Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 11)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 10)Petikan Hadits ثُمَّ أَرْضِنِي“Kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”PenjelasanMaksudnya: jadikanlah aku ridho dengan kebaikan yang Engkau taqdirkan untukku sehingga aku semangat dalam menjalaninya, karena aku tidak tahu hasil akhirnya nanti, dan ridho terhadap keburukan yang ditaqdirkan dijauhkan dariku, sehingga aku tidak kecewa dan tidak pula bersedih.Karena bisa jadi seseorang ditaqdirkan kebaikan untuknya, namun ia memandangnya sebagai keburukan sehingga hatinya menjadi membencinyaAtau sebaliknya, ditaqdirkan keburukan jauh darinya, namun justru ia memandangnya sebagai kebaikan sehingga hatinya menjadi kecewa, dan bersedih terluput dari mendapatkannya.Ia berharap ridho terhadap pilihan Allah untuknya, yaitu tidak ada dalam hatinya keterikatan dengan keburukan yang telah dipalingkan darinya sehingga hatinya tidak galau, tidak pula gusar dan tak gundah gulana. Dan ridho dengan kebaikan penggantinya. Dan ridho adalah tenang dan lapang dada menerima taqdir.Petikan Haditsوَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيPenjelasanAkan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”, ini menunjukkan bahwa terkait dengan keburukan, seorang hamba membutuhkan empat perkara, yaitu: Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Faedah:– Permohonan agar dijadikan ridho dengan pilihan Allah itu menunjukkan bahwa orang yang Allah telah beri nikmat, selayaknyalah ia ridho terhadapnya sehingga menjadi sempurna keberkahan untuknya, namun sebaliknya, jika ia menggerutu, tidak puas, dan tidak ridho dengan kebaikan yang didapatkannya, maka bisa jadi Allah hilangkan nikmat tersebut.– Orang yang telah mendapatkan pilihan hasil istikharahnya dan telah mengambil pilihan itu sesuai Sunnah, hendaknya ia jauhkan hatinya dari ketergantungan dengannya, dan hendaknya ia menyandarkan hati hanya kepada Allah dan berprasangka baik kepada-Nya sehingga tenang hidupnya, tidak menghabiskan waktunya dengan kesedihan,penyesalan dan ketakutan terhadap akibat urusannya. Ia meyakini semua yang terluput, pasti ada hikmah-Nya, dan mensikapinya dengan bersabar serta mengharap pahala kepada Allah, serta melakukan usaha baru yang diperlukan. KesimpulanOrang yang beristikharah hakekatnya memohon didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan, yaitu ia memohon tujuh perkara: Allah mentaqdirkan kebaikan untuknya sehingga ia diberi kemampuan untuk mendapatkan atau melakukannya. Allah memudahkan kebaikan itu untuknya, karena kebaikan kalau sulit dan memberatkan akan membutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, harta, dan waktu yang besar, sehingga bisa jadi ia lemah semangat dalam mendapatkannya atau menyelesaikannya. Allah memberkahi kebaikan tersebut untuknya, sehingga ia mendapatkan manfaat yang banyak dan terus menerus, karena suatu perkara itu kalau tidak diberkahi, bisa cepat hilang atau manfaatnya sedikit. Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Dan sesungguhnya, baru sebatas melakukan dua ibadah yang agung : sholat dan doa Istikharah saja, seseorang telah mendapatkan kebaikan, manfaat, keberkahan yang besar dengan keduanya, bagaimana lagi apabila ditambah dengan tujuh perkara diatas??Subhanallah! Wallahi, begitu luasnya kasih sayang dan karunia Allah, Robb kita kepada diri kita!! Dan begitu ruginya seseorang yang tidak perhatian kepada Istikharah, sedangkan ia mengakui bahwa ia adalah manusia yang lemah, sedangkan Allah Maha Sempurna dan Maha Kasih Sayang, serta Maha Kuasa atas segala sesuatu!Petikan HaditsIa (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”PenjelasanYang berkata disini adalah perowi, yaitu : Jabir atau perowi selainnya. Berkata Syaikh Ali Al-Qori dalam Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih:( قال ) ، أي : الراوي وهو جابر أو غيره ( ويسمي حاجته ) ، أي : عند قوله هذا الأمر“Ia berkata”, maksudnya : perowi, yaitu Jabir atau selainnya.“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya”, maksudnya: ketika sampai pada kata: هَذَا الْأَمْرَ” (diganti dengan menyebutkan apa urusannya). Tarbiyyah Imaniyyah dalam IstikharahDidalam syari’at Istikharah terdapat edukasi iman atau tarbiyyah imainyyah sehingga mengokohkan keimanan dan membuahkan kepribadian muslim yang positif, dinamis, optimis, sabar, dan tegar, yang semua itu menyebabkan keridhoan Allah.Beberapa hal dalam syari’at Istikharah yang dengannya Allah mentarbiyyah keimanan hamba-Nya adalah: Prinsip memperoleh sesuatu dengan berusaha mengambil sebab, karena Istikharah adalah sebab yang besar untuk didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan. Kesempurnaan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah Ta’ala, karena ia mempersembahkan ibadah yang agung: sholat dan doa kepada-Nya. Ketenangan dan menghindari kegalauan dalam mengambil keputusan dengan menyandarkan hati kepada Allah serta mengambil sebab yang Syar’i. Kepercayaan dan keyakinan kepada Allah di atas kepercayaannya kepada selain Allah berupa kepercayaan terhadap berbagai macam sebab yang diambil, karena Allah-lah Sang Penyebab sebab, dan semuanya tergantung kepada-Nya. Dan ini membuahkan tawakal hanya kepada Allah Sang Penyebab sebab, dan bukan tawakal kepada sebab!  Referensi: Fathul Bari Syarh Shahihul Bukhari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolani rahimahullah. 80 Faidah min du’ail Istikharah, Syaikh ‘Uqail Salim (http://www.alukah.net/sharia/0/4022/#ixzz5KXyldfUc) Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih,Syaikh Ali Al-Qori rahimahullah. Dua’u shalatil Istikharah (https://kalemtayeb.com/safahat/item/1673) Sunan Ibnu Majah Syarah As-Sindi, Abul Hasan As-Sindi rahimahullah.  Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Dalil Ijma, Hakikat Tasawuf Dalam Islam, Ayat Tentang Rasulullah, Hikmah Ulang Tahun, Pesantren Al Irsyad Tengaran

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 11)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 10)Petikan Hadits ثُمَّ أَرْضِنِي“Kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”PenjelasanMaksudnya: jadikanlah aku ridho dengan kebaikan yang Engkau taqdirkan untukku sehingga aku semangat dalam menjalaninya, karena aku tidak tahu hasil akhirnya nanti, dan ridho terhadap keburukan yang ditaqdirkan dijauhkan dariku, sehingga aku tidak kecewa dan tidak pula bersedih.Karena bisa jadi seseorang ditaqdirkan kebaikan untuknya, namun ia memandangnya sebagai keburukan sehingga hatinya menjadi membencinyaAtau sebaliknya, ditaqdirkan keburukan jauh darinya, namun justru ia memandangnya sebagai kebaikan sehingga hatinya menjadi kecewa, dan bersedih terluput dari mendapatkannya.Ia berharap ridho terhadap pilihan Allah untuknya, yaitu tidak ada dalam hatinya keterikatan dengan keburukan yang telah dipalingkan darinya sehingga hatinya tidak galau, tidak pula gusar dan tak gundah gulana. Dan ridho dengan kebaikan penggantinya. Dan ridho adalah tenang dan lapang dada menerima taqdir.Petikan Haditsوَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيPenjelasanAkan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”, ini menunjukkan bahwa terkait dengan keburukan, seorang hamba membutuhkan empat perkara, yaitu: Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Faedah:– Permohonan agar dijadikan ridho dengan pilihan Allah itu menunjukkan bahwa orang yang Allah telah beri nikmat, selayaknyalah ia ridho terhadapnya sehingga menjadi sempurna keberkahan untuknya, namun sebaliknya, jika ia menggerutu, tidak puas, dan tidak ridho dengan kebaikan yang didapatkannya, maka bisa jadi Allah hilangkan nikmat tersebut.– Orang yang telah mendapatkan pilihan hasil istikharahnya dan telah mengambil pilihan itu sesuai Sunnah, hendaknya ia jauhkan hatinya dari ketergantungan dengannya, dan hendaknya ia menyandarkan hati hanya kepada Allah dan berprasangka baik kepada-Nya sehingga tenang hidupnya, tidak menghabiskan waktunya dengan kesedihan,penyesalan dan ketakutan terhadap akibat urusannya. Ia meyakini semua yang terluput, pasti ada hikmah-Nya, dan mensikapinya dengan bersabar serta mengharap pahala kepada Allah, serta melakukan usaha baru yang diperlukan. KesimpulanOrang yang beristikharah hakekatnya memohon didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan, yaitu ia memohon tujuh perkara: Allah mentaqdirkan kebaikan untuknya sehingga ia diberi kemampuan untuk mendapatkan atau melakukannya. Allah memudahkan kebaikan itu untuknya, karena kebaikan kalau sulit dan memberatkan akan membutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, harta, dan waktu yang besar, sehingga bisa jadi ia lemah semangat dalam mendapatkannya atau menyelesaikannya. Allah memberkahi kebaikan tersebut untuknya, sehingga ia mendapatkan manfaat yang banyak dan terus menerus, karena suatu perkara itu kalau tidak diberkahi, bisa cepat hilang atau manfaatnya sedikit. Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Dan sesungguhnya, baru sebatas melakukan dua ibadah yang agung : sholat dan doa Istikharah saja, seseorang telah mendapatkan kebaikan, manfaat, keberkahan yang besar dengan keduanya, bagaimana lagi apabila ditambah dengan tujuh perkara diatas??Subhanallah! Wallahi, begitu luasnya kasih sayang dan karunia Allah, Robb kita kepada diri kita!! Dan begitu ruginya seseorang yang tidak perhatian kepada Istikharah, sedangkan ia mengakui bahwa ia adalah manusia yang lemah, sedangkan Allah Maha Sempurna dan Maha Kasih Sayang, serta Maha Kuasa atas segala sesuatu!Petikan HaditsIa (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”PenjelasanYang berkata disini adalah perowi, yaitu : Jabir atau perowi selainnya. Berkata Syaikh Ali Al-Qori dalam Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih:( قال ) ، أي : الراوي وهو جابر أو غيره ( ويسمي حاجته ) ، أي : عند قوله هذا الأمر“Ia berkata”, maksudnya : perowi, yaitu Jabir atau selainnya.“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya”, maksudnya: ketika sampai pada kata: هَذَا الْأَمْرَ” (diganti dengan menyebutkan apa urusannya). Tarbiyyah Imaniyyah dalam IstikharahDidalam syari’at Istikharah terdapat edukasi iman atau tarbiyyah imainyyah sehingga mengokohkan keimanan dan membuahkan kepribadian muslim yang positif, dinamis, optimis, sabar, dan tegar, yang semua itu menyebabkan keridhoan Allah.Beberapa hal dalam syari’at Istikharah yang dengannya Allah mentarbiyyah keimanan hamba-Nya adalah: Prinsip memperoleh sesuatu dengan berusaha mengambil sebab, karena Istikharah adalah sebab yang besar untuk didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan. Kesempurnaan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah Ta’ala, karena ia mempersembahkan ibadah yang agung: sholat dan doa kepada-Nya. Ketenangan dan menghindari kegalauan dalam mengambil keputusan dengan menyandarkan hati kepada Allah serta mengambil sebab yang Syar’i. Kepercayaan dan keyakinan kepada Allah di atas kepercayaannya kepada selain Allah berupa kepercayaan terhadap berbagai macam sebab yang diambil, karena Allah-lah Sang Penyebab sebab, dan semuanya tergantung kepada-Nya. Dan ini membuahkan tawakal hanya kepada Allah Sang Penyebab sebab, dan bukan tawakal kepada sebab!  Referensi: Fathul Bari Syarh Shahihul Bukhari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolani rahimahullah. 80 Faidah min du’ail Istikharah, Syaikh ‘Uqail Salim (http://www.alukah.net/sharia/0/4022/#ixzz5KXyldfUc) Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih,Syaikh Ali Al-Qori rahimahullah. Dua’u shalatil Istikharah (https://kalemtayeb.com/safahat/item/1673) Sunan Ibnu Majah Syarah As-Sindi, Abul Hasan As-Sindi rahimahullah.  Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Dalil Ijma, Hakikat Tasawuf Dalam Islam, Ayat Tentang Rasulullah, Hikmah Ulang Tahun, Pesantren Al Irsyad Tengaran
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 10)Petikan Hadits ثُمَّ أَرْضِنِي“Kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”PenjelasanMaksudnya: jadikanlah aku ridho dengan kebaikan yang Engkau taqdirkan untukku sehingga aku semangat dalam menjalaninya, karena aku tidak tahu hasil akhirnya nanti, dan ridho terhadap keburukan yang ditaqdirkan dijauhkan dariku, sehingga aku tidak kecewa dan tidak pula bersedih.Karena bisa jadi seseorang ditaqdirkan kebaikan untuknya, namun ia memandangnya sebagai keburukan sehingga hatinya menjadi membencinyaAtau sebaliknya, ditaqdirkan keburukan jauh darinya, namun justru ia memandangnya sebagai kebaikan sehingga hatinya menjadi kecewa, dan bersedih terluput dari mendapatkannya.Ia berharap ridho terhadap pilihan Allah untuknya, yaitu tidak ada dalam hatinya keterikatan dengan keburukan yang telah dipalingkan darinya sehingga hatinya tidak galau, tidak pula gusar dan tak gundah gulana. Dan ridho dengan kebaikan penggantinya. Dan ridho adalah tenang dan lapang dada menerima taqdir.Petikan Haditsوَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيPenjelasanAkan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”, ini menunjukkan bahwa terkait dengan keburukan, seorang hamba membutuhkan empat perkara, yaitu: Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Faedah:– Permohonan agar dijadikan ridho dengan pilihan Allah itu menunjukkan bahwa orang yang Allah telah beri nikmat, selayaknyalah ia ridho terhadapnya sehingga menjadi sempurna keberkahan untuknya, namun sebaliknya, jika ia menggerutu, tidak puas, dan tidak ridho dengan kebaikan yang didapatkannya, maka bisa jadi Allah hilangkan nikmat tersebut.– Orang yang telah mendapatkan pilihan hasil istikharahnya dan telah mengambil pilihan itu sesuai Sunnah, hendaknya ia jauhkan hatinya dari ketergantungan dengannya, dan hendaknya ia menyandarkan hati hanya kepada Allah dan berprasangka baik kepada-Nya sehingga tenang hidupnya, tidak menghabiskan waktunya dengan kesedihan,penyesalan dan ketakutan terhadap akibat urusannya. Ia meyakini semua yang terluput, pasti ada hikmah-Nya, dan mensikapinya dengan bersabar serta mengharap pahala kepada Allah, serta melakukan usaha baru yang diperlukan. KesimpulanOrang yang beristikharah hakekatnya memohon didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan, yaitu ia memohon tujuh perkara: Allah mentaqdirkan kebaikan untuknya sehingga ia diberi kemampuan untuk mendapatkan atau melakukannya. Allah memudahkan kebaikan itu untuknya, karena kebaikan kalau sulit dan memberatkan akan membutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, harta, dan waktu yang besar, sehingga bisa jadi ia lemah semangat dalam mendapatkannya atau menyelesaikannya. Allah memberkahi kebaikan tersebut untuknya, sehingga ia mendapatkan manfaat yang banyak dan terus menerus, karena suatu perkara itu kalau tidak diberkahi, bisa cepat hilang atau manfaatnya sedikit. Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Dan sesungguhnya, baru sebatas melakukan dua ibadah yang agung : sholat dan doa Istikharah saja, seseorang telah mendapatkan kebaikan, manfaat, keberkahan yang besar dengan keduanya, bagaimana lagi apabila ditambah dengan tujuh perkara diatas??Subhanallah! Wallahi, begitu luasnya kasih sayang dan karunia Allah, Robb kita kepada diri kita!! Dan begitu ruginya seseorang yang tidak perhatian kepada Istikharah, sedangkan ia mengakui bahwa ia adalah manusia yang lemah, sedangkan Allah Maha Sempurna dan Maha Kasih Sayang, serta Maha Kuasa atas segala sesuatu!Petikan HaditsIa (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”PenjelasanYang berkata disini adalah perowi, yaitu : Jabir atau perowi selainnya. Berkata Syaikh Ali Al-Qori dalam Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih:( قال ) ، أي : الراوي وهو جابر أو غيره ( ويسمي حاجته ) ، أي : عند قوله هذا الأمر“Ia berkata”, maksudnya : perowi, yaitu Jabir atau selainnya.“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya”, maksudnya: ketika sampai pada kata: هَذَا الْأَمْرَ” (diganti dengan menyebutkan apa urusannya). Tarbiyyah Imaniyyah dalam IstikharahDidalam syari’at Istikharah terdapat edukasi iman atau tarbiyyah imainyyah sehingga mengokohkan keimanan dan membuahkan kepribadian muslim yang positif, dinamis, optimis, sabar, dan tegar, yang semua itu menyebabkan keridhoan Allah.Beberapa hal dalam syari’at Istikharah yang dengannya Allah mentarbiyyah keimanan hamba-Nya adalah: Prinsip memperoleh sesuatu dengan berusaha mengambil sebab, karena Istikharah adalah sebab yang besar untuk didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan. Kesempurnaan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah Ta’ala, karena ia mempersembahkan ibadah yang agung: sholat dan doa kepada-Nya. Ketenangan dan menghindari kegalauan dalam mengambil keputusan dengan menyandarkan hati kepada Allah serta mengambil sebab yang Syar’i. Kepercayaan dan keyakinan kepada Allah di atas kepercayaannya kepada selain Allah berupa kepercayaan terhadap berbagai macam sebab yang diambil, karena Allah-lah Sang Penyebab sebab, dan semuanya tergantung kepada-Nya. Dan ini membuahkan tawakal hanya kepada Allah Sang Penyebab sebab, dan bukan tawakal kepada sebab!  Referensi: Fathul Bari Syarh Shahihul Bukhari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolani rahimahullah. 80 Faidah min du’ail Istikharah, Syaikh ‘Uqail Salim (http://www.alukah.net/sharia/0/4022/#ixzz5KXyldfUc) Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih,Syaikh Ali Al-Qori rahimahullah. Dua’u shalatil Istikharah (https://kalemtayeb.com/safahat/item/1673) Sunan Ibnu Majah Syarah As-Sindi, Abul Hasan As-Sindi rahimahullah.  Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Dalil Ijma, Hakikat Tasawuf Dalam Islam, Ayat Tentang Rasulullah, Hikmah Ulang Tahun, Pesantren Al Irsyad Tengaran


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 10)Petikan Hadits ثُمَّ أَرْضِنِي“Kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”PenjelasanMaksudnya: jadikanlah aku ridho dengan kebaikan yang Engkau taqdirkan untukku sehingga aku semangat dalam menjalaninya, karena aku tidak tahu hasil akhirnya nanti, dan ridho terhadap keburukan yang ditaqdirkan dijauhkan dariku, sehingga aku tidak kecewa dan tidak pula bersedih.Karena bisa jadi seseorang ditaqdirkan kebaikan untuknya, namun ia memandangnya sebagai keburukan sehingga hatinya menjadi membencinyaAtau sebaliknya, ditaqdirkan keburukan jauh darinya, namun justru ia memandangnya sebagai kebaikan sehingga hatinya menjadi kecewa, dan bersedih terluput dari mendapatkannya.Ia berharap ridho terhadap pilihan Allah untuknya, yaitu tidak ada dalam hatinya keterikatan dengan keburukan yang telah dipalingkan darinya sehingga hatinya tidak galau, tidak pula gusar dan tak gundah gulana. Dan ridho dengan kebaikan penggantinya. Dan ridho adalah tenang dan lapang dada menerima taqdir.Petikan Haditsوَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيPenjelasanAkan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”, ini menunjukkan bahwa terkait dengan keburukan, seorang hamba membutuhkan empat perkara, yaitu: Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Faedah:– Permohonan agar dijadikan ridho dengan pilihan Allah itu menunjukkan bahwa orang yang Allah telah beri nikmat, selayaknyalah ia ridho terhadapnya sehingga menjadi sempurna keberkahan untuknya, namun sebaliknya, jika ia menggerutu, tidak puas, dan tidak ridho dengan kebaikan yang didapatkannya, maka bisa jadi Allah hilangkan nikmat tersebut.– Orang yang telah mendapatkan pilihan hasil istikharahnya dan telah mengambil pilihan itu sesuai Sunnah, hendaknya ia jauhkan hatinya dari ketergantungan dengannya, dan hendaknya ia menyandarkan hati hanya kepada Allah dan berprasangka baik kepada-Nya sehingga tenang hidupnya, tidak menghabiskan waktunya dengan kesedihan,penyesalan dan ketakutan terhadap akibat urusannya. Ia meyakini semua yang terluput, pasti ada hikmah-Nya, dan mensikapinya dengan bersabar serta mengharap pahala kepada Allah, serta melakukan usaha baru yang diperlukan. KesimpulanOrang yang beristikharah hakekatnya memohon didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan, yaitu ia memohon tujuh perkara: Allah mentaqdirkan kebaikan untuknya sehingga ia diberi kemampuan untuk mendapatkan atau melakukannya. Allah memudahkan kebaikan itu untuknya, karena kebaikan kalau sulit dan memberatkan akan membutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, harta, dan waktu yang besar, sehingga bisa jadi ia lemah semangat dalam mendapatkannya atau menyelesaikannya. Allah memberkahi kebaikan tersebut untuknya, sehingga ia mendapatkan manfaat yang banyak dan terus menerus, karena suatu perkara itu kalau tidak diberkahi, bisa cepat hilang atau manfaatnya sedikit. Dijauhkan keburukan darinya, Dijauhkan dirinya dari keburukan, Diberi kebaikan sebagai pengganti keburukan yang dipalingkan, Dijadikan ridho dengan pilihan Allah tersebut. Dan sesungguhnya, baru sebatas melakukan dua ibadah yang agung : sholat dan doa Istikharah saja, seseorang telah mendapatkan kebaikan, manfaat, keberkahan yang besar dengan keduanya, bagaimana lagi apabila ditambah dengan tujuh perkara diatas??Subhanallah! Wallahi, begitu luasnya kasih sayang dan karunia Allah, Robb kita kepada diri kita!! Dan begitu ruginya seseorang yang tidak perhatian kepada Istikharah, sedangkan ia mengakui bahwa ia adalah manusia yang lemah, sedangkan Allah Maha Sempurna dan Maha Kasih Sayang, serta Maha Kuasa atas segala sesuatu!Petikan HaditsIa (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”PenjelasanYang berkata disini adalah perowi, yaitu : Jabir atau perowi selainnya. Berkata Syaikh Ali Al-Qori dalam Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih:( قال ) ، أي : الراوي وهو جابر أو غيره ( ويسمي حاجته ) ، أي : عند قوله هذا الأمر“Ia berkata”, maksudnya : perowi, yaitu Jabir atau selainnya.“Dan orang tersebut menyebutkan urusannya”, maksudnya: ketika sampai pada kata: هَذَا الْأَمْرَ” (diganti dengan menyebutkan apa urusannya). Tarbiyyah Imaniyyah dalam IstikharahDidalam syari’at Istikharah terdapat edukasi iman atau tarbiyyah imainyyah sehingga mengokohkan keimanan dan membuahkan kepribadian muslim yang positif, dinamis, optimis, sabar, dan tegar, yang semua itu menyebabkan keridhoan Allah.Beberapa hal dalam syari’at Istikharah yang dengannya Allah mentarbiyyah keimanan hamba-Nya adalah: Prinsip memperoleh sesuatu dengan berusaha mengambil sebab, karena Istikharah adalah sebab yang besar untuk didapatkannya kebaikan dan terhindar dari keburukan. Kesempurnaan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah Ta’ala, karena ia mempersembahkan ibadah yang agung: sholat dan doa kepada-Nya. Ketenangan dan menghindari kegalauan dalam mengambil keputusan dengan menyandarkan hati kepada Allah serta mengambil sebab yang Syar’i. Kepercayaan dan keyakinan kepada Allah di atas kepercayaannya kepada selain Allah berupa kepercayaan terhadap berbagai macam sebab yang diambil, karena Allah-lah Sang Penyebab sebab, dan semuanya tergantung kepada-Nya. Dan ini membuahkan tawakal hanya kepada Allah Sang Penyebab sebab, dan bukan tawakal kepada sebab!  Referensi: Fathul Bari Syarh Shahihul Bukhari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolani rahimahullah. 80 Faidah min du’ail Istikharah, Syaikh ‘Uqail Salim (http://www.alukah.net/sharia/0/4022/#ixzz5KXyldfUc) Mirqotul Mafatih syarhu Misykatul Mashabih,Syaikh Ali Al-Qori rahimahullah. Dua’u shalatil Istikharah (https://kalemtayeb.com/safahat/item/1673) Sunan Ibnu Majah Syarah As-Sindi, Abul Hasan As-Sindi rahimahullah.  Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Dalil Ijma, Hakikat Tasawuf Dalam Islam, Ayat Tentang Rasulullah, Hikmah Ulang Tahun, Pesantren Al Irsyad Tengaran

Safinatun Najah: Miqat Zamani dan Makani

Miqat itu ada dua macam yaitu miqat makani (tempat) dan miqat zamani (waktu). Bagaimana maksudnya? Kata Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyah dalam Safinatun Najah bahwa haji dan umrah memiliki miqat zaman dan makan, miqat yang terkati waktu dan tempat. Miqat zamani (waktu) untuk umrah adalah setiap waktu, artinya setiap waktu boleh berumrah. Miqat zamani (waktu) untuk haji adalah pada beberapa bulan dan tidak boleh berumrah selain waktu tersebut yaitu Syawal, Dzulqa’dah, sepuluh hari (malam) pertama dari Dzulhijjah. Adapun miqat makani (tempat), siapa saja yang berada di Makkah, maka ia berhaji dari Makkah. Sedangkan menuju ke tanah halal yang terdekat bagi yang ingin berumrah. Sedangkan bagi yang selain penduduk Makkah berihram untuk haji dan umrah mulai dari miqat yang khusus baginya. Penduduk Tihamah Yaman, miqatnya adalah Yalamlam. Penduduk Najed, miqatnya adalah Qarn. Penduduk Irak, Khurasan, dan penduduk Masyriq (dari arah timur), miqatnya adalah Dzatu ‘Irq. Penduduk Syam, Mesir, dan Maghrib, miqatnya adalah Al-Juhfah. Penduduk Madinah, miqatnya adalah Dzulhulaifah. Siapa yang tinggal di antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat tinggalnya. Siapa yang melewati miqat dan tidak berniat untuk manasik, kemudian ia berniat berihram, maka miqatnya dari tempat mana saja yang ia mau. Dalami dari penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video kali ini.   Video Safinatun Najah – Miqat Zamani dan Makani  — Rumaysho.Com Tagspanduan haji safinatun najah wajib haji

Safinatun Najah: Miqat Zamani dan Makani

Miqat itu ada dua macam yaitu miqat makani (tempat) dan miqat zamani (waktu). Bagaimana maksudnya? Kata Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyah dalam Safinatun Najah bahwa haji dan umrah memiliki miqat zaman dan makan, miqat yang terkati waktu dan tempat. Miqat zamani (waktu) untuk umrah adalah setiap waktu, artinya setiap waktu boleh berumrah. Miqat zamani (waktu) untuk haji adalah pada beberapa bulan dan tidak boleh berumrah selain waktu tersebut yaitu Syawal, Dzulqa’dah, sepuluh hari (malam) pertama dari Dzulhijjah. Adapun miqat makani (tempat), siapa saja yang berada di Makkah, maka ia berhaji dari Makkah. Sedangkan menuju ke tanah halal yang terdekat bagi yang ingin berumrah. Sedangkan bagi yang selain penduduk Makkah berihram untuk haji dan umrah mulai dari miqat yang khusus baginya. Penduduk Tihamah Yaman, miqatnya adalah Yalamlam. Penduduk Najed, miqatnya adalah Qarn. Penduduk Irak, Khurasan, dan penduduk Masyriq (dari arah timur), miqatnya adalah Dzatu ‘Irq. Penduduk Syam, Mesir, dan Maghrib, miqatnya adalah Al-Juhfah. Penduduk Madinah, miqatnya adalah Dzulhulaifah. Siapa yang tinggal di antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat tinggalnya. Siapa yang melewati miqat dan tidak berniat untuk manasik, kemudian ia berniat berihram, maka miqatnya dari tempat mana saja yang ia mau. Dalami dari penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video kali ini.   Video Safinatun Najah – Miqat Zamani dan Makani  — Rumaysho.Com Tagspanduan haji safinatun najah wajib haji
Miqat itu ada dua macam yaitu miqat makani (tempat) dan miqat zamani (waktu). Bagaimana maksudnya? Kata Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyah dalam Safinatun Najah bahwa haji dan umrah memiliki miqat zaman dan makan, miqat yang terkati waktu dan tempat. Miqat zamani (waktu) untuk umrah adalah setiap waktu, artinya setiap waktu boleh berumrah. Miqat zamani (waktu) untuk haji adalah pada beberapa bulan dan tidak boleh berumrah selain waktu tersebut yaitu Syawal, Dzulqa’dah, sepuluh hari (malam) pertama dari Dzulhijjah. Adapun miqat makani (tempat), siapa saja yang berada di Makkah, maka ia berhaji dari Makkah. Sedangkan menuju ke tanah halal yang terdekat bagi yang ingin berumrah. Sedangkan bagi yang selain penduduk Makkah berihram untuk haji dan umrah mulai dari miqat yang khusus baginya. Penduduk Tihamah Yaman, miqatnya adalah Yalamlam. Penduduk Najed, miqatnya adalah Qarn. Penduduk Irak, Khurasan, dan penduduk Masyriq (dari arah timur), miqatnya adalah Dzatu ‘Irq. Penduduk Syam, Mesir, dan Maghrib, miqatnya adalah Al-Juhfah. Penduduk Madinah, miqatnya adalah Dzulhulaifah. Siapa yang tinggal di antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat tinggalnya. Siapa yang melewati miqat dan tidak berniat untuk manasik, kemudian ia berniat berihram, maka miqatnya dari tempat mana saja yang ia mau. Dalami dari penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video kali ini.   Video Safinatun Najah – Miqat Zamani dan Makani  — Rumaysho.Com Tagspanduan haji safinatun najah wajib haji


Miqat itu ada dua macam yaitu miqat makani (tempat) dan miqat zamani (waktu). Bagaimana maksudnya? Kata Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyah dalam Safinatun Najah bahwa haji dan umrah memiliki miqat zaman dan makan, miqat yang terkati waktu dan tempat. Miqat zamani (waktu) untuk umrah adalah setiap waktu, artinya setiap waktu boleh berumrah. Miqat zamani (waktu) untuk haji adalah pada beberapa bulan dan tidak boleh berumrah selain waktu tersebut yaitu Syawal, Dzulqa’dah, sepuluh hari (malam) pertama dari Dzulhijjah. Adapun miqat makani (tempat), siapa saja yang berada di Makkah, maka ia berhaji dari Makkah. Sedangkan menuju ke tanah halal yang terdekat bagi yang ingin berumrah. Sedangkan bagi yang selain penduduk Makkah berihram untuk haji dan umrah mulai dari miqat yang khusus baginya. Penduduk Tihamah Yaman, miqatnya adalah Yalamlam. Penduduk Najed, miqatnya adalah Qarn. Penduduk Irak, Khurasan, dan penduduk Masyriq (dari arah timur), miqatnya adalah Dzatu ‘Irq. Penduduk Syam, Mesir, dan Maghrib, miqatnya adalah Al-Juhfah. Penduduk Madinah, miqatnya adalah Dzulhulaifah. Siapa yang tinggal di antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat tinggalnya. Siapa yang melewati miqat dan tidak berniat untuk manasik, kemudian ia berniat berihram, maka miqatnya dari tempat mana saja yang ia mau. Dalami dari penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video kali ini.   Video Safinatun Najah – Miqat Zamani dan Makani <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> — Rumaysho.Com Tagspanduan haji safinatun najah wajib haji

Manhajus Salikin: Waktu Shalat Isya

Download   Kapan waktu shalat Isya? Kita gali lagi dari pembahasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin dan perhatikan penjelasannya dengan baik. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Isya   Awal waktu shalat Isya’ sebagaimana disepakati oleh para ulama adalah mulai dari hilangnya syafaq. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:244). Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ “Lalu beliau melaksanakan shalat Isya bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.” Yang dimaksud syafaqadalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al-Iqna’, 1:199).   Waktu Akhir Shalat Isya Ada Beda Pendapat   Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Boleh Mengakhirkan Shalat Isya   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat dan tidak cepat-cepat untuk melaksanakannya (menyegerakan iqamah). Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Kata Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, walaupun nantinya ia melaksanakan shalat sendiri atau berjamaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa berjamaah itu bertingkat-tingkat. Selama menunggu shalat dihitung berada dalam shalat. Boleh mengakhirkan waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Waktu shalat Isya hingga pertengahan malam.   Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih ada pembahasan waktu shalat Shubuh.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 13:352-356 Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:68. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Manhajus Salikin: Waktu Shalat Isya

Download   Kapan waktu shalat Isya? Kita gali lagi dari pembahasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin dan perhatikan penjelasannya dengan baik. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Isya   Awal waktu shalat Isya’ sebagaimana disepakati oleh para ulama adalah mulai dari hilangnya syafaq. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:244). Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ “Lalu beliau melaksanakan shalat Isya bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.” Yang dimaksud syafaqadalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al-Iqna’, 1:199).   Waktu Akhir Shalat Isya Ada Beda Pendapat   Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Boleh Mengakhirkan Shalat Isya   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat dan tidak cepat-cepat untuk melaksanakannya (menyegerakan iqamah). Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Kata Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, walaupun nantinya ia melaksanakan shalat sendiri atau berjamaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa berjamaah itu bertingkat-tingkat. Selama menunggu shalat dihitung berada dalam shalat. Boleh mengakhirkan waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Waktu shalat Isya hingga pertengahan malam.   Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih ada pembahasan waktu shalat Shubuh.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 13:352-356 Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:68. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat
Download   Kapan waktu shalat Isya? Kita gali lagi dari pembahasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin dan perhatikan penjelasannya dengan baik. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Isya   Awal waktu shalat Isya’ sebagaimana disepakati oleh para ulama adalah mulai dari hilangnya syafaq. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:244). Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ “Lalu beliau melaksanakan shalat Isya bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.” Yang dimaksud syafaqadalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al-Iqna’, 1:199).   Waktu Akhir Shalat Isya Ada Beda Pendapat   Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Boleh Mengakhirkan Shalat Isya   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat dan tidak cepat-cepat untuk melaksanakannya (menyegerakan iqamah). Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Kata Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, walaupun nantinya ia melaksanakan shalat sendiri atau berjamaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa berjamaah itu bertingkat-tingkat. Selama menunggu shalat dihitung berada dalam shalat. Boleh mengakhirkan waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Waktu shalat Isya hingga pertengahan malam.   Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih ada pembahasan waktu shalat Shubuh.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 13:352-356 Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:68. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat


Download   Kapan waktu shalat Isya? Kita gali lagi dari pembahasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin dan perhatikan penjelasannya dengan baik. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)[HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Isya   Awal waktu shalat Isya’ sebagaimana disepakati oleh para ulama adalah mulai dari hilangnya syafaq. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:244). Dalil yang menunjukkan awal waktu shalat ‘Isya’ sebagaimana diterangkan dalam hadits shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ “Lalu beliau melaksanakan shalat Isya bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang.” Yang dimaksud syafaqadalah cahaya merah di ufuk barat saat matahari tenggelam. Syafaq ini adalah cahaya merah sebagaimana dipahami dari sisi makna bahasa, bukan cahaya putih (Lihat Al-Iqna’, 1:199).   Waktu Akhir Shalat Isya Ada Beda Pendapat   Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Boleh Mengakhirkan Shalat Isya   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat dan tidak cepat-cepat untuk melaksanakannya (menyegerakan iqamah). Shalat bersama imam dengan menunggunya lebih utama daripada seseorang lebih dahulu shalat kemudian tidur. Kata Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, walaupun nantinya ia melaksanakan shalat sendiri atau berjamaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa berjamaah itu bertingkat-tingkat. Selama menunggu shalat dihitung berada dalam shalat. Boleh mengakhirkan waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Waktu shalat Isya hingga pertengahan malam.   Semoga jadi ilmu bermanfaat, masih ada pembahasan waktu shalat Shubuh.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 13:352-356 Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:68. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Dilarang Masuk Masjid Karena Belum Sunat

Belum Sunat Dilarang Masuk Masjid? Saya punya keponakan umur 5 tahun yang selalu ingin sholat ke masjid dekat rumah tapi ketika dia kesana dia dilarang masuk oleh seorang kyai dengan alasan belum sunat, itu hukumnya bagaimana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dugaan kami, sang Kyai melarang anak yang belum sunat masuk masjid, karena di anggap, anak itu membawa najis. Menurut dia, sisa kencing masih tersimpan di dalam kemaluannya, karena tertutup dengan kulit kulup. Dan yang benar, keberadaan najis ini bukan alasan untuk melarang sang anak masuk masjid, atau melarang mereka untuk shalat. Ada beberapa alasan bahwa pemahaman sang kyai dalam hal ini salah, Pertama, bahwa umumnya sahabat melakukan khitan untuk anaknya ketika mendekati usia baligh. Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?” Jawab Ibnu Abbas, أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ “Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299) Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh). Sementara itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat ketika sudah berusia 7 tahun. Dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ. “Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani) Jika semua anak yang belum sunat diperhitungkan najis yang tersimpan dalam kulub, tentu shalatnya anak 7 tahun statusnya batal. Lalu untuk apa diperintahkan shalat sementara shalatnya batal. Ada usia 7 tahun boleh diperintah shalat, karena dia sudah tamyiz. Dan anak tamyiz shalatnya sah. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan anak usia 7 tahun untuk menjadi imam. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585). Diantara dalil bahwa shalatnya anak kecil yang sudah tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak-anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita, فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat.” (HR. Muslim 1828). Jika umumnya para sahabat belum menkhitan anaknya di usia 7th atau 10th, sementara mereka telah mengerjakan shalat, berarti shalat anak yang belum dikhitan hukumnya sah. Jika shalatnya tidak sah, berarti tidak ada manfaatnya mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat di usia 7th dan 10th. Kedua, bahwa najis yang diwajibkan untuk dibersihkan dari manusia adalah najis yang bisa dijangkau untuk dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total. Imam Ibnu Baz – rahimahullah – mengatakan, الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح “Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah.” (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044) Fatwa yang semisal cukup banyak… Lain halnya jika alasan sang Kyai menolak anak kecil masuk masjid karena untuk menjaga ketenangan masjid, agar mereka tidak buat gaduh di masjid. Jika alasannya karena ini, seharusnya anak yang dilarang masuk masjid adalah anak yang berpotensi menjadi ‘penggaduh’, baik sudah disunat maupun belum sunat. Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Samina Wa Athona, Hadits Sayyidul Istighfar, Doa Selepas Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Hukum Memotong Kuku Saat Puasa, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya, Belajar Agama Islam Dari Awal Visited 1,088 times, 10 visit(s) today Post Views: 521 QRIS donasi Yufid

Dilarang Masuk Masjid Karena Belum Sunat

Belum Sunat Dilarang Masuk Masjid? Saya punya keponakan umur 5 tahun yang selalu ingin sholat ke masjid dekat rumah tapi ketika dia kesana dia dilarang masuk oleh seorang kyai dengan alasan belum sunat, itu hukumnya bagaimana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dugaan kami, sang Kyai melarang anak yang belum sunat masuk masjid, karena di anggap, anak itu membawa najis. Menurut dia, sisa kencing masih tersimpan di dalam kemaluannya, karena tertutup dengan kulit kulup. Dan yang benar, keberadaan najis ini bukan alasan untuk melarang sang anak masuk masjid, atau melarang mereka untuk shalat. Ada beberapa alasan bahwa pemahaman sang kyai dalam hal ini salah, Pertama, bahwa umumnya sahabat melakukan khitan untuk anaknya ketika mendekati usia baligh. Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?” Jawab Ibnu Abbas, أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ “Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299) Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh). Sementara itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat ketika sudah berusia 7 tahun. Dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ. “Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani) Jika semua anak yang belum sunat diperhitungkan najis yang tersimpan dalam kulub, tentu shalatnya anak 7 tahun statusnya batal. Lalu untuk apa diperintahkan shalat sementara shalatnya batal. Ada usia 7 tahun boleh diperintah shalat, karena dia sudah tamyiz. Dan anak tamyiz shalatnya sah. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan anak usia 7 tahun untuk menjadi imam. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585). Diantara dalil bahwa shalatnya anak kecil yang sudah tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak-anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita, فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat.” (HR. Muslim 1828). Jika umumnya para sahabat belum menkhitan anaknya di usia 7th atau 10th, sementara mereka telah mengerjakan shalat, berarti shalat anak yang belum dikhitan hukumnya sah. Jika shalatnya tidak sah, berarti tidak ada manfaatnya mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat di usia 7th dan 10th. Kedua, bahwa najis yang diwajibkan untuk dibersihkan dari manusia adalah najis yang bisa dijangkau untuk dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total. Imam Ibnu Baz – rahimahullah – mengatakan, الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح “Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah.” (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044) Fatwa yang semisal cukup banyak… Lain halnya jika alasan sang Kyai menolak anak kecil masuk masjid karena untuk menjaga ketenangan masjid, agar mereka tidak buat gaduh di masjid. Jika alasannya karena ini, seharusnya anak yang dilarang masuk masjid adalah anak yang berpotensi menjadi ‘penggaduh’, baik sudah disunat maupun belum sunat. Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Samina Wa Athona, Hadits Sayyidul Istighfar, Doa Selepas Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Hukum Memotong Kuku Saat Puasa, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya, Belajar Agama Islam Dari Awal Visited 1,088 times, 10 visit(s) today Post Views: 521 QRIS donasi Yufid
Belum Sunat Dilarang Masuk Masjid? Saya punya keponakan umur 5 tahun yang selalu ingin sholat ke masjid dekat rumah tapi ketika dia kesana dia dilarang masuk oleh seorang kyai dengan alasan belum sunat, itu hukumnya bagaimana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dugaan kami, sang Kyai melarang anak yang belum sunat masuk masjid, karena di anggap, anak itu membawa najis. Menurut dia, sisa kencing masih tersimpan di dalam kemaluannya, karena tertutup dengan kulit kulup. Dan yang benar, keberadaan najis ini bukan alasan untuk melarang sang anak masuk masjid, atau melarang mereka untuk shalat. Ada beberapa alasan bahwa pemahaman sang kyai dalam hal ini salah, Pertama, bahwa umumnya sahabat melakukan khitan untuk anaknya ketika mendekati usia baligh. Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?” Jawab Ibnu Abbas, أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ “Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299) Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh). Sementara itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat ketika sudah berusia 7 tahun. Dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ. “Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani) Jika semua anak yang belum sunat diperhitungkan najis yang tersimpan dalam kulub, tentu shalatnya anak 7 tahun statusnya batal. Lalu untuk apa diperintahkan shalat sementara shalatnya batal. Ada usia 7 tahun boleh diperintah shalat, karena dia sudah tamyiz. Dan anak tamyiz shalatnya sah. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan anak usia 7 tahun untuk menjadi imam. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585). Diantara dalil bahwa shalatnya anak kecil yang sudah tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak-anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita, فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat.” (HR. Muslim 1828). Jika umumnya para sahabat belum menkhitan anaknya di usia 7th atau 10th, sementara mereka telah mengerjakan shalat, berarti shalat anak yang belum dikhitan hukumnya sah. Jika shalatnya tidak sah, berarti tidak ada manfaatnya mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat di usia 7th dan 10th. Kedua, bahwa najis yang diwajibkan untuk dibersihkan dari manusia adalah najis yang bisa dijangkau untuk dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total. Imam Ibnu Baz – rahimahullah – mengatakan, الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح “Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah.” (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044) Fatwa yang semisal cukup banyak… Lain halnya jika alasan sang Kyai menolak anak kecil masuk masjid karena untuk menjaga ketenangan masjid, agar mereka tidak buat gaduh di masjid. Jika alasannya karena ini, seharusnya anak yang dilarang masuk masjid adalah anak yang berpotensi menjadi ‘penggaduh’, baik sudah disunat maupun belum sunat. Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Samina Wa Athona, Hadits Sayyidul Istighfar, Doa Selepas Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Hukum Memotong Kuku Saat Puasa, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya, Belajar Agama Islam Dari Awal Visited 1,088 times, 10 visit(s) today Post Views: 521 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/508283550&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Belum Sunat Dilarang Masuk Masjid? Saya punya keponakan umur 5 tahun yang selalu ingin sholat ke masjid dekat rumah tapi ketika dia kesana dia dilarang masuk oleh seorang kyai dengan alasan belum sunat, itu hukumnya bagaimana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dugaan kami, sang Kyai melarang anak yang belum sunat masuk masjid, karena di anggap, anak itu membawa najis. Menurut dia, sisa kencing masih tersimpan di dalam kemaluannya, karena tertutup dengan kulit kulup. Dan yang benar, keberadaan najis ini bukan alasan untuk melarang sang anak masuk masjid, atau melarang mereka untuk shalat. Ada beberapa alasan bahwa pemahaman sang kyai dalam hal ini salah, Pertama, bahwa umumnya sahabat melakukan khitan untuk anaknya ketika mendekati usia baligh. Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?” Jawab Ibnu Abbas, أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ “Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299) Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh). Sementara itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat ketika sudah berusia 7 tahun. Dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ. “Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani) Jika semua anak yang belum sunat diperhitungkan najis yang tersimpan dalam kulub, tentu shalatnya anak 7 tahun statusnya batal. Lalu untuk apa diperintahkan shalat sementara shalatnya batal. Ada usia 7 tahun boleh diperintah shalat, karena dia sudah tamyiz. Dan anak tamyiz shalatnya sah. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan anak usia 7 tahun untuk menjadi imam. Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585). Diantara dalil bahwa shalatnya anak kecil yang sudah tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak-anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita, فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat.” (HR. Muslim 1828). Jika umumnya para sahabat belum menkhitan anaknya di usia 7th atau 10th, sementara mereka telah mengerjakan shalat, berarti shalat anak yang belum dikhitan hukumnya sah. Jika shalatnya tidak sah, berarti tidak ada manfaatnya mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat di usia 7th dan 10th. Kedua, bahwa najis yang diwajibkan untuk dibersihkan dari manusia adalah najis yang bisa dijangkau untuk dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total. Imam Ibnu Baz – rahimahullah – mengatakan, الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح “Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah.” (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044) Fatwa yang semisal cukup banyak… Lain halnya jika alasan sang Kyai menolak anak kecil masuk masjid karena untuk menjaga ketenangan masjid, agar mereka tidak buat gaduh di masjid. Jika alasannya karena ini, seharusnya anak yang dilarang masuk masjid adalah anak yang berpotensi menjadi ‘penggaduh’, baik sudah disunat maupun belum sunat. Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Samina Wa Athona, Hadits Sayyidul Istighfar, Doa Selepas Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Hukum Memotong Kuku Saat Puasa, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya, Belajar Agama Islam Dari Awal Visited 1,088 times, 10 visit(s) today Post Views: 521 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Subhanallah wa Bihamdih Seratus Kali pada Pagi dan Petang

Download   Ini salah satu dzikir yang utama, dibaca setiap pagi dan petang. Ini bahasannya dari Riyadhus Sholihin, tentang dzikir pagi dan petang.   Hadits #1451 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ قَالَ حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِي : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ ، مِئَةَ مَرَّةٍ ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ القِيَامَةِ بِأفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ ، إِلاَّ أحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan ini ketika pagi dan petang hari: SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH (Mahasuci Allah dengan memuji-Nya), seratus kali, tidak ada seorang pun yang lebih baik daripada yang ia bawa pada hari kiamat, kecuali seseorang yang mengucapkan yang sama seperti yang ia ucapkan atau lebih dari itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2692)   Faedah Hadits Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan dzikir pada pagi dan petang. Dzikir di sini adalah mutlak, jumlahnya seratus kali. Bisa juga ditambah lebih daripada itu. Disunnahkan memperbanyak dzikir kepada Allah, karena dzikir itu dicintai oleh Allah. Dzikir akan menjadi simpanan pada hari kiamat di mana harta dan keturunan tidak bermanfaat kecuali yang datang menghadap Allah dengan qolbun salim (hati yang bersih/ selamat).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir

Subhanallah wa Bihamdih Seratus Kali pada Pagi dan Petang

Download   Ini salah satu dzikir yang utama, dibaca setiap pagi dan petang. Ini bahasannya dari Riyadhus Sholihin, tentang dzikir pagi dan petang.   Hadits #1451 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ قَالَ حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِي : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ ، مِئَةَ مَرَّةٍ ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ القِيَامَةِ بِأفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ ، إِلاَّ أحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan ini ketika pagi dan petang hari: SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH (Mahasuci Allah dengan memuji-Nya), seratus kali, tidak ada seorang pun yang lebih baik daripada yang ia bawa pada hari kiamat, kecuali seseorang yang mengucapkan yang sama seperti yang ia ucapkan atau lebih dari itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2692)   Faedah Hadits Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan dzikir pada pagi dan petang. Dzikir di sini adalah mutlak, jumlahnya seratus kali. Bisa juga ditambah lebih daripada itu. Disunnahkan memperbanyak dzikir kepada Allah, karena dzikir itu dicintai oleh Allah. Dzikir akan menjadi simpanan pada hari kiamat di mana harta dan keturunan tidak bermanfaat kecuali yang datang menghadap Allah dengan qolbun salim (hati yang bersih/ selamat).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir
Download   Ini salah satu dzikir yang utama, dibaca setiap pagi dan petang. Ini bahasannya dari Riyadhus Sholihin, tentang dzikir pagi dan petang.   Hadits #1451 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ قَالَ حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِي : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ ، مِئَةَ مَرَّةٍ ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ القِيَامَةِ بِأفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ ، إِلاَّ أحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan ini ketika pagi dan petang hari: SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH (Mahasuci Allah dengan memuji-Nya), seratus kali, tidak ada seorang pun yang lebih baik daripada yang ia bawa pada hari kiamat, kecuali seseorang yang mengucapkan yang sama seperti yang ia ucapkan atau lebih dari itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2692)   Faedah Hadits Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan dzikir pada pagi dan petang. Dzikir di sini adalah mutlak, jumlahnya seratus kali. Bisa juga ditambah lebih daripada itu. Disunnahkan memperbanyak dzikir kepada Allah, karena dzikir itu dicintai oleh Allah. Dzikir akan menjadi simpanan pada hari kiamat di mana harta dan keturunan tidak bermanfaat kecuali yang datang menghadap Allah dengan qolbun salim (hati yang bersih/ selamat).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir


Download   Ini salah satu dzikir yang utama, dibaca setiap pagi dan petang. Ini bahasannya dari Riyadhus Sholihin, tentang dzikir pagi dan petang.   Hadits #1451 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ قَالَ حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِي : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ ، مِئَةَ مَرَّةٍ ، لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ القِيَامَةِ بِأفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ ، إِلاَّ أحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan ini ketika pagi dan petang hari: SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH (Mahasuci Allah dengan memuji-Nya), seratus kali, tidak ada seorang pun yang lebih baik daripada yang ia bawa pada hari kiamat, kecuali seseorang yang mengucapkan yang sama seperti yang ia ucapkan atau lebih dari itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2692)   Faedah Hadits Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan dzikir pada pagi dan petang. Dzikir di sini adalah mutlak, jumlahnya seratus kali. Bisa juga ditambah lebih daripada itu. Disunnahkan memperbanyak dzikir kepada Allah, karena dzikir itu dicintai oleh Allah. Dzikir akan menjadi simpanan pada hari kiamat di mana harta dan keturunan tidak bermanfaat kecuali yang datang menghadap Allah dengan qolbun salim (hati yang bersih/ selamat).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang keutamaan dzikir

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Cobaan yang Menimpa Nabi dan Para Sahabat

Download   Apa saja pelajaran yang bisa diambil dari siksaan yang menimpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Pertama: Rasa aman dan tenang adalah suatu nikmat   Harapan yang paling besar yang diidam-idamkan oleh sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dapat menunaikanibadah dengan aman dan tenang. Para sahabat sangat bergembira ketika berhijrah ke Habasyah karena mereka dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan tak ada satu pun yang menghalangi mereka. Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita. لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al-Quraisy: 1-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari mengingkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul. Dalam ayat disebutkan, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113).   Kedua: Muslim yang shalih bisa jadi dihina, dipukul; sebaliknya ada yang dihormati, dimuliakan sementara ia adalah orang yang sesat   Kita patut merenungkan ayat semacam ini, فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16) “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku.”(QS. Al Fajr: 15-16) Ketika menerangkan ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’alamengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rezeki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rezeki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لا يَشْعُرُونَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minun: 55-56) Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rezeki, ia merasa bahwa Allah menghinangkannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rezeki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rezeki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak.  Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rezeki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”   Ketiga: Iman itu kenikmatan yang luar biasa, maka jagalah   Iman sangat-sangat berharga. Jika para raja tahu nikmatnya iman di dada, pasti mereka akan mencabutnya. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Lihat Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib, antara hlm. 91-96, Penerbit Dar Ibnul Jauziy. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ “Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cinta maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cinta.” (Diriwayatkan oleh Al-Maruzi dalam Zawaid Az-Zuhd, Ibnu Abi Syaibah 3:294, Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, 279, sanadnya shahihkata Syaikh ‘Ali Al-Halabi dalam tahqiq beliau terhadapa kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ karya Ibnul Qayyim).   Keempat: Makin tinggi iman, makin berat cobaan   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi, no. 2396, hasan shahih kata Syaikh Al-Albani). Juga dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah, no. 4031, hasan kata Syaikh Al-Albani). Moga Allah beri ketabahan dalam menghadapi segala macam ujian.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tagsfaedah sirah nabi musibah sabar

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Cobaan yang Menimpa Nabi dan Para Sahabat

Download   Apa saja pelajaran yang bisa diambil dari siksaan yang menimpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Pertama: Rasa aman dan tenang adalah suatu nikmat   Harapan yang paling besar yang diidam-idamkan oleh sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dapat menunaikanibadah dengan aman dan tenang. Para sahabat sangat bergembira ketika berhijrah ke Habasyah karena mereka dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan tak ada satu pun yang menghalangi mereka. Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita. لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al-Quraisy: 1-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari mengingkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul. Dalam ayat disebutkan, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113).   Kedua: Muslim yang shalih bisa jadi dihina, dipukul; sebaliknya ada yang dihormati, dimuliakan sementara ia adalah orang yang sesat   Kita patut merenungkan ayat semacam ini, فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16) “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku.”(QS. Al Fajr: 15-16) Ketika menerangkan ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’alamengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rezeki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rezeki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لا يَشْعُرُونَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minun: 55-56) Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rezeki, ia merasa bahwa Allah menghinangkannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rezeki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rezeki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak.  Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rezeki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”   Ketiga: Iman itu kenikmatan yang luar biasa, maka jagalah   Iman sangat-sangat berharga. Jika para raja tahu nikmatnya iman di dada, pasti mereka akan mencabutnya. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Lihat Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib, antara hlm. 91-96, Penerbit Dar Ibnul Jauziy. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ “Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cinta maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cinta.” (Diriwayatkan oleh Al-Maruzi dalam Zawaid Az-Zuhd, Ibnu Abi Syaibah 3:294, Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, 279, sanadnya shahihkata Syaikh ‘Ali Al-Halabi dalam tahqiq beliau terhadapa kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ karya Ibnul Qayyim).   Keempat: Makin tinggi iman, makin berat cobaan   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi, no. 2396, hasan shahih kata Syaikh Al-Albani). Juga dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah, no. 4031, hasan kata Syaikh Al-Albani). Moga Allah beri ketabahan dalam menghadapi segala macam ujian.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tagsfaedah sirah nabi musibah sabar
Download   Apa saja pelajaran yang bisa diambil dari siksaan yang menimpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Pertama: Rasa aman dan tenang adalah suatu nikmat   Harapan yang paling besar yang diidam-idamkan oleh sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dapat menunaikanibadah dengan aman dan tenang. Para sahabat sangat bergembira ketika berhijrah ke Habasyah karena mereka dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan tak ada satu pun yang menghalangi mereka. Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita. لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al-Quraisy: 1-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari mengingkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul. Dalam ayat disebutkan, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113).   Kedua: Muslim yang shalih bisa jadi dihina, dipukul; sebaliknya ada yang dihormati, dimuliakan sementara ia adalah orang yang sesat   Kita patut merenungkan ayat semacam ini, فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16) “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku.”(QS. Al Fajr: 15-16) Ketika menerangkan ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’alamengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rezeki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rezeki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لا يَشْعُرُونَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minun: 55-56) Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rezeki, ia merasa bahwa Allah menghinangkannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rezeki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rezeki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak.  Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rezeki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”   Ketiga: Iman itu kenikmatan yang luar biasa, maka jagalah   Iman sangat-sangat berharga. Jika para raja tahu nikmatnya iman di dada, pasti mereka akan mencabutnya. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Lihat Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib, antara hlm. 91-96, Penerbit Dar Ibnul Jauziy. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ “Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cinta maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cinta.” (Diriwayatkan oleh Al-Maruzi dalam Zawaid Az-Zuhd, Ibnu Abi Syaibah 3:294, Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, 279, sanadnya shahihkata Syaikh ‘Ali Al-Halabi dalam tahqiq beliau terhadapa kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ karya Ibnul Qayyim).   Keempat: Makin tinggi iman, makin berat cobaan   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi, no. 2396, hasan shahih kata Syaikh Al-Albani). Juga dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah, no. 4031, hasan kata Syaikh Al-Albani). Moga Allah beri ketabahan dalam menghadapi segala macam ujian.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tagsfaedah sirah nabi musibah sabar


Download   Apa saja pelajaran yang bisa diambil dari siksaan yang menimpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Pertama: Rasa aman dan tenang adalah suatu nikmat   Harapan yang paling besar yang diidam-idamkan oleh sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dapat menunaikanibadah dengan aman dan tenang. Para sahabat sangat bergembira ketika berhijrah ke Habasyah karena mereka dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan tak ada satu pun yang menghalangi mereka. Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita. لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al-Quraisy: 1-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112). Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari mengingkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul. Dalam ayat disebutkan, وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl: 113).   Kedua: Muslim yang shalih bisa jadi dihina, dipukul; sebaliknya ada yang dihormati, dimuliakan sementara ia adalah orang yang sesat   Kita patut merenungkan ayat semacam ini, فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (15) وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (16) “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku.”(QS. Al Fajr: 15-16) Ketika menerangkan ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’alamengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rezeki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rezeki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لا يَشْعُرُونَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minun: 55-56) Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rezeki, ia merasa bahwa Allah menghinangkannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rezeki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rezeki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak.  Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rezeki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”   Ketiga: Iman itu kenikmatan yang luar biasa, maka jagalah   Iman sangat-sangat berharga. Jika para raja tahu nikmatnya iman di dada, pasti mereka akan mencabutnya. Para salaf mengatakan, لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ “Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” Lihat Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib, antara hlm. 91-96, Penerbit Dar Ibnul Jauziy. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ “Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cinta maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cinta.” (Diriwayatkan oleh Al-Maruzi dalam Zawaid Az-Zuhd, Ibnu Abi Syaibah 3:294, Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, 279, sanadnya shahihkata Syaikh ‘Ali Al-Halabi dalam tahqiq beliau terhadapa kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ karya Ibnul Qayyim).   Keempat: Makin tinggi iman, makin berat cobaan   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi, no. 2396, hasan shahih kata Syaikh Al-Albani). Juga dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah, no. 4031, hasan kata Syaikh Al-Albani). Moga Allah beri ketabahan dalam menghadapi segala macam ujian.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tagsfaedah sirah nabi musibah sabar

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 1)Petikan Hadits Dari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah” Penjelasan Dalam hadits ini dikabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya satu ibadah yang agung sebagai rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, sekaligus sebagai solusi bagi manusia, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan -yaitu: apakah akan melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Petikan Hadits فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا“Dalam (memutuskan) segala sesuatu”Penjelasan Maksud “segala sesuatu” Dalam petikan hadits di atas disebutkan (artinya):“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليهLafal “segala sesuatu” adalah lafal umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan atau mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya berpendapat: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan demikian pula dalam perkara sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar.”Al-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) :“Dalam sabda beliau:( في الأمور كلها )“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله“Hendaklah salah seorang diantara kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.” Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.(Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hukum Poligami Dalam Islam, Hati Yg Sakit, Ayat Alquran Tentang Shalat Dhuha, Hadis Tentang Kehidupan, Bacaan Doa Setelah Dzikir

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 1)Petikan Hadits Dari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah” Penjelasan Dalam hadits ini dikabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya satu ibadah yang agung sebagai rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, sekaligus sebagai solusi bagi manusia, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan -yaitu: apakah akan melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Petikan Hadits فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا“Dalam (memutuskan) segala sesuatu”Penjelasan Maksud “segala sesuatu” Dalam petikan hadits di atas disebutkan (artinya):“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليهLafal “segala sesuatu” adalah lafal umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan atau mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya berpendapat: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan demikian pula dalam perkara sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar.”Al-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) :“Dalam sabda beliau:( في الأمور كلها )“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله“Hendaklah salah seorang diantara kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.” Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.(Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hukum Poligami Dalam Islam, Hati Yg Sakit, Ayat Alquran Tentang Shalat Dhuha, Hadis Tentang Kehidupan, Bacaan Doa Setelah Dzikir
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 1)Petikan Hadits Dari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah” Penjelasan Dalam hadits ini dikabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya satu ibadah yang agung sebagai rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, sekaligus sebagai solusi bagi manusia, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan -yaitu: apakah akan melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Petikan Hadits فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا“Dalam (memutuskan) segala sesuatu”Penjelasan Maksud “segala sesuatu” Dalam petikan hadits di atas disebutkan (artinya):“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليهLafal “segala sesuatu” adalah lafal umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan atau mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya berpendapat: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan demikian pula dalam perkara sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar.”Al-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) :“Dalam sabda beliau:( في الأمور كلها )“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله“Hendaklah salah seorang diantara kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.” Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.(Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hukum Poligami Dalam Islam, Hati Yg Sakit, Ayat Alquran Tentang Shalat Dhuha, Hadis Tentang Kehidupan, Bacaan Doa Setelah Dzikir


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 1)Petikan Hadits Dari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah” Penjelasan Dalam hadits ini dikabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya satu ibadah yang agung sebagai rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, sekaligus sebagai solusi bagi manusia, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan -yaitu: apakah akan melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Petikan Hadits فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا“Dalam (memutuskan) segala sesuatu”Penjelasan Maksud “segala sesuatu” Dalam petikan hadits di atas disebutkan (artinya):“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليهLafal “segala sesuatu” adalah lafal umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan atau mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم“(Adapun) saya berpendapat: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan demikian pula dalam perkara sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar.”Al-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) :“Dalam sabda beliau:( في الأمور كلها )“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله“Hendaklah salah seorang diantara kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.” Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.(Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hukum Poligami Dalam Islam, Hati Yg Sakit, Ayat Alquran Tentang Shalat Dhuha, Hadis Tentang Kehidupan, Bacaan Doa Setelah Dzikir

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 1)

MATAN HADITS LENGKAPDalam Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tahajjud , bab: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, disebutkan: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ  MAKNA HADITSDari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau bersabda :إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْApabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at -selain sholat wajib-, kemudian bacalah :اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.” Ia (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُDan orang tersebut menyebutkan urusannya.”(HR. Al-Bukhari no.1162,6382 dan 7390) Takhrij HaditsDalam Shahihul Al-Bukhari, ImamAl-Bukhari menyebutkan hadits ini di tiga tempat, selain didalam kitab ke-19 : At-Tahajjud , bab ke-25: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, juga disebutkan didalam kitab ke-80: Ad-Da’awat , bab ke-48 : Ad-Du’a` ‘indal Istikharah, no. 6382, dan kitab ke-97: At-Tauhid , bab ke-10: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh selain Imam Al-Bukhari rahimahullah. Penjelasan Hadits Makna kata “Istikharah”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang makna kata “Istikharah” :هي استفعال من الخير أو من الخيرة…..واستخار الله طلب منه الخيرة…. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah bentuk istif’al dari khair atau khiyarah, sedangkan maksud beristikharah kepada Allah adalah meminta suatu pilihan kepada-Nya yaitu : meminta pilihan yang terbaik dari dua perkara untuk orang yang membutuhkan salah satu dari kedua perkara tersebut”.Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut.Sebagaimana dalam hadits di atas, istikharah bisa dilakukan dengan melakukan shalat sunnah Istikharah dua raka’at, dan berdoa Itikharah setelahnya.Ulama menjelaskan bahwa istikharah dengan sholat dan doa inilah yang paling baik (afdhol), akan tetapi jika terdapat halangan (haid, dll), atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian seseorang beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa.(Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Said Abu Ukasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Nabi Daniel, Contoh Perbuatan Nifaq, Raudhah Madinah, Bacaan Ayat Pendek Sholat Subuh, Situs Wahabi

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 1)

MATAN HADITS LENGKAPDalam Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tahajjud , bab: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, disebutkan: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ  MAKNA HADITSDari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau bersabda :إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْApabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at -selain sholat wajib-, kemudian bacalah :اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.” Ia (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُDan orang tersebut menyebutkan urusannya.”(HR. Al-Bukhari no.1162,6382 dan 7390) Takhrij HaditsDalam Shahihul Al-Bukhari, ImamAl-Bukhari menyebutkan hadits ini di tiga tempat, selain didalam kitab ke-19 : At-Tahajjud , bab ke-25: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, juga disebutkan didalam kitab ke-80: Ad-Da’awat , bab ke-48 : Ad-Du’a` ‘indal Istikharah, no. 6382, dan kitab ke-97: At-Tauhid , bab ke-10: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh selain Imam Al-Bukhari rahimahullah. Penjelasan Hadits Makna kata “Istikharah”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang makna kata “Istikharah” :هي استفعال من الخير أو من الخيرة…..واستخار الله طلب منه الخيرة…. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah bentuk istif’al dari khair atau khiyarah, sedangkan maksud beristikharah kepada Allah adalah meminta suatu pilihan kepada-Nya yaitu : meminta pilihan yang terbaik dari dua perkara untuk orang yang membutuhkan salah satu dari kedua perkara tersebut”.Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut.Sebagaimana dalam hadits di atas, istikharah bisa dilakukan dengan melakukan shalat sunnah Istikharah dua raka’at, dan berdoa Itikharah setelahnya.Ulama menjelaskan bahwa istikharah dengan sholat dan doa inilah yang paling baik (afdhol), akan tetapi jika terdapat halangan (haid, dll), atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian seseorang beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa.(Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Said Abu Ukasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Nabi Daniel, Contoh Perbuatan Nifaq, Raudhah Madinah, Bacaan Ayat Pendek Sholat Subuh, Situs Wahabi
MATAN HADITS LENGKAPDalam Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tahajjud , bab: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, disebutkan: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ  MAKNA HADITSDari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau bersabda :إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْApabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at -selain sholat wajib-, kemudian bacalah :اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.” Ia (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُDan orang tersebut menyebutkan urusannya.”(HR. Al-Bukhari no.1162,6382 dan 7390) Takhrij HaditsDalam Shahihul Al-Bukhari, ImamAl-Bukhari menyebutkan hadits ini di tiga tempat, selain didalam kitab ke-19 : At-Tahajjud , bab ke-25: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, juga disebutkan didalam kitab ke-80: Ad-Da’awat , bab ke-48 : Ad-Du’a` ‘indal Istikharah, no. 6382, dan kitab ke-97: At-Tauhid , bab ke-10: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh selain Imam Al-Bukhari rahimahullah. Penjelasan Hadits Makna kata “Istikharah”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang makna kata “Istikharah” :هي استفعال من الخير أو من الخيرة…..واستخار الله طلب منه الخيرة…. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah bentuk istif’al dari khair atau khiyarah, sedangkan maksud beristikharah kepada Allah adalah meminta suatu pilihan kepada-Nya yaitu : meminta pilihan yang terbaik dari dua perkara untuk orang yang membutuhkan salah satu dari kedua perkara tersebut”.Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut.Sebagaimana dalam hadits di atas, istikharah bisa dilakukan dengan melakukan shalat sunnah Istikharah dua raka’at, dan berdoa Itikharah setelahnya.Ulama menjelaskan bahwa istikharah dengan sholat dan doa inilah yang paling baik (afdhol), akan tetapi jika terdapat halangan (haid, dll), atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian seseorang beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa.(Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Said Abu Ukasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Nabi Daniel, Contoh Perbuatan Nifaq, Raudhah Madinah, Bacaan Ayat Pendek Sholat Subuh, Situs Wahabi


MATAN HADITS LENGKAPDalam Shahihul Al-Bukhari, kitab: At-Tahajjud , bab: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, disebutkan: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ  MAKNA HADITSDari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau bersabda :إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْApabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at -selain sholat wajib-, kemudian bacalah :اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.” Ia (Jabir atau perowi selainnya) berkata: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُDan orang tersebut menyebutkan urusannya.”(HR. Al-Bukhari no.1162,6382 dan 7390) Takhrij HaditsDalam Shahihul Al-Bukhari, ImamAl-Bukhari menyebutkan hadits ini di tiga tempat, selain didalam kitab ke-19 : At-Tahajjud , bab ke-25: Ma Ja-a fit Tathawwu’ matsna matsna , no. 1162, juga disebutkan didalam kitab ke-80: Ad-Da’awat , bab ke-48 : Ad-Du’a` ‘indal Istikharah, no. 6382, dan kitab ke-97: At-Tauhid , bab ke-10: قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: قُلْ هُوَ الْقَادِرُ , no. 7390, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh selain Imam Al-Bukhari rahimahullah. Penjelasan Hadits Makna kata “Istikharah”Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang makna kata “Istikharah” :هي استفعال من الخير أو من الخيرة…..واستخار الله طلب منه الخيرة…. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah bentuk istif’al dari khair atau khiyarah, sedangkan maksud beristikharah kepada Allah adalah meminta suatu pilihan kepada-Nya yaitu : meminta pilihan yang terbaik dari dua perkara untuk orang yang membutuhkan salah satu dari kedua perkara tersebut”.Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut.Sebagaimana dalam hadits di atas, istikharah bisa dilakukan dengan melakukan shalat sunnah Istikharah dua raka’at, dan berdoa Itikharah setelahnya.Ulama menjelaskan bahwa istikharah dengan sholat dan doa inilah yang paling baik (afdhol), akan tetapi jika terdapat halangan (haid, dll), atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian seseorang beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa.(Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Said Abu Ukasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Nabi Daniel, Contoh Perbuatan Nifaq, Raudhah Madinah, Bacaan Ayat Pendek Sholat Subuh, Situs Wahabi

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 3) Sholat Istikharah itu dua raka’at Pelajaran ketiga dari petikan hadits :فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib”Bahwa sholat Istikharah itu dua raka’at. Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua raka’at dalam memerintahkan sholat Istikharah, maka selayaknyalah seorang muslim mencukupkan dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti dalam hadits tersebut.Meskipun sebagian ulama menjelaskan bahwa apa yang disebutkan dalam hadits di atas hanyalah menyebutkan jumlah raka’at minimal, dan bukan membatasi jumlahnya hanya dua raka’at.Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :ويكون ذكرهما على سبيل التنبيه بالأدنى على الأعلى فلو صلى أكثر من ركعتين أجزأ والظاهر أنه يشترط إذا أراد أن يسلم من كل ركعتين ليحصل مسمى ركعتين ولا يجزئ لو صلى أربعا مثلا بتسليمة وكلام النووي يشعر بالإجزاء“Dan penyebutan dua raka’at tersebut dalam rangka mengingatkan tentang jumlah raka’at terkecil untuk mengisyaratkan sahnya jumlah raka’at lebih dari itu, maka kalau seandainya seseorang sholat Istikharah lebih dari dua raka’at, maka sah. Namun yang nampak (menurutku) disyaratkan salam tiap dua raka’at, agar terpenuhi sebutan “sholat dua raka’at”, dan seandainya ia sholat empat raka’at dengan sekali salam saja, maka tidak sah”. Berkata An-Nawawi dalam Al-Adzkar:لو دعا بدعاء الاستخارة عقب راتبة صلاة الظهر مثلا أو غيرها من النوافل الراتبة والمطلقة سواء اقتصر على ركعتين أو أكثر أجزأ“Seandainya seseorang berdoa dengan doa Istikharah setelah sholat sunnah Rowatib Zhuhur -misalnya- atau sholat sunnah Rowatib yang lainnya, dan (setelah) sholat sunnah mutlak, baik dengan dua raka’at saja atau lebih, maka (semua itu) sah.” Tata cara sholat Istikharah dua raka’at adalah seperti tata cara sholat yang telah dikenal. Petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dua raka’at sholat Istikharah dilakukan sesuai dengan tata cara sholat yang telah dikenal oleh para sahabat, dari takbiratul ihram sampai salam, karena dalam hadits di atas maupun dalil lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan tata cara yang tersendiri, hal ini berarti beliau mengembalikan kepada tata cara sholat yang telah dikenal dan diajarkan kepada para sahabatnya. Petikan Hadits ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Penjelasan Syari’at sholat Istikharah menunjukkan kepada betapa ibadah sholat adalah ibadah yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim.Perhatikanlah bagaimana syari’at Istikharah dalam hadits di atas, seseorang yang hendak beristikharah, tidak hanya diperintahkan untuk berdoa saja, namun juga diperintahkan sholat dan doa. Sholat itu mengandung komunikasi dan munajat seorang hamba kepada Robb-nya, sehingga sholat Istikharah ibaratnya sebagai muqoddimah sebelum berdoa Istikharah kepada Allah, karena didalam sholat Istikharah terkandung pengagungan terhadap Allah serta pujian kepada Allah.Oleh karena itu, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata:كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر صلى“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghadapi suatu perkara (penting atau menyedihkan), beliau (bersegera) mengerjakan sholat.” (Hadits hasan, Shahih Sunan Abi Dawud)Hal itu beliau lakukan dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ(45) Carilah pertolongan (dari Allah) dengan cara bersabar dan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang merendahkan diri (kepada Allah). (Q.S. Al-Baqarah:45) Dalam petikan hadits di atas: ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah yang sempurna itu urutannya adalah sholat sunnah dua roka’at terlebih dahulu, baru setelah selesai darinya dilanjutkan dengan berdoa. Karena kata ‘kemudian’ ini menunjukkan makna adanya urutan aktifitas antara perbuatan yang disebutkan sebelum dan setelah kata ‘kemudian’, yaitu : sholat dulu, baru berdoa.Meski Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan :وقوله ( ثم ليقل ) ظاهر في أن الدعاء المذكور يكون بعد الفراغ من الصلاة ويحتمل أن يكون الترتيب فيه بالنسبة لأذكار الصلاة ودعائها فيقوله بعد الفراغ وقبل السلام“Sabda beliau: ‘kemudian bacalah…‘, (makna) yang nampak adalah doa tersebut dibaca setelah selesai sholat, namun ada kemungkinan makna lain, yaitu : urutan dalam hadits ini ditinjau dari sisi urutan antara dzikir/lafazh dan doa yang diucapkan didalam sholat, sehingga seorang yang beristikharah membaca doa tersebut setelah selesai dari dzikir/lafazh dalam sholat, namun sebelum salam.” (Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Khilafiah, Cara Mengikhlaskan Sesuatu Dalam Islam, Ceramah Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Sabar Menurut Al Quran, Syarat Imam

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 3) Sholat Istikharah itu dua raka’at Pelajaran ketiga dari petikan hadits :فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib”Bahwa sholat Istikharah itu dua raka’at. Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua raka’at dalam memerintahkan sholat Istikharah, maka selayaknyalah seorang muslim mencukupkan dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti dalam hadits tersebut.Meskipun sebagian ulama menjelaskan bahwa apa yang disebutkan dalam hadits di atas hanyalah menyebutkan jumlah raka’at minimal, dan bukan membatasi jumlahnya hanya dua raka’at.Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :ويكون ذكرهما على سبيل التنبيه بالأدنى على الأعلى فلو صلى أكثر من ركعتين أجزأ والظاهر أنه يشترط إذا أراد أن يسلم من كل ركعتين ليحصل مسمى ركعتين ولا يجزئ لو صلى أربعا مثلا بتسليمة وكلام النووي يشعر بالإجزاء“Dan penyebutan dua raka’at tersebut dalam rangka mengingatkan tentang jumlah raka’at terkecil untuk mengisyaratkan sahnya jumlah raka’at lebih dari itu, maka kalau seandainya seseorang sholat Istikharah lebih dari dua raka’at, maka sah. Namun yang nampak (menurutku) disyaratkan salam tiap dua raka’at, agar terpenuhi sebutan “sholat dua raka’at”, dan seandainya ia sholat empat raka’at dengan sekali salam saja, maka tidak sah”. Berkata An-Nawawi dalam Al-Adzkar:لو دعا بدعاء الاستخارة عقب راتبة صلاة الظهر مثلا أو غيرها من النوافل الراتبة والمطلقة سواء اقتصر على ركعتين أو أكثر أجزأ“Seandainya seseorang berdoa dengan doa Istikharah setelah sholat sunnah Rowatib Zhuhur -misalnya- atau sholat sunnah Rowatib yang lainnya, dan (setelah) sholat sunnah mutlak, baik dengan dua raka’at saja atau lebih, maka (semua itu) sah.” Tata cara sholat Istikharah dua raka’at adalah seperti tata cara sholat yang telah dikenal. Petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dua raka’at sholat Istikharah dilakukan sesuai dengan tata cara sholat yang telah dikenal oleh para sahabat, dari takbiratul ihram sampai salam, karena dalam hadits di atas maupun dalil lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan tata cara yang tersendiri, hal ini berarti beliau mengembalikan kepada tata cara sholat yang telah dikenal dan diajarkan kepada para sahabatnya. Petikan Hadits ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Penjelasan Syari’at sholat Istikharah menunjukkan kepada betapa ibadah sholat adalah ibadah yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim.Perhatikanlah bagaimana syari’at Istikharah dalam hadits di atas, seseorang yang hendak beristikharah, tidak hanya diperintahkan untuk berdoa saja, namun juga diperintahkan sholat dan doa. Sholat itu mengandung komunikasi dan munajat seorang hamba kepada Robb-nya, sehingga sholat Istikharah ibaratnya sebagai muqoddimah sebelum berdoa Istikharah kepada Allah, karena didalam sholat Istikharah terkandung pengagungan terhadap Allah serta pujian kepada Allah.Oleh karena itu, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata:كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر صلى“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghadapi suatu perkara (penting atau menyedihkan), beliau (bersegera) mengerjakan sholat.” (Hadits hasan, Shahih Sunan Abi Dawud)Hal itu beliau lakukan dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ(45) Carilah pertolongan (dari Allah) dengan cara bersabar dan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang merendahkan diri (kepada Allah). (Q.S. Al-Baqarah:45) Dalam petikan hadits di atas: ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah yang sempurna itu urutannya adalah sholat sunnah dua roka’at terlebih dahulu, baru setelah selesai darinya dilanjutkan dengan berdoa. Karena kata ‘kemudian’ ini menunjukkan makna adanya urutan aktifitas antara perbuatan yang disebutkan sebelum dan setelah kata ‘kemudian’, yaitu : sholat dulu, baru berdoa.Meski Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan :وقوله ( ثم ليقل ) ظاهر في أن الدعاء المذكور يكون بعد الفراغ من الصلاة ويحتمل أن يكون الترتيب فيه بالنسبة لأذكار الصلاة ودعائها فيقوله بعد الفراغ وقبل السلام“Sabda beliau: ‘kemudian bacalah…‘, (makna) yang nampak adalah doa tersebut dibaca setelah selesai sholat, namun ada kemungkinan makna lain, yaitu : urutan dalam hadits ini ditinjau dari sisi urutan antara dzikir/lafazh dan doa yang diucapkan didalam sholat, sehingga seorang yang beristikharah membaca doa tersebut setelah selesai dari dzikir/lafazh dalam sholat, namun sebelum salam.” (Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Khilafiah, Cara Mengikhlaskan Sesuatu Dalam Islam, Ceramah Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Sabar Menurut Al Quran, Syarat Imam
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 3) Sholat Istikharah itu dua raka’at Pelajaran ketiga dari petikan hadits :فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib”Bahwa sholat Istikharah itu dua raka’at. Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua raka’at dalam memerintahkan sholat Istikharah, maka selayaknyalah seorang muslim mencukupkan dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti dalam hadits tersebut.Meskipun sebagian ulama menjelaskan bahwa apa yang disebutkan dalam hadits di atas hanyalah menyebutkan jumlah raka’at minimal, dan bukan membatasi jumlahnya hanya dua raka’at.Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :ويكون ذكرهما على سبيل التنبيه بالأدنى على الأعلى فلو صلى أكثر من ركعتين أجزأ والظاهر أنه يشترط إذا أراد أن يسلم من كل ركعتين ليحصل مسمى ركعتين ولا يجزئ لو صلى أربعا مثلا بتسليمة وكلام النووي يشعر بالإجزاء“Dan penyebutan dua raka’at tersebut dalam rangka mengingatkan tentang jumlah raka’at terkecil untuk mengisyaratkan sahnya jumlah raka’at lebih dari itu, maka kalau seandainya seseorang sholat Istikharah lebih dari dua raka’at, maka sah. Namun yang nampak (menurutku) disyaratkan salam tiap dua raka’at, agar terpenuhi sebutan “sholat dua raka’at”, dan seandainya ia sholat empat raka’at dengan sekali salam saja, maka tidak sah”. Berkata An-Nawawi dalam Al-Adzkar:لو دعا بدعاء الاستخارة عقب راتبة صلاة الظهر مثلا أو غيرها من النوافل الراتبة والمطلقة سواء اقتصر على ركعتين أو أكثر أجزأ“Seandainya seseorang berdoa dengan doa Istikharah setelah sholat sunnah Rowatib Zhuhur -misalnya- atau sholat sunnah Rowatib yang lainnya, dan (setelah) sholat sunnah mutlak, baik dengan dua raka’at saja atau lebih, maka (semua itu) sah.” Tata cara sholat Istikharah dua raka’at adalah seperti tata cara sholat yang telah dikenal. Petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dua raka’at sholat Istikharah dilakukan sesuai dengan tata cara sholat yang telah dikenal oleh para sahabat, dari takbiratul ihram sampai salam, karena dalam hadits di atas maupun dalil lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan tata cara yang tersendiri, hal ini berarti beliau mengembalikan kepada tata cara sholat yang telah dikenal dan diajarkan kepada para sahabatnya. Petikan Hadits ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Penjelasan Syari’at sholat Istikharah menunjukkan kepada betapa ibadah sholat adalah ibadah yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim.Perhatikanlah bagaimana syari’at Istikharah dalam hadits di atas, seseorang yang hendak beristikharah, tidak hanya diperintahkan untuk berdoa saja, namun juga diperintahkan sholat dan doa. Sholat itu mengandung komunikasi dan munajat seorang hamba kepada Robb-nya, sehingga sholat Istikharah ibaratnya sebagai muqoddimah sebelum berdoa Istikharah kepada Allah, karena didalam sholat Istikharah terkandung pengagungan terhadap Allah serta pujian kepada Allah.Oleh karena itu, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata:كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر صلى“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghadapi suatu perkara (penting atau menyedihkan), beliau (bersegera) mengerjakan sholat.” (Hadits hasan, Shahih Sunan Abi Dawud)Hal itu beliau lakukan dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ(45) Carilah pertolongan (dari Allah) dengan cara bersabar dan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang merendahkan diri (kepada Allah). (Q.S. Al-Baqarah:45) Dalam petikan hadits di atas: ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah yang sempurna itu urutannya adalah sholat sunnah dua roka’at terlebih dahulu, baru setelah selesai darinya dilanjutkan dengan berdoa. Karena kata ‘kemudian’ ini menunjukkan makna adanya urutan aktifitas antara perbuatan yang disebutkan sebelum dan setelah kata ‘kemudian’, yaitu : sholat dulu, baru berdoa.Meski Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan :وقوله ( ثم ليقل ) ظاهر في أن الدعاء المذكور يكون بعد الفراغ من الصلاة ويحتمل أن يكون الترتيب فيه بالنسبة لأذكار الصلاة ودعائها فيقوله بعد الفراغ وقبل السلام“Sabda beliau: ‘kemudian bacalah…‘, (makna) yang nampak adalah doa tersebut dibaca setelah selesai sholat, namun ada kemungkinan makna lain, yaitu : urutan dalam hadits ini ditinjau dari sisi urutan antara dzikir/lafazh dan doa yang diucapkan didalam sholat, sehingga seorang yang beristikharah membaca doa tersebut setelah selesai dari dzikir/lafazh dalam sholat, namun sebelum salam.” (Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Khilafiah, Cara Mengikhlaskan Sesuatu Dalam Islam, Ceramah Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Sabar Menurut Al Quran, Syarat Imam


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 3) Sholat Istikharah itu dua raka’at Pelajaran ketiga dari petikan hadits :فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib”Bahwa sholat Istikharah itu dua raka’at. Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua raka’at dalam memerintahkan sholat Istikharah, maka selayaknyalah seorang muslim mencukupkan dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti dalam hadits tersebut.Meskipun sebagian ulama menjelaskan bahwa apa yang disebutkan dalam hadits di atas hanyalah menyebutkan jumlah raka’at minimal, dan bukan membatasi jumlahnya hanya dua raka’at.Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :ويكون ذكرهما على سبيل التنبيه بالأدنى على الأعلى فلو صلى أكثر من ركعتين أجزأ والظاهر أنه يشترط إذا أراد أن يسلم من كل ركعتين ليحصل مسمى ركعتين ولا يجزئ لو صلى أربعا مثلا بتسليمة وكلام النووي يشعر بالإجزاء“Dan penyebutan dua raka’at tersebut dalam rangka mengingatkan tentang jumlah raka’at terkecil untuk mengisyaratkan sahnya jumlah raka’at lebih dari itu, maka kalau seandainya seseorang sholat Istikharah lebih dari dua raka’at, maka sah. Namun yang nampak (menurutku) disyaratkan salam tiap dua raka’at, agar terpenuhi sebutan “sholat dua raka’at”, dan seandainya ia sholat empat raka’at dengan sekali salam saja, maka tidak sah”. Berkata An-Nawawi dalam Al-Adzkar:لو دعا بدعاء الاستخارة عقب راتبة صلاة الظهر مثلا أو غيرها من النوافل الراتبة والمطلقة سواء اقتصر على ركعتين أو أكثر أجزأ“Seandainya seseorang berdoa dengan doa Istikharah setelah sholat sunnah Rowatib Zhuhur -misalnya- atau sholat sunnah Rowatib yang lainnya, dan (setelah) sholat sunnah mutlak, baik dengan dua raka’at saja atau lebih, maka (semua itu) sah.” Tata cara sholat Istikharah dua raka’at adalah seperti tata cara sholat yang telah dikenal. Petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dua raka’at sholat Istikharah dilakukan sesuai dengan tata cara sholat yang telah dikenal oleh para sahabat, dari takbiratul ihram sampai salam, karena dalam hadits di atas maupun dalil lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan tata cara yang tersendiri, hal ini berarti beliau mengembalikan kepada tata cara sholat yang telah dikenal dan diajarkan kepada para sahabatnya. Petikan Hadits ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Penjelasan Syari’at sholat Istikharah menunjukkan kepada betapa ibadah sholat adalah ibadah yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim.Perhatikanlah bagaimana syari’at Istikharah dalam hadits di atas, seseorang yang hendak beristikharah, tidak hanya diperintahkan untuk berdoa saja, namun juga diperintahkan sholat dan doa. Sholat itu mengandung komunikasi dan munajat seorang hamba kepada Robb-nya, sehingga sholat Istikharah ibaratnya sebagai muqoddimah sebelum berdoa Istikharah kepada Allah, karena didalam sholat Istikharah terkandung pengagungan terhadap Allah serta pujian kepada Allah.Oleh karena itu, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata:كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر صلى“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghadapi suatu perkara (penting atau menyedihkan), beliau (bersegera) mengerjakan sholat.” (Hadits hasan, Shahih Sunan Abi Dawud)Hal itu beliau lakukan dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ(45) Carilah pertolongan (dari Allah) dengan cara bersabar dan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang merendahkan diri (kepada Allah). (Q.S. Al-Baqarah:45) Dalam petikan hadits di atas: ثُمَّ لِيَقُلْ“kemudian bacalah…”Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah yang sempurna itu urutannya adalah sholat sunnah dua roka’at terlebih dahulu, baru setelah selesai darinya dilanjutkan dengan berdoa. Karena kata ‘kemudian’ ini menunjukkan makna adanya urutan aktifitas antara perbuatan yang disebutkan sebelum dan setelah kata ‘kemudian’, yaitu : sholat dulu, baru berdoa.Meski Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan :وقوله ( ثم ليقل ) ظاهر في أن الدعاء المذكور يكون بعد الفراغ من الصلاة ويحتمل أن يكون الترتيب فيه بالنسبة لأذكار الصلاة ودعائها فيقوله بعد الفراغ وقبل السلام“Sabda beliau: ‘kemudian bacalah…‘, (makna) yang nampak adalah doa tersebut dibaca setelah selesai sholat, namun ada kemungkinan makna lain, yaitu : urutan dalam hadits ini ditinjau dari sisi urutan antara dzikir/lafazh dan doa yang diucapkan didalam sholat, sehingga seorang yang beristikharah membaca doa tersebut setelah selesai dari dzikir/lafazh dalam sholat, namun sebelum salam.” (Bersambung, insya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Khilafiah, Cara Mengikhlaskan Sesuatu Dalam Islam, Ceramah Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Sabar Menurut Al Quran, Syarat Imam

Apakah Malaikat Masuk Surga?

Apakah Malaikat Masuk Surga? Apakah nanti malaikat akan masuk surga? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip terkait hal yang ghaib adalah mengimani semua yang disebutkan dalam al-Quran dan hadis yang shahih. Sementara bagian yang tidak kita ketahui, kita serahkan kepada Allah Ta’ala. Terlalu kepo atau meraba-raba hal yang ghaib adalah tindakan yang tercela dalam syariat. Karena hal yang ghaib tidak bisa diterka atau disketsa. Mengenai malaikat, mereka adalah makhlluk Allah yang selalu taat kepada-Nya dan melaksanakan semua yang diperintahkan kepada mereka. Mereka akan selalu melaksanakan tugas yang Allah perintahkan. وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ بَلْ عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ * يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ “Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak”, Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu), adalah hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya: 26-28) Allah juga berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “..penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan…” (QS. at-Tahrim: 6) Sehingga malaikat tidak akan melakukan pekerjaan apapun tanpa ada perintah dari Allah Ta’ala. Dalam fatwa islam (no. 154221) ditegaskan, وحالهم (أي الملائكة) لا يختلف ، سواء قبل خلق آدم عليه السلام ، أو بعد فناء الدنيا وانقضاء أيامها ، أو يوم البعث والنشور والحساب والجزاء ، أو بعد أن ينصرف الناس يوم القيامة فريقين : فريق في الجنة وفريق في السعير Kondisi para malaikat tidak berubah, baik sebelum Adam diciptakan, maupun setelah kehancuran dunia, atau ketika hari berbangkit, hari hisab dan pemberian balasan, atau setelah manusia terbagi, sebagian masuk surga dan sebagian masuk neraka. Kondisi mereka tetap sama, dalam arti mereka tidak pernah durhaka terhadap perintah Allah dan selalu melaksanakan apa yang Allah perintahkan. Mereka bukan makhluk yang mendapatkan beban syariat (ahlu taklif), mereka tidak dihisab pada hari kiamat, hanya saja mereka memiliki tugas yang beragam sebelum kiamat dan sesudah kiamat. Dan mereka selalu tunduk dan taat kepada perintah Allah. Ketika kiamat, diantara mereka ada yang memikul arsy. Allah berfirman, وَيَحْمِلُ عَرْشَ رَبِّكَ فَوْقَهُمْ يَوْمَئِذٍ ثَمَانِيَةٌ “Dan pada hari itu delapan orang malaikat menjunjung ‘Arsy Tuhanmu di atas (kepala) mereka..” (al-Haqqah: 17) Ada juga yang bertasbih dan memuji Allah sambil mengelilingi Arsy. Allah berfirman, وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَقِيلَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ Dan kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-mmlaikat berlingkar di sekeliling ‘Arsy bertasbih sambil memuji Tuhannya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. az-Zumar: 75) Ada juga yang diperintahkan untuk mendatangi penduduk surga, جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ * سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ (yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (sambil mengucapkan): “Salamun ‘alaikum bima shabartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu. (QS. ar-Ra’du: 23-24) Ada juga yang diperintahkan untuk menghukum penduduk neraka. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim: 6) Yang lainnya mendapatkan perintah sesuai yang Allah kehendaki. Dan semuanya kembali kepada ilmu Allah, Dzat yang Maha Mengetahui. Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ “Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri.” (QS. al-Muddatsir: 31) Seperti inilah kaidah yang difatwakan Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai kondisi malaikat setelah hisab di hari kiamat. Ketika ditanya tentang kondisi malaikat ketika kiamat, Lajnah Daimah menjelaskan, قد أخبر الله سبحانه عن الملائكة بأنهم ( عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ ) الآيات ، فهم محل كرامته وإحسانه وتحت تصرفه وأمره . فمنهم الموكل بأهل الجنة ، ومنهم الموكل بأهل النار ، ومنهم حملة العرش ، ومنهم الحافون بالعرش ، والله أعلم بتفاصيل أعمال بقيتهم Allah menyampaikan tentang keadaan para malaikat bahwa mereka adalah “hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” Mereka bagian dari kemuliaan Allah dan kebaikan Allah, dan mereka di bawah kekuasaan Allah. Diantar mereka ada yang diperintahkan untuk menangani penduduk surga. Ada yang diperintah untuk menangani penduduk neraka. Ada yang memikul Arsy, ada yang mengelilingi Arsy. Dan Allah Maha Tahu mengenai semua rincian amal mereka. (Fatwa Lajnah Daimah, 3/468 – 469) Hanya saja, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa malaikat masuk surga, karena mereka ahli tauhid. As-Suyuthi menyebutkan, سئل الصفار – من علماء الحنفية – : أتكون الملائكة في الجنة ؟ قال : ” نعم إنهم موحدون ، وبعضهم يطوفون حول العرش يسبحون بحمد ربهم ، وبعضهم يبلغون السلام من الله تعالى على المؤمنين As-Shaffar – ulama Hanafiyah – pernah ditnya, Apakah malaikat masuk surga? Beliau menjawab, “Benar, mereka ahli tauhid. Sebagian diantara mereka ada yang mengelilingi Arsy, bertasbih dan memuji Allah. Diantara mereka ada yang menyampaikan salam dari Allah kepada kaum mukminin.” (al-Habaik Akhbar al-Malaik, as-Suyuthi, hlm. 88) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Sunnah Rajab, Hukum Memegang Kemaluan Wanita Yang Bukan Muhrim, Imam Wanita, Khitan Laser, Doa Asihan Wanita, Cara Beronani Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 387 QRIS donasi Yufid

Apakah Malaikat Masuk Surga?

Apakah Malaikat Masuk Surga? Apakah nanti malaikat akan masuk surga? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip terkait hal yang ghaib adalah mengimani semua yang disebutkan dalam al-Quran dan hadis yang shahih. Sementara bagian yang tidak kita ketahui, kita serahkan kepada Allah Ta’ala. Terlalu kepo atau meraba-raba hal yang ghaib adalah tindakan yang tercela dalam syariat. Karena hal yang ghaib tidak bisa diterka atau disketsa. Mengenai malaikat, mereka adalah makhlluk Allah yang selalu taat kepada-Nya dan melaksanakan semua yang diperintahkan kepada mereka. Mereka akan selalu melaksanakan tugas yang Allah perintahkan. وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ بَلْ عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ * يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ “Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak”, Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu), adalah hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya: 26-28) Allah juga berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “..penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan…” (QS. at-Tahrim: 6) Sehingga malaikat tidak akan melakukan pekerjaan apapun tanpa ada perintah dari Allah Ta’ala. Dalam fatwa islam (no. 154221) ditegaskan, وحالهم (أي الملائكة) لا يختلف ، سواء قبل خلق آدم عليه السلام ، أو بعد فناء الدنيا وانقضاء أيامها ، أو يوم البعث والنشور والحساب والجزاء ، أو بعد أن ينصرف الناس يوم القيامة فريقين : فريق في الجنة وفريق في السعير Kondisi para malaikat tidak berubah, baik sebelum Adam diciptakan, maupun setelah kehancuran dunia, atau ketika hari berbangkit, hari hisab dan pemberian balasan, atau setelah manusia terbagi, sebagian masuk surga dan sebagian masuk neraka. Kondisi mereka tetap sama, dalam arti mereka tidak pernah durhaka terhadap perintah Allah dan selalu melaksanakan apa yang Allah perintahkan. Mereka bukan makhluk yang mendapatkan beban syariat (ahlu taklif), mereka tidak dihisab pada hari kiamat, hanya saja mereka memiliki tugas yang beragam sebelum kiamat dan sesudah kiamat. Dan mereka selalu tunduk dan taat kepada perintah Allah. Ketika kiamat, diantara mereka ada yang memikul arsy. Allah berfirman, وَيَحْمِلُ عَرْشَ رَبِّكَ فَوْقَهُمْ يَوْمَئِذٍ ثَمَانِيَةٌ “Dan pada hari itu delapan orang malaikat menjunjung ‘Arsy Tuhanmu di atas (kepala) mereka..” (al-Haqqah: 17) Ada juga yang bertasbih dan memuji Allah sambil mengelilingi Arsy. Allah berfirman, وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَقِيلَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ Dan kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-mmlaikat berlingkar di sekeliling ‘Arsy bertasbih sambil memuji Tuhannya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. az-Zumar: 75) Ada juga yang diperintahkan untuk mendatangi penduduk surga, جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ * سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ (yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (sambil mengucapkan): “Salamun ‘alaikum bima shabartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu. (QS. ar-Ra’du: 23-24) Ada juga yang diperintahkan untuk menghukum penduduk neraka. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim: 6) Yang lainnya mendapatkan perintah sesuai yang Allah kehendaki. Dan semuanya kembali kepada ilmu Allah, Dzat yang Maha Mengetahui. Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ “Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri.” (QS. al-Muddatsir: 31) Seperti inilah kaidah yang difatwakan Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai kondisi malaikat setelah hisab di hari kiamat. Ketika ditanya tentang kondisi malaikat ketika kiamat, Lajnah Daimah menjelaskan, قد أخبر الله سبحانه عن الملائكة بأنهم ( عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ ) الآيات ، فهم محل كرامته وإحسانه وتحت تصرفه وأمره . فمنهم الموكل بأهل الجنة ، ومنهم الموكل بأهل النار ، ومنهم حملة العرش ، ومنهم الحافون بالعرش ، والله أعلم بتفاصيل أعمال بقيتهم Allah menyampaikan tentang keadaan para malaikat bahwa mereka adalah “hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” Mereka bagian dari kemuliaan Allah dan kebaikan Allah, dan mereka di bawah kekuasaan Allah. Diantar mereka ada yang diperintahkan untuk menangani penduduk surga. Ada yang diperintah untuk menangani penduduk neraka. Ada yang memikul Arsy, ada yang mengelilingi Arsy. Dan Allah Maha Tahu mengenai semua rincian amal mereka. (Fatwa Lajnah Daimah, 3/468 – 469) Hanya saja, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa malaikat masuk surga, karena mereka ahli tauhid. As-Suyuthi menyebutkan, سئل الصفار – من علماء الحنفية – : أتكون الملائكة في الجنة ؟ قال : ” نعم إنهم موحدون ، وبعضهم يطوفون حول العرش يسبحون بحمد ربهم ، وبعضهم يبلغون السلام من الله تعالى على المؤمنين As-Shaffar – ulama Hanafiyah – pernah ditnya, Apakah malaikat masuk surga? Beliau menjawab, “Benar, mereka ahli tauhid. Sebagian diantara mereka ada yang mengelilingi Arsy, bertasbih dan memuji Allah. Diantara mereka ada yang menyampaikan salam dari Allah kepada kaum mukminin.” (al-Habaik Akhbar al-Malaik, as-Suyuthi, hlm. 88) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Sunnah Rajab, Hukum Memegang Kemaluan Wanita Yang Bukan Muhrim, Imam Wanita, Khitan Laser, Doa Asihan Wanita, Cara Beronani Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 387 QRIS donasi Yufid
Apakah Malaikat Masuk Surga? Apakah nanti malaikat akan masuk surga? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip terkait hal yang ghaib adalah mengimani semua yang disebutkan dalam al-Quran dan hadis yang shahih. Sementara bagian yang tidak kita ketahui, kita serahkan kepada Allah Ta’ala. Terlalu kepo atau meraba-raba hal yang ghaib adalah tindakan yang tercela dalam syariat. Karena hal yang ghaib tidak bisa diterka atau disketsa. Mengenai malaikat, mereka adalah makhlluk Allah yang selalu taat kepada-Nya dan melaksanakan semua yang diperintahkan kepada mereka. Mereka akan selalu melaksanakan tugas yang Allah perintahkan. وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ بَلْ عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ * يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ “Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak”, Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu), adalah hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya: 26-28) Allah juga berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “..penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan…” (QS. at-Tahrim: 6) Sehingga malaikat tidak akan melakukan pekerjaan apapun tanpa ada perintah dari Allah Ta’ala. Dalam fatwa islam (no. 154221) ditegaskan, وحالهم (أي الملائكة) لا يختلف ، سواء قبل خلق آدم عليه السلام ، أو بعد فناء الدنيا وانقضاء أيامها ، أو يوم البعث والنشور والحساب والجزاء ، أو بعد أن ينصرف الناس يوم القيامة فريقين : فريق في الجنة وفريق في السعير Kondisi para malaikat tidak berubah, baik sebelum Adam diciptakan, maupun setelah kehancuran dunia, atau ketika hari berbangkit, hari hisab dan pemberian balasan, atau setelah manusia terbagi, sebagian masuk surga dan sebagian masuk neraka. Kondisi mereka tetap sama, dalam arti mereka tidak pernah durhaka terhadap perintah Allah dan selalu melaksanakan apa yang Allah perintahkan. Mereka bukan makhluk yang mendapatkan beban syariat (ahlu taklif), mereka tidak dihisab pada hari kiamat, hanya saja mereka memiliki tugas yang beragam sebelum kiamat dan sesudah kiamat. Dan mereka selalu tunduk dan taat kepada perintah Allah. Ketika kiamat, diantara mereka ada yang memikul arsy. Allah berfirman, وَيَحْمِلُ عَرْشَ رَبِّكَ فَوْقَهُمْ يَوْمَئِذٍ ثَمَانِيَةٌ “Dan pada hari itu delapan orang malaikat menjunjung ‘Arsy Tuhanmu di atas (kepala) mereka..” (al-Haqqah: 17) Ada juga yang bertasbih dan memuji Allah sambil mengelilingi Arsy. Allah berfirman, وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَقِيلَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ Dan kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-mmlaikat berlingkar di sekeliling ‘Arsy bertasbih sambil memuji Tuhannya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. az-Zumar: 75) Ada juga yang diperintahkan untuk mendatangi penduduk surga, جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ * سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ (yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (sambil mengucapkan): “Salamun ‘alaikum bima shabartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu. (QS. ar-Ra’du: 23-24) Ada juga yang diperintahkan untuk menghukum penduduk neraka. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim: 6) Yang lainnya mendapatkan perintah sesuai yang Allah kehendaki. Dan semuanya kembali kepada ilmu Allah, Dzat yang Maha Mengetahui. Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ “Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri.” (QS. al-Muddatsir: 31) Seperti inilah kaidah yang difatwakan Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai kondisi malaikat setelah hisab di hari kiamat. Ketika ditanya tentang kondisi malaikat ketika kiamat, Lajnah Daimah menjelaskan, قد أخبر الله سبحانه عن الملائكة بأنهم ( عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ ) الآيات ، فهم محل كرامته وإحسانه وتحت تصرفه وأمره . فمنهم الموكل بأهل الجنة ، ومنهم الموكل بأهل النار ، ومنهم حملة العرش ، ومنهم الحافون بالعرش ، والله أعلم بتفاصيل أعمال بقيتهم Allah menyampaikan tentang keadaan para malaikat bahwa mereka adalah “hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” Mereka bagian dari kemuliaan Allah dan kebaikan Allah, dan mereka di bawah kekuasaan Allah. Diantar mereka ada yang diperintahkan untuk menangani penduduk surga. Ada yang diperintah untuk menangani penduduk neraka. Ada yang memikul Arsy, ada yang mengelilingi Arsy. Dan Allah Maha Tahu mengenai semua rincian amal mereka. (Fatwa Lajnah Daimah, 3/468 – 469) Hanya saja, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa malaikat masuk surga, karena mereka ahli tauhid. As-Suyuthi menyebutkan, سئل الصفار – من علماء الحنفية – : أتكون الملائكة في الجنة ؟ قال : ” نعم إنهم موحدون ، وبعضهم يطوفون حول العرش يسبحون بحمد ربهم ، وبعضهم يبلغون السلام من الله تعالى على المؤمنين As-Shaffar – ulama Hanafiyah – pernah ditnya, Apakah malaikat masuk surga? Beliau menjawab, “Benar, mereka ahli tauhid. Sebagian diantara mereka ada yang mengelilingi Arsy, bertasbih dan memuji Allah. Diantara mereka ada yang menyampaikan salam dari Allah kepada kaum mukminin.” (al-Habaik Akhbar al-Malaik, as-Suyuthi, hlm. 88) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Sunnah Rajab, Hukum Memegang Kemaluan Wanita Yang Bukan Muhrim, Imam Wanita, Khitan Laser, Doa Asihan Wanita, Cara Beronani Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 387 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1096898614&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Apakah Malaikat Masuk Surga? Apakah nanti malaikat akan masuk surga? Thnk’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip terkait hal yang ghaib adalah mengimani semua yang disebutkan dalam al-Quran dan hadis yang shahih. Sementara bagian yang tidak kita ketahui, kita serahkan kepada Allah Ta’ala. Terlalu kepo atau meraba-raba hal yang ghaib adalah tindakan yang tercela dalam syariat. Karena hal yang ghaib tidak bisa diterka atau disketsa. Mengenai malaikat, mereka adalah makhlluk Allah yang selalu taat kepada-Nya dan melaksanakan semua yang diperintahkan kepada mereka. Mereka akan selalu melaksanakan tugas yang Allah perintahkan. وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ بَلْ عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ * يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ “Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak”, Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu), adalah hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya: 26-28) Allah juga berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “..penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan…” (QS. at-Tahrim: 6) Sehingga malaikat tidak akan melakukan pekerjaan apapun tanpa ada perintah dari Allah Ta’ala. Dalam fatwa islam (no. 154221) ditegaskan, وحالهم (أي الملائكة) لا يختلف ، سواء قبل خلق آدم عليه السلام ، أو بعد فناء الدنيا وانقضاء أيامها ، أو يوم البعث والنشور والحساب والجزاء ، أو بعد أن ينصرف الناس يوم القيامة فريقين : فريق في الجنة وفريق في السعير Kondisi para malaikat tidak berubah, baik sebelum Adam diciptakan, maupun setelah kehancuran dunia, atau ketika hari berbangkit, hari hisab dan pemberian balasan, atau setelah manusia terbagi, sebagian masuk surga dan sebagian masuk neraka. Kondisi mereka tetap sama, dalam arti mereka tidak pernah durhaka terhadap perintah Allah dan selalu melaksanakan apa yang Allah perintahkan. Mereka bukan makhluk yang mendapatkan beban syariat (ahlu taklif), mereka tidak dihisab pada hari kiamat, hanya saja mereka memiliki tugas yang beragam sebelum kiamat dan sesudah kiamat. Dan mereka selalu tunduk dan taat kepada perintah Allah. Ketika kiamat, diantara mereka ada yang memikul arsy. Allah berfirman, وَيَحْمِلُ عَرْشَ رَبِّكَ فَوْقَهُمْ يَوْمَئِذٍ ثَمَانِيَةٌ “Dan pada hari itu delapan orang malaikat menjunjung ‘Arsy Tuhanmu di atas (kepala) mereka..” (al-Haqqah: 17) Ada juga yang bertasbih dan memuji Allah sambil mengelilingi Arsy. Allah berfirman, وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَقِيلَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ Dan kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-mmlaikat berlingkar di sekeliling ‘Arsy bertasbih sambil memuji Tuhannya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. az-Zumar: 75) Ada juga yang diperintahkan untuk mendatangi penduduk surga, جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ * سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ (yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (sambil mengucapkan): “Salamun ‘alaikum bima shabartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu. (QS. ar-Ra’du: 23-24) Ada juga yang diperintahkan untuk menghukum penduduk neraka. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim: 6) Yang lainnya mendapatkan perintah sesuai yang Allah kehendaki. Dan semuanya kembali kepada ilmu Allah, Dzat yang Maha Mengetahui. Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ “Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri.” (QS. al-Muddatsir: 31) Seperti inilah kaidah yang difatwakan Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai kondisi malaikat setelah hisab di hari kiamat. Ketika ditanya tentang kondisi malaikat ketika kiamat, Lajnah Daimah menjelaskan, قد أخبر الله سبحانه عن الملائكة بأنهم ( عِبَادٌ مُكْرَمُونَ * لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ ) الآيات ، فهم محل كرامته وإحسانه وتحت تصرفه وأمره . فمنهم الموكل بأهل الجنة ، ومنهم الموكل بأهل النار ، ومنهم حملة العرش ، ومنهم الحافون بالعرش ، والله أعلم بتفاصيل أعمال بقيتهم Allah menyampaikan tentang keadaan para malaikat bahwa mereka adalah “hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” Mereka bagian dari kemuliaan Allah dan kebaikan Allah, dan mereka di bawah kekuasaan Allah. Diantar mereka ada yang diperintahkan untuk menangani penduduk surga. Ada yang diperintah untuk menangani penduduk neraka. Ada yang memikul Arsy, ada yang mengelilingi Arsy. Dan Allah Maha Tahu mengenai semua rincian amal mereka. (Fatwa Lajnah Daimah, 3/468 – 469) Hanya saja, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa malaikat masuk surga, karena mereka ahli tauhid. As-Suyuthi menyebutkan, سئل الصفار – من علماء الحنفية – : أتكون الملائكة في الجنة ؟ قال : ” نعم إنهم موحدون ، وبعضهم يطوفون حول العرش يسبحون بحمد ربهم ، وبعضهم يبلغون السلام من الله تعالى على المؤمنين As-Shaffar – ulama Hanafiyah – pernah ditnya, Apakah malaikat masuk surga? Beliau menjawab, “Benar, mereka ahli tauhid. Sebagian diantara mereka ada yang mengelilingi Arsy, bertasbih dan memuji Allah. Diantara mereka ada yang menyampaikan salam dari Allah kepada kaum mukminin.” (al-Habaik Akhbar al-Malaik, as-Suyuthi, hlm. 88) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Sunnah Rajab, Hukum Memegang Kemaluan Wanita Yang Bukan Muhrim, Imam Wanita, Khitan Laser, Doa Asihan Wanita, Cara Beronani Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 387 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Berbaring Setelah Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar

Download   Disunnahkan setelah shalat sunnah fajar untuk berbaring. Bagaimana anjuran tersebut? Berikut masih dalam bahasan Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَي الفَجْرِ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ وَالحَثِّ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ تَهَجَّدَ بِاللَّيْلِ أَمْ لاَ Bab 198. Sunnahnya Berbaring Setelah Dua Rakaat Qabliyah Shubuh dengan Sisi Tubuh yang Kanan, Baik Itu Setelah Shalat Tahajud maupun Tidak   Hadits #1110 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا صَلَّى رَكْعَتَي الفَجْرِ ، اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَن . رَوَاهُ البُخَارِي . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah shalat dua rakaat (sebelum) Shubuh, beliau berbaring di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]   Hadits #1111 وَعَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ العِشَاءِ إلَى الفَجْرِ إِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً ، يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ، وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ ، فَإِذَا سَكَتَ المُؤَذِّنُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ ، وَتَبَيَّنَ لَهُ الفَجْرُ ، وَجَاءهُ المُؤَذِّنُ ، قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَينِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، هكَذَا حَتَّى يأْتِيَهُ المُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَوْلُهَا : (( يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ )) هَكَذَا هُوَ فِي مُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ : بَعْدَ كُلِّ رَكْعَتَيْن . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat antara shalat Isya sampai shalat Shubuh sebanyak sebelas rakaat. Beliau salam setiap dua rakaat dan melakukan shalat witir satu rakaat. Kemudian jika muazin telah selesai azan Shubuh dan fajar sudah terang, dan beliau didatangi oleh muazin (untuk memberitahukan waktu Shubuh), beliau lalu berdiri melakukan shalat dua rakaat yang ringan. Setelah itu beliau berbaring di atas sisi badannya yang kanan, demikian sampai muazin datang kepada beliau untuk mengumandangkan iqamah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 736]   Hadits #1112 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَي الفَجْرِ ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى يَمِينِهِ )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ ، قَالَ التِّرْمِذِيُّ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, maka berbaringlah di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad shahih, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 1261 dan Tirmidzi, no. 420. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Berbaring yang paling bagus adalah jika berbaring pada sisi kanan. Disunnahkan berbaring setelah melakukan shalat sunnah fajar, sebelum melaksanakan shalat Shubuh. Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebelas rakaat dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah maksud hadits lain dari Aisyah yang menerangkan shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat rakaat salam, empat rakaat salam (dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam). Shalat Shubuh memiliki shalat sunnah qabliyah (disebut shalat sunnah Fajar). Siapa yang luput dari shalat ini bisa mengerjakannya setelah shalat Shubuh. Imam keluar untuk shalat ketika manusia berkumpul. Lebih afdal imam menghadiri shalat berjamaah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat rawatibnya dilakukan di rumah.   Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah tersebut ditujukan kepada imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri.   Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu. Namun pendapat dari Imam Nawawi dalam judul bab Riyadhus Sholihin adalah umum untuk yang melaksanakan shalat tahajjud ataukah tidak, wallahu a’lam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kelima. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah fajar shalat rawatib shalat sunnah fajar

Berbaring Setelah Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar

Download   Disunnahkan setelah shalat sunnah fajar untuk berbaring. Bagaimana anjuran tersebut? Berikut masih dalam bahasan Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَي الفَجْرِ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ وَالحَثِّ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ تَهَجَّدَ بِاللَّيْلِ أَمْ لاَ Bab 198. Sunnahnya Berbaring Setelah Dua Rakaat Qabliyah Shubuh dengan Sisi Tubuh yang Kanan, Baik Itu Setelah Shalat Tahajud maupun Tidak   Hadits #1110 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا صَلَّى رَكْعَتَي الفَجْرِ ، اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَن . رَوَاهُ البُخَارِي . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah shalat dua rakaat (sebelum) Shubuh, beliau berbaring di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]   Hadits #1111 وَعَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ العِشَاءِ إلَى الفَجْرِ إِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً ، يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ، وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ ، فَإِذَا سَكَتَ المُؤَذِّنُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ ، وَتَبَيَّنَ لَهُ الفَجْرُ ، وَجَاءهُ المُؤَذِّنُ ، قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَينِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، هكَذَا حَتَّى يأْتِيَهُ المُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَوْلُهَا : (( يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ )) هَكَذَا هُوَ فِي مُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ : بَعْدَ كُلِّ رَكْعَتَيْن . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat antara shalat Isya sampai shalat Shubuh sebanyak sebelas rakaat. Beliau salam setiap dua rakaat dan melakukan shalat witir satu rakaat. Kemudian jika muazin telah selesai azan Shubuh dan fajar sudah terang, dan beliau didatangi oleh muazin (untuk memberitahukan waktu Shubuh), beliau lalu berdiri melakukan shalat dua rakaat yang ringan. Setelah itu beliau berbaring di atas sisi badannya yang kanan, demikian sampai muazin datang kepada beliau untuk mengumandangkan iqamah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 736]   Hadits #1112 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَي الفَجْرِ ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى يَمِينِهِ )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ ، قَالَ التِّرْمِذِيُّ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, maka berbaringlah di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad shahih, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 1261 dan Tirmidzi, no. 420. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Berbaring yang paling bagus adalah jika berbaring pada sisi kanan. Disunnahkan berbaring setelah melakukan shalat sunnah fajar, sebelum melaksanakan shalat Shubuh. Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebelas rakaat dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah maksud hadits lain dari Aisyah yang menerangkan shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat rakaat salam, empat rakaat salam (dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam). Shalat Shubuh memiliki shalat sunnah qabliyah (disebut shalat sunnah Fajar). Siapa yang luput dari shalat ini bisa mengerjakannya setelah shalat Shubuh. Imam keluar untuk shalat ketika manusia berkumpul. Lebih afdal imam menghadiri shalat berjamaah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat rawatibnya dilakukan di rumah.   Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah tersebut ditujukan kepada imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri.   Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu. Namun pendapat dari Imam Nawawi dalam judul bab Riyadhus Sholihin adalah umum untuk yang melaksanakan shalat tahajjud ataukah tidak, wallahu a’lam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kelima. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah fajar shalat rawatib shalat sunnah fajar
Download   Disunnahkan setelah shalat sunnah fajar untuk berbaring. Bagaimana anjuran tersebut? Berikut masih dalam bahasan Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَي الفَجْرِ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ وَالحَثِّ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ تَهَجَّدَ بِاللَّيْلِ أَمْ لاَ Bab 198. Sunnahnya Berbaring Setelah Dua Rakaat Qabliyah Shubuh dengan Sisi Tubuh yang Kanan, Baik Itu Setelah Shalat Tahajud maupun Tidak   Hadits #1110 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا صَلَّى رَكْعَتَي الفَجْرِ ، اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَن . رَوَاهُ البُخَارِي . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah shalat dua rakaat (sebelum) Shubuh, beliau berbaring di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]   Hadits #1111 وَعَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ العِشَاءِ إلَى الفَجْرِ إِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً ، يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ، وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ ، فَإِذَا سَكَتَ المُؤَذِّنُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ ، وَتَبَيَّنَ لَهُ الفَجْرُ ، وَجَاءهُ المُؤَذِّنُ ، قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَينِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، هكَذَا حَتَّى يأْتِيَهُ المُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَوْلُهَا : (( يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ )) هَكَذَا هُوَ فِي مُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ : بَعْدَ كُلِّ رَكْعَتَيْن . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat antara shalat Isya sampai shalat Shubuh sebanyak sebelas rakaat. Beliau salam setiap dua rakaat dan melakukan shalat witir satu rakaat. Kemudian jika muazin telah selesai azan Shubuh dan fajar sudah terang, dan beliau didatangi oleh muazin (untuk memberitahukan waktu Shubuh), beliau lalu berdiri melakukan shalat dua rakaat yang ringan. Setelah itu beliau berbaring di atas sisi badannya yang kanan, demikian sampai muazin datang kepada beliau untuk mengumandangkan iqamah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 736]   Hadits #1112 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَي الفَجْرِ ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى يَمِينِهِ )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ ، قَالَ التِّرْمِذِيُّ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, maka berbaringlah di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad shahih, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 1261 dan Tirmidzi, no. 420. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Berbaring yang paling bagus adalah jika berbaring pada sisi kanan. Disunnahkan berbaring setelah melakukan shalat sunnah fajar, sebelum melaksanakan shalat Shubuh. Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebelas rakaat dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah maksud hadits lain dari Aisyah yang menerangkan shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat rakaat salam, empat rakaat salam (dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam). Shalat Shubuh memiliki shalat sunnah qabliyah (disebut shalat sunnah Fajar). Siapa yang luput dari shalat ini bisa mengerjakannya setelah shalat Shubuh. Imam keluar untuk shalat ketika manusia berkumpul. Lebih afdal imam menghadiri shalat berjamaah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat rawatibnya dilakukan di rumah.   Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah tersebut ditujukan kepada imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri.   Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu. Namun pendapat dari Imam Nawawi dalam judul bab Riyadhus Sholihin adalah umum untuk yang melaksanakan shalat tahajjud ataukah tidak, wallahu a’lam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kelima. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah fajar shalat rawatib shalat sunnah fajar


Download   Disunnahkan setelah shalat sunnah fajar untuk berbaring. Bagaimana anjuran tersebut? Berikut masih dalam bahasan Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَي الفَجْرِ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ وَالحَثِّ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ تَهَجَّدَ بِاللَّيْلِ أَمْ لاَ Bab 198. Sunnahnya Berbaring Setelah Dua Rakaat Qabliyah Shubuh dengan Sisi Tubuh yang Kanan, Baik Itu Setelah Shalat Tahajud maupun Tidak   Hadits #1110 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا صَلَّى رَكْعَتَي الفَجْرِ ، اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَن . رَوَاهُ البُخَارِي . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah shalat dua rakaat (sebelum) Shubuh, beliau berbaring di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]   Hadits #1111 وَعَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ العِشَاءِ إلَى الفَجْرِ إِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً ، يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ، وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ ، فَإِذَا سَكَتَ المُؤَذِّنُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ ، وَتَبَيَّنَ لَهُ الفَجْرُ ، وَجَاءهُ المُؤَذِّنُ ، قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَينِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، هكَذَا حَتَّى يأْتِيَهُ المُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَوْلُهَا : (( يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ )) هَكَذَا هُوَ فِي مُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ : بَعْدَ كُلِّ رَكْعَتَيْن . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat antara shalat Isya sampai shalat Shubuh sebanyak sebelas rakaat. Beliau salam setiap dua rakaat dan melakukan shalat witir satu rakaat. Kemudian jika muazin telah selesai azan Shubuh dan fajar sudah terang, dan beliau didatangi oleh muazin (untuk memberitahukan waktu Shubuh), beliau lalu berdiri melakukan shalat dua rakaat yang ringan. Setelah itu beliau berbaring di atas sisi badannya yang kanan, demikian sampai muazin datang kepada beliau untuk mengumandangkan iqamah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 736]   Hadits #1112 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَي الفَجْرِ ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى يَمِينِهِ )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ ، قَالَ التِّرْمِذِيُّ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, maka berbaringlah di atas sisi tubuhnya yang kanan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad shahih, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 1261 dan Tirmidzi, no. 420. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Berbaring yang paling bagus adalah jika berbaring pada sisi kanan. Disunnahkan berbaring setelah melakukan shalat sunnah fajar, sebelum melaksanakan shalat Shubuh. Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebelas rakaat dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah maksud hadits lain dari Aisyah yang menerangkan shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat rakaat salam, empat rakaat salam (dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam). Shalat Shubuh memiliki shalat sunnah qabliyah (disebut shalat sunnah Fajar). Siapa yang luput dari shalat ini bisa mengerjakannya setelah shalat Shubuh. Imam keluar untuk shalat ketika manusia berkumpul. Lebih afdal imam menghadiri shalat berjamaah ketika iqamah akan ditegakkan dan shalat rawatibnya dilakukan di rumah.   Bagi siapakah ditujukan tidur setelah shalat sunnah qabliyyah shubuh tersebut?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah tersebut ditujukan kepada imam karena imam diperintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Imam pun ditunggu, berbeda dengan makmum. Kalau makmum melakukan seperti itu saat melaksanakannya di rumah lantas ia tertidur, maka bisa jadi ia akan tertinggal dari shalat Shubuh itu sendiri.   Apakah berlaku bagi setiap yang melaksanakan qabliyyah Shubuh?   Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa perintah ini lebih tepat ditujukan pada orang yang melakukan shalat tahajjud (shalat malam) dan mereka menuai lelah atau capek sehingga butuh akan istirahat sejenak seperti itu. Namun pendapat dari Imam Nawawi dalam judul bab Riyadhus Sholihin adalah umum untuk yang melaksanakan shalat tahajjud ataukah tidak, wallahu a’lam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kelima. — Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara shalat sunnah fajar panduan shalat sunnah fajar shalat rawatib shalat sunnah fajar

Hukum Laki-laki Memakai Pakaian Wanita untuk Pentas Seni Drama dan Karnaval

Memakai Pakaian Wanita ketika Karnaval dan Pentas Seni Misal lelaki memakai baju perempuan. dan hal ini digunakan untuk kebutuhan pementasan seni,  main film, atau karnaval, apakah boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menegaskan larangan bagi lelaki untuk meniru wanita atau wanita meniru gayanya lelaki. Dalam hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad 3151 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Dan secara khusus, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang lelaki memakai pakaian wanita atau wanita memakai pakaian lelaki. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Juga disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud 4098, Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Semua dalil di atas secara tegas melarang kaum laki-laki memakai pakaian wanita, meskipun tujuannya hanya untuk main-main, seperti karnaval, atau main drama. Selama itu dilakukan dengan sengaja dan tidak ada udzur syar’i, tidak diperbolehkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Berjodoh Dengan Orang Yang Dicintai, Hukum Mendatangi Orang Pintar Menurut Islam, Hukum Keluar Mani, Sikap Istri Terhadap Suami Selingkuh Menurut Islam, Beli Uang Kuno, Keadaan Alam Kubur Visited 410 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid

Hukum Laki-laki Memakai Pakaian Wanita untuk Pentas Seni Drama dan Karnaval

Memakai Pakaian Wanita ketika Karnaval dan Pentas Seni Misal lelaki memakai baju perempuan. dan hal ini digunakan untuk kebutuhan pementasan seni,  main film, atau karnaval, apakah boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menegaskan larangan bagi lelaki untuk meniru wanita atau wanita meniru gayanya lelaki. Dalam hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad 3151 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Dan secara khusus, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang lelaki memakai pakaian wanita atau wanita memakai pakaian lelaki. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Juga disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud 4098, Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Semua dalil di atas secara tegas melarang kaum laki-laki memakai pakaian wanita, meskipun tujuannya hanya untuk main-main, seperti karnaval, atau main drama. Selama itu dilakukan dengan sengaja dan tidak ada udzur syar’i, tidak diperbolehkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Berjodoh Dengan Orang Yang Dicintai, Hukum Mendatangi Orang Pintar Menurut Islam, Hukum Keluar Mani, Sikap Istri Terhadap Suami Selingkuh Menurut Islam, Beli Uang Kuno, Keadaan Alam Kubur Visited 410 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid
Memakai Pakaian Wanita ketika Karnaval dan Pentas Seni Misal lelaki memakai baju perempuan. dan hal ini digunakan untuk kebutuhan pementasan seni,  main film, atau karnaval, apakah boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menegaskan larangan bagi lelaki untuk meniru wanita atau wanita meniru gayanya lelaki. Dalam hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad 3151 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Dan secara khusus, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang lelaki memakai pakaian wanita atau wanita memakai pakaian lelaki. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Juga disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud 4098, Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Semua dalil di atas secara tegas melarang kaum laki-laki memakai pakaian wanita, meskipun tujuannya hanya untuk main-main, seperti karnaval, atau main drama. Selama itu dilakukan dengan sengaja dan tidak ada udzur syar’i, tidak diperbolehkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Berjodoh Dengan Orang Yang Dicintai, Hukum Mendatangi Orang Pintar Menurut Islam, Hukum Keluar Mani, Sikap Istri Terhadap Suami Selingkuh Menurut Islam, Beli Uang Kuno, Keadaan Alam Kubur Visited 410 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid


Memakai Pakaian Wanita ketika Karnaval dan Pentas Seni Misal lelaki memakai baju perempuan. dan hal ini digunakan untuk kebutuhan pementasan seni,  main film, atau karnaval, apakah boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menegaskan larangan bagi lelaki untuk meniru wanita atau wanita meniru gayanya lelaki. Dalam hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad 3151 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885). Dan secara khusus, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang lelaki memakai pakaian wanita atau wanita memakai pakaian lelaki. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Juga disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud 4098, Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Semua dalil di atas secara tegas melarang kaum laki-laki memakai pakaian wanita, meskipun tujuannya hanya untuk main-main, seperti karnaval, atau main drama. Selama itu dilakukan dengan sengaja dan tidak ada udzur syar’i, tidak diperbolehkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087-738-394-989 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Berjodoh Dengan Orang Yang Dicintai, Hukum Mendatangi Orang Pintar Menurut Islam, Hukum Keluar Mani, Sikap Istri Terhadap Suami Selingkuh Menurut Islam, Beli Uang Kuno, Keadaan Alam Kubur Visited 410 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Wanita yang Sulit Masuk Surga

Download   Ada beberapa sifat wanita yang sulit masuk surga.   Pertama: Enggan Taat pada Suami   Al-Hushain bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ “Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad, 4:341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1933) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1932 bahwa hadits ini hasan lighairihi).   Kedua: Kurang Bersyukur pada Pemberian Suami   Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء “Aku diperlihatkan di surga, Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3241 dan Muslim, no. 2737) Adapun sebabnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, lalu beliau menjelaskan dalam riwayat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Aku diperlihatkan neraka. Aku tidak pernah melihat pemandangan seperti hari ini yang sangat mengerikan. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita. Mereka bertanya, ‘Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Dikarenakan kekufurannya.’ Lalu ada yang berkata, ‘Apakah karena mereka kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab, ‘Mereka kufur terhadap pasangannya, maksudnya adalah mengingkari kebaikannya. Jika engkau berbuat baik kepada istrimu sepanjang tahun, kemudian ia melihat sedikit engkau tidak berbuat baik padanya sekali saja, pasti ia akan mengatakan, ‘Aku tidak melihat kebaikan sedikitpun padamu.” (HR. Bukhari, no. 1052) Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar waktu Idul Adha atau Idul Fitri dan melewati para wanita dan bersabda, “Wahai para wanita, keluarkanlah sedekah karena aku diperlihatkan bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kalangan kalian.” Mereka berkata, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian sering mengumpat dan mengingkari pemberian suami. Aku tidak melihat (orang) yang kurang akal dan agama dari kalangan kalian yang bisa mengalahkan laki-laki yang cerdas.” Mereka bertanya, “Apa kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?”  Beliau menjawab, “Bukankah persaksian seorang wanita itu separuh dari persaksian laki-laki.’ Mereka menjawab, “Iya.” Beliau melanjutkan, “Itu adalah kekurangan akalnya. Bukankah kalau wanita itu haid tidak shalat dan tidak berpuasa.” Mereka menjawab, “Iya.” Beliau mengatakan, “Itu adalah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari, no. 304) Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma berkata, “Aku menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa azan dan iqamah. Kemudian berdiri bersandar kepada Bilal dan memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan menganjurkan kepada ketaatan kepada-Nya dan menasihati manusia serta mengingatkannya. Kemudian beliau berjalan mendatangi para wanita, dan memberikan nasihat kepada mereka dan mengingatkannya. Beliau bersabda, ‘Bersedekahlah para wanita karena kebanyakan dari kalian itu menjadi bara api neraka Jahanam.’ Maka ada wanita bangsawan dan kedua pipinya berwarna (merah) berdiri bertanya, ‘Kenapa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian seringkali mengadu dan mengufuri pemberian suami.’ Berkata (Jabir), ‘Maka para wanita memulai bersedekah dan melemparkan gelang, giwang, dan cincinnya ke pakaian Bilal.” (HR. Muslim, no. 885)   Ketiga: Wanita yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam   Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ “Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 4212. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2097)   Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa suatu alasan   Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; dan Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al-Hafizh Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4:381, Penerbit Darus Salam). Al-‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 6:201, Penerbit Darul Minhal.   Kelima: Wanita yang mengaku keturunan orang lain   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad, 10:96. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:103 menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih)   Keenam: Wanita yang berpakaian tetapi telanjang   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang; (2) wanita-wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim, no.2128) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 18 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasuk surga neraka surga wanita

Wanita yang Sulit Masuk Surga

Download   Ada beberapa sifat wanita yang sulit masuk surga.   Pertama: Enggan Taat pada Suami   Al-Hushain bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ “Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad, 4:341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1933) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1932 bahwa hadits ini hasan lighairihi).   Kedua: Kurang Bersyukur pada Pemberian Suami   Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء “Aku diperlihatkan di surga, Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3241 dan Muslim, no. 2737) Adapun sebabnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, lalu beliau menjelaskan dalam riwayat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Aku diperlihatkan neraka. Aku tidak pernah melihat pemandangan seperti hari ini yang sangat mengerikan. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita. Mereka bertanya, ‘Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Dikarenakan kekufurannya.’ Lalu ada yang berkata, ‘Apakah karena mereka kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab, ‘Mereka kufur terhadap pasangannya, maksudnya adalah mengingkari kebaikannya. Jika engkau berbuat baik kepada istrimu sepanjang tahun, kemudian ia melihat sedikit engkau tidak berbuat baik padanya sekali saja, pasti ia akan mengatakan, ‘Aku tidak melihat kebaikan sedikitpun padamu.” (HR. Bukhari, no. 1052) Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar waktu Idul Adha atau Idul Fitri dan melewati para wanita dan bersabda, “Wahai para wanita, keluarkanlah sedekah karena aku diperlihatkan bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kalangan kalian.” Mereka berkata, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian sering mengumpat dan mengingkari pemberian suami. Aku tidak melihat (orang) yang kurang akal dan agama dari kalangan kalian yang bisa mengalahkan laki-laki yang cerdas.” Mereka bertanya, “Apa kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?”  Beliau menjawab, “Bukankah persaksian seorang wanita itu separuh dari persaksian laki-laki.’ Mereka menjawab, “Iya.” Beliau melanjutkan, “Itu adalah kekurangan akalnya. Bukankah kalau wanita itu haid tidak shalat dan tidak berpuasa.” Mereka menjawab, “Iya.” Beliau mengatakan, “Itu adalah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari, no. 304) Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma berkata, “Aku menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa azan dan iqamah. Kemudian berdiri bersandar kepada Bilal dan memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan menganjurkan kepada ketaatan kepada-Nya dan menasihati manusia serta mengingatkannya. Kemudian beliau berjalan mendatangi para wanita, dan memberikan nasihat kepada mereka dan mengingatkannya. Beliau bersabda, ‘Bersedekahlah para wanita karena kebanyakan dari kalian itu menjadi bara api neraka Jahanam.’ Maka ada wanita bangsawan dan kedua pipinya berwarna (merah) berdiri bertanya, ‘Kenapa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian seringkali mengadu dan mengufuri pemberian suami.’ Berkata (Jabir), ‘Maka para wanita memulai bersedekah dan melemparkan gelang, giwang, dan cincinnya ke pakaian Bilal.” (HR. Muslim, no. 885)   Ketiga: Wanita yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam   Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ “Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 4212. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2097)   Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa suatu alasan   Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; dan Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al-Hafizh Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4:381, Penerbit Darus Salam). Al-‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 6:201, Penerbit Darul Minhal.   Kelima: Wanita yang mengaku keturunan orang lain   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad, 10:96. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:103 menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih)   Keenam: Wanita yang berpakaian tetapi telanjang   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang; (2) wanita-wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim, no.2128) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 18 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasuk surga neraka surga wanita
Download   Ada beberapa sifat wanita yang sulit masuk surga.   Pertama: Enggan Taat pada Suami   Al-Hushain bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ “Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad, 4:341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1933) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1932 bahwa hadits ini hasan lighairihi).   Kedua: Kurang Bersyukur pada Pemberian Suami   Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء “Aku diperlihatkan di surga, Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3241 dan Muslim, no. 2737) Adapun sebabnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, lalu beliau menjelaskan dalam riwayat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Aku diperlihatkan neraka. Aku tidak pernah melihat pemandangan seperti hari ini yang sangat mengerikan. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita. Mereka bertanya, ‘Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Dikarenakan kekufurannya.’ Lalu ada yang berkata, ‘Apakah karena mereka kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab, ‘Mereka kufur terhadap pasangannya, maksudnya adalah mengingkari kebaikannya. Jika engkau berbuat baik kepada istrimu sepanjang tahun, kemudian ia melihat sedikit engkau tidak berbuat baik padanya sekali saja, pasti ia akan mengatakan, ‘Aku tidak melihat kebaikan sedikitpun padamu.” (HR. Bukhari, no. 1052) Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar waktu Idul Adha atau Idul Fitri dan melewati para wanita dan bersabda, “Wahai para wanita, keluarkanlah sedekah karena aku diperlihatkan bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kalangan kalian.” Mereka berkata, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian sering mengumpat dan mengingkari pemberian suami. Aku tidak melihat (orang) yang kurang akal dan agama dari kalangan kalian yang bisa mengalahkan laki-laki yang cerdas.” Mereka bertanya, “Apa kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?”  Beliau menjawab, “Bukankah persaksian seorang wanita itu separuh dari persaksian laki-laki.’ Mereka menjawab, “Iya.” Beliau melanjutkan, “Itu adalah kekurangan akalnya. Bukankah kalau wanita itu haid tidak shalat dan tidak berpuasa.” Mereka menjawab, “Iya.” Beliau mengatakan, “Itu adalah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari, no. 304) Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma berkata, “Aku menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa azan dan iqamah. Kemudian berdiri bersandar kepada Bilal dan memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan menganjurkan kepada ketaatan kepada-Nya dan menasihati manusia serta mengingatkannya. Kemudian beliau berjalan mendatangi para wanita, dan memberikan nasihat kepada mereka dan mengingatkannya. Beliau bersabda, ‘Bersedekahlah para wanita karena kebanyakan dari kalian itu menjadi bara api neraka Jahanam.’ Maka ada wanita bangsawan dan kedua pipinya berwarna (merah) berdiri bertanya, ‘Kenapa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian seringkali mengadu dan mengufuri pemberian suami.’ Berkata (Jabir), ‘Maka para wanita memulai bersedekah dan melemparkan gelang, giwang, dan cincinnya ke pakaian Bilal.” (HR. Muslim, no. 885)   Ketiga: Wanita yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam   Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ “Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 4212. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2097)   Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa suatu alasan   Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; dan Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al-Hafizh Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4:381, Penerbit Darus Salam). Al-‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 6:201, Penerbit Darul Minhal.   Kelima: Wanita yang mengaku keturunan orang lain   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad, 10:96. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:103 menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih)   Keenam: Wanita yang berpakaian tetapi telanjang   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang; (2) wanita-wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim, no.2128) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 18 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasuk surga neraka surga wanita


Download   Ada beberapa sifat wanita yang sulit masuk surga.   Pertama: Enggan Taat pada Suami   Al-Hushain bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ “Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad, 4:341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1933) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1932 bahwa hadits ini hasan lighairihi).   Kedua: Kurang Bersyukur pada Pemberian Suami   Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء “Aku diperlihatkan di surga, Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3241 dan Muslim, no. 2737) Adapun sebabnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, lalu beliau menjelaskan dalam riwayat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Aku diperlihatkan neraka. Aku tidak pernah melihat pemandangan seperti hari ini yang sangat mengerikan. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita. Mereka bertanya, ‘Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Dikarenakan kekufurannya.’ Lalu ada yang berkata, ‘Apakah karena mereka kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab, ‘Mereka kufur terhadap pasangannya, maksudnya adalah mengingkari kebaikannya. Jika engkau berbuat baik kepada istrimu sepanjang tahun, kemudian ia melihat sedikit engkau tidak berbuat baik padanya sekali saja, pasti ia akan mengatakan, ‘Aku tidak melihat kebaikan sedikitpun padamu.” (HR. Bukhari, no. 1052) Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar waktu Idul Adha atau Idul Fitri dan melewati para wanita dan bersabda, “Wahai para wanita, keluarkanlah sedekah karena aku diperlihatkan bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kalangan kalian.” Mereka berkata, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian sering mengumpat dan mengingkari pemberian suami. Aku tidak melihat (orang) yang kurang akal dan agama dari kalangan kalian yang bisa mengalahkan laki-laki yang cerdas.” Mereka bertanya, “Apa kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?”  Beliau menjawab, “Bukankah persaksian seorang wanita itu separuh dari persaksian laki-laki.’ Mereka menjawab, “Iya.” Beliau melanjutkan, “Itu adalah kekurangan akalnya. Bukankah kalau wanita itu haid tidak shalat dan tidak berpuasa.” Mereka menjawab, “Iya.” Beliau mengatakan, “Itu adalah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari, no. 304) Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma berkata, “Aku menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa azan dan iqamah. Kemudian berdiri bersandar kepada Bilal dan memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan menganjurkan kepada ketaatan kepada-Nya dan menasihati manusia serta mengingatkannya. Kemudian beliau berjalan mendatangi para wanita, dan memberikan nasihat kepada mereka dan mengingatkannya. Beliau bersabda, ‘Bersedekahlah para wanita karena kebanyakan dari kalian itu menjadi bara api neraka Jahanam.’ Maka ada wanita bangsawan dan kedua pipinya berwarna (merah) berdiri bertanya, ‘Kenapa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian seringkali mengadu dan mengufuri pemberian suami.’ Berkata (Jabir), ‘Maka para wanita memulai bersedekah dan melemparkan gelang, giwang, dan cincinnya ke pakaian Bilal.” (HR. Muslim, no. 885)   Ketiga: Wanita yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam   Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ “Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 4212. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2097)   Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa suatu alasan   Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; dan Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al-Hafizh Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4:381, Penerbit Darus Salam). Al-‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 6:201, Penerbit Darul Minhal.   Kelima: Wanita yang mengaku keturunan orang lain   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad, 10:96. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:103 menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih)   Keenam: Wanita yang berpakaian tetapi telanjang   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang; (2) wanita-wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim, no.2128) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 18 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasuk surga neraka surga wanita

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 5)Petikan Hadits وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“Dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”PenjelasanKalimat ini mengandung dua makna: Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya kekuatan dan kemampuan (qudrah) untuk memutuskan dan mengatasi urusannya. Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya taqdir yang baik terkait dengan masalah yang sedang dihadapi, dengan sebab Kemahakuasaan-Mu. Kedua makna ini tercakup dalam kandungan petikan hadits di atas, dan saling berkonsekuensi, karena setiap orang yang Allah jadikan mampu untuk memutuskan dan mengatasi urusannya, maka itu hakekatnya taqdir Allah untuk diri orang tersebut, sedangkan jika Allah mentaqdirkan seseorang berhasil memutuskan dan mengatasi urusannya, maka berarti Allah telah menganugerahkan kemampuan tersebut kepadanya.Doa ini juga mengandung tarbiyyah imaniyyah terhadap diri seorang hamba, yaitu: mengagungkan Allah Ta’ala, dan ketika seorang hamba menghadirkan penghayatan makna ini didalam hatinya, maka -dengan izin Allah- ia akan terpenuhi kebutuhannya dan teratasi urusannya.Petikan Haditsوَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung”PenjelasanMaknanya ada dua, yaitu :Pertama:“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari anugerah-Mu yang agung”,maksudnya adalah aku memohon kebaikan yang semata-mata berasal dari anugerah-Mu yang agung, dan hakekatnya bukan karena aku berhak  mendapatkannya, dan hakekatnya anugerah tersebut bukanlah balasan yang setara dengan amalku yang kecil dan sederhana ini. Inilah keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa seluruh nikmat ataupun kebaikan itu hakekatnya adalah karunia dan kemurahan dari Allah, dan bukan hak seorang hamba yang ia wajibkannya kepada Allah untuk memenuhinya. Meskipun disana terdapat perkara yang memang Allah wajibkan atas diri-Nya sendiri untuk memenuhinya, namun semua itu tetaplah sebagai bentuk karunia-Nya, dan bukanlah hamba yang mewajibkannya atas Allah. Kedua :“Aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung/luas”, ini juga menunjukkan bahwa karunia Allah begitu agung dan luasnya, tak ada batas akhirnya.Dan penyandaran karunia kepada Allah ini menunjukkan bahwa semua karunia kebaikan itu milik Allah yang Dia anugerahkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Petikan Haditsفَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ“Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib.”PenjelasanSesungguhnya inti kandungan kalimat di atas sama dengan kalimat :لا حول ولا قوة إلا بالله“Tidak ada perpindahan dari satu keadaan kepada keadaan lainnya, dan tidak ada kekuatan (kuasa) untuk melakukan hal itu kecuali dengan pertolongan Allah”,maksudnya: kalimat ini dan kalimat dalam petikan hadits di atas mengandung pengakuan akan lemahnya seorang hamba dalam mengurus semua urusannya, baik menghindari bahaya, keburukan, dan maksiat, maupun memperoleh manfaat, kebaikan, dan ketaatan, semua itu tidak akan mampu ia lakukan kecuali jika Allah menolongnya dan menghendakinya. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan segala sesuatu yang tidak Allah kehendaki pasti tidak akan terjadi.Dengan demikian, kalimat ini adalah kalimat pengakuan lemahnya hamba, serta kalimat ketundukan dan kepasrahannya kepada Allah ‘Azza wa Jaalla.Oleh karena itu, kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia amat membutuhkan pertolongan Allah untuk bisa tepat dalam memutuskan keputusan yang terbaik dan terhindar dari segala keburukan.Pada petikan hadits di atas, terdapat isyarat bahwa ilmu dan kekuasaan yang ada pada diri kita itu milik Allah semata, dan Allah-lah semata yang menganugerahkan keduanya kepada diri kita.Sedangkan pada kalimat “Hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib” menunjukkan bahwa seorang hamba mengakui ketidaktahuan tentang perkara ghoib secara totalitas, dan meyakini bahwa hanya Allah-lah yang mengetahui perkara yang ghoib, termasuk apa yang akan dialami oleh orang yang beristikharah di masa akan datang. Sehingga kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia tidak mengetahui dampak dari setiap keputusannya di masa yang akan datang.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Belajar Kitab, Hadist Sahur, Pro Dan Kontra Imunisasi, Hukum Memakai Kalung Bagi Laki Laki, Khasiat Yasin

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 5)Petikan Hadits وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“Dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”PenjelasanKalimat ini mengandung dua makna: Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya kekuatan dan kemampuan (qudrah) untuk memutuskan dan mengatasi urusannya. Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya taqdir yang baik terkait dengan masalah yang sedang dihadapi, dengan sebab Kemahakuasaan-Mu. Kedua makna ini tercakup dalam kandungan petikan hadits di atas, dan saling berkonsekuensi, karena setiap orang yang Allah jadikan mampu untuk memutuskan dan mengatasi urusannya, maka itu hakekatnya taqdir Allah untuk diri orang tersebut, sedangkan jika Allah mentaqdirkan seseorang berhasil memutuskan dan mengatasi urusannya, maka berarti Allah telah menganugerahkan kemampuan tersebut kepadanya.Doa ini juga mengandung tarbiyyah imaniyyah terhadap diri seorang hamba, yaitu: mengagungkan Allah Ta’ala, dan ketika seorang hamba menghadirkan penghayatan makna ini didalam hatinya, maka -dengan izin Allah- ia akan terpenuhi kebutuhannya dan teratasi urusannya.Petikan Haditsوَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung”PenjelasanMaknanya ada dua, yaitu :Pertama:“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari anugerah-Mu yang agung”,maksudnya adalah aku memohon kebaikan yang semata-mata berasal dari anugerah-Mu yang agung, dan hakekatnya bukan karena aku berhak  mendapatkannya, dan hakekatnya anugerah tersebut bukanlah balasan yang setara dengan amalku yang kecil dan sederhana ini. Inilah keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa seluruh nikmat ataupun kebaikan itu hakekatnya adalah karunia dan kemurahan dari Allah, dan bukan hak seorang hamba yang ia wajibkannya kepada Allah untuk memenuhinya. Meskipun disana terdapat perkara yang memang Allah wajibkan atas diri-Nya sendiri untuk memenuhinya, namun semua itu tetaplah sebagai bentuk karunia-Nya, dan bukanlah hamba yang mewajibkannya atas Allah. Kedua :“Aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung/luas”, ini juga menunjukkan bahwa karunia Allah begitu agung dan luasnya, tak ada batas akhirnya.Dan penyandaran karunia kepada Allah ini menunjukkan bahwa semua karunia kebaikan itu milik Allah yang Dia anugerahkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Petikan Haditsفَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ“Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib.”PenjelasanSesungguhnya inti kandungan kalimat di atas sama dengan kalimat :لا حول ولا قوة إلا بالله“Tidak ada perpindahan dari satu keadaan kepada keadaan lainnya, dan tidak ada kekuatan (kuasa) untuk melakukan hal itu kecuali dengan pertolongan Allah”,maksudnya: kalimat ini dan kalimat dalam petikan hadits di atas mengandung pengakuan akan lemahnya seorang hamba dalam mengurus semua urusannya, baik menghindari bahaya, keburukan, dan maksiat, maupun memperoleh manfaat, kebaikan, dan ketaatan, semua itu tidak akan mampu ia lakukan kecuali jika Allah menolongnya dan menghendakinya. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan segala sesuatu yang tidak Allah kehendaki pasti tidak akan terjadi.Dengan demikian, kalimat ini adalah kalimat pengakuan lemahnya hamba, serta kalimat ketundukan dan kepasrahannya kepada Allah ‘Azza wa Jaalla.Oleh karena itu, kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia amat membutuhkan pertolongan Allah untuk bisa tepat dalam memutuskan keputusan yang terbaik dan terhindar dari segala keburukan.Pada petikan hadits di atas, terdapat isyarat bahwa ilmu dan kekuasaan yang ada pada diri kita itu milik Allah semata, dan Allah-lah semata yang menganugerahkan keduanya kepada diri kita.Sedangkan pada kalimat “Hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib” menunjukkan bahwa seorang hamba mengakui ketidaktahuan tentang perkara ghoib secara totalitas, dan meyakini bahwa hanya Allah-lah yang mengetahui perkara yang ghoib, termasuk apa yang akan dialami oleh orang yang beristikharah di masa akan datang. Sehingga kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia tidak mengetahui dampak dari setiap keputusannya di masa yang akan datang.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Belajar Kitab, Hadist Sahur, Pro Dan Kontra Imunisasi, Hukum Memakai Kalung Bagi Laki Laki, Khasiat Yasin
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 5)Petikan Hadits وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“Dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”PenjelasanKalimat ini mengandung dua makna: Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya kekuatan dan kemampuan (qudrah) untuk memutuskan dan mengatasi urusannya. Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya taqdir yang baik terkait dengan masalah yang sedang dihadapi, dengan sebab Kemahakuasaan-Mu. Kedua makna ini tercakup dalam kandungan petikan hadits di atas, dan saling berkonsekuensi, karena setiap orang yang Allah jadikan mampu untuk memutuskan dan mengatasi urusannya, maka itu hakekatnya taqdir Allah untuk diri orang tersebut, sedangkan jika Allah mentaqdirkan seseorang berhasil memutuskan dan mengatasi urusannya, maka berarti Allah telah menganugerahkan kemampuan tersebut kepadanya.Doa ini juga mengandung tarbiyyah imaniyyah terhadap diri seorang hamba, yaitu: mengagungkan Allah Ta’ala, dan ketika seorang hamba menghadirkan penghayatan makna ini didalam hatinya, maka -dengan izin Allah- ia akan terpenuhi kebutuhannya dan teratasi urusannya.Petikan Haditsوَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung”PenjelasanMaknanya ada dua, yaitu :Pertama:“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari anugerah-Mu yang agung”,maksudnya adalah aku memohon kebaikan yang semata-mata berasal dari anugerah-Mu yang agung, dan hakekatnya bukan karena aku berhak  mendapatkannya, dan hakekatnya anugerah tersebut bukanlah balasan yang setara dengan amalku yang kecil dan sederhana ini. Inilah keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa seluruh nikmat ataupun kebaikan itu hakekatnya adalah karunia dan kemurahan dari Allah, dan bukan hak seorang hamba yang ia wajibkannya kepada Allah untuk memenuhinya. Meskipun disana terdapat perkara yang memang Allah wajibkan atas diri-Nya sendiri untuk memenuhinya, namun semua itu tetaplah sebagai bentuk karunia-Nya, dan bukanlah hamba yang mewajibkannya atas Allah. Kedua :“Aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung/luas”, ini juga menunjukkan bahwa karunia Allah begitu agung dan luasnya, tak ada batas akhirnya.Dan penyandaran karunia kepada Allah ini menunjukkan bahwa semua karunia kebaikan itu milik Allah yang Dia anugerahkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Petikan Haditsفَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ“Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib.”PenjelasanSesungguhnya inti kandungan kalimat di atas sama dengan kalimat :لا حول ولا قوة إلا بالله“Tidak ada perpindahan dari satu keadaan kepada keadaan lainnya, dan tidak ada kekuatan (kuasa) untuk melakukan hal itu kecuali dengan pertolongan Allah”,maksudnya: kalimat ini dan kalimat dalam petikan hadits di atas mengandung pengakuan akan lemahnya seorang hamba dalam mengurus semua urusannya, baik menghindari bahaya, keburukan, dan maksiat, maupun memperoleh manfaat, kebaikan, dan ketaatan, semua itu tidak akan mampu ia lakukan kecuali jika Allah menolongnya dan menghendakinya. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan segala sesuatu yang tidak Allah kehendaki pasti tidak akan terjadi.Dengan demikian, kalimat ini adalah kalimat pengakuan lemahnya hamba, serta kalimat ketundukan dan kepasrahannya kepada Allah ‘Azza wa Jaalla.Oleh karena itu, kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia amat membutuhkan pertolongan Allah untuk bisa tepat dalam memutuskan keputusan yang terbaik dan terhindar dari segala keburukan.Pada petikan hadits di atas, terdapat isyarat bahwa ilmu dan kekuasaan yang ada pada diri kita itu milik Allah semata, dan Allah-lah semata yang menganugerahkan keduanya kepada diri kita.Sedangkan pada kalimat “Hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib” menunjukkan bahwa seorang hamba mengakui ketidaktahuan tentang perkara ghoib secara totalitas, dan meyakini bahwa hanya Allah-lah yang mengetahui perkara yang ghoib, termasuk apa yang akan dialami oleh orang yang beristikharah di masa akan datang. Sehingga kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia tidak mengetahui dampak dari setiap keputusannya di masa yang akan datang.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Belajar Kitab, Hadist Sahur, Pro Dan Kontra Imunisasi, Hukum Memakai Kalung Bagi Laki Laki, Khasiat Yasin


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 5)Petikan Hadits وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ“Dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu”PenjelasanKalimat ini mengandung dua makna: Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya kekuatan dan kemampuan (qudrah) untuk memutuskan dan mengatasi urusannya. Bahwa seorang hamba memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepadanya taqdir yang baik terkait dengan masalah yang sedang dihadapi, dengan sebab Kemahakuasaan-Mu. Kedua makna ini tercakup dalam kandungan petikan hadits di atas, dan saling berkonsekuensi, karena setiap orang yang Allah jadikan mampu untuk memutuskan dan mengatasi urusannya, maka itu hakekatnya taqdir Allah untuk diri orang tersebut, sedangkan jika Allah mentaqdirkan seseorang berhasil memutuskan dan mengatasi urusannya, maka berarti Allah telah menganugerahkan kemampuan tersebut kepadanya.Doa ini juga mengandung tarbiyyah imaniyyah terhadap diri seorang hamba, yaitu: mengagungkan Allah Ta’ala, dan ketika seorang hamba menghadirkan penghayatan makna ini didalam hatinya, maka -dengan izin Allah- ia akan terpenuhi kebutuhannya dan teratasi urusannya.Petikan Haditsوَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung”PenjelasanMaknanya ada dua, yaitu :Pertama:“Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari anugerah-Mu yang agung”,maksudnya adalah aku memohon kebaikan yang semata-mata berasal dari anugerah-Mu yang agung, dan hakekatnya bukan karena aku berhak  mendapatkannya, dan hakekatnya anugerah tersebut bukanlah balasan yang setara dengan amalku yang kecil dan sederhana ini. Inilah keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa seluruh nikmat ataupun kebaikan itu hakekatnya adalah karunia dan kemurahan dari Allah, dan bukan hak seorang hamba yang ia wajibkannya kepada Allah untuk memenuhinya. Meskipun disana terdapat perkara yang memang Allah wajibkan atas diri-Nya sendiri untuk memenuhinya, namun semua itu tetaplah sebagai bentuk karunia-Nya, dan bukanlah hamba yang mewajibkannya atas Allah. Kedua :“Aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung/luas”, ini juga menunjukkan bahwa karunia Allah begitu agung dan luasnya, tak ada batas akhirnya.Dan penyandaran karunia kepada Allah ini menunjukkan bahwa semua karunia kebaikan itu milik Allah yang Dia anugerahkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Petikan Haditsفَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ“Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib.”PenjelasanSesungguhnya inti kandungan kalimat di atas sama dengan kalimat :لا حول ولا قوة إلا بالله“Tidak ada perpindahan dari satu keadaan kepada keadaan lainnya, dan tidak ada kekuatan (kuasa) untuk melakukan hal itu kecuali dengan pertolongan Allah”,maksudnya: kalimat ini dan kalimat dalam petikan hadits di atas mengandung pengakuan akan lemahnya seorang hamba dalam mengurus semua urusannya, baik menghindari bahaya, keburukan, dan maksiat, maupun memperoleh manfaat, kebaikan, dan ketaatan, semua itu tidak akan mampu ia lakukan kecuali jika Allah menolongnya dan menghendakinya. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan segala sesuatu yang tidak Allah kehendaki pasti tidak akan terjadi.Dengan demikian, kalimat ini adalah kalimat pengakuan lemahnya hamba, serta kalimat ketundukan dan kepasrahannya kepada Allah ‘Azza wa Jaalla.Oleh karena itu, kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia amat membutuhkan pertolongan Allah untuk bisa tepat dalam memutuskan keputusan yang terbaik dan terhindar dari segala keburukan.Pada petikan hadits di atas, terdapat isyarat bahwa ilmu dan kekuasaan yang ada pada diri kita itu milik Allah semata, dan Allah-lah semata yang menganugerahkan keduanya kepada diri kita.Sedangkan pada kalimat “Hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib” menunjukkan bahwa seorang hamba mengakui ketidaktahuan tentang perkara ghoib secara totalitas, dan meyakini bahwa hanya Allah-lah yang mengetahui perkara yang ghoib, termasuk apa yang akan dialami oleh orang yang beristikharah di masa akan datang. Sehingga kalimat ini amat dibutuhkan oleh seorang yang sedang beristikharah kepada Allah, karena ia tidak mengetahui dampak dari setiap keputusannya di masa yang akan datang.(Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Belajar Kitab, Hadist Sahur, Pro Dan Kontra Imunisasi, Hukum Memakai Kalung Bagi Laki Laki, Khasiat Yasin
Prev     Next