Manhajus Salikin: Mendapati Waktu Shalat dengan Mendapati Satu Rakaat

Download   Ada pelajaran penting dari Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di yaitu siapa saja yang mendapati satu rakaat berarti mendapati waktu shalat.   Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيُدْرَكُ وَقْتُ اَلصَّلَاةِ بِإِدْرَاكِ رَكْعَةٍ ; لِقَوْلِهِ – صلى الله عليه وسلم – : ” مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصَّلَاةَ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. “Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat berarti ia telah mendapati shalat.” (Muttafaqun ‘alaih)   Penjelasan Mendapati Waktu Shalat   Siapa yang mengakhirkan shalat—baik karena ada uzur atau tidak–lantas ia mendapati satu rakaat sebelum keluar waktunya, maka ia dianggap mendapati shalat pada waktunya. Namun mengakhirkan waktu shalat seperti tadi dianggap mubah jika memang ada uzur. Contoh, wanita haid baru suci dan masih ada waktu untuk shalat sekadar satu rakaat, maka ia tetap melaksanakan shalat. Begitu pula orang yang gila, pingsan, nifas, lalu hilang uzur mereka, maka ia mendapati waktu shalat Ashar—misalnya—sekadar satu rakaat, maka ia wajib mengerjakan shalat Ashar. Namun kalau tidak mendapati sekadar satu rakaat, maka tidak wajib baginya melaksanakan shalat Ashar. Ia dianggap tidak mendapati waktunya. Shalat lainnya selain Ashar diterapkan seperti itu pula.   Apakah yang dimaksud dalam hadits adalah mendapatkan rakaat pada waktunya ataukah mendapatkan rakaat bersama jamaah?   Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan yang dimaksud adalah mendapatkan jamaah. Berarti jika seseorang memasuki shalat berjamaah lantas ia mendapatkan rakaat terakhir bersama imam, maka ia mendapatkan pahala shalat bersama imam yaitu 25 atau 27 derajat. Namun jika ia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ terakhir, maka ia tidak mendapati shalat berjamaah. Ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mendapatkan waktu shalat. Berarti maksudnya siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, berarti ia mendapati shalat pada waktunya Mendapatkan Ruku’, Mendapatkan Satu Rakaat   Seseorang yang mendapatkan satu rakaat berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu rakaat sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu rakaat. Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu rakaat.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu rakaat.” Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Manhajus Salikin: Mendapati Waktu Shalat dengan Mendapati Satu Rakaat

Download   Ada pelajaran penting dari Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di yaitu siapa saja yang mendapati satu rakaat berarti mendapati waktu shalat.   Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيُدْرَكُ وَقْتُ اَلصَّلَاةِ بِإِدْرَاكِ رَكْعَةٍ ; لِقَوْلِهِ – صلى الله عليه وسلم – : ” مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصَّلَاةَ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. “Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat berarti ia telah mendapati shalat.” (Muttafaqun ‘alaih)   Penjelasan Mendapati Waktu Shalat   Siapa yang mengakhirkan shalat—baik karena ada uzur atau tidak–lantas ia mendapati satu rakaat sebelum keluar waktunya, maka ia dianggap mendapati shalat pada waktunya. Namun mengakhirkan waktu shalat seperti tadi dianggap mubah jika memang ada uzur. Contoh, wanita haid baru suci dan masih ada waktu untuk shalat sekadar satu rakaat, maka ia tetap melaksanakan shalat. Begitu pula orang yang gila, pingsan, nifas, lalu hilang uzur mereka, maka ia mendapati waktu shalat Ashar—misalnya—sekadar satu rakaat, maka ia wajib mengerjakan shalat Ashar. Namun kalau tidak mendapati sekadar satu rakaat, maka tidak wajib baginya melaksanakan shalat Ashar. Ia dianggap tidak mendapati waktunya. Shalat lainnya selain Ashar diterapkan seperti itu pula.   Apakah yang dimaksud dalam hadits adalah mendapatkan rakaat pada waktunya ataukah mendapatkan rakaat bersama jamaah?   Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan yang dimaksud adalah mendapatkan jamaah. Berarti jika seseorang memasuki shalat berjamaah lantas ia mendapatkan rakaat terakhir bersama imam, maka ia mendapatkan pahala shalat bersama imam yaitu 25 atau 27 derajat. Namun jika ia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ terakhir, maka ia tidak mendapati shalat berjamaah. Ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mendapatkan waktu shalat. Berarti maksudnya siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, berarti ia mendapati shalat pada waktunya Mendapatkan Ruku’, Mendapatkan Satu Rakaat   Seseorang yang mendapatkan satu rakaat berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu rakaat sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu rakaat. Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu rakaat.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu rakaat.” Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat
Download   Ada pelajaran penting dari Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di yaitu siapa saja yang mendapati satu rakaat berarti mendapati waktu shalat.   Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيُدْرَكُ وَقْتُ اَلصَّلَاةِ بِإِدْرَاكِ رَكْعَةٍ ; لِقَوْلِهِ – صلى الله عليه وسلم – : ” مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصَّلَاةَ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. “Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat berarti ia telah mendapati shalat.” (Muttafaqun ‘alaih)   Penjelasan Mendapati Waktu Shalat   Siapa yang mengakhirkan shalat—baik karena ada uzur atau tidak–lantas ia mendapati satu rakaat sebelum keluar waktunya, maka ia dianggap mendapati shalat pada waktunya. Namun mengakhirkan waktu shalat seperti tadi dianggap mubah jika memang ada uzur. Contoh, wanita haid baru suci dan masih ada waktu untuk shalat sekadar satu rakaat, maka ia tetap melaksanakan shalat. Begitu pula orang yang gila, pingsan, nifas, lalu hilang uzur mereka, maka ia mendapati waktu shalat Ashar—misalnya—sekadar satu rakaat, maka ia wajib mengerjakan shalat Ashar. Namun kalau tidak mendapati sekadar satu rakaat, maka tidak wajib baginya melaksanakan shalat Ashar. Ia dianggap tidak mendapati waktunya. Shalat lainnya selain Ashar diterapkan seperti itu pula.   Apakah yang dimaksud dalam hadits adalah mendapatkan rakaat pada waktunya ataukah mendapatkan rakaat bersama jamaah?   Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan yang dimaksud adalah mendapatkan jamaah. Berarti jika seseorang memasuki shalat berjamaah lantas ia mendapatkan rakaat terakhir bersama imam, maka ia mendapatkan pahala shalat bersama imam yaitu 25 atau 27 derajat. Namun jika ia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ terakhir, maka ia tidak mendapati shalat berjamaah. Ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mendapatkan waktu shalat. Berarti maksudnya siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, berarti ia mendapati shalat pada waktunya Mendapatkan Ruku’, Mendapatkan Satu Rakaat   Seseorang yang mendapatkan satu rakaat berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu rakaat sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu rakaat. Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu rakaat.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu rakaat.” Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat


Download   Ada pelajaran penting dari Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di yaitu siapa saja yang mendapati satu rakaat berarti mendapati waktu shalat.   Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيُدْرَكُ وَقْتُ اَلصَّلَاةِ بِإِدْرَاكِ رَكْعَةٍ ; لِقَوْلِهِ – صلى الله عليه وسلم – : ” مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصَّلَاةَ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. “Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat berarti ia telah mendapati shalat.” (Muttafaqun ‘alaih)   Penjelasan Mendapati Waktu Shalat   Siapa yang mengakhirkan shalat—baik karena ada uzur atau tidak–lantas ia mendapati satu rakaat sebelum keluar waktunya, maka ia dianggap mendapati shalat pada waktunya. Namun mengakhirkan waktu shalat seperti tadi dianggap mubah jika memang ada uzur. Contoh, wanita haid baru suci dan masih ada waktu untuk shalat sekadar satu rakaat, maka ia tetap melaksanakan shalat. Begitu pula orang yang gila, pingsan, nifas, lalu hilang uzur mereka, maka ia mendapati waktu shalat Ashar—misalnya—sekadar satu rakaat, maka ia wajib mengerjakan shalat Ashar. Namun kalau tidak mendapati sekadar satu rakaat, maka tidak wajib baginya melaksanakan shalat Ashar. Ia dianggap tidak mendapati waktunya. Shalat lainnya selain Ashar diterapkan seperti itu pula.   Apakah yang dimaksud dalam hadits adalah mendapatkan rakaat pada waktunya ataukah mendapatkan rakaat bersama jamaah?   Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan yang dimaksud adalah mendapatkan jamaah. Berarti jika seseorang memasuki shalat berjamaah lantas ia mendapatkan rakaat terakhir bersama imam, maka ia mendapatkan pahala shalat bersama imam yaitu 25 atau 27 derajat. Namun jika ia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ terakhir, maka ia tidak mendapati shalat berjamaah. Ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mendapatkan waktu shalat. Berarti maksudnya siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, berarti ia mendapati shalat pada waktunya Mendapatkan Ruku’, Mendapatkan Satu Rakaat   Seseorang yang mendapatkan satu rakaat berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu rakaat sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu rakaat. Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu rakaat.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu rakaat.” Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bisyarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Faedah Surat An-Nuur #20: Dua Belas Syarat Pakaian Wanita

Download   Apa saja syarat pakaian wanita sehingga dikatakan syar’i? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan   Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat pakaian muslimah, berikut rinciannya: Syarat pertama: Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.   Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias diri. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al-Ahzab: 33). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat. Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid. Maqatil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, 6:183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi). Disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah berdandan yang dilakukan oleh wanita dengan berpenampilan cantik di hadapan para pria dan ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31). Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 433. Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick,maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).   Syarat ketiga: Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 125-126).   Syarat keempat: Tidak memakai wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, no. 5129; Abu Daud, no. 4173; Tirmidzi, no. 2786; dan Ahmad, 4:414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al-Hafizh Abu Thahir) Kecantikan wanita seharusnya hanya untuk suaminya atau ia hanya boleh bercantik di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Syarat kelima: Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari, no. 6834)   Syarat keenam: Bukan pakaian untuk tampil beda atau mencari popularitas (baca: pakaian syuhrah). Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (tampil beda) di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2922. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan). Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar mengatakan bahwa yang dimaksud syuhrah adalah menampakkan sesuatu. Yang dimaksud adalah pakaiannya tampil beda dari lainnya, dilihat dari sisi warna misalnya. Akhirnya orang lain tertarik melihat tampilannya yang berbeda dari lainnya. Yang berpenampilan syuhrah akhirnya berjalan di hadapan yang lain dengan menimbulkan takjub dan kesombongan. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim menyatakan wanita muslimah wajib memilih pakaian untuk dirinya yang mencocoki syarat syar’i dan menyesuaikan pakaian di negerinya pada zamannya. Jangan sampai ia terbebani dan menganggap berpakaian dengan model tertentu sebagai bentuk ibadah tersendiri. Namun berpakaian tersebut tidak boleh dengan tujuan berhias diri. Bersifat pertengahan lebih baik. Lihat Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 43.   Syarat ketujuh: Pakaian tersebut terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata, كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ “Dulu kami pernah berthawaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad, 6:140. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Muflih rahimahullah dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”   Syarat kedelapan: Pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, wajah beliau langsung berubah dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (HR. Muslim, no. 2107)   Syarat kesembilan: Pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.   Syarat kesepuluh: Pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.   Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .   Syarat keduabelas: Bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlul bid’ah (orang sesat). Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rafidhah pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syiar batil yang tidak ada landasannya.   Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Bahasan ini dikembangkan dari ulasan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah (terbitan Darus Salam).   Semoga para wanita muslimah yang membaca tulisan ini mendapatkan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu, 27 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah pakaian wanita tafsir an nuur

Faedah Surat An-Nuur #20: Dua Belas Syarat Pakaian Wanita

Download   Apa saja syarat pakaian wanita sehingga dikatakan syar’i? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan   Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat pakaian muslimah, berikut rinciannya: Syarat pertama: Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.   Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias diri. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al-Ahzab: 33). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat. Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid. Maqatil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, 6:183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi). Disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah berdandan yang dilakukan oleh wanita dengan berpenampilan cantik di hadapan para pria dan ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31). Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 433. Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick,maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).   Syarat ketiga: Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 125-126).   Syarat keempat: Tidak memakai wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, no. 5129; Abu Daud, no. 4173; Tirmidzi, no. 2786; dan Ahmad, 4:414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al-Hafizh Abu Thahir) Kecantikan wanita seharusnya hanya untuk suaminya atau ia hanya boleh bercantik di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Syarat kelima: Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari, no. 6834)   Syarat keenam: Bukan pakaian untuk tampil beda atau mencari popularitas (baca: pakaian syuhrah). Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (tampil beda) di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2922. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan). Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar mengatakan bahwa yang dimaksud syuhrah adalah menampakkan sesuatu. Yang dimaksud adalah pakaiannya tampil beda dari lainnya, dilihat dari sisi warna misalnya. Akhirnya orang lain tertarik melihat tampilannya yang berbeda dari lainnya. Yang berpenampilan syuhrah akhirnya berjalan di hadapan yang lain dengan menimbulkan takjub dan kesombongan. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim menyatakan wanita muslimah wajib memilih pakaian untuk dirinya yang mencocoki syarat syar’i dan menyesuaikan pakaian di negerinya pada zamannya. Jangan sampai ia terbebani dan menganggap berpakaian dengan model tertentu sebagai bentuk ibadah tersendiri. Namun berpakaian tersebut tidak boleh dengan tujuan berhias diri. Bersifat pertengahan lebih baik. Lihat Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 43.   Syarat ketujuh: Pakaian tersebut terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata, كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ “Dulu kami pernah berthawaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad, 6:140. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Muflih rahimahullah dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”   Syarat kedelapan: Pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, wajah beliau langsung berubah dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (HR. Muslim, no. 2107)   Syarat kesembilan: Pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.   Syarat kesepuluh: Pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.   Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .   Syarat keduabelas: Bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlul bid’ah (orang sesat). Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rafidhah pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syiar batil yang tidak ada landasannya.   Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Bahasan ini dikembangkan dari ulasan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah (terbitan Darus Salam).   Semoga para wanita muslimah yang membaca tulisan ini mendapatkan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu, 27 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah pakaian wanita tafsir an nuur
Download   Apa saja syarat pakaian wanita sehingga dikatakan syar’i? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan   Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat pakaian muslimah, berikut rinciannya: Syarat pertama: Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.   Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias diri. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al-Ahzab: 33). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat. Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid. Maqatil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, 6:183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi). Disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah berdandan yang dilakukan oleh wanita dengan berpenampilan cantik di hadapan para pria dan ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31). Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 433. Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick,maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).   Syarat ketiga: Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 125-126).   Syarat keempat: Tidak memakai wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, no. 5129; Abu Daud, no. 4173; Tirmidzi, no. 2786; dan Ahmad, 4:414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al-Hafizh Abu Thahir) Kecantikan wanita seharusnya hanya untuk suaminya atau ia hanya boleh bercantik di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Syarat kelima: Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari, no. 6834)   Syarat keenam: Bukan pakaian untuk tampil beda atau mencari popularitas (baca: pakaian syuhrah). Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (tampil beda) di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2922. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan). Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar mengatakan bahwa yang dimaksud syuhrah adalah menampakkan sesuatu. Yang dimaksud adalah pakaiannya tampil beda dari lainnya, dilihat dari sisi warna misalnya. Akhirnya orang lain tertarik melihat tampilannya yang berbeda dari lainnya. Yang berpenampilan syuhrah akhirnya berjalan di hadapan yang lain dengan menimbulkan takjub dan kesombongan. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim menyatakan wanita muslimah wajib memilih pakaian untuk dirinya yang mencocoki syarat syar’i dan menyesuaikan pakaian di negerinya pada zamannya. Jangan sampai ia terbebani dan menganggap berpakaian dengan model tertentu sebagai bentuk ibadah tersendiri. Namun berpakaian tersebut tidak boleh dengan tujuan berhias diri. Bersifat pertengahan lebih baik. Lihat Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 43.   Syarat ketujuh: Pakaian tersebut terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata, كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ “Dulu kami pernah berthawaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad, 6:140. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Muflih rahimahullah dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”   Syarat kedelapan: Pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, wajah beliau langsung berubah dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (HR. Muslim, no. 2107)   Syarat kesembilan: Pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.   Syarat kesepuluh: Pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.   Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .   Syarat keduabelas: Bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlul bid’ah (orang sesat). Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rafidhah pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syiar batil yang tidak ada landasannya.   Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Bahasan ini dikembangkan dari ulasan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah (terbitan Darus Salam).   Semoga para wanita muslimah yang membaca tulisan ini mendapatkan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu, 27 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah pakaian wanita tafsir an nuur


Download   Apa saja syarat pakaian wanita sehingga dikatakan syar’i? Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  … Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)   Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan   Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat pakaian muslimah, berikut rinciannya: Syarat pertama: Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.   Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias diri. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al-Ahzab: 33). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat. Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid. Maqatil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, 6:183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi). Disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah berdandan yang dilakukan oleh wanita dengan berpenampilan cantik di hadapan para pria dan ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31). Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 433. Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick,maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).   Syarat ketiga: Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 125-126).   Syarat keempat: Tidak memakai wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, no. 5129; Abu Daud, no. 4173; Tirmidzi, no. 2786; dan Ahmad, 4:414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al-Hafizh Abu Thahir) Kecantikan wanita seharusnya hanya untuk suaminya atau ia hanya boleh bercantik di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Syarat kelima: Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari, no. 6834)   Syarat keenam: Bukan pakaian untuk tampil beda atau mencari popularitas (baca: pakaian syuhrah). Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (tampil beda) di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2922. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan). Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar mengatakan bahwa yang dimaksud syuhrah adalah menampakkan sesuatu. Yang dimaksud adalah pakaiannya tampil beda dari lainnya, dilihat dari sisi warna misalnya. Akhirnya orang lain tertarik melihat tampilannya yang berbeda dari lainnya. Yang berpenampilan syuhrah akhirnya berjalan di hadapan yang lain dengan menimbulkan takjub dan kesombongan. Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim menyatakan wanita muslimah wajib memilih pakaian untuk dirinya yang mencocoki syarat syar’i dan menyesuaikan pakaian di negerinya pada zamannya. Jangan sampai ia terbebani dan menganggap berpakaian dengan model tertentu sebagai bentuk ibadah tersendiri. Namun berpakaian tersebut tidak boleh dengan tujuan berhias diri. Bersifat pertengahan lebih baik. Lihat Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 43.   Syarat ketujuh: Pakaian tersebut terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata, كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ “Dulu kami pernah berthawaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad, 6:140. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Muflih rahimahullah dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”   Syarat kedelapan: Pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, wajah beliau langsung berubah dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (HR. Muslim, no. 2107)   Syarat kesembilan: Pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.   Syarat kesepuluh: Pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.   Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .   Syarat keduabelas: Bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlul bid’ah (orang sesat). Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rafidhah pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syiar batil yang tidak ada landasannya.   Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Bahasan ini dikembangkan dari ulasan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim hafizhahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah (terbitan Darus Salam).   Semoga para wanita muslimah yang membaca tulisan ini mendapatkan hidayah. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu, 27 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah pakaian wanita tafsir an nuur

Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok Khawarij

Mencela pemimpin merupakan ciri khas manhaj yang ditempuh oleh kaum khawarij. Awalnya hanya sekedar mengkritik dan membeberkan aib pemimpin di atas mimbar, seminar, koran dan medsos tetapi membengkak hingga tiada lain terminal akhirnya kecuali memberontak pemimpin.Jelas kiranya, metode ini menyelisihi petunjuk Nabi dalam mengingkari penguasa dan merupakan sumber segala fitnah/kerusakan sepanjang sejarah sebagaimana dikatakan imam Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in (3/7).Sebagai bukti bahwa metode seperti itu adalah metode yang diterapkan kaum khawarij adalah riwayat imam Tirmidzi dan selainnya dari Ziyad bin Kusaib Al-Adawi, katanya:كُنْتُ مَعَ أَبِيْ بَكْرَةَ تَحْتَ مِنْبَرِ أَبِيْ عَامِرٍ وَهُوَ يَخْطُبُ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ رِقَاقٌ, فَقَالَ أَبُوْ بِلاَلٍ: انْظُرُوْا إِلَى أَمِيْرِنَا يَلْبَسُ لِبَاسَ الْفُسَّاقِ, فَقَالَ أَبُوْ بَكْرَةَ : اسْكُتْ! سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِيْ الأَرْضِ أَهَانَهُ اللهُ“Saya pernah bersama Abu Bakrah di bawah mimbar Ibnu Amir yang sedang berkhutbah sambil mengenakan pakaian tipis. Abu Bilal berkata: Lihatlah pemimipin kita, dia mengenakan pakaian orang-orang fasiq. Abu Bakrah menegurnya seraya berkata: Diamlah, saya mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang menghina pemimpin di muka bumi, niscaya Allah akan menghinakannya“” (Lihat Shahih Sunan Tirmdzi: 1812 oleh Al-Albani).Imam Dzahabi berkata: “Abu Bilal namanya adalah Mirdas bin Udiyyah, seorang khawarj tulen. Karena kejahilannya, maka dia menganggap pakaian tipis bagi kaum pria adalah pakaiannya orang fasiq” (Siyar A’lam Nubala’ 14/508 oleh imam Dzahabi).Demikianlah khawarij sepanjang zaman, mereka salah kaprah dalam metode mengingkari dan jahil akan hal yang diingkari.Satu hal lagi yang perlu sekali saya sampaikan di sini bahwa hanya sekedar menghujat pemimpin muslim -sekalipun fasiq- merupakan ciri khas manhaj khawarij, sebab manusia tidak akan memberontak pemimipin tanpa ada yang menyalakan api kebencian di hati mereka walau dengan dalih menegakkan pilar amar ma’ruf nahi mungkar.Oleh karenanya, para ulama menilai bahwa para penggerak pemberontakan, pengkritik dan pencela pemimpin adalah khawarij sekalipun sepanjang sejarah mereka tidak pernah memberontak. Dalam kitab sejarah dan firaq (kelompok dan golongan) mereka disebut Al-Qa’adiyyah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata mensifati sebagian jenis khawarij: “Dan kaum Al-Qa’adiyyah yaitu kelompok yang melicinkan pemberontakan terhadap pemerintah sekalipun tidak langsung membrontak”.Bahkan, kadang-kadang orang yang mengompori untuk berontak lebih jelek daripada yang langsung memberontak sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam Masail Ahmad hal. 271 dar Abdullah bin Muhammad berkata: “Khawarij jenis Al-Qa’adiyyah adalah sejelek-jeleknya kelompok khawarij!”.Para ulama masa kini juga telah membendung dan memerangi pemikiran-pemikiran khawarij model Al-Qa’adiyyah ini.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata tatkala menjelaskan hadits Dzil Huwaishiroh: “Hadits ini merupakan dalil yang sangat mendasar bahwa berontak pada pemimpin bukan hanya dengan pedang semata tapi bisa juga dengan perkataan dan ucapan. Perhatikanlah, orang ini (Dzul Huwaishrah), dia tidak mengangkat pedang guna membunuh Nabi tapi dia hanya mengingkarinya (dengan terang-terangan). Apabila dijumpai dalam sebagian kitab ahli sunnah yang menyatakan bahwa berontak itu adalah dengan pedang, maka maksudnya adalah puncak pemberontakan”.(Lihat Fatawa Ulama Al-Akabir hal. 94-96 dan Madarik An Nadhar hal. 272-275 oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani).***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hr Baihaqi, Yajuj Majuj Adalah, Komat Adzan, Membuka Hijab, Orang Yang Terzalimi

Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok Khawarij

Mencela pemimpin merupakan ciri khas manhaj yang ditempuh oleh kaum khawarij. Awalnya hanya sekedar mengkritik dan membeberkan aib pemimpin di atas mimbar, seminar, koran dan medsos tetapi membengkak hingga tiada lain terminal akhirnya kecuali memberontak pemimpin.Jelas kiranya, metode ini menyelisihi petunjuk Nabi dalam mengingkari penguasa dan merupakan sumber segala fitnah/kerusakan sepanjang sejarah sebagaimana dikatakan imam Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in (3/7).Sebagai bukti bahwa metode seperti itu adalah metode yang diterapkan kaum khawarij adalah riwayat imam Tirmidzi dan selainnya dari Ziyad bin Kusaib Al-Adawi, katanya:كُنْتُ مَعَ أَبِيْ بَكْرَةَ تَحْتَ مِنْبَرِ أَبِيْ عَامِرٍ وَهُوَ يَخْطُبُ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ رِقَاقٌ, فَقَالَ أَبُوْ بِلاَلٍ: انْظُرُوْا إِلَى أَمِيْرِنَا يَلْبَسُ لِبَاسَ الْفُسَّاقِ, فَقَالَ أَبُوْ بَكْرَةَ : اسْكُتْ! سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِيْ الأَرْضِ أَهَانَهُ اللهُ“Saya pernah bersama Abu Bakrah di bawah mimbar Ibnu Amir yang sedang berkhutbah sambil mengenakan pakaian tipis. Abu Bilal berkata: Lihatlah pemimipin kita, dia mengenakan pakaian orang-orang fasiq. Abu Bakrah menegurnya seraya berkata: Diamlah, saya mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang menghina pemimpin di muka bumi, niscaya Allah akan menghinakannya“” (Lihat Shahih Sunan Tirmdzi: 1812 oleh Al-Albani).Imam Dzahabi berkata: “Abu Bilal namanya adalah Mirdas bin Udiyyah, seorang khawarj tulen. Karena kejahilannya, maka dia menganggap pakaian tipis bagi kaum pria adalah pakaiannya orang fasiq” (Siyar A’lam Nubala’ 14/508 oleh imam Dzahabi).Demikianlah khawarij sepanjang zaman, mereka salah kaprah dalam metode mengingkari dan jahil akan hal yang diingkari.Satu hal lagi yang perlu sekali saya sampaikan di sini bahwa hanya sekedar menghujat pemimpin muslim -sekalipun fasiq- merupakan ciri khas manhaj khawarij, sebab manusia tidak akan memberontak pemimipin tanpa ada yang menyalakan api kebencian di hati mereka walau dengan dalih menegakkan pilar amar ma’ruf nahi mungkar.Oleh karenanya, para ulama menilai bahwa para penggerak pemberontakan, pengkritik dan pencela pemimpin adalah khawarij sekalipun sepanjang sejarah mereka tidak pernah memberontak. Dalam kitab sejarah dan firaq (kelompok dan golongan) mereka disebut Al-Qa’adiyyah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata mensifati sebagian jenis khawarij: “Dan kaum Al-Qa’adiyyah yaitu kelompok yang melicinkan pemberontakan terhadap pemerintah sekalipun tidak langsung membrontak”.Bahkan, kadang-kadang orang yang mengompori untuk berontak lebih jelek daripada yang langsung memberontak sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam Masail Ahmad hal. 271 dar Abdullah bin Muhammad berkata: “Khawarij jenis Al-Qa’adiyyah adalah sejelek-jeleknya kelompok khawarij!”.Para ulama masa kini juga telah membendung dan memerangi pemikiran-pemikiran khawarij model Al-Qa’adiyyah ini.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata tatkala menjelaskan hadits Dzil Huwaishiroh: “Hadits ini merupakan dalil yang sangat mendasar bahwa berontak pada pemimpin bukan hanya dengan pedang semata tapi bisa juga dengan perkataan dan ucapan. Perhatikanlah, orang ini (Dzul Huwaishrah), dia tidak mengangkat pedang guna membunuh Nabi tapi dia hanya mengingkarinya (dengan terang-terangan). Apabila dijumpai dalam sebagian kitab ahli sunnah yang menyatakan bahwa berontak itu adalah dengan pedang, maka maksudnya adalah puncak pemberontakan”.(Lihat Fatawa Ulama Al-Akabir hal. 94-96 dan Madarik An Nadhar hal. 272-275 oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani).***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hr Baihaqi, Yajuj Majuj Adalah, Komat Adzan, Membuka Hijab, Orang Yang Terzalimi
Mencela pemimpin merupakan ciri khas manhaj yang ditempuh oleh kaum khawarij. Awalnya hanya sekedar mengkritik dan membeberkan aib pemimpin di atas mimbar, seminar, koran dan medsos tetapi membengkak hingga tiada lain terminal akhirnya kecuali memberontak pemimpin.Jelas kiranya, metode ini menyelisihi petunjuk Nabi dalam mengingkari penguasa dan merupakan sumber segala fitnah/kerusakan sepanjang sejarah sebagaimana dikatakan imam Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in (3/7).Sebagai bukti bahwa metode seperti itu adalah metode yang diterapkan kaum khawarij adalah riwayat imam Tirmidzi dan selainnya dari Ziyad bin Kusaib Al-Adawi, katanya:كُنْتُ مَعَ أَبِيْ بَكْرَةَ تَحْتَ مِنْبَرِ أَبِيْ عَامِرٍ وَهُوَ يَخْطُبُ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ رِقَاقٌ, فَقَالَ أَبُوْ بِلاَلٍ: انْظُرُوْا إِلَى أَمِيْرِنَا يَلْبَسُ لِبَاسَ الْفُسَّاقِ, فَقَالَ أَبُوْ بَكْرَةَ : اسْكُتْ! سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِيْ الأَرْضِ أَهَانَهُ اللهُ“Saya pernah bersama Abu Bakrah di bawah mimbar Ibnu Amir yang sedang berkhutbah sambil mengenakan pakaian tipis. Abu Bilal berkata: Lihatlah pemimipin kita, dia mengenakan pakaian orang-orang fasiq. Abu Bakrah menegurnya seraya berkata: Diamlah, saya mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang menghina pemimpin di muka bumi, niscaya Allah akan menghinakannya“” (Lihat Shahih Sunan Tirmdzi: 1812 oleh Al-Albani).Imam Dzahabi berkata: “Abu Bilal namanya adalah Mirdas bin Udiyyah, seorang khawarj tulen. Karena kejahilannya, maka dia menganggap pakaian tipis bagi kaum pria adalah pakaiannya orang fasiq” (Siyar A’lam Nubala’ 14/508 oleh imam Dzahabi).Demikianlah khawarij sepanjang zaman, mereka salah kaprah dalam metode mengingkari dan jahil akan hal yang diingkari.Satu hal lagi yang perlu sekali saya sampaikan di sini bahwa hanya sekedar menghujat pemimpin muslim -sekalipun fasiq- merupakan ciri khas manhaj khawarij, sebab manusia tidak akan memberontak pemimipin tanpa ada yang menyalakan api kebencian di hati mereka walau dengan dalih menegakkan pilar amar ma’ruf nahi mungkar.Oleh karenanya, para ulama menilai bahwa para penggerak pemberontakan, pengkritik dan pencela pemimpin adalah khawarij sekalipun sepanjang sejarah mereka tidak pernah memberontak. Dalam kitab sejarah dan firaq (kelompok dan golongan) mereka disebut Al-Qa’adiyyah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata mensifati sebagian jenis khawarij: “Dan kaum Al-Qa’adiyyah yaitu kelompok yang melicinkan pemberontakan terhadap pemerintah sekalipun tidak langsung membrontak”.Bahkan, kadang-kadang orang yang mengompori untuk berontak lebih jelek daripada yang langsung memberontak sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam Masail Ahmad hal. 271 dar Abdullah bin Muhammad berkata: “Khawarij jenis Al-Qa’adiyyah adalah sejelek-jeleknya kelompok khawarij!”.Para ulama masa kini juga telah membendung dan memerangi pemikiran-pemikiran khawarij model Al-Qa’adiyyah ini.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata tatkala menjelaskan hadits Dzil Huwaishiroh: “Hadits ini merupakan dalil yang sangat mendasar bahwa berontak pada pemimpin bukan hanya dengan pedang semata tapi bisa juga dengan perkataan dan ucapan. Perhatikanlah, orang ini (Dzul Huwaishrah), dia tidak mengangkat pedang guna membunuh Nabi tapi dia hanya mengingkarinya (dengan terang-terangan). Apabila dijumpai dalam sebagian kitab ahli sunnah yang menyatakan bahwa berontak itu adalah dengan pedang, maka maksudnya adalah puncak pemberontakan”.(Lihat Fatawa Ulama Al-Akabir hal. 94-96 dan Madarik An Nadhar hal. 272-275 oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani).***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hr Baihaqi, Yajuj Majuj Adalah, Komat Adzan, Membuka Hijab, Orang Yang Terzalimi


Mencela pemimpin merupakan ciri khas manhaj yang ditempuh oleh kaum khawarij. Awalnya hanya sekedar mengkritik dan membeberkan aib pemimpin di atas mimbar, seminar, koran dan medsos tetapi membengkak hingga tiada lain terminal akhirnya kecuali memberontak pemimpin.Jelas kiranya, metode ini menyelisihi petunjuk Nabi dalam mengingkari penguasa dan merupakan sumber segala fitnah/kerusakan sepanjang sejarah sebagaimana dikatakan imam Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in (3/7).Sebagai bukti bahwa metode seperti itu adalah metode yang diterapkan kaum khawarij adalah riwayat imam Tirmidzi dan selainnya dari Ziyad bin Kusaib Al-Adawi, katanya:كُنْتُ مَعَ أَبِيْ بَكْرَةَ تَحْتَ مِنْبَرِ أَبِيْ عَامِرٍ وَهُوَ يَخْطُبُ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ رِقَاقٌ, فَقَالَ أَبُوْ بِلاَلٍ: انْظُرُوْا إِلَى أَمِيْرِنَا يَلْبَسُ لِبَاسَ الْفُسَّاقِ, فَقَالَ أَبُوْ بَكْرَةَ : اسْكُتْ! سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِيْ الأَرْضِ أَهَانَهُ اللهُ“Saya pernah bersama Abu Bakrah di bawah mimbar Ibnu Amir yang sedang berkhutbah sambil mengenakan pakaian tipis. Abu Bilal berkata: Lihatlah pemimipin kita, dia mengenakan pakaian orang-orang fasiq. Abu Bakrah menegurnya seraya berkata: Diamlah, saya mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang menghina pemimpin di muka bumi, niscaya Allah akan menghinakannya“” (Lihat Shahih Sunan Tirmdzi: 1812 oleh Al-Albani).Imam Dzahabi berkata: “Abu Bilal namanya adalah Mirdas bin Udiyyah, seorang khawarj tulen. Karena kejahilannya, maka dia menganggap pakaian tipis bagi kaum pria adalah pakaiannya orang fasiq” (Siyar A’lam Nubala’ 14/508 oleh imam Dzahabi).Demikianlah khawarij sepanjang zaman, mereka salah kaprah dalam metode mengingkari dan jahil akan hal yang diingkari.Satu hal lagi yang perlu sekali saya sampaikan di sini bahwa hanya sekedar menghujat pemimpin muslim -sekalipun fasiq- merupakan ciri khas manhaj khawarij, sebab manusia tidak akan memberontak pemimipin tanpa ada yang menyalakan api kebencian di hati mereka walau dengan dalih menegakkan pilar amar ma’ruf nahi mungkar.Oleh karenanya, para ulama menilai bahwa para penggerak pemberontakan, pengkritik dan pencela pemimpin adalah khawarij sekalipun sepanjang sejarah mereka tidak pernah memberontak. Dalam kitab sejarah dan firaq (kelompok dan golongan) mereka disebut Al-Qa’adiyyah.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata mensifati sebagian jenis khawarij: “Dan kaum Al-Qa’adiyyah yaitu kelompok yang melicinkan pemberontakan terhadap pemerintah sekalipun tidak langsung membrontak”.Bahkan, kadang-kadang orang yang mengompori untuk berontak lebih jelek daripada yang langsung memberontak sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam Masail Ahmad hal. 271 dar Abdullah bin Muhammad berkata: “Khawarij jenis Al-Qa’adiyyah adalah sejelek-jeleknya kelompok khawarij!”.Para ulama masa kini juga telah membendung dan memerangi pemikiran-pemikiran khawarij model Al-Qa’adiyyah ini.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata tatkala menjelaskan hadits Dzil Huwaishiroh: “Hadits ini merupakan dalil yang sangat mendasar bahwa berontak pada pemimpin bukan hanya dengan pedang semata tapi bisa juga dengan perkataan dan ucapan. Perhatikanlah, orang ini (Dzul Huwaishrah), dia tidak mengangkat pedang guna membunuh Nabi tapi dia hanya mengingkarinya (dengan terang-terangan). Apabila dijumpai dalam sebagian kitab ahli sunnah yang menyatakan bahwa berontak itu adalah dengan pedang, maka maksudnya adalah puncak pemberontakan”.(Lihat Fatawa Ulama Al-Akabir hal. 94-96 dan Madarik An Nadhar hal. 272-275 oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani).***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Hr Baihaqi, Yajuj Majuj Adalah, Komat Adzan, Membuka Hijab, Orang Yang Terzalimi

Rumah Dikepung Tembok Tetangga

Rumah Diblokade Tembok Tetangga Bagaimana menyikapi rumah Pak Eko yang diblokade oleh tembok-tembok tetangganya, sehingga dia tidak memiliki akses jalan.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami menggunakan 2 sudut pandang dalam melihat kasus semacam ini, Pertama, kewajiban menghormati tetangga Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada tetangga. Seperti dalam firman-Nya, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ… “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh…” (QS. an-Nisa: 36) Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa Jibril sering berwasiat kepada beliau agar menjaga hubungan baik dengan tetangga. Sampai beliau merasa, tetangga itu akan mendapatkan warisan darinya, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ Jibril selalu berpesan kepadaku untuk berbuat baik dengan tetangga, hingga aku menyangka tetangga akan mendapat warisan. (HR. Bukhari 6015 dan Muslim 2624) Saking besarnya hak tetangga, sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, jika ada tetangga yang hendak meletakkan kayunya di tembok kita, maka kita dilarang untuk melarangnya. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ Janganlah seseorang melarang tetangganya untuk menancapkan kayu ke temboknya. (HR. Bukhari 2463 dan Ahmad 15938) Jika sebatas kebutuhan menancapkan kayu di tembok tidak boleh dilarang, apalagi kebutuhan akses untuk menuju rumahnya. Sehingga setiap orang yang memiliki tanah, harus diberi hak untuk mendapatkan akses ke tanah tersebut. Kalaupun pemilik tanah itu tidak mau menyerahkan tanahnya, maka dia wajib menjualnya kepada tetangganya agar dia bisa memiliki jalan untuk akses ke rumahnya. Dan dia tidak boleh memonopoli dengan menaikkan harga. Syaikhul Islam mengatakan, إذا امتنع أرباب السلع من بيعها مع ضرورة الناس إليها إلا بزيادة على القيمة المعروفة، فهنا يجب عليهم بيعها بقيمة المثل Jika pemilik barang menolak untuk menjual tanahnya sementara orang sangat membutuhkannya, kecuali jika dengan harga yang melebihi harga normal, maka dalam hal ini wajib bagi mereka menjualnya dengan harga normal. (al-Hisbah, hlm. 246) Kedua, Kelengkapan objek dalam akad jual beli Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه “Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’).” Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Dalam masalah, pemerintah memiliki wewenang paling besar. Pemerintah berhak untuk merapikan, menertibkan, sehingga jangan sampai ada pihak yang didzalimi oleh tetangganya sementara dia tidak bisa melakukan pembelaan. Kita berharap semoga Allah memberikan kebaikan bagi negeri ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Sholawatan, Hukum Menambal Gigi, Muslimah Karir, Doa Pelindung Diri Dari Makhluk Halus, Hukum Shalat Idain Adalah, Jual Seperangkat Alat Sholat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid

Rumah Dikepung Tembok Tetangga

Rumah Diblokade Tembok Tetangga Bagaimana menyikapi rumah Pak Eko yang diblokade oleh tembok-tembok tetangganya, sehingga dia tidak memiliki akses jalan.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami menggunakan 2 sudut pandang dalam melihat kasus semacam ini, Pertama, kewajiban menghormati tetangga Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada tetangga. Seperti dalam firman-Nya, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ… “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh…” (QS. an-Nisa: 36) Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa Jibril sering berwasiat kepada beliau agar menjaga hubungan baik dengan tetangga. Sampai beliau merasa, tetangga itu akan mendapatkan warisan darinya, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ Jibril selalu berpesan kepadaku untuk berbuat baik dengan tetangga, hingga aku menyangka tetangga akan mendapat warisan. (HR. Bukhari 6015 dan Muslim 2624) Saking besarnya hak tetangga, sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, jika ada tetangga yang hendak meletakkan kayunya di tembok kita, maka kita dilarang untuk melarangnya. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ Janganlah seseorang melarang tetangganya untuk menancapkan kayu ke temboknya. (HR. Bukhari 2463 dan Ahmad 15938) Jika sebatas kebutuhan menancapkan kayu di tembok tidak boleh dilarang, apalagi kebutuhan akses untuk menuju rumahnya. Sehingga setiap orang yang memiliki tanah, harus diberi hak untuk mendapatkan akses ke tanah tersebut. Kalaupun pemilik tanah itu tidak mau menyerahkan tanahnya, maka dia wajib menjualnya kepada tetangganya agar dia bisa memiliki jalan untuk akses ke rumahnya. Dan dia tidak boleh memonopoli dengan menaikkan harga. Syaikhul Islam mengatakan, إذا امتنع أرباب السلع من بيعها مع ضرورة الناس إليها إلا بزيادة على القيمة المعروفة، فهنا يجب عليهم بيعها بقيمة المثل Jika pemilik barang menolak untuk menjual tanahnya sementara orang sangat membutuhkannya, kecuali jika dengan harga yang melebihi harga normal, maka dalam hal ini wajib bagi mereka menjualnya dengan harga normal. (al-Hisbah, hlm. 246) Kedua, Kelengkapan objek dalam akad jual beli Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه “Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’).” Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Dalam masalah, pemerintah memiliki wewenang paling besar. Pemerintah berhak untuk merapikan, menertibkan, sehingga jangan sampai ada pihak yang didzalimi oleh tetangganya sementara dia tidak bisa melakukan pembelaan. Kita berharap semoga Allah memberikan kebaikan bagi negeri ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Sholawatan, Hukum Menambal Gigi, Muslimah Karir, Doa Pelindung Diri Dari Makhluk Halus, Hukum Shalat Idain Adalah, Jual Seperangkat Alat Sholat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid
Rumah Diblokade Tembok Tetangga Bagaimana menyikapi rumah Pak Eko yang diblokade oleh tembok-tembok tetangganya, sehingga dia tidak memiliki akses jalan.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami menggunakan 2 sudut pandang dalam melihat kasus semacam ini, Pertama, kewajiban menghormati tetangga Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada tetangga. Seperti dalam firman-Nya, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ… “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh…” (QS. an-Nisa: 36) Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa Jibril sering berwasiat kepada beliau agar menjaga hubungan baik dengan tetangga. Sampai beliau merasa, tetangga itu akan mendapatkan warisan darinya, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ Jibril selalu berpesan kepadaku untuk berbuat baik dengan tetangga, hingga aku menyangka tetangga akan mendapat warisan. (HR. Bukhari 6015 dan Muslim 2624) Saking besarnya hak tetangga, sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, jika ada tetangga yang hendak meletakkan kayunya di tembok kita, maka kita dilarang untuk melarangnya. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ Janganlah seseorang melarang tetangganya untuk menancapkan kayu ke temboknya. (HR. Bukhari 2463 dan Ahmad 15938) Jika sebatas kebutuhan menancapkan kayu di tembok tidak boleh dilarang, apalagi kebutuhan akses untuk menuju rumahnya. Sehingga setiap orang yang memiliki tanah, harus diberi hak untuk mendapatkan akses ke tanah tersebut. Kalaupun pemilik tanah itu tidak mau menyerahkan tanahnya, maka dia wajib menjualnya kepada tetangganya agar dia bisa memiliki jalan untuk akses ke rumahnya. Dan dia tidak boleh memonopoli dengan menaikkan harga. Syaikhul Islam mengatakan, إذا امتنع أرباب السلع من بيعها مع ضرورة الناس إليها إلا بزيادة على القيمة المعروفة، فهنا يجب عليهم بيعها بقيمة المثل Jika pemilik barang menolak untuk menjual tanahnya sementara orang sangat membutuhkannya, kecuali jika dengan harga yang melebihi harga normal, maka dalam hal ini wajib bagi mereka menjualnya dengan harga normal. (al-Hisbah, hlm. 246) Kedua, Kelengkapan objek dalam akad jual beli Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه “Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’).” Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Dalam masalah, pemerintah memiliki wewenang paling besar. Pemerintah berhak untuk merapikan, menertibkan, sehingga jangan sampai ada pihak yang didzalimi oleh tetangganya sementara dia tidak bisa melakukan pembelaan. Kita berharap semoga Allah memberikan kebaikan bagi negeri ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Sholawatan, Hukum Menambal Gigi, Muslimah Karir, Doa Pelindung Diri Dari Makhluk Halus, Hukum Shalat Idain Adalah, Jual Seperangkat Alat Sholat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/508853778&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Rumah Diblokade Tembok Tetangga Bagaimana menyikapi rumah Pak Eko yang diblokade oleh tembok-tembok tetangganya, sehingga dia tidak memiliki akses jalan.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami menggunakan 2 sudut pandang dalam melihat kasus semacam ini, Pertama, kewajiban menghormati tetangga Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada tetangga. Seperti dalam firman-Nya, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ… “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh…” (QS. an-Nisa: 36) Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa Jibril sering berwasiat kepada beliau agar menjaga hubungan baik dengan tetangga. Sampai beliau merasa, tetangga itu akan mendapatkan warisan darinya, مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ Jibril selalu berpesan kepadaku untuk berbuat baik dengan tetangga, hingga aku menyangka tetangga akan mendapat warisan. (HR. Bukhari 6015 dan Muslim 2624) Saking besarnya hak tetangga, sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, jika ada tetangga yang hendak meletakkan kayunya di tembok kita, maka kita dilarang untuk melarangnya. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ Janganlah seseorang melarang tetangganya untuk menancapkan kayu ke temboknya. (HR. Bukhari 2463 dan Ahmad 15938) Jika sebatas kebutuhan menancapkan kayu di tembok tidak boleh dilarang, apalagi kebutuhan akses untuk menuju rumahnya. Sehingga setiap orang yang memiliki tanah, harus diberi hak untuk mendapatkan akses ke tanah tersebut. Kalaupun pemilik tanah itu tidak mau menyerahkan tanahnya, maka dia wajib menjualnya kepada tetangganya agar dia bisa memiliki jalan untuk akses ke rumahnya. Dan dia tidak boleh memonopoli dengan menaikkan harga. Syaikhul Islam mengatakan, إذا امتنع أرباب السلع من بيعها مع ضرورة الناس إليها إلا بزيادة على القيمة المعروفة، فهنا يجب عليهم بيعها بقيمة المثل Jika pemilik barang menolak untuk menjual tanahnya sementara orang sangat membutuhkannya, kecuali jika dengan harga yang melebihi harga normal, maka dalam hal ini wajib bagi mereka menjualnya dengan harga normal. (al-Hisbah, hlm. 246) Kedua, Kelengkapan objek dalam akad jual beli Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه “Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’).” Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Dalam masalah, pemerintah memiliki wewenang paling besar. Pemerintah berhak untuk merapikan, menertibkan, sehingga jangan sampai ada pihak yang didzalimi oleh tetangganya sementara dia tidak bisa melakukan pembelaan. Kita berharap semoga Allah memberikan kebaikan bagi negeri ini. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Sholawatan, Hukum Menambal Gigi, Muslimah Karir, Doa Pelindung Diri Dari Makhluk Halus, Hukum Shalat Idain Adalah, Jual Seperangkat Alat Sholat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 313 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Inikah Isi Suhuf Ibrahim dan Musa?

Inikah Isi Suhuf Ibrahim dan Musa? Apa isi suhuf Ibrahim dan Musa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata suhuf [الصُّحُف] secara bahasa adalah bentuk jamak dari kata shahifah [الصحيفة] , yang artinya lembaran yang bisa digunakan untuk media tulis menulis. Orang arab terkadang menyebut koran dengan shahifah, karena bentuknya lembaran-lembaran. Sementara para ulama tafsir memahami suhuf yang diturunkan kepada para nabi sebagai kitab-kitab yang diturunkan kepada para nabi. Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan, وأما الصحف : فإنها جمع صحيفة ، وإنما عُنِي بها : كتب إبراهيم وموسى Suhuf adalah bentuk jamak dari kata shahifah. Dan yang dimaksud suhuf di sini adalah kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (Jami’ al-Bayan, 24/377) Allah menyebutkan di beberapa ayat dalam al-Quran bahwa Dia menurunkan suhuf kepada Ibrahim. Diantaranya, [1] Firman Allah, قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya…” (QS. al-Baqarah: 136) [2] Firman Allah, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى …. Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS. an-Najm: 36-38) [3] Firman Allah, إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, ( ) (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 18-19) Apa Isi Suhuf Ibrahim? Para ulama menegaskan, Suhuf Ibrahim berisi nasehat-nasehat. Apakah di dalamnya ada hukum mengenai halal-haram? Ulama berbeda pendapat. Sebagian menyebutkan dalam suhuf Ibrahim ada juga kandungan hukumnya, dan sebagian menegaskan bahwa suhuf Ibrahim hanya nasehat. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, صحف إبراهيم صحف أنزلها الله تعالى على إبراهيم فيها المواعظ والأحكام Suhuf Ibrahim adalah suhuf yang Allah turunkan kepada Ibrahim, di dalamnya ada nasehat dan hukum-hukum. (Laqa’ Bab al-Maftuh, 176) Sementara itu, dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وأما صحف إبراهيم وداود فقد كانت مواعظ وأمثالا لا أحكام فيها ، فلم يثبت لها حكم الكتب المشتملة على أحكام Suhuf Ibrahim dan Daud, isinya nasehat dan perumpamaan, dan tidak ada pembahasan hukum di sana. Sehingga tidak bisa disebut sebagai kitab yang berisi tentang masalah hukum. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 15/167) Isi Suhuf Ibrahim dan Musa, sebagiannya telah Allah sebutkan dalam al-Quran. Seperti di surat al-A’la, Allah berfirman, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى . وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى . بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا . وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى . إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu,(yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 14 – 19) Allah menyebutkan keberuntungan bagi orang yang membersihkan diri dengan segala sifatnya dan celaan bagi orang yang mengedepankan dunia, padahal akhirat lebih mulia dan abadi. Kemudian Allah tegaskan, bahwa itu semua ada dalam suhuf dulu, yaitu suhufnya Ibrahim dan Musa. Demikian pula yang Allah sebutkan di surat an-Najm, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى . وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى . وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى . ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (QS. an-Najm: 36-41) Menurut as-Sa’di, mulai ayat 38 dan seterusnya adalah penjelasan isi untuk Suhuf Ibrahim dan Musa. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 821). Berdasarkan keterangan di atas, bahwa sebagian isi Suhuf Ibrahim dan Musa sama seperti ayat dalam al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Muttafaq Alaih Artinya, Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal, Innalillaahi, Allah Subhanahu Wa Taala Tulisan Arab, Ramalan Jodoh, Kriteria Calon Suami Yang Baik Visited 3,255 times, 5 visit(s) today Post Views: 591 QRIS donasi Yufid

Inikah Isi Suhuf Ibrahim dan Musa?

Inikah Isi Suhuf Ibrahim dan Musa? Apa isi suhuf Ibrahim dan Musa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata suhuf [الصُّحُف] secara bahasa adalah bentuk jamak dari kata shahifah [الصحيفة] , yang artinya lembaran yang bisa digunakan untuk media tulis menulis. Orang arab terkadang menyebut koran dengan shahifah, karena bentuknya lembaran-lembaran. Sementara para ulama tafsir memahami suhuf yang diturunkan kepada para nabi sebagai kitab-kitab yang diturunkan kepada para nabi. Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan, وأما الصحف : فإنها جمع صحيفة ، وإنما عُنِي بها : كتب إبراهيم وموسى Suhuf adalah bentuk jamak dari kata shahifah. Dan yang dimaksud suhuf di sini adalah kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (Jami’ al-Bayan, 24/377) Allah menyebutkan di beberapa ayat dalam al-Quran bahwa Dia menurunkan suhuf kepada Ibrahim. Diantaranya, [1] Firman Allah, قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya…” (QS. al-Baqarah: 136) [2] Firman Allah, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى …. Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS. an-Najm: 36-38) [3] Firman Allah, إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, ( ) (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 18-19) Apa Isi Suhuf Ibrahim? Para ulama menegaskan, Suhuf Ibrahim berisi nasehat-nasehat. Apakah di dalamnya ada hukum mengenai halal-haram? Ulama berbeda pendapat. Sebagian menyebutkan dalam suhuf Ibrahim ada juga kandungan hukumnya, dan sebagian menegaskan bahwa suhuf Ibrahim hanya nasehat. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, صحف إبراهيم صحف أنزلها الله تعالى على إبراهيم فيها المواعظ والأحكام Suhuf Ibrahim adalah suhuf yang Allah turunkan kepada Ibrahim, di dalamnya ada nasehat dan hukum-hukum. (Laqa’ Bab al-Maftuh, 176) Sementara itu, dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وأما صحف إبراهيم وداود فقد كانت مواعظ وأمثالا لا أحكام فيها ، فلم يثبت لها حكم الكتب المشتملة على أحكام Suhuf Ibrahim dan Daud, isinya nasehat dan perumpamaan, dan tidak ada pembahasan hukum di sana. Sehingga tidak bisa disebut sebagai kitab yang berisi tentang masalah hukum. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 15/167) Isi Suhuf Ibrahim dan Musa, sebagiannya telah Allah sebutkan dalam al-Quran. Seperti di surat al-A’la, Allah berfirman, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى . وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى . بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا . وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى . إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu,(yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 14 – 19) Allah menyebutkan keberuntungan bagi orang yang membersihkan diri dengan segala sifatnya dan celaan bagi orang yang mengedepankan dunia, padahal akhirat lebih mulia dan abadi. Kemudian Allah tegaskan, bahwa itu semua ada dalam suhuf dulu, yaitu suhufnya Ibrahim dan Musa. Demikian pula yang Allah sebutkan di surat an-Najm, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى . وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى . وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى . ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (QS. an-Najm: 36-41) Menurut as-Sa’di, mulai ayat 38 dan seterusnya adalah penjelasan isi untuk Suhuf Ibrahim dan Musa. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 821). Berdasarkan keterangan di atas, bahwa sebagian isi Suhuf Ibrahim dan Musa sama seperti ayat dalam al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Muttafaq Alaih Artinya, Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal, Innalillaahi, Allah Subhanahu Wa Taala Tulisan Arab, Ramalan Jodoh, Kriteria Calon Suami Yang Baik Visited 3,255 times, 5 visit(s) today Post Views: 591 QRIS donasi Yufid
Inikah Isi Suhuf Ibrahim dan Musa? Apa isi suhuf Ibrahim dan Musa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata suhuf [الصُّحُف] secara bahasa adalah bentuk jamak dari kata shahifah [الصحيفة] , yang artinya lembaran yang bisa digunakan untuk media tulis menulis. Orang arab terkadang menyebut koran dengan shahifah, karena bentuknya lembaran-lembaran. Sementara para ulama tafsir memahami suhuf yang diturunkan kepada para nabi sebagai kitab-kitab yang diturunkan kepada para nabi. Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan, وأما الصحف : فإنها جمع صحيفة ، وإنما عُنِي بها : كتب إبراهيم وموسى Suhuf adalah bentuk jamak dari kata shahifah. Dan yang dimaksud suhuf di sini adalah kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (Jami’ al-Bayan, 24/377) Allah menyebutkan di beberapa ayat dalam al-Quran bahwa Dia menurunkan suhuf kepada Ibrahim. Diantaranya, [1] Firman Allah, قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya…” (QS. al-Baqarah: 136) [2] Firman Allah, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى …. Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS. an-Najm: 36-38) [3] Firman Allah, إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, ( ) (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 18-19) Apa Isi Suhuf Ibrahim? Para ulama menegaskan, Suhuf Ibrahim berisi nasehat-nasehat. Apakah di dalamnya ada hukum mengenai halal-haram? Ulama berbeda pendapat. Sebagian menyebutkan dalam suhuf Ibrahim ada juga kandungan hukumnya, dan sebagian menegaskan bahwa suhuf Ibrahim hanya nasehat. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, صحف إبراهيم صحف أنزلها الله تعالى على إبراهيم فيها المواعظ والأحكام Suhuf Ibrahim adalah suhuf yang Allah turunkan kepada Ibrahim, di dalamnya ada nasehat dan hukum-hukum. (Laqa’ Bab al-Maftuh, 176) Sementara itu, dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وأما صحف إبراهيم وداود فقد كانت مواعظ وأمثالا لا أحكام فيها ، فلم يثبت لها حكم الكتب المشتملة على أحكام Suhuf Ibrahim dan Daud, isinya nasehat dan perumpamaan, dan tidak ada pembahasan hukum di sana. Sehingga tidak bisa disebut sebagai kitab yang berisi tentang masalah hukum. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 15/167) Isi Suhuf Ibrahim dan Musa, sebagiannya telah Allah sebutkan dalam al-Quran. Seperti di surat al-A’la, Allah berfirman, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى . وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى . بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا . وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى . إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu,(yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 14 – 19) Allah menyebutkan keberuntungan bagi orang yang membersihkan diri dengan segala sifatnya dan celaan bagi orang yang mengedepankan dunia, padahal akhirat lebih mulia dan abadi. Kemudian Allah tegaskan, bahwa itu semua ada dalam suhuf dulu, yaitu suhufnya Ibrahim dan Musa. Demikian pula yang Allah sebutkan di surat an-Najm, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى . وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى . وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى . ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (QS. an-Najm: 36-41) Menurut as-Sa’di, mulai ayat 38 dan seterusnya adalah penjelasan isi untuk Suhuf Ibrahim dan Musa. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 821). Berdasarkan keterangan di atas, bahwa sebagian isi Suhuf Ibrahim dan Musa sama seperti ayat dalam al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Muttafaq Alaih Artinya, Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal, Innalillaahi, Allah Subhanahu Wa Taala Tulisan Arab, Ramalan Jodoh, Kriteria Calon Suami Yang Baik Visited 3,255 times, 5 visit(s) today Post Views: 591 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/508283613&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Inikah Isi Suhuf Ibrahim dan Musa? Apa isi suhuf Ibrahim dan Musa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata suhuf [الصُّحُف] secara bahasa adalah bentuk jamak dari kata shahifah [الصحيفة] , yang artinya lembaran yang bisa digunakan untuk media tulis menulis. Orang arab terkadang menyebut koran dengan shahifah, karena bentuknya lembaran-lembaran. Sementara para ulama tafsir memahami suhuf yang diturunkan kepada para nabi sebagai kitab-kitab yang diturunkan kepada para nabi. Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan, وأما الصحف : فإنها جمع صحيفة ، وإنما عُنِي بها : كتب إبراهيم وموسى Suhuf adalah bentuk jamak dari kata shahifah. Dan yang dimaksud suhuf di sini adalah kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (Jami’ al-Bayan, 24/377) Allah menyebutkan di beberapa ayat dalam al-Quran bahwa Dia menurunkan suhuf kepada Ibrahim. Diantaranya, [1] Firman Allah, قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya…” (QS. al-Baqarah: 136) [2] Firman Allah, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى …. Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS. an-Najm: 36-38) [3] Firman Allah, إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, ( ) (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 18-19) Apa Isi Suhuf Ibrahim? Para ulama menegaskan, Suhuf Ibrahim berisi nasehat-nasehat. Apakah di dalamnya ada hukum mengenai halal-haram? Ulama berbeda pendapat. Sebagian menyebutkan dalam suhuf Ibrahim ada juga kandungan hukumnya, dan sebagian menegaskan bahwa suhuf Ibrahim hanya nasehat. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, صحف إبراهيم صحف أنزلها الله تعالى على إبراهيم فيها المواعظ والأحكام Suhuf Ibrahim adalah suhuf yang Allah turunkan kepada Ibrahim, di dalamnya ada nasehat dan hukum-hukum. (Laqa’ Bab al-Maftuh, 176) Sementara itu, dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, وأما صحف إبراهيم وداود فقد كانت مواعظ وأمثالا لا أحكام فيها ، فلم يثبت لها حكم الكتب المشتملة على أحكام Suhuf Ibrahim dan Daud, isinya nasehat dan perumpamaan, dan tidak ada pembahasan hukum di sana. Sehingga tidak bisa disebut sebagai kitab yang berisi tentang masalah hukum. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 15/167) Isi Suhuf Ibrahim dan Musa, sebagiannya telah Allah sebutkan dalam al-Quran. Seperti di surat al-A’la, Allah berfirman, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى . وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى . بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا . وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى . إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى . صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu,(yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 14 – 19) Allah menyebutkan keberuntungan bagi orang yang membersihkan diri dengan segala sifatnya dan celaan bagi orang yang mengedepankan dunia, padahal akhirat lebih mulia dan abadi. Kemudian Allah tegaskan, bahwa itu semua ada dalam suhuf dulu, yaitu suhufnya Ibrahim dan Musa. Demikian pula yang Allah sebutkan di surat an-Najm, أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى . وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى . أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى . وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى . وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى . ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (QS. an-Najm: 36-41) Menurut as-Sa’di, mulai ayat 38 dan seterusnya adalah penjelasan isi untuk Suhuf Ibrahim dan Musa. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 821). Berdasarkan keterangan di atas, bahwa sebagian isi Suhuf Ibrahim dan Musa sama seperti ayat dalam al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Muttafaq Alaih Artinya, Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal, Innalillaahi, Allah Subhanahu Wa Taala Tulisan Arab, Ramalan Jodoh, Kriteria Calon Suami Yang Baik Visited 3,255 times, 5 visit(s) today Post Views: 591 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bumi dan Langit akan Diganti

Ketika Kiamat Bumi dan Langit akan Diganti Ketika kiamat, bagaimana kondisi bumi dan langit? jk bumi dibinasakan, lalu manusia memijak apa? Terima kasih atas penjelannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Keterangan bumi dan langit akan diganti ketika di hari kiamat, Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat Ibrahim, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan meraka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ibrahim: 48) Hanya saja, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam memahami pergantian ini. Ibnul Jauzi dalam kitab Tafsirnya, Zadul Masir menyebutkan bahwa secara umum ada 2 pendapat, Pertama, bahwa pergantian itu hanya pergantian sifatnya (tabdil shifat), dan bukan pergantian bendanya (tabdil dzat), sehingga tidak terjadi pergantian bumi baru. Artinya, bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak hilang dan tetap ada. Namun pergantian yang terjadi adalah penambahan dan pengurangan dataran bumi. Yang menggunduk diratakan, yang cekung dinaikkan. Semua gunung, lembah, dataran tinggi, dataran rendah, pepohonan, lautan, semuanya dijadikan datar total. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dan pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam as-Sa’di (Tafsir as-Sa’di, hlm. 428) Diantara dalil pendapat ini adalah firman Allah – Ta’ala –, وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ “Dan apabila bumi dibantangkan..” (QS. al-Insyiqaq: 3) Kedua, bahwa pergantian itu bentuknya adalah diganti dengan bumi yang lain (Tabdil Dzat). Sehingga bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak bertahan, namun diganti dengan tanah yang lain. Dan ini pendapat jumhur ahli tafsir. Selanjutnya mereka berbenda pendapat, bumi ini akan diganti dengan apa? [1] Akan diganti dengan tanah yang lain, berwarna putih seperti perak. Tidak ada satupun perbuatan maksiat di atasnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Amr bin Maimun dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan oleh Atha’ dari Ibnu Abbas, dan juga pendapatnya Mujahid. [2] Bumi akan dijadikan neraka. Ini merupakan pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bumi saat ini akan diganti dengan bumi dari bahan perak. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. [4] Bumi ini akan diganti dengan roti putih. Lalu kaum mukminin memakan bagian yang ada di bawah kakinya. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Said bin Jubair, dan al-Quradhi. Ada juga yang mengatakan, roti ini akan dimakan kaum muslim sampai hisab mereka selesai. Kemudian, mengenai pergantian langit, Ibnul Jauzi menyebutkan di sana ada 6 pendapat, [1] Langit akan dijadikan atap berbahan emas. Ini pendapat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. [2] Langit saat ini akan menjadi surga. Ini pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bentuk langit diubah adalah dengan peristiwa matahari digulung dan bintang-bintang berjatuhan atau kejadian semacamnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. [4] Bentuk perubahannya adalah langit itu akan berubah-ubah. Terkadang menjadi seperti luluhan perak, atau seperti kilapan minyak. Ini merupakan pendapat Ibnul Anbari. [5] Bentuk langit diubah adalah langit itu akan dilipat sebagaimana orang melipat kertas untuk dijadikan kitab. [6] Langit akan terbelah, sehingga tidak lagi menjadi atap. Pendapat kelima dan keenam disebutkan oleh al-Mawardi. (Zadul Masir, 4/42) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Ustadz Dan Kyai, Penciptaan Bumi Menurut Al Quran, Hukum Jual Beli Emas Secara Angsuran, Doa Paling Mujarab Memikat Wanita, Waktu Sholat Hajat Yang Lebih Afdhal Visited 214 times, 1 visit(s) today Post Views: 308 QRIS donasi Yufid

Bumi dan Langit akan Diganti

Ketika Kiamat Bumi dan Langit akan Diganti Ketika kiamat, bagaimana kondisi bumi dan langit? jk bumi dibinasakan, lalu manusia memijak apa? Terima kasih atas penjelannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Keterangan bumi dan langit akan diganti ketika di hari kiamat, Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat Ibrahim, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan meraka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ibrahim: 48) Hanya saja, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam memahami pergantian ini. Ibnul Jauzi dalam kitab Tafsirnya, Zadul Masir menyebutkan bahwa secara umum ada 2 pendapat, Pertama, bahwa pergantian itu hanya pergantian sifatnya (tabdil shifat), dan bukan pergantian bendanya (tabdil dzat), sehingga tidak terjadi pergantian bumi baru. Artinya, bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak hilang dan tetap ada. Namun pergantian yang terjadi adalah penambahan dan pengurangan dataran bumi. Yang menggunduk diratakan, yang cekung dinaikkan. Semua gunung, lembah, dataran tinggi, dataran rendah, pepohonan, lautan, semuanya dijadikan datar total. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dan pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam as-Sa’di (Tafsir as-Sa’di, hlm. 428) Diantara dalil pendapat ini adalah firman Allah – Ta’ala –, وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ “Dan apabila bumi dibantangkan..” (QS. al-Insyiqaq: 3) Kedua, bahwa pergantian itu bentuknya adalah diganti dengan bumi yang lain (Tabdil Dzat). Sehingga bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak bertahan, namun diganti dengan tanah yang lain. Dan ini pendapat jumhur ahli tafsir. Selanjutnya mereka berbenda pendapat, bumi ini akan diganti dengan apa? [1] Akan diganti dengan tanah yang lain, berwarna putih seperti perak. Tidak ada satupun perbuatan maksiat di atasnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Amr bin Maimun dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan oleh Atha’ dari Ibnu Abbas, dan juga pendapatnya Mujahid. [2] Bumi akan dijadikan neraka. Ini merupakan pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bumi saat ini akan diganti dengan bumi dari bahan perak. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. [4] Bumi ini akan diganti dengan roti putih. Lalu kaum mukminin memakan bagian yang ada di bawah kakinya. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Said bin Jubair, dan al-Quradhi. Ada juga yang mengatakan, roti ini akan dimakan kaum muslim sampai hisab mereka selesai. Kemudian, mengenai pergantian langit, Ibnul Jauzi menyebutkan di sana ada 6 pendapat, [1] Langit akan dijadikan atap berbahan emas. Ini pendapat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. [2] Langit saat ini akan menjadi surga. Ini pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bentuk langit diubah adalah dengan peristiwa matahari digulung dan bintang-bintang berjatuhan atau kejadian semacamnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. [4] Bentuk perubahannya adalah langit itu akan berubah-ubah. Terkadang menjadi seperti luluhan perak, atau seperti kilapan minyak. Ini merupakan pendapat Ibnul Anbari. [5] Bentuk langit diubah adalah langit itu akan dilipat sebagaimana orang melipat kertas untuk dijadikan kitab. [6] Langit akan terbelah, sehingga tidak lagi menjadi atap. Pendapat kelima dan keenam disebutkan oleh al-Mawardi. (Zadul Masir, 4/42) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Ustadz Dan Kyai, Penciptaan Bumi Menurut Al Quran, Hukum Jual Beli Emas Secara Angsuran, Doa Paling Mujarab Memikat Wanita, Waktu Sholat Hajat Yang Lebih Afdhal Visited 214 times, 1 visit(s) today Post Views: 308 QRIS donasi Yufid
Ketika Kiamat Bumi dan Langit akan Diganti Ketika kiamat, bagaimana kondisi bumi dan langit? jk bumi dibinasakan, lalu manusia memijak apa? Terima kasih atas penjelannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Keterangan bumi dan langit akan diganti ketika di hari kiamat, Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat Ibrahim, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan meraka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ibrahim: 48) Hanya saja, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam memahami pergantian ini. Ibnul Jauzi dalam kitab Tafsirnya, Zadul Masir menyebutkan bahwa secara umum ada 2 pendapat, Pertama, bahwa pergantian itu hanya pergantian sifatnya (tabdil shifat), dan bukan pergantian bendanya (tabdil dzat), sehingga tidak terjadi pergantian bumi baru. Artinya, bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak hilang dan tetap ada. Namun pergantian yang terjadi adalah penambahan dan pengurangan dataran bumi. Yang menggunduk diratakan, yang cekung dinaikkan. Semua gunung, lembah, dataran tinggi, dataran rendah, pepohonan, lautan, semuanya dijadikan datar total. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dan pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam as-Sa’di (Tafsir as-Sa’di, hlm. 428) Diantara dalil pendapat ini adalah firman Allah – Ta’ala –, وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ “Dan apabila bumi dibantangkan..” (QS. al-Insyiqaq: 3) Kedua, bahwa pergantian itu bentuknya adalah diganti dengan bumi yang lain (Tabdil Dzat). Sehingga bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak bertahan, namun diganti dengan tanah yang lain. Dan ini pendapat jumhur ahli tafsir. Selanjutnya mereka berbenda pendapat, bumi ini akan diganti dengan apa? [1] Akan diganti dengan tanah yang lain, berwarna putih seperti perak. Tidak ada satupun perbuatan maksiat di atasnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Amr bin Maimun dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan oleh Atha’ dari Ibnu Abbas, dan juga pendapatnya Mujahid. [2] Bumi akan dijadikan neraka. Ini merupakan pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bumi saat ini akan diganti dengan bumi dari bahan perak. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. [4] Bumi ini akan diganti dengan roti putih. Lalu kaum mukminin memakan bagian yang ada di bawah kakinya. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Said bin Jubair, dan al-Quradhi. Ada juga yang mengatakan, roti ini akan dimakan kaum muslim sampai hisab mereka selesai. Kemudian, mengenai pergantian langit, Ibnul Jauzi menyebutkan di sana ada 6 pendapat, [1] Langit akan dijadikan atap berbahan emas. Ini pendapat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. [2] Langit saat ini akan menjadi surga. Ini pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bentuk langit diubah adalah dengan peristiwa matahari digulung dan bintang-bintang berjatuhan atau kejadian semacamnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. [4] Bentuk perubahannya adalah langit itu akan berubah-ubah. Terkadang menjadi seperti luluhan perak, atau seperti kilapan minyak. Ini merupakan pendapat Ibnul Anbari. [5] Bentuk langit diubah adalah langit itu akan dilipat sebagaimana orang melipat kertas untuk dijadikan kitab. [6] Langit akan terbelah, sehingga tidak lagi menjadi atap. Pendapat kelima dan keenam disebutkan oleh al-Mawardi. (Zadul Masir, 4/42) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Ustadz Dan Kyai, Penciptaan Bumi Menurut Al Quran, Hukum Jual Beli Emas Secara Angsuran, Doa Paling Mujarab Memikat Wanita, Waktu Sholat Hajat Yang Lebih Afdhal Visited 214 times, 1 visit(s) today Post Views: 308 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/508283574&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ketika Kiamat Bumi dan Langit akan Diganti Ketika kiamat, bagaimana kondisi bumi dan langit? jk bumi dibinasakan, lalu manusia memijak apa? Terima kasih atas penjelannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Keterangan bumi dan langit akan diganti ketika di hari kiamat, Allah sebutkan dalam firman-Nya di surat Ibrahim, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan meraka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS. Ibrahim: 48) Hanya saja, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam memahami pergantian ini. Ibnul Jauzi dalam kitab Tafsirnya, Zadul Masir menyebutkan bahwa secara umum ada 2 pendapat, Pertama, bahwa pergantian itu hanya pergantian sifatnya (tabdil shifat), dan bukan pergantian bendanya (tabdil dzat), sehingga tidak terjadi pergantian bumi baru. Artinya, bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak hilang dan tetap ada. Namun pergantian yang terjadi adalah penambahan dan pengurangan dataran bumi. Yang menggunduk diratakan, yang cekung dinaikkan. Semua gunung, lembah, dataran tinggi, dataran rendah, pepohonan, lautan, semuanya dijadikan datar total. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dan pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam as-Sa’di (Tafsir as-Sa’di, hlm. 428) Diantara dalil pendapat ini adalah firman Allah – Ta’ala –, وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ “Dan apabila bumi dibantangkan..” (QS. al-Insyiqaq: 3) Kedua, bahwa pergantian itu bentuknya adalah diganti dengan bumi yang lain (Tabdil Dzat). Sehingga bumi yang saat ini ditempati manusia, tidak bertahan, namun diganti dengan tanah yang lain. Dan ini pendapat jumhur ahli tafsir. Selanjutnya mereka berbenda pendapat, bumi ini akan diganti dengan apa? [1] Akan diganti dengan tanah yang lain, berwarna putih seperti perak. Tidak ada satupun perbuatan maksiat di atasnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Amr bin Maimun dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan oleh Atha’ dari Ibnu Abbas, dan juga pendapatnya Mujahid. [2] Bumi akan dijadikan neraka. Ini merupakan pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bumi saat ini akan diganti dengan bumi dari bahan perak. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. [4] Bumi ini akan diganti dengan roti putih. Lalu kaum mukminin memakan bagian yang ada di bawah kakinya. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Said bin Jubair, dan al-Quradhi. Ada juga yang mengatakan, roti ini akan dimakan kaum muslim sampai hisab mereka selesai. Kemudian, mengenai pergantian langit, Ibnul Jauzi menyebutkan di sana ada 6 pendapat, [1] Langit akan dijadikan atap berbahan emas. Ini pendapat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. [2] Langit saat ini akan menjadi surga. Ini pendapat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. [3] Bentuk langit diubah adalah dengan peristiwa matahari digulung dan bintang-bintang berjatuhan atau kejadian semacamnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. [4] Bentuk perubahannya adalah langit itu akan berubah-ubah. Terkadang menjadi seperti luluhan perak, atau seperti kilapan minyak. Ini merupakan pendapat Ibnul Anbari. [5] Bentuk langit diubah adalah langit itu akan dilipat sebagaimana orang melipat kertas untuk dijadikan kitab. [6] Langit akan terbelah, sehingga tidak lagi menjadi atap. Pendapat kelima dan keenam disebutkan oleh al-Mawardi. (Zadul Masir, 4/42) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Ustadz Dan Kyai, Penciptaan Bumi Menurut Al Quran, Hukum Jual Beli Emas Secara Angsuran, Doa Paling Mujarab Memikat Wanita, Waktu Sholat Hajat Yang Lebih Afdhal Visited 214 times, 1 visit(s) today Post Views: 308 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Darul Arqam

Download   Apa itu Darul Arqam? Setelah penganut agama Islam semakin banyak dan perlu mengambil sebuat tempat sebagai ajang pertemuan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menimba ilmu, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin berkumpul dengan mereka secara terang-terangan, maka diputuskanlah untuk menjadikan rumah Al-Arqam bin Abi Al-Arqam Al-Makhzhumi sebagai markas dakwah. Rumah tersebut terletak di atas bukit Shafa, dan pintu bagian belakangnya bisa dimasuki tanpa bisa dilihat oleh orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya sebagai pusat dakwah pada tahun kelima kenabian. Lihat Ibnu Hisyam, As-Sirah An-Nabawiyah, 1:365. Di tempat itulah para sahabat berkumpul bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah serta belajar bagaimana mengambil teladan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Pelajaran yang Bisa Dipetik   Pertama: Inilah kepedulian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengumpulkan para sahabatnya di satu tempat untuk mengambil hikmah dan pelajaran. Kedua: Pentingnya shalat berjamaah di masjid, karena sangat jauh perpautannya antara shalat sendirian di rumah dan shalat berjamah di masjid. Ketiga: Pentingnya memiliki sahabat yang baik dalam kehidupan seorang muslim karena seorang muslim harus memiliki teman baik yang bisa mengingatkannya apabila dia khilaf, mengajarkannya apabila dia lupa, dan menasihatinya apabila dia lalai. Keempat: Pentingnya sebuah ikatan dan hubungan terus menerus antara sesama muslim, dan hukumnya akan semakin penting apabila mereka berada di negeri asing dan di kalangan masyarakat yang tidak mengindahkan aturan Islam. Oleh karena itu, bagi mereka yang seperti ini penting mengadakan perkumpulan untuk bisa bekerja sama dalam kebaikan dan agar tetap berada dalam kebenaran, agar ikatan persaudaraan semakin kuat, dan agar iman yang ada di dalam dada tetap terjaga tidak luntur dan tidak lemah. Kelima: Pentingnya tarbiyah dan kekompakan yang bersifat kontinyu dalam masalah perbaikan dan pengarahan, karena dalam perbaikan mesti ada tarbiyah atau pembimbingan.   Manfaat Shalat Berjamaah di Masjid   Agar bisa berkumpul di waktu tertentu, juga agar bisa mengatur waktu dengan baik. Beribadah kepada Allah dengan bentuk berkumpul. Menumbuhkan rasa cinta sesama. Saling mengenal satu dan lainnya. Menyuarakan syi’ar Allah. Menampakkan besarnya Islam. Mengajarkan orang yang tidak mengerti shalat. Menyatukan umat Islam, tidak menjadikan mereka berpecah belah. Belajar untuk mengikuti seorang pemimpin. Taat pada imam di sini bentuknya juga adalah tidak mendahului dan tidak sangat terlambat dari imam. Karena barangsiapa yang mendahului imam dalam keadaan tahu dan sengaja, shalatnya batal.  Hal ini dikarenakan ancaman yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ “Salah seorang di antara kalian dikhawatirkan dijadikan kepalanya menjadi kepala keledai atau rupanya menjadi rupa keledai ketika ia mengangkat kepalanya sebelum imam.” (HR. Bukhari, no. 691). Kaum muslimin merasa berada dalam satu derajat karena berada dalam jamaah yang sama. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meluruskan shaf, اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Luruskanlah shaf kalian. Janganlah berselisih (dalam badan, pen.), maka nantinya hati-hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang mendekatiku orang yang sudah baligh dan berakal, kemudian yang semisal itu dan semisal itu lagi.” (HR. Muslim, no. 432, dari Ibnu Mas’ud. Lihat keterangan dalam Tuhfah Al-Ahwadzi) Mengikuti generasi awal Islam yang rajin berjamaah Terdapat sebuah atsar dari dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Barangsiapa yang ingin bergembira ketika berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat ini (yakni shalat jama’ah) ketika diseru untuk menghadirinya. Karena Allah telah mensyari’atkan bagi nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam sunanul huda (petunjuk Nabi). Dan shalat jama’ah termasuk sunanul huda (petunjuk Nabi). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, maka ini berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” (HR. Muslim, no. 654) Bersatunya kaum muslimin di masjid akan turun berkah. Menambah semangat jika berjamaah karena di masjid berkumpul pula orang-orang yang semangat untuk ibadah. Semakin menambah pahala jika jamaah semakin banyak. Dengan shalat jama’ah akan ada dakwah dengan perkataan dan perbuatan. Pentingnya Teman yang Baik   Allah Ta’ala berfirman, وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap wajah-Nya.”  (QS. Al-Kahfi: 28) Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Manfaat Berteman dengan Orang Shalih   1- Dia akan mengingatkan kita untuk beramal shalih, juga saat terjatuh dalam kesalahan. 2- Dia akan mendoakan kita dalam kebaikan. 3- Teman dekat yang baik akan dibangkitkan bersama kita pada hari kiamat.   Moga Allah beri hidayah untuk menjaga shalat dan mendapat teman yang shalih.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. hlm. 517-519 — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Jumat sore, 26 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi pertemanan shalat berjamaah shalat jamaah sirah nabi strategi dakwah teman teman bergaul

Faedah Sirah Nabi: Darul Arqam

Download   Apa itu Darul Arqam? Setelah penganut agama Islam semakin banyak dan perlu mengambil sebuat tempat sebagai ajang pertemuan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menimba ilmu, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin berkumpul dengan mereka secara terang-terangan, maka diputuskanlah untuk menjadikan rumah Al-Arqam bin Abi Al-Arqam Al-Makhzhumi sebagai markas dakwah. Rumah tersebut terletak di atas bukit Shafa, dan pintu bagian belakangnya bisa dimasuki tanpa bisa dilihat oleh orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya sebagai pusat dakwah pada tahun kelima kenabian. Lihat Ibnu Hisyam, As-Sirah An-Nabawiyah, 1:365. Di tempat itulah para sahabat berkumpul bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah serta belajar bagaimana mengambil teladan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Pelajaran yang Bisa Dipetik   Pertama: Inilah kepedulian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengumpulkan para sahabatnya di satu tempat untuk mengambil hikmah dan pelajaran. Kedua: Pentingnya shalat berjamaah di masjid, karena sangat jauh perpautannya antara shalat sendirian di rumah dan shalat berjamah di masjid. Ketiga: Pentingnya memiliki sahabat yang baik dalam kehidupan seorang muslim karena seorang muslim harus memiliki teman baik yang bisa mengingatkannya apabila dia khilaf, mengajarkannya apabila dia lupa, dan menasihatinya apabila dia lalai. Keempat: Pentingnya sebuah ikatan dan hubungan terus menerus antara sesama muslim, dan hukumnya akan semakin penting apabila mereka berada di negeri asing dan di kalangan masyarakat yang tidak mengindahkan aturan Islam. Oleh karena itu, bagi mereka yang seperti ini penting mengadakan perkumpulan untuk bisa bekerja sama dalam kebaikan dan agar tetap berada dalam kebenaran, agar ikatan persaudaraan semakin kuat, dan agar iman yang ada di dalam dada tetap terjaga tidak luntur dan tidak lemah. Kelima: Pentingnya tarbiyah dan kekompakan yang bersifat kontinyu dalam masalah perbaikan dan pengarahan, karena dalam perbaikan mesti ada tarbiyah atau pembimbingan.   Manfaat Shalat Berjamaah di Masjid   Agar bisa berkumpul di waktu tertentu, juga agar bisa mengatur waktu dengan baik. Beribadah kepada Allah dengan bentuk berkumpul. Menumbuhkan rasa cinta sesama. Saling mengenal satu dan lainnya. Menyuarakan syi’ar Allah. Menampakkan besarnya Islam. Mengajarkan orang yang tidak mengerti shalat. Menyatukan umat Islam, tidak menjadikan mereka berpecah belah. Belajar untuk mengikuti seorang pemimpin. Taat pada imam di sini bentuknya juga adalah tidak mendahului dan tidak sangat terlambat dari imam. Karena barangsiapa yang mendahului imam dalam keadaan tahu dan sengaja, shalatnya batal.  Hal ini dikarenakan ancaman yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ “Salah seorang di antara kalian dikhawatirkan dijadikan kepalanya menjadi kepala keledai atau rupanya menjadi rupa keledai ketika ia mengangkat kepalanya sebelum imam.” (HR. Bukhari, no. 691). Kaum muslimin merasa berada dalam satu derajat karena berada dalam jamaah yang sama. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meluruskan shaf, اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Luruskanlah shaf kalian. Janganlah berselisih (dalam badan, pen.), maka nantinya hati-hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang mendekatiku orang yang sudah baligh dan berakal, kemudian yang semisal itu dan semisal itu lagi.” (HR. Muslim, no. 432, dari Ibnu Mas’ud. Lihat keterangan dalam Tuhfah Al-Ahwadzi) Mengikuti generasi awal Islam yang rajin berjamaah Terdapat sebuah atsar dari dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Barangsiapa yang ingin bergembira ketika berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat ini (yakni shalat jama’ah) ketika diseru untuk menghadirinya. Karena Allah telah mensyari’atkan bagi nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam sunanul huda (petunjuk Nabi). Dan shalat jama’ah termasuk sunanul huda (petunjuk Nabi). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, maka ini berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” (HR. Muslim, no. 654) Bersatunya kaum muslimin di masjid akan turun berkah. Menambah semangat jika berjamaah karena di masjid berkumpul pula orang-orang yang semangat untuk ibadah. Semakin menambah pahala jika jamaah semakin banyak. Dengan shalat jama’ah akan ada dakwah dengan perkataan dan perbuatan. Pentingnya Teman yang Baik   Allah Ta’ala berfirman, وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap wajah-Nya.”  (QS. Al-Kahfi: 28) Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Manfaat Berteman dengan Orang Shalih   1- Dia akan mengingatkan kita untuk beramal shalih, juga saat terjatuh dalam kesalahan. 2- Dia akan mendoakan kita dalam kebaikan. 3- Teman dekat yang baik akan dibangkitkan bersama kita pada hari kiamat.   Moga Allah beri hidayah untuk menjaga shalat dan mendapat teman yang shalih.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. hlm. 517-519 — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Jumat sore, 26 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi pertemanan shalat berjamaah shalat jamaah sirah nabi strategi dakwah teman teman bergaul
Download   Apa itu Darul Arqam? Setelah penganut agama Islam semakin banyak dan perlu mengambil sebuat tempat sebagai ajang pertemuan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menimba ilmu, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin berkumpul dengan mereka secara terang-terangan, maka diputuskanlah untuk menjadikan rumah Al-Arqam bin Abi Al-Arqam Al-Makhzhumi sebagai markas dakwah. Rumah tersebut terletak di atas bukit Shafa, dan pintu bagian belakangnya bisa dimasuki tanpa bisa dilihat oleh orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya sebagai pusat dakwah pada tahun kelima kenabian. Lihat Ibnu Hisyam, As-Sirah An-Nabawiyah, 1:365. Di tempat itulah para sahabat berkumpul bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah serta belajar bagaimana mengambil teladan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Pelajaran yang Bisa Dipetik   Pertama: Inilah kepedulian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengumpulkan para sahabatnya di satu tempat untuk mengambil hikmah dan pelajaran. Kedua: Pentingnya shalat berjamaah di masjid, karena sangat jauh perpautannya antara shalat sendirian di rumah dan shalat berjamah di masjid. Ketiga: Pentingnya memiliki sahabat yang baik dalam kehidupan seorang muslim karena seorang muslim harus memiliki teman baik yang bisa mengingatkannya apabila dia khilaf, mengajarkannya apabila dia lupa, dan menasihatinya apabila dia lalai. Keempat: Pentingnya sebuah ikatan dan hubungan terus menerus antara sesama muslim, dan hukumnya akan semakin penting apabila mereka berada di negeri asing dan di kalangan masyarakat yang tidak mengindahkan aturan Islam. Oleh karena itu, bagi mereka yang seperti ini penting mengadakan perkumpulan untuk bisa bekerja sama dalam kebaikan dan agar tetap berada dalam kebenaran, agar ikatan persaudaraan semakin kuat, dan agar iman yang ada di dalam dada tetap terjaga tidak luntur dan tidak lemah. Kelima: Pentingnya tarbiyah dan kekompakan yang bersifat kontinyu dalam masalah perbaikan dan pengarahan, karena dalam perbaikan mesti ada tarbiyah atau pembimbingan.   Manfaat Shalat Berjamaah di Masjid   Agar bisa berkumpul di waktu tertentu, juga agar bisa mengatur waktu dengan baik. Beribadah kepada Allah dengan bentuk berkumpul. Menumbuhkan rasa cinta sesama. Saling mengenal satu dan lainnya. Menyuarakan syi’ar Allah. Menampakkan besarnya Islam. Mengajarkan orang yang tidak mengerti shalat. Menyatukan umat Islam, tidak menjadikan mereka berpecah belah. Belajar untuk mengikuti seorang pemimpin. Taat pada imam di sini bentuknya juga adalah tidak mendahului dan tidak sangat terlambat dari imam. Karena barangsiapa yang mendahului imam dalam keadaan tahu dan sengaja, shalatnya batal.  Hal ini dikarenakan ancaman yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ “Salah seorang di antara kalian dikhawatirkan dijadikan kepalanya menjadi kepala keledai atau rupanya menjadi rupa keledai ketika ia mengangkat kepalanya sebelum imam.” (HR. Bukhari, no. 691). Kaum muslimin merasa berada dalam satu derajat karena berada dalam jamaah yang sama. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meluruskan shaf, اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Luruskanlah shaf kalian. Janganlah berselisih (dalam badan, pen.), maka nantinya hati-hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang mendekatiku orang yang sudah baligh dan berakal, kemudian yang semisal itu dan semisal itu lagi.” (HR. Muslim, no. 432, dari Ibnu Mas’ud. Lihat keterangan dalam Tuhfah Al-Ahwadzi) Mengikuti generasi awal Islam yang rajin berjamaah Terdapat sebuah atsar dari dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Barangsiapa yang ingin bergembira ketika berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat ini (yakni shalat jama’ah) ketika diseru untuk menghadirinya. Karena Allah telah mensyari’atkan bagi nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam sunanul huda (petunjuk Nabi). Dan shalat jama’ah termasuk sunanul huda (petunjuk Nabi). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, maka ini berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” (HR. Muslim, no. 654) Bersatunya kaum muslimin di masjid akan turun berkah. Menambah semangat jika berjamaah karena di masjid berkumpul pula orang-orang yang semangat untuk ibadah. Semakin menambah pahala jika jamaah semakin banyak. Dengan shalat jama’ah akan ada dakwah dengan perkataan dan perbuatan. Pentingnya Teman yang Baik   Allah Ta’ala berfirman, وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap wajah-Nya.”  (QS. Al-Kahfi: 28) Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Manfaat Berteman dengan Orang Shalih   1- Dia akan mengingatkan kita untuk beramal shalih, juga saat terjatuh dalam kesalahan. 2- Dia akan mendoakan kita dalam kebaikan. 3- Teman dekat yang baik akan dibangkitkan bersama kita pada hari kiamat.   Moga Allah beri hidayah untuk menjaga shalat dan mendapat teman yang shalih.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. hlm. 517-519 — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Jumat sore, 26 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi pertemanan shalat berjamaah shalat jamaah sirah nabi strategi dakwah teman teman bergaul


Download   Apa itu Darul Arqam? Setelah penganut agama Islam semakin banyak dan perlu mengambil sebuat tempat sebagai ajang pertemuan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menimba ilmu, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin berkumpul dengan mereka secara terang-terangan, maka diputuskanlah untuk menjadikan rumah Al-Arqam bin Abi Al-Arqam Al-Makhzhumi sebagai markas dakwah. Rumah tersebut terletak di atas bukit Shafa, dan pintu bagian belakangnya bisa dimasuki tanpa bisa dilihat oleh orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya sebagai pusat dakwah pada tahun kelima kenabian. Lihat Ibnu Hisyam, As-Sirah An-Nabawiyah, 1:365. Di tempat itulah para sahabat berkumpul bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah serta belajar bagaimana mengambil teladan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Pelajaran yang Bisa Dipetik   Pertama: Inilah kepedulian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengumpulkan para sahabatnya di satu tempat untuk mengambil hikmah dan pelajaran. Kedua: Pentingnya shalat berjamaah di masjid, karena sangat jauh perpautannya antara shalat sendirian di rumah dan shalat berjamah di masjid. Ketiga: Pentingnya memiliki sahabat yang baik dalam kehidupan seorang muslim karena seorang muslim harus memiliki teman baik yang bisa mengingatkannya apabila dia khilaf, mengajarkannya apabila dia lupa, dan menasihatinya apabila dia lalai. Keempat: Pentingnya sebuah ikatan dan hubungan terus menerus antara sesama muslim, dan hukumnya akan semakin penting apabila mereka berada di negeri asing dan di kalangan masyarakat yang tidak mengindahkan aturan Islam. Oleh karena itu, bagi mereka yang seperti ini penting mengadakan perkumpulan untuk bisa bekerja sama dalam kebaikan dan agar tetap berada dalam kebenaran, agar ikatan persaudaraan semakin kuat, dan agar iman yang ada di dalam dada tetap terjaga tidak luntur dan tidak lemah. Kelima: Pentingnya tarbiyah dan kekompakan yang bersifat kontinyu dalam masalah perbaikan dan pengarahan, karena dalam perbaikan mesti ada tarbiyah atau pembimbingan.   Manfaat Shalat Berjamaah di Masjid   Agar bisa berkumpul di waktu tertentu, juga agar bisa mengatur waktu dengan baik. Beribadah kepada Allah dengan bentuk berkumpul. Menumbuhkan rasa cinta sesama. Saling mengenal satu dan lainnya. Menyuarakan syi’ar Allah. Menampakkan besarnya Islam. Mengajarkan orang yang tidak mengerti shalat. Menyatukan umat Islam, tidak menjadikan mereka berpecah belah. Belajar untuk mengikuti seorang pemimpin. Taat pada imam di sini bentuknya juga adalah tidak mendahului dan tidak sangat terlambat dari imam. Karena barangsiapa yang mendahului imam dalam keadaan tahu dan sengaja, shalatnya batal.  Hal ini dikarenakan ancaman yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ “Salah seorang di antara kalian dikhawatirkan dijadikan kepalanya menjadi kepala keledai atau rupanya menjadi rupa keledai ketika ia mengangkat kepalanya sebelum imam.” (HR. Bukhari, no. 691). Kaum muslimin merasa berada dalam satu derajat karena berada dalam jamaah yang sama. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meluruskan shaf, اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Luruskanlah shaf kalian. Janganlah berselisih (dalam badan, pen.), maka nantinya hati-hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang mendekatiku orang yang sudah baligh dan berakal, kemudian yang semisal itu dan semisal itu lagi.” (HR. Muslim, no. 432, dari Ibnu Mas’ud. Lihat keterangan dalam Tuhfah Al-Ahwadzi) Mengikuti generasi awal Islam yang rajin berjamaah Terdapat sebuah atsar dari dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Barangsiapa yang ingin bergembira ketika berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat ini (yakni shalat jama’ah) ketika diseru untuk menghadirinya. Karena Allah telah mensyari’atkan bagi nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam sunanul huda (petunjuk Nabi). Dan shalat jama’ah termasuk sunanul huda (petunjuk Nabi). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, maka ini berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” (HR. Muslim, no. 654) Bersatunya kaum muslimin di masjid akan turun berkah. Menambah semangat jika berjamaah karena di masjid berkumpul pula orang-orang yang semangat untuk ibadah. Semakin menambah pahala jika jamaah semakin banyak. Dengan shalat jama’ah akan ada dakwah dengan perkataan dan perbuatan. Pentingnya Teman yang Baik   Allah Ta’ala berfirman, وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap wajah-Nya.”  (QS. Al-Kahfi: 28) Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Manfaat Berteman dengan Orang Shalih   1- Dia akan mengingatkan kita untuk beramal shalih, juga saat terjatuh dalam kesalahan. 2- Dia akan mendoakan kita dalam kebaikan. 3- Teman dekat yang baik akan dibangkitkan bersama kita pada hari kiamat.   Moga Allah beri hidayah untuk menjaga shalat dan mendapat teman yang shalih.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. hlm. 517-519 — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Jumat sore, 26 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi pertemanan shalat berjamaah shalat jamaah sirah nabi strategi dakwah teman teman bergaul

Ada Masa Dimana Engkau Tidak Bisa Menyembunyikan Kebusukan Hatimu

Di dunia ini kita masih dapat menyembunyikan kebusukan hati dan batin, tapi di akhirat nanti tidak lagi… Selagi masih di dunia, bersungguh-sungguhlah untuk memperbaiki batin dan rahasia-rahasia hati, karena esok semuanya akan tersingkap dan dimintai pertanggungjawaban. Tentang hari kiamat Allah berfirman, يوم تبلى السرائر “Pada hari ditampakkan segala rahasia.” (QS. Ath Thariq: 9) وحصل ما في الصدور “Dan dilahirkan segala yang ada dalam dada.” (QS. Al ‘Adhiyat: 10) Pada akhirnya, keselamatan batin menjadi penentu… يوم لا ينفع مال ولا بنون إلا من أتى الله بقلب سليم “Pada hari ketika tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang selamat.” (QS. Asy Syu’ara: 88 – 89) Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa, Lc (Pembina KPMI Korwil Bandung)

Ada Masa Dimana Engkau Tidak Bisa Menyembunyikan Kebusukan Hatimu

Di dunia ini kita masih dapat menyembunyikan kebusukan hati dan batin, tapi di akhirat nanti tidak lagi… Selagi masih di dunia, bersungguh-sungguhlah untuk memperbaiki batin dan rahasia-rahasia hati, karena esok semuanya akan tersingkap dan dimintai pertanggungjawaban. Tentang hari kiamat Allah berfirman, يوم تبلى السرائر “Pada hari ditampakkan segala rahasia.” (QS. Ath Thariq: 9) وحصل ما في الصدور “Dan dilahirkan segala yang ada dalam dada.” (QS. Al ‘Adhiyat: 10) Pada akhirnya, keselamatan batin menjadi penentu… يوم لا ينفع مال ولا بنون إلا من أتى الله بقلب سليم “Pada hari ketika tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang selamat.” (QS. Asy Syu’ara: 88 – 89) Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa, Lc (Pembina KPMI Korwil Bandung)
Di dunia ini kita masih dapat menyembunyikan kebusukan hati dan batin, tapi di akhirat nanti tidak lagi… Selagi masih di dunia, bersungguh-sungguhlah untuk memperbaiki batin dan rahasia-rahasia hati, karena esok semuanya akan tersingkap dan dimintai pertanggungjawaban. Tentang hari kiamat Allah berfirman, يوم تبلى السرائر “Pada hari ditampakkan segala rahasia.” (QS. Ath Thariq: 9) وحصل ما في الصدور “Dan dilahirkan segala yang ada dalam dada.” (QS. Al ‘Adhiyat: 10) Pada akhirnya, keselamatan batin menjadi penentu… يوم لا ينفع مال ولا بنون إلا من أتى الله بقلب سليم “Pada hari ketika tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang selamat.” (QS. Asy Syu’ara: 88 – 89) Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa, Lc (Pembina KPMI Korwil Bandung)


Di dunia ini kita masih dapat menyembunyikan kebusukan hati dan batin, tapi di akhirat nanti tidak lagi… Selagi masih di dunia, bersungguh-sungguhlah untuk memperbaiki batin dan rahasia-rahasia hati, karena esok semuanya akan tersingkap dan dimintai pertanggungjawaban. Tentang hari kiamat Allah berfirman, يوم تبلى السرائر “Pada hari ditampakkan segala rahasia.” (QS. Ath Thariq: 9) وحصل ما في الصدور “Dan dilahirkan segala yang ada dalam dada.” (QS. Al ‘Adhiyat: 10) Pada akhirnya, keselamatan batin menjadi penentu… يوم لا ينفع مال ولا بنون إلا من أتى الله بقلب سليم “Pada hari ketika tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang selamat.” (QS. Asy Syu’ara: 88 – 89) Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa, Lc (Pembina KPMI Korwil Bandung)

Berikan Pekerjaan kepada Orang yang Sibuk

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ Allah akan menolong hamba-Nya selama sang hamba membantu saudaranya. (HR. Muslim) Ibnul Qayim menceritakan, كان شيخ الإسلام ابن تيمية يسعى في حوائج الناس سعياً شديداً؛ لأنه يعلم أنه كلما أعان غيره أعانه الله ؛ و لذا تجد ‏الكسالى أكثر الناس هماً وغماً وحزناً، ليس لهم فرح ولا سرور، بخلاف أرباب النشاط و الجد في العمل – أي عمل كان Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sangat rajin membantu banyak orang. Karena beliau yakin, ketika beliau membantu orang lain, Allah akan menolong beliau. Karena itu, anda bisa lihat para pemalas adalah orang yang paling sering resah, bingung, sedih… mereka bukan wajah bahagia. Berbeda dengan keadaan mereka yang rajin dan pekerja keras dalam usaha apapun. __Raudhatul Muhibbin_ # Ustadz Ammi Nur Baits

Berikan Pekerjaan kepada Orang yang Sibuk

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ Allah akan menolong hamba-Nya selama sang hamba membantu saudaranya. (HR. Muslim) Ibnul Qayim menceritakan, كان شيخ الإسلام ابن تيمية يسعى في حوائج الناس سعياً شديداً؛ لأنه يعلم أنه كلما أعان غيره أعانه الله ؛ و لذا تجد ‏الكسالى أكثر الناس هماً وغماً وحزناً، ليس لهم فرح ولا سرور، بخلاف أرباب النشاط و الجد في العمل – أي عمل كان Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sangat rajin membantu banyak orang. Karena beliau yakin, ketika beliau membantu orang lain, Allah akan menolong beliau. Karena itu, anda bisa lihat para pemalas adalah orang yang paling sering resah, bingung, sedih… mereka bukan wajah bahagia. Berbeda dengan keadaan mereka yang rajin dan pekerja keras dalam usaha apapun. __Raudhatul Muhibbin_ # Ustadz Ammi Nur Baits
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ Allah akan menolong hamba-Nya selama sang hamba membantu saudaranya. (HR. Muslim) Ibnul Qayim menceritakan, كان شيخ الإسلام ابن تيمية يسعى في حوائج الناس سعياً شديداً؛ لأنه يعلم أنه كلما أعان غيره أعانه الله ؛ و لذا تجد ‏الكسالى أكثر الناس هماً وغماً وحزناً، ليس لهم فرح ولا سرور، بخلاف أرباب النشاط و الجد في العمل – أي عمل كان Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sangat rajin membantu banyak orang. Karena beliau yakin, ketika beliau membantu orang lain, Allah akan menolong beliau. Karena itu, anda bisa lihat para pemalas adalah orang yang paling sering resah, bingung, sedih… mereka bukan wajah bahagia. Berbeda dengan keadaan mereka yang rajin dan pekerja keras dalam usaha apapun. __Raudhatul Muhibbin_ # Ustadz Ammi Nur Baits


Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ Allah akan menolong hamba-Nya selama sang hamba membantu saudaranya. (HR. Muslim) Ibnul Qayim menceritakan, كان شيخ الإسلام ابن تيمية يسعى في حوائج الناس سعياً شديداً؛ لأنه يعلم أنه كلما أعان غيره أعانه الله ؛ و لذا تجد ‏الكسالى أكثر الناس هماً وغماً وحزناً، ليس لهم فرح ولا سرور، بخلاف أرباب النشاط و الجد في العمل – أي عمل كان Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sangat rajin membantu banyak orang. Karena beliau yakin, ketika beliau membantu orang lain, Allah akan menolong beliau. Karena itu, anda bisa lihat para pemalas adalah orang yang paling sering resah, bingung, sedih… mereka bukan wajah bahagia. Berbeda dengan keadaan mereka yang rajin dan pekerja keras dalam usaha apapun. __Raudhatul Muhibbin_ # Ustadz Ammi Nur Baits

Buku Gratis: Siap Dipinang

Buku “Siap Dipinang” berisi bahasan mengenai hal-hal yang mesti disiapkan sebelum menikah. Bahasannya mencakup keutamaan menikah, hukum menikah, keutamaan nikah muda, hingga kiat-kiat untuk menikah. Ini adalah serial pertama kami mengenai masalah nikah. Bagi Anda yang mau menikah, sudah sepatutnya membaca buku ini.   Judul Buku Siap Dipinang   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Siap Dipinang Buku lainnya dalam bentuk PDF di Dropbox: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis menikah nikah pra nikah

Buku Gratis: Siap Dipinang

Buku “Siap Dipinang” berisi bahasan mengenai hal-hal yang mesti disiapkan sebelum menikah. Bahasannya mencakup keutamaan menikah, hukum menikah, keutamaan nikah muda, hingga kiat-kiat untuk menikah. Ini adalah serial pertama kami mengenai masalah nikah. Bagi Anda yang mau menikah, sudah sepatutnya membaca buku ini.   Judul Buku Siap Dipinang   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Siap Dipinang Buku lainnya dalam bentuk PDF di Dropbox: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis menikah nikah pra nikah
Buku “Siap Dipinang” berisi bahasan mengenai hal-hal yang mesti disiapkan sebelum menikah. Bahasannya mencakup keutamaan menikah, hukum menikah, keutamaan nikah muda, hingga kiat-kiat untuk menikah. Ini adalah serial pertama kami mengenai masalah nikah. Bagi Anda yang mau menikah, sudah sepatutnya membaca buku ini.   Judul Buku Siap Dipinang   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Siap Dipinang Buku lainnya dalam bentuk PDF di Dropbox: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis menikah nikah pra nikah


Buku “Siap Dipinang” berisi bahasan mengenai hal-hal yang mesti disiapkan sebelum menikah. Bahasannya mencakup keutamaan menikah, hukum menikah, keutamaan nikah muda, hingga kiat-kiat untuk menikah. Ini adalah serial pertama kami mengenai masalah nikah. Bagi Anda yang mau menikah, sudah sepatutnya membaca buku ini.   Judul Buku Siap Dipinang   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Siap Dipinang Buku lainnya dalam bentuk PDF di Dropbox: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis menikah nikah pra nikah

Dzikir Petang Ini untuk Mendapatkan Perlindungan dari Bahaya

Download   Coba praktikkan dzikir ini pada petang hari, pasti kita akan mendapatkan perlindungan dari bahaya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 248. Dzikir Ketika Pagi dan Petang Hari   Hadits #1452 وعَنهُ قَالَ: جاءَ رجُلٌ إِلى النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَقَالَ: يَا رسُول اللَّهِ مَا لَقِيتُ مِنْ عَقْربٍ لَدغَتني البارِحةَ، قَالَ: “أَما لَو قُلتَ حِينَ أمْسيت: أعُوذُ بِكَلماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ منْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ تَضُرَّك” رواه مسلم. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, semalam aku menemukan seekor kalajengking yang menyengatku.” Beliau bersabda, “Seandainya engkau mengucapkan ini saat sore hari, ‘AUDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ’ (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan yang telah Dia ciptakan, pasti kalajengking itu tidak akan membahayakanmu.” (HR. Muslim, no. 2709)   Faedah Hadits   Mengenai pengertian kalimat yang sempurna, ada yang memaknakan dengan kalimat yang tidak ada kekurangan dan aib. Ada juga yang menyatakan kalimat yang bermanfaat dan penyembuh. Ada yang memaknakan dengan Al-Qur’an. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:29. Hendaknya setiap hamba bergantung penuh kepada Allah untuk selamat dari setiap kejelekan, hasad, dan hal-hal yang melampaui batas. Boleh meminta perlindungan dengan kalamullah yang sempurna. Ini berarti kalamullah (firman Allah) itu sifat, bukanlah makhluk. Karena kita tidak boleh meminta perlindungan pada makhluk. Kalimat ini akan melindungi hamba dari kejelekan makhluk, dari setiap yang mengganggu, hawa, dan syahwat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Kamis sore, 25 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang dzikir petang

Dzikir Petang Ini untuk Mendapatkan Perlindungan dari Bahaya

Download   Coba praktikkan dzikir ini pada petang hari, pasti kita akan mendapatkan perlindungan dari bahaya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 248. Dzikir Ketika Pagi dan Petang Hari   Hadits #1452 وعَنهُ قَالَ: جاءَ رجُلٌ إِلى النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَقَالَ: يَا رسُول اللَّهِ مَا لَقِيتُ مِنْ عَقْربٍ لَدغَتني البارِحةَ، قَالَ: “أَما لَو قُلتَ حِينَ أمْسيت: أعُوذُ بِكَلماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ منْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ تَضُرَّك” رواه مسلم. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, semalam aku menemukan seekor kalajengking yang menyengatku.” Beliau bersabda, “Seandainya engkau mengucapkan ini saat sore hari, ‘AUDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ’ (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan yang telah Dia ciptakan, pasti kalajengking itu tidak akan membahayakanmu.” (HR. Muslim, no. 2709)   Faedah Hadits   Mengenai pengertian kalimat yang sempurna, ada yang memaknakan dengan kalimat yang tidak ada kekurangan dan aib. Ada juga yang menyatakan kalimat yang bermanfaat dan penyembuh. Ada yang memaknakan dengan Al-Qur’an. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:29. Hendaknya setiap hamba bergantung penuh kepada Allah untuk selamat dari setiap kejelekan, hasad, dan hal-hal yang melampaui batas. Boleh meminta perlindungan dengan kalamullah yang sempurna. Ini berarti kalamullah (firman Allah) itu sifat, bukanlah makhluk. Karena kita tidak boleh meminta perlindungan pada makhluk. Kalimat ini akan melindungi hamba dari kejelekan makhluk, dari setiap yang mengganggu, hawa, dan syahwat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Kamis sore, 25 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang dzikir petang
Download   Coba praktikkan dzikir ini pada petang hari, pasti kita akan mendapatkan perlindungan dari bahaya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 248. Dzikir Ketika Pagi dan Petang Hari   Hadits #1452 وعَنهُ قَالَ: جاءَ رجُلٌ إِلى النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَقَالَ: يَا رسُول اللَّهِ مَا لَقِيتُ مِنْ عَقْربٍ لَدغَتني البارِحةَ، قَالَ: “أَما لَو قُلتَ حِينَ أمْسيت: أعُوذُ بِكَلماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ منْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ تَضُرَّك” رواه مسلم. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, semalam aku menemukan seekor kalajengking yang menyengatku.” Beliau bersabda, “Seandainya engkau mengucapkan ini saat sore hari, ‘AUDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ’ (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan yang telah Dia ciptakan, pasti kalajengking itu tidak akan membahayakanmu.” (HR. Muslim, no. 2709)   Faedah Hadits   Mengenai pengertian kalimat yang sempurna, ada yang memaknakan dengan kalimat yang tidak ada kekurangan dan aib. Ada juga yang menyatakan kalimat yang bermanfaat dan penyembuh. Ada yang memaknakan dengan Al-Qur’an. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:29. Hendaknya setiap hamba bergantung penuh kepada Allah untuk selamat dari setiap kejelekan, hasad, dan hal-hal yang melampaui batas. Boleh meminta perlindungan dengan kalamullah yang sempurna. Ini berarti kalamullah (firman Allah) itu sifat, bukanlah makhluk. Karena kita tidak boleh meminta perlindungan pada makhluk. Kalimat ini akan melindungi hamba dari kejelekan makhluk, dari setiap yang mengganggu, hawa, dan syahwat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Kamis sore, 25 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang dzikir petang


Download   Coba praktikkan dzikir ini pada petang hari, pasti kita akan mendapatkan perlindungan dari bahaya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 248. Dzikir Ketika Pagi dan Petang Hari   Hadits #1452 وعَنهُ قَالَ: جاءَ رجُلٌ إِلى النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَقَالَ: يَا رسُول اللَّهِ مَا لَقِيتُ مِنْ عَقْربٍ لَدغَتني البارِحةَ، قَالَ: “أَما لَو قُلتَ حِينَ أمْسيت: أعُوذُ بِكَلماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ منْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ تَضُرَّك” رواه مسلم. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, semalam aku menemukan seekor kalajengking yang menyengatku.” Beliau bersabda, “Seandainya engkau mengucapkan ini saat sore hari, ‘AUDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ’ (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan yang telah Dia ciptakan, pasti kalajengking itu tidak akan membahayakanmu.” (HR. Muslim, no. 2709)   Faedah Hadits   Mengenai pengertian kalimat yang sempurna, ada yang memaknakan dengan kalimat yang tidak ada kekurangan dan aib. Ada juga yang menyatakan kalimat yang bermanfaat dan penyembuh. Ada yang memaknakan dengan Al-Qur’an. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:29. Hendaknya setiap hamba bergantung penuh kepada Allah untuk selamat dari setiap kejelekan, hasad, dan hal-hal yang melampaui batas. Boleh meminta perlindungan dengan kalamullah yang sempurna. Ini berarti kalamullah (firman Allah) itu sifat, bukanlah makhluk. Karena kita tidak boleh meminta perlindungan pada makhluk. Kalimat ini akan melindungi hamba dari kejelekan makhluk, dari setiap yang mengganggu, hawa, dan syahwat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Kamis sore, 25 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi petang dzikir petang

Manhajus Salikin: Waktu Shalat Shubuh

Download   Bagaimana waktu shalat Shubuh?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Shubuh   Awal waktu shalat Fajar (shubuh) adalah mulai dari terbit fajar shadiq. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ “Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq).” (HR. Muslim, no. 612). Fajar sendiri ada dua macam yaitu fajar shodiq dan fajar kadzib. Pancaran cahaya yang menjulang seperti ekor serigala dan setelah itu masih terlihat gelap, ini yang disebut fajar kadzib (fajar pertama). Sedangkan cahaya yang mendatar horizontal di ufuk, ini yang disebut fajar shodiq (fajar kedua). (Lihat bahasan di Kifayah Al-Akhyar, hlm. 81 dan Al-Iqna’, 1:200). Dalam hadits disebutkan, الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ “Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro, no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur”, no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom) Shalat Shubuh ini disunnahkan dilakukan di awal waktu. Di antara dalilnya adalah perkataan ‘Aisyah, كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلاَةَ ، لاَ يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ “Para wanita mukminah dahulu pernah menghadiri shalat Shubuh berjama’ah di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengerudungi kepala dengan kain.  Kemudian mereka kembali ke rumah masing-masing ketika shalat telah selesai. Mereka tidak dikenali seorang pun karena keadaan masih gelap (pagi buta).” (HR. Bukhari, no. 578). Hal di atas dikuatkan lagi dengan hadits berikut, عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk menegakkan shalat.” Aku (Anas) bertanya pada Zaid, “Berapa lama waktu antara makan sahur dan waktu shalat akan ditegakkan?” Zaid menjawab, “Sekitar (membaca) 50 ayat.” (HR. Muslim no. 1097). Jarak waktu antara selesai makan sahur dan masuknya waktu pelaksanaan shalat adalah sekitar membaca 50 ayat Qur’an, waktu seperti ini seperti lama waktu berwudhu. Ini menunjukkan bahwa shalat tersebut dilakukan di awal waktu Shubuh (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:249-250). Semoga bermanfaat. Berakhirlah tentang waktu shalat. Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Kamis sore, 25 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Manhajus Salikin: Waktu Shalat Shubuh

Download   Bagaimana waktu shalat Shubuh?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Shubuh   Awal waktu shalat Fajar (shubuh) adalah mulai dari terbit fajar shadiq. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ “Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq).” (HR. Muslim, no. 612). Fajar sendiri ada dua macam yaitu fajar shodiq dan fajar kadzib. Pancaran cahaya yang menjulang seperti ekor serigala dan setelah itu masih terlihat gelap, ini yang disebut fajar kadzib (fajar pertama). Sedangkan cahaya yang mendatar horizontal di ufuk, ini yang disebut fajar shodiq (fajar kedua). (Lihat bahasan di Kifayah Al-Akhyar, hlm. 81 dan Al-Iqna’, 1:200). Dalam hadits disebutkan, الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ “Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro, no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur”, no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom) Shalat Shubuh ini disunnahkan dilakukan di awal waktu. Di antara dalilnya adalah perkataan ‘Aisyah, كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلاَةَ ، لاَ يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ “Para wanita mukminah dahulu pernah menghadiri shalat Shubuh berjama’ah di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengerudungi kepala dengan kain.  Kemudian mereka kembali ke rumah masing-masing ketika shalat telah selesai. Mereka tidak dikenali seorang pun karena keadaan masih gelap (pagi buta).” (HR. Bukhari, no. 578). Hal di atas dikuatkan lagi dengan hadits berikut, عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk menegakkan shalat.” Aku (Anas) bertanya pada Zaid, “Berapa lama waktu antara makan sahur dan waktu shalat akan ditegakkan?” Zaid menjawab, “Sekitar (membaca) 50 ayat.” (HR. Muslim no. 1097). Jarak waktu antara selesai makan sahur dan masuknya waktu pelaksanaan shalat adalah sekitar membaca 50 ayat Qur’an, waktu seperti ini seperti lama waktu berwudhu. Ini menunjukkan bahwa shalat tersebut dilakukan di awal waktu Shubuh (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:249-250). Semoga bermanfaat. Berakhirlah tentang waktu shalat. Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Kamis sore, 25 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat
Download   Bagaimana waktu shalat Shubuh?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Shubuh   Awal waktu shalat Fajar (shubuh) adalah mulai dari terbit fajar shadiq. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ “Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq).” (HR. Muslim, no. 612). Fajar sendiri ada dua macam yaitu fajar shodiq dan fajar kadzib. Pancaran cahaya yang menjulang seperti ekor serigala dan setelah itu masih terlihat gelap, ini yang disebut fajar kadzib (fajar pertama). Sedangkan cahaya yang mendatar horizontal di ufuk, ini yang disebut fajar shodiq (fajar kedua). (Lihat bahasan di Kifayah Al-Akhyar, hlm. 81 dan Al-Iqna’, 1:200). Dalam hadits disebutkan, الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ “Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro, no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur”, no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom) Shalat Shubuh ini disunnahkan dilakukan di awal waktu. Di antara dalilnya adalah perkataan ‘Aisyah, كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلاَةَ ، لاَ يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ “Para wanita mukminah dahulu pernah menghadiri shalat Shubuh berjama’ah di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengerudungi kepala dengan kain.  Kemudian mereka kembali ke rumah masing-masing ketika shalat telah selesai. Mereka tidak dikenali seorang pun karena keadaan masih gelap (pagi buta).” (HR. Bukhari, no. 578). Hal di atas dikuatkan lagi dengan hadits berikut, عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk menegakkan shalat.” Aku (Anas) bertanya pada Zaid, “Berapa lama waktu antara makan sahur dan waktu shalat akan ditegakkan?” Zaid menjawab, “Sekitar (membaca) 50 ayat.” (HR. Muslim no. 1097). Jarak waktu antara selesai makan sahur dan masuknya waktu pelaksanaan shalat adalah sekitar membaca 50 ayat Qur’an, waktu seperti ini seperti lama waktu berwudhu. Ini menunjukkan bahwa shalat tersebut dilakukan di awal waktu Shubuh (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:249-250). Semoga bermanfaat. Berakhirlah tentang waktu shalat. Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Kamis sore, 25 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat


Download   Bagaimana waktu shalat Shubuh?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ,  وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612]   Waktu Shalat Shubuh   Awal waktu shalat Fajar (shubuh) adalah mulai dari terbit fajar shadiq. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ “Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq).” (HR. Muslim, no. 612). Fajar sendiri ada dua macam yaitu fajar shodiq dan fajar kadzib. Pancaran cahaya yang menjulang seperti ekor serigala dan setelah itu masih terlihat gelap, ini yang disebut fajar kadzib (fajar pertama). Sedangkan cahaya yang mendatar horizontal di ufuk, ini yang disebut fajar shodiq (fajar kedua). (Lihat bahasan di Kifayah Al-Akhyar, hlm. 81 dan Al-Iqna’, 1:200). Dalam hadits disebutkan, الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ “Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro, no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur”, no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom) Shalat Shubuh ini disunnahkan dilakukan di awal waktu. Di antara dalilnya adalah perkataan ‘Aisyah, كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلاَةَ ، لاَ يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ “Para wanita mukminah dahulu pernah menghadiri shalat Shubuh berjama’ah di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengerudungi kepala dengan kain.  Kemudian mereka kembali ke rumah masing-masing ketika shalat telah selesai. Mereka tidak dikenali seorang pun karena keadaan masih gelap (pagi buta).” (HR. Bukhari, no. 578). Hal di atas dikuatkan lagi dengan hadits berikut, عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk menegakkan shalat.” Aku (Anas) bertanya pada Zaid, “Berapa lama waktu antara makan sahur dan waktu shalat akan ditegakkan?” Zaid menjawab, “Sekitar (membaca) 50 ayat.” (HR. Muslim no. 1097). Jarak waktu antara selesai makan sahur dan masuknya waktu pelaksanaan shalat adalah sekitar membaca 50 ayat Qur’an, waktu seperti ini seperti lama waktu berwudhu. Ini menunjukkan bahwa shalat tersebut dilakukan di awal waktu Shubuh (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:249-250). Semoga bermanfaat. Berakhirlah tentang waktu shalat. Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Kamis sore, 25 Dzulhijjah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin waktu shalat

Jumlah kitab yang Allah Turunkan

Jumlah kitab yang Allah Turunkan Benarkah jumlah kitab yang Allah turunkan juumlahnya ratusan? Lalu kitab itu dimana saja? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kewajiban bagia setiap muslim adalah mengimani secara global semua kitab yang Allah turunkan kepada para nabi dan rasul-Nya. Allah ajarkan prinsip ini dalam al-Quran, آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِه “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya.” (QS. al-Baqarah: 285) Allah juga berfirman, وَقُلْ آمَنْتُ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنْ كِتَاب “dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah” (QS. as-Syura: 15) Yang dimaksud mengimani secara global adalah kita meyakini keberadaan kitab-kitab yang telah Allah turunkan kepada para utusan-Nya dan meyakini kebenaran berita maupun ajaran yang ada di dalamnya. Sementara mengimani kitab-kitab langit secara lebih terperinci, seperti al-Quran, taurat, injil, atau suhuf-suhuf yang diturunkan kepada sebagian nabi. Seperti yang Allah firmankan, نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقاً لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَأَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْأِنْجِيلَ “Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil.” (QS. Ali Imran: 3) Allah juga berfirman, menceritakan suhuf Ibrahim dan Musa, إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى* صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 18-19) Sementara mengenai jumlahnya, apakah sampai ratusan kitab dan apa saja namanya, selama kita tidak memiliki dalil shahih tentang itu, maka sikap yang benar adalah diserahkan kepada ilmu Allah. Terdapat sebuah hadis dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berapa jumlah kitab yang telah Allah turunkan?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مِائَةُ كِتَابٍ وَأَرْبَعَةُ كُتُبٍ أُنْزِلَ عَلَى شِيثٍ خَمْسُونَ صَحِيفَةً وَأُنْزِلَ عَلَى أَخْنُوخَ ثَلَاثُونَ صَحِيفَةً وَأُنْزِلَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَشَرُ صَحَائِفَ وَأُنْزِلَ عَلَى مُوسَى قَبْلَ التَّوْرَاةِ عَشَرُ صَحَائِفَ وَأُنْزِلَ التَّوْرَاةُ والإنجيل والزبور والقرآن Ada 104 kitab. Yang diturunkan kepada Nabi Syits 50 Suhuf, diturunkan kepada Nabi Ukhnukh (Idris) 30 Suhuf, yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim 10 Suhuf, yang diturunkan kepada Nabi Musa sebelum taurat 10 Suhuf. Allah juga menurunkan Taurat, Injil, dan al-Qur’an. (HR. Ibnu Hibban 361, Abu Nua’im dalam Hilyah al-Auliya, 1/167) Status Hadis Hadis ini sangat panjang, isinya tanya jawab antara Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah kenabian dan kitab-kitab di masa silam. Namun hadis ini palsu, di sanadnya ada perawi pendusta. Al-Haitsami mengomentari hadis ini, في سنده إبراهيم بن هشام بن يحيى الغساني ، قال أبو حاتم وغيره: كذاب Dalam sanadnya ada Ibrahim bin Hisyam al-Ghassani. Kata Abu Hatim dan yang lainnya, ‘Dia pendusta.’ Karena statusnya hadis palsu, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Ulul Albab, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Hukum Menabung Dalam Islam, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal Islam, Doa Bulan Dzulhijjah, Bolehkah Shalat Gerhana Dilakukan Sendiri Visited 268 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid

Jumlah kitab yang Allah Turunkan

Jumlah kitab yang Allah Turunkan Benarkah jumlah kitab yang Allah turunkan juumlahnya ratusan? Lalu kitab itu dimana saja? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kewajiban bagia setiap muslim adalah mengimani secara global semua kitab yang Allah turunkan kepada para nabi dan rasul-Nya. Allah ajarkan prinsip ini dalam al-Quran, آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِه “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya.” (QS. al-Baqarah: 285) Allah juga berfirman, وَقُلْ آمَنْتُ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنْ كِتَاب “dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah” (QS. as-Syura: 15) Yang dimaksud mengimani secara global adalah kita meyakini keberadaan kitab-kitab yang telah Allah turunkan kepada para utusan-Nya dan meyakini kebenaran berita maupun ajaran yang ada di dalamnya. Sementara mengimani kitab-kitab langit secara lebih terperinci, seperti al-Quran, taurat, injil, atau suhuf-suhuf yang diturunkan kepada sebagian nabi. Seperti yang Allah firmankan, نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقاً لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَأَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْأِنْجِيلَ “Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil.” (QS. Ali Imran: 3) Allah juga berfirman, menceritakan suhuf Ibrahim dan Musa, إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى* صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 18-19) Sementara mengenai jumlahnya, apakah sampai ratusan kitab dan apa saja namanya, selama kita tidak memiliki dalil shahih tentang itu, maka sikap yang benar adalah diserahkan kepada ilmu Allah. Terdapat sebuah hadis dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berapa jumlah kitab yang telah Allah turunkan?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مِائَةُ كِتَابٍ وَأَرْبَعَةُ كُتُبٍ أُنْزِلَ عَلَى شِيثٍ خَمْسُونَ صَحِيفَةً وَأُنْزِلَ عَلَى أَخْنُوخَ ثَلَاثُونَ صَحِيفَةً وَأُنْزِلَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَشَرُ صَحَائِفَ وَأُنْزِلَ عَلَى مُوسَى قَبْلَ التَّوْرَاةِ عَشَرُ صَحَائِفَ وَأُنْزِلَ التَّوْرَاةُ والإنجيل والزبور والقرآن Ada 104 kitab. Yang diturunkan kepada Nabi Syits 50 Suhuf, diturunkan kepada Nabi Ukhnukh (Idris) 30 Suhuf, yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim 10 Suhuf, yang diturunkan kepada Nabi Musa sebelum taurat 10 Suhuf. Allah juga menurunkan Taurat, Injil, dan al-Qur’an. (HR. Ibnu Hibban 361, Abu Nua’im dalam Hilyah al-Auliya, 1/167) Status Hadis Hadis ini sangat panjang, isinya tanya jawab antara Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah kenabian dan kitab-kitab di masa silam. Namun hadis ini palsu, di sanadnya ada perawi pendusta. Al-Haitsami mengomentari hadis ini, في سنده إبراهيم بن هشام بن يحيى الغساني ، قال أبو حاتم وغيره: كذاب Dalam sanadnya ada Ibrahim bin Hisyam al-Ghassani. Kata Abu Hatim dan yang lainnya, ‘Dia pendusta.’ Karena statusnya hadis palsu, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Ulul Albab, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Hukum Menabung Dalam Islam, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal Islam, Doa Bulan Dzulhijjah, Bolehkah Shalat Gerhana Dilakukan Sendiri Visited 268 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid
Jumlah kitab yang Allah Turunkan Benarkah jumlah kitab yang Allah turunkan juumlahnya ratusan? Lalu kitab itu dimana saja? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kewajiban bagia setiap muslim adalah mengimani secara global semua kitab yang Allah turunkan kepada para nabi dan rasul-Nya. Allah ajarkan prinsip ini dalam al-Quran, آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِه “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya.” (QS. al-Baqarah: 285) Allah juga berfirman, وَقُلْ آمَنْتُ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنْ كِتَاب “dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah” (QS. as-Syura: 15) Yang dimaksud mengimani secara global adalah kita meyakini keberadaan kitab-kitab yang telah Allah turunkan kepada para utusan-Nya dan meyakini kebenaran berita maupun ajaran yang ada di dalamnya. Sementara mengimani kitab-kitab langit secara lebih terperinci, seperti al-Quran, taurat, injil, atau suhuf-suhuf yang diturunkan kepada sebagian nabi. Seperti yang Allah firmankan, نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقاً لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَأَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْأِنْجِيلَ “Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil.” (QS. Ali Imran: 3) Allah juga berfirman, menceritakan suhuf Ibrahim dan Musa, إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى* صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 18-19) Sementara mengenai jumlahnya, apakah sampai ratusan kitab dan apa saja namanya, selama kita tidak memiliki dalil shahih tentang itu, maka sikap yang benar adalah diserahkan kepada ilmu Allah. Terdapat sebuah hadis dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berapa jumlah kitab yang telah Allah turunkan?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مِائَةُ كِتَابٍ وَأَرْبَعَةُ كُتُبٍ أُنْزِلَ عَلَى شِيثٍ خَمْسُونَ صَحِيفَةً وَأُنْزِلَ عَلَى أَخْنُوخَ ثَلَاثُونَ صَحِيفَةً وَأُنْزِلَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَشَرُ صَحَائِفَ وَأُنْزِلَ عَلَى مُوسَى قَبْلَ التَّوْرَاةِ عَشَرُ صَحَائِفَ وَأُنْزِلَ التَّوْرَاةُ والإنجيل والزبور والقرآن Ada 104 kitab. Yang diturunkan kepada Nabi Syits 50 Suhuf, diturunkan kepada Nabi Ukhnukh (Idris) 30 Suhuf, yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim 10 Suhuf, yang diturunkan kepada Nabi Musa sebelum taurat 10 Suhuf. Allah juga menurunkan Taurat, Injil, dan al-Qur’an. (HR. Ibnu Hibban 361, Abu Nua’im dalam Hilyah al-Auliya, 1/167) Status Hadis Hadis ini sangat panjang, isinya tanya jawab antara Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah kenabian dan kitab-kitab di masa silam. Namun hadis ini palsu, di sanadnya ada perawi pendusta. Al-Haitsami mengomentari hadis ini, في سنده إبراهيم بن هشام بن يحيى الغساني ، قال أبو حاتم وغيره: كذاب Dalam sanadnya ada Ibrahim bin Hisyam al-Ghassani. Kata Abu Hatim dan yang lainnya, ‘Dia pendusta.’ Karena statusnya hadis palsu, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Ulul Albab, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Hukum Menabung Dalam Islam, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal Islam, Doa Bulan Dzulhijjah, Bolehkah Shalat Gerhana Dilakukan Sendiri Visited 268 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/506410626&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jumlah kitab yang Allah Turunkan Benarkah jumlah kitab yang Allah turunkan juumlahnya ratusan? Lalu kitab itu dimana saja? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kewajiban bagia setiap muslim adalah mengimani secara global semua kitab yang Allah turunkan kepada para nabi dan rasul-Nya. Allah ajarkan prinsip ini dalam al-Quran, آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِه “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya.” (QS. al-Baqarah: 285) Allah juga berfirman, وَقُلْ آمَنْتُ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنْ كِتَاب “dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah” (QS. as-Syura: 15) Yang dimaksud mengimani secara global adalah kita meyakini keberadaan kitab-kitab yang telah Allah turunkan kepada para utusan-Nya dan meyakini kebenaran berita maupun ajaran yang ada di dalamnya. Sementara mengimani kitab-kitab langit secara lebih terperinci, seperti al-Quran, taurat, injil, atau suhuf-suhuf yang diturunkan kepada sebagian nabi. Seperti yang Allah firmankan, نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقاً لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَأَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْأِنْجِيلَ “Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil.” (QS. Ali Imran: 3) Allah juga berfirman, menceritakan suhuf Ibrahim dan Musa, إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى* صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, (yaitu) Kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. al-A’la: 18-19) Sementara mengenai jumlahnya, apakah sampai ratusan kitab dan apa saja namanya, selama kita tidak memiliki dalil shahih tentang itu, maka sikap yang benar adalah diserahkan kepada ilmu Allah. Terdapat sebuah hadis dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berapa jumlah kitab yang telah Allah turunkan?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مِائَةُ كِتَابٍ وَأَرْبَعَةُ كُتُبٍ أُنْزِلَ عَلَى شِيثٍ خَمْسُونَ صَحِيفَةً وَأُنْزِلَ عَلَى أَخْنُوخَ ثَلَاثُونَ صَحِيفَةً وَأُنْزِلَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَشَرُ صَحَائِفَ وَأُنْزِلَ عَلَى مُوسَى قَبْلَ التَّوْرَاةِ عَشَرُ صَحَائِفَ وَأُنْزِلَ التَّوْرَاةُ والإنجيل والزبور والقرآن Ada 104 kitab. Yang diturunkan kepada Nabi Syits 50 Suhuf, diturunkan kepada Nabi Ukhnukh (Idris) 30 Suhuf, yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim 10 Suhuf, yang diturunkan kepada Nabi Musa sebelum taurat 10 Suhuf. Allah juga menurunkan Taurat, Injil, dan al-Qur’an. (HR. Ibnu Hibban 361, Abu Nua’im dalam Hilyah al-Auliya, 1/167) Status Hadis Hadis ini sangat panjang, isinya tanya jawab antara Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah kenabian dan kitab-kitab di masa silam. Namun hadis ini palsu, di sanadnya ada perawi pendusta. Al-Haitsami mengomentari hadis ini, في سنده إبراهيم بن هشام بن يحيى الغساني ، قال أبو حاتم وغيره: كذاب Dalam sanadnya ada Ibrahim bin Hisyam al-Ghassani. Kata Abu Hatim dan yang lainnya, ‘Dia pendusta.’ Karena statusnya hadis palsu, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Ulul Albab, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Hukum Menabung Dalam Islam, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal Islam, Doa Bulan Dzulhijjah, Bolehkah Shalat Gerhana Dilakukan Sendiri Visited 268 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Beasiswa LPDP

Hukum Menerima Beasiswa LPDP Apa hukum beasiswa LPDP? Ada yang mengatakan itu berasal bunga deposito dana abadi APBN. Ada juga yang mengatakan, itu dari pajak rakyat, dst. Kami sendiri ragu mengenai statusnya. Jawab: Jika kita sepakat bahwa dana asal LPDP adalah APBN yang ‘dikembangkan’, maka kita bisa memahami bahwa beasiswa LPDP untuk para pelajar adalah pemberian (athiyah) dari pemerintah kepada rakyat. Pemberian (athiyah) dari pemerintah kepada rakyat memiliki hukum yang berbeda-beda, tergantung sumber harta pemberian itu. Berikut ini kami cantumkan keterangan dari al-Hafidz Ibnu Hajar – ulama ahli hadis bermadzhab Syafii –. Al-Hafidz Ibnu Hajar membuat kesimpulan mengenai hukum menerima pemberian dari pemerintah. Dalam Fathul Bari Penjelasan Sahih Bukhari, وكان بعضهم يقول يحرم قبول العطية من السلطان وبعضهم يقول يكره وهو محمول على ما إذا كانت العطية من السلطان الجائر والكراهة محمولة على الورع وهو المشهور من تصرف السلف والله أعلم Sebagian ulama mengatakan, haram menerima pemberian dari pemerintah. Sebagian mengatakan makruh. Untuk yang mengatakan haram, dipahami pada pemberian dari pemerintah yang dzalim. Sementara untuk yang mengatakan makruh, dipahami sebagai bagian dari sikap wara’. Dan sikap ini sesuatu masyhur bagi muamalahnya para ulama salaf – Allahu a’lam – والتحقيق في المسألة أن من علم كون ماله حلالا فلا ترد عطيته ومن علم كون ماله حراما فتحرم عطيته ومن شك فيه فالاحتياط رده وهو الورع ومن أباحه أخذ بالأصل Kesimpulan dari masalah ini, bahwa siapa yang mengetahui status harta itu adalah harta halal, maka jangan ditolak pemberiannya. Dan siapa yang mengetahui bahwa status harta itu adalah harta haram, maka haram pemberiannya. Dan siapa yang ragu, maka sebagai bentuk kehati-hatian, harta itu dikembalikan. Dan itulah sikap wara’. Sementara orang yang membolehkannya (harta meragukan), dia berpijak kepada hukum asal. (Fathul Bari, 3/338) Maksud kalimat, ‘Sementara orang yang membolehkannya (harta meragukan), dia berpijak kepada hukum asal’ bahwa hukum asalnya harta pemberian itu tidak bercampur dengan sesuatu yang haram. Diceritakan oleh Syaikh Abdurrahman as-Suhaim bahwa Syaikh Ibnu Baz dalam pelajarannya pernah menyampaikan, إذا جاءه مال مِن قريبه أو صديقه ، وهو لا يعلم حقيقته ؛ فَلَه أخذه. أما إن عَلِم أنه مال فلان ، أو أنه ثمن خمر ، أو أنه رِبا ؛ فلا يأخذه Ketika seseorang mendapatkan harta dari kerabat atau teman, dan dia tidak tahu hakekatnya, maka dia boleh menerima harta itu. Namun jika dia tahu, bahwa harta yang diberikan kepadanya adalah harta milik si A atau hasil jualan khamr atau hasil riba, maka dia tidak boleh menerimanya. Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=126836 Apakah Beasiswa LPDP Halal? Ini kembali kepada pertanyaan, dari mana asal dana beasiswa ini. Kami sendiri belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai asal dana beasiswa LPDP. Namun pada prinsipnya, jika anda yakin dana itu berasal dari riba atau sesuatu yang haram lainnya, maka seharusnya dihindari. Dan siapa yang masih ragu, bisa menggunakan acuan seperti yang dinyatakan al-Hafidz Ibnu Hajar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kalimat Talqin, Pengertian Maulid Nabi Menurut Islam, Tulisan Tempat Wudhu Wanita, Surah Yusuf Untuk Ibu Hamil, Abu Jalal, Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu Visited 303 times, 1 visit(s) today Post Views: 354 QRIS donasi Yufid

Hukum Beasiswa LPDP

Hukum Menerima Beasiswa LPDP Apa hukum beasiswa LPDP? Ada yang mengatakan itu berasal bunga deposito dana abadi APBN. Ada juga yang mengatakan, itu dari pajak rakyat, dst. Kami sendiri ragu mengenai statusnya. Jawab: Jika kita sepakat bahwa dana asal LPDP adalah APBN yang ‘dikembangkan’, maka kita bisa memahami bahwa beasiswa LPDP untuk para pelajar adalah pemberian (athiyah) dari pemerintah kepada rakyat. Pemberian (athiyah) dari pemerintah kepada rakyat memiliki hukum yang berbeda-beda, tergantung sumber harta pemberian itu. Berikut ini kami cantumkan keterangan dari al-Hafidz Ibnu Hajar – ulama ahli hadis bermadzhab Syafii –. Al-Hafidz Ibnu Hajar membuat kesimpulan mengenai hukum menerima pemberian dari pemerintah. Dalam Fathul Bari Penjelasan Sahih Bukhari, وكان بعضهم يقول يحرم قبول العطية من السلطان وبعضهم يقول يكره وهو محمول على ما إذا كانت العطية من السلطان الجائر والكراهة محمولة على الورع وهو المشهور من تصرف السلف والله أعلم Sebagian ulama mengatakan, haram menerima pemberian dari pemerintah. Sebagian mengatakan makruh. Untuk yang mengatakan haram, dipahami pada pemberian dari pemerintah yang dzalim. Sementara untuk yang mengatakan makruh, dipahami sebagai bagian dari sikap wara’. Dan sikap ini sesuatu masyhur bagi muamalahnya para ulama salaf – Allahu a’lam – والتحقيق في المسألة أن من علم كون ماله حلالا فلا ترد عطيته ومن علم كون ماله حراما فتحرم عطيته ومن شك فيه فالاحتياط رده وهو الورع ومن أباحه أخذ بالأصل Kesimpulan dari masalah ini, bahwa siapa yang mengetahui status harta itu adalah harta halal, maka jangan ditolak pemberiannya. Dan siapa yang mengetahui bahwa status harta itu adalah harta haram, maka haram pemberiannya. Dan siapa yang ragu, maka sebagai bentuk kehati-hatian, harta itu dikembalikan. Dan itulah sikap wara’. Sementara orang yang membolehkannya (harta meragukan), dia berpijak kepada hukum asal. (Fathul Bari, 3/338) Maksud kalimat, ‘Sementara orang yang membolehkannya (harta meragukan), dia berpijak kepada hukum asal’ bahwa hukum asalnya harta pemberian itu tidak bercampur dengan sesuatu yang haram. Diceritakan oleh Syaikh Abdurrahman as-Suhaim bahwa Syaikh Ibnu Baz dalam pelajarannya pernah menyampaikan, إذا جاءه مال مِن قريبه أو صديقه ، وهو لا يعلم حقيقته ؛ فَلَه أخذه. أما إن عَلِم أنه مال فلان ، أو أنه ثمن خمر ، أو أنه رِبا ؛ فلا يأخذه Ketika seseorang mendapatkan harta dari kerabat atau teman, dan dia tidak tahu hakekatnya, maka dia boleh menerima harta itu. Namun jika dia tahu, bahwa harta yang diberikan kepadanya adalah harta milik si A atau hasil jualan khamr atau hasil riba, maka dia tidak boleh menerimanya. Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=126836 Apakah Beasiswa LPDP Halal? Ini kembali kepada pertanyaan, dari mana asal dana beasiswa ini. Kami sendiri belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai asal dana beasiswa LPDP. Namun pada prinsipnya, jika anda yakin dana itu berasal dari riba atau sesuatu yang haram lainnya, maka seharusnya dihindari. Dan siapa yang masih ragu, bisa menggunakan acuan seperti yang dinyatakan al-Hafidz Ibnu Hajar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kalimat Talqin, Pengertian Maulid Nabi Menurut Islam, Tulisan Tempat Wudhu Wanita, Surah Yusuf Untuk Ibu Hamil, Abu Jalal, Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu Visited 303 times, 1 visit(s) today Post Views: 354 QRIS donasi Yufid
Hukum Menerima Beasiswa LPDP Apa hukum beasiswa LPDP? Ada yang mengatakan itu berasal bunga deposito dana abadi APBN. Ada juga yang mengatakan, itu dari pajak rakyat, dst. Kami sendiri ragu mengenai statusnya. Jawab: Jika kita sepakat bahwa dana asal LPDP adalah APBN yang ‘dikembangkan’, maka kita bisa memahami bahwa beasiswa LPDP untuk para pelajar adalah pemberian (athiyah) dari pemerintah kepada rakyat. Pemberian (athiyah) dari pemerintah kepada rakyat memiliki hukum yang berbeda-beda, tergantung sumber harta pemberian itu. Berikut ini kami cantumkan keterangan dari al-Hafidz Ibnu Hajar – ulama ahli hadis bermadzhab Syafii –. Al-Hafidz Ibnu Hajar membuat kesimpulan mengenai hukum menerima pemberian dari pemerintah. Dalam Fathul Bari Penjelasan Sahih Bukhari, وكان بعضهم يقول يحرم قبول العطية من السلطان وبعضهم يقول يكره وهو محمول على ما إذا كانت العطية من السلطان الجائر والكراهة محمولة على الورع وهو المشهور من تصرف السلف والله أعلم Sebagian ulama mengatakan, haram menerima pemberian dari pemerintah. Sebagian mengatakan makruh. Untuk yang mengatakan haram, dipahami pada pemberian dari pemerintah yang dzalim. Sementara untuk yang mengatakan makruh, dipahami sebagai bagian dari sikap wara’. Dan sikap ini sesuatu masyhur bagi muamalahnya para ulama salaf – Allahu a’lam – والتحقيق في المسألة أن من علم كون ماله حلالا فلا ترد عطيته ومن علم كون ماله حراما فتحرم عطيته ومن شك فيه فالاحتياط رده وهو الورع ومن أباحه أخذ بالأصل Kesimpulan dari masalah ini, bahwa siapa yang mengetahui status harta itu adalah harta halal, maka jangan ditolak pemberiannya. Dan siapa yang mengetahui bahwa status harta itu adalah harta haram, maka haram pemberiannya. Dan siapa yang ragu, maka sebagai bentuk kehati-hatian, harta itu dikembalikan. Dan itulah sikap wara’. Sementara orang yang membolehkannya (harta meragukan), dia berpijak kepada hukum asal. (Fathul Bari, 3/338) Maksud kalimat, ‘Sementara orang yang membolehkannya (harta meragukan), dia berpijak kepada hukum asal’ bahwa hukum asalnya harta pemberian itu tidak bercampur dengan sesuatu yang haram. Diceritakan oleh Syaikh Abdurrahman as-Suhaim bahwa Syaikh Ibnu Baz dalam pelajarannya pernah menyampaikan, إذا جاءه مال مِن قريبه أو صديقه ، وهو لا يعلم حقيقته ؛ فَلَه أخذه. أما إن عَلِم أنه مال فلان ، أو أنه ثمن خمر ، أو أنه رِبا ؛ فلا يأخذه Ketika seseorang mendapatkan harta dari kerabat atau teman, dan dia tidak tahu hakekatnya, maka dia boleh menerima harta itu. Namun jika dia tahu, bahwa harta yang diberikan kepadanya adalah harta milik si A atau hasil jualan khamr atau hasil riba, maka dia tidak boleh menerimanya. Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=126836 Apakah Beasiswa LPDP Halal? Ini kembali kepada pertanyaan, dari mana asal dana beasiswa ini. Kami sendiri belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai asal dana beasiswa LPDP. Namun pada prinsipnya, jika anda yakin dana itu berasal dari riba atau sesuatu yang haram lainnya, maka seharusnya dihindari. Dan siapa yang masih ragu, bisa menggunakan acuan seperti yang dinyatakan al-Hafidz Ibnu Hajar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kalimat Talqin, Pengertian Maulid Nabi Menurut Islam, Tulisan Tempat Wudhu Wanita, Surah Yusuf Untuk Ibu Hamil, Abu Jalal, Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu Visited 303 times, 1 visit(s) today Post Views: 354 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/506410554&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Menerima Beasiswa LPDP Apa hukum beasiswa LPDP? Ada yang mengatakan itu berasal bunga deposito dana abadi APBN. Ada juga yang mengatakan, itu dari pajak rakyat, dst. Kami sendiri ragu mengenai statusnya. Jawab: Jika kita sepakat bahwa dana asal LPDP adalah APBN yang ‘dikembangkan’, maka kita bisa memahami bahwa beasiswa LPDP untuk para pelajar adalah pemberian (athiyah) dari pemerintah kepada rakyat. Pemberian (athiyah) dari pemerintah kepada rakyat memiliki hukum yang berbeda-beda, tergantung sumber harta pemberian itu. Berikut ini kami cantumkan keterangan dari al-Hafidz Ibnu Hajar – ulama ahli hadis bermadzhab Syafii –. Al-Hafidz Ibnu Hajar membuat kesimpulan mengenai hukum menerima pemberian dari pemerintah. Dalam Fathul Bari Penjelasan Sahih Bukhari, وكان بعضهم يقول يحرم قبول العطية من السلطان وبعضهم يقول يكره وهو محمول على ما إذا كانت العطية من السلطان الجائر والكراهة محمولة على الورع وهو المشهور من تصرف السلف والله أعلم Sebagian ulama mengatakan, haram menerima pemberian dari pemerintah. Sebagian mengatakan makruh. Untuk yang mengatakan haram, dipahami pada pemberian dari pemerintah yang dzalim. Sementara untuk yang mengatakan makruh, dipahami sebagai bagian dari sikap wara’. Dan sikap ini sesuatu masyhur bagi muamalahnya para ulama salaf – Allahu a’lam – والتحقيق في المسألة أن من علم كون ماله حلالا فلا ترد عطيته ومن علم كون ماله حراما فتحرم عطيته ومن شك فيه فالاحتياط رده وهو الورع ومن أباحه أخذ بالأصل Kesimpulan dari masalah ini, bahwa siapa yang mengetahui status harta itu adalah harta halal, maka jangan ditolak pemberiannya. Dan siapa yang mengetahui bahwa status harta itu adalah harta haram, maka haram pemberiannya. Dan siapa yang ragu, maka sebagai bentuk kehati-hatian, harta itu dikembalikan. Dan itulah sikap wara’. Sementara orang yang membolehkannya (harta meragukan), dia berpijak kepada hukum asal. (Fathul Bari, 3/338) Maksud kalimat, ‘Sementara orang yang membolehkannya (harta meragukan), dia berpijak kepada hukum asal’ bahwa hukum asalnya harta pemberian itu tidak bercampur dengan sesuatu yang haram. Diceritakan oleh Syaikh Abdurrahman as-Suhaim bahwa Syaikh Ibnu Baz dalam pelajarannya pernah menyampaikan, إذا جاءه مال مِن قريبه أو صديقه ، وهو لا يعلم حقيقته ؛ فَلَه أخذه. أما إن عَلِم أنه مال فلان ، أو أنه ثمن خمر ، أو أنه رِبا ؛ فلا يأخذه Ketika seseorang mendapatkan harta dari kerabat atau teman, dan dia tidak tahu hakekatnya, maka dia boleh menerima harta itu. Namun jika dia tahu, bahwa harta yang diberikan kepadanya adalah harta milik si A atau hasil jualan khamr atau hasil riba, maka dia tidak boleh menerimanya. Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=126836 Apakah Beasiswa LPDP Halal? Ini kembali kepada pertanyaan, dari mana asal dana beasiswa ini. Kami sendiri belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai asal dana beasiswa LPDP. Namun pada prinsipnya, jika anda yakin dana itu berasal dari riba atau sesuatu yang haram lainnya, maka seharusnya dihindari. Dan siapa yang masih ragu, bisa menggunakan acuan seperti yang dinyatakan al-Hafidz Ibnu Hajar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kalimat Talqin, Pengertian Maulid Nabi Menurut Islam, Tulisan Tempat Wudhu Wanita, Surah Yusuf Untuk Ibu Hamil, Abu Jalal, Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu Visited 303 times, 1 visit(s) today Post Views: 354 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next