Khutbah Idul Adha 1439 H – 2018 M

Khutbah Idul Adha 1439 H إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، من يهد الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله،: { يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} {يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا} {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا} {يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا}، أما بعد، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَإِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Hari ini gema takbir dikumandangkan di seluruh penjuru negeri islam… kita mengagungkan Allah, memuji-Nya sebagai bentuk rasa syukur kita atas semua nikmat dan karunia-Nya… Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Kaum Muslimin, jamaah shalat id yang kami muliakan, Hampir dalam setiap agama dan aliran kepercayaan, mereka memililki peribadatan dalam bentuk menyembelih hewan. Menumpahkan darah binatang, dalam rangka mengagungkan tuhan dan sesembahan mereka. Orang-orang musyrikin mempersembahkan sembelihan mereka kepada thaghut – tuhan-tuhan selain Allah. Ada yang bentuknya larung kepala kerbau di laut, ada yang bentunya sedekah bumi menanam kepala sapi di kaki gunung, atau dalam bentuk sesajian lainnya. Usaha yang mereka lakukan, berujung pada dosa syirik yang akan mengantarkan mereka kekal di neraka. Di saat yang sama, islam memberikan kesempatan bagi kaum muslimin untuk beribadah kepada Allah, Rab semesta alam, Sang Pencipta yang paling berhak untuk disembah, dengan menyembelih qurban. Ibadah mulia yang menjanjikan pahala besar. Kita bisa perhatikan, kegiatan yang dilakukan sama. Sama-sama menyembelih, sama-sama bermodal binatang. Akan tetapi ujung akhirnnya sangat jauh berbeda. Yang satu mengantarkan pelakunya kekal di neraka, dan yang satu mengiring pelakunya menuju kenikmatan surga. Allahu akbar… Allahu akbar… Allahu akbar wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah.., Mengapa amal kita bisa bernilai pahala? Mengapa amal kita dinilai sebagai amal soleh? Karena amal kita dibangin di atas pondasi iman… karena kita muslim, karena amal yang kita kerjakan adalah amal yang dilandasi dengan iman. Sehingga apa yang kita lakukan, tidak ada yang sia-sia, dan dinilai ibadah di sisi Allah. Sungguh kita sangat layak bersyukur, atas hidayah iman dan islam. Hadirin yang berbahagia, Pada saat anda berqurban, bayangkan, andai saat itu kita tidak berada dalam agama islam. Tentu qurban yang kita kerjakan, bukan untuk Allah, namun akan menjadi pengagungan kepada thaghut. Karena itulah, sebagai wujud rasa syukur atas hidayah iman yang dijanjikan dengan surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih hewan qurban. Allah berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2). Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, sedangkan makna perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218). Berdasarkan tafsir di atas, tidak ada kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini sekali waktu, kecuali ketika idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berqurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir). Ma’asyiral muslimin, hadaniallahu wa iyyakum… Kita yang saat ini tinggal di luar daerah bencana… kita yang saat ini jauh dari wilayah gempa… perbanyaklah bersyukur kepada Allah, dan memohonlah agar Allah mengabadikan kenikamatan rasa aman ini selamanya.. Tadi malam kita bisa tidur dengan nyenyak di dalam rumah kita, tanpa ada rasa takut rumah kita akan roboh karena gempa… Tadi pagi kita shalat subuh di dalam masjid, tanpa ada kekhawatiran, jangan-jangan masjid ini akan runtuh disebabkan gempa.. Sungguh Allah telah memberikan rasa aman kepada kita, lahir batin… fisik kita aman, batin kita tenang… Hadirin yang kami muliakan… Allah menjanjikan, siapapun yang berusaha menjaga iman, maka dia akan aman. Rumusnya, iman sama dengan aman. Allah berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-Anam: 82) Jaminan keamanan yang diberikan oleh Allah ada 2, [1] jaminan keamanan fisik dan [2] jaminan keamanan batin Jaminan keamanan fisik, ketika di dunia, Allah berikan kepada siapa saja diantara hamba-Nya yang Allah kehendaki. Baik hamba yang mukmin maupun hamba yang kafir. Semua manusia yang saat ini dalam kondisi sehat wal afiat, Allah telah memberikan keamanan fisik baginya. Sedangkan jaminan keamanan yang kedua, jaminan keamanan batin, jaminan ini hanya Allah berikan kepada mereka yang memiliki tawakkal yang sempurna kepada Allah… tawakkal yang tumbuh karena iman… tawakkkal yang muncul dari keyakinannya bahwa dia punya Allah yang akan melindunginya, yang akan menjaganya… Orang-orang soleh di masa silam, mereka menghadapi ujian yang luar biasa… ujian yang sampai mengancam jiwa dan raga. Namun karena tawakkalnya yang tinggi, mereka tetap tegar dan tidak gentar dalam menghadapinya… Ibrahim tatkala di lempar ke dalam api, beliau tetap tenang dan bertawakkal kepada Allah. Beliau mengucapkan, حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung..” Ibnu Abbas mengatakan, “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api.. (HR. Bukhari 4563). Tatkala Ibrahim meninggalkan ibunda Hajar bersama putranya Ismail yang masih merah di lembah tanpa kehidupan, mereka bertawakkal kepada Allah… Begitu Ibrahim beranjak meninggalkan Hajar, beliau mengejar Ibrahim seraya bertanya, آللهُ الذِّيْ أَمَرَكَ بِهَذَا؟ “Apakah Allah yang memerintahkan kamu melakukan semua ini?” Ibrahim menjawab: “Na’am” (Iya, Allah yang memerintahkan aku). Dengan sangat yakin, wanita Solihah ini mengatakan, إِذًا لَا يُضَيِّعُنَا اللهُ “Berarti Allah tidak akan menyia-nyiakan kita…” Subhanallah… Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendiri bersama bayinya di tengah hutan? Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendirian bersama bayinya di lembah tanpa kehidupan? Namun karena kekuatan iman, mereka yakin bahwa mereka punya Allah yang akan menjaganya… itulah nikmat aman batin.. Demikian pula yang pernah dialami Musa… tatkala beliau bersama Bani Israil lari dari kejaran Fir’aun, hingga mereka terhenti karena di depannya lautan, sementara di belakang mereka Fir’aun bersama pasukannya. Banyak diantara Bani Israil yang merasa sangat ketakutan, mereka akan ditangkap pasukan Fir’aun… Allah ceritakan hal ini dalam firmannya, فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ . قَالَ كَلَّا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”. (QS. as-Syu’ara: 61-62) Anda bisa perhatikan, ketika pasukan Fir’aun semakin mendekat, hampir tidak ada peluang untuk bisa melarikan diri… Bani Israil telah terkepung, sehingga merekapun ketakutan.. Musa tidak tahu apa yang harus dilakukan, namun beliau yakin, Allah yang akan memberi bimbingan, Allah yang akan menjaganya… Hingga Allah perintahkan Musa untuk memukulkan tongkatnya ke laut.. Allah berfirman di lanjutan ayat, فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ “Lalu Kami wahyukan kepada Musa: “Pukullah lautan itu dengan tongkatmu”. Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.” (QS. as-Syu’ara: 63). Kondisi yang sama juga dialami oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Ketika mereka mendapatkan informasi bahwa orang-orang musyrikin akan menyerang mereka dengan membawa pasukan yang sangat banyak dari berbagai suku, mereka tetap tenang, dan mereka tawakkal kepada Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat semakin beriman, dan mereka mengatakan kalimat hasbunallah wa ni’mal wakiil…, Sebagaimana yang Allah ceritakan di surat Ali Imran: 173 إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Kita bisa melihat masyarakat yang berada di lingkungan kita, mereka yang dekat dengan al-Quran dan sunah, yang dekat dengan sumber ilmu agama, umumnya memiliki mental lebih kuat diabndingkan mereka yang jauh dari agama. Karena orang yang sering mendengarkan al-Quran dan sunah, imannya akan lebih terjaga. Di saat itulah, Allah akan berikan ketenangan baginya… ketenangan batin, sehingga dia tidak gampang stres, tidak mudah putus asa ketika menghadapi masalah. Termasuk mereka yang hendak hijrah meninggalkan pekerjaan yang haram, orang yang imannya lebih kuat, yang lebih sering dengan kajian sunah, umumnya lebih siap dibandingkan mereka yang jarang dengan kajian.. Kedewasaan mental itulah ketenangan batin, yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang beriman… Allahu akbar… allahu akbar… laa ilaaha illallahu wallahu akbar, allahu akbar walillahil hamd… Selanjutnya marilah kita berdoa memohon kepada Allah, agar kita diberi kekuatan iman, kedewasaan mental, sehingga kita menjadi hamba-Nya yang bertawakkal. Dan semoga Allah memberikan kesabaran bagi kaum muslimin Indonesia, terutama saudara kita yang saat ini sedang tertimpa musibah.. dan semoga Allah segera mengangkat musibah dari mereka… اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِيْ أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْ مَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِهُدَاكَ وَاجْعَلْ عَمَلَهُ فِيْ رِضَاكَ، وَارْزُقْهُ الْبِطَانَةَ الصَّالِحَةَ النَاصِحَةَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلا مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لا يَرْحَمُنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membeli Kucing, Yakjuj Makjuj Nasa, Suci Dari Haid, Khodam Ilmu, Adab Takziyah, Membaca Doa Iftitah Hukumnya Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid

Khutbah Idul Adha 1439 H – 2018 M

Khutbah Idul Adha 1439 H إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، من يهد الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله،: { يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} {يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا} {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا} {يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا}، أما بعد، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَإِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Hari ini gema takbir dikumandangkan di seluruh penjuru negeri islam… kita mengagungkan Allah, memuji-Nya sebagai bentuk rasa syukur kita atas semua nikmat dan karunia-Nya… Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Kaum Muslimin, jamaah shalat id yang kami muliakan, Hampir dalam setiap agama dan aliran kepercayaan, mereka memililki peribadatan dalam bentuk menyembelih hewan. Menumpahkan darah binatang, dalam rangka mengagungkan tuhan dan sesembahan mereka. Orang-orang musyrikin mempersembahkan sembelihan mereka kepada thaghut – tuhan-tuhan selain Allah. Ada yang bentuknya larung kepala kerbau di laut, ada yang bentunya sedekah bumi menanam kepala sapi di kaki gunung, atau dalam bentuk sesajian lainnya. Usaha yang mereka lakukan, berujung pada dosa syirik yang akan mengantarkan mereka kekal di neraka. Di saat yang sama, islam memberikan kesempatan bagi kaum muslimin untuk beribadah kepada Allah, Rab semesta alam, Sang Pencipta yang paling berhak untuk disembah, dengan menyembelih qurban. Ibadah mulia yang menjanjikan pahala besar. Kita bisa perhatikan, kegiatan yang dilakukan sama. Sama-sama menyembelih, sama-sama bermodal binatang. Akan tetapi ujung akhirnnya sangat jauh berbeda. Yang satu mengantarkan pelakunya kekal di neraka, dan yang satu mengiring pelakunya menuju kenikmatan surga. Allahu akbar… Allahu akbar… Allahu akbar wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah.., Mengapa amal kita bisa bernilai pahala? Mengapa amal kita dinilai sebagai amal soleh? Karena amal kita dibangin di atas pondasi iman… karena kita muslim, karena amal yang kita kerjakan adalah amal yang dilandasi dengan iman. Sehingga apa yang kita lakukan, tidak ada yang sia-sia, dan dinilai ibadah di sisi Allah. Sungguh kita sangat layak bersyukur, atas hidayah iman dan islam. Hadirin yang berbahagia, Pada saat anda berqurban, bayangkan, andai saat itu kita tidak berada dalam agama islam. Tentu qurban yang kita kerjakan, bukan untuk Allah, namun akan menjadi pengagungan kepada thaghut. Karena itulah, sebagai wujud rasa syukur atas hidayah iman yang dijanjikan dengan surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih hewan qurban. Allah berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2). Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, sedangkan makna perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218). Berdasarkan tafsir di atas, tidak ada kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini sekali waktu, kecuali ketika idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berqurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir). Ma’asyiral muslimin, hadaniallahu wa iyyakum… Kita yang saat ini tinggal di luar daerah bencana… kita yang saat ini jauh dari wilayah gempa… perbanyaklah bersyukur kepada Allah, dan memohonlah agar Allah mengabadikan kenikamatan rasa aman ini selamanya.. Tadi malam kita bisa tidur dengan nyenyak di dalam rumah kita, tanpa ada rasa takut rumah kita akan roboh karena gempa… Tadi pagi kita shalat subuh di dalam masjid, tanpa ada kekhawatiran, jangan-jangan masjid ini akan runtuh disebabkan gempa.. Sungguh Allah telah memberikan rasa aman kepada kita, lahir batin… fisik kita aman, batin kita tenang… Hadirin yang kami muliakan… Allah menjanjikan, siapapun yang berusaha menjaga iman, maka dia akan aman. Rumusnya, iman sama dengan aman. Allah berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-Anam: 82) Jaminan keamanan yang diberikan oleh Allah ada 2, [1] jaminan keamanan fisik dan [2] jaminan keamanan batin Jaminan keamanan fisik, ketika di dunia, Allah berikan kepada siapa saja diantara hamba-Nya yang Allah kehendaki. Baik hamba yang mukmin maupun hamba yang kafir. Semua manusia yang saat ini dalam kondisi sehat wal afiat, Allah telah memberikan keamanan fisik baginya. Sedangkan jaminan keamanan yang kedua, jaminan keamanan batin, jaminan ini hanya Allah berikan kepada mereka yang memiliki tawakkal yang sempurna kepada Allah… tawakkal yang tumbuh karena iman… tawakkkal yang muncul dari keyakinannya bahwa dia punya Allah yang akan melindunginya, yang akan menjaganya… Orang-orang soleh di masa silam, mereka menghadapi ujian yang luar biasa… ujian yang sampai mengancam jiwa dan raga. Namun karena tawakkalnya yang tinggi, mereka tetap tegar dan tidak gentar dalam menghadapinya… Ibrahim tatkala di lempar ke dalam api, beliau tetap tenang dan bertawakkal kepada Allah. Beliau mengucapkan, حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung..” Ibnu Abbas mengatakan, “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api.. (HR. Bukhari 4563). Tatkala Ibrahim meninggalkan ibunda Hajar bersama putranya Ismail yang masih merah di lembah tanpa kehidupan, mereka bertawakkal kepada Allah… Begitu Ibrahim beranjak meninggalkan Hajar, beliau mengejar Ibrahim seraya bertanya, آللهُ الذِّيْ أَمَرَكَ بِهَذَا؟ “Apakah Allah yang memerintahkan kamu melakukan semua ini?” Ibrahim menjawab: “Na’am” (Iya, Allah yang memerintahkan aku). Dengan sangat yakin, wanita Solihah ini mengatakan, إِذًا لَا يُضَيِّعُنَا اللهُ “Berarti Allah tidak akan menyia-nyiakan kita…” Subhanallah… Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendiri bersama bayinya di tengah hutan? Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendirian bersama bayinya di lembah tanpa kehidupan? Namun karena kekuatan iman, mereka yakin bahwa mereka punya Allah yang akan menjaganya… itulah nikmat aman batin.. Demikian pula yang pernah dialami Musa… tatkala beliau bersama Bani Israil lari dari kejaran Fir’aun, hingga mereka terhenti karena di depannya lautan, sementara di belakang mereka Fir’aun bersama pasukannya. Banyak diantara Bani Israil yang merasa sangat ketakutan, mereka akan ditangkap pasukan Fir’aun… Allah ceritakan hal ini dalam firmannya, فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ . قَالَ كَلَّا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”. (QS. as-Syu’ara: 61-62) Anda bisa perhatikan, ketika pasukan Fir’aun semakin mendekat, hampir tidak ada peluang untuk bisa melarikan diri… Bani Israil telah terkepung, sehingga merekapun ketakutan.. Musa tidak tahu apa yang harus dilakukan, namun beliau yakin, Allah yang akan memberi bimbingan, Allah yang akan menjaganya… Hingga Allah perintahkan Musa untuk memukulkan tongkatnya ke laut.. Allah berfirman di lanjutan ayat, فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ “Lalu Kami wahyukan kepada Musa: “Pukullah lautan itu dengan tongkatmu”. Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.” (QS. as-Syu’ara: 63). Kondisi yang sama juga dialami oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Ketika mereka mendapatkan informasi bahwa orang-orang musyrikin akan menyerang mereka dengan membawa pasukan yang sangat banyak dari berbagai suku, mereka tetap tenang, dan mereka tawakkal kepada Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat semakin beriman, dan mereka mengatakan kalimat hasbunallah wa ni’mal wakiil…, Sebagaimana yang Allah ceritakan di surat Ali Imran: 173 إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Kita bisa melihat masyarakat yang berada di lingkungan kita, mereka yang dekat dengan al-Quran dan sunah, yang dekat dengan sumber ilmu agama, umumnya memiliki mental lebih kuat diabndingkan mereka yang jauh dari agama. Karena orang yang sering mendengarkan al-Quran dan sunah, imannya akan lebih terjaga. Di saat itulah, Allah akan berikan ketenangan baginya… ketenangan batin, sehingga dia tidak gampang stres, tidak mudah putus asa ketika menghadapi masalah. Termasuk mereka yang hendak hijrah meninggalkan pekerjaan yang haram, orang yang imannya lebih kuat, yang lebih sering dengan kajian sunah, umumnya lebih siap dibandingkan mereka yang jarang dengan kajian.. Kedewasaan mental itulah ketenangan batin, yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang beriman… Allahu akbar… allahu akbar… laa ilaaha illallahu wallahu akbar, allahu akbar walillahil hamd… Selanjutnya marilah kita berdoa memohon kepada Allah, agar kita diberi kekuatan iman, kedewasaan mental, sehingga kita menjadi hamba-Nya yang bertawakkal. Dan semoga Allah memberikan kesabaran bagi kaum muslimin Indonesia, terutama saudara kita yang saat ini sedang tertimpa musibah.. dan semoga Allah segera mengangkat musibah dari mereka… اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِيْ أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْ مَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِهُدَاكَ وَاجْعَلْ عَمَلَهُ فِيْ رِضَاكَ، وَارْزُقْهُ الْبِطَانَةَ الصَّالِحَةَ النَاصِحَةَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلا مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لا يَرْحَمُنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membeli Kucing, Yakjuj Makjuj Nasa, Suci Dari Haid, Khodam Ilmu, Adab Takziyah, Membaca Doa Iftitah Hukumnya Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid
Khutbah Idul Adha 1439 H إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، من يهد الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله،: { يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} {يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا} {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا} {يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا}، أما بعد، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَإِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Hari ini gema takbir dikumandangkan di seluruh penjuru negeri islam… kita mengagungkan Allah, memuji-Nya sebagai bentuk rasa syukur kita atas semua nikmat dan karunia-Nya… Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Kaum Muslimin, jamaah shalat id yang kami muliakan, Hampir dalam setiap agama dan aliran kepercayaan, mereka memililki peribadatan dalam bentuk menyembelih hewan. Menumpahkan darah binatang, dalam rangka mengagungkan tuhan dan sesembahan mereka. Orang-orang musyrikin mempersembahkan sembelihan mereka kepada thaghut – tuhan-tuhan selain Allah. Ada yang bentuknya larung kepala kerbau di laut, ada yang bentunya sedekah bumi menanam kepala sapi di kaki gunung, atau dalam bentuk sesajian lainnya. Usaha yang mereka lakukan, berujung pada dosa syirik yang akan mengantarkan mereka kekal di neraka. Di saat yang sama, islam memberikan kesempatan bagi kaum muslimin untuk beribadah kepada Allah, Rab semesta alam, Sang Pencipta yang paling berhak untuk disembah, dengan menyembelih qurban. Ibadah mulia yang menjanjikan pahala besar. Kita bisa perhatikan, kegiatan yang dilakukan sama. Sama-sama menyembelih, sama-sama bermodal binatang. Akan tetapi ujung akhirnnya sangat jauh berbeda. Yang satu mengantarkan pelakunya kekal di neraka, dan yang satu mengiring pelakunya menuju kenikmatan surga. Allahu akbar… Allahu akbar… Allahu akbar wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah.., Mengapa amal kita bisa bernilai pahala? Mengapa amal kita dinilai sebagai amal soleh? Karena amal kita dibangin di atas pondasi iman… karena kita muslim, karena amal yang kita kerjakan adalah amal yang dilandasi dengan iman. Sehingga apa yang kita lakukan, tidak ada yang sia-sia, dan dinilai ibadah di sisi Allah. Sungguh kita sangat layak bersyukur, atas hidayah iman dan islam. Hadirin yang berbahagia, Pada saat anda berqurban, bayangkan, andai saat itu kita tidak berada dalam agama islam. Tentu qurban yang kita kerjakan, bukan untuk Allah, namun akan menjadi pengagungan kepada thaghut. Karena itulah, sebagai wujud rasa syukur atas hidayah iman yang dijanjikan dengan surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih hewan qurban. Allah berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2). Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, sedangkan makna perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218). Berdasarkan tafsir di atas, tidak ada kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini sekali waktu, kecuali ketika idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berqurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir). Ma’asyiral muslimin, hadaniallahu wa iyyakum… Kita yang saat ini tinggal di luar daerah bencana… kita yang saat ini jauh dari wilayah gempa… perbanyaklah bersyukur kepada Allah, dan memohonlah agar Allah mengabadikan kenikamatan rasa aman ini selamanya.. Tadi malam kita bisa tidur dengan nyenyak di dalam rumah kita, tanpa ada rasa takut rumah kita akan roboh karena gempa… Tadi pagi kita shalat subuh di dalam masjid, tanpa ada kekhawatiran, jangan-jangan masjid ini akan runtuh disebabkan gempa.. Sungguh Allah telah memberikan rasa aman kepada kita, lahir batin… fisik kita aman, batin kita tenang… Hadirin yang kami muliakan… Allah menjanjikan, siapapun yang berusaha menjaga iman, maka dia akan aman. Rumusnya, iman sama dengan aman. Allah berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-Anam: 82) Jaminan keamanan yang diberikan oleh Allah ada 2, [1] jaminan keamanan fisik dan [2] jaminan keamanan batin Jaminan keamanan fisik, ketika di dunia, Allah berikan kepada siapa saja diantara hamba-Nya yang Allah kehendaki. Baik hamba yang mukmin maupun hamba yang kafir. Semua manusia yang saat ini dalam kondisi sehat wal afiat, Allah telah memberikan keamanan fisik baginya. Sedangkan jaminan keamanan yang kedua, jaminan keamanan batin, jaminan ini hanya Allah berikan kepada mereka yang memiliki tawakkal yang sempurna kepada Allah… tawakkal yang tumbuh karena iman… tawakkkal yang muncul dari keyakinannya bahwa dia punya Allah yang akan melindunginya, yang akan menjaganya… Orang-orang soleh di masa silam, mereka menghadapi ujian yang luar biasa… ujian yang sampai mengancam jiwa dan raga. Namun karena tawakkalnya yang tinggi, mereka tetap tegar dan tidak gentar dalam menghadapinya… Ibrahim tatkala di lempar ke dalam api, beliau tetap tenang dan bertawakkal kepada Allah. Beliau mengucapkan, حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung..” Ibnu Abbas mengatakan, “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api.. (HR. Bukhari 4563). Tatkala Ibrahim meninggalkan ibunda Hajar bersama putranya Ismail yang masih merah di lembah tanpa kehidupan, mereka bertawakkal kepada Allah… Begitu Ibrahim beranjak meninggalkan Hajar, beliau mengejar Ibrahim seraya bertanya, آللهُ الذِّيْ أَمَرَكَ بِهَذَا؟ “Apakah Allah yang memerintahkan kamu melakukan semua ini?” Ibrahim menjawab: “Na’am” (Iya, Allah yang memerintahkan aku). Dengan sangat yakin, wanita Solihah ini mengatakan, إِذًا لَا يُضَيِّعُنَا اللهُ “Berarti Allah tidak akan menyia-nyiakan kita…” Subhanallah… Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendiri bersama bayinya di tengah hutan? Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendirian bersama bayinya di lembah tanpa kehidupan? Namun karena kekuatan iman, mereka yakin bahwa mereka punya Allah yang akan menjaganya… itulah nikmat aman batin.. Demikian pula yang pernah dialami Musa… tatkala beliau bersama Bani Israil lari dari kejaran Fir’aun, hingga mereka terhenti karena di depannya lautan, sementara di belakang mereka Fir’aun bersama pasukannya. Banyak diantara Bani Israil yang merasa sangat ketakutan, mereka akan ditangkap pasukan Fir’aun… Allah ceritakan hal ini dalam firmannya, فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ . قَالَ كَلَّا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”. (QS. as-Syu’ara: 61-62) Anda bisa perhatikan, ketika pasukan Fir’aun semakin mendekat, hampir tidak ada peluang untuk bisa melarikan diri… Bani Israil telah terkepung, sehingga merekapun ketakutan.. Musa tidak tahu apa yang harus dilakukan, namun beliau yakin, Allah yang akan memberi bimbingan, Allah yang akan menjaganya… Hingga Allah perintahkan Musa untuk memukulkan tongkatnya ke laut.. Allah berfirman di lanjutan ayat, فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ “Lalu Kami wahyukan kepada Musa: “Pukullah lautan itu dengan tongkatmu”. Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.” (QS. as-Syu’ara: 63). Kondisi yang sama juga dialami oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Ketika mereka mendapatkan informasi bahwa orang-orang musyrikin akan menyerang mereka dengan membawa pasukan yang sangat banyak dari berbagai suku, mereka tetap tenang, dan mereka tawakkal kepada Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat semakin beriman, dan mereka mengatakan kalimat hasbunallah wa ni’mal wakiil…, Sebagaimana yang Allah ceritakan di surat Ali Imran: 173 إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Kita bisa melihat masyarakat yang berada di lingkungan kita, mereka yang dekat dengan al-Quran dan sunah, yang dekat dengan sumber ilmu agama, umumnya memiliki mental lebih kuat diabndingkan mereka yang jauh dari agama. Karena orang yang sering mendengarkan al-Quran dan sunah, imannya akan lebih terjaga. Di saat itulah, Allah akan berikan ketenangan baginya… ketenangan batin, sehingga dia tidak gampang stres, tidak mudah putus asa ketika menghadapi masalah. Termasuk mereka yang hendak hijrah meninggalkan pekerjaan yang haram, orang yang imannya lebih kuat, yang lebih sering dengan kajian sunah, umumnya lebih siap dibandingkan mereka yang jarang dengan kajian.. Kedewasaan mental itulah ketenangan batin, yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang beriman… Allahu akbar… allahu akbar… laa ilaaha illallahu wallahu akbar, allahu akbar walillahil hamd… Selanjutnya marilah kita berdoa memohon kepada Allah, agar kita diberi kekuatan iman, kedewasaan mental, sehingga kita menjadi hamba-Nya yang bertawakkal. Dan semoga Allah memberikan kesabaran bagi kaum muslimin Indonesia, terutama saudara kita yang saat ini sedang tertimpa musibah.. dan semoga Allah segera mengangkat musibah dari mereka… اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِيْ أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْ مَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِهُدَاكَ وَاجْعَلْ عَمَلَهُ فِيْ رِضَاكَ، وَارْزُقْهُ الْبِطَانَةَ الصَّالِحَةَ النَاصِحَةَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلا مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لا يَرْحَمُنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membeli Kucing, Yakjuj Makjuj Nasa, Suci Dari Haid, Khodam Ilmu, Adab Takziyah, Membaca Doa Iftitah Hukumnya Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid


Khutbah Idul Adha 1439 H إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، من يهد الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله،: { يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} {يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا} {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا} {يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا}، أما بعد، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَإِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Hari ini gema takbir dikumandangkan di seluruh penjuru negeri islam… kita mengagungkan Allah, memuji-Nya sebagai bentuk rasa syukur kita atas semua nikmat dan karunia-Nya… Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Kaum Muslimin, jamaah shalat id yang kami muliakan, Hampir dalam setiap agama dan aliran kepercayaan, mereka memililki peribadatan dalam bentuk menyembelih hewan. Menumpahkan darah binatang, dalam rangka mengagungkan tuhan dan sesembahan mereka. Orang-orang musyrikin mempersembahkan sembelihan mereka kepada thaghut – tuhan-tuhan selain Allah. Ada yang bentuknya larung kepala kerbau di laut, ada yang bentunya sedekah bumi menanam kepala sapi di kaki gunung, atau dalam bentuk sesajian lainnya. Usaha yang mereka lakukan, berujung pada dosa syirik yang akan mengantarkan mereka kekal di neraka. Di saat yang sama, islam memberikan kesempatan bagi kaum muslimin untuk beribadah kepada Allah, Rab semesta alam, Sang Pencipta yang paling berhak untuk disembah, dengan menyembelih qurban. Ibadah mulia yang menjanjikan pahala besar. Kita bisa perhatikan, kegiatan yang dilakukan sama. Sama-sama menyembelih, sama-sama bermodal binatang. Akan tetapi ujung akhirnnya sangat jauh berbeda. Yang satu mengantarkan pelakunya kekal di neraka, dan yang satu mengiring pelakunya menuju kenikmatan surga. Allahu akbar… Allahu akbar… Allahu akbar wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah.., Mengapa amal kita bisa bernilai pahala? Mengapa amal kita dinilai sebagai amal soleh? Karena amal kita dibangin di atas pondasi iman… karena kita muslim, karena amal yang kita kerjakan adalah amal yang dilandasi dengan iman. Sehingga apa yang kita lakukan, tidak ada yang sia-sia, dan dinilai ibadah di sisi Allah. Sungguh kita sangat layak bersyukur, atas hidayah iman dan islam. Hadirin yang berbahagia, Pada saat anda berqurban, bayangkan, andai saat itu kita tidak berada dalam agama islam. Tentu qurban yang kita kerjakan, bukan untuk Allah, namun akan menjadi pengagungan kepada thaghut. Karena itulah, sebagai wujud rasa syukur atas hidayah iman yang dijanjikan dengan surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih hewan qurban. Allah berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2). Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, sedangkan makna perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218). Berdasarkan tafsir di atas, tidak ada kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini sekali waktu, kecuali ketika idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berqurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir). Ma’asyiral muslimin, hadaniallahu wa iyyakum… Kita yang saat ini tinggal di luar daerah bencana… kita yang saat ini jauh dari wilayah gempa… perbanyaklah bersyukur kepada Allah, dan memohonlah agar Allah mengabadikan kenikamatan rasa aman ini selamanya.. Tadi malam kita bisa tidur dengan nyenyak di dalam rumah kita, tanpa ada rasa takut rumah kita akan roboh karena gempa… Tadi pagi kita shalat subuh di dalam masjid, tanpa ada kekhawatiran, jangan-jangan masjid ini akan runtuh disebabkan gempa.. Sungguh Allah telah memberikan rasa aman kepada kita, lahir batin… fisik kita aman, batin kita tenang… Hadirin yang kami muliakan… Allah menjanjikan, siapapun yang berusaha menjaga iman, maka dia akan aman. Rumusnya, iman sama dengan aman. Allah berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-Anam: 82) Jaminan keamanan yang diberikan oleh Allah ada 2, [1] jaminan keamanan fisik dan [2] jaminan keamanan batin Jaminan keamanan fisik, ketika di dunia, Allah berikan kepada siapa saja diantara hamba-Nya yang Allah kehendaki. Baik hamba yang mukmin maupun hamba yang kafir. Semua manusia yang saat ini dalam kondisi sehat wal afiat, Allah telah memberikan keamanan fisik baginya. Sedangkan jaminan keamanan yang kedua, jaminan keamanan batin, jaminan ini hanya Allah berikan kepada mereka yang memiliki tawakkal yang sempurna kepada Allah… tawakkal yang tumbuh karena iman… tawakkkal yang muncul dari keyakinannya bahwa dia punya Allah yang akan melindunginya, yang akan menjaganya… Orang-orang soleh di masa silam, mereka menghadapi ujian yang luar biasa… ujian yang sampai mengancam jiwa dan raga. Namun karena tawakkalnya yang tinggi, mereka tetap tegar dan tidak gentar dalam menghadapinya… Ibrahim tatkala di lempar ke dalam api, beliau tetap tenang dan bertawakkal kepada Allah. Beliau mengucapkan, حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung..” Ibnu Abbas mengatakan, “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api.. (HR. Bukhari 4563). Tatkala Ibrahim meninggalkan ibunda Hajar bersama putranya Ismail yang masih merah di lembah tanpa kehidupan, mereka bertawakkal kepada Allah… Begitu Ibrahim beranjak meninggalkan Hajar, beliau mengejar Ibrahim seraya bertanya, آللهُ الذِّيْ أَمَرَكَ بِهَذَا؟ “Apakah Allah yang memerintahkan kamu melakukan semua ini?” Ibrahim menjawab: “Na’am” (Iya, Allah yang memerintahkan aku). Dengan sangat yakin, wanita Solihah ini mengatakan, إِذًا لَا يُضَيِّعُنَا اللهُ “Berarti Allah tidak akan menyia-nyiakan kita…” Subhanallah… Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendiri bersama bayinya di tengah hutan? Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendirian bersama bayinya di lembah tanpa kehidupan? Namun karena kekuatan iman, mereka yakin bahwa mereka punya Allah yang akan menjaganya… itulah nikmat aman batin.. Demikian pula yang pernah dialami Musa… tatkala beliau bersama Bani Israil lari dari kejaran Fir’aun, hingga mereka terhenti karena di depannya lautan, sementara di belakang mereka Fir’aun bersama pasukannya. Banyak diantara Bani Israil yang merasa sangat ketakutan, mereka akan ditangkap pasukan Fir’aun… Allah ceritakan hal ini dalam firmannya, فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ . قَالَ كَلَّا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”. (QS. as-Syu’ara: 61-62) Anda bisa perhatikan, ketika pasukan Fir’aun semakin mendekat, hampir tidak ada peluang untuk bisa melarikan diri… Bani Israil telah terkepung, sehingga merekapun ketakutan.. Musa tidak tahu apa yang harus dilakukan, namun beliau yakin, Allah yang akan memberi bimbingan, Allah yang akan menjaganya… Hingga Allah perintahkan Musa untuk memukulkan tongkatnya ke laut.. Allah berfirman di lanjutan ayat, فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ “Lalu Kami wahyukan kepada Musa: “Pukullah lautan itu dengan tongkatmu”. Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.” (QS. as-Syu’ara: 63). Kondisi yang sama juga dialami oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Ketika mereka mendapatkan informasi bahwa orang-orang musyrikin akan menyerang mereka dengan membawa pasukan yang sangat banyak dari berbagai suku, mereka tetap tenang, dan mereka tawakkal kepada Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat semakin beriman, dan mereka mengatakan kalimat hasbunallah wa ni’mal wakiil…, Sebagaimana yang Allah ceritakan di surat Ali Imran: 173 إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. Allahu akbar… Allahu akbar… laa ilaaha illallaah wallahu akbar, Allahu akbar… wa lillahil hamd… Ma’asyiral muslimin rahimakumullah… Kita bisa melihat masyarakat yang berada di lingkungan kita, mereka yang dekat dengan al-Quran dan sunah, yang dekat dengan sumber ilmu agama, umumnya memiliki mental lebih kuat diabndingkan mereka yang jauh dari agama. Karena orang yang sering mendengarkan al-Quran dan sunah, imannya akan lebih terjaga. Di saat itulah, Allah akan berikan ketenangan baginya… ketenangan batin, sehingga dia tidak gampang stres, tidak mudah putus asa ketika menghadapi masalah. Termasuk mereka yang hendak hijrah meninggalkan pekerjaan yang haram, orang yang imannya lebih kuat, yang lebih sering dengan kajian sunah, umumnya lebih siap dibandingkan mereka yang jarang dengan kajian.. Kedewasaan mental itulah ketenangan batin, yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang beriman… Allahu akbar… allahu akbar… laa ilaaha illallahu wallahu akbar, allahu akbar walillahil hamd… Selanjutnya marilah kita berdoa memohon kepada Allah, agar kita diberi kekuatan iman, kedewasaan mental, sehingga kita menjadi hamba-Nya yang bertawakkal. Dan semoga Allah memberikan kesabaran bagi kaum muslimin Indonesia, terutama saudara kita yang saat ini sedang tertimpa musibah.. dan semoga Allah segera mengangkat musibah dari mereka… اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِيْ أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْ مَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِهُدَاكَ وَاجْعَلْ عَمَلَهُ فِيْ رِضَاكَ، وَارْزُقْهُ الْبِطَانَةَ الصَّالِحَةَ النَاصِحَةَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلا مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لا يَرْحَمُنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membeli Kucing, Yakjuj Makjuj Nasa, Suci Dari Haid, Khodam Ilmu, Adab Takziyah, Membaca Doa Iftitah Hukumnya Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Imunisasi yang Mengandung Babi

Imunisasi yang Mengandung Babi Ustadz, Bagaimana hukum Vaksin MR yang mengandung babi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya terlarang. Karena kesembuhan itu datang dari Allah, sementara manusia hanya bisa berusaha mencari obatnya. Sedangkan Allah tidak meletakkan obat pada sesuatu yang haram. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً “Tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari 5678) Dalam riwayat lain, dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Setiap penyakit ada obatnya. Ketika penggunaan obat itu tepat maka akan sembuh dengan izin Allah Ta’ala.” (HR. Muslim 2204). Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi para dokter dan orang yang sakit agar tidak berputus asa. Karena semua penyakit pasti ada obatnya. Namun di saat yang sama, beliau juga melarang menggunakan benda haram sebagai obat. Wail al-Hadhrami menceritakan, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Khamr, bolehkah dijadikan sebagai obat? Kemudian beliau melarangnya, dan bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Khamr itu bukan obat, namun itu penyakit.” (HR. Muslim 1948) Di kampungnya Suwaid, masyarakat suka membuat khamr dari anggur dan digunakan untuk pengobatan. Namun ini dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau sebut itu penyakit. Juga disebutkan dalam hadis yang lain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang obat yang haram. (HR. Turmudzi 2045 dan dishahihkan al-Albani) Semua dalil di atas memberikan kesimpulan bahwa berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya dilarang. Disamping sesuatu yang haram adalah penyakit dan bukan obat. Jika kita anggap pemberian vaksin (imunisasi) sebagai bagian dari upaya berobat, berarti juga berlaku hukum di atas. Hanya saja, apakah pertimbangan darurat bisa dijadikan sebagai alasan? Berikut kami kutipkan fatwa yang diterbitkan oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih Kami susun per-poin agar mudah dipelajari, إن وقع شك في مكونات الدواء الذي يكون به التطعيم فيمكن مراجعة الثقات والأمناء من الأطباء المسلمين [1] Jika masih ada keraguan mengenai kandungan obat yang digunakan untuk vaksin, maka bisa merujuk kepada para dokter yang ahli dan amanah di bidangnya. فإن ثبت اشتماله على شيء من النجاسات فالأصل أنه لا يجوز التطعيم به ما لم يكن هذا النجس قد استحال استحالة كاملة بحيث لم يبق له أثر ، فقد نص الفقهاء على طهارة الأعيان النجسة بالاستحالة [2] Jika dipastikan obat itu mengandung sesuatu yang najis, maka hukum asalnya tidak boleh digunakan untuk vaksinasi, selama najis itu tidak mengalami istihalah (perubahan unsur) secara sempurna, dimana sudah tidak lagi tersisa unsur najisnya (karena sudah berubah menjadi unsur yang lain). Para ulama telah menegaskan bahwa benda najis bisa menjadi suci karena mengalami istihalah (perubahan unsur). وأما إذا لم يستحل فإن وجد عنه بديل مباح فلا يجوز استعماله هو [3] Apabila tidak mengalami istihalah secara sempurna, jika dijumpai ada pengganti yang mubah, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang najis ini. وإما إذا لم يوجد البديل المباح فالظاهر أن في المسألة تفصيلا [4] jika tidak ada pengganti vaksin yang mubah, yang lebih tepat ada rincian dalam masalah ini, فإن كان احتمال إصابة من لم يتم تطعيمهم احتمالا راجحاً وكان المرض المخوف حصوله مرضاً خطيراً بحيث يخشى أن يسبب وفاة أو إعاقة دائمة فالظاهر أن هذه الحالة تقترب من الضرورة الملجئة والله جل وعلا يقول [5] Jika orang yang tidak diberi imunisasi berpeluang besar terkena wabah penyakit, sementara wabah penyakit yang dikhawatirkan terjadi adalah wabah yang membahayakan, dimana dikhawatirkan menimbulkan kematian atau cacat permanen, yang lebih tepat, pada keadaan ini mendekati kondisi darurat yang mulji’ (tidak ada pilihan lain). Dan Allah berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. al-An’am: 119) وأما إذا اختل واحد من الشرطين فالظاهر عندنا عدم جواز الإقدام على التطعيم بما هو نجس لم تتم استحالته [6] Jika salah satu diantara syarat di atas tidak ada, yang lebih tepat menurut kami, tidak boleh menggunakan vaksin yang mengandung najis itu, selama tidak terjadi istihalah sempurna. Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 96527 Benarkah vaksin MR mengandung babi? Kami kurang tahu mengenai hal ini. Anda bisa tanyakan kepada mereka yang lebih paham dalam masalah ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Islami, Bahaya Tidur Setelah Ashar, Jodoh Sudah Ditentukan Sebelum Lahir, Nafsu Besar, Bumi Bulat Atau Datar Menurut Islam, Hadits Tentang Puasa Daud Visited 68 times, 1 visit(s) today Post Views: 269 QRIS donasi Yufid

Hukum Imunisasi yang Mengandung Babi

Imunisasi yang Mengandung Babi Ustadz, Bagaimana hukum Vaksin MR yang mengandung babi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya terlarang. Karena kesembuhan itu datang dari Allah, sementara manusia hanya bisa berusaha mencari obatnya. Sedangkan Allah tidak meletakkan obat pada sesuatu yang haram. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً “Tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari 5678) Dalam riwayat lain, dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Setiap penyakit ada obatnya. Ketika penggunaan obat itu tepat maka akan sembuh dengan izin Allah Ta’ala.” (HR. Muslim 2204). Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi para dokter dan orang yang sakit agar tidak berputus asa. Karena semua penyakit pasti ada obatnya. Namun di saat yang sama, beliau juga melarang menggunakan benda haram sebagai obat. Wail al-Hadhrami menceritakan, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Khamr, bolehkah dijadikan sebagai obat? Kemudian beliau melarangnya, dan bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Khamr itu bukan obat, namun itu penyakit.” (HR. Muslim 1948) Di kampungnya Suwaid, masyarakat suka membuat khamr dari anggur dan digunakan untuk pengobatan. Namun ini dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau sebut itu penyakit. Juga disebutkan dalam hadis yang lain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang obat yang haram. (HR. Turmudzi 2045 dan dishahihkan al-Albani) Semua dalil di atas memberikan kesimpulan bahwa berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya dilarang. Disamping sesuatu yang haram adalah penyakit dan bukan obat. Jika kita anggap pemberian vaksin (imunisasi) sebagai bagian dari upaya berobat, berarti juga berlaku hukum di atas. Hanya saja, apakah pertimbangan darurat bisa dijadikan sebagai alasan? Berikut kami kutipkan fatwa yang diterbitkan oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih Kami susun per-poin agar mudah dipelajari, إن وقع شك في مكونات الدواء الذي يكون به التطعيم فيمكن مراجعة الثقات والأمناء من الأطباء المسلمين [1] Jika masih ada keraguan mengenai kandungan obat yang digunakan untuk vaksin, maka bisa merujuk kepada para dokter yang ahli dan amanah di bidangnya. فإن ثبت اشتماله على شيء من النجاسات فالأصل أنه لا يجوز التطعيم به ما لم يكن هذا النجس قد استحال استحالة كاملة بحيث لم يبق له أثر ، فقد نص الفقهاء على طهارة الأعيان النجسة بالاستحالة [2] Jika dipastikan obat itu mengandung sesuatu yang najis, maka hukum asalnya tidak boleh digunakan untuk vaksinasi, selama najis itu tidak mengalami istihalah (perubahan unsur) secara sempurna, dimana sudah tidak lagi tersisa unsur najisnya (karena sudah berubah menjadi unsur yang lain). Para ulama telah menegaskan bahwa benda najis bisa menjadi suci karena mengalami istihalah (perubahan unsur). وأما إذا لم يستحل فإن وجد عنه بديل مباح فلا يجوز استعماله هو [3] Apabila tidak mengalami istihalah secara sempurna, jika dijumpai ada pengganti yang mubah, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang najis ini. وإما إذا لم يوجد البديل المباح فالظاهر أن في المسألة تفصيلا [4] jika tidak ada pengganti vaksin yang mubah, yang lebih tepat ada rincian dalam masalah ini, فإن كان احتمال إصابة من لم يتم تطعيمهم احتمالا راجحاً وكان المرض المخوف حصوله مرضاً خطيراً بحيث يخشى أن يسبب وفاة أو إعاقة دائمة فالظاهر أن هذه الحالة تقترب من الضرورة الملجئة والله جل وعلا يقول [5] Jika orang yang tidak diberi imunisasi berpeluang besar terkena wabah penyakit, sementara wabah penyakit yang dikhawatirkan terjadi adalah wabah yang membahayakan, dimana dikhawatirkan menimbulkan kematian atau cacat permanen, yang lebih tepat, pada keadaan ini mendekati kondisi darurat yang mulji’ (tidak ada pilihan lain). Dan Allah berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. al-An’am: 119) وأما إذا اختل واحد من الشرطين فالظاهر عندنا عدم جواز الإقدام على التطعيم بما هو نجس لم تتم استحالته [6] Jika salah satu diantara syarat di atas tidak ada, yang lebih tepat menurut kami, tidak boleh menggunakan vaksin yang mengandung najis itu, selama tidak terjadi istihalah sempurna. Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 96527 Benarkah vaksin MR mengandung babi? Kami kurang tahu mengenai hal ini. Anda bisa tanyakan kepada mereka yang lebih paham dalam masalah ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Islami, Bahaya Tidur Setelah Ashar, Jodoh Sudah Ditentukan Sebelum Lahir, Nafsu Besar, Bumi Bulat Atau Datar Menurut Islam, Hadits Tentang Puasa Daud Visited 68 times, 1 visit(s) today Post Views: 269 QRIS donasi Yufid
Imunisasi yang Mengandung Babi Ustadz, Bagaimana hukum Vaksin MR yang mengandung babi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya terlarang. Karena kesembuhan itu datang dari Allah, sementara manusia hanya bisa berusaha mencari obatnya. Sedangkan Allah tidak meletakkan obat pada sesuatu yang haram. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً “Tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari 5678) Dalam riwayat lain, dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Setiap penyakit ada obatnya. Ketika penggunaan obat itu tepat maka akan sembuh dengan izin Allah Ta’ala.” (HR. Muslim 2204). Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi para dokter dan orang yang sakit agar tidak berputus asa. Karena semua penyakit pasti ada obatnya. Namun di saat yang sama, beliau juga melarang menggunakan benda haram sebagai obat. Wail al-Hadhrami menceritakan, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Khamr, bolehkah dijadikan sebagai obat? Kemudian beliau melarangnya, dan bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Khamr itu bukan obat, namun itu penyakit.” (HR. Muslim 1948) Di kampungnya Suwaid, masyarakat suka membuat khamr dari anggur dan digunakan untuk pengobatan. Namun ini dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau sebut itu penyakit. Juga disebutkan dalam hadis yang lain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang obat yang haram. (HR. Turmudzi 2045 dan dishahihkan al-Albani) Semua dalil di atas memberikan kesimpulan bahwa berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya dilarang. Disamping sesuatu yang haram adalah penyakit dan bukan obat. Jika kita anggap pemberian vaksin (imunisasi) sebagai bagian dari upaya berobat, berarti juga berlaku hukum di atas. Hanya saja, apakah pertimbangan darurat bisa dijadikan sebagai alasan? Berikut kami kutipkan fatwa yang diterbitkan oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih Kami susun per-poin agar mudah dipelajari, إن وقع شك في مكونات الدواء الذي يكون به التطعيم فيمكن مراجعة الثقات والأمناء من الأطباء المسلمين [1] Jika masih ada keraguan mengenai kandungan obat yang digunakan untuk vaksin, maka bisa merujuk kepada para dokter yang ahli dan amanah di bidangnya. فإن ثبت اشتماله على شيء من النجاسات فالأصل أنه لا يجوز التطعيم به ما لم يكن هذا النجس قد استحال استحالة كاملة بحيث لم يبق له أثر ، فقد نص الفقهاء على طهارة الأعيان النجسة بالاستحالة [2] Jika dipastikan obat itu mengandung sesuatu yang najis, maka hukum asalnya tidak boleh digunakan untuk vaksinasi, selama najis itu tidak mengalami istihalah (perubahan unsur) secara sempurna, dimana sudah tidak lagi tersisa unsur najisnya (karena sudah berubah menjadi unsur yang lain). Para ulama telah menegaskan bahwa benda najis bisa menjadi suci karena mengalami istihalah (perubahan unsur). وأما إذا لم يستحل فإن وجد عنه بديل مباح فلا يجوز استعماله هو [3] Apabila tidak mengalami istihalah secara sempurna, jika dijumpai ada pengganti yang mubah, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang najis ini. وإما إذا لم يوجد البديل المباح فالظاهر أن في المسألة تفصيلا [4] jika tidak ada pengganti vaksin yang mubah, yang lebih tepat ada rincian dalam masalah ini, فإن كان احتمال إصابة من لم يتم تطعيمهم احتمالا راجحاً وكان المرض المخوف حصوله مرضاً خطيراً بحيث يخشى أن يسبب وفاة أو إعاقة دائمة فالظاهر أن هذه الحالة تقترب من الضرورة الملجئة والله جل وعلا يقول [5] Jika orang yang tidak diberi imunisasi berpeluang besar terkena wabah penyakit, sementara wabah penyakit yang dikhawatirkan terjadi adalah wabah yang membahayakan, dimana dikhawatirkan menimbulkan kematian atau cacat permanen, yang lebih tepat, pada keadaan ini mendekati kondisi darurat yang mulji’ (tidak ada pilihan lain). Dan Allah berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. al-An’am: 119) وأما إذا اختل واحد من الشرطين فالظاهر عندنا عدم جواز الإقدام على التطعيم بما هو نجس لم تتم استحالته [6] Jika salah satu diantara syarat di atas tidak ada, yang lebih tepat menurut kami, tidak boleh menggunakan vaksin yang mengandung najis itu, selama tidak terjadi istihalah sempurna. Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 96527 Benarkah vaksin MR mengandung babi? Kami kurang tahu mengenai hal ini. Anda bisa tanyakan kepada mereka yang lebih paham dalam masalah ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Islami, Bahaya Tidur Setelah Ashar, Jodoh Sudah Ditentukan Sebelum Lahir, Nafsu Besar, Bumi Bulat Atau Datar Menurut Islam, Hadits Tentang Puasa Daud Visited 68 times, 1 visit(s) today Post Views: 269 QRIS donasi Yufid


Imunisasi yang Mengandung Babi Ustadz, Bagaimana hukum Vaksin MR yang mengandung babi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya terlarang. Karena kesembuhan itu datang dari Allah, sementara manusia hanya bisa berusaha mencari obatnya. Sedangkan Allah tidak meletakkan obat pada sesuatu yang haram. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً “Tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari 5678) Dalam riwayat lain, dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Setiap penyakit ada obatnya. Ketika penggunaan obat itu tepat maka akan sembuh dengan izin Allah Ta’ala.” (HR. Muslim 2204). Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi para dokter dan orang yang sakit agar tidak berputus asa. Karena semua penyakit pasti ada obatnya. Namun di saat yang sama, beliau juga melarang menggunakan benda haram sebagai obat. Wail al-Hadhrami menceritakan, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Khamr, bolehkah dijadikan sebagai obat? Kemudian beliau melarangnya, dan bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Khamr itu bukan obat, namun itu penyakit.” (HR. Muslim 1948) Di kampungnya Suwaid, masyarakat suka membuat khamr dari anggur dan digunakan untuk pengobatan. Namun ini dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau sebut itu penyakit. Juga disebutkan dalam hadis yang lain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang obat yang haram. (HR. Turmudzi 2045 dan dishahihkan al-Albani) Semua dalil di atas memberikan kesimpulan bahwa berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya dilarang. Disamping sesuatu yang haram adalah penyakit dan bukan obat. Jika kita anggap pemberian vaksin (imunisasi) sebagai bagian dari upaya berobat, berarti juga berlaku hukum di atas. Hanya saja, apakah pertimbangan darurat bisa dijadikan sebagai alasan? Berikut kami kutipkan fatwa yang diterbitkan oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih Kami susun per-poin agar mudah dipelajari, إن وقع شك في مكونات الدواء الذي يكون به التطعيم فيمكن مراجعة الثقات والأمناء من الأطباء المسلمين [1] Jika masih ada keraguan mengenai kandungan obat yang digunakan untuk vaksin, maka bisa merujuk kepada para dokter yang ahli dan amanah di bidangnya. فإن ثبت اشتماله على شيء من النجاسات فالأصل أنه لا يجوز التطعيم به ما لم يكن هذا النجس قد استحال استحالة كاملة بحيث لم يبق له أثر ، فقد نص الفقهاء على طهارة الأعيان النجسة بالاستحالة [2] Jika dipastikan obat itu mengandung sesuatu yang najis, maka hukum asalnya tidak boleh digunakan untuk vaksinasi, selama najis itu tidak mengalami istihalah (perubahan unsur) secara sempurna, dimana sudah tidak lagi tersisa unsur najisnya (karena sudah berubah menjadi unsur yang lain). Para ulama telah menegaskan bahwa benda najis bisa menjadi suci karena mengalami istihalah (perubahan unsur). وأما إذا لم يستحل فإن وجد عنه بديل مباح فلا يجوز استعماله هو [3] Apabila tidak mengalami istihalah secara sempurna, jika dijumpai ada pengganti yang mubah, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang najis ini. وإما إذا لم يوجد البديل المباح فالظاهر أن في المسألة تفصيلا [4] jika tidak ada pengganti vaksin yang mubah, yang lebih tepat ada rincian dalam masalah ini, فإن كان احتمال إصابة من لم يتم تطعيمهم احتمالا راجحاً وكان المرض المخوف حصوله مرضاً خطيراً بحيث يخشى أن يسبب وفاة أو إعاقة دائمة فالظاهر أن هذه الحالة تقترب من الضرورة الملجئة والله جل وعلا يقول [5] Jika orang yang tidak diberi imunisasi berpeluang besar terkena wabah penyakit, sementara wabah penyakit yang dikhawatirkan terjadi adalah wabah yang membahayakan, dimana dikhawatirkan menimbulkan kematian atau cacat permanen, yang lebih tepat, pada keadaan ini mendekati kondisi darurat yang mulji’ (tidak ada pilihan lain). Dan Allah berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. al-An’am: 119) وأما إذا اختل واحد من الشرطين فالظاهر عندنا عدم جواز الإقدام على التطعيم بما هو نجس لم تتم استحالته [6] Jika salah satu diantara syarat di atas tidak ada, yang lebih tepat menurut kami, tidak boleh menggunakan vaksin yang mengandung najis itu, selama tidak terjadi istihalah sempurna. Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 96527 Benarkah vaksin MR mengandung babi? Kami kurang tahu mengenai hal ini. Anda bisa tanyakan kepada mereka yang lebih paham dalam masalah ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Islami, Bahaya Tidur Setelah Ashar, Jodoh Sudah Ditentukan Sebelum Lahir, Nafsu Besar, Bumi Bulat Atau Datar Menurut Islam, Hadits Tentang Puasa Daud Visited 68 times, 1 visit(s) today Post Views: 269 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jatah Shohibul Qurban Diambil dari Daging Qurban Milik Orang Lain?

Jatah Daging Shohibul Qurban Diambil dari Qurban Milik Orang Lain? Ada panitia qurban di suatu masjid menerapkan bahwa 3 ekor sapi adalah milik 21 orang shohibulqurban. Setelah sapi *pertama* disembelih dan dibersihkan kemudian dibagikan kpd 21 orang shohibulqurban tsb. Sehingga para shohibulqurban bs mendapatkan daging lbh awal. Tdk perlu menunggu sapi *kedua & ketiga* karena nantinya kedua sapi tsb yg akan dibagikan ke warga. Bolehkah sistem ini diterapkan? Dari : Anwar Rais, di Yogyakarta Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Pertama, sebelum kita menyentuh pada inti pertanyaan, terlebih dahulu kita bahas hukum kepemilikan tiga ekor sapi oleh 21 orang, atau urunan tiga sapi oleh 21 orang. Benar bahwa sapi adalah binatang qurban yang dapat diurunkan maksimal tujuh orang. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan, كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة Kami pernah berpergian bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim). Namun yang harus menjadi catatan, urunan qurban ini harus jelas siapa pemiliknya. Maksudnya, masing-masing sapi harus jelas tujuh orang pemiliknya, jika memang urunan tujuh orang. Tidak cukup dengan niat global qurban 3 ekor sapi untuk 21 orang. Dijelaskan dalam salahsatu fatwa Islam Su-al wal Jawab nomor 146159 (Islamqa); situs Islam binaan Syaikh Dr. Sholih Al Munajjid –hafidzahullah-, أنه يجب تعيين أصحاب الأضحية عند الذبح ، فينوى أن هذه البقرة عن فلان وفلان بأعيانهم ، ولا يكفي أن يذبح جميع البقرات عن جميع المشتركين ، بل لابد أن يعين كل بقرة عن أصحابها . Wajib menentukan para pemilik qurban saat penyembelihan. Sehingga saat menyembelih qurban diniatkan bahwa kurban sapi ini dari si A, si B (dan seluruh orang yang terlibat dalam urunan seekor sapi tersebut), secara jelas. Tidak cukup menyembelih semua sapi yang dikurbankan lalu diniatkan untuk seluruh yang terlibat pada urunan sapi-sapi yang ada. Namun harus ada kejelasan kepemilikan untuk setiap sapinya. Kedua, untuk sistem pembagian seperti yang disebutkan di atas. Hukumnya boleh, karena dua alasan berikut : 1. Distribusi daging kurban boleh diberikan kepada orang-orang yang mampu, tak hanya fakir miskin saja. Shohibul qurban bisa tergolong orang yang mampu, yang memang juga berhak mendapatkan jatah daging kurban. 2. Mayoritas ulama (Jumhur) berpandangan bahwa bagi shohibul qurban disunnahkan memakan sebagian daging Qurbannya, tidak wajib. Mengingat hukumnya sunah, maka tidak harus dia mendapatkan jatah kurban dari hewan kurbannya sendiri. Boleh mendapatkan jatah dari kurban orang lain. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Haj : 28) Perintah untuk Shohibul qurban memakan sebagian qurbannya dipahami oleh mayoritas ulama sebagai perintah yang bermakna anjuran. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah, وَأَمَّا الْأَكْل مِنْهَا فَيُسْتَحَبّ وَلَا يَجِب , هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة Adapun shohibul qurban memakan sebagian daging kurbannya, hukumnya dianjurkan bukan wajib. Inilah pendapat Mazhab kami (Syafi’i) dan mayoritas ulama. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 13/131) Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jawaban Shalat Istikharah Jodoh, Bahaya Ajaran Syiah, Shalawat Yang Shahih, Iran Syiah Atau Sunni, Siapa Bani Israil, Rahasia Dzikir Qolbu Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 189 QRIS donasi Yufid

Jatah Shohibul Qurban Diambil dari Daging Qurban Milik Orang Lain?

Jatah Daging Shohibul Qurban Diambil dari Qurban Milik Orang Lain? Ada panitia qurban di suatu masjid menerapkan bahwa 3 ekor sapi adalah milik 21 orang shohibulqurban. Setelah sapi *pertama* disembelih dan dibersihkan kemudian dibagikan kpd 21 orang shohibulqurban tsb. Sehingga para shohibulqurban bs mendapatkan daging lbh awal. Tdk perlu menunggu sapi *kedua & ketiga* karena nantinya kedua sapi tsb yg akan dibagikan ke warga. Bolehkah sistem ini diterapkan? Dari : Anwar Rais, di Yogyakarta Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Pertama, sebelum kita menyentuh pada inti pertanyaan, terlebih dahulu kita bahas hukum kepemilikan tiga ekor sapi oleh 21 orang, atau urunan tiga sapi oleh 21 orang. Benar bahwa sapi adalah binatang qurban yang dapat diurunkan maksimal tujuh orang. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan, كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة Kami pernah berpergian bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim). Namun yang harus menjadi catatan, urunan qurban ini harus jelas siapa pemiliknya. Maksudnya, masing-masing sapi harus jelas tujuh orang pemiliknya, jika memang urunan tujuh orang. Tidak cukup dengan niat global qurban 3 ekor sapi untuk 21 orang. Dijelaskan dalam salahsatu fatwa Islam Su-al wal Jawab nomor 146159 (Islamqa); situs Islam binaan Syaikh Dr. Sholih Al Munajjid –hafidzahullah-, أنه يجب تعيين أصحاب الأضحية عند الذبح ، فينوى أن هذه البقرة عن فلان وفلان بأعيانهم ، ولا يكفي أن يذبح جميع البقرات عن جميع المشتركين ، بل لابد أن يعين كل بقرة عن أصحابها . Wajib menentukan para pemilik qurban saat penyembelihan. Sehingga saat menyembelih qurban diniatkan bahwa kurban sapi ini dari si A, si B (dan seluruh orang yang terlibat dalam urunan seekor sapi tersebut), secara jelas. Tidak cukup menyembelih semua sapi yang dikurbankan lalu diniatkan untuk seluruh yang terlibat pada urunan sapi-sapi yang ada. Namun harus ada kejelasan kepemilikan untuk setiap sapinya. Kedua, untuk sistem pembagian seperti yang disebutkan di atas. Hukumnya boleh, karena dua alasan berikut : 1. Distribusi daging kurban boleh diberikan kepada orang-orang yang mampu, tak hanya fakir miskin saja. Shohibul qurban bisa tergolong orang yang mampu, yang memang juga berhak mendapatkan jatah daging kurban. 2. Mayoritas ulama (Jumhur) berpandangan bahwa bagi shohibul qurban disunnahkan memakan sebagian daging Qurbannya, tidak wajib. Mengingat hukumnya sunah, maka tidak harus dia mendapatkan jatah kurban dari hewan kurbannya sendiri. Boleh mendapatkan jatah dari kurban orang lain. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Haj : 28) Perintah untuk Shohibul qurban memakan sebagian qurbannya dipahami oleh mayoritas ulama sebagai perintah yang bermakna anjuran. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah, وَأَمَّا الْأَكْل مِنْهَا فَيُسْتَحَبّ وَلَا يَجِب , هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة Adapun shohibul qurban memakan sebagian daging kurbannya, hukumnya dianjurkan bukan wajib. Inilah pendapat Mazhab kami (Syafi’i) dan mayoritas ulama. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 13/131) Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jawaban Shalat Istikharah Jodoh, Bahaya Ajaran Syiah, Shalawat Yang Shahih, Iran Syiah Atau Sunni, Siapa Bani Israil, Rahasia Dzikir Qolbu Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 189 QRIS donasi Yufid
Jatah Daging Shohibul Qurban Diambil dari Qurban Milik Orang Lain? Ada panitia qurban di suatu masjid menerapkan bahwa 3 ekor sapi adalah milik 21 orang shohibulqurban. Setelah sapi *pertama* disembelih dan dibersihkan kemudian dibagikan kpd 21 orang shohibulqurban tsb. Sehingga para shohibulqurban bs mendapatkan daging lbh awal. Tdk perlu menunggu sapi *kedua & ketiga* karena nantinya kedua sapi tsb yg akan dibagikan ke warga. Bolehkah sistem ini diterapkan? Dari : Anwar Rais, di Yogyakarta Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Pertama, sebelum kita menyentuh pada inti pertanyaan, terlebih dahulu kita bahas hukum kepemilikan tiga ekor sapi oleh 21 orang, atau urunan tiga sapi oleh 21 orang. Benar bahwa sapi adalah binatang qurban yang dapat diurunkan maksimal tujuh orang. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan, كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة Kami pernah berpergian bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim). Namun yang harus menjadi catatan, urunan qurban ini harus jelas siapa pemiliknya. Maksudnya, masing-masing sapi harus jelas tujuh orang pemiliknya, jika memang urunan tujuh orang. Tidak cukup dengan niat global qurban 3 ekor sapi untuk 21 orang. Dijelaskan dalam salahsatu fatwa Islam Su-al wal Jawab nomor 146159 (Islamqa); situs Islam binaan Syaikh Dr. Sholih Al Munajjid –hafidzahullah-, أنه يجب تعيين أصحاب الأضحية عند الذبح ، فينوى أن هذه البقرة عن فلان وفلان بأعيانهم ، ولا يكفي أن يذبح جميع البقرات عن جميع المشتركين ، بل لابد أن يعين كل بقرة عن أصحابها . Wajib menentukan para pemilik qurban saat penyembelihan. Sehingga saat menyembelih qurban diniatkan bahwa kurban sapi ini dari si A, si B (dan seluruh orang yang terlibat dalam urunan seekor sapi tersebut), secara jelas. Tidak cukup menyembelih semua sapi yang dikurbankan lalu diniatkan untuk seluruh yang terlibat pada urunan sapi-sapi yang ada. Namun harus ada kejelasan kepemilikan untuk setiap sapinya. Kedua, untuk sistem pembagian seperti yang disebutkan di atas. Hukumnya boleh, karena dua alasan berikut : 1. Distribusi daging kurban boleh diberikan kepada orang-orang yang mampu, tak hanya fakir miskin saja. Shohibul qurban bisa tergolong orang yang mampu, yang memang juga berhak mendapatkan jatah daging kurban. 2. Mayoritas ulama (Jumhur) berpandangan bahwa bagi shohibul qurban disunnahkan memakan sebagian daging Qurbannya, tidak wajib. Mengingat hukumnya sunah, maka tidak harus dia mendapatkan jatah kurban dari hewan kurbannya sendiri. Boleh mendapatkan jatah dari kurban orang lain. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Haj : 28) Perintah untuk Shohibul qurban memakan sebagian qurbannya dipahami oleh mayoritas ulama sebagai perintah yang bermakna anjuran. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah, وَأَمَّا الْأَكْل مِنْهَا فَيُسْتَحَبّ وَلَا يَجِب , هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة Adapun shohibul qurban memakan sebagian daging kurbannya, hukumnya dianjurkan bukan wajib. Inilah pendapat Mazhab kami (Syafi’i) dan mayoritas ulama. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 13/131) Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jawaban Shalat Istikharah Jodoh, Bahaya Ajaran Syiah, Shalawat Yang Shahih, Iran Syiah Atau Sunni, Siapa Bani Israil, Rahasia Dzikir Qolbu Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 189 QRIS donasi Yufid


Jatah Daging Shohibul Qurban Diambil dari Qurban Milik Orang Lain? Ada panitia qurban di suatu masjid menerapkan bahwa 3 ekor sapi adalah milik 21 orang shohibulqurban. Setelah sapi *pertama* disembelih dan dibersihkan kemudian dibagikan kpd 21 orang shohibulqurban tsb. Sehingga para shohibulqurban bs mendapatkan daging lbh awal. Tdk perlu menunggu sapi *kedua & ketiga* karena nantinya kedua sapi tsb yg akan dibagikan ke warga. Bolehkah sistem ini diterapkan? Dari : Anwar Rais, di Yogyakarta Jawaban : Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du. Pertama, sebelum kita menyentuh pada inti pertanyaan, terlebih dahulu kita bahas hukum kepemilikan tiga ekor sapi oleh 21 orang, atau urunan tiga sapi oleh 21 orang. Benar bahwa sapi adalah binatang qurban yang dapat diurunkan maksimal tujuh orang. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan, كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة Kami pernah berpergian bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim). Namun yang harus menjadi catatan, urunan qurban ini harus jelas siapa pemiliknya. Maksudnya, masing-masing sapi harus jelas tujuh orang pemiliknya, jika memang urunan tujuh orang. Tidak cukup dengan niat global qurban 3 ekor sapi untuk 21 orang. Dijelaskan dalam salahsatu fatwa Islam Su-al wal Jawab nomor 146159 (Islamqa); situs Islam binaan Syaikh Dr. Sholih Al Munajjid –hafidzahullah-, أنه يجب تعيين أصحاب الأضحية عند الذبح ، فينوى أن هذه البقرة عن فلان وفلان بأعيانهم ، ولا يكفي أن يذبح جميع البقرات عن جميع المشتركين ، بل لابد أن يعين كل بقرة عن أصحابها . Wajib menentukan para pemilik qurban saat penyembelihan. Sehingga saat menyembelih qurban diniatkan bahwa kurban sapi ini dari si A, si B (dan seluruh orang yang terlibat dalam urunan seekor sapi tersebut), secara jelas. Tidak cukup menyembelih semua sapi yang dikurbankan lalu diniatkan untuk seluruh yang terlibat pada urunan sapi-sapi yang ada. Namun harus ada kejelasan kepemilikan untuk setiap sapinya. Kedua, untuk sistem pembagian seperti yang disebutkan di atas. Hukumnya boleh, karena dua alasan berikut : 1. Distribusi daging kurban boleh diberikan kepada orang-orang yang mampu, tak hanya fakir miskin saja. Shohibul qurban bisa tergolong orang yang mampu, yang memang juga berhak mendapatkan jatah daging kurban. 2. Mayoritas ulama (Jumhur) berpandangan bahwa bagi shohibul qurban disunnahkan memakan sebagian daging Qurbannya, tidak wajib. Mengingat hukumnya sunah, maka tidak harus dia mendapatkan jatah kurban dari hewan kurbannya sendiri. Boleh mendapatkan jatah dari kurban orang lain. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Haj : 28) Perintah untuk Shohibul qurban memakan sebagian qurbannya dipahami oleh mayoritas ulama sebagai perintah yang bermakna anjuran. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah, وَأَمَّا الْأَكْل مِنْهَا فَيُسْتَحَبّ وَلَا يَجِب , هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة Adapun shohibul qurban memakan sebagian daging kurbannya, hukumnya dianjurkan bukan wajib. Inilah pendapat Mazhab kami (Syafi’i) dan mayoritas ulama. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 13/131) Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jawaban Shalat Istikharah Jodoh, Bahaya Ajaran Syiah, Shalawat Yang Shahih, Iran Syiah Atau Sunni, Siapa Bani Israil, Rahasia Dzikir Qolbu Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 189 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Waktu Shalat Maghrib

Download   Kali ini penjelasan dari Manhajus Salikin tentang waktu Shalat Maghrib.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Maghrib   Awal waktu shalat Maghrib adalah mulai dari matahari tenggelam. Hal ini disepakati oleh para ulama. Waktu akhirnya adalah saat cahaya merah di ufuk barat hilang.   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu?   Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاء. كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Menyegerakan Waktu Shalat Maghrib   Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fitrah) selama mereka tidak mengakhirkan waktu shalat maghrib hingga munculnya bintang (di langit).” (HR. Abu Daud, no. 418 dan Ahmad, 5:421. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq) Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al–Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H.Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kifayah Al-Akhyar. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat maghrib waktu shalat

Manhajus Salikin: Waktu Shalat Maghrib

Download   Kali ini penjelasan dari Manhajus Salikin tentang waktu Shalat Maghrib.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Maghrib   Awal waktu shalat Maghrib adalah mulai dari matahari tenggelam. Hal ini disepakati oleh para ulama. Waktu akhirnya adalah saat cahaya merah di ufuk barat hilang.   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu?   Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاء. كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Menyegerakan Waktu Shalat Maghrib   Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fitrah) selama mereka tidak mengakhirkan waktu shalat maghrib hingga munculnya bintang (di langit).” (HR. Abu Daud, no. 418 dan Ahmad, 5:421. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq) Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al–Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H.Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kifayah Al-Akhyar. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat maghrib waktu shalat
Download   Kali ini penjelasan dari Manhajus Salikin tentang waktu Shalat Maghrib.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Maghrib   Awal waktu shalat Maghrib adalah mulai dari matahari tenggelam. Hal ini disepakati oleh para ulama. Waktu akhirnya adalah saat cahaya merah di ufuk barat hilang.   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu?   Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاء. كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Menyegerakan Waktu Shalat Maghrib   Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fitrah) selama mereka tidak mengakhirkan waktu shalat maghrib hingga munculnya bintang (di langit).” (HR. Abu Daud, no. 418 dan Ahmad, 5:421. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq) Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al–Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H.Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kifayah Al-Akhyar. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat maghrib waktu shalat


Download   Kali ini penjelasan dari Manhajus Salikin tentang waktu Shalat Maghrib.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Maghrib   Awal waktu shalat Maghrib adalah mulai dari matahari tenggelam. Hal ini disepakati oleh para ulama. Waktu akhirnya adalah saat cahaya merah di ufuk barat hilang.   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu?   Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْن. ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاء. كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Menyegerakan Waktu Shalat Maghrib   Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fitrah) selama mereka tidak mengakhirkan waktu shalat maghrib hingga munculnya bintang (di langit).” (HR. Abu Daud, no. 418 dan Ahmad, 5:421. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq) Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih berlanjut mengenai waktu shalat pada edisi berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Ghayah Al–Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H.Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kifayah Al-Akhyar. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin shalat maghrib waktu shalat

Nabi Daud Bertasbih pada Waktu Pagi dan Petang

Download   Nabi Daud ‘alaihis salam diperintahkan pula untuk berdzikir pada pagi dan petang. Bahasan ini kelanjutan dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah. Ayat Keenam: إِنَّا سَخَّرْنَا الْجِبَالَ مَعَهُ يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ “Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Daud) di waktu petang dan pagi.” (QS. Shad: 18)   Pelajaran dari Ayat   Berarti gunung-gunung juga bertasbih. Nabi Daud ‘alaihis salamdiperintah bertasbih pagi dan petang. Bentuk ketundukan dan ibadah, Allah menundukkan gunung-gunung bertasbih bersama Nabi Daud ‘alaihis salam, juga memuji Allah setiap pagi dan petang.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Nabi Daud Bertasbih pada Waktu Pagi dan Petang

Download   Nabi Daud ‘alaihis salam diperintahkan pula untuk berdzikir pada pagi dan petang. Bahasan ini kelanjutan dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah. Ayat Keenam: إِنَّا سَخَّرْنَا الْجِبَالَ مَعَهُ يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ “Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Daud) di waktu petang dan pagi.” (QS. Shad: 18)   Pelajaran dari Ayat   Berarti gunung-gunung juga bertasbih. Nabi Daud ‘alaihis salamdiperintah bertasbih pagi dan petang. Bentuk ketundukan dan ibadah, Allah menundukkan gunung-gunung bertasbih bersama Nabi Daud ‘alaihis salam, juga memuji Allah setiap pagi dan petang.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin
Download   Nabi Daud ‘alaihis salam diperintahkan pula untuk berdzikir pada pagi dan petang. Bahasan ini kelanjutan dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah. Ayat Keenam: إِنَّا سَخَّرْنَا الْجِبَالَ مَعَهُ يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ “Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Daud) di waktu petang dan pagi.” (QS. Shad: 18)   Pelajaran dari Ayat   Berarti gunung-gunung juga bertasbih. Nabi Daud ‘alaihis salamdiperintah bertasbih pagi dan petang. Bentuk ketundukan dan ibadah, Allah menundukkan gunung-gunung bertasbih bersama Nabi Daud ‘alaihis salam, juga memuji Allah setiap pagi dan petang.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin


Download   Nabi Daud ‘alaihis salam diperintahkan pula untuk berdzikir pada pagi dan petang. Bahasan ini kelanjutan dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah. Ayat Keenam: إِنَّا سَخَّرْنَا الْجِبَالَ مَعَهُ يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ “Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Daud) di waktu petang dan pagi.” (QS. Shad: 18)   Pelajaran dari Ayat   Berarti gunung-gunung juga bertasbih. Nabi Daud ‘alaihis salamdiperintah bertasbih pagi dan petang. Bentuk ketundukan dan ibadah, Allah menundukkan gunung-gunung bertasbih bersama Nabi Daud ‘alaihis salam, juga memuji Allah setiap pagi dan petang.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 4 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Bulughul Maram – Adab: Menjilat Jari Ketika Makan

Download   Di antara adab makan adalah menjilat sisa makanan pada jari jemari.   Hadits #1452 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sebelum ia menjilatnya atau yang lain yang menjilatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5456 dan Muslim, no. 2031]   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah (makanan), Bab “Menjilat jari dan mengisapnya sebelum diusap dengan sapu tangan.” Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari jalur Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas. Lafal ‘tha’aman’ tidak didapati dalam riwayat Bukhari, hanya ditemukan dalam riwayat Muslim.   Kosakata Hadits   “إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا”, yang dimaksud makanan di sini adalah makanan yang memiliki suatu yang basah yang menempel pada jari. Beda dengan makanan yang kering, maka tidak diberlaku larangan dalam hadits ini. “فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ”, yang dimaksud adalah jangan mengusap sisa makanan dengan sapu tangan dan semacamnya.   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adab makan adalah disunnahkan menjilat jari jika ada sisa makanan yang melekat sebelum diusap dengan sapu tangan atau semacamnya, atau sebelum dicuci dengan air. Sunnah ini dilakukan untuk menjaga keberkahan makanan dan kebersihan makanan tersebut dibanding langsung dicuci, akhirnya terbuang begitu saja. Hukum menjilat tangan setelah makan ini adalah sunnah, bukan wajib. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ajaran ini termasuk sunnah qauliyyah dan ‘amaliyah (ucapan dan perbuatan). Perintah menjilat jari ini dalam hadits lain disebutkan bahwa sebabnya karena kita tidak tahu di mana tempat adanya keberkahan. Hadits ini mengajarkan tawadhu’. Hadits ini mengajarkan untuk bersikap menjaga sesuatu, tidak membuangnya sia-sia begitu saja. Menjilat jari ini demi menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini jadi bantahan untuk orang yang menganggap perbuatan menjilat jari adalah sesuatu yang menjijikkan. Mungkin bisa dikatakan jijik jika menjilatnya di tengah-tengah makan, kemudian di sini nampak bekas air liurnya. Namun kalau menjilatnya setelah selesai makan atau melihat ada sisa pada piring, maka seperti itu adalah bagian dari yang ia makan. Boleh makan dengan seluruh jari, misal ketika makan nasi dan semacamnya. Namun lebih afdal makan dengan tiga jari (jari tengah, telunjuk, dan ibu jari) jika memang memungkinkan. Makan dengan tiga jari juga menunjukkan tawadhu’ dan kesederhanaan. Boleh saja menyodorkan yang lain untuk menjilat jarinya, misal kepada istri dan ini menunjukkan kecintaan yang sangat. Bisa juga terjadi pada seorang anak pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti selalu berkata yang benar, dan bukan suatu yang sia-sia. Wallahu Ta’ala a’lam.   Beberapa Adab Makan   Pertama: Membaca bismillah ketika mengawali makan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala (baca ‘bismillah’). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal (lupa baca ‘bismillah’), hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ “Sungguh setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” (HR. Muslim, no. 2017)   Kedua: Makan dengan tangan kanan dan makan yang di dekat kita. Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari, no. 5376)   Ketiga: Makan dari pinggir, tidak dari tengah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ “Berkah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1805 dan Ibnu Hibban, no. 5245. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Keempat: Tidak makan dalam keadaan bersandar. Dari hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا “Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.” (HR. Tirmidzi, no. 1830 dan Ibnu Hibban, no. 5240. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Kelima: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari, no. 5409.)   Keenam: Tidak membiarkan suapan makanan terjatuh. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.” (HR. Muslim, no. 2033)   Ketujuh: Memuji Allah dan berdoa sesudah makan. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “ALHAMDULILLAAHILLADZII ATH’AMANII HAADZAA WA ROZAQONIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNII WA LAA QUWWATIN” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi, no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Allah sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 2734)   Kedelapan: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.” (HR. Ahmad, 2:344. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Moga bermanfaat, penuh berkah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:32-34. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Malam Ahad, 7 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan bulughul maram bulughul maram adab

Bulughul Maram – Adab: Menjilat Jari Ketika Makan

Download   Di antara adab makan adalah menjilat sisa makanan pada jari jemari.   Hadits #1452 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sebelum ia menjilatnya atau yang lain yang menjilatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5456 dan Muslim, no. 2031]   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah (makanan), Bab “Menjilat jari dan mengisapnya sebelum diusap dengan sapu tangan.” Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari jalur Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas. Lafal ‘tha’aman’ tidak didapati dalam riwayat Bukhari, hanya ditemukan dalam riwayat Muslim.   Kosakata Hadits   “إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا”, yang dimaksud makanan di sini adalah makanan yang memiliki suatu yang basah yang menempel pada jari. Beda dengan makanan yang kering, maka tidak diberlaku larangan dalam hadits ini. “فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ”, yang dimaksud adalah jangan mengusap sisa makanan dengan sapu tangan dan semacamnya.   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adab makan adalah disunnahkan menjilat jari jika ada sisa makanan yang melekat sebelum diusap dengan sapu tangan atau semacamnya, atau sebelum dicuci dengan air. Sunnah ini dilakukan untuk menjaga keberkahan makanan dan kebersihan makanan tersebut dibanding langsung dicuci, akhirnya terbuang begitu saja. Hukum menjilat tangan setelah makan ini adalah sunnah, bukan wajib. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ajaran ini termasuk sunnah qauliyyah dan ‘amaliyah (ucapan dan perbuatan). Perintah menjilat jari ini dalam hadits lain disebutkan bahwa sebabnya karena kita tidak tahu di mana tempat adanya keberkahan. Hadits ini mengajarkan tawadhu’. Hadits ini mengajarkan untuk bersikap menjaga sesuatu, tidak membuangnya sia-sia begitu saja. Menjilat jari ini demi menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini jadi bantahan untuk orang yang menganggap perbuatan menjilat jari adalah sesuatu yang menjijikkan. Mungkin bisa dikatakan jijik jika menjilatnya di tengah-tengah makan, kemudian di sini nampak bekas air liurnya. Namun kalau menjilatnya setelah selesai makan atau melihat ada sisa pada piring, maka seperti itu adalah bagian dari yang ia makan. Boleh makan dengan seluruh jari, misal ketika makan nasi dan semacamnya. Namun lebih afdal makan dengan tiga jari (jari tengah, telunjuk, dan ibu jari) jika memang memungkinkan. Makan dengan tiga jari juga menunjukkan tawadhu’ dan kesederhanaan. Boleh saja menyodorkan yang lain untuk menjilat jarinya, misal kepada istri dan ini menunjukkan kecintaan yang sangat. Bisa juga terjadi pada seorang anak pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti selalu berkata yang benar, dan bukan suatu yang sia-sia. Wallahu Ta’ala a’lam.   Beberapa Adab Makan   Pertama: Membaca bismillah ketika mengawali makan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala (baca ‘bismillah’). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal (lupa baca ‘bismillah’), hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ “Sungguh setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” (HR. Muslim, no. 2017)   Kedua: Makan dengan tangan kanan dan makan yang di dekat kita. Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari, no. 5376)   Ketiga: Makan dari pinggir, tidak dari tengah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ “Berkah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1805 dan Ibnu Hibban, no. 5245. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Keempat: Tidak makan dalam keadaan bersandar. Dari hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا “Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.” (HR. Tirmidzi, no. 1830 dan Ibnu Hibban, no. 5240. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Kelima: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari, no. 5409.)   Keenam: Tidak membiarkan suapan makanan terjatuh. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.” (HR. Muslim, no. 2033)   Ketujuh: Memuji Allah dan berdoa sesudah makan. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “ALHAMDULILLAAHILLADZII ATH’AMANII HAADZAA WA ROZAQONIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNII WA LAA QUWWATIN” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi, no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Allah sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 2734)   Kedelapan: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.” (HR. Ahmad, 2:344. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Moga bermanfaat, penuh berkah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:32-34. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Malam Ahad, 7 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan bulughul maram bulughul maram adab
Download   Di antara adab makan adalah menjilat sisa makanan pada jari jemari.   Hadits #1452 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sebelum ia menjilatnya atau yang lain yang menjilatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5456 dan Muslim, no. 2031]   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah (makanan), Bab “Menjilat jari dan mengisapnya sebelum diusap dengan sapu tangan.” Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari jalur Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas. Lafal ‘tha’aman’ tidak didapati dalam riwayat Bukhari, hanya ditemukan dalam riwayat Muslim.   Kosakata Hadits   “إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا”, yang dimaksud makanan di sini adalah makanan yang memiliki suatu yang basah yang menempel pada jari. Beda dengan makanan yang kering, maka tidak diberlaku larangan dalam hadits ini. “فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ”, yang dimaksud adalah jangan mengusap sisa makanan dengan sapu tangan dan semacamnya.   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adab makan adalah disunnahkan menjilat jari jika ada sisa makanan yang melekat sebelum diusap dengan sapu tangan atau semacamnya, atau sebelum dicuci dengan air. Sunnah ini dilakukan untuk menjaga keberkahan makanan dan kebersihan makanan tersebut dibanding langsung dicuci, akhirnya terbuang begitu saja. Hukum menjilat tangan setelah makan ini adalah sunnah, bukan wajib. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ajaran ini termasuk sunnah qauliyyah dan ‘amaliyah (ucapan dan perbuatan). Perintah menjilat jari ini dalam hadits lain disebutkan bahwa sebabnya karena kita tidak tahu di mana tempat adanya keberkahan. Hadits ini mengajarkan tawadhu’. Hadits ini mengajarkan untuk bersikap menjaga sesuatu, tidak membuangnya sia-sia begitu saja. Menjilat jari ini demi menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini jadi bantahan untuk orang yang menganggap perbuatan menjilat jari adalah sesuatu yang menjijikkan. Mungkin bisa dikatakan jijik jika menjilatnya di tengah-tengah makan, kemudian di sini nampak bekas air liurnya. Namun kalau menjilatnya setelah selesai makan atau melihat ada sisa pada piring, maka seperti itu adalah bagian dari yang ia makan. Boleh makan dengan seluruh jari, misal ketika makan nasi dan semacamnya. Namun lebih afdal makan dengan tiga jari (jari tengah, telunjuk, dan ibu jari) jika memang memungkinkan. Makan dengan tiga jari juga menunjukkan tawadhu’ dan kesederhanaan. Boleh saja menyodorkan yang lain untuk menjilat jarinya, misal kepada istri dan ini menunjukkan kecintaan yang sangat. Bisa juga terjadi pada seorang anak pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti selalu berkata yang benar, dan bukan suatu yang sia-sia. Wallahu Ta’ala a’lam.   Beberapa Adab Makan   Pertama: Membaca bismillah ketika mengawali makan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala (baca ‘bismillah’). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal (lupa baca ‘bismillah’), hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ “Sungguh setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” (HR. Muslim, no. 2017)   Kedua: Makan dengan tangan kanan dan makan yang di dekat kita. Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari, no. 5376)   Ketiga: Makan dari pinggir, tidak dari tengah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ “Berkah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1805 dan Ibnu Hibban, no. 5245. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Keempat: Tidak makan dalam keadaan bersandar. Dari hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا “Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.” (HR. Tirmidzi, no. 1830 dan Ibnu Hibban, no. 5240. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Kelima: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari, no. 5409.)   Keenam: Tidak membiarkan suapan makanan terjatuh. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.” (HR. Muslim, no. 2033)   Ketujuh: Memuji Allah dan berdoa sesudah makan. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “ALHAMDULILLAAHILLADZII ATH’AMANII HAADZAA WA ROZAQONIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNII WA LAA QUWWATIN” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi, no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Allah sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 2734)   Kedelapan: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.” (HR. Ahmad, 2:344. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Moga bermanfaat, penuh berkah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:32-34. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Malam Ahad, 7 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan bulughul maram bulughul maram adab


Download   Di antara adab makan adalah menjilat sisa makanan pada jari jemari.   Hadits #1452 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sebelum ia menjilatnya atau yang lain yang menjilatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5456 dan Muslim, no. 2031]   Takhrij Hadits   Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah (makanan), Bab “Menjilat jari dan mengisapnya sebelum diusap dengan sapu tangan.” Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari jalur Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas. Lafal ‘tha’aman’ tidak didapati dalam riwayat Bukhari, hanya ditemukan dalam riwayat Muslim.   Kosakata Hadits   “إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا”, yang dimaksud makanan di sini adalah makanan yang memiliki suatu yang basah yang menempel pada jari. Beda dengan makanan yang kering, maka tidak diberlaku larangan dalam hadits ini. “فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ”, yang dimaksud adalah jangan mengusap sisa makanan dengan sapu tangan dan semacamnya.   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adab makan adalah disunnahkan menjilat jari jika ada sisa makanan yang melekat sebelum diusap dengan sapu tangan atau semacamnya, atau sebelum dicuci dengan air. Sunnah ini dilakukan untuk menjaga keberkahan makanan dan kebersihan makanan tersebut dibanding langsung dicuci, akhirnya terbuang begitu saja. Hukum menjilat tangan setelah makan ini adalah sunnah, bukan wajib. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ajaran ini termasuk sunnah qauliyyah dan ‘amaliyah (ucapan dan perbuatan). Perintah menjilat jari ini dalam hadits lain disebutkan bahwa sebabnya karena kita tidak tahu di mana tempat adanya keberkahan. Hadits ini mengajarkan tawadhu’. Hadits ini mengajarkan untuk bersikap menjaga sesuatu, tidak membuangnya sia-sia begitu saja. Menjilat jari ini demi menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini jadi bantahan untuk orang yang menganggap perbuatan menjilat jari adalah sesuatu yang menjijikkan. Mungkin bisa dikatakan jijik jika menjilatnya di tengah-tengah makan, kemudian di sini nampak bekas air liurnya. Namun kalau menjilatnya setelah selesai makan atau melihat ada sisa pada piring, maka seperti itu adalah bagian dari yang ia makan. Boleh makan dengan seluruh jari, misal ketika makan nasi dan semacamnya. Namun lebih afdal makan dengan tiga jari (jari tengah, telunjuk, dan ibu jari) jika memang memungkinkan. Makan dengan tiga jari juga menunjukkan tawadhu’ dan kesederhanaan. Boleh saja menyodorkan yang lain untuk menjilat jarinya, misal kepada istri dan ini menunjukkan kecintaan yang sangat. Bisa juga terjadi pada seorang anak pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti selalu berkata yang benar, dan bukan suatu yang sia-sia. Wallahu Ta’ala a’lam.   Beberapa Adab Makan   Pertama: Membaca bismillah ketika mengawali makan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala (baca ‘bismillah’). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal (lupa baca ‘bismillah’), hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ “Sungguh setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” (HR. Muslim, no. 2017)   Kedua: Makan dengan tangan kanan dan makan yang di dekat kita. Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari, no. 5376)   Ketiga: Makan dari pinggir, tidak dari tengah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ “Berkah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1805 dan Ibnu Hibban, no. 5245. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Keempat: Tidak makan dalam keadaan bersandar. Dari hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا “Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.” (HR. Tirmidzi, no. 1830 dan Ibnu Hibban, no. 5240. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Kelima: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari, no. 5409.)   Keenam: Tidak membiarkan suapan makanan terjatuh. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.” (HR. Muslim, no. 2033)   Ketujuh: Memuji Allah dan berdoa sesudah makan. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “ALHAMDULILLAAHILLADZII ATH’AMANII HAADZAA WA ROZAQONIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNII WA LAA QUWWATIN” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi, no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا “Sesungguhnya Allah sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 2734)   Kedelapan: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ “Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.” (HR. Ahmad, 2:344. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Moga bermanfaat, penuh berkah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:32-34. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Malam Ahad, 7 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan bulughul maram bulughul maram adab

Faedah Surat An-Nuur #19: Perintah Berjilbab Syar’i

Download   Bagaimana bunyi perintah bagi wanita supaya berjilbab syar’i?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31  وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Perintah Jilbab   Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i   Imam Nawawi rahimahullahberkata, “Disebutkan dalam Al-Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al-Khalil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al-Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.” Penulis kitab Al-Matholi’ berkata bahwa An-Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.” Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy-Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al-Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al-Majmu’, 3:125). Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, no. 1731 dan An-Nasa’i, no. 5338. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al-Majmu’, 3:124.   Jilbab itu Biar Tidak Digoda   Syaikh As-Sa’di rahimahullahberkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 711)   Tiga Sifat Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128).   Apa yang dimaksud dengan sifat kedua dari wanita yang disebutkan dalam hadits di atas? (1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. (2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini: Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. (3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14:98-99). Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan “12 Syarat Pakaian Wanita” disertai dengan dalil yang lebih lengkap. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu pagi, 6 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #19: Perintah Berjilbab Syar’i

Download   Bagaimana bunyi perintah bagi wanita supaya berjilbab syar’i?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31  وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Perintah Jilbab   Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i   Imam Nawawi rahimahullahberkata, “Disebutkan dalam Al-Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al-Khalil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al-Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.” Penulis kitab Al-Matholi’ berkata bahwa An-Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.” Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy-Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al-Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al-Majmu’, 3:125). Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, no. 1731 dan An-Nasa’i, no. 5338. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al-Majmu’, 3:124.   Jilbab itu Biar Tidak Digoda   Syaikh As-Sa’di rahimahullahberkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 711)   Tiga Sifat Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128).   Apa yang dimaksud dengan sifat kedua dari wanita yang disebutkan dalam hadits di atas? (1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. (2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini: Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. (3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14:98-99). Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan “12 Syarat Pakaian Wanita” disertai dengan dalil yang lebih lengkap. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu pagi, 6 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surat an nuur tafsir surat an nuur
Download   Bagaimana bunyi perintah bagi wanita supaya berjilbab syar’i?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31  وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Perintah Jilbab   Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i   Imam Nawawi rahimahullahberkata, “Disebutkan dalam Al-Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al-Khalil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al-Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.” Penulis kitab Al-Matholi’ berkata bahwa An-Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.” Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy-Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al-Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al-Majmu’, 3:125). Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, no. 1731 dan An-Nasa’i, no. 5338. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al-Majmu’, 3:124.   Jilbab itu Biar Tidak Digoda   Syaikh As-Sa’di rahimahullahberkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 711)   Tiga Sifat Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128).   Apa yang dimaksud dengan sifat kedua dari wanita yang disebutkan dalam hadits di atas? (1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. (2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini: Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. (3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14:98-99). Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan “12 Syarat Pakaian Wanita” disertai dengan dalil yang lebih lengkap. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu pagi, 6 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surat an nuur tafsir surat an nuur


Download   Bagaimana bunyi perintah bagi wanita supaya berjilbab syar’i?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31  وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Perintah Jilbab   Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i   Imam Nawawi rahimahullahberkata, “Disebutkan dalam Al-Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al-Khalil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al-Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.” Penulis kitab Al-Matholi’ berkata bahwa An-Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.” Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy-Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al-Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al-Majmu’, 3:125). Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, no. 1731 dan An-Nasa’i, no. 5338. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al-Majmu’, 3:124.   Jilbab itu Biar Tidak Digoda   Syaikh As-Sa’di rahimahullahberkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 711)   Tiga Sifat Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128).   Apa yang dimaksud dengan sifat kedua dari wanita yang disebutkan dalam hadits di atas? (1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. (2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini: Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. (3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14:98-99). Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan “12 Syarat Pakaian Wanita” disertai dengan dalil yang lebih lengkap. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu pagi, 6 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surat an nuur tafsir surat an nuur

Panduan Shalat Idul Adha dan Idul Fitri

Hukum Shalat Idul Fitri & Idul Adha Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim. Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut: 1. Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakannya. Karena sejak shalat Id ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, beliau senantiasa melaksanakannya sampai beliau meninggal 2. Kebiasaan para khulafa ar-Rosyidin setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa shalat Id merupakan ibadah yang sangat disyariatkan dalam Islam. 3. Hadis Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan: Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha….(HR. Bukhari dan Muslim) Adanya perintah menunjukkan bahwa itu wajib, karena hukum asal perintah adalah wajib 4. Shalat Id merupakan salah satu syiar Islam yang paling besar. Adab Shalat Hari Raya 1. Mandi pada Hari Id Dari Nafi’, beliau mengatakan أن عبد الله بن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى bahwa Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan asy-Syafi’i dan sanadnya shahih) Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin al-Musayyib mengatakan: سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال “Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Catatan: Dibolehkan untuk memulai mandi hari raya sebelum atau sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan pendapat yang dinukil dari imam Ahmad. Allahu a’lam. 2. Berhias dan Memakai Wewangian Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ “Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan, hendaknya dia mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah dan dihasankan al-Albani) 3. Memakai Pakaian yang Paling Bagus Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan: كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya) Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: Umar bin Khathab pernah mengambil jubah dari sutra yang dibeli di pasar. Kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ya Rasulullah, saya membeli ini, sehingga engkau bisa berhias dengannya ketika hari raya dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya karena baju itu terbuat dari sutra. (HR. Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i) Imam as-Sindi mengatakan: “…dari hadis disimpulkan bahwa berhias ketika hari raya merupakan kebiasaan yang mengakar di kalangan mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, yang artinya kebiasaan itu tetap belaku… (Hasyiah as-Sindy ‘ala an-Nasa’i, 3:181) 4. Tidak Makan Sampai Pulang dari Shalat Idul Adha dengan Daging Kurban Dari Buraidah, beliau berkata: لاَ يَـخرجُ يَومَ الفِطرِ حَتَّى يَطعَمَ ولاَ يَطعَمُ يَومَ الأَضْحَى حَتَّى يُصلِّىَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu. (HR. At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani) 5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan Dari sa’d radliallahu ‘anhu, أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani) Waktu Shalat Id Dari Yazid bin Khumair, beliau mengatakan: suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat Id. Kemudian beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau mengatakan: إِنّا كُنّا قَد فَرَغنَا سَاعَتَنَا هَذه و ذلكَ حِينَ التَّسبِيح “Kami dulu telah selesai dari kegiatan ini (shalat Id) pada waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud dengan sanad shahih) Keterangan: maksud: “waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan”: setelah berlalunya waktu larangan untuk shalat, yaitu ketika matahari terbit. Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fitri dan menyegerahkan shalat Idul Adha. Sementara Ibnu Umar -orang yang sangat antusias mengikuti sunah- tidak keluar menuju lapangan sampai matahari terbit. Beliau melantunkan takbir sejak dari rumah sampai tiba di lapangan. (Zadul Ma’ad, 1:425) Syaikh Abu Bakr al-Jazairi mengatakan: Waktu mulainya shalat Id adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu, sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya dan mengakhirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya. (Minhajul Muslim, hal. 278) Tempat Pelaksanaan Shalat Id 1. Ketika di Mekah Tempat pelaksanaan shalat Id di Mekah yang paling afdhal adalah di Masjidil Haram. Karena semua ulama senantiasa melaksanakan shalat Id di masjidil haram ketika di makah. Imam an-Nawawi mengatakan: …ketika di Mekah, maka masjidil haram paling afdhal (untuk tempat shalat Id) tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 5:524) 2. Di Luar Mekah Tempat shalat Id yang sesuai sunah adalah lapangan. Kecuali jika ada halangan seperti hujan atau halangan lainnya. Dari Abu Sa’id al-Khudri, كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ الصَّلاةُ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnul Haj al-Makki mengatakan: …sunah yang berlaku sejak dulu terkait shalat Id adalah dilaksanakan di lapangan. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku (masjid nabawi) lebih utama dari pada seribu kali shalat di selain masjidku, kecuali masjidil haram.” meskipun memiliki keutamaan yang sangat besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjid. (al-Madkhal, 2:438) Catatan: Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk salah seorang agar menjadi imam shalat Id di masjid bagi orang yang lemah -tidak mampu keluar menuju lapangan-, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah. Adab Ketika Menuju Lapangan 1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma, إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangkat dan pulang). (HR. Bukhari) 2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai. Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat 3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya, sehingga tidak didengar laki-laki. Dalil lainnya: A. Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) B. Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qotadah radliallahu ‘anhu berangkat shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. al-Faryabi dalam Ahkamul Idain) 4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar, tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang tidak boleh membawa senjata…(HR. Bukhari) Al-Hasan al-Bashri mengatakan: Mereka dilarang untuk membawa senjata di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh. (HR. Bukhari secara mu’allaq) Wanita Haid Tetap Berangkat ke Lapangan Disyariatkan bagi wanita untuk berangkat menuju lapangan ketika hari raya dengan memperhatikan adab-adab berikut: Memakai jilbab sempurna (hijab) Dari Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha mengatakan: أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرجهن في الفطر والأضحى: العواتق، والحيض، وذوات الخدور، فأما الحيض فيعتزلن الصلاة، ويشهدن الخير ودعوة المسلمين Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha…. Saya bertanya: Ya Rasulullah, ada yang tidak memiliki jilbab? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syarat Wanita Berangkat ke Lapangan Pertama, Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian Dari zaid bin Kholid Al Juhani radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ “Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke masjid. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat.” (HR. Ahmad, Abu daud dan dishahihkan al-Albani) Keterangan: Makna “tafilaat” : tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat Kedua, Tidak boleh bercampur dengan laki-laki Ummu Athiyah mengatakan: فليكن خلف الناس يكبرنّ مع الناس Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka. (HR. Muslim) Sunah-sunah Ketika di Lapangan 1. Mengeraskan bacaan takbir sampai imam datang (mulai shalat) Dari Nafi’, كان ابنُ عُمر يـخرج يوم العيد إلى المصلى فيكبر ويرفع صوته حتى يَأتِي الإمام Bahwa Ibnu Umar beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) Dari al-Walid, bahwa beliau bertanya kepada al-Auza’i dan Imam Malik tentang mengeraskan takbir ketika hari raya. Keduanya menjawab: Ya, boleh. Abdullah bin Umar mengeraskan takbir ketika Idul Fitri sampai imam keluar. (HR. al-Faryabi) 2. Tidak ada adzan dan qamat ketika hendak shalat Dari Jabir bin samurah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: صليت مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- العيدين غير مرة ولا مرتين بغير أذان ولا إقامة Saya shalat hari raya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali, tidak ada adzan dan qamat. (HR. Muslim) Ibnu Abbas dan jabir bin Abdillah mengatakan: Tidak ada adzan ketika Idul Fitri dan tidak juga Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Tidak ada shalat sunah qabliyah dan ba’diyah di lapangan Dari Ibn abbas, أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَرجَ يَومَ الفِطرِ، فَصلَّى رَكعَتَينِ لَـم يُصَلّ قَبلَهَا و لا بَعدَهَا و مَعَهُ بِلاَلٌ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan ketika Idul Fitri, kemudian shalat dua rakaat. Tidak shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Dan beliau bersama Bilal. (HR. Bukhari dan al-baihaqi) Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, tidaklah melakukan shalat apapun setelah mereka sampai di lapangan. Baik sebelum shalat Id maupun sesudahnya. (Zadul Ma’ad, 1/425) Catatan: 1. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat sunah setelah tiba di rumah Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat sunah apapun sebelum shalat Id. Setelah pulang ke rumah, beliau shalat dua rakaat. (HR. Ibn Majah dan dishahihkan Al Albnai) 2. Orang yang shalat Id di masjid, tetap disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين Apabila kalian masuk masjid maka jangan duduk sampai shalat dua rakaat.” Demikian penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Shalatul idain karya Sa’id al-Qohthoani) Tata Cara Shalat Id Pertama, sutrah (pembatas shalat) bagi imam Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menuju lapangan pada hari raya, beliau perintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut. (HR. Bukhari) Kedua, Shalat id dua rakaat Umar bin Khatab mengatakan: صلاة الجمعة ركعتان، وصلاة الفطر ركعتان،وصلاة الأضحى ركعتان “Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat…” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ketiga, Shalat dilaksanakan sebelum khutbah Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Keempat, takbir ketika shalat Id takbiratul ihram di rakaat pertama, lalu membaca do’a iftitah, kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal berdiri dari sujud, kemudian bertakbir 5 kali Dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha, di rakaat pertama: 7 kali takbir dan lima kalli takbir di rakaat kedua, selain takbir rukuk di masing-masing rakaat. (HR. Abu daud dan Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani) Al-Baghawi mengatakan: Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan shabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika shalat Id: di rakaat pertama tujuh kali selain takbiratul ihram dan di rakaat kedua lima kali selain takbir bangkit dari sujud. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali… radliallahu ‘anhum … (Syarhus Sunah, 4:309. dinukil dari Ahkamul Idain karya Syaikh Ali Al-halabi) Kelima, Mengangkat tangan ketika takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir-takbir shalat Id. (Ahkamul Idain, hal. 20) Namun terdapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat Id. (Zadul Maad, 1/425) Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari al-Walid bin Muslim, bahwa beliau bertanya kepada Imam malik tentang mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan. Imam malik menjawab: ya, angkatlah kedua tanganmu setiap takbir tambahan…(Riwayat al-Faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Keterangan: Maksud takbir tambahan: takbir 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua. Keenam, dzikir di sela-sela takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan Al halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dzikir tertentu di sela-sela takbir tambahan. (Ahkamul Idain, hal. 21) Namun terdapat riwayat yang shahih dari ibn mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tentang shalat Id: بين كل تكبيرتين حمد لله و ثناء على الله Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan pujian kepada Allah. (HR. al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Disebutkan dari Ibn Mas’ud bahwa beliau menajelaskan: (di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zadul Maad, 1/425) Ketujuh, bacaan ketika shalat Setelah selesai takbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca Al Fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut: 1. Surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qamar di rakaat kedua. 2. Surat Al A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasyiah di rakaat kedua. Semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An nasai dan At Turmudzi Kedelapan, tata cara selanjutnya Tata cara shalat Id selanjutnya sama dengan shalat lainnya, dan tidak ada perbedaan sedikit pun (Ahkamul Idain, hal. 22) Orang yang Ketinggalan Shalat Id Orang yang ketinggalan shalat Id berjamaah maka dia shalat dua rakaat. Imam Bukhari mengatakan: Bab, apabila orang ketinggalan shalat Id maka dia shalat dua rakaat. (shahih Bukhari) Atha’ bin Abi Rabah mengatakan: إذا فاته العيد صلى ركعتين Apabila ketinggalan shalat Id maka shalat dua rakaat. (HR. Bukhari) Adapun orang yang meninggalkan shalat Id dengan sengaja, maka pendapat yang nampak dari Syaikhul Islam Ibn taimiyah; dia tidak disyariatkan untuk mengqadla’nya. (Majmu’ Al fatawa, 24/186) Khotbah Shalat Id Pertama, dilaksanakan setelah shalat Dari Ibnu Umar, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, abu bakar dan umar radliallahu ‘anhuma, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan muslim) Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan: شهدت العيد مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وأبي بكر، وعمر، وعثمان رضى الله عنهم، فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, khotib berdiri menghadap jamaah dari Abu sa’id al-Khudri radliallahu ‘anhu, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berbalik, berdiri menghadap jama’ah. Sementara para jamaah tetap duduk di barisan-barisan mereka. (HR. Bukhari dan Muslim) Ketiga, imam berkhutbah di tempat yang tinggi tanpa mimbar Dalam hadis jabir disebutkan: قام النبي -صلى الله عليه وسلم- يوم الفطر، فصلى، فبدأ بالصلاة، ثم خطب، فلما فرغ نزل فأتى النساء فذكرهن Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ketika Idul Fitri, beliau mulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Setelah selesai beliau turun kemudian mendatangi jamaah wanita…(HR. Bukhari dan Muslim) Imam Bukhari mengatakan: bab, datang di lapangan (hari raya) tanpa membawa mimbar. (shahih Al bukhari) Imam Ibnul Qayim mengatakan: Tidak diragukan, bahwa mimbar tidak dibawa dari masjid (ke lapangan). Orang yang pertama kali mengeluarkan mimbar ke masjid adalah Marwan bin Hakam, dan perbuatan beliau diingkari… (Zadul Maad, 1:425) Keempat, termasuk sunah: khatib berceramah dengan memegang tongkat atau semacamnya Dari Barra bin Azib radliallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نُــووِل يَـــــــوم العيد قَــوساً فَــخَـــطَــب عليه bahwa kami memberikan busur panah kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dan beliau berkhutbah dengan memegangnya. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani) Kelima, khutbah dimulai dengan membaca tahmid Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai semua khutbahnya dengan membaca tahmid. Dan tidak diriwayatkan dalam satu hadis-pun bahwa beliau memulai khutbahnya pada dua hari raya dengan melantunkan takbir…(Zadul Maad, 1:425) Syaikhul Islam mengatakan: Tidak diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memulai khutbahnya dengan selain tahmid, baik khutbah id, khutbah istisqa’, maupun khutbah lainnya…(Majmu’ al-fatawa, 22/393) Keenam, isi khotbah disesuaikan dengan situasi terkini jika khutbahnya ketika Idul Adha maka sang khatib mengingatkan tentang Idul Adha dan rincian hukumnya, mengingatkan keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah, memerintahkan untuk bertakwa dan menjaga ketaatan lainnya. Tidak selayaknya, kesempatan khutbah ini digunakan untuk mencela pemerintah atau ulama, menuduh mereka kafir atau fasiq, atau tema-tema khutbah lainnya yang dapat membangkitkan emosi masyarakat dan memicu kerusuhan. Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Khotbah Dari Abdullah bin saib radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai khutbah beliau bersabda: إِنَّا نَـخطُب فَمَن أحَبَّ أَن يَـجلسَ للخُطْبةِ  فليَجلِسْ و مَن أَحَبّ أَن يَذهَب فليَذْهَب “Saya akan menyampaikan khutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan khutbah, silahkan dia duduk, dan Siapa yang ingin pulang silahkan pulang.” (HR. Abu daud, an Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang mengikuti hari raya untuk duduk mendengarkan khutbah atau pulang….(Zadul Maad, 1/425). Larangan Berpuasa di Hari Raya Dari Abu Sa’id al-Khudzri radliallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَن صيَام يَومَينِ يَومِ الفِطرِ و يَومِ النَّحرِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) Imam an-Nawawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya puasa di dua hari raya sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar, puasa sunah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya. (Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi, 8/15) Allahu a’lam. Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Definisi Syariah, Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat Mal, Jima Saat Hamil, Waktu Salat Duha, Malaikat Izrail Mencabut Nyawa, Doa Suami Terhadap Istri Visited 122 times, 1 visit(s) today Post Views: 752 QRIS donasi Yufid

Panduan Shalat Idul Adha dan Idul Fitri

Hukum Shalat Idul Fitri & Idul Adha Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim. Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut: 1. Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakannya. Karena sejak shalat Id ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, beliau senantiasa melaksanakannya sampai beliau meninggal 2. Kebiasaan para khulafa ar-Rosyidin setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa shalat Id merupakan ibadah yang sangat disyariatkan dalam Islam. 3. Hadis Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan: Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha….(HR. Bukhari dan Muslim) Adanya perintah menunjukkan bahwa itu wajib, karena hukum asal perintah adalah wajib 4. Shalat Id merupakan salah satu syiar Islam yang paling besar. Adab Shalat Hari Raya 1. Mandi pada Hari Id Dari Nafi’, beliau mengatakan أن عبد الله بن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى bahwa Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan asy-Syafi’i dan sanadnya shahih) Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin al-Musayyib mengatakan: سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال “Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Catatan: Dibolehkan untuk memulai mandi hari raya sebelum atau sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan pendapat yang dinukil dari imam Ahmad. Allahu a’lam. 2. Berhias dan Memakai Wewangian Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ “Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan, hendaknya dia mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah dan dihasankan al-Albani) 3. Memakai Pakaian yang Paling Bagus Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan: كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya) Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: Umar bin Khathab pernah mengambil jubah dari sutra yang dibeli di pasar. Kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ya Rasulullah, saya membeli ini, sehingga engkau bisa berhias dengannya ketika hari raya dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya karena baju itu terbuat dari sutra. (HR. Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i) Imam as-Sindi mengatakan: “…dari hadis disimpulkan bahwa berhias ketika hari raya merupakan kebiasaan yang mengakar di kalangan mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, yang artinya kebiasaan itu tetap belaku… (Hasyiah as-Sindy ‘ala an-Nasa’i, 3:181) 4. Tidak Makan Sampai Pulang dari Shalat Idul Adha dengan Daging Kurban Dari Buraidah, beliau berkata: لاَ يَـخرجُ يَومَ الفِطرِ حَتَّى يَطعَمَ ولاَ يَطعَمُ يَومَ الأَضْحَى حَتَّى يُصلِّىَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu. (HR. At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani) 5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan Dari sa’d radliallahu ‘anhu, أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani) Waktu Shalat Id Dari Yazid bin Khumair, beliau mengatakan: suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat Id. Kemudian beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau mengatakan: إِنّا كُنّا قَد فَرَغنَا سَاعَتَنَا هَذه و ذلكَ حِينَ التَّسبِيح “Kami dulu telah selesai dari kegiatan ini (shalat Id) pada waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud dengan sanad shahih) Keterangan: maksud: “waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan”: setelah berlalunya waktu larangan untuk shalat, yaitu ketika matahari terbit. Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fitri dan menyegerahkan shalat Idul Adha. Sementara Ibnu Umar -orang yang sangat antusias mengikuti sunah- tidak keluar menuju lapangan sampai matahari terbit. Beliau melantunkan takbir sejak dari rumah sampai tiba di lapangan. (Zadul Ma’ad, 1:425) Syaikh Abu Bakr al-Jazairi mengatakan: Waktu mulainya shalat Id adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu, sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya dan mengakhirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya. (Minhajul Muslim, hal. 278) Tempat Pelaksanaan Shalat Id 1. Ketika di Mekah Tempat pelaksanaan shalat Id di Mekah yang paling afdhal adalah di Masjidil Haram. Karena semua ulama senantiasa melaksanakan shalat Id di masjidil haram ketika di makah. Imam an-Nawawi mengatakan: …ketika di Mekah, maka masjidil haram paling afdhal (untuk tempat shalat Id) tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 5:524) 2. Di Luar Mekah Tempat shalat Id yang sesuai sunah adalah lapangan. Kecuali jika ada halangan seperti hujan atau halangan lainnya. Dari Abu Sa’id al-Khudri, كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ الصَّلاةُ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnul Haj al-Makki mengatakan: …sunah yang berlaku sejak dulu terkait shalat Id adalah dilaksanakan di lapangan. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku (masjid nabawi) lebih utama dari pada seribu kali shalat di selain masjidku, kecuali masjidil haram.” meskipun memiliki keutamaan yang sangat besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjid. (al-Madkhal, 2:438) Catatan: Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk salah seorang agar menjadi imam shalat Id di masjid bagi orang yang lemah -tidak mampu keluar menuju lapangan-, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah. Adab Ketika Menuju Lapangan 1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma, إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangkat dan pulang). (HR. Bukhari) 2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai. Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat 3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya, sehingga tidak didengar laki-laki. Dalil lainnya: A. Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) B. Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qotadah radliallahu ‘anhu berangkat shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. al-Faryabi dalam Ahkamul Idain) 4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar, tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang tidak boleh membawa senjata…(HR. Bukhari) Al-Hasan al-Bashri mengatakan: Mereka dilarang untuk membawa senjata di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh. (HR. Bukhari secara mu’allaq) Wanita Haid Tetap Berangkat ke Lapangan Disyariatkan bagi wanita untuk berangkat menuju lapangan ketika hari raya dengan memperhatikan adab-adab berikut: Memakai jilbab sempurna (hijab) Dari Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha mengatakan: أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرجهن في الفطر والأضحى: العواتق، والحيض، وذوات الخدور، فأما الحيض فيعتزلن الصلاة، ويشهدن الخير ودعوة المسلمين Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha…. Saya bertanya: Ya Rasulullah, ada yang tidak memiliki jilbab? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syarat Wanita Berangkat ke Lapangan Pertama, Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian Dari zaid bin Kholid Al Juhani radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ “Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke masjid. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat.” (HR. Ahmad, Abu daud dan dishahihkan al-Albani) Keterangan: Makna “tafilaat” : tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat Kedua, Tidak boleh bercampur dengan laki-laki Ummu Athiyah mengatakan: فليكن خلف الناس يكبرنّ مع الناس Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka. (HR. Muslim) Sunah-sunah Ketika di Lapangan 1. Mengeraskan bacaan takbir sampai imam datang (mulai shalat) Dari Nafi’, كان ابنُ عُمر يـخرج يوم العيد إلى المصلى فيكبر ويرفع صوته حتى يَأتِي الإمام Bahwa Ibnu Umar beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) Dari al-Walid, bahwa beliau bertanya kepada al-Auza’i dan Imam Malik tentang mengeraskan takbir ketika hari raya. Keduanya menjawab: Ya, boleh. Abdullah bin Umar mengeraskan takbir ketika Idul Fitri sampai imam keluar. (HR. al-Faryabi) 2. Tidak ada adzan dan qamat ketika hendak shalat Dari Jabir bin samurah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: صليت مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- العيدين غير مرة ولا مرتين بغير أذان ولا إقامة Saya shalat hari raya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali, tidak ada adzan dan qamat. (HR. Muslim) Ibnu Abbas dan jabir bin Abdillah mengatakan: Tidak ada adzan ketika Idul Fitri dan tidak juga Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Tidak ada shalat sunah qabliyah dan ba’diyah di lapangan Dari Ibn abbas, أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَرجَ يَومَ الفِطرِ، فَصلَّى رَكعَتَينِ لَـم يُصَلّ قَبلَهَا و لا بَعدَهَا و مَعَهُ بِلاَلٌ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan ketika Idul Fitri, kemudian shalat dua rakaat. Tidak shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Dan beliau bersama Bilal. (HR. Bukhari dan al-baihaqi) Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, tidaklah melakukan shalat apapun setelah mereka sampai di lapangan. Baik sebelum shalat Id maupun sesudahnya. (Zadul Ma’ad, 1/425) Catatan: 1. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat sunah setelah tiba di rumah Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat sunah apapun sebelum shalat Id. Setelah pulang ke rumah, beliau shalat dua rakaat. (HR. Ibn Majah dan dishahihkan Al Albnai) 2. Orang yang shalat Id di masjid, tetap disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين Apabila kalian masuk masjid maka jangan duduk sampai shalat dua rakaat.” Demikian penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Shalatul idain karya Sa’id al-Qohthoani) Tata Cara Shalat Id Pertama, sutrah (pembatas shalat) bagi imam Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menuju lapangan pada hari raya, beliau perintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut. (HR. Bukhari) Kedua, Shalat id dua rakaat Umar bin Khatab mengatakan: صلاة الجمعة ركعتان، وصلاة الفطر ركعتان،وصلاة الأضحى ركعتان “Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat…” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ketiga, Shalat dilaksanakan sebelum khutbah Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Keempat, takbir ketika shalat Id takbiratul ihram di rakaat pertama, lalu membaca do’a iftitah, kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal berdiri dari sujud, kemudian bertakbir 5 kali Dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha, di rakaat pertama: 7 kali takbir dan lima kalli takbir di rakaat kedua, selain takbir rukuk di masing-masing rakaat. (HR. Abu daud dan Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani) Al-Baghawi mengatakan: Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan shabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika shalat Id: di rakaat pertama tujuh kali selain takbiratul ihram dan di rakaat kedua lima kali selain takbir bangkit dari sujud. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali… radliallahu ‘anhum … (Syarhus Sunah, 4:309. dinukil dari Ahkamul Idain karya Syaikh Ali Al-halabi) Kelima, Mengangkat tangan ketika takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir-takbir shalat Id. (Ahkamul Idain, hal. 20) Namun terdapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat Id. (Zadul Maad, 1/425) Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari al-Walid bin Muslim, bahwa beliau bertanya kepada Imam malik tentang mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan. Imam malik menjawab: ya, angkatlah kedua tanganmu setiap takbir tambahan…(Riwayat al-Faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Keterangan: Maksud takbir tambahan: takbir 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua. Keenam, dzikir di sela-sela takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan Al halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dzikir tertentu di sela-sela takbir tambahan. (Ahkamul Idain, hal. 21) Namun terdapat riwayat yang shahih dari ibn mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tentang shalat Id: بين كل تكبيرتين حمد لله و ثناء على الله Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan pujian kepada Allah. (HR. al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Disebutkan dari Ibn Mas’ud bahwa beliau menajelaskan: (di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zadul Maad, 1/425) Ketujuh, bacaan ketika shalat Setelah selesai takbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca Al Fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut: 1. Surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qamar di rakaat kedua. 2. Surat Al A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasyiah di rakaat kedua. Semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An nasai dan At Turmudzi Kedelapan, tata cara selanjutnya Tata cara shalat Id selanjutnya sama dengan shalat lainnya, dan tidak ada perbedaan sedikit pun (Ahkamul Idain, hal. 22) Orang yang Ketinggalan Shalat Id Orang yang ketinggalan shalat Id berjamaah maka dia shalat dua rakaat. Imam Bukhari mengatakan: Bab, apabila orang ketinggalan shalat Id maka dia shalat dua rakaat. (shahih Bukhari) Atha’ bin Abi Rabah mengatakan: إذا فاته العيد صلى ركعتين Apabila ketinggalan shalat Id maka shalat dua rakaat. (HR. Bukhari) Adapun orang yang meninggalkan shalat Id dengan sengaja, maka pendapat yang nampak dari Syaikhul Islam Ibn taimiyah; dia tidak disyariatkan untuk mengqadla’nya. (Majmu’ Al fatawa, 24/186) Khotbah Shalat Id Pertama, dilaksanakan setelah shalat Dari Ibnu Umar, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, abu bakar dan umar radliallahu ‘anhuma, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan muslim) Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan: شهدت العيد مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وأبي بكر، وعمر، وعثمان رضى الله عنهم، فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, khotib berdiri menghadap jamaah dari Abu sa’id al-Khudri radliallahu ‘anhu, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berbalik, berdiri menghadap jama’ah. Sementara para jamaah tetap duduk di barisan-barisan mereka. (HR. Bukhari dan Muslim) Ketiga, imam berkhutbah di tempat yang tinggi tanpa mimbar Dalam hadis jabir disebutkan: قام النبي -صلى الله عليه وسلم- يوم الفطر، فصلى، فبدأ بالصلاة، ثم خطب، فلما فرغ نزل فأتى النساء فذكرهن Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ketika Idul Fitri, beliau mulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Setelah selesai beliau turun kemudian mendatangi jamaah wanita…(HR. Bukhari dan Muslim) Imam Bukhari mengatakan: bab, datang di lapangan (hari raya) tanpa membawa mimbar. (shahih Al bukhari) Imam Ibnul Qayim mengatakan: Tidak diragukan, bahwa mimbar tidak dibawa dari masjid (ke lapangan). Orang yang pertama kali mengeluarkan mimbar ke masjid adalah Marwan bin Hakam, dan perbuatan beliau diingkari… (Zadul Maad, 1:425) Keempat, termasuk sunah: khatib berceramah dengan memegang tongkat atau semacamnya Dari Barra bin Azib radliallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نُــووِل يَـــــــوم العيد قَــوساً فَــخَـــطَــب عليه bahwa kami memberikan busur panah kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dan beliau berkhutbah dengan memegangnya. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani) Kelima, khutbah dimulai dengan membaca tahmid Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai semua khutbahnya dengan membaca tahmid. Dan tidak diriwayatkan dalam satu hadis-pun bahwa beliau memulai khutbahnya pada dua hari raya dengan melantunkan takbir…(Zadul Maad, 1:425) Syaikhul Islam mengatakan: Tidak diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memulai khutbahnya dengan selain tahmid, baik khutbah id, khutbah istisqa’, maupun khutbah lainnya…(Majmu’ al-fatawa, 22/393) Keenam, isi khotbah disesuaikan dengan situasi terkini jika khutbahnya ketika Idul Adha maka sang khatib mengingatkan tentang Idul Adha dan rincian hukumnya, mengingatkan keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah, memerintahkan untuk bertakwa dan menjaga ketaatan lainnya. Tidak selayaknya, kesempatan khutbah ini digunakan untuk mencela pemerintah atau ulama, menuduh mereka kafir atau fasiq, atau tema-tema khutbah lainnya yang dapat membangkitkan emosi masyarakat dan memicu kerusuhan. Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Khotbah Dari Abdullah bin saib radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai khutbah beliau bersabda: إِنَّا نَـخطُب فَمَن أحَبَّ أَن يَـجلسَ للخُطْبةِ  فليَجلِسْ و مَن أَحَبّ أَن يَذهَب فليَذْهَب “Saya akan menyampaikan khutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan khutbah, silahkan dia duduk, dan Siapa yang ingin pulang silahkan pulang.” (HR. Abu daud, an Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang mengikuti hari raya untuk duduk mendengarkan khutbah atau pulang….(Zadul Maad, 1/425). Larangan Berpuasa di Hari Raya Dari Abu Sa’id al-Khudzri radliallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَن صيَام يَومَينِ يَومِ الفِطرِ و يَومِ النَّحرِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) Imam an-Nawawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya puasa di dua hari raya sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar, puasa sunah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya. (Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi, 8/15) Allahu a’lam. Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Definisi Syariah, Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat Mal, Jima Saat Hamil, Waktu Salat Duha, Malaikat Izrail Mencabut Nyawa, Doa Suami Terhadap Istri Visited 122 times, 1 visit(s) today Post Views: 752 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat Idul Fitri & Idul Adha Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim. Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut: 1. Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakannya. Karena sejak shalat Id ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, beliau senantiasa melaksanakannya sampai beliau meninggal 2. Kebiasaan para khulafa ar-Rosyidin setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa shalat Id merupakan ibadah yang sangat disyariatkan dalam Islam. 3. Hadis Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan: Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha….(HR. Bukhari dan Muslim) Adanya perintah menunjukkan bahwa itu wajib, karena hukum asal perintah adalah wajib 4. Shalat Id merupakan salah satu syiar Islam yang paling besar. Adab Shalat Hari Raya 1. Mandi pada Hari Id Dari Nafi’, beliau mengatakan أن عبد الله بن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى bahwa Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan asy-Syafi’i dan sanadnya shahih) Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin al-Musayyib mengatakan: سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال “Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Catatan: Dibolehkan untuk memulai mandi hari raya sebelum atau sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan pendapat yang dinukil dari imam Ahmad. Allahu a’lam. 2. Berhias dan Memakai Wewangian Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ “Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan, hendaknya dia mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah dan dihasankan al-Albani) 3. Memakai Pakaian yang Paling Bagus Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan: كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya) Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: Umar bin Khathab pernah mengambil jubah dari sutra yang dibeli di pasar. Kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ya Rasulullah, saya membeli ini, sehingga engkau bisa berhias dengannya ketika hari raya dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya karena baju itu terbuat dari sutra. (HR. Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i) Imam as-Sindi mengatakan: “…dari hadis disimpulkan bahwa berhias ketika hari raya merupakan kebiasaan yang mengakar di kalangan mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, yang artinya kebiasaan itu tetap belaku… (Hasyiah as-Sindy ‘ala an-Nasa’i, 3:181) 4. Tidak Makan Sampai Pulang dari Shalat Idul Adha dengan Daging Kurban Dari Buraidah, beliau berkata: لاَ يَـخرجُ يَومَ الفِطرِ حَتَّى يَطعَمَ ولاَ يَطعَمُ يَومَ الأَضْحَى حَتَّى يُصلِّىَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu. (HR. At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani) 5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan Dari sa’d radliallahu ‘anhu, أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani) Waktu Shalat Id Dari Yazid bin Khumair, beliau mengatakan: suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat Id. Kemudian beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau mengatakan: إِنّا كُنّا قَد فَرَغنَا سَاعَتَنَا هَذه و ذلكَ حِينَ التَّسبِيح “Kami dulu telah selesai dari kegiatan ini (shalat Id) pada waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud dengan sanad shahih) Keterangan: maksud: “waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan”: setelah berlalunya waktu larangan untuk shalat, yaitu ketika matahari terbit. Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fitri dan menyegerahkan shalat Idul Adha. Sementara Ibnu Umar -orang yang sangat antusias mengikuti sunah- tidak keluar menuju lapangan sampai matahari terbit. Beliau melantunkan takbir sejak dari rumah sampai tiba di lapangan. (Zadul Ma’ad, 1:425) Syaikh Abu Bakr al-Jazairi mengatakan: Waktu mulainya shalat Id adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu, sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya dan mengakhirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya. (Minhajul Muslim, hal. 278) Tempat Pelaksanaan Shalat Id 1. Ketika di Mekah Tempat pelaksanaan shalat Id di Mekah yang paling afdhal adalah di Masjidil Haram. Karena semua ulama senantiasa melaksanakan shalat Id di masjidil haram ketika di makah. Imam an-Nawawi mengatakan: …ketika di Mekah, maka masjidil haram paling afdhal (untuk tempat shalat Id) tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 5:524) 2. Di Luar Mekah Tempat shalat Id yang sesuai sunah adalah lapangan. Kecuali jika ada halangan seperti hujan atau halangan lainnya. Dari Abu Sa’id al-Khudri, كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ الصَّلاةُ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnul Haj al-Makki mengatakan: …sunah yang berlaku sejak dulu terkait shalat Id adalah dilaksanakan di lapangan. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku (masjid nabawi) lebih utama dari pada seribu kali shalat di selain masjidku, kecuali masjidil haram.” meskipun memiliki keutamaan yang sangat besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjid. (al-Madkhal, 2:438) Catatan: Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk salah seorang agar menjadi imam shalat Id di masjid bagi orang yang lemah -tidak mampu keluar menuju lapangan-, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah. Adab Ketika Menuju Lapangan 1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma, إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangkat dan pulang). (HR. Bukhari) 2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai. Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat 3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya, sehingga tidak didengar laki-laki. Dalil lainnya: A. Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) B. Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qotadah radliallahu ‘anhu berangkat shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. al-Faryabi dalam Ahkamul Idain) 4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar, tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang tidak boleh membawa senjata…(HR. Bukhari) Al-Hasan al-Bashri mengatakan: Mereka dilarang untuk membawa senjata di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh. (HR. Bukhari secara mu’allaq) Wanita Haid Tetap Berangkat ke Lapangan Disyariatkan bagi wanita untuk berangkat menuju lapangan ketika hari raya dengan memperhatikan adab-adab berikut: Memakai jilbab sempurna (hijab) Dari Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha mengatakan: أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرجهن في الفطر والأضحى: العواتق، والحيض، وذوات الخدور، فأما الحيض فيعتزلن الصلاة، ويشهدن الخير ودعوة المسلمين Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha…. Saya bertanya: Ya Rasulullah, ada yang tidak memiliki jilbab? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syarat Wanita Berangkat ke Lapangan Pertama, Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian Dari zaid bin Kholid Al Juhani radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ “Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke masjid. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat.” (HR. Ahmad, Abu daud dan dishahihkan al-Albani) Keterangan: Makna “tafilaat” : tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat Kedua, Tidak boleh bercampur dengan laki-laki Ummu Athiyah mengatakan: فليكن خلف الناس يكبرنّ مع الناس Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka. (HR. Muslim) Sunah-sunah Ketika di Lapangan 1. Mengeraskan bacaan takbir sampai imam datang (mulai shalat) Dari Nafi’, كان ابنُ عُمر يـخرج يوم العيد إلى المصلى فيكبر ويرفع صوته حتى يَأتِي الإمام Bahwa Ibnu Umar beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) Dari al-Walid, bahwa beliau bertanya kepada al-Auza’i dan Imam Malik tentang mengeraskan takbir ketika hari raya. Keduanya menjawab: Ya, boleh. Abdullah bin Umar mengeraskan takbir ketika Idul Fitri sampai imam keluar. (HR. al-Faryabi) 2. Tidak ada adzan dan qamat ketika hendak shalat Dari Jabir bin samurah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: صليت مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- العيدين غير مرة ولا مرتين بغير أذان ولا إقامة Saya shalat hari raya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali, tidak ada adzan dan qamat. (HR. Muslim) Ibnu Abbas dan jabir bin Abdillah mengatakan: Tidak ada adzan ketika Idul Fitri dan tidak juga Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Tidak ada shalat sunah qabliyah dan ba’diyah di lapangan Dari Ibn abbas, أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَرجَ يَومَ الفِطرِ، فَصلَّى رَكعَتَينِ لَـم يُصَلّ قَبلَهَا و لا بَعدَهَا و مَعَهُ بِلاَلٌ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan ketika Idul Fitri, kemudian shalat dua rakaat. Tidak shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Dan beliau bersama Bilal. (HR. Bukhari dan al-baihaqi) Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, tidaklah melakukan shalat apapun setelah mereka sampai di lapangan. Baik sebelum shalat Id maupun sesudahnya. (Zadul Ma’ad, 1/425) Catatan: 1. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat sunah setelah tiba di rumah Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat sunah apapun sebelum shalat Id. Setelah pulang ke rumah, beliau shalat dua rakaat. (HR. Ibn Majah dan dishahihkan Al Albnai) 2. Orang yang shalat Id di masjid, tetap disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين Apabila kalian masuk masjid maka jangan duduk sampai shalat dua rakaat.” Demikian penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Shalatul idain karya Sa’id al-Qohthoani) Tata Cara Shalat Id Pertama, sutrah (pembatas shalat) bagi imam Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menuju lapangan pada hari raya, beliau perintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut. (HR. Bukhari) Kedua, Shalat id dua rakaat Umar bin Khatab mengatakan: صلاة الجمعة ركعتان، وصلاة الفطر ركعتان،وصلاة الأضحى ركعتان “Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat…” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ketiga, Shalat dilaksanakan sebelum khutbah Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Keempat, takbir ketika shalat Id takbiratul ihram di rakaat pertama, lalu membaca do’a iftitah, kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal berdiri dari sujud, kemudian bertakbir 5 kali Dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha, di rakaat pertama: 7 kali takbir dan lima kalli takbir di rakaat kedua, selain takbir rukuk di masing-masing rakaat. (HR. Abu daud dan Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani) Al-Baghawi mengatakan: Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan shabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika shalat Id: di rakaat pertama tujuh kali selain takbiratul ihram dan di rakaat kedua lima kali selain takbir bangkit dari sujud. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali… radliallahu ‘anhum … (Syarhus Sunah, 4:309. dinukil dari Ahkamul Idain karya Syaikh Ali Al-halabi) Kelima, Mengangkat tangan ketika takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir-takbir shalat Id. (Ahkamul Idain, hal. 20) Namun terdapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat Id. (Zadul Maad, 1/425) Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari al-Walid bin Muslim, bahwa beliau bertanya kepada Imam malik tentang mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan. Imam malik menjawab: ya, angkatlah kedua tanganmu setiap takbir tambahan…(Riwayat al-Faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Keterangan: Maksud takbir tambahan: takbir 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua. Keenam, dzikir di sela-sela takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan Al halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dzikir tertentu di sela-sela takbir tambahan. (Ahkamul Idain, hal. 21) Namun terdapat riwayat yang shahih dari ibn mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tentang shalat Id: بين كل تكبيرتين حمد لله و ثناء على الله Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan pujian kepada Allah. (HR. al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Disebutkan dari Ibn Mas’ud bahwa beliau menajelaskan: (di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zadul Maad, 1/425) Ketujuh, bacaan ketika shalat Setelah selesai takbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca Al Fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut: 1. Surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qamar di rakaat kedua. 2. Surat Al A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasyiah di rakaat kedua. Semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An nasai dan At Turmudzi Kedelapan, tata cara selanjutnya Tata cara shalat Id selanjutnya sama dengan shalat lainnya, dan tidak ada perbedaan sedikit pun (Ahkamul Idain, hal. 22) Orang yang Ketinggalan Shalat Id Orang yang ketinggalan shalat Id berjamaah maka dia shalat dua rakaat. Imam Bukhari mengatakan: Bab, apabila orang ketinggalan shalat Id maka dia shalat dua rakaat. (shahih Bukhari) Atha’ bin Abi Rabah mengatakan: إذا فاته العيد صلى ركعتين Apabila ketinggalan shalat Id maka shalat dua rakaat. (HR. Bukhari) Adapun orang yang meninggalkan shalat Id dengan sengaja, maka pendapat yang nampak dari Syaikhul Islam Ibn taimiyah; dia tidak disyariatkan untuk mengqadla’nya. (Majmu’ Al fatawa, 24/186) Khotbah Shalat Id Pertama, dilaksanakan setelah shalat Dari Ibnu Umar, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, abu bakar dan umar radliallahu ‘anhuma, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan muslim) Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan: شهدت العيد مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وأبي بكر، وعمر، وعثمان رضى الله عنهم، فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, khotib berdiri menghadap jamaah dari Abu sa’id al-Khudri radliallahu ‘anhu, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berbalik, berdiri menghadap jama’ah. Sementara para jamaah tetap duduk di barisan-barisan mereka. (HR. Bukhari dan Muslim) Ketiga, imam berkhutbah di tempat yang tinggi tanpa mimbar Dalam hadis jabir disebutkan: قام النبي -صلى الله عليه وسلم- يوم الفطر، فصلى، فبدأ بالصلاة، ثم خطب، فلما فرغ نزل فأتى النساء فذكرهن Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ketika Idul Fitri, beliau mulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Setelah selesai beliau turun kemudian mendatangi jamaah wanita…(HR. Bukhari dan Muslim) Imam Bukhari mengatakan: bab, datang di lapangan (hari raya) tanpa membawa mimbar. (shahih Al bukhari) Imam Ibnul Qayim mengatakan: Tidak diragukan, bahwa mimbar tidak dibawa dari masjid (ke lapangan). Orang yang pertama kali mengeluarkan mimbar ke masjid adalah Marwan bin Hakam, dan perbuatan beliau diingkari… (Zadul Maad, 1:425) Keempat, termasuk sunah: khatib berceramah dengan memegang tongkat atau semacamnya Dari Barra bin Azib radliallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نُــووِل يَـــــــوم العيد قَــوساً فَــخَـــطَــب عليه bahwa kami memberikan busur panah kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dan beliau berkhutbah dengan memegangnya. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani) Kelima, khutbah dimulai dengan membaca tahmid Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai semua khutbahnya dengan membaca tahmid. Dan tidak diriwayatkan dalam satu hadis-pun bahwa beliau memulai khutbahnya pada dua hari raya dengan melantunkan takbir…(Zadul Maad, 1:425) Syaikhul Islam mengatakan: Tidak diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memulai khutbahnya dengan selain tahmid, baik khutbah id, khutbah istisqa’, maupun khutbah lainnya…(Majmu’ al-fatawa, 22/393) Keenam, isi khotbah disesuaikan dengan situasi terkini jika khutbahnya ketika Idul Adha maka sang khatib mengingatkan tentang Idul Adha dan rincian hukumnya, mengingatkan keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah, memerintahkan untuk bertakwa dan menjaga ketaatan lainnya. Tidak selayaknya, kesempatan khutbah ini digunakan untuk mencela pemerintah atau ulama, menuduh mereka kafir atau fasiq, atau tema-tema khutbah lainnya yang dapat membangkitkan emosi masyarakat dan memicu kerusuhan. Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Khotbah Dari Abdullah bin saib radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai khutbah beliau bersabda: إِنَّا نَـخطُب فَمَن أحَبَّ أَن يَـجلسَ للخُطْبةِ  فليَجلِسْ و مَن أَحَبّ أَن يَذهَب فليَذْهَب “Saya akan menyampaikan khutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan khutbah, silahkan dia duduk, dan Siapa yang ingin pulang silahkan pulang.” (HR. Abu daud, an Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang mengikuti hari raya untuk duduk mendengarkan khutbah atau pulang….(Zadul Maad, 1/425). Larangan Berpuasa di Hari Raya Dari Abu Sa’id al-Khudzri radliallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَن صيَام يَومَينِ يَومِ الفِطرِ و يَومِ النَّحرِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) Imam an-Nawawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya puasa di dua hari raya sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar, puasa sunah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya. (Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi, 8/15) Allahu a’lam. Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Definisi Syariah, Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat Mal, Jima Saat Hamil, Waktu Salat Duha, Malaikat Izrail Mencabut Nyawa, Doa Suami Terhadap Istri Visited 122 times, 1 visit(s) today Post Views: 752 QRIS donasi Yufid


Hukum Shalat Idul Fitri & Idul Adha Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim. Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut: 1. Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakannya. Karena sejak shalat Id ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, beliau senantiasa melaksanakannya sampai beliau meninggal 2. Kebiasaan para khulafa ar-Rosyidin setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa shalat Id merupakan ibadah yang sangat disyariatkan dalam Islam. 3. Hadis Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan: Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha….(HR. Bukhari dan Muslim) Adanya perintah menunjukkan bahwa itu wajib, karena hukum asal perintah adalah wajib 4. Shalat Id merupakan salah satu syiar Islam yang paling besar. Adab Shalat Hari Raya 1. Mandi pada Hari Id Dari Nafi’, beliau mengatakan أن عبد الله بن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى bahwa Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan asy-Syafi’i dan sanadnya shahih) Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin al-Musayyib mengatakan: سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال “Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Catatan: Dibolehkan untuk memulai mandi hari raya sebelum atau sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan pendapat yang dinukil dari imam Ahmad. Allahu a’lam. 2. Berhias dan Memakai Wewangian Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ “Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan, hendaknya dia mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah dan dihasankan al-Albani) 3. Memakai Pakaian yang Paling Bagus Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan: كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya) Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: Umar bin Khathab pernah mengambil jubah dari sutra yang dibeli di pasar. Kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ya Rasulullah, saya membeli ini, sehingga engkau bisa berhias dengannya ketika hari raya dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya karena baju itu terbuat dari sutra. (HR. Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i) Imam as-Sindi mengatakan: “…dari hadis disimpulkan bahwa berhias ketika hari raya merupakan kebiasaan yang mengakar di kalangan mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, yang artinya kebiasaan itu tetap belaku… (Hasyiah as-Sindy ‘ala an-Nasa’i, 3:181) 4. Tidak Makan Sampai Pulang dari Shalat Idul Adha dengan Daging Kurban Dari Buraidah, beliau berkata: لاَ يَـخرجُ يَومَ الفِطرِ حَتَّى يَطعَمَ ولاَ يَطعَمُ يَومَ الأَضْحَى حَتَّى يُصلِّىَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu. (HR. At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani) 5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan Dari sa’d radliallahu ‘anhu, أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani) Waktu Shalat Id Dari Yazid bin Khumair, beliau mengatakan: suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat Id. Kemudian beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau mengatakan: إِنّا كُنّا قَد فَرَغنَا سَاعَتَنَا هَذه و ذلكَ حِينَ التَّسبِيح “Kami dulu telah selesai dari kegiatan ini (shalat Id) pada waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud dengan sanad shahih) Keterangan: maksud: “waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan”: setelah berlalunya waktu larangan untuk shalat, yaitu ketika matahari terbit. Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fitri dan menyegerahkan shalat Idul Adha. Sementara Ibnu Umar -orang yang sangat antusias mengikuti sunah- tidak keluar menuju lapangan sampai matahari terbit. Beliau melantunkan takbir sejak dari rumah sampai tiba di lapangan. (Zadul Ma’ad, 1:425) Syaikh Abu Bakr al-Jazairi mengatakan: Waktu mulainya shalat Id adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu, sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya dan mengakhirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya. (Minhajul Muslim, hal. 278) Tempat Pelaksanaan Shalat Id 1. Ketika di Mekah Tempat pelaksanaan shalat Id di Mekah yang paling afdhal adalah di Masjidil Haram. Karena semua ulama senantiasa melaksanakan shalat Id di masjidil haram ketika di makah. Imam an-Nawawi mengatakan: …ketika di Mekah, maka masjidil haram paling afdhal (untuk tempat shalat Id) tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 5:524) 2. Di Luar Mekah Tempat shalat Id yang sesuai sunah adalah lapangan. Kecuali jika ada halangan seperti hujan atau halangan lainnya. Dari Abu Sa’id al-Khudri, كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ الصَّلاةُ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnul Haj al-Makki mengatakan: …sunah yang berlaku sejak dulu terkait shalat Id adalah dilaksanakan di lapangan. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku (masjid nabawi) lebih utama dari pada seribu kali shalat di selain masjidku, kecuali masjidil haram.” meskipun memiliki keutamaan yang sangat besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjid. (al-Madkhal, 2:438) Catatan: Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk salah seorang agar menjadi imam shalat Id di masjid bagi orang yang lemah -tidak mampu keluar menuju lapangan-, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah. Adab Ketika Menuju Lapangan 1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma, إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangkat dan pulang). (HR. Bukhari) 2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai. Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat 3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya, sehingga tidak didengar laki-laki. Dalil lainnya: A. Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) B. Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qotadah radliallahu ‘anhu berangkat shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. al-Faryabi dalam Ahkamul Idain) 4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar, tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang tidak boleh membawa senjata…(HR. Bukhari) Al-Hasan al-Bashri mengatakan: Mereka dilarang untuk membawa senjata di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh. (HR. Bukhari secara mu’allaq) Wanita Haid Tetap Berangkat ke Lapangan Disyariatkan bagi wanita untuk berangkat menuju lapangan ketika hari raya dengan memperhatikan adab-adab berikut: Memakai jilbab sempurna (hijab) Dari Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha mengatakan: أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرجهن في الفطر والأضحى: العواتق، والحيض، وذوات الخدور، فأما الحيض فيعتزلن الصلاة، ويشهدن الخير ودعوة المسلمين Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha…. Saya bertanya: Ya Rasulullah, ada yang tidak memiliki jilbab? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syarat Wanita Berangkat ke Lapangan Pertama, Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian Dari zaid bin Kholid Al Juhani radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ “Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke masjid. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat.” (HR. Ahmad, Abu daud dan dishahihkan al-Albani) Keterangan: Makna “tafilaat” : tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat Kedua, Tidak boleh bercampur dengan laki-laki Ummu Athiyah mengatakan: فليكن خلف الناس يكبرنّ مع الناس Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka. (HR. Muslim) Sunah-sunah Ketika di Lapangan 1. Mengeraskan bacaan takbir sampai imam datang (mulai shalat) Dari Nafi’, كان ابنُ عُمر يـخرج يوم العيد إلى المصلى فيكبر ويرفع صوته حتى يَأتِي الإمام Bahwa Ibnu Umar beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani) Dari al-Walid, bahwa beliau bertanya kepada al-Auza’i dan Imam Malik tentang mengeraskan takbir ketika hari raya. Keduanya menjawab: Ya, boleh. Abdullah bin Umar mengeraskan takbir ketika Idul Fitri sampai imam keluar. (HR. al-Faryabi) 2. Tidak ada adzan dan qamat ketika hendak shalat Dari Jabir bin samurah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: صليت مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- العيدين غير مرة ولا مرتين بغير أذان ولا إقامة Saya shalat hari raya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali, tidak ada adzan dan qamat. (HR. Muslim) Ibnu Abbas dan jabir bin Abdillah mengatakan: Tidak ada adzan ketika Idul Fitri dan tidak juga Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Tidak ada shalat sunah qabliyah dan ba’diyah di lapangan Dari Ibn abbas, أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَرجَ يَومَ الفِطرِ، فَصلَّى رَكعَتَينِ لَـم يُصَلّ قَبلَهَا و لا بَعدَهَا و مَعَهُ بِلاَلٌ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan ketika Idul Fitri, kemudian shalat dua rakaat. Tidak shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Dan beliau bersama Bilal. (HR. Bukhari dan al-baihaqi) Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, tidaklah melakukan shalat apapun setelah mereka sampai di lapangan. Baik sebelum shalat Id maupun sesudahnya. (Zadul Ma’ad, 1/425) Catatan: 1. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat sunah setelah tiba di rumah Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat sunah apapun sebelum shalat Id. Setelah pulang ke rumah, beliau shalat dua rakaat. (HR. Ibn Majah dan dishahihkan Al Albnai) 2. Orang yang shalat Id di masjid, tetap disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين Apabila kalian masuk masjid maka jangan duduk sampai shalat dua rakaat.” Demikian penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Shalatul idain karya Sa’id al-Qohthoani) Tata Cara Shalat Id Pertama, sutrah (pembatas shalat) bagi imam Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menuju lapangan pada hari raya, beliau perintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut. (HR. Bukhari) Kedua, Shalat id dua rakaat Umar bin Khatab mengatakan: صلاة الجمعة ركعتان، وصلاة الفطر ركعتان،وصلاة الأضحى ركعتان “Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat…” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ketiga, Shalat dilaksanakan sebelum khutbah Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Keempat, takbir ketika shalat Id takbiratul ihram di rakaat pertama, lalu membaca do’a iftitah, kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal berdiri dari sujud, kemudian bertakbir 5 kali Dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha, di rakaat pertama: 7 kali takbir dan lima kalli takbir di rakaat kedua, selain takbir rukuk di masing-masing rakaat. (HR. Abu daud dan Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani) Al-Baghawi mengatakan: Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan shabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika shalat Id: di rakaat pertama tujuh kali selain takbiratul ihram dan di rakaat kedua lima kali selain takbir bangkit dari sujud. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali… radliallahu ‘anhum … (Syarhus Sunah, 4:309. dinukil dari Ahkamul Idain karya Syaikh Ali Al-halabi) Kelima, Mengangkat tangan ketika takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir-takbir shalat Id. (Ahkamul Idain, hal. 20) Namun terdapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat Id. (Zadul Maad, 1/425) Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari al-Walid bin Muslim, bahwa beliau bertanya kepada Imam malik tentang mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan. Imam malik menjawab: ya, angkatlah kedua tanganmu setiap takbir tambahan…(Riwayat al-Faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani) Keterangan: Maksud takbir tambahan: takbir 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua. Keenam, dzikir di sela-sela takbir tambahan Syaikh Ali bin Hasan Al halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dzikir tertentu di sela-sela takbir tambahan. (Ahkamul Idain, hal. 21) Namun terdapat riwayat yang shahih dari ibn mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tentang shalat Id: بين كل تكبيرتين حمد لله و ثناء على الله Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan pujian kepada Allah. (HR. al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Disebutkan dari Ibn Mas’ud bahwa beliau menajelaskan: (di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zadul Maad, 1/425) Ketujuh, bacaan ketika shalat Setelah selesai takbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca Al Fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut: 1. Surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qamar di rakaat kedua. 2. Surat Al A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasyiah di rakaat kedua. Semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An nasai dan At Turmudzi Kedelapan, tata cara selanjutnya Tata cara shalat Id selanjutnya sama dengan shalat lainnya, dan tidak ada perbedaan sedikit pun (Ahkamul Idain, hal. 22) Orang yang Ketinggalan Shalat Id Orang yang ketinggalan shalat Id berjamaah maka dia shalat dua rakaat. Imam Bukhari mengatakan: Bab, apabila orang ketinggalan shalat Id maka dia shalat dua rakaat. (shahih Bukhari) Atha’ bin Abi Rabah mengatakan: إذا فاته العيد صلى ركعتين Apabila ketinggalan shalat Id maka shalat dua rakaat. (HR. Bukhari) Adapun orang yang meninggalkan shalat Id dengan sengaja, maka pendapat yang nampak dari Syaikhul Islam Ibn taimiyah; dia tidak disyariatkan untuk mengqadla’nya. (Majmu’ Al fatawa, 24/186) Khotbah Shalat Id Pertama, dilaksanakan setelah shalat Dari Ibnu Umar, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, abu bakar dan umar radliallahu ‘anhuma, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan muslim) Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan: شهدت العيد مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وأبي بكر، وعمر، وعثمان رضى الله عنهم، فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, khotib berdiri menghadap jamaah dari Abu sa’id al-Khudri radliallahu ‘anhu, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berbalik, berdiri menghadap jama’ah. Sementara para jamaah tetap duduk di barisan-barisan mereka. (HR. Bukhari dan Muslim) Ketiga, imam berkhutbah di tempat yang tinggi tanpa mimbar Dalam hadis jabir disebutkan: قام النبي -صلى الله عليه وسلم- يوم الفطر، فصلى، فبدأ بالصلاة، ثم خطب، فلما فرغ نزل فأتى النساء فذكرهن Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ketika Idul Fitri, beliau mulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Setelah selesai beliau turun kemudian mendatangi jamaah wanita…(HR. Bukhari dan Muslim) Imam Bukhari mengatakan: bab, datang di lapangan (hari raya) tanpa membawa mimbar. (shahih Al bukhari) Imam Ibnul Qayim mengatakan: Tidak diragukan, bahwa mimbar tidak dibawa dari masjid (ke lapangan). Orang yang pertama kali mengeluarkan mimbar ke masjid adalah Marwan bin Hakam, dan perbuatan beliau diingkari… (Zadul Maad, 1:425) Keempat, termasuk sunah: khatib berceramah dengan memegang tongkat atau semacamnya Dari Barra bin Azib radliallahu ‘anhu, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نُــووِل يَـــــــوم العيد قَــوساً فَــخَـــطَــب عليه bahwa kami memberikan busur panah kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dan beliau berkhutbah dengan memegangnya. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani) Kelima, khutbah dimulai dengan membaca tahmid Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai semua khutbahnya dengan membaca tahmid. Dan tidak diriwayatkan dalam satu hadis-pun bahwa beliau memulai khutbahnya pada dua hari raya dengan melantunkan takbir…(Zadul Maad, 1:425) Syaikhul Islam mengatakan: Tidak diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memulai khutbahnya dengan selain tahmid, baik khutbah id, khutbah istisqa’, maupun khutbah lainnya…(Majmu’ al-fatawa, 22/393) Keenam, isi khotbah disesuaikan dengan situasi terkini jika khutbahnya ketika Idul Adha maka sang khatib mengingatkan tentang Idul Adha dan rincian hukumnya, mengingatkan keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah, memerintahkan untuk bertakwa dan menjaga ketaatan lainnya. Tidak selayaknya, kesempatan khutbah ini digunakan untuk mencela pemerintah atau ulama, menuduh mereka kafir atau fasiq, atau tema-tema khutbah lainnya yang dapat membangkitkan emosi masyarakat dan memicu kerusuhan. Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Khotbah Dari Abdullah bin saib radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai khutbah beliau bersabda: إِنَّا نَـخطُب فَمَن أحَبَّ أَن يَـجلسَ للخُطْبةِ  فليَجلِسْ و مَن أَحَبّ أَن يَذهَب فليَذْهَب “Saya akan menyampaikan khutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan khutbah, silahkan dia duduk, dan Siapa yang ingin pulang silahkan pulang.” (HR. Abu daud, an Nasa’i dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang mengikuti hari raya untuk duduk mendengarkan khutbah atau pulang….(Zadul Maad, 1/425). Larangan Berpuasa di Hari Raya Dari Abu Sa’id al-Khudzri radliallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَن صيَام يَومَينِ يَومِ الفِطرِ و يَومِ النَّحرِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim) Imam an-Nawawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya puasa di dua hari raya sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar, puasa sunah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya. (Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi, 8/15) Allahu a’lam. Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Definisi Syariah, Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat Mal, Jima Saat Hamil, Waktu Salat Duha, Malaikat Izrail Mencabut Nyawa, Doa Suami Terhadap Istri Visited 122 times, 1 visit(s) today Post Views: 752 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Akidah Agama Syi’ah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Akidah Agama Syi’ah (Bag. 1) Menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah Di antara akidah sesat dan menyesatkan yang wajib diyakini menurut orang-orang Syi’ah adalah keyakinan bahwa Allah memiliki sifat Al-Badaa’, yaitu Allah mengetahui sesuatu yang sebelumnya tidak diketahui oleh-Nya.Hal ini sama saja dengan menetapkan sifat bodoh bagi Allah. Maha Suci Allah dari apa yang mereka tetapkan dan Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sifati.Muhammad bin Ya’quub Al-Kulainiy dalam kitabnya Ushuul Al-Kaafi berkata:عن زرارة ابن أعين عن أحدهما عليهما السلام قال: ما عبد الله بشيء مثل البداء“Dari Zuraarah bin A’yun, dari salah satu di antara dua imam besar –‘alaihimas salaam- bahwa dia berkata: ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang semisal dengan Al-Badaa’.’”عن مرازم بن حكيم قال: سمعت أبا عبد الله عليه السلام يقول: ما تنبأ نبي قط، حتى يقر لله بخمس خصال: بالبداء والمشيئة والسجود والعبودية والطاعة“Dari Maraazim bin Hakiim dia berkata, ‘Aku mendengar Abu ‘Abdillah –‘alaihis salaam- berkata: ‘Tidaklah seseorang diangkat menjadi nabi, kecuali setelah menetapkan bagi Allah lima perkara: Al-Badaa’, Al-Masyii’ah, As-Sujuud, Al-‘Ubuudiyyah, dan Ath-Thaa’ah.’”.بدا لله في أبي محمد بعد أبي جعفر ما لم يكن يعرف له، كما بدا له في موسى بعد مضي إسماعيل ما كشف به عن حاله وهو كما حدثتك نفسك وإن كره المبطلون“Telah jelas bagi Allah tentang Abu Muhammad setelah meninggalnya Abu Ja’far, sebagaimana yang terjadi pada Musa (Al-Kaazhim –pen) setelah meninggalnya Ismaa’il. Hal itu seperti hati yang membisikkan kepadamu, walaupun orang-orang yang ingkar itu membencinya.”Mereka telah berdusta kepada Allah dan kepada para imam mereka. Mereka mengklaim bahwa pada awalnya Allah menghendaki Abu Ja’far menjadi imam, akan tetapi ketika Abu Ja’far meninggal dan belum sempat menjadi imam, mereka berdalih bahwa Allah telah berubah pikiran menghendaki Abu Muhammad yang menjadi imam. Sebagaimana juga pernah terjadi sebelumnya bahwa Allah semula menghendaki Isma’il yang menjadi imam, lalu Allah berubah pikiran menghendaki Musa Al-Kaazhim yang menjadi imam.Yaa subhaanallaah, Maha Suci Allah dari apa yang mereka katakan. Sungguh itu merupakan kedustaan yang besar.Al-Kulainiy juga meriwayatkan sebuah hadits dengan sanadnya sampai kepada Abu Hamzah Ats-Tsumaaliy:عن أبي حمزة الثمالي قال: سمعت أبا جعفر عليه السلام يقول: يا ثابت إن الله تبارك وتعالى قد كان وقت هذا الامر في السبعين، فلما أن قتل الحسين صلوات الله عليه اشتد غضب الله تعالى على أهل الأرض، فأخره إلى أربعين و ومائة، فحدثناكم فأذعتم الحديث فكشفتم قناع الستر (1) ولم يجعل الله له بعد ذلك وقتا عندنا ويمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده أم الكتاب“Dari Abu Hamzah Ats-Tsumaaly dia berkata, ‘Aku mendengar Abu Ja’far ‘alaihis salaam berkata, ‘Wahai Tsaabit, sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Ta’alaa dulu pernah memberikan batas waktu keluarnya Al-Mahdi di tahun 70 H. Tatkala Husein terbunuh –shalawaatullaah ‘alaih- maka Allah pun murka kepada penduduk bumi, diakhirkanlah waktu kemunculan Al-Mahdi menjadi pada tahun 140 H. Lalu kami beritakan kepada kalian hal itu dan kalian pun menyebarluaskan berita tersebut dan kalian membuka rahasia tersebut, maka akhirnya Allah setelah itu tidak memberitahukan lagi kepada kami kapan waktu kemunculan Al-Mahdi. Dan Allah menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang Dia kehendaki, dan di sisi-Nya ada Al-Lauh Al-Mahfuuzh.’”Beginilah akidah agama Syi’ah, menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah. Sifat makhluk yang penuh dengan kekurangan pun disematkan kepada Allah agar agama yang mereka anut sesuai dengan hawa nafsu mereka. Sebenarnya penetapan sifat yang sangat tidak layak bagi Allah ini hanyalah sebagai alibi yang mereka gunakan dalam rangka mencari pembenaran atas perkataan-perkataan atau ramalan-ramalan imam mereka yang tidak sesuai dengan kenyataan.Jika demikian adanya, apakah kita masih menganggap bahwa perbedaan antara Syi’ah dan Sunnah hanyalah perbedaan di tingkat “kulit” saja?Sungguh Islam berlepas diri dari akidah yang sangat buruk ini (baca: Al-Badaa’) dan pelakunya.….(bersambung, in syaa Allaah)Selesai ditulis di Banyumas, ba’da maghrib 11 Muharram 1439 H.Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Artikal: Muslim.Or.Id🔍 Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, Hukum Semir Rambut Hitam, Iman Secara Istilah, Ceramah Tentang Rumah Tangga Mp3, Kisah Nyata Mengharukan 2011

Akidah Agama Syi’ah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Akidah Agama Syi’ah (Bag. 1) Menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah Di antara akidah sesat dan menyesatkan yang wajib diyakini menurut orang-orang Syi’ah adalah keyakinan bahwa Allah memiliki sifat Al-Badaa’, yaitu Allah mengetahui sesuatu yang sebelumnya tidak diketahui oleh-Nya.Hal ini sama saja dengan menetapkan sifat bodoh bagi Allah. Maha Suci Allah dari apa yang mereka tetapkan dan Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sifati.Muhammad bin Ya’quub Al-Kulainiy dalam kitabnya Ushuul Al-Kaafi berkata:عن زرارة ابن أعين عن أحدهما عليهما السلام قال: ما عبد الله بشيء مثل البداء“Dari Zuraarah bin A’yun, dari salah satu di antara dua imam besar –‘alaihimas salaam- bahwa dia berkata: ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang semisal dengan Al-Badaa’.’”عن مرازم بن حكيم قال: سمعت أبا عبد الله عليه السلام يقول: ما تنبأ نبي قط، حتى يقر لله بخمس خصال: بالبداء والمشيئة والسجود والعبودية والطاعة“Dari Maraazim bin Hakiim dia berkata, ‘Aku mendengar Abu ‘Abdillah –‘alaihis salaam- berkata: ‘Tidaklah seseorang diangkat menjadi nabi, kecuali setelah menetapkan bagi Allah lima perkara: Al-Badaa’, Al-Masyii’ah, As-Sujuud, Al-‘Ubuudiyyah, dan Ath-Thaa’ah.’”.بدا لله في أبي محمد بعد أبي جعفر ما لم يكن يعرف له، كما بدا له في موسى بعد مضي إسماعيل ما كشف به عن حاله وهو كما حدثتك نفسك وإن كره المبطلون“Telah jelas bagi Allah tentang Abu Muhammad setelah meninggalnya Abu Ja’far, sebagaimana yang terjadi pada Musa (Al-Kaazhim –pen) setelah meninggalnya Ismaa’il. Hal itu seperti hati yang membisikkan kepadamu, walaupun orang-orang yang ingkar itu membencinya.”Mereka telah berdusta kepada Allah dan kepada para imam mereka. Mereka mengklaim bahwa pada awalnya Allah menghendaki Abu Ja’far menjadi imam, akan tetapi ketika Abu Ja’far meninggal dan belum sempat menjadi imam, mereka berdalih bahwa Allah telah berubah pikiran menghendaki Abu Muhammad yang menjadi imam. Sebagaimana juga pernah terjadi sebelumnya bahwa Allah semula menghendaki Isma’il yang menjadi imam, lalu Allah berubah pikiran menghendaki Musa Al-Kaazhim yang menjadi imam.Yaa subhaanallaah, Maha Suci Allah dari apa yang mereka katakan. Sungguh itu merupakan kedustaan yang besar.Al-Kulainiy juga meriwayatkan sebuah hadits dengan sanadnya sampai kepada Abu Hamzah Ats-Tsumaaliy:عن أبي حمزة الثمالي قال: سمعت أبا جعفر عليه السلام يقول: يا ثابت إن الله تبارك وتعالى قد كان وقت هذا الامر في السبعين، فلما أن قتل الحسين صلوات الله عليه اشتد غضب الله تعالى على أهل الأرض، فأخره إلى أربعين و ومائة، فحدثناكم فأذعتم الحديث فكشفتم قناع الستر (1) ولم يجعل الله له بعد ذلك وقتا عندنا ويمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده أم الكتاب“Dari Abu Hamzah Ats-Tsumaaly dia berkata, ‘Aku mendengar Abu Ja’far ‘alaihis salaam berkata, ‘Wahai Tsaabit, sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Ta’alaa dulu pernah memberikan batas waktu keluarnya Al-Mahdi di tahun 70 H. Tatkala Husein terbunuh –shalawaatullaah ‘alaih- maka Allah pun murka kepada penduduk bumi, diakhirkanlah waktu kemunculan Al-Mahdi menjadi pada tahun 140 H. Lalu kami beritakan kepada kalian hal itu dan kalian pun menyebarluaskan berita tersebut dan kalian membuka rahasia tersebut, maka akhirnya Allah setelah itu tidak memberitahukan lagi kepada kami kapan waktu kemunculan Al-Mahdi. Dan Allah menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang Dia kehendaki, dan di sisi-Nya ada Al-Lauh Al-Mahfuuzh.’”Beginilah akidah agama Syi’ah, menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah. Sifat makhluk yang penuh dengan kekurangan pun disematkan kepada Allah agar agama yang mereka anut sesuai dengan hawa nafsu mereka. Sebenarnya penetapan sifat yang sangat tidak layak bagi Allah ini hanyalah sebagai alibi yang mereka gunakan dalam rangka mencari pembenaran atas perkataan-perkataan atau ramalan-ramalan imam mereka yang tidak sesuai dengan kenyataan.Jika demikian adanya, apakah kita masih menganggap bahwa perbedaan antara Syi’ah dan Sunnah hanyalah perbedaan di tingkat “kulit” saja?Sungguh Islam berlepas diri dari akidah yang sangat buruk ini (baca: Al-Badaa’) dan pelakunya.….(bersambung, in syaa Allaah)Selesai ditulis di Banyumas, ba’da maghrib 11 Muharram 1439 H.Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Artikal: Muslim.Or.Id🔍 Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, Hukum Semir Rambut Hitam, Iman Secara Istilah, Ceramah Tentang Rumah Tangga Mp3, Kisah Nyata Mengharukan 2011
Baca pembahasan sebelumnya Akidah Agama Syi’ah (Bag. 1) Menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah Di antara akidah sesat dan menyesatkan yang wajib diyakini menurut orang-orang Syi’ah adalah keyakinan bahwa Allah memiliki sifat Al-Badaa’, yaitu Allah mengetahui sesuatu yang sebelumnya tidak diketahui oleh-Nya.Hal ini sama saja dengan menetapkan sifat bodoh bagi Allah. Maha Suci Allah dari apa yang mereka tetapkan dan Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sifati.Muhammad bin Ya’quub Al-Kulainiy dalam kitabnya Ushuul Al-Kaafi berkata:عن زرارة ابن أعين عن أحدهما عليهما السلام قال: ما عبد الله بشيء مثل البداء“Dari Zuraarah bin A’yun, dari salah satu di antara dua imam besar –‘alaihimas salaam- bahwa dia berkata: ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang semisal dengan Al-Badaa’.’”عن مرازم بن حكيم قال: سمعت أبا عبد الله عليه السلام يقول: ما تنبأ نبي قط، حتى يقر لله بخمس خصال: بالبداء والمشيئة والسجود والعبودية والطاعة“Dari Maraazim bin Hakiim dia berkata, ‘Aku mendengar Abu ‘Abdillah –‘alaihis salaam- berkata: ‘Tidaklah seseorang diangkat menjadi nabi, kecuali setelah menetapkan bagi Allah lima perkara: Al-Badaa’, Al-Masyii’ah, As-Sujuud, Al-‘Ubuudiyyah, dan Ath-Thaa’ah.’”.بدا لله في أبي محمد بعد أبي جعفر ما لم يكن يعرف له، كما بدا له في موسى بعد مضي إسماعيل ما كشف به عن حاله وهو كما حدثتك نفسك وإن كره المبطلون“Telah jelas bagi Allah tentang Abu Muhammad setelah meninggalnya Abu Ja’far, sebagaimana yang terjadi pada Musa (Al-Kaazhim –pen) setelah meninggalnya Ismaa’il. Hal itu seperti hati yang membisikkan kepadamu, walaupun orang-orang yang ingkar itu membencinya.”Mereka telah berdusta kepada Allah dan kepada para imam mereka. Mereka mengklaim bahwa pada awalnya Allah menghendaki Abu Ja’far menjadi imam, akan tetapi ketika Abu Ja’far meninggal dan belum sempat menjadi imam, mereka berdalih bahwa Allah telah berubah pikiran menghendaki Abu Muhammad yang menjadi imam. Sebagaimana juga pernah terjadi sebelumnya bahwa Allah semula menghendaki Isma’il yang menjadi imam, lalu Allah berubah pikiran menghendaki Musa Al-Kaazhim yang menjadi imam.Yaa subhaanallaah, Maha Suci Allah dari apa yang mereka katakan. Sungguh itu merupakan kedustaan yang besar.Al-Kulainiy juga meriwayatkan sebuah hadits dengan sanadnya sampai kepada Abu Hamzah Ats-Tsumaaliy:عن أبي حمزة الثمالي قال: سمعت أبا جعفر عليه السلام يقول: يا ثابت إن الله تبارك وتعالى قد كان وقت هذا الامر في السبعين، فلما أن قتل الحسين صلوات الله عليه اشتد غضب الله تعالى على أهل الأرض، فأخره إلى أربعين و ومائة، فحدثناكم فأذعتم الحديث فكشفتم قناع الستر (1) ولم يجعل الله له بعد ذلك وقتا عندنا ويمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده أم الكتاب“Dari Abu Hamzah Ats-Tsumaaly dia berkata, ‘Aku mendengar Abu Ja’far ‘alaihis salaam berkata, ‘Wahai Tsaabit, sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Ta’alaa dulu pernah memberikan batas waktu keluarnya Al-Mahdi di tahun 70 H. Tatkala Husein terbunuh –shalawaatullaah ‘alaih- maka Allah pun murka kepada penduduk bumi, diakhirkanlah waktu kemunculan Al-Mahdi menjadi pada tahun 140 H. Lalu kami beritakan kepada kalian hal itu dan kalian pun menyebarluaskan berita tersebut dan kalian membuka rahasia tersebut, maka akhirnya Allah setelah itu tidak memberitahukan lagi kepada kami kapan waktu kemunculan Al-Mahdi. Dan Allah menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang Dia kehendaki, dan di sisi-Nya ada Al-Lauh Al-Mahfuuzh.’”Beginilah akidah agama Syi’ah, menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah. Sifat makhluk yang penuh dengan kekurangan pun disematkan kepada Allah agar agama yang mereka anut sesuai dengan hawa nafsu mereka. Sebenarnya penetapan sifat yang sangat tidak layak bagi Allah ini hanyalah sebagai alibi yang mereka gunakan dalam rangka mencari pembenaran atas perkataan-perkataan atau ramalan-ramalan imam mereka yang tidak sesuai dengan kenyataan.Jika demikian adanya, apakah kita masih menganggap bahwa perbedaan antara Syi’ah dan Sunnah hanyalah perbedaan di tingkat “kulit” saja?Sungguh Islam berlepas diri dari akidah yang sangat buruk ini (baca: Al-Badaa’) dan pelakunya.….(bersambung, in syaa Allaah)Selesai ditulis di Banyumas, ba’da maghrib 11 Muharram 1439 H.Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Artikal: Muslim.Or.Id🔍 Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, Hukum Semir Rambut Hitam, Iman Secara Istilah, Ceramah Tentang Rumah Tangga Mp3, Kisah Nyata Mengharukan 2011


Baca pembahasan sebelumnya Akidah Agama Syi’ah (Bag. 1) Menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah Di antara akidah sesat dan menyesatkan yang wajib diyakini menurut orang-orang Syi’ah adalah keyakinan bahwa Allah memiliki sifat Al-Badaa’, yaitu Allah mengetahui sesuatu yang sebelumnya tidak diketahui oleh-Nya.Hal ini sama saja dengan menetapkan sifat bodoh bagi Allah. Maha Suci Allah dari apa yang mereka tetapkan dan Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sifati.Muhammad bin Ya’quub Al-Kulainiy dalam kitabnya Ushuul Al-Kaafi berkata:عن زرارة ابن أعين عن أحدهما عليهما السلام قال: ما عبد الله بشيء مثل البداء“Dari Zuraarah bin A’yun, dari salah satu di antara dua imam besar –‘alaihimas salaam- bahwa dia berkata: ‘Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang semisal dengan Al-Badaa’.’”عن مرازم بن حكيم قال: سمعت أبا عبد الله عليه السلام يقول: ما تنبأ نبي قط، حتى يقر لله بخمس خصال: بالبداء والمشيئة والسجود والعبودية والطاعة“Dari Maraazim bin Hakiim dia berkata, ‘Aku mendengar Abu ‘Abdillah –‘alaihis salaam- berkata: ‘Tidaklah seseorang diangkat menjadi nabi, kecuali setelah menetapkan bagi Allah lima perkara: Al-Badaa’, Al-Masyii’ah, As-Sujuud, Al-‘Ubuudiyyah, dan Ath-Thaa’ah.’”.بدا لله في أبي محمد بعد أبي جعفر ما لم يكن يعرف له، كما بدا له في موسى بعد مضي إسماعيل ما كشف به عن حاله وهو كما حدثتك نفسك وإن كره المبطلون“Telah jelas bagi Allah tentang Abu Muhammad setelah meninggalnya Abu Ja’far, sebagaimana yang terjadi pada Musa (Al-Kaazhim –pen) setelah meninggalnya Ismaa’il. Hal itu seperti hati yang membisikkan kepadamu, walaupun orang-orang yang ingkar itu membencinya.”Mereka telah berdusta kepada Allah dan kepada para imam mereka. Mereka mengklaim bahwa pada awalnya Allah menghendaki Abu Ja’far menjadi imam, akan tetapi ketika Abu Ja’far meninggal dan belum sempat menjadi imam, mereka berdalih bahwa Allah telah berubah pikiran menghendaki Abu Muhammad yang menjadi imam. Sebagaimana juga pernah terjadi sebelumnya bahwa Allah semula menghendaki Isma’il yang menjadi imam, lalu Allah berubah pikiran menghendaki Musa Al-Kaazhim yang menjadi imam.Yaa subhaanallaah, Maha Suci Allah dari apa yang mereka katakan. Sungguh itu merupakan kedustaan yang besar.Al-Kulainiy juga meriwayatkan sebuah hadits dengan sanadnya sampai kepada Abu Hamzah Ats-Tsumaaliy:عن أبي حمزة الثمالي قال: سمعت أبا جعفر عليه السلام يقول: يا ثابت إن الله تبارك وتعالى قد كان وقت هذا الامر في السبعين، فلما أن قتل الحسين صلوات الله عليه اشتد غضب الله تعالى على أهل الأرض، فأخره إلى أربعين و ومائة، فحدثناكم فأذعتم الحديث فكشفتم قناع الستر (1) ولم يجعل الله له بعد ذلك وقتا عندنا ويمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده أم الكتاب“Dari Abu Hamzah Ats-Tsumaaly dia berkata, ‘Aku mendengar Abu Ja’far ‘alaihis salaam berkata, ‘Wahai Tsaabit, sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Ta’alaa dulu pernah memberikan batas waktu keluarnya Al-Mahdi di tahun 70 H. Tatkala Husein terbunuh –shalawaatullaah ‘alaih- maka Allah pun murka kepada penduduk bumi, diakhirkanlah waktu kemunculan Al-Mahdi menjadi pada tahun 140 H. Lalu kami beritakan kepada kalian hal itu dan kalian pun menyebarluaskan berita tersebut dan kalian membuka rahasia tersebut, maka akhirnya Allah setelah itu tidak memberitahukan lagi kepada kami kapan waktu kemunculan Al-Mahdi. Dan Allah menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang Dia kehendaki, dan di sisi-Nya ada Al-Lauh Al-Mahfuuzh.’”Beginilah akidah agama Syi’ah, menetapkan sifat Al-Badaa’ bagi Allah. Sifat makhluk yang penuh dengan kekurangan pun disematkan kepada Allah agar agama yang mereka anut sesuai dengan hawa nafsu mereka. Sebenarnya penetapan sifat yang sangat tidak layak bagi Allah ini hanyalah sebagai alibi yang mereka gunakan dalam rangka mencari pembenaran atas perkataan-perkataan atau ramalan-ramalan imam mereka yang tidak sesuai dengan kenyataan.Jika demikian adanya, apakah kita masih menganggap bahwa perbedaan antara Syi’ah dan Sunnah hanyalah perbedaan di tingkat “kulit” saja?Sungguh Islam berlepas diri dari akidah yang sangat buruk ini (baca: Al-Badaa’) dan pelakunya.….(bersambung, in syaa Allaah)Selesai ditulis di Banyumas, ba’da maghrib 11 Muharram 1439 H.Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Artikal: Muslim.Or.Id🔍 Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, Hukum Semir Rambut Hitam, Iman Secara Istilah, Ceramah Tentang Rumah Tangga Mp3, Kisah Nyata Mengharukan 2011

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 6)Meyakini bahwa ibadah haji tidaklah sempurna kecuali dengan berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDi antara keyakinan yang tersebar di masyarakat awam dari berbagai negeri adalah meyakini bahwa ibadah haji belum sempurna kalau tidak berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah sebuah kesalahan, karena ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah termasuk dalam rukun haji, wajib haji atau sunnah haji, berdasarkan ijma’ para sahabat, tabi’in, dan para imam setelahnya. Adapun hadits-hadits tentang anjuran berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menunaikan ibadah haji adalah hadits-hadits yang tidak shahih, bahkan sebagiannya hadits palsu yang tidak ada asal usulnya.Di antara hadits palsu tersebut di antaranya,من حج ولم يزرني فقد جفاني“Barangsiapa yang berhaji dan tidak menziarahi makamku, maka dia sungguh kurang ajar kepadaku.”Atau hadits palsu lainnya,من زار قبري وقبر أبي إبراهيم في عام فقد وجبت له الشفاعة“Barangsiapa yang menziarahi makamku dan makam bapakku Ibrahim dalam satu tahun, maka wajib baginya untuk mendapatkan syafa’at.”Jika seseorang ingin shalat di Masjid Nabawi, ini termasuk amal yang dianjurkan. Karena shalat di Masjid Nabawi memang memiliki keutamaan khusus, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ibnu Majah no. 1406, shahih).Oleh karena itu, hendaklah maksud pokok seseorang yang mengunjungi Masjid Nabawi adalah untuk shalat di dalamnya, bukan untuk ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang sudah melaksanakan shalat di Masjid Nabawi sebanyak yang dia inginkan, boleh baginya untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang perlu diperhatikan, baik posisi seseorang itu jauh atau dekat dari makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sama saja, karena salam tersebut akan sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun akan membalasnya.Namun setelah mengucapkan salam, tidak boleh untuk mengucapkan ucapan-ucapan yang terlarang, misalnya berdoa meminta langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini termasuk syirik akbar. Atau terus-menerus dan berulang kali mengunjungi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (menjadikan makam Nabi sebagai ‘id atau tempat perayaan). Selain itu, hendaknya tidak berlama-lama berdiri di depan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini akan mengganggu jamaah yang lain. Akan tetapi, hendaknya seseorang mencukupkan diri dengan mengucapkan salam kemudian melanjutkan perjalanan berikutnya. Inilah amal yang dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ“Janganlah jadikan rumah-rumah kalian seperti pemakaman, dan jangan jadikan makamku sebagai ‘id (tempat perayaan yang dikunjungi secara terus-menerus setiap pekan, setiap bulan, dan seterusnya, pen.). Dan bershalawatlah untukku, karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana saja kalian berada” (HR. Abu Dawud no. 2042, hadits shahih).Beberapa amal yang disyariatkan ketika mengunjungi kota Madinah antara lain: Memperbanyak shalat di Masjid Nabawi (sebagaimana haditsnya yang telah kami sebutkan) Memperbanyak ibadah di raudhah, seperti shalat, berdzikir dan membaca Al-Qur’an. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud utama untuk mengucapkan salam dan shalawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengunjungi makam Baqi’. Mengunjungi makam syuhada perang Uhud. Mengunjungi dan shalat di Masjid Quba’. [1] Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba, shalat di dalamnya meskipun satu shalat, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala umrah” (HR. Ibnu Majah no. 1412, shahih).Kesimpulan, ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan termasuk rangkaian ibadah haji dan umrah. Akan tetapi, dianjurkan ziarah ke makam beliau ketika seseorang mengunjungi kota Madinah An-Nabawiyyah. Adapun sengaja pergi ke Madinah untuk tujuan ziarah ke makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus, maka ini terlarang. Semoga kaum muslimin bisa membedakan hal ini.Thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamThawaf adalah ibadah yang telah dijelaskan tata caranya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu thawaf mengelilingi ka’bah. Sehingga termasuk di antara kemunkaran adalah perbuatan sebagian jamaah haji yang thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena seseorang tidak boleh beribadah dengan berjalan mengelilingi sesuatu, kecuali yang telah Allah Ta’ala syariatkan, yaitu mengelilingi ka’bah.Berkaitan dengan perbuatan tersebut, bisa dirinci dalam dua kondisi.Pertama, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perbuatan ini adalah bid’ah yang terlarang, namun belum sampai ke derajat syirik.Kedua, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini adalah kemusyrikan akbar. Tindakan ini adalah perbuatan munkar, karena sama saja dengan menjadikan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berhala yang disembah.Dari ‘Atha’ bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَناً يُعْبَدُ“Ya Allah, janganlah jadikan makamku sebagai berhala yang disembah” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 2/240, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid hal. 26).Allah Ta’ala telah menjaga makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabulkan doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin seseorang masuk dan mencapai makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena tidak memungkinkan thawaf langsung mengelilingi makam Nabi, maka jalan satu-satunya yang dilakukan sebagian jamaah haji dan umrah adalah thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Ta’ala menjaga kaum muslimin dari perbuatan semacam ini.Berjalan mundur setelah thawaf wada’Thawaf wada’ setelah haji hukumnya wajib, kecuali untuk wanita haidh. Adapun untuk umrah, hukumnya sunnah. Di antara praktik sebagian jamaah haji adalah jalan mundur selesai thawaf wada’, biasanya sampai ke hotel. Praktek semacam ini biasa dilakukan oleh jamaah haji asal India, Pakistam, Bangladesh, dan lainnya.Lebih mengherankan lagi, saat ini juga dibuat-buat yang sama di Masjid Nabawi, yaitu jalan mundur setelah mengunjungi Masjid Nabawi untuk terahir kali sebelum pulang, ditambah lagi dengan shalat model baru yang mereka sebut dengan shalat wada’ untuk Masjid Nabawi. Semua perbuatan ini termasuk bid’ah yang diada-adakan, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Dzulqa’dah 1439/ 18 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan-tulisan yang sangat bagus berikut ini: https://almanhaj.or.id/4220-amalan-amalan-khusus-kota-madinah.html https://almanhaj.or.id/995-menziarahi-kota-madinah-al-munawwarah61482.html 🔍 Artikel Islami Gaul, Waktu Sholat Lima Waktu, Kitab Hadits Bukhari, Talak Yang Sah, Isa Ibnu Maryam

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 6)Meyakini bahwa ibadah haji tidaklah sempurna kecuali dengan berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDi antara keyakinan yang tersebar di masyarakat awam dari berbagai negeri adalah meyakini bahwa ibadah haji belum sempurna kalau tidak berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah sebuah kesalahan, karena ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah termasuk dalam rukun haji, wajib haji atau sunnah haji, berdasarkan ijma’ para sahabat, tabi’in, dan para imam setelahnya. Adapun hadits-hadits tentang anjuran berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menunaikan ibadah haji adalah hadits-hadits yang tidak shahih, bahkan sebagiannya hadits palsu yang tidak ada asal usulnya.Di antara hadits palsu tersebut di antaranya,من حج ولم يزرني فقد جفاني“Barangsiapa yang berhaji dan tidak menziarahi makamku, maka dia sungguh kurang ajar kepadaku.”Atau hadits palsu lainnya,من زار قبري وقبر أبي إبراهيم في عام فقد وجبت له الشفاعة“Barangsiapa yang menziarahi makamku dan makam bapakku Ibrahim dalam satu tahun, maka wajib baginya untuk mendapatkan syafa’at.”Jika seseorang ingin shalat di Masjid Nabawi, ini termasuk amal yang dianjurkan. Karena shalat di Masjid Nabawi memang memiliki keutamaan khusus, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ibnu Majah no. 1406, shahih).Oleh karena itu, hendaklah maksud pokok seseorang yang mengunjungi Masjid Nabawi adalah untuk shalat di dalamnya, bukan untuk ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang sudah melaksanakan shalat di Masjid Nabawi sebanyak yang dia inginkan, boleh baginya untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang perlu diperhatikan, baik posisi seseorang itu jauh atau dekat dari makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sama saja, karena salam tersebut akan sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun akan membalasnya.Namun setelah mengucapkan salam, tidak boleh untuk mengucapkan ucapan-ucapan yang terlarang, misalnya berdoa meminta langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini termasuk syirik akbar. Atau terus-menerus dan berulang kali mengunjungi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (menjadikan makam Nabi sebagai ‘id atau tempat perayaan). Selain itu, hendaknya tidak berlama-lama berdiri di depan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini akan mengganggu jamaah yang lain. Akan tetapi, hendaknya seseorang mencukupkan diri dengan mengucapkan salam kemudian melanjutkan perjalanan berikutnya. Inilah amal yang dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ“Janganlah jadikan rumah-rumah kalian seperti pemakaman, dan jangan jadikan makamku sebagai ‘id (tempat perayaan yang dikunjungi secara terus-menerus setiap pekan, setiap bulan, dan seterusnya, pen.). Dan bershalawatlah untukku, karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana saja kalian berada” (HR. Abu Dawud no. 2042, hadits shahih).Beberapa amal yang disyariatkan ketika mengunjungi kota Madinah antara lain: Memperbanyak shalat di Masjid Nabawi (sebagaimana haditsnya yang telah kami sebutkan) Memperbanyak ibadah di raudhah, seperti shalat, berdzikir dan membaca Al-Qur’an. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud utama untuk mengucapkan salam dan shalawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengunjungi makam Baqi’. Mengunjungi makam syuhada perang Uhud. Mengunjungi dan shalat di Masjid Quba’. [1] Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba, shalat di dalamnya meskipun satu shalat, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala umrah” (HR. Ibnu Majah no. 1412, shahih).Kesimpulan, ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan termasuk rangkaian ibadah haji dan umrah. Akan tetapi, dianjurkan ziarah ke makam beliau ketika seseorang mengunjungi kota Madinah An-Nabawiyyah. Adapun sengaja pergi ke Madinah untuk tujuan ziarah ke makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus, maka ini terlarang. Semoga kaum muslimin bisa membedakan hal ini.Thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamThawaf adalah ibadah yang telah dijelaskan tata caranya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu thawaf mengelilingi ka’bah. Sehingga termasuk di antara kemunkaran adalah perbuatan sebagian jamaah haji yang thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena seseorang tidak boleh beribadah dengan berjalan mengelilingi sesuatu, kecuali yang telah Allah Ta’ala syariatkan, yaitu mengelilingi ka’bah.Berkaitan dengan perbuatan tersebut, bisa dirinci dalam dua kondisi.Pertama, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perbuatan ini adalah bid’ah yang terlarang, namun belum sampai ke derajat syirik.Kedua, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini adalah kemusyrikan akbar. Tindakan ini adalah perbuatan munkar, karena sama saja dengan menjadikan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berhala yang disembah.Dari ‘Atha’ bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَناً يُعْبَدُ“Ya Allah, janganlah jadikan makamku sebagai berhala yang disembah” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 2/240, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid hal. 26).Allah Ta’ala telah menjaga makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabulkan doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin seseorang masuk dan mencapai makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena tidak memungkinkan thawaf langsung mengelilingi makam Nabi, maka jalan satu-satunya yang dilakukan sebagian jamaah haji dan umrah adalah thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Ta’ala menjaga kaum muslimin dari perbuatan semacam ini.Berjalan mundur setelah thawaf wada’Thawaf wada’ setelah haji hukumnya wajib, kecuali untuk wanita haidh. Adapun untuk umrah, hukumnya sunnah. Di antara praktik sebagian jamaah haji adalah jalan mundur selesai thawaf wada’, biasanya sampai ke hotel. Praktek semacam ini biasa dilakukan oleh jamaah haji asal India, Pakistam, Bangladesh, dan lainnya.Lebih mengherankan lagi, saat ini juga dibuat-buat yang sama di Masjid Nabawi, yaitu jalan mundur setelah mengunjungi Masjid Nabawi untuk terahir kali sebelum pulang, ditambah lagi dengan shalat model baru yang mereka sebut dengan shalat wada’ untuk Masjid Nabawi. Semua perbuatan ini termasuk bid’ah yang diada-adakan, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Dzulqa’dah 1439/ 18 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan-tulisan yang sangat bagus berikut ini: https://almanhaj.or.id/4220-amalan-amalan-khusus-kota-madinah.html https://almanhaj.or.id/995-menziarahi-kota-madinah-al-munawwarah61482.html 🔍 Artikel Islami Gaul, Waktu Sholat Lima Waktu, Kitab Hadits Bukhari, Talak Yang Sah, Isa Ibnu Maryam
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 6)Meyakini bahwa ibadah haji tidaklah sempurna kecuali dengan berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDi antara keyakinan yang tersebar di masyarakat awam dari berbagai negeri adalah meyakini bahwa ibadah haji belum sempurna kalau tidak berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah sebuah kesalahan, karena ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah termasuk dalam rukun haji, wajib haji atau sunnah haji, berdasarkan ijma’ para sahabat, tabi’in, dan para imam setelahnya. Adapun hadits-hadits tentang anjuran berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menunaikan ibadah haji adalah hadits-hadits yang tidak shahih, bahkan sebagiannya hadits palsu yang tidak ada asal usulnya.Di antara hadits palsu tersebut di antaranya,من حج ولم يزرني فقد جفاني“Barangsiapa yang berhaji dan tidak menziarahi makamku, maka dia sungguh kurang ajar kepadaku.”Atau hadits palsu lainnya,من زار قبري وقبر أبي إبراهيم في عام فقد وجبت له الشفاعة“Barangsiapa yang menziarahi makamku dan makam bapakku Ibrahim dalam satu tahun, maka wajib baginya untuk mendapatkan syafa’at.”Jika seseorang ingin shalat di Masjid Nabawi, ini termasuk amal yang dianjurkan. Karena shalat di Masjid Nabawi memang memiliki keutamaan khusus, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ibnu Majah no. 1406, shahih).Oleh karena itu, hendaklah maksud pokok seseorang yang mengunjungi Masjid Nabawi adalah untuk shalat di dalamnya, bukan untuk ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang sudah melaksanakan shalat di Masjid Nabawi sebanyak yang dia inginkan, boleh baginya untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang perlu diperhatikan, baik posisi seseorang itu jauh atau dekat dari makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sama saja, karena salam tersebut akan sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun akan membalasnya.Namun setelah mengucapkan salam, tidak boleh untuk mengucapkan ucapan-ucapan yang terlarang, misalnya berdoa meminta langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini termasuk syirik akbar. Atau terus-menerus dan berulang kali mengunjungi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (menjadikan makam Nabi sebagai ‘id atau tempat perayaan). Selain itu, hendaknya tidak berlama-lama berdiri di depan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini akan mengganggu jamaah yang lain. Akan tetapi, hendaknya seseorang mencukupkan diri dengan mengucapkan salam kemudian melanjutkan perjalanan berikutnya. Inilah amal yang dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ“Janganlah jadikan rumah-rumah kalian seperti pemakaman, dan jangan jadikan makamku sebagai ‘id (tempat perayaan yang dikunjungi secara terus-menerus setiap pekan, setiap bulan, dan seterusnya, pen.). Dan bershalawatlah untukku, karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana saja kalian berada” (HR. Abu Dawud no. 2042, hadits shahih).Beberapa amal yang disyariatkan ketika mengunjungi kota Madinah antara lain: Memperbanyak shalat di Masjid Nabawi (sebagaimana haditsnya yang telah kami sebutkan) Memperbanyak ibadah di raudhah, seperti shalat, berdzikir dan membaca Al-Qur’an. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud utama untuk mengucapkan salam dan shalawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengunjungi makam Baqi’. Mengunjungi makam syuhada perang Uhud. Mengunjungi dan shalat di Masjid Quba’. [1] Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba, shalat di dalamnya meskipun satu shalat, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala umrah” (HR. Ibnu Majah no. 1412, shahih).Kesimpulan, ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan termasuk rangkaian ibadah haji dan umrah. Akan tetapi, dianjurkan ziarah ke makam beliau ketika seseorang mengunjungi kota Madinah An-Nabawiyyah. Adapun sengaja pergi ke Madinah untuk tujuan ziarah ke makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus, maka ini terlarang. Semoga kaum muslimin bisa membedakan hal ini.Thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamThawaf adalah ibadah yang telah dijelaskan tata caranya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu thawaf mengelilingi ka’bah. Sehingga termasuk di antara kemunkaran adalah perbuatan sebagian jamaah haji yang thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena seseorang tidak boleh beribadah dengan berjalan mengelilingi sesuatu, kecuali yang telah Allah Ta’ala syariatkan, yaitu mengelilingi ka’bah.Berkaitan dengan perbuatan tersebut, bisa dirinci dalam dua kondisi.Pertama, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perbuatan ini adalah bid’ah yang terlarang, namun belum sampai ke derajat syirik.Kedua, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini adalah kemusyrikan akbar. Tindakan ini adalah perbuatan munkar, karena sama saja dengan menjadikan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berhala yang disembah.Dari ‘Atha’ bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَناً يُعْبَدُ“Ya Allah, janganlah jadikan makamku sebagai berhala yang disembah” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 2/240, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid hal. 26).Allah Ta’ala telah menjaga makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabulkan doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin seseorang masuk dan mencapai makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena tidak memungkinkan thawaf langsung mengelilingi makam Nabi, maka jalan satu-satunya yang dilakukan sebagian jamaah haji dan umrah adalah thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Ta’ala menjaga kaum muslimin dari perbuatan semacam ini.Berjalan mundur setelah thawaf wada’Thawaf wada’ setelah haji hukumnya wajib, kecuali untuk wanita haidh. Adapun untuk umrah, hukumnya sunnah. Di antara praktik sebagian jamaah haji adalah jalan mundur selesai thawaf wada’, biasanya sampai ke hotel. Praktek semacam ini biasa dilakukan oleh jamaah haji asal India, Pakistam, Bangladesh, dan lainnya.Lebih mengherankan lagi, saat ini juga dibuat-buat yang sama di Masjid Nabawi, yaitu jalan mundur setelah mengunjungi Masjid Nabawi untuk terahir kali sebelum pulang, ditambah lagi dengan shalat model baru yang mereka sebut dengan shalat wada’ untuk Masjid Nabawi. Semua perbuatan ini termasuk bid’ah yang diada-adakan, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Dzulqa’dah 1439/ 18 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan-tulisan yang sangat bagus berikut ini: https://almanhaj.or.id/4220-amalan-amalan-khusus-kota-madinah.html https://almanhaj.or.id/995-menziarahi-kota-madinah-al-munawwarah61482.html 🔍 Artikel Islami Gaul, Waktu Sholat Lima Waktu, Kitab Hadits Bukhari, Talak Yang Sah, Isa Ibnu Maryam


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 6)Meyakini bahwa ibadah haji tidaklah sempurna kecuali dengan berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDi antara keyakinan yang tersebar di masyarakat awam dari berbagai negeri adalah meyakini bahwa ibadah haji belum sempurna kalau tidak berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah sebuah kesalahan, karena ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah termasuk dalam rukun haji, wajib haji atau sunnah haji, berdasarkan ijma’ para sahabat, tabi’in, dan para imam setelahnya. Adapun hadits-hadits tentang anjuran berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menunaikan ibadah haji adalah hadits-hadits yang tidak shahih, bahkan sebagiannya hadits palsu yang tidak ada asal usulnya.Di antara hadits palsu tersebut di antaranya,من حج ولم يزرني فقد جفاني“Barangsiapa yang berhaji dan tidak menziarahi makamku, maka dia sungguh kurang ajar kepadaku.”Atau hadits palsu lainnya,من زار قبري وقبر أبي إبراهيم في عام فقد وجبت له الشفاعة“Barangsiapa yang menziarahi makamku dan makam bapakku Ibrahim dalam satu tahun, maka wajib baginya untuk mendapatkan syafa’at.”Jika seseorang ingin shalat di Masjid Nabawi, ini termasuk amal yang dianjurkan. Karena shalat di Masjid Nabawi memang memiliki keutamaan khusus, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ibnu Majah no. 1406, shahih).Oleh karena itu, hendaklah maksud pokok seseorang yang mengunjungi Masjid Nabawi adalah untuk shalat di dalamnya, bukan untuk ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang sudah melaksanakan shalat di Masjid Nabawi sebanyak yang dia inginkan, boleh baginya untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang perlu diperhatikan, baik posisi seseorang itu jauh atau dekat dari makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sama saja, karena salam tersebut akan sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun akan membalasnya.Namun setelah mengucapkan salam, tidak boleh untuk mengucapkan ucapan-ucapan yang terlarang, misalnya berdoa meminta langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini termasuk syirik akbar. Atau terus-menerus dan berulang kali mengunjungi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (menjadikan makam Nabi sebagai ‘id atau tempat perayaan). Selain itu, hendaknya tidak berlama-lama berdiri di depan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini akan mengganggu jamaah yang lain. Akan tetapi, hendaknya seseorang mencukupkan diri dengan mengucapkan salam kemudian melanjutkan perjalanan berikutnya. Inilah amal yang dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ“Janganlah jadikan rumah-rumah kalian seperti pemakaman, dan jangan jadikan makamku sebagai ‘id (tempat perayaan yang dikunjungi secara terus-menerus setiap pekan, setiap bulan, dan seterusnya, pen.). Dan bershalawatlah untukku, karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana saja kalian berada” (HR. Abu Dawud no. 2042, hadits shahih).Beberapa amal yang disyariatkan ketika mengunjungi kota Madinah antara lain: Memperbanyak shalat di Masjid Nabawi (sebagaimana haditsnya yang telah kami sebutkan) Memperbanyak ibadah di raudhah, seperti shalat, berdzikir dan membaca Al-Qur’an. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud utama untuk mengucapkan salam dan shalawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengunjungi makam Baqi’. Mengunjungi makam syuhada perang Uhud. Mengunjungi dan shalat di Masjid Quba’. [1] Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba, shalat di dalamnya meskipun satu shalat, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala umrah” (HR. Ibnu Majah no. 1412, shahih).Kesimpulan, ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan termasuk rangkaian ibadah haji dan umrah. Akan tetapi, dianjurkan ziarah ke makam beliau ketika seseorang mengunjungi kota Madinah An-Nabawiyyah. Adapun sengaja pergi ke Madinah untuk tujuan ziarah ke makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus, maka ini terlarang. Semoga kaum muslimin bisa membedakan hal ini.Thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamThawaf adalah ibadah yang telah dijelaskan tata caranya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu thawaf mengelilingi ka’bah. Sehingga termasuk di antara kemunkaran adalah perbuatan sebagian jamaah haji yang thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena seseorang tidak boleh beribadah dengan berjalan mengelilingi sesuatu, kecuali yang telah Allah Ta’ala syariatkan, yaitu mengelilingi ka’bah.Berkaitan dengan perbuatan tersebut, bisa dirinci dalam dua kondisi.Pertama, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perbuatan ini adalah bid’ah yang terlarang, namun belum sampai ke derajat syirik.Kedua, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini adalah kemusyrikan akbar. Tindakan ini adalah perbuatan munkar, karena sama saja dengan menjadikan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berhala yang disembah.Dari ‘Atha’ bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَناً يُعْبَدُ“Ya Allah, janganlah jadikan makamku sebagai berhala yang disembah” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 2/240, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid hal. 26).Allah Ta’ala telah menjaga makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabulkan doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin seseorang masuk dan mencapai makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena tidak memungkinkan thawaf langsung mengelilingi makam Nabi, maka jalan satu-satunya yang dilakukan sebagian jamaah haji dan umrah adalah thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Ta’ala menjaga kaum muslimin dari perbuatan semacam ini.Berjalan mundur setelah thawaf wada’Thawaf wada’ setelah haji hukumnya wajib, kecuali untuk wanita haidh. Adapun untuk umrah, hukumnya sunnah. Di antara praktik sebagian jamaah haji adalah jalan mundur selesai thawaf wada’, biasanya sampai ke hotel. Praktek semacam ini biasa dilakukan oleh jamaah haji asal India, Pakistam, Bangladesh, dan lainnya.Lebih mengherankan lagi, saat ini juga dibuat-buat yang sama di Masjid Nabawi, yaitu jalan mundur setelah mengunjungi Masjid Nabawi untuk terahir kali sebelum pulang, ditambah lagi dengan shalat model baru yang mereka sebut dengan shalat wada’ untuk Masjid Nabawi. Semua perbuatan ini termasuk bid’ah yang diada-adakan, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Dzulqa’dah 1439/ 18 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan-tulisan yang sangat bagus berikut ini: https://almanhaj.or.id/4220-amalan-amalan-khusus-kota-madinah.html https://almanhaj.or.id/995-menziarahi-kota-madinah-al-munawwarah61482.html 🔍 Artikel Islami Gaul, Waktu Sholat Lima Waktu, Kitab Hadits Bukhari, Talak Yang Sah, Isa Ibnu Maryam

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)Petikan Hadits اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”Penjelasan Petikan Hadits:اللَّهُمَّ“Ya Allah”, Ini adalah kalimat yang seorang yang memulai istikharah. Yaitu ia memohon kepada Allah dengan Uluhiyyah-Nya yang mengandung tuntutan bagi para hamba untuk mengesakan-Nya dalam peribadahan, seolah-olah ia mengatakan: “Ya Allah, Engkau satu-satunya Sesembahan-ku Yang Haq, dan aku adalah penyembah-Mu serta hamba-Mu”, maka menyebutkan nama Allah dalam berdoa di sini adalah bentuk tawassul dalam berdoa yang sesuai dengan Syar’iat, dan ini juga sebab yang sangat besar terkabulnya doa, apalagi kandungan yang terdapat dalam nama “Allah” itu mencakup kandungan seluruh nama-nama Allah yang lainnya.Petikan Hadits :إِنِّي“Sesungguhnya aku”, di dalamnya terdapat pengkhususan dan penegasan bahwa yang benar-benar membutuhkan petunjuk Allah adalah diri orang yang beristikharah sendiri yang lemah dan tak berdaya jika tidak mendapatkan pertolongan Allah. Petikan Hadits:أَسْتَخِيرُكَ“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu” Alif, sin,dan ta’ pada “astakhiru” secara lafal menunjukkan permohonan kepada Allah, ditambah lagi keadaan diri orang yang beristikharah ketika itu juga menunjukkan bahwa dirinya membutuhkan petunjuk Allah, sehingga ada kesesuaian antara lafal dan keadaan, keduanya menunjukkan rasa butuh yang sangat kepada Allah. Sedangkan “ka” pada “astakhiruka” yang berarti: “Engkau” ini selain menunjukkan tujuan permohonan, yaitu kepada Allah, juga menunjukkan pengkhususan, bahwa hanya kepada Allah-lah permohonan itu ditujukan. Seolah-olah orang yang beristikharah mengatakan:“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, dan tidak kepada selain-Mu” Petikan Hadits :بِعِلْمِكَ“(Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu) dengan ilmu-Mu”, huruf “ب” di sini mengandung dua kemungkinan makna : Ba` litta’liili, yaitu huruf ba` yang menunjukkan alasan, dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan sebab ilmu-Mu”, maksudnya saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, karena Engkau Maha Mengetahui. Ba` lilisti’anah, yaitu: huruf ba` yang menunjukkan permohonan pertolongan dengan sesuatu. Dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu” Hakikatnya seorang yang beristikharah bertawassul dengan sifat Allah (yaitu: ilmu) agar Allah memilihkan pilihan yang terbaik untuknya, dan ilmu Allah yang disebutkan dalam doa ini sesuai dengan keadaan orang yang sedang beristikharah tersebut, karena konteksnya ia sedang memohon petunjuk/ilmu. Faedah pendahuluan penyebutan ilmu Allah sebelum kekuasaan AllahDalam doa ini, setelah kalimat:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”, lalu disebutkan : وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”, karena seorang yang beristikharah memerlukan ilmu untuk bisa menentukan pilihan terbaik, baru setelah itu ia membutuhkan kekuatan/kemampuan agar mudah melaksanakan pilihan tersebut. Jadi, ia membutuhkan dua perkara yang diharapkan dalam istikharahnya, yaitu: ilmu, dan kekuatan/kemampuan dalam memperoleh kebaikan serta dalam menghindari keburukan pada pilihannya. (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Pengertian Hijab, Islam Adalah Agama Yang Benar, Dalil Membaca Alquran, Sejarah Imam Syafii, Malam Jumat Baca Yasin

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)Petikan Hadits اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”Penjelasan Petikan Hadits:اللَّهُمَّ“Ya Allah”, Ini adalah kalimat yang seorang yang memulai istikharah. Yaitu ia memohon kepada Allah dengan Uluhiyyah-Nya yang mengandung tuntutan bagi para hamba untuk mengesakan-Nya dalam peribadahan, seolah-olah ia mengatakan: “Ya Allah, Engkau satu-satunya Sesembahan-ku Yang Haq, dan aku adalah penyembah-Mu serta hamba-Mu”, maka menyebutkan nama Allah dalam berdoa di sini adalah bentuk tawassul dalam berdoa yang sesuai dengan Syar’iat, dan ini juga sebab yang sangat besar terkabulnya doa, apalagi kandungan yang terdapat dalam nama “Allah” itu mencakup kandungan seluruh nama-nama Allah yang lainnya.Petikan Hadits :إِنِّي“Sesungguhnya aku”, di dalamnya terdapat pengkhususan dan penegasan bahwa yang benar-benar membutuhkan petunjuk Allah adalah diri orang yang beristikharah sendiri yang lemah dan tak berdaya jika tidak mendapatkan pertolongan Allah. Petikan Hadits:أَسْتَخِيرُكَ“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu” Alif, sin,dan ta’ pada “astakhiru” secara lafal menunjukkan permohonan kepada Allah, ditambah lagi keadaan diri orang yang beristikharah ketika itu juga menunjukkan bahwa dirinya membutuhkan petunjuk Allah, sehingga ada kesesuaian antara lafal dan keadaan, keduanya menunjukkan rasa butuh yang sangat kepada Allah. Sedangkan “ka” pada “astakhiruka” yang berarti: “Engkau” ini selain menunjukkan tujuan permohonan, yaitu kepada Allah, juga menunjukkan pengkhususan, bahwa hanya kepada Allah-lah permohonan itu ditujukan. Seolah-olah orang yang beristikharah mengatakan:“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, dan tidak kepada selain-Mu” Petikan Hadits :بِعِلْمِكَ“(Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu) dengan ilmu-Mu”, huruf “ب” di sini mengandung dua kemungkinan makna : Ba` litta’liili, yaitu huruf ba` yang menunjukkan alasan, dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan sebab ilmu-Mu”, maksudnya saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, karena Engkau Maha Mengetahui. Ba` lilisti’anah, yaitu: huruf ba` yang menunjukkan permohonan pertolongan dengan sesuatu. Dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu” Hakikatnya seorang yang beristikharah bertawassul dengan sifat Allah (yaitu: ilmu) agar Allah memilihkan pilihan yang terbaik untuknya, dan ilmu Allah yang disebutkan dalam doa ini sesuai dengan keadaan orang yang sedang beristikharah tersebut, karena konteksnya ia sedang memohon petunjuk/ilmu. Faedah pendahuluan penyebutan ilmu Allah sebelum kekuasaan AllahDalam doa ini, setelah kalimat:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”, lalu disebutkan : وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”, karena seorang yang beristikharah memerlukan ilmu untuk bisa menentukan pilihan terbaik, baru setelah itu ia membutuhkan kekuatan/kemampuan agar mudah melaksanakan pilihan tersebut. Jadi, ia membutuhkan dua perkara yang diharapkan dalam istikharahnya, yaitu: ilmu, dan kekuatan/kemampuan dalam memperoleh kebaikan serta dalam menghindari keburukan pada pilihannya. (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Pengertian Hijab, Islam Adalah Agama Yang Benar, Dalil Membaca Alquran, Sejarah Imam Syafii, Malam Jumat Baca Yasin
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)Petikan Hadits اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”Penjelasan Petikan Hadits:اللَّهُمَّ“Ya Allah”, Ini adalah kalimat yang seorang yang memulai istikharah. Yaitu ia memohon kepada Allah dengan Uluhiyyah-Nya yang mengandung tuntutan bagi para hamba untuk mengesakan-Nya dalam peribadahan, seolah-olah ia mengatakan: “Ya Allah, Engkau satu-satunya Sesembahan-ku Yang Haq, dan aku adalah penyembah-Mu serta hamba-Mu”, maka menyebutkan nama Allah dalam berdoa di sini adalah bentuk tawassul dalam berdoa yang sesuai dengan Syar’iat, dan ini juga sebab yang sangat besar terkabulnya doa, apalagi kandungan yang terdapat dalam nama “Allah” itu mencakup kandungan seluruh nama-nama Allah yang lainnya.Petikan Hadits :إِنِّي“Sesungguhnya aku”, di dalamnya terdapat pengkhususan dan penegasan bahwa yang benar-benar membutuhkan petunjuk Allah adalah diri orang yang beristikharah sendiri yang lemah dan tak berdaya jika tidak mendapatkan pertolongan Allah. Petikan Hadits:أَسْتَخِيرُكَ“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu” Alif, sin,dan ta’ pada “astakhiru” secara lafal menunjukkan permohonan kepada Allah, ditambah lagi keadaan diri orang yang beristikharah ketika itu juga menunjukkan bahwa dirinya membutuhkan petunjuk Allah, sehingga ada kesesuaian antara lafal dan keadaan, keduanya menunjukkan rasa butuh yang sangat kepada Allah. Sedangkan “ka” pada “astakhiruka” yang berarti: “Engkau” ini selain menunjukkan tujuan permohonan, yaitu kepada Allah, juga menunjukkan pengkhususan, bahwa hanya kepada Allah-lah permohonan itu ditujukan. Seolah-olah orang yang beristikharah mengatakan:“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, dan tidak kepada selain-Mu” Petikan Hadits :بِعِلْمِكَ“(Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu) dengan ilmu-Mu”, huruf “ب” di sini mengandung dua kemungkinan makna : Ba` litta’liili, yaitu huruf ba` yang menunjukkan alasan, dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan sebab ilmu-Mu”, maksudnya saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, karena Engkau Maha Mengetahui. Ba` lilisti’anah, yaitu: huruf ba` yang menunjukkan permohonan pertolongan dengan sesuatu. Dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu” Hakikatnya seorang yang beristikharah bertawassul dengan sifat Allah (yaitu: ilmu) agar Allah memilihkan pilihan yang terbaik untuknya, dan ilmu Allah yang disebutkan dalam doa ini sesuai dengan keadaan orang yang sedang beristikharah tersebut, karena konteksnya ia sedang memohon petunjuk/ilmu. Faedah pendahuluan penyebutan ilmu Allah sebelum kekuasaan AllahDalam doa ini, setelah kalimat:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”, lalu disebutkan : وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”, karena seorang yang beristikharah memerlukan ilmu untuk bisa menentukan pilihan terbaik, baru setelah itu ia membutuhkan kekuatan/kemampuan agar mudah melaksanakan pilihan tersebut. Jadi, ia membutuhkan dua perkara yang diharapkan dalam istikharahnya, yaitu: ilmu, dan kekuatan/kemampuan dalam memperoleh kebaikan serta dalam menghindari keburukan pada pilihannya. (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Pengertian Hijab, Islam Adalah Agama Yang Benar, Dalil Membaca Alquran, Sejarah Imam Syafii, Malam Jumat Baca Yasin


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)Petikan Hadits اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”Penjelasan Petikan Hadits:اللَّهُمَّ“Ya Allah”, Ini adalah kalimat yang seorang yang memulai istikharah. Yaitu ia memohon kepada Allah dengan Uluhiyyah-Nya yang mengandung tuntutan bagi para hamba untuk mengesakan-Nya dalam peribadahan, seolah-olah ia mengatakan: “Ya Allah, Engkau satu-satunya Sesembahan-ku Yang Haq, dan aku adalah penyembah-Mu serta hamba-Mu”, maka menyebutkan nama Allah dalam berdoa di sini adalah bentuk tawassul dalam berdoa yang sesuai dengan Syar’iat, dan ini juga sebab yang sangat besar terkabulnya doa, apalagi kandungan yang terdapat dalam nama “Allah” itu mencakup kandungan seluruh nama-nama Allah yang lainnya.Petikan Hadits :إِنِّي“Sesungguhnya aku”, di dalamnya terdapat pengkhususan dan penegasan bahwa yang benar-benar membutuhkan petunjuk Allah adalah diri orang yang beristikharah sendiri yang lemah dan tak berdaya jika tidak mendapatkan pertolongan Allah. Petikan Hadits:أَسْتَخِيرُكَ“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu” Alif, sin,dan ta’ pada “astakhiru” secara lafal menunjukkan permohonan kepada Allah, ditambah lagi keadaan diri orang yang beristikharah ketika itu juga menunjukkan bahwa dirinya membutuhkan petunjuk Allah, sehingga ada kesesuaian antara lafal dan keadaan, keduanya menunjukkan rasa butuh yang sangat kepada Allah. Sedangkan “ka” pada “astakhiruka” yang berarti: “Engkau” ini selain menunjukkan tujuan permohonan, yaitu kepada Allah, juga menunjukkan pengkhususan, bahwa hanya kepada Allah-lah permohonan itu ditujukan. Seolah-olah orang yang beristikharah mengatakan:“Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, dan tidak kepada selain-Mu” Petikan Hadits :بِعِلْمِكَ“(Saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu) dengan ilmu-Mu”, huruf “ب” di sini mengandung dua kemungkinan makna : Ba` litta’liili, yaitu huruf ba` yang menunjukkan alasan, dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan sebab ilmu-Mu”, maksudnya saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu, karena Engkau Maha Mengetahui. Ba` lilisti’anah, yaitu: huruf ba` yang menunjukkan permohonan pertolongan dengan sesuatu. Dengan demikian pengartiannya: “saya memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu” Hakikatnya seorang yang beristikharah bertawassul dengan sifat Allah (yaitu: ilmu) agar Allah memilihkan pilihan yang terbaik untuknya, dan ilmu Allah yang disebutkan dalam doa ini sesuai dengan keadaan orang yang sedang beristikharah tersebut, karena konteksnya ia sedang memohon petunjuk/ilmu. Faedah pendahuluan penyebutan ilmu Allah sebelum kekuasaan AllahDalam doa ini, setelah kalimat:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu”, lalu disebutkan : وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”, karena seorang yang beristikharah memerlukan ilmu untuk bisa menentukan pilihan terbaik, baru setelah itu ia membutuhkan kekuatan/kemampuan agar mudah melaksanakan pilihan tersebut. Jadi, ia membutuhkan dua perkara yang diharapkan dalam istikharahnya, yaitu: ilmu, dan kekuatan/kemampuan dalam memperoleh kebaikan serta dalam menghindari keburukan pada pilihannya. (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Pengertian Hijab, Islam Adalah Agama Yang Benar, Dalil Membaca Alquran, Sejarah Imam Syafii, Malam Jumat Baca Yasin

Tiga Pesan Agung Dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadAllah Jalla wa ‘ala telah mengumpulkan pada diri Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam tutur kata yang sangat indah, singkat namun kaya makna dan sempurna. Siapa yang memiliki hubungan kuat dengan sunah dan petunjuk sebaik-baik hamba ini -semoga shalawat serta salam selalu tercurah untuknya- maka ia beruntung di dunia dan akhirat. Mari sejenak kita bersama menyelami nasehat Nabi kita –alaihissholaatuwassalam– yang singkat namun dalam maknanya, besar pengaruhnya dan terkumpul banyak kebaikan.Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad, Sunan Ibnu Majah dan yang lainnya, dari hadis Abu Ayub al Anshori- radhiyallahu’anhu– bahwa ada seorang laki-laki menemui Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata, “Beri aku nasehat singkat”. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ غَدًا وَاجْمَعْ الْإِيَاسَ مِمَّا فِي يَدَيْ النَّاسِ“Jika kamu hendak melaksanakan shalat, shalatlah seperti shalat terakhir, jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari dan kumpulkan keputus-asaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Nasehat pertama : menjaga sholat dan memperbaiki penunaiannyaNasehat kedua : menjaga lisanNasehat ketiga : qona’ah serta menggantungkan hati hanya kepada Allah.Pada wasiat pertama, Nabi menasehatkan kepada orang yang melakukan shalat untuk merasa bahwa shalatnya adalah sholat terakhir baginya. Karena sudah lumrah bahwa perpisahan akan membuat seseorang maksimal dalam berucap dan bertindak, totalitas yang tidak didapati pada keadaan lainnya. Seperti yang lumrah terjadi di saat berpergian, seorang yang pergi dari suatu daerah dengan rencana kembali ke daerah tersebut, berbeda dengan orang yang pergi tanpa ada rencana ingin kembali. Seorang yang berpisah, akan melakukan totalitas (meninggalkan jejak baik) yang tidak dilakukan oleh yang lainnya.Bila seorang sholat dengan perasaan seakan sholat itu adalah sholat yang terakhir baginya; ia tidak akan bisa sholat lagi setelah ini, tentu ia akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sholat itu. Dia perindah penunaiannya, proposional dalam ruku’, sujud, menunaikan kewajiban-kwajiban serta sunah – sunah sholat dengan sebaik mungkin.Maka selayaknya seorang mukmin mengingat pesan ini di setiap shalatnya. Lakukanlah sholat seakan sholat itu adalah sholat perpisahan, hadirkan perasaan bahwa itu adalah shalat yang terakhir. Apabila ia merasakan itu maka akan membawanya menunaikan sholat dengan sebaik mungkin.Dan siapa yang sholatnya baik, maka ibadah sholatnya akan menghantarkan pada kebaikan-kebaikan dan menghalangi dari segala keburukan dan kerendahan. Ia akan merasakan manisnya iman. Sholat menjadi penyejuk pandangan dan penyebab kebahagiaan untuknya.Kemudian wasiat kedua, tentang menjaga lisan. Karena lisan adalah hal yang paling berbahaya bagi manusia. Saat perkataan belum terucap ia masih dalam kendali pemilik ucapan. Adapun saat ucapan telah keluar dari lisan, ucapan itulah yang akan menguasainya dan ia menanggung resikonya. Oleh karena itu Nabi ‘alaihissholaatuwassalam berpesan, “Jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” Atinya bersungguh-sungguhlah menahan lisanmu dari ucapan yang membuat dirimu harus meminta uzur di kemudian hari; setiap perkataan yang membuatmu meminta maaf. Karena sebelum perkataan itu terucap ia berada dalam kekuasaanmu, namun bila sudah terucap maka perkataan itulah yang akan menguasaimu.Nabi ‘alaihissholaatuwassalam pernah berpesan kepada Mu’adz radhiyallahu’anhu, “Maukah aku kabarkan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?”“Mau ya Nabi Allah.” Jawab Mu’adz.Kemudian Rasulullah memegang lisan beliau seraya bersabda, “Jagalah ini.”Aku bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita akan disiksa juga karena ucapan kita?”Nabi menjawab,ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ ـ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ ـ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِم“Ah kamu ini, bukankah yang menyebabkan seseorang terjungkal wajahnya di neraka –atau sabda beliau: di atas hidungnya- itu tidak lain karena buah dari ucapan lisan-lisan mereka?!” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih).Maka lisan ini sangat berbahaya.Dalam hadis shahih lainnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga berpesan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنِ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنِ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika waktu pagi tiba seluruh anggota badan menyatakan ketundukannya terhadap lisan dengan mengatakan, ‘Bertakwalah kepada Allah terkait dengan kami. Karena kami hanyalah mengikutimu. Jika engkau baik maka kami pun baik. Sebaliknya jika kamu melenceng maka kami pun ikut melenceng” (HR Tirmidzi no 2407 dan dinilai hasan oleh Al Albani).Kemudian sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,“Janganlah mengatakan suatu ucapan yang membuatmu harus minta maaf di kemudian hari.”Pada kalimat ini terdapat ajakan untuk memuhasabah ucapan yang hendak disampaikan, yakni memikirkannya terlebih dahulu. Jika ucapan itu baik maka silahkan sampaikan. Jika tidak, maka tahanlah lisan anda. Atau jika ragu baik atau buruknya ucapan, tahanlah lisan dalam rangka menghindari perkara syubhat, sampai tampak perkara tersebut di hadapan anda. Oleh karenanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله واليَوْمِ الآخِرِ؛ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya berkata yang baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim).Betapa banyak orang yang menjatuhkan diri mereka pada kesalahan yang fatal, disebabkan ucapan yang tidak mereka pertimbangkan. Kemudian berakibat musibah baginya di dunia dan di akhirat, suatu akibat yang tak terpuji. Orang yang berakal adalah yang menimbang ucapannya dan ia tidak berbicara kecuali seperti yang dinasehatkan Nabi kita alaihissholaatuwassalam; perkataan yang tidak membuatnya harus meminta maaf di kemudian hari.Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “…dengan perkataan yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” bisa bermakna saat anda berdiri di hadapan Allah atau membuatmu meminta di kemudian hari maksudnya di hadapan manusia, saat mereka menuntut ucapan anda. Bila kita mengambil makna pertama maka pesan ini ada kaitannya dengan sholat. Karena alasan apa yang akan diucapkan orang-orang yang menyia-nyiakan sholat di hari kiamat nanti?! Padahal sholat adalah amalan yang paling pertama ditanyakan.Wasiat ketiga berisi ajakan untuk qona’ah, serta menggantungkan hati hanya kepada Allah, dan memupuskan harapan terhadap harta-harta yang di tangan manusia. Beliau bersabda,وَأَجْمِعِ اليَأسَ مِمَّا فِي يَدَيِ النَّاس“Kumpulkan keputusasaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Maksudnya bertekatlah dalam hatimu untuk memutuskan asa terhadap apa saja yang di tangan manusia. Jangan gantungkan harapan pada mereka. Jadikanlah pengharapanmu sepenuhnya hanya kepada Allah Jalla wa ‘ala. Sebagaimana dengan lisan anda tidak pernah berdoa kecuali kepada Allah, maka demikian juga sepatutnya dengan sikap anda jangan gantungkan harapanmu kecuali kepada Allah. Pupuskanlah segala pengharapan kepada siapapun kecuali kepada Allah, sehingga pengharapanmu hanya tertuju kepada Allah semata.Dan sholat adalah penghubung antara dirimu dan tuhanmu. Dalam sholat terdapat pertolongan terbesar untukmu dalam merealisakan sikap ini.Siapa yang memutus pengharapan terhadap apa yang di tangan manusia, maka hidupnya mulia. Siapa yang hatinya bergantung pada kepada kekayaan manusia, maka hidupnya hina. Dan barangsiapa yang menggantungkan hatinya hanya kepada Allah, tidak mengharap kecuali kepada Allah, tidak meminta hajatnya kecuali kepada Allah, tidak bertawakkal kecuali hanya kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan segala kebutuhan dunia dan akhiratnya. Allah ‘azzawajalla berfirman,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya” (QS. Az Zumar 36).Allah juga berfirman,وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. At Tholaq : 3).Hanya Allah semata yang memberikan taufik.***Diterjemahkan dari : http://al-badr.net/muqolat/2594Penerjemah : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Akhir Zaman, Jelaskan Pengertian Al Khabir, Doa Memakai Minyak Wangi, Dalil Qanaah Dan Tasamuh, Contoh Perbuatan Musyrik

Tiga Pesan Agung Dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadAllah Jalla wa ‘ala telah mengumpulkan pada diri Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam tutur kata yang sangat indah, singkat namun kaya makna dan sempurna. Siapa yang memiliki hubungan kuat dengan sunah dan petunjuk sebaik-baik hamba ini -semoga shalawat serta salam selalu tercurah untuknya- maka ia beruntung di dunia dan akhirat. Mari sejenak kita bersama menyelami nasehat Nabi kita –alaihissholaatuwassalam– yang singkat namun dalam maknanya, besar pengaruhnya dan terkumpul banyak kebaikan.Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad, Sunan Ibnu Majah dan yang lainnya, dari hadis Abu Ayub al Anshori- radhiyallahu’anhu– bahwa ada seorang laki-laki menemui Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata, “Beri aku nasehat singkat”. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ غَدًا وَاجْمَعْ الْإِيَاسَ مِمَّا فِي يَدَيْ النَّاسِ“Jika kamu hendak melaksanakan shalat, shalatlah seperti shalat terakhir, jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari dan kumpulkan keputus-asaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Nasehat pertama : menjaga sholat dan memperbaiki penunaiannyaNasehat kedua : menjaga lisanNasehat ketiga : qona’ah serta menggantungkan hati hanya kepada Allah.Pada wasiat pertama, Nabi menasehatkan kepada orang yang melakukan shalat untuk merasa bahwa shalatnya adalah sholat terakhir baginya. Karena sudah lumrah bahwa perpisahan akan membuat seseorang maksimal dalam berucap dan bertindak, totalitas yang tidak didapati pada keadaan lainnya. Seperti yang lumrah terjadi di saat berpergian, seorang yang pergi dari suatu daerah dengan rencana kembali ke daerah tersebut, berbeda dengan orang yang pergi tanpa ada rencana ingin kembali. Seorang yang berpisah, akan melakukan totalitas (meninggalkan jejak baik) yang tidak dilakukan oleh yang lainnya.Bila seorang sholat dengan perasaan seakan sholat itu adalah sholat yang terakhir baginya; ia tidak akan bisa sholat lagi setelah ini, tentu ia akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sholat itu. Dia perindah penunaiannya, proposional dalam ruku’, sujud, menunaikan kewajiban-kwajiban serta sunah – sunah sholat dengan sebaik mungkin.Maka selayaknya seorang mukmin mengingat pesan ini di setiap shalatnya. Lakukanlah sholat seakan sholat itu adalah sholat perpisahan, hadirkan perasaan bahwa itu adalah shalat yang terakhir. Apabila ia merasakan itu maka akan membawanya menunaikan sholat dengan sebaik mungkin.Dan siapa yang sholatnya baik, maka ibadah sholatnya akan menghantarkan pada kebaikan-kebaikan dan menghalangi dari segala keburukan dan kerendahan. Ia akan merasakan manisnya iman. Sholat menjadi penyejuk pandangan dan penyebab kebahagiaan untuknya.Kemudian wasiat kedua, tentang menjaga lisan. Karena lisan adalah hal yang paling berbahaya bagi manusia. Saat perkataan belum terucap ia masih dalam kendali pemilik ucapan. Adapun saat ucapan telah keluar dari lisan, ucapan itulah yang akan menguasainya dan ia menanggung resikonya. Oleh karena itu Nabi ‘alaihissholaatuwassalam berpesan, “Jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” Atinya bersungguh-sungguhlah menahan lisanmu dari ucapan yang membuat dirimu harus meminta uzur di kemudian hari; setiap perkataan yang membuatmu meminta maaf. Karena sebelum perkataan itu terucap ia berada dalam kekuasaanmu, namun bila sudah terucap maka perkataan itulah yang akan menguasaimu.Nabi ‘alaihissholaatuwassalam pernah berpesan kepada Mu’adz radhiyallahu’anhu, “Maukah aku kabarkan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?”“Mau ya Nabi Allah.” Jawab Mu’adz.Kemudian Rasulullah memegang lisan beliau seraya bersabda, “Jagalah ini.”Aku bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita akan disiksa juga karena ucapan kita?”Nabi menjawab,ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ ـ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ ـ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِم“Ah kamu ini, bukankah yang menyebabkan seseorang terjungkal wajahnya di neraka –atau sabda beliau: di atas hidungnya- itu tidak lain karena buah dari ucapan lisan-lisan mereka?!” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih).Maka lisan ini sangat berbahaya.Dalam hadis shahih lainnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga berpesan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنِ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنِ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika waktu pagi tiba seluruh anggota badan menyatakan ketundukannya terhadap lisan dengan mengatakan, ‘Bertakwalah kepada Allah terkait dengan kami. Karena kami hanyalah mengikutimu. Jika engkau baik maka kami pun baik. Sebaliknya jika kamu melenceng maka kami pun ikut melenceng” (HR Tirmidzi no 2407 dan dinilai hasan oleh Al Albani).Kemudian sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,“Janganlah mengatakan suatu ucapan yang membuatmu harus minta maaf di kemudian hari.”Pada kalimat ini terdapat ajakan untuk memuhasabah ucapan yang hendak disampaikan, yakni memikirkannya terlebih dahulu. Jika ucapan itu baik maka silahkan sampaikan. Jika tidak, maka tahanlah lisan anda. Atau jika ragu baik atau buruknya ucapan, tahanlah lisan dalam rangka menghindari perkara syubhat, sampai tampak perkara tersebut di hadapan anda. Oleh karenanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله واليَوْمِ الآخِرِ؛ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya berkata yang baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim).Betapa banyak orang yang menjatuhkan diri mereka pada kesalahan yang fatal, disebabkan ucapan yang tidak mereka pertimbangkan. Kemudian berakibat musibah baginya di dunia dan di akhirat, suatu akibat yang tak terpuji. Orang yang berakal adalah yang menimbang ucapannya dan ia tidak berbicara kecuali seperti yang dinasehatkan Nabi kita alaihissholaatuwassalam; perkataan yang tidak membuatnya harus meminta maaf di kemudian hari.Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “…dengan perkataan yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” bisa bermakna saat anda berdiri di hadapan Allah atau membuatmu meminta di kemudian hari maksudnya di hadapan manusia, saat mereka menuntut ucapan anda. Bila kita mengambil makna pertama maka pesan ini ada kaitannya dengan sholat. Karena alasan apa yang akan diucapkan orang-orang yang menyia-nyiakan sholat di hari kiamat nanti?! Padahal sholat adalah amalan yang paling pertama ditanyakan.Wasiat ketiga berisi ajakan untuk qona’ah, serta menggantungkan hati hanya kepada Allah, dan memupuskan harapan terhadap harta-harta yang di tangan manusia. Beliau bersabda,وَأَجْمِعِ اليَأسَ مِمَّا فِي يَدَيِ النَّاس“Kumpulkan keputusasaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Maksudnya bertekatlah dalam hatimu untuk memutuskan asa terhadap apa saja yang di tangan manusia. Jangan gantungkan harapan pada mereka. Jadikanlah pengharapanmu sepenuhnya hanya kepada Allah Jalla wa ‘ala. Sebagaimana dengan lisan anda tidak pernah berdoa kecuali kepada Allah, maka demikian juga sepatutnya dengan sikap anda jangan gantungkan harapanmu kecuali kepada Allah. Pupuskanlah segala pengharapan kepada siapapun kecuali kepada Allah, sehingga pengharapanmu hanya tertuju kepada Allah semata.Dan sholat adalah penghubung antara dirimu dan tuhanmu. Dalam sholat terdapat pertolongan terbesar untukmu dalam merealisakan sikap ini.Siapa yang memutus pengharapan terhadap apa yang di tangan manusia, maka hidupnya mulia. Siapa yang hatinya bergantung pada kepada kekayaan manusia, maka hidupnya hina. Dan barangsiapa yang menggantungkan hatinya hanya kepada Allah, tidak mengharap kecuali kepada Allah, tidak meminta hajatnya kecuali kepada Allah, tidak bertawakkal kecuali hanya kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan segala kebutuhan dunia dan akhiratnya. Allah ‘azzawajalla berfirman,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya” (QS. Az Zumar 36).Allah juga berfirman,وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. At Tholaq : 3).Hanya Allah semata yang memberikan taufik.***Diterjemahkan dari : http://al-badr.net/muqolat/2594Penerjemah : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Akhir Zaman, Jelaskan Pengertian Al Khabir, Doa Memakai Minyak Wangi, Dalil Qanaah Dan Tasamuh, Contoh Perbuatan Musyrik
Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadAllah Jalla wa ‘ala telah mengumpulkan pada diri Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam tutur kata yang sangat indah, singkat namun kaya makna dan sempurna. Siapa yang memiliki hubungan kuat dengan sunah dan petunjuk sebaik-baik hamba ini -semoga shalawat serta salam selalu tercurah untuknya- maka ia beruntung di dunia dan akhirat. Mari sejenak kita bersama menyelami nasehat Nabi kita –alaihissholaatuwassalam– yang singkat namun dalam maknanya, besar pengaruhnya dan terkumpul banyak kebaikan.Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad, Sunan Ibnu Majah dan yang lainnya, dari hadis Abu Ayub al Anshori- radhiyallahu’anhu– bahwa ada seorang laki-laki menemui Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata, “Beri aku nasehat singkat”. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ غَدًا وَاجْمَعْ الْإِيَاسَ مِمَّا فِي يَدَيْ النَّاسِ“Jika kamu hendak melaksanakan shalat, shalatlah seperti shalat terakhir, jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari dan kumpulkan keputus-asaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Nasehat pertama : menjaga sholat dan memperbaiki penunaiannyaNasehat kedua : menjaga lisanNasehat ketiga : qona’ah serta menggantungkan hati hanya kepada Allah.Pada wasiat pertama, Nabi menasehatkan kepada orang yang melakukan shalat untuk merasa bahwa shalatnya adalah sholat terakhir baginya. Karena sudah lumrah bahwa perpisahan akan membuat seseorang maksimal dalam berucap dan bertindak, totalitas yang tidak didapati pada keadaan lainnya. Seperti yang lumrah terjadi di saat berpergian, seorang yang pergi dari suatu daerah dengan rencana kembali ke daerah tersebut, berbeda dengan orang yang pergi tanpa ada rencana ingin kembali. Seorang yang berpisah, akan melakukan totalitas (meninggalkan jejak baik) yang tidak dilakukan oleh yang lainnya.Bila seorang sholat dengan perasaan seakan sholat itu adalah sholat yang terakhir baginya; ia tidak akan bisa sholat lagi setelah ini, tentu ia akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sholat itu. Dia perindah penunaiannya, proposional dalam ruku’, sujud, menunaikan kewajiban-kwajiban serta sunah – sunah sholat dengan sebaik mungkin.Maka selayaknya seorang mukmin mengingat pesan ini di setiap shalatnya. Lakukanlah sholat seakan sholat itu adalah sholat perpisahan, hadirkan perasaan bahwa itu adalah shalat yang terakhir. Apabila ia merasakan itu maka akan membawanya menunaikan sholat dengan sebaik mungkin.Dan siapa yang sholatnya baik, maka ibadah sholatnya akan menghantarkan pada kebaikan-kebaikan dan menghalangi dari segala keburukan dan kerendahan. Ia akan merasakan manisnya iman. Sholat menjadi penyejuk pandangan dan penyebab kebahagiaan untuknya.Kemudian wasiat kedua, tentang menjaga lisan. Karena lisan adalah hal yang paling berbahaya bagi manusia. Saat perkataan belum terucap ia masih dalam kendali pemilik ucapan. Adapun saat ucapan telah keluar dari lisan, ucapan itulah yang akan menguasainya dan ia menanggung resikonya. Oleh karena itu Nabi ‘alaihissholaatuwassalam berpesan, “Jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” Atinya bersungguh-sungguhlah menahan lisanmu dari ucapan yang membuat dirimu harus meminta uzur di kemudian hari; setiap perkataan yang membuatmu meminta maaf. Karena sebelum perkataan itu terucap ia berada dalam kekuasaanmu, namun bila sudah terucap maka perkataan itulah yang akan menguasaimu.Nabi ‘alaihissholaatuwassalam pernah berpesan kepada Mu’adz radhiyallahu’anhu, “Maukah aku kabarkan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?”“Mau ya Nabi Allah.” Jawab Mu’adz.Kemudian Rasulullah memegang lisan beliau seraya bersabda, “Jagalah ini.”Aku bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita akan disiksa juga karena ucapan kita?”Nabi menjawab,ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ ـ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ ـ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِم“Ah kamu ini, bukankah yang menyebabkan seseorang terjungkal wajahnya di neraka –atau sabda beliau: di atas hidungnya- itu tidak lain karena buah dari ucapan lisan-lisan mereka?!” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih).Maka lisan ini sangat berbahaya.Dalam hadis shahih lainnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga berpesan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنِ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنِ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika waktu pagi tiba seluruh anggota badan menyatakan ketundukannya terhadap lisan dengan mengatakan, ‘Bertakwalah kepada Allah terkait dengan kami. Karena kami hanyalah mengikutimu. Jika engkau baik maka kami pun baik. Sebaliknya jika kamu melenceng maka kami pun ikut melenceng” (HR Tirmidzi no 2407 dan dinilai hasan oleh Al Albani).Kemudian sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,“Janganlah mengatakan suatu ucapan yang membuatmu harus minta maaf di kemudian hari.”Pada kalimat ini terdapat ajakan untuk memuhasabah ucapan yang hendak disampaikan, yakni memikirkannya terlebih dahulu. Jika ucapan itu baik maka silahkan sampaikan. Jika tidak, maka tahanlah lisan anda. Atau jika ragu baik atau buruknya ucapan, tahanlah lisan dalam rangka menghindari perkara syubhat, sampai tampak perkara tersebut di hadapan anda. Oleh karenanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله واليَوْمِ الآخِرِ؛ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya berkata yang baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim).Betapa banyak orang yang menjatuhkan diri mereka pada kesalahan yang fatal, disebabkan ucapan yang tidak mereka pertimbangkan. Kemudian berakibat musibah baginya di dunia dan di akhirat, suatu akibat yang tak terpuji. Orang yang berakal adalah yang menimbang ucapannya dan ia tidak berbicara kecuali seperti yang dinasehatkan Nabi kita alaihissholaatuwassalam; perkataan yang tidak membuatnya harus meminta maaf di kemudian hari.Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “…dengan perkataan yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” bisa bermakna saat anda berdiri di hadapan Allah atau membuatmu meminta di kemudian hari maksudnya di hadapan manusia, saat mereka menuntut ucapan anda. Bila kita mengambil makna pertama maka pesan ini ada kaitannya dengan sholat. Karena alasan apa yang akan diucapkan orang-orang yang menyia-nyiakan sholat di hari kiamat nanti?! Padahal sholat adalah amalan yang paling pertama ditanyakan.Wasiat ketiga berisi ajakan untuk qona’ah, serta menggantungkan hati hanya kepada Allah, dan memupuskan harapan terhadap harta-harta yang di tangan manusia. Beliau bersabda,وَأَجْمِعِ اليَأسَ مِمَّا فِي يَدَيِ النَّاس“Kumpulkan keputusasaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Maksudnya bertekatlah dalam hatimu untuk memutuskan asa terhadap apa saja yang di tangan manusia. Jangan gantungkan harapan pada mereka. Jadikanlah pengharapanmu sepenuhnya hanya kepada Allah Jalla wa ‘ala. Sebagaimana dengan lisan anda tidak pernah berdoa kecuali kepada Allah, maka demikian juga sepatutnya dengan sikap anda jangan gantungkan harapanmu kecuali kepada Allah. Pupuskanlah segala pengharapan kepada siapapun kecuali kepada Allah, sehingga pengharapanmu hanya tertuju kepada Allah semata.Dan sholat adalah penghubung antara dirimu dan tuhanmu. Dalam sholat terdapat pertolongan terbesar untukmu dalam merealisakan sikap ini.Siapa yang memutus pengharapan terhadap apa yang di tangan manusia, maka hidupnya mulia. Siapa yang hatinya bergantung pada kepada kekayaan manusia, maka hidupnya hina. Dan barangsiapa yang menggantungkan hatinya hanya kepada Allah, tidak mengharap kecuali kepada Allah, tidak meminta hajatnya kecuali kepada Allah, tidak bertawakkal kecuali hanya kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan segala kebutuhan dunia dan akhiratnya. Allah ‘azzawajalla berfirman,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya” (QS. Az Zumar 36).Allah juga berfirman,وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. At Tholaq : 3).Hanya Allah semata yang memberikan taufik.***Diterjemahkan dari : http://al-badr.net/muqolat/2594Penerjemah : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Akhir Zaman, Jelaskan Pengertian Al Khabir, Doa Memakai Minyak Wangi, Dalil Qanaah Dan Tasamuh, Contoh Perbuatan Musyrik


Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadAllah Jalla wa ‘ala telah mengumpulkan pada diri Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam tutur kata yang sangat indah, singkat namun kaya makna dan sempurna. Siapa yang memiliki hubungan kuat dengan sunah dan petunjuk sebaik-baik hamba ini -semoga shalawat serta salam selalu tercurah untuknya- maka ia beruntung di dunia dan akhirat. Mari sejenak kita bersama menyelami nasehat Nabi kita –alaihissholaatuwassalam– yang singkat namun dalam maknanya, besar pengaruhnya dan terkumpul banyak kebaikan.Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad, Sunan Ibnu Majah dan yang lainnya, dari hadis Abu Ayub al Anshori- radhiyallahu’anhu– bahwa ada seorang laki-laki menemui Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata, “Beri aku nasehat singkat”. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ غَدًا وَاجْمَعْ الْإِيَاسَ مِمَّا فِي يَدَيْ النَّاسِ“Jika kamu hendak melaksanakan shalat, shalatlah seperti shalat terakhir, jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari dan kumpulkan keputus-asaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Nasehat pertama : menjaga sholat dan memperbaiki penunaiannyaNasehat kedua : menjaga lisanNasehat ketiga : qona’ah serta menggantungkan hati hanya kepada Allah.Pada wasiat pertama, Nabi menasehatkan kepada orang yang melakukan shalat untuk merasa bahwa shalatnya adalah sholat terakhir baginya. Karena sudah lumrah bahwa perpisahan akan membuat seseorang maksimal dalam berucap dan bertindak, totalitas yang tidak didapati pada keadaan lainnya. Seperti yang lumrah terjadi di saat berpergian, seorang yang pergi dari suatu daerah dengan rencana kembali ke daerah tersebut, berbeda dengan orang yang pergi tanpa ada rencana ingin kembali. Seorang yang berpisah, akan melakukan totalitas (meninggalkan jejak baik) yang tidak dilakukan oleh yang lainnya.Bila seorang sholat dengan perasaan seakan sholat itu adalah sholat yang terakhir baginya; ia tidak akan bisa sholat lagi setelah ini, tentu ia akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sholat itu. Dia perindah penunaiannya, proposional dalam ruku’, sujud, menunaikan kewajiban-kwajiban serta sunah – sunah sholat dengan sebaik mungkin.Maka selayaknya seorang mukmin mengingat pesan ini di setiap shalatnya. Lakukanlah sholat seakan sholat itu adalah sholat perpisahan, hadirkan perasaan bahwa itu adalah shalat yang terakhir. Apabila ia merasakan itu maka akan membawanya menunaikan sholat dengan sebaik mungkin.Dan siapa yang sholatnya baik, maka ibadah sholatnya akan menghantarkan pada kebaikan-kebaikan dan menghalangi dari segala keburukan dan kerendahan. Ia akan merasakan manisnya iman. Sholat menjadi penyejuk pandangan dan penyebab kebahagiaan untuknya.Kemudian wasiat kedua, tentang menjaga lisan. Karena lisan adalah hal yang paling berbahaya bagi manusia. Saat perkataan belum terucap ia masih dalam kendali pemilik ucapan. Adapun saat ucapan telah keluar dari lisan, ucapan itulah yang akan menguasainya dan ia menanggung resikonya. Oleh karena itu Nabi ‘alaihissholaatuwassalam berpesan, “Jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” Atinya bersungguh-sungguhlah menahan lisanmu dari ucapan yang membuat dirimu harus meminta uzur di kemudian hari; setiap perkataan yang membuatmu meminta maaf. Karena sebelum perkataan itu terucap ia berada dalam kekuasaanmu, namun bila sudah terucap maka perkataan itulah yang akan menguasaimu.Nabi ‘alaihissholaatuwassalam pernah berpesan kepada Mu’adz radhiyallahu’anhu, “Maukah aku kabarkan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?”“Mau ya Nabi Allah.” Jawab Mu’adz.Kemudian Rasulullah memegang lisan beliau seraya bersabda, “Jagalah ini.”Aku bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita akan disiksa juga karena ucapan kita?”Nabi menjawab,ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ ـ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ ـ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِم“Ah kamu ini, bukankah yang menyebabkan seseorang terjungkal wajahnya di neraka –atau sabda beliau: di atas hidungnya- itu tidak lain karena buah dari ucapan lisan-lisan mereka?!” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih).Maka lisan ini sangat berbahaya.Dalam hadis shahih lainnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga berpesan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنِ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنِ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika waktu pagi tiba seluruh anggota badan menyatakan ketundukannya terhadap lisan dengan mengatakan, ‘Bertakwalah kepada Allah terkait dengan kami. Karena kami hanyalah mengikutimu. Jika engkau baik maka kami pun baik. Sebaliknya jika kamu melenceng maka kami pun ikut melenceng” (HR Tirmidzi no 2407 dan dinilai hasan oleh Al Albani).Kemudian sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,“Janganlah mengatakan suatu ucapan yang membuatmu harus minta maaf di kemudian hari.”Pada kalimat ini terdapat ajakan untuk memuhasabah ucapan yang hendak disampaikan, yakni memikirkannya terlebih dahulu. Jika ucapan itu baik maka silahkan sampaikan. Jika tidak, maka tahanlah lisan anda. Atau jika ragu baik atau buruknya ucapan, tahanlah lisan dalam rangka menghindari perkara syubhat, sampai tampak perkara tersebut di hadapan anda. Oleh karenanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله واليَوْمِ الآخِرِ؛ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya berkata yang baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim).Betapa banyak orang yang menjatuhkan diri mereka pada kesalahan yang fatal, disebabkan ucapan yang tidak mereka pertimbangkan. Kemudian berakibat musibah baginya di dunia dan di akhirat, suatu akibat yang tak terpuji. Orang yang berakal adalah yang menimbang ucapannya dan ia tidak berbicara kecuali seperti yang dinasehatkan Nabi kita alaihissholaatuwassalam; perkataan yang tidak membuatnya harus meminta maaf di kemudian hari.Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “…dengan perkataan yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.” bisa bermakna saat anda berdiri di hadapan Allah atau membuatmu meminta di kemudian hari maksudnya di hadapan manusia, saat mereka menuntut ucapan anda. Bila kita mengambil makna pertama maka pesan ini ada kaitannya dengan sholat. Karena alasan apa yang akan diucapkan orang-orang yang menyia-nyiakan sholat di hari kiamat nanti?! Padahal sholat adalah amalan yang paling pertama ditanyakan.Wasiat ketiga berisi ajakan untuk qona’ah, serta menggantungkan hati hanya kepada Allah, dan memupuskan harapan terhadap harta-harta yang di tangan manusia. Beliau bersabda,وَأَجْمِعِ اليَأسَ مِمَّا فِي يَدَيِ النَّاس“Kumpulkan keputusasaan terhadap apa yang ada pada manusia”.Maksudnya bertekatlah dalam hatimu untuk memutuskan asa terhadap apa saja yang di tangan manusia. Jangan gantungkan harapan pada mereka. Jadikanlah pengharapanmu sepenuhnya hanya kepada Allah Jalla wa ‘ala. Sebagaimana dengan lisan anda tidak pernah berdoa kecuali kepada Allah, maka demikian juga sepatutnya dengan sikap anda jangan gantungkan harapanmu kecuali kepada Allah. Pupuskanlah segala pengharapan kepada siapapun kecuali kepada Allah, sehingga pengharapanmu hanya tertuju kepada Allah semata.Dan sholat adalah penghubung antara dirimu dan tuhanmu. Dalam sholat terdapat pertolongan terbesar untukmu dalam merealisakan sikap ini.Siapa yang memutus pengharapan terhadap apa yang di tangan manusia, maka hidupnya mulia. Siapa yang hatinya bergantung pada kepada kekayaan manusia, maka hidupnya hina. Dan barangsiapa yang menggantungkan hatinya hanya kepada Allah, tidak mengharap kecuali kepada Allah, tidak meminta hajatnya kecuali kepada Allah, tidak bertawakkal kecuali hanya kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan segala kebutuhan dunia dan akhiratnya. Allah ‘azzawajalla berfirman,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya” (QS. Az Zumar 36).Allah juga berfirman,وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. At Tholaq : 3).Hanya Allah semata yang memberikan taufik.***Diterjemahkan dari : http://al-badr.net/muqolat/2594Penerjemah : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Akhir Zaman, Jelaskan Pengertian Al Khabir, Doa Memakai Minyak Wangi, Dalil Qanaah Dan Tasamuh, Contoh Perbuatan Musyrik

Faedah Sirah Nabi: Bagaimana Nabi Disakiti dan Diganggu dalam Dakwah?

Download   Mau tahu sejarah bagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dalam dakwah? Coba lihat kejahatan-kejahatan musuh beliau dalam artikel berikut ini. Kita telah mengulas pada pembahasan yang lalu bahwa cercaan dan penghinaan adalah cara menghancurkan mental. Kali ini saatnya untuk melihat tentang cara-cara fisik yang orang kafir lakukan untuk mengganggu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengganggu sahabatnya, melemahkan semangat dan barisan. Orang-orang musyrik melakukan hal-hal tersebut agar dakwah tidak menyebar dan untuk mengembalikan mereka ke dalam jurang kekafiran. Kali ini kisah kenakalan dari ‘Uqbah bin Abi Mu’aith dan Abu Jahal yang ditujukan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kenakalan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith   Ibnu Ishak berkata, “Mereka yang mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya adalah Abu Lahab, Al-Hakam bin Al-‘Ash bin Umayyah, ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, ‘Adi bin Hamra’ Ats-Tsaqafi, Ibnu Al-Ashda’ Al-Hudzali, mereka adalah tetangga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka, ada yang melempari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan isi perut unta ketika sedang shalat, dan di antara mereka ada yang membuang isi perut (kotoran) itu ke dalam panci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang masak. Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika shalat dekat Ka’bah, sementara Abu Jahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk. Tiba-tiba salah satu di antara mereka berkata, “Siapa yang berani untuk mengambil isi perut unta di pemotongan Bani Fulan kemudian meletakkannya di atas punggung Muhammad ketika ia sedang sujud?” Akhirnya berdirilah orang yang paling jahat di antara mereka yaitu ‘Uqbah bin Abi Mu’aith. Tidak lama kemudian, dia datang membawa kotoran itu dan menunggu hingga Muhammad sujud, lalu meletakkannya di atas punggungnya dan di antara pundaknya. Mereka melihatnya sambil tertawa, sementara saya (Ibnu Mas’ud) melihatnya dan tidak bisa berbuat apa-apa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap sujud dan tidak bangun dari sujudnya hingga datang putrinya, Fatimah radhiyallahu ‘anha dan membersihkan kotoran itu. Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun dari sujudnya. Beliau berdoa, “Ya Allah, berilah hukuman kepada orang Quraisy.” Beliau mengatakan itu tiga kali hingga orang Quraisy ketakutan karena mereka berkeyakinan bahwa doa di tempat itu mustajab. Setelah itu, Rasulullah menyebut nama, “Ya Allah, berilah hukuman kepada Abu Jahal, berilah hukuman kepada ‘Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Al-Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf, dan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith.” Beliau menyebut nama yang ketujuh, tetapi tidak ingat namanya. Demi Allah, saya telah melihat semua yang disebutkan namanya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjadi bangkai yang dibuang ke Qalib Badr (sumur tua tempat pembuangan bangkai di Badar). (HR. Bukhari, no. 240. Lihat Shahih Bukhari, Kitab Al-Wudhu, nomor 4, Bab 69: Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat) Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Saya telah bertanya kepada Abdullah bin ‘Amr tentang perilaku keras yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia berkata, “Saya telah melihat ‘Uqbah bin Abi Mu’aith datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beliau shalat, kemudian ‘Uqbah melilitkan sarungnya pada leher Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menariknya dengan keras, hingga datanglah Abu Bakar dan menolong beliau. Abu Bakar berkata, “Apakah kalian akan membunuh seorang hanya karena berkata Rabbnya adalah Allah dan dia telah datang dengan bukti-bukti yang nyata dari Rabbnya?” (HR. Bukhari, no. 3678. Lihat Shahih Bukhari, 7:22, Kitab Fadhail Ash-Shahabah)   Kejahatan Abu Jahal   Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Abu Jahal berkata, ‘Apakah Muhammad memiliki kemuliaan di antara kalian?’ Mereka berkata, ‘Iya.’ Abu Jahal berkata, ‘Demi Laata dan ‘Uzzah, apabila suatu ketika saya melihat dia, maka saya akan injak pundaknya dan akan saya taburi mukanya (dengan debu).’” Suatu ketika Abu Jahal menemukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan shalat. Dia mendatanginya dengan maksud menginjak pundak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ia mundur sambil mengangkat tangannya karena ketakutan, mereka yang hadir bertanya, “Apa apa wahai Abu Al-Hakam?” Dia berkata, “Saya melihat di depan saya, ada parit dari api, kengerian, dan sayap-sayap (yang menakutkan).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya dia mendekati saya, maka malaikat akan memotong-motong badannya.” (HR. Muslim, no. 2797. Kitab Sifat Al-Munafiqin dan hukum terhadap mereka, Bab 6:  “Sesungguhnya manusia telah melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup”, QS. Al-‘Alaq: 6-7)   Utaibah bin Abi Lahab Kena Batunya   Pada suatu saat, Utaibah bin Abi Lahab melakukan kebiasaannnya dalam merintangi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga baju beliau sobek, di situlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah agar Allah membunuh Utaibah melalui gigitan anjing. Selain itu, pada suatu saat, Utaibah melakukan perjalanan bersama orang-orang Quraisy dan setelah tiba di sebuah tempat bernama Az-Zarqa’ di daerah Syam, dan pada waktu malam, datanglah seekor serigala yang mengelilingi mereka, pada saat itulah, Utaibah berkata, “Demi Allah, saya akan mati oleh serigala. Muhammad telah membunuhku di tempat ini, sementara dia berada di Mekkah. Dia telah mendoakan kebinasaan bagiku melalui gigitan anjing.” Serigala itu akhirnya menerkam kepala Utaibah dan menggigit lehernya. (Lihat Al-Baihaqi, Dalail An-Nubuwwah, 4:339; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:539; Adz-Dzahabi mengatakan shahih)   Pelajaran Penting yang Bisa Diambil   Setiap pendakwah pasti mengalami cobaan baik dengan lisan atau pun serangan fisik. Orang kafir Quraisy berusaha menyakiti hingga membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diganggu dalam ibadah seperti dalam shalatnya dan ketika ia sujud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dengan diganggu dalam shalat, dengan cara ingin dilempar berbagai kotoran dan benda yang menjijikkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bersabar dan akhirnya mendapatkan pertolongan Allah. Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus mendapatkan pertolongan Allah dengan terlindung dari kejahatan Abu Jahal dan lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:127. Boleh mendoakan orang yang zalim. Ibnu Mas’ud sampai mengatakan, “Aku tidaklah pernah mendengar doa jelek dari beliau kecuali pada hari ini.” (Fath Al-Bari, 1:353). Yaitu saat beliau dizalimi seperti kisah di atas. Doa orang yang terzalimi itu mudah terkabul. Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat. Menurut sebagian ulama, menjauhi najis bukanlah syarat wajib ketika shalat. Namun ulama lainnya berpandangan bahwa kasus yang dibahas dalam hadits yang dibicarakan di atas adalah bukan najis yang ditemui dari awal, namun ketika shalat sudah dimulai. Lihat Fath Al-Bari, 1:348. Orang kafir begitu mengagungkan doa ketika di Ka’bah. Hal itu semakin diagungkan lagi di tengah kaum muslim. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Orang kafir Quraisy sebenarnya sudah mengakui akan benarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka sendiri takut akan doa jelek dari beliau. Namun karena hasad saja (kebencian) yang membuat kafir Quraisy yang membuat mereka enggan mengikuti beliau. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Dianjurkan doa diulangi sampai tiga kali. Lihat Fath Al-Bari, 1:353.   Doa Orang yang Terzalimi   Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإيَّاكَ وَكَرَائِمَ أمْوَالهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَينَهَا وبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ “Maka jauhilah harta berharga mereka. Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada hijab (penghalang) antara doanya dan Allah (artinya: mudah terkabul, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1496 dan Muslim, no. 19) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ وَإِنْ كَانَ فَاجِراً فَفُجُورُهُ عَلَى نَفْسِهِ “Doa orang yang terzalimi itu terkabul meskipun yang mendoakan adalah orang yang fajir (gemar maksiat). Kefajiran yang perbuat itu tanggung jawab dirinya.” (HR. Ahmad, 2: 367. Ibnu Hajar menyatakan dalam Fath Al-Bari, 3: 360 bahwa hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada komentarnya dalam Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dha’if)   Nabi Muhammad akan Terus Terlindungi dari Gangguan Manusia   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖوَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚوَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗإِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 67). Lihat penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 17:127. Masih berlanjut insya Allah dalam beberapa kisah tentang bentuk penyerangan orang kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Moga Allah beri keistiqamahan dalam kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 5 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah

Faedah Sirah Nabi: Bagaimana Nabi Disakiti dan Diganggu dalam Dakwah?

Download   Mau tahu sejarah bagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dalam dakwah? Coba lihat kejahatan-kejahatan musuh beliau dalam artikel berikut ini. Kita telah mengulas pada pembahasan yang lalu bahwa cercaan dan penghinaan adalah cara menghancurkan mental. Kali ini saatnya untuk melihat tentang cara-cara fisik yang orang kafir lakukan untuk mengganggu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengganggu sahabatnya, melemahkan semangat dan barisan. Orang-orang musyrik melakukan hal-hal tersebut agar dakwah tidak menyebar dan untuk mengembalikan mereka ke dalam jurang kekafiran. Kali ini kisah kenakalan dari ‘Uqbah bin Abi Mu’aith dan Abu Jahal yang ditujukan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kenakalan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith   Ibnu Ishak berkata, “Mereka yang mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya adalah Abu Lahab, Al-Hakam bin Al-‘Ash bin Umayyah, ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, ‘Adi bin Hamra’ Ats-Tsaqafi, Ibnu Al-Ashda’ Al-Hudzali, mereka adalah tetangga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka, ada yang melempari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan isi perut unta ketika sedang shalat, dan di antara mereka ada yang membuang isi perut (kotoran) itu ke dalam panci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang masak. Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika shalat dekat Ka’bah, sementara Abu Jahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk. Tiba-tiba salah satu di antara mereka berkata, “Siapa yang berani untuk mengambil isi perut unta di pemotongan Bani Fulan kemudian meletakkannya di atas punggung Muhammad ketika ia sedang sujud?” Akhirnya berdirilah orang yang paling jahat di antara mereka yaitu ‘Uqbah bin Abi Mu’aith. Tidak lama kemudian, dia datang membawa kotoran itu dan menunggu hingga Muhammad sujud, lalu meletakkannya di atas punggungnya dan di antara pundaknya. Mereka melihatnya sambil tertawa, sementara saya (Ibnu Mas’ud) melihatnya dan tidak bisa berbuat apa-apa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap sujud dan tidak bangun dari sujudnya hingga datang putrinya, Fatimah radhiyallahu ‘anha dan membersihkan kotoran itu. Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun dari sujudnya. Beliau berdoa, “Ya Allah, berilah hukuman kepada orang Quraisy.” Beliau mengatakan itu tiga kali hingga orang Quraisy ketakutan karena mereka berkeyakinan bahwa doa di tempat itu mustajab. Setelah itu, Rasulullah menyebut nama, “Ya Allah, berilah hukuman kepada Abu Jahal, berilah hukuman kepada ‘Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Al-Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf, dan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith.” Beliau menyebut nama yang ketujuh, tetapi tidak ingat namanya. Demi Allah, saya telah melihat semua yang disebutkan namanya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjadi bangkai yang dibuang ke Qalib Badr (sumur tua tempat pembuangan bangkai di Badar). (HR. Bukhari, no. 240. Lihat Shahih Bukhari, Kitab Al-Wudhu, nomor 4, Bab 69: Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat) Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Saya telah bertanya kepada Abdullah bin ‘Amr tentang perilaku keras yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia berkata, “Saya telah melihat ‘Uqbah bin Abi Mu’aith datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beliau shalat, kemudian ‘Uqbah melilitkan sarungnya pada leher Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menariknya dengan keras, hingga datanglah Abu Bakar dan menolong beliau. Abu Bakar berkata, “Apakah kalian akan membunuh seorang hanya karena berkata Rabbnya adalah Allah dan dia telah datang dengan bukti-bukti yang nyata dari Rabbnya?” (HR. Bukhari, no. 3678. Lihat Shahih Bukhari, 7:22, Kitab Fadhail Ash-Shahabah)   Kejahatan Abu Jahal   Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Abu Jahal berkata, ‘Apakah Muhammad memiliki kemuliaan di antara kalian?’ Mereka berkata, ‘Iya.’ Abu Jahal berkata, ‘Demi Laata dan ‘Uzzah, apabila suatu ketika saya melihat dia, maka saya akan injak pundaknya dan akan saya taburi mukanya (dengan debu).’” Suatu ketika Abu Jahal menemukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan shalat. Dia mendatanginya dengan maksud menginjak pundak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ia mundur sambil mengangkat tangannya karena ketakutan, mereka yang hadir bertanya, “Apa apa wahai Abu Al-Hakam?” Dia berkata, “Saya melihat di depan saya, ada parit dari api, kengerian, dan sayap-sayap (yang menakutkan).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya dia mendekati saya, maka malaikat akan memotong-motong badannya.” (HR. Muslim, no. 2797. Kitab Sifat Al-Munafiqin dan hukum terhadap mereka, Bab 6:  “Sesungguhnya manusia telah melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup”, QS. Al-‘Alaq: 6-7)   Utaibah bin Abi Lahab Kena Batunya   Pada suatu saat, Utaibah bin Abi Lahab melakukan kebiasaannnya dalam merintangi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga baju beliau sobek, di situlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah agar Allah membunuh Utaibah melalui gigitan anjing. Selain itu, pada suatu saat, Utaibah melakukan perjalanan bersama orang-orang Quraisy dan setelah tiba di sebuah tempat bernama Az-Zarqa’ di daerah Syam, dan pada waktu malam, datanglah seekor serigala yang mengelilingi mereka, pada saat itulah, Utaibah berkata, “Demi Allah, saya akan mati oleh serigala. Muhammad telah membunuhku di tempat ini, sementara dia berada di Mekkah. Dia telah mendoakan kebinasaan bagiku melalui gigitan anjing.” Serigala itu akhirnya menerkam kepala Utaibah dan menggigit lehernya. (Lihat Al-Baihaqi, Dalail An-Nubuwwah, 4:339; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:539; Adz-Dzahabi mengatakan shahih)   Pelajaran Penting yang Bisa Diambil   Setiap pendakwah pasti mengalami cobaan baik dengan lisan atau pun serangan fisik. Orang kafir Quraisy berusaha menyakiti hingga membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diganggu dalam ibadah seperti dalam shalatnya dan ketika ia sujud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dengan diganggu dalam shalat, dengan cara ingin dilempar berbagai kotoran dan benda yang menjijikkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bersabar dan akhirnya mendapatkan pertolongan Allah. Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus mendapatkan pertolongan Allah dengan terlindung dari kejahatan Abu Jahal dan lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:127. Boleh mendoakan orang yang zalim. Ibnu Mas’ud sampai mengatakan, “Aku tidaklah pernah mendengar doa jelek dari beliau kecuali pada hari ini.” (Fath Al-Bari, 1:353). Yaitu saat beliau dizalimi seperti kisah di atas. Doa orang yang terzalimi itu mudah terkabul. Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat. Menurut sebagian ulama, menjauhi najis bukanlah syarat wajib ketika shalat. Namun ulama lainnya berpandangan bahwa kasus yang dibahas dalam hadits yang dibicarakan di atas adalah bukan najis yang ditemui dari awal, namun ketika shalat sudah dimulai. Lihat Fath Al-Bari, 1:348. Orang kafir begitu mengagungkan doa ketika di Ka’bah. Hal itu semakin diagungkan lagi di tengah kaum muslim. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Orang kafir Quraisy sebenarnya sudah mengakui akan benarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka sendiri takut akan doa jelek dari beliau. Namun karena hasad saja (kebencian) yang membuat kafir Quraisy yang membuat mereka enggan mengikuti beliau. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Dianjurkan doa diulangi sampai tiga kali. Lihat Fath Al-Bari, 1:353.   Doa Orang yang Terzalimi   Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإيَّاكَ وَكَرَائِمَ أمْوَالهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَينَهَا وبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ “Maka jauhilah harta berharga mereka. Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada hijab (penghalang) antara doanya dan Allah (artinya: mudah terkabul, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1496 dan Muslim, no. 19) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ وَإِنْ كَانَ فَاجِراً فَفُجُورُهُ عَلَى نَفْسِهِ “Doa orang yang terzalimi itu terkabul meskipun yang mendoakan adalah orang yang fajir (gemar maksiat). Kefajiran yang perbuat itu tanggung jawab dirinya.” (HR. Ahmad, 2: 367. Ibnu Hajar menyatakan dalam Fath Al-Bari, 3: 360 bahwa hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada komentarnya dalam Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dha’if)   Nabi Muhammad akan Terus Terlindungi dari Gangguan Manusia   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖوَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚوَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗإِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 67). Lihat penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 17:127. Masih berlanjut insya Allah dalam beberapa kisah tentang bentuk penyerangan orang kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Moga Allah beri keistiqamahan dalam kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 5 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah
Download   Mau tahu sejarah bagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dalam dakwah? Coba lihat kejahatan-kejahatan musuh beliau dalam artikel berikut ini. Kita telah mengulas pada pembahasan yang lalu bahwa cercaan dan penghinaan adalah cara menghancurkan mental. Kali ini saatnya untuk melihat tentang cara-cara fisik yang orang kafir lakukan untuk mengganggu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengganggu sahabatnya, melemahkan semangat dan barisan. Orang-orang musyrik melakukan hal-hal tersebut agar dakwah tidak menyebar dan untuk mengembalikan mereka ke dalam jurang kekafiran. Kali ini kisah kenakalan dari ‘Uqbah bin Abi Mu’aith dan Abu Jahal yang ditujukan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kenakalan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith   Ibnu Ishak berkata, “Mereka yang mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya adalah Abu Lahab, Al-Hakam bin Al-‘Ash bin Umayyah, ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, ‘Adi bin Hamra’ Ats-Tsaqafi, Ibnu Al-Ashda’ Al-Hudzali, mereka adalah tetangga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka, ada yang melempari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan isi perut unta ketika sedang shalat, dan di antara mereka ada yang membuang isi perut (kotoran) itu ke dalam panci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang masak. Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika shalat dekat Ka’bah, sementara Abu Jahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk. Tiba-tiba salah satu di antara mereka berkata, “Siapa yang berani untuk mengambil isi perut unta di pemotongan Bani Fulan kemudian meletakkannya di atas punggung Muhammad ketika ia sedang sujud?” Akhirnya berdirilah orang yang paling jahat di antara mereka yaitu ‘Uqbah bin Abi Mu’aith. Tidak lama kemudian, dia datang membawa kotoran itu dan menunggu hingga Muhammad sujud, lalu meletakkannya di atas punggungnya dan di antara pundaknya. Mereka melihatnya sambil tertawa, sementara saya (Ibnu Mas’ud) melihatnya dan tidak bisa berbuat apa-apa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap sujud dan tidak bangun dari sujudnya hingga datang putrinya, Fatimah radhiyallahu ‘anha dan membersihkan kotoran itu. Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun dari sujudnya. Beliau berdoa, “Ya Allah, berilah hukuman kepada orang Quraisy.” Beliau mengatakan itu tiga kali hingga orang Quraisy ketakutan karena mereka berkeyakinan bahwa doa di tempat itu mustajab. Setelah itu, Rasulullah menyebut nama, “Ya Allah, berilah hukuman kepada Abu Jahal, berilah hukuman kepada ‘Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Al-Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf, dan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith.” Beliau menyebut nama yang ketujuh, tetapi tidak ingat namanya. Demi Allah, saya telah melihat semua yang disebutkan namanya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjadi bangkai yang dibuang ke Qalib Badr (sumur tua tempat pembuangan bangkai di Badar). (HR. Bukhari, no. 240. Lihat Shahih Bukhari, Kitab Al-Wudhu, nomor 4, Bab 69: Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat) Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Saya telah bertanya kepada Abdullah bin ‘Amr tentang perilaku keras yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia berkata, “Saya telah melihat ‘Uqbah bin Abi Mu’aith datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beliau shalat, kemudian ‘Uqbah melilitkan sarungnya pada leher Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menariknya dengan keras, hingga datanglah Abu Bakar dan menolong beliau. Abu Bakar berkata, “Apakah kalian akan membunuh seorang hanya karena berkata Rabbnya adalah Allah dan dia telah datang dengan bukti-bukti yang nyata dari Rabbnya?” (HR. Bukhari, no. 3678. Lihat Shahih Bukhari, 7:22, Kitab Fadhail Ash-Shahabah)   Kejahatan Abu Jahal   Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Abu Jahal berkata, ‘Apakah Muhammad memiliki kemuliaan di antara kalian?’ Mereka berkata, ‘Iya.’ Abu Jahal berkata, ‘Demi Laata dan ‘Uzzah, apabila suatu ketika saya melihat dia, maka saya akan injak pundaknya dan akan saya taburi mukanya (dengan debu).’” Suatu ketika Abu Jahal menemukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan shalat. Dia mendatanginya dengan maksud menginjak pundak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ia mundur sambil mengangkat tangannya karena ketakutan, mereka yang hadir bertanya, “Apa apa wahai Abu Al-Hakam?” Dia berkata, “Saya melihat di depan saya, ada parit dari api, kengerian, dan sayap-sayap (yang menakutkan).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya dia mendekati saya, maka malaikat akan memotong-motong badannya.” (HR. Muslim, no. 2797. Kitab Sifat Al-Munafiqin dan hukum terhadap mereka, Bab 6:  “Sesungguhnya manusia telah melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup”, QS. Al-‘Alaq: 6-7)   Utaibah bin Abi Lahab Kena Batunya   Pada suatu saat, Utaibah bin Abi Lahab melakukan kebiasaannnya dalam merintangi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga baju beliau sobek, di situlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah agar Allah membunuh Utaibah melalui gigitan anjing. Selain itu, pada suatu saat, Utaibah melakukan perjalanan bersama orang-orang Quraisy dan setelah tiba di sebuah tempat bernama Az-Zarqa’ di daerah Syam, dan pada waktu malam, datanglah seekor serigala yang mengelilingi mereka, pada saat itulah, Utaibah berkata, “Demi Allah, saya akan mati oleh serigala. Muhammad telah membunuhku di tempat ini, sementara dia berada di Mekkah. Dia telah mendoakan kebinasaan bagiku melalui gigitan anjing.” Serigala itu akhirnya menerkam kepala Utaibah dan menggigit lehernya. (Lihat Al-Baihaqi, Dalail An-Nubuwwah, 4:339; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:539; Adz-Dzahabi mengatakan shahih)   Pelajaran Penting yang Bisa Diambil   Setiap pendakwah pasti mengalami cobaan baik dengan lisan atau pun serangan fisik. Orang kafir Quraisy berusaha menyakiti hingga membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diganggu dalam ibadah seperti dalam shalatnya dan ketika ia sujud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dengan diganggu dalam shalat, dengan cara ingin dilempar berbagai kotoran dan benda yang menjijikkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bersabar dan akhirnya mendapatkan pertolongan Allah. Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus mendapatkan pertolongan Allah dengan terlindung dari kejahatan Abu Jahal dan lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:127. Boleh mendoakan orang yang zalim. Ibnu Mas’ud sampai mengatakan, “Aku tidaklah pernah mendengar doa jelek dari beliau kecuali pada hari ini.” (Fath Al-Bari, 1:353). Yaitu saat beliau dizalimi seperti kisah di atas. Doa orang yang terzalimi itu mudah terkabul. Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat. Menurut sebagian ulama, menjauhi najis bukanlah syarat wajib ketika shalat. Namun ulama lainnya berpandangan bahwa kasus yang dibahas dalam hadits yang dibicarakan di atas adalah bukan najis yang ditemui dari awal, namun ketika shalat sudah dimulai. Lihat Fath Al-Bari, 1:348. Orang kafir begitu mengagungkan doa ketika di Ka’bah. Hal itu semakin diagungkan lagi di tengah kaum muslim. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Orang kafir Quraisy sebenarnya sudah mengakui akan benarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka sendiri takut akan doa jelek dari beliau. Namun karena hasad saja (kebencian) yang membuat kafir Quraisy yang membuat mereka enggan mengikuti beliau. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Dianjurkan doa diulangi sampai tiga kali. Lihat Fath Al-Bari, 1:353.   Doa Orang yang Terzalimi   Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإيَّاكَ وَكَرَائِمَ أمْوَالهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَينَهَا وبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ “Maka jauhilah harta berharga mereka. Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada hijab (penghalang) antara doanya dan Allah (artinya: mudah terkabul, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1496 dan Muslim, no. 19) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ وَإِنْ كَانَ فَاجِراً فَفُجُورُهُ عَلَى نَفْسِهِ “Doa orang yang terzalimi itu terkabul meskipun yang mendoakan adalah orang yang fajir (gemar maksiat). Kefajiran yang perbuat itu tanggung jawab dirinya.” (HR. Ahmad, 2: 367. Ibnu Hajar menyatakan dalam Fath Al-Bari, 3: 360 bahwa hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada komentarnya dalam Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dha’if)   Nabi Muhammad akan Terus Terlindungi dari Gangguan Manusia   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖوَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚوَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗإِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 67). Lihat penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 17:127. Masih berlanjut insya Allah dalam beberapa kisah tentang bentuk penyerangan orang kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Moga Allah beri keistiqamahan dalam kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 5 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah


Download   Mau tahu sejarah bagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dalam dakwah? Coba lihat kejahatan-kejahatan musuh beliau dalam artikel berikut ini. Kita telah mengulas pada pembahasan yang lalu bahwa cercaan dan penghinaan adalah cara menghancurkan mental. Kali ini saatnya untuk melihat tentang cara-cara fisik yang orang kafir lakukan untuk mengganggu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengganggu sahabatnya, melemahkan semangat dan barisan. Orang-orang musyrik melakukan hal-hal tersebut agar dakwah tidak menyebar dan untuk mengembalikan mereka ke dalam jurang kekafiran. Kali ini kisah kenakalan dari ‘Uqbah bin Abi Mu’aith dan Abu Jahal yang ditujukan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kenakalan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith   Ibnu Ishak berkata, “Mereka yang mengganggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya adalah Abu Lahab, Al-Hakam bin Al-‘Ash bin Umayyah, ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, ‘Adi bin Hamra’ Ats-Tsaqafi, Ibnu Al-Ashda’ Al-Hudzali, mereka adalah tetangga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka, ada yang melempari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan isi perut unta ketika sedang shalat, dan di antara mereka ada yang membuang isi perut (kotoran) itu ke dalam panci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang masak. Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika shalat dekat Ka’bah, sementara Abu Jahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk. Tiba-tiba salah satu di antara mereka berkata, “Siapa yang berani untuk mengambil isi perut unta di pemotongan Bani Fulan kemudian meletakkannya di atas punggung Muhammad ketika ia sedang sujud?” Akhirnya berdirilah orang yang paling jahat di antara mereka yaitu ‘Uqbah bin Abi Mu’aith. Tidak lama kemudian, dia datang membawa kotoran itu dan menunggu hingga Muhammad sujud, lalu meletakkannya di atas punggungnya dan di antara pundaknya. Mereka melihatnya sambil tertawa, sementara saya (Ibnu Mas’ud) melihatnya dan tidak bisa berbuat apa-apa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap sujud dan tidak bangun dari sujudnya hingga datang putrinya, Fatimah radhiyallahu ‘anha dan membersihkan kotoran itu. Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun dari sujudnya. Beliau berdoa, “Ya Allah, berilah hukuman kepada orang Quraisy.” Beliau mengatakan itu tiga kali hingga orang Quraisy ketakutan karena mereka berkeyakinan bahwa doa di tempat itu mustajab. Setelah itu, Rasulullah menyebut nama, “Ya Allah, berilah hukuman kepada Abu Jahal, berilah hukuman kepada ‘Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Al-Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf, dan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith.” Beliau menyebut nama yang ketujuh, tetapi tidak ingat namanya. Demi Allah, saya telah melihat semua yang disebutkan namanya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjadi bangkai yang dibuang ke Qalib Badr (sumur tua tempat pembuangan bangkai di Badar). (HR. Bukhari, no. 240. Lihat Shahih Bukhari, Kitab Al-Wudhu, nomor 4, Bab 69: Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat) Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Saya telah bertanya kepada Abdullah bin ‘Amr tentang perilaku keras yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia berkata, “Saya telah melihat ‘Uqbah bin Abi Mu’aith datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beliau shalat, kemudian ‘Uqbah melilitkan sarungnya pada leher Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menariknya dengan keras, hingga datanglah Abu Bakar dan menolong beliau. Abu Bakar berkata, “Apakah kalian akan membunuh seorang hanya karena berkata Rabbnya adalah Allah dan dia telah datang dengan bukti-bukti yang nyata dari Rabbnya?” (HR. Bukhari, no. 3678. Lihat Shahih Bukhari, 7:22, Kitab Fadhail Ash-Shahabah)   Kejahatan Abu Jahal   Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Abu Jahal berkata, ‘Apakah Muhammad memiliki kemuliaan di antara kalian?’ Mereka berkata, ‘Iya.’ Abu Jahal berkata, ‘Demi Laata dan ‘Uzzah, apabila suatu ketika saya melihat dia, maka saya akan injak pundaknya dan akan saya taburi mukanya (dengan debu).’” Suatu ketika Abu Jahal menemukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan shalat. Dia mendatanginya dengan maksud menginjak pundak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ia mundur sambil mengangkat tangannya karena ketakutan, mereka yang hadir bertanya, “Apa apa wahai Abu Al-Hakam?” Dia berkata, “Saya melihat di depan saya, ada parit dari api, kengerian, dan sayap-sayap (yang menakutkan).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya dia mendekati saya, maka malaikat akan memotong-motong badannya.” (HR. Muslim, no. 2797. Kitab Sifat Al-Munafiqin dan hukum terhadap mereka, Bab 6:  “Sesungguhnya manusia telah melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup”, QS. Al-‘Alaq: 6-7)   Utaibah bin Abi Lahab Kena Batunya   Pada suatu saat, Utaibah bin Abi Lahab melakukan kebiasaannnya dalam merintangi dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga baju beliau sobek, di situlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah agar Allah membunuh Utaibah melalui gigitan anjing. Selain itu, pada suatu saat, Utaibah melakukan perjalanan bersama orang-orang Quraisy dan setelah tiba di sebuah tempat bernama Az-Zarqa’ di daerah Syam, dan pada waktu malam, datanglah seekor serigala yang mengelilingi mereka, pada saat itulah, Utaibah berkata, “Demi Allah, saya akan mati oleh serigala. Muhammad telah membunuhku di tempat ini, sementara dia berada di Mekkah. Dia telah mendoakan kebinasaan bagiku melalui gigitan anjing.” Serigala itu akhirnya menerkam kepala Utaibah dan menggigit lehernya. (Lihat Al-Baihaqi, Dalail An-Nubuwwah, 4:339; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:539; Adz-Dzahabi mengatakan shahih)   Pelajaran Penting yang Bisa Diambil   Setiap pendakwah pasti mengalami cobaan baik dengan lisan atau pun serangan fisik. Orang kafir Quraisy berusaha menyakiti hingga membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diganggu dalam ibadah seperti dalam shalatnya dan ketika ia sujud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dengan diganggu dalam shalat, dengan cara ingin dilempar berbagai kotoran dan benda yang menjijikkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bersabar dan akhirnya mendapatkan pertolongan Allah. Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus mendapatkan pertolongan Allah dengan terlindung dari kejahatan Abu Jahal dan lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:127. Boleh mendoakan orang yang zalim. Ibnu Mas’ud sampai mengatakan, “Aku tidaklah pernah mendengar doa jelek dari beliau kecuali pada hari ini.” (Fath Al-Bari, 1:353). Yaitu saat beliau dizalimi seperti kisah di atas. Doa orang yang terzalimi itu mudah terkabul. Jika dilemparkan pada punggung orang yang shalat kotoran atau bangkai yang berbau, maka tidak membatalkan shalat. Menurut sebagian ulama, menjauhi najis bukanlah syarat wajib ketika shalat. Namun ulama lainnya berpandangan bahwa kasus yang dibahas dalam hadits yang dibicarakan di atas adalah bukan najis yang ditemui dari awal, namun ketika shalat sudah dimulai. Lihat Fath Al-Bari, 1:348. Orang kafir begitu mengagungkan doa ketika di Ka’bah. Hal itu semakin diagungkan lagi di tengah kaum muslim. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Orang kafir Quraisy sebenarnya sudah mengakui akan benarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka sendiri takut akan doa jelek dari beliau. Namun karena hasad saja (kebencian) yang membuat kafir Quraisy yang membuat mereka enggan mengikuti beliau. Lihat Fath Al-Bari, 1:353. Dianjurkan doa diulangi sampai tiga kali. Lihat Fath Al-Bari, 1:353.   Doa Orang yang Terzalimi   Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإيَّاكَ وَكَرَائِمَ أمْوَالهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَينَهَا وبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ “Maka jauhilah harta berharga mereka. Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada hijab (penghalang) antara doanya dan Allah (artinya: mudah terkabul, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1496 dan Muslim, no. 19) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ وَإِنْ كَانَ فَاجِراً فَفُجُورُهُ عَلَى نَفْسِهِ “Doa orang yang terzalimi itu terkabul meskipun yang mendoakan adalah orang yang fajir (gemar maksiat). Kefajiran yang perbuat itu tanggung jawab dirinya.” (HR. Ahmad, 2: 367. Ibnu Hajar menyatakan dalam Fath Al-Bari, 3: 360 bahwa hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada komentarnya dalam Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dha’if)   Nabi Muhammad akan Terus Terlindungi dari Gangguan Manusia   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖوَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚوَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗإِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 67). Lihat penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 17:127. Masih berlanjut insya Allah dalam beberapa kisah tentang bentuk penyerangan orang kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Moga Allah beri keistiqamahan dalam kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 5 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah tantangan dakwah

Seluruh Ahli Kitab akan Beriman Kepada Isa

Seluruh Ahli Kitab akan Beriman Kepada Isa Tanya tadz, benarkah Nabi Isa akan membunuh semua ahli kitab nanti mendekati hari kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di akhir zaman, pasukan kaum muslimin dipimpin Imam Mahdi dan Nabi Isa akan melawan orang kafir di bawah kepemimpinan Dajjal. Mereka membunuh orang kafir para Yahudi, sampai ketika mereka bersembunyi di balik pohon atau bebatuan, maka pohon dan batu itu bisa berbicara dan menunjukkan bahwa di balik mereka ada yahudi, silahkan dibunuh. Kecuali Gharqad, karena itu pohonnya Yahudi. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ “Kiamat tidak akan terjadi sehingga kaum Muslimin memerangi Yahudi, lalu kaum Muslimin akan membunuh mereka sampai-sampai setiap orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, tetapi batu dan pohon itu berkata, ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ada orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia.’ Kecuali (pohon) gharqad karena ia adalah pohon Yahudi.” (HR. Muslim 2922 dan Ahmad 27502) Kemudian disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ نَبِيٌّ -يَعْنِي عِيسَى- وَإِنَّهُ نَازِلٌ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَاعْرِفُوهُ رَجُلٌ مَرْبُوعٌ إِلَى الْحُمْرَةِ وَالْبَيَاضِ بَيْنَ مُمَصَّرَتَيْنِ كَأَنَّ رَأْسَهُ يَقْطُرُ وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ بَلَلٌ فَيُقَاتِلُ النَّاسَ عَلىَ الْإِسْلَامِ فَيَدُقُّ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيُهْلِكُ اللهُ فِي زَمَانِهِ الْـمِلَلَ كُلَّهَا إِلاَّ الْإِسْلَامَ وَيُهْلِكُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَيَمْكُثُ فِي الْأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّي عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ “Tidak ada nabi antara aku dengan Nabi Isa– dan dia pasti turun, dan bila kamu melihatnya maka kenalilah dia. Seorang lelaki yang tingginya sedang, agak putih kemerahan, dengan dua pakaian yang berwarna agak kuning, seakan-akan kepalanya meneteskan air, walaupun tidak basah. Lalu ia memerangi manusia agar masuk Islam, menghancurkan salib, membunuh babi, menghilangkan jizyah, dan pada masanya, Allah hancurkan agama-agama seluruhnya kecuali Islam, dan dia membunuh Al-Masih Ad-Dajjal, lalu dia tinggal di bumi selama 40 tahun. Kemudian dia wafat lalu kaum muslimin menyalatinya.” (HR. Ahmad 9270, Abu Dawud 4324, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Penjelasan tentang ‘menghilangkan jizyah’ Jizyah artinya upeti. Ketika kaum muslimin berhasil mengalahkan ahli kitab, maka mereka diberi 3 pilihan dengan urutan, [1] Masuk islam – pilihan pertama [2] Tetap bertahan dalam agamanya, namun wajib bayar upeti (Jizyah) – pilihan kedua [3] Diperangi – pilihan terakhir Ketika di zaman Nabi Isa, opsi kedua ditiadakan. Sehingga pilihannya hanya 2, masuk islam atau jika tidak akan dibunuh. Karena itulah, tidak semua yahudi atau nasrani dibunuh di zaman Isa. Mereka yang masuk islam, dibiarkan untuk hidup dalam kondisi sudah masuk islam. Sehingga keadaan ahli kitab ketika itu hanya ada 2: masuk islam atau mati. Inilah makna firman Allah, وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا “Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya. Dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.” (QS. an-Nisa: 159) Makna semua ahli kitab akan beriman kepada Isa sebelum kematiannya adalah mereka semua akan beriman ketika nabi Isa turun di akhir zaman sebelum terjadinya kiamat. Berikut saya bawakan keterangan para ulama tentang itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Thabari (Tafsir at-Thabari, 7/664-666), [1] Keterangan Hasan al-Bashri, قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى , وَاللَّهِ إِنَّهُ الْآنَ لَحَيُّ عِنْدَ اللَّهِ , وَلَكِنْ إِذَا نَزَلَ آمَنُوا بِهِ أَجْمَعُونَ “Maksudnya sebelum kematian Isa, demi Allah, saat ini beliau masih hidup di sisi Allah. dan ketika beliau turun, mereka semua beriman.” [2] Keterangan Qatadah قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى إِذَا نَزَلَ آمَنَتْ بِهِ الْأَدْيَانُ كُلُّهَا “Maksudnya sebelum kematian Isa, ketika beliau turun, semua penganut agama beriman kepada beliau.” [3] Keterangan Ibnu Zaid إِذَا نَزَلَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ فَقَتَلَ الدَّجَّالَ لَمْ يَبْقَ يَهُودِيُّ فِي الْأَرْضِ إِلَّا آمَنَ بِهِ “Ketika Isa bin Maryam turun, beliau membunuh Dajjal, sehingga tidak tersisa seorang yahudi-pun di muka bumi ini kecuali beriman kepada beliau.” [4] Keterangan Abu Malik ذَلِكَ عِنْدَ نُزُولِ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ لَا يَبْقَى أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ “Ini terjadi ketika turunnya Isa bin Maryam, tidak ada satupun ahli kitab, kecuali dia beriman kepada Isa.” Selanjutnya, ulama berbeda pendapat mengenai kata ganti pada kalimat, “akan beriman kepada (Isa) sebelum kematiannya” Ibnul Jazi menyebutkan, yang dimaksud kematiannya di sini, ada 2 makna: [1] Kematian Isa Sehingga maknanya menjadi, أن كل أحد من أهل الكتاب يؤمن بعيسى حين ينزل إلى الأرض ، قبل أن يموت عيسى ، وتصير الأديان كلها حينئذ دينا واحدا ، وهو دين الإسلام Semua ahli kitab akan beriman kepada Isa ketika beliau turun di muka bumi, sebelum kematian Isa. Sehingga semua agama ketika itu tinggal satu, yaitu agama islam. [2] Kematian orang ahli kitab Sehingga maknanya menjadi, وإن من أهل الكتاب أحد إلّا ليؤمنن بعيسى ، ويعلم أنه نبي قبل أن يموت هذا الإنسان ، وذلك حين معاينة الموت ، وهو إيمان لا ينفعه Tidak ada seorang-pun di kalangan ahli kitab kecuali dia akan beriman kepada Isa, dan dia akan mengakui bahwa Isa adalah seorang nabi sebelum kematian si ahli kitab ini. dan itu terjadi ketika dia melihat kematian di hadapan matanya. Dan itu iman yang tidak memberikan manfaat kepadanya. (Tafsir Ibnu Jazi, 1/216). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Orang Sombong, Hukum Suami Minum Susu Isteri, Hukum Islam Mewarnai Rambut, Bayi Genderuwo, Al Quran Diturunkan Pada Tanggal, Pasangan Hari Lahir Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 QRIS donasi Yufid

Seluruh Ahli Kitab akan Beriman Kepada Isa

Seluruh Ahli Kitab akan Beriman Kepada Isa Tanya tadz, benarkah Nabi Isa akan membunuh semua ahli kitab nanti mendekati hari kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di akhir zaman, pasukan kaum muslimin dipimpin Imam Mahdi dan Nabi Isa akan melawan orang kafir di bawah kepemimpinan Dajjal. Mereka membunuh orang kafir para Yahudi, sampai ketika mereka bersembunyi di balik pohon atau bebatuan, maka pohon dan batu itu bisa berbicara dan menunjukkan bahwa di balik mereka ada yahudi, silahkan dibunuh. Kecuali Gharqad, karena itu pohonnya Yahudi. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ “Kiamat tidak akan terjadi sehingga kaum Muslimin memerangi Yahudi, lalu kaum Muslimin akan membunuh mereka sampai-sampai setiap orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, tetapi batu dan pohon itu berkata, ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ada orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia.’ Kecuali (pohon) gharqad karena ia adalah pohon Yahudi.” (HR. Muslim 2922 dan Ahmad 27502) Kemudian disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ نَبِيٌّ -يَعْنِي عِيسَى- وَإِنَّهُ نَازِلٌ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَاعْرِفُوهُ رَجُلٌ مَرْبُوعٌ إِلَى الْحُمْرَةِ وَالْبَيَاضِ بَيْنَ مُمَصَّرَتَيْنِ كَأَنَّ رَأْسَهُ يَقْطُرُ وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ بَلَلٌ فَيُقَاتِلُ النَّاسَ عَلىَ الْإِسْلَامِ فَيَدُقُّ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيُهْلِكُ اللهُ فِي زَمَانِهِ الْـمِلَلَ كُلَّهَا إِلاَّ الْإِسْلَامَ وَيُهْلِكُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَيَمْكُثُ فِي الْأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّي عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ “Tidak ada nabi antara aku dengan Nabi Isa– dan dia pasti turun, dan bila kamu melihatnya maka kenalilah dia. Seorang lelaki yang tingginya sedang, agak putih kemerahan, dengan dua pakaian yang berwarna agak kuning, seakan-akan kepalanya meneteskan air, walaupun tidak basah. Lalu ia memerangi manusia agar masuk Islam, menghancurkan salib, membunuh babi, menghilangkan jizyah, dan pada masanya, Allah hancurkan agama-agama seluruhnya kecuali Islam, dan dia membunuh Al-Masih Ad-Dajjal, lalu dia tinggal di bumi selama 40 tahun. Kemudian dia wafat lalu kaum muslimin menyalatinya.” (HR. Ahmad 9270, Abu Dawud 4324, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Penjelasan tentang ‘menghilangkan jizyah’ Jizyah artinya upeti. Ketika kaum muslimin berhasil mengalahkan ahli kitab, maka mereka diberi 3 pilihan dengan urutan, [1] Masuk islam – pilihan pertama [2] Tetap bertahan dalam agamanya, namun wajib bayar upeti (Jizyah) – pilihan kedua [3] Diperangi – pilihan terakhir Ketika di zaman Nabi Isa, opsi kedua ditiadakan. Sehingga pilihannya hanya 2, masuk islam atau jika tidak akan dibunuh. Karena itulah, tidak semua yahudi atau nasrani dibunuh di zaman Isa. Mereka yang masuk islam, dibiarkan untuk hidup dalam kondisi sudah masuk islam. Sehingga keadaan ahli kitab ketika itu hanya ada 2: masuk islam atau mati. Inilah makna firman Allah, وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا “Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya. Dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.” (QS. an-Nisa: 159) Makna semua ahli kitab akan beriman kepada Isa sebelum kematiannya adalah mereka semua akan beriman ketika nabi Isa turun di akhir zaman sebelum terjadinya kiamat. Berikut saya bawakan keterangan para ulama tentang itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Thabari (Tafsir at-Thabari, 7/664-666), [1] Keterangan Hasan al-Bashri, قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى , وَاللَّهِ إِنَّهُ الْآنَ لَحَيُّ عِنْدَ اللَّهِ , وَلَكِنْ إِذَا نَزَلَ آمَنُوا بِهِ أَجْمَعُونَ “Maksudnya sebelum kematian Isa, demi Allah, saat ini beliau masih hidup di sisi Allah. dan ketika beliau turun, mereka semua beriman.” [2] Keterangan Qatadah قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى إِذَا نَزَلَ آمَنَتْ بِهِ الْأَدْيَانُ كُلُّهَا “Maksudnya sebelum kematian Isa, ketika beliau turun, semua penganut agama beriman kepada beliau.” [3] Keterangan Ibnu Zaid إِذَا نَزَلَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ فَقَتَلَ الدَّجَّالَ لَمْ يَبْقَ يَهُودِيُّ فِي الْأَرْضِ إِلَّا آمَنَ بِهِ “Ketika Isa bin Maryam turun, beliau membunuh Dajjal, sehingga tidak tersisa seorang yahudi-pun di muka bumi ini kecuali beriman kepada beliau.” [4] Keterangan Abu Malik ذَلِكَ عِنْدَ نُزُولِ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ لَا يَبْقَى أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ “Ini terjadi ketika turunnya Isa bin Maryam, tidak ada satupun ahli kitab, kecuali dia beriman kepada Isa.” Selanjutnya, ulama berbeda pendapat mengenai kata ganti pada kalimat, “akan beriman kepada (Isa) sebelum kematiannya” Ibnul Jazi menyebutkan, yang dimaksud kematiannya di sini, ada 2 makna: [1] Kematian Isa Sehingga maknanya menjadi, أن كل أحد من أهل الكتاب يؤمن بعيسى حين ينزل إلى الأرض ، قبل أن يموت عيسى ، وتصير الأديان كلها حينئذ دينا واحدا ، وهو دين الإسلام Semua ahli kitab akan beriman kepada Isa ketika beliau turun di muka bumi, sebelum kematian Isa. Sehingga semua agama ketika itu tinggal satu, yaitu agama islam. [2] Kematian orang ahli kitab Sehingga maknanya menjadi, وإن من أهل الكتاب أحد إلّا ليؤمنن بعيسى ، ويعلم أنه نبي قبل أن يموت هذا الإنسان ، وذلك حين معاينة الموت ، وهو إيمان لا ينفعه Tidak ada seorang-pun di kalangan ahli kitab kecuali dia akan beriman kepada Isa, dan dia akan mengakui bahwa Isa adalah seorang nabi sebelum kematian si ahli kitab ini. dan itu terjadi ketika dia melihat kematian di hadapan matanya. Dan itu iman yang tidak memberikan manfaat kepadanya. (Tafsir Ibnu Jazi, 1/216). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Orang Sombong, Hukum Suami Minum Susu Isteri, Hukum Islam Mewarnai Rambut, Bayi Genderuwo, Al Quran Diturunkan Pada Tanggal, Pasangan Hari Lahir Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 QRIS donasi Yufid
Seluruh Ahli Kitab akan Beriman Kepada Isa Tanya tadz, benarkah Nabi Isa akan membunuh semua ahli kitab nanti mendekati hari kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di akhir zaman, pasukan kaum muslimin dipimpin Imam Mahdi dan Nabi Isa akan melawan orang kafir di bawah kepemimpinan Dajjal. Mereka membunuh orang kafir para Yahudi, sampai ketika mereka bersembunyi di balik pohon atau bebatuan, maka pohon dan batu itu bisa berbicara dan menunjukkan bahwa di balik mereka ada yahudi, silahkan dibunuh. Kecuali Gharqad, karena itu pohonnya Yahudi. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ “Kiamat tidak akan terjadi sehingga kaum Muslimin memerangi Yahudi, lalu kaum Muslimin akan membunuh mereka sampai-sampai setiap orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, tetapi batu dan pohon itu berkata, ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ada orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia.’ Kecuali (pohon) gharqad karena ia adalah pohon Yahudi.” (HR. Muslim 2922 dan Ahmad 27502) Kemudian disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ نَبِيٌّ -يَعْنِي عِيسَى- وَإِنَّهُ نَازِلٌ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَاعْرِفُوهُ رَجُلٌ مَرْبُوعٌ إِلَى الْحُمْرَةِ وَالْبَيَاضِ بَيْنَ مُمَصَّرَتَيْنِ كَأَنَّ رَأْسَهُ يَقْطُرُ وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ بَلَلٌ فَيُقَاتِلُ النَّاسَ عَلىَ الْإِسْلَامِ فَيَدُقُّ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيُهْلِكُ اللهُ فِي زَمَانِهِ الْـمِلَلَ كُلَّهَا إِلاَّ الْإِسْلَامَ وَيُهْلِكُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَيَمْكُثُ فِي الْأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّي عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ “Tidak ada nabi antara aku dengan Nabi Isa– dan dia pasti turun, dan bila kamu melihatnya maka kenalilah dia. Seorang lelaki yang tingginya sedang, agak putih kemerahan, dengan dua pakaian yang berwarna agak kuning, seakan-akan kepalanya meneteskan air, walaupun tidak basah. Lalu ia memerangi manusia agar masuk Islam, menghancurkan salib, membunuh babi, menghilangkan jizyah, dan pada masanya, Allah hancurkan agama-agama seluruhnya kecuali Islam, dan dia membunuh Al-Masih Ad-Dajjal, lalu dia tinggal di bumi selama 40 tahun. Kemudian dia wafat lalu kaum muslimin menyalatinya.” (HR. Ahmad 9270, Abu Dawud 4324, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Penjelasan tentang ‘menghilangkan jizyah’ Jizyah artinya upeti. Ketika kaum muslimin berhasil mengalahkan ahli kitab, maka mereka diberi 3 pilihan dengan urutan, [1] Masuk islam – pilihan pertama [2] Tetap bertahan dalam agamanya, namun wajib bayar upeti (Jizyah) – pilihan kedua [3] Diperangi – pilihan terakhir Ketika di zaman Nabi Isa, opsi kedua ditiadakan. Sehingga pilihannya hanya 2, masuk islam atau jika tidak akan dibunuh. Karena itulah, tidak semua yahudi atau nasrani dibunuh di zaman Isa. Mereka yang masuk islam, dibiarkan untuk hidup dalam kondisi sudah masuk islam. Sehingga keadaan ahli kitab ketika itu hanya ada 2: masuk islam atau mati. Inilah makna firman Allah, وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا “Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya. Dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.” (QS. an-Nisa: 159) Makna semua ahli kitab akan beriman kepada Isa sebelum kematiannya adalah mereka semua akan beriman ketika nabi Isa turun di akhir zaman sebelum terjadinya kiamat. Berikut saya bawakan keterangan para ulama tentang itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Thabari (Tafsir at-Thabari, 7/664-666), [1] Keterangan Hasan al-Bashri, قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى , وَاللَّهِ إِنَّهُ الْآنَ لَحَيُّ عِنْدَ اللَّهِ , وَلَكِنْ إِذَا نَزَلَ آمَنُوا بِهِ أَجْمَعُونَ “Maksudnya sebelum kematian Isa, demi Allah, saat ini beliau masih hidup di sisi Allah. dan ketika beliau turun, mereka semua beriman.” [2] Keterangan Qatadah قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى إِذَا نَزَلَ آمَنَتْ بِهِ الْأَدْيَانُ كُلُّهَا “Maksudnya sebelum kematian Isa, ketika beliau turun, semua penganut agama beriman kepada beliau.” [3] Keterangan Ibnu Zaid إِذَا نَزَلَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ فَقَتَلَ الدَّجَّالَ لَمْ يَبْقَ يَهُودِيُّ فِي الْأَرْضِ إِلَّا آمَنَ بِهِ “Ketika Isa bin Maryam turun, beliau membunuh Dajjal, sehingga tidak tersisa seorang yahudi-pun di muka bumi ini kecuali beriman kepada beliau.” [4] Keterangan Abu Malik ذَلِكَ عِنْدَ نُزُولِ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ لَا يَبْقَى أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ “Ini terjadi ketika turunnya Isa bin Maryam, tidak ada satupun ahli kitab, kecuali dia beriman kepada Isa.” Selanjutnya, ulama berbeda pendapat mengenai kata ganti pada kalimat, “akan beriman kepada (Isa) sebelum kematiannya” Ibnul Jazi menyebutkan, yang dimaksud kematiannya di sini, ada 2 makna: [1] Kematian Isa Sehingga maknanya menjadi, أن كل أحد من أهل الكتاب يؤمن بعيسى حين ينزل إلى الأرض ، قبل أن يموت عيسى ، وتصير الأديان كلها حينئذ دينا واحدا ، وهو دين الإسلام Semua ahli kitab akan beriman kepada Isa ketika beliau turun di muka bumi, sebelum kematian Isa. Sehingga semua agama ketika itu tinggal satu, yaitu agama islam. [2] Kematian orang ahli kitab Sehingga maknanya menjadi, وإن من أهل الكتاب أحد إلّا ليؤمنن بعيسى ، ويعلم أنه نبي قبل أن يموت هذا الإنسان ، وذلك حين معاينة الموت ، وهو إيمان لا ينفعه Tidak ada seorang-pun di kalangan ahli kitab kecuali dia akan beriman kepada Isa, dan dia akan mengakui bahwa Isa adalah seorang nabi sebelum kematian si ahli kitab ini. dan itu terjadi ketika dia melihat kematian di hadapan matanya. Dan itu iman yang tidak memberikan manfaat kepadanya. (Tafsir Ibnu Jazi, 1/216). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Orang Sombong, Hukum Suami Minum Susu Isteri, Hukum Islam Mewarnai Rambut, Bayi Genderuwo, Al Quran Diturunkan Pada Tanggal, Pasangan Hari Lahir Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/523004064&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Seluruh Ahli Kitab akan Beriman Kepada Isa Tanya tadz, benarkah Nabi Isa akan membunuh semua ahli kitab nanti mendekati hari kiamat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di akhir zaman, pasukan kaum muslimin dipimpin Imam Mahdi dan Nabi Isa akan melawan orang kafir di bawah kepemimpinan Dajjal. Mereka membunuh orang kafir para Yahudi, sampai ketika mereka bersembunyi di balik pohon atau bebatuan, maka pohon dan batu itu bisa berbicara dan menunjukkan bahwa di balik mereka ada yahudi, silahkan dibunuh. Kecuali Gharqad, karena itu pohonnya Yahudi. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ “Kiamat tidak akan terjadi sehingga kaum Muslimin memerangi Yahudi, lalu kaum Muslimin akan membunuh mereka sampai-sampai setiap orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, tetapi batu dan pohon itu berkata, ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ada orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia.’ Kecuali (pohon) gharqad karena ia adalah pohon Yahudi.” (HR. Muslim 2922 dan Ahmad 27502) Kemudian disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ نَبِيٌّ -يَعْنِي عِيسَى- وَإِنَّهُ نَازِلٌ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَاعْرِفُوهُ رَجُلٌ مَرْبُوعٌ إِلَى الْحُمْرَةِ وَالْبَيَاضِ بَيْنَ مُمَصَّرَتَيْنِ كَأَنَّ رَأْسَهُ يَقْطُرُ وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ بَلَلٌ فَيُقَاتِلُ النَّاسَ عَلىَ الْإِسْلَامِ فَيَدُقُّ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيُهْلِكُ اللهُ فِي زَمَانِهِ الْـمِلَلَ كُلَّهَا إِلاَّ الْإِسْلَامَ وَيُهْلِكُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَيَمْكُثُ فِي الْأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّي عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ “Tidak ada nabi antara aku dengan Nabi Isa– dan dia pasti turun, dan bila kamu melihatnya maka kenalilah dia. Seorang lelaki yang tingginya sedang, agak putih kemerahan, dengan dua pakaian yang berwarna agak kuning, seakan-akan kepalanya meneteskan air, walaupun tidak basah. Lalu ia memerangi manusia agar masuk Islam, menghancurkan salib, membunuh babi, menghilangkan jizyah, dan pada masanya, Allah hancurkan agama-agama seluruhnya kecuali Islam, dan dia membunuh Al-Masih Ad-Dajjal, lalu dia tinggal di bumi selama 40 tahun. Kemudian dia wafat lalu kaum muslimin menyalatinya.” (HR. Ahmad 9270, Abu Dawud 4324, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Penjelasan tentang ‘menghilangkan jizyah’ Jizyah artinya upeti. Ketika kaum muslimin berhasil mengalahkan ahli kitab, maka mereka diberi 3 pilihan dengan urutan, [1] Masuk islam – pilihan pertama [2] Tetap bertahan dalam agamanya, namun wajib bayar upeti (Jizyah) – pilihan kedua [3] Diperangi – pilihan terakhir Ketika di zaman Nabi Isa, opsi kedua ditiadakan. Sehingga pilihannya hanya 2, masuk islam atau jika tidak akan dibunuh. Karena itulah, tidak semua yahudi atau nasrani dibunuh di zaman Isa. Mereka yang masuk islam, dibiarkan untuk hidup dalam kondisi sudah masuk islam. Sehingga keadaan ahli kitab ketika itu hanya ada 2: masuk islam atau mati. Inilah makna firman Allah, وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا “Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya. Dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.” (QS. an-Nisa: 159) Makna semua ahli kitab akan beriman kepada Isa sebelum kematiannya adalah mereka semua akan beriman ketika nabi Isa turun di akhir zaman sebelum terjadinya kiamat. Berikut saya bawakan keterangan para ulama tentang itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Thabari (Tafsir at-Thabari, 7/664-666), [1] Keterangan Hasan al-Bashri, قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى , وَاللَّهِ إِنَّهُ الْآنَ لَحَيُّ عِنْدَ اللَّهِ , وَلَكِنْ إِذَا نَزَلَ آمَنُوا بِهِ أَجْمَعُونَ “Maksudnya sebelum kematian Isa, demi Allah, saat ini beliau masih hidup di sisi Allah. dan ketika beliau turun, mereka semua beriman.” [2] Keterangan Qatadah قَبْلَ مَوْتِ عِيسَى إِذَا نَزَلَ آمَنَتْ بِهِ الْأَدْيَانُ كُلُّهَا “Maksudnya sebelum kematian Isa, ketika beliau turun, semua penganut agama beriman kepada beliau.” [3] Keterangan Ibnu Zaid إِذَا نَزَلَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ فَقَتَلَ الدَّجَّالَ لَمْ يَبْقَ يَهُودِيُّ فِي الْأَرْضِ إِلَّا آمَنَ بِهِ “Ketika Isa bin Maryam turun, beliau membunuh Dajjal, sehingga tidak tersisa seorang yahudi-pun di muka bumi ini kecuali beriman kepada beliau.” [4] Keterangan Abu Malik ذَلِكَ عِنْدَ نُزُولِ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ لَا يَبْقَى أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ “Ini terjadi ketika turunnya Isa bin Maryam, tidak ada satupun ahli kitab, kecuali dia beriman kepada Isa.” Selanjutnya, ulama berbeda pendapat mengenai kata ganti pada kalimat, “akan beriman kepada (Isa) sebelum kematiannya” Ibnul Jazi menyebutkan, yang dimaksud kematiannya di sini, ada 2 makna: [1] Kematian Isa Sehingga maknanya menjadi, أن كل أحد من أهل الكتاب يؤمن بعيسى حين ينزل إلى الأرض ، قبل أن يموت عيسى ، وتصير الأديان كلها حينئذ دينا واحدا ، وهو دين الإسلام Semua ahli kitab akan beriman kepada Isa ketika beliau turun di muka bumi, sebelum kematian Isa. Sehingga semua agama ketika itu tinggal satu, yaitu agama islam. [2] Kematian orang ahli kitab Sehingga maknanya menjadi, وإن من أهل الكتاب أحد إلّا ليؤمنن بعيسى ، ويعلم أنه نبي قبل أن يموت هذا الإنسان ، وذلك حين معاينة الموت ، وهو إيمان لا ينفعه Tidak ada seorang-pun di kalangan ahli kitab kecuali dia akan beriman kepada Isa, dan dia akan mengakui bahwa Isa adalah seorang nabi sebelum kematian si ahli kitab ini. dan itu terjadi ketika dia melihat kematian di hadapan matanya. Dan itu iman yang tidak memberikan manfaat kepadanya. (Tafsir Ibnu Jazi, 1/216). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Orang Sombong, Hukum Suami Minum Susu Isteri, Hukum Islam Mewarnai Rambut, Bayi Genderuwo, Al Quran Diturunkan Pada Tanggal, Pasangan Hari Lahir Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next