahimahullah mengatakan, “Pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa ditakar dan ditimbang. Mereka benar-benar akan mendapatkan ketinggian derajat.” As-Sudi mengatakan, “Balasan orang yang bersabar adalah surga.”  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:443) Ada hadits yang muttafaqun ‘alaih, عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا Dari ‘Atha’ bin Abi Rabaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?” ‘Atha’ menjawab, “Iya mau.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia pun berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdoalah kepada Allah untukku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun bersabda, “Jika mau bersabar, bagimu surga. Jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah supaya menyembuhkanmu.” Wanita itu pun berkata, “Aku memilih bersabar.” Lalu ia berkata pula, “Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdoalah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun berdoa kepada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari, no. 5652 dan Muslim, no. 2576)   Sabar itu Wajib, Ridha itu Sunnah   Hukum sabar itu. Jika seseorang tidak bersabar, maka ia berdosa dan mendapatkan hukuman dari Allah. Adapun ridha adalah tingkatan yang lebih tinggi daripada sabar. Ridha ini adalah tingkatan yang dilakukan oleh as-sabiqin bi al-khairaat (orang yang bersegera dalam kebaikan). Hukum ridha adalah sunnah dan bukanlah wajib. Jika seorang muslim tidak sampai derajat ridha, maka tidaklah berdosa. Apa perbedaan  ridha dan sabar? Ridha itu tidak merasakan sakit sama sekali. Sedangkan sabar itu seseorang masih merasakan sakit namun ia berusaha menahan hati, lisan, dan anggota badan untuk tetap sabar dan tidak melalukan hal-hal yang menunjukkan murka. Keterangan seperti ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ – عَزَّ وَجَلَّ – يَقُولُ لأَهْلِ الجَنَّةِ : يَا أهْلَ الجَنَّةِ ، فَيقولُونَ : لَبَّيكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ ، فَيقُولُ : هَلْ رَضِيتُم ؟ فَيقُولُونَ : وَمَا لَنَا لاَ نَرْضَى يَا رَبَّنَا وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أحداً مِنْ خَلْقِكَ ، فَيقُولُ : ألاَ أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُونَ : وَأيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُ : أُحِلُّ عَلَيكُمْ رِضْوَانِي فَلاَ أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أبَداً “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang sabar.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Panggang, siang 17 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah ngaji online sabar tsalatsatul ushul
 Bagaimana kiat bersabar? Pertemuan #08 Akidah BAGAIMANA KIAT BERSABAR?   Sabar itu berarti menahan diri pada sesuatu dari sesuatu. Sedangkan sabar itu ada tiga macam: Sabar dalam ketaatan kepada Allah sampai dilaksanakan. Sabar dari maksiat sampai dijauhi. Sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa sakit.   Sabar dalam Ketaatan   Sabar dalam ketaatan kepada Allah yaitu seseorang bersabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah. Dan perlu diketahui bahwa ketaatan itu adalah berat dan menyulitkan bagi jiwa seseorang. Terkadang pula melakukan ketaatan itu berat bagi badan, merasa malas dan lelah (capek). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh.   Sabar dalam Menjauhi Maksiat   Bentuknya adalah menahan diri dari perbuatan-perbuatan haram seperti berdusta, menipu dalam muamalah, makan harta dengan cara batil dengan riba dan semacamnya, berzina, minum minuman keras, mencuri dan berbagai macam bentuk maksiat lainnya. Seseorang harus menahan diri dari hal-hal semacam ini sampai dia tidak lagi mengerjakannya. Ini tentu saja membutuhkan pemaksaan dan menahan diri dari hawa nafsu yang mencekam.   Sabar dalam Menghadapi Takdir yang Terasa Sakit   Ingatlah bahwa takdir Allah itu ada dua macam, ada yang menyenangkan dan ada yang terasa pahit. Untuk takdir Allah yang menyenangkan, maka seseorang hendaknya bersyukur. Dan syukur termasuk dalam melakukan ketaatan sehingga butuh juga pada kesabaran dan hal ini termasuk dalam sabar bentuk pertama di atas. Sedangkan takdir Allah yang dirasa pahit misalnya seseorang mendapat musibah pada badannya atau kehilangan harta atau kehilangan salah seorang kerabat, maka ini semua butuh pada kesabaran dan pemaksaan diri. Dalam menghadapi hal semacam ini, hendaklah seseorang sabar dengan menahan dirinya jangan sampai menampakkan kegelisahan pada lisannya, hatinya, atau anggota badan.   Sabar itu pada Awal Musibah   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Kemudian wanita itu berkata, “Menjauhlah dariku. Sesungguhnya engkau belum pernah merasakan musibahku dan belum mengetahuinya.” Kemudian ada yang mengatakan pada wanita itu bahwa orang yang berkata tadi adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita tersebut mendatangi pintu (rumah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia tidak mendapati seorang yang menghalangi dia masuk pada rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita ini berkata, “Maaf, sebelumnya aku belum mengenalmu.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya namanya sabar adalah ketika di awal musibah.” (HR. Bukhari, no. 1283)   Balasan Sabar itu Surga   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10). Al-Auza’i rahimahullah mengatakan, “Pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa ditakar dan ditimbang. Mereka benar-benar akan mendapatkan ketinggian derajat.” As-Sudi mengatakan, “Balasan orang yang bersabar adalah surga.”  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:443) Ada hadits yang muttafaqun ‘alaih, عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا Dari ‘Atha’ bin Abi Rabaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?” ‘Atha’ menjawab, “Iya mau.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia pun berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdoalah kepada Allah untukku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun bersabda, “Jika mau bersabar, bagimu surga. Jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah supaya menyembuhkanmu.” Wanita itu pun berkata, “Aku memilih bersabar.” Lalu ia berkata pula, “Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdoalah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun berdoa kepada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari, no. 5652 dan Muslim, no. 2576)   Sabar itu Wajib, Ridha itu Sunnah   Hukum sabar itu. Jika seseorang tidak bersabar, maka ia berdosa dan mendapatkan hukuman dari Allah. Adapun ridha adalah tingkatan yang lebih tinggi daripada sabar. Ridha ini adalah tingkatan yang dilakukan oleh as-sabiqin bi al-khairaat (orang yang bersegera dalam kebaikan). Hukum ridha adalah sunnah dan bukanlah wajib. Jika seorang muslim tidak sampai derajat ridha, maka tidaklah berdosa. Apa perbedaan  ridha dan sabar? Ridha itu tidak merasakan sakit sama sekali. Sedangkan sabar itu seseorang masih merasakan sakit namun ia berusaha menahan hati, lisan, dan anggota badan untuk tetap sabar dan tidak melalukan hal-hal yang menunjukkan murka. Keterangan seperti ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ – عَزَّ وَجَلَّ – يَقُولُ لأَهْلِ الجَنَّةِ : يَا أهْلَ الجَنَّةِ ، فَيقولُونَ : لَبَّيكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ ، فَيقُولُ : هَلْ رَضِيتُم ؟ فَيقُولُونَ : وَمَا لَنَا لاَ نَرْضَى يَا رَبَّنَا وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أحداً مِنْ خَلْقِكَ ، فَيقُولُ : ألاَ أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُونَ : وَأيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُ : أُحِلُّ عَلَيكُمْ رِضْوَانِي فَلاَ أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أبَداً “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang sabar.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Panggang, siang 17 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah ngaji online sabar tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Bagaimana kiat bersabar? Pertemuan #08 Akidah BAGAIMANA KIAT BERSABAR?   Sabar itu berarti menahan diri pada sesuatu dari sesuatu. Sedangkan sabar itu ada tiga macam: Sabar dalam ketaatan kepada Allah sampai dilaksanakan. Sabar dari maksiat sampai dijauhi. Sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa sakit.   Sabar dalam Ketaatan   Sabar dalam ketaatan kepada Allah yaitu seseorang bersabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah. Dan perlu diketahui bahwa ketaatan itu adalah berat dan menyulitkan bagi jiwa seseorang. Terkadang pula melakukan ketaatan itu berat bagi badan, merasa malas dan lelah (capek). Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh.   Sabar dalam Menjauhi Maksiat   Bentuknya adalah menahan diri dari perbuatan-perbuatan haram seperti berdusta, menipu dalam muamalah, makan harta dengan cara batil dengan riba dan semacamnya, berzina, minum minuman keras, mencuri dan berbagai macam bentuk maksiat lainnya. Seseorang harus menahan diri dari hal-hal semacam ini sampai dia tidak lagi mengerjakannya. Ini tentu saja membutuhkan pemaksaan dan menahan diri dari hawa nafsu yang mencekam.   Sabar dalam Menghadapi Takdir yang Terasa Sakit   Ingatlah bahwa takdir Allah itu ada dua macam, ada yang menyenangkan dan ada yang terasa pahit. Untuk takdir Allah yang menyenangkan, maka seseorang hendaknya bersyukur. Dan syukur termasuk dalam melakukan ketaatan sehingga butuh juga pada kesabaran dan hal ini termasuk dalam sabar bentuk pertama di atas. Sedangkan takdir Allah yang dirasa pahit misalnya seseorang mendapat musibah pada badannya atau kehilangan harta atau kehilangan salah seorang kerabat, maka ini semua butuh pada kesabaran dan pemaksaan diri. Dalam menghadapi hal semacam ini, hendaklah seseorang sabar dengan menahan dirinya jangan sampai menampakkan kegelisahan pada lisannya, hatinya, atau anggota badan.   Sabar itu pada Awal Musibah   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Kemudian wanita itu berkata, “Menjauhlah dariku. Sesungguhnya engkau belum pernah merasakan musibahku dan belum mengetahuinya.” Kemudian ada yang mengatakan pada wanita itu bahwa orang yang berkata tadi adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita tersebut mendatangi pintu (rumah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia tidak mendapati seorang yang menghalangi dia masuk pada rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wanita ini berkata, “Maaf, sebelumnya aku belum mengenalmu.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya namanya sabar adalah ketika di awal musibah.” (HR. Bukhari, no. 1283)   Balasan Sabar itu Surga   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10). Al-Auza’i rahimahullah mengatakan, “Pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa ditakar dan ditimbang. Mereka benar-benar akan mendapatkan ketinggian derajat.” As-Sudi mengatakan, “Balasan orang yang bersabar adalah surga.”  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:443) Ada hadits yang muttafaqun ‘alaih, عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا Dari ‘Atha’ bin Abi Rabaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?” ‘Atha’ menjawab, “Iya mau.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia pun berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdoalah kepada Allah untukku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun bersabda, “Jika mau bersabar, bagimu surga. Jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah supaya menyembuhkanmu.” Wanita itu pun berkata, “Aku memilih bersabar.” Lalu ia berkata pula, “Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdoalah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun berdoa kepada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari, no. 5652 dan Muslim, no. 2576)   Sabar itu Wajib, Ridha itu Sunnah   Hukum sabar itu. Jika seseorang tidak bersabar, maka ia berdosa dan mendapatkan hukuman dari Allah. Adapun ridha adalah tingkatan yang lebih tinggi daripada sabar. Ridha ini adalah tingkatan yang dilakukan oleh as-sabiqin bi al-khairaat (orang yang bersegera dalam kebaikan). Hukum ridha adalah sunnah dan bukanlah wajib. Jika seorang muslim tidak sampai derajat ridha, maka tidaklah berdosa. Apa perbedaan  ridha dan sabar? Ridha itu tidak merasakan sakit sama sekali. Sedangkan sabar itu seseorang masih merasakan sakit namun ia berusaha menahan hati, lisan, dan anggota badan untuk tetap sabar dan tidak melalukan hal-hal yang menunjukkan murka. Keterangan seperti ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ – عَزَّ وَجَلَّ – يَقُولُ لأَهْلِ الجَنَّةِ : يَا أهْلَ الجَنَّةِ ، فَيقولُونَ : لَبَّيكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ ، فَيقُولُ : هَلْ رَضِيتُم ؟ فَيقُولُونَ : وَمَا لَنَا لاَ نَرْضَى يَا رَبَّنَا وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أحداً مِنْ خَلْقِكَ ، فَيقُولُ : ألاَ أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُونَ : وَأيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُ : أُحِلُّ عَلَيكُمْ رِضْوَانِي فَلاَ أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أبَداً “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang sabar.   Referensi: Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Panggang, siang 17 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah ngaji online sabar tsalatsatul ushul

Lebih Baik BerKurban Kolektif atau Sendiri?

Kurban Sendiri atau Kolektif? Assalamualaikum ustadz,mau tanya tentang qurban. Lbh baik berkurban 1 ekor kambing atau ikut kolektif kurban sapi Jazakumullah Khairan Dari : Rahmat Raztia, di Prabumulih Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah… Diantara cara berkurban yang diajarkan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, adalah berkurban secara mandiri atau kolektif. Sapi dapat dikurbankan maksimal kolektif tujuh orang, onta sepuluh orang. Meski secara urutan, kurban onta lebih utama dari qurban sapi. Dan kurban sapi lebih utama dari qurban kambing. Dalilnya adalah hadis tentang anjuran berlomba-lomba untuk segera menghadiri shalat Jum’at. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat kemudian berangkat ke masjid maka seakan-akan ia berkurban unta, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kedua seakan-akan berkurban sapi, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ketiga seakan-akan berkurban kambing, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ke empat seakan-akan berkurban ayam, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kelima seakan-akan berkurban telur. Jika Imam keluar, malaikat hadir (duduk) untuk mendengarkan dzikir (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) Pada hadis di atas bekurban unta disebutkan pertama, lalu sapi, kemudian kambing. Menunjukkan bahwa binantang kurban paling utama adalah onta. Karena memang harga onta paling mahal dibanding hewan kurban lain, sehingga pengorbanan dana paling besar dibanding kurban sapi atau kambing. Ada sebuah kaidah fikih yang sangat populer berkaitan dengan pahala suatu ibadah, إنَّ الأجر على قدر المشقة Besar kecilnya pahala, berbanding dengan kadar pengorbanan saat melakukan ibadah. Namun yang menjadi pertanyaan, antara korban mandiri dan kolektif, mana yang lebih besar pahalanya? Tentu saja berkurban secara mandiri lebih besar pahalanya. Karena orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala nyebelih qurban secara utuh, berbeda dengan yang berkolektif, ibadah dan pahalanya untuk orang-orang yang tergabung dalam kolektif itu. Sementara letak inti nilai ibadah pada qurban, adalah pada menyembelihnya, karena Allah ‘azza wa jalla. Kesimpulan ini pernah dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, والشاة أفضل من شِرْكٌ في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله ، والمنفرد يتقرب بإراقته كله Berkurban kambing lebih utama daripada qurban onta secara kolektif. Karena menyembelih, adalah tujuan ibadah dalam ibadah kurban. Dan orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala sembelihan qurban. (Dikutip dari : Aujazul Masalik 10/227) Sehingga bila kita urutan model berkurban dari yang paling afdhol: Pertama, kurban mandiri: 1. Kurban onta. 2. Kemudian kurban sapi. 3. Lalu kambing. Kedua, kurban kolektif: 1. Kolektif (maks) sepuluh orang untuk kurban onta. 2. Kemudian kolektif (maks) tujuh orang untuk kurban sapi. Sekian, semoga mencerahkan. Wallahualam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP Hamalatulquran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Taubat Zina Dengan Pacar, Bolehkah Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Arti Mimpi Sholat Di Mushola, Pembawa Sial Menurut Islam, Panduan Ruqyah, Apakah Pacaran Itu Dosa Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 QRIS donasi Yufid

Lebih Baik BerKurban Kolektif atau Sendiri?

Kurban Sendiri atau Kolektif? Assalamualaikum ustadz,mau tanya tentang qurban. Lbh baik berkurban 1 ekor kambing atau ikut kolektif kurban sapi Jazakumullah Khairan Dari : Rahmat Raztia, di Prabumulih Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah… Diantara cara berkurban yang diajarkan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, adalah berkurban secara mandiri atau kolektif. Sapi dapat dikurbankan maksimal kolektif tujuh orang, onta sepuluh orang. Meski secara urutan, kurban onta lebih utama dari qurban sapi. Dan kurban sapi lebih utama dari qurban kambing. Dalilnya adalah hadis tentang anjuran berlomba-lomba untuk segera menghadiri shalat Jum’at. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat kemudian berangkat ke masjid maka seakan-akan ia berkurban unta, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kedua seakan-akan berkurban sapi, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ketiga seakan-akan berkurban kambing, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ke empat seakan-akan berkurban ayam, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kelima seakan-akan berkurban telur. Jika Imam keluar, malaikat hadir (duduk) untuk mendengarkan dzikir (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) Pada hadis di atas bekurban unta disebutkan pertama, lalu sapi, kemudian kambing. Menunjukkan bahwa binantang kurban paling utama adalah onta. Karena memang harga onta paling mahal dibanding hewan kurban lain, sehingga pengorbanan dana paling besar dibanding kurban sapi atau kambing. Ada sebuah kaidah fikih yang sangat populer berkaitan dengan pahala suatu ibadah, إنَّ الأجر على قدر المشقة Besar kecilnya pahala, berbanding dengan kadar pengorbanan saat melakukan ibadah. Namun yang menjadi pertanyaan, antara korban mandiri dan kolektif, mana yang lebih besar pahalanya? Tentu saja berkurban secara mandiri lebih besar pahalanya. Karena orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala nyebelih qurban secara utuh, berbeda dengan yang berkolektif, ibadah dan pahalanya untuk orang-orang yang tergabung dalam kolektif itu. Sementara letak inti nilai ibadah pada qurban, adalah pada menyembelihnya, karena Allah ‘azza wa jalla. Kesimpulan ini pernah dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, والشاة أفضل من شِرْكٌ في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله ، والمنفرد يتقرب بإراقته كله Berkurban kambing lebih utama daripada qurban onta secara kolektif. Karena menyembelih, adalah tujuan ibadah dalam ibadah kurban. Dan orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala sembelihan qurban. (Dikutip dari : Aujazul Masalik 10/227) Sehingga bila kita urutan model berkurban dari yang paling afdhol: Pertama, kurban mandiri: 1. Kurban onta. 2. Kemudian kurban sapi. 3. Lalu kambing. Kedua, kurban kolektif: 1. Kolektif (maks) sepuluh orang untuk kurban onta. 2. Kemudian kolektif (maks) tujuh orang untuk kurban sapi. Sekian, semoga mencerahkan. Wallahualam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP Hamalatulquran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Taubat Zina Dengan Pacar, Bolehkah Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Arti Mimpi Sholat Di Mushola, Pembawa Sial Menurut Islam, Panduan Ruqyah, Apakah Pacaran Itu Dosa Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 QRIS donasi Yufid
Kurban Sendiri atau Kolektif? Assalamualaikum ustadz,mau tanya tentang qurban. Lbh baik berkurban 1 ekor kambing atau ikut kolektif kurban sapi Jazakumullah Khairan Dari : Rahmat Raztia, di Prabumulih Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah… Diantara cara berkurban yang diajarkan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, adalah berkurban secara mandiri atau kolektif. Sapi dapat dikurbankan maksimal kolektif tujuh orang, onta sepuluh orang. Meski secara urutan, kurban onta lebih utama dari qurban sapi. Dan kurban sapi lebih utama dari qurban kambing. Dalilnya adalah hadis tentang anjuran berlomba-lomba untuk segera menghadiri shalat Jum’at. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat kemudian berangkat ke masjid maka seakan-akan ia berkurban unta, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kedua seakan-akan berkurban sapi, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ketiga seakan-akan berkurban kambing, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ke empat seakan-akan berkurban ayam, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kelima seakan-akan berkurban telur. Jika Imam keluar, malaikat hadir (duduk) untuk mendengarkan dzikir (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) Pada hadis di atas bekurban unta disebutkan pertama, lalu sapi, kemudian kambing. Menunjukkan bahwa binantang kurban paling utama adalah onta. Karena memang harga onta paling mahal dibanding hewan kurban lain, sehingga pengorbanan dana paling besar dibanding kurban sapi atau kambing. Ada sebuah kaidah fikih yang sangat populer berkaitan dengan pahala suatu ibadah, إنَّ الأجر على قدر المشقة Besar kecilnya pahala, berbanding dengan kadar pengorbanan saat melakukan ibadah. Namun yang menjadi pertanyaan, antara korban mandiri dan kolektif, mana yang lebih besar pahalanya? Tentu saja berkurban secara mandiri lebih besar pahalanya. Karena orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala nyebelih qurban secara utuh, berbeda dengan yang berkolektif, ibadah dan pahalanya untuk orang-orang yang tergabung dalam kolektif itu. Sementara letak inti nilai ibadah pada qurban, adalah pada menyembelihnya, karena Allah ‘azza wa jalla. Kesimpulan ini pernah dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, والشاة أفضل من شِرْكٌ في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله ، والمنفرد يتقرب بإراقته كله Berkurban kambing lebih utama daripada qurban onta secara kolektif. Karena menyembelih, adalah tujuan ibadah dalam ibadah kurban. Dan orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala sembelihan qurban. (Dikutip dari : Aujazul Masalik 10/227) Sehingga bila kita urutan model berkurban dari yang paling afdhol: Pertama, kurban mandiri: 1. Kurban onta. 2. Kemudian kurban sapi. 3. Lalu kambing. Kedua, kurban kolektif: 1. Kolektif (maks) sepuluh orang untuk kurban onta. 2. Kemudian kolektif (maks) tujuh orang untuk kurban sapi. Sekian, semoga mencerahkan. Wallahualam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP Hamalatulquran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Taubat Zina Dengan Pacar, Bolehkah Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Arti Mimpi Sholat Di Mushola, Pembawa Sial Menurut Islam, Panduan Ruqyah, Apakah Pacaran Itu Dosa Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/479042775&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kurban Sendiri atau Kolektif? Assalamualaikum ustadz,mau tanya tentang qurban. Lbh baik berkurban 1 ekor kambing atau ikut kolektif kurban sapi Jazakumullah Khairan Dari : Rahmat Raztia, di Prabumulih Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah… Diantara cara berkurban yang diajarkan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, adalah berkurban secara mandiri atau kolektif. Sapi dapat dikurbankan maksimal kolektif tujuh orang, onta sepuluh orang. Meski secara urutan, kurban onta lebih utama dari qurban sapi. Dan kurban sapi lebih utama dari qurban kambing. Dalilnya adalah hadis tentang anjuran berlomba-lomba untuk segera menghadiri shalat Jum’at. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat kemudian berangkat ke masjid maka seakan-akan ia berkurban unta, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kedua seakan-akan berkurban sapi, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ketiga seakan-akan berkurban kambing, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ke empat seakan-akan berkurban ayam, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kelima seakan-akan berkurban telur. Jika Imam keluar, malaikat hadir (duduk) untuk mendengarkan dzikir (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) Pada hadis di atas bekurban unta disebutkan pertama, lalu sapi, kemudian kambing. Menunjukkan bahwa binantang kurban paling utama adalah onta. Karena memang harga onta paling mahal dibanding hewan kurban lain, sehingga pengorbanan dana paling besar dibanding kurban sapi atau kambing. Ada sebuah kaidah fikih yang sangat populer berkaitan dengan pahala suatu ibadah, إنَّ الأجر على قدر المشقة Besar kecilnya pahala, berbanding dengan kadar pengorbanan saat melakukan ibadah. Namun yang menjadi pertanyaan, antara korban mandiri dan kolektif, mana yang lebih besar pahalanya? Tentu saja berkurban secara mandiri lebih besar pahalanya. Karena orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala nyebelih qurban secara utuh, berbeda dengan yang berkolektif, ibadah dan pahalanya untuk orang-orang yang tergabung dalam kolektif itu. Sementara letak inti nilai ibadah pada qurban, adalah pada menyembelihnya, karena Allah ‘azza wa jalla. Kesimpulan ini pernah dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, والشاة أفضل من شِرْكٌ في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله ، والمنفرد يتقرب بإراقته كله Berkurban kambing lebih utama daripada qurban onta secara kolektif. Karena menyembelih, adalah tujuan ibadah dalam ibadah kurban. Dan orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala sembelihan qurban. (Dikutip dari : Aujazul Masalik 10/227) Sehingga bila kita urutan model berkurban dari yang paling afdhol: Pertama, kurban mandiri: 1. Kurban onta. 2. Kemudian kurban sapi. 3. Lalu kambing. Kedua, kurban kolektif: 1. Kolektif (maks) sepuluh orang untuk kurban onta. 2. Kemudian kolektif (maks) tujuh orang untuk kurban sapi. Sekian, semoga mencerahkan. Wallahualam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP Hamalatulquran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Taubat Zina Dengan Pacar, Bolehkah Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Arti Mimpi Sholat Di Mushola, Pembawa Sial Menurut Islam, Panduan Ruqyah, Apakah Pacaran Itu Dosa Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadits Arbain #09: Jalankan Semampunya

Download   Jalankan ibadah itu semampunya, sedangkan meninggalkan larangan itu secara total.   الحَدِيْثُ التَّاسِعُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits Kesembilan Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]   Penjelasan Hadits:   Haditsnya secara lengkap dalam Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, lantas beliau mengatakan, أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” Ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah haji tersebut setiap tahun?” Beliau pun terdiam, sampai orang tadi bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah (tiap tahun untuk berangkat haji) dan sungguh seperti itu kalian tentu tidak sanggup. Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Ingatlah, sungguh binasanya orang-orang sebelum kalian. Mereka binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi perintah para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang pada sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, no. 1337) Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan judul Bab untuk hadits di atas “Kewajiban berhaji sekali seumur hidup”. Laki-laki yang bertanya dalam hadits ini adalah Al-Aqra’ bin Habis sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:90. Yang dimaksud dengan orang sebelum kalian dalam hadits sebenarnya bermakna umum, yaitu umat-umat sebelum kita. Namun paling dekat kita katakan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashrani.   Faedah Hadits:   Pertama: Kaedah dari ulama ushul, jika ada suatu perintah tidaklah menunjukkan bahwa perintah tersebut mesti diulang. Hukum asalnya, suatu perintah dalam dalil tidak menunjukkan adanya pengulangan kecuali ada dalil yang menunjukkan harus dirutinkan atau diulang. Kedua: Sebagian ulama berpandangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamboleh berijtihad dalam hal hukum dan tidak disyaratkan semua hukum mesti dengan wahyu. Ini diambil dari hadits “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah.” Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’iyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Ketiga: Secara hukum asal, kita tidak diberi beban kewajiban. Artinya, tidak ada hukum sampai datang dalil. Pendukung dari hukum asal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15) Keempat: Ada kaedah ushul fikih dari hadits ini yang dipakai oleh para ulama “tidak ada kewajiban ketika tidak mampu”. Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syair kaedah fikih yang beliau susun, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اقْتِدَارٍ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.” Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini. Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Ayat di atas sebagai tafsiran dari ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 102). Inilah pendapat Imam Nawawi rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa perintah bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa ditafsirkan dengan ayat “Bertakwalah pada Allah semampu kalian”. Artinya kita diperintahkan mengerjakan suatu perintah dan menjauhi suatu larangan, Allah tidaklah memerintahkan kecuali sesuai kemampuan kita. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:91. Begitu juga ayat yang mendukung kaedah di atas, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Kelima: Wajib menahan diri dari setiap apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keenam: Menahan diri dari yang terlarang ini mencakup larangan yang sedikit maupun yang banyak. Contoh, riba yang sedikit dan banyak sama-sama dijauhi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130) Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba. Lihat Fath Al-Qadir, 1:622. Ketujuh: Menahan diri dari sesuatu lebih mudah dilakukan daripada mengerjakan sesuatu. Kedelapan: Mengerjakan suatu perintah itu sesuai kemampuan. Kesembilan: Manusia itu memiliki kemampuan. Berbeda hal ini dengan keyakinan Jabariyyah yang menyatakan manusia itu dipaksa oleh takdir untuk berbuat dan tidak punya pilihan. Kesepuluh: Jika seseorang tidak mampu melakukan kewajiban secara utuh, maka diperintahkan untuk melakukan semampunya. Kesebelas: Setiap mendengar perintah Rasul hendaklah langsung melaksanakannya tanpa menanyakan terlebih dahulu, apakah yang diperintahkan itu dihukumi wajib atau sunnah. Keduabelas: Segala yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang beliau larang, maka tetaplah jadi syariat baik hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an ataukah tidak. Dan bisa jadi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi hukum tambahan dan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Ketigabelas: Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan. Contohnya adalah banyak bertanya dalam perkara yang tidak mungkin kemampuan berpikir kita sampai ke situ seperti permasalahan ghaib tentang nama dan sifat Allah atau tentang keadaan hari kiamat. Di antara makna banyak bertanya pula adalah bertanya suatu masalah yang belum terjadi. Dulu para ulama tidak menyukai hal ini dan mereka menganggap hal itu termasuk menyusah-nyusahkan diri. (Dinukil dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 21:132) Sebagian salaf berkata, دَعْنَا عَنْ هَذَا حَتَّى يَقَعَ وَسَلْ عَمَّا وَقَعَ “Tak usah bertanya pada kami sampai hal itu terjadi. Bertanya lagi nantinya kalau sudah terjadi.” (Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hlm. 63) Umar bin Khattab pernah keluar di tengah-tengah manusia kemudian berkata, أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَسْأَلُوْنَا عَنْ مَا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنَّ لَنَا فِيْمَا كَانَ شُغْلاً “Aku melarang kalian dari bertanya pada sesuatu yang belum terjadi karena sebenarnya kita punya kesibukan yang begitu banyak.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ تَسْأَلُوْا عَمَّا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنِّي سَمِعْتُ عُمَرَ لَعَنَ السَّائِلَ عَمَّا لَمْ يَكُنْ “Janganlah bertanya tentang apa yang belum terjadi. Sungguh dahulu aku pernah mendengar Umar melaknat yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Zaid bin Tsabit pernah ditanya tentang suatu masalah, ia balik bertanya, “Apa yang ditanyakan itu sudah pernah terjadi?” Jawab yang bertanya, “Tidak.” Zaid menjawab, دَعُوْهُ حَتَّى يَكُوْن “Tinggalkan bertanya seperti itu sampai hal itu terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Keempatbelas: Umat sebelum kita binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi nabi mereka. Kelimabelas: Setiap muslim wajib mencocoki nabinya. Ajaran yang wajib diikuti hanyalah ajaran beliau, itulah dinul Islam sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.”(QS. Ali Imran: 19). Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Fath Al-Qadir.Cetakan ketiga, tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ma’alim fi Thariq Thalib Al-‘Ilmi. Cetakan kelima, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdullah As-Sadhan. Penerbit Dar Al-Qabs. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat hadits arbain panduan zakat

Hadits Arbain #09: Jalankan Semampunya

Download   Jalankan ibadah itu semampunya, sedangkan meninggalkan larangan itu secara total.   الحَدِيْثُ التَّاسِعُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits Kesembilan Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]   Penjelasan Hadits:   Haditsnya secara lengkap dalam Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, lantas beliau mengatakan, أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” Ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah haji tersebut setiap tahun?” Beliau pun terdiam, sampai orang tadi bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah (tiap tahun untuk berangkat haji) dan sungguh seperti itu kalian tentu tidak sanggup. Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Ingatlah, sungguh binasanya orang-orang sebelum kalian. Mereka binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi perintah para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang pada sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, no. 1337) Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan judul Bab untuk hadits di atas “Kewajiban berhaji sekali seumur hidup”. Laki-laki yang bertanya dalam hadits ini adalah Al-Aqra’ bin Habis sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:90. Yang dimaksud dengan orang sebelum kalian dalam hadits sebenarnya bermakna umum, yaitu umat-umat sebelum kita. Namun paling dekat kita katakan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashrani.   Faedah Hadits:   Pertama: Kaedah dari ulama ushul, jika ada suatu perintah tidaklah menunjukkan bahwa perintah tersebut mesti diulang. Hukum asalnya, suatu perintah dalam dalil tidak menunjukkan adanya pengulangan kecuali ada dalil yang menunjukkan harus dirutinkan atau diulang. Kedua: Sebagian ulama berpandangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamboleh berijtihad dalam hal hukum dan tidak disyaratkan semua hukum mesti dengan wahyu. Ini diambil dari hadits “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah.” Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’iyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Ketiga: Secara hukum asal, kita tidak diberi beban kewajiban. Artinya, tidak ada hukum sampai datang dalil. Pendukung dari hukum asal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15) Keempat: Ada kaedah ushul fikih dari hadits ini yang dipakai oleh para ulama “tidak ada kewajiban ketika tidak mampu”. Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syair kaedah fikih yang beliau susun, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اقْتِدَارٍ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.” Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini. Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Ayat di atas sebagai tafsiran dari ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 102). Inilah pendapat Imam Nawawi rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa perintah bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa ditafsirkan dengan ayat “Bertakwalah pada Allah semampu kalian”. Artinya kita diperintahkan mengerjakan suatu perintah dan menjauhi suatu larangan, Allah tidaklah memerintahkan kecuali sesuai kemampuan kita. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:91. Begitu juga ayat yang mendukung kaedah di atas, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Kelima: Wajib menahan diri dari setiap apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keenam: Menahan diri dari yang terlarang ini mencakup larangan yang sedikit maupun yang banyak. Contoh, riba yang sedikit dan banyak sama-sama dijauhi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130) Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba. Lihat Fath Al-Qadir, 1:622. Ketujuh: Menahan diri dari sesuatu lebih mudah dilakukan daripada mengerjakan sesuatu. Kedelapan: Mengerjakan suatu perintah itu sesuai kemampuan. Kesembilan: Manusia itu memiliki kemampuan. Berbeda hal ini dengan keyakinan Jabariyyah yang menyatakan manusia itu dipaksa oleh takdir untuk berbuat dan tidak punya pilihan. Kesepuluh: Jika seseorang tidak mampu melakukan kewajiban secara utuh, maka diperintahkan untuk melakukan semampunya. Kesebelas: Setiap mendengar perintah Rasul hendaklah langsung melaksanakannya tanpa menanyakan terlebih dahulu, apakah yang diperintahkan itu dihukumi wajib atau sunnah. Keduabelas: Segala yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang beliau larang, maka tetaplah jadi syariat baik hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an ataukah tidak. Dan bisa jadi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi hukum tambahan dan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Ketigabelas: Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan. Contohnya adalah banyak bertanya dalam perkara yang tidak mungkin kemampuan berpikir kita sampai ke situ seperti permasalahan ghaib tentang nama dan sifat Allah atau tentang keadaan hari kiamat. Di antara makna banyak bertanya pula adalah bertanya suatu masalah yang belum terjadi. Dulu para ulama tidak menyukai hal ini dan mereka menganggap hal itu termasuk menyusah-nyusahkan diri. (Dinukil dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 21:132) Sebagian salaf berkata, دَعْنَا عَنْ هَذَا حَتَّى يَقَعَ وَسَلْ عَمَّا وَقَعَ “Tak usah bertanya pada kami sampai hal itu terjadi. Bertanya lagi nantinya kalau sudah terjadi.” (Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hlm. 63) Umar bin Khattab pernah keluar di tengah-tengah manusia kemudian berkata, أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَسْأَلُوْنَا عَنْ مَا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنَّ لَنَا فِيْمَا كَانَ شُغْلاً “Aku melarang kalian dari bertanya pada sesuatu yang belum terjadi karena sebenarnya kita punya kesibukan yang begitu banyak.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ تَسْأَلُوْا عَمَّا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنِّي سَمِعْتُ عُمَرَ لَعَنَ السَّائِلَ عَمَّا لَمْ يَكُنْ “Janganlah bertanya tentang apa yang belum terjadi. Sungguh dahulu aku pernah mendengar Umar melaknat yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Zaid bin Tsabit pernah ditanya tentang suatu masalah, ia balik bertanya, “Apa yang ditanyakan itu sudah pernah terjadi?” Jawab yang bertanya, “Tidak.” Zaid menjawab, دَعُوْهُ حَتَّى يَكُوْن “Tinggalkan bertanya seperti itu sampai hal itu terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Keempatbelas: Umat sebelum kita binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi nabi mereka. Kelimabelas: Setiap muslim wajib mencocoki nabinya. Ajaran yang wajib diikuti hanyalah ajaran beliau, itulah dinul Islam sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.”(QS. Ali Imran: 19). Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Fath Al-Qadir.Cetakan ketiga, tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ma’alim fi Thariq Thalib Al-‘Ilmi. Cetakan kelima, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdullah As-Sadhan. Penerbit Dar Al-Qabs. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat hadits arbain panduan zakat
Download   Jalankan ibadah itu semampunya, sedangkan meninggalkan larangan itu secara total.   الحَدِيْثُ التَّاسِعُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits Kesembilan Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]   Penjelasan Hadits:   Haditsnya secara lengkap dalam Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, lantas beliau mengatakan, أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” Ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah haji tersebut setiap tahun?” Beliau pun terdiam, sampai orang tadi bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah (tiap tahun untuk berangkat haji) dan sungguh seperti itu kalian tentu tidak sanggup. Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Ingatlah, sungguh binasanya orang-orang sebelum kalian. Mereka binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi perintah para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang pada sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, no. 1337) Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan judul Bab untuk hadits di atas “Kewajiban berhaji sekali seumur hidup”. Laki-laki yang bertanya dalam hadits ini adalah Al-Aqra’ bin Habis sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:90. Yang dimaksud dengan orang sebelum kalian dalam hadits sebenarnya bermakna umum, yaitu umat-umat sebelum kita. Namun paling dekat kita katakan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashrani.   Faedah Hadits:   Pertama: Kaedah dari ulama ushul, jika ada suatu perintah tidaklah menunjukkan bahwa perintah tersebut mesti diulang. Hukum asalnya, suatu perintah dalam dalil tidak menunjukkan adanya pengulangan kecuali ada dalil yang menunjukkan harus dirutinkan atau diulang. Kedua: Sebagian ulama berpandangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamboleh berijtihad dalam hal hukum dan tidak disyaratkan semua hukum mesti dengan wahyu. Ini diambil dari hadits “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah.” Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’iyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Ketiga: Secara hukum asal, kita tidak diberi beban kewajiban. Artinya, tidak ada hukum sampai datang dalil. Pendukung dari hukum asal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15) Keempat: Ada kaedah ushul fikih dari hadits ini yang dipakai oleh para ulama “tidak ada kewajiban ketika tidak mampu”. Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syair kaedah fikih yang beliau susun, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اقْتِدَارٍ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.” Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini. Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Ayat di atas sebagai tafsiran dari ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 102). Inilah pendapat Imam Nawawi rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa perintah bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa ditafsirkan dengan ayat “Bertakwalah pada Allah semampu kalian”. Artinya kita diperintahkan mengerjakan suatu perintah dan menjauhi suatu larangan, Allah tidaklah memerintahkan kecuali sesuai kemampuan kita. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:91. Begitu juga ayat yang mendukung kaedah di atas, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Kelima: Wajib menahan diri dari setiap apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keenam: Menahan diri dari yang terlarang ini mencakup larangan yang sedikit maupun yang banyak. Contoh, riba yang sedikit dan banyak sama-sama dijauhi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130) Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba. Lihat Fath Al-Qadir, 1:622. Ketujuh: Menahan diri dari sesuatu lebih mudah dilakukan daripada mengerjakan sesuatu. Kedelapan: Mengerjakan suatu perintah itu sesuai kemampuan. Kesembilan: Manusia itu memiliki kemampuan. Berbeda hal ini dengan keyakinan Jabariyyah yang menyatakan manusia itu dipaksa oleh takdir untuk berbuat dan tidak punya pilihan. Kesepuluh: Jika seseorang tidak mampu melakukan kewajiban secara utuh, maka diperintahkan untuk melakukan semampunya. Kesebelas: Setiap mendengar perintah Rasul hendaklah langsung melaksanakannya tanpa menanyakan terlebih dahulu, apakah yang diperintahkan itu dihukumi wajib atau sunnah. Keduabelas: Segala yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang beliau larang, maka tetaplah jadi syariat baik hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an ataukah tidak. Dan bisa jadi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi hukum tambahan dan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Ketigabelas: Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan. Contohnya adalah banyak bertanya dalam perkara yang tidak mungkin kemampuan berpikir kita sampai ke situ seperti permasalahan ghaib tentang nama dan sifat Allah atau tentang keadaan hari kiamat. Di antara makna banyak bertanya pula adalah bertanya suatu masalah yang belum terjadi. Dulu para ulama tidak menyukai hal ini dan mereka menganggap hal itu termasuk menyusah-nyusahkan diri. (Dinukil dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 21:132) Sebagian salaf berkata, دَعْنَا عَنْ هَذَا حَتَّى يَقَعَ وَسَلْ عَمَّا وَقَعَ “Tak usah bertanya pada kami sampai hal itu terjadi. Bertanya lagi nantinya kalau sudah terjadi.” (Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hlm. 63) Umar bin Khattab pernah keluar di tengah-tengah manusia kemudian berkata, أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَسْأَلُوْنَا عَنْ مَا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنَّ لَنَا فِيْمَا كَانَ شُغْلاً “Aku melarang kalian dari bertanya pada sesuatu yang belum terjadi karena sebenarnya kita punya kesibukan yang begitu banyak.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ تَسْأَلُوْا عَمَّا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنِّي سَمِعْتُ عُمَرَ لَعَنَ السَّائِلَ عَمَّا لَمْ يَكُنْ “Janganlah bertanya tentang apa yang belum terjadi. Sungguh dahulu aku pernah mendengar Umar melaknat yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Zaid bin Tsabit pernah ditanya tentang suatu masalah, ia balik bertanya, “Apa yang ditanyakan itu sudah pernah terjadi?” Jawab yang bertanya, “Tidak.” Zaid menjawab, دَعُوْهُ حَتَّى يَكُوْن “Tinggalkan bertanya seperti itu sampai hal itu terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Keempatbelas: Umat sebelum kita binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi nabi mereka. Kelimabelas: Setiap muslim wajib mencocoki nabinya. Ajaran yang wajib diikuti hanyalah ajaran beliau, itulah dinul Islam sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.”(QS. Ali Imran: 19). Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Fath Al-Qadir.Cetakan ketiga, tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ma’alim fi Thariq Thalib Al-‘Ilmi. Cetakan kelima, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdullah As-Sadhan. Penerbit Dar Al-Qabs. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat hadits arbain panduan zakat


Download   Jalankan ibadah itu semampunya, sedangkan meninggalkan larangan itu secara total.   الحَدِيْثُ التَّاسِعُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits Kesembilan Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]   Penjelasan Hadits:   Haditsnya secara lengkap dalam Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, lantas beliau mengatakan, أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” Ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah haji tersebut setiap tahun?” Beliau pun terdiam, sampai orang tadi bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah (tiap tahun untuk berangkat haji) dan sungguh seperti itu kalian tentu tidak sanggup. Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Ingatlah, sungguh binasanya orang-orang sebelum kalian. Mereka binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi perintah para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang pada sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, no. 1337) Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan judul Bab untuk hadits di atas “Kewajiban berhaji sekali seumur hidup”. Laki-laki yang bertanya dalam hadits ini adalah Al-Aqra’ bin Habis sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:90. Yang dimaksud dengan orang sebelum kalian dalam hadits sebenarnya bermakna umum, yaitu umat-umat sebelum kita. Namun paling dekat kita katakan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashrani.   Faedah Hadits:   Pertama: Kaedah dari ulama ushul, jika ada suatu perintah tidaklah menunjukkan bahwa perintah tersebut mesti diulang. Hukum asalnya, suatu perintah dalam dalil tidak menunjukkan adanya pengulangan kecuali ada dalil yang menunjukkan harus dirutinkan atau diulang. Kedua: Sebagian ulama berpandangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamboleh berijtihad dalam hal hukum dan tidak disyaratkan semua hukum mesti dengan wahyu. Ini diambil dari hadits “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah.” Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’iyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Ketiga: Secara hukum asal, kita tidak diberi beban kewajiban. Artinya, tidak ada hukum sampai datang dalil. Pendukung dari hukum asal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15) Keempat: Ada kaedah ushul fikih dari hadits ini yang dipakai oleh para ulama “tidak ada kewajiban ketika tidak mampu”. Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syair kaedah fikih yang beliau susun, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اقْتِدَارٍ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.” Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini. Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Ayat di atas sebagai tafsiran dari ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 102). Inilah pendapat Imam Nawawi rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa perintah bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa ditafsirkan dengan ayat “Bertakwalah pada Allah semampu kalian”. Artinya kita diperintahkan mengerjakan suatu perintah dan menjauhi suatu larangan, Allah tidaklah memerintahkan kecuali sesuai kemampuan kita. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:91. Begitu juga ayat yang mendukung kaedah di atas, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Kelima: Wajib menahan diri dari setiap apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keenam: Menahan diri dari yang terlarang ini mencakup larangan yang sedikit maupun yang banyak. Contoh, riba yang sedikit dan banyak sama-sama dijauhi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130) Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba. Lihat Fath Al-Qadir, 1:622. Ketujuh: Menahan diri dari sesuatu lebih mudah dilakukan daripada mengerjakan sesuatu. Kedelapan: Mengerjakan suatu perintah itu sesuai kemampuan. Kesembilan: Manusia itu memiliki kemampuan. Berbeda hal ini dengan keyakinan Jabariyyah yang menyatakan manusia itu dipaksa oleh takdir untuk berbuat dan tidak punya pilihan. Kesepuluh: Jika seseorang tidak mampu melakukan kewajiban secara utuh, maka diperintahkan untuk melakukan semampunya. Kesebelas: Setiap mendengar perintah Rasul hendaklah langsung melaksanakannya tanpa menanyakan terlebih dahulu, apakah yang diperintahkan itu dihukumi wajib atau sunnah. Keduabelas: Segala yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang beliau larang, maka tetaplah jadi syariat baik hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an ataukah tidak. Dan bisa jadi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi hukum tambahan dan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Ketigabelas: Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan. Contohnya adalah banyak bertanya dalam perkara yang tidak mungkin kemampuan berpikir kita sampai ke situ seperti permasalahan ghaib tentang nama dan sifat Allah atau tentang keadaan hari kiamat. Di antara makna banyak bertanya pula adalah bertanya suatu masalah yang belum terjadi. Dulu para ulama tidak menyukai hal ini dan mereka menganggap hal itu termasuk menyusah-nyusahkan diri. (Dinukil dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 21:132) Sebagian salaf berkata, دَعْنَا عَنْ هَذَا حَتَّى يَقَعَ وَسَلْ عَمَّا وَقَعَ “Tak usah bertanya pada kami sampai hal itu terjadi. Bertanya lagi nantinya kalau sudah terjadi.” (Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hlm. 63) Umar bin Khattab pernah keluar di tengah-tengah manusia kemudian berkata, أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَسْأَلُوْنَا عَنْ مَا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنَّ لَنَا فِيْمَا كَانَ شُغْلاً “Aku melarang kalian dari bertanya pada sesuatu yang belum terjadi karena sebenarnya kita punya kesibukan yang begitu banyak.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ تَسْأَلُوْا عَمَّا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنِّي سَمِعْتُ عُمَرَ لَعَنَ السَّائِلَ عَمَّا لَمْ يَكُنْ “Janganlah bertanya tentang apa yang belum terjadi. Sungguh dahulu aku pernah mendengar Umar melaknat yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Zaid bin Tsabit pernah ditanya tentang suatu masalah, ia balik bertanya, “Apa yang ditanyakan itu sudah pernah terjadi?” Jawab yang bertanya, “Tidak.” Zaid menjawab, دَعُوْهُ حَتَّى يَكُوْن “Tinggalkan bertanya seperti itu sampai hal itu terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245) Keempatbelas: Umat sebelum kita binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi nabi mereka. Kelimabelas: Setiap muslim wajib mencocoki nabinya. Ajaran yang wajib diikuti hanyalah ajaran beliau, itulah dinul Islam sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.”(QS. Ali Imran: 19). Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Fath Al-Qadir.Cetakan ketiga, tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ma’alim fi Thariq Thalib Al-‘Ilmi. Cetakan kelima, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdullah As-Sadhan. Penerbit Dar Al-Qabs. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat hadits arbain panduan zakat

Hadits Arbain #08: Mengajak Bersyahadat dan Shalat

Download   Pentingnya syahadat, shalat, dan zakat ditandai dengan hendak diperangi jika tidak melakukan tiga hal tersebut.   الحَدِيْثُ الثَّامِنُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Hadits Kedelapan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 25 dan Muslim, no. 21] Penjelasan Hadits:   “Aku diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah yang telah memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal itu telah dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau hanyalah Allah. “Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, bukan yang dimaksud adalah membunuh non-muslim. Karena kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada ahli dzimmah dan memberikan jaminan keamanan kepada mereka. “Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah”, ini cukup mengakui, mengenalnya. Persaksian yang dimaksud cukup persaksian pada lisan, sedangkan urusan hati hanyalah diketahui oleh Allah. Faedah Hadits:   Pertama: Yang dimaksud bersyahadat adalah mengakui dua kalimat syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Bukan yang dimaksud membangun keimanan dari penelitian dan keraguan terlebih dahulu. Sehingga imannya orang yang sekedar taklid tetap sah. Kedua: Harus meyakini dua kalimat syahadat dengan yakin, tidak cukup dengan keragu-raguan. Ketiga: Hadits ini menunjukkan agungnya shalat karena shalat merupakan rukun pokok dari rukun Islam yang ada. Begitu juga hadits ini menunjukkan agungnya zakat. Keempat: Imam Ahmad berpandangan dengan hadits ini bahwa meninggalkan shalat itu kafir, hal ini berbeda dengan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57) Kelima:Dalam hadits ini disebut rukun Islam yang tiga yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan memunaikan zakat. Karena ketiga hal ini mesti ditunaikan segera mungkin. Sedangkan puasa jadi wajib ketika berjumpa bulan Ramadhan, begitu pula haji jadi wajib ketika bertemu dengan bulan haji dan ketika sudah mampu. Karena alasan inilah menurut Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri penyebutan mengenai puasa dan haji masih bisa ditunda. Keenam: Jika ada jama’ah yang menghalangi dari menunaikan shalat dan membayar zakat, maka imam boleh memeranginya. Ini cuma berlaku untuk imam (pemimpin), tidak berlaku pada rakyat. Ketujuh: Siapa yang mengerjakan tiga perkara yang disebutkan dalam hadits di atas (syahadatain, shalat, dan zakat), maka darahnya terjaga kecuali karena hak Islam seperti membunuh muslim lainnya tanpa jalan yang benar, begitu pula yang memberontak dari pemerintahan yang sah, juga yang sudah menikah lantas melakukan zina. Kedelapan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba karena beliau juga terkena perintah. Kesembilan: Perintah memerangi di sini dihukumi wajib sampai amalan yang disebutkan dalam hadits dilakukan. Hukumnya tidak mungkin sunnah karena masalah ini telah membolehkan sesuatu yang diharamkan. Sebab membolehkan sesuatu yang diharamkan, maka hukum tersebut menjadi wajib. Contoh lainnya khitan pada laki-laki. Khitan berarti memotong sesuatu dari manusia. Padahal asalnya tidak boleh memotong sesuatu dari anggota tubuh manusia. Hal ini hanya dibolehkan untuk hukum wajib. Kesimpulannya, khitan dihukumi wajib. Kesepuluh: Jihad dihukumi fardhu kifayah, kadang dihukumi juga fardhu ‘ain. Namun tidak semua jihad itu dihukumi fardhu ‘ain mengingat firman Allah Ta’ala, وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122) Kesebelas: Wajib bersyahadat dengan hati dan lisan. Jika ia menampakkan dengan lisannya, dan kita tidak mengetahui isi hatinya, maka cukup dihukumi secara lahiriyah. Adapun rahasia hatinya diserahkan kepada Allah. Wajib kita menahan diri sampai ia menyelisihi apa yang nampak. Keduabelas: Tidak cukup seseorang beribadah kepada Allah semata sampai ia menafikan pula segala sesembahan selain Allah. Karena dalam kalimat laa ilaha illallah terdapat nafi (penafian) dan itsbat (penetapan), yaitu menafikan segala sesembahan selain Allah dan hanya menetapkan Allah sebagai satu-satunya yang disembah. Ketigabelas: Syahadat Muhammad adalah utusan Allah punya konsekuensi seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitabnya Tsalatsatul Ushul, طَاعَتُهُ فِيمَا أَمَرَ وَتَصْدِيقُهُ فِيمَا أَخْبَرَ واجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ وأَلا يُعْبَدَ اللهُ إِلا بِمَا شَرَعَ (1) mentaati perintahnya, (2) membenarkan setiap berita dari beliau, (3) menjauhi segala yang dilarang, (4)  menyembah Allah hanya boleh dengan syari’at beliau. Keempatbelas: Hisab makhluk diserahkan kepada Allah. Tugas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyampaikan. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain meninggalkan shalat Zakat

Hadits Arbain #08: Mengajak Bersyahadat dan Shalat

Download   Pentingnya syahadat, shalat, dan zakat ditandai dengan hendak diperangi jika tidak melakukan tiga hal tersebut.   الحَدِيْثُ الثَّامِنُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Hadits Kedelapan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 25 dan Muslim, no. 21] Penjelasan Hadits:   “Aku diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah yang telah memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal itu telah dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau hanyalah Allah. “Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, bukan yang dimaksud adalah membunuh non-muslim. Karena kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada ahli dzimmah dan memberikan jaminan keamanan kepada mereka. “Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah”, ini cukup mengakui, mengenalnya. Persaksian yang dimaksud cukup persaksian pada lisan, sedangkan urusan hati hanyalah diketahui oleh Allah. Faedah Hadits:   Pertama: Yang dimaksud bersyahadat adalah mengakui dua kalimat syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Bukan yang dimaksud membangun keimanan dari penelitian dan keraguan terlebih dahulu. Sehingga imannya orang yang sekedar taklid tetap sah. Kedua: Harus meyakini dua kalimat syahadat dengan yakin, tidak cukup dengan keragu-raguan. Ketiga: Hadits ini menunjukkan agungnya shalat karena shalat merupakan rukun pokok dari rukun Islam yang ada. Begitu juga hadits ini menunjukkan agungnya zakat. Keempat: Imam Ahmad berpandangan dengan hadits ini bahwa meninggalkan shalat itu kafir, hal ini berbeda dengan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57) Kelima:Dalam hadits ini disebut rukun Islam yang tiga yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan memunaikan zakat. Karena ketiga hal ini mesti ditunaikan segera mungkin. Sedangkan puasa jadi wajib ketika berjumpa bulan Ramadhan, begitu pula haji jadi wajib ketika bertemu dengan bulan haji dan ketika sudah mampu. Karena alasan inilah menurut Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri penyebutan mengenai puasa dan haji masih bisa ditunda. Keenam: Jika ada jama’ah yang menghalangi dari menunaikan shalat dan membayar zakat, maka imam boleh memeranginya. Ini cuma berlaku untuk imam (pemimpin), tidak berlaku pada rakyat. Ketujuh: Siapa yang mengerjakan tiga perkara yang disebutkan dalam hadits di atas (syahadatain, shalat, dan zakat), maka darahnya terjaga kecuali karena hak Islam seperti membunuh muslim lainnya tanpa jalan yang benar, begitu pula yang memberontak dari pemerintahan yang sah, juga yang sudah menikah lantas melakukan zina. Kedelapan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba karena beliau juga terkena perintah. Kesembilan: Perintah memerangi di sini dihukumi wajib sampai amalan yang disebutkan dalam hadits dilakukan. Hukumnya tidak mungkin sunnah karena masalah ini telah membolehkan sesuatu yang diharamkan. Sebab membolehkan sesuatu yang diharamkan, maka hukum tersebut menjadi wajib. Contoh lainnya khitan pada laki-laki. Khitan berarti memotong sesuatu dari manusia. Padahal asalnya tidak boleh memotong sesuatu dari anggota tubuh manusia. Hal ini hanya dibolehkan untuk hukum wajib. Kesimpulannya, khitan dihukumi wajib. Kesepuluh: Jihad dihukumi fardhu kifayah, kadang dihukumi juga fardhu ‘ain. Namun tidak semua jihad itu dihukumi fardhu ‘ain mengingat firman Allah Ta’ala, وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122) Kesebelas: Wajib bersyahadat dengan hati dan lisan. Jika ia menampakkan dengan lisannya, dan kita tidak mengetahui isi hatinya, maka cukup dihukumi secara lahiriyah. Adapun rahasia hatinya diserahkan kepada Allah. Wajib kita menahan diri sampai ia menyelisihi apa yang nampak. Keduabelas: Tidak cukup seseorang beribadah kepada Allah semata sampai ia menafikan pula segala sesembahan selain Allah. Karena dalam kalimat laa ilaha illallah terdapat nafi (penafian) dan itsbat (penetapan), yaitu menafikan segala sesembahan selain Allah dan hanya menetapkan Allah sebagai satu-satunya yang disembah. Ketigabelas: Syahadat Muhammad adalah utusan Allah punya konsekuensi seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitabnya Tsalatsatul Ushul, طَاعَتُهُ فِيمَا أَمَرَ وَتَصْدِيقُهُ فِيمَا أَخْبَرَ واجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ وأَلا يُعْبَدَ اللهُ إِلا بِمَا شَرَعَ (1) mentaati perintahnya, (2) membenarkan setiap berita dari beliau, (3) menjauhi segala yang dilarang, (4)  menyembah Allah hanya boleh dengan syari’at beliau. Keempatbelas: Hisab makhluk diserahkan kepada Allah. Tugas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyampaikan. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain meninggalkan shalat Zakat
Download   Pentingnya syahadat, shalat, dan zakat ditandai dengan hendak diperangi jika tidak melakukan tiga hal tersebut.   الحَدِيْثُ الثَّامِنُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Hadits Kedelapan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 25 dan Muslim, no. 21] Penjelasan Hadits:   “Aku diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah yang telah memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal itu telah dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau hanyalah Allah. “Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, bukan yang dimaksud adalah membunuh non-muslim. Karena kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada ahli dzimmah dan memberikan jaminan keamanan kepada mereka. “Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah”, ini cukup mengakui, mengenalnya. Persaksian yang dimaksud cukup persaksian pada lisan, sedangkan urusan hati hanyalah diketahui oleh Allah. Faedah Hadits:   Pertama: Yang dimaksud bersyahadat adalah mengakui dua kalimat syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Bukan yang dimaksud membangun keimanan dari penelitian dan keraguan terlebih dahulu. Sehingga imannya orang yang sekedar taklid tetap sah. Kedua: Harus meyakini dua kalimat syahadat dengan yakin, tidak cukup dengan keragu-raguan. Ketiga: Hadits ini menunjukkan agungnya shalat karena shalat merupakan rukun pokok dari rukun Islam yang ada. Begitu juga hadits ini menunjukkan agungnya zakat. Keempat: Imam Ahmad berpandangan dengan hadits ini bahwa meninggalkan shalat itu kafir, hal ini berbeda dengan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57) Kelima:Dalam hadits ini disebut rukun Islam yang tiga yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan memunaikan zakat. Karena ketiga hal ini mesti ditunaikan segera mungkin. Sedangkan puasa jadi wajib ketika berjumpa bulan Ramadhan, begitu pula haji jadi wajib ketika bertemu dengan bulan haji dan ketika sudah mampu. Karena alasan inilah menurut Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri penyebutan mengenai puasa dan haji masih bisa ditunda. Keenam: Jika ada jama’ah yang menghalangi dari menunaikan shalat dan membayar zakat, maka imam boleh memeranginya. Ini cuma berlaku untuk imam (pemimpin), tidak berlaku pada rakyat. Ketujuh: Siapa yang mengerjakan tiga perkara yang disebutkan dalam hadits di atas (syahadatain, shalat, dan zakat), maka darahnya terjaga kecuali karena hak Islam seperti membunuh muslim lainnya tanpa jalan yang benar, begitu pula yang memberontak dari pemerintahan yang sah, juga yang sudah menikah lantas melakukan zina. Kedelapan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba karena beliau juga terkena perintah. Kesembilan: Perintah memerangi di sini dihukumi wajib sampai amalan yang disebutkan dalam hadits dilakukan. Hukumnya tidak mungkin sunnah karena masalah ini telah membolehkan sesuatu yang diharamkan. Sebab membolehkan sesuatu yang diharamkan, maka hukum tersebut menjadi wajib. Contoh lainnya khitan pada laki-laki. Khitan berarti memotong sesuatu dari manusia. Padahal asalnya tidak boleh memotong sesuatu dari anggota tubuh manusia. Hal ini hanya dibolehkan untuk hukum wajib. Kesimpulannya, khitan dihukumi wajib. Kesepuluh: Jihad dihukumi fardhu kifayah, kadang dihukumi juga fardhu ‘ain. Namun tidak semua jihad itu dihukumi fardhu ‘ain mengingat firman Allah Ta’ala, وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122) Kesebelas: Wajib bersyahadat dengan hati dan lisan. Jika ia menampakkan dengan lisannya, dan kita tidak mengetahui isi hatinya, maka cukup dihukumi secara lahiriyah. Adapun rahasia hatinya diserahkan kepada Allah. Wajib kita menahan diri sampai ia menyelisihi apa yang nampak. Keduabelas: Tidak cukup seseorang beribadah kepada Allah semata sampai ia menafikan pula segala sesembahan selain Allah. Karena dalam kalimat laa ilaha illallah terdapat nafi (penafian) dan itsbat (penetapan), yaitu menafikan segala sesembahan selain Allah dan hanya menetapkan Allah sebagai satu-satunya yang disembah. Ketigabelas: Syahadat Muhammad adalah utusan Allah punya konsekuensi seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitabnya Tsalatsatul Ushul, طَاعَتُهُ فِيمَا أَمَرَ وَتَصْدِيقُهُ فِيمَا أَخْبَرَ واجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ وأَلا يُعْبَدَ اللهُ إِلا بِمَا شَرَعَ (1) mentaati perintahnya, (2) membenarkan setiap berita dari beliau, (3) menjauhi segala yang dilarang, (4)  menyembah Allah hanya boleh dengan syari’at beliau. Keempatbelas: Hisab makhluk diserahkan kepada Allah. Tugas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyampaikan. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain meninggalkan shalat Zakat


Download   Pentingnya syahadat, shalat, dan zakat ditandai dengan hendak diperangi jika tidak melakukan tiga hal tersebut.   الحَدِيْثُ الثَّامِنُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. Hadits Kedelapan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 25 dan Muslim, no. 21] Penjelasan Hadits:   “Aku diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah yang telah memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal itu telah dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau hanyalah Allah. “Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, bukan yang dimaksud adalah membunuh non-muslim. Karena kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada ahli dzimmah dan memberikan jaminan keamanan kepada mereka. “Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah”, ini cukup mengakui, mengenalnya. Persaksian yang dimaksud cukup persaksian pada lisan, sedangkan urusan hati hanyalah diketahui oleh Allah. Faedah Hadits:   Pertama: Yang dimaksud bersyahadat adalah mengakui dua kalimat syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Bukan yang dimaksud membangun keimanan dari penelitian dan keraguan terlebih dahulu. Sehingga imannya orang yang sekedar taklid tetap sah. Kedua: Harus meyakini dua kalimat syahadat dengan yakin, tidak cukup dengan keragu-raguan. Ketiga: Hadits ini menunjukkan agungnya shalat karena shalat merupakan rukun pokok dari rukun Islam yang ada. Begitu juga hadits ini menunjukkan agungnya zakat. Keempat: Imam Ahmad berpandangan dengan hadits ini bahwa meninggalkan shalat itu kafir, hal ini berbeda dengan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57) Kelima:Dalam hadits ini disebut rukun Islam yang tiga yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan memunaikan zakat. Karena ketiga hal ini mesti ditunaikan segera mungkin. Sedangkan puasa jadi wajib ketika berjumpa bulan Ramadhan, begitu pula haji jadi wajib ketika bertemu dengan bulan haji dan ketika sudah mampu. Karena alasan inilah menurut Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri penyebutan mengenai puasa dan haji masih bisa ditunda. Keenam: Jika ada jama’ah yang menghalangi dari menunaikan shalat dan membayar zakat, maka imam boleh memeranginya. Ini cuma berlaku untuk imam (pemimpin), tidak berlaku pada rakyat. Ketujuh: Siapa yang mengerjakan tiga perkara yang disebutkan dalam hadits di atas (syahadatain, shalat, dan zakat), maka darahnya terjaga kecuali karena hak Islam seperti membunuh muslim lainnya tanpa jalan yang benar, begitu pula yang memberontak dari pemerintahan yang sah, juga yang sudah menikah lantas melakukan zina. Kedelapan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba karena beliau juga terkena perintah. Kesembilan: Perintah memerangi di sini dihukumi wajib sampai amalan yang disebutkan dalam hadits dilakukan. Hukumnya tidak mungkin sunnah karena masalah ini telah membolehkan sesuatu yang diharamkan. Sebab membolehkan sesuatu yang diharamkan, maka hukum tersebut menjadi wajib. Contoh lainnya khitan pada laki-laki. Khitan berarti memotong sesuatu dari manusia. Padahal asalnya tidak boleh memotong sesuatu dari anggota tubuh manusia. Hal ini hanya dibolehkan untuk hukum wajib. Kesimpulannya, khitan dihukumi wajib. Kesepuluh: Jihad dihukumi fardhu kifayah, kadang dihukumi juga fardhu ‘ain. Namun tidak semua jihad itu dihukumi fardhu ‘ain mengingat firman Allah Ta’ala, وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122) Kesebelas: Wajib bersyahadat dengan hati dan lisan. Jika ia menampakkan dengan lisannya, dan kita tidak mengetahui isi hatinya, maka cukup dihukumi secara lahiriyah. Adapun rahasia hatinya diserahkan kepada Allah. Wajib kita menahan diri sampai ia menyelisihi apa yang nampak. Keduabelas: Tidak cukup seseorang beribadah kepada Allah semata sampai ia menafikan pula segala sesembahan selain Allah. Karena dalam kalimat laa ilaha illallah terdapat nafi (penafian) dan itsbat (penetapan), yaitu menafikan segala sesembahan selain Allah dan hanya menetapkan Allah sebagai satu-satunya yang disembah. Ketigabelas: Syahadat Muhammad adalah utusan Allah punya konsekuensi seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitabnya Tsalatsatul Ushul, طَاعَتُهُ فِيمَا أَمَرَ وَتَصْدِيقُهُ فِيمَا أَخْبَرَ واجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ وأَلا يُعْبَدَ اللهُ إِلا بِمَا شَرَعَ (1) mentaati perintahnya, (2) membenarkan setiap berita dari beliau, (3) menjauhi segala yang dilarang, (4)  menyembah Allah hanya boleh dengan syari’at beliau. Keempatbelas: Hisab makhluk diserahkan kepada Allah. Tugas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyampaikan. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain meninggalkan shalat Zakat

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan makanlah.” Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa berbagai indikator menunjukkan bahwa binatang tersebut tidak disembelih. Lalu apa tolak ukur dalam masalah ini, lebih-lebih ketika terdapat perbedaan pendapat semacam ini?Bagaimana dengan rumah pemotongan hewan, di mana binatang disembelih bersamaan dengan membunyikan tape recorder yang menyebut nama Allah atasnya?Jawaban:Jika kondisinya demikian sebagaimana yang Engkau katakan, bahwa daging sembelihan tersebut tidak disembelih sesuai dengan metode (syariat) Islam, dan di negeri tersebut terdapat daging yang lain, misalnya daging ikan, atau terdapat saudara muslim yang bisa bekerja sama untuk menyembelih sesuai dengan penyembelihan syariat Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa manusia hendaknya meninggalkan sesuatu yang meragukan dan mengambil sesuatu yang tidak meragukan.Jika hal itu tidak memungkinkan, maka tidak mengapa memakan daging sembelihan ahlul kitab [1] tanpa perlu bertanya (bagaimana metode menyembelihnya). Tidak ada kewajiban baginya untuk bertanya, bahkan dia tidak diperintahkan untuk bertanya. Hal ini karena terdapat riwayat di Shahih Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan“Sejumlah orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, sejumlah orang memberikan kepada kami daging, dan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih apakah tidak?”Rasulullah mengatakan,سموا أنتم وكلوا“Sebutlah nama Allah, dan makanlah.”‘Aisyah mengatakan, “Mereka ini baru saja masuk Islam [2]” (HR. Bukhari no. 7398).Maka selama Allah Ta’ala halalkan untuk kita sembelihan mereka (yaitu muslim atau ahlul kitab, pen.) [3], maka tidak selayaknya untuk bertanya (bagaimana metode menyembelihnya, pen.), namun makanlah dan kita memuji Allah Ta’ala (atas kemudahan ini, pen.). Akan tetapi, sebagaimana yang telah kami katakan, jika masih memungkinkan adanya daging yang tidak diragukan statusnya, maka itu yang lebih baik.Adapun tentang rumah potong hewan yang menyembelih dengan membunyikan tape recorder yang mengeluarkan suara bismillah, maka sembelihan ini tidak sah dan tidak halal sembelihannya. Maka, orang yang menyembelih itu sendiri yang harus menyebut nama Allah. Bahkan, jika ada orang lain yang membantu menyembelih (misalnya dengan membantu memegangi hewan yang hendak disembelih, pen.), dan orang lain inilah yang menyebut bismillah, maka sembelihannya tidak halal. Karena yang mengucapkan bismillah haruslah orang yang menyembelih. [4][Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Berdasarkan penjelasan di fatwa sebelumnya, maka syaratnya harus ada keyakinan atau ada sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah benar-benar ahlul kitab.[2]    Karena baru saja masuk Islam, ‘Aisyah mencurigai bahwa mereka belum mengetahui tatacara menyembelih dalam syariat Islam.[3]    Jadi, menyebut nama Allah ketika hendak memakan daging tersebut bermanfaat jika kita mengetahui (baik dengan yakin atau dengan sangkaan kuat) bahwa yang menyembelih adalah muslim atau ahlul kitab. Jika kita tidak bisa memastikan atau tidak memiliki sangkaan kuat, meskipun menyebut bismillah ketika hendak memakan daging tersebut, maka daging tersebut tetap haram.[4]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 91-92 (pertanyaan nomor 121).🔍 Hadits Tentang Istri, Hukum Berbakti Kepada Orang Tua, Kaya Dalam Islam, Tata Cara Shalat Yang Benar, Hadist Tentang Maulid Nabi

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan makanlah.” Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa berbagai indikator menunjukkan bahwa binatang tersebut tidak disembelih. Lalu apa tolak ukur dalam masalah ini, lebih-lebih ketika terdapat perbedaan pendapat semacam ini?Bagaimana dengan rumah pemotongan hewan, di mana binatang disembelih bersamaan dengan membunyikan tape recorder yang menyebut nama Allah atasnya?Jawaban:Jika kondisinya demikian sebagaimana yang Engkau katakan, bahwa daging sembelihan tersebut tidak disembelih sesuai dengan metode (syariat) Islam, dan di negeri tersebut terdapat daging yang lain, misalnya daging ikan, atau terdapat saudara muslim yang bisa bekerja sama untuk menyembelih sesuai dengan penyembelihan syariat Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa manusia hendaknya meninggalkan sesuatu yang meragukan dan mengambil sesuatu yang tidak meragukan.Jika hal itu tidak memungkinkan, maka tidak mengapa memakan daging sembelihan ahlul kitab [1] tanpa perlu bertanya (bagaimana metode menyembelihnya). Tidak ada kewajiban baginya untuk bertanya, bahkan dia tidak diperintahkan untuk bertanya. Hal ini karena terdapat riwayat di Shahih Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan“Sejumlah orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, sejumlah orang memberikan kepada kami daging, dan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih apakah tidak?”Rasulullah mengatakan,سموا أنتم وكلوا“Sebutlah nama Allah, dan makanlah.”‘Aisyah mengatakan, “Mereka ini baru saja masuk Islam [2]” (HR. Bukhari no. 7398).Maka selama Allah Ta’ala halalkan untuk kita sembelihan mereka (yaitu muslim atau ahlul kitab, pen.) [3], maka tidak selayaknya untuk bertanya (bagaimana metode menyembelihnya, pen.), namun makanlah dan kita memuji Allah Ta’ala (atas kemudahan ini, pen.). Akan tetapi, sebagaimana yang telah kami katakan, jika masih memungkinkan adanya daging yang tidak diragukan statusnya, maka itu yang lebih baik.Adapun tentang rumah potong hewan yang menyembelih dengan membunyikan tape recorder yang mengeluarkan suara bismillah, maka sembelihan ini tidak sah dan tidak halal sembelihannya. Maka, orang yang menyembelih itu sendiri yang harus menyebut nama Allah. Bahkan, jika ada orang lain yang membantu menyembelih (misalnya dengan membantu memegangi hewan yang hendak disembelih, pen.), dan orang lain inilah yang menyebut bismillah, maka sembelihannya tidak halal. Karena yang mengucapkan bismillah haruslah orang yang menyembelih. [4][Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Berdasarkan penjelasan di fatwa sebelumnya, maka syaratnya harus ada keyakinan atau ada sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah benar-benar ahlul kitab.[2]    Karena baru saja masuk Islam, ‘Aisyah mencurigai bahwa mereka belum mengetahui tatacara menyembelih dalam syariat Islam.[3]    Jadi, menyebut nama Allah ketika hendak memakan daging tersebut bermanfaat jika kita mengetahui (baik dengan yakin atau dengan sangkaan kuat) bahwa yang menyembelih adalah muslim atau ahlul kitab. Jika kita tidak bisa memastikan atau tidak memiliki sangkaan kuat, meskipun menyebut bismillah ketika hendak memakan daging tersebut, maka daging tersebut tetap haram.[4]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 91-92 (pertanyaan nomor 121).🔍 Hadits Tentang Istri, Hukum Berbakti Kepada Orang Tua, Kaya Dalam Islam, Tata Cara Shalat Yang Benar, Hadist Tentang Maulid Nabi
Baca pembahasan sebelumnya Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan makanlah.” Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa berbagai indikator menunjukkan bahwa binatang tersebut tidak disembelih. Lalu apa tolak ukur dalam masalah ini, lebih-lebih ketika terdapat perbedaan pendapat semacam ini?Bagaimana dengan rumah pemotongan hewan, di mana binatang disembelih bersamaan dengan membunyikan tape recorder yang menyebut nama Allah atasnya?Jawaban:Jika kondisinya demikian sebagaimana yang Engkau katakan, bahwa daging sembelihan tersebut tidak disembelih sesuai dengan metode (syariat) Islam, dan di negeri tersebut terdapat daging yang lain, misalnya daging ikan, atau terdapat saudara muslim yang bisa bekerja sama untuk menyembelih sesuai dengan penyembelihan syariat Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa manusia hendaknya meninggalkan sesuatu yang meragukan dan mengambil sesuatu yang tidak meragukan.Jika hal itu tidak memungkinkan, maka tidak mengapa memakan daging sembelihan ahlul kitab [1] tanpa perlu bertanya (bagaimana metode menyembelihnya). Tidak ada kewajiban baginya untuk bertanya, bahkan dia tidak diperintahkan untuk bertanya. Hal ini karena terdapat riwayat di Shahih Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan“Sejumlah orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, sejumlah orang memberikan kepada kami daging, dan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih apakah tidak?”Rasulullah mengatakan,سموا أنتم وكلوا“Sebutlah nama Allah, dan makanlah.”‘Aisyah mengatakan, “Mereka ini baru saja masuk Islam [2]” (HR. Bukhari no. 7398).Maka selama Allah Ta’ala halalkan untuk kita sembelihan mereka (yaitu muslim atau ahlul kitab, pen.) [3], maka tidak selayaknya untuk bertanya (bagaimana metode menyembelihnya, pen.), namun makanlah dan kita memuji Allah Ta’ala (atas kemudahan ini, pen.). Akan tetapi, sebagaimana yang telah kami katakan, jika masih memungkinkan adanya daging yang tidak diragukan statusnya, maka itu yang lebih baik.Adapun tentang rumah potong hewan yang menyembelih dengan membunyikan tape recorder yang mengeluarkan suara bismillah, maka sembelihan ini tidak sah dan tidak halal sembelihannya. Maka, orang yang menyembelih itu sendiri yang harus menyebut nama Allah. Bahkan, jika ada orang lain yang membantu menyembelih (misalnya dengan membantu memegangi hewan yang hendak disembelih, pen.), dan orang lain inilah yang menyebut bismillah, maka sembelihannya tidak halal. Karena yang mengucapkan bismillah haruslah orang yang menyembelih. [4][Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Berdasarkan penjelasan di fatwa sebelumnya, maka syaratnya harus ada keyakinan atau ada sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah benar-benar ahlul kitab.[2]    Karena baru saja masuk Islam, ‘Aisyah mencurigai bahwa mereka belum mengetahui tatacara menyembelih dalam syariat Islam.[3]    Jadi, menyebut nama Allah ketika hendak memakan daging tersebut bermanfaat jika kita mengetahui (baik dengan yakin atau dengan sangkaan kuat) bahwa yang menyembelih adalah muslim atau ahlul kitab. Jika kita tidak bisa memastikan atau tidak memiliki sangkaan kuat, meskipun menyebut bismillah ketika hendak memakan daging tersebut, maka daging tersebut tetap haram.[4]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 91-92 (pertanyaan nomor 121).🔍 Hadits Tentang Istri, Hukum Berbakti Kepada Orang Tua, Kaya Dalam Islam, Tata Cara Shalat Yang Benar, Hadist Tentang Maulid Nabi


Baca pembahasan sebelumnya Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan makanlah.” Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa berbagai indikator menunjukkan bahwa binatang tersebut tidak disembelih. Lalu apa tolak ukur dalam masalah ini, lebih-lebih ketika terdapat perbedaan pendapat semacam ini?Bagaimana dengan rumah pemotongan hewan, di mana binatang disembelih bersamaan dengan membunyikan tape recorder yang menyebut nama Allah atasnya?Jawaban:Jika kondisinya demikian sebagaimana yang Engkau katakan, bahwa daging sembelihan tersebut tidak disembelih sesuai dengan metode (syariat) Islam, dan di negeri tersebut terdapat daging yang lain, misalnya daging ikan, atau terdapat saudara muslim yang bisa bekerja sama untuk menyembelih sesuai dengan penyembelihan syariat Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa manusia hendaknya meninggalkan sesuatu yang meragukan dan mengambil sesuatu yang tidak meragukan.Jika hal itu tidak memungkinkan, maka tidak mengapa memakan daging sembelihan ahlul kitab [1] tanpa perlu bertanya (bagaimana metode menyembelihnya). Tidak ada kewajiban baginya untuk bertanya, bahkan dia tidak diperintahkan untuk bertanya. Hal ini karena terdapat riwayat di Shahih Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan“Sejumlah orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, sejumlah orang memberikan kepada kami daging, dan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih apakah tidak?”Rasulullah mengatakan,سموا أنتم وكلوا“Sebutlah nama Allah, dan makanlah.”‘Aisyah mengatakan, “Mereka ini baru saja masuk Islam [2]” (HR. Bukhari no. 7398).Maka selama Allah Ta’ala halalkan untuk kita sembelihan mereka (yaitu muslim atau ahlul kitab, pen.) [3], maka tidak selayaknya untuk bertanya (bagaimana metode menyembelihnya, pen.), namun makanlah dan kita memuji Allah Ta’ala (atas kemudahan ini, pen.). Akan tetapi, sebagaimana yang telah kami katakan, jika masih memungkinkan adanya daging yang tidak diragukan statusnya, maka itu yang lebih baik.Adapun tentang rumah potong hewan yang menyembelih dengan membunyikan tape recorder yang mengeluarkan suara bismillah, maka sembelihan ini tidak sah dan tidak halal sembelihannya. Maka, orang yang menyembelih itu sendiri yang harus menyebut nama Allah. Bahkan, jika ada orang lain yang membantu menyembelih (misalnya dengan membantu memegangi hewan yang hendak disembelih, pen.), dan orang lain inilah yang menyebut bismillah, maka sembelihannya tidak halal. Karena yang mengucapkan bismillah haruslah orang yang menyembelih. [4][Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Berdasarkan penjelasan di fatwa sebelumnya, maka syaratnya harus ada keyakinan atau ada sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah benar-benar ahlul kitab.[2]    Karena baru saja masuk Islam, ‘Aisyah mencurigai bahwa mereka belum mengetahui tatacara menyembelih dalam syariat Islam.[3]    Jadi, menyebut nama Allah ketika hendak memakan daging tersebut bermanfaat jika kita mengetahui (baik dengan yakin atau dengan sangkaan kuat) bahwa yang menyembelih adalah muslim atau ahlul kitab. Jika kita tidak bisa memastikan atau tidak memiliki sangkaan kuat, meskipun menyebut bismillah ketika hendak memakan daging tersebut, maka daging tersebut tetap haram.[4]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 91-92 (pertanyaan nomor 121).🔍 Hadits Tentang Istri, Hukum Berbakti Kepada Orang Tua, Kaya Dalam Islam, Tata Cara Shalat Yang Benar, Hadist Tentang Maulid Nabi

Faedah Sirah Nabi: Dakwah Nabi kepada Keluarga dan Tantangannya

Download   Bentuk dakwah terang-terangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dari dakwah kepada keluarga. Namun dakwah ini tetap mengalami tantangan. Pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214) Ketika turun ayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا “Wahai orang-orang Quraisy—atau kalimat semisal itu–, tebuslah diri kalian (dari siksa Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya). Aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untuk kalian. Wahai Abbas bin ‘Abdul Muththalib, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Fatimah puteri Rasulullah, mintalah kepadaku harta apa saja yang engkau suka, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu.” (HR. Bukhari, no. 2753, 4771 dan Muslim, no. 206) Yang dimaksud aqrabin (kerabat) dalam ayat adalah orang yang paling dekat dengan kita dari sisi kekeluargaan. Kata Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (penulis kitab Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid), “aqrabin” inilah yang lebih berhak bagi kita berbuat birr (berbuat baik) dan berbuat ihsan dalam urusan agama maupun urusan dunia. Sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6) Dari Bakr bin Al-Harits Al-Anmari, ia berkata, يَا رَسُوْلَ اللهِ مَن أَبَرُّ قَالَ: أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ وَمَوْلاَكَ الذِي يَلِي ذَاكَ حَقٌّ وَاجِبٌ وَرَحِمٌ مَوْصُوْلَةٌ “Wahai Rasulullah, siapa yang lebih pantas bagiku untuk berbuat baik?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibumu, lalu bapakmu, lalu saudara perempuanmu, lalu saudara laki-lakimu, lalu bekas budakmu yang menjadi tanggungjawabmu. Diwajibkan untuk menjalin hubungan kerabat dengan mereka-mereka tadi.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 47; Abu Daud, no. 5140. Hadits ini dihukumi hasan oleh Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi karena hadits ini punya banyak penguat atau syawahid. Lihat Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:544-545)   Tantangan Dakwah Nabi, Melawan Tradisi   Dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara terang-terangan ini ditentang oleh bangsa Quraisy dengan alasan bahwa mereka tidak dapat meninggalkan agama yang telah mereka warisi dari nenek moyang mereka dan sudah menjadi bagian dari tradisi kehidupan mereka. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka akan perlunya membebaskan pikiran dan akal mereka dari belenggu taklid. Selanjutnya dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tuhan-tuhan yang mereka sembah itu tidak dapat memberi faedah atau bahaya sama sekali. Turun-temurunnya nenek moyang mereka dalam menyembah tuhan-tuhan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengikuti mereka secara taklid buta. Firman Allah Ta’ala menggambarkan keadaan mereka, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?“. (QS. Al-Baqarah: 170) Dua faedah penting disampaikan oleh Syaikh Abu Bakr Al-Jazairy dalam Aysar At-Tafasir: Diharamkan untuk mengikuti orang yang tidak berada di atas ilmu dan tidak punya pandangan dalam agama. Dibolehkan mengikuti (taklid pada) orang berilmu dan mengambil pendapat mereka yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah.   Jangan Jadi Orang Jahiliyah   Coba perhatikan pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut. Seseorang itu tumbuh dari agama bapak atau agama tuannya atau agama masyarakat yang ada di negerinya. Sebagaimana seorang bocah itu tumbuh dari agama kedua orang tuanya atau orang yang merawatnya atau dari masyarakat sekitarnya. Ketika anak tersebut baligh (dewasa), maka barulah ia dikenai kewajiban untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Janganlah seperti yang mengatakan, “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan. Begitu pula orang yang sudah jelas baginya kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lantas ia berpaling pada adat istiadat, itulah orang-orang yang berhak mendapatkan celaan dan hukuman. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225)   Di Antara Sifat Orang Jahiliyah   Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Masail Jahiliyyah berkata, “Sifat orang jahiliyyah adalah biasa berdalil dengan tradisi nenek moyangnya dahulu. Sebagaimana kata Fir’aun, قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى “Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaha: 51). Begitu pula kata kaum Nuh, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آَبَائِنَا الْأَوَّلِينَ “Belum pernah kami mendengar ajaran seperti ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu.” (QS. Al-Mukminun: 24).” Kaum Quraisy pun beralasan seperti itu. مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآَخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ “Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad: 7) Jadi semuanya beralasan ketika dituntut mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, alasan mereka adalah bagaimana dengan ajaran nenek moyang yang sudah mentradisi. Itu saja alasannya. Padahal watak seperti ini hanya mengekor beo dari ajarannya orang musyrik dan jahiliyyah. Berdalil adalah dengan mengemukakan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan beralasan ini sudah jadi tradisi semata. Beda halnya kalau yang jadi ajaran adalah nenek moyang yang shalih. Seperti yang dialami oleh Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Semoga kita terus berada di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir.Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam; Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm; Syarh Masail Al-Jahiliyyah– Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Cetakan tahun 2002. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Bashirah; Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab. Tahqiq: Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi. Penerbit Dar Al-‘Ushaimi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah dakwah keluarga faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah

Faedah Sirah Nabi: Dakwah Nabi kepada Keluarga dan Tantangannya

Download   Bentuk dakwah terang-terangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dari dakwah kepada keluarga. Namun dakwah ini tetap mengalami tantangan. Pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214) Ketika turun ayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا “Wahai orang-orang Quraisy—atau kalimat semisal itu–, tebuslah diri kalian (dari siksa Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya). Aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untuk kalian. Wahai Abbas bin ‘Abdul Muththalib, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Fatimah puteri Rasulullah, mintalah kepadaku harta apa saja yang engkau suka, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu.” (HR. Bukhari, no. 2753, 4771 dan Muslim, no. 206) Yang dimaksud aqrabin (kerabat) dalam ayat adalah orang yang paling dekat dengan kita dari sisi kekeluargaan. Kata Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (penulis kitab Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid), “aqrabin” inilah yang lebih berhak bagi kita berbuat birr (berbuat baik) dan berbuat ihsan dalam urusan agama maupun urusan dunia. Sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6) Dari Bakr bin Al-Harits Al-Anmari, ia berkata, يَا رَسُوْلَ اللهِ مَن أَبَرُّ قَالَ: أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ وَمَوْلاَكَ الذِي يَلِي ذَاكَ حَقٌّ وَاجِبٌ وَرَحِمٌ مَوْصُوْلَةٌ “Wahai Rasulullah, siapa yang lebih pantas bagiku untuk berbuat baik?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibumu, lalu bapakmu, lalu saudara perempuanmu, lalu saudara laki-lakimu, lalu bekas budakmu yang menjadi tanggungjawabmu. Diwajibkan untuk menjalin hubungan kerabat dengan mereka-mereka tadi.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 47; Abu Daud, no. 5140. Hadits ini dihukumi hasan oleh Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi karena hadits ini punya banyak penguat atau syawahid. Lihat Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:544-545)   Tantangan Dakwah Nabi, Melawan Tradisi   Dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara terang-terangan ini ditentang oleh bangsa Quraisy dengan alasan bahwa mereka tidak dapat meninggalkan agama yang telah mereka warisi dari nenek moyang mereka dan sudah menjadi bagian dari tradisi kehidupan mereka. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka akan perlunya membebaskan pikiran dan akal mereka dari belenggu taklid. Selanjutnya dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tuhan-tuhan yang mereka sembah itu tidak dapat memberi faedah atau bahaya sama sekali. Turun-temurunnya nenek moyang mereka dalam menyembah tuhan-tuhan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengikuti mereka secara taklid buta. Firman Allah Ta’ala menggambarkan keadaan mereka, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?“. (QS. Al-Baqarah: 170) Dua faedah penting disampaikan oleh Syaikh Abu Bakr Al-Jazairy dalam Aysar At-Tafasir: Diharamkan untuk mengikuti orang yang tidak berada di atas ilmu dan tidak punya pandangan dalam agama. Dibolehkan mengikuti (taklid pada) orang berilmu dan mengambil pendapat mereka yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah.   Jangan Jadi Orang Jahiliyah   Coba perhatikan pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut. Seseorang itu tumbuh dari agama bapak atau agama tuannya atau agama masyarakat yang ada di negerinya. Sebagaimana seorang bocah itu tumbuh dari agama kedua orang tuanya atau orang yang merawatnya atau dari masyarakat sekitarnya. Ketika anak tersebut baligh (dewasa), maka barulah ia dikenai kewajiban untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Janganlah seperti yang mengatakan, “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan. Begitu pula orang yang sudah jelas baginya kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lantas ia berpaling pada adat istiadat, itulah orang-orang yang berhak mendapatkan celaan dan hukuman. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225)   Di Antara Sifat Orang Jahiliyah   Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Masail Jahiliyyah berkata, “Sifat orang jahiliyyah adalah biasa berdalil dengan tradisi nenek moyangnya dahulu. Sebagaimana kata Fir’aun, قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى “Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaha: 51). Begitu pula kata kaum Nuh, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آَبَائِنَا الْأَوَّلِينَ “Belum pernah kami mendengar ajaran seperti ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu.” (QS. Al-Mukminun: 24).” Kaum Quraisy pun beralasan seperti itu. مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآَخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ “Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad: 7) Jadi semuanya beralasan ketika dituntut mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, alasan mereka adalah bagaimana dengan ajaran nenek moyang yang sudah mentradisi. Itu saja alasannya. Padahal watak seperti ini hanya mengekor beo dari ajarannya orang musyrik dan jahiliyyah. Berdalil adalah dengan mengemukakan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan beralasan ini sudah jadi tradisi semata. Beda halnya kalau yang jadi ajaran adalah nenek moyang yang shalih. Seperti yang dialami oleh Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Semoga kita terus berada di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir.Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam; Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm; Syarh Masail Al-Jahiliyyah– Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Cetakan tahun 2002. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Bashirah; Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab. Tahqiq: Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi. Penerbit Dar Al-‘Ushaimi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah dakwah keluarga faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah
Download   Bentuk dakwah terang-terangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dari dakwah kepada keluarga. Namun dakwah ini tetap mengalami tantangan. Pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214) Ketika turun ayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا “Wahai orang-orang Quraisy—atau kalimat semisal itu–, tebuslah diri kalian (dari siksa Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya). Aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untuk kalian. Wahai Abbas bin ‘Abdul Muththalib, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Fatimah puteri Rasulullah, mintalah kepadaku harta apa saja yang engkau suka, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu.” (HR. Bukhari, no. 2753, 4771 dan Muslim, no. 206) Yang dimaksud aqrabin (kerabat) dalam ayat adalah orang yang paling dekat dengan kita dari sisi kekeluargaan. Kata Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (penulis kitab Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid), “aqrabin” inilah yang lebih berhak bagi kita berbuat birr (berbuat baik) dan berbuat ihsan dalam urusan agama maupun urusan dunia. Sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6) Dari Bakr bin Al-Harits Al-Anmari, ia berkata, يَا رَسُوْلَ اللهِ مَن أَبَرُّ قَالَ: أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ وَمَوْلاَكَ الذِي يَلِي ذَاكَ حَقٌّ وَاجِبٌ وَرَحِمٌ مَوْصُوْلَةٌ “Wahai Rasulullah, siapa yang lebih pantas bagiku untuk berbuat baik?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibumu, lalu bapakmu, lalu saudara perempuanmu, lalu saudara laki-lakimu, lalu bekas budakmu yang menjadi tanggungjawabmu. Diwajibkan untuk menjalin hubungan kerabat dengan mereka-mereka tadi.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 47; Abu Daud, no. 5140. Hadits ini dihukumi hasan oleh Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi karena hadits ini punya banyak penguat atau syawahid. Lihat Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:544-545)   Tantangan Dakwah Nabi, Melawan Tradisi   Dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara terang-terangan ini ditentang oleh bangsa Quraisy dengan alasan bahwa mereka tidak dapat meninggalkan agama yang telah mereka warisi dari nenek moyang mereka dan sudah menjadi bagian dari tradisi kehidupan mereka. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka akan perlunya membebaskan pikiran dan akal mereka dari belenggu taklid. Selanjutnya dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tuhan-tuhan yang mereka sembah itu tidak dapat memberi faedah atau bahaya sama sekali. Turun-temurunnya nenek moyang mereka dalam menyembah tuhan-tuhan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengikuti mereka secara taklid buta. Firman Allah Ta’ala menggambarkan keadaan mereka, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?“. (QS. Al-Baqarah: 170) Dua faedah penting disampaikan oleh Syaikh Abu Bakr Al-Jazairy dalam Aysar At-Tafasir: Diharamkan untuk mengikuti orang yang tidak berada di atas ilmu dan tidak punya pandangan dalam agama. Dibolehkan mengikuti (taklid pada) orang berilmu dan mengambil pendapat mereka yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah.   Jangan Jadi Orang Jahiliyah   Coba perhatikan pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut. Seseorang itu tumbuh dari agama bapak atau agama tuannya atau agama masyarakat yang ada di negerinya. Sebagaimana seorang bocah itu tumbuh dari agama kedua orang tuanya atau orang yang merawatnya atau dari masyarakat sekitarnya. Ketika anak tersebut baligh (dewasa), maka barulah ia dikenai kewajiban untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Janganlah seperti yang mengatakan, “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan. Begitu pula orang yang sudah jelas baginya kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lantas ia berpaling pada adat istiadat, itulah orang-orang yang berhak mendapatkan celaan dan hukuman. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225)   Di Antara Sifat Orang Jahiliyah   Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Masail Jahiliyyah berkata, “Sifat orang jahiliyyah adalah biasa berdalil dengan tradisi nenek moyangnya dahulu. Sebagaimana kata Fir’aun, قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى “Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaha: 51). Begitu pula kata kaum Nuh, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آَبَائِنَا الْأَوَّلِينَ “Belum pernah kami mendengar ajaran seperti ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu.” (QS. Al-Mukminun: 24).” Kaum Quraisy pun beralasan seperti itu. مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآَخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ “Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad: 7) Jadi semuanya beralasan ketika dituntut mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, alasan mereka adalah bagaimana dengan ajaran nenek moyang yang sudah mentradisi. Itu saja alasannya. Padahal watak seperti ini hanya mengekor beo dari ajarannya orang musyrik dan jahiliyyah. Berdalil adalah dengan mengemukakan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan beralasan ini sudah jadi tradisi semata. Beda halnya kalau yang jadi ajaran adalah nenek moyang yang shalih. Seperti yang dialami oleh Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Semoga kita terus berada di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir.Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam; Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm; Syarh Masail Al-Jahiliyyah– Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Cetakan tahun 2002. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Bashirah; Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab. Tahqiq: Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi. Penerbit Dar Al-‘Ushaimi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah dakwah keluarga faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah


Download   Bentuk dakwah terang-terangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dari dakwah kepada keluarga. Namun dakwah ini tetap mengalami tantangan. Pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214) Ketika turun ayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا “Wahai orang-orang Quraisy—atau kalimat semisal itu–, tebuslah diri kalian (dari siksa Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya). Aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untuk kalian. Wahai Abbas bin ‘Abdul Muththalib, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu. Wahai Fatimah puteri Rasulullah, mintalah kepadaku harta apa saja yang engkau suka, aku tidak bisa berbuat apa-apa sedikit pun di hadapan Allah untukmu.” (HR. Bukhari, no. 2753, 4771 dan Muslim, no. 206) Yang dimaksud aqrabin (kerabat) dalam ayat adalah orang yang paling dekat dengan kita dari sisi kekeluargaan. Kata Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (penulis kitab Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid), “aqrabin” inilah yang lebih berhak bagi kita berbuat birr (berbuat baik) dan berbuat ihsan dalam urusan agama maupun urusan dunia. Sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6) Dari Bakr bin Al-Harits Al-Anmari, ia berkata, يَا رَسُوْلَ اللهِ مَن أَبَرُّ قَالَ: أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ وَمَوْلاَكَ الذِي يَلِي ذَاكَ حَقٌّ وَاجِبٌ وَرَحِمٌ مَوْصُوْلَةٌ “Wahai Rasulullah, siapa yang lebih pantas bagiku untuk berbuat baik?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibumu, lalu bapakmu, lalu saudara perempuanmu, lalu saudara laki-lakimu, lalu bekas budakmu yang menjadi tanggungjawabmu. Diwajibkan untuk menjalin hubungan kerabat dengan mereka-mereka tadi.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 47; Abu Daud, no. 5140. Hadits ini dihukumi hasan oleh Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi karena hadits ini punya banyak penguat atau syawahid. Lihat Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:544-545)   Tantangan Dakwah Nabi, Melawan Tradisi   Dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara terang-terangan ini ditentang oleh bangsa Quraisy dengan alasan bahwa mereka tidak dapat meninggalkan agama yang telah mereka warisi dari nenek moyang mereka dan sudah menjadi bagian dari tradisi kehidupan mereka. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka akan perlunya membebaskan pikiran dan akal mereka dari belenggu taklid. Selanjutnya dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tuhan-tuhan yang mereka sembah itu tidak dapat memberi faedah atau bahaya sama sekali. Turun-temurunnya nenek moyang mereka dalam menyembah tuhan-tuhan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengikuti mereka secara taklid buta. Firman Allah Ta’ala menggambarkan keadaan mereka, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?“. (QS. Al-Baqarah: 170) Dua faedah penting disampaikan oleh Syaikh Abu Bakr Al-Jazairy dalam Aysar At-Tafasir: Diharamkan untuk mengikuti orang yang tidak berada di atas ilmu dan tidak punya pandangan dalam agama. Dibolehkan mengikuti (taklid pada) orang berilmu dan mengambil pendapat mereka yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah.   Jangan Jadi Orang Jahiliyah   Coba perhatikan pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut. Seseorang itu tumbuh dari agama bapak atau agama tuannya atau agama masyarakat yang ada di negerinya. Sebagaimana seorang bocah itu tumbuh dari agama kedua orang tuanya atau orang yang merawatnya atau dari masyarakat sekitarnya. Ketika anak tersebut baligh (dewasa), maka barulah ia dikenai kewajiban untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Janganlah seperti yang mengatakan, “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan. Begitu pula orang yang sudah jelas baginya kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lantas ia berpaling pada adat istiadat, itulah orang-orang yang berhak mendapatkan celaan dan hukuman. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225)   Di Antara Sifat Orang Jahiliyah   Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Masail Jahiliyyah berkata, “Sifat orang jahiliyyah adalah biasa berdalil dengan tradisi nenek moyangnya dahulu. Sebagaimana kata Fir’aun, قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى “Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaha: 51). Begitu pula kata kaum Nuh, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آَبَائِنَا الْأَوَّلِينَ “Belum pernah kami mendengar ajaran seperti ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu.” (QS. Al-Mukminun: 24).” Kaum Quraisy pun beralasan seperti itu. مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآَخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ “Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad: 7) Jadi semuanya beralasan ketika dituntut mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, alasan mereka adalah bagaimana dengan ajaran nenek moyang yang sudah mentradisi. Itu saja alasannya. Padahal watak seperti ini hanya mengekor beo dari ajarannya orang musyrik dan jahiliyyah. Berdalil adalah dengan mengemukakan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan beralasan ini sudah jadi tradisi semata. Beda halnya kalau yang jadi ajaran adalah nenek moyang yang shalih. Seperti yang dialami oleh Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Semoga kita terus berada di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir.Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam; Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetekan kesebelas, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm; Syarh Masail Al-Jahiliyyah– Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Cetakan tahun 2002. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Bashirah; Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab. Tahqiq: Usamah bin ‘Athaya bin ‘Utsman Al-‘Utaibi. Penerbit Dar Al-‘Ushaimi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah dakwah keluarga faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Masuknya Waktu

Download   Waktu shalat termasuk syarat sah shalat yang harus dipenuhi. Artinya, syarat ini didapati dahulu barulah shalat dilaksanakan.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: كِتَابُ اَلصَّلَاةِ [ شُرُوطُ اَلصَّلَاةِ ] – تَقَدَّمَ أَنَّ اَلطَّهَارَةَ مِنْ شُرُوطِهَا: وَمِنْ شُرُوطِهَا: دُخُولُ اَلْوَقْتِ. Kitab Ash-Shalah [Syarat-Syarat Shalat] Telah lewat penjelasan thaharah (bersuci) yang termasuk rukun shalat. Di antara syarat shalat lainnya adalah masuknya waktu. Pengertian Shalat   Shalat secara bahasa berarti doa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Maksud ayat ‘shalli ‘alaihim’ adalah berdoalah untuk mereka. Secara istilah syar’i, shalat adalah perkataan dan perbuatan yang khusus yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam. Ada beberapa syarat shalat. Pertama, bersuci yaitu dari hadats kecil, hadats besar, dan dari najis. Sudah lewat pembahasannya. Syarat kedua adalah masuknya waktu shalat.   Syarat Shalat: Masuknya Waktu Shalat   Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78) Ayat di atas berisi perintah Allah kepada hamba-Nya untuk menunaikan shalat. Perintah shalat ini dijelaskan pada ayat yang beraneka ragam. Perintah dalam Al-Qur’an dijelaskan dengan kalimat ‘iqamah shalat’ seperti dalam ayat di atas. Kalimat tersebut lebih bagus penyebutannya dibandingkan dengan ‘if’aluhaa’ yang bermakna ‘kerjakanlah’. Perintah ‘iqamah shalat’ yang berarti menegakkan shalat bermakna perintah untuk mengerjakan shalat dengan melengkapi rukun, syarat dan penyempurananya secara lahir dan batin. Shalat inilah yang dijadikan syariat lahiriyah yang nampak dan merupakan syiar Islam yang terbesar. Ayat di atas bukan hanya menjelaskan tentang perintah mendirikan shalat, namun juga diterangkan mengenai waktu-waktunya. Inilah yang menjadi keistimewaan ayat tersebut dibandingkan ayat lainnya. Di sini dijelaskan lima atau tiga waktu shalat. Yang disebutkan dalam ayat adalah ibadah wajib. Sedangkan penyandaran pada waktunya menunjukkan akan sebab shalat itu ada.   Tiga Macam Waktu Shalat   Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama membaca Al-Qur’an. Keutamaan membaca Al-Qur’an saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.   Pelajaran dari Ayat yang Membicarakan Waktu Shalat   1- Disebutkan lima waktu shalat secara tegas. Seperti ini tidak disebutkan pada ayat lainya. Ada ayat lain yang menyebutkan, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.” (QS. Ar-Rum: 17). 2- Semua yang diperintahkan dalam ayat adalah kewajiban. Karena perintah tersebut dikaitkan dengan waktu dan yang dimaksud adalah shalat lima waktu. Shalat lima waktu ini boleh diiringi dengan shalat-shalat rawatib dan juga boleh diikuti shalat lainnya. 3- Waktu shalat termasuk syarat sah shalat dan yang jadi sebab shalat itu ada. Adapun ketetapan awal dan akhir waktu dilihat dari ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jumlah raka’at, jumlah sujud, dan berbagai tata caranya. 4- Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). 5- Ayat tersebut juga menerangkan tentang keutamaan shalat Shubuh, juga keutamaan memperlama bacaan saat shalat tersebut. Kenapa sampai disebut bahwa memperlama bacaan saat shalat Shubuh ada keutamaan? Karena berdiri adalah bagian dari rukun shalat. Kalau ibadah disebutkan dengan suatu bagiannya, itu menunjukkan keutamaan bagian tersebut. Juga dapat diambil faedah bahwa bagian yang disebutkan untuk mengibaratkan shalat termasuk rukun. Lihat saja, kadang Allah mengibaratkan shalat dengan qiraah (bacaan), dengan ruku’, dengan sujud, dan dengan berdiri, ini menunjukkan semuanya termasuk rukun dari shalat. Wallahu waliyyut taufiq. Berlanjut insya Allah mengenai waktu shalat dari hadits Jibril.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, Taysir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-‘Ashimah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Masuknya Waktu

Download   Waktu shalat termasuk syarat sah shalat yang harus dipenuhi. Artinya, syarat ini didapati dahulu barulah shalat dilaksanakan.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: كِتَابُ اَلصَّلَاةِ [ شُرُوطُ اَلصَّلَاةِ ] – تَقَدَّمَ أَنَّ اَلطَّهَارَةَ مِنْ شُرُوطِهَا: وَمِنْ شُرُوطِهَا: دُخُولُ اَلْوَقْتِ. Kitab Ash-Shalah [Syarat-Syarat Shalat] Telah lewat penjelasan thaharah (bersuci) yang termasuk rukun shalat. Di antara syarat shalat lainnya adalah masuknya waktu. Pengertian Shalat   Shalat secara bahasa berarti doa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Maksud ayat ‘shalli ‘alaihim’ adalah berdoalah untuk mereka. Secara istilah syar’i, shalat adalah perkataan dan perbuatan yang khusus yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam. Ada beberapa syarat shalat. Pertama, bersuci yaitu dari hadats kecil, hadats besar, dan dari najis. Sudah lewat pembahasannya. Syarat kedua adalah masuknya waktu shalat.   Syarat Shalat: Masuknya Waktu Shalat   Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78) Ayat di atas berisi perintah Allah kepada hamba-Nya untuk menunaikan shalat. Perintah shalat ini dijelaskan pada ayat yang beraneka ragam. Perintah dalam Al-Qur’an dijelaskan dengan kalimat ‘iqamah shalat’ seperti dalam ayat di atas. Kalimat tersebut lebih bagus penyebutannya dibandingkan dengan ‘if’aluhaa’ yang bermakna ‘kerjakanlah’. Perintah ‘iqamah shalat’ yang berarti menegakkan shalat bermakna perintah untuk mengerjakan shalat dengan melengkapi rukun, syarat dan penyempurananya secara lahir dan batin. Shalat inilah yang dijadikan syariat lahiriyah yang nampak dan merupakan syiar Islam yang terbesar. Ayat di atas bukan hanya menjelaskan tentang perintah mendirikan shalat, namun juga diterangkan mengenai waktu-waktunya. Inilah yang menjadi keistimewaan ayat tersebut dibandingkan ayat lainnya. Di sini dijelaskan lima atau tiga waktu shalat. Yang disebutkan dalam ayat adalah ibadah wajib. Sedangkan penyandaran pada waktunya menunjukkan akan sebab shalat itu ada.   Tiga Macam Waktu Shalat   Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama membaca Al-Qur’an. Keutamaan membaca Al-Qur’an saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.   Pelajaran dari Ayat yang Membicarakan Waktu Shalat   1- Disebutkan lima waktu shalat secara tegas. Seperti ini tidak disebutkan pada ayat lainya. Ada ayat lain yang menyebutkan, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.” (QS. Ar-Rum: 17). 2- Semua yang diperintahkan dalam ayat adalah kewajiban. Karena perintah tersebut dikaitkan dengan waktu dan yang dimaksud adalah shalat lima waktu. Shalat lima waktu ini boleh diiringi dengan shalat-shalat rawatib dan juga boleh diikuti shalat lainnya. 3- Waktu shalat termasuk syarat sah shalat dan yang jadi sebab shalat itu ada. Adapun ketetapan awal dan akhir waktu dilihat dari ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jumlah raka’at, jumlah sujud, dan berbagai tata caranya. 4- Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). 5- Ayat tersebut juga menerangkan tentang keutamaan shalat Shubuh, juga keutamaan memperlama bacaan saat shalat tersebut. Kenapa sampai disebut bahwa memperlama bacaan saat shalat Shubuh ada keutamaan? Karena berdiri adalah bagian dari rukun shalat. Kalau ibadah disebutkan dengan suatu bagiannya, itu menunjukkan keutamaan bagian tersebut. Juga dapat diambil faedah bahwa bagian yang disebutkan untuk mengibaratkan shalat termasuk rukun. Lihat saja, kadang Allah mengibaratkan shalat dengan qiraah (bacaan), dengan ruku’, dengan sujud, dan dengan berdiri, ini menunjukkan semuanya termasuk rukun dari shalat. Wallahu waliyyut taufiq. Berlanjut insya Allah mengenai waktu shalat dari hadits Jibril.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, Taysir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-‘Ashimah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat
Download   Waktu shalat termasuk syarat sah shalat yang harus dipenuhi. Artinya, syarat ini didapati dahulu barulah shalat dilaksanakan.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: كِتَابُ اَلصَّلَاةِ [ شُرُوطُ اَلصَّلَاةِ ] – تَقَدَّمَ أَنَّ اَلطَّهَارَةَ مِنْ شُرُوطِهَا: وَمِنْ شُرُوطِهَا: دُخُولُ اَلْوَقْتِ. Kitab Ash-Shalah [Syarat-Syarat Shalat] Telah lewat penjelasan thaharah (bersuci) yang termasuk rukun shalat. Di antara syarat shalat lainnya adalah masuknya waktu. Pengertian Shalat   Shalat secara bahasa berarti doa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Maksud ayat ‘shalli ‘alaihim’ adalah berdoalah untuk mereka. Secara istilah syar’i, shalat adalah perkataan dan perbuatan yang khusus yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam. Ada beberapa syarat shalat. Pertama, bersuci yaitu dari hadats kecil, hadats besar, dan dari najis. Sudah lewat pembahasannya. Syarat kedua adalah masuknya waktu shalat.   Syarat Shalat: Masuknya Waktu Shalat   Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78) Ayat di atas berisi perintah Allah kepada hamba-Nya untuk menunaikan shalat. Perintah shalat ini dijelaskan pada ayat yang beraneka ragam. Perintah dalam Al-Qur’an dijelaskan dengan kalimat ‘iqamah shalat’ seperti dalam ayat di atas. Kalimat tersebut lebih bagus penyebutannya dibandingkan dengan ‘if’aluhaa’ yang bermakna ‘kerjakanlah’. Perintah ‘iqamah shalat’ yang berarti menegakkan shalat bermakna perintah untuk mengerjakan shalat dengan melengkapi rukun, syarat dan penyempurananya secara lahir dan batin. Shalat inilah yang dijadikan syariat lahiriyah yang nampak dan merupakan syiar Islam yang terbesar. Ayat di atas bukan hanya menjelaskan tentang perintah mendirikan shalat, namun juga diterangkan mengenai waktu-waktunya. Inilah yang menjadi keistimewaan ayat tersebut dibandingkan ayat lainnya. Di sini dijelaskan lima atau tiga waktu shalat. Yang disebutkan dalam ayat adalah ibadah wajib. Sedangkan penyandaran pada waktunya menunjukkan akan sebab shalat itu ada.   Tiga Macam Waktu Shalat   Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama membaca Al-Qur’an. Keutamaan membaca Al-Qur’an saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.   Pelajaran dari Ayat yang Membicarakan Waktu Shalat   1- Disebutkan lima waktu shalat secara tegas. Seperti ini tidak disebutkan pada ayat lainya. Ada ayat lain yang menyebutkan, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.” (QS. Ar-Rum: 17). 2- Semua yang diperintahkan dalam ayat adalah kewajiban. Karena perintah tersebut dikaitkan dengan waktu dan yang dimaksud adalah shalat lima waktu. Shalat lima waktu ini boleh diiringi dengan shalat-shalat rawatib dan juga boleh diikuti shalat lainnya. 3- Waktu shalat termasuk syarat sah shalat dan yang jadi sebab shalat itu ada. Adapun ketetapan awal dan akhir waktu dilihat dari ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jumlah raka’at, jumlah sujud, dan berbagai tata caranya. 4- Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). 5- Ayat tersebut juga menerangkan tentang keutamaan shalat Shubuh, juga keutamaan memperlama bacaan saat shalat tersebut. Kenapa sampai disebut bahwa memperlama bacaan saat shalat Shubuh ada keutamaan? Karena berdiri adalah bagian dari rukun shalat. Kalau ibadah disebutkan dengan suatu bagiannya, itu menunjukkan keutamaan bagian tersebut. Juga dapat diambil faedah bahwa bagian yang disebutkan untuk mengibaratkan shalat termasuk rukun. Lihat saja, kadang Allah mengibaratkan shalat dengan qiraah (bacaan), dengan ruku’, dengan sujud, dan dengan berdiri, ini menunjukkan semuanya termasuk rukun dari shalat. Wallahu waliyyut taufiq. Berlanjut insya Allah mengenai waktu shalat dari hadits Jibril.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, Taysir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-‘Ashimah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat


Download   Waktu shalat termasuk syarat sah shalat yang harus dipenuhi. Artinya, syarat ini didapati dahulu barulah shalat dilaksanakan.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: كِتَابُ اَلصَّلَاةِ [ شُرُوطُ اَلصَّلَاةِ ] – تَقَدَّمَ أَنَّ اَلطَّهَارَةَ مِنْ شُرُوطِهَا: وَمِنْ شُرُوطِهَا: دُخُولُ اَلْوَقْتِ. Kitab Ash-Shalah [Syarat-Syarat Shalat] Telah lewat penjelasan thaharah (bersuci) yang termasuk rukun shalat. Di antara syarat shalat lainnya adalah masuknya waktu. Pengertian Shalat   Shalat secara bahasa berarti doa. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Maksud ayat ‘shalli ‘alaihim’ adalah berdoalah untuk mereka. Secara istilah syar’i, shalat adalah perkataan dan perbuatan yang khusus yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam. Ada beberapa syarat shalat. Pertama, bersuci yaitu dari hadats kecil, hadats besar, dan dari najis. Sudah lewat pembahasannya. Syarat kedua adalah masuknya waktu shalat.   Syarat Shalat: Masuknya Waktu Shalat   Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودً “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78) Ayat di atas berisi perintah Allah kepada hamba-Nya untuk menunaikan shalat. Perintah shalat ini dijelaskan pada ayat yang beraneka ragam. Perintah dalam Al-Qur’an dijelaskan dengan kalimat ‘iqamah shalat’ seperti dalam ayat di atas. Kalimat tersebut lebih bagus penyebutannya dibandingkan dengan ‘if’aluhaa’ yang bermakna ‘kerjakanlah’. Perintah ‘iqamah shalat’ yang berarti menegakkan shalat bermakna perintah untuk mengerjakan shalat dengan melengkapi rukun, syarat dan penyempurananya secara lahir dan batin. Shalat inilah yang dijadikan syariat lahiriyah yang nampak dan merupakan syiar Islam yang terbesar. Ayat di atas bukan hanya menjelaskan tentang perintah mendirikan shalat, namun juga diterangkan mengenai waktu-waktunya. Inilah yang menjadi keistimewaan ayat tersebut dibandingkan ayat lainnya. Di sini dijelaskan lima atau tiga waktu shalat. Yang disebutkan dalam ayat adalah ibadah wajib. Sedangkan penyandaran pada waktunya menunjukkan akan sebab shalat itu ada.   Tiga Macam Waktu Shalat   Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama membaca Al-Qur’an. Keutamaan membaca Al-Qur’an saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.   Pelajaran dari Ayat yang Membicarakan Waktu Shalat   1- Disebutkan lima waktu shalat secara tegas. Seperti ini tidak disebutkan pada ayat lainya. Ada ayat lain yang menyebutkan, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.” (QS. Ar-Rum: 17). 2- Semua yang diperintahkan dalam ayat adalah kewajiban. Karena perintah tersebut dikaitkan dengan waktu dan yang dimaksud adalah shalat lima waktu. Shalat lima waktu ini boleh diiringi dengan shalat-shalat rawatib dan juga boleh diikuti shalat lainnya. 3- Waktu shalat termasuk syarat sah shalat dan yang jadi sebab shalat itu ada. Adapun ketetapan awal dan akhir waktu dilihat dari ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jumlah raka’at, jumlah sujud, dan berbagai tata caranya. 4- Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). 5- Ayat tersebut juga menerangkan tentang keutamaan shalat Shubuh, juga keutamaan memperlama bacaan saat shalat tersebut. Kenapa sampai disebut bahwa memperlama bacaan saat shalat Shubuh ada keutamaan? Karena berdiri adalah bagian dari rukun shalat. Kalau ibadah disebutkan dengan suatu bagiannya, itu menunjukkan keutamaan bagian tersebut. Juga dapat diambil faedah bahwa bagian yang disebutkan untuk mengibaratkan shalat termasuk rukun. Lihat saja, kadang Allah mengibaratkan shalat dengan qiraah (bacaan), dengan ruku’, dengan sujud, dan dengan berdiri, ini menunjukkan semuanya termasuk rukun dari shalat. Wallahu waliyyut taufiq. Berlanjut insya Allah mengenai waktu shalat dari hadits Jibril.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, Taysir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-‘Ashimah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Hukum Mengghibahi Orang Kafir

Hukum Mengghibahi Orang Kafir Assalamualaikum Ustadz, bagaimana hukumnya mengghibah fakta perilaku seseorang kafir? Syukran Dari : Teuku Genta Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, telah mengingatkan ciri baiknya kualitas keislaman seseorang, adalah saat ia mampu meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya. مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ “Diantara tanda baiknya keislaman seseorang : ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya) Tindakan maupun ucapan, yang tidak mengandung manfaat, baik berkaitan perkara dunia apalagi akhirat, saat seorang mampu meninggalkannya, maka itu pertanda baiknya Islam seseorang. Mengghibah orang kafir, apakah tindakan tersebut dalam kacamata Islam bermanfaat atau tidak manfaat? Simak rincian berikut : Pertama, menghibah kafir harbi (orang kafir yang sedang perang dengan kaum muslim) Orang kafir golongan ini tidak memiliki martabat di mata kaum muslimin, darah, harta dan kehormatannya tidaklah terjaga secara Islam. Sehingga menghibah mereka tidak terlarang. Karena larangan ghibah yang Allah sebutkan dalam ayat, adalah ghibah kepada saudara sesama muslim. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ. وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا . أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ إِنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah berbanyak sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12) Demikian pula hadis yang menceritakan isi khutbah haji wada’, إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram atas kalian untuk menindasnya/merendahkannya, sebagaimana haramnya (sucinya) hari kalian ini (hari arafah), di negeri kalian ini (Makkah) dan di bulan kalian ini (Dzulhijah). (HR. Bukhari dan Muslim) Hanya saja untuk jenis orang kafir yang bukan kafir harbi, yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi, terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa harta, darah dan kehormatan mereka tetap terjaga dalam kaca Islam. Meskipun secara level kehormatan mereka di bawah kehormatan kaum muslimin. Rujukan: Fatwa Syaikh Abdulaziz At-Turaifi dalam video dibawah ini; Menghibah orang kafir harbi, meski boleh, namun bila bukan untuk tujuan maslahat atau manfaat, sebaiknya ditinggalkan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan kita, لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ “Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya.” (HR. Tirmidzi no. 1977, Ahmad no. 3839 dan lain-lain) Kedua, mengghibah orang kafir selain kafir harbi. Orang kafir jenis ini yang banyak kita temui di lingkungan kita. Yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi. Mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Mustakman, orang kafir yang mendapat jaminan aman dari penguasa kaum muslimin. Dzimmi, orang kafir yang tinggal di negeri Islam  dan berkomitmen untuk membayar upeti (jizyah) kepada pemerintah Islam. Menghibah mereka hukumnya haram. Karena Islam telah menjaga harkat dan martabat mereka. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan, وَسُئِلَ الْغَزَالِيُّ فِي فَتَاوِيهِ عَنْ غِيبَةِ الْكَافِرِ . فَقَالَ : هِيَ فِي حَقِّ الْمُسْلِمِ مَحْذُورَةٌ لِثَلاثِ عِلَلٍ : الإِيذَاءُ وَتَنْقِيصُ خَلْقِ اللَّهِ , فَإِنَّ اللَّهَ خَالِقٌ لأَفْعَالِ الْعِبَادِ , وَتَضْيِيعُ الْوَقْتِ بِمَا لا يُعْنِي . قَالَ : وَالأُولَى تَقْتَضِي التَّحْرِيمُ , وَالثَّانِيَةُ الْكَرَاهَةُ , وَالثَّالِثَةُ خِلافُ الأَوْلَى . وَأَمَّا الذِّمِّيُّ فَكَالْمُسْلِمِ فِيمَا يَرْجِعُ إلَى الْمَنْعِ مِنْ الإِيذَاءِ , ; لأَنَّ الشَّرْعَ عَصَمَ عِرْضَهُ وَدَمَهُ وَمَالَهُ . قَالَ فِي الْخَادِمِ : وَالأُولَى هِيَ الصَّوَابُ . وَقَدْ رَوَى ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ } , وَمَعْنَى سَمَّعَهُ أَسْمَعَهُ بِمَا يُؤْذِيهِ , وَلا كَلامَ بَعْدَ هَذَا أَيْ لِظُهُورِ دَلالَتِهِ عَلَى الْحُرْمَةِ . قَالَ الْغَزَالِيُّ : وَأَمَّا الْحَرْبِيُّ فَلَيْسَ بِمُحَرَّمٍ عَلَى الأُولَى وَيُكْرَهُ عَلَى الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ Imam Ghazali ditanya dalam salahsatu fatwa beliau, tentang hukum mengghibah orang kafir. Beliau menjawab : Untuk orang muslim terlarang karena tiga alasan : Menyakiti perasaannya. Merendahkan ciptaan Allah. Karena sesungguhnya Allah pencipta perbuatan hambaNya. Menghabiskan waktu sia-sia. Alasan pertama berdampak haram mengghibah orang muslim. Alasan kedua berdampak hukum makruh (levelnya di bawah hukum haram). Alasan ketiga berdampak hukum khilaf aula (levelnya di bawah hukum makruh). Adapun menghibah kafir dzimmi (termasuk dalam golongan mereka kafir mu’ahad dan mustakman), hukumnya sama seperti menghibah orang muslim. Dimana terlarangan karena alasan menyakiti perasaannya. Dan karena syariat telah menjaga kehormatan, darah dan harta mereka. Imam Ghozali berkata dalam kitab Al-Khadim, “Alasan pertama (yang berdampak hukum haram) itulah yang tepat. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab shahihnya, مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kepada orang-orang Yahudi atau Nasrani maka baginya neraka.. Makna “memperdengarkan” dalam hadis : memperdengarkan ucapan yang menyakiti perasaan mereka. Setelah diketahuinya hadis ini, maka gugurlah segala alasan, maksunya karena hadis ini secara jelas menunjukkan haramnya mengghibahi mereka (orang kafir dzimmi, mu’ahad dan mustakman). (Lihat : Az-Zawajir ‘an Iqtirof Al-Kabair 12/30. Dikutip dari kitab : Asyharu Afatil Lisan, hal. 70) Dalam hadis yang lain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kata-kata menyakitkan kepada kafir ahluz dzimmah (3 jenis kafir di atas) maka pantas baginya siksa neraka. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Uang Istri Dalam Islam, Hukum Makan Tupai, Doa Agar Orang Bisa Kesurupan, Amalan Di Bulan Rojab, Jawaban Adzan Dan Iqamah, Mimpi Melihat Mayat Menurut Islam Visited 203 times, 1 visit(s) today Post Views: 316 QRIS donasi Yufid

Hukum Mengghibahi Orang Kafir

Hukum Mengghibahi Orang Kafir Assalamualaikum Ustadz, bagaimana hukumnya mengghibah fakta perilaku seseorang kafir? Syukran Dari : Teuku Genta Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, telah mengingatkan ciri baiknya kualitas keislaman seseorang, adalah saat ia mampu meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya. مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ “Diantara tanda baiknya keislaman seseorang : ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya) Tindakan maupun ucapan, yang tidak mengandung manfaat, baik berkaitan perkara dunia apalagi akhirat, saat seorang mampu meninggalkannya, maka itu pertanda baiknya Islam seseorang. Mengghibah orang kafir, apakah tindakan tersebut dalam kacamata Islam bermanfaat atau tidak manfaat? Simak rincian berikut : Pertama, menghibah kafir harbi (orang kafir yang sedang perang dengan kaum muslim) Orang kafir golongan ini tidak memiliki martabat di mata kaum muslimin, darah, harta dan kehormatannya tidaklah terjaga secara Islam. Sehingga menghibah mereka tidak terlarang. Karena larangan ghibah yang Allah sebutkan dalam ayat, adalah ghibah kepada saudara sesama muslim. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ. وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا . أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ إِنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah berbanyak sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12) Demikian pula hadis yang menceritakan isi khutbah haji wada’, إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram atas kalian untuk menindasnya/merendahkannya, sebagaimana haramnya (sucinya) hari kalian ini (hari arafah), di negeri kalian ini (Makkah) dan di bulan kalian ini (Dzulhijah). (HR. Bukhari dan Muslim) Hanya saja untuk jenis orang kafir yang bukan kafir harbi, yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi, terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa harta, darah dan kehormatan mereka tetap terjaga dalam kaca Islam. Meskipun secara level kehormatan mereka di bawah kehormatan kaum muslimin. Rujukan: Fatwa Syaikh Abdulaziz At-Turaifi dalam video dibawah ini; Menghibah orang kafir harbi, meski boleh, namun bila bukan untuk tujuan maslahat atau manfaat, sebaiknya ditinggalkan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan kita, لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ “Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya.” (HR. Tirmidzi no. 1977, Ahmad no. 3839 dan lain-lain) Kedua, mengghibah orang kafir selain kafir harbi. Orang kafir jenis ini yang banyak kita temui di lingkungan kita. Yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi. Mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Mustakman, orang kafir yang mendapat jaminan aman dari penguasa kaum muslimin. Dzimmi, orang kafir yang tinggal di negeri Islam  dan berkomitmen untuk membayar upeti (jizyah) kepada pemerintah Islam. Menghibah mereka hukumnya haram. Karena Islam telah menjaga harkat dan martabat mereka. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan, وَسُئِلَ الْغَزَالِيُّ فِي فَتَاوِيهِ عَنْ غِيبَةِ الْكَافِرِ . فَقَالَ : هِيَ فِي حَقِّ الْمُسْلِمِ مَحْذُورَةٌ لِثَلاثِ عِلَلٍ : الإِيذَاءُ وَتَنْقِيصُ خَلْقِ اللَّهِ , فَإِنَّ اللَّهَ خَالِقٌ لأَفْعَالِ الْعِبَادِ , وَتَضْيِيعُ الْوَقْتِ بِمَا لا يُعْنِي . قَالَ : وَالأُولَى تَقْتَضِي التَّحْرِيمُ , وَالثَّانِيَةُ الْكَرَاهَةُ , وَالثَّالِثَةُ خِلافُ الأَوْلَى . وَأَمَّا الذِّمِّيُّ فَكَالْمُسْلِمِ فِيمَا يَرْجِعُ إلَى الْمَنْعِ مِنْ الإِيذَاءِ , ; لأَنَّ الشَّرْعَ عَصَمَ عِرْضَهُ وَدَمَهُ وَمَالَهُ . قَالَ فِي الْخَادِمِ : وَالأُولَى هِيَ الصَّوَابُ . وَقَدْ رَوَى ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ } , وَمَعْنَى سَمَّعَهُ أَسْمَعَهُ بِمَا يُؤْذِيهِ , وَلا كَلامَ بَعْدَ هَذَا أَيْ لِظُهُورِ دَلالَتِهِ عَلَى الْحُرْمَةِ . قَالَ الْغَزَالِيُّ : وَأَمَّا الْحَرْبِيُّ فَلَيْسَ بِمُحَرَّمٍ عَلَى الأُولَى وَيُكْرَهُ عَلَى الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ Imam Ghazali ditanya dalam salahsatu fatwa beliau, tentang hukum mengghibah orang kafir. Beliau menjawab : Untuk orang muslim terlarang karena tiga alasan : Menyakiti perasaannya. Merendahkan ciptaan Allah. Karena sesungguhnya Allah pencipta perbuatan hambaNya. Menghabiskan waktu sia-sia. Alasan pertama berdampak haram mengghibah orang muslim. Alasan kedua berdampak hukum makruh (levelnya di bawah hukum haram). Alasan ketiga berdampak hukum khilaf aula (levelnya di bawah hukum makruh). Adapun menghibah kafir dzimmi (termasuk dalam golongan mereka kafir mu’ahad dan mustakman), hukumnya sama seperti menghibah orang muslim. Dimana terlarangan karena alasan menyakiti perasaannya. Dan karena syariat telah menjaga kehormatan, darah dan harta mereka. Imam Ghozali berkata dalam kitab Al-Khadim, “Alasan pertama (yang berdampak hukum haram) itulah yang tepat. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab shahihnya, مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kepada orang-orang Yahudi atau Nasrani maka baginya neraka.. Makna “memperdengarkan” dalam hadis : memperdengarkan ucapan yang menyakiti perasaan mereka. Setelah diketahuinya hadis ini, maka gugurlah segala alasan, maksunya karena hadis ini secara jelas menunjukkan haramnya mengghibahi mereka (orang kafir dzimmi, mu’ahad dan mustakman). (Lihat : Az-Zawajir ‘an Iqtirof Al-Kabair 12/30. Dikutip dari kitab : Asyharu Afatil Lisan, hal. 70) Dalam hadis yang lain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kata-kata menyakitkan kepada kafir ahluz dzimmah (3 jenis kafir di atas) maka pantas baginya siksa neraka. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Uang Istri Dalam Islam, Hukum Makan Tupai, Doa Agar Orang Bisa Kesurupan, Amalan Di Bulan Rojab, Jawaban Adzan Dan Iqamah, Mimpi Melihat Mayat Menurut Islam Visited 203 times, 1 visit(s) today Post Views: 316 QRIS donasi Yufid
Hukum Mengghibahi Orang Kafir Assalamualaikum Ustadz, bagaimana hukumnya mengghibah fakta perilaku seseorang kafir? Syukran Dari : Teuku Genta Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, telah mengingatkan ciri baiknya kualitas keislaman seseorang, adalah saat ia mampu meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya. مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ “Diantara tanda baiknya keislaman seseorang : ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya) Tindakan maupun ucapan, yang tidak mengandung manfaat, baik berkaitan perkara dunia apalagi akhirat, saat seorang mampu meninggalkannya, maka itu pertanda baiknya Islam seseorang. Mengghibah orang kafir, apakah tindakan tersebut dalam kacamata Islam bermanfaat atau tidak manfaat? Simak rincian berikut : Pertama, menghibah kafir harbi (orang kafir yang sedang perang dengan kaum muslim) Orang kafir golongan ini tidak memiliki martabat di mata kaum muslimin, darah, harta dan kehormatannya tidaklah terjaga secara Islam. Sehingga menghibah mereka tidak terlarang. Karena larangan ghibah yang Allah sebutkan dalam ayat, adalah ghibah kepada saudara sesama muslim. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ. وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا . أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ إِنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah berbanyak sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12) Demikian pula hadis yang menceritakan isi khutbah haji wada’, إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram atas kalian untuk menindasnya/merendahkannya, sebagaimana haramnya (sucinya) hari kalian ini (hari arafah), di negeri kalian ini (Makkah) dan di bulan kalian ini (Dzulhijah). (HR. Bukhari dan Muslim) Hanya saja untuk jenis orang kafir yang bukan kafir harbi, yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi, terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa harta, darah dan kehormatan mereka tetap terjaga dalam kaca Islam. Meskipun secara level kehormatan mereka di bawah kehormatan kaum muslimin. Rujukan: Fatwa Syaikh Abdulaziz At-Turaifi dalam video dibawah ini; Menghibah orang kafir harbi, meski boleh, namun bila bukan untuk tujuan maslahat atau manfaat, sebaiknya ditinggalkan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan kita, لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ “Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya.” (HR. Tirmidzi no. 1977, Ahmad no. 3839 dan lain-lain) Kedua, mengghibah orang kafir selain kafir harbi. Orang kafir jenis ini yang banyak kita temui di lingkungan kita. Yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi. Mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Mustakman, orang kafir yang mendapat jaminan aman dari penguasa kaum muslimin. Dzimmi, orang kafir yang tinggal di negeri Islam  dan berkomitmen untuk membayar upeti (jizyah) kepada pemerintah Islam. Menghibah mereka hukumnya haram. Karena Islam telah menjaga harkat dan martabat mereka. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan, وَسُئِلَ الْغَزَالِيُّ فِي فَتَاوِيهِ عَنْ غِيبَةِ الْكَافِرِ . فَقَالَ : هِيَ فِي حَقِّ الْمُسْلِمِ مَحْذُورَةٌ لِثَلاثِ عِلَلٍ : الإِيذَاءُ وَتَنْقِيصُ خَلْقِ اللَّهِ , فَإِنَّ اللَّهَ خَالِقٌ لأَفْعَالِ الْعِبَادِ , وَتَضْيِيعُ الْوَقْتِ بِمَا لا يُعْنِي . قَالَ : وَالأُولَى تَقْتَضِي التَّحْرِيمُ , وَالثَّانِيَةُ الْكَرَاهَةُ , وَالثَّالِثَةُ خِلافُ الأَوْلَى . وَأَمَّا الذِّمِّيُّ فَكَالْمُسْلِمِ فِيمَا يَرْجِعُ إلَى الْمَنْعِ مِنْ الإِيذَاءِ , ; لأَنَّ الشَّرْعَ عَصَمَ عِرْضَهُ وَدَمَهُ وَمَالَهُ . قَالَ فِي الْخَادِمِ : وَالأُولَى هِيَ الصَّوَابُ . وَقَدْ رَوَى ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ } , وَمَعْنَى سَمَّعَهُ أَسْمَعَهُ بِمَا يُؤْذِيهِ , وَلا كَلامَ بَعْدَ هَذَا أَيْ لِظُهُورِ دَلالَتِهِ عَلَى الْحُرْمَةِ . قَالَ الْغَزَالِيُّ : وَأَمَّا الْحَرْبِيُّ فَلَيْسَ بِمُحَرَّمٍ عَلَى الأُولَى وَيُكْرَهُ عَلَى الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ Imam Ghazali ditanya dalam salahsatu fatwa beliau, tentang hukum mengghibah orang kafir. Beliau menjawab : Untuk orang muslim terlarang karena tiga alasan : Menyakiti perasaannya. Merendahkan ciptaan Allah. Karena sesungguhnya Allah pencipta perbuatan hambaNya. Menghabiskan waktu sia-sia. Alasan pertama berdampak haram mengghibah orang muslim. Alasan kedua berdampak hukum makruh (levelnya di bawah hukum haram). Alasan ketiga berdampak hukum khilaf aula (levelnya di bawah hukum makruh). Adapun menghibah kafir dzimmi (termasuk dalam golongan mereka kafir mu’ahad dan mustakman), hukumnya sama seperti menghibah orang muslim. Dimana terlarangan karena alasan menyakiti perasaannya. Dan karena syariat telah menjaga kehormatan, darah dan harta mereka. Imam Ghozali berkata dalam kitab Al-Khadim, “Alasan pertama (yang berdampak hukum haram) itulah yang tepat. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab shahihnya, مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kepada orang-orang Yahudi atau Nasrani maka baginya neraka.. Makna “memperdengarkan” dalam hadis : memperdengarkan ucapan yang menyakiti perasaan mereka. Setelah diketahuinya hadis ini, maka gugurlah segala alasan, maksunya karena hadis ini secara jelas menunjukkan haramnya mengghibahi mereka (orang kafir dzimmi, mu’ahad dan mustakman). (Lihat : Az-Zawajir ‘an Iqtirof Al-Kabair 12/30. Dikutip dari kitab : Asyharu Afatil Lisan, hal. 70) Dalam hadis yang lain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kata-kata menyakitkan kepada kafir ahluz dzimmah (3 jenis kafir di atas) maka pantas baginya siksa neraka. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Uang Istri Dalam Islam, Hukum Makan Tupai, Doa Agar Orang Bisa Kesurupan, Amalan Di Bulan Rojab, Jawaban Adzan Dan Iqamah, Mimpi Melihat Mayat Menurut Islam Visited 203 times, 1 visit(s) today Post Views: 316 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1146579103&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Hukum Mengghibahi Orang Kafir Assalamualaikum Ustadz, bagaimana hukumnya mengghibah fakta perilaku seseorang kafir? Syukran Dari : Teuku Genta Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, telah mengingatkan ciri baiknya kualitas keislaman seseorang, adalah saat ia mampu meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya. مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ “Diantara tanda baiknya keislaman seseorang : ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya) Tindakan maupun ucapan, yang tidak mengandung manfaat, baik berkaitan perkara dunia apalagi akhirat, saat seorang mampu meninggalkannya, maka itu pertanda baiknya Islam seseorang. Mengghibah orang kafir, apakah tindakan tersebut dalam kacamata Islam bermanfaat atau tidak manfaat? Simak rincian berikut : Pertama, menghibah kafir harbi (orang kafir yang sedang perang dengan kaum muslim) Orang kafir golongan ini tidak memiliki martabat di mata kaum muslimin, darah, harta dan kehormatannya tidaklah terjaga secara Islam. Sehingga menghibah mereka tidak terlarang. Karena larangan ghibah yang Allah sebutkan dalam ayat, adalah ghibah kepada saudara sesama muslim. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ. وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا . أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ إِنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah berbanyak sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12) Demikian pula hadis yang menceritakan isi khutbah haji wada’, إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram atas kalian untuk menindasnya/merendahkannya, sebagaimana haramnya (sucinya) hari kalian ini (hari arafah), di negeri kalian ini (Makkah) dan di bulan kalian ini (Dzulhijah). (HR. Bukhari dan Muslim) Hanya saja untuk jenis orang kafir yang bukan kafir harbi, yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi, terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa harta, darah dan kehormatan mereka tetap terjaga dalam kaca Islam. Meskipun secara level kehormatan mereka di bawah kehormatan kaum muslimin. Rujukan: Fatwa Syaikh Abdulaziz At-Turaifi dalam video dibawah ini; <iframe src="https://www.youtube.com/embed/ocUKSg9GyYI?rel=0&amp;controls=0&amp;showinfo=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Menghibah orang kafir harbi, meski boleh, namun bila bukan untuk tujuan maslahat atau manfaat, sebaiknya ditinggalkan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan kita, لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ “Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya.” (HR. Tirmidzi no. 1977, Ahmad no. 3839 dan lain-lain) Kedua, mengghibah orang kafir selain kafir harbi. Orang kafir jenis ini yang banyak kita temui di lingkungan kita. Yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi. Mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Mustakman, orang kafir yang mendapat jaminan aman dari penguasa kaum muslimin. Dzimmi, orang kafir yang tinggal di negeri Islam  dan berkomitmen untuk membayar upeti (jizyah) kepada pemerintah Islam. Menghibah mereka hukumnya haram. Karena Islam telah menjaga harkat dan martabat mereka. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan, وَسُئِلَ الْغَزَالِيُّ فِي فَتَاوِيهِ عَنْ غِيبَةِ الْكَافِرِ . فَقَالَ : هِيَ فِي حَقِّ الْمُسْلِمِ مَحْذُورَةٌ لِثَلاثِ عِلَلٍ : الإِيذَاءُ وَتَنْقِيصُ خَلْقِ اللَّهِ , فَإِنَّ اللَّهَ خَالِقٌ لأَفْعَالِ الْعِبَادِ , وَتَضْيِيعُ الْوَقْتِ بِمَا لا يُعْنِي . قَالَ : وَالأُولَى تَقْتَضِي التَّحْرِيمُ , وَالثَّانِيَةُ الْكَرَاهَةُ , وَالثَّالِثَةُ خِلافُ الأَوْلَى . وَأَمَّا الذِّمِّيُّ فَكَالْمُسْلِمِ فِيمَا يَرْجِعُ إلَى الْمَنْعِ مِنْ الإِيذَاءِ , ; لأَنَّ الشَّرْعَ عَصَمَ عِرْضَهُ وَدَمَهُ وَمَالَهُ . قَالَ فِي الْخَادِمِ : وَالأُولَى هِيَ الصَّوَابُ . وَقَدْ رَوَى ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ } , وَمَعْنَى سَمَّعَهُ أَسْمَعَهُ بِمَا يُؤْذِيهِ , وَلا كَلامَ بَعْدَ هَذَا أَيْ لِظُهُورِ دَلالَتِهِ عَلَى الْحُرْمَةِ . قَالَ الْغَزَالِيُّ : وَأَمَّا الْحَرْبِيُّ فَلَيْسَ بِمُحَرَّمٍ عَلَى الأُولَى وَيُكْرَهُ عَلَى الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ Imam Ghazali ditanya dalam salahsatu fatwa beliau, tentang hukum mengghibah orang kafir. Beliau menjawab : Untuk orang muslim terlarang karena tiga alasan : Menyakiti perasaannya. Merendahkan ciptaan Allah. Karena sesungguhnya Allah pencipta perbuatan hambaNya. Menghabiskan waktu sia-sia. Alasan pertama berdampak haram mengghibah orang muslim. Alasan kedua berdampak hukum makruh (levelnya di bawah hukum haram). Alasan ketiga berdampak hukum khilaf aula (levelnya di bawah hukum makruh). Adapun menghibah kafir dzimmi (termasuk dalam golongan mereka kafir mu’ahad dan mustakman), hukumnya sama seperti menghibah orang muslim. Dimana terlarangan karena alasan menyakiti perasaannya. Dan karena syariat telah menjaga kehormatan, darah dan harta mereka. Imam Ghozali berkata dalam kitab Al-Khadim, “Alasan pertama (yang berdampak hukum haram) itulah yang tepat. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab shahihnya, مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kepada orang-orang Yahudi atau Nasrani maka baginya neraka.. Makna “memperdengarkan” dalam hadis : memperdengarkan ucapan yang menyakiti perasaan mereka. Setelah diketahuinya hadis ini, maka gugurlah segala alasan, maksunya karena hadis ini secara jelas menunjukkan haramnya mengghibahi mereka (orang kafir dzimmi, mu’ahad dan mustakman). (Lihat : Az-Zawajir ‘an Iqtirof Al-Kabair 12/30. Dikutip dari kitab : Asyharu Afatil Lisan, hal. 70) Dalam hadis yang lain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ Siapa yang memperdengarkan kata-kata menyakitkan kepada kafir ahluz dzimmah (3 jenis kafir di atas) maka pantas baginya siksa neraka. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Uang Istri Dalam Islam, Hukum Makan Tupai, Doa Agar Orang Bisa Kesurupan, Amalan Di Bulan Rojab, Jawaban Adzan Dan Iqamah, Mimpi Melihat Mayat Menurut Islam Visited 203 times, 1 visit(s) today Post Views: 316 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidak Dianjurkan Menjawab Iqamah?

Tidak Dianjurkan Menjawab Iqamah? Apakah kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian ulama hanafiyah berpendapat bahwa disyariatkannya menjawab, hanya berlaku untuk adzan dan bukan iqamah. Dan diantara ulama kontemporer yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Utsaimin. Mereka mengatakan, adzan sangat berbeda dengan iqamah. Sehingga aturan yang berlaku dalam adzan, tidak berlaku dalam iqamah. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, المتابعة في الإقامة فيها حديث أخرجه أبو داود ، لكنه ضعيف لا تقوم به الحجة ، والراجح : أنه لا يُتابع Menjawab iqamah, didukung hadis riwayat Abu Daud, namun dhaif, tidak bisa dijadikan hujjah. Dan yang benar, tidak dijawab. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/no. 129) Sementara itu, Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum iqamah sama dengan hukum adzan. Karena itu, kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana kita dianjurkan menjawab adzan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, Hambali, dan Mayoritas Hanafiyah. Dan ini pendapat yang dinilai lebih kuat oleh beberapa ulama kontemporer, seperti Lajnah Daimah, Imam Ibnu Baz dan Imam al-Albani. Berikut keterangan mereka, [1] Dalam ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وكذلك بالنّسبة للمقيم فقد صرّح الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة أن يستحبّ أن يقول في الإقامة: مثل ما يقول في الأذان Demikian pula bagi orang yang iqamah. Hanafiyah, Syafiiyah dan Hambali menegaskan dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana dianjurkan menjawab adzan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 18/250). [2] Keterangan madzhab Hanafiyah Dalam ar-Durrul Mukhtar (Hasyiyah Ibnu Abidin), ويجيب الإقامة ندباً ، إجماعاً كالأذان ، ويقول عند : ” قد قامت الصلاة ” : أقامها الله وأدامها ، وقيل : لا يجيبها ، وبه جزم الشُّمُنِّي Dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana adzan berdasarkan ijma’ (hanafiyah). Dan ketika mudzin mengucapkan ‘Qad qaamat as-Shalah’, dianjurkan untuk dijawab, ‘Aqaamahallah wa adaamahaa.’ Ada juga yang mengatakan, tidak dianjurkan untuk dijawab. Sebagaimana yang ditegaskan as-Syumunni. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/431). [3] Keterangan as-Syafiiyah, As-Syirazi dalam al-Muhadzab menyatakan, ويستحب لمن سمع الإقامة أن يقول مثل ما يقول Dianjurkan bagi yang mendengar iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. An-Nawawi mengomentari, واتفق أصحابنا علي استحباب متابعته في الإقامة كما قال المصنف ، إلا الوجه الشاذ الذي قدمناه عن ” البسيط “ Ulama madzhab kami (syafiiyah) sepakat, dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana yang ditegaskan penulis (as-Syirazi). Selain selain satu pendapat syafiiyah yang aneh sendiri, seperti yang kami sebutkan dari al-Basith. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab 3/122) [4] Keterangan madzhab Hambali Ibnu Qudamah mengatakan, ويستحب أن يقول في الإقامة مثل ما يقول Dianjurkan untuk menjawab iqamah seperti yang dilantunkan muadzin. (al-Mughni, 1/474). [5] Keterangan Lajnah Daimah, السنَّة أن المستمع للإقامة يقول كما يقول المقيم ؛ لأنها أذان ثان ، فتجاب كما يجاب الأذان Yang sesuai sunah, orang yang mendengarkan iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Karena iqamah adalah adzan kedua, sehingga dia dijawab sebagaimana adzan. Diantara dalil jumhur ulama, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut iqamah dengan adzan. Seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di semua antara dua adzan ada shalat sunah.” (Muttafaq alaih) Makna dua adzan pada hadis di atas adalah adzan dan iqamah. Sehingga status iqamah sama dengan adzan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Sombong, Cara Tayamum Di Kereta Api, Puasa Wedalan, Kepada Siapa Kita Harus Bersedekah, Hukum Istri Yang Minta Cerai, Kenapa Anjing Najis Visited 179 times, 1 visit(s) today Post Views: 355 QRIS donasi Yufid

Tidak Dianjurkan Menjawab Iqamah?

Tidak Dianjurkan Menjawab Iqamah? Apakah kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian ulama hanafiyah berpendapat bahwa disyariatkannya menjawab, hanya berlaku untuk adzan dan bukan iqamah. Dan diantara ulama kontemporer yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Utsaimin. Mereka mengatakan, adzan sangat berbeda dengan iqamah. Sehingga aturan yang berlaku dalam adzan, tidak berlaku dalam iqamah. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, المتابعة في الإقامة فيها حديث أخرجه أبو داود ، لكنه ضعيف لا تقوم به الحجة ، والراجح : أنه لا يُتابع Menjawab iqamah, didukung hadis riwayat Abu Daud, namun dhaif, tidak bisa dijadikan hujjah. Dan yang benar, tidak dijawab. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/no. 129) Sementara itu, Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum iqamah sama dengan hukum adzan. Karena itu, kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana kita dianjurkan menjawab adzan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, Hambali, dan Mayoritas Hanafiyah. Dan ini pendapat yang dinilai lebih kuat oleh beberapa ulama kontemporer, seperti Lajnah Daimah, Imam Ibnu Baz dan Imam al-Albani. Berikut keterangan mereka, [1] Dalam ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وكذلك بالنّسبة للمقيم فقد صرّح الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة أن يستحبّ أن يقول في الإقامة: مثل ما يقول في الأذان Demikian pula bagi orang yang iqamah. Hanafiyah, Syafiiyah dan Hambali menegaskan dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana dianjurkan menjawab adzan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 18/250). [2] Keterangan madzhab Hanafiyah Dalam ar-Durrul Mukhtar (Hasyiyah Ibnu Abidin), ويجيب الإقامة ندباً ، إجماعاً كالأذان ، ويقول عند : ” قد قامت الصلاة ” : أقامها الله وأدامها ، وقيل : لا يجيبها ، وبه جزم الشُّمُنِّي Dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana adzan berdasarkan ijma’ (hanafiyah). Dan ketika mudzin mengucapkan ‘Qad qaamat as-Shalah’, dianjurkan untuk dijawab, ‘Aqaamahallah wa adaamahaa.’ Ada juga yang mengatakan, tidak dianjurkan untuk dijawab. Sebagaimana yang ditegaskan as-Syumunni. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/431). [3] Keterangan as-Syafiiyah, As-Syirazi dalam al-Muhadzab menyatakan, ويستحب لمن سمع الإقامة أن يقول مثل ما يقول Dianjurkan bagi yang mendengar iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. An-Nawawi mengomentari, واتفق أصحابنا علي استحباب متابعته في الإقامة كما قال المصنف ، إلا الوجه الشاذ الذي قدمناه عن ” البسيط “ Ulama madzhab kami (syafiiyah) sepakat, dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana yang ditegaskan penulis (as-Syirazi). Selain selain satu pendapat syafiiyah yang aneh sendiri, seperti yang kami sebutkan dari al-Basith. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab 3/122) [4] Keterangan madzhab Hambali Ibnu Qudamah mengatakan, ويستحب أن يقول في الإقامة مثل ما يقول Dianjurkan untuk menjawab iqamah seperti yang dilantunkan muadzin. (al-Mughni, 1/474). [5] Keterangan Lajnah Daimah, السنَّة أن المستمع للإقامة يقول كما يقول المقيم ؛ لأنها أذان ثان ، فتجاب كما يجاب الأذان Yang sesuai sunah, orang yang mendengarkan iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Karena iqamah adalah adzan kedua, sehingga dia dijawab sebagaimana adzan. Diantara dalil jumhur ulama, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut iqamah dengan adzan. Seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di semua antara dua adzan ada shalat sunah.” (Muttafaq alaih) Makna dua adzan pada hadis di atas adalah adzan dan iqamah. Sehingga status iqamah sama dengan adzan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Sombong, Cara Tayamum Di Kereta Api, Puasa Wedalan, Kepada Siapa Kita Harus Bersedekah, Hukum Istri Yang Minta Cerai, Kenapa Anjing Najis Visited 179 times, 1 visit(s) today Post Views: 355 QRIS donasi Yufid
Tidak Dianjurkan Menjawab Iqamah? Apakah kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian ulama hanafiyah berpendapat bahwa disyariatkannya menjawab, hanya berlaku untuk adzan dan bukan iqamah. Dan diantara ulama kontemporer yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Utsaimin. Mereka mengatakan, adzan sangat berbeda dengan iqamah. Sehingga aturan yang berlaku dalam adzan, tidak berlaku dalam iqamah. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, المتابعة في الإقامة فيها حديث أخرجه أبو داود ، لكنه ضعيف لا تقوم به الحجة ، والراجح : أنه لا يُتابع Menjawab iqamah, didukung hadis riwayat Abu Daud, namun dhaif, tidak bisa dijadikan hujjah. Dan yang benar, tidak dijawab. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/no. 129) Sementara itu, Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum iqamah sama dengan hukum adzan. Karena itu, kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana kita dianjurkan menjawab adzan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, Hambali, dan Mayoritas Hanafiyah. Dan ini pendapat yang dinilai lebih kuat oleh beberapa ulama kontemporer, seperti Lajnah Daimah, Imam Ibnu Baz dan Imam al-Albani. Berikut keterangan mereka, [1] Dalam ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وكذلك بالنّسبة للمقيم فقد صرّح الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة أن يستحبّ أن يقول في الإقامة: مثل ما يقول في الأذان Demikian pula bagi orang yang iqamah. Hanafiyah, Syafiiyah dan Hambali menegaskan dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana dianjurkan menjawab adzan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 18/250). [2] Keterangan madzhab Hanafiyah Dalam ar-Durrul Mukhtar (Hasyiyah Ibnu Abidin), ويجيب الإقامة ندباً ، إجماعاً كالأذان ، ويقول عند : ” قد قامت الصلاة ” : أقامها الله وأدامها ، وقيل : لا يجيبها ، وبه جزم الشُّمُنِّي Dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana adzan berdasarkan ijma’ (hanafiyah). Dan ketika mudzin mengucapkan ‘Qad qaamat as-Shalah’, dianjurkan untuk dijawab, ‘Aqaamahallah wa adaamahaa.’ Ada juga yang mengatakan, tidak dianjurkan untuk dijawab. Sebagaimana yang ditegaskan as-Syumunni. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/431). [3] Keterangan as-Syafiiyah, As-Syirazi dalam al-Muhadzab menyatakan, ويستحب لمن سمع الإقامة أن يقول مثل ما يقول Dianjurkan bagi yang mendengar iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. An-Nawawi mengomentari, واتفق أصحابنا علي استحباب متابعته في الإقامة كما قال المصنف ، إلا الوجه الشاذ الذي قدمناه عن ” البسيط “ Ulama madzhab kami (syafiiyah) sepakat, dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana yang ditegaskan penulis (as-Syirazi). Selain selain satu pendapat syafiiyah yang aneh sendiri, seperti yang kami sebutkan dari al-Basith. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab 3/122) [4] Keterangan madzhab Hambali Ibnu Qudamah mengatakan, ويستحب أن يقول في الإقامة مثل ما يقول Dianjurkan untuk menjawab iqamah seperti yang dilantunkan muadzin. (al-Mughni, 1/474). [5] Keterangan Lajnah Daimah, السنَّة أن المستمع للإقامة يقول كما يقول المقيم ؛ لأنها أذان ثان ، فتجاب كما يجاب الأذان Yang sesuai sunah, orang yang mendengarkan iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Karena iqamah adalah adzan kedua, sehingga dia dijawab sebagaimana adzan. Diantara dalil jumhur ulama, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut iqamah dengan adzan. Seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di semua antara dua adzan ada shalat sunah.” (Muttafaq alaih) Makna dua adzan pada hadis di atas adalah adzan dan iqamah. Sehingga status iqamah sama dengan adzan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Sombong, Cara Tayamum Di Kereta Api, Puasa Wedalan, Kepada Siapa Kita Harus Bersedekah, Hukum Istri Yang Minta Cerai, Kenapa Anjing Najis Visited 179 times, 1 visit(s) today Post Views: 355 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/486723048&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tidak Dianjurkan Menjawab Iqamah? Apakah kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian ulama hanafiyah berpendapat bahwa disyariatkannya menjawab, hanya berlaku untuk adzan dan bukan iqamah. Dan diantara ulama kontemporer yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Utsaimin. Mereka mengatakan, adzan sangat berbeda dengan iqamah. Sehingga aturan yang berlaku dalam adzan, tidak berlaku dalam iqamah. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, المتابعة في الإقامة فيها حديث أخرجه أبو داود ، لكنه ضعيف لا تقوم به الحجة ، والراجح : أنه لا يُتابع Menjawab iqamah, didukung hadis riwayat Abu Daud, namun dhaif, tidak bisa dijadikan hujjah. Dan yang benar, tidak dijawab. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/no. 129) Sementara itu, Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum iqamah sama dengan hukum adzan. Karena itu, kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana kita dianjurkan menjawab adzan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, Hambali, dan Mayoritas Hanafiyah. Dan ini pendapat yang dinilai lebih kuat oleh beberapa ulama kontemporer, seperti Lajnah Daimah, Imam Ibnu Baz dan Imam al-Albani. Berikut keterangan mereka, [1] Dalam ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وكذلك بالنّسبة للمقيم فقد صرّح الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة أن يستحبّ أن يقول في الإقامة: مثل ما يقول في الأذان Demikian pula bagi orang yang iqamah. Hanafiyah, Syafiiyah dan Hambali menegaskan dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana dianjurkan menjawab adzan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 18/250). [2] Keterangan madzhab Hanafiyah Dalam ar-Durrul Mukhtar (Hasyiyah Ibnu Abidin), ويجيب الإقامة ندباً ، إجماعاً كالأذان ، ويقول عند : ” قد قامت الصلاة ” : أقامها الله وأدامها ، وقيل : لا يجيبها ، وبه جزم الشُّمُنِّي Dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana adzan berdasarkan ijma’ (hanafiyah). Dan ketika mudzin mengucapkan ‘Qad qaamat as-Shalah’, dianjurkan untuk dijawab, ‘Aqaamahallah wa adaamahaa.’ Ada juga yang mengatakan, tidak dianjurkan untuk dijawab. Sebagaimana yang ditegaskan as-Syumunni. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/431). [3] Keterangan as-Syafiiyah, As-Syirazi dalam al-Muhadzab menyatakan, ويستحب لمن سمع الإقامة أن يقول مثل ما يقول Dianjurkan bagi yang mendengar iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. An-Nawawi mengomentari, واتفق أصحابنا علي استحباب متابعته في الإقامة كما قال المصنف ، إلا الوجه الشاذ الذي قدمناه عن ” البسيط “ Ulama madzhab kami (syafiiyah) sepakat, dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana yang ditegaskan penulis (as-Syirazi). Selain selain satu pendapat syafiiyah yang aneh sendiri, seperti yang kami sebutkan dari al-Basith. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab 3/122) [4] Keterangan madzhab Hambali Ibnu Qudamah mengatakan, ويستحب أن يقول في الإقامة مثل ما يقول Dianjurkan untuk menjawab iqamah seperti yang dilantunkan muadzin. (al-Mughni, 1/474). [5] Keterangan Lajnah Daimah, السنَّة أن المستمع للإقامة يقول كما يقول المقيم ؛ لأنها أذان ثان ، فتجاب كما يجاب الأذان Yang sesuai sunah, orang yang mendengarkan iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Karena iqamah adalah adzan kedua, sehingga dia dijawab sebagaimana adzan. Diantara dalil jumhur ulama, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut iqamah dengan adzan. Seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ “Di semua antara dua adzan ada shalat sunah.” (Muttafaq alaih) Makna dua adzan pada hadis di atas adalah adzan dan iqamah. Sehingga status iqamah sama dengan adzan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Sombong, Cara Tayamum Di Kereta Api, Puasa Wedalan, Kepada Siapa Kita Harus Bersedekah, Hukum Istri Yang Minta Cerai, Kenapa Anjing Najis Visited 179 times, 1 visit(s) today Post Views: 355 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dzikir dan Shalat Sebelum Terbit dan Tenggelam Matahari

Download   Kita diperintahkan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari, begitu pula shalat sebelum terbit dan tenggelam matahari (yaitu shalat Shubuh dan shalat Ashar).   Ayat Kedua: Allah Ta’ala berfirman, وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (QS. Thaha: 130)   Pelajaran dari Ayat Kita diperintahkan meminta tolong kepada Allah dengan bertasbih dan bertahmid, mengucapkan subhanallah dan alhamdulillah. Kita diperintahkan untuk bertasbih dan bertahmid pada waktu yang utama yaitu sebelum matahari terbit dan sebelum matahari tenggelam. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan ayat di atas adalah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Itulah yang dimaksud dengan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari. Berarti ayat ini menunjukkan keutamaan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 3:250, Asy-Syamilah)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir petang dzikir sore riyadhus sholihin

Dzikir dan Shalat Sebelum Terbit dan Tenggelam Matahari

Download   Kita diperintahkan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari, begitu pula shalat sebelum terbit dan tenggelam matahari (yaitu shalat Shubuh dan shalat Ashar).   Ayat Kedua: Allah Ta’ala berfirman, وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (QS. Thaha: 130)   Pelajaran dari Ayat Kita diperintahkan meminta tolong kepada Allah dengan bertasbih dan bertahmid, mengucapkan subhanallah dan alhamdulillah. Kita diperintahkan untuk bertasbih dan bertahmid pada waktu yang utama yaitu sebelum matahari terbit dan sebelum matahari tenggelam. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan ayat di atas adalah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Itulah yang dimaksud dengan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari. Berarti ayat ini menunjukkan keutamaan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 3:250, Asy-Syamilah)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir petang dzikir sore riyadhus sholihin
Download   Kita diperintahkan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari, begitu pula shalat sebelum terbit dan tenggelam matahari (yaitu shalat Shubuh dan shalat Ashar).   Ayat Kedua: Allah Ta’ala berfirman, وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (QS. Thaha: 130)   Pelajaran dari Ayat Kita diperintahkan meminta tolong kepada Allah dengan bertasbih dan bertahmid, mengucapkan subhanallah dan alhamdulillah. Kita diperintahkan untuk bertasbih dan bertahmid pada waktu yang utama yaitu sebelum matahari terbit dan sebelum matahari tenggelam. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan ayat di atas adalah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Itulah yang dimaksud dengan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari. Berarti ayat ini menunjukkan keutamaan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 3:250, Asy-Syamilah)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir petang dzikir sore riyadhus sholihin


Download   Kita diperintahkan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari, begitu pula shalat sebelum terbit dan tenggelam matahari (yaitu shalat Shubuh dan shalat Ashar).   Ayat Kedua: Allah Ta’ala berfirman, وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (QS. Thaha: 130)   Pelajaran dari Ayat Kita diperintahkan meminta tolong kepada Allah dengan bertasbih dan bertahmid, mengucapkan subhanallah dan alhamdulillah. Kita diperintahkan untuk bertasbih dan bertahmid pada waktu yang utama yaitu sebelum matahari terbit dan sebelum matahari tenggelam. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan ayat di atas adalah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Itulah yang dimaksud dengan berdzikir sebelum terbit dan tenggelam matahari. Berarti ayat ini menunjukkan keutamaan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 3:250, Asy-Syamilah)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir petang dzikir sore riyadhus sholihin

Saudara Ipar bukan Mahram

Ipar Apakah Termasuk Mahram? Apakah seorang wanita harus berhijab di depan kakak iparnya? Maksud saya, suami kakaknya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ “Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari 5232 dan Muslim 2172). Makna kata al-Hamwu (Ipar) Makna kat ipar (al-Hamwu) seperti yang disebutkan dalam hadis adalah kerabat suami, selain ayah atau anaknya. Karena ayah dan anak suami (jika menikah dengan duda) adalah mahram bagi istri. Sementara saudara suami, keponakan suami, paman suami, dst. mereka bukan mahram bagi istri. An-Nawawi mengatakan, المراد بالحمو هنا أقارب الزوج غير آبائه وأبنائه، فأما الآباء والأبناء فمحارم لزوجته تجوز لهم الخلوة بها ولا يوصفون بالموت، وإنما المراد الأخ وابن الأخ والعم وابنه ونحوهم ممن ليس بمحرم Yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun yang dimaksud dalam hadis adalah saudara suami, keponakan suami, paman suami, sepupu suami atau yang lainnya, yang bukan mahram baginya. Kemudian, an-Nawawi mengatakan, وعادة الناس المساهلة فيه، ويخلو بامرأة أخيه فهذا هو الموت، وهو أولى بالمنع من الأجنبي لما ذكرناه Dan kebiasaan orang menganggap biasa masalah ini. Ada orang yang berduaan dengan istri saudaranya. Inilah kebinasaan (al-Maut). Sehingga mereka lebih layak untuk dicegah agar tidak terjadi khalwah, dari pada orang lain. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/154). Berdasarkan keterangan an-Nawawi, berduaan dengan saudara ipar lawan jenis lebih layak dilarang, agar orang tidak menganggapnya sebagai hal biasa. Sehingga tidak ada yang curiga. Padahal itu bisa berpotensi besar untuk menggiring orang ke ranah maksiat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya maut, agar dihindari sejauh mungkin, sebagaimana orang menghindari kematian dan kebinasaan. Berdasarkan hadis dan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa ipar BUKAN mahram. Karena bukan mahram, maka semua adab harus ketika berinteraksi dengan non-mahram perlu diperhatikan. Seperti tidak boleh berduaan, harus menjaga hijab, dst. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 114 dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Rencana Pernikahan Lancar, Tulisan Insyaallah Yang Benar Menurut Islam, Pengertian Mukjizat Menurut Bahasa Dan Istilah, Biografi Nabi Khidir, Ayah Nabi Muhammad, Shoyyiban Nafi'an Visited 432 times, 7 visit(s) today Post Views: 423 QRIS donasi Yufid

Saudara Ipar bukan Mahram

Ipar Apakah Termasuk Mahram? Apakah seorang wanita harus berhijab di depan kakak iparnya? Maksud saya, suami kakaknya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ “Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari 5232 dan Muslim 2172). Makna kata al-Hamwu (Ipar) Makna kat ipar (al-Hamwu) seperti yang disebutkan dalam hadis adalah kerabat suami, selain ayah atau anaknya. Karena ayah dan anak suami (jika menikah dengan duda) adalah mahram bagi istri. Sementara saudara suami, keponakan suami, paman suami, dst. mereka bukan mahram bagi istri. An-Nawawi mengatakan, المراد بالحمو هنا أقارب الزوج غير آبائه وأبنائه، فأما الآباء والأبناء فمحارم لزوجته تجوز لهم الخلوة بها ولا يوصفون بالموت، وإنما المراد الأخ وابن الأخ والعم وابنه ونحوهم ممن ليس بمحرم Yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun yang dimaksud dalam hadis adalah saudara suami, keponakan suami, paman suami, sepupu suami atau yang lainnya, yang bukan mahram baginya. Kemudian, an-Nawawi mengatakan, وعادة الناس المساهلة فيه، ويخلو بامرأة أخيه فهذا هو الموت، وهو أولى بالمنع من الأجنبي لما ذكرناه Dan kebiasaan orang menganggap biasa masalah ini. Ada orang yang berduaan dengan istri saudaranya. Inilah kebinasaan (al-Maut). Sehingga mereka lebih layak untuk dicegah agar tidak terjadi khalwah, dari pada orang lain. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/154). Berdasarkan keterangan an-Nawawi, berduaan dengan saudara ipar lawan jenis lebih layak dilarang, agar orang tidak menganggapnya sebagai hal biasa. Sehingga tidak ada yang curiga. Padahal itu bisa berpotensi besar untuk menggiring orang ke ranah maksiat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya maut, agar dihindari sejauh mungkin, sebagaimana orang menghindari kematian dan kebinasaan. Berdasarkan hadis dan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa ipar BUKAN mahram. Karena bukan mahram, maka semua adab harus ketika berinteraksi dengan non-mahram perlu diperhatikan. Seperti tidak boleh berduaan, harus menjaga hijab, dst. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 114 dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Rencana Pernikahan Lancar, Tulisan Insyaallah Yang Benar Menurut Islam, Pengertian Mukjizat Menurut Bahasa Dan Istilah, Biografi Nabi Khidir, Ayah Nabi Muhammad, Shoyyiban Nafi'an Visited 432 times, 7 visit(s) today Post Views: 423 QRIS donasi Yufid
Ipar Apakah Termasuk Mahram? Apakah seorang wanita harus berhijab di depan kakak iparnya? Maksud saya, suami kakaknya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ “Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari 5232 dan Muslim 2172). Makna kata al-Hamwu (Ipar) Makna kat ipar (al-Hamwu) seperti yang disebutkan dalam hadis adalah kerabat suami, selain ayah atau anaknya. Karena ayah dan anak suami (jika menikah dengan duda) adalah mahram bagi istri. Sementara saudara suami, keponakan suami, paman suami, dst. mereka bukan mahram bagi istri. An-Nawawi mengatakan, المراد بالحمو هنا أقارب الزوج غير آبائه وأبنائه، فأما الآباء والأبناء فمحارم لزوجته تجوز لهم الخلوة بها ولا يوصفون بالموت، وإنما المراد الأخ وابن الأخ والعم وابنه ونحوهم ممن ليس بمحرم Yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun yang dimaksud dalam hadis adalah saudara suami, keponakan suami, paman suami, sepupu suami atau yang lainnya, yang bukan mahram baginya. Kemudian, an-Nawawi mengatakan, وعادة الناس المساهلة فيه، ويخلو بامرأة أخيه فهذا هو الموت، وهو أولى بالمنع من الأجنبي لما ذكرناه Dan kebiasaan orang menganggap biasa masalah ini. Ada orang yang berduaan dengan istri saudaranya. Inilah kebinasaan (al-Maut). Sehingga mereka lebih layak untuk dicegah agar tidak terjadi khalwah, dari pada orang lain. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/154). Berdasarkan keterangan an-Nawawi, berduaan dengan saudara ipar lawan jenis lebih layak dilarang, agar orang tidak menganggapnya sebagai hal biasa. Sehingga tidak ada yang curiga. Padahal itu bisa berpotensi besar untuk menggiring orang ke ranah maksiat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya maut, agar dihindari sejauh mungkin, sebagaimana orang menghindari kematian dan kebinasaan. Berdasarkan hadis dan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa ipar BUKAN mahram. Karena bukan mahram, maka semua adab harus ketika berinteraksi dengan non-mahram perlu diperhatikan. Seperti tidak boleh berduaan, harus menjaga hijab, dst. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 114 dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Rencana Pernikahan Lancar, Tulisan Insyaallah Yang Benar Menurut Islam, Pengertian Mukjizat Menurut Bahasa Dan Istilah, Biografi Nabi Khidir, Ayah Nabi Muhammad, Shoyyiban Nafi'an Visited 432 times, 7 visit(s) today Post Views: 423 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/484791564&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ipar Apakah Termasuk Mahram? Apakah seorang wanita harus berhijab di depan kakak iparnya? Maksud saya, suami kakaknya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ “Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari 5232 dan Muslim 2172). Makna kata al-Hamwu (Ipar) Makna kat ipar (al-Hamwu) seperti yang disebutkan dalam hadis adalah kerabat suami, selain ayah atau anaknya. Karena ayah dan anak suami (jika menikah dengan duda) adalah mahram bagi istri. Sementara saudara suami, keponakan suami, paman suami, dst. mereka bukan mahram bagi istri. An-Nawawi mengatakan, المراد بالحمو هنا أقارب الزوج غير آبائه وأبنائه، فأما الآباء والأبناء فمحارم لزوجته تجوز لهم الخلوة بها ولا يوصفون بالموت، وإنما المراد الأخ وابن الأخ والعم وابنه ونحوهم ممن ليس بمحرم Yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun yang dimaksud dalam hadis adalah saudara suami, keponakan suami, paman suami, sepupu suami atau yang lainnya, yang bukan mahram baginya. Kemudian, an-Nawawi mengatakan, وعادة الناس المساهلة فيه، ويخلو بامرأة أخيه فهذا هو الموت، وهو أولى بالمنع من الأجنبي لما ذكرناه Dan kebiasaan orang menganggap biasa masalah ini. Ada orang yang berduaan dengan istri saudaranya. Inilah kebinasaan (al-Maut). Sehingga mereka lebih layak untuk dicegah agar tidak terjadi khalwah, dari pada orang lain. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/154). Berdasarkan keterangan an-Nawawi, berduaan dengan saudara ipar lawan jenis lebih layak dilarang, agar orang tidak menganggapnya sebagai hal biasa. Sehingga tidak ada yang curiga. Padahal itu bisa berpotensi besar untuk menggiring orang ke ranah maksiat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya maut, agar dihindari sejauh mungkin, sebagaimana orang menghindari kematian dan kebinasaan. Berdasarkan hadis dan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa ipar BUKAN mahram. Karena bukan mahram, maka semua adab harus ketika berinteraksi dengan non-mahram perlu diperhatikan. Seperti tidak boleh berduaan, harus menjaga hijab, dst. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 114 dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Rencana Pernikahan Lancar, Tulisan Insyaallah Yang Benar Menurut Islam, Pengertian Mukjizat Menurut Bahasa Dan Istilah, Biografi Nabi Khidir, Ayah Nabi Muhammad, Shoyyiban Nafi'an Visited 432 times, 7 visit(s) today Post Views: 423 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ringkasnya Shalat Sunnah Fajar

Download   Mau tahu cara mengerjakan shalat Sunnah Fajar? Sederhana sekali, shalatnya begitu ringkas.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya   Hadits #1104 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، كَانَ يُصَلِّي رَكْعتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامةِ مِنْ صَلاة الصُّبْحِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: يُصَلِّي رَكْعَتَي الفَجْرِ، إِذَا سمِعَ الأَذَانَ فَيُخَفِّفُهمَا حَتَّى أَقُولَ: هَل قرَأَ فِيهما بِأُمِّ القُرْآنِ؟، وفي روايةٍ لمُسْلِمٍ: كَانَ يُصَلِّي ركعَتَي الفَجْرِ إِذَا سمِعَ الأَذَانَ ويُخَفِّفُهما. وفي روايةٍ: إِذا طَلَع الفَجْرُ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724) Di dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat, maka beliau meringankannya sehingga aku berkata, ‘Apakah beliau pada dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?’” Dalam riwayat Muslim, “Beliau shalat dua rakaat fajar apabila beliau mendengar azan dan meringankannya.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Apabila Fajar telah muncul.”   Hadits #1105 وعَنْ حفصَةَ رضِي اللَّه عنْهَا أَنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كانَ إِذا أَذَّنَ المُؤَذِّنُ للصُّبحِ، وَبَدَا الصُّبحُ، صلَّى ركعتيْن خَفيفتينِ. متفقٌ عَلَيهِ وفي روايةٍ لمسلمٍ: كانَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إذَا طَلَعَ الفَجْر لا يُصلي إِلاَّ رَكْعَتيْنِ خَفيفَتيْنِ. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila muazin telah mengumandangkan azan Shubuh dan telah tampak Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Apabila telah terbit Fajar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” Faedah Hadits Disunnahkan meringankan shalat sunnah Fajar. Dua rakaat shalat sunnah Fajar dikerjakan setelah shalat Fajar (waktu Shubuh) masuk. Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dilaksanakan sebelum shalat wajib Shubuh. Shalat wajib memiliki shalat rawatib yang dianjurkan untuk dijaga. Rutin menjaga shalat sunnah itu tanda kita juga perhatian pada yang wajib.   Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Rakaat Ringan   Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).   Rajin Menjaga Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh”  (HR. Muslim, no. 724) Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat sebelum Fajar.” (HR. Muslim no. 724).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:265-266. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 12 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar

Ringkasnya Shalat Sunnah Fajar

Download   Mau tahu cara mengerjakan shalat Sunnah Fajar? Sederhana sekali, shalatnya begitu ringkas.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya   Hadits #1104 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، كَانَ يُصَلِّي رَكْعتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامةِ مِنْ صَلاة الصُّبْحِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: يُصَلِّي رَكْعَتَي الفَجْرِ، إِذَا سمِعَ الأَذَانَ فَيُخَفِّفُهمَا حَتَّى أَقُولَ: هَل قرَأَ فِيهما بِأُمِّ القُرْآنِ؟، وفي روايةٍ لمُسْلِمٍ: كَانَ يُصَلِّي ركعَتَي الفَجْرِ إِذَا سمِعَ الأَذَانَ ويُخَفِّفُهما. وفي روايةٍ: إِذا طَلَع الفَجْرُ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724) Di dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat, maka beliau meringankannya sehingga aku berkata, ‘Apakah beliau pada dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?’” Dalam riwayat Muslim, “Beliau shalat dua rakaat fajar apabila beliau mendengar azan dan meringankannya.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Apabila Fajar telah muncul.”   Hadits #1105 وعَنْ حفصَةَ رضِي اللَّه عنْهَا أَنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كانَ إِذا أَذَّنَ المُؤَذِّنُ للصُّبحِ، وَبَدَا الصُّبحُ، صلَّى ركعتيْن خَفيفتينِ. متفقٌ عَلَيهِ وفي روايةٍ لمسلمٍ: كانَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إذَا طَلَعَ الفَجْر لا يُصلي إِلاَّ رَكْعَتيْنِ خَفيفَتيْنِ. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila muazin telah mengumandangkan azan Shubuh dan telah tampak Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Apabila telah terbit Fajar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” Faedah Hadits Disunnahkan meringankan shalat sunnah Fajar. Dua rakaat shalat sunnah Fajar dikerjakan setelah shalat Fajar (waktu Shubuh) masuk. Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dilaksanakan sebelum shalat wajib Shubuh. Shalat wajib memiliki shalat rawatib yang dianjurkan untuk dijaga. Rutin menjaga shalat sunnah itu tanda kita juga perhatian pada yang wajib.   Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Rakaat Ringan   Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).   Rajin Menjaga Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh”  (HR. Muslim, no. 724) Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat sebelum Fajar.” (HR. Muslim no. 724).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:265-266. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 12 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar
Download   Mau tahu cara mengerjakan shalat Sunnah Fajar? Sederhana sekali, shalatnya begitu ringkas.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya   Hadits #1104 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، كَانَ يُصَلِّي رَكْعتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامةِ مِنْ صَلاة الصُّبْحِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: يُصَلِّي رَكْعَتَي الفَجْرِ، إِذَا سمِعَ الأَذَانَ فَيُخَفِّفُهمَا حَتَّى أَقُولَ: هَل قرَأَ فِيهما بِأُمِّ القُرْآنِ؟، وفي روايةٍ لمُسْلِمٍ: كَانَ يُصَلِّي ركعَتَي الفَجْرِ إِذَا سمِعَ الأَذَانَ ويُخَفِّفُهما. وفي روايةٍ: إِذا طَلَع الفَجْرُ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724) Di dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat, maka beliau meringankannya sehingga aku berkata, ‘Apakah beliau pada dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?’” Dalam riwayat Muslim, “Beliau shalat dua rakaat fajar apabila beliau mendengar azan dan meringankannya.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Apabila Fajar telah muncul.”   Hadits #1105 وعَنْ حفصَةَ رضِي اللَّه عنْهَا أَنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كانَ إِذا أَذَّنَ المُؤَذِّنُ للصُّبحِ، وَبَدَا الصُّبحُ، صلَّى ركعتيْن خَفيفتينِ. متفقٌ عَلَيهِ وفي روايةٍ لمسلمٍ: كانَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إذَا طَلَعَ الفَجْر لا يُصلي إِلاَّ رَكْعَتيْنِ خَفيفَتيْنِ. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila muazin telah mengumandangkan azan Shubuh dan telah tampak Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Apabila telah terbit Fajar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” Faedah Hadits Disunnahkan meringankan shalat sunnah Fajar. Dua rakaat shalat sunnah Fajar dikerjakan setelah shalat Fajar (waktu Shubuh) masuk. Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dilaksanakan sebelum shalat wajib Shubuh. Shalat wajib memiliki shalat rawatib yang dianjurkan untuk dijaga. Rutin menjaga shalat sunnah itu tanda kita juga perhatian pada yang wajib.   Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Rakaat Ringan   Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).   Rajin Menjaga Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh”  (HR. Muslim, no. 724) Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat sebelum Fajar.” (HR. Muslim no. 724).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:265-266. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 12 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar


Download   Mau tahu cara mengerjakan shalat Sunnah Fajar? Sederhana sekali, shalatnya begitu ringkas.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya   Hadits #1104 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، كَانَ يُصَلِّي رَكْعتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامةِ مِنْ صَلاة الصُّبْحِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: يُصَلِّي رَكْعَتَي الفَجْرِ، إِذَا سمِعَ الأَذَانَ فَيُخَفِّفُهمَا حَتَّى أَقُولَ: هَل قرَأَ فِيهما بِأُمِّ القُرْآنِ؟، وفي روايةٍ لمُسْلِمٍ: كَانَ يُصَلِّي ركعَتَي الفَجْرِ إِذَا سمِعَ الأَذَانَ ويُخَفِّفُهما. وفي روايةٍ: إِذا طَلَع الفَجْرُ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724) Di dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat, maka beliau meringankannya sehingga aku berkata, ‘Apakah beliau pada dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?’” Dalam riwayat Muslim, “Beliau shalat dua rakaat fajar apabila beliau mendengar azan dan meringankannya.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Apabila Fajar telah muncul.”   Hadits #1105 وعَنْ حفصَةَ رضِي اللَّه عنْهَا أَنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كانَ إِذا أَذَّنَ المُؤَذِّنُ للصُّبحِ، وَبَدَا الصُّبحُ، صلَّى ركعتيْن خَفيفتينِ. متفقٌ عَلَيهِ وفي روايةٍ لمسلمٍ: كانَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إذَا طَلَعَ الفَجْر لا يُصلي إِلاَّ رَكْعَتيْنِ خَفيفَتيْنِ. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila muazin telah mengumandangkan azan Shubuh dan telah tampak Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, “Apabila telah terbit Fajar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukan shalat dua rakaat yang ringan.” Faedah Hadits Disunnahkan meringankan shalat sunnah Fajar. Dua rakaat shalat sunnah Fajar dikerjakan setelah shalat Fajar (waktu Shubuh) masuk. Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dilaksanakan sebelum shalat wajib Shubuh. Shalat wajib memiliki shalat rawatib yang dianjurkan untuk dijaga. Rutin menjaga shalat sunnah itu tanda kita juga perhatian pada yang wajib.   Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Rakaat Ringan   Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723) Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).   Rajin Menjaga Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh”  (HR. Muslim, no. 724) Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat sebelum Fajar.” (HR. Muslim no. 724).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:265-266. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 12 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsriyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar

Safinatun Najah: Memahami Rukun Haji

Apa saja yang dilakukan saat haji? Yang pertama mesti dipahami adalah mengenai rukun haji. Rukun haji kalau menurut Madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Al-Ba’athiyyah dalam Safinatun Najah ada enam: 1. Ihram 2. Wukuf di Arafah 3. Thawaf Ifadhah 4. Sa’i Haji 5. Mencukur atau Memendekkan Rambut 6. Tartib (berurutan). Sedangkan rukun umrah yang tidak ada hanya nomor kedua yaitu wukuf di Arafah. Lengkapnya ingin tahu hal di atas bisa menyimak dari video Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berikut ini dari kajian rutin di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo Jogja   Video Safinatun Najah – Memahami Rukun Haji      — Rumaysho.Com Tagsfikih syafi'i rukun haji rukun umrah safinatun najah umrah

Safinatun Najah: Memahami Rukun Haji

Apa saja yang dilakukan saat haji? Yang pertama mesti dipahami adalah mengenai rukun haji. Rukun haji kalau menurut Madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Al-Ba’athiyyah dalam Safinatun Najah ada enam: 1. Ihram 2. Wukuf di Arafah 3. Thawaf Ifadhah 4. Sa’i Haji 5. Mencukur atau Memendekkan Rambut 6. Tartib (berurutan). Sedangkan rukun umrah yang tidak ada hanya nomor kedua yaitu wukuf di Arafah. Lengkapnya ingin tahu hal di atas bisa menyimak dari video Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berikut ini dari kajian rutin di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo Jogja   Video Safinatun Najah – Memahami Rukun Haji      — Rumaysho.Com Tagsfikih syafi'i rukun haji rukun umrah safinatun najah umrah
Apa saja yang dilakukan saat haji? Yang pertama mesti dipahami adalah mengenai rukun haji. Rukun haji kalau menurut Madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Al-Ba’athiyyah dalam Safinatun Najah ada enam: 1. Ihram 2. Wukuf di Arafah 3. Thawaf Ifadhah 4. Sa’i Haji 5. Mencukur atau Memendekkan Rambut 6. Tartib (berurutan). Sedangkan rukun umrah yang tidak ada hanya nomor kedua yaitu wukuf di Arafah. Lengkapnya ingin tahu hal di atas bisa menyimak dari video Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berikut ini dari kajian rutin di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo Jogja   Video Safinatun Najah – Memahami Rukun Haji      — Rumaysho.Com Tagsfikih syafi'i rukun haji rukun umrah safinatun najah umrah


Apa saja yang dilakukan saat haji? Yang pertama mesti dipahami adalah mengenai rukun haji. Rukun haji kalau menurut Madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Al-Ba’athiyyah dalam Safinatun Najah ada enam: 1. Ihram 2. Wukuf di Arafah 3. Thawaf Ifadhah 4. Sa’i Haji 5. Mencukur atau Memendekkan Rambut 6. Tartib (berurutan). Sedangkan rukun umrah yang tidak ada hanya nomor kedua yaitu wukuf di Arafah. Lengkapnya ingin tahu hal di atas bisa menyimak dari video Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berikut ini dari kajian rutin di Masjid Al-Ikhlas Karangbendo Jogja   Video Safinatun Najah – Memahami Rukun Haji   <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   — Rumaysho.Com Tagsfikih syafi'i rukun haji rukun umrah safinatun najah umrah
Prev     Next