Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi

Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi Bolehkah menjual jatah warisan sebelum dibagi? Tapi dia sdh yakin, itu akan menjadi miliknya, karena sudah pernah dinyatakan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Menjual jatah warisan yang belum dibagi [2] Menjual jatah warisan yang belum diterima Jatah warisan belum dibagi Ketika jatah warisan belum dibagi, ahli waris belum bisa menjualnya atau melakukan transaksi yang lainnya, seperti menyewakan. Karena hak dia belum jelas (al-Huquq al-Majhulah), sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mejadikannya sebagai objek transaksi. Sebagai ilustrasi, Ada 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha, yang belum dibagi. Si A memliki jatah 1/6 dari total warisan. Namun si A tidak tahu, tanah bagian mana yang akan menjadi jatah warisannya. Karena belum ada pembagian, sehingga belum jelas. Sehingga si A tidak boleh menjual tanah petak pertama atau kedua. Karena belum tentu itu menjadi haknya. Meskipun dia memiliki hak 1/6 dari keseluruhan tanah itu. Jatah warisan belum diterima Belum diterima, bukan berarti belum dibagi. Belum diterima berarti warisan sudah dibagi, hanya saja belum diserahkan. Karena itu, hak ahli waris sudah jelas, hanya saja belum dikuasai sepenuhnya. Ini banyak terjadi masyarakat kita. Terutama untuk warisan yang sudah dibagi sesuai kesepakatan rapat ahli waris, hanya saja belum diterbitkan surat pecah waris. Sebagai ilustrasi, Dari kasus di atas, 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha. Setelah dilakukan rapat, Si A mendapat jatah tanah di pojok desa, yang luasnya 1600 m2, dengan batas sesuai dengan gambar yang disepakati. Hanya saja, si A sama sekali belum memegang bukti kepemilikan tanah itu, karena belum ada pemecahan sertifikat tanah. Bolehkah jatah si A dijual? Ketika jatah warisan sudah dibagi, maka jatah warisan masing-masing ahli waris menjadi jelas. Sehingga, ketika itu ditransaksikan, objeknya jelas, batasannya jelas. Meskipun bisa jadi belum diserah-terimakan. Terdapat kaidah yang menyatakan, من تعين ملكه في عقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه بالبيع وعيره قبل قبضه “Siapa yang memiliki barang dari selain akad jual beli, boleh mentransaksikan barang itu dengan menjualnya atau yang lainnya, meskipun belum serah terima.” Untuk akad jual beli, barang yang menjadi objek akad, tidak boleh diperjual belikan kembali, sampai diterima oleh pembeli. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ “Jika kamu membeli sesuatu, jangan dijual kembali sampai kamu menerimanya.” (HR. Ahmad 15316 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Ibnul Qayim menjelaskan latar belakang (illah) dari larangan ini, النهي معلل بعدم تمام الاستيلاء وعدم انقطاع علاقة البائع عنه فإنـه يطمع في الفسخ والامتناع من الاقباض إذا رأى المشتري قد ربح فيه، ويغره الربح ، وتضيق عينه منه ، وربما أفضى إلى التحيل على الفسخ، ولو ظلماً ، وإلى الخصام والمعاداة ، والواقع شاهد بهـذا، Larangan ini karena alasan, barang belum dikuasai secara sempurna dan belum terputus hubungan dengan penjual pertama. Karena dia bisa saja membatalkan akad dan tidak mau menyerahkan barang, ketika penjual pertama mengetahui keuntungan yang diperoleh konsumennya. Dia tertarik dengan keuntungan itu. Bisa jadi memicu upaya untuk pembatalan akad, meski dengan cara dzalim. Dan bisa saja memicu permusuhan. Ada banyak kejadian yang menjadi bukti hal ini. Beliau melanjutkan kesempurnaan syariat, فمـن محاسن الشريعة الكاملة الحكيمة منع المشتري من التصرف فيه حـتى يتم استيلاؤه عليه وينقطع عن البائع ، وينفطم عنه فـلا يطمـع في الفسخ، والامتناع من الإقباض Sehingga bagian dari kesempurnaan syariat yang penuh bijaksana, melarang pembeli untuk menjual barang ini sampai dia kuasai secara sempurna, dan terputus hubungan dia dengan penjual. Sehingga tidak ada harapan untuk membatalkan akad atau menahan penyerahan barang. (Hasyiyah Ibnul Qayim untuk Sunan Abu Daud, 9/282). Dr. Abdullah bin Mubarok Alu Saif وكل ما ملك بعقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه قبل قبضه، بالبيع وغيره، لعدم قصد الربح، وإذا تعين ملك إنسان في موروث، أو وصية أو غنيمة لم يعتبر لصحة تصرفه قبضه، بلا خلاف Semua yang dimiliki dari selain akad jual beli, objek itu boleh ditransaksikan meskipun belum diterima. Baik dengan dijual atau yang lainnya. karena tidak ada maksud mencari selisih untung. Ketika seseorang telah mendapat jatah warisan tertentu dari warisan atau wasiat atau ghanimah, tidak disyaratkan dalam mentransaksikannya harus dikuasai terlebih dahulu, tanpa ada perbedaan ulama. Sumber: http://www.alukah.net/web/abdullah-ibn-mubarak/0/48592/ Karena itulah, ketika warisan yang menjadi jatah anda sudah dibagi, boleh anda jual, meskipun belum diserahkan. Hanya saja, anda perlu memperhatikan hak syuf’ah untuk ahli waris yang lain. Sebelum anda menjualnya, anda perlu memberi tahu ke ahli waris yang lain, bahwa anda akan menjual jatah warisan anda. Jika ada diantara mereka yang tertarik dan sanggup membelinya, mereka didahulukan. Jika tidak ada yang tertarik atau sanggup membelinya, anda berhak menjualnya keluar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 🔍 Sholat Jumat Biar Ganteng, Suami Belum Sunat, Syarat Baju Ihram Wanita, Do A Ziarah Kubur, Cara Membayar Hutang Shalat Wajib, Amalan Bismillah Nabi Sulaiman Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 311 QRIS donasi Yufid

Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi

Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi Bolehkah menjual jatah warisan sebelum dibagi? Tapi dia sdh yakin, itu akan menjadi miliknya, karena sudah pernah dinyatakan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Menjual jatah warisan yang belum dibagi [2] Menjual jatah warisan yang belum diterima Jatah warisan belum dibagi Ketika jatah warisan belum dibagi, ahli waris belum bisa menjualnya atau melakukan transaksi yang lainnya, seperti menyewakan. Karena hak dia belum jelas (al-Huquq al-Majhulah), sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mejadikannya sebagai objek transaksi. Sebagai ilustrasi, Ada 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha, yang belum dibagi. Si A memliki jatah 1/6 dari total warisan. Namun si A tidak tahu, tanah bagian mana yang akan menjadi jatah warisannya. Karena belum ada pembagian, sehingga belum jelas. Sehingga si A tidak boleh menjual tanah petak pertama atau kedua. Karena belum tentu itu menjadi haknya. Meskipun dia memiliki hak 1/6 dari keseluruhan tanah itu. Jatah warisan belum diterima Belum diterima, bukan berarti belum dibagi. Belum diterima berarti warisan sudah dibagi, hanya saja belum diserahkan. Karena itu, hak ahli waris sudah jelas, hanya saja belum dikuasai sepenuhnya. Ini banyak terjadi masyarakat kita. Terutama untuk warisan yang sudah dibagi sesuai kesepakatan rapat ahli waris, hanya saja belum diterbitkan surat pecah waris. Sebagai ilustrasi, Dari kasus di atas, 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha. Setelah dilakukan rapat, Si A mendapat jatah tanah di pojok desa, yang luasnya 1600 m2, dengan batas sesuai dengan gambar yang disepakati. Hanya saja, si A sama sekali belum memegang bukti kepemilikan tanah itu, karena belum ada pemecahan sertifikat tanah. Bolehkah jatah si A dijual? Ketika jatah warisan sudah dibagi, maka jatah warisan masing-masing ahli waris menjadi jelas. Sehingga, ketika itu ditransaksikan, objeknya jelas, batasannya jelas. Meskipun bisa jadi belum diserah-terimakan. Terdapat kaidah yang menyatakan, من تعين ملكه في عقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه بالبيع وعيره قبل قبضه “Siapa yang memiliki barang dari selain akad jual beli, boleh mentransaksikan barang itu dengan menjualnya atau yang lainnya, meskipun belum serah terima.” Untuk akad jual beli, barang yang menjadi objek akad, tidak boleh diperjual belikan kembali, sampai diterima oleh pembeli. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ “Jika kamu membeli sesuatu, jangan dijual kembali sampai kamu menerimanya.” (HR. Ahmad 15316 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Ibnul Qayim menjelaskan latar belakang (illah) dari larangan ini, النهي معلل بعدم تمام الاستيلاء وعدم انقطاع علاقة البائع عنه فإنـه يطمع في الفسخ والامتناع من الاقباض إذا رأى المشتري قد ربح فيه، ويغره الربح ، وتضيق عينه منه ، وربما أفضى إلى التحيل على الفسخ، ولو ظلماً ، وإلى الخصام والمعاداة ، والواقع شاهد بهـذا، Larangan ini karena alasan, barang belum dikuasai secara sempurna dan belum terputus hubungan dengan penjual pertama. Karena dia bisa saja membatalkan akad dan tidak mau menyerahkan barang, ketika penjual pertama mengetahui keuntungan yang diperoleh konsumennya. Dia tertarik dengan keuntungan itu. Bisa jadi memicu upaya untuk pembatalan akad, meski dengan cara dzalim. Dan bisa saja memicu permusuhan. Ada banyak kejadian yang menjadi bukti hal ini. Beliau melanjutkan kesempurnaan syariat, فمـن محاسن الشريعة الكاملة الحكيمة منع المشتري من التصرف فيه حـتى يتم استيلاؤه عليه وينقطع عن البائع ، وينفطم عنه فـلا يطمـع في الفسخ، والامتناع من الإقباض Sehingga bagian dari kesempurnaan syariat yang penuh bijaksana, melarang pembeli untuk menjual barang ini sampai dia kuasai secara sempurna, dan terputus hubungan dia dengan penjual. Sehingga tidak ada harapan untuk membatalkan akad atau menahan penyerahan barang. (Hasyiyah Ibnul Qayim untuk Sunan Abu Daud, 9/282). Dr. Abdullah bin Mubarok Alu Saif وكل ما ملك بعقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه قبل قبضه، بالبيع وغيره، لعدم قصد الربح، وإذا تعين ملك إنسان في موروث، أو وصية أو غنيمة لم يعتبر لصحة تصرفه قبضه، بلا خلاف Semua yang dimiliki dari selain akad jual beli, objek itu boleh ditransaksikan meskipun belum diterima. Baik dengan dijual atau yang lainnya. karena tidak ada maksud mencari selisih untung. Ketika seseorang telah mendapat jatah warisan tertentu dari warisan atau wasiat atau ghanimah, tidak disyaratkan dalam mentransaksikannya harus dikuasai terlebih dahulu, tanpa ada perbedaan ulama. Sumber: http://www.alukah.net/web/abdullah-ibn-mubarak/0/48592/ Karena itulah, ketika warisan yang menjadi jatah anda sudah dibagi, boleh anda jual, meskipun belum diserahkan. Hanya saja, anda perlu memperhatikan hak syuf’ah untuk ahli waris yang lain. Sebelum anda menjualnya, anda perlu memberi tahu ke ahli waris yang lain, bahwa anda akan menjual jatah warisan anda. Jika ada diantara mereka yang tertarik dan sanggup membelinya, mereka didahulukan. Jika tidak ada yang tertarik atau sanggup membelinya, anda berhak menjualnya keluar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 🔍 Sholat Jumat Biar Ganteng, Suami Belum Sunat, Syarat Baju Ihram Wanita, Do A Ziarah Kubur, Cara Membayar Hutang Shalat Wajib, Amalan Bismillah Nabi Sulaiman Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 311 QRIS donasi Yufid
Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi Bolehkah menjual jatah warisan sebelum dibagi? Tapi dia sdh yakin, itu akan menjadi miliknya, karena sudah pernah dinyatakan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Menjual jatah warisan yang belum dibagi [2] Menjual jatah warisan yang belum diterima Jatah warisan belum dibagi Ketika jatah warisan belum dibagi, ahli waris belum bisa menjualnya atau melakukan transaksi yang lainnya, seperti menyewakan. Karena hak dia belum jelas (al-Huquq al-Majhulah), sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mejadikannya sebagai objek transaksi. Sebagai ilustrasi, Ada 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha, yang belum dibagi. Si A memliki jatah 1/6 dari total warisan. Namun si A tidak tahu, tanah bagian mana yang akan menjadi jatah warisannya. Karena belum ada pembagian, sehingga belum jelas. Sehingga si A tidak boleh menjual tanah petak pertama atau kedua. Karena belum tentu itu menjadi haknya. Meskipun dia memiliki hak 1/6 dari keseluruhan tanah itu. Jatah warisan belum diterima Belum diterima, bukan berarti belum dibagi. Belum diterima berarti warisan sudah dibagi, hanya saja belum diserahkan. Karena itu, hak ahli waris sudah jelas, hanya saja belum dikuasai sepenuhnya. Ini banyak terjadi masyarakat kita. Terutama untuk warisan yang sudah dibagi sesuai kesepakatan rapat ahli waris, hanya saja belum diterbitkan surat pecah waris. Sebagai ilustrasi, Dari kasus di atas, 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha. Setelah dilakukan rapat, Si A mendapat jatah tanah di pojok desa, yang luasnya 1600 m2, dengan batas sesuai dengan gambar yang disepakati. Hanya saja, si A sama sekali belum memegang bukti kepemilikan tanah itu, karena belum ada pemecahan sertifikat tanah. Bolehkah jatah si A dijual? Ketika jatah warisan sudah dibagi, maka jatah warisan masing-masing ahli waris menjadi jelas. Sehingga, ketika itu ditransaksikan, objeknya jelas, batasannya jelas. Meskipun bisa jadi belum diserah-terimakan. Terdapat kaidah yang menyatakan, من تعين ملكه في عقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه بالبيع وعيره قبل قبضه “Siapa yang memiliki barang dari selain akad jual beli, boleh mentransaksikan barang itu dengan menjualnya atau yang lainnya, meskipun belum serah terima.” Untuk akad jual beli, barang yang menjadi objek akad, tidak boleh diperjual belikan kembali, sampai diterima oleh pembeli. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ “Jika kamu membeli sesuatu, jangan dijual kembali sampai kamu menerimanya.” (HR. Ahmad 15316 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Ibnul Qayim menjelaskan latar belakang (illah) dari larangan ini, النهي معلل بعدم تمام الاستيلاء وعدم انقطاع علاقة البائع عنه فإنـه يطمع في الفسخ والامتناع من الاقباض إذا رأى المشتري قد ربح فيه، ويغره الربح ، وتضيق عينه منه ، وربما أفضى إلى التحيل على الفسخ، ولو ظلماً ، وإلى الخصام والمعاداة ، والواقع شاهد بهـذا، Larangan ini karena alasan, barang belum dikuasai secara sempurna dan belum terputus hubungan dengan penjual pertama. Karena dia bisa saja membatalkan akad dan tidak mau menyerahkan barang, ketika penjual pertama mengetahui keuntungan yang diperoleh konsumennya. Dia tertarik dengan keuntungan itu. Bisa jadi memicu upaya untuk pembatalan akad, meski dengan cara dzalim. Dan bisa saja memicu permusuhan. Ada banyak kejadian yang menjadi bukti hal ini. Beliau melanjutkan kesempurnaan syariat, فمـن محاسن الشريعة الكاملة الحكيمة منع المشتري من التصرف فيه حـتى يتم استيلاؤه عليه وينقطع عن البائع ، وينفطم عنه فـلا يطمـع في الفسخ، والامتناع من الإقباض Sehingga bagian dari kesempurnaan syariat yang penuh bijaksana, melarang pembeli untuk menjual barang ini sampai dia kuasai secara sempurna, dan terputus hubungan dia dengan penjual. Sehingga tidak ada harapan untuk membatalkan akad atau menahan penyerahan barang. (Hasyiyah Ibnul Qayim untuk Sunan Abu Daud, 9/282). Dr. Abdullah bin Mubarok Alu Saif وكل ما ملك بعقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه قبل قبضه، بالبيع وغيره، لعدم قصد الربح، وإذا تعين ملك إنسان في موروث، أو وصية أو غنيمة لم يعتبر لصحة تصرفه قبضه، بلا خلاف Semua yang dimiliki dari selain akad jual beli, objek itu boleh ditransaksikan meskipun belum diterima. Baik dengan dijual atau yang lainnya. karena tidak ada maksud mencari selisih untung. Ketika seseorang telah mendapat jatah warisan tertentu dari warisan atau wasiat atau ghanimah, tidak disyaratkan dalam mentransaksikannya harus dikuasai terlebih dahulu, tanpa ada perbedaan ulama. Sumber: http://www.alukah.net/web/abdullah-ibn-mubarak/0/48592/ Karena itulah, ketika warisan yang menjadi jatah anda sudah dibagi, boleh anda jual, meskipun belum diserahkan. Hanya saja, anda perlu memperhatikan hak syuf’ah untuk ahli waris yang lain. Sebelum anda menjualnya, anda perlu memberi tahu ke ahli waris yang lain, bahwa anda akan menjual jatah warisan anda. Jika ada diantara mereka yang tertarik dan sanggup membelinya, mereka didahulukan. Jika tidak ada yang tertarik atau sanggup membelinya, anda berhak menjualnya keluar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 🔍 Sholat Jumat Biar Ganteng, Suami Belum Sunat, Syarat Baju Ihram Wanita, Do A Ziarah Kubur, Cara Membayar Hutang Shalat Wajib, Amalan Bismillah Nabi Sulaiman Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 311 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/554370474&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi Bolehkah menjual jatah warisan sebelum dibagi? Tapi dia sdh yakin, itu akan menjadi miliknya, karena sudah pernah dinyatakan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Menjual jatah warisan yang belum dibagi [2] Menjual jatah warisan yang belum diterima Jatah warisan belum dibagi Ketika jatah warisan belum dibagi, ahli waris belum bisa menjualnya atau melakukan transaksi yang lainnya, seperti menyewakan. Karena hak dia belum jelas (al-Huquq al-Majhulah), sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mejadikannya sebagai objek transaksi. Sebagai ilustrasi, Ada 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha, yang belum dibagi. Si A memliki jatah 1/6 dari total warisan. Namun si A tidak tahu, tanah bagian mana yang akan menjadi jatah warisannya. Karena belum ada pembagian, sehingga belum jelas. Sehingga si A tidak boleh menjual tanah petak pertama atau kedua. Karena belum tentu itu menjadi haknya. Meskipun dia memiliki hak 1/6 dari keseluruhan tanah itu. Jatah warisan belum diterima Belum diterima, bukan berarti belum dibagi. Belum diterima berarti warisan sudah dibagi, hanya saja belum diserahkan. Karena itu, hak ahli waris sudah jelas, hanya saja belum dikuasai sepenuhnya. Ini banyak terjadi masyarakat kita. Terutama untuk warisan yang sudah dibagi sesuai kesepakatan rapat ahli waris, hanya saja belum diterbitkan surat pecah waris. Sebagai ilustrasi, Dari kasus di atas, 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha. Setelah dilakukan rapat, Si A mendapat jatah tanah di pojok desa, yang luasnya 1600 m2, dengan batas sesuai dengan gambar yang disepakati. Hanya saja, si A sama sekali belum memegang bukti kepemilikan tanah itu, karena belum ada pemecahan sertifikat tanah. Bolehkah jatah si A dijual? Ketika jatah warisan sudah dibagi, maka jatah warisan masing-masing ahli waris menjadi jelas. Sehingga, ketika itu ditransaksikan, objeknya jelas, batasannya jelas. Meskipun bisa jadi belum diserah-terimakan. Terdapat kaidah yang menyatakan, من تعين ملكه في عقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه بالبيع وعيره قبل قبضه “Siapa yang memiliki barang dari selain akad jual beli, boleh mentransaksikan barang itu dengan menjualnya atau yang lainnya, meskipun belum serah terima.” Untuk akad jual beli, barang yang menjadi objek akad, tidak boleh diperjual belikan kembali, sampai diterima oleh pembeli. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ “Jika kamu membeli sesuatu, jangan dijual kembali sampai kamu menerimanya.” (HR. Ahmad 15316 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Ibnul Qayim menjelaskan latar belakang (illah) dari larangan ini, النهي معلل بعدم تمام الاستيلاء وعدم انقطاع علاقة البائع عنه فإنـه يطمع في الفسخ والامتناع من الاقباض إذا رأى المشتري قد ربح فيه، ويغره الربح ، وتضيق عينه منه ، وربما أفضى إلى التحيل على الفسخ، ولو ظلماً ، وإلى الخصام والمعاداة ، والواقع شاهد بهـذا، Larangan ini karena alasan, barang belum dikuasai secara sempurna dan belum terputus hubungan dengan penjual pertama. Karena dia bisa saja membatalkan akad dan tidak mau menyerahkan barang, ketika penjual pertama mengetahui keuntungan yang diperoleh konsumennya. Dia tertarik dengan keuntungan itu. Bisa jadi memicu upaya untuk pembatalan akad, meski dengan cara dzalim. Dan bisa saja memicu permusuhan. Ada banyak kejadian yang menjadi bukti hal ini. Beliau melanjutkan kesempurnaan syariat, فمـن محاسن الشريعة الكاملة الحكيمة منع المشتري من التصرف فيه حـتى يتم استيلاؤه عليه وينقطع عن البائع ، وينفطم عنه فـلا يطمـع في الفسخ، والامتناع من الإقباض Sehingga bagian dari kesempurnaan syariat yang penuh bijaksana, melarang pembeli untuk menjual barang ini sampai dia kuasai secara sempurna, dan terputus hubungan dia dengan penjual. Sehingga tidak ada harapan untuk membatalkan akad atau menahan penyerahan barang. (Hasyiyah Ibnul Qayim untuk Sunan Abu Daud, 9/282). Dr. Abdullah bin Mubarok Alu Saif وكل ما ملك بعقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه قبل قبضه، بالبيع وغيره، لعدم قصد الربح، وإذا تعين ملك إنسان في موروث، أو وصية أو غنيمة لم يعتبر لصحة تصرفه قبضه، بلا خلاف Semua yang dimiliki dari selain akad jual beli, objek itu boleh ditransaksikan meskipun belum diterima. Baik dengan dijual atau yang lainnya. karena tidak ada maksud mencari selisih untung. Ketika seseorang telah mendapat jatah warisan tertentu dari warisan atau wasiat atau ghanimah, tidak disyaratkan dalam mentransaksikannya harus dikuasai terlebih dahulu, tanpa ada perbedaan ulama. Sumber: http://www.alukah.net/web/abdullah-ibn-mubarak/0/48592/ Karena itulah, ketika warisan yang menjadi jatah anda sudah dibagi, boleh anda jual, meskipun belum diserahkan. Hanya saja, anda perlu memperhatikan hak syuf’ah untuk ahli waris yang lain. Sebelum anda menjualnya, anda perlu memberi tahu ke ahli waris yang lain, bahwa anda akan menjual jatah warisan anda. Jika ada diantara mereka yang tertarik dan sanggup membelinya, mereka didahulukan. Jika tidak ada yang tertarik atau sanggup membelinya, anda berhak menjualnya keluar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 🔍 Sholat Jumat Biar Ganteng, Suami Belum Sunat, Syarat Baju Ihram Wanita, Do A Ziarah Kubur, Cara Membayar Hutang Shalat Wajib, Amalan Bismillah Nabi Sulaiman Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 311 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Free-Ongkir di Marketplace itu Riba?

Free-Ongkir di Market-Place itu Riba? Apakah fasilitas free-ongkir yang diberikan oleh MP kepada konsumen, termasuk riba? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami, [1] Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang. [2] Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online. [3] Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya [4] Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama) [5] Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin [6] Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual [7] Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual [8] Tidak menanggung resiko terhadap barang [9] Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan [10] Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace – menurut info yang saya dengar –. Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu. Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal: Pertama, konsekuensi akad jual beli. Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3jt, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3jt berpindah hak milik dari si B kepada si A. Kedua, rekening bersama dan escrow Keberadaan escrow di MP pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan MP membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan MP dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali. Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa. Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab, باب من عد على خادمه مخافة الظن Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani). Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu. Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati. Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan. Skema Transaksi di MP Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di MP, selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis). Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya. Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut: Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari MP untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen. Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber? Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema MP di atas, milik siapakah uang itu? Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan, [1] Milik MarketPlace [2] Milik Penjual [3] Milik Konsumen Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi. Jika kita jawab, uang itu milik MP. Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak MP memiliki uang itu? Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan. Apakah dia penerima utang dari konsumen? Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak MP? Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak MP, kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa MP memiliki uang itu. Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual. Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen. Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi? [1] Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja [2] Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber [3] Ketika konsumen menerima barang. Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun. Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber. Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya. Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di MP tersebut. Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke MP. Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari MP, tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nadhor Adalah, Tempat Sa'i, Fii Umrik, Bertato Menurut Islam, Doa Bersetubuh Menurut Islam, Doa Amalan Visited 586 times, 2 visit(s) today Post Views: 556 QRIS donasi Yufid

Free-Ongkir di Marketplace itu Riba?

Free-Ongkir di Market-Place itu Riba? Apakah fasilitas free-ongkir yang diberikan oleh MP kepada konsumen, termasuk riba? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami, [1] Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang. [2] Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online. [3] Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya [4] Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama) [5] Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin [6] Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual [7] Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual [8] Tidak menanggung resiko terhadap barang [9] Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan [10] Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace – menurut info yang saya dengar –. Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu. Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal: Pertama, konsekuensi akad jual beli. Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3jt, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3jt berpindah hak milik dari si B kepada si A. Kedua, rekening bersama dan escrow Keberadaan escrow di MP pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan MP membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan MP dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali. Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa. Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab, باب من عد على خادمه مخافة الظن Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani). Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu. Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati. Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan. Skema Transaksi di MP Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di MP, selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis). Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya. Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut: Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari MP untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen. Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber? Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema MP di atas, milik siapakah uang itu? Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan, [1] Milik MarketPlace [2] Milik Penjual [3] Milik Konsumen Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi. Jika kita jawab, uang itu milik MP. Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak MP memiliki uang itu? Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan. Apakah dia penerima utang dari konsumen? Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak MP? Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak MP, kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa MP memiliki uang itu. Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual. Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen. Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi? [1] Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja [2] Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber [3] Ketika konsumen menerima barang. Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun. Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber. Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya. Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di MP tersebut. Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke MP. Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari MP, tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nadhor Adalah, Tempat Sa'i, Fii Umrik, Bertato Menurut Islam, Doa Bersetubuh Menurut Islam, Doa Amalan Visited 586 times, 2 visit(s) today Post Views: 556 QRIS donasi Yufid
Free-Ongkir di Market-Place itu Riba? Apakah fasilitas free-ongkir yang diberikan oleh MP kepada konsumen, termasuk riba? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami, [1] Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang. [2] Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online. [3] Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya [4] Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama) [5] Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin [6] Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual [7] Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual [8] Tidak menanggung resiko terhadap barang [9] Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan [10] Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace – menurut info yang saya dengar –. Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu. Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal: Pertama, konsekuensi akad jual beli. Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3jt, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3jt berpindah hak milik dari si B kepada si A. Kedua, rekening bersama dan escrow Keberadaan escrow di MP pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan MP membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan MP dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali. Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa. Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab, باب من عد على خادمه مخافة الظن Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani). Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu. Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati. Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan. Skema Transaksi di MP Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di MP, selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis). Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya. Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut: Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari MP untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen. Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber? Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema MP di atas, milik siapakah uang itu? Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan, [1] Milik MarketPlace [2] Milik Penjual [3] Milik Konsumen Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi. Jika kita jawab, uang itu milik MP. Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak MP memiliki uang itu? Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan. Apakah dia penerima utang dari konsumen? Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak MP? Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak MP, kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa MP memiliki uang itu. Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual. Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen. Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi? [1] Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja [2] Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber [3] Ketika konsumen menerima barang. Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun. Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber. Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya. Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di MP tersebut. Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke MP. Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari MP, tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nadhor Adalah, Tempat Sa'i, Fii Umrik, Bertato Menurut Islam, Doa Bersetubuh Menurut Islam, Doa Amalan Visited 586 times, 2 visit(s) today Post Views: 556 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/555268971&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Free-Ongkir di Market-Place itu Riba? Apakah fasilitas free-ongkir yang diberikan oleh MP kepada konsumen, termasuk riba? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami, [1] Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang. [2] Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online. [3] Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya [4] Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama) [5] Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin [6] Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual [7] Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual [8] Tidak menanggung resiko terhadap barang [9] Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan [10] Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace – menurut info yang saya dengar –. Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu. Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal: Pertama, konsekuensi akad jual beli. Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3jt, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3jt berpindah hak milik dari si B kepada si A. Kedua, rekening bersama dan escrow Keberadaan escrow di MP pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan MP membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan MP dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali. Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa. Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab, باب من عد على خادمه مخافة الظن Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani). Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu. Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati. Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan. Skema Transaksi di MP Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di MP, selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis). Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya. Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut: Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari MP untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen. Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber? Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema MP di atas, milik siapakah uang itu? Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan, [1] Milik MarketPlace [2] Milik Penjual [3] Milik Konsumen Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi. Jika kita jawab, uang itu milik MP. Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak MP memiliki uang itu? Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan. Apakah dia penerima utang dari konsumen? Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak MP? Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak MP, kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa MP memiliki uang itu. Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual. Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen. Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi? [1] Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja [2] Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber [3] Ketika konsumen menerima barang. Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun. Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber. Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya. Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di MP tersebut. Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke MP. Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari MP, tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nadhor Adalah, Tempat Sa'i, Fii Umrik, Bertato Menurut Islam, Doa Bersetubuh Menurut Islam, Doa Amalan Visited 586 times, 2 visit(s) today Post Views: 556 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Ghibah di Dunia Politik Saat Ini

Download   Benarkah di dunia politik saat ini, apalagi suasana pilpres benar-benar ada ghibah di dalamnya?   Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada Jumat kali ini, kami akan terangkan mengenai dosa yang diperbuat oleh lisan kita yaitu dosa ghibah.   Apa itu ghibah?   Kita bisa pahami artinya dari hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Secara bahasa ghibah berasal dari kata al-ightiyab, yang artinya tertutup, di mana sesuatu tertutup dari pandangan. Pengertian paling bagus tentang ghibah secara istilah adalah menyebut-nyebut aib tanpa orang lain yang disebut itu ada (dzikrul ‘aibi bi zhahril ghaibi). Hal ini dinyatakan oleh Imam Al-Munawi rahimahullah.   Sebab ghibah dan faktor pendorongnya   Kata Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, sebab ghibah adalah: Pertama: Untuk meredam marah lantas menyebut aib orang lain yang mengghibahnya. Kedua: Untuk bahan candaan ketika kumpul-kumpul. Ketiga: Suuzhan atau berprasangka buruk pada orang lain. Keempat: Orang yang mengghibah ingin berlepas diri dari aib dan ia menyatakan aib tersebut pada orang lain serta menyebut lainnya sama dengannya. Kelima: Mengangkat diri sendiri dengan merendahkan orang lain. Keenam: Hasad pada orang yang dipuji oleh orang lain dan akhirnya ia menyebut dirinya sendiri dengan kebaikan. Ketujuh: Bahan istihza’ (mengolok-olok) dan merendahkan orang lain.   Bentuk ghibah itu bagaimana?   Dikatakan dalam Majma’ Al-Anhar (2:552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram. Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”   Dosa ghibah seperti makan bangkai saudaranya sendiri   Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)   Mengghibah sebagai nasihat masih boleh   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480).   Tinggalkan majelis ghibah   Allah Ta’alaberfirman, وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (QS. Al-Qashash: 55)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Tinggalkan kita renungkan saja dunia politik saat ini, apakah termasuk nasihat ataukah ghibah ataukah fitnah, apa kita mau terus-terusan habiskan waktu terjun di dalamnya jikalau itu maksiat? Silakan pikirkan! Yang lebih baik kita perbuat saat ini adalah mendoakan baik untuk pemimpin-pemimpin kita. Moga kita mendapatkan pemimpin yang shalih dan dapat terus memperjuangkan hak-hak kaum muslimin. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 22 Rabi’ul Awwal 1440 H (30 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan berita koran ghibah khutbah jumat lisan pilpres politik

Khutbah Jumat: Ghibah di Dunia Politik Saat Ini

Download   Benarkah di dunia politik saat ini, apalagi suasana pilpres benar-benar ada ghibah di dalamnya?   Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada Jumat kali ini, kami akan terangkan mengenai dosa yang diperbuat oleh lisan kita yaitu dosa ghibah.   Apa itu ghibah?   Kita bisa pahami artinya dari hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Secara bahasa ghibah berasal dari kata al-ightiyab, yang artinya tertutup, di mana sesuatu tertutup dari pandangan. Pengertian paling bagus tentang ghibah secara istilah adalah menyebut-nyebut aib tanpa orang lain yang disebut itu ada (dzikrul ‘aibi bi zhahril ghaibi). Hal ini dinyatakan oleh Imam Al-Munawi rahimahullah.   Sebab ghibah dan faktor pendorongnya   Kata Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, sebab ghibah adalah: Pertama: Untuk meredam marah lantas menyebut aib orang lain yang mengghibahnya. Kedua: Untuk bahan candaan ketika kumpul-kumpul. Ketiga: Suuzhan atau berprasangka buruk pada orang lain. Keempat: Orang yang mengghibah ingin berlepas diri dari aib dan ia menyatakan aib tersebut pada orang lain serta menyebut lainnya sama dengannya. Kelima: Mengangkat diri sendiri dengan merendahkan orang lain. Keenam: Hasad pada orang yang dipuji oleh orang lain dan akhirnya ia menyebut dirinya sendiri dengan kebaikan. Ketujuh: Bahan istihza’ (mengolok-olok) dan merendahkan orang lain.   Bentuk ghibah itu bagaimana?   Dikatakan dalam Majma’ Al-Anhar (2:552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram. Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”   Dosa ghibah seperti makan bangkai saudaranya sendiri   Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)   Mengghibah sebagai nasihat masih boleh   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480).   Tinggalkan majelis ghibah   Allah Ta’alaberfirman, وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (QS. Al-Qashash: 55)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Tinggalkan kita renungkan saja dunia politik saat ini, apakah termasuk nasihat ataukah ghibah ataukah fitnah, apa kita mau terus-terusan habiskan waktu terjun di dalamnya jikalau itu maksiat? Silakan pikirkan! Yang lebih baik kita perbuat saat ini adalah mendoakan baik untuk pemimpin-pemimpin kita. Moga kita mendapatkan pemimpin yang shalih dan dapat terus memperjuangkan hak-hak kaum muslimin. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 22 Rabi’ul Awwal 1440 H (30 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan berita koran ghibah khutbah jumat lisan pilpres politik
Download   Benarkah di dunia politik saat ini, apalagi suasana pilpres benar-benar ada ghibah di dalamnya?   Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada Jumat kali ini, kami akan terangkan mengenai dosa yang diperbuat oleh lisan kita yaitu dosa ghibah.   Apa itu ghibah?   Kita bisa pahami artinya dari hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Secara bahasa ghibah berasal dari kata al-ightiyab, yang artinya tertutup, di mana sesuatu tertutup dari pandangan. Pengertian paling bagus tentang ghibah secara istilah adalah menyebut-nyebut aib tanpa orang lain yang disebut itu ada (dzikrul ‘aibi bi zhahril ghaibi). Hal ini dinyatakan oleh Imam Al-Munawi rahimahullah.   Sebab ghibah dan faktor pendorongnya   Kata Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, sebab ghibah adalah: Pertama: Untuk meredam marah lantas menyebut aib orang lain yang mengghibahnya. Kedua: Untuk bahan candaan ketika kumpul-kumpul. Ketiga: Suuzhan atau berprasangka buruk pada orang lain. Keempat: Orang yang mengghibah ingin berlepas diri dari aib dan ia menyatakan aib tersebut pada orang lain serta menyebut lainnya sama dengannya. Kelima: Mengangkat diri sendiri dengan merendahkan orang lain. Keenam: Hasad pada orang yang dipuji oleh orang lain dan akhirnya ia menyebut dirinya sendiri dengan kebaikan. Ketujuh: Bahan istihza’ (mengolok-olok) dan merendahkan orang lain.   Bentuk ghibah itu bagaimana?   Dikatakan dalam Majma’ Al-Anhar (2:552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram. Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”   Dosa ghibah seperti makan bangkai saudaranya sendiri   Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)   Mengghibah sebagai nasihat masih boleh   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480).   Tinggalkan majelis ghibah   Allah Ta’alaberfirman, وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (QS. Al-Qashash: 55)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Tinggalkan kita renungkan saja dunia politik saat ini, apakah termasuk nasihat ataukah ghibah ataukah fitnah, apa kita mau terus-terusan habiskan waktu terjun di dalamnya jikalau itu maksiat? Silakan pikirkan! Yang lebih baik kita perbuat saat ini adalah mendoakan baik untuk pemimpin-pemimpin kita. Moga kita mendapatkan pemimpin yang shalih dan dapat terus memperjuangkan hak-hak kaum muslimin. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 22 Rabi’ul Awwal 1440 H (30 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan berita koran ghibah khutbah jumat lisan pilpres politik


Download   Benarkah di dunia politik saat ini, apalagi suasana pilpres benar-benar ada ghibah di dalamnya?   Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada Jumat kali ini, kami akan terangkan mengenai dosa yang diperbuat oleh lisan kita yaitu dosa ghibah.   Apa itu ghibah?   Kita bisa pahami artinya dari hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Secara bahasa ghibah berasal dari kata al-ightiyab, yang artinya tertutup, di mana sesuatu tertutup dari pandangan. Pengertian paling bagus tentang ghibah secara istilah adalah menyebut-nyebut aib tanpa orang lain yang disebut itu ada (dzikrul ‘aibi bi zhahril ghaibi). Hal ini dinyatakan oleh Imam Al-Munawi rahimahullah.   Sebab ghibah dan faktor pendorongnya   Kata Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, sebab ghibah adalah: Pertama: Untuk meredam marah lantas menyebut aib orang lain yang mengghibahnya. Kedua: Untuk bahan candaan ketika kumpul-kumpul. Ketiga: Suuzhan atau berprasangka buruk pada orang lain. Keempat: Orang yang mengghibah ingin berlepas diri dari aib dan ia menyatakan aib tersebut pada orang lain serta menyebut lainnya sama dengannya. Kelima: Mengangkat diri sendiri dengan merendahkan orang lain. Keenam: Hasad pada orang yang dipuji oleh orang lain dan akhirnya ia menyebut dirinya sendiri dengan kebaikan. Ketujuh: Bahan istihza’ (mengolok-olok) dan merendahkan orang lain.   Bentuk ghibah itu bagaimana?   Dikatakan dalam Majma’ Al-Anhar (2:552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram. Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”   Dosa ghibah seperti makan bangkai saudaranya sendiri   Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)   Mengghibah sebagai nasihat masih boleh   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480).   Tinggalkan majelis ghibah   Allah Ta’alaberfirman, وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (QS. Al-Qashash: 55)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Tinggalkan kita renungkan saja dunia politik saat ini, apakah termasuk nasihat ataukah ghibah ataukah fitnah, apa kita mau terus-terusan habiskan waktu terjun di dalamnya jikalau itu maksiat? Silakan pikirkan! Yang lebih baik kita perbuat saat ini adalah mendoakan baik untuk pemimpin-pemimpin kita. Moga kita mendapatkan pemimpin yang shalih dan dapat terus memperjuangkan hak-hak kaum muslimin. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 22 Rabi’ul Awwal 1440 H (30 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan berita koran ghibah khutbah jumat lisan pilpres politik

“Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya”, Ucapan Kufur?

Latah Komentar “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” Ustadz, sekarang banyak akun-akun yang ketika mengomentari status di youtube atau di medsos sering mengucapkan “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” . Apakah perkataan ini trmasuk ucapan kekufuran? Barakallahu fikum Dari : Joenan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami istilah, sesuai dengan makna bahasa yang berlaku di masyarakat. Sehingga kata dalam bahasa Indonesia, dipahami sebagaimana maknanya secara bahasa menurut masyarakat Indonesia. Artinya, standar makna tidak dikembalikan kepada individu, karena bahasa itu bukan milik individu. Misalnya, ketika si A menghina si B, ‘kamu kayak monyet’, kemudian si B tidak terima, kemudian memperkarakan si A ke pengadilan. Akan tetapi si A beralasan bahwa yang saya maksud dengan ungkapan ‘kayak monyet’ adalah tampan dan menawan. Tentu saja alasan semacam ini tidak diterima. Karena masyarakat kita memahami, ketika manusia diserupakan dengan binatang, itu merupakan hinaan dan bukan pujian. Selanjutnya kita akan melihat lebih dekat makna dari kalimat ‘Maha Benar Netizen.’ Dalam kamus KBBI dinyatakan, maha-/ma·ha-/ bentuk terikat – [1] sangat; amat; teramat: mahabesar; mahamulia; [2] besar: mahaguru; mahasiswa. Disebut bentuk terikat karena penulisannya digabung dengan kata yang disebutkan setelahnya, seperti MahaBesar. Berdasarkan KBBI, kata Maha memiliki 2 makna: [1] Jika digandengkan dengan adjektifa (kata sifat) menunjukkan makna sangat, amat, teramat.. [2] Jika digandengkan dengan nomina (kata benda) menunjukkan makna besar. Karena itu, ketika digandengkan dengan kata benar, Mahabenar, berarti sangat benar atau teramat benar. Bisakah penilaian ‘sangat benar’ diberikan untuk pernyataan manusia? Pertama, ketika pernyataan manusia itu sesuai wahyu, maka boleh dinyatakan sangat benar. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau tidak berbicara kecuali berdasarkan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى “Muhammad tidak berbicara dari hawa nafsunya. Itu semuanya adalah wahyu yang diberikan kepada beliau.” (QS. an-Najm: 3-4) Karena itulah, para sahabat menyebut beliau dengan as-Shadiq al-Masduq [الصادق المصدوق] orang yang benar dan dibenarkan. Kedua, perkataan manusia yang sesuai realita yang ada di kehidupan, misalnya kantor pusat yufid berada di Sleman Yogyakarta. Kita bisa komentari kalimat ini dengan mengatakan, ‘sangat benar.’ Ketiga, perkataan manusia biasa yang belum bisa dinilai benar dan salah, seperti komentar di FB atau medsos atau pendapat pribadi. Yang lebih tepat, kita tidak memberikan nilai dengan sangat benar. Karena pernyataan itu bisa jadi benar menurut kita, tapi menyimpang dari sudut pandang yang lain. Apakah bisa penilaian maha benar untuk pernyataan manusia? Ada satu instrumen lagi yang perlu kita perhatikan terkait penggunaan bahasa, yaitu representasi penggunaan kata. Kita mempelajari ini dalam ilmu komunikasi sehari-hari. Seorang ketua RT tidak akan tepat ketika dia menggunakan kata AKU pada saat menyampaikan sambutannya di depan umum. Meskipun kata AKU secara makna berarti orang pertama tunggal. Secara bahasa, sah-sah saja dia menggunakan kata aku. Namun dari sudut pandang komunikasi, ini tidak sopan. Kita menggunakan kata MAHA yang bergandeng dengan adjektifa untuk menyebut sifat-sifat Tuhan yang Mahasempurna. Untuk membedakan antara sifat makhluk yang terbatas dengan sifat Allah yang Mahasempurna. Kita mengatakan manusia hidup, dan kita menyebut Allah Maha Hidup. Kita mengatakan manusia mendengar, dan kita menyebut Allah Maha-Mendengar Kita mengatakan manusia bisa mengetahui, dan kita menyebut Allah Maha-Mengetahui. dst. Karena itu, yang lebih tepat kita menyebut sangat benar untuk manusia, dan bukan Maha Benar. Apalagi untuk komentar netizen yang serba tidak jelas, dan cenderung menjadi ‘sampah’ di dunia maya. Setidaknya kita kedepankan prinsip hati-hati, karena lisan bisa menjerumuskan kita ke jurang jahanam. jenis Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا ، يَزِلُّ بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat tertentu, yang tidak dia pikirkan akibatnya, namun menyebabkan dia tergelincir ke dalam neraka, yang dalamnya sejauh timur dan barat.” (HR. Ahmad 9157 & Bukhari 6477) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sayyidina Artinya, Ayah Tiri Dalam Islam, Hak Istri Terhadap Harta Suami, Malaikat Azazil, Sholat Sunnah Sebelum Isya, Doa Agar Persalinan Normal Dan Lancar Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid

“Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya”, Ucapan Kufur?

Latah Komentar “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” Ustadz, sekarang banyak akun-akun yang ketika mengomentari status di youtube atau di medsos sering mengucapkan “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” . Apakah perkataan ini trmasuk ucapan kekufuran? Barakallahu fikum Dari : Joenan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami istilah, sesuai dengan makna bahasa yang berlaku di masyarakat. Sehingga kata dalam bahasa Indonesia, dipahami sebagaimana maknanya secara bahasa menurut masyarakat Indonesia. Artinya, standar makna tidak dikembalikan kepada individu, karena bahasa itu bukan milik individu. Misalnya, ketika si A menghina si B, ‘kamu kayak monyet’, kemudian si B tidak terima, kemudian memperkarakan si A ke pengadilan. Akan tetapi si A beralasan bahwa yang saya maksud dengan ungkapan ‘kayak monyet’ adalah tampan dan menawan. Tentu saja alasan semacam ini tidak diterima. Karena masyarakat kita memahami, ketika manusia diserupakan dengan binatang, itu merupakan hinaan dan bukan pujian. Selanjutnya kita akan melihat lebih dekat makna dari kalimat ‘Maha Benar Netizen.’ Dalam kamus KBBI dinyatakan, maha-/ma·ha-/ bentuk terikat – [1] sangat; amat; teramat: mahabesar; mahamulia; [2] besar: mahaguru; mahasiswa. Disebut bentuk terikat karena penulisannya digabung dengan kata yang disebutkan setelahnya, seperti MahaBesar. Berdasarkan KBBI, kata Maha memiliki 2 makna: [1] Jika digandengkan dengan adjektifa (kata sifat) menunjukkan makna sangat, amat, teramat.. [2] Jika digandengkan dengan nomina (kata benda) menunjukkan makna besar. Karena itu, ketika digandengkan dengan kata benar, Mahabenar, berarti sangat benar atau teramat benar. Bisakah penilaian ‘sangat benar’ diberikan untuk pernyataan manusia? Pertama, ketika pernyataan manusia itu sesuai wahyu, maka boleh dinyatakan sangat benar. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau tidak berbicara kecuali berdasarkan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى “Muhammad tidak berbicara dari hawa nafsunya. Itu semuanya adalah wahyu yang diberikan kepada beliau.” (QS. an-Najm: 3-4) Karena itulah, para sahabat menyebut beliau dengan as-Shadiq al-Masduq [الصادق المصدوق] orang yang benar dan dibenarkan. Kedua, perkataan manusia yang sesuai realita yang ada di kehidupan, misalnya kantor pusat yufid berada di Sleman Yogyakarta. Kita bisa komentari kalimat ini dengan mengatakan, ‘sangat benar.’ Ketiga, perkataan manusia biasa yang belum bisa dinilai benar dan salah, seperti komentar di FB atau medsos atau pendapat pribadi. Yang lebih tepat, kita tidak memberikan nilai dengan sangat benar. Karena pernyataan itu bisa jadi benar menurut kita, tapi menyimpang dari sudut pandang yang lain. Apakah bisa penilaian maha benar untuk pernyataan manusia? Ada satu instrumen lagi yang perlu kita perhatikan terkait penggunaan bahasa, yaitu representasi penggunaan kata. Kita mempelajari ini dalam ilmu komunikasi sehari-hari. Seorang ketua RT tidak akan tepat ketika dia menggunakan kata AKU pada saat menyampaikan sambutannya di depan umum. Meskipun kata AKU secara makna berarti orang pertama tunggal. Secara bahasa, sah-sah saja dia menggunakan kata aku. Namun dari sudut pandang komunikasi, ini tidak sopan. Kita menggunakan kata MAHA yang bergandeng dengan adjektifa untuk menyebut sifat-sifat Tuhan yang Mahasempurna. Untuk membedakan antara sifat makhluk yang terbatas dengan sifat Allah yang Mahasempurna. Kita mengatakan manusia hidup, dan kita menyebut Allah Maha Hidup. Kita mengatakan manusia mendengar, dan kita menyebut Allah Maha-Mendengar Kita mengatakan manusia bisa mengetahui, dan kita menyebut Allah Maha-Mengetahui. dst. Karena itu, yang lebih tepat kita menyebut sangat benar untuk manusia, dan bukan Maha Benar. Apalagi untuk komentar netizen yang serba tidak jelas, dan cenderung menjadi ‘sampah’ di dunia maya. Setidaknya kita kedepankan prinsip hati-hati, karena lisan bisa menjerumuskan kita ke jurang jahanam. jenis Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا ، يَزِلُّ بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat tertentu, yang tidak dia pikirkan akibatnya, namun menyebabkan dia tergelincir ke dalam neraka, yang dalamnya sejauh timur dan barat.” (HR. Ahmad 9157 & Bukhari 6477) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sayyidina Artinya, Ayah Tiri Dalam Islam, Hak Istri Terhadap Harta Suami, Malaikat Azazil, Sholat Sunnah Sebelum Isya, Doa Agar Persalinan Normal Dan Lancar Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid
Latah Komentar “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” Ustadz, sekarang banyak akun-akun yang ketika mengomentari status di youtube atau di medsos sering mengucapkan “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” . Apakah perkataan ini trmasuk ucapan kekufuran? Barakallahu fikum Dari : Joenan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami istilah, sesuai dengan makna bahasa yang berlaku di masyarakat. Sehingga kata dalam bahasa Indonesia, dipahami sebagaimana maknanya secara bahasa menurut masyarakat Indonesia. Artinya, standar makna tidak dikembalikan kepada individu, karena bahasa itu bukan milik individu. Misalnya, ketika si A menghina si B, ‘kamu kayak monyet’, kemudian si B tidak terima, kemudian memperkarakan si A ke pengadilan. Akan tetapi si A beralasan bahwa yang saya maksud dengan ungkapan ‘kayak monyet’ adalah tampan dan menawan. Tentu saja alasan semacam ini tidak diterima. Karena masyarakat kita memahami, ketika manusia diserupakan dengan binatang, itu merupakan hinaan dan bukan pujian. Selanjutnya kita akan melihat lebih dekat makna dari kalimat ‘Maha Benar Netizen.’ Dalam kamus KBBI dinyatakan, maha-/ma·ha-/ bentuk terikat – [1] sangat; amat; teramat: mahabesar; mahamulia; [2] besar: mahaguru; mahasiswa. Disebut bentuk terikat karena penulisannya digabung dengan kata yang disebutkan setelahnya, seperti MahaBesar. Berdasarkan KBBI, kata Maha memiliki 2 makna: [1] Jika digandengkan dengan adjektifa (kata sifat) menunjukkan makna sangat, amat, teramat.. [2] Jika digandengkan dengan nomina (kata benda) menunjukkan makna besar. Karena itu, ketika digandengkan dengan kata benar, Mahabenar, berarti sangat benar atau teramat benar. Bisakah penilaian ‘sangat benar’ diberikan untuk pernyataan manusia? Pertama, ketika pernyataan manusia itu sesuai wahyu, maka boleh dinyatakan sangat benar. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau tidak berbicara kecuali berdasarkan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى “Muhammad tidak berbicara dari hawa nafsunya. Itu semuanya adalah wahyu yang diberikan kepada beliau.” (QS. an-Najm: 3-4) Karena itulah, para sahabat menyebut beliau dengan as-Shadiq al-Masduq [الصادق المصدوق] orang yang benar dan dibenarkan. Kedua, perkataan manusia yang sesuai realita yang ada di kehidupan, misalnya kantor pusat yufid berada di Sleman Yogyakarta. Kita bisa komentari kalimat ini dengan mengatakan, ‘sangat benar.’ Ketiga, perkataan manusia biasa yang belum bisa dinilai benar dan salah, seperti komentar di FB atau medsos atau pendapat pribadi. Yang lebih tepat, kita tidak memberikan nilai dengan sangat benar. Karena pernyataan itu bisa jadi benar menurut kita, tapi menyimpang dari sudut pandang yang lain. Apakah bisa penilaian maha benar untuk pernyataan manusia? Ada satu instrumen lagi yang perlu kita perhatikan terkait penggunaan bahasa, yaitu representasi penggunaan kata. Kita mempelajari ini dalam ilmu komunikasi sehari-hari. Seorang ketua RT tidak akan tepat ketika dia menggunakan kata AKU pada saat menyampaikan sambutannya di depan umum. Meskipun kata AKU secara makna berarti orang pertama tunggal. Secara bahasa, sah-sah saja dia menggunakan kata aku. Namun dari sudut pandang komunikasi, ini tidak sopan. Kita menggunakan kata MAHA yang bergandeng dengan adjektifa untuk menyebut sifat-sifat Tuhan yang Mahasempurna. Untuk membedakan antara sifat makhluk yang terbatas dengan sifat Allah yang Mahasempurna. Kita mengatakan manusia hidup, dan kita menyebut Allah Maha Hidup. Kita mengatakan manusia mendengar, dan kita menyebut Allah Maha-Mendengar Kita mengatakan manusia bisa mengetahui, dan kita menyebut Allah Maha-Mengetahui. dst. Karena itu, yang lebih tepat kita menyebut sangat benar untuk manusia, dan bukan Maha Benar. Apalagi untuk komentar netizen yang serba tidak jelas, dan cenderung menjadi ‘sampah’ di dunia maya. Setidaknya kita kedepankan prinsip hati-hati, karena lisan bisa menjerumuskan kita ke jurang jahanam. jenis Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا ، يَزِلُّ بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat tertentu, yang tidak dia pikirkan akibatnya, namun menyebabkan dia tergelincir ke dalam neraka, yang dalamnya sejauh timur dan barat.” (HR. Ahmad 9157 & Bukhari 6477) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sayyidina Artinya, Ayah Tiri Dalam Islam, Hak Istri Terhadap Harta Suami, Malaikat Azazil, Sholat Sunnah Sebelum Isya, Doa Agar Persalinan Normal Dan Lancar Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/539555121&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Latah Komentar “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” Ustadz, sekarang banyak akun-akun yang ketika mengomentari status di youtube atau di medsos sering mengucapkan “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” . Apakah perkataan ini trmasuk ucapan kekufuran? Barakallahu fikum Dari : Joenan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami istilah, sesuai dengan makna bahasa yang berlaku di masyarakat. Sehingga kata dalam bahasa Indonesia, dipahami sebagaimana maknanya secara bahasa menurut masyarakat Indonesia. Artinya, standar makna tidak dikembalikan kepada individu, karena bahasa itu bukan milik individu. Misalnya, ketika si A menghina si B, ‘kamu kayak monyet’, kemudian si B tidak terima, kemudian memperkarakan si A ke pengadilan. Akan tetapi si A beralasan bahwa yang saya maksud dengan ungkapan ‘kayak monyet’ adalah tampan dan menawan. Tentu saja alasan semacam ini tidak diterima. Karena masyarakat kita memahami, ketika manusia diserupakan dengan binatang, itu merupakan hinaan dan bukan pujian. Selanjutnya kita akan melihat lebih dekat makna dari kalimat ‘Maha Benar Netizen.’ Dalam kamus KBBI dinyatakan, maha-/ma·ha-/ bentuk terikat – [1] sangat; amat; teramat: mahabesar; mahamulia; [2] besar: mahaguru; mahasiswa. Disebut bentuk terikat karena penulisannya digabung dengan kata yang disebutkan setelahnya, seperti MahaBesar. Berdasarkan KBBI, kata Maha memiliki 2 makna: [1] Jika digandengkan dengan adjektifa (kata sifat) menunjukkan makna sangat, amat, teramat.. [2] Jika digandengkan dengan nomina (kata benda) menunjukkan makna besar. Karena itu, ketika digandengkan dengan kata benar, Mahabenar, berarti sangat benar atau teramat benar. Bisakah penilaian ‘sangat benar’ diberikan untuk pernyataan manusia? Pertama, ketika pernyataan manusia itu sesuai wahyu, maka boleh dinyatakan sangat benar. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau tidak berbicara kecuali berdasarkan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى “Muhammad tidak berbicara dari hawa nafsunya. Itu semuanya adalah wahyu yang diberikan kepada beliau.” (QS. an-Najm: 3-4) Karena itulah, para sahabat menyebut beliau dengan as-Shadiq al-Masduq [الصادق المصدوق] orang yang benar dan dibenarkan. Kedua, perkataan manusia yang sesuai realita yang ada di kehidupan, misalnya kantor pusat yufid berada di Sleman Yogyakarta. Kita bisa komentari kalimat ini dengan mengatakan, ‘sangat benar.’ Ketiga, perkataan manusia biasa yang belum bisa dinilai benar dan salah, seperti komentar di FB atau medsos atau pendapat pribadi. Yang lebih tepat, kita tidak memberikan nilai dengan sangat benar. Karena pernyataan itu bisa jadi benar menurut kita, tapi menyimpang dari sudut pandang yang lain. Apakah bisa penilaian maha benar untuk pernyataan manusia? Ada satu instrumen lagi yang perlu kita perhatikan terkait penggunaan bahasa, yaitu representasi penggunaan kata. Kita mempelajari ini dalam ilmu komunikasi sehari-hari. Seorang ketua RT tidak akan tepat ketika dia menggunakan kata AKU pada saat menyampaikan sambutannya di depan umum. Meskipun kata AKU secara makna berarti orang pertama tunggal. Secara bahasa, sah-sah saja dia menggunakan kata aku. Namun dari sudut pandang komunikasi, ini tidak sopan. Kita menggunakan kata MAHA yang bergandeng dengan adjektifa untuk menyebut sifat-sifat Tuhan yang Mahasempurna. Untuk membedakan antara sifat makhluk yang terbatas dengan sifat Allah yang Mahasempurna. Kita mengatakan manusia hidup, dan kita menyebut Allah Maha Hidup. Kita mengatakan manusia mendengar, dan kita menyebut Allah Maha-Mendengar Kita mengatakan manusia bisa mengetahui, dan kita menyebut Allah Maha-Mengetahui. dst. Karena itu, yang lebih tepat kita menyebut sangat benar untuk manusia, dan bukan Maha Benar. Apalagi untuk komentar netizen yang serba tidak jelas, dan cenderung menjadi ‘sampah’ di dunia maya. Setidaknya kita kedepankan prinsip hati-hati, karena lisan bisa menjerumuskan kita ke jurang jahanam. jenis Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا ، يَزِلُّ بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat tertentu, yang tidak dia pikirkan akibatnya, namun menyebabkan dia tergelincir ke dalam neraka, yang dalamnya sejauh timur dan barat.” (HR. Ahmad 9157 & Bukhari 6477) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sayyidina Artinya, Ayah Tiri Dalam Islam, Hak Istri Terhadap Harta Suami, Malaikat Azazil, Sholat Sunnah Sebelum Isya, Doa Agar Persalinan Normal Dan Lancar Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #01

Download   Sekarang kita masuk bahasan syarat shalat “Menutup Aurat” dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Perintah Menutup Aurat   Maksud dari kalimat Syaikh As-Sa’di rahimahullah adalah wajib menutup aurat dalam shalat dan wajib menutup bagian yang diharamkan untuk dilihat. Dalil perintah menutup aurat adalah firman Allah, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk memakai zinah (berhias diri) dan menutup aurat merupakan bagian dari berhias diri. Dari Ummul Mukmini Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Syarat Pakaian yang Menutupi Aurat   Pertama: Pakaiannya menutupi badan (aurat). Kedua: Pakaian tersebut suci. Dalil pakaian itu harus suci adalah firman Allah, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Mudattsir: 4)   Ketiga: Pakaian tersebut mubah. Jadi pakaian tersebut bukanlah yang haram. Contoh pakaian yang bermasalah: laki-laki memakai kain sutera tanpa kebutuhan. memakai pakaian syuhrah (ketenaran, tampil beda), pakaian musbil untuk laki-laki (menjulur di bawah mata kaki) pada sarung atau celana, pakaian yang ada unsur tasyabbuh (menyerupai pakaian non-muslim), pakaian dari usaha yang haram seperti mencuri atau merampas Menurut salah satu pendapat, shalat dengan pakaian bermasalah seperti di atas tidak sah sebagaimana shalat di tanah rampasan. Namun pendapat lain menyatakan bahwa shalatnya tetap sah, namun berdosa. Karena larangan yang ada tidak terkait langsung dengan shalat, yaitu larangan tersebut tidak kembali pada dzat shalat. Karena hal-hal yang disebutkan di atas berlaku di dalam maupun di luar shalat. Seperti misalnya seseorang mencuci pakaiannya dengan air curian, shalat dengan pakaian seperti itu sah, namun berdosa karena mencuri airnya. Pendapat yang menyatakan sah, inilah yang menjadi pendapat Hanafiyah, pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik, ini juga menjadi pendapat Syafi’iyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat.   Keempat: Pakaian tersebut tidak menyifati kulit. Maksudnya adalah kalau masih menampakkan kulit berarti tidaklah menutup aurat. Jika masih menampakkan warna kulit, maka bukan menutup. Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #01

Download   Sekarang kita masuk bahasan syarat shalat “Menutup Aurat” dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Perintah Menutup Aurat   Maksud dari kalimat Syaikh As-Sa’di rahimahullah adalah wajib menutup aurat dalam shalat dan wajib menutup bagian yang diharamkan untuk dilihat. Dalil perintah menutup aurat adalah firman Allah, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk memakai zinah (berhias diri) dan menutup aurat merupakan bagian dari berhias diri. Dari Ummul Mukmini Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Syarat Pakaian yang Menutupi Aurat   Pertama: Pakaiannya menutupi badan (aurat). Kedua: Pakaian tersebut suci. Dalil pakaian itu harus suci adalah firman Allah, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Mudattsir: 4)   Ketiga: Pakaian tersebut mubah. Jadi pakaian tersebut bukanlah yang haram. Contoh pakaian yang bermasalah: laki-laki memakai kain sutera tanpa kebutuhan. memakai pakaian syuhrah (ketenaran, tampil beda), pakaian musbil untuk laki-laki (menjulur di bawah mata kaki) pada sarung atau celana, pakaian yang ada unsur tasyabbuh (menyerupai pakaian non-muslim), pakaian dari usaha yang haram seperti mencuri atau merampas Menurut salah satu pendapat, shalat dengan pakaian bermasalah seperti di atas tidak sah sebagaimana shalat di tanah rampasan. Namun pendapat lain menyatakan bahwa shalatnya tetap sah, namun berdosa. Karena larangan yang ada tidak terkait langsung dengan shalat, yaitu larangan tersebut tidak kembali pada dzat shalat. Karena hal-hal yang disebutkan di atas berlaku di dalam maupun di luar shalat. Seperti misalnya seseorang mencuci pakaiannya dengan air curian, shalat dengan pakaian seperti itu sah, namun berdosa karena mencuri airnya. Pendapat yang menyatakan sah, inilah yang menjadi pendapat Hanafiyah, pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik, ini juga menjadi pendapat Syafi’iyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat.   Keempat: Pakaian tersebut tidak menyifati kulit. Maksudnya adalah kalau masih menampakkan kulit berarti tidaklah menutup aurat. Jika masih menampakkan warna kulit, maka bukan menutup. Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat
Download   Sekarang kita masuk bahasan syarat shalat “Menutup Aurat” dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Perintah Menutup Aurat   Maksud dari kalimat Syaikh As-Sa’di rahimahullah adalah wajib menutup aurat dalam shalat dan wajib menutup bagian yang diharamkan untuk dilihat. Dalil perintah menutup aurat adalah firman Allah, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk memakai zinah (berhias diri) dan menutup aurat merupakan bagian dari berhias diri. Dari Ummul Mukmini Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Syarat Pakaian yang Menutupi Aurat   Pertama: Pakaiannya menutupi badan (aurat). Kedua: Pakaian tersebut suci. Dalil pakaian itu harus suci adalah firman Allah, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Mudattsir: 4)   Ketiga: Pakaian tersebut mubah. Jadi pakaian tersebut bukanlah yang haram. Contoh pakaian yang bermasalah: laki-laki memakai kain sutera tanpa kebutuhan. memakai pakaian syuhrah (ketenaran, tampil beda), pakaian musbil untuk laki-laki (menjulur di bawah mata kaki) pada sarung atau celana, pakaian yang ada unsur tasyabbuh (menyerupai pakaian non-muslim), pakaian dari usaha yang haram seperti mencuri atau merampas Menurut salah satu pendapat, shalat dengan pakaian bermasalah seperti di atas tidak sah sebagaimana shalat di tanah rampasan. Namun pendapat lain menyatakan bahwa shalatnya tetap sah, namun berdosa. Karena larangan yang ada tidak terkait langsung dengan shalat, yaitu larangan tersebut tidak kembali pada dzat shalat. Karena hal-hal yang disebutkan di atas berlaku di dalam maupun di luar shalat. Seperti misalnya seseorang mencuci pakaiannya dengan air curian, shalat dengan pakaian seperti itu sah, namun berdosa karena mencuri airnya. Pendapat yang menyatakan sah, inilah yang menjadi pendapat Hanafiyah, pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik, ini juga menjadi pendapat Syafi’iyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat.   Keempat: Pakaian tersebut tidak menyifati kulit. Maksudnya adalah kalau masih menampakkan kulit berarti tidaklah menutup aurat. Jika masih menampakkan warna kulit, maka bukan menutup. Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat


Download   Sekarang kita masuk bahasan syarat shalat “Menutup Aurat” dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Perintah Menutup Aurat   Maksud dari kalimat Syaikh As-Sa’di rahimahullah adalah wajib menutup aurat dalam shalat dan wajib menutup bagian yang diharamkan untuk dilihat. Dalil perintah menutup aurat adalah firman Allah, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk memakai zinah (berhias diri) dan menutup aurat merupakan bagian dari berhias diri. Dari Ummul Mukmini Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Syarat Pakaian yang Menutupi Aurat   Pertama: Pakaiannya menutupi badan (aurat). Kedua: Pakaian tersebut suci. Dalil pakaian itu harus suci adalah firman Allah, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Mudattsir: 4)   Ketiga: Pakaian tersebut mubah. Jadi pakaian tersebut bukanlah yang haram. Contoh pakaian yang bermasalah: laki-laki memakai kain sutera tanpa kebutuhan. memakai pakaian syuhrah (ketenaran, tampil beda), pakaian musbil untuk laki-laki (menjulur di bawah mata kaki) pada sarung atau celana, pakaian yang ada unsur tasyabbuh (menyerupai pakaian non-muslim), pakaian dari usaha yang haram seperti mencuri atau merampas Menurut salah satu pendapat, shalat dengan pakaian bermasalah seperti di atas tidak sah sebagaimana shalat di tanah rampasan. Namun pendapat lain menyatakan bahwa shalatnya tetap sah, namun berdosa. Karena larangan yang ada tidak terkait langsung dengan shalat, yaitu larangan tersebut tidak kembali pada dzat shalat. Karena hal-hal yang disebutkan di atas berlaku di dalam maupun di luar shalat. Seperti misalnya seseorang mencuci pakaiannya dengan air curian, shalat dengan pakaian seperti itu sah, namun berdosa karena mencuri airnya. Pendapat yang menyatakan sah, inilah yang menjadi pendapat Hanafiyah, pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik, ini juga menjadi pendapat Syafi’iyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat.   Keempat: Pakaian tersebut tidak menyifati kulit. Maksudnya adalah kalau masih menampakkan kulit berarti tidaklah menutup aurat. Jika masih menampakkan warna kulit, maka bukan menutup. Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat

Tiga Praktik Sebelum Tidur Penuh Manfaat, Lalu Hafalkan Doanya

Download   Ada tiga praktik yang kita bisa amalkan sebelum tidur, dan ada doa penting di dalamnya yang bisa diamalkan. Moga tidur kita bawa berkah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1462 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَتَيتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وَضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأيْمَن ، وَقُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إليكَ ، وأَلْجَأتُ ظَهْرِي إلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرهْبَةً إِلَيْكَ ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ ، آمَنْتُ بِكِتابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ، فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau telah bersiap tidur, berwudhulah seperti wudhu untuk shalat. Kemudian berbaringlah di atas sisi tubuhmu yang kanan, lalu ucapkanlah: ALLOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYAILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA, WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. Artinya: ‘Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku menyerahkan urusanku kepada-Mu, aku menyandarkan punggungku kepada-Mu, karena senang (mendapatkan rahmat-Mu) dan takut pada (siksaan-Mu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali kepada-Mu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’ Maka jika engkau mati pada malam ini, engkau mati dalam keadaan fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Jadikan pula kalimat tersebut sebagai akhir perkataanmu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 247, 6313 dan Muslim, no. 2710]   Faedah Hadits   Hendaklah setiap orang yang mau tidur melakukan adab-adab seperti yang disebutkan dalam hadits, yaitu: berwudhu seperti wudhu untuk shalat, berbaring di atas tubuh yang kanan, lalu membaca doa yang disebutkan. Kita diperintahkan menyerahkan diri, menyerahkan segala urusan kita kepada Allah karena yang melindungi dan menyelamatkan kita hanyalah Allah. Siapa yang menyandarkan segala urusannya kepada Allah, Allah akan beri kecukupan. Manusia dalam beribadah hendaklah menghimpun raghbah (rasa harap) dan rahbah (rasa takut). Kita diperintahkan untuk meyakini dan mengimani kitab dan membenarkan Rasul yang membawa kitab tersebut. Membaca bacaan ini punya keutamaan, jika meninggal dunia dalam keadaan meyakini bacaan tersebut, maka akan mati di atas fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Hendaklah berpegang pada lafazh seperti yang disebutkan dalam hadits, itu lebih utama. Dalam kelanjutan hadits ini, Al-Bara’ bin ‘Azib menyebutkan, فَرَدَدْتُهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا بَلَغْتُ: آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، قُلْتُ: وَرَسُولِكَ ، قَالَ: لاَ ، وَنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ. “Aku mengulangi bacaan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sampai pada kalimat ‘AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA’, aku lanjutkan dengan ‘WA ROSUULIKA’.” Lalu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan harusnya, “WA NABIYYIKALLADZI ARSALTA.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Referensi: Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’ Riwayatan wa Dirayatan. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur

Tiga Praktik Sebelum Tidur Penuh Manfaat, Lalu Hafalkan Doanya

Download   Ada tiga praktik yang kita bisa amalkan sebelum tidur, dan ada doa penting di dalamnya yang bisa diamalkan. Moga tidur kita bawa berkah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1462 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَتَيتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وَضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأيْمَن ، وَقُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إليكَ ، وأَلْجَأتُ ظَهْرِي إلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرهْبَةً إِلَيْكَ ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ ، آمَنْتُ بِكِتابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ، فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau telah bersiap tidur, berwudhulah seperti wudhu untuk shalat. Kemudian berbaringlah di atas sisi tubuhmu yang kanan, lalu ucapkanlah: ALLOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYAILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA, WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. Artinya: ‘Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku menyerahkan urusanku kepada-Mu, aku menyandarkan punggungku kepada-Mu, karena senang (mendapatkan rahmat-Mu) dan takut pada (siksaan-Mu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali kepada-Mu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’ Maka jika engkau mati pada malam ini, engkau mati dalam keadaan fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Jadikan pula kalimat tersebut sebagai akhir perkataanmu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 247, 6313 dan Muslim, no. 2710]   Faedah Hadits   Hendaklah setiap orang yang mau tidur melakukan adab-adab seperti yang disebutkan dalam hadits, yaitu: berwudhu seperti wudhu untuk shalat, berbaring di atas tubuh yang kanan, lalu membaca doa yang disebutkan. Kita diperintahkan menyerahkan diri, menyerahkan segala urusan kita kepada Allah karena yang melindungi dan menyelamatkan kita hanyalah Allah. Siapa yang menyandarkan segala urusannya kepada Allah, Allah akan beri kecukupan. Manusia dalam beribadah hendaklah menghimpun raghbah (rasa harap) dan rahbah (rasa takut). Kita diperintahkan untuk meyakini dan mengimani kitab dan membenarkan Rasul yang membawa kitab tersebut. Membaca bacaan ini punya keutamaan, jika meninggal dunia dalam keadaan meyakini bacaan tersebut, maka akan mati di atas fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Hendaklah berpegang pada lafazh seperti yang disebutkan dalam hadits, itu lebih utama. Dalam kelanjutan hadits ini, Al-Bara’ bin ‘Azib menyebutkan, فَرَدَدْتُهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا بَلَغْتُ: آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، قُلْتُ: وَرَسُولِكَ ، قَالَ: لاَ ، وَنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ. “Aku mengulangi bacaan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sampai pada kalimat ‘AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA’, aku lanjutkan dengan ‘WA ROSUULIKA’.” Lalu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan harusnya, “WA NABIYYIKALLADZI ARSALTA.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Referensi: Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’ Riwayatan wa Dirayatan. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur
Download   Ada tiga praktik yang kita bisa amalkan sebelum tidur, dan ada doa penting di dalamnya yang bisa diamalkan. Moga tidur kita bawa berkah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1462 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَتَيتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وَضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأيْمَن ، وَقُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إليكَ ، وأَلْجَأتُ ظَهْرِي إلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرهْبَةً إِلَيْكَ ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ ، آمَنْتُ بِكِتابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ، فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau telah bersiap tidur, berwudhulah seperti wudhu untuk shalat. Kemudian berbaringlah di atas sisi tubuhmu yang kanan, lalu ucapkanlah: ALLOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYAILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA, WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. Artinya: ‘Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku menyerahkan urusanku kepada-Mu, aku menyandarkan punggungku kepada-Mu, karena senang (mendapatkan rahmat-Mu) dan takut pada (siksaan-Mu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali kepada-Mu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’ Maka jika engkau mati pada malam ini, engkau mati dalam keadaan fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Jadikan pula kalimat tersebut sebagai akhir perkataanmu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 247, 6313 dan Muslim, no. 2710]   Faedah Hadits   Hendaklah setiap orang yang mau tidur melakukan adab-adab seperti yang disebutkan dalam hadits, yaitu: berwudhu seperti wudhu untuk shalat, berbaring di atas tubuh yang kanan, lalu membaca doa yang disebutkan. Kita diperintahkan menyerahkan diri, menyerahkan segala urusan kita kepada Allah karena yang melindungi dan menyelamatkan kita hanyalah Allah. Siapa yang menyandarkan segala urusannya kepada Allah, Allah akan beri kecukupan. Manusia dalam beribadah hendaklah menghimpun raghbah (rasa harap) dan rahbah (rasa takut). Kita diperintahkan untuk meyakini dan mengimani kitab dan membenarkan Rasul yang membawa kitab tersebut. Membaca bacaan ini punya keutamaan, jika meninggal dunia dalam keadaan meyakini bacaan tersebut, maka akan mati di atas fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Hendaklah berpegang pada lafazh seperti yang disebutkan dalam hadits, itu lebih utama. Dalam kelanjutan hadits ini, Al-Bara’ bin ‘Azib menyebutkan, فَرَدَدْتُهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا بَلَغْتُ: آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، قُلْتُ: وَرَسُولِكَ ، قَالَ: لاَ ، وَنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ. “Aku mengulangi bacaan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sampai pada kalimat ‘AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA’, aku lanjutkan dengan ‘WA ROSUULIKA’.” Lalu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan harusnya, “WA NABIYYIKALLADZI ARSALTA.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Referensi: Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’ Riwayatan wa Dirayatan. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur


Download   Ada tiga praktik yang kita bisa amalkan sebelum tidur, dan ada doa penting di dalamnya yang bisa diamalkan. Moga tidur kita bawa berkah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1462 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَتَيتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وَضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأيْمَن ، وَقُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إليكَ ، وأَلْجَأتُ ظَهْرِي إلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرهْبَةً إِلَيْكَ ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ ، آمَنْتُ بِكِتابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ، فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau telah bersiap tidur, berwudhulah seperti wudhu untuk shalat. Kemudian berbaringlah di atas sisi tubuhmu yang kanan, lalu ucapkanlah: ALLOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYAILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA, WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. Artinya: ‘Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku menyerahkan urusanku kepada-Mu, aku menyandarkan punggungku kepada-Mu, karena senang (mendapatkan rahmat-Mu) dan takut pada (siksaan-Mu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali kepada-Mu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’ Maka jika engkau mati pada malam ini, engkau mati dalam keadaan fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Jadikan pula kalimat tersebut sebagai akhir perkataanmu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 247, 6313 dan Muslim, no. 2710]   Faedah Hadits   Hendaklah setiap orang yang mau tidur melakukan adab-adab seperti yang disebutkan dalam hadits, yaitu: berwudhu seperti wudhu untuk shalat, berbaring di atas tubuh yang kanan, lalu membaca doa yang disebutkan. Kita diperintahkan menyerahkan diri, menyerahkan segala urusan kita kepada Allah karena yang melindungi dan menyelamatkan kita hanyalah Allah. Siapa yang menyandarkan segala urusannya kepada Allah, Allah akan beri kecukupan. Manusia dalam beribadah hendaklah menghimpun raghbah (rasa harap) dan rahbah (rasa takut). Kita diperintahkan untuk meyakini dan mengimani kitab dan membenarkan Rasul yang membawa kitab tersebut. Membaca bacaan ini punya keutamaan, jika meninggal dunia dalam keadaan meyakini bacaan tersebut, maka akan mati di atas fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Hendaklah berpegang pada lafazh seperti yang disebutkan dalam hadits, itu lebih utama. Dalam kelanjutan hadits ini, Al-Bara’ bin ‘Azib menyebutkan, فَرَدَدْتُهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا بَلَغْتُ: آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، قُلْتُ: وَرَسُولِكَ ، قَالَ: لاَ ، وَنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ. “Aku mengulangi bacaan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sampai pada kalimat ‘AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA’, aku lanjutkan dengan ‘WA ROSUULIKA’.” Lalu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan harusnya, “WA NABIYYIKALLADZI ARSALTA.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Referensi: Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’ Riwayatan wa Dirayatan. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur

Bolehkah Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak?

Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak Bolehkah makelar dapat fee dari penjual dan sekaligus pembeli? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Upah makelar atau perantara boleh dari penjual, boleh juga dari pembeli, tergantung aturan yang berlaku di masyarakat. Jika dia diminta penjual untuk memasarkan barang, maka pada asalnya beban biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Sebaliknya, ketika pembeli yang meminta untuk dicarikan tanah ke makelar, maka biaya makelar ditanggung pembeli. Dr. Abdurrahman bin Soleh al-Athram – dalam disertasi beliau tentang perantara dalam bisnis – yang berjudul: al-Wasathah at-Tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah – menyatakan, فإذا لم يكن شرط ولا عرف ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة ، فإن وسطاه كانت بينهما Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat maka yang lebih tepat, upah makelar menjadi tanggung jawab orang yang menyuruhnya. Jika dia menjadi pemasaran bagi penjual untuk menjual barang maka upah makelar menjadi beban baginya. Dan jika dia menjadi wakil dari pembeli, maka kewajibannya untuk memberikan fee. Jika dia menjadi wakil keduanya, maka upah bisa dari keduanya. (al-Wasathah at-Tijariyah, hlm. 382) Sementara itu, menurut Syafi’iyah, semua upah marketing dan makelaran adalah tanggung jawab penjual. Karena 2 alasan: [1] Yang mendapatkan manfaat dari adanya pemasaran dan makelar adalah penjual. Sehingga barangnya lebih cepat laku. [2] Ketika pembeli telah membeli barang dengan harga sekian, berarti sudah termasuk di dalamnya adalah semua beban biaya yang dikeluarkan untuk objek itu. Misalnya, ketika pembeli telah sepakat dengan harga 1jt/m, berarti harga ini sudah termasuk semua biaya yang dibutuhkan untuk objek itu. Dalam Hasyiyah al-Jamal – literatur Syafiiyah – dinyatakan, الدلالة على البائع فلو شرطها على المشتري فسد العقد ومن ذلك قوله بعتك بعشرة مثلا سالما فيقول اشتريت لأن معنى قوله سالما أن الدلالة عليك فيكون العقد فاسدا Biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Jika disyaratkan, biaya makelar harus ditanggung pembeli, maka akad batal. Misalnya, ada orang menyatakan, ‘Saya jual beli dengan harga 10 dirham net.’ Lalu pembeli mengatakan, ‘Baik saya beli.’ maka makna ‘net’ menunjukkan bahwa makelaran menjadi tanggung jawabmu. Karena itu, jika dibebankan ke pembeli, akad menjadi batal. (Hasyiyah al-Jamal, 5/781). Namun pendapat yang lebih tepat bahwa upah makelar bisa saja dibebankan ke penjual ataupun pembeli, tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat. Karena yang mendapat manfaat dari makelar tidak hanya penjual, namun pembeli juga bisa mendapatkannya. Dan terkadang ada biaya tambahan yang perlu dibebankan ke pembeli di luar harga objek. Selama pembeli ridha, ini dibolehkan. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah mengenai aturan nilai fee untuk para makelar. Jawaban Lajnah Daimah, إذا حصل اتفاق بين الدلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري أو من البائع أو منهما معا سعيا معلوما جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة ، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز Jika ada kesepakatan antara makelar dengan penjual dan pembeli bahwa biaya makelar akan dibebankan kepada pembeli atau penjual atau beban bersama, dengan nilai yang diketahui, hukumnya dibolehkan. Dan tidak ada batasan untuk upah dengan angka tertentu. Namun boleh sesuai kesepakatan dan saling ridha dari semua pihak ketika menyerahkan upah. Kemudian Lajnah Daimah menganjurkan agar disesuaikan dengan kondisi pasar dan mengedepankan prinsip tidak memberatkan penjual maupun konsumen. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس ، مما يحصل به نفع الدلال في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد Hanya saja, selayaknya upah disesuaikan dengan batasan (pasaran) yang berlaku di masyarakat, dimana makelar bisa mendapatkan ganti manfaat atas upayanya menjadi perantara dan usahanya dalam memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli, dan tidak memberatkan penjual maupun pembeli, karena adanya penambahan harga melebihi biasanya. (Fatwa Lajnah Daimah, 13/129). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Air Mani, Sholat Arbain, Hukum Puasa Untuk Ibu Menyusui, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Yang Masih Hidup, Anal Enak, Contoh Materi Kultum Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak?

Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak Bolehkah makelar dapat fee dari penjual dan sekaligus pembeli? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Upah makelar atau perantara boleh dari penjual, boleh juga dari pembeli, tergantung aturan yang berlaku di masyarakat. Jika dia diminta penjual untuk memasarkan barang, maka pada asalnya beban biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Sebaliknya, ketika pembeli yang meminta untuk dicarikan tanah ke makelar, maka biaya makelar ditanggung pembeli. Dr. Abdurrahman bin Soleh al-Athram – dalam disertasi beliau tentang perantara dalam bisnis – yang berjudul: al-Wasathah at-Tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah – menyatakan, فإذا لم يكن شرط ولا عرف ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة ، فإن وسطاه كانت بينهما Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat maka yang lebih tepat, upah makelar menjadi tanggung jawab orang yang menyuruhnya. Jika dia menjadi pemasaran bagi penjual untuk menjual barang maka upah makelar menjadi beban baginya. Dan jika dia menjadi wakil dari pembeli, maka kewajibannya untuk memberikan fee. Jika dia menjadi wakil keduanya, maka upah bisa dari keduanya. (al-Wasathah at-Tijariyah, hlm. 382) Sementara itu, menurut Syafi’iyah, semua upah marketing dan makelaran adalah tanggung jawab penjual. Karena 2 alasan: [1] Yang mendapatkan manfaat dari adanya pemasaran dan makelar adalah penjual. Sehingga barangnya lebih cepat laku. [2] Ketika pembeli telah membeli barang dengan harga sekian, berarti sudah termasuk di dalamnya adalah semua beban biaya yang dikeluarkan untuk objek itu. Misalnya, ketika pembeli telah sepakat dengan harga 1jt/m, berarti harga ini sudah termasuk semua biaya yang dibutuhkan untuk objek itu. Dalam Hasyiyah al-Jamal – literatur Syafiiyah – dinyatakan, الدلالة على البائع فلو شرطها على المشتري فسد العقد ومن ذلك قوله بعتك بعشرة مثلا سالما فيقول اشتريت لأن معنى قوله سالما أن الدلالة عليك فيكون العقد فاسدا Biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Jika disyaratkan, biaya makelar harus ditanggung pembeli, maka akad batal. Misalnya, ada orang menyatakan, ‘Saya jual beli dengan harga 10 dirham net.’ Lalu pembeli mengatakan, ‘Baik saya beli.’ maka makna ‘net’ menunjukkan bahwa makelaran menjadi tanggung jawabmu. Karena itu, jika dibebankan ke pembeli, akad menjadi batal. (Hasyiyah al-Jamal, 5/781). Namun pendapat yang lebih tepat bahwa upah makelar bisa saja dibebankan ke penjual ataupun pembeli, tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat. Karena yang mendapat manfaat dari makelar tidak hanya penjual, namun pembeli juga bisa mendapatkannya. Dan terkadang ada biaya tambahan yang perlu dibebankan ke pembeli di luar harga objek. Selama pembeli ridha, ini dibolehkan. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah mengenai aturan nilai fee untuk para makelar. Jawaban Lajnah Daimah, إذا حصل اتفاق بين الدلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري أو من البائع أو منهما معا سعيا معلوما جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة ، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز Jika ada kesepakatan antara makelar dengan penjual dan pembeli bahwa biaya makelar akan dibebankan kepada pembeli atau penjual atau beban bersama, dengan nilai yang diketahui, hukumnya dibolehkan. Dan tidak ada batasan untuk upah dengan angka tertentu. Namun boleh sesuai kesepakatan dan saling ridha dari semua pihak ketika menyerahkan upah. Kemudian Lajnah Daimah menganjurkan agar disesuaikan dengan kondisi pasar dan mengedepankan prinsip tidak memberatkan penjual maupun konsumen. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس ، مما يحصل به نفع الدلال في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد Hanya saja, selayaknya upah disesuaikan dengan batasan (pasaran) yang berlaku di masyarakat, dimana makelar bisa mendapatkan ganti manfaat atas upayanya menjadi perantara dan usahanya dalam memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli, dan tidak memberatkan penjual maupun pembeli, karena adanya penambahan harga melebihi biasanya. (Fatwa Lajnah Daimah, 13/129). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Air Mani, Sholat Arbain, Hukum Puasa Untuk Ibu Menyusui, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Yang Masih Hidup, Anal Enak, Contoh Materi Kultum Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid
Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak Bolehkah makelar dapat fee dari penjual dan sekaligus pembeli? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Upah makelar atau perantara boleh dari penjual, boleh juga dari pembeli, tergantung aturan yang berlaku di masyarakat. Jika dia diminta penjual untuk memasarkan barang, maka pada asalnya beban biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Sebaliknya, ketika pembeli yang meminta untuk dicarikan tanah ke makelar, maka biaya makelar ditanggung pembeli. Dr. Abdurrahman bin Soleh al-Athram – dalam disertasi beliau tentang perantara dalam bisnis – yang berjudul: al-Wasathah at-Tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah – menyatakan, فإذا لم يكن شرط ولا عرف ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة ، فإن وسطاه كانت بينهما Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat maka yang lebih tepat, upah makelar menjadi tanggung jawab orang yang menyuruhnya. Jika dia menjadi pemasaran bagi penjual untuk menjual barang maka upah makelar menjadi beban baginya. Dan jika dia menjadi wakil dari pembeli, maka kewajibannya untuk memberikan fee. Jika dia menjadi wakil keduanya, maka upah bisa dari keduanya. (al-Wasathah at-Tijariyah, hlm. 382) Sementara itu, menurut Syafi’iyah, semua upah marketing dan makelaran adalah tanggung jawab penjual. Karena 2 alasan: [1] Yang mendapatkan manfaat dari adanya pemasaran dan makelar adalah penjual. Sehingga barangnya lebih cepat laku. [2] Ketika pembeli telah membeli barang dengan harga sekian, berarti sudah termasuk di dalamnya adalah semua beban biaya yang dikeluarkan untuk objek itu. Misalnya, ketika pembeli telah sepakat dengan harga 1jt/m, berarti harga ini sudah termasuk semua biaya yang dibutuhkan untuk objek itu. Dalam Hasyiyah al-Jamal – literatur Syafiiyah – dinyatakan, الدلالة على البائع فلو شرطها على المشتري فسد العقد ومن ذلك قوله بعتك بعشرة مثلا سالما فيقول اشتريت لأن معنى قوله سالما أن الدلالة عليك فيكون العقد فاسدا Biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Jika disyaratkan, biaya makelar harus ditanggung pembeli, maka akad batal. Misalnya, ada orang menyatakan, ‘Saya jual beli dengan harga 10 dirham net.’ Lalu pembeli mengatakan, ‘Baik saya beli.’ maka makna ‘net’ menunjukkan bahwa makelaran menjadi tanggung jawabmu. Karena itu, jika dibebankan ke pembeli, akad menjadi batal. (Hasyiyah al-Jamal, 5/781). Namun pendapat yang lebih tepat bahwa upah makelar bisa saja dibebankan ke penjual ataupun pembeli, tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat. Karena yang mendapat manfaat dari makelar tidak hanya penjual, namun pembeli juga bisa mendapatkannya. Dan terkadang ada biaya tambahan yang perlu dibebankan ke pembeli di luar harga objek. Selama pembeli ridha, ini dibolehkan. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah mengenai aturan nilai fee untuk para makelar. Jawaban Lajnah Daimah, إذا حصل اتفاق بين الدلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري أو من البائع أو منهما معا سعيا معلوما جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة ، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز Jika ada kesepakatan antara makelar dengan penjual dan pembeli bahwa biaya makelar akan dibebankan kepada pembeli atau penjual atau beban bersama, dengan nilai yang diketahui, hukumnya dibolehkan. Dan tidak ada batasan untuk upah dengan angka tertentu. Namun boleh sesuai kesepakatan dan saling ridha dari semua pihak ketika menyerahkan upah. Kemudian Lajnah Daimah menganjurkan agar disesuaikan dengan kondisi pasar dan mengedepankan prinsip tidak memberatkan penjual maupun konsumen. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس ، مما يحصل به نفع الدلال في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد Hanya saja, selayaknya upah disesuaikan dengan batasan (pasaran) yang berlaku di masyarakat, dimana makelar bisa mendapatkan ganti manfaat atas upayanya menjadi perantara dan usahanya dalam memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli, dan tidak memberatkan penjual maupun pembeli, karena adanya penambahan harga melebihi biasanya. (Fatwa Lajnah Daimah, 13/129). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Air Mani, Sholat Arbain, Hukum Puasa Untuk Ibu Menyusui, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Yang Masih Hidup, Anal Enak, Contoh Materi Kultum Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/539555304&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak Bolehkah makelar dapat fee dari penjual dan sekaligus pembeli? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Upah makelar atau perantara boleh dari penjual, boleh juga dari pembeli, tergantung aturan yang berlaku di masyarakat. Jika dia diminta penjual untuk memasarkan barang, maka pada asalnya beban biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Sebaliknya, ketika pembeli yang meminta untuk dicarikan tanah ke makelar, maka biaya makelar ditanggung pembeli. Dr. Abdurrahman bin Soleh al-Athram – dalam disertasi beliau tentang perantara dalam bisnis – yang berjudul: al-Wasathah at-Tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah – menyatakan, فإذا لم يكن شرط ولا عرف ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة ، فإن وسطاه كانت بينهما Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat maka yang lebih tepat, upah makelar menjadi tanggung jawab orang yang menyuruhnya. Jika dia menjadi pemasaran bagi penjual untuk menjual barang maka upah makelar menjadi beban baginya. Dan jika dia menjadi wakil dari pembeli, maka kewajibannya untuk memberikan fee. Jika dia menjadi wakil keduanya, maka upah bisa dari keduanya. (al-Wasathah at-Tijariyah, hlm. 382) Sementara itu, menurut Syafi’iyah, semua upah marketing dan makelaran adalah tanggung jawab penjual. Karena 2 alasan: [1] Yang mendapatkan manfaat dari adanya pemasaran dan makelar adalah penjual. Sehingga barangnya lebih cepat laku. [2] Ketika pembeli telah membeli barang dengan harga sekian, berarti sudah termasuk di dalamnya adalah semua beban biaya yang dikeluarkan untuk objek itu. Misalnya, ketika pembeli telah sepakat dengan harga 1jt/m, berarti harga ini sudah termasuk semua biaya yang dibutuhkan untuk objek itu. Dalam Hasyiyah al-Jamal – literatur Syafiiyah – dinyatakan, الدلالة على البائع فلو شرطها على المشتري فسد العقد ومن ذلك قوله بعتك بعشرة مثلا سالما فيقول اشتريت لأن معنى قوله سالما أن الدلالة عليك فيكون العقد فاسدا Biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Jika disyaratkan, biaya makelar harus ditanggung pembeli, maka akad batal. Misalnya, ada orang menyatakan, ‘Saya jual beli dengan harga 10 dirham net.’ Lalu pembeli mengatakan, ‘Baik saya beli.’ maka makna ‘net’ menunjukkan bahwa makelaran menjadi tanggung jawabmu. Karena itu, jika dibebankan ke pembeli, akad menjadi batal. (Hasyiyah al-Jamal, 5/781). Namun pendapat yang lebih tepat bahwa upah makelar bisa saja dibebankan ke penjual ataupun pembeli, tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat. Karena yang mendapat manfaat dari makelar tidak hanya penjual, namun pembeli juga bisa mendapatkannya. Dan terkadang ada biaya tambahan yang perlu dibebankan ke pembeli di luar harga objek. Selama pembeli ridha, ini dibolehkan. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah mengenai aturan nilai fee untuk para makelar. Jawaban Lajnah Daimah, إذا حصل اتفاق بين الدلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري أو من البائع أو منهما معا سعيا معلوما جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة ، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز Jika ada kesepakatan antara makelar dengan penjual dan pembeli bahwa biaya makelar akan dibebankan kepada pembeli atau penjual atau beban bersama, dengan nilai yang diketahui, hukumnya dibolehkan. Dan tidak ada batasan untuk upah dengan angka tertentu. Namun boleh sesuai kesepakatan dan saling ridha dari semua pihak ketika menyerahkan upah. Kemudian Lajnah Daimah menganjurkan agar disesuaikan dengan kondisi pasar dan mengedepankan prinsip tidak memberatkan penjual maupun konsumen. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس ، مما يحصل به نفع الدلال في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد Hanya saja, selayaknya upah disesuaikan dengan batasan (pasaran) yang berlaku di masyarakat, dimana makelar bisa mendapatkan ganti manfaat atas upayanya menjadi perantara dan usahanya dalam memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli, dan tidak memberatkan penjual maupun pembeli, karena adanya penambahan harga melebihi biasanya. (Fatwa Lajnah Daimah, 13/129). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Air Mani, Sholat Arbain, Hukum Puasa Untuk Ibu Menyusui, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Yang Masih Hidup, Anal Enak, Contoh Materi Kultum Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #02

Download   Sekarang kita masih mempelajari bagaimanakah memahami takdir. Kali ini dibahas mengenai tingkatan beriman kepada takdir dan macam-macam takdir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Empat Tingkatan Mengimani Takdir   Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah.   Macam-macam Takdir   Pertama: Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Dalam hadits lainnya disebutkan, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Apa yang harus aku tulis.’ Allah berfirman, ‘Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.’” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama di alam ini manakah makhluk yang pertama kali diciptakan. Ada tiga pendapat yang muktabar dalam hal ini yaitu: Pena, sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnul Jauzi. ‘Arsy, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Air, sebagaiman riwayat dari Ibnu Mas’ud dan sebagian salaf, serta menjadi pendapat yang dikuatkan oleh Badaruddin Al-‘Aini. Lihat bahasan Islamqa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 145809.   Kedua: Takdir basyari yaitu Allah mengambil janji pada manusia untuk mengakui bahwa Dia adalah Rabb mereka. Dari situlah Allah tetapkan mana yang bahagia dan sengsara. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۛشَهِدْنَا ۛأَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ “Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabbmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (QS. Al-A’raf: 172)   Ketiga: Takdir ‘umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai empat hal. Dalam hadits yang dimaksud disebutkan, ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Keempat: Takdir tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhan: 4). Ibnu Abbas mengatakan, “Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alim At-Tanzil, Tafsir Al-Baghawi) Juga disebutkan dalam ayat lainnya yang membicarakan tentang penetapan takdir tahunan pada malam Lailatul Qadar, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 4-5)   Kelima: Takdir harian. Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (QS. Ar-Rahman: 29). Mengenai tafsir ayat ini, setiap harinya Allah mengurus makhluk-Nya dengan ada yang jadi mulia dan sengsara, ada yang tinggi dan ada yang rendah, ada yang diberi dan dihalangi, ada yang dicukupkan dan ada yang dibuat jadi fakir, ada yang dibuat tertawa dan ada yang menangis, ada yang dimatikan dan ada yang dihidupkan. Masih berlanjut lagi dalam bahasan takdir berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan.   Download buletin Syarhus Sunnah Al-Muzani selengkapnya: http://bit.ly/AlMuzaniRumaysho   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Disusun saat safar Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #02

Download   Sekarang kita masih mempelajari bagaimanakah memahami takdir. Kali ini dibahas mengenai tingkatan beriman kepada takdir dan macam-macam takdir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Empat Tingkatan Mengimani Takdir   Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah.   Macam-macam Takdir   Pertama: Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Dalam hadits lainnya disebutkan, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Apa yang harus aku tulis.’ Allah berfirman, ‘Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.’” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama di alam ini manakah makhluk yang pertama kali diciptakan. Ada tiga pendapat yang muktabar dalam hal ini yaitu: Pena, sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnul Jauzi. ‘Arsy, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Air, sebagaiman riwayat dari Ibnu Mas’ud dan sebagian salaf, serta menjadi pendapat yang dikuatkan oleh Badaruddin Al-‘Aini. Lihat bahasan Islamqa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 145809.   Kedua: Takdir basyari yaitu Allah mengambil janji pada manusia untuk mengakui bahwa Dia adalah Rabb mereka. Dari situlah Allah tetapkan mana yang bahagia dan sengsara. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۛشَهِدْنَا ۛأَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ “Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabbmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (QS. Al-A’raf: 172)   Ketiga: Takdir ‘umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai empat hal. Dalam hadits yang dimaksud disebutkan, ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Keempat: Takdir tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhan: 4). Ibnu Abbas mengatakan, “Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alim At-Tanzil, Tafsir Al-Baghawi) Juga disebutkan dalam ayat lainnya yang membicarakan tentang penetapan takdir tahunan pada malam Lailatul Qadar, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 4-5)   Kelima: Takdir harian. Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (QS. Ar-Rahman: 29). Mengenai tafsir ayat ini, setiap harinya Allah mengurus makhluk-Nya dengan ada yang jadi mulia dan sengsara, ada yang tinggi dan ada yang rendah, ada yang diberi dan dihalangi, ada yang dicukupkan dan ada yang dibuat jadi fakir, ada yang dibuat tertawa dan ada yang menangis, ada yang dimatikan dan ada yang dihidupkan. Masih berlanjut lagi dalam bahasan takdir berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan.   Download buletin Syarhus Sunnah Al-Muzani selengkapnya: http://bit.ly/AlMuzaniRumaysho   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Disusun saat safar Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah
Download   Sekarang kita masih mempelajari bagaimanakah memahami takdir. Kali ini dibahas mengenai tingkatan beriman kepada takdir dan macam-macam takdir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Empat Tingkatan Mengimani Takdir   Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah.   Macam-macam Takdir   Pertama: Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Dalam hadits lainnya disebutkan, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Apa yang harus aku tulis.’ Allah berfirman, ‘Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.’” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama di alam ini manakah makhluk yang pertama kali diciptakan. Ada tiga pendapat yang muktabar dalam hal ini yaitu: Pena, sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnul Jauzi. ‘Arsy, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Air, sebagaiman riwayat dari Ibnu Mas’ud dan sebagian salaf, serta menjadi pendapat yang dikuatkan oleh Badaruddin Al-‘Aini. Lihat bahasan Islamqa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 145809.   Kedua: Takdir basyari yaitu Allah mengambil janji pada manusia untuk mengakui bahwa Dia adalah Rabb mereka. Dari situlah Allah tetapkan mana yang bahagia dan sengsara. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۛشَهِدْنَا ۛأَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ “Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabbmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (QS. Al-A’raf: 172)   Ketiga: Takdir ‘umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai empat hal. Dalam hadits yang dimaksud disebutkan, ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Keempat: Takdir tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhan: 4). Ibnu Abbas mengatakan, “Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alim At-Tanzil, Tafsir Al-Baghawi) Juga disebutkan dalam ayat lainnya yang membicarakan tentang penetapan takdir tahunan pada malam Lailatul Qadar, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 4-5)   Kelima: Takdir harian. Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (QS. Ar-Rahman: 29). Mengenai tafsir ayat ini, setiap harinya Allah mengurus makhluk-Nya dengan ada yang jadi mulia dan sengsara, ada yang tinggi dan ada yang rendah, ada yang diberi dan dihalangi, ada yang dicukupkan dan ada yang dibuat jadi fakir, ada yang dibuat tertawa dan ada yang menangis, ada yang dimatikan dan ada yang dihidupkan. Masih berlanjut lagi dalam bahasan takdir berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan.   Download buletin Syarhus Sunnah Al-Muzani selengkapnya: http://bit.ly/AlMuzaniRumaysho   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Disusun saat safar Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah


Download   Sekarang kita masih mempelajari bagaimanakah memahami takdir. Kali ini dibahas mengenai tingkatan beriman kepada takdir dan macam-macam takdir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Empat Tingkatan Mengimani Takdir   Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah.   Macam-macam Takdir   Pertama: Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Dalam hadits lainnya disebutkan, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Apa yang harus aku tulis.’ Allah berfirman, ‘Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.’” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama di alam ini manakah makhluk yang pertama kali diciptakan. Ada tiga pendapat yang muktabar dalam hal ini yaitu: Pena, sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnul Jauzi. ‘Arsy, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Air, sebagaiman riwayat dari Ibnu Mas’ud dan sebagian salaf, serta menjadi pendapat yang dikuatkan oleh Badaruddin Al-‘Aini. Lihat bahasan Islamqa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 145809.   Kedua: Takdir basyari yaitu Allah mengambil janji pada manusia untuk mengakui bahwa Dia adalah Rabb mereka. Dari situlah Allah tetapkan mana yang bahagia dan sengsara. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۛشَهِدْنَا ۛأَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ “Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabbmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (QS. Al-A’raf: 172)   Ketiga: Takdir ‘umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai empat hal. Dalam hadits yang dimaksud disebutkan, ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Keempat: Takdir tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhan: 4). Ibnu Abbas mengatakan, “Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alim At-Tanzil, Tafsir Al-Baghawi) Juga disebutkan dalam ayat lainnya yang membicarakan tentang penetapan takdir tahunan pada malam Lailatul Qadar, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 4-5)   Kelima: Takdir harian. Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (QS. Ar-Rahman: 29). Mengenai tafsir ayat ini, setiap harinya Allah mengurus makhluk-Nya dengan ada yang jadi mulia dan sengsara, ada yang tinggi dan ada yang rendah, ada yang diberi dan dihalangi, ada yang dicukupkan dan ada yang dibuat jadi fakir, ada yang dibuat tertawa dan ada yang menangis, ada yang dimatikan dan ada yang dihidupkan. Masih berlanjut lagi dalam bahasan takdir berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan.   Download buletin Syarhus Sunnah Al-Muzani selengkapnya: http://bit.ly/AlMuzaniRumaysho   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Disusun saat safar Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)Pengertian dan hukum perbuatan nifaq ashgharNifaq ashghar (nifak kecil) adalah orang yang menampakkan berbagai hal yang dituntunkan dalam syarait dan menyembunyikan hal-hak yang diharamkan yang berbeda dengan apa yang dia tampakkan. Oleh karena itu, seseorang yang berbuat atau mengucapkan sesuatu, baik hukumnya wajib, sunnah atau mubah, namun menyembunyikan kebalikannya, maka pada diri orang tersebut terdapat ciri atau sifat nifaq ashghar. Sebagian ulama menyebut nifaq ashghar dengan nifaq ‘amali, karena nifaq ini berkaitan dengan perbuatan (amal), bukan dengan keyakinan (i’tiqad). Hukum perbuatan yang disebut dengan nifaq jenis ini adalah haram dan termasuk dosa besar. Barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan nifaq tersebut, maka ada pada dirinya sifat orang-orang munafik, namun belum mengeluarkan pelakunya dari Islam.Contoh-contoh perbuatan nifaq ashghar (nifak kecil)Di antara contoh perbuatan yang termasuk perbuatan nifak kecil: Berbohong dalam perkataan secara sengaja atau membenarkan ucapan bohong (padahal dia mengetahui kebenarannya). Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, berniat tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Mendebat orang lain dengan melampaui batas, dalam bentuk berpaling dari kebenaran secara sengaja, dan memberikan argumentasi dengan dusta dan kebohongan. Membuat perjanjian (kesepakatan) dengan pihak lain, namun diiringi niat tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dan secara riil memang tidak mau melaksanakannya. Misalnya, menyelisihi perjanjian jual beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa menyewa, perjanjian gencatan senjata, perjanjian antar negara dan sebagainya. Dalil bahwa keempat hal di atas termasuk kemunafikan kecil adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.) dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari) Jadi, kemunafikan kecil jika (jenisnya) banyak dan dilakukan secara terus-menerus, hal itu akan mengantarkan kepada nifak akbar. Seorang istri yang meminta cerai dari suami tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para istri yang minta cerai (pada suaminya) (tanpa ada alasan syar’i, pen.) adalah wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi no. 1186 dan Abu Dawud no. 9094, shahih) Ini di antara penyakit yang banyak menjangkiti kaum wanita, yaitu bermudah-mudah melontarkan permintaan cerai ketika melihat suaminya melakukan suatu kesalahan atau kurang memenuhi haknya. Mengkhianati amanah. Maksudnya, dia mengambil atau menerima amanah dari orang lain, akan tetapi ketika menerima amanah tersebut, dia berniat untuk tidak memenuhinya, dan secara riil memang tidak memenuhinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Melakukan amal shalih atas dasar riya’ (pamer dalam melakukan amal shalih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثر منافقي أمتي قراؤها “Sebagian besar orang munafik di antara umatku adalah orang-orang yang membaca Al-Qur’an di antara mereka (karena riya’, pen.).” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd no. 451, hadits shahih) Wanita yang gemar tabarruj (bersolek atau dandan ketika di luar rumah) dan sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خير نسائكم الودود الولود المواتية المواسية إذا اتقين الله وشر نسائكم المنتبرجات المتخيلات وهن المنافقات لا يدخل الجنة منهن إلا مثل الغراب الأعصم “Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat cinta (kepada suami); subur (banyak anak); suka mengalah dan suka membantu, jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Sejelek-jelek wanita di antara kalian adalah yang suka bersolek (berdandan) dan sombong. Merekalah wanita-wanita munafik. Tidaklah masuk surga di antara mereka kecuali seperti al-ghurab al-a’sham (yaitu, sejenis burung gagak yang memiliki paruh dan kaki berwarna merah dan sangat langka, pen.).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan no. 13478. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849) Berpaling dari jihad syar’i dan tidak memiliki niat untuk berjihad sama sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berperang, serta tidak memiliki niat untuk berperang, maka dia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim no. 1910) Seolah-olah menyukai orang lain dan melakukan berbagai hal yang disukai oleh orang lain tersebut, padahal dalam hatinya menyimpan kebencian dan membicarakan kekurangan orang lain tersebut ketika orang lain tersebut tidak ada. Sebagaimana hadits berikut ini, قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178) Ini adalah kemunafikan yang banyak dilakukan oleh para pegawai terhadap atasannya. Ketika di depan atasan, mereka memuji-muji sang atasan. Akan tetapi di belakangnya, mereka mencela dan menggunjing atasannya di kalangan teman-temannya sendiri sesama pegawai bawahan. Hendaklah kaum muslimin waspada dari perbuatan semacam ini.PenutupDemikianlah pembahasan tentang kemunafikan, hendaknya seorang muslim dapat memahami detil rincian pembagian kemunafikan, contoh-contoh perbuatannnya, sehingga kita dapat waspada dan menjauh darinya. Juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjauhkan kita dari kekufuran dan kemunafikan. Hal ini sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ ، وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.” (HR. Al-Hakim no. 1944, shahih)Demikian pula para sahabat rahiyallahu ‘anhum, mereka sangat takut tertimpa kemunafikan.أَدْرَكْتُ ثَلاَثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, “Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari)[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 101-104 dan hal. 162-164.🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam

Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)Pengertian dan hukum perbuatan nifaq ashgharNifaq ashghar (nifak kecil) adalah orang yang menampakkan berbagai hal yang dituntunkan dalam syarait dan menyembunyikan hal-hak yang diharamkan yang berbeda dengan apa yang dia tampakkan. Oleh karena itu, seseorang yang berbuat atau mengucapkan sesuatu, baik hukumnya wajib, sunnah atau mubah, namun menyembunyikan kebalikannya, maka pada diri orang tersebut terdapat ciri atau sifat nifaq ashghar. Sebagian ulama menyebut nifaq ashghar dengan nifaq ‘amali, karena nifaq ini berkaitan dengan perbuatan (amal), bukan dengan keyakinan (i’tiqad). Hukum perbuatan yang disebut dengan nifaq jenis ini adalah haram dan termasuk dosa besar. Barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan nifaq tersebut, maka ada pada dirinya sifat orang-orang munafik, namun belum mengeluarkan pelakunya dari Islam.Contoh-contoh perbuatan nifaq ashghar (nifak kecil)Di antara contoh perbuatan yang termasuk perbuatan nifak kecil: Berbohong dalam perkataan secara sengaja atau membenarkan ucapan bohong (padahal dia mengetahui kebenarannya). Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, berniat tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Mendebat orang lain dengan melampaui batas, dalam bentuk berpaling dari kebenaran secara sengaja, dan memberikan argumentasi dengan dusta dan kebohongan. Membuat perjanjian (kesepakatan) dengan pihak lain, namun diiringi niat tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dan secara riil memang tidak mau melaksanakannya. Misalnya, menyelisihi perjanjian jual beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa menyewa, perjanjian gencatan senjata, perjanjian antar negara dan sebagainya. Dalil bahwa keempat hal di atas termasuk kemunafikan kecil adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.) dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari) Jadi, kemunafikan kecil jika (jenisnya) banyak dan dilakukan secara terus-menerus, hal itu akan mengantarkan kepada nifak akbar. Seorang istri yang meminta cerai dari suami tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para istri yang minta cerai (pada suaminya) (tanpa ada alasan syar’i, pen.) adalah wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi no. 1186 dan Abu Dawud no. 9094, shahih) Ini di antara penyakit yang banyak menjangkiti kaum wanita, yaitu bermudah-mudah melontarkan permintaan cerai ketika melihat suaminya melakukan suatu kesalahan atau kurang memenuhi haknya. Mengkhianati amanah. Maksudnya, dia mengambil atau menerima amanah dari orang lain, akan tetapi ketika menerima amanah tersebut, dia berniat untuk tidak memenuhinya, dan secara riil memang tidak memenuhinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Melakukan amal shalih atas dasar riya’ (pamer dalam melakukan amal shalih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثر منافقي أمتي قراؤها “Sebagian besar orang munafik di antara umatku adalah orang-orang yang membaca Al-Qur’an di antara mereka (karena riya’, pen.).” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd no. 451, hadits shahih) Wanita yang gemar tabarruj (bersolek atau dandan ketika di luar rumah) dan sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خير نسائكم الودود الولود المواتية المواسية إذا اتقين الله وشر نسائكم المنتبرجات المتخيلات وهن المنافقات لا يدخل الجنة منهن إلا مثل الغراب الأعصم “Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat cinta (kepada suami); subur (banyak anak); suka mengalah dan suka membantu, jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Sejelek-jelek wanita di antara kalian adalah yang suka bersolek (berdandan) dan sombong. Merekalah wanita-wanita munafik. Tidaklah masuk surga di antara mereka kecuali seperti al-ghurab al-a’sham (yaitu, sejenis burung gagak yang memiliki paruh dan kaki berwarna merah dan sangat langka, pen.).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan no. 13478. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849) Berpaling dari jihad syar’i dan tidak memiliki niat untuk berjihad sama sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berperang, serta tidak memiliki niat untuk berperang, maka dia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim no. 1910) Seolah-olah menyukai orang lain dan melakukan berbagai hal yang disukai oleh orang lain tersebut, padahal dalam hatinya menyimpan kebencian dan membicarakan kekurangan orang lain tersebut ketika orang lain tersebut tidak ada. Sebagaimana hadits berikut ini, قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178) Ini adalah kemunafikan yang banyak dilakukan oleh para pegawai terhadap atasannya. Ketika di depan atasan, mereka memuji-muji sang atasan. Akan tetapi di belakangnya, mereka mencela dan menggunjing atasannya di kalangan teman-temannya sendiri sesama pegawai bawahan. Hendaklah kaum muslimin waspada dari perbuatan semacam ini.PenutupDemikianlah pembahasan tentang kemunafikan, hendaknya seorang muslim dapat memahami detil rincian pembagian kemunafikan, contoh-contoh perbuatannnya, sehingga kita dapat waspada dan menjauh darinya. Juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjauhkan kita dari kekufuran dan kemunafikan. Hal ini sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ ، وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.” (HR. Al-Hakim no. 1944, shahih)Demikian pula para sahabat rahiyallahu ‘anhum, mereka sangat takut tertimpa kemunafikan.أَدْرَكْتُ ثَلاَثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, “Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari)[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 101-104 dan hal. 162-164.🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam
Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)Pengertian dan hukum perbuatan nifaq ashgharNifaq ashghar (nifak kecil) adalah orang yang menampakkan berbagai hal yang dituntunkan dalam syarait dan menyembunyikan hal-hak yang diharamkan yang berbeda dengan apa yang dia tampakkan. Oleh karena itu, seseorang yang berbuat atau mengucapkan sesuatu, baik hukumnya wajib, sunnah atau mubah, namun menyembunyikan kebalikannya, maka pada diri orang tersebut terdapat ciri atau sifat nifaq ashghar. Sebagian ulama menyebut nifaq ashghar dengan nifaq ‘amali, karena nifaq ini berkaitan dengan perbuatan (amal), bukan dengan keyakinan (i’tiqad). Hukum perbuatan yang disebut dengan nifaq jenis ini adalah haram dan termasuk dosa besar. Barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan nifaq tersebut, maka ada pada dirinya sifat orang-orang munafik, namun belum mengeluarkan pelakunya dari Islam.Contoh-contoh perbuatan nifaq ashghar (nifak kecil)Di antara contoh perbuatan yang termasuk perbuatan nifak kecil: Berbohong dalam perkataan secara sengaja atau membenarkan ucapan bohong (padahal dia mengetahui kebenarannya). Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, berniat tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Mendebat orang lain dengan melampaui batas, dalam bentuk berpaling dari kebenaran secara sengaja, dan memberikan argumentasi dengan dusta dan kebohongan. Membuat perjanjian (kesepakatan) dengan pihak lain, namun diiringi niat tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dan secara riil memang tidak mau melaksanakannya. Misalnya, menyelisihi perjanjian jual beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa menyewa, perjanjian gencatan senjata, perjanjian antar negara dan sebagainya. Dalil bahwa keempat hal di atas termasuk kemunafikan kecil adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.) dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari) Jadi, kemunafikan kecil jika (jenisnya) banyak dan dilakukan secara terus-menerus, hal itu akan mengantarkan kepada nifak akbar. Seorang istri yang meminta cerai dari suami tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para istri yang minta cerai (pada suaminya) (tanpa ada alasan syar’i, pen.) adalah wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi no. 1186 dan Abu Dawud no. 9094, shahih) Ini di antara penyakit yang banyak menjangkiti kaum wanita, yaitu bermudah-mudah melontarkan permintaan cerai ketika melihat suaminya melakukan suatu kesalahan atau kurang memenuhi haknya. Mengkhianati amanah. Maksudnya, dia mengambil atau menerima amanah dari orang lain, akan tetapi ketika menerima amanah tersebut, dia berniat untuk tidak memenuhinya, dan secara riil memang tidak memenuhinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Melakukan amal shalih atas dasar riya’ (pamer dalam melakukan amal shalih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثر منافقي أمتي قراؤها “Sebagian besar orang munafik di antara umatku adalah orang-orang yang membaca Al-Qur’an di antara mereka (karena riya’, pen.).” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd no. 451, hadits shahih) Wanita yang gemar tabarruj (bersolek atau dandan ketika di luar rumah) dan sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خير نسائكم الودود الولود المواتية المواسية إذا اتقين الله وشر نسائكم المنتبرجات المتخيلات وهن المنافقات لا يدخل الجنة منهن إلا مثل الغراب الأعصم “Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat cinta (kepada suami); subur (banyak anak); suka mengalah dan suka membantu, jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Sejelek-jelek wanita di antara kalian adalah yang suka bersolek (berdandan) dan sombong. Merekalah wanita-wanita munafik. Tidaklah masuk surga di antara mereka kecuali seperti al-ghurab al-a’sham (yaitu, sejenis burung gagak yang memiliki paruh dan kaki berwarna merah dan sangat langka, pen.).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan no. 13478. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849) Berpaling dari jihad syar’i dan tidak memiliki niat untuk berjihad sama sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berperang, serta tidak memiliki niat untuk berperang, maka dia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim no. 1910) Seolah-olah menyukai orang lain dan melakukan berbagai hal yang disukai oleh orang lain tersebut, padahal dalam hatinya menyimpan kebencian dan membicarakan kekurangan orang lain tersebut ketika orang lain tersebut tidak ada. Sebagaimana hadits berikut ini, قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178) Ini adalah kemunafikan yang banyak dilakukan oleh para pegawai terhadap atasannya. Ketika di depan atasan, mereka memuji-muji sang atasan. Akan tetapi di belakangnya, mereka mencela dan menggunjing atasannya di kalangan teman-temannya sendiri sesama pegawai bawahan. Hendaklah kaum muslimin waspada dari perbuatan semacam ini.PenutupDemikianlah pembahasan tentang kemunafikan, hendaknya seorang muslim dapat memahami detil rincian pembagian kemunafikan, contoh-contoh perbuatannnya, sehingga kita dapat waspada dan menjauh darinya. Juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjauhkan kita dari kekufuran dan kemunafikan. Hal ini sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ ، وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.” (HR. Al-Hakim no. 1944, shahih)Demikian pula para sahabat rahiyallahu ‘anhum, mereka sangat takut tertimpa kemunafikan.أَدْرَكْتُ ثَلاَثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, “Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari)[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 101-104 dan hal. 162-164.🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam


Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)Pengertian dan hukum perbuatan nifaq ashgharNifaq ashghar (nifak kecil) adalah orang yang menampakkan berbagai hal yang dituntunkan dalam syarait dan menyembunyikan hal-hak yang diharamkan yang berbeda dengan apa yang dia tampakkan. Oleh karena itu, seseorang yang berbuat atau mengucapkan sesuatu, baik hukumnya wajib, sunnah atau mubah, namun menyembunyikan kebalikannya, maka pada diri orang tersebut terdapat ciri atau sifat nifaq ashghar. Sebagian ulama menyebut nifaq ashghar dengan nifaq ‘amali, karena nifaq ini berkaitan dengan perbuatan (amal), bukan dengan keyakinan (i’tiqad). Hukum perbuatan yang disebut dengan nifaq jenis ini adalah haram dan termasuk dosa besar. Barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan nifaq tersebut, maka ada pada dirinya sifat orang-orang munafik, namun belum mengeluarkan pelakunya dari Islam.Contoh-contoh perbuatan nifaq ashghar (nifak kecil)Di antara contoh perbuatan yang termasuk perbuatan nifak kecil: Berbohong dalam perkataan secara sengaja atau membenarkan ucapan bohong (padahal dia mengetahui kebenarannya). Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, berniat tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Mendebat orang lain dengan melampaui batas, dalam bentuk berpaling dari kebenaran secara sengaja, dan memberikan argumentasi dengan dusta dan kebohongan. Membuat perjanjian (kesepakatan) dengan pihak lain, namun diiringi niat tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dan secara riil memang tidak mau melaksanakannya. Misalnya, menyelisihi perjanjian jual beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa menyewa, perjanjian gencatan senjata, perjanjian antar negara dan sebagainya. Dalil bahwa keempat hal di atas termasuk kemunafikan kecil adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.) dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari) Jadi, kemunafikan kecil jika (jenisnya) banyak dan dilakukan secara terus-menerus, hal itu akan mengantarkan kepada nifak akbar. Seorang istri yang meminta cerai dari suami tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para istri yang minta cerai (pada suaminya) (tanpa ada alasan syar’i, pen.) adalah wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi no. 1186 dan Abu Dawud no. 9094, shahih) Ini di antara penyakit yang banyak menjangkiti kaum wanita, yaitu bermudah-mudah melontarkan permintaan cerai ketika melihat suaminya melakukan suatu kesalahan atau kurang memenuhi haknya. Mengkhianati amanah. Maksudnya, dia mengambil atau menerima amanah dari orang lain, akan tetapi ketika menerima amanah tersebut, dia berniat untuk tidak memenuhinya, dan secara riil memang tidak memenuhinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Melakukan amal shalih atas dasar riya’ (pamer dalam melakukan amal shalih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثر منافقي أمتي قراؤها “Sebagian besar orang munafik di antara umatku adalah orang-orang yang membaca Al-Qur’an di antara mereka (karena riya’, pen.).” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd no. 451, hadits shahih) Wanita yang gemar tabarruj (bersolek atau dandan ketika di luar rumah) dan sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خير نسائكم الودود الولود المواتية المواسية إذا اتقين الله وشر نسائكم المنتبرجات المتخيلات وهن المنافقات لا يدخل الجنة منهن إلا مثل الغراب الأعصم “Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat cinta (kepada suami); subur (banyak anak); suka mengalah dan suka membantu, jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Sejelek-jelek wanita di antara kalian adalah yang suka bersolek (berdandan) dan sombong. Merekalah wanita-wanita munafik. Tidaklah masuk surga di antara mereka kecuali seperti al-ghurab al-a’sham (yaitu, sejenis burung gagak yang memiliki paruh dan kaki berwarna merah dan sangat langka, pen.).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan no. 13478. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849) Berpaling dari jihad syar’i dan tidak memiliki niat untuk berjihad sama sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berperang, serta tidak memiliki niat untuk berperang, maka dia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim no. 1910) Seolah-olah menyukai orang lain dan melakukan berbagai hal yang disukai oleh orang lain tersebut, padahal dalam hatinya menyimpan kebencian dan membicarakan kekurangan orang lain tersebut ketika orang lain tersebut tidak ada. Sebagaimana hadits berikut ini, قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178) Ini adalah kemunafikan yang banyak dilakukan oleh para pegawai terhadap atasannya. Ketika di depan atasan, mereka memuji-muji sang atasan. Akan tetapi di belakangnya, mereka mencela dan menggunjing atasannya di kalangan teman-temannya sendiri sesama pegawai bawahan. Hendaklah kaum muslimin waspada dari perbuatan semacam ini.PenutupDemikianlah pembahasan tentang kemunafikan, hendaknya seorang muslim dapat memahami detil rincian pembagian kemunafikan, contoh-contoh perbuatannnya, sehingga kita dapat waspada dan menjauh darinya. Juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjauhkan kita dari kekufuran dan kemunafikan. Hal ini sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ ، وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.” (HR. Al-Hakim no. 1944, shahih)Demikian pula para sahabat rahiyallahu ‘anhum, mereka sangat takut tertimpa kemunafikan.أَدْرَكْتُ ثَلاَثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, “Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari)[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 101-104 dan hal. 162-164.🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam

Sirah Nabi 16 – Peristiwa Halful Fudhul Sebelum Muhammad ﷺ Diutus Menjadi Nabi

UnsplashPERISTIWA HALFUL FUDHŪLTerdapat suatu peristiwa penting sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi, peristiwa itu disebut dengan Halful Fudhūl, yaitu orang-orang Quraisy di zaman Jahiliyyah berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān dan bersepakat untuk menolong orang yang dizhalimi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Nabi ﷺ.Dikisahkan bahwasanya ada seseorang dari kabilah Zubaid (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan yang kemudian dibeli oleh Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi. Akan tetapi Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayarnya. Akhirnya dia naik ke atas Gunung Jabal Abi Qubais yang ada di Ka’bah ketika orang-orang Quraisy sedang berkumpul. Dia berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya agar dia ditolong.Salah satu Paman Nabi yang bernama Zubair bin ‘Abdil Muththalib mengatakan agar orang ini tidak boleh ditelantarkan, dia harus ditolong. Akhirnya Bani Hāsyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim bin  Murroh berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān kemudian bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini. Mereka pun berhasil menuntut Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi agar membayar uang kepada orang Yaman Az-Zubaidi yang tidak dibayar haknya tersebut. Nabi ﷺ juga hadir dalam pertemuan itu dan pada saat itu beliau ﷺ belum diangkat menjadi seorang Nabi. Setelah beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau ﷺ masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik di antara orang-orang musyrik Quraisy untuk meninggikan keadilan, membela kebenaran, dan menolong seorang yang dizhalimi.Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ“Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)Ini adalah pengakuan Nabi ﷺ terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman Jahiliyyah. Meskipun demikian kebaikan ‘Abdullāh bin Jud’ān tidaklah bermanfaat karena dia tetap masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala ‘Āisyah bertanya kepada Nabi ﷺ:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِWahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jahiliyyah suka menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya: Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan, ”Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti.” (HR Muslim no 214)Kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun karena dia terjerumus dalam kesyirikan. Barang siapa yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumār 65)Yaitu merugi di akhirat kelak dan akan masuk ke dalam neraka Jahannam.Di sisi lain, meskipun kaum musyrikin Quraisy yang bergelimang di dalam kesyirikan dan penyembahan terhadap berhala, namun Nabi ﷺ dengan sifat obyektif dan keadilannya tetap menyatakan bahwa bagaimanapun juga mereka mempunyai kebaikan dan kita tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan tersebut. Oleh karena itu, Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Baihaqi)Para ulama menjelaskan tentang hadits ini bahwasanya Rasūlullāh ﷺ ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy sudah ada akhlak-akhlak mulia pada saat itu. Nabi ﷺ tinggal menyempurnakannya saja. Beliau ﷺ  bukan datang untuk memperbarui akhlak, namun segala akhlak yang buruk dibuang dan akhlak yang sudah baik tetap dipertahankan. Orang-orang Arab jahiliyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlak dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, yaitu mereka senang menjamu tamu, memberi makan kepada faqir miskin, membela orang yang dianiaya, dll. Meskipun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh serta tidak bernilai dan berharga di akhirat karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan, namun harus diakui bahwa masih ada dari mereka yang memiliki akhlak mulia.Rasulullah tidak menafikan suatu kebaikan apapun, bahkan Rasūlullāh ﷺ berkata: “Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya”.Disini ada dua perkara penting yang dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hadits ini;⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif. Jangan sampai dia memandang sebelah mata orang lain, meskipun itu musuhnya. Jika memang ia memiliki kebaikan maka harus diakui, dan tidak boleh dibuang kebaikan tersebut.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah : 8)Meskipun Rasūlullāh ﷺ dimusuhi oleh orang-orang musyrik Arab akan tetapi beliau ﷺ tetap mengakui kebaikan mereka.Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dikisahkan,أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، ” فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ“Bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: “Atas kehendak Allāh dan kehendakmu” dan mengucapkan: “Demi Ka’bah.” Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan: “Demi Tuhan Pemilik Ka’bah” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu.” (HR. Nasa’i no 3773 dengan sanad yang shahih).Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa orang Yahudi yang merupakan musuh Islam ketika mereka datang membawa kebenaran, Nabi ﷺ tidak menolak dan justru membenarkan pernyataan orang Yahudi tersebut.Dari sini dapat dipetik faidah, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir). Dalam menghukumi atau menilai seseorang haruslah dipertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya. Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya pembahasan Tahdzir itu termasuk ke dalam pembahasan Nahyu ‘anil Munkar, dan para ulama sepakat bahwa amar makruf nahi munkar kembali kepada pertimbangan atas kemashlahatan.Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan “Hati-hati, si fulan pencuri!”, sehingga orang-orang akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya. Inilah yang dinamakan dengan tahdzir (peringatan). Karena itu tidak perlu kita sebutkan “si pencuri itu rajin shalat dan bersedekah”. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena kita sedang memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut. Namun apabila jika itu dalam rangka menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.⑵ Hadits ini merupakan dalil bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kafir dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan. Tidak semua orang hidup di atas kebenaran melainkan banyak orang yang terjerumus ke dalam kesesatan dengan kesesatan yang bertingkat-tingkat. Namun terkadang kita terpaksa harus bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika hal tersebut memang mendatangkan kemashlahatan. Adapun perkataan, “tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat” maka ini adalah anggapan yang tidak benar, apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim. Ini adalah kaidah umum, namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.Ibnul Qayyim rahimahullah -tatkala menjelaskan faedah dari kisah perjanjian hudaibiyah- mengatakan:أن المُشْرِكين، وأهلَ البِدَع والفجور، والبُغَاة والظَّلَمة، إذا طَلَبُوا أمراً يُعَظِّمُونَ فيه حُرمةً مِن حُرُماتِ الله تعالى، أُجيبُوا إليه وأُعطوه، وأُعينوا عليه، وإن مُنِعوا غيره، فيُعاوَنون على ما فيه تعظيم حرمات الله تعالى، لا على كفرهم وبَغيهم، ويُمنعون مما سوى ذلك، فكُلُّ مَن التمس المعاونةَ على محبوب للهِ تعالى مُرْضٍ له، أُجيبَ إلى ذلك كائِناً مَن كان، ما لم يترتَّب على إعانته على ذلك المحبوبِ مبغوضٌ للهِ أعظمُ منه، وهذا مِن أدقِّ المواضع وأصعبِهَا، وأشقِّهَا على النفوس“Sesungguhnya kaum musyrikin, ahlul bid’ah, dan ahlul fujur, serta para pemberontak dan orang-orang yang zhalim, jika mereka menuntut sesuatu untuk mengagungkan salah satu dari syari’at-syari’at Allah, maka permintaan mereka itu dipenuhi dan ditunaikan serta dibantu, meskipun pada perkara-perkara lain (yang tidak merupakan syari’at Allah-pen) mereka tidak dipenuhi permintaannya. Maka mereka dibantu pada perkara-perkara yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, bukan ditolong dalam kekufuran dan kezhaliman mereka, dan tidak pula dibantu pada perkara-perkara lainnya.Setiap orang yang meminta pertolongan dalam perkara yang dicintai oleh Allah dan untuk mendatangkan keridhaannya maka permohonan bantuannya boleh dipenuhi siapapun orangnya. Selama tidak menimbulkan perkara yang dibenci oleh Allah yang lebih parah. Hal ini termasuk pembahasan yang paling detail, paling sulit, dan paling berat bagi jiwa.” (Zaadul Ma’aad 3/303)Diantara dalil yang menunjukkan benarnya perkataan Ibnul Qayyim ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لا يَسْأَلُونِى خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka (kaum musyrikin Arab) meminta kepadaku suatu kondisi yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, kecuali aku akan memberikannya untuk mereka.” (HR Al-Bukhari no 2731)Bersambung Insya Allah.. 

Sirah Nabi 16 – Peristiwa Halful Fudhul Sebelum Muhammad ﷺ Diutus Menjadi Nabi

UnsplashPERISTIWA HALFUL FUDHŪLTerdapat suatu peristiwa penting sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi, peristiwa itu disebut dengan Halful Fudhūl, yaitu orang-orang Quraisy di zaman Jahiliyyah berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān dan bersepakat untuk menolong orang yang dizhalimi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Nabi ﷺ.Dikisahkan bahwasanya ada seseorang dari kabilah Zubaid (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan yang kemudian dibeli oleh Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi. Akan tetapi Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayarnya. Akhirnya dia naik ke atas Gunung Jabal Abi Qubais yang ada di Ka’bah ketika orang-orang Quraisy sedang berkumpul. Dia berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya agar dia ditolong.Salah satu Paman Nabi yang bernama Zubair bin ‘Abdil Muththalib mengatakan agar orang ini tidak boleh ditelantarkan, dia harus ditolong. Akhirnya Bani Hāsyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim bin  Murroh berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān kemudian bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini. Mereka pun berhasil menuntut Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi agar membayar uang kepada orang Yaman Az-Zubaidi yang tidak dibayar haknya tersebut. Nabi ﷺ juga hadir dalam pertemuan itu dan pada saat itu beliau ﷺ belum diangkat menjadi seorang Nabi. Setelah beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau ﷺ masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik di antara orang-orang musyrik Quraisy untuk meninggikan keadilan, membela kebenaran, dan menolong seorang yang dizhalimi.Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ“Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)Ini adalah pengakuan Nabi ﷺ terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman Jahiliyyah. Meskipun demikian kebaikan ‘Abdullāh bin Jud’ān tidaklah bermanfaat karena dia tetap masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala ‘Āisyah bertanya kepada Nabi ﷺ:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِWahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jahiliyyah suka menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya: Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan, ”Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti.” (HR Muslim no 214)Kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun karena dia terjerumus dalam kesyirikan. Barang siapa yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumār 65)Yaitu merugi di akhirat kelak dan akan masuk ke dalam neraka Jahannam.Di sisi lain, meskipun kaum musyrikin Quraisy yang bergelimang di dalam kesyirikan dan penyembahan terhadap berhala, namun Nabi ﷺ dengan sifat obyektif dan keadilannya tetap menyatakan bahwa bagaimanapun juga mereka mempunyai kebaikan dan kita tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan tersebut. Oleh karena itu, Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Baihaqi)Para ulama menjelaskan tentang hadits ini bahwasanya Rasūlullāh ﷺ ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy sudah ada akhlak-akhlak mulia pada saat itu. Nabi ﷺ tinggal menyempurnakannya saja. Beliau ﷺ  bukan datang untuk memperbarui akhlak, namun segala akhlak yang buruk dibuang dan akhlak yang sudah baik tetap dipertahankan. Orang-orang Arab jahiliyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlak dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, yaitu mereka senang menjamu tamu, memberi makan kepada faqir miskin, membela orang yang dianiaya, dll. Meskipun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh serta tidak bernilai dan berharga di akhirat karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan, namun harus diakui bahwa masih ada dari mereka yang memiliki akhlak mulia.Rasulullah tidak menafikan suatu kebaikan apapun, bahkan Rasūlullāh ﷺ berkata: “Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya”.Disini ada dua perkara penting yang dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hadits ini;⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif. Jangan sampai dia memandang sebelah mata orang lain, meskipun itu musuhnya. Jika memang ia memiliki kebaikan maka harus diakui, dan tidak boleh dibuang kebaikan tersebut.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah : 8)Meskipun Rasūlullāh ﷺ dimusuhi oleh orang-orang musyrik Arab akan tetapi beliau ﷺ tetap mengakui kebaikan mereka.Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dikisahkan,أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، ” فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ“Bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: “Atas kehendak Allāh dan kehendakmu” dan mengucapkan: “Demi Ka’bah.” Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan: “Demi Tuhan Pemilik Ka’bah” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu.” (HR. Nasa’i no 3773 dengan sanad yang shahih).Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa orang Yahudi yang merupakan musuh Islam ketika mereka datang membawa kebenaran, Nabi ﷺ tidak menolak dan justru membenarkan pernyataan orang Yahudi tersebut.Dari sini dapat dipetik faidah, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir). Dalam menghukumi atau menilai seseorang haruslah dipertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya. Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya pembahasan Tahdzir itu termasuk ke dalam pembahasan Nahyu ‘anil Munkar, dan para ulama sepakat bahwa amar makruf nahi munkar kembali kepada pertimbangan atas kemashlahatan.Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan “Hati-hati, si fulan pencuri!”, sehingga orang-orang akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya. Inilah yang dinamakan dengan tahdzir (peringatan). Karena itu tidak perlu kita sebutkan “si pencuri itu rajin shalat dan bersedekah”. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena kita sedang memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut. Namun apabila jika itu dalam rangka menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.⑵ Hadits ini merupakan dalil bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kafir dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan. Tidak semua orang hidup di atas kebenaran melainkan banyak orang yang terjerumus ke dalam kesesatan dengan kesesatan yang bertingkat-tingkat. Namun terkadang kita terpaksa harus bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika hal tersebut memang mendatangkan kemashlahatan. Adapun perkataan, “tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat” maka ini adalah anggapan yang tidak benar, apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim. Ini adalah kaidah umum, namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.Ibnul Qayyim rahimahullah -tatkala menjelaskan faedah dari kisah perjanjian hudaibiyah- mengatakan:أن المُشْرِكين، وأهلَ البِدَع والفجور، والبُغَاة والظَّلَمة، إذا طَلَبُوا أمراً يُعَظِّمُونَ فيه حُرمةً مِن حُرُماتِ الله تعالى، أُجيبُوا إليه وأُعطوه، وأُعينوا عليه، وإن مُنِعوا غيره، فيُعاوَنون على ما فيه تعظيم حرمات الله تعالى، لا على كفرهم وبَغيهم، ويُمنعون مما سوى ذلك، فكُلُّ مَن التمس المعاونةَ على محبوب للهِ تعالى مُرْضٍ له، أُجيبَ إلى ذلك كائِناً مَن كان، ما لم يترتَّب على إعانته على ذلك المحبوبِ مبغوضٌ للهِ أعظمُ منه، وهذا مِن أدقِّ المواضع وأصعبِهَا، وأشقِّهَا على النفوس“Sesungguhnya kaum musyrikin, ahlul bid’ah, dan ahlul fujur, serta para pemberontak dan orang-orang yang zhalim, jika mereka menuntut sesuatu untuk mengagungkan salah satu dari syari’at-syari’at Allah, maka permintaan mereka itu dipenuhi dan ditunaikan serta dibantu, meskipun pada perkara-perkara lain (yang tidak merupakan syari’at Allah-pen) mereka tidak dipenuhi permintaannya. Maka mereka dibantu pada perkara-perkara yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, bukan ditolong dalam kekufuran dan kezhaliman mereka, dan tidak pula dibantu pada perkara-perkara lainnya.Setiap orang yang meminta pertolongan dalam perkara yang dicintai oleh Allah dan untuk mendatangkan keridhaannya maka permohonan bantuannya boleh dipenuhi siapapun orangnya. Selama tidak menimbulkan perkara yang dibenci oleh Allah yang lebih parah. Hal ini termasuk pembahasan yang paling detail, paling sulit, dan paling berat bagi jiwa.” (Zaadul Ma’aad 3/303)Diantara dalil yang menunjukkan benarnya perkataan Ibnul Qayyim ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لا يَسْأَلُونِى خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka (kaum musyrikin Arab) meminta kepadaku suatu kondisi yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, kecuali aku akan memberikannya untuk mereka.” (HR Al-Bukhari no 2731)Bersambung Insya Allah.. 
UnsplashPERISTIWA HALFUL FUDHŪLTerdapat suatu peristiwa penting sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi, peristiwa itu disebut dengan Halful Fudhūl, yaitu orang-orang Quraisy di zaman Jahiliyyah berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān dan bersepakat untuk menolong orang yang dizhalimi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Nabi ﷺ.Dikisahkan bahwasanya ada seseorang dari kabilah Zubaid (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan yang kemudian dibeli oleh Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi. Akan tetapi Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayarnya. Akhirnya dia naik ke atas Gunung Jabal Abi Qubais yang ada di Ka’bah ketika orang-orang Quraisy sedang berkumpul. Dia berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya agar dia ditolong.Salah satu Paman Nabi yang bernama Zubair bin ‘Abdil Muththalib mengatakan agar orang ini tidak boleh ditelantarkan, dia harus ditolong. Akhirnya Bani Hāsyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim bin  Murroh berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān kemudian bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini. Mereka pun berhasil menuntut Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi agar membayar uang kepada orang Yaman Az-Zubaidi yang tidak dibayar haknya tersebut. Nabi ﷺ juga hadir dalam pertemuan itu dan pada saat itu beliau ﷺ belum diangkat menjadi seorang Nabi. Setelah beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau ﷺ masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik di antara orang-orang musyrik Quraisy untuk meninggikan keadilan, membela kebenaran, dan menolong seorang yang dizhalimi.Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ“Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)Ini adalah pengakuan Nabi ﷺ terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman Jahiliyyah. Meskipun demikian kebaikan ‘Abdullāh bin Jud’ān tidaklah bermanfaat karena dia tetap masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala ‘Āisyah bertanya kepada Nabi ﷺ:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِWahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jahiliyyah suka menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya: Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan, ”Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti.” (HR Muslim no 214)Kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun karena dia terjerumus dalam kesyirikan. Barang siapa yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumār 65)Yaitu merugi di akhirat kelak dan akan masuk ke dalam neraka Jahannam.Di sisi lain, meskipun kaum musyrikin Quraisy yang bergelimang di dalam kesyirikan dan penyembahan terhadap berhala, namun Nabi ﷺ dengan sifat obyektif dan keadilannya tetap menyatakan bahwa bagaimanapun juga mereka mempunyai kebaikan dan kita tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan tersebut. Oleh karena itu, Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Baihaqi)Para ulama menjelaskan tentang hadits ini bahwasanya Rasūlullāh ﷺ ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy sudah ada akhlak-akhlak mulia pada saat itu. Nabi ﷺ tinggal menyempurnakannya saja. Beliau ﷺ  bukan datang untuk memperbarui akhlak, namun segala akhlak yang buruk dibuang dan akhlak yang sudah baik tetap dipertahankan. Orang-orang Arab jahiliyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlak dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, yaitu mereka senang menjamu tamu, memberi makan kepada faqir miskin, membela orang yang dianiaya, dll. Meskipun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh serta tidak bernilai dan berharga di akhirat karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan, namun harus diakui bahwa masih ada dari mereka yang memiliki akhlak mulia.Rasulullah tidak menafikan suatu kebaikan apapun, bahkan Rasūlullāh ﷺ berkata: “Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya”.Disini ada dua perkara penting yang dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hadits ini;⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif. Jangan sampai dia memandang sebelah mata orang lain, meskipun itu musuhnya. Jika memang ia memiliki kebaikan maka harus diakui, dan tidak boleh dibuang kebaikan tersebut.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah : 8)Meskipun Rasūlullāh ﷺ dimusuhi oleh orang-orang musyrik Arab akan tetapi beliau ﷺ tetap mengakui kebaikan mereka.Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dikisahkan,أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، ” فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ“Bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: “Atas kehendak Allāh dan kehendakmu” dan mengucapkan: “Demi Ka’bah.” Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan: “Demi Tuhan Pemilik Ka’bah” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu.” (HR. Nasa’i no 3773 dengan sanad yang shahih).Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa orang Yahudi yang merupakan musuh Islam ketika mereka datang membawa kebenaran, Nabi ﷺ tidak menolak dan justru membenarkan pernyataan orang Yahudi tersebut.Dari sini dapat dipetik faidah, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir). Dalam menghukumi atau menilai seseorang haruslah dipertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya. Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya pembahasan Tahdzir itu termasuk ke dalam pembahasan Nahyu ‘anil Munkar, dan para ulama sepakat bahwa amar makruf nahi munkar kembali kepada pertimbangan atas kemashlahatan.Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan “Hati-hati, si fulan pencuri!”, sehingga orang-orang akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya. Inilah yang dinamakan dengan tahdzir (peringatan). Karena itu tidak perlu kita sebutkan “si pencuri itu rajin shalat dan bersedekah”. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena kita sedang memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut. Namun apabila jika itu dalam rangka menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.⑵ Hadits ini merupakan dalil bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kafir dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan. Tidak semua orang hidup di atas kebenaran melainkan banyak orang yang terjerumus ke dalam kesesatan dengan kesesatan yang bertingkat-tingkat. Namun terkadang kita terpaksa harus bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika hal tersebut memang mendatangkan kemashlahatan. Adapun perkataan, “tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat” maka ini adalah anggapan yang tidak benar, apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim. Ini adalah kaidah umum, namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.Ibnul Qayyim rahimahullah -tatkala menjelaskan faedah dari kisah perjanjian hudaibiyah- mengatakan:أن المُشْرِكين، وأهلَ البِدَع والفجور، والبُغَاة والظَّلَمة، إذا طَلَبُوا أمراً يُعَظِّمُونَ فيه حُرمةً مِن حُرُماتِ الله تعالى، أُجيبُوا إليه وأُعطوه، وأُعينوا عليه، وإن مُنِعوا غيره، فيُعاوَنون على ما فيه تعظيم حرمات الله تعالى، لا على كفرهم وبَغيهم، ويُمنعون مما سوى ذلك، فكُلُّ مَن التمس المعاونةَ على محبوب للهِ تعالى مُرْضٍ له، أُجيبَ إلى ذلك كائِناً مَن كان، ما لم يترتَّب على إعانته على ذلك المحبوبِ مبغوضٌ للهِ أعظمُ منه، وهذا مِن أدقِّ المواضع وأصعبِهَا، وأشقِّهَا على النفوس“Sesungguhnya kaum musyrikin, ahlul bid’ah, dan ahlul fujur, serta para pemberontak dan orang-orang yang zhalim, jika mereka menuntut sesuatu untuk mengagungkan salah satu dari syari’at-syari’at Allah, maka permintaan mereka itu dipenuhi dan ditunaikan serta dibantu, meskipun pada perkara-perkara lain (yang tidak merupakan syari’at Allah-pen) mereka tidak dipenuhi permintaannya. Maka mereka dibantu pada perkara-perkara yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, bukan ditolong dalam kekufuran dan kezhaliman mereka, dan tidak pula dibantu pada perkara-perkara lainnya.Setiap orang yang meminta pertolongan dalam perkara yang dicintai oleh Allah dan untuk mendatangkan keridhaannya maka permohonan bantuannya boleh dipenuhi siapapun orangnya. Selama tidak menimbulkan perkara yang dibenci oleh Allah yang lebih parah. Hal ini termasuk pembahasan yang paling detail, paling sulit, dan paling berat bagi jiwa.” (Zaadul Ma’aad 3/303)Diantara dalil yang menunjukkan benarnya perkataan Ibnul Qayyim ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لا يَسْأَلُونِى خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka (kaum musyrikin Arab) meminta kepadaku suatu kondisi yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, kecuali aku akan memberikannya untuk mereka.” (HR Al-Bukhari no 2731)Bersambung Insya Allah.. 


UnsplashPERISTIWA HALFUL FUDHŪLTerdapat suatu peristiwa penting sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi, peristiwa itu disebut dengan Halful Fudhūl, yaitu orang-orang Quraisy di zaman Jahiliyyah berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān dan bersepakat untuk menolong orang yang dizhalimi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Nabi ﷺ.Dikisahkan bahwasanya ada seseorang dari kabilah Zubaid (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan yang kemudian dibeli oleh Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi. Akan tetapi Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayarnya. Akhirnya dia naik ke atas Gunung Jabal Abi Qubais yang ada di Ka’bah ketika orang-orang Quraisy sedang berkumpul. Dia berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya agar dia ditolong.Salah satu Paman Nabi yang bernama Zubair bin ‘Abdil Muththalib mengatakan agar orang ini tidak boleh ditelantarkan, dia harus ditolong. Akhirnya Bani Hāsyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim bin  Murroh berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān kemudian bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini. Mereka pun berhasil menuntut Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi agar membayar uang kepada orang Yaman Az-Zubaidi yang tidak dibayar haknya tersebut. Nabi ﷺ juga hadir dalam pertemuan itu dan pada saat itu beliau ﷺ belum diangkat menjadi seorang Nabi. Setelah beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau ﷺ masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik di antara orang-orang musyrik Quraisy untuk meninggikan keadilan, membela kebenaran, dan menolong seorang yang dizhalimi.Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ“Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)Ini adalah pengakuan Nabi ﷺ terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman Jahiliyyah. Meskipun demikian kebaikan ‘Abdullāh bin Jud’ān tidaklah bermanfaat karena dia tetap masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala ‘Āisyah bertanya kepada Nabi ﷺ:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِWahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jahiliyyah suka menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya: Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan, ”Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti.” (HR Muslim no 214)Kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun karena dia terjerumus dalam kesyirikan. Barang siapa yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumār 65)Yaitu merugi di akhirat kelak dan akan masuk ke dalam neraka Jahannam.Di sisi lain, meskipun kaum musyrikin Quraisy yang bergelimang di dalam kesyirikan dan penyembahan terhadap berhala, namun Nabi ﷺ dengan sifat obyektif dan keadilannya tetap menyatakan bahwa bagaimanapun juga mereka mempunyai kebaikan dan kita tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan tersebut. Oleh karena itu, Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Baihaqi)Para ulama menjelaskan tentang hadits ini bahwasanya Rasūlullāh ﷺ ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy sudah ada akhlak-akhlak mulia pada saat itu. Nabi ﷺ tinggal menyempurnakannya saja. Beliau ﷺ  bukan datang untuk memperbarui akhlak, namun segala akhlak yang buruk dibuang dan akhlak yang sudah baik tetap dipertahankan. Orang-orang Arab jahiliyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlak dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, yaitu mereka senang menjamu tamu, memberi makan kepada faqir miskin, membela orang yang dianiaya, dll. Meskipun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh serta tidak bernilai dan berharga di akhirat karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan, namun harus diakui bahwa masih ada dari mereka yang memiliki akhlak mulia.Rasulullah tidak menafikan suatu kebaikan apapun, bahkan Rasūlullāh ﷺ berkata: “Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya”.Disini ada dua perkara penting yang dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hadits ini;⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif. Jangan sampai dia memandang sebelah mata orang lain, meskipun itu musuhnya. Jika memang ia memiliki kebaikan maka harus diakui, dan tidak boleh dibuang kebaikan tersebut.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah : 8)Meskipun Rasūlullāh ﷺ dimusuhi oleh orang-orang musyrik Arab akan tetapi beliau ﷺ tetap mengakui kebaikan mereka.Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dikisahkan,أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، ” فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ“Bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: “Atas kehendak Allāh dan kehendakmu” dan mengucapkan: “Demi Ka’bah.” Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan: “Demi Tuhan Pemilik Ka’bah” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu.” (HR. Nasa’i no 3773 dengan sanad yang shahih).Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa orang Yahudi yang merupakan musuh Islam ketika mereka datang membawa kebenaran, Nabi ﷺ tidak menolak dan justru membenarkan pernyataan orang Yahudi tersebut.Dari sini dapat dipetik faidah, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir). Dalam menghukumi atau menilai seseorang haruslah dipertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya. Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya pembahasan Tahdzir itu termasuk ke dalam pembahasan Nahyu ‘anil Munkar, dan para ulama sepakat bahwa amar makruf nahi munkar kembali kepada pertimbangan atas kemashlahatan.Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan “Hati-hati, si fulan pencuri!”, sehingga orang-orang akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya. Inilah yang dinamakan dengan tahdzir (peringatan). Karena itu tidak perlu kita sebutkan “si pencuri itu rajin shalat dan bersedekah”. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena kita sedang memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut. Namun apabila jika itu dalam rangka menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.⑵ Hadits ini merupakan dalil bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kafir dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan. Tidak semua orang hidup di atas kebenaran melainkan banyak orang yang terjerumus ke dalam kesesatan dengan kesesatan yang bertingkat-tingkat. Namun terkadang kita terpaksa harus bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika hal tersebut memang mendatangkan kemashlahatan. Adapun perkataan, “tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat” maka ini adalah anggapan yang tidak benar, apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim. Ini adalah kaidah umum, namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.Ibnul Qayyim rahimahullah -tatkala menjelaskan faedah dari kisah perjanjian hudaibiyah- mengatakan:أن المُشْرِكين، وأهلَ البِدَع والفجور، والبُغَاة والظَّلَمة، إذا طَلَبُوا أمراً يُعَظِّمُونَ فيه حُرمةً مِن حُرُماتِ الله تعالى، أُجيبُوا إليه وأُعطوه، وأُعينوا عليه، وإن مُنِعوا غيره، فيُعاوَنون على ما فيه تعظيم حرمات الله تعالى، لا على كفرهم وبَغيهم، ويُمنعون مما سوى ذلك، فكُلُّ مَن التمس المعاونةَ على محبوب للهِ تعالى مُرْضٍ له، أُجيبَ إلى ذلك كائِناً مَن كان، ما لم يترتَّب على إعانته على ذلك المحبوبِ مبغوضٌ للهِ أعظمُ منه، وهذا مِن أدقِّ المواضع وأصعبِهَا، وأشقِّهَا على النفوس“Sesungguhnya kaum musyrikin, ahlul bid’ah, dan ahlul fujur, serta para pemberontak dan orang-orang yang zhalim, jika mereka menuntut sesuatu untuk mengagungkan salah satu dari syari’at-syari’at Allah, maka permintaan mereka itu dipenuhi dan ditunaikan serta dibantu, meskipun pada perkara-perkara lain (yang tidak merupakan syari’at Allah-pen) mereka tidak dipenuhi permintaannya. Maka mereka dibantu pada perkara-perkara yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, bukan ditolong dalam kekufuran dan kezhaliman mereka, dan tidak pula dibantu pada perkara-perkara lainnya.Setiap orang yang meminta pertolongan dalam perkara yang dicintai oleh Allah dan untuk mendatangkan keridhaannya maka permohonan bantuannya boleh dipenuhi siapapun orangnya. Selama tidak menimbulkan perkara yang dibenci oleh Allah yang lebih parah. Hal ini termasuk pembahasan yang paling detail, paling sulit, dan paling berat bagi jiwa.” (Zaadul Ma’aad 3/303)Diantara dalil yang menunjukkan benarnya perkataan Ibnul Qayyim ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لا يَسْأَلُونِى خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka (kaum musyrikin Arab) meminta kepadaku suatu kondisi yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, kecuali aku akan memberikannya untuk mereka.” (HR Al-Bukhari no 2731)Bersambung Insya Allah.. 

Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)

Thaharah termasuk ibadah yang sering kita lakukan. Seiring dengan kurangnya perhatian kaum muslimin terhadap ajaran agamanya, banyak kita jumpai kaum muslimin yang terjatuh dalam kesalahan dalam melaksanakan ibadah thaharah. Di sini akan kami sebutkan beberapa kesalahan yang umum terjadi, dengan merujuk pada penjelasan Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala di kitab beliau, Al-Minzhar.Melafadzkan Niat ketika Memulai WudhuMelafadzkan niat ketika memulai berwudhu termasuk kesalahan yang sering terjadi. Hal ini karena niat itu letaknya di hati. Niat yang syar’i adalah seseorang menghadirkan hatinya ketika hendak berwudhu bahwa wudhu ini untuk shalat, atau untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an atau selainnya. Jadi niat adalah kehendak hati untuk beribadah, tidak perlu diucapkan secara lisan. Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi untuk memulai ibadah wudhu dengan mengucapkan basmalah, bukan dengan kalimat-kalimat lainnya, termasuk lafadz niat. Oleh karena itu, memulai wudhu dengan melafadzkan niat itu menyelisihi apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Inilah Cara Bersuci Dengan DebuTidak Memperhatikan Bagaimanakah Wudhu atau Mandi yang sesuai dengan Tuntunan Syariat dan Meremehkan Hukum-hukum terkait dengan Wudhu (Thaharah)Hal ini termasuk perkara yang wajib dihindari oleh seorang muslim. Hal ini karena wudhu dan mandi wajib termasuk syarat sah shalat dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Barangsiapa yang meremehkannya, bisa jadi shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat dan kewajiban dalam wudhu dan mandi wajib.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ“Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.” (HR. Muslim no. 241)Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka.” (HR. Bukhari no. 60, 96, 163 dan Muslim no. 241, 242)Tumit merupakan salah satu anggota wudhu yang sering dilalaikan. Meskipun anggota wudhu yang lainnya juga memiliki hukum yang sama (diancam neraka) jika tidak dibasuh atau diusap dengan sempurna.Baca Juga: Tata Cara Mandi WajibOleh karena itu, wajib menyempurnakan wudhu atas semua anggota wudhu, yaitu dengan meratakan air ke anggota wudhu tersebut, kecuali kepala yang cukup dengan mengusap sebagian besar kepala ditambah dengan dua telinga. Sebagaimana terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ“Dua telinga itu termasuk kepala.” (HR. Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, 444, 445, shahih)Selayaknya bagi seorang muslim untuk mempelajari hukum-hukum wudhu, berwudhu dengan menyempurnakan yang wajib dan yang sunnah, membasuh atau mengusap anggota wudhu tiga kali, dalam rangka mencontoh wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini juga untuk meraih keutamaan shalat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَتَمَّ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ“Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, maka shalat lima waktu menjadi kafarah (penggugur dosa) di antara lima waktu shalat tersebut.” (HR. An-Nasa’i no. 145 dan Ibnu Majah no. 459, shahih)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Baca Juga: Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah

Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)

Thaharah termasuk ibadah yang sering kita lakukan. Seiring dengan kurangnya perhatian kaum muslimin terhadap ajaran agamanya, banyak kita jumpai kaum muslimin yang terjatuh dalam kesalahan dalam melaksanakan ibadah thaharah. Di sini akan kami sebutkan beberapa kesalahan yang umum terjadi, dengan merujuk pada penjelasan Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala di kitab beliau, Al-Minzhar.Melafadzkan Niat ketika Memulai WudhuMelafadzkan niat ketika memulai berwudhu termasuk kesalahan yang sering terjadi. Hal ini karena niat itu letaknya di hati. Niat yang syar’i adalah seseorang menghadirkan hatinya ketika hendak berwudhu bahwa wudhu ini untuk shalat, atau untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an atau selainnya. Jadi niat adalah kehendak hati untuk beribadah, tidak perlu diucapkan secara lisan. Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi untuk memulai ibadah wudhu dengan mengucapkan basmalah, bukan dengan kalimat-kalimat lainnya, termasuk lafadz niat. Oleh karena itu, memulai wudhu dengan melafadzkan niat itu menyelisihi apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Inilah Cara Bersuci Dengan DebuTidak Memperhatikan Bagaimanakah Wudhu atau Mandi yang sesuai dengan Tuntunan Syariat dan Meremehkan Hukum-hukum terkait dengan Wudhu (Thaharah)Hal ini termasuk perkara yang wajib dihindari oleh seorang muslim. Hal ini karena wudhu dan mandi wajib termasuk syarat sah shalat dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Barangsiapa yang meremehkannya, bisa jadi shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat dan kewajiban dalam wudhu dan mandi wajib.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ“Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.” (HR. Muslim no. 241)Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka.” (HR. Bukhari no. 60, 96, 163 dan Muslim no. 241, 242)Tumit merupakan salah satu anggota wudhu yang sering dilalaikan. Meskipun anggota wudhu yang lainnya juga memiliki hukum yang sama (diancam neraka) jika tidak dibasuh atau diusap dengan sempurna.Baca Juga: Tata Cara Mandi WajibOleh karena itu, wajib menyempurnakan wudhu atas semua anggota wudhu, yaitu dengan meratakan air ke anggota wudhu tersebut, kecuali kepala yang cukup dengan mengusap sebagian besar kepala ditambah dengan dua telinga. Sebagaimana terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ“Dua telinga itu termasuk kepala.” (HR. Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, 444, 445, shahih)Selayaknya bagi seorang muslim untuk mempelajari hukum-hukum wudhu, berwudhu dengan menyempurnakan yang wajib dan yang sunnah, membasuh atau mengusap anggota wudhu tiga kali, dalam rangka mencontoh wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini juga untuk meraih keutamaan shalat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَتَمَّ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ“Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, maka shalat lima waktu menjadi kafarah (penggugur dosa) di antara lima waktu shalat tersebut.” (HR. An-Nasa’i no. 145 dan Ibnu Majah no. 459, shahih)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Baca Juga: Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah
Thaharah termasuk ibadah yang sering kita lakukan. Seiring dengan kurangnya perhatian kaum muslimin terhadap ajaran agamanya, banyak kita jumpai kaum muslimin yang terjatuh dalam kesalahan dalam melaksanakan ibadah thaharah. Di sini akan kami sebutkan beberapa kesalahan yang umum terjadi, dengan merujuk pada penjelasan Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala di kitab beliau, Al-Minzhar.Melafadzkan Niat ketika Memulai WudhuMelafadzkan niat ketika memulai berwudhu termasuk kesalahan yang sering terjadi. Hal ini karena niat itu letaknya di hati. Niat yang syar’i adalah seseorang menghadirkan hatinya ketika hendak berwudhu bahwa wudhu ini untuk shalat, atau untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an atau selainnya. Jadi niat adalah kehendak hati untuk beribadah, tidak perlu diucapkan secara lisan. Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi untuk memulai ibadah wudhu dengan mengucapkan basmalah, bukan dengan kalimat-kalimat lainnya, termasuk lafadz niat. Oleh karena itu, memulai wudhu dengan melafadzkan niat itu menyelisihi apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Inilah Cara Bersuci Dengan DebuTidak Memperhatikan Bagaimanakah Wudhu atau Mandi yang sesuai dengan Tuntunan Syariat dan Meremehkan Hukum-hukum terkait dengan Wudhu (Thaharah)Hal ini termasuk perkara yang wajib dihindari oleh seorang muslim. Hal ini karena wudhu dan mandi wajib termasuk syarat sah shalat dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Barangsiapa yang meremehkannya, bisa jadi shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat dan kewajiban dalam wudhu dan mandi wajib.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ“Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.” (HR. Muslim no. 241)Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka.” (HR. Bukhari no. 60, 96, 163 dan Muslim no. 241, 242)Tumit merupakan salah satu anggota wudhu yang sering dilalaikan. Meskipun anggota wudhu yang lainnya juga memiliki hukum yang sama (diancam neraka) jika tidak dibasuh atau diusap dengan sempurna.Baca Juga: Tata Cara Mandi WajibOleh karena itu, wajib menyempurnakan wudhu atas semua anggota wudhu, yaitu dengan meratakan air ke anggota wudhu tersebut, kecuali kepala yang cukup dengan mengusap sebagian besar kepala ditambah dengan dua telinga. Sebagaimana terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ“Dua telinga itu termasuk kepala.” (HR. Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, 444, 445, shahih)Selayaknya bagi seorang muslim untuk mempelajari hukum-hukum wudhu, berwudhu dengan menyempurnakan yang wajib dan yang sunnah, membasuh atau mengusap anggota wudhu tiga kali, dalam rangka mencontoh wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini juga untuk meraih keutamaan shalat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَتَمَّ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ“Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, maka shalat lima waktu menjadi kafarah (penggugur dosa) di antara lima waktu shalat tersebut.” (HR. An-Nasa’i no. 145 dan Ibnu Majah no. 459, shahih)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Baca Juga: Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah


Thaharah termasuk ibadah yang sering kita lakukan. Seiring dengan kurangnya perhatian kaum muslimin terhadap ajaran agamanya, banyak kita jumpai kaum muslimin yang terjatuh dalam kesalahan dalam melaksanakan ibadah thaharah. Di sini akan kami sebutkan beberapa kesalahan yang umum terjadi, dengan merujuk pada penjelasan Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala di kitab beliau, Al-Minzhar.Melafadzkan Niat ketika Memulai WudhuMelafadzkan niat ketika memulai berwudhu termasuk kesalahan yang sering terjadi. Hal ini karena niat itu letaknya di hati. Niat yang syar’i adalah seseorang menghadirkan hatinya ketika hendak berwudhu bahwa wudhu ini untuk shalat, atau untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an atau selainnya. Jadi niat adalah kehendak hati untuk beribadah, tidak perlu diucapkan secara lisan. Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi untuk memulai ibadah wudhu dengan mengucapkan basmalah, bukan dengan kalimat-kalimat lainnya, termasuk lafadz niat. Oleh karena itu, memulai wudhu dengan melafadzkan niat itu menyelisihi apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Inilah Cara Bersuci Dengan DebuTidak Memperhatikan Bagaimanakah Wudhu atau Mandi yang sesuai dengan Tuntunan Syariat dan Meremehkan Hukum-hukum terkait dengan Wudhu (Thaharah)Hal ini termasuk perkara yang wajib dihindari oleh seorang muslim. Hal ini karena wudhu dan mandi wajib termasuk syarat sah shalat dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Barangsiapa yang meremehkannya, bisa jadi shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat dan kewajiban dalam wudhu dan mandi wajib.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ“Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.” (HR. Muslim no. 241)Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka.” (HR. Bukhari no. 60, 96, 163 dan Muslim no. 241, 242)Tumit merupakan salah satu anggota wudhu yang sering dilalaikan. Meskipun anggota wudhu yang lainnya juga memiliki hukum yang sama (diancam neraka) jika tidak dibasuh atau diusap dengan sempurna.Baca Juga: Tata Cara Mandi WajibOleh karena itu, wajib menyempurnakan wudhu atas semua anggota wudhu, yaitu dengan meratakan air ke anggota wudhu tersebut, kecuali kepala yang cukup dengan mengusap sebagian besar kepala ditambah dengan dua telinga. Sebagaimana terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ“Dua telinga itu termasuk kepala.” (HR. Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, 444, 445, shahih)Selayaknya bagi seorang muslim untuk mempelajari hukum-hukum wudhu, berwudhu dengan menyempurnakan yang wajib dan yang sunnah, membasuh atau mengusap anggota wudhu tiga kali, dalam rangka mencontoh wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini juga untuk meraih keutamaan shalat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَتَمَّ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ“Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, maka shalat lima waktu menjadi kafarah (penggugur dosa) di antara lima waktu shalat tersebut.” (HR. An-Nasa’i no. 145 dan Ibnu Majah no. 459, shahih)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Baca Juga: Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah

Adakah Zakat Tupperware?

Zakat Tuppperware Jika orang memiliki banyak tupperware, apakah wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tuppperware yang dimiliki seseorang, ada 2 keadaan, Pertama, Tuppperware yang dijadikan sebagai barang dagangan. Misalnya ada orang yang daftar member tuppperware, dan dia belanja untuk dijual kembali, maka tuppperware yang dia miliki terhitung sebagai barang dagangan. Dan dia berkewajiban membayar zakatnya sesuai aturan yang berlaku untuk zakat perdagangan. Keterangan selengkapnya mengenai zakat perdagangan, bisa anda pelajari di: Menghitung Zakat Perdagangan Kedua, Tupperware yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dalam arti niat pertama beli, tidak untuk diperdagangkan. Tupperware semacam ini termasuk kategori harta al-Qinyah. al-Qinyah [القنية] (bisa juga dibaca al-Qunyah) dari kata al-Qinwah yang artinya sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperdagangkan. Harta yang disimpan selain emas, perak, dan uang seperti properti, kendaraan, perabotan, perlengkapan rumah tangga, bisa menjadi amwal al-Qinyah. Ketika harta ini dimanfaatkan untuk pribadi, dan tidak ada keinginan untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya. (HR. Muslim 2320, Nasai 2479 dan yang lainnya). An-Nawawi mengatakan, هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها وأنه لا زكاة في الخيل والرقيق إذا لم تكن للتجارة وبهذا قال العلماء كافة من السلف والخلف Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al-Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan. (Syarh Sahih Muslim, 7/55) Imam Abdul Aziz Ibnu Baz pernah ditanya tentang harta berupa perabotan rumah tangga, apakah juga harus dihitung zakatnya. Jawaban Imam Ibnu Baz, ليس فيها زكاة، أثاث المنزل ليس فيه زكاة، الفرش والسرر والكراسي والأواني كلها ليس فيها زكاة؛ لأنها للاستعمال ليست للتجارة، فهذه للاستعمال ليس فيها زكاة Tidak ada kewajiban zakat untuk perabotan rumah. Kasur, dipan, kursi, wadah-wadah, semuanya tidak wajib dizakati. Karena semua barang ini digunakan dan bukan diperdagangkan. Barang yang digunakan, tidak terkena kewajiban zakat. (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9687/ حكم-زكاة-اثاث-البيت) Karena itu, Tuppperware yang hanya disimpan, dan tidak untuk diperjual belikan, tidak terkena kewajiban zakat. Tuppperware yang Disimpan, Bukan Jatah Rizki Pemiliknya Menambahkan keterangan, bahwa semua bentuk perabotan atau barang apapun yang kita miliki, yang hanya disimpan dan tidak dimanfaatkan, hakekatnya bukan rizki kita, meskipun kita yang memilikinya. Karena hakekat rizki adalah apa yang kita makan sampai habis atau apa yang kita gunakan sampai rusak. Sementara yang kita simpan, bukan jatah rizki kita. dalam hadis dari Abdullah bin Sikhir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia selalu mengatakan, “Hartaku… hartaku…” padahal hakekat dari hartamu – wahai manusia – hanyalah apa yang kamu makan sampai habis, apa yang kami gunakan sampai rusak, dan apa yang kamu sedekahkan, sehingga tersisa di hari kiamat.” (HR. Ahmad 16305, Muslim 7609 dan yang lainnya). Demikian. Semoga bermanfaat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Bayi Baru Lahir, Potong Rambut Saat Haid, Hukum Mengeluarkan Sperma, Ucapan Selamat Menempati Rumah Baru Islami, Ciri Ciri Orang Main Dukun, Kitab Yang Diturunkan Kepada Nabi Musa Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid

Adakah Zakat Tupperware?

Zakat Tuppperware Jika orang memiliki banyak tupperware, apakah wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tuppperware yang dimiliki seseorang, ada 2 keadaan, Pertama, Tuppperware yang dijadikan sebagai barang dagangan. Misalnya ada orang yang daftar member tuppperware, dan dia belanja untuk dijual kembali, maka tuppperware yang dia miliki terhitung sebagai barang dagangan. Dan dia berkewajiban membayar zakatnya sesuai aturan yang berlaku untuk zakat perdagangan. Keterangan selengkapnya mengenai zakat perdagangan, bisa anda pelajari di: Menghitung Zakat Perdagangan Kedua, Tupperware yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dalam arti niat pertama beli, tidak untuk diperdagangkan. Tupperware semacam ini termasuk kategori harta al-Qinyah. al-Qinyah [القنية] (bisa juga dibaca al-Qunyah) dari kata al-Qinwah yang artinya sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperdagangkan. Harta yang disimpan selain emas, perak, dan uang seperti properti, kendaraan, perabotan, perlengkapan rumah tangga, bisa menjadi amwal al-Qinyah. Ketika harta ini dimanfaatkan untuk pribadi, dan tidak ada keinginan untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya. (HR. Muslim 2320, Nasai 2479 dan yang lainnya). An-Nawawi mengatakan, هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها وأنه لا زكاة في الخيل والرقيق إذا لم تكن للتجارة وبهذا قال العلماء كافة من السلف والخلف Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al-Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan. (Syarh Sahih Muslim, 7/55) Imam Abdul Aziz Ibnu Baz pernah ditanya tentang harta berupa perabotan rumah tangga, apakah juga harus dihitung zakatnya. Jawaban Imam Ibnu Baz, ليس فيها زكاة، أثاث المنزل ليس فيه زكاة، الفرش والسرر والكراسي والأواني كلها ليس فيها زكاة؛ لأنها للاستعمال ليست للتجارة، فهذه للاستعمال ليس فيها زكاة Tidak ada kewajiban zakat untuk perabotan rumah. Kasur, dipan, kursi, wadah-wadah, semuanya tidak wajib dizakati. Karena semua barang ini digunakan dan bukan diperdagangkan. Barang yang digunakan, tidak terkena kewajiban zakat. (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9687/ حكم-زكاة-اثاث-البيت) Karena itu, Tuppperware yang hanya disimpan, dan tidak untuk diperjual belikan, tidak terkena kewajiban zakat. Tuppperware yang Disimpan, Bukan Jatah Rizki Pemiliknya Menambahkan keterangan, bahwa semua bentuk perabotan atau barang apapun yang kita miliki, yang hanya disimpan dan tidak dimanfaatkan, hakekatnya bukan rizki kita, meskipun kita yang memilikinya. Karena hakekat rizki adalah apa yang kita makan sampai habis atau apa yang kita gunakan sampai rusak. Sementara yang kita simpan, bukan jatah rizki kita. dalam hadis dari Abdullah bin Sikhir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia selalu mengatakan, “Hartaku… hartaku…” padahal hakekat dari hartamu – wahai manusia – hanyalah apa yang kamu makan sampai habis, apa yang kami gunakan sampai rusak, dan apa yang kamu sedekahkan, sehingga tersisa di hari kiamat.” (HR. Ahmad 16305, Muslim 7609 dan yang lainnya). Demikian. Semoga bermanfaat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Bayi Baru Lahir, Potong Rambut Saat Haid, Hukum Mengeluarkan Sperma, Ucapan Selamat Menempati Rumah Baru Islami, Ciri Ciri Orang Main Dukun, Kitab Yang Diturunkan Kepada Nabi Musa Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid
Zakat Tuppperware Jika orang memiliki banyak tupperware, apakah wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tuppperware yang dimiliki seseorang, ada 2 keadaan, Pertama, Tuppperware yang dijadikan sebagai barang dagangan. Misalnya ada orang yang daftar member tuppperware, dan dia belanja untuk dijual kembali, maka tuppperware yang dia miliki terhitung sebagai barang dagangan. Dan dia berkewajiban membayar zakatnya sesuai aturan yang berlaku untuk zakat perdagangan. Keterangan selengkapnya mengenai zakat perdagangan, bisa anda pelajari di: Menghitung Zakat Perdagangan Kedua, Tupperware yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dalam arti niat pertama beli, tidak untuk diperdagangkan. Tupperware semacam ini termasuk kategori harta al-Qinyah. al-Qinyah [القنية] (bisa juga dibaca al-Qunyah) dari kata al-Qinwah yang artinya sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperdagangkan. Harta yang disimpan selain emas, perak, dan uang seperti properti, kendaraan, perabotan, perlengkapan rumah tangga, bisa menjadi amwal al-Qinyah. Ketika harta ini dimanfaatkan untuk pribadi, dan tidak ada keinginan untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya. (HR. Muslim 2320, Nasai 2479 dan yang lainnya). An-Nawawi mengatakan, هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها وأنه لا زكاة في الخيل والرقيق إذا لم تكن للتجارة وبهذا قال العلماء كافة من السلف والخلف Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al-Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan. (Syarh Sahih Muslim, 7/55) Imam Abdul Aziz Ibnu Baz pernah ditanya tentang harta berupa perabotan rumah tangga, apakah juga harus dihitung zakatnya. Jawaban Imam Ibnu Baz, ليس فيها زكاة، أثاث المنزل ليس فيه زكاة، الفرش والسرر والكراسي والأواني كلها ليس فيها زكاة؛ لأنها للاستعمال ليست للتجارة، فهذه للاستعمال ليس فيها زكاة Tidak ada kewajiban zakat untuk perabotan rumah. Kasur, dipan, kursi, wadah-wadah, semuanya tidak wajib dizakati. Karena semua barang ini digunakan dan bukan diperdagangkan. Barang yang digunakan, tidak terkena kewajiban zakat. (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9687/ حكم-زكاة-اثاث-البيت) Karena itu, Tuppperware yang hanya disimpan, dan tidak untuk diperjual belikan, tidak terkena kewajiban zakat. Tuppperware yang Disimpan, Bukan Jatah Rizki Pemiliknya Menambahkan keterangan, bahwa semua bentuk perabotan atau barang apapun yang kita miliki, yang hanya disimpan dan tidak dimanfaatkan, hakekatnya bukan rizki kita, meskipun kita yang memilikinya. Karena hakekat rizki adalah apa yang kita makan sampai habis atau apa yang kita gunakan sampai rusak. Sementara yang kita simpan, bukan jatah rizki kita. dalam hadis dari Abdullah bin Sikhir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia selalu mengatakan, “Hartaku… hartaku…” padahal hakekat dari hartamu – wahai manusia – hanyalah apa yang kamu makan sampai habis, apa yang kami gunakan sampai rusak, dan apa yang kamu sedekahkan, sehingga tersisa di hari kiamat.” (HR. Ahmad 16305, Muslim 7609 dan yang lainnya). Demikian. Semoga bermanfaat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Bayi Baru Lahir, Potong Rambut Saat Haid, Hukum Mengeluarkan Sperma, Ucapan Selamat Menempati Rumah Baru Islami, Ciri Ciri Orang Main Dukun, Kitab Yang Diturunkan Kepada Nabi Musa Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/539555328&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Zakat Tuppperware Jika orang memiliki banyak tupperware, apakah wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tuppperware yang dimiliki seseorang, ada 2 keadaan, Pertama, Tuppperware yang dijadikan sebagai barang dagangan. Misalnya ada orang yang daftar member tuppperware, dan dia belanja untuk dijual kembali, maka tuppperware yang dia miliki terhitung sebagai barang dagangan. Dan dia berkewajiban membayar zakatnya sesuai aturan yang berlaku untuk zakat perdagangan. Keterangan selengkapnya mengenai zakat perdagangan, bisa anda pelajari di: Menghitung Zakat Perdagangan <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Menghitung Zakat Perdagangan&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/4901-menghitung-zakat-perdagangan.html/embed#?secret=xin3pOhK5s#?secret=2kCRnWWPqh" data-secret="2kCRnWWPqh" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Kedua, Tupperware yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dalam arti niat pertama beli, tidak untuk diperdagangkan. Tupperware semacam ini termasuk kategori harta al-Qinyah. al-Qinyah [القنية] (bisa juga dibaca al-Qunyah) dari kata al-Qinwah yang artinya sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperdagangkan. Harta yang disimpan selain emas, perak, dan uang seperti properti, kendaraan, perabotan, perlengkapan rumah tangga, bisa menjadi amwal al-Qinyah. Ketika harta ini dimanfaatkan untuk pribadi, dan tidak ada keinginan untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya. (HR. Muslim 2320, Nasai 2479 dan yang lainnya). An-Nawawi mengatakan, هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها وأنه لا زكاة في الخيل والرقيق إذا لم تكن للتجارة وبهذا قال العلماء كافة من السلف والخلف Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al-Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan. (Syarh Sahih Muslim, 7/55) Imam Abdul Aziz Ibnu Baz pernah ditanya tentang harta berupa perabotan rumah tangga, apakah juga harus dihitung zakatnya. Jawaban Imam Ibnu Baz, ليس فيها زكاة، أثاث المنزل ليس فيه زكاة، الفرش والسرر والكراسي والأواني كلها ليس فيها زكاة؛ لأنها للاستعمال ليست للتجارة، فهذه للاستعمال ليس فيها زكاة Tidak ada kewajiban zakat untuk perabotan rumah. Kasur, dipan, kursi, wadah-wadah, semuanya tidak wajib dizakati. Karena semua barang ini digunakan dan bukan diperdagangkan. Barang yang digunakan, tidak terkena kewajiban zakat. (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9687/ حكم-زكاة-اثاث-البيت) Karena itu, Tuppperware yang hanya disimpan, dan tidak untuk diperjual belikan, tidak terkena kewajiban zakat. Tuppperware yang Disimpan, Bukan Jatah Rizki Pemiliknya Menambahkan keterangan, bahwa semua bentuk perabotan atau barang apapun yang kita miliki, yang hanya disimpan dan tidak dimanfaatkan, hakekatnya bukan rizki kita, meskipun kita yang memilikinya. Karena hakekat rizki adalah apa yang kita makan sampai habis atau apa yang kita gunakan sampai rusak. Sementara yang kita simpan, bukan jatah rizki kita. dalam hadis dari Abdullah bin Sikhir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى – قَالَ – وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ “Manusia selalu mengatakan, “Hartaku… hartaku…” padahal hakekat dari hartamu – wahai manusia – hanyalah apa yang kamu makan sampai habis, apa yang kami gunakan sampai rusak, dan apa yang kamu sedekahkan, sehingga tersisa di hari kiamat.” (HR. Ahmad 16305, Muslim 7609 dan yang lainnya). Demikian. Semoga bermanfaat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Bayi Baru Lahir, Potong Rambut Saat Haid, Hukum Mengeluarkan Sperma, Ucapan Selamat Menempati Rumah Baru Islami, Ciri Ciri Orang Main Dukun, Kitab Yang Diturunkan Kepada Nabi Musa Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Makelar di-Makelarkan

Makelar di-Makelarkan Bolehkah makelar memakelarkan tugasnya ke orang lain? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada dasarnya posisi makelar adalah dari penjual atau pembeli. Dia bisa menjadi wakil penjual ketika dia diminta penjual untuk memasarkan barangnya. Dan dia juga bisa menjadi wakil pembeli ketika dia diminta pembeli untuk mencarikan barang untuk dibeli. Dan dalam aturan wakalah, seorang wakil boleh mewakilkan kepada yang lain dengan izin orang yang mewakilkan dengan sepakat ulama. Ibnu Qudamah mengatakan, لا يخلو التوكيل من ثلاثة أحوال أحدها : أن ينهي الموكل وكيله عن التوكيل فلا يجوز له ذلك بغير خلاف … الثاني : أذن له في التوكيل فيجوز له ذلك لأنه عقد اذن له فيه فكان له فعله كالتصرف المأذون فيه ولا نعلم في هذين خلافا Kasus mewakilkan orang lain ada 3 keadaan: [1] Orang yang mewakilkan melarang si wakil untuk mewakilkan ke orang lain. Maka wakil tidak boleh mewakilkan kepada siapapun tanpa ada perbedaan pendapat… [2] Orang yang mewakilkan mengizinkan wakil untuk mewakilkan ke orang lain, maka dia boleh mewakilkan ke orang lain. Karena ini adalah akad perizinan sehingga wakil berhak melakukan sesuai izin. Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/216). Ketika makelar menyerahkan tugas marketingnya ke orang lain, berarti dia mewakilkan tugasnya ke orang lain. Dan wakil boleh mewakilkan ke orang lain selama dia mendapatkan izin dari orang yang mewakilkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, إذا كان التاجر الذي يسلم ماله إلى الدلال قد علم أنه يسلمه إلى غيره من الدلالين ورضي بذلك لم يكن بذلك بأس بلا ريب ؛ فإن الدلال وكيل التاجر، والوكيل له أن يوكل غيره كالموكل باتفاق العلماء. وإنما تنازعوا في جواز توكيله بلا إذن الموكل على قولين مشهورين للعلماء Ketika seorang penjual (pemilik barang) yang menyerahkan barang dagangannya ke makelar sudah mengetahui bahwa makelar ini akan menyerahkannya ke para makelar yang lain, dan penjual ini ridha, maka hukumnya tidak masalah. Karena makelar adalah wakil dari pedagang, dan wakil berhak untuk menyerahkan tugasnya ke orang lain, dengan sepakat ulama. Hanya saja mereka berbeda pendapat, bolehkah mewakilkan ke orang lain tanpa izin dari orang yang mewakilkan pertama, ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama dalam hal ini. (Majmu’ al-Fatawa, 30/98). Bagaimana cara pembagian hasilnya? Ketika makelar bekerja sama dengan kawan-kawannya yang lain para RCTI (Rombongan Calo Tanah Indonesia) untuk memasarkan sekian unit perumahan, maka pada hakekatnya mereka melakukan syirkah abdan atau syirkah a’mal. Dan dalam syirkah abdan, semuanya berkerja dengan porsi yang sama atau sesuai kesepakatan dan jika ada salah satu yang berhasil maka keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Mas’ud menceritakan, اشْتَرَكْتُ أَنَا وَسَعْدٌ وَعَمَّارٌ يَوْمَ بَدْرٍ فِيمَا نُصِيبُ فَلَمْ أَجِئْ أَنَا وَلاَ عَمَّارٌ بِشَىْءٍ وَجَاءَ سَعْدٌ بِرَجُلَيْنِ Saya, Saad bin Abi Waqqash, dan Ammar bin Yasir berkongsi pada perang badar untuk mendapatkan tawanan. Saya dan Ammar tidak memperoleh seorangpun. Sementara Sa’ad membawa dua orang. (HR. Nasai 3954, Abu Daud 3390, Ibnu Majah 2376, dan didhaifkan al-Albani) Syirkah yang dilakukan Ibnu Mas’ud, Sa’d dan Ammar adalah syirkah dalam memperoleh tawanan. Selanjutnya mereka akan membagi hasil rampasan pada tawanan itu. Mereka tidak berkongsi dalam modal usaha, namun mereka kongsi dalam usaha. Dan ketika salah satu mendapatkan hasil, maka hasilnya ini dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Qudamah menjelaskan, إن عمل أحدهما دون صاحبه فالكسب بينهما. قال ابن عقيل: نص عليه أحمد في رواية إسحاق بن هانئ. وقد سئل عن الرجلين يشتركان في عمل الأبدان فيأتي أحدهما بشيء ولا يأتي الآخر بشيء؟ قال: نعم, هذا بمنزلة حديث سعد وابن مسعود. يعني حيث اشتركوا فجاء سعد بأسيرين وأخفق الآخران Jika yang satu berhasil, yang satu gagal maka hasil dibagi bersama. Ibnu Aqil mengatakan, ‘Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad menurut riwayat Ishaq bin Hani’.’ Imam Ahmad juga pernah ditanya tentang dua orang yang bekerja sama dengan modal usaha, lalu yang satu menghasilkan dan yang satu tidak menghasilkan? “Boleh, ini seperti yang disebutkan dalam hadis Sa’d dan Ibnu Mas’ud.” Yang beliau maksud adalah kejadian ketika 3 sahabat bekerja sama, lalu Sa’ad bisa menangkap 2 tawanan, sementara Ibnu Mas’ud dan Ammar tidak mendapat apapun. (al-Mughni, 5/114) Kesimpulannya bahwa makelar boleh memakelarkan ke orang lain selama mendapatkan izin dari pemilik. Dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Sebelum Menikah, Mencabut Uban Dalam Islam, Dalil Puasa Sya Ban, Dilema Antara Suami Dan Orang Tua, Ancaman Meninggalkan Shalat, Ayat Mandi Wajib Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid

Makelar di-Makelarkan

Makelar di-Makelarkan Bolehkah makelar memakelarkan tugasnya ke orang lain? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada dasarnya posisi makelar adalah dari penjual atau pembeli. Dia bisa menjadi wakil penjual ketika dia diminta penjual untuk memasarkan barangnya. Dan dia juga bisa menjadi wakil pembeli ketika dia diminta pembeli untuk mencarikan barang untuk dibeli. Dan dalam aturan wakalah, seorang wakil boleh mewakilkan kepada yang lain dengan izin orang yang mewakilkan dengan sepakat ulama. Ibnu Qudamah mengatakan, لا يخلو التوكيل من ثلاثة أحوال أحدها : أن ينهي الموكل وكيله عن التوكيل فلا يجوز له ذلك بغير خلاف … الثاني : أذن له في التوكيل فيجوز له ذلك لأنه عقد اذن له فيه فكان له فعله كالتصرف المأذون فيه ولا نعلم في هذين خلافا Kasus mewakilkan orang lain ada 3 keadaan: [1] Orang yang mewakilkan melarang si wakil untuk mewakilkan ke orang lain. Maka wakil tidak boleh mewakilkan kepada siapapun tanpa ada perbedaan pendapat… [2] Orang yang mewakilkan mengizinkan wakil untuk mewakilkan ke orang lain, maka dia boleh mewakilkan ke orang lain. Karena ini adalah akad perizinan sehingga wakil berhak melakukan sesuai izin. Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/216). Ketika makelar menyerahkan tugas marketingnya ke orang lain, berarti dia mewakilkan tugasnya ke orang lain. Dan wakil boleh mewakilkan ke orang lain selama dia mendapatkan izin dari orang yang mewakilkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, إذا كان التاجر الذي يسلم ماله إلى الدلال قد علم أنه يسلمه إلى غيره من الدلالين ورضي بذلك لم يكن بذلك بأس بلا ريب ؛ فإن الدلال وكيل التاجر، والوكيل له أن يوكل غيره كالموكل باتفاق العلماء. وإنما تنازعوا في جواز توكيله بلا إذن الموكل على قولين مشهورين للعلماء Ketika seorang penjual (pemilik barang) yang menyerahkan barang dagangannya ke makelar sudah mengetahui bahwa makelar ini akan menyerahkannya ke para makelar yang lain, dan penjual ini ridha, maka hukumnya tidak masalah. Karena makelar adalah wakil dari pedagang, dan wakil berhak untuk menyerahkan tugasnya ke orang lain, dengan sepakat ulama. Hanya saja mereka berbeda pendapat, bolehkah mewakilkan ke orang lain tanpa izin dari orang yang mewakilkan pertama, ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama dalam hal ini. (Majmu’ al-Fatawa, 30/98). Bagaimana cara pembagian hasilnya? Ketika makelar bekerja sama dengan kawan-kawannya yang lain para RCTI (Rombongan Calo Tanah Indonesia) untuk memasarkan sekian unit perumahan, maka pada hakekatnya mereka melakukan syirkah abdan atau syirkah a’mal. Dan dalam syirkah abdan, semuanya berkerja dengan porsi yang sama atau sesuai kesepakatan dan jika ada salah satu yang berhasil maka keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Mas’ud menceritakan, اشْتَرَكْتُ أَنَا وَسَعْدٌ وَعَمَّارٌ يَوْمَ بَدْرٍ فِيمَا نُصِيبُ فَلَمْ أَجِئْ أَنَا وَلاَ عَمَّارٌ بِشَىْءٍ وَجَاءَ سَعْدٌ بِرَجُلَيْنِ Saya, Saad bin Abi Waqqash, dan Ammar bin Yasir berkongsi pada perang badar untuk mendapatkan tawanan. Saya dan Ammar tidak memperoleh seorangpun. Sementara Sa’ad membawa dua orang. (HR. Nasai 3954, Abu Daud 3390, Ibnu Majah 2376, dan didhaifkan al-Albani) Syirkah yang dilakukan Ibnu Mas’ud, Sa’d dan Ammar adalah syirkah dalam memperoleh tawanan. Selanjutnya mereka akan membagi hasil rampasan pada tawanan itu. Mereka tidak berkongsi dalam modal usaha, namun mereka kongsi dalam usaha. Dan ketika salah satu mendapatkan hasil, maka hasilnya ini dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Qudamah menjelaskan, إن عمل أحدهما دون صاحبه فالكسب بينهما. قال ابن عقيل: نص عليه أحمد في رواية إسحاق بن هانئ. وقد سئل عن الرجلين يشتركان في عمل الأبدان فيأتي أحدهما بشيء ولا يأتي الآخر بشيء؟ قال: نعم, هذا بمنزلة حديث سعد وابن مسعود. يعني حيث اشتركوا فجاء سعد بأسيرين وأخفق الآخران Jika yang satu berhasil, yang satu gagal maka hasil dibagi bersama. Ibnu Aqil mengatakan, ‘Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad menurut riwayat Ishaq bin Hani’.’ Imam Ahmad juga pernah ditanya tentang dua orang yang bekerja sama dengan modal usaha, lalu yang satu menghasilkan dan yang satu tidak menghasilkan? “Boleh, ini seperti yang disebutkan dalam hadis Sa’d dan Ibnu Mas’ud.” Yang beliau maksud adalah kejadian ketika 3 sahabat bekerja sama, lalu Sa’ad bisa menangkap 2 tawanan, sementara Ibnu Mas’ud dan Ammar tidak mendapat apapun. (al-Mughni, 5/114) Kesimpulannya bahwa makelar boleh memakelarkan ke orang lain selama mendapatkan izin dari pemilik. Dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Sebelum Menikah, Mencabut Uban Dalam Islam, Dalil Puasa Sya Ban, Dilema Antara Suami Dan Orang Tua, Ancaman Meninggalkan Shalat, Ayat Mandi Wajib Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid
Makelar di-Makelarkan Bolehkah makelar memakelarkan tugasnya ke orang lain? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada dasarnya posisi makelar adalah dari penjual atau pembeli. Dia bisa menjadi wakil penjual ketika dia diminta penjual untuk memasarkan barangnya. Dan dia juga bisa menjadi wakil pembeli ketika dia diminta pembeli untuk mencarikan barang untuk dibeli. Dan dalam aturan wakalah, seorang wakil boleh mewakilkan kepada yang lain dengan izin orang yang mewakilkan dengan sepakat ulama. Ibnu Qudamah mengatakan, لا يخلو التوكيل من ثلاثة أحوال أحدها : أن ينهي الموكل وكيله عن التوكيل فلا يجوز له ذلك بغير خلاف … الثاني : أذن له في التوكيل فيجوز له ذلك لأنه عقد اذن له فيه فكان له فعله كالتصرف المأذون فيه ولا نعلم في هذين خلافا Kasus mewakilkan orang lain ada 3 keadaan: [1] Orang yang mewakilkan melarang si wakil untuk mewakilkan ke orang lain. Maka wakil tidak boleh mewakilkan kepada siapapun tanpa ada perbedaan pendapat… [2] Orang yang mewakilkan mengizinkan wakil untuk mewakilkan ke orang lain, maka dia boleh mewakilkan ke orang lain. Karena ini adalah akad perizinan sehingga wakil berhak melakukan sesuai izin. Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/216). Ketika makelar menyerahkan tugas marketingnya ke orang lain, berarti dia mewakilkan tugasnya ke orang lain. Dan wakil boleh mewakilkan ke orang lain selama dia mendapatkan izin dari orang yang mewakilkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, إذا كان التاجر الذي يسلم ماله إلى الدلال قد علم أنه يسلمه إلى غيره من الدلالين ورضي بذلك لم يكن بذلك بأس بلا ريب ؛ فإن الدلال وكيل التاجر، والوكيل له أن يوكل غيره كالموكل باتفاق العلماء. وإنما تنازعوا في جواز توكيله بلا إذن الموكل على قولين مشهورين للعلماء Ketika seorang penjual (pemilik barang) yang menyerahkan barang dagangannya ke makelar sudah mengetahui bahwa makelar ini akan menyerahkannya ke para makelar yang lain, dan penjual ini ridha, maka hukumnya tidak masalah. Karena makelar adalah wakil dari pedagang, dan wakil berhak untuk menyerahkan tugasnya ke orang lain, dengan sepakat ulama. Hanya saja mereka berbeda pendapat, bolehkah mewakilkan ke orang lain tanpa izin dari orang yang mewakilkan pertama, ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama dalam hal ini. (Majmu’ al-Fatawa, 30/98). Bagaimana cara pembagian hasilnya? Ketika makelar bekerja sama dengan kawan-kawannya yang lain para RCTI (Rombongan Calo Tanah Indonesia) untuk memasarkan sekian unit perumahan, maka pada hakekatnya mereka melakukan syirkah abdan atau syirkah a’mal. Dan dalam syirkah abdan, semuanya berkerja dengan porsi yang sama atau sesuai kesepakatan dan jika ada salah satu yang berhasil maka keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Mas’ud menceritakan, اشْتَرَكْتُ أَنَا وَسَعْدٌ وَعَمَّارٌ يَوْمَ بَدْرٍ فِيمَا نُصِيبُ فَلَمْ أَجِئْ أَنَا وَلاَ عَمَّارٌ بِشَىْءٍ وَجَاءَ سَعْدٌ بِرَجُلَيْنِ Saya, Saad bin Abi Waqqash, dan Ammar bin Yasir berkongsi pada perang badar untuk mendapatkan tawanan. Saya dan Ammar tidak memperoleh seorangpun. Sementara Sa’ad membawa dua orang. (HR. Nasai 3954, Abu Daud 3390, Ibnu Majah 2376, dan didhaifkan al-Albani) Syirkah yang dilakukan Ibnu Mas’ud, Sa’d dan Ammar adalah syirkah dalam memperoleh tawanan. Selanjutnya mereka akan membagi hasil rampasan pada tawanan itu. Mereka tidak berkongsi dalam modal usaha, namun mereka kongsi dalam usaha. Dan ketika salah satu mendapatkan hasil, maka hasilnya ini dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Qudamah menjelaskan, إن عمل أحدهما دون صاحبه فالكسب بينهما. قال ابن عقيل: نص عليه أحمد في رواية إسحاق بن هانئ. وقد سئل عن الرجلين يشتركان في عمل الأبدان فيأتي أحدهما بشيء ولا يأتي الآخر بشيء؟ قال: نعم, هذا بمنزلة حديث سعد وابن مسعود. يعني حيث اشتركوا فجاء سعد بأسيرين وأخفق الآخران Jika yang satu berhasil, yang satu gagal maka hasil dibagi bersama. Ibnu Aqil mengatakan, ‘Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad menurut riwayat Ishaq bin Hani’.’ Imam Ahmad juga pernah ditanya tentang dua orang yang bekerja sama dengan modal usaha, lalu yang satu menghasilkan dan yang satu tidak menghasilkan? “Boleh, ini seperti yang disebutkan dalam hadis Sa’d dan Ibnu Mas’ud.” Yang beliau maksud adalah kejadian ketika 3 sahabat bekerja sama, lalu Sa’ad bisa menangkap 2 tawanan, sementara Ibnu Mas’ud dan Ammar tidak mendapat apapun. (al-Mughni, 5/114) Kesimpulannya bahwa makelar boleh memakelarkan ke orang lain selama mendapatkan izin dari pemilik. Dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Sebelum Menikah, Mencabut Uban Dalam Islam, Dalil Puasa Sya Ban, Dilema Antara Suami Dan Orang Tua, Ancaman Meninggalkan Shalat, Ayat Mandi Wajib Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/539555358&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makelar di-Makelarkan Bolehkah makelar memakelarkan tugasnya ke orang lain? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada dasarnya posisi makelar adalah dari penjual atau pembeli. Dia bisa menjadi wakil penjual ketika dia diminta penjual untuk memasarkan barangnya. Dan dia juga bisa menjadi wakil pembeli ketika dia diminta pembeli untuk mencarikan barang untuk dibeli. Dan dalam aturan wakalah, seorang wakil boleh mewakilkan kepada yang lain dengan izin orang yang mewakilkan dengan sepakat ulama. Ibnu Qudamah mengatakan, لا يخلو التوكيل من ثلاثة أحوال أحدها : أن ينهي الموكل وكيله عن التوكيل فلا يجوز له ذلك بغير خلاف … الثاني : أذن له في التوكيل فيجوز له ذلك لأنه عقد اذن له فيه فكان له فعله كالتصرف المأذون فيه ولا نعلم في هذين خلافا Kasus mewakilkan orang lain ada 3 keadaan: [1] Orang yang mewakilkan melarang si wakil untuk mewakilkan ke orang lain. Maka wakil tidak boleh mewakilkan kepada siapapun tanpa ada perbedaan pendapat… [2] Orang yang mewakilkan mengizinkan wakil untuk mewakilkan ke orang lain, maka dia boleh mewakilkan ke orang lain. Karena ini adalah akad perizinan sehingga wakil berhak melakukan sesuai izin. Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/216). Ketika makelar menyerahkan tugas marketingnya ke orang lain, berarti dia mewakilkan tugasnya ke orang lain. Dan wakil boleh mewakilkan ke orang lain selama dia mendapatkan izin dari orang yang mewakilkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, إذا كان التاجر الذي يسلم ماله إلى الدلال قد علم أنه يسلمه إلى غيره من الدلالين ورضي بذلك لم يكن بذلك بأس بلا ريب ؛ فإن الدلال وكيل التاجر، والوكيل له أن يوكل غيره كالموكل باتفاق العلماء. وإنما تنازعوا في جواز توكيله بلا إذن الموكل على قولين مشهورين للعلماء Ketika seorang penjual (pemilik barang) yang menyerahkan barang dagangannya ke makelar sudah mengetahui bahwa makelar ini akan menyerahkannya ke para makelar yang lain, dan penjual ini ridha, maka hukumnya tidak masalah. Karena makelar adalah wakil dari pedagang, dan wakil berhak untuk menyerahkan tugasnya ke orang lain, dengan sepakat ulama. Hanya saja mereka berbeda pendapat, bolehkah mewakilkan ke orang lain tanpa izin dari orang yang mewakilkan pertama, ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama dalam hal ini. (Majmu’ al-Fatawa, 30/98). Bagaimana cara pembagian hasilnya? Ketika makelar bekerja sama dengan kawan-kawannya yang lain para RCTI (Rombongan Calo Tanah Indonesia) untuk memasarkan sekian unit perumahan, maka pada hakekatnya mereka melakukan syirkah abdan atau syirkah a’mal. Dan dalam syirkah abdan, semuanya berkerja dengan porsi yang sama atau sesuai kesepakatan dan jika ada salah satu yang berhasil maka keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Mas’ud menceritakan, اشْتَرَكْتُ أَنَا وَسَعْدٌ وَعَمَّارٌ يَوْمَ بَدْرٍ فِيمَا نُصِيبُ فَلَمْ أَجِئْ أَنَا وَلاَ عَمَّارٌ بِشَىْءٍ وَجَاءَ سَعْدٌ بِرَجُلَيْنِ Saya, Saad bin Abi Waqqash, dan Ammar bin Yasir berkongsi pada perang badar untuk mendapatkan tawanan. Saya dan Ammar tidak memperoleh seorangpun. Sementara Sa’ad membawa dua orang. (HR. Nasai 3954, Abu Daud 3390, Ibnu Majah 2376, dan didhaifkan al-Albani) Syirkah yang dilakukan Ibnu Mas’ud, Sa’d dan Ammar adalah syirkah dalam memperoleh tawanan. Selanjutnya mereka akan membagi hasil rampasan pada tawanan itu. Mereka tidak berkongsi dalam modal usaha, namun mereka kongsi dalam usaha. Dan ketika salah satu mendapatkan hasil, maka hasilnya ini dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ibnu Qudamah menjelaskan, إن عمل أحدهما دون صاحبه فالكسب بينهما. قال ابن عقيل: نص عليه أحمد في رواية إسحاق بن هانئ. وقد سئل عن الرجلين يشتركان في عمل الأبدان فيأتي أحدهما بشيء ولا يأتي الآخر بشيء؟ قال: نعم, هذا بمنزلة حديث سعد وابن مسعود. يعني حيث اشتركوا فجاء سعد بأسيرين وأخفق الآخران Jika yang satu berhasil, yang satu gagal maka hasil dibagi bersama. Ibnu Aqil mengatakan, ‘Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad menurut riwayat Ishaq bin Hani’.’ Imam Ahmad juga pernah ditanya tentang dua orang yang bekerja sama dengan modal usaha, lalu yang satu menghasilkan dan yang satu tidak menghasilkan? “Boleh, ini seperti yang disebutkan dalam hadis Sa’d dan Ibnu Mas’ud.” Yang beliau maksud adalah kejadian ketika 3 sahabat bekerja sama, lalu Sa’ad bisa menangkap 2 tawanan, sementara Ibnu Mas’ud dan Ammar tidak mendapat apapun. (al-Mughni, 5/114) Kesimpulannya bahwa makelar boleh memakelarkan ke orang lain selama mendapatkan izin dari pemilik. Dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Sebelum Menikah, Mencabut Uban Dalam Islam, Dalil Puasa Sya Ban, Dilema Antara Suami Dan Orang Tua, Ancaman Meninggalkan Shalat, Ayat Mandi Wajib Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 254 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 3)Tauhid hakimiyyah, bagaimanakah posisinya?Sebagian orang zaman ini membagi tauhid menjadi empat macam, yaitu tauhid rububiyyah; tauhid uluhiyyah, tauhid al-asma’ wa ash-shifat, dan tauhid hakimiyyah (tauhid mulkiyyah). Mereka beralasan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu hanyalah sekedar kesepakatan (istilah) sekelompok orang (yaitu para ulama), bukan asli pembagian yang disebutkan dari syariat, sehingga tidak masalah jika ditambah lebih dari tiga.Maka kita katakan kepada mereka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu tidaklah semata-mata kesepakatan para ulama. Akan tetapi, pembagian tersebut berdasarkan penelitian dan telaah terhadap dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, sebagaimana yang telah kami bahas di seri sebelumnya. Para salaf ketika membagi tauhid menjadi tiga macam, mereka simpulkan macam-macam tauhid tersebut dari dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah.Adapun hakimiyyah, maka itu benar dan tidak salah. Karena wajib atas kita setiap muslim untuk menjadikan syariat Allah Ta’ala sebagai satu-satunya sumber hukum. Bahwa hukum itu hanya milik Allah Ta’ala, sehingga hanya hukum Allah Ta’ala yang wajib dilaksanakan dan ditaati oleh manusia, dan wajib berpaling dari semua hukum yang bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala.Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Akan tetapi, hal ini telah masuk dalam tauhid rububiyyah atau tauhid uluhiyyah, jika dilihat dari dua tinjauan berikut ini:Tinjauan pertama, jika ditinjau dari bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang berhak untuk membuat dan menetapkan hukum syariat, maka hal ini telah termasuk dalam makna tauhid rububiyyah. Hal ini karena di antara cakupan pengaturan alam semesta adalah Allah Ta’ala mengatur dengan hukum dan syariat-Nya, yaitu ini halal, itu haram, dan sebagainya.Tinjauan kedua, jika ditinjau dari sisi bahwa seorang hamba wajib beribadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan terhadap semua syariat dan hukum Allah Ta’ala, maka hal ini termasuk dalam cakupan tauhid uluhiyyah. Karena di antara bentuk ibadah adalah menjadikan hukum Allah Ta’ala sebagai hukum yang mengatur kehidupan kita.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Tauhid hakimiyyah itu tercakup bisa jadi dalam tauhid rububiyyah, atau dalam tauhid uluhiyyah, atau tercakup dalam dua-duanya sekaligus. Karena Allah Ta’ala menjadikan hukum itu milik-Nya, sebagaimana firman-Nya,إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al-An’am [6]: 57)وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ“Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Asy-Syuura [42]: 10)فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ“Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Ghaafir [40]: 12)Adapun hakimiyyah ditinjau dari sisi kewajiban manusia, maka ini termasuk pebuatan hamba. Sedangkan semua perbuatan hamba termasuk dalam tauhid uluhiyyah.” (Ithaaf As-Saail bimaa fi Ath-Thahawiyyah min Masaail, hal. 19-20) [1]Baca Juga: Inilah Nikmat Tauhid dan AkidahOleh karena itu, makna “hakimiyyah” sebagaimana yang mereka maksud adalah makna yang benar, tidak salah sama sekali. Karena wajib bagi kita untuk berhukum dengan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, kandungan maknanya sudah tercakup dalam tauhid uluhiyyah, menurut salah satu sudut pandang. Para ulama salaf tidaklah menihilkan tauhid hakimiyyah, sehingga orang-orang di zaman sekarang ini merasa perlu menambahkan jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah. Menurut para salaf, tauhid hakimiyyah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah, sehingga tidak perlu disendirikan secara khusus.Jika motivasi menjadikan hakimiyyah sebagai tauhid tersendiri adalah karena melihat realita keumatan yang meremehkan dan melalaikan masalah berhukum dengan hukum Allah, maka pola pikir dan argumentasi seperti ini tidaklah tepat. Karena konsekuensinya, kita pun akan merasa perlu membuat jenis tauhid baru, misalnya tauhid shalat, karena melihat realita umat yang banyak meremehkan dan melupakan urusan shalat. Atau akan ada tauhid zakat, ketika melihat realia umat yang banyak meremehkan dan tidak mau menunaikan zakat. Juga akan ada tauhid puasa, tauhid haji, dan semua jenis ibadah perlu dibuat tauhid tersendiri ketika umat Islam sekarang ini meremehkan jenis ibadah tersebut. Jadilah macam-macam tauhid itu banyak sekali dan tidak ada ujungnya. Padahal, semua jenis ibadah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah. [2]Fatwa para ulama tentang tauhid hakimiyyahSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Sekarang ini ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya tauhid itu ada empat. Mereka berkata, “Tauhid jenis yang ke empat adalah tauhid hakimiyyah.” Apakah ini benar?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tauhid tidaklah dibagi menjadi empat. Tauhid itu hanyalah dibagi menjadi tiga, sebagaimana perkataan para ulama. Adapun tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah). Termasuk dalam tauhid ibadah adalah berhukum dengan apa yang Allah Ta’ala syariatkan, shalat, puasa, zakat, haji, dan berhukum dengan syariat-Nya. Semua ini termasuk dalam tauhid ibadah.” (Majmu’ Fataawa wa Maqalaat Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz, 30: 328)Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa yang Engkau katakan terhadap orang-orang yang menambahkan jens tauhid yang ke empat, yang mereka sebut dengan tauhid hakimiyyah?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Kami katakan bahwa sesungguhnya itu adalah kesesatan dan kebodohan. Karena tauhid hakimiyyah adalah tauhidullah, karena Al-Haakim (yang menetapkan hukum) adalah Allah Ta’ala. Jika Engkau mengatakan bahwa tauhid itu ada tiga macam, sebagaimana perkataan para ulama, yaitu tauhid rububiyyah … (dan seterusnya), pent.), maka tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid rububiyyah. Karena makna yang terkandung dalam tauhid rububiyyah adalah mentauhidkan dalam perbuatan menetapkan hukum, menciptakan, dan mengatur bagi Allah Ta’ala semata.” (Liqaa’at Al-Baab Al-Maftuuh, 12: 150)Syaikh Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi hafidzahullahu Ta’ala ditanya tentang tauhid hakimiyyah dalam salah satu majelis beliau di Masjidil Haram, lalu beliau menjawab,“Tauhid hakimiyyah adalah jenis tauhid yang diada-adakan. Yang pertama kali mengadakannya adalah (organisasi) Al-Ikhwaan Al-Muslimiin. Mereka tidaklah mengada-adakan jenis tauhid yang ke empat ini kecuali untuk mengkafirkan penguasa dan memberontak kepada mereka.” (Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 92) [3]Demikianlah sedikit pembahasan tentang pembagian tauhid menjadi tiga. Semoga penjelasan ini dapat mencerahkan sebagian orang yang sebelumnya bertanya-tanya tentang asal usul pembagian tauhid menjadi tiga.Baca Juga: Berdakwah, Tapi Tidak Mendakwahkan Tauhid Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid [Selesai]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dikutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 88-89.[2] Disarikan dari kitab Duruus minal Qur’anil Kariim, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 17-19 (penerbit Daarul ‘Ashimah KSA, cetakan pertama tahun 1421).[3] Fatwa-fatwa ulama di atas kami kutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah wa Tahdziir min Fikri At-Takfiir, karya Syaikh ‘Abdussalaam bin Barjas bin Naashir ‘Abdul Karim rahimahullahu Ta’ala, penerbit Daarul Minhaj Kairo, cetakan pertama tahun 1436. Di kitab tersebut, penulis juga banyak mengutip fatwa para ulama lainnya yang membantah adanya jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah.🔍 Hukum Dropshipper, Arti Ar Razaq, Asuransi Halal, Tafsir Basmalah, Hukum Shalat

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 3)Tauhid hakimiyyah, bagaimanakah posisinya?Sebagian orang zaman ini membagi tauhid menjadi empat macam, yaitu tauhid rububiyyah; tauhid uluhiyyah, tauhid al-asma’ wa ash-shifat, dan tauhid hakimiyyah (tauhid mulkiyyah). Mereka beralasan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu hanyalah sekedar kesepakatan (istilah) sekelompok orang (yaitu para ulama), bukan asli pembagian yang disebutkan dari syariat, sehingga tidak masalah jika ditambah lebih dari tiga.Maka kita katakan kepada mereka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu tidaklah semata-mata kesepakatan para ulama. Akan tetapi, pembagian tersebut berdasarkan penelitian dan telaah terhadap dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, sebagaimana yang telah kami bahas di seri sebelumnya. Para salaf ketika membagi tauhid menjadi tiga macam, mereka simpulkan macam-macam tauhid tersebut dari dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah.Adapun hakimiyyah, maka itu benar dan tidak salah. Karena wajib atas kita setiap muslim untuk menjadikan syariat Allah Ta’ala sebagai satu-satunya sumber hukum. Bahwa hukum itu hanya milik Allah Ta’ala, sehingga hanya hukum Allah Ta’ala yang wajib dilaksanakan dan ditaati oleh manusia, dan wajib berpaling dari semua hukum yang bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala.Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Akan tetapi, hal ini telah masuk dalam tauhid rububiyyah atau tauhid uluhiyyah, jika dilihat dari dua tinjauan berikut ini:Tinjauan pertama, jika ditinjau dari bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang berhak untuk membuat dan menetapkan hukum syariat, maka hal ini telah termasuk dalam makna tauhid rububiyyah. Hal ini karena di antara cakupan pengaturan alam semesta adalah Allah Ta’ala mengatur dengan hukum dan syariat-Nya, yaitu ini halal, itu haram, dan sebagainya.Tinjauan kedua, jika ditinjau dari sisi bahwa seorang hamba wajib beribadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan terhadap semua syariat dan hukum Allah Ta’ala, maka hal ini termasuk dalam cakupan tauhid uluhiyyah. Karena di antara bentuk ibadah adalah menjadikan hukum Allah Ta’ala sebagai hukum yang mengatur kehidupan kita.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Tauhid hakimiyyah itu tercakup bisa jadi dalam tauhid rububiyyah, atau dalam tauhid uluhiyyah, atau tercakup dalam dua-duanya sekaligus. Karena Allah Ta’ala menjadikan hukum itu milik-Nya, sebagaimana firman-Nya,إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al-An’am [6]: 57)وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ“Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Asy-Syuura [42]: 10)فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ“Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Ghaafir [40]: 12)Adapun hakimiyyah ditinjau dari sisi kewajiban manusia, maka ini termasuk pebuatan hamba. Sedangkan semua perbuatan hamba termasuk dalam tauhid uluhiyyah.” (Ithaaf As-Saail bimaa fi Ath-Thahawiyyah min Masaail, hal. 19-20) [1]Baca Juga: Inilah Nikmat Tauhid dan AkidahOleh karena itu, makna “hakimiyyah” sebagaimana yang mereka maksud adalah makna yang benar, tidak salah sama sekali. Karena wajib bagi kita untuk berhukum dengan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, kandungan maknanya sudah tercakup dalam tauhid uluhiyyah, menurut salah satu sudut pandang. Para ulama salaf tidaklah menihilkan tauhid hakimiyyah, sehingga orang-orang di zaman sekarang ini merasa perlu menambahkan jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah. Menurut para salaf, tauhid hakimiyyah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah, sehingga tidak perlu disendirikan secara khusus.Jika motivasi menjadikan hakimiyyah sebagai tauhid tersendiri adalah karena melihat realita keumatan yang meremehkan dan melalaikan masalah berhukum dengan hukum Allah, maka pola pikir dan argumentasi seperti ini tidaklah tepat. Karena konsekuensinya, kita pun akan merasa perlu membuat jenis tauhid baru, misalnya tauhid shalat, karena melihat realita umat yang banyak meremehkan dan melupakan urusan shalat. Atau akan ada tauhid zakat, ketika melihat realia umat yang banyak meremehkan dan tidak mau menunaikan zakat. Juga akan ada tauhid puasa, tauhid haji, dan semua jenis ibadah perlu dibuat tauhid tersendiri ketika umat Islam sekarang ini meremehkan jenis ibadah tersebut. Jadilah macam-macam tauhid itu banyak sekali dan tidak ada ujungnya. Padahal, semua jenis ibadah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah. [2]Fatwa para ulama tentang tauhid hakimiyyahSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Sekarang ini ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya tauhid itu ada empat. Mereka berkata, “Tauhid jenis yang ke empat adalah tauhid hakimiyyah.” Apakah ini benar?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tauhid tidaklah dibagi menjadi empat. Tauhid itu hanyalah dibagi menjadi tiga, sebagaimana perkataan para ulama. Adapun tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah). Termasuk dalam tauhid ibadah adalah berhukum dengan apa yang Allah Ta’ala syariatkan, shalat, puasa, zakat, haji, dan berhukum dengan syariat-Nya. Semua ini termasuk dalam tauhid ibadah.” (Majmu’ Fataawa wa Maqalaat Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz, 30: 328)Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa yang Engkau katakan terhadap orang-orang yang menambahkan jens tauhid yang ke empat, yang mereka sebut dengan tauhid hakimiyyah?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Kami katakan bahwa sesungguhnya itu adalah kesesatan dan kebodohan. Karena tauhid hakimiyyah adalah tauhidullah, karena Al-Haakim (yang menetapkan hukum) adalah Allah Ta’ala. Jika Engkau mengatakan bahwa tauhid itu ada tiga macam, sebagaimana perkataan para ulama, yaitu tauhid rububiyyah … (dan seterusnya), pent.), maka tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid rububiyyah. Karena makna yang terkandung dalam tauhid rububiyyah adalah mentauhidkan dalam perbuatan menetapkan hukum, menciptakan, dan mengatur bagi Allah Ta’ala semata.” (Liqaa’at Al-Baab Al-Maftuuh, 12: 150)Syaikh Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi hafidzahullahu Ta’ala ditanya tentang tauhid hakimiyyah dalam salah satu majelis beliau di Masjidil Haram, lalu beliau menjawab,“Tauhid hakimiyyah adalah jenis tauhid yang diada-adakan. Yang pertama kali mengadakannya adalah (organisasi) Al-Ikhwaan Al-Muslimiin. Mereka tidaklah mengada-adakan jenis tauhid yang ke empat ini kecuali untuk mengkafirkan penguasa dan memberontak kepada mereka.” (Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 92) [3]Demikianlah sedikit pembahasan tentang pembagian tauhid menjadi tiga. Semoga penjelasan ini dapat mencerahkan sebagian orang yang sebelumnya bertanya-tanya tentang asal usul pembagian tauhid menjadi tiga.Baca Juga: Berdakwah, Tapi Tidak Mendakwahkan Tauhid Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid [Selesai]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dikutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 88-89.[2] Disarikan dari kitab Duruus minal Qur’anil Kariim, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 17-19 (penerbit Daarul ‘Ashimah KSA, cetakan pertama tahun 1421).[3] Fatwa-fatwa ulama di atas kami kutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah wa Tahdziir min Fikri At-Takfiir, karya Syaikh ‘Abdussalaam bin Barjas bin Naashir ‘Abdul Karim rahimahullahu Ta’ala, penerbit Daarul Minhaj Kairo, cetakan pertama tahun 1436. Di kitab tersebut, penulis juga banyak mengutip fatwa para ulama lainnya yang membantah adanya jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah.🔍 Hukum Dropshipper, Arti Ar Razaq, Asuransi Halal, Tafsir Basmalah, Hukum Shalat
Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 3)Tauhid hakimiyyah, bagaimanakah posisinya?Sebagian orang zaman ini membagi tauhid menjadi empat macam, yaitu tauhid rububiyyah; tauhid uluhiyyah, tauhid al-asma’ wa ash-shifat, dan tauhid hakimiyyah (tauhid mulkiyyah). Mereka beralasan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu hanyalah sekedar kesepakatan (istilah) sekelompok orang (yaitu para ulama), bukan asli pembagian yang disebutkan dari syariat, sehingga tidak masalah jika ditambah lebih dari tiga.Maka kita katakan kepada mereka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu tidaklah semata-mata kesepakatan para ulama. Akan tetapi, pembagian tersebut berdasarkan penelitian dan telaah terhadap dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, sebagaimana yang telah kami bahas di seri sebelumnya. Para salaf ketika membagi tauhid menjadi tiga macam, mereka simpulkan macam-macam tauhid tersebut dari dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah.Adapun hakimiyyah, maka itu benar dan tidak salah. Karena wajib atas kita setiap muslim untuk menjadikan syariat Allah Ta’ala sebagai satu-satunya sumber hukum. Bahwa hukum itu hanya milik Allah Ta’ala, sehingga hanya hukum Allah Ta’ala yang wajib dilaksanakan dan ditaati oleh manusia, dan wajib berpaling dari semua hukum yang bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala.Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Akan tetapi, hal ini telah masuk dalam tauhid rububiyyah atau tauhid uluhiyyah, jika dilihat dari dua tinjauan berikut ini:Tinjauan pertama, jika ditinjau dari bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang berhak untuk membuat dan menetapkan hukum syariat, maka hal ini telah termasuk dalam makna tauhid rububiyyah. Hal ini karena di antara cakupan pengaturan alam semesta adalah Allah Ta’ala mengatur dengan hukum dan syariat-Nya, yaitu ini halal, itu haram, dan sebagainya.Tinjauan kedua, jika ditinjau dari sisi bahwa seorang hamba wajib beribadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan terhadap semua syariat dan hukum Allah Ta’ala, maka hal ini termasuk dalam cakupan tauhid uluhiyyah. Karena di antara bentuk ibadah adalah menjadikan hukum Allah Ta’ala sebagai hukum yang mengatur kehidupan kita.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Tauhid hakimiyyah itu tercakup bisa jadi dalam tauhid rububiyyah, atau dalam tauhid uluhiyyah, atau tercakup dalam dua-duanya sekaligus. Karena Allah Ta’ala menjadikan hukum itu milik-Nya, sebagaimana firman-Nya,إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al-An’am [6]: 57)وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ“Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Asy-Syuura [42]: 10)فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ“Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Ghaafir [40]: 12)Adapun hakimiyyah ditinjau dari sisi kewajiban manusia, maka ini termasuk pebuatan hamba. Sedangkan semua perbuatan hamba termasuk dalam tauhid uluhiyyah.” (Ithaaf As-Saail bimaa fi Ath-Thahawiyyah min Masaail, hal. 19-20) [1]Baca Juga: Inilah Nikmat Tauhid dan AkidahOleh karena itu, makna “hakimiyyah” sebagaimana yang mereka maksud adalah makna yang benar, tidak salah sama sekali. Karena wajib bagi kita untuk berhukum dengan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, kandungan maknanya sudah tercakup dalam tauhid uluhiyyah, menurut salah satu sudut pandang. Para ulama salaf tidaklah menihilkan tauhid hakimiyyah, sehingga orang-orang di zaman sekarang ini merasa perlu menambahkan jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah. Menurut para salaf, tauhid hakimiyyah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah, sehingga tidak perlu disendirikan secara khusus.Jika motivasi menjadikan hakimiyyah sebagai tauhid tersendiri adalah karena melihat realita keumatan yang meremehkan dan melalaikan masalah berhukum dengan hukum Allah, maka pola pikir dan argumentasi seperti ini tidaklah tepat. Karena konsekuensinya, kita pun akan merasa perlu membuat jenis tauhid baru, misalnya tauhid shalat, karena melihat realita umat yang banyak meremehkan dan melupakan urusan shalat. Atau akan ada tauhid zakat, ketika melihat realia umat yang banyak meremehkan dan tidak mau menunaikan zakat. Juga akan ada tauhid puasa, tauhid haji, dan semua jenis ibadah perlu dibuat tauhid tersendiri ketika umat Islam sekarang ini meremehkan jenis ibadah tersebut. Jadilah macam-macam tauhid itu banyak sekali dan tidak ada ujungnya. Padahal, semua jenis ibadah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah. [2]Fatwa para ulama tentang tauhid hakimiyyahSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Sekarang ini ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya tauhid itu ada empat. Mereka berkata, “Tauhid jenis yang ke empat adalah tauhid hakimiyyah.” Apakah ini benar?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tauhid tidaklah dibagi menjadi empat. Tauhid itu hanyalah dibagi menjadi tiga, sebagaimana perkataan para ulama. Adapun tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah). Termasuk dalam tauhid ibadah adalah berhukum dengan apa yang Allah Ta’ala syariatkan, shalat, puasa, zakat, haji, dan berhukum dengan syariat-Nya. Semua ini termasuk dalam tauhid ibadah.” (Majmu’ Fataawa wa Maqalaat Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz, 30: 328)Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa yang Engkau katakan terhadap orang-orang yang menambahkan jens tauhid yang ke empat, yang mereka sebut dengan tauhid hakimiyyah?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Kami katakan bahwa sesungguhnya itu adalah kesesatan dan kebodohan. Karena tauhid hakimiyyah adalah tauhidullah, karena Al-Haakim (yang menetapkan hukum) adalah Allah Ta’ala. Jika Engkau mengatakan bahwa tauhid itu ada tiga macam, sebagaimana perkataan para ulama, yaitu tauhid rububiyyah … (dan seterusnya), pent.), maka tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid rububiyyah. Karena makna yang terkandung dalam tauhid rububiyyah adalah mentauhidkan dalam perbuatan menetapkan hukum, menciptakan, dan mengatur bagi Allah Ta’ala semata.” (Liqaa’at Al-Baab Al-Maftuuh, 12: 150)Syaikh Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi hafidzahullahu Ta’ala ditanya tentang tauhid hakimiyyah dalam salah satu majelis beliau di Masjidil Haram, lalu beliau menjawab,“Tauhid hakimiyyah adalah jenis tauhid yang diada-adakan. Yang pertama kali mengadakannya adalah (organisasi) Al-Ikhwaan Al-Muslimiin. Mereka tidaklah mengada-adakan jenis tauhid yang ke empat ini kecuali untuk mengkafirkan penguasa dan memberontak kepada mereka.” (Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 92) [3]Demikianlah sedikit pembahasan tentang pembagian tauhid menjadi tiga. Semoga penjelasan ini dapat mencerahkan sebagian orang yang sebelumnya bertanya-tanya tentang asal usul pembagian tauhid menjadi tiga.Baca Juga: Berdakwah, Tapi Tidak Mendakwahkan Tauhid Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid [Selesai]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dikutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 88-89.[2] Disarikan dari kitab Duruus minal Qur’anil Kariim, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 17-19 (penerbit Daarul ‘Ashimah KSA, cetakan pertama tahun 1421).[3] Fatwa-fatwa ulama di atas kami kutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah wa Tahdziir min Fikri At-Takfiir, karya Syaikh ‘Abdussalaam bin Barjas bin Naashir ‘Abdul Karim rahimahullahu Ta’ala, penerbit Daarul Minhaj Kairo, cetakan pertama tahun 1436. Di kitab tersebut, penulis juga banyak mengutip fatwa para ulama lainnya yang membantah adanya jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah.🔍 Hukum Dropshipper, Arti Ar Razaq, Asuransi Halal, Tafsir Basmalah, Hukum Shalat


Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 3)Tauhid hakimiyyah, bagaimanakah posisinya?Sebagian orang zaman ini membagi tauhid menjadi empat macam, yaitu tauhid rububiyyah; tauhid uluhiyyah, tauhid al-asma’ wa ash-shifat, dan tauhid hakimiyyah (tauhid mulkiyyah). Mereka beralasan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu hanyalah sekedar kesepakatan (istilah) sekelompok orang (yaitu para ulama), bukan asli pembagian yang disebutkan dari syariat, sehingga tidak masalah jika ditambah lebih dari tiga.Maka kita katakan kepada mereka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu tidaklah semata-mata kesepakatan para ulama. Akan tetapi, pembagian tersebut berdasarkan penelitian dan telaah terhadap dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, sebagaimana yang telah kami bahas di seri sebelumnya. Para salaf ketika membagi tauhid menjadi tiga macam, mereka simpulkan macam-macam tauhid tersebut dari dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah.Adapun hakimiyyah, maka itu benar dan tidak salah. Karena wajib atas kita setiap muslim untuk menjadikan syariat Allah Ta’ala sebagai satu-satunya sumber hukum. Bahwa hukum itu hanya milik Allah Ta’ala, sehingga hanya hukum Allah Ta’ala yang wajib dilaksanakan dan ditaati oleh manusia, dan wajib berpaling dari semua hukum yang bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala.Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Akan tetapi, hal ini telah masuk dalam tauhid rububiyyah atau tauhid uluhiyyah, jika dilihat dari dua tinjauan berikut ini:Tinjauan pertama, jika ditinjau dari bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang berhak untuk membuat dan menetapkan hukum syariat, maka hal ini telah termasuk dalam makna tauhid rububiyyah. Hal ini karena di antara cakupan pengaturan alam semesta adalah Allah Ta’ala mengatur dengan hukum dan syariat-Nya, yaitu ini halal, itu haram, dan sebagainya.Tinjauan kedua, jika ditinjau dari sisi bahwa seorang hamba wajib beribadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan terhadap semua syariat dan hukum Allah Ta’ala, maka hal ini termasuk dalam cakupan tauhid uluhiyyah. Karena di antara bentuk ibadah adalah menjadikan hukum Allah Ta’ala sebagai hukum yang mengatur kehidupan kita.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Tauhid hakimiyyah itu tercakup bisa jadi dalam tauhid rububiyyah, atau dalam tauhid uluhiyyah, atau tercakup dalam dua-duanya sekaligus. Karena Allah Ta’ala menjadikan hukum itu milik-Nya, sebagaimana firman-Nya,إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al-An’am [6]: 57)وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ“Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Asy-Syuura [42]: 10)فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ“Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Ghaafir [40]: 12)Adapun hakimiyyah ditinjau dari sisi kewajiban manusia, maka ini termasuk pebuatan hamba. Sedangkan semua perbuatan hamba termasuk dalam tauhid uluhiyyah.” (Ithaaf As-Saail bimaa fi Ath-Thahawiyyah min Masaail, hal. 19-20) [1]Baca Juga: Inilah Nikmat Tauhid dan AkidahOleh karena itu, makna “hakimiyyah” sebagaimana yang mereka maksud adalah makna yang benar, tidak salah sama sekali. Karena wajib bagi kita untuk berhukum dengan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, kandungan maknanya sudah tercakup dalam tauhid uluhiyyah, menurut salah satu sudut pandang. Para ulama salaf tidaklah menihilkan tauhid hakimiyyah, sehingga orang-orang di zaman sekarang ini merasa perlu menambahkan jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah. Menurut para salaf, tauhid hakimiyyah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah, sehingga tidak perlu disendirikan secara khusus.Jika motivasi menjadikan hakimiyyah sebagai tauhid tersendiri adalah karena melihat realita keumatan yang meremehkan dan melalaikan masalah berhukum dengan hukum Allah, maka pola pikir dan argumentasi seperti ini tidaklah tepat. Karena konsekuensinya, kita pun akan merasa perlu membuat jenis tauhid baru, misalnya tauhid shalat, karena melihat realita umat yang banyak meremehkan dan melupakan urusan shalat. Atau akan ada tauhid zakat, ketika melihat realia umat yang banyak meremehkan dan tidak mau menunaikan zakat. Juga akan ada tauhid puasa, tauhid haji, dan semua jenis ibadah perlu dibuat tauhid tersendiri ketika umat Islam sekarang ini meremehkan jenis ibadah tersebut. Jadilah macam-macam tauhid itu banyak sekali dan tidak ada ujungnya. Padahal, semua jenis ibadah itu sudah termasuk dalam tauhid uluhiyyah. [2]Fatwa para ulama tentang tauhid hakimiyyahSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Sekarang ini ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya tauhid itu ada empat. Mereka berkata, “Tauhid jenis yang ke empat adalah tauhid hakimiyyah.” Apakah ini benar?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tauhid tidaklah dibagi menjadi empat. Tauhid itu hanyalah dibagi menjadi tiga, sebagaimana perkataan para ulama. Adapun tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah). Termasuk dalam tauhid ibadah adalah berhukum dengan apa yang Allah Ta’ala syariatkan, shalat, puasa, zakat, haji, dan berhukum dengan syariat-Nya. Semua ini termasuk dalam tauhid ibadah.” (Majmu’ Fataawa wa Maqalaat Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz, 30: 328)Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Apa yang Engkau katakan terhadap orang-orang yang menambahkan jens tauhid yang ke empat, yang mereka sebut dengan tauhid hakimiyyah?”Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Kami katakan bahwa sesungguhnya itu adalah kesesatan dan kebodohan. Karena tauhid hakimiyyah adalah tauhidullah, karena Al-Haakim (yang menetapkan hukum) adalah Allah Ta’ala. Jika Engkau mengatakan bahwa tauhid itu ada tiga macam, sebagaimana perkataan para ulama, yaitu tauhid rububiyyah … (dan seterusnya), pent.), maka tauhid hakimiyyah itu sudah tercakup dalam tauhid rububiyyah. Karena makna yang terkandung dalam tauhid rububiyyah adalah mentauhidkan dalam perbuatan menetapkan hukum, menciptakan, dan mengatur bagi Allah Ta’ala semata.” (Liqaa’at Al-Baab Al-Maftuuh, 12: 150)Syaikh Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi hafidzahullahu Ta’ala ditanya tentang tauhid hakimiyyah dalam salah satu majelis beliau di Masjidil Haram, lalu beliau menjawab,“Tauhid hakimiyyah adalah jenis tauhid yang diada-adakan. Yang pertama kali mengadakannya adalah (organisasi) Al-Ikhwaan Al-Muslimiin. Mereka tidaklah mengada-adakan jenis tauhid yang ke empat ini kecuali untuk mengkafirkan penguasa dan memberontak kepada mereka.” (Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 92) [3]Demikianlah sedikit pembahasan tentang pembagian tauhid menjadi tiga. Semoga penjelasan ini dapat mencerahkan sebagian orang yang sebelumnya bertanya-tanya tentang asal usul pembagian tauhid menjadi tiga.Baca Juga: Berdakwah, Tapi Tidak Mendakwahkan Tauhid Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid [Selesai]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dikutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 88-89.[2] Disarikan dari kitab Duruus minal Qur’anil Kariim, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, hal. 17-19 (penerbit Daarul ‘Ashimah KSA, cetakan pertama tahun 1421).[3] Fatwa-fatwa ulama di atas kami kutip dari kitab Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah wa Tahdziir min Fikri At-Takfiir, karya Syaikh ‘Abdussalaam bin Barjas bin Naashir ‘Abdul Karim rahimahullahu Ta’ala, penerbit Daarul Minhaj Kairo, cetakan pertama tahun 1436. Di kitab tersebut, penulis juga banyak mengutip fatwa para ulama lainnya yang membantah adanya jenis tauhid yang ke empat, yaitu tauhid hakimiyyah.🔍 Hukum Dropshipper, Arti Ar Razaq, Asuransi Halal, Tafsir Basmalah, Hukum Shalat
Prev     Next