Faedah Sirah Nabi: Cemoohan Orang Quraisy

Download   Kali ini cerita tentang cemoohan Quraisy kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Quraisy mengira bahwa dakwah Nabi adalah sama dengan dakwah lainnya yang muncul di Makkah, yang tidak lama kemudian akan hilang dan punah, seperti perkataan Zaid bin Amr bin Nufail, Umayyah bin Abi Ash-Shalt, Qais bin Sa’idah, dan lainnya. Namun, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terang-terangan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai menjelaskan tentang bahaya kesyirikan dan pelakunya, dan menjelaskan hakikat sesembahan selain Allah yang tidak dapat memberikan manfaat pada dirinya maupun pada lainnya. Akhirnya orang Quraisy memahami bahwa dakwah tersebut tidaklah sama dengan sebelumnya. Orang Quraisy pun bangkit menentang karena mereka memahami arti dari dakwah tauhid dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang Quraisy berkata kepada paman Nabi, yaitu Abu Thalib, “Wahai Abu Thalib, sesungguhnya anak saudaramu telah menghina tuhan-tuhan kami. Dia mencemooh agama kami. Dia menganggap kami tidak berakal dan menganggap nenek moyang kami sesat. Oleh karena itu, kami mohon agar kamu menghentikannya atau membiarkan kami menghadapinya sesuai dengan kebijakan kami. Karena kamu juga berada pada pihak kami, tidak mengikuti ajarannya. Maka biarkanlah kami membebaskan kamu dari perbedaannya.” Abu Thalib menjawab permintaan mereka dengan baik dan kata-kata yang lembut, hingga akhirnya mereka meninggalkan Abu Thalib. (Asy-Syami, Subulul Huda wa Ar-Rasyad, 2:437) Itulah pertentangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan masyarakat Quraisy. Intinya, ajaran agama yang beliau bawa bukanlah budaya yang dapat berubah dan berkembang sesuai dengan pandangan manusia. Karena itu bisa saja orang-orang yang datang setelahnya mengubah budaya dan kebiasaan yang telah ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin pertahankan wahyu yang murni dari Allah yang berisi ajaran tauhid walau itu nantinya bertentangan dengan budaya setempat. Karena dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ada pembicaraan beliau dengan orang Quraisy yang tidak dihiraukan dan juga berbagai tawaran lainnya, maka akhirnya mereka mengambil cara lain dalam menghadapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara cara yang mereka tempuh adalah cemoohan dan olok-olokan pada beliau.   Cemoohan Orang Quraisy   Yang dimaksud dengan metode cemoohan dan olok-olokan adalah mengucilkan dan menghina umat Islam dengan perang psikis dan perang urat saraf yang bertujuan menjatuhkan jiwa dan mental mereka. Dari Urwah, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Saya bertanya kepada Abdillah tentang apa yang sering dia saksikan tentang apa yang dilakukan Quraisy  dalam mencomooh atau mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dia berkata, “Suatu saat, saya menyaksikan para pembesar Quraisy berkumpul di Hijr (Isma’il), kemudian mereka menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Kita belum pernah bersabar seperti kita bersabar dalam menghadapi orang itu. Walaupun dia menganggap kita bodoh, mencemooh nenek moyang kita, menghina agama kita, memecah kekompakan kita, mencaci tuhan-tuhan kita. Kita telah bersabar walaupun dia datang membawa masalah yang besar”,  atau begitulah yang dia katakan. Tidak lama kemudian, datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berjalan hingga memegang sudut Ka’bah yang dikenal dengan rukun Ka’bah, sambil berthawaf mengelilingi Ka’bah dan melewati mereka. Begitu beliau melewati mereka, mereka pun saling berkomentar hingga saya melihat kebencian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat pada wajahnya. Kemudian beliau berlalu hingga melewati mereka dan kembali mereka melakukan cemoohan itu dan saya pun melihat  perubahan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau melanjutkan thawaf dan melewati mereka kembali untuk yang ketiga kalinya dan kembali mereka melakukan seperti sebelumnya. Beliau berkata, “Dengarkan wahai kaum Quraisy, demi Allah, saya telah datang dengan berita adz-dzabh (sembelihan, kebinasaan).” Mendengar ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba tidak ada satu pun di antara mereka, kecuali seakan-akan di atas kepalanya telah bertengger seekor burung dan yang paling banyak bercemooh sebelumnya dialah yang kembali berkata dengan ucapan yang paling baik yang dia temukan.” (HR. Ahmad dalam kitab musnadnya, Al-Bann, Al-Fathu Ar-Rabbani fi Tartibi Musnad Imam Ahmad, 20:219)   Sikap Kaum Muslimin dalam Menghadapi Cemoohan, Penghinaan, Cercaan   Pertama: Menjadikan para nabi sebagai contoh terbaik. Allah Ta’ala berfirman, وَكَمْ أَرْسَلْنَا مِنْ نَبِيٍّ فِي الْأَوَّلِينَ,وَمَا يَأْتِيهِمْ مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Berapa banyaknya nabi-nabi yang telah Kami utus kepada umat-umat yang terdahulu. Dan tiada seorang nabipun datang kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Az-Zukhruf: 6-7)   Kedua: Memperbanyak melakukan anjuran untuk bersabar. Allah Ta’ala berfirman, اصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَاذْكُرْ عَبْدَنَا دَاوُودَ ذَا الْأَيْدِ ۖإِنَّهُ أَوَّابٌ “Bersabarlah atas segala apa yang mereka katakan; dan ingatlah hamba Kami Daud yang mempunyai kekuatan; sesungguhnya dia amat taat (kepada Allah).” (QS. Shaad: 17)   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga bermanfaat. Kelanjutan mengenai bagaimana menyikapi cemoohan orang Quraisy insya Allah berlanjut pada edisi berikutnya.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah

Faedah Sirah Nabi: Cemoohan Orang Quraisy

Download   Kali ini cerita tentang cemoohan Quraisy kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Quraisy mengira bahwa dakwah Nabi adalah sama dengan dakwah lainnya yang muncul di Makkah, yang tidak lama kemudian akan hilang dan punah, seperti perkataan Zaid bin Amr bin Nufail, Umayyah bin Abi Ash-Shalt, Qais bin Sa’idah, dan lainnya. Namun, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terang-terangan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai menjelaskan tentang bahaya kesyirikan dan pelakunya, dan menjelaskan hakikat sesembahan selain Allah yang tidak dapat memberikan manfaat pada dirinya maupun pada lainnya. Akhirnya orang Quraisy memahami bahwa dakwah tersebut tidaklah sama dengan sebelumnya. Orang Quraisy pun bangkit menentang karena mereka memahami arti dari dakwah tauhid dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang Quraisy berkata kepada paman Nabi, yaitu Abu Thalib, “Wahai Abu Thalib, sesungguhnya anak saudaramu telah menghina tuhan-tuhan kami. Dia mencemooh agama kami. Dia menganggap kami tidak berakal dan menganggap nenek moyang kami sesat. Oleh karena itu, kami mohon agar kamu menghentikannya atau membiarkan kami menghadapinya sesuai dengan kebijakan kami. Karena kamu juga berada pada pihak kami, tidak mengikuti ajarannya. Maka biarkanlah kami membebaskan kamu dari perbedaannya.” Abu Thalib menjawab permintaan mereka dengan baik dan kata-kata yang lembut, hingga akhirnya mereka meninggalkan Abu Thalib. (Asy-Syami, Subulul Huda wa Ar-Rasyad, 2:437) Itulah pertentangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan masyarakat Quraisy. Intinya, ajaran agama yang beliau bawa bukanlah budaya yang dapat berubah dan berkembang sesuai dengan pandangan manusia. Karena itu bisa saja orang-orang yang datang setelahnya mengubah budaya dan kebiasaan yang telah ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin pertahankan wahyu yang murni dari Allah yang berisi ajaran tauhid walau itu nantinya bertentangan dengan budaya setempat. Karena dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ada pembicaraan beliau dengan orang Quraisy yang tidak dihiraukan dan juga berbagai tawaran lainnya, maka akhirnya mereka mengambil cara lain dalam menghadapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara cara yang mereka tempuh adalah cemoohan dan olok-olokan pada beliau.   Cemoohan Orang Quraisy   Yang dimaksud dengan metode cemoohan dan olok-olokan adalah mengucilkan dan menghina umat Islam dengan perang psikis dan perang urat saraf yang bertujuan menjatuhkan jiwa dan mental mereka. Dari Urwah, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Saya bertanya kepada Abdillah tentang apa yang sering dia saksikan tentang apa yang dilakukan Quraisy  dalam mencomooh atau mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dia berkata, “Suatu saat, saya menyaksikan para pembesar Quraisy berkumpul di Hijr (Isma’il), kemudian mereka menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Kita belum pernah bersabar seperti kita bersabar dalam menghadapi orang itu. Walaupun dia menganggap kita bodoh, mencemooh nenek moyang kita, menghina agama kita, memecah kekompakan kita, mencaci tuhan-tuhan kita. Kita telah bersabar walaupun dia datang membawa masalah yang besar”,  atau begitulah yang dia katakan. Tidak lama kemudian, datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berjalan hingga memegang sudut Ka’bah yang dikenal dengan rukun Ka’bah, sambil berthawaf mengelilingi Ka’bah dan melewati mereka. Begitu beliau melewati mereka, mereka pun saling berkomentar hingga saya melihat kebencian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat pada wajahnya. Kemudian beliau berlalu hingga melewati mereka dan kembali mereka melakukan cemoohan itu dan saya pun melihat  perubahan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau melanjutkan thawaf dan melewati mereka kembali untuk yang ketiga kalinya dan kembali mereka melakukan seperti sebelumnya. Beliau berkata, “Dengarkan wahai kaum Quraisy, demi Allah, saya telah datang dengan berita adz-dzabh (sembelihan, kebinasaan).” Mendengar ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba tidak ada satu pun di antara mereka, kecuali seakan-akan di atas kepalanya telah bertengger seekor burung dan yang paling banyak bercemooh sebelumnya dialah yang kembali berkata dengan ucapan yang paling baik yang dia temukan.” (HR. Ahmad dalam kitab musnadnya, Al-Bann, Al-Fathu Ar-Rabbani fi Tartibi Musnad Imam Ahmad, 20:219)   Sikap Kaum Muslimin dalam Menghadapi Cemoohan, Penghinaan, Cercaan   Pertama: Menjadikan para nabi sebagai contoh terbaik. Allah Ta’ala berfirman, وَكَمْ أَرْسَلْنَا مِنْ نَبِيٍّ فِي الْأَوَّلِينَ,وَمَا يَأْتِيهِمْ مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Berapa banyaknya nabi-nabi yang telah Kami utus kepada umat-umat yang terdahulu. Dan tiada seorang nabipun datang kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Az-Zukhruf: 6-7)   Kedua: Memperbanyak melakukan anjuran untuk bersabar. Allah Ta’ala berfirman, اصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَاذْكُرْ عَبْدَنَا دَاوُودَ ذَا الْأَيْدِ ۖإِنَّهُ أَوَّابٌ “Bersabarlah atas segala apa yang mereka katakan; dan ingatlah hamba Kami Daud yang mempunyai kekuatan; sesungguhnya dia amat taat (kepada Allah).” (QS. Shaad: 17)   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga bermanfaat. Kelanjutan mengenai bagaimana menyikapi cemoohan orang Quraisy insya Allah berlanjut pada edisi berikutnya.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah
Download   Kali ini cerita tentang cemoohan Quraisy kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Quraisy mengira bahwa dakwah Nabi adalah sama dengan dakwah lainnya yang muncul di Makkah, yang tidak lama kemudian akan hilang dan punah, seperti perkataan Zaid bin Amr bin Nufail, Umayyah bin Abi Ash-Shalt, Qais bin Sa’idah, dan lainnya. Namun, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terang-terangan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai menjelaskan tentang bahaya kesyirikan dan pelakunya, dan menjelaskan hakikat sesembahan selain Allah yang tidak dapat memberikan manfaat pada dirinya maupun pada lainnya. Akhirnya orang Quraisy memahami bahwa dakwah tersebut tidaklah sama dengan sebelumnya. Orang Quraisy pun bangkit menentang karena mereka memahami arti dari dakwah tauhid dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang Quraisy berkata kepada paman Nabi, yaitu Abu Thalib, “Wahai Abu Thalib, sesungguhnya anak saudaramu telah menghina tuhan-tuhan kami. Dia mencemooh agama kami. Dia menganggap kami tidak berakal dan menganggap nenek moyang kami sesat. Oleh karena itu, kami mohon agar kamu menghentikannya atau membiarkan kami menghadapinya sesuai dengan kebijakan kami. Karena kamu juga berada pada pihak kami, tidak mengikuti ajarannya. Maka biarkanlah kami membebaskan kamu dari perbedaannya.” Abu Thalib menjawab permintaan mereka dengan baik dan kata-kata yang lembut, hingga akhirnya mereka meninggalkan Abu Thalib. (Asy-Syami, Subulul Huda wa Ar-Rasyad, 2:437) Itulah pertentangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan masyarakat Quraisy. Intinya, ajaran agama yang beliau bawa bukanlah budaya yang dapat berubah dan berkembang sesuai dengan pandangan manusia. Karena itu bisa saja orang-orang yang datang setelahnya mengubah budaya dan kebiasaan yang telah ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin pertahankan wahyu yang murni dari Allah yang berisi ajaran tauhid walau itu nantinya bertentangan dengan budaya setempat. Karena dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ada pembicaraan beliau dengan orang Quraisy yang tidak dihiraukan dan juga berbagai tawaran lainnya, maka akhirnya mereka mengambil cara lain dalam menghadapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara cara yang mereka tempuh adalah cemoohan dan olok-olokan pada beliau.   Cemoohan Orang Quraisy   Yang dimaksud dengan metode cemoohan dan olok-olokan adalah mengucilkan dan menghina umat Islam dengan perang psikis dan perang urat saraf yang bertujuan menjatuhkan jiwa dan mental mereka. Dari Urwah, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Saya bertanya kepada Abdillah tentang apa yang sering dia saksikan tentang apa yang dilakukan Quraisy  dalam mencomooh atau mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dia berkata, “Suatu saat, saya menyaksikan para pembesar Quraisy berkumpul di Hijr (Isma’il), kemudian mereka menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Kita belum pernah bersabar seperti kita bersabar dalam menghadapi orang itu. Walaupun dia menganggap kita bodoh, mencemooh nenek moyang kita, menghina agama kita, memecah kekompakan kita, mencaci tuhan-tuhan kita. Kita telah bersabar walaupun dia datang membawa masalah yang besar”,  atau begitulah yang dia katakan. Tidak lama kemudian, datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berjalan hingga memegang sudut Ka’bah yang dikenal dengan rukun Ka’bah, sambil berthawaf mengelilingi Ka’bah dan melewati mereka. Begitu beliau melewati mereka, mereka pun saling berkomentar hingga saya melihat kebencian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat pada wajahnya. Kemudian beliau berlalu hingga melewati mereka dan kembali mereka melakukan cemoohan itu dan saya pun melihat  perubahan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau melanjutkan thawaf dan melewati mereka kembali untuk yang ketiga kalinya dan kembali mereka melakukan seperti sebelumnya. Beliau berkata, “Dengarkan wahai kaum Quraisy, demi Allah, saya telah datang dengan berita adz-dzabh (sembelihan, kebinasaan).” Mendengar ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba tidak ada satu pun di antara mereka, kecuali seakan-akan di atas kepalanya telah bertengger seekor burung dan yang paling banyak bercemooh sebelumnya dialah yang kembali berkata dengan ucapan yang paling baik yang dia temukan.” (HR. Ahmad dalam kitab musnadnya, Al-Bann, Al-Fathu Ar-Rabbani fi Tartibi Musnad Imam Ahmad, 20:219)   Sikap Kaum Muslimin dalam Menghadapi Cemoohan, Penghinaan, Cercaan   Pertama: Menjadikan para nabi sebagai contoh terbaik. Allah Ta’ala berfirman, وَكَمْ أَرْسَلْنَا مِنْ نَبِيٍّ فِي الْأَوَّلِينَ,وَمَا يَأْتِيهِمْ مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Berapa banyaknya nabi-nabi yang telah Kami utus kepada umat-umat yang terdahulu. Dan tiada seorang nabipun datang kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Az-Zukhruf: 6-7)   Kedua: Memperbanyak melakukan anjuran untuk bersabar. Allah Ta’ala berfirman, اصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَاذْكُرْ عَبْدَنَا دَاوُودَ ذَا الْأَيْدِ ۖإِنَّهُ أَوَّابٌ “Bersabarlah atas segala apa yang mereka katakan; dan ingatlah hamba Kami Daud yang mempunyai kekuatan; sesungguhnya dia amat taat (kepada Allah).” (QS. Shaad: 17)   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga bermanfaat. Kelanjutan mengenai bagaimana menyikapi cemoohan orang Quraisy insya Allah berlanjut pada edisi berikutnya.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah


Download   Kali ini cerita tentang cemoohan Quraisy kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Quraisy mengira bahwa dakwah Nabi adalah sama dengan dakwah lainnya yang muncul di Makkah, yang tidak lama kemudian akan hilang dan punah, seperti perkataan Zaid bin Amr bin Nufail, Umayyah bin Abi Ash-Shalt, Qais bin Sa’idah, dan lainnya. Namun, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dakwah secara terang-terangan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai menjelaskan tentang bahaya kesyirikan dan pelakunya, dan menjelaskan hakikat sesembahan selain Allah yang tidak dapat memberikan manfaat pada dirinya maupun pada lainnya. Akhirnya orang Quraisy memahami bahwa dakwah tersebut tidaklah sama dengan sebelumnya. Orang Quraisy pun bangkit menentang karena mereka memahami arti dari dakwah tauhid dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang Quraisy berkata kepada paman Nabi, yaitu Abu Thalib, “Wahai Abu Thalib, sesungguhnya anak saudaramu telah menghina tuhan-tuhan kami. Dia mencemooh agama kami. Dia menganggap kami tidak berakal dan menganggap nenek moyang kami sesat. Oleh karena itu, kami mohon agar kamu menghentikannya atau membiarkan kami menghadapinya sesuai dengan kebijakan kami. Karena kamu juga berada pada pihak kami, tidak mengikuti ajarannya. Maka biarkanlah kami membebaskan kamu dari perbedaannya.” Abu Thalib menjawab permintaan mereka dengan baik dan kata-kata yang lembut, hingga akhirnya mereka meninggalkan Abu Thalib. (Asy-Syami, Subulul Huda wa Ar-Rasyad, 2:437) Itulah pertentangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan masyarakat Quraisy. Intinya, ajaran agama yang beliau bawa bukanlah budaya yang dapat berubah dan berkembang sesuai dengan pandangan manusia. Karena itu bisa saja orang-orang yang datang setelahnya mengubah budaya dan kebiasaan yang telah ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin pertahankan wahyu yang murni dari Allah yang berisi ajaran tauhid walau itu nantinya bertentangan dengan budaya setempat. Karena dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ada pembicaraan beliau dengan orang Quraisy yang tidak dihiraukan dan juga berbagai tawaran lainnya, maka akhirnya mereka mengambil cara lain dalam menghadapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara cara yang mereka tempuh adalah cemoohan dan olok-olokan pada beliau.   Cemoohan Orang Quraisy   Yang dimaksud dengan metode cemoohan dan olok-olokan adalah mengucilkan dan menghina umat Islam dengan perang psikis dan perang urat saraf yang bertujuan menjatuhkan jiwa dan mental mereka. Dari Urwah, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Saya bertanya kepada Abdillah tentang apa yang sering dia saksikan tentang apa yang dilakukan Quraisy  dalam mencomooh atau mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dia berkata, “Suatu saat, saya menyaksikan para pembesar Quraisy berkumpul di Hijr (Isma’il), kemudian mereka menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Kita belum pernah bersabar seperti kita bersabar dalam menghadapi orang itu. Walaupun dia menganggap kita bodoh, mencemooh nenek moyang kita, menghina agama kita, memecah kekompakan kita, mencaci tuhan-tuhan kita. Kita telah bersabar walaupun dia datang membawa masalah yang besar”,  atau begitulah yang dia katakan. Tidak lama kemudian, datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berjalan hingga memegang sudut Ka’bah yang dikenal dengan rukun Ka’bah, sambil berthawaf mengelilingi Ka’bah dan melewati mereka. Begitu beliau melewati mereka, mereka pun saling berkomentar hingga saya melihat kebencian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat pada wajahnya. Kemudian beliau berlalu hingga melewati mereka dan kembali mereka melakukan cemoohan itu dan saya pun melihat  perubahan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau melanjutkan thawaf dan melewati mereka kembali untuk yang ketiga kalinya dan kembali mereka melakukan seperti sebelumnya. Beliau berkata, “Dengarkan wahai kaum Quraisy, demi Allah, saya telah datang dengan berita adz-dzabh (sembelihan, kebinasaan).” Mendengar ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba tidak ada satu pun di antara mereka, kecuali seakan-akan di atas kepalanya telah bertengger seekor burung dan yang paling banyak bercemooh sebelumnya dialah yang kembali berkata dengan ucapan yang paling baik yang dia temukan.” (HR. Ahmad dalam kitab musnadnya, Al-Bann, Al-Fathu Ar-Rabbani fi Tartibi Musnad Imam Ahmad, 20:219)   Sikap Kaum Muslimin dalam Menghadapi Cemoohan, Penghinaan, Cercaan   Pertama: Menjadikan para nabi sebagai contoh terbaik. Allah Ta’ala berfirman, وَكَمْ أَرْسَلْنَا مِنْ نَبِيٍّ فِي الْأَوَّلِينَ,وَمَا يَأْتِيهِمْ مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Berapa banyaknya nabi-nabi yang telah Kami utus kepada umat-umat yang terdahulu. Dan tiada seorang nabipun datang kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Az-Zukhruf: 6-7)   Kedua: Memperbanyak melakukan anjuran untuk bersabar. Allah Ta’ala berfirman, اصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَاذْكُرْ عَبْدَنَا دَاوُودَ ذَا الْأَيْدِ ۖإِنَّهُ أَوَّابٌ “Bersabarlah atas segala apa yang mereka katakan; dan ingatlah hamba Kami Daud yang mempunyai kekuatan; sesungguhnya dia amat taat (kepada Allah).” (QS. Shaad: 17)   Lima Kiat untuk Bisa Sabar, Ridha, Hingga Bersyukur   Pertama: Melihat kepada pilihan Allah, pasti Allah memilih yang terbaik untuk kita. Dari Shuhaib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruhnya urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim, no. 2999) Kedua: Mengingat bahwa dengan adanya musibah itu akan menghapuskan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Ujian akan selalu bersama dengan orang beriman lelaki maupun perempuan, baik pada dalam diri, anak, dan hartanya, sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak mempunyai satu kesalahan pun.” (HR.Tirmidzi, no. 2399; Shahih Ibnu Hibban, 2924. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ketiga: Kalau kita memandang musibah yang menimpa kita masih lebih ringan dan Allah masih menyayangi kita, sedangkan musibah yang menimpa lainnya lebih berat. Keempat: Hendaklah melihat pada akibat dari musibah, karena musibah tersebut membuat kita rajin berdzikir, berdoa, dan semakin kepada Allah. Kelima: Mengingat pada balasan sabar dan ridha begitu besar. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jallaberkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga.” Mereka berkata, “Kami memenuhi panggilan-Mu, kami mentaati-Mu.” Allah berfirman, “Apakah kalian ridha (puas)?” Mereka menjawab, “Kenapa kami tidak ridha (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun dari ciptaan-Mu.” Maka Allah berfirman, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?” Mereka berkata, “Adakah yang lebih baik dari ini?” Allah berfirman, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhaan-Ku, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya.” (HR. Bukhari, no. 6549, 7518 dan Muslim, no. 2829) Lima kiat di atas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya. Semoga bermanfaat. Kelanjutan mengenai bagaimana menyikapi cemoohan orang Quraisy insya Allah berlanjut pada edisi berikutnya.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 219462, https://islamqa.info/ar/219462 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah

Safinatun Najah: Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji

Apa Saja Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji Ini masih kelanjutan bahasan dalam Matan Safinatun Najah.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’   Yang termasuk wajib umrah: 1. Ihram dari miqat 2. Menjaga diri dari larangan ihram Yang termasuk sunnah haji di antaranya: 1. Memperbanyak talbiyah 2. Mendahulukan haji dari umrah 3. Thawaf qudum 4. Melakukan shalat sunnah dua rakaat ba’da Thawaf 5. Mengenakan kain atas (rida’) dan kain bawah (izar) berwarna putih Silakan lihat penjelasan menarik dari video ini, karena Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan pula dengan menggunakan ilustrasi di papan tulis.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji    — Rumaysho.Com Tagsmanasik haji panduan haji Panduan umrah panduan umroh safinatun najah sunnah haji umrah umroh wajib haji wajib umrah

Safinatun Najah: Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji

Apa Saja Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji Ini masih kelanjutan bahasan dalam Matan Safinatun Najah.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’   Yang termasuk wajib umrah: 1. Ihram dari miqat 2. Menjaga diri dari larangan ihram Yang termasuk sunnah haji di antaranya: 1. Memperbanyak talbiyah 2. Mendahulukan haji dari umrah 3. Thawaf qudum 4. Melakukan shalat sunnah dua rakaat ba’da Thawaf 5. Mengenakan kain atas (rida’) dan kain bawah (izar) berwarna putih Silakan lihat penjelasan menarik dari video ini, karena Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan pula dengan menggunakan ilustrasi di papan tulis.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji    — Rumaysho.Com Tagsmanasik haji panduan haji Panduan umrah panduan umroh safinatun najah sunnah haji umrah umroh wajib haji wajib umrah
Apa Saja Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji Ini masih kelanjutan bahasan dalam Matan Safinatun Najah.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’   Yang termasuk wajib umrah: 1. Ihram dari miqat 2. Menjaga diri dari larangan ihram Yang termasuk sunnah haji di antaranya: 1. Memperbanyak talbiyah 2. Mendahulukan haji dari umrah 3. Thawaf qudum 4. Melakukan shalat sunnah dua rakaat ba’da Thawaf 5. Mengenakan kain atas (rida’) dan kain bawah (izar) berwarna putih Silakan lihat penjelasan menarik dari video ini, karena Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan pula dengan menggunakan ilustrasi di papan tulis.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji    — Rumaysho.Com Tagsmanasik haji panduan haji Panduan umrah panduan umroh safinatun najah sunnah haji umrah umroh wajib haji wajib umrah


Apa Saja Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji Ini masih kelanjutan bahasan dalam Matan Safinatun Najah.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’   Yang termasuk wajib umrah: 1. Ihram dari miqat 2. Menjaga diri dari larangan ihram Yang termasuk sunnah haji di antaranya: 1. Memperbanyak talbiyah 2. Mendahulukan haji dari umrah 3. Thawaf qudum 4. Melakukan shalat sunnah dua rakaat ba’da Thawaf 5. Mengenakan kain atas (rida’) dan kain bawah (izar) berwarna putih Silakan lihat penjelasan menarik dari video ini, karena Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan pula dengan menggunakan ilustrasi di papan tulis.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji, Wajib Umrah, dan Sunnah-Sunnah Haji <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   — Rumaysho.Com Tagsmanasik haji panduan haji Panduan umrah panduan umroh safinatun najah sunnah haji umrah umroh wajib haji wajib umrah

Bertasbih dan Bertahmid pada ‘Asyiyy dan Ibkar

Download   Kita diperintahkan bertasbih dan bertahmid pada ‘asyiyy dan ibkar. Apa itu maksudnya?   Ayat Ketiga: { وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالأِبْكَارِ } [ غافر: 55] قَالَ أهلُ اللُّغَةِ (( العَشِيُّ )) : مَا بَيْنَ زَوَالِ الشَّمْسِ وغُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 55). Ahli Bahasa mengatakan bahwa al-‘asyiyy adalah waktu antara matahari tergelincir ke barat dan matahari tenggelam.   Pelajaran dari Ayat   Menurut Ibnu Katsir rahimahullah yang dimaksud, bertasbih dan bertahmid kepada Allah pada ‘asyiyy yaitu akhir siang dan awal-awal malam dan ibkaar yaitu awal siang (pagi hari) dan akhir-akhir malam. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa yang dimaksud “وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ” adalah shalatlah menghadap Rabbmu. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Az-Zumar, hlm. 275. Dari sini kita dapat ambil kesimpulan bahwa dalam shalat itu terdapat bacaan tasbih dan tahmid. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa ada beberapa pendapat mengenai al-‘asyiyy dan al-ibkar. Pendapat pertama: al-‘asyiyy adalah akhir siang (petang hari), al-ibkar adalah awal siang (pagi hari). Pendapat kedua: al-‘asyiyya dalah waktu dari Zhuhur hingga matahari tenggelam, al-ibkar adalah waktu dari shalat Fajar (shalat Shubuh) hingga terbit matahari. Pendapat ketiga: yang dimaksud adalah perintah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat ‘Ashar (ini sebelum kewajiban shalat lima waktu). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahulah menyatakan bahwa waktu ‘asyiyy (petang) dan ibkar (pagi) adalah dua waktu utama. Pada dua waktu tersebut terdapat wirid-wirid, ibadah wajib, dan ibadah sunnah. Ini semua jika dilakukan akan jadi penolong untuk segala macam urusan.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Az-Zumar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang keutamaan dzikir

Bertasbih dan Bertahmid pada ‘Asyiyy dan Ibkar

Download   Kita diperintahkan bertasbih dan bertahmid pada ‘asyiyy dan ibkar. Apa itu maksudnya?   Ayat Ketiga: { وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالأِبْكَارِ } [ غافر: 55] قَالَ أهلُ اللُّغَةِ (( العَشِيُّ )) : مَا بَيْنَ زَوَالِ الشَّمْسِ وغُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 55). Ahli Bahasa mengatakan bahwa al-‘asyiyy adalah waktu antara matahari tergelincir ke barat dan matahari tenggelam.   Pelajaran dari Ayat   Menurut Ibnu Katsir rahimahullah yang dimaksud, bertasbih dan bertahmid kepada Allah pada ‘asyiyy yaitu akhir siang dan awal-awal malam dan ibkaar yaitu awal siang (pagi hari) dan akhir-akhir malam. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa yang dimaksud “وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ” adalah shalatlah menghadap Rabbmu. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Az-Zumar, hlm. 275. Dari sini kita dapat ambil kesimpulan bahwa dalam shalat itu terdapat bacaan tasbih dan tahmid. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa ada beberapa pendapat mengenai al-‘asyiyy dan al-ibkar. Pendapat pertama: al-‘asyiyy adalah akhir siang (petang hari), al-ibkar adalah awal siang (pagi hari). Pendapat kedua: al-‘asyiyya dalah waktu dari Zhuhur hingga matahari tenggelam, al-ibkar adalah waktu dari shalat Fajar (shalat Shubuh) hingga terbit matahari. Pendapat ketiga: yang dimaksud adalah perintah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat ‘Ashar (ini sebelum kewajiban shalat lima waktu). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahulah menyatakan bahwa waktu ‘asyiyy (petang) dan ibkar (pagi) adalah dua waktu utama. Pada dua waktu tersebut terdapat wirid-wirid, ibadah wajib, dan ibadah sunnah. Ini semua jika dilakukan akan jadi penolong untuk segala macam urusan.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Az-Zumar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang keutamaan dzikir
Download   Kita diperintahkan bertasbih dan bertahmid pada ‘asyiyy dan ibkar. Apa itu maksudnya?   Ayat Ketiga: { وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالأِبْكَارِ } [ غافر: 55] قَالَ أهلُ اللُّغَةِ (( العَشِيُّ )) : مَا بَيْنَ زَوَالِ الشَّمْسِ وغُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 55). Ahli Bahasa mengatakan bahwa al-‘asyiyy adalah waktu antara matahari tergelincir ke barat dan matahari tenggelam.   Pelajaran dari Ayat   Menurut Ibnu Katsir rahimahullah yang dimaksud, bertasbih dan bertahmid kepada Allah pada ‘asyiyy yaitu akhir siang dan awal-awal malam dan ibkaar yaitu awal siang (pagi hari) dan akhir-akhir malam. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa yang dimaksud “وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ” adalah shalatlah menghadap Rabbmu. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Az-Zumar, hlm. 275. Dari sini kita dapat ambil kesimpulan bahwa dalam shalat itu terdapat bacaan tasbih dan tahmid. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa ada beberapa pendapat mengenai al-‘asyiyy dan al-ibkar. Pendapat pertama: al-‘asyiyy adalah akhir siang (petang hari), al-ibkar adalah awal siang (pagi hari). Pendapat kedua: al-‘asyiyya dalah waktu dari Zhuhur hingga matahari tenggelam, al-ibkar adalah waktu dari shalat Fajar (shalat Shubuh) hingga terbit matahari. Pendapat ketiga: yang dimaksud adalah perintah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat ‘Ashar (ini sebelum kewajiban shalat lima waktu). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahulah menyatakan bahwa waktu ‘asyiyy (petang) dan ibkar (pagi) adalah dua waktu utama. Pada dua waktu tersebut terdapat wirid-wirid, ibadah wajib, dan ibadah sunnah. Ini semua jika dilakukan akan jadi penolong untuk segala macam urusan.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Az-Zumar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang keutamaan dzikir


Download   Kita diperintahkan bertasbih dan bertahmid pada ‘asyiyy dan ibkar. Apa itu maksudnya?   Ayat Ketiga: { وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالأِبْكَارِ } [ غافر: 55] قَالَ أهلُ اللُّغَةِ (( العَشِيُّ )) : مَا بَيْنَ زَوَالِ الشَّمْسِ وغُرُوبِهَا “Dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 55). Ahli Bahasa mengatakan bahwa al-‘asyiyy adalah waktu antara matahari tergelincir ke barat dan matahari tenggelam.   Pelajaran dari Ayat   Menurut Ibnu Katsir rahimahullah yang dimaksud, bertasbih dan bertahmid kepada Allah pada ‘asyiyy yaitu akhir siang dan awal-awal malam dan ibkaar yaitu awal siang (pagi hari) dan akhir-akhir malam. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa yang dimaksud “وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ” adalah shalatlah menghadap Rabbmu. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Az-Zumar, hlm. 275. Dari sini kita dapat ambil kesimpulan bahwa dalam shalat itu terdapat bacaan tasbih dan tahmid. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa ada beberapa pendapat mengenai al-‘asyiyy dan al-ibkar. Pendapat pertama: al-‘asyiyy adalah akhir siang (petang hari), al-ibkar adalah awal siang (pagi hari). Pendapat kedua: al-‘asyiyya dalah waktu dari Zhuhur hingga matahari tenggelam, al-ibkar adalah waktu dari shalat Fajar (shalat Shubuh) hingga terbit matahari. Pendapat ketiga: yang dimaksud adalah perintah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat ‘Ashar (ini sebelum kewajiban shalat lima waktu). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahulah menyatakan bahwa waktu ‘asyiyy (petang) dan ibkar (pagi) adalah dua waktu utama. Pada dua waktu tersebut terdapat wirid-wirid, ibadah wajib, dan ibadah sunnah. Ini semua jika dilakukan akan jadi penolong untuk segala macam urusan.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Az-Zumar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:471-472. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang keutamaan dzikir

Faedah Surat An-Nuur #18: Pandangan Pertama Hingga Perhiasan Wanita

Download   Bahasan kali ini masih mengkaji masalah menundukkan pandangan dan perhiasan wanita, dikaji dari surah An-Nuur ayat 30-31.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31  قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)   Penjelasan Ayat يَغْضُضْن/ يَغُضُّوا: ini adalah perintah untuk menundukkan pandangan. وَلَا يُبْدِينَ: tidak menampakkan. وَلْيَضْرِبْنَ: hendaklah menutupi. بِخُمُرِهِنَّ: khumur di sini adalah bentuk jamak dari kata khimar, yaitu tudung atau tutup kepala wanita. جُيُوبِهِنَّ: dada, bukan yang dimaksud di sini adalah saku. لِبُعُولَتِهِنَّ: pada suami. غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ: yang tidak punya syahwat pada wanita. الطِّفْلِ: anak-anak.   Alasan Menundukkan Pandangan dari Wanita   Berikut ini beberapa dalil sebagai peringatan yang menunjukkan akan bahayanya pandangan yang tidak bisa dijaga, apalagi melihat gambar wanita yang tak layak dipandang, lebih-lebih telanjang.   Wanita itu hiasan dunia terdepan Allah Ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14). Lihatlah Allah memulai dengan menyebut wanita sebelum kenikmatan dunia lainnya. Menunjukkan bahwa godaan wanita memang sungguh dahsyat. Oleh karena itu para ulama menyatakan, empat harta yang disebutkan dalam ayat setiap kalangan akan menyukainya. Untuk emas dan perak akan dijadikan harta istimewa untuk para pedagang. Untuk kuda akan dijadikan harta tunggangan oleh para raja. Untuk ternak akan dijadikan harta piaraan oleh orang-orang di lembah. Untuk ladang akan dijadikan harta bercocok tanam bagi orang-orang biasa. Setiap golongan akan digoda dengan harta-harta tadi. Adapun wanita dan anak-anak akan menaklukkan setiap golongan (pedagang, raja, peternak dan petani) tadi. Oleh karenanya Thawus rahimahullah menyatakan, لَيْسَ يَكُوْنُ الإِنْسَانُ فِي شَيْءٍ أَضْعَفُ مِنْهُ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ “Tidaklah manusia itu begitu lemah selain karena godaan wanita.”   Bani Israil hancur karena godaan wanita Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ “Waspadalah dengan dunia, begitu pula dengan godaan wanita. Karena cobaan yang menimpa Bani Israil pertama kalinya adalah karena sebab godaan wanita.” (HR. Muslim, no. 2742).   Godaan wanita, godaan paling berat Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain godaan wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740)   Perintah menundukkan pandangan bagi yang sering duduk di pinggir jalan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ» “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465)   Zina mata, waspadalah! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925).   Jangan teruskan pandangan yang tidak disengaja Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)   Kenapa dalam Ayat Didahulukan Perintah Menundukkan Pandangan, Barulah Perintah Menjaga Kemaluan?   Karena awalnya dari memandang dahulu, barulah terjadi kerusakan lainnya sampai kemaluan yang membenarkannya.   Bentuk Menjaga Kemaluan   Menjaga kemaluan dari zina dan liwath (hubungan seks sesama jenis). Menjaga diri dari melakukan onani seperti yang dilakukan oleh pemuda-pemuda yang rusak. Onani adalah mengeluarkan mani dengan cara paksa. Menjaga aurat dari dipandang orang lain sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Menjaga kemaluan dari disentuh yang lain. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 179-180)   Jangan Menampakkan Perhiasan Kecuali yang Biasa Nampak   Yang dimaksud dengan ayat, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” Menurut riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, yang dimaksud adalah cuma boleh menampakkan pakaian. (HR. Ath-Thabari dengan sanad shahih menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi) Tentang tafsiran ayat ini, para ulama berbeda pandangan. Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang boleh ditampakkan adalah pakaian saja. Pendapat kedua, yang dimaksud perhiasan wanita adalah celak dan henna, serta perhiasan semisal itu. Pendapat ketiga, yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan. Lihat bahasan At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 186-187. Semoga bermanfaat. Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan bahasan ketentuan jilbab. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #18: Pandangan Pertama Hingga Perhiasan Wanita

Download   Bahasan kali ini masih mengkaji masalah menundukkan pandangan dan perhiasan wanita, dikaji dari surah An-Nuur ayat 30-31.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31  قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)   Penjelasan Ayat يَغْضُضْن/ يَغُضُّوا: ini adalah perintah untuk menundukkan pandangan. وَلَا يُبْدِينَ: tidak menampakkan. وَلْيَضْرِبْنَ: hendaklah menutupi. بِخُمُرِهِنَّ: khumur di sini adalah bentuk jamak dari kata khimar, yaitu tudung atau tutup kepala wanita. جُيُوبِهِنَّ: dada, bukan yang dimaksud di sini adalah saku. لِبُعُولَتِهِنَّ: pada suami. غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ: yang tidak punya syahwat pada wanita. الطِّفْلِ: anak-anak.   Alasan Menundukkan Pandangan dari Wanita   Berikut ini beberapa dalil sebagai peringatan yang menunjukkan akan bahayanya pandangan yang tidak bisa dijaga, apalagi melihat gambar wanita yang tak layak dipandang, lebih-lebih telanjang.   Wanita itu hiasan dunia terdepan Allah Ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14). Lihatlah Allah memulai dengan menyebut wanita sebelum kenikmatan dunia lainnya. Menunjukkan bahwa godaan wanita memang sungguh dahsyat. Oleh karena itu para ulama menyatakan, empat harta yang disebutkan dalam ayat setiap kalangan akan menyukainya. Untuk emas dan perak akan dijadikan harta istimewa untuk para pedagang. Untuk kuda akan dijadikan harta tunggangan oleh para raja. Untuk ternak akan dijadikan harta piaraan oleh orang-orang di lembah. Untuk ladang akan dijadikan harta bercocok tanam bagi orang-orang biasa. Setiap golongan akan digoda dengan harta-harta tadi. Adapun wanita dan anak-anak akan menaklukkan setiap golongan (pedagang, raja, peternak dan petani) tadi. Oleh karenanya Thawus rahimahullah menyatakan, لَيْسَ يَكُوْنُ الإِنْسَانُ فِي شَيْءٍ أَضْعَفُ مِنْهُ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ “Tidaklah manusia itu begitu lemah selain karena godaan wanita.”   Bani Israil hancur karena godaan wanita Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ “Waspadalah dengan dunia, begitu pula dengan godaan wanita. Karena cobaan yang menimpa Bani Israil pertama kalinya adalah karena sebab godaan wanita.” (HR. Muslim, no. 2742).   Godaan wanita, godaan paling berat Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain godaan wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740)   Perintah menundukkan pandangan bagi yang sering duduk di pinggir jalan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ» “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465)   Zina mata, waspadalah! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925).   Jangan teruskan pandangan yang tidak disengaja Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)   Kenapa dalam Ayat Didahulukan Perintah Menundukkan Pandangan, Barulah Perintah Menjaga Kemaluan?   Karena awalnya dari memandang dahulu, barulah terjadi kerusakan lainnya sampai kemaluan yang membenarkannya.   Bentuk Menjaga Kemaluan   Menjaga kemaluan dari zina dan liwath (hubungan seks sesama jenis). Menjaga diri dari melakukan onani seperti yang dilakukan oleh pemuda-pemuda yang rusak. Onani adalah mengeluarkan mani dengan cara paksa. Menjaga aurat dari dipandang orang lain sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Menjaga kemaluan dari disentuh yang lain. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 179-180)   Jangan Menampakkan Perhiasan Kecuali yang Biasa Nampak   Yang dimaksud dengan ayat, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” Menurut riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, yang dimaksud adalah cuma boleh menampakkan pakaian. (HR. Ath-Thabari dengan sanad shahih menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi) Tentang tafsiran ayat ini, para ulama berbeda pandangan. Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang boleh ditampakkan adalah pakaian saja. Pendapat kedua, yang dimaksud perhiasan wanita adalah celak dan henna, serta perhiasan semisal itu. Pendapat ketiga, yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan. Lihat bahasan At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 186-187. Semoga bermanfaat. Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan bahasan ketentuan jilbab. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur zina
Download   Bahasan kali ini masih mengkaji masalah menundukkan pandangan dan perhiasan wanita, dikaji dari surah An-Nuur ayat 30-31.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31  قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)   Penjelasan Ayat يَغْضُضْن/ يَغُضُّوا: ini adalah perintah untuk menundukkan pandangan. وَلَا يُبْدِينَ: tidak menampakkan. وَلْيَضْرِبْنَ: hendaklah menutupi. بِخُمُرِهِنَّ: khumur di sini adalah bentuk jamak dari kata khimar, yaitu tudung atau tutup kepala wanita. جُيُوبِهِنَّ: dada, bukan yang dimaksud di sini adalah saku. لِبُعُولَتِهِنَّ: pada suami. غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ: yang tidak punya syahwat pada wanita. الطِّفْلِ: anak-anak.   Alasan Menundukkan Pandangan dari Wanita   Berikut ini beberapa dalil sebagai peringatan yang menunjukkan akan bahayanya pandangan yang tidak bisa dijaga, apalagi melihat gambar wanita yang tak layak dipandang, lebih-lebih telanjang.   Wanita itu hiasan dunia terdepan Allah Ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14). Lihatlah Allah memulai dengan menyebut wanita sebelum kenikmatan dunia lainnya. Menunjukkan bahwa godaan wanita memang sungguh dahsyat. Oleh karena itu para ulama menyatakan, empat harta yang disebutkan dalam ayat setiap kalangan akan menyukainya. Untuk emas dan perak akan dijadikan harta istimewa untuk para pedagang. Untuk kuda akan dijadikan harta tunggangan oleh para raja. Untuk ternak akan dijadikan harta piaraan oleh orang-orang di lembah. Untuk ladang akan dijadikan harta bercocok tanam bagi orang-orang biasa. Setiap golongan akan digoda dengan harta-harta tadi. Adapun wanita dan anak-anak akan menaklukkan setiap golongan (pedagang, raja, peternak dan petani) tadi. Oleh karenanya Thawus rahimahullah menyatakan, لَيْسَ يَكُوْنُ الإِنْسَانُ فِي شَيْءٍ أَضْعَفُ مِنْهُ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ “Tidaklah manusia itu begitu lemah selain karena godaan wanita.”   Bani Israil hancur karena godaan wanita Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ “Waspadalah dengan dunia, begitu pula dengan godaan wanita. Karena cobaan yang menimpa Bani Israil pertama kalinya adalah karena sebab godaan wanita.” (HR. Muslim, no. 2742).   Godaan wanita, godaan paling berat Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain godaan wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740)   Perintah menundukkan pandangan bagi yang sering duduk di pinggir jalan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ» “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465)   Zina mata, waspadalah! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925).   Jangan teruskan pandangan yang tidak disengaja Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)   Kenapa dalam Ayat Didahulukan Perintah Menundukkan Pandangan, Barulah Perintah Menjaga Kemaluan?   Karena awalnya dari memandang dahulu, barulah terjadi kerusakan lainnya sampai kemaluan yang membenarkannya.   Bentuk Menjaga Kemaluan   Menjaga kemaluan dari zina dan liwath (hubungan seks sesama jenis). Menjaga diri dari melakukan onani seperti yang dilakukan oleh pemuda-pemuda yang rusak. Onani adalah mengeluarkan mani dengan cara paksa. Menjaga aurat dari dipandang orang lain sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Menjaga kemaluan dari disentuh yang lain. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 179-180)   Jangan Menampakkan Perhiasan Kecuali yang Biasa Nampak   Yang dimaksud dengan ayat, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” Menurut riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, yang dimaksud adalah cuma boleh menampakkan pakaian. (HR. Ath-Thabari dengan sanad shahih menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi) Tentang tafsiran ayat ini, para ulama berbeda pandangan. Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang boleh ditampakkan adalah pakaian saja. Pendapat kedua, yang dimaksud perhiasan wanita adalah celak dan henna, serta perhiasan semisal itu. Pendapat ketiga, yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan. Lihat bahasan At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 186-187. Semoga bermanfaat. Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan bahasan ketentuan jilbab. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur zina


Download   Bahasan kali ini masih mengkaji masalah menundukkan pandangan dan perhiasan wanita, dikaji dari surah An-Nuur ayat 30-31.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 30-31  قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)   Penjelasan Ayat يَغْضُضْن/ يَغُضُّوا: ini adalah perintah untuk menundukkan pandangan. وَلَا يُبْدِينَ: tidak menampakkan. وَلْيَضْرِبْنَ: hendaklah menutupi. بِخُمُرِهِنَّ: khumur di sini adalah bentuk jamak dari kata khimar, yaitu tudung atau tutup kepala wanita. جُيُوبِهِنَّ: dada, bukan yang dimaksud di sini adalah saku. لِبُعُولَتِهِنَّ: pada suami. غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ: yang tidak punya syahwat pada wanita. الطِّفْلِ: anak-anak.   Alasan Menundukkan Pandangan dari Wanita   Berikut ini beberapa dalil sebagai peringatan yang menunjukkan akan bahayanya pandangan yang tidak bisa dijaga, apalagi melihat gambar wanita yang tak layak dipandang, lebih-lebih telanjang.   Wanita itu hiasan dunia terdepan Allah Ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14). Lihatlah Allah memulai dengan menyebut wanita sebelum kenikmatan dunia lainnya. Menunjukkan bahwa godaan wanita memang sungguh dahsyat. Oleh karena itu para ulama menyatakan, empat harta yang disebutkan dalam ayat setiap kalangan akan menyukainya. Untuk emas dan perak akan dijadikan harta istimewa untuk para pedagang. Untuk kuda akan dijadikan harta tunggangan oleh para raja. Untuk ternak akan dijadikan harta piaraan oleh orang-orang di lembah. Untuk ladang akan dijadikan harta bercocok tanam bagi orang-orang biasa. Setiap golongan akan digoda dengan harta-harta tadi. Adapun wanita dan anak-anak akan menaklukkan setiap golongan (pedagang, raja, peternak dan petani) tadi. Oleh karenanya Thawus rahimahullah menyatakan, لَيْسَ يَكُوْنُ الإِنْسَانُ فِي شَيْءٍ أَضْعَفُ مِنْهُ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ “Tidaklah manusia itu begitu lemah selain karena godaan wanita.”   Bani Israil hancur karena godaan wanita Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ “Waspadalah dengan dunia, begitu pula dengan godaan wanita. Karena cobaan yang menimpa Bani Israil pertama kalinya adalah karena sebab godaan wanita.” (HR. Muslim, no. 2742).   Godaan wanita, godaan paling berat Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain godaan wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740)   Perintah menundukkan pandangan bagi yang sering duduk di pinggir jalan Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ» “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465)   Zina mata, waspadalah! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925).   Jangan teruskan pandangan yang tidak disengaja Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)   Kenapa dalam Ayat Didahulukan Perintah Menundukkan Pandangan, Barulah Perintah Menjaga Kemaluan?   Karena awalnya dari memandang dahulu, barulah terjadi kerusakan lainnya sampai kemaluan yang membenarkannya.   Bentuk Menjaga Kemaluan   Menjaga kemaluan dari zina dan liwath (hubungan seks sesama jenis). Menjaga diri dari melakukan onani seperti yang dilakukan oleh pemuda-pemuda yang rusak. Onani adalah mengeluarkan mani dengan cara paksa. Menjaga aurat dari dipandang orang lain sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan). Menjaga kemaluan dari disentuh yang lain. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 179-180)   Jangan Menampakkan Perhiasan Kecuali yang Biasa Nampak   Yang dimaksud dengan ayat, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” Menurut riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, yang dimaksud adalah cuma boleh menampakkan pakaian. (HR. Ath-Thabari dengan sanad shahih menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi) Tentang tafsiran ayat ini, para ulama berbeda pandangan. Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang boleh ditampakkan adalah pakaian saja. Pendapat kedua, yang dimaksud perhiasan wanita adalah celak dan henna, serta perhiasan semisal itu. Pendapat ketiga, yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan. Lihat bahasan At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 186-187. Semoga bermanfaat. Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan bahasan ketentuan jilbab. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur zina

Hukum Haji dengan Visa Ziarah

Haji dengan Visa Ziarah Apa hukum berangkat haji dengan menggunakan via ziarah. Dari jeddah tidak boleh menggunakan baju ihram, lalu ke Mekah. Hari berikutnya miqat di Tan’im untuk melaksanakan umrah. Bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Melaksanakan ibadah haji di zaman sekarang sangat berbeda dengan haji di masa silam. Untuk bisa berhaji di masa silam, orang harus menyediakan waktu yang sangat lama dan tenaga yang besar. Mengingat keterbatasan sarana transportasi ketika itu. Sehingga jumlah jamaah haji masih terbatas. Berbeda dengan zaman sekarang, fasilitas untuk haji semakin lengkap, sehingga sangat mudah bagi siapapun yang memiliiki kemampuan finansial untuk melakukannya. Ini berakibat meledaknya jumlah jamaah haji. Atas dasar inilah, pemerintah menetapkan, orang yang boleh melakukan haji hanyalah mereka yang memiliki permit haji (Tashrih). Dengan cara ini bisa semakin menertibkan dan mengatur populasi jamaah haji. Sehingga, adanya syarat tashrih untuk kegiatan haji, sangat memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji. Anda bisa bayangkan ketika semua orang diberi kebebasan berangkat haji tanpa permit haji? Ini bisa berpotensi membahayakan kondisi jamaah haji sendiri. Bagaimana Hukum Haji Tanpa Tashrih? Sebelumnya perlu anda bedakan antara ibadah yang sah dengan berdosa saat ibadah. Bisa jadi ada orang yang melakukan suatu ibadah dan statusnya sah, namun di saat yang sama, dia juga berdosa. Seperti orang yang berpuasa dan sepanjang berpuasa rajin bermaksiat. Puasanya bisa jadi sah, karena dia tidak melakukan pembatal. Namun dia menuai dosa, karena puasanya diiringi dengan maksiat. Mentaati aturan pemerinth dalam hal ini adalah kewajiban. Apalagi itu ditetapkan untuk kemaslahatan pelaksanaan haji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Mendengar dan taat kepada pemerintah menjadi kewajiban setiap muslim, baik untuk keputusan yang dia sukai maupun yang dia benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh didengar dan tidak boleh taat. (HR. Bukhari 7144, Ahmad 6278 dan yang lainnya) Kaitannya dengan haji tanpa tashrih, ada 2 rincian yang bisa kita berikan, [1] Haji sunah Yang dimaksud haji sunah adalah haji setelah kesempatan pertama, misalnya haji untuk yang kedua, ketiga, atau kesekian kalinya. Para ulama menegaskan tidak boleh melakukan haji sunah tanpa tashrih. Imam Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum haji tanpa tashrih. Jawaban beliau, لو أنَّ الحكومة قالتْ لمن لم يحجَّ فرضًا: لا تحجَّ مع تَمام الشروط، فهنا لا طاعةَ لها؛ لأنَّ هذه معصية، اللهُ أوجبه عليَّ على الفور، وهذا يقول: لا تحجَّ “Andai pemerintah mengatakan kepada orang yang belum melaksanakan haji wajib, “Jangan berhaji!” padahal syarat wajibnya sudah sempurna, maka dalam kasus ini tidak boleh ditaati, karena ini maksiat. Allah yang mewajibkannya untuk segera haji, namun pemerintah mengatakan, “Jangan haji!”. Kemudian beliau menegaskan, أمَّا النافلة، فليستْ واجبة، وطاعة ولي الأمر – فيما لم يتضمَّن تركَ واجبٍ أو فِعْلَ مُحرَّم – واجبة Sementara untuk haji nafilah, bukan haji wajib. Sementara mentaati pemerintah – dalam hal yang tidak meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram – hukumnya wajib. Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Dr. al-Fauzan – hafidzahullah – beliau pernah ditanya mengenai haji tanpa permit khsusus. Jawaban beliau, الحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة . Hajinya sah, namun berdosa. Dia menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat dan jamaah haji. Mentaati pemerintah, wajib. Karena beliau menghendaki untuk kemaslahatan masyarakat dan menertibkan kegiatan haji. Hajinya sah, namun dia bermaksiat, dan berdosa ketika haji. Dan tidak boleh seseorang melakukan dosa untuk menjalankan sunah. Haji yang lebih dari sekali hukumnya sunah, sementara tidak mentaati pemerinth, hukumnya haram. Jangan melanggar yang haram untuk mengamalkan yang sunah. (https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15766) [2] Haji wajib Haji wajib adalah haji yang pertama kali. Ulama berbeda pendapat, apakah haji wajib harus segera dilakukan ataukah boleh ditunda. Pendapat pertama mengatakan, haji wajib segera dikerjakan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sementara pendapat kedua mengatakan, pelaksanaan haji bagi yang mampu boleh ditunda. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii, al-Auza’i, dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Jika anda mendaftar haji reguler, anda akan tertunda keberangkatannya sekian tahun sesuai antrian. Terlepas dari perbedaan di atas, kalaupun seseorang punya uang, lalu segera dia gunakan untuk mendaftar haji, dan harus mengantri, apakah ini termasuk menunda? Di negara kita, hanya ini yang bisa kita lakukan. Sementara mengikuti haji plus atau furoda dananya sangat besar. Sehingga, menurut kami, mengantri di sini bukan termasuk mengakhirkan haji. Sehingga bentuk segera bagi mereka yang mampu adalah segera mendaftar haji, agar antriannya lebih di depan. Bisa saja, anda berangkat haji tanpa melalui jalur yang sah dengan visa travel (ziarah), sehingga anda lebih cepat berangkatnya. Namun harus dilakukan dengan cara mengelabuhi seperti yang disebutkan di atas. Kesimpulannya, yang kami pahami dari aturan pemerintah, mereka tidak melarang yang wajib haji untuk segera haji. Namun mengingat keterbatasan kuota dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, untuk mengatur populasi haji, harus dibuat antrian. Dan jalur inilah yang akan mendapatkan permit resmi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Silaturahim Dan Silaturahmi, Aliran Siah, Bidadari Surga Dalam Islam, Arti Mimpi Sholat Berjamaah Di Masjid, Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Doa Agar Janin Kuat Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid

Hukum Haji dengan Visa Ziarah

Haji dengan Visa Ziarah Apa hukum berangkat haji dengan menggunakan via ziarah. Dari jeddah tidak boleh menggunakan baju ihram, lalu ke Mekah. Hari berikutnya miqat di Tan’im untuk melaksanakan umrah. Bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Melaksanakan ibadah haji di zaman sekarang sangat berbeda dengan haji di masa silam. Untuk bisa berhaji di masa silam, orang harus menyediakan waktu yang sangat lama dan tenaga yang besar. Mengingat keterbatasan sarana transportasi ketika itu. Sehingga jumlah jamaah haji masih terbatas. Berbeda dengan zaman sekarang, fasilitas untuk haji semakin lengkap, sehingga sangat mudah bagi siapapun yang memiliiki kemampuan finansial untuk melakukannya. Ini berakibat meledaknya jumlah jamaah haji. Atas dasar inilah, pemerintah menetapkan, orang yang boleh melakukan haji hanyalah mereka yang memiliki permit haji (Tashrih). Dengan cara ini bisa semakin menertibkan dan mengatur populasi jamaah haji. Sehingga, adanya syarat tashrih untuk kegiatan haji, sangat memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji. Anda bisa bayangkan ketika semua orang diberi kebebasan berangkat haji tanpa permit haji? Ini bisa berpotensi membahayakan kondisi jamaah haji sendiri. Bagaimana Hukum Haji Tanpa Tashrih? Sebelumnya perlu anda bedakan antara ibadah yang sah dengan berdosa saat ibadah. Bisa jadi ada orang yang melakukan suatu ibadah dan statusnya sah, namun di saat yang sama, dia juga berdosa. Seperti orang yang berpuasa dan sepanjang berpuasa rajin bermaksiat. Puasanya bisa jadi sah, karena dia tidak melakukan pembatal. Namun dia menuai dosa, karena puasanya diiringi dengan maksiat. Mentaati aturan pemerinth dalam hal ini adalah kewajiban. Apalagi itu ditetapkan untuk kemaslahatan pelaksanaan haji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Mendengar dan taat kepada pemerintah menjadi kewajiban setiap muslim, baik untuk keputusan yang dia sukai maupun yang dia benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh didengar dan tidak boleh taat. (HR. Bukhari 7144, Ahmad 6278 dan yang lainnya) Kaitannya dengan haji tanpa tashrih, ada 2 rincian yang bisa kita berikan, [1] Haji sunah Yang dimaksud haji sunah adalah haji setelah kesempatan pertama, misalnya haji untuk yang kedua, ketiga, atau kesekian kalinya. Para ulama menegaskan tidak boleh melakukan haji sunah tanpa tashrih. Imam Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum haji tanpa tashrih. Jawaban beliau, لو أنَّ الحكومة قالتْ لمن لم يحجَّ فرضًا: لا تحجَّ مع تَمام الشروط، فهنا لا طاعةَ لها؛ لأنَّ هذه معصية، اللهُ أوجبه عليَّ على الفور، وهذا يقول: لا تحجَّ “Andai pemerintah mengatakan kepada orang yang belum melaksanakan haji wajib, “Jangan berhaji!” padahal syarat wajibnya sudah sempurna, maka dalam kasus ini tidak boleh ditaati, karena ini maksiat. Allah yang mewajibkannya untuk segera haji, namun pemerintah mengatakan, “Jangan haji!”. Kemudian beliau menegaskan, أمَّا النافلة، فليستْ واجبة، وطاعة ولي الأمر – فيما لم يتضمَّن تركَ واجبٍ أو فِعْلَ مُحرَّم – واجبة Sementara untuk haji nafilah, bukan haji wajib. Sementara mentaati pemerintah – dalam hal yang tidak meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram – hukumnya wajib. Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Dr. al-Fauzan – hafidzahullah – beliau pernah ditanya mengenai haji tanpa permit khsusus. Jawaban beliau, الحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة . Hajinya sah, namun berdosa. Dia menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat dan jamaah haji. Mentaati pemerintah, wajib. Karena beliau menghendaki untuk kemaslahatan masyarakat dan menertibkan kegiatan haji. Hajinya sah, namun dia bermaksiat, dan berdosa ketika haji. Dan tidak boleh seseorang melakukan dosa untuk menjalankan sunah. Haji yang lebih dari sekali hukumnya sunah, sementara tidak mentaati pemerinth, hukumnya haram. Jangan melanggar yang haram untuk mengamalkan yang sunah. (https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15766) [2] Haji wajib Haji wajib adalah haji yang pertama kali. Ulama berbeda pendapat, apakah haji wajib harus segera dilakukan ataukah boleh ditunda. Pendapat pertama mengatakan, haji wajib segera dikerjakan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sementara pendapat kedua mengatakan, pelaksanaan haji bagi yang mampu boleh ditunda. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii, al-Auza’i, dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Jika anda mendaftar haji reguler, anda akan tertunda keberangkatannya sekian tahun sesuai antrian. Terlepas dari perbedaan di atas, kalaupun seseorang punya uang, lalu segera dia gunakan untuk mendaftar haji, dan harus mengantri, apakah ini termasuk menunda? Di negara kita, hanya ini yang bisa kita lakukan. Sementara mengikuti haji plus atau furoda dananya sangat besar. Sehingga, menurut kami, mengantri di sini bukan termasuk mengakhirkan haji. Sehingga bentuk segera bagi mereka yang mampu adalah segera mendaftar haji, agar antriannya lebih di depan. Bisa saja, anda berangkat haji tanpa melalui jalur yang sah dengan visa travel (ziarah), sehingga anda lebih cepat berangkatnya. Namun harus dilakukan dengan cara mengelabuhi seperti yang disebutkan di atas. Kesimpulannya, yang kami pahami dari aturan pemerintah, mereka tidak melarang yang wajib haji untuk segera haji. Namun mengingat keterbatasan kuota dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, untuk mengatur populasi haji, harus dibuat antrian. Dan jalur inilah yang akan mendapatkan permit resmi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Silaturahim Dan Silaturahmi, Aliran Siah, Bidadari Surga Dalam Islam, Arti Mimpi Sholat Berjamaah Di Masjid, Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Doa Agar Janin Kuat Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid
Haji dengan Visa Ziarah Apa hukum berangkat haji dengan menggunakan via ziarah. Dari jeddah tidak boleh menggunakan baju ihram, lalu ke Mekah. Hari berikutnya miqat di Tan’im untuk melaksanakan umrah. Bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Melaksanakan ibadah haji di zaman sekarang sangat berbeda dengan haji di masa silam. Untuk bisa berhaji di masa silam, orang harus menyediakan waktu yang sangat lama dan tenaga yang besar. Mengingat keterbatasan sarana transportasi ketika itu. Sehingga jumlah jamaah haji masih terbatas. Berbeda dengan zaman sekarang, fasilitas untuk haji semakin lengkap, sehingga sangat mudah bagi siapapun yang memiliiki kemampuan finansial untuk melakukannya. Ini berakibat meledaknya jumlah jamaah haji. Atas dasar inilah, pemerintah menetapkan, orang yang boleh melakukan haji hanyalah mereka yang memiliki permit haji (Tashrih). Dengan cara ini bisa semakin menertibkan dan mengatur populasi jamaah haji. Sehingga, adanya syarat tashrih untuk kegiatan haji, sangat memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji. Anda bisa bayangkan ketika semua orang diberi kebebasan berangkat haji tanpa permit haji? Ini bisa berpotensi membahayakan kondisi jamaah haji sendiri. Bagaimana Hukum Haji Tanpa Tashrih? Sebelumnya perlu anda bedakan antara ibadah yang sah dengan berdosa saat ibadah. Bisa jadi ada orang yang melakukan suatu ibadah dan statusnya sah, namun di saat yang sama, dia juga berdosa. Seperti orang yang berpuasa dan sepanjang berpuasa rajin bermaksiat. Puasanya bisa jadi sah, karena dia tidak melakukan pembatal. Namun dia menuai dosa, karena puasanya diiringi dengan maksiat. Mentaati aturan pemerinth dalam hal ini adalah kewajiban. Apalagi itu ditetapkan untuk kemaslahatan pelaksanaan haji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Mendengar dan taat kepada pemerintah menjadi kewajiban setiap muslim, baik untuk keputusan yang dia sukai maupun yang dia benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh didengar dan tidak boleh taat. (HR. Bukhari 7144, Ahmad 6278 dan yang lainnya) Kaitannya dengan haji tanpa tashrih, ada 2 rincian yang bisa kita berikan, [1] Haji sunah Yang dimaksud haji sunah adalah haji setelah kesempatan pertama, misalnya haji untuk yang kedua, ketiga, atau kesekian kalinya. Para ulama menegaskan tidak boleh melakukan haji sunah tanpa tashrih. Imam Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum haji tanpa tashrih. Jawaban beliau, لو أنَّ الحكومة قالتْ لمن لم يحجَّ فرضًا: لا تحجَّ مع تَمام الشروط، فهنا لا طاعةَ لها؛ لأنَّ هذه معصية، اللهُ أوجبه عليَّ على الفور، وهذا يقول: لا تحجَّ “Andai pemerintah mengatakan kepada orang yang belum melaksanakan haji wajib, “Jangan berhaji!” padahal syarat wajibnya sudah sempurna, maka dalam kasus ini tidak boleh ditaati, karena ini maksiat. Allah yang mewajibkannya untuk segera haji, namun pemerintah mengatakan, “Jangan haji!”. Kemudian beliau menegaskan, أمَّا النافلة، فليستْ واجبة، وطاعة ولي الأمر – فيما لم يتضمَّن تركَ واجبٍ أو فِعْلَ مُحرَّم – واجبة Sementara untuk haji nafilah, bukan haji wajib. Sementara mentaati pemerintah – dalam hal yang tidak meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram – hukumnya wajib. Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Dr. al-Fauzan – hafidzahullah – beliau pernah ditanya mengenai haji tanpa permit khsusus. Jawaban beliau, الحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة . Hajinya sah, namun berdosa. Dia menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat dan jamaah haji. Mentaati pemerintah, wajib. Karena beliau menghendaki untuk kemaslahatan masyarakat dan menertibkan kegiatan haji. Hajinya sah, namun dia bermaksiat, dan berdosa ketika haji. Dan tidak boleh seseorang melakukan dosa untuk menjalankan sunah. Haji yang lebih dari sekali hukumnya sunah, sementara tidak mentaati pemerinth, hukumnya haram. Jangan melanggar yang haram untuk mengamalkan yang sunah. (https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15766) [2] Haji wajib Haji wajib adalah haji yang pertama kali. Ulama berbeda pendapat, apakah haji wajib harus segera dilakukan ataukah boleh ditunda. Pendapat pertama mengatakan, haji wajib segera dikerjakan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sementara pendapat kedua mengatakan, pelaksanaan haji bagi yang mampu boleh ditunda. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii, al-Auza’i, dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Jika anda mendaftar haji reguler, anda akan tertunda keberangkatannya sekian tahun sesuai antrian. Terlepas dari perbedaan di atas, kalaupun seseorang punya uang, lalu segera dia gunakan untuk mendaftar haji, dan harus mengantri, apakah ini termasuk menunda? Di negara kita, hanya ini yang bisa kita lakukan. Sementara mengikuti haji plus atau furoda dananya sangat besar. Sehingga, menurut kami, mengantri di sini bukan termasuk mengakhirkan haji. Sehingga bentuk segera bagi mereka yang mampu adalah segera mendaftar haji, agar antriannya lebih di depan. Bisa saja, anda berangkat haji tanpa melalui jalur yang sah dengan visa travel (ziarah), sehingga anda lebih cepat berangkatnya. Namun harus dilakukan dengan cara mengelabuhi seperti yang disebutkan di atas. Kesimpulannya, yang kami pahami dari aturan pemerintah, mereka tidak melarang yang wajib haji untuk segera haji. Namun mengingat keterbatasan kuota dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, untuk mengatur populasi haji, harus dibuat antrian. Dan jalur inilah yang akan mendapatkan permit resmi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Silaturahim Dan Silaturahmi, Aliran Siah, Bidadari Surga Dalam Islam, Arti Mimpi Sholat Berjamaah Di Masjid, Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Doa Agar Janin Kuat Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid


Haji dengan Visa Ziarah Apa hukum berangkat haji dengan menggunakan via ziarah. Dari jeddah tidak boleh menggunakan baju ihram, lalu ke Mekah. Hari berikutnya miqat di Tan’im untuk melaksanakan umrah. Bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Melaksanakan ibadah haji di zaman sekarang sangat berbeda dengan haji di masa silam. Untuk bisa berhaji di masa silam, orang harus menyediakan waktu yang sangat lama dan tenaga yang besar. Mengingat keterbatasan sarana transportasi ketika itu. Sehingga jumlah jamaah haji masih terbatas. Berbeda dengan zaman sekarang, fasilitas untuk haji semakin lengkap, sehingga sangat mudah bagi siapapun yang memiliiki kemampuan finansial untuk melakukannya. Ini berakibat meledaknya jumlah jamaah haji. Atas dasar inilah, pemerintah menetapkan, orang yang boleh melakukan haji hanyalah mereka yang memiliki permit haji (Tashrih). Dengan cara ini bisa semakin menertibkan dan mengatur populasi jamaah haji. Sehingga, adanya syarat tashrih untuk kegiatan haji, sangat memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji. Anda bisa bayangkan ketika semua orang diberi kebebasan berangkat haji tanpa permit haji? Ini bisa berpotensi membahayakan kondisi jamaah haji sendiri. Bagaimana Hukum Haji Tanpa Tashrih? Sebelumnya perlu anda bedakan antara ibadah yang sah dengan berdosa saat ibadah. Bisa jadi ada orang yang melakukan suatu ibadah dan statusnya sah, namun di saat yang sama, dia juga berdosa. Seperti orang yang berpuasa dan sepanjang berpuasa rajin bermaksiat. Puasanya bisa jadi sah, karena dia tidak melakukan pembatal. Namun dia menuai dosa, karena puasanya diiringi dengan maksiat. Mentaati aturan pemerinth dalam hal ini adalah kewajiban. Apalagi itu ditetapkan untuk kemaslahatan pelaksanaan haji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Mendengar dan taat kepada pemerintah menjadi kewajiban setiap muslim, baik untuk keputusan yang dia sukai maupun yang dia benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh didengar dan tidak boleh taat. (HR. Bukhari 7144, Ahmad 6278 dan yang lainnya) Kaitannya dengan haji tanpa tashrih, ada 2 rincian yang bisa kita berikan, [1] Haji sunah Yang dimaksud haji sunah adalah haji setelah kesempatan pertama, misalnya haji untuk yang kedua, ketiga, atau kesekian kalinya. Para ulama menegaskan tidak boleh melakukan haji sunah tanpa tashrih. Imam Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum haji tanpa tashrih. Jawaban beliau, لو أنَّ الحكومة قالتْ لمن لم يحجَّ فرضًا: لا تحجَّ مع تَمام الشروط، فهنا لا طاعةَ لها؛ لأنَّ هذه معصية، اللهُ أوجبه عليَّ على الفور، وهذا يقول: لا تحجَّ “Andai pemerintah mengatakan kepada orang yang belum melaksanakan haji wajib, “Jangan berhaji!” padahal syarat wajibnya sudah sempurna, maka dalam kasus ini tidak boleh ditaati, karena ini maksiat. Allah yang mewajibkannya untuk segera haji, namun pemerintah mengatakan, “Jangan haji!”. Kemudian beliau menegaskan, أمَّا النافلة، فليستْ واجبة، وطاعة ولي الأمر – فيما لم يتضمَّن تركَ واجبٍ أو فِعْلَ مُحرَّم – واجبة Sementara untuk haji nafilah, bukan haji wajib. Sementara mentaati pemerintah – dalam hal yang tidak meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram – hukumnya wajib. Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Dr. al-Fauzan – hafidzahullah – beliau pernah ditanya mengenai haji tanpa permit khsusus. Jawaban beliau, الحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة . Hajinya sah, namun berdosa. Dia menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat dan jamaah haji. Mentaati pemerintah, wajib. Karena beliau menghendaki untuk kemaslahatan masyarakat dan menertibkan kegiatan haji. Hajinya sah, namun dia bermaksiat, dan berdosa ketika haji. Dan tidak boleh seseorang melakukan dosa untuk menjalankan sunah. Haji yang lebih dari sekali hukumnya sunah, sementara tidak mentaati pemerinth, hukumnya haram. Jangan melanggar yang haram untuk mengamalkan yang sunah. (https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15766) [2] Haji wajib Haji wajib adalah haji yang pertama kali. Ulama berbeda pendapat, apakah haji wajib harus segera dilakukan ataukah boleh ditunda. Pendapat pertama mengatakan, haji wajib segera dikerjakan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sementara pendapat kedua mengatakan, pelaksanaan haji bagi yang mampu boleh ditunda. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii, al-Auza’i, dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Jika anda mendaftar haji reguler, anda akan tertunda keberangkatannya sekian tahun sesuai antrian. Terlepas dari perbedaan di atas, kalaupun seseorang punya uang, lalu segera dia gunakan untuk mendaftar haji, dan harus mengantri, apakah ini termasuk menunda? Di negara kita, hanya ini yang bisa kita lakukan. Sementara mengikuti haji plus atau furoda dananya sangat besar. Sehingga, menurut kami, mengantri di sini bukan termasuk mengakhirkan haji. Sehingga bentuk segera bagi mereka yang mampu adalah segera mendaftar haji, agar antriannya lebih di depan. Bisa saja, anda berangkat haji tanpa melalui jalur yang sah dengan visa travel (ziarah), sehingga anda lebih cepat berangkatnya. Namun harus dilakukan dengan cara mengelabuhi seperti yang disebutkan di atas. Kesimpulannya, yang kami pahami dari aturan pemerintah, mereka tidak melarang yang wajib haji untuk segera haji. Namun mengingat keterbatasan kuota dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, untuk mengatur populasi haji, harus dibuat antrian. Dan jalur inilah yang akan mendapatkan permit resmi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Silaturahim Dan Silaturahmi, Aliran Siah, Bidadari Surga Dalam Islam, Arti Mimpi Sholat Berjamaah Di Masjid, Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Doa Agar Janin Kuat Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hajat Cepat Kabul dengan Nadzar?

Hajat Cepat Kabul dengan Nadzar? Ada orang sangat berharap untuk lulus CPNS, apakah dengan bernadzar akan bisa mendapatkan keinginannya? Lalu bagaimana cara nadzarnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami ingin menegaskan bahwa nadzar sama sekali TIDAK memberikan pengaruh terhadap takdir. Nadzar tidak bisa mendatangkan takdir baik maupun menolak keburukan. Sehingga hajat tidak bisa menjadi cepat terkabul, gara-gara pelakunya bernadzar. Keyakinan bahwa nadzar bisa melancarkan harapan, dan menolak bahaya, adalah keyakinan jahiliyah, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkarinya. Terdapat banyak dalil bahwa nadzar tidak bisa mengubah takdir. Diantaranya, Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ: إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit’.” (HR. Bukhari 6693 dan Muslim 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ ‘Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit…” (HR. Bukhari 6694 dan Muslim 1640) Dan redaksi hadis yang semakna dengan ini sangat banyak, semuanya menegaskan bahwa nadzar sama sekali tidak mengubah takdir. Mengapa Nadzar Disebut Pelit? Hadis di atas berbicara tentng nadzar muallaq, yaitu nadzar yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Misalnya, “Jika saya lulus ujian CPNS, saya akan bersedekah 1jt selama sebulan.” Orang yang bernadzar disebut orang yang pelit karena “orang yang pelit adalah orang yang tidak mau bersedekah dan berbuat baik kepada orang lain kecuali ada sesuatu yang mengharuskannya untuk melakukan hal itu. Nadzarlah di antara hal yang memaksanya untuk melakukan kebaikan” (Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram 4/403, cetakan Jannatul Afkar, Mesir). Meyakini Nadzar Mengabulkan Hajat Nadzar bisa mengabulkan hajat adalah keyakinan orang yang tidak paham aqidah yang benar. Para ulama menyebut, ini keyakinan orang bodoh. al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, ويحتمل أن النهي لكونه قد يظن بعض الجهلة أن النذر يرد القدر ويمنع من حصول المقدر فنهى عنه خوفا من جاهل يعتقد ذلك “Ada kemungkinan, bernadzar itu dilarang dikarenakan sebagian orang yang bodoh berkeyakinan bahwa nadzar itu bisa menolak takdir dan menolak terjadinya hal yang telah ditakdirkan. Jadi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernadzar karena khawatir adanya orang-orang bodoh yang berkeyakinan demikian. Konteks hadits juga menguatkan kemungkinan ini” (Syarh Shahih Muslim, Nawawi, 11/97). Syaikhul Islam mengatakan, ليس النذر سببا لحصول مطلوبه كالدعاء فإن الدعاء من أعظم الأسباب وكذلك الصدقة وغيرها من العبادات جعلها الله تعالى أسبابا لحصول الخير ودفع الشر إذا فعلها العبد ابتداء Nadzar bukanlah sebab untuk mendapatkan apa yang diinginkan, sebagaimana doa. Sesungguhnya doa termasuk sebab terbesar untuk mendapatkan yang diinginkan, demikian pula sedekah dan ibadah lainnya, yang Allah jadikan sebagai sebab untuk mendapatkan kebaikan dan menghindari keburukan, ketika dilakukan seorang hamba tanpa nadzar. (Majmu’ al-Fatawa, 10/421). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Qudsi Tentang Al Fatihah, Definisi Zuhud, Hadits Tentang Takbiratul Ihram, Nama Musholla Dan Artinya, Keluar Lendir Seperti Ingus Saat Hamil Muda, Doa Al Mulk Visited 461 times, 3 visit(s) today Post Views: 774 QRIS donasi Yufid

Hajat Cepat Kabul dengan Nadzar?

Hajat Cepat Kabul dengan Nadzar? Ada orang sangat berharap untuk lulus CPNS, apakah dengan bernadzar akan bisa mendapatkan keinginannya? Lalu bagaimana cara nadzarnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami ingin menegaskan bahwa nadzar sama sekali TIDAK memberikan pengaruh terhadap takdir. Nadzar tidak bisa mendatangkan takdir baik maupun menolak keburukan. Sehingga hajat tidak bisa menjadi cepat terkabul, gara-gara pelakunya bernadzar. Keyakinan bahwa nadzar bisa melancarkan harapan, dan menolak bahaya, adalah keyakinan jahiliyah, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkarinya. Terdapat banyak dalil bahwa nadzar tidak bisa mengubah takdir. Diantaranya, Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ: إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit’.” (HR. Bukhari 6693 dan Muslim 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ ‘Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit…” (HR. Bukhari 6694 dan Muslim 1640) Dan redaksi hadis yang semakna dengan ini sangat banyak, semuanya menegaskan bahwa nadzar sama sekali tidak mengubah takdir. Mengapa Nadzar Disebut Pelit? Hadis di atas berbicara tentng nadzar muallaq, yaitu nadzar yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Misalnya, “Jika saya lulus ujian CPNS, saya akan bersedekah 1jt selama sebulan.” Orang yang bernadzar disebut orang yang pelit karena “orang yang pelit adalah orang yang tidak mau bersedekah dan berbuat baik kepada orang lain kecuali ada sesuatu yang mengharuskannya untuk melakukan hal itu. Nadzarlah di antara hal yang memaksanya untuk melakukan kebaikan” (Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram 4/403, cetakan Jannatul Afkar, Mesir). Meyakini Nadzar Mengabulkan Hajat Nadzar bisa mengabulkan hajat adalah keyakinan orang yang tidak paham aqidah yang benar. Para ulama menyebut, ini keyakinan orang bodoh. al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, ويحتمل أن النهي لكونه قد يظن بعض الجهلة أن النذر يرد القدر ويمنع من حصول المقدر فنهى عنه خوفا من جاهل يعتقد ذلك “Ada kemungkinan, bernadzar itu dilarang dikarenakan sebagian orang yang bodoh berkeyakinan bahwa nadzar itu bisa menolak takdir dan menolak terjadinya hal yang telah ditakdirkan. Jadi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernadzar karena khawatir adanya orang-orang bodoh yang berkeyakinan demikian. Konteks hadits juga menguatkan kemungkinan ini” (Syarh Shahih Muslim, Nawawi, 11/97). Syaikhul Islam mengatakan, ليس النذر سببا لحصول مطلوبه كالدعاء فإن الدعاء من أعظم الأسباب وكذلك الصدقة وغيرها من العبادات جعلها الله تعالى أسبابا لحصول الخير ودفع الشر إذا فعلها العبد ابتداء Nadzar bukanlah sebab untuk mendapatkan apa yang diinginkan, sebagaimana doa. Sesungguhnya doa termasuk sebab terbesar untuk mendapatkan yang diinginkan, demikian pula sedekah dan ibadah lainnya, yang Allah jadikan sebagai sebab untuk mendapatkan kebaikan dan menghindari keburukan, ketika dilakukan seorang hamba tanpa nadzar. (Majmu’ al-Fatawa, 10/421). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Qudsi Tentang Al Fatihah, Definisi Zuhud, Hadits Tentang Takbiratul Ihram, Nama Musholla Dan Artinya, Keluar Lendir Seperti Ingus Saat Hamil Muda, Doa Al Mulk Visited 461 times, 3 visit(s) today Post Views: 774 QRIS donasi Yufid
Hajat Cepat Kabul dengan Nadzar? Ada orang sangat berharap untuk lulus CPNS, apakah dengan bernadzar akan bisa mendapatkan keinginannya? Lalu bagaimana cara nadzarnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami ingin menegaskan bahwa nadzar sama sekali TIDAK memberikan pengaruh terhadap takdir. Nadzar tidak bisa mendatangkan takdir baik maupun menolak keburukan. Sehingga hajat tidak bisa menjadi cepat terkabul, gara-gara pelakunya bernadzar. Keyakinan bahwa nadzar bisa melancarkan harapan, dan menolak bahaya, adalah keyakinan jahiliyah, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkarinya. Terdapat banyak dalil bahwa nadzar tidak bisa mengubah takdir. Diantaranya, Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ: إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit’.” (HR. Bukhari 6693 dan Muslim 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ ‘Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit…” (HR. Bukhari 6694 dan Muslim 1640) Dan redaksi hadis yang semakna dengan ini sangat banyak, semuanya menegaskan bahwa nadzar sama sekali tidak mengubah takdir. Mengapa Nadzar Disebut Pelit? Hadis di atas berbicara tentng nadzar muallaq, yaitu nadzar yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Misalnya, “Jika saya lulus ujian CPNS, saya akan bersedekah 1jt selama sebulan.” Orang yang bernadzar disebut orang yang pelit karena “orang yang pelit adalah orang yang tidak mau bersedekah dan berbuat baik kepada orang lain kecuali ada sesuatu yang mengharuskannya untuk melakukan hal itu. Nadzarlah di antara hal yang memaksanya untuk melakukan kebaikan” (Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram 4/403, cetakan Jannatul Afkar, Mesir). Meyakini Nadzar Mengabulkan Hajat Nadzar bisa mengabulkan hajat adalah keyakinan orang yang tidak paham aqidah yang benar. Para ulama menyebut, ini keyakinan orang bodoh. al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, ويحتمل أن النهي لكونه قد يظن بعض الجهلة أن النذر يرد القدر ويمنع من حصول المقدر فنهى عنه خوفا من جاهل يعتقد ذلك “Ada kemungkinan, bernadzar itu dilarang dikarenakan sebagian orang yang bodoh berkeyakinan bahwa nadzar itu bisa menolak takdir dan menolak terjadinya hal yang telah ditakdirkan. Jadi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernadzar karena khawatir adanya orang-orang bodoh yang berkeyakinan demikian. Konteks hadits juga menguatkan kemungkinan ini” (Syarh Shahih Muslim, Nawawi, 11/97). Syaikhul Islam mengatakan, ليس النذر سببا لحصول مطلوبه كالدعاء فإن الدعاء من أعظم الأسباب وكذلك الصدقة وغيرها من العبادات جعلها الله تعالى أسبابا لحصول الخير ودفع الشر إذا فعلها العبد ابتداء Nadzar bukanlah sebab untuk mendapatkan apa yang diinginkan, sebagaimana doa. Sesungguhnya doa termasuk sebab terbesar untuk mendapatkan yang diinginkan, demikian pula sedekah dan ibadah lainnya, yang Allah jadikan sebagai sebab untuk mendapatkan kebaikan dan menghindari keburukan, ketika dilakukan seorang hamba tanpa nadzar. (Majmu’ al-Fatawa, 10/421). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Qudsi Tentang Al Fatihah, Definisi Zuhud, Hadits Tentang Takbiratul Ihram, Nama Musholla Dan Artinya, Keluar Lendir Seperti Ingus Saat Hamil Muda, Doa Al Mulk Visited 461 times, 3 visit(s) today Post Views: 774 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500985243&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hajat Cepat Kabul dengan Nadzar? Ada orang sangat berharap untuk lulus CPNS, apakah dengan bernadzar akan bisa mendapatkan keinginannya? Lalu bagaimana cara nadzarnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami ingin menegaskan bahwa nadzar sama sekali TIDAK memberikan pengaruh terhadap takdir. Nadzar tidak bisa mendatangkan takdir baik maupun menolak keburukan. Sehingga hajat tidak bisa menjadi cepat terkabul, gara-gara pelakunya bernadzar. Keyakinan bahwa nadzar bisa melancarkan harapan, dan menolak bahaya, adalah keyakinan jahiliyah, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkarinya. Terdapat banyak dalil bahwa nadzar tidak bisa mengubah takdir. Diantaranya, Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ: إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit’.” (HR. Bukhari 6693 dan Muslim 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ ‘Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit…” (HR. Bukhari 6694 dan Muslim 1640) Dan redaksi hadis yang semakna dengan ini sangat banyak, semuanya menegaskan bahwa nadzar sama sekali tidak mengubah takdir. Mengapa Nadzar Disebut Pelit? Hadis di atas berbicara tentng nadzar muallaq, yaitu nadzar yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Misalnya, “Jika saya lulus ujian CPNS, saya akan bersedekah 1jt selama sebulan.” Orang yang bernadzar disebut orang yang pelit karena “orang yang pelit adalah orang yang tidak mau bersedekah dan berbuat baik kepada orang lain kecuali ada sesuatu yang mengharuskannya untuk melakukan hal itu. Nadzarlah di antara hal yang memaksanya untuk melakukan kebaikan” (Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram 4/403, cetakan Jannatul Afkar, Mesir). Meyakini Nadzar Mengabulkan Hajat Nadzar bisa mengabulkan hajat adalah keyakinan orang yang tidak paham aqidah yang benar. Para ulama menyebut, ini keyakinan orang bodoh. al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, ويحتمل أن النهي لكونه قد يظن بعض الجهلة أن النذر يرد القدر ويمنع من حصول المقدر فنهى عنه خوفا من جاهل يعتقد ذلك “Ada kemungkinan, bernadzar itu dilarang dikarenakan sebagian orang yang bodoh berkeyakinan bahwa nadzar itu bisa menolak takdir dan menolak terjadinya hal yang telah ditakdirkan. Jadi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernadzar karena khawatir adanya orang-orang bodoh yang berkeyakinan demikian. Konteks hadits juga menguatkan kemungkinan ini” (Syarh Shahih Muslim, Nawawi, 11/97). Syaikhul Islam mengatakan, ليس النذر سببا لحصول مطلوبه كالدعاء فإن الدعاء من أعظم الأسباب وكذلك الصدقة وغيرها من العبادات جعلها الله تعالى أسبابا لحصول الخير ودفع الشر إذا فعلها العبد ابتداء Nadzar bukanlah sebab untuk mendapatkan apa yang diinginkan, sebagaimana doa. Sesungguhnya doa termasuk sebab terbesar untuk mendapatkan yang diinginkan, demikian pula sedekah dan ibadah lainnya, yang Allah jadikan sebagai sebab untuk mendapatkan kebaikan dan menghindari keburukan, ketika dilakukan seorang hamba tanpa nadzar. (Majmu’ al-Fatawa, 10/421). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Qudsi Tentang Al Fatihah, Definisi Zuhud, Hadits Tentang Takbiratul Ihram, Nama Musholla Dan Artinya, Keluar Lendir Seperti Ingus Saat Hamil Muda, Doa Al Mulk Visited 461 times, 3 visit(s) today Post Views: 774 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 1)Perbuatan tasyabbuh jamaah haji wanita dengan memakai pakaian yang merupakan ciri khas pakaian laki-lakiHal ini adalah perbuatan terlarang, karena wanita diperintahkan oleh syariat untuk tidak tasyabbuh (menyerupai) kaum lelaki, baik dalam pakaian atau gerak-gerik yang menjadi ciri khas kaum lelaki (misalnya, jalan tegap). Sebagian jamaah haji wanita memakai pakaian yang menyerupai pakaian lelaki atau memakai rida’ yang memakai rida’ kaum lelaki. Misalnya, perempuan yang memakai kerudung, namun memakai rida’ yang biasa dipakai oleh kaum lelaki.Kaum wanita tidaklah memiliki pakaian khusus ketika ihram, sedangkan tasyabbuh itu hukumnya haram secara mutlak. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita, dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,أن المراد التشبه في الزي وبعض الصفات والحركات ونحوها لا التشبه في أمور الخير“Yang dimaksud adalah menyerupai dalam hal pakaian, sifa, gerak-gerik, dan sejenisnya. Dan bukan meyerupai dalam perkara-perkara kebaikan.” (Fathul Baari, 10: 333) Meyakini bahwa memakai pakaian ihram berwarna putih bagi wanita itu lebih utamaHal ini termasuk di antara kesalahan orang-orang awam yang banyak terjadi. Perempuan tidaklah terlarang untuk memakai pakaian apa pun, kecuali memakai sarung tangan dan penutup wajah. Selain itu, maka tidak ada keutamaan bagi satu jenis pakaian tertentu (misalnya, pakaian berwarna putih) di atas jenis pakaian yang lainnya.Yang terpenting, pakaian tersebut tidaklah menampakkan perhiasan perempuan, menampakkan keindahan tubuhnya, atau menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya, atau menampakkan lengan dan betisnya, dan semacam itu. Dengan kata lain, asal pakaian tersebut adalah pakaian syar’i yang menutup aurat, dengan warna apa pun (asal tidak menarik perhatian dan pandangan laki-laki), maka tidak masalah.Diriwayatkan dari Nafi’, budak sahabat Ibnu ‘Umar, beliau berkata,أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى النِّسَاءَ فِي إِحْرَامِهِنَّ عَنِ القُفَّازَيْنِ وَالنِّقَابِ، وَمَا مَسَّ الْوَرْسُ وَالزَّعْفَرَانُ مِنَ الثِّيَابِ“Sesungguhnya dia (sahabat Ibnu ‘Umar) mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang wanita ketika ihram untuk memakai sarung tangan dan penutup wajah. Juga melarang dari pakaian yag dicelup dengan pewarna waras dan za’faran.” (HR. Abu Dawud no. 1827, hadits hasan shahih)Berdasarkan hadits di atas, terlarang bagi wanita untuk memakai pakaian yang memiliki warna yang menarik (mencolok) sehingga menarik perhatian dan pandangan laki-laki, seperti pada zaman dahulu adalah pakaian yang dicelup dengan bahan pewarna waras dan za’faran. Juga warna-warna yang menunjukkan kemewahan, karena ketika ihram, seseorang itu hendaknya meninggalkan sikap kemewahan dan berlebih-lebihan.Di antara dalil masalah ini adalah riwayat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, وَقَدِمَ عَلِيٌّ مِنَ الْيَمَنِ بِبُدْنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَجَدَ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مِمَّنْ حَلَّ، وَلَبِسَتْ ثِيَابًا صَبِيغًا، وَاكْتَحَلَتْ، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا“Ali datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mendapati Fathimah radhiyallahu ‘anha, yang sudah ber-tahallul, memakai pakaian yang bercelup (warna menarik, pen.) dan memakai celak mata. Ali melarangnya berbuat demikian.” (HR. Muslim no. 1218)‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengingkari Fathimah, karena tidak mengetahui bahwa Fathimah sudah tahallul (selesai ihram). Hal ini menunjukkan pemahaman yang tertanam di benak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita dilarang untuk memakai pakaian yang dicelup dengan warna yang menarik dan menunjukkan kemewahan.Berdasarkan hal ini, asalkan pakaian tersebut menutup aurat secara sempurna dari pandangan laki-laki dan tidak menunjukkan kemewahan, maka silakan memakai pakaian dengan warna, bahan dan jenis apa pun yang dia sukai. Meyakini bahwa sandal yang ada jahitan benangnya itu dilarang; demikian pula meyakini terlarangnya memakai pakaian yang ada jahitannyaMisalnya, jika kain ihram robek, sebagian orang meyakini bahwa kain tersebut tidak boleh dijahit. Padahal tidak demikian maksud larangan dari syariat. Maka keyakinan seperti ini adalah keliru. Memang terdapat larangan bagi orang yang ihram untuk memakai pakaian berjahit, namun yang dimaksud adalah pakaian berjahit sesuai dengan ukuran atau mengelilingi anggota badan, seperti membuat lengan baju atau celana panjang, memakai jubah, dan semacamnya.Istilah “pakaian berjahit” ini pertama kali disampaikan oleh tabi’in Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah sebagai kaidah umum dan penafsiran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ، وَلَا الْعِمَامَةَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ“Orang yang ihram tidak boleh memakai jubah, surban, burnus (jubah yang sambung dengan tutup kepala langsung), celana, … “ (HR. Bukhari no. 1842 dan Muslim no. 1177)Oleh karena itu, diperbolehkan orang ihram untuk memakai sandal apa pun bentuknya. Adapun jam tangan, sebaiknya dihindari berdasarkan perkataan sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,لَا تَعْقِدْ عَلَيْكَ شَيْئًا وَأَنْتَ مُحْرِمٌ“Janganlah membuat ikatan-ikatan jenis apa pun, sedangkan kalian dalam kondisi ihram.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 409) Mendengarkan alat-alat musikDi antara kesalahan jamaah haji adalah memakai dan memainkan alat-alat musik, yaitu alat-alat yang membuat kita lalai dari mengingat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.”Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan shighat jazm (ungkapan tegas).Hadits di atas menunjukkan terlarangnya alat-alat musik. Dan di antara bentuk pelanggaran terhadap masalah ini yang sering terjadi adalah menjadikan musik dan nyanyian sebagai nada dering handphone yang bisa jadi berbunyi ketika berada di masjid, baik Masjidil Haram, Masjid Nabawi, atau masjid-masjid lainnya.Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum membawa masuk handphone ke dalam masjid yang di dalamnya terdapat musik dan nada dering berupa nyanyian?”Beliau hafidzahullahu Ta’ala menjawab, “Tidak boleh melakukan perbuatan tersebut, baik di masjid atau di luar masjid. Akan tetapi, jika di masjid, itu lebih parah lagi. Karena wajib memuliakan masjid. Masjid adalah tempat beribadah, berdzikir mengingat Allah Ta’ala, shalat, membaca Al-Qur’an, dan di dalamnya berkumpul malaikat dan kaum muslimin. Maka tidak boleh melakukan berbagai kemungkaran di dalamnya, termasuk nada dering handphone berupa nyanyian, musik, dan gambar (makhluk bernyawa yang terlarang, pen.)” (Al-Farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 39)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Iftitah Saat Salat Ied, Al Baqarah Ayat 185, Biografi Singkat Imam Al Ghazali, Rambut Panjang Dalam Islam, Nyepong Menurut Islam

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 1)Perbuatan tasyabbuh jamaah haji wanita dengan memakai pakaian yang merupakan ciri khas pakaian laki-lakiHal ini adalah perbuatan terlarang, karena wanita diperintahkan oleh syariat untuk tidak tasyabbuh (menyerupai) kaum lelaki, baik dalam pakaian atau gerak-gerik yang menjadi ciri khas kaum lelaki (misalnya, jalan tegap). Sebagian jamaah haji wanita memakai pakaian yang menyerupai pakaian lelaki atau memakai rida’ yang memakai rida’ kaum lelaki. Misalnya, perempuan yang memakai kerudung, namun memakai rida’ yang biasa dipakai oleh kaum lelaki.Kaum wanita tidaklah memiliki pakaian khusus ketika ihram, sedangkan tasyabbuh itu hukumnya haram secara mutlak. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita, dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,أن المراد التشبه في الزي وبعض الصفات والحركات ونحوها لا التشبه في أمور الخير“Yang dimaksud adalah menyerupai dalam hal pakaian, sifa, gerak-gerik, dan sejenisnya. Dan bukan meyerupai dalam perkara-perkara kebaikan.” (Fathul Baari, 10: 333) Meyakini bahwa memakai pakaian ihram berwarna putih bagi wanita itu lebih utamaHal ini termasuk di antara kesalahan orang-orang awam yang banyak terjadi. Perempuan tidaklah terlarang untuk memakai pakaian apa pun, kecuali memakai sarung tangan dan penutup wajah. Selain itu, maka tidak ada keutamaan bagi satu jenis pakaian tertentu (misalnya, pakaian berwarna putih) di atas jenis pakaian yang lainnya.Yang terpenting, pakaian tersebut tidaklah menampakkan perhiasan perempuan, menampakkan keindahan tubuhnya, atau menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya, atau menampakkan lengan dan betisnya, dan semacam itu. Dengan kata lain, asal pakaian tersebut adalah pakaian syar’i yang menutup aurat, dengan warna apa pun (asal tidak menarik perhatian dan pandangan laki-laki), maka tidak masalah.Diriwayatkan dari Nafi’, budak sahabat Ibnu ‘Umar, beliau berkata,أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى النِّسَاءَ فِي إِحْرَامِهِنَّ عَنِ القُفَّازَيْنِ وَالنِّقَابِ، وَمَا مَسَّ الْوَرْسُ وَالزَّعْفَرَانُ مِنَ الثِّيَابِ“Sesungguhnya dia (sahabat Ibnu ‘Umar) mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang wanita ketika ihram untuk memakai sarung tangan dan penutup wajah. Juga melarang dari pakaian yag dicelup dengan pewarna waras dan za’faran.” (HR. Abu Dawud no. 1827, hadits hasan shahih)Berdasarkan hadits di atas, terlarang bagi wanita untuk memakai pakaian yang memiliki warna yang menarik (mencolok) sehingga menarik perhatian dan pandangan laki-laki, seperti pada zaman dahulu adalah pakaian yang dicelup dengan bahan pewarna waras dan za’faran. Juga warna-warna yang menunjukkan kemewahan, karena ketika ihram, seseorang itu hendaknya meninggalkan sikap kemewahan dan berlebih-lebihan.Di antara dalil masalah ini adalah riwayat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, وَقَدِمَ عَلِيٌّ مِنَ الْيَمَنِ بِبُدْنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَجَدَ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مِمَّنْ حَلَّ، وَلَبِسَتْ ثِيَابًا صَبِيغًا، وَاكْتَحَلَتْ، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا“Ali datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mendapati Fathimah radhiyallahu ‘anha, yang sudah ber-tahallul, memakai pakaian yang bercelup (warna menarik, pen.) dan memakai celak mata. Ali melarangnya berbuat demikian.” (HR. Muslim no. 1218)‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengingkari Fathimah, karena tidak mengetahui bahwa Fathimah sudah tahallul (selesai ihram). Hal ini menunjukkan pemahaman yang tertanam di benak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita dilarang untuk memakai pakaian yang dicelup dengan warna yang menarik dan menunjukkan kemewahan.Berdasarkan hal ini, asalkan pakaian tersebut menutup aurat secara sempurna dari pandangan laki-laki dan tidak menunjukkan kemewahan, maka silakan memakai pakaian dengan warna, bahan dan jenis apa pun yang dia sukai. Meyakini bahwa sandal yang ada jahitan benangnya itu dilarang; demikian pula meyakini terlarangnya memakai pakaian yang ada jahitannyaMisalnya, jika kain ihram robek, sebagian orang meyakini bahwa kain tersebut tidak boleh dijahit. Padahal tidak demikian maksud larangan dari syariat. Maka keyakinan seperti ini adalah keliru. Memang terdapat larangan bagi orang yang ihram untuk memakai pakaian berjahit, namun yang dimaksud adalah pakaian berjahit sesuai dengan ukuran atau mengelilingi anggota badan, seperti membuat lengan baju atau celana panjang, memakai jubah, dan semacamnya.Istilah “pakaian berjahit” ini pertama kali disampaikan oleh tabi’in Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah sebagai kaidah umum dan penafsiran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ، وَلَا الْعِمَامَةَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ“Orang yang ihram tidak boleh memakai jubah, surban, burnus (jubah yang sambung dengan tutup kepala langsung), celana, … “ (HR. Bukhari no. 1842 dan Muslim no. 1177)Oleh karena itu, diperbolehkan orang ihram untuk memakai sandal apa pun bentuknya. Adapun jam tangan, sebaiknya dihindari berdasarkan perkataan sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,لَا تَعْقِدْ عَلَيْكَ شَيْئًا وَأَنْتَ مُحْرِمٌ“Janganlah membuat ikatan-ikatan jenis apa pun, sedangkan kalian dalam kondisi ihram.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 409) Mendengarkan alat-alat musikDi antara kesalahan jamaah haji adalah memakai dan memainkan alat-alat musik, yaitu alat-alat yang membuat kita lalai dari mengingat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.”Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan shighat jazm (ungkapan tegas).Hadits di atas menunjukkan terlarangnya alat-alat musik. Dan di antara bentuk pelanggaran terhadap masalah ini yang sering terjadi adalah menjadikan musik dan nyanyian sebagai nada dering handphone yang bisa jadi berbunyi ketika berada di masjid, baik Masjidil Haram, Masjid Nabawi, atau masjid-masjid lainnya.Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum membawa masuk handphone ke dalam masjid yang di dalamnya terdapat musik dan nada dering berupa nyanyian?”Beliau hafidzahullahu Ta’ala menjawab, “Tidak boleh melakukan perbuatan tersebut, baik di masjid atau di luar masjid. Akan tetapi, jika di masjid, itu lebih parah lagi. Karena wajib memuliakan masjid. Masjid adalah tempat beribadah, berdzikir mengingat Allah Ta’ala, shalat, membaca Al-Qur’an, dan di dalamnya berkumpul malaikat dan kaum muslimin. Maka tidak boleh melakukan berbagai kemungkaran di dalamnya, termasuk nada dering handphone berupa nyanyian, musik, dan gambar (makhluk bernyawa yang terlarang, pen.)” (Al-Farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 39)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Iftitah Saat Salat Ied, Al Baqarah Ayat 185, Biografi Singkat Imam Al Ghazali, Rambut Panjang Dalam Islam, Nyepong Menurut Islam
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 1)Perbuatan tasyabbuh jamaah haji wanita dengan memakai pakaian yang merupakan ciri khas pakaian laki-lakiHal ini adalah perbuatan terlarang, karena wanita diperintahkan oleh syariat untuk tidak tasyabbuh (menyerupai) kaum lelaki, baik dalam pakaian atau gerak-gerik yang menjadi ciri khas kaum lelaki (misalnya, jalan tegap). Sebagian jamaah haji wanita memakai pakaian yang menyerupai pakaian lelaki atau memakai rida’ yang memakai rida’ kaum lelaki. Misalnya, perempuan yang memakai kerudung, namun memakai rida’ yang biasa dipakai oleh kaum lelaki.Kaum wanita tidaklah memiliki pakaian khusus ketika ihram, sedangkan tasyabbuh itu hukumnya haram secara mutlak. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita, dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,أن المراد التشبه في الزي وبعض الصفات والحركات ونحوها لا التشبه في أمور الخير“Yang dimaksud adalah menyerupai dalam hal pakaian, sifa, gerak-gerik, dan sejenisnya. Dan bukan meyerupai dalam perkara-perkara kebaikan.” (Fathul Baari, 10: 333) Meyakini bahwa memakai pakaian ihram berwarna putih bagi wanita itu lebih utamaHal ini termasuk di antara kesalahan orang-orang awam yang banyak terjadi. Perempuan tidaklah terlarang untuk memakai pakaian apa pun, kecuali memakai sarung tangan dan penutup wajah. Selain itu, maka tidak ada keutamaan bagi satu jenis pakaian tertentu (misalnya, pakaian berwarna putih) di atas jenis pakaian yang lainnya.Yang terpenting, pakaian tersebut tidaklah menampakkan perhiasan perempuan, menampakkan keindahan tubuhnya, atau menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya, atau menampakkan lengan dan betisnya, dan semacam itu. Dengan kata lain, asal pakaian tersebut adalah pakaian syar’i yang menutup aurat, dengan warna apa pun (asal tidak menarik perhatian dan pandangan laki-laki), maka tidak masalah.Diriwayatkan dari Nafi’, budak sahabat Ibnu ‘Umar, beliau berkata,أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى النِّسَاءَ فِي إِحْرَامِهِنَّ عَنِ القُفَّازَيْنِ وَالنِّقَابِ، وَمَا مَسَّ الْوَرْسُ وَالزَّعْفَرَانُ مِنَ الثِّيَابِ“Sesungguhnya dia (sahabat Ibnu ‘Umar) mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang wanita ketika ihram untuk memakai sarung tangan dan penutup wajah. Juga melarang dari pakaian yag dicelup dengan pewarna waras dan za’faran.” (HR. Abu Dawud no. 1827, hadits hasan shahih)Berdasarkan hadits di atas, terlarang bagi wanita untuk memakai pakaian yang memiliki warna yang menarik (mencolok) sehingga menarik perhatian dan pandangan laki-laki, seperti pada zaman dahulu adalah pakaian yang dicelup dengan bahan pewarna waras dan za’faran. Juga warna-warna yang menunjukkan kemewahan, karena ketika ihram, seseorang itu hendaknya meninggalkan sikap kemewahan dan berlebih-lebihan.Di antara dalil masalah ini adalah riwayat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, وَقَدِمَ عَلِيٌّ مِنَ الْيَمَنِ بِبُدْنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَجَدَ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مِمَّنْ حَلَّ، وَلَبِسَتْ ثِيَابًا صَبِيغًا، وَاكْتَحَلَتْ، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا“Ali datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mendapati Fathimah radhiyallahu ‘anha, yang sudah ber-tahallul, memakai pakaian yang bercelup (warna menarik, pen.) dan memakai celak mata. Ali melarangnya berbuat demikian.” (HR. Muslim no. 1218)‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengingkari Fathimah, karena tidak mengetahui bahwa Fathimah sudah tahallul (selesai ihram). Hal ini menunjukkan pemahaman yang tertanam di benak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita dilarang untuk memakai pakaian yang dicelup dengan warna yang menarik dan menunjukkan kemewahan.Berdasarkan hal ini, asalkan pakaian tersebut menutup aurat secara sempurna dari pandangan laki-laki dan tidak menunjukkan kemewahan, maka silakan memakai pakaian dengan warna, bahan dan jenis apa pun yang dia sukai. Meyakini bahwa sandal yang ada jahitan benangnya itu dilarang; demikian pula meyakini terlarangnya memakai pakaian yang ada jahitannyaMisalnya, jika kain ihram robek, sebagian orang meyakini bahwa kain tersebut tidak boleh dijahit. Padahal tidak demikian maksud larangan dari syariat. Maka keyakinan seperti ini adalah keliru. Memang terdapat larangan bagi orang yang ihram untuk memakai pakaian berjahit, namun yang dimaksud adalah pakaian berjahit sesuai dengan ukuran atau mengelilingi anggota badan, seperti membuat lengan baju atau celana panjang, memakai jubah, dan semacamnya.Istilah “pakaian berjahit” ini pertama kali disampaikan oleh tabi’in Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah sebagai kaidah umum dan penafsiran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ، وَلَا الْعِمَامَةَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ“Orang yang ihram tidak boleh memakai jubah, surban, burnus (jubah yang sambung dengan tutup kepala langsung), celana, … “ (HR. Bukhari no. 1842 dan Muslim no. 1177)Oleh karena itu, diperbolehkan orang ihram untuk memakai sandal apa pun bentuknya. Adapun jam tangan, sebaiknya dihindari berdasarkan perkataan sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,لَا تَعْقِدْ عَلَيْكَ شَيْئًا وَأَنْتَ مُحْرِمٌ“Janganlah membuat ikatan-ikatan jenis apa pun, sedangkan kalian dalam kondisi ihram.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 409) Mendengarkan alat-alat musikDi antara kesalahan jamaah haji adalah memakai dan memainkan alat-alat musik, yaitu alat-alat yang membuat kita lalai dari mengingat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.”Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan shighat jazm (ungkapan tegas).Hadits di atas menunjukkan terlarangnya alat-alat musik. Dan di antara bentuk pelanggaran terhadap masalah ini yang sering terjadi adalah menjadikan musik dan nyanyian sebagai nada dering handphone yang bisa jadi berbunyi ketika berada di masjid, baik Masjidil Haram, Masjid Nabawi, atau masjid-masjid lainnya.Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum membawa masuk handphone ke dalam masjid yang di dalamnya terdapat musik dan nada dering berupa nyanyian?”Beliau hafidzahullahu Ta’ala menjawab, “Tidak boleh melakukan perbuatan tersebut, baik di masjid atau di luar masjid. Akan tetapi, jika di masjid, itu lebih parah lagi. Karena wajib memuliakan masjid. Masjid adalah tempat beribadah, berdzikir mengingat Allah Ta’ala, shalat, membaca Al-Qur’an, dan di dalamnya berkumpul malaikat dan kaum muslimin. Maka tidak boleh melakukan berbagai kemungkaran di dalamnya, termasuk nada dering handphone berupa nyanyian, musik, dan gambar (makhluk bernyawa yang terlarang, pen.)” (Al-Farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 39)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Iftitah Saat Salat Ied, Al Baqarah Ayat 185, Biografi Singkat Imam Al Ghazali, Rambut Panjang Dalam Islam, Nyepong Menurut Islam


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 1)Perbuatan tasyabbuh jamaah haji wanita dengan memakai pakaian yang merupakan ciri khas pakaian laki-lakiHal ini adalah perbuatan terlarang, karena wanita diperintahkan oleh syariat untuk tidak tasyabbuh (menyerupai) kaum lelaki, baik dalam pakaian atau gerak-gerik yang menjadi ciri khas kaum lelaki (misalnya, jalan tegap). Sebagian jamaah haji wanita memakai pakaian yang menyerupai pakaian lelaki atau memakai rida’ yang memakai rida’ kaum lelaki. Misalnya, perempuan yang memakai kerudung, namun memakai rida’ yang biasa dipakai oleh kaum lelaki.Kaum wanita tidaklah memiliki pakaian khusus ketika ihram, sedangkan tasyabbuh itu hukumnya haram secara mutlak. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita, dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,أن المراد التشبه في الزي وبعض الصفات والحركات ونحوها لا التشبه في أمور الخير“Yang dimaksud adalah menyerupai dalam hal pakaian, sifa, gerak-gerik, dan sejenisnya. Dan bukan meyerupai dalam perkara-perkara kebaikan.” (Fathul Baari, 10: 333) Meyakini bahwa memakai pakaian ihram berwarna putih bagi wanita itu lebih utamaHal ini termasuk di antara kesalahan orang-orang awam yang banyak terjadi. Perempuan tidaklah terlarang untuk memakai pakaian apa pun, kecuali memakai sarung tangan dan penutup wajah. Selain itu, maka tidak ada keutamaan bagi satu jenis pakaian tertentu (misalnya, pakaian berwarna putih) di atas jenis pakaian yang lainnya.Yang terpenting, pakaian tersebut tidaklah menampakkan perhiasan perempuan, menampakkan keindahan tubuhnya, atau menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya, atau menampakkan lengan dan betisnya, dan semacam itu. Dengan kata lain, asal pakaian tersebut adalah pakaian syar’i yang menutup aurat, dengan warna apa pun (asal tidak menarik perhatian dan pandangan laki-laki), maka tidak masalah.Diriwayatkan dari Nafi’, budak sahabat Ibnu ‘Umar, beliau berkata,أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى النِّسَاءَ فِي إِحْرَامِهِنَّ عَنِ القُفَّازَيْنِ وَالنِّقَابِ، وَمَا مَسَّ الْوَرْسُ وَالزَّعْفَرَانُ مِنَ الثِّيَابِ“Sesungguhnya dia (sahabat Ibnu ‘Umar) mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang wanita ketika ihram untuk memakai sarung tangan dan penutup wajah. Juga melarang dari pakaian yag dicelup dengan pewarna waras dan za’faran.” (HR. Abu Dawud no. 1827, hadits hasan shahih)Berdasarkan hadits di atas, terlarang bagi wanita untuk memakai pakaian yang memiliki warna yang menarik (mencolok) sehingga menarik perhatian dan pandangan laki-laki, seperti pada zaman dahulu adalah pakaian yang dicelup dengan bahan pewarna waras dan za’faran. Juga warna-warna yang menunjukkan kemewahan, karena ketika ihram, seseorang itu hendaknya meninggalkan sikap kemewahan dan berlebih-lebihan.Di antara dalil masalah ini adalah riwayat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, وَقَدِمَ عَلِيٌّ مِنَ الْيَمَنِ بِبُدْنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَجَدَ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مِمَّنْ حَلَّ، وَلَبِسَتْ ثِيَابًا صَبِيغًا، وَاكْتَحَلَتْ، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا“Ali datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mendapati Fathimah radhiyallahu ‘anha, yang sudah ber-tahallul, memakai pakaian yang bercelup (warna menarik, pen.) dan memakai celak mata. Ali melarangnya berbuat demikian.” (HR. Muslim no. 1218)‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengingkari Fathimah, karena tidak mengetahui bahwa Fathimah sudah tahallul (selesai ihram). Hal ini menunjukkan pemahaman yang tertanam di benak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita dilarang untuk memakai pakaian yang dicelup dengan warna yang menarik dan menunjukkan kemewahan.Berdasarkan hal ini, asalkan pakaian tersebut menutup aurat secara sempurna dari pandangan laki-laki dan tidak menunjukkan kemewahan, maka silakan memakai pakaian dengan warna, bahan dan jenis apa pun yang dia sukai. Meyakini bahwa sandal yang ada jahitan benangnya itu dilarang; demikian pula meyakini terlarangnya memakai pakaian yang ada jahitannyaMisalnya, jika kain ihram robek, sebagian orang meyakini bahwa kain tersebut tidak boleh dijahit. Padahal tidak demikian maksud larangan dari syariat. Maka keyakinan seperti ini adalah keliru. Memang terdapat larangan bagi orang yang ihram untuk memakai pakaian berjahit, namun yang dimaksud adalah pakaian berjahit sesuai dengan ukuran atau mengelilingi anggota badan, seperti membuat lengan baju atau celana panjang, memakai jubah, dan semacamnya.Istilah “pakaian berjahit” ini pertama kali disampaikan oleh tabi’in Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah sebagai kaidah umum dan penafsiran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ، وَلَا الْعِمَامَةَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ“Orang yang ihram tidak boleh memakai jubah, surban, burnus (jubah yang sambung dengan tutup kepala langsung), celana, … “ (HR. Bukhari no. 1842 dan Muslim no. 1177)Oleh karena itu, diperbolehkan orang ihram untuk memakai sandal apa pun bentuknya. Adapun jam tangan, sebaiknya dihindari berdasarkan perkataan sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,لَا تَعْقِدْ عَلَيْكَ شَيْئًا وَأَنْتَ مُحْرِمٌ“Janganlah membuat ikatan-ikatan jenis apa pun, sedangkan kalian dalam kondisi ihram.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 409) Mendengarkan alat-alat musikDi antara kesalahan jamaah haji adalah memakai dan memainkan alat-alat musik, yaitu alat-alat yang membuat kita lalai dari mengingat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.”Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan shighat jazm (ungkapan tegas).Hadits di atas menunjukkan terlarangnya alat-alat musik. Dan di antara bentuk pelanggaran terhadap masalah ini yang sering terjadi adalah menjadikan musik dan nyanyian sebagai nada dering handphone yang bisa jadi berbunyi ketika berada di masjid, baik Masjidil Haram, Masjid Nabawi, atau masjid-masjid lainnya.Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum membawa masuk handphone ke dalam masjid yang di dalamnya terdapat musik dan nada dering berupa nyanyian?”Beliau hafidzahullahu Ta’ala menjawab, “Tidak boleh melakukan perbuatan tersebut, baik di masjid atau di luar masjid. Akan tetapi, jika di masjid, itu lebih parah lagi. Karena wajib memuliakan masjid. Masjid adalah tempat beribadah, berdzikir mengingat Allah Ta’ala, shalat, membaca Al-Qur’an, dan di dalamnya berkumpul malaikat dan kaum muslimin. Maka tidak boleh melakukan berbagai kemungkaran di dalamnya, termasuk nada dering handphone berupa nyanyian, musik, dan gambar (makhluk bernyawa yang terlarang, pen.)” (Al-Farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 39)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Iftitah Saat Salat Ied, Al Baqarah Ayat 185, Biografi Singkat Imam Al Ghazali, Rambut Panjang Dalam Islam, Nyepong Menurut Islam

Tsalatsatul Ushul: Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal

 Ilmu itu begitu penting sebelum berkata dan beramal. Pertemuan #09 Akidah Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul kembali berkata, قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: لَوْ مَا أَنْزَلَ اللهُ حُجَّةً عَلَى خَلْقِهِ إِلاَّ هَذِهِ السُّوْرَةُ لَكَفَتْهُمْ. وَقَالَ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: “بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ، وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ} فبدأ بالعلم قبل القول والعمل”. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Andai Allah menurunkan hujjah pada hamba hanyalah surat Al-‘Ashr ini, tentu itu sudah mencukupi mereka.” Imam Bukhari rahimahullah berkata, “Bab ‘Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal’, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu’.” (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan berilmu lalu beramal.   Cukup dengan Surah Al-‘Ashr   Maksud perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas adalah surah Al-‘Ashr semata sudah mencukupi hamba sebagai petunjuk untuk bisa terus belajar, terus beramal, berdakwah, dan bersabar. Bagaimana dengan surah-surah yang lain, apa tidak bisa menjadi hujjah? Seluruh Al-Qur’an jelas bisa menjadi hujjah. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, لَوْ تَدَبَّرَ النَّاسُ هَذِهِ السُّوْرَةَ لَوَسِعَتْهُمْ “Andai manusia mau merenungkan surah Al-‘Ashr ini, maka itu sudah mencukupi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:648)   Lihat Kata Imam Bukhari, Berilmu Dulu Baru Beramal   Amirul Mukminin dalam bidang hadits yaitu Imam Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Shahih Al-Bukhari, Bab “Al-‘Ilmu Qabla Al-Qaul wa Al-‘Amal” (ilmu sebelum berkata dan beramal), lantas beliau menyebutkan dalil. Di sini menunjukkan bahwa kita mesti berilmu sebelum beramal. Tidaklah sah suatu amalan yang tidak didasari ilmu terlebih dahulu. Orang yang beramal tanpa ilmu, itulah yang mirip dengan kaum Nashrani. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menjelaskan sebagai berikut. Kalimat “فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ” menunjukkan perintah untuk berilmu dahulu. Sedangkan kalimat “وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ” menunjukkan amalan. Surah Muhammad ayat 19 sekaligus menunjukkan keutamaan berilmu. Abu Nu’aim rahimahullah dalam Hilyah Al-Auliya’ (7:305) dari Sufyan bin ‘Uyainah ketika ditanya mengenai keutamaan ilmu, ia menyatakan, “Tidakkah engkau mendengar firman Allah Ta’ala ketika memulai dengan ‘فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ’ artinya dimulai dengan ilmu, baru setelah itu disebutkan perintah untuk beramal pada ‘وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ’.” Dinukil dari Hushul Al-Ma’mul, hlm. 29. Kesimpulannya surah Muhammad ayat 19 menunjukkan: Keutamaan ilmu. Berilmu lebih didahulukan daripada beramal.   Akibat Tidak Berilmu Dahulu   Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Perkataan dan amalan manusia tidaklah benar sampai ia mendasarinya dengan ilmu. Dalam hadits disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Siapa yang beramal tanpa dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dalam kalimat syair disebutkan, وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لاَ تُقْبَلُ “Setiap yang beramal tanpa ilmu, amalannya tertolak dan tidak diterima.” (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 14-15) Semoga Allah menjadikan kita semangat mendasari setiap amalan kita dengan ilmu.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar dakwah ilmu keutamaan ilmu ngaji online sabar tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal

 Ilmu itu begitu penting sebelum berkata dan beramal. Pertemuan #09 Akidah Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul kembali berkata, قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: لَوْ مَا أَنْزَلَ اللهُ حُجَّةً عَلَى خَلْقِهِ إِلاَّ هَذِهِ السُّوْرَةُ لَكَفَتْهُمْ. وَقَالَ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: “بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ، وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ} فبدأ بالعلم قبل القول والعمل”. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Andai Allah menurunkan hujjah pada hamba hanyalah surat Al-‘Ashr ini, tentu itu sudah mencukupi mereka.” Imam Bukhari rahimahullah berkata, “Bab ‘Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal’, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu’.” (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan berilmu lalu beramal.   Cukup dengan Surah Al-‘Ashr   Maksud perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas adalah surah Al-‘Ashr semata sudah mencukupi hamba sebagai petunjuk untuk bisa terus belajar, terus beramal, berdakwah, dan bersabar. Bagaimana dengan surah-surah yang lain, apa tidak bisa menjadi hujjah? Seluruh Al-Qur’an jelas bisa menjadi hujjah. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, لَوْ تَدَبَّرَ النَّاسُ هَذِهِ السُّوْرَةَ لَوَسِعَتْهُمْ “Andai manusia mau merenungkan surah Al-‘Ashr ini, maka itu sudah mencukupi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:648)   Lihat Kata Imam Bukhari, Berilmu Dulu Baru Beramal   Amirul Mukminin dalam bidang hadits yaitu Imam Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Shahih Al-Bukhari, Bab “Al-‘Ilmu Qabla Al-Qaul wa Al-‘Amal” (ilmu sebelum berkata dan beramal), lantas beliau menyebutkan dalil. Di sini menunjukkan bahwa kita mesti berilmu sebelum beramal. Tidaklah sah suatu amalan yang tidak didasari ilmu terlebih dahulu. Orang yang beramal tanpa ilmu, itulah yang mirip dengan kaum Nashrani. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menjelaskan sebagai berikut. Kalimat “فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ” menunjukkan perintah untuk berilmu dahulu. Sedangkan kalimat “وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ” menunjukkan amalan. Surah Muhammad ayat 19 sekaligus menunjukkan keutamaan berilmu. Abu Nu’aim rahimahullah dalam Hilyah Al-Auliya’ (7:305) dari Sufyan bin ‘Uyainah ketika ditanya mengenai keutamaan ilmu, ia menyatakan, “Tidakkah engkau mendengar firman Allah Ta’ala ketika memulai dengan ‘فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ’ artinya dimulai dengan ilmu, baru setelah itu disebutkan perintah untuk beramal pada ‘وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ’.” Dinukil dari Hushul Al-Ma’mul, hlm. 29. Kesimpulannya surah Muhammad ayat 19 menunjukkan: Keutamaan ilmu. Berilmu lebih didahulukan daripada beramal.   Akibat Tidak Berilmu Dahulu   Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Perkataan dan amalan manusia tidaklah benar sampai ia mendasarinya dengan ilmu. Dalam hadits disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Siapa yang beramal tanpa dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dalam kalimat syair disebutkan, وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لاَ تُقْبَلُ “Setiap yang beramal tanpa ilmu, amalannya tertolak dan tidak diterima.” (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 14-15) Semoga Allah menjadikan kita semangat mendasari setiap amalan kita dengan ilmu.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar dakwah ilmu keutamaan ilmu ngaji online sabar tsalatsatul ushul
 Ilmu itu begitu penting sebelum berkata dan beramal. Pertemuan #09 Akidah Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul kembali berkata, قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: لَوْ مَا أَنْزَلَ اللهُ حُجَّةً عَلَى خَلْقِهِ إِلاَّ هَذِهِ السُّوْرَةُ لَكَفَتْهُمْ. وَقَالَ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: “بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ، وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ} فبدأ بالعلم قبل القول والعمل”. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Andai Allah menurunkan hujjah pada hamba hanyalah surat Al-‘Ashr ini, tentu itu sudah mencukupi mereka.” Imam Bukhari rahimahullah berkata, “Bab ‘Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal’, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu’.” (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan berilmu lalu beramal.   Cukup dengan Surah Al-‘Ashr   Maksud perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas adalah surah Al-‘Ashr semata sudah mencukupi hamba sebagai petunjuk untuk bisa terus belajar, terus beramal, berdakwah, dan bersabar. Bagaimana dengan surah-surah yang lain, apa tidak bisa menjadi hujjah? Seluruh Al-Qur’an jelas bisa menjadi hujjah. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, لَوْ تَدَبَّرَ النَّاسُ هَذِهِ السُّوْرَةَ لَوَسِعَتْهُمْ “Andai manusia mau merenungkan surah Al-‘Ashr ini, maka itu sudah mencukupi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:648)   Lihat Kata Imam Bukhari, Berilmu Dulu Baru Beramal   Amirul Mukminin dalam bidang hadits yaitu Imam Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Shahih Al-Bukhari, Bab “Al-‘Ilmu Qabla Al-Qaul wa Al-‘Amal” (ilmu sebelum berkata dan beramal), lantas beliau menyebutkan dalil. Di sini menunjukkan bahwa kita mesti berilmu sebelum beramal. Tidaklah sah suatu amalan yang tidak didasari ilmu terlebih dahulu. Orang yang beramal tanpa ilmu, itulah yang mirip dengan kaum Nashrani. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menjelaskan sebagai berikut. Kalimat “فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ” menunjukkan perintah untuk berilmu dahulu. Sedangkan kalimat “وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ” menunjukkan amalan. Surah Muhammad ayat 19 sekaligus menunjukkan keutamaan berilmu. Abu Nu’aim rahimahullah dalam Hilyah Al-Auliya’ (7:305) dari Sufyan bin ‘Uyainah ketika ditanya mengenai keutamaan ilmu, ia menyatakan, “Tidakkah engkau mendengar firman Allah Ta’ala ketika memulai dengan ‘فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ’ artinya dimulai dengan ilmu, baru setelah itu disebutkan perintah untuk beramal pada ‘وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ’.” Dinukil dari Hushul Al-Ma’mul, hlm. 29. Kesimpulannya surah Muhammad ayat 19 menunjukkan: Keutamaan ilmu. Berilmu lebih didahulukan daripada beramal.   Akibat Tidak Berilmu Dahulu   Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Perkataan dan amalan manusia tidaklah benar sampai ia mendasarinya dengan ilmu. Dalam hadits disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Siapa yang beramal tanpa dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dalam kalimat syair disebutkan, وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لاَ تُقْبَلُ “Setiap yang beramal tanpa ilmu, amalannya tertolak dan tidak diterima.” (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 14-15) Semoga Allah menjadikan kita semangat mendasari setiap amalan kita dengan ilmu.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar dakwah ilmu keutamaan ilmu ngaji online sabar tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Ilmu itu begitu penting sebelum berkata dan beramal. Pertemuan #09 Akidah Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul kembali berkata, قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: لَوْ مَا أَنْزَلَ اللهُ حُجَّةً عَلَى خَلْقِهِ إِلاَّ هَذِهِ السُّوْرَةُ لَكَفَتْهُمْ. وَقَالَ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: “بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ، وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ} فبدأ بالعلم قبل القول والعمل”. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Andai Allah menurunkan hujjah pada hamba hanyalah surat Al-‘Ashr ini, tentu itu sudah mencukupi mereka.” Imam Bukhari rahimahullah berkata, “Bab ‘Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal’, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu’.” (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan berilmu lalu beramal.   Cukup dengan Surah Al-‘Ashr   Maksud perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas adalah surah Al-‘Ashr semata sudah mencukupi hamba sebagai petunjuk untuk bisa terus belajar, terus beramal, berdakwah, dan bersabar. Bagaimana dengan surah-surah yang lain, apa tidak bisa menjadi hujjah? Seluruh Al-Qur’an jelas bisa menjadi hujjah. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, لَوْ تَدَبَّرَ النَّاسُ هَذِهِ السُّوْرَةَ لَوَسِعَتْهُمْ “Andai manusia mau merenungkan surah Al-‘Ashr ini, maka itu sudah mencukupi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:648)   Lihat Kata Imam Bukhari, Berilmu Dulu Baru Beramal   Amirul Mukminin dalam bidang hadits yaitu Imam Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Shahih Al-Bukhari, Bab “Al-‘Ilmu Qabla Al-Qaul wa Al-‘Amal” (ilmu sebelum berkata dan beramal), lantas beliau menyebutkan dalil. Di sini menunjukkan bahwa kita mesti berilmu sebelum beramal. Tidaklah sah suatu amalan yang tidak didasari ilmu terlebih dahulu. Orang yang beramal tanpa ilmu, itulah yang mirip dengan kaum Nashrani. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menjelaskan sebagai berikut. Kalimat “فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ” menunjukkan perintah untuk berilmu dahulu. Sedangkan kalimat “وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ” menunjukkan amalan. Surah Muhammad ayat 19 sekaligus menunjukkan keutamaan berilmu. Abu Nu’aim rahimahullah dalam Hilyah Al-Auliya’ (7:305) dari Sufyan bin ‘Uyainah ketika ditanya mengenai keutamaan ilmu, ia menyatakan, “Tidakkah engkau mendengar firman Allah Ta’ala ketika memulai dengan ‘فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ’ artinya dimulai dengan ilmu, baru setelah itu disebutkan perintah untuk beramal pada ‘وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ’.” Dinukil dari Hushul Al-Ma’mul, hlm. 29. Kesimpulannya surah Muhammad ayat 19 menunjukkan: Keutamaan ilmu. Berilmu lebih didahulukan daripada beramal.   Akibat Tidak Berilmu Dahulu   Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Perkataan dan amalan manusia tidaklah benar sampai ia mendasarinya dengan ilmu. Dalam hadits disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Siapa yang beramal tanpa dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dalam kalimat syair disebutkan, وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لاَ تُقْبَلُ “Setiap yang beramal tanpa ilmu, amalannya tertolak dan tidak diterima.” (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 14-15) Semoga Allah menjadikan kita semangat mendasari setiap amalan kita dengan ilmu.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar dakwah ilmu keutamaan ilmu ngaji online sabar tsalatsatul ushul

Syarhus Sunnah: Belajar Akidah, Agar Selamat dari Pemahaman Sesat

   Di antara tujuan para ulama menulis kitab Akidah adalah untuk menyelamatkan umat dari pemahaman sesat. Inilah yang dijelaskan juga oleh Imam Al-Muzani ketika mengawali kitab akidah beliau.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, عَصَمَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِالتَّقْوَى وَوَفَقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمُوَافَقَةِ الْهُدَى Semoga Allah menjaga kami dan kalian dengan takwa dan memberikan taufik kami dan kalian untuk (berjalan) sesuai petunjuk.   Ini adalah doa dari Imam Al-Muzani supaya kita dijaga oleh Allah dari maksiat dan kejelekan dengan bertakwa. Kalimat ‘ishmah dalam doa ini maksudnya adalah agar Allah menyelamatkan kita dari kejelekan. Juga dalam doa di atas, Imam Al-Muzani mendoakan supaya kita diberi petunjuk oleh Allah untuk mengamalkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-huda yang dimaksud dalam doa ini adalah syari’at Rasul. Pengertian Takwa   Takwa secara bahasa berarti menjadikan pelindung. Secara istilah syar’i, takwa adalah menjadikan antara diri kita dan azab Allah pelindung dengan menjalan perintah dan menjauhi larangan Allah. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:433)   Hidayah Milik Allah   Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah.” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufik) kepada orang-orang yang engkau cintai.” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari, no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah.   — Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّكَ أَصْلَحَكَ اللهُ سَأَلْتَنِي أَنْ أُوْضِحَ لَكَ مِنَ السُّنَّةِ أَمْرًا تُصَبِّرَ نَفْسَكَ عَلَى التَّمَسُّكِ بِهِ وَتَدْرَأُ بِهِ عَنْكَ شُبَهَ الْأَقَاوِيْلِ وَزِيْغَ مُحْدَثَاتِ الضَّالِّيْنَ وَقَدْ شَرَحْتُ لَكَ مِنْهَاجًا مُوَضَّحًا مُنِيْرًا لَمْ آلَ نَفسِي وَإِيَّاك فِيهِ نُصْحًا Amma Ba’du. Semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sesungguhnya Anda telah meminta kepadaku untuk menjelaskan As-Sunnah dengan penjelasan yang membuat jiwa Anda bisa bersabar dalam berpegang teguh dengannya, dan dengan penjelasan tersebut bisa menolak ucapan-ucapan yang mengandung syubhat (kerancuan), dan penyimpangan orang-orang yang mengada-ada lagi sesat. Aku akan menjelaskan (sebentar lagi) manhaj (metode) yang jelas dan terang benderang dengan sepenuh jiwa, moga sebagai nasihat untukku, juga Anda.   Muqaddimah ini maksudnya ada yang meminta kepada beliau untuk menjelaskan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, lantas beliau memenuhinya dengan menuliskan risalah ini. Berpegang teguh dengan Sunnah itu butuh kesabaran dan berat untuk dijalankan. Akidah ini butuh dijelaskan agar selamat dari berbagai pemikiran menyimpang dan dari berbagai bid’ah yang dibuat-buat oleh orang yang sesat. Beliau menjelaskan dengan sejelas-jelasnya manhaj (metode) beragama yang dimaksud. Yang diharapkan, hal ini sebagai nasihat untuk beliau dan juga yang membaca tulisan beliau.   Ucapan Amma Ba’du   Ucapan Amma Ba’du termasuk dalam fashlul khitab yang dimaksudkan dalam ayat yang membicarakan tentang Nabi Daud ‘alaihis salam, وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20). Hikmah yang dimaksud di sini adalah Kitabullah dan mengikuti isinya, sebagaimana pendapat Qatadah. As-Sudi menyatakan hikmah yang dimaksud adalah nubuwwah (kenabian). Abu Musa menyatakan bahwa kalimat “Amma Ba’du” pertama kali diucapkan oleh Daud ‘alaihis salam yaitu sebagai fashlul khitab, pemisah pembicaraan. Asy-Sya’bi juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan fashlul khitab adalah kalimat “Amma Ba’du”. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, karya Ibnu Katsir rahimahullah. Ucapan Amma Ba’du sendiri punya tujuan untuk masuk dalam materi yang dimaksud. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Khalid bin Mahmud Al-Juhani dalam penjelasan Syarhus Sunnah.   Penggunaan Istilah Sunnah   Pertama: Sunnah bisa maksudnya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum dalam segala urusan beliau. Menurut ulama hadits, sunnah adalah ucapan, perbuatan, persetujuan, hingga sifat fisik, dan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menurut ulama Ushul, sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sunnah digunakan untuk lawan kata dari bid’ah. Orang yang berpegang teguh dengan sunnah disebut ahli sunnah. Al-Hafizh Abu ‘Amr bin Ash-Shalah rahimahullah pernah ditanya, sebagian orang bertanya tentang Imam Malik bahwa ia menggabungkan sunnah dan hadits. Lalu apa perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadits? Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menjawab, “As-Sunnah di sini adalah lawan kata dari bid’ah. Bisa saja seorang menjadi ahli hadits namun ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’). Imam Malik—semoga Allah meridhai beliau—menggabungkan dua sunnah. Beliau itu paham masalah sunnah (hadits) dan keyakinan beliau adalah berpegang pada kebenaran (bukan berpegang pada bid’ah). Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibnu Ash-Shalah, 1:139-140) Ketiga: Sunnah berarti dianjurkan, yaitu lawan dari wajib. Istilah ini digunakan oleh para fuqaha (pakar fikih). Keempat: Istilah As-Sunnah bisa dimaksud juga adalah akidah. Seperti yang disebut dalam muqaddimah Imam Al-Muzani di sini. Di sini akidah disebut dengan sunnah karena tidak ada ruang bagi akal untuk masuk dalam masalah akidah.   Sabar Berpegang Teguh pada Sunnah Nabi   Sabar secara bahasa artinya menahan diri. Sabar secara istilah syar’i berarti menahan hati dari murka, menahan lisan dari banyak mengeluh, dan menahan anggota badan dari berbuat yang melampaui batas. Sabar sendiri ada tiga yaitu sabar dalam ketaatan kepada Allah, sabar dari berbuat maksiat kepada Allah, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan) dari Allah. Kenapa kita mesti bersabar ketika menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hal ini diterangkan dalam hadits-hadits berikut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi, no. 2260. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdurrahman bin Sannah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيباً ثُمَّ يَعُودُ غَرِيباً كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ “Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali lagi dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai ghuroba’, lalu beliau menjawab, “(Ghuroba atau orang yang terasing adalah) mereka yang memperbaiki manusia ketika rusak.” (HR. Ahmad, 4:74. Berdasarkan jalur ini, hadits ini dha’if. Namun ada hadits semisal itu riwayat Ahmad, 1:184 dari Sa’ad bin Abi Waqqash dengan sanad jayyid) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ “Beruntunglah orang-orang yang terasing.” “Lalu siapa orang yang terasing wahai Rasulullah”, tanya sahabat. Jawab beliau, “Orang-orang yang shalih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, lalu orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya.” (HR. Ahmad, 2: 177. Hadits ini hasan lighairihi, kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Tugas Muslim, Saling Menasihati   Dari muqaddimah di atas, diajarkan pula untuk saling menasihati. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُوَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim, no. 2162)   Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 145520, https://islamqa.info/ar/145520. — Diselesaikan pada perjalanan di Jogja, sore 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah imam al muzani pentingnya akidah syarhus sunnah takwa

Syarhus Sunnah: Belajar Akidah, Agar Selamat dari Pemahaman Sesat

   Di antara tujuan para ulama menulis kitab Akidah adalah untuk menyelamatkan umat dari pemahaman sesat. Inilah yang dijelaskan juga oleh Imam Al-Muzani ketika mengawali kitab akidah beliau.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, عَصَمَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِالتَّقْوَى وَوَفَقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمُوَافَقَةِ الْهُدَى Semoga Allah menjaga kami dan kalian dengan takwa dan memberikan taufik kami dan kalian untuk (berjalan) sesuai petunjuk.   Ini adalah doa dari Imam Al-Muzani supaya kita dijaga oleh Allah dari maksiat dan kejelekan dengan bertakwa. Kalimat ‘ishmah dalam doa ini maksudnya adalah agar Allah menyelamatkan kita dari kejelekan. Juga dalam doa di atas, Imam Al-Muzani mendoakan supaya kita diberi petunjuk oleh Allah untuk mengamalkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-huda yang dimaksud dalam doa ini adalah syari’at Rasul. Pengertian Takwa   Takwa secara bahasa berarti menjadikan pelindung. Secara istilah syar’i, takwa adalah menjadikan antara diri kita dan azab Allah pelindung dengan menjalan perintah dan menjauhi larangan Allah. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:433)   Hidayah Milik Allah   Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah.” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufik) kepada orang-orang yang engkau cintai.” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari, no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah.   — Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّكَ أَصْلَحَكَ اللهُ سَأَلْتَنِي أَنْ أُوْضِحَ لَكَ مِنَ السُّنَّةِ أَمْرًا تُصَبِّرَ نَفْسَكَ عَلَى التَّمَسُّكِ بِهِ وَتَدْرَأُ بِهِ عَنْكَ شُبَهَ الْأَقَاوِيْلِ وَزِيْغَ مُحْدَثَاتِ الضَّالِّيْنَ وَقَدْ شَرَحْتُ لَكَ مِنْهَاجًا مُوَضَّحًا مُنِيْرًا لَمْ آلَ نَفسِي وَإِيَّاك فِيهِ نُصْحًا Amma Ba’du. Semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sesungguhnya Anda telah meminta kepadaku untuk menjelaskan As-Sunnah dengan penjelasan yang membuat jiwa Anda bisa bersabar dalam berpegang teguh dengannya, dan dengan penjelasan tersebut bisa menolak ucapan-ucapan yang mengandung syubhat (kerancuan), dan penyimpangan orang-orang yang mengada-ada lagi sesat. Aku akan menjelaskan (sebentar lagi) manhaj (metode) yang jelas dan terang benderang dengan sepenuh jiwa, moga sebagai nasihat untukku, juga Anda.   Muqaddimah ini maksudnya ada yang meminta kepada beliau untuk menjelaskan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, lantas beliau memenuhinya dengan menuliskan risalah ini. Berpegang teguh dengan Sunnah itu butuh kesabaran dan berat untuk dijalankan. Akidah ini butuh dijelaskan agar selamat dari berbagai pemikiran menyimpang dan dari berbagai bid’ah yang dibuat-buat oleh orang yang sesat. Beliau menjelaskan dengan sejelas-jelasnya manhaj (metode) beragama yang dimaksud. Yang diharapkan, hal ini sebagai nasihat untuk beliau dan juga yang membaca tulisan beliau.   Ucapan Amma Ba’du   Ucapan Amma Ba’du termasuk dalam fashlul khitab yang dimaksudkan dalam ayat yang membicarakan tentang Nabi Daud ‘alaihis salam, وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20). Hikmah yang dimaksud di sini adalah Kitabullah dan mengikuti isinya, sebagaimana pendapat Qatadah. As-Sudi menyatakan hikmah yang dimaksud adalah nubuwwah (kenabian). Abu Musa menyatakan bahwa kalimat “Amma Ba’du” pertama kali diucapkan oleh Daud ‘alaihis salam yaitu sebagai fashlul khitab, pemisah pembicaraan. Asy-Sya’bi juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan fashlul khitab adalah kalimat “Amma Ba’du”. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, karya Ibnu Katsir rahimahullah. Ucapan Amma Ba’du sendiri punya tujuan untuk masuk dalam materi yang dimaksud. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Khalid bin Mahmud Al-Juhani dalam penjelasan Syarhus Sunnah.   Penggunaan Istilah Sunnah   Pertama: Sunnah bisa maksudnya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum dalam segala urusan beliau. Menurut ulama hadits, sunnah adalah ucapan, perbuatan, persetujuan, hingga sifat fisik, dan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menurut ulama Ushul, sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sunnah digunakan untuk lawan kata dari bid’ah. Orang yang berpegang teguh dengan sunnah disebut ahli sunnah. Al-Hafizh Abu ‘Amr bin Ash-Shalah rahimahullah pernah ditanya, sebagian orang bertanya tentang Imam Malik bahwa ia menggabungkan sunnah dan hadits. Lalu apa perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadits? Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menjawab, “As-Sunnah di sini adalah lawan kata dari bid’ah. Bisa saja seorang menjadi ahli hadits namun ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’). Imam Malik—semoga Allah meridhai beliau—menggabungkan dua sunnah. Beliau itu paham masalah sunnah (hadits) dan keyakinan beliau adalah berpegang pada kebenaran (bukan berpegang pada bid’ah). Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibnu Ash-Shalah, 1:139-140) Ketiga: Sunnah berarti dianjurkan, yaitu lawan dari wajib. Istilah ini digunakan oleh para fuqaha (pakar fikih). Keempat: Istilah As-Sunnah bisa dimaksud juga adalah akidah. Seperti yang disebut dalam muqaddimah Imam Al-Muzani di sini. Di sini akidah disebut dengan sunnah karena tidak ada ruang bagi akal untuk masuk dalam masalah akidah.   Sabar Berpegang Teguh pada Sunnah Nabi   Sabar secara bahasa artinya menahan diri. Sabar secara istilah syar’i berarti menahan hati dari murka, menahan lisan dari banyak mengeluh, dan menahan anggota badan dari berbuat yang melampaui batas. Sabar sendiri ada tiga yaitu sabar dalam ketaatan kepada Allah, sabar dari berbuat maksiat kepada Allah, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan) dari Allah. Kenapa kita mesti bersabar ketika menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hal ini diterangkan dalam hadits-hadits berikut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi, no. 2260. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdurrahman bin Sannah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيباً ثُمَّ يَعُودُ غَرِيباً كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ “Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali lagi dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai ghuroba’, lalu beliau menjawab, “(Ghuroba atau orang yang terasing adalah) mereka yang memperbaiki manusia ketika rusak.” (HR. Ahmad, 4:74. Berdasarkan jalur ini, hadits ini dha’if. Namun ada hadits semisal itu riwayat Ahmad, 1:184 dari Sa’ad bin Abi Waqqash dengan sanad jayyid) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ “Beruntunglah orang-orang yang terasing.” “Lalu siapa orang yang terasing wahai Rasulullah”, tanya sahabat. Jawab beliau, “Orang-orang yang shalih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, lalu orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya.” (HR. Ahmad, 2: 177. Hadits ini hasan lighairihi, kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Tugas Muslim, Saling Menasihati   Dari muqaddimah di atas, diajarkan pula untuk saling menasihati. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُوَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim, no. 2162)   Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 145520, https://islamqa.info/ar/145520. — Diselesaikan pada perjalanan di Jogja, sore 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah imam al muzani pentingnya akidah syarhus sunnah takwa
   Di antara tujuan para ulama menulis kitab Akidah adalah untuk menyelamatkan umat dari pemahaman sesat. Inilah yang dijelaskan juga oleh Imam Al-Muzani ketika mengawali kitab akidah beliau.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, عَصَمَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِالتَّقْوَى وَوَفَقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمُوَافَقَةِ الْهُدَى Semoga Allah menjaga kami dan kalian dengan takwa dan memberikan taufik kami dan kalian untuk (berjalan) sesuai petunjuk.   Ini adalah doa dari Imam Al-Muzani supaya kita dijaga oleh Allah dari maksiat dan kejelekan dengan bertakwa. Kalimat ‘ishmah dalam doa ini maksudnya adalah agar Allah menyelamatkan kita dari kejelekan. Juga dalam doa di atas, Imam Al-Muzani mendoakan supaya kita diberi petunjuk oleh Allah untuk mengamalkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-huda yang dimaksud dalam doa ini adalah syari’at Rasul. Pengertian Takwa   Takwa secara bahasa berarti menjadikan pelindung. Secara istilah syar’i, takwa adalah menjadikan antara diri kita dan azab Allah pelindung dengan menjalan perintah dan menjauhi larangan Allah. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:433)   Hidayah Milik Allah   Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah.” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufik) kepada orang-orang yang engkau cintai.” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari, no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah.   — Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّكَ أَصْلَحَكَ اللهُ سَأَلْتَنِي أَنْ أُوْضِحَ لَكَ مِنَ السُّنَّةِ أَمْرًا تُصَبِّرَ نَفْسَكَ عَلَى التَّمَسُّكِ بِهِ وَتَدْرَأُ بِهِ عَنْكَ شُبَهَ الْأَقَاوِيْلِ وَزِيْغَ مُحْدَثَاتِ الضَّالِّيْنَ وَقَدْ شَرَحْتُ لَكَ مِنْهَاجًا مُوَضَّحًا مُنِيْرًا لَمْ آلَ نَفسِي وَإِيَّاك فِيهِ نُصْحًا Amma Ba’du. Semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sesungguhnya Anda telah meminta kepadaku untuk menjelaskan As-Sunnah dengan penjelasan yang membuat jiwa Anda bisa bersabar dalam berpegang teguh dengannya, dan dengan penjelasan tersebut bisa menolak ucapan-ucapan yang mengandung syubhat (kerancuan), dan penyimpangan orang-orang yang mengada-ada lagi sesat. Aku akan menjelaskan (sebentar lagi) manhaj (metode) yang jelas dan terang benderang dengan sepenuh jiwa, moga sebagai nasihat untukku, juga Anda.   Muqaddimah ini maksudnya ada yang meminta kepada beliau untuk menjelaskan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, lantas beliau memenuhinya dengan menuliskan risalah ini. Berpegang teguh dengan Sunnah itu butuh kesabaran dan berat untuk dijalankan. Akidah ini butuh dijelaskan agar selamat dari berbagai pemikiran menyimpang dan dari berbagai bid’ah yang dibuat-buat oleh orang yang sesat. Beliau menjelaskan dengan sejelas-jelasnya manhaj (metode) beragama yang dimaksud. Yang diharapkan, hal ini sebagai nasihat untuk beliau dan juga yang membaca tulisan beliau.   Ucapan Amma Ba’du   Ucapan Amma Ba’du termasuk dalam fashlul khitab yang dimaksudkan dalam ayat yang membicarakan tentang Nabi Daud ‘alaihis salam, وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20). Hikmah yang dimaksud di sini adalah Kitabullah dan mengikuti isinya, sebagaimana pendapat Qatadah. As-Sudi menyatakan hikmah yang dimaksud adalah nubuwwah (kenabian). Abu Musa menyatakan bahwa kalimat “Amma Ba’du” pertama kali diucapkan oleh Daud ‘alaihis salam yaitu sebagai fashlul khitab, pemisah pembicaraan. Asy-Sya’bi juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan fashlul khitab adalah kalimat “Amma Ba’du”. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, karya Ibnu Katsir rahimahullah. Ucapan Amma Ba’du sendiri punya tujuan untuk masuk dalam materi yang dimaksud. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Khalid bin Mahmud Al-Juhani dalam penjelasan Syarhus Sunnah.   Penggunaan Istilah Sunnah   Pertama: Sunnah bisa maksudnya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum dalam segala urusan beliau. Menurut ulama hadits, sunnah adalah ucapan, perbuatan, persetujuan, hingga sifat fisik, dan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menurut ulama Ushul, sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sunnah digunakan untuk lawan kata dari bid’ah. Orang yang berpegang teguh dengan sunnah disebut ahli sunnah. Al-Hafizh Abu ‘Amr bin Ash-Shalah rahimahullah pernah ditanya, sebagian orang bertanya tentang Imam Malik bahwa ia menggabungkan sunnah dan hadits. Lalu apa perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadits? Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menjawab, “As-Sunnah di sini adalah lawan kata dari bid’ah. Bisa saja seorang menjadi ahli hadits namun ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’). Imam Malik—semoga Allah meridhai beliau—menggabungkan dua sunnah. Beliau itu paham masalah sunnah (hadits) dan keyakinan beliau adalah berpegang pada kebenaran (bukan berpegang pada bid’ah). Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibnu Ash-Shalah, 1:139-140) Ketiga: Sunnah berarti dianjurkan, yaitu lawan dari wajib. Istilah ini digunakan oleh para fuqaha (pakar fikih). Keempat: Istilah As-Sunnah bisa dimaksud juga adalah akidah. Seperti yang disebut dalam muqaddimah Imam Al-Muzani di sini. Di sini akidah disebut dengan sunnah karena tidak ada ruang bagi akal untuk masuk dalam masalah akidah.   Sabar Berpegang Teguh pada Sunnah Nabi   Sabar secara bahasa artinya menahan diri. Sabar secara istilah syar’i berarti menahan hati dari murka, menahan lisan dari banyak mengeluh, dan menahan anggota badan dari berbuat yang melampaui batas. Sabar sendiri ada tiga yaitu sabar dalam ketaatan kepada Allah, sabar dari berbuat maksiat kepada Allah, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan) dari Allah. Kenapa kita mesti bersabar ketika menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hal ini diterangkan dalam hadits-hadits berikut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi, no. 2260. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdurrahman bin Sannah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيباً ثُمَّ يَعُودُ غَرِيباً كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ “Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali lagi dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai ghuroba’, lalu beliau menjawab, “(Ghuroba atau orang yang terasing adalah) mereka yang memperbaiki manusia ketika rusak.” (HR. Ahmad, 4:74. Berdasarkan jalur ini, hadits ini dha’if. Namun ada hadits semisal itu riwayat Ahmad, 1:184 dari Sa’ad bin Abi Waqqash dengan sanad jayyid) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ “Beruntunglah orang-orang yang terasing.” “Lalu siapa orang yang terasing wahai Rasulullah”, tanya sahabat. Jawab beliau, “Orang-orang yang shalih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, lalu orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya.” (HR. Ahmad, 2: 177. Hadits ini hasan lighairihi, kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Tugas Muslim, Saling Menasihati   Dari muqaddimah di atas, diajarkan pula untuk saling menasihati. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُوَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim, no. 2162)   Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 145520, https://islamqa.info/ar/145520. — Diselesaikan pada perjalanan di Jogja, sore 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah imam al muzani pentingnya akidah syarhus sunnah takwa


  <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Di antara tujuan para ulama menulis kitab Akidah adalah untuk menyelamatkan umat dari pemahaman sesat. Inilah yang dijelaskan juga oleh Imam Al-Muzani ketika mengawali kitab akidah beliau.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, عَصَمَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِالتَّقْوَى وَوَفَقَنَا وَإِيَّاكُمْ لِمُوَافَقَةِ الْهُدَى Semoga Allah menjaga kami dan kalian dengan takwa dan memberikan taufik kami dan kalian untuk (berjalan) sesuai petunjuk.   Ini adalah doa dari Imam Al-Muzani supaya kita dijaga oleh Allah dari maksiat dan kejelekan dengan bertakwa. Kalimat ‘ishmah dalam doa ini maksudnya adalah agar Allah menyelamatkan kita dari kejelekan. Juga dalam doa di atas, Imam Al-Muzani mendoakan supaya kita diberi petunjuk oleh Allah untuk mengamalkan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-huda yang dimaksud dalam doa ini adalah syari’at Rasul. Pengertian Takwa   Takwa secara bahasa berarti menjadikan pelindung. Secara istilah syar’i, takwa adalah menjadikan antara diri kita dan azab Allah pelindung dengan menjalan perintah dan menjauhi larangan Allah. Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata, “Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:433)   Hidayah Milik Allah   Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah.” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufik) kepada orang-orang yang engkau cintai.” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari, no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah.   — Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّكَ أَصْلَحَكَ اللهُ سَأَلْتَنِي أَنْ أُوْضِحَ لَكَ مِنَ السُّنَّةِ أَمْرًا تُصَبِّرَ نَفْسَكَ عَلَى التَّمَسُّكِ بِهِ وَتَدْرَأُ بِهِ عَنْكَ شُبَهَ الْأَقَاوِيْلِ وَزِيْغَ مُحْدَثَاتِ الضَّالِّيْنَ وَقَدْ شَرَحْتُ لَكَ مِنْهَاجًا مُوَضَّحًا مُنِيْرًا لَمْ آلَ نَفسِي وَإِيَّاك فِيهِ نُصْحًا Amma Ba’du. Semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sesungguhnya Anda telah meminta kepadaku untuk menjelaskan As-Sunnah dengan penjelasan yang membuat jiwa Anda bisa bersabar dalam berpegang teguh dengannya, dan dengan penjelasan tersebut bisa menolak ucapan-ucapan yang mengandung syubhat (kerancuan), dan penyimpangan orang-orang yang mengada-ada lagi sesat. Aku akan menjelaskan (sebentar lagi) manhaj (metode) yang jelas dan terang benderang dengan sepenuh jiwa, moga sebagai nasihat untukku, juga Anda.   Muqaddimah ini maksudnya ada yang meminta kepada beliau untuk menjelaskan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, lantas beliau memenuhinya dengan menuliskan risalah ini. Berpegang teguh dengan Sunnah itu butuh kesabaran dan berat untuk dijalankan. Akidah ini butuh dijelaskan agar selamat dari berbagai pemikiran menyimpang dan dari berbagai bid’ah yang dibuat-buat oleh orang yang sesat. Beliau menjelaskan dengan sejelas-jelasnya manhaj (metode) beragama yang dimaksud. Yang diharapkan, hal ini sebagai nasihat untuk beliau dan juga yang membaca tulisan beliau.   Ucapan Amma Ba’du   Ucapan Amma Ba’du termasuk dalam fashlul khitab yang dimaksudkan dalam ayat yang membicarakan tentang Nabi Daud ‘alaihis salam, وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20). Hikmah yang dimaksud di sini adalah Kitabullah dan mengikuti isinya, sebagaimana pendapat Qatadah. As-Sudi menyatakan hikmah yang dimaksud adalah nubuwwah (kenabian). Abu Musa menyatakan bahwa kalimat “Amma Ba’du” pertama kali diucapkan oleh Daud ‘alaihis salam yaitu sebagai fashlul khitab, pemisah pembicaraan. Asy-Sya’bi juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan fashlul khitab adalah kalimat “Amma Ba’du”. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, karya Ibnu Katsir rahimahullah. Ucapan Amma Ba’du sendiri punya tujuan untuk masuk dalam materi yang dimaksud. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Khalid bin Mahmud Al-Juhani dalam penjelasan Syarhus Sunnah.   Penggunaan Istilah Sunnah   Pertama: Sunnah bisa maksudnya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum dalam segala urusan beliau. Menurut ulama hadits, sunnah adalah ucapan, perbuatan, persetujuan, hingga sifat fisik, dan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menurut ulama Ushul, sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sunnah digunakan untuk lawan kata dari bid’ah. Orang yang berpegang teguh dengan sunnah disebut ahli sunnah. Al-Hafizh Abu ‘Amr bin Ash-Shalah rahimahullah pernah ditanya, sebagian orang bertanya tentang Imam Malik bahwa ia menggabungkan sunnah dan hadits. Lalu apa perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadits? Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menjawab, “As-Sunnah di sini adalah lawan kata dari bid’ah. Bisa saja seorang menjadi ahli hadits namun ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’). Imam Malik—semoga Allah meridhai beliau—menggabungkan dua sunnah. Beliau itu paham masalah sunnah (hadits) dan keyakinan beliau adalah berpegang pada kebenaran (bukan berpegang pada bid’ah). Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibnu Ash-Shalah, 1:139-140) Ketiga: Sunnah berarti dianjurkan, yaitu lawan dari wajib. Istilah ini digunakan oleh para fuqaha (pakar fikih). Keempat: Istilah As-Sunnah bisa dimaksud juga adalah akidah. Seperti yang disebut dalam muqaddimah Imam Al-Muzani di sini. Di sini akidah disebut dengan sunnah karena tidak ada ruang bagi akal untuk masuk dalam masalah akidah.   Sabar Berpegang Teguh pada Sunnah Nabi   Sabar secara bahasa artinya menahan diri. Sabar secara istilah syar’i berarti menahan hati dari murka, menahan lisan dari banyak mengeluh, dan menahan anggota badan dari berbuat yang melampaui batas. Sabar sendiri ada tiga yaitu sabar dalam ketaatan kepada Allah, sabar dari berbuat maksiat kepada Allah, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan) dari Allah. Kenapa kita mesti bersabar ketika menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hal ini diterangkan dalam hadits-hadits berikut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi, no. 2260. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdurrahman bin Sannah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيباً ثُمَّ يَعُودُ غَرِيباً كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ “Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali lagi dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai ghuroba’, lalu beliau menjawab, “(Ghuroba atau orang yang terasing adalah) mereka yang memperbaiki manusia ketika rusak.” (HR. Ahmad, 4:74. Berdasarkan jalur ini, hadits ini dha’if. Namun ada hadits semisal itu riwayat Ahmad, 1:184 dari Sa’ad bin Abi Waqqash dengan sanad jayyid) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ “Beruntunglah orang-orang yang terasing.” “Lalu siapa orang yang terasing wahai Rasulullah”, tanya sahabat. Jawab beliau, “Orang-orang yang shalih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, lalu orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya.” (HR. Ahmad, 2: 177. Hadits ini hasan lighairihi, kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Tugas Muslim, Saling Menasihati   Dari muqaddimah di atas, diajarkan pula untuk saling menasihati. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُوَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim, no. 2162)   Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 145520, https://islamqa.info/ar/145520. — Diselesaikan pada perjalanan di Jogja, sore 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah imam al muzani pentingnya akidah syarhus sunnah takwa

Tanda Kiamat Ada Api Besar Keluar di Madinah

Api Besar Keluar di Madinah Benarkah bagian dari tanda kiamat, ada api besar di arab? Berarti api kilang minyak itu tanda kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Api yang keluar di akhir zaman ada 2: Pertama, api besar yang keluar di daerah Hijaz (tepatnya di Madinah). Api ini sudah keluar di masa silam, tahun 654 H. Kedua, api yang keluar dari Yaman, yang akan menggiring manusia ke Syam Yang dimaksud dalam pertanyaan adalah api yang keluar dari Madinah. Mengenai keberadaan api besar ini, pernah disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari & Muslim. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَخْرُجَ نَارٌ مِنْ أَرْضِ الحِجَازِ تُضِيءُ أَعْنَاقَ الإِبِلِ بِبُصْرَى Kiamat tidak akan terjadi sampai keluar api di tanah Hijaz, yang akan menerangi leher onta daerah Bushra. (HR. Bukhari 7118 & Muslim 2902) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan keberadaan api ini dengan kiamat, menunjukkan bahwa keberadaan api ini merupakan tanda kiamat. Hijaz adalah wilayah sepanjang pantai barat bagian utara dari wilayah jazirah arab. Termasuk di dalamnya, Mekah dan Madinah. Berbatasan dengan ashir di sebelah setalan dan Nejd di sebelah timur. Sementara Bushra adalah nama sebuah kota yang cukup tekenal di Syam. Sekarang namanya Hauran. Jaraknya dengan Damaskus sekitar 3 marhalah (72 mil). Menurut keterangan beberapa ulama, peristiwa keluarnya Api besar ini terjadi di tahun 654 H. kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan an-Nawawi (wafat 676 H) خرجت في زماننا نار بالمدينة سنة أربع وخمسين وستمائة، وكانت نارا عظيمة جدا، من جنب المدينة الشرقي وراء الحرة، تواتر العلم بها عند جميع الشام وسائر البلدان، وأخبرني من حضرها من أهل المدينة Di zaman kami pernah keluar api di wilayah Madinah, pada tahun 654 H. Api itu sangat besar sekali, berada di sebelah timur kota Madinah, di balik daerah al-Harrah. Berita ini tersebar secara mutawatir ke seluruh penjuru Syam dan semua negeri. Dan ada penduduk Madinah yang menyaksikannya menyampaikan hal ini kepadaku. (Syarh Shahih Muslim, 18/28). [2] Keterangan Ibnu Katsir – menukil keterangan Syihabuddin Abu Syamah – Beliau termasuk gurunya para ahli hadis dan para ahli sejarah di zamannya – في سنة أربع وخمسين وستمائة في يوم الجمعة خامس جمادى الآخرة ظهرت نار بأرض المدينة النبوية في بعض تلك الأودية طول أربعة فراسخ، وعرض أربعة أميال، تسيل الصخر حتى يبقى مثل الآنك، ثم يصير كالفحم الأسود، وان ضوءها كان الناس يسيرون عليه بالليل إلى تيماء وأنها استمرت شهرا، وقد ضبط ذلك أهل المدينة وعملوا فيها أشعارا Pada tahun 654 H di ahri jumat, 5 Jumadil Akhirah muncul api besar di sebagian lembah daerah Madinah an-Nabawiyah. Panjangnya 4 Farsakh dan lebarnya 4 Mil. Membuat bebatuan meleleh, seperti cor besi, lalu menjadi seperti arang hitam. Sinarnya menerangi orang yang berjalan di malam hari ke Taima’. Api itu keluar selama satu bulan. Penduduk Madinah sangat terkesan dengan peristiwa ini dan membuat syair untuk mengenang peristiwa ini. (an-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim, 1/26) Pada keterangan beliau ada satuan 4 farsakh. Berapakah 1 farsakh? Sekitar 5,7 km. Berarti 4 farsakh sekitar 23 km. Dan Api ini berbeda dengan api yang menggiring manusia ke tempat berkumpul mereka. Api kedua ini muncul dari Yaman, menggiring manusia ke Syam. Dalam hadis dari Hudzaifah bin Usaid Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وآخر ذلك نار تخرج من اليمن تطرد الناس إلى محشرهم Dan akhir dari semua tanda itu adalah api yang keluar dari Yaman, menggiring manusia ke mahsyar mereka. (HR. Muslim 2225) Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, والذي ظهر لي أن النار المذكورة في الحديث هي التي ظهرت في نواحي المدينة، كما فهمه القرطبي وغيره، وأما النار التي تحشر الناس، فنار أخرى Yang saya pahami, api yang disebutkan dalam hadis (Abu Hurairah) adalah api yang muncul di wilayah Madinah. Sebagaimana ini yang dipahami al-Qurthubi dan yang lainnya. Sementara api yang menggiring manusia, adalah api yang lain. (Fathul Bari, 13/79) Dengan demikian, api yang dimaksud dalam hadis sebagai tanda kiamat, bukan api kilang minyak. Namun yang lebih tepat seperti yang disampaikan an-Nawawi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Hadits Shahih, Allahummaghfirlaha Untuk Perempuan, Belajar Jadi Imam Sholat, Jumat Mubarok Artinya, Gosipi, Jin Islam Sholat Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 193 QRIS donasi Yufid

Tanda Kiamat Ada Api Besar Keluar di Madinah

Api Besar Keluar di Madinah Benarkah bagian dari tanda kiamat, ada api besar di arab? Berarti api kilang minyak itu tanda kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Api yang keluar di akhir zaman ada 2: Pertama, api besar yang keluar di daerah Hijaz (tepatnya di Madinah). Api ini sudah keluar di masa silam, tahun 654 H. Kedua, api yang keluar dari Yaman, yang akan menggiring manusia ke Syam Yang dimaksud dalam pertanyaan adalah api yang keluar dari Madinah. Mengenai keberadaan api besar ini, pernah disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari & Muslim. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَخْرُجَ نَارٌ مِنْ أَرْضِ الحِجَازِ تُضِيءُ أَعْنَاقَ الإِبِلِ بِبُصْرَى Kiamat tidak akan terjadi sampai keluar api di tanah Hijaz, yang akan menerangi leher onta daerah Bushra. (HR. Bukhari 7118 & Muslim 2902) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan keberadaan api ini dengan kiamat, menunjukkan bahwa keberadaan api ini merupakan tanda kiamat. Hijaz adalah wilayah sepanjang pantai barat bagian utara dari wilayah jazirah arab. Termasuk di dalamnya, Mekah dan Madinah. Berbatasan dengan ashir di sebelah setalan dan Nejd di sebelah timur. Sementara Bushra adalah nama sebuah kota yang cukup tekenal di Syam. Sekarang namanya Hauran. Jaraknya dengan Damaskus sekitar 3 marhalah (72 mil). Menurut keterangan beberapa ulama, peristiwa keluarnya Api besar ini terjadi di tahun 654 H. kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan an-Nawawi (wafat 676 H) خرجت في زماننا نار بالمدينة سنة أربع وخمسين وستمائة، وكانت نارا عظيمة جدا، من جنب المدينة الشرقي وراء الحرة، تواتر العلم بها عند جميع الشام وسائر البلدان، وأخبرني من حضرها من أهل المدينة Di zaman kami pernah keluar api di wilayah Madinah, pada tahun 654 H. Api itu sangat besar sekali, berada di sebelah timur kota Madinah, di balik daerah al-Harrah. Berita ini tersebar secara mutawatir ke seluruh penjuru Syam dan semua negeri. Dan ada penduduk Madinah yang menyaksikannya menyampaikan hal ini kepadaku. (Syarh Shahih Muslim, 18/28). [2] Keterangan Ibnu Katsir – menukil keterangan Syihabuddin Abu Syamah – Beliau termasuk gurunya para ahli hadis dan para ahli sejarah di zamannya – في سنة أربع وخمسين وستمائة في يوم الجمعة خامس جمادى الآخرة ظهرت نار بأرض المدينة النبوية في بعض تلك الأودية طول أربعة فراسخ، وعرض أربعة أميال، تسيل الصخر حتى يبقى مثل الآنك، ثم يصير كالفحم الأسود، وان ضوءها كان الناس يسيرون عليه بالليل إلى تيماء وأنها استمرت شهرا، وقد ضبط ذلك أهل المدينة وعملوا فيها أشعارا Pada tahun 654 H di ahri jumat, 5 Jumadil Akhirah muncul api besar di sebagian lembah daerah Madinah an-Nabawiyah. Panjangnya 4 Farsakh dan lebarnya 4 Mil. Membuat bebatuan meleleh, seperti cor besi, lalu menjadi seperti arang hitam. Sinarnya menerangi orang yang berjalan di malam hari ke Taima’. Api itu keluar selama satu bulan. Penduduk Madinah sangat terkesan dengan peristiwa ini dan membuat syair untuk mengenang peristiwa ini. (an-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim, 1/26) Pada keterangan beliau ada satuan 4 farsakh. Berapakah 1 farsakh? Sekitar 5,7 km. Berarti 4 farsakh sekitar 23 km. Dan Api ini berbeda dengan api yang menggiring manusia ke tempat berkumpul mereka. Api kedua ini muncul dari Yaman, menggiring manusia ke Syam. Dalam hadis dari Hudzaifah bin Usaid Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وآخر ذلك نار تخرج من اليمن تطرد الناس إلى محشرهم Dan akhir dari semua tanda itu adalah api yang keluar dari Yaman, menggiring manusia ke mahsyar mereka. (HR. Muslim 2225) Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, والذي ظهر لي أن النار المذكورة في الحديث هي التي ظهرت في نواحي المدينة، كما فهمه القرطبي وغيره، وأما النار التي تحشر الناس، فنار أخرى Yang saya pahami, api yang disebutkan dalam hadis (Abu Hurairah) adalah api yang muncul di wilayah Madinah. Sebagaimana ini yang dipahami al-Qurthubi dan yang lainnya. Sementara api yang menggiring manusia, adalah api yang lain. (Fathul Bari, 13/79) Dengan demikian, api yang dimaksud dalam hadis sebagai tanda kiamat, bukan api kilang minyak. Namun yang lebih tepat seperti yang disampaikan an-Nawawi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Hadits Shahih, Allahummaghfirlaha Untuk Perempuan, Belajar Jadi Imam Sholat, Jumat Mubarok Artinya, Gosipi, Jin Islam Sholat Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 193 QRIS donasi Yufid
Api Besar Keluar di Madinah Benarkah bagian dari tanda kiamat, ada api besar di arab? Berarti api kilang minyak itu tanda kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Api yang keluar di akhir zaman ada 2: Pertama, api besar yang keluar di daerah Hijaz (tepatnya di Madinah). Api ini sudah keluar di masa silam, tahun 654 H. Kedua, api yang keluar dari Yaman, yang akan menggiring manusia ke Syam Yang dimaksud dalam pertanyaan adalah api yang keluar dari Madinah. Mengenai keberadaan api besar ini, pernah disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari & Muslim. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَخْرُجَ نَارٌ مِنْ أَرْضِ الحِجَازِ تُضِيءُ أَعْنَاقَ الإِبِلِ بِبُصْرَى Kiamat tidak akan terjadi sampai keluar api di tanah Hijaz, yang akan menerangi leher onta daerah Bushra. (HR. Bukhari 7118 & Muslim 2902) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan keberadaan api ini dengan kiamat, menunjukkan bahwa keberadaan api ini merupakan tanda kiamat. Hijaz adalah wilayah sepanjang pantai barat bagian utara dari wilayah jazirah arab. Termasuk di dalamnya, Mekah dan Madinah. Berbatasan dengan ashir di sebelah setalan dan Nejd di sebelah timur. Sementara Bushra adalah nama sebuah kota yang cukup tekenal di Syam. Sekarang namanya Hauran. Jaraknya dengan Damaskus sekitar 3 marhalah (72 mil). Menurut keterangan beberapa ulama, peristiwa keluarnya Api besar ini terjadi di tahun 654 H. kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan an-Nawawi (wafat 676 H) خرجت في زماننا نار بالمدينة سنة أربع وخمسين وستمائة، وكانت نارا عظيمة جدا، من جنب المدينة الشرقي وراء الحرة، تواتر العلم بها عند جميع الشام وسائر البلدان، وأخبرني من حضرها من أهل المدينة Di zaman kami pernah keluar api di wilayah Madinah, pada tahun 654 H. Api itu sangat besar sekali, berada di sebelah timur kota Madinah, di balik daerah al-Harrah. Berita ini tersebar secara mutawatir ke seluruh penjuru Syam dan semua negeri. Dan ada penduduk Madinah yang menyaksikannya menyampaikan hal ini kepadaku. (Syarh Shahih Muslim, 18/28). [2] Keterangan Ibnu Katsir – menukil keterangan Syihabuddin Abu Syamah – Beliau termasuk gurunya para ahli hadis dan para ahli sejarah di zamannya – في سنة أربع وخمسين وستمائة في يوم الجمعة خامس جمادى الآخرة ظهرت نار بأرض المدينة النبوية في بعض تلك الأودية طول أربعة فراسخ، وعرض أربعة أميال، تسيل الصخر حتى يبقى مثل الآنك، ثم يصير كالفحم الأسود، وان ضوءها كان الناس يسيرون عليه بالليل إلى تيماء وأنها استمرت شهرا، وقد ضبط ذلك أهل المدينة وعملوا فيها أشعارا Pada tahun 654 H di ahri jumat, 5 Jumadil Akhirah muncul api besar di sebagian lembah daerah Madinah an-Nabawiyah. Panjangnya 4 Farsakh dan lebarnya 4 Mil. Membuat bebatuan meleleh, seperti cor besi, lalu menjadi seperti arang hitam. Sinarnya menerangi orang yang berjalan di malam hari ke Taima’. Api itu keluar selama satu bulan. Penduduk Madinah sangat terkesan dengan peristiwa ini dan membuat syair untuk mengenang peristiwa ini. (an-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim, 1/26) Pada keterangan beliau ada satuan 4 farsakh. Berapakah 1 farsakh? Sekitar 5,7 km. Berarti 4 farsakh sekitar 23 km. Dan Api ini berbeda dengan api yang menggiring manusia ke tempat berkumpul mereka. Api kedua ini muncul dari Yaman, menggiring manusia ke Syam. Dalam hadis dari Hudzaifah bin Usaid Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وآخر ذلك نار تخرج من اليمن تطرد الناس إلى محشرهم Dan akhir dari semua tanda itu adalah api yang keluar dari Yaman, menggiring manusia ke mahsyar mereka. (HR. Muslim 2225) Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, والذي ظهر لي أن النار المذكورة في الحديث هي التي ظهرت في نواحي المدينة، كما فهمه القرطبي وغيره، وأما النار التي تحشر الناس، فنار أخرى Yang saya pahami, api yang disebutkan dalam hadis (Abu Hurairah) adalah api yang muncul di wilayah Madinah. Sebagaimana ini yang dipahami al-Qurthubi dan yang lainnya. Sementara api yang menggiring manusia, adalah api yang lain. (Fathul Bari, 13/79) Dengan demikian, api yang dimaksud dalam hadis sebagai tanda kiamat, bukan api kilang minyak. Namun yang lebih tepat seperti yang disampaikan an-Nawawi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Hadits Shahih, Allahummaghfirlaha Untuk Perempuan, Belajar Jadi Imam Sholat, Jumat Mubarok Artinya, Gosipi, Jin Islam Sholat Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 193 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500983758&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Api Besar Keluar di Madinah Benarkah bagian dari tanda kiamat, ada api besar di arab? Berarti api kilang minyak itu tanda kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Api yang keluar di akhir zaman ada 2: Pertama, api besar yang keluar di daerah Hijaz (tepatnya di Madinah). Api ini sudah keluar di masa silam, tahun 654 H. Kedua, api yang keluar dari Yaman, yang akan menggiring manusia ke Syam Yang dimaksud dalam pertanyaan adalah api yang keluar dari Madinah. Mengenai keberadaan api besar ini, pernah disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari & Muslim. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَخْرُجَ نَارٌ مِنْ أَرْضِ الحِجَازِ تُضِيءُ أَعْنَاقَ الإِبِلِ بِبُصْرَى Kiamat tidak akan terjadi sampai keluar api di tanah Hijaz, yang akan menerangi leher onta daerah Bushra. (HR. Bukhari 7118 & Muslim 2902) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan keberadaan api ini dengan kiamat, menunjukkan bahwa keberadaan api ini merupakan tanda kiamat. Hijaz adalah wilayah sepanjang pantai barat bagian utara dari wilayah jazirah arab. Termasuk di dalamnya, Mekah dan Madinah. Berbatasan dengan ashir di sebelah setalan dan Nejd di sebelah timur. Sementara Bushra adalah nama sebuah kota yang cukup tekenal di Syam. Sekarang namanya Hauran. Jaraknya dengan Damaskus sekitar 3 marhalah (72 mil). Menurut keterangan beberapa ulama, peristiwa keluarnya Api besar ini terjadi di tahun 654 H. kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan an-Nawawi (wafat 676 H) خرجت في زماننا نار بالمدينة سنة أربع وخمسين وستمائة، وكانت نارا عظيمة جدا، من جنب المدينة الشرقي وراء الحرة، تواتر العلم بها عند جميع الشام وسائر البلدان، وأخبرني من حضرها من أهل المدينة Di zaman kami pernah keluar api di wilayah Madinah, pada tahun 654 H. Api itu sangat besar sekali, berada di sebelah timur kota Madinah, di balik daerah al-Harrah. Berita ini tersebar secara mutawatir ke seluruh penjuru Syam dan semua negeri. Dan ada penduduk Madinah yang menyaksikannya menyampaikan hal ini kepadaku. (Syarh Shahih Muslim, 18/28). [2] Keterangan Ibnu Katsir – menukil keterangan Syihabuddin Abu Syamah – Beliau termasuk gurunya para ahli hadis dan para ahli sejarah di zamannya – في سنة أربع وخمسين وستمائة في يوم الجمعة خامس جمادى الآخرة ظهرت نار بأرض المدينة النبوية في بعض تلك الأودية طول أربعة فراسخ، وعرض أربعة أميال، تسيل الصخر حتى يبقى مثل الآنك، ثم يصير كالفحم الأسود، وان ضوءها كان الناس يسيرون عليه بالليل إلى تيماء وأنها استمرت شهرا، وقد ضبط ذلك أهل المدينة وعملوا فيها أشعارا Pada tahun 654 H di ahri jumat, 5 Jumadil Akhirah muncul api besar di sebagian lembah daerah Madinah an-Nabawiyah. Panjangnya 4 Farsakh dan lebarnya 4 Mil. Membuat bebatuan meleleh, seperti cor besi, lalu menjadi seperti arang hitam. Sinarnya menerangi orang yang berjalan di malam hari ke Taima’. Api itu keluar selama satu bulan. Penduduk Madinah sangat terkesan dengan peristiwa ini dan membuat syair untuk mengenang peristiwa ini. (an-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim, 1/26) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/uKuTJyUJbMU?rel=0&amp;controls=0&amp;showinfo=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Pada keterangan beliau ada satuan 4 farsakh. Berapakah 1 farsakh? Sekitar 5,7 km. Berarti 4 farsakh sekitar 23 km. Dan Api ini berbeda dengan api yang menggiring manusia ke tempat berkumpul mereka. Api kedua ini muncul dari Yaman, menggiring manusia ke Syam. Dalam hadis dari Hudzaifah bin Usaid Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وآخر ذلك نار تخرج من اليمن تطرد الناس إلى محشرهم Dan akhir dari semua tanda itu adalah api yang keluar dari Yaman, menggiring manusia ke mahsyar mereka. (HR. Muslim 2225) Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, والذي ظهر لي أن النار المذكورة في الحديث هي التي ظهرت في نواحي المدينة، كما فهمه القرطبي وغيره، وأما النار التي تحشر الناس، فنار أخرى Yang saya pahami, api yang disebutkan dalam hadis (Abu Hurairah) adalah api yang muncul di wilayah Madinah. Sebagaimana ini yang dipahami al-Qurthubi dan yang lainnya. Sementara api yang menggiring manusia, adalah api yang lain. (Fathul Bari, 13/79) Dengan demikian, api yang dimaksud dalam hadis sebagai tanda kiamat, bukan api kilang minyak. Namun yang lebih tepat seperti yang disampaikan an-Nawawi. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Hadits Shahih, Allahummaghfirlaha Untuk Perempuan, Belajar Jadi Imam Sholat, Jumat Mubarok Artinya, Gosipi, Jin Islam Sholat Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 193 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Hari Berbangkit Hingga Nikmat Surga

Download   Bagaimana keadaan hari berbangkit dan gambaran kenikmatan di surga?   Tafsir Surah Yasin Ayat 51-55 وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ (51) قَالُوا يَا وَيْلَنَا مَنْ بَعَثَنَا مِنْ مَرْقَدِنَا هَذَا مَا وَعَدَ الرَّحْمَنُ وَصَدَقَ الْمُرْسَلُونَ (52) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (53) فَالْيَوْمَ لَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلَا تُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (54) إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) “Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka. Mereka berkata: “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya). Tidak adalah teriakan itu selain sekali teriakan saja, maka tiba- tiba mereka semua dikumpulkan kepada Kami. Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka).” (QS. Yasin: 51-55)   Penjelasan Ayat   Ketika ditiup sangkakala pada tiupan untuk membangkitkan seperti disebutkan dalam ayat 51 dari surah Yasin, maka segera orang-orang keluar dari kuburnya segera menghadap Rabbnya. Tidak ada istilah telat dalam keadaan seperti ini. Para pendusta nampak bersedih. Kerugian dan kesedihan nampak ketika itu. Mereka ketika itu mengatakan “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?”. Tempat tidur di sini maksudnya adalah kubur. Lantas dijawab panggilan Allah, “Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya)”. Maksudnya, inilah yang Allah janjikan dan Rasul katakan kepada mereka, maka hal itu benar-benar nyata terjadi. Dibangkitkan dari kubur itu hanyalah satu teriakan saja. Tiupan itu ditiup oleh Israfil, maka hiduplah (bangkitlah) yang telah mati. Semua yang awal dan belakangan, jin dan manusia bangkit dan dihisab untuk setiap amalan mereka. Pada hari itu, Allah tidak menzalimi sedikit pun, Allah tidak mengurangi kebaikan sedikit pun, dan tidak mungkin menambah suatu dosa pun. Yang dibalas adalah sesuai amalan masing-masing. Tentang balasan pada hari kiamat disebutkan mengenai balasan bagi penduduk surga. Mereka sibuk dengan kenikmatan masing-masing.   Pelajaran dari Ayat   Tiupan sangkakala yang pertama adalah seluruh makhluk dikagetkan dan dimatikan. Tiupan yang kedua seperti yang disebutkan dalam ayat yaitu seluruh makhluk dibangkitkan dari kuburnya, dengan segera menuju Rabb mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Ibnu Katsir menyatakan bahwa tiupan sangkakala itu tiga kali. Pertama adalah tiupan untuk mengagetkan atau menakuti sehingga orang-orang yang berada di pasar dan yang sedang sibuk dengan urusan dunia pada berlarian sambil meneriakkan “yaa layta, yaa layta” (andai saja, andai saja), seperti diisyaratkan dalam surah Yasin ayat 49. Kedua adalah tiupan untuk mematikan. Ketiga adalah tiupan untuk membangkitkan makhluk dari kubur seperti yang disebut dalam surah Yasin ayat 51. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346) Ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat 52 adalah orang kafir ketika dihadapkan pada Jahannam, maka yang mereka rasakan pada siksa kubur sebelumnya hanya seperti tidur. Makanya mereka katakan, “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Bangkit dari kubur hanya satu kali tiupan saja lalu bangkitlah semua makhluk ketika itu dari orang yang terdahulu dan belakangan, kemudian akan dihisab amal-amal mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Pada hari kiamat tidak mungkin ada yang dikurangi kebaikannya dan tidak mungkin lagi ditambah dosanya. Setiap orang akan dibalas sesuai dengan amal kebaikan dan kejelekan yang ia perbuat. Karenanya siapa yang mendapat kebaikan, pujilah Allah. Sebaliknya siapa yang mendapatkan kejelekan, janganlah ia salahkan kecuali dirinya sendiri. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644). Dalam Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mereka sibuk karena berhubungan intim dengan bidadari yang masih perawan di surga. Ini adalah pendapat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id Al-Musayyib, ‘Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Al-A’masy, Sulaiman At-Taimi, dan Al-Auza’i. Salah satu pendapat Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud adalah penduduk surga sibuk mendengar senar alat musik (awtar) [padahal dulunya musik haram di dunia, pen.]. Al-Hasan Al-Bashri dan Isma’il bin Abi Khalid menyatakan bahwa penduduk surga sibuk dan bebas dari siksa yang didapati penduduk neraka. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347.   Moga menjadi renungan berharga. Referensi: 1-   Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2-   Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 3-   Tafsir Al–Baghawi. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, sore 19 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin hari kiamat surat yasin tafsir surat yasin yasin

Faedah Surat Yasin: Hari Berbangkit Hingga Nikmat Surga

Download   Bagaimana keadaan hari berbangkit dan gambaran kenikmatan di surga?   Tafsir Surah Yasin Ayat 51-55 وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ (51) قَالُوا يَا وَيْلَنَا مَنْ بَعَثَنَا مِنْ مَرْقَدِنَا هَذَا مَا وَعَدَ الرَّحْمَنُ وَصَدَقَ الْمُرْسَلُونَ (52) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (53) فَالْيَوْمَ لَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلَا تُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (54) إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) “Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka. Mereka berkata: “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya). Tidak adalah teriakan itu selain sekali teriakan saja, maka tiba- tiba mereka semua dikumpulkan kepada Kami. Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka).” (QS. Yasin: 51-55)   Penjelasan Ayat   Ketika ditiup sangkakala pada tiupan untuk membangkitkan seperti disebutkan dalam ayat 51 dari surah Yasin, maka segera orang-orang keluar dari kuburnya segera menghadap Rabbnya. Tidak ada istilah telat dalam keadaan seperti ini. Para pendusta nampak bersedih. Kerugian dan kesedihan nampak ketika itu. Mereka ketika itu mengatakan “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?”. Tempat tidur di sini maksudnya adalah kubur. Lantas dijawab panggilan Allah, “Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya)”. Maksudnya, inilah yang Allah janjikan dan Rasul katakan kepada mereka, maka hal itu benar-benar nyata terjadi. Dibangkitkan dari kubur itu hanyalah satu teriakan saja. Tiupan itu ditiup oleh Israfil, maka hiduplah (bangkitlah) yang telah mati. Semua yang awal dan belakangan, jin dan manusia bangkit dan dihisab untuk setiap amalan mereka. Pada hari itu, Allah tidak menzalimi sedikit pun, Allah tidak mengurangi kebaikan sedikit pun, dan tidak mungkin menambah suatu dosa pun. Yang dibalas adalah sesuai amalan masing-masing. Tentang balasan pada hari kiamat disebutkan mengenai balasan bagi penduduk surga. Mereka sibuk dengan kenikmatan masing-masing.   Pelajaran dari Ayat   Tiupan sangkakala yang pertama adalah seluruh makhluk dikagetkan dan dimatikan. Tiupan yang kedua seperti yang disebutkan dalam ayat yaitu seluruh makhluk dibangkitkan dari kuburnya, dengan segera menuju Rabb mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Ibnu Katsir menyatakan bahwa tiupan sangkakala itu tiga kali. Pertama adalah tiupan untuk mengagetkan atau menakuti sehingga orang-orang yang berada di pasar dan yang sedang sibuk dengan urusan dunia pada berlarian sambil meneriakkan “yaa layta, yaa layta” (andai saja, andai saja), seperti diisyaratkan dalam surah Yasin ayat 49. Kedua adalah tiupan untuk mematikan. Ketiga adalah tiupan untuk membangkitkan makhluk dari kubur seperti yang disebut dalam surah Yasin ayat 51. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346) Ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat 52 adalah orang kafir ketika dihadapkan pada Jahannam, maka yang mereka rasakan pada siksa kubur sebelumnya hanya seperti tidur. Makanya mereka katakan, “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Bangkit dari kubur hanya satu kali tiupan saja lalu bangkitlah semua makhluk ketika itu dari orang yang terdahulu dan belakangan, kemudian akan dihisab amal-amal mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Pada hari kiamat tidak mungkin ada yang dikurangi kebaikannya dan tidak mungkin lagi ditambah dosanya. Setiap orang akan dibalas sesuai dengan amal kebaikan dan kejelekan yang ia perbuat. Karenanya siapa yang mendapat kebaikan, pujilah Allah. Sebaliknya siapa yang mendapatkan kejelekan, janganlah ia salahkan kecuali dirinya sendiri. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644). Dalam Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mereka sibuk karena berhubungan intim dengan bidadari yang masih perawan di surga. Ini adalah pendapat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id Al-Musayyib, ‘Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Al-A’masy, Sulaiman At-Taimi, dan Al-Auza’i. Salah satu pendapat Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud adalah penduduk surga sibuk mendengar senar alat musik (awtar) [padahal dulunya musik haram di dunia, pen.]. Al-Hasan Al-Bashri dan Isma’il bin Abi Khalid menyatakan bahwa penduduk surga sibuk dan bebas dari siksa yang didapati penduduk neraka. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347.   Moga menjadi renungan berharga. Referensi: 1-   Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2-   Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 3-   Tafsir Al–Baghawi. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, sore 19 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin hari kiamat surat yasin tafsir surat yasin yasin
Download   Bagaimana keadaan hari berbangkit dan gambaran kenikmatan di surga?   Tafsir Surah Yasin Ayat 51-55 وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ (51) قَالُوا يَا وَيْلَنَا مَنْ بَعَثَنَا مِنْ مَرْقَدِنَا هَذَا مَا وَعَدَ الرَّحْمَنُ وَصَدَقَ الْمُرْسَلُونَ (52) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (53) فَالْيَوْمَ لَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلَا تُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (54) إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) “Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka. Mereka berkata: “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya). Tidak adalah teriakan itu selain sekali teriakan saja, maka tiba- tiba mereka semua dikumpulkan kepada Kami. Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka).” (QS. Yasin: 51-55)   Penjelasan Ayat   Ketika ditiup sangkakala pada tiupan untuk membangkitkan seperti disebutkan dalam ayat 51 dari surah Yasin, maka segera orang-orang keluar dari kuburnya segera menghadap Rabbnya. Tidak ada istilah telat dalam keadaan seperti ini. Para pendusta nampak bersedih. Kerugian dan kesedihan nampak ketika itu. Mereka ketika itu mengatakan “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?”. Tempat tidur di sini maksudnya adalah kubur. Lantas dijawab panggilan Allah, “Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya)”. Maksudnya, inilah yang Allah janjikan dan Rasul katakan kepada mereka, maka hal itu benar-benar nyata terjadi. Dibangkitkan dari kubur itu hanyalah satu teriakan saja. Tiupan itu ditiup oleh Israfil, maka hiduplah (bangkitlah) yang telah mati. Semua yang awal dan belakangan, jin dan manusia bangkit dan dihisab untuk setiap amalan mereka. Pada hari itu, Allah tidak menzalimi sedikit pun, Allah tidak mengurangi kebaikan sedikit pun, dan tidak mungkin menambah suatu dosa pun. Yang dibalas adalah sesuai amalan masing-masing. Tentang balasan pada hari kiamat disebutkan mengenai balasan bagi penduduk surga. Mereka sibuk dengan kenikmatan masing-masing.   Pelajaran dari Ayat   Tiupan sangkakala yang pertama adalah seluruh makhluk dikagetkan dan dimatikan. Tiupan yang kedua seperti yang disebutkan dalam ayat yaitu seluruh makhluk dibangkitkan dari kuburnya, dengan segera menuju Rabb mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Ibnu Katsir menyatakan bahwa tiupan sangkakala itu tiga kali. Pertama adalah tiupan untuk mengagetkan atau menakuti sehingga orang-orang yang berada di pasar dan yang sedang sibuk dengan urusan dunia pada berlarian sambil meneriakkan “yaa layta, yaa layta” (andai saja, andai saja), seperti diisyaratkan dalam surah Yasin ayat 49. Kedua adalah tiupan untuk mematikan. Ketiga adalah tiupan untuk membangkitkan makhluk dari kubur seperti yang disebut dalam surah Yasin ayat 51. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346) Ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat 52 adalah orang kafir ketika dihadapkan pada Jahannam, maka yang mereka rasakan pada siksa kubur sebelumnya hanya seperti tidur. Makanya mereka katakan, “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Bangkit dari kubur hanya satu kali tiupan saja lalu bangkitlah semua makhluk ketika itu dari orang yang terdahulu dan belakangan, kemudian akan dihisab amal-amal mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Pada hari kiamat tidak mungkin ada yang dikurangi kebaikannya dan tidak mungkin lagi ditambah dosanya. Setiap orang akan dibalas sesuai dengan amal kebaikan dan kejelekan yang ia perbuat. Karenanya siapa yang mendapat kebaikan, pujilah Allah. Sebaliknya siapa yang mendapatkan kejelekan, janganlah ia salahkan kecuali dirinya sendiri. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644). Dalam Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mereka sibuk karena berhubungan intim dengan bidadari yang masih perawan di surga. Ini adalah pendapat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id Al-Musayyib, ‘Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Al-A’masy, Sulaiman At-Taimi, dan Al-Auza’i. Salah satu pendapat Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud adalah penduduk surga sibuk mendengar senar alat musik (awtar) [padahal dulunya musik haram di dunia, pen.]. Al-Hasan Al-Bashri dan Isma’il bin Abi Khalid menyatakan bahwa penduduk surga sibuk dan bebas dari siksa yang didapati penduduk neraka. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347.   Moga menjadi renungan berharga. Referensi: 1-   Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2-   Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 3-   Tafsir Al–Baghawi. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, sore 19 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin hari kiamat surat yasin tafsir surat yasin yasin


Download   Bagaimana keadaan hari berbangkit dan gambaran kenikmatan di surga?   Tafsir Surah Yasin Ayat 51-55 وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ (51) قَالُوا يَا وَيْلَنَا مَنْ بَعَثَنَا مِنْ مَرْقَدِنَا هَذَا مَا وَعَدَ الرَّحْمَنُ وَصَدَقَ الْمُرْسَلُونَ (52) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (53) فَالْيَوْمَ لَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلَا تُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (54) إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) “Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka. Mereka berkata: “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya). Tidak adalah teriakan itu selain sekali teriakan saja, maka tiba- tiba mereka semua dikumpulkan kepada Kami. Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka).” (QS. Yasin: 51-55)   Penjelasan Ayat   Ketika ditiup sangkakala pada tiupan untuk membangkitkan seperti disebutkan dalam ayat 51 dari surah Yasin, maka segera orang-orang keluar dari kuburnya segera menghadap Rabbnya. Tidak ada istilah telat dalam keadaan seperti ini. Para pendusta nampak bersedih. Kerugian dan kesedihan nampak ketika itu. Mereka ketika itu mengatakan “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?”. Tempat tidur di sini maksudnya adalah kubur. Lantas dijawab panggilan Allah, “Inilah yang dijanjikan (Rabb) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya)”. Maksudnya, inilah yang Allah janjikan dan Rasul katakan kepada mereka, maka hal itu benar-benar nyata terjadi. Dibangkitkan dari kubur itu hanyalah satu teriakan saja. Tiupan itu ditiup oleh Israfil, maka hiduplah (bangkitlah) yang telah mati. Semua yang awal dan belakangan, jin dan manusia bangkit dan dihisab untuk setiap amalan mereka. Pada hari itu, Allah tidak menzalimi sedikit pun, Allah tidak mengurangi kebaikan sedikit pun, dan tidak mungkin menambah suatu dosa pun. Yang dibalas adalah sesuai amalan masing-masing. Tentang balasan pada hari kiamat disebutkan mengenai balasan bagi penduduk surga. Mereka sibuk dengan kenikmatan masing-masing.   Pelajaran dari Ayat   Tiupan sangkakala yang pertama adalah seluruh makhluk dikagetkan dan dimatikan. Tiupan yang kedua seperti yang disebutkan dalam ayat yaitu seluruh makhluk dibangkitkan dari kuburnya, dengan segera menuju Rabb mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Ibnu Katsir menyatakan bahwa tiupan sangkakala itu tiga kali. Pertama adalah tiupan untuk mengagetkan atau menakuti sehingga orang-orang yang berada di pasar dan yang sedang sibuk dengan urusan dunia pada berlarian sambil meneriakkan “yaa layta, yaa layta” (andai saja, andai saja), seperti diisyaratkan dalam surah Yasin ayat 49. Kedua adalah tiupan untuk mematikan. Ketiga adalah tiupan untuk membangkitkan makhluk dari kubur seperti yang disebut dalam surah Yasin ayat 51. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346) Ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat 52 adalah orang kafir ketika dihadapkan pada Jahannam, maka yang mereka rasakan pada siksa kubur sebelumnya hanya seperti tidur. Makanya mereka katakan, “Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?” (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Bangkit dari kubur hanya satu kali tiupan saja lalu bangkitlah semua makhluk ketika itu dari orang yang terdahulu dan belakangan, kemudian akan dihisab amal-amal mereka. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Pada hari kiamat tidak mungkin ada yang dikurangi kebaikannya dan tidak mungkin lagi ditambah dosanya. Setiap orang akan dibalas sesuai dengan amal kebaikan dan kejelekan yang ia perbuat. Karenanya siapa yang mendapat kebaikan, pujilah Allah. Sebaliknya siapa yang mendapatkan kejelekan, janganlah ia salahkan kecuali dirinya sendiri. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739) Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644). Dalam Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mereka sibuk karena berhubungan intim dengan bidadari yang masih perawan di surga. Ini adalah pendapat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id Al-Musayyib, ‘Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Al-A’masy, Sulaiman At-Taimi, dan Al-Auza’i. Salah satu pendapat Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud adalah penduduk surga sibuk mendengar senar alat musik (awtar) [padahal dulunya musik haram di dunia, pen.]. Al-Hasan Al-Bashri dan Isma’il bin Abi Khalid menyatakan bahwa penduduk surga sibuk dan bebas dari siksa yang didapati penduduk neraka. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347.   Moga menjadi renungan berharga. Referensi: 1-   Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2-   Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedelapan, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 3-   Tafsir Al–Baghawi. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, sore 19 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin hari kiamat surat yasin tafsir surat yasin yasin

Umdatul Ahkam: Yang Biasa Dilanggar Ketika Bangun Tidur

 Ini adalah larangan yang biasa dilanggar oleh yang baru bangun tidur. Pelajari dari kitab Umdatul Ahkam berikut ini.   Pertemuan #10 Fikih Ibadah YANG BIASA DILANGGAR KETIKA BANGUN TIDUR   Hadits #04 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ. وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ” وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: “فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخَرَيِه مِنَ المَاءِ” وَفِي لَفْظٍ: “مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidung lalu ia menghembuskan keluar. Siapa saja yang beristijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan menggunakan batu), hendaklah ia menggunakan batu berjumlah ganjil. Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia cuci tangannya sebelum ia celupkan ke dalam bejana, mencucinya sebanyak tiga kali dahulu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam semalam.” Dalam lafazh Muslim disebutkan, “Hendaklah ia menghirup air dengan kedua lubang hidungnya.” Dalam lafazh lain disebutkan pula, “Barangsiapa yang berwudhu, hendaknya ia menghirupkan air ke lubang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278)   Faedah Hadits   Dalam berwudhu diperintahkan untuk menghirup air ke dalam hidung kemudian menghembuskannya. Diperintahkan ketika istijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan batu) hendaknya menggunakan batu berjumlah ganjil walau di bawah bilangan tersebut sudah bersih dan wajibnya adalah membawa dampak bersih setelah istijmar. Hendaklah mencuci tangan tiga kali ketika bangun dari tidur, tidak langsung mencelupkan tangan ke dalam wadah (ember). Hikmah kenapa mencuci tangan dahulu karena kita tidak mengetahui ke mana tangan kita bermalam semalam. Baiknya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan sesuatu dengan mengiringi penyebutan hikmahnya. Islam benar-benar memperhatikan kebersihan, juga Islam mengajarkan kehati-hatian.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di Bandara Adisucipto, pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangun tidur cara wudhu istinja ngaji online umdatul ahkam

Umdatul Ahkam: Yang Biasa Dilanggar Ketika Bangun Tidur

 Ini adalah larangan yang biasa dilanggar oleh yang baru bangun tidur. Pelajari dari kitab Umdatul Ahkam berikut ini.   Pertemuan #10 Fikih Ibadah YANG BIASA DILANGGAR KETIKA BANGUN TIDUR   Hadits #04 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ. وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ” وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: “فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخَرَيِه مِنَ المَاءِ” وَفِي لَفْظٍ: “مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidung lalu ia menghembuskan keluar. Siapa saja yang beristijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan menggunakan batu), hendaklah ia menggunakan batu berjumlah ganjil. Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia cuci tangannya sebelum ia celupkan ke dalam bejana, mencucinya sebanyak tiga kali dahulu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam semalam.” Dalam lafazh Muslim disebutkan, “Hendaklah ia menghirup air dengan kedua lubang hidungnya.” Dalam lafazh lain disebutkan pula, “Barangsiapa yang berwudhu, hendaknya ia menghirupkan air ke lubang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278)   Faedah Hadits   Dalam berwudhu diperintahkan untuk menghirup air ke dalam hidung kemudian menghembuskannya. Diperintahkan ketika istijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan batu) hendaknya menggunakan batu berjumlah ganjil walau di bawah bilangan tersebut sudah bersih dan wajibnya adalah membawa dampak bersih setelah istijmar. Hendaklah mencuci tangan tiga kali ketika bangun dari tidur, tidak langsung mencelupkan tangan ke dalam wadah (ember). Hikmah kenapa mencuci tangan dahulu karena kita tidak mengetahui ke mana tangan kita bermalam semalam. Baiknya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan sesuatu dengan mengiringi penyebutan hikmahnya. Islam benar-benar memperhatikan kebersihan, juga Islam mengajarkan kehati-hatian.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di Bandara Adisucipto, pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangun tidur cara wudhu istinja ngaji online umdatul ahkam
 Ini adalah larangan yang biasa dilanggar oleh yang baru bangun tidur. Pelajari dari kitab Umdatul Ahkam berikut ini.   Pertemuan #10 Fikih Ibadah YANG BIASA DILANGGAR KETIKA BANGUN TIDUR   Hadits #04 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ. وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ” وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: “فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخَرَيِه مِنَ المَاءِ” وَفِي لَفْظٍ: “مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidung lalu ia menghembuskan keluar. Siapa saja yang beristijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan menggunakan batu), hendaklah ia menggunakan batu berjumlah ganjil. Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia cuci tangannya sebelum ia celupkan ke dalam bejana, mencucinya sebanyak tiga kali dahulu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam semalam.” Dalam lafazh Muslim disebutkan, “Hendaklah ia menghirup air dengan kedua lubang hidungnya.” Dalam lafazh lain disebutkan pula, “Barangsiapa yang berwudhu, hendaknya ia menghirupkan air ke lubang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278)   Faedah Hadits   Dalam berwudhu diperintahkan untuk menghirup air ke dalam hidung kemudian menghembuskannya. Diperintahkan ketika istijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan batu) hendaknya menggunakan batu berjumlah ganjil walau di bawah bilangan tersebut sudah bersih dan wajibnya adalah membawa dampak bersih setelah istijmar. Hendaklah mencuci tangan tiga kali ketika bangun dari tidur, tidak langsung mencelupkan tangan ke dalam wadah (ember). Hikmah kenapa mencuci tangan dahulu karena kita tidak mengetahui ke mana tangan kita bermalam semalam. Baiknya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan sesuatu dengan mengiringi penyebutan hikmahnya. Islam benar-benar memperhatikan kebersihan, juga Islam mengajarkan kehati-hatian.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di Bandara Adisucipto, pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangun tidur cara wudhu istinja ngaji online umdatul ahkam


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Ini adalah larangan yang biasa dilanggar oleh yang baru bangun tidur. Pelajari dari kitab Umdatul Ahkam berikut ini.   Pertemuan #10 Fikih Ibadah YANG BIASA DILANGGAR KETIKA BANGUN TIDUR   Hadits #04 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ. وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ” وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: “فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخَرَيِه مِنَ المَاءِ” وَفِي لَفْظٍ: “مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidung lalu ia menghembuskan keluar. Siapa saja yang beristijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan menggunakan batu), hendaklah ia menggunakan batu berjumlah ganjil. Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia cuci tangannya sebelum ia celupkan ke dalam bejana, mencucinya sebanyak tiga kali dahulu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam semalam.” Dalam lafazh Muslim disebutkan, “Hendaklah ia menghirup air dengan kedua lubang hidungnya.” Dalam lafazh lain disebutkan pula, “Barangsiapa yang berwudhu, hendaknya ia menghirupkan air ke lubang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278)   Faedah Hadits   Dalam berwudhu diperintahkan untuk menghirup air ke dalam hidung kemudian menghembuskannya. Diperintahkan ketika istijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan batu) hendaknya menggunakan batu berjumlah ganjil walau di bawah bilangan tersebut sudah bersih dan wajibnya adalah membawa dampak bersih setelah istijmar. Hendaklah mencuci tangan tiga kali ketika bangun dari tidur, tidak langsung mencelupkan tangan ke dalam wadah (ember). Hikmah kenapa mencuci tangan dahulu karena kita tidak mengetahui ke mana tangan kita bermalam semalam. Baiknya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan sesuatu dengan mengiringi penyebutan hikmahnya. Islam benar-benar memperhatikan kebersihan, juga Islam mengajarkan kehati-hatian.   Referensi: Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di Bandara Adisucipto, pagi hari 18 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangun tidur cara wudhu istinja ngaji online umdatul ahkam

Panitia Menjual Hewan Qurban

Panitia “Nyambi” Menjual Hewan Qurban Apakah boleh panitia menjual hewan kurban sementara hewannya masih proses pemesanan dengan supplier hewan kurban? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam transaksi jual beli, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dia miliki, kecuali jika dia mendapatkan izin dari pemilik. Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, “Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani). Ketika membawakan hadis ini, Turmudzi menyatakan, والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم كرهوا أن يبيع الرجل ما ليس عنده “Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka membenci seseorang menjual apa yang tidak dia miliki.” (Sunan at-Turmudzi , 5/142) Berdasarkan keterangan di atas, ketika panitia menjual sapi sebelum memilikinya, berarti dia melanggar hadis di atas. Sohibul Qurban Diminta Bayar DP Terkadang, sohibul qurban yang beli, dia diminta untuk bayar DP dulu. Setelah sapi ada, barus sisanya dilunasi. Bolehkah transaksi semacam ini? Ketika penjual belum memiliki barang, berarti posisi barang terutang atas dirinya. Dan ketika pembeli belum membayar tunai, maka uang juga terutang atasnya. Jika mereka bertransakasi, maka yang terjadi adalah jual beli utang dengan utang. Dan diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain dengan kriteria ini kepadaku, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Panitia tidak memiliki sapi, baru pesan ke supplier, namun sudah ditawarkan ke jamaah, hingga ada 7 orang jamaah yang membeli sapi itu. Transaksi ini hukumnya dilarang, karena termasuk jual beli utang dengan utang. Solusi: Ada beberapa skema alternatif sebagai solusi untuk masalah di atas, Pertama, panitia menjadi wakil Panitia bisa menjadi dari pemilik sapi untuk menjualkan ke jamaah. Dan selanjutnya panitia berhak meminta fee atas jasanya. Nilai upah sesuai kesepakatan antara pemilik sapi dengan panitia. Ibnu Abbas mengatakan, لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ “Tidak masalah pemilik barang mengatakan, ‘Jualkan baju ini, jika harganya lebih dari sekian, silahkan dimiliki.’ (HR. Bukhari, 3/92). Bisa juga panitia menjadi wakil bagi para sohibul qurban untuk mencarikan hewan. Sehingga upah untuk panitia diambil dari iuran sohibul qurban. Kedua, menggunakan skema al-Wa’du bis Syira’ Prinsipnya adalah, ketika sapi belum dimiliki, panitia tidak boleh menjual sapi itu. Meskipun boleh sebatas menawarkan. Ketika sapi sudah dimiliki panitia, baru dilanjutkan akadnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Memelihara Anjing Dalam Islam, Hukum Icon, Hukum Shalat Di Rumah, Sandal Masjid Murah, Doa Biar Anak Tidak Rewel, Hukum Mandi Junub Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 168 QRIS donasi Yufid

Panitia Menjual Hewan Qurban

Panitia “Nyambi” Menjual Hewan Qurban Apakah boleh panitia menjual hewan kurban sementara hewannya masih proses pemesanan dengan supplier hewan kurban? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam transaksi jual beli, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dia miliki, kecuali jika dia mendapatkan izin dari pemilik. Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, “Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani). Ketika membawakan hadis ini, Turmudzi menyatakan, والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم كرهوا أن يبيع الرجل ما ليس عنده “Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka membenci seseorang menjual apa yang tidak dia miliki.” (Sunan at-Turmudzi , 5/142) Berdasarkan keterangan di atas, ketika panitia menjual sapi sebelum memilikinya, berarti dia melanggar hadis di atas. Sohibul Qurban Diminta Bayar DP Terkadang, sohibul qurban yang beli, dia diminta untuk bayar DP dulu. Setelah sapi ada, barus sisanya dilunasi. Bolehkah transaksi semacam ini? Ketika penjual belum memiliki barang, berarti posisi barang terutang atas dirinya. Dan ketika pembeli belum membayar tunai, maka uang juga terutang atasnya. Jika mereka bertransakasi, maka yang terjadi adalah jual beli utang dengan utang. Dan diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain dengan kriteria ini kepadaku, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Panitia tidak memiliki sapi, baru pesan ke supplier, namun sudah ditawarkan ke jamaah, hingga ada 7 orang jamaah yang membeli sapi itu. Transaksi ini hukumnya dilarang, karena termasuk jual beli utang dengan utang. Solusi: Ada beberapa skema alternatif sebagai solusi untuk masalah di atas, Pertama, panitia menjadi wakil Panitia bisa menjadi dari pemilik sapi untuk menjualkan ke jamaah. Dan selanjutnya panitia berhak meminta fee atas jasanya. Nilai upah sesuai kesepakatan antara pemilik sapi dengan panitia. Ibnu Abbas mengatakan, لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ “Tidak masalah pemilik barang mengatakan, ‘Jualkan baju ini, jika harganya lebih dari sekian, silahkan dimiliki.’ (HR. Bukhari, 3/92). Bisa juga panitia menjadi wakil bagi para sohibul qurban untuk mencarikan hewan. Sehingga upah untuk panitia diambil dari iuran sohibul qurban. Kedua, menggunakan skema al-Wa’du bis Syira’ Prinsipnya adalah, ketika sapi belum dimiliki, panitia tidak boleh menjual sapi itu. Meskipun boleh sebatas menawarkan. Ketika sapi sudah dimiliki panitia, baru dilanjutkan akadnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Memelihara Anjing Dalam Islam, Hukum Icon, Hukum Shalat Di Rumah, Sandal Masjid Murah, Doa Biar Anak Tidak Rewel, Hukum Mandi Junub Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 168 QRIS donasi Yufid
Panitia “Nyambi” Menjual Hewan Qurban Apakah boleh panitia menjual hewan kurban sementara hewannya masih proses pemesanan dengan supplier hewan kurban? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam transaksi jual beli, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dia miliki, kecuali jika dia mendapatkan izin dari pemilik. Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, “Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani). Ketika membawakan hadis ini, Turmudzi menyatakan, والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم كرهوا أن يبيع الرجل ما ليس عنده “Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka membenci seseorang menjual apa yang tidak dia miliki.” (Sunan at-Turmudzi , 5/142) Berdasarkan keterangan di atas, ketika panitia menjual sapi sebelum memilikinya, berarti dia melanggar hadis di atas. Sohibul Qurban Diminta Bayar DP Terkadang, sohibul qurban yang beli, dia diminta untuk bayar DP dulu. Setelah sapi ada, barus sisanya dilunasi. Bolehkah transaksi semacam ini? Ketika penjual belum memiliki barang, berarti posisi barang terutang atas dirinya. Dan ketika pembeli belum membayar tunai, maka uang juga terutang atasnya. Jika mereka bertransakasi, maka yang terjadi adalah jual beli utang dengan utang. Dan diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain dengan kriteria ini kepadaku, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Panitia tidak memiliki sapi, baru pesan ke supplier, namun sudah ditawarkan ke jamaah, hingga ada 7 orang jamaah yang membeli sapi itu. Transaksi ini hukumnya dilarang, karena termasuk jual beli utang dengan utang. Solusi: Ada beberapa skema alternatif sebagai solusi untuk masalah di atas, Pertama, panitia menjadi wakil Panitia bisa menjadi dari pemilik sapi untuk menjualkan ke jamaah. Dan selanjutnya panitia berhak meminta fee atas jasanya. Nilai upah sesuai kesepakatan antara pemilik sapi dengan panitia. Ibnu Abbas mengatakan, لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ “Tidak masalah pemilik barang mengatakan, ‘Jualkan baju ini, jika harganya lebih dari sekian, silahkan dimiliki.’ (HR. Bukhari, 3/92). Bisa juga panitia menjadi wakil bagi para sohibul qurban untuk mencarikan hewan. Sehingga upah untuk panitia diambil dari iuran sohibul qurban. Kedua, menggunakan skema al-Wa’du bis Syira’ Prinsipnya adalah, ketika sapi belum dimiliki, panitia tidak boleh menjual sapi itu. Meskipun boleh sebatas menawarkan. Ketika sapi sudah dimiliki panitia, baru dilanjutkan akadnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Memelihara Anjing Dalam Islam, Hukum Icon, Hukum Shalat Di Rumah, Sandal Masjid Murah, Doa Biar Anak Tidak Rewel, Hukum Mandi Junub Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 168 QRIS donasi Yufid


Panitia “Nyambi” Menjual Hewan Qurban Apakah boleh panitia menjual hewan kurban sementara hewannya masih proses pemesanan dengan supplier hewan kurban? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam transaksi jual beli, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dia miliki, kecuali jika dia mendapatkan izin dari pemilik. Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, “Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani). Ketika membawakan hadis ini, Turmudzi menyatakan, والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم كرهوا أن يبيع الرجل ما ليس عنده “Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka membenci seseorang menjual apa yang tidak dia miliki.” (Sunan at-Turmudzi , 5/142) Berdasarkan keterangan di atas, ketika panitia menjual sapi sebelum memilikinya, berarti dia melanggar hadis di atas. Sohibul Qurban Diminta Bayar DP Terkadang, sohibul qurban yang beli, dia diminta untuk bayar DP dulu. Setelah sapi ada, barus sisanya dilunasi. Bolehkah transaksi semacam ini? Ketika penjual belum memiliki barang, berarti posisi barang terutang atas dirinya. Dan ketika pembeli belum membayar tunai, maka uang juga terutang atasnya. Jika mereka bertransakasi, maka yang terjadi adalah jual beli utang dengan utang. Dan diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain dengan kriteria ini kepadaku, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Panitia tidak memiliki sapi, baru pesan ke supplier, namun sudah ditawarkan ke jamaah, hingga ada 7 orang jamaah yang membeli sapi itu. Transaksi ini hukumnya dilarang, karena termasuk jual beli utang dengan utang. Solusi: Ada beberapa skema alternatif sebagai solusi untuk masalah di atas, Pertama, panitia menjadi wakil Panitia bisa menjadi dari pemilik sapi untuk menjualkan ke jamaah. Dan selanjutnya panitia berhak meminta fee atas jasanya. Nilai upah sesuai kesepakatan antara pemilik sapi dengan panitia. Ibnu Abbas mengatakan, لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ “Tidak masalah pemilik barang mengatakan, ‘Jualkan baju ini, jika harganya lebih dari sekian, silahkan dimiliki.’ (HR. Bukhari, 3/92). Bisa juga panitia menjadi wakil bagi para sohibul qurban untuk mencarikan hewan. Sehingga upah untuk panitia diambil dari iuran sohibul qurban. Kedua, menggunakan skema al-Wa’du bis Syira’ Prinsipnya adalah, ketika sapi belum dimiliki, panitia tidak boleh menjual sapi itu. Meskipun boleh sebatas menawarkan. Ketika sapi sudah dimiliki panitia, baru dilanjutkan akadnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Memelihara Anjing Dalam Islam, Hukum Icon, Hukum Shalat Di Rumah, Sandal Masjid Murah, Doa Biar Anak Tidak Rewel, Hukum Mandi Junub Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 168 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tebar Qurban Gunungkidul 1439 H

Anda mau berbagi qurban kambing atau sapi untuk Gunungkidul? Beberapa daerah di pelosok Gunungkidul jarang merasakan qurban. Ini sebagai jalan dakwah untuk mereka. Jangan pelit berbagi apalagi di daerah kita sudah melimpah daging qurban. . Yuk ikut …. Tebar Qurban Gunungkidul 1439 H . Sapi 17.500.000 1/7 sapi 2.500.000 . Kambing murah 1,7 jt Kambing sedang 2-3 jt Kambing besar 3-4 jt Kambing super 5-6 jt . # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur. . Silakan ditransfer ke rekening: 1. BNI Syariah 6999987879 atas namaYayasan Darush SholihinGunungkidul (kode: 427) 2. BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) 3. BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) 4. BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) . Konfirmasi Donasi . Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQGK1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban . Contoh : TQGK1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM # 2.500.000 # 30 Juli 2018# 1/7 sapi . Dana qurban juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho . Bisa juga menyaksikan penyembelihan qurban secara langsung di halaman Pesantren Darush Sholihin. . Info Qurban dan Donasi DS: 0811267791 (Phone/SMS/WA) Tagsdonasi donasi sosial

Tebar Qurban Gunungkidul 1439 H

Anda mau berbagi qurban kambing atau sapi untuk Gunungkidul? Beberapa daerah di pelosok Gunungkidul jarang merasakan qurban. Ini sebagai jalan dakwah untuk mereka. Jangan pelit berbagi apalagi di daerah kita sudah melimpah daging qurban. . Yuk ikut …. Tebar Qurban Gunungkidul 1439 H . Sapi 17.500.000 1/7 sapi 2.500.000 . Kambing murah 1,7 jt Kambing sedang 2-3 jt Kambing besar 3-4 jt Kambing super 5-6 jt . # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur. . Silakan ditransfer ke rekening: 1. BNI Syariah 6999987879 atas namaYayasan Darush SholihinGunungkidul (kode: 427) 2. BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) 3. BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) 4. BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) . Konfirmasi Donasi . Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQGK1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban . Contoh : TQGK1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM # 2.500.000 # 30 Juli 2018# 1/7 sapi . Dana qurban juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho . Bisa juga menyaksikan penyembelihan qurban secara langsung di halaman Pesantren Darush Sholihin. . Info Qurban dan Donasi DS: 0811267791 (Phone/SMS/WA) Tagsdonasi donasi sosial
Anda mau berbagi qurban kambing atau sapi untuk Gunungkidul? Beberapa daerah di pelosok Gunungkidul jarang merasakan qurban. Ini sebagai jalan dakwah untuk mereka. Jangan pelit berbagi apalagi di daerah kita sudah melimpah daging qurban. . Yuk ikut …. Tebar Qurban Gunungkidul 1439 H . Sapi 17.500.000 1/7 sapi 2.500.000 . Kambing murah 1,7 jt Kambing sedang 2-3 jt Kambing besar 3-4 jt Kambing super 5-6 jt . # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur. . Silakan ditransfer ke rekening: 1. BNI Syariah 6999987879 atas namaYayasan Darush SholihinGunungkidul (kode: 427) 2. BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) 3. BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) 4. BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) . Konfirmasi Donasi . Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQGK1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban . Contoh : TQGK1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM # 2.500.000 # 30 Juli 2018# 1/7 sapi . Dana qurban juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho . Bisa juga menyaksikan penyembelihan qurban secara langsung di halaman Pesantren Darush Sholihin. . Info Qurban dan Donasi DS: 0811267791 (Phone/SMS/WA) Tagsdonasi donasi sosial


Anda mau berbagi qurban kambing atau sapi untuk Gunungkidul? Beberapa daerah di pelosok Gunungkidul jarang merasakan qurban. Ini sebagai jalan dakwah untuk mereka. Jangan pelit berbagi apalagi di daerah kita sudah melimpah daging qurban. . Yuk ikut …. Tebar Qurban Gunungkidul 1439 H . Sapi 17.500.000 1/7 sapi 2.500.000 . Kambing murah 1,7 jt Kambing sedang 2-3 jt Kambing besar 3-4 jt Kambing super 5-6 jt . # Di tahun 2017 (1438 H), Darush Sholihin – Rumaysho telah menyalurkan 1.062 ekor kambing dan 168 ekor sapi untuk tebar qurban Darush Sholihin ke Gunungkidul dan Indonesia Timur. . Silakan ditransfer ke rekening: 1. BNI Syariah 6999987879 atas namaYayasan Darush SholihinGunungkidul (kode: 427) 2. BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451) 3. BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002) 4. BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) . Konfirmasi Donasi . Konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500 dengan format: TQGK1439# Nama Lengkap# Alamat lengkap# bank tujuan transfer# nominal transfer# tanggal transfer# jumlah qurban . Contoh : TQGK1439#M Abduh Tuasikal bin Usman# Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872# BSM # 2.500.000 # 30 Juli 2018# 1/7 sapi . Dana qurban juga bisa dibawa langsung ke alamat Pesantren Darush Sholihin: Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872, Peta: http://bit.ly/DSrumaysho . Bisa juga menyaksikan penyembelihan qurban secara langsung di halaman Pesantren Darush Sholihin. . Info Qurban dan Donasi DS: 0811267791 (Phone/SMS/WA) Tagsdonasi donasi sosial
Prev     Next