Manhajus Salikin: Waktu Shalat Ashar

Download   Bagaimana ketetapatan waktu Shalat ‘Ashar?   Kitab Shalat dari Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di    Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Ashar   Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al-Iqna’, 1:197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning.” Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin pada awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari, no. 550 dan Muslim, no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya.” (HR. Bukhari, no. 553). Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat ashar waktu shalat

Manhajus Salikin: Waktu Shalat Ashar

Download   Bagaimana ketetapatan waktu Shalat ‘Ashar?   Kitab Shalat dari Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di    Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Ashar   Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al-Iqna’, 1:197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning.” Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin pada awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari, no. 550 dan Muslim, no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya.” (HR. Bukhari, no. 553). Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat ashar waktu shalat
Download   Bagaimana ketetapatan waktu Shalat ‘Ashar?   Kitab Shalat dari Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di    Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Ashar   Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al-Iqna’, 1:197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning.” Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin pada awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari, no. 550 dan Muslim, no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya.” (HR. Bukhari, no. 553). Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat ashar waktu shalat


Download   Bagaimana ketetapatan waktu Shalat ‘Ashar?   Kitab Shalat dari Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di    Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Ashar   Awal waktu shalat ‘Ashar adalah ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Demikian pendapat jumhur ulama yang diselisihi oleh Abu Hanifah. Sedangkan mengenai waktu akhir shalat ‘Ashar terlihat saling bertentangan antara dalil-dalil yang ada. Dalam hadits ketika Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat pada hari pertama pada saat panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan esoknya, pada saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Lalu dikatakan di akhir hadits bahwa batasan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut dengan waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. (Lihat Al-Iqna’, 1:197) Sedangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan “Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning.” Disunnahkan shalat ‘Ashar dilakukan segera mungkin pada awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi, tidak berubah sinar dan panasnya.” (HR. Bukhari, no. 550 dan Muslim, no. 621). Hal di atas lebih ditekankan lagi ketika cuaca mendung agar tidak terjadi kesamaran dalam pengerjaan shalat ‘Ashar tersebut. Jika tidak malah dikerjakan di luar waktu atau dilakukan saat matahari telah menguning. Dari Abul Malih, ia mengatakan, كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya.” (HR. Bukhari, no. 553). Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat ashar waktu shalat

Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir

Download   Inilah ayat yang menjelaskan orang yang cuma sibuk dengan urusan dunia, perdagangan, dan jual beli lantas lalai dari dzikir. Ayat Kelima: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّه “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (QS. An-Nuur: 36-37) Pelajaran dari Ayat   Pertama: Masjid adalah tempat yang paling dicintai oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهَا “Tempat yang paling Allah cintai adalah masjid. Dan tempat yang paling Allah benci adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671) Kedua: Dilarang untuk melakukan hal-hal laghwu (sia-sia) di dalam masjid. Ketiga: Ini jadi dalil tentang dorongan untuk membangun masjid, membersihkan, hingga menghilangkan kotoran dan najis dari masjid. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِى الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, memerintahkan untuk masjid itu dibersihkan dan diberi wewangian.” (HR. Abu Daud, no. 455 dan Tirmidzi, no. 594. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Membangun masjid bukan maksudnya saling berbangga dengan masjid namun tidak diisi dengan berjamaah. Dalam hadits disebutkan, مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ “Di antara tanda-tanda Kiamat adalah manusia saling berbangga-bangga dengan masjid.”  (HR. An-Nasa’i, no. 690 dan Abu Daud, no. 449. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Keempat: Disebut nama Allah di dalam masjid, maksudnya adalah dibacakan Al-Qur’an di dalamnya, hal ini sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:550. Sedangkan Syaikh As-Sa’di memaknakan dengan shalat seluruhnya (baik wajib maupun sunnah), membaca Al-Qur’an, bertasbih, belajar dan mengajarkan ilmu, begitu pula mudzakarah, i’tikaf, dan bentuk ibadah lainnya yang dilakukan di dalam masjid. Berarti memakmurkan masjid ada dua bentuk yaitu memperhatikan bangunannya dan memperhatikan ibadah dengan menyebut nama Allah di dalamnya (seperti memperhatikan shalat). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599. Kelima: Ayat ini adalah perintah untuk berdzikir pada ibkar (pagi) dan ashal (ashil, bermakna akhir siang yaitu petang). Keenam: Menurut pendapat Ibnu ‘Abbas pula, ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Ketujuh: Yang dimaksudkan dalam ayat adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagai tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah. Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka–pada umumnya–meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir

Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir

Download   Inilah ayat yang menjelaskan orang yang cuma sibuk dengan urusan dunia, perdagangan, dan jual beli lantas lalai dari dzikir. Ayat Kelima: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّه “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (QS. An-Nuur: 36-37) Pelajaran dari Ayat   Pertama: Masjid adalah tempat yang paling dicintai oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهَا “Tempat yang paling Allah cintai adalah masjid. Dan tempat yang paling Allah benci adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671) Kedua: Dilarang untuk melakukan hal-hal laghwu (sia-sia) di dalam masjid. Ketiga: Ini jadi dalil tentang dorongan untuk membangun masjid, membersihkan, hingga menghilangkan kotoran dan najis dari masjid. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِى الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, memerintahkan untuk masjid itu dibersihkan dan diberi wewangian.” (HR. Abu Daud, no. 455 dan Tirmidzi, no. 594. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Membangun masjid bukan maksudnya saling berbangga dengan masjid namun tidak diisi dengan berjamaah. Dalam hadits disebutkan, مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ “Di antara tanda-tanda Kiamat adalah manusia saling berbangga-bangga dengan masjid.”  (HR. An-Nasa’i, no. 690 dan Abu Daud, no. 449. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Keempat: Disebut nama Allah di dalam masjid, maksudnya adalah dibacakan Al-Qur’an di dalamnya, hal ini sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:550. Sedangkan Syaikh As-Sa’di memaknakan dengan shalat seluruhnya (baik wajib maupun sunnah), membaca Al-Qur’an, bertasbih, belajar dan mengajarkan ilmu, begitu pula mudzakarah, i’tikaf, dan bentuk ibadah lainnya yang dilakukan di dalam masjid. Berarti memakmurkan masjid ada dua bentuk yaitu memperhatikan bangunannya dan memperhatikan ibadah dengan menyebut nama Allah di dalamnya (seperti memperhatikan shalat). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599. Kelima: Ayat ini adalah perintah untuk berdzikir pada ibkar (pagi) dan ashal (ashil, bermakna akhir siang yaitu petang). Keenam: Menurut pendapat Ibnu ‘Abbas pula, ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Ketujuh: Yang dimaksudkan dalam ayat adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagai tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah. Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka–pada umumnya–meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir
Download   Inilah ayat yang menjelaskan orang yang cuma sibuk dengan urusan dunia, perdagangan, dan jual beli lantas lalai dari dzikir. Ayat Kelima: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّه “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (QS. An-Nuur: 36-37) Pelajaran dari Ayat   Pertama: Masjid adalah tempat yang paling dicintai oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهَا “Tempat yang paling Allah cintai adalah masjid. Dan tempat yang paling Allah benci adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671) Kedua: Dilarang untuk melakukan hal-hal laghwu (sia-sia) di dalam masjid. Ketiga: Ini jadi dalil tentang dorongan untuk membangun masjid, membersihkan, hingga menghilangkan kotoran dan najis dari masjid. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِى الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, memerintahkan untuk masjid itu dibersihkan dan diberi wewangian.” (HR. Abu Daud, no. 455 dan Tirmidzi, no. 594. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Membangun masjid bukan maksudnya saling berbangga dengan masjid namun tidak diisi dengan berjamaah. Dalam hadits disebutkan, مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ “Di antara tanda-tanda Kiamat adalah manusia saling berbangga-bangga dengan masjid.”  (HR. An-Nasa’i, no. 690 dan Abu Daud, no. 449. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Keempat: Disebut nama Allah di dalam masjid, maksudnya adalah dibacakan Al-Qur’an di dalamnya, hal ini sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:550. Sedangkan Syaikh As-Sa’di memaknakan dengan shalat seluruhnya (baik wajib maupun sunnah), membaca Al-Qur’an, bertasbih, belajar dan mengajarkan ilmu, begitu pula mudzakarah, i’tikaf, dan bentuk ibadah lainnya yang dilakukan di dalam masjid. Berarti memakmurkan masjid ada dua bentuk yaitu memperhatikan bangunannya dan memperhatikan ibadah dengan menyebut nama Allah di dalamnya (seperti memperhatikan shalat). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599. Kelima: Ayat ini adalah perintah untuk berdzikir pada ibkar (pagi) dan ashal (ashil, bermakna akhir siang yaitu petang). Keenam: Menurut pendapat Ibnu ‘Abbas pula, ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Ketujuh: Yang dimaksudkan dalam ayat adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagai tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah. Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka–pada umumnya–meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir


Download   Inilah ayat yang menjelaskan orang yang cuma sibuk dengan urusan dunia, perdagangan, dan jual beli lantas lalai dari dzikir. Ayat Kelima: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّه “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (QS. An-Nuur: 36-37) Pelajaran dari Ayat   Pertama: Masjid adalah tempat yang paling dicintai oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهَا “Tempat yang paling Allah cintai adalah masjid. Dan tempat yang paling Allah benci adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671) Kedua: Dilarang untuk melakukan hal-hal laghwu (sia-sia) di dalam masjid. Ketiga: Ini jadi dalil tentang dorongan untuk membangun masjid, membersihkan, hingga menghilangkan kotoran dan najis dari masjid. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِى الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, memerintahkan untuk masjid itu dibersihkan dan diberi wewangian.” (HR. Abu Daud, no. 455 dan Tirmidzi, no. 594. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Membangun masjid bukan maksudnya saling berbangga dengan masjid namun tidak diisi dengan berjamaah. Dalam hadits disebutkan, مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ “Di antara tanda-tanda Kiamat adalah manusia saling berbangga-bangga dengan masjid.”  (HR. An-Nasa’i, no. 690 dan Abu Daud, no. 449. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Keempat: Disebut nama Allah di dalam masjid, maksudnya adalah dibacakan Al-Qur’an di dalamnya, hal ini sebagaimana pendapat dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:550. Sedangkan Syaikh As-Sa’di memaknakan dengan shalat seluruhnya (baik wajib maupun sunnah), membaca Al-Qur’an, bertasbih, belajar dan mengajarkan ilmu, begitu pula mudzakarah, i’tikaf, dan bentuk ibadah lainnya yang dilakukan di dalam masjid. Berarti memakmurkan masjid ada dua bentuk yaitu memperhatikan bangunannya dan memperhatikan ibadah dengan menyebut nama Allah di dalamnya (seperti memperhatikan shalat). Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599. Kelima: Ayat ini adalah perintah untuk berdzikir pada ibkar (pagi) dan ashal (ashil, bermakna akhir siang yaitu petang). Keenam: Menurut pendapat Ibnu ‘Abbas pula, ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Ketujuh: Yang dimaksudkan dalam ayat adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagai tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah. Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka–pada umumnya–meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir

Batasan Waktu Dzikir Pagi Petang

Kapan Waktu Dzikir Pagi Petang? Assalamualaykum Ustadz izin bertanya dan mohon maaf kalao sebelumnya pernah ada yg bertanya hal serupa… Ustadz, batasan waktu untuk mengamalkan dzikir petang bagaimana ustadz? Apakah sampai matahari terbenam? Atau boleh sampai hampir pertengahan malam? Dari : Agung Wahyu Rohmanto Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah, wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Seperti namanya dzikir pagi dan petang, demikian pula waktunya, dzikir pagi diucapkan di pagi hari, dzikir petang di petang hari. Allah ta’ala berfirman وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam. (QS. Qaf : 39) فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ Bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari (waktu subuh), (QS. Ar-Rum : 17) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا dan bertasbihlah kepada-Nya pada saat bukroh dan ashiil. (QS. Al-Ahzab : 42) Bukroh maknanya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Adapun ashil adalah, sore hari, antara asar sampai tiba waktu maghrib. (Lihat : Al -Wabil As Shoyyib, Ibnul Qayyim, hal. 93) Waktu Afdhol Dua waktu di atas (Bukroh dan Ashiil), adalah waktu yang paling afdhol untuk berdzikir pagi dan petang. Antara subuh dan terbit matahari, waktu afdhol untuk dzikir pagi. Dan antara asar sampai maghrib adalah waktu afdhol untuk berdzikir sore. Waktu Longgar Adapun di luar waktu afdhol, di sana ada waktu longgar untuk berdzikir pagi petang. Yaitu pagi dimulai dari setengah malam terakhir sampai sebelum tergelincir matahari ke barat (waktu dhuhur/zawal). Kemudian sore dimulai sejak zawal sampai akhir pertengahan malam awal. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah dijelaskan, وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال ، وأفضل وقت لأذكار الصباح الإتيان بها بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس ، كما أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول ، وأفضل وقته من بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس. “Waktu pagi dimulai sejak setengah malam yang akhir sampai waktu waktu zawal. Namun waktu afdhol untuk dzikir pagi adalah membacanya setelah subuh sampai terbit matahari. Sebagaimana waktu petang dimulai sejak zawal sampai akhir setengah malam awal. Namun waktu yang afdhol untuk dzikir petang adalah setelah asar sampai tenggelamnya matahari.” (Fatawa Syabakah Islamiyyah no.106945) Artinya saat seorang lupa, ketiduran atau faktor halangan lainnya, untuk dapat berdzikir pagi dan petang di waktu yang afdhol, maka dia masih berkesempatan membaca dzikir-dzikir itu di waktu longgar di atas. Wallahualam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kitab Istanbul, Suami Suka Marah, Kisah Kematian Khusnul Khotimah, Mati Khusnul Khotimah, Manfaat Minum Sperma Sendiri, Malaikat Vs Iblis Visited 1,767 times, 2 visit(s) today Post Views: 634 QRIS donasi Yufid

Batasan Waktu Dzikir Pagi Petang

Kapan Waktu Dzikir Pagi Petang? Assalamualaykum Ustadz izin bertanya dan mohon maaf kalao sebelumnya pernah ada yg bertanya hal serupa… Ustadz, batasan waktu untuk mengamalkan dzikir petang bagaimana ustadz? Apakah sampai matahari terbenam? Atau boleh sampai hampir pertengahan malam? Dari : Agung Wahyu Rohmanto Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah, wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Seperti namanya dzikir pagi dan petang, demikian pula waktunya, dzikir pagi diucapkan di pagi hari, dzikir petang di petang hari. Allah ta’ala berfirman وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam. (QS. Qaf : 39) فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ Bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari (waktu subuh), (QS. Ar-Rum : 17) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا dan bertasbihlah kepada-Nya pada saat bukroh dan ashiil. (QS. Al-Ahzab : 42) Bukroh maknanya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Adapun ashil adalah, sore hari, antara asar sampai tiba waktu maghrib. (Lihat : Al -Wabil As Shoyyib, Ibnul Qayyim, hal. 93) Waktu Afdhol Dua waktu di atas (Bukroh dan Ashiil), adalah waktu yang paling afdhol untuk berdzikir pagi dan petang. Antara subuh dan terbit matahari, waktu afdhol untuk dzikir pagi. Dan antara asar sampai maghrib adalah waktu afdhol untuk berdzikir sore. Waktu Longgar Adapun di luar waktu afdhol, di sana ada waktu longgar untuk berdzikir pagi petang. Yaitu pagi dimulai dari setengah malam terakhir sampai sebelum tergelincir matahari ke barat (waktu dhuhur/zawal). Kemudian sore dimulai sejak zawal sampai akhir pertengahan malam awal. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah dijelaskan, وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال ، وأفضل وقت لأذكار الصباح الإتيان بها بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس ، كما أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول ، وأفضل وقته من بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس. “Waktu pagi dimulai sejak setengah malam yang akhir sampai waktu waktu zawal. Namun waktu afdhol untuk dzikir pagi adalah membacanya setelah subuh sampai terbit matahari. Sebagaimana waktu petang dimulai sejak zawal sampai akhir setengah malam awal. Namun waktu yang afdhol untuk dzikir petang adalah setelah asar sampai tenggelamnya matahari.” (Fatawa Syabakah Islamiyyah no.106945) Artinya saat seorang lupa, ketiduran atau faktor halangan lainnya, untuk dapat berdzikir pagi dan petang di waktu yang afdhol, maka dia masih berkesempatan membaca dzikir-dzikir itu di waktu longgar di atas. Wallahualam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kitab Istanbul, Suami Suka Marah, Kisah Kematian Khusnul Khotimah, Mati Khusnul Khotimah, Manfaat Minum Sperma Sendiri, Malaikat Vs Iblis Visited 1,767 times, 2 visit(s) today Post Views: 634 QRIS donasi Yufid
Kapan Waktu Dzikir Pagi Petang? Assalamualaykum Ustadz izin bertanya dan mohon maaf kalao sebelumnya pernah ada yg bertanya hal serupa… Ustadz, batasan waktu untuk mengamalkan dzikir petang bagaimana ustadz? Apakah sampai matahari terbenam? Atau boleh sampai hampir pertengahan malam? Dari : Agung Wahyu Rohmanto Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah, wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Seperti namanya dzikir pagi dan petang, demikian pula waktunya, dzikir pagi diucapkan di pagi hari, dzikir petang di petang hari. Allah ta’ala berfirman وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam. (QS. Qaf : 39) فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ Bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari (waktu subuh), (QS. Ar-Rum : 17) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا dan bertasbihlah kepada-Nya pada saat bukroh dan ashiil. (QS. Al-Ahzab : 42) Bukroh maknanya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Adapun ashil adalah, sore hari, antara asar sampai tiba waktu maghrib. (Lihat : Al -Wabil As Shoyyib, Ibnul Qayyim, hal. 93) Waktu Afdhol Dua waktu di atas (Bukroh dan Ashiil), adalah waktu yang paling afdhol untuk berdzikir pagi dan petang. Antara subuh dan terbit matahari, waktu afdhol untuk dzikir pagi. Dan antara asar sampai maghrib adalah waktu afdhol untuk berdzikir sore. Waktu Longgar Adapun di luar waktu afdhol, di sana ada waktu longgar untuk berdzikir pagi petang. Yaitu pagi dimulai dari setengah malam terakhir sampai sebelum tergelincir matahari ke barat (waktu dhuhur/zawal). Kemudian sore dimulai sejak zawal sampai akhir pertengahan malam awal. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah dijelaskan, وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال ، وأفضل وقت لأذكار الصباح الإتيان بها بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس ، كما أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول ، وأفضل وقته من بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس. “Waktu pagi dimulai sejak setengah malam yang akhir sampai waktu waktu zawal. Namun waktu afdhol untuk dzikir pagi adalah membacanya setelah subuh sampai terbit matahari. Sebagaimana waktu petang dimulai sejak zawal sampai akhir setengah malam awal. Namun waktu yang afdhol untuk dzikir petang adalah setelah asar sampai tenggelamnya matahari.” (Fatawa Syabakah Islamiyyah no.106945) Artinya saat seorang lupa, ketiduran atau faktor halangan lainnya, untuk dapat berdzikir pagi dan petang di waktu yang afdhol, maka dia masih berkesempatan membaca dzikir-dzikir itu di waktu longgar di atas. Wallahualam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kitab Istanbul, Suami Suka Marah, Kisah Kematian Khusnul Khotimah, Mati Khusnul Khotimah, Manfaat Minum Sperma Sendiri, Malaikat Vs Iblis Visited 1,767 times, 2 visit(s) today Post Views: 634 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500990463&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kapan Waktu Dzikir Pagi Petang? Assalamualaykum Ustadz izin bertanya dan mohon maaf kalao sebelumnya pernah ada yg bertanya hal serupa… Ustadz, batasan waktu untuk mengamalkan dzikir petang bagaimana ustadz? Apakah sampai matahari terbenam? Atau boleh sampai hampir pertengahan malam? Dari : Agung Wahyu Rohmanto Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah, wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Seperti namanya dzikir pagi dan petang, demikian pula waktunya, dzikir pagi diucapkan di pagi hari, dzikir petang di petang hari. Allah ta’ala berfirman وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam. (QS. Qaf : 39) فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ Bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari (waktu subuh), (QS. Ar-Rum : 17) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا dan bertasbihlah kepada-Nya pada saat bukroh dan ashiil. (QS. Al-Ahzab : 42) Bukroh maknanya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Adapun ashil adalah, sore hari, antara asar sampai tiba waktu maghrib. (Lihat : Al -Wabil As Shoyyib, Ibnul Qayyim, hal. 93) Waktu Afdhol Dua waktu di atas (Bukroh dan Ashiil), adalah waktu yang paling afdhol untuk berdzikir pagi dan petang. Antara subuh dan terbit matahari, waktu afdhol untuk dzikir pagi. Dan antara asar sampai maghrib adalah waktu afdhol untuk berdzikir sore. Waktu Longgar Adapun di luar waktu afdhol, di sana ada waktu longgar untuk berdzikir pagi petang. Yaitu pagi dimulai dari setengah malam terakhir sampai sebelum tergelincir matahari ke barat (waktu dhuhur/zawal). Kemudian sore dimulai sejak zawal sampai akhir pertengahan malam awal. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah dijelaskan, وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال ، وأفضل وقت لأذكار الصباح الإتيان بها بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس ، كما أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول ، وأفضل وقته من بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس. “Waktu pagi dimulai sejak setengah malam yang akhir sampai waktu waktu zawal. Namun waktu afdhol untuk dzikir pagi adalah membacanya setelah subuh sampai terbit matahari. Sebagaimana waktu petang dimulai sejak zawal sampai akhir setengah malam awal. Namun waktu yang afdhol untuk dzikir petang adalah setelah asar sampai tenggelamnya matahari.” (Fatawa Syabakah Islamiyyah no.106945) Artinya saat seorang lupa, ketiduran atau faktor halangan lainnya, untuk dapat berdzikir pagi dan petang di waktu yang afdhol, maka dia masih berkesempatan membaca dzikir-dzikir itu di waktu longgar di atas. Wallahualam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kitab Istanbul, Suami Suka Marah, Kisah Kematian Khusnul Khotimah, Mati Khusnul Khotimah, Manfaat Minum Sperma Sendiri, Malaikat Vs Iblis Visited 1,767 times, 2 visit(s) today Post Views: 634 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?

Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائحفإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang hukumnya sunah.Baca juga: Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban Hikmah Larangan Memotong Kuku Dan Rambut Bagi Shahibul Qurban Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع“Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di daerah domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih hewan qurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging qurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berqurban dilakukan di daerah lain.Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3.”Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang.Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).Baca juga: Kenapa Masih Enggan Berqurban? Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan Qurban Demikian pula dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 43778,إن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’***Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Dunia, Pengertian Islam Iman Ihsan, Mencium Tangan Orang Tua, Ustadz Ahmad Zainudin

Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?

Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائحفإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang hukumnya sunah.Baca juga: Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban Hikmah Larangan Memotong Kuku Dan Rambut Bagi Shahibul Qurban Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع“Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di daerah domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih hewan qurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging qurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berqurban dilakukan di daerah lain.Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3.”Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang.Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).Baca juga: Kenapa Masih Enggan Berqurban? Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan Qurban Demikian pula dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 43778,إن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’***Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Dunia, Pengertian Islam Iman Ihsan, Mencium Tangan Orang Tua, Ustadz Ahmad Zainudin
Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائحفإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang hukumnya sunah.Baca juga: Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban Hikmah Larangan Memotong Kuku Dan Rambut Bagi Shahibul Qurban Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع“Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di daerah domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih hewan qurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging qurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berqurban dilakukan di daerah lain.Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3.”Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang.Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).Baca juga: Kenapa Masih Enggan Berqurban? Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan Qurban Demikian pula dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 43778,إن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’***Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Dunia, Pengertian Islam Iman Ihsan, Mencium Tangan Orang Tua, Ustadz Ahmad Zainudin


Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائحفإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang hukumnya sunah.Baca juga: Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban Hikmah Larangan Memotong Kuku Dan Rambut Bagi Shahibul Qurban Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع“Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di daerah domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih hewan qurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging qurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berqurban dilakukan di daerah lain.Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3.”Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang.Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).Baca juga: Kenapa Masih Enggan Berqurban? Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan Qurban Demikian pula dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 43778,إن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’***Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Dunia, Pengertian Islam Iman Ihsan, Mencium Tangan Orang Tua, Ustadz Ahmad Zainudin

Pengorbanan Kita dan Pengorbanan Nabi Ibrahim

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diuji dengan sebuah pengorbanan yang sangat berat yaitu harus mengorbankan sesuatu yang sangat ia cintai, yaitu anaknya yang sangat ia cintai nabi Ismail. Nabi Ismail diperintahkan untuk disembelih, kemudian Allah gantikan dengan qurban sebuah kambing. Syariat ini pun dilanjutkan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita diperintahkan berqurban juga. Sebagaimana Nabi Ibrahim, kita juga diminta berqurban dengan sesuatu yang sangat kita cintai yaitu harta kita. Di sini-lah kita diuji, apakah kita lulus dengan ujian ini.Manusia sangat mencintai hartanyaAllah Ta’ala berfirman,وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا“Dan Kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. ( Al Fajr: 20).Manusia selain cinta hartanya juga sangat pelit dengan hartanyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ (6) وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ (7) وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ (8)“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, Dan Sesungguhnya anusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, Dan Sesungguhnya Dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (Qs. Al-Aadiyat: 6-8)Bahkan fitnah/ujian terbesar umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hartaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” [HR. At-Tirmidzi] Hendaknya kita sadar bahwa harta adalah ujian terbesar kita dan hendaknya kita tidak terlalu pelit dengan harta, seolah-olah kita akan memegang harta tersebut selamanya. Jika diminta berqurban kambing dengan harta saja kita sulit, bisa jadi kita belum sepenuhnya lulus dengan harta ini.Perhatikan beberapa ayat di mana perintah shalat digandengkan dengan perintah berqurban dan menyembelih sembelihanAllah Ta’ala berfirmanفصل لربك وانحر“Maka shalatlah kamu karena Rabbmu dan menyembelihlah (karena Rabbmu)”.(QS: Alkautsar: 3)Allah juga berfirman“قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين”“Katakan sesungguhnya sholatkhu, sembelihanku, hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb alam semesta yang tiada sekutu baginya, dan untuk hal yang demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.”(QS. Al-An’am : 162)Bahkan berqurban adalah syariat setiap Umat para Nabi, Allah Ta’alaberfirman,“ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلِموا”“Dan setiap ummat kami telah jadikan syariat berkurban agar mereka mengingat nama Allah atas apa-apa yang Dia jadikan rezeki bagi mereka berupa binatang ternak, maka Tuhan kaloan adalah Tuhan yang satu, hendaknya hanya padaNyalah kalian berserah diri”. (QS: Alhaj: 34)Sangat patut menjadi renungan bagi kita, apakah kita masih begitu cinta dengan harta sehinnga kita tidak mau berqurban sembelihan dan mengeluarkan harta kita padahal sebenarnya kita mampu. Sebagian dari kita punya gaji rutin, punya tabungan dan makan serba enak, tetapi kita tidak mau berqurban. Tentu ini harus menjadi intropeksi diri kita.Perhatikan bagaimana suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berqurban padahal beliau adalah nabi yang hidup dalam kemiskinan.Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ طَعَامِ الْبُرِّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا ، حَتَّى قُبِضَ“Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ kenyang dengan makanan dari gandum halus selama 3 hari berturut-turut, sejak beliau tiba di Madinah hingga beliau diwafatkan.” (HR. Bukhari 5416, Muslim 7633)Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,إِنْ كُنَّا آلَ مُحَمَّدٍ نَمكُثُ شَهْرًا مَا نَسْتَوْقِدُ بِنَارٍ ، إِنْ هُوَ إِلا التَّمْرُ وَالْمَاءُ“Sesungguhnya kami, keluarga Muhammad pernah selama sebulan tidak menyalakan api (tidak memasak apapun) kecuali kurma dan air.” (HR. Muslim 2972 dan at-Tirmidzi 2471)Semoga kita bisa selalu berqurban hewan sembelihan setiap hari raya idul adha dan semoga kita bisa lulus dari ujian/fitnah hartaDemikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Bumi Datar, Hukum Menjual Rokok, Nama Nama Surga Allah, Keutamaan Di Bulan Ramadhan, Syahadat Yang Benar

Pengorbanan Kita dan Pengorbanan Nabi Ibrahim

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diuji dengan sebuah pengorbanan yang sangat berat yaitu harus mengorbankan sesuatu yang sangat ia cintai, yaitu anaknya yang sangat ia cintai nabi Ismail. Nabi Ismail diperintahkan untuk disembelih, kemudian Allah gantikan dengan qurban sebuah kambing. Syariat ini pun dilanjutkan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita diperintahkan berqurban juga. Sebagaimana Nabi Ibrahim, kita juga diminta berqurban dengan sesuatu yang sangat kita cintai yaitu harta kita. Di sini-lah kita diuji, apakah kita lulus dengan ujian ini.Manusia sangat mencintai hartanyaAllah Ta’ala berfirman,وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا“Dan Kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. ( Al Fajr: 20).Manusia selain cinta hartanya juga sangat pelit dengan hartanyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ (6) وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ (7) وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ (8)“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, Dan Sesungguhnya anusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, Dan Sesungguhnya Dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (Qs. Al-Aadiyat: 6-8)Bahkan fitnah/ujian terbesar umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hartaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” [HR. At-Tirmidzi] Hendaknya kita sadar bahwa harta adalah ujian terbesar kita dan hendaknya kita tidak terlalu pelit dengan harta, seolah-olah kita akan memegang harta tersebut selamanya. Jika diminta berqurban kambing dengan harta saja kita sulit, bisa jadi kita belum sepenuhnya lulus dengan harta ini.Perhatikan beberapa ayat di mana perintah shalat digandengkan dengan perintah berqurban dan menyembelih sembelihanAllah Ta’ala berfirmanفصل لربك وانحر“Maka shalatlah kamu karena Rabbmu dan menyembelihlah (karena Rabbmu)”.(QS: Alkautsar: 3)Allah juga berfirman“قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين”“Katakan sesungguhnya sholatkhu, sembelihanku, hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb alam semesta yang tiada sekutu baginya, dan untuk hal yang demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.”(QS. Al-An’am : 162)Bahkan berqurban adalah syariat setiap Umat para Nabi, Allah Ta’alaberfirman,“ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلِموا”“Dan setiap ummat kami telah jadikan syariat berkurban agar mereka mengingat nama Allah atas apa-apa yang Dia jadikan rezeki bagi mereka berupa binatang ternak, maka Tuhan kaloan adalah Tuhan yang satu, hendaknya hanya padaNyalah kalian berserah diri”. (QS: Alhaj: 34)Sangat patut menjadi renungan bagi kita, apakah kita masih begitu cinta dengan harta sehinnga kita tidak mau berqurban sembelihan dan mengeluarkan harta kita padahal sebenarnya kita mampu. Sebagian dari kita punya gaji rutin, punya tabungan dan makan serba enak, tetapi kita tidak mau berqurban. Tentu ini harus menjadi intropeksi diri kita.Perhatikan bagaimana suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berqurban padahal beliau adalah nabi yang hidup dalam kemiskinan.Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ طَعَامِ الْبُرِّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا ، حَتَّى قُبِضَ“Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ kenyang dengan makanan dari gandum halus selama 3 hari berturut-turut, sejak beliau tiba di Madinah hingga beliau diwafatkan.” (HR. Bukhari 5416, Muslim 7633)Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,إِنْ كُنَّا آلَ مُحَمَّدٍ نَمكُثُ شَهْرًا مَا نَسْتَوْقِدُ بِنَارٍ ، إِنْ هُوَ إِلا التَّمْرُ وَالْمَاءُ“Sesungguhnya kami, keluarga Muhammad pernah selama sebulan tidak menyalakan api (tidak memasak apapun) kecuali kurma dan air.” (HR. Muslim 2972 dan at-Tirmidzi 2471)Semoga kita bisa selalu berqurban hewan sembelihan setiap hari raya idul adha dan semoga kita bisa lulus dari ujian/fitnah hartaDemikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Bumi Datar, Hukum Menjual Rokok, Nama Nama Surga Allah, Keutamaan Di Bulan Ramadhan, Syahadat Yang Benar
Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diuji dengan sebuah pengorbanan yang sangat berat yaitu harus mengorbankan sesuatu yang sangat ia cintai, yaitu anaknya yang sangat ia cintai nabi Ismail. Nabi Ismail diperintahkan untuk disembelih, kemudian Allah gantikan dengan qurban sebuah kambing. Syariat ini pun dilanjutkan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita diperintahkan berqurban juga. Sebagaimana Nabi Ibrahim, kita juga diminta berqurban dengan sesuatu yang sangat kita cintai yaitu harta kita. Di sini-lah kita diuji, apakah kita lulus dengan ujian ini.Manusia sangat mencintai hartanyaAllah Ta’ala berfirman,وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا“Dan Kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. ( Al Fajr: 20).Manusia selain cinta hartanya juga sangat pelit dengan hartanyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ (6) وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ (7) وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ (8)“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, Dan Sesungguhnya anusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, Dan Sesungguhnya Dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (Qs. Al-Aadiyat: 6-8)Bahkan fitnah/ujian terbesar umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hartaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” [HR. At-Tirmidzi] Hendaknya kita sadar bahwa harta adalah ujian terbesar kita dan hendaknya kita tidak terlalu pelit dengan harta, seolah-olah kita akan memegang harta tersebut selamanya. Jika diminta berqurban kambing dengan harta saja kita sulit, bisa jadi kita belum sepenuhnya lulus dengan harta ini.Perhatikan beberapa ayat di mana perintah shalat digandengkan dengan perintah berqurban dan menyembelih sembelihanAllah Ta’ala berfirmanفصل لربك وانحر“Maka shalatlah kamu karena Rabbmu dan menyembelihlah (karena Rabbmu)”.(QS: Alkautsar: 3)Allah juga berfirman“قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين”“Katakan sesungguhnya sholatkhu, sembelihanku, hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb alam semesta yang tiada sekutu baginya, dan untuk hal yang demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.”(QS. Al-An’am : 162)Bahkan berqurban adalah syariat setiap Umat para Nabi, Allah Ta’alaberfirman,“ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلِموا”“Dan setiap ummat kami telah jadikan syariat berkurban agar mereka mengingat nama Allah atas apa-apa yang Dia jadikan rezeki bagi mereka berupa binatang ternak, maka Tuhan kaloan adalah Tuhan yang satu, hendaknya hanya padaNyalah kalian berserah diri”. (QS: Alhaj: 34)Sangat patut menjadi renungan bagi kita, apakah kita masih begitu cinta dengan harta sehinnga kita tidak mau berqurban sembelihan dan mengeluarkan harta kita padahal sebenarnya kita mampu. Sebagian dari kita punya gaji rutin, punya tabungan dan makan serba enak, tetapi kita tidak mau berqurban. Tentu ini harus menjadi intropeksi diri kita.Perhatikan bagaimana suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berqurban padahal beliau adalah nabi yang hidup dalam kemiskinan.Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ طَعَامِ الْبُرِّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا ، حَتَّى قُبِضَ“Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ kenyang dengan makanan dari gandum halus selama 3 hari berturut-turut, sejak beliau tiba di Madinah hingga beliau diwafatkan.” (HR. Bukhari 5416, Muslim 7633)Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,إِنْ كُنَّا آلَ مُحَمَّدٍ نَمكُثُ شَهْرًا مَا نَسْتَوْقِدُ بِنَارٍ ، إِنْ هُوَ إِلا التَّمْرُ وَالْمَاءُ“Sesungguhnya kami, keluarga Muhammad pernah selama sebulan tidak menyalakan api (tidak memasak apapun) kecuali kurma dan air.” (HR. Muslim 2972 dan at-Tirmidzi 2471)Semoga kita bisa selalu berqurban hewan sembelihan setiap hari raya idul adha dan semoga kita bisa lulus dari ujian/fitnah hartaDemikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Bumi Datar, Hukum Menjual Rokok, Nama Nama Surga Allah, Keutamaan Di Bulan Ramadhan, Syahadat Yang Benar


Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diuji dengan sebuah pengorbanan yang sangat berat yaitu harus mengorbankan sesuatu yang sangat ia cintai, yaitu anaknya yang sangat ia cintai nabi Ismail. Nabi Ismail diperintahkan untuk disembelih, kemudian Allah gantikan dengan qurban sebuah kambing. Syariat ini pun dilanjutkan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita diperintahkan berqurban juga. Sebagaimana Nabi Ibrahim, kita juga diminta berqurban dengan sesuatu yang sangat kita cintai yaitu harta kita. Di sini-lah kita diuji, apakah kita lulus dengan ujian ini.Manusia sangat mencintai hartanyaAllah Ta’ala berfirman,وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا“Dan Kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. ( Al Fajr: 20).Manusia selain cinta hartanya juga sangat pelit dengan hartanyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ (6) وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ (7) وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ (8)“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, Dan Sesungguhnya anusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, Dan Sesungguhnya Dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (Qs. Al-Aadiyat: 6-8)Bahkan fitnah/ujian terbesar umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hartaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” [HR. At-Tirmidzi] Hendaknya kita sadar bahwa harta adalah ujian terbesar kita dan hendaknya kita tidak terlalu pelit dengan harta, seolah-olah kita akan memegang harta tersebut selamanya. Jika diminta berqurban kambing dengan harta saja kita sulit, bisa jadi kita belum sepenuhnya lulus dengan harta ini.Perhatikan beberapa ayat di mana perintah shalat digandengkan dengan perintah berqurban dan menyembelih sembelihanAllah Ta’ala berfirmanفصل لربك وانحر“Maka shalatlah kamu karena Rabbmu dan menyembelihlah (karena Rabbmu)”.(QS: Alkautsar: 3)Allah juga berfirman“قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين”“Katakan sesungguhnya sholatkhu, sembelihanku, hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb alam semesta yang tiada sekutu baginya, dan untuk hal yang demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.”(QS. Al-An’am : 162)Bahkan berqurban adalah syariat setiap Umat para Nabi, Allah Ta’alaberfirman,“ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلِموا”“Dan setiap ummat kami telah jadikan syariat berkurban agar mereka mengingat nama Allah atas apa-apa yang Dia jadikan rezeki bagi mereka berupa binatang ternak, maka Tuhan kaloan adalah Tuhan yang satu, hendaknya hanya padaNyalah kalian berserah diri”. (QS: Alhaj: 34)Sangat patut menjadi renungan bagi kita, apakah kita masih begitu cinta dengan harta sehinnga kita tidak mau berqurban sembelihan dan mengeluarkan harta kita padahal sebenarnya kita mampu. Sebagian dari kita punya gaji rutin, punya tabungan dan makan serba enak, tetapi kita tidak mau berqurban. Tentu ini harus menjadi intropeksi diri kita.Perhatikan bagaimana suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berqurban padahal beliau adalah nabi yang hidup dalam kemiskinan.Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ طَعَامِ الْبُرِّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا ، حَتَّى قُبِضَ“Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ kenyang dengan makanan dari gandum halus selama 3 hari berturut-turut, sejak beliau tiba di Madinah hingga beliau diwafatkan.” (HR. Bukhari 5416, Muslim 7633)Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,إِنْ كُنَّا آلَ مُحَمَّدٍ نَمكُثُ شَهْرًا مَا نَسْتَوْقِدُ بِنَارٍ ، إِنْ هُوَ إِلا التَّمْرُ وَالْمَاءُ“Sesungguhnya kami, keluarga Muhammad pernah selama sebulan tidak menyalakan api (tidak memasak apapun) kecuali kurma dan air.” (HR. Muslim 2972 dan at-Tirmidzi 2471)Semoga kita bisa selalu berqurban hewan sembelihan setiap hari raya idul adha dan semoga kita bisa lulus dari ujian/fitnah hartaDemikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Bumi Datar, Hukum Menjual Rokok, Nama Nama Surga Allah, Keutamaan Di Bulan Ramadhan, Syahadat Yang Benar

Berqurban ataukah Donasi Gempa?

Qurban ataukah Donasi Gempa? Dalam kondisi seperti sekarang, gempa di lombok, mana yang lebih baik menurut pertimbangan syariat, berqurban ataukah mengalihkan dananya untuk donasi gempa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari kadiah dalam ibadah bahwa ibadah yang dilakukan pada waktunya (ibadah al-haal) lebih utama dibandingkan amal selainnya. Misalnya, ketika adzan berkumandang, ibadah yang paling utama adalah menjawab adzan. Menjawab adzan ketika itu lebih utama dibandingkan membaca al-Quran atau membaca dzikir lainnya. Karena ibadah ini adalah ibadah yang dikerjakan pada waktunya. Ketika awal dzulhijjah, diantara ibadah yang disyariatkan bagi kaum muslimin adalah berqurban. Sehingga ibadah ini menjadi ibadah al-haal (ibadah sesuai waktu). Karena itu, berqurban ketika itu lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan dengan yang lebih banyak. Ibnul Qayim menjelaskan, الذبح في مَوضِعه أفضَلُ من الصدقة بثمنه ولو زاد؛ كالهدايا والضحايا، فإنَّ نفس الذبح وإراقة الدم مقصودةٌ Menyembelih hewan ketika musim penyembelihan lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan lebih banyak. Seperti ketika qurban atau membayar hadyu. Karena ketika itu, ibadah yang menjadi tujuan utama adalah menyembelih dan mengalirkan darah. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) Baca: Yufid Galang Donasi untuk Gempa di Lombok Ada banyak pertimbangan, bahwa berqurban ketika musim qurban, merupakan amal yang lebih utama dibandingkan selainnya, [1] Ibadah qurban digandengkan dengan perintah shalat dalam satu ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Kerjakanlah shalat dan sembelihlah hewan dengan ikhlas karena rabmu. (QS. al-Kautsar: 2) Allah juga berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. al-An’am: 162) Ibnul Qayim mengatakan, ففي كُلِّ ملَّة صلاة ونَسِيكة لا يقوم غيرُهما مقامهما ولهذا لو تصدق عن دم المتعة والقران بأضعاف أضعاف القيمة لم يقم مقامه وكذلك الأضحية Masing-masing ajaran agama memiliki ibadah shalat dan menyembalih hewan, yang ini tidak bisa disamai dengan ibadah selainnya. Karena itu, jika ada orang yang bersedekah dengan berlipat-lipat dari nilai hewan sebagai ganti dari kewajiban menyembelih ketika haji tamattu’ atau haji qiran, tentu sedekah itu tidak akan menggantikan nilai keutamaannya. Demikian pula qurban. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) [2] Berqurban itu lebih sesuai dengan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyembelih qurban pada waktu musim qurban adalah amalan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, serta kaum muslimin. Mereka menyembelih qurban. Andai sedekah dengan harta senilai hewan qurban statusnya lebih afdhal, tentu mereka akan beralih ke sedekah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memilih amalan yang kurang afdhal, sementara ada amal yang lebih afdhal, dan memungkinkan bagi beliau untuk melakukannya. Bahkan kita tidak menjumpai riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesekali meninggalkan qurban, karena dananya digunakan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan. [3] Bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi kondisi kelaparan di tahun tertentu. Ketika itu bertepatan dengan musim qurban. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengalihkan dana qurban untuk sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Beliau tetap memerintahkan berqurban, hanya saja melarang para shahibul qurban untuk menyimpan hasil qurban lebih dari 3 hari. Sehingga pilihannya, dimakan sebagian dan sisanya disekedahkan. Dari Salmah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ.” فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ:” كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا” “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR. Bukhari, dan Muslim 1974). [4] Mempertahankan syiar islam Jika semua manusia dimotivasi untuk mengalihakan qurban ke sedekah, tentu syiar yang agung ini akan terabaikan. Sementara berqurban, bagian dari syiar agama Allah. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. al-Hajj: 36) Mana yang lebih utama, donasi gempa atau berqurban? Jawabannya bisa kita rinci: [1] Jika berqurban dan berdonasi bisa dilakukan keduanya, maka yang terbaik adalah dilakukan keduanya. Melakukan keduanya, nilai dananya tidak harus sama. Misalnya, berqurban 3jt, sementara donasi 1jt. [2] Jika dananya cukup untuk berqurban, maka dahulukan qurban dan hasilnya bisa dikirim ke daerah bencana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Donasi Yufid Ditutup – Dibuka Donasi Gempa Lombok Bagi anda yang ingin terlibat donasi gempa Lombok melalui yufid, bisa disalurkan melalui rekening BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Agar tidak tercampur dengan yang lain, setiap donasi mohon dikonfirmasi ke nomor: +62 877-3839-4989, dengan format: Nama # Asal # Jumlah Donasi InsyaaAllah donasi gempa lombok akan kami salurkan bekerja sama dengan lembaga dakwah sunah di Lombok. Demikian.. Semoga bermanfaat Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Batas Waktu Dhuha, Cara Bertaubat Kepada Allah Swt, Hukum Bunga Deposito Dalam Islam, Hukum Berpindah Agama Dari Islam Ke Kristen, Bacaan Qunut Imam Sholat Subuh, Manusia Setelah Mati Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid

Berqurban ataukah Donasi Gempa?

Qurban ataukah Donasi Gempa? Dalam kondisi seperti sekarang, gempa di lombok, mana yang lebih baik menurut pertimbangan syariat, berqurban ataukah mengalihkan dananya untuk donasi gempa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari kadiah dalam ibadah bahwa ibadah yang dilakukan pada waktunya (ibadah al-haal) lebih utama dibandingkan amal selainnya. Misalnya, ketika adzan berkumandang, ibadah yang paling utama adalah menjawab adzan. Menjawab adzan ketika itu lebih utama dibandingkan membaca al-Quran atau membaca dzikir lainnya. Karena ibadah ini adalah ibadah yang dikerjakan pada waktunya. Ketika awal dzulhijjah, diantara ibadah yang disyariatkan bagi kaum muslimin adalah berqurban. Sehingga ibadah ini menjadi ibadah al-haal (ibadah sesuai waktu). Karena itu, berqurban ketika itu lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan dengan yang lebih banyak. Ibnul Qayim menjelaskan, الذبح في مَوضِعه أفضَلُ من الصدقة بثمنه ولو زاد؛ كالهدايا والضحايا، فإنَّ نفس الذبح وإراقة الدم مقصودةٌ Menyembelih hewan ketika musim penyembelihan lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan lebih banyak. Seperti ketika qurban atau membayar hadyu. Karena ketika itu, ibadah yang menjadi tujuan utama adalah menyembelih dan mengalirkan darah. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) Baca: Yufid Galang Donasi untuk Gempa di Lombok Ada banyak pertimbangan, bahwa berqurban ketika musim qurban, merupakan amal yang lebih utama dibandingkan selainnya, [1] Ibadah qurban digandengkan dengan perintah shalat dalam satu ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Kerjakanlah shalat dan sembelihlah hewan dengan ikhlas karena rabmu. (QS. al-Kautsar: 2) Allah juga berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. al-An’am: 162) Ibnul Qayim mengatakan, ففي كُلِّ ملَّة صلاة ونَسِيكة لا يقوم غيرُهما مقامهما ولهذا لو تصدق عن دم المتعة والقران بأضعاف أضعاف القيمة لم يقم مقامه وكذلك الأضحية Masing-masing ajaran agama memiliki ibadah shalat dan menyembalih hewan, yang ini tidak bisa disamai dengan ibadah selainnya. Karena itu, jika ada orang yang bersedekah dengan berlipat-lipat dari nilai hewan sebagai ganti dari kewajiban menyembelih ketika haji tamattu’ atau haji qiran, tentu sedekah itu tidak akan menggantikan nilai keutamaannya. Demikian pula qurban. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) [2] Berqurban itu lebih sesuai dengan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyembelih qurban pada waktu musim qurban adalah amalan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, serta kaum muslimin. Mereka menyembelih qurban. Andai sedekah dengan harta senilai hewan qurban statusnya lebih afdhal, tentu mereka akan beralih ke sedekah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memilih amalan yang kurang afdhal, sementara ada amal yang lebih afdhal, dan memungkinkan bagi beliau untuk melakukannya. Bahkan kita tidak menjumpai riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesekali meninggalkan qurban, karena dananya digunakan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan. [3] Bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi kondisi kelaparan di tahun tertentu. Ketika itu bertepatan dengan musim qurban. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengalihkan dana qurban untuk sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Beliau tetap memerintahkan berqurban, hanya saja melarang para shahibul qurban untuk menyimpan hasil qurban lebih dari 3 hari. Sehingga pilihannya, dimakan sebagian dan sisanya disekedahkan. Dari Salmah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ.” فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ:” كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا” “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR. Bukhari, dan Muslim 1974). [4] Mempertahankan syiar islam Jika semua manusia dimotivasi untuk mengalihakan qurban ke sedekah, tentu syiar yang agung ini akan terabaikan. Sementara berqurban, bagian dari syiar agama Allah. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. al-Hajj: 36) Mana yang lebih utama, donasi gempa atau berqurban? Jawabannya bisa kita rinci: [1] Jika berqurban dan berdonasi bisa dilakukan keduanya, maka yang terbaik adalah dilakukan keduanya. Melakukan keduanya, nilai dananya tidak harus sama. Misalnya, berqurban 3jt, sementara donasi 1jt. [2] Jika dananya cukup untuk berqurban, maka dahulukan qurban dan hasilnya bisa dikirim ke daerah bencana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Donasi Yufid Ditutup – Dibuka Donasi Gempa Lombok Bagi anda yang ingin terlibat donasi gempa Lombok melalui yufid, bisa disalurkan melalui rekening BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Agar tidak tercampur dengan yang lain, setiap donasi mohon dikonfirmasi ke nomor: +62 877-3839-4989, dengan format: Nama # Asal # Jumlah Donasi InsyaaAllah donasi gempa lombok akan kami salurkan bekerja sama dengan lembaga dakwah sunah di Lombok. Demikian.. Semoga bermanfaat Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Batas Waktu Dhuha, Cara Bertaubat Kepada Allah Swt, Hukum Bunga Deposito Dalam Islam, Hukum Berpindah Agama Dari Islam Ke Kristen, Bacaan Qunut Imam Sholat Subuh, Manusia Setelah Mati Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid
Qurban ataukah Donasi Gempa? Dalam kondisi seperti sekarang, gempa di lombok, mana yang lebih baik menurut pertimbangan syariat, berqurban ataukah mengalihkan dananya untuk donasi gempa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari kadiah dalam ibadah bahwa ibadah yang dilakukan pada waktunya (ibadah al-haal) lebih utama dibandingkan amal selainnya. Misalnya, ketika adzan berkumandang, ibadah yang paling utama adalah menjawab adzan. Menjawab adzan ketika itu lebih utama dibandingkan membaca al-Quran atau membaca dzikir lainnya. Karena ibadah ini adalah ibadah yang dikerjakan pada waktunya. Ketika awal dzulhijjah, diantara ibadah yang disyariatkan bagi kaum muslimin adalah berqurban. Sehingga ibadah ini menjadi ibadah al-haal (ibadah sesuai waktu). Karena itu, berqurban ketika itu lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan dengan yang lebih banyak. Ibnul Qayim menjelaskan, الذبح في مَوضِعه أفضَلُ من الصدقة بثمنه ولو زاد؛ كالهدايا والضحايا، فإنَّ نفس الذبح وإراقة الدم مقصودةٌ Menyembelih hewan ketika musim penyembelihan lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan lebih banyak. Seperti ketika qurban atau membayar hadyu. Karena ketika itu, ibadah yang menjadi tujuan utama adalah menyembelih dan mengalirkan darah. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) Baca: Yufid Galang Donasi untuk Gempa di Lombok Ada banyak pertimbangan, bahwa berqurban ketika musim qurban, merupakan amal yang lebih utama dibandingkan selainnya, [1] Ibadah qurban digandengkan dengan perintah shalat dalam satu ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Kerjakanlah shalat dan sembelihlah hewan dengan ikhlas karena rabmu. (QS. al-Kautsar: 2) Allah juga berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. al-An’am: 162) Ibnul Qayim mengatakan, ففي كُلِّ ملَّة صلاة ونَسِيكة لا يقوم غيرُهما مقامهما ولهذا لو تصدق عن دم المتعة والقران بأضعاف أضعاف القيمة لم يقم مقامه وكذلك الأضحية Masing-masing ajaran agama memiliki ibadah shalat dan menyembalih hewan, yang ini tidak bisa disamai dengan ibadah selainnya. Karena itu, jika ada orang yang bersedekah dengan berlipat-lipat dari nilai hewan sebagai ganti dari kewajiban menyembelih ketika haji tamattu’ atau haji qiran, tentu sedekah itu tidak akan menggantikan nilai keutamaannya. Demikian pula qurban. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) [2] Berqurban itu lebih sesuai dengan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyembelih qurban pada waktu musim qurban adalah amalan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, serta kaum muslimin. Mereka menyembelih qurban. Andai sedekah dengan harta senilai hewan qurban statusnya lebih afdhal, tentu mereka akan beralih ke sedekah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memilih amalan yang kurang afdhal, sementara ada amal yang lebih afdhal, dan memungkinkan bagi beliau untuk melakukannya. Bahkan kita tidak menjumpai riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesekali meninggalkan qurban, karena dananya digunakan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan. [3] Bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi kondisi kelaparan di tahun tertentu. Ketika itu bertepatan dengan musim qurban. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengalihkan dana qurban untuk sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Beliau tetap memerintahkan berqurban, hanya saja melarang para shahibul qurban untuk menyimpan hasil qurban lebih dari 3 hari. Sehingga pilihannya, dimakan sebagian dan sisanya disekedahkan. Dari Salmah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ.” فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ:” كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا” “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR. Bukhari, dan Muslim 1974). [4] Mempertahankan syiar islam Jika semua manusia dimotivasi untuk mengalihakan qurban ke sedekah, tentu syiar yang agung ini akan terabaikan. Sementara berqurban, bagian dari syiar agama Allah. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. al-Hajj: 36) Mana yang lebih utama, donasi gempa atau berqurban? Jawabannya bisa kita rinci: [1] Jika berqurban dan berdonasi bisa dilakukan keduanya, maka yang terbaik adalah dilakukan keduanya. Melakukan keduanya, nilai dananya tidak harus sama. Misalnya, berqurban 3jt, sementara donasi 1jt. [2] Jika dananya cukup untuk berqurban, maka dahulukan qurban dan hasilnya bisa dikirim ke daerah bencana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Donasi Yufid Ditutup – Dibuka Donasi Gempa Lombok Bagi anda yang ingin terlibat donasi gempa Lombok melalui yufid, bisa disalurkan melalui rekening BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Agar tidak tercampur dengan yang lain, setiap donasi mohon dikonfirmasi ke nomor: +62 877-3839-4989, dengan format: Nama # Asal # Jumlah Donasi InsyaaAllah donasi gempa lombok akan kami salurkan bekerja sama dengan lembaga dakwah sunah di Lombok. Demikian.. Semoga bermanfaat Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Batas Waktu Dhuha, Cara Bertaubat Kepada Allah Swt, Hukum Bunga Deposito Dalam Islam, Hukum Berpindah Agama Dari Islam Ke Kristen, Bacaan Qunut Imam Sholat Subuh, Manusia Setelah Mati Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/483595731&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Qurban ataukah Donasi Gempa? Dalam kondisi seperti sekarang, gempa di lombok, mana yang lebih baik menurut pertimbangan syariat, berqurban ataukah mengalihkan dananya untuk donasi gempa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari kadiah dalam ibadah bahwa ibadah yang dilakukan pada waktunya (ibadah al-haal) lebih utama dibandingkan amal selainnya. Misalnya, ketika adzan berkumandang, ibadah yang paling utama adalah menjawab adzan. Menjawab adzan ketika itu lebih utama dibandingkan membaca al-Quran atau membaca dzikir lainnya. Karena ibadah ini adalah ibadah yang dikerjakan pada waktunya. Ketika awal dzulhijjah, diantara ibadah yang disyariatkan bagi kaum muslimin adalah berqurban. Sehingga ibadah ini menjadi ibadah al-haal (ibadah sesuai waktu). Karena itu, berqurban ketika itu lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan dengan yang lebih banyak. Ibnul Qayim menjelaskan, الذبح في مَوضِعه أفضَلُ من الصدقة بثمنه ولو زاد؛ كالهدايا والضحايا، فإنَّ نفس الذبح وإراقة الدم مقصودةٌ Menyembelih hewan ketika musim penyembelihan lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan lebih banyak. Seperti ketika qurban atau membayar hadyu. Karena ketika itu, ibadah yang menjadi tujuan utama adalah menyembelih dan mengalirkan darah. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) Baca: Yufid Galang Donasi untuk Gempa di Lombok Ada banyak pertimbangan, bahwa berqurban ketika musim qurban, merupakan amal yang lebih utama dibandingkan selainnya, [1] Ibadah qurban digandengkan dengan perintah shalat dalam satu ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Kerjakanlah shalat dan sembelihlah hewan dengan ikhlas karena rabmu. (QS. al-Kautsar: 2) Allah juga berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. al-An’am: 162) Ibnul Qayim mengatakan, ففي كُلِّ ملَّة صلاة ونَسِيكة لا يقوم غيرُهما مقامهما ولهذا لو تصدق عن دم المتعة والقران بأضعاف أضعاف القيمة لم يقم مقامه وكذلك الأضحية Masing-masing ajaran agama memiliki ibadah shalat dan menyembalih hewan, yang ini tidak bisa disamai dengan ibadah selainnya. Karena itu, jika ada orang yang bersedekah dengan berlipat-lipat dari nilai hewan sebagai ganti dari kewajiban menyembelih ketika haji tamattu’ atau haji qiran, tentu sedekah itu tidak akan menggantikan nilai keutamaannya. Demikian pula qurban. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65) [2] Berqurban itu lebih sesuai dengan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyembelih qurban pada waktu musim qurban adalah amalan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, serta kaum muslimin. Mereka menyembelih qurban. Andai sedekah dengan harta senilai hewan qurban statusnya lebih afdhal, tentu mereka akan beralih ke sedekah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memilih amalan yang kurang afdhal, sementara ada amal yang lebih afdhal, dan memungkinkan bagi beliau untuk melakukannya. Bahkan kita tidak menjumpai riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesekali meninggalkan qurban, karena dananya digunakan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan. [3] Bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi kondisi kelaparan di tahun tertentu. Ketika itu bertepatan dengan musim qurban. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengalihkan dana qurban untuk sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Beliau tetap memerintahkan berqurban, hanya saja melarang para shahibul qurban untuk menyimpan hasil qurban lebih dari 3 hari. Sehingga pilihannya, dimakan sebagian dan sisanya disekedahkan. Dari Salmah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ.” فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ:” كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا” “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR. Bukhari, dan Muslim 1974). [4] Mempertahankan syiar islam Jika semua manusia dimotivasi untuk mengalihakan qurban ke sedekah, tentu syiar yang agung ini akan terabaikan. Sementara berqurban, bagian dari syiar agama Allah. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. al-Hajj: 36) Mana yang lebih utama, donasi gempa atau berqurban? Jawabannya bisa kita rinci: [1] Jika berqurban dan berdonasi bisa dilakukan keduanya, maka yang terbaik adalah dilakukan keduanya. Melakukan keduanya, nilai dananya tidak harus sama. Misalnya, berqurban 3jt, sementara donasi 1jt. [2] Jika dananya cukup untuk berqurban, maka dahulukan qurban dan hasilnya bisa dikirim ke daerah bencana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Donasi Yufid Ditutup – Dibuka Donasi Gempa Lombok Bagi anda yang ingin terlibat donasi gempa Lombok melalui yufid, bisa disalurkan melalui rekening BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Agar tidak tercampur dengan yang lain, setiap donasi mohon dikonfirmasi ke nomor: +62 877-3839-4989, dengan format: Nama # Asal # Jumlah Donasi InsyaaAllah donasi gempa lombok akan kami salurkan bekerja sama dengan lembaga dakwah sunah di Lombok. Demikian.. Semoga bermanfaat Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Batas Waktu Dhuha, Cara Bertaubat Kepada Allah Swt, Hukum Bunga Deposito Dalam Islam, Hukum Berpindah Agama Dari Islam Ke Kristen, Bacaan Qunut Imam Sholat Subuh, Manusia Setelah Mati Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cara dan Bacaan Shalat Sunnah Fajar

Download   Bagaimana cara melakukan shalat sunnah Fajar, apa saja bacaan suratnya, apa ada surat khusus yang dibaca?   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya Hadits #1106 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، وَيُوتِرُ بِرَكْعَةٍ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ، وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صلاةِ الغَدَاةِ، وَكَأنَّ الأَذَانَ بِأُذُنَيْهِ. متفقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dua rakaat salam dua rakaat salam. Lalu beliau berwitir dengan satu rakaat pada akhir malam. Beliau juga melaksanakan shalat sunnah sebelum Shubuh dua rakaat, seolah-olah azan di kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 995 dan Muslim, no. 749] Faedah Hadits Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Shalat sunnah yang dilakukan pada malam dan siang hari adalah dengan cara dua rakaat salam, dua rakaat salam. Disunnahkan salam pada setiap dua rakaat. Seandainya beberapa rakaat dilakukan dengan sekali salam atau melakukan shalat sunnah dengan satu rakaat saja, seperti itu boleh menurut kami (madzhab Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 6:28) Shalat witir itu penutup shalat malam. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalat witir berakhir dengan terbitnya Fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:29) Dua rakaat shalat sunnah Fajar dilakukan sebelum shalat wajib. Disunnahkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat sunnah Fajar dengan segera agar tidak luput dari shalat pada awal waktu.   Hadits #1107 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ في الأُولَى مِنْهُمَا: {قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا} [البقرة: 136] الآية الَّتِي فِي البَقَرَةِ، وَفِي الآخِرَةِ مِنْهُمَا: {آَمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ} [آل عمران: 52]. وَفِي رِوَايَةٍ: وَفِي الآخِرَةِ الَّتي فِي آلِ عِمْرَانَ: {تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ} [آل عمران: 64]. رواه مسلم. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat sebelum Shubuh pada rakaat pertama dengan, “Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami…” (QS. Al-Baqarah: 136), dan pada rakaat terakhir dengan, “Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa kami orang-orang muslim ...” (QS. Ali Imran: 52) Dalam satu riwayat disebutkan, “Dan pada rakaat terakhir dengan ayat yang terdapat pada surah Ali Imran ayat 64, ‘Marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu ...” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 727] Hadits #1108 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَرَأَ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ: {قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ}. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat shalat Sunnah Fajar, yaitu surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 726] Hadits #1109 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ،  وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamselama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits   Imam Nawawi rahimahullah menyatakan tentang hadits-hadits seperti di atas bahwa dianjurkan membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas. Atau dalam riwayat lain disebutkan dianjurkan membaca surah Al-Baqarah ayat 136 dan surah Ali Imrah ayat 52 (atau pada rakaat terakhir membaca Ali Imran ayat 64). Ini adalah dalil dalam madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa saat shalat sunnah Fajar disunnahkan membaca surah atau ayat-ayat tadi. Imam Malik dan ulama Malikiyah sendiri berpendapat bahwa tidaklah dianjurkan kecuali membaca Al-Fatihah saja. Ada sebagian ulama salaf berpendapat bahwa tidak baca surat apa pun. Dua pendapat terakhir ini menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih yang tak mungkin ditentang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:6-7. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa seorang muslim hendaklah memulai harinya dengan berlepas diri dari kesyirikan dan berlepas diri dari orang-orang musyrik, lalu ber-wala’ (menunjukkan loyal) pada tauhid dan pada para muwahid (ahli tauhid). Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2: 267. Moga bermanfaat dan terus beramal sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, siang hari 26 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah panduan shalat sunnah fajar riyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar

Cara dan Bacaan Shalat Sunnah Fajar

Download   Bagaimana cara melakukan shalat sunnah Fajar, apa saja bacaan suratnya, apa ada surat khusus yang dibaca?   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya Hadits #1106 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، وَيُوتِرُ بِرَكْعَةٍ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ، وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صلاةِ الغَدَاةِ، وَكَأنَّ الأَذَانَ بِأُذُنَيْهِ. متفقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dua rakaat salam dua rakaat salam. Lalu beliau berwitir dengan satu rakaat pada akhir malam. Beliau juga melaksanakan shalat sunnah sebelum Shubuh dua rakaat, seolah-olah azan di kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 995 dan Muslim, no. 749] Faedah Hadits Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Shalat sunnah yang dilakukan pada malam dan siang hari adalah dengan cara dua rakaat salam, dua rakaat salam. Disunnahkan salam pada setiap dua rakaat. Seandainya beberapa rakaat dilakukan dengan sekali salam atau melakukan shalat sunnah dengan satu rakaat saja, seperti itu boleh menurut kami (madzhab Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 6:28) Shalat witir itu penutup shalat malam. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalat witir berakhir dengan terbitnya Fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:29) Dua rakaat shalat sunnah Fajar dilakukan sebelum shalat wajib. Disunnahkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat sunnah Fajar dengan segera agar tidak luput dari shalat pada awal waktu.   Hadits #1107 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ في الأُولَى مِنْهُمَا: {قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا} [البقرة: 136] الآية الَّتِي فِي البَقَرَةِ، وَفِي الآخِرَةِ مِنْهُمَا: {آَمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ} [آل عمران: 52]. وَفِي رِوَايَةٍ: وَفِي الآخِرَةِ الَّتي فِي آلِ عِمْرَانَ: {تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ} [آل عمران: 64]. رواه مسلم. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat sebelum Shubuh pada rakaat pertama dengan, “Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami…” (QS. Al-Baqarah: 136), dan pada rakaat terakhir dengan, “Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa kami orang-orang muslim ...” (QS. Ali Imran: 52) Dalam satu riwayat disebutkan, “Dan pada rakaat terakhir dengan ayat yang terdapat pada surah Ali Imran ayat 64, ‘Marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu ...” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 727] Hadits #1108 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَرَأَ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ: {قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ}. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat shalat Sunnah Fajar, yaitu surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 726] Hadits #1109 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ،  وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamselama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits   Imam Nawawi rahimahullah menyatakan tentang hadits-hadits seperti di atas bahwa dianjurkan membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas. Atau dalam riwayat lain disebutkan dianjurkan membaca surah Al-Baqarah ayat 136 dan surah Ali Imrah ayat 52 (atau pada rakaat terakhir membaca Ali Imran ayat 64). Ini adalah dalil dalam madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa saat shalat sunnah Fajar disunnahkan membaca surah atau ayat-ayat tadi. Imam Malik dan ulama Malikiyah sendiri berpendapat bahwa tidaklah dianjurkan kecuali membaca Al-Fatihah saja. Ada sebagian ulama salaf berpendapat bahwa tidak baca surat apa pun. Dua pendapat terakhir ini menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih yang tak mungkin ditentang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:6-7. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa seorang muslim hendaklah memulai harinya dengan berlepas diri dari kesyirikan dan berlepas diri dari orang-orang musyrik, lalu ber-wala’ (menunjukkan loyal) pada tauhid dan pada para muwahid (ahli tauhid). Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2: 267. Moga bermanfaat dan terus beramal sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, siang hari 26 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah panduan shalat sunnah fajar riyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar
Download   Bagaimana cara melakukan shalat sunnah Fajar, apa saja bacaan suratnya, apa ada surat khusus yang dibaca?   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya Hadits #1106 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، وَيُوتِرُ بِرَكْعَةٍ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ، وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صلاةِ الغَدَاةِ، وَكَأنَّ الأَذَانَ بِأُذُنَيْهِ. متفقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dua rakaat salam dua rakaat salam. Lalu beliau berwitir dengan satu rakaat pada akhir malam. Beliau juga melaksanakan shalat sunnah sebelum Shubuh dua rakaat, seolah-olah azan di kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 995 dan Muslim, no. 749] Faedah Hadits Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Shalat sunnah yang dilakukan pada malam dan siang hari adalah dengan cara dua rakaat salam, dua rakaat salam. Disunnahkan salam pada setiap dua rakaat. Seandainya beberapa rakaat dilakukan dengan sekali salam atau melakukan shalat sunnah dengan satu rakaat saja, seperti itu boleh menurut kami (madzhab Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 6:28) Shalat witir itu penutup shalat malam. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalat witir berakhir dengan terbitnya Fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:29) Dua rakaat shalat sunnah Fajar dilakukan sebelum shalat wajib. Disunnahkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat sunnah Fajar dengan segera agar tidak luput dari shalat pada awal waktu.   Hadits #1107 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ في الأُولَى مِنْهُمَا: {قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا} [البقرة: 136] الآية الَّتِي فِي البَقَرَةِ، وَفِي الآخِرَةِ مِنْهُمَا: {آَمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ} [آل عمران: 52]. وَفِي رِوَايَةٍ: وَفِي الآخِرَةِ الَّتي فِي آلِ عِمْرَانَ: {تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ} [آل عمران: 64]. رواه مسلم. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat sebelum Shubuh pada rakaat pertama dengan, “Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami…” (QS. Al-Baqarah: 136), dan pada rakaat terakhir dengan, “Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa kami orang-orang muslim ...” (QS. Ali Imran: 52) Dalam satu riwayat disebutkan, “Dan pada rakaat terakhir dengan ayat yang terdapat pada surah Ali Imran ayat 64, ‘Marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu ...” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 727] Hadits #1108 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَرَأَ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ: {قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ}. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat shalat Sunnah Fajar, yaitu surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 726] Hadits #1109 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ،  وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamselama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits   Imam Nawawi rahimahullah menyatakan tentang hadits-hadits seperti di atas bahwa dianjurkan membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas. Atau dalam riwayat lain disebutkan dianjurkan membaca surah Al-Baqarah ayat 136 dan surah Ali Imrah ayat 52 (atau pada rakaat terakhir membaca Ali Imran ayat 64). Ini adalah dalil dalam madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa saat shalat sunnah Fajar disunnahkan membaca surah atau ayat-ayat tadi. Imam Malik dan ulama Malikiyah sendiri berpendapat bahwa tidaklah dianjurkan kecuali membaca Al-Fatihah saja. Ada sebagian ulama salaf berpendapat bahwa tidak baca surat apa pun. Dua pendapat terakhir ini menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih yang tak mungkin ditentang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:6-7. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa seorang muslim hendaklah memulai harinya dengan berlepas diri dari kesyirikan dan berlepas diri dari orang-orang musyrik, lalu ber-wala’ (menunjukkan loyal) pada tauhid dan pada para muwahid (ahli tauhid). Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2: 267. Moga bermanfaat dan terus beramal sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, siang hari 26 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah panduan shalat sunnah fajar riyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar


Download   Bagaimana cara melakukan shalat sunnah Fajar, apa saja bacaan suratnya, apa ada surat khusus yang dibaca?   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ تَخْفِيْفُ رَكْعَتَي الفَجْرِ وَبَيَانُ مَا يُقْرَأُ فِيْهِمَا، وَبَيَانُ وَقْتُهُمَا Bab 197. Meringankan Dua Rakaat Fajar (Sebelum Shubuh),  Apa yang Dibaca pada Dua Rakaat Tersebut, dan Penjelasan Waktunya Hadits #1106 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، وَيُوتِرُ بِرَكْعَةٍ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ، وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صلاةِ الغَدَاةِ، وَكَأنَّ الأَذَانَ بِأُذُنَيْهِ. متفقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dua rakaat salam dua rakaat salam. Lalu beliau berwitir dengan satu rakaat pada akhir malam. Beliau juga melaksanakan shalat sunnah sebelum Shubuh dua rakaat, seolah-olah azan di kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 995 dan Muslim, no. 749] Faedah Hadits Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Shalat sunnah yang dilakukan pada malam dan siang hari adalah dengan cara dua rakaat salam, dua rakaat salam. Disunnahkan salam pada setiap dua rakaat. Seandainya beberapa rakaat dilakukan dengan sekali salam atau melakukan shalat sunnah dengan satu rakaat saja, seperti itu boleh menurut kami (madzhab Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 6:28) Shalat witir itu penutup shalat malam. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalat witir berakhir dengan terbitnya Fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:29) Dua rakaat shalat sunnah Fajar dilakukan sebelum shalat wajib. Disunnahkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat sunnah Fajar dengan segera agar tidak luput dari shalat pada awal waktu.   Hadits #1107 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ في الأُولَى مِنْهُمَا: {قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا} [البقرة: 136] الآية الَّتِي فِي البَقَرَةِ، وَفِي الآخِرَةِ مِنْهُمَا: {آَمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ} [آل عمران: 52]. وَفِي رِوَايَةٍ: وَفِي الآخِرَةِ الَّتي فِي آلِ عِمْرَانَ: {تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ} [آل عمران: 64]. رواه مسلم. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat sebelum Shubuh pada rakaat pertama dengan, “Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami…” (QS. Al-Baqarah: 136), dan pada rakaat terakhir dengan, “Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa kami orang-orang muslim ...” (QS. Ali Imran: 52) Dalam satu riwayat disebutkan, “Dan pada rakaat terakhir dengan ayat yang terdapat pada surah Ali Imran ayat 64, ‘Marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu ...” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 727] Hadits #1108 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَرَأَ فِي رَكْعَتَي الفَجْرِ: {قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ}. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat shalat Sunnah Fajar, yaitu surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 726] Hadits #1109 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ،  وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamselama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits   Imam Nawawi rahimahullah menyatakan tentang hadits-hadits seperti di atas bahwa dianjurkan membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas. Atau dalam riwayat lain disebutkan dianjurkan membaca surah Al-Baqarah ayat 136 dan surah Ali Imrah ayat 52 (atau pada rakaat terakhir membaca Ali Imran ayat 64). Ini adalah dalil dalam madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa saat shalat sunnah Fajar disunnahkan membaca surah atau ayat-ayat tadi. Imam Malik dan ulama Malikiyah sendiri berpendapat bahwa tidaklah dianjurkan kecuali membaca Al-Fatihah saja. Ada sebagian ulama salaf berpendapat bahwa tidak baca surat apa pun. Dua pendapat terakhir ini menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih yang tak mungkin ditentang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:6-7. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa seorang muslim hendaklah memulai harinya dengan berlepas diri dari kesyirikan dan berlepas diri dari orang-orang musyrik, lalu ber-wala’ (menunjukkan loyal) pada tauhid dan pada para muwahid (ahli tauhid). Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2: 267. Moga bermanfaat dan terus beramal sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, siang hari 26 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah panduan shalat sunnah fajar riyadhus sholihin shalat rawatib shalat sunnah fajar

Mana yang lebih utama, Qurban Kambing atau Urunan Sapi?

Lebih Utama Qurban Kambing atau Urunan Sapi? Mau qurban agak bingung, mana yang lebih utama ikut urunan sapi atau qurban sendiri? sukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Urutan qurban yang paling sempurna adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing. Ini jika biaya pengadaannya dari satu orang dan bukan urunan. Dalil mengenai hal ini adalah janji pahala yang Allah berikan bagi mareka yang datang jumatan di awal waktu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً “Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka dia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka dia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka dia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka dia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka dia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari 881 & Muslim  850) Namun jika sapi itu dibeli dari hasil urunan, nilai keutamaannya menjadi berbeda. Karena itulah para ulama membahas, mana yang lebih utama, berqurban dengan seekor kambing atau ikut urunan sapi?. Banyak ulama yang menegaskan bahwa berqurban dengan seekor kambing, lebih utama dibandingkan ikut urunan sapi. Kita simak penuturan mereka, [1] Keterangan Ibnu Qudamah – Hambali – , والشاة أفضل من شرك (أي : الاشتراك) في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله Qurban seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan onta. Karena tujuan utama ibadah qurban adalah Iraqah ad-Dam (menumpahkan darah). Dan satu orang, bisa berqurban dengan menyembelih satu ekor utuh. (al-Mughni, 9/439). [2] Keterangan as-Syirazi – Syafiiyah –, والشاة أفضل من مشاركة سبعة في بدنة أو بقرة لأنه يتفرد بإراقة دم Berqurban dengan seekor kambing, lebih afdhal dibandingkan ikut urunan onta atau sapi bersama 7 orang. Karena qurban seekor kambing berarti menumpahkan  darah (menyembelih) sendirian. (al-Muhadzab, 1/433). [3] Keterangan Ibnu Qasim Al-Ghazzi –Syafiiyah – وتجزىء الشاة عن شخص واحد وهي أفضل من مشاركته في بعير Seekor kambing bisa untuk qurban satu orang, dan seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan unta. (Fathul Qarib, hlm. 312) [4] Keterangan Ibnu Utsaimin, الأفضل من الأضاحي : الإبل ، ثم البقر إن ضحى بها كاملة ، ثم الضأن ، ثم المعز ، ثم سُبْع البدنة ، ثم سبع البقرة “Qurban yang paling afdhal adalah onta, lalu sapi, jika qurbannya utuh (tidak urunan), kemudian domba, kemudian kambing jawa, kemudian sepertujuh onta, kemudian sepertujuh sapi.” (Ahkam al-Udhhiyah) Sapi memang lebih berdaging… namun tujuan utama qurban bukan untuk mencari daging, tapi untuk mencari taqwa kepada Allah… Allah berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj: 37) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Kalimat Tauhid, Hukum Khitan Wanita, Hukum Berobat Ke Kyai Menurut Islam, Jilbooob, Suami Yang Tidak Menafkahi Istri Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 163 QRIS donasi Yufid

Mana yang lebih utama, Qurban Kambing atau Urunan Sapi?

Lebih Utama Qurban Kambing atau Urunan Sapi? Mau qurban agak bingung, mana yang lebih utama ikut urunan sapi atau qurban sendiri? sukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Urutan qurban yang paling sempurna adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing. Ini jika biaya pengadaannya dari satu orang dan bukan urunan. Dalil mengenai hal ini adalah janji pahala yang Allah berikan bagi mareka yang datang jumatan di awal waktu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً “Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka dia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka dia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka dia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka dia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka dia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari 881 & Muslim  850) Namun jika sapi itu dibeli dari hasil urunan, nilai keutamaannya menjadi berbeda. Karena itulah para ulama membahas, mana yang lebih utama, berqurban dengan seekor kambing atau ikut urunan sapi?. Banyak ulama yang menegaskan bahwa berqurban dengan seekor kambing, lebih utama dibandingkan ikut urunan sapi. Kita simak penuturan mereka, [1] Keterangan Ibnu Qudamah – Hambali – , والشاة أفضل من شرك (أي : الاشتراك) في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله Qurban seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan onta. Karena tujuan utama ibadah qurban adalah Iraqah ad-Dam (menumpahkan darah). Dan satu orang, bisa berqurban dengan menyembelih satu ekor utuh. (al-Mughni, 9/439). [2] Keterangan as-Syirazi – Syafiiyah –, والشاة أفضل من مشاركة سبعة في بدنة أو بقرة لأنه يتفرد بإراقة دم Berqurban dengan seekor kambing, lebih afdhal dibandingkan ikut urunan onta atau sapi bersama 7 orang. Karena qurban seekor kambing berarti menumpahkan  darah (menyembelih) sendirian. (al-Muhadzab, 1/433). [3] Keterangan Ibnu Qasim Al-Ghazzi –Syafiiyah – وتجزىء الشاة عن شخص واحد وهي أفضل من مشاركته في بعير Seekor kambing bisa untuk qurban satu orang, dan seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan unta. (Fathul Qarib, hlm. 312) [4] Keterangan Ibnu Utsaimin, الأفضل من الأضاحي : الإبل ، ثم البقر إن ضحى بها كاملة ، ثم الضأن ، ثم المعز ، ثم سُبْع البدنة ، ثم سبع البقرة “Qurban yang paling afdhal adalah onta, lalu sapi, jika qurbannya utuh (tidak urunan), kemudian domba, kemudian kambing jawa, kemudian sepertujuh onta, kemudian sepertujuh sapi.” (Ahkam al-Udhhiyah) Sapi memang lebih berdaging… namun tujuan utama qurban bukan untuk mencari daging, tapi untuk mencari taqwa kepada Allah… Allah berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj: 37) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Kalimat Tauhid, Hukum Khitan Wanita, Hukum Berobat Ke Kyai Menurut Islam, Jilbooob, Suami Yang Tidak Menafkahi Istri Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 163 QRIS donasi Yufid
Lebih Utama Qurban Kambing atau Urunan Sapi? Mau qurban agak bingung, mana yang lebih utama ikut urunan sapi atau qurban sendiri? sukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Urutan qurban yang paling sempurna adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing. Ini jika biaya pengadaannya dari satu orang dan bukan urunan. Dalil mengenai hal ini adalah janji pahala yang Allah berikan bagi mareka yang datang jumatan di awal waktu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً “Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka dia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka dia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka dia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka dia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka dia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari 881 & Muslim  850) Namun jika sapi itu dibeli dari hasil urunan, nilai keutamaannya menjadi berbeda. Karena itulah para ulama membahas, mana yang lebih utama, berqurban dengan seekor kambing atau ikut urunan sapi?. Banyak ulama yang menegaskan bahwa berqurban dengan seekor kambing, lebih utama dibandingkan ikut urunan sapi. Kita simak penuturan mereka, [1] Keterangan Ibnu Qudamah – Hambali – , والشاة أفضل من شرك (أي : الاشتراك) في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله Qurban seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan onta. Karena tujuan utama ibadah qurban adalah Iraqah ad-Dam (menumpahkan darah). Dan satu orang, bisa berqurban dengan menyembelih satu ekor utuh. (al-Mughni, 9/439). [2] Keterangan as-Syirazi – Syafiiyah –, والشاة أفضل من مشاركة سبعة في بدنة أو بقرة لأنه يتفرد بإراقة دم Berqurban dengan seekor kambing, lebih afdhal dibandingkan ikut urunan onta atau sapi bersama 7 orang. Karena qurban seekor kambing berarti menumpahkan  darah (menyembelih) sendirian. (al-Muhadzab, 1/433). [3] Keterangan Ibnu Qasim Al-Ghazzi –Syafiiyah – وتجزىء الشاة عن شخص واحد وهي أفضل من مشاركته في بعير Seekor kambing bisa untuk qurban satu orang, dan seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan unta. (Fathul Qarib, hlm. 312) [4] Keterangan Ibnu Utsaimin, الأفضل من الأضاحي : الإبل ، ثم البقر إن ضحى بها كاملة ، ثم الضأن ، ثم المعز ، ثم سُبْع البدنة ، ثم سبع البقرة “Qurban yang paling afdhal adalah onta, lalu sapi, jika qurbannya utuh (tidak urunan), kemudian domba, kemudian kambing jawa, kemudian sepertujuh onta, kemudian sepertujuh sapi.” (Ahkam al-Udhhiyah) Sapi memang lebih berdaging… namun tujuan utama qurban bukan untuk mencari daging, tapi untuk mencari taqwa kepada Allah… Allah berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj: 37) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Kalimat Tauhid, Hukum Khitan Wanita, Hukum Berobat Ke Kyai Menurut Islam, Jilbooob, Suami Yang Tidak Menafkahi Istri Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 163 QRIS donasi Yufid


Lebih Utama Qurban Kambing atau Urunan Sapi? Mau qurban agak bingung, mana yang lebih utama ikut urunan sapi atau qurban sendiri? sukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Urutan qurban yang paling sempurna adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing. Ini jika biaya pengadaannya dari satu orang dan bukan urunan. Dalil mengenai hal ini adalah janji pahala yang Allah berikan bagi mareka yang datang jumatan di awal waktu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً “Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka dia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka dia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka dia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka dia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka dia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari 881 & Muslim  850) Namun jika sapi itu dibeli dari hasil urunan, nilai keutamaannya menjadi berbeda. Karena itulah para ulama membahas, mana yang lebih utama, berqurban dengan seekor kambing atau ikut urunan sapi?. Banyak ulama yang menegaskan bahwa berqurban dengan seekor kambing, lebih utama dibandingkan ikut urunan sapi. Kita simak penuturan mereka, [1] Keterangan Ibnu Qudamah – Hambali – , والشاة أفضل من شرك (أي : الاشتراك) في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية , والمنفرد يتقرب بإراقته كله Qurban seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan onta. Karena tujuan utama ibadah qurban adalah Iraqah ad-Dam (menumpahkan darah). Dan satu orang, bisa berqurban dengan menyembelih satu ekor utuh. (al-Mughni, 9/439). [2] Keterangan as-Syirazi – Syafiiyah –, والشاة أفضل من مشاركة سبعة في بدنة أو بقرة لأنه يتفرد بإراقة دم Berqurban dengan seekor kambing, lebih afdhal dibandingkan ikut urunan onta atau sapi bersama 7 orang. Karena qurban seekor kambing berarti menumpahkan  darah (menyembelih) sendirian. (al-Muhadzab, 1/433). [3] Keterangan Ibnu Qasim Al-Ghazzi –Syafiiyah – وتجزىء الشاة عن شخص واحد وهي أفضل من مشاركته في بعير Seekor kambing bisa untuk qurban satu orang, dan seekor kambing lebih utama dibandingkan ikut urunan unta. (Fathul Qarib, hlm. 312) [4] Keterangan Ibnu Utsaimin, الأفضل من الأضاحي : الإبل ، ثم البقر إن ضحى بها كاملة ، ثم الضأن ، ثم المعز ، ثم سُبْع البدنة ، ثم سبع البقرة “Qurban yang paling afdhal adalah onta, lalu sapi, jika qurbannya utuh (tidak urunan), kemudian domba, kemudian kambing jawa, kemudian sepertujuh onta, kemudian sepertujuh sapi.” (Ahkam al-Udhhiyah) Sapi memang lebih berdaging… namun tujuan utama qurban bukan untuk mencari daging, tapi untuk mencari taqwa kepada Allah… Allah berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj: 37) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Kalimat Tauhid, Hukum Khitan Wanita, Hukum Berobat Ke Kyai Menurut Islam, Jilbooob, Suami Yang Tidak Menafkahi Istri Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 163 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Pujian dan Syukur kepada Allah

Download  Pada bahasan kali ini akan dilanjutkan dengan pujian kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Dan ini adalah masih bahasan muqaddimah dari Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, بَدَأْتُ بِحَمْدِ اللهِ ذِيْ الرُّشْدِ وَالتَّسْدِيْدِ الحَمْدُ للهِ أَحَقُّ مَنْ ذُكِرَ وَأَوْلَى مَنْ شُكِرَ وَعَلَيْهِ أُثْنِيَ Aku memulai dengan memuji kepada Allah yang menunjukkan jalan kepada yang haqq dan benar. Segala puji bagi Allah yang pantas untuk disebut dan pantas untuk disyukuri dan pantas sanjungan untuk-Nya.   Allah yang Memberi Petunjuk kepada Jalan yang Lurus   Imam Al-Muzani rahimahullah memulai dengan memuji Allah yang telah memberi petunjuk. Allah yang memberi petunjuk kepada kebenaran dari berbagai perselisihan yang ada sebagaimana terdapat dalam doa istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai bacaan istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. ‘Aisyah lantas menjawab kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat malamnya dengan bacaan, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “ALLAHUMMA ROBBA JIBROIILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum (untuk memutuskan) apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770). Permintaan dalam doa ini juga sama seperti ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah (berilah hidayah) kami kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6). Ada beberapa pengertian shirathal mustaqim (jalan yang lurus) yaitu: (1) Islam; (2) kebenaran; (3) jalan yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya (pendapat dari Abu Al-‘Aliyah); (4) Al-Qur’an. Namun sebagaimana kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa sepakat umat, shirathal mustaqim adalah jalan yang jelas dan tidak menyimpang. Bahasa bangsa Arab pun sepakat demikian. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:94 dan At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Surat Al-Baqarah (Juz 1), hlm. 112.   Perbedaan Alhamdulillah dan Syukur kepada Allah   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa alhamdulillah (segala pujian kepada Allah) adalah syukur yang murni kepada Allah, bukan kepada sesembahan-sesembahan selain Allah lainnya, pujian ini dihaturkan atas nikmat yang tak terhingga yang telah Allah berikan. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:75. Sebagian ulama menyamakan antara syukur dan alhamdu. Namun kebanyakan ulama membedakan syukur dan alhamdu. Alhamdu adalah pujian kepada yang dipuji dengan ucapan lisan baik pujian tersebut itu atas nikmat atau bukan karena nikmat namun karena pantas untuk dipuji. Syukur adalah pujian karena nikmat yang diberi, syukur itu dengan hati, lisan, dan anggota badan.   Bagaimana faedah bersyukur dan bahaya enggan bersyukur? Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Atharid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur kepada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Iddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Dalam hadits disebutkan, وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Sesungguhnya seseorang terhalang mendapatkan rezeki karena dosa yang ia perbuat.” (HR. Ibnu Majah no. 4022. Hadits ini adalah hadits dha’if kata Syaikh Al Albani) Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246)  Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi:   At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah (juz 1). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. ‘Iddah Ash-Shabirin wa Dzakhiroh Asy-Syakiriin.Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar Rusyd. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 146025, https://islamqa.info/ar/146025 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsimam al muzani syarhus sunnah syukur

Syarhus Sunnah: Pujian dan Syukur kepada Allah

Download  Pada bahasan kali ini akan dilanjutkan dengan pujian kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Dan ini adalah masih bahasan muqaddimah dari Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, بَدَأْتُ بِحَمْدِ اللهِ ذِيْ الرُّشْدِ وَالتَّسْدِيْدِ الحَمْدُ للهِ أَحَقُّ مَنْ ذُكِرَ وَأَوْلَى مَنْ شُكِرَ وَعَلَيْهِ أُثْنِيَ Aku memulai dengan memuji kepada Allah yang menunjukkan jalan kepada yang haqq dan benar. Segala puji bagi Allah yang pantas untuk disebut dan pantas untuk disyukuri dan pantas sanjungan untuk-Nya.   Allah yang Memberi Petunjuk kepada Jalan yang Lurus   Imam Al-Muzani rahimahullah memulai dengan memuji Allah yang telah memberi petunjuk. Allah yang memberi petunjuk kepada kebenaran dari berbagai perselisihan yang ada sebagaimana terdapat dalam doa istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai bacaan istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. ‘Aisyah lantas menjawab kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat malamnya dengan bacaan, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “ALLAHUMMA ROBBA JIBROIILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum (untuk memutuskan) apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770). Permintaan dalam doa ini juga sama seperti ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah (berilah hidayah) kami kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6). Ada beberapa pengertian shirathal mustaqim (jalan yang lurus) yaitu: (1) Islam; (2) kebenaran; (3) jalan yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya (pendapat dari Abu Al-‘Aliyah); (4) Al-Qur’an. Namun sebagaimana kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa sepakat umat, shirathal mustaqim adalah jalan yang jelas dan tidak menyimpang. Bahasa bangsa Arab pun sepakat demikian. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:94 dan At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Surat Al-Baqarah (Juz 1), hlm. 112.   Perbedaan Alhamdulillah dan Syukur kepada Allah   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa alhamdulillah (segala pujian kepada Allah) adalah syukur yang murni kepada Allah, bukan kepada sesembahan-sesembahan selain Allah lainnya, pujian ini dihaturkan atas nikmat yang tak terhingga yang telah Allah berikan. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:75. Sebagian ulama menyamakan antara syukur dan alhamdu. Namun kebanyakan ulama membedakan syukur dan alhamdu. Alhamdu adalah pujian kepada yang dipuji dengan ucapan lisan baik pujian tersebut itu atas nikmat atau bukan karena nikmat namun karena pantas untuk dipuji. Syukur adalah pujian karena nikmat yang diberi, syukur itu dengan hati, lisan, dan anggota badan.   Bagaimana faedah bersyukur dan bahaya enggan bersyukur? Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Atharid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur kepada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Iddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Dalam hadits disebutkan, وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Sesungguhnya seseorang terhalang mendapatkan rezeki karena dosa yang ia perbuat.” (HR. Ibnu Majah no. 4022. Hadits ini adalah hadits dha’if kata Syaikh Al Albani) Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246)  Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi:   At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah (juz 1). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. ‘Iddah Ash-Shabirin wa Dzakhiroh Asy-Syakiriin.Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar Rusyd. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 146025, https://islamqa.info/ar/146025 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsimam al muzani syarhus sunnah syukur
Download  Pada bahasan kali ini akan dilanjutkan dengan pujian kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Dan ini adalah masih bahasan muqaddimah dari Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, بَدَأْتُ بِحَمْدِ اللهِ ذِيْ الرُّشْدِ وَالتَّسْدِيْدِ الحَمْدُ للهِ أَحَقُّ مَنْ ذُكِرَ وَأَوْلَى مَنْ شُكِرَ وَعَلَيْهِ أُثْنِيَ Aku memulai dengan memuji kepada Allah yang menunjukkan jalan kepada yang haqq dan benar. Segala puji bagi Allah yang pantas untuk disebut dan pantas untuk disyukuri dan pantas sanjungan untuk-Nya.   Allah yang Memberi Petunjuk kepada Jalan yang Lurus   Imam Al-Muzani rahimahullah memulai dengan memuji Allah yang telah memberi petunjuk. Allah yang memberi petunjuk kepada kebenaran dari berbagai perselisihan yang ada sebagaimana terdapat dalam doa istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai bacaan istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. ‘Aisyah lantas menjawab kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat malamnya dengan bacaan, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “ALLAHUMMA ROBBA JIBROIILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum (untuk memutuskan) apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770). Permintaan dalam doa ini juga sama seperti ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah (berilah hidayah) kami kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6). Ada beberapa pengertian shirathal mustaqim (jalan yang lurus) yaitu: (1) Islam; (2) kebenaran; (3) jalan yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya (pendapat dari Abu Al-‘Aliyah); (4) Al-Qur’an. Namun sebagaimana kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa sepakat umat, shirathal mustaqim adalah jalan yang jelas dan tidak menyimpang. Bahasa bangsa Arab pun sepakat demikian. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:94 dan At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Surat Al-Baqarah (Juz 1), hlm. 112.   Perbedaan Alhamdulillah dan Syukur kepada Allah   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa alhamdulillah (segala pujian kepada Allah) adalah syukur yang murni kepada Allah, bukan kepada sesembahan-sesembahan selain Allah lainnya, pujian ini dihaturkan atas nikmat yang tak terhingga yang telah Allah berikan. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:75. Sebagian ulama menyamakan antara syukur dan alhamdu. Namun kebanyakan ulama membedakan syukur dan alhamdu. Alhamdu adalah pujian kepada yang dipuji dengan ucapan lisan baik pujian tersebut itu atas nikmat atau bukan karena nikmat namun karena pantas untuk dipuji. Syukur adalah pujian karena nikmat yang diberi, syukur itu dengan hati, lisan, dan anggota badan.   Bagaimana faedah bersyukur dan bahaya enggan bersyukur? Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Atharid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur kepada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Iddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Dalam hadits disebutkan, وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Sesungguhnya seseorang terhalang mendapatkan rezeki karena dosa yang ia perbuat.” (HR. Ibnu Majah no. 4022. Hadits ini adalah hadits dha’if kata Syaikh Al Albani) Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246)  Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi:   At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah (juz 1). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. ‘Iddah Ash-Shabirin wa Dzakhiroh Asy-Syakiriin.Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar Rusyd. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 146025, https://islamqa.info/ar/146025 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsimam al muzani syarhus sunnah syukur


Download <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Pada bahasan kali ini akan dilanjutkan dengan pujian kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Dan ini adalah masih bahasan muqaddimah dari Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, بَدَأْتُ بِحَمْدِ اللهِ ذِيْ الرُّشْدِ وَالتَّسْدِيْدِ الحَمْدُ للهِ أَحَقُّ مَنْ ذُكِرَ وَأَوْلَى مَنْ شُكِرَ وَعَلَيْهِ أُثْنِيَ Aku memulai dengan memuji kepada Allah yang menunjukkan jalan kepada yang haqq dan benar. Segala puji bagi Allah yang pantas untuk disebut dan pantas untuk disyukuri dan pantas sanjungan untuk-Nya.   Allah yang Memberi Petunjuk kepada Jalan yang Lurus   Imam Al-Muzani rahimahullah memulai dengan memuji Allah yang telah memberi petunjuk. Allah yang memberi petunjuk kepada kebenaran dari berbagai perselisihan yang ada sebagaimana terdapat dalam doa istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai bacaan istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam. ‘Aisyah lantas menjawab kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat malamnya dengan bacaan, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “ALLAHUMMA ROBBA JIBROIILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum (untuk memutuskan) apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770). Permintaan dalam doa ini juga sama seperti ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah (berilah hidayah) kami kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6). Ada beberapa pengertian shirathal mustaqim (jalan yang lurus) yaitu: (1) Islam; (2) kebenaran; (3) jalan yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya (pendapat dari Abu Al-‘Aliyah); (4) Al-Qur’an. Namun sebagaimana kata Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa sepakat umat, shirathal mustaqim adalah jalan yang jelas dan tidak menyimpang. Bahasa bangsa Arab pun sepakat demikian. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:94 dan At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Surat Al-Baqarah (Juz 1), hlm. 112.   Perbedaan Alhamdulillah dan Syukur kepada Allah   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa alhamdulillah (segala pujian kepada Allah) adalah syukur yang murni kepada Allah, bukan kepada sesembahan-sesembahan selain Allah lainnya, pujian ini dihaturkan atas nikmat yang tak terhingga yang telah Allah berikan. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 1:75. Sebagian ulama menyamakan antara syukur dan alhamdu. Namun kebanyakan ulama membedakan syukur dan alhamdu. Alhamdu adalah pujian kepada yang dipuji dengan ucapan lisan baik pujian tersebut itu atas nikmat atau bukan karena nikmat namun karena pantas untuk dipuji. Syukur adalah pujian karena nikmat yang diberi, syukur itu dengan hati, lisan, dan anggota badan.   Bagaimana faedah bersyukur dan bahaya enggan bersyukur? Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Atharid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur kepada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Iddah Ash-Shabirin, hlm. 148) Dalam hadits disebutkan, وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ “Sesungguhnya seseorang terhalang mendapatkan rezeki karena dosa yang ia perbuat.” (HR. Ibnu Majah no. 4022. Hadits ini adalah hadits dha’if kata Syaikh Al Albani) Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246)  Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi:   At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah Al-Baqarah (juz 1). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. ‘Iddah Ash-Shabirin wa Dzakhiroh Asy-Syakiriin.Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar Rusyd. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al-Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud Al-Juhani. alukah.net. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 146025, https://islamqa.info/ar/146025 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsimam al muzani syarhus sunnah syukur

Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca?

Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca? Apakah pahala mendengarkan al-Quran sama dengan pahala orang yang membaca al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk bisa membandingkan atau menyamakan pahala amal satu dengan amal yang lainnya, kita butuh dalil. Karena yang paling paham tentang pahala amal seseorang adalah Allah Ta’ala. Sehingga, untuk bisa mengetahui nilai amal seseorang, harus berdasarkan wahyu. Di sana ada beberapa dalil yang menyebutkan pahala orang yang mendengarkan al-Quran dan pahala orang yang membaca al-Quran. Diantaranya, [1] Firman Allah, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204). [2] Allah juga berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka melakukan tadabbur terhadap ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29) Dua ayat ini dan ayat yang semisal, sudah cukup untuk membuktikan bahwa memperhatikan al-Quran adalah amal besar. Karena diantara tujuan al-Quran diturunkan adalah untuk direnungi ayat-ayatnya. Mereka yang melakukan tadabbur, akan mendapat janji akan dirahmati oleh Allah. Dan yang dimaksud mendengarkan di sini adalah memperhatikan dan mentadabburi al-Quran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga suka mendengarkan al-Quran yang dibacakan oleh para sahabat. Seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud, “Silahkan baca al-Quran!” Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ، أقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟! “Ya Rasulullah, saya membaca al-Quran di depan Anda, padahal al-Quran diturunkan kepada Anda?!” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي “Aku senang mendengarkan al-Quran dari bacaan orang lain.” Kemudian Ibnu Mas’ud membacakan surat an-Nisa sampai ayat 41, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis di penghujung ayat itu. (HR. Bukhari 4583). Sementar dalil keutamaan membaca al-Quran, disebutkan dalam hadis Ibnu Mas’ud juga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu kebaikan sedangkan satu kebaikan itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya, aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi 2910 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan pahala besar bagi yang membaca al-Quran. Kemudian, untuk pertanyaan, apakan mendengarkan bacaan al-Quran pahalanya sama seperti membaca al-Quran? kami belum menjumpai dalil tentang itu. Namun kita berharap, semoga keduanya mendapatkan pahala besar.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menikah Belum Bekerja, Gambar Orang Sholat Jumat, Hukum Berdoa Setelah Shalat Fardhu, Arti Dhoif, Syekh Al Bani, Cara Sholat Untuk Wanita Visited 1,366 times, 14 visit(s) today Post Views: 638 QRIS donasi Yufid

Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca?

Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca? Apakah pahala mendengarkan al-Quran sama dengan pahala orang yang membaca al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk bisa membandingkan atau menyamakan pahala amal satu dengan amal yang lainnya, kita butuh dalil. Karena yang paling paham tentang pahala amal seseorang adalah Allah Ta’ala. Sehingga, untuk bisa mengetahui nilai amal seseorang, harus berdasarkan wahyu. Di sana ada beberapa dalil yang menyebutkan pahala orang yang mendengarkan al-Quran dan pahala orang yang membaca al-Quran. Diantaranya, [1] Firman Allah, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204). [2] Allah juga berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka melakukan tadabbur terhadap ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29) Dua ayat ini dan ayat yang semisal, sudah cukup untuk membuktikan bahwa memperhatikan al-Quran adalah amal besar. Karena diantara tujuan al-Quran diturunkan adalah untuk direnungi ayat-ayatnya. Mereka yang melakukan tadabbur, akan mendapat janji akan dirahmati oleh Allah. Dan yang dimaksud mendengarkan di sini adalah memperhatikan dan mentadabburi al-Quran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga suka mendengarkan al-Quran yang dibacakan oleh para sahabat. Seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud, “Silahkan baca al-Quran!” Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ، أقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟! “Ya Rasulullah, saya membaca al-Quran di depan Anda, padahal al-Quran diturunkan kepada Anda?!” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي “Aku senang mendengarkan al-Quran dari bacaan orang lain.” Kemudian Ibnu Mas’ud membacakan surat an-Nisa sampai ayat 41, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis di penghujung ayat itu. (HR. Bukhari 4583). Sementar dalil keutamaan membaca al-Quran, disebutkan dalam hadis Ibnu Mas’ud juga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu kebaikan sedangkan satu kebaikan itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya, aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi 2910 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan pahala besar bagi yang membaca al-Quran. Kemudian, untuk pertanyaan, apakan mendengarkan bacaan al-Quran pahalanya sama seperti membaca al-Quran? kami belum menjumpai dalil tentang itu. Namun kita berharap, semoga keduanya mendapatkan pahala besar.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menikah Belum Bekerja, Gambar Orang Sholat Jumat, Hukum Berdoa Setelah Shalat Fardhu, Arti Dhoif, Syekh Al Bani, Cara Sholat Untuk Wanita Visited 1,366 times, 14 visit(s) today Post Views: 638 QRIS donasi Yufid
Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca? Apakah pahala mendengarkan al-Quran sama dengan pahala orang yang membaca al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk bisa membandingkan atau menyamakan pahala amal satu dengan amal yang lainnya, kita butuh dalil. Karena yang paling paham tentang pahala amal seseorang adalah Allah Ta’ala. Sehingga, untuk bisa mengetahui nilai amal seseorang, harus berdasarkan wahyu. Di sana ada beberapa dalil yang menyebutkan pahala orang yang mendengarkan al-Quran dan pahala orang yang membaca al-Quran. Diantaranya, [1] Firman Allah, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204). [2] Allah juga berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka melakukan tadabbur terhadap ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29) Dua ayat ini dan ayat yang semisal, sudah cukup untuk membuktikan bahwa memperhatikan al-Quran adalah amal besar. Karena diantara tujuan al-Quran diturunkan adalah untuk direnungi ayat-ayatnya. Mereka yang melakukan tadabbur, akan mendapat janji akan dirahmati oleh Allah. Dan yang dimaksud mendengarkan di sini adalah memperhatikan dan mentadabburi al-Quran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga suka mendengarkan al-Quran yang dibacakan oleh para sahabat. Seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud, “Silahkan baca al-Quran!” Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ، أقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟! “Ya Rasulullah, saya membaca al-Quran di depan Anda, padahal al-Quran diturunkan kepada Anda?!” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي “Aku senang mendengarkan al-Quran dari bacaan orang lain.” Kemudian Ibnu Mas’ud membacakan surat an-Nisa sampai ayat 41, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis di penghujung ayat itu. (HR. Bukhari 4583). Sementar dalil keutamaan membaca al-Quran, disebutkan dalam hadis Ibnu Mas’ud juga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu kebaikan sedangkan satu kebaikan itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya, aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi 2910 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan pahala besar bagi yang membaca al-Quran. Kemudian, untuk pertanyaan, apakan mendengarkan bacaan al-Quran pahalanya sama seperti membaca al-Quran? kami belum menjumpai dalil tentang itu. Namun kita berharap, semoga keduanya mendapatkan pahala besar.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menikah Belum Bekerja, Gambar Orang Sholat Jumat, Hukum Berdoa Setelah Shalat Fardhu, Arti Dhoif, Syekh Al Bani, Cara Sholat Untuk Wanita Visited 1,366 times, 14 visit(s) today Post Views: 638 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500984772&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mendengarkan al-Quran, Pahalanya sama Seperti Membaca? Apakah pahala mendengarkan al-Quran sama dengan pahala orang yang membaca al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk bisa membandingkan atau menyamakan pahala amal satu dengan amal yang lainnya, kita butuh dalil. Karena yang paling paham tentang pahala amal seseorang adalah Allah Ta’ala. Sehingga, untuk bisa mengetahui nilai amal seseorang, harus berdasarkan wahyu. Di sana ada beberapa dalil yang menyebutkan pahala orang yang mendengarkan al-Quran dan pahala orang yang membaca al-Quran. Diantaranya, [1] Firman Allah, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204). [2] Allah juga berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka melakukan tadabbur terhadap ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29) Dua ayat ini dan ayat yang semisal, sudah cukup untuk membuktikan bahwa memperhatikan al-Quran adalah amal besar. Karena diantara tujuan al-Quran diturunkan adalah untuk direnungi ayat-ayatnya. Mereka yang melakukan tadabbur, akan mendapat janji akan dirahmati oleh Allah. Dan yang dimaksud mendengarkan di sini adalah memperhatikan dan mentadabburi al-Quran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga suka mendengarkan al-Quran yang dibacakan oleh para sahabat. Seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud, “Silahkan baca al-Quran!” Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, يَا رَسُولَ اللَّهِ، أقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟! “Ya Rasulullah, saya membaca al-Quran di depan Anda, padahal al-Quran diturunkan kepada Anda?!” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي “Aku senang mendengarkan al-Quran dari bacaan orang lain.” Kemudian Ibnu Mas’ud membacakan surat an-Nisa sampai ayat 41, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis di penghujung ayat itu. (HR. Bukhari 4583). Sementar dalil keutamaan membaca al-Quran, disebutkan dalam hadis Ibnu Mas’ud juga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu kebaikan sedangkan satu kebaikan itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya, aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi 2910 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini menunjukkan pahala besar bagi yang membaca al-Quran. Kemudian, untuk pertanyaan, apakan mendengarkan bacaan al-Quran pahalanya sama seperti membaca al-Quran? kami belum menjumpai dalil tentang itu. Namun kita berharap, semoga keduanya mendapatkan pahala besar.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menikah Belum Bekerja, Gambar Orang Sholat Jumat, Hukum Berdoa Setelah Shalat Fardhu, Arti Dhoif, Syekh Al Bani, Cara Sholat Untuk Wanita Visited 1,366 times, 14 visit(s) today Post Views: 638 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kiat Menjadi Haji Mabrur

Bagi yang Allah karuniai kecukupan rizki maka hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun Islam.Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, maka insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:العُمْرَةُ إِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR. Bukhari – Muslim).Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar’i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan.Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria haji mabrur?Pertama: Ikhlas, seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”.وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾“Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” (QS. Al-Bayyinah: 5)Kedua: Ittiba’ (meneladani) kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ“Contolah cara manasik hajiku” (HR. Muslim).Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ, لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim).Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗوَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾“Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji” (QS. Al-Baqarah: 197).Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (22/39): “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal”.Semoga Allah menganugerahkan kita haji mabrur.***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Operasi Plastik, Mencari Pasangan Hidup Menurut Islam, Perayaan Ulang Tahun, Contoh Kebesaran Allah, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita Menurut Islam

Kiat Menjadi Haji Mabrur

Bagi yang Allah karuniai kecukupan rizki maka hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun Islam.Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, maka insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:العُمْرَةُ إِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR. Bukhari – Muslim).Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar’i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan.Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria haji mabrur?Pertama: Ikhlas, seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”.وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾“Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” (QS. Al-Bayyinah: 5)Kedua: Ittiba’ (meneladani) kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ“Contolah cara manasik hajiku” (HR. Muslim).Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ, لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim).Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗوَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾“Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji” (QS. Al-Baqarah: 197).Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (22/39): “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal”.Semoga Allah menganugerahkan kita haji mabrur.***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Operasi Plastik, Mencari Pasangan Hidup Menurut Islam, Perayaan Ulang Tahun, Contoh Kebesaran Allah, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita Menurut Islam
Bagi yang Allah karuniai kecukupan rizki maka hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun Islam.Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, maka insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:العُمْرَةُ إِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR. Bukhari – Muslim).Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar’i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan.Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria haji mabrur?Pertama: Ikhlas, seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”.وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾“Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” (QS. Al-Bayyinah: 5)Kedua: Ittiba’ (meneladani) kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ“Contolah cara manasik hajiku” (HR. Muslim).Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ, لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim).Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗوَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾“Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji” (QS. Al-Baqarah: 197).Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (22/39): “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal”.Semoga Allah menganugerahkan kita haji mabrur.***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Operasi Plastik, Mencari Pasangan Hidup Menurut Islam, Perayaan Ulang Tahun, Contoh Kebesaran Allah, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita Menurut Islam


Bagi yang Allah karuniai kecukupan rizki maka hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun Islam.Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, maka insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:العُمْرَةُ إِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR. Bukhari – Muslim).Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar’i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan.Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria haji mabrur?Pertama: Ikhlas, seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”.وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾“Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” (QS. Al-Bayyinah: 5)Kedua: Ittiba’ (meneladani) kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ“Contolah cara manasik hajiku” (HR. Muslim).Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ, لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim).Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗوَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾“Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji” (QS. Al-Baqarah: 197).Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (22/39): “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal”.Semoga Allah menganugerahkan kita haji mabrur.***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Operasi Plastik, Mencari Pasangan Hidup Menurut Islam, Perayaan Ulang Tahun, Contoh Kebesaran Allah, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita Menurut Islam

Bertahan Shalat Ketika Gempa

Bertahan Shalat Saat Gempa Di medsos ada perdebatan, boleh tidaknya membatalkan sholat wajib ketika ada gempa. Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban lengkapnya, mohon bisa ditampilkan di konsultasisyariah.com…Agar faedahnya bisa lebih meluas. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah umum yang disampaikan para ulama fiqh. Kaidah itu menyatakan, دَرْءُ المَفَاسِد أَولَى مِن جَلبِ المَصَالِح Menghindari mafsadah (potensi bahaya) lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat (kebaikan). Dalam banyak literatur yang membahas qawaid fiqh, kaidah ini sering disebutkan. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, ولا تَسُبُوا الَّذِينَ يَدْعُونَ من دوُنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ “Janganlah kamu memaki tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.” (QS. al-An’am: 108) Syaikh Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan kandungan makna ayat ini, ففي سب آلهة الكفار مصلحة وهي تحقير دينهم وإهانتهم لشركهم بالله سبحانه، ولكن لما تضمن ذلك مفسدة وهي مقابلتهم السب بسب الله عز وجل نهى الله سبحانه وتعالى عن سبهم درءاً لهذه المفسدة. Memaki tuhan orang kafir ada maslahatnya, yaitu merendahkan agama mereka dan tindakan kesyirikan mereka kepada Allah – Ta’ala –. Namun ketika perbuatan ini menyebabkan potensi bahaya, yaitu mereka membalas makian, dengan menghina Allah, maka Allah melarang memaki tuhan mereka, sebagai bentuk untuk menghindari potensi bahaya. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 265). Karena pertimbangan inilah, pelaksaan kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar), harus ditunda untuk melakukan kewajiban yang waktunya terbatas. Shalat wajib termasuk wajib muwassa’ (waktunya longgar). Shalat isya rentang waktunya sejak hilangnya awan merah di ufuk barat, hingga tengah malam. Sehingga, kalaupun seseorang tidak bisa menyelesaikan di awal malam, dia bisa tunda di waktu setelahnya. Sementara menyelamatkan nyawa juga kewajiban. Karena secara sengaja berdiam di tempat yang berbahaya, hukumnya haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Imam Ahmad 2863, Ibnu Mâjah 2341 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Ketika terjadi gempa, sementara posisi kita sedang shalat, di sana terjadi pertentangan antara maslahat dengan mafsadah. Mempertahankan shalat, itu maslahat, sehingga jamaah bisa segera menyelesaikan kewajibannya. Namun di sana ada potensi bahaya, karena jika bangunan itu roboh, bisa mengancam nyawa jamaah. Mana yang harus didahulukan? Kaidah di atas memberikan jawaban, menghindari potensi bahaya lebih didahulukan, dari pada mempertahankan maslahat. Apalagi shalat termasuk kewajiban yang waktunya longgar. Pertimbangan lainnya adalah Maqasid as-Syari’ah (tujuan besar adanya syariah), diantaranya menjaga keselamatan jiwa. Sehingga bertahan shalat, sementara orang itu  sudah tahu bahwa gempa ini berpotensi menghilangkan nyawa, maka tindakannya bertentangan dengan Maqasid as-Syariah. Wajib Menyelamatkan Nyawa dengan Membatalkan Shalat Karena itulah, para ulama menegaskan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa, dari para shalat wajib. Kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan Hasan bin Ammar al-Mishri – ulama Hanafiyah – فيما يوجب قطع الصلاة وما يجيزه وغير ذلك…  يجب قطع الصلاة باستغاثة ملهوف بالمصلي Penjelasan tentang apa saja yang mewajibkan orang untuk membatalkan shalat dan apa yang membolehkannya… wajib membatalkan shalat ketika ada orang dalam kondisi darurat meminta pertolongan kepada orang yang shalat… (Nurul Idhah wa Najat al-Arwah, hlm. 75) [2] Keterangan al-Izz bin Abdus Salam – ulama Syafi’iyah – wafat 660 H. Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam, beliau menjelaskan, تَقْدِيمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عِنْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ… Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam, dari pada pelaksanaan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di sisi Allah dibandingkan melaksanaan shalat. Disamping menggabungkan kedua maslahat ini sangat mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, kemudian shalatnya diqadha. (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1/66). Beliau berbicara tentang penyelamatan nyawa orang lain. dia didahulukan dibandingkan pelaksanaan shalat wajib. Tentu saja, menyelamatkan diri sendiri harus didahulukan dibandingkan shalat. [3] Keterangan al-Buhuti – ulama hambali – (wafat 1051 H), ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته Wajib menyelamatkan orang tenggelam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan shalat, baik shalat wajib maupun sunah. Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena shalat tetap bisa dilakukan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang tenggelam atau semacamnya. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa meskpiun shalatnya sah. (Kasyaf al-Qi’na, 1/380). Mereka mewajibkan membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa satu orang yang sedang terancam. Sementara sikap imam yang mempertahankan diri, bisa membahayakan nyawanya dan nyawa sekian banyak makmum. Bukankah lebih layak untuk segera dibatalkan?? Karena itulah, bagi mereka yang sedang shalat jamaah, kemudian terjadi gempa, sikap yang tepat bukan bertahan shalat namun segera dibatalkan. Karena ini potensi bahaya yang seharusnya dihindari. Terlebih, shalat bisa ditunda setelah situasi memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Nikah, Hadits Tentang Tidur Siang, Shalawat Jumat, Kriteria Mati Syahid, Keluar Cairan Saat Hamil Muda, Hukum Pacaran Dalam Islam Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid

Bertahan Shalat Ketika Gempa

Bertahan Shalat Saat Gempa Di medsos ada perdebatan, boleh tidaknya membatalkan sholat wajib ketika ada gempa. Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban lengkapnya, mohon bisa ditampilkan di konsultasisyariah.com…Agar faedahnya bisa lebih meluas. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah umum yang disampaikan para ulama fiqh. Kaidah itu menyatakan, دَرْءُ المَفَاسِد أَولَى مِن جَلبِ المَصَالِح Menghindari mafsadah (potensi bahaya) lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat (kebaikan). Dalam banyak literatur yang membahas qawaid fiqh, kaidah ini sering disebutkan. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, ولا تَسُبُوا الَّذِينَ يَدْعُونَ من دوُنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ “Janganlah kamu memaki tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.” (QS. al-An’am: 108) Syaikh Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan kandungan makna ayat ini, ففي سب آلهة الكفار مصلحة وهي تحقير دينهم وإهانتهم لشركهم بالله سبحانه، ولكن لما تضمن ذلك مفسدة وهي مقابلتهم السب بسب الله عز وجل نهى الله سبحانه وتعالى عن سبهم درءاً لهذه المفسدة. Memaki tuhan orang kafir ada maslahatnya, yaitu merendahkan agama mereka dan tindakan kesyirikan mereka kepada Allah – Ta’ala –. Namun ketika perbuatan ini menyebabkan potensi bahaya, yaitu mereka membalas makian, dengan menghina Allah, maka Allah melarang memaki tuhan mereka, sebagai bentuk untuk menghindari potensi bahaya. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 265). Karena pertimbangan inilah, pelaksaan kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar), harus ditunda untuk melakukan kewajiban yang waktunya terbatas. Shalat wajib termasuk wajib muwassa’ (waktunya longgar). Shalat isya rentang waktunya sejak hilangnya awan merah di ufuk barat, hingga tengah malam. Sehingga, kalaupun seseorang tidak bisa menyelesaikan di awal malam, dia bisa tunda di waktu setelahnya. Sementara menyelamatkan nyawa juga kewajiban. Karena secara sengaja berdiam di tempat yang berbahaya, hukumnya haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Imam Ahmad 2863, Ibnu Mâjah 2341 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Ketika terjadi gempa, sementara posisi kita sedang shalat, di sana terjadi pertentangan antara maslahat dengan mafsadah. Mempertahankan shalat, itu maslahat, sehingga jamaah bisa segera menyelesaikan kewajibannya. Namun di sana ada potensi bahaya, karena jika bangunan itu roboh, bisa mengancam nyawa jamaah. Mana yang harus didahulukan? Kaidah di atas memberikan jawaban, menghindari potensi bahaya lebih didahulukan, dari pada mempertahankan maslahat. Apalagi shalat termasuk kewajiban yang waktunya longgar. Pertimbangan lainnya adalah Maqasid as-Syari’ah (tujuan besar adanya syariah), diantaranya menjaga keselamatan jiwa. Sehingga bertahan shalat, sementara orang itu  sudah tahu bahwa gempa ini berpotensi menghilangkan nyawa, maka tindakannya bertentangan dengan Maqasid as-Syariah. Wajib Menyelamatkan Nyawa dengan Membatalkan Shalat Karena itulah, para ulama menegaskan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa, dari para shalat wajib. Kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan Hasan bin Ammar al-Mishri – ulama Hanafiyah – فيما يوجب قطع الصلاة وما يجيزه وغير ذلك…  يجب قطع الصلاة باستغاثة ملهوف بالمصلي Penjelasan tentang apa saja yang mewajibkan orang untuk membatalkan shalat dan apa yang membolehkannya… wajib membatalkan shalat ketika ada orang dalam kondisi darurat meminta pertolongan kepada orang yang shalat… (Nurul Idhah wa Najat al-Arwah, hlm. 75) [2] Keterangan al-Izz bin Abdus Salam – ulama Syafi’iyah – wafat 660 H. Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam, beliau menjelaskan, تَقْدِيمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عِنْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ… Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam, dari pada pelaksanaan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di sisi Allah dibandingkan melaksanaan shalat. Disamping menggabungkan kedua maslahat ini sangat mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, kemudian shalatnya diqadha. (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1/66). Beliau berbicara tentang penyelamatan nyawa orang lain. dia didahulukan dibandingkan pelaksanaan shalat wajib. Tentu saja, menyelamatkan diri sendiri harus didahulukan dibandingkan shalat. [3] Keterangan al-Buhuti – ulama hambali – (wafat 1051 H), ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته Wajib menyelamatkan orang tenggelam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan shalat, baik shalat wajib maupun sunah. Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena shalat tetap bisa dilakukan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang tenggelam atau semacamnya. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa meskpiun shalatnya sah. (Kasyaf al-Qi’na, 1/380). Mereka mewajibkan membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa satu orang yang sedang terancam. Sementara sikap imam yang mempertahankan diri, bisa membahayakan nyawanya dan nyawa sekian banyak makmum. Bukankah lebih layak untuk segera dibatalkan?? Karena itulah, bagi mereka yang sedang shalat jamaah, kemudian terjadi gempa, sikap yang tepat bukan bertahan shalat namun segera dibatalkan. Karena ini potensi bahaya yang seharusnya dihindari. Terlebih, shalat bisa ditunda setelah situasi memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Nikah, Hadits Tentang Tidur Siang, Shalawat Jumat, Kriteria Mati Syahid, Keluar Cairan Saat Hamil Muda, Hukum Pacaran Dalam Islam Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid
Bertahan Shalat Saat Gempa Di medsos ada perdebatan, boleh tidaknya membatalkan sholat wajib ketika ada gempa. Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban lengkapnya, mohon bisa ditampilkan di konsultasisyariah.com…Agar faedahnya bisa lebih meluas. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah umum yang disampaikan para ulama fiqh. Kaidah itu menyatakan, دَرْءُ المَفَاسِد أَولَى مِن جَلبِ المَصَالِح Menghindari mafsadah (potensi bahaya) lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat (kebaikan). Dalam banyak literatur yang membahas qawaid fiqh, kaidah ini sering disebutkan. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, ولا تَسُبُوا الَّذِينَ يَدْعُونَ من دوُنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ “Janganlah kamu memaki tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.” (QS. al-An’am: 108) Syaikh Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan kandungan makna ayat ini, ففي سب آلهة الكفار مصلحة وهي تحقير دينهم وإهانتهم لشركهم بالله سبحانه، ولكن لما تضمن ذلك مفسدة وهي مقابلتهم السب بسب الله عز وجل نهى الله سبحانه وتعالى عن سبهم درءاً لهذه المفسدة. Memaki tuhan orang kafir ada maslahatnya, yaitu merendahkan agama mereka dan tindakan kesyirikan mereka kepada Allah – Ta’ala –. Namun ketika perbuatan ini menyebabkan potensi bahaya, yaitu mereka membalas makian, dengan menghina Allah, maka Allah melarang memaki tuhan mereka, sebagai bentuk untuk menghindari potensi bahaya. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 265). Karena pertimbangan inilah, pelaksaan kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar), harus ditunda untuk melakukan kewajiban yang waktunya terbatas. Shalat wajib termasuk wajib muwassa’ (waktunya longgar). Shalat isya rentang waktunya sejak hilangnya awan merah di ufuk barat, hingga tengah malam. Sehingga, kalaupun seseorang tidak bisa menyelesaikan di awal malam, dia bisa tunda di waktu setelahnya. Sementara menyelamatkan nyawa juga kewajiban. Karena secara sengaja berdiam di tempat yang berbahaya, hukumnya haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Imam Ahmad 2863, Ibnu Mâjah 2341 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Ketika terjadi gempa, sementara posisi kita sedang shalat, di sana terjadi pertentangan antara maslahat dengan mafsadah. Mempertahankan shalat, itu maslahat, sehingga jamaah bisa segera menyelesaikan kewajibannya. Namun di sana ada potensi bahaya, karena jika bangunan itu roboh, bisa mengancam nyawa jamaah. Mana yang harus didahulukan? Kaidah di atas memberikan jawaban, menghindari potensi bahaya lebih didahulukan, dari pada mempertahankan maslahat. Apalagi shalat termasuk kewajiban yang waktunya longgar. Pertimbangan lainnya adalah Maqasid as-Syari’ah (tujuan besar adanya syariah), diantaranya menjaga keselamatan jiwa. Sehingga bertahan shalat, sementara orang itu  sudah tahu bahwa gempa ini berpotensi menghilangkan nyawa, maka tindakannya bertentangan dengan Maqasid as-Syariah. Wajib Menyelamatkan Nyawa dengan Membatalkan Shalat Karena itulah, para ulama menegaskan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa, dari para shalat wajib. Kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan Hasan bin Ammar al-Mishri – ulama Hanafiyah – فيما يوجب قطع الصلاة وما يجيزه وغير ذلك…  يجب قطع الصلاة باستغاثة ملهوف بالمصلي Penjelasan tentang apa saja yang mewajibkan orang untuk membatalkan shalat dan apa yang membolehkannya… wajib membatalkan shalat ketika ada orang dalam kondisi darurat meminta pertolongan kepada orang yang shalat… (Nurul Idhah wa Najat al-Arwah, hlm. 75) [2] Keterangan al-Izz bin Abdus Salam – ulama Syafi’iyah – wafat 660 H. Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam, beliau menjelaskan, تَقْدِيمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عِنْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ… Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam, dari pada pelaksanaan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di sisi Allah dibandingkan melaksanaan shalat. Disamping menggabungkan kedua maslahat ini sangat mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, kemudian shalatnya diqadha. (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1/66). Beliau berbicara tentang penyelamatan nyawa orang lain. dia didahulukan dibandingkan pelaksanaan shalat wajib. Tentu saja, menyelamatkan diri sendiri harus didahulukan dibandingkan shalat. [3] Keterangan al-Buhuti – ulama hambali – (wafat 1051 H), ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته Wajib menyelamatkan orang tenggelam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan shalat, baik shalat wajib maupun sunah. Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena shalat tetap bisa dilakukan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang tenggelam atau semacamnya. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa meskpiun shalatnya sah. (Kasyaf al-Qi’na, 1/380). Mereka mewajibkan membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa satu orang yang sedang terancam. Sementara sikap imam yang mempertahankan diri, bisa membahayakan nyawanya dan nyawa sekian banyak makmum. Bukankah lebih layak untuk segera dibatalkan?? Karena itulah, bagi mereka yang sedang shalat jamaah, kemudian terjadi gempa, sikap yang tepat bukan bertahan shalat namun segera dibatalkan. Karena ini potensi bahaya yang seharusnya dihindari. Terlebih, shalat bisa ditunda setelah situasi memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Nikah, Hadits Tentang Tidur Siang, Shalawat Jumat, Kriteria Mati Syahid, Keluar Cairan Saat Hamil Muda, Hukum Pacaran Dalam Islam Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid


Bertahan Shalat Saat Gempa Di medsos ada perdebatan, boleh tidaknya membatalkan sholat wajib ketika ada gempa. Mohon penjelasannya ustadz. Jawaban lengkapnya, mohon bisa ditampilkan di konsultasisyariah.com…Agar faedahnya bisa lebih meluas. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah umum yang disampaikan para ulama fiqh. Kaidah itu menyatakan, دَرْءُ المَفَاسِد أَولَى مِن جَلبِ المَصَالِح Menghindari mafsadah (potensi bahaya) lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat (kebaikan). Dalam banyak literatur yang membahas qawaid fiqh, kaidah ini sering disebutkan. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, ولا تَسُبُوا الَّذِينَ يَدْعُونَ من دوُنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ “Janganlah kamu memaki tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.” (QS. al-An’am: 108) Syaikh Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan kandungan makna ayat ini, ففي سب آلهة الكفار مصلحة وهي تحقير دينهم وإهانتهم لشركهم بالله سبحانه، ولكن لما تضمن ذلك مفسدة وهي مقابلتهم السب بسب الله عز وجل نهى الله سبحانه وتعالى عن سبهم درءاً لهذه المفسدة. Memaki tuhan orang kafir ada maslahatnya, yaitu merendahkan agama mereka dan tindakan kesyirikan mereka kepada Allah – Ta’ala –. Namun ketika perbuatan ini menyebabkan potensi bahaya, yaitu mereka membalas makian, dengan menghina Allah, maka Allah melarang memaki tuhan mereka, sebagai bentuk untuk menghindari potensi bahaya. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 265). Karena pertimbangan inilah, pelaksaan kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar), harus ditunda untuk melakukan kewajiban yang waktunya terbatas. Shalat wajib termasuk wajib muwassa’ (waktunya longgar). Shalat isya rentang waktunya sejak hilangnya awan merah di ufuk barat, hingga tengah malam. Sehingga, kalaupun seseorang tidak bisa menyelesaikan di awal malam, dia bisa tunda di waktu setelahnya. Sementara menyelamatkan nyawa juga kewajiban. Karena secara sengaja berdiam di tempat yang berbahaya, hukumnya haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Imam Ahmad 2863, Ibnu Mâjah 2341 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Ketika terjadi gempa, sementara posisi kita sedang shalat, di sana terjadi pertentangan antara maslahat dengan mafsadah. Mempertahankan shalat, itu maslahat, sehingga jamaah bisa segera menyelesaikan kewajibannya. Namun di sana ada potensi bahaya, karena jika bangunan itu roboh, bisa mengancam nyawa jamaah. Mana yang harus didahulukan? Kaidah di atas memberikan jawaban, menghindari potensi bahaya lebih didahulukan, dari pada mempertahankan maslahat. Apalagi shalat termasuk kewajiban yang waktunya longgar. Pertimbangan lainnya adalah Maqasid as-Syari’ah (tujuan besar adanya syariah), diantaranya menjaga keselamatan jiwa. Sehingga bertahan shalat, sementara orang itu  sudah tahu bahwa gempa ini berpotensi menghilangkan nyawa, maka tindakannya bertentangan dengan Maqasid as-Syariah. Wajib Menyelamatkan Nyawa dengan Membatalkan Shalat Karena itulah, para ulama menegaskan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa, dari para shalat wajib. Kita simak keterangan mereka, [1] Keterangan Hasan bin Ammar al-Mishri – ulama Hanafiyah – فيما يوجب قطع الصلاة وما يجيزه وغير ذلك…  يجب قطع الصلاة باستغاثة ملهوف بالمصلي Penjelasan tentang apa saja yang mewajibkan orang untuk membatalkan shalat dan apa yang membolehkannya… wajib membatalkan shalat ketika ada orang dalam kondisi darurat meminta pertolongan kepada orang yang shalat… (Nurul Idhah wa Najat al-Arwah, hlm. 75) [2] Keterangan al-Izz bin Abdus Salam – ulama Syafi’iyah – wafat 660 H. Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam, beliau menjelaskan, تَقْدِيمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عِنْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ… Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam, dari pada pelaksanaan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di sisi Allah dibandingkan melaksanaan shalat. Disamping menggabungkan kedua maslahat ini sangat mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, kemudian shalatnya diqadha. (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1/66). Beliau berbicara tentang penyelamatan nyawa orang lain. dia didahulukan dibandingkan pelaksanaan shalat wajib. Tentu saja, menyelamatkan diri sendiri harus didahulukan dibandingkan shalat. [3] Keterangan al-Buhuti – ulama hambali – (wafat 1051 H), ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته Wajib menyelamatkan orang tenggelam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan shalat, baik shalat wajib maupun sunah. Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena shalat tetap bisa dilakukan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang tenggelam atau semacamnya. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa meskpiun shalatnya sah. (Kasyaf al-Qi’na, 1/380). Mereka mewajibkan membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa satu orang yang sedang terancam. Sementara sikap imam yang mempertahankan diri, bisa membahayakan nyawanya dan nyawa sekian banyak makmum. Bukankah lebih layak untuk segera dibatalkan?? Karena itulah, bagi mereka yang sedang shalat jamaah, kemudian terjadi gempa, sikap yang tepat bukan bertahan shalat namun segera dibatalkan. Karena ini potensi bahaya yang seharusnya dihindari. Terlebih, shalat bisa ditunda setelah situasi memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Nikah, Hadits Tentang Tidur Siang, Shalawat Jumat, Kriteria Mati Syahid, Keluar Cairan Saat Hamil Muda, Hukum Pacaran Dalam Islam Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Hadits Jibril Tentang Waktu Shalat, Waktu Shalat Zhuhur

Download   Bagaimana dalil tentang waktu shalat? Dijelaskan kali ini dalam hadits Jibril.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَالْأَصْلُ فِيهِ حَدِيثُ جِبْرِيلَ: أَنَّهُ أَمَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فِي أَوَّلِ اَلْوَقْتِ وَآخِرِهِ, وَقَالَ: ” يَا مُحَمَّدُ, اَلصَّلَاةُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ اَلْوَقْتَيْنِ ” رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dalil tentang waktu shalat ini adalah hadits Jibril, ia pernah mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal dan akhir waktu. Lantas ia berkata, “Wahai Muhammad, shalat itu di antara dua waktu ini.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih] Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612]   Shalat pada Waktunya   Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An-Nisa’: 103).   Waktu Shalat Zhuhur   Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al-Iqna’, 1:196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al-Iqna’, 1:196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samurah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim, no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits lainnya, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Hisab pada Jadwal Waktu Shalat   Untuk penetapan waktu shalat, cukup dengan mengetahui keadaan, yang di mana bisa diketahui lewat ilmu hisab atau cara apa pun. Di dalam hadits tidak dipersyaratkan harus melihat keadaan matahari. Berarti dengan ilmu hisab pun bisa diperkirakan. Untuk masalah melihat hilal disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari, no. 1900 dan Muslim, no. 1080). Lihatlah di sini dipersyaratkan melihat, tidak dengan hisab. Semoga bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjadwal shalat manhajus salikin waktu shalat

Manhajus Salikin: Hadits Jibril Tentang Waktu Shalat, Waktu Shalat Zhuhur

Download   Bagaimana dalil tentang waktu shalat? Dijelaskan kali ini dalam hadits Jibril.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَالْأَصْلُ فِيهِ حَدِيثُ جِبْرِيلَ: أَنَّهُ أَمَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فِي أَوَّلِ اَلْوَقْتِ وَآخِرِهِ, وَقَالَ: ” يَا مُحَمَّدُ, اَلصَّلَاةُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ اَلْوَقْتَيْنِ ” رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dalil tentang waktu shalat ini adalah hadits Jibril, ia pernah mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal dan akhir waktu. Lantas ia berkata, “Wahai Muhammad, shalat itu di antara dua waktu ini.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih] Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612]   Shalat pada Waktunya   Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An-Nisa’: 103).   Waktu Shalat Zhuhur   Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al-Iqna’, 1:196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al-Iqna’, 1:196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samurah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim, no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits lainnya, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Hisab pada Jadwal Waktu Shalat   Untuk penetapan waktu shalat, cukup dengan mengetahui keadaan, yang di mana bisa diketahui lewat ilmu hisab atau cara apa pun. Di dalam hadits tidak dipersyaratkan harus melihat keadaan matahari. Berarti dengan ilmu hisab pun bisa diperkirakan. Untuk masalah melihat hilal disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari, no. 1900 dan Muslim, no. 1080). Lihatlah di sini dipersyaratkan melihat, tidak dengan hisab. Semoga bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjadwal shalat manhajus salikin waktu shalat
Download   Bagaimana dalil tentang waktu shalat? Dijelaskan kali ini dalam hadits Jibril.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَالْأَصْلُ فِيهِ حَدِيثُ جِبْرِيلَ: أَنَّهُ أَمَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فِي أَوَّلِ اَلْوَقْتِ وَآخِرِهِ, وَقَالَ: ” يَا مُحَمَّدُ, اَلصَّلَاةُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ اَلْوَقْتَيْنِ ” رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dalil tentang waktu shalat ini adalah hadits Jibril, ia pernah mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal dan akhir waktu. Lantas ia berkata, “Wahai Muhammad, shalat itu di antara dua waktu ini.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih] Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612]   Shalat pada Waktunya   Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An-Nisa’: 103).   Waktu Shalat Zhuhur   Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al-Iqna’, 1:196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al-Iqna’, 1:196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samurah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim, no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits lainnya, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Hisab pada Jadwal Waktu Shalat   Untuk penetapan waktu shalat, cukup dengan mengetahui keadaan, yang di mana bisa diketahui lewat ilmu hisab atau cara apa pun. Di dalam hadits tidak dipersyaratkan harus melihat keadaan matahari. Berarti dengan ilmu hisab pun bisa diperkirakan. Untuk masalah melihat hilal disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari, no. 1900 dan Muslim, no. 1080). Lihatlah di sini dipersyaratkan melihat, tidak dengan hisab. Semoga bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjadwal shalat manhajus salikin waktu shalat


Download   Bagaimana dalil tentang waktu shalat? Dijelaskan kali ini dalam hadits Jibril.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَالْأَصْلُ فِيهِ حَدِيثُ جِبْرِيلَ: أَنَّهُ أَمَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فِي أَوَّلِ اَلْوَقْتِ وَآخِرِهِ, وَقَالَ: ” يَا مُحَمَّدُ, اَلصَّلَاةُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ اَلْوَقْتَيْنِ ” رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dalil tentang waktu shalat ini adalah hadits Jibril, ia pernah mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal dan akhir waktu. Lantas ia berkata, “Wahai Muhammad, shalat itu di antara dua waktu ini.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih] Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612]   Shalat pada Waktunya   Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki batasan waktu yang harus ditunaikan pada waktu tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS.  An-Nisa’: 103).   Waktu Shalat Zhuhur   Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al-Iqna’, 1:196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al-Iqna’, 1:196. Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Zhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal. Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu. Dalam hadits Jabir bin Samurah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim, no. 618). Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits lainnya, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Hisab pada Jadwal Waktu Shalat   Untuk penetapan waktu shalat, cukup dengan mengetahui keadaan, yang di mana bisa diketahui lewat ilmu hisab atau cara apa pun. Di dalam hadits tidak dipersyaratkan harus melihat keadaan matahari. Berarti dengan ilmu hisab pun bisa diperkirakan. Untuk masalah melihat hilal disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari, no. 1900 dan Muslim, no. 1080). Lihatlah di sini dipersyaratkan melihat, tidak dengan hisab. Semoga bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjadwal shalat manhajus salikin waktu shalat

Mimpi Indah dan Mimpi Buruk

Download   Ini adalah bahasan dari kitab Riyadhus Sholihin tentang mimpi, ada mimpi indah dan mimpi buruk.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi بَابُ الرُّؤْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا Bab 130. Bab Mimpi dan Hal-Hal yang Berkaitan dengannya     Allah Ta’ala berfiman, قَالَ الله تَعَالَى: {وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ} الروم: 23 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari…” (QS. Ar-Ruum: 23)   Hadits # 838 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ: «لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ» قَالُوْا: وَمَا المُبَشِّرَاتُ؟ قَالَ: «الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ». رَوَاهُ البُخَارِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.’ Para sahabat bertanya, ‘Apa kabar gembira tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Mimpi yang baik.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6990]   Hadits # 839 وَعَنْهُ: أنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤيَا المُؤْمِنِ تَكْذِبُ، وَرُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: «أَصْدَقُكُمْ رُؤْيَا، أَصْدَقُكُمْ حَدِيثًا». Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila telah datang waktunya (kiamat),  hampir tidak ada mimpi soerang mukmin yang dusta. Dan mimpi seorang mukmin itu satu dari empat puluh enam bagian kenabian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7017 dan Muslim, no. 2263]   Tentang Mimpi dan Tidur   Yang dimaksud mimpi di sini adalah mimpi ketika tidur. Ketika seseorang tidur, maka ia mengalami kematian kecil. وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Al-An’am: 60) Begitu juga Allah berfirman, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42) Oleh karenanya di antara bacaan dzikir saat tidur adalah, بِاسْمِكَ رَبِّيْ وَضَعْتُ جَنْبِيْ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ، فَإِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang shalih.” (Dibaca 1 x) Faedah: Apabila akan tidur, maka hendaklah tempat tidur tersebut dibersihkan karena siapa tahu ada kotoran yang membahayakan di situ, lalu membaca dzikir di atas. (HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714)   Macam-Macam Mimpi   Pertama: Mimpi yang baik (ru’ya shalihah hasanah), yaitu jika seseorang bermimpi hal yang ia sukai. Mimpi ini datangnya dari Allah dan itu suatu nikmat. Karena jika ia bermimpi seperti itu, ia jadi semangat dan bergembira. Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ “Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.” Kedua: Mimpi buruk (ru’ya makruhah), mimpi ini datang dari setan. Mimpi ini menggelisahkan. Salah satu terapi dari mimpi seperti ini adalah membaca ta’awudz, yaitu meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Mimpi ini baiknya tidak diceritakan kepada orang lain dan yang bermimpi harus bersabar dalam hal itu. Karena ingatlah bahwa setan itu musuh manusia dan berusaha menyakiti, juga membuat sedih manusia. Coba kita renungkan dengan baik ayat berikut, إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِۚوَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Al-Mujadalah: 10) Ketiga: Mimpi biasa yang tidak ada maksud apa pun. Biasanya itu cuma bisikan jiwa atau suatu pikiran yang akhirnya terbawa dalam mimpi. Bagaimana cara menyikapi mimpi-mimpi di atas dan bahasan mimpi lainnya, insya Allah akan berlanjut pada pertemuan selanjutnya. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 24 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur mimpi mimpi buruk mimpi indah

Mimpi Indah dan Mimpi Buruk

Download   Ini adalah bahasan dari kitab Riyadhus Sholihin tentang mimpi, ada mimpi indah dan mimpi buruk.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi بَابُ الرُّؤْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا Bab 130. Bab Mimpi dan Hal-Hal yang Berkaitan dengannya     Allah Ta’ala berfiman, قَالَ الله تَعَالَى: {وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ} الروم: 23 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari…” (QS. Ar-Ruum: 23)   Hadits # 838 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ: «لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ» قَالُوْا: وَمَا المُبَشِّرَاتُ؟ قَالَ: «الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ». رَوَاهُ البُخَارِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.’ Para sahabat bertanya, ‘Apa kabar gembira tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Mimpi yang baik.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6990]   Hadits # 839 وَعَنْهُ: أنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤيَا المُؤْمِنِ تَكْذِبُ، وَرُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: «أَصْدَقُكُمْ رُؤْيَا، أَصْدَقُكُمْ حَدِيثًا». Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila telah datang waktunya (kiamat),  hampir tidak ada mimpi soerang mukmin yang dusta. Dan mimpi seorang mukmin itu satu dari empat puluh enam bagian kenabian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7017 dan Muslim, no. 2263]   Tentang Mimpi dan Tidur   Yang dimaksud mimpi di sini adalah mimpi ketika tidur. Ketika seseorang tidur, maka ia mengalami kematian kecil. وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Al-An’am: 60) Begitu juga Allah berfirman, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42) Oleh karenanya di antara bacaan dzikir saat tidur adalah, بِاسْمِكَ رَبِّيْ وَضَعْتُ جَنْبِيْ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ، فَإِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang shalih.” (Dibaca 1 x) Faedah: Apabila akan tidur, maka hendaklah tempat tidur tersebut dibersihkan karena siapa tahu ada kotoran yang membahayakan di situ, lalu membaca dzikir di atas. (HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714)   Macam-Macam Mimpi   Pertama: Mimpi yang baik (ru’ya shalihah hasanah), yaitu jika seseorang bermimpi hal yang ia sukai. Mimpi ini datangnya dari Allah dan itu suatu nikmat. Karena jika ia bermimpi seperti itu, ia jadi semangat dan bergembira. Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ “Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.” Kedua: Mimpi buruk (ru’ya makruhah), mimpi ini datang dari setan. Mimpi ini menggelisahkan. Salah satu terapi dari mimpi seperti ini adalah membaca ta’awudz, yaitu meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Mimpi ini baiknya tidak diceritakan kepada orang lain dan yang bermimpi harus bersabar dalam hal itu. Karena ingatlah bahwa setan itu musuh manusia dan berusaha menyakiti, juga membuat sedih manusia. Coba kita renungkan dengan baik ayat berikut, إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِۚوَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Al-Mujadalah: 10) Ketiga: Mimpi biasa yang tidak ada maksud apa pun. Biasanya itu cuma bisikan jiwa atau suatu pikiran yang akhirnya terbawa dalam mimpi. Bagaimana cara menyikapi mimpi-mimpi di atas dan bahasan mimpi lainnya, insya Allah akan berlanjut pada pertemuan selanjutnya. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 24 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur mimpi mimpi buruk mimpi indah
Download   Ini adalah bahasan dari kitab Riyadhus Sholihin tentang mimpi, ada mimpi indah dan mimpi buruk.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi بَابُ الرُّؤْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا Bab 130. Bab Mimpi dan Hal-Hal yang Berkaitan dengannya     Allah Ta’ala berfiman, قَالَ الله تَعَالَى: {وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ} الروم: 23 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari…” (QS. Ar-Ruum: 23)   Hadits # 838 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ: «لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ» قَالُوْا: وَمَا المُبَشِّرَاتُ؟ قَالَ: «الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ». رَوَاهُ البُخَارِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.’ Para sahabat bertanya, ‘Apa kabar gembira tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Mimpi yang baik.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6990]   Hadits # 839 وَعَنْهُ: أنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤيَا المُؤْمِنِ تَكْذِبُ، وَرُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: «أَصْدَقُكُمْ رُؤْيَا، أَصْدَقُكُمْ حَدِيثًا». Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila telah datang waktunya (kiamat),  hampir tidak ada mimpi soerang mukmin yang dusta. Dan mimpi seorang mukmin itu satu dari empat puluh enam bagian kenabian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7017 dan Muslim, no. 2263]   Tentang Mimpi dan Tidur   Yang dimaksud mimpi di sini adalah mimpi ketika tidur. Ketika seseorang tidur, maka ia mengalami kematian kecil. وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Al-An’am: 60) Begitu juga Allah berfirman, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42) Oleh karenanya di antara bacaan dzikir saat tidur adalah, بِاسْمِكَ رَبِّيْ وَضَعْتُ جَنْبِيْ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ، فَإِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang shalih.” (Dibaca 1 x) Faedah: Apabila akan tidur, maka hendaklah tempat tidur tersebut dibersihkan karena siapa tahu ada kotoran yang membahayakan di situ, lalu membaca dzikir di atas. (HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714)   Macam-Macam Mimpi   Pertama: Mimpi yang baik (ru’ya shalihah hasanah), yaitu jika seseorang bermimpi hal yang ia sukai. Mimpi ini datangnya dari Allah dan itu suatu nikmat. Karena jika ia bermimpi seperti itu, ia jadi semangat dan bergembira. Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ “Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.” Kedua: Mimpi buruk (ru’ya makruhah), mimpi ini datang dari setan. Mimpi ini menggelisahkan. Salah satu terapi dari mimpi seperti ini adalah membaca ta’awudz, yaitu meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Mimpi ini baiknya tidak diceritakan kepada orang lain dan yang bermimpi harus bersabar dalam hal itu. Karena ingatlah bahwa setan itu musuh manusia dan berusaha menyakiti, juga membuat sedih manusia. Coba kita renungkan dengan baik ayat berikut, إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِۚوَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Al-Mujadalah: 10) Ketiga: Mimpi biasa yang tidak ada maksud apa pun. Biasanya itu cuma bisikan jiwa atau suatu pikiran yang akhirnya terbawa dalam mimpi. Bagaimana cara menyikapi mimpi-mimpi di atas dan bahasan mimpi lainnya, insya Allah akan berlanjut pada pertemuan selanjutnya. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 24 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur mimpi mimpi buruk mimpi indah


Download   Ini adalah bahasan dari kitab Riyadhus Sholihin tentang mimpi, ada mimpi indah dan mimpi buruk.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi بَابُ الرُّؤْيَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا Bab 130. Bab Mimpi dan Hal-Hal yang Berkaitan dengannya     Allah Ta’ala berfiman, قَالَ الله تَعَالَى: {وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ} الروم: 23 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari…” (QS. Ar-Ruum: 23)   Hadits # 838 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ: «لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ» قَالُوْا: وَمَا المُبَشِّرَاتُ؟ قَالَ: «الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ». رَوَاهُ البُخَارِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.’ Para sahabat bertanya, ‘Apa kabar gembira tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Mimpi yang baik.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6990]   Hadits # 839 وَعَنْهُ: أنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤيَا المُؤْمِنِ تَكْذِبُ، وَرُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: «أَصْدَقُكُمْ رُؤْيَا، أَصْدَقُكُمْ حَدِيثًا». Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila telah datang waktunya (kiamat),  hampir tidak ada mimpi soerang mukmin yang dusta. Dan mimpi seorang mukmin itu satu dari empat puluh enam bagian kenabian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 7017 dan Muslim, no. 2263]   Tentang Mimpi dan Tidur   Yang dimaksud mimpi di sini adalah mimpi ketika tidur. Ketika seseorang tidur, maka ia mengalami kematian kecil. وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Al-An’am: 60) Begitu juga Allah berfirman, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42) Oleh karenanya di antara bacaan dzikir saat tidur adalah, بِاسْمِكَ رَبِّيْ وَضَعْتُ جَنْبِيْ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ، فَإِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang shalih.” (Dibaca 1 x) Faedah: Apabila akan tidur, maka hendaklah tempat tidur tersebut dibersihkan karena siapa tahu ada kotoran yang membahayakan di situ, lalu membaca dzikir di atas. (HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714)   Macam-Macam Mimpi   Pertama: Mimpi yang baik (ru’ya shalihah hasanah), yaitu jika seseorang bermimpi hal yang ia sukai. Mimpi ini datangnya dari Allah dan itu suatu nikmat. Karena jika ia bermimpi seperti itu, ia jadi semangat dan bergembira. Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ “Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.” Kedua: Mimpi buruk (ru’ya makruhah), mimpi ini datang dari setan. Mimpi ini menggelisahkan. Salah satu terapi dari mimpi seperti ini adalah membaca ta’awudz, yaitu meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Mimpi ini baiknya tidak diceritakan kepada orang lain dan yang bermimpi harus bersabar dalam hal itu. Karena ingatlah bahwa setan itu musuh manusia dan berusaha menyakiti, juga membuat sedih manusia. Coba kita renungkan dengan baik ayat berikut, إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِۚوَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Al-Mujadalah: 10) Ketiga: Mimpi biasa yang tidak ada maksud apa pun. Biasanya itu cuma bisikan jiwa atau suatu pikiran yang akhirnya terbawa dalam mimpi. Bagaimana cara menyikapi mimpi-mimpi di atas dan bahasan mimpi lainnya, insya Allah akan berlanjut pada pertemuan selanjutnya. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 24 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur mimpi mimpi buruk mimpi indah
Prev     Next