Faedah Surat Yasin: Bidadari Surga

Download   Bagaimana tentang bidadari surga? Kali ini dijelaskan dalam surat Yasin dan dipaparkan pula mengenai bidadari itu seperti apa.   Tafsir Surah Yasin Ayat 55-57 إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلَالٍ عَلَى الْأَرَائِكِ مُتَّكِئُونَ (56) لَهُمْ فِيهَا فَاكِهَةٌ وَلَهُمْ مَا يَدَّعُونَ (57) “Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan. Di surga itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. (Kepada mereka dikatakan): “Salam”, sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 55-57)   Pelajaran dari Ayat   Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Maksud ayat 56, mereka dan istri mereka berada di naungan pohon-pohon, bertelekan (berbaring) di atas dipan-dipan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347). “Muttaki’iina” yang dimaksud disebutkan dalam tafsir surat Al-Kahfi ayat 31, yaitu bersandar. Ada juga yang mengartikan berbaring atau duduk bersila. Al-araik, bentuk plural dari kata arikah. Secara bahasa maksudnya, tempat duduk panjang yang ada sandaran seperti sofa. Namun secara jelas yang dimaksud arikah adalah ranjang yang berada di bawah hajalah, yaitu rumah seperti kubah yang dihiasi dengan kain dan penutup (seperti kamar mempelai). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:156) Maksud ayat 57, orang yang di surga akan menikmati berbagai buah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:348) Semua kesenangan di surga diperoleh secara sempurna. Yang didapatkan oleh yang masuk surga adalah istri yang begitu cantik menawan yang enak dipandang. Bidadari tersebut adalah bidadari bermata jelita serta tergabung padanya kecantikan wajah, keelokan badan, dan kebagusan akhlak. Yang masuk surga tersebut akan bertelekan di atas dipan yang dihiasi dengan kain yang dipercantik dan terlihat menawan. Ia pun bersandarkan pada dipan dengan begitu santainya, terlihat begitu mendapatkan nikmat dan menyenangkan. Buah-buahan yang ia rasakan begitu banyak yang bentuknya beraneka ragam seperti anggur, buah tin, delima dan lainnya. Apa saja yang ia minta di surga akan diberi. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739)   Bidadari Surga bagi Para Syuhada   Kita lihat dahulu, ada kekhususan bagi syuhada (yang mati syahid di medan perang), akan mendapatkan 72 bidadari. Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib Al-Kindi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan: (1) ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat; (2) ia melihat tempat duduknya di surga; (3) ia diselamatkan dari siksa kubur; (4) ia diamankan tatkala hari kebangkitan; (4) kepalanya diberi mahkota kewibawaan, satu berlian yang menempel di mahkota itu lebih baik dari pada dunia seisinya; (5) ia dinikahkan dengan 72 gadis dengan matanya yang gemulai; (6) ia diberi hak memberi syafaat 70 orang dari kerabatnya.” (HR. Ahmad, 4: 131; Tirmidzi, no. 1663; Ibnu Majah, no. 2799. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Keperkasaan Laki-Laki di Surga   Bayangkan hadits berikut ini. قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ نَصِلُ إِلَى نِسَائِنَا فِي الْجَنَّةِ ؟ فَقَالَ :  إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan berhubungan dengan bidadari-bidadari kita di surga?” Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang di surga mampu berhubungan dengan 100 bidadari dalam sehari.” (HR. Abu Nu’aim dalam Shifat Al-Jannah, 1: 169; Al-Bazzar dalam musnadnya, 3525; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2: 12. Dikatakan bahwa sanad hadits ini shahiholeh Syaikh Al-Albani dalam Silsihah Al-Ahadits As-Shahihah, no. 367) Hadits di atas bukan menunjukkan jumlah istri 100, namun kekuatannya bisa menjimak (menyetubuhi) 100 bidadari dalam sehari.   Minimal Dapat Dua Bidadari Surga   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai penduduk surga yang paling rendah kedudukannya dan paling terakhir terselamatkan dari neraka, ثُمَّ يَدْخُلُ بَيْتَهُ فَتَدْخُلُ عَلَيْهِ زَوْجَتَاهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ فَتَقُولاَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَاكَ لَنَا وَأَحْيَانَا لَكَ – قَالَ – فَيَقُولُ مَا أُعْطِىَ أَحَدٌ مِثْلَ مَا أُعْطِيتُ “Kemudian ia masuk rumahnya dan masuklah menemuinya dua bidadari surga, lalu keduanya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkanmu untuk kami dan yang menghidupkan kami untukmu. Lalu laki-laki itu berkata: “Tidak ada seorang pun yang dianugerahi seperti yang dianugerahkan kepadaku.” (HR. Muslim, no. 188) Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri inilah, Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Yang nampak dari hadits tersebut, setiap orang itu minimal punya dua istri (di surga).” (Fath Al-Bari, 6: 325) Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rombongan yang pertama kali masuk surga berbentuk rembulan di malam purnama. Mereka tidak akan meludah, tidak akan berdahak, dan tidak akan buang air di dalamnya. Bejana-bejana dan sisir-sisir mereka terbuat dari emas dan perak. Tempat bara api mereka terbuat dari kayu wangi. Keringat mereka adalah minyak kesturi. Setiap mereka memiliki dua istri.” (HR. Bukhari, no. 3245 dan Muslim, no. 5065) Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allah, وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fusshilat: 31)   Betis Bidadari Surga   Dalam hadits disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834)   Apakah Suami dan Istri akan Bersatu di Surga?   Seorang istri akan bersatu kembali dengan suaminya di surga kelak bahkan bersama-sama anak keturunannya baik laki-laki dan perempuan selama mereka beragama Islam dan mentauhidkan Allah. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚكُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur: 21) Allah menceritakan di antara doa malaikat pemikul ‘Arsy, رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۚإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Wahai Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mu’min/Ghafir: 8)   Istri Kita Tetap Lebih Baik dari Bidadari Surga   “Pendapat yang mengatakan bahwa wanita mukminah lebih cantik daripada bidadari adalah pendapat paling kuat dan terpercaya,” kata Imam Al Qurthubi. “Sebab wanita mukminah merasakan lelah dan sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menghadapi musibah dan sabar atas kemaksiatan. Adapun bidadari adalah makhluk di surga. Mereka tak pernah ditimpa musibah, tak pernah digoda maksiat yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah, juga tak pernah menghadapi suami tak baik yang melarangnya berjilbab atau memerintahkan berdandan.” Ya Allah masukkanlah kami semua ke dalam surga dan dimudahkan menikmati segala keistimewaan di dalamnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 3 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin surga tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Bidadari Surga

Download   Bagaimana tentang bidadari surga? Kali ini dijelaskan dalam surat Yasin dan dipaparkan pula mengenai bidadari itu seperti apa.   Tafsir Surah Yasin Ayat 55-57 إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلَالٍ عَلَى الْأَرَائِكِ مُتَّكِئُونَ (56) لَهُمْ فِيهَا فَاكِهَةٌ وَلَهُمْ مَا يَدَّعُونَ (57) “Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan. Di surga itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. (Kepada mereka dikatakan): “Salam”, sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 55-57)   Pelajaran dari Ayat   Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Maksud ayat 56, mereka dan istri mereka berada di naungan pohon-pohon, bertelekan (berbaring) di atas dipan-dipan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347). “Muttaki’iina” yang dimaksud disebutkan dalam tafsir surat Al-Kahfi ayat 31, yaitu bersandar. Ada juga yang mengartikan berbaring atau duduk bersila. Al-araik, bentuk plural dari kata arikah. Secara bahasa maksudnya, tempat duduk panjang yang ada sandaran seperti sofa. Namun secara jelas yang dimaksud arikah adalah ranjang yang berada di bawah hajalah, yaitu rumah seperti kubah yang dihiasi dengan kain dan penutup (seperti kamar mempelai). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:156) Maksud ayat 57, orang yang di surga akan menikmati berbagai buah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:348) Semua kesenangan di surga diperoleh secara sempurna. Yang didapatkan oleh yang masuk surga adalah istri yang begitu cantik menawan yang enak dipandang. Bidadari tersebut adalah bidadari bermata jelita serta tergabung padanya kecantikan wajah, keelokan badan, dan kebagusan akhlak. Yang masuk surga tersebut akan bertelekan di atas dipan yang dihiasi dengan kain yang dipercantik dan terlihat menawan. Ia pun bersandarkan pada dipan dengan begitu santainya, terlihat begitu mendapatkan nikmat dan menyenangkan. Buah-buahan yang ia rasakan begitu banyak yang bentuknya beraneka ragam seperti anggur, buah tin, delima dan lainnya. Apa saja yang ia minta di surga akan diberi. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739)   Bidadari Surga bagi Para Syuhada   Kita lihat dahulu, ada kekhususan bagi syuhada (yang mati syahid di medan perang), akan mendapatkan 72 bidadari. Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib Al-Kindi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan: (1) ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat; (2) ia melihat tempat duduknya di surga; (3) ia diselamatkan dari siksa kubur; (4) ia diamankan tatkala hari kebangkitan; (4) kepalanya diberi mahkota kewibawaan, satu berlian yang menempel di mahkota itu lebih baik dari pada dunia seisinya; (5) ia dinikahkan dengan 72 gadis dengan matanya yang gemulai; (6) ia diberi hak memberi syafaat 70 orang dari kerabatnya.” (HR. Ahmad, 4: 131; Tirmidzi, no. 1663; Ibnu Majah, no. 2799. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Keperkasaan Laki-Laki di Surga   Bayangkan hadits berikut ini. قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ نَصِلُ إِلَى نِسَائِنَا فِي الْجَنَّةِ ؟ فَقَالَ :  إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan berhubungan dengan bidadari-bidadari kita di surga?” Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang di surga mampu berhubungan dengan 100 bidadari dalam sehari.” (HR. Abu Nu’aim dalam Shifat Al-Jannah, 1: 169; Al-Bazzar dalam musnadnya, 3525; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2: 12. Dikatakan bahwa sanad hadits ini shahiholeh Syaikh Al-Albani dalam Silsihah Al-Ahadits As-Shahihah, no. 367) Hadits di atas bukan menunjukkan jumlah istri 100, namun kekuatannya bisa menjimak (menyetubuhi) 100 bidadari dalam sehari.   Minimal Dapat Dua Bidadari Surga   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai penduduk surga yang paling rendah kedudukannya dan paling terakhir terselamatkan dari neraka, ثُمَّ يَدْخُلُ بَيْتَهُ فَتَدْخُلُ عَلَيْهِ زَوْجَتَاهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ فَتَقُولاَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَاكَ لَنَا وَأَحْيَانَا لَكَ – قَالَ – فَيَقُولُ مَا أُعْطِىَ أَحَدٌ مِثْلَ مَا أُعْطِيتُ “Kemudian ia masuk rumahnya dan masuklah menemuinya dua bidadari surga, lalu keduanya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkanmu untuk kami dan yang menghidupkan kami untukmu. Lalu laki-laki itu berkata: “Tidak ada seorang pun yang dianugerahi seperti yang dianugerahkan kepadaku.” (HR. Muslim, no. 188) Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri inilah, Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Yang nampak dari hadits tersebut, setiap orang itu minimal punya dua istri (di surga).” (Fath Al-Bari, 6: 325) Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rombongan yang pertama kali masuk surga berbentuk rembulan di malam purnama. Mereka tidak akan meludah, tidak akan berdahak, dan tidak akan buang air di dalamnya. Bejana-bejana dan sisir-sisir mereka terbuat dari emas dan perak. Tempat bara api mereka terbuat dari kayu wangi. Keringat mereka adalah minyak kesturi. Setiap mereka memiliki dua istri.” (HR. Bukhari, no. 3245 dan Muslim, no. 5065) Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allah, وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fusshilat: 31)   Betis Bidadari Surga   Dalam hadits disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834)   Apakah Suami dan Istri akan Bersatu di Surga?   Seorang istri akan bersatu kembali dengan suaminya di surga kelak bahkan bersama-sama anak keturunannya baik laki-laki dan perempuan selama mereka beragama Islam dan mentauhidkan Allah. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚكُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur: 21) Allah menceritakan di antara doa malaikat pemikul ‘Arsy, رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۚإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Wahai Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mu’min/Ghafir: 8)   Istri Kita Tetap Lebih Baik dari Bidadari Surga   “Pendapat yang mengatakan bahwa wanita mukminah lebih cantik daripada bidadari adalah pendapat paling kuat dan terpercaya,” kata Imam Al Qurthubi. “Sebab wanita mukminah merasakan lelah dan sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menghadapi musibah dan sabar atas kemaksiatan. Adapun bidadari adalah makhluk di surga. Mereka tak pernah ditimpa musibah, tak pernah digoda maksiat yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah, juga tak pernah menghadapi suami tak baik yang melarangnya berjilbab atau memerintahkan berdandan.” Ya Allah masukkanlah kami semua ke dalam surga dan dimudahkan menikmati segala keistimewaan di dalamnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 3 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin surga tafsir surat yasin
Download   Bagaimana tentang bidadari surga? Kali ini dijelaskan dalam surat Yasin dan dipaparkan pula mengenai bidadari itu seperti apa.   Tafsir Surah Yasin Ayat 55-57 إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلَالٍ عَلَى الْأَرَائِكِ مُتَّكِئُونَ (56) لَهُمْ فِيهَا فَاكِهَةٌ وَلَهُمْ مَا يَدَّعُونَ (57) “Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan. Di surga itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. (Kepada mereka dikatakan): “Salam”, sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 55-57)   Pelajaran dari Ayat   Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Maksud ayat 56, mereka dan istri mereka berada di naungan pohon-pohon, bertelekan (berbaring) di atas dipan-dipan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347). “Muttaki’iina” yang dimaksud disebutkan dalam tafsir surat Al-Kahfi ayat 31, yaitu bersandar. Ada juga yang mengartikan berbaring atau duduk bersila. Al-araik, bentuk plural dari kata arikah. Secara bahasa maksudnya, tempat duduk panjang yang ada sandaran seperti sofa. Namun secara jelas yang dimaksud arikah adalah ranjang yang berada di bawah hajalah, yaitu rumah seperti kubah yang dihiasi dengan kain dan penutup (seperti kamar mempelai). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:156) Maksud ayat 57, orang yang di surga akan menikmati berbagai buah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:348) Semua kesenangan di surga diperoleh secara sempurna. Yang didapatkan oleh yang masuk surga adalah istri yang begitu cantik menawan yang enak dipandang. Bidadari tersebut adalah bidadari bermata jelita serta tergabung padanya kecantikan wajah, keelokan badan, dan kebagusan akhlak. Yang masuk surga tersebut akan bertelekan di atas dipan yang dihiasi dengan kain yang dipercantik dan terlihat menawan. Ia pun bersandarkan pada dipan dengan begitu santainya, terlihat begitu mendapatkan nikmat dan menyenangkan. Buah-buahan yang ia rasakan begitu banyak yang bentuknya beraneka ragam seperti anggur, buah tin, delima dan lainnya. Apa saja yang ia minta di surga akan diberi. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739)   Bidadari Surga bagi Para Syuhada   Kita lihat dahulu, ada kekhususan bagi syuhada (yang mati syahid di medan perang), akan mendapatkan 72 bidadari. Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib Al-Kindi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan: (1) ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat; (2) ia melihat tempat duduknya di surga; (3) ia diselamatkan dari siksa kubur; (4) ia diamankan tatkala hari kebangkitan; (4) kepalanya diberi mahkota kewibawaan, satu berlian yang menempel di mahkota itu lebih baik dari pada dunia seisinya; (5) ia dinikahkan dengan 72 gadis dengan matanya yang gemulai; (6) ia diberi hak memberi syafaat 70 orang dari kerabatnya.” (HR. Ahmad, 4: 131; Tirmidzi, no. 1663; Ibnu Majah, no. 2799. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Keperkasaan Laki-Laki di Surga   Bayangkan hadits berikut ini. قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ نَصِلُ إِلَى نِسَائِنَا فِي الْجَنَّةِ ؟ فَقَالَ :  إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan berhubungan dengan bidadari-bidadari kita di surga?” Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang di surga mampu berhubungan dengan 100 bidadari dalam sehari.” (HR. Abu Nu’aim dalam Shifat Al-Jannah, 1: 169; Al-Bazzar dalam musnadnya, 3525; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2: 12. Dikatakan bahwa sanad hadits ini shahiholeh Syaikh Al-Albani dalam Silsihah Al-Ahadits As-Shahihah, no. 367) Hadits di atas bukan menunjukkan jumlah istri 100, namun kekuatannya bisa menjimak (menyetubuhi) 100 bidadari dalam sehari.   Minimal Dapat Dua Bidadari Surga   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai penduduk surga yang paling rendah kedudukannya dan paling terakhir terselamatkan dari neraka, ثُمَّ يَدْخُلُ بَيْتَهُ فَتَدْخُلُ عَلَيْهِ زَوْجَتَاهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ فَتَقُولاَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَاكَ لَنَا وَأَحْيَانَا لَكَ – قَالَ – فَيَقُولُ مَا أُعْطِىَ أَحَدٌ مِثْلَ مَا أُعْطِيتُ “Kemudian ia masuk rumahnya dan masuklah menemuinya dua bidadari surga, lalu keduanya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkanmu untuk kami dan yang menghidupkan kami untukmu. Lalu laki-laki itu berkata: “Tidak ada seorang pun yang dianugerahi seperti yang dianugerahkan kepadaku.” (HR. Muslim, no. 188) Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri inilah, Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Yang nampak dari hadits tersebut, setiap orang itu minimal punya dua istri (di surga).” (Fath Al-Bari, 6: 325) Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rombongan yang pertama kali masuk surga berbentuk rembulan di malam purnama. Mereka tidak akan meludah, tidak akan berdahak, dan tidak akan buang air di dalamnya. Bejana-bejana dan sisir-sisir mereka terbuat dari emas dan perak. Tempat bara api mereka terbuat dari kayu wangi. Keringat mereka adalah minyak kesturi. Setiap mereka memiliki dua istri.” (HR. Bukhari, no. 3245 dan Muslim, no. 5065) Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allah, وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fusshilat: 31)   Betis Bidadari Surga   Dalam hadits disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834)   Apakah Suami dan Istri akan Bersatu di Surga?   Seorang istri akan bersatu kembali dengan suaminya di surga kelak bahkan bersama-sama anak keturunannya baik laki-laki dan perempuan selama mereka beragama Islam dan mentauhidkan Allah. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚكُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur: 21) Allah menceritakan di antara doa malaikat pemikul ‘Arsy, رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۚإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Wahai Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mu’min/Ghafir: 8)   Istri Kita Tetap Lebih Baik dari Bidadari Surga   “Pendapat yang mengatakan bahwa wanita mukminah lebih cantik daripada bidadari adalah pendapat paling kuat dan terpercaya,” kata Imam Al Qurthubi. “Sebab wanita mukminah merasakan lelah dan sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menghadapi musibah dan sabar atas kemaksiatan. Adapun bidadari adalah makhluk di surga. Mereka tak pernah ditimpa musibah, tak pernah digoda maksiat yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah, juga tak pernah menghadapi suami tak baik yang melarangnya berjilbab atau memerintahkan berdandan.” Ya Allah masukkanlah kami semua ke dalam surga dan dimudahkan menikmati segala keistimewaan di dalamnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 3 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin surga tafsir surat yasin


Download   Bagaimana tentang bidadari surga? Kali ini dijelaskan dalam surat Yasin dan dipaparkan pula mengenai bidadari itu seperti apa.   Tafsir Surah Yasin Ayat 55-57 إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ (55) هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلَالٍ عَلَى الْأَرَائِكِ مُتَّكِئُونَ (56) لَهُمْ فِيهَا فَاكِهَةٌ وَلَهُمْ مَا يَدَّعُونَ (57) “Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan. Di surga itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. (Kepada mereka dikatakan): “Salam”, sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 55-57)   Pelajaran dari Ayat   Yang dimaksud penghuni surga dalam keadaan sibuk, kata Al-Hasan Al-Bashri, “Mereka sibuk menikmati kenikmatan yang ada di surga, sedangkan penduduk neraka sibuk dengan azab di neraka.” Ibnu Kisan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah di surga mereka sibuk berziarah (berkunjung) satu dan lainnya. (Tafsir Al-Baghawi, 23:644) Maksud ayat 56, mereka dan istri mereka berada di naungan pohon-pohon, bertelekan (berbaring) di atas dipan-dipan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:347). “Muttaki’iina” yang dimaksud disebutkan dalam tafsir surat Al-Kahfi ayat 31, yaitu bersandar. Ada juga yang mengartikan berbaring atau duduk bersila. Al-araik, bentuk plural dari kata arikah. Secara bahasa maksudnya, tempat duduk panjang yang ada sandaran seperti sofa. Namun secara jelas yang dimaksud arikah adalah ranjang yang berada di bawah hajalah, yaitu rumah seperti kubah yang dihiasi dengan kain dan penutup (seperti kamar mempelai). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:156) Maksud ayat 57, orang yang di surga akan menikmati berbagai buah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:348) Semua kesenangan di surga diperoleh secara sempurna. Yang didapatkan oleh yang masuk surga adalah istri yang begitu cantik menawan yang enak dipandang. Bidadari tersebut adalah bidadari bermata jelita serta tergabung padanya kecantikan wajah, keelokan badan, dan kebagusan akhlak. Yang masuk surga tersebut akan bertelekan di atas dipan yang dihiasi dengan kain yang dipercantik dan terlihat menawan. Ia pun bersandarkan pada dipan dengan begitu santainya, terlihat begitu mendapatkan nikmat dan menyenangkan. Buah-buahan yang ia rasakan begitu banyak yang bentuknya beraneka ragam seperti anggur, buah tin, delima dan lainnya. Apa saja yang ia minta di surga akan diberi. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 739)   Bidadari Surga bagi Para Syuhada   Kita lihat dahulu, ada kekhususan bagi syuhada (yang mati syahid di medan perang), akan mendapatkan 72 bidadari. Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib Al-Kindi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan: (1) ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat; (2) ia melihat tempat duduknya di surga; (3) ia diselamatkan dari siksa kubur; (4) ia diamankan tatkala hari kebangkitan; (4) kepalanya diberi mahkota kewibawaan, satu berlian yang menempel di mahkota itu lebih baik dari pada dunia seisinya; (5) ia dinikahkan dengan 72 gadis dengan matanya yang gemulai; (6) ia diberi hak memberi syafaat 70 orang dari kerabatnya.” (HR. Ahmad, 4: 131; Tirmidzi, no. 1663; Ibnu Majah, no. 2799. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Keperkasaan Laki-Laki di Surga   Bayangkan hadits berikut ini. قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ نَصِلُ إِلَى نِسَائِنَا فِي الْجَنَّةِ ؟ فَقَالَ :  إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan berhubungan dengan bidadari-bidadari kita di surga?” Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang di surga mampu berhubungan dengan 100 bidadari dalam sehari.” (HR. Abu Nu’aim dalam Shifat Al-Jannah, 1: 169; Al-Bazzar dalam musnadnya, 3525; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2: 12. Dikatakan bahwa sanad hadits ini shahiholeh Syaikh Al-Albani dalam Silsihah Al-Ahadits As-Shahihah, no. 367) Hadits di atas bukan menunjukkan jumlah istri 100, namun kekuatannya bisa menjimak (menyetubuhi) 100 bidadari dalam sehari.   Minimal Dapat Dua Bidadari Surga   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai penduduk surga yang paling rendah kedudukannya dan paling terakhir terselamatkan dari neraka, ثُمَّ يَدْخُلُ بَيْتَهُ فَتَدْخُلُ عَلَيْهِ زَوْجَتَاهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ فَتَقُولاَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَاكَ لَنَا وَأَحْيَانَا لَكَ – قَالَ – فَيَقُولُ مَا أُعْطِىَ أَحَدٌ مِثْلَ مَا أُعْطِيتُ “Kemudian ia masuk rumahnya dan masuklah menemuinya dua bidadari surga, lalu keduanya berkata: Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkanmu untuk kami dan yang menghidupkan kami untukmu. Lalu laki-laki itu berkata: “Tidak ada seorang pun yang dianugerahi seperti yang dianugerahkan kepadaku.” (HR. Muslim, no. 188) Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri inilah, Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Yang nampak dari hadits tersebut, setiap orang itu minimal punya dua istri (di surga).” (Fath Al-Bari, 6: 325) Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rombongan yang pertama kali masuk surga berbentuk rembulan di malam purnama. Mereka tidak akan meludah, tidak akan berdahak, dan tidak akan buang air di dalamnya. Bejana-bejana dan sisir-sisir mereka terbuat dari emas dan perak. Tempat bara api mereka terbuat dari kayu wangi. Keringat mereka adalah minyak kesturi. Setiap mereka memiliki dua istri.” (HR. Bukhari, no. 3245 dan Muslim, no. 5065) Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allah, وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fusshilat: 31)   Betis Bidadari Surga   Dalam hadits disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834)   Apakah Suami dan Istri akan Bersatu di Surga?   Seorang istri akan bersatu kembali dengan suaminya di surga kelak bahkan bersama-sama anak keturunannya baik laki-laki dan perempuan selama mereka beragama Islam dan mentauhidkan Allah. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚكُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur: 21) Allah menceritakan di antara doa malaikat pemikul ‘Arsy, رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۚإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Wahai Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mu’min/Ghafir: 8)   Istri Kita Tetap Lebih Baik dari Bidadari Surga   “Pendapat yang mengatakan bahwa wanita mukminah lebih cantik daripada bidadari adalah pendapat paling kuat dan terpercaya,” kata Imam Al Qurthubi. “Sebab wanita mukminah merasakan lelah dan sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menghadapi musibah dan sabar atas kemaksiatan. Adapun bidadari adalah makhluk di surga. Mereka tak pernah ditimpa musibah, tak pernah digoda maksiat yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah, juga tak pernah menghadapi suami tak baik yang melarangnya berjilbab atau memerintahkan berdandan.” Ya Allah masukkanlah kami semua ke dalam surga dan dimudahkan menikmati segala keistimewaan di dalamnya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 3 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin surga tafsir surat yasin

Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban?

Keluarga Shahibul Qurban Dilarang Memotong Kuku dan Rambut? Afwan ustadz, jika qurban diniatkan untuk satu keluarga, apakah semua anggota keluarga tidak boleh memotong kuku dan rambut? Dari : Ahmad Sutimi Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan. Dasarnya adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori) Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini. Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh. Sementara dalam Imam Ahmad dan Ishaq, larangan pada hadis di atas bermakna haram. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustagab. Rambut mubah maksudnya adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak. (Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472) Kemudian, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk dibersamakan, seperti bequrban dengan niat diri kita untuk keluarga, atau handai taulan atau yang lainnya. Sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban beliau, beliau berdoa, اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349). Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan, كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266). Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ? Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan. Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut, مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim). Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya. Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan, فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini. (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Demikian… Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qailulah, Hukum Islam Menelan Sperma, Hadist Tentang Jin, Doa Agar Bayi Tidak Diganggu Jin, Khutbah Kedua Bahasa Arab, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 716 QRIS donasi Yufid

Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban?

Keluarga Shahibul Qurban Dilarang Memotong Kuku dan Rambut? Afwan ustadz, jika qurban diniatkan untuk satu keluarga, apakah semua anggota keluarga tidak boleh memotong kuku dan rambut? Dari : Ahmad Sutimi Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan. Dasarnya adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori) Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini. Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh. Sementara dalam Imam Ahmad dan Ishaq, larangan pada hadis di atas bermakna haram. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustagab. Rambut mubah maksudnya adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak. (Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472) Kemudian, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk dibersamakan, seperti bequrban dengan niat diri kita untuk keluarga, atau handai taulan atau yang lainnya. Sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban beliau, beliau berdoa, اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349). Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan, كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266). Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ? Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan. Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut, مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim). Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya. Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan, فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini. (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Demikian… Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qailulah, Hukum Islam Menelan Sperma, Hadist Tentang Jin, Doa Agar Bayi Tidak Diganggu Jin, Khutbah Kedua Bahasa Arab, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 716 QRIS donasi Yufid
Keluarga Shahibul Qurban Dilarang Memotong Kuku dan Rambut? Afwan ustadz, jika qurban diniatkan untuk satu keluarga, apakah semua anggota keluarga tidak boleh memotong kuku dan rambut? Dari : Ahmad Sutimi Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan. Dasarnya adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori) Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini. Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh. Sementara dalam Imam Ahmad dan Ishaq, larangan pada hadis di atas bermakna haram. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustagab. Rambut mubah maksudnya adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak. (Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472) Kemudian, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk dibersamakan, seperti bequrban dengan niat diri kita untuk keluarga, atau handai taulan atau yang lainnya. Sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban beliau, beliau berdoa, اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349). Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan, كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266). Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ? Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan. Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut, مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim). Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya. Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan, فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini. (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Demikian… Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qailulah, Hukum Islam Menelan Sperma, Hadist Tentang Jin, Doa Agar Bayi Tidak Diganggu Jin, Khutbah Kedua Bahasa Arab, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 716 QRIS donasi Yufid


Keluarga Shahibul Qurban Dilarang Memotong Kuku dan Rambut? Afwan ustadz, jika qurban diniatkan untuk satu keluarga, apakah semua anggota keluarga tidak boleh memotong kuku dan rambut? Dari : Ahmad Sutimi Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan. Dasarnya adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori) Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini. Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh. Sementara dalam Imam Ahmad dan Ishaq, larangan pada hadis di atas bermakna haram. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustagab. Rambut mubah maksudnya adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak. (Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472) Kemudian, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk dibersamakan, seperti bequrban dengan niat diri kita untuk keluarga, atau handai taulan atau yang lainnya. Sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban beliau, beliau berdoa, اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349). Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan, كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266). Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ? Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan. Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut, مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim). Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya. Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan, فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini. (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407) Demikian… Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qailulah, Hukum Islam Menelan Sperma, Hadist Tentang Jin, Doa Agar Bayi Tidak Diganggu Jin, Khutbah Kedua Bahasa Arab, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 716 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Ash-Shamad serta Kaidah Nama dan Sifat Allah

Download   Sekarang kita masuk pada bagian isi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani. Kali ini akan dijelaskan makna Ash-Shamad dan kaidah dalam nama dan sifat Allah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Ash-Shamad   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah : الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan. Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad. Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna. Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna. Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna. Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa. Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abi Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna: الصَّمَدُ السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ ”Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abi Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الباقي بعد خلقه) Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa). Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhlukNya) dan tidak mungkin binasa. ’Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Robi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الذي لم يلد ولم يولد) yaitu tidak beranak dan tidak diperanakkan. Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al ’Awfiy, Adh Dhohak dan As Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (لا جوف له) yaitu tidak memiliki rongga (perut). Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, ”Semua makna ini adalah shohih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah)   Kaidah Nama dan Sifat Allah   Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil)   Nama Allah itu tauqifiyah, mesti dengan dalil, akal tidak punya ruang di dalamnya. Oleh karena itu pembicaraan nama dan sifat Allah hanya terbatas pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, jangan ditambah, jangan dikurangi. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌۚإِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36) Dalam ayat lain disebutkan pula, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al-fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan sifat Allah, perbuatan-Nya, agama, dan syari’at-Nya.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 1:38)   Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna   Beriman pada nama Allah. Beriman pada makna dari nama Allah. Beriman dengan atsar (dalil) yang membicarakan nama Allah.   Misalnya, kita beriman pada nama Allah Ar-Rahim, maka kita beriman pula pada maknanya, yaitu Allah memiliki rahmat yang luas pada segala sesuatu, juga dalil-dalil yang membicarakan tentang Rahim kita imani.   Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)   Beberapa bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah: Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى.وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَ “Maka Apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Lata dan Al Uzza, Dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?” (QS. An-Najm:19-20). Laata itu adalah batu besar yang disembah, berada di daerah Tha’if. Penyebutan lain dengan Laatta yang dimaksud adalah kubur laki-laki shalih yang disembah selain Allah. ‘Uzza adalah pohon yang berada antara Mekkah dan Tha’if yang memiliki juru kunci yang disembah dan diagung-agungkan. Sedangkan Manat adalah batu besar yang diukir yang berada di antara Mekkah dan Madinah. Manaat ini juga disembah dan jadi milik penduduk Khuza’ah, Aus dan Khozroj. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Hal ini seperti kelakuan orang Yahudi yang disebut dalam ayat, وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌۚغُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُواۘبَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki.” (QS. Al-Ma’idah: 64) Menolak nama dan sifat Allah. Seperti yang dilakukan oleh kaum Jahmiyyah yang menyatakan nama Allah itu lafazh saja yang tidak mengandung makna dan sifat. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk. Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan sebagaimana Allah dan Rasul-Nya tetapkan tanpa menolak dan menyamakannya dengan makhluk. Insya Allah masih berlanjut dengan pembahasan kaidah nama dan sifat Allah. Moga bermanfaat.   Referensi: I’lam Al-Muwaqi’in. Ibnul Qayyim. Darul Jail Beirut Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Jogja, Selasa sore, 2 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Ash-Shamad serta Kaidah Nama dan Sifat Allah

Download   Sekarang kita masuk pada bagian isi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani. Kali ini akan dijelaskan makna Ash-Shamad dan kaidah dalam nama dan sifat Allah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Ash-Shamad   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah : الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan. Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad. Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna. Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna. Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna. Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa. Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abi Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna: الصَّمَدُ السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ ”Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abi Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الباقي بعد خلقه) Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa). Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhlukNya) dan tidak mungkin binasa. ’Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Robi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الذي لم يلد ولم يولد) yaitu tidak beranak dan tidak diperanakkan. Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al ’Awfiy, Adh Dhohak dan As Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (لا جوف له) yaitu tidak memiliki rongga (perut). Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, ”Semua makna ini adalah shohih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah)   Kaidah Nama dan Sifat Allah   Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil)   Nama Allah itu tauqifiyah, mesti dengan dalil, akal tidak punya ruang di dalamnya. Oleh karena itu pembicaraan nama dan sifat Allah hanya terbatas pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, jangan ditambah, jangan dikurangi. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌۚإِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36) Dalam ayat lain disebutkan pula, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al-fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan sifat Allah, perbuatan-Nya, agama, dan syari’at-Nya.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 1:38)   Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna   Beriman pada nama Allah. Beriman pada makna dari nama Allah. Beriman dengan atsar (dalil) yang membicarakan nama Allah.   Misalnya, kita beriman pada nama Allah Ar-Rahim, maka kita beriman pula pada maknanya, yaitu Allah memiliki rahmat yang luas pada segala sesuatu, juga dalil-dalil yang membicarakan tentang Rahim kita imani.   Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)   Beberapa bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah: Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى.وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَ “Maka Apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Lata dan Al Uzza, Dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?” (QS. An-Najm:19-20). Laata itu adalah batu besar yang disembah, berada di daerah Tha’if. Penyebutan lain dengan Laatta yang dimaksud adalah kubur laki-laki shalih yang disembah selain Allah. ‘Uzza adalah pohon yang berada antara Mekkah dan Tha’if yang memiliki juru kunci yang disembah dan diagung-agungkan. Sedangkan Manat adalah batu besar yang diukir yang berada di antara Mekkah dan Madinah. Manaat ini juga disembah dan jadi milik penduduk Khuza’ah, Aus dan Khozroj. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Hal ini seperti kelakuan orang Yahudi yang disebut dalam ayat, وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌۚغُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُواۘبَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki.” (QS. Al-Ma’idah: 64) Menolak nama dan sifat Allah. Seperti yang dilakukan oleh kaum Jahmiyyah yang menyatakan nama Allah itu lafazh saja yang tidak mengandung makna dan sifat. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk. Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan sebagaimana Allah dan Rasul-Nya tetapkan tanpa menolak dan menyamakannya dengan makhluk. Insya Allah masih berlanjut dengan pembahasan kaidah nama dan sifat Allah. Moga bermanfaat.   Referensi: I’lam Al-Muwaqi’in. Ibnul Qayyim. Darul Jail Beirut Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Jogja, Selasa sore, 2 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Download   Sekarang kita masuk pada bagian isi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani. Kali ini akan dijelaskan makna Ash-Shamad dan kaidah dalam nama dan sifat Allah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Ash-Shamad   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah : الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan. Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad. Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna. Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna. Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna. Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa. Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abi Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna: الصَّمَدُ السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ ”Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abi Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الباقي بعد خلقه) Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa). Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhlukNya) dan tidak mungkin binasa. ’Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Robi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الذي لم يلد ولم يولد) yaitu tidak beranak dan tidak diperanakkan. Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al ’Awfiy, Adh Dhohak dan As Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (لا جوف له) yaitu tidak memiliki rongga (perut). Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, ”Semua makna ini adalah shohih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah)   Kaidah Nama dan Sifat Allah   Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil)   Nama Allah itu tauqifiyah, mesti dengan dalil, akal tidak punya ruang di dalamnya. Oleh karena itu pembicaraan nama dan sifat Allah hanya terbatas pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, jangan ditambah, jangan dikurangi. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌۚإِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36) Dalam ayat lain disebutkan pula, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al-fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan sifat Allah, perbuatan-Nya, agama, dan syari’at-Nya.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 1:38)   Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna   Beriman pada nama Allah. Beriman pada makna dari nama Allah. Beriman dengan atsar (dalil) yang membicarakan nama Allah.   Misalnya, kita beriman pada nama Allah Ar-Rahim, maka kita beriman pula pada maknanya, yaitu Allah memiliki rahmat yang luas pada segala sesuatu, juga dalil-dalil yang membicarakan tentang Rahim kita imani.   Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)   Beberapa bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah: Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى.وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَ “Maka Apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Lata dan Al Uzza, Dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?” (QS. An-Najm:19-20). Laata itu adalah batu besar yang disembah, berada di daerah Tha’if. Penyebutan lain dengan Laatta yang dimaksud adalah kubur laki-laki shalih yang disembah selain Allah. ‘Uzza adalah pohon yang berada antara Mekkah dan Tha’if yang memiliki juru kunci yang disembah dan diagung-agungkan. Sedangkan Manat adalah batu besar yang diukir yang berada di antara Mekkah dan Madinah. Manaat ini juga disembah dan jadi milik penduduk Khuza’ah, Aus dan Khozroj. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Hal ini seperti kelakuan orang Yahudi yang disebut dalam ayat, وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌۚغُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُواۘبَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki.” (QS. Al-Ma’idah: 64) Menolak nama dan sifat Allah. Seperti yang dilakukan oleh kaum Jahmiyyah yang menyatakan nama Allah itu lafazh saja yang tidak mengandung makna dan sifat. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk. Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan sebagaimana Allah dan Rasul-Nya tetapkan tanpa menolak dan menyamakannya dengan makhluk. Insya Allah masih berlanjut dengan pembahasan kaidah nama dan sifat Allah. Moga bermanfaat.   Referensi: I’lam Al-Muwaqi’in. Ibnul Qayyim. Darul Jail Beirut Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Jogja, Selasa sore, 2 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah


Download   Sekarang kita masuk pada bagian isi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani. Kali ini akan dijelaskan makna Ash-Shamad dan kaidah dalam nama dan sifat Allah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Ash-Shamad   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah : الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan. Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad. Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna. Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna. Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna. Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna. Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa. Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abi Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna: الصَّمَدُ السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ ”Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abi Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الباقي بعد خلقه) Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa). Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhlukNya) dan tidak mungkin binasa. ’Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Robi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (الذي لم يلد ولم يولد) yaitu tidak beranak dan tidak diperanakkan. Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al ’Awfiy, Adh Dhohak dan As Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah (لا جوف له) yaitu tidak memiliki rongga (perut). Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, ”Semua makna ini adalah shohih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah)   Kaidah Nama dan Sifat Allah   Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil)   Nama Allah itu tauqifiyah, mesti dengan dalil, akal tidak punya ruang di dalamnya. Oleh karena itu pembicaraan nama dan sifat Allah hanya terbatas pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, jangan ditambah, jangan dikurangi. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌۚإِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36) Dalam ayat lain disebutkan pula, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al-fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan sifat Allah, perbuatan-Nya, agama, dan syari’at-Nya.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 1:38)   Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna   Beriman pada nama Allah. Beriman pada makna dari nama Allah. Beriman dengan atsar (dalil) yang membicarakan nama Allah.   Misalnya, kita beriman pada nama Allah Ar-Rahim, maka kita beriman pula pada maknanya, yaitu Allah memiliki rahmat yang luas pada segala sesuatu, juga dalil-dalil yang membicarakan tentang Rahim kita imani.   Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)   Beberapa bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah: Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى.وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَ “Maka Apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Lata dan Al Uzza, Dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?” (QS. An-Najm:19-20). Laata itu adalah batu besar yang disembah, berada di daerah Tha’if. Penyebutan lain dengan Laatta yang dimaksud adalah kubur laki-laki shalih yang disembah selain Allah. ‘Uzza adalah pohon yang berada antara Mekkah dan Tha’if yang memiliki juru kunci yang disembah dan diagung-agungkan. Sedangkan Manat adalah batu besar yang diukir yang berada di antara Mekkah dan Madinah. Manaat ini juga disembah dan jadi milik penduduk Khuza’ah, Aus dan Khozroj. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Hal ini seperti kelakuan orang Yahudi yang disebut dalam ayat, وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌۚغُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُواۘبَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki.” (QS. Al-Ma’idah: 64) Menolak nama dan sifat Allah. Seperti yang dilakukan oleh kaum Jahmiyyah yang menyatakan nama Allah itu lafazh saja yang tidak mengandung makna dan sifat. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk. Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan sebagaimana Allah dan Rasul-Nya tetapkan tanpa menolak dan menyamakannya dengan makhluk. Insya Allah masih berlanjut dengan pembahasan kaidah nama dan sifat Allah. Moga bermanfaat.   Referensi: I’lam Al-Muwaqi’in. Ibnul Qayyim. Darul Jail Beirut Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Jogja, Selasa sore, 2 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2) 6. Perkara yang menjadi obyek IstikharahMaksud “segala sesuatu” dalam hadits IstikharahDalam hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya) yang disebutkan di awal serial ini, terdapat petikan (artinya):“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna  “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليه“Lafazh “segala sesuatu” adalah lafazh umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan dan mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya katakan: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan  demikian pula dalam perkara yang sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar”.Oleh karena itu, ketika para ulama menjelaskan tentang perkara yang menyebabkan dilakukannya sholat Istikharah, maka para ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa shalat istikharah dilaksanakan terkait dengan perkara yang seorang hamba tidak mengetahui kebaikan atau keburukan yang ada dalam perkara tersebut baginya.Adapun perkara yang telah diketahui baik atau buruknya, seperti ibadah, perbuatan baik, kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak dibutuhkan untuk melakukan istikharah dalam perkara ini, kecuali jika seorang hamba ingin mengetahui penjelasan yang khusus tentang waktu, seperti haji pada tahun ini ; apakah ada kemungkinan terjadinya peperangan atau fitnah di tengah perjalanan, atau misalnya dalam masalah pemilihan teman; apakah akan ditemani si fulan atau tidak?  7. Tidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannyaTidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya, begitu pula didalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh, namun istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dari sisi tertentu dan perkara mubah saja.Adapun istikharah dalam masalah yang sunnah, maka bukan terkait dengan asal perbuatannya itu apakah pada asalnya perkara sunnah tersebut perlu dilakukan atau tidak.Karena sunnah itu dalam Syari’at adalah jenis perkara yang dianjurkan untuk dilakukan. Dengan demikian istikharah dalam perkara yang sunnah itu dilakukan ketika ada dua pilihan perkara yang sama-sama sunnahnya, mana yang didahulukan dari keduanya atau mana yang kita pilih dari dari keduanya.Sedangkan istikharah dalam perkara yang mubah, maka itu terkait dengan jenis perbuatannya ; apakah perlu dilakukan atau tidak, dan mana yang harus didahulukan jika harus memilih satu di antara dua pilihan yang mubah.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Aqidah Wasithiyah, Hadits Taat Kepada Pemimpin, Hadits Tentang Nabi Muhammad, Puasa Muharram Tahun 2019, Doa Setelah Sholat Wajib 5 Waktu

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2) 6. Perkara yang menjadi obyek IstikharahMaksud “segala sesuatu” dalam hadits IstikharahDalam hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya) yang disebutkan di awal serial ini, terdapat petikan (artinya):“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna  “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليه“Lafazh “segala sesuatu” adalah lafazh umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan dan mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya katakan: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan  demikian pula dalam perkara yang sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar”.Oleh karena itu, ketika para ulama menjelaskan tentang perkara yang menyebabkan dilakukannya sholat Istikharah, maka para ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa shalat istikharah dilaksanakan terkait dengan perkara yang seorang hamba tidak mengetahui kebaikan atau keburukan yang ada dalam perkara tersebut baginya.Adapun perkara yang telah diketahui baik atau buruknya, seperti ibadah, perbuatan baik, kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak dibutuhkan untuk melakukan istikharah dalam perkara ini, kecuali jika seorang hamba ingin mengetahui penjelasan yang khusus tentang waktu, seperti haji pada tahun ini ; apakah ada kemungkinan terjadinya peperangan atau fitnah di tengah perjalanan, atau misalnya dalam masalah pemilihan teman; apakah akan ditemani si fulan atau tidak?  7. Tidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannyaTidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya, begitu pula didalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh, namun istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dari sisi tertentu dan perkara mubah saja.Adapun istikharah dalam masalah yang sunnah, maka bukan terkait dengan asal perbuatannya itu apakah pada asalnya perkara sunnah tersebut perlu dilakukan atau tidak.Karena sunnah itu dalam Syari’at adalah jenis perkara yang dianjurkan untuk dilakukan. Dengan demikian istikharah dalam perkara yang sunnah itu dilakukan ketika ada dua pilihan perkara yang sama-sama sunnahnya, mana yang didahulukan dari keduanya atau mana yang kita pilih dari dari keduanya.Sedangkan istikharah dalam perkara yang mubah, maka itu terkait dengan jenis perbuatannya ; apakah perlu dilakukan atau tidak, dan mana yang harus didahulukan jika harus memilih satu di antara dua pilihan yang mubah.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Aqidah Wasithiyah, Hadits Taat Kepada Pemimpin, Hadits Tentang Nabi Muhammad, Puasa Muharram Tahun 2019, Doa Setelah Sholat Wajib 5 Waktu
Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2) 6. Perkara yang menjadi obyek IstikharahMaksud “segala sesuatu” dalam hadits IstikharahDalam hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya) yang disebutkan di awal serial ini, terdapat petikan (artinya):“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna  “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليه“Lafazh “segala sesuatu” adalah lafazh umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan dan mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya katakan: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan  demikian pula dalam perkara yang sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar”.Oleh karena itu, ketika para ulama menjelaskan tentang perkara yang menyebabkan dilakukannya sholat Istikharah, maka para ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa shalat istikharah dilaksanakan terkait dengan perkara yang seorang hamba tidak mengetahui kebaikan atau keburukan yang ada dalam perkara tersebut baginya.Adapun perkara yang telah diketahui baik atau buruknya, seperti ibadah, perbuatan baik, kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak dibutuhkan untuk melakukan istikharah dalam perkara ini, kecuali jika seorang hamba ingin mengetahui penjelasan yang khusus tentang waktu, seperti haji pada tahun ini ; apakah ada kemungkinan terjadinya peperangan atau fitnah di tengah perjalanan, atau misalnya dalam masalah pemilihan teman; apakah akan ditemani si fulan atau tidak?  7. Tidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannyaTidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya, begitu pula didalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh, namun istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dari sisi tertentu dan perkara mubah saja.Adapun istikharah dalam masalah yang sunnah, maka bukan terkait dengan asal perbuatannya itu apakah pada asalnya perkara sunnah tersebut perlu dilakukan atau tidak.Karena sunnah itu dalam Syari’at adalah jenis perkara yang dianjurkan untuk dilakukan. Dengan demikian istikharah dalam perkara yang sunnah itu dilakukan ketika ada dua pilihan perkara yang sama-sama sunnahnya, mana yang didahulukan dari keduanya atau mana yang kita pilih dari dari keduanya.Sedangkan istikharah dalam perkara yang mubah, maka itu terkait dengan jenis perbuatannya ; apakah perlu dilakukan atau tidak, dan mana yang harus didahulukan jika harus memilih satu di antara dua pilihan yang mubah.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Aqidah Wasithiyah, Hadits Taat Kepada Pemimpin, Hadits Tentang Nabi Muhammad, Puasa Muharram Tahun 2019, Doa Setelah Sholat Wajib 5 Waktu


Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2) 6. Perkara yang menjadi obyek IstikharahMaksud “segala sesuatu” dalam hadits IstikharahDalam hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya) yang disebutkan di awal serial ini, terdapat petikan (artinya):“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna  “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليه“Lafazh “segala sesuatu” adalah lafazh umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan dan mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya katakan: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan  demikian pula dalam perkara yang sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar”.Oleh karena itu, ketika para ulama menjelaskan tentang perkara yang menyebabkan dilakukannya sholat Istikharah, maka para ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa shalat istikharah dilaksanakan terkait dengan perkara yang seorang hamba tidak mengetahui kebaikan atau keburukan yang ada dalam perkara tersebut baginya.Adapun perkara yang telah diketahui baik atau buruknya, seperti ibadah, perbuatan baik, kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak dibutuhkan untuk melakukan istikharah dalam perkara ini, kecuali jika seorang hamba ingin mengetahui penjelasan yang khusus tentang waktu, seperti haji pada tahun ini ; apakah ada kemungkinan terjadinya peperangan atau fitnah di tengah perjalanan, atau misalnya dalam masalah pemilihan teman; apakah akan ditemani si fulan atau tidak?  7. Tidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannyaTidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya, begitu pula didalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh, namun istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dari sisi tertentu dan perkara mubah saja.Adapun istikharah dalam masalah yang sunnah, maka bukan terkait dengan asal perbuatannya itu apakah pada asalnya perkara sunnah tersebut perlu dilakukan atau tidak.Karena sunnah itu dalam Syari’at adalah jenis perkara yang dianjurkan untuk dilakukan. Dengan demikian istikharah dalam perkara yang sunnah itu dilakukan ketika ada dua pilihan perkara yang sama-sama sunnahnya, mana yang didahulukan dari keduanya atau mana yang kita pilih dari dari keduanya.Sedangkan istikharah dalam perkara yang mubah, maka itu terkait dengan jenis perbuatannya ; apakah perlu dilakukan atau tidak, dan mana yang harus didahulukan jika harus memilih satu di antara dua pilihan yang mubah.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Aqidah Wasithiyah, Hadits Taat Kepada Pemimpin, Hadits Tentang Nabi Muhammad, Puasa Muharram Tahun 2019, Doa Setelah Sholat Wajib 5 Waktu

Pernak-Pernik Istikharah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 4)9. Bentuk Istikharah Haruskah Istikharah dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja? Pertanyaan tentang hal ini berasal dari adanya kalimat dalam hadits:فَليَركعْ رَكعتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفرِيضَةِ“…maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” (HR. Al-Bukhari)Apabila seorang muslim, karena suatu sebab, ia tidak mampu melakukan sholat Istikharah, maka tak mengapa ia berdoa kepada Allah Ta’ala agar dimudahkan untuknya mendapatkan pilihan yang terbaik, meskipun ia tidak melakukan sholat Istikharah.Terdapat beberapa riwayat dari Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum, dan disebutkan didalam beberapa riwayat tersebut berupa doa saja tanpa disertai dengan keterangan sholat dua raka’at, dan riwayat-riwayat ini dengan berbagai jalannya sampai kepada derajat hasan.Disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuaitiyyah: “Istikharah terbagi menjadi tiga keadaan (bentuk):Pertama: Keadaan (bentuk) inilah yang paling disepakati oleh para ulama, dan empat madzhab (juga) menyepakatinya, yaitu shalat Istikharah dilakukan dua raka’at, -selain sholat wajib-, dengan niat shalat Istikharah, kemudian membaca doa setelah sholat Istikharah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.Kedua: Tiga madzhab berpendapat tentang keadaan (bentuk) ini, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, bahwa Istikharah dibolehkan dengan berdoa saja tanpa sholat, apabila Istikharah tidak bisa dilakukan dengan sholat dan doa sekaligus.Ketiga: (Bentuk ini) tidak ada yang terang-terangan berpendapat dengannya kecuali Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.Mereka menyatakan : Istikharah boleh dengan doa setelah sholat apapun disertai dengan niat sholat Istikharah -dan ini yang lebih utama-, atau tanpa niat sholat Istikharah sebagaimana sholat Tahiyyatul Masjid.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar (120) :ولو تعذرت عليه الصلاة استخار بالدعاء“Seandainya seseorang berhalangan melakukan sholat Istikharah, maka ia bisa beristikharah dengan berdoa (saja) ”, dan sekelompok para ulama madzhab menukilkan ucapan An-Nawawi ini, mereka menyetujuinya dan menyertakannya sebagai penguat pendapat mereka.Syaikh Binbaz rahimahullah ditanya: “Apakah diperbolehkan beistikharah tanpa shalat dua raka’at, atau tanpa wudhu? Dan apakah Istikharah boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid ataupun nifas?”Beliau menjawab: “Ya, Istikharah tetap dianjurkan walaupun tanpa shalat, seseorang berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia wanita atau pria, haid maupun tidak haid, semua ini tidak masalah, Adapun jika hal itu dilakukan setelah shalat maka ini lebih utama, dan istikharah dengan melakukan shalat adalah amalan sunnah, (yaitu) dengan cara shalat dua raka’at, kemudian berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia pria atau wanita.Akan tetapi jika ia dalam keadaan haid atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian ia beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa, ia berdoa kepada Robb-nya -alhamdulillah-, Allah berfirman:{ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagi kalian. (Ghofir:60). Dan (hakekat) Istikharah adalah doa yang ditujukan hanya kepada Allah.Fadhilatus Syaikh Doktor Sholih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang Istikharah yang dilakukan oleh seseorang dengan berdoa saja tanpa sholat, maka beliau menjawab :لا بأس بذلك؛ لأن الصلاةَ سنَّة إذا تركها فلا حرجَ عليه، ولو اقتصر على الدعاء فلا بأس؛ لكنه يكون أقل. أما إذا جمع بين الصلاة والدعاء فهذا أكمل وأَعملُ بالسنّة“Tidak mengapa yang seperti itu, karena sholat sunnah jika dia meninggalkannya maka tidak masalah, seandainya dia mencukupkan Istikharah dengan doa saja, maka tidak mengapa, akan tetapi kurang sempurna. Adapun jika dia menggabungkan antara sholat dan doa, maka menjadi lebih sempurna, dan lebih mengamalkan Sunnah”.Kesimpulan: Istikharah bisa terwujud dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah, dan ini yang paling sempurna, sedangkan jika mencukupkan istikharah dengan doa Istikharah saja, karena ada halangan (haidh atau selainnya), maka tidak mengapa.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bumi Bulat Atau Datar Menurut Al Quran, Lgbt Dalam Al Quran, Poster Demokrasi, Ibadah Bulan Rajab, Pengertian Munafik Menurut Islam

Pernak-Pernik Istikharah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 4)9. Bentuk Istikharah Haruskah Istikharah dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja? Pertanyaan tentang hal ini berasal dari adanya kalimat dalam hadits:فَليَركعْ رَكعتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفرِيضَةِ“…maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” (HR. Al-Bukhari)Apabila seorang muslim, karena suatu sebab, ia tidak mampu melakukan sholat Istikharah, maka tak mengapa ia berdoa kepada Allah Ta’ala agar dimudahkan untuknya mendapatkan pilihan yang terbaik, meskipun ia tidak melakukan sholat Istikharah.Terdapat beberapa riwayat dari Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum, dan disebutkan didalam beberapa riwayat tersebut berupa doa saja tanpa disertai dengan keterangan sholat dua raka’at, dan riwayat-riwayat ini dengan berbagai jalannya sampai kepada derajat hasan.Disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuaitiyyah: “Istikharah terbagi menjadi tiga keadaan (bentuk):Pertama: Keadaan (bentuk) inilah yang paling disepakati oleh para ulama, dan empat madzhab (juga) menyepakatinya, yaitu shalat Istikharah dilakukan dua raka’at, -selain sholat wajib-, dengan niat shalat Istikharah, kemudian membaca doa setelah sholat Istikharah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.Kedua: Tiga madzhab berpendapat tentang keadaan (bentuk) ini, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, bahwa Istikharah dibolehkan dengan berdoa saja tanpa sholat, apabila Istikharah tidak bisa dilakukan dengan sholat dan doa sekaligus.Ketiga: (Bentuk ini) tidak ada yang terang-terangan berpendapat dengannya kecuali Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.Mereka menyatakan : Istikharah boleh dengan doa setelah sholat apapun disertai dengan niat sholat Istikharah -dan ini yang lebih utama-, atau tanpa niat sholat Istikharah sebagaimana sholat Tahiyyatul Masjid.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar (120) :ولو تعذرت عليه الصلاة استخار بالدعاء“Seandainya seseorang berhalangan melakukan sholat Istikharah, maka ia bisa beristikharah dengan berdoa (saja) ”, dan sekelompok para ulama madzhab menukilkan ucapan An-Nawawi ini, mereka menyetujuinya dan menyertakannya sebagai penguat pendapat mereka.Syaikh Binbaz rahimahullah ditanya: “Apakah diperbolehkan beistikharah tanpa shalat dua raka’at, atau tanpa wudhu? Dan apakah Istikharah boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid ataupun nifas?”Beliau menjawab: “Ya, Istikharah tetap dianjurkan walaupun tanpa shalat, seseorang berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia wanita atau pria, haid maupun tidak haid, semua ini tidak masalah, Adapun jika hal itu dilakukan setelah shalat maka ini lebih utama, dan istikharah dengan melakukan shalat adalah amalan sunnah, (yaitu) dengan cara shalat dua raka’at, kemudian berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia pria atau wanita.Akan tetapi jika ia dalam keadaan haid atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian ia beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa, ia berdoa kepada Robb-nya -alhamdulillah-, Allah berfirman:{ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagi kalian. (Ghofir:60). Dan (hakekat) Istikharah adalah doa yang ditujukan hanya kepada Allah.Fadhilatus Syaikh Doktor Sholih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang Istikharah yang dilakukan oleh seseorang dengan berdoa saja tanpa sholat, maka beliau menjawab :لا بأس بذلك؛ لأن الصلاةَ سنَّة إذا تركها فلا حرجَ عليه، ولو اقتصر على الدعاء فلا بأس؛ لكنه يكون أقل. أما إذا جمع بين الصلاة والدعاء فهذا أكمل وأَعملُ بالسنّة“Tidak mengapa yang seperti itu, karena sholat sunnah jika dia meninggalkannya maka tidak masalah, seandainya dia mencukupkan Istikharah dengan doa saja, maka tidak mengapa, akan tetapi kurang sempurna. Adapun jika dia menggabungkan antara sholat dan doa, maka menjadi lebih sempurna, dan lebih mengamalkan Sunnah”.Kesimpulan: Istikharah bisa terwujud dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah, dan ini yang paling sempurna, sedangkan jika mencukupkan istikharah dengan doa Istikharah saja, karena ada halangan (haidh atau selainnya), maka tidak mengapa.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bumi Bulat Atau Datar Menurut Al Quran, Lgbt Dalam Al Quran, Poster Demokrasi, Ibadah Bulan Rajab, Pengertian Munafik Menurut Islam
Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 4)9. Bentuk Istikharah Haruskah Istikharah dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja? Pertanyaan tentang hal ini berasal dari adanya kalimat dalam hadits:فَليَركعْ رَكعتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفرِيضَةِ“…maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” (HR. Al-Bukhari)Apabila seorang muslim, karena suatu sebab, ia tidak mampu melakukan sholat Istikharah, maka tak mengapa ia berdoa kepada Allah Ta’ala agar dimudahkan untuknya mendapatkan pilihan yang terbaik, meskipun ia tidak melakukan sholat Istikharah.Terdapat beberapa riwayat dari Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum, dan disebutkan didalam beberapa riwayat tersebut berupa doa saja tanpa disertai dengan keterangan sholat dua raka’at, dan riwayat-riwayat ini dengan berbagai jalannya sampai kepada derajat hasan.Disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuaitiyyah: “Istikharah terbagi menjadi tiga keadaan (bentuk):Pertama: Keadaan (bentuk) inilah yang paling disepakati oleh para ulama, dan empat madzhab (juga) menyepakatinya, yaitu shalat Istikharah dilakukan dua raka’at, -selain sholat wajib-, dengan niat shalat Istikharah, kemudian membaca doa setelah sholat Istikharah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.Kedua: Tiga madzhab berpendapat tentang keadaan (bentuk) ini, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, bahwa Istikharah dibolehkan dengan berdoa saja tanpa sholat, apabila Istikharah tidak bisa dilakukan dengan sholat dan doa sekaligus.Ketiga: (Bentuk ini) tidak ada yang terang-terangan berpendapat dengannya kecuali Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.Mereka menyatakan : Istikharah boleh dengan doa setelah sholat apapun disertai dengan niat sholat Istikharah -dan ini yang lebih utama-, atau tanpa niat sholat Istikharah sebagaimana sholat Tahiyyatul Masjid.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar (120) :ولو تعذرت عليه الصلاة استخار بالدعاء“Seandainya seseorang berhalangan melakukan sholat Istikharah, maka ia bisa beristikharah dengan berdoa (saja) ”, dan sekelompok para ulama madzhab menukilkan ucapan An-Nawawi ini, mereka menyetujuinya dan menyertakannya sebagai penguat pendapat mereka.Syaikh Binbaz rahimahullah ditanya: “Apakah diperbolehkan beistikharah tanpa shalat dua raka’at, atau tanpa wudhu? Dan apakah Istikharah boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid ataupun nifas?”Beliau menjawab: “Ya, Istikharah tetap dianjurkan walaupun tanpa shalat, seseorang berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia wanita atau pria, haid maupun tidak haid, semua ini tidak masalah, Adapun jika hal itu dilakukan setelah shalat maka ini lebih utama, dan istikharah dengan melakukan shalat adalah amalan sunnah, (yaitu) dengan cara shalat dua raka’at, kemudian berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia pria atau wanita.Akan tetapi jika ia dalam keadaan haid atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian ia beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa, ia berdoa kepada Robb-nya -alhamdulillah-, Allah berfirman:{ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagi kalian. (Ghofir:60). Dan (hakekat) Istikharah adalah doa yang ditujukan hanya kepada Allah.Fadhilatus Syaikh Doktor Sholih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang Istikharah yang dilakukan oleh seseorang dengan berdoa saja tanpa sholat, maka beliau menjawab :لا بأس بذلك؛ لأن الصلاةَ سنَّة إذا تركها فلا حرجَ عليه، ولو اقتصر على الدعاء فلا بأس؛ لكنه يكون أقل. أما إذا جمع بين الصلاة والدعاء فهذا أكمل وأَعملُ بالسنّة“Tidak mengapa yang seperti itu, karena sholat sunnah jika dia meninggalkannya maka tidak masalah, seandainya dia mencukupkan Istikharah dengan doa saja, maka tidak mengapa, akan tetapi kurang sempurna. Adapun jika dia menggabungkan antara sholat dan doa, maka menjadi lebih sempurna, dan lebih mengamalkan Sunnah”.Kesimpulan: Istikharah bisa terwujud dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah, dan ini yang paling sempurna, sedangkan jika mencukupkan istikharah dengan doa Istikharah saja, karena ada halangan (haidh atau selainnya), maka tidak mengapa.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bumi Bulat Atau Datar Menurut Al Quran, Lgbt Dalam Al Quran, Poster Demokrasi, Ibadah Bulan Rajab, Pengertian Munafik Menurut Islam


Baca pembahasan sebelumnya: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 4)9. Bentuk Istikharah Haruskah Istikharah dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja? Pertanyaan tentang hal ini berasal dari adanya kalimat dalam hadits:فَليَركعْ رَكعتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفرِيضَةِ“…maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” (HR. Al-Bukhari)Apabila seorang muslim, karena suatu sebab, ia tidak mampu melakukan sholat Istikharah, maka tak mengapa ia berdoa kepada Allah Ta’ala agar dimudahkan untuknya mendapatkan pilihan yang terbaik, meskipun ia tidak melakukan sholat Istikharah.Terdapat beberapa riwayat dari Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum, dan disebutkan didalam beberapa riwayat tersebut berupa doa saja tanpa disertai dengan keterangan sholat dua raka’at, dan riwayat-riwayat ini dengan berbagai jalannya sampai kepada derajat hasan.Disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuaitiyyah: “Istikharah terbagi menjadi tiga keadaan (bentuk):Pertama: Keadaan (bentuk) inilah yang paling disepakati oleh para ulama, dan empat madzhab (juga) menyepakatinya, yaitu shalat Istikharah dilakukan dua raka’at, -selain sholat wajib-, dengan niat shalat Istikharah, kemudian membaca doa setelah sholat Istikharah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.Kedua: Tiga madzhab berpendapat tentang keadaan (bentuk) ini, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, bahwa Istikharah dibolehkan dengan berdoa saja tanpa sholat, apabila Istikharah tidak bisa dilakukan dengan sholat dan doa sekaligus.Ketiga: (Bentuk ini) tidak ada yang terang-terangan berpendapat dengannya kecuali Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.Mereka menyatakan : Istikharah boleh dengan doa setelah sholat apapun disertai dengan niat sholat Istikharah -dan ini yang lebih utama-, atau tanpa niat sholat Istikharah sebagaimana sholat Tahiyyatul Masjid.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar (120) :ولو تعذرت عليه الصلاة استخار بالدعاء“Seandainya seseorang berhalangan melakukan sholat Istikharah, maka ia bisa beristikharah dengan berdoa (saja) ”, dan sekelompok para ulama madzhab menukilkan ucapan An-Nawawi ini, mereka menyetujuinya dan menyertakannya sebagai penguat pendapat mereka.Syaikh Binbaz rahimahullah ditanya: “Apakah diperbolehkan beistikharah tanpa shalat dua raka’at, atau tanpa wudhu? Dan apakah Istikharah boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid ataupun nifas?”Beliau menjawab: “Ya, Istikharah tetap dianjurkan walaupun tanpa shalat, seseorang berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia wanita atau pria, haid maupun tidak haid, semua ini tidak masalah, Adapun jika hal itu dilakukan setelah shalat maka ini lebih utama, dan istikharah dengan melakukan shalat adalah amalan sunnah, (yaitu) dengan cara shalat dua raka’at, kemudian berdoa dan beristikharah kepada Robb-nya, sama saja apakah dia pria atau wanita.Akan tetapi jika ia dalam keadaan haid atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian ia beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa, ia berdoa kepada Robb-nya -alhamdulillah-, Allah berfirman:{ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagi kalian. (Ghofir:60). Dan (hakekat) Istikharah adalah doa yang ditujukan hanya kepada Allah.Fadhilatus Syaikh Doktor Sholih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang Istikharah yang dilakukan oleh seseorang dengan berdoa saja tanpa sholat, maka beliau menjawab :لا بأس بذلك؛ لأن الصلاةَ سنَّة إذا تركها فلا حرجَ عليه، ولو اقتصر على الدعاء فلا بأس؛ لكنه يكون أقل. أما إذا جمع بين الصلاة والدعاء فهذا أكمل وأَعملُ بالسنّة“Tidak mengapa yang seperti itu, karena sholat sunnah jika dia meninggalkannya maka tidak masalah, seandainya dia mencukupkan Istikharah dengan doa saja, maka tidak mengapa, akan tetapi kurang sempurna. Adapun jika dia menggabungkan antara sholat dan doa, maka menjadi lebih sempurna, dan lebih mengamalkan Sunnah”.Kesimpulan: Istikharah bisa terwujud dengan sholat Istikharah dan doa Istikharah, dan ini yang paling sempurna, sedangkan jika mencukupkan istikharah dengan doa Istikharah saja, karena ada halangan (haidh atau selainnya), maka tidak mengapa.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bumi Bulat Atau Datar Menurut Al Quran, Lgbt Dalam Al Quran, Poster Demokrasi, Ibadah Bulan Rajab, Pengertian Munafik Menurut Islam

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 3)Mencium dan menempelkan pipi ke rukun (sudut) YamaniBerkaitan dengan rukun Yamani, yang shahih dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusapnya dengan tangan, tidak ada sunnah yang lainnya. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar).” (HR. Muslim no. 1268)Adapun mencium rukun Yamani atau menempelkan pipi ke rukun Yamani, terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan hal itu, akan tetapi riwayat-riwayat hadits tersebut tidak shahih, dan sebagiannya adalah hadits munkar. (Lihat Al-I’laam bi ‘Ibaadaatin lam Tatsbut ‘anil Musthafa ‘alaihis shalatu was salaam, hal. 178)Ibnul Hajj rahimahullah berkata, “ … dan waspadalah dari perbuatan sebagian orang, mereka mencium rukun Yamani sebagaimana mereka mencium hajar aswad. Adapun yang sunnah adalah mengusap rukun Yamani dengan tangan, bukan dengan mulut … “ (Al-Madkhal, 4/224)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Mencium rukun Yamani tidaklah valid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibadah itu jika tidak terdapat dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka perbuatan itu adalah bid’ah, bukan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala).” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22/398)Mencium tangan setelah mengusap rukun YamaniSebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, yang terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusap rukun Yamani saja. Adapun mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani, tidak terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَتَنَازَعُوا فِي تَقْبِيلِ الْيَمَانِيِّ؟ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ مَعْرُوفَةٍ. قِيلَ: يُقَبَّلُ. وَقِيلَ: يُسْتَلَمُ وَتُقَبَّلُ الْيَدُ. وَقِيلَ يُسْتَلَمُ وَلَا تُقَبَّلُ الْيَدُ. وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ فَإِنَّ الثَّابِتَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ اسْتَلَمَهُ وَلَمْ يُقَبِّلْهُ وَلَمْ يُقَبِّلْ يَدَهُ لَمَّا اسْتَلَمَهُ وَلَا أَجْرَ وَلَا ثَوَابَ فِيمَا لَيْسَ بِوَاجِبِ وَلَا مُسْتَحَبٍّ؛ فَإِنَّ الْأَجْرَ وَالثَّوَابَ إنَّمَا يَكُونُ عَلَى الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ إمَّا وَاجِبَةٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبَّةٌ“ … para ulama berbeda pendapat tentang mencium rukun Yamani, menjadi tiga pendapat yang terkenal. Pendapat pertama, menciumnya; pendapat ke dua, mengusap dan mencium tangan; dan pendapat ke tiga, mengusap tanpa mencium tangan. Pendapat ke tiga inilah yang shahih. Karena sesungguhnya yang terdapat dalil shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mengusap saja, tidak menciumnya, juga tidak mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani dengan tangan tersebut. Tidak ada ganjaran dan pahala untuk amal perbuatan yang tidak diwajibkan dan tidak pula disunnahkan. Pahala hanyalah diperoleh jika melakukan amal shalih, sedangkan amal shalih itu bisa jadi amal wajib, bisa jadi amal sunnah.” (Majmu’ Fataawa, 27: 108)Bertakbir ketika mengusap rukun YamaniSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah terdapat dzikir yang disyariatkan ketika mengusap rukun Yamani?”Beliau rahimahullah menjawab, “Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)Mengusap semua sudut (rukun) ka’bahSebagaimana yang telah dijelaskan pada seri sebelumnya, yang disyariatkan hanyalah mengusap hajar aswad dan rukun Yamani. Adapun sudut ka’bah dan bagian dinding lainnya, maka tidak disyariatkan untuk mengusapnya.Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّهُ طَافَ مَعَ مُعَاوِيَةَ بِالْبَيْتِ، فَجَعَلَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الْأَرْكَانَ كُلَّهَا، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لِمَ تَسْتَلِمُ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ؟ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا “، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ الْبَيْتِ مَهْجُورًا،فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ} [الأحزاب: 21] ، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَ“Sesungguhnya beliau thawaf bersama sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mu’awiyah mengusap semua rukun (sudut) ka’bah. Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, ‘Mengapa Engkau mengusap kedua rukun ini?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengusap kedua rukun ini.’Mu’awiyah berkata kepadanya, ‘Tidak ada satu rukun ka’bah pun yang akan aku tinggalkan (untuk diusap, pen.)’Ibnu ‘Abbas kemudian membacakan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian.’ (QS. Al-Ahzab: 21)Kemudian Mu’awiyah berkata, ‘Engkau benar.’” (HR. Ahmad no. 1877, sanadnya dinilai hasan li ghairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Kita bisa melihat ketawadhu’an sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu setelah ditegur oleh Ibnu ‘Abbas atas perbuatan beliau yang mengusap semua sudut (rukun) ka’bah, sahabat Mu’awiyah pun membenarkan nasihat Ibnu ‘Abbas. Hal ini menunjukkan pengagungan para sahabat terhadap sunnah Nabi-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“ … setiap amal yang ditujukan untuk mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah namun tidak memiliki dalil dari syariat, maka amal itu adalah bid’ah, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Waspadalah kalian dari perbuatan yang diada-adakan (dalam agama). Dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Dan tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap (sudut ka’bah), kecuali rukun Yamani dan hajar aswad. Jika seseorang mangusap semua sudut ka’bah atau semua bagian ka’bah, selain rukun Yamani dan hajar aswad, maka dengan perbuatan tersebut dia dianggap telah berbuat bid’ah.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 350)Menempelkan badan (iltizam) ke semua sisi dinding ka’bah, selain sisi multzamTerkait dengan sisi (dinding) ka’bah, yang terdapat contoh (sunnah) adalah menempelkan semua badan kita, termasuk tangan dan pipi ke sisi multazam saja. Multazam adalah dinding ka’bah yang terletak antara sudut hajar aswad dengan pintu ka’bah. Adapun untuk sisi atau dinding ka’bah selain multazam, tidak boleh diusap-usap atau menempelkan badan ke sisi tersebut.Dalam fiqh haji, terdapat istilah iltizam, yaitu menempelkan wajah, dada, tangan dan dua telapak tangan yang terbuka (tidak menggenggam). Tempat untuk iltizam disebut multazam yaitu sisi (ka’bah) antara pintu ka’bah dan sudut hajar aswad.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan masalah iltizam,وهذه مسألة اختلف فيها العلماء مع أنها لم ترد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم ، وإنما جاءت عن بعض الصحابةـ رضي الله عنهم ـ فهل الالتزام سنة، ومتى وقته، وهل هو عند القدوم، أو عند المغادرة، أو في كل وقت؟وسبب الخلاف بين العلماء في هذا أنه لم ترد فيه سنة عن النبي صلّى الله عليه وسلّم، لكن الصحابة رضي الله عنهم كانوا يفعلون ذلك عند القدوم. والفقهاء قالوا: يفعله عند المغادرة فيلتزم في الملتزم، وهو ما بين الركن الذي فيه الحجر والباب“Dalam permasalahan (iltizam) ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, meskipun tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, terdapat contoh dari sebagian shahabat radhiallhau ’anhum (yang melakukannya). Apakah iltizam itu sunnah? Kapan waktunya? Apakah ketika pertama kali datang atau ketika meninggalkan (Mekkah) atau pada setiap waktu?Sebab (adanya) perbedaan ini di antara para ulama adalah dikarenakan tidak ada sunnah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, para shahabat radhiallahu ’anhum melakukan hal itu ketika pertama kali datang (di Mekkah). Para ahli fiqih mengatakan bahwa melakukan iltizam di multazam, yaitu antara rukun hajar aswad dan pintu (ka’bah), itu dilakukan ketika meninggalkan (Mekkah).” (Syarhul Mumti’, 7: 372-373)Namun, perlu diperhatikan bahwa melakukan iltizam hendaklah melihat situasi dan kondisi, agar jangan berdesak-desakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata setelah menjelaskan sunnah iltizam di atas,وعلى هذا فالالتزام لا بأس به ما لم يكن فيه أذية وضيق“Berdasarkan hal ini, iltizam itu tidak mengapa selama tidak menyakiti dan berdesak-desakan.” (Syarhul Mumti’, 7: 373)Sebagai kesimpulan dalam masalah ini, yang terdapat contoh dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah melakukan iltizam di sisi multazam. Adapun melakukan iltizam di sisi ka’bah selain multazam, maka tidak terdapat sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sehingga tidak selayaknya dilakukan.Berdoa ketika mengusap dinding atau kain penutup ka’bah sambil bersandar ke dinding ka’bahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengusap kain penutup ka’bah dan berdoa lama ketika itu?”Beliau rahimahullah menjawab,“Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hanif, Teman Baik Menurut Islam, Menata Hati Dalam Islam, Ayat Tentang Nabi Dan Rasul, Fiqih Asmaul Husna

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 3)Mencium dan menempelkan pipi ke rukun (sudut) YamaniBerkaitan dengan rukun Yamani, yang shahih dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusapnya dengan tangan, tidak ada sunnah yang lainnya. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar).” (HR. Muslim no. 1268)Adapun mencium rukun Yamani atau menempelkan pipi ke rukun Yamani, terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan hal itu, akan tetapi riwayat-riwayat hadits tersebut tidak shahih, dan sebagiannya adalah hadits munkar. (Lihat Al-I’laam bi ‘Ibaadaatin lam Tatsbut ‘anil Musthafa ‘alaihis shalatu was salaam, hal. 178)Ibnul Hajj rahimahullah berkata, “ … dan waspadalah dari perbuatan sebagian orang, mereka mencium rukun Yamani sebagaimana mereka mencium hajar aswad. Adapun yang sunnah adalah mengusap rukun Yamani dengan tangan, bukan dengan mulut … “ (Al-Madkhal, 4/224)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Mencium rukun Yamani tidaklah valid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibadah itu jika tidak terdapat dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka perbuatan itu adalah bid’ah, bukan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala).” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22/398)Mencium tangan setelah mengusap rukun YamaniSebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, yang terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusap rukun Yamani saja. Adapun mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani, tidak terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَتَنَازَعُوا فِي تَقْبِيلِ الْيَمَانِيِّ؟ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ مَعْرُوفَةٍ. قِيلَ: يُقَبَّلُ. وَقِيلَ: يُسْتَلَمُ وَتُقَبَّلُ الْيَدُ. وَقِيلَ يُسْتَلَمُ وَلَا تُقَبَّلُ الْيَدُ. وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ فَإِنَّ الثَّابِتَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ اسْتَلَمَهُ وَلَمْ يُقَبِّلْهُ وَلَمْ يُقَبِّلْ يَدَهُ لَمَّا اسْتَلَمَهُ وَلَا أَجْرَ وَلَا ثَوَابَ فِيمَا لَيْسَ بِوَاجِبِ وَلَا مُسْتَحَبٍّ؛ فَإِنَّ الْأَجْرَ وَالثَّوَابَ إنَّمَا يَكُونُ عَلَى الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ إمَّا وَاجِبَةٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبَّةٌ“ … para ulama berbeda pendapat tentang mencium rukun Yamani, menjadi tiga pendapat yang terkenal. Pendapat pertama, menciumnya; pendapat ke dua, mengusap dan mencium tangan; dan pendapat ke tiga, mengusap tanpa mencium tangan. Pendapat ke tiga inilah yang shahih. Karena sesungguhnya yang terdapat dalil shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mengusap saja, tidak menciumnya, juga tidak mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani dengan tangan tersebut. Tidak ada ganjaran dan pahala untuk amal perbuatan yang tidak diwajibkan dan tidak pula disunnahkan. Pahala hanyalah diperoleh jika melakukan amal shalih, sedangkan amal shalih itu bisa jadi amal wajib, bisa jadi amal sunnah.” (Majmu’ Fataawa, 27: 108)Bertakbir ketika mengusap rukun YamaniSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah terdapat dzikir yang disyariatkan ketika mengusap rukun Yamani?”Beliau rahimahullah menjawab, “Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)Mengusap semua sudut (rukun) ka’bahSebagaimana yang telah dijelaskan pada seri sebelumnya, yang disyariatkan hanyalah mengusap hajar aswad dan rukun Yamani. Adapun sudut ka’bah dan bagian dinding lainnya, maka tidak disyariatkan untuk mengusapnya.Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّهُ طَافَ مَعَ مُعَاوِيَةَ بِالْبَيْتِ، فَجَعَلَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الْأَرْكَانَ كُلَّهَا، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لِمَ تَسْتَلِمُ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ؟ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا “، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ الْبَيْتِ مَهْجُورًا،فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ} [الأحزاب: 21] ، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَ“Sesungguhnya beliau thawaf bersama sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mu’awiyah mengusap semua rukun (sudut) ka’bah. Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, ‘Mengapa Engkau mengusap kedua rukun ini?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengusap kedua rukun ini.’Mu’awiyah berkata kepadanya, ‘Tidak ada satu rukun ka’bah pun yang akan aku tinggalkan (untuk diusap, pen.)’Ibnu ‘Abbas kemudian membacakan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian.’ (QS. Al-Ahzab: 21)Kemudian Mu’awiyah berkata, ‘Engkau benar.’” (HR. Ahmad no. 1877, sanadnya dinilai hasan li ghairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Kita bisa melihat ketawadhu’an sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu setelah ditegur oleh Ibnu ‘Abbas atas perbuatan beliau yang mengusap semua sudut (rukun) ka’bah, sahabat Mu’awiyah pun membenarkan nasihat Ibnu ‘Abbas. Hal ini menunjukkan pengagungan para sahabat terhadap sunnah Nabi-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“ … setiap amal yang ditujukan untuk mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah namun tidak memiliki dalil dari syariat, maka amal itu adalah bid’ah, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Waspadalah kalian dari perbuatan yang diada-adakan (dalam agama). Dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Dan tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap (sudut ka’bah), kecuali rukun Yamani dan hajar aswad. Jika seseorang mangusap semua sudut ka’bah atau semua bagian ka’bah, selain rukun Yamani dan hajar aswad, maka dengan perbuatan tersebut dia dianggap telah berbuat bid’ah.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 350)Menempelkan badan (iltizam) ke semua sisi dinding ka’bah, selain sisi multzamTerkait dengan sisi (dinding) ka’bah, yang terdapat contoh (sunnah) adalah menempelkan semua badan kita, termasuk tangan dan pipi ke sisi multazam saja. Multazam adalah dinding ka’bah yang terletak antara sudut hajar aswad dengan pintu ka’bah. Adapun untuk sisi atau dinding ka’bah selain multazam, tidak boleh diusap-usap atau menempelkan badan ke sisi tersebut.Dalam fiqh haji, terdapat istilah iltizam, yaitu menempelkan wajah, dada, tangan dan dua telapak tangan yang terbuka (tidak menggenggam). Tempat untuk iltizam disebut multazam yaitu sisi (ka’bah) antara pintu ka’bah dan sudut hajar aswad.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan masalah iltizam,وهذه مسألة اختلف فيها العلماء مع أنها لم ترد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم ، وإنما جاءت عن بعض الصحابةـ رضي الله عنهم ـ فهل الالتزام سنة، ومتى وقته، وهل هو عند القدوم، أو عند المغادرة، أو في كل وقت؟وسبب الخلاف بين العلماء في هذا أنه لم ترد فيه سنة عن النبي صلّى الله عليه وسلّم، لكن الصحابة رضي الله عنهم كانوا يفعلون ذلك عند القدوم. والفقهاء قالوا: يفعله عند المغادرة فيلتزم في الملتزم، وهو ما بين الركن الذي فيه الحجر والباب“Dalam permasalahan (iltizam) ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, meskipun tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, terdapat contoh dari sebagian shahabat radhiallhau ’anhum (yang melakukannya). Apakah iltizam itu sunnah? Kapan waktunya? Apakah ketika pertama kali datang atau ketika meninggalkan (Mekkah) atau pada setiap waktu?Sebab (adanya) perbedaan ini di antara para ulama adalah dikarenakan tidak ada sunnah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, para shahabat radhiallahu ’anhum melakukan hal itu ketika pertama kali datang (di Mekkah). Para ahli fiqih mengatakan bahwa melakukan iltizam di multazam, yaitu antara rukun hajar aswad dan pintu (ka’bah), itu dilakukan ketika meninggalkan (Mekkah).” (Syarhul Mumti’, 7: 372-373)Namun, perlu diperhatikan bahwa melakukan iltizam hendaklah melihat situasi dan kondisi, agar jangan berdesak-desakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata setelah menjelaskan sunnah iltizam di atas,وعلى هذا فالالتزام لا بأس به ما لم يكن فيه أذية وضيق“Berdasarkan hal ini, iltizam itu tidak mengapa selama tidak menyakiti dan berdesak-desakan.” (Syarhul Mumti’, 7: 373)Sebagai kesimpulan dalam masalah ini, yang terdapat contoh dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah melakukan iltizam di sisi multazam. Adapun melakukan iltizam di sisi ka’bah selain multazam, maka tidak terdapat sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sehingga tidak selayaknya dilakukan.Berdoa ketika mengusap dinding atau kain penutup ka’bah sambil bersandar ke dinding ka’bahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengusap kain penutup ka’bah dan berdoa lama ketika itu?”Beliau rahimahullah menjawab,“Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hanif, Teman Baik Menurut Islam, Menata Hati Dalam Islam, Ayat Tentang Nabi Dan Rasul, Fiqih Asmaul Husna
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 3)Mencium dan menempelkan pipi ke rukun (sudut) YamaniBerkaitan dengan rukun Yamani, yang shahih dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusapnya dengan tangan, tidak ada sunnah yang lainnya. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar).” (HR. Muslim no. 1268)Adapun mencium rukun Yamani atau menempelkan pipi ke rukun Yamani, terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan hal itu, akan tetapi riwayat-riwayat hadits tersebut tidak shahih, dan sebagiannya adalah hadits munkar. (Lihat Al-I’laam bi ‘Ibaadaatin lam Tatsbut ‘anil Musthafa ‘alaihis shalatu was salaam, hal. 178)Ibnul Hajj rahimahullah berkata, “ … dan waspadalah dari perbuatan sebagian orang, mereka mencium rukun Yamani sebagaimana mereka mencium hajar aswad. Adapun yang sunnah adalah mengusap rukun Yamani dengan tangan, bukan dengan mulut … “ (Al-Madkhal, 4/224)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Mencium rukun Yamani tidaklah valid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibadah itu jika tidak terdapat dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka perbuatan itu adalah bid’ah, bukan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala).” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22/398)Mencium tangan setelah mengusap rukun YamaniSebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, yang terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusap rukun Yamani saja. Adapun mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani, tidak terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَتَنَازَعُوا فِي تَقْبِيلِ الْيَمَانِيِّ؟ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ مَعْرُوفَةٍ. قِيلَ: يُقَبَّلُ. وَقِيلَ: يُسْتَلَمُ وَتُقَبَّلُ الْيَدُ. وَقِيلَ يُسْتَلَمُ وَلَا تُقَبَّلُ الْيَدُ. وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ فَإِنَّ الثَّابِتَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ اسْتَلَمَهُ وَلَمْ يُقَبِّلْهُ وَلَمْ يُقَبِّلْ يَدَهُ لَمَّا اسْتَلَمَهُ وَلَا أَجْرَ وَلَا ثَوَابَ فِيمَا لَيْسَ بِوَاجِبِ وَلَا مُسْتَحَبٍّ؛ فَإِنَّ الْأَجْرَ وَالثَّوَابَ إنَّمَا يَكُونُ عَلَى الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ إمَّا وَاجِبَةٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبَّةٌ“ … para ulama berbeda pendapat tentang mencium rukun Yamani, menjadi tiga pendapat yang terkenal. Pendapat pertama, menciumnya; pendapat ke dua, mengusap dan mencium tangan; dan pendapat ke tiga, mengusap tanpa mencium tangan. Pendapat ke tiga inilah yang shahih. Karena sesungguhnya yang terdapat dalil shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mengusap saja, tidak menciumnya, juga tidak mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani dengan tangan tersebut. Tidak ada ganjaran dan pahala untuk amal perbuatan yang tidak diwajibkan dan tidak pula disunnahkan. Pahala hanyalah diperoleh jika melakukan amal shalih, sedangkan amal shalih itu bisa jadi amal wajib, bisa jadi amal sunnah.” (Majmu’ Fataawa, 27: 108)Bertakbir ketika mengusap rukun YamaniSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah terdapat dzikir yang disyariatkan ketika mengusap rukun Yamani?”Beliau rahimahullah menjawab, “Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)Mengusap semua sudut (rukun) ka’bahSebagaimana yang telah dijelaskan pada seri sebelumnya, yang disyariatkan hanyalah mengusap hajar aswad dan rukun Yamani. Adapun sudut ka’bah dan bagian dinding lainnya, maka tidak disyariatkan untuk mengusapnya.Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّهُ طَافَ مَعَ مُعَاوِيَةَ بِالْبَيْتِ، فَجَعَلَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الْأَرْكَانَ كُلَّهَا، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لِمَ تَسْتَلِمُ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ؟ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا “، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ الْبَيْتِ مَهْجُورًا،فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ} [الأحزاب: 21] ، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَ“Sesungguhnya beliau thawaf bersama sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mu’awiyah mengusap semua rukun (sudut) ka’bah. Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, ‘Mengapa Engkau mengusap kedua rukun ini?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengusap kedua rukun ini.’Mu’awiyah berkata kepadanya, ‘Tidak ada satu rukun ka’bah pun yang akan aku tinggalkan (untuk diusap, pen.)’Ibnu ‘Abbas kemudian membacakan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian.’ (QS. Al-Ahzab: 21)Kemudian Mu’awiyah berkata, ‘Engkau benar.’” (HR. Ahmad no. 1877, sanadnya dinilai hasan li ghairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Kita bisa melihat ketawadhu’an sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu setelah ditegur oleh Ibnu ‘Abbas atas perbuatan beliau yang mengusap semua sudut (rukun) ka’bah, sahabat Mu’awiyah pun membenarkan nasihat Ibnu ‘Abbas. Hal ini menunjukkan pengagungan para sahabat terhadap sunnah Nabi-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“ … setiap amal yang ditujukan untuk mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah namun tidak memiliki dalil dari syariat, maka amal itu adalah bid’ah, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Waspadalah kalian dari perbuatan yang diada-adakan (dalam agama). Dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Dan tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap (sudut ka’bah), kecuali rukun Yamani dan hajar aswad. Jika seseorang mangusap semua sudut ka’bah atau semua bagian ka’bah, selain rukun Yamani dan hajar aswad, maka dengan perbuatan tersebut dia dianggap telah berbuat bid’ah.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 350)Menempelkan badan (iltizam) ke semua sisi dinding ka’bah, selain sisi multzamTerkait dengan sisi (dinding) ka’bah, yang terdapat contoh (sunnah) adalah menempelkan semua badan kita, termasuk tangan dan pipi ke sisi multazam saja. Multazam adalah dinding ka’bah yang terletak antara sudut hajar aswad dengan pintu ka’bah. Adapun untuk sisi atau dinding ka’bah selain multazam, tidak boleh diusap-usap atau menempelkan badan ke sisi tersebut.Dalam fiqh haji, terdapat istilah iltizam, yaitu menempelkan wajah, dada, tangan dan dua telapak tangan yang terbuka (tidak menggenggam). Tempat untuk iltizam disebut multazam yaitu sisi (ka’bah) antara pintu ka’bah dan sudut hajar aswad.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan masalah iltizam,وهذه مسألة اختلف فيها العلماء مع أنها لم ترد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم ، وإنما جاءت عن بعض الصحابةـ رضي الله عنهم ـ فهل الالتزام سنة، ومتى وقته، وهل هو عند القدوم، أو عند المغادرة، أو في كل وقت؟وسبب الخلاف بين العلماء في هذا أنه لم ترد فيه سنة عن النبي صلّى الله عليه وسلّم، لكن الصحابة رضي الله عنهم كانوا يفعلون ذلك عند القدوم. والفقهاء قالوا: يفعله عند المغادرة فيلتزم في الملتزم، وهو ما بين الركن الذي فيه الحجر والباب“Dalam permasalahan (iltizam) ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, meskipun tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, terdapat contoh dari sebagian shahabat radhiallhau ’anhum (yang melakukannya). Apakah iltizam itu sunnah? Kapan waktunya? Apakah ketika pertama kali datang atau ketika meninggalkan (Mekkah) atau pada setiap waktu?Sebab (adanya) perbedaan ini di antara para ulama adalah dikarenakan tidak ada sunnah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, para shahabat radhiallahu ’anhum melakukan hal itu ketika pertama kali datang (di Mekkah). Para ahli fiqih mengatakan bahwa melakukan iltizam di multazam, yaitu antara rukun hajar aswad dan pintu (ka’bah), itu dilakukan ketika meninggalkan (Mekkah).” (Syarhul Mumti’, 7: 372-373)Namun, perlu diperhatikan bahwa melakukan iltizam hendaklah melihat situasi dan kondisi, agar jangan berdesak-desakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata setelah menjelaskan sunnah iltizam di atas,وعلى هذا فالالتزام لا بأس به ما لم يكن فيه أذية وضيق“Berdasarkan hal ini, iltizam itu tidak mengapa selama tidak menyakiti dan berdesak-desakan.” (Syarhul Mumti’, 7: 373)Sebagai kesimpulan dalam masalah ini, yang terdapat contoh dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah melakukan iltizam di sisi multazam. Adapun melakukan iltizam di sisi ka’bah selain multazam, maka tidak terdapat sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sehingga tidak selayaknya dilakukan.Berdoa ketika mengusap dinding atau kain penutup ka’bah sambil bersandar ke dinding ka’bahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengusap kain penutup ka’bah dan berdoa lama ketika itu?”Beliau rahimahullah menjawab,“Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hanif, Teman Baik Menurut Islam, Menata Hati Dalam Islam, Ayat Tentang Nabi Dan Rasul, Fiqih Asmaul Husna


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 3)Mencium dan menempelkan pipi ke rukun (sudut) YamaniBerkaitan dengan rukun Yamani, yang shahih dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusapnya dengan tangan, tidak ada sunnah yang lainnya. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar).” (HR. Muslim no. 1268)Adapun mencium rukun Yamani atau menempelkan pipi ke rukun Yamani, terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan hal itu, akan tetapi riwayat-riwayat hadits tersebut tidak shahih, dan sebagiannya adalah hadits munkar. (Lihat Al-I’laam bi ‘Ibaadaatin lam Tatsbut ‘anil Musthafa ‘alaihis shalatu was salaam, hal. 178)Ibnul Hajj rahimahullah berkata, “ … dan waspadalah dari perbuatan sebagian orang, mereka mencium rukun Yamani sebagaimana mereka mencium hajar aswad. Adapun yang sunnah adalah mengusap rukun Yamani dengan tangan, bukan dengan mulut … “ (Al-Madkhal, 4/224)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Mencium rukun Yamani tidaklah valid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibadah itu jika tidak terdapat dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka perbuatan itu adalah bid’ah, bukan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala).” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22/398)Mencium tangan setelah mengusap rukun YamaniSebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, yang terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengusap rukun Yamani saja. Adapun mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani, tidak terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَتَنَازَعُوا فِي تَقْبِيلِ الْيَمَانِيِّ؟ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ مَعْرُوفَةٍ. قِيلَ: يُقَبَّلُ. وَقِيلَ: يُسْتَلَمُ وَتُقَبَّلُ الْيَدُ. وَقِيلَ يُسْتَلَمُ وَلَا تُقَبَّلُ الْيَدُ. وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ فَإِنَّ الثَّابِتَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ اسْتَلَمَهُ وَلَمْ يُقَبِّلْهُ وَلَمْ يُقَبِّلْ يَدَهُ لَمَّا اسْتَلَمَهُ وَلَا أَجْرَ وَلَا ثَوَابَ فِيمَا لَيْسَ بِوَاجِبِ وَلَا مُسْتَحَبٍّ؛ فَإِنَّ الْأَجْرَ وَالثَّوَابَ إنَّمَا يَكُونُ عَلَى الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ إمَّا وَاجِبَةٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبَّةٌ“ … para ulama berbeda pendapat tentang mencium rukun Yamani, menjadi tiga pendapat yang terkenal. Pendapat pertama, menciumnya; pendapat ke dua, mengusap dan mencium tangan; dan pendapat ke tiga, mengusap tanpa mencium tangan. Pendapat ke tiga inilah yang shahih. Karena sesungguhnya yang terdapat dalil shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mengusap saja, tidak menciumnya, juga tidak mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani dengan tangan tersebut. Tidak ada ganjaran dan pahala untuk amal perbuatan yang tidak diwajibkan dan tidak pula disunnahkan. Pahala hanyalah diperoleh jika melakukan amal shalih, sedangkan amal shalih itu bisa jadi amal wajib, bisa jadi amal sunnah.” (Majmu’ Fataawa, 27: 108)Bertakbir ketika mengusap rukun YamaniSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah terdapat dzikir yang disyariatkan ketika mengusap rukun Yamani?”Beliau rahimahullah menjawab, “Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)Mengusap semua sudut (rukun) ka’bahSebagaimana yang telah dijelaskan pada seri sebelumnya, yang disyariatkan hanyalah mengusap hajar aswad dan rukun Yamani. Adapun sudut ka’bah dan bagian dinding lainnya, maka tidak disyariatkan untuk mengusapnya.Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّهُ طَافَ مَعَ مُعَاوِيَةَ بِالْبَيْتِ، فَجَعَلَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الْأَرْكَانَ كُلَّهَا، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لِمَ تَسْتَلِمُ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ؟ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا “، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ الْبَيْتِ مَهْجُورًا،فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ} [الأحزاب: 21] ، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَ“Sesungguhnya beliau thawaf bersama sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mu’awiyah mengusap semua rukun (sudut) ka’bah. Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, ‘Mengapa Engkau mengusap kedua rukun ini?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengusap kedua rukun ini.’Mu’awiyah berkata kepadanya, ‘Tidak ada satu rukun ka’bah pun yang akan aku tinggalkan (untuk diusap, pen.)’Ibnu ‘Abbas kemudian membacakan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian.’ (QS. Al-Ahzab: 21)Kemudian Mu’awiyah berkata, ‘Engkau benar.’” (HR. Ahmad no. 1877, sanadnya dinilai hasan li ghairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Kita bisa melihat ketawadhu’an sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu setelah ditegur oleh Ibnu ‘Abbas atas perbuatan beliau yang mengusap semua sudut (rukun) ka’bah, sahabat Mu’awiyah pun membenarkan nasihat Ibnu ‘Abbas. Hal ini menunjukkan pengagungan para sahabat terhadap sunnah Nabi-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“ … setiap amal yang ditujukan untuk mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah namun tidak memiliki dalil dari syariat, maka amal itu adalah bid’ah, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Waspadalah kalian dari perbuatan yang diada-adakan (dalam agama). Dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Dan tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap (sudut ka’bah), kecuali rukun Yamani dan hajar aswad. Jika seseorang mangusap semua sudut ka’bah atau semua bagian ka’bah, selain rukun Yamani dan hajar aswad, maka dengan perbuatan tersebut dia dianggap telah berbuat bid’ah.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 350)Menempelkan badan (iltizam) ke semua sisi dinding ka’bah, selain sisi multzamTerkait dengan sisi (dinding) ka’bah, yang terdapat contoh (sunnah) adalah menempelkan semua badan kita, termasuk tangan dan pipi ke sisi multazam saja. Multazam adalah dinding ka’bah yang terletak antara sudut hajar aswad dengan pintu ka’bah. Adapun untuk sisi atau dinding ka’bah selain multazam, tidak boleh diusap-usap atau menempelkan badan ke sisi tersebut.Dalam fiqh haji, terdapat istilah iltizam, yaitu menempelkan wajah, dada, tangan dan dua telapak tangan yang terbuka (tidak menggenggam). Tempat untuk iltizam disebut multazam yaitu sisi (ka’bah) antara pintu ka’bah dan sudut hajar aswad.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan masalah iltizam,وهذه مسألة اختلف فيها العلماء مع أنها لم ترد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم ، وإنما جاءت عن بعض الصحابةـ رضي الله عنهم ـ فهل الالتزام سنة، ومتى وقته، وهل هو عند القدوم، أو عند المغادرة، أو في كل وقت؟وسبب الخلاف بين العلماء في هذا أنه لم ترد فيه سنة عن النبي صلّى الله عليه وسلّم، لكن الصحابة رضي الله عنهم كانوا يفعلون ذلك عند القدوم. والفقهاء قالوا: يفعله عند المغادرة فيلتزم في الملتزم، وهو ما بين الركن الذي فيه الحجر والباب“Dalam permasalahan (iltizam) ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, meskipun tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, terdapat contoh dari sebagian shahabat radhiallhau ’anhum (yang melakukannya). Apakah iltizam itu sunnah? Kapan waktunya? Apakah ketika pertama kali datang atau ketika meninggalkan (Mekkah) atau pada setiap waktu?Sebab (adanya) perbedaan ini di antara para ulama adalah dikarenakan tidak ada sunnah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Akan tetapi, para shahabat radhiallahu ’anhum melakukan hal itu ketika pertama kali datang (di Mekkah). Para ahli fiqih mengatakan bahwa melakukan iltizam di multazam, yaitu antara rukun hajar aswad dan pintu (ka’bah), itu dilakukan ketika meninggalkan (Mekkah).” (Syarhul Mumti’, 7: 372-373)Namun, perlu diperhatikan bahwa melakukan iltizam hendaklah melihat situasi dan kondisi, agar jangan berdesak-desakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata setelah menjelaskan sunnah iltizam di atas,وعلى هذا فالالتزام لا بأس به ما لم يكن فيه أذية وضيق“Berdasarkan hal ini, iltizam itu tidak mengapa selama tidak menyakiti dan berdesak-desakan.” (Syarhul Mumti’, 7: 373)Sebagai kesimpulan dalam masalah ini, yang terdapat contoh dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah melakukan iltizam di sisi multazam. Adapun melakukan iltizam di sisi ka’bah selain multazam, maka tidak terdapat sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sehingga tidak selayaknya dilakukan.Berdoa ketika mengusap dinding atau kain penutup ka’bah sambil bersandar ke dinding ka’bahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengusap kain penutup ka’bah dan berdoa lama ketika itu?”Beliau rahimahullah menjawab,“Amal mereka itu tidaklah memiliki dalil dari sunnah, sehingga termasuk bid’ah. Wajib bagi para penuntut ilmu untuk menjelaskan hal ini, bahwasannya hal itu tidak berasal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 351)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hanif, Teman Baik Menurut Islam, Menata Hati Dalam Islam, Ayat Tentang Nabi Dan Rasul, Fiqih Asmaul Husna

Inilah Amalan Bulan Dzulhijjah yang Perlu Anda Ketahui

Amalan Bulan Dzulhijjah yang Wajib Anda Tahu Alhamdulillah, kita sekarang memasuki bulan mulia, bulan Dzulhijjah. Di Bulan ini sebagian besar pengguna internet ingin mengetahui amalan-amalan bulan Dzulhijjah yang shahih. Baik, berikut ini artikel yang kami rangkum untuk pembaca KonsultasiSyariah.com. 1. Memperbanyak amal shalih di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Sebagaimana dalam adis dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada hari dimana suatu amal salih lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Turmudzi). 2. Puasa 9 Hari pertama dan Puasa Arofah Abu Qatadah radliallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفّر السنة التي قبله ، والسنة التي بعده “…puasa hari arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai penebus (dosa, pen.) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR. Ahmad dan Muslim). Dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani). 3. Memperbanyak dzikir, takbir dan tahlil Hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad dan Sanadnya dishahihkan Syekh Ahmad Syakir). Bahkan para sahabat radhiallahu ‘anhum bertakbir di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan kalimat takbir kemudian orang-orang pun bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Bukhari secara muallaq, Bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq). 4. Shalat Idul Adha Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan, قدم رسول الله -صلى الله عليه وسلم- المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال « ما هذان اليومان ». قالوا كنا نلعب فيهما فى الجاهلية. فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر ». Bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dua hari apakah ini?” Mereka menjawab, “Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman jahiliyah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti kepada kalian dengan dua hari yang lebih baik: Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan al-Albani). 5. Menyembelih Qurban Allah berfirman: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Laksanakanlah salat untuk Rab-mu dan sembelihlah kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2). SIMAK VIDEO POSTER DAKWAH AMALAN BULAN DZULHIJJAH: Gunakan yufid.com mesin pencarian Islam, ketik kata kunci, kami sajikan artikel-artikel pilihan yang shahih untuk Anda. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 IG: https://www.instagram.com/konsultasi_syariah/ 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Hadits Tentang Bulan Sya'ban, Satu Ranjang Dua Istri, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Dicintai, Cara Menghadapi Mertua Jahat, Kulit Babi, Kata Kata Maaf Sebelum Ramadhan Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid

Inilah Amalan Bulan Dzulhijjah yang Perlu Anda Ketahui

Amalan Bulan Dzulhijjah yang Wajib Anda Tahu Alhamdulillah, kita sekarang memasuki bulan mulia, bulan Dzulhijjah. Di Bulan ini sebagian besar pengguna internet ingin mengetahui amalan-amalan bulan Dzulhijjah yang shahih. Baik, berikut ini artikel yang kami rangkum untuk pembaca KonsultasiSyariah.com. 1. Memperbanyak amal shalih di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Sebagaimana dalam adis dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada hari dimana suatu amal salih lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Turmudzi). 2. Puasa 9 Hari pertama dan Puasa Arofah Abu Qatadah radliallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفّر السنة التي قبله ، والسنة التي بعده “…puasa hari arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai penebus (dosa, pen.) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR. Ahmad dan Muslim). Dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani). 3. Memperbanyak dzikir, takbir dan tahlil Hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad dan Sanadnya dishahihkan Syekh Ahmad Syakir). Bahkan para sahabat radhiallahu ‘anhum bertakbir di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan kalimat takbir kemudian orang-orang pun bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Bukhari secara muallaq, Bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq). 4. Shalat Idul Adha Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan, قدم رسول الله -صلى الله عليه وسلم- المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال « ما هذان اليومان ». قالوا كنا نلعب فيهما فى الجاهلية. فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر ». Bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dua hari apakah ini?” Mereka menjawab, “Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman jahiliyah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti kepada kalian dengan dua hari yang lebih baik: Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan al-Albani). 5. Menyembelih Qurban Allah berfirman: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Laksanakanlah salat untuk Rab-mu dan sembelihlah kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2). SIMAK VIDEO POSTER DAKWAH AMALAN BULAN DZULHIJJAH: Gunakan yufid.com mesin pencarian Islam, ketik kata kunci, kami sajikan artikel-artikel pilihan yang shahih untuk Anda. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 IG: https://www.instagram.com/konsultasi_syariah/ 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Hadits Tentang Bulan Sya'ban, Satu Ranjang Dua Istri, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Dicintai, Cara Menghadapi Mertua Jahat, Kulit Babi, Kata Kata Maaf Sebelum Ramadhan Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid
Amalan Bulan Dzulhijjah yang Wajib Anda Tahu Alhamdulillah, kita sekarang memasuki bulan mulia, bulan Dzulhijjah. Di Bulan ini sebagian besar pengguna internet ingin mengetahui amalan-amalan bulan Dzulhijjah yang shahih. Baik, berikut ini artikel yang kami rangkum untuk pembaca KonsultasiSyariah.com. 1. Memperbanyak amal shalih di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Sebagaimana dalam adis dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada hari dimana suatu amal salih lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Turmudzi). 2. Puasa 9 Hari pertama dan Puasa Arofah Abu Qatadah radliallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفّر السنة التي قبله ، والسنة التي بعده “…puasa hari arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai penebus (dosa, pen.) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR. Ahmad dan Muslim). Dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani). 3. Memperbanyak dzikir, takbir dan tahlil Hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad dan Sanadnya dishahihkan Syekh Ahmad Syakir). Bahkan para sahabat radhiallahu ‘anhum bertakbir di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan kalimat takbir kemudian orang-orang pun bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Bukhari secara muallaq, Bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq). 4. Shalat Idul Adha Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan, قدم رسول الله -صلى الله عليه وسلم- المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال « ما هذان اليومان ». قالوا كنا نلعب فيهما فى الجاهلية. فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر ». Bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dua hari apakah ini?” Mereka menjawab, “Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman jahiliyah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti kepada kalian dengan dua hari yang lebih baik: Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan al-Albani). 5. Menyembelih Qurban Allah berfirman: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Laksanakanlah salat untuk Rab-mu dan sembelihlah kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2). SIMAK VIDEO POSTER DAKWAH AMALAN BULAN DZULHIJJAH: Gunakan yufid.com mesin pencarian Islam, ketik kata kunci, kami sajikan artikel-artikel pilihan yang shahih untuk Anda. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 IG: https://www.instagram.com/konsultasi_syariah/ 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Hadits Tentang Bulan Sya'ban, Satu Ranjang Dua Istri, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Dicintai, Cara Menghadapi Mertua Jahat, Kulit Babi, Kata Kata Maaf Sebelum Ramadhan Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid


Amalan Bulan Dzulhijjah yang Wajib Anda Tahu Alhamdulillah, kita sekarang memasuki bulan mulia, bulan Dzulhijjah. Di Bulan ini sebagian besar pengguna internet ingin mengetahui amalan-amalan bulan Dzulhijjah yang shahih. Baik, berikut ini artikel yang kami rangkum untuk pembaca KonsultasiSyariah.com. 1. Memperbanyak amal shalih di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Sebagaimana dalam adis dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada hari dimana suatu amal salih lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Turmudzi). 2. Puasa 9 Hari pertama dan Puasa Arofah Abu Qatadah radliallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفّر السنة التي قبله ، والسنة التي بعده “…puasa hari arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai penebus (dosa, pen.) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR. Ahmad dan Muslim). Dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani). 3. Memperbanyak dzikir, takbir dan tahlil Hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad dan Sanadnya dishahihkan Syekh Ahmad Syakir). Bahkan para sahabat radhiallahu ‘anhum bertakbir di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan kalimat takbir kemudian orang-orang pun bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Bukhari secara muallaq, Bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq). 4. Shalat Idul Adha Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan, قدم رسول الله -صلى الله عليه وسلم- المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال « ما هذان اليومان ». قالوا كنا نلعب فيهما فى الجاهلية. فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر ». Bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dua hari apakah ini?” Mereka menjawab, “Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman jahiliyah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti kepada kalian dengan dua hari yang lebih baik: Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan al-Albani). 5. Menyembelih Qurban Allah berfirman: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Laksanakanlah salat untuk Rab-mu dan sembelihlah kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2). SIMAK VIDEO POSTER DAKWAH AMALAN BULAN DZULHIJJAH: <iframe src="https://www.youtube.com/embed/cqPH_4SUwDw?rel=0&amp;controls=0&amp;showinfo=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Gunakan yufid.com mesin pencarian Islam, ketik kata kunci, kami sajikan artikel-artikel pilihan yang shahih untuk Anda. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 IG: https://www.instagram.com/konsultasi_syariah/ 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Hadits Tentang Bulan Sya'ban, Satu Ranjang Dua Istri, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Dicintai, Cara Menghadapi Mertua Jahat, Kulit Babi, Kata Kata Maaf Sebelum Ramadhan Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menggali Pelajaran Adab dari Surat An-Nuur

Download   Bahasan ini bagus untuk dipelajari karena menghimpun akhlak-akhlak yang mulia dan bekal yang bagus bagi setiap muslim/muslimah.   Pertama: Zina itu dicela keras   Dalam surah An-Nuur ayat kedua disebutkan, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2) Dalam ayat selanjutnya pula menunjukkan jeleknya zina, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Kedua: Tidak boleh menuduh orang lain tanpa bukti   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur: 4)   Ketiga: Tidak boleh menyebar berita hoax (berita bohong)   Dalam ayat kesebelas disebutkan, إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Keempat: Ada hikmah yang terbaik di balik musibah   Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat kesebelas di atas juga ayat berikut, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)   Kelima: Tidak menerima suatu berita begitu saja, sebelum mengecek kebenarannya terlebih dahulu   Dalam ayat disebutkan, لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS. An-Nuur: 12) Ini sama seperti ayat lainnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)   Keenam: Tidak boleh mencari-cari kesalahan orang beriman (tajassus)   Hal ini dapat disimpulkan dari surah An-Nuur ayat keduabelas di atas, juga disimpulkan dari ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Akibat jelek dari tajassus disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair.   Ketujuh: Dosa lisan biasa dianggap remeh   Dalam ayat disebutkan, إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An-Nuur: 15)   Kedelapan: Jangan sampai senang jika mendengar perbuatan keji atau gosip saudaranya yang beriman tersebar   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nuur: 19)   Kesembilan: Sedekah kepada kerabat itu berpahala besar   Dalam ayat disebutkan, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22) Dalam hadits disebutkan dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Kesepuluh: Laki-laki baik untuk perempuan baik   Allah Ta’ala berfirman, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26) Semoga ilmu tentang adab dari surat An-Nuur bermanfaat dan bisa diamalkan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Senin sore, 1 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberita hoax bohong faedah surat an nuur

Menggali Pelajaran Adab dari Surat An-Nuur

Download   Bahasan ini bagus untuk dipelajari karena menghimpun akhlak-akhlak yang mulia dan bekal yang bagus bagi setiap muslim/muslimah.   Pertama: Zina itu dicela keras   Dalam surah An-Nuur ayat kedua disebutkan, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2) Dalam ayat selanjutnya pula menunjukkan jeleknya zina, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Kedua: Tidak boleh menuduh orang lain tanpa bukti   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur: 4)   Ketiga: Tidak boleh menyebar berita hoax (berita bohong)   Dalam ayat kesebelas disebutkan, إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Keempat: Ada hikmah yang terbaik di balik musibah   Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat kesebelas di atas juga ayat berikut, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)   Kelima: Tidak menerima suatu berita begitu saja, sebelum mengecek kebenarannya terlebih dahulu   Dalam ayat disebutkan, لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS. An-Nuur: 12) Ini sama seperti ayat lainnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)   Keenam: Tidak boleh mencari-cari kesalahan orang beriman (tajassus)   Hal ini dapat disimpulkan dari surah An-Nuur ayat keduabelas di atas, juga disimpulkan dari ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Akibat jelek dari tajassus disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair.   Ketujuh: Dosa lisan biasa dianggap remeh   Dalam ayat disebutkan, إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An-Nuur: 15)   Kedelapan: Jangan sampai senang jika mendengar perbuatan keji atau gosip saudaranya yang beriman tersebar   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nuur: 19)   Kesembilan: Sedekah kepada kerabat itu berpahala besar   Dalam ayat disebutkan, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22) Dalam hadits disebutkan dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Kesepuluh: Laki-laki baik untuk perempuan baik   Allah Ta’ala berfirman, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26) Semoga ilmu tentang adab dari surat An-Nuur bermanfaat dan bisa diamalkan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Senin sore, 1 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberita hoax bohong faedah surat an nuur
Download   Bahasan ini bagus untuk dipelajari karena menghimpun akhlak-akhlak yang mulia dan bekal yang bagus bagi setiap muslim/muslimah.   Pertama: Zina itu dicela keras   Dalam surah An-Nuur ayat kedua disebutkan, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2) Dalam ayat selanjutnya pula menunjukkan jeleknya zina, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Kedua: Tidak boleh menuduh orang lain tanpa bukti   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur: 4)   Ketiga: Tidak boleh menyebar berita hoax (berita bohong)   Dalam ayat kesebelas disebutkan, إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Keempat: Ada hikmah yang terbaik di balik musibah   Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat kesebelas di atas juga ayat berikut, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)   Kelima: Tidak menerima suatu berita begitu saja, sebelum mengecek kebenarannya terlebih dahulu   Dalam ayat disebutkan, لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS. An-Nuur: 12) Ini sama seperti ayat lainnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)   Keenam: Tidak boleh mencari-cari kesalahan orang beriman (tajassus)   Hal ini dapat disimpulkan dari surah An-Nuur ayat keduabelas di atas, juga disimpulkan dari ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Akibat jelek dari tajassus disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair.   Ketujuh: Dosa lisan biasa dianggap remeh   Dalam ayat disebutkan, إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An-Nuur: 15)   Kedelapan: Jangan sampai senang jika mendengar perbuatan keji atau gosip saudaranya yang beriman tersebar   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nuur: 19)   Kesembilan: Sedekah kepada kerabat itu berpahala besar   Dalam ayat disebutkan, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22) Dalam hadits disebutkan dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Kesepuluh: Laki-laki baik untuk perempuan baik   Allah Ta’ala berfirman, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26) Semoga ilmu tentang adab dari surat An-Nuur bermanfaat dan bisa diamalkan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Senin sore, 1 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberita hoax bohong faedah surat an nuur


Download   Bahasan ini bagus untuk dipelajari karena menghimpun akhlak-akhlak yang mulia dan bekal yang bagus bagi setiap muslim/muslimah.   Pertama: Zina itu dicela keras   Dalam surah An-Nuur ayat kedua disebutkan, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2) Dalam ayat selanjutnya pula menunjukkan jeleknya zina, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Kedua: Tidak boleh menuduh orang lain tanpa bukti   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur: 4)   Ketiga: Tidak boleh menyebar berita hoax (berita bohong)   Dalam ayat kesebelas disebutkan, إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Keempat: Ada hikmah yang terbaik di balik musibah   Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat kesebelas di atas juga ayat berikut, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)   Kelima: Tidak menerima suatu berita begitu saja, sebelum mengecek kebenarannya terlebih dahulu   Dalam ayat disebutkan, لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS. An-Nuur: 12) Ini sama seperti ayat lainnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)   Keenam: Tidak boleh mencari-cari kesalahan orang beriman (tajassus)   Hal ini dapat disimpulkan dari surah An-Nuur ayat keduabelas di atas, juga disimpulkan dari ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Akibat jelek dari tajassus disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair.   Ketujuh: Dosa lisan biasa dianggap remeh   Dalam ayat disebutkan, إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ “Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An-Nuur: 15)   Kedelapan: Jangan sampai senang jika mendengar perbuatan keji atau gosip saudaranya yang beriman tersebar   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nuur: 19)   Kesembilan: Sedekah kepada kerabat itu berpahala besar   Dalam ayat disebutkan, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22) Dalam hadits disebutkan dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Kesepuluh: Laki-laki baik untuk perempuan baik   Allah Ta’ala berfirman, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26) Semoga ilmu tentang adab dari surat An-Nuur bermanfaat dan bisa diamalkan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Senin sore, 1 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberita hoax bohong faedah surat an nuur

Qurban Minimalis

Qurban Minimalis Bagaimana cara qurban yang paling murah untuk mereka yang dananya terbatas? Mencari paling murah krn pertimbangan dana, tapi ingin qurban… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jawaban ini bukan mengajak anda untuk mengambil langkah paling hemat dalam berqurban. Namun sebagai solusi bagi mereka yang ingin berqurban, sementara dananya terbatas. Dalam ibadah maliyah (ibadah yang bentuknya mengeluarkan harta), semakin besar pengorbanan, semakin besar nilai pahalanya. Qurban termasuk ibadah yang menjadi syiar islam. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta sembelihan itu bagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.. (QS. al-Hajj: 36) Dan semakin maksimal dalam mewujudkan syiar agama Allah maka semakin dekat dengan taqwa. Allah berfirman, وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj: 32) Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421) Sehingga, semakin besar perjuangan yang kita lakukan dalam berqurban maka semakin sempurna amal qurban kita. Qurban Minimalis Berapa harga qurban paling murah, namun memenuhi standar sah secara syariah? Barangkali bisa dijadikan solusi bagi mereka yang hendak melakukan qurban dengan anggaran terbatas. Ada beberapa kriteria hewan qurban, yang secara umum itu lebih murah, Pertama, qurban kambing betina Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا “Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 dan Nasa’i 4218 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, as-Syairazi as-Syafi’i mengatakan, وإذا جاز ذلك في العقيقة بالخبر دل على جوازه في الأضحية “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (al-Muhadzab, 1/74). Kedua, domba usia 6 bulan Berqurban dengan domba, boleh di usia jadza’ah menurut pendapat jumhur ulama. Berapa usia jadza’ah untuk domba? Para ahli bahasa berbeda pendapat dalam memahami batasan usia jadza’ah. [1] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 1 tahun. Ini merupakan pendapat mayoritas ahli bahasa. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah, dan pendapat yang lebih shahih menurut Syafiiyah, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm. (al-Muhalla, 7/361) [2] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 6 bulan, jalan 7 bulan. Ini merupakan pendapat Hanafiyah (Bada’i as-Shana’i, 6/299), Hambali (al-Inshaf, 9/337), dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafiiyah (Raudhah at-Thalibin, hlm. 433). Selanjutnya anda bisa memperkirakan harganya, [1] Domba – umumnya lebih murah dibandingkan kambing jawa [2] Betina – umumnya lebih murah dibandingkan jantan [3] Usia genap 6 bulan – lebih murah dibandingkan usia setahun Bagi anda yang mau berqurban sementara dananya terbatas, bisa menggunakan hewan dengan kriteria di atas. Namun bagi yang bisa lebih baik, hendaknya memilih yang lebih baik.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Fasik, Cara Menyembuhkan Kesurupan Menurut Islam, Pengusahamuslim, Bir Tanpa Alkohol, Waktu Yg Tepat Untuk Sholat Dhuha, Arti Valentine Day Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid

Qurban Minimalis

Qurban Minimalis Bagaimana cara qurban yang paling murah untuk mereka yang dananya terbatas? Mencari paling murah krn pertimbangan dana, tapi ingin qurban… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jawaban ini bukan mengajak anda untuk mengambil langkah paling hemat dalam berqurban. Namun sebagai solusi bagi mereka yang ingin berqurban, sementara dananya terbatas. Dalam ibadah maliyah (ibadah yang bentuknya mengeluarkan harta), semakin besar pengorbanan, semakin besar nilai pahalanya. Qurban termasuk ibadah yang menjadi syiar islam. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta sembelihan itu bagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.. (QS. al-Hajj: 36) Dan semakin maksimal dalam mewujudkan syiar agama Allah maka semakin dekat dengan taqwa. Allah berfirman, وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj: 32) Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421) Sehingga, semakin besar perjuangan yang kita lakukan dalam berqurban maka semakin sempurna amal qurban kita. Qurban Minimalis Berapa harga qurban paling murah, namun memenuhi standar sah secara syariah? Barangkali bisa dijadikan solusi bagi mereka yang hendak melakukan qurban dengan anggaran terbatas. Ada beberapa kriteria hewan qurban, yang secara umum itu lebih murah, Pertama, qurban kambing betina Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا “Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 dan Nasa’i 4218 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, as-Syairazi as-Syafi’i mengatakan, وإذا جاز ذلك في العقيقة بالخبر دل على جوازه في الأضحية “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (al-Muhadzab, 1/74). Kedua, domba usia 6 bulan Berqurban dengan domba, boleh di usia jadza’ah menurut pendapat jumhur ulama. Berapa usia jadza’ah untuk domba? Para ahli bahasa berbeda pendapat dalam memahami batasan usia jadza’ah. [1] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 1 tahun. Ini merupakan pendapat mayoritas ahli bahasa. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah, dan pendapat yang lebih shahih menurut Syafiiyah, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm. (al-Muhalla, 7/361) [2] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 6 bulan, jalan 7 bulan. Ini merupakan pendapat Hanafiyah (Bada’i as-Shana’i, 6/299), Hambali (al-Inshaf, 9/337), dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafiiyah (Raudhah at-Thalibin, hlm. 433). Selanjutnya anda bisa memperkirakan harganya, [1] Domba – umumnya lebih murah dibandingkan kambing jawa [2] Betina – umumnya lebih murah dibandingkan jantan [3] Usia genap 6 bulan – lebih murah dibandingkan usia setahun Bagi anda yang mau berqurban sementara dananya terbatas, bisa menggunakan hewan dengan kriteria di atas. Namun bagi yang bisa lebih baik, hendaknya memilih yang lebih baik.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Fasik, Cara Menyembuhkan Kesurupan Menurut Islam, Pengusahamuslim, Bir Tanpa Alkohol, Waktu Yg Tepat Untuk Sholat Dhuha, Arti Valentine Day Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid
Qurban Minimalis Bagaimana cara qurban yang paling murah untuk mereka yang dananya terbatas? Mencari paling murah krn pertimbangan dana, tapi ingin qurban… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jawaban ini bukan mengajak anda untuk mengambil langkah paling hemat dalam berqurban. Namun sebagai solusi bagi mereka yang ingin berqurban, sementara dananya terbatas. Dalam ibadah maliyah (ibadah yang bentuknya mengeluarkan harta), semakin besar pengorbanan, semakin besar nilai pahalanya. Qurban termasuk ibadah yang menjadi syiar islam. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta sembelihan itu bagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.. (QS. al-Hajj: 36) Dan semakin maksimal dalam mewujudkan syiar agama Allah maka semakin dekat dengan taqwa. Allah berfirman, وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj: 32) Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421) Sehingga, semakin besar perjuangan yang kita lakukan dalam berqurban maka semakin sempurna amal qurban kita. Qurban Minimalis Berapa harga qurban paling murah, namun memenuhi standar sah secara syariah? Barangkali bisa dijadikan solusi bagi mereka yang hendak melakukan qurban dengan anggaran terbatas. Ada beberapa kriteria hewan qurban, yang secara umum itu lebih murah, Pertama, qurban kambing betina Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا “Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 dan Nasa’i 4218 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, as-Syairazi as-Syafi’i mengatakan, وإذا جاز ذلك في العقيقة بالخبر دل على جوازه في الأضحية “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (al-Muhadzab, 1/74). Kedua, domba usia 6 bulan Berqurban dengan domba, boleh di usia jadza’ah menurut pendapat jumhur ulama. Berapa usia jadza’ah untuk domba? Para ahli bahasa berbeda pendapat dalam memahami batasan usia jadza’ah. [1] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 1 tahun. Ini merupakan pendapat mayoritas ahli bahasa. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah, dan pendapat yang lebih shahih menurut Syafiiyah, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm. (al-Muhalla, 7/361) [2] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 6 bulan, jalan 7 bulan. Ini merupakan pendapat Hanafiyah (Bada’i as-Shana’i, 6/299), Hambali (al-Inshaf, 9/337), dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafiiyah (Raudhah at-Thalibin, hlm. 433). Selanjutnya anda bisa memperkirakan harganya, [1] Domba – umumnya lebih murah dibandingkan kambing jawa [2] Betina – umumnya lebih murah dibandingkan jantan [3] Usia genap 6 bulan – lebih murah dibandingkan usia setahun Bagi anda yang mau berqurban sementara dananya terbatas, bisa menggunakan hewan dengan kriteria di atas. Namun bagi yang bisa lebih baik, hendaknya memilih yang lebih baik.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Fasik, Cara Menyembuhkan Kesurupan Menurut Islam, Pengusahamuslim, Bir Tanpa Alkohol, Waktu Yg Tepat Untuk Sholat Dhuha, Arti Valentine Day Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid


Qurban Minimalis Bagaimana cara qurban yang paling murah untuk mereka yang dananya terbatas? Mencari paling murah krn pertimbangan dana, tapi ingin qurban… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jawaban ini bukan mengajak anda untuk mengambil langkah paling hemat dalam berqurban. Namun sebagai solusi bagi mereka yang ingin berqurban, sementara dananya terbatas. Dalam ibadah maliyah (ibadah yang bentuknya mengeluarkan harta), semakin besar pengorbanan, semakin besar nilai pahalanya. Qurban termasuk ibadah yang menjadi syiar islam. Allah berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta sembelihan itu bagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.. (QS. al-Hajj: 36) Dan semakin maksimal dalam mewujudkan syiar agama Allah maka semakin dekat dengan taqwa. Allah berfirman, وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj: 32) Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421) Sehingga, semakin besar perjuangan yang kita lakukan dalam berqurban maka semakin sempurna amal qurban kita. Qurban Minimalis Berapa harga qurban paling murah, namun memenuhi standar sah secara syariah? Barangkali bisa dijadikan solusi bagi mereka yang hendak melakukan qurban dengan anggaran terbatas. Ada beberapa kriteria hewan qurban, yang secara umum itu lebih murah, Pertama, qurban kambing betina Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا “Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 dan Nasa’i 4218 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, as-Syairazi as-Syafi’i mengatakan, وإذا جاز ذلك في العقيقة بالخبر دل على جوازه في الأضحية “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (al-Muhadzab, 1/74). Kedua, domba usia 6 bulan Berqurban dengan domba, boleh di usia jadza’ah menurut pendapat jumhur ulama. Berapa usia jadza’ah untuk domba? Para ahli bahasa berbeda pendapat dalam memahami batasan usia jadza’ah. [1] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 1 tahun. Ini merupakan pendapat mayoritas ahli bahasa. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah, dan pendapat yang lebih shahih menurut Syafiiyah, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm. (al-Muhalla, 7/361) [2] Domba usia jadza’ah adalah domba yang sudah genap 6 bulan, jalan 7 bulan. Ini merupakan pendapat Hanafiyah (Bada’i as-Shana’i, 6/299), Hambali (al-Inshaf, 9/337), dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafiiyah (Raudhah at-Thalibin, hlm. 433). Selanjutnya anda bisa memperkirakan harganya, [1] Domba – umumnya lebih murah dibandingkan kambing jawa [2] Betina – umumnya lebih murah dibandingkan jantan [3] Usia genap 6 bulan – lebih murah dibandingkan usia setahun Bagi anda yang mau berqurban sementara dananya terbatas, bisa menggunakan hewan dengan kriteria di atas. Namun bagi yang bisa lebih baik, hendaknya memilih yang lebih baik.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Fasik, Cara Menyembuhkan Kesurupan Menurut Islam, Pengusahamuslim, Bir Tanpa Alkohol, Waktu Yg Tepat Untuk Sholat Dhuha, Arti Valentine Day Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Antara Imam Nawawi dan Nawawi al-Bantani

Antara Imam Nawawi dan Nawawi al-Bantani Apakah Imam Nawawi al-Bantani itu penulis Riyadhus Sholihin? Ada pernyataan salah seorang Prof di Indonesia, bahwa Nawawi al-Bantani adalah penulis kitab Riyadhus Shalihin.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Syaikh an-Nawawi al-Bantani. Kita akan melihat biografi masing-masing [1] Biografi Imam an-Nawawi Nama beliau Yahya bin Syaraf, Abu Zakariya, an-Nawawi as-Syafi’i. dan selanjutnya, beliau lebih dikenal dengan sebutan an-Nawawi. Kata an-Nawawi sendiri merujuk kepada nama kampung kelahiran beliau, yaitu desa Nawa, sebuah desa di wilayah Hauran di Suriah. Beliau lahir tahun 631 H di desa Nawa, Suriah. Ketika di usia 10 tahun, ayahnya menugaskan an-Nawawi kecil untuk menjaga toko. Sambil jaga, beliau menyibukkan diri dengan membaca al-Quran dan menghafalkannya. Ketika beliau menginjak usia 18 tahun, beliau pindah ke Damaskus, tepatnya di tahun 649 H. Beliau menetap di Damaskus selama 28 tahun, dan banyak belajar di Damaskus, tertutama kepada Mufti Syam, Abdurrahman bin Ibrahim al-Fazari. Karya an-Nawawi Karya an-Nawawi sangat banyak sekali, seperti Riyadhus Shalihin, al-Arba’in an-Nawawiyah, Minhaj at-Thalibin, Raudhah at-Thalibin, Syarh Shahih Muslim, al-Adzkar, Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat, dan masih banyak lagi karya beliau – rahimahullah –. Yang lebih istimewa lagi, banyak karya beliau yang diabadikan oleh Allah, dimana karya beliau diterima masyarakat dan banyak dipelajari oleh kaum muslimin. Karya-karya para ulama ada jutaan jumlahnya, namun yang dikenal masyarakat, dipelajari masyarakat hanya sebagian kecil saja. Dan Allah banyak memilih karya an-Nawawi untuk dipelajari masyarakat. Semakin banyak yang mempelajari, semakin besar peluang pahala yang bisa didapatkan oleh penulisnya. Khidmat kepada madzhab Syafiiyah Imam an-Nawawi memiliki banyak karya dalam masalah fiqh, yang menjelaskan pendapat-pendapat Syafi’iyah. Terutama kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, yang banyak mendapatkan pujian dari as-Suyuthi. Sehingga tidak jauh jika beliau dikenal sebagai dokumenter madzhab Syafiiyah. Ketika anda membaca karya-karya beliau, anda akan mendapatkan banyak pengetahuan terkait madzhab Syafiiyah. Para ulama Syafiiyah menyebut beliau sebagai Syaikh (guru) madzhab Syafiiyah. Hingga jika disebutkan istilah Syaikhain (dua guru) dalam literatur Syafiiyah maka maksudnya Imam an-Nawawi dan Imam ar-Rafi’i. Imam an-Nawawi wafat di tahun 676 H H. semoga Allah merahmati beliau… [2] Syaikh an-Nawawi al-Bantani Nama beliau adalah Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi, al-Bantani, al-Jawi. Sebutan al-Bantani berasal dari kata Banten, karena beliau terlahir di Banten. Ayah beliau, Haji Umar termasuk salah satu pengurus pesantren ketika itu. Sementara ibu beliau, Zubaidah, termasuk salah satu keturunan Sultan Banten, yaitu Sultan Hasanuddin. Az-Zirikli menyebutkan, beliau pindah ke Mekah dan meninggal di Mekah, Raja Timur Basya menyebutnya alim daerah Hijaz. Mengenai tahun kelahirannya, kami tidak memiliki data. Dan beliau meninggal di tahun 1316 H. Diantara karya beliau, a. Nashaih al-Ibad b. Tafsir al-Munir li Ma’alim at-Tanzil c. Maraqi al-Ubudiyah – Syarh Bidayah al-Hidayah milik al-Ghazali d. Nur ad-Dzulam – Syarh Aqidah al-Awam (Ahmad Marzuqi) e. Qathi’ at-Thughyan ‘ala Mandzumah Syu’ab al-Iman f. Uqud al-Lujjain fi Bayan Huquq az-Zaujain – buku ini yang cukup dikenal di Indonesia Semoga Allah merahmati beliau… Kesimpulannya, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Muhammad Nawawi al-Bantani. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menyusui Membatalkan Wudhu, Allah Artinya, Pengertian Anak Soleh, Menjawab Salam Yang Benar, Makna Telinga Berdengung, Tata Cara Sholat Taubah Visited 383 times, 1 visit(s) today Post Views: 383 QRIS donasi Yufid

Antara Imam Nawawi dan Nawawi al-Bantani

Antara Imam Nawawi dan Nawawi al-Bantani Apakah Imam Nawawi al-Bantani itu penulis Riyadhus Sholihin? Ada pernyataan salah seorang Prof di Indonesia, bahwa Nawawi al-Bantani adalah penulis kitab Riyadhus Shalihin.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Syaikh an-Nawawi al-Bantani. Kita akan melihat biografi masing-masing [1] Biografi Imam an-Nawawi Nama beliau Yahya bin Syaraf, Abu Zakariya, an-Nawawi as-Syafi’i. dan selanjutnya, beliau lebih dikenal dengan sebutan an-Nawawi. Kata an-Nawawi sendiri merujuk kepada nama kampung kelahiran beliau, yaitu desa Nawa, sebuah desa di wilayah Hauran di Suriah. Beliau lahir tahun 631 H di desa Nawa, Suriah. Ketika di usia 10 tahun, ayahnya menugaskan an-Nawawi kecil untuk menjaga toko. Sambil jaga, beliau menyibukkan diri dengan membaca al-Quran dan menghafalkannya. Ketika beliau menginjak usia 18 tahun, beliau pindah ke Damaskus, tepatnya di tahun 649 H. Beliau menetap di Damaskus selama 28 tahun, dan banyak belajar di Damaskus, tertutama kepada Mufti Syam, Abdurrahman bin Ibrahim al-Fazari. Karya an-Nawawi Karya an-Nawawi sangat banyak sekali, seperti Riyadhus Shalihin, al-Arba’in an-Nawawiyah, Minhaj at-Thalibin, Raudhah at-Thalibin, Syarh Shahih Muslim, al-Adzkar, Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat, dan masih banyak lagi karya beliau – rahimahullah –. Yang lebih istimewa lagi, banyak karya beliau yang diabadikan oleh Allah, dimana karya beliau diterima masyarakat dan banyak dipelajari oleh kaum muslimin. Karya-karya para ulama ada jutaan jumlahnya, namun yang dikenal masyarakat, dipelajari masyarakat hanya sebagian kecil saja. Dan Allah banyak memilih karya an-Nawawi untuk dipelajari masyarakat. Semakin banyak yang mempelajari, semakin besar peluang pahala yang bisa didapatkan oleh penulisnya. Khidmat kepada madzhab Syafiiyah Imam an-Nawawi memiliki banyak karya dalam masalah fiqh, yang menjelaskan pendapat-pendapat Syafi’iyah. Terutama kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, yang banyak mendapatkan pujian dari as-Suyuthi. Sehingga tidak jauh jika beliau dikenal sebagai dokumenter madzhab Syafiiyah. Ketika anda membaca karya-karya beliau, anda akan mendapatkan banyak pengetahuan terkait madzhab Syafiiyah. Para ulama Syafiiyah menyebut beliau sebagai Syaikh (guru) madzhab Syafiiyah. Hingga jika disebutkan istilah Syaikhain (dua guru) dalam literatur Syafiiyah maka maksudnya Imam an-Nawawi dan Imam ar-Rafi’i. Imam an-Nawawi wafat di tahun 676 H H. semoga Allah merahmati beliau… [2] Syaikh an-Nawawi al-Bantani Nama beliau adalah Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi, al-Bantani, al-Jawi. Sebutan al-Bantani berasal dari kata Banten, karena beliau terlahir di Banten. Ayah beliau, Haji Umar termasuk salah satu pengurus pesantren ketika itu. Sementara ibu beliau, Zubaidah, termasuk salah satu keturunan Sultan Banten, yaitu Sultan Hasanuddin. Az-Zirikli menyebutkan, beliau pindah ke Mekah dan meninggal di Mekah, Raja Timur Basya menyebutnya alim daerah Hijaz. Mengenai tahun kelahirannya, kami tidak memiliki data. Dan beliau meninggal di tahun 1316 H. Diantara karya beliau, a. Nashaih al-Ibad b. Tafsir al-Munir li Ma’alim at-Tanzil c. Maraqi al-Ubudiyah – Syarh Bidayah al-Hidayah milik al-Ghazali d. Nur ad-Dzulam – Syarh Aqidah al-Awam (Ahmad Marzuqi) e. Qathi’ at-Thughyan ‘ala Mandzumah Syu’ab al-Iman f. Uqud al-Lujjain fi Bayan Huquq az-Zaujain – buku ini yang cukup dikenal di Indonesia Semoga Allah merahmati beliau… Kesimpulannya, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Muhammad Nawawi al-Bantani. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menyusui Membatalkan Wudhu, Allah Artinya, Pengertian Anak Soleh, Menjawab Salam Yang Benar, Makna Telinga Berdengung, Tata Cara Sholat Taubah Visited 383 times, 1 visit(s) today Post Views: 383 QRIS donasi Yufid
Antara Imam Nawawi dan Nawawi al-Bantani Apakah Imam Nawawi al-Bantani itu penulis Riyadhus Sholihin? Ada pernyataan salah seorang Prof di Indonesia, bahwa Nawawi al-Bantani adalah penulis kitab Riyadhus Shalihin.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Syaikh an-Nawawi al-Bantani. Kita akan melihat biografi masing-masing [1] Biografi Imam an-Nawawi Nama beliau Yahya bin Syaraf, Abu Zakariya, an-Nawawi as-Syafi’i. dan selanjutnya, beliau lebih dikenal dengan sebutan an-Nawawi. Kata an-Nawawi sendiri merujuk kepada nama kampung kelahiran beliau, yaitu desa Nawa, sebuah desa di wilayah Hauran di Suriah. Beliau lahir tahun 631 H di desa Nawa, Suriah. Ketika di usia 10 tahun, ayahnya menugaskan an-Nawawi kecil untuk menjaga toko. Sambil jaga, beliau menyibukkan diri dengan membaca al-Quran dan menghafalkannya. Ketika beliau menginjak usia 18 tahun, beliau pindah ke Damaskus, tepatnya di tahun 649 H. Beliau menetap di Damaskus selama 28 tahun, dan banyak belajar di Damaskus, tertutama kepada Mufti Syam, Abdurrahman bin Ibrahim al-Fazari. Karya an-Nawawi Karya an-Nawawi sangat banyak sekali, seperti Riyadhus Shalihin, al-Arba’in an-Nawawiyah, Minhaj at-Thalibin, Raudhah at-Thalibin, Syarh Shahih Muslim, al-Adzkar, Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat, dan masih banyak lagi karya beliau – rahimahullah –. Yang lebih istimewa lagi, banyak karya beliau yang diabadikan oleh Allah, dimana karya beliau diterima masyarakat dan banyak dipelajari oleh kaum muslimin. Karya-karya para ulama ada jutaan jumlahnya, namun yang dikenal masyarakat, dipelajari masyarakat hanya sebagian kecil saja. Dan Allah banyak memilih karya an-Nawawi untuk dipelajari masyarakat. Semakin banyak yang mempelajari, semakin besar peluang pahala yang bisa didapatkan oleh penulisnya. Khidmat kepada madzhab Syafiiyah Imam an-Nawawi memiliki banyak karya dalam masalah fiqh, yang menjelaskan pendapat-pendapat Syafi’iyah. Terutama kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, yang banyak mendapatkan pujian dari as-Suyuthi. Sehingga tidak jauh jika beliau dikenal sebagai dokumenter madzhab Syafiiyah. Ketika anda membaca karya-karya beliau, anda akan mendapatkan banyak pengetahuan terkait madzhab Syafiiyah. Para ulama Syafiiyah menyebut beliau sebagai Syaikh (guru) madzhab Syafiiyah. Hingga jika disebutkan istilah Syaikhain (dua guru) dalam literatur Syafiiyah maka maksudnya Imam an-Nawawi dan Imam ar-Rafi’i. Imam an-Nawawi wafat di tahun 676 H H. semoga Allah merahmati beliau… [2] Syaikh an-Nawawi al-Bantani Nama beliau adalah Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi, al-Bantani, al-Jawi. Sebutan al-Bantani berasal dari kata Banten, karena beliau terlahir di Banten. Ayah beliau, Haji Umar termasuk salah satu pengurus pesantren ketika itu. Sementara ibu beliau, Zubaidah, termasuk salah satu keturunan Sultan Banten, yaitu Sultan Hasanuddin. Az-Zirikli menyebutkan, beliau pindah ke Mekah dan meninggal di Mekah, Raja Timur Basya menyebutnya alim daerah Hijaz. Mengenai tahun kelahirannya, kami tidak memiliki data. Dan beliau meninggal di tahun 1316 H. Diantara karya beliau, a. Nashaih al-Ibad b. Tafsir al-Munir li Ma’alim at-Tanzil c. Maraqi al-Ubudiyah – Syarh Bidayah al-Hidayah milik al-Ghazali d. Nur ad-Dzulam – Syarh Aqidah al-Awam (Ahmad Marzuqi) e. Qathi’ at-Thughyan ‘ala Mandzumah Syu’ab al-Iman f. Uqud al-Lujjain fi Bayan Huquq az-Zaujain – buku ini yang cukup dikenal di Indonesia Semoga Allah merahmati beliau… Kesimpulannya, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Muhammad Nawawi al-Bantani. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menyusui Membatalkan Wudhu, Allah Artinya, Pengertian Anak Soleh, Menjawab Salam Yang Benar, Makna Telinga Berdengung, Tata Cara Sholat Taubah Visited 383 times, 1 visit(s) today Post Views: 383 QRIS donasi Yufid


Antara Imam Nawawi dan Nawawi al-Bantani Apakah Imam Nawawi al-Bantani itu penulis Riyadhus Sholihin? Ada pernyataan salah seorang Prof di Indonesia, bahwa Nawawi al-Bantani adalah penulis kitab Riyadhus Shalihin.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Syaikh an-Nawawi al-Bantani. Kita akan melihat biografi masing-masing [1] Biografi Imam an-Nawawi Nama beliau Yahya bin Syaraf, Abu Zakariya, an-Nawawi as-Syafi’i. dan selanjutnya, beliau lebih dikenal dengan sebutan an-Nawawi. Kata an-Nawawi sendiri merujuk kepada nama kampung kelahiran beliau, yaitu desa Nawa, sebuah desa di wilayah Hauran di Suriah. Beliau lahir tahun 631 H di desa Nawa, Suriah. Ketika di usia 10 tahun, ayahnya menugaskan an-Nawawi kecil untuk menjaga toko. Sambil jaga, beliau menyibukkan diri dengan membaca al-Quran dan menghafalkannya. Ketika beliau menginjak usia 18 tahun, beliau pindah ke Damaskus, tepatnya di tahun 649 H. Beliau menetap di Damaskus selama 28 tahun, dan banyak belajar di Damaskus, tertutama kepada Mufti Syam, Abdurrahman bin Ibrahim al-Fazari. Karya an-Nawawi Karya an-Nawawi sangat banyak sekali, seperti Riyadhus Shalihin, al-Arba’in an-Nawawiyah, Minhaj at-Thalibin, Raudhah at-Thalibin, Syarh Shahih Muslim, al-Adzkar, Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat, dan masih banyak lagi karya beliau – rahimahullah –. Yang lebih istimewa lagi, banyak karya beliau yang diabadikan oleh Allah, dimana karya beliau diterima masyarakat dan banyak dipelajari oleh kaum muslimin. Karya-karya para ulama ada jutaan jumlahnya, namun yang dikenal masyarakat, dipelajari masyarakat hanya sebagian kecil saja. Dan Allah banyak memilih karya an-Nawawi untuk dipelajari masyarakat. Semakin banyak yang mempelajari, semakin besar peluang pahala yang bisa didapatkan oleh penulisnya. Khidmat kepada madzhab Syafiiyah Imam an-Nawawi memiliki banyak karya dalam masalah fiqh, yang menjelaskan pendapat-pendapat Syafi’iyah. Terutama kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, yang banyak mendapatkan pujian dari as-Suyuthi. Sehingga tidak jauh jika beliau dikenal sebagai dokumenter madzhab Syafiiyah. Ketika anda membaca karya-karya beliau, anda akan mendapatkan banyak pengetahuan terkait madzhab Syafiiyah. Para ulama Syafiiyah menyebut beliau sebagai Syaikh (guru) madzhab Syafiiyah. Hingga jika disebutkan istilah Syaikhain (dua guru) dalam literatur Syafiiyah maka maksudnya Imam an-Nawawi dan Imam ar-Rafi’i. Imam an-Nawawi wafat di tahun 676 H H. semoga Allah merahmati beliau… [2] Syaikh an-Nawawi al-Bantani Nama beliau adalah Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi, al-Bantani, al-Jawi. Sebutan al-Bantani berasal dari kata Banten, karena beliau terlahir di Banten. Ayah beliau, Haji Umar termasuk salah satu pengurus pesantren ketika itu. Sementara ibu beliau, Zubaidah, termasuk salah satu keturunan Sultan Banten, yaitu Sultan Hasanuddin. Az-Zirikli menyebutkan, beliau pindah ke Mekah dan meninggal di Mekah, Raja Timur Basya menyebutnya alim daerah Hijaz. Mengenai tahun kelahirannya, kami tidak memiliki data. Dan beliau meninggal di tahun 1316 H. Diantara karya beliau, a. Nashaih al-Ibad b. Tafsir al-Munir li Ma’alim at-Tanzil c. Maraqi al-Ubudiyah – Syarh Bidayah al-Hidayah milik al-Ghazali d. Nur ad-Dzulam – Syarh Aqidah al-Awam (Ahmad Marzuqi) e. Qathi’ at-Thughyan ‘ala Mandzumah Syu’ab al-Iman f. Uqud al-Lujjain fi Bayan Huquq az-Zaujain – buku ini yang cukup dikenal di Indonesia Semoga Allah merahmati beliau… Kesimpulannya, Imam an-Nawawi penulis Riyadhus Shalihin, berbeda dengan Muhammad Nawawi al-Bantani. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menyusui Membatalkan Wudhu, Allah Artinya, Pengertian Anak Soleh, Menjawab Salam Yang Benar, Makna Telinga Berdengung, Tata Cara Sholat Taubah Visited 383 times, 1 visit(s) today Post Views: 383 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 2)Berdiri lama ketika mencium hajar aswadYang disyariatkan dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan hajar aswad adalah:Pertama, mencium hajar aswadDari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata ketika mencium hajar aswad,وَاللهِ، إِنِّي لَأُقَبِّلُكَ، وَإِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَأَنَّكَ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Demi Allah, aku sungguh-sungguh menciummu. Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa kamu ini hanyalah batu (biasa), tidak bisa mendatangkan bahaya, tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Kalaulah bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270).Kedua, mengusap hajar aswad dengan tanganDari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar)” (HR. Muslim no. 1268).Ketiga, mencium tangan setelah mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari Nafi’, beliau berkata,رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَسْتَلِمُ الْحَجَرَ بِيَدِهِ، ثُمَّ قَبَّلَ يَدَهُ، وَقَالَ: مَا تَرَكْتُهُ مُنْذُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ“Aku melihat Ibnu ‘Umar mengusap hajar aswad dengan tangannya, kemudian mencium tangannya. Ibnu ‘Umar berkata, “Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya” (HR. Muslim no. 1268).Keempat, berisyarat (dengan tangan atau tongkat) ke hajar aswad dan bertakbir jika tidak memungkinkan untuk mencium atau mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ عَلَى بَعِيرٍ، كُلَّمَا أَتَى الرُّكْنَ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ كَانَ عِنْدَهُ وَكَبَّرَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan thawaf di baitullah (ka’bah) di atas untanya. Setiap kali beliau melewati ar-rukun (hajar aswad), beliau berisyarat kepadanya dengan sesuatu yang ada pada beliau, lalu bertakbir” (HR. Bukhari no. 1613).Adapun berhenti lama untuk berdoa atau berdiri lama untuk mencium hajar aswad, maka hal ini tidaklah disyariatkan. Meskipun diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut, akan tetapi haditsnya dha’if.Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,اسْتَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجَرَ، ثُمَّ وَضَعَ شَفَتَيْهِ عَلَيْهِ، يَبْكِي طَوِيلًا، ثُمَّ الْتَفَتَ، فَإِذَا هُوَ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَبْكِي، فَقَالَ يَا عُمَرُ: هَاهُنَا تُسْكَبُ الْعَبَرَاتُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Hajar Aswad, kemudian meletakkan kedua bibirnya kepadanya dan beliau menangis lama sekali. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling, dan beliau menjumpai ‘Umar bin Khaththab juga menangis. Beliau berkata, ‘Wahai Umar, di sinilah ditumpahkan air mata’” (HR. Ibnu Majah no. 2945).Hadits ini dha’if jiddan (sangat lemah sekali), karena di dalamnya sanadnya terdapat perawi bernama Muhammad bin ‘Aun Al-Khurasani, dan dia matruuk. (Lihat Silsilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah no. 1022)Selain menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdiri lama ketika menyentuh atau mencium hajar aswad juga termasuk perbuatan menyakiti kaum mulsimin yang juga sedang thawaf sehingga akan menyusahkan mereka.Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Al-Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum berhenti di garis hitam yang dibuat lurus ke arah hajar aswad dan berdoa lama di sana?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab, “Berhenti di garis itu bukan maksudnya berhenti lama, akan tetapi seseorang menghadap ke arah hajar aswad, berisyarat ke arahnya, bertakbir, kemudian berjalan lagi. Tempat itu bukanlah tempat untuk berhenti lama … .“ (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 405).Di tempat yang lain, beliau rahimahullahu Ta’ala berkata, “Bukanlah maksudnya untuk berhenti dan berdoa, ini sebuah kesalahan. Berhenti (lama) akan menyusahkan orang-orang yang thawaf. Jangan berhenti (lama), karena hal ini tidak disyariatkan … “(Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 316).Wanita ikut berdesak-desakan untuk mencium hajar aswadPara wanita hendaklah menghindari berdesak-desakan dengan kaum lelaki. Perbuatan ini akan menyebabkan perbuatan dosa yang bisa mengurangi kesempurnaan hajinya, karena kaum lelaki bisa memandang para wanita yang ikut berdesak-desakan tersebut.Mencium hajar aswad bukanlah kewajiban. Sehingga siapa saja yang memungkinkan baginya untuk mencium hajar aswad dengan mudah tanpa berdesak-desakan, itulah yang kita harapkan. Dan tidak perlu berdesak-desakan untuk bisa menciumnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا عُمَرُ، إِنَّكَ رَجُلٌ قَوِيٌّ، لَا تُزَاحِمْ عَلَى الْحَجَرِ فَتُؤْذِيَ الضَّعِيفَ“Wahai ‘Umar, sesungguhnya Engkau adalah lelaki yang kuat (perkasa). Janganlah Engkau berdesakan untuk (mencium) hajar aswad, sehingga Engkau menyakiti orang yang lemah” (HR. Ahmad no. 190. Dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).Oleh karena itu, ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf, beliau thawaf di pinggiran ka’bah. Diriwayatkan dari ‘Atha’, beliau berkata,كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَطُوفُ حَجْرَةً مِنَ الرِّجَالِ، لاَ تُخَالِطُهُمْ، فَقَالَتْ امْرَأَةٌ: انْطَلِقِي نَسْتَلِمْ يَا أُمَّ المُؤْمِنِينَ، قَالَتْ: «انْطَلِقِي عَنْكِ» ، وَأَبَتْ، يَخْرُجْنَ مُتَنَكِّرَاتٍ بِاللَّيْلِ، فَيَطُفْنَ مَعَ الرِّجَالِ“Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf di pinggiran ka’bah (menyendiri) dan tidak berbaur dengan kaum lelaki. Lalu ada seorang wanita berkata kepada ‘Aisyah, ‘Wahai ummul mukminin, ayo kita pergi untuk mencium hajar aswad!’ ‘Aisyah berkata, ‘Engkau saja yang pergi.’ Sedangkan ‘Aisyah enggan untuk pergi. Dahulu kaum wanita keluar pada malam hari tanpa diketahui keberadaannya, lalu mereka thawaf bersama kaum lelaki” (HR. Bukhari no. 1618).Hadits ini menunjukkan adanya pengingkaran dari ‘Aisyah untuk mencium hajar aswad karena hal itu akan menyebabkan dirinya berdesakan dan berbaur dengan kaum lelaki.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Nama Asli Abu Hurairah, Hewan Haram Dan Halal Beserta Gambarnya, Bolehkah Berdzikir Sambil Tiduran, Kentut Yang Membatalkan Shalat, Bacaan Rukiah

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 2)Berdiri lama ketika mencium hajar aswadYang disyariatkan dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan hajar aswad adalah:Pertama, mencium hajar aswadDari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata ketika mencium hajar aswad,وَاللهِ، إِنِّي لَأُقَبِّلُكَ، وَإِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَأَنَّكَ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Demi Allah, aku sungguh-sungguh menciummu. Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa kamu ini hanyalah batu (biasa), tidak bisa mendatangkan bahaya, tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Kalaulah bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270).Kedua, mengusap hajar aswad dengan tanganDari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar)” (HR. Muslim no. 1268).Ketiga, mencium tangan setelah mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari Nafi’, beliau berkata,رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَسْتَلِمُ الْحَجَرَ بِيَدِهِ، ثُمَّ قَبَّلَ يَدَهُ، وَقَالَ: مَا تَرَكْتُهُ مُنْذُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ“Aku melihat Ibnu ‘Umar mengusap hajar aswad dengan tangannya, kemudian mencium tangannya. Ibnu ‘Umar berkata, “Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya” (HR. Muslim no. 1268).Keempat, berisyarat (dengan tangan atau tongkat) ke hajar aswad dan bertakbir jika tidak memungkinkan untuk mencium atau mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ عَلَى بَعِيرٍ، كُلَّمَا أَتَى الرُّكْنَ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ كَانَ عِنْدَهُ وَكَبَّرَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan thawaf di baitullah (ka’bah) di atas untanya. Setiap kali beliau melewati ar-rukun (hajar aswad), beliau berisyarat kepadanya dengan sesuatu yang ada pada beliau, lalu bertakbir” (HR. Bukhari no. 1613).Adapun berhenti lama untuk berdoa atau berdiri lama untuk mencium hajar aswad, maka hal ini tidaklah disyariatkan. Meskipun diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut, akan tetapi haditsnya dha’if.Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,اسْتَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجَرَ، ثُمَّ وَضَعَ شَفَتَيْهِ عَلَيْهِ، يَبْكِي طَوِيلًا، ثُمَّ الْتَفَتَ، فَإِذَا هُوَ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَبْكِي، فَقَالَ يَا عُمَرُ: هَاهُنَا تُسْكَبُ الْعَبَرَاتُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Hajar Aswad, kemudian meletakkan kedua bibirnya kepadanya dan beliau menangis lama sekali. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling, dan beliau menjumpai ‘Umar bin Khaththab juga menangis. Beliau berkata, ‘Wahai Umar, di sinilah ditumpahkan air mata’” (HR. Ibnu Majah no. 2945).Hadits ini dha’if jiddan (sangat lemah sekali), karena di dalamnya sanadnya terdapat perawi bernama Muhammad bin ‘Aun Al-Khurasani, dan dia matruuk. (Lihat Silsilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah no. 1022)Selain menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdiri lama ketika menyentuh atau mencium hajar aswad juga termasuk perbuatan menyakiti kaum mulsimin yang juga sedang thawaf sehingga akan menyusahkan mereka.Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Al-Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum berhenti di garis hitam yang dibuat lurus ke arah hajar aswad dan berdoa lama di sana?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab, “Berhenti di garis itu bukan maksudnya berhenti lama, akan tetapi seseorang menghadap ke arah hajar aswad, berisyarat ke arahnya, bertakbir, kemudian berjalan lagi. Tempat itu bukanlah tempat untuk berhenti lama … .“ (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 405).Di tempat yang lain, beliau rahimahullahu Ta’ala berkata, “Bukanlah maksudnya untuk berhenti dan berdoa, ini sebuah kesalahan. Berhenti (lama) akan menyusahkan orang-orang yang thawaf. Jangan berhenti (lama), karena hal ini tidak disyariatkan … “(Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 316).Wanita ikut berdesak-desakan untuk mencium hajar aswadPara wanita hendaklah menghindari berdesak-desakan dengan kaum lelaki. Perbuatan ini akan menyebabkan perbuatan dosa yang bisa mengurangi kesempurnaan hajinya, karena kaum lelaki bisa memandang para wanita yang ikut berdesak-desakan tersebut.Mencium hajar aswad bukanlah kewajiban. Sehingga siapa saja yang memungkinkan baginya untuk mencium hajar aswad dengan mudah tanpa berdesak-desakan, itulah yang kita harapkan. Dan tidak perlu berdesak-desakan untuk bisa menciumnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا عُمَرُ، إِنَّكَ رَجُلٌ قَوِيٌّ، لَا تُزَاحِمْ عَلَى الْحَجَرِ فَتُؤْذِيَ الضَّعِيفَ“Wahai ‘Umar, sesungguhnya Engkau adalah lelaki yang kuat (perkasa). Janganlah Engkau berdesakan untuk (mencium) hajar aswad, sehingga Engkau menyakiti orang yang lemah” (HR. Ahmad no. 190. Dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).Oleh karena itu, ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf, beliau thawaf di pinggiran ka’bah. Diriwayatkan dari ‘Atha’, beliau berkata,كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَطُوفُ حَجْرَةً مِنَ الرِّجَالِ، لاَ تُخَالِطُهُمْ، فَقَالَتْ امْرَأَةٌ: انْطَلِقِي نَسْتَلِمْ يَا أُمَّ المُؤْمِنِينَ، قَالَتْ: «انْطَلِقِي عَنْكِ» ، وَأَبَتْ، يَخْرُجْنَ مُتَنَكِّرَاتٍ بِاللَّيْلِ، فَيَطُفْنَ مَعَ الرِّجَالِ“Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf di pinggiran ka’bah (menyendiri) dan tidak berbaur dengan kaum lelaki. Lalu ada seorang wanita berkata kepada ‘Aisyah, ‘Wahai ummul mukminin, ayo kita pergi untuk mencium hajar aswad!’ ‘Aisyah berkata, ‘Engkau saja yang pergi.’ Sedangkan ‘Aisyah enggan untuk pergi. Dahulu kaum wanita keluar pada malam hari tanpa diketahui keberadaannya, lalu mereka thawaf bersama kaum lelaki” (HR. Bukhari no. 1618).Hadits ini menunjukkan adanya pengingkaran dari ‘Aisyah untuk mencium hajar aswad karena hal itu akan menyebabkan dirinya berdesakan dan berbaur dengan kaum lelaki.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Nama Asli Abu Hurairah, Hewan Haram Dan Halal Beserta Gambarnya, Bolehkah Berdzikir Sambil Tiduran, Kentut Yang Membatalkan Shalat, Bacaan Rukiah
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 2)Berdiri lama ketika mencium hajar aswadYang disyariatkan dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan hajar aswad adalah:Pertama, mencium hajar aswadDari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata ketika mencium hajar aswad,وَاللهِ، إِنِّي لَأُقَبِّلُكَ، وَإِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَأَنَّكَ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Demi Allah, aku sungguh-sungguh menciummu. Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa kamu ini hanyalah batu (biasa), tidak bisa mendatangkan bahaya, tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Kalaulah bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270).Kedua, mengusap hajar aswad dengan tanganDari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar)” (HR. Muslim no. 1268).Ketiga, mencium tangan setelah mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari Nafi’, beliau berkata,رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَسْتَلِمُ الْحَجَرَ بِيَدِهِ، ثُمَّ قَبَّلَ يَدَهُ، وَقَالَ: مَا تَرَكْتُهُ مُنْذُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ“Aku melihat Ibnu ‘Umar mengusap hajar aswad dengan tangannya, kemudian mencium tangannya. Ibnu ‘Umar berkata, “Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya” (HR. Muslim no. 1268).Keempat, berisyarat (dengan tangan atau tongkat) ke hajar aswad dan bertakbir jika tidak memungkinkan untuk mencium atau mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ عَلَى بَعِيرٍ، كُلَّمَا أَتَى الرُّكْنَ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ كَانَ عِنْدَهُ وَكَبَّرَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan thawaf di baitullah (ka’bah) di atas untanya. Setiap kali beliau melewati ar-rukun (hajar aswad), beliau berisyarat kepadanya dengan sesuatu yang ada pada beliau, lalu bertakbir” (HR. Bukhari no. 1613).Adapun berhenti lama untuk berdoa atau berdiri lama untuk mencium hajar aswad, maka hal ini tidaklah disyariatkan. Meskipun diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut, akan tetapi haditsnya dha’if.Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,اسْتَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجَرَ، ثُمَّ وَضَعَ شَفَتَيْهِ عَلَيْهِ، يَبْكِي طَوِيلًا، ثُمَّ الْتَفَتَ، فَإِذَا هُوَ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَبْكِي، فَقَالَ يَا عُمَرُ: هَاهُنَا تُسْكَبُ الْعَبَرَاتُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Hajar Aswad, kemudian meletakkan kedua bibirnya kepadanya dan beliau menangis lama sekali. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling, dan beliau menjumpai ‘Umar bin Khaththab juga menangis. Beliau berkata, ‘Wahai Umar, di sinilah ditumpahkan air mata’” (HR. Ibnu Majah no. 2945).Hadits ini dha’if jiddan (sangat lemah sekali), karena di dalamnya sanadnya terdapat perawi bernama Muhammad bin ‘Aun Al-Khurasani, dan dia matruuk. (Lihat Silsilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah no. 1022)Selain menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdiri lama ketika menyentuh atau mencium hajar aswad juga termasuk perbuatan menyakiti kaum mulsimin yang juga sedang thawaf sehingga akan menyusahkan mereka.Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Al-Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum berhenti di garis hitam yang dibuat lurus ke arah hajar aswad dan berdoa lama di sana?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab, “Berhenti di garis itu bukan maksudnya berhenti lama, akan tetapi seseorang menghadap ke arah hajar aswad, berisyarat ke arahnya, bertakbir, kemudian berjalan lagi. Tempat itu bukanlah tempat untuk berhenti lama … .“ (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 405).Di tempat yang lain, beliau rahimahullahu Ta’ala berkata, “Bukanlah maksudnya untuk berhenti dan berdoa, ini sebuah kesalahan. Berhenti (lama) akan menyusahkan orang-orang yang thawaf. Jangan berhenti (lama), karena hal ini tidak disyariatkan … “(Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 316).Wanita ikut berdesak-desakan untuk mencium hajar aswadPara wanita hendaklah menghindari berdesak-desakan dengan kaum lelaki. Perbuatan ini akan menyebabkan perbuatan dosa yang bisa mengurangi kesempurnaan hajinya, karena kaum lelaki bisa memandang para wanita yang ikut berdesak-desakan tersebut.Mencium hajar aswad bukanlah kewajiban. Sehingga siapa saja yang memungkinkan baginya untuk mencium hajar aswad dengan mudah tanpa berdesak-desakan, itulah yang kita harapkan. Dan tidak perlu berdesak-desakan untuk bisa menciumnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا عُمَرُ، إِنَّكَ رَجُلٌ قَوِيٌّ، لَا تُزَاحِمْ عَلَى الْحَجَرِ فَتُؤْذِيَ الضَّعِيفَ“Wahai ‘Umar, sesungguhnya Engkau adalah lelaki yang kuat (perkasa). Janganlah Engkau berdesakan untuk (mencium) hajar aswad, sehingga Engkau menyakiti orang yang lemah” (HR. Ahmad no. 190. Dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).Oleh karena itu, ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf, beliau thawaf di pinggiran ka’bah. Diriwayatkan dari ‘Atha’, beliau berkata,كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَطُوفُ حَجْرَةً مِنَ الرِّجَالِ، لاَ تُخَالِطُهُمْ، فَقَالَتْ امْرَأَةٌ: انْطَلِقِي نَسْتَلِمْ يَا أُمَّ المُؤْمِنِينَ، قَالَتْ: «انْطَلِقِي عَنْكِ» ، وَأَبَتْ، يَخْرُجْنَ مُتَنَكِّرَاتٍ بِاللَّيْلِ، فَيَطُفْنَ مَعَ الرِّجَالِ“Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf di pinggiran ka’bah (menyendiri) dan tidak berbaur dengan kaum lelaki. Lalu ada seorang wanita berkata kepada ‘Aisyah, ‘Wahai ummul mukminin, ayo kita pergi untuk mencium hajar aswad!’ ‘Aisyah berkata, ‘Engkau saja yang pergi.’ Sedangkan ‘Aisyah enggan untuk pergi. Dahulu kaum wanita keluar pada malam hari tanpa diketahui keberadaannya, lalu mereka thawaf bersama kaum lelaki” (HR. Bukhari no. 1618).Hadits ini menunjukkan adanya pengingkaran dari ‘Aisyah untuk mencium hajar aswad karena hal itu akan menyebabkan dirinya berdesakan dan berbaur dengan kaum lelaki.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Nama Asli Abu Hurairah, Hewan Haram Dan Halal Beserta Gambarnya, Bolehkah Berdzikir Sambil Tiduran, Kentut Yang Membatalkan Shalat, Bacaan Rukiah


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 2)Berdiri lama ketika mencium hajar aswadYang disyariatkan dan terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan hajar aswad adalah:Pertama, mencium hajar aswadDari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata ketika mencium hajar aswad,وَاللهِ، إِنِّي لَأُقَبِّلُكَ، وَإِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَأَنَّكَ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Demi Allah, aku sungguh-sungguh menciummu. Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa kamu ini hanyalah batu (biasa), tidak bisa mendatangkan bahaya, tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Kalaulah bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270).Kedua, mengusap hajar aswad dengan tanganDari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar)” (HR. Muslim no. 1268).Ketiga, mencium tangan setelah mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari Nafi’, beliau berkata,رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَسْتَلِمُ الْحَجَرَ بِيَدِهِ، ثُمَّ قَبَّلَ يَدَهُ، وَقَالَ: مَا تَرَكْتُهُ مُنْذُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ“Aku melihat Ibnu ‘Umar mengusap hajar aswad dengan tangannya, kemudian mencium tangannya. Ibnu ‘Umar berkata, “Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya” (HR. Muslim no. 1268).Keempat, berisyarat (dengan tangan atau tongkat) ke hajar aswad dan bertakbir jika tidak memungkinkan untuk mencium atau mengusap hajar aswadDiriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ عَلَى بَعِيرٍ، كُلَّمَا أَتَى الرُّكْنَ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ كَانَ عِنْدَهُ وَكَبَّرَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan thawaf di baitullah (ka’bah) di atas untanya. Setiap kali beliau melewati ar-rukun (hajar aswad), beliau berisyarat kepadanya dengan sesuatu yang ada pada beliau, lalu bertakbir” (HR. Bukhari no. 1613).Adapun berhenti lama untuk berdoa atau berdiri lama untuk mencium hajar aswad, maka hal ini tidaklah disyariatkan. Meskipun diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut, akan tetapi haditsnya dha’if.Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,اسْتَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجَرَ، ثُمَّ وَضَعَ شَفَتَيْهِ عَلَيْهِ، يَبْكِي طَوِيلًا، ثُمَّ الْتَفَتَ، فَإِذَا هُوَ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَبْكِي، فَقَالَ يَا عُمَرُ: هَاهُنَا تُسْكَبُ الْعَبَرَاتُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Hajar Aswad, kemudian meletakkan kedua bibirnya kepadanya dan beliau menangis lama sekali. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling, dan beliau menjumpai ‘Umar bin Khaththab juga menangis. Beliau berkata, ‘Wahai Umar, di sinilah ditumpahkan air mata’” (HR. Ibnu Majah no. 2945).Hadits ini dha’if jiddan (sangat lemah sekali), karena di dalamnya sanadnya terdapat perawi bernama Muhammad bin ‘Aun Al-Khurasani, dan dia matruuk. (Lihat Silsilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah no. 1022)Selain menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdiri lama ketika menyentuh atau mencium hajar aswad juga termasuk perbuatan menyakiti kaum mulsimin yang juga sedang thawaf sehingga akan menyusahkan mereka.Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Al-Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa hukum berhenti di garis hitam yang dibuat lurus ke arah hajar aswad dan berdoa lama di sana?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab, “Berhenti di garis itu bukan maksudnya berhenti lama, akan tetapi seseorang menghadap ke arah hajar aswad, berisyarat ke arahnya, bertakbir, kemudian berjalan lagi. Tempat itu bukanlah tempat untuk berhenti lama … .“ (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 405).Di tempat yang lain, beliau rahimahullahu Ta’ala berkata, “Bukanlah maksudnya untuk berhenti dan berdoa, ini sebuah kesalahan. Berhenti (lama) akan menyusahkan orang-orang yang thawaf. Jangan berhenti (lama), karena hal ini tidak disyariatkan … “(Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 22: 316).Wanita ikut berdesak-desakan untuk mencium hajar aswadPara wanita hendaklah menghindari berdesak-desakan dengan kaum lelaki. Perbuatan ini akan menyebabkan perbuatan dosa yang bisa mengurangi kesempurnaan hajinya, karena kaum lelaki bisa memandang para wanita yang ikut berdesak-desakan tersebut.Mencium hajar aswad bukanlah kewajiban. Sehingga siapa saja yang memungkinkan baginya untuk mencium hajar aswad dengan mudah tanpa berdesak-desakan, itulah yang kita harapkan. Dan tidak perlu berdesak-desakan untuk bisa menciumnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا عُمَرُ، إِنَّكَ رَجُلٌ قَوِيٌّ، لَا تُزَاحِمْ عَلَى الْحَجَرِ فَتُؤْذِيَ الضَّعِيفَ“Wahai ‘Umar, sesungguhnya Engkau adalah lelaki yang kuat (perkasa). Janganlah Engkau berdesakan untuk (mencium) hajar aswad, sehingga Engkau menyakiti orang yang lemah” (HR. Ahmad no. 190. Dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).Oleh karena itu, ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf, beliau thawaf di pinggiran ka’bah. Diriwayatkan dari ‘Atha’, beliau berkata,كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَطُوفُ حَجْرَةً مِنَ الرِّجَالِ، لاَ تُخَالِطُهُمْ، فَقَالَتْ امْرَأَةٌ: انْطَلِقِي نَسْتَلِمْ يَا أُمَّ المُؤْمِنِينَ، قَالَتْ: «انْطَلِقِي عَنْكِ» ، وَأَبَتْ، يَخْرُجْنَ مُتَنَكِّرَاتٍ بِاللَّيْلِ، فَيَطُفْنَ مَعَ الرِّجَالِ“Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melaksanakan thawaf di pinggiran ka’bah (menyendiri) dan tidak berbaur dengan kaum lelaki. Lalu ada seorang wanita berkata kepada ‘Aisyah, ‘Wahai ummul mukminin, ayo kita pergi untuk mencium hajar aswad!’ ‘Aisyah berkata, ‘Engkau saja yang pergi.’ Sedangkan ‘Aisyah enggan untuk pergi. Dahulu kaum wanita keluar pada malam hari tanpa diketahui keberadaannya, lalu mereka thawaf bersama kaum lelaki” (HR. Bukhari no. 1618).Hadits ini menunjukkan adanya pengingkaran dari ‘Aisyah untuk mencium hajar aswad karena hal itu akan menyebabkan dirinya berdesakan dan berbaur dengan kaum lelaki.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Nama Asli Abu Hurairah, Hewan Haram Dan Halal Beserta Gambarnya, Bolehkah Berdzikir Sambil Tiduran, Kentut Yang Membatalkan Shalat, Bacaan Rukiah

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 1)

Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat agung, ibadah yang dirindukan oleh jutaan kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk di negeri kita. Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, ibadah haji haruslah dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala, dan tidak kalah penting, sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku), karena aku tidak tahu apakah aku masih bisa berhaji setelah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297)Selain itu, dalam ibadah haji tersebut, kita juga perlu membersihkan aqidah dan keyakinan kita dari berbagai pemikiran yang menyimpang, apalagi keyakinan yang menjerumuskan kita ke dalam syirik, baik syirik kecil maupun syirik besar.Oleh karena itu, melalui serial tulisan ini, kami ingin menyampaikan beberapa kesalahan dan kemungkaran yang dijumpai dalam pelaksanaan ibadah haji, baik yang terkait dengan fiqh ibadah haji itu sendiri atau yang terkait dengan penyimpangan aqidah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.Memulai ihram sebelum sampai di miqatTidak terdapat dalil valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya ihram sebelum miqat.Imam Malik bin Anas rahimahullah mengingkari orang yang ingin memulai ihram jauh sebelum miqat, meskipun dengan niat ingin memperbanyak pahala.Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu ‘Abdillah (Imam Malik), dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Hulaifah (Bir ‘Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid di samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram) (untuk menambah pahala kebaikan, pen.).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Abu ‘Ubaid rahimahullahu Ta’ala berkata tentang seseorang yang mulai berihram dari kampungnya, “Sesungguhnya hal itu menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mawaqit (tempat atau waktu dimulainya ihram, pen.).” (An-Naasikh wal Mansuukh, hal. 187-188)Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullah berkata,كَرِهَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنْ يُحْرِمَ أَحَدٌ قَبْلَ الْمِيقَاتِ … وَمِنْ أَقْوَى الْحُجَجِ لِمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يُحْرِمْ مِنْ بَيْتِهِ بِحَجَّتِهِ وَأَحْرَمَ مِنْ مِيقَاتِهِ الَّذِي وَقَّتَهُ لِأُمَّتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا فَعَلَهُ فَهُوَ الْأَفْضَلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَكَذَلِكَ صَنَعَ جُمْهُورُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ بَعْدَهُمْ كَانُوا يُحْرِمُونَ مِنْ مَوَاقِيتِهِمْ“Imam Malik membenci seseorang mulai berihram sebelum miqat … Dan di antara dalil paling kuat pendapat Imam Malik dalam masalah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mulai berihram dari rumahnya (di Madinah, pen.) ketika berhaji. Beliau berihram dari tempat yang telah beliau tetapkan untuk umatnya. Apa yang beliau kerjakan, inilah yang lebih utama, insyaa Allah. Demikian pula yang dilakukan oleh mayoritas sahabat dan tabi’in setelahnya, mereka mulai berihram dari miqat mereka masing-masing.” (At-Tamhiid, 15: 143-146)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,وإن لبس إزاره ورداءه قبل الركوب أو قبل الدنو من الميقات فلا بأس ، ولكن لا ينوي الدخول في النسك ولا يلبي بذلك إلا إذا حاذى الميقات أو دنا منه ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يحرم إلا من الميقات ، والواجب على الأمة التأسي به صلى الله عليه وسلم في ذلك كغيره من شئون الدين“Adapun jika seseorang mulai memakai pakaian ihram (izar [pakaian bawahan ketika ihram] dan rida’ [pakaian atasan ketika ihram])sebelum naik pesawat atau ketika sudah dekat dengan miqat, hal ini tidak mengapa. Akan tetapi, dia tidak boleh berniat mulai manasik dan tidak boleh bertalbiyah kecuali jika sudah berada di miqat atau sudah (sangat) dekat dengan miqat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mulai berihram kecuali setelah berada di miqat. Menjadi kewajiban umat ini untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini, sebagaimana perkara-perkara agama yang lainnya.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 16: 44)Lalai dari berniat untuk ihram karena kurang perhatian, padahal sudah melewati miqatTerdapat pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, “Sebagian penumpang pesawat (yang akan berhaji) tidak berniat masuk ke dalam rangkaian manasik kecuali setelah melewati miqat karena mereka lalai (karena kurang perhatian, pen.)?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Jika (calon jamaah haji) tidak berniat kecuali setelah melewati miqat, maka di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa barangsiapa yang meninggalkan ihram dari miqat, maka wajib baginya untuk membayar denda (dam), yaitu bianatangyang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin di Makkah, meskipun dia meninggalkannya karena kelalaian. Hal ini karena wajib atasnya untuk perhatian. Jika dia khawatir terlewat (karena lalai) atau ketiduran, maka tidak mengapa berniat ihram sebelum lurus atau bertepatan dengan miqat. Seseorang yang mengetahu bahwa dirinya itu mudah lalai atau mudah ketiduran, maka hendaknya dia berniat sebelum sampai ke miqat dan tidak masalah baginya untuk niat berihram sebelum sampai ke miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 79, pertanyaan nomor 106)Beliau juga ditanya, “Pilot pesawat terbang lupa untuk memberi pengumuman kepada penumpang (calon jamaah haji) bahwa sudah sampai miqat. Apa yang harus dia lakukan? Apa yang harus dilakukan oleh penumpang?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Adapun pilot pesawat terbang, jika dia lupa, maka tidak ada masalah (tidak ada dosa) baginya. Demikian pula penumpang, tidak masalah bagi mereka dan tidak berdosa. Akan tetapi, wajib bagi mereka untuk membayar badal (pengganti), yaitu tebusan berupa kurban (kambing) yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin. Inilah fatwa para ulama bagi mereka yang tidak berihram dari miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 81, pertanyaan nomor 101)Bermudah-mudah untuk menerjang larangan dalam ibadah hajiWajib atas setiap calon jamaah haji untuk mempelajari berbagai hal yang dilarang dalam pelaksanaan ibadah haji sehingga tidak melanggar larangan tersebut. Misalnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)Dan diqiyaskan dengan menggundul rambut kepala adalah mencabut rambut kepala dengan sengaja. Jika tidak senagaja, maka tidak mengapa (dimaafkan).Demikian pula larangan yang terapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ تَلْبَسُوا القَمِيصَ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ، وَلاَ العَمَائِمَ …“Janganlah (orang yang ihram) memakai gamis (jubah), celana, dan surban … “ (HR. Bukhari no. 1838, 1842 dan Muslim no. 1177)Ini hanyalah sebagian kecil contoh larangan yang wajib atas setiap orang yang ingin berhaji untuk mempelajari perkara-perkara yang lainnya, sehingga dapat mengamalkannya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadis Online, Bersedekah Di Bulan Ramadhan, Mendidik Anak Perempuan Dalam Islam, Wasilah Yang Benar, Dalil Tentang Makanan Haram

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 1)

Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat agung, ibadah yang dirindukan oleh jutaan kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk di negeri kita. Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, ibadah haji haruslah dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala, dan tidak kalah penting, sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku), karena aku tidak tahu apakah aku masih bisa berhaji setelah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297)Selain itu, dalam ibadah haji tersebut, kita juga perlu membersihkan aqidah dan keyakinan kita dari berbagai pemikiran yang menyimpang, apalagi keyakinan yang menjerumuskan kita ke dalam syirik, baik syirik kecil maupun syirik besar.Oleh karena itu, melalui serial tulisan ini, kami ingin menyampaikan beberapa kesalahan dan kemungkaran yang dijumpai dalam pelaksanaan ibadah haji, baik yang terkait dengan fiqh ibadah haji itu sendiri atau yang terkait dengan penyimpangan aqidah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.Memulai ihram sebelum sampai di miqatTidak terdapat dalil valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya ihram sebelum miqat.Imam Malik bin Anas rahimahullah mengingkari orang yang ingin memulai ihram jauh sebelum miqat, meskipun dengan niat ingin memperbanyak pahala.Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu ‘Abdillah (Imam Malik), dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Hulaifah (Bir ‘Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid di samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram) (untuk menambah pahala kebaikan, pen.).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Abu ‘Ubaid rahimahullahu Ta’ala berkata tentang seseorang yang mulai berihram dari kampungnya, “Sesungguhnya hal itu menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mawaqit (tempat atau waktu dimulainya ihram, pen.).” (An-Naasikh wal Mansuukh, hal. 187-188)Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullah berkata,كَرِهَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنْ يُحْرِمَ أَحَدٌ قَبْلَ الْمِيقَاتِ … وَمِنْ أَقْوَى الْحُجَجِ لِمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يُحْرِمْ مِنْ بَيْتِهِ بِحَجَّتِهِ وَأَحْرَمَ مِنْ مِيقَاتِهِ الَّذِي وَقَّتَهُ لِأُمَّتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا فَعَلَهُ فَهُوَ الْأَفْضَلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَكَذَلِكَ صَنَعَ جُمْهُورُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ بَعْدَهُمْ كَانُوا يُحْرِمُونَ مِنْ مَوَاقِيتِهِمْ“Imam Malik membenci seseorang mulai berihram sebelum miqat … Dan di antara dalil paling kuat pendapat Imam Malik dalam masalah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mulai berihram dari rumahnya (di Madinah, pen.) ketika berhaji. Beliau berihram dari tempat yang telah beliau tetapkan untuk umatnya. Apa yang beliau kerjakan, inilah yang lebih utama, insyaa Allah. Demikian pula yang dilakukan oleh mayoritas sahabat dan tabi’in setelahnya, mereka mulai berihram dari miqat mereka masing-masing.” (At-Tamhiid, 15: 143-146)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,وإن لبس إزاره ورداءه قبل الركوب أو قبل الدنو من الميقات فلا بأس ، ولكن لا ينوي الدخول في النسك ولا يلبي بذلك إلا إذا حاذى الميقات أو دنا منه ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يحرم إلا من الميقات ، والواجب على الأمة التأسي به صلى الله عليه وسلم في ذلك كغيره من شئون الدين“Adapun jika seseorang mulai memakai pakaian ihram (izar [pakaian bawahan ketika ihram] dan rida’ [pakaian atasan ketika ihram])sebelum naik pesawat atau ketika sudah dekat dengan miqat, hal ini tidak mengapa. Akan tetapi, dia tidak boleh berniat mulai manasik dan tidak boleh bertalbiyah kecuali jika sudah berada di miqat atau sudah (sangat) dekat dengan miqat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mulai berihram kecuali setelah berada di miqat. Menjadi kewajiban umat ini untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini, sebagaimana perkara-perkara agama yang lainnya.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 16: 44)Lalai dari berniat untuk ihram karena kurang perhatian, padahal sudah melewati miqatTerdapat pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, “Sebagian penumpang pesawat (yang akan berhaji) tidak berniat masuk ke dalam rangkaian manasik kecuali setelah melewati miqat karena mereka lalai (karena kurang perhatian, pen.)?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Jika (calon jamaah haji) tidak berniat kecuali setelah melewati miqat, maka di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa barangsiapa yang meninggalkan ihram dari miqat, maka wajib baginya untuk membayar denda (dam), yaitu bianatangyang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin di Makkah, meskipun dia meninggalkannya karena kelalaian. Hal ini karena wajib atasnya untuk perhatian. Jika dia khawatir terlewat (karena lalai) atau ketiduran, maka tidak mengapa berniat ihram sebelum lurus atau bertepatan dengan miqat. Seseorang yang mengetahu bahwa dirinya itu mudah lalai atau mudah ketiduran, maka hendaknya dia berniat sebelum sampai ke miqat dan tidak masalah baginya untuk niat berihram sebelum sampai ke miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 79, pertanyaan nomor 106)Beliau juga ditanya, “Pilot pesawat terbang lupa untuk memberi pengumuman kepada penumpang (calon jamaah haji) bahwa sudah sampai miqat. Apa yang harus dia lakukan? Apa yang harus dilakukan oleh penumpang?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Adapun pilot pesawat terbang, jika dia lupa, maka tidak ada masalah (tidak ada dosa) baginya. Demikian pula penumpang, tidak masalah bagi mereka dan tidak berdosa. Akan tetapi, wajib bagi mereka untuk membayar badal (pengganti), yaitu tebusan berupa kurban (kambing) yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin. Inilah fatwa para ulama bagi mereka yang tidak berihram dari miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 81, pertanyaan nomor 101)Bermudah-mudah untuk menerjang larangan dalam ibadah hajiWajib atas setiap calon jamaah haji untuk mempelajari berbagai hal yang dilarang dalam pelaksanaan ibadah haji sehingga tidak melanggar larangan tersebut. Misalnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)Dan diqiyaskan dengan menggundul rambut kepala adalah mencabut rambut kepala dengan sengaja. Jika tidak senagaja, maka tidak mengapa (dimaafkan).Demikian pula larangan yang terapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ تَلْبَسُوا القَمِيصَ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ، وَلاَ العَمَائِمَ …“Janganlah (orang yang ihram) memakai gamis (jubah), celana, dan surban … “ (HR. Bukhari no. 1838, 1842 dan Muslim no. 1177)Ini hanyalah sebagian kecil contoh larangan yang wajib atas setiap orang yang ingin berhaji untuk mempelajari perkara-perkara yang lainnya, sehingga dapat mengamalkannya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadis Online, Bersedekah Di Bulan Ramadhan, Mendidik Anak Perempuan Dalam Islam, Wasilah Yang Benar, Dalil Tentang Makanan Haram
Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat agung, ibadah yang dirindukan oleh jutaan kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk di negeri kita. Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, ibadah haji haruslah dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala, dan tidak kalah penting, sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku), karena aku tidak tahu apakah aku masih bisa berhaji setelah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297)Selain itu, dalam ibadah haji tersebut, kita juga perlu membersihkan aqidah dan keyakinan kita dari berbagai pemikiran yang menyimpang, apalagi keyakinan yang menjerumuskan kita ke dalam syirik, baik syirik kecil maupun syirik besar.Oleh karena itu, melalui serial tulisan ini, kami ingin menyampaikan beberapa kesalahan dan kemungkaran yang dijumpai dalam pelaksanaan ibadah haji, baik yang terkait dengan fiqh ibadah haji itu sendiri atau yang terkait dengan penyimpangan aqidah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.Memulai ihram sebelum sampai di miqatTidak terdapat dalil valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya ihram sebelum miqat.Imam Malik bin Anas rahimahullah mengingkari orang yang ingin memulai ihram jauh sebelum miqat, meskipun dengan niat ingin memperbanyak pahala.Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu ‘Abdillah (Imam Malik), dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Hulaifah (Bir ‘Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid di samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram) (untuk menambah pahala kebaikan, pen.).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Abu ‘Ubaid rahimahullahu Ta’ala berkata tentang seseorang yang mulai berihram dari kampungnya, “Sesungguhnya hal itu menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mawaqit (tempat atau waktu dimulainya ihram, pen.).” (An-Naasikh wal Mansuukh, hal. 187-188)Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullah berkata,كَرِهَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنْ يُحْرِمَ أَحَدٌ قَبْلَ الْمِيقَاتِ … وَمِنْ أَقْوَى الْحُجَجِ لِمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يُحْرِمْ مِنْ بَيْتِهِ بِحَجَّتِهِ وَأَحْرَمَ مِنْ مِيقَاتِهِ الَّذِي وَقَّتَهُ لِأُمَّتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا فَعَلَهُ فَهُوَ الْأَفْضَلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَكَذَلِكَ صَنَعَ جُمْهُورُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ بَعْدَهُمْ كَانُوا يُحْرِمُونَ مِنْ مَوَاقِيتِهِمْ“Imam Malik membenci seseorang mulai berihram sebelum miqat … Dan di antara dalil paling kuat pendapat Imam Malik dalam masalah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mulai berihram dari rumahnya (di Madinah, pen.) ketika berhaji. Beliau berihram dari tempat yang telah beliau tetapkan untuk umatnya. Apa yang beliau kerjakan, inilah yang lebih utama, insyaa Allah. Demikian pula yang dilakukan oleh mayoritas sahabat dan tabi’in setelahnya, mereka mulai berihram dari miqat mereka masing-masing.” (At-Tamhiid, 15: 143-146)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,وإن لبس إزاره ورداءه قبل الركوب أو قبل الدنو من الميقات فلا بأس ، ولكن لا ينوي الدخول في النسك ولا يلبي بذلك إلا إذا حاذى الميقات أو دنا منه ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يحرم إلا من الميقات ، والواجب على الأمة التأسي به صلى الله عليه وسلم في ذلك كغيره من شئون الدين“Adapun jika seseorang mulai memakai pakaian ihram (izar [pakaian bawahan ketika ihram] dan rida’ [pakaian atasan ketika ihram])sebelum naik pesawat atau ketika sudah dekat dengan miqat, hal ini tidak mengapa. Akan tetapi, dia tidak boleh berniat mulai manasik dan tidak boleh bertalbiyah kecuali jika sudah berada di miqat atau sudah (sangat) dekat dengan miqat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mulai berihram kecuali setelah berada di miqat. Menjadi kewajiban umat ini untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini, sebagaimana perkara-perkara agama yang lainnya.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 16: 44)Lalai dari berniat untuk ihram karena kurang perhatian, padahal sudah melewati miqatTerdapat pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, “Sebagian penumpang pesawat (yang akan berhaji) tidak berniat masuk ke dalam rangkaian manasik kecuali setelah melewati miqat karena mereka lalai (karena kurang perhatian, pen.)?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Jika (calon jamaah haji) tidak berniat kecuali setelah melewati miqat, maka di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa barangsiapa yang meninggalkan ihram dari miqat, maka wajib baginya untuk membayar denda (dam), yaitu bianatangyang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin di Makkah, meskipun dia meninggalkannya karena kelalaian. Hal ini karena wajib atasnya untuk perhatian. Jika dia khawatir terlewat (karena lalai) atau ketiduran, maka tidak mengapa berniat ihram sebelum lurus atau bertepatan dengan miqat. Seseorang yang mengetahu bahwa dirinya itu mudah lalai atau mudah ketiduran, maka hendaknya dia berniat sebelum sampai ke miqat dan tidak masalah baginya untuk niat berihram sebelum sampai ke miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 79, pertanyaan nomor 106)Beliau juga ditanya, “Pilot pesawat terbang lupa untuk memberi pengumuman kepada penumpang (calon jamaah haji) bahwa sudah sampai miqat. Apa yang harus dia lakukan? Apa yang harus dilakukan oleh penumpang?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Adapun pilot pesawat terbang, jika dia lupa, maka tidak ada masalah (tidak ada dosa) baginya. Demikian pula penumpang, tidak masalah bagi mereka dan tidak berdosa. Akan tetapi, wajib bagi mereka untuk membayar badal (pengganti), yaitu tebusan berupa kurban (kambing) yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin. Inilah fatwa para ulama bagi mereka yang tidak berihram dari miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 81, pertanyaan nomor 101)Bermudah-mudah untuk menerjang larangan dalam ibadah hajiWajib atas setiap calon jamaah haji untuk mempelajari berbagai hal yang dilarang dalam pelaksanaan ibadah haji sehingga tidak melanggar larangan tersebut. Misalnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)Dan diqiyaskan dengan menggundul rambut kepala adalah mencabut rambut kepala dengan sengaja. Jika tidak senagaja, maka tidak mengapa (dimaafkan).Demikian pula larangan yang terapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ تَلْبَسُوا القَمِيصَ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ، وَلاَ العَمَائِمَ …“Janganlah (orang yang ihram) memakai gamis (jubah), celana, dan surban … “ (HR. Bukhari no. 1838, 1842 dan Muslim no. 1177)Ini hanyalah sebagian kecil contoh larangan yang wajib atas setiap orang yang ingin berhaji untuk mempelajari perkara-perkara yang lainnya, sehingga dapat mengamalkannya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadis Online, Bersedekah Di Bulan Ramadhan, Mendidik Anak Perempuan Dalam Islam, Wasilah Yang Benar, Dalil Tentang Makanan Haram


Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat agung, ibadah yang dirindukan oleh jutaan kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk di negeri kita. Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, ibadah haji haruslah dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala, dan tidak kalah penting, sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku), karena aku tidak tahu apakah aku masih bisa berhaji setelah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297)Selain itu, dalam ibadah haji tersebut, kita juga perlu membersihkan aqidah dan keyakinan kita dari berbagai pemikiran yang menyimpang, apalagi keyakinan yang menjerumuskan kita ke dalam syirik, baik syirik kecil maupun syirik besar.Oleh karena itu, melalui serial tulisan ini, kami ingin menyampaikan beberapa kesalahan dan kemungkaran yang dijumpai dalam pelaksanaan ibadah haji, baik yang terkait dengan fiqh ibadah haji itu sendiri atau yang terkait dengan penyimpangan aqidah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.Memulai ihram sebelum sampai di miqatTidak terdapat dalil valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya ihram sebelum miqat.Imam Malik bin Anas rahimahullah mengingkari orang yang ingin memulai ihram jauh sebelum miqat, meskipun dengan niat ingin memperbanyak pahala.Diriwayatkan dari Sufyan bin ‘Uyainah, beliau berkata, “Aku mendengar dari Imam Malik bin Anas, beliau didatangi oleh seseorang. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu ‘Abdillah (Imam Malik), dari mana Engkau mulai berihram?”Imam Malik menjawab, “Dari Dzul Hulaifah (Bir ‘Ali), dari tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram.”Orang tersebut berkata, “Aku ingin memulai ihram dari masjid di samping kubur Nabi.”Imam Malik mengatakan, “Jangan Engkau lakukan, karena aku khawatir Engkau akan tertimpa fitnah.”Orang tersebut berkata, “Fitnah seperti apa yang ditakutkan dari perbuatan semacam ini? Ini hanyalah beberapa mil yang aku tambahkan (untuk berihram) (untuk menambah pahala kebaikan, pen.).”Imam Malik menjawab perkataan orang tersebut,وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم؟ إني سمعت الله يقول:“Fitnah apakah yang lebih besar daripada ketika Engkau menyangka bahwa Engkau memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar Allah Ta’ala mengatakan,فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur [24]: 63) (Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/148; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 6/326; Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, no.232, dan lain-lain)Abu ‘Ubaid rahimahullahu Ta’ala berkata tentang seseorang yang mulai berihram dari kampungnya, “Sesungguhnya hal itu menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mawaqit (tempat atau waktu dimulainya ihram, pen.).” (An-Naasikh wal Mansuukh, hal. 187-188)Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullah berkata,كَرِهَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنْ يُحْرِمَ أَحَدٌ قَبْلَ الْمِيقَاتِ … وَمِنْ أَقْوَى الْحُجَجِ لِمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يُحْرِمْ مِنْ بَيْتِهِ بِحَجَّتِهِ وَأَحْرَمَ مِنْ مِيقَاتِهِ الَّذِي وَقَّتَهُ لِأُمَّتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا فَعَلَهُ فَهُوَ الْأَفْضَلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَكَذَلِكَ صَنَعَ جُمْهُورُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ بَعْدَهُمْ كَانُوا يُحْرِمُونَ مِنْ مَوَاقِيتِهِمْ“Imam Malik membenci seseorang mulai berihram sebelum miqat … Dan di antara dalil paling kuat pendapat Imam Malik dalam masalah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mulai berihram dari rumahnya (di Madinah, pen.) ketika berhaji. Beliau berihram dari tempat yang telah beliau tetapkan untuk umatnya. Apa yang beliau kerjakan, inilah yang lebih utama, insyaa Allah. Demikian pula yang dilakukan oleh mayoritas sahabat dan tabi’in setelahnya, mereka mulai berihram dari miqat mereka masing-masing.” (At-Tamhiid, 15: 143-146)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,وإن لبس إزاره ورداءه قبل الركوب أو قبل الدنو من الميقات فلا بأس ، ولكن لا ينوي الدخول في النسك ولا يلبي بذلك إلا إذا حاذى الميقات أو دنا منه ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يحرم إلا من الميقات ، والواجب على الأمة التأسي به صلى الله عليه وسلم في ذلك كغيره من شئون الدين“Adapun jika seseorang mulai memakai pakaian ihram (izar [pakaian bawahan ketika ihram] dan rida’ [pakaian atasan ketika ihram])sebelum naik pesawat atau ketika sudah dekat dengan miqat, hal ini tidak mengapa. Akan tetapi, dia tidak boleh berniat mulai manasik dan tidak boleh bertalbiyah kecuali jika sudah berada di miqat atau sudah (sangat) dekat dengan miqat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mulai berihram kecuali setelah berada di miqat. Menjadi kewajiban umat ini untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini, sebagaimana perkara-perkara agama yang lainnya.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 16: 44)Lalai dari berniat untuk ihram karena kurang perhatian, padahal sudah melewati miqatTerdapat pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, “Sebagian penumpang pesawat (yang akan berhaji) tidak berniat masuk ke dalam rangkaian manasik kecuali setelah melewati miqat karena mereka lalai (karena kurang perhatian, pen.)?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Jika (calon jamaah haji) tidak berniat kecuali setelah melewati miqat, maka di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa barangsiapa yang meninggalkan ihram dari miqat, maka wajib baginya untuk membayar denda (dam), yaitu bianatangyang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin di Makkah, meskipun dia meninggalkannya karena kelalaian. Hal ini karena wajib atasnya untuk perhatian. Jika dia khawatir terlewat (karena lalai) atau ketiduran, maka tidak mengapa berniat ihram sebelum lurus atau bertepatan dengan miqat. Seseorang yang mengetahu bahwa dirinya itu mudah lalai atau mudah ketiduran, maka hendaknya dia berniat sebelum sampai ke miqat dan tidak masalah baginya untuk niat berihram sebelum sampai ke miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 79, pertanyaan nomor 106)Beliau juga ditanya, “Pilot pesawat terbang lupa untuk memberi pengumuman kepada penumpang (calon jamaah haji) bahwa sudah sampai miqat. Apa yang harus dia lakukan? Apa yang harus dilakukan oleh penumpang?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Adapun pilot pesawat terbang, jika dia lupa, maka tidak ada masalah (tidak ada dosa) baginya. Demikian pula penumpang, tidak masalah bagi mereka dan tidak berdosa. Akan tetapi, wajib bagi mereka untuk membayar badal (pengganti), yaitu tebusan berupa kurban (kambing) yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir miskin. Inilah fatwa para ulama bagi mereka yang tidak berihram dari miqat.” (I’laamul Musaafiriin, hal. 81, pertanyaan nomor 101)Bermudah-mudah untuk menerjang larangan dalam ibadah hajiWajib atas setiap calon jamaah haji untuk mempelajari berbagai hal yang dilarang dalam pelaksanaan ibadah haji sehingga tidak melanggar larangan tersebut. Misalnya, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)Dan diqiyaskan dengan menggundul rambut kepala adalah mencabut rambut kepala dengan sengaja. Jika tidak senagaja, maka tidak mengapa (dimaafkan).Demikian pula larangan yang terapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ تَلْبَسُوا القَمِيصَ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ، وَلاَ العَمَائِمَ …“Janganlah (orang yang ihram) memakai gamis (jubah), celana, dan surban … “ (HR. Bukhari no. 1838, 1842 dan Muslim no. 1177)Ini hanyalah sebagian kecil contoh larangan yang wajib atas setiap orang yang ingin berhaji untuk mempelajari perkara-perkara yang lainnya, sehingga dapat mengamalkannya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadis Online, Bersedekah Di Bulan Ramadhan, Mendidik Anak Perempuan Dalam Islam, Wasilah Yang Benar, Dalil Tentang Makanan Haram

Faedah Sirah Nabi: Sikap Menghadapi Cemoohan dan Hinaan

Download   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah celaan dan cemoohan orang Quraisy pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas bagaimana sikap menghadapi cobaan atau hinaan tersebut? Sekarang kita lihat beberapa sikapnya yang bisa kita praktikkan pula yang merupakan kelanjutan edisi sebelumnya.   Ketiga: Memperkuat dakwah dengan memperbanyak ibadah.   Allah Ta’ala berfirman, فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا ۖوَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَىٰ “Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.” (QS. Thaha: 130) فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِوَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَارَ السُّجُودِ “Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai shalat.” (QS. Qaaf: 39-40) وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَفَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَوَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal.” (QS. Al-Hijr: 97-99)   Keempat: Ingatlah bahwa orang yang suka menghina, mencemooh, dan mencerca sebenarnya adalah orang yang sudah kalah, derajatnya berada di bawah kita.   Maka jangan sampai kita turun ke derajat mereka. Allah Ta’ala berfirman, فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖوَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ “Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.”(QS. Ar-Rum: 60)   Kelima: Mengingatkan orang yang dicemooh atau dibicarakan jelek bahwa dia tidak sendirian dan bentuk penghinaan itu tidak diperuntukkan untuk dirinya sendiri.   Kita bisa renungkan ayat berikut, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚقُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَلَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚإِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 65-66) Kisah tentang ayat di atas disebutkan dalam hadits berikut ini. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qatadah, disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!” Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah yang artinya), “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66). Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath-Thabariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan) Mufti Kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya mengenai orang yang menghina ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menghinan jenggot, cadar, atau celana di atas mata kaki, beliau lantas memberikan jawaban sebagai berikut. “Adapun mengolok-olok orang yang memelihara (memanjangkan) jenggot, yang menaikkan celana di atas mata kaki (tidak isbal), atau semacamnya yang hukumnya masih samar (bagi sebagian orang), maka ini perlu diperinci lagi. Tetapi setiap orang wajib berhati-hati melakukan perbuatan semacam ini. Kami menasihati kepada orang-orang yang melakukan perbuatan olok-olok seperti ini untuk segera bertaubat kepada Allah dan hendaklah komitmen dengan syariat-Nya. Kami menasihati untuk berhati-hati melakukan perbuatan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan syariat ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Lihat Kayfa Nuhaqqiqut Tauhid, Madarul Wathon Linnashr, hlm. 61-62) Ingatlah bahwasanya dai yang dihina sebenarnya tidak sendirian, Allah akan membalas penghinaan yang dilakukan oleh orang yang mengolok-olok. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ ۙسَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 79) Edisi berikutnya insya Allah akan membahas bagaimanakah sikap orang Quraisy dalam menghadapi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara-cara fisik. Semoga Allah beri kita kekuatan untuk terus bersabar.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Baca Artikel – Dosa Mengolok-Olok Ajaran Nabi   Dosa Mengolok-olok Ajaran Nabi — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat pagi, 28 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscadar faedah sirah nabi isbal jenggot sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah teroris

Faedah Sirah Nabi: Sikap Menghadapi Cemoohan dan Hinaan

Download   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah celaan dan cemoohan orang Quraisy pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas bagaimana sikap menghadapi cobaan atau hinaan tersebut? Sekarang kita lihat beberapa sikapnya yang bisa kita praktikkan pula yang merupakan kelanjutan edisi sebelumnya.   Ketiga: Memperkuat dakwah dengan memperbanyak ibadah.   Allah Ta’ala berfirman, فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا ۖوَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَىٰ “Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.” (QS. Thaha: 130) فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِوَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَارَ السُّجُودِ “Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai shalat.” (QS. Qaaf: 39-40) وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَفَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَوَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal.” (QS. Al-Hijr: 97-99)   Keempat: Ingatlah bahwa orang yang suka menghina, mencemooh, dan mencerca sebenarnya adalah orang yang sudah kalah, derajatnya berada di bawah kita.   Maka jangan sampai kita turun ke derajat mereka. Allah Ta’ala berfirman, فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖوَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ “Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.”(QS. Ar-Rum: 60)   Kelima: Mengingatkan orang yang dicemooh atau dibicarakan jelek bahwa dia tidak sendirian dan bentuk penghinaan itu tidak diperuntukkan untuk dirinya sendiri.   Kita bisa renungkan ayat berikut, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚقُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَلَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚإِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 65-66) Kisah tentang ayat di atas disebutkan dalam hadits berikut ini. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qatadah, disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!” Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah yang artinya), “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66). Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath-Thabariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan) Mufti Kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya mengenai orang yang menghina ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menghinan jenggot, cadar, atau celana di atas mata kaki, beliau lantas memberikan jawaban sebagai berikut. “Adapun mengolok-olok orang yang memelihara (memanjangkan) jenggot, yang menaikkan celana di atas mata kaki (tidak isbal), atau semacamnya yang hukumnya masih samar (bagi sebagian orang), maka ini perlu diperinci lagi. Tetapi setiap orang wajib berhati-hati melakukan perbuatan semacam ini. Kami menasihati kepada orang-orang yang melakukan perbuatan olok-olok seperti ini untuk segera bertaubat kepada Allah dan hendaklah komitmen dengan syariat-Nya. Kami menasihati untuk berhati-hati melakukan perbuatan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan syariat ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Lihat Kayfa Nuhaqqiqut Tauhid, Madarul Wathon Linnashr, hlm. 61-62) Ingatlah bahwasanya dai yang dihina sebenarnya tidak sendirian, Allah akan membalas penghinaan yang dilakukan oleh orang yang mengolok-olok. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ ۙسَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 79) Edisi berikutnya insya Allah akan membahas bagaimanakah sikap orang Quraisy dalam menghadapi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara-cara fisik. Semoga Allah beri kita kekuatan untuk terus bersabar.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Baca Artikel – Dosa Mengolok-Olok Ajaran Nabi   Dosa Mengolok-olok Ajaran Nabi — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat pagi, 28 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscadar faedah sirah nabi isbal jenggot sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah teroris
Download   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah celaan dan cemoohan orang Quraisy pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas bagaimana sikap menghadapi cobaan atau hinaan tersebut? Sekarang kita lihat beberapa sikapnya yang bisa kita praktikkan pula yang merupakan kelanjutan edisi sebelumnya.   Ketiga: Memperkuat dakwah dengan memperbanyak ibadah.   Allah Ta’ala berfirman, فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا ۖوَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَىٰ “Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.” (QS. Thaha: 130) فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِوَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَارَ السُّجُودِ “Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai shalat.” (QS. Qaaf: 39-40) وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَفَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَوَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal.” (QS. Al-Hijr: 97-99)   Keempat: Ingatlah bahwa orang yang suka menghina, mencemooh, dan mencerca sebenarnya adalah orang yang sudah kalah, derajatnya berada di bawah kita.   Maka jangan sampai kita turun ke derajat mereka. Allah Ta’ala berfirman, فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖوَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ “Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.”(QS. Ar-Rum: 60)   Kelima: Mengingatkan orang yang dicemooh atau dibicarakan jelek bahwa dia tidak sendirian dan bentuk penghinaan itu tidak diperuntukkan untuk dirinya sendiri.   Kita bisa renungkan ayat berikut, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚقُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَلَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚإِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 65-66) Kisah tentang ayat di atas disebutkan dalam hadits berikut ini. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qatadah, disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!” Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah yang artinya), “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66). Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath-Thabariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan) Mufti Kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya mengenai orang yang menghina ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menghinan jenggot, cadar, atau celana di atas mata kaki, beliau lantas memberikan jawaban sebagai berikut. “Adapun mengolok-olok orang yang memelihara (memanjangkan) jenggot, yang menaikkan celana di atas mata kaki (tidak isbal), atau semacamnya yang hukumnya masih samar (bagi sebagian orang), maka ini perlu diperinci lagi. Tetapi setiap orang wajib berhati-hati melakukan perbuatan semacam ini. Kami menasihati kepada orang-orang yang melakukan perbuatan olok-olok seperti ini untuk segera bertaubat kepada Allah dan hendaklah komitmen dengan syariat-Nya. Kami menasihati untuk berhati-hati melakukan perbuatan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan syariat ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Lihat Kayfa Nuhaqqiqut Tauhid, Madarul Wathon Linnashr, hlm. 61-62) Ingatlah bahwasanya dai yang dihina sebenarnya tidak sendirian, Allah akan membalas penghinaan yang dilakukan oleh orang yang mengolok-olok. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ ۙسَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 79) Edisi berikutnya insya Allah akan membahas bagaimanakah sikap orang Quraisy dalam menghadapi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara-cara fisik. Semoga Allah beri kita kekuatan untuk terus bersabar.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Baca Artikel – Dosa Mengolok-Olok Ajaran Nabi   Dosa Mengolok-olok Ajaran Nabi — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat pagi, 28 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscadar faedah sirah nabi isbal jenggot sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah teroris


Download   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah celaan dan cemoohan orang Quraisy pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas bagaimana sikap menghadapi cobaan atau hinaan tersebut? Sekarang kita lihat beberapa sikapnya yang bisa kita praktikkan pula yang merupakan kelanjutan edisi sebelumnya.   Ketiga: Memperkuat dakwah dengan memperbanyak ibadah.   Allah Ta’ala berfirman, فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا ۖوَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَىٰ “Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.” (QS. Thaha: 130) فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِوَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَارَ السُّجُودِ “Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai shalat.” (QS. Qaaf: 39-40) وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَفَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَوَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal.” (QS. Al-Hijr: 97-99)   Keempat: Ingatlah bahwa orang yang suka menghina, mencemooh, dan mencerca sebenarnya adalah orang yang sudah kalah, derajatnya berada di bawah kita.   Maka jangan sampai kita turun ke derajat mereka. Allah Ta’ala berfirman, فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖوَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ “Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.”(QS. Ar-Rum: 60)   Kelima: Mengingatkan orang yang dicemooh atau dibicarakan jelek bahwa dia tidak sendirian dan bentuk penghinaan itu tidak diperuntukkan untuk dirinya sendiri.   Kita bisa renungkan ayat berikut, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚقُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَلَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚإِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 65-66) Kisah tentang ayat di atas disebutkan dalam hadits berikut ini. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qatadah, disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!” Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah yang artinya), “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66). Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath-Thabariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan) Mufti Kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya mengenai orang yang menghina ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti menghinan jenggot, cadar, atau celana di atas mata kaki, beliau lantas memberikan jawaban sebagai berikut. “Adapun mengolok-olok orang yang memelihara (memanjangkan) jenggot, yang menaikkan celana di atas mata kaki (tidak isbal), atau semacamnya yang hukumnya masih samar (bagi sebagian orang), maka ini perlu diperinci lagi. Tetapi setiap orang wajib berhati-hati melakukan perbuatan semacam ini. Kami menasihati kepada orang-orang yang melakukan perbuatan olok-olok seperti ini untuk segera bertaubat kepada Allah dan hendaklah komitmen dengan syariat-Nya. Kami menasihati untuk berhati-hati melakukan perbuatan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan syariat ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Lihat Kayfa Nuhaqqiqut Tauhid, Madarul Wathon Linnashr, hlm. 61-62) Ingatlah bahwasanya dai yang dihina sebenarnya tidak sendirian, Allah akan membalas penghinaan yang dilakukan oleh orang yang mengolok-olok. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ ۙسَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 79) Edisi berikutnya insya Allah akan membahas bagaimanakah sikap orang Quraisy dalam menghadapi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara-cara fisik. Semoga Allah beri kita kekuatan untuk terus bersabar.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Baca Artikel – Dosa Mengolok-Olok Ajaran Nabi   Dosa Mengolok-olok Ajaran Nabi — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat pagi, 28 Dzulqa’dah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscadar faedah sirah nabi isbal jenggot sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah teroris

Shalat Jum’at Boleh Di Lapangan

Shalat Jum’at Boleh Di Lapangan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagi warga lombok atau yang lainnya, bila memang di rasa perlu untuk mendirikan shalat jum’at di lapangan, karena kondisi masjid yang mengawatirkan, maka menurut mayoritas ulama’, boleh mendirikan shalat jum’at di lapangan, selama lapangan tersebut berada di daerah pemukiman warga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ diantaranya ketiga Mazhab, yaitu Al Hanafiyah, As Syafi’iyah dan Hanabilah. Berikut dalil-dalil pendapat ini: Dalil pertama: Hadits sahabat Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. Orang pertama yang memimpin kami mendirikan sholat Jum’at di tanah bekas genangan air di kampung Bani Bayadhah, di tanah bekas genangan air yang dikenal dengan sebutan Naqi’ Al Khadhimaat.  (HR. Abu Dawud dan lainnya). Dengan jelas pada kisah pelaksanaan shalat Jum’at pertama kali di Kota Madinah ini dilaksanakan di tempat terbuka tanpa bangunan sama sekali, apalagi Masjid. Dalil kedua: Seusai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun Masjid Quba’, tepatnya pada hari Jum’at, beliau bergegas menuju lokasi Masjdi Nabawi. Di tengah jalan tepatnya di perkampungan Bani Salim bin ‘Auf, tiba waktu sholat Jum’at, maka beliau mendirikan sholat Jum’at bersama sahabatnya yang berjumlah 100 orang, tepatnya di lembah Ar Ranuna’. Dan kala itu, di perkampungan tersebut, belum ada bangunan masjid. Dalil ketiga: Qiyas sholat Jum’at dengan sholat ‘Ied. Imam Ibnu Qudamah mengutarakan bahwa sholat Jum’at adalah shalat ied yang dilakukan setiap pekan, sebagaimana sholat ied yang dilakukan sekali setahun boleh ditunaikan di lapangan, maka demikian pula halnya dengan shalat ied yang dilakukan setiap pekan. Dalil keempat: Imam Ibnu Qudamah al hambali juga  berkata: ولأن الأصل عدم اشتراط ذلك ولا نص في اشتراطه ولا معنى نص فلا يشترط “Karena hukum asalnya tidak dipersyaratkan hal ini, dan tidak ada teks ayat atau hadits atau yang semakna dengan keduanya yang nyata nyata mensyaratkan hal ini, karena itu hal ini tidak dapat dianggap sebagai syarat sahnya sholat Jum’at.” Hanya imam Malik yang meyelisihi masalah ini, dan mewajibkan shalat jum’at di masjid. Namun dalil-dalil beliau kurang begitu kuat, bahkan karena menyadari bahwa secara pendalilan mazhab Imam Malik kurang kuat, maka Imam Ibnu Rusyud Al Maliky berkata: Imam Malik berpendapat bahwa Masjid merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, karena lebih sejalan dengan maksud disyari’atkanya sholat Jum’at. Sampai sampai al mutaakkhirun dari penganut mazhab beliau bersilang pendapat apakah keberadaan atap termasuk syarat suatu bangunan dikatakan masjid atau tidak? Dan apakah disyaratkan pula bahwa masjid tersebut biasa digunakan untuk pelaksanaan sholat jum’at atau tidak dipersyaratkan? Semua perincian ini lebih tepat dianggap sebagai bentuk menyusahkan diri sendiri, padahal agama Allah itu mudah. Dan sangat beralasan bila ada orang yang berkata: andai hal hal ini benar benar merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, maka tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan tidak menjelaskannya, karena Allah Ta’ala berfirman: لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An Nahel 44) dan Allah juga berfirman: لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ فِيهِ agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan. (An Nahel 64). Semoga penjelasan ini bisa membantu menjawab kebingungan saudara saudara kita di Pulau Lombok yang sedang dilanda musibah gemba yang masih susul menyusul. Semoga Allah merahmati saudara saudara kita yang telah menjadi korban dan melindungi saudara saudara kita yang masih hidup, serta menyegerakan pertolongan dan kemudahan bagi semua urusan mereka. Amiin… Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Walyatalattaf Artinya, Nabi Adam Diturunkan Di, Cara Makmum Masbuk, Azazil Dalam Islam, Buku Tuntunan Shalat, Kajian Di Istiqlal Visited 69 times, 2 visit(s) today Post Views: 256 QRIS donasi Yufid

Shalat Jum’at Boleh Di Lapangan

Shalat Jum’at Boleh Di Lapangan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagi warga lombok atau yang lainnya, bila memang di rasa perlu untuk mendirikan shalat jum’at di lapangan, karena kondisi masjid yang mengawatirkan, maka menurut mayoritas ulama’, boleh mendirikan shalat jum’at di lapangan, selama lapangan tersebut berada di daerah pemukiman warga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ diantaranya ketiga Mazhab, yaitu Al Hanafiyah, As Syafi’iyah dan Hanabilah. Berikut dalil-dalil pendapat ini: Dalil pertama: Hadits sahabat Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. Orang pertama yang memimpin kami mendirikan sholat Jum’at di tanah bekas genangan air di kampung Bani Bayadhah, di tanah bekas genangan air yang dikenal dengan sebutan Naqi’ Al Khadhimaat.  (HR. Abu Dawud dan lainnya). Dengan jelas pada kisah pelaksanaan shalat Jum’at pertama kali di Kota Madinah ini dilaksanakan di tempat terbuka tanpa bangunan sama sekali, apalagi Masjid. Dalil kedua: Seusai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun Masjid Quba’, tepatnya pada hari Jum’at, beliau bergegas menuju lokasi Masjdi Nabawi. Di tengah jalan tepatnya di perkampungan Bani Salim bin ‘Auf, tiba waktu sholat Jum’at, maka beliau mendirikan sholat Jum’at bersama sahabatnya yang berjumlah 100 orang, tepatnya di lembah Ar Ranuna’. Dan kala itu, di perkampungan tersebut, belum ada bangunan masjid. Dalil ketiga: Qiyas sholat Jum’at dengan sholat ‘Ied. Imam Ibnu Qudamah mengutarakan bahwa sholat Jum’at adalah shalat ied yang dilakukan setiap pekan, sebagaimana sholat ied yang dilakukan sekali setahun boleh ditunaikan di lapangan, maka demikian pula halnya dengan shalat ied yang dilakukan setiap pekan. Dalil keempat: Imam Ibnu Qudamah al hambali juga  berkata: ولأن الأصل عدم اشتراط ذلك ولا نص في اشتراطه ولا معنى نص فلا يشترط “Karena hukum asalnya tidak dipersyaratkan hal ini, dan tidak ada teks ayat atau hadits atau yang semakna dengan keduanya yang nyata nyata mensyaratkan hal ini, karena itu hal ini tidak dapat dianggap sebagai syarat sahnya sholat Jum’at.” Hanya imam Malik yang meyelisihi masalah ini, dan mewajibkan shalat jum’at di masjid. Namun dalil-dalil beliau kurang begitu kuat, bahkan karena menyadari bahwa secara pendalilan mazhab Imam Malik kurang kuat, maka Imam Ibnu Rusyud Al Maliky berkata: Imam Malik berpendapat bahwa Masjid merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, karena lebih sejalan dengan maksud disyari’atkanya sholat Jum’at. Sampai sampai al mutaakkhirun dari penganut mazhab beliau bersilang pendapat apakah keberadaan atap termasuk syarat suatu bangunan dikatakan masjid atau tidak? Dan apakah disyaratkan pula bahwa masjid tersebut biasa digunakan untuk pelaksanaan sholat jum’at atau tidak dipersyaratkan? Semua perincian ini lebih tepat dianggap sebagai bentuk menyusahkan diri sendiri, padahal agama Allah itu mudah. Dan sangat beralasan bila ada orang yang berkata: andai hal hal ini benar benar merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, maka tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan tidak menjelaskannya, karena Allah Ta’ala berfirman: لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An Nahel 44) dan Allah juga berfirman: لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ فِيهِ agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan. (An Nahel 64). Semoga penjelasan ini bisa membantu menjawab kebingungan saudara saudara kita di Pulau Lombok yang sedang dilanda musibah gemba yang masih susul menyusul. Semoga Allah merahmati saudara saudara kita yang telah menjadi korban dan melindungi saudara saudara kita yang masih hidup, serta menyegerakan pertolongan dan kemudahan bagi semua urusan mereka. Amiin… Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Walyatalattaf Artinya, Nabi Adam Diturunkan Di, Cara Makmum Masbuk, Azazil Dalam Islam, Buku Tuntunan Shalat, Kajian Di Istiqlal Visited 69 times, 2 visit(s) today Post Views: 256 QRIS donasi Yufid
Shalat Jum’at Boleh Di Lapangan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagi warga lombok atau yang lainnya, bila memang di rasa perlu untuk mendirikan shalat jum’at di lapangan, karena kondisi masjid yang mengawatirkan, maka menurut mayoritas ulama’, boleh mendirikan shalat jum’at di lapangan, selama lapangan tersebut berada di daerah pemukiman warga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ diantaranya ketiga Mazhab, yaitu Al Hanafiyah, As Syafi’iyah dan Hanabilah. Berikut dalil-dalil pendapat ini: Dalil pertama: Hadits sahabat Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. Orang pertama yang memimpin kami mendirikan sholat Jum’at di tanah bekas genangan air di kampung Bani Bayadhah, di tanah bekas genangan air yang dikenal dengan sebutan Naqi’ Al Khadhimaat.  (HR. Abu Dawud dan lainnya). Dengan jelas pada kisah pelaksanaan shalat Jum’at pertama kali di Kota Madinah ini dilaksanakan di tempat terbuka tanpa bangunan sama sekali, apalagi Masjid. Dalil kedua: Seusai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun Masjid Quba’, tepatnya pada hari Jum’at, beliau bergegas menuju lokasi Masjdi Nabawi. Di tengah jalan tepatnya di perkampungan Bani Salim bin ‘Auf, tiba waktu sholat Jum’at, maka beliau mendirikan sholat Jum’at bersama sahabatnya yang berjumlah 100 orang, tepatnya di lembah Ar Ranuna’. Dan kala itu, di perkampungan tersebut, belum ada bangunan masjid. Dalil ketiga: Qiyas sholat Jum’at dengan sholat ‘Ied. Imam Ibnu Qudamah mengutarakan bahwa sholat Jum’at adalah shalat ied yang dilakukan setiap pekan, sebagaimana sholat ied yang dilakukan sekali setahun boleh ditunaikan di lapangan, maka demikian pula halnya dengan shalat ied yang dilakukan setiap pekan. Dalil keempat: Imam Ibnu Qudamah al hambali juga  berkata: ولأن الأصل عدم اشتراط ذلك ولا نص في اشتراطه ولا معنى نص فلا يشترط “Karena hukum asalnya tidak dipersyaratkan hal ini, dan tidak ada teks ayat atau hadits atau yang semakna dengan keduanya yang nyata nyata mensyaratkan hal ini, karena itu hal ini tidak dapat dianggap sebagai syarat sahnya sholat Jum’at.” Hanya imam Malik yang meyelisihi masalah ini, dan mewajibkan shalat jum’at di masjid. Namun dalil-dalil beliau kurang begitu kuat, bahkan karena menyadari bahwa secara pendalilan mazhab Imam Malik kurang kuat, maka Imam Ibnu Rusyud Al Maliky berkata: Imam Malik berpendapat bahwa Masjid merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, karena lebih sejalan dengan maksud disyari’atkanya sholat Jum’at. Sampai sampai al mutaakkhirun dari penganut mazhab beliau bersilang pendapat apakah keberadaan atap termasuk syarat suatu bangunan dikatakan masjid atau tidak? Dan apakah disyaratkan pula bahwa masjid tersebut biasa digunakan untuk pelaksanaan sholat jum’at atau tidak dipersyaratkan? Semua perincian ini lebih tepat dianggap sebagai bentuk menyusahkan diri sendiri, padahal agama Allah itu mudah. Dan sangat beralasan bila ada orang yang berkata: andai hal hal ini benar benar merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, maka tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan tidak menjelaskannya, karena Allah Ta’ala berfirman: لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An Nahel 44) dan Allah juga berfirman: لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ فِيهِ agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan. (An Nahel 64). Semoga penjelasan ini bisa membantu menjawab kebingungan saudara saudara kita di Pulau Lombok yang sedang dilanda musibah gemba yang masih susul menyusul. Semoga Allah merahmati saudara saudara kita yang telah menjadi korban dan melindungi saudara saudara kita yang masih hidup, serta menyegerakan pertolongan dan kemudahan bagi semua urusan mereka. Amiin… Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Walyatalattaf Artinya, Nabi Adam Diturunkan Di, Cara Makmum Masbuk, Azazil Dalam Islam, Buku Tuntunan Shalat, Kajian Di Istiqlal Visited 69 times, 2 visit(s) today Post Views: 256 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500984193&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Shalat Jum’at Boleh Di Lapangan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagi warga lombok atau yang lainnya, bila memang di rasa perlu untuk mendirikan shalat jum’at di lapangan, karena kondisi masjid yang mengawatirkan, maka menurut mayoritas ulama’, boleh mendirikan shalat jum’at di lapangan, selama lapangan tersebut berada di daerah pemukiman warga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ diantaranya ketiga Mazhab, yaitu Al Hanafiyah, As Syafi’iyah dan Hanabilah. Berikut dalil-dalil pendapat ini: Dalil pertama: Hadits sahabat Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. Orang pertama yang memimpin kami mendirikan sholat Jum’at di tanah bekas genangan air di kampung Bani Bayadhah, di tanah bekas genangan air yang dikenal dengan sebutan Naqi’ Al Khadhimaat.  (HR. Abu Dawud dan lainnya). Dengan jelas pada kisah pelaksanaan shalat Jum’at pertama kali di Kota Madinah ini dilaksanakan di tempat terbuka tanpa bangunan sama sekali, apalagi Masjid. Dalil kedua: Seusai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun Masjid Quba’, tepatnya pada hari Jum’at, beliau bergegas menuju lokasi Masjdi Nabawi. Di tengah jalan tepatnya di perkampungan Bani Salim bin ‘Auf, tiba waktu sholat Jum’at, maka beliau mendirikan sholat Jum’at bersama sahabatnya yang berjumlah 100 orang, tepatnya di lembah Ar Ranuna’. Dan kala itu, di perkampungan tersebut, belum ada bangunan masjid. Dalil ketiga: Qiyas sholat Jum’at dengan sholat ‘Ied. Imam Ibnu Qudamah mengutarakan bahwa sholat Jum’at adalah shalat ied yang dilakukan setiap pekan, sebagaimana sholat ied yang dilakukan sekali setahun boleh ditunaikan di lapangan, maka demikian pula halnya dengan shalat ied yang dilakukan setiap pekan. Dalil keempat: Imam Ibnu Qudamah al hambali juga  berkata: ولأن الأصل عدم اشتراط ذلك ولا نص في اشتراطه ولا معنى نص فلا يشترط “Karena hukum asalnya tidak dipersyaratkan hal ini, dan tidak ada teks ayat atau hadits atau yang semakna dengan keduanya yang nyata nyata mensyaratkan hal ini, karena itu hal ini tidak dapat dianggap sebagai syarat sahnya sholat Jum’at.” Hanya imam Malik yang meyelisihi masalah ini, dan mewajibkan shalat jum’at di masjid. Namun dalil-dalil beliau kurang begitu kuat, bahkan karena menyadari bahwa secara pendalilan mazhab Imam Malik kurang kuat, maka Imam Ibnu Rusyud Al Maliky berkata: Imam Malik berpendapat bahwa Masjid merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, karena lebih sejalan dengan maksud disyari’atkanya sholat Jum’at. Sampai sampai al mutaakkhirun dari penganut mazhab beliau bersilang pendapat apakah keberadaan atap termasuk syarat suatu bangunan dikatakan masjid atau tidak? Dan apakah disyaratkan pula bahwa masjid tersebut biasa digunakan untuk pelaksanaan sholat jum’at atau tidak dipersyaratkan? Semua perincian ini lebih tepat dianggap sebagai bentuk menyusahkan diri sendiri, padahal agama Allah itu mudah. Dan sangat beralasan bila ada orang yang berkata: andai hal hal ini benar benar merupakan syarat sahnya sholat Jum’at, maka tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan tidak menjelaskannya, karena Allah Ta’ala berfirman: لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An Nahel 44) dan Allah juga berfirman: لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ فِيهِ agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan. (An Nahel 64). Semoga penjelasan ini bisa membantu menjawab kebingungan saudara saudara kita di Pulau Lombok yang sedang dilanda musibah gemba yang masih susul menyusul. Semoga Allah merahmati saudara saudara kita yang telah menjadi korban dan melindungi saudara saudara kita yang masih hidup, serta menyegerakan pertolongan dan kemudahan bagi semua urusan mereka. Amiin… Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Walyatalattaf Artinya, Nabi Adam Diturunkan Di, Cara Makmum Masbuk, Azazil Dalam Islam, Buku Tuntunan Shalat, Kajian Di Istiqlal Visited 69 times, 2 visit(s) today Post Views: 256 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next