Syarhus Sunnah: Allah itu Al-Bashiir, Maha Melihat

Download   Allah itu Maha Melihat atau Al-Bashiir. Hal ini bisa kita pelajari dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, dibantu dengan penjelasan ulama lainnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-Bashiir   Nama Al-Bashiir dalam Al-Qur’an disebut sebanyak 42 kali. Di antaranya dalam firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ “Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.”(QS. Ali Imran: 15, 20) وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 4) مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلَّا الرَّحْمَٰنُ ۚإِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ بَصِيرٌ “Tidak ada yang menahannya (di udara) selain Yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha Melihat segala sesuatu.” (QS. Al-Mulk: 19) Nama Allah Al-Bashiir tersusun dari kata mubalaghah, yang bermakna Maha.   Maksud Allah itu Maha Melihat   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah ketika menerangkan ayat, وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ “Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 96); ia menerangkan bahwa Allah itu melihat apa yang manusia kerjakan, tidak ada yang samar dalam ilmu Allah. Allah mengetahui semuanya dari segala sisi. Allah yang menjaga dan mengingat amalan mereka, sampai nantinya akan memberikan hukuman. Bashiir berasal dari mubshir yaitu yang melihat, lalu diubah mengikuti wazan fa’iil. Sebagaimana musmi’ (yang mendengar) menjadi samii’, siksa yang pedih (mu’lim) menjadi aliim (sangat pedih), mubdi’ as-samaawaat (pencipta langit) menjadi badii’, dan semisal itu. (Sya’nu Ad-Du’aa’, hlm. 60-61. Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 164) Al-Khatthabi rahimahullah menyatakan bahwa Al-Bashiir berarti yang Maha melihat, dan disebut Al-Bashiir karena mengetahui segala perkara yang samar. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam pembahasan tambahannya dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, Al-Bashiir maksudnya bahwa Allah melihat segala sesuatu, walaupun itu kecil. Allah itu melihat jejak langkah semut hitam dalam kegelapan malam di tanah yang hitam. Allah juga melihat segala yang berada di bawah lapis bumi yang tujuh dan segala yang ada di langit yang ketujuh. Samii’ dan Bashiir juga punya makna bahwa Allah itu Maha Mendengar dan Maha Melihat mereka yang berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan hikmah dari Allah. Makna terakhir ini merujuk pada hikmah.   Melihat itu Ada Dua Macam   Allah memiliki penglihatan Allah itu memiliki bashirah, mengetahui segala sesuatu secara detail.   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Bashiir   Pertama: Penetapan sifat melihat bagi Allah karena Allah sendiri yang menetapkan untuk dirinya, dan Allah lebih tahu diri-Nya sendiri. Kedua: Penetapan sifat melihat bagi Allah berarti menetapkan sifat sempurna karena yang buta dan melihat tentu berbeda. Coba renungkan ayat, قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚأَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ “Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An’am: 50) Tidak melihat itu sifat kurang sehingga tidak pantas dijadikan sesembahan. Sehingga Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengingkari bapaknya yang menyembah berhala seperti disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا “Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?” (QS. Maryam: 42) Begitu juga Allah mengingkari sesembahan orang musyrik dalam ayat, أَلَهُمْ أَرْجُلٌ يَمْشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَيْدٍ يَبْطِشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَعْيُنٌ يُبْصِرُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا ۗقُلِ ادْعُوا شُرَكَاءَكُمْ ثُمَّ كِيدُونِ فَلَا تُنْظِرُونِ “Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu ia dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan itu ia dapat memegang dengan keras, atau mempunyai mata yang dengan itu ia dapat melihat, atau mempunyai telinga yang dengan itu ia dapat mendengar? Katakanlah: ‘Panggillah berhala-berhalamu yang kamu jadikan sekutu Allah, kemudian lakukanlah tipu daya (untuk mencelakakan)-ku. tanpa memberi tangguh (kepada-ku)’.” (QS. Al-A’raf: 195). Bagaimana mungkin manusia yang menyembah lebih sempurna dari berhala yang disembah?! Ketiga: Allah itu Al-Bashiir berarti Maha Melihat segala aktivitas hamba. Allah itu tahu mana yang pantas mendapatkan hidayah dan mana yang tidak pantas, begitu pula tahu mana yang pantas mendapatkan kekayaan dan yang tidak. Dalam ayat disebutkan, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚإِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuura: 27) Juga dalam ayat yang lain, هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dialah yang menciptakan kamu maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. At-Taghabun: 2) Keempat: Allah itu Maha Melihat berarti Allah itu Maha Mengetahui segala yang kita perbuat dan Dia sangat malu ketika melihat hamba-Nya berbuat maksiat atau berbuat yang tidak disukai oleh-Nya. Dalam hadits tentang masalah ihsan disebutkan, أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” (HR. Muslim, no. 8)   Cukup Tahu Allah itu Maha Melihat   Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan bahwa ada seseorang melewati seorang wanita di suatu padang pasir pada malam hari. Ia katakan pada wanita tersebut, “Tidak ada yang menyaksikan kita saat ini selain bintang-bintang di langit.” Wanita itu menjawab, “Lantas siapa yang menciptakan langit tersebut, bukankah Dia melihat kita?” Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَىٰ “Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14). Lihat bahasan dalam Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 156.   Cukup dengan mengetahui Allah itu Al-Bashiir membuat kita semakin takut berbuat maksiat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 60. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 29 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Allah itu Al-Bashiir, Maha Melihat

Download   Allah itu Maha Melihat atau Al-Bashiir. Hal ini bisa kita pelajari dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, dibantu dengan penjelasan ulama lainnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-Bashiir   Nama Al-Bashiir dalam Al-Qur’an disebut sebanyak 42 kali. Di antaranya dalam firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ “Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.”(QS. Ali Imran: 15, 20) وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 4) مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلَّا الرَّحْمَٰنُ ۚإِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ بَصِيرٌ “Tidak ada yang menahannya (di udara) selain Yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha Melihat segala sesuatu.” (QS. Al-Mulk: 19) Nama Allah Al-Bashiir tersusun dari kata mubalaghah, yang bermakna Maha.   Maksud Allah itu Maha Melihat   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah ketika menerangkan ayat, وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ “Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 96); ia menerangkan bahwa Allah itu melihat apa yang manusia kerjakan, tidak ada yang samar dalam ilmu Allah. Allah mengetahui semuanya dari segala sisi. Allah yang menjaga dan mengingat amalan mereka, sampai nantinya akan memberikan hukuman. Bashiir berasal dari mubshir yaitu yang melihat, lalu diubah mengikuti wazan fa’iil. Sebagaimana musmi’ (yang mendengar) menjadi samii’, siksa yang pedih (mu’lim) menjadi aliim (sangat pedih), mubdi’ as-samaawaat (pencipta langit) menjadi badii’, dan semisal itu. (Sya’nu Ad-Du’aa’, hlm. 60-61. Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 164) Al-Khatthabi rahimahullah menyatakan bahwa Al-Bashiir berarti yang Maha melihat, dan disebut Al-Bashiir karena mengetahui segala perkara yang samar. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam pembahasan tambahannya dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, Al-Bashiir maksudnya bahwa Allah melihat segala sesuatu, walaupun itu kecil. Allah itu melihat jejak langkah semut hitam dalam kegelapan malam di tanah yang hitam. Allah juga melihat segala yang berada di bawah lapis bumi yang tujuh dan segala yang ada di langit yang ketujuh. Samii’ dan Bashiir juga punya makna bahwa Allah itu Maha Mendengar dan Maha Melihat mereka yang berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan hikmah dari Allah. Makna terakhir ini merujuk pada hikmah.   Melihat itu Ada Dua Macam   Allah memiliki penglihatan Allah itu memiliki bashirah, mengetahui segala sesuatu secara detail.   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Bashiir   Pertama: Penetapan sifat melihat bagi Allah karena Allah sendiri yang menetapkan untuk dirinya, dan Allah lebih tahu diri-Nya sendiri. Kedua: Penetapan sifat melihat bagi Allah berarti menetapkan sifat sempurna karena yang buta dan melihat tentu berbeda. Coba renungkan ayat, قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚأَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ “Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An’am: 50) Tidak melihat itu sifat kurang sehingga tidak pantas dijadikan sesembahan. Sehingga Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengingkari bapaknya yang menyembah berhala seperti disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا “Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?” (QS. Maryam: 42) Begitu juga Allah mengingkari sesembahan orang musyrik dalam ayat, أَلَهُمْ أَرْجُلٌ يَمْشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَيْدٍ يَبْطِشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَعْيُنٌ يُبْصِرُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا ۗقُلِ ادْعُوا شُرَكَاءَكُمْ ثُمَّ كِيدُونِ فَلَا تُنْظِرُونِ “Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu ia dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan itu ia dapat memegang dengan keras, atau mempunyai mata yang dengan itu ia dapat melihat, atau mempunyai telinga yang dengan itu ia dapat mendengar? Katakanlah: ‘Panggillah berhala-berhalamu yang kamu jadikan sekutu Allah, kemudian lakukanlah tipu daya (untuk mencelakakan)-ku. tanpa memberi tangguh (kepada-ku)’.” (QS. Al-A’raf: 195). Bagaimana mungkin manusia yang menyembah lebih sempurna dari berhala yang disembah?! Ketiga: Allah itu Al-Bashiir berarti Maha Melihat segala aktivitas hamba. Allah itu tahu mana yang pantas mendapatkan hidayah dan mana yang tidak pantas, begitu pula tahu mana yang pantas mendapatkan kekayaan dan yang tidak. Dalam ayat disebutkan, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚإِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuura: 27) Juga dalam ayat yang lain, هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dialah yang menciptakan kamu maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. At-Taghabun: 2) Keempat: Allah itu Maha Melihat berarti Allah itu Maha Mengetahui segala yang kita perbuat dan Dia sangat malu ketika melihat hamba-Nya berbuat maksiat atau berbuat yang tidak disukai oleh-Nya. Dalam hadits tentang masalah ihsan disebutkan, أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” (HR. Muslim, no. 8)   Cukup Tahu Allah itu Maha Melihat   Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan bahwa ada seseorang melewati seorang wanita di suatu padang pasir pada malam hari. Ia katakan pada wanita tersebut, “Tidak ada yang menyaksikan kita saat ini selain bintang-bintang di langit.” Wanita itu menjawab, “Lantas siapa yang menciptakan langit tersebut, bukankah Dia melihat kita?” Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَىٰ “Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14). Lihat bahasan dalam Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 156.   Cukup dengan mengetahui Allah itu Al-Bashiir membuat kita semakin takut berbuat maksiat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 60. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 29 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Download   Allah itu Maha Melihat atau Al-Bashiir. Hal ini bisa kita pelajari dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, dibantu dengan penjelasan ulama lainnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-Bashiir   Nama Al-Bashiir dalam Al-Qur’an disebut sebanyak 42 kali. Di antaranya dalam firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ “Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.”(QS. Ali Imran: 15, 20) وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 4) مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلَّا الرَّحْمَٰنُ ۚإِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ بَصِيرٌ “Tidak ada yang menahannya (di udara) selain Yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha Melihat segala sesuatu.” (QS. Al-Mulk: 19) Nama Allah Al-Bashiir tersusun dari kata mubalaghah, yang bermakna Maha.   Maksud Allah itu Maha Melihat   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah ketika menerangkan ayat, وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ “Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 96); ia menerangkan bahwa Allah itu melihat apa yang manusia kerjakan, tidak ada yang samar dalam ilmu Allah. Allah mengetahui semuanya dari segala sisi. Allah yang menjaga dan mengingat amalan mereka, sampai nantinya akan memberikan hukuman. Bashiir berasal dari mubshir yaitu yang melihat, lalu diubah mengikuti wazan fa’iil. Sebagaimana musmi’ (yang mendengar) menjadi samii’, siksa yang pedih (mu’lim) menjadi aliim (sangat pedih), mubdi’ as-samaawaat (pencipta langit) menjadi badii’, dan semisal itu. (Sya’nu Ad-Du’aa’, hlm. 60-61. Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 164) Al-Khatthabi rahimahullah menyatakan bahwa Al-Bashiir berarti yang Maha melihat, dan disebut Al-Bashiir karena mengetahui segala perkara yang samar. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam pembahasan tambahannya dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, Al-Bashiir maksudnya bahwa Allah melihat segala sesuatu, walaupun itu kecil. Allah itu melihat jejak langkah semut hitam dalam kegelapan malam di tanah yang hitam. Allah juga melihat segala yang berada di bawah lapis bumi yang tujuh dan segala yang ada di langit yang ketujuh. Samii’ dan Bashiir juga punya makna bahwa Allah itu Maha Mendengar dan Maha Melihat mereka yang berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan hikmah dari Allah. Makna terakhir ini merujuk pada hikmah.   Melihat itu Ada Dua Macam   Allah memiliki penglihatan Allah itu memiliki bashirah, mengetahui segala sesuatu secara detail.   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Bashiir   Pertama: Penetapan sifat melihat bagi Allah karena Allah sendiri yang menetapkan untuk dirinya, dan Allah lebih tahu diri-Nya sendiri. Kedua: Penetapan sifat melihat bagi Allah berarti menetapkan sifat sempurna karena yang buta dan melihat tentu berbeda. Coba renungkan ayat, قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚأَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ “Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An’am: 50) Tidak melihat itu sifat kurang sehingga tidak pantas dijadikan sesembahan. Sehingga Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengingkari bapaknya yang menyembah berhala seperti disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا “Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?” (QS. Maryam: 42) Begitu juga Allah mengingkari sesembahan orang musyrik dalam ayat, أَلَهُمْ أَرْجُلٌ يَمْشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَيْدٍ يَبْطِشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَعْيُنٌ يُبْصِرُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا ۗقُلِ ادْعُوا شُرَكَاءَكُمْ ثُمَّ كِيدُونِ فَلَا تُنْظِرُونِ “Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu ia dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan itu ia dapat memegang dengan keras, atau mempunyai mata yang dengan itu ia dapat melihat, atau mempunyai telinga yang dengan itu ia dapat mendengar? Katakanlah: ‘Panggillah berhala-berhalamu yang kamu jadikan sekutu Allah, kemudian lakukanlah tipu daya (untuk mencelakakan)-ku. tanpa memberi tangguh (kepada-ku)’.” (QS. Al-A’raf: 195). Bagaimana mungkin manusia yang menyembah lebih sempurna dari berhala yang disembah?! Ketiga: Allah itu Al-Bashiir berarti Maha Melihat segala aktivitas hamba. Allah itu tahu mana yang pantas mendapatkan hidayah dan mana yang tidak pantas, begitu pula tahu mana yang pantas mendapatkan kekayaan dan yang tidak. Dalam ayat disebutkan, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚإِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuura: 27) Juga dalam ayat yang lain, هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dialah yang menciptakan kamu maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. At-Taghabun: 2) Keempat: Allah itu Maha Melihat berarti Allah itu Maha Mengetahui segala yang kita perbuat dan Dia sangat malu ketika melihat hamba-Nya berbuat maksiat atau berbuat yang tidak disukai oleh-Nya. Dalam hadits tentang masalah ihsan disebutkan, أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” (HR. Muslim, no. 8)   Cukup Tahu Allah itu Maha Melihat   Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan bahwa ada seseorang melewati seorang wanita di suatu padang pasir pada malam hari. Ia katakan pada wanita tersebut, “Tidak ada yang menyaksikan kita saat ini selain bintang-bintang di langit.” Wanita itu menjawab, “Lantas siapa yang menciptakan langit tersebut, bukankah Dia melihat kita?” Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَىٰ “Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14). Lihat bahasan dalam Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 156.   Cukup dengan mengetahui Allah itu Al-Bashiir membuat kita semakin takut berbuat maksiat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 60. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 29 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah


Download   Allah itu Maha Melihat atau Al-Bashiir. Hal ini bisa kita pelajari dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, dibantu dengan penjelasan ulama lainnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu Al-Bashiir   Nama Al-Bashiir dalam Al-Qur’an disebut sebanyak 42 kali. Di antaranya dalam firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233) وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ “Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.”(QS. Ali Imran: 15, 20) وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 4) مَا يُمْسِكُهُنَّ إِلَّا الرَّحْمَٰنُ ۚإِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ بَصِيرٌ “Tidak ada yang menahannya (di udara) selain Yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha Melihat segala sesuatu.” (QS. Al-Mulk: 19) Nama Allah Al-Bashiir tersusun dari kata mubalaghah, yang bermakna Maha.   Maksud Allah itu Maha Melihat   Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah ketika menerangkan ayat, وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ “Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 96); ia menerangkan bahwa Allah itu melihat apa yang manusia kerjakan, tidak ada yang samar dalam ilmu Allah. Allah mengetahui semuanya dari segala sisi. Allah yang menjaga dan mengingat amalan mereka, sampai nantinya akan memberikan hukuman. Bashiir berasal dari mubshir yaitu yang melihat, lalu diubah mengikuti wazan fa’iil. Sebagaimana musmi’ (yang mendengar) menjadi samii’, siksa yang pedih (mu’lim) menjadi aliim (sangat pedih), mubdi’ as-samaawaat (pencipta langit) menjadi badii’, dan semisal itu. (Sya’nu Ad-Du’aa’, hlm. 60-61. Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 164) Al-Khatthabi rahimahullah menyatakan bahwa Al-Bashiir berarti yang Maha melihat, dan disebut Al-Bashiir karena mengetahui segala perkara yang samar. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam pembahasan tambahannya dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, Al-Bashiir maksudnya bahwa Allah melihat segala sesuatu, walaupun itu kecil. Allah itu melihat jejak langkah semut hitam dalam kegelapan malam di tanah yang hitam. Allah juga melihat segala yang berada di bawah lapis bumi yang tujuh dan segala yang ada di langit yang ketujuh. Samii’ dan Bashiir juga punya makna bahwa Allah itu Maha Mendengar dan Maha Melihat mereka yang berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan hikmah dari Allah. Makna terakhir ini merujuk pada hikmah.   Melihat itu Ada Dua Macam   Allah memiliki penglihatan Allah itu memiliki bashirah, mengetahui segala sesuatu secara detail.   Perenungan Beriman kepada Nama Allah Al-Bashiir   Pertama: Penetapan sifat melihat bagi Allah karena Allah sendiri yang menetapkan untuk dirinya, dan Allah lebih tahu diri-Nya sendiri. Kedua: Penetapan sifat melihat bagi Allah berarti menetapkan sifat sempurna karena yang buta dan melihat tentu berbeda. Coba renungkan ayat, قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚأَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ “Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An’am: 50) Tidak melihat itu sifat kurang sehingga tidak pantas dijadikan sesembahan. Sehingga Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengingkari bapaknya yang menyembah berhala seperti disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا “Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?” (QS. Maryam: 42) Begitu juga Allah mengingkari sesembahan orang musyrik dalam ayat, أَلَهُمْ أَرْجُلٌ يَمْشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَيْدٍ يَبْطِشُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ أَعْيُنٌ يُبْصِرُونَ بِهَا ۖأَمْ لَهُمْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا ۗقُلِ ادْعُوا شُرَكَاءَكُمْ ثُمَّ كِيدُونِ فَلَا تُنْظِرُونِ “Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu ia dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan itu ia dapat memegang dengan keras, atau mempunyai mata yang dengan itu ia dapat melihat, atau mempunyai telinga yang dengan itu ia dapat mendengar? Katakanlah: ‘Panggillah berhala-berhalamu yang kamu jadikan sekutu Allah, kemudian lakukanlah tipu daya (untuk mencelakakan)-ku. tanpa memberi tangguh (kepada-ku)’.” (QS. Al-A’raf: 195). Bagaimana mungkin manusia yang menyembah lebih sempurna dari berhala yang disembah?! Ketiga: Allah itu Al-Bashiir berarti Maha Melihat segala aktivitas hamba. Allah itu tahu mana yang pantas mendapatkan hidayah dan mana yang tidak pantas, begitu pula tahu mana yang pantas mendapatkan kekayaan dan yang tidak. Dalam ayat disebutkan, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚإِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuura: 27) Juga dalam ayat yang lain, هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ۚوَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dialah yang menciptakan kamu maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. At-Taghabun: 2) Keempat: Allah itu Maha Melihat berarti Allah itu Maha Mengetahui segala yang kita perbuat dan Dia sangat malu ketika melihat hamba-Nya berbuat maksiat atau berbuat yang tidak disukai oleh-Nya. Dalam hadits tentang masalah ihsan disebutkan, أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” (HR. Muslim, no. 8)   Cukup Tahu Allah itu Maha Melihat   Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan bahwa ada seseorang melewati seorang wanita di suatu padang pasir pada malam hari. Ia katakan pada wanita tersebut, “Tidak ada yang menyaksikan kita saat ini selain bintang-bintang di langit.” Wanita itu menjawab, “Lantas siapa yang menciptakan langit tersebut, bukankah Dia melihat kita?” Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَىٰ “Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-‘Alaq: 14). Lihat bahasan dalam Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 156.   Cukup dengan mengetahui Allah itu Al-Bashiir membuat kita semakin takut berbuat maksiat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-164-167. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm. 152-156. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 60. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa sore, 29 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasma wa sifat asmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Ilmu Didatangi Bukan Mendatangi

Istimewanya Ilmu AgamaIlmu agama memang istimewa dan agak berbeda dengan ilmu dunia pada umumnya. Ilmu agama berkaitan erat dengan berkahnya ilmu. Maksud berkahnya ilmu adalah bagaimana ilmu tersebut bisa bermanfaat dan menjaga orang yang berilmu tersebut. Mungkin untuk ilmu dunia, seseorang bisa jadi berilmu misalnya menguasai dan pintar ilmu kedokteran, tetapi bisa jadi ilmu tersebut malah membuatnya sombong dan angkuh. Ilmu agama berbeda, ilmu agama tidak akan berlama-lama pada dada dan ingatan seseorang, jika orang yang memegang ilmu agama tersebut tidak menjalankan dan mengamalkannya. Misalnya ia sombong dan berniat jelek ketika menuntut ilmu agama, maka ilmu agama itu tidak akan bertahan lama, ia akan hilang dan tidak akan betah pada orang tersebut.Al-Ghazali mengatakan,طلبنا العلم لغير الله فأبى أن يكون إلا لله“Dahulu kami menuntut ilmu dengan niat selain Allah, tetapi ilmu tersebut enggan (pada kami) kecuali kami berniat hanya karena Allah.” (Thabaqat Asy-Syafi’iyah 6/194, Darun Nasry)Perhatikan Adab Dalam Menuntut IlmuSalah satu cara agar ilmu agama tetap bertahan dan berkah adalah dengan memperhatikan adab menuntut ilmu agama. Adab sangat penting dalam menuntut ilmu agama, permisalannya seperti ini: Jika ada orang ingin minta bantuan misalnya minta makanan kepada kita, tapi adabnya ketika meminta tidak sopan, semisal kasar meminta bahkan membentak, apakah kita akan memberi? tentu tidakDemikian juga dengan ilmu agama, bagaimana kita bisa mendapatkan ilmu dan keberkahannya jika cara dan adab menuntut ilmu tidak kita tunaikan.Baca juga: * Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu * Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia * Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaAdab Penuntut Ilmu Adalah Mendatangi Sumber IlmuAdab menuntut ilmu di zaman ini yang mungkin mulai hilang adalah mendatangi sumber ilmu yaitu mendatangi majelis ilmu. Tidak heran, karena di zaman ini dengan kemajuan teknologi, internet dan sosial media, manusia sangat mudah mendapatkan ilmu. Ada broadcast harian ilmu agama yang datang tiap hari kepada kita. Ada pelajaran jarak jauh via sosmed dan video-video kajian via youtube yang sangat banyak. Kita bersyukur ada media-media ini karena sangat bermanfaat bagi mereka yang jauh tempat tinggalnya dari majelis ilmu atau di daerahnya sangat sulit mendapatkan majelis ilmu, akan tetapi bagi mereka yang mudah mendapatkan majelis ilmu atau rumahnya dekat dengan majelis ilmu, sebaiknya lebih banyak menuntut ilmu di majelis ilmu dibandingkan melalui internet dan sosial media. Ilmu itu kita datangi ke majelis ilmu, bukan ilmu yang mendatangi kita melalui pesan broadcast, sharing di grop-grop sosial media.Ulama dahulu menjelaskan,ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺆﺗﻰ ﻭ ﻻ ﻳﺄﺗﻲ“Ilmu (agama) itu didatangi bukan ilmu yang mendatangi”Semoga kita bersemangat terus mendatangi majelis ilmu di dunia nyata tidak hanya mencukupkan diri total dengan ilmu yang didapatkan di dunia maya atau internet.6 Adab Yang Harus Dihindari Seorang Penuntut IlmuAda banyak adab menuntut ilmu lainnya, hendaknya kita benar-benar memperhatikan. Berikut contoh praktik menuntut ilmu dengan adab yang kurang baik: Terlambat datang dan tidak minta izin dahulu, tetapi kalau gurunya terlambat langsung ditelpon atau SMS: “ustadz kajiannya jadi tidak?” Kalau tidak datang, tidak izin dahulu (untuk kajian yang khusus) dan kajian datang semaunya Duduk selalu paling belakang dan sambil menyandar (tanpa udzur) Ketika kajian terlalu banyak memainkan HP dan gadget tanpa ada keperluan Terlalu banyak bercanda atau ribut dalam majelis Ilmu Terlalu Fokus ke Ilmu saja tanpa memperhatikan adab, niatnya hanya ingin memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat serta lupa memperhatikan dan mencontoh adab dan akhlak gurunya. Contoh adab dalam menuntut ilmu adalah tenang dan fokus ketika di majelis ilmu. Ahmad bin Sinan menjelaskan mengenai majelis Abdurrahman bin Mahdi, guru Imam Ahmad, beliau berkata,ﻛﺎﻥ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻣﻬﺪﻱ ﻻ يتحدث في ﻣﺠﻠﺴﻪ، ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻡ ﺃﺣﺪ ﻭﻻ ﻳﺒﺮﻯ ﻓﻴﻪ ﻗﻠﻢ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﺴﻢ ﺃﺣﺪ“Tidak ada seorangpun berbicara di majelis Abdurrahman bin Mahdi, tidak ada seorangpun yang berdiri, tidak ada seorangpun yang mengasah/meruncingkan pena, tidak ada yang tersenyum.”( Siyaru A’lamin Nubala’ 17/116)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: * Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Air Asia Jakarta-YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idIngin Belajar Ilmu Agama Secara Intensif Sembari Kuliah? KLIKpesantren mahasiswa🔍 Aladzievie, Cara Mendidik Istri Supaya Nurut, Hadits Rasulullah Tentang Kehidupan, Makalah Pentingnya Belajar Bahasa Arab, Shalat Isyraq Adalah

Ilmu Didatangi Bukan Mendatangi

Istimewanya Ilmu AgamaIlmu agama memang istimewa dan agak berbeda dengan ilmu dunia pada umumnya. Ilmu agama berkaitan erat dengan berkahnya ilmu. Maksud berkahnya ilmu adalah bagaimana ilmu tersebut bisa bermanfaat dan menjaga orang yang berilmu tersebut. Mungkin untuk ilmu dunia, seseorang bisa jadi berilmu misalnya menguasai dan pintar ilmu kedokteran, tetapi bisa jadi ilmu tersebut malah membuatnya sombong dan angkuh. Ilmu agama berbeda, ilmu agama tidak akan berlama-lama pada dada dan ingatan seseorang, jika orang yang memegang ilmu agama tersebut tidak menjalankan dan mengamalkannya. Misalnya ia sombong dan berniat jelek ketika menuntut ilmu agama, maka ilmu agama itu tidak akan bertahan lama, ia akan hilang dan tidak akan betah pada orang tersebut.Al-Ghazali mengatakan,طلبنا العلم لغير الله فأبى أن يكون إلا لله“Dahulu kami menuntut ilmu dengan niat selain Allah, tetapi ilmu tersebut enggan (pada kami) kecuali kami berniat hanya karena Allah.” (Thabaqat Asy-Syafi’iyah 6/194, Darun Nasry)Perhatikan Adab Dalam Menuntut IlmuSalah satu cara agar ilmu agama tetap bertahan dan berkah adalah dengan memperhatikan adab menuntut ilmu agama. Adab sangat penting dalam menuntut ilmu agama, permisalannya seperti ini: Jika ada orang ingin minta bantuan misalnya minta makanan kepada kita, tapi adabnya ketika meminta tidak sopan, semisal kasar meminta bahkan membentak, apakah kita akan memberi? tentu tidakDemikian juga dengan ilmu agama, bagaimana kita bisa mendapatkan ilmu dan keberkahannya jika cara dan adab menuntut ilmu tidak kita tunaikan.Baca juga: * Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu * Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia * Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaAdab Penuntut Ilmu Adalah Mendatangi Sumber IlmuAdab menuntut ilmu di zaman ini yang mungkin mulai hilang adalah mendatangi sumber ilmu yaitu mendatangi majelis ilmu. Tidak heran, karena di zaman ini dengan kemajuan teknologi, internet dan sosial media, manusia sangat mudah mendapatkan ilmu. Ada broadcast harian ilmu agama yang datang tiap hari kepada kita. Ada pelajaran jarak jauh via sosmed dan video-video kajian via youtube yang sangat banyak. Kita bersyukur ada media-media ini karena sangat bermanfaat bagi mereka yang jauh tempat tinggalnya dari majelis ilmu atau di daerahnya sangat sulit mendapatkan majelis ilmu, akan tetapi bagi mereka yang mudah mendapatkan majelis ilmu atau rumahnya dekat dengan majelis ilmu, sebaiknya lebih banyak menuntut ilmu di majelis ilmu dibandingkan melalui internet dan sosial media. Ilmu itu kita datangi ke majelis ilmu, bukan ilmu yang mendatangi kita melalui pesan broadcast, sharing di grop-grop sosial media.Ulama dahulu menjelaskan,ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺆﺗﻰ ﻭ ﻻ ﻳﺄﺗﻲ“Ilmu (agama) itu didatangi bukan ilmu yang mendatangi”Semoga kita bersemangat terus mendatangi majelis ilmu di dunia nyata tidak hanya mencukupkan diri total dengan ilmu yang didapatkan di dunia maya atau internet.6 Adab Yang Harus Dihindari Seorang Penuntut IlmuAda banyak adab menuntut ilmu lainnya, hendaknya kita benar-benar memperhatikan. Berikut contoh praktik menuntut ilmu dengan adab yang kurang baik: Terlambat datang dan tidak minta izin dahulu, tetapi kalau gurunya terlambat langsung ditelpon atau SMS: “ustadz kajiannya jadi tidak?” Kalau tidak datang, tidak izin dahulu (untuk kajian yang khusus) dan kajian datang semaunya Duduk selalu paling belakang dan sambil menyandar (tanpa udzur) Ketika kajian terlalu banyak memainkan HP dan gadget tanpa ada keperluan Terlalu banyak bercanda atau ribut dalam majelis Ilmu Terlalu Fokus ke Ilmu saja tanpa memperhatikan adab, niatnya hanya ingin memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat serta lupa memperhatikan dan mencontoh adab dan akhlak gurunya. Contoh adab dalam menuntut ilmu adalah tenang dan fokus ketika di majelis ilmu. Ahmad bin Sinan menjelaskan mengenai majelis Abdurrahman bin Mahdi, guru Imam Ahmad, beliau berkata,ﻛﺎﻥ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻣﻬﺪﻱ ﻻ يتحدث في ﻣﺠﻠﺴﻪ، ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻡ ﺃﺣﺪ ﻭﻻ ﻳﺒﺮﻯ ﻓﻴﻪ ﻗﻠﻢ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﺴﻢ ﺃﺣﺪ“Tidak ada seorangpun berbicara di majelis Abdurrahman bin Mahdi, tidak ada seorangpun yang berdiri, tidak ada seorangpun yang mengasah/meruncingkan pena, tidak ada yang tersenyum.”( Siyaru A’lamin Nubala’ 17/116)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: * Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Air Asia Jakarta-YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idIngin Belajar Ilmu Agama Secara Intensif Sembari Kuliah? KLIKpesantren mahasiswa🔍 Aladzievie, Cara Mendidik Istri Supaya Nurut, Hadits Rasulullah Tentang Kehidupan, Makalah Pentingnya Belajar Bahasa Arab, Shalat Isyraq Adalah
Istimewanya Ilmu AgamaIlmu agama memang istimewa dan agak berbeda dengan ilmu dunia pada umumnya. Ilmu agama berkaitan erat dengan berkahnya ilmu. Maksud berkahnya ilmu adalah bagaimana ilmu tersebut bisa bermanfaat dan menjaga orang yang berilmu tersebut. Mungkin untuk ilmu dunia, seseorang bisa jadi berilmu misalnya menguasai dan pintar ilmu kedokteran, tetapi bisa jadi ilmu tersebut malah membuatnya sombong dan angkuh. Ilmu agama berbeda, ilmu agama tidak akan berlama-lama pada dada dan ingatan seseorang, jika orang yang memegang ilmu agama tersebut tidak menjalankan dan mengamalkannya. Misalnya ia sombong dan berniat jelek ketika menuntut ilmu agama, maka ilmu agama itu tidak akan bertahan lama, ia akan hilang dan tidak akan betah pada orang tersebut.Al-Ghazali mengatakan,طلبنا العلم لغير الله فأبى أن يكون إلا لله“Dahulu kami menuntut ilmu dengan niat selain Allah, tetapi ilmu tersebut enggan (pada kami) kecuali kami berniat hanya karena Allah.” (Thabaqat Asy-Syafi’iyah 6/194, Darun Nasry)Perhatikan Adab Dalam Menuntut IlmuSalah satu cara agar ilmu agama tetap bertahan dan berkah adalah dengan memperhatikan adab menuntut ilmu agama. Adab sangat penting dalam menuntut ilmu agama, permisalannya seperti ini: Jika ada orang ingin minta bantuan misalnya minta makanan kepada kita, tapi adabnya ketika meminta tidak sopan, semisal kasar meminta bahkan membentak, apakah kita akan memberi? tentu tidakDemikian juga dengan ilmu agama, bagaimana kita bisa mendapatkan ilmu dan keberkahannya jika cara dan adab menuntut ilmu tidak kita tunaikan.Baca juga: * Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu * Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia * Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaAdab Penuntut Ilmu Adalah Mendatangi Sumber IlmuAdab menuntut ilmu di zaman ini yang mungkin mulai hilang adalah mendatangi sumber ilmu yaitu mendatangi majelis ilmu. Tidak heran, karena di zaman ini dengan kemajuan teknologi, internet dan sosial media, manusia sangat mudah mendapatkan ilmu. Ada broadcast harian ilmu agama yang datang tiap hari kepada kita. Ada pelajaran jarak jauh via sosmed dan video-video kajian via youtube yang sangat banyak. Kita bersyukur ada media-media ini karena sangat bermanfaat bagi mereka yang jauh tempat tinggalnya dari majelis ilmu atau di daerahnya sangat sulit mendapatkan majelis ilmu, akan tetapi bagi mereka yang mudah mendapatkan majelis ilmu atau rumahnya dekat dengan majelis ilmu, sebaiknya lebih banyak menuntut ilmu di majelis ilmu dibandingkan melalui internet dan sosial media. Ilmu itu kita datangi ke majelis ilmu, bukan ilmu yang mendatangi kita melalui pesan broadcast, sharing di grop-grop sosial media.Ulama dahulu menjelaskan,ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺆﺗﻰ ﻭ ﻻ ﻳﺄﺗﻲ“Ilmu (agama) itu didatangi bukan ilmu yang mendatangi”Semoga kita bersemangat terus mendatangi majelis ilmu di dunia nyata tidak hanya mencukupkan diri total dengan ilmu yang didapatkan di dunia maya atau internet.6 Adab Yang Harus Dihindari Seorang Penuntut IlmuAda banyak adab menuntut ilmu lainnya, hendaknya kita benar-benar memperhatikan. Berikut contoh praktik menuntut ilmu dengan adab yang kurang baik: Terlambat datang dan tidak minta izin dahulu, tetapi kalau gurunya terlambat langsung ditelpon atau SMS: “ustadz kajiannya jadi tidak?” Kalau tidak datang, tidak izin dahulu (untuk kajian yang khusus) dan kajian datang semaunya Duduk selalu paling belakang dan sambil menyandar (tanpa udzur) Ketika kajian terlalu banyak memainkan HP dan gadget tanpa ada keperluan Terlalu banyak bercanda atau ribut dalam majelis Ilmu Terlalu Fokus ke Ilmu saja tanpa memperhatikan adab, niatnya hanya ingin memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat serta lupa memperhatikan dan mencontoh adab dan akhlak gurunya. Contoh adab dalam menuntut ilmu adalah tenang dan fokus ketika di majelis ilmu. Ahmad bin Sinan menjelaskan mengenai majelis Abdurrahman bin Mahdi, guru Imam Ahmad, beliau berkata,ﻛﺎﻥ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻣﻬﺪﻱ ﻻ يتحدث في ﻣﺠﻠﺴﻪ، ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻡ ﺃﺣﺪ ﻭﻻ ﻳﺒﺮﻯ ﻓﻴﻪ ﻗﻠﻢ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﺴﻢ ﺃﺣﺪ“Tidak ada seorangpun berbicara di majelis Abdurrahman bin Mahdi, tidak ada seorangpun yang berdiri, tidak ada seorangpun yang mengasah/meruncingkan pena, tidak ada yang tersenyum.”( Siyaru A’lamin Nubala’ 17/116)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: * Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Air Asia Jakarta-YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idIngin Belajar Ilmu Agama Secara Intensif Sembari Kuliah? KLIKpesantren mahasiswa🔍 Aladzievie, Cara Mendidik Istri Supaya Nurut, Hadits Rasulullah Tentang Kehidupan, Makalah Pentingnya Belajar Bahasa Arab, Shalat Isyraq Adalah


Istimewanya Ilmu AgamaIlmu agama memang istimewa dan agak berbeda dengan ilmu dunia pada umumnya. Ilmu agama berkaitan erat dengan berkahnya ilmu. Maksud berkahnya ilmu adalah bagaimana ilmu tersebut bisa bermanfaat dan menjaga orang yang berilmu tersebut. Mungkin untuk ilmu dunia, seseorang bisa jadi berilmu misalnya menguasai dan pintar ilmu kedokteran, tetapi bisa jadi ilmu tersebut malah membuatnya sombong dan angkuh. Ilmu agama berbeda, ilmu agama tidak akan berlama-lama pada dada dan ingatan seseorang, jika orang yang memegang ilmu agama tersebut tidak menjalankan dan mengamalkannya. Misalnya ia sombong dan berniat jelek ketika menuntut ilmu agama, maka ilmu agama itu tidak akan bertahan lama, ia akan hilang dan tidak akan betah pada orang tersebut.Al-Ghazali mengatakan,طلبنا العلم لغير الله فأبى أن يكون إلا لله“Dahulu kami menuntut ilmu dengan niat selain Allah, tetapi ilmu tersebut enggan (pada kami) kecuali kami berniat hanya karena Allah.” (Thabaqat Asy-Syafi’iyah 6/194, Darun Nasry)Perhatikan Adab Dalam Menuntut IlmuSalah satu cara agar ilmu agama tetap bertahan dan berkah adalah dengan memperhatikan adab menuntut ilmu agama. Adab sangat penting dalam menuntut ilmu agama, permisalannya seperti ini: Jika ada orang ingin minta bantuan misalnya minta makanan kepada kita, tapi adabnya ketika meminta tidak sopan, semisal kasar meminta bahkan membentak, apakah kita akan memberi? tentu tidakDemikian juga dengan ilmu agama, bagaimana kita bisa mendapatkan ilmu dan keberkahannya jika cara dan adab menuntut ilmu tidak kita tunaikan.Baca juga: * Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu * Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia * Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaAdab Penuntut Ilmu Adalah Mendatangi Sumber IlmuAdab menuntut ilmu di zaman ini yang mungkin mulai hilang adalah mendatangi sumber ilmu yaitu mendatangi majelis ilmu. Tidak heran, karena di zaman ini dengan kemajuan teknologi, internet dan sosial media, manusia sangat mudah mendapatkan ilmu. Ada broadcast harian ilmu agama yang datang tiap hari kepada kita. Ada pelajaran jarak jauh via sosmed dan video-video kajian via youtube yang sangat banyak. Kita bersyukur ada media-media ini karena sangat bermanfaat bagi mereka yang jauh tempat tinggalnya dari majelis ilmu atau di daerahnya sangat sulit mendapatkan majelis ilmu, akan tetapi bagi mereka yang mudah mendapatkan majelis ilmu atau rumahnya dekat dengan majelis ilmu, sebaiknya lebih banyak menuntut ilmu di majelis ilmu dibandingkan melalui internet dan sosial media. Ilmu itu kita datangi ke majelis ilmu, bukan ilmu yang mendatangi kita melalui pesan broadcast, sharing di grop-grop sosial media.Ulama dahulu menjelaskan,ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺆﺗﻰ ﻭ ﻻ ﻳﺄﺗﻲ“Ilmu (agama) itu didatangi bukan ilmu yang mendatangi”Semoga kita bersemangat terus mendatangi majelis ilmu di dunia nyata tidak hanya mencukupkan diri total dengan ilmu yang didapatkan di dunia maya atau internet.6 Adab Yang Harus Dihindari Seorang Penuntut IlmuAda banyak adab menuntut ilmu lainnya, hendaknya kita benar-benar memperhatikan. Berikut contoh praktik menuntut ilmu dengan adab yang kurang baik: Terlambat datang dan tidak minta izin dahulu, tetapi kalau gurunya terlambat langsung ditelpon atau SMS: “ustadz kajiannya jadi tidak?” Kalau tidak datang, tidak izin dahulu (untuk kajian yang khusus) dan kajian datang semaunya Duduk selalu paling belakang dan sambil menyandar (tanpa udzur) Ketika kajian terlalu banyak memainkan HP dan gadget tanpa ada keperluan Terlalu banyak bercanda atau ribut dalam majelis Ilmu Terlalu Fokus ke Ilmu saja tanpa memperhatikan adab, niatnya hanya ingin memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat serta lupa memperhatikan dan mencontoh adab dan akhlak gurunya. Contoh adab dalam menuntut ilmu adalah tenang dan fokus ketika di majelis ilmu. Ahmad bin Sinan menjelaskan mengenai majelis Abdurrahman bin Mahdi, guru Imam Ahmad, beliau berkata,ﻛﺎﻥ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻣﻬﺪﻱ ﻻ يتحدث في ﻣﺠﻠﺴﻪ، ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻡ ﺃﺣﺪ ﻭﻻ ﻳﺒﺮﻯ ﻓﻴﻪ ﻗﻠﻢ، ﻭﻻ ﻳﺘﺒﺴﻢ ﺃﺣﺪ“Tidak ada seorangpun berbicara di majelis Abdurrahman bin Mahdi, tidak ada seorangpun yang berdiri, tidak ada seorangpun yang mengasah/meruncingkan pena, tidak ada yang tersenyum.”( Siyaru A’lamin Nubala’ 17/116)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: * Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Air Asia Jakarta-YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idIngin Belajar Ilmu Agama Secara Intensif Sembari Kuliah? KLIK<img class="alignnone wp-image-30723 size-medium" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/07/copy-jargon-mahadilmi-300x86.jpg" alt="pesantren mahasiswa" width="300" height="86" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/07/copy-jargon-mahadilmi-300x86.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/07/copy-jargon-mahadilmi-768x221.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/07/copy-jargon-mahadilmi.jpg 1000w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" />🔍 Aladzievie, Cara Mendidik Istri Supaya Nurut, Hadits Rasulullah Tentang Kehidupan, Makalah Pentingnya Belajar Bahasa Arab, Shalat Isyraq Adalah

Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 7)Ke delapan: Bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan akhlak yang muliaAgar seseorang bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain, hendaknya kita bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan mengedepankan akhlak yang mulia. Ini merupakan perkara paling penting agar bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.Orang yang memiliki akhlak yang keras, muamalah yang jelek, akan sulit untuk membuka hati orang lain. Allah Ta’ala telah menceritakan keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya,فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 159)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Jiwa manusia akan lari dari sikap kasar, sikap keras, sikap permusuhan, dan akhlak-akhlak buruk lainnya, meskipun yang disampaikan adalah sebuah kebenaran dan kebaikan. Hal ini karena jeleknya akhlak, buruknya muamalah serta kasarnya sikap dan gaya bicara akan membuat manusia lari dari kebenaran.Oleh karena itu, kalau kita ingin menjadi pembuka pintu kebaikan dan hidayah bagi orang lain, hendaklah kita berinteraksi (bermuamalah) dengan mereka dengan penuh kelembutan. Kita berbicara kepada mereka dengan ucapan yang baik, yang tenang, menggunakan kalimat yang menunjukkan sikap merendahkan diri, menghormati mereka, serta tidak tampak menggurui, tidak merasa lebih pintar dan lebih unggul di hadapan orang lain.Kalau kita menelusuri sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan kita dapati contoh dan teladan yang sangat banyak dalam masalah ini. Namun, cukuplah satu kisah yang menakjubkan ini sebagai gambaran keteladanan untuk kita.Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Makkah pada peristiwa Fathu Makkah, yaitu kampung halaman yang penduduknya dulu telah menyakiti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau didatangi oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar mendatangi beliau sambil menggandeng ayahnya, yang ketika itu belum masuk Islam, untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayahanda sahabat Abu Bakar tersebut sudah memutih jenggot, rambut kepala dan alisnya, seakan-akan seperti pohon tsaghamah, yaitu pohon yang memiliki daun dan bunga berwarna putih. Hal ini menggambarkan bahwa ayahanda dari sahabat Abu Bakar ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Melihat kedatangan Abu Bakar bersama ayahnya, lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar,هَلَّا تَرَكْتَ الشَّيْخَ فِي بَيْتِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا آتِيهِ فِيهِ“Seharusnya Engkau tinggalkan ayahmu di rumahnya, dan akulah yang akan mendatangi beliau.” (HR. Ahmad no. 26956, Ibnu Hibban no. 7208 dan Al-Hakim 3/46. Al-Hakim berkata, “Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.”)Lihatlah keluhuran dan kemuliaan akhlak yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau datang ke kota Makkah sebagai penakluk, dan dulu penduduk kota ini telah menyakiti beliau. Namun, beliau tunjukkan sikap lemah lembut dan rasa hormat kepada ayah dari Abu Bakar yang ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangannya di dada ayah Abu Bakar, dan mengatakan,أَسْلِمْ“Masuklah ke dalam agama Islam.”Maka ayah dari sahabat Abu Bakar pun akhirnya masuk Islam.Demikian pula akhlak yang beliau tunjukkan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu masih berusia muda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan Mu’adz dan mengatakan,يَا مُعَاذُ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ ، فَقَالَ: أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Wahai Mu’adz! Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku berwasiat kepadamu, wahai Mu’adz, janganlah Engkau tinggalkan setiap kali selesai shalat untuk berdoa, ‘Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu.’” (HR. Ahmad no. 22172, Abu Dawud no. 1522, An-Nasa’i dalam Al-Kubra no. 9937, dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7969.)Bedakanlah antara gaya berbicara seperti di atas, dengan orang yang berbicara kepada anak yang lebih muda dengan mengatakan, “Wahai anak kecil!” atau “Wahai anak bodoh!”, atau ungkapan-ungkapan kasar lain yang akan menyebabkan terkuncinya hati dari menerima nasihat dan kebenaran dan membuat jiwa manusia lari darinya.Oleh karena itu, barangsiapa yang ingin menjadi pintu pembuka bagi orang lain, hendaklah dia berhias dengan akhlak-akhlak yang mulia, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Ke sembilan: Bersegera untuk berbuat kebaikanSeorang hamba tidak akan menjadi pembuka kebaikan dengan baik dan sempurna, kecuali jika dia perhatian terhadap kebaikan, melaksanakan dan bersegera menjadi yang terdepan di dalamnya. Sebagaimana perkataan Syu’aib ‘alaihis salaam ketika berbicara kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ“Dan aku tidak berkehendak untuk menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Huud [11]: 88)Barangsiapa yang ingin mengajak orang lain menuju kebaikan, hendaklah dia juga bersegera untuk mengerjakan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)Tidak cukup bagi seseorang hanya mengajak orang lain menuju kebaikan dengan semata-mata ucapan lisannya, akan tetapi dia justru ceroboh dengan tidak memberikan keteladanan dengan amal perbuatannya. Namun hendaknya, hendaklah dia menjadi contoh teladan bagi orang lain dengan amal perbuatannya. Sangatlah berbahaya ketika seseorang mengajak orang lain menuju kebaikan dengan ucapannya, namun perbuatannya justru mengajak orang lain kepada keburukan.Terkait hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ulama yang buruk (‘ulama suu’) (yaitu orang berilmu namun ahli maksiat, pen.) duduk di pintu surga dan mengajak manusia menuju surga dengan ucapannya. (Namun) mereka mengajak manusia menuju neraka dengan perbuatannya. Setiap kali dia berkata kepada manusia, ‘Marilah (ke surga)!’, maka perbuatannya mengatakan, ‘Janganlah dengar dari orang ini!’ Karena seandainya ajakan dia adalah kebenaran, maka dia akan menjadi orang yang pertama kali melaksanakannya. Mereka itu lahiriyahnya saja yang seperti mengajak ke surga, namun pada hakikatnya mereka adalah perampok (yang menghalangi orang lain dari surga, pen.).” (Al-Fawaaid, hal. 85) [Bersambung]Baca Juga; Cara Memberikan Keteladanan dengan Amal Perbuatan Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal ***@Sint-Jobskade 718 NL, 9 Syawwal 1439/ 23 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimAerikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 39-44.🔍 Hadits Tentang Keluarga, Sosok Imam Mahdi, Apa Saja Latar Belakang Dibukukannya Hadis Atau Kodifikasi Hadis, Audzubillahi Sami'il Alim Minasyaitonirrojim, Keutamaan Surat Al Mulk

Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 7)Ke delapan: Bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan akhlak yang muliaAgar seseorang bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain, hendaknya kita bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan mengedepankan akhlak yang mulia. Ini merupakan perkara paling penting agar bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.Orang yang memiliki akhlak yang keras, muamalah yang jelek, akan sulit untuk membuka hati orang lain. Allah Ta’ala telah menceritakan keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya,فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 159)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Jiwa manusia akan lari dari sikap kasar, sikap keras, sikap permusuhan, dan akhlak-akhlak buruk lainnya, meskipun yang disampaikan adalah sebuah kebenaran dan kebaikan. Hal ini karena jeleknya akhlak, buruknya muamalah serta kasarnya sikap dan gaya bicara akan membuat manusia lari dari kebenaran.Oleh karena itu, kalau kita ingin menjadi pembuka pintu kebaikan dan hidayah bagi orang lain, hendaklah kita berinteraksi (bermuamalah) dengan mereka dengan penuh kelembutan. Kita berbicara kepada mereka dengan ucapan yang baik, yang tenang, menggunakan kalimat yang menunjukkan sikap merendahkan diri, menghormati mereka, serta tidak tampak menggurui, tidak merasa lebih pintar dan lebih unggul di hadapan orang lain.Kalau kita menelusuri sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan kita dapati contoh dan teladan yang sangat banyak dalam masalah ini. Namun, cukuplah satu kisah yang menakjubkan ini sebagai gambaran keteladanan untuk kita.Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Makkah pada peristiwa Fathu Makkah, yaitu kampung halaman yang penduduknya dulu telah menyakiti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau didatangi oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar mendatangi beliau sambil menggandeng ayahnya, yang ketika itu belum masuk Islam, untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayahanda sahabat Abu Bakar tersebut sudah memutih jenggot, rambut kepala dan alisnya, seakan-akan seperti pohon tsaghamah, yaitu pohon yang memiliki daun dan bunga berwarna putih. Hal ini menggambarkan bahwa ayahanda dari sahabat Abu Bakar ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Melihat kedatangan Abu Bakar bersama ayahnya, lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar,هَلَّا تَرَكْتَ الشَّيْخَ فِي بَيْتِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا آتِيهِ فِيهِ“Seharusnya Engkau tinggalkan ayahmu di rumahnya, dan akulah yang akan mendatangi beliau.” (HR. Ahmad no. 26956, Ibnu Hibban no. 7208 dan Al-Hakim 3/46. Al-Hakim berkata, “Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.”)Lihatlah keluhuran dan kemuliaan akhlak yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau datang ke kota Makkah sebagai penakluk, dan dulu penduduk kota ini telah menyakiti beliau. Namun, beliau tunjukkan sikap lemah lembut dan rasa hormat kepada ayah dari Abu Bakar yang ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangannya di dada ayah Abu Bakar, dan mengatakan,أَسْلِمْ“Masuklah ke dalam agama Islam.”Maka ayah dari sahabat Abu Bakar pun akhirnya masuk Islam.Demikian pula akhlak yang beliau tunjukkan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu masih berusia muda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan Mu’adz dan mengatakan,يَا مُعَاذُ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ ، فَقَالَ: أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Wahai Mu’adz! Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku berwasiat kepadamu, wahai Mu’adz, janganlah Engkau tinggalkan setiap kali selesai shalat untuk berdoa, ‘Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu.’” (HR. Ahmad no. 22172, Abu Dawud no. 1522, An-Nasa’i dalam Al-Kubra no. 9937, dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7969.)Bedakanlah antara gaya berbicara seperti di atas, dengan orang yang berbicara kepada anak yang lebih muda dengan mengatakan, “Wahai anak kecil!” atau “Wahai anak bodoh!”, atau ungkapan-ungkapan kasar lain yang akan menyebabkan terkuncinya hati dari menerima nasihat dan kebenaran dan membuat jiwa manusia lari darinya.Oleh karena itu, barangsiapa yang ingin menjadi pintu pembuka bagi orang lain, hendaklah dia berhias dengan akhlak-akhlak yang mulia, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Ke sembilan: Bersegera untuk berbuat kebaikanSeorang hamba tidak akan menjadi pembuka kebaikan dengan baik dan sempurna, kecuali jika dia perhatian terhadap kebaikan, melaksanakan dan bersegera menjadi yang terdepan di dalamnya. Sebagaimana perkataan Syu’aib ‘alaihis salaam ketika berbicara kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ“Dan aku tidak berkehendak untuk menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Huud [11]: 88)Barangsiapa yang ingin mengajak orang lain menuju kebaikan, hendaklah dia juga bersegera untuk mengerjakan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)Tidak cukup bagi seseorang hanya mengajak orang lain menuju kebaikan dengan semata-mata ucapan lisannya, akan tetapi dia justru ceroboh dengan tidak memberikan keteladanan dengan amal perbuatannya. Namun hendaknya, hendaklah dia menjadi contoh teladan bagi orang lain dengan amal perbuatannya. Sangatlah berbahaya ketika seseorang mengajak orang lain menuju kebaikan dengan ucapannya, namun perbuatannya justru mengajak orang lain kepada keburukan.Terkait hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ulama yang buruk (‘ulama suu’) (yaitu orang berilmu namun ahli maksiat, pen.) duduk di pintu surga dan mengajak manusia menuju surga dengan ucapannya. (Namun) mereka mengajak manusia menuju neraka dengan perbuatannya. Setiap kali dia berkata kepada manusia, ‘Marilah (ke surga)!’, maka perbuatannya mengatakan, ‘Janganlah dengar dari orang ini!’ Karena seandainya ajakan dia adalah kebenaran, maka dia akan menjadi orang yang pertama kali melaksanakannya. Mereka itu lahiriyahnya saja yang seperti mengajak ke surga, namun pada hakikatnya mereka adalah perampok (yang menghalangi orang lain dari surga, pen.).” (Al-Fawaaid, hal. 85) [Bersambung]Baca Juga; Cara Memberikan Keteladanan dengan Amal Perbuatan Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal ***@Sint-Jobskade 718 NL, 9 Syawwal 1439/ 23 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimAerikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 39-44.🔍 Hadits Tentang Keluarga, Sosok Imam Mahdi, Apa Saja Latar Belakang Dibukukannya Hadis Atau Kodifikasi Hadis, Audzubillahi Sami'il Alim Minasyaitonirrojim, Keutamaan Surat Al Mulk
Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 7)Ke delapan: Bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan akhlak yang muliaAgar seseorang bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain, hendaknya kita bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan mengedepankan akhlak yang mulia. Ini merupakan perkara paling penting agar bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.Orang yang memiliki akhlak yang keras, muamalah yang jelek, akan sulit untuk membuka hati orang lain. Allah Ta’ala telah menceritakan keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya,فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 159)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Jiwa manusia akan lari dari sikap kasar, sikap keras, sikap permusuhan, dan akhlak-akhlak buruk lainnya, meskipun yang disampaikan adalah sebuah kebenaran dan kebaikan. Hal ini karena jeleknya akhlak, buruknya muamalah serta kasarnya sikap dan gaya bicara akan membuat manusia lari dari kebenaran.Oleh karena itu, kalau kita ingin menjadi pembuka pintu kebaikan dan hidayah bagi orang lain, hendaklah kita berinteraksi (bermuamalah) dengan mereka dengan penuh kelembutan. Kita berbicara kepada mereka dengan ucapan yang baik, yang tenang, menggunakan kalimat yang menunjukkan sikap merendahkan diri, menghormati mereka, serta tidak tampak menggurui, tidak merasa lebih pintar dan lebih unggul di hadapan orang lain.Kalau kita menelusuri sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan kita dapati contoh dan teladan yang sangat banyak dalam masalah ini. Namun, cukuplah satu kisah yang menakjubkan ini sebagai gambaran keteladanan untuk kita.Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Makkah pada peristiwa Fathu Makkah, yaitu kampung halaman yang penduduknya dulu telah menyakiti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau didatangi oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar mendatangi beliau sambil menggandeng ayahnya, yang ketika itu belum masuk Islam, untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayahanda sahabat Abu Bakar tersebut sudah memutih jenggot, rambut kepala dan alisnya, seakan-akan seperti pohon tsaghamah, yaitu pohon yang memiliki daun dan bunga berwarna putih. Hal ini menggambarkan bahwa ayahanda dari sahabat Abu Bakar ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Melihat kedatangan Abu Bakar bersama ayahnya, lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar,هَلَّا تَرَكْتَ الشَّيْخَ فِي بَيْتِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا آتِيهِ فِيهِ“Seharusnya Engkau tinggalkan ayahmu di rumahnya, dan akulah yang akan mendatangi beliau.” (HR. Ahmad no. 26956, Ibnu Hibban no. 7208 dan Al-Hakim 3/46. Al-Hakim berkata, “Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.”)Lihatlah keluhuran dan kemuliaan akhlak yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau datang ke kota Makkah sebagai penakluk, dan dulu penduduk kota ini telah menyakiti beliau. Namun, beliau tunjukkan sikap lemah lembut dan rasa hormat kepada ayah dari Abu Bakar yang ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangannya di dada ayah Abu Bakar, dan mengatakan,أَسْلِمْ“Masuklah ke dalam agama Islam.”Maka ayah dari sahabat Abu Bakar pun akhirnya masuk Islam.Demikian pula akhlak yang beliau tunjukkan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu masih berusia muda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan Mu’adz dan mengatakan,يَا مُعَاذُ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ ، فَقَالَ: أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Wahai Mu’adz! Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku berwasiat kepadamu, wahai Mu’adz, janganlah Engkau tinggalkan setiap kali selesai shalat untuk berdoa, ‘Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu.’” (HR. Ahmad no. 22172, Abu Dawud no. 1522, An-Nasa’i dalam Al-Kubra no. 9937, dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7969.)Bedakanlah antara gaya berbicara seperti di atas, dengan orang yang berbicara kepada anak yang lebih muda dengan mengatakan, “Wahai anak kecil!” atau “Wahai anak bodoh!”, atau ungkapan-ungkapan kasar lain yang akan menyebabkan terkuncinya hati dari menerima nasihat dan kebenaran dan membuat jiwa manusia lari darinya.Oleh karena itu, barangsiapa yang ingin menjadi pintu pembuka bagi orang lain, hendaklah dia berhias dengan akhlak-akhlak yang mulia, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Ke sembilan: Bersegera untuk berbuat kebaikanSeorang hamba tidak akan menjadi pembuka kebaikan dengan baik dan sempurna, kecuali jika dia perhatian terhadap kebaikan, melaksanakan dan bersegera menjadi yang terdepan di dalamnya. Sebagaimana perkataan Syu’aib ‘alaihis salaam ketika berbicara kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ“Dan aku tidak berkehendak untuk menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Huud [11]: 88)Barangsiapa yang ingin mengajak orang lain menuju kebaikan, hendaklah dia juga bersegera untuk mengerjakan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)Tidak cukup bagi seseorang hanya mengajak orang lain menuju kebaikan dengan semata-mata ucapan lisannya, akan tetapi dia justru ceroboh dengan tidak memberikan keteladanan dengan amal perbuatannya. Namun hendaknya, hendaklah dia menjadi contoh teladan bagi orang lain dengan amal perbuatannya. Sangatlah berbahaya ketika seseorang mengajak orang lain menuju kebaikan dengan ucapannya, namun perbuatannya justru mengajak orang lain kepada keburukan.Terkait hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ulama yang buruk (‘ulama suu’) (yaitu orang berilmu namun ahli maksiat, pen.) duduk di pintu surga dan mengajak manusia menuju surga dengan ucapannya. (Namun) mereka mengajak manusia menuju neraka dengan perbuatannya. Setiap kali dia berkata kepada manusia, ‘Marilah (ke surga)!’, maka perbuatannya mengatakan, ‘Janganlah dengar dari orang ini!’ Karena seandainya ajakan dia adalah kebenaran, maka dia akan menjadi orang yang pertama kali melaksanakannya. Mereka itu lahiriyahnya saja yang seperti mengajak ke surga, namun pada hakikatnya mereka adalah perampok (yang menghalangi orang lain dari surga, pen.).” (Al-Fawaaid, hal. 85) [Bersambung]Baca Juga; Cara Memberikan Keteladanan dengan Amal Perbuatan Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal ***@Sint-Jobskade 718 NL, 9 Syawwal 1439/ 23 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimAerikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 39-44.🔍 Hadits Tentang Keluarga, Sosok Imam Mahdi, Apa Saja Latar Belakang Dibukukannya Hadis Atau Kodifikasi Hadis, Audzubillahi Sami'il Alim Minasyaitonirrojim, Keutamaan Surat Al Mulk


Baca pembahasan sebelumnya Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 7)Ke delapan: Bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan akhlak yang muliaAgar seseorang bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain, hendaknya kita bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan sesama manusia dengan mengedepankan akhlak yang mulia. Ini merupakan perkara paling penting agar bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.Orang yang memiliki akhlak yang keras, muamalah yang jelek, akan sulit untuk membuka hati orang lain. Allah Ta’ala telah menceritakan keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya,فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 159)Baca Juga: Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 1)Jiwa manusia akan lari dari sikap kasar, sikap keras, sikap permusuhan, dan akhlak-akhlak buruk lainnya, meskipun yang disampaikan adalah sebuah kebenaran dan kebaikan. Hal ini karena jeleknya akhlak, buruknya muamalah serta kasarnya sikap dan gaya bicara akan membuat manusia lari dari kebenaran.Oleh karena itu, kalau kita ingin menjadi pembuka pintu kebaikan dan hidayah bagi orang lain, hendaklah kita berinteraksi (bermuamalah) dengan mereka dengan penuh kelembutan. Kita berbicara kepada mereka dengan ucapan yang baik, yang tenang, menggunakan kalimat yang menunjukkan sikap merendahkan diri, menghormati mereka, serta tidak tampak menggurui, tidak merasa lebih pintar dan lebih unggul di hadapan orang lain.Kalau kita menelusuri sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan kita dapati contoh dan teladan yang sangat banyak dalam masalah ini. Namun, cukuplah satu kisah yang menakjubkan ini sebagai gambaran keteladanan untuk kita.Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Makkah pada peristiwa Fathu Makkah, yaitu kampung halaman yang penduduknya dulu telah menyakiti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau didatangi oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar mendatangi beliau sambil menggandeng ayahnya, yang ketika itu belum masuk Islam, untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayahanda sahabat Abu Bakar tersebut sudah memutih jenggot, rambut kepala dan alisnya, seakan-akan seperti pohon tsaghamah, yaitu pohon yang memiliki daun dan bunga berwarna putih. Hal ini menggambarkan bahwa ayahanda dari sahabat Abu Bakar ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Melihat kedatangan Abu Bakar bersama ayahnya, lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar,هَلَّا تَرَكْتَ الشَّيْخَ فِي بَيْتِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا آتِيهِ فِيهِ“Seharusnya Engkau tinggalkan ayahmu di rumahnya, dan akulah yang akan mendatangi beliau.” (HR. Ahmad no. 26956, Ibnu Hibban no. 7208 dan Al-Hakim 3/46. Al-Hakim berkata, “Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.”)Lihatlah keluhuran dan kemuliaan akhlak yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau datang ke kota Makkah sebagai penakluk, dan dulu penduduk kota ini telah menyakiti beliau. Namun, beliau tunjukkan sikap lemah lembut dan rasa hormat kepada ayah dari Abu Bakar yang ketika itu sudah berusia sangat lanjut.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangannya di dada ayah Abu Bakar, dan mengatakan,أَسْلِمْ“Masuklah ke dalam agama Islam.”Maka ayah dari sahabat Abu Bakar pun akhirnya masuk Islam.Demikian pula akhlak yang beliau tunjukkan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu masih berusia muda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan Mu’adz dan mengatakan,يَا مُعَاذُ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ ، فَقَالَ: أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“Wahai Mu’adz! Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku berwasiat kepadamu, wahai Mu’adz, janganlah Engkau tinggalkan setiap kali selesai shalat untuk berdoa, ‘Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu.’” (HR. Ahmad no. 22172, Abu Dawud no. 1522, An-Nasa’i dalam Al-Kubra no. 9937, dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7969.)Bedakanlah antara gaya berbicara seperti di atas, dengan orang yang berbicara kepada anak yang lebih muda dengan mengatakan, “Wahai anak kecil!” atau “Wahai anak bodoh!”, atau ungkapan-ungkapan kasar lain yang akan menyebabkan terkuncinya hati dari menerima nasihat dan kebenaran dan membuat jiwa manusia lari darinya.Oleh karena itu, barangsiapa yang ingin menjadi pintu pembuka bagi orang lain, hendaklah dia berhias dengan akhlak-akhlak yang mulia, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Ke sembilan: Bersegera untuk berbuat kebaikanSeorang hamba tidak akan menjadi pembuka kebaikan dengan baik dan sempurna, kecuali jika dia perhatian terhadap kebaikan, melaksanakan dan bersegera menjadi yang terdepan di dalamnya. Sebagaimana perkataan Syu’aib ‘alaihis salaam ketika berbicara kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ“Dan aku tidak berkehendak untuk menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Huud [11]: 88)Barangsiapa yang ingin mengajak orang lain menuju kebaikan, hendaklah dia juga bersegera untuk mengerjakan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)Tidak cukup bagi seseorang hanya mengajak orang lain menuju kebaikan dengan semata-mata ucapan lisannya, akan tetapi dia justru ceroboh dengan tidak memberikan keteladanan dengan amal perbuatannya. Namun hendaknya, hendaklah dia menjadi contoh teladan bagi orang lain dengan amal perbuatannya. Sangatlah berbahaya ketika seseorang mengajak orang lain menuju kebaikan dengan ucapannya, namun perbuatannya justru mengajak orang lain kepada keburukan.Terkait hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ulama yang buruk (‘ulama suu’) (yaitu orang berilmu namun ahli maksiat, pen.) duduk di pintu surga dan mengajak manusia menuju surga dengan ucapannya. (Namun) mereka mengajak manusia menuju neraka dengan perbuatannya. Setiap kali dia berkata kepada manusia, ‘Marilah (ke surga)!’, maka perbuatannya mengatakan, ‘Janganlah dengar dari orang ini!’ Karena seandainya ajakan dia adalah kebenaran, maka dia akan menjadi orang yang pertama kali melaksanakannya. Mereka itu lahiriyahnya saja yang seperti mengajak ke surga, namun pada hakikatnya mereka adalah perampok (yang menghalangi orang lain dari surga, pen.).” (Al-Fawaaid, hal. 85) [Bersambung]Baca Juga; Cara Memberikan Keteladanan dengan Amal Perbuatan Lima Kiat untuk Istiqamah dalam Beramal ***@Sint-Jobskade 718 NL, 9 Syawwal 1439/ 23 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimAerikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Kaifa takuunu miftaahan lil khair karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 39-44.🔍 Hadits Tentang Keluarga, Sosok Imam Mahdi, Apa Saja Latar Belakang Dibukukannya Hadis Atau Kodifikasi Hadis, Audzubillahi Sami'il Alim Minasyaitonirrojim, Keutamaan Surat Al Mulk

Dilarang Adzan di Dalam Masjid?

Dilarang Adzan di Dalam Masjid? Bagaimana hukum adzan di dalam masjid? Bagaiaman posisi muadzin yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama sepakat dianjurkan melakukan adzan di tempat yang tinggi, seperti menara atau atap masjid atau semacamnya. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah [1] Hadis Urwah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita dari Bani Najjar menceritakan, كَانَ بَيْتِي مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ فَيَأْتِي بِسَحَرٍ فَيَجْلِسُ عَلَى الْبَيْتِ يَنْظُرُ إِلَى الْفَجْرِ Rumahku termasuk bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid nabawi. Dulu Bilal adzan subuh di atas rumahku. Beliau pernah datang di waktu sahur, lalu beliau duduk di atas rumah menunggu fajar. (HR. Abu Daud 519, Baihaqi dalam al-Kubro 1995 dan dihasankan al-Albani) [2] Hadis dari Abdullah bin Zaid – sahabat yang mimpi diajari adzan – beliau menceritakan, رَأَى رَجُلًا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ , عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَخْضَرَانِ , أَوْ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ , فَقَامَ عَلَى جِذْمِ حَائِطٍ فَأَذَّنَ Bahwa beliau bermimpi melihat ada orang turun dari langit, dengan memakai 2 pakaian hijau.. beliau berdiri di atas tembok, lalu adzan. (HR. at-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar 823 dan al-Baihaqi dalam al-Kubro 1975) [3] Hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam (sebelum subuh), karena itu silahkan makan minum sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Ibnu Umar mengatakan, وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا Dan jarak antara adzan Bilal dengan Ibnu Ummi Maktum hanyalah selama rentang waktu yang satu turun dan yang satu naik. (HR. Muslim 1092, Ahmad 24168 dan yang lainnya). Para ulama mengatakan, bahwa Bilal adzan sebelum subuh. Usai adzan beliau berdoa dan melakukan beberapa ibadah, sampai subuh.. kemudian beliau turun dan Ibnu Ummi Maktum naik untuk adzan subuh. Adanya kegiatan naik turun menunjukkan bahwa adzan yang mereka lakukan di tempat yang tinggi. [4] Keterangan Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, مِنَ السُّنَّةِ الْأَذَانُ فِي الْمَنَارَةِ، وَالْإِقَامَةُ فِي الْمَسْجِدِ Bagian dari sunnah, adzan dilakukan di menara, dan iqamah di dalam masjid. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2331). Hukum Adzan di Dalam Masjid Sebelum ada alat pengeras suara, para ulama diataranya Ibnul Haaj melarang adzan dilakukan di dalam masjid, dengan pertimbangan, [1] Ini tidak pernah dilakukan para sahabat maupun kaum muslimin di generasi awal islam [2] Bahwa tujuan adzan adalah mengajak masyarakat untuk datang ke masjid. Jika dilakukan di dalam rumah maka manfaat adzan menjadi tidak maksimal, banyak orang yang tidak mendengar. [3] Adzan di dalam masjid bisa mengganggu orang yang sedang shalat atau yang sedang ibadah di dalam masjid. Kecuali jika adzannya untuk jamak shalat atau untuk kepentingan pribadi karena mau shalat sendirian. Tidak masalah di dalam masjid, namun cukup didengar dirinya dan orang di dekatnya saja. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, وإذا أذن وسط المسجد فإن كان نيته أن يؤذن لنفسه أو للمقيمين في المسجد فقط كفاه إسماع نفسه في الأولى، وإسماع الحاضرين في الثانية Untuk adzan di dalam masjid, jika niatnya dalam rangka adzan untuk dirinya atau orang yang berada di dalam masjid saja, maka cukup didengar oleh dirinya dan orang yang ada di sekitarnya. Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya mengenai adzan di dalam masjid. Jawaban beliau, إذا كان يؤذن لأهل البلد فلا بد من أن يؤذن في محل مرتفع بصوت عال بحيث يسمعه من أصغى إليه من أهل البلد،…والذي ورد عن بلال وغيره من مؤذنيه – صلى الله عليه وسلم – أن من أراد منهم الأذان لإسماع الناس كان يؤذن على موضع عال Jika adzanya untuk masyarakat, maka harus dilakukan di tempat yang tinggi dengan suara yang keras, dimana itu bisa didengar oleh penduduk di ujung daerahnya… riwayat dari Bilal dan yang lainnya – yaitu para Muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang hendak adzan diantara mereka agar didengar masyarakat, mereka melakukan adzan di tempat yang tinggi. (al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyah, 1/188-189). Bagaimana jika sudah ada pengeras suara? Corong masjid dipasang di tempat yang tinggi, ke semua penjuru arah. Sehingga muadzin bisa adzan di dalam masjid, sementara suaranya bisa tetap keluar ke semua penjuru arah. Apakah adzan di dalam masjid dalam kondisi semacam ini tetap menyalahi sunah? Ada 2 pendapat dalam hal ini, [1] Bahwa adzan di dalam masjid tetap menyalahi sunah sekalipun sudah ada pengeras suara. Karena kesempurnaan adzan dilakukan di luar, di tempat yang tinggi, sehingga fisik muadzin bisa dilihat banyak orang. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam al-Albani – rahimahullah –. Beliau mengatakan, إن الأذان في المسجد أمام المكبر يمنع ظهور المؤذن بجسمه؛ فإن ذلك من تمام هذا الشعار الإسلامي العظيم؛ لذلك نرى أنه لابد للمؤذن من البروز على المسجد، والتأذين أمام المكبر…. Adzan di masjid dengan pengeras suara, menghalangi fisik muadzin nampak dari luar. Sementara itu merupakan bagian dari kesempurnaan syiar islam yang mulia ini. Karena menurut kami, muadzin harus berada di luar masjid, dan tetap melakukan adzan dengan pengeras suara… Beliau melanjutkan, ومن فائدة ذلك أنه قد تنقطع القوة الكهربائية، ويستمر المؤذن على أذانه وتبليغه إياه إلى الناس من فوق المسجد، بينما هذا لا يحصل والحالة هذه إذا كان يؤذن في المسجد كما هو ظاهر Diantara manfaatnya, ketika arus listri putus, muadzin tetap bisa melanjutkan adzan dan mengumandangkannya kepada masyarakat di atas masjid. Sementara kondisi ini tidak dapat dilakukan ketika adzannya dilakukan di dalam masjid. (al-Ajwibah an-Nafi’ah, al-Albani hlm. 18-19) [2] Bahwa dengan adanya pengeras suara dan corong terpasang di mana-mana, adzan di dalam masjid tidak menyalahi sunah, karena suara telah tersebar. Ini sebagaimana yang disampaikan Lajnah Daimah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan, لا ينبغي الإنكار على المؤذن إذا أذن داخل المسجد؛ لأننا لا نعلم دليلاً يدل على الإنكار عليه Tidak selayaknya mengingkari muadzin yang melakukan adzan di dalam masjid. Karena kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengingkari hal itu. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 2601) Juga dinyatakan dalam fatwa yang lain, ليس الأذان في الميكرفون في المسجد بدعة لا لصلاة الجمعة ولا لغيرها من الصلوات الخمس المفروضة، بل هو من نعم الله – سبحانه – على المسلمين؛ لما حصل به من الإعانة على إبلاغ الأذان، والدعوة إلى الله سبحانه Adzan menggunakan mikrofon di dalam masjid bukan perbuatan bid’ah, baik untuk shalat jumat atau shalat wajib 5 waktu lainnya. Bahkan ini bagian dari nikmat Allah kepada kaum muslimin, dimana mereka mendapat sarana untuk mengumandangkan adzan dan mengajak orang ke jalan Allah Ta’ala. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 5069). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kuntilanak Menurut Islam, Hadits Tentang Nabi Khidir, Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Cukur Bulu Kemaluan, Bahaya Facebook Dalam Islam, Video Nabi Isa Vs Dajjal Visited 72 times, 1 visit(s) today Post Views: 318 QRIS donasi Yufid

Dilarang Adzan di Dalam Masjid?

Dilarang Adzan di Dalam Masjid? Bagaimana hukum adzan di dalam masjid? Bagaiaman posisi muadzin yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama sepakat dianjurkan melakukan adzan di tempat yang tinggi, seperti menara atau atap masjid atau semacamnya. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah [1] Hadis Urwah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita dari Bani Najjar menceritakan, كَانَ بَيْتِي مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ فَيَأْتِي بِسَحَرٍ فَيَجْلِسُ عَلَى الْبَيْتِ يَنْظُرُ إِلَى الْفَجْرِ Rumahku termasuk bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid nabawi. Dulu Bilal adzan subuh di atas rumahku. Beliau pernah datang di waktu sahur, lalu beliau duduk di atas rumah menunggu fajar. (HR. Abu Daud 519, Baihaqi dalam al-Kubro 1995 dan dihasankan al-Albani) [2] Hadis dari Abdullah bin Zaid – sahabat yang mimpi diajari adzan – beliau menceritakan, رَأَى رَجُلًا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ , عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَخْضَرَانِ , أَوْ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ , فَقَامَ عَلَى جِذْمِ حَائِطٍ فَأَذَّنَ Bahwa beliau bermimpi melihat ada orang turun dari langit, dengan memakai 2 pakaian hijau.. beliau berdiri di atas tembok, lalu adzan. (HR. at-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar 823 dan al-Baihaqi dalam al-Kubro 1975) [3] Hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam (sebelum subuh), karena itu silahkan makan minum sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Ibnu Umar mengatakan, وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا Dan jarak antara adzan Bilal dengan Ibnu Ummi Maktum hanyalah selama rentang waktu yang satu turun dan yang satu naik. (HR. Muslim 1092, Ahmad 24168 dan yang lainnya). Para ulama mengatakan, bahwa Bilal adzan sebelum subuh. Usai adzan beliau berdoa dan melakukan beberapa ibadah, sampai subuh.. kemudian beliau turun dan Ibnu Ummi Maktum naik untuk adzan subuh. Adanya kegiatan naik turun menunjukkan bahwa adzan yang mereka lakukan di tempat yang tinggi. [4] Keterangan Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, مِنَ السُّنَّةِ الْأَذَانُ فِي الْمَنَارَةِ، وَالْإِقَامَةُ فِي الْمَسْجِدِ Bagian dari sunnah, adzan dilakukan di menara, dan iqamah di dalam masjid. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2331). Hukum Adzan di Dalam Masjid Sebelum ada alat pengeras suara, para ulama diataranya Ibnul Haaj melarang adzan dilakukan di dalam masjid, dengan pertimbangan, [1] Ini tidak pernah dilakukan para sahabat maupun kaum muslimin di generasi awal islam [2] Bahwa tujuan adzan adalah mengajak masyarakat untuk datang ke masjid. Jika dilakukan di dalam rumah maka manfaat adzan menjadi tidak maksimal, banyak orang yang tidak mendengar. [3] Adzan di dalam masjid bisa mengganggu orang yang sedang shalat atau yang sedang ibadah di dalam masjid. Kecuali jika adzannya untuk jamak shalat atau untuk kepentingan pribadi karena mau shalat sendirian. Tidak masalah di dalam masjid, namun cukup didengar dirinya dan orang di dekatnya saja. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, وإذا أذن وسط المسجد فإن كان نيته أن يؤذن لنفسه أو للمقيمين في المسجد فقط كفاه إسماع نفسه في الأولى، وإسماع الحاضرين في الثانية Untuk adzan di dalam masjid, jika niatnya dalam rangka adzan untuk dirinya atau orang yang berada di dalam masjid saja, maka cukup didengar oleh dirinya dan orang yang ada di sekitarnya. Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya mengenai adzan di dalam masjid. Jawaban beliau, إذا كان يؤذن لأهل البلد فلا بد من أن يؤذن في محل مرتفع بصوت عال بحيث يسمعه من أصغى إليه من أهل البلد،…والذي ورد عن بلال وغيره من مؤذنيه – صلى الله عليه وسلم – أن من أراد منهم الأذان لإسماع الناس كان يؤذن على موضع عال Jika adzanya untuk masyarakat, maka harus dilakukan di tempat yang tinggi dengan suara yang keras, dimana itu bisa didengar oleh penduduk di ujung daerahnya… riwayat dari Bilal dan yang lainnya – yaitu para Muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang hendak adzan diantara mereka agar didengar masyarakat, mereka melakukan adzan di tempat yang tinggi. (al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyah, 1/188-189). Bagaimana jika sudah ada pengeras suara? Corong masjid dipasang di tempat yang tinggi, ke semua penjuru arah. Sehingga muadzin bisa adzan di dalam masjid, sementara suaranya bisa tetap keluar ke semua penjuru arah. Apakah adzan di dalam masjid dalam kondisi semacam ini tetap menyalahi sunah? Ada 2 pendapat dalam hal ini, [1] Bahwa adzan di dalam masjid tetap menyalahi sunah sekalipun sudah ada pengeras suara. Karena kesempurnaan adzan dilakukan di luar, di tempat yang tinggi, sehingga fisik muadzin bisa dilihat banyak orang. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam al-Albani – rahimahullah –. Beliau mengatakan, إن الأذان في المسجد أمام المكبر يمنع ظهور المؤذن بجسمه؛ فإن ذلك من تمام هذا الشعار الإسلامي العظيم؛ لذلك نرى أنه لابد للمؤذن من البروز على المسجد، والتأذين أمام المكبر…. Adzan di masjid dengan pengeras suara, menghalangi fisik muadzin nampak dari luar. Sementara itu merupakan bagian dari kesempurnaan syiar islam yang mulia ini. Karena menurut kami, muadzin harus berada di luar masjid, dan tetap melakukan adzan dengan pengeras suara… Beliau melanjutkan, ومن فائدة ذلك أنه قد تنقطع القوة الكهربائية، ويستمر المؤذن على أذانه وتبليغه إياه إلى الناس من فوق المسجد، بينما هذا لا يحصل والحالة هذه إذا كان يؤذن في المسجد كما هو ظاهر Diantara manfaatnya, ketika arus listri putus, muadzin tetap bisa melanjutkan adzan dan mengumandangkannya kepada masyarakat di atas masjid. Sementara kondisi ini tidak dapat dilakukan ketika adzannya dilakukan di dalam masjid. (al-Ajwibah an-Nafi’ah, al-Albani hlm. 18-19) [2] Bahwa dengan adanya pengeras suara dan corong terpasang di mana-mana, adzan di dalam masjid tidak menyalahi sunah, karena suara telah tersebar. Ini sebagaimana yang disampaikan Lajnah Daimah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan, لا ينبغي الإنكار على المؤذن إذا أذن داخل المسجد؛ لأننا لا نعلم دليلاً يدل على الإنكار عليه Tidak selayaknya mengingkari muadzin yang melakukan adzan di dalam masjid. Karena kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengingkari hal itu. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 2601) Juga dinyatakan dalam fatwa yang lain, ليس الأذان في الميكرفون في المسجد بدعة لا لصلاة الجمعة ولا لغيرها من الصلوات الخمس المفروضة، بل هو من نعم الله – سبحانه – على المسلمين؛ لما حصل به من الإعانة على إبلاغ الأذان، والدعوة إلى الله سبحانه Adzan menggunakan mikrofon di dalam masjid bukan perbuatan bid’ah, baik untuk shalat jumat atau shalat wajib 5 waktu lainnya. Bahkan ini bagian dari nikmat Allah kepada kaum muslimin, dimana mereka mendapat sarana untuk mengumandangkan adzan dan mengajak orang ke jalan Allah Ta’ala. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 5069). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kuntilanak Menurut Islam, Hadits Tentang Nabi Khidir, Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Cukur Bulu Kemaluan, Bahaya Facebook Dalam Islam, Video Nabi Isa Vs Dajjal Visited 72 times, 1 visit(s) today Post Views: 318 QRIS donasi Yufid
Dilarang Adzan di Dalam Masjid? Bagaimana hukum adzan di dalam masjid? Bagaiaman posisi muadzin yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama sepakat dianjurkan melakukan adzan di tempat yang tinggi, seperti menara atau atap masjid atau semacamnya. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah [1] Hadis Urwah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita dari Bani Najjar menceritakan, كَانَ بَيْتِي مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ فَيَأْتِي بِسَحَرٍ فَيَجْلِسُ عَلَى الْبَيْتِ يَنْظُرُ إِلَى الْفَجْرِ Rumahku termasuk bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid nabawi. Dulu Bilal adzan subuh di atas rumahku. Beliau pernah datang di waktu sahur, lalu beliau duduk di atas rumah menunggu fajar. (HR. Abu Daud 519, Baihaqi dalam al-Kubro 1995 dan dihasankan al-Albani) [2] Hadis dari Abdullah bin Zaid – sahabat yang mimpi diajari adzan – beliau menceritakan, رَأَى رَجُلًا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ , عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَخْضَرَانِ , أَوْ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ , فَقَامَ عَلَى جِذْمِ حَائِطٍ فَأَذَّنَ Bahwa beliau bermimpi melihat ada orang turun dari langit, dengan memakai 2 pakaian hijau.. beliau berdiri di atas tembok, lalu adzan. (HR. at-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar 823 dan al-Baihaqi dalam al-Kubro 1975) [3] Hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam (sebelum subuh), karena itu silahkan makan minum sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Ibnu Umar mengatakan, وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا Dan jarak antara adzan Bilal dengan Ibnu Ummi Maktum hanyalah selama rentang waktu yang satu turun dan yang satu naik. (HR. Muslim 1092, Ahmad 24168 dan yang lainnya). Para ulama mengatakan, bahwa Bilal adzan sebelum subuh. Usai adzan beliau berdoa dan melakukan beberapa ibadah, sampai subuh.. kemudian beliau turun dan Ibnu Ummi Maktum naik untuk adzan subuh. Adanya kegiatan naik turun menunjukkan bahwa adzan yang mereka lakukan di tempat yang tinggi. [4] Keterangan Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, مِنَ السُّنَّةِ الْأَذَانُ فِي الْمَنَارَةِ، وَالْإِقَامَةُ فِي الْمَسْجِدِ Bagian dari sunnah, adzan dilakukan di menara, dan iqamah di dalam masjid. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2331). Hukum Adzan di Dalam Masjid Sebelum ada alat pengeras suara, para ulama diataranya Ibnul Haaj melarang adzan dilakukan di dalam masjid, dengan pertimbangan, [1] Ini tidak pernah dilakukan para sahabat maupun kaum muslimin di generasi awal islam [2] Bahwa tujuan adzan adalah mengajak masyarakat untuk datang ke masjid. Jika dilakukan di dalam rumah maka manfaat adzan menjadi tidak maksimal, banyak orang yang tidak mendengar. [3] Adzan di dalam masjid bisa mengganggu orang yang sedang shalat atau yang sedang ibadah di dalam masjid. Kecuali jika adzannya untuk jamak shalat atau untuk kepentingan pribadi karena mau shalat sendirian. Tidak masalah di dalam masjid, namun cukup didengar dirinya dan orang di dekatnya saja. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, وإذا أذن وسط المسجد فإن كان نيته أن يؤذن لنفسه أو للمقيمين في المسجد فقط كفاه إسماع نفسه في الأولى، وإسماع الحاضرين في الثانية Untuk adzan di dalam masjid, jika niatnya dalam rangka adzan untuk dirinya atau orang yang berada di dalam masjid saja, maka cukup didengar oleh dirinya dan orang yang ada di sekitarnya. Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya mengenai adzan di dalam masjid. Jawaban beliau, إذا كان يؤذن لأهل البلد فلا بد من أن يؤذن في محل مرتفع بصوت عال بحيث يسمعه من أصغى إليه من أهل البلد،…والذي ورد عن بلال وغيره من مؤذنيه – صلى الله عليه وسلم – أن من أراد منهم الأذان لإسماع الناس كان يؤذن على موضع عال Jika adzanya untuk masyarakat, maka harus dilakukan di tempat yang tinggi dengan suara yang keras, dimana itu bisa didengar oleh penduduk di ujung daerahnya… riwayat dari Bilal dan yang lainnya – yaitu para Muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang hendak adzan diantara mereka agar didengar masyarakat, mereka melakukan adzan di tempat yang tinggi. (al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyah, 1/188-189). Bagaimana jika sudah ada pengeras suara? Corong masjid dipasang di tempat yang tinggi, ke semua penjuru arah. Sehingga muadzin bisa adzan di dalam masjid, sementara suaranya bisa tetap keluar ke semua penjuru arah. Apakah adzan di dalam masjid dalam kondisi semacam ini tetap menyalahi sunah? Ada 2 pendapat dalam hal ini, [1] Bahwa adzan di dalam masjid tetap menyalahi sunah sekalipun sudah ada pengeras suara. Karena kesempurnaan adzan dilakukan di luar, di tempat yang tinggi, sehingga fisik muadzin bisa dilihat banyak orang. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam al-Albani – rahimahullah –. Beliau mengatakan, إن الأذان في المسجد أمام المكبر يمنع ظهور المؤذن بجسمه؛ فإن ذلك من تمام هذا الشعار الإسلامي العظيم؛ لذلك نرى أنه لابد للمؤذن من البروز على المسجد، والتأذين أمام المكبر…. Adzan di masjid dengan pengeras suara, menghalangi fisik muadzin nampak dari luar. Sementara itu merupakan bagian dari kesempurnaan syiar islam yang mulia ini. Karena menurut kami, muadzin harus berada di luar masjid, dan tetap melakukan adzan dengan pengeras suara… Beliau melanjutkan, ومن فائدة ذلك أنه قد تنقطع القوة الكهربائية، ويستمر المؤذن على أذانه وتبليغه إياه إلى الناس من فوق المسجد، بينما هذا لا يحصل والحالة هذه إذا كان يؤذن في المسجد كما هو ظاهر Diantara manfaatnya, ketika arus listri putus, muadzin tetap bisa melanjutkan adzan dan mengumandangkannya kepada masyarakat di atas masjid. Sementara kondisi ini tidak dapat dilakukan ketika adzannya dilakukan di dalam masjid. (al-Ajwibah an-Nafi’ah, al-Albani hlm. 18-19) [2] Bahwa dengan adanya pengeras suara dan corong terpasang di mana-mana, adzan di dalam masjid tidak menyalahi sunah, karena suara telah tersebar. Ini sebagaimana yang disampaikan Lajnah Daimah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan, لا ينبغي الإنكار على المؤذن إذا أذن داخل المسجد؛ لأننا لا نعلم دليلاً يدل على الإنكار عليه Tidak selayaknya mengingkari muadzin yang melakukan adzan di dalam masjid. Karena kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengingkari hal itu. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 2601) Juga dinyatakan dalam fatwa yang lain, ليس الأذان في الميكرفون في المسجد بدعة لا لصلاة الجمعة ولا لغيرها من الصلوات الخمس المفروضة، بل هو من نعم الله – سبحانه – على المسلمين؛ لما حصل به من الإعانة على إبلاغ الأذان، والدعوة إلى الله سبحانه Adzan menggunakan mikrofon di dalam masjid bukan perbuatan bid’ah, baik untuk shalat jumat atau shalat wajib 5 waktu lainnya. Bahkan ini bagian dari nikmat Allah kepada kaum muslimin, dimana mereka mendapat sarana untuk mengumandangkan adzan dan mengajak orang ke jalan Allah Ta’ala. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 5069). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kuntilanak Menurut Islam, Hadits Tentang Nabi Khidir, Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Cukur Bulu Kemaluan, Bahaya Facebook Dalam Islam, Video Nabi Isa Vs Dajjal Visited 72 times, 1 visit(s) today Post Views: 318 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/512196075&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dilarang Adzan di Dalam Masjid? Bagaimana hukum adzan di dalam masjid? Bagaiaman posisi muadzin yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama sepakat dianjurkan melakukan adzan di tempat yang tinggi, seperti menara atau atap masjid atau semacamnya. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah [1] Hadis Urwah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita dari Bani Najjar menceritakan, كَانَ بَيْتِي مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ فَيَأْتِي بِسَحَرٍ فَيَجْلِسُ عَلَى الْبَيْتِ يَنْظُرُ إِلَى الْفَجْرِ Rumahku termasuk bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid nabawi. Dulu Bilal adzan subuh di atas rumahku. Beliau pernah datang di waktu sahur, lalu beliau duduk di atas rumah menunggu fajar. (HR. Abu Daud 519, Baihaqi dalam al-Kubro 1995 dan dihasankan al-Albani) [2] Hadis dari Abdullah bin Zaid – sahabat yang mimpi diajari adzan – beliau menceritakan, رَأَى رَجُلًا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ , عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَخْضَرَانِ , أَوْ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ , فَقَامَ عَلَى جِذْمِ حَائِطٍ فَأَذَّنَ Bahwa beliau bermimpi melihat ada orang turun dari langit, dengan memakai 2 pakaian hijau.. beliau berdiri di atas tembok, lalu adzan. (HR. at-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar 823 dan al-Baihaqi dalam al-Kubro 1975) [3] Hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam (sebelum subuh), karena itu silahkan makan minum sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Ibnu Umar mengatakan, وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا Dan jarak antara adzan Bilal dengan Ibnu Ummi Maktum hanyalah selama rentang waktu yang satu turun dan yang satu naik. (HR. Muslim 1092, Ahmad 24168 dan yang lainnya). Para ulama mengatakan, bahwa Bilal adzan sebelum subuh. Usai adzan beliau berdoa dan melakukan beberapa ibadah, sampai subuh.. kemudian beliau turun dan Ibnu Ummi Maktum naik untuk adzan subuh. Adanya kegiatan naik turun menunjukkan bahwa adzan yang mereka lakukan di tempat yang tinggi. [4] Keterangan Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, مِنَ السُّنَّةِ الْأَذَانُ فِي الْمَنَارَةِ، وَالْإِقَامَةُ فِي الْمَسْجِدِ Bagian dari sunnah, adzan dilakukan di menara, dan iqamah di dalam masjid. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2331). Hukum Adzan di Dalam Masjid Sebelum ada alat pengeras suara, para ulama diataranya Ibnul Haaj melarang adzan dilakukan di dalam masjid, dengan pertimbangan, [1] Ini tidak pernah dilakukan para sahabat maupun kaum muslimin di generasi awal islam [2] Bahwa tujuan adzan adalah mengajak masyarakat untuk datang ke masjid. Jika dilakukan di dalam rumah maka manfaat adzan menjadi tidak maksimal, banyak orang yang tidak mendengar. [3] Adzan di dalam masjid bisa mengganggu orang yang sedang shalat atau yang sedang ibadah di dalam masjid. Kecuali jika adzannya untuk jamak shalat atau untuk kepentingan pribadi karena mau shalat sendirian. Tidak masalah di dalam masjid, namun cukup didengar dirinya dan orang di dekatnya saja. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, وإذا أذن وسط المسجد فإن كان نيته أن يؤذن لنفسه أو للمقيمين في المسجد فقط كفاه إسماع نفسه في الأولى، وإسماع الحاضرين في الثانية Untuk adzan di dalam masjid, jika niatnya dalam rangka adzan untuk dirinya atau orang yang berada di dalam masjid saja, maka cukup didengar oleh dirinya dan orang yang ada di sekitarnya. Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya mengenai adzan di dalam masjid. Jawaban beliau, إذا كان يؤذن لأهل البلد فلا بد من أن يؤذن في محل مرتفع بصوت عال بحيث يسمعه من أصغى إليه من أهل البلد،…والذي ورد عن بلال وغيره من مؤذنيه – صلى الله عليه وسلم – أن من أراد منهم الأذان لإسماع الناس كان يؤذن على موضع عال Jika adzanya untuk masyarakat, maka harus dilakukan di tempat yang tinggi dengan suara yang keras, dimana itu bisa didengar oleh penduduk di ujung daerahnya… riwayat dari Bilal dan yang lainnya – yaitu para Muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang hendak adzan diantara mereka agar didengar masyarakat, mereka melakukan adzan di tempat yang tinggi. (al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyah, 1/188-189). Bagaimana jika sudah ada pengeras suara? Corong masjid dipasang di tempat yang tinggi, ke semua penjuru arah. Sehingga muadzin bisa adzan di dalam masjid, sementara suaranya bisa tetap keluar ke semua penjuru arah. Apakah adzan di dalam masjid dalam kondisi semacam ini tetap menyalahi sunah? Ada 2 pendapat dalam hal ini, [1] Bahwa adzan di dalam masjid tetap menyalahi sunah sekalipun sudah ada pengeras suara. Karena kesempurnaan adzan dilakukan di luar, di tempat yang tinggi, sehingga fisik muadzin bisa dilihat banyak orang. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam al-Albani – rahimahullah –. Beliau mengatakan, إن الأذان في المسجد أمام المكبر يمنع ظهور المؤذن بجسمه؛ فإن ذلك من تمام هذا الشعار الإسلامي العظيم؛ لذلك نرى أنه لابد للمؤذن من البروز على المسجد، والتأذين أمام المكبر…. Adzan di masjid dengan pengeras suara, menghalangi fisik muadzin nampak dari luar. Sementara itu merupakan bagian dari kesempurnaan syiar islam yang mulia ini. Karena menurut kami, muadzin harus berada di luar masjid, dan tetap melakukan adzan dengan pengeras suara… Beliau melanjutkan, ومن فائدة ذلك أنه قد تنقطع القوة الكهربائية، ويستمر المؤذن على أذانه وتبليغه إياه إلى الناس من فوق المسجد، بينما هذا لا يحصل والحالة هذه إذا كان يؤذن في المسجد كما هو ظاهر Diantara manfaatnya, ketika arus listri putus, muadzin tetap bisa melanjutkan adzan dan mengumandangkannya kepada masyarakat di atas masjid. Sementara kondisi ini tidak dapat dilakukan ketika adzannya dilakukan di dalam masjid. (al-Ajwibah an-Nafi’ah, al-Albani hlm. 18-19) [2] Bahwa dengan adanya pengeras suara dan corong terpasang di mana-mana, adzan di dalam masjid tidak menyalahi sunah, karena suara telah tersebar. Ini sebagaimana yang disampaikan Lajnah Daimah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan, لا ينبغي الإنكار على المؤذن إذا أذن داخل المسجد؛ لأننا لا نعلم دليلاً يدل على الإنكار عليه Tidak selayaknya mengingkari muadzin yang melakukan adzan di dalam masjid. Karena kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengingkari hal itu. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 2601) Juga dinyatakan dalam fatwa yang lain, ليس الأذان في الميكرفون في المسجد بدعة لا لصلاة الجمعة ولا لغيرها من الصلوات الخمس المفروضة، بل هو من نعم الله – سبحانه – على المسلمين؛ لما حصل به من الإعانة على إبلاغ الأذان، والدعوة إلى الله سبحانه Adzan menggunakan mikrofon di dalam masjid bukan perbuatan bid’ah, baik untuk shalat jumat atau shalat wajib 5 waktu lainnya. Bahkan ini bagian dari nikmat Allah kepada kaum muslimin, dimana mereka mendapat sarana untuk mengumandangkan adzan dan mengajak orang ke jalan Allah Ta’ala. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 5069). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kuntilanak Menurut Islam, Hadits Tentang Nabi Khidir, Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Cukur Bulu Kemaluan, Bahaya Facebook Dalam Islam, Video Nabi Isa Vs Dajjal Visited 72 times, 1 visit(s) today Post Views: 318 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kisah Dusta Ibnu Hajar dan Batu

Benarkah Kisah Ibnu Hajar dan Batu? Ada seorang dai nasional menyebutkan kisah perjalanan belajar al-Hafidz Ibnu Hajar. Kata sang dai, dulunya al-Hafidz ini orang yang bodoh. Lalu beliau melihat air yang bisa melubangi abtu, akhirnya beliau kembali semangat belajar dan berhasil jadi ulama besar. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang jawa menyebut ilmu gothak-gathik mathuk… diutak-atik, cocok. Memang secara bahasa, Hajar [الحجر] artinya batu. Kita mengenal kata Hajar Aswad, artinya batu hitam. Terkait penamaan Ibnu Hajar, benarkah itu karena peristiwa beliau melihat batu yang lubang karena tetesan air? Kita akan melibat biografi beliau, Nama asli beliau adalah Ahmad. Selanjutnya beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar. Nasab beliau, Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Hajar, al-Kinani. Beliau bergelar Syihabuddin, kunyah beliau Abul Fadhl, dan beliau dinisbahkan dengan al-‘Asqalani. ‘Asqalani adalah nisbat kepada ‘Asqalan’, sebuah kota yang masuk dalam wilayah Palestina, dekat Ghazah. Mengingat keunggulan beliau dalam masalah hadis melebihi lainnya, beliau digelari al-Hafidz. Beliau lahir di Mesir pada bulan Sya’ban 773 H, namun tanggal kelahirannya diperselisihkan. Beliau tumbuh di sana dan termasuk anak yatim piatu, karena ibunya wafat ketika beliau masih bayi, kemudian bapaknya menyusul wafat ketika beliau masih kanak-kanak berumur empat tahun. Ketika wafat, bapaknya berwasiat kepada dua orang ‘alim untuk mengasuh Ibnu Hajar yang masih anak-anak. Dua orang itu adalah Zakiyuddin al-Kharrubi dan Syamsuddin Ibnul Qaththan al-Mishri. Mengapa beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar? حجر- نسبة على ما قبل إلى جدّ من أجداده كان ملازما للصمت فشبّه بالحجر Hajar adalah nisbah ke salah satu kakeknya sebelumnya. Beliau (sang kakek) orang yang sangat pendiam sehingga disamakan seperti batu. (Syadzarat ad-Dzahab, 10/542). Berdasarkan keterangan di atas, penamaan al-Hafidz Ibnu Hajar, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kisah batu yang disampaikan sang ustad.. ini hanya dongeng yang tidak pernah ada sanadnya. Memotivasi jamaah untuk belajar, bukan hal yang terlarang. Namun menyampaikan kisah palsu ketika kajian, itu pembodohan. Semoga Allah membimbing kita untuk belajar kepada guru yang baik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Yang Dimaksud Dengan Mukjizat, Weton Dalam Islam, Gambar Tawaf, Henna Kuku Warna Warni, Niat Solat Sunat Subuh, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Kesembuhan Visited 417 times, 2 visit(s) today Post Views: 365 QRIS donasi Yufid

Kisah Dusta Ibnu Hajar dan Batu

Benarkah Kisah Ibnu Hajar dan Batu? Ada seorang dai nasional menyebutkan kisah perjalanan belajar al-Hafidz Ibnu Hajar. Kata sang dai, dulunya al-Hafidz ini orang yang bodoh. Lalu beliau melihat air yang bisa melubangi abtu, akhirnya beliau kembali semangat belajar dan berhasil jadi ulama besar. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang jawa menyebut ilmu gothak-gathik mathuk… diutak-atik, cocok. Memang secara bahasa, Hajar [الحجر] artinya batu. Kita mengenal kata Hajar Aswad, artinya batu hitam. Terkait penamaan Ibnu Hajar, benarkah itu karena peristiwa beliau melihat batu yang lubang karena tetesan air? Kita akan melibat biografi beliau, Nama asli beliau adalah Ahmad. Selanjutnya beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar. Nasab beliau, Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Hajar, al-Kinani. Beliau bergelar Syihabuddin, kunyah beliau Abul Fadhl, dan beliau dinisbahkan dengan al-‘Asqalani. ‘Asqalani adalah nisbat kepada ‘Asqalan’, sebuah kota yang masuk dalam wilayah Palestina, dekat Ghazah. Mengingat keunggulan beliau dalam masalah hadis melebihi lainnya, beliau digelari al-Hafidz. Beliau lahir di Mesir pada bulan Sya’ban 773 H, namun tanggal kelahirannya diperselisihkan. Beliau tumbuh di sana dan termasuk anak yatim piatu, karena ibunya wafat ketika beliau masih bayi, kemudian bapaknya menyusul wafat ketika beliau masih kanak-kanak berumur empat tahun. Ketika wafat, bapaknya berwasiat kepada dua orang ‘alim untuk mengasuh Ibnu Hajar yang masih anak-anak. Dua orang itu adalah Zakiyuddin al-Kharrubi dan Syamsuddin Ibnul Qaththan al-Mishri. Mengapa beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar? حجر- نسبة على ما قبل إلى جدّ من أجداده كان ملازما للصمت فشبّه بالحجر Hajar adalah nisbah ke salah satu kakeknya sebelumnya. Beliau (sang kakek) orang yang sangat pendiam sehingga disamakan seperti batu. (Syadzarat ad-Dzahab, 10/542). Berdasarkan keterangan di atas, penamaan al-Hafidz Ibnu Hajar, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kisah batu yang disampaikan sang ustad.. ini hanya dongeng yang tidak pernah ada sanadnya. Memotivasi jamaah untuk belajar, bukan hal yang terlarang. Namun menyampaikan kisah palsu ketika kajian, itu pembodohan. Semoga Allah membimbing kita untuk belajar kepada guru yang baik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Yang Dimaksud Dengan Mukjizat, Weton Dalam Islam, Gambar Tawaf, Henna Kuku Warna Warni, Niat Solat Sunat Subuh, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Kesembuhan Visited 417 times, 2 visit(s) today Post Views: 365 QRIS donasi Yufid
Benarkah Kisah Ibnu Hajar dan Batu? Ada seorang dai nasional menyebutkan kisah perjalanan belajar al-Hafidz Ibnu Hajar. Kata sang dai, dulunya al-Hafidz ini orang yang bodoh. Lalu beliau melihat air yang bisa melubangi abtu, akhirnya beliau kembali semangat belajar dan berhasil jadi ulama besar. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang jawa menyebut ilmu gothak-gathik mathuk… diutak-atik, cocok. Memang secara bahasa, Hajar [الحجر] artinya batu. Kita mengenal kata Hajar Aswad, artinya batu hitam. Terkait penamaan Ibnu Hajar, benarkah itu karena peristiwa beliau melihat batu yang lubang karena tetesan air? Kita akan melibat biografi beliau, Nama asli beliau adalah Ahmad. Selanjutnya beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar. Nasab beliau, Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Hajar, al-Kinani. Beliau bergelar Syihabuddin, kunyah beliau Abul Fadhl, dan beliau dinisbahkan dengan al-‘Asqalani. ‘Asqalani adalah nisbat kepada ‘Asqalan’, sebuah kota yang masuk dalam wilayah Palestina, dekat Ghazah. Mengingat keunggulan beliau dalam masalah hadis melebihi lainnya, beliau digelari al-Hafidz. Beliau lahir di Mesir pada bulan Sya’ban 773 H, namun tanggal kelahirannya diperselisihkan. Beliau tumbuh di sana dan termasuk anak yatim piatu, karena ibunya wafat ketika beliau masih bayi, kemudian bapaknya menyusul wafat ketika beliau masih kanak-kanak berumur empat tahun. Ketika wafat, bapaknya berwasiat kepada dua orang ‘alim untuk mengasuh Ibnu Hajar yang masih anak-anak. Dua orang itu adalah Zakiyuddin al-Kharrubi dan Syamsuddin Ibnul Qaththan al-Mishri. Mengapa beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar? حجر- نسبة على ما قبل إلى جدّ من أجداده كان ملازما للصمت فشبّه بالحجر Hajar adalah nisbah ke salah satu kakeknya sebelumnya. Beliau (sang kakek) orang yang sangat pendiam sehingga disamakan seperti batu. (Syadzarat ad-Dzahab, 10/542). Berdasarkan keterangan di atas, penamaan al-Hafidz Ibnu Hajar, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kisah batu yang disampaikan sang ustad.. ini hanya dongeng yang tidak pernah ada sanadnya. Memotivasi jamaah untuk belajar, bukan hal yang terlarang. Namun menyampaikan kisah palsu ketika kajian, itu pembodohan. Semoga Allah membimbing kita untuk belajar kepada guru yang baik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Yang Dimaksud Dengan Mukjizat, Weton Dalam Islam, Gambar Tawaf, Henna Kuku Warna Warni, Niat Solat Sunat Subuh, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Kesembuhan Visited 417 times, 2 visit(s) today Post Views: 365 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/511714059&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Benarkah Kisah Ibnu Hajar dan Batu? Ada seorang dai nasional menyebutkan kisah perjalanan belajar al-Hafidz Ibnu Hajar. Kata sang dai, dulunya al-Hafidz ini orang yang bodoh. Lalu beliau melihat air yang bisa melubangi abtu, akhirnya beliau kembali semangat belajar dan berhasil jadi ulama besar. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang jawa menyebut ilmu gothak-gathik mathuk… diutak-atik, cocok. Memang secara bahasa, Hajar [الحجر] artinya batu. Kita mengenal kata Hajar Aswad, artinya batu hitam. Terkait penamaan Ibnu Hajar, benarkah itu karena peristiwa beliau melihat batu yang lubang karena tetesan air? Kita akan melibat biografi beliau, Nama asli beliau adalah Ahmad. Selanjutnya beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar. Nasab beliau, Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Hajar, al-Kinani. Beliau bergelar Syihabuddin, kunyah beliau Abul Fadhl, dan beliau dinisbahkan dengan al-‘Asqalani. ‘Asqalani adalah nisbat kepada ‘Asqalan’, sebuah kota yang masuk dalam wilayah Palestina, dekat Ghazah. Mengingat keunggulan beliau dalam masalah hadis melebihi lainnya, beliau digelari al-Hafidz. Beliau lahir di Mesir pada bulan Sya’ban 773 H, namun tanggal kelahirannya diperselisihkan. Beliau tumbuh di sana dan termasuk anak yatim piatu, karena ibunya wafat ketika beliau masih bayi, kemudian bapaknya menyusul wafat ketika beliau masih kanak-kanak berumur empat tahun. Ketika wafat, bapaknya berwasiat kepada dua orang ‘alim untuk mengasuh Ibnu Hajar yang masih anak-anak. Dua orang itu adalah Zakiyuddin al-Kharrubi dan Syamsuddin Ibnul Qaththan al-Mishri. Mengapa beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar? حجر- نسبة على ما قبل إلى جدّ من أجداده كان ملازما للصمت فشبّه بالحجر Hajar adalah nisbah ke salah satu kakeknya sebelumnya. Beliau (sang kakek) orang yang sangat pendiam sehingga disamakan seperti batu. (Syadzarat ad-Dzahab, 10/542). Berdasarkan keterangan di atas, penamaan al-Hafidz Ibnu Hajar, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kisah batu yang disampaikan sang ustad.. ini hanya dongeng yang tidak pernah ada sanadnya. Memotivasi jamaah untuk belajar, bukan hal yang terlarang. Namun menyampaikan kisah palsu ketika kajian, itu pembodohan. Semoga Allah membimbing kita untuk belajar kepada guru yang baik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Yang Dimaksud Dengan Mukjizat, Weton Dalam Islam, Gambar Tawaf, Henna Kuku Warna Warni, Niat Solat Sunat Subuh, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Kesembuhan Visited 417 times, 2 visit(s) today Post Views: 365 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya mengurus harta anak yatim yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? Jika jawabannya iya, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.Jawaban:Betul, zakat itu hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab (jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi, pen.). Karena zakat adalah hak dalam harta. Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ؛ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunJika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim [1], maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلوها الزكاة“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110) [2]Baca Juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin! Inilah Keutamaan Menyantuni Anak Yatim ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ini pun anggapan yang kurang tepat. Karena jika setelah harta tersebut kemudian berada di bawah nishab (setelah zakat dikeluarkan secera periodik), maka kewajiban zakat tersebut otomatis akan berhenti.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 42 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Hikmah Sakit, Muslim Muslim, Hukum Makan Daging Kuda, Download Buku Sejarah Islam Gratis Pdf, 2 Kalimah Syahadat

Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya mengurus harta anak yatim yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? Jika jawabannya iya, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.Jawaban:Betul, zakat itu hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab (jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi, pen.). Karena zakat adalah hak dalam harta. Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ؛ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunJika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim [1], maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلوها الزكاة“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110) [2]Baca Juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin! Inilah Keutamaan Menyantuni Anak Yatim ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ini pun anggapan yang kurang tepat. Karena jika setelah harta tersebut kemudian berada di bawah nishab (setelah zakat dikeluarkan secera periodik), maka kewajiban zakat tersebut otomatis akan berhenti.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 42 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Hikmah Sakit, Muslim Muslim, Hukum Makan Daging Kuda, Download Buku Sejarah Islam Gratis Pdf, 2 Kalimah Syahadat
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya mengurus harta anak yatim yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? Jika jawabannya iya, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.Jawaban:Betul, zakat itu hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab (jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi, pen.). Karena zakat adalah hak dalam harta. Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ؛ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunJika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim [1], maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلوها الزكاة“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110) [2]Baca Juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin! Inilah Keutamaan Menyantuni Anak Yatim ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ini pun anggapan yang kurang tepat. Karena jika setelah harta tersebut kemudian berada di bawah nishab (setelah zakat dikeluarkan secera periodik), maka kewajiban zakat tersebut otomatis akan berhenti.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 42 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Hikmah Sakit, Muslim Muslim, Hukum Makan Daging Kuda, Download Buku Sejarah Islam Gratis Pdf, 2 Kalimah Syahadat


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya mengurus harta anak yatim yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? Jika jawabannya iya, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.Jawaban:Betul, zakat itu hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab (jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi, pen.). Karena zakat adalah hak dalam harta. Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ؛ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunJika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim [1], maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلوها الزكاة“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110) [2]Baca Juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin! Inilah Keutamaan Menyantuni Anak Yatim ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ini pun anggapan yang kurang tepat. Karena jika setelah harta tersebut kemudian berada di bawah nishab (setelah zakat dikeluarkan secera periodik), maka kewajiban zakat tersebut otomatis akan berhenti.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 42 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Hikmah Sakit, Muslim Muslim, Hukum Makan Daging Kuda, Download Buku Sejarah Islam Gratis Pdf, 2 Kalimah Syahadat

Dzikir Petang Amsaynaa wa Amsal Mulku Lillah …

Download   Dzikir petang ini bagus sekali untuk diamalkan.   Hadits #1455 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: كَانَ نَبِيُّ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أَمْسَى قَالَ: «أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى المُلْكُ للهِ، وَالحَمْدُ للهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ» قَالَ الرَّاوِي: أَرَاهُ قَالَ فِيهِنَّ: «لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، رَبِّ أسْألُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنَ الكَسَلِ، وَسُوءِ الكِبَرِ ، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ، وَعَذَابٍ فِي القَبْرِ»، وَإذَا أصْبَحَ قَالَ ذَلِكَ أيضًا «أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ المُلْكُ للهِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki petang hari, beliau mengucapkan, ‘AMSAYNAA WA AMSAL MULKU LILLAH, WALHAMDULILLAH, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH (Kami memasuki waktu petang hari dan segala kekuasaan hanya milik Allah dan juga segala puji hanya milik Allah, tidak ada sesembahan kecuali Allah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya).’” Perawi berkata, “Aku melihat beliau membaca: LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, ROBBI AS-ALUKA KHOIRO MAA FII HADZIHIL LAILAH WA KHOIRO MAA BA’DAHAA, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA FII HADZIHIL LAILAH WA SYARRI MAA BA’DAHAA, ROBBI A’UDZU BIKA MINAL KASALI WA SU-IL KIBAR, ROBBI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZABIN FIN NAARI, WA ‘ADZAABIN FIL QOBRI (Bagi-Nya lah segala puji dan bagi-Nya lah segala kekuasaan. Dan dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya. Ya Allah, aku meminta kepadamu segala kebaikan yang ada pada malam ini dan kebaikan yang terdapat setelahnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejelekan yang ada pada malam ini dan kejelekan yang ada setelahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan, masa tua yang jelek. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksa di dalam neraka dan siksa di dalam kubur).” Jika di pagi hari, beliau membaca pula, “ASH-BAHNAA WA ASH-BAHAL MULKU LILLAHI (Kami memasuki waktu pagi dan segala kekuasaan hanya milik Allah) …” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2723]   Faedah Hadits   Pagi dan petang diatur dengan kuasa Allah, sehingga bergantilah malam dan siang. Ketika pagi dan petang, ada kaum yang ditinggikan dan kaum yang direndahkan, maka kita sepatutnya bisa berdzikir pada waktu tersebut. Allah yang merajai dan Allah itu raja yang menguasai segala sesuatu. Kalau kita tahu bahwa kerajaan itu milik Allah, maka kita seharusnya bergantung pada Allah, mengkhususkan ibadah kepada-Nya, serta rajin memuji dan bersyukur kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Al-Wahid, yaitu Allah Esa dalam dzat, sifat, dan perbuatan, tidak ada sekutu bagi Allah. Tidak ada satu makhluk pun yang setara dengan Allah. Malas dan mendapati waktu tua yang jelek menjadikan seseorang enggan melakukan ketaatan, enggan bersyukur, dan enggan taat. Oleh karena itu, kita meminta perlindungan kepada Allah dari keadaan malas dan masa tua yang jelek. Hendaklah kita bisa bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan memperbagus ibadah. Siksa kubur benar adanya. Dalil tentang penetapan hal ini adalah hadits mutawatir.   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua   Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KASL WA A’UDZU BIKA MINAL JUBN, WA A’UDZU BIKA MINAL HAROM, WA A’UDZU BIKA MINAL BUKHL” (Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan kepada-Mu dari sifat kikir atau pelit).” (HR. Bukhari, no. 6371)   Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajzitu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar makruf nahi mungkar. Juga doa ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu doa ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga doa ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:28-30)   Baca dzikir petang secara lengkap: Bacaan Dzikir Petang Bacaan Dzikir Pagi   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 16 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang

Dzikir Petang Amsaynaa wa Amsal Mulku Lillah …

Download   Dzikir petang ini bagus sekali untuk diamalkan.   Hadits #1455 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: كَانَ نَبِيُّ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أَمْسَى قَالَ: «أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى المُلْكُ للهِ، وَالحَمْدُ للهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ» قَالَ الرَّاوِي: أَرَاهُ قَالَ فِيهِنَّ: «لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، رَبِّ أسْألُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنَ الكَسَلِ، وَسُوءِ الكِبَرِ ، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ، وَعَذَابٍ فِي القَبْرِ»، وَإذَا أصْبَحَ قَالَ ذَلِكَ أيضًا «أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ المُلْكُ للهِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki petang hari, beliau mengucapkan, ‘AMSAYNAA WA AMSAL MULKU LILLAH, WALHAMDULILLAH, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH (Kami memasuki waktu petang hari dan segala kekuasaan hanya milik Allah dan juga segala puji hanya milik Allah, tidak ada sesembahan kecuali Allah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya).’” Perawi berkata, “Aku melihat beliau membaca: LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, ROBBI AS-ALUKA KHOIRO MAA FII HADZIHIL LAILAH WA KHOIRO MAA BA’DAHAA, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA FII HADZIHIL LAILAH WA SYARRI MAA BA’DAHAA, ROBBI A’UDZU BIKA MINAL KASALI WA SU-IL KIBAR, ROBBI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZABIN FIN NAARI, WA ‘ADZAABIN FIL QOBRI (Bagi-Nya lah segala puji dan bagi-Nya lah segala kekuasaan. Dan dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya. Ya Allah, aku meminta kepadamu segala kebaikan yang ada pada malam ini dan kebaikan yang terdapat setelahnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejelekan yang ada pada malam ini dan kejelekan yang ada setelahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan, masa tua yang jelek. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksa di dalam neraka dan siksa di dalam kubur).” Jika di pagi hari, beliau membaca pula, “ASH-BAHNAA WA ASH-BAHAL MULKU LILLAHI (Kami memasuki waktu pagi dan segala kekuasaan hanya milik Allah) …” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2723]   Faedah Hadits   Pagi dan petang diatur dengan kuasa Allah, sehingga bergantilah malam dan siang. Ketika pagi dan petang, ada kaum yang ditinggikan dan kaum yang direndahkan, maka kita sepatutnya bisa berdzikir pada waktu tersebut. Allah yang merajai dan Allah itu raja yang menguasai segala sesuatu. Kalau kita tahu bahwa kerajaan itu milik Allah, maka kita seharusnya bergantung pada Allah, mengkhususkan ibadah kepada-Nya, serta rajin memuji dan bersyukur kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Al-Wahid, yaitu Allah Esa dalam dzat, sifat, dan perbuatan, tidak ada sekutu bagi Allah. Tidak ada satu makhluk pun yang setara dengan Allah. Malas dan mendapati waktu tua yang jelek menjadikan seseorang enggan melakukan ketaatan, enggan bersyukur, dan enggan taat. Oleh karena itu, kita meminta perlindungan kepada Allah dari keadaan malas dan masa tua yang jelek. Hendaklah kita bisa bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan memperbagus ibadah. Siksa kubur benar adanya. Dalil tentang penetapan hal ini adalah hadits mutawatir.   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua   Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KASL WA A’UDZU BIKA MINAL JUBN, WA A’UDZU BIKA MINAL HAROM, WA A’UDZU BIKA MINAL BUKHL” (Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan kepada-Mu dari sifat kikir atau pelit).” (HR. Bukhari, no. 6371)   Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajzitu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar makruf nahi mungkar. Juga doa ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu doa ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga doa ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:28-30)   Baca dzikir petang secara lengkap: Bacaan Dzikir Petang Bacaan Dzikir Pagi   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 16 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang
Download   Dzikir petang ini bagus sekali untuk diamalkan.   Hadits #1455 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: كَانَ نَبِيُّ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أَمْسَى قَالَ: «أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى المُلْكُ للهِ، وَالحَمْدُ للهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ» قَالَ الرَّاوِي: أَرَاهُ قَالَ فِيهِنَّ: «لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، رَبِّ أسْألُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنَ الكَسَلِ، وَسُوءِ الكِبَرِ ، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ، وَعَذَابٍ فِي القَبْرِ»، وَإذَا أصْبَحَ قَالَ ذَلِكَ أيضًا «أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ المُلْكُ للهِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki petang hari, beliau mengucapkan, ‘AMSAYNAA WA AMSAL MULKU LILLAH, WALHAMDULILLAH, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH (Kami memasuki waktu petang hari dan segala kekuasaan hanya milik Allah dan juga segala puji hanya milik Allah, tidak ada sesembahan kecuali Allah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya).’” Perawi berkata, “Aku melihat beliau membaca: LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, ROBBI AS-ALUKA KHOIRO MAA FII HADZIHIL LAILAH WA KHOIRO MAA BA’DAHAA, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA FII HADZIHIL LAILAH WA SYARRI MAA BA’DAHAA, ROBBI A’UDZU BIKA MINAL KASALI WA SU-IL KIBAR, ROBBI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZABIN FIN NAARI, WA ‘ADZAABIN FIL QOBRI (Bagi-Nya lah segala puji dan bagi-Nya lah segala kekuasaan. Dan dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya. Ya Allah, aku meminta kepadamu segala kebaikan yang ada pada malam ini dan kebaikan yang terdapat setelahnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejelekan yang ada pada malam ini dan kejelekan yang ada setelahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan, masa tua yang jelek. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksa di dalam neraka dan siksa di dalam kubur).” Jika di pagi hari, beliau membaca pula, “ASH-BAHNAA WA ASH-BAHAL MULKU LILLAHI (Kami memasuki waktu pagi dan segala kekuasaan hanya milik Allah) …” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2723]   Faedah Hadits   Pagi dan petang diatur dengan kuasa Allah, sehingga bergantilah malam dan siang. Ketika pagi dan petang, ada kaum yang ditinggikan dan kaum yang direndahkan, maka kita sepatutnya bisa berdzikir pada waktu tersebut. Allah yang merajai dan Allah itu raja yang menguasai segala sesuatu. Kalau kita tahu bahwa kerajaan itu milik Allah, maka kita seharusnya bergantung pada Allah, mengkhususkan ibadah kepada-Nya, serta rajin memuji dan bersyukur kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Al-Wahid, yaitu Allah Esa dalam dzat, sifat, dan perbuatan, tidak ada sekutu bagi Allah. Tidak ada satu makhluk pun yang setara dengan Allah. Malas dan mendapati waktu tua yang jelek menjadikan seseorang enggan melakukan ketaatan, enggan bersyukur, dan enggan taat. Oleh karena itu, kita meminta perlindungan kepada Allah dari keadaan malas dan masa tua yang jelek. Hendaklah kita bisa bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan memperbagus ibadah. Siksa kubur benar adanya. Dalil tentang penetapan hal ini adalah hadits mutawatir.   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua   Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KASL WA A’UDZU BIKA MINAL JUBN, WA A’UDZU BIKA MINAL HAROM, WA A’UDZU BIKA MINAL BUKHL” (Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan kepada-Mu dari sifat kikir atau pelit).” (HR. Bukhari, no. 6371)   Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajzitu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar makruf nahi mungkar. Juga doa ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu doa ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga doa ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:28-30)   Baca dzikir petang secara lengkap: Bacaan Dzikir Petang Bacaan Dzikir Pagi   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 16 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang


Download   Dzikir petang ini bagus sekali untuk diamalkan.   Hadits #1455 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: كَانَ نَبِيُّ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أَمْسَى قَالَ: «أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى المُلْكُ للهِ، وَالحَمْدُ للهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ» قَالَ الرَّاوِي: أَرَاهُ قَالَ فِيهِنَّ: «لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، رَبِّ أسْألُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنَ الكَسَلِ، وَسُوءِ الكِبَرِ ، رَبِّ أعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ، وَعَذَابٍ فِي القَبْرِ»، وَإذَا أصْبَحَ قَالَ ذَلِكَ أيضًا «أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ المُلْكُ للهِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki petang hari, beliau mengucapkan, ‘AMSAYNAA WA AMSAL MULKU LILLAH, WALHAMDULILLAH, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH (Kami memasuki waktu petang hari dan segala kekuasaan hanya milik Allah dan juga segala puji hanya milik Allah, tidak ada sesembahan kecuali Allah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya).’” Perawi berkata, “Aku melihat beliau membaca: LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, ROBBI AS-ALUKA KHOIRO MAA FII HADZIHIL LAILAH WA KHOIRO MAA BA’DAHAA, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA FII HADZIHIL LAILAH WA SYARRI MAA BA’DAHAA, ROBBI A’UDZU BIKA MINAL KASALI WA SU-IL KIBAR, ROBBI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZABIN FIN NAARI, WA ‘ADZAABIN FIL QOBRI (Bagi-Nya lah segala puji dan bagi-Nya lah segala kekuasaan. Dan dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya. Ya Allah, aku meminta kepadamu segala kebaikan yang ada pada malam ini dan kebaikan yang terdapat setelahnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejelekan yang ada pada malam ini dan kejelekan yang ada setelahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan, masa tua yang jelek. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksa di dalam neraka dan siksa di dalam kubur).” Jika di pagi hari, beliau membaca pula, “ASH-BAHNAA WA ASH-BAHAL MULKU LILLAHI (Kami memasuki waktu pagi dan segala kekuasaan hanya milik Allah) …” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2723]   Faedah Hadits   Pagi dan petang diatur dengan kuasa Allah, sehingga bergantilah malam dan siang. Ketika pagi dan petang, ada kaum yang ditinggikan dan kaum yang direndahkan, maka kita sepatutnya bisa berdzikir pada waktu tersebut. Allah yang merajai dan Allah itu raja yang menguasai segala sesuatu. Kalau kita tahu bahwa kerajaan itu milik Allah, maka kita seharusnya bergantung pada Allah, mengkhususkan ibadah kepada-Nya, serta rajin memuji dan bersyukur kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Al-Wahid, yaitu Allah Esa dalam dzat, sifat, dan perbuatan, tidak ada sekutu bagi Allah. Tidak ada satu makhluk pun yang setara dengan Allah. Malas dan mendapati waktu tua yang jelek menjadikan seseorang enggan melakukan ketaatan, enggan bersyukur, dan enggan taat. Oleh karena itu, kita meminta perlindungan kepada Allah dari keadaan malas dan masa tua yang jelek. Hendaklah kita bisa bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan memperbagus ibadah. Siksa kubur benar adanya. Dalil tentang penetapan hal ini adalah hadits mutawatir.   Berlindung dari Keadaan Jelek di Waktu Tua   Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan dengan doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KASL WA A’UDZU BIKA MINAL JUBN, WA A’UDZU BIKA MINAL HAROM, WA A’UDZU BIKA MINAL BUKHL” (Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari rasa malas, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari lemahnya hati, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari usia tua (yang sulit untuk beramal) dan aku meminta perlindungan kepada-Mu dari sifat kikir atau pelit).” (HR. Bukhari, no. 6371)   Ada empat hal yang diminta dilindungi dalam doa di atas: 1- Sifat al-kasal, yaitu tidak ada atau kurangnya dorongan (motivasi) untuk melakukan kebaikan padahal dalam keadaan mampu untuk melakukannya. Inilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Bedanya dengan kasal dan ‘ajz, ‘ajzitu tidak ada kemampuan sama sekali, sedangkan kasal itu masih ada kemampuan namun tidak ada dorongan untuk melakukan kebaikan. 2- Sifat al-jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar makruf nahi mungkar. Juga doa ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah. 3- Sifat al-harom, artinya berlindung dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Ada apa dengan masa tua? Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan. 4- Sifat al-bukhl, artinya berlindung dari sifat pelit (kikir). Yaitu doa ini berisi permintaan agar seseorang bisa menunaikan hak pada harta dengan benar, sehingga memotivasinya untuk rajin berinfak (yang wajib atau yang sunnah), bersikap dermawan dan berakhlak mulia. Juga doa ini memaksudkan agar seseorang tidak tamak dengan harta yang tidak ada padanya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:28-30)   Baca dzikir petang secara lengkap: Bacaan Dzikir Petang Bacaan Dzikir Pagi   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 16 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang

Tiga Surat Penting Dibaca Tiap Pagi dan Petang

Download   Tiga surat ini penting sekali dibaca setiap pagi dan petang. Hadits #1456 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَيْبٍ – بِضَمِّ الخَاءِ المُعْجَمَةِ – – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اقْرَأْ : قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ ، والمُعَوِّذَتَيْنِ حِيْنَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبحُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. ‘Abdullah bin Khubaib (dengan mendhammahkan kha’ mu’jamah) radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepadaku, ‘Bacalah: Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) saat petang dan pagi hari sebanyak tiga kali, maka itu mencukupkanmu dari segala sesuatunya.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan Tirmidzi, no. 3575. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Faedah Hadits   Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits ini menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan.   Bolehkah Membaca Ayat Kursi serta Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas Menggantikan Dzikir Pagi Petang?   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bada shalat. Namun untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bada Shubuh dan bada Ashar (atau bada Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Link: https://islamqa.info/ar/60420. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang

Tiga Surat Penting Dibaca Tiap Pagi dan Petang

Download   Tiga surat ini penting sekali dibaca setiap pagi dan petang. Hadits #1456 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَيْبٍ – بِضَمِّ الخَاءِ المُعْجَمَةِ – – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اقْرَأْ : قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ ، والمُعَوِّذَتَيْنِ حِيْنَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبحُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. ‘Abdullah bin Khubaib (dengan mendhammahkan kha’ mu’jamah) radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepadaku, ‘Bacalah: Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) saat petang dan pagi hari sebanyak tiga kali, maka itu mencukupkanmu dari segala sesuatunya.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan Tirmidzi, no. 3575. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Faedah Hadits   Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits ini menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan.   Bolehkah Membaca Ayat Kursi serta Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas Menggantikan Dzikir Pagi Petang?   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bada shalat. Namun untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bada Shubuh dan bada Ashar (atau bada Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Link: https://islamqa.info/ar/60420. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang
Download   Tiga surat ini penting sekali dibaca setiap pagi dan petang. Hadits #1456 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَيْبٍ – بِضَمِّ الخَاءِ المُعْجَمَةِ – – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اقْرَأْ : قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ ، والمُعَوِّذَتَيْنِ حِيْنَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبحُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. ‘Abdullah bin Khubaib (dengan mendhammahkan kha’ mu’jamah) radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepadaku, ‘Bacalah: Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) saat petang dan pagi hari sebanyak tiga kali, maka itu mencukupkanmu dari segala sesuatunya.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan Tirmidzi, no. 3575. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Faedah Hadits   Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits ini menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan.   Bolehkah Membaca Ayat Kursi serta Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas Menggantikan Dzikir Pagi Petang?   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bada shalat. Namun untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bada Shubuh dan bada Ashar (atau bada Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Link: https://islamqa.info/ar/60420. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang


Download   Tiga surat ini penting sekali dibaca setiap pagi dan petang. Hadits #1456 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَيْبٍ – بِضَمِّ الخَاءِ المُعْجَمَةِ – – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( اقْرَأْ : قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ ، والمُعَوِّذَتَيْنِ حِيْنَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبحُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. ‘Abdullah bin Khubaib (dengan mendhammahkan kha’ mu’jamah) radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepadaku, ‘Bacalah: Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash) dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) saat petang dan pagi hari sebanyak tiga kali, maka itu mencukupkanmu dari segala sesuatunya.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan Tirmidzi, no. 3575. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Faedah Hadits   Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits ini menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan.   Bolehkah Membaca Ayat Kursi serta Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas Menggantikan Dzikir Pagi Petang?   Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bada shalat. Namun untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bada Shubuh dan bada Ashar (atau bada Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Link: https://islamqa.info/ar/60420. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang

Manhajus Salikin: Menjamak Shalat Karena Safar

Download   Ada keringanan menjamak shalat karena safar. Hal ini bisa dipelajari dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Dalil Boleh Menjamak Shalat Ketika Safar   Musafir boleh menjamak shalat. Hal ini didukung oleh dalil, diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Jika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir (sebelum Zhuhur), maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur ke waktu Ashar (jamak takhir). Namun jika melakukan perjalanan setelah matahari tergelincir (ketika sudah masuk Zhuhur), maka beliau shalat terlebih dahulu baru naik kendaraan.” (HR. Bukhari, no. 1111 dan Muslim, no. 704) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua shalat saat safar yaitu Maghrib dan Isya.” (HR. Bukhari, no. 1110) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak Zhuhur dan Ashar pada waktu Zhuhur di Arafah (saat wukuf ketika haji). Lalu beliau juga menjamak Maghrib dan Isya ketika berada di Muzdalifah sebagaimana disebutkan pada hadits Jabir. (HR. Muslim, no. 1218). Menjamak ketika di Arafah dan Muzdalifah juga telah menjadi ijmak para ulama.   Sebab Jamak dan Qashar Shalat   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Nantikan bahasan selanjutnya tentang jamak shalat karena hujan, sakit, dan beda lainnya.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 23 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar Safar

Manhajus Salikin: Menjamak Shalat Karena Safar

Download   Ada keringanan menjamak shalat karena safar. Hal ini bisa dipelajari dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Dalil Boleh Menjamak Shalat Ketika Safar   Musafir boleh menjamak shalat. Hal ini didukung oleh dalil, diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Jika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir (sebelum Zhuhur), maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur ke waktu Ashar (jamak takhir). Namun jika melakukan perjalanan setelah matahari tergelincir (ketika sudah masuk Zhuhur), maka beliau shalat terlebih dahulu baru naik kendaraan.” (HR. Bukhari, no. 1111 dan Muslim, no. 704) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua shalat saat safar yaitu Maghrib dan Isya.” (HR. Bukhari, no. 1110) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak Zhuhur dan Ashar pada waktu Zhuhur di Arafah (saat wukuf ketika haji). Lalu beliau juga menjamak Maghrib dan Isya ketika berada di Muzdalifah sebagaimana disebutkan pada hadits Jabir. (HR. Muslim, no. 1218). Menjamak ketika di Arafah dan Muzdalifah juga telah menjadi ijmak para ulama.   Sebab Jamak dan Qashar Shalat   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Nantikan bahasan selanjutnya tentang jamak shalat karena hujan, sakit, dan beda lainnya.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 23 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar Safar
Download   Ada keringanan menjamak shalat karena safar. Hal ini bisa dipelajari dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Dalil Boleh Menjamak Shalat Ketika Safar   Musafir boleh menjamak shalat. Hal ini didukung oleh dalil, diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Jika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir (sebelum Zhuhur), maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur ke waktu Ashar (jamak takhir). Namun jika melakukan perjalanan setelah matahari tergelincir (ketika sudah masuk Zhuhur), maka beliau shalat terlebih dahulu baru naik kendaraan.” (HR. Bukhari, no. 1111 dan Muslim, no. 704) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua shalat saat safar yaitu Maghrib dan Isya.” (HR. Bukhari, no. 1110) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak Zhuhur dan Ashar pada waktu Zhuhur di Arafah (saat wukuf ketika haji). Lalu beliau juga menjamak Maghrib dan Isya ketika berada di Muzdalifah sebagaimana disebutkan pada hadits Jabir. (HR. Muslim, no. 1218). Menjamak ketika di Arafah dan Muzdalifah juga telah menjadi ijmak para ulama.   Sebab Jamak dan Qashar Shalat   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Nantikan bahasan selanjutnya tentang jamak shalat karena hujan, sakit, dan beda lainnya.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 23 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar Safar


Download   Ada keringanan menjamak shalat karena safar. Hal ini bisa dipelajari dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Dalil Boleh Menjamak Shalat Ketika Safar   Musafir boleh menjamak shalat. Hal ini didukung oleh dalil, diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Jika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir (sebelum Zhuhur), maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur ke waktu Ashar (jamak takhir). Namun jika melakukan perjalanan setelah matahari tergelincir (ketika sudah masuk Zhuhur), maka beliau shalat terlebih dahulu baru naik kendaraan.” (HR. Bukhari, no. 1111 dan Muslim, no. 704) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua shalat saat safar yaitu Maghrib dan Isya.” (HR. Bukhari, no. 1110) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak Zhuhur dan Ashar pada waktu Zhuhur di Arafah (saat wukuf ketika haji). Lalu beliau juga menjamak Maghrib dan Isya ketika berada di Muzdalifah sebagaimana disebutkan pada hadits Jabir. (HR. Muslim, no. 1218). Menjamak ketika di Arafah dan Muzdalifah juga telah menjadi ijmak para ulama.   Sebab Jamak dan Qashar Shalat   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Nantikan bahasan selanjutnya tentang jamak shalat karena hujan, sakit, dan beda lainnya.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 23 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar Safar

Manhajus Salikin: Menjamak Shalat Karena Sakit, Hujan, dan Kesulitan

Download   Ada lagi sebab menjamak shalat karena sakit, hujan, dan kesulitan. Bagaimana penjelasannya dalam Manhajus Salikin? Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Menjamak Shalat Karena Hujan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Syaikh Al-Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjamak shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjamak shalat lainnya. Renungkanlah!” (Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 3:40) Imam Malik dalam Al-Muwatha’ mengatakan dari Nafi’, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ “Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak shalat bersama mereka.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:145. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583). Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan.   Menjamak Shalat Karena Sakit   Dalilnya adalah firman Allah, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:84)   Menjamak Shalat Karena Kesulitan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Semoga bermanfaat. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’aa.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Irwa’ Al-Ghalil fii Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, Tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al Maktab Al-Islamiy. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshujan jamak shalat manhajus salikin musafir Safar sakit

Manhajus Salikin: Menjamak Shalat Karena Sakit, Hujan, dan Kesulitan

Download   Ada lagi sebab menjamak shalat karena sakit, hujan, dan kesulitan. Bagaimana penjelasannya dalam Manhajus Salikin? Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Menjamak Shalat Karena Hujan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Syaikh Al-Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjamak shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjamak shalat lainnya. Renungkanlah!” (Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 3:40) Imam Malik dalam Al-Muwatha’ mengatakan dari Nafi’, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ “Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak shalat bersama mereka.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:145. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583). Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan.   Menjamak Shalat Karena Sakit   Dalilnya adalah firman Allah, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:84)   Menjamak Shalat Karena Kesulitan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Semoga bermanfaat. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’aa.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Irwa’ Al-Ghalil fii Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, Tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al Maktab Al-Islamiy. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshujan jamak shalat manhajus salikin musafir Safar sakit
Download   Ada lagi sebab menjamak shalat karena sakit, hujan, dan kesulitan. Bagaimana penjelasannya dalam Manhajus Salikin? Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Menjamak Shalat Karena Hujan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Syaikh Al-Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjamak shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjamak shalat lainnya. Renungkanlah!” (Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 3:40) Imam Malik dalam Al-Muwatha’ mengatakan dari Nafi’, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ “Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak shalat bersama mereka.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:145. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583). Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan.   Menjamak Shalat Karena Sakit   Dalilnya adalah firman Allah, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:84)   Menjamak Shalat Karena Kesulitan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Semoga bermanfaat. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’aa.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Irwa’ Al-Ghalil fii Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, Tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al Maktab Al-Islamiy. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshujan jamak shalat manhajus salikin musafir Safar sakit


Download   Ada lagi sebab menjamak shalat karena sakit, hujan, dan kesulitan. Bagaimana penjelasannya dalam Manhajus Salikin? Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهَا. “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”   Menjamak Shalat Karena Hujan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Syaikh Al-Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjamak shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjamak shalat lainnya. Renungkanlah!” (Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 3:40) Imam Malik dalam Al-Muwatha’ mengatakan dari Nafi’, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ “Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak shalat bersama mereka.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:145. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583). Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan.   Menjamak Shalat Karena Sakit   Dalilnya adalah firman Allah, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:84)   Menjamak Shalat Karena Kesulitan   Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Semoga bermanfaat. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’aa.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Irwa’ Al-Ghalil fii Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, Tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al Maktab Al-Islamiy. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Kamis, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshujan jamak shalat manhajus salikin musafir Safar sakit

Keberkahan Kalimat Istirja’ yang Mungkin Tidak Anda Ketahui

Keberkahan Kalimat Istirja’ Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat istirja’ adalah kalimat inaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun… Allah ajarkan kalimat ini agar dibaca oleh kaum muslimin yang sedang mengalami musibah. Dan itulah ciri orang yang penyabar. Allah berfirman, وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ,.الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” (QS. al-Baqarah: 154 – 155) Sebagian ulama menegaskan bahwa kalimat ini tidak diberikan kepada para nabi sebelum nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan ulama tabi’in, muridnya Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, yaitu Imam Said bin Jubair. Beliau mengatakan, لم تعط هذه الكلمات نبيا قبل نبينا، ولو عرفها يعقوب لما قال: يَا أَسَفَىٰ عَلَىٰ يُوسُفَ Kalimat ini belum pernah diberikan kepada seorang nabi-pun sebelum nabi kita (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Andaikan sudah diketahui Ya’qub, tentu beliau tidak akan mengucapkan, “Duhai duka citaku terhadap Yusuf”. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176). Ketika Ya’qub mendapatkan kabar hilangnya Yusuf, beliau tidak mengucapkan, innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun, tapi beliau mengucapkan, Yaa asafaa ‘alaa Yusuf… (Duhai duka citaku terhadap Yusuf). Kandungan Kalimat Istirja’ Seperti apa kandungan maknanya? Kita simak keterangan al-Qurthubi. Imam al-Qurthubi menjelaskan, قوله تعالى: قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون. جعل الله تعالى هذه الكلمات ملجأ لذوي المصائب، وعصمة للممتحنين، لما جمعت من المعاني المباركة Firman Allah Ta’ala, ‘Mereka mengucapkan Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’ Allah jadikan kalimat ini sebagai sandaran bagi orang yang tertimpa musibah, dan perlindungan (bacaan) bagi mereka yang sedang menjalani ujian. Karena kalimat ini mengandung banyak makna yang berkah. Kemudian al-Qurthubi melanjutkan, فإن قوله: إنا لله توحيد وإقرار بالعبودية والملك. وقوله: وإنا إليه راجعون إقرار بالهلك على أنفسنا والبعث من قبورنا، واليقين أن رجوع الأمر كله إليه كما هو له Kalimat, ‘Inna lillahi’ adalah tauhid dan pengakuan terhadap ubudiyah (status kita sebagai hamba) dan kekuasaan Allah. Sedangkan kalimat, ‘Wa inna ilaihi raaji’uun’ adalah pengakuan bahwa kita akan binasa, dan akan dibangkitkan dari alam kubur kita, serta keyakinan bahwa semua urusan kembali kepada-Nya, sebagaimana semua ini milik-Nya. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176) Keutamaan Kalimat Istirja’ Dalam hadis dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, beliau pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ: {إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ} [البقرة: 156] ، اللَّهُمَّ أَجِرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا Apabila ada seorang muslim yang mengalami musibah, lalu dia mengucapkan kalimat seperti yang Allah perintahkan, ‘Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’  ya Allah berikanlah pahala untuk musibahku, dan gantikan untukku dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Maka Allah akan memberikan ganti untuknya dengan yang lebih baik. (HR. Muslim 918) Di surat al-Baqarah, Allah memberikan janji bahwa orang yang sabar dan mengucapkan istirja’ mereka akan mendapatkan shalawat, rahmat, dan hidayah. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. al-Baqarah: 157). Umar bin Khatab mengatakan, نعم العدلان ونعم العلاوة: الذين إذا أصابتهم مصيبة قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون* أولئك عليهم صلوات من ربهم ورحمة وأولئك هم المهتدون “Sebaik-baik 2 balasan dan sebaik-baik tambahan, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. Yang beliau maksud dengan sebaik-sebaik 2 balasan adalah  shalawat dan rahmat. Sedangkan sebaik-baik tambahan adalah hidayah. (Tafsir al-Qurthubi, 2/177), Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Agama Islam, Urutan Wali Nikah Dalam Islam, Nafsu Lelaki Terhadap Wanita, Arsy Allah Adalah, Bahasa Yang Digunakan Nabi Adam, Hubungan Suami Istri Saat Puasa Visited 861 times, 5 visit(s) today Post Views: 520 QRIS donasi Yufid

Keberkahan Kalimat Istirja’ yang Mungkin Tidak Anda Ketahui

Keberkahan Kalimat Istirja’ Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat istirja’ adalah kalimat inaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun… Allah ajarkan kalimat ini agar dibaca oleh kaum muslimin yang sedang mengalami musibah. Dan itulah ciri orang yang penyabar. Allah berfirman, وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ,.الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” (QS. al-Baqarah: 154 – 155) Sebagian ulama menegaskan bahwa kalimat ini tidak diberikan kepada para nabi sebelum nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan ulama tabi’in, muridnya Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, yaitu Imam Said bin Jubair. Beliau mengatakan, لم تعط هذه الكلمات نبيا قبل نبينا، ولو عرفها يعقوب لما قال: يَا أَسَفَىٰ عَلَىٰ يُوسُفَ Kalimat ini belum pernah diberikan kepada seorang nabi-pun sebelum nabi kita (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Andaikan sudah diketahui Ya’qub, tentu beliau tidak akan mengucapkan, “Duhai duka citaku terhadap Yusuf”. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176). Ketika Ya’qub mendapatkan kabar hilangnya Yusuf, beliau tidak mengucapkan, innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun, tapi beliau mengucapkan, Yaa asafaa ‘alaa Yusuf… (Duhai duka citaku terhadap Yusuf). Kandungan Kalimat Istirja’ Seperti apa kandungan maknanya? Kita simak keterangan al-Qurthubi. Imam al-Qurthubi menjelaskan, قوله تعالى: قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون. جعل الله تعالى هذه الكلمات ملجأ لذوي المصائب، وعصمة للممتحنين، لما جمعت من المعاني المباركة Firman Allah Ta’ala, ‘Mereka mengucapkan Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’ Allah jadikan kalimat ini sebagai sandaran bagi orang yang tertimpa musibah, dan perlindungan (bacaan) bagi mereka yang sedang menjalani ujian. Karena kalimat ini mengandung banyak makna yang berkah. Kemudian al-Qurthubi melanjutkan, فإن قوله: إنا لله توحيد وإقرار بالعبودية والملك. وقوله: وإنا إليه راجعون إقرار بالهلك على أنفسنا والبعث من قبورنا، واليقين أن رجوع الأمر كله إليه كما هو له Kalimat, ‘Inna lillahi’ adalah tauhid dan pengakuan terhadap ubudiyah (status kita sebagai hamba) dan kekuasaan Allah. Sedangkan kalimat, ‘Wa inna ilaihi raaji’uun’ adalah pengakuan bahwa kita akan binasa, dan akan dibangkitkan dari alam kubur kita, serta keyakinan bahwa semua urusan kembali kepada-Nya, sebagaimana semua ini milik-Nya. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176) Keutamaan Kalimat Istirja’ Dalam hadis dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, beliau pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ: {إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ} [البقرة: 156] ، اللَّهُمَّ أَجِرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا Apabila ada seorang muslim yang mengalami musibah, lalu dia mengucapkan kalimat seperti yang Allah perintahkan, ‘Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’  ya Allah berikanlah pahala untuk musibahku, dan gantikan untukku dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Maka Allah akan memberikan ganti untuknya dengan yang lebih baik. (HR. Muslim 918) Di surat al-Baqarah, Allah memberikan janji bahwa orang yang sabar dan mengucapkan istirja’ mereka akan mendapatkan shalawat, rahmat, dan hidayah. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. al-Baqarah: 157). Umar bin Khatab mengatakan, نعم العدلان ونعم العلاوة: الذين إذا أصابتهم مصيبة قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون* أولئك عليهم صلوات من ربهم ورحمة وأولئك هم المهتدون “Sebaik-baik 2 balasan dan sebaik-baik tambahan, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. Yang beliau maksud dengan sebaik-sebaik 2 balasan adalah  shalawat dan rahmat. Sedangkan sebaik-baik tambahan adalah hidayah. (Tafsir al-Qurthubi, 2/177), Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Agama Islam, Urutan Wali Nikah Dalam Islam, Nafsu Lelaki Terhadap Wanita, Arsy Allah Adalah, Bahasa Yang Digunakan Nabi Adam, Hubungan Suami Istri Saat Puasa Visited 861 times, 5 visit(s) today Post Views: 520 QRIS donasi Yufid
Keberkahan Kalimat Istirja’ Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat istirja’ adalah kalimat inaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun… Allah ajarkan kalimat ini agar dibaca oleh kaum muslimin yang sedang mengalami musibah. Dan itulah ciri orang yang penyabar. Allah berfirman, وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ,.الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” (QS. al-Baqarah: 154 – 155) Sebagian ulama menegaskan bahwa kalimat ini tidak diberikan kepada para nabi sebelum nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan ulama tabi’in, muridnya Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, yaitu Imam Said bin Jubair. Beliau mengatakan, لم تعط هذه الكلمات نبيا قبل نبينا، ولو عرفها يعقوب لما قال: يَا أَسَفَىٰ عَلَىٰ يُوسُفَ Kalimat ini belum pernah diberikan kepada seorang nabi-pun sebelum nabi kita (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Andaikan sudah diketahui Ya’qub, tentu beliau tidak akan mengucapkan, “Duhai duka citaku terhadap Yusuf”. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176). Ketika Ya’qub mendapatkan kabar hilangnya Yusuf, beliau tidak mengucapkan, innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun, tapi beliau mengucapkan, Yaa asafaa ‘alaa Yusuf… (Duhai duka citaku terhadap Yusuf). Kandungan Kalimat Istirja’ Seperti apa kandungan maknanya? Kita simak keterangan al-Qurthubi. Imam al-Qurthubi menjelaskan, قوله تعالى: قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون. جعل الله تعالى هذه الكلمات ملجأ لذوي المصائب، وعصمة للممتحنين، لما جمعت من المعاني المباركة Firman Allah Ta’ala, ‘Mereka mengucapkan Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’ Allah jadikan kalimat ini sebagai sandaran bagi orang yang tertimpa musibah, dan perlindungan (bacaan) bagi mereka yang sedang menjalani ujian. Karena kalimat ini mengandung banyak makna yang berkah. Kemudian al-Qurthubi melanjutkan, فإن قوله: إنا لله توحيد وإقرار بالعبودية والملك. وقوله: وإنا إليه راجعون إقرار بالهلك على أنفسنا والبعث من قبورنا، واليقين أن رجوع الأمر كله إليه كما هو له Kalimat, ‘Inna lillahi’ adalah tauhid dan pengakuan terhadap ubudiyah (status kita sebagai hamba) dan kekuasaan Allah. Sedangkan kalimat, ‘Wa inna ilaihi raaji’uun’ adalah pengakuan bahwa kita akan binasa, dan akan dibangkitkan dari alam kubur kita, serta keyakinan bahwa semua urusan kembali kepada-Nya, sebagaimana semua ini milik-Nya. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176) Keutamaan Kalimat Istirja’ Dalam hadis dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, beliau pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ: {إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ} [البقرة: 156] ، اللَّهُمَّ أَجِرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا Apabila ada seorang muslim yang mengalami musibah, lalu dia mengucapkan kalimat seperti yang Allah perintahkan, ‘Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’  ya Allah berikanlah pahala untuk musibahku, dan gantikan untukku dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Maka Allah akan memberikan ganti untuknya dengan yang lebih baik. (HR. Muslim 918) Di surat al-Baqarah, Allah memberikan janji bahwa orang yang sabar dan mengucapkan istirja’ mereka akan mendapatkan shalawat, rahmat, dan hidayah. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. al-Baqarah: 157). Umar bin Khatab mengatakan, نعم العدلان ونعم العلاوة: الذين إذا أصابتهم مصيبة قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون* أولئك عليهم صلوات من ربهم ورحمة وأولئك هم المهتدون “Sebaik-baik 2 balasan dan sebaik-baik tambahan, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. Yang beliau maksud dengan sebaik-sebaik 2 balasan adalah  shalawat dan rahmat. Sedangkan sebaik-baik tambahan adalah hidayah. (Tafsir al-Qurthubi, 2/177), Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Agama Islam, Urutan Wali Nikah Dalam Islam, Nafsu Lelaki Terhadap Wanita, Arsy Allah Adalah, Bahasa Yang Digunakan Nabi Adam, Hubungan Suami Istri Saat Puasa Visited 861 times, 5 visit(s) today Post Views: 520 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/511713813&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Keberkahan Kalimat Istirja’ Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat istirja’ adalah kalimat inaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun… Allah ajarkan kalimat ini agar dibaca oleh kaum muslimin yang sedang mengalami musibah. Dan itulah ciri orang yang penyabar. Allah berfirman, وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ,.الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” (QS. al-Baqarah: 154 – 155) Sebagian ulama menegaskan bahwa kalimat ini tidak diberikan kepada para nabi sebelum nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan ulama tabi’in, muridnya Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, yaitu Imam Said bin Jubair. Beliau mengatakan, لم تعط هذه الكلمات نبيا قبل نبينا، ولو عرفها يعقوب لما قال: يَا أَسَفَىٰ عَلَىٰ يُوسُفَ Kalimat ini belum pernah diberikan kepada seorang nabi-pun sebelum nabi kita (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Andaikan sudah diketahui Ya’qub, tentu beliau tidak akan mengucapkan, “Duhai duka citaku terhadap Yusuf”. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176). Ketika Ya’qub mendapatkan kabar hilangnya Yusuf, beliau tidak mengucapkan, innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun, tapi beliau mengucapkan, Yaa asafaa ‘alaa Yusuf… (Duhai duka citaku terhadap Yusuf). Kandungan Kalimat Istirja’ Seperti apa kandungan maknanya? Kita simak keterangan al-Qurthubi. Imam al-Qurthubi menjelaskan, قوله تعالى: قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون. جعل الله تعالى هذه الكلمات ملجأ لذوي المصائب، وعصمة للممتحنين، لما جمعت من المعاني المباركة Firman Allah Ta’ala, ‘Mereka mengucapkan Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’ Allah jadikan kalimat ini sebagai sandaran bagi orang yang tertimpa musibah, dan perlindungan (bacaan) bagi mereka yang sedang menjalani ujian. Karena kalimat ini mengandung banyak makna yang berkah. Kemudian al-Qurthubi melanjutkan, فإن قوله: إنا لله توحيد وإقرار بالعبودية والملك. وقوله: وإنا إليه راجعون إقرار بالهلك على أنفسنا والبعث من قبورنا، واليقين أن رجوع الأمر كله إليه كما هو له Kalimat, ‘Inna lillahi’ adalah tauhid dan pengakuan terhadap ubudiyah (status kita sebagai hamba) dan kekuasaan Allah. Sedangkan kalimat, ‘Wa inna ilaihi raaji’uun’ adalah pengakuan bahwa kita akan binasa, dan akan dibangkitkan dari alam kubur kita, serta keyakinan bahwa semua urusan kembali kepada-Nya, sebagaimana semua ini milik-Nya. (Tafsir al-Qurthubi, 2/176) Keutamaan Kalimat Istirja’ Dalam hadis dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, beliau pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ: {إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ} [البقرة: 156] ، اللَّهُمَّ أَجِرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا Apabila ada seorang muslim yang mengalami musibah, lalu dia mengucapkan kalimat seperti yang Allah perintahkan, ‘Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’  ya Allah berikanlah pahala untuk musibahku, dan gantikan untukku dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Maka Allah akan memberikan ganti untuknya dengan yang lebih baik. (HR. Muslim 918) Di surat al-Baqarah, Allah memberikan janji bahwa orang yang sabar dan mengucapkan istirja’ mereka akan mendapatkan shalawat, rahmat, dan hidayah. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. al-Baqarah: 157). Umar bin Khatab mengatakan, نعم العدلان ونعم العلاوة: الذين إذا أصابتهم مصيبة قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون* أولئك عليهم صلوات من ربهم ورحمة وأولئك هم المهتدون “Sebaik-baik 2 balasan dan sebaik-baik tambahan, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. Yang beliau maksud dengan sebaik-sebaik 2 balasan adalah  shalawat dan rahmat. Sedangkan sebaik-baik tambahan adalah hidayah. (Tafsir al-Qurthubi, 2/177), Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Agama Islam, Urutan Wali Nikah Dalam Islam, Nafsu Lelaki Terhadap Wanita, Arsy Allah Adalah, Bahasa Yang Digunakan Nabi Adam, Hubungan Suami Istri Saat Puasa Visited 861 times, 5 visit(s) today Post Views: 520 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hak Khiyar dalam Pernikahan

Setelah Akad Istri Tahu Ternyata Suaminya Cacat, Apakah Nikahnya Batal Apakah ada hak khiyar aib dalam akad nikah? Misalnya, istri menjumpai di badan suaminya penuh dengan kudis. Dan ini tidak pernah diceritakan sebelum akad, apakah boleh membatalkan akad nikah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat terkait keberadaan aib pada salah satu pasangan, suami atau istri yang tidak diketahui sebelumnya. Apakah setelah tahu, pihak yang normal memiliki hak untuk fasakh (membatalkan akad nikah)?. Pendapat pertama, jika salah satu pasangan menjumpai adanya aib pada pasangannya yang lain, misal istri menjumpai ada aib pada suaminya – dengan batas tertentu – maka boleh dilakukan fasakh nikah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Pendapat kedua, tidak ada hak fasakh baginya untuk melakukan fasakh. Ini merupakan pendapat Dzahiriyah. Alasan masing-masing pendapat cukup panjang untuk dipaparkan di sini, intinya kembali kepada masalah hak yang dijaga dalam syariat, yaitu hak khiyar. Dalam semua akad, ada hak khiyar. Termasuk dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan, dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki. Jika ini berlaku dalam jual beli, seharusnya ini lebih berlaku dalam akad nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ Kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah). (HR. Bukhari 5151 dan Ahmad 17362). Ibnul Qoyim mengatakan, والقياس : أن كل عيبٍ ينفِّر الزوج الآخر منه ، ولا يحصل به مقصود النكاح من الرحمة والمودة : يوجب الخيار ، وهو أولى من البيع ، كما أن الشروط المشترطة في النكاح أولى بالوفاء من شروط البيع ، وما ألزم الله ورسوله مغروراً قط ، ولا مغبونا بما غُرَّ به ، وغبن به Analoginya, bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu. (Zadul Ma’ad, 5/163). Namun jika setelah istri menjumpai aib itu dan dia ridha, maka tidak berhak untuk mengajukan fasakh. Ibnu Qudamah menjelaskan, ومِن شَرْط ثبوت الخيار بهذه العيوب أن لا يكون عالماً بها وقت العقد ، ولا يرضى بها بعده ، فإن علِم بها في العقد أو بعده فرضي : فلا خيار له ، لا نعلم فيه خلافاً ؛ لأنه رضي به ، فأشبه مشتري المعيب Bagian dari syarat adanya hak khiyar aib ini adalah dia belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela. Jika sudah diketahui ketika akad atau dia rela setelah akad, maka tidak ada hak khiyar baginya. Kami tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini, karena dia telah ridha. Sebagaimana orang yang membeli barang yang ada aibnya. (al-Mughni, 7/579). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wanita Solehah Dicemburui Bidadari Surga, Curhat Online Islami, Minta Maaf Sebelum Puasa, Makom Ibrohim, Cara Menghilangkan Santet Di Rumah, Bacaan Takbir Shalat Idul Fitri Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid

Hak Khiyar dalam Pernikahan

Setelah Akad Istri Tahu Ternyata Suaminya Cacat, Apakah Nikahnya Batal Apakah ada hak khiyar aib dalam akad nikah? Misalnya, istri menjumpai di badan suaminya penuh dengan kudis. Dan ini tidak pernah diceritakan sebelum akad, apakah boleh membatalkan akad nikah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat terkait keberadaan aib pada salah satu pasangan, suami atau istri yang tidak diketahui sebelumnya. Apakah setelah tahu, pihak yang normal memiliki hak untuk fasakh (membatalkan akad nikah)?. Pendapat pertama, jika salah satu pasangan menjumpai adanya aib pada pasangannya yang lain, misal istri menjumpai ada aib pada suaminya – dengan batas tertentu – maka boleh dilakukan fasakh nikah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Pendapat kedua, tidak ada hak fasakh baginya untuk melakukan fasakh. Ini merupakan pendapat Dzahiriyah. Alasan masing-masing pendapat cukup panjang untuk dipaparkan di sini, intinya kembali kepada masalah hak yang dijaga dalam syariat, yaitu hak khiyar. Dalam semua akad, ada hak khiyar. Termasuk dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan, dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki. Jika ini berlaku dalam jual beli, seharusnya ini lebih berlaku dalam akad nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ Kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah). (HR. Bukhari 5151 dan Ahmad 17362). Ibnul Qoyim mengatakan, والقياس : أن كل عيبٍ ينفِّر الزوج الآخر منه ، ولا يحصل به مقصود النكاح من الرحمة والمودة : يوجب الخيار ، وهو أولى من البيع ، كما أن الشروط المشترطة في النكاح أولى بالوفاء من شروط البيع ، وما ألزم الله ورسوله مغروراً قط ، ولا مغبونا بما غُرَّ به ، وغبن به Analoginya, bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu. (Zadul Ma’ad, 5/163). Namun jika setelah istri menjumpai aib itu dan dia ridha, maka tidak berhak untuk mengajukan fasakh. Ibnu Qudamah menjelaskan, ومِن شَرْط ثبوت الخيار بهذه العيوب أن لا يكون عالماً بها وقت العقد ، ولا يرضى بها بعده ، فإن علِم بها في العقد أو بعده فرضي : فلا خيار له ، لا نعلم فيه خلافاً ؛ لأنه رضي به ، فأشبه مشتري المعيب Bagian dari syarat adanya hak khiyar aib ini adalah dia belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela. Jika sudah diketahui ketika akad atau dia rela setelah akad, maka tidak ada hak khiyar baginya. Kami tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini, karena dia telah ridha. Sebagaimana orang yang membeli barang yang ada aibnya. (al-Mughni, 7/579). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wanita Solehah Dicemburui Bidadari Surga, Curhat Online Islami, Minta Maaf Sebelum Puasa, Makom Ibrohim, Cara Menghilangkan Santet Di Rumah, Bacaan Takbir Shalat Idul Fitri Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid
Setelah Akad Istri Tahu Ternyata Suaminya Cacat, Apakah Nikahnya Batal Apakah ada hak khiyar aib dalam akad nikah? Misalnya, istri menjumpai di badan suaminya penuh dengan kudis. Dan ini tidak pernah diceritakan sebelum akad, apakah boleh membatalkan akad nikah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat terkait keberadaan aib pada salah satu pasangan, suami atau istri yang tidak diketahui sebelumnya. Apakah setelah tahu, pihak yang normal memiliki hak untuk fasakh (membatalkan akad nikah)?. Pendapat pertama, jika salah satu pasangan menjumpai adanya aib pada pasangannya yang lain, misal istri menjumpai ada aib pada suaminya – dengan batas tertentu – maka boleh dilakukan fasakh nikah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Pendapat kedua, tidak ada hak fasakh baginya untuk melakukan fasakh. Ini merupakan pendapat Dzahiriyah. Alasan masing-masing pendapat cukup panjang untuk dipaparkan di sini, intinya kembali kepada masalah hak yang dijaga dalam syariat, yaitu hak khiyar. Dalam semua akad, ada hak khiyar. Termasuk dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan, dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki. Jika ini berlaku dalam jual beli, seharusnya ini lebih berlaku dalam akad nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ Kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah). (HR. Bukhari 5151 dan Ahmad 17362). Ibnul Qoyim mengatakan, والقياس : أن كل عيبٍ ينفِّر الزوج الآخر منه ، ولا يحصل به مقصود النكاح من الرحمة والمودة : يوجب الخيار ، وهو أولى من البيع ، كما أن الشروط المشترطة في النكاح أولى بالوفاء من شروط البيع ، وما ألزم الله ورسوله مغروراً قط ، ولا مغبونا بما غُرَّ به ، وغبن به Analoginya, bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu. (Zadul Ma’ad, 5/163). Namun jika setelah istri menjumpai aib itu dan dia ridha, maka tidak berhak untuk mengajukan fasakh. Ibnu Qudamah menjelaskan, ومِن شَرْط ثبوت الخيار بهذه العيوب أن لا يكون عالماً بها وقت العقد ، ولا يرضى بها بعده ، فإن علِم بها في العقد أو بعده فرضي : فلا خيار له ، لا نعلم فيه خلافاً ؛ لأنه رضي به ، فأشبه مشتري المعيب Bagian dari syarat adanya hak khiyar aib ini adalah dia belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela. Jika sudah diketahui ketika akad atau dia rela setelah akad, maka tidak ada hak khiyar baginya. Kami tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini, karena dia telah ridha. Sebagaimana orang yang membeli barang yang ada aibnya. (al-Mughni, 7/579). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wanita Solehah Dicemburui Bidadari Surga, Curhat Online Islami, Minta Maaf Sebelum Puasa, Makom Ibrohim, Cara Menghilangkan Santet Di Rumah, Bacaan Takbir Shalat Idul Fitri Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/511713762&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Setelah Akad Istri Tahu Ternyata Suaminya Cacat, Apakah Nikahnya Batal Apakah ada hak khiyar aib dalam akad nikah? Misalnya, istri menjumpai di badan suaminya penuh dengan kudis. Dan ini tidak pernah diceritakan sebelum akad, apakah boleh membatalkan akad nikah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat terkait keberadaan aib pada salah satu pasangan, suami atau istri yang tidak diketahui sebelumnya. Apakah setelah tahu, pihak yang normal memiliki hak untuk fasakh (membatalkan akad nikah)?. Pendapat pertama, jika salah satu pasangan menjumpai adanya aib pada pasangannya yang lain, misal istri menjumpai ada aib pada suaminya – dengan batas tertentu – maka boleh dilakukan fasakh nikah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Pendapat kedua, tidak ada hak fasakh baginya untuk melakukan fasakh. Ini merupakan pendapat Dzahiriyah. Alasan masing-masing pendapat cukup panjang untuk dipaparkan di sini, intinya kembali kepada masalah hak yang dijaga dalam syariat, yaitu hak khiyar. Dalam semua akad, ada hak khiyar. Termasuk dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan, dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki. Jika ini berlaku dalam jual beli, seharusnya ini lebih berlaku dalam akad nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ Kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah). (HR. Bukhari 5151 dan Ahmad 17362). Ibnul Qoyim mengatakan, والقياس : أن كل عيبٍ ينفِّر الزوج الآخر منه ، ولا يحصل به مقصود النكاح من الرحمة والمودة : يوجب الخيار ، وهو أولى من البيع ، كما أن الشروط المشترطة في النكاح أولى بالوفاء من شروط البيع ، وما ألزم الله ورسوله مغروراً قط ، ولا مغبونا بما غُرَّ به ، وغبن به Analoginya, bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu. (Zadul Ma’ad, 5/163). Namun jika setelah istri menjumpai aib itu dan dia ridha, maka tidak berhak untuk mengajukan fasakh. Ibnu Qudamah menjelaskan, ومِن شَرْط ثبوت الخيار بهذه العيوب أن لا يكون عالماً بها وقت العقد ، ولا يرضى بها بعده ، فإن علِم بها في العقد أو بعده فرضي : فلا خيار له ، لا نعلم فيه خلافاً ؛ لأنه رضي به ، فأشبه مشتري المعيب Bagian dari syarat adanya hak khiyar aib ini adalah dia belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela. Jika sudah diketahui ketika akad atau dia rela setelah akad, maka tidak ada hak khiyar baginya. Kami tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini, karena dia telah ridha. Sebagaimana orang yang membeli barang yang ada aibnya. (al-Mughni, 7/579). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wanita Solehah Dicemburui Bidadari Surga, Curhat Online Islami, Minta Maaf Sebelum Puasa, Makom Ibrohim, Cara Menghilangkan Santet Di Rumah, Bacaan Takbir Shalat Idul Fitri Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Penjarahan Saat Bencana

Hukum Menjarah Saat Bencana Apa hukum penjarahan mini market ketika suasana bencana, seperti gempa dan tsunami baru-baru ini? Apakah alasan bencana membolehkan hal itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah yang mengatakan, الحدود تدرأ بالشبهات Hukuman had, digugurkan karena alasan syubhat. Hukuman had adalah hukuman bagi pelaku kriminal yang sudah ditentukan dalam islam. Seperti potong tangan bagi pencuri. Sementara yang dimaksud syubhat adalah semua alasan yang bisa menggugurkan hukuman, misalnya kelaparan atau ketidak-jelasan. Para ulama menegaskan, bahwa pencurian atau penjarahan ketika musim kelaparan, menggugurkan hukuman had. As-Saerozi – Ulama Syafiiyah – dalam al-Muhadzab mengatakan, وإن سرق الطعام عام المجاعة نظرت، إن كان الطعام موجوداً قطع، لأنه غير محتاج إلى سرقته، وإن كان معدوماً لم يقطع، لما روي عن عمر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: لا قطع في عام المجاعة أو السنة ـ ولأن له أن يأخذه، فلم يقطع فيه Jika ada orang yang mencuri ketika kelaparan, maka dilihat, Jika makanan masih ada, maka dia dipotong tangannya, karena dia tidak butuh untuk mencuri makanan itu. namun jika dia tidak memiliki makanan, tidak dipotong tangannya. Berdasarkan riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak ada potong tangan ketika musim kelaparan’, dan dia juga punya hak untuk mengambil makanan, sehingga tidak dipotong tangannya. (al-Muhadzab, 2/282). Pada pernyataan beliau di atas, dalam kondisi kelaparan dan langka makanan, orang boleh mencuri. Dan ini yang menjadi salah satu syubhat untuk tidak dipotong tangannya. Ibnul Qoyim dalam I’lamul Muwaqqi’in mengatakan, إذا كانت سنة مجاعة وشدة غلب على الناس الحاجة والضرورة، فلا يكاد يسلم السارق من ضرورة تدعوه إلى ما يسد به رمقه، ويجب على صاحب المال بذل ذلك له، إما بالثمن أو مجانا، على الخلاف في ذلك Jika terjadi kelaparan yang mencekam sehingga masyarakat mengalami kondisi terpaksa dan darurat, maka pencuri tidak ada yang melakukan aksinya selain karena alasan darurat untuk menutupi kebutuhan makannya. Dan wajib bagi pemilik harta untuk memberikan harta itu kepadanya, baik dengan cara membeli atau gratis, ada khilaf ulama dalam masalah ini. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, والصحيح وجوب بذله مجانا لوجوب المواساة وإحياء النفوس مع القدرة على ذلك والإيثار بالفضل مع ضرورة المحتاج، وهذه شبهة قوية تدرأ القطع عن المحتاج… لا سيما وهو مأذون له في مغالبة صاحب المال على أخذ ما يسد رمقه Dan pendapat yang benar, wajib bagi pemilik makanan untuk menyerahkan makanan itu secara gratis. Mengingat adanya kewajiban kesamaan sepenanggungan dan menjaga jiwa selama masih mampu dilakukan, dan mendahulukan orang lain dengan makanan di luar kebutuhan pokoknya ketika orang yang membutuhkan dalam kondisi darurat. Dan ini syubhat yang sangat kuat, yang menggugurkan hukuman potong tangan bagi orang yang membutuhkan… terlebih dia diizinkan untuk memaksa pemilik makanan agar dibolehkan mengambil makanan yang cukup untuk mengatasi kelaparannya. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/11) Jika kondisi membutuhkan tidak sampai pada batas darurat, tidak kami jumpai adanya pernyataan dari ulama yang membolehkan pencurian. Artinya pencurian tetap dilarang, sehingga tidak menghilangkan dosa mencuri. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, الاضطرار شبهة تدرأ الحد، والضرورة تبيح للآدمي أن يتناول من مال الغير بقدر الحاجة ليدفع الهلاك عن نفسه… والحاجة أقل من الضرورة فهي كل حالة يترتب عليها حرج شديد وضيق بين، ولذا فإنها تصلح شبهة لدرء الحد، ولكنها لا تمنع الضمان والتعزير Darurat termasuk syubhat yang menggugurkan hukuman had. Darurat membolehkan manusia untuk mengambil harta orang lain, sesuai kebutuhannya untuk menghindari resiko kematian dirinya… Kondisi hajat (kondisi butuh) lebih ringan dibandingkan darurat. Hajat adalah semua keadaan yang menyebabkan kesulitan besar, karena itu bisa dijadikan alasan syubhat untuk menggugurkan hukuman had. Namun ini tidak menghalangi adanya ganti rugi maupun hukuman ta’zir (hukuman selain had). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/298-299). Penjelasan para ulama terkait kondisi hajat dan kondisi darurat di atas hanya berlaku untuk pencurian dalam bentuk makanan atau semua hal yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidup. Adapun properti lainnya yang tidak berkaitan dengan pertahanan hidup, seperti televisi atau perabotan, hukumnya seperti hukum asal, yaitu dilarang untuk diambil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Misteri Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Telat Menikah Dalam Islam, Ditindih Ketika Tidur Menurut Islam, Kultum Lucu Tentang Sholat, Tata Cara Jamak Takhir, Solat Dhuha Waktu Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid

Hukum Penjarahan Saat Bencana

Hukum Menjarah Saat Bencana Apa hukum penjarahan mini market ketika suasana bencana, seperti gempa dan tsunami baru-baru ini? Apakah alasan bencana membolehkan hal itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah yang mengatakan, الحدود تدرأ بالشبهات Hukuman had, digugurkan karena alasan syubhat. Hukuman had adalah hukuman bagi pelaku kriminal yang sudah ditentukan dalam islam. Seperti potong tangan bagi pencuri. Sementara yang dimaksud syubhat adalah semua alasan yang bisa menggugurkan hukuman, misalnya kelaparan atau ketidak-jelasan. Para ulama menegaskan, bahwa pencurian atau penjarahan ketika musim kelaparan, menggugurkan hukuman had. As-Saerozi – Ulama Syafiiyah – dalam al-Muhadzab mengatakan, وإن سرق الطعام عام المجاعة نظرت، إن كان الطعام موجوداً قطع، لأنه غير محتاج إلى سرقته، وإن كان معدوماً لم يقطع، لما روي عن عمر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: لا قطع في عام المجاعة أو السنة ـ ولأن له أن يأخذه، فلم يقطع فيه Jika ada orang yang mencuri ketika kelaparan, maka dilihat, Jika makanan masih ada, maka dia dipotong tangannya, karena dia tidak butuh untuk mencuri makanan itu. namun jika dia tidak memiliki makanan, tidak dipotong tangannya. Berdasarkan riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak ada potong tangan ketika musim kelaparan’, dan dia juga punya hak untuk mengambil makanan, sehingga tidak dipotong tangannya. (al-Muhadzab, 2/282). Pada pernyataan beliau di atas, dalam kondisi kelaparan dan langka makanan, orang boleh mencuri. Dan ini yang menjadi salah satu syubhat untuk tidak dipotong tangannya. Ibnul Qoyim dalam I’lamul Muwaqqi’in mengatakan, إذا كانت سنة مجاعة وشدة غلب على الناس الحاجة والضرورة، فلا يكاد يسلم السارق من ضرورة تدعوه إلى ما يسد به رمقه، ويجب على صاحب المال بذل ذلك له، إما بالثمن أو مجانا، على الخلاف في ذلك Jika terjadi kelaparan yang mencekam sehingga masyarakat mengalami kondisi terpaksa dan darurat, maka pencuri tidak ada yang melakukan aksinya selain karena alasan darurat untuk menutupi kebutuhan makannya. Dan wajib bagi pemilik harta untuk memberikan harta itu kepadanya, baik dengan cara membeli atau gratis, ada khilaf ulama dalam masalah ini. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, والصحيح وجوب بذله مجانا لوجوب المواساة وإحياء النفوس مع القدرة على ذلك والإيثار بالفضل مع ضرورة المحتاج، وهذه شبهة قوية تدرأ القطع عن المحتاج… لا سيما وهو مأذون له في مغالبة صاحب المال على أخذ ما يسد رمقه Dan pendapat yang benar, wajib bagi pemilik makanan untuk menyerahkan makanan itu secara gratis. Mengingat adanya kewajiban kesamaan sepenanggungan dan menjaga jiwa selama masih mampu dilakukan, dan mendahulukan orang lain dengan makanan di luar kebutuhan pokoknya ketika orang yang membutuhkan dalam kondisi darurat. Dan ini syubhat yang sangat kuat, yang menggugurkan hukuman potong tangan bagi orang yang membutuhkan… terlebih dia diizinkan untuk memaksa pemilik makanan agar dibolehkan mengambil makanan yang cukup untuk mengatasi kelaparannya. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/11) Jika kondisi membutuhkan tidak sampai pada batas darurat, tidak kami jumpai adanya pernyataan dari ulama yang membolehkan pencurian. Artinya pencurian tetap dilarang, sehingga tidak menghilangkan dosa mencuri. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, الاضطرار شبهة تدرأ الحد، والضرورة تبيح للآدمي أن يتناول من مال الغير بقدر الحاجة ليدفع الهلاك عن نفسه… والحاجة أقل من الضرورة فهي كل حالة يترتب عليها حرج شديد وضيق بين، ولذا فإنها تصلح شبهة لدرء الحد، ولكنها لا تمنع الضمان والتعزير Darurat termasuk syubhat yang menggugurkan hukuman had. Darurat membolehkan manusia untuk mengambil harta orang lain, sesuai kebutuhannya untuk menghindari resiko kematian dirinya… Kondisi hajat (kondisi butuh) lebih ringan dibandingkan darurat. Hajat adalah semua keadaan yang menyebabkan kesulitan besar, karena itu bisa dijadikan alasan syubhat untuk menggugurkan hukuman had. Namun ini tidak menghalangi adanya ganti rugi maupun hukuman ta’zir (hukuman selain had). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/298-299). Penjelasan para ulama terkait kondisi hajat dan kondisi darurat di atas hanya berlaku untuk pencurian dalam bentuk makanan atau semua hal yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidup. Adapun properti lainnya yang tidak berkaitan dengan pertahanan hidup, seperti televisi atau perabotan, hukumnya seperti hukum asal, yaitu dilarang untuk diambil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Misteri Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Telat Menikah Dalam Islam, Ditindih Ketika Tidur Menurut Islam, Kultum Lucu Tentang Sholat, Tata Cara Jamak Takhir, Solat Dhuha Waktu Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid
Hukum Menjarah Saat Bencana Apa hukum penjarahan mini market ketika suasana bencana, seperti gempa dan tsunami baru-baru ini? Apakah alasan bencana membolehkan hal itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah yang mengatakan, الحدود تدرأ بالشبهات Hukuman had, digugurkan karena alasan syubhat. Hukuman had adalah hukuman bagi pelaku kriminal yang sudah ditentukan dalam islam. Seperti potong tangan bagi pencuri. Sementara yang dimaksud syubhat adalah semua alasan yang bisa menggugurkan hukuman, misalnya kelaparan atau ketidak-jelasan. Para ulama menegaskan, bahwa pencurian atau penjarahan ketika musim kelaparan, menggugurkan hukuman had. As-Saerozi – Ulama Syafiiyah – dalam al-Muhadzab mengatakan, وإن سرق الطعام عام المجاعة نظرت، إن كان الطعام موجوداً قطع، لأنه غير محتاج إلى سرقته، وإن كان معدوماً لم يقطع، لما روي عن عمر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: لا قطع في عام المجاعة أو السنة ـ ولأن له أن يأخذه، فلم يقطع فيه Jika ada orang yang mencuri ketika kelaparan, maka dilihat, Jika makanan masih ada, maka dia dipotong tangannya, karena dia tidak butuh untuk mencuri makanan itu. namun jika dia tidak memiliki makanan, tidak dipotong tangannya. Berdasarkan riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak ada potong tangan ketika musim kelaparan’, dan dia juga punya hak untuk mengambil makanan, sehingga tidak dipotong tangannya. (al-Muhadzab, 2/282). Pada pernyataan beliau di atas, dalam kondisi kelaparan dan langka makanan, orang boleh mencuri. Dan ini yang menjadi salah satu syubhat untuk tidak dipotong tangannya. Ibnul Qoyim dalam I’lamul Muwaqqi’in mengatakan, إذا كانت سنة مجاعة وشدة غلب على الناس الحاجة والضرورة، فلا يكاد يسلم السارق من ضرورة تدعوه إلى ما يسد به رمقه، ويجب على صاحب المال بذل ذلك له، إما بالثمن أو مجانا، على الخلاف في ذلك Jika terjadi kelaparan yang mencekam sehingga masyarakat mengalami kondisi terpaksa dan darurat, maka pencuri tidak ada yang melakukan aksinya selain karena alasan darurat untuk menutupi kebutuhan makannya. Dan wajib bagi pemilik harta untuk memberikan harta itu kepadanya, baik dengan cara membeli atau gratis, ada khilaf ulama dalam masalah ini. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, والصحيح وجوب بذله مجانا لوجوب المواساة وإحياء النفوس مع القدرة على ذلك والإيثار بالفضل مع ضرورة المحتاج، وهذه شبهة قوية تدرأ القطع عن المحتاج… لا سيما وهو مأذون له في مغالبة صاحب المال على أخذ ما يسد رمقه Dan pendapat yang benar, wajib bagi pemilik makanan untuk menyerahkan makanan itu secara gratis. Mengingat adanya kewajiban kesamaan sepenanggungan dan menjaga jiwa selama masih mampu dilakukan, dan mendahulukan orang lain dengan makanan di luar kebutuhan pokoknya ketika orang yang membutuhkan dalam kondisi darurat. Dan ini syubhat yang sangat kuat, yang menggugurkan hukuman potong tangan bagi orang yang membutuhkan… terlebih dia diizinkan untuk memaksa pemilik makanan agar dibolehkan mengambil makanan yang cukup untuk mengatasi kelaparannya. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/11) Jika kondisi membutuhkan tidak sampai pada batas darurat, tidak kami jumpai adanya pernyataan dari ulama yang membolehkan pencurian. Artinya pencurian tetap dilarang, sehingga tidak menghilangkan dosa mencuri. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, الاضطرار شبهة تدرأ الحد، والضرورة تبيح للآدمي أن يتناول من مال الغير بقدر الحاجة ليدفع الهلاك عن نفسه… والحاجة أقل من الضرورة فهي كل حالة يترتب عليها حرج شديد وضيق بين، ولذا فإنها تصلح شبهة لدرء الحد، ولكنها لا تمنع الضمان والتعزير Darurat termasuk syubhat yang menggugurkan hukuman had. Darurat membolehkan manusia untuk mengambil harta orang lain, sesuai kebutuhannya untuk menghindari resiko kematian dirinya… Kondisi hajat (kondisi butuh) lebih ringan dibandingkan darurat. Hajat adalah semua keadaan yang menyebabkan kesulitan besar, karena itu bisa dijadikan alasan syubhat untuk menggugurkan hukuman had. Namun ini tidak menghalangi adanya ganti rugi maupun hukuman ta’zir (hukuman selain had). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/298-299). Penjelasan para ulama terkait kondisi hajat dan kondisi darurat di atas hanya berlaku untuk pencurian dalam bentuk makanan atau semua hal yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidup. Adapun properti lainnya yang tidak berkaitan dengan pertahanan hidup, seperti televisi atau perabotan, hukumnya seperti hukum asal, yaitu dilarang untuk diambil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Misteri Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Telat Menikah Dalam Islam, Ditindih Ketika Tidur Menurut Islam, Kultum Lucu Tentang Sholat, Tata Cara Jamak Takhir, Solat Dhuha Waktu Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/511713723&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Menjarah Saat Bencana Apa hukum penjarahan mini market ketika suasana bencana, seperti gempa dan tsunami baru-baru ini? Apakah alasan bencana membolehkan hal itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat kaidah yang mengatakan, الحدود تدرأ بالشبهات Hukuman had, digugurkan karena alasan syubhat. Hukuman had adalah hukuman bagi pelaku kriminal yang sudah ditentukan dalam islam. Seperti potong tangan bagi pencuri. Sementara yang dimaksud syubhat adalah semua alasan yang bisa menggugurkan hukuman, misalnya kelaparan atau ketidak-jelasan. Para ulama menegaskan, bahwa pencurian atau penjarahan ketika musim kelaparan, menggugurkan hukuman had. As-Saerozi – Ulama Syafiiyah – dalam al-Muhadzab mengatakan, وإن سرق الطعام عام المجاعة نظرت، إن كان الطعام موجوداً قطع، لأنه غير محتاج إلى سرقته، وإن كان معدوماً لم يقطع، لما روي عن عمر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: لا قطع في عام المجاعة أو السنة ـ ولأن له أن يأخذه، فلم يقطع فيه Jika ada orang yang mencuri ketika kelaparan, maka dilihat, Jika makanan masih ada, maka dia dipotong tangannya, karena dia tidak butuh untuk mencuri makanan itu. namun jika dia tidak memiliki makanan, tidak dipotong tangannya. Berdasarkan riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak ada potong tangan ketika musim kelaparan’, dan dia juga punya hak untuk mengambil makanan, sehingga tidak dipotong tangannya. (al-Muhadzab, 2/282). Pada pernyataan beliau di atas, dalam kondisi kelaparan dan langka makanan, orang boleh mencuri. Dan ini yang menjadi salah satu syubhat untuk tidak dipotong tangannya. Ibnul Qoyim dalam I’lamul Muwaqqi’in mengatakan, إذا كانت سنة مجاعة وشدة غلب على الناس الحاجة والضرورة، فلا يكاد يسلم السارق من ضرورة تدعوه إلى ما يسد به رمقه، ويجب على صاحب المال بذل ذلك له، إما بالثمن أو مجانا، على الخلاف في ذلك Jika terjadi kelaparan yang mencekam sehingga masyarakat mengalami kondisi terpaksa dan darurat, maka pencuri tidak ada yang melakukan aksinya selain karena alasan darurat untuk menutupi kebutuhan makannya. Dan wajib bagi pemilik harta untuk memberikan harta itu kepadanya, baik dengan cara membeli atau gratis, ada khilaf ulama dalam masalah ini. Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan, والصحيح وجوب بذله مجانا لوجوب المواساة وإحياء النفوس مع القدرة على ذلك والإيثار بالفضل مع ضرورة المحتاج، وهذه شبهة قوية تدرأ القطع عن المحتاج… لا سيما وهو مأذون له في مغالبة صاحب المال على أخذ ما يسد رمقه Dan pendapat yang benar, wajib bagi pemilik makanan untuk menyerahkan makanan itu secara gratis. Mengingat adanya kewajiban kesamaan sepenanggungan dan menjaga jiwa selama masih mampu dilakukan, dan mendahulukan orang lain dengan makanan di luar kebutuhan pokoknya ketika orang yang membutuhkan dalam kondisi darurat. Dan ini syubhat yang sangat kuat, yang menggugurkan hukuman potong tangan bagi orang yang membutuhkan… terlebih dia diizinkan untuk memaksa pemilik makanan agar dibolehkan mengambil makanan yang cukup untuk mengatasi kelaparannya. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/11) Jika kondisi membutuhkan tidak sampai pada batas darurat, tidak kami jumpai adanya pernyataan dari ulama yang membolehkan pencurian. Artinya pencurian tetap dilarang, sehingga tidak menghilangkan dosa mencuri. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, الاضطرار شبهة تدرأ الحد، والضرورة تبيح للآدمي أن يتناول من مال الغير بقدر الحاجة ليدفع الهلاك عن نفسه… والحاجة أقل من الضرورة فهي كل حالة يترتب عليها حرج شديد وضيق بين، ولذا فإنها تصلح شبهة لدرء الحد، ولكنها لا تمنع الضمان والتعزير Darurat termasuk syubhat yang menggugurkan hukuman had. Darurat membolehkan manusia untuk mengambil harta orang lain, sesuai kebutuhannya untuk menghindari resiko kematian dirinya… Kondisi hajat (kondisi butuh) lebih ringan dibandingkan darurat. Hajat adalah semua keadaan yang menyebabkan kesulitan besar, karena itu bisa dijadikan alasan syubhat untuk menggugurkan hukuman had. Namun ini tidak menghalangi adanya ganti rugi maupun hukuman ta’zir (hukuman selain had). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/298-299). Penjelasan para ulama terkait kondisi hajat dan kondisi darurat di atas hanya berlaku untuk pencurian dalam bentuk makanan atau semua hal yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidup. Adapun properti lainnya yang tidak berkaitan dengan pertahanan hidup, seperti televisi atau perabotan, hukumnya seperti hukum asal, yaitu dilarang untuk diambil. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Misteri Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Telat Menikah Dalam Islam, Ditindih Ketika Tidur Menurut Islam, Kultum Lucu Tentang Sholat, Tata Cara Jamak Takhir, Solat Dhuha Waktu Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Allah itu As-Samii’, Maha Mendengar

Download   Allah itu Maha Mendengar. Hal ini bagus sekali dipelajari dari kitab Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani berikut ini, dan ini penjelasan ringkas dari Rumaysho.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu As-Samii’   Nama Allah As-Samii’ adalah nama yang banyak terulang dalam Al-Qur’an sampai disebutkan dalam 50 tempat. Seperti dalam ayat, وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا بَصِيرًا “Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja (maka ia merugi), karena di sisi Allah ada pahala dunia dan akhirat. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 134). لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11). Kata Imam Al-Khatthabi, As-Samii’ bermakna Yang Maha Mendengar dan punya kandungan sifat yang luar biasa. Kata As-Samii’ termasuk dalam kata mubalaghah (bermakna maha). Seperti kata ‘Aliim dari ‘aalim, mengetahui atau Qadiir dari qaadir, punya kuasa.   Maksud Allah Maha Mendengar   Sifat mendengar ini mencakup seluruh makhluk yang didengar oleh Allah. Setiap suara baik di langit dan di bumi didengar oleh Allah baik yang lirih maupun yang dikeraskan, yang Allah dengar seperti satu suara, tidak bercampur suara yang satu dan lainnya. Allah pun mendengar setiap bahasa dan memahaminya. Dia pun mendengar suara yang dekat maupun jauh. Suara yang sirr (lirih) dan yang ‘alaniyah (keras) pun sama di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman, سَوَاءٌ مِنْكُمْ مَنْ أَسَرَّ الْقَوْلَ وَمَنْ جَهَرَ بِهِ وَمَنْ هُوَ مُسْتَخْفٍ بِاللَّيْلِ وَسَارِبٌ بِالنَّهَارِ “Sama saja (bagi Rabb kalian), siapa di antaramu yang merahasiakan ucapannya, dan siapa yang berterus-terang dengan ucapan itu, dan siapa yang bersembunyi di malam hari dan yang berjalan (menampakkan diri) di siang hari.” (QS. Ar-Ra’du: 10). Dalam ayat lain disebutkan, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1). Dalam hadits shahih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى وَسِعَ سَمْعُهُ الأَصْوَاتَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِى تُجَادِلُكَ فِى زَوْجِهَا) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya begitu luas sampai berbagai suara pun terdengar. Kemudian turunlah firman Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), ‘Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya.” (HR. Bukhari, no. 7385). Dalam bab yang sama dengan hadits di atas, Bukhari juga menyebutkan, عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ فَكُنَّا إِذَا عَلَوْنَا كَبَّرْنَا فَقَالَ « ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا قَرِيبًا» Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam safar. Lalu jika kami melewati tempat menanjak, maka kami pun bertakbir. Beliau pun lantas bersabda, ‘Bersikap lemah lembutlah terhadap diri kalian dan pelankan suara kalian karena kalian tidaklah berdoa pada sesuatu yang tidak mendengar dan tidak ada. Kalian sedang berdoa pada Allah Yang Maha Mendengar, Maha Melihat dan Maha Dekat.’” (HR. Bukhari, no. 7386).   Dua Macam Sifat Mendengar bagi Allah   Ada dua macam sifat mendengar bagi Allah: Pertama: Mendengar dengan maksud mendengar suara yaitu segala suara baik yang lahir maupun batin, baik yang jelas maupun yang tersembunyi, Allah mengetahui itu semua. Kedua: Mendengar dengan maksud mengabulkan (memperkenankan) setiap permintaan dan doa dari hamba, juga memberikan balasan pahala. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula ketika seseorang shalat, ia mengucapkan, سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ “Allah memperkenankan permintaan orang yang memuji-Nya.” Mendengar dengan maksud mendengar suara ada tiga maksud: Pertama: Sebagai ancaman. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَمْ يَحْسَبُونَ أَنَّا لَا نَسْمَعُ سِرَّهُمْ وَنَجْوَاهُمْ بَلَى وَرُسُلُنَا لَدَيْهِمْ يَكْتُبُونَ “Apakah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan (malaikat-malaikat) Kami selalu mencatat di sisi mereka.” (QS. Az-Zukhruf: 80). Mendengar di sini bermakna tahdid(ancaman). Kedua: Dengan maksud menolong. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ لَا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى “Allah berfirman, ‘Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat’.” (QS. Thaha: 46). Maksud mendengar di sini adalah Allah menolong Musa dan Harun. Ketiga: Maksudnya adalah mendengar yang sifatnya meliputi. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1).  Maksud mendengar di sini adalah Allah mendengar setiap suara dan keluhan.   Perenungan Nama Allah As Samii’   Jika seorang hamba mengimani nama Allah Yang Maha Mendengar, maka ia akan berusaha menjaga lisan dan setiap ucapannya. Ia akan selalu mengisi waktunya dengan dzikir dan bersyukur pada Allah Ta’ala. Ia pun akan banyak meminta kepada Allah. Ketika berdoa, ia pun bertawassul dengan nama Allah tersebut supaya bisa menggapai harapannya dan diberi apa yang diminta. Dan banyak dalam Al-Qur’an, para nabi bertawassul dengan nama Allah ini. Seperti doa Nabi Ibrahim, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula perkataan Ibrahim dan Isma’il, وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Baqarah: 127). Dan setiap doa yang dipanjatkan akan dikabulkan oleh Allah. Lihatlah bagaimana doa Nabi Yusuf ketika ia selamat dari godaan wanita, فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34). Dalam ayat ini ditutup dengan nama Allah As-Samii’. Allah pun memerintah untuk meminta perlindungan dari godaan setan dan Allah ingatkan pada hamba-Nya bahwa Dia Maha Mendengar, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat: 36).   Pengaruh Beriman dengan Nama Allah As-Samii’   Pertama: Penetapan bahwa mempunya sifat mendengar sebagaimana yang Allah sifatkan pada diri-Nya sendiri. Kedua: Sifat mendengar dari Allah berbeda dengan makhluk-Nya. Ketiga: Allah mengingkari orang musyrik yang menyangka bahwa Allah tidak mendengar rahasia dan suara berbisik-bisik. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَٰكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fussilat: 22) Keempat: Nama Allah As-Samii’ biasa digandengkan dengan nama Allah yang lain, hal ini menunjukkan bahwa Allah itu meliputi seluruh makhluk-Nya, tidak ada yang luput dari Allah sama sekali. Contoh dalam ayat disebut samii’un ‘aliim, samii’um bashiir, samii’un qoriib. Kelima: Allah itu As-Samii’, Dia mendengar munajat hamba-Nya, Dia mengabulkan doa yang dipanjatkan ketika darurat dan menghilangkan kesulitan, serta menerima setiap bentuk taat. Maka kadang di dalam doa para nabi seperti Ibrahim dan Ismail disebutkan seperti berikut, رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖإِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127) Semoga bermanfaat, masih lanjut dengan nama Allah Al-Bashir.   Referensi:   An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-163. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm.151-155. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 58-59. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   Baca juga artikel berikut: Merenungi Allah Yang Maha Mendengar   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa siang, 22 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Allah itu As-Samii’, Maha Mendengar

Download   Allah itu Maha Mendengar. Hal ini bagus sekali dipelajari dari kitab Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani berikut ini, dan ini penjelasan ringkas dari Rumaysho.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu As-Samii’   Nama Allah As-Samii’ adalah nama yang banyak terulang dalam Al-Qur’an sampai disebutkan dalam 50 tempat. Seperti dalam ayat, وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا بَصِيرًا “Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja (maka ia merugi), karena di sisi Allah ada pahala dunia dan akhirat. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 134). لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11). Kata Imam Al-Khatthabi, As-Samii’ bermakna Yang Maha Mendengar dan punya kandungan sifat yang luar biasa. Kata As-Samii’ termasuk dalam kata mubalaghah (bermakna maha). Seperti kata ‘Aliim dari ‘aalim, mengetahui atau Qadiir dari qaadir, punya kuasa.   Maksud Allah Maha Mendengar   Sifat mendengar ini mencakup seluruh makhluk yang didengar oleh Allah. Setiap suara baik di langit dan di bumi didengar oleh Allah baik yang lirih maupun yang dikeraskan, yang Allah dengar seperti satu suara, tidak bercampur suara yang satu dan lainnya. Allah pun mendengar setiap bahasa dan memahaminya. Dia pun mendengar suara yang dekat maupun jauh. Suara yang sirr (lirih) dan yang ‘alaniyah (keras) pun sama di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman, سَوَاءٌ مِنْكُمْ مَنْ أَسَرَّ الْقَوْلَ وَمَنْ جَهَرَ بِهِ وَمَنْ هُوَ مُسْتَخْفٍ بِاللَّيْلِ وَسَارِبٌ بِالنَّهَارِ “Sama saja (bagi Rabb kalian), siapa di antaramu yang merahasiakan ucapannya, dan siapa yang berterus-terang dengan ucapan itu, dan siapa yang bersembunyi di malam hari dan yang berjalan (menampakkan diri) di siang hari.” (QS. Ar-Ra’du: 10). Dalam ayat lain disebutkan, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1). Dalam hadits shahih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى وَسِعَ سَمْعُهُ الأَصْوَاتَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِى تُجَادِلُكَ فِى زَوْجِهَا) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya begitu luas sampai berbagai suara pun terdengar. Kemudian turunlah firman Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), ‘Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya.” (HR. Bukhari, no. 7385). Dalam bab yang sama dengan hadits di atas, Bukhari juga menyebutkan, عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ فَكُنَّا إِذَا عَلَوْنَا كَبَّرْنَا فَقَالَ « ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا قَرِيبًا» Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam safar. Lalu jika kami melewati tempat menanjak, maka kami pun bertakbir. Beliau pun lantas bersabda, ‘Bersikap lemah lembutlah terhadap diri kalian dan pelankan suara kalian karena kalian tidaklah berdoa pada sesuatu yang tidak mendengar dan tidak ada. Kalian sedang berdoa pada Allah Yang Maha Mendengar, Maha Melihat dan Maha Dekat.’” (HR. Bukhari, no. 7386).   Dua Macam Sifat Mendengar bagi Allah   Ada dua macam sifat mendengar bagi Allah: Pertama: Mendengar dengan maksud mendengar suara yaitu segala suara baik yang lahir maupun batin, baik yang jelas maupun yang tersembunyi, Allah mengetahui itu semua. Kedua: Mendengar dengan maksud mengabulkan (memperkenankan) setiap permintaan dan doa dari hamba, juga memberikan balasan pahala. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula ketika seseorang shalat, ia mengucapkan, سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ “Allah memperkenankan permintaan orang yang memuji-Nya.” Mendengar dengan maksud mendengar suara ada tiga maksud: Pertama: Sebagai ancaman. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَمْ يَحْسَبُونَ أَنَّا لَا نَسْمَعُ سِرَّهُمْ وَنَجْوَاهُمْ بَلَى وَرُسُلُنَا لَدَيْهِمْ يَكْتُبُونَ “Apakah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan (malaikat-malaikat) Kami selalu mencatat di sisi mereka.” (QS. Az-Zukhruf: 80). Mendengar di sini bermakna tahdid(ancaman). Kedua: Dengan maksud menolong. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ لَا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى “Allah berfirman, ‘Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat’.” (QS. Thaha: 46). Maksud mendengar di sini adalah Allah menolong Musa dan Harun. Ketiga: Maksudnya adalah mendengar yang sifatnya meliputi. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1).  Maksud mendengar di sini adalah Allah mendengar setiap suara dan keluhan.   Perenungan Nama Allah As Samii’   Jika seorang hamba mengimani nama Allah Yang Maha Mendengar, maka ia akan berusaha menjaga lisan dan setiap ucapannya. Ia akan selalu mengisi waktunya dengan dzikir dan bersyukur pada Allah Ta’ala. Ia pun akan banyak meminta kepada Allah. Ketika berdoa, ia pun bertawassul dengan nama Allah tersebut supaya bisa menggapai harapannya dan diberi apa yang diminta. Dan banyak dalam Al-Qur’an, para nabi bertawassul dengan nama Allah ini. Seperti doa Nabi Ibrahim, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula perkataan Ibrahim dan Isma’il, وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Baqarah: 127). Dan setiap doa yang dipanjatkan akan dikabulkan oleh Allah. Lihatlah bagaimana doa Nabi Yusuf ketika ia selamat dari godaan wanita, فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34). Dalam ayat ini ditutup dengan nama Allah As-Samii’. Allah pun memerintah untuk meminta perlindungan dari godaan setan dan Allah ingatkan pada hamba-Nya bahwa Dia Maha Mendengar, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat: 36).   Pengaruh Beriman dengan Nama Allah As-Samii’   Pertama: Penetapan bahwa mempunya sifat mendengar sebagaimana yang Allah sifatkan pada diri-Nya sendiri. Kedua: Sifat mendengar dari Allah berbeda dengan makhluk-Nya. Ketiga: Allah mengingkari orang musyrik yang menyangka bahwa Allah tidak mendengar rahasia dan suara berbisik-bisik. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَٰكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fussilat: 22) Keempat: Nama Allah As-Samii’ biasa digandengkan dengan nama Allah yang lain, hal ini menunjukkan bahwa Allah itu meliputi seluruh makhluk-Nya, tidak ada yang luput dari Allah sama sekali. Contoh dalam ayat disebut samii’un ‘aliim, samii’um bashiir, samii’un qoriib. Kelima: Allah itu As-Samii’, Dia mendengar munajat hamba-Nya, Dia mengabulkan doa yang dipanjatkan ketika darurat dan menghilangkan kesulitan, serta menerima setiap bentuk taat. Maka kadang di dalam doa para nabi seperti Ibrahim dan Ismail disebutkan seperti berikut, رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖإِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127) Semoga bermanfaat, masih lanjut dengan nama Allah Al-Bashir.   Referensi:   An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-163. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm.151-155. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 58-59. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   Baca juga artikel berikut: Merenungi Allah Yang Maha Mendengar   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa siang, 22 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Download   Allah itu Maha Mendengar. Hal ini bagus sekali dipelajari dari kitab Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani berikut ini, dan ini penjelasan ringkas dari Rumaysho.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu As-Samii’   Nama Allah As-Samii’ adalah nama yang banyak terulang dalam Al-Qur’an sampai disebutkan dalam 50 tempat. Seperti dalam ayat, وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا بَصِيرًا “Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja (maka ia merugi), karena di sisi Allah ada pahala dunia dan akhirat. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 134). لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11). Kata Imam Al-Khatthabi, As-Samii’ bermakna Yang Maha Mendengar dan punya kandungan sifat yang luar biasa. Kata As-Samii’ termasuk dalam kata mubalaghah (bermakna maha). Seperti kata ‘Aliim dari ‘aalim, mengetahui atau Qadiir dari qaadir, punya kuasa.   Maksud Allah Maha Mendengar   Sifat mendengar ini mencakup seluruh makhluk yang didengar oleh Allah. Setiap suara baik di langit dan di bumi didengar oleh Allah baik yang lirih maupun yang dikeraskan, yang Allah dengar seperti satu suara, tidak bercampur suara yang satu dan lainnya. Allah pun mendengar setiap bahasa dan memahaminya. Dia pun mendengar suara yang dekat maupun jauh. Suara yang sirr (lirih) dan yang ‘alaniyah (keras) pun sama di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman, سَوَاءٌ مِنْكُمْ مَنْ أَسَرَّ الْقَوْلَ وَمَنْ جَهَرَ بِهِ وَمَنْ هُوَ مُسْتَخْفٍ بِاللَّيْلِ وَسَارِبٌ بِالنَّهَارِ “Sama saja (bagi Rabb kalian), siapa di antaramu yang merahasiakan ucapannya, dan siapa yang berterus-terang dengan ucapan itu, dan siapa yang bersembunyi di malam hari dan yang berjalan (menampakkan diri) di siang hari.” (QS. Ar-Ra’du: 10). Dalam ayat lain disebutkan, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1). Dalam hadits shahih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى وَسِعَ سَمْعُهُ الأَصْوَاتَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِى تُجَادِلُكَ فِى زَوْجِهَا) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya begitu luas sampai berbagai suara pun terdengar. Kemudian turunlah firman Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), ‘Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya.” (HR. Bukhari, no. 7385). Dalam bab yang sama dengan hadits di atas, Bukhari juga menyebutkan, عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ فَكُنَّا إِذَا عَلَوْنَا كَبَّرْنَا فَقَالَ « ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا قَرِيبًا» Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam safar. Lalu jika kami melewati tempat menanjak, maka kami pun bertakbir. Beliau pun lantas bersabda, ‘Bersikap lemah lembutlah terhadap diri kalian dan pelankan suara kalian karena kalian tidaklah berdoa pada sesuatu yang tidak mendengar dan tidak ada. Kalian sedang berdoa pada Allah Yang Maha Mendengar, Maha Melihat dan Maha Dekat.’” (HR. Bukhari, no. 7386).   Dua Macam Sifat Mendengar bagi Allah   Ada dua macam sifat mendengar bagi Allah: Pertama: Mendengar dengan maksud mendengar suara yaitu segala suara baik yang lahir maupun batin, baik yang jelas maupun yang tersembunyi, Allah mengetahui itu semua. Kedua: Mendengar dengan maksud mengabulkan (memperkenankan) setiap permintaan dan doa dari hamba, juga memberikan balasan pahala. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula ketika seseorang shalat, ia mengucapkan, سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ “Allah memperkenankan permintaan orang yang memuji-Nya.” Mendengar dengan maksud mendengar suara ada tiga maksud: Pertama: Sebagai ancaman. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَمْ يَحْسَبُونَ أَنَّا لَا نَسْمَعُ سِرَّهُمْ وَنَجْوَاهُمْ بَلَى وَرُسُلُنَا لَدَيْهِمْ يَكْتُبُونَ “Apakah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan (malaikat-malaikat) Kami selalu mencatat di sisi mereka.” (QS. Az-Zukhruf: 80). Mendengar di sini bermakna tahdid(ancaman). Kedua: Dengan maksud menolong. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ لَا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى “Allah berfirman, ‘Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat’.” (QS. Thaha: 46). Maksud mendengar di sini adalah Allah menolong Musa dan Harun. Ketiga: Maksudnya adalah mendengar yang sifatnya meliputi. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1).  Maksud mendengar di sini adalah Allah mendengar setiap suara dan keluhan.   Perenungan Nama Allah As Samii’   Jika seorang hamba mengimani nama Allah Yang Maha Mendengar, maka ia akan berusaha menjaga lisan dan setiap ucapannya. Ia akan selalu mengisi waktunya dengan dzikir dan bersyukur pada Allah Ta’ala. Ia pun akan banyak meminta kepada Allah. Ketika berdoa, ia pun bertawassul dengan nama Allah tersebut supaya bisa menggapai harapannya dan diberi apa yang diminta. Dan banyak dalam Al-Qur’an, para nabi bertawassul dengan nama Allah ini. Seperti doa Nabi Ibrahim, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula perkataan Ibrahim dan Isma’il, وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Baqarah: 127). Dan setiap doa yang dipanjatkan akan dikabulkan oleh Allah. Lihatlah bagaimana doa Nabi Yusuf ketika ia selamat dari godaan wanita, فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34). Dalam ayat ini ditutup dengan nama Allah As-Samii’. Allah pun memerintah untuk meminta perlindungan dari godaan setan dan Allah ingatkan pada hamba-Nya bahwa Dia Maha Mendengar, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat: 36).   Pengaruh Beriman dengan Nama Allah As-Samii’   Pertama: Penetapan bahwa mempunya sifat mendengar sebagaimana yang Allah sifatkan pada diri-Nya sendiri. Kedua: Sifat mendengar dari Allah berbeda dengan makhluk-Nya. Ketiga: Allah mengingkari orang musyrik yang menyangka bahwa Allah tidak mendengar rahasia dan suara berbisik-bisik. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَٰكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fussilat: 22) Keempat: Nama Allah As-Samii’ biasa digandengkan dengan nama Allah yang lain, hal ini menunjukkan bahwa Allah itu meliputi seluruh makhluk-Nya, tidak ada yang luput dari Allah sama sekali. Contoh dalam ayat disebut samii’un ‘aliim, samii’um bashiir, samii’un qoriib. Kelima: Allah itu As-Samii’, Dia mendengar munajat hamba-Nya, Dia mengabulkan doa yang dipanjatkan ketika darurat dan menghilangkan kesulitan, serta menerima setiap bentuk taat. Maka kadang di dalam doa para nabi seperti Ibrahim dan Ismail disebutkan seperti berikut, رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖإِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127) Semoga bermanfaat, masih lanjut dengan nama Allah Al-Bashir.   Referensi:   An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-163. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm.151-155. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 58-59. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   Baca juga artikel berikut: Merenungi Allah Yang Maha Mendengar   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa siang, 22 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah


Download   Allah itu Maha Mendengar. Hal ini bagus sekali dipelajari dari kitab Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani berikut ini, dan ini penjelasan ringkas dari Rumaysho.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, الوَاحِدُ الصَّمَدُلَيْسَ لَهُ صَاحِبَةٌ وَلاَ وَلَدٌ جَلَّ عَنِ المَثِيْلِ فَلاَ شَبِيْهَ لَهُ وَلاَ عَدِيْلَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ العَلِيْمُ الخَبِيْرُ المَنِيْعُ الرَّفِيْعُ Allah itu Maha Esa, Allah itu Ash-Shamad (yang bergantung setiap makhluk kepada-Nya), yang tidak memiliki pasangan, yang tidak memiliki keturunan, yang Mahamulia dan tidak semisal dengan makhluk-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang setara dengan Allah. Allah itu Maha Mendengar, Maha Melihat. Allah itu Maha Mengilmui dan Mengetahui. Allah itu yang mencegah dan Mahatinggi.   Allah itu As-Samii’   Nama Allah As-Samii’ adalah nama yang banyak terulang dalam Al-Qur’an sampai disebutkan dalam 50 tempat. Seperti dalam ayat, وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا بَصِيرًا “Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja (maka ia merugi), karena di sisi Allah ada pahala dunia dan akhirat. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 134). لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11). Kata Imam Al-Khatthabi, As-Samii’ bermakna Yang Maha Mendengar dan punya kandungan sifat yang luar biasa. Kata As-Samii’ termasuk dalam kata mubalaghah (bermakna maha). Seperti kata ‘Aliim dari ‘aalim, mengetahui atau Qadiir dari qaadir, punya kuasa.   Maksud Allah Maha Mendengar   Sifat mendengar ini mencakup seluruh makhluk yang didengar oleh Allah. Setiap suara baik di langit dan di bumi didengar oleh Allah baik yang lirih maupun yang dikeraskan, yang Allah dengar seperti satu suara, tidak bercampur suara yang satu dan lainnya. Allah pun mendengar setiap bahasa dan memahaminya. Dia pun mendengar suara yang dekat maupun jauh. Suara yang sirr (lirih) dan yang ‘alaniyah (keras) pun sama di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman, سَوَاءٌ مِنْكُمْ مَنْ أَسَرَّ الْقَوْلَ وَمَنْ جَهَرَ بِهِ وَمَنْ هُوَ مُسْتَخْفٍ بِاللَّيْلِ وَسَارِبٌ بِالنَّهَارِ “Sama saja (bagi Rabb kalian), siapa di antaramu yang merahasiakan ucapannya, dan siapa yang berterus-terang dengan ucapan itu, dan siapa yang bersembunyi di malam hari dan yang berjalan (menampakkan diri) di siang hari.” (QS. Ar-Ra’du: 10). Dalam ayat lain disebutkan, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1). Dalam hadits shahih disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى وَسِعَ سَمْعُهُ الأَصْوَاتَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِى تُجَادِلُكَ فِى زَوْجِهَا) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya begitu luas sampai berbagai suara pun terdengar. Kemudian turunlah firman Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), ‘Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya.” (HR. Bukhari, no. 7385). Dalam bab yang sama dengan hadits di atas, Bukhari juga menyebutkan, عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ فَكُنَّا إِذَا عَلَوْنَا كَبَّرْنَا فَقَالَ « ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا قَرِيبًا» Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam safar. Lalu jika kami melewati tempat menanjak, maka kami pun bertakbir. Beliau pun lantas bersabda, ‘Bersikap lemah lembutlah terhadap diri kalian dan pelankan suara kalian karena kalian tidaklah berdoa pada sesuatu yang tidak mendengar dan tidak ada. Kalian sedang berdoa pada Allah Yang Maha Mendengar, Maha Melihat dan Maha Dekat.’” (HR. Bukhari, no. 7386).   Dua Macam Sifat Mendengar bagi Allah   Ada dua macam sifat mendengar bagi Allah: Pertama: Mendengar dengan maksud mendengar suara yaitu segala suara baik yang lahir maupun batin, baik yang jelas maupun yang tersembunyi, Allah mengetahui itu semua. Kedua: Mendengar dengan maksud mengabulkan (memperkenankan) setiap permintaan dan doa dari hamba, juga memberikan balasan pahala. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula ketika seseorang shalat, ia mengucapkan, سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ “Allah memperkenankan permintaan orang yang memuji-Nya.” Mendengar dengan maksud mendengar suara ada tiga maksud: Pertama: Sebagai ancaman. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَمْ يَحْسَبُونَ أَنَّا لَا نَسْمَعُ سِرَّهُمْ وَنَجْوَاهُمْ بَلَى وَرُسُلُنَا لَدَيْهِمْ يَكْتُبُونَ “Apakah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan (malaikat-malaikat) Kami selalu mencatat di sisi mereka.” (QS. Az-Zukhruf: 80). Mendengar di sini bermakna tahdid(ancaman). Kedua: Dengan maksud menolong. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ لَا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى “Allah berfirman, ‘Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat’.” (QS. Thaha: 46). Maksud mendengar di sini adalah Allah menolong Musa dan Harun. Ketiga: Maksudnya adalah mendengar yang sifatnya meliputi. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadilah: 1).  Maksud mendengar di sini adalah Allah mendengar setiap suara dan keluhan.   Perenungan Nama Allah As Samii’   Jika seorang hamba mengimani nama Allah Yang Maha Mendengar, maka ia akan berusaha menjaga lisan dan setiap ucapannya. Ia akan selalu mengisi waktunya dengan dzikir dan bersyukur pada Allah Ta’ala. Ia pun akan banyak meminta kepada Allah. Ketika berdoa, ia pun bertawassul dengan nama Allah tersebut supaya bisa menggapai harapannya dan diberi apa yang diminta. Dan banyak dalam Al-Qur’an, para nabi bertawassul dengan nama Allah ini. Seperti doa Nabi Ibrahim, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39). Begitu pula perkataan Ibrahim dan Isma’il, وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Baqarah: 127). Dan setiap doa yang dipanjatkan akan dikabulkan oleh Allah. Lihatlah bagaimana doa Nabi Yusuf ketika ia selamat dari godaan wanita, فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34). Dalam ayat ini ditutup dengan nama Allah As-Samii’. Allah pun memerintah untuk meminta perlindungan dari godaan setan dan Allah ingatkan pada hamba-Nya bahwa Dia Maha Mendengar, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat: 36).   Pengaruh Beriman dengan Nama Allah As-Samii’   Pertama: Penetapan bahwa mempunya sifat mendengar sebagaimana yang Allah sifatkan pada diri-Nya sendiri. Kedua: Sifat mendengar dari Allah berbeda dengan makhluk-Nya. Ketiga: Allah mengingkari orang musyrik yang menyangka bahwa Allah tidak mendengar rahasia dan suara berbisik-bisik. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَٰكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fussilat: 22) Keempat: Nama Allah As-Samii’ biasa digandengkan dengan nama Allah yang lain, hal ini menunjukkan bahwa Allah itu meliputi seluruh makhluk-Nya, tidak ada yang luput dari Allah sama sekali. Contoh dalam ayat disebut samii’un ‘aliim, samii’um bashiir, samii’un qoriib. Kelima: Allah itu As-Samii’, Dia mendengar munajat hamba-Nya, Dia mengabulkan doa yang dipanjatkan ketika darurat dan menghilangkan kesulitan, serta menerima setiap bentuk taat. Maka kadang di dalam doa para nabi seperti Ibrahim dan Ismail disebutkan seperti berikut, رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖإِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127) Semoga bermanfaat, masih lanjut dengan nama Allah Al-Bashir.   Referensi:   An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. hlm. 158-163. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Penerbit Ad-Duror Al-‘Almiyyah. hlm.151-155. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan ke-12, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd. hlm. 58-59. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   Baca juga artikel berikut: Merenungi Allah Yang Maha Mendengar   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Selasa siang, 22 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsasmaul husna nama dan sifat Allah syarhus sunnah
Prev     Next