Artikel Seputar Puasa Asyura yang Perlu Anda Tahu

Puasa Asyura yang Perlu Kita Tahu Memasuki tahun baru hijriyah tentu tidak lepas dengan bulan pertama Muharram. Didalam bulan Muharram ada sebuah amalan yang banyak dilakukan kaum muslimin yaitu Puasa Asyura. Karena sangat istimewanya peristiwa ini, tentu saja mereka membutuhkan informasi-informasi shahih seputar puasa Asyura. Begitu spesialnya hari Asyura, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk berpuasa sunnah. Dari Ibnu Abbbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, مَا رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ، إِلاَّ هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ. يَعْنِى شَهْرَ رَمَضَانَ Saya belum pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perhatian terhadap puasa di satu hari yang beliau istimewakan, melebihi hari asyura, dan puasa di bulan ini, yaitu Ramadhan. (HR. Ahmad 3539 & Bukhari 2006) Baik, pembaca yang budiman berikut ini artikel-artikel seputar Puasa Asyura: 1. Sejarah Puasa Asyura Ternyata perintah puasa Asyura mempunyai periode sejarah. Sebelumnya puasa Asyura dilakukan oleh kaum musyrikin mekah, dan Nabipun ikut berpuasa. Kemudian ketika beliau dan kaum muslimin hijrah ke Madinah, Nabipun mendapati kaum Yahudi berpuasa, dan pada waktu itu puasa asyura hukumnya wajib sebelum adanya perintah puasa Ramadhan.  Kemudian turun perintah wajibnya puasa Ramadhan, maka puasa Asyura menjadi sunnah (anjuran). Lalu ketika menjelang akhir hayat Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Artikel lebih lengkap bisa Anda baca:Sejarah Puasa Asyura Bulan Muharram 2. Tingkatan Puasa Asyura dan Hukum Puasa Pada Tanggal 9, 10, 11 Muharram Beberapa ulama menjelaskan cara puasa sunnah dibulan Muharram. Ibnul Qayyim rahimahullah berpendapat bahwasanya diperintahkan puasa pada tanggal 9, 10, 11 Muharram. Namun sebagian ulama mengingkari hukum puasa pada tanggal 11 muharram, sehingga yang ulama lainnya hanya membolehkan puasa pada Tasu’a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram). Lalu bagaimanakah pendapat yang tepat dalam masalah ini? Baca:Tiga Tingkatan Puasa Asyura 3. Adakah Nabi Memerintahkan Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura? Pembaca budiman, sebagian masyarakat melakukan amalan ini karena termotivasi oleh sebuah riwayat dalam kitab tanbihul ghafilin: من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat. Namun dalam kenyataannya riwayat tersebut palsu, bahkan sebagian ulama hadis mengatakan ada perawi yang tertuduh berdusta. Simak artikel lengkapnya di: Benarkah Nabi Memerintahkan Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura? 4. Hari Asyura dan Tragedi Karbala Bertepatan pada tanggal 10 Muharram cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Husein radhiallahu ‘anhu, syahid di Karbala. Setelah meninggalnya beliau, muncul kelompok sesat yaitu Syiah dan Nashibah. Bahkan sejarah meninggalnya Husein radhiallahu ‘anhu dipelintir oleh kaum syiah, sehingga kaum muslimin tertipu dengan propagannya. Dan artikel ini wajib Anda baca untuk mengetahui sejarah Tragedi Karbala yang shahih: Tragedi Karbala di Hari Asyura 5. Sedih Tidak Bisa Puasa Asyura Karena Sedang Haid Setiap muslimah yang taat beragama tentu akan bersedih ketika dia tidak mampu beribadah karena terhalang kodratnya. Siklus datang bulan, yang terkadang tidak bisa dikendalikan. Namun tahukah anda, sejatinya di sana ada amal hati yang memberi peluang bagi muslimah untuk mendulang pahala. Amal itu adalah ridha terhadap ketetapan Allah. Ketika anda merasa sedih karena terhalang untuk bisa menjalani ibadah bersama yang lain, kemudian anda bersabar dan ridha terhadap apa yang Allah tetapkan, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal anda. Bagaimanakah tinjauan syar’i permasalahan ini? Simak lebih lengkap pada artikel: Wanita Haid, Tetap Dapat Pahala Puasa Asyura Demikian kumpulan artikel seputar puasa Asyura, semoga bermanfaat. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 Gunakan yufid.com mesin pencarian Islam, jangan sampai Anda tersesat di google 📝📝 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Tulisan Arab Insya Allah, Shalat Birrul Walidain, Cara Mengucapkan Ijab Kabul Yang Benar, Cara Menyadarkan Istri Yang Keras Kepala, Doa Awal Tahun Muharam, Cara Memberi Harakat Pada Tulisan Arab Gundul Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 550 QRIS donasi Yufid

Artikel Seputar Puasa Asyura yang Perlu Anda Tahu

Puasa Asyura yang Perlu Kita Tahu Memasuki tahun baru hijriyah tentu tidak lepas dengan bulan pertama Muharram. Didalam bulan Muharram ada sebuah amalan yang banyak dilakukan kaum muslimin yaitu Puasa Asyura. Karena sangat istimewanya peristiwa ini, tentu saja mereka membutuhkan informasi-informasi shahih seputar puasa Asyura. Begitu spesialnya hari Asyura, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk berpuasa sunnah. Dari Ibnu Abbbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, مَا رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ، إِلاَّ هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ. يَعْنِى شَهْرَ رَمَضَانَ Saya belum pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perhatian terhadap puasa di satu hari yang beliau istimewakan, melebihi hari asyura, dan puasa di bulan ini, yaitu Ramadhan. (HR. Ahmad 3539 & Bukhari 2006) Baik, pembaca yang budiman berikut ini artikel-artikel seputar Puasa Asyura: 1. Sejarah Puasa Asyura Ternyata perintah puasa Asyura mempunyai periode sejarah. Sebelumnya puasa Asyura dilakukan oleh kaum musyrikin mekah, dan Nabipun ikut berpuasa. Kemudian ketika beliau dan kaum muslimin hijrah ke Madinah, Nabipun mendapati kaum Yahudi berpuasa, dan pada waktu itu puasa asyura hukumnya wajib sebelum adanya perintah puasa Ramadhan.  Kemudian turun perintah wajibnya puasa Ramadhan, maka puasa Asyura menjadi sunnah (anjuran). Lalu ketika menjelang akhir hayat Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Artikel lebih lengkap bisa Anda baca:Sejarah Puasa Asyura Bulan Muharram 2. Tingkatan Puasa Asyura dan Hukum Puasa Pada Tanggal 9, 10, 11 Muharram Beberapa ulama menjelaskan cara puasa sunnah dibulan Muharram. Ibnul Qayyim rahimahullah berpendapat bahwasanya diperintahkan puasa pada tanggal 9, 10, 11 Muharram. Namun sebagian ulama mengingkari hukum puasa pada tanggal 11 muharram, sehingga yang ulama lainnya hanya membolehkan puasa pada Tasu’a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram). Lalu bagaimanakah pendapat yang tepat dalam masalah ini? Baca:Tiga Tingkatan Puasa Asyura 3. Adakah Nabi Memerintahkan Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura? Pembaca budiman, sebagian masyarakat melakukan amalan ini karena termotivasi oleh sebuah riwayat dalam kitab tanbihul ghafilin: من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat. Namun dalam kenyataannya riwayat tersebut palsu, bahkan sebagian ulama hadis mengatakan ada perawi yang tertuduh berdusta. Simak artikel lengkapnya di: Benarkah Nabi Memerintahkan Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura? 4. Hari Asyura dan Tragedi Karbala Bertepatan pada tanggal 10 Muharram cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Husein radhiallahu ‘anhu, syahid di Karbala. Setelah meninggalnya beliau, muncul kelompok sesat yaitu Syiah dan Nashibah. Bahkan sejarah meninggalnya Husein radhiallahu ‘anhu dipelintir oleh kaum syiah, sehingga kaum muslimin tertipu dengan propagannya. Dan artikel ini wajib Anda baca untuk mengetahui sejarah Tragedi Karbala yang shahih: Tragedi Karbala di Hari Asyura 5. Sedih Tidak Bisa Puasa Asyura Karena Sedang Haid Setiap muslimah yang taat beragama tentu akan bersedih ketika dia tidak mampu beribadah karena terhalang kodratnya. Siklus datang bulan, yang terkadang tidak bisa dikendalikan. Namun tahukah anda, sejatinya di sana ada amal hati yang memberi peluang bagi muslimah untuk mendulang pahala. Amal itu adalah ridha terhadap ketetapan Allah. Ketika anda merasa sedih karena terhalang untuk bisa menjalani ibadah bersama yang lain, kemudian anda bersabar dan ridha terhadap apa yang Allah tetapkan, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal anda. Bagaimanakah tinjauan syar’i permasalahan ini? Simak lebih lengkap pada artikel: Wanita Haid, Tetap Dapat Pahala Puasa Asyura Demikian kumpulan artikel seputar puasa Asyura, semoga bermanfaat. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 Gunakan yufid.com mesin pencarian Islam, jangan sampai Anda tersesat di google 📝📝 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Tulisan Arab Insya Allah, Shalat Birrul Walidain, Cara Mengucapkan Ijab Kabul Yang Benar, Cara Menyadarkan Istri Yang Keras Kepala, Doa Awal Tahun Muharam, Cara Memberi Harakat Pada Tulisan Arab Gundul Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 550 QRIS donasi Yufid
Puasa Asyura yang Perlu Kita Tahu Memasuki tahun baru hijriyah tentu tidak lepas dengan bulan pertama Muharram. Didalam bulan Muharram ada sebuah amalan yang banyak dilakukan kaum muslimin yaitu Puasa Asyura. Karena sangat istimewanya peristiwa ini, tentu saja mereka membutuhkan informasi-informasi shahih seputar puasa Asyura. Begitu spesialnya hari Asyura, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk berpuasa sunnah. Dari Ibnu Abbbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, مَا رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ، إِلاَّ هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ. يَعْنِى شَهْرَ رَمَضَانَ Saya belum pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perhatian terhadap puasa di satu hari yang beliau istimewakan, melebihi hari asyura, dan puasa di bulan ini, yaitu Ramadhan. (HR. Ahmad 3539 & Bukhari 2006) Baik, pembaca yang budiman berikut ini artikel-artikel seputar Puasa Asyura: 1. Sejarah Puasa Asyura Ternyata perintah puasa Asyura mempunyai periode sejarah. Sebelumnya puasa Asyura dilakukan oleh kaum musyrikin mekah, dan Nabipun ikut berpuasa. Kemudian ketika beliau dan kaum muslimin hijrah ke Madinah, Nabipun mendapati kaum Yahudi berpuasa, dan pada waktu itu puasa asyura hukumnya wajib sebelum adanya perintah puasa Ramadhan.  Kemudian turun perintah wajibnya puasa Ramadhan, maka puasa Asyura menjadi sunnah (anjuran). Lalu ketika menjelang akhir hayat Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Artikel lebih lengkap bisa Anda baca:Sejarah Puasa Asyura Bulan Muharram 2. Tingkatan Puasa Asyura dan Hukum Puasa Pada Tanggal 9, 10, 11 Muharram Beberapa ulama menjelaskan cara puasa sunnah dibulan Muharram. Ibnul Qayyim rahimahullah berpendapat bahwasanya diperintahkan puasa pada tanggal 9, 10, 11 Muharram. Namun sebagian ulama mengingkari hukum puasa pada tanggal 11 muharram, sehingga yang ulama lainnya hanya membolehkan puasa pada Tasu’a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram). Lalu bagaimanakah pendapat yang tepat dalam masalah ini? Baca:Tiga Tingkatan Puasa Asyura 3. Adakah Nabi Memerintahkan Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura? Pembaca budiman, sebagian masyarakat melakukan amalan ini karena termotivasi oleh sebuah riwayat dalam kitab tanbihul ghafilin: من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat. Namun dalam kenyataannya riwayat tersebut palsu, bahkan sebagian ulama hadis mengatakan ada perawi yang tertuduh berdusta. Simak artikel lengkapnya di: Benarkah Nabi Memerintahkan Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura? 4. Hari Asyura dan Tragedi Karbala Bertepatan pada tanggal 10 Muharram cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Husein radhiallahu ‘anhu, syahid di Karbala. Setelah meninggalnya beliau, muncul kelompok sesat yaitu Syiah dan Nashibah. Bahkan sejarah meninggalnya Husein radhiallahu ‘anhu dipelintir oleh kaum syiah, sehingga kaum muslimin tertipu dengan propagannya. Dan artikel ini wajib Anda baca untuk mengetahui sejarah Tragedi Karbala yang shahih: Tragedi Karbala di Hari Asyura 5. Sedih Tidak Bisa Puasa Asyura Karena Sedang Haid Setiap muslimah yang taat beragama tentu akan bersedih ketika dia tidak mampu beribadah karena terhalang kodratnya. Siklus datang bulan, yang terkadang tidak bisa dikendalikan. Namun tahukah anda, sejatinya di sana ada amal hati yang memberi peluang bagi muslimah untuk mendulang pahala. Amal itu adalah ridha terhadap ketetapan Allah. Ketika anda merasa sedih karena terhalang untuk bisa menjalani ibadah bersama yang lain, kemudian anda bersabar dan ridha terhadap apa yang Allah tetapkan, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal anda. Bagaimanakah tinjauan syar’i permasalahan ini? Simak lebih lengkap pada artikel: Wanita Haid, Tetap Dapat Pahala Puasa Asyura Demikian kumpulan artikel seputar puasa Asyura, semoga bermanfaat. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 Gunakan yufid.com mesin pencarian Islam, jangan sampai Anda tersesat di google 📝📝 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Tulisan Arab Insya Allah, Shalat Birrul Walidain, Cara Mengucapkan Ijab Kabul Yang Benar, Cara Menyadarkan Istri Yang Keras Kepala, Doa Awal Tahun Muharam, Cara Memberi Harakat Pada Tulisan Arab Gundul Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 550 QRIS donasi Yufid


Puasa Asyura yang Perlu Kita Tahu Memasuki tahun baru hijriyah tentu tidak lepas dengan bulan pertama Muharram. Didalam bulan Muharram ada sebuah amalan yang banyak dilakukan kaum muslimin yaitu Puasa Asyura. Karena sangat istimewanya peristiwa ini, tentu saja mereka membutuhkan informasi-informasi shahih seputar puasa Asyura. Begitu spesialnya hari Asyura, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk berpuasa sunnah. Dari Ibnu Abbbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, مَا رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ، إِلاَّ هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ. يَعْنِى شَهْرَ رَمَضَانَ Saya belum pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perhatian terhadap puasa di satu hari yang beliau istimewakan, melebihi hari asyura, dan puasa di bulan ini, yaitu Ramadhan. (HR. Ahmad 3539 & Bukhari 2006) Baik, pembaca yang budiman berikut ini artikel-artikel seputar Puasa Asyura: 1. Sejarah Puasa Asyura Ternyata perintah puasa Asyura mempunyai periode sejarah. Sebelumnya puasa Asyura dilakukan oleh kaum musyrikin mekah, dan Nabipun ikut berpuasa. Kemudian ketika beliau dan kaum muslimin hijrah ke Madinah, Nabipun mendapati kaum Yahudi berpuasa, dan pada waktu itu puasa asyura hukumnya wajib sebelum adanya perintah puasa Ramadhan.  Kemudian turun perintah wajibnya puasa Ramadhan, maka puasa Asyura menjadi sunnah (anjuran). Lalu ketika menjelang akhir hayat Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Artikel lebih lengkap bisa Anda baca:Sejarah Puasa Asyura Bulan Muharram 2. Tingkatan Puasa Asyura dan Hukum Puasa Pada Tanggal 9, 10, 11 Muharram Beberapa ulama menjelaskan cara puasa sunnah dibulan Muharram. Ibnul Qayyim rahimahullah berpendapat bahwasanya diperintahkan puasa pada tanggal 9, 10, 11 Muharram. Namun sebagian ulama mengingkari hukum puasa pada tanggal 11 muharram, sehingga yang ulama lainnya hanya membolehkan puasa pada Tasu’a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram). Lalu bagaimanakah pendapat yang tepat dalam masalah ini? Baca:Tiga Tingkatan Puasa Asyura 3. Adakah Nabi Memerintahkan Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura? Pembaca budiman, sebagian masyarakat melakukan amalan ini karena termotivasi oleh sebuah riwayat dalam kitab tanbihul ghafilin: من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat. Namun dalam kenyataannya riwayat tersebut palsu, bahkan sebagian ulama hadis mengatakan ada perawi yang tertuduh berdusta. Simak artikel lengkapnya di: Benarkah Nabi Memerintahkan Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura? 4. Hari Asyura dan Tragedi Karbala Bertepatan pada tanggal 10 Muharram cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Husein radhiallahu ‘anhu, syahid di Karbala. Setelah meninggalnya beliau, muncul kelompok sesat yaitu Syiah dan Nashibah. Bahkan sejarah meninggalnya Husein radhiallahu ‘anhu dipelintir oleh kaum syiah, sehingga kaum muslimin tertipu dengan propagannya. Dan artikel ini wajib Anda baca untuk mengetahui sejarah Tragedi Karbala yang shahih: Tragedi Karbala di Hari Asyura 5. Sedih Tidak Bisa Puasa Asyura Karena Sedang Haid Setiap muslimah yang taat beragama tentu akan bersedih ketika dia tidak mampu beribadah karena terhalang kodratnya. Siklus datang bulan, yang terkadang tidak bisa dikendalikan. Namun tahukah anda, sejatinya di sana ada amal hati yang memberi peluang bagi muslimah untuk mendulang pahala. Amal itu adalah ridha terhadap ketetapan Allah. Ketika anda merasa sedih karena terhalang untuk bisa menjalani ibadah bersama yang lain, kemudian anda bersabar dan ridha terhadap apa yang Allah tetapkan, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal anda. Bagaimanakah tinjauan syar’i permasalahan ini? Simak lebih lengkap pada artikel: Wanita Haid, Tetap Dapat Pahala Puasa Asyura Demikian kumpulan artikel seputar puasa Asyura, semoga bermanfaat. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 Gunakan yufid.com mesin pencarian Islam, jangan sampai Anda tersesat di google 📝📝 🌐 https://konsultasisyariah.com/ ✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah 🌐 Twitter: https://twitter.com/Kons_Syariah 📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee 🔍 Tulisan Arab Insya Allah, Shalat Birrul Walidain, Cara Mengucapkan Ijab Kabul Yang Benar, Cara Menyadarkan Istri Yang Keras Kepala, Doa Awal Tahun Muharam, Cara Memberi Harakat Pada Tulisan Arab Gundul Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 550 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Percobaan Akad Nikah, Ternyata Sah

Latihan Akad Nikah, Ternyata Sah Mau tanya mengenai percobaan akad nikah. apakah pernikahan itu sah ketika penghulu mengucapkan “percobaan” di awal pada ijab kabul yang dilakukan antara wali nikah dan pengantin pria? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ Ada 3 hal, seriusnya dianggap serius, main-main-nya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2196, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, main-main dalam akad nikah statusnya sah. Artinya, yang diakui dalam hal ini adalah ucapan lisannya dan bukan kondisi batinnya. Ibnu Qudamah mengatakan, وإذا عقد النكاح هازلا أو تلجئة صح لأن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال‏:‏ ‏(‏‏(‏ ثلاث هزلهن جد‏,‏ وجدهن جد الطلاق والنكاح والرجعة ‏)‏‏)‏ رواه الترمذي وعن الحسن قال‏:‏ قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-‏:‏ ‏(‏‏(‏ من نكح لاعبا‏,‏ أو طلق لاعبا أو أعتق لاعبا جاز ‏)‏‏)‏ وقال عمر أربع جائزات إذا تكلم بهن الطلاق‏,‏ والنكاح والعتاق والنذر وقال على أربع لا لعب فيهن‏:‏ الطلاق‏,‏ والعتاق والنكاح والنذر‏ Jika ada orang yang melakukan akad nikah dengan main-main atau karena terpaksa, status akadnya sah. karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada 3 hal, seriusnya dianggap serius, main-main-nya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” Riwayat Turmudzi. Dan juga diriwayatkan dari al-Hasan, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang nikah main-main, atau menceraikan istrinya main-main, atau membebaskan budaknya main-main, maka itu sah.” Umar mengatakan, “Ada 4 hal yang sah ketika sudah diucapkan: talak, nikah, membebaskan budak, dan nadzar. Dan ada 4 hal yang tidak ada istilah main-main di sana: talak, membebaskan budak, nikah, dan nadzar.” (al-Mughni, 7/428). Karena itu, sekalipun akad nikah dilakukan percobaan, selama memenuhi persyaratan sebagai akad nikah yang sah, dalam arti dilakukan oleh wali, ada saksi.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Merapikan Jenggot, Sunat Perempuan Menurut Islam, Syarat Kambing Untuk Akikah, Lafal Iqamah, Cerita Panas Jin, Jilbab Langsung Tangan Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 299 QRIS donasi Yufid

Percobaan Akad Nikah, Ternyata Sah

Latihan Akad Nikah, Ternyata Sah Mau tanya mengenai percobaan akad nikah. apakah pernikahan itu sah ketika penghulu mengucapkan “percobaan” di awal pada ijab kabul yang dilakukan antara wali nikah dan pengantin pria? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ Ada 3 hal, seriusnya dianggap serius, main-main-nya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2196, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, main-main dalam akad nikah statusnya sah. Artinya, yang diakui dalam hal ini adalah ucapan lisannya dan bukan kondisi batinnya. Ibnu Qudamah mengatakan, وإذا عقد النكاح هازلا أو تلجئة صح لأن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال‏:‏ ‏(‏‏(‏ ثلاث هزلهن جد‏,‏ وجدهن جد الطلاق والنكاح والرجعة ‏)‏‏)‏ رواه الترمذي وعن الحسن قال‏:‏ قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-‏:‏ ‏(‏‏(‏ من نكح لاعبا‏,‏ أو طلق لاعبا أو أعتق لاعبا جاز ‏)‏‏)‏ وقال عمر أربع جائزات إذا تكلم بهن الطلاق‏,‏ والنكاح والعتاق والنذر وقال على أربع لا لعب فيهن‏:‏ الطلاق‏,‏ والعتاق والنكاح والنذر‏ Jika ada orang yang melakukan akad nikah dengan main-main atau karena terpaksa, status akadnya sah. karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada 3 hal, seriusnya dianggap serius, main-main-nya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” Riwayat Turmudzi. Dan juga diriwayatkan dari al-Hasan, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang nikah main-main, atau menceraikan istrinya main-main, atau membebaskan budaknya main-main, maka itu sah.” Umar mengatakan, “Ada 4 hal yang sah ketika sudah diucapkan: talak, nikah, membebaskan budak, dan nadzar. Dan ada 4 hal yang tidak ada istilah main-main di sana: talak, membebaskan budak, nikah, dan nadzar.” (al-Mughni, 7/428). Karena itu, sekalipun akad nikah dilakukan percobaan, selama memenuhi persyaratan sebagai akad nikah yang sah, dalam arti dilakukan oleh wali, ada saksi.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Merapikan Jenggot, Sunat Perempuan Menurut Islam, Syarat Kambing Untuk Akikah, Lafal Iqamah, Cerita Panas Jin, Jilbab Langsung Tangan Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 299 QRIS donasi Yufid
Latihan Akad Nikah, Ternyata Sah Mau tanya mengenai percobaan akad nikah. apakah pernikahan itu sah ketika penghulu mengucapkan “percobaan” di awal pada ijab kabul yang dilakukan antara wali nikah dan pengantin pria? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ Ada 3 hal, seriusnya dianggap serius, main-main-nya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2196, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, main-main dalam akad nikah statusnya sah. Artinya, yang diakui dalam hal ini adalah ucapan lisannya dan bukan kondisi batinnya. Ibnu Qudamah mengatakan, وإذا عقد النكاح هازلا أو تلجئة صح لأن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال‏:‏ ‏(‏‏(‏ ثلاث هزلهن جد‏,‏ وجدهن جد الطلاق والنكاح والرجعة ‏)‏‏)‏ رواه الترمذي وعن الحسن قال‏:‏ قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-‏:‏ ‏(‏‏(‏ من نكح لاعبا‏,‏ أو طلق لاعبا أو أعتق لاعبا جاز ‏)‏‏)‏ وقال عمر أربع جائزات إذا تكلم بهن الطلاق‏,‏ والنكاح والعتاق والنذر وقال على أربع لا لعب فيهن‏:‏ الطلاق‏,‏ والعتاق والنكاح والنذر‏ Jika ada orang yang melakukan akad nikah dengan main-main atau karena terpaksa, status akadnya sah. karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada 3 hal, seriusnya dianggap serius, main-main-nya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” Riwayat Turmudzi. Dan juga diriwayatkan dari al-Hasan, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang nikah main-main, atau menceraikan istrinya main-main, atau membebaskan budaknya main-main, maka itu sah.” Umar mengatakan, “Ada 4 hal yang sah ketika sudah diucapkan: talak, nikah, membebaskan budak, dan nadzar. Dan ada 4 hal yang tidak ada istilah main-main di sana: talak, membebaskan budak, nikah, dan nadzar.” (al-Mughni, 7/428). Karena itu, sekalipun akad nikah dilakukan percobaan, selama memenuhi persyaratan sebagai akad nikah yang sah, dalam arti dilakukan oleh wali, ada saksi.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Merapikan Jenggot, Sunat Perempuan Menurut Islam, Syarat Kambing Untuk Akikah, Lafal Iqamah, Cerita Panas Jin, Jilbab Langsung Tangan Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 299 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/505387557&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Latihan Akad Nikah, Ternyata Sah Mau tanya mengenai percobaan akad nikah. apakah pernikahan itu sah ketika penghulu mengucapkan “percobaan” di awal pada ijab kabul yang dilakukan antara wali nikah dan pengantin pria? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ Ada 3 hal, seriusnya dianggap serius, main-main-nya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2196, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, main-main dalam akad nikah statusnya sah. Artinya, yang diakui dalam hal ini adalah ucapan lisannya dan bukan kondisi batinnya. Ibnu Qudamah mengatakan, وإذا عقد النكاح هازلا أو تلجئة صح لأن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال‏:‏ ‏(‏‏(‏ ثلاث هزلهن جد‏,‏ وجدهن جد الطلاق والنكاح والرجعة ‏)‏‏)‏ رواه الترمذي وعن الحسن قال‏:‏ قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-‏:‏ ‏(‏‏(‏ من نكح لاعبا‏,‏ أو طلق لاعبا أو أعتق لاعبا جاز ‏)‏‏)‏ وقال عمر أربع جائزات إذا تكلم بهن الطلاق‏,‏ والنكاح والعتاق والنذر وقال على أربع لا لعب فيهن‏:‏ الطلاق‏,‏ والعتاق والنكاح والنذر‏ Jika ada orang yang melakukan akad nikah dengan main-main atau karena terpaksa, status akadnya sah. karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada 3 hal, seriusnya dianggap serius, main-main-nya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” Riwayat Turmudzi. Dan juga diriwayatkan dari al-Hasan, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang nikah main-main, atau menceraikan istrinya main-main, atau membebaskan budaknya main-main, maka itu sah.” Umar mengatakan, “Ada 4 hal yang sah ketika sudah diucapkan: talak, nikah, membebaskan budak, dan nadzar. Dan ada 4 hal yang tidak ada istilah main-main di sana: talak, membebaskan budak, nikah, dan nadzar.” (al-Mughni, 7/428). Karena itu, sekalipun akad nikah dilakukan percobaan, selama memenuhi persyaratan sebagai akad nikah yang sah, dalam arti dilakukan oleh wali, ada saksi.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Merapikan Jenggot, Sunat Perempuan Menurut Islam, Syarat Kambing Untuk Akikah, Lafal Iqamah, Cerita Panas Jin, Jilbab Langsung Tangan Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 299 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap Islam

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa hukum menonton acara (channel) televisi yang di dalamnya mempertontonkan manusia yang menggunakan sihir dan penipuan? Apa hukum orang yang mengucapkan, “Lihatlah orang-orang itu agar kita bisa mengetahui metode mereka sehingga kita bisa waspada dari mereka?”Jawaban:Tidak boleh menonton channel televisi yang di dalamnya terdapat sihir, perdukunan dan pelecehan terhadap Islam, karena hal itu akan berpengaruh terhadap orang yang menontonnya. Dan juga, orang yang menontonnya berarti menyetujuinya. Karena seandainya mereka mengingkarinya, mereka tidak akan menontonnya. Kecuali jika orang yang menontonnya itu ingin untuk menghentikan keburukannya dan menggagalkan acara tersebut, maka ini adalah kondisi yang dikecualikan.Adapun orang-orang awam yang tidak memiliki ilmu, juga perempuan dan anak-anak, maka tidak boleh dibiarkan menonton acara-acara kekufuran tersebut. Karena orang yang menontonnya itu seolah-olah duduk langsung bersama mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk-duduk mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)Allah Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya ‘alaihis shalatu was salaam, وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang dzalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am [6]: 68)Jadi, seseorang tidak boleh mengatakan, “Saya orang beriman, tidak akan ada pengaruhnya terhadapku.” Bahkan Engkau bisa jadi tersesat dan dalam bahaya. Janganlah Engkau memuji dirimu sendiri bahwa Engkau tidak akan terpengaruh. Karena keburukan itu akan berpengaruh ke dalam jiwa. Maka tidak boleh menonton acara-acara tersebut kecuali jika dalam kondisi darurat, yaitu mereka yang memiliki ilmu dan wewenang untuk mengetahui (hakikat) konten acara tersebut agar bisa mengingkari dan berusaha untuk membatalkannya dan menyelamatkan kaum muslimin dari keburukannya.***@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 27-28 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Belajar Kitab, Hadist Sahur, Pro Dan Kontra Imunisasi, Hukum Memakai Kalung Bagi Laki Laki, Khasiat Yasin

Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap Islam

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa hukum menonton acara (channel) televisi yang di dalamnya mempertontonkan manusia yang menggunakan sihir dan penipuan? Apa hukum orang yang mengucapkan, “Lihatlah orang-orang itu agar kita bisa mengetahui metode mereka sehingga kita bisa waspada dari mereka?”Jawaban:Tidak boleh menonton channel televisi yang di dalamnya terdapat sihir, perdukunan dan pelecehan terhadap Islam, karena hal itu akan berpengaruh terhadap orang yang menontonnya. Dan juga, orang yang menontonnya berarti menyetujuinya. Karena seandainya mereka mengingkarinya, mereka tidak akan menontonnya. Kecuali jika orang yang menontonnya itu ingin untuk menghentikan keburukannya dan menggagalkan acara tersebut, maka ini adalah kondisi yang dikecualikan.Adapun orang-orang awam yang tidak memiliki ilmu, juga perempuan dan anak-anak, maka tidak boleh dibiarkan menonton acara-acara kekufuran tersebut. Karena orang yang menontonnya itu seolah-olah duduk langsung bersama mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk-duduk mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)Allah Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya ‘alaihis shalatu was salaam, وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang dzalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am [6]: 68)Jadi, seseorang tidak boleh mengatakan, “Saya orang beriman, tidak akan ada pengaruhnya terhadapku.” Bahkan Engkau bisa jadi tersesat dan dalam bahaya. Janganlah Engkau memuji dirimu sendiri bahwa Engkau tidak akan terpengaruh. Karena keburukan itu akan berpengaruh ke dalam jiwa. Maka tidak boleh menonton acara-acara tersebut kecuali jika dalam kondisi darurat, yaitu mereka yang memiliki ilmu dan wewenang untuk mengetahui (hakikat) konten acara tersebut agar bisa mengingkari dan berusaha untuk membatalkannya dan menyelamatkan kaum muslimin dari keburukannya.***@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 27-28 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Belajar Kitab, Hadist Sahur, Pro Dan Kontra Imunisasi, Hukum Memakai Kalung Bagi Laki Laki, Khasiat Yasin
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa hukum menonton acara (channel) televisi yang di dalamnya mempertontonkan manusia yang menggunakan sihir dan penipuan? Apa hukum orang yang mengucapkan, “Lihatlah orang-orang itu agar kita bisa mengetahui metode mereka sehingga kita bisa waspada dari mereka?”Jawaban:Tidak boleh menonton channel televisi yang di dalamnya terdapat sihir, perdukunan dan pelecehan terhadap Islam, karena hal itu akan berpengaruh terhadap orang yang menontonnya. Dan juga, orang yang menontonnya berarti menyetujuinya. Karena seandainya mereka mengingkarinya, mereka tidak akan menontonnya. Kecuali jika orang yang menontonnya itu ingin untuk menghentikan keburukannya dan menggagalkan acara tersebut, maka ini adalah kondisi yang dikecualikan.Adapun orang-orang awam yang tidak memiliki ilmu, juga perempuan dan anak-anak, maka tidak boleh dibiarkan menonton acara-acara kekufuran tersebut. Karena orang yang menontonnya itu seolah-olah duduk langsung bersama mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk-duduk mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)Allah Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya ‘alaihis shalatu was salaam, وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang dzalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am [6]: 68)Jadi, seseorang tidak boleh mengatakan, “Saya orang beriman, tidak akan ada pengaruhnya terhadapku.” Bahkan Engkau bisa jadi tersesat dan dalam bahaya. Janganlah Engkau memuji dirimu sendiri bahwa Engkau tidak akan terpengaruh. Karena keburukan itu akan berpengaruh ke dalam jiwa. Maka tidak boleh menonton acara-acara tersebut kecuali jika dalam kondisi darurat, yaitu mereka yang memiliki ilmu dan wewenang untuk mengetahui (hakikat) konten acara tersebut agar bisa mengingkari dan berusaha untuk membatalkannya dan menyelamatkan kaum muslimin dari keburukannya.***@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 27-28 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Belajar Kitab, Hadist Sahur, Pro Dan Kontra Imunisasi, Hukum Memakai Kalung Bagi Laki Laki, Khasiat Yasin


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa hukum menonton acara (channel) televisi yang di dalamnya mempertontonkan manusia yang menggunakan sihir dan penipuan? Apa hukum orang yang mengucapkan, “Lihatlah orang-orang itu agar kita bisa mengetahui metode mereka sehingga kita bisa waspada dari mereka?”Jawaban:Tidak boleh menonton channel televisi yang di dalamnya terdapat sihir, perdukunan dan pelecehan terhadap Islam, karena hal itu akan berpengaruh terhadap orang yang menontonnya. Dan juga, orang yang menontonnya berarti menyetujuinya. Karena seandainya mereka mengingkarinya, mereka tidak akan menontonnya. Kecuali jika orang yang menontonnya itu ingin untuk menghentikan keburukannya dan menggagalkan acara tersebut, maka ini adalah kondisi yang dikecualikan.Adapun orang-orang awam yang tidak memiliki ilmu, juga perempuan dan anak-anak, maka tidak boleh dibiarkan menonton acara-acara kekufuran tersebut. Karena orang yang menontonnya itu seolah-olah duduk langsung bersama mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk-duduk mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)Allah Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya ‘alaihis shalatu was salaam, وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang dzalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am [6]: 68)Jadi, seseorang tidak boleh mengatakan, “Saya orang beriman, tidak akan ada pengaruhnya terhadapku.” Bahkan Engkau bisa jadi tersesat dan dalam bahaya. Janganlah Engkau memuji dirimu sendiri bahwa Engkau tidak akan terpengaruh. Karena keburukan itu akan berpengaruh ke dalam jiwa. Maka tidak boleh menonton acara-acara tersebut kecuali jika dalam kondisi darurat, yaitu mereka yang memiliki ilmu dan wewenang untuk mengetahui (hakikat) konten acara tersebut agar bisa mengingkari dan berusaha untuk membatalkannya dan menyelamatkan kaum muslimin dari keburukannya.***@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 27-28 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Belajar Kitab, Hadist Sahur, Pro Dan Kontra Imunisasi, Hukum Memakai Kalung Bagi Laki Laki, Khasiat Yasin

Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah membicarakan urusan kenegaraan dan kondisi masyarakat dapat dianggap sebagai ghibah, sampai-sampai seandainya seseorang itu mencela (mencaci) aib dan kejelekan penguasa? (dengan kata lain, apakah ghibah itu hanya dilarang jika yang di-ghibah adalah rakyat atau manusia biasa seperti kita, sedangkan jika kita meng-ghibah penguasa itu diperbolehkan? –pen.)Jawaban:Perbuatan ini termasuk ghibah, bahkan termasuk jenis ghibah yang paling parah (paling jelek). Hal ini karena membicarakan (kesalahan) penguasa dan ulil amri akan menimbulkan suu’dzan (buruk sangka) terhadap penguasa kaum muslimin dan merendahkan kedudukan mereka di hadapan masyarakat. Dan terkadang akan menimbulkan kebencian pada sebagian masyarakat dan (menimbulkan) dendam tersembunyi terhadap ulil amri, sehingga akan terjadi perpecahan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.”Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Maka apakah termasuk dalam nasihat (menginginkan kebaikan) kepada ulil amri ketika Engkau duduk di berbagai forum dan berbicara (tentang kesalahan penguasa, pen.)? Atau Engkau merekam perkataanmu di kaset, atau Engkau berbicara di mimbar-mimbar mencela penguasa dan melecehkan mereka?Perbuatan ini merusak persatuan, dan menyebabkan masyarakat menyimpan dendam terhadap penguasa, sehingga menimbulkan banyak kerusakan, terbaliknya keadaan, mencabut ketaatan (menjadi pemberontak), dan anggapan bahwa ketaatan (terhadap penguasa) itu tidak wajib.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Maka harus ada ketaatan terhadap penguasa, selama mereka tidak memerintahkan untuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Jika Engkau mencela penguasa, membicarakan (aib) mereka, kemudian dampaknya masyarakat meremehkan perintah penguasa dan durhaka kepada penguasa, sehingga akhirnya masyarakat pun keluar dari perintah Allah Ta’ala.***@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 32 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Lafadz Hadits, Nasihat Agama, Keutamaan Berdzikir Setelah Shalat, Hadits Bukhari Muslim Lengkap, Bagaimanakah Bilangan Rakaat Salat Tarawih

Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah membicarakan urusan kenegaraan dan kondisi masyarakat dapat dianggap sebagai ghibah, sampai-sampai seandainya seseorang itu mencela (mencaci) aib dan kejelekan penguasa? (dengan kata lain, apakah ghibah itu hanya dilarang jika yang di-ghibah adalah rakyat atau manusia biasa seperti kita, sedangkan jika kita meng-ghibah penguasa itu diperbolehkan? –pen.)Jawaban:Perbuatan ini termasuk ghibah, bahkan termasuk jenis ghibah yang paling parah (paling jelek). Hal ini karena membicarakan (kesalahan) penguasa dan ulil amri akan menimbulkan suu’dzan (buruk sangka) terhadap penguasa kaum muslimin dan merendahkan kedudukan mereka di hadapan masyarakat. Dan terkadang akan menimbulkan kebencian pada sebagian masyarakat dan (menimbulkan) dendam tersembunyi terhadap ulil amri, sehingga akan terjadi perpecahan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.”Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Maka apakah termasuk dalam nasihat (menginginkan kebaikan) kepada ulil amri ketika Engkau duduk di berbagai forum dan berbicara (tentang kesalahan penguasa, pen.)? Atau Engkau merekam perkataanmu di kaset, atau Engkau berbicara di mimbar-mimbar mencela penguasa dan melecehkan mereka?Perbuatan ini merusak persatuan, dan menyebabkan masyarakat menyimpan dendam terhadap penguasa, sehingga menimbulkan banyak kerusakan, terbaliknya keadaan, mencabut ketaatan (menjadi pemberontak), dan anggapan bahwa ketaatan (terhadap penguasa) itu tidak wajib.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Maka harus ada ketaatan terhadap penguasa, selama mereka tidak memerintahkan untuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Jika Engkau mencela penguasa, membicarakan (aib) mereka, kemudian dampaknya masyarakat meremehkan perintah penguasa dan durhaka kepada penguasa, sehingga akhirnya masyarakat pun keluar dari perintah Allah Ta’ala.***@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 32 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Lafadz Hadits, Nasihat Agama, Keutamaan Berdzikir Setelah Shalat, Hadits Bukhari Muslim Lengkap, Bagaimanakah Bilangan Rakaat Salat Tarawih
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah membicarakan urusan kenegaraan dan kondisi masyarakat dapat dianggap sebagai ghibah, sampai-sampai seandainya seseorang itu mencela (mencaci) aib dan kejelekan penguasa? (dengan kata lain, apakah ghibah itu hanya dilarang jika yang di-ghibah adalah rakyat atau manusia biasa seperti kita, sedangkan jika kita meng-ghibah penguasa itu diperbolehkan? –pen.)Jawaban:Perbuatan ini termasuk ghibah, bahkan termasuk jenis ghibah yang paling parah (paling jelek). Hal ini karena membicarakan (kesalahan) penguasa dan ulil amri akan menimbulkan suu’dzan (buruk sangka) terhadap penguasa kaum muslimin dan merendahkan kedudukan mereka di hadapan masyarakat. Dan terkadang akan menimbulkan kebencian pada sebagian masyarakat dan (menimbulkan) dendam tersembunyi terhadap ulil amri, sehingga akan terjadi perpecahan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.”Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Maka apakah termasuk dalam nasihat (menginginkan kebaikan) kepada ulil amri ketika Engkau duduk di berbagai forum dan berbicara (tentang kesalahan penguasa, pen.)? Atau Engkau merekam perkataanmu di kaset, atau Engkau berbicara di mimbar-mimbar mencela penguasa dan melecehkan mereka?Perbuatan ini merusak persatuan, dan menyebabkan masyarakat menyimpan dendam terhadap penguasa, sehingga menimbulkan banyak kerusakan, terbaliknya keadaan, mencabut ketaatan (menjadi pemberontak), dan anggapan bahwa ketaatan (terhadap penguasa) itu tidak wajib.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Maka harus ada ketaatan terhadap penguasa, selama mereka tidak memerintahkan untuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Jika Engkau mencela penguasa, membicarakan (aib) mereka, kemudian dampaknya masyarakat meremehkan perintah penguasa dan durhaka kepada penguasa, sehingga akhirnya masyarakat pun keluar dari perintah Allah Ta’ala.***@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 32 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Lafadz Hadits, Nasihat Agama, Keutamaan Berdzikir Setelah Shalat, Hadits Bukhari Muslim Lengkap, Bagaimanakah Bilangan Rakaat Salat Tarawih


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah membicarakan urusan kenegaraan dan kondisi masyarakat dapat dianggap sebagai ghibah, sampai-sampai seandainya seseorang itu mencela (mencaci) aib dan kejelekan penguasa? (dengan kata lain, apakah ghibah itu hanya dilarang jika yang di-ghibah adalah rakyat atau manusia biasa seperti kita, sedangkan jika kita meng-ghibah penguasa itu diperbolehkan? –pen.)Jawaban:Perbuatan ini termasuk ghibah, bahkan termasuk jenis ghibah yang paling parah (paling jelek). Hal ini karena membicarakan (kesalahan) penguasa dan ulil amri akan menimbulkan suu’dzan (buruk sangka) terhadap penguasa kaum muslimin dan merendahkan kedudukan mereka di hadapan masyarakat. Dan terkadang akan menimbulkan kebencian pada sebagian masyarakat dan (menimbulkan) dendam tersembunyi terhadap ulil amri, sehingga akan terjadi perpecahan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.”Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Maka apakah termasuk dalam nasihat (menginginkan kebaikan) kepada ulil amri ketika Engkau duduk di berbagai forum dan berbicara (tentang kesalahan penguasa, pen.)? Atau Engkau merekam perkataanmu di kaset, atau Engkau berbicara di mimbar-mimbar mencela penguasa dan melecehkan mereka?Perbuatan ini merusak persatuan, dan menyebabkan masyarakat menyimpan dendam terhadap penguasa, sehingga menimbulkan banyak kerusakan, terbaliknya keadaan, mencabut ketaatan (menjadi pemberontak), dan anggapan bahwa ketaatan (terhadap penguasa) itu tidak wajib.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Maka harus ada ketaatan terhadap penguasa, selama mereka tidak memerintahkan untuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Jika Engkau mencela penguasa, membicarakan (aib) mereka, kemudian dampaknya masyarakat meremehkan perintah penguasa dan durhaka kepada penguasa, sehingga akhirnya masyarakat pun keluar dari perintah Allah Ta’ala.***@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 32 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Lafadz Hadits, Nasihat Agama, Keutamaan Berdzikir Setelah Shalat, Hadits Bukhari Muslim Lengkap, Bagaimanakah Bilangan Rakaat Salat Tarawih

Memilih Teman Pergaulan saat Kuliah

Seseorang sangat butuh lingkungan dan pergaulan yang baik agar dapat senantiasa istiqamah dalam melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, serta menjauhkan diri dari kedurhakaan dan maksiat kepada-Nya. Lebih-lebih lagi ketika sedang kuliah, terutama di kota-kota besar, dengan pergaulan di zaman ini yang semakin mengkhawatirkan dan memprihatinkan kita.Apalagi jika orang tersebut juga berusaha untuk tetap konsisten mempelajari dan mengamalkan ilmu agama ketika sedang kuliah. Sehingga di antara faktor penting yang turut berperan untuk membantu kita semangat dan konsisten dalam menuntut ilmu syar’i adalah memilih teman dan lingkungan pergaulan yang baik. Dalam pepatah Arab dikatakan,ﺍﻟﺼَّﺎﺣِﺐُ ﺳَﺎﺣِﺐٌ“Sahabat itu bisa mempengaruhi (menarik).” (Lihat Silsilah Ash-Shahihah, 7: 652) Memilih tempat tinggal (kos atau kontrakan) sangatlah penting saat kuliah. Jika kita tinggal bersama dengan sahabat yang sama-sama memiliki komitmen untuk melaksanakan ajaran agama dan menuntut ilmu syar’i, maka insyaa Allah, kita pun akan mengikuti mereka. Ketika kita dalam masa-masa kurang semangat, ada sahabat yang mengingatkan. Ketika kita malas mengikuti kajian, ada sahabat yang selalu mengajak dan memotivasi.Memilih tempat kos atau kontrakan juga membantu kita untuk melaksanakan ajaran agama dengan baik. Misalnya, bersama-sama ke masjid saat waktu shalat tiba. Atau larangan memasukkan teman perempuan yang bukan mahram, larangan merokok, pacaran, larangan memperdengarkan musik, dan sebagainya. Apalagi jika teman-teman kita tersebut sudah lebih dulu menekuni ilmu agama, maka mereka pun akan berusaha membimbing dan mengarahkan kita.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan perumpamaan tentang pergaulan dengan orang shalih dan pergaulan dengan orang berakhlak buruk. Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ، وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ، كَحَامِلِ الْمِسْكِ، وَنَافِخِ الْكِيرِ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً“Hanyalah perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk itu ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi bisa jadi akan memberimu minyak wangi atau Engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) akan mengenai (membakar) pakaianmu. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau asap yang tidak sedap.” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)Berdasarkan perumpamaan di atas, jika kita tidak hati-hati dalam memilih sahabat, kita akan terjatuh dalam pergaulan yang merusak. Cepat atau lambat, kita akan terseret dalam pola atau gaya hidup mereka yang jauh dari agama. Oleh karena itu, segeralah meninggalkan lingkungan yang buruk, dan carilah lingkungan pengganti yang lebih baik.Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,“Penyakit menular yang membinasakan orang-orang yang mendekatinya adalah (penyakit) maksiat. Barangsiapa yang mendekat, bergaul dan terus-menerus bermaksiat, dia akan binasa. Demikian pula ahli maksiat dan orang-orang yang menganggap baik, menghias-hiasi dan mengajak kepada maksiat, mereka adalah setan dari jenis manusia. Mereka itu lebih berbahaya dibandingkan setan dari kalangan jin. Sebagian ulama salaf berkata, ‘Jika Engkau memohon perlindungan kepada Allah dari setan jin, dia akan pergi. Adapun setan manusia, dia akan terus-menerus bersamamu hingga menjerumuskanmu ke dalam maksiat.’” (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 148)Kemudian beliau mengutip sebuah hadits, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan Tirmidzi no. 2378. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah kalian bersahabat kecuali dengan orang beriman. Dan janganlah (ikut) memakan makananmu, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832, At-Tirmidzi no. 2395 dan Ahmad no. 11337, hadits hasan)Menjadikan orang yang berakhlak buruk atau bermoral bejat, hanya akan berbuah penyesalan di hari kiamat nanti. Allah Ta’ala berfirman,وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا؛ يَا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا؛ لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata, ‘Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul.’ Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrabku. Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an ketika Al-Qur’an itu telah datang kepadaku. Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqan [25]: 27-29)Menyadari hal ini, saat ini banyak bermunculan wisma-wisma Islami sebagai hunian yang nyaman untuk mahasiswa. Kos-kosan bukanlah hanya sebagai tempat istirahat melepas lelah selesai kuliah. Akan tetapi, kos-kosan adalah “sekolah ke dua” yang ikut menempa agama kita. Ada program hafalan Al-Qur’an dan hadits, program bahasa Arab, program kajian keislaman, dan program bermanfaat lainnya yang dikelola oleh pemilik wisma. Selain itu, orang tua pun merasa lebih aman dan nyaman ketika anaknya tinggal di wisma seperti ini, dibandingkan jika tinggal di kos-kosan yang tanpa pengawasan.***@Sint-Jobskade 718 NL, 14 Syawwal 1439/ 28 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kalimat Tahmid, Hadist Kudsi, Apakah Definisi Dari Jilbab, Dalil Syahadat, Air Mutlak Adalah

Memilih Teman Pergaulan saat Kuliah

Seseorang sangat butuh lingkungan dan pergaulan yang baik agar dapat senantiasa istiqamah dalam melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, serta menjauhkan diri dari kedurhakaan dan maksiat kepada-Nya. Lebih-lebih lagi ketika sedang kuliah, terutama di kota-kota besar, dengan pergaulan di zaman ini yang semakin mengkhawatirkan dan memprihatinkan kita.Apalagi jika orang tersebut juga berusaha untuk tetap konsisten mempelajari dan mengamalkan ilmu agama ketika sedang kuliah. Sehingga di antara faktor penting yang turut berperan untuk membantu kita semangat dan konsisten dalam menuntut ilmu syar’i adalah memilih teman dan lingkungan pergaulan yang baik. Dalam pepatah Arab dikatakan,ﺍﻟﺼَّﺎﺣِﺐُ ﺳَﺎﺣِﺐٌ“Sahabat itu bisa mempengaruhi (menarik).” (Lihat Silsilah Ash-Shahihah, 7: 652) Memilih tempat tinggal (kos atau kontrakan) sangatlah penting saat kuliah. Jika kita tinggal bersama dengan sahabat yang sama-sama memiliki komitmen untuk melaksanakan ajaran agama dan menuntut ilmu syar’i, maka insyaa Allah, kita pun akan mengikuti mereka. Ketika kita dalam masa-masa kurang semangat, ada sahabat yang mengingatkan. Ketika kita malas mengikuti kajian, ada sahabat yang selalu mengajak dan memotivasi.Memilih tempat kos atau kontrakan juga membantu kita untuk melaksanakan ajaran agama dengan baik. Misalnya, bersama-sama ke masjid saat waktu shalat tiba. Atau larangan memasukkan teman perempuan yang bukan mahram, larangan merokok, pacaran, larangan memperdengarkan musik, dan sebagainya. Apalagi jika teman-teman kita tersebut sudah lebih dulu menekuni ilmu agama, maka mereka pun akan berusaha membimbing dan mengarahkan kita.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan perumpamaan tentang pergaulan dengan orang shalih dan pergaulan dengan orang berakhlak buruk. Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ، وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ، كَحَامِلِ الْمِسْكِ، وَنَافِخِ الْكِيرِ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً“Hanyalah perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk itu ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi bisa jadi akan memberimu minyak wangi atau Engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) akan mengenai (membakar) pakaianmu. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau asap yang tidak sedap.” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)Berdasarkan perumpamaan di atas, jika kita tidak hati-hati dalam memilih sahabat, kita akan terjatuh dalam pergaulan yang merusak. Cepat atau lambat, kita akan terseret dalam pola atau gaya hidup mereka yang jauh dari agama. Oleh karena itu, segeralah meninggalkan lingkungan yang buruk, dan carilah lingkungan pengganti yang lebih baik.Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,“Penyakit menular yang membinasakan orang-orang yang mendekatinya adalah (penyakit) maksiat. Barangsiapa yang mendekat, bergaul dan terus-menerus bermaksiat, dia akan binasa. Demikian pula ahli maksiat dan orang-orang yang menganggap baik, menghias-hiasi dan mengajak kepada maksiat, mereka adalah setan dari jenis manusia. Mereka itu lebih berbahaya dibandingkan setan dari kalangan jin. Sebagian ulama salaf berkata, ‘Jika Engkau memohon perlindungan kepada Allah dari setan jin, dia akan pergi. Adapun setan manusia, dia akan terus-menerus bersamamu hingga menjerumuskanmu ke dalam maksiat.’” (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 148)Kemudian beliau mengutip sebuah hadits, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan Tirmidzi no. 2378. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah kalian bersahabat kecuali dengan orang beriman. Dan janganlah (ikut) memakan makananmu, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832, At-Tirmidzi no. 2395 dan Ahmad no. 11337, hadits hasan)Menjadikan orang yang berakhlak buruk atau bermoral bejat, hanya akan berbuah penyesalan di hari kiamat nanti. Allah Ta’ala berfirman,وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا؛ يَا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا؛ لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata, ‘Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul.’ Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrabku. Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an ketika Al-Qur’an itu telah datang kepadaku. Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqan [25]: 27-29)Menyadari hal ini, saat ini banyak bermunculan wisma-wisma Islami sebagai hunian yang nyaman untuk mahasiswa. Kos-kosan bukanlah hanya sebagai tempat istirahat melepas lelah selesai kuliah. Akan tetapi, kos-kosan adalah “sekolah ke dua” yang ikut menempa agama kita. Ada program hafalan Al-Qur’an dan hadits, program bahasa Arab, program kajian keislaman, dan program bermanfaat lainnya yang dikelola oleh pemilik wisma. Selain itu, orang tua pun merasa lebih aman dan nyaman ketika anaknya tinggal di wisma seperti ini, dibandingkan jika tinggal di kos-kosan yang tanpa pengawasan.***@Sint-Jobskade 718 NL, 14 Syawwal 1439/ 28 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kalimat Tahmid, Hadist Kudsi, Apakah Definisi Dari Jilbab, Dalil Syahadat, Air Mutlak Adalah
Seseorang sangat butuh lingkungan dan pergaulan yang baik agar dapat senantiasa istiqamah dalam melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, serta menjauhkan diri dari kedurhakaan dan maksiat kepada-Nya. Lebih-lebih lagi ketika sedang kuliah, terutama di kota-kota besar, dengan pergaulan di zaman ini yang semakin mengkhawatirkan dan memprihatinkan kita.Apalagi jika orang tersebut juga berusaha untuk tetap konsisten mempelajari dan mengamalkan ilmu agama ketika sedang kuliah. Sehingga di antara faktor penting yang turut berperan untuk membantu kita semangat dan konsisten dalam menuntut ilmu syar’i adalah memilih teman dan lingkungan pergaulan yang baik. Dalam pepatah Arab dikatakan,ﺍﻟﺼَّﺎﺣِﺐُ ﺳَﺎﺣِﺐٌ“Sahabat itu bisa mempengaruhi (menarik).” (Lihat Silsilah Ash-Shahihah, 7: 652) Memilih tempat tinggal (kos atau kontrakan) sangatlah penting saat kuliah. Jika kita tinggal bersama dengan sahabat yang sama-sama memiliki komitmen untuk melaksanakan ajaran agama dan menuntut ilmu syar’i, maka insyaa Allah, kita pun akan mengikuti mereka. Ketika kita dalam masa-masa kurang semangat, ada sahabat yang mengingatkan. Ketika kita malas mengikuti kajian, ada sahabat yang selalu mengajak dan memotivasi.Memilih tempat kos atau kontrakan juga membantu kita untuk melaksanakan ajaran agama dengan baik. Misalnya, bersama-sama ke masjid saat waktu shalat tiba. Atau larangan memasukkan teman perempuan yang bukan mahram, larangan merokok, pacaran, larangan memperdengarkan musik, dan sebagainya. Apalagi jika teman-teman kita tersebut sudah lebih dulu menekuni ilmu agama, maka mereka pun akan berusaha membimbing dan mengarahkan kita.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan perumpamaan tentang pergaulan dengan orang shalih dan pergaulan dengan orang berakhlak buruk. Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ، وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ، كَحَامِلِ الْمِسْكِ، وَنَافِخِ الْكِيرِ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً“Hanyalah perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk itu ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi bisa jadi akan memberimu minyak wangi atau Engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) akan mengenai (membakar) pakaianmu. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau asap yang tidak sedap.” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)Berdasarkan perumpamaan di atas, jika kita tidak hati-hati dalam memilih sahabat, kita akan terjatuh dalam pergaulan yang merusak. Cepat atau lambat, kita akan terseret dalam pola atau gaya hidup mereka yang jauh dari agama. Oleh karena itu, segeralah meninggalkan lingkungan yang buruk, dan carilah lingkungan pengganti yang lebih baik.Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,“Penyakit menular yang membinasakan orang-orang yang mendekatinya adalah (penyakit) maksiat. Barangsiapa yang mendekat, bergaul dan terus-menerus bermaksiat, dia akan binasa. Demikian pula ahli maksiat dan orang-orang yang menganggap baik, menghias-hiasi dan mengajak kepada maksiat, mereka adalah setan dari jenis manusia. Mereka itu lebih berbahaya dibandingkan setan dari kalangan jin. Sebagian ulama salaf berkata, ‘Jika Engkau memohon perlindungan kepada Allah dari setan jin, dia akan pergi. Adapun setan manusia, dia akan terus-menerus bersamamu hingga menjerumuskanmu ke dalam maksiat.’” (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 148)Kemudian beliau mengutip sebuah hadits, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan Tirmidzi no. 2378. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah kalian bersahabat kecuali dengan orang beriman. Dan janganlah (ikut) memakan makananmu, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832, At-Tirmidzi no. 2395 dan Ahmad no. 11337, hadits hasan)Menjadikan orang yang berakhlak buruk atau bermoral bejat, hanya akan berbuah penyesalan di hari kiamat nanti. Allah Ta’ala berfirman,وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا؛ يَا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا؛ لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata, ‘Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul.’ Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrabku. Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an ketika Al-Qur’an itu telah datang kepadaku. Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqan [25]: 27-29)Menyadari hal ini, saat ini banyak bermunculan wisma-wisma Islami sebagai hunian yang nyaman untuk mahasiswa. Kos-kosan bukanlah hanya sebagai tempat istirahat melepas lelah selesai kuliah. Akan tetapi, kos-kosan adalah “sekolah ke dua” yang ikut menempa agama kita. Ada program hafalan Al-Qur’an dan hadits, program bahasa Arab, program kajian keislaman, dan program bermanfaat lainnya yang dikelola oleh pemilik wisma. Selain itu, orang tua pun merasa lebih aman dan nyaman ketika anaknya tinggal di wisma seperti ini, dibandingkan jika tinggal di kos-kosan yang tanpa pengawasan.***@Sint-Jobskade 718 NL, 14 Syawwal 1439/ 28 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kalimat Tahmid, Hadist Kudsi, Apakah Definisi Dari Jilbab, Dalil Syahadat, Air Mutlak Adalah


Seseorang sangat butuh lingkungan dan pergaulan yang baik agar dapat senantiasa istiqamah dalam melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, serta menjauhkan diri dari kedurhakaan dan maksiat kepada-Nya. Lebih-lebih lagi ketika sedang kuliah, terutama di kota-kota besar, dengan pergaulan di zaman ini yang semakin mengkhawatirkan dan memprihatinkan kita.Apalagi jika orang tersebut juga berusaha untuk tetap konsisten mempelajari dan mengamalkan ilmu agama ketika sedang kuliah. Sehingga di antara faktor penting yang turut berperan untuk membantu kita semangat dan konsisten dalam menuntut ilmu syar’i adalah memilih teman dan lingkungan pergaulan yang baik. Dalam pepatah Arab dikatakan,ﺍﻟﺼَّﺎﺣِﺐُ ﺳَﺎﺣِﺐٌ“Sahabat itu bisa mempengaruhi (menarik).” (Lihat Silsilah Ash-Shahihah, 7: 652) Memilih tempat tinggal (kos atau kontrakan) sangatlah penting saat kuliah. Jika kita tinggal bersama dengan sahabat yang sama-sama memiliki komitmen untuk melaksanakan ajaran agama dan menuntut ilmu syar’i, maka insyaa Allah, kita pun akan mengikuti mereka. Ketika kita dalam masa-masa kurang semangat, ada sahabat yang mengingatkan. Ketika kita malas mengikuti kajian, ada sahabat yang selalu mengajak dan memotivasi.Memilih tempat kos atau kontrakan juga membantu kita untuk melaksanakan ajaran agama dengan baik. Misalnya, bersama-sama ke masjid saat waktu shalat tiba. Atau larangan memasukkan teman perempuan yang bukan mahram, larangan merokok, pacaran, larangan memperdengarkan musik, dan sebagainya. Apalagi jika teman-teman kita tersebut sudah lebih dulu menekuni ilmu agama, maka mereka pun akan berusaha membimbing dan mengarahkan kita.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan perumpamaan tentang pergaulan dengan orang shalih dan pergaulan dengan orang berakhlak buruk. Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ، وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ، كَحَامِلِ الْمِسْكِ، وَنَافِخِ الْكِيرِ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً“Hanyalah perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk itu ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi bisa jadi akan memberimu minyak wangi atau Engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) akan mengenai (membakar) pakaianmu. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau asap yang tidak sedap.” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)Berdasarkan perumpamaan di atas, jika kita tidak hati-hati dalam memilih sahabat, kita akan terjatuh dalam pergaulan yang merusak. Cepat atau lambat, kita akan terseret dalam pola atau gaya hidup mereka yang jauh dari agama. Oleh karena itu, segeralah meninggalkan lingkungan yang buruk, dan carilah lingkungan pengganti yang lebih baik.Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,“Penyakit menular yang membinasakan orang-orang yang mendekatinya adalah (penyakit) maksiat. Barangsiapa yang mendekat, bergaul dan terus-menerus bermaksiat, dia akan binasa. Demikian pula ahli maksiat dan orang-orang yang menganggap baik, menghias-hiasi dan mengajak kepada maksiat, mereka adalah setan dari jenis manusia. Mereka itu lebih berbahaya dibandingkan setan dari kalangan jin. Sebagian ulama salaf berkata, ‘Jika Engkau memohon perlindungan kepada Allah dari setan jin, dia akan pergi. Adapun setan manusia, dia akan terus-menerus bersamamu hingga menjerumuskanmu ke dalam maksiat.’” (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 148)Kemudian beliau mengutip sebuah hadits, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan Tirmidzi no. 2378. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ“Janganlah kalian bersahabat kecuali dengan orang beriman. Dan janganlah (ikut) memakan makananmu, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832, At-Tirmidzi no. 2395 dan Ahmad no. 11337, hadits hasan)Menjadikan orang yang berakhlak buruk atau bermoral bejat, hanya akan berbuah penyesalan di hari kiamat nanti. Allah Ta’ala berfirman,وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا؛ يَا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا؛ لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata, ‘Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul.’ Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrabku. Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an ketika Al-Qur’an itu telah datang kepadaku. Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqan [25]: 27-29)Menyadari hal ini, saat ini banyak bermunculan wisma-wisma Islami sebagai hunian yang nyaman untuk mahasiswa. Kos-kosan bukanlah hanya sebagai tempat istirahat melepas lelah selesai kuliah. Akan tetapi, kos-kosan adalah “sekolah ke dua” yang ikut menempa agama kita. Ada program hafalan Al-Qur’an dan hadits, program bahasa Arab, program kajian keislaman, dan program bermanfaat lainnya yang dikelola oleh pemilik wisma. Selain itu, orang tua pun merasa lebih aman dan nyaman ketika anaknya tinggal di wisma seperti ini, dibandingkan jika tinggal di kos-kosan yang tanpa pengawasan.***@Sint-Jobskade 718 NL, 14 Syawwal 1439/ 28 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kalimat Tahmid, Hadist Kudsi, Apakah Definisi Dari Jilbab, Dalil Syahadat, Air Mutlak Adalah

Bolehkah Meletakkan Mushaf Al-Qur’an di Bawah Bantal untuk Mengusir Jin?

Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-ImamPertanyaan:Bolehkah meletakkan mushaf (Al-Qur’an) di bawah kepala orang yang terkena gangguan jin ketika tidur untuk mengusir jin (setan)?Jawaban:Hal ini tidak diperbolehkan. Karena hal ini bertentangan (dengan kewajiban untuk) mengagungkan dan mensucikan mushaf. Allah Ta’ala berkata ketika mendeskripsikan Al-Qur’an,فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ ؛ مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ ؛ بِأَيْدِي سَفَرَةٍ ؛ كِرَامٍ بَرَرَةٍ“Di dalam kitab-kitab yang dimuliakan. Yang ditinggikan lagi disucikan. Di tangan para penulis (malaikat). Yang mulia lagi berbakti.” (QS. ‘Abasa [80]: 13-16)Meletakkan di bawah kepala (bantal) bukanlah termasuk memuliakan mushaf Al-Qur’an, tidak pula termasuk meninggikan Al-Qur’an. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengangkat kitab Taurat, sebuah kitab yang sudah mengalami pengubahan dan sudah dihapus (mansukh). Terdapat hadits dari Ibnu ‘Umar, di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sekelompok orang Yahudi,بِالتَّوْرَاةِ“(Datangkanlah) Taurat.”Kemudian Nabi menarik bantal yang sebelumnya dipakai duduk, lalu meletakkan kitab Taurat di atas bantal tersebut. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4449) dengan sanad yang hasan.Jika pemuliaan dalam bentuk seperti ini diberikan kepada Taurat, maka Al-Qur’an tentu lebih berhak lagi.Selain itu, jin tidaklah diusir dengan semata-mata meletakkan mushaf Al-Qur’an di rumah, atau di kantong baju, atau di bawah kepala (bantal). Akan tetapi, jin itu bisa diusir dengan menghadapkan hati sepenuhnya terhadap Al-Qur’an, baik dengan membacanya, berusaha memahaminya (tadabbur), mengamalkannya, menjadikannya sebagai sumber hukum, berdakwah dengannya, dan juga menghadapkan hati dengan mengamalkan dzikir-dzikir yang disyariatkan.***Diselesaikan ba’da ashar, Sint-Jobskade NL, 9 Sya’ban 1439/ 26 April 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]    Diterjemahkan dari: Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 105, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadis Tentang Pertemanan, Penyejuk Hati Penenang Jiwa, Bunyi Bacaan Tasbih, Solat Rowatib, Doa Agar Aib Ditutup Allah

Bolehkah Meletakkan Mushaf Al-Qur’an di Bawah Bantal untuk Mengusir Jin?

Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-ImamPertanyaan:Bolehkah meletakkan mushaf (Al-Qur’an) di bawah kepala orang yang terkena gangguan jin ketika tidur untuk mengusir jin (setan)?Jawaban:Hal ini tidak diperbolehkan. Karena hal ini bertentangan (dengan kewajiban untuk) mengagungkan dan mensucikan mushaf. Allah Ta’ala berkata ketika mendeskripsikan Al-Qur’an,فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ ؛ مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ ؛ بِأَيْدِي سَفَرَةٍ ؛ كِرَامٍ بَرَرَةٍ“Di dalam kitab-kitab yang dimuliakan. Yang ditinggikan lagi disucikan. Di tangan para penulis (malaikat). Yang mulia lagi berbakti.” (QS. ‘Abasa [80]: 13-16)Meletakkan di bawah kepala (bantal) bukanlah termasuk memuliakan mushaf Al-Qur’an, tidak pula termasuk meninggikan Al-Qur’an. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengangkat kitab Taurat, sebuah kitab yang sudah mengalami pengubahan dan sudah dihapus (mansukh). Terdapat hadits dari Ibnu ‘Umar, di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sekelompok orang Yahudi,بِالتَّوْرَاةِ“(Datangkanlah) Taurat.”Kemudian Nabi menarik bantal yang sebelumnya dipakai duduk, lalu meletakkan kitab Taurat di atas bantal tersebut. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4449) dengan sanad yang hasan.Jika pemuliaan dalam bentuk seperti ini diberikan kepada Taurat, maka Al-Qur’an tentu lebih berhak lagi.Selain itu, jin tidaklah diusir dengan semata-mata meletakkan mushaf Al-Qur’an di rumah, atau di kantong baju, atau di bawah kepala (bantal). Akan tetapi, jin itu bisa diusir dengan menghadapkan hati sepenuhnya terhadap Al-Qur’an, baik dengan membacanya, berusaha memahaminya (tadabbur), mengamalkannya, menjadikannya sebagai sumber hukum, berdakwah dengannya, dan juga menghadapkan hati dengan mengamalkan dzikir-dzikir yang disyariatkan.***Diselesaikan ba’da ashar, Sint-Jobskade NL, 9 Sya’ban 1439/ 26 April 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]    Diterjemahkan dari: Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 105, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadis Tentang Pertemanan, Penyejuk Hati Penenang Jiwa, Bunyi Bacaan Tasbih, Solat Rowatib, Doa Agar Aib Ditutup Allah
Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-ImamPertanyaan:Bolehkah meletakkan mushaf (Al-Qur’an) di bawah kepala orang yang terkena gangguan jin ketika tidur untuk mengusir jin (setan)?Jawaban:Hal ini tidak diperbolehkan. Karena hal ini bertentangan (dengan kewajiban untuk) mengagungkan dan mensucikan mushaf. Allah Ta’ala berkata ketika mendeskripsikan Al-Qur’an,فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ ؛ مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ ؛ بِأَيْدِي سَفَرَةٍ ؛ كِرَامٍ بَرَرَةٍ“Di dalam kitab-kitab yang dimuliakan. Yang ditinggikan lagi disucikan. Di tangan para penulis (malaikat). Yang mulia lagi berbakti.” (QS. ‘Abasa [80]: 13-16)Meletakkan di bawah kepala (bantal) bukanlah termasuk memuliakan mushaf Al-Qur’an, tidak pula termasuk meninggikan Al-Qur’an. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengangkat kitab Taurat, sebuah kitab yang sudah mengalami pengubahan dan sudah dihapus (mansukh). Terdapat hadits dari Ibnu ‘Umar, di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sekelompok orang Yahudi,بِالتَّوْرَاةِ“(Datangkanlah) Taurat.”Kemudian Nabi menarik bantal yang sebelumnya dipakai duduk, lalu meletakkan kitab Taurat di atas bantal tersebut. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4449) dengan sanad yang hasan.Jika pemuliaan dalam bentuk seperti ini diberikan kepada Taurat, maka Al-Qur’an tentu lebih berhak lagi.Selain itu, jin tidaklah diusir dengan semata-mata meletakkan mushaf Al-Qur’an di rumah, atau di kantong baju, atau di bawah kepala (bantal). Akan tetapi, jin itu bisa diusir dengan menghadapkan hati sepenuhnya terhadap Al-Qur’an, baik dengan membacanya, berusaha memahaminya (tadabbur), mengamalkannya, menjadikannya sebagai sumber hukum, berdakwah dengannya, dan juga menghadapkan hati dengan mengamalkan dzikir-dzikir yang disyariatkan.***Diselesaikan ba’da ashar, Sint-Jobskade NL, 9 Sya’ban 1439/ 26 April 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]    Diterjemahkan dari: Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 105, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadis Tentang Pertemanan, Penyejuk Hati Penenang Jiwa, Bunyi Bacaan Tasbih, Solat Rowatib, Doa Agar Aib Ditutup Allah


Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-ImamPertanyaan:Bolehkah meletakkan mushaf (Al-Qur’an) di bawah kepala orang yang terkena gangguan jin ketika tidur untuk mengusir jin (setan)?Jawaban:Hal ini tidak diperbolehkan. Karena hal ini bertentangan (dengan kewajiban untuk) mengagungkan dan mensucikan mushaf. Allah Ta’ala berkata ketika mendeskripsikan Al-Qur’an,فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ ؛ مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ ؛ بِأَيْدِي سَفَرَةٍ ؛ كِرَامٍ بَرَرَةٍ“Di dalam kitab-kitab yang dimuliakan. Yang ditinggikan lagi disucikan. Di tangan para penulis (malaikat). Yang mulia lagi berbakti.” (QS. ‘Abasa [80]: 13-16)Meletakkan di bawah kepala (bantal) bukanlah termasuk memuliakan mushaf Al-Qur’an, tidak pula termasuk meninggikan Al-Qur’an. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengangkat kitab Taurat, sebuah kitab yang sudah mengalami pengubahan dan sudah dihapus (mansukh). Terdapat hadits dari Ibnu ‘Umar, di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sekelompok orang Yahudi,بِالتَّوْرَاةِ“(Datangkanlah) Taurat.”Kemudian Nabi menarik bantal yang sebelumnya dipakai duduk, lalu meletakkan kitab Taurat di atas bantal tersebut. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4449) dengan sanad yang hasan.Jika pemuliaan dalam bentuk seperti ini diberikan kepada Taurat, maka Al-Qur’an tentu lebih berhak lagi.Selain itu, jin tidaklah diusir dengan semata-mata meletakkan mushaf Al-Qur’an di rumah, atau di kantong baju, atau di bawah kepala (bantal). Akan tetapi, jin itu bisa diusir dengan menghadapkan hati sepenuhnya terhadap Al-Qur’an, baik dengan membacanya, berusaha memahaminya (tadabbur), mengamalkannya, menjadikannya sebagai sumber hukum, berdakwah dengannya, dan juga menghadapkan hati dengan mengamalkan dzikir-dzikir yang disyariatkan.***Diselesaikan ba’da ashar, Sint-Jobskade NL, 9 Sya’ban 1439/ 26 April 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]    Diterjemahkan dari: Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 105, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadis Tentang Pertemanan, Penyejuk Hati Penenang Jiwa, Bunyi Bacaan Tasbih, Solat Rowatib, Doa Agar Aib Ditutup Allah

Sibukkanlah Dirimu dalam Amal Shalih

Para salaf rahimahumullahu Ta’ala banyak menyampaikan perkataan dan nasihat untuk orang-orang yang tidak menyibukkan dirinya dalam berbagai macam amal ketaatan atau amal ibadah. Juga tidak memiliki perhatian dalam beramal kebaikan.Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,مثل علم لايعمل به كمثل كنز لاينفق منه في سبيل الله عز و جل“Permisalan ilmu (agama) yang tidak diamalkan itu seperti tabungan harta yang tidak dibelanjakan di jalan Allah.” [1]Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang seseorang yang memperbanyak menulis hadits, beliau berkata,“Sepatutnya dia memperbanyak amal dengan hadits sekadar dengan peningkatan (tambahan) hadits yang dia dapatkan.”Kemudian beliau berkata lagi,سبل العلم مثل سبل المال، إن المال إذا ازداد ازدادت زكاته“Jalan (untuk mendapatkan) ilmu itu seperti jalan (untuk mendapatkan) harta. Jika harta bertambah, bertambah pula zakatnya.” [2]Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullah berkata,“Sebagaimana harta itu tidak bermanfaat kecuali dengan dibelanjakan, demikian pula ilmu itu tidaklah bermanfaat kecuali bagi orang yang mengamalkannya, dan memperhatikan kewajibannya. Maka hendaklah seseorang itu memperhatikan dirinya sendiri dan memanfaatkan waktunya. Karena sesungguhnya tempat tinggal kita di dunia hanyalah sebentar, kematian kita sudah dekat dan jalan itu sungguh menakutkan. Mayoritas manusia tertipu dengan dunia dan masalah (nasib di akhirat) adalah masalah yang besar. Adapun yang mengawasi kita adalah Dzat Yang maha melihat, Allah Ta’ala senantiasa mengawasi kita, dan kepada Allah-lah tempat kembali.فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa kebaikan, dia pun akan melihat hasilnya. Dan barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa keburukan, dia pun akan melihat hasilnya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7-8) [3]Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,أنزل القرآن ليعمل به؛ فاتخذ الناس تلاوته عملا“Al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Sedangkan manusia menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai amalnya.”Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan perkataan Hasan Al-Bashri di atas dengan mengatakan, “Maksudnya, sesungguhnya manusia hanya mencukupkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan meninggalkan beramal dengan Al-Qur’an.” [4]Seseorang berkata kepada Ibrahim bin Adham, “Allah Ta’ala berfirman,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan.’ (QS. Ghafir [40]: 60)Apa pendapatmu ketika kami berdoa namun tidak dikabulkan?”Ibrahim pun berkata kepada orang tersebut, “Ini disebabkan oleh lima perkara.”Orang tersebut bertanya, “Apa itu?”Ibrahim bin Adham menjawab, “(1) Engkau mengenal Allah, namun Engkau tidak menunaikan hak Allah (yaitu ibadah, pen.). (2) Engkau membaca Al-Qur’an, namun Engkau tidak mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. (3) Kalian mengatakan, ‘Kami mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam’, namun kalian tinggalkan sunnah-sunnah beliau. (4) Kalian mengatakan, ‘Kami melaknat iblis’, namun kalian justru mentaatinya. (5) Kalian tinggalkan aib-aib (kekurangan) kalian, dan kalian sibuk dengan aib orang lain.” [5]Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Hazim [6] yang mengatakan,رضي الناس اليوم بالعلم و تركوا العمل“Hari ini manusia puas dengan ilmu dan mereka meninggalkan amal.” [7]Malik bin Dinar rahimahullah berkata,“Sesungguhnya seorang hamba jika mencari ilmu untuk mengamalkannya, maka ilmu akan masuk ke dalam hatinya (sehingga membuahkan amal, pen.). Jika dia menuntut ilmu untuk selain tujuan tersebut, maka dia akan semakin bertambah maksiat atau semakin sombong (dengan ilmunya).” [8]Termasuk perkataan yang paling indah dalam masalah ini adalah perkataan Sufyan rahimahullah ketika ditanya, “Dikatakan kepada beliau, manakah yang lebih Engkau cintai, menuntut ilmu ataukah beramal?”Sufyan menjawab,إنما يراد العلم للعمل، فلا تدع طلب العلم للعمل، ولا تدع العمل لطلب العلم“Sesungguhnya ilmu itu hanyalah dimaksudkan untuk diamalkan. Maka janganlah Engkau meninggalkan menuntut ilmu dengan alasan sibuk beramal. Namun janganlah Engkau meninggalkan beramal dengan alasan sibuk menuntut ilmu.” [9]Artinya, dua hal ini (menuntut ilmu dan mengamalkan ilmu), haruslah dilaksanakan secara seimbang.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memudahkan kita untuk mengamalkan ilmu yang telah kita dapatkan. [10][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 12). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[2]     Idem., hal. 148.[3]     Idem., hal. 20.[4]     Talbis Ibliis, hal. 137.[5]     Jami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1220.[6]     Beliau adalah Salamah bin Dinar Al-A’raj, yaitu seorang ahli ibadah yang tsiqah.[7]     Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-‘Ilal (2659).[8]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 31, 32, 33). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[9]     Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 7/12.[10] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 41-45.🔍 Wal Iyadzu Billah Artinya, Hadits Tentang Niat Diriwayatkan Oleh, Apakah Taubat Pezina Diterima Allah, Hadits Arbain Ke 1, Banjir Zaman Nabi Nuh

Sibukkanlah Dirimu dalam Amal Shalih

Para salaf rahimahumullahu Ta’ala banyak menyampaikan perkataan dan nasihat untuk orang-orang yang tidak menyibukkan dirinya dalam berbagai macam amal ketaatan atau amal ibadah. Juga tidak memiliki perhatian dalam beramal kebaikan.Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,مثل علم لايعمل به كمثل كنز لاينفق منه في سبيل الله عز و جل“Permisalan ilmu (agama) yang tidak diamalkan itu seperti tabungan harta yang tidak dibelanjakan di jalan Allah.” [1]Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang seseorang yang memperbanyak menulis hadits, beliau berkata,“Sepatutnya dia memperbanyak amal dengan hadits sekadar dengan peningkatan (tambahan) hadits yang dia dapatkan.”Kemudian beliau berkata lagi,سبل العلم مثل سبل المال، إن المال إذا ازداد ازدادت زكاته“Jalan (untuk mendapatkan) ilmu itu seperti jalan (untuk mendapatkan) harta. Jika harta bertambah, bertambah pula zakatnya.” [2]Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullah berkata,“Sebagaimana harta itu tidak bermanfaat kecuali dengan dibelanjakan, demikian pula ilmu itu tidaklah bermanfaat kecuali bagi orang yang mengamalkannya, dan memperhatikan kewajibannya. Maka hendaklah seseorang itu memperhatikan dirinya sendiri dan memanfaatkan waktunya. Karena sesungguhnya tempat tinggal kita di dunia hanyalah sebentar, kematian kita sudah dekat dan jalan itu sungguh menakutkan. Mayoritas manusia tertipu dengan dunia dan masalah (nasib di akhirat) adalah masalah yang besar. Adapun yang mengawasi kita adalah Dzat Yang maha melihat, Allah Ta’ala senantiasa mengawasi kita, dan kepada Allah-lah tempat kembali.فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa kebaikan, dia pun akan melihat hasilnya. Dan barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa keburukan, dia pun akan melihat hasilnya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7-8) [3]Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,أنزل القرآن ليعمل به؛ فاتخذ الناس تلاوته عملا“Al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Sedangkan manusia menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai amalnya.”Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan perkataan Hasan Al-Bashri di atas dengan mengatakan, “Maksudnya, sesungguhnya manusia hanya mencukupkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan meninggalkan beramal dengan Al-Qur’an.” [4]Seseorang berkata kepada Ibrahim bin Adham, “Allah Ta’ala berfirman,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan.’ (QS. Ghafir [40]: 60)Apa pendapatmu ketika kami berdoa namun tidak dikabulkan?”Ibrahim pun berkata kepada orang tersebut, “Ini disebabkan oleh lima perkara.”Orang tersebut bertanya, “Apa itu?”Ibrahim bin Adham menjawab, “(1) Engkau mengenal Allah, namun Engkau tidak menunaikan hak Allah (yaitu ibadah, pen.). (2) Engkau membaca Al-Qur’an, namun Engkau tidak mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. (3) Kalian mengatakan, ‘Kami mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam’, namun kalian tinggalkan sunnah-sunnah beliau. (4) Kalian mengatakan, ‘Kami melaknat iblis’, namun kalian justru mentaatinya. (5) Kalian tinggalkan aib-aib (kekurangan) kalian, dan kalian sibuk dengan aib orang lain.” [5]Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Hazim [6] yang mengatakan,رضي الناس اليوم بالعلم و تركوا العمل“Hari ini manusia puas dengan ilmu dan mereka meninggalkan amal.” [7]Malik bin Dinar rahimahullah berkata,“Sesungguhnya seorang hamba jika mencari ilmu untuk mengamalkannya, maka ilmu akan masuk ke dalam hatinya (sehingga membuahkan amal, pen.). Jika dia menuntut ilmu untuk selain tujuan tersebut, maka dia akan semakin bertambah maksiat atau semakin sombong (dengan ilmunya).” [8]Termasuk perkataan yang paling indah dalam masalah ini adalah perkataan Sufyan rahimahullah ketika ditanya, “Dikatakan kepada beliau, manakah yang lebih Engkau cintai, menuntut ilmu ataukah beramal?”Sufyan menjawab,إنما يراد العلم للعمل، فلا تدع طلب العلم للعمل، ولا تدع العمل لطلب العلم“Sesungguhnya ilmu itu hanyalah dimaksudkan untuk diamalkan. Maka janganlah Engkau meninggalkan menuntut ilmu dengan alasan sibuk beramal. Namun janganlah Engkau meninggalkan beramal dengan alasan sibuk menuntut ilmu.” [9]Artinya, dua hal ini (menuntut ilmu dan mengamalkan ilmu), haruslah dilaksanakan secara seimbang.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memudahkan kita untuk mengamalkan ilmu yang telah kita dapatkan. [10][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 12). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[2]     Idem., hal. 148.[3]     Idem., hal. 20.[4]     Talbis Ibliis, hal. 137.[5]     Jami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1220.[6]     Beliau adalah Salamah bin Dinar Al-A’raj, yaitu seorang ahli ibadah yang tsiqah.[7]     Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-‘Ilal (2659).[8]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 31, 32, 33). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[9]     Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 7/12.[10] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 41-45.🔍 Wal Iyadzu Billah Artinya, Hadits Tentang Niat Diriwayatkan Oleh, Apakah Taubat Pezina Diterima Allah, Hadits Arbain Ke 1, Banjir Zaman Nabi Nuh
Para salaf rahimahumullahu Ta’ala banyak menyampaikan perkataan dan nasihat untuk orang-orang yang tidak menyibukkan dirinya dalam berbagai macam amal ketaatan atau amal ibadah. Juga tidak memiliki perhatian dalam beramal kebaikan.Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,مثل علم لايعمل به كمثل كنز لاينفق منه في سبيل الله عز و جل“Permisalan ilmu (agama) yang tidak diamalkan itu seperti tabungan harta yang tidak dibelanjakan di jalan Allah.” [1]Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang seseorang yang memperbanyak menulis hadits, beliau berkata,“Sepatutnya dia memperbanyak amal dengan hadits sekadar dengan peningkatan (tambahan) hadits yang dia dapatkan.”Kemudian beliau berkata lagi,سبل العلم مثل سبل المال، إن المال إذا ازداد ازدادت زكاته“Jalan (untuk mendapatkan) ilmu itu seperti jalan (untuk mendapatkan) harta. Jika harta bertambah, bertambah pula zakatnya.” [2]Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullah berkata,“Sebagaimana harta itu tidak bermanfaat kecuali dengan dibelanjakan, demikian pula ilmu itu tidaklah bermanfaat kecuali bagi orang yang mengamalkannya, dan memperhatikan kewajibannya. Maka hendaklah seseorang itu memperhatikan dirinya sendiri dan memanfaatkan waktunya. Karena sesungguhnya tempat tinggal kita di dunia hanyalah sebentar, kematian kita sudah dekat dan jalan itu sungguh menakutkan. Mayoritas manusia tertipu dengan dunia dan masalah (nasib di akhirat) adalah masalah yang besar. Adapun yang mengawasi kita adalah Dzat Yang maha melihat, Allah Ta’ala senantiasa mengawasi kita, dan kepada Allah-lah tempat kembali.فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa kebaikan, dia pun akan melihat hasilnya. Dan barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa keburukan, dia pun akan melihat hasilnya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7-8) [3]Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,أنزل القرآن ليعمل به؛ فاتخذ الناس تلاوته عملا“Al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Sedangkan manusia menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai amalnya.”Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan perkataan Hasan Al-Bashri di atas dengan mengatakan, “Maksudnya, sesungguhnya manusia hanya mencukupkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan meninggalkan beramal dengan Al-Qur’an.” [4]Seseorang berkata kepada Ibrahim bin Adham, “Allah Ta’ala berfirman,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan.’ (QS. Ghafir [40]: 60)Apa pendapatmu ketika kami berdoa namun tidak dikabulkan?”Ibrahim pun berkata kepada orang tersebut, “Ini disebabkan oleh lima perkara.”Orang tersebut bertanya, “Apa itu?”Ibrahim bin Adham menjawab, “(1) Engkau mengenal Allah, namun Engkau tidak menunaikan hak Allah (yaitu ibadah, pen.). (2) Engkau membaca Al-Qur’an, namun Engkau tidak mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. (3) Kalian mengatakan, ‘Kami mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam’, namun kalian tinggalkan sunnah-sunnah beliau. (4) Kalian mengatakan, ‘Kami melaknat iblis’, namun kalian justru mentaatinya. (5) Kalian tinggalkan aib-aib (kekurangan) kalian, dan kalian sibuk dengan aib orang lain.” [5]Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Hazim [6] yang mengatakan,رضي الناس اليوم بالعلم و تركوا العمل“Hari ini manusia puas dengan ilmu dan mereka meninggalkan amal.” [7]Malik bin Dinar rahimahullah berkata,“Sesungguhnya seorang hamba jika mencari ilmu untuk mengamalkannya, maka ilmu akan masuk ke dalam hatinya (sehingga membuahkan amal, pen.). Jika dia menuntut ilmu untuk selain tujuan tersebut, maka dia akan semakin bertambah maksiat atau semakin sombong (dengan ilmunya).” [8]Termasuk perkataan yang paling indah dalam masalah ini adalah perkataan Sufyan rahimahullah ketika ditanya, “Dikatakan kepada beliau, manakah yang lebih Engkau cintai, menuntut ilmu ataukah beramal?”Sufyan menjawab,إنما يراد العلم للعمل، فلا تدع طلب العلم للعمل، ولا تدع العمل لطلب العلم“Sesungguhnya ilmu itu hanyalah dimaksudkan untuk diamalkan. Maka janganlah Engkau meninggalkan menuntut ilmu dengan alasan sibuk beramal. Namun janganlah Engkau meninggalkan beramal dengan alasan sibuk menuntut ilmu.” [9]Artinya, dua hal ini (menuntut ilmu dan mengamalkan ilmu), haruslah dilaksanakan secara seimbang.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memudahkan kita untuk mengamalkan ilmu yang telah kita dapatkan. [10][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 12). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[2]     Idem., hal. 148.[3]     Idem., hal. 20.[4]     Talbis Ibliis, hal. 137.[5]     Jami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1220.[6]     Beliau adalah Salamah bin Dinar Al-A’raj, yaitu seorang ahli ibadah yang tsiqah.[7]     Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-‘Ilal (2659).[8]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 31, 32, 33). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[9]     Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 7/12.[10] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 41-45.🔍 Wal Iyadzu Billah Artinya, Hadits Tentang Niat Diriwayatkan Oleh, Apakah Taubat Pezina Diterima Allah, Hadits Arbain Ke 1, Banjir Zaman Nabi Nuh


Para salaf rahimahumullahu Ta’ala banyak menyampaikan perkataan dan nasihat untuk orang-orang yang tidak menyibukkan dirinya dalam berbagai macam amal ketaatan atau amal ibadah. Juga tidak memiliki perhatian dalam beramal kebaikan.Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,مثل علم لايعمل به كمثل كنز لاينفق منه في سبيل الله عز و جل“Permisalan ilmu (agama) yang tidak diamalkan itu seperti tabungan harta yang tidak dibelanjakan di jalan Allah.” [1]Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang seseorang yang memperbanyak menulis hadits, beliau berkata,“Sepatutnya dia memperbanyak amal dengan hadits sekadar dengan peningkatan (tambahan) hadits yang dia dapatkan.”Kemudian beliau berkata lagi,سبل العلم مثل سبل المال، إن المال إذا ازداد ازدادت زكاته“Jalan (untuk mendapatkan) ilmu itu seperti jalan (untuk mendapatkan) harta. Jika harta bertambah, bertambah pula zakatnya.” [2]Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullah berkata,“Sebagaimana harta itu tidak bermanfaat kecuali dengan dibelanjakan, demikian pula ilmu itu tidaklah bermanfaat kecuali bagi orang yang mengamalkannya, dan memperhatikan kewajibannya. Maka hendaklah seseorang itu memperhatikan dirinya sendiri dan memanfaatkan waktunya. Karena sesungguhnya tempat tinggal kita di dunia hanyalah sebentar, kematian kita sudah dekat dan jalan itu sungguh menakutkan. Mayoritas manusia tertipu dengan dunia dan masalah (nasib di akhirat) adalah masalah yang besar. Adapun yang mengawasi kita adalah Dzat Yang maha melihat, Allah Ta’ala senantiasa mengawasi kita, dan kepada Allah-lah tempat kembali.فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)“Barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa kebaikan, dia pun akan melihat hasilnya. Dan barangsiapa yang beramal seberat semut kecil berupa keburukan, dia pun akan melihat hasilnya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7-8) [3]Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,أنزل القرآن ليعمل به؛ فاتخذ الناس تلاوته عملا“Al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Sedangkan manusia menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai amalnya.”Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan perkataan Hasan Al-Bashri di atas dengan mengatakan, “Maksudnya, sesungguhnya manusia hanya mencukupkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan meninggalkan beramal dengan Al-Qur’an.” [4]Seseorang berkata kepada Ibrahim bin Adham, “Allah Ta’ala berfirman,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan.’ (QS. Ghafir [40]: 60)Apa pendapatmu ketika kami berdoa namun tidak dikabulkan?”Ibrahim pun berkata kepada orang tersebut, “Ini disebabkan oleh lima perkara.”Orang tersebut bertanya, “Apa itu?”Ibrahim bin Adham menjawab, “(1) Engkau mengenal Allah, namun Engkau tidak menunaikan hak Allah (yaitu ibadah, pen.). (2) Engkau membaca Al-Qur’an, namun Engkau tidak mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. (3) Kalian mengatakan, ‘Kami mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam’, namun kalian tinggalkan sunnah-sunnah beliau. (4) Kalian mengatakan, ‘Kami melaknat iblis’, namun kalian justru mentaatinya. (5) Kalian tinggalkan aib-aib (kekurangan) kalian, dan kalian sibuk dengan aib orang lain.” [5]Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Hazim [6] yang mengatakan,رضي الناس اليوم بالعلم و تركوا العمل“Hari ini manusia puas dengan ilmu dan mereka meninggalkan amal.” [7]Malik bin Dinar rahimahullah berkata,“Sesungguhnya seorang hamba jika mencari ilmu untuk mengamalkannya, maka ilmu akan masuk ke dalam hatinya (sehingga membuahkan amal, pen.). Jika dia menuntut ilmu untuk selain tujuan tersebut, maka dia akan semakin bertambah maksiat atau semakin sombong (dengan ilmunya).” [8]Termasuk perkataan yang paling indah dalam masalah ini adalah perkataan Sufyan rahimahullah ketika ditanya, “Dikatakan kepada beliau, manakah yang lebih Engkau cintai, menuntut ilmu ataukah beramal?”Sufyan menjawab,إنما يراد العلم للعمل، فلا تدع طلب العلم للعمل، ولا تدع العمل لطلب العلم“Sesungguhnya ilmu itu hanyalah dimaksudkan untuk diamalkan. Maka janganlah Engkau meninggalkan menuntut ilmu dengan alasan sibuk beramal. Namun janganlah Engkau meninggalkan beramal dengan alasan sibuk menuntut ilmu.” [9]Artinya, dua hal ini (menuntut ilmu dan mengamalkan ilmu), haruslah dilaksanakan secara seimbang.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memudahkan kita untuk mengamalkan ilmu yang telah kita dapatkan. [10][Selesai]***@Bornsesteeg NL 6C1, 17 Ramadhan 1439/ 2 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 12). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[2]     Idem., hal. 148.[3]     Idem., hal. 20.[4]     Talbis Ibliis, hal. 137.[5]     Jami’ Bayaan Al-‘Ilmi, hal. 1220.[6]     Beliau adalah Salamah bin Dinar Al-A’raj, yaitu seorang ahli ibadah yang tsiqah.[7]     Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-‘Ilal (2659).[8]     Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Iqtidha’ (hal. 31, 32, 33). Al-Albani berkata, “Sanadnya mauquf dan tidak masalah.”[9]     Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 7/12.[10] Disarikan dari kitab Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 41-45.🔍 Wal Iyadzu Billah Artinya, Hadits Tentang Niat Diriwayatkan Oleh, Apakah Taubat Pezina Diterima Allah, Hadits Arbain Ke 1, Banjir Zaman Nabi Nuh

Qadha Puasa Asyura karena Haid?

Qadha Puasa Asyura karena Haid? Apakah wanita haid yang tidak bisa puasa Asyura bisa meng-qadha’nya setelah suci? Karena berharap ingin mendapatkan pahala puasa di hari Asyura. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang tidak bisa puasa asyura disebabkan udzur tertentu, tidak perlu meng-qadha’nya. Mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan hal ini. Dan pahala puasa Asyura itu dikaitkan dengan kegiatan puasa di tanggal 10 Muharram saja. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ada orang yang tidak bisa menjalankan puasa Asyura disebabkan haid, apakah dia boleh meng-qadha’nya? Jawaban yang beliau sampaikan, النوافل نوعان : نوع له سبب ، ونوع لا سبب له ، فالذي له سبب يفوت بفوات السبب ولا يُقضى ، مثال ذلك : تحية المسجد ، لو جاء الرجل وجلس ، ثم طال جلوسه ثم أراد أن يأتي بتحية المسجد ، لم تكن تحية للمسجد ، لأنها صلاة ذات سبب ، مربوطة بسبب ، فإذا فات فاتت المشروعية Amalan sunah itu ada 2: [1] Amalan sunah yang memiliki sebab, dan [2] Amalan sunah yang tidak memiliki sebab. Untuk amalan sunah yang memiliki sebab, menjadi hilang kesempatannya dengan hilangnya sebab, dan tidak perlu di-qadha. Contoh, tahiyatul masjid. Ketika ada orang datang lalu duduk lama sekali, kemudian dia ingin melakukan tahiyatul masjid, maka shalatnya tidak terhitung sebagai tahiyatul masjid. Karena tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab, terikat dengan sebab tertentu. Ketika sebabnya hilang, maka tidak disyariatkan melakukannya. Kemudian beliau melanjutkan, ومثل ذلك فيما يظهر يوم عرفة ويوم عاشوراء ، فإذا أخر الإنسان صوم يوم عرفة ويوم عاشوراء بلا عذر ، فلا شك أنه لا يقضي ، ولا ينتفع به لو قضاه ، أي لا ينتفع به على أنه يوم عرفة ويوم عاشوراء . Contoh yang lain – menurut yang kita pahami – adalah puasa hari arafah dan hari Asyura’. Ketika seseorang menunda puasa hari Arafah dan hari Asyura tanpa udzur, kita semua tahu, dia tidak boleh meng-qadha’nya. Dan tidak ada manfaatnya andai dia meng-qadha’nya. Artinya tidak dinilai sebagai puasa hari Arafah atau hari Asyura. Beliau juga mengatakan, وأما إذا مر على الإنسان وهو معذور ، كالمرأة الحائض والنفساء أو المريض ، فالظاهر أيضاً أنه لا يقضي ؛ لأن هذا خص بيوم معين يفوت حكمه بفوات هذا اليوم Sementara ketika ada orang yang memiliki udzur, seperti wanita haid atau nifas atau karena sakit, yang kami pahami, dia juga tidak perlu meng-qadha’. Karena puasa ini khusus dengan hari tertentu, sehingga hukumnya tidak berlaku ketika hari tersebut sudah berlalu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/43). Tetap Memiliki Pahala jika Diiringi dengan Niat Orang yang memiliki rutinitas amal tertentu, kemudian dia tidak bisa mengerjakannya disebabkan udzur, seperti sakit, haid, atau nifas, dan dia berniat untuk tetap menjalankan amal itu andai tidak ada udzur, maka dia tetap mendapatkan pahala sesuai amal yang dia niatkan. Dalam hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Ketika seorang hamba mengalami sakit atau safar, maka dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat.” (HR. Bukhari 2996). al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, قَوْله : ( كُتِبَ لَهُ مِثْل مَا كَانَ يَعْمَل مُقِيمًا صَحِيحًا ) وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فمُنِع مِنْهَا ، وَكَانَتْ نِيَّته ـ لَوْلَا الْمَانِع ـ أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas, “dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat” ini berlaku bagi orang yang memiliki kebiasaan amal soleh, lalu dia terhalangi untuk melakukannya. Sementara niatnya ingin terus mengerjakannya – andai tidak ada penghalang.. (Fathul Bari, 6/136) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Rujuk Setelah Talak 3, Cara Tayamum Sesuai Sunnah, Jaringan Islam Liberal Sesat, Kodok Halal, Lafadz Nabi Muhammad Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid

Qadha Puasa Asyura karena Haid?

Qadha Puasa Asyura karena Haid? Apakah wanita haid yang tidak bisa puasa Asyura bisa meng-qadha’nya setelah suci? Karena berharap ingin mendapatkan pahala puasa di hari Asyura. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang tidak bisa puasa asyura disebabkan udzur tertentu, tidak perlu meng-qadha’nya. Mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan hal ini. Dan pahala puasa Asyura itu dikaitkan dengan kegiatan puasa di tanggal 10 Muharram saja. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ada orang yang tidak bisa menjalankan puasa Asyura disebabkan haid, apakah dia boleh meng-qadha’nya? Jawaban yang beliau sampaikan, النوافل نوعان : نوع له سبب ، ونوع لا سبب له ، فالذي له سبب يفوت بفوات السبب ولا يُقضى ، مثال ذلك : تحية المسجد ، لو جاء الرجل وجلس ، ثم طال جلوسه ثم أراد أن يأتي بتحية المسجد ، لم تكن تحية للمسجد ، لأنها صلاة ذات سبب ، مربوطة بسبب ، فإذا فات فاتت المشروعية Amalan sunah itu ada 2: [1] Amalan sunah yang memiliki sebab, dan [2] Amalan sunah yang tidak memiliki sebab. Untuk amalan sunah yang memiliki sebab, menjadi hilang kesempatannya dengan hilangnya sebab, dan tidak perlu di-qadha. Contoh, tahiyatul masjid. Ketika ada orang datang lalu duduk lama sekali, kemudian dia ingin melakukan tahiyatul masjid, maka shalatnya tidak terhitung sebagai tahiyatul masjid. Karena tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab, terikat dengan sebab tertentu. Ketika sebabnya hilang, maka tidak disyariatkan melakukannya. Kemudian beliau melanjutkan, ومثل ذلك فيما يظهر يوم عرفة ويوم عاشوراء ، فإذا أخر الإنسان صوم يوم عرفة ويوم عاشوراء بلا عذر ، فلا شك أنه لا يقضي ، ولا ينتفع به لو قضاه ، أي لا ينتفع به على أنه يوم عرفة ويوم عاشوراء . Contoh yang lain – menurut yang kita pahami – adalah puasa hari arafah dan hari Asyura’. Ketika seseorang menunda puasa hari Arafah dan hari Asyura tanpa udzur, kita semua tahu, dia tidak boleh meng-qadha’nya. Dan tidak ada manfaatnya andai dia meng-qadha’nya. Artinya tidak dinilai sebagai puasa hari Arafah atau hari Asyura. Beliau juga mengatakan, وأما إذا مر على الإنسان وهو معذور ، كالمرأة الحائض والنفساء أو المريض ، فالظاهر أيضاً أنه لا يقضي ؛ لأن هذا خص بيوم معين يفوت حكمه بفوات هذا اليوم Sementara ketika ada orang yang memiliki udzur, seperti wanita haid atau nifas atau karena sakit, yang kami pahami, dia juga tidak perlu meng-qadha’. Karena puasa ini khusus dengan hari tertentu, sehingga hukumnya tidak berlaku ketika hari tersebut sudah berlalu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/43). Tetap Memiliki Pahala jika Diiringi dengan Niat Orang yang memiliki rutinitas amal tertentu, kemudian dia tidak bisa mengerjakannya disebabkan udzur, seperti sakit, haid, atau nifas, dan dia berniat untuk tetap menjalankan amal itu andai tidak ada udzur, maka dia tetap mendapatkan pahala sesuai amal yang dia niatkan. Dalam hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Ketika seorang hamba mengalami sakit atau safar, maka dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat.” (HR. Bukhari 2996). al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, قَوْله : ( كُتِبَ لَهُ مِثْل مَا كَانَ يَعْمَل مُقِيمًا صَحِيحًا ) وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فمُنِع مِنْهَا ، وَكَانَتْ نِيَّته ـ لَوْلَا الْمَانِع ـ أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas, “dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat” ini berlaku bagi orang yang memiliki kebiasaan amal soleh, lalu dia terhalangi untuk melakukannya. Sementara niatnya ingin terus mengerjakannya – andai tidak ada penghalang.. (Fathul Bari, 6/136) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Rujuk Setelah Talak 3, Cara Tayamum Sesuai Sunnah, Jaringan Islam Liberal Sesat, Kodok Halal, Lafadz Nabi Muhammad Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid
Qadha Puasa Asyura karena Haid? Apakah wanita haid yang tidak bisa puasa Asyura bisa meng-qadha’nya setelah suci? Karena berharap ingin mendapatkan pahala puasa di hari Asyura. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang tidak bisa puasa asyura disebabkan udzur tertentu, tidak perlu meng-qadha’nya. Mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan hal ini. Dan pahala puasa Asyura itu dikaitkan dengan kegiatan puasa di tanggal 10 Muharram saja. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ada orang yang tidak bisa menjalankan puasa Asyura disebabkan haid, apakah dia boleh meng-qadha’nya? Jawaban yang beliau sampaikan, النوافل نوعان : نوع له سبب ، ونوع لا سبب له ، فالذي له سبب يفوت بفوات السبب ولا يُقضى ، مثال ذلك : تحية المسجد ، لو جاء الرجل وجلس ، ثم طال جلوسه ثم أراد أن يأتي بتحية المسجد ، لم تكن تحية للمسجد ، لأنها صلاة ذات سبب ، مربوطة بسبب ، فإذا فات فاتت المشروعية Amalan sunah itu ada 2: [1] Amalan sunah yang memiliki sebab, dan [2] Amalan sunah yang tidak memiliki sebab. Untuk amalan sunah yang memiliki sebab, menjadi hilang kesempatannya dengan hilangnya sebab, dan tidak perlu di-qadha. Contoh, tahiyatul masjid. Ketika ada orang datang lalu duduk lama sekali, kemudian dia ingin melakukan tahiyatul masjid, maka shalatnya tidak terhitung sebagai tahiyatul masjid. Karena tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab, terikat dengan sebab tertentu. Ketika sebabnya hilang, maka tidak disyariatkan melakukannya. Kemudian beliau melanjutkan, ومثل ذلك فيما يظهر يوم عرفة ويوم عاشوراء ، فإذا أخر الإنسان صوم يوم عرفة ويوم عاشوراء بلا عذر ، فلا شك أنه لا يقضي ، ولا ينتفع به لو قضاه ، أي لا ينتفع به على أنه يوم عرفة ويوم عاشوراء . Contoh yang lain – menurut yang kita pahami – adalah puasa hari arafah dan hari Asyura’. Ketika seseorang menunda puasa hari Arafah dan hari Asyura tanpa udzur, kita semua tahu, dia tidak boleh meng-qadha’nya. Dan tidak ada manfaatnya andai dia meng-qadha’nya. Artinya tidak dinilai sebagai puasa hari Arafah atau hari Asyura. Beliau juga mengatakan, وأما إذا مر على الإنسان وهو معذور ، كالمرأة الحائض والنفساء أو المريض ، فالظاهر أيضاً أنه لا يقضي ؛ لأن هذا خص بيوم معين يفوت حكمه بفوات هذا اليوم Sementara ketika ada orang yang memiliki udzur, seperti wanita haid atau nifas atau karena sakit, yang kami pahami, dia juga tidak perlu meng-qadha’. Karena puasa ini khusus dengan hari tertentu, sehingga hukumnya tidak berlaku ketika hari tersebut sudah berlalu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/43). Tetap Memiliki Pahala jika Diiringi dengan Niat Orang yang memiliki rutinitas amal tertentu, kemudian dia tidak bisa mengerjakannya disebabkan udzur, seperti sakit, haid, atau nifas, dan dia berniat untuk tetap menjalankan amal itu andai tidak ada udzur, maka dia tetap mendapatkan pahala sesuai amal yang dia niatkan. Dalam hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Ketika seorang hamba mengalami sakit atau safar, maka dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat.” (HR. Bukhari 2996). al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, قَوْله : ( كُتِبَ لَهُ مِثْل مَا كَانَ يَعْمَل مُقِيمًا صَحِيحًا ) وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فمُنِع مِنْهَا ، وَكَانَتْ نِيَّته ـ لَوْلَا الْمَانِع ـ أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas, “dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat” ini berlaku bagi orang yang memiliki kebiasaan amal soleh, lalu dia terhalangi untuk melakukannya. Sementara niatnya ingin terus mengerjakannya – andai tidak ada penghalang.. (Fathul Bari, 6/136) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Rujuk Setelah Talak 3, Cara Tayamum Sesuai Sunnah, Jaringan Islam Liberal Sesat, Kodok Halal, Lafadz Nabi Muhammad Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/673134602&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Qadha Puasa Asyura karena Haid? Apakah wanita haid yang tidak bisa puasa Asyura bisa meng-qadha’nya setelah suci? Karena berharap ingin mendapatkan pahala puasa di hari Asyura. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang tidak bisa puasa asyura disebabkan udzur tertentu, tidak perlu meng-qadha’nya. Mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan hal ini. Dan pahala puasa Asyura itu dikaitkan dengan kegiatan puasa di tanggal 10 Muharram saja. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ada orang yang tidak bisa menjalankan puasa Asyura disebabkan haid, apakah dia boleh meng-qadha’nya? Jawaban yang beliau sampaikan, النوافل نوعان : نوع له سبب ، ونوع لا سبب له ، فالذي له سبب يفوت بفوات السبب ولا يُقضى ، مثال ذلك : تحية المسجد ، لو جاء الرجل وجلس ، ثم طال جلوسه ثم أراد أن يأتي بتحية المسجد ، لم تكن تحية للمسجد ، لأنها صلاة ذات سبب ، مربوطة بسبب ، فإذا فات فاتت المشروعية Amalan sunah itu ada 2: [1] Amalan sunah yang memiliki sebab, dan [2] Amalan sunah yang tidak memiliki sebab. Untuk amalan sunah yang memiliki sebab, menjadi hilang kesempatannya dengan hilangnya sebab, dan tidak perlu di-qadha. Contoh, tahiyatul masjid. Ketika ada orang datang lalu duduk lama sekali, kemudian dia ingin melakukan tahiyatul masjid, maka shalatnya tidak terhitung sebagai tahiyatul masjid. Karena tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab, terikat dengan sebab tertentu. Ketika sebabnya hilang, maka tidak disyariatkan melakukannya. Kemudian beliau melanjutkan, ومثل ذلك فيما يظهر يوم عرفة ويوم عاشوراء ، فإذا أخر الإنسان صوم يوم عرفة ويوم عاشوراء بلا عذر ، فلا شك أنه لا يقضي ، ولا ينتفع به لو قضاه ، أي لا ينتفع به على أنه يوم عرفة ويوم عاشوراء . Contoh yang lain – menurut yang kita pahami – adalah puasa hari arafah dan hari Asyura’. Ketika seseorang menunda puasa hari Arafah dan hari Asyura tanpa udzur, kita semua tahu, dia tidak boleh meng-qadha’nya. Dan tidak ada manfaatnya andai dia meng-qadha’nya. Artinya tidak dinilai sebagai puasa hari Arafah atau hari Asyura. Beliau juga mengatakan, وأما إذا مر على الإنسان وهو معذور ، كالمرأة الحائض والنفساء أو المريض ، فالظاهر أيضاً أنه لا يقضي ؛ لأن هذا خص بيوم معين يفوت حكمه بفوات هذا اليوم Sementara ketika ada orang yang memiliki udzur, seperti wanita haid atau nifas atau karena sakit, yang kami pahami, dia juga tidak perlu meng-qadha’. Karena puasa ini khusus dengan hari tertentu, sehingga hukumnya tidak berlaku ketika hari tersebut sudah berlalu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/43). Tetap Memiliki Pahala jika Diiringi dengan Niat Orang yang memiliki rutinitas amal tertentu, kemudian dia tidak bisa mengerjakannya disebabkan udzur, seperti sakit, haid, atau nifas, dan dia berniat untuk tetap menjalankan amal itu andai tidak ada udzur, maka dia tetap mendapatkan pahala sesuai amal yang dia niatkan. Dalam hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Ketika seorang hamba mengalami sakit atau safar, maka dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat.” (HR. Bukhari 2996). al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, قَوْله : ( كُتِبَ لَهُ مِثْل مَا كَانَ يَعْمَل مُقِيمًا صَحِيحًا ) وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فمُنِع مِنْهَا ، وَكَانَتْ نِيَّته ـ لَوْلَا الْمَانِع ـ أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas, “dicatat untuknya pahala amalan seperti yang dia kerjakan ketika mukim dan sehat” ini berlaku bagi orang yang memiliki kebiasaan amal soleh, lalu dia terhalangi untuk melakukannya. Sementara niatnya ingin terus mengerjakannya – andai tidak ada penghalang.. (Fathul Bari, 6/136) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Rujuk Setelah Talak 3, Cara Tayamum Sesuai Sunnah, Jaringan Islam Liberal Sesat, Kodok Halal, Lafadz Nabi Muhammad Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sederhana itu Lebih Baik

Download   Sederhana dalam ibadah itu lebih baik.   Hadits #01 عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَيَحْيَى بْنُ جَعْدَةَ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ الرَّسُولِ قَالَ ذَكَرُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَوْلاَةً لِبَنِى عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ إِنَّهَا قَامَتِ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ. قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى» Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409. Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Shahih Al-Musnad menyatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #02 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ قُرَيْشٍ فَكَانَ لاَ يَأْتِيهَا كَانَ يَشْغَلُهُ الصَّوْمُ وَالصَّلاَةُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « صُمْ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَمَا زَالَ بِهِ حَتَّى قَالَ لَهُ « صُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْماً ». وَقَالَ لَهُ « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى كُلِّ شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ خَمْسَ عَشْرَةَ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ سَبْعٍ ». حَتَّى قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ ثَلاَثٍ ». وَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَةً وَلِكُلِّ شِرَةٍ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ شِرَتُهُ إِلَى سُنَّتِى فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ» Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia telah menikahi wanita dari Quraisy, namun ia tidaklah mendatanginya (menyetubuhinya) karena sibuk puasa dan shalat (malam). Lalu ia menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Berpuasalah setiap bulannya selama tiga hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya, “Puasalah sehari dan tidak berpuasa sehari.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata padanya, “Khatamkanlah Al-Qur’an dalam sebulan sekali.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 15 hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 7 hari.” Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khatamkanlah setiap 3 hari.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Ingatlah setiap amalan itu ada masa semangatnya. Siapa yang semangatnya dalam koridor ajaranku, maka ia sungguh beruntung. Namun siapa yang sampai futur (malas) hingga keluar dari ajaranku, maka dialah yang binasa.” (HR. Ahmad, 2:188. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, demikian kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Faedah Hadits   Setiap amalan itu punya masa semangat, punya masa tidak semangat (malas). Biar semangat beramal, jalankanlah amal sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh menyebut amal shalih sendiri selama aman dari riya’. Sederhana dalam amalan itu lebih baik daripada memperbanyak amalan yang tidak ada tuntunan. Para sahabat Nabi semangat dalam menambah ibadah dan ketaatan. Dianjurkan untuk menikah. Diharamkan puasa dahr (puasa terus menerus, tanpa istirahat). Diharamkan shalat semalam penuh. Perkara mubah dan perkara sunnah dapat berubah menjadi haram jika keluar dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dalam ibadah termasuk at-taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah). Tidak mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengantarkan dalam berlebih-lebihan dalam ibadah (sikap ghuluw). Hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah, harus disertai dalil. Tidak boleh tertipu dengan sebagian amalan yang zahirnya baik, padahal menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puasa Daud, sehari puasa sehari tidak dianjurkan dan itu adalah puasa yang paling maksimal, tidak boleh ditambah dengan puasa lainnya yang dirutinkan. Amalan yang tidak ada tuntunan bisa jadi bentuknya adalah ibadah yang ditambah atau meninggalkan sesuatu yang disyariatkan dan diniatkan sebagai ibadah (seperti hidup membujang biar makin khusyu’ dalam beribadah kepada Allah). Mengkhatamkan Al-Qur’an hukumnya sunnah, dan melihat sesuai kemampuan.   Hadits #03 Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari, no. 1968).   Faedah Hadits   Disyari’atkan mempersaudarakan sesama muslim karena Allah. Disunnahkan pula bertandang (berziarah) ke saudara muslim dan bermalam di sana. Bolehnya berbicara dengan wanita non mahram ketika ada hajat. Boleh bertanya perkara yang mengandung maslahat walaupun tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan orang yang bertanya. Sesama muslim hendaklah saling menasehati apalagi ketika melihat saudaranya keliru atau lalai dari ketaatan. Keutamaan shalat sunnah di akhir malam. Disunnahkan bagi istri untuk berhias diri bagi suaminya. Istri memiliki hak yang mesti dijalankan suami yaitu hubungan interaksi yang baik, termasuk pula dalam hal hubungan intim, jatah istri pun mesti diberikan. Bolehnya melarang melakukan perkara sunnah jika sampai terjerumus dalam kekeliruan atau lalai melakukan hal yang wajib. Hadits ini menunjukkan larangan menyusah-nyusahkan (memberatkan) diri dalam ibadah. Bolehnya membatalkan puasa sunnah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan tidak ada kewajiban qadha’ jika puasa tersebut ditinggalkan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin.Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:217-218. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. 4:212.     Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah ibadah malas ibadah

Sederhana itu Lebih Baik

Download   Sederhana dalam ibadah itu lebih baik.   Hadits #01 عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَيَحْيَى بْنُ جَعْدَةَ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ الرَّسُولِ قَالَ ذَكَرُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَوْلاَةً لِبَنِى عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ إِنَّهَا قَامَتِ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ. قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى» Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409. Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Shahih Al-Musnad menyatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #02 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ قُرَيْشٍ فَكَانَ لاَ يَأْتِيهَا كَانَ يَشْغَلُهُ الصَّوْمُ وَالصَّلاَةُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « صُمْ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَمَا زَالَ بِهِ حَتَّى قَالَ لَهُ « صُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْماً ». وَقَالَ لَهُ « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى كُلِّ شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ خَمْسَ عَشْرَةَ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ سَبْعٍ ». حَتَّى قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ ثَلاَثٍ ». وَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَةً وَلِكُلِّ شِرَةٍ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ شِرَتُهُ إِلَى سُنَّتِى فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ» Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia telah menikahi wanita dari Quraisy, namun ia tidaklah mendatanginya (menyetubuhinya) karena sibuk puasa dan shalat (malam). Lalu ia menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Berpuasalah setiap bulannya selama tiga hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya, “Puasalah sehari dan tidak berpuasa sehari.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata padanya, “Khatamkanlah Al-Qur’an dalam sebulan sekali.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 15 hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 7 hari.” Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khatamkanlah setiap 3 hari.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Ingatlah setiap amalan itu ada masa semangatnya. Siapa yang semangatnya dalam koridor ajaranku, maka ia sungguh beruntung. Namun siapa yang sampai futur (malas) hingga keluar dari ajaranku, maka dialah yang binasa.” (HR. Ahmad, 2:188. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, demikian kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Faedah Hadits   Setiap amalan itu punya masa semangat, punya masa tidak semangat (malas). Biar semangat beramal, jalankanlah amal sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh menyebut amal shalih sendiri selama aman dari riya’. Sederhana dalam amalan itu lebih baik daripada memperbanyak amalan yang tidak ada tuntunan. Para sahabat Nabi semangat dalam menambah ibadah dan ketaatan. Dianjurkan untuk menikah. Diharamkan puasa dahr (puasa terus menerus, tanpa istirahat). Diharamkan shalat semalam penuh. Perkara mubah dan perkara sunnah dapat berubah menjadi haram jika keluar dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dalam ibadah termasuk at-taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah). Tidak mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengantarkan dalam berlebih-lebihan dalam ibadah (sikap ghuluw). Hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah, harus disertai dalil. Tidak boleh tertipu dengan sebagian amalan yang zahirnya baik, padahal menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puasa Daud, sehari puasa sehari tidak dianjurkan dan itu adalah puasa yang paling maksimal, tidak boleh ditambah dengan puasa lainnya yang dirutinkan. Amalan yang tidak ada tuntunan bisa jadi bentuknya adalah ibadah yang ditambah atau meninggalkan sesuatu yang disyariatkan dan diniatkan sebagai ibadah (seperti hidup membujang biar makin khusyu’ dalam beribadah kepada Allah). Mengkhatamkan Al-Qur’an hukumnya sunnah, dan melihat sesuai kemampuan.   Hadits #03 Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari, no. 1968).   Faedah Hadits   Disyari’atkan mempersaudarakan sesama muslim karena Allah. Disunnahkan pula bertandang (berziarah) ke saudara muslim dan bermalam di sana. Bolehnya berbicara dengan wanita non mahram ketika ada hajat. Boleh bertanya perkara yang mengandung maslahat walaupun tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan orang yang bertanya. Sesama muslim hendaklah saling menasehati apalagi ketika melihat saudaranya keliru atau lalai dari ketaatan. Keutamaan shalat sunnah di akhir malam. Disunnahkan bagi istri untuk berhias diri bagi suaminya. Istri memiliki hak yang mesti dijalankan suami yaitu hubungan interaksi yang baik, termasuk pula dalam hal hubungan intim, jatah istri pun mesti diberikan. Bolehnya melarang melakukan perkara sunnah jika sampai terjerumus dalam kekeliruan atau lalai melakukan hal yang wajib. Hadits ini menunjukkan larangan menyusah-nyusahkan (memberatkan) diri dalam ibadah. Bolehnya membatalkan puasa sunnah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan tidak ada kewajiban qadha’ jika puasa tersebut ditinggalkan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin.Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:217-218. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. 4:212.     Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah ibadah malas ibadah
Download   Sederhana dalam ibadah itu lebih baik.   Hadits #01 عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَيَحْيَى بْنُ جَعْدَةَ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ الرَّسُولِ قَالَ ذَكَرُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَوْلاَةً لِبَنِى عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ إِنَّهَا قَامَتِ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ. قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى» Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409. Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Shahih Al-Musnad menyatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #02 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ قُرَيْشٍ فَكَانَ لاَ يَأْتِيهَا كَانَ يَشْغَلُهُ الصَّوْمُ وَالصَّلاَةُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « صُمْ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَمَا زَالَ بِهِ حَتَّى قَالَ لَهُ « صُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْماً ». وَقَالَ لَهُ « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى كُلِّ شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ خَمْسَ عَشْرَةَ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ سَبْعٍ ». حَتَّى قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ ثَلاَثٍ ». وَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَةً وَلِكُلِّ شِرَةٍ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ شِرَتُهُ إِلَى سُنَّتِى فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ» Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia telah menikahi wanita dari Quraisy, namun ia tidaklah mendatanginya (menyetubuhinya) karena sibuk puasa dan shalat (malam). Lalu ia menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Berpuasalah setiap bulannya selama tiga hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya, “Puasalah sehari dan tidak berpuasa sehari.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata padanya, “Khatamkanlah Al-Qur’an dalam sebulan sekali.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 15 hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 7 hari.” Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khatamkanlah setiap 3 hari.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Ingatlah setiap amalan itu ada masa semangatnya. Siapa yang semangatnya dalam koridor ajaranku, maka ia sungguh beruntung. Namun siapa yang sampai futur (malas) hingga keluar dari ajaranku, maka dialah yang binasa.” (HR. Ahmad, 2:188. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, demikian kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Faedah Hadits   Setiap amalan itu punya masa semangat, punya masa tidak semangat (malas). Biar semangat beramal, jalankanlah amal sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh menyebut amal shalih sendiri selama aman dari riya’. Sederhana dalam amalan itu lebih baik daripada memperbanyak amalan yang tidak ada tuntunan. Para sahabat Nabi semangat dalam menambah ibadah dan ketaatan. Dianjurkan untuk menikah. Diharamkan puasa dahr (puasa terus menerus, tanpa istirahat). Diharamkan shalat semalam penuh. Perkara mubah dan perkara sunnah dapat berubah menjadi haram jika keluar dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dalam ibadah termasuk at-taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah). Tidak mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengantarkan dalam berlebih-lebihan dalam ibadah (sikap ghuluw). Hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah, harus disertai dalil. Tidak boleh tertipu dengan sebagian amalan yang zahirnya baik, padahal menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puasa Daud, sehari puasa sehari tidak dianjurkan dan itu adalah puasa yang paling maksimal, tidak boleh ditambah dengan puasa lainnya yang dirutinkan. Amalan yang tidak ada tuntunan bisa jadi bentuknya adalah ibadah yang ditambah atau meninggalkan sesuatu yang disyariatkan dan diniatkan sebagai ibadah (seperti hidup membujang biar makin khusyu’ dalam beribadah kepada Allah). Mengkhatamkan Al-Qur’an hukumnya sunnah, dan melihat sesuai kemampuan.   Hadits #03 Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari, no. 1968).   Faedah Hadits   Disyari’atkan mempersaudarakan sesama muslim karena Allah. Disunnahkan pula bertandang (berziarah) ke saudara muslim dan bermalam di sana. Bolehnya berbicara dengan wanita non mahram ketika ada hajat. Boleh bertanya perkara yang mengandung maslahat walaupun tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan orang yang bertanya. Sesama muslim hendaklah saling menasehati apalagi ketika melihat saudaranya keliru atau lalai dari ketaatan. Keutamaan shalat sunnah di akhir malam. Disunnahkan bagi istri untuk berhias diri bagi suaminya. Istri memiliki hak yang mesti dijalankan suami yaitu hubungan interaksi yang baik, termasuk pula dalam hal hubungan intim, jatah istri pun mesti diberikan. Bolehnya melarang melakukan perkara sunnah jika sampai terjerumus dalam kekeliruan atau lalai melakukan hal yang wajib. Hadits ini menunjukkan larangan menyusah-nyusahkan (memberatkan) diri dalam ibadah. Bolehnya membatalkan puasa sunnah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan tidak ada kewajiban qadha’ jika puasa tersebut ditinggalkan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin.Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:217-218. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. 4:212.     Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah ibadah malas ibadah


Download   Sederhana dalam ibadah itu lebih baik.   Hadits #01 عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَيَحْيَى بْنُ جَعْدَةَ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ الرَّسُولِ قَالَ ذَكَرُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَوْلاَةً لِبَنِى عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ إِنَّهَا قَامَتِ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ. قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى» Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409. Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Shahih Al-Musnad menyatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #02 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ قُرَيْشٍ فَكَانَ لاَ يَأْتِيهَا كَانَ يَشْغَلُهُ الصَّوْمُ وَالصَّلاَةُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « صُمْ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَمَا زَالَ بِهِ حَتَّى قَالَ لَهُ « صُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْماً ». وَقَالَ لَهُ « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى كُلِّ شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ خَمْسَ عَشْرَةَ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ سَبْعٍ ». حَتَّى قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ ثَلاَثٍ ». وَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَةً وَلِكُلِّ شِرَةٍ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ شِرَتُهُ إِلَى سُنَّتِى فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ» Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia telah menikahi wanita dari Quraisy, namun ia tidaklah mendatanginya (menyetubuhinya) karena sibuk puasa dan shalat (malam). Lalu ia menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Berpuasalah setiap bulannya selama tiga hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya, “Puasalah sehari dan tidak berpuasa sehari.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata padanya, “Khatamkanlah Al-Qur’an dalam sebulan sekali.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 15 hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al-Qur’an setiap 7 hari.” Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khatamkanlah setiap 3 hari.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Ingatlah setiap amalan itu ada masa semangatnya. Siapa yang semangatnya dalam koridor ajaranku, maka ia sungguh beruntung. Namun siapa yang sampai futur (malas) hingga keluar dari ajaranku, maka dialah yang binasa.” (HR. Ahmad, 2:188. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, demikian kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)   Faedah Hadits   Setiap amalan itu punya masa semangat, punya masa tidak semangat (malas). Biar semangat beramal, jalankanlah amal sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh menyebut amal shalih sendiri selama aman dari riya’. Sederhana dalam amalan itu lebih baik daripada memperbanyak amalan yang tidak ada tuntunan. Para sahabat Nabi semangat dalam menambah ibadah dan ketaatan. Dianjurkan untuk menikah. Diharamkan puasa dahr (puasa terus menerus, tanpa istirahat). Diharamkan shalat semalam penuh. Perkara mubah dan perkara sunnah dapat berubah menjadi haram jika keluar dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dalam ibadah termasuk at-taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah). Tidak mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengantarkan dalam berlebih-lebihan dalam ibadah (sikap ghuluw). Hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah, harus disertai dalil. Tidak boleh tertipu dengan sebagian amalan yang zahirnya baik, padahal menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puasa Daud, sehari puasa sehari tidak dianjurkan dan itu adalah puasa yang paling maksimal, tidak boleh ditambah dengan puasa lainnya yang dirutinkan. Amalan yang tidak ada tuntunan bisa jadi bentuknya adalah ibadah yang ditambah atau meninggalkan sesuatu yang disyariatkan dan diniatkan sebagai ibadah (seperti hidup membujang biar makin khusyu’ dalam beribadah kepada Allah). Mengkhatamkan Al-Qur’an hukumnya sunnah, dan melihat sesuai kemampuan.   Hadits #03 Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ» “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari, no. 1968).   Faedah Hadits   Disyari’atkan mempersaudarakan sesama muslim karena Allah. Disunnahkan pula bertandang (berziarah) ke saudara muslim dan bermalam di sana. Bolehnya berbicara dengan wanita non mahram ketika ada hajat. Boleh bertanya perkara yang mengandung maslahat walaupun tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan orang yang bertanya. Sesama muslim hendaklah saling menasehati apalagi ketika melihat saudaranya keliru atau lalai dari ketaatan. Keutamaan shalat sunnah di akhir malam. Disunnahkan bagi istri untuk berhias diri bagi suaminya. Istri memiliki hak yang mesti dijalankan suami yaitu hubungan interaksi yang baik, termasuk pula dalam hal hubungan intim, jatah istri pun mesti diberikan. Bolehnya melarang melakukan perkara sunnah jika sampai terjerumus dalam kekeliruan atau lalai melakukan hal yang wajib. Hadits ini menunjukkan larangan menyusah-nyusahkan (memberatkan) diri dalam ibadah. Bolehnya membatalkan puasa sunnah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan tidak ada kewajiban qadha’ jika puasa tersebut ditinggalkan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin.Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:217-218. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. 4:212.     Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah ibadah malas ibadah

Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Habasyah

Download   Karena terlalu banyak tekanan dari orang kafir pada para sahabat nabi, akhirnya mereka hijrah ke negeri Habasyah. Ibnu Ishak berkata, “Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang menimpa para sahabatnya dari siksaan, sementara beliau mendapat perlindungan yang cukup dari Allah, kemudian juga dari pamannya Abu Thalib, dan beliau merasa tidak mampu memberikan perlindungan kepada mereka. Pada saat itulah beliau berkata kepada mereka, ‘Seandainya kalian pergi ke negeri Habasyah karena negeri itu dipimpin oleh seorang raja yang tidak satu pun dari rakyatnya yang terzalimi dan bumi itu adalah bumi yang aman. Tinggallah kalian di sana hingga Allah memberikan jalan keluar kepada kalian dari apa yang menimpa kalian.” Di situlah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju bumi Habasyah, menjauh dari fitnah dan mencari perlindungan dari Allah demi agama mereka. Itulah hijrah pertama dalam Islam. Lihat Ibnu Hisyam, As-Sirah An-Nabawiyah, 1:354. Di antara yang berhijrah dari mereka adalah Ustman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu bersama Ruqayyah putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abdurrahman bin Auf, Abu Hudzaifah, Utbah bin Rabiah bersama istrinya Sahlah binti Suhail bin Amr, Az-Zubair bin Awwam, Mush’ab bin ‘Umair, Abu Salamah bin Abdul Asad dan istrinya Ummu Salamah binti Abu Umayyah bin Al-Mughirah, Utsman bin Mazh’un, Amir bin Rabi’ah dan istrinya Laila binti Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhum.   Pengertian Hijrah   Secara etimologi, hijrah adalah lawan dari kata washal (bersambung). Maksud hijrah di sini adalah berpisahnya seseorang entah berpisah dengan badan, dengan lisan, dengan hati. Asal hijrah di sini bermakna meninggalkan, yaitu meninggalkan berbicara atau meninggalkan perbuatan. Tidak berbicara pada orang lain, itu bermakna hajr. Sedangkan kalau membahas hijrah, ada dua maksud: Hijrah hissi, yaitu berpindah tempat, yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam atau berpindah dari negeri yang banyak fitnah ke negeri yang tidak banyak fitnah. Ini adalah hijrah yang disyari’atkan. Hijrah maknawi(dengan hati), yaitu berpindah dari maksiat dan segala apa yang Allah larang menuju ketaatan.   Hijrah Harus Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththar rahimahullah–yang dikenal dengan Imam Nawawi kecil–menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: 1- Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. 2- Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah. Perkataan di atas juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 13:54-55. Jadi jangan salah niatan dalam beramal. Amalan yang baik seperti hijrah, janganlah diniatkan semata-mata untuk mengejar dunia dan terkhusus wanita. Amalan saleh bisa jadi terima jika niatannya ikhlas mengharap wajah Allah dan disebut baik jika sesuai dan diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Hijrah Tetap Berlaku   Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga hari Kiamat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 97-99) Allah Ta’ala juga berfirman, يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut: 56) Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Daud, no. 2479. Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Hukum Safar dan Tinggal di Negeri Kafir   Safar ke negeri kafir tidaklah dibolehkan kecuali jika memenuhi tiga syarat: Memiliki cukup ilmu yang bisa menjaga dirinya dari berbagai syubhat (kerancuan pemikiran). Memiliki agama yang kuat agar menjaga diri dari nafsu syahwat. Butuh untuk bersafar ke negeri kafir. Bersafar ke negeri kafir dengan tujuan untuk berobat atau belajar dan tidak didapati di negeri muslim seperti itu, lalu yang ingin bersafar memiliki ilmu dan agama yang bagus, maka tidak mengapa bersafar ke negeri kafir. Namun kalau tujuannya untuk sekadar rekreasi, maka itu bukan kebutuhan karena masih bisa dilakukan di negeri muslim. Adapun tinggal di negeri kafir harus dengan dua syarat: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang. Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 131-133. Semoga Allah beri hidayah pada kita semua.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Imam ‘Ali bin Daud Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair. Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Jumat pagi, 4 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Habasyah

Download   Karena terlalu banyak tekanan dari orang kafir pada para sahabat nabi, akhirnya mereka hijrah ke negeri Habasyah. Ibnu Ishak berkata, “Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang menimpa para sahabatnya dari siksaan, sementara beliau mendapat perlindungan yang cukup dari Allah, kemudian juga dari pamannya Abu Thalib, dan beliau merasa tidak mampu memberikan perlindungan kepada mereka. Pada saat itulah beliau berkata kepada mereka, ‘Seandainya kalian pergi ke negeri Habasyah karena negeri itu dipimpin oleh seorang raja yang tidak satu pun dari rakyatnya yang terzalimi dan bumi itu adalah bumi yang aman. Tinggallah kalian di sana hingga Allah memberikan jalan keluar kepada kalian dari apa yang menimpa kalian.” Di situlah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju bumi Habasyah, menjauh dari fitnah dan mencari perlindungan dari Allah demi agama mereka. Itulah hijrah pertama dalam Islam. Lihat Ibnu Hisyam, As-Sirah An-Nabawiyah, 1:354. Di antara yang berhijrah dari mereka adalah Ustman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu bersama Ruqayyah putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abdurrahman bin Auf, Abu Hudzaifah, Utbah bin Rabiah bersama istrinya Sahlah binti Suhail bin Amr, Az-Zubair bin Awwam, Mush’ab bin ‘Umair, Abu Salamah bin Abdul Asad dan istrinya Ummu Salamah binti Abu Umayyah bin Al-Mughirah, Utsman bin Mazh’un, Amir bin Rabi’ah dan istrinya Laila binti Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhum.   Pengertian Hijrah   Secara etimologi, hijrah adalah lawan dari kata washal (bersambung). Maksud hijrah di sini adalah berpisahnya seseorang entah berpisah dengan badan, dengan lisan, dengan hati. Asal hijrah di sini bermakna meninggalkan, yaitu meninggalkan berbicara atau meninggalkan perbuatan. Tidak berbicara pada orang lain, itu bermakna hajr. Sedangkan kalau membahas hijrah, ada dua maksud: Hijrah hissi, yaitu berpindah tempat, yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam atau berpindah dari negeri yang banyak fitnah ke negeri yang tidak banyak fitnah. Ini adalah hijrah yang disyari’atkan. Hijrah maknawi(dengan hati), yaitu berpindah dari maksiat dan segala apa yang Allah larang menuju ketaatan.   Hijrah Harus Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththar rahimahullah–yang dikenal dengan Imam Nawawi kecil–menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: 1- Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. 2- Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah. Perkataan di atas juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 13:54-55. Jadi jangan salah niatan dalam beramal. Amalan yang baik seperti hijrah, janganlah diniatkan semata-mata untuk mengejar dunia dan terkhusus wanita. Amalan saleh bisa jadi terima jika niatannya ikhlas mengharap wajah Allah dan disebut baik jika sesuai dan diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Hijrah Tetap Berlaku   Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga hari Kiamat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 97-99) Allah Ta’ala juga berfirman, يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut: 56) Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Daud, no. 2479. Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Hukum Safar dan Tinggal di Negeri Kafir   Safar ke negeri kafir tidaklah dibolehkan kecuali jika memenuhi tiga syarat: Memiliki cukup ilmu yang bisa menjaga dirinya dari berbagai syubhat (kerancuan pemikiran). Memiliki agama yang kuat agar menjaga diri dari nafsu syahwat. Butuh untuk bersafar ke negeri kafir. Bersafar ke negeri kafir dengan tujuan untuk berobat atau belajar dan tidak didapati di negeri muslim seperti itu, lalu yang ingin bersafar memiliki ilmu dan agama yang bagus, maka tidak mengapa bersafar ke negeri kafir. Namun kalau tujuannya untuk sekadar rekreasi, maka itu bukan kebutuhan karena masih bisa dilakukan di negeri muslim. Adapun tinggal di negeri kafir harus dengan dua syarat: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang. Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 131-133. Semoga Allah beri hidayah pada kita semua.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Imam ‘Ali bin Daud Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair. Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Jumat pagi, 4 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi sirah nabi
Download   Karena terlalu banyak tekanan dari orang kafir pada para sahabat nabi, akhirnya mereka hijrah ke negeri Habasyah. Ibnu Ishak berkata, “Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang menimpa para sahabatnya dari siksaan, sementara beliau mendapat perlindungan yang cukup dari Allah, kemudian juga dari pamannya Abu Thalib, dan beliau merasa tidak mampu memberikan perlindungan kepada mereka. Pada saat itulah beliau berkata kepada mereka, ‘Seandainya kalian pergi ke negeri Habasyah karena negeri itu dipimpin oleh seorang raja yang tidak satu pun dari rakyatnya yang terzalimi dan bumi itu adalah bumi yang aman. Tinggallah kalian di sana hingga Allah memberikan jalan keluar kepada kalian dari apa yang menimpa kalian.” Di situlah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju bumi Habasyah, menjauh dari fitnah dan mencari perlindungan dari Allah demi agama mereka. Itulah hijrah pertama dalam Islam. Lihat Ibnu Hisyam, As-Sirah An-Nabawiyah, 1:354. Di antara yang berhijrah dari mereka adalah Ustman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu bersama Ruqayyah putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abdurrahman bin Auf, Abu Hudzaifah, Utbah bin Rabiah bersama istrinya Sahlah binti Suhail bin Amr, Az-Zubair bin Awwam, Mush’ab bin ‘Umair, Abu Salamah bin Abdul Asad dan istrinya Ummu Salamah binti Abu Umayyah bin Al-Mughirah, Utsman bin Mazh’un, Amir bin Rabi’ah dan istrinya Laila binti Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhum.   Pengertian Hijrah   Secara etimologi, hijrah adalah lawan dari kata washal (bersambung). Maksud hijrah di sini adalah berpisahnya seseorang entah berpisah dengan badan, dengan lisan, dengan hati. Asal hijrah di sini bermakna meninggalkan, yaitu meninggalkan berbicara atau meninggalkan perbuatan. Tidak berbicara pada orang lain, itu bermakna hajr. Sedangkan kalau membahas hijrah, ada dua maksud: Hijrah hissi, yaitu berpindah tempat, yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam atau berpindah dari negeri yang banyak fitnah ke negeri yang tidak banyak fitnah. Ini adalah hijrah yang disyari’atkan. Hijrah maknawi(dengan hati), yaitu berpindah dari maksiat dan segala apa yang Allah larang menuju ketaatan.   Hijrah Harus Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththar rahimahullah–yang dikenal dengan Imam Nawawi kecil–menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: 1- Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. 2- Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah. Perkataan di atas juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 13:54-55. Jadi jangan salah niatan dalam beramal. Amalan yang baik seperti hijrah, janganlah diniatkan semata-mata untuk mengejar dunia dan terkhusus wanita. Amalan saleh bisa jadi terima jika niatannya ikhlas mengharap wajah Allah dan disebut baik jika sesuai dan diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Hijrah Tetap Berlaku   Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga hari Kiamat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 97-99) Allah Ta’ala juga berfirman, يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut: 56) Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Daud, no. 2479. Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Hukum Safar dan Tinggal di Negeri Kafir   Safar ke negeri kafir tidaklah dibolehkan kecuali jika memenuhi tiga syarat: Memiliki cukup ilmu yang bisa menjaga dirinya dari berbagai syubhat (kerancuan pemikiran). Memiliki agama yang kuat agar menjaga diri dari nafsu syahwat. Butuh untuk bersafar ke negeri kafir. Bersafar ke negeri kafir dengan tujuan untuk berobat atau belajar dan tidak didapati di negeri muslim seperti itu, lalu yang ingin bersafar memiliki ilmu dan agama yang bagus, maka tidak mengapa bersafar ke negeri kafir. Namun kalau tujuannya untuk sekadar rekreasi, maka itu bukan kebutuhan karena masih bisa dilakukan di negeri muslim. Adapun tinggal di negeri kafir harus dengan dua syarat: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang. Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 131-133. Semoga Allah beri hidayah pada kita semua.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Imam ‘Ali bin Daud Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair. Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Jumat pagi, 4 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi sirah nabi


Download   Karena terlalu banyak tekanan dari orang kafir pada para sahabat nabi, akhirnya mereka hijrah ke negeri Habasyah. Ibnu Ishak berkata, “Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang menimpa para sahabatnya dari siksaan, sementara beliau mendapat perlindungan yang cukup dari Allah, kemudian juga dari pamannya Abu Thalib, dan beliau merasa tidak mampu memberikan perlindungan kepada mereka. Pada saat itulah beliau berkata kepada mereka, ‘Seandainya kalian pergi ke negeri Habasyah karena negeri itu dipimpin oleh seorang raja yang tidak satu pun dari rakyatnya yang terzalimi dan bumi itu adalah bumi yang aman. Tinggallah kalian di sana hingga Allah memberikan jalan keluar kepada kalian dari apa yang menimpa kalian.” Di situlah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju bumi Habasyah, menjauh dari fitnah dan mencari perlindungan dari Allah demi agama mereka. Itulah hijrah pertama dalam Islam. Lihat Ibnu Hisyam, As-Sirah An-Nabawiyah, 1:354. Di antara yang berhijrah dari mereka adalah Ustman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu bersama Ruqayyah putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abdurrahman bin Auf, Abu Hudzaifah, Utbah bin Rabiah bersama istrinya Sahlah binti Suhail bin Amr, Az-Zubair bin Awwam, Mush’ab bin ‘Umair, Abu Salamah bin Abdul Asad dan istrinya Ummu Salamah binti Abu Umayyah bin Al-Mughirah, Utsman bin Mazh’un, Amir bin Rabi’ah dan istrinya Laila binti Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhum.   Pengertian Hijrah   Secara etimologi, hijrah adalah lawan dari kata washal (bersambung). Maksud hijrah di sini adalah berpisahnya seseorang entah berpisah dengan badan, dengan lisan, dengan hati. Asal hijrah di sini bermakna meninggalkan, yaitu meninggalkan berbicara atau meninggalkan perbuatan. Tidak berbicara pada orang lain, itu bermakna hajr. Sedangkan kalau membahas hijrah, ada dua maksud: Hijrah hissi, yaitu berpindah tempat, yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam atau berpindah dari negeri yang banyak fitnah ke negeri yang tidak banyak fitnah. Ini adalah hijrah yang disyari’atkan. Hijrah maknawi(dengan hati), yaitu berpindah dari maksiat dan segala apa yang Allah larang menuju ketaatan.   Hijrah Harus Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththar rahimahullah–yang dikenal dengan Imam Nawawi kecil–menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: 1- Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. 2- Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah. Perkataan di atas juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 13:54-55. Jadi jangan salah niatan dalam beramal. Amalan yang baik seperti hijrah, janganlah diniatkan semata-mata untuk mengejar dunia dan terkhusus wanita. Amalan saleh bisa jadi terima jika niatannya ikhlas mengharap wajah Allah dan disebut baik jika sesuai dan diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Hijrah Tetap Berlaku   Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga hari Kiamat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 97-99) Allah Ta’ala juga berfirman, يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut: 56) Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Daud, no. 2479. Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Hukum Safar dan Tinggal di Negeri Kafir   Safar ke negeri kafir tidaklah dibolehkan kecuali jika memenuhi tiga syarat: Memiliki cukup ilmu yang bisa menjaga dirinya dari berbagai syubhat (kerancuan pemikiran). Memiliki agama yang kuat agar menjaga diri dari nafsu syahwat. Butuh untuk bersafar ke negeri kafir. Bersafar ke negeri kafir dengan tujuan untuk berobat atau belajar dan tidak didapati di negeri muslim seperti itu, lalu yang ingin bersafar memiliki ilmu dan agama yang bagus, maka tidak mengapa bersafar ke negeri kafir. Namun kalau tujuannya untuk sekadar rekreasi, maka itu bukan kebutuhan karena masih bisa dilakukan di negeri muslim. Adapun tinggal di negeri kafir harus dengan dua syarat: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang. Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 131-133. Semoga Allah beri hidayah pada kita semua.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Imam ‘Ali bin Daud Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair. Syarh Tsalatsah Al–Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, Jumat pagi, 4 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi sirah nabi

Solusi Bagi yang Terjebak Utang Online

Solusi Bagi yang Terjebak Utang Online Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara berita yang sedang viral adalah masalah utang online. Beberapa korban yang terjebak dalam utang ini, merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, dengan cara menagih melalui semua nomor penting penerima utang. Siapapun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya. Yang mengejutkan, berita ini diviralkan berbagai macam media, yang umumnya tidak paham masalah riba. Mengapa mereka mem-viralkan? Bukan masalah haramnya riba, namun lebih tepat karena masalah kemanusiaan. Kami tegaskan demikian, mengingat beberapa media ini tidak pernah menyinggung yang berhubungan dengan aturan syariat. Masalah utang riba, bagi kami bukanlah sesuatu yang baru. Tapi adanya media umum yang mengangkat utang riba, menurut kami, itu sesuatu yang baru. Riba sejak dulu sangat berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Hanya saja, mengingat pelakunya bank-bank yang dilegalkan negara, media tutup mata untuk membahasnya. Terlepas dari kondisi di atas, apa yang perlu kita lakukan untuk menangani utang online itu? Ada catatan yang perlu kita perhatikan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263) Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba. Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja. Bagaimana jika terus ditagih? Karena itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban? [1] Keterbukaan Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya, bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan. Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang. [2] Kerja sama Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika anda ditagih, cukup sampaikan bahwa anda tidak ber-kepentingan dengan itu. Dan anda bisa langsung blokir nomor tersebut. Jangan sampai gara-gara penagihan, anda mem-PHK korban atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan mendzalimi korban dua kali. Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi, butuh kerja sama, jangan sampai kita membantu orang lain mendzalimi saudara kita. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghindari Fitnah Dajjal, Hukum Doa Berjamaah, Subhanahu Wa Ta'ala Arab, Orang Orang Murtad, Cerita Syekh Siti Jenar, Hadist Sholat Tepat Waktu Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 356 QRIS donasi Yufid

Solusi Bagi yang Terjebak Utang Online

Solusi Bagi yang Terjebak Utang Online Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara berita yang sedang viral adalah masalah utang online. Beberapa korban yang terjebak dalam utang ini, merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, dengan cara menagih melalui semua nomor penting penerima utang. Siapapun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya. Yang mengejutkan, berita ini diviralkan berbagai macam media, yang umumnya tidak paham masalah riba. Mengapa mereka mem-viralkan? Bukan masalah haramnya riba, namun lebih tepat karena masalah kemanusiaan. Kami tegaskan demikian, mengingat beberapa media ini tidak pernah menyinggung yang berhubungan dengan aturan syariat. Masalah utang riba, bagi kami bukanlah sesuatu yang baru. Tapi adanya media umum yang mengangkat utang riba, menurut kami, itu sesuatu yang baru. Riba sejak dulu sangat berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Hanya saja, mengingat pelakunya bank-bank yang dilegalkan negara, media tutup mata untuk membahasnya. Terlepas dari kondisi di atas, apa yang perlu kita lakukan untuk menangani utang online itu? Ada catatan yang perlu kita perhatikan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263) Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba. Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja. Bagaimana jika terus ditagih? Karena itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban? [1] Keterbukaan Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya, bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan. Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang. [2] Kerja sama Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika anda ditagih, cukup sampaikan bahwa anda tidak ber-kepentingan dengan itu. Dan anda bisa langsung blokir nomor tersebut. Jangan sampai gara-gara penagihan, anda mem-PHK korban atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan mendzalimi korban dua kali. Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi, butuh kerja sama, jangan sampai kita membantu orang lain mendzalimi saudara kita. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghindari Fitnah Dajjal, Hukum Doa Berjamaah, Subhanahu Wa Ta'ala Arab, Orang Orang Murtad, Cerita Syekh Siti Jenar, Hadist Sholat Tepat Waktu Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 356 QRIS donasi Yufid
Solusi Bagi yang Terjebak Utang Online Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara berita yang sedang viral adalah masalah utang online. Beberapa korban yang terjebak dalam utang ini, merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, dengan cara menagih melalui semua nomor penting penerima utang. Siapapun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya. Yang mengejutkan, berita ini diviralkan berbagai macam media, yang umumnya tidak paham masalah riba. Mengapa mereka mem-viralkan? Bukan masalah haramnya riba, namun lebih tepat karena masalah kemanusiaan. Kami tegaskan demikian, mengingat beberapa media ini tidak pernah menyinggung yang berhubungan dengan aturan syariat. Masalah utang riba, bagi kami bukanlah sesuatu yang baru. Tapi adanya media umum yang mengangkat utang riba, menurut kami, itu sesuatu yang baru. Riba sejak dulu sangat berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Hanya saja, mengingat pelakunya bank-bank yang dilegalkan negara, media tutup mata untuk membahasnya. Terlepas dari kondisi di atas, apa yang perlu kita lakukan untuk menangani utang online itu? Ada catatan yang perlu kita perhatikan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263) Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba. Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja. Bagaimana jika terus ditagih? Karena itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban? [1] Keterbukaan Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya, bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan. Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang. [2] Kerja sama Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika anda ditagih, cukup sampaikan bahwa anda tidak ber-kepentingan dengan itu. Dan anda bisa langsung blokir nomor tersebut. Jangan sampai gara-gara penagihan, anda mem-PHK korban atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan mendzalimi korban dua kali. Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi, butuh kerja sama, jangan sampai kita membantu orang lain mendzalimi saudara kita. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghindari Fitnah Dajjal, Hukum Doa Berjamaah, Subhanahu Wa Ta'ala Arab, Orang Orang Murtad, Cerita Syekh Siti Jenar, Hadist Sholat Tepat Waktu Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 356 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/506410605&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Solusi Bagi yang Terjebak Utang Online Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara berita yang sedang viral adalah masalah utang online. Beberapa korban yang terjebak dalam utang ini, merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, dengan cara menagih melalui semua nomor penting penerima utang. Siapapun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya. Yang mengejutkan, berita ini diviralkan berbagai macam media, yang umumnya tidak paham masalah riba. Mengapa mereka mem-viralkan? Bukan masalah haramnya riba, namun lebih tepat karena masalah kemanusiaan. Kami tegaskan demikian, mengingat beberapa media ini tidak pernah menyinggung yang berhubungan dengan aturan syariat. Masalah utang riba, bagi kami bukanlah sesuatu yang baru. Tapi adanya media umum yang mengangkat utang riba, menurut kami, itu sesuatu yang baru. Riba sejak dulu sangat berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Hanya saja, mengingat pelakunya bank-bank yang dilegalkan negara, media tutup mata untuk membahasnya. Terlepas dari kondisi di atas, apa yang perlu kita lakukan untuk menangani utang online itu? Ada catatan yang perlu kita perhatikan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263) Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba. Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja. Bagaimana jika terus ditagih? Karena itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban? [1] Keterbukaan Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya, bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan. Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang. [2] Kerja sama Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika anda ditagih, cukup sampaikan bahwa anda tidak ber-kepentingan dengan itu. Dan anda bisa langsung blokir nomor tersebut. Jangan sampai gara-gara penagihan, anda mem-PHK korban atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan mendzalimi korban dua kali. Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi, butuh kerja sama, jangan sampai kita membantu orang lain mendzalimi saudara kita. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghindari Fitnah Dajjal, Hukum Doa Berjamaah, Subhanahu Wa Ta'ala Arab, Orang Orang Murtad, Cerita Syekh Siti Jenar, Hadist Sholat Tepat Waktu Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 356 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kitab al-Funun Ibnu Aqil – Kitab Paling Tebal dalam Sejarah Islam

Mengenal Kitab al-Funun Ibnu Aqil Benarkah kitab al-Funun adl kitb paling tebal di dunia? Mohon pencerahannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Meskipun kami belum bisa memastikan, benarkah kitab ini terpanjang dalam sejarah karya para ulama, namun kitab ini layak untuk kita sebut sebagai salah satu keajaiban dunia. Karena sebagian referensi menyebutkan, kitab ini tebalnya 800 jilid. Berikut keterangan mereka tentang kitab al-Funun.. [1] Keterangan ad-Dzahabi dalam Siyar A’lam, كتاب ((الفنون))، وهو أزيد من أربع مئة مجلد، حشد فيه كلَّ ما كان يجري له مع الفضلاء والتلامذة، وما يسنح له من الدقائق والغوامض، وما يسمعه من العجائب والحوادث Kitab al-Funun, lebih dari 400 jilid. Penulis mengumpulkan semua kejadian yang beliau alami bersama para gurunya dan murid-muridnya. Dan catatan penting dan perkara yang jarang disinggung yang muncul dalam pikiran beliau, serta kejadian aneh yang beliau dengar. Beliau juga mengatakan, لم يُصنف في الدنيا أكبر من هذا الكتاب ، حدثني من رأى منه المجلد الفلاني بعد الأربعمائة Di dunia ini belum pernah ditulis yang lebih besar dibandingkan kitab ini. Orang yang pernah menjumpai kitab ini menceritakan bahwa dia menemukan jilid ke-empat ratus sekian… [2] Keterangan Ibnul Jauzi وهذا الكتاب مائتا مجلد . وقع لي منه نحو من مائة وخمسين مجلدة Kitab ini – yaitu al-Funun – terdiri dari 200 jilid. Dari 200 jilid itu, yang saya miliki sekitar 150 jilid. [3] Keteragan Abdurrazaq ar-Rus’ani dalam tafsirnya, Abul Baqa’ – seorang ahli bahasa – سمعتُ الشيخ أبا حكيم النهرواني يقول : وقفتُ على السفر الرابع بعد الثلاثمائة من كتاب الفنون Aku mendengar Syaikh Abu Hakim an-Nahrawani mengatakan, “Saya membaca kitab al-Funun sampai jilid ke-304. [4] Keterangan Ibnu Rajab, وأخبرني أبو حفص عمر بن علي القزويني ببغداد ، قال : سمعتُ بعض مشايخنا يقول : هو ثمانمائة مجلدة Abu Hafs, Umar bin Ali al-Qazwani – di Baghdad – pernah menyampaikan kepadaku, ‘Aku mendengar sebagian guru kami menyebutkan, kitab al-Funun ada 800 jilid.’ Kendati ada banyak versi para ulama yang menyebutkan tebal kitab al-Funun, yang paling pendek 200 jilid. Jika satu jilid tebalnya 5cm, berarti kitab al-Funun setidaknya 1000cm atau 10m. Jika kita menerima riwayat 800 jilid, berarti kitab itu bisa mencapai 40 meter. Subhanallah… kitab al funun ibnu aqilCover kitab al funun ibnu aqil Isi Kitab al-Funun Kitab ini dinamakan al-Funun, dari kata al-Fannu, yang artinya cabang ilmu. al-Funun berarti banyak cabang ilmu. [1] Imam Ibnu Utsaimin mengatakan – dalam as-Syarh al-Mumthi’ –, الفنون كتاب لابن عقيل – رحمه الله – ، وسمي فنوناً لأنه جمع فيه الفنون كلها Kitab al-Funun karya Ibnu Aqil – rahimahullah – dinamakan al-Funun, karena kitab ini menggabungkan semua cabang ilmu. [2] Haji Khalifah – penulis kitab Kasyf ad-Dzunun menyebutkan, كتاب الفنون لعلي بن عقيل البغدادي جمع فيه ازيد من أربعمائة فن Kitab al-Funun karya Ali bin Aqil al-Baghdadi, di sana mencakup lebih dari 400 cabang ilmu. [3] Keterangan Ibnu Rajab dalam Dzail at-Thabaqat, كتاب كبيرٌ جداً فيه فوائد كثيرة جليلة في الوعظ والتفسير والفقه والأصلين والنحو واللغة والشعر والتاريخ والحكايات وفيه مناظراته ومجالسه التي وقعت له وخواطره ونتائج فكره قيدها فيه Kitab ini tebal sekali, ada banyak sekali pelajaran luar biasa di sana, baik berupa nasehat, dalam masalah tafsir, fiqh, al-Quran dan sunah, nahwu, bahasa, Syair, sejarah, dan kisah-kisah. Di sana juga ada dialog dan diskusi yang beliau alami. Serta hal-hal aneh yang terlintas dalam pikiran beliau, lalu beliau tulis dalam al-Funun. Siapa Ibnu Aqil? Beliaulah penulis kitab al-Funun. Abul Wafa’, Ali bin Aqil bin Muhammad bin Aqil, lebih masyhur dengan sebutan Ibnu Aqil. Dilahirkan tahun 431 H dan wafat tahun 513 H. Berasal dari Baghdad, termasuk ulama besar Hambali – gurunya para ulama, dan banyak lagi pujian ulama yang diberikan kepada beliau. Beliau sangat menghargai waktu, dan menghabiskan waktu beliau dengan membaca, berfikir, dan menulis. Dalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah disebutkan pernyataan Ibnu Aqil, إني لا يحل لي أن أضيع ساعة من عمري، حتى إذا تعطل لساني عن مذاكرة ومناظرة، وبصري عن مطالعة، أعملت فكري في حالة راحتي وأنا مستطرح، فلا أنهض إلا وقد خطر لي ما أسطره Aku tidak menghalalkan diriku untuk menyia-nyiakan waktu sesaatpun dari usiaku. Ketika lisanku kosong dari aktivitas belajar dan dialog, saya gunakan pikiranku ketika aku istirahat, aku rebahan. Dan tidaklah aku bangun, kecuali aku telah memiliki bahan yang terlintas dalam diriku untuk aku tulis. Beliau juga mengatakan, أنا أقصر بغاية جهدي أوقات أكلي، حتى أختار سف الكعك وتحسية بالماء على الخبز، لأجل مابينهما من تفاوت المضغ، توفرا على مطالعة، أو تسطير فائدة لم أدركها فيه Aku membatasi semampu-ku waktu makanku. Hingga aku sengaja memilih potongan roti ka’ka, dan roti yang direndam air, karena selisih waktu melembeknya keduanya, cukup untuk muthala’ah (belajar) atau adanya manfaat yang belum pernah kudapatkan. Berbeda dengan budak kuliner zaman now.. waktu mereka hanya habis untuk satu makanan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Pahala Mengumrohkan Orang Tua, Arti Kata Salam, Doa Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jual Beli Binatang, Niat Puasa Qodo Ramadhan Visited 375 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 QRIS donasi Yufid

Kitab al-Funun Ibnu Aqil – Kitab Paling Tebal dalam Sejarah Islam

Mengenal Kitab al-Funun Ibnu Aqil Benarkah kitab al-Funun adl kitb paling tebal di dunia? Mohon pencerahannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Meskipun kami belum bisa memastikan, benarkah kitab ini terpanjang dalam sejarah karya para ulama, namun kitab ini layak untuk kita sebut sebagai salah satu keajaiban dunia. Karena sebagian referensi menyebutkan, kitab ini tebalnya 800 jilid. Berikut keterangan mereka tentang kitab al-Funun.. [1] Keterangan ad-Dzahabi dalam Siyar A’lam, كتاب ((الفنون))، وهو أزيد من أربع مئة مجلد، حشد فيه كلَّ ما كان يجري له مع الفضلاء والتلامذة، وما يسنح له من الدقائق والغوامض، وما يسمعه من العجائب والحوادث Kitab al-Funun, lebih dari 400 jilid. Penulis mengumpulkan semua kejadian yang beliau alami bersama para gurunya dan murid-muridnya. Dan catatan penting dan perkara yang jarang disinggung yang muncul dalam pikiran beliau, serta kejadian aneh yang beliau dengar. Beliau juga mengatakan, لم يُصنف في الدنيا أكبر من هذا الكتاب ، حدثني من رأى منه المجلد الفلاني بعد الأربعمائة Di dunia ini belum pernah ditulis yang lebih besar dibandingkan kitab ini. Orang yang pernah menjumpai kitab ini menceritakan bahwa dia menemukan jilid ke-empat ratus sekian… [2] Keterangan Ibnul Jauzi وهذا الكتاب مائتا مجلد . وقع لي منه نحو من مائة وخمسين مجلدة Kitab ini – yaitu al-Funun – terdiri dari 200 jilid. Dari 200 jilid itu, yang saya miliki sekitar 150 jilid. [3] Keteragan Abdurrazaq ar-Rus’ani dalam tafsirnya, Abul Baqa’ – seorang ahli bahasa – سمعتُ الشيخ أبا حكيم النهرواني يقول : وقفتُ على السفر الرابع بعد الثلاثمائة من كتاب الفنون Aku mendengar Syaikh Abu Hakim an-Nahrawani mengatakan, “Saya membaca kitab al-Funun sampai jilid ke-304. [4] Keterangan Ibnu Rajab, وأخبرني أبو حفص عمر بن علي القزويني ببغداد ، قال : سمعتُ بعض مشايخنا يقول : هو ثمانمائة مجلدة Abu Hafs, Umar bin Ali al-Qazwani – di Baghdad – pernah menyampaikan kepadaku, ‘Aku mendengar sebagian guru kami menyebutkan, kitab al-Funun ada 800 jilid.’ Kendati ada banyak versi para ulama yang menyebutkan tebal kitab al-Funun, yang paling pendek 200 jilid. Jika satu jilid tebalnya 5cm, berarti kitab al-Funun setidaknya 1000cm atau 10m. Jika kita menerima riwayat 800 jilid, berarti kitab itu bisa mencapai 40 meter. Subhanallah… kitab al funun ibnu aqilCover kitab al funun ibnu aqil Isi Kitab al-Funun Kitab ini dinamakan al-Funun, dari kata al-Fannu, yang artinya cabang ilmu. al-Funun berarti banyak cabang ilmu. [1] Imam Ibnu Utsaimin mengatakan – dalam as-Syarh al-Mumthi’ –, الفنون كتاب لابن عقيل – رحمه الله – ، وسمي فنوناً لأنه جمع فيه الفنون كلها Kitab al-Funun karya Ibnu Aqil – rahimahullah – dinamakan al-Funun, karena kitab ini menggabungkan semua cabang ilmu. [2] Haji Khalifah – penulis kitab Kasyf ad-Dzunun menyebutkan, كتاب الفنون لعلي بن عقيل البغدادي جمع فيه ازيد من أربعمائة فن Kitab al-Funun karya Ali bin Aqil al-Baghdadi, di sana mencakup lebih dari 400 cabang ilmu. [3] Keterangan Ibnu Rajab dalam Dzail at-Thabaqat, كتاب كبيرٌ جداً فيه فوائد كثيرة جليلة في الوعظ والتفسير والفقه والأصلين والنحو واللغة والشعر والتاريخ والحكايات وفيه مناظراته ومجالسه التي وقعت له وخواطره ونتائج فكره قيدها فيه Kitab ini tebal sekali, ada banyak sekali pelajaran luar biasa di sana, baik berupa nasehat, dalam masalah tafsir, fiqh, al-Quran dan sunah, nahwu, bahasa, Syair, sejarah, dan kisah-kisah. Di sana juga ada dialog dan diskusi yang beliau alami. Serta hal-hal aneh yang terlintas dalam pikiran beliau, lalu beliau tulis dalam al-Funun. Siapa Ibnu Aqil? Beliaulah penulis kitab al-Funun. Abul Wafa’, Ali bin Aqil bin Muhammad bin Aqil, lebih masyhur dengan sebutan Ibnu Aqil. Dilahirkan tahun 431 H dan wafat tahun 513 H. Berasal dari Baghdad, termasuk ulama besar Hambali – gurunya para ulama, dan banyak lagi pujian ulama yang diberikan kepada beliau. Beliau sangat menghargai waktu, dan menghabiskan waktu beliau dengan membaca, berfikir, dan menulis. Dalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah disebutkan pernyataan Ibnu Aqil, إني لا يحل لي أن أضيع ساعة من عمري، حتى إذا تعطل لساني عن مذاكرة ومناظرة، وبصري عن مطالعة، أعملت فكري في حالة راحتي وأنا مستطرح، فلا أنهض إلا وقد خطر لي ما أسطره Aku tidak menghalalkan diriku untuk menyia-nyiakan waktu sesaatpun dari usiaku. Ketika lisanku kosong dari aktivitas belajar dan dialog, saya gunakan pikiranku ketika aku istirahat, aku rebahan. Dan tidaklah aku bangun, kecuali aku telah memiliki bahan yang terlintas dalam diriku untuk aku tulis. Beliau juga mengatakan, أنا أقصر بغاية جهدي أوقات أكلي، حتى أختار سف الكعك وتحسية بالماء على الخبز، لأجل مابينهما من تفاوت المضغ، توفرا على مطالعة، أو تسطير فائدة لم أدركها فيه Aku membatasi semampu-ku waktu makanku. Hingga aku sengaja memilih potongan roti ka’ka, dan roti yang direndam air, karena selisih waktu melembeknya keduanya, cukup untuk muthala’ah (belajar) atau adanya manfaat yang belum pernah kudapatkan. Berbeda dengan budak kuliner zaman now.. waktu mereka hanya habis untuk satu makanan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Pahala Mengumrohkan Orang Tua, Arti Kata Salam, Doa Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jual Beli Binatang, Niat Puasa Qodo Ramadhan Visited 375 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 QRIS donasi Yufid
Mengenal Kitab al-Funun Ibnu Aqil Benarkah kitab al-Funun adl kitb paling tebal di dunia? Mohon pencerahannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Meskipun kami belum bisa memastikan, benarkah kitab ini terpanjang dalam sejarah karya para ulama, namun kitab ini layak untuk kita sebut sebagai salah satu keajaiban dunia. Karena sebagian referensi menyebutkan, kitab ini tebalnya 800 jilid. Berikut keterangan mereka tentang kitab al-Funun.. [1] Keterangan ad-Dzahabi dalam Siyar A’lam, كتاب ((الفنون))، وهو أزيد من أربع مئة مجلد، حشد فيه كلَّ ما كان يجري له مع الفضلاء والتلامذة، وما يسنح له من الدقائق والغوامض، وما يسمعه من العجائب والحوادث Kitab al-Funun, lebih dari 400 jilid. Penulis mengumpulkan semua kejadian yang beliau alami bersama para gurunya dan murid-muridnya. Dan catatan penting dan perkara yang jarang disinggung yang muncul dalam pikiran beliau, serta kejadian aneh yang beliau dengar. Beliau juga mengatakan, لم يُصنف في الدنيا أكبر من هذا الكتاب ، حدثني من رأى منه المجلد الفلاني بعد الأربعمائة Di dunia ini belum pernah ditulis yang lebih besar dibandingkan kitab ini. Orang yang pernah menjumpai kitab ini menceritakan bahwa dia menemukan jilid ke-empat ratus sekian… [2] Keterangan Ibnul Jauzi وهذا الكتاب مائتا مجلد . وقع لي منه نحو من مائة وخمسين مجلدة Kitab ini – yaitu al-Funun – terdiri dari 200 jilid. Dari 200 jilid itu, yang saya miliki sekitar 150 jilid. [3] Keteragan Abdurrazaq ar-Rus’ani dalam tafsirnya, Abul Baqa’ – seorang ahli bahasa – سمعتُ الشيخ أبا حكيم النهرواني يقول : وقفتُ على السفر الرابع بعد الثلاثمائة من كتاب الفنون Aku mendengar Syaikh Abu Hakim an-Nahrawani mengatakan, “Saya membaca kitab al-Funun sampai jilid ke-304. [4] Keterangan Ibnu Rajab, وأخبرني أبو حفص عمر بن علي القزويني ببغداد ، قال : سمعتُ بعض مشايخنا يقول : هو ثمانمائة مجلدة Abu Hafs, Umar bin Ali al-Qazwani – di Baghdad – pernah menyampaikan kepadaku, ‘Aku mendengar sebagian guru kami menyebutkan, kitab al-Funun ada 800 jilid.’ Kendati ada banyak versi para ulama yang menyebutkan tebal kitab al-Funun, yang paling pendek 200 jilid. Jika satu jilid tebalnya 5cm, berarti kitab al-Funun setidaknya 1000cm atau 10m. Jika kita menerima riwayat 800 jilid, berarti kitab itu bisa mencapai 40 meter. Subhanallah… kitab al funun ibnu aqilCover kitab al funun ibnu aqil Isi Kitab al-Funun Kitab ini dinamakan al-Funun, dari kata al-Fannu, yang artinya cabang ilmu. al-Funun berarti banyak cabang ilmu. [1] Imam Ibnu Utsaimin mengatakan – dalam as-Syarh al-Mumthi’ –, الفنون كتاب لابن عقيل – رحمه الله – ، وسمي فنوناً لأنه جمع فيه الفنون كلها Kitab al-Funun karya Ibnu Aqil – rahimahullah – dinamakan al-Funun, karena kitab ini menggabungkan semua cabang ilmu. [2] Haji Khalifah – penulis kitab Kasyf ad-Dzunun menyebutkan, كتاب الفنون لعلي بن عقيل البغدادي جمع فيه ازيد من أربعمائة فن Kitab al-Funun karya Ali bin Aqil al-Baghdadi, di sana mencakup lebih dari 400 cabang ilmu. [3] Keterangan Ibnu Rajab dalam Dzail at-Thabaqat, كتاب كبيرٌ جداً فيه فوائد كثيرة جليلة في الوعظ والتفسير والفقه والأصلين والنحو واللغة والشعر والتاريخ والحكايات وفيه مناظراته ومجالسه التي وقعت له وخواطره ونتائج فكره قيدها فيه Kitab ini tebal sekali, ada banyak sekali pelajaran luar biasa di sana, baik berupa nasehat, dalam masalah tafsir, fiqh, al-Quran dan sunah, nahwu, bahasa, Syair, sejarah, dan kisah-kisah. Di sana juga ada dialog dan diskusi yang beliau alami. Serta hal-hal aneh yang terlintas dalam pikiran beliau, lalu beliau tulis dalam al-Funun. Siapa Ibnu Aqil? Beliaulah penulis kitab al-Funun. Abul Wafa’, Ali bin Aqil bin Muhammad bin Aqil, lebih masyhur dengan sebutan Ibnu Aqil. Dilahirkan tahun 431 H dan wafat tahun 513 H. Berasal dari Baghdad, termasuk ulama besar Hambali – gurunya para ulama, dan banyak lagi pujian ulama yang diberikan kepada beliau. Beliau sangat menghargai waktu, dan menghabiskan waktu beliau dengan membaca, berfikir, dan menulis. Dalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah disebutkan pernyataan Ibnu Aqil, إني لا يحل لي أن أضيع ساعة من عمري، حتى إذا تعطل لساني عن مذاكرة ومناظرة، وبصري عن مطالعة، أعملت فكري في حالة راحتي وأنا مستطرح، فلا أنهض إلا وقد خطر لي ما أسطره Aku tidak menghalalkan diriku untuk menyia-nyiakan waktu sesaatpun dari usiaku. Ketika lisanku kosong dari aktivitas belajar dan dialog, saya gunakan pikiranku ketika aku istirahat, aku rebahan. Dan tidaklah aku bangun, kecuali aku telah memiliki bahan yang terlintas dalam diriku untuk aku tulis. Beliau juga mengatakan, أنا أقصر بغاية جهدي أوقات أكلي، حتى أختار سف الكعك وتحسية بالماء على الخبز، لأجل مابينهما من تفاوت المضغ، توفرا على مطالعة، أو تسطير فائدة لم أدركها فيه Aku membatasi semampu-ku waktu makanku. Hingga aku sengaja memilih potongan roti ka’ka, dan roti yang direndam air, karena selisih waktu melembeknya keduanya, cukup untuk muthala’ah (belajar) atau adanya manfaat yang belum pernah kudapatkan. Berbeda dengan budak kuliner zaman now.. waktu mereka hanya habis untuk satu makanan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Pahala Mengumrohkan Orang Tua, Arti Kata Salam, Doa Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jual Beli Binatang, Niat Puasa Qodo Ramadhan Visited 375 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/508283601&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengenal Kitab al-Funun Ibnu Aqil Benarkah kitab al-Funun adl kitb paling tebal di dunia? Mohon pencerahannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Meskipun kami belum bisa memastikan, benarkah kitab ini terpanjang dalam sejarah karya para ulama, namun kitab ini layak untuk kita sebut sebagai salah satu keajaiban dunia. Karena sebagian referensi menyebutkan, kitab ini tebalnya 800 jilid. Berikut keterangan mereka tentang kitab al-Funun.. [1] Keterangan ad-Dzahabi dalam Siyar A’lam, كتاب ((الفنون))، وهو أزيد من أربع مئة مجلد، حشد فيه كلَّ ما كان يجري له مع الفضلاء والتلامذة، وما يسنح له من الدقائق والغوامض، وما يسمعه من العجائب والحوادث Kitab al-Funun, lebih dari 400 jilid. Penulis mengumpulkan semua kejadian yang beliau alami bersama para gurunya dan murid-muridnya. Dan catatan penting dan perkara yang jarang disinggung yang muncul dalam pikiran beliau, serta kejadian aneh yang beliau dengar. Beliau juga mengatakan, لم يُصنف في الدنيا أكبر من هذا الكتاب ، حدثني من رأى منه المجلد الفلاني بعد الأربعمائة Di dunia ini belum pernah ditulis yang lebih besar dibandingkan kitab ini. Orang yang pernah menjumpai kitab ini menceritakan bahwa dia menemukan jilid ke-empat ratus sekian… [2] Keterangan Ibnul Jauzi وهذا الكتاب مائتا مجلد . وقع لي منه نحو من مائة وخمسين مجلدة Kitab ini – yaitu al-Funun – terdiri dari 200 jilid. Dari 200 jilid itu, yang saya miliki sekitar 150 jilid. [3] Keteragan Abdurrazaq ar-Rus’ani dalam tafsirnya, Abul Baqa’ – seorang ahli bahasa – سمعتُ الشيخ أبا حكيم النهرواني يقول : وقفتُ على السفر الرابع بعد الثلاثمائة من كتاب الفنون Aku mendengar Syaikh Abu Hakim an-Nahrawani mengatakan, “Saya membaca kitab al-Funun sampai jilid ke-304. [4] Keterangan Ibnu Rajab, وأخبرني أبو حفص عمر بن علي القزويني ببغداد ، قال : سمعتُ بعض مشايخنا يقول : هو ثمانمائة مجلدة Abu Hafs, Umar bin Ali al-Qazwani – di Baghdad – pernah menyampaikan kepadaku, ‘Aku mendengar sebagian guru kami menyebutkan, kitab al-Funun ada 800 jilid.’ Kendati ada banyak versi para ulama yang menyebutkan tebal kitab al-Funun, yang paling pendek 200 jilid. Jika satu jilid tebalnya 5cm, berarti kitab al-Funun setidaknya 1000cm atau 10m. Jika kita menerima riwayat 800 jilid, berarti kitab itu bisa mencapai 40 meter. Subhanallah… <img aria-describedby="caption-attachment-33136" decoding="async" class="wp-image-33136 size-full" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/09/kitab-al-funun-ibnu-aqil.jpg" alt="kitab al funun ibnu aqil" width="400" height="587" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/09/kitab-al-funun-ibnu-aqil.jpg 400w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/09/kitab-al-funun-ibnu-aqil-204x300.jpg 204w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/09/kitab-al-funun-ibnu-aqil-102x150.jpg 102w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/09/kitab-al-funun-ibnu-aqil-286x420.jpg 286w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/09/kitab-al-funun-ibnu-aqil-14x20.jpg 14w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" />Cover kitab al funun ibnu aqil Isi Kitab al-Funun Kitab ini dinamakan al-Funun, dari kata al-Fannu, yang artinya cabang ilmu. al-Funun berarti banyak cabang ilmu. [1] Imam Ibnu Utsaimin mengatakan – dalam as-Syarh al-Mumthi’ –, الفنون كتاب لابن عقيل – رحمه الله – ، وسمي فنوناً لأنه جمع فيه الفنون كلها Kitab al-Funun karya Ibnu Aqil – rahimahullah – dinamakan al-Funun, karena kitab ini menggabungkan semua cabang ilmu. [2] Haji Khalifah – penulis kitab Kasyf ad-Dzunun menyebutkan, كتاب الفنون لعلي بن عقيل البغدادي جمع فيه ازيد من أربعمائة فن Kitab al-Funun karya Ali bin Aqil al-Baghdadi, di sana mencakup lebih dari 400 cabang ilmu. [3] Keterangan Ibnu Rajab dalam Dzail at-Thabaqat, كتاب كبيرٌ جداً فيه فوائد كثيرة جليلة في الوعظ والتفسير والفقه والأصلين والنحو واللغة والشعر والتاريخ والحكايات وفيه مناظراته ومجالسه التي وقعت له وخواطره ونتائج فكره قيدها فيه Kitab ini tebal sekali, ada banyak sekali pelajaran luar biasa di sana, baik berupa nasehat, dalam masalah tafsir, fiqh, al-Quran dan sunah, nahwu, bahasa, Syair, sejarah, dan kisah-kisah. Di sana juga ada dialog dan diskusi yang beliau alami. Serta hal-hal aneh yang terlintas dalam pikiran beliau, lalu beliau tulis dalam al-Funun. Siapa Ibnu Aqil? Beliaulah penulis kitab al-Funun. Abul Wafa’, Ali bin Aqil bin Muhammad bin Aqil, lebih masyhur dengan sebutan Ibnu Aqil. Dilahirkan tahun 431 H dan wafat tahun 513 H. Berasal dari Baghdad, termasuk ulama besar Hambali – gurunya para ulama, dan banyak lagi pujian ulama yang diberikan kepada beliau. Beliau sangat menghargai waktu, dan menghabiskan waktu beliau dengan membaca, berfikir, dan menulis. Dalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah disebutkan pernyataan Ibnu Aqil, إني لا يحل لي أن أضيع ساعة من عمري، حتى إذا تعطل لساني عن مذاكرة ومناظرة، وبصري عن مطالعة، أعملت فكري في حالة راحتي وأنا مستطرح، فلا أنهض إلا وقد خطر لي ما أسطره Aku tidak menghalalkan diriku untuk menyia-nyiakan waktu sesaatpun dari usiaku. Ketika lisanku kosong dari aktivitas belajar dan dialog, saya gunakan pikiranku ketika aku istirahat, aku rebahan. Dan tidaklah aku bangun, kecuali aku telah memiliki bahan yang terlintas dalam diriku untuk aku tulis. Beliau juga mengatakan, أنا أقصر بغاية جهدي أوقات أكلي، حتى أختار سف الكعك وتحسية بالماء على الخبز، لأجل مابينهما من تفاوت المضغ، توفرا على مطالعة، أو تسطير فائدة لم أدركها فيه Aku membatasi semampu-ku waktu makanku. Hingga aku sengaja memilih potongan roti ka’ka, dan roti yang direndam air, karena selisih waktu melembeknya keduanya, cukup untuk muthala’ah (belajar) atau adanya manfaat yang belum pernah kudapatkan. Berbeda dengan budak kuliner zaman now.. waktu mereka hanya habis untuk satu makanan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Pahala Mengumrohkan Orang Tua, Arti Kata Salam, Doa Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jual Beli Binatang, Niat Puasa Qodo Ramadhan Visited 375 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus

Download   Kali ini kita dalami surat Yasin kembali, di sini ada bahasan penting tentang enam langkah setan dalam menyesatkan manusia dari penjelasan Ibnul Qayyim dalam Badai’ul Fawaid.   Tafsir Surah Yasin Ayat 59 – 62 وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ (59) أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62) “Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir): “Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat. Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 59-62)   Pelajaran dari Ayat   Ayat sebelumnya menjelaskan tentang balasan bagi orang yang bertakwa, dalam ayat saat ini dijelaskan balasan untuk orang mujrim (pelaku dosa) pada hari kiamat. Orang-orang beriman dan orang-orang kafir akan berpisah pada hari kiamat. Ayat 59 dari surat Yasin dikatakan oleh Adh-Dhahhak, setiap orang kafir memiliki rumah. Api akan masuk ke dalam rumah tersebut dan mengalir di depan pintunya. Itu akan berlangsung selamanya. Akhirnya mereka tidak bisa melihat dan tidak bisa dilihat. Ayat 60 bertujuan untuk menakut-nakuti orang kafir dari Bani Adam yang mentaati setan. Setan itu musuh manusia. Setan telah mendurhakai Allah yang telah menciptakan dan memberikan rezeki padanya. Di dunia, kita diperintahkan untuk mendurhakai setan dan kita diperintahkan untuk beribadah kepada Allah. Itulah jalan yang lurus. Siapa yang mengikuti selain jalan yang lurus tersebut dan ia mengikuti setan, berarti ia telah sesat. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi menyatakan bahwa maksud kalimat “sembahlah Aku”, yaitu athi’uunii wa wahhidunii, artinya taatilah Aku dan esakanlah Aku. Maksud Imam Al-Baghawi, kita diperintahkan beribadah dengan mentauhidkan Allah, tidak menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Kata Imam Al-Baghawi, tidakkah kita memikirkan bahwa yang menghancurkan umat sebelum kita karena mentaati Iblis. Kapan disebut mentaati setan? Pokoknya setiap menyelesihi perintah Ar-Rahman (perintah Allah Sang Khaliq), maka berarti mentaati setan. Segala bentuk kekufuran dan kemaksiatan adalah bentuk mentaati setan dan beribadah kepadanya.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia   Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya   Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis.   Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bid’ah   Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bid’ah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bid’ah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bid’ah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bid’ah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bid’ah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini.   Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair)   Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa.   Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair)   Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah ...” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa).   Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya)   Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak mampu menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam.   Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal   Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama, luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah(pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas.   Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bid’ah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ul Fawaid karya Ibnul Qayyim, 2:799-802. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap langkah setan.   Referensi: ‘Alam Al-Jin wa Asy-Syaithan. Cetakan Tahun 1433 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman ‘Abdullah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. hlm. 79; Badai’ul Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. 2:799-802; Tafsir Al-Baghawi (Ma’alim At-Tanzil). Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Penerbit Dar Thiybah. 3:645-646; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:348-349; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Rabu sore, 2 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin godaan setan setan surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus

Download   Kali ini kita dalami surat Yasin kembali, di sini ada bahasan penting tentang enam langkah setan dalam menyesatkan manusia dari penjelasan Ibnul Qayyim dalam Badai’ul Fawaid.   Tafsir Surah Yasin Ayat 59 – 62 وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ (59) أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62) “Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir): “Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat. Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 59-62)   Pelajaran dari Ayat   Ayat sebelumnya menjelaskan tentang balasan bagi orang yang bertakwa, dalam ayat saat ini dijelaskan balasan untuk orang mujrim (pelaku dosa) pada hari kiamat. Orang-orang beriman dan orang-orang kafir akan berpisah pada hari kiamat. Ayat 59 dari surat Yasin dikatakan oleh Adh-Dhahhak, setiap orang kafir memiliki rumah. Api akan masuk ke dalam rumah tersebut dan mengalir di depan pintunya. Itu akan berlangsung selamanya. Akhirnya mereka tidak bisa melihat dan tidak bisa dilihat. Ayat 60 bertujuan untuk menakut-nakuti orang kafir dari Bani Adam yang mentaati setan. Setan itu musuh manusia. Setan telah mendurhakai Allah yang telah menciptakan dan memberikan rezeki padanya. Di dunia, kita diperintahkan untuk mendurhakai setan dan kita diperintahkan untuk beribadah kepada Allah. Itulah jalan yang lurus. Siapa yang mengikuti selain jalan yang lurus tersebut dan ia mengikuti setan, berarti ia telah sesat. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi menyatakan bahwa maksud kalimat “sembahlah Aku”, yaitu athi’uunii wa wahhidunii, artinya taatilah Aku dan esakanlah Aku. Maksud Imam Al-Baghawi, kita diperintahkan beribadah dengan mentauhidkan Allah, tidak menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Kata Imam Al-Baghawi, tidakkah kita memikirkan bahwa yang menghancurkan umat sebelum kita karena mentaati Iblis. Kapan disebut mentaati setan? Pokoknya setiap menyelesihi perintah Ar-Rahman (perintah Allah Sang Khaliq), maka berarti mentaati setan. Segala bentuk kekufuran dan kemaksiatan adalah bentuk mentaati setan dan beribadah kepadanya.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia   Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya   Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis.   Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bid’ah   Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bid’ah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bid’ah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bid’ah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bid’ah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bid’ah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini.   Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair)   Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa.   Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair)   Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah ...” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa).   Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya)   Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak mampu menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam.   Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal   Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama, luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah(pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas.   Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bid’ah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ul Fawaid karya Ibnul Qayyim, 2:799-802. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap langkah setan.   Referensi: ‘Alam Al-Jin wa Asy-Syaithan. Cetakan Tahun 1433 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman ‘Abdullah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. hlm. 79; Badai’ul Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. 2:799-802; Tafsir Al-Baghawi (Ma’alim At-Tanzil). Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Penerbit Dar Thiybah. 3:645-646; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:348-349; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Rabu sore, 2 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin godaan setan setan surat yasin tafsir surat yasin
Download   Kali ini kita dalami surat Yasin kembali, di sini ada bahasan penting tentang enam langkah setan dalam menyesatkan manusia dari penjelasan Ibnul Qayyim dalam Badai’ul Fawaid.   Tafsir Surah Yasin Ayat 59 – 62 وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ (59) أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62) “Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir): “Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat. Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 59-62)   Pelajaran dari Ayat   Ayat sebelumnya menjelaskan tentang balasan bagi orang yang bertakwa, dalam ayat saat ini dijelaskan balasan untuk orang mujrim (pelaku dosa) pada hari kiamat. Orang-orang beriman dan orang-orang kafir akan berpisah pada hari kiamat. Ayat 59 dari surat Yasin dikatakan oleh Adh-Dhahhak, setiap orang kafir memiliki rumah. Api akan masuk ke dalam rumah tersebut dan mengalir di depan pintunya. Itu akan berlangsung selamanya. Akhirnya mereka tidak bisa melihat dan tidak bisa dilihat. Ayat 60 bertujuan untuk menakut-nakuti orang kafir dari Bani Adam yang mentaati setan. Setan itu musuh manusia. Setan telah mendurhakai Allah yang telah menciptakan dan memberikan rezeki padanya. Di dunia, kita diperintahkan untuk mendurhakai setan dan kita diperintahkan untuk beribadah kepada Allah. Itulah jalan yang lurus. Siapa yang mengikuti selain jalan yang lurus tersebut dan ia mengikuti setan, berarti ia telah sesat. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi menyatakan bahwa maksud kalimat “sembahlah Aku”, yaitu athi’uunii wa wahhidunii, artinya taatilah Aku dan esakanlah Aku. Maksud Imam Al-Baghawi, kita diperintahkan beribadah dengan mentauhidkan Allah, tidak menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Kata Imam Al-Baghawi, tidakkah kita memikirkan bahwa yang menghancurkan umat sebelum kita karena mentaati Iblis. Kapan disebut mentaati setan? Pokoknya setiap menyelesihi perintah Ar-Rahman (perintah Allah Sang Khaliq), maka berarti mentaati setan. Segala bentuk kekufuran dan kemaksiatan adalah bentuk mentaati setan dan beribadah kepadanya.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia   Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya   Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis.   Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bid’ah   Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bid’ah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bid’ah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bid’ah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bid’ah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bid’ah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini.   Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair)   Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa.   Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair)   Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah ...” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa).   Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya)   Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak mampu menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam.   Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal   Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama, luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah(pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas.   Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bid’ah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ul Fawaid karya Ibnul Qayyim, 2:799-802. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap langkah setan.   Referensi: ‘Alam Al-Jin wa Asy-Syaithan. Cetakan Tahun 1433 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman ‘Abdullah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. hlm. 79; Badai’ul Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. 2:799-802; Tafsir Al-Baghawi (Ma’alim At-Tanzil). Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Penerbit Dar Thiybah. 3:645-646; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:348-349; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Rabu sore, 2 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin godaan setan setan surat yasin tafsir surat yasin


Download   Kali ini kita dalami surat Yasin kembali, di sini ada bahasan penting tentang enam langkah setan dalam menyesatkan manusia dari penjelasan Ibnul Qayyim dalam Badai’ul Fawaid.   Tafsir Surah Yasin Ayat 59 – 62 وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ (59) أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62) “Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir): “Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat. Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan?” (QS. Yasin: 59-62)   Pelajaran dari Ayat   Ayat sebelumnya menjelaskan tentang balasan bagi orang yang bertakwa, dalam ayat saat ini dijelaskan balasan untuk orang mujrim (pelaku dosa) pada hari kiamat. Orang-orang beriman dan orang-orang kafir akan berpisah pada hari kiamat. Ayat 59 dari surat Yasin dikatakan oleh Adh-Dhahhak, setiap orang kafir memiliki rumah. Api akan masuk ke dalam rumah tersebut dan mengalir di depan pintunya. Itu akan berlangsung selamanya. Akhirnya mereka tidak bisa melihat dan tidak bisa dilihat. Ayat 60 bertujuan untuk menakut-nakuti orang kafir dari Bani Adam yang mentaati setan. Setan itu musuh manusia. Setan telah mendurhakai Allah yang telah menciptakan dan memberikan rezeki padanya. Di dunia, kita diperintahkan untuk mendurhakai setan dan kita diperintahkan untuk beribadah kepada Allah. Itulah jalan yang lurus. Siapa yang mengikuti selain jalan yang lurus tersebut dan ia mengikuti setan, berarti ia telah sesat. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi menyatakan bahwa maksud kalimat “sembahlah Aku”, yaitu athi’uunii wa wahhidunii, artinya taatilah Aku dan esakanlah Aku. Maksud Imam Al-Baghawi, kita diperintahkan beribadah dengan mentauhidkan Allah, tidak menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Kata Imam Al-Baghawi, tidakkah kita memikirkan bahwa yang menghancurkan umat sebelum kita karena mentaati Iblis. Kapan disebut mentaati setan? Pokoknya setiap menyelesihi perintah Ar-Rahman (perintah Allah Sang Khaliq), maka berarti mentaati setan. Segala bentuk kekufuran dan kemaksiatan adalah bentuk mentaati setan dan beribadah kepadanya.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia   Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya   Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis.   Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bid’ah   Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bid’ah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bid’ah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bid’ah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bid’ah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bid’ah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini.   Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair)   Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa.   Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair)   Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah ...” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa).   Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya)   Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak mampu menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam.   Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal   Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama, luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah(pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas.   Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bid’ah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ul Fawaid karya Ibnul Qayyim, 2:799-802. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap langkah setan.   Referensi: ‘Alam Al-Jin wa Asy-Syaithan. Cetakan Tahun 1433 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman ‘Abdullah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. hlm. 79; Badai’ul Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. 2:799-802; Tafsir Al-Baghawi (Ma’alim At-Tanzil). Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Penerbit Dar Thiybah. 3:645-646; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:348-349; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Rabu sore, 2 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin godaan setan setan surat yasin tafsir surat yasin

Allohumma Bika Ash-Bahnaa Wa Bika Amsaynaa … (Dzikir Pagi Petang)

Download   Salah satu dzikir pagi petang yang penuh manfaat dan bisa diamalkan. Hadits #1453 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ إِذَا أَصْبَحَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أصْبَحْنَا ، وَبِكَ أمْسَيْنَا ، وَبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ ، وَإلَيْكَ النُّشُورُ )) . وَإِذَا أَمْسَى قَالَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أمْسَيْنَا ، وبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ . وَإلْيَكَ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau ketika pagi hari mengucapkan, ALLOHUMMA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA AMSAYNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAN NUSYUUR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan bagi semua makhluk.” Dan ketika petang hari, beliau membaca: ALLOHUMMA BIKA AMSAYNAA WA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAL MASHIIR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan pertolonganMu kami hidup dan dengan kehendakMu kami mati. Dan kepada-Mu tempat kembali (bagi semua makhluk).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Imam Tirmidzi menyatakan bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3391 dan Abu Daud, no. 5068. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]. Faedah Hadits   Hari kembali dan berbangkit itu ada dan wajib diyakini. Dianjurkan membaca dzikir di atas, dibedakan antara lafaz dzikir pagi dan dzikir petang. Semua aktivitas seorang muslim dari bangun tidur hingga tidur kembali telah diatur dalam Islam. Berarti syariat Islam itu syamil mengatur segala sesuatu.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin

Allohumma Bika Ash-Bahnaa Wa Bika Amsaynaa … (Dzikir Pagi Petang)

Download   Salah satu dzikir pagi petang yang penuh manfaat dan bisa diamalkan. Hadits #1453 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ إِذَا أَصْبَحَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أصْبَحْنَا ، وَبِكَ أمْسَيْنَا ، وَبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ ، وَإلَيْكَ النُّشُورُ )) . وَإِذَا أَمْسَى قَالَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أمْسَيْنَا ، وبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ . وَإلْيَكَ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau ketika pagi hari mengucapkan, ALLOHUMMA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA AMSAYNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAN NUSYUUR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan bagi semua makhluk.” Dan ketika petang hari, beliau membaca: ALLOHUMMA BIKA AMSAYNAA WA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAL MASHIIR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan pertolonganMu kami hidup dan dengan kehendakMu kami mati. Dan kepada-Mu tempat kembali (bagi semua makhluk).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Imam Tirmidzi menyatakan bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3391 dan Abu Daud, no. 5068. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]. Faedah Hadits   Hari kembali dan berbangkit itu ada dan wajib diyakini. Dianjurkan membaca dzikir di atas, dibedakan antara lafaz dzikir pagi dan dzikir petang. Semua aktivitas seorang muslim dari bangun tidur hingga tidur kembali telah diatur dalam Islam. Berarti syariat Islam itu syamil mengatur segala sesuatu.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin
Download   Salah satu dzikir pagi petang yang penuh manfaat dan bisa diamalkan. Hadits #1453 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ إِذَا أَصْبَحَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أصْبَحْنَا ، وَبِكَ أمْسَيْنَا ، وَبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ ، وَإلَيْكَ النُّشُورُ )) . وَإِذَا أَمْسَى قَالَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أمْسَيْنَا ، وبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ . وَإلْيَكَ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau ketika pagi hari mengucapkan, ALLOHUMMA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA AMSAYNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAN NUSYUUR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan bagi semua makhluk.” Dan ketika petang hari, beliau membaca: ALLOHUMMA BIKA AMSAYNAA WA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAL MASHIIR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan pertolonganMu kami hidup dan dengan kehendakMu kami mati. Dan kepada-Mu tempat kembali (bagi semua makhluk).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Imam Tirmidzi menyatakan bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3391 dan Abu Daud, no. 5068. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]. Faedah Hadits   Hari kembali dan berbangkit itu ada dan wajib diyakini. Dianjurkan membaca dzikir di atas, dibedakan antara lafaz dzikir pagi dan dzikir petang. Semua aktivitas seorang muslim dari bangun tidur hingga tidur kembali telah diatur dalam Islam. Berarti syariat Islam itu syamil mengatur segala sesuatu.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin


Download   Salah satu dzikir pagi petang yang penuh manfaat dan bisa diamalkan. Hadits #1453 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ إِذَا أَصْبَحَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أصْبَحْنَا ، وَبِكَ أمْسَيْنَا ، وَبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ ، وَإلَيْكَ النُّشُورُ )) . وَإِذَا أَمْسَى قَالَ : (( اللَّهُمَّ بِكَ أمْسَيْنَا ، وبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ . وَإلْيَكَ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau ketika pagi hari mengucapkan, ALLOHUMMA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA AMSAYNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAN NUSYUUR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan bagi semua makhluk.” Dan ketika petang hari, beliau membaca: ALLOHUMMA BIKA AMSAYNAA WA BIKA ASH-BAHNAA WA BIKA NAHYAA WA BIKA NAMUUTU WA ILAIKAL MASHIIR. Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan pertolonganMu kami hidup dan dengan kehendakMu kami mati. Dan kepada-Mu tempat kembali (bagi semua makhluk).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Imam Tirmidzi menyatakan bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3391 dan Abu Daud, no. 5068. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]. Faedah Hadits   Hari kembali dan berbangkit itu ada dan wajib diyakini. Dianjurkan membaca dzikir di atas, dibedakan antara lafaz dzikir pagi dan dzikir petang. Semua aktivitas seorang muslim dari bangun tidur hingga tidur kembali telah diatur dalam Islam. Berarti syariat Islam itu syamil mengatur segala sesuatu.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Perjalanan Panggang – Jogja, Kamis sore, 3 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin
Prev     Next