Faedah Surat An-Nuur #22: Taubat dari Mengumbar Aurat

Download   Bertaubatlah karena masa silam yang dulu pernah umbar-umbar aurat.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)   Penjelasan Ayat   Bagian ayat di atas yang dibahas kali ini adalah, وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” Ibnu Katsir rahimahullahberkata tentang ayat ini, “Lakukanlah apa yang diperintahkan kepada kalian di mana diperintahkan sifat-sifat yang baik dan akhlak yang mulia. Lalu tinggalkanlah tingkah laku jahiliyyah yang berupa sifat dan akhlak yang jelek. Karena ingatlah keberuntungan (kebahagiaan) yang hakiki adalah dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Kepada Allah-lah kita meminta tolong dan bertawakkal.” Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 10:233.   Kenapa dalam ayat diperintahkan kepada seluruh orang beriman, kenapa tidak ditujukan pada yang berbuat dosa saja? Kata Syaikh Musthafa Al-Adawi, karena kita tidak bisa selamat dari godaan (nazhor) memandang lawan jenis. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925). Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur, hlm. 227.   Faedah Ayat   Wajib untuk bertaubat sebagaimana perintah dalam ayat ini dengan kalimat “وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ”, bertaubatlah kepada Allah kalian semua. Allah mencintai orang yang bertaubat karena Allah memerintahkan untuk bertaubat. Allah tidaklah memerintah kecuali pada sesuatu yang Dia cintai. Rahmat Allah mendahului murka-Nya. Taubat merupakan konsekuensi iman. Artinya orang beriman wajib bertaubat. Siapa yang tidak bertaubat, imannya berkurang. Sebagaimana siapa saja yang bermaksiat, maka imannya berkurang. Taubat adalah sebab mendapatkan keberuntungan. Syarat Diterimanya Taubat   Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Kembali taat, tidak terus menerus dalam berbuat dosa saat ini. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa akan datang. Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka diselesaikan. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8) Allah Sangat Suka dengan Hamba yang Bertaubat   Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al-Anshari, pembatu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِى أَرْضِ فَلاَةٍ “Sesungguhnya Allah itu begitu bergembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di suatu tanah yang luas.” (HR. Bukhari, no. 6309 dan Muslim, no. 2747). Dalam riwayat Muslim disebutkan, اللَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِى ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِى وَأَنَا رَبُّكَ.أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ “Sesungguhnya Allah sangat gembira dengan taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat pada-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang berada di atas kendaraannya dan berada di suatu tanah yang luas (padang pasir), kemudian hewan yang ditungganginya lari meninggalkannya. Padahal di hewan tunggangannya itu ada perbekalan makan dan minumnya. Sehingga ia pun menjadi putus asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon dan tidur berbaring di bawah naungannya dalam keadaan hati yang telah berputus asa. Tiba-tiba ketika ia dalam keadaan seperti itu, kendaraannya tampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Karena sangat gembiranya, maka ia berkata, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ia telah salah mengucapkan karena sangat gembiranya.” (HR. Muslim, no. 2747).   Berbahagialah Mereka yang Bertaubat   Dari Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdillah dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ ”Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 4250. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Setiap hamba pernah berbuat salah, namun hamba yang terbaik adalah yang rajin bertaubat. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ “Semua keturunan Adam adalah orang yang pernah berbuat salah. Dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat.” (HR. Ibnu Majah, Ad Darimi, Al Hakim. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih) Orang yang bertaubat akan Allah ganti kesalahan yang pernah ia perbuat dengan kebaikan. Sehingga seakan-akan yang ada dalam catatan amalannya hanya kebaikan saja. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا ”Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 70) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim tentang ayat di atas, Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, ”Allah akan mengganti amalan kejelekan yang diperbuat seseorang dengan amalan saleh. Allah akan mengganti kesyirikan yang pernah ia perbuat dengan keikhlasan. Allah akan mengganti perbuatan maksiat dengan kebaikan. Dan Allah pun mengganti kekufurannya dahulu dengan keislaman.”   Semoga kita tergolong pada hamba yang rajin bertaubat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu pagi, 4 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsaurat buka aurat faedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #22: Taubat dari Mengumbar Aurat

Download   Bertaubatlah karena masa silam yang dulu pernah umbar-umbar aurat.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)   Penjelasan Ayat   Bagian ayat di atas yang dibahas kali ini adalah, وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” Ibnu Katsir rahimahullahberkata tentang ayat ini, “Lakukanlah apa yang diperintahkan kepada kalian di mana diperintahkan sifat-sifat yang baik dan akhlak yang mulia. Lalu tinggalkanlah tingkah laku jahiliyyah yang berupa sifat dan akhlak yang jelek. Karena ingatlah keberuntungan (kebahagiaan) yang hakiki adalah dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Kepada Allah-lah kita meminta tolong dan bertawakkal.” Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 10:233.   Kenapa dalam ayat diperintahkan kepada seluruh orang beriman, kenapa tidak ditujukan pada yang berbuat dosa saja? Kata Syaikh Musthafa Al-Adawi, karena kita tidak bisa selamat dari godaan (nazhor) memandang lawan jenis. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925). Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur, hlm. 227.   Faedah Ayat   Wajib untuk bertaubat sebagaimana perintah dalam ayat ini dengan kalimat “وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ”, bertaubatlah kepada Allah kalian semua. Allah mencintai orang yang bertaubat karena Allah memerintahkan untuk bertaubat. Allah tidaklah memerintah kecuali pada sesuatu yang Dia cintai. Rahmat Allah mendahului murka-Nya. Taubat merupakan konsekuensi iman. Artinya orang beriman wajib bertaubat. Siapa yang tidak bertaubat, imannya berkurang. Sebagaimana siapa saja yang bermaksiat, maka imannya berkurang. Taubat adalah sebab mendapatkan keberuntungan. Syarat Diterimanya Taubat   Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Kembali taat, tidak terus menerus dalam berbuat dosa saat ini. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa akan datang. Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka diselesaikan. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8) Allah Sangat Suka dengan Hamba yang Bertaubat   Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al-Anshari, pembatu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِى أَرْضِ فَلاَةٍ “Sesungguhnya Allah itu begitu bergembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di suatu tanah yang luas.” (HR. Bukhari, no. 6309 dan Muslim, no. 2747). Dalam riwayat Muslim disebutkan, اللَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِى ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِى وَأَنَا رَبُّكَ.أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ “Sesungguhnya Allah sangat gembira dengan taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat pada-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang berada di atas kendaraannya dan berada di suatu tanah yang luas (padang pasir), kemudian hewan yang ditungganginya lari meninggalkannya. Padahal di hewan tunggangannya itu ada perbekalan makan dan minumnya. Sehingga ia pun menjadi putus asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon dan tidur berbaring di bawah naungannya dalam keadaan hati yang telah berputus asa. Tiba-tiba ketika ia dalam keadaan seperti itu, kendaraannya tampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Karena sangat gembiranya, maka ia berkata, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ia telah salah mengucapkan karena sangat gembiranya.” (HR. Muslim, no. 2747).   Berbahagialah Mereka yang Bertaubat   Dari Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdillah dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ ”Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 4250. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Setiap hamba pernah berbuat salah, namun hamba yang terbaik adalah yang rajin bertaubat. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ “Semua keturunan Adam adalah orang yang pernah berbuat salah. Dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat.” (HR. Ibnu Majah, Ad Darimi, Al Hakim. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih) Orang yang bertaubat akan Allah ganti kesalahan yang pernah ia perbuat dengan kebaikan. Sehingga seakan-akan yang ada dalam catatan amalannya hanya kebaikan saja. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا ”Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 70) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim tentang ayat di atas, Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, ”Allah akan mengganti amalan kejelekan yang diperbuat seseorang dengan amalan saleh. Allah akan mengganti kesyirikan yang pernah ia perbuat dengan keikhlasan. Allah akan mengganti perbuatan maksiat dengan kebaikan. Dan Allah pun mengganti kekufurannya dahulu dengan keislaman.”   Semoga kita tergolong pada hamba yang rajin bertaubat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu pagi, 4 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsaurat buka aurat faedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surat an nuur tafsir surat an nuur
Download   Bertaubatlah karena masa silam yang dulu pernah umbar-umbar aurat.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)   Penjelasan Ayat   Bagian ayat di atas yang dibahas kali ini adalah, وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” Ibnu Katsir rahimahullahberkata tentang ayat ini, “Lakukanlah apa yang diperintahkan kepada kalian di mana diperintahkan sifat-sifat yang baik dan akhlak yang mulia. Lalu tinggalkanlah tingkah laku jahiliyyah yang berupa sifat dan akhlak yang jelek. Karena ingatlah keberuntungan (kebahagiaan) yang hakiki adalah dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Kepada Allah-lah kita meminta tolong dan bertawakkal.” Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 10:233.   Kenapa dalam ayat diperintahkan kepada seluruh orang beriman, kenapa tidak ditujukan pada yang berbuat dosa saja? Kata Syaikh Musthafa Al-Adawi, karena kita tidak bisa selamat dari godaan (nazhor) memandang lawan jenis. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925). Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur, hlm. 227.   Faedah Ayat   Wajib untuk bertaubat sebagaimana perintah dalam ayat ini dengan kalimat “وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ”, bertaubatlah kepada Allah kalian semua. Allah mencintai orang yang bertaubat karena Allah memerintahkan untuk bertaubat. Allah tidaklah memerintah kecuali pada sesuatu yang Dia cintai. Rahmat Allah mendahului murka-Nya. Taubat merupakan konsekuensi iman. Artinya orang beriman wajib bertaubat. Siapa yang tidak bertaubat, imannya berkurang. Sebagaimana siapa saja yang bermaksiat, maka imannya berkurang. Taubat adalah sebab mendapatkan keberuntungan. Syarat Diterimanya Taubat   Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Kembali taat, tidak terus menerus dalam berbuat dosa saat ini. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa akan datang. Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka diselesaikan. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8) Allah Sangat Suka dengan Hamba yang Bertaubat   Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al-Anshari, pembatu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِى أَرْضِ فَلاَةٍ “Sesungguhnya Allah itu begitu bergembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di suatu tanah yang luas.” (HR. Bukhari, no. 6309 dan Muslim, no. 2747). Dalam riwayat Muslim disebutkan, اللَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِى ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِى وَأَنَا رَبُّكَ.أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ “Sesungguhnya Allah sangat gembira dengan taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat pada-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang berada di atas kendaraannya dan berada di suatu tanah yang luas (padang pasir), kemudian hewan yang ditungganginya lari meninggalkannya. Padahal di hewan tunggangannya itu ada perbekalan makan dan minumnya. Sehingga ia pun menjadi putus asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon dan tidur berbaring di bawah naungannya dalam keadaan hati yang telah berputus asa. Tiba-tiba ketika ia dalam keadaan seperti itu, kendaraannya tampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Karena sangat gembiranya, maka ia berkata, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ia telah salah mengucapkan karena sangat gembiranya.” (HR. Muslim, no. 2747).   Berbahagialah Mereka yang Bertaubat   Dari Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdillah dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ ”Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 4250. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Setiap hamba pernah berbuat salah, namun hamba yang terbaik adalah yang rajin bertaubat. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ “Semua keturunan Adam adalah orang yang pernah berbuat salah. Dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat.” (HR. Ibnu Majah, Ad Darimi, Al Hakim. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih) Orang yang bertaubat akan Allah ganti kesalahan yang pernah ia perbuat dengan kebaikan. Sehingga seakan-akan yang ada dalam catatan amalannya hanya kebaikan saja. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا ”Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 70) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim tentang ayat di atas, Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, ”Allah akan mengganti amalan kejelekan yang diperbuat seseorang dengan amalan saleh. Allah akan mengganti kesyirikan yang pernah ia perbuat dengan keikhlasan. Allah akan mengganti perbuatan maksiat dengan kebaikan. Dan Allah pun mengganti kekufurannya dahulu dengan keislaman.”   Semoga kita tergolong pada hamba yang rajin bertaubat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu pagi, 4 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsaurat buka aurat faedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surat an nuur tafsir surat an nuur


Download   Bertaubatlah karena masa silam yang dulu pernah umbar-umbar aurat.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)   Penjelasan Ayat   Bagian ayat di atas yang dibahas kali ini adalah, وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” Ibnu Katsir rahimahullahberkata tentang ayat ini, “Lakukanlah apa yang diperintahkan kepada kalian di mana diperintahkan sifat-sifat yang baik dan akhlak yang mulia. Lalu tinggalkanlah tingkah laku jahiliyyah yang berupa sifat dan akhlak yang jelek. Karena ingatlah keberuntungan (kebahagiaan) yang hakiki adalah dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Kepada Allah-lah kita meminta tolong dan bertawakkal.” Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 10:233.   Kenapa dalam ayat diperintahkan kepada seluruh orang beriman, kenapa tidak ditujukan pada yang berbuat dosa saja? Kata Syaikh Musthafa Al-Adawi, karena kita tidak bisa selamat dari godaan (nazhor) memandang lawan jenis. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925). Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur, hlm. 227.   Faedah Ayat   Wajib untuk bertaubat sebagaimana perintah dalam ayat ini dengan kalimat “وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ”, bertaubatlah kepada Allah kalian semua. Allah mencintai orang yang bertaubat karena Allah memerintahkan untuk bertaubat. Allah tidaklah memerintah kecuali pada sesuatu yang Dia cintai. Rahmat Allah mendahului murka-Nya. Taubat merupakan konsekuensi iman. Artinya orang beriman wajib bertaubat. Siapa yang tidak bertaubat, imannya berkurang. Sebagaimana siapa saja yang bermaksiat, maka imannya berkurang. Taubat adalah sebab mendapatkan keberuntungan. Syarat Diterimanya Taubat   Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Kembali taat, tidak terus menerus dalam berbuat dosa saat ini. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa akan datang. Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka diselesaikan. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8) Allah Sangat Suka dengan Hamba yang Bertaubat   Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al-Anshari, pembatu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِى أَرْضِ فَلاَةٍ “Sesungguhnya Allah itu begitu bergembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di suatu tanah yang luas.” (HR. Bukhari, no. 6309 dan Muslim, no. 2747). Dalam riwayat Muslim disebutkan, اللَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِى ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِى وَأَنَا رَبُّكَ.أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ “Sesungguhnya Allah sangat gembira dengan taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat pada-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang berada di atas kendaraannya dan berada di suatu tanah yang luas (padang pasir), kemudian hewan yang ditungganginya lari meninggalkannya. Padahal di hewan tunggangannya itu ada perbekalan makan dan minumnya. Sehingga ia pun menjadi putus asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon dan tidur berbaring di bawah naungannya dalam keadaan hati yang telah berputus asa. Tiba-tiba ketika ia dalam keadaan seperti itu, kendaraannya tampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Karena sangat gembiranya, maka ia berkata, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ia telah salah mengucapkan karena sangat gembiranya.” (HR. Muslim, no. 2747).   Berbahagialah Mereka yang Bertaubat   Dari Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdillah dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ ”Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 4250. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Setiap hamba pernah berbuat salah, namun hamba yang terbaik adalah yang rajin bertaubat. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ “Semua keturunan Adam adalah orang yang pernah berbuat salah. Dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat.” (HR. Ibnu Majah, Ad Darimi, Al Hakim. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih) Orang yang bertaubat akan Allah ganti kesalahan yang pernah ia perbuat dengan kebaikan. Sehingga seakan-akan yang ada dalam catatan amalannya hanya kebaikan saja. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا ”Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 70) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim tentang ayat di atas, Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, ”Allah akan mengganti amalan kejelekan yang diperbuat seseorang dengan amalan saleh. Allah akan mengganti kesyirikan yang pernah ia perbuat dengan keikhlasan. Allah akan mengganti perbuatan maksiat dengan kebaikan. Dan Allah pun mengganti kekufurannya dahulu dengan keislaman.”   Semoga kita tergolong pada hamba yang rajin bertaubat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Diselesaikan di Darush Sholihin Panggang (Perpus Rumaysho), Sabtu pagi, 4 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsaurat buka aurat faedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surat an nuur tafsir surat an nuur

Memberi Nama Masjid dengan Nama Orang

Memberi Nama Masjid dengan Nama Orang Bolehkah memberi nama masjid dengan nama orang yang wakaf, misal, masjid Suciati Saliman, karena yg wakaf Bu Suciati Saliman? Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegasakan dalam al-Quran bahwa masjid-masjid itu milik Allah, sehingga manusia tidak boleh beribadah kepada selain-Nya. Allah berfirman, وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا “Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian (menyekutukan Allah dengan) menyembah sesuatu-pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (QS. al-Jin: 18). Menurut tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa yang dimaksud ‘masjid-masjid’ pada ayat di atas adalah bangunan masjid. Kaum yahudi dan nasrani ketika mereka memasuki rumah ibadah mereka (gereja atau sinagog), mereka berbuat syirik kepada Allah. Kemudian  Allah perintahkan agar kaum muslimin meng-ikhlaskan  ibadah hanya kepada Allah ketika memasuki masjid. Selanjutnya, bolehkah menamakan masjid dengan nama orang yang mewakafkan? Misal Masjid Abdul Aziz, atau Masjid Budiman, atau masjid Suciati Saliman. Fungsi penisbatan sesuatu kepada nama, bisa bertujuan untuk menunjukkan kepemilikan, bisa juga bertujuan hanya sebatas identitas. Ketika seseorang sudah wakaf, pada hakekatnya apa yang dia wakafkan bukan lagi miliknya, namun milik bersama kaum muslimin, sehingga mereka memiliki hak yang sama dalam memanfaatkannya. Karena sudah pindah hak milik, maka penisbatan masjid kepada nama seseorang, tidak akan dipahami masyarakat bahwa masjid itu masih menjadi milik orang tersebut. Imam al-Bukhari membuat judul Bab di kitab shahihnya, باب هَلْ يُقَالُ مَسْجِدُ بَنِى فُلاَنٍ Bab, bolehkah menyebut masjid Bani Fulan? (Shahih Bukhari Bab. 41). Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar dalam penjelasannya menyatakan bahwa jamahir ulama (hampir semua ulama), dibolehkan memberi nama masjid dengan nama individu tertentu. Yang melarang dalam hal ini adalah seorang ulama Tabi’in, Ibrahim an-Nakha’i. al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, والجمهور على الجواز والمخالف في ذلك إبراهيم النخعي فيما رواه بن أبي شيبة عنه أنه كان يكره أن يقول مسجد بني فلان ويقول مصلى بني فلان لقوله تعالى وان المساجد لله Mayoritas ulama membolehkan memberi nama masjid dengan nama pribadi. Yang berbeda dalam hal ini adalah Ibrahim an-Nakha’i. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah, dari an-Nakha’i, bahwa beliau membenci seseorang menyebut Masjid Bani Fulan atau Mushola Bani Fulan. Karena Allah berfirman (yang artinya) “bahwa semua masjid itu milik Allah.” (QS. al-Jin: 18) Selanjutnya al-Hafidz menguatkan pendapat jumhur, beliau mengatakan, وجوابه أن الإضافة في مثل هذا إضافة تمييز لا ملك Jawaban untuk klaim di atas bahwa penisbatan dalam kasus ini adalah penisbatan untuk identitas, bukan penisbatan untuk kepemilikan. (Fathul Bari, 1/515 – 516). Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bolehnya memberi nama masjid dengan nama pribadi, diantaranya: [1] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ Shalat di masjid-ku ini lebih baik dari pada 1000 kali shalat di masjid yang lain, selain masjidil haram. (HR. Bukhari 1116 & Muslim 2470) Beliau menyebut masjid nabawi dengan masjid beliau, karena beliau yang mewakafkannya pertama kali. [2] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- سَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي أُضْمِرَتْ مِنْ الْحَفْيَاءِ وَأَمَدُهَا ثَنِيَّةُ الْوَدَاعِ وَسَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضْمَرْ مِنْ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengikuti lomba kuda yang dikempiskan dari Hafaya’ dan berakhir di Tsaniyyatul Wada’, dan mengikuti lomba kuda yang tidak dikempiskan perutnya dari Tsaniiyah hingga masjid Bani Zuraiq.” (HR. Bukhari 403). [3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan Zir bin Hubaisy dan Rabi’ bin Khaitsam, mereka mengatakan, مسجد بني فلان, وأن جابراً قال: “فأتى مسجد معاذ “Masjid Bani Fulan. Bahwa Jabir mengatakan, beliau mendatangi masjid Muadz.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/327). Penamaan ‘Masjid Bani Zuraiq’, ‘masjid  bani Fulan’ atau ‘masjid Mu’adz’ menunjukkan bahwa  para sahabat terbiasa menamai masjid mereka dengan nama individu atau kelompok tertentu. Karena itu, boleh memberi nama masjid sesuai dengan nama orang yang mewakafkannya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tidur Menghadap Kiblat, Sholat Ibu Hamil, Tawaf Wada, Hukum Oral Secara Islam, Solat Rawatib, Hukum Semir Rambut Warna Hitam Visited 276 times, 3 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid

Memberi Nama Masjid dengan Nama Orang

Memberi Nama Masjid dengan Nama Orang Bolehkah memberi nama masjid dengan nama orang yang wakaf, misal, masjid Suciati Saliman, karena yg wakaf Bu Suciati Saliman? Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegasakan dalam al-Quran bahwa masjid-masjid itu milik Allah, sehingga manusia tidak boleh beribadah kepada selain-Nya. Allah berfirman, وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا “Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian (menyekutukan Allah dengan) menyembah sesuatu-pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (QS. al-Jin: 18). Menurut tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa yang dimaksud ‘masjid-masjid’ pada ayat di atas adalah bangunan masjid. Kaum yahudi dan nasrani ketika mereka memasuki rumah ibadah mereka (gereja atau sinagog), mereka berbuat syirik kepada Allah. Kemudian  Allah perintahkan agar kaum muslimin meng-ikhlaskan  ibadah hanya kepada Allah ketika memasuki masjid. Selanjutnya, bolehkah menamakan masjid dengan nama orang yang mewakafkan? Misal Masjid Abdul Aziz, atau Masjid Budiman, atau masjid Suciati Saliman. Fungsi penisbatan sesuatu kepada nama, bisa bertujuan untuk menunjukkan kepemilikan, bisa juga bertujuan hanya sebatas identitas. Ketika seseorang sudah wakaf, pada hakekatnya apa yang dia wakafkan bukan lagi miliknya, namun milik bersama kaum muslimin, sehingga mereka memiliki hak yang sama dalam memanfaatkannya. Karena sudah pindah hak milik, maka penisbatan masjid kepada nama seseorang, tidak akan dipahami masyarakat bahwa masjid itu masih menjadi milik orang tersebut. Imam al-Bukhari membuat judul Bab di kitab shahihnya, باب هَلْ يُقَالُ مَسْجِدُ بَنِى فُلاَنٍ Bab, bolehkah menyebut masjid Bani Fulan? (Shahih Bukhari Bab. 41). Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar dalam penjelasannya menyatakan bahwa jamahir ulama (hampir semua ulama), dibolehkan memberi nama masjid dengan nama individu tertentu. Yang melarang dalam hal ini adalah seorang ulama Tabi’in, Ibrahim an-Nakha’i. al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, والجمهور على الجواز والمخالف في ذلك إبراهيم النخعي فيما رواه بن أبي شيبة عنه أنه كان يكره أن يقول مسجد بني فلان ويقول مصلى بني فلان لقوله تعالى وان المساجد لله Mayoritas ulama membolehkan memberi nama masjid dengan nama pribadi. Yang berbeda dalam hal ini adalah Ibrahim an-Nakha’i. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah, dari an-Nakha’i, bahwa beliau membenci seseorang menyebut Masjid Bani Fulan atau Mushola Bani Fulan. Karena Allah berfirman (yang artinya) “bahwa semua masjid itu milik Allah.” (QS. al-Jin: 18) Selanjutnya al-Hafidz menguatkan pendapat jumhur, beliau mengatakan, وجوابه أن الإضافة في مثل هذا إضافة تمييز لا ملك Jawaban untuk klaim di atas bahwa penisbatan dalam kasus ini adalah penisbatan untuk identitas, bukan penisbatan untuk kepemilikan. (Fathul Bari, 1/515 – 516). Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bolehnya memberi nama masjid dengan nama pribadi, diantaranya: [1] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ Shalat di masjid-ku ini lebih baik dari pada 1000 kali shalat di masjid yang lain, selain masjidil haram. (HR. Bukhari 1116 & Muslim 2470) Beliau menyebut masjid nabawi dengan masjid beliau, karena beliau yang mewakafkannya pertama kali. [2] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- سَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي أُضْمِرَتْ مِنْ الْحَفْيَاءِ وَأَمَدُهَا ثَنِيَّةُ الْوَدَاعِ وَسَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضْمَرْ مِنْ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengikuti lomba kuda yang dikempiskan dari Hafaya’ dan berakhir di Tsaniyyatul Wada’, dan mengikuti lomba kuda yang tidak dikempiskan perutnya dari Tsaniiyah hingga masjid Bani Zuraiq.” (HR. Bukhari 403). [3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan Zir bin Hubaisy dan Rabi’ bin Khaitsam, mereka mengatakan, مسجد بني فلان, وأن جابراً قال: “فأتى مسجد معاذ “Masjid Bani Fulan. Bahwa Jabir mengatakan, beliau mendatangi masjid Muadz.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/327). Penamaan ‘Masjid Bani Zuraiq’, ‘masjid  bani Fulan’ atau ‘masjid Mu’adz’ menunjukkan bahwa  para sahabat terbiasa menamai masjid mereka dengan nama individu atau kelompok tertentu. Karena itu, boleh memberi nama masjid sesuai dengan nama orang yang mewakafkannya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tidur Menghadap Kiblat, Sholat Ibu Hamil, Tawaf Wada, Hukum Oral Secara Islam, Solat Rawatib, Hukum Semir Rambut Warna Hitam Visited 276 times, 3 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid
Memberi Nama Masjid dengan Nama Orang Bolehkah memberi nama masjid dengan nama orang yang wakaf, misal, masjid Suciati Saliman, karena yg wakaf Bu Suciati Saliman? Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegasakan dalam al-Quran bahwa masjid-masjid itu milik Allah, sehingga manusia tidak boleh beribadah kepada selain-Nya. Allah berfirman, وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا “Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian (menyekutukan Allah dengan) menyembah sesuatu-pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (QS. al-Jin: 18). Menurut tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa yang dimaksud ‘masjid-masjid’ pada ayat di atas adalah bangunan masjid. Kaum yahudi dan nasrani ketika mereka memasuki rumah ibadah mereka (gereja atau sinagog), mereka berbuat syirik kepada Allah. Kemudian  Allah perintahkan agar kaum muslimin meng-ikhlaskan  ibadah hanya kepada Allah ketika memasuki masjid. Selanjutnya, bolehkah menamakan masjid dengan nama orang yang mewakafkan? Misal Masjid Abdul Aziz, atau Masjid Budiman, atau masjid Suciati Saliman. Fungsi penisbatan sesuatu kepada nama, bisa bertujuan untuk menunjukkan kepemilikan, bisa juga bertujuan hanya sebatas identitas. Ketika seseorang sudah wakaf, pada hakekatnya apa yang dia wakafkan bukan lagi miliknya, namun milik bersama kaum muslimin, sehingga mereka memiliki hak yang sama dalam memanfaatkannya. Karena sudah pindah hak milik, maka penisbatan masjid kepada nama seseorang, tidak akan dipahami masyarakat bahwa masjid itu masih menjadi milik orang tersebut. Imam al-Bukhari membuat judul Bab di kitab shahihnya, باب هَلْ يُقَالُ مَسْجِدُ بَنِى فُلاَنٍ Bab, bolehkah menyebut masjid Bani Fulan? (Shahih Bukhari Bab. 41). Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar dalam penjelasannya menyatakan bahwa jamahir ulama (hampir semua ulama), dibolehkan memberi nama masjid dengan nama individu tertentu. Yang melarang dalam hal ini adalah seorang ulama Tabi’in, Ibrahim an-Nakha’i. al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, والجمهور على الجواز والمخالف في ذلك إبراهيم النخعي فيما رواه بن أبي شيبة عنه أنه كان يكره أن يقول مسجد بني فلان ويقول مصلى بني فلان لقوله تعالى وان المساجد لله Mayoritas ulama membolehkan memberi nama masjid dengan nama pribadi. Yang berbeda dalam hal ini adalah Ibrahim an-Nakha’i. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah, dari an-Nakha’i, bahwa beliau membenci seseorang menyebut Masjid Bani Fulan atau Mushola Bani Fulan. Karena Allah berfirman (yang artinya) “bahwa semua masjid itu milik Allah.” (QS. al-Jin: 18) Selanjutnya al-Hafidz menguatkan pendapat jumhur, beliau mengatakan, وجوابه أن الإضافة في مثل هذا إضافة تمييز لا ملك Jawaban untuk klaim di atas bahwa penisbatan dalam kasus ini adalah penisbatan untuk identitas, bukan penisbatan untuk kepemilikan. (Fathul Bari, 1/515 – 516). Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bolehnya memberi nama masjid dengan nama pribadi, diantaranya: [1] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ Shalat di masjid-ku ini lebih baik dari pada 1000 kali shalat di masjid yang lain, selain masjidil haram. (HR. Bukhari 1116 & Muslim 2470) Beliau menyebut masjid nabawi dengan masjid beliau, karena beliau yang mewakafkannya pertama kali. [2] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- سَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي أُضْمِرَتْ مِنْ الْحَفْيَاءِ وَأَمَدُهَا ثَنِيَّةُ الْوَدَاعِ وَسَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضْمَرْ مِنْ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengikuti lomba kuda yang dikempiskan dari Hafaya’ dan berakhir di Tsaniyyatul Wada’, dan mengikuti lomba kuda yang tidak dikempiskan perutnya dari Tsaniiyah hingga masjid Bani Zuraiq.” (HR. Bukhari 403). [3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan Zir bin Hubaisy dan Rabi’ bin Khaitsam, mereka mengatakan, مسجد بني فلان, وأن جابراً قال: “فأتى مسجد معاذ “Masjid Bani Fulan. Bahwa Jabir mengatakan, beliau mendatangi masjid Muadz.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/327). Penamaan ‘Masjid Bani Zuraiq’, ‘masjid  bani Fulan’ atau ‘masjid Mu’adz’ menunjukkan bahwa  para sahabat terbiasa menamai masjid mereka dengan nama individu atau kelompok tertentu. Karena itu, boleh memberi nama masjid sesuai dengan nama orang yang mewakafkannya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tidur Menghadap Kiblat, Sholat Ibu Hamil, Tawaf Wada, Hukum Oral Secara Islam, Solat Rawatib, Hukum Semir Rambut Warna Hitam Visited 276 times, 3 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/515971569&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Memberi Nama Masjid dengan Nama Orang Bolehkah memberi nama masjid dengan nama orang yang wakaf, misal, masjid Suciati Saliman, karena yg wakaf Bu Suciati Saliman? Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegasakan dalam al-Quran bahwa masjid-masjid itu milik Allah, sehingga manusia tidak boleh beribadah kepada selain-Nya. Allah berfirman, وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا “Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian (menyekutukan Allah dengan) menyembah sesuatu-pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (QS. al-Jin: 18). Menurut tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa yang dimaksud ‘masjid-masjid’ pada ayat di atas adalah bangunan masjid. Kaum yahudi dan nasrani ketika mereka memasuki rumah ibadah mereka (gereja atau sinagog), mereka berbuat syirik kepada Allah. Kemudian  Allah perintahkan agar kaum muslimin meng-ikhlaskan  ibadah hanya kepada Allah ketika memasuki masjid. Selanjutnya, bolehkah menamakan masjid dengan nama orang yang mewakafkan? Misal Masjid Abdul Aziz, atau Masjid Budiman, atau masjid Suciati Saliman. Fungsi penisbatan sesuatu kepada nama, bisa bertujuan untuk menunjukkan kepemilikan, bisa juga bertujuan hanya sebatas identitas. Ketika seseorang sudah wakaf, pada hakekatnya apa yang dia wakafkan bukan lagi miliknya, namun milik bersama kaum muslimin, sehingga mereka memiliki hak yang sama dalam memanfaatkannya. Karena sudah pindah hak milik, maka penisbatan masjid kepada nama seseorang, tidak akan dipahami masyarakat bahwa masjid itu masih menjadi milik orang tersebut. Imam al-Bukhari membuat judul Bab di kitab shahihnya, باب هَلْ يُقَالُ مَسْجِدُ بَنِى فُلاَنٍ Bab, bolehkah menyebut masjid Bani Fulan? (Shahih Bukhari Bab. 41). Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar dalam penjelasannya menyatakan bahwa jamahir ulama (hampir semua ulama), dibolehkan memberi nama masjid dengan nama individu tertentu. Yang melarang dalam hal ini adalah seorang ulama Tabi’in, Ibrahim an-Nakha’i. al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, والجمهور على الجواز والمخالف في ذلك إبراهيم النخعي فيما رواه بن أبي شيبة عنه أنه كان يكره أن يقول مسجد بني فلان ويقول مصلى بني فلان لقوله تعالى وان المساجد لله Mayoritas ulama membolehkan memberi nama masjid dengan nama pribadi. Yang berbeda dalam hal ini adalah Ibrahim an-Nakha’i. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah, dari an-Nakha’i, bahwa beliau membenci seseorang menyebut Masjid Bani Fulan atau Mushola Bani Fulan. Karena Allah berfirman (yang artinya) “bahwa semua masjid itu milik Allah.” (QS. al-Jin: 18) Selanjutnya al-Hafidz menguatkan pendapat jumhur, beliau mengatakan, وجوابه أن الإضافة في مثل هذا إضافة تمييز لا ملك Jawaban untuk klaim di atas bahwa penisbatan dalam kasus ini adalah penisbatan untuk identitas, bukan penisbatan untuk kepemilikan. (Fathul Bari, 1/515 – 516). Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bolehnya memberi nama masjid dengan nama pribadi, diantaranya: [1] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ Shalat di masjid-ku ini lebih baik dari pada 1000 kali shalat di masjid yang lain, selain masjidil haram. (HR. Bukhari 1116 & Muslim 2470) Beliau menyebut masjid nabawi dengan masjid beliau, karena beliau yang mewakafkannya pertama kali. [2] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- سَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي أُضْمِرَتْ مِنْ الْحَفْيَاءِ وَأَمَدُهَا ثَنِيَّةُ الْوَدَاعِ وَسَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضْمَرْ مِنْ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengikuti lomba kuda yang dikempiskan dari Hafaya’ dan berakhir di Tsaniyyatul Wada’, dan mengikuti lomba kuda yang tidak dikempiskan perutnya dari Tsaniiyah hingga masjid Bani Zuraiq.” (HR. Bukhari 403). [3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan Zir bin Hubaisy dan Rabi’ bin Khaitsam, mereka mengatakan, مسجد بني فلان, وأن جابراً قال: “فأتى مسجد معاذ “Masjid Bani Fulan. Bahwa Jabir mengatakan, beliau mendatangi masjid Muadz.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/327). Penamaan ‘Masjid Bani Zuraiq’, ‘masjid  bani Fulan’ atau ‘masjid Mu’adz’ menunjukkan bahwa  para sahabat terbiasa menamai masjid mereka dengan nama individu atau kelompok tertentu. Karena itu, boleh memberi nama masjid sesuai dengan nama orang yang mewakafkannya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tidur Menghadap Kiblat, Sholat Ibu Hamil, Tawaf Wada, Hukum Oral Secara Islam, Solat Rawatib, Hukum Semir Rambut Warna Hitam Visited 276 times, 3 visit(s) today Post Views: 357 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Urgensi Tauhid

Tauhid secara bahasa artinya menjadikan sesuatu satu saja. Secara istilah syar’i, makna tauhid adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya (Syarh Tsalatsatil Ushul libni AL ‘Utsaimin, 39). Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.Tauhid Adalah Tujuan Manusia DiciptakanKaum Muslimin yang dirahmati oleh Allah, wajib bagi setiap Muslim untuk memprioritaskan tauhid daripada selainnya. Yaitu hendaknya kita mempersembahkan segala ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan semua bentuk ibadah kepada selain Allah. Karena tujuan kita diciptakan oleh Allah di dunia ini adalah agar kita mentauhidkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat: 56).Dan keselamatan seseorang di akhirat kelak ditentukan oleh tauhid. Orang yang mati dalam keadaan bertauhid, maka ia akan selamat di akhirat walaupun membawa dosa yang banyak. Adapun orang yang mati dalam keadaan musyrik, maka ia tidak akan selamat dan merugi selamanya. Allah Ta’ala berfirman:فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia beramal shalih dan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Nya dalam beribadah kepada-Nya” (QS. Al Kahfi: 110).Allah Ta’ala juga berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An Nisa’: 48).Tauhid Adalah Syarat Diterimanya Amalan KebaikanRabb pencipta dan pengatur alam semesta hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Sesembahan yang berhak disembah juga hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala hanya menerima amalan kebaikan dari orang-orang yang bertauhid.إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al Maidah: 27).فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Barangsiapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabb-Nya maka amalkanlah amalan kebaikan dan jangan mempersekutukan Rabb-nya dengan sesuatu apapun” (QS. Al Kahfi: 110)وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ“tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah keada Allah semata dan mengikhlaskan amalan hanya kepada-Nya” (QS. Al Bayyinah: 5).Orang-orang kafir dan musyrik, yang mereka tidak bertauhid, sebesar apapun amalan kebaikan mereka tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala dan hanya menjadi debu-debu yang beterbangan.وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً“dan kami persaksikan kepada mereka, bahwa amalan kebaikan yang mereka amalkan kami jadikan debu-debu yang beterbangan” (QS. Al Furqan: 23).Tauhid Adalah Kunci SurgaSebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من قال لا إله إلا الله صدقًا من قلبه دخل الجنة“Barangsiapa yang mengatakan: tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah. Tulus dari hatinya, ia masuk surga” (HR. Abu Ya’la dalam Musnad-nya, 6/10).Namun bukan sekedar pengucapan saja, melainkan juga disertai ilmu dan menjalankan konsekuensinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن مات وهو يعلمُ أن لا إله إلا اللهُ دخل الجنةَ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan mengilmui bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah, ia masuk surga” (HR. Muslim no. 26).Al Hasan Al Bashri rahimahullah ketika ia ditanya: “orang-orang mengatakan bahwa barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallah pasti akan masuk surga”. Al Hasan berkata:من قال « لا إله إلا الله » فأدَّى حقها وفرضها دخل الجنة“barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallah, lalu menunaikan hak dan kewajibannya (konsekuensinya), pasti akan masuk surga“ (diriwayatkan Al Asbahani dalam Al Hujjah fi Bayanil Mahajjah, 2/152. Dinukil dari Kalimatul Ikhlash Fadhluha wa Syurutuha, 502).Al Hasan pernah berkata kepada Al Farazdaq, ketika ia menguburkan istrinya:ما أعددتَ لهذا اليوم ؟ قال : شهادة أن لا إله إلا الله منذ سبعين سنة، فقال الحسن : “نعم العدة لكن لـِ « لا إله إلا الله » شروطاً ؛ فإياك وقذف المحصنات“apa yang engkau persiapkan untuk hari ini (hari kematianmu kelak)? Al Farazdaq berkata: syahadat Laa ilaaha illallah sejak 70 tahun yang lalu. Lalu Al Hasan berkata: iya benar, itulah bekal. Namun Laa ilaaha illallah memiliki syarat-syarat. Maka hendaknya engkau jauhi perbuatan menuduh zina wanita yang baik-baik“ (Majmu’ Rasail Ibnu Rajab, 3/47).Wahab bin Munabbih rahimahullah ditanya, “bukanlah kunci surga itu adalah Laa ilaaha illallah?”, ia menjawab:بلى ؛ ولكن ما من مفتاح إلا له أسنان ، فإن أتيت بمفتاح له أسنان فُتح لك ، وإلا لم يُفتح لك ” ، يشير بالأسنان إلى شروط «لا إله إلا الله» الواجب التزامها على كل مكلف“iya benar, namun setiap kunci itu pasti ada giginya. Jika engkau datang membawa kunci yang memiliki gigi, maka akan terbuka. Namun jika tidak ada giginya, maka tidak akan terbuka“.Beliau mengisyaratkan gigi dari kunci untuk memaksudkan syarat-syarat Laa ilaaha illallah yang wajib dipegang teguh oleh setiap mukallaf.Dari sini kita ketahui pentingnya mengilmui kalimat “Laa ilaaha illallah” dan mendakwahkannya. Dengan kata lain, pentingnya belajar tauhid dan mendakwahkannya.Tauhid Adalah Inti Dakwah Para NabiOleh karena itu Allah mengutus pada Nabi dan Rasul ‘alaihimussalam untuk menegakkan tauhid dan mendakwahkannya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian” (QS. Al-Anbiya: 25).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Dari Nabi dan Rasul yang pertama hingga yang terakhir, inti seruan mereka adalah mengajak manusia untuk mempersembahkan ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan peribadatan kepada selain Allah.Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Nuh ‘alaihissalam:لَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya lalu ia berkata: “Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain-Nya“. Sesungguhnya (kalau kamu tidak menyembah Allah), aku takut kamu akan ditimpa azab hari yang besar (kiamat)” (QS. Al A’raf: 59).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Hud ‘alaihissalam:وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ أَفَلَا تَتَّقُونَ“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum ‘Aad saudara mereka, Hud. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain dari-Nya. Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”” (QS. Al A’raf: 65).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Shalih ‘alahissalam:وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ هَذِهِ نَاقَةُ اللَّهِ لَكُمْ آيَةً فَذَرُوهَا تَأْكُلْ فِي أَرْضِ اللَّهِ وَلَا تَمَسُّوهَا بِسُوءٍ فَيَأْخُذَكُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shaleh. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang bukti yang nyata kepadamu dari Tuhanmu. Unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu, maka biarkanlah dia makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apapun, (yang karenanya) kamu akan ditimpa siksaan yang pedih”” (QS. Al A’raf: 73).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Syu’aib ‘alahissalam:وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”” (QS. Al A’raf: 85).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Musa ‘alahissalam:وَقَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ أَتَذَرُ مُوسَى وَقَوْمَهُ لِيُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَيَذَرَكَ وَآلِهَتَكَ قَالَ سَنُقَتِّلُ أَبْنَاءَهُمْ وَنَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ وَإِنَّا فَوْقَهُمْ قَاهِرُونَ“Berkatalah pembesar-pembesar dari kaum Fir’aun (kepada Fir’aun): “Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu?”. Fir’aun menjawab: “Akan kita bunuh anak-anak lelaki mereka dan kita biarkan hidup perempuan-perempuan mereka; dan sesungguhnya kita berkuasa penuh di atas mereka”“(QS. Al A’raf: 127).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Ibrahim ‘alahissalam:وَإِبْرَاهِيمَ إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاتَّقُوهُ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan ingatlah Ibrahim, ketika ia berkata kepada kaumnya, ‘Sembahlah olehmu Allah semata dan bertakwalah kepadaNya’” (QS.Al-Ankabut : 16).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Isa ‘alaihissalam:مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ“Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu: “Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu“, dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu” (QS. Al Maidah: 117).Bahkan hingga Nabi kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman:قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ“Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah semata dengan memurnikan semua ibadahnya hanya kepadaNya” (QS. Az-Zumar : 11).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka melakukan hal ini semua, maka terlindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam. Adapun perhitungan dosa mereka diserahkan pada Allah Ta’ala” (HR. Bukhari no.6924 dan Muslim no.21).Demikianlah dakwah para Nabi dan Rasul ‘alahis shalatu was salaam, mereka mendakwahkan tauhid dan itulah inti dakwah mereka. Mereka mengajak manusia untuk menyembah Allah semata dan meninggalkan segala bentuk penyembahan kepada selain Allah.Dakwah Tauhid Prioritas UtamaDan mereka pun mengajarkan manhaj dakwah ini kepada para sahabatnya. Perhatikan apa yang diwasiatkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Mu’adz bin Jabal ketika Mu’adz di utus untuk berdakwah di Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma ia berkata,لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (shalat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “dari hadits yang mulia ini, dan juga barangsiapa yang memperhatikan dakwah para Rasul yang disebutkan dalam Al Qur’an, dan juga barangsiapa yang memperhatikan sirah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ia dapat memahami manhaj dakwah ilallah. Dan ia akan memahami bahwa yang pertama didakwahkan kepada manusia adalah aqidah, yaitu mengajak mereka menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukannya, serta meninggalkan semua ibadah kepada selain Allah, sebagaimana makna Laa ilaaha illallah” (Al Irsyad ilaa Shahihil I’tiqad, 17).Bahaya SyirikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an yang mulia:وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Qs. Az Zumar: 65).Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan sebab turunnya ayat ini: “para salaf menyebutkan sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan lainnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu: bahwasanya kaum Musyrikin dengan kejahilan mereka, mengajak Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk beribadah kepada sesembahan mereka bersama mereka” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/113).Kesyirikan adalah penghapus amalan shalih. Hal ini berlaku sejak dahulu, yaitu para Nabi dan Rasul terdahulu. As Sa’di rahimahullah menjelaskan : “‘Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang yang sebelummu‘ maksudnya seluruh para Nabi terdahulu. ‘Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu‘ amaluka di sini merupakan mufrad mudhaf, sehingga maksudnya mencakup semua amalan dan seluruh para Nabi. Yaitu bahwa perbuatan syirik itu menghapus semua amalan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (QS. An An’am: 88)dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi maksudnya rugi dunia dan akhirat. Maka, dengan kesyirikan, terhapuslah semua amalan. Dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman dan adzab” (Taisir Karimirrahman, 729).Imam Ath Thabari rahimahullah menafsirkan: “maksudnya, jika engkau berbuat syirik terhadap Allah wahai Muhammad, maka akan terhapus amalanmu. Dan engkau tidak akan mendapatkan pahala, juga tidak mendapatkan balasan, kecuali balasan yang pantas bagi orang yang berbuat syirik kepada Allah” (Tafsir Ath Thabari, 21/322).Ayat ini menjadi menarik karena yang teks ayat ini ditujukan kepada Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga banyak sekali pelajaran penting yang bisa kita petik. Muhammad Ali Ash Shabuni rahimahullah menjelaskan: “ini merupakan bentuk pengasumsian dan perumpamaan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam itu telah dijamin maksum oleh Allah. Tidak mungkin beliau berbuat kesyirikan terhadap Allah. Dan ayat ini juga datang untuk menegakkan penguatan iman dan tauhid. Abu Mas’ud berkata: ‘ayat ini dipaparkan dalam gaya bahasa asumsi untuk mengancam dan membuat takut para Rasul terhadap perbuatan kekufuran. Serta membawa pembaca untuk menyadari betapa fatalnya dan buruknya kesyirikan itu’” (Shafwatut Tafasir, 3/80).Inilah faidah yang berharga untuk kita. Jika Rasulullah dan para Nabi saja diancam dari perbuatan syirik, maka kita lebih lagi terancam dan hendaknya lebih takut darinya. Jika amalan Rasulullah dan para Nabi terdahulu yang tidak terbayangkan besarnya, dalam mendakwahkan Islam, dalam bersabar mengadapi perlawanan dari orang-orang Musyrik, dalam menghadapi cobaan-cobaan dari Allah, tetap akan terhapus semua amalan itu jika mereka berbuat syirik. Apalagi kita? Yang sedikit amalannya, bahkan banyak berbuat dosa!?!Oleh karena itu saudaraku, jauhi… jauhi… jauhi… perbuatan syirik terhadap Allah.Terhapusnya amalan-amalan shalih yang mungkin dikerjakan dengan lelah, banyak pengorbanan dan waktu yang lama adalah sebuah kerugian yang sangat besar. Dan solusi agar terhindar dari ini adalah ayat selanjutnya:بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Maka beribadahlah hanya kepada Allah semata, dan jadilah orang yang bersyukur” (QS. Az Zumar: 66)Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: “maksudnya, ikhlaskanlah ibadah hanya kepada Allah semata, jangan berbuat syirik kepada-Nya. Ini berlaku untukmu (Muhammad) dan orang-orang yang bersamamu. Untukmu (Muhammad) dan orang-orang yang mengikuti jalanmu dan membenarkanmu” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/113).Nabi Ibrahim Takut SyirikAllah ‘azza wa jalla berfirmanوَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ“Dan tatkala Ibrahim berkata ‘Wahai Rabb-ku, jadikanlah negeri ini menjadi negeri yang aman, dan jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari penyembahan terhadap berhala-berhala” (Ibrahim : 35)Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering berkata dalam do’anya:اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك أَنْ أُشْرِكَ بِك وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُك لِمَا لَا أَعْلَمُ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan menyekutukanmu dalam keadaan aku mengetahuinya dan aku memohon ampun kepada-Mu dari perbuatan syirik yang tidak aku ketahui” (HR Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Albani)Berdakwah Namun Tidak Mendakwahkan TauhidSyaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya, “Fadhilatus syaikh, bagaimana pandangan anda mengenai sebagian da’i yang tidak mendakwahkan tauhid. Namun mereka hanya mendakwahkan akhlak mulia dalam mayoritas ceramah dan khutbah mereka”.Beliau menjawab:“Dakwah yang demikian tidaklah bermanfaat sama sekali. Ini sebagaimana badan yang tidak ada kepalanya, maka ia menjadi mayit. Badan jika tidak ada kepalanya, maka bagian badan lainnya tidak bermanfaat. Dakwah yang tidak mendakwahkan tauhid, itu semisal dengan badan yang tidak ada kepalanya. Melelahkan namun tidak ada faidahnya.Kalau ada orang yang baik akhlaknya, suka bersedekah, mengerjakan shalat, namun ia berbuat kesyirikan, tidak akan diterima semua amalannya. Karena yang membuat amalan menjadi sah adalah tauhid. Dan yang membatalkan amalan-amalan ialah syirik. Maka wajib kita memberikan perhatian pada dakwah tauhid ini.Berdakwah tanpa dakwah tauhid, sama saja tidak berdakwah. Bahkan berdakwah tanpa dakwah tauhid, tidak adanya lebih baik daripada adanya. Karena ini memperdaya manusia, orang-orang mengira dakwah demikianlah yang benar.Tidak ada Rasul yang tidak memulai dakwahnya dengan tauhid. Silakan anda perhatikan dakwah para Rasul, dari yang terdahulu hingga yang terakhir yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, mereka demikian (mendakwahkan tauhid)” (Sumber: Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=gJn8nWg8wrU).Dengan demikian sudah semestinya perkara tauhid adalah perkara yang paling penting bagi seorang Muslim. Seorang Muslim hendaknya terus berusaha mempelajarinya, mengamalkannya dan berusaha mati di atas tauhid.Semoga Allah memberi taufik. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Cara Membersihkan Madzi, Penyakit Yang Tidak Ada Obatnya Menurut Islam, Hadits Qurban, Audzubillahiminasyaitonirrojim Artinya, Jidal

Urgensi Tauhid

Tauhid secara bahasa artinya menjadikan sesuatu satu saja. Secara istilah syar’i, makna tauhid adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya (Syarh Tsalatsatil Ushul libni AL ‘Utsaimin, 39). Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.Tauhid Adalah Tujuan Manusia DiciptakanKaum Muslimin yang dirahmati oleh Allah, wajib bagi setiap Muslim untuk memprioritaskan tauhid daripada selainnya. Yaitu hendaknya kita mempersembahkan segala ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan semua bentuk ibadah kepada selain Allah. Karena tujuan kita diciptakan oleh Allah di dunia ini adalah agar kita mentauhidkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat: 56).Dan keselamatan seseorang di akhirat kelak ditentukan oleh tauhid. Orang yang mati dalam keadaan bertauhid, maka ia akan selamat di akhirat walaupun membawa dosa yang banyak. Adapun orang yang mati dalam keadaan musyrik, maka ia tidak akan selamat dan merugi selamanya. Allah Ta’ala berfirman:فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia beramal shalih dan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Nya dalam beribadah kepada-Nya” (QS. Al Kahfi: 110).Allah Ta’ala juga berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An Nisa’: 48).Tauhid Adalah Syarat Diterimanya Amalan KebaikanRabb pencipta dan pengatur alam semesta hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Sesembahan yang berhak disembah juga hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala hanya menerima amalan kebaikan dari orang-orang yang bertauhid.إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al Maidah: 27).فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Barangsiapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabb-Nya maka amalkanlah amalan kebaikan dan jangan mempersekutukan Rabb-nya dengan sesuatu apapun” (QS. Al Kahfi: 110)وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ“tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah keada Allah semata dan mengikhlaskan amalan hanya kepada-Nya” (QS. Al Bayyinah: 5).Orang-orang kafir dan musyrik, yang mereka tidak bertauhid, sebesar apapun amalan kebaikan mereka tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala dan hanya menjadi debu-debu yang beterbangan.وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً“dan kami persaksikan kepada mereka, bahwa amalan kebaikan yang mereka amalkan kami jadikan debu-debu yang beterbangan” (QS. Al Furqan: 23).Tauhid Adalah Kunci SurgaSebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من قال لا إله إلا الله صدقًا من قلبه دخل الجنة“Barangsiapa yang mengatakan: tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah. Tulus dari hatinya, ia masuk surga” (HR. Abu Ya’la dalam Musnad-nya, 6/10).Namun bukan sekedar pengucapan saja, melainkan juga disertai ilmu dan menjalankan konsekuensinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن مات وهو يعلمُ أن لا إله إلا اللهُ دخل الجنةَ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan mengilmui bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah, ia masuk surga” (HR. Muslim no. 26).Al Hasan Al Bashri rahimahullah ketika ia ditanya: “orang-orang mengatakan bahwa barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallah pasti akan masuk surga”. Al Hasan berkata:من قال « لا إله إلا الله » فأدَّى حقها وفرضها دخل الجنة“barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallah, lalu menunaikan hak dan kewajibannya (konsekuensinya), pasti akan masuk surga“ (diriwayatkan Al Asbahani dalam Al Hujjah fi Bayanil Mahajjah, 2/152. Dinukil dari Kalimatul Ikhlash Fadhluha wa Syurutuha, 502).Al Hasan pernah berkata kepada Al Farazdaq, ketika ia menguburkan istrinya:ما أعددتَ لهذا اليوم ؟ قال : شهادة أن لا إله إلا الله منذ سبعين سنة، فقال الحسن : “نعم العدة لكن لـِ « لا إله إلا الله » شروطاً ؛ فإياك وقذف المحصنات“apa yang engkau persiapkan untuk hari ini (hari kematianmu kelak)? Al Farazdaq berkata: syahadat Laa ilaaha illallah sejak 70 tahun yang lalu. Lalu Al Hasan berkata: iya benar, itulah bekal. Namun Laa ilaaha illallah memiliki syarat-syarat. Maka hendaknya engkau jauhi perbuatan menuduh zina wanita yang baik-baik“ (Majmu’ Rasail Ibnu Rajab, 3/47).Wahab bin Munabbih rahimahullah ditanya, “bukanlah kunci surga itu adalah Laa ilaaha illallah?”, ia menjawab:بلى ؛ ولكن ما من مفتاح إلا له أسنان ، فإن أتيت بمفتاح له أسنان فُتح لك ، وإلا لم يُفتح لك ” ، يشير بالأسنان إلى شروط «لا إله إلا الله» الواجب التزامها على كل مكلف“iya benar, namun setiap kunci itu pasti ada giginya. Jika engkau datang membawa kunci yang memiliki gigi, maka akan terbuka. Namun jika tidak ada giginya, maka tidak akan terbuka“.Beliau mengisyaratkan gigi dari kunci untuk memaksudkan syarat-syarat Laa ilaaha illallah yang wajib dipegang teguh oleh setiap mukallaf.Dari sini kita ketahui pentingnya mengilmui kalimat “Laa ilaaha illallah” dan mendakwahkannya. Dengan kata lain, pentingnya belajar tauhid dan mendakwahkannya.Tauhid Adalah Inti Dakwah Para NabiOleh karena itu Allah mengutus pada Nabi dan Rasul ‘alaihimussalam untuk menegakkan tauhid dan mendakwahkannya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian” (QS. Al-Anbiya: 25).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Dari Nabi dan Rasul yang pertama hingga yang terakhir, inti seruan mereka adalah mengajak manusia untuk mempersembahkan ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan peribadatan kepada selain Allah.Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Nuh ‘alaihissalam:لَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya lalu ia berkata: “Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain-Nya“. Sesungguhnya (kalau kamu tidak menyembah Allah), aku takut kamu akan ditimpa azab hari yang besar (kiamat)” (QS. Al A’raf: 59).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Hud ‘alaihissalam:وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ أَفَلَا تَتَّقُونَ“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum ‘Aad saudara mereka, Hud. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain dari-Nya. Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”” (QS. Al A’raf: 65).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Shalih ‘alahissalam:وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ هَذِهِ نَاقَةُ اللَّهِ لَكُمْ آيَةً فَذَرُوهَا تَأْكُلْ فِي أَرْضِ اللَّهِ وَلَا تَمَسُّوهَا بِسُوءٍ فَيَأْخُذَكُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shaleh. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang bukti yang nyata kepadamu dari Tuhanmu. Unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu, maka biarkanlah dia makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apapun, (yang karenanya) kamu akan ditimpa siksaan yang pedih”” (QS. Al A’raf: 73).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Syu’aib ‘alahissalam:وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”” (QS. Al A’raf: 85).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Musa ‘alahissalam:وَقَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ أَتَذَرُ مُوسَى وَقَوْمَهُ لِيُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَيَذَرَكَ وَآلِهَتَكَ قَالَ سَنُقَتِّلُ أَبْنَاءَهُمْ وَنَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ وَإِنَّا فَوْقَهُمْ قَاهِرُونَ“Berkatalah pembesar-pembesar dari kaum Fir’aun (kepada Fir’aun): “Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu?”. Fir’aun menjawab: “Akan kita bunuh anak-anak lelaki mereka dan kita biarkan hidup perempuan-perempuan mereka; dan sesungguhnya kita berkuasa penuh di atas mereka”“(QS. Al A’raf: 127).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Ibrahim ‘alahissalam:وَإِبْرَاهِيمَ إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاتَّقُوهُ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan ingatlah Ibrahim, ketika ia berkata kepada kaumnya, ‘Sembahlah olehmu Allah semata dan bertakwalah kepadaNya’” (QS.Al-Ankabut : 16).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Isa ‘alaihissalam:مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ“Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu: “Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu“, dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu” (QS. Al Maidah: 117).Bahkan hingga Nabi kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman:قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ“Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah semata dengan memurnikan semua ibadahnya hanya kepadaNya” (QS. Az-Zumar : 11).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka melakukan hal ini semua, maka terlindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam. Adapun perhitungan dosa mereka diserahkan pada Allah Ta’ala” (HR. Bukhari no.6924 dan Muslim no.21).Demikianlah dakwah para Nabi dan Rasul ‘alahis shalatu was salaam, mereka mendakwahkan tauhid dan itulah inti dakwah mereka. Mereka mengajak manusia untuk menyembah Allah semata dan meninggalkan segala bentuk penyembahan kepada selain Allah.Dakwah Tauhid Prioritas UtamaDan mereka pun mengajarkan manhaj dakwah ini kepada para sahabatnya. Perhatikan apa yang diwasiatkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Mu’adz bin Jabal ketika Mu’adz di utus untuk berdakwah di Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma ia berkata,لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (shalat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “dari hadits yang mulia ini, dan juga barangsiapa yang memperhatikan dakwah para Rasul yang disebutkan dalam Al Qur’an, dan juga barangsiapa yang memperhatikan sirah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ia dapat memahami manhaj dakwah ilallah. Dan ia akan memahami bahwa yang pertama didakwahkan kepada manusia adalah aqidah, yaitu mengajak mereka menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukannya, serta meninggalkan semua ibadah kepada selain Allah, sebagaimana makna Laa ilaaha illallah” (Al Irsyad ilaa Shahihil I’tiqad, 17).Bahaya SyirikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an yang mulia:وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Qs. Az Zumar: 65).Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan sebab turunnya ayat ini: “para salaf menyebutkan sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan lainnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu: bahwasanya kaum Musyrikin dengan kejahilan mereka, mengajak Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk beribadah kepada sesembahan mereka bersama mereka” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/113).Kesyirikan adalah penghapus amalan shalih. Hal ini berlaku sejak dahulu, yaitu para Nabi dan Rasul terdahulu. As Sa’di rahimahullah menjelaskan : “‘Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang yang sebelummu‘ maksudnya seluruh para Nabi terdahulu. ‘Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu‘ amaluka di sini merupakan mufrad mudhaf, sehingga maksudnya mencakup semua amalan dan seluruh para Nabi. Yaitu bahwa perbuatan syirik itu menghapus semua amalan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (QS. An An’am: 88)dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi maksudnya rugi dunia dan akhirat. Maka, dengan kesyirikan, terhapuslah semua amalan. Dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman dan adzab” (Taisir Karimirrahman, 729).Imam Ath Thabari rahimahullah menafsirkan: “maksudnya, jika engkau berbuat syirik terhadap Allah wahai Muhammad, maka akan terhapus amalanmu. Dan engkau tidak akan mendapatkan pahala, juga tidak mendapatkan balasan, kecuali balasan yang pantas bagi orang yang berbuat syirik kepada Allah” (Tafsir Ath Thabari, 21/322).Ayat ini menjadi menarik karena yang teks ayat ini ditujukan kepada Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga banyak sekali pelajaran penting yang bisa kita petik. Muhammad Ali Ash Shabuni rahimahullah menjelaskan: “ini merupakan bentuk pengasumsian dan perumpamaan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam itu telah dijamin maksum oleh Allah. Tidak mungkin beliau berbuat kesyirikan terhadap Allah. Dan ayat ini juga datang untuk menegakkan penguatan iman dan tauhid. Abu Mas’ud berkata: ‘ayat ini dipaparkan dalam gaya bahasa asumsi untuk mengancam dan membuat takut para Rasul terhadap perbuatan kekufuran. Serta membawa pembaca untuk menyadari betapa fatalnya dan buruknya kesyirikan itu’” (Shafwatut Tafasir, 3/80).Inilah faidah yang berharga untuk kita. Jika Rasulullah dan para Nabi saja diancam dari perbuatan syirik, maka kita lebih lagi terancam dan hendaknya lebih takut darinya. Jika amalan Rasulullah dan para Nabi terdahulu yang tidak terbayangkan besarnya, dalam mendakwahkan Islam, dalam bersabar mengadapi perlawanan dari orang-orang Musyrik, dalam menghadapi cobaan-cobaan dari Allah, tetap akan terhapus semua amalan itu jika mereka berbuat syirik. Apalagi kita? Yang sedikit amalannya, bahkan banyak berbuat dosa!?!Oleh karena itu saudaraku, jauhi… jauhi… jauhi… perbuatan syirik terhadap Allah.Terhapusnya amalan-amalan shalih yang mungkin dikerjakan dengan lelah, banyak pengorbanan dan waktu yang lama adalah sebuah kerugian yang sangat besar. Dan solusi agar terhindar dari ini adalah ayat selanjutnya:بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Maka beribadahlah hanya kepada Allah semata, dan jadilah orang yang bersyukur” (QS. Az Zumar: 66)Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: “maksudnya, ikhlaskanlah ibadah hanya kepada Allah semata, jangan berbuat syirik kepada-Nya. Ini berlaku untukmu (Muhammad) dan orang-orang yang bersamamu. Untukmu (Muhammad) dan orang-orang yang mengikuti jalanmu dan membenarkanmu” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/113).Nabi Ibrahim Takut SyirikAllah ‘azza wa jalla berfirmanوَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ“Dan tatkala Ibrahim berkata ‘Wahai Rabb-ku, jadikanlah negeri ini menjadi negeri yang aman, dan jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari penyembahan terhadap berhala-berhala” (Ibrahim : 35)Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering berkata dalam do’anya:اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك أَنْ أُشْرِكَ بِك وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُك لِمَا لَا أَعْلَمُ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan menyekutukanmu dalam keadaan aku mengetahuinya dan aku memohon ampun kepada-Mu dari perbuatan syirik yang tidak aku ketahui” (HR Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Albani)Berdakwah Namun Tidak Mendakwahkan TauhidSyaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya, “Fadhilatus syaikh, bagaimana pandangan anda mengenai sebagian da’i yang tidak mendakwahkan tauhid. Namun mereka hanya mendakwahkan akhlak mulia dalam mayoritas ceramah dan khutbah mereka”.Beliau menjawab:“Dakwah yang demikian tidaklah bermanfaat sama sekali. Ini sebagaimana badan yang tidak ada kepalanya, maka ia menjadi mayit. Badan jika tidak ada kepalanya, maka bagian badan lainnya tidak bermanfaat. Dakwah yang tidak mendakwahkan tauhid, itu semisal dengan badan yang tidak ada kepalanya. Melelahkan namun tidak ada faidahnya.Kalau ada orang yang baik akhlaknya, suka bersedekah, mengerjakan shalat, namun ia berbuat kesyirikan, tidak akan diterima semua amalannya. Karena yang membuat amalan menjadi sah adalah tauhid. Dan yang membatalkan amalan-amalan ialah syirik. Maka wajib kita memberikan perhatian pada dakwah tauhid ini.Berdakwah tanpa dakwah tauhid, sama saja tidak berdakwah. Bahkan berdakwah tanpa dakwah tauhid, tidak adanya lebih baik daripada adanya. Karena ini memperdaya manusia, orang-orang mengira dakwah demikianlah yang benar.Tidak ada Rasul yang tidak memulai dakwahnya dengan tauhid. Silakan anda perhatikan dakwah para Rasul, dari yang terdahulu hingga yang terakhir yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, mereka demikian (mendakwahkan tauhid)” (Sumber: Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=gJn8nWg8wrU).Dengan demikian sudah semestinya perkara tauhid adalah perkara yang paling penting bagi seorang Muslim. Seorang Muslim hendaknya terus berusaha mempelajarinya, mengamalkannya dan berusaha mati di atas tauhid.Semoga Allah memberi taufik. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Cara Membersihkan Madzi, Penyakit Yang Tidak Ada Obatnya Menurut Islam, Hadits Qurban, Audzubillahiminasyaitonirrojim Artinya, Jidal
Tauhid secara bahasa artinya menjadikan sesuatu satu saja. Secara istilah syar’i, makna tauhid adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya (Syarh Tsalatsatil Ushul libni AL ‘Utsaimin, 39). Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.Tauhid Adalah Tujuan Manusia DiciptakanKaum Muslimin yang dirahmati oleh Allah, wajib bagi setiap Muslim untuk memprioritaskan tauhid daripada selainnya. Yaitu hendaknya kita mempersembahkan segala ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan semua bentuk ibadah kepada selain Allah. Karena tujuan kita diciptakan oleh Allah di dunia ini adalah agar kita mentauhidkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat: 56).Dan keselamatan seseorang di akhirat kelak ditentukan oleh tauhid. Orang yang mati dalam keadaan bertauhid, maka ia akan selamat di akhirat walaupun membawa dosa yang banyak. Adapun orang yang mati dalam keadaan musyrik, maka ia tidak akan selamat dan merugi selamanya. Allah Ta’ala berfirman:فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia beramal shalih dan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Nya dalam beribadah kepada-Nya” (QS. Al Kahfi: 110).Allah Ta’ala juga berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An Nisa’: 48).Tauhid Adalah Syarat Diterimanya Amalan KebaikanRabb pencipta dan pengatur alam semesta hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Sesembahan yang berhak disembah juga hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala hanya menerima amalan kebaikan dari orang-orang yang bertauhid.إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al Maidah: 27).فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Barangsiapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabb-Nya maka amalkanlah amalan kebaikan dan jangan mempersekutukan Rabb-nya dengan sesuatu apapun” (QS. Al Kahfi: 110)وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ“tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah keada Allah semata dan mengikhlaskan amalan hanya kepada-Nya” (QS. Al Bayyinah: 5).Orang-orang kafir dan musyrik, yang mereka tidak bertauhid, sebesar apapun amalan kebaikan mereka tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala dan hanya menjadi debu-debu yang beterbangan.وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً“dan kami persaksikan kepada mereka, bahwa amalan kebaikan yang mereka amalkan kami jadikan debu-debu yang beterbangan” (QS. Al Furqan: 23).Tauhid Adalah Kunci SurgaSebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من قال لا إله إلا الله صدقًا من قلبه دخل الجنة“Barangsiapa yang mengatakan: tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah. Tulus dari hatinya, ia masuk surga” (HR. Abu Ya’la dalam Musnad-nya, 6/10).Namun bukan sekedar pengucapan saja, melainkan juga disertai ilmu dan menjalankan konsekuensinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن مات وهو يعلمُ أن لا إله إلا اللهُ دخل الجنةَ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan mengilmui bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah, ia masuk surga” (HR. Muslim no. 26).Al Hasan Al Bashri rahimahullah ketika ia ditanya: “orang-orang mengatakan bahwa barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallah pasti akan masuk surga”. Al Hasan berkata:من قال « لا إله إلا الله » فأدَّى حقها وفرضها دخل الجنة“barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallah, lalu menunaikan hak dan kewajibannya (konsekuensinya), pasti akan masuk surga“ (diriwayatkan Al Asbahani dalam Al Hujjah fi Bayanil Mahajjah, 2/152. Dinukil dari Kalimatul Ikhlash Fadhluha wa Syurutuha, 502).Al Hasan pernah berkata kepada Al Farazdaq, ketika ia menguburkan istrinya:ما أعددتَ لهذا اليوم ؟ قال : شهادة أن لا إله إلا الله منذ سبعين سنة، فقال الحسن : “نعم العدة لكن لـِ « لا إله إلا الله » شروطاً ؛ فإياك وقذف المحصنات“apa yang engkau persiapkan untuk hari ini (hari kematianmu kelak)? Al Farazdaq berkata: syahadat Laa ilaaha illallah sejak 70 tahun yang lalu. Lalu Al Hasan berkata: iya benar, itulah bekal. Namun Laa ilaaha illallah memiliki syarat-syarat. Maka hendaknya engkau jauhi perbuatan menuduh zina wanita yang baik-baik“ (Majmu’ Rasail Ibnu Rajab, 3/47).Wahab bin Munabbih rahimahullah ditanya, “bukanlah kunci surga itu adalah Laa ilaaha illallah?”, ia menjawab:بلى ؛ ولكن ما من مفتاح إلا له أسنان ، فإن أتيت بمفتاح له أسنان فُتح لك ، وإلا لم يُفتح لك ” ، يشير بالأسنان إلى شروط «لا إله إلا الله» الواجب التزامها على كل مكلف“iya benar, namun setiap kunci itu pasti ada giginya. Jika engkau datang membawa kunci yang memiliki gigi, maka akan terbuka. Namun jika tidak ada giginya, maka tidak akan terbuka“.Beliau mengisyaratkan gigi dari kunci untuk memaksudkan syarat-syarat Laa ilaaha illallah yang wajib dipegang teguh oleh setiap mukallaf.Dari sini kita ketahui pentingnya mengilmui kalimat “Laa ilaaha illallah” dan mendakwahkannya. Dengan kata lain, pentingnya belajar tauhid dan mendakwahkannya.Tauhid Adalah Inti Dakwah Para NabiOleh karena itu Allah mengutus pada Nabi dan Rasul ‘alaihimussalam untuk menegakkan tauhid dan mendakwahkannya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian” (QS. Al-Anbiya: 25).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Dari Nabi dan Rasul yang pertama hingga yang terakhir, inti seruan mereka adalah mengajak manusia untuk mempersembahkan ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan peribadatan kepada selain Allah.Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Nuh ‘alaihissalam:لَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya lalu ia berkata: “Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain-Nya“. Sesungguhnya (kalau kamu tidak menyembah Allah), aku takut kamu akan ditimpa azab hari yang besar (kiamat)” (QS. Al A’raf: 59).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Hud ‘alaihissalam:وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ أَفَلَا تَتَّقُونَ“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum ‘Aad saudara mereka, Hud. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain dari-Nya. Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”” (QS. Al A’raf: 65).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Shalih ‘alahissalam:وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ هَذِهِ نَاقَةُ اللَّهِ لَكُمْ آيَةً فَذَرُوهَا تَأْكُلْ فِي أَرْضِ اللَّهِ وَلَا تَمَسُّوهَا بِسُوءٍ فَيَأْخُذَكُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shaleh. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang bukti yang nyata kepadamu dari Tuhanmu. Unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu, maka biarkanlah dia makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apapun, (yang karenanya) kamu akan ditimpa siksaan yang pedih”” (QS. Al A’raf: 73).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Syu’aib ‘alahissalam:وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”” (QS. Al A’raf: 85).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Musa ‘alahissalam:وَقَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ أَتَذَرُ مُوسَى وَقَوْمَهُ لِيُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَيَذَرَكَ وَآلِهَتَكَ قَالَ سَنُقَتِّلُ أَبْنَاءَهُمْ وَنَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ وَإِنَّا فَوْقَهُمْ قَاهِرُونَ“Berkatalah pembesar-pembesar dari kaum Fir’aun (kepada Fir’aun): “Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu?”. Fir’aun menjawab: “Akan kita bunuh anak-anak lelaki mereka dan kita biarkan hidup perempuan-perempuan mereka; dan sesungguhnya kita berkuasa penuh di atas mereka”“(QS. Al A’raf: 127).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Ibrahim ‘alahissalam:وَإِبْرَاهِيمَ إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاتَّقُوهُ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan ingatlah Ibrahim, ketika ia berkata kepada kaumnya, ‘Sembahlah olehmu Allah semata dan bertakwalah kepadaNya’” (QS.Al-Ankabut : 16).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Isa ‘alaihissalam:مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ“Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu: “Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu“, dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu” (QS. Al Maidah: 117).Bahkan hingga Nabi kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman:قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ“Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah semata dengan memurnikan semua ibadahnya hanya kepadaNya” (QS. Az-Zumar : 11).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka melakukan hal ini semua, maka terlindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam. Adapun perhitungan dosa mereka diserahkan pada Allah Ta’ala” (HR. Bukhari no.6924 dan Muslim no.21).Demikianlah dakwah para Nabi dan Rasul ‘alahis shalatu was salaam, mereka mendakwahkan tauhid dan itulah inti dakwah mereka. Mereka mengajak manusia untuk menyembah Allah semata dan meninggalkan segala bentuk penyembahan kepada selain Allah.Dakwah Tauhid Prioritas UtamaDan mereka pun mengajarkan manhaj dakwah ini kepada para sahabatnya. Perhatikan apa yang diwasiatkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Mu’adz bin Jabal ketika Mu’adz di utus untuk berdakwah di Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma ia berkata,لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (shalat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “dari hadits yang mulia ini, dan juga barangsiapa yang memperhatikan dakwah para Rasul yang disebutkan dalam Al Qur’an, dan juga barangsiapa yang memperhatikan sirah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ia dapat memahami manhaj dakwah ilallah. Dan ia akan memahami bahwa yang pertama didakwahkan kepada manusia adalah aqidah, yaitu mengajak mereka menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukannya, serta meninggalkan semua ibadah kepada selain Allah, sebagaimana makna Laa ilaaha illallah” (Al Irsyad ilaa Shahihil I’tiqad, 17).Bahaya SyirikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an yang mulia:وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Qs. Az Zumar: 65).Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan sebab turunnya ayat ini: “para salaf menyebutkan sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan lainnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu: bahwasanya kaum Musyrikin dengan kejahilan mereka, mengajak Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk beribadah kepada sesembahan mereka bersama mereka” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/113).Kesyirikan adalah penghapus amalan shalih. Hal ini berlaku sejak dahulu, yaitu para Nabi dan Rasul terdahulu. As Sa’di rahimahullah menjelaskan : “‘Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang yang sebelummu‘ maksudnya seluruh para Nabi terdahulu. ‘Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu‘ amaluka di sini merupakan mufrad mudhaf, sehingga maksudnya mencakup semua amalan dan seluruh para Nabi. Yaitu bahwa perbuatan syirik itu menghapus semua amalan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (QS. An An’am: 88)dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi maksudnya rugi dunia dan akhirat. Maka, dengan kesyirikan, terhapuslah semua amalan. Dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman dan adzab” (Taisir Karimirrahman, 729).Imam Ath Thabari rahimahullah menafsirkan: “maksudnya, jika engkau berbuat syirik terhadap Allah wahai Muhammad, maka akan terhapus amalanmu. Dan engkau tidak akan mendapatkan pahala, juga tidak mendapatkan balasan, kecuali balasan yang pantas bagi orang yang berbuat syirik kepada Allah” (Tafsir Ath Thabari, 21/322).Ayat ini menjadi menarik karena yang teks ayat ini ditujukan kepada Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga banyak sekali pelajaran penting yang bisa kita petik. Muhammad Ali Ash Shabuni rahimahullah menjelaskan: “ini merupakan bentuk pengasumsian dan perumpamaan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam itu telah dijamin maksum oleh Allah. Tidak mungkin beliau berbuat kesyirikan terhadap Allah. Dan ayat ini juga datang untuk menegakkan penguatan iman dan tauhid. Abu Mas’ud berkata: ‘ayat ini dipaparkan dalam gaya bahasa asumsi untuk mengancam dan membuat takut para Rasul terhadap perbuatan kekufuran. Serta membawa pembaca untuk menyadari betapa fatalnya dan buruknya kesyirikan itu’” (Shafwatut Tafasir, 3/80).Inilah faidah yang berharga untuk kita. Jika Rasulullah dan para Nabi saja diancam dari perbuatan syirik, maka kita lebih lagi terancam dan hendaknya lebih takut darinya. Jika amalan Rasulullah dan para Nabi terdahulu yang tidak terbayangkan besarnya, dalam mendakwahkan Islam, dalam bersabar mengadapi perlawanan dari orang-orang Musyrik, dalam menghadapi cobaan-cobaan dari Allah, tetap akan terhapus semua amalan itu jika mereka berbuat syirik. Apalagi kita? Yang sedikit amalannya, bahkan banyak berbuat dosa!?!Oleh karena itu saudaraku, jauhi… jauhi… jauhi… perbuatan syirik terhadap Allah.Terhapusnya amalan-amalan shalih yang mungkin dikerjakan dengan lelah, banyak pengorbanan dan waktu yang lama adalah sebuah kerugian yang sangat besar. Dan solusi agar terhindar dari ini adalah ayat selanjutnya:بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Maka beribadahlah hanya kepada Allah semata, dan jadilah orang yang bersyukur” (QS. Az Zumar: 66)Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: “maksudnya, ikhlaskanlah ibadah hanya kepada Allah semata, jangan berbuat syirik kepada-Nya. Ini berlaku untukmu (Muhammad) dan orang-orang yang bersamamu. Untukmu (Muhammad) dan orang-orang yang mengikuti jalanmu dan membenarkanmu” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/113).Nabi Ibrahim Takut SyirikAllah ‘azza wa jalla berfirmanوَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ“Dan tatkala Ibrahim berkata ‘Wahai Rabb-ku, jadikanlah negeri ini menjadi negeri yang aman, dan jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari penyembahan terhadap berhala-berhala” (Ibrahim : 35)Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering berkata dalam do’anya:اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك أَنْ أُشْرِكَ بِك وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُك لِمَا لَا أَعْلَمُ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan menyekutukanmu dalam keadaan aku mengetahuinya dan aku memohon ampun kepada-Mu dari perbuatan syirik yang tidak aku ketahui” (HR Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Albani)Berdakwah Namun Tidak Mendakwahkan TauhidSyaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya, “Fadhilatus syaikh, bagaimana pandangan anda mengenai sebagian da’i yang tidak mendakwahkan tauhid. Namun mereka hanya mendakwahkan akhlak mulia dalam mayoritas ceramah dan khutbah mereka”.Beliau menjawab:“Dakwah yang demikian tidaklah bermanfaat sama sekali. Ini sebagaimana badan yang tidak ada kepalanya, maka ia menjadi mayit. Badan jika tidak ada kepalanya, maka bagian badan lainnya tidak bermanfaat. Dakwah yang tidak mendakwahkan tauhid, itu semisal dengan badan yang tidak ada kepalanya. Melelahkan namun tidak ada faidahnya.Kalau ada orang yang baik akhlaknya, suka bersedekah, mengerjakan shalat, namun ia berbuat kesyirikan, tidak akan diterima semua amalannya. Karena yang membuat amalan menjadi sah adalah tauhid. Dan yang membatalkan amalan-amalan ialah syirik. Maka wajib kita memberikan perhatian pada dakwah tauhid ini.Berdakwah tanpa dakwah tauhid, sama saja tidak berdakwah. Bahkan berdakwah tanpa dakwah tauhid, tidak adanya lebih baik daripada adanya. Karena ini memperdaya manusia, orang-orang mengira dakwah demikianlah yang benar.Tidak ada Rasul yang tidak memulai dakwahnya dengan tauhid. Silakan anda perhatikan dakwah para Rasul, dari yang terdahulu hingga yang terakhir yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, mereka demikian (mendakwahkan tauhid)” (Sumber: Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=gJn8nWg8wrU).Dengan demikian sudah semestinya perkara tauhid adalah perkara yang paling penting bagi seorang Muslim. Seorang Muslim hendaknya terus berusaha mempelajarinya, mengamalkannya dan berusaha mati di atas tauhid.Semoga Allah memberi taufik. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Cara Membersihkan Madzi, Penyakit Yang Tidak Ada Obatnya Menurut Islam, Hadits Qurban, Audzubillahiminasyaitonirrojim Artinya, Jidal


Tauhid secara bahasa artinya menjadikan sesuatu satu saja. Secara istilah syar’i, makna tauhid adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya (Syarh Tsalatsatil Ushul libni AL ‘Utsaimin, 39). Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.Tauhid Adalah Tujuan Manusia DiciptakanKaum Muslimin yang dirahmati oleh Allah, wajib bagi setiap Muslim untuk memprioritaskan tauhid daripada selainnya. Yaitu hendaknya kita mempersembahkan segala ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan semua bentuk ibadah kepada selain Allah. Karena tujuan kita diciptakan oleh Allah di dunia ini adalah agar kita mentauhidkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Adz Dzariyat: 56).Dan keselamatan seseorang di akhirat kelak ditentukan oleh tauhid. Orang yang mati dalam keadaan bertauhid, maka ia akan selamat di akhirat walaupun membawa dosa yang banyak. Adapun orang yang mati dalam keadaan musyrik, maka ia tidak akan selamat dan merugi selamanya. Allah Ta’ala berfirman:فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia beramal shalih dan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Nya dalam beribadah kepada-Nya” (QS. Al Kahfi: 110).Allah Ta’ala juga berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An Nisa’: 48).Tauhid Adalah Syarat Diterimanya Amalan KebaikanRabb pencipta dan pengatur alam semesta hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Sesembahan yang berhak disembah juga hanya satu, ialah Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala hanya menerima amalan kebaikan dari orang-orang yang bertauhid.إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al Maidah: 27).فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Barangsiapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabb-Nya maka amalkanlah amalan kebaikan dan jangan mempersekutukan Rabb-nya dengan sesuatu apapun” (QS. Al Kahfi: 110)وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ“tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah keada Allah semata dan mengikhlaskan amalan hanya kepada-Nya” (QS. Al Bayyinah: 5).Orang-orang kafir dan musyrik, yang mereka tidak bertauhid, sebesar apapun amalan kebaikan mereka tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala dan hanya menjadi debu-debu yang beterbangan.وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُوراً“dan kami persaksikan kepada mereka, bahwa amalan kebaikan yang mereka amalkan kami jadikan debu-debu yang beterbangan” (QS. Al Furqan: 23).Tauhid Adalah Kunci SurgaSebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من قال لا إله إلا الله صدقًا من قلبه دخل الجنة“Barangsiapa yang mengatakan: tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah. Tulus dari hatinya, ia masuk surga” (HR. Abu Ya’la dalam Musnad-nya, 6/10).Namun bukan sekedar pengucapan saja, melainkan juga disertai ilmu dan menjalankan konsekuensinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن مات وهو يعلمُ أن لا إله إلا اللهُ دخل الجنةَ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan mengilmui bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah, ia masuk surga” (HR. Muslim no. 26).Al Hasan Al Bashri rahimahullah ketika ia ditanya: “orang-orang mengatakan bahwa barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallah pasti akan masuk surga”. Al Hasan berkata:من قال « لا إله إلا الله » فأدَّى حقها وفرضها دخل الجنة“barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallah, lalu menunaikan hak dan kewajibannya (konsekuensinya), pasti akan masuk surga“ (diriwayatkan Al Asbahani dalam Al Hujjah fi Bayanil Mahajjah, 2/152. Dinukil dari Kalimatul Ikhlash Fadhluha wa Syurutuha, 502).Al Hasan pernah berkata kepada Al Farazdaq, ketika ia menguburkan istrinya:ما أعددتَ لهذا اليوم ؟ قال : شهادة أن لا إله إلا الله منذ سبعين سنة، فقال الحسن : “نعم العدة لكن لـِ « لا إله إلا الله » شروطاً ؛ فإياك وقذف المحصنات“apa yang engkau persiapkan untuk hari ini (hari kematianmu kelak)? Al Farazdaq berkata: syahadat Laa ilaaha illallah sejak 70 tahun yang lalu. Lalu Al Hasan berkata: iya benar, itulah bekal. Namun Laa ilaaha illallah memiliki syarat-syarat. Maka hendaknya engkau jauhi perbuatan menuduh zina wanita yang baik-baik“ (Majmu’ Rasail Ibnu Rajab, 3/47).Wahab bin Munabbih rahimahullah ditanya, “bukanlah kunci surga itu adalah Laa ilaaha illallah?”, ia menjawab:بلى ؛ ولكن ما من مفتاح إلا له أسنان ، فإن أتيت بمفتاح له أسنان فُتح لك ، وإلا لم يُفتح لك ” ، يشير بالأسنان إلى شروط «لا إله إلا الله» الواجب التزامها على كل مكلف“iya benar, namun setiap kunci itu pasti ada giginya. Jika engkau datang membawa kunci yang memiliki gigi, maka akan terbuka. Namun jika tidak ada giginya, maka tidak akan terbuka“.Beliau mengisyaratkan gigi dari kunci untuk memaksudkan syarat-syarat Laa ilaaha illallah yang wajib dipegang teguh oleh setiap mukallaf.Dari sini kita ketahui pentingnya mengilmui kalimat “Laa ilaaha illallah” dan mendakwahkannya. Dengan kata lain, pentingnya belajar tauhid dan mendakwahkannya.Tauhid Adalah Inti Dakwah Para NabiOleh karena itu Allah mengutus pada Nabi dan Rasul ‘alaihimussalam untuk menegakkan tauhid dan mendakwahkannya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian” (QS. Al-Anbiya: 25).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Dari Nabi dan Rasul yang pertama hingga yang terakhir, inti seruan mereka adalah mengajak manusia untuk mempersembahkan ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan peribadatan kepada selain Allah.Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Nuh ‘alaihissalam:لَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya lalu ia berkata: “Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain-Nya“. Sesungguhnya (kalau kamu tidak menyembah Allah), aku takut kamu akan ditimpa azab hari yang besar (kiamat)” (QS. Al A’raf: 59).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Hud ‘alaihissalam:وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ أَفَلَا تَتَّقُونَ“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum ‘Aad saudara mereka, Hud. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain dari-Nya. Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”” (QS. Al A’raf: 65).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Shalih ‘alahissalam:وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ هَذِهِ نَاقَةُ اللَّهِ لَكُمْ آيَةً فَذَرُوهَا تَأْكُلْ فِي أَرْضِ اللَّهِ وَلَا تَمَسُّوهَا بِسُوءٍ فَيَأْخُذَكُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shaleh. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang bukti yang nyata kepadamu dari Tuhanmu. Unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu, maka biarkanlah dia makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apapun, (yang karenanya) kamu akan ditimpa siksaan yang pedih”” (QS. Al A’raf: 73).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Syu’aib ‘alahissalam:وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan (yang haq) bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”” (QS. Al A’raf: 85).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Musa ‘alahissalam:وَقَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ أَتَذَرُ مُوسَى وَقَوْمَهُ لِيُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَيَذَرَكَ وَآلِهَتَكَ قَالَ سَنُقَتِّلُ أَبْنَاءَهُمْ وَنَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ وَإِنَّا فَوْقَهُمْ قَاهِرُونَ“Berkatalah pembesar-pembesar dari kaum Fir’aun (kepada Fir’aun): “Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu?”. Fir’aun menjawab: “Akan kita bunuh anak-anak lelaki mereka dan kita biarkan hidup perempuan-perempuan mereka; dan sesungguhnya kita berkuasa penuh di atas mereka”“(QS. Al A’raf: 127).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Ibrahim ‘alahissalam:وَإِبْرَاهِيمَ إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاتَّقُوهُ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan ingatlah Ibrahim, ketika ia berkata kepada kaumnya, ‘Sembahlah olehmu Allah semata dan bertakwalah kepadaNya’” (QS.Al-Ankabut : 16).Perhatikan apa yang didakwahkan Nabi Isa ‘alaihissalam:مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ“Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu: “Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu“, dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu” (QS. Al Maidah: 117).Bahkan hingga Nabi kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman:قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ“Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah semata dengan memurnikan semua ibadahnya hanya kepadaNya” (QS. Az-Zumar : 11).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka melakukan hal ini semua, maka terlindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam. Adapun perhitungan dosa mereka diserahkan pada Allah Ta’ala” (HR. Bukhari no.6924 dan Muslim no.21).Demikianlah dakwah para Nabi dan Rasul ‘alahis shalatu was salaam, mereka mendakwahkan tauhid dan itulah inti dakwah mereka. Mereka mengajak manusia untuk menyembah Allah semata dan meninggalkan segala bentuk penyembahan kepada selain Allah.Dakwah Tauhid Prioritas UtamaDan mereka pun mengajarkan manhaj dakwah ini kepada para sahabatnya. Perhatikan apa yang diwasiatkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Mu’adz bin Jabal ketika Mu’adz di utus untuk berdakwah di Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma ia berkata,لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (shalat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “dari hadits yang mulia ini, dan juga barangsiapa yang memperhatikan dakwah para Rasul yang disebutkan dalam Al Qur’an, dan juga barangsiapa yang memperhatikan sirah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ia dapat memahami manhaj dakwah ilallah. Dan ia akan memahami bahwa yang pertama didakwahkan kepada manusia adalah aqidah, yaitu mengajak mereka menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukannya, serta meninggalkan semua ibadah kepada selain Allah, sebagaimana makna Laa ilaaha illallah” (Al Irsyad ilaa Shahihil I’tiqad, 17).Bahaya SyirikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an yang mulia:وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Qs. Az Zumar: 65).Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan sebab turunnya ayat ini: “para salaf menyebutkan sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan lainnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu: bahwasanya kaum Musyrikin dengan kejahilan mereka, mengajak Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk beribadah kepada sesembahan mereka bersama mereka” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/113).Kesyirikan adalah penghapus amalan shalih. Hal ini berlaku sejak dahulu, yaitu para Nabi dan Rasul terdahulu. As Sa’di rahimahullah menjelaskan : “‘Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang yang sebelummu‘ maksudnya seluruh para Nabi terdahulu. ‘Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu‘ amaluka di sini merupakan mufrad mudhaf, sehingga maksudnya mencakup semua amalan dan seluruh para Nabi. Yaitu bahwa perbuatan syirik itu menghapus semua amalan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (QS. An An’am: 88)dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi maksudnya rugi dunia dan akhirat. Maka, dengan kesyirikan, terhapuslah semua amalan. Dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman dan adzab” (Taisir Karimirrahman, 729).Imam Ath Thabari rahimahullah menafsirkan: “maksudnya, jika engkau berbuat syirik terhadap Allah wahai Muhammad, maka akan terhapus amalanmu. Dan engkau tidak akan mendapatkan pahala, juga tidak mendapatkan balasan, kecuali balasan yang pantas bagi orang yang berbuat syirik kepada Allah” (Tafsir Ath Thabari, 21/322).Ayat ini menjadi menarik karena yang teks ayat ini ditujukan kepada Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga banyak sekali pelajaran penting yang bisa kita petik. Muhammad Ali Ash Shabuni rahimahullah menjelaskan: “ini merupakan bentuk pengasumsian dan perumpamaan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam itu telah dijamin maksum oleh Allah. Tidak mungkin beliau berbuat kesyirikan terhadap Allah. Dan ayat ini juga datang untuk menegakkan penguatan iman dan tauhid. Abu Mas’ud berkata: ‘ayat ini dipaparkan dalam gaya bahasa asumsi untuk mengancam dan membuat takut para Rasul terhadap perbuatan kekufuran. Serta membawa pembaca untuk menyadari betapa fatalnya dan buruknya kesyirikan itu’” (Shafwatut Tafasir, 3/80).Inilah faidah yang berharga untuk kita. Jika Rasulullah dan para Nabi saja diancam dari perbuatan syirik, maka kita lebih lagi terancam dan hendaknya lebih takut darinya. Jika amalan Rasulullah dan para Nabi terdahulu yang tidak terbayangkan besarnya, dalam mendakwahkan Islam, dalam bersabar mengadapi perlawanan dari orang-orang Musyrik, dalam menghadapi cobaan-cobaan dari Allah, tetap akan terhapus semua amalan itu jika mereka berbuat syirik. Apalagi kita? Yang sedikit amalannya, bahkan banyak berbuat dosa!?!Oleh karena itu saudaraku, jauhi… jauhi… jauhi… perbuatan syirik terhadap Allah.Terhapusnya amalan-amalan shalih yang mungkin dikerjakan dengan lelah, banyak pengorbanan dan waktu yang lama adalah sebuah kerugian yang sangat besar. Dan solusi agar terhindar dari ini adalah ayat selanjutnya:بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Maka beribadahlah hanya kepada Allah semata, dan jadilah orang yang bersyukur” (QS. Az Zumar: 66)Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: “maksudnya, ikhlaskanlah ibadah hanya kepada Allah semata, jangan berbuat syirik kepada-Nya. Ini berlaku untukmu (Muhammad) dan orang-orang yang bersamamu. Untukmu (Muhammad) dan orang-orang yang mengikuti jalanmu dan membenarkanmu” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/113).Nabi Ibrahim Takut SyirikAllah ‘azza wa jalla berfirmanوَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ“Dan tatkala Ibrahim berkata ‘Wahai Rabb-ku, jadikanlah negeri ini menjadi negeri yang aman, dan jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari penyembahan terhadap berhala-berhala” (Ibrahim : 35)Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering berkata dalam do’anya:اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك أَنْ أُشْرِكَ بِك وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُك لِمَا لَا أَعْلَمُ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan menyekutukanmu dalam keadaan aku mengetahuinya dan aku memohon ampun kepada-Mu dari perbuatan syirik yang tidak aku ketahui” (HR Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Albani)Berdakwah Namun Tidak Mendakwahkan TauhidSyaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya, “Fadhilatus syaikh, bagaimana pandangan anda mengenai sebagian da’i yang tidak mendakwahkan tauhid. Namun mereka hanya mendakwahkan akhlak mulia dalam mayoritas ceramah dan khutbah mereka”.Beliau menjawab:“Dakwah yang demikian tidaklah bermanfaat sama sekali. Ini sebagaimana badan yang tidak ada kepalanya, maka ia menjadi mayit. Badan jika tidak ada kepalanya, maka bagian badan lainnya tidak bermanfaat. Dakwah yang tidak mendakwahkan tauhid, itu semisal dengan badan yang tidak ada kepalanya. Melelahkan namun tidak ada faidahnya.Kalau ada orang yang baik akhlaknya, suka bersedekah, mengerjakan shalat, namun ia berbuat kesyirikan, tidak akan diterima semua amalannya. Karena yang membuat amalan menjadi sah adalah tauhid. Dan yang membatalkan amalan-amalan ialah syirik. Maka wajib kita memberikan perhatian pada dakwah tauhid ini.Berdakwah tanpa dakwah tauhid, sama saja tidak berdakwah. Bahkan berdakwah tanpa dakwah tauhid, tidak adanya lebih baik daripada adanya. Karena ini memperdaya manusia, orang-orang mengira dakwah demikianlah yang benar.Tidak ada Rasul yang tidak memulai dakwahnya dengan tauhid. Silakan anda perhatikan dakwah para Rasul, dari yang terdahulu hingga yang terakhir yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, mereka demikian (mendakwahkan tauhid)” (Sumber: Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=gJn8nWg8wrU).Dengan demikian sudah semestinya perkara tauhid adalah perkara yang paling penting bagi seorang Muslim. Seorang Muslim hendaknya terus berusaha mempelajarinya, mengamalkannya dan berusaha mati di atas tauhid.Semoga Allah memberi taufik. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Cara Membersihkan Madzi, Penyakit Yang Tidak Ada Obatnya Menurut Islam, Hadits Qurban, Audzubillahiminasyaitonirrojim Artinya, Jidal

Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit

Agama Islam penuh dengan kemudahan. Semua yang diperintahkan dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan hamba. Allah Ta’ala berfirman:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16).Termasuk dalam ibadah shalat, ibadah yang paling agung dalam Islam. Terdapat banyak kemudahan dan keringanan di dalamnya. Dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai kemudahan dan keringanan shalat bagi orang sakit.Orang Yang Sakit Tetap Wajib ShalatShalat diwajibkan kepada semua Muslim yang baligh dan berakal. Merekalah mukallaf, orang yang terkena beban syariat. Yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah orang yang bukan mukallaf, yaitu anak yang belum baligh dan orang yang tidak berakal. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513).Demikian juga yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah wanita haid dan nifas. Ibunda ‘Aisyah radhiallahu’anha pernah ditanya,أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ“Apakah kami perlu mengganti shalat kami ketika sudah suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang wanita Haruriyah (Khawarij)? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu‘alaihi wasallam, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk menggantinya” (HR. Al Bukhari no. 321).Ummu Salamah radhiallahu’anha juga mengatakan:كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوما“Dahulu wanita yang sedang nifas di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam duduk (tidak shalat) selama 40 hari” (HR. Ibnu Majah no. 530, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Maka kita lihat ternyata orang sakit tidak dikecualikan. Sehingga tidak ada udzur untuk meninggalkan shalat selama ia baligh, berakal, tidak haid, dan tidak nifas.Keringanan-Keringanan Bagi Orang Yang Sakit1. Dibolehkan untuk tidak shalat berjamaah di masjidShalat berjama’ah wajib bagi lelaki. Namun dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه ““Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:صلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah (kesulitan) yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.”[1] Dan kondisi sakit terkadang  menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya orang yang sakit untuk tidak menghadiri shalat jama’ah.2. Dibolehkan menjamak shalatMenjamak shalat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah (kesulitan). Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Muslim no. 705).Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر“Dibolehkannya men-qashar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al Fatawa, 22/293).Maka, orang yang sakit jika sakitnya membuat ia kesulitan untuk shalat pada waktunya masing-masing, dibolehkan baginya untuk menjamak shalat.3. Dibolehkan shalat sambil duduk jika tidak mampu berdiri4. Dibolehkan shalat sambil berbaring jika tidak mampu dudukJika orang yang sakit masih sanggup berdiri tanpa kesulitan, maka waijb baginya untuk berdiri. Karena berdiri adalah rukun shalat. Shalat menjadi tidak sah jika ditinggalkan. Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ“Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…“Jika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Namun jika orang yang sakit kesulitan untuk berdiri dibolehkan baginya untuk shalat sambil duduk, dan jika kesulitan untuk duduk maka sambil berbaring. Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:كانتْ بي بَواسيرُ ، فسأَلتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الصلاةِ ، فقال : صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ“Aku pernah menderita penyakit bawasir. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Beliau bersabda: shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping” (HR. Al Bukhari, no. 1117).Dalam riwayat lain disebutkan tambahan:فإن لم تستطع فمستلقياً“Jika tidak mampu maka berbaring telentang”Tambahan riwayat ini dinisbatkan para ulama kepada An-Nasa`i namun tidak terdapat dalam Sunan An-Nasa`i. Namun para ulama mengamalkan tambahan ini, yaitu ketika orang sakit tidak mampu berbaring menyamping maka boleh berbaring terlentang.5. Dibolehkan shalat semampunya jika kemampuan terbatasJika orang yang sakit sangat terbatas kemampuannya, seperti orang sakit yang hanya bisa berbaring tanpa bisa menggerakkan anggota tubuhnya, namun masih berisyarat dengan kepala, maka ia shalat dengan sekedar gerakan kepala.Dari Jabir radhiallahu’anhu beliau berkata:عاد صلى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مريضًا فرآه يصلي على وسادةٍ ، فأخذها فرمى بها ، فأخذ عودًا ليصلي عليه ، فأخذه فرمى به ، وقال : صلِّ على الأرضِ إن استطعت ، وإلا فأوم إيماءً ، واجعل سجودَك أخفضَ من ركوعِك“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam suatu kala menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang shalat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut lalu mengambil kayu dan shalat di atas kayu tersebut. Kemudian Nabi mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu Nabi bersabda: shalatlah di atas tanah jika kamu mampu, jika tidak mampu maka shalatlah dengan imaa` (isyarat kepala). Jadikan kepalamu ketika posisi sujud lebih rendah dari rukukmu“ (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/306, dishahihkan Al Albani dalam Shifatu Shalatin Nabi, 78).Makna al-imaa` dalam Lisanul Arab disebutkan:الإيماءُ: الإشارة بالأَعْضاء كالرأْس واليد والعين والحاجب“Al-Imaa` artinya berisyarat dengan anggota tubuh seperti kepala, tangan, mata, dan alis.”Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin mengatakan:فإن كان لا يستطيع الإيماء برأسه في الركوع والسجود أشار في السجود بعينه، فيغمض قليلاً للركوع، ويغمض تغميضاً للسجود“Jika orang yang sakit tidak sanggup berisyarat dengan kepala untuk rukuk dan sujud maka ia berisyarat dengan matanya. Ia mengedipkan matanya sedikit ketika rukuk dan mengedipkan lebih banyak ketika sujud.” [2] 6. Dibolehkan tidak menghadap kiblat jika tidak mampu dan tidak ada yang membantuMenghadap kiblat adalah syarat shalat. Orang yang sakit hendaknya berusaha tetap menghadap kiblat sebisa mungkin. Atau ia meminta bantuan orang yang ada disekitarnya untuk menghadapkan ia ke kiblat. Jika semua ini tidak memungkinkan, maka ada kelonggaran baginya untuk tidak menghadap kiblat. Syaikh Shalih Al-Fauzan menyatakan:والمريض إذا كان على السرير فإنه يجب أن يتجه إلى القبلة إما بنفسه إذا كان يستطيع أو بأن يوجهه أحد إلى القبلة، فإذا لم يستطع استقبال القبلة وليس عنده من يعينه على التوجه إلى القبلة، يخشى من خروج وقت الصلاة فإنه يصلي على حسب حاله“Orang yang sakit jika ia berada di atas tempat tidur, maka ia tetap wajib menghadap kiblat. Baik menghadap sendiri jika ia mampu atau pun dihadapkan oleh orang lain. Jika ia tidak mampu menghadap kiblat, dan tidak ada orang yang membantunya untuk menghadap kiblat, dan ia khawatir waktu shalat akan habis, maka hendaknya ia shalat sebagaimana sesuai keadaannya”[3] Tata Cara Shalat Bagi Orang SakitOrang yang sakit tentunya memiliki keadaan yang beragam dan bervariasi, sehingga tidak memungkinkan kami merinci tata cara shalat untuk semua keadaan yang mungkin terjadi pada orang sakit. Namun prinsip dasar dalam memahami tata cara orang sakit adalah hendaknya orang sakit berusaha sebisa mungkin menepati tata cara shalat dalam keadaan sempurna, jika tidak mungkin maka mendekati sempurna. Allah Ta’ala berfirman:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16).Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:سدِّدوا وقارِبوا“Berbuat luruslah, (atau jika tidak mampu maka) mendekati lurus” (HR. Bukhari no. 6467).Kaidah fikih yang disepakati ulama:ما لا يدرك كله لا يترك كله“Sesuatu yang tidak bisa digapai semuanya, maka tidak ditinggalkan semuanya”Berikut ini tata cara shalat bagi orang yang kami ringkaskan dari penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khatslan[4] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin [5]:1. Tata cara shalat orang yang tidak mampu berdiriOrang yang tidak mampu berdiri, maka shalatnya sambil duduk. Dengan ketentuan sebagai berikut: Yang paling utama adalah dengan cara duduk bersila. Namun jika tidak memungkinkan, maka dengan cara duduk apapun yang mudah untuk dilakukan. Duduk menghadap ke kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya dengan membungkukkan badan sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua telapak tangan di lutut. Cara sujudnya sama sebagaimana sujud biasa jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka, dengan membungkukkan badannya lebih banyak dari ketika rukuk. Cara tasyahud dengan meletakkan tangan di lutut dan melakukan tasyahud seperti biasa. 2. Tata cara shalat orang yang tidak mampu dudukOrang yang tidak mampu berdiri dan tidak mampu duduk, maka shalatnya sambil berbaring. Shalat sambil berbaring ada dua macam:a. ‘ala janbin (berbaring menyamping)Ini yang lebih utama jika memungkinkan. Tata caranya: Berbaring menyamping ke kanan dan ke arah kiblat jika memungkinkan. Jika tidak bisa menyamping ke kanan maka menyamping ke kiri namun tetap ke arah kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah kiblat. b. mustalqiyan (telentang)Jika tidak mampu berbaring ‘ala janbin, maka mustalqiyan. Tata caranya: Berbaring telentang dengan kaki menghadap kiblat. Yang utama, kepala diangkat sedikit dengan ganjalan seperti bantal atau semisalnya sehingga wajah menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan diangkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah kiblat. 3. Tata cara shalat orang yang tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya (lumpuh total)Jika tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya namun bisa menggerakkan mata, maka shalatnya dengan gerakan mata. Karena ini masih termasuk makna al-imaa`. Ia kedipkan matanya sedikit ketika takbir dan rukuk, dan ia kedipkan banyak untuk sujud. Disertai dengan gerakan lisan ketika membaca bacaan-bacaan shalat. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati.Jika tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya sama sekali namun masih sadar, maka shalatnya dengan hatinya. Yaitu ia membayangkan dalam hatinya gerakan-gerakan shalat yang ia kerjakan disertai dengan gerakan lisan ketika membaca bacaan-bacaan shalat. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati.Demikian, semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan ‘afiyah dan salamah kepada pembaca sekalian, dan semoga Allah senantiasa menolong kita untuk tetap dapat beribadah dalam kondisi sakit. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang Sakit Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa Dianjurkan Menulis Wasiat Ketika Sakit Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki https://www.binbaz.org.sa/noor/5631Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaiminhttps://ar.islamway.net/fatwa/10406https://www.youtube.com/watch?v=dFcK3IQ_D_EMajmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin🔍 Takdir Menurut Islam, Ittaqillaha Haitsu Maa Kunta, Kewajiban Dakwah, Panduan Doa Umroh, Ketentuan Sujud Sahwi

Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit

Agama Islam penuh dengan kemudahan. Semua yang diperintahkan dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan hamba. Allah Ta’ala berfirman:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16).Termasuk dalam ibadah shalat, ibadah yang paling agung dalam Islam. Terdapat banyak kemudahan dan keringanan di dalamnya. Dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai kemudahan dan keringanan shalat bagi orang sakit.Orang Yang Sakit Tetap Wajib ShalatShalat diwajibkan kepada semua Muslim yang baligh dan berakal. Merekalah mukallaf, orang yang terkena beban syariat. Yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah orang yang bukan mukallaf, yaitu anak yang belum baligh dan orang yang tidak berakal. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513).Demikian juga yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah wanita haid dan nifas. Ibunda ‘Aisyah radhiallahu’anha pernah ditanya,أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ“Apakah kami perlu mengganti shalat kami ketika sudah suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang wanita Haruriyah (Khawarij)? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu‘alaihi wasallam, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk menggantinya” (HR. Al Bukhari no. 321).Ummu Salamah radhiallahu’anha juga mengatakan:كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوما“Dahulu wanita yang sedang nifas di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam duduk (tidak shalat) selama 40 hari” (HR. Ibnu Majah no. 530, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Maka kita lihat ternyata orang sakit tidak dikecualikan. Sehingga tidak ada udzur untuk meninggalkan shalat selama ia baligh, berakal, tidak haid, dan tidak nifas.Keringanan-Keringanan Bagi Orang Yang Sakit1. Dibolehkan untuk tidak shalat berjamaah di masjidShalat berjama’ah wajib bagi lelaki. Namun dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه ““Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:صلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah (kesulitan) yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.”[1] Dan kondisi sakit terkadang  menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya orang yang sakit untuk tidak menghadiri shalat jama’ah.2. Dibolehkan menjamak shalatMenjamak shalat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah (kesulitan). Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Muslim no. 705).Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر“Dibolehkannya men-qashar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al Fatawa, 22/293).Maka, orang yang sakit jika sakitnya membuat ia kesulitan untuk shalat pada waktunya masing-masing, dibolehkan baginya untuk menjamak shalat.3. Dibolehkan shalat sambil duduk jika tidak mampu berdiri4. Dibolehkan shalat sambil berbaring jika tidak mampu dudukJika orang yang sakit masih sanggup berdiri tanpa kesulitan, maka waijb baginya untuk berdiri. Karena berdiri adalah rukun shalat. Shalat menjadi tidak sah jika ditinggalkan. Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ“Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…“Jika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Namun jika orang yang sakit kesulitan untuk berdiri dibolehkan baginya untuk shalat sambil duduk, dan jika kesulitan untuk duduk maka sambil berbaring. Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:كانتْ بي بَواسيرُ ، فسأَلتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الصلاةِ ، فقال : صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ“Aku pernah menderita penyakit bawasir. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Beliau bersabda: shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping” (HR. Al Bukhari, no. 1117).Dalam riwayat lain disebutkan tambahan:فإن لم تستطع فمستلقياً“Jika tidak mampu maka berbaring telentang”Tambahan riwayat ini dinisbatkan para ulama kepada An-Nasa`i namun tidak terdapat dalam Sunan An-Nasa`i. Namun para ulama mengamalkan tambahan ini, yaitu ketika orang sakit tidak mampu berbaring menyamping maka boleh berbaring terlentang.5. Dibolehkan shalat semampunya jika kemampuan terbatasJika orang yang sakit sangat terbatas kemampuannya, seperti orang sakit yang hanya bisa berbaring tanpa bisa menggerakkan anggota tubuhnya, namun masih berisyarat dengan kepala, maka ia shalat dengan sekedar gerakan kepala.Dari Jabir radhiallahu’anhu beliau berkata:عاد صلى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مريضًا فرآه يصلي على وسادةٍ ، فأخذها فرمى بها ، فأخذ عودًا ليصلي عليه ، فأخذه فرمى به ، وقال : صلِّ على الأرضِ إن استطعت ، وإلا فأوم إيماءً ، واجعل سجودَك أخفضَ من ركوعِك“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam suatu kala menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang shalat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut lalu mengambil kayu dan shalat di atas kayu tersebut. Kemudian Nabi mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu Nabi bersabda: shalatlah di atas tanah jika kamu mampu, jika tidak mampu maka shalatlah dengan imaa` (isyarat kepala). Jadikan kepalamu ketika posisi sujud lebih rendah dari rukukmu“ (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/306, dishahihkan Al Albani dalam Shifatu Shalatin Nabi, 78).Makna al-imaa` dalam Lisanul Arab disebutkan:الإيماءُ: الإشارة بالأَعْضاء كالرأْس واليد والعين والحاجب“Al-Imaa` artinya berisyarat dengan anggota tubuh seperti kepala, tangan, mata, dan alis.”Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin mengatakan:فإن كان لا يستطيع الإيماء برأسه في الركوع والسجود أشار في السجود بعينه، فيغمض قليلاً للركوع، ويغمض تغميضاً للسجود“Jika orang yang sakit tidak sanggup berisyarat dengan kepala untuk rukuk dan sujud maka ia berisyarat dengan matanya. Ia mengedipkan matanya sedikit ketika rukuk dan mengedipkan lebih banyak ketika sujud.” [2] 6. Dibolehkan tidak menghadap kiblat jika tidak mampu dan tidak ada yang membantuMenghadap kiblat adalah syarat shalat. Orang yang sakit hendaknya berusaha tetap menghadap kiblat sebisa mungkin. Atau ia meminta bantuan orang yang ada disekitarnya untuk menghadapkan ia ke kiblat. Jika semua ini tidak memungkinkan, maka ada kelonggaran baginya untuk tidak menghadap kiblat. Syaikh Shalih Al-Fauzan menyatakan:والمريض إذا كان على السرير فإنه يجب أن يتجه إلى القبلة إما بنفسه إذا كان يستطيع أو بأن يوجهه أحد إلى القبلة، فإذا لم يستطع استقبال القبلة وليس عنده من يعينه على التوجه إلى القبلة، يخشى من خروج وقت الصلاة فإنه يصلي على حسب حاله“Orang yang sakit jika ia berada di atas tempat tidur, maka ia tetap wajib menghadap kiblat. Baik menghadap sendiri jika ia mampu atau pun dihadapkan oleh orang lain. Jika ia tidak mampu menghadap kiblat, dan tidak ada orang yang membantunya untuk menghadap kiblat, dan ia khawatir waktu shalat akan habis, maka hendaknya ia shalat sebagaimana sesuai keadaannya”[3] Tata Cara Shalat Bagi Orang SakitOrang yang sakit tentunya memiliki keadaan yang beragam dan bervariasi, sehingga tidak memungkinkan kami merinci tata cara shalat untuk semua keadaan yang mungkin terjadi pada orang sakit. Namun prinsip dasar dalam memahami tata cara orang sakit adalah hendaknya orang sakit berusaha sebisa mungkin menepati tata cara shalat dalam keadaan sempurna, jika tidak mungkin maka mendekati sempurna. Allah Ta’ala berfirman:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16).Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:سدِّدوا وقارِبوا“Berbuat luruslah, (atau jika tidak mampu maka) mendekati lurus” (HR. Bukhari no. 6467).Kaidah fikih yang disepakati ulama:ما لا يدرك كله لا يترك كله“Sesuatu yang tidak bisa digapai semuanya, maka tidak ditinggalkan semuanya”Berikut ini tata cara shalat bagi orang yang kami ringkaskan dari penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khatslan[4] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin [5]:1. Tata cara shalat orang yang tidak mampu berdiriOrang yang tidak mampu berdiri, maka shalatnya sambil duduk. Dengan ketentuan sebagai berikut: Yang paling utama adalah dengan cara duduk bersila. Namun jika tidak memungkinkan, maka dengan cara duduk apapun yang mudah untuk dilakukan. Duduk menghadap ke kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya dengan membungkukkan badan sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua telapak tangan di lutut. Cara sujudnya sama sebagaimana sujud biasa jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka, dengan membungkukkan badannya lebih banyak dari ketika rukuk. Cara tasyahud dengan meletakkan tangan di lutut dan melakukan tasyahud seperti biasa. 2. Tata cara shalat orang yang tidak mampu dudukOrang yang tidak mampu berdiri dan tidak mampu duduk, maka shalatnya sambil berbaring. Shalat sambil berbaring ada dua macam:a. ‘ala janbin (berbaring menyamping)Ini yang lebih utama jika memungkinkan. Tata caranya: Berbaring menyamping ke kanan dan ke arah kiblat jika memungkinkan. Jika tidak bisa menyamping ke kanan maka menyamping ke kiri namun tetap ke arah kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah kiblat. b. mustalqiyan (telentang)Jika tidak mampu berbaring ‘ala janbin, maka mustalqiyan. Tata caranya: Berbaring telentang dengan kaki menghadap kiblat. Yang utama, kepala diangkat sedikit dengan ganjalan seperti bantal atau semisalnya sehingga wajah menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan diangkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah kiblat. 3. Tata cara shalat orang yang tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya (lumpuh total)Jika tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya namun bisa menggerakkan mata, maka shalatnya dengan gerakan mata. Karena ini masih termasuk makna al-imaa`. Ia kedipkan matanya sedikit ketika takbir dan rukuk, dan ia kedipkan banyak untuk sujud. Disertai dengan gerakan lisan ketika membaca bacaan-bacaan shalat. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati.Jika tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya sama sekali namun masih sadar, maka shalatnya dengan hatinya. Yaitu ia membayangkan dalam hatinya gerakan-gerakan shalat yang ia kerjakan disertai dengan gerakan lisan ketika membaca bacaan-bacaan shalat. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati.Demikian, semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan ‘afiyah dan salamah kepada pembaca sekalian, dan semoga Allah senantiasa menolong kita untuk tetap dapat beribadah dalam kondisi sakit. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang Sakit Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa Dianjurkan Menulis Wasiat Ketika Sakit Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki https://www.binbaz.org.sa/noor/5631Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaiminhttps://ar.islamway.net/fatwa/10406https://www.youtube.com/watch?v=dFcK3IQ_D_EMajmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin🔍 Takdir Menurut Islam, Ittaqillaha Haitsu Maa Kunta, Kewajiban Dakwah, Panduan Doa Umroh, Ketentuan Sujud Sahwi
Agama Islam penuh dengan kemudahan. Semua yang diperintahkan dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan hamba. Allah Ta’ala berfirman:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16).Termasuk dalam ibadah shalat, ibadah yang paling agung dalam Islam. Terdapat banyak kemudahan dan keringanan di dalamnya. Dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai kemudahan dan keringanan shalat bagi orang sakit.Orang Yang Sakit Tetap Wajib ShalatShalat diwajibkan kepada semua Muslim yang baligh dan berakal. Merekalah mukallaf, orang yang terkena beban syariat. Yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah orang yang bukan mukallaf, yaitu anak yang belum baligh dan orang yang tidak berakal. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513).Demikian juga yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah wanita haid dan nifas. Ibunda ‘Aisyah radhiallahu’anha pernah ditanya,أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ“Apakah kami perlu mengganti shalat kami ketika sudah suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang wanita Haruriyah (Khawarij)? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu‘alaihi wasallam, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk menggantinya” (HR. Al Bukhari no. 321).Ummu Salamah radhiallahu’anha juga mengatakan:كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوما“Dahulu wanita yang sedang nifas di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam duduk (tidak shalat) selama 40 hari” (HR. Ibnu Majah no. 530, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Maka kita lihat ternyata orang sakit tidak dikecualikan. Sehingga tidak ada udzur untuk meninggalkan shalat selama ia baligh, berakal, tidak haid, dan tidak nifas.Keringanan-Keringanan Bagi Orang Yang Sakit1. Dibolehkan untuk tidak shalat berjamaah di masjidShalat berjama’ah wajib bagi lelaki. Namun dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه ““Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:صلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah (kesulitan) yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.”[1] Dan kondisi sakit terkadang  menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya orang yang sakit untuk tidak menghadiri shalat jama’ah.2. Dibolehkan menjamak shalatMenjamak shalat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah (kesulitan). Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Muslim no. 705).Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر“Dibolehkannya men-qashar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al Fatawa, 22/293).Maka, orang yang sakit jika sakitnya membuat ia kesulitan untuk shalat pada waktunya masing-masing, dibolehkan baginya untuk menjamak shalat.3. Dibolehkan shalat sambil duduk jika tidak mampu berdiri4. Dibolehkan shalat sambil berbaring jika tidak mampu dudukJika orang yang sakit masih sanggup berdiri tanpa kesulitan, maka waijb baginya untuk berdiri. Karena berdiri adalah rukun shalat. Shalat menjadi tidak sah jika ditinggalkan. Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ“Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…“Jika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Namun jika orang yang sakit kesulitan untuk berdiri dibolehkan baginya untuk shalat sambil duduk, dan jika kesulitan untuk duduk maka sambil berbaring. Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:كانتْ بي بَواسيرُ ، فسأَلتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الصلاةِ ، فقال : صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ“Aku pernah menderita penyakit bawasir. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Beliau bersabda: shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping” (HR. Al Bukhari, no. 1117).Dalam riwayat lain disebutkan tambahan:فإن لم تستطع فمستلقياً“Jika tidak mampu maka berbaring telentang”Tambahan riwayat ini dinisbatkan para ulama kepada An-Nasa`i namun tidak terdapat dalam Sunan An-Nasa`i. Namun para ulama mengamalkan tambahan ini, yaitu ketika orang sakit tidak mampu berbaring menyamping maka boleh berbaring terlentang.5. Dibolehkan shalat semampunya jika kemampuan terbatasJika orang yang sakit sangat terbatas kemampuannya, seperti orang sakit yang hanya bisa berbaring tanpa bisa menggerakkan anggota tubuhnya, namun masih berisyarat dengan kepala, maka ia shalat dengan sekedar gerakan kepala.Dari Jabir radhiallahu’anhu beliau berkata:عاد صلى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مريضًا فرآه يصلي على وسادةٍ ، فأخذها فرمى بها ، فأخذ عودًا ليصلي عليه ، فأخذه فرمى به ، وقال : صلِّ على الأرضِ إن استطعت ، وإلا فأوم إيماءً ، واجعل سجودَك أخفضَ من ركوعِك“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam suatu kala menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang shalat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut lalu mengambil kayu dan shalat di atas kayu tersebut. Kemudian Nabi mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu Nabi bersabda: shalatlah di atas tanah jika kamu mampu, jika tidak mampu maka shalatlah dengan imaa` (isyarat kepala). Jadikan kepalamu ketika posisi sujud lebih rendah dari rukukmu“ (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/306, dishahihkan Al Albani dalam Shifatu Shalatin Nabi, 78).Makna al-imaa` dalam Lisanul Arab disebutkan:الإيماءُ: الإشارة بالأَعْضاء كالرأْس واليد والعين والحاجب“Al-Imaa` artinya berisyarat dengan anggota tubuh seperti kepala, tangan, mata, dan alis.”Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin mengatakan:فإن كان لا يستطيع الإيماء برأسه في الركوع والسجود أشار في السجود بعينه، فيغمض قليلاً للركوع، ويغمض تغميضاً للسجود“Jika orang yang sakit tidak sanggup berisyarat dengan kepala untuk rukuk dan sujud maka ia berisyarat dengan matanya. Ia mengedipkan matanya sedikit ketika rukuk dan mengedipkan lebih banyak ketika sujud.” [2] 6. Dibolehkan tidak menghadap kiblat jika tidak mampu dan tidak ada yang membantuMenghadap kiblat adalah syarat shalat. Orang yang sakit hendaknya berusaha tetap menghadap kiblat sebisa mungkin. Atau ia meminta bantuan orang yang ada disekitarnya untuk menghadapkan ia ke kiblat. Jika semua ini tidak memungkinkan, maka ada kelonggaran baginya untuk tidak menghadap kiblat. Syaikh Shalih Al-Fauzan menyatakan:والمريض إذا كان على السرير فإنه يجب أن يتجه إلى القبلة إما بنفسه إذا كان يستطيع أو بأن يوجهه أحد إلى القبلة، فإذا لم يستطع استقبال القبلة وليس عنده من يعينه على التوجه إلى القبلة، يخشى من خروج وقت الصلاة فإنه يصلي على حسب حاله“Orang yang sakit jika ia berada di atas tempat tidur, maka ia tetap wajib menghadap kiblat. Baik menghadap sendiri jika ia mampu atau pun dihadapkan oleh orang lain. Jika ia tidak mampu menghadap kiblat, dan tidak ada orang yang membantunya untuk menghadap kiblat, dan ia khawatir waktu shalat akan habis, maka hendaknya ia shalat sebagaimana sesuai keadaannya”[3] Tata Cara Shalat Bagi Orang SakitOrang yang sakit tentunya memiliki keadaan yang beragam dan bervariasi, sehingga tidak memungkinkan kami merinci tata cara shalat untuk semua keadaan yang mungkin terjadi pada orang sakit. Namun prinsip dasar dalam memahami tata cara orang sakit adalah hendaknya orang sakit berusaha sebisa mungkin menepati tata cara shalat dalam keadaan sempurna, jika tidak mungkin maka mendekati sempurna. Allah Ta’ala berfirman:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16).Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:سدِّدوا وقارِبوا“Berbuat luruslah, (atau jika tidak mampu maka) mendekati lurus” (HR. Bukhari no. 6467).Kaidah fikih yang disepakati ulama:ما لا يدرك كله لا يترك كله“Sesuatu yang tidak bisa digapai semuanya, maka tidak ditinggalkan semuanya”Berikut ini tata cara shalat bagi orang yang kami ringkaskan dari penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khatslan[4] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin [5]:1. Tata cara shalat orang yang tidak mampu berdiriOrang yang tidak mampu berdiri, maka shalatnya sambil duduk. Dengan ketentuan sebagai berikut: Yang paling utama adalah dengan cara duduk bersila. Namun jika tidak memungkinkan, maka dengan cara duduk apapun yang mudah untuk dilakukan. Duduk menghadap ke kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya dengan membungkukkan badan sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua telapak tangan di lutut. Cara sujudnya sama sebagaimana sujud biasa jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka, dengan membungkukkan badannya lebih banyak dari ketika rukuk. Cara tasyahud dengan meletakkan tangan di lutut dan melakukan tasyahud seperti biasa. 2. Tata cara shalat orang yang tidak mampu dudukOrang yang tidak mampu berdiri dan tidak mampu duduk, maka shalatnya sambil berbaring. Shalat sambil berbaring ada dua macam:a. ‘ala janbin (berbaring menyamping)Ini yang lebih utama jika memungkinkan. Tata caranya: Berbaring menyamping ke kanan dan ke arah kiblat jika memungkinkan. Jika tidak bisa menyamping ke kanan maka menyamping ke kiri namun tetap ke arah kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah kiblat. b. mustalqiyan (telentang)Jika tidak mampu berbaring ‘ala janbin, maka mustalqiyan. Tata caranya: Berbaring telentang dengan kaki menghadap kiblat. Yang utama, kepala diangkat sedikit dengan ganjalan seperti bantal atau semisalnya sehingga wajah menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan diangkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah kiblat. 3. Tata cara shalat orang yang tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya (lumpuh total)Jika tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya namun bisa menggerakkan mata, maka shalatnya dengan gerakan mata. Karena ini masih termasuk makna al-imaa`. Ia kedipkan matanya sedikit ketika takbir dan rukuk, dan ia kedipkan banyak untuk sujud. Disertai dengan gerakan lisan ketika membaca bacaan-bacaan shalat. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati.Jika tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya sama sekali namun masih sadar, maka shalatnya dengan hatinya. Yaitu ia membayangkan dalam hatinya gerakan-gerakan shalat yang ia kerjakan disertai dengan gerakan lisan ketika membaca bacaan-bacaan shalat. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati.Demikian, semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan ‘afiyah dan salamah kepada pembaca sekalian, dan semoga Allah senantiasa menolong kita untuk tetap dapat beribadah dalam kondisi sakit. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang Sakit Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa Dianjurkan Menulis Wasiat Ketika Sakit Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki https://www.binbaz.org.sa/noor/5631Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaiminhttps://ar.islamway.net/fatwa/10406https://www.youtube.com/watch?v=dFcK3IQ_D_EMajmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin🔍 Takdir Menurut Islam, Ittaqillaha Haitsu Maa Kunta, Kewajiban Dakwah, Panduan Doa Umroh, Ketentuan Sujud Sahwi


Agama Islam penuh dengan kemudahan. Semua yang diperintahkan dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan hamba. Allah Ta’ala berfirman:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16).Termasuk dalam ibadah shalat, ibadah yang paling agung dalam Islam. Terdapat banyak kemudahan dan keringanan di dalamnya. Dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai kemudahan dan keringanan shalat bagi orang sakit.Orang Yang Sakit Tetap Wajib ShalatShalat diwajibkan kepada semua Muslim yang baligh dan berakal. Merekalah mukallaf, orang yang terkena beban syariat. Yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah orang yang bukan mukallaf, yaitu anak yang belum baligh dan orang yang tidak berakal. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513).Demikian juga yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah wanita haid dan nifas. Ibunda ‘Aisyah radhiallahu’anha pernah ditanya,أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ“Apakah kami perlu mengganti shalat kami ketika sudah suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang wanita Haruriyah (Khawarij)? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu‘alaihi wasallam, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk menggantinya” (HR. Al Bukhari no. 321).Ummu Salamah radhiallahu’anha juga mengatakan:كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوما“Dahulu wanita yang sedang nifas di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam duduk (tidak shalat) selama 40 hari” (HR. Ibnu Majah no. 530, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Maka kita lihat ternyata orang sakit tidak dikecualikan. Sehingga tidak ada udzur untuk meninggalkan shalat selama ia baligh, berakal, tidak haid, dan tidak nifas.Keringanan-Keringanan Bagi Orang Yang Sakit1. Dibolehkan untuk tidak shalat berjamaah di masjidShalat berjama’ah wajib bagi lelaki. Namun dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه ““Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:صلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah (kesulitan) yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.”[1] Dan kondisi sakit terkadang  menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya orang yang sakit untuk tidak menghadiri shalat jama’ah.2. Dibolehkan menjamak shalatMenjamak shalat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah (kesulitan). Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Muslim no. 705).Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر“Dibolehkannya men-qashar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al Fatawa, 22/293).Maka, orang yang sakit jika sakitnya membuat ia kesulitan untuk shalat pada waktunya masing-masing, dibolehkan baginya untuk menjamak shalat.3. Dibolehkan shalat sambil duduk jika tidak mampu berdiri4. Dibolehkan shalat sambil berbaring jika tidak mampu dudukJika orang yang sakit masih sanggup berdiri tanpa kesulitan, maka waijb baginya untuk berdiri. Karena berdiri adalah rukun shalat. Shalat menjadi tidak sah jika ditinggalkan. Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ“Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…“Jika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).Namun jika orang yang sakit kesulitan untuk berdiri dibolehkan baginya untuk shalat sambil duduk, dan jika kesulitan untuk duduk maka sambil berbaring. Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:كانتْ بي بَواسيرُ ، فسأَلتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الصلاةِ ، فقال : صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ“Aku pernah menderita penyakit bawasir. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Beliau bersabda: shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping” (HR. Al Bukhari, no. 1117).Dalam riwayat lain disebutkan tambahan:فإن لم تستطع فمستلقياً“Jika tidak mampu maka berbaring telentang”Tambahan riwayat ini dinisbatkan para ulama kepada An-Nasa`i namun tidak terdapat dalam Sunan An-Nasa`i. Namun para ulama mengamalkan tambahan ini, yaitu ketika orang sakit tidak mampu berbaring menyamping maka boleh berbaring terlentang.5. Dibolehkan shalat semampunya jika kemampuan terbatasJika orang yang sakit sangat terbatas kemampuannya, seperti orang sakit yang hanya bisa berbaring tanpa bisa menggerakkan anggota tubuhnya, namun masih berisyarat dengan kepala, maka ia shalat dengan sekedar gerakan kepala.Dari Jabir radhiallahu’anhu beliau berkata:عاد صلى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مريضًا فرآه يصلي على وسادةٍ ، فأخذها فرمى بها ، فأخذ عودًا ليصلي عليه ، فأخذه فرمى به ، وقال : صلِّ على الأرضِ إن استطعت ، وإلا فأوم إيماءً ، واجعل سجودَك أخفضَ من ركوعِك“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam suatu kala menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang shalat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut lalu mengambil kayu dan shalat di atas kayu tersebut. Kemudian Nabi mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu Nabi bersabda: shalatlah di atas tanah jika kamu mampu, jika tidak mampu maka shalatlah dengan imaa` (isyarat kepala). Jadikan kepalamu ketika posisi sujud lebih rendah dari rukukmu“ (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/306, dishahihkan Al Albani dalam Shifatu Shalatin Nabi, 78).Makna al-imaa` dalam Lisanul Arab disebutkan:الإيماءُ: الإشارة بالأَعْضاء كالرأْس واليد والعين والحاجب“Al-Imaa` artinya berisyarat dengan anggota tubuh seperti kepala, tangan, mata, dan alis.”Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin mengatakan:فإن كان لا يستطيع الإيماء برأسه في الركوع والسجود أشار في السجود بعينه، فيغمض قليلاً للركوع، ويغمض تغميضاً للسجود“Jika orang yang sakit tidak sanggup berisyarat dengan kepala untuk rukuk dan sujud maka ia berisyarat dengan matanya. Ia mengedipkan matanya sedikit ketika rukuk dan mengedipkan lebih banyak ketika sujud.” [2] 6. Dibolehkan tidak menghadap kiblat jika tidak mampu dan tidak ada yang membantuMenghadap kiblat adalah syarat shalat. Orang yang sakit hendaknya berusaha tetap menghadap kiblat sebisa mungkin. Atau ia meminta bantuan orang yang ada disekitarnya untuk menghadapkan ia ke kiblat. Jika semua ini tidak memungkinkan, maka ada kelonggaran baginya untuk tidak menghadap kiblat. Syaikh Shalih Al-Fauzan menyatakan:والمريض إذا كان على السرير فإنه يجب أن يتجه إلى القبلة إما بنفسه إذا كان يستطيع أو بأن يوجهه أحد إلى القبلة، فإذا لم يستطع استقبال القبلة وليس عنده من يعينه على التوجه إلى القبلة، يخشى من خروج وقت الصلاة فإنه يصلي على حسب حاله“Orang yang sakit jika ia berada di atas tempat tidur, maka ia tetap wajib menghadap kiblat. Baik menghadap sendiri jika ia mampu atau pun dihadapkan oleh orang lain. Jika ia tidak mampu menghadap kiblat, dan tidak ada orang yang membantunya untuk menghadap kiblat, dan ia khawatir waktu shalat akan habis, maka hendaknya ia shalat sebagaimana sesuai keadaannya”[3] Tata Cara Shalat Bagi Orang SakitOrang yang sakit tentunya memiliki keadaan yang beragam dan bervariasi, sehingga tidak memungkinkan kami merinci tata cara shalat untuk semua keadaan yang mungkin terjadi pada orang sakit. Namun prinsip dasar dalam memahami tata cara orang sakit adalah hendaknya orang sakit berusaha sebisa mungkin menepati tata cara shalat dalam keadaan sempurna, jika tidak mungkin maka mendekati sempurna. Allah Ta’ala berfirman:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16).Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:سدِّدوا وقارِبوا“Berbuat luruslah, (atau jika tidak mampu maka) mendekati lurus” (HR. Bukhari no. 6467).Kaidah fikih yang disepakati ulama:ما لا يدرك كله لا يترك كله“Sesuatu yang tidak bisa digapai semuanya, maka tidak ditinggalkan semuanya”Berikut ini tata cara shalat bagi orang yang kami ringkaskan dari penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khatslan[4] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin [5]:1. Tata cara shalat orang yang tidak mampu berdiriOrang yang tidak mampu berdiri, maka shalatnya sambil duduk. Dengan ketentuan sebagai berikut: Yang paling utama adalah dengan cara duduk bersila. Namun jika tidak memungkinkan, maka dengan cara duduk apapun yang mudah untuk dilakukan. Duduk menghadap ke kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya dengan membungkukkan badan sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua telapak tangan di lutut. Cara sujudnya sama sebagaimana sujud biasa jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka, dengan membungkukkan badannya lebih banyak dari ketika rukuk. Cara tasyahud dengan meletakkan tangan di lutut dan melakukan tasyahud seperti biasa. 2. Tata cara shalat orang yang tidak mampu dudukOrang yang tidak mampu berdiri dan tidak mampu duduk, maka shalatnya sambil berbaring. Shalat sambil berbaring ada dua macam:a. ‘ala janbin (berbaring menyamping)Ini yang lebih utama jika memungkinkan. Tata caranya: Berbaring menyamping ke kanan dan ke arah kiblat jika memungkinkan. Jika tidak bisa menyamping ke kanan maka menyamping ke kiri namun tetap ke arah kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah kiblat. b. mustalqiyan (telentang)Jika tidak mampu berbaring ‘ala janbin, maka mustalqiyan. Tata caranya: Berbaring telentang dengan kaki menghadap kiblat. Yang utama, kepala diangkat sedikit dengan ganjalan seperti bantal atau semisalnya sehingga wajah menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan diangkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah lutut. Cara tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah kiblat. 3. Tata cara shalat orang yang tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya (lumpuh total)Jika tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya namun bisa menggerakkan mata, maka shalatnya dengan gerakan mata. Karena ini masih termasuk makna al-imaa`. Ia kedipkan matanya sedikit ketika takbir dan rukuk, dan ia kedipkan banyak untuk sujud. Disertai dengan gerakan lisan ketika membaca bacaan-bacaan shalat. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati.Jika tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya sama sekali namun masih sadar, maka shalatnya dengan hatinya. Yaitu ia membayangkan dalam hatinya gerakan-gerakan shalat yang ia kerjakan disertai dengan gerakan lisan ketika membaca bacaan-bacaan shalat. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati.Demikian, semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan ‘afiyah dan salamah kepada pembaca sekalian, dan semoga Allah senantiasa menolong kita untuk tetap dapat beribadah dalam kondisi sakit. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang Sakit Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa Dianjurkan Menulis Wasiat Ketika Sakit Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki https://www.binbaz.org.sa/noor/5631Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaiminhttps://ar.islamway.net/fatwa/10406https://www.youtube.com/watch?v=dFcK3IQ_D_EMajmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin🔍 Takdir Menurut Islam, Ittaqillaha Haitsu Maa Kunta, Kewajiban Dakwah, Panduan Doa Umroh, Ketentuan Sujud Sahwi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Hijrah ke Habasyah #02

Download   Bagaimana pelajaran lainnya dari hijrah ke negeri Habasyah? Yuk pelajari lagi dari Faedah Sirah Nabi berikut ini.   Keempat: Permusuhan dengan non-muslim karena alasan akidah.   Pada peristiwa pengejaran yang dilakukan oleh kaum kafir Quraisy kepada para sahabat hingga ke negeri Habasyah dan upaya mereka untuk mengembalikan kaum muslimin ke Makkah lagi, hal tersebut menjadi indikasi yang sangat jelas bahwa pertentangan antara orang-orang kafir terhadap kaum muslimin tidaklah hanya bersifat pribadi, tetapi merupakan permusuhan yang didasari oleh keyakinan agama mereka. Karena seandainya permusuhan ini hanya bersifat pribadi, pastilah kaum kafir tersebut akan merasa senang dengan kepergian kaum muslimin dan jauh dari pandangan mereka. Jadi, benarlah bahwa permusuhan mereka itu berlatar belakang keyakinan agama. Ini menunjukkan bahwa orang yang berbeda agama dengan kita, ia tidak menginginkan kita hidup dengan aman dan tenteram untuk selamanya, di mana pun kita berada. Sedangkan orang yang bermusuhan secara pribadi dengan kita, maka ia berharap agar kita menjauh dari pandangannya, lalu ia melupakan kita. Allah Ta’ala berfirman tentang orang Yahudi dan Nashrani, وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 120) Allah mengabarkan kepada Rasul-Nya, orang Yahudi dan Nashrani tidak akan ridha sampai kita mengikuti ajaran mereka. Karena mereka akan terus mengajak untuk mengikuti ajaran mereka dan mereka anggap itulah sebagai al-huda(petunjuk). Jadi, petunjuk Allah adalah ajaran yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah petunjuk yang sebenarnya. Perlu dipahami, ajaran Yahudi dan Nashrani hanyalah mengikuti hawa nafsu semata sehingga disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 120) Maka ayat di atas menunjukkan larangan mengikuti hawa nafsu Yahudi dan Nashrani. Juga dalam ayat itu terdapat larangan untuk tasyabbuh dengan Yahudi dan Nashrani (meniru-niru mereka, pen.), begitu pula secara khusus tidak boleh meniru ajaran mereka. Walau larangan di atas ditujukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun umatnya pun tetap termasuk di dalamnya. Karena yang kita lihat adalah makna, bukan melihat siapa yang ditujukan pembicaraan tersebut. Sebagaimana ada kaedah, “Al-‘ibrah bi ‘umumil lafzhi, laa bi khushushis sabaab(dari lafazh umum itu yang diambil pelajaran, bukan semata-mata dilihat dari kekhususan sebab semata).” Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 53.   Kelima: Masuk Islamnya Raja Najasyi karena penjelasan akidah dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.   Utsman bin Hasan mengatakan, generasi salaf dahulu ketika ditanya tentang suatu masalah akidah, maka mereka menjawab dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal itu pula yang dilakukan oleh Ja’far bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu di hadapan raja Habasyah, An-Najasyi, ketika ia menanyakan tentang hakikat Nabi Isa ‘alaihis salam. Maka Ja’far menjawabnya dengan ayat-ayat yang disebutkan dalam surah Maryam, sehingga Najasyi pun menangis hingga janggutnya basah, lantas ia memahami hakikat Isa sebenarnya, yang membuat ia kemudian masuk Islam. Misal yang disebutkan dalam surah Maryam tentang Nabi Isa ‘alaihis salam, قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا Berkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali”. ذَٰلِكَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ ۚقَوْلَ الْحَقِّ الَّذِي فِيهِ يَمْتَرُونَ Itulah Isa putera Maryam, yang mengatakan perkataan yang benar, yang mereka berbantah-bantahan tentang kebenarannya. مَا كَانَ لِلَّهِ أَنْ يَتَّخِذَ مِنْ وَلَدٍ ۖسُبْحَانَهُ ۚإِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ Tidak layak bagi Allah mempunyai anak, Maha Suci Dia. Apabila Dia telah menetapkan sesuatu, maka Dia hanya berkata kepadanya: “Jadilah”, maka jadilah ia. وَإِنَّ اللَّهَ رَبِّي وَرَبُّكُمْ فَاعْبُدُوهُ ۚهَٰذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ Sesungguhnya Allah adalah Tuhanku dan Tuhanmu, maka sembahIah Dia oleh kamu sekalian. Ini adalah jalan yang lurus. (QS. Maryam: 30-36)   Keenam: Kaum muslimin masih dibolehkan meminta bantuan (suaka) kepada non-muslim.   Sebagaimana pelajaran dari kisah hijrah ke Habasyah ini, boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan kepada orang kafir dengan memenuhi dua syarat: Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir. Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran lainnya dari hijrah ke negeri Habasyah. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: As-Sirah An-Nabawiyyah fi Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidniy. Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tahdzib Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyah. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. hlm. 232-234. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah habasyah hijrah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Hijrah ke Habasyah #02

Download   Bagaimana pelajaran lainnya dari hijrah ke negeri Habasyah? Yuk pelajari lagi dari Faedah Sirah Nabi berikut ini.   Keempat: Permusuhan dengan non-muslim karena alasan akidah.   Pada peristiwa pengejaran yang dilakukan oleh kaum kafir Quraisy kepada para sahabat hingga ke negeri Habasyah dan upaya mereka untuk mengembalikan kaum muslimin ke Makkah lagi, hal tersebut menjadi indikasi yang sangat jelas bahwa pertentangan antara orang-orang kafir terhadap kaum muslimin tidaklah hanya bersifat pribadi, tetapi merupakan permusuhan yang didasari oleh keyakinan agama mereka. Karena seandainya permusuhan ini hanya bersifat pribadi, pastilah kaum kafir tersebut akan merasa senang dengan kepergian kaum muslimin dan jauh dari pandangan mereka. Jadi, benarlah bahwa permusuhan mereka itu berlatar belakang keyakinan agama. Ini menunjukkan bahwa orang yang berbeda agama dengan kita, ia tidak menginginkan kita hidup dengan aman dan tenteram untuk selamanya, di mana pun kita berada. Sedangkan orang yang bermusuhan secara pribadi dengan kita, maka ia berharap agar kita menjauh dari pandangannya, lalu ia melupakan kita. Allah Ta’ala berfirman tentang orang Yahudi dan Nashrani, وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 120) Allah mengabarkan kepada Rasul-Nya, orang Yahudi dan Nashrani tidak akan ridha sampai kita mengikuti ajaran mereka. Karena mereka akan terus mengajak untuk mengikuti ajaran mereka dan mereka anggap itulah sebagai al-huda(petunjuk). Jadi, petunjuk Allah adalah ajaran yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah petunjuk yang sebenarnya. Perlu dipahami, ajaran Yahudi dan Nashrani hanyalah mengikuti hawa nafsu semata sehingga disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 120) Maka ayat di atas menunjukkan larangan mengikuti hawa nafsu Yahudi dan Nashrani. Juga dalam ayat itu terdapat larangan untuk tasyabbuh dengan Yahudi dan Nashrani (meniru-niru mereka, pen.), begitu pula secara khusus tidak boleh meniru ajaran mereka. Walau larangan di atas ditujukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun umatnya pun tetap termasuk di dalamnya. Karena yang kita lihat adalah makna, bukan melihat siapa yang ditujukan pembicaraan tersebut. Sebagaimana ada kaedah, “Al-‘ibrah bi ‘umumil lafzhi, laa bi khushushis sabaab(dari lafazh umum itu yang diambil pelajaran, bukan semata-mata dilihat dari kekhususan sebab semata).” Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 53.   Kelima: Masuk Islamnya Raja Najasyi karena penjelasan akidah dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.   Utsman bin Hasan mengatakan, generasi salaf dahulu ketika ditanya tentang suatu masalah akidah, maka mereka menjawab dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal itu pula yang dilakukan oleh Ja’far bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu di hadapan raja Habasyah, An-Najasyi, ketika ia menanyakan tentang hakikat Nabi Isa ‘alaihis salam. Maka Ja’far menjawabnya dengan ayat-ayat yang disebutkan dalam surah Maryam, sehingga Najasyi pun menangis hingga janggutnya basah, lantas ia memahami hakikat Isa sebenarnya, yang membuat ia kemudian masuk Islam. Misal yang disebutkan dalam surah Maryam tentang Nabi Isa ‘alaihis salam, قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا Berkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali”. ذَٰلِكَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ ۚقَوْلَ الْحَقِّ الَّذِي فِيهِ يَمْتَرُونَ Itulah Isa putera Maryam, yang mengatakan perkataan yang benar, yang mereka berbantah-bantahan tentang kebenarannya. مَا كَانَ لِلَّهِ أَنْ يَتَّخِذَ مِنْ وَلَدٍ ۖسُبْحَانَهُ ۚإِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ Tidak layak bagi Allah mempunyai anak, Maha Suci Dia. Apabila Dia telah menetapkan sesuatu, maka Dia hanya berkata kepadanya: “Jadilah”, maka jadilah ia. وَإِنَّ اللَّهَ رَبِّي وَرَبُّكُمْ فَاعْبُدُوهُ ۚهَٰذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ Sesungguhnya Allah adalah Tuhanku dan Tuhanmu, maka sembahIah Dia oleh kamu sekalian. Ini adalah jalan yang lurus. (QS. Maryam: 30-36)   Keenam: Kaum muslimin masih dibolehkan meminta bantuan (suaka) kepada non-muslim.   Sebagaimana pelajaran dari kisah hijrah ke Habasyah ini, boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan kepada orang kafir dengan memenuhi dua syarat: Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir. Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran lainnya dari hijrah ke negeri Habasyah. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: As-Sirah An-Nabawiyyah fi Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidniy. Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tahdzib Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyah. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. hlm. 232-234. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah habasyah hijrah nabi sirah nabi
Download   Bagaimana pelajaran lainnya dari hijrah ke negeri Habasyah? Yuk pelajari lagi dari Faedah Sirah Nabi berikut ini.   Keempat: Permusuhan dengan non-muslim karena alasan akidah.   Pada peristiwa pengejaran yang dilakukan oleh kaum kafir Quraisy kepada para sahabat hingga ke negeri Habasyah dan upaya mereka untuk mengembalikan kaum muslimin ke Makkah lagi, hal tersebut menjadi indikasi yang sangat jelas bahwa pertentangan antara orang-orang kafir terhadap kaum muslimin tidaklah hanya bersifat pribadi, tetapi merupakan permusuhan yang didasari oleh keyakinan agama mereka. Karena seandainya permusuhan ini hanya bersifat pribadi, pastilah kaum kafir tersebut akan merasa senang dengan kepergian kaum muslimin dan jauh dari pandangan mereka. Jadi, benarlah bahwa permusuhan mereka itu berlatar belakang keyakinan agama. Ini menunjukkan bahwa orang yang berbeda agama dengan kita, ia tidak menginginkan kita hidup dengan aman dan tenteram untuk selamanya, di mana pun kita berada. Sedangkan orang yang bermusuhan secara pribadi dengan kita, maka ia berharap agar kita menjauh dari pandangannya, lalu ia melupakan kita. Allah Ta’ala berfirman tentang orang Yahudi dan Nashrani, وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 120) Allah mengabarkan kepada Rasul-Nya, orang Yahudi dan Nashrani tidak akan ridha sampai kita mengikuti ajaran mereka. Karena mereka akan terus mengajak untuk mengikuti ajaran mereka dan mereka anggap itulah sebagai al-huda(petunjuk). Jadi, petunjuk Allah adalah ajaran yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah petunjuk yang sebenarnya. Perlu dipahami, ajaran Yahudi dan Nashrani hanyalah mengikuti hawa nafsu semata sehingga disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 120) Maka ayat di atas menunjukkan larangan mengikuti hawa nafsu Yahudi dan Nashrani. Juga dalam ayat itu terdapat larangan untuk tasyabbuh dengan Yahudi dan Nashrani (meniru-niru mereka, pen.), begitu pula secara khusus tidak boleh meniru ajaran mereka. Walau larangan di atas ditujukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun umatnya pun tetap termasuk di dalamnya. Karena yang kita lihat adalah makna, bukan melihat siapa yang ditujukan pembicaraan tersebut. Sebagaimana ada kaedah, “Al-‘ibrah bi ‘umumil lafzhi, laa bi khushushis sabaab(dari lafazh umum itu yang diambil pelajaran, bukan semata-mata dilihat dari kekhususan sebab semata).” Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 53.   Kelima: Masuk Islamnya Raja Najasyi karena penjelasan akidah dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.   Utsman bin Hasan mengatakan, generasi salaf dahulu ketika ditanya tentang suatu masalah akidah, maka mereka menjawab dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal itu pula yang dilakukan oleh Ja’far bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu di hadapan raja Habasyah, An-Najasyi, ketika ia menanyakan tentang hakikat Nabi Isa ‘alaihis salam. Maka Ja’far menjawabnya dengan ayat-ayat yang disebutkan dalam surah Maryam, sehingga Najasyi pun menangis hingga janggutnya basah, lantas ia memahami hakikat Isa sebenarnya, yang membuat ia kemudian masuk Islam. Misal yang disebutkan dalam surah Maryam tentang Nabi Isa ‘alaihis salam, قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا Berkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali”. ذَٰلِكَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ ۚقَوْلَ الْحَقِّ الَّذِي فِيهِ يَمْتَرُونَ Itulah Isa putera Maryam, yang mengatakan perkataan yang benar, yang mereka berbantah-bantahan tentang kebenarannya. مَا كَانَ لِلَّهِ أَنْ يَتَّخِذَ مِنْ وَلَدٍ ۖسُبْحَانَهُ ۚإِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ Tidak layak bagi Allah mempunyai anak, Maha Suci Dia. Apabila Dia telah menetapkan sesuatu, maka Dia hanya berkata kepadanya: “Jadilah”, maka jadilah ia. وَإِنَّ اللَّهَ رَبِّي وَرَبُّكُمْ فَاعْبُدُوهُ ۚهَٰذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ Sesungguhnya Allah adalah Tuhanku dan Tuhanmu, maka sembahIah Dia oleh kamu sekalian. Ini adalah jalan yang lurus. (QS. Maryam: 30-36)   Keenam: Kaum muslimin masih dibolehkan meminta bantuan (suaka) kepada non-muslim.   Sebagaimana pelajaran dari kisah hijrah ke Habasyah ini, boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan kepada orang kafir dengan memenuhi dua syarat: Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir. Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran lainnya dari hijrah ke negeri Habasyah. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: As-Sirah An-Nabawiyyah fi Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidniy. Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tahdzib Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyah. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. hlm. 232-234. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah habasyah hijrah nabi sirah nabi


Download   Bagaimana pelajaran lainnya dari hijrah ke negeri Habasyah? Yuk pelajari lagi dari Faedah Sirah Nabi berikut ini.   Keempat: Permusuhan dengan non-muslim karena alasan akidah.   Pada peristiwa pengejaran yang dilakukan oleh kaum kafir Quraisy kepada para sahabat hingga ke negeri Habasyah dan upaya mereka untuk mengembalikan kaum muslimin ke Makkah lagi, hal tersebut menjadi indikasi yang sangat jelas bahwa pertentangan antara orang-orang kafir terhadap kaum muslimin tidaklah hanya bersifat pribadi, tetapi merupakan permusuhan yang didasari oleh keyakinan agama mereka. Karena seandainya permusuhan ini hanya bersifat pribadi, pastilah kaum kafir tersebut akan merasa senang dengan kepergian kaum muslimin dan jauh dari pandangan mereka. Jadi, benarlah bahwa permusuhan mereka itu berlatar belakang keyakinan agama. Ini menunjukkan bahwa orang yang berbeda agama dengan kita, ia tidak menginginkan kita hidup dengan aman dan tenteram untuk selamanya, di mana pun kita berada. Sedangkan orang yang bermusuhan secara pribadi dengan kita, maka ia berharap agar kita menjauh dari pandangannya, lalu ia melupakan kita. Allah Ta’ala berfirman tentang orang Yahudi dan Nashrani, وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 120) Allah mengabarkan kepada Rasul-Nya, orang Yahudi dan Nashrani tidak akan ridha sampai kita mengikuti ajaran mereka. Karena mereka akan terus mengajak untuk mengikuti ajaran mereka dan mereka anggap itulah sebagai al-huda(petunjuk). Jadi, petunjuk Allah adalah ajaran yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah petunjuk yang sebenarnya. Perlu dipahami, ajaran Yahudi dan Nashrani hanyalah mengikuti hawa nafsu semata sehingga disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 120) Maka ayat di atas menunjukkan larangan mengikuti hawa nafsu Yahudi dan Nashrani. Juga dalam ayat itu terdapat larangan untuk tasyabbuh dengan Yahudi dan Nashrani (meniru-niru mereka, pen.), begitu pula secara khusus tidak boleh meniru ajaran mereka. Walau larangan di atas ditujukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun umatnya pun tetap termasuk di dalamnya. Karena yang kita lihat adalah makna, bukan melihat siapa yang ditujukan pembicaraan tersebut. Sebagaimana ada kaedah, “Al-‘ibrah bi ‘umumil lafzhi, laa bi khushushis sabaab(dari lafazh umum itu yang diambil pelajaran, bukan semata-mata dilihat dari kekhususan sebab semata).” Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 53.   Kelima: Masuk Islamnya Raja Najasyi karena penjelasan akidah dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.   Utsman bin Hasan mengatakan, generasi salaf dahulu ketika ditanya tentang suatu masalah akidah, maka mereka menjawab dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal itu pula yang dilakukan oleh Ja’far bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu di hadapan raja Habasyah, An-Najasyi, ketika ia menanyakan tentang hakikat Nabi Isa ‘alaihis salam. Maka Ja’far menjawabnya dengan ayat-ayat yang disebutkan dalam surah Maryam, sehingga Najasyi pun menangis hingga janggutnya basah, lantas ia memahami hakikat Isa sebenarnya, yang membuat ia kemudian masuk Islam. Misal yang disebutkan dalam surah Maryam tentang Nabi Isa ‘alaihis salam, قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا Berkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali”. ذَٰلِكَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ ۚقَوْلَ الْحَقِّ الَّذِي فِيهِ يَمْتَرُونَ Itulah Isa putera Maryam, yang mengatakan perkataan yang benar, yang mereka berbantah-bantahan tentang kebenarannya. مَا كَانَ لِلَّهِ أَنْ يَتَّخِذَ مِنْ وَلَدٍ ۖسُبْحَانَهُ ۚإِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ Tidak layak bagi Allah mempunyai anak, Maha Suci Dia. Apabila Dia telah menetapkan sesuatu, maka Dia hanya berkata kepadanya: “Jadilah”, maka jadilah ia. وَإِنَّ اللَّهَ رَبِّي وَرَبُّكُمْ فَاعْبُدُوهُ ۚهَٰذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ Sesungguhnya Allah adalah Tuhanku dan Tuhanmu, maka sembahIah Dia oleh kamu sekalian. Ini adalah jalan yang lurus. (QS. Maryam: 30-36)   Keenam: Kaum muslimin masih dibolehkan meminta bantuan (suaka) kepada non-muslim.   Sebagaimana pelajaran dari kisah hijrah ke Habasyah ini, boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan kepada orang kafir dengan memenuhi dua syarat: Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir. Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran lainnya dari hijrah ke negeri Habasyah. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: As-Sirah An-Nabawiyyah fi Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidniy. Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tahdzib Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyah. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. hlm. 232-234. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah habasyah hijrah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Hijrah ke Habasyah #01

Download   Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hijrah nabi ke Habasyah. Apa saja itu?   Pertama: Memilih mempertahankan atau melepas akidah.   Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendapat kesempatan untuk bisa beribadah dengan baik dan tenang ketika berada di Makkah disebabkan gangguan yang datang dari tokoh-tokoh Quraisy. Hal ini memaksa mereka untuk meninggalkan sanak keluarga dan tanah air, demi sebuah akidah. Jika tidak, maka pilihannya adalah sebaliknya yaitu meninggalkan akidah demi harta keluarga dan tanah air. Akhirnya mereka memilih akidah, mereka memilih meninggalkan kampung halaman dan keluarga, demi menjaga agama mereka. Begitulah kedudukan sebuah akidah, dia berada di atas keluarga, harta, dan negeri. Kami beri contoh bagaimanakah para sahabat itu mempertahankan akidahnya, walau dipaksa oleh keluarga. Sa’ad bin Malik radhiyallahu ‘anhu membicarakan tentang ayat berikut ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖوَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15) Ia menyatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan masalahnya. Ia katakan bahwa ia adalah anak yang sangat berbakti pada ibunya. Ketika ia masuk Islam, ibunya berkata, “Wahai Sa’ad apa lagi perkara baru yang kamu anut?” Ibunya melanjutkan, “Engkau mau tinggalkan agama baru yang kamu anut ataukah ibumu ini tidak makan dan tidak minum sampai meninggal dunia?” Maka ibu Sa’ad terus mencelanya karena keislamannya. Ada yang menegur Sa’ad, “Apa kamu tega mau membunuh ibumu?” Lantas Sa’ad berkata, “Ibuku jangalah lakukan seperti itu. Aku tetap tidak akan meninggalkan agamaku ini sama sekali.” Ibu Sa’ad terus berdiam sehari semalam, tanpa makan. Datang keesokan paginya, ibunya terus memaksa Sa’ad. Datang hari berikutnya pun tetap sama, ibunya terus memaksa. Ketika itu Sa’ad melihat keadaan ibunya lantas ia berkata, “Wahai ibu, andai engkau memiliki seratus nyawa, lalu nyawa tersebut keluar satu per satu, tetap aku tidak akan meninggalkan agamaku sedikit pun juga. Jika mau, silakan makan. Jika mau, silakan tidak makan.” Akhirnya ibunya pun makan. (HR. Thabrani dalam Kitab Al-‘Isyrah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 11:61 mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Kedua: Ada yang lebih memilih hijrah ke negeri kafir.   Kemudian apa yang pantas dikatakan kepada mereka sekarang yang meninggalkan negerinya untuk berhijrah ke negara-negara kafir atas dasar kekagumannya kepada kemajuan peradabannya (untuk mengais rezeki)? Coba bandingkan antara hijrah mereka dengan hijrah yang dilakukan para sahabat rasul ke negeri Habasyah yang bertujuan mencari tempat yang aman untuk beribadah kepada Allah Ta’ala Bersama sesama muslim, dan untuk membentuk masyarakat yang Islami; hidup berdampingan secara Islam dan lingkungan yang bernuansa Islam.   Ketiga: Sulit beradaptasi dengan lingkungan non-muslim.   Para sahabat Nabi yang berhijrah ke Habasyah itu telah memberikan pelajaran yang berharga kepada kita bahwa seorang muslim tidak mungkin bisa beradaptasi dengan lingkungan masyarakat non-muslim dalam hal-hal yang bertolak belakang dengan agama Islam. Justru semestinya muslimlah yang berupaya membimbing masyarakat non-muslim itu agar menjadi masyarakat yang Islami. Pelajaran ini juga berlaku pada pergaulan atau majelis pertemuan yang dilakukan oleh orang muslim dan ia menyaksikan kemungkaran di dalamnya. Maka bisa jadi ia mengikuti acara yang ada dan diam saja, sehingga ia harus melakukan upaya adaptasi dengan sesuatu yang bertentangan dengan agama Allah, atau ia menolak dan mengingkari hal tersebut dan jika tidak bisa melakukannya, maka ia keluar meninggalkan tempat pertemuan itu. Jadi, hijrah sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ke negeri Habasyah ini telah memberi pelajaran bagaimana sikap kita dalam berinteraksi dengan masyarakat non-muslim, bahkan lebih dari itu di sini terdapat pelajaran tentang sikap yang harus kita lakukan terhadap majelis pertemuan yang berisi kemaksiatan dan kemungkaran. Prinsip berlepas diri pada non-muslim yang diajarkan dalam Al-Qur’an seperti disebutkan dalam ayat, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah: 4) Di dalam ayat lain dijelaskan tentang prinsip untuk menjauhi tempat maksiat, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan menghadiri az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72). Yang dimaksud menghadiri acara az-zuur adalah acara yang mengandung maksiat.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran lainnya dari hijrah ke negeri Habasyah. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Hijrah ke Habasyah #01

Download   Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hijrah nabi ke Habasyah. Apa saja itu?   Pertama: Memilih mempertahankan atau melepas akidah.   Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendapat kesempatan untuk bisa beribadah dengan baik dan tenang ketika berada di Makkah disebabkan gangguan yang datang dari tokoh-tokoh Quraisy. Hal ini memaksa mereka untuk meninggalkan sanak keluarga dan tanah air, demi sebuah akidah. Jika tidak, maka pilihannya adalah sebaliknya yaitu meninggalkan akidah demi harta keluarga dan tanah air. Akhirnya mereka memilih akidah, mereka memilih meninggalkan kampung halaman dan keluarga, demi menjaga agama mereka. Begitulah kedudukan sebuah akidah, dia berada di atas keluarga, harta, dan negeri. Kami beri contoh bagaimanakah para sahabat itu mempertahankan akidahnya, walau dipaksa oleh keluarga. Sa’ad bin Malik radhiyallahu ‘anhu membicarakan tentang ayat berikut ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖوَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15) Ia menyatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan masalahnya. Ia katakan bahwa ia adalah anak yang sangat berbakti pada ibunya. Ketika ia masuk Islam, ibunya berkata, “Wahai Sa’ad apa lagi perkara baru yang kamu anut?” Ibunya melanjutkan, “Engkau mau tinggalkan agama baru yang kamu anut ataukah ibumu ini tidak makan dan tidak minum sampai meninggal dunia?” Maka ibu Sa’ad terus mencelanya karena keislamannya. Ada yang menegur Sa’ad, “Apa kamu tega mau membunuh ibumu?” Lantas Sa’ad berkata, “Ibuku jangalah lakukan seperti itu. Aku tetap tidak akan meninggalkan agamaku ini sama sekali.” Ibu Sa’ad terus berdiam sehari semalam, tanpa makan. Datang keesokan paginya, ibunya terus memaksa Sa’ad. Datang hari berikutnya pun tetap sama, ibunya terus memaksa. Ketika itu Sa’ad melihat keadaan ibunya lantas ia berkata, “Wahai ibu, andai engkau memiliki seratus nyawa, lalu nyawa tersebut keluar satu per satu, tetap aku tidak akan meninggalkan agamaku sedikit pun juga. Jika mau, silakan makan. Jika mau, silakan tidak makan.” Akhirnya ibunya pun makan. (HR. Thabrani dalam Kitab Al-‘Isyrah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 11:61 mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Kedua: Ada yang lebih memilih hijrah ke negeri kafir.   Kemudian apa yang pantas dikatakan kepada mereka sekarang yang meninggalkan negerinya untuk berhijrah ke negara-negara kafir atas dasar kekagumannya kepada kemajuan peradabannya (untuk mengais rezeki)? Coba bandingkan antara hijrah mereka dengan hijrah yang dilakukan para sahabat rasul ke negeri Habasyah yang bertujuan mencari tempat yang aman untuk beribadah kepada Allah Ta’ala Bersama sesama muslim, dan untuk membentuk masyarakat yang Islami; hidup berdampingan secara Islam dan lingkungan yang bernuansa Islam.   Ketiga: Sulit beradaptasi dengan lingkungan non-muslim.   Para sahabat Nabi yang berhijrah ke Habasyah itu telah memberikan pelajaran yang berharga kepada kita bahwa seorang muslim tidak mungkin bisa beradaptasi dengan lingkungan masyarakat non-muslim dalam hal-hal yang bertolak belakang dengan agama Islam. Justru semestinya muslimlah yang berupaya membimbing masyarakat non-muslim itu agar menjadi masyarakat yang Islami. Pelajaran ini juga berlaku pada pergaulan atau majelis pertemuan yang dilakukan oleh orang muslim dan ia menyaksikan kemungkaran di dalamnya. Maka bisa jadi ia mengikuti acara yang ada dan diam saja, sehingga ia harus melakukan upaya adaptasi dengan sesuatu yang bertentangan dengan agama Allah, atau ia menolak dan mengingkari hal tersebut dan jika tidak bisa melakukannya, maka ia keluar meninggalkan tempat pertemuan itu. Jadi, hijrah sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ke negeri Habasyah ini telah memberi pelajaran bagaimana sikap kita dalam berinteraksi dengan masyarakat non-muslim, bahkan lebih dari itu di sini terdapat pelajaran tentang sikap yang harus kita lakukan terhadap majelis pertemuan yang berisi kemaksiatan dan kemungkaran. Prinsip berlepas diri pada non-muslim yang diajarkan dalam Al-Qur’an seperti disebutkan dalam ayat, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah: 4) Di dalam ayat lain dijelaskan tentang prinsip untuk menjauhi tempat maksiat, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan menghadiri az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72). Yang dimaksud menghadiri acara az-zuur adalah acara yang mengandung maksiat.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran lainnya dari hijrah ke negeri Habasyah. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi sirah nabi
Download   Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hijrah nabi ke Habasyah. Apa saja itu?   Pertama: Memilih mempertahankan atau melepas akidah.   Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendapat kesempatan untuk bisa beribadah dengan baik dan tenang ketika berada di Makkah disebabkan gangguan yang datang dari tokoh-tokoh Quraisy. Hal ini memaksa mereka untuk meninggalkan sanak keluarga dan tanah air, demi sebuah akidah. Jika tidak, maka pilihannya adalah sebaliknya yaitu meninggalkan akidah demi harta keluarga dan tanah air. Akhirnya mereka memilih akidah, mereka memilih meninggalkan kampung halaman dan keluarga, demi menjaga agama mereka. Begitulah kedudukan sebuah akidah, dia berada di atas keluarga, harta, dan negeri. Kami beri contoh bagaimanakah para sahabat itu mempertahankan akidahnya, walau dipaksa oleh keluarga. Sa’ad bin Malik radhiyallahu ‘anhu membicarakan tentang ayat berikut ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖوَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15) Ia menyatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan masalahnya. Ia katakan bahwa ia adalah anak yang sangat berbakti pada ibunya. Ketika ia masuk Islam, ibunya berkata, “Wahai Sa’ad apa lagi perkara baru yang kamu anut?” Ibunya melanjutkan, “Engkau mau tinggalkan agama baru yang kamu anut ataukah ibumu ini tidak makan dan tidak minum sampai meninggal dunia?” Maka ibu Sa’ad terus mencelanya karena keislamannya. Ada yang menegur Sa’ad, “Apa kamu tega mau membunuh ibumu?” Lantas Sa’ad berkata, “Ibuku jangalah lakukan seperti itu. Aku tetap tidak akan meninggalkan agamaku ini sama sekali.” Ibu Sa’ad terus berdiam sehari semalam, tanpa makan. Datang keesokan paginya, ibunya terus memaksa Sa’ad. Datang hari berikutnya pun tetap sama, ibunya terus memaksa. Ketika itu Sa’ad melihat keadaan ibunya lantas ia berkata, “Wahai ibu, andai engkau memiliki seratus nyawa, lalu nyawa tersebut keluar satu per satu, tetap aku tidak akan meninggalkan agamaku sedikit pun juga. Jika mau, silakan makan. Jika mau, silakan tidak makan.” Akhirnya ibunya pun makan. (HR. Thabrani dalam Kitab Al-‘Isyrah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 11:61 mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Kedua: Ada yang lebih memilih hijrah ke negeri kafir.   Kemudian apa yang pantas dikatakan kepada mereka sekarang yang meninggalkan negerinya untuk berhijrah ke negara-negara kafir atas dasar kekagumannya kepada kemajuan peradabannya (untuk mengais rezeki)? Coba bandingkan antara hijrah mereka dengan hijrah yang dilakukan para sahabat rasul ke negeri Habasyah yang bertujuan mencari tempat yang aman untuk beribadah kepada Allah Ta’ala Bersama sesama muslim, dan untuk membentuk masyarakat yang Islami; hidup berdampingan secara Islam dan lingkungan yang bernuansa Islam.   Ketiga: Sulit beradaptasi dengan lingkungan non-muslim.   Para sahabat Nabi yang berhijrah ke Habasyah itu telah memberikan pelajaran yang berharga kepada kita bahwa seorang muslim tidak mungkin bisa beradaptasi dengan lingkungan masyarakat non-muslim dalam hal-hal yang bertolak belakang dengan agama Islam. Justru semestinya muslimlah yang berupaya membimbing masyarakat non-muslim itu agar menjadi masyarakat yang Islami. Pelajaran ini juga berlaku pada pergaulan atau majelis pertemuan yang dilakukan oleh orang muslim dan ia menyaksikan kemungkaran di dalamnya. Maka bisa jadi ia mengikuti acara yang ada dan diam saja, sehingga ia harus melakukan upaya adaptasi dengan sesuatu yang bertentangan dengan agama Allah, atau ia menolak dan mengingkari hal tersebut dan jika tidak bisa melakukannya, maka ia keluar meninggalkan tempat pertemuan itu. Jadi, hijrah sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ke negeri Habasyah ini telah memberi pelajaran bagaimana sikap kita dalam berinteraksi dengan masyarakat non-muslim, bahkan lebih dari itu di sini terdapat pelajaran tentang sikap yang harus kita lakukan terhadap majelis pertemuan yang berisi kemaksiatan dan kemungkaran. Prinsip berlepas diri pada non-muslim yang diajarkan dalam Al-Qur’an seperti disebutkan dalam ayat, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah: 4) Di dalam ayat lain dijelaskan tentang prinsip untuk menjauhi tempat maksiat, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan menghadiri az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72). Yang dimaksud menghadiri acara az-zuur adalah acara yang mengandung maksiat.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran lainnya dari hijrah ke negeri Habasyah. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi sirah nabi


Download   Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hijrah nabi ke Habasyah. Apa saja itu?   Pertama: Memilih mempertahankan atau melepas akidah.   Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendapat kesempatan untuk bisa beribadah dengan baik dan tenang ketika berada di Makkah disebabkan gangguan yang datang dari tokoh-tokoh Quraisy. Hal ini memaksa mereka untuk meninggalkan sanak keluarga dan tanah air, demi sebuah akidah. Jika tidak, maka pilihannya adalah sebaliknya yaitu meninggalkan akidah demi harta keluarga dan tanah air. Akhirnya mereka memilih akidah, mereka memilih meninggalkan kampung halaman dan keluarga, demi menjaga agama mereka. Begitulah kedudukan sebuah akidah, dia berada di atas keluarga, harta, dan negeri. Kami beri contoh bagaimanakah para sahabat itu mempertahankan akidahnya, walau dipaksa oleh keluarga. Sa’ad bin Malik radhiyallahu ‘anhu membicarakan tentang ayat berikut ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖوَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15) Ia menyatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan masalahnya. Ia katakan bahwa ia adalah anak yang sangat berbakti pada ibunya. Ketika ia masuk Islam, ibunya berkata, “Wahai Sa’ad apa lagi perkara baru yang kamu anut?” Ibunya melanjutkan, “Engkau mau tinggalkan agama baru yang kamu anut ataukah ibumu ini tidak makan dan tidak minum sampai meninggal dunia?” Maka ibu Sa’ad terus mencelanya karena keislamannya. Ada yang menegur Sa’ad, “Apa kamu tega mau membunuh ibumu?” Lantas Sa’ad berkata, “Ibuku jangalah lakukan seperti itu. Aku tetap tidak akan meninggalkan agamaku ini sama sekali.” Ibu Sa’ad terus berdiam sehari semalam, tanpa makan. Datang keesokan paginya, ibunya terus memaksa Sa’ad. Datang hari berikutnya pun tetap sama, ibunya terus memaksa. Ketika itu Sa’ad melihat keadaan ibunya lantas ia berkata, “Wahai ibu, andai engkau memiliki seratus nyawa, lalu nyawa tersebut keluar satu per satu, tetap aku tidak akan meninggalkan agamaku sedikit pun juga. Jika mau, silakan makan. Jika mau, silakan tidak makan.” Akhirnya ibunya pun makan. (HR. Thabrani dalam Kitab Al-‘Isyrah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 11:61 mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Kedua: Ada yang lebih memilih hijrah ke negeri kafir.   Kemudian apa yang pantas dikatakan kepada mereka sekarang yang meninggalkan negerinya untuk berhijrah ke negara-negara kafir atas dasar kekagumannya kepada kemajuan peradabannya (untuk mengais rezeki)? Coba bandingkan antara hijrah mereka dengan hijrah yang dilakukan para sahabat rasul ke negeri Habasyah yang bertujuan mencari tempat yang aman untuk beribadah kepada Allah Ta’ala Bersama sesama muslim, dan untuk membentuk masyarakat yang Islami; hidup berdampingan secara Islam dan lingkungan yang bernuansa Islam.   Ketiga: Sulit beradaptasi dengan lingkungan non-muslim.   Para sahabat Nabi yang berhijrah ke Habasyah itu telah memberikan pelajaran yang berharga kepada kita bahwa seorang muslim tidak mungkin bisa beradaptasi dengan lingkungan masyarakat non-muslim dalam hal-hal yang bertolak belakang dengan agama Islam. Justru semestinya muslimlah yang berupaya membimbing masyarakat non-muslim itu agar menjadi masyarakat yang Islami. Pelajaran ini juga berlaku pada pergaulan atau majelis pertemuan yang dilakukan oleh orang muslim dan ia menyaksikan kemungkaran di dalamnya. Maka bisa jadi ia mengikuti acara yang ada dan diam saja, sehingga ia harus melakukan upaya adaptasi dengan sesuatu yang bertentangan dengan agama Allah, atau ia menolak dan mengingkari hal tersebut dan jika tidak bisa melakukannya, maka ia keluar meninggalkan tempat pertemuan itu. Jadi, hijrah sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ke negeri Habasyah ini telah memberi pelajaran bagaimana sikap kita dalam berinteraksi dengan masyarakat non-muslim, bahkan lebih dari itu di sini terdapat pelajaran tentang sikap yang harus kita lakukan terhadap majelis pertemuan yang berisi kemaksiatan dan kemungkaran. Prinsip berlepas diri pada non-muslim yang diajarkan dalam Al-Qur’an seperti disebutkan dalam ayat, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah: 4) Di dalam ayat lain dijelaskan tentang prinsip untuk menjauhi tempat maksiat, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan menghadiri az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72). Yang dimaksud menghadiri acara az-zuur adalah acara yang mengandung maksiat.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran lainnya dari hijrah ke negeri Habasyah. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Fikih Sirah Nabawiyah. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi sirah nabi

Manhajus Salikin: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan

Download   Ada dua shalat yang boleh diakhirkan dari awal waktu yaitu shalat Zhuhur dan shalat Isya, namun dengan alasan seperti yang disebutkan berikut ini dari penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhaj As-Salikin.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’”   Mengerjakan Shalat pada Awal Waktu Lebih Afdal   Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua Shalat Wajib yang Boleh Ditunda   Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun dikecualikan dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari, no. 906). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As–Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyah. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Thorifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. 5:68. Semoga Allah beri tambahan ilmu yang bermanfaat. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis sore, 2 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjamak shalat manhajus salikin menunda shalat menunggu shalat shalat isya shalat zhuhur waktu shalat

Manhajus Salikin: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan

Download   Ada dua shalat yang boleh diakhirkan dari awal waktu yaitu shalat Zhuhur dan shalat Isya, namun dengan alasan seperti yang disebutkan berikut ini dari penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhaj As-Salikin.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’”   Mengerjakan Shalat pada Awal Waktu Lebih Afdal   Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua Shalat Wajib yang Boleh Ditunda   Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun dikecualikan dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari, no. 906). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As–Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyah. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Thorifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. 5:68. Semoga Allah beri tambahan ilmu yang bermanfaat. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis sore, 2 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjamak shalat manhajus salikin menunda shalat menunggu shalat shalat isya shalat zhuhur waktu shalat
Download   Ada dua shalat yang boleh diakhirkan dari awal waktu yaitu shalat Zhuhur dan shalat Isya, namun dengan alasan seperti yang disebutkan berikut ini dari penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhaj As-Salikin.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’”   Mengerjakan Shalat pada Awal Waktu Lebih Afdal   Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua Shalat Wajib yang Boleh Ditunda   Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun dikecualikan dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari, no. 906). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As–Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyah. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Thorifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. 5:68. Semoga Allah beri tambahan ilmu yang bermanfaat. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis sore, 2 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjamak shalat manhajus salikin menunda shalat menunggu shalat shalat isya shalat zhuhur waktu shalat


Download   Ada dua shalat yang boleh diakhirkan dari awal waktu yaitu shalat Zhuhur dan shalat Isya, namun dengan alasan seperti yang disebutkan berikut ini dari penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam Manhaj As-Salikin.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’”   Mengerjakan Shalat pada Awal Waktu Lebih Afdal   Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua Shalat Wajib yang Boleh Ditunda   Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun dikecualikan dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Disunnahkan mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat” (HR. Bukhari, no. 906). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:239).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shahih Fiqh As–Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyah. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Thorifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. 5:68. Semoga Allah beri tambahan ilmu yang bermanfaat. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis sore, 2 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjamak shalat manhajus salikin menunda shalat menunggu shalat shalat isya shalat zhuhur waktu shalat

Hadits Arbain #13: Mencintainya Seperti Mencintai Diri Sendiri

Download   Bagaimana cara kita mencintai saudara kita? Di sini dapat kita pelajari dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi, no. 13. عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45] Penjelasan Hadits   Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِى يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ “Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan masuk ke dalam surga, hendaknya ketika ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah, dan hendaknya ia berperilaku kepada orang lain sebagaimana ia senang diperlakukan oleh orang lain.” (HR. Muslim, no. 1844) Mencintai bisa jadi berkaitan dengan urusan diin (agama), bisa jadi berkaitan dengan urusan dunia. Rinciannya sebagai berikut. 1- Sangat suka jika dirinya mendapatkan kenikmatan dalam hal agama, maka wajib baginya mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapatkan hal itu. Jika kecintaan seperti itu tidak ada, maka imannya berarti dinafikan sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jika seseorang suka melakukan perkara wajib ataukah sunnah, maka ia suka saudaranya pun bisa melakukan semisal itu. Begitu pula dalam hal meninggalkan yang haram. Jika ia suka dirinya meninggalkan yang haram, maka ia suka pada saudaranya demikian. Jika ia tidak menyukai saudaranya seperti itu, maka ternafikan kesempurnaan iman yang wajib. Termasuk dalam hal pertama ini adalah suka saudaranya mendapatkan hidayah, memahami akidah, dijauhkan dari kebid’ahan, seperti itu dihukumi wajib karena ia suka jika ia sendiri mendapatkannya. 2- Sangat suka jika dirinya memperoleh dunia, maka ia suka saudaranya mendapatkan hal itu pula. Namun untuk kecintaan kedua ini dihukumi sunnah. Misalnya, suka jika saudaranya diberi keluasan rezeki sebagaimana ia pun suka dirinya demikian, maka dihukumi sunnah. Begitu juga suka saudaranya mendapatkan harta, kedudukan, dan kenikmatan dunia lainnya, hal seperti ini dihukumi sunnah.   Cinta pada Muslim Sesuai Kadar Iman   Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71). Ibnu Rajab Al-Hambali berkata mengenai hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:305). Sikap yang dilakukan oleh seorang muslim ketika melihat saudaranya yang melakukan kesalahan adalah menasihatinya. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan dalam agama, maka ia berusaha untuk menasihatinya (membuat saudaranya jadi baik).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:308). Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba (rentenir) dan suka mengghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya, ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:209). Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Demikianlah prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip diselisihi oleh Khawarij dan Mu’tazilah serta yang sepaham dengan mereka. Mereka menjadi hanya berhak dapat pahala saja. Atau jika tidak yah mendapatkan siksa saja. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa Allah menyiksa orang yang berbuat dosa besar yang pantas untuk disiksa. Mereka pun dapat keluar dari neraka dengan syafa’at sebagai karunia dari Allah. Sebagaimana hal ini didukung oleh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Idem).   Faedah Hadits   Pertama: Yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurnanya iman. Kedua: Wajib mencintai saudara kita sebagaimana mencintai saudara sendiri. Di sini dikatakan wajib karena ada kalimat penafian umum. Ketiga: Wajib meninggalkan hasad karena orang yang hasad pada saudaranya berarti tidak mencintai saudaranya seperti yang ia cintai pada dirinya sendiri. Bahkan orang yang hasad itu berangan-angan nikmat orang lain itu hilang. Sedangkan pengertian hasad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).   Tingkatan Hasad   1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan seperti dalam ayat, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26) Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Fiqh Al-Hasad. Cetakan pertama, tahun 1415 H. Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Darus Sunnah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbergaul cinta karena Allah cinta sejati ghibah hadits arbain pertemanan teman teman bergaul

Hadits Arbain #13: Mencintainya Seperti Mencintai Diri Sendiri

Download   Bagaimana cara kita mencintai saudara kita? Di sini dapat kita pelajari dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi, no. 13. عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45] Penjelasan Hadits   Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِى يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ “Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan masuk ke dalam surga, hendaknya ketika ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah, dan hendaknya ia berperilaku kepada orang lain sebagaimana ia senang diperlakukan oleh orang lain.” (HR. Muslim, no. 1844) Mencintai bisa jadi berkaitan dengan urusan diin (agama), bisa jadi berkaitan dengan urusan dunia. Rinciannya sebagai berikut. 1- Sangat suka jika dirinya mendapatkan kenikmatan dalam hal agama, maka wajib baginya mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapatkan hal itu. Jika kecintaan seperti itu tidak ada, maka imannya berarti dinafikan sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jika seseorang suka melakukan perkara wajib ataukah sunnah, maka ia suka saudaranya pun bisa melakukan semisal itu. Begitu pula dalam hal meninggalkan yang haram. Jika ia suka dirinya meninggalkan yang haram, maka ia suka pada saudaranya demikian. Jika ia tidak menyukai saudaranya seperti itu, maka ternafikan kesempurnaan iman yang wajib. Termasuk dalam hal pertama ini adalah suka saudaranya mendapatkan hidayah, memahami akidah, dijauhkan dari kebid’ahan, seperti itu dihukumi wajib karena ia suka jika ia sendiri mendapatkannya. 2- Sangat suka jika dirinya memperoleh dunia, maka ia suka saudaranya mendapatkan hal itu pula. Namun untuk kecintaan kedua ini dihukumi sunnah. Misalnya, suka jika saudaranya diberi keluasan rezeki sebagaimana ia pun suka dirinya demikian, maka dihukumi sunnah. Begitu juga suka saudaranya mendapatkan harta, kedudukan, dan kenikmatan dunia lainnya, hal seperti ini dihukumi sunnah.   Cinta pada Muslim Sesuai Kadar Iman   Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71). Ibnu Rajab Al-Hambali berkata mengenai hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:305). Sikap yang dilakukan oleh seorang muslim ketika melihat saudaranya yang melakukan kesalahan adalah menasihatinya. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan dalam agama, maka ia berusaha untuk menasihatinya (membuat saudaranya jadi baik).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:308). Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba (rentenir) dan suka mengghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya, ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:209). Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Demikianlah prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip diselisihi oleh Khawarij dan Mu’tazilah serta yang sepaham dengan mereka. Mereka menjadi hanya berhak dapat pahala saja. Atau jika tidak yah mendapatkan siksa saja. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa Allah menyiksa orang yang berbuat dosa besar yang pantas untuk disiksa. Mereka pun dapat keluar dari neraka dengan syafa’at sebagai karunia dari Allah. Sebagaimana hal ini didukung oleh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Idem).   Faedah Hadits   Pertama: Yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurnanya iman. Kedua: Wajib mencintai saudara kita sebagaimana mencintai saudara sendiri. Di sini dikatakan wajib karena ada kalimat penafian umum. Ketiga: Wajib meninggalkan hasad karena orang yang hasad pada saudaranya berarti tidak mencintai saudaranya seperti yang ia cintai pada dirinya sendiri. Bahkan orang yang hasad itu berangan-angan nikmat orang lain itu hilang. Sedangkan pengertian hasad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).   Tingkatan Hasad   1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan seperti dalam ayat, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26) Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Fiqh Al-Hasad. Cetakan pertama, tahun 1415 H. Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Darus Sunnah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbergaul cinta karena Allah cinta sejati ghibah hadits arbain pertemanan teman teman bergaul
Download   Bagaimana cara kita mencintai saudara kita? Di sini dapat kita pelajari dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi, no. 13. عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45] Penjelasan Hadits   Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِى يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ “Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan masuk ke dalam surga, hendaknya ketika ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah, dan hendaknya ia berperilaku kepada orang lain sebagaimana ia senang diperlakukan oleh orang lain.” (HR. Muslim, no. 1844) Mencintai bisa jadi berkaitan dengan urusan diin (agama), bisa jadi berkaitan dengan urusan dunia. Rinciannya sebagai berikut. 1- Sangat suka jika dirinya mendapatkan kenikmatan dalam hal agama, maka wajib baginya mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapatkan hal itu. Jika kecintaan seperti itu tidak ada, maka imannya berarti dinafikan sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jika seseorang suka melakukan perkara wajib ataukah sunnah, maka ia suka saudaranya pun bisa melakukan semisal itu. Begitu pula dalam hal meninggalkan yang haram. Jika ia suka dirinya meninggalkan yang haram, maka ia suka pada saudaranya demikian. Jika ia tidak menyukai saudaranya seperti itu, maka ternafikan kesempurnaan iman yang wajib. Termasuk dalam hal pertama ini adalah suka saudaranya mendapatkan hidayah, memahami akidah, dijauhkan dari kebid’ahan, seperti itu dihukumi wajib karena ia suka jika ia sendiri mendapatkannya. 2- Sangat suka jika dirinya memperoleh dunia, maka ia suka saudaranya mendapatkan hal itu pula. Namun untuk kecintaan kedua ini dihukumi sunnah. Misalnya, suka jika saudaranya diberi keluasan rezeki sebagaimana ia pun suka dirinya demikian, maka dihukumi sunnah. Begitu juga suka saudaranya mendapatkan harta, kedudukan, dan kenikmatan dunia lainnya, hal seperti ini dihukumi sunnah.   Cinta pada Muslim Sesuai Kadar Iman   Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71). Ibnu Rajab Al-Hambali berkata mengenai hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:305). Sikap yang dilakukan oleh seorang muslim ketika melihat saudaranya yang melakukan kesalahan adalah menasihatinya. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan dalam agama, maka ia berusaha untuk menasihatinya (membuat saudaranya jadi baik).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:308). Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba (rentenir) dan suka mengghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya, ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:209). Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Demikianlah prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip diselisihi oleh Khawarij dan Mu’tazilah serta yang sepaham dengan mereka. Mereka menjadi hanya berhak dapat pahala saja. Atau jika tidak yah mendapatkan siksa saja. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa Allah menyiksa orang yang berbuat dosa besar yang pantas untuk disiksa. Mereka pun dapat keluar dari neraka dengan syafa’at sebagai karunia dari Allah. Sebagaimana hal ini didukung oleh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Idem).   Faedah Hadits   Pertama: Yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurnanya iman. Kedua: Wajib mencintai saudara kita sebagaimana mencintai saudara sendiri. Di sini dikatakan wajib karena ada kalimat penafian umum. Ketiga: Wajib meninggalkan hasad karena orang yang hasad pada saudaranya berarti tidak mencintai saudaranya seperti yang ia cintai pada dirinya sendiri. Bahkan orang yang hasad itu berangan-angan nikmat orang lain itu hilang. Sedangkan pengertian hasad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).   Tingkatan Hasad   1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan seperti dalam ayat, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26) Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Fiqh Al-Hasad. Cetakan pertama, tahun 1415 H. Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Darus Sunnah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbergaul cinta karena Allah cinta sejati ghibah hadits arbain pertemanan teman teman bergaul


Download   Bagaimana cara kita mencintai saudara kita? Di sini dapat kita pelajari dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi, no. 13. عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45] Penjelasan Hadits   Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِى يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ “Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan masuk ke dalam surga, hendaknya ketika ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah, dan hendaknya ia berperilaku kepada orang lain sebagaimana ia senang diperlakukan oleh orang lain.” (HR. Muslim, no. 1844) Mencintai bisa jadi berkaitan dengan urusan diin (agama), bisa jadi berkaitan dengan urusan dunia. Rinciannya sebagai berikut. 1- Sangat suka jika dirinya mendapatkan kenikmatan dalam hal agama, maka wajib baginya mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapatkan hal itu. Jika kecintaan seperti itu tidak ada, maka imannya berarti dinafikan sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jika seseorang suka melakukan perkara wajib ataukah sunnah, maka ia suka saudaranya pun bisa melakukan semisal itu. Begitu pula dalam hal meninggalkan yang haram. Jika ia suka dirinya meninggalkan yang haram, maka ia suka pada saudaranya demikian. Jika ia tidak menyukai saudaranya seperti itu, maka ternafikan kesempurnaan iman yang wajib. Termasuk dalam hal pertama ini adalah suka saudaranya mendapatkan hidayah, memahami akidah, dijauhkan dari kebid’ahan, seperti itu dihukumi wajib karena ia suka jika ia sendiri mendapatkannya. 2- Sangat suka jika dirinya memperoleh dunia, maka ia suka saudaranya mendapatkan hal itu pula. Namun untuk kecintaan kedua ini dihukumi sunnah. Misalnya, suka jika saudaranya diberi keluasan rezeki sebagaimana ia pun suka dirinya demikian, maka dihukumi sunnah. Begitu juga suka saudaranya mendapatkan harta, kedudukan, dan kenikmatan dunia lainnya, hal seperti ini dihukumi sunnah.   Cinta pada Muslim Sesuai Kadar Iman   Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71). Ibnu Rajab Al-Hambali berkata mengenai hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:305). Sikap yang dilakukan oleh seorang muslim ketika melihat saudaranya yang melakukan kesalahan adalah menasihatinya. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan dalam agama, maka ia berusaha untuk menasihatinya (membuat saudaranya jadi baik).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:308). Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba (rentenir) dan suka mengghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya, ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:209). Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Demikianlah prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip diselisihi oleh Khawarij dan Mu’tazilah serta yang sepaham dengan mereka. Mereka menjadi hanya berhak dapat pahala saja. Atau jika tidak yah mendapatkan siksa saja. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa Allah menyiksa orang yang berbuat dosa besar yang pantas untuk disiksa. Mereka pun dapat keluar dari neraka dengan syafa’at sebagai karunia dari Allah. Sebagaimana hal ini didukung oleh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Idem).   Faedah Hadits   Pertama: Yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurnanya iman. Kedua: Wajib mencintai saudara kita sebagaimana mencintai saudara sendiri. Di sini dikatakan wajib karena ada kalimat penafian umum. Ketiga: Wajib meninggalkan hasad karena orang yang hasad pada saudaranya berarti tidak mencintai saudaranya seperti yang ia cintai pada dirinya sendiri. Bahkan orang yang hasad itu berangan-angan nikmat orang lain itu hilang. Sedangkan pengertian hasad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).   Tingkatan Hasad   1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan seperti dalam ayat, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26) Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Fiqh Al-Hasad. Cetakan pertama, tahun 1415 H. Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Darus Sunnah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbergaul cinta karena Allah cinta sejati ghibah hadits arbain pertemanan teman teman bergaul

Hadits Arbain #12: Kiat Manajemen Waktu

Download   Kiat manajeman waktu paling ampuh itu seperti apa? Bisa belajar dari Hadits Arbain #12 berikut ini.   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya semisal itu pula) [HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Penjelasan Hadits   Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:288)   Faedah Hadits   Pertama: Dalam ajaran Islam dikumpulkan berbagai macam kebaikan (mahasin). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa kebaikan Islam terkumpul dalam dua kalimat dalam firman Allah, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)   Kedua: Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 40).   Ketiga: Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, yang syubhat dan perkara yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim. Demikian perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:289).   Keempat: Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:290). Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’alaberfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ(18) “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 16-18). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan ‘aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 13:187). Dalam hadits Al-Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.”(HR. Ahmad, 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-). Abu Ishaq Al-Khowwash berkata, إِنَّ اللهَ يُحِبُّ ثلَاَثَةَ وَيُبْغِضُ ثَلاَثَةَ ، فَأَمَّا مَا يُحِبُّ : فَقِلَّةُ الأَكْلِ ، وَقِلَّةُ النَّوْمِ ، وَقِلَّةُ الكَلاَمِ ، وَأَمَّا مَا يُبْغِضُ : فَكَثْرَةُ الكَلاَمِ ، وَكَثْرَةُ الأَكْلِ ، وَكَثْرَةُ النَّوْمِ “Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur, dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan, dan banyak tidur.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 5:48). ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, مَنْ عَدَّ كَلاَمَهُ مِنْ عَمَلِهِ ، قَلَّ كَلاَمُهُ إِلاَّ فِيْمَا يَعْنِيْهِ “Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat.” Setelah menyebut perkataan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di atas, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less(banyak bicara, sedikit amalan)”.   Kelima: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:295).   Keenam: Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar makruf nahi mungkar. Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak kepada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 182). Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasihat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas.   Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1421 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Musthofa Sayyid Muhammad, dkk. Penerbit Muassasah Qurthubah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain manajemen waktu

Hadits Arbain #12: Kiat Manajemen Waktu

Download   Kiat manajeman waktu paling ampuh itu seperti apa? Bisa belajar dari Hadits Arbain #12 berikut ini.   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya semisal itu pula) [HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Penjelasan Hadits   Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:288)   Faedah Hadits   Pertama: Dalam ajaran Islam dikumpulkan berbagai macam kebaikan (mahasin). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa kebaikan Islam terkumpul dalam dua kalimat dalam firman Allah, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)   Kedua: Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 40).   Ketiga: Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, yang syubhat dan perkara yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim. Demikian perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:289).   Keempat: Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:290). Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’alaberfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ(18) “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 16-18). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan ‘aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 13:187). Dalam hadits Al-Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.”(HR. Ahmad, 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-). Abu Ishaq Al-Khowwash berkata, إِنَّ اللهَ يُحِبُّ ثلَاَثَةَ وَيُبْغِضُ ثَلاَثَةَ ، فَأَمَّا مَا يُحِبُّ : فَقِلَّةُ الأَكْلِ ، وَقِلَّةُ النَّوْمِ ، وَقِلَّةُ الكَلاَمِ ، وَأَمَّا مَا يُبْغِضُ : فَكَثْرَةُ الكَلاَمِ ، وَكَثْرَةُ الأَكْلِ ، وَكَثْرَةُ النَّوْمِ “Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur, dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan, dan banyak tidur.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 5:48). ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, مَنْ عَدَّ كَلاَمَهُ مِنْ عَمَلِهِ ، قَلَّ كَلاَمُهُ إِلاَّ فِيْمَا يَعْنِيْهِ “Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat.” Setelah menyebut perkataan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di atas, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less(banyak bicara, sedikit amalan)”.   Kelima: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:295).   Keenam: Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar makruf nahi mungkar. Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak kepada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 182). Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasihat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas.   Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1421 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Musthofa Sayyid Muhammad, dkk. Penerbit Muassasah Qurthubah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain manajemen waktu
Download   Kiat manajeman waktu paling ampuh itu seperti apa? Bisa belajar dari Hadits Arbain #12 berikut ini.   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya semisal itu pula) [HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Penjelasan Hadits   Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:288)   Faedah Hadits   Pertama: Dalam ajaran Islam dikumpulkan berbagai macam kebaikan (mahasin). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa kebaikan Islam terkumpul dalam dua kalimat dalam firman Allah, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)   Kedua: Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 40).   Ketiga: Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, yang syubhat dan perkara yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim. Demikian perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:289).   Keempat: Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:290). Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’alaberfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ(18) “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 16-18). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan ‘aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 13:187). Dalam hadits Al-Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.”(HR. Ahmad, 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-). Abu Ishaq Al-Khowwash berkata, إِنَّ اللهَ يُحِبُّ ثلَاَثَةَ وَيُبْغِضُ ثَلاَثَةَ ، فَأَمَّا مَا يُحِبُّ : فَقِلَّةُ الأَكْلِ ، وَقِلَّةُ النَّوْمِ ، وَقِلَّةُ الكَلاَمِ ، وَأَمَّا مَا يُبْغِضُ : فَكَثْرَةُ الكَلاَمِ ، وَكَثْرَةُ الأَكْلِ ، وَكَثْرَةُ النَّوْمِ “Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur, dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan, dan banyak tidur.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 5:48). ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, مَنْ عَدَّ كَلاَمَهُ مِنْ عَمَلِهِ ، قَلَّ كَلاَمُهُ إِلاَّ فِيْمَا يَعْنِيْهِ “Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat.” Setelah menyebut perkataan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di atas, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less(banyak bicara, sedikit amalan)”.   Kelima: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:295).   Keenam: Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar makruf nahi mungkar. Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak kepada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 182). Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasihat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas.   Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1421 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Musthofa Sayyid Muhammad, dkk. Penerbit Muassasah Qurthubah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain manajemen waktu


Download   Kiat manajeman waktu paling ampuh itu seperti apa? Bisa belajar dari Hadits Arbain #12 berikut ini.   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya semisal itu pula) [HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Penjelasan Hadits   Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:288)   Faedah Hadits   Pertama: Dalam ajaran Islam dikumpulkan berbagai macam kebaikan (mahasin). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa kebaikan Islam terkumpul dalam dua kalimat dalam firman Allah, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)   Kedua: Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain.” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 40).   Ketiga: Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, yang syubhat dan perkara yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim. Demikian perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:289).   Keempat: Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:290). Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’alaberfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ(18) “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 16-18). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan ‘aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 13:187). Dalam hadits Al-Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.”(HR. Ahmad, 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-). Abu Ishaq Al-Khowwash berkata, إِنَّ اللهَ يُحِبُّ ثلَاَثَةَ وَيُبْغِضُ ثَلاَثَةَ ، فَأَمَّا مَا يُحِبُّ : فَقِلَّةُ الأَكْلِ ، وَقِلَّةُ النَّوْمِ ، وَقِلَّةُ الكَلاَمِ ، وَأَمَّا مَا يُبْغِضُ : فَكَثْرَةُ الكَلاَمِ ، وَكَثْرَةُ الأَكْلِ ، وَكَثْرَةُ النَّوْمِ “Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur, dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan, dan banyak tidur.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 5:48). ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, مَنْ عَدَّ كَلاَمَهُ مِنْ عَمَلِهِ ، قَلَّ كَلاَمُهُ إِلاَّ فِيْمَا يَعْنِيْهِ “Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat.” Setelah menyebut perkataan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di atas, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less(banyak bicara, sedikit amalan)”.   Kelima: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:295).   Keenam: Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar makruf nahi mungkar. Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak kepada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 182). Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasihat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas.   Semoga bermanfaat. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1421 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Musthofa Sayyid Muhammad, dkk. Penerbit Muassasah Qurthubah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain manajemen waktu

Meminta Perlindungan dari Bahaya pada Pagi dan Petang Hari

Download   Ini bacaan bagus untuk melindungi dari bahaya dibaca setiap pagi dan petang.   Hadits #1457 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ : بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، إِلاَّ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ )) . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang dari setiap malamnya kalimat: BISMILLAHILLADZI LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WA HUWAS SAMII’UL ‘ALIIM (dengan nama Allah Yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan di bumi dan tidak juga di langit, dan Dialah Yang Maha Mendegar lagi Maha Mengetahui) sebanyak tiga kali, maka tidak aka nada apa pun yang membahayakannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388; Ibnu Majah, no. 3388. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Jangan Lupa Membaca Dzikir Di Atas   Dalam akhir hadits di atas disebutkan bahwa Aban bin ‘Utsman menderita lumpuh sebagian. Lantas ada seseorang yang mendengar hadits dari Aban lalu memperhatikan dirinya. Aban berkata, مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ ؟ فَوَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ عَلَى عُثْمَانَ وَلاَ كَذَبَ عُثْمَانُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ولَكِنَّ اليَوْمَ الَّذِي أَصَابَني فِيْهِ مَا أَصَابَنِي غَضِبْتُ فنَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَهَا “Demi Allah, kenapa engkau terus memperhatikan aku seperti itu? Aku tidaklah mendustakan hadits dari ‘Utsman, ‘Utsman pun tidak mungkin berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hari ini terjadi apa yang sudah terjadi. Aku sedang marah, lantas aku lupa membaca dzikir di atas.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388).   Faedah Hadits   Hendaklah seorang muslim meminta perlindungan kepada Allah dan menjadikan nama Allah untuk memudahkan aktivitasnya. Dengan nama Allah akan melindungi kita dari kejelekan secara makna, kejelekan ‘ain, terlindung dari hewan jahat, terlindung dari jin, terlindung dari setan, karena Allah Maha Mendengar keadaan hamba dan Maha Mengetahui segala kondisinya pada setiap waktunya. Tidaklah suatu kejelekan menimpa kita melainkan dengan izin Allah. Disunnahkan membaca dzikir ini untuk mendapatkan perlindungan dengan ketetapan Allah dari segala bentuk mudarat dan bahaya. Marah dapat membuat kita luput dari kebaikan. Jika Allah berkehendak untuk menjalankan ketetapan-Nya, maka hamba tidak bisa mencegah apa yang sudah menjadi ketetapan tersebut. Doa dapat menolak takdir. Perawi hadits sangat memperhatikan hadits dari segi penerimaan dan penyampaian. Para salaf begitu yakinnya kepada Allah dan begitu yakin dengan apa yang disampaikan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini jadi dalil bahwa waktu dzikir petang dimulai dari masuknya waktu malam yaitu tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga waktu Isya berakhir. Dalam hadits disebutkan, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang (masaa’) dari setiap malamnya.”   Baca di sini tentang “Akhir Waktu Dzikir Petang”: Akhir Waktu Dzikir Petang Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Sunan Abi Daud. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Tabshiroh Al-A’masy bi Wakti Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Cetakan pertama, tahun 1432 H, hlm. 33-35. Abu ’Abdil Baari Al-’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuroba’ Al-Atsariyyah.   Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin

Meminta Perlindungan dari Bahaya pada Pagi dan Petang Hari

Download   Ini bacaan bagus untuk melindungi dari bahaya dibaca setiap pagi dan petang.   Hadits #1457 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ : بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، إِلاَّ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ )) . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang dari setiap malamnya kalimat: BISMILLAHILLADZI LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WA HUWAS SAMII’UL ‘ALIIM (dengan nama Allah Yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan di bumi dan tidak juga di langit, dan Dialah Yang Maha Mendegar lagi Maha Mengetahui) sebanyak tiga kali, maka tidak aka nada apa pun yang membahayakannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388; Ibnu Majah, no. 3388. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Jangan Lupa Membaca Dzikir Di Atas   Dalam akhir hadits di atas disebutkan bahwa Aban bin ‘Utsman menderita lumpuh sebagian. Lantas ada seseorang yang mendengar hadits dari Aban lalu memperhatikan dirinya. Aban berkata, مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ ؟ فَوَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ عَلَى عُثْمَانَ وَلاَ كَذَبَ عُثْمَانُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ولَكِنَّ اليَوْمَ الَّذِي أَصَابَني فِيْهِ مَا أَصَابَنِي غَضِبْتُ فنَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَهَا “Demi Allah, kenapa engkau terus memperhatikan aku seperti itu? Aku tidaklah mendustakan hadits dari ‘Utsman, ‘Utsman pun tidak mungkin berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hari ini terjadi apa yang sudah terjadi. Aku sedang marah, lantas aku lupa membaca dzikir di atas.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388).   Faedah Hadits   Hendaklah seorang muslim meminta perlindungan kepada Allah dan menjadikan nama Allah untuk memudahkan aktivitasnya. Dengan nama Allah akan melindungi kita dari kejelekan secara makna, kejelekan ‘ain, terlindung dari hewan jahat, terlindung dari jin, terlindung dari setan, karena Allah Maha Mendengar keadaan hamba dan Maha Mengetahui segala kondisinya pada setiap waktunya. Tidaklah suatu kejelekan menimpa kita melainkan dengan izin Allah. Disunnahkan membaca dzikir ini untuk mendapatkan perlindungan dengan ketetapan Allah dari segala bentuk mudarat dan bahaya. Marah dapat membuat kita luput dari kebaikan. Jika Allah berkehendak untuk menjalankan ketetapan-Nya, maka hamba tidak bisa mencegah apa yang sudah menjadi ketetapan tersebut. Doa dapat menolak takdir. Perawi hadits sangat memperhatikan hadits dari segi penerimaan dan penyampaian. Para salaf begitu yakinnya kepada Allah dan begitu yakin dengan apa yang disampaikan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini jadi dalil bahwa waktu dzikir petang dimulai dari masuknya waktu malam yaitu tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga waktu Isya berakhir. Dalam hadits disebutkan, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang (masaa’) dari setiap malamnya.”   Baca di sini tentang “Akhir Waktu Dzikir Petang”: Akhir Waktu Dzikir Petang Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Sunan Abi Daud. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Tabshiroh Al-A’masy bi Wakti Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Cetakan pertama, tahun 1432 H, hlm. 33-35. Abu ’Abdil Baari Al-’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuroba’ Al-Atsariyyah.   Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin
Download   Ini bacaan bagus untuk melindungi dari bahaya dibaca setiap pagi dan petang.   Hadits #1457 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ : بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، إِلاَّ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ )) . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang dari setiap malamnya kalimat: BISMILLAHILLADZI LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WA HUWAS SAMII’UL ‘ALIIM (dengan nama Allah Yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan di bumi dan tidak juga di langit, dan Dialah Yang Maha Mendegar lagi Maha Mengetahui) sebanyak tiga kali, maka tidak aka nada apa pun yang membahayakannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388; Ibnu Majah, no. 3388. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Jangan Lupa Membaca Dzikir Di Atas   Dalam akhir hadits di atas disebutkan bahwa Aban bin ‘Utsman menderita lumpuh sebagian. Lantas ada seseorang yang mendengar hadits dari Aban lalu memperhatikan dirinya. Aban berkata, مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ ؟ فَوَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ عَلَى عُثْمَانَ وَلاَ كَذَبَ عُثْمَانُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ولَكِنَّ اليَوْمَ الَّذِي أَصَابَني فِيْهِ مَا أَصَابَنِي غَضِبْتُ فنَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَهَا “Demi Allah, kenapa engkau terus memperhatikan aku seperti itu? Aku tidaklah mendustakan hadits dari ‘Utsman, ‘Utsman pun tidak mungkin berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hari ini terjadi apa yang sudah terjadi. Aku sedang marah, lantas aku lupa membaca dzikir di atas.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388).   Faedah Hadits   Hendaklah seorang muslim meminta perlindungan kepada Allah dan menjadikan nama Allah untuk memudahkan aktivitasnya. Dengan nama Allah akan melindungi kita dari kejelekan secara makna, kejelekan ‘ain, terlindung dari hewan jahat, terlindung dari jin, terlindung dari setan, karena Allah Maha Mendengar keadaan hamba dan Maha Mengetahui segala kondisinya pada setiap waktunya. Tidaklah suatu kejelekan menimpa kita melainkan dengan izin Allah. Disunnahkan membaca dzikir ini untuk mendapatkan perlindungan dengan ketetapan Allah dari segala bentuk mudarat dan bahaya. Marah dapat membuat kita luput dari kebaikan. Jika Allah berkehendak untuk menjalankan ketetapan-Nya, maka hamba tidak bisa mencegah apa yang sudah menjadi ketetapan tersebut. Doa dapat menolak takdir. Perawi hadits sangat memperhatikan hadits dari segi penerimaan dan penyampaian. Para salaf begitu yakinnya kepada Allah dan begitu yakin dengan apa yang disampaikan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini jadi dalil bahwa waktu dzikir petang dimulai dari masuknya waktu malam yaitu tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga waktu Isya berakhir. Dalam hadits disebutkan, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang (masaa’) dari setiap malamnya.”   Baca di sini tentang “Akhir Waktu Dzikir Petang”: Akhir Waktu Dzikir Petang Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Sunan Abi Daud. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Tabshiroh Al-A’masy bi Wakti Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Cetakan pertama, tahun 1432 H, hlm. 33-35. Abu ’Abdil Baari Al-’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuroba’ Al-Atsariyyah.   Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin


Download   Ini bacaan bagus untuk melindungi dari bahaya dibaca setiap pagi dan petang.   Hadits #1457 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ : بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، إِلاَّ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ )) . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang dari setiap malamnya kalimat: BISMILLAHILLADZI LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WA HUWAS SAMII’UL ‘ALIIM (dengan nama Allah Yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan di bumi dan tidak juga di langit, dan Dialah Yang Maha Mendegar lagi Maha Mengetahui) sebanyak tiga kali, maka tidak aka nada apa pun yang membahayakannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388; Ibnu Majah, no. 3388. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Jangan Lupa Membaca Dzikir Di Atas   Dalam akhir hadits di atas disebutkan bahwa Aban bin ‘Utsman menderita lumpuh sebagian. Lantas ada seseorang yang mendengar hadits dari Aban lalu memperhatikan dirinya. Aban berkata, مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ ؟ فَوَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ عَلَى عُثْمَانَ وَلاَ كَذَبَ عُثْمَانُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ولَكِنَّ اليَوْمَ الَّذِي أَصَابَني فِيْهِ مَا أَصَابَنِي غَضِبْتُ فنَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَهَا “Demi Allah, kenapa engkau terus memperhatikan aku seperti itu? Aku tidaklah mendustakan hadits dari ‘Utsman, ‘Utsman pun tidak mungkin berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hari ini terjadi apa yang sudah terjadi. Aku sedang marah, lantas aku lupa membaca dzikir di atas.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388).   Faedah Hadits   Hendaklah seorang muslim meminta perlindungan kepada Allah dan menjadikan nama Allah untuk memudahkan aktivitasnya. Dengan nama Allah akan melindungi kita dari kejelekan secara makna, kejelekan ‘ain, terlindung dari hewan jahat, terlindung dari jin, terlindung dari setan, karena Allah Maha Mendengar keadaan hamba dan Maha Mengetahui segala kondisinya pada setiap waktunya. Tidaklah suatu kejelekan menimpa kita melainkan dengan izin Allah. Disunnahkan membaca dzikir ini untuk mendapatkan perlindungan dengan ketetapan Allah dari segala bentuk mudarat dan bahaya. Marah dapat membuat kita luput dari kebaikan. Jika Allah berkehendak untuk menjalankan ketetapan-Nya, maka hamba tidak bisa mencegah apa yang sudah menjadi ketetapan tersebut. Doa dapat menolak takdir. Perawi hadits sangat memperhatikan hadits dari segi penerimaan dan penyampaian. Para salaf begitu yakinnya kepada Allah dan begitu yakin dengan apa yang disampaikan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini jadi dalil bahwa waktu dzikir petang dimulai dari masuknya waktu malam yaitu tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga waktu Isya berakhir. Dalam hadits disebutkan, “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang (masaa’) dari setiap malamnya.”   Baca di sini tentang “Akhir Waktu Dzikir Petang”: Akhir Waktu Dzikir Petang Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Sunan Abi Daud. Cetakan Shafar, Tahun 1430 H. Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani. Tahqiq: Al-Hafizh Abu Thahir Zubair ‘Ali Zai. Penerbit Dar As-Salam. Tabshiroh Al-A’masy bi Wakti Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Cetakan pertama, tahun 1432 H, hlm. 33-35. Abu ’Abdil Baari Al-’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuroba’ Al-Atsariyyah.   Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang riyadhus sholihin

Shalat Rawatib Ashar

Download   Mau tahu hadits-hadits yang membicarakan tentang shalat sunnah rawatib Ashar? Bisa kita lihat bahasannya dalam Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1119 عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ النبَّيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى المَلائِكَةِ المُقَرَّبِينَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُؤْمِنِينَ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)) . Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat empat rakaat sebelum Ashar. Beliau memisahkan di antara empat rakaat itu dengan salam terhadap para malaikat yang didekatklan serta kepada kaum muslimin dan mukminin yang mengikuti mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 429; Ibnu Majah, no. 1161; Ahmad, 1:58. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan] Hadits #1120 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رَحِمَ اللَّهُ امْرَءاً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعاً )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ، وَقَالَ: (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang melakukan shalat sebelum Ashar empat rakaat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 1271; Tirmidzi, no. 430; Ahmad, 2:117. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Hadits #1121 وَعَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي قَبلَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ . رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat dua rakaat sebelum Ashar. (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 1272. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang menyatakan empat rakaat. Syadz termasuk golongan hadits dhaif]. Faedah Hadits   Semua hadits yang ada menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Ashar empat rakaat. Menjaga rutin shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib) jadi sebab rahmat Allah datang.   Cara Melakukan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Empat Rakaat   Cara mengerjakan empat rakaat qabliyah Ashar adalah dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua rakaat salam, dua rakaat salam.” (HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasa’i, no. 1667. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Juga ada hadits yang menyatakan cara mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat dengan tiap dua rakaat salam, yaitu ‘Ali menyatakan, وَأَرْبَعًا قَبْلَ الْعَصْرِ يَفْصِلُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ بِالتَّسْلِيمِ “Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat, dipisah antara dua rakaat dengan salam.” (HR. Ibnu Majah, no. 1161 dan Tirmidzi, 598, 599. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini dijadikan dalil oleh madzhab Syafi’i bahwa qabliyah ‘Ashar itu empat rakaat dan termasuk shalat sunnah rawatib. (Lihat Syarh Sunan Abi Daud li Ibni Ruslan, 6:333-334) Kalau dilihat, berarti shalat qabliyah ‘Ashar ditetapkan berdasarkan ucapan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Boleh Mengerjakan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Dua Rakaat   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha disebutkan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua rakaat qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6:306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ» Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 1 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat ashar shalat rawatib shalat sunnah

Shalat Rawatib Ashar

Download   Mau tahu hadits-hadits yang membicarakan tentang shalat sunnah rawatib Ashar? Bisa kita lihat bahasannya dalam Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1119 عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ النبَّيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى المَلائِكَةِ المُقَرَّبِينَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُؤْمِنِينَ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)) . Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat empat rakaat sebelum Ashar. Beliau memisahkan di antara empat rakaat itu dengan salam terhadap para malaikat yang didekatklan serta kepada kaum muslimin dan mukminin yang mengikuti mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 429; Ibnu Majah, no. 1161; Ahmad, 1:58. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan] Hadits #1120 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رَحِمَ اللَّهُ امْرَءاً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعاً )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ، وَقَالَ: (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang melakukan shalat sebelum Ashar empat rakaat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 1271; Tirmidzi, no. 430; Ahmad, 2:117. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Hadits #1121 وَعَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي قَبلَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ . رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat dua rakaat sebelum Ashar. (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 1272. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang menyatakan empat rakaat. Syadz termasuk golongan hadits dhaif]. Faedah Hadits   Semua hadits yang ada menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Ashar empat rakaat. Menjaga rutin shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib) jadi sebab rahmat Allah datang.   Cara Melakukan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Empat Rakaat   Cara mengerjakan empat rakaat qabliyah Ashar adalah dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua rakaat salam, dua rakaat salam.” (HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasa’i, no. 1667. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Juga ada hadits yang menyatakan cara mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat dengan tiap dua rakaat salam, yaitu ‘Ali menyatakan, وَأَرْبَعًا قَبْلَ الْعَصْرِ يَفْصِلُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ بِالتَّسْلِيمِ “Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat, dipisah antara dua rakaat dengan salam.” (HR. Ibnu Majah, no. 1161 dan Tirmidzi, 598, 599. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini dijadikan dalil oleh madzhab Syafi’i bahwa qabliyah ‘Ashar itu empat rakaat dan termasuk shalat sunnah rawatib. (Lihat Syarh Sunan Abi Daud li Ibni Ruslan, 6:333-334) Kalau dilihat, berarti shalat qabliyah ‘Ashar ditetapkan berdasarkan ucapan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Boleh Mengerjakan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Dua Rakaat   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha disebutkan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua rakaat qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6:306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ» Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 1 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat ashar shalat rawatib shalat sunnah
Download   Mau tahu hadits-hadits yang membicarakan tentang shalat sunnah rawatib Ashar? Bisa kita lihat bahasannya dalam Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1119 عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ النبَّيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى المَلائِكَةِ المُقَرَّبِينَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُؤْمِنِينَ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)) . Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat empat rakaat sebelum Ashar. Beliau memisahkan di antara empat rakaat itu dengan salam terhadap para malaikat yang didekatklan serta kepada kaum muslimin dan mukminin yang mengikuti mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 429; Ibnu Majah, no. 1161; Ahmad, 1:58. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan] Hadits #1120 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رَحِمَ اللَّهُ امْرَءاً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعاً )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ، وَقَالَ: (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang melakukan shalat sebelum Ashar empat rakaat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 1271; Tirmidzi, no. 430; Ahmad, 2:117. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Hadits #1121 وَعَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي قَبلَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ . رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat dua rakaat sebelum Ashar. (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 1272. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang menyatakan empat rakaat. Syadz termasuk golongan hadits dhaif]. Faedah Hadits   Semua hadits yang ada menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Ashar empat rakaat. Menjaga rutin shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib) jadi sebab rahmat Allah datang.   Cara Melakukan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Empat Rakaat   Cara mengerjakan empat rakaat qabliyah Ashar adalah dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua rakaat salam, dua rakaat salam.” (HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasa’i, no. 1667. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Juga ada hadits yang menyatakan cara mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat dengan tiap dua rakaat salam, yaitu ‘Ali menyatakan, وَأَرْبَعًا قَبْلَ الْعَصْرِ يَفْصِلُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ بِالتَّسْلِيمِ “Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat, dipisah antara dua rakaat dengan salam.” (HR. Ibnu Majah, no. 1161 dan Tirmidzi, 598, 599. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini dijadikan dalil oleh madzhab Syafi’i bahwa qabliyah ‘Ashar itu empat rakaat dan termasuk shalat sunnah rawatib. (Lihat Syarh Sunan Abi Daud li Ibni Ruslan, 6:333-334) Kalau dilihat, berarti shalat qabliyah ‘Ashar ditetapkan berdasarkan ucapan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Boleh Mengerjakan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Dua Rakaat   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha disebutkan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua rakaat qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6:306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ» Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 1 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat ashar shalat rawatib shalat sunnah


Download   Mau tahu hadits-hadits yang membicarakan tentang shalat sunnah rawatib Ashar? Bisa kita lihat bahasannya dalam Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1119 عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ النبَّيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى المَلائِكَةِ المُقَرَّبِينَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُؤْمِنِينَ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)) . Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat empat rakaat sebelum Ashar. Beliau memisahkan di antara empat rakaat itu dengan salam terhadap para malaikat yang didekatklan serta kepada kaum muslimin dan mukminin yang mengikuti mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 429; Ibnu Majah, no. 1161; Ahmad, 1:58. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan] Hadits #1120 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رَحِمَ اللَّهُ امْرَءاً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعاً )) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ، وَقَالَ: (( حَدِيثٌ حَسَنٌ)). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang melakukan shalat sebelum Ashar empat rakaat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 1271; Tirmidzi, no. 430; Ahmad, 2:117. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Hadits #1121 وَعَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي قَبلَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ . رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat dua rakaat sebelum Ashar. (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 1272. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang menyatakan empat rakaat. Syadz termasuk golongan hadits dhaif]. Faedah Hadits   Semua hadits yang ada menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Ashar empat rakaat. Menjaga rutin shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib) jadi sebab rahmat Allah datang.   Cara Melakukan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Empat Rakaat   Cara mengerjakan empat rakaat qabliyah Ashar adalah dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua rakaat salam, dua rakaat salam.” (HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasa’i, no. 1667. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Juga ada hadits yang menyatakan cara mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat dengan tiap dua rakaat salam, yaitu ‘Ali menyatakan, وَأَرْبَعًا قَبْلَ الْعَصْرِ يَفْصِلُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ بِالتَّسْلِيمِ “Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat rakaat, dipisah antara dua rakaat dengan salam.” (HR. Ibnu Majah, no. 1161 dan Tirmidzi, 598, 599. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini dijadikan dalil oleh madzhab Syafi’i bahwa qabliyah ‘Ashar itu empat rakaat dan termasuk shalat sunnah rawatib. (Lihat Syarh Sunan Abi Daud li Ibni Ruslan, 6:333-334) Kalau dilihat, berarti shalat qabliyah ‘Ashar ditetapkan berdasarkan ucapan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Boleh Mengerjakan Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Dua Rakaat   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha disebutkan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua rakaat qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6:306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua rakaat sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ» Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Rabu sore, 1 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat ashar shalat rawatib shalat sunnah

Boleh Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan?

Hukum Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan Bagaimana hukum mengambil buah dari pohon di pinggir jalan? Apakah dibolehkan utk dipanen lalu dijual? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami pohon ini milik umum, karena itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, namun boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Karena itu, sebatas berteduh atau untuk tempat parkir sementara, ulama sepakat dibolehkan. Selanjutnya, bolehkah memanfaatkan pohon tersebut dalam bentuk mengurangi sebagian kadarnya? Misalnya diambil buahnya. Para ulama sepakat, bagi mereka yang membutuhkan, boleh mengambil buah pohon milik umum. Selanjutnya ulama berbeda pendapat, bagi mereka yang tidak membutuhkan, bolehkah memakan buah dari pohon ini? Salah seorang ulama Malikiyah – Ahmad an-Nafrawi – dalam kitabnya al-Fawakih ad-Dawani menyatakan, وقع الخلاف بين العلماء في الأكل مما يمر عليه الإنسان في الطريق من نحو الفول والفواكه، ومحصله: الجواز للمحتاج من غير خلاف، وأما غير المحتاج فقيل: بالجواز، وقيل: بعدمه Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum memakan buah di pohon yang berada di jalan yang dilewati seseorang, seperti kacang toro atau buah lainnya. kesimpulannya, dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, tidak ada perbedana pendapat dalam hal ini. sementara untuk orang yang tidak membutuhkan, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh. (al-Fawakih ad-Dawani, 2/284). Sebenarnya konteks keterangan beliau adalah pohon milik pribadi yang kebunnya berada di pinggir jalan. Karena itulah, an-Nafrawi merajihkan bahwa itu tindakan dilarang. Akan tetapi, ada sebuah hadis yang mendukung pendapat sebaliknya, hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ Apabila kalian melewati sebuah kebun, dan ingin makan maka hendaknya memanggil pemilik kebun 3 kali. Jika dijawab, (ikuti apa yang diminta), dan jika tidak ada jawaban silahkan dimakan. (HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). As-Syaukani menjelaskan, ظاهر أحاديث الباب جواز الأكل من حائط الغير، والشرب من ماشيته بعد النداء المذكور من غير فرق بين أن يكون مضطراً إلى الأكل أو لا.. إلى أن يقول: والممنوع إنما هو الخروج بشيء من ذلك من غير فرق بين القليل والكثير Dzahir hadis menunjukkan bolehnya memakan buah dari kebun orang lain dan minum susu kambingnya, setelah memanggil pemiliknya seperti yang disebutkan dalam hadis (3 kali panggilan), tanpa membedakan apakah orang yang mau mengambil ini terpaksa untuk makan atau tidak… Kemudian as-Syaukani mengatakan, Yang dilarang adalah membawa keluar sebagian buahnya, tanpa membedakan banyak maupun sedikit. Kemudian as-Syaukani menyebutkan bahwa ini sejalan dengan prinsip syariat bahwa ada beberapa orang yang memiliki hak untuk mendapatkan jamuan (Haq ad-Dhiyafah), seperti Ibnu Sabil atau orang yang membutuhkan. (Nailul Authar, 8/176). Penjelasan ini berlaku untuk mengambil buah dari kebun di pinggir jalan milik pribadi. Sehingga bisa kita turunkan untuk pohon di tempat umum, yang dikelola oleh pemerintah dan menjadi milik bersama kaum muslimin. Berdasarkan keterangan as-Syaukani, mengambil buahnya diperbolehkan dengan syarat: [1] Tidak ada larangan dari pengelola untuk mengambil buahnya. [2] Hanya sebatas makan di tempat dan tidak dibawa keluar dari area itu. Sehingga tidak boleh dipanen oleh pihak tertentu untuk dijual. Karena berarti bentuk menguasai harta orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Acara Syukuran Rumah Baru, Simbol Bulan Bintang, Dalil Bunuh Diri, Merk Henna Yang Halal, Doa Agar Orang Mau Bayar Hutang Visited 932 times, 4 visit(s) today Post Views: 495 QRIS donasi Yufid

Boleh Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan?

Hukum Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan Bagaimana hukum mengambil buah dari pohon di pinggir jalan? Apakah dibolehkan utk dipanen lalu dijual? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami pohon ini milik umum, karena itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, namun boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Karena itu, sebatas berteduh atau untuk tempat parkir sementara, ulama sepakat dibolehkan. Selanjutnya, bolehkah memanfaatkan pohon tersebut dalam bentuk mengurangi sebagian kadarnya? Misalnya diambil buahnya. Para ulama sepakat, bagi mereka yang membutuhkan, boleh mengambil buah pohon milik umum. Selanjutnya ulama berbeda pendapat, bagi mereka yang tidak membutuhkan, bolehkah memakan buah dari pohon ini? Salah seorang ulama Malikiyah – Ahmad an-Nafrawi – dalam kitabnya al-Fawakih ad-Dawani menyatakan, وقع الخلاف بين العلماء في الأكل مما يمر عليه الإنسان في الطريق من نحو الفول والفواكه، ومحصله: الجواز للمحتاج من غير خلاف، وأما غير المحتاج فقيل: بالجواز، وقيل: بعدمه Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum memakan buah di pohon yang berada di jalan yang dilewati seseorang, seperti kacang toro atau buah lainnya. kesimpulannya, dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, tidak ada perbedana pendapat dalam hal ini. sementara untuk orang yang tidak membutuhkan, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh. (al-Fawakih ad-Dawani, 2/284). Sebenarnya konteks keterangan beliau adalah pohon milik pribadi yang kebunnya berada di pinggir jalan. Karena itulah, an-Nafrawi merajihkan bahwa itu tindakan dilarang. Akan tetapi, ada sebuah hadis yang mendukung pendapat sebaliknya, hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ Apabila kalian melewati sebuah kebun, dan ingin makan maka hendaknya memanggil pemilik kebun 3 kali. Jika dijawab, (ikuti apa yang diminta), dan jika tidak ada jawaban silahkan dimakan. (HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). As-Syaukani menjelaskan, ظاهر أحاديث الباب جواز الأكل من حائط الغير، والشرب من ماشيته بعد النداء المذكور من غير فرق بين أن يكون مضطراً إلى الأكل أو لا.. إلى أن يقول: والممنوع إنما هو الخروج بشيء من ذلك من غير فرق بين القليل والكثير Dzahir hadis menunjukkan bolehnya memakan buah dari kebun orang lain dan minum susu kambingnya, setelah memanggil pemiliknya seperti yang disebutkan dalam hadis (3 kali panggilan), tanpa membedakan apakah orang yang mau mengambil ini terpaksa untuk makan atau tidak… Kemudian as-Syaukani mengatakan, Yang dilarang adalah membawa keluar sebagian buahnya, tanpa membedakan banyak maupun sedikit. Kemudian as-Syaukani menyebutkan bahwa ini sejalan dengan prinsip syariat bahwa ada beberapa orang yang memiliki hak untuk mendapatkan jamuan (Haq ad-Dhiyafah), seperti Ibnu Sabil atau orang yang membutuhkan. (Nailul Authar, 8/176). Penjelasan ini berlaku untuk mengambil buah dari kebun di pinggir jalan milik pribadi. Sehingga bisa kita turunkan untuk pohon di tempat umum, yang dikelola oleh pemerintah dan menjadi milik bersama kaum muslimin. Berdasarkan keterangan as-Syaukani, mengambil buahnya diperbolehkan dengan syarat: [1] Tidak ada larangan dari pengelola untuk mengambil buahnya. [2] Hanya sebatas makan di tempat dan tidak dibawa keluar dari area itu. Sehingga tidak boleh dipanen oleh pihak tertentu untuk dijual. Karena berarti bentuk menguasai harta orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Acara Syukuran Rumah Baru, Simbol Bulan Bintang, Dalil Bunuh Diri, Merk Henna Yang Halal, Doa Agar Orang Mau Bayar Hutang Visited 932 times, 4 visit(s) today Post Views: 495 QRIS donasi Yufid
Hukum Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan Bagaimana hukum mengambil buah dari pohon di pinggir jalan? Apakah dibolehkan utk dipanen lalu dijual? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami pohon ini milik umum, karena itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, namun boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Karena itu, sebatas berteduh atau untuk tempat parkir sementara, ulama sepakat dibolehkan. Selanjutnya, bolehkah memanfaatkan pohon tersebut dalam bentuk mengurangi sebagian kadarnya? Misalnya diambil buahnya. Para ulama sepakat, bagi mereka yang membutuhkan, boleh mengambil buah pohon milik umum. Selanjutnya ulama berbeda pendapat, bagi mereka yang tidak membutuhkan, bolehkah memakan buah dari pohon ini? Salah seorang ulama Malikiyah – Ahmad an-Nafrawi – dalam kitabnya al-Fawakih ad-Dawani menyatakan, وقع الخلاف بين العلماء في الأكل مما يمر عليه الإنسان في الطريق من نحو الفول والفواكه، ومحصله: الجواز للمحتاج من غير خلاف، وأما غير المحتاج فقيل: بالجواز، وقيل: بعدمه Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum memakan buah di pohon yang berada di jalan yang dilewati seseorang, seperti kacang toro atau buah lainnya. kesimpulannya, dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, tidak ada perbedana pendapat dalam hal ini. sementara untuk orang yang tidak membutuhkan, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh. (al-Fawakih ad-Dawani, 2/284). Sebenarnya konteks keterangan beliau adalah pohon milik pribadi yang kebunnya berada di pinggir jalan. Karena itulah, an-Nafrawi merajihkan bahwa itu tindakan dilarang. Akan tetapi, ada sebuah hadis yang mendukung pendapat sebaliknya, hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ Apabila kalian melewati sebuah kebun, dan ingin makan maka hendaknya memanggil pemilik kebun 3 kali. Jika dijawab, (ikuti apa yang diminta), dan jika tidak ada jawaban silahkan dimakan. (HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). As-Syaukani menjelaskan, ظاهر أحاديث الباب جواز الأكل من حائط الغير، والشرب من ماشيته بعد النداء المذكور من غير فرق بين أن يكون مضطراً إلى الأكل أو لا.. إلى أن يقول: والممنوع إنما هو الخروج بشيء من ذلك من غير فرق بين القليل والكثير Dzahir hadis menunjukkan bolehnya memakan buah dari kebun orang lain dan minum susu kambingnya, setelah memanggil pemiliknya seperti yang disebutkan dalam hadis (3 kali panggilan), tanpa membedakan apakah orang yang mau mengambil ini terpaksa untuk makan atau tidak… Kemudian as-Syaukani mengatakan, Yang dilarang adalah membawa keluar sebagian buahnya, tanpa membedakan banyak maupun sedikit. Kemudian as-Syaukani menyebutkan bahwa ini sejalan dengan prinsip syariat bahwa ada beberapa orang yang memiliki hak untuk mendapatkan jamuan (Haq ad-Dhiyafah), seperti Ibnu Sabil atau orang yang membutuhkan. (Nailul Authar, 8/176). Penjelasan ini berlaku untuk mengambil buah dari kebun di pinggir jalan milik pribadi. Sehingga bisa kita turunkan untuk pohon di tempat umum, yang dikelola oleh pemerintah dan menjadi milik bersama kaum muslimin. Berdasarkan keterangan as-Syaukani, mengambil buahnya diperbolehkan dengan syarat: [1] Tidak ada larangan dari pengelola untuk mengambil buahnya. [2] Hanya sebatas makan di tempat dan tidak dibawa keluar dari area itu. Sehingga tidak boleh dipanen oleh pihak tertentu untuk dijual. Karena berarti bentuk menguasai harta orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Acara Syukuran Rumah Baru, Simbol Bulan Bintang, Dalil Bunuh Diri, Merk Henna Yang Halal, Doa Agar Orang Mau Bayar Hutang Visited 932 times, 4 visit(s) today Post Views: 495 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/514525722&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Mengambil Buah di Pohon Pinggir Jalan Bagaimana hukum mengambil buah dari pohon di pinggir jalan? Apakah dibolehkan utk dipanen lalu dijual? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami pohon ini milik umum, karena itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, namun boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Karena itu, sebatas berteduh atau untuk tempat parkir sementara, ulama sepakat dibolehkan. Selanjutnya, bolehkah memanfaatkan pohon tersebut dalam bentuk mengurangi sebagian kadarnya? Misalnya diambil buahnya. Para ulama sepakat, bagi mereka yang membutuhkan, boleh mengambil buah pohon milik umum. Selanjutnya ulama berbeda pendapat, bagi mereka yang tidak membutuhkan, bolehkah memakan buah dari pohon ini? Salah seorang ulama Malikiyah – Ahmad an-Nafrawi – dalam kitabnya al-Fawakih ad-Dawani menyatakan, وقع الخلاف بين العلماء في الأكل مما يمر عليه الإنسان في الطريق من نحو الفول والفواكه، ومحصله: الجواز للمحتاج من غير خلاف، وأما غير المحتاج فقيل: بالجواز، وقيل: بعدمه Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum memakan buah di pohon yang berada di jalan yang dilewati seseorang, seperti kacang toro atau buah lainnya. kesimpulannya, dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, tidak ada perbedana pendapat dalam hal ini. sementara untuk orang yang tidak membutuhkan, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh. (al-Fawakih ad-Dawani, 2/284). Sebenarnya konteks keterangan beliau adalah pohon milik pribadi yang kebunnya berada di pinggir jalan. Karena itulah, an-Nafrawi merajihkan bahwa itu tindakan dilarang. Akan tetapi, ada sebuah hadis yang mendukung pendapat sebaliknya, hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ Apabila kalian melewati sebuah kebun, dan ingin makan maka hendaknya memanggil pemilik kebun 3 kali. Jika dijawab, (ikuti apa yang diminta), dan jika tidak ada jawaban silahkan dimakan. (HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). As-Syaukani menjelaskan, ظاهر أحاديث الباب جواز الأكل من حائط الغير، والشرب من ماشيته بعد النداء المذكور من غير فرق بين أن يكون مضطراً إلى الأكل أو لا.. إلى أن يقول: والممنوع إنما هو الخروج بشيء من ذلك من غير فرق بين القليل والكثير Dzahir hadis menunjukkan bolehnya memakan buah dari kebun orang lain dan minum susu kambingnya, setelah memanggil pemiliknya seperti yang disebutkan dalam hadis (3 kali panggilan), tanpa membedakan apakah orang yang mau mengambil ini terpaksa untuk makan atau tidak… Kemudian as-Syaukani mengatakan, Yang dilarang adalah membawa keluar sebagian buahnya, tanpa membedakan banyak maupun sedikit. Kemudian as-Syaukani menyebutkan bahwa ini sejalan dengan prinsip syariat bahwa ada beberapa orang yang memiliki hak untuk mendapatkan jamuan (Haq ad-Dhiyafah), seperti Ibnu Sabil atau orang yang membutuhkan. (Nailul Authar, 8/176). Penjelasan ini berlaku untuk mengambil buah dari kebun di pinggir jalan milik pribadi. Sehingga bisa kita turunkan untuk pohon di tempat umum, yang dikelola oleh pemerintah dan menjadi milik bersama kaum muslimin. Berdasarkan keterangan as-Syaukani, mengambil buahnya diperbolehkan dengan syarat: [1] Tidak ada larangan dari pengelola untuk mengambil buahnya. [2] Hanya sebatas makan di tempat dan tidak dibawa keluar dari area itu. Sehingga tidak boleh dipanen oleh pihak tertentu untuk dijual. Karena berarti bentuk menguasai harta orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Acara Syukuran Rumah Baru, Simbol Bulan Bintang, Dalil Bunuh Diri, Merk Henna Yang Halal, Doa Agar Orang Mau Bayar Hutang Visited 932 times, 4 visit(s) today Post Views: 495 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Jualan Di Trotoar

Hukum Jualan Di Trotoar Bagaimana hukum jualan di trotoar? Terutama bagi para pedagang kaki lima… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan, [1] Memiliki [2] Menguasai [3] Memanfaatkan Tidak semua yang kita miliki bisa kita kuasai, sebagaimana tidak semua yang kita kuasai, kita miliki. Contoh yang kita miliki tapi tidak kita kuasai adalah rumah yang kita kontrakkan. Rumah itu milik kita, namun sedang dikuasai oleh orang yang sedang me-ngontrak rumah itu. Contoh yang kita kuasai namun tidak kita miliki, barang gadai yang kita bawa. Barang ini milik orang yang menggadaikan, meskipun selama agunan itu berada di tempat kita, maka kita yang menguasainya. Berbeda lagi dengan memanfaatkan. Orang bisa memanfaatkan, meskipun dia tidak memiliki, maupun menguasai. Dia hanya bisa memanfaatkan. Fasilitas umum milik negara, diatur oleh pemerintah dan digunakan untuk kemanfaatan rakyatnya. Sehingga setiap orang berhak untuk memanfaatkannya. Ibnu Qudamah menjelaskan, وما كان من الشوارع والطرقات والرحاب بين العمران، فليس لأحد إحياؤه، سواء كان واسعا أو ضيقا، وسواء ضيق على الناس بذلك أو لم يضيق؛ لأن ذلك يشترك فيه المسلمون، وتتعلق به مصلحتهم، فأشبه مساجدهم. Jalan umum, lorong, atau lapangan di tengah kota, tidak berhak bagi siapapun untuk mengelolanya (dengan ditanami). Baik tempatnya luas maupun sempit. Baik mengganggu orang lain maupun tidak ganggu. Karena tempat ini milik bersama kaum muslimin. Sehingga pemanfaatannya dikembalikan untuk kemaslahatan mereka, sebagaimana masjid. Kemudian Ibnu Qudamah menegaskan, ويجوز الارتفاق بالقعود في الواسع من ذلك للبيع والشراء، على وجه لا يضيق على أحد، ولا يضر بالمارة؛ لاتفاق أهل الأمصار في جميع الأعصار على إقرار الناس على ذلك، من غير إنكار، ولأنه ارتفاق مباح من غير إضرار، فلم يمنع منه، كالاجتياز Dan boleh memanfaatkannya dengan menduduki tempat umum yang luas untuk jual beli, selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak mengganggu pengguna jalan. Karena penduduk berbagai daerah di sepanjang zaman sepakat dengan praktek masyarakat dalam masalah ini, tanpa ada pengingkaran. Dan karena ini adalah pemanfaatan yang mubah dan tidak membahayakan, sehingga tidak perlu dilarang sebagaimana orang yang lewat. Selanjutnya, Ibnu Qudamah menyebutkan keterangan Imam Ahmad, قال أحمد، في السابق إلى دكاكين السوق غدوة: فهو له إلى الليل. وكان هذا في سوق المدينة فيما مضى “Orang yang paling pagi datang untuk membuka lapak di pasar, maka dia berhak menggunakannya sampai malam.” Dan ini terjadi di pasar Madinah di masa silam. Diantara dalil yang dibawakan Ibnu Qudamah adalah hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menawarkan, Ya Rasulullah, maukah kami bangunkan untuk anda tempat di Mina untuk tempat anda bisa berteduh dan bermalam di sana? Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ “Jangan… Mina adalah tempat untuk berdiam bagi orang yang datang lebih awal.” (HR. Tumudzi 881, Ibn Majah 3006, dan dihasankan oleh Husain Salim ad-Darani). Beliau menolak tawaran itu, karena semua wilayah Mina untuk kepentingan bersama bagi jamaah haji. Sehingga tidak boleh ada bangunan yang permanen, yang akan menguasai sebagian wilayah milik umum. Dari penjelasan beliau menunjukkan, bahwa sebatas memasang lapak di tempat umum untuk jualan bukan termasuk menguasai, namun masuk dalam kategori memanfaatkan. Dan siapa yang pertama menduduki, dia yang paling berhak. Selanjutnya, jika dia pindah, TIDAK boleh ke orang lain. Jika dijual, berarti dia menguasai tempat itu tanpa hak. Ibnu Qudamah mengatakan, والسابق أحق به ما دام فيه، فإن قام وترك متاعه فيه، لم يجز لغيره إزالته؛ لأن يد الأول عليه، وإن نقل متاعه، كان لغيره أن يقعد فيه؛ لأن يده قد زالت Orang yang pertama, dia yang paling berhak dengan tempat itu, selama dia berada di sana. Jika dia pergi, namun barangnya masih ditinggal, maka orang lain tidak boleh memindahkannya. Karena hak orang yang pertama, masih ada di tempat itu. Namun jika dia pindahkan barangnya, maka orang lain memiliki hak untuk menempatinya, karena hak orang yang pertama sudah tidak ada. (al-Mughni, 5/426) Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan beberapa ketentuan berjualan di tempat umum, [1] Tempat itu milik umum, bukan milik pribadi [2] Siapa yang duluan, dia yang paling berhak untuk menempati dan memanfaatkan lahan [3] Tidak boleh dibangun bangunan yang permanen. Membuat bangunan permanen di tempat umum, termasuk bentuk menguasai fasilitas umum. [4] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat, namun barangnya masih di tempat itu, maka dia yang lebih berhak untuk mendudukinya kembali. [5] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat berikut membawa semua barangnya, maka orang lain berhak untuk menggunakannya. [6] Orang yang meninggalkan tempat itu, tidak berhak menjual tempat yang dia tinggalkan kepada orang lain. Demikian, Semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Tabungan Emas, Flek Kuning Sebelum Haid, Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Dibayar, Niat Sholat Qobliyah Subuh, Makna Valentine Menurut Islam, Cara Menghadapi Istri Minta Cerai Visited 214 times, 5 visit(s) today Post Views: 312 QRIS donasi Yufid

Hukum Jualan Di Trotoar

Hukum Jualan Di Trotoar Bagaimana hukum jualan di trotoar? Terutama bagi para pedagang kaki lima… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan, [1] Memiliki [2] Menguasai [3] Memanfaatkan Tidak semua yang kita miliki bisa kita kuasai, sebagaimana tidak semua yang kita kuasai, kita miliki. Contoh yang kita miliki tapi tidak kita kuasai adalah rumah yang kita kontrakkan. Rumah itu milik kita, namun sedang dikuasai oleh orang yang sedang me-ngontrak rumah itu. Contoh yang kita kuasai namun tidak kita miliki, barang gadai yang kita bawa. Barang ini milik orang yang menggadaikan, meskipun selama agunan itu berada di tempat kita, maka kita yang menguasainya. Berbeda lagi dengan memanfaatkan. Orang bisa memanfaatkan, meskipun dia tidak memiliki, maupun menguasai. Dia hanya bisa memanfaatkan. Fasilitas umum milik negara, diatur oleh pemerintah dan digunakan untuk kemanfaatan rakyatnya. Sehingga setiap orang berhak untuk memanfaatkannya. Ibnu Qudamah menjelaskan, وما كان من الشوارع والطرقات والرحاب بين العمران، فليس لأحد إحياؤه، سواء كان واسعا أو ضيقا، وسواء ضيق على الناس بذلك أو لم يضيق؛ لأن ذلك يشترك فيه المسلمون، وتتعلق به مصلحتهم، فأشبه مساجدهم. Jalan umum, lorong, atau lapangan di tengah kota, tidak berhak bagi siapapun untuk mengelolanya (dengan ditanami). Baik tempatnya luas maupun sempit. Baik mengganggu orang lain maupun tidak ganggu. Karena tempat ini milik bersama kaum muslimin. Sehingga pemanfaatannya dikembalikan untuk kemaslahatan mereka, sebagaimana masjid. Kemudian Ibnu Qudamah menegaskan, ويجوز الارتفاق بالقعود في الواسع من ذلك للبيع والشراء، على وجه لا يضيق على أحد، ولا يضر بالمارة؛ لاتفاق أهل الأمصار في جميع الأعصار على إقرار الناس على ذلك، من غير إنكار، ولأنه ارتفاق مباح من غير إضرار، فلم يمنع منه، كالاجتياز Dan boleh memanfaatkannya dengan menduduki tempat umum yang luas untuk jual beli, selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak mengganggu pengguna jalan. Karena penduduk berbagai daerah di sepanjang zaman sepakat dengan praktek masyarakat dalam masalah ini, tanpa ada pengingkaran. Dan karena ini adalah pemanfaatan yang mubah dan tidak membahayakan, sehingga tidak perlu dilarang sebagaimana orang yang lewat. Selanjutnya, Ibnu Qudamah menyebutkan keterangan Imam Ahmad, قال أحمد، في السابق إلى دكاكين السوق غدوة: فهو له إلى الليل. وكان هذا في سوق المدينة فيما مضى “Orang yang paling pagi datang untuk membuka lapak di pasar, maka dia berhak menggunakannya sampai malam.” Dan ini terjadi di pasar Madinah di masa silam. Diantara dalil yang dibawakan Ibnu Qudamah adalah hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menawarkan, Ya Rasulullah, maukah kami bangunkan untuk anda tempat di Mina untuk tempat anda bisa berteduh dan bermalam di sana? Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ “Jangan… Mina adalah tempat untuk berdiam bagi orang yang datang lebih awal.” (HR. Tumudzi 881, Ibn Majah 3006, dan dihasankan oleh Husain Salim ad-Darani). Beliau menolak tawaran itu, karena semua wilayah Mina untuk kepentingan bersama bagi jamaah haji. Sehingga tidak boleh ada bangunan yang permanen, yang akan menguasai sebagian wilayah milik umum. Dari penjelasan beliau menunjukkan, bahwa sebatas memasang lapak di tempat umum untuk jualan bukan termasuk menguasai, namun masuk dalam kategori memanfaatkan. Dan siapa yang pertama menduduki, dia yang paling berhak. Selanjutnya, jika dia pindah, TIDAK boleh ke orang lain. Jika dijual, berarti dia menguasai tempat itu tanpa hak. Ibnu Qudamah mengatakan, والسابق أحق به ما دام فيه، فإن قام وترك متاعه فيه، لم يجز لغيره إزالته؛ لأن يد الأول عليه، وإن نقل متاعه، كان لغيره أن يقعد فيه؛ لأن يده قد زالت Orang yang pertama, dia yang paling berhak dengan tempat itu, selama dia berada di sana. Jika dia pergi, namun barangnya masih ditinggal, maka orang lain tidak boleh memindahkannya. Karena hak orang yang pertama, masih ada di tempat itu. Namun jika dia pindahkan barangnya, maka orang lain memiliki hak untuk menempatinya, karena hak orang yang pertama sudah tidak ada. (al-Mughni, 5/426) Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan beberapa ketentuan berjualan di tempat umum, [1] Tempat itu milik umum, bukan milik pribadi [2] Siapa yang duluan, dia yang paling berhak untuk menempati dan memanfaatkan lahan [3] Tidak boleh dibangun bangunan yang permanen. Membuat bangunan permanen di tempat umum, termasuk bentuk menguasai fasilitas umum. [4] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat, namun barangnya masih di tempat itu, maka dia yang lebih berhak untuk mendudukinya kembali. [5] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat berikut membawa semua barangnya, maka orang lain berhak untuk menggunakannya. [6] Orang yang meninggalkan tempat itu, tidak berhak menjual tempat yang dia tinggalkan kepada orang lain. Demikian, Semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Tabungan Emas, Flek Kuning Sebelum Haid, Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Dibayar, Niat Sholat Qobliyah Subuh, Makna Valentine Menurut Islam, Cara Menghadapi Istri Minta Cerai Visited 214 times, 5 visit(s) today Post Views: 312 QRIS donasi Yufid
Hukum Jualan Di Trotoar Bagaimana hukum jualan di trotoar? Terutama bagi para pedagang kaki lima… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan, [1] Memiliki [2] Menguasai [3] Memanfaatkan Tidak semua yang kita miliki bisa kita kuasai, sebagaimana tidak semua yang kita kuasai, kita miliki. Contoh yang kita miliki tapi tidak kita kuasai adalah rumah yang kita kontrakkan. Rumah itu milik kita, namun sedang dikuasai oleh orang yang sedang me-ngontrak rumah itu. Contoh yang kita kuasai namun tidak kita miliki, barang gadai yang kita bawa. Barang ini milik orang yang menggadaikan, meskipun selama agunan itu berada di tempat kita, maka kita yang menguasainya. Berbeda lagi dengan memanfaatkan. Orang bisa memanfaatkan, meskipun dia tidak memiliki, maupun menguasai. Dia hanya bisa memanfaatkan. Fasilitas umum milik negara, diatur oleh pemerintah dan digunakan untuk kemanfaatan rakyatnya. Sehingga setiap orang berhak untuk memanfaatkannya. Ibnu Qudamah menjelaskan, وما كان من الشوارع والطرقات والرحاب بين العمران، فليس لأحد إحياؤه، سواء كان واسعا أو ضيقا، وسواء ضيق على الناس بذلك أو لم يضيق؛ لأن ذلك يشترك فيه المسلمون، وتتعلق به مصلحتهم، فأشبه مساجدهم. Jalan umum, lorong, atau lapangan di tengah kota, tidak berhak bagi siapapun untuk mengelolanya (dengan ditanami). Baik tempatnya luas maupun sempit. Baik mengganggu orang lain maupun tidak ganggu. Karena tempat ini milik bersama kaum muslimin. Sehingga pemanfaatannya dikembalikan untuk kemaslahatan mereka, sebagaimana masjid. Kemudian Ibnu Qudamah menegaskan, ويجوز الارتفاق بالقعود في الواسع من ذلك للبيع والشراء، على وجه لا يضيق على أحد، ولا يضر بالمارة؛ لاتفاق أهل الأمصار في جميع الأعصار على إقرار الناس على ذلك، من غير إنكار، ولأنه ارتفاق مباح من غير إضرار، فلم يمنع منه، كالاجتياز Dan boleh memanfaatkannya dengan menduduki tempat umum yang luas untuk jual beli, selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak mengganggu pengguna jalan. Karena penduduk berbagai daerah di sepanjang zaman sepakat dengan praktek masyarakat dalam masalah ini, tanpa ada pengingkaran. Dan karena ini adalah pemanfaatan yang mubah dan tidak membahayakan, sehingga tidak perlu dilarang sebagaimana orang yang lewat. Selanjutnya, Ibnu Qudamah menyebutkan keterangan Imam Ahmad, قال أحمد، في السابق إلى دكاكين السوق غدوة: فهو له إلى الليل. وكان هذا في سوق المدينة فيما مضى “Orang yang paling pagi datang untuk membuka lapak di pasar, maka dia berhak menggunakannya sampai malam.” Dan ini terjadi di pasar Madinah di masa silam. Diantara dalil yang dibawakan Ibnu Qudamah adalah hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menawarkan, Ya Rasulullah, maukah kami bangunkan untuk anda tempat di Mina untuk tempat anda bisa berteduh dan bermalam di sana? Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ “Jangan… Mina adalah tempat untuk berdiam bagi orang yang datang lebih awal.” (HR. Tumudzi 881, Ibn Majah 3006, dan dihasankan oleh Husain Salim ad-Darani). Beliau menolak tawaran itu, karena semua wilayah Mina untuk kepentingan bersama bagi jamaah haji. Sehingga tidak boleh ada bangunan yang permanen, yang akan menguasai sebagian wilayah milik umum. Dari penjelasan beliau menunjukkan, bahwa sebatas memasang lapak di tempat umum untuk jualan bukan termasuk menguasai, namun masuk dalam kategori memanfaatkan. Dan siapa yang pertama menduduki, dia yang paling berhak. Selanjutnya, jika dia pindah, TIDAK boleh ke orang lain. Jika dijual, berarti dia menguasai tempat itu tanpa hak. Ibnu Qudamah mengatakan, والسابق أحق به ما دام فيه، فإن قام وترك متاعه فيه، لم يجز لغيره إزالته؛ لأن يد الأول عليه، وإن نقل متاعه، كان لغيره أن يقعد فيه؛ لأن يده قد زالت Orang yang pertama, dia yang paling berhak dengan tempat itu, selama dia berada di sana. Jika dia pergi, namun barangnya masih ditinggal, maka orang lain tidak boleh memindahkannya. Karena hak orang yang pertama, masih ada di tempat itu. Namun jika dia pindahkan barangnya, maka orang lain memiliki hak untuk menempatinya, karena hak orang yang pertama sudah tidak ada. (al-Mughni, 5/426) Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan beberapa ketentuan berjualan di tempat umum, [1] Tempat itu milik umum, bukan milik pribadi [2] Siapa yang duluan, dia yang paling berhak untuk menempati dan memanfaatkan lahan [3] Tidak boleh dibangun bangunan yang permanen. Membuat bangunan permanen di tempat umum, termasuk bentuk menguasai fasilitas umum. [4] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat, namun barangnya masih di tempat itu, maka dia yang lebih berhak untuk mendudukinya kembali. [5] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat berikut membawa semua barangnya, maka orang lain berhak untuk menggunakannya. [6] Orang yang meninggalkan tempat itu, tidak berhak menjual tempat yang dia tinggalkan kepada orang lain. Demikian, Semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Tabungan Emas, Flek Kuning Sebelum Haid, Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Dibayar, Niat Sholat Qobliyah Subuh, Makna Valentine Menurut Islam, Cara Menghadapi Istri Minta Cerai Visited 214 times, 5 visit(s) today Post Views: 312 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/514525761&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Jualan Di Trotoar Bagaimana hukum jualan di trotoar? Terutama bagi para pedagang kaki lima… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan, [1] Memiliki [2] Menguasai [3] Memanfaatkan Tidak semua yang kita miliki bisa kita kuasai, sebagaimana tidak semua yang kita kuasai, kita miliki. Contoh yang kita miliki tapi tidak kita kuasai adalah rumah yang kita kontrakkan. Rumah itu milik kita, namun sedang dikuasai oleh orang yang sedang me-ngontrak rumah itu. Contoh yang kita kuasai namun tidak kita miliki, barang gadai yang kita bawa. Barang ini milik orang yang menggadaikan, meskipun selama agunan itu berada di tempat kita, maka kita yang menguasainya. Berbeda lagi dengan memanfaatkan. Orang bisa memanfaatkan, meskipun dia tidak memiliki, maupun menguasai. Dia hanya bisa memanfaatkan. Fasilitas umum milik negara, diatur oleh pemerintah dan digunakan untuk kemanfaatan rakyatnya. Sehingga setiap orang berhak untuk memanfaatkannya. Ibnu Qudamah menjelaskan, وما كان من الشوارع والطرقات والرحاب بين العمران، فليس لأحد إحياؤه، سواء كان واسعا أو ضيقا، وسواء ضيق على الناس بذلك أو لم يضيق؛ لأن ذلك يشترك فيه المسلمون، وتتعلق به مصلحتهم، فأشبه مساجدهم. Jalan umum, lorong, atau lapangan di tengah kota, tidak berhak bagi siapapun untuk mengelolanya (dengan ditanami). Baik tempatnya luas maupun sempit. Baik mengganggu orang lain maupun tidak ganggu. Karena tempat ini milik bersama kaum muslimin. Sehingga pemanfaatannya dikembalikan untuk kemaslahatan mereka, sebagaimana masjid. Kemudian Ibnu Qudamah menegaskan, ويجوز الارتفاق بالقعود في الواسع من ذلك للبيع والشراء، على وجه لا يضيق على أحد، ولا يضر بالمارة؛ لاتفاق أهل الأمصار في جميع الأعصار على إقرار الناس على ذلك، من غير إنكار، ولأنه ارتفاق مباح من غير إضرار، فلم يمنع منه، كالاجتياز Dan boleh memanfaatkannya dengan menduduki tempat umum yang luas untuk jual beli, selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak mengganggu pengguna jalan. Karena penduduk berbagai daerah di sepanjang zaman sepakat dengan praktek masyarakat dalam masalah ini, tanpa ada pengingkaran. Dan karena ini adalah pemanfaatan yang mubah dan tidak membahayakan, sehingga tidak perlu dilarang sebagaimana orang yang lewat. Selanjutnya, Ibnu Qudamah menyebutkan keterangan Imam Ahmad, قال أحمد، في السابق إلى دكاكين السوق غدوة: فهو له إلى الليل. وكان هذا في سوق المدينة فيما مضى “Orang yang paling pagi datang untuk membuka lapak di pasar, maka dia berhak menggunakannya sampai malam.” Dan ini terjadi di pasar Madinah di masa silam. Diantara dalil yang dibawakan Ibnu Qudamah adalah hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menawarkan, Ya Rasulullah, maukah kami bangunkan untuk anda tempat di Mina untuk tempat anda bisa berteduh dan bermalam di sana? Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ “Jangan… Mina adalah tempat untuk berdiam bagi orang yang datang lebih awal.” (HR. Tumudzi 881, Ibn Majah 3006, dan dihasankan oleh Husain Salim ad-Darani). Beliau menolak tawaran itu, karena semua wilayah Mina untuk kepentingan bersama bagi jamaah haji. Sehingga tidak boleh ada bangunan yang permanen, yang akan menguasai sebagian wilayah milik umum. Dari penjelasan beliau menunjukkan, bahwa sebatas memasang lapak di tempat umum untuk jualan bukan termasuk menguasai, namun masuk dalam kategori memanfaatkan. Dan siapa yang pertama menduduki, dia yang paling berhak. Selanjutnya, jika dia pindah, TIDAK boleh ke orang lain. Jika dijual, berarti dia menguasai tempat itu tanpa hak. Ibnu Qudamah mengatakan, والسابق أحق به ما دام فيه، فإن قام وترك متاعه فيه، لم يجز لغيره إزالته؛ لأن يد الأول عليه، وإن نقل متاعه، كان لغيره أن يقعد فيه؛ لأن يده قد زالت Orang yang pertama, dia yang paling berhak dengan tempat itu, selama dia berada di sana. Jika dia pergi, namun barangnya masih ditinggal, maka orang lain tidak boleh memindahkannya. Karena hak orang yang pertama, masih ada di tempat itu. Namun jika dia pindahkan barangnya, maka orang lain memiliki hak untuk menempatinya, karena hak orang yang pertama sudah tidak ada. (al-Mughni, 5/426) Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan beberapa ketentuan berjualan di tempat umum, [1] Tempat itu milik umum, bukan milik pribadi [2] Siapa yang duluan, dia yang paling berhak untuk menempati dan memanfaatkan lahan [3] Tidak boleh dibangun bangunan yang permanen. Membuat bangunan permanen di tempat umum, termasuk bentuk menguasai fasilitas umum. [4] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat, namun barangnya masih di tempat itu, maka dia yang lebih berhak untuk mendudukinya kembali. [5] Jika orang yang menggunakannya meninggalkan tempat berikut membawa semua barangnya, maka orang lain berhak untuk menggunakannya. [6] Orang yang meninggalkan tempat itu, tidak berhak menjual tempat yang dia tinggalkan kepada orang lain. Demikian, Semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Tabungan Emas, Flek Kuning Sebelum Haid, Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Dibayar, Niat Sholat Qobliyah Subuh, Makna Valentine Menurut Islam, Cara Menghadapi Istri Minta Cerai Visited 214 times, 5 visit(s) today Post Views: 312 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa itu Rukhshah?

Pengertian Rukhshah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat ini sering kita dengar terutama ketika membahas bab fiqh ibadah. Lalu bagaimana hakekat rukhshah? Berikut kutipan keterangan mengenai rukhshah yang kami simpulkan dari kitab Taisir Ilmi Ushul al-Fiqh, Syaikh Abdullah bin Yusuf al-Juada’i. Rukhshah [الرُّخصةُ] secara bahasa artinya ringan dan mudah. Sementara rukhshah secara istilah adalah اسمٌ لِما شُرعَ متعلِّقًا بالعوارضِ خارجًا في وصفِهِ عن أصلهِ بالعُذْرِ Istilah untuk sesuatu yang disyariatkan yang berkaitan dengan kondisi di luar sifat aslinya karena adanya udzur. Untuk memahami definisi di atas, anda bisa perhatikan contoh berikut, “Menjamak shalat karena udzur safar atau hujan.” Jamak shalat termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam, ketika terjadi kondisi tertentu. Sifat asli shalat adalah dikerjakan pada waktu yang ditentukan. Namun ketika jamak, shalat itu boleh dikerjakan di luar waktunya, baik didahulukan seperti jamak taqdim, maupun ditunda seperti jamak ta’khir. Sementara safar dan hujan merupakan udzur yang menjadi alasan untuk mengeluarkan aturan shalat dari sifat aslinya. Contoh lain, “Qashar shalat dzuhur bagi musafir” Qashar termasuk istilah syar’i, yang dibolehkan ketika kondisi tertentu, yaitu safar. Sifat asli shalat dzuhur adalah dikerjakan 4 rakaat. Namun karena alasan safar, shalat ini dikerjakan 2 rakaat, sehingga dia dikerjakan di luar sifat aslinya. Sementara safar adalah udzur yang membolehkan melakukan qashar. Rukhshah vs Azimah Lawan dari rukhshah adalah azimah [العزيمَة]. Karena dia berkebalikan, azimah berarti hukum asal dari syariat yang Allah berikan kepada mukallaf. Sedangkan rukhshah berarti kondisi yang keluar dari hukum asal disebabkan adanya udzur. Artinya adanya rukhshah disebabkan ada udzur. Karena itu, rukhshah akan bertahan selama udzur masih ada. Sebaliknya, rukhshah dianggap tidak ada ketika udzur sudah tidak ada. Sebab-Sebab Adanya Rukhshah Rukhshah dalam syariat islam kembali kepada 7 sebab: [1] Kondisi lemah yang dimiliki makhluk Ini menjadi sebab digugurkannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk anak kecil dan orang gila. Kondisi ini juga menjadi sebab diringankannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk wanita, sehingga mereka tidak diwajibkan jumatan, shalat jamaah, atau berjihad. [2] Sakit Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, mengambil posisi duduk ketika shalat wajib, atau menggunakan obat yang hukum asalnya terlarang, karena tidak ada pilihan yang lain. [3] Safar Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, qashar shalat 4 rakaat, tidakw ajib jumatan, serta tambahan batas waktu bolehnya mengusap khuf ketika wudhu [1]. [4] Lupa Merupakan sebab gugurnya dosa dan hukuman akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Demikian pula, ini menjadi alasan tetap sah-nya ibadah seseorang (seperti puasa atau shalat), meskipun melanggar. Misalnya, lupa makan ketika puasa. Atau lupa tasyahud awal ketika shalat. Andai ini dilakukan dengan sengaja, tentu puasa dan shalatnya batal. [5] Bodoh (الجـهل) Kondisi tidak tahu (bodoh) selama itu terjadi bukan karena keteledoran (tidak mau belajar), bisa menjadi sebab gugurnya dosa dan hukuman di akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Orang yang melakukan akad riba karena tidak tahu, harta yang dia dapatkan selama tidak tahu, boleh dia manfaatkan. Akan tetappi, begitu dia tahu, dia tidak boleh lagi memanfaatkannya. Seorang mujtahid yang salah dalam berijtihad, dia tetap mendapatkan pahala, sementara kesalahannya dimaafkan. Dia mendapatkan udzur karena tidak tahu kebenaran, setelah berusaha mencarinya. [6] Paksaan (الإكراهُ) Merupakan sebab dibolehkannya melanggar aturan yang dipaksakan kepada hamba, dalam rangka untuk menghindari ancaman yang membahayakannya. Orang yang dipaksa untuk minum khamr, jika tidak akan dipukul kepalanya, boleh meminumnya. Demikian pula, paksaan menggugurkan hukum perbuatan yang tidak diinginkan. Misalnya, suami dipaksa untuk menceraikan istrinya, maka cerai yang dia jatuhkan dinilai tidak sah. [7] Kondisi umum dan meluas, yang susah untuk dihindari (عُمُومُ البلْوَى) Keadaan yang tidak diinginkan, yang susah untuk dihindari, karena hampir terjadi di mana-mana, bisa menjadi alasan untuk dimaafkan (ditoleransi). Orang yang mengalami salisul baul (beser), selalu keluar air kencing, dibolehkan mengerjakan shalat, sekalipun di tengah shalat keluar tetesan air kencing. Ikhtilat (campur baur) antara lelaki dan perempuan pada asalnya dilarang. Namun ketika itu mustahil dihindari ketika thawaf, maka kondisi ini ditoleransi. Hampir semua transaksi yang dilakukan manusia pasti ada gharar-nya (kondisi tidak jelas). Sehingga gharar yang tidak bisa dihindari, ditoleransi. Macam-Macam Rukhshah Bentuk rukhshah ada 3 macam: [1] Dibolehkannya sesuatu yang haram karena dharurat Dalam hal ini berlaku kaidah, الضَّرُوراتُ تُبيحُ المحظُوراتِ Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang Misal, bolehnya mengkonsumsi bangkai atau darah atau makanan haram karena darurat. Allah berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya..” (QS. al-Baqarah: 173) [2] Dibolehkannya meninggalkan yang wajib Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وإذا أمرْتُكُم بأمرٍ فَأْتُوا منهُ ما استَطعتُمْ Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, kerjakanlah semampu kalian. (Muttafaq ‘alaih). Berdiri ketika shalat wajib, hukumnya rukun shalat. Namun bagi orang yang memiliki udzur, boleh melakukannya sambil duduk karena tidak mampu. Puasa ramadhan hukumnya wajib. Namun bagi musafir atau orang yang sakit, boleh tidak puasa karena udzur, namun diqadha di luar ramadhan. Allah berfirman, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185). [3] Diberlakukannya sebagian akad padahal sebagian syaratnya tidak bisa dipenuhi karena udzur atau karena tidak bisa dihindari. Misalnya, jual beli salam atau akad istishna’, hukumnya dibolehkan. Meskipun ketika akad ini dilakukan, objek belum ada, sehingga terhitung sebagai jual beli ma’dum (barang yang belum ada). Demikian.. semoga bermanfaat Allahu a’lam Ket: [1] Jika tidak safar, batas waktunya sehari-semalam. Jika safar batas waktunya selama 3 hari – 3 malam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Dzikir Berjamaah, Cara Menentukan Harga Pasar, Tulisan Amin Yang Benar Dalam Bahasa Arab, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Obat, Shalat Bersama Istri, Mengenal Ustadz Sunnah Di Indonesia Visited 152 times, 2 visit(s) today Post Views: 498 QRIS donasi Yufid

Apa itu Rukhshah?

Pengertian Rukhshah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat ini sering kita dengar terutama ketika membahas bab fiqh ibadah. Lalu bagaimana hakekat rukhshah? Berikut kutipan keterangan mengenai rukhshah yang kami simpulkan dari kitab Taisir Ilmi Ushul al-Fiqh, Syaikh Abdullah bin Yusuf al-Juada’i. Rukhshah [الرُّخصةُ] secara bahasa artinya ringan dan mudah. Sementara rukhshah secara istilah adalah اسمٌ لِما شُرعَ متعلِّقًا بالعوارضِ خارجًا في وصفِهِ عن أصلهِ بالعُذْرِ Istilah untuk sesuatu yang disyariatkan yang berkaitan dengan kondisi di luar sifat aslinya karena adanya udzur. Untuk memahami definisi di atas, anda bisa perhatikan contoh berikut, “Menjamak shalat karena udzur safar atau hujan.” Jamak shalat termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam, ketika terjadi kondisi tertentu. Sifat asli shalat adalah dikerjakan pada waktu yang ditentukan. Namun ketika jamak, shalat itu boleh dikerjakan di luar waktunya, baik didahulukan seperti jamak taqdim, maupun ditunda seperti jamak ta’khir. Sementara safar dan hujan merupakan udzur yang menjadi alasan untuk mengeluarkan aturan shalat dari sifat aslinya. Contoh lain, “Qashar shalat dzuhur bagi musafir” Qashar termasuk istilah syar’i, yang dibolehkan ketika kondisi tertentu, yaitu safar. Sifat asli shalat dzuhur adalah dikerjakan 4 rakaat. Namun karena alasan safar, shalat ini dikerjakan 2 rakaat, sehingga dia dikerjakan di luar sifat aslinya. Sementara safar adalah udzur yang membolehkan melakukan qashar. Rukhshah vs Azimah Lawan dari rukhshah adalah azimah [العزيمَة]. Karena dia berkebalikan, azimah berarti hukum asal dari syariat yang Allah berikan kepada mukallaf. Sedangkan rukhshah berarti kondisi yang keluar dari hukum asal disebabkan adanya udzur. Artinya adanya rukhshah disebabkan ada udzur. Karena itu, rukhshah akan bertahan selama udzur masih ada. Sebaliknya, rukhshah dianggap tidak ada ketika udzur sudah tidak ada. Sebab-Sebab Adanya Rukhshah Rukhshah dalam syariat islam kembali kepada 7 sebab: [1] Kondisi lemah yang dimiliki makhluk Ini menjadi sebab digugurkannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk anak kecil dan orang gila. Kondisi ini juga menjadi sebab diringankannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk wanita, sehingga mereka tidak diwajibkan jumatan, shalat jamaah, atau berjihad. [2] Sakit Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, mengambil posisi duduk ketika shalat wajib, atau menggunakan obat yang hukum asalnya terlarang, karena tidak ada pilihan yang lain. [3] Safar Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, qashar shalat 4 rakaat, tidakw ajib jumatan, serta tambahan batas waktu bolehnya mengusap khuf ketika wudhu [1]. [4] Lupa Merupakan sebab gugurnya dosa dan hukuman akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Demikian pula, ini menjadi alasan tetap sah-nya ibadah seseorang (seperti puasa atau shalat), meskipun melanggar. Misalnya, lupa makan ketika puasa. Atau lupa tasyahud awal ketika shalat. Andai ini dilakukan dengan sengaja, tentu puasa dan shalatnya batal. [5] Bodoh (الجـهل) Kondisi tidak tahu (bodoh) selama itu terjadi bukan karena keteledoran (tidak mau belajar), bisa menjadi sebab gugurnya dosa dan hukuman di akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Orang yang melakukan akad riba karena tidak tahu, harta yang dia dapatkan selama tidak tahu, boleh dia manfaatkan. Akan tetappi, begitu dia tahu, dia tidak boleh lagi memanfaatkannya. Seorang mujtahid yang salah dalam berijtihad, dia tetap mendapatkan pahala, sementara kesalahannya dimaafkan. Dia mendapatkan udzur karena tidak tahu kebenaran, setelah berusaha mencarinya. [6] Paksaan (الإكراهُ) Merupakan sebab dibolehkannya melanggar aturan yang dipaksakan kepada hamba, dalam rangka untuk menghindari ancaman yang membahayakannya. Orang yang dipaksa untuk minum khamr, jika tidak akan dipukul kepalanya, boleh meminumnya. Demikian pula, paksaan menggugurkan hukum perbuatan yang tidak diinginkan. Misalnya, suami dipaksa untuk menceraikan istrinya, maka cerai yang dia jatuhkan dinilai tidak sah. [7] Kondisi umum dan meluas, yang susah untuk dihindari (عُمُومُ البلْوَى) Keadaan yang tidak diinginkan, yang susah untuk dihindari, karena hampir terjadi di mana-mana, bisa menjadi alasan untuk dimaafkan (ditoleransi). Orang yang mengalami salisul baul (beser), selalu keluar air kencing, dibolehkan mengerjakan shalat, sekalipun di tengah shalat keluar tetesan air kencing. Ikhtilat (campur baur) antara lelaki dan perempuan pada asalnya dilarang. Namun ketika itu mustahil dihindari ketika thawaf, maka kondisi ini ditoleransi. Hampir semua transaksi yang dilakukan manusia pasti ada gharar-nya (kondisi tidak jelas). Sehingga gharar yang tidak bisa dihindari, ditoleransi. Macam-Macam Rukhshah Bentuk rukhshah ada 3 macam: [1] Dibolehkannya sesuatu yang haram karena dharurat Dalam hal ini berlaku kaidah, الضَّرُوراتُ تُبيحُ المحظُوراتِ Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang Misal, bolehnya mengkonsumsi bangkai atau darah atau makanan haram karena darurat. Allah berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya..” (QS. al-Baqarah: 173) [2] Dibolehkannya meninggalkan yang wajib Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وإذا أمرْتُكُم بأمرٍ فَأْتُوا منهُ ما استَطعتُمْ Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, kerjakanlah semampu kalian. (Muttafaq ‘alaih). Berdiri ketika shalat wajib, hukumnya rukun shalat. Namun bagi orang yang memiliki udzur, boleh melakukannya sambil duduk karena tidak mampu. Puasa ramadhan hukumnya wajib. Namun bagi musafir atau orang yang sakit, boleh tidak puasa karena udzur, namun diqadha di luar ramadhan. Allah berfirman, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185). [3] Diberlakukannya sebagian akad padahal sebagian syaratnya tidak bisa dipenuhi karena udzur atau karena tidak bisa dihindari. Misalnya, jual beli salam atau akad istishna’, hukumnya dibolehkan. Meskipun ketika akad ini dilakukan, objek belum ada, sehingga terhitung sebagai jual beli ma’dum (barang yang belum ada). Demikian.. semoga bermanfaat Allahu a’lam Ket: [1] Jika tidak safar, batas waktunya sehari-semalam. Jika safar batas waktunya selama 3 hari – 3 malam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Dzikir Berjamaah, Cara Menentukan Harga Pasar, Tulisan Amin Yang Benar Dalam Bahasa Arab, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Obat, Shalat Bersama Istri, Mengenal Ustadz Sunnah Di Indonesia Visited 152 times, 2 visit(s) today Post Views: 498 QRIS donasi Yufid
Pengertian Rukhshah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat ini sering kita dengar terutama ketika membahas bab fiqh ibadah. Lalu bagaimana hakekat rukhshah? Berikut kutipan keterangan mengenai rukhshah yang kami simpulkan dari kitab Taisir Ilmi Ushul al-Fiqh, Syaikh Abdullah bin Yusuf al-Juada’i. Rukhshah [الرُّخصةُ] secara bahasa artinya ringan dan mudah. Sementara rukhshah secara istilah adalah اسمٌ لِما شُرعَ متعلِّقًا بالعوارضِ خارجًا في وصفِهِ عن أصلهِ بالعُذْرِ Istilah untuk sesuatu yang disyariatkan yang berkaitan dengan kondisi di luar sifat aslinya karena adanya udzur. Untuk memahami definisi di atas, anda bisa perhatikan contoh berikut, “Menjamak shalat karena udzur safar atau hujan.” Jamak shalat termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam, ketika terjadi kondisi tertentu. Sifat asli shalat adalah dikerjakan pada waktu yang ditentukan. Namun ketika jamak, shalat itu boleh dikerjakan di luar waktunya, baik didahulukan seperti jamak taqdim, maupun ditunda seperti jamak ta’khir. Sementara safar dan hujan merupakan udzur yang menjadi alasan untuk mengeluarkan aturan shalat dari sifat aslinya. Contoh lain, “Qashar shalat dzuhur bagi musafir” Qashar termasuk istilah syar’i, yang dibolehkan ketika kondisi tertentu, yaitu safar. Sifat asli shalat dzuhur adalah dikerjakan 4 rakaat. Namun karena alasan safar, shalat ini dikerjakan 2 rakaat, sehingga dia dikerjakan di luar sifat aslinya. Sementara safar adalah udzur yang membolehkan melakukan qashar. Rukhshah vs Azimah Lawan dari rukhshah adalah azimah [العزيمَة]. Karena dia berkebalikan, azimah berarti hukum asal dari syariat yang Allah berikan kepada mukallaf. Sedangkan rukhshah berarti kondisi yang keluar dari hukum asal disebabkan adanya udzur. Artinya adanya rukhshah disebabkan ada udzur. Karena itu, rukhshah akan bertahan selama udzur masih ada. Sebaliknya, rukhshah dianggap tidak ada ketika udzur sudah tidak ada. Sebab-Sebab Adanya Rukhshah Rukhshah dalam syariat islam kembali kepada 7 sebab: [1] Kondisi lemah yang dimiliki makhluk Ini menjadi sebab digugurkannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk anak kecil dan orang gila. Kondisi ini juga menjadi sebab diringankannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk wanita, sehingga mereka tidak diwajibkan jumatan, shalat jamaah, atau berjihad. [2] Sakit Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, mengambil posisi duduk ketika shalat wajib, atau menggunakan obat yang hukum asalnya terlarang, karena tidak ada pilihan yang lain. [3] Safar Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, qashar shalat 4 rakaat, tidakw ajib jumatan, serta tambahan batas waktu bolehnya mengusap khuf ketika wudhu [1]. [4] Lupa Merupakan sebab gugurnya dosa dan hukuman akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Demikian pula, ini menjadi alasan tetap sah-nya ibadah seseorang (seperti puasa atau shalat), meskipun melanggar. Misalnya, lupa makan ketika puasa. Atau lupa tasyahud awal ketika shalat. Andai ini dilakukan dengan sengaja, tentu puasa dan shalatnya batal. [5] Bodoh (الجـهل) Kondisi tidak tahu (bodoh) selama itu terjadi bukan karena keteledoran (tidak mau belajar), bisa menjadi sebab gugurnya dosa dan hukuman di akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Orang yang melakukan akad riba karena tidak tahu, harta yang dia dapatkan selama tidak tahu, boleh dia manfaatkan. Akan tetappi, begitu dia tahu, dia tidak boleh lagi memanfaatkannya. Seorang mujtahid yang salah dalam berijtihad, dia tetap mendapatkan pahala, sementara kesalahannya dimaafkan. Dia mendapatkan udzur karena tidak tahu kebenaran, setelah berusaha mencarinya. [6] Paksaan (الإكراهُ) Merupakan sebab dibolehkannya melanggar aturan yang dipaksakan kepada hamba, dalam rangka untuk menghindari ancaman yang membahayakannya. Orang yang dipaksa untuk minum khamr, jika tidak akan dipukul kepalanya, boleh meminumnya. Demikian pula, paksaan menggugurkan hukum perbuatan yang tidak diinginkan. Misalnya, suami dipaksa untuk menceraikan istrinya, maka cerai yang dia jatuhkan dinilai tidak sah. [7] Kondisi umum dan meluas, yang susah untuk dihindari (عُمُومُ البلْوَى) Keadaan yang tidak diinginkan, yang susah untuk dihindari, karena hampir terjadi di mana-mana, bisa menjadi alasan untuk dimaafkan (ditoleransi). Orang yang mengalami salisul baul (beser), selalu keluar air kencing, dibolehkan mengerjakan shalat, sekalipun di tengah shalat keluar tetesan air kencing. Ikhtilat (campur baur) antara lelaki dan perempuan pada asalnya dilarang. Namun ketika itu mustahil dihindari ketika thawaf, maka kondisi ini ditoleransi. Hampir semua transaksi yang dilakukan manusia pasti ada gharar-nya (kondisi tidak jelas). Sehingga gharar yang tidak bisa dihindari, ditoleransi. Macam-Macam Rukhshah Bentuk rukhshah ada 3 macam: [1] Dibolehkannya sesuatu yang haram karena dharurat Dalam hal ini berlaku kaidah, الضَّرُوراتُ تُبيحُ المحظُوراتِ Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang Misal, bolehnya mengkonsumsi bangkai atau darah atau makanan haram karena darurat. Allah berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya..” (QS. al-Baqarah: 173) [2] Dibolehkannya meninggalkan yang wajib Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وإذا أمرْتُكُم بأمرٍ فَأْتُوا منهُ ما استَطعتُمْ Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, kerjakanlah semampu kalian. (Muttafaq ‘alaih). Berdiri ketika shalat wajib, hukumnya rukun shalat. Namun bagi orang yang memiliki udzur, boleh melakukannya sambil duduk karena tidak mampu. Puasa ramadhan hukumnya wajib. Namun bagi musafir atau orang yang sakit, boleh tidak puasa karena udzur, namun diqadha di luar ramadhan. Allah berfirman, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185). [3] Diberlakukannya sebagian akad padahal sebagian syaratnya tidak bisa dipenuhi karena udzur atau karena tidak bisa dihindari. Misalnya, jual beli salam atau akad istishna’, hukumnya dibolehkan. Meskipun ketika akad ini dilakukan, objek belum ada, sehingga terhitung sebagai jual beli ma’dum (barang yang belum ada). Demikian.. semoga bermanfaat Allahu a’lam Ket: [1] Jika tidak safar, batas waktunya sehari-semalam. Jika safar batas waktunya selama 3 hari – 3 malam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Dzikir Berjamaah, Cara Menentukan Harga Pasar, Tulisan Amin Yang Benar Dalam Bahasa Arab, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Obat, Shalat Bersama Istri, Mengenal Ustadz Sunnah Di Indonesia Visited 152 times, 2 visit(s) today Post Views: 498 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/515007897&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pengertian Rukhshah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat ini sering kita dengar terutama ketika membahas bab fiqh ibadah. Lalu bagaimana hakekat rukhshah? Berikut kutipan keterangan mengenai rukhshah yang kami simpulkan dari kitab Taisir Ilmi Ushul al-Fiqh, Syaikh Abdullah bin Yusuf al-Juada’i. Rukhshah [الرُّخصةُ] secara bahasa artinya ringan dan mudah. Sementara rukhshah secara istilah adalah اسمٌ لِما شُرعَ متعلِّقًا بالعوارضِ خارجًا في وصفِهِ عن أصلهِ بالعُذْرِ Istilah untuk sesuatu yang disyariatkan yang berkaitan dengan kondisi di luar sifat aslinya karena adanya udzur. Untuk memahami definisi di atas, anda bisa perhatikan contoh berikut, “Menjamak shalat karena udzur safar atau hujan.” Jamak shalat termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam, ketika terjadi kondisi tertentu. Sifat asli shalat adalah dikerjakan pada waktu yang ditentukan. Namun ketika jamak, shalat itu boleh dikerjakan di luar waktunya, baik didahulukan seperti jamak taqdim, maupun ditunda seperti jamak ta’khir. Sementara safar dan hujan merupakan udzur yang menjadi alasan untuk mengeluarkan aturan shalat dari sifat aslinya. Contoh lain, “Qashar shalat dzuhur bagi musafir” Qashar termasuk istilah syar’i, yang dibolehkan ketika kondisi tertentu, yaitu safar. Sifat asli shalat dzuhur adalah dikerjakan 4 rakaat. Namun karena alasan safar, shalat ini dikerjakan 2 rakaat, sehingga dia dikerjakan di luar sifat aslinya. Sementara safar adalah udzur yang membolehkan melakukan qashar. Rukhshah vs Azimah Lawan dari rukhshah adalah azimah [العزيمَة]. Karena dia berkebalikan, azimah berarti hukum asal dari syariat yang Allah berikan kepada mukallaf. Sedangkan rukhshah berarti kondisi yang keluar dari hukum asal disebabkan adanya udzur. Artinya adanya rukhshah disebabkan ada udzur. Karena itu, rukhshah akan bertahan selama udzur masih ada. Sebaliknya, rukhshah dianggap tidak ada ketika udzur sudah tidak ada. Sebab-Sebab Adanya Rukhshah Rukhshah dalam syariat islam kembali kepada 7 sebab: [1] Kondisi lemah yang dimiliki makhluk Ini menjadi sebab digugurkannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk anak kecil dan orang gila. Kondisi ini juga menjadi sebab diringankannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk wanita, sehingga mereka tidak diwajibkan jumatan, shalat jamaah, atau berjihad. [2] Sakit Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, mengambil posisi duduk ketika shalat wajib, atau menggunakan obat yang hukum asalnya terlarang, karena tidak ada pilihan yang lain. [3] Safar Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, qashar shalat 4 rakaat, tidakw ajib jumatan, serta tambahan batas waktu bolehnya mengusap khuf ketika wudhu [1]. [4] Lupa Merupakan sebab gugurnya dosa dan hukuman akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Demikian pula, ini menjadi alasan tetap sah-nya ibadah seseorang (seperti puasa atau shalat), meskipun melanggar. Misalnya, lupa makan ketika puasa. Atau lupa tasyahud awal ketika shalat. Andai ini dilakukan dengan sengaja, tentu puasa dan shalatnya batal. [5] Bodoh (الجـهل) Kondisi tidak tahu (bodoh) selama itu terjadi bukan karena keteledoran (tidak mau belajar), bisa menjadi sebab gugurnya dosa dan hukuman di akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Orang yang melakukan akad riba karena tidak tahu, harta yang dia dapatkan selama tidak tahu, boleh dia manfaatkan. Akan tetappi, begitu dia tahu, dia tidak boleh lagi memanfaatkannya. Seorang mujtahid yang salah dalam berijtihad, dia tetap mendapatkan pahala, sementara kesalahannya dimaafkan. Dia mendapatkan udzur karena tidak tahu kebenaran, setelah berusaha mencarinya. [6] Paksaan (الإكراهُ) Merupakan sebab dibolehkannya melanggar aturan yang dipaksakan kepada hamba, dalam rangka untuk menghindari ancaman yang membahayakannya. Orang yang dipaksa untuk minum khamr, jika tidak akan dipukul kepalanya, boleh meminumnya. Demikian pula, paksaan menggugurkan hukum perbuatan yang tidak diinginkan. Misalnya, suami dipaksa untuk menceraikan istrinya, maka cerai yang dia jatuhkan dinilai tidak sah. [7] Kondisi umum dan meluas, yang susah untuk dihindari (عُمُومُ البلْوَى) Keadaan yang tidak diinginkan, yang susah untuk dihindari, karena hampir terjadi di mana-mana, bisa menjadi alasan untuk dimaafkan (ditoleransi). Orang yang mengalami salisul baul (beser), selalu keluar air kencing, dibolehkan mengerjakan shalat, sekalipun di tengah shalat keluar tetesan air kencing. Ikhtilat (campur baur) antara lelaki dan perempuan pada asalnya dilarang. Namun ketika itu mustahil dihindari ketika thawaf, maka kondisi ini ditoleransi. Hampir semua transaksi yang dilakukan manusia pasti ada gharar-nya (kondisi tidak jelas). Sehingga gharar yang tidak bisa dihindari, ditoleransi. Macam-Macam Rukhshah Bentuk rukhshah ada 3 macam: [1] Dibolehkannya sesuatu yang haram karena dharurat Dalam hal ini berlaku kaidah, الضَّرُوراتُ تُبيحُ المحظُوراتِ Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang Misal, bolehnya mengkonsumsi bangkai atau darah atau makanan haram karena darurat. Allah berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya..” (QS. al-Baqarah: 173) [2] Dibolehkannya meninggalkan yang wajib Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وإذا أمرْتُكُم بأمرٍ فَأْتُوا منهُ ما استَطعتُمْ Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, kerjakanlah semampu kalian. (Muttafaq ‘alaih). Berdiri ketika shalat wajib, hukumnya rukun shalat. Namun bagi orang yang memiliki udzur, boleh melakukannya sambil duduk karena tidak mampu. Puasa ramadhan hukumnya wajib. Namun bagi musafir atau orang yang sakit, boleh tidak puasa karena udzur, namun diqadha di luar ramadhan. Allah berfirman, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185). [3] Diberlakukannya sebagian akad padahal sebagian syaratnya tidak bisa dipenuhi karena udzur atau karena tidak bisa dihindari. Misalnya, jual beli salam atau akad istishna’, hukumnya dibolehkan. Meskipun ketika akad ini dilakukan, objek belum ada, sehingga terhitung sebagai jual beli ma’dum (barang yang belum ada). Demikian.. semoga bermanfaat Allahu a’lam Ket: [1] Jika tidak safar, batas waktunya sehari-semalam. Jika safar batas waktunya selama 3 hari – 3 malam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Dzikir Berjamaah, Cara Menentukan Harga Pasar, Tulisan Amin Yang Benar Dalam Bahasa Arab, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Obat, Shalat Bersama Istri, Mengenal Ustadz Sunnah Di Indonesia Visited 152 times, 2 visit(s) today Post Views: 498 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next