Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 6)Petikan Haditsاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)” PenjelasanSetelah seorang yang beristikharah pada kalimat sebelumnya menyampaikan muqoddimah berupa memuji Allah, mengakui kekurangannya, kelemahannya, dan ketidaktahuannya, serta memasrahkan urusannya kepada Allah serta mengakui kesempurnaan ilmu dan kekuasaan-Nya, barulah pada kalimat ini, ia menyampaikan urusannya : “Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan apa urusannya)”, semua ini menunjukkan adab yang tinggi didalam berdoa kepada Allah dengan mendahulukan perkara-perkara yang menyebabkan dikabulkannya doanya sebelum menyebutkan permintaannya, serta menampakkan rasa butuh, dan memelas kepada Allah Ta’ala.Adapun model gaya bahasa yang terdapat dalamاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)”, ini bukanlah menunjukkan keraguan terhadap ilmu Allah, karena tidak boleh meragukan kesempurnaan ilmu Allah.Kalimat ini hakekatnya adalah sebuah gaya bahasa Arab yang mengandung makna bahwa seorang yang beristikharah ragu (tidak tahu) tentang kebaikan atau keburukan dari dampak urusannya, karena ia tidak mengetahui apa yang terdapat dalam ilmu Allah berupa apa yang akan terjadi kelak terkait dengan urusannya.Faedah dari petikan ini:1. Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.2. Pada petikan :اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini”, hendaknya orang beristikharah menyebutkan urusannya, misalnya:اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ السفر فس هذا اليوم“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa safar pada hari ini …”, atauاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ النكاح“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa nikah….” atau اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ بيع بيتي“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa menjual rumahku….” , atau urusan lainnya.Penyebutan urusan ini berdasarkan ucapan Jabir atau perowi lainya di akhir hadits :وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”Dan dalam riwayat lainnya, di Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tauhid , bab: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390اللهم فإن كنت تعلم هذا الأمر -ثم يسمّيه بعينه“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini -lalu ia menyebutkan urusannya secara spesifik-”(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Penyakit Ain Dalam Islam, Berapa Rakaat Sholat Qodho, Mati Suri Menurut Islam, Ceramah Tentang Riya, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 6)Petikan Haditsاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)” PenjelasanSetelah seorang yang beristikharah pada kalimat sebelumnya menyampaikan muqoddimah berupa memuji Allah, mengakui kekurangannya, kelemahannya, dan ketidaktahuannya, serta memasrahkan urusannya kepada Allah serta mengakui kesempurnaan ilmu dan kekuasaan-Nya, barulah pada kalimat ini, ia menyampaikan urusannya : “Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan apa urusannya)”, semua ini menunjukkan adab yang tinggi didalam berdoa kepada Allah dengan mendahulukan perkara-perkara yang menyebabkan dikabulkannya doanya sebelum menyebutkan permintaannya, serta menampakkan rasa butuh, dan memelas kepada Allah Ta’ala.Adapun model gaya bahasa yang terdapat dalamاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)”, ini bukanlah menunjukkan keraguan terhadap ilmu Allah, karena tidak boleh meragukan kesempurnaan ilmu Allah.Kalimat ini hakekatnya adalah sebuah gaya bahasa Arab yang mengandung makna bahwa seorang yang beristikharah ragu (tidak tahu) tentang kebaikan atau keburukan dari dampak urusannya, karena ia tidak mengetahui apa yang terdapat dalam ilmu Allah berupa apa yang akan terjadi kelak terkait dengan urusannya.Faedah dari petikan ini:1. Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.2. Pada petikan :اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini”, hendaknya orang beristikharah menyebutkan urusannya, misalnya:اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ السفر فس هذا اليوم“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa safar pada hari ini …”, atauاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ النكاح“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa nikah….” atau اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ بيع بيتي“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa menjual rumahku….” , atau urusan lainnya.Penyebutan urusan ini berdasarkan ucapan Jabir atau perowi lainya di akhir hadits :وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”Dan dalam riwayat lainnya, di Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tauhid , bab: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390اللهم فإن كنت تعلم هذا الأمر -ثم يسمّيه بعينه“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini -lalu ia menyebutkan urusannya secara spesifik-”(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Penyakit Ain Dalam Islam, Berapa Rakaat Sholat Qodho, Mati Suri Menurut Islam, Ceramah Tentang Riya, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 6)Petikan Haditsاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)” PenjelasanSetelah seorang yang beristikharah pada kalimat sebelumnya menyampaikan muqoddimah berupa memuji Allah, mengakui kekurangannya, kelemahannya, dan ketidaktahuannya, serta memasrahkan urusannya kepada Allah serta mengakui kesempurnaan ilmu dan kekuasaan-Nya, barulah pada kalimat ini, ia menyampaikan urusannya : “Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan apa urusannya)”, semua ini menunjukkan adab yang tinggi didalam berdoa kepada Allah dengan mendahulukan perkara-perkara yang menyebabkan dikabulkannya doanya sebelum menyebutkan permintaannya, serta menampakkan rasa butuh, dan memelas kepada Allah Ta’ala.Adapun model gaya bahasa yang terdapat dalamاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)”, ini bukanlah menunjukkan keraguan terhadap ilmu Allah, karena tidak boleh meragukan kesempurnaan ilmu Allah.Kalimat ini hakekatnya adalah sebuah gaya bahasa Arab yang mengandung makna bahwa seorang yang beristikharah ragu (tidak tahu) tentang kebaikan atau keburukan dari dampak urusannya, karena ia tidak mengetahui apa yang terdapat dalam ilmu Allah berupa apa yang akan terjadi kelak terkait dengan urusannya.Faedah dari petikan ini:1. Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.2. Pada petikan :اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini”, hendaknya orang beristikharah menyebutkan urusannya, misalnya:اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ السفر فس هذا اليوم“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa safar pada hari ini …”, atauاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ النكاح“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa nikah….” atau اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ بيع بيتي“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa menjual rumahku….” , atau urusan lainnya.Penyebutan urusan ini berdasarkan ucapan Jabir atau perowi lainya di akhir hadits :وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”Dan dalam riwayat lainnya, di Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tauhid , bab: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390اللهم فإن كنت تعلم هذا الأمر -ثم يسمّيه بعينه“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini -lalu ia menyebutkan urusannya secara spesifik-”(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Penyakit Ain Dalam Islam, Berapa Rakaat Sholat Qodho, Mati Suri Menurut Islam, Ceramah Tentang Riya, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 6)Petikan Haditsاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)” PenjelasanSetelah seorang yang beristikharah pada kalimat sebelumnya menyampaikan muqoddimah berupa memuji Allah, mengakui kekurangannya, kelemahannya, dan ketidaktahuannya, serta memasrahkan urusannya kepada Allah serta mengakui kesempurnaan ilmu dan kekuasaan-Nya, barulah pada kalimat ini, ia menyampaikan urusannya : “Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan apa urusannya)”, semua ini menunjukkan adab yang tinggi didalam berdoa kepada Allah dengan mendahulukan perkara-perkara yang menyebabkan dikabulkannya doanya sebelum menyebutkan permintaannya, serta menampakkan rasa butuh, dan memelas kepada Allah Ta’ala.Adapun model gaya bahasa yang terdapat dalamاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya)”, ini bukanlah menunjukkan keraguan terhadap ilmu Allah, karena tidak boleh meragukan kesempurnaan ilmu Allah.Kalimat ini hakekatnya adalah sebuah gaya bahasa Arab yang mengandung makna bahwa seorang yang beristikharah ragu (tidak tahu) tentang kebaikan atau keburukan dari dampak urusannya, karena ia tidak mengetahui apa yang terdapat dalam ilmu Allah berupa apa yang akan terjadi kelak terkait dengan urusannya.Faedah dari petikan ini:1. Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.2. Pada petikan :اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini”, hendaknya orang beristikharah menyebutkan urusannya, misalnya:اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ السفر فس هذا اليوم“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa safar pada hari ini …”, atauاللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ النكاح“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa nikah….” atau اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ بيع بيتي“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa menjual rumahku….” , atau urusan lainnya.Penyebutan urusan ini berdasarkan ucapan Jabir atau perowi lainya di akhir hadits :وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”Dan dalam riwayat lainnya, di Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tauhid , bab: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390اللهم فإن كنت تعلم هذا الأمر -ثم يسمّيه بعينه“Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini -lalu ia menyebutkan urusannya secara spesifik-”(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Penyakit Ain Dalam Islam, Berapa Rakaat Sholat Qodho, Mati Suri Menurut Islam, Ceramah Tentang Riya, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Wajib

Benarkah Wanita Tidak Mendapat Pahala Jamaah Ketika ke Masjid?

Wanita Tidak Mendapat Pahala Jamaah Ketika ke Masjid? Jika wanita paling utama shalat di rumah, apakah jika dia shalat di masjid, dia mendapatkan keutamaan jamaah di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud 570 dan dishahihkan al-Albani). Juga dinyatakan dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1683 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth). Kemudian juga disebutkan dalam hadis dari Ummu Humaid Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersama anda.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Ahmad 27090 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth) Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, اتفق الفقهاء على أن صلاة الرجل في المسجد جماعة أفضل من صلاته منفرداً في البيت ، لحديث أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( صلاة الجماعة أفضل من صلاة أحدكم وحده بخمس وعشرين درجة ) وفي رواية : ( بسبع وعشرين درجة ) – متفق عليه -. أما في حق النساء فإن صلاتهن في البيت أفضل ؛ لحديث أم سلمة مرفوعاً : ( خير مساجد النساء قعر بيوتهن ) – رواه أحمد في ” المسند ” (6/297) وحسنه محققو المسند Para ulama sepakat bahwa shalat wajib bagi lelaki di masjid secara berjamaah lebih afdhal dibandingkan ketika dia kerjakan di rumah sendirian. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat jamaah lebih afdhal 25 kali dibandingkan shalat sendirian’ Dalam riwayat lain, lebih afdhal 27 kali. (Muttafaq ‘alaih) Sementara untuk wanita, lebih afdhal mengerjakan shalat wajib di rumah, berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad dan dihasankan oleh muhaqqiqnya). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/231) Berdasarkan hadis-hadis di atas, sebagian ulama menegaskan bahwa keutamaan shalat jamaah di masjid hanya berlaku bagi lelaki dan bukan wanita. Karena yang diperintahkan dalam hal ini adalah lelaki dan bukan wanita. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan, وفي حديث أبي هريرة رضي الله عنه الذي خرجه البخاري : ( صلاة الرجل في الجماعة تضعف ) وهو يدل على أن صلاة المرأة لا تضعف فِي الجماعة ؛ فإن صلاتها فِي بيتها خير لها وأفضل Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Bukhari, ‘Shalatnya lelaki secara berjamaah itu dilipatkan’ ini menunjukkan bahwa shalat wanita berjamaah di masjid tidak dilipatkan pahalanya. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal. (Fathul Bari, 6/19) Demikian pula keterangan yang disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadis tentang 7 orang yang akan mendapatkan naungan kelak di hari kiamat. Salah satunya adalah رجل قلبه معلق في المساجد “Lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid..” Menurut al-Hafidz, keutamaan ini hanya berlaku bagi lelaki. Karena shalat wanita di rumahnya lebih afdhal dibandingkan ikut berjamaah di masjid. (Fathul Bari, 2/147). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Makna Tahi Lalat Dalam Islam, Waktu Utama Shalat Dhuha, Dosa Orang Yang Meninggalkan Shalat, Doa Senandung Al Quran Mp3, Ciri Orang Terkena Sihir Menurut Islam Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 QRIS donasi Yufid

Benarkah Wanita Tidak Mendapat Pahala Jamaah Ketika ke Masjid?

Wanita Tidak Mendapat Pahala Jamaah Ketika ke Masjid? Jika wanita paling utama shalat di rumah, apakah jika dia shalat di masjid, dia mendapatkan keutamaan jamaah di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud 570 dan dishahihkan al-Albani). Juga dinyatakan dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1683 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth). Kemudian juga disebutkan dalam hadis dari Ummu Humaid Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersama anda.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Ahmad 27090 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth) Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, اتفق الفقهاء على أن صلاة الرجل في المسجد جماعة أفضل من صلاته منفرداً في البيت ، لحديث أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( صلاة الجماعة أفضل من صلاة أحدكم وحده بخمس وعشرين درجة ) وفي رواية : ( بسبع وعشرين درجة ) – متفق عليه -. أما في حق النساء فإن صلاتهن في البيت أفضل ؛ لحديث أم سلمة مرفوعاً : ( خير مساجد النساء قعر بيوتهن ) – رواه أحمد في ” المسند ” (6/297) وحسنه محققو المسند Para ulama sepakat bahwa shalat wajib bagi lelaki di masjid secara berjamaah lebih afdhal dibandingkan ketika dia kerjakan di rumah sendirian. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat jamaah lebih afdhal 25 kali dibandingkan shalat sendirian’ Dalam riwayat lain, lebih afdhal 27 kali. (Muttafaq ‘alaih) Sementara untuk wanita, lebih afdhal mengerjakan shalat wajib di rumah, berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad dan dihasankan oleh muhaqqiqnya). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/231) Berdasarkan hadis-hadis di atas, sebagian ulama menegaskan bahwa keutamaan shalat jamaah di masjid hanya berlaku bagi lelaki dan bukan wanita. Karena yang diperintahkan dalam hal ini adalah lelaki dan bukan wanita. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan, وفي حديث أبي هريرة رضي الله عنه الذي خرجه البخاري : ( صلاة الرجل في الجماعة تضعف ) وهو يدل على أن صلاة المرأة لا تضعف فِي الجماعة ؛ فإن صلاتها فِي بيتها خير لها وأفضل Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Bukhari, ‘Shalatnya lelaki secara berjamaah itu dilipatkan’ ini menunjukkan bahwa shalat wanita berjamaah di masjid tidak dilipatkan pahalanya. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal. (Fathul Bari, 6/19) Demikian pula keterangan yang disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadis tentang 7 orang yang akan mendapatkan naungan kelak di hari kiamat. Salah satunya adalah رجل قلبه معلق في المساجد “Lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid..” Menurut al-Hafidz, keutamaan ini hanya berlaku bagi lelaki. Karena shalat wanita di rumahnya lebih afdhal dibandingkan ikut berjamaah di masjid. (Fathul Bari, 2/147). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Makna Tahi Lalat Dalam Islam, Waktu Utama Shalat Dhuha, Dosa Orang Yang Meninggalkan Shalat, Doa Senandung Al Quran Mp3, Ciri Orang Terkena Sihir Menurut Islam Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 QRIS donasi Yufid
Wanita Tidak Mendapat Pahala Jamaah Ketika ke Masjid? Jika wanita paling utama shalat di rumah, apakah jika dia shalat di masjid, dia mendapatkan keutamaan jamaah di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud 570 dan dishahihkan al-Albani). Juga dinyatakan dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1683 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth). Kemudian juga disebutkan dalam hadis dari Ummu Humaid Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersama anda.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Ahmad 27090 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth) Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, اتفق الفقهاء على أن صلاة الرجل في المسجد جماعة أفضل من صلاته منفرداً في البيت ، لحديث أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( صلاة الجماعة أفضل من صلاة أحدكم وحده بخمس وعشرين درجة ) وفي رواية : ( بسبع وعشرين درجة ) – متفق عليه -. أما في حق النساء فإن صلاتهن في البيت أفضل ؛ لحديث أم سلمة مرفوعاً : ( خير مساجد النساء قعر بيوتهن ) – رواه أحمد في ” المسند ” (6/297) وحسنه محققو المسند Para ulama sepakat bahwa shalat wajib bagi lelaki di masjid secara berjamaah lebih afdhal dibandingkan ketika dia kerjakan di rumah sendirian. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat jamaah lebih afdhal 25 kali dibandingkan shalat sendirian’ Dalam riwayat lain, lebih afdhal 27 kali. (Muttafaq ‘alaih) Sementara untuk wanita, lebih afdhal mengerjakan shalat wajib di rumah, berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad dan dihasankan oleh muhaqqiqnya). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/231) Berdasarkan hadis-hadis di atas, sebagian ulama menegaskan bahwa keutamaan shalat jamaah di masjid hanya berlaku bagi lelaki dan bukan wanita. Karena yang diperintahkan dalam hal ini adalah lelaki dan bukan wanita. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan, وفي حديث أبي هريرة رضي الله عنه الذي خرجه البخاري : ( صلاة الرجل في الجماعة تضعف ) وهو يدل على أن صلاة المرأة لا تضعف فِي الجماعة ؛ فإن صلاتها فِي بيتها خير لها وأفضل Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Bukhari, ‘Shalatnya lelaki secara berjamaah itu dilipatkan’ ini menunjukkan bahwa shalat wanita berjamaah di masjid tidak dilipatkan pahalanya. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal. (Fathul Bari, 6/19) Demikian pula keterangan yang disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadis tentang 7 orang yang akan mendapatkan naungan kelak di hari kiamat. Salah satunya adalah رجل قلبه معلق في المساجد “Lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid..” Menurut al-Hafidz, keutamaan ini hanya berlaku bagi lelaki. Karena shalat wanita di rumahnya lebih afdhal dibandingkan ikut berjamaah di masjid. (Fathul Bari, 2/147). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Makna Tahi Lalat Dalam Islam, Waktu Utama Shalat Dhuha, Dosa Orang Yang Meninggalkan Shalat, Doa Senandung Al Quran Mp3, Ciri Orang Terkena Sihir Menurut Islam Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500983203&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Wanita Tidak Mendapat Pahala Jamaah Ketika ke Masjid? Jika wanita paling utama shalat di rumah, apakah jika dia shalat di masjid, dia mendapatkan keutamaan jamaah di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud 570 dan dishahihkan al-Albani). Juga dinyatakan dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1683 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth). Kemudian juga disebutkan dalam hadis dari Ummu Humaid Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersama anda.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Ahmad 27090 dan dihasankan Syu’aib Al-Arnauth) Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, اتفق الفقهاء على أن صلاة الرجل في المسجد جماعة أفضل من صلاته منفرداً في البيت ، لحديث أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( صلاة الجماعة أفضل من صلاة أحدكم وحده بخمس وعشرين درجة ) وفي رواية : ( بسبع وعشرين درجة ) – متفق عليه -. أما في حق النساء فإن صلاتهن في البيت أفضل ؛ لحديث أم سلمة مرفوعاً : ( خير مساجد النساء قعر بيوتهن ) – رواه أحمد في ” المسند ” (6/297) وحسنه محققو المسند Para ulama sepakat bahwa shalat wajib bagi lelaki di masjid secara berjamaah lebih afdhal dibandingkan ketika dia kerjakan di rumah sendirian. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat jamaah lebih afdhal 25 kali dibandingkan shalat sendirian’ Dalam riwayat lain, lebih afdhal 27 kali. (Muttafaq ‘alaih) Sementara untuk wanita, lebih afdhal mengerjakan shalat wajib di rumah, berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad dan dihasankan oleh muhaqqiqnya). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/231) Berdasarkan hadis-hadis di atas, sebagian ulama menegaskan bahwa keutamaan shalat jamaah di masjid hanya berlaku bagi lelaki dan bukan wanita. Karena yang diperintahkan dalam hal ini adalah lelaki dan bukan wanita. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan, وفي حديث أبي هريرة رضي الله عنه الذي خرجه البخاري : ( صلاة الرجل في الجماعة تضعف ) وهو يدل على أن صلاة المرأة لا تضعف فِي الجماعة ؛ فإن صلاتها فِي بيتها خير لها وأفضل Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Bukhari, ‘Shalatnya lelaki secara berjamaah itu dilipatkan’ ini menunjukkan bahwa shalat wanita berjamaah di masjid tidak dilipatkan pahalanya. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal. (Fathul Bari, 6/19) Demikian pula keterangan yang disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadis tentang 7 orang yang akan mendapatkan naungan kelak di hari kiamat. Salah satunya adalah رجل قلبه معلق في المساجد “Lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid..” Menurut al-Hafidz, keutamaan ini hanya berlaku bagi lelaki. Karena shalat wanita di rumahnya lebih afdhal dibandingkan ikut berjamaah di masjid. (Fathul Bari, 2/147). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Makna Tahi Lalat Dalam Islam, Waktu Utama Shalat Dhuha, Dosa Orang Yang Meninggalkan Shalat, Doa Senandung Al Quran Mp3, Ciri Orang Terkena Sihir Menurut Islam Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Kaidah Nama dan Sifat Allah #02

Download   Mau tahu bagaimana kaidah dalam memahami nama dan sifat Allah, sekarang lanjutan bahasannya dari bahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Kaidah Nama dan Sifat Allah Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil) Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Menolak nama dan sifat Allah. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk.   Keempat:  Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husnaadalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annatsdari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya. Di antara keindahan yang ditunjukkan oleh nama Allah adalah setiap nama dari nama-nama-Nya mengandung sifat yang mencakup seluruh maknanya yang muncul dari nama tersebut. Contohnya adalah Nama Allah Al-‘Aliim (yang Maha Mengetahui) sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui/’aliim lagi Maha Bijaksana/hakiim.” (QS. Al Insaan: 30). Maka dari ayat ini diketahui bahwa Al-‘Aliimmerupakan salah satu nama Allah Ta’ala, yang mengandung makna ilmu yang sempurna; ilmu yang meliputi segala sesuatu secara global dan terperinci, ilmu yang tidak diawali dengan kebodohan, ilmu yang tidak ditimpa kelupaan. Sehingga tidak ada makhluk sekecil apapun di bumi maupun di langit yang tidak diketahui-Nya.   Lafaz itu ada empat macam: Lafaz yang kandungannya sempurna semata dalam Dzatnya. Inilah yang ada dalam nama Allah. Lafaz yang kandungannya sempurna namun punya sisi lain makna yang tidak sempurna. Lafaz seperti ini hanya boleh mengabarkan tentang Allah, tidak boleh menjadi nama. Lafaz yang kandungannya mengandung kekurangan dan kesempurnaan. Misalnya, Allah itu membuat makar. Maka tidak bisa dijadikan nama Allah, Al-Maakir. Maka tidak boleh dimutlakkan lafaz ini untuk Allah. Bisa dijadikan khabar untuk Allah namun dengan dikaitkan dengan kata lainnya, yaitu Allah membuat makar yang terpuji. Lafaz yang mengandung kekurangan saja, maka tidak disandarkan pada Allah, tidak sebagai nama, sifat, maupun khabar (pemberitaan). Lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla, hlm. 30-32.   Kelima: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’alasebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6. Insya Allah akan berlanjut lagi pada kaidah nama dan sifat Allah lainnya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Ta’liq: Abu Ya’qub Nasy-at bin Kamal Al-Mashri. Penerbit Maktabah Al-Muslim. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Kaidah Nama dan Sifat Allah #02

Download   Mau tahu bagaimana kaidah dalam memahami nama dan sifat Allah, sekarang lanjutan bahasannya dari bahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Kaidah Nama dan Sifat Allah Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil) Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Menolak nama dan sifat Allah. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk.   Keempat:  Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husnaadalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annatsdari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya. Di antara keindahan yang ditunjukkan oleh nama Allah adalah setiap nama dari nama-nama-Nya mengandung sifat yang mencakup seluruh maknanya yang muncul dari nama tersebut. Contohnya adalah Nama Allah Al-‘Aliim (yang Maha Mengetahui) sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui/’aliim lagi Maha Bijaksana/hakiim.” (QS. Al Insaan: 30). Maka dari ayat ini diketahui bahwa Al-‘Aliimmerupakan salah satu nama Allah Ta’ala, yang mengandung makna ilmu yang sempurna; ilmu yang meliputi segala sesuatu secara global dan terperinci, ilmu yang tidak diawali dengan kebodohan, ilmu yang tidak ditimpa kelupaan. Sehingga tidak ada makhluk sekecil apapun di bumi maupun di langit yang tidak diketahui-Nya.   Lafaz itu ada empat macam: Lafaz yang kandungannya sempurna semata dalam Dzatnya. Inilah yang ada dalam nama Allah. Lafaz yang kandungannya sempurna namun punya sisi lain makna yang tidak sempurna. Lafaz seperti ini hanya boleh mengabarkan tentang Allah, tidak boleh menjadi nama. Lafaz yang kandungannya mengandung kekurangan dan kesempurnaan. Misalnya, Allah itu membuat makar. Maka tidak bisa dijadikan nama Allah, Al-Maakir. Maka tidak boleh dimutlakkan lafaz ini untuk Allah. Bisa dijadikan khabar untuk Allah namun dengan dikaitkan dengan kata lainnya, yaitu Allah membuat makar yang terpuji. Lafaz yang mengandung kekurangan saja, maka tidak disandarkan pada Allah, tidak sebagai nama, sifat, maupun khabar (pemberitaan). Lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla, hlm. 30-32.   Kelima: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’alasebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6. Insya Allah akan berlanjut lagi pada kaidah nama dan sifat Allah lainnya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Ta’liq: Abu Ya’qub Nasy-at bin Kamal Al-Mashri. Penerbit Maktabah Al-Muslim. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Download   Mau tahu bagaimana kaidah dalam memahami nama dan sifat Allah, sekarang lanjutan bahasannya dari bahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Kaidah Nama dan Sifat Allah Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil) Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Menolak nama dan sifat Allah. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk.   Keempat:  Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husnaadalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annatsdari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya. Di antara keindahan yang ditunjukkan oleh nama Allah adalah setiap nama dari nama-nama-Nya mengandung sifat yang mencakup seluruh maknanya yang muncul dari nama tersebut. Contohnya adalah Nama Allah Al-‘Aliim (yang Maha Mengetahui) sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui/’aliim lagi Maha Bijaksana/hakiim.” (QS. Al Insaan: 30). Maka dari ayat ini diketahui bahwa Al-‘Aliimmerupakan salah satu nama Allah Ta’ala, yang mengandung makna ilmu yang sempurna; ilmu yang meliputi segala sesuatu secara global dan terperinci, ilmu yang tidak diawali dengan kebodohan, ilmu yang tidak ditimpa kelupaan. Sehingga tidak ada makhluk sekecil apapun di bumi maupun di langit yang tidak diketahui-Nya.   Lafaz itu ada empat macam: Lafaz yang kandungannya sempurna semata dalam Dzatnya. Inilah yang ada dalam nama Allah. Lafaz yang kandungannya sempurna namun punya sisi lain makna yang tidak sempurna. Lafaz seperti ini hanya boleh mengabarkan tentang Allah, tidak boleh menjadi nama. Lafaz yang kandungannya mengandung kekurangan dan kesempurnaan. Misalnya, Allah itu membuat makar. Maka tidak bisa dijadikan nama Allah, Al-Maakir. Maka tidak boleh dimutlakkan lafaz ini untuk Allah. Bisa dijadikan khabar untuk Allah namun dengan dikaitkan dengan kata lainnya, yaitu Allah membuat makar yang terpuji. Lafaz yang mengandung kekurangan saja, maka tidak disandarkan pada Allah, tidak sebagai nama, sifat, maupun khabar (pemberitaan). Lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla, hlm. 30-32.   Kelima: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’alasebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6. Insya Allah akan berlanjut lagi pada kaidah nama dan sifat Allah lainnya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Ta’liq: Abu Ya’qub Nasy-at bin Kamal Al-Mashri. Penerbit Maktabah Al-Muslim. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah


Download   Mau tahu bagaimana kaidah dalam memahami nama dan sifat Allah, sekarang lanjutan bahasannya dari bahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ 1- Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Kaidah Nama dan Sifat Allah Pertama: Nama Allah itu tauqifiyah (mesti dengan dalil) Kedua: Rukun iman dengan nama Allah yang husna Ketiga: Bentuk penyimpangan dalam nama dan sifat Allah   Menamakan berhala dengan nama-nama Allah. Menyebut Allah dengan panggilan “Bapak” seperti kelakuan orang Nashrani. Menyifatkan Allah dengan sifat-sifat yang menunjukkan kekurangan. Menolak nama dan sifat Allah. Menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk.   Keempat:  Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husnaadalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annatsdari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya. Di antara keindahan yang ditunjukkan oleh nama Allah adalah setiap nama dari nama-nama-Nya mengandung sifat yang mencakup seluruh maknanya yang muncul dari nama tersebut. Contohnya adalah Nama Allah Al-‘Aliim (yang Maha Mengetahui) sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui/’aliim lagi Maha Bijaksana/hakiim.” (QS. Al Insaan: 30). Maka dari ayat ini diketahui bahwa Al-‘Aliimmerupakan salah satu nama Allah Ta’ala, yang mengandung makna ilmu yang sempurna; ilmu yang meliputi segala sesuatu secara global dan terperinci, ilmu yang tidak diawali dengan kebodohan, ilmu yang tidak ditimpa kelupaan. Sehingga tidak ada makhluk sekecil apapun di bumi maupun di langit yang tidak diketahui-Nya.   Lafaz itu ada empat macam: Lafaz yang kandungannya sempurna semata dalam Dzatnya. Inilah yang ada dalam nama Allah. Lafaz yang kandungannya sempurna namun punya sisi lain makna yang tidak sempurna. Lafaz seperti ini hanya boleh mengabarkan tentang Allah, tidak boleh menjadi nama. Lafaz yang kandungannya mengandung kekurangan dan kesempurnaan. Misalnya, Allah itu membuat makar. Maka tidak bisa dijadikan nama Allah, Al-Maakir. Maka tidak boleh dimutlakkan lafaz ini untuk Allah. Bisa dijadikan khabar untuk Allah namun dengan dikaitkan dengan kata lainnya, yaitu Allah membuat makar yang terpuji. Lafaz yang mengandung kekurangan saja, maka tidak disandarkan pada Allah, tidak sebagai nama, sifat, maupun khabar (pemberitaan). Lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla, hlm. 30-32.   Kelima: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’alasebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6. Insya Allah akan berlanjut lagi pada kaidah nama dan sifat Allah lainnya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Qawa’id Al-Mutsla.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Ta’liq: Abu Ya’qub Nasy-at bin Kamal Al-Mashri. Penerbit Maktabah Al-Muslim. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Siapa yang lebih besar Syahwatnya, Pria atau Wanita?

Perbedaan Syahwatnya Pria atau Wanita Benarkah syahwat wanita lebih besar dibandingkan syahwat laki-laki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Kita kutipkan keterangan Ibnu Muflih dalam kitabnya al-Adab as-Syar’iyah, وللأطباء قولان أيهما أشد شهوة الرجال أم النساء؟ ويروى من حديث أبي هريرة موقوفاً ومرفوعاً “فضلت المرأة على الرجل بتسعة وتسعين جزءاً من اللذة، أو قال من الشهوة، لكن الله ألقى عليهن الحياء” Ada dua pendapat terkait, siapa yang lebih besar syahwatnya, lelaki ataukah wanita? Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai kepada Abu Hurairah), dan secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Wanita menikmati kelezatan hubungan badan 99 kali lelaki.” Dalam riwayat lain, “Syahwat wanita 99 kali syahwat lelaki, hanya Allah menutupi mereka dengan rasa malu.” Kemudian Ibnu Muflih menyebutkan beberapa keterangan para ulama, وذكره ابن عبد البر وغيره. وقال ابن عقيل في الفنون: قال فقيه: شهوة المرأة فوق شهوة الرجل بتسعة أجزاء Ini juga yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. kemudian Ibnu Aqil dalam kitabnya al-Funun mengatakan, “Ada seorang ulama menyatakan, ‘Syahwat wanita 9 kali di atas syahwat pria.’ (Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan sanadnya putus, sehingga dinilai dhaif sekali oleh al-Albani). Selanjutnya, Ibnu Muflih menyebutkan pendapat kedua, فقال حنبلي: لو كان هذا ما كان له أن يتزوج بأربع، وينكح ما شاء من الإماء. ولا تزيد المرأة على رجل، ولها من القسم الربع، وحاشا حكمته أن تضيق على الأحوج Seorang ulama hambali mengomentari pendapat pertama, ‘Jika benar syahwat wanita lebih besar, tentu seorang lelaki tidak boleh menikahi 4 wanita atau melakukan hubungan badan dengan budaknya. Sementara wanita tidak boleh menikah lebih dari seorang lelaki, sementara dia hanya berhak mendapatkan bagian seperempat. Ini tidak sesuai hikmah-Nya, dimana yang lebih membutuhkan keadaannya dipersulit.’ (al-Adab as-Syar’iyah, 2/389). Pendapat kedua juag didukung oleh Ibnul Qoyim. Dalam I’lamul Muwaqqi’in, beliau mengatakan, وأما قول القائل: إن شهوة المرأة تزيد على شهوة الرجل فليس كما قال، والشهوة منبعها الحرارة، وأين حرارة الأنثى من حرارة الذكر، ولكن المرأة ـ لفراغها وبطالتها وعدم معاناتها لما يشغلها عن أمر شهوتها وقضاء وطرها ـ يغمرها سلطان الشهوة ويستولي عليها، ولا يجد عندها ما يعارضه، بل يصادف قلباً فارغاً ونفساً خالية فيتمكن منها كل التمكن، فيظن الظان أن شهوتها أضعاف شهوة الرجل، وليس كذلك Pernyataan orang bahwa syahwat wanita melebihi syahwat lelaki, itu tidak benar. Karena syahwat itu terbit dari sifat hararah (darah panas). Dan jelas hararah lelaki lebih kuat dibandingkan wanita. Hanya saja, karena wanita itu longgar, tidak berkegiatan dan tidak terpancing untuk melampiaskan syahwatnya, maka kekuatan syahwatnya (saat berhubungan) menguasainya, dan tidak ada yang menghalanginya. Bahkan (saat berhubungan) hatinya kosong, sehingga bisa fokus melampiaskannya. Karena itu, orang menyangka syahwatnya lebih besar dibandingkan syahwat lelaki. Padahal tidak seperti itu. Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan alasannya, ومما يدل على هذا أن الرجل إذا جامع امرأته أمكنه أن يجامع غيرها في الحال، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يطوف على نسائه في الليلة الواحدة، وطاف سليمان على تسعين امرأة في ليلة… والمرأة إذا قضى الرجل وطره فترت شهوتها، وانكسرت نفسها، ولم تطلب قضاءها من غيره في ذلك الحين، فتطابقت حكمه القدر والشرع والخلق والأمر Diantara yang menunjukkan bahwa syahwat lelaki lebih tinggi, bahwa ketika seorang lelaki melakukan hubungan badan dengan istrinya, masih memungkinkan baginya untuk melakukan hubungan dengan istrinya yang lain di waktu yang sama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir semua istrinya dalam waktu semalam, dan Sulaiman pernah menggilir 90 istrinya dalam waktu semalam…. Dan wanita jika syahwatnya sudah tertunaikan oleh suaminya, dia tidak akan mencari yang lain di waktu yang sama. Sehingga terjadilah kesesuaian takdir Allah dengan aturan syariat. terjadi kesesuaian antara ciptaan Allah dengan ketetapan Allah. (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/105). Maksudnya, Allah ciptakan lelaki dengan syahwat yang lebih besar, sejalan dengan syariat bolehnya mereka berpoligami. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tabaruj, Yakjud Makjud, Pengertian Bulan Sya Ban, Malaikat Pembagi Rizki, Pemikat Hati Wanita, Pengertian Qadha Visited 2,186 times, 17 visit(s) today Post Views: 632 QRIS donasi Yufid

Siapa yang lebih besar Syahwatnya, Pria atau Wanita?

Perbedaan Syahwatnya Pria atau Wanita Benarkah syahwat wanita lebih besar dibandingkan syahwat laki-laki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Kita kutipkan keterangan Ibnu Muflih dalam kitabnya al-Adab as-Syar’iyah, وللأطباء قولان أيهما أشد شهوة الرجال أم النساء؟ ويروى من حديث أبي هريرة موقوفاً ومرفوعاً “فضلت المرأة على الرجل بتسعة وتسعين جزءاً من اللذة، أو قال من الشهوة، لكن الله ألقى عليهن الحياء” Ada dua pendapat terkait, siapa yang lebih besar syahwatnya, lelaki ataukah wanita? Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai kepada Abu Hurairah), dan secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Wanita menikmati kelezatan hubungan badan 99 kali lelaki.” Dalam riwayat lain, “Syahwat wanita 99 kali syahwat lelaki, hanya Allah menutupi mereka dengan rasa malu.” Kemudian Ibnu Muflih menyebutkan beberapa keterangan para ulama, وذكره ابن عبد البر وغيره. وقال ابن عقيل في الفنون: قال فقيه: شهوة المرأة فوق شهوة الرجل بتسعة أجزاء Ini juga yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. kemudian Ibnu Aqil dalam kitabnya al-Funun mengatakan, “Ada seorang ulama menyatakan, ‘Syahwat wanita 9 kali di atas syahwat pria.’ (Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan sanadnya putus, sehingga dinilai dhaif sekali oleh al-Albani). Selanjutnya, Ibnu Muflih menyebutkan pendapat kedua, فقال حنبلي: لو كان هذا ما كان له أن يتزوج بأربع، وينكح ما شاء من الإماء. ولا تزيد المرأة على رجل، ولها من القسم الربع، وحاشا حكمته أن تضيق على الأحوج Seorang ulama hambali mengomentari pendapat pertama, ‘Jika benar syahwat wanita lebih besar, tentu seorang lelaki tidak boleh menikahi 4 wanita atau melakukan hubungan badan dengan budaknya. Sementara wanita tidak boleh menikah lebih dari seorang lelaki, sementara dia hanya berhak mendapatkan bagian seperempat. Ini tidak sesuai hikmah-Nya, dimana yang lebih membutuhkan keadaannya dipersulit.’ (al-Adab as-Syar’iyah, 2/389). Pendapat kedua juag didukung oleh Ibnul Qoyim. Dalam I’lamul Muwaqqi’in, beliau mengatakan, وأما قول القائل: إن شهوة المرأة تزيد على شهوة الرجل فليس كما قال، والشهوة منبعها الحرارة، وأين حرارة الأنثى من حرارة الذكر، ولكن المرأة ـ لفراغها وبطالتها وعدم معاناتها لما يشغلها عن أمر شهوتها وقضاء وطرها ـ يغمرها سلطان الشهوة ويستولي عليها، ولا يجد عندها ما يعارضه، بل يصادف قلباً فارغاً ونفساً خالية فيتمكن منها كل التمكن، فيظن الظان أن شهوتها أضعاف شهوة الرجل، وليس كذلك Pernyataan orang bahwa syahwat wanita melebihi syahwat lelaki, itu tidak benar. Karena syahwat itu terbit dari sifat hararah (darah panas). Dan jelas hararah lelaki lebih kuat dibandingkan wanita. Hanya saja, karena wanita itu longgar, tidak berkegiatan dan tidak terpancing untuk melampiaskan syahwatnya, maka kekuatan syahwatnya (saat berhubungan) menguasainya, dan tidak ada yang menghalanginya. Bahkan (saat berhubungan) hatinya kosong, sehingga bisa fokus melampiaskannya. Karena itu, orang menyangka syahwatnya lebih besar dibandingkan syahwat lelaki. Padahal tidak seperti itu. Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan alasannya, ومما يدل على هذا أن الرجل إذا جامع امرأته أمكنه أن يجامع غيرها في الحال، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يطوف على نسائه في الليلة الواحدة، وطاف سليمان على تسعين امرأة في ليلة… والمرأة إذا قضى الرجل وطره فترت شهوتها، وانكسرت نفسها، ولم تطلب قضاءها من غيره في ذلك الحين، فتطابقت حكمه القدر والشرع والخلق والأمر Diantara yang menunjukkan bahwa syahwat lelaki lebih tinggi, bahwa ketika seorang lelaki melakukan hubungan badan dengan istrinya, masih memungkinkan baginya untuk melakukan hubungan dengan istrinya yang lain di waktu yang sama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir semua istrinya dalam waktu semalam, dan Sulaiman pernah menggilir 90 istrinya dalam waktu semalam…. Dan wanita jika syahwatnya sudah tertunaikan oleh suaminya, dia tidak akan mencari yang lain di waktu yang sama. Sehingga terjadilah kesesuaian takdir Allah dengan aturan syariat. terjadi kesesuaian antara ciptaan Allah dengan ketetapan Allah. (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/105). Maksudnya, Allah ciptakan lelaki dengan syahwat yang lebih besar, sejalan dengan syariat bolehnya mereka berpoligami. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tabaruj, Yakjud Makjud, Pengertian Bulan Sya Ban, Malaikat Pembagi Rizki, Pemikat Hati Wanita, Pengertian Qadha Visited 2,186 times, 17 visit(s) today Post Views: 632 QRIS donasi Yufid
Perbedaan Syahwatnya Pria atau Wanita Benarkah syahwat wanita lebih besar dibandingkan syahwat laki-laki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Kita kutipkan keterangan Ibnu Muflih dalam kitabnya al-Adab as-Syar’iyah, وللأطباء قولان أيهما أشد شهوة الرجال أم النساء؟ ويروى من حديث أبي هريرة موقوفاً ومرفوعاً “فضلت المرأة على الرجل بتسعة وتسعين جزءاً من اللذة، أو قال من الشهوة، لكن الله ألقى عليهن الحياء” Ada dua pendapat terkait, siapa yang lebih besar syahwatnya, lelaki ataukah wanita? Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai kepada Abu Hurairah), dan secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Wanita menikmati kelezatan hubungan badan 99 kali lelaki.” Dalam riwayat lain, “Syahwat wanita 99 kali syahwat lelaki, hanya Allah menutupi mereka dengan rasa malu.” Kemudian Ibnu Muflih menyebutkan beberapa keterangan para ulama, وذكره ابن عبد البر وغيره. وقال ابن عقيل في الفنون: قال فقيه: شهوة المرأة فوق شهوة الرجل بتسعة أجزاء Ini juga yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. kemudian Ibnu Aqil dalam kitabnya al-Funun mengatakan, “Ada seorang ulama menyatakan, ‘Syahwat wanita 9 kali di atas syahwat pria.’ (Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan sanadnya putus, sehingga dinilai dhaif sekali oleh al-Albani). Selanjutnya, Ibnu Muflih menyebutkan pendapat kedua, فقال حنبلي: لو كان هذا ما كان له أن يتزوج بأربع، وينكح ما شاء من الإماء. ولا تزيد المرأة على رجل، ولها من القسم الربع، وحاشا حكمته أن تضيق على الأحوج Seorang ulama hambali mengomentari pendapat pertama, ‘Jika benar syahwat wanita lebih besar, tentu seorang lelaki tidak boleh menikahi 4 wanita atau melakukan hubungan badan dengan budaknya. Sementara wanita tidak boleh menikah lebih dari seorang lelaki, sementara dia hanya berhak mendapatkan bagian seperempat. Ini tidak sesuai hikmah-Nya, dimana yang lebih membutuhkan keadaannya dipersulit.’ (al-Adab as-Syar’iyah, 2/389). Pendapat kedua juag didukung oleh Ibnul Qoyim. Dalam I’lamul Muwaqqi’in, beliau mengatakan, وأما قول القائل: إن شهوة المرأة تزيد على شهوة الرجل فليس كما قال، والشهوة منبعها الحرارة، وأين حرارة الأنثى من حرارة الذكر، ولكن المرأة ـ لفراغها وبطالتها وعدم معاناتها لما يشغلها عن أمر شهوتها وقضاء وطرها ـ يغمرها سلطان الشهوة ويستولي عليها، ولا يجد عندها ما يعارضه، بل يصادف قلباً فارغاً ونفساً خالية فيتمكن منها كل التمكن، فيظن الظان أن شهوتها أضعاف شهوة الرجل، وليس كذلك Pernyataan orang bahwa syahwat wanita melebihi syahwat lelaki, itu tidak benar. Karena syahwat itu terbit dari sifat hararah (darah panas). Dan jelas hararah lelaki lebih kuat dibandingkan wanita. Hanya saja, karena wanita itu longgar, tidak berkegiatan dan tidak terpancing untuk melampiaskan syahwatnya, maka kekuatan syahwatnya (saat berhubungan) menguasainya, dan tidak ada yang menghalanginya. Bahkan (saat berhubungan) hatinya kosong, sehingga bisa fokus melampiaskannya. Karena itu, orang menyangka syahwatnya lebih besar dibandingkan syahwat lelaki. Padahal tidak seperti itu. Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan alasannya, ومما يدل على هذا أن الرجل إذا جامع امرأته أمكنه أن يجامع غيرها في الحال، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يطوف على نسائه في الليلة الواحدة، وطاف سليمان على تسعين امرأة في ليلة… والمرأة إذا قضى الرجل وطره فترت شهوتها، وانكسرت نفسها، ولم تطلب قضاءها من غيره في ذلك الحين، فتطابقت حكمه القدر والشرع والخلق والأمر Diantara yang menunjukkan bahwa syahwat lelaki lebih tinggi, bahwa ketika seorang lelaki melakukan hubungan badan dengan istrinya, masih memungkinkan baginya untuk melakukan hubungan dengan istrinya yang lain di waktu yang sama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir semua istrinya dalam waktu semalam, dan Sulaiman pernah menggilir 90 istrinya dalam waktu semalam…. Dan wanita jika syahwatnya sudah tertunaikan oleh suaminya, dia tidak akan mencari yang lain di waktu yang sama. Sehingga terjadilah kesesuaian takdir Allah dengan aturan syariat. terjadi kesesuaian antara ciptaan Allah dengan ketetapan Allah. (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/105). Maksudnya, Allah ciptakan lelaki dengan syahwat yang lebih besar, sejalan dengan syariat bolehnya mereka berpoligami. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tabaruj, Yakjud Makjud, Pengertian Bulan Sya Ban, Malaikat Pembagi Rizki, Pemikat Hati Wanita, Pengertian Qadha Visited 2,186 times, 17 visit(s) today Post Views: 632 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/534288078&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Perbedaan Syahwatnya Pria atau Wanita Benarkah syahwat wanita lebih besar dibandingkan syahwat laki-laki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Kita kutipkan keterangan Ibnu Muflih dalam kitabnya al-Adab as-Syar’iyah, وللأطباء قولان أيهما أشد شهوة الرجال أم النساء؟ ويروى من حديث أبي هريرة موقوفاً ومرفوعاً “فضلت المرأة على الرجل بتسعة وتسعين جزءاً من اللذة، أو قال من الشهوة، لكن الله ألقى عليهن الحياء” Ada dua pendapat terkait, siapa yang lebih besar syahwatnya, lelaki ataukah wanita? Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai kepada Abu Hurairah), dan secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Wanita menikmati kelezatan hubungan badan 99 kali lelaki.” Dalam riwayat lain, “Syahwat wanita 99 kali syahwat lelaki, hanya Allah menutupi mereka dengan rasa malu.” Kemudian Ibnu Muflih menyebutkan beberapa keterangan para ulama, وذكره ابن عبد البر وغيره. وقال ابن عقيل في الفنون: قال فقيه: شهوة المرأة فوق شهوة الرجل بتسعة أجزاء Ini juga yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. kemudian Ibnu Aqil dalam kitabnya al-Funun mengatakan, “Ada seorang ulama menyatakan, ‘Syahwat wanita 9 kali di atas syahwat pria.’ (Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan sanadnya putus, sehingga dinilai dhaif sekali oleh al-Albani). Selanjutnya, Ibnu Muflih menyebutkan pendapat kedua, فقال حنبلي: لو كان هذا ما كان له أن يتزوج بأربع، وينكح ما شاء من الإماء. ولا تزيد المرأة على رجل، ولها من القسم الربع، وحاشا حكمته أن تضيق على الأحوج Seorang ulama hambali mengomentari pendapat pertama, ‘Jika benar syahwat wanita lebih besar, tentu seorang lelaki tidak boleh menikahi 4 wanita atau melakukan hubungan badan dengan budaknya. Sementara wanita tidak boleh menikah lebih dari seorang lelaki, sementara dia hanya berhak mendapatkan bagian seperempat. Ini tidak sesuai hikmah-Nya, dimana yang lebih membutuhkan keadaannya dipersulit.’ (al-Adab as-Syar’iyah, 2/389). Pendapat kedua juag didukung oleh Ibnul Qoyim. Dalam I’lamul Muwaqqi’in, beliau mengatakan, وأما قول القائل: إن شهوة المرأة تزيد على شهوة الرجل فليس كما قال، والشهوة منبعها الحرارة، وأين حرارة الأنثى من حرارة الذكر، ولكن المرأة ـ لفراغها وبطالتها وعدم معاناتها لما يشغلها عن أمر شهوتها وقضاء وطرها ـ يغمرها سلطان الشهوة ويستولي عليها، ولا يجد عندها ما يعارضه، بل يصادف قلباً فارغاً ونفساً خالية فيتمكن منها كل التمكن، فيظن الظان أن شهوتها أضعاف شهوة الرجل، وليس كذلك Pernyataan orang bahwa syahwat wanita melebihi syahwat lelaki, itu tidak benar. Karena syahwat itu terbit dari sifat hararah (darah panas). Dan jelas hararah lelaki lebih kuat dibandingkan wanita. Hanya saja, karena wanita itu longgar, tidak berkegiatan dan tidak terpancing untuk melampiaskan syahwatnya, maka kekuatan syahwatnya (saat berhubungan) menguasainya, dan tidak ada yang menghalanginya. Bahkan (saat berhubungan) hatinya kosong, sehingga bisa fokus melampiaskannya. Karena itu, orang menyangka syahwatnya lebih besar dibandingkan syahwat lelaki. Padahal tidak seperti itu. Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan alasannya, ومما يدل على هذا أن الرجل إذا جامع امرأته أمكنه أن يجامع غيرها في الحال، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يطوف على نسائه في الليلة الواحدة، وطاف سليمان على تسعين امرأة في ليلة… والمرأة إذا قضى الرجل وطره فترت شهوتها، وانكسرت نفسها، ولم تطلب قضاءها من غيره في ذلك الحين، فتطابقت حكمه القدر والشرع والخلق والأمر Diantara yang menunjukkan bahwa syahwat lelaki lebih tinggi, bahwa ketika seorang lelaki melakukan hubungan badan dengan istrinya, masih memungkinkan baginya untuk melakukan hubungan dengan istrinya yang lain di waktu yang sama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir semua istrinya dalam waktu semalam, dan Sulaiman pernah menggilir 90 istrinya dalam waktu semalam…. Dan wanita jika syahwatnya sudah tertunaikan oleh suaminya, dia tidak akan mencari yang lain di waktu yang sama. Sehingga terjadilah kesesuaian takdir Allah dengan aturan syariat. terjadi kesesuaian antara ciptaan Allah dengan ketetapan Allah. (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/105). Maksudnya, Allah ciptakan lelaki dengan syahwat yang lebih besar, sejalan dengan syariat bolehnya mereka berpoligami. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tabaruj, Yakjud Makjud, Pengertian Bulan Sya Ban, Malaikat Pembagi Rizki, Pemikat Hati Wanita, Pengertian Qadha Visited 2,186 times, 17 visit(s) today Post Views: 632 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tsalatsatul Ushul: Diciptakan Lantas Disia-Siakan, Mungkinkah?

   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul berkata, Ketahuilah–semoga Allah merahmatimu–bahwa wajib bagi setiap muslim dan muslimah mempelajari pula tiga hal berikut ini dan mengamalkannya. Pertama: Allah-lah yang menciptakan dan memberi rezeki kepada kita dan tidak membiarkan kita terlantar begitu saja, tetapi Allah mengutus seorang Rasul kepada kita. Barangsiapa yang menaatinya, akan masuk surga, dan barangsiapa yang menentangnya, akan masuk neraka. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ﴿إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَى فِرْعَوْنَ رَسُولًا (١٥) فَعَصَى فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا﴾ “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.”(QS. Al-Muzammil: 15-16)   Kita Diciptakan untuk Beribadah kepada Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Ini adalah tujuan Allah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Semua rasul mengajak untuk beribadah kepada Allah. Maksud dari beribadah kepada-Nya adalah mengenal dan mencintai Allah, juga kembali kepada-Nya, serta berpaling dari selain-Nya. Namun, ibadah semakin sempurna jika kita mengenal Allah. Semakin kita mengenal Allah, semakin sempurnalah ibadah kita. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat dengan mengatakan bahwa tidaklah Allah menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya, dan itu bukan berarti Allah butuh kepada mereka. Dari ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah beribadah kepada-Ku baik dalam keadaan patuh maupun terpaksa. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari. Ibnu Juraij berkata bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk mengenal-Ku. Ar-Rabi’ bin Anas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk beribadah kepada-Ku. As-Sudi menyatakan bahwa ibadah ada yang manfaat dan ada yang tidak manfaat. Ibadah tidaklah bermanfaat ketika bercampur dengan kesyirikan. Adh-Dhahaak menyatakan bahwa yang dimaksud pada ayat ini adalah orang-orang beriman. Demikian beberapa nukilan dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir.   Kita Diberi Rezeki untuk Kuat dalam Ibadah   Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi rahimahullah menyatakan bahwa kita diberi rezeki untuk menolong kita dalam ibadah. (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 16)   Tak Mungkin Manusia Dibiarkan Begitu Saja   Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Apakah kalian diciptakan tanpa ada maksud dan hikmah, tidak untuk beribadah kepada Allah, dan juga tanpa ada balasan dari-Nya?” (Madarij As-Salikin, 1:98) Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al-Qiyamah: 36). Imam Asy-Syafi’i mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?”. Ulama lainnya mengatakan, لاَ يُثاَبُ وَلاَ يُعَاقَبُ “(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madarij As-Salikin, 1:98)   Kita Disuruh Taat kepada Allah dan Rasul-Nya   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab menyebutkan ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 15-16) Maksud ayat di atas adalah sanjunglah Rabb kalian atas diutusnya nabi yang ummi dan berbangsa Arab, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Beliau akan menjadi saksi untuk amalan mereka. Bersyukurlah kepada Allah dan laksanakanlah nikmat ini. Jangan sampai kalian kafir dan mengingkari rasul kalian. Ingatlah Fir’aun diberikan peringatan lewat Nabi Musa bin ‘Imran. Musa mengajak Fir’aun kepada Allah. Musa memerintahkan untuk mentauhidkan Allah.Namun Fir’aun enggan untuk menaatinya, ia mendurhakai Musa. Karena kedurhakaan Fir’aun, ia mendapatkan siksa yang berat. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jangan sampai kalian mendustakan para rasul. Nantinya kalian akan ditimpa musibah seperti yang menimpa Fir’aun. … Kalian (umat Islam) lebih pantas untuk binasa dan hancur ketika mendustakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau lebih utama dibanding Musa bin ‘Imran.” Demikian diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan Mujahid sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah.   Kesimpulan penting dari bahasan kali ini: Kita diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya semata. Kita diciptakan tidak sia-sia, ada satu tujuan. Siapa saja yang mendustakan Rasul, dia akan mendapatkan siksa yang berat.   Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 13 Dzulhijjah 1439 H, masih hari tasyrik Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsibadah ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Diciptakan Lantas Disia-Siakan, Mungkinkah?

   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul berkata, Ketahuilah–semoga Allah merahmatimu–bahwa wajib bagi setiap muslim dan muslimah mempelajari pula tiga hal berikut ini dan mengamalkannya. Pertama: Allah-lah yang menciptakan dan memberi rezeki kepada kita dan tidak membiarkan kita terlantar begitu saja, tetapi Allah mengutus seorang Rasul kepada kita. Barangsiapa yang menaatinya, akan masuk surga, dan barangsiapa yang menentangnya, akan masuk neraka. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ﴿إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَى فِرْعَوْنَ رَسُولًا (١٥) فَعَصَى فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا﴾ “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.”(QS. Al-Muzammil: 15-16)   Kita Diciptakan untuk Beribadah kepada Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Ini adalah tujuan Allah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Semua rasul mengajak untuk beribadah kepada Allah. Maksud dari beribadah kepada-Nya adalah mengenal dan mencintai Allah, juga kembali kepada-Nya, serta berpaling dari selain-Nya. Namun, ibadah semakin sempurna jika kita mengenal Allah. Semakin kita mengenal Allah, semakin sempurnalah ibadah kita. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat dengan mengatakan bahwa tidaklah Allah menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya, dan itu bukan berarti Allah butuh kepada mereka. Dari ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah beribadah kepada-Ku baik dalam keadaan patuh maupun terpaksa. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari. Ibnu Juraij berkata bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk mengenal-Ku. Ar-Rabi’ bin Anas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk beribadah kepada-Ku. As-Sudi menyatakan bahwa ibadah ada yang manfaat dan ada yang tidak manfaat. Ibadah tidaklah bermanfaat ketika bercampur dengan kesyirikan. Adh-Dhahaak menyatakan bahwa yang dimaksud pada ayat ini adalah orang-orang beriman. Demikian beberapa nukilan dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir.   Kita Diberi Rezeki untuk Kuat dalam Ibadah   Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi rahimahullah menyatakan bahwa kita diberi rezeki untuk menolong kita dalam ibadah. (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 16)   Tak Mungkin Manusia Dibiarkan Begitu Saja   Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Apakah kalian diciptakan tanpa ada maksud dan hikmah, tidak untuk beribadah kepada Allah, dan juga tanpa ada balasan dari-Nya?” (Madarij As-Salikin, 1:98) Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al-Qiyamah: 36). Imam Asy-Syafi’i mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?”. Ulama lainnya mengatakan, لاَ يُثاَبُ وَلاَ يُعَاقَبُ “(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madarij As-Salikin, 1:98)   Kita Disuruh Taat kepada Allah dan Rasul-Nya   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab menyebutkan ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 15-16) Maksud ayat di atas adalah sanjunglah Rabb kalian atas diutusnya nabi yang ummi dan berbangsa Arab, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Beliau akan menjadi saksi untuk amalan mereka. Bersyukurlah kepada Allah dan laksanakanlah nikmat ini. Jangan sampai kalian kafir dan mengingkari rasul kalian. Ingatlah Fir’aun diberikan peringatan lewat Nabi Musa bin ‘Imran. Musa mengajak Fir’aun kepada Allah. Musa memerintahkan untuk mentauhidkan Allah.Namun Fir’aun enggan untuk menaatinya, ia mendurhakai Musa. Karena kedurhakaan Fir’aun, ia mendapatkan siksa yang berat. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jangan sampai kalian mendustakan para rasul. Nantinya kalian akan ditimpa musibah seperti yang menimpa Fir’aun. … Kalian (umat Islam) lebih pantas untuk binasa dan hancur ketika mendustakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau lebih utama dibanding Musa bin ‘Imran.” Demikian diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan Mujahid sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah.   Kesimpulan penting dari bahasan kali ini: Kita diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya semata. Kita diciptakan tidak sia-sia, ada satu tujuan. Siapa saja yang mendustakan Rasul, dia akan mendapatkan siksa yang berat.   Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 13 Dzulhijjah 1439 H, masih hari tasyrik Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsibadah ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul
   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul berkata, Ketahuilah–semoga Allah merahmatimu–bahwa wajib bagi setiap muslim dan muslimah mempelajari pula tiga hal berikut ini dan mengamalkannya. Pertama: Allah-lah yang menciptakan dan memberi rezeki kepada kita dan tidak membiarkan kita terlantar begitu saja, tetapi Allah mengutus seorang Rasul kepada kita. Barangsiapa yang menaatinya, akan masuk surga, dan barangsiapa yang menentangnya, akan masuk neraka. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ﴿إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَى فِرْعَوْنَ رَسُولًا (١٥) فَعَصَى فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا﴾ “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.”(QS. Al-Muzammil: 15-16)   Kita Diciptakan untuk Beribadah kepada Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Ini adalah tujuan Allah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Semua rasul mengajak untuk beribadah kepada Allah. Maksud dari beribadah kepada-Nya adalah mengenal dan mencintai Allah, juga kembali kepada-Nya, serta berpaling dari selain-Nya. Namun, ibadah semakin sempurna jika kita mengenal Allah. Semakin kita mengenal Allah, semakin sempurnalah ibadah kita. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat dengan mengatakan bahwa tidaklah Allah menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya, dan itu bukan berarti Allah butuh kepada mereka. Dari ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah beribadah kepada-Ku baik dalam keadaan patuh maupun terpaksa. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari. Ibnu Juraij berkata bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk mengenal-Ku. Ar-Rabi’ bin Anas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk beribadah kepada-Ku. As-Sudi menyatakan bahwa ibadah ada yang manfaat dan ada yang tidak manfaat. Ibadah tidaklah bermanfaat ketika bercampur dengan kesyirikan. Adh-Dhahaak menyatakan bahwa yang dimaksud pada ayat ini adalah orang-orang beriman. Demikian beberapa nukilan dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir.   Kita Diberi Rezeki untuk Kuat dalam Ibadah   Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi rahimahullah menyatakan bahwa kita diberi rezeki untuk menolong kita dalam ibadah. (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 16)   Tak Mungkin Manusia Dibiarkan Begitu Saja   Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Apakah kalian diciptakan tanpa ada maksud dan hikmah, tidak untuk beribadah kepada Allah, dan juga tanpa ada balasan dari-Nya?” (Madarij As-Salikin, 1:98) Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al-Qiyamah: 36). Imam Asy-Syafi’i mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?”. Ulama lainnya mengatakan, لاَ يُثاَبُ وَلاَ يُعَاقَبُ “(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madarij As-Salikin, 1:98)   Kita Disuruh Taat kepada Allah dan Rasul-Nya   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab menyebutkan ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 15-16) Maksud ayat di atas adalah sanjunglah Rabb kalian atas diutusnya nabi yang ummi dan berbangsa Arab, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Beliau akan menjadi saksi untuk amalan mereka. Bersyukurlah kepada Allah dan laksanakanlah nikmat ini. Jangan sampai kalian kafir dan mengingkari rasul kalian. Ingatlah Fir’aun diberikan peringatan lewat Nabi Musa bin ‘Imran. Musa mengajak Fir’aun kepada Allah. Musa memerintahkan untuk mentauhidkan Allah.Namun Fir’aun enggan untuk menaatinya, ia mendurhakai Musa. Karena kedurhakaan Fir’aun, ia mendapatkan siksa yang berat. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jangan sampai kalian mendustakan para rasul. Nantinya kalian akan ditimpa musibah seperti yang menimpa Fir’aun. … Kalian (umat Islam) lebih pantas untuk binasa dan hancur ketika mendustakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau lebih utama dibanding Musa bin ‘Imran.” Demikian diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan Mujahid sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah.   Kesimpulan penting dari bahasan kali ini: Kita diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya semata. Kita diciptakan tidak sia-sia, ada satu tujuan. Siapa saja yang mendustakan Rasul, dia akan mendapatkan siksa yang berat.   Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 13 Dzulhijjah 1439 H, masih hari tasyrik Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsibadah ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span><span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul berkata, Ketahuilah–semoga Allah merahmatimu–bahwa wajib bagi setiap muslim dan muslimah mempelajari pula tiga hal berikut ini dan mengamalkannya. Pertama: Allah-lah yang menciptakan dan memberi rezeki kepada kita dan tidak membiarkan kita terlantar begitu saja, tetapi Allah mengutus seorang Rasul kepada kita. Barangsiapa yang menaatinya, akan masuk surga, dan barangsiapa yang menentangnya, akan masuk neraka. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ﴿إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَى فِرْعَوْنَ رَسُولًا (١٥) فَعَصَى فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا﴾ “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.”(QS. Al-Muzammil: 15-16)   Kita Diciptakan untuk Beribadah kepada Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Ini adalah tujuan Allah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Semua rasul mengajak untuk beribadah kepada Allah. Maksud dari beribadah kepada-Nya adalah mengenal dan mencintai Allah, juga kembali kepada-Nya, serta berpaling dari selain-Nya. Namun, ibadah semakin sempurna jika kita mengenal Allah. Semakin kita mengenal Allah, semakin sempurnalah ibadah kita. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat dengan mengatakan bahwa tidaklah Allah menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya, dan itu bukan berarti Allah butuh kepada mereka. Dari ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah beribadah kepada-Ku baik dalam keadaan patuh maupun terpaksa. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari. Ibnu Juraij berkata bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk mengenal-Ku. Ar-Rabi’ bin Anas menyatakan bahwa yang dimaksud “liya’buduni” adalah untuk beribadah kepada-Ku. As-Sudi menyatakan bahwa ibadah ada yang manfaat dan ada yang tidak manfaat. Ibadah tidaklah bermanfaat ketika bercampur dengan kesyirikan. Adh-Dhahaak menyatakan bahwa yang dimaksud pada ayat ini adalah orang-orang beriman. Demikian beberapa nukilan dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir.   Kita Diberi Rezeki untuk Kuat dalam Ibadah   Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi rahimahullah menyatakan bahwa kita diberi rezeki untuk menolong kita dalam ibadah. (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 16)   Tak Mungkin Manusia Dibiarkan Begitu Saja   Allah Ta’ala berfirman, أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minun: 115). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Apakah kalian diciptakan tanpa ada maksud dan hikmah, tidak untuk beribadah kepada Allah, dan juga tanpa ada balasan dari-Nya?” (Madarij As-Salikin, 1:98) Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (QS. Al-Qiyamah: 36). Imam Asy-Syafi’i mengatakan, لاَ يُؤْمَرُ وَلاَ يُنْهَى “(Apakah mereka diciptakan) tanpa diperintah dan dilarang?”. Ulama lainnya mengatakan, لاَ يُثاَبُ وَلاَ يُعَاقَبُ “(Apakah mereka diciptakan) tanpa ada balasan dan siksaan?” (Lihat Madarij As-Salikin, 1:98)   Kita Disuruh Taat kepada Allah dan Rasul-Nya   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab menyebutkan ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul sebagai saksi atas kalian, sebagaimana Kami telah mengutus seorang Rasul kepada Fir’aun, lalu Fir’aun menentangnya, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 15-16) Maksud ayat di atas adalah sanjunglah Rabb kalian atas diutusnya nabi yang ummi dan berbangsa Arab, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Beliau akan menjadi saksi untuk amalan mereka. Bersyukurlah kepada Allah dan laksanakanlah nikmat ini. Jangan sampai kalian kafir dan mengingkari rasul kalian. Ingatlah Fir’aun diberikan peringatan lewat Nabi Musa bin ‘Imran. Musa mengajak Fir’aun kepada Allah. Musa memerintahkan untuk mentauhidkan Allah.Namun Fir’aun enggan untuk menaatinya, ia mendurhakai Musa. Karena kedurhakaan Fir’aun, ia mendapatkan siksa yang berat. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jangan sampai kalian mendustakan para rasul. Nantinya kalian akan ditimpa musibah seperti yang menimpa Fir’aun. … Kalian (umat Islam) lebih pantas untuk binasa dan hancur ketika mendustakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau lebih utama dibanding Musa bin ‘Imran.” Demikian diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan Mujahid sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah.   Kesimpulan penting dari bahasan kali ini: Kita diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya semata. Kita diciptakan tidak sia-sia, ada satu tujuan. Siapa saja yang mendustakan Rasul, dia akan mendapatkan siksa yang berat.   Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul.Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Jakarta (Garuda), pagi hari 13 Dzulhijjah 1439 H, masih hari tasyrik Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsibadah ngaji online syirik tauhid tsalatsatul ushul

Hadits Arbain #11: Tinggalkanlah yang Meragukanmu

Download   Dalam syariat kita, yang ragu-ragu itu ditinggalkan, diperintahkan bagi kita untuk mengambil yang yakin. Lihat penjelasan dalam hadits #11 dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi.   الحَدِيْثُ الحَادِي عَشَرَ عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Hadits Kesebelas Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Penjelasan Hadits   Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma adalah cucu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur anak perempuan, karenanya disebut sibth. Sedangkan cucu dari anak laki-laki disebut hafiid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati Al-Hasan bin ‘Ali dengan as-sayyid, beliau bersabda, إنَّ ابني هذا سَيِّدٌ، وإنِّي لأرجو أنْ يُصلِحَ اللهُ به بين فِئتَيْنِ مِن أُمَّتي، ولعَلَّ اللهَ أن يُصلِحَ به بين فِئتَيْنِ مِن المُسلِمِينَ عظيمتَيْنِ “Sesungguhnya anakku ini adalah sayyid (pemimpin), dengannya Allah akan mendamaikan dua kelompok yang bertikai dari umatku. Semoga Allah memperbaiki  lewatnya dua kelompok besar yang bertikai.” (HR. Abu Daud, no. 4662; Tirmidzi, no. 3773. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan benar-benar terjadi, di mana setelah ‘Ali bin Abi Thalib wafat, Al-Hasan dibai’at untuk menjadi khalifah setelahnya. Akan tetapi, ia mengalah dan khilafah diberikannya kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu.Dengan sikap beliau yang mulia ini, Allah mendamaikan antara pengikut ‘Ali dan pengikut Mu’awiyah. Dengan sebab ini pulalah kaum muslimin memperoleh kebaikan yang banyak. Al-Hasan lebih utama daripada Al-Husain. Akan tetapi, kaum Rafidhah (Syi’ah) lebih mengutamakan Al-Husain karena terbunuhnya beliau radhiyallahu ‘anhu membuahkan kesedihan yang sangat mendalam. Mereka menjadikan peristiwa ini sebagai alasan, karena jika seandainya mereka jujur dalam penghormatan kepada Ahlul Bait (keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), niscaya mereka akan mengutamakan Al-Hasan, karena memang ia lebih utama dari Al-Husain. Adapun istilah Raihanah adalah bunga wangi nan indah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati kedua cucu beliau, Al-Hasan dan Al-Husain dengan sebutan itu. Kata “دَعْ” artinya tinggalkanlah. Sedangkan “مَا يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang meragukanmu. Adapun “إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang tidak meragukanmu. Hadits ini termasuk jawami’ul kalim, kalimat yang singkat namun padat. Dan para ulama jadikan ini sebagai kaidah dalam fikih.   Faedah Hadits   Agama Islam tidak menghendaki umatnya memiliki perasaan ragu dan bimbang. Jika Anda menginginkan ketenangan dan ketentraman, tinggalkanlah keraguan dan buang jauh-jauh, terutama setelah selesai melaksanakan suatu ibadah sehingga engkau tidak merasa gelisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu dengan singkat, namun begitu luas maknanya. Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seseorang membuat penafsiran atau penjelasan mengenai hadits ini dalam satu jilid buku yang sangat tebal, niscaya kandungan dua kalimat ini akan melebihinya.” Syari’at Islam itu membawa kemudahan. Hadits ini mengandung pelajaran agar kita diam terhadap perkara syubhat dan meninggalkannya. Kalau sesuatu yang halal tentu akan mendatangkan ketenangan, sedangkan sesuatu yang syubhat mendatangkan keragu-raguan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Bentuk wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang ragu-ragu lalu mengambil yang tidak meragukan. Hal ini dikatakan oleh Abu ‘Abdirrahman Al-‘Umari, seorang yang terkenal zuhud. Hal ini dikatakan pula oleh Al-Fudhail, Hasan bin Abi Sinan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Dari sekelompok sahabat seperti Umar, Ibnu ‘Umar, Abu Ad-Darda’, dan Ibnu Mas’ud mengatakan, “Apa yang engkau inginkan dari hal yang masih meragukan padahal di sekelilingmu ada 4.000 hal yang tidak meragukan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280) Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bahwa keluar dari perselisihan ulama itu lebih afdal. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:282. Meninggal dusta dan terus menjaga kejujuran akan membawa ketenangan, sedangkan dusta selalu membawa pada keragu-raguan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, hlm. 97.   Kaidah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dikalahkan dengan Keraguan   Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijmak). Hadits ini menjadi landasan suatu kaidah dalam Islam dan menjadi kaidah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:47).   Contoh Kaidah   1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thaharah (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan khalaf (ulama belakangan). Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Shahih Muslim, 4:47. 2- Siapa yang berhadats pada Shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah, hlm. 77) 3- Barangsiapa yang pada sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283. 4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air–inilah hukum yakinnya–adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283). 5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan. 8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:56. 9- Ada seseorang yang telah selesai shalat, lantas ia ragu-ragu apakah mengerjakan shalat Zhuhur tadi tiga ataukah empat raka’at. Keragu-raguan seperti ini tidak perlu diperhatikan. Asalnya shalatnya sah. Selama tidak datang yakin kalau ia mengerjakan shalat tiga raka’at. Kalau memang yakin baru tiga raka’at, maka ia menambah lagi raka’at yang keempat selama jedanya tidak lama, lalu ia salam, dan kemudian tutup dengan sujud sahwi. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 180. Semoga bermanfaat.Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Al-Mufasshal fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al-Bahisin. Taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram). Penerbit Dar At-Tadmuriyah; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah;   Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kaedah fikih kaedah mubah

Hadits Arbain #11: Tinggalkanlah yang Meragukanmu

Download   Dalam syariat kita, yang ragu-ragu itu ditinggalkan, diperintahkan bagi kita untuk mengambil yang yakin. Lihat penjelasan dalam hadits #11 dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi.   الحَدِيْثُ الحَادِي عَشَرَ عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Hadits Kesebelas Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Penjelasan Hadits   Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma adalah cucu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur anak perempuan, karenanya disebut sibth. Sedangkan cucu dari anak laki-laki disebut hafiid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati Al-Hasan bin ‘Ali dengan as-sayyid, beliau bersabda, إنَّ ابني هذا سَيِّدٌ، وإنِّي لأرجو أنْ يُصلِحَ اللهُ به بين فِئتَيْنِ مِن أُمَّتي، ولعَلَّ اللهَ أن يُصلِحَ به بين فِئتَيْنِ مِن المُسلِمِينَ عظيمتَيْنِ “Sesungguhnya anakku ini adalah sayyid (pemimpin), dengannya Allah akan mendamaikan dua kelompok yang bertikai dari umatku. Semoga Allah memperbaiki  lewatnya dua kelompok besar yang bertikai.” (HR. Abu Daud, no. 4662; Tirmidzi, no. 3773. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan benar-benar terjadi, di mana setelah ‘Ali bin Abi Thalib wafat, Al-Hasan dibai’at untuk menjadi khalifah setelahnya. Akan tetapi, ia mengalah dan khilafah diberikannya kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu.Dengan sikap beliau yang mulia ini, Allah mendamaikan antara pengikut ‘Ali dan pengikut Mu’awiyah. Dengan sebab ini pulalah kaum muslimin memperoleh kebaikan yang banyak. Al-Hasan lebih utama daripada Al-Husain. Akan tetapi, kaum Rafidhah (Syi’ah) lebih mengutamakan Al-Husain karena terbunuhnya beliau radhiyallahu ‘anhu membuahkan kesedihan yang sangat mendalam. Mereka menjadikan peristiwa ini sebagai alasan, karena jika seandainya mereka jujur dalam penghormatan kepada Ahlul Bait (keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), niscaya mereka akan mengutamakan Al-Hasan, karena memang ia lebih utama dari Al-Husain. Adapun istilah Raihanah adalah bunga wangi nan indah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati kedua cucu beliau, Al-Hasan dan Al-Husain dengan sebutan itu. Kata “دَعْ” artinya tinggalkanlah. Sedangkan “مَا يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang meragukanmu. Adapun “إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang tidak meragukanmu. Hadits ini termasuk jawami’ul kalim, kalimat yang singkat namun padat. Dan para ulama jadikan ini sebagai kaidah dalam fikih.   Faedah Hadits   Agama Islam tidak menghendaki umatnya memiliki perasaan ragu dan bimbang. Jika Anda menginginkan ketenangan dan ketentraman, tinggalkanlah keraguan dan buang jauh-jauh, terutama setelah selesai melaksanakan suatu ibadah sehingga engkau tidak merasa gelisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu dengan singkat, namun begitu luas maknanya. Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seseorang membuat penafsiran atau penjelasan mengenai hadits ini dalam satu jilid buku yang sangat tebal, niscaya kandungan dua kalimat ini akan melebihinya.” Syari’at Islam itu membawa kemudahan. Hadits ini mengandung pelajaran agar kita diam terhadap perkara syubhat dan meninggalkannya. Kalau sesuatu yang halal tentu akan mendatangkan ketenangan, sedangkan sesuatu yang syubhat mendatangkan keragu-raguan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Bentuk wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang ragu-ragu lalu mengambil yang tidak meragukan. Hal ini dikatakan oleh Abu ‘Abdirrahman Al-‘Umari, seorang yang terkenal zuhud. Hal ini dikatakan pula oleh Al-Fudhail, Hasan bin Abi Sinan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Dari sekelompok sahabat seperti Umar, Ibnu ‘Umar, Abu Ad-Darda’, dan Ibnu Mas’ud mengatakan, “Apa yang engkau inginkan dari hal yang masih meragukan padahal di sekelilingmu ada 4.000 hal yang tidak meragukan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280) Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bahwa keluar dari perselisihan ulama itu lebih afdal. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:282. Meninggal dusta dan terus menjaga kejujuran akan membawa ketenangan, sedangkan dusta selalu membawa pada keragu-raguan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, hlm. 97.   Kaidah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dikalahkan dengan Keraguan   Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijmak). Hadits ini menjadi landasan suatu kaidah dalam Islam dan menjadi kaidah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:47).   Contoh Kaidah   1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thaharah (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan khalaf (ulama belakangan). Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Shahih Muslim, 4:47. 2- Siapa yang berhadats pada Shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah, hlm. 77) 3- Barangsiapa yang pada sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283. 4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air–inilah hukum yakinnya–adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283). 5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan. 8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:56. 9- Ada seseorang yang telah selesai shalat, lantas ia ragu-ragu apakah mengerjakan shalat Zhuhur tadi tiga ataukah empat raka’at. Keragu-raguan seperti ini tidak perlu diperhatikan. Asalnya shalatnya sah. Selama tidak datang yakin kalau ia mengerjakan shalat tiga raka’at. Kalau memang yakin baru tiga raka’at, maka ia menambah lagi raka’at yang keempat selama jedanya tidak lama, lalu ia salam, dan kemudian tutup dengan sujud sahwi. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 180. Semoga bermanfaat.Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Al-Mufasshal fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al-Bahisin. Taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram). Penerbit Dar At-Tadmuriyah; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah;   Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kaedah fikih kaedah mubah
Download   Dalam syariat kita, yang ragu-ragu itu ditinggalkan, diperintahkan bagi kita untuk mengambil yang yakin. Lihat penjelasan dalam hadits #11 dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi.   الحَدِيْثُ الحَادِي عَشَرَ عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Hadits Kesebelas Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Penjelasan Hadits   Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma adalah cucu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur anak perempuan, karenanya disebut sibth. Sedangkan cucu dari anak laki-laki disebut hafiid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati Al-Hasan bin ‘Ali dengan as-sayyid, beliau bersabda, إنَّ ابني هذا سَيِّدٌ، وإنِّي لأرجو أنْ يُصلِحَ اللهُ به بين فِئتَيْنِ مِن أُمَّتي، ولعَلَّ اللهَ أن يُصلِحَ به بين فِئتَيْنِ مِن المُسلِمِينَ عظيمتَيْنِ “Sesungguhnya anakku ini adalah sayyid (pemimpin), dengannya Allah akan mendamaikan dua kelompok yang bertikai dari umatku. Semoga Allah memperbaiki  lewatnya dua kelompok besar yang bertikai.” (HR. Abu Daud, no. 4662; Tirmidzi, no. 3773. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan benar-benar terjadi, di mana setelah ‘Ali bin Abi Thalib wafat, Al-Hasan dibai’at untuk menjadi khalifah setelahnya. Akan tetapi, ia mengalah dan khilafah diberikannya kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu.Dengan sikap beliau yang mulia ini, Allah mendamaikan antara pengikut ‘Ali dan pengikut Mu’awiyah. Dengan sebab ini pulalah kaum muslimin memperoleh kebaikan yang banyak. Al-Hasan lebih utama daripada Al-Husain. Akan tetapi, kaum Rafidhah (Syi’ah) lebih mengutamakan Al-Husain karena terbunuhnya beliau radhiyallahu ‘anhu membuahkan kesedihan yang sangat mendalam. Mereka menjadikan peristiwa ini sebagai alasan, karena jika seandainya mereka jujur dalam penghormatan kepada Ahlul Bait (keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), niscaya mereka akan mengutamakan Al-Hasan, karena memang ia lebih utama dari Al-Husain. Adapun istilah Raihanah adalah bunga wangi nan indah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati kedua cucu beliau, Al-Hasan dan Al-Husain dengan sebutan itu. Kata “دَعْ” artinya tinggalkanlah. Sedangkan “مَا يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang meragukanmu. Adapun “إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang tidak meragukanmu. Hadits ini termasuk jawami’ul kalim, kalimat yang singkat namun padat. Dan para ulama jadikan ini sebagai kaidah dalam fikih.   Faedah Hadits   Agama Islam tidak menghendaki umatnya memiliki perasaan ragu dan bimbang. Jika Anda menginginkan ketenangan dan ketentraman, tinggalkanlah keraguan dan buang jauh-jauh, terutama setelah selesai melaksanakan suatu ibadah sehingga engkau tidak merasa gelisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu dengan singkat, namun begitu luas maknanya. Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seseorang membuat penafsiran atau penjelasan mengenai hadits ini dalam satu jilid buku yang sangat tebal, niscaya kandungan dua kalimat ini akan melebihinya.” Syari’at Islam itu membawa kemudahan. Hadits ini mengandung pelajaran agar kita diam terhadap perkara syubhat dan meninggalkannya. Kalau sesuatu yang halal tentu akan mendatangkan ketenangan, sedangkan sesuatu yang syubhat mendatangkan keragu-raguan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Bentuk wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang ragu-ragu lalu mengambil yang tidak meragukan. Hal ini dikatakan oleh Abu ‘Abdirrahman Al-‘Umari, seorang yang terkenal zuhud. Hal ini dikatakan pula oleh Al-Fudhail, Hasan bin Abi Sinan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Dari sekelompok sahabat seperti Umar, Ibnu ‘Umar, Abu Ad-Darda’, dan Ibnu Mas’ud mengatakan, “Apa yang engkau inginkan dari hal yang masih meragukan padahal di sekelilingmu ada 4.000 hal yang tidak meragukan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280) Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bahwa keluar dari perselisihan ulama itu lebih afdal. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:282. Meninggal dusta dan terus menjaga kejujuran akan membawa ketenangan, sedangkan dusta selalu membawa pada keragu-raguan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, hlm. 97.   Kaidah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dikalahkan dengan Keraguan   Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijmak). Hadits ini menjadi landasan suatu kaidah dalam Islam dan menjadi kaidah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:47).   Contoh Kaidah   1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thaharah (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan khalaf (ulama belakangan). Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Shahih Muslim, 4:47. 2- Siapa yang berhadats pada Shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah, hlm. 77) 3- Barangsiapa yang pada sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283. 4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air–inilah hukum yakinnya–adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283). 5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan. 8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:56. 9- Ada seseorang yang telah selesai shalat, lantas ia ragu-ragu apakah mengerjakan shalat Zhuhur tadi tiga ataukah empat raka’at. Keragu-raguan seperti ini tidak perlu diperhatikan. Asalnya shalatnya sah. Selama tidak datang yakin kalau ia mengerjakan shalat tiga raka’at. Kalau memang yakin baru tiga raka’at, maka ia menambah lagi raka’at yang keempat selama jedanya tidak lama, lalu ia salam, dan kemudian tutup dengan sujud sahwi. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 180. Semoga bermanfaat.Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Al-Mufasshal fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al-Bahisin. Taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram). Penerbit Dar At-Tadmuriyah; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah;   Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kaedah fikih kaedah mubah


Download   Dalam syariat kita, yang ragu-ragu itu ditinggalkan, diperintahkan bagi kita untuk mengambil yang yakin. Lihat penjelasan dalam hadits #11 dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi.   الحَدِيْثُ الحَادِي عَشَرَ عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Hadits Kesebelas Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Penjelasan Hadits   Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma adalah cucu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur anak perempuan, karenanya disebut sibth. Sedangkan cucu dari anak laki-laki disebut hafiid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati Al-Hasan bin ‘Ali dengan as-sayyid, beliau bersabda, إنَّ ابني هذا سَيِّدٌ، وإنِّي لأرجو أنْ يُصلِحَ اللهُ به بين فِئتَيْنِ مِن أُمَّتي، ولعَلَّ اللهَ أن يُصلِحَ به بين فِئتَيْنِ مِن المُسلِمِينَ عظيمتَيْنِ “Sesungguhnya anakku ini adalah sayyid (pemimpin), dengannya Allah akan mendamaikan dua kelompok yang bertikai dari umatku. Semoga Allah memperbaiki  lewatnya dua kelompok besar yang bertikai.” (HR. Abu Daud, no. 4662; Tirmidzi, no. 3773. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan benar-benar terjadi, di mana setelah ‘Ali bin Abi Thalib wafat, Al-Hasan dibai’at untuk menjadi khalifah setelahnya. Akan tetapi, ia mengalah dan khilafah diberikannya kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu.Dengan sikap beliau yang mulia ini, Allah mendamaikan antara pengikut ‘Ali dan pengikut Mu’awiyah. Dengan sebab ini pulalah kaum muslimin memperoleh kebaikan yang banyak. Al-Hasan lebih utama daripada Al-Husain. Akan tetapi, kaum Rafidhah (Syi’ah) lebih mengutamakan Al-Husain karena terbunuhnya beliau radhiyallahu ‘anhu membuahkan kesedihan yang sangat mendalam. Mereka menjadikan peristiwa ini sebagai alasan, karena jika seandainya mereka jujur dalam penghormatan kepada Ahlul Bait (keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), niscaya mereka akan mengutamakan Al-Hasan, karena memang ia lebih utama dari Al-Husain. Adapun istilah Raihanah adalah bunga wangi nan indah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyifati kedua cucu beliau, Al-Hasan dan Al-Husain dengan sebutan itu. Kata “دَعْ” artinya tinggalkanlah. Sedangkan “مَا يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang meragukanmu. Adapun “إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ” adalah sesuatu yang tidak meragukanmu. Hadits ini termasuk jawami’ul kalim, kalimat yang singkat namun padat. Dan para ulama jadikan ini sebagai kaidah dalam fikih.   Faedah Hadits   Agama Islam tidak menghendaki umatnya memiliki perasaan ragu dan bimbang. Jika Anda menginginkan ketenangan dan ketentraman, tinggalkanlah keraguan dan buang jauh-jauh, terutama setelah selesai melaksanakan suatu ibadah sehingga engkau tidak merasa gelisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu dengan singkat, namun begitu luas maknanya. Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seseorang membuat penafsiran atau penjelasan mengenai hadits ini dalam satu jilid buku yang sangat tebal, niscaya kandungan dua kalimat ini akan melebihinya.” Syari’at Islam itu membawa kemudahan. Hadits ini mengandung pelajaran agar kita diam terhadap perkara syubhat dan meninggalkannya. Kalau sesuatu yang halal tentu akan mendatangkan ketenangan, sedangkan sesuatu yang syubhat mendatangkan keragu-raguan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Bentuk wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang ragu-ragu lalu mengambil yang tidak meragukan. Hal ini dikatakan oleh Abu ‘Abdirrahman Al-‘Umari, seorang yang terkenal zuhud. Hal ini dikatakan pula oleh Al-Fudhail, Hasan bin Abi Sinan. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280. Dari sekelompok sahabat seperti Umar, Ibnu ‘Umar, Abu Ad-Darda’, dan Ibnu Mas’ud mengatakan, “Apa yang engkau inginkan dari hal yang masih meragukan padahal di sekelilingmu ada 4.000 hal yang tidak meragukan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:280) Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bahwa keluar dari perselisihan ulama itu lebih afdal. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:282. Meninggal dusta dan terus menjaga kejujuran akan membawa ketenangan, sedangkan dusta selalu membawa pada keragu-raguan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, hlm. 97.   Kaidah Fikih: Yakin Tidak Bisa Dikalahkan dengan Keraguan   Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari, no. 177 dan Muslim, no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijmak). Hadits ini menjadi landasan suatu kaidah dalam Islam dan menjadi kaidah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:47).   Contoh Kaidah   1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thaharah (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan khalaf (ulama belakangan). Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Shahih Muslim, 4:47. 2- Siapa yang berhadats pada Shubuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah, hlm. 77) 3- Barangsiapa yang pada sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283. 4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air–inilah hukum yakinnya–adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 283). 5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al-Mufasshal fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hlm. 282). 7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan. 8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:56. 9- Ada seseorang yang telah selesai shalat, lantas ia ragu-ragu apakah mengerjakan shalat Zhuhur tadi tiga ataukah empat raka’at. Keragu-raguan seperti ini tidak perlu diperhatikan. Asalnya shalatnya sah. Selama tidak datang yakin kalau ia mengerjakan shalat tiga raka’at. Kalau memang yakin baru tiga raka’at, maka ia menambah lagi raka’at yang keempat selama jedanya tidak lama, lalu ia salam, dan kemudian tutup dengan sujud sahwi. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 180. Semoga bermanfaat.Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Al-Mufasshal fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al-Bahisin. Taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram). Penerbit Dar At-Tadmuriyah; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah;   Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kaedah fikih kaedah mubah

Hadits Arbain #10: Halal Berpengaruh pada Doa Kita

Download   Makanan, minuman, pakaian, dan pekerjaan halal akan berpengaruh pada doa kita. Lihat bahasan hadits Arbain nomor #10 berikut ini.   الحَدِيْثُ العَاشِرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ومشربه حرام وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Hadits Kesepuluh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1015]   Penjelasan Hadits   Maksud thayyib adalah suci dan selamat dari sifat-sifat khabits (jelek).   Pengaruh Makanan Halal dan Amal Saleh pada Doa   Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, “Apa yang membuat doamu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, “Siapa yang bahagia doanya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka doanya akan mudah dikabulkan.” Yusuf bin Asbath berkata, “Telah sampai pada kami bahwa doa seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya doa. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya doa. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya doa. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya doa. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdoa pada Allah dengan menyebut amalan saleh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.” Wahb bin Munabbih berkata, “Amalan saleh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) doa. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10) Dari ‘Umar, ia berkata, “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan doa dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).” Sebagian salaf berkata, “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya doa dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Ibnu Rajab Al-Hambali, 1: 275-276)   Empat Sebab  Terkabulnya Doa   Keadaan dalam perjalanan jauh (safar). Meminta dalam keadaan sangat butuh (genting). Menengadahkan tangan ke langit. Memanggil Allah dengan panggilan “Yaa Rabbii” (wahai Rabb-ku) atau memuji Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya, misalnya: “Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam” (wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan), “Yaa Mujiibas Saa’iliin” (wahai Rabb yang Mengabulkan doa orang yang meminta kepada-Mu), dan lain-lain.   Sedekah dengan Harta Haram   Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri–semoga Allah memberkahi umur beliau–menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56-57.   Faedah Hadits   Di antara nama Allah adalah thayyib. Maksudnya adalah Allah itu terlepas dari sifat-sifat kekurangan. Allah itu sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, dan keputusan-Nya. Allah itu Mahakaya sehingga tidak membutuhkan apa pun dari makhluk-Nya, karenanya Allah hanya menerima yang baik (thayyib) saja. Amal perbuatan seseorang bisa diterima atau ditolak. Para rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diperintah dan dilarang. Kaum mukiminin juga diperintah dan dilarang. Boleh menggunakan suatu metode untuk memotivasi yang lain untuk beramal. Seperti dalam hadits ini, diajak orang beriman untuk beramal dengan menyebutkan contoh para rasul. Wajibnya mensyukuri nikmat Allah dengan beramal shalih. Khabits (yang buruk) dilarang, dan penilaian khabits berdasarkan penilaian syari’at. Dari hadits ini, kita didorong untuk berinfak dengan yang halal dan dilarang berinfak dengan yang haram. Hendaknya makanan, minuman, dan pakaian berasal dari yang halal, tidak boleh dari yang syubhat. Setiap yang hendak berdoa hendaklah memperhatikan makanan, minuman, dan pakaiannya daripada yang lainnya. Yang dimaksud safar yang mustajab doanya adalah safar dengan melakukan perjalanan jauh untuk melakukan suatu ketaatan seperti berhaji, ziarah yang disunnahkan, dan silaturahim. Demikian menurut Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits ini. Karena makanan, minuman, pakaian, serta pekerjaan yang haram membuat doa sulit terkabul.   Telusuri juga artikel – Pengaruh Makanan yang Haram   Pengaruh Makanan yang Haram   Ya Allah, cukupkanlah kami dengan yang halal dan jauhkanlah kami dari yang haram, serta kabulkanlah doa-doa kami.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya;  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa hadits arbain makanan halal makanan haram

Hadits Arbain #10: Halal Berpengaruh pada Doa Kita

Download   Makanan, minuman, pakaian, dan pekerjaan halal akan berpengaruh pada doa kita. Lihat bahasan hadits Arbain nomor #10 berikut ini.   الحَدِيْثُ العَاشِرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ومشربه حرام وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Hadits Kesepuluh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1015]   Penjelasan Hadits   Maksud thayyib adalah suci dan selamat dari sifat-sifat khabits (jelek).   Pengaruh Makanan Halal dan Amal Saleh pada Doa   Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, “Apa yang membuat doamu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, “Siapa yang bahagia doanya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka doanya akan mudah dikabulkan.” Yusuf bin Asbath berkata, “Telah sampai pada kami bahwa doa seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya doa. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya doa. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya doa. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya doa. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdoa pada Allah dengan menyebut amalan saleh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.” Wahb bin Munabbih berkata, “Amalan saleh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) doa. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10) Dari ‘Umar, ia berkata, “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan doa dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).” Sebagian salaf berkata, “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya doa dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Ibnu Rajab Al-Hambali, 1: 275-276)   Empat Sebab  Terkabulnya Doa   Keadaan dalam perjalanan jauh (safar). Meminta dalam keadaan sangat butuh (genting). Menengadahkan tangan ke langit. Memanggil Allah dengan panggilan “Yaa Rabbii” (wahai Rabb-ku) atau memuji Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya, misalnya: “Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam” (wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan), “Yaa Mujiibas Saa’iliin” (wahai Rabb yang Mengabulkan doa orang yang meminta kepada-Mu), dan lain-lain.   Sedekah dengan Harta Haram   Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri–semoga Allah memberkahi umur beliau–menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56-57.   Faedah Hadits   Di antara nama Allah adalah thayyib. Maksudnya adalah Allah itu terlepas dari sifat-sifat kekurangan. Allah itu sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, dan keputusan-Nya. Allah itu Mahakaya sehingga tidak membutuhkan apa pun dari makhluk-Nya, karenanya Allah hanya menerima yang baik (thayyib) saja. Amal perbuatan seseorang bisa diterima atau ditolak. Para rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diperintah dan dilarang. Kaum mukiminin juga diperintah dan dilarang. Boleh menggunakan suatu metode untuk memotivasi yang lain untuk beramal. Seperti dalam hadits ini, diajak orang beriman untuk beramal dengan menyebutkan contoh para rasul. Wajibnya mensyukuri nikmat Allah dengan beramal shalih. Khabits (yang buruk) dilarang, dan penilaian khabits berdasarkan penilaian syari’at. Dari hadits ini, kita didorong untuk berinfak dengan yang halal dan dilarang berinfak dengan yang haram. Hendaknya makanan, minuman, dan pakaian berasal dari yang halal, tidak boleh dari yang syubhat. Setiap yang hendak berdoa hendaklah memperhatikan makanan, minuman, dan pakaiannya daripada yang lainnya. Yang dimaksud safar yang mustajab doanya adalah safar dengan melakukan perjalanan jauh untuk melakukan suatu ketaatan seperti berhaji, ziarah yang disunnahkan, dan silaturahim. Demikian menurut Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits ini. Karena makanan, minuman, pakaian, serta pekerjaan yang haram membuat doa sulit terkabul.   Telusuri juga artikel – Pengaruh Makanan yang Haram   Pengaruh Makanan yang Haram   Ya Allah, cukupkanlah kami dengan yang halal dan jauhkanlah kami dari yang haram, serta kabulkanlah doa-doa kami.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya;  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa hadits arbain makanan halal makanan haram
Download   Makanan, minuman, pakaian, dan pekerjaan halal akan berpengaruh pada doa kita. Lihat bahasan hadits Arbain nomor #10 berikut ini.   الحَدِيْثُ العَاشِرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ومشربه حرام وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Hadits Kesepuluh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1015]   Penjelasan Hadits   Maksud thayyib adalah suci dan selamat dari sifat-sifat khabits (jelek).   Pengaruh Makanan Halal dan Amal Saleh pada Doa   Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, “Apa yang membuat doamu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, “Siapa yang bahagia doanya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka doanya akan mudah dikabulkan.” Yusuf bin Asbath berkata, “Telah sampai pada kami bahwa doa seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya doa. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya doa. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya doa. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya doa. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdoa pada Allah dengan menyebut amalan saleh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.” Wahb bin Munabbih berkata, “Amalan saleh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) doa. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10) Dari ‘Umar, ia berkata, “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan doa dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).” Sebagian salaf berkata, “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya doa dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Ibnu Rajab Al-Hambali, 1: 275-276)   Empat Sebab  Terkabulnya Doa   Keadaan dalam perjalanan jauh (safar). Meminta dalam keadaan sangat butuh (genting). Menengadahkan tangan ke langit. Memanggil Allah dengan panggilan “Yaa Rabbii” (wahai Rabb-ku) atau memuji Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya, misalnya: “Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam” (wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan), “Yaa Mujiibas Saa’iliin” (wahai Rabb yang Mengabulkan doa orang yang meminta kepada-Mu), dan lain-lain.   Sedekah dengan Harta Haram   Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri–semoga Allah memberkahi umur beliau–menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56-57.   Faedah Hadits   Di antara nama Allah adalah thayyib. Maksudnya adalah Allah itu terlepas dari sifat-sifat kekurangan. Allah itu sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, dan keputusan-Nya. Allah itu Mahakaya sehingga tidak membutuhkan apa pun dari makhluk-Nya, karenanya Allah hanya menerima yang baik (thayyib) saja. Amal perbuatan seseorang bisa diterima atau ditolak. Para rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diperintah dan dilarang. Kaum mukiminin juga diperintah dan dilarang. Boleh menggunakan suatu metode untuk memotivasi yang lain untuk beramal. Seperti dalam hadits ini, diajak orang beriman untuk beramal dengan menyebutkan contoh para rasul. Wajibnya mensyukuri nikmat Allah dengan beramal shalih. Khabits (yang buruk) dilarang, dan penilaian khabits berdasarkan penilaian syari’at. Dari hadits ini, kita didorong untuk berinfak dengan yang halal dan dilarang berinfak dengan yang haram. Hendaknya makanan, minuman, dan pakaian berasal dari yang halal, tidak boleh dari yang syubhat. Setiap yang hendak berdoa hendaklah memperhatikan makanan, minuman, dan pakaiannya daripada yang lainnya. Yang dimaksud safar yang mustajab doanya adalah safar dengan melakukan perjalanan jauh untuk melakukan suatu ketaatan seperti berhaji, ziarah yang disunnahkan, dan silaturahim. Demikian menurut Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits ini. Karena makanan, minuman, pakaian, serta pekerjaan yang haram membuat doa sulit terkabul.   Telusuri juga artikel – Pengaruh Makanan yang Haram   Pengaruh Makanan yang Haram   Ya Allah, cukupkanlah kami dengan yang halal dan jauhkanlah kami dari yang haram, serta kabulkanlah doa-doa kami.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya;  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa hadits arbain makanan halal makanan haram


Download   Makanan, minuman, pakaian, dan pekerjaan halal akan berpengaruh pada doa kita. Lihat bahasan hadits Arbain nomor #10 berikut ini.   الحَدِيْثُ العَاشِرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ومشربه حرام وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Hadits Kesepuluh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1015]   Penjelasan Hadits   Maksud thayyib adalah suci dan selamat dari sifat-sifat khabits (jelek).   Pengaruh Makanan Halal dan Amal Saleh pada Doa   Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh, “Apa yang membuat doamu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Saya  tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, “Siapa yang bahagia doanya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata, “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka doanya akan mudah dikabulkan.” Yusuf bin Asbath berkata, “Telah sampai pada kami bahwa doa seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya doa. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya doa. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya doa. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya doa. Oleh karenanya pada kisah tiga orang  yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdoa pada Allah dengan menyebut amalan saleh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.” Wahb bin Munabbih berkata, “Amalan saleh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) doa. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10) Dari ‘Umar, ia berkata, “Dengan sikap wara’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan doa dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).” Sebagian salaf berkata, “Janganlah engkau memperlambat terkabulnya doa dengan engkau menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Ibnu Rajab Al-Hambali, 1: 275-276)   Empat Sebab  Terkabulnya Doa   Keadaan dalam perjalanan jauh (safar). Meminta dalam keadaan sangat butuh (genting). Menengadahkan tangan ke langit. Memanggil Allah dengan panggilan “Yaa Rabbii” (wahai Rabb-ku) atau memuji Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya, misalnya: “Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam” (wahai Rabb yang memiliki keagungan dan kemuliaan), “Yaa Mujiibas Saa’iliin” (wahai Rabb yang Mengabulkan doa orang yang meminta kepada-Mu), dan lain-lain.   Sedekah dengan Harta Haram   Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri–semoga Allah memberkahi umur beliau–menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56-57.   Faedah Hadits   Di antara nama Allah adalah thayyib. Maksudnya adalah Allah itu terlepas dari sifat-sifat kekurangan. Allah itu sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, dan keputusan-Nya. Allah itu Mahakaya sehingga tidak membutuhkan apa pun dari makhluk-Nya, karenanya Allah hanya menerima yang baik (thayyib) saja. Amal perbuatan seseorang bisa diterima atau ditolak. Para rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diperintah dan dilarang. Kaum mukiminin juga diperintah dan dilarang. Boleh menggunakan suatu metode untuk memotivasi yang lain untuk beramal. Seperti dalam hadits ini, diajak orang beriman untuk beramal dengan menyebutkan contoh para rasul. Wajibnya mensyukuri nikmat Allah dengan beramal shalih. Khabits (yang buruk) dilarang, dan penilaian khabits berdasarkan penilaian syari’at. Dari hadits ini, kita didorong untuk berinfak dengan yang halal dan dilarang berinfak dengan yang haram. Hendaknya makanan, minuman, dan pakaian berasal dari yang halal, tidak boleh dari yang syubhat. Setiap yang hendak berdoa hendaklah memperhatikan makanan, minuman, dan pakaiannya daripada yang lainnya. Yang dimaksud safar yang mustajab doanya adalah safar dengan melakukan perjalanan jauh untuk melakukan suatu ketaatan seperti berhaji, ziarah yang disunnahkan, dan silaturahim. Demikian menurut Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits ini. Karena makanan, minuman, pakaian, serta pekerjaan yang haram membuat doa sulit terkabul.   Telusuri juga artikel – Pengaruh Makanan yang Haram   Pengaruh Makanan yang Haram   Ya Allah, cukupkanlah kami dengan yang halal dan jauhkanlah kami dari yang haram, serta kabulkanlah doa-doa kami.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H.  Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya;  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa hadits arbain makanan halal makanan haram

Faedah Sirah Nabi: Siksaan Mengerikan pada Para Sahabat Nabi Karena Iman Mereka

Download   Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disiksa dan diganggu begitu pula para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Abu Bakar Ash-Shiddiq pada suatu hari berceramah di Masjidil Haram akhirnya dipukuli orang-orang musyrik. Di antara yang memukulinya adalah ‘Utbah bin Rabi’ah. Dia memukul wajah beliau dengan dua sandal hingga terluka. Sebagaimana ‘Abdullah bin Mas’ud pada suatu waktu membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras dan mereka memukulinya hingga mukanya terluka. Adapun Mush’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu tatkala ibunya mengetahui keimanannya, dia mengeluarkan anaknya dari rumahnya. Dia adalah anak muda yang hidup dalam curahan harta, tetapi setelah itu dia tidak lagi mendapatkan apa yang bisa mengganjal perutnya dari rasa lapar, hingga kulitnya (bersisik) terkelupas karena kelaparan seperti kulit ular yang terlepas dari badannya, dan bahkan beberapa sahabatnya menandunya karena saking laparnya. Adapun cerita tentang Bilal radhiyallahu ‘anhu yang telah mendapatkan siksaan, yang tidak dirasakan oleh yang lainnya. Hal tersebut disebabkan ia berasal dari kalangan budak. Majikannya bernama Umayyah bin Khalaf mengikat tali di lehernya kemudian diberikan kepada anak-anak, dan mereka menjadikannya mainan yang ditarik di gunung-gunung Mekkah dan apabila matahari telah terik, ia mengeluarkan Bilal radhiyallahu ‘anhu dan merebahkannya di atas padang pasir yang panas. Kemudian meletakkan batu di atas dadanya. Dalam kondisi seperti itu, Umayyah berkata, “Saya akan memperlakukanmu seperti itu terus menerus hingga kamu mati atau tidak beriman kepada Muhammad.” Namun, Bilal radhiyallahu ‘anhu tetap berkata, “Ahad, Ahad.” Hingga Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu lewat menyaksikan kejadian itu dan membebaskannya dengan menebus harganya. Begitu juga dengan ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, mereka adalah hamba sahaya dari Bani Makhzum. ‘Ammar masuk Islam bersama kedua orang tuanya. Orang-orang musyrik menggiring mereka ke padang pasir. Apabila matahari sudah panas, kemudian mereka disiksa dengan panas matahari itu. Dalam kondisi seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, beliau berkata, “Bersabarlah wahai keluarga Ammar dan keluarga Yasir karena bagi kalian adalah surga.” Yasir meninggal karena siksaan dan Sumayyah meninggal karena Abu Jahal menancapkan tombak di kemaluannya. Dia adalah syahid pertama dalam Islam. Khabbab bin Al-Aratt radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan siksaan yang beraneka ragam. Mereka meletakkan Khabbab di atas batu dan meletakkan batu-batu di atas badannya hingga bagian belakangnya terluka di atas batu itu. Pada suatu hari, Khabbab datang ke majelis Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata, “Kemarilah, karena tidak ada yang lebih pantas duduk pada majelis ini, kecuali Ammar.” Khabbab memperlihatkan bekas luka siksaan pada belakang punggungnya. Di antara orang-orang lemah yang disiksa adalah Humamah, ibunda Bilal radhiyallahu ‘anhuma, Amir bin Fuhairah, dan lain-lain. Sementara Abu Bakar membebaskan para budak yang disiksa itu karena Allah. Dari Said bin Jubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Apakah orang-orang musyrik telah berlebih-lebihan dalam menyiksa sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya meninggalkan agamanya?’ Dia berkata, ‘Demi Allah, mereka menyiksa umat Islam, membuat mereka lapar dan haus, hingga mereka tidak lagi mampu berdiri karena siksaan itu, hingga mereka mengabulkan apa yang orang musyrik inginkan (secara lahiriyyah). Mereka bertanya, ‘Apakah Laata dan ‘Uzza adalah tuhan kalian, bukan Allah?’ Mereka mengiyakan dan jika ada unta yang lewat, mereka bertanya, ‘Apakah itu adalah tuhan kamu, bukan Allah?’ Mereka pun mengiyakan karena begitu beratnya beban siksaan ketika itu.” Lihat Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam.   Diancam Mengucapkan Kalimat Kekafiran   Allah Ta’ala berfirman, مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8:208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12:312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14:223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22:182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa. Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik kepada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:715) Moga Allah beri keistiqamahan kepada kita di atas iman.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tantangan dakwah

Faedah Sirah Nabi: Siksaan Mengerikan pada Para Sahabat Nabi Karena Iman Mereka

Download   Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disiksa dan diganggu begitu pula para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Abu Bakar Ash-Shiddiq pada suatu hari berceramah di Masjidil Haram akhirnya dipukuli orang-orang musyrik. Di antara yang memukulinya adalah ‘Utbah bin Rabi’ah. Dia memukul wajah beliau dengan dua sandal hingga terluka. Sebagaimana ‘Abdullah bin Mas’ud pada suatu waktu membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras dan mereka memukulinya hingga mukanya terluka. Adapun Mush’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu tatkala ibunya mengetahui keimanannya, dia mengeluarkan anaknya dari rumahnya. Dia adalah anak muda yang hidup dalam curahan harta, tetapi setelah itu dia tidak lagi mendapatkan apa yang bisa mengganjal perutnya dari rasa lapar, hingga kulitnya (bersisik) terkelupas karena kelaparan seperti kulit ular yang terlepas dari badannya, dan bahkan beberapa sahabatnya menandunya karena saking laparnya. Adapun cerita tentang Bilal radhiyallahu ‘anhu yang telah mendapatkan siksaan, yang tidak dirasakan oleh yang lainnya. Hal tersebut disebabkan ia berasal dari kalangan budak. Majikannya bernama Umayyah bin Khalaf mengikat tali di lehernya kemudian diberikan kepada anak-anak, dan mereka menjadikannya mainan yang ditarik di gunung-gunung Mekkah dan apabila matahari telah terik, ia mengeluarkan Bilal radhiyallahu ‘anhu dan merebahkannya di atas padang pasir yang panas. Kemudian meletakkan batu di atas dadanya. Dalam kondisi seperti itu, Umayyah berkata, “Saya akan memperlakukanmu seperti itu terus menerus hingga kamu mati atau tidak beriman kepada Muhammad.” Namun, Bilal radhiyallahu ‘anhu tetap berkata, “Ahad, Ahad.” Hingga Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu lewat menyaksikan kejadian itu dan membebaskannya dengan menebus harganya. Begitu juga dengan ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, mereka adalah hamba sahaya dari Bani Makhzum. ‘Ammar masuk Islam bersama kedua orang tuanya. Orang-orang musyrik menggiring mereka ke padang pasir. Apabila matahari sudah panas, kemudian mereka disiksa dengan panas matahari itu. Dalam kondisi seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, beliau berkata, “Bersabarlah wahai keluarga Ammar dan keluarga Yasir karena bagi kalian adalah surga.” Yasir meninggal karena siksaan dan Sumayyah meninggal karena Abu Jahal menancapkan tombak di kemaluannya. Dia adalah syahid pertama dalam Islam. Khabbab bin Al-Aratt radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan siksaan yang beraneka ragam. Mereka meletakkan Khabbab di atas batu dan meletakkan batu-batu di atas badannya hingga bagian belakangnya terluka di atas batu itu. Pada suatu hari, Khabbab datang ke majelis Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata, “Kemarilah, karena tidak ada yang lebih pantas duduk pada majelis ini, kecuali Ammar.” Khabbab memperlihatkan bekas luka siksaan pada belakang punggungnya. Di antara orang-orang lemah yang disiksa adalah Humamah, ibunda Bilal radhiyallahu ‘anhuma, Amir bin Fuhairah, dan lain-lain. Sementara Abu Bakar membebaskan para budak yang disiksa itu karena Allah. Dari Said bin Jubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Apakah orang-orang musyrik telah berlebih-lebihan dalam menyiksa sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya meninggalkan agamanya?’ Dia berkata, ‘Demi Allah, mereka menyiksa umat Islam, membuat mereka lapar dan haus, hingga mereka tidak lagi mampu berdiri karena siksaan itu, hingga mereka mengabulkan apa yang orang musyrik inginkan (secara lahiriyyah). Mereka bertanya, ‘Apakah Laata dan ‘Uzza adalah tuhan kalian, bukan Allah?’ Mereka mengiyakan dan jika ada unta yang lewat, mereka bertanya, ‘Apakah itu adalah tuhan kamu, bukan Allah?’ Mereka pun mengiyakan karena begitu beratnya beban siksaan ketika itu.” Lihat Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam.   Diancam Mengucapkan Kalimat Kekafiran   Allah Ta’ala berfirman, مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8:208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12:312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14:223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22:182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa. Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik kepada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:715) Moga Allah beri keistiqamahan kepada kita di atas iman.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tantangan dakwah
Download   Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disiksa dan diganggu begitu pula para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Abu Bakar Ash-Shiddiq pada suatu hari berceramah di Masjidil Haram akhirnya dipukuli orang-orang musyrik. Di antara yang memukulinya adalah ‘Utbah bin Rabi’ah. Dia memukul wajah beliau dengan dua sandal hingga terluka. Sebagaimana ‘Abdullah bin Mas’ud pada suatu waktu membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras dan mereka memukulinya hingga mukanya terluka. Adapun Mush’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu tatkala ibunya mengetahui keimanannya, dia mengeluarkan anaknya dari rumahnya. Dia adalah anak muda yang hidup dalam curahan harta, tetapi setelah itu dia tidak lagi mendapatkan apa yang bisa mengganjal perutnya dari rasa lapar, hingga kulitnya (bersisik) terkelupas karena kelaparan seperti kulit ular yang terlepas dari badannya, dan bahkan beberapa sahabatnya menandunya karena saking laparnya. Adapun cerita tentang Bilal radhiyallahu ‘anhu yang telah mendapatkan siksaan, yang tidak dirasakan oleh yang lainnya. Hal tersebut disebabkan ia berasal dari kalangan budak. Majikannya bernama Umayyah bin Khalaf mengikat tali di lehernya kemudian diberikan kepada anak-anak, dan mereka menjadikannya mainan yang ditarik di gunung-gunung Mekkah dan apabila matahari telah terik, ia mengeluarkan Bilal radhiyallahu ‘anhu dan merebahkannya di atas padang pasir yang panas. Kemudian meletakkan batu di atas dadanya. Dalam kondisi seperti itu, Umayyah berkata, “Saya akan memperlakukanmu seperti itu terus menerus hingga kamu mati atau tidak beriman kepada Muhammad.” Namun, Bilal radhiyallahu ‘anhu tetap berkata, “Ahad, Ahad.” Hingga Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu lewat menyaksikan kejadian itu dan membebaskannya dengan menebus harganya. Begitu juga dengan ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, mereka adalah hamba sahaya dari Bani Makhzum. ‘Ammar masuk Islam bersama kedua orang tuanya. Orang-orang musyrik menggiring mereka ke padang pasir. Apabila matahari sudah panas, kemudian mereka disiksa dengan panas matahari itu. Dalam kondisi seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, beliau berkata, “Bersabarlah wahai keluarga Ammar dan keluarga Yasir karena bagi kalian adalah surga.” Yasir meninggal karena siksaan dan Sumayyah meninggal karena Abu Jahal menancapkan tombak di kemaluannya. Dia adalah syahid pertama dalam Islam. Khabbab bin Al-Aratt radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan siksaan yang beraneka ragam. Mereka meletakkan Khabbab di atas batu dan meletakkan batu-batu di atas badannya hingga bagian belakangnya terluka di atas batu itu. Pada suatu hari, Khabbab datang ke majelis Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata, “Kemarilah, karena tidak ada yang lebih pantas duduk pada majelis ini, kecuali Ammar.” Khabbab memperlihatkan bekas luka siksaan pada belakang punggungnya. Di antara orang-orang lemah yang disiksa adalah Humamah, ibunda Bilal radhiyallahu ‘anhuma, Amir bin Fuhairah, dan lain-lain. Sementara Abu Bakar membebaskan para budak yang disiksa itu karena Allah. Dari Said bin Jubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Apakah orang-orang musyrik telah berlebih-lebihan dalam menyiksa sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya meninggalkan agamanya?’ Dia berkata, ‘Demi Allah, mereka menyiksa umat Islam, membuat mereka lapar dan haus, hingga mereka tidak lagi mampu berdiri karena siksaan itu, hingga mereka mengabulkan apa yang orang musyrik inginkan (secara lahiriyyah). Mereka bertanya, ‘Apakah Laata dan ‘Uzza adalah tuhan kalian, bukan Allah?’ Mereka mengiyakan dan jika ada unta yang lewat, mereka bertanya, ‘Apakah itu adalah tuhan kamu, bukan Allah?’ Mereka pun mengiyakan karena begitu beratnya beban siksaan ketika itu.” Lihat Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam.   Diancam Mengucapkan Kalimat Kekafiran   Allah Ta’ala berfirman, مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8:208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12:312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14:223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22:182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa. Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik kepada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:715) Moga Allah beri keistiqamahan kepada kita di atas iman.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tantangan dakwah


Download   Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disiksa dan diganggu begitu pula para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Abu Bakar Ash-Shiddiq pada suatu hari berceramah di Masjidil Haram akhirnya dipukuli orang-orang musyrik. Di antara yang memukulinya adalah ‘Utbah bin Rabi’ah. Dia memukul wajah beliau dengan dua sandal hingga terluka. Sebagaimana ‘Abdullah bin Mas’ud pada suatu waktu membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras dan mereka memukulinya hingga mukanya terluka. Adapun Mush’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu tatkala ibunya mengetahui keimanannya, dia mengeluarkan anaknya dari rumahnya. Dia adalah anak muda yang hidup dalam curahan harta, tetapi setelah itu dia tidak lagi mendapatkan apa yang bisa mengganjal perutnya dari rasa lapar, hingga kulitnya (bersisik) terkelupas karena kelaparan seperti kulit ular yang terlepas dari badannya, dan bahkan beberapa sahabatnya menandunya karena saking laparnya. Adapun cerita tentang Bilal radhiyallahu ‘anhu yang telah mendapatkan siksaan, yang tidak dirasakan oleh yang lainnya. Hal tersebut disebabkan ia berasal dari kalangan budak. Majikannya bernama Umayyah bin Khalaf mengikat tali di lehernya kemudian diberikan kepada anak-anak, dan mereka menjadikannya mainan yang ditarik di gunung-gunung Mekkah dan apabila matahari telah terik, ia mengeluarkan Bilal radhiyallahu ‘anhu dan merebahkannya di atas padang pasir yang panas. Kemudian meletakkan batu di atas dadanya. Dalam kondisi seperti itu, Umayyah berkata, “Saya akan memperlakukanmu seperti itu terus menerus hingga kamu mati atau tidak beriman kepada Muhammad.” Namun, Bilal radhiyallahu ‘anhu tetap berkata, “Ahad, Ahad.” Hingga Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu lewat menyaksikan kejadian itu dan membebaskannya dengan menebus harganya. Begitu juga dengan ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, mereka adalah hamba sahaya dari Bani Makhzum. ‘Ammar masuk Islam bersama kedua orang tuanya. Orang-orang musyrik menggiring mereka ke padang pasir. Apabila matahari sudah panas, kemudian mereka disiksa dengan panas matahari itu. Dalam kondisi seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, beliau berkata, “Bersabarlah wahai keluarga Ammar dan keluarga Yasir karena bagi kalian adalah surga.” Yasir meninggal karena siksaan dan Sumayyah meninggal karena Abu Jahal menancapkan tombak di kemaluannya. Dia adalah syahid pertama dalam Islam. Khabbab bin Al-Aratt radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan siksaan yang beraneka ragam. Mereka meletakkan Khabbab di atas batu dan meletakkan batu-batu di atas badannya hingga bagian belakangnya terluka di atas batu itu. Pada suatu hari, Khabbab datang ke majelis Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata, “Kemarilah, karena tidak ada yang lebih pantas duduk pada majelis ini, kecuali Ammar.” Khabbab memperlihatkan bekas luka siksaan pada belakang punggungnya. Di antara orang-orang lemah yang disiksa adalah Humamah, ibunda Bilal radhiyallahu ‘anhuma, Amir bin Fuhairah, dan lain-lain. Sementara Abu Bakar membebaskan para budak yang disiksa itu karena Allah. Dari Said bin Jubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Apakah orang-orang musyrik telah berlebih-lebihan dalam menyiksa sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya meninggalkan agamanya?’ Dia berkata, ‘Demi Allah, mereka menyiksa umat Islam, membuat mereka lapar dan haus, hingga mereka tidak lagi mampu berdiri karena siksaan itu, hingga mereka mengabulkan apa yang orang musyrik inginkan (secara lahiriyyah). Mereka bertanya, ‘Apakah Laata dan ‘Uzza adalah tuhan kalian, bukan Allah?’ Mereka mengiyakan dan jika ada unta yang lewat, mereka bertanya, ‘Apakah itu adalah tuhan kamu, bukan Allah?’ Mereka pun mengiyakan karena begitu beratnya beban siksaan ketika itu.” Lihat Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam.   Diancam Mengucapkan Kalimat Kekafiran   Allah Ta’ala berfirman, مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8:208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12:312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14:223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya.   Dipaksa itu Ada Dua Macam   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22:182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa. Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik kepada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:715) Moga Allah beri keistiqamahan kepada kita di atas iman.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 12 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tantangan dakwah

Amalan di Hari Tasyrik

Amalan di Hari Tasyrik Bismillah… Di 10 Dzulhijjah, ada hari raya besar umat Islam di seluruh dunia, hari raya idul Adha atau disebut juga hari raya haji / qurban, karena bertepatan dengan prosesi ibadah yang sangat mulia, ibadah haji dan qurban. Lalu tiga hari setelahnya, disebut sebagai hari tasyrik. Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda, يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام، وهي أيام أكل وشرب Hari Arafah, hari raya qurban (idul Adha) dan hari-hari tasyrik adalah hari raya kita umat Islam. (HR. Nasa-i dan Tirmidzi). Seorang muslim yang Islamnya baik, ia akan sangat peduli dengan kebugaran imannya. Kebugaran iman akan didapat, dengan mengisi waktu-waktu hidup kita dengan amal baik. Karena memang iman dan amal, adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Bagusnya ibadah, akan menambah kualitas iman. Dan maksiat, akan mengurangi kebugaran iman. Syaikh Abdul Qadir Al Jailani –rahimahullah– mengatakan, ونعتقد أن الإيمان قول باللسان ومعرفة بالجنان وعمل بالأركان، يزيد بالطاعة وينقص بالعصيان Kita meyakini bahwa iman adalah ucapan di lisan, mengetahui (membenarkan) dengan hati dan beramal dengan anggota badan. Iman bertambah dengan mengamalkan ibadah dan berkurang karena sebab kemaksiatan. (Lihat : As-Syaikh Abdul Qadir al Jailani Aaro-ahu wal I’toqodiyah was Shufiyah hal. 92) Lantas apa saja amalan di hari Tasyrik yang kita sedang berada saat ini, yang dapat membugarkan iman kita? Ternyata ada lho amalan-amalan prioritas di tiga hari tasyrik ini. Berikut pemaparannya : Pertama, takbir mutlak dan muqayyad. Takbiran di hari raya idul Fitri dan idul Adha, sudah biasa kita kenal. Namun ternyata masih boleh takbiran di tiga hari tasyrik ini. Itulah yang disebut sebagai takbir mutlak dan takbir muqayyad. Takbir mutlak adalah takbir yang tidak terikat oleh waktu. Kapanpun kita dianjurkan bertakbir. Takbir ini sudah dianjurkan sejak awal Dzulhijjah sampai akhir hari tasyrik, yaitu tanggal Maghrib tanggal 14 Dzulhijjah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan (Ayyaam Al Ma’luumaat). (QS. Al-Hajj : 28). Ayyaam Al Ma’luumaat atau hari-hari yang telah ditentukan pada ayat di atas maksudnya adalah : 10 hari pertama Dzulhijjah. Takbir muqayyad, takbir yang terikat waktu, yaitu diucapkan setiap selesai sholat fardhu. Takbir muqoyyad disunnahkan diucapkan sejak ba’da subuh di hari arafah, sampai akhir hari tasyrik. Lafadz takbir bisa anda pelajari di : Takbiran Tidak Pernu Menunggu Idul Adha Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya (Ayyaam Al Ma’duudaat). (QS. Al-Baqarah 203) Ayyaam Al Ma’duudaat atau hari yang telah ditentukan jumlahnya maknanya : 3 hari tasyrik. Imam Qurtubi rahimahullah menerangkan, وقد روي عن ابن عباس أن المعلومات العشر، والمعدودات أيام التشريق, وهو قول الجمهور Terdapat riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Al Ma’luumat maknanya 10 hari pertama Dzulhijjah, dan Al Ma’duudaat maknanya hari tasyrik. Inilah tafsiran mayoritas ulama. Maka dua ayat di atas adalah dalil disunnahkan memperbanyak dzikir, terutama takbiran sejak 10 hari pertama Dzulhijjah, hingga akhir hari tasyrik. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Umat bin Khattab Ali bin Abi Tholib dan beberapa sahabat lainnya. (Lihat : Mukhtashar Khilafiyaat Al Baihaqi : 2/373-376). Kedua, tidak puasa. Ibadah tak selamanya berupa mengerjakan perintah. Adakalanya berupa meninggalkan larangan. Contohnya tidak melakukan puasa di hari Tasyrik. Di lain hari-hari ini, puasa dianjurkan, bahkan diwajibkan seperti puasa bulan Ramadhan. Tapi untuk tiga hari ini, kita diharamkan puasa. Dasarnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam, أيام التشريق أيام أكل وشرب Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum dan dzikir mengingat Allah. (HR. Muslim) Hari makan dan minum maksudnya, hari tidak boleh puasa. (Lihat penjelasan Syaikh Ibu Baz berikut : https://binbaz.org.sa/fatwas/16194/معنى-حديث-ايام-التشريق-ايام-اكل-وشرب-وذكر-لله-تعالى) Namun ada orang-orang yang boleh puasa di hari tasyrik. Yaitu jamaah haji yang berhaji tamatu’, kemudian dia tidak menyembelih hadyu (kambing). Allah berfirman : فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ Tetapi jika dia tidak mendapatkan hadyu, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). (QS. Al Baqarah : 196). Ibunda Aisyah dan Umar bin Khattab Radhiyallahuma berkata : لم يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي Nabi tidak membolehkan puasa di hari-hari Tasyrik kecuali jama’ah haji (tamatu’) yang tidak menyembelih hadyu. (HR. Bukhari). Ketiga, menyembelih hewan qurban. Ternyata masih boleh nyembelih kurban di 3 hari tasyrik ini. Jadi untuk tempat-tempat yang stok kurbannya banyak, tidak mungkin ditangani satu hari pada hari raya Idul Adha, kurban bisa dicicil di 3 hari tasyrik ini. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu menegaskan, أيام النحر : يوم النحر ، وثلاثة أيام بعده Hari penyembelihan kurban adalah : hari raya dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik). (Dikutip dari : Jam’iul Fiqh, 3/576) Keempat, perbanyak ibadah. Ibadah saja dengan segala modelnya. Asal ada tuntutan dari Nabi shalallahu alaihi wa salam. Takbir, tahmid, tahlil, sedekah, membantu orang yang terkena musibah, tersenyum, dll. Nabi menerangkan bahwa hari tasyrik adalah hari yang sangat istimewa di sisi Allah. ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻷَﻳَّﺎﻡِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ ﺛُﻢَّ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟْﻘَﺮِّ “Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul Qarr (hari tasyriq).” (HR. Abu Daud no. 1765, dishahihkan oleh Al-Albani) Dan ibadah akan semakin besar kelipatan pahalanya, saat dilakukan di waktu yang mulia. Wallahu a’lam bis shawab. Demikian, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar PP. Hamalatulquran Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Salju Turun Di Jazirah Arab, Penciptaan Langit Dan Bumi Menurut Al Quran, Super Moon Tanda Kiamat, Ramalan Tanggal Lahir Menurut Alquran, Ahlan Bik, Tafsir Al Maidah 51 Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid

Amalan di Hari Tasyrik

Amalan di Hari Tasyrik Bismillah… Di 10 Dzulhijjah, ada hari raya besar umat Islam di seluruh dunia, hari raya idul Adha atau disebut juga hari raya haji / qurban, karena bertepatan dengan prosesi ibadah yang sangat mulia, ibadah haji dan qurban. Lalu tiga hari setelahnya, disebut sebagai hari tasyrik. Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda, يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام، وهي أيام أكل وشرب Hari Arafah, hari raya qurban (idul Adha) dan hari-hari tasyrik adalah hari raya kita umat Islam. (HR. Nasa-i dan Tirmidzi). Seorang muslim yang Islamnya baik, ia akan sangat peduli dengan kebugaran imannya. Kebugaran iman akan didapat, dengan mengisi waktu-waktu hidup kita dengan amal baik. Karena memang iman dan amal, adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Bagusnya ibadah, akan menambah kualitas iman. Dan maksiat, akan mengurangi kebugaran iman. Syaikh Abdul Qadir Al Jailani –rahimahullah– mengatakan, ونعتقد أن الإيمان قول باللسان ومعرفة بالجنان وعمل بالأركان، يزيد بالطاعة وينقص بالعصيان Kita meyakini bahwa iman adalah ucapan di lisan, mengetahui (membenarkan) dengan hati dan beramal dengan anggota badan. Iman bertambah dengan mengamalkan ibadah dan berkurang karena sebab kemaksiatan. (Lihat : As-Syaikh Abdul Qadir al Jailani Aaro-ahu wal I’toqodiyah was Shufiyah hal. 92) Lantas apa saja amalan di hari Tasyrik yang kita sedang berada saat ini, yang dapat membugarkan iman kita? Ternyata ada lho amalan-amalan prioritas di tiga hari tasyrik ini. Berikut pemaparannya : Pertama, takbir mutlak dan muqayyad. Takbiran di hari raya idul Fitri dan idul Adha, sudah biasa kita kenal. Namun ternyata masih boleh takbiran di tiga hari tasyrik ini. Itulah yang disebut sebagai takbir mutlak dan takbir muqayyad. Takbir mutlak adalah takbir yang tidak terikat oleh waktu. Kapanpun kita dianjurkan bertakbir. Takbir ini sudah dianjurkan sejak awal Dzulhijjah sampai akhir hari tasyrik, yaitu tanggal Maghrib tanggal 14 Dzulhijjah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan (Ayyaam Al Ma’luumaat). (QS. Al-Hajj : 28). Ayyaam Al Ma’luumaat atau hari-hari yang telah ditentukan pada ayat di atas maksudnya adalah : 10 hari pertama Dzulhijjah. Takbir muqayyad, takbir yang terikat waktu, yaitu diucapkan setiap selesai sholat fardhu. Takbir muqoyyad disunnahkan diucapkan sejak ba’da subuh di hari arafah, sampai akhir hari tasyrik. Lafadz takbir bisa anda pelajari di : Takbiran Tidak Pernu Menunggu Idul Adha Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya (Ayyaam Al Ma’duudaat). (QS. Al-Baqarah 203) Ayyaam Al Ma’duudaat atau hari yang telah ditentukan jumlahnya maknanya : 3 hari tasyrik. Imam Qurtubi rahimahullah menerangkan, وقد روي عن ابن عباس أن المعلومات العشر، والمعدودات أيام التشريق, وهو قول الجمهور Terdapat riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Al Ma’luumat maknanya 10 hari pertama Dzulhijjah, dan Al Ma’duudaat maknanya hari tasyrik. Inilah tafsiran mayoritas ulama. Maka dua ayat di atas adalah dalil disunnahkan memperbanyak dzikir, terutama takbiran sejak 10 hari pertama Dzulhijjah, hingga akhir hari tasyrik. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Umat bin Khattab Ali bin Abi Tholib dan beberapa sahabat lainnya. (Lihat : Mukhtashar Khilafiyaat Al Baihaqi : 2/373-376). Kedua, tidak puasa. Ibadah tak selamanya berupa mengerjakan perintah. Adakalanya berupa meninggalkan larangan. Contohnya tidak melakukan puasa di hari Tasyrik. Di lain hari-hari ini, puasa dianjurkan, bahkan diwajibkan seperti puasa bulan Ramadhan. Tapi untuk tiga hari ini, kita diharamkan puasa. Dasarnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam, أيام التشريق أيام أكل وشرب Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum dan dzikir mengingat Allah. (HR. Muslim) Hari makan dan minum maksudnya, hari tidak boleh puasa. (Lihat penjelasan Syaikh Ibu Baz berikut : https://binbaz.org.sa/fatwas/16194/معنى-حديث-ايام-التشريق-ايام-اكل-وشرب-وذكر-لله-تعالى) Namun ada orang-orang yang boleh puasa di hari tasyrik. Yaitu jamaah haji yang berhaji tamatu’, kemudian dia tidak menyembelih hadyu (kambing). Allah berfirman : فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ Tetapi jika dia tidak mendapatkan hadyu, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). (QS. Al Baqarah : 196). Ibunda Aisyah dan Umar bin Khattab Radhiyallahuma berkata : لم يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي Nabi tidak membolehkan puasa di hari-hari Tasyrik kecuali jama’ah haji (tamatu’) yang tidak menyembelih hadyu. (HR. Bukhari). Ketiga, menyembelih hewan qurban. Ternyata masih boleh nyembelih kurban di 3 hari tasyrik ini. Jadi untuk tempat-tempat yang stok kurbannya banyak, tidak mungkin ditangani satu hari pada hari raya Idul Adha, kurban bisa dicicil di 3 hari tasyrik ini. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu menegaskan, أيام النحر : يوم النحر ، وثلاثة أيام بعده Hari penyembelihan kurban adalah : hari raya dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik). (Dikutip dari : Jam’iul Fiqh, 3/576) Keempat, perbanyak ibadah. Ibadah saja dengan segala modelnya. Asal ada tuntutan dari Nabi shalallahu alaihi wa salam. Takbir, tahmid, tahlil, sedekah, membantu orang yang terkena musibah, tersenyum, dll. Nabi menerangkan bahwa hari tasyrik adalah hari yang sangat istimewa di sisi Allah. ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻷَﻳَّﺎﻡِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ ﺛُﻢَّ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟْﻘَﺮِّ “Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul Qarr (hari tasyriq).” (HR. Abu Daud no. 1765, dishahihkan oleh Al-Albani) Dan ibadah akan semakin besar kelipatan pahalanya, saat dilakukan di waktu yang mulia. Wallahu a’lam bis shawab. Demikian, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar PP. Hamalatulquran Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Salju Turun Di Jazirah Arab, Penciptaan Langit Dan Bumi Menurut Al Quran, Super Moon Tanda Kiamat, Ramalan Tanggal Lahir Menurut Alquran, Ahlan Bik, Tafsir Al Maidah 51 Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid
Amalan di Hari Tasyrik Bismillah… Di 10 Dzulhijjah, ada hari raya besar umat Islam di seluruh dunia, hari raya idul Adha atau disebut juga hari raya haji / qurban, karena bertepatan dengan prosesi ibadah yang sangat mulia, ibadah haji dan qurban. Lalu tiga hari setelahnya, disebut sebagai hari tasyrik. Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda, يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام، وهي أيام أكل وشرب Hari Arafah, hari raya qurban (idul Adha) dan hari-hari tasyrik adalah hari raya kita umat Islam. (HR. Nasa-i dan Tirmidzi). Seorang muslim yang Islamnya baik, ia akan sangat peduli dengan kebugaran imannya. Kebugaran iman akan didapat, dengan mengisi waktu-waktu hidup kita dengan amal baik. Karena memang iman dan amal, adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Bagusnya ibadah, akan menambah kualitas iman. Dan maksiat, akan mengurangi kebugaran iman. Syaikh Abdul Qadir Al Jailani –rahimahullah– mengatakan, ونعتقد أن الإيمان قول باللسان ومعرفة بالجنان وعمل بالأركان، يزيد بالطاعة وينقص بالعصيان Kita meyakini bahwa iman adalah ucapan di lisan, mengetahui (membenarkan) dengan hati dan beramal dengan anggota badan. Iman bertambah dengan mengamalkan ibadah dan berkurang karena sebab kemaksiatan. (Lihat : As-Syaikh Abdul Qadir al Jailani Aaro-ahu wal I’toqodiyah was Shufiyah hal. 92) Lantas apa saja amalan di hari Tasyrik yang kita sedang berada saat ini, yang dapat membugarkan iman kita? Ternyata ada lho amalan-amalan prioritas di tiga hari tasyrik ini. Berikut pemaparannya : Pertama, takbir mutlak dan muqayyad. Takbiran di hari raya idul Fitri dan idul Adha, sudah biasa kita kenal. Namun ternyata masih boleh takbiran di tiga hari tasyrik ini. Itulah yang disebut sebagai takbir mutlak dan takbir muqayyad. Takbir mutlak adalah takbir yang tidak terikat oleh waktu. Kapanpun kita dianjurkan bertakbir. Takbir ini sudah dianjurkan sejak awal Dzulhijjah sampai akhir hari tasyrik, yaitu tanggal Maghrib tanggal 14 Dzulhijjah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan (Ayyaam Al Ma’luumaat). (QS. Al-Hajj : 28). Ayyaam Al Ma’luumaat atau hari-hari yang telah ditentukan pada ayat di atas maksudnya adalah : 10 hari pertama Dzulhijjah. Takbir muqayyad, takbir yang terikat waktu, yaitu diucapkan setiap selesai sholat fardhu. Takbir muqoyyad disunnahkan diucapkan sejak ba’da subuh di hari arafah, sampai akhir hari tasyrik. Lafadz takbir bisa anda pelajari di : Takbiran Tidak Pernu Menunggu Idul Adha Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya (Ayyaam Al Ma’duudaat). (QS. Al-Baqarah 203) Ayyaam Al Ma’duudaat atau hari yang telah ditentukan jumlahnya maknanya : 3 hari tasyrik. Imam Qurtubi rahimahullah menerangkan, وقد روي عن ابن عباس أن المعلومات العشر، والمعدودات أيام التشريق, وهو قول الجمهور Terdapat riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Al Ma’luumat maknanya 10 hari pertama Dzulhijjah, dan Al Ma’duudaat maknanya hari tasyrik. Inilah tafsiran mayoritas ulama. Maka dua ayat di atas adalah dalil disunnahkan memperbanyak dzikir, terutama takbiran sejak 10 hari pertama Dzulhijjah, hingga akhir hari tasyrik. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Umat bin Khattab Ali bin Abi Tholib dan beberapa sahabat lainnya. (Lihat : Mukhtashar Khilafiyaat Al Baihaqi : 2/373-376). Kedua, tidak puasa. Ibadah tak selamanya berupa mengerjakan perintah. Adakalanya berupa meninggalkan larangan. Contohnya tidak melakukan puasa di hari Tasyrik. Di lain hari-hari ini, puasa dianjurkan, bahkan diwajibkan seperti puasa bulan Ramadhan. Tapi untuk tiga hari ini, kita diharamkan puasa. Dasarnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam, أيام التشريق أيام أكل وشرب Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum dan dzikir mengingat Allah. (HR. Muslim) Hari makan dan minum maksudnya, hari tidak boleh puasa. (Lihat penjelasan Syaikh Ibu Baz berikut : https://binbaz.org.sa/fatwas/16194/معنى-حديث-ايام-التشريق-ايام-اكل-وشرب-وذكر-لله-تعالى) Namun ada orang-orang yang boleh puasa di hari tasyrik. Yaitu jamaah haji yang berhaji tamatu’, kemudian dia tidak menyembelih hadyu (kambing). Allah berfirman : فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ Tetapi jika dia tidak mendapatkan hadyu, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). (QS. Al Baqarah : 196). Ibunda Aisyah dan Umar bin Khattab Radhiyallahuma berkata : لم يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي Nabi tidak membolehkan puasa di hari-hari Tasyrik kecuali jama’ah haji (tamatu’) yang tidak menyembelih hadyu. (HR. Bukhari). Ketiga, menyembelih hewan qurban. Ternyata masih boleh nyembelih kurban di 3 hari tasyrik ini. Jadi untuk tempat-tempat yang stok kurbannya banyak, tidak mungkin ditangani satu hari pada hari raya Idul Adha, kurban bisa dicicil di 3 hari tasyrik ini. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu menegaskan, أيام النحر : يوم النحر ، وثلاثة أيام بعده Hari penyembelihan kurban adalah : hari raya dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik). (Dikutip dari : Jam’iul Fiqh, 3/576) Keempat, perbanyak ibadah. Ibadah saja dengan segala modelnya. Asal ada tuntutan dari Nabi shalallahu alaihi wa salam. Takbir, tahmid, tahlil, sedekah, membantu orang yang terkena musibah, tersenyum, dll. Nabi menerangkan bahwa hari tasyrik adalah hari yang sangat istimewa di sisi Allah. ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻷَﻳَّﺎﻡِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ ﺛُﻢَّ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟْﻘَﺮِّ “Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul Qarr (hari tasyriq).” (HR. Abu Daud no. 1765, dishahihkan oleh Al-Albani) Dan ibadah akan semakin besar kelipatan pahalanya, saat dilakukan di waktu yang mulia. Wallahu a’lam bis shawab. Demikian, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar PP. Hamalatulquran Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Salju Turun Di Jazirah Arab, Penciptaan Langit Dan Bumi Menurut Al Quran, Super Moon Tanda Kiamat, Ramalan Tanggal Lahir Menurut Alquran, Ahlan Bik, Tafsir Al Maidah 51 Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid


Amalan di Hari Tasyrik Bismillah… Di 10 Dzulhijjah, ada hari raya besar umat Islam di seluruh dunia, hari raya idul Adha atau disebut juga hari raya haji / qurban, karena bertepatan dengan prosesi ibadah yang sangat mulia, ibadah haji dan qurban. Lalu tiga hari setelahnya, disebut sebagai hari tasyrik. Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda, يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام، وهي أيام أكل وشرب Hari Arafah, hari raya qurban (idul Adha) dan hari-hari tasyrik adalah hari raya kita umat Islam. (HR. Nasa-i dan Tirmidzi). Seorang muslim yang Islamnya baik, ia akan sangat peduli dengan kebugaran imannya. Kebugaran iman akan didapat, dengan mengisi waktu-waktu hidup kita dengan amal baik. Karena memang iman dan amal, adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Bagusnya ibadah, akan menambah kualitas iman. Dan maksiat, akan mengurangi kebugaran iman. Syaikh Abdul Qadir Al Jailani –rahimahullah– mengatakan, ونعتقد أن الإيمان قول باللسان ومعرفة بالجنان وعمل بالأركان، يزيد بالطاعة وينقص بالعصيان Kita meyakini bahwa iman adalah ucapan di lisan, mengetahui (membenarkan) dengan hati dan beramal dengan anggota badan. Iman bertambah dengan mengamalkan ibadah dan berkurang karena sebab kemaksiatan. (Lihat : As-Syaikh Abdul Qadir al Jailani Aaro-ahu wal I’toqodiyah was Shufiyah hal. 92) Lantas apa saja amalan di hari Tasyrik yang kita sedang berada saat ini, yang dapat membugarkan iman kita? Ternyata ada lho amalan-amalan prioritas di tiga hari tasyrik ini. Berikut pemaparannya : Pertama, takbir mutlak dan muqayyad. Takbiran di hari raya idul Fitri dan idul Adha, sudah biasa kita kenal. Namun ternyata masih boleh takbiran di tiga hari tasyrik ini. Itulah yang disebut sebagai takbir mutlak dan takbir muqayyad. Takbir mutlak adalah takbir yang tidak terikat oleh waktu. Kapanpun kita dianjurkan bertakbir. Takbir ini sudah dianjurkan sejak awal Dzulhijjah sampai akhir hari tasyrik, yaitu tanggal Maghrib tanggal 14 Dzulhijjah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan (Ayyaam Al Ma’luumaat). (QS. Al-Hajj : 28). Ayyaam Al Ma’luumaat atau hari-hari yang telah ditentukan pada ayat di atas maksudnya adalah : 10 hari pertama Dzulhijjah. Takbir muqayyad, takbir yang terikat waktu, yaitu diucapkan setiap selesai sholat fardhu. Takbir muqoyyad disunnahkan diucapkan sejak ba’da subuh di hari arafah, sampai akhir hari tasyrik. Lafadz takbir bisa anda pelajari di : Takbiran Tidak Pernu Menunggu Idul Adha Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya (Ayyaam Al Ma’duudaat). (QS. Al-Baqarah 203) Ayyaam Al Ma’duudaat atau hari yang telah ditentukan jumlahnya maknanya : 3 hari tasyrik. Imam Qurtubi rahimahullah menerangkan, وقد روي عن ابن عباس أن المعلومات العشر، والمعدودات أيام التشريق, وهو قول الجمهور Terdapat riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Al Ma’luumat maknanya 10 hari pertama Dzulhijjah, dan Al Ma’duudaat maknanya hari tasyrik. Inilah tafsiran mayoritas ulama. Maka dua ayat di atas adalah dalil disunnahkan memperbanyak dzikir, terutama takbiran sejak 10 hari pertama Dzulhijjah, hingga akhir hari tasyrik. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Umat bin Khattab Ali bin Abi Tholib dan beberapa sahabat lainnya. (Lihat : Mukhtashar Khilafiyaat Al Baihaqi : 2/373-376). Kedua, tidak puasa. Ibadah tak selamanya berupa mengerjakan perintah. Adakalanya berupa meninggalkan larangan. Contohnya tidak melakukan puasa di hari Tasyrik. Di lain hari-hari ini, puasa dianjurkan, bahkan diwajibkan seperti puasa bulan Ramadhan. Tapi untuk tiga hari ini, kita diharamkan puasa. Dasarnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam, أيام التشريق أيام أكل وشرب Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum dan dzikir mengingat Allah. (HR. Muslim) Hari makan dan minum maksudnya, hari tidak boleh puasa. (Lihat penjelasan Syaikh Ibu Baz berikut : https://binbaz.org.sa/fatwas/16194/معنى-حديث-ايام-التشريق-ايام-اكل-وشرب-وذكر-لله-تعالى) Namun ada orang-orang yang boleh puasa di hari tasyrik. Yaitu jamaah haji yang berhaji tamatu’, kemudian dia tidak menyembelih hadyu (kambing). Allah berfirman : فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ Tetapi jika dia tidak mendapatkan hadyu, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). (QS. Al Baqarah : 196). Ibunda Aisyah dan Umar bin Khattab Radhiyallahuma berkata : لم يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي Nabi tidak membolehkan puasa di hari-hari Tasyrik kecuali jama’ah haji (tamatu’) yang tidak menyembelih hadyu. (HR. Bukhari). Ketiga, menyembelih hewan qurban. Ternyata masih boleh nyembelih kurban di 3 hari tasyrik ini. Jadi untuk tempat-tempat yang stok kurbannya banyak, tidak mungkin ditangani satu hari pada hari raya Idul Adha, kurban bisa dicicil di 3 hari tasyrik ini. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu menegaskan, أيام النحر : يوم النحر ، وثلاثة أيام بعده Hari penyembelihan kurban adalah : hari raya dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik). (Dikutip dari : Jam’iul Fiqh, 3/576) Keempat, perbanyak ibadah. Ibadah saja dengan segala modelnya. Asal ada tuntutan dari Nabi shalallahu alaihi wa salam. Takbir, tahmid, tahlil, sedekah, membantu orang yang terkena musibah, tersenyum, dll. Nabi menerangkan bahwa hari tasyrik adalah hari yang sangat istimewa di sisi Allah. ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻷَﻳَّﺎﻡِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ ﺛُﻢَّ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟْﻘَﺮِّ “Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul Qarr (hari tasyriq).” (HR. Abu Daud no. 1765, dishahihkan oleh Al-Albani) Dan ibadah akan semakin besar kelipatan pahalanya, saat dilakukan di waktu yang mulia. Wallahu a’lam bis shawab. Demikian, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar PP. Hamalatulquran Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Salju Turun Di Jazirah Arab, Penciptaan Langit Dan Bumi Menurut Al Quran, Super Moon Tanda Kiamat, Ramalan Tanggal Lahir Menurut Alquran, Ahlan Bik, Tafsir Al Maidah 51 Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Rahasia Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi

Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..? Jawab: Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16). Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani) Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk. Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya. Seorang ulama tabi’in, Tsumamah bin Abdillah bercerita, كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. وَقَالَ أَنَسٌ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya). Mengapa kita dilarang untuk menolaknya? Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak? Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal. Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal, قَالَ بن بَطَّالٍ إِنَّمَا كَانَ لَا يَرُدُّ الطِّيبَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ مُلَازِمٌ لِمُنَاجَاةِ الْمَلَائِكَةِ وَلِذَلِكَ كَانَ لَا يَأْكُلُ الثُّومَ وَنَحْوَهُ Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya. Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209). Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak. Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi. Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi, قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد At-Thibi mengatakan, ‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61). Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin memper-erat persaudaraan sesama muslim. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.” (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi lantas bersabda, “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharap” (Muttafaq alaih) Bagaimana status larangan ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Jin Islam, Puasa Tarwiah, Pra Nikah Menurut Islam, Prasangka Baik Dalam Islam, Jembatan Neraka, Nama Allah Yang Ke 100 Visited 978 times, 1 visit(s) today Post Views: 582 QRIS donasi Yufid

Rahasia Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi

Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..? Jawab: Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16). Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani) Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk. Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya. Seorang ulama tabi’in, Tsumamah bin Abdillah bercerita, كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. وَقَالَ أَنَسٌ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya). Mengapa kita dilarang untuk menolaknya? Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak? Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal. Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal, قَالَ بن بَطَّالٍ إِنَّمَا كَانَ لَا يَرُدُّ الطِّيبَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ مُلَازِمٌ لِمُنَاجَاةِ الْمَلَائِكَةِ وَلِذَلِكَ كَانَ لَا يَأْكُلُ الثُّومَ وَنَحْوَهُ Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya. Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209). Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak. Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi. Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi, قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد At-Thibi mengatakan, ‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61). Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin memper-erat persaudaraan sesama muslim. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.” (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi lantas bersabda, “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharap” (Muttafaq alaih) Bagaimana status larangan ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Jin Islam, Puasa Tarwiah, Pra Nikah Menurut Islam, Prasangka Baik Dalam Islam, Jembatan Neraka, Nama Allah Yang Ke 100 Visited 978 times, 1 visit(s) today Post Views: 582 QRIS donasi Yufid
Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..? Jawab: Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16). Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani) Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk. Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya. Seorang ulama tabi’in, Tsumamah bin Abdillah bercerita, كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. وَقَالَ أَنَسٌ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya). Mengapa kita dilarang untuk menolaknya? Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak? Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal. Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal, قَالَ بن بَطَّالٍ إِنَّمَا كَانَ لَا يَرُدُّ الطِّيبَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ مُلَازِمٌ لِمُنَاجَاةِ الْمَلَائِكَةِ وَلِذَلِكَ كَانَ لَا يَأْكُلُ الثُّومَ وَنَحْوَهُ Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya. Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209). Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak. Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi. Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi, قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد At-Thibi mengatakan, ‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61). Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin memper-erat persaudaraan sesama muslim. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.” (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi lantas bersabda, “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharap” (Muttafaq alaih) Bagaimana status larangan ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Jin Islam, Puasa Tarwiah, Pra Nikah Menurut Islam, Prasangka Baik Dalam Islam, Jembatan Neraka, Nama Allah Yang Ke 100 Visited 978 times, 1 visit(s) today Post Views: 582 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500984436&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..? Jawab: Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16). Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani) Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk. Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya. Seorang ulama tabi’in, Tsumamah bin Abdillah bercerita, كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. وَقَالَ أَنَسٌ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya). Mengapa kita dilarang untuk menolaknya? Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak? Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal. Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal, قَالَ بن بَطَّالٍ إِنَّمَا كَانَ لَا يَرُدُّ الطِّيبَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ مُلَازِمٌ لِمُنَاجَاةِ الْمَلَائِكَةِ وَلِذَلِكَ كَانَ لَا يَأْكُلُ الثُّومَ وَنَحْوَهُ Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya. Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209). Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak. Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi. Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi, قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد At-Thibi mengatakan, ‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61). Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin memper-erat persaudaraan sesama muslim. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.” (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi lantas bersabda, “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharap” (Muttafaq alaih) Bagaimana status larangan ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Jin Islam, Puasa Tarwiah, Pra Nikah Menurut Islam, Prasangka Baik Dalam Islam, Jembatan Neraka, Nama Allah Yang Ke 100 Visited 978 times, 1 visit(s) today Post Views: 582 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Idul Adha: 11 Kekeliruan dalam Ibadah Qurban

Ada sebelas kekeliruan dalam ibadah qurban yang bisa diambil dari khutbah Idul Adha berikut ini.   Khutbah Pertama:   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Qurban adalah suatu nikmat besar di hari Idul Adha. Kita diajarkan untuk memurnikan ibadah kepada Allah dengan mengagungkan-Nya. Kita diajarkan untuk mengikuti syariat suri tauladan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Dalam Khutbah Idul Adha kali ini, kami akan memaparkan sebelas kesalahan dalam ibadah qurban yang sering ditemukan di tengah masyarakat kita.   Pertama: Tidak ikhlas ketika berqurban   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162). Yang Allah tuntut adalah ketakwaan, bukan daging semata. Dalam ayat disebutkan, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)   Kedua: Tidak manut pada tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam   Padahal kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berqurban, contoh dalam hal waktu berqurban harus manut pada aturan beliau. Jika tidak, status dagingnya hanyalah daging biasa, bukan daging qurban. Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketiga: Tidak memenuhi adab penyembelihan   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”). Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Di antara yang menjadi kesalahan di tengah-tengah masyarakat saat menyembelih dan mengurus daging qurban adalah merokok. Karena asap rokok itu mengganggu hewan dan juga akan merusak daging yang akan dikonsumsi.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keempat: Memanfaatkan hasil qurban untuk dijual dan sebagai upah bagi tukang jagal   Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088). Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil qurban disebutkan dalam hadits berikut ini. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’ (HR. Muslim, no. 1317) Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4:453).   Kelima: Orang yang berqurban dan yang menyembelih qurban tidak shalat.   Karena orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat. وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keenam: Berutang untuk berqurban padahal tidak mampu melunasi.   Karena berutang itu sebenarnya berbahaya ketika enggan melunasinya atau memaksakan diri untuk berutang. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketujuh: Ketentuan hewan qurban tidak diperhatikan (mengenai cacat) seperti buta sebelah, pincang bawaan dari lahir, sakit yang membuat kualitas dan kuantitas daging menurun, dan hewan qurbannya sangat-sangat kurus sampai tidak ada sumsum tulang.   Kedelapan: Menganggap patungan kambing lebih dari satu orang sebagai qurban. Padahal kambing tidak boleh ada patungan. Hanya boleh pada sapi, namun dibatasi tujuh orang. Kesembilan: Shahibul qurban meminta hasil sembelihan qurban sangat banyak, tidak mau banyak memberi kepada si miskin yang jarang merasakan daging. Padahal aturan shahibul qurban mendapatkan 1/3 tidaklah wajib. Kesepuluh: Menggilir seluruh anggota keluarga setiap tahun untuk berqurban padahal cukup menyebut kepala keluarga saja yang membiayai. Kesebelas: Menganggap tidak sahnya qurban kalau belum diaqiqahi.   Khutbah Kedua: الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَقَالَ اللهُ تَعَالَى وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1439 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir — Ditulis Rabu pagi, 10 Dzulhijjah 1439 H, 22 Agustus 2018 di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskesalahan qurban khutbah idul adha panduan qurban qurban

Khutbah Idul Adha: 11 Kekeliruan dalam Ibadah Qurban

Ada sebelas kekeliruan dalam ibadah qurban yang bisa diambil dari khutbah Idul Adha berikut ini.   Khutbah Pertama:   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Qurban adalah suatu nikmat besar di hari Idul Adha. Kita diajarkan untuk memurnikan ibadah kepada Allah dengan mengagungkan-Nya. Kita diajarkan untuk mengikuti syariat suri tauladan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Dalam Khutbah Idul Adha kali ini, kami akan memaparkan sebelas kesalahan dalam ibadah qurban yang sering ditemukan di tengah masyarakat kita.   Pertama: Tidak ikhlas ketika berqurban   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162). Yang Allah tuntut adalah ketakwaan, bukan daging semata. Dalam ayat disebutkan, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)   Kedua: Tidak manut pada tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam   Padahal kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berqurban, contoh dalam hal waktu berqurban harus manut pada aturan beliau. Jika tidak, status dagingnya hanyalah daging biasa, bukan daging qurban. Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketiga: Tidak memenuhi adab penyembelihan   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”). Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Di antara yang menjadi kesalahan di tengah-tengah masyarakat saat menyembelih dan mengurus daging qurban adalah merokok. Karena asap rokok itu mengganggu hewan dan juga akan merusak daging yang akan dikonsumsi.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keempat: Memanfaatkan hasil qurban untuk dijual dan sebagai upah bagi tukang jagal   Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088). Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil qurban disebutkan dalam hadits berikut ini. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’ (HR. Muslim, no. 1317) Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4:453).   Kelima: Orang yang berqurban dan yang menyembelih qurban tidak shalat.   Karena orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat. وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keenam: Berutang untuk berqurban padahal tidak mampu melunasi.   Karena berutang itu sebenarnya berbahaya ketika enggan melunasinya atau memaksakan diri untuk berutang. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketujuh: Ketentuan hewan qurban tidak diperhatikan (mengenai cacat) seperti buta sebelah, pincang bawaan dari lahir, sakit yang membuat kualitas dan kuantitas daging menurun, dan hewan qurbannya sangat-sangat kurus sampai tidak ada sumsum tulang.   Kedelapan: Menganggap patungan kambing lebih dari satu orang sebagai qurban. Padahal kambing tidak boleh ada patungan. Hanya boleh pada sapi, namun dibatasi tujuh orang. Kesembilan: Shahibul qurban meminta hasil sembelihan qurban sangat banyak, tidak mau banyak memberi kepada si miskin yang jarang merasakan daging. Padahal aturan shahibul qurban mendapatkan 1/3 tidaklah wajib. Kesepuluh: Menggilir seluruh anggota keluarga setiap tahun untuk berqurban padahal cukup menyebut kepala keluarga saja yang membiayai. Kesebelas: Menganggap tidak sahnya qurban kalau belum diaqiqahi.   Khutbah Kedua: الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَقَالَ اللهُ تَعَالَى وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1439 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir — Ditulis Rabu pagi, 10 Dzulhijjah 1439 H, 22 Agustus 2018 di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskesalahan qurban khutbah idul adha panduan qurban qurban
Ada sebelas kekeliruan dalam ibadah qurban yang bisa diambil dari khutbah Idul Adha berikut ini.   Khutbah Pertama:   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Qurban adalah suatu nikmat besar di hari Idul Adha. Kita diajarkan untuk memurnikan ibadah kepada Allah dengan mengagungkan-Nya. Kita diajarkan untuk mengikuti syariat suri tauladan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Dalam Khutbah Idul Adha kali ini, kami akan memaparkan sebelas kesalahan dalam ibadah qurban yang sering ditemukan di tengah masyarakat kita.   Pertama: Tidak ikhlas ketika berqurban   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162). Yang Allah tuntut adalah ketakwaan, bukan daging semata. Dalam ayat disebutkan, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)   Kedua: Tidak manut pada tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam   Padahal kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berqurban, contoh dalam hal waktu berqurban harus manut pada aturan beliau. Jika tidak, status dagingnya hanyalah daging biasa, bukan daging qurban. Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketiga: Tidak memenuhi adab penyembelihan   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”). Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Di antara yang menjadi kesalahan di tengah-tengah masyarakat saat menyembelih dan mengurus daging qurban adalah merokok. Karena asap rokok itu mengganggu hewan dan juga akan merusak daging yang akan dikonsumsi.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keempat: Memanfaatkan hasil qurban untuk dijual dan sebagai upah bagi tukang jagal   Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088). Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil qurban disebutkan dalam hadits berikut ini. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’ (HR. Muslim, no. 1317) Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4:453).   Kelima: Orang yang berqurban dan yang menyembelih qurban tidak shalat.   Karena orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat. وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keenam: Berutang untuk berqurban padahal tidak mampu melunasi.   Karena berutang itu sebenarnya berbahaya ketika enggan melunasinya atau memaksakan diri untuk berutang. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketujuh: Ketentuan hewan qurban tidak diperhatikan (mengenai cacat) seperti buta sebelah, pincang bawaan dari lahir, sakit yang membuat kualitas dan kuantitas daging menurun, dan hewan qurbannya sangat-sangat kurus sampai tidak ada sumsum tulang.   Kedelapan: Menganggap patungan kambing lebih dari satu orang sebagai qurban. Padahal kambing tidak boleh ada patungan. Hanya boleh pada sapi, namun dibatasi tujuh orang. Kesembilan: Shahibul qurban meminta hasil sembelihan qurban sangat banyak, tidak mau banyak memberi kepada si miskin yang jarang merasakan daging. Padahal aturan shahibul qurban mendapatkan 1/3 tidaklah wajib. Kesepuluh: Menggilir seluruh anggota keluarga setiap tahun untuk berqurban padahal cukup menyebut kepala keluarga saja yang membiayai. Kesebelas: Menganggap tidak sahnya qurban kalau belum diaqiqahi.   Khutbah Kedua: الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَقَالَ اللهُ تَعَالَى وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1439 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir — Ditulis Rabu pagi, 10 Dzulhijjah 1439 H, 22 Agustus 2018 di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskesalahan qurban khutbah idul adha panduan qurban qurban


Ada sebelas kekeliruan dalam ibadah qurban yang bisa diambil dari khutbah Idul Adha berikut ini.   Khutbah Pertama:   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Qurban adalah suatu nikmat besar di hari Idul Adha. Kita diajarkan untuk memurnikan ibadah kepada Allah dengan mengagungkan-Nya. Kita diajarkan untuk mengikuti syariat suri tauladan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Dalam Khutbah Idul Adha kali ini, kami akan memaparkan sebelas kesalahan dalam ibadah qurban yang sering ditemukan di tengah masyarakat kita.   Pertama: Tidak ikhlas ketika berqurban   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162). Yang Allah tuntut adalah ketakwaan, bukan daging semata. Dalam ayat disebutkan, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)   Kedua: Tidak manut pada tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam   Padahal kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berqurban, contoh dalam hal waktu berqurban harus manut pada aturan beliau. Jika tidak, status dagingnya hanyalah daging biasa, bukan daging qurban. Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketiga: Tidak memenuhi adab penyembelihan   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”). Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Di antara yang menjadi kesalahan di tengah-tengah masyarakat saat menyembelih dan mengurus daging qurban adalah merokok. Karena asap rokok itu mengganggu hewan dan juga akan merusak daging yang akan dikonsumsi.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keempat: Memanfaatkan hasil qurban untuk dijual dan sebagai upah bagi tukang jagal   Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088). Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil qurban disebutkan dalam hadits berikut ini. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’ (HR. Muslim, no. 1317) Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4:453).   Kelima: Orang yang berqurban dan yang menyembelih qurban tidak shalat.   Karena orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat. وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Keenam: Berutang untuk berqurban padahal tidak mampu melunasi.   Karena berutang itu sebenarnya berbahaya ketika enggan melunasinya atau memaksakan diri untuk berutang. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Ketujuh: Ketentuan hewan qurban tidak diperhatikan (mengenai cacat) seperti buta sebelah, pincang bawaan dari lahir, sakit yang membuat kualitas dan kuantitas daging menurun, dan hewan qurbannya sangat-sangat kurus sampai tidak ada sumsum tulang.   Kedelapan: Menganggap patungan kambing lebih dari satu orang sebagai qurban. Padahal kambing tidak boleh ada patungan. Hanya boleh pada sapi, namun dibatasi tujuh orang. Kesembilan: Shahibul qurban meminta hasil sembelihan qurban sangat banyak, tidak mau banyak memberi kepada si miskin yang jarang merasakan daging. Padahal aturan shahibul qurban mendapatkan 1/3 tidaklah wajib. Kesepuluh: Menggilir seluruh anggota keluarga setiap tahun untuk berqurban padahal cukup menyebut kepala keluarga saja yang membiayai. Kesebelas: Menganggap tidak sahnya qurban kalau belum diaqiqahi.   Khutbah Kedua: الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَقَالَ اللهُ تَعَالَى وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1439 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir — Ditulis Rabu pagi, 10 Dzulhijjah 1439 H, 22 Agustus 2018 di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskesalahan qurban khutbah idul adha panduan qurban qurban

Batas Maksimal Boleh Menyimpan Daging Qurban

Hukum Menyimpan Daging Qurban Berhari-hari Adakah batas maksimal boleh menyimpan daging qurban? Bolehkah di freezer, kemudian diambil sedikit-sedikit. Terkadang bisa habis selama sebulan. Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging qurban  melebihi hari tasyrik. Pendapat pertama, dilarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebih 3 hari Tasyriq. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah ketika shalat idul adha,  melarang menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Dari Abu Ubaid – mantan budak Ibnu Azhar – beliau menceritakan, صَلَّيْتُ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ – قَالَ – فَصَلَّى لَنَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ فَلاَ تَأْكُلُوا Saya pernah shalat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingat masyarakat. Beliau menyampaikan, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442). Sementara riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau tidak mau makan daging qurban yang disimpan lebih dari 3 hari. Dari Salim – putra Ibnu Umar – bahwa Ibnu Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging sembelihan lebih dari 3 hari. Salim menceritakan kondisi bapaknya, فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ Karena itu, Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban lebih dari 3 hari. (HR. Muslim 5214 dan Ibnu Hibban 5924). Pendapat kedua, boleh menyimpan dagig qurban lebbih dari 3 hari tasyriq. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam madzhab, dan selainnya. Diantaranya diriwayatkan dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha. Dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah, ‘Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarag makan daging qurban lebih dari 3 hari?’ Jawab A’isyah, مَا فَعَلَهُ إِلاَّ فِى عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ ، فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِىُّ الْفَقِيرَ ، وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari. (HR. Bukhari 5107). Diantara dalil pendapat ini adalah bahwa larangan makan daging qurban lebih dari 3 hari itu sudah dihapus. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, diantaranya, 1. Hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda: « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, pent)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974). 2. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ». فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا » رواه مسلم “Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)”. Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim no.1973). Sanggahan: Sebagian ulama memahami riwayat Ali bin Abi Thalib di atas bahwa ada kemungkinan Ali tidak mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari. (al-I’tibar fi Nasikh wa Mansukh, hlm. 297) Berdasarkan keterangan di atas, tidak masalah seseorang menyimpan daging qurbannya. Dan dalam hal ini tidak ada batas maksimal penyimpanan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan batas waktu maksimal penyimpanan hasil qurban itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Di Surga Ada Siang Dan Malam, Sunah Sebelum Menikah, Hukuman Istri Menghisap Kemaluan Suami, Doa Sebelum Berhubungan Badan, Niat Sujud Syukur Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 QRIS donasi Yufid

Batas Maksimal Boleh Menyimpan Daging Qurban

Hukum Menyimpan Daging Qurban Berhari-hari Adakah batas maksimal boleh menyimpan daging qurban? Bolehkah di freezer, kemudian diambil sedikit-sedikit. Terkadang bisa habis selama sebulan. Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging qurban  melebihi hari tasyrik. Pendapat pertama, dilarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebih 3 hari Tasyriq. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah ketika shalat idul adha,  melarang menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Dari Abu Ubaid – mantan budak Ibnu Azhar – beliau menceritakan, صَلَّيْتُ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ – قَالَ – فَصَلَّى لَنَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ فَلاَ تَأْكُلُوا Saya pernah shalat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingat masyarakat. Beliau menyampaikan, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442). Sementara riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau tidak mau makan daging qurban yang disimpan lebih dari 3 hari. Dari Salim – putra Ibnu Umar – bahwa Ibnu Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging sembelihan lebih dari 3 hari. Salim menceritakan kondisi bapaknya, فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ Karena itu, Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban lebih dari 3 hari. (HR. Muslim 5214 dan Ibnu Hibban 5924). Pendapat kedua, boleh menyimpan dagig qurban lebbih dari 3 hari tasyriq. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam madzhab, dan selainnya. Diantaranya diriwayatkan dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha. Dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah, ‘Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarag makan daging qurban lebih dari 3 hari?’ Jawab A’isyah, مَا فَعَلَهُ إِلاَّ فِى عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ ، فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِىُّ الْفَقِيرَ ، وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari. (HR. Bukhari 5107). Diantara dalil pendapat ini adalah bahwa larangan makan daging qurban lebih dari 3 hari itu sudah dihapus. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, diantaranya, 1. Hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda: « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, pent)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974). 2. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ». فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا » رواه مسلم “Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)”. Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim no.1973). Sanggahan: Sebagian ulama memahami riwayat Ali bin Abi Thalib di atas bahwa ada kemungkinan Ali tidak mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari. (al-I’tibar fi Nasikh wa Mansukh, hlm. 297) Berdasarkan keterangan di atas, tidak masalah seseorang menyimpan daging qurbannya. Dan dalam hal ini tidak ada batas maksimal penyimpanan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan batas waktu maksimal penyimpanan hasil qurban itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Di Surga Ada Siang Dan Malam, Sunah Sebelum Menikah, Hukuman Istri Menghisap Kemaluan Suami, Doa Sebelum Berhubungan Badan, Niat Sujud Syukur Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 QRIS donasi Yufid
Hukum Menyimpan Daging Qurban Berhari-hari Adakah batas maksimal boleh menyimpan daging qurban? Bolehkah di freezer, kemudian diambil sedikit-sedikit. Terkadang bisa habis selama sebulan. Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging qurban  melebihi hari tasyrik. Pendapat pertama, dilarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebih 3 hari Tasyriq. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah ketika shalat idul adha,  melarang menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Dari Abu Ubaid – mantan budak Ibnu Azhar – beliau menceritakan, صَلَّيْتُ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ – قَالَ – فَصَلَّى لَنَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ فَلاَ تَأْكُلُوا Saya pernah shalat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingat masyarakat. Beliau menyampaikan, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442). Sementara riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau tidak mau makan daging qurban yang disimpan lebih dari 3 hari. Dari Salim – putra Ibnu Umar – bahwa Ibnu Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging sembelihan lebih dari 3 hari. Salim menceritakan kondisi bapaknya, فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ Karena itu, Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban lebih dari 3 hari. (HR. Muslim 5214 dan Ibnu Hibban 5924). Pendapat kedua, boleh menyimpan dagig qurban lebbih dari 3 hari tasyriq. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam madzhab, dan selainnya. Diantaranya diriwayatkan dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha. Dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah, ‘Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarag makan daging qurban lebih dari 3 hari?’ Jawab A’isyah, مَا فَعَلَهُ إِلاَّ فِى عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ ، فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِىُّ الْفَقِيرَ ، وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari. (HR. Bukhari 5107). Diantara dalil pendapat ini adalah bahwa larangan makan daging qurban lebih dari 3 hari itu sudah dihapus. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, diantaranya, 1. Hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda: « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, pent)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974). 2. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ». فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا » رواه مسلم “Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)”. Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim no.1973). Sanggahan: Sebagian ulama memahami riwayat Ali bin Abi Thalib di atas bahwa ada kemungkinan Ali tidak mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari. (al-I’tibar fi Nasikh wa Mansukh, hlm. 297) Berdasarkan keterangan di atas, tidak masalah seseorang menyimpan daging qurbannya. Dan dalam hal ini tidak ada batas maksimal penyimpanan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan batas waktu maksimal penyimpanan hasil qurban itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Di Surga Ada Siang Dan Malam, Sunah Sebelum Menikah, Hukuman Istri Menghisap Kemaluan Suami, Doa Sebelum Berhubungan Badan, Niat Sujud Syukur Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 QRIS donasi Yufid


Hukum Menyimpan Daging Qurban Berhari-hari Adakah batas maksimal boleh menyimpan daging qurban? Bolehkah di freezer, kemudian diambil sedikit-sedikit. Terkadang bisa habis selama sebulan. Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging qurban  melebihi hari tasyrik. Pendapat pertama, dilarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebih 3 hari Tasyriq. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah ketika shalat idul adha,  melarang menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Dari Abu Ubaid – mantan budak Ibnu Azhar – beliau menceritakan, صَلَّيْتُ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ – قَالَ – فَصَلَّى لَنَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ فَلاَ تَأْكُلُوا Saya pernah shalat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingat masyarakat. Beliau menyampaikan, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442). Sementara riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau tidak mau makan daging qurban yang disimpan lebih dari 3 hari. Dari Salim – putra Ibnu Umar – bahwa Ibnu Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging sembelihan lebih dari 3 hari. Salim menceritakan kondisi bapaknya, فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ Karena itu, Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban lebih dari 3 hari. (HR. Muslim 5214 dan Ibnu Hibban 5924). Pendapat kedua, boleh menyimpan dagig qurban lebbih dari 3 hari tasyriq. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam madzhab, dan selainnya. Diantaranya diriwayatkan dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha. Dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah, ‘Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarag makan daging qurban lebih dari 3 hari?’ Jawab A’isyah, مَا فَعَلَهُ إِلاَّ فِى عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ ، فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِىُّ الْفَقِيرَ ، وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari. (HR. Bukhari 5107). Diantara dalil pendapat ini adalah bahwa larangan makan daging qurban lebih dari 3 hari itu sudah dihapus. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, diantaranya, 1. Hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda: « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, pent)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974). 2. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ». فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا » رواه مسلم “Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)”. Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim no.1973). Sanggahan: Sebagian ulama memahami riwayat Ali bin Abi Thalib di atas bahwa ada kemungkinan Ali tidak mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari. (al-I’tibar fi Nasikh wa Mansukh, hlm. 297) Berdasarkan keterangan di atas, tidak masalah seseorang menyimpan daging qurbannya. Dan dalam hal ini tidak ada batas maksimal penyimpanan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan batas waktu maksimal penyimpanan hasil qurban itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Di Surga Ada Siang Dan Malam, Sunah Sebelum Menikah, Hukuman Istri Menghisap Kemaluan Suami, Doa Sebelum Berhubungan Badan, Niat Sujud Syukur Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Umrah Perdana Setelah Musim Haji *5

Berumrah sambil dekat dengan guru dan banyak gali ilmu.   Paket Umroh Perdana setelah Musim Haji 2018 – Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Program 9 Hari Berangkat 14 Oktober 2018 Akomodasi Hotel: Madinah: Royal Inn Ar Raudhoh *5 (-+50m dari halaman Masjid Nabawi) Makkah: Royal Dar Eiman *5 (-+50m dari halaman Masjidil Haram)   Harga Paket: Quad : $ 2.150 Triple : $ 2.250 Double : $ 2.360 Biaya Handling Rp1.000.000,-/orang Ayo buruan daftar.   Segera hubungi: 083867838752 (Edi Sa’ad), 085102470200 (Dimas)   — Info Rumaysho.Com  Tagspaket umrah

Umrah Perdana Setelah Musim Haji *5

Berumrah sambil dekat dengan guru dan banyak gali ilmu.   Paket Umroh Perdana setelah Musim Haji 2018 – Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Program 9 Hari Berangkat 14 Oktober 2018 Akomodasi Hotel: Madinah: Royal Inn Ar Raudhoh *5 (-+50m dari halaman Masjid Nabawi) Makkah: Royal Dar Eiman *5 (-+50m dari halaman Masjidil Haram)   Harga Paket: Quad : $ 2.150 Triple : $ 2.250 Double : $ 2.360 Biaya Handling Rp1.000.000,-/orang Ayo buruan daftar.   Segera hubungi: 083867838752 (Edi Sa’ad), 085102470200 (Dimas)   — Info Rumaysho.Com  Tagspaket umrah
Berumrah sambil dekat dengan guru dan banyak gali ilmu.   Paket Umroh Perdana setelah Musim Haji 2018 – Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Program 9 Hari Berangkat 14 Oktober 2018 Akomodasi Hotel: Madinah: Royal Inn Ar Raudhoh *5 (-+50m dari halaman Masjid Nabawi) Makkah: Royal Dar Eiman *5 (-+50m dari halaman Masjidil Haram)   Harga Paket: Quad : $ 2.150 Triple : $ 2.250 Double : $ 2.360 Biaya Handling Rp1.000.000,-/orang Ayo buruan daftar.   Segera hubungi: 083867838752 (Edi Sa’ad), 085102470200 (Dimas)   — Info Rumaysho.Com  Tagspaket umrah


Berumrah sambil dekat dengan guru dan banyak gali ilmu.   Paket Umroh Perdana setelah Musim Haji 2018 – Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Program 9 Hari Berangkat 14 Oktober 2018 Akomodasi Hotel: Madinah: Royal Inn Ar Raudhoh *5 (-+50m dari halaman Masjid Nabawi) Makkah: Royal Dar Eiman *5 (-+50m dari halaman Masjidil Haram)   Harga Paket: Quad : $ 2.150 Triple : $ 2.250 Double : $ 2.360 Biaya Handling Rp1.000.000,-/orang Ayo buruan daftar.   Segera hubungi: 083867838752 (Edi Sa’ad), 085102470200 (Dimas)   — Info Rumaysho.Com  Tagspaket umrah

Safinatun Najah: Wajib Haji dan Pengenalan Miqat

Dalam haji, ada istilah wajib haji yang mesti dilakukan ketika berhaji. Jika tidak dilakukan maka akan terkena damm.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’ Video ini menjelaskan wajib haji secara umum, lalu dikenalkan masalah miqat secara khusus.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji dan Pengenalan Miqat   — Rumaysho.Com Tagspanduan haji rukun haji safinatun najah umrah wajib haji

Safinatun Najah: Wajib Haji dan Pengenalan Miqat

Dalam haji, ada istilah wajib haji yang mesti dilakukan ketika berhaji. Jika tidak dilakukan maka akan terkena damm.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’ Video ini menjelaskan wajib haji secara umum, lalu dikenalkan masalah miqat secara khusus.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji dan Pengenalan Miqat   — Rumaysho.Com Tagspanduan haji rukun haji safinatun najah umrah wajib haji
Dalam haji, ada istilah wajib haji yang mesti dilakukan ketika berhaji. Jika tidak dilakukan maka akan terkena damm.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’ Video ini menjelaskan wajib haji secara umum, lalu dikenalkan masalah miqat secara khusus.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji dan Pengenalan Miqat   — Rumaysho.Com Tagspanduan haji rukun haji safinatun najah umrah wajib haji


Dalam haji, ada istilah wajib haji yang mesti dilakukan ketika berhaji. Jika tidak dilakukan maka akan terkena damm.   Yang termasuk wajib haji: 1. Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah walau sebentar, dilakukan hingga lewat pertengahan malam 3. Melempar jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) 4. Melempar Jumrah Ula, Wustha, ‘Aqabah pada hari tasyrik 5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik 6. Menjaga diri dari larangan ihram 7. Melakukan thawaf wada’ Video ini menjelaskan wajib haji secara umum, lalu dikenalkan masalah miqat secara khusus.   Video Safinatun Najah – Wajib Haji dan Pengenalan Miqat   — Rumaysho.Com Tagspanduan haji rukun haji safinatun najah umrah wajib haji
Prev     Next