Solusi bagi Mahasiswa yang Ingin Menikah

Solusi bagi Mahasiswa yang Ingin Menikah Apa hukumnya ketika seorang mahasiswa dia menikah dg seorang mahasiswi.. selesai akad, mereka berpisah dan biaya kuliah masing-masing ditanggung orang tuanya Jazakallahu khairan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Saya akan memberikan beberapa catatan, Pertama, di zaman ketika syahwat banyak tersebar, dianjurkan untuk menikah muda. Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Karena ini solusi untuk meredam syahwat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi) Imam Ahmad pernah memberikan nasehat, ينبغي للعبد في هذا الزمان أن يستدين ويتزوج لئلا ينظر ما لا يحل فيحبط عمله “Sepatutnya orang di zaman sekarang untuk mencari hutang agr segera menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hlm.23). Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang?! Kedua, BUKAN syarat dan bukan pula kewajiban dalam islam bahwa siapapun yang melakukan akad nikah harus segera kumpul dan melakukan hubungan badan. Artinya, boleh saja suami istri berpisah setelah akad nikah, sampai batas waktu sesuai kesepakatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau berusia 7 tahun. dan Beliau baru kumpul dengan Aisyah, ketika Aisyah berusia 9 tahun. Dari Urwah, dari bibinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun. (HR. Muslim 3546) Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga bercerita, تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih). Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan. Ar-Ruhaibani mengatakan, (ومن استمهل منهما) أي ‏الزوجين ‏الآخر ‏‏(لزمه إمهاله ما) أي: مدة ‏‏(جرت عادة بإصلاح أمره) أي: المستمهل فيها ‏‏(كاليومين والثلاثة) طلبا ‏لليسر ‏والسهولة، ‏والمرجع في ذلك إلى العرف بين الناس؛ لأنه لا ‏تقدير فيه، فوجب الرجوع فيه إلى العادات Jika salah satu dari suami istri minta ditunda maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta ditunda, seperti 2 atau 3 hari, dalam rangka mengambil yang paling mudah. Dan acuan dalam hal ini kembali kepada apa yang berlaku di masyarakat. karena tidak ada acuan baku di sana, sehingga harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat. (Mathalib Ulin Nuha, 5/257). Bisa juga batasan penundaan itu kembali kepada kesepakatan kedua pihak. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلم يأت الشرع بتأقيت معين للفترة ما بين العقد والبناء (الدخلة)، وبالتالي فالمرجع في تحديده إلى العرف وما توافق ‏عليه الزوجان Syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul. Karena itu, acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf (tradisi masyarakat) atau kesepakatan antara suami istri. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 263188) Mahasiswa dan mahasiswi yang menikah, mereka berhak untuk menunda kumpul, sesuai kesepakatan. Baik karena pertimbangan belajar, atau masukan dari orang tua atau karena pertimbangan lainnya, termasuk pertimbangan masalah nafkah. Ketiga, menjawab mengenai kewajiban nafkah Ulama sepakat bahwa suami berkewajiban memberi nafkah istrinya dengan ketentuan: [1] Istri telah baligh [2] Istri tidak nusyuz. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa suami wajib menafkahi isterinya jika isteri baligh dan tidak nusyuz (membangkang terhadap suami tanpa alasan)”. [3] Istri telah melakukan tamkin min nafsiha (bersedia untuk berhubungan) Jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali – berpendapat, selama istri belum bersedia untuk melakukan hubungan badan atau pisah dengan suaminya karena alasan tertentu, maka sang suami tidak berkewajiban memberi nafkah. Dalilnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akad nikah dengan Aisyah saat usia 6 tahun dan Nabi tidak menafkahinya kecuali setelah hubungan badan di usia Aisyah 9 tahun. Ibnu Qudamah mengatakan, أن المرأة إذا سلمت نفسها إلى الزوج , على الوجه الواجب عليها , فلها عليه جميع حاجتها Bahwa ketika wanita telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, karena alasan kewajiban, maka wanita itu berhak mendapatkan nafkah – sebagai kewajiban bagi suaminya – untuk menutupi semua kebutuhannya. (al-Mughni, 8/195) Demikian pula yang ditegaskan dalam Raudhatu Thalib – dengan Syarahnya – Asna al-Mathalib – Kitab Syafiiyah – , لا تجب النفقة بالعقد بل بالتمكين Nafkah tidak wajib hanya karena akad nikah, namun karena tamkin (memungkinkan terjadi hubungan badan). (Asna al-Mathalib, 3/433) Karena itu, Mahasiswa dan Mahasiswi yang melakukan akad nikah, lalu mereka berpisah sampai batas waktu tertentu, nafkah masing-masing boleh tetap ditanggung orang tuanya masing-masing. Setelah mereka kumpul, barulah kewajiban nafkah itu dibebankan ke suami. Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita, Onanisme Pada Wanita Dalam Islam, Puasa Sebelum Pernikahan, Penyesalan Manusia Di Akhirat Kelak, Darah Istihadah, Khasiat Membaca Asmaul Husna Visited 62 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid

Solusi bagi Mahasiswa yang Ingin Menikah

Solusi bagi Mahasiswa yang Ingin Menikah Apa hukumnya ketika seorang mahasiswa dia menikah dg seorang mahasiswi.. selesai akad, mereka berpisah dan biaya kuliah masing-masing ditanggung orang tuanya Jazakallahu khairan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Saya akan memberikan beberapa catatan, Pertama, di zaman ketika syahwat banyak tersebar, dianjurkan untuk menikah muda. Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Karena ini solusi untuk meredam syahwat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi) Imam Ahmad pernah memberikan nasehat, ينبغي للعبد في هذا الزمان أن يستدين ويتزوج لئلا ينظر ما لا يحل فيحبط عمله “Sepatutnya orang di zaman sekarang untuk mencari hutang agr segera menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hlm.23). Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang?! Kedua, BUKAN syarat dan bukan pula kewajiban dalam islam bahwa siapapun yang melakukan akad nikah harus segera kumpul dan melakukan hubungan badan. Artinya, boleh saja suami istri berpisah setelah akad nikah, sampai batas waktu sesuai kesepakatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau berusia 7 tahun. dan Beliau baru kumpul dengan Aisyah, ketika Aisyah berusia 9 tahun. Dari Urwah, dari bibinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun. (HR. Muslim 3546) Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga bercerita, تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih). Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan. Ar-Ruhaibani mengatakan, (ومن استمهل منهما) أي ‏الزوجين ‏الآخر ‏‏(لزمه إمهاله ما) أي: مدة ‏‏(جرت عادة بإصلاح أمره) أي: المستمهل فيها ‏‏(كاليومين والثلاثة) طلبا ‏لليسر ‏والسهولة، ‏والمرجع في ذلك إلى العرف بين الناس؛ لأنه لا ‏تقدير فيه، فوجب الرجوع فيه إلى العادات Jika salah satu dari suami istri minta ditunda maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta ditunda, seperti 2 atau 3 hari, dalam rangka mengambil yang paling mudah. Dan acuan dalam hal ini kembali kepada apa yang berlaku di masyarakat. karena tidak ada acuan baku di sana, sehingga harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat. (Mathalib Ulin Nuha, 5/257). Bisa juga batasan penundaan itu kembali kepada kesepakatan kedua pihak. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلم يأت الشرع بتأقيت معين للفترة ما بين العقد والبناء (الدخلة)، وبالتالي فالمرجع في تحديده إلى العرف وما توافق ‏عليه الزوجان Syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul. Karena itu, acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf (tradisi masyarakat) atau kesepakatan antara suami istri. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 263188) Mahasiswa dan mahasiswi yang menikah, mereka berhak untuk menunda kumpul, sesuai kesepakatan. Baik karena pertimbangan belajar, atau masukan dari orang tua atau karena pertimbangan lainnya, termasuk pertimbangan masalah nafkah. Ketiga, menjawab mengenai kewajiban nafkah Ulama sepakat bahwa suami berkewajiban memberi nafkah istrinya dengan ketentuan: [1] Istri telah baligh [2] Istri tidak nusyuz. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa suami wajib menafkahi isterinya jika isteri baligh dan tidak nusyuz (membangkang terhadap suami tanpa alasan)”. [3] Istri telah melakukan tamkin min nafsiha (bersedia untuk berhubungan) Jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali – berpendapat, selama istri belum bersedia untuk melakukan hubungan badan atau pisah dengan suaminya karena alasan tertentu, maka sang suami tidak berkewajiban memberi nafkah. Dalilnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akad nikah dengan Aisyah saat usia 6 tahun dan Nabi tidak menafkahinya kecuali setelah hubungan badan di usia Aisyah 9 tahun. Ibnu Qudamah mengatakan, أن المرأة إذا سلمت نفسها إلى الزوج , على الوجه الواجب عليها , فلها عليه جميع حاجتها Bahwa ketika wanita telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, karena alasan kewajiban, maka wanita itu berhak mendapatkan nafkah – sebagai kewajiban bagi suaminya – untuk menutupi semua kebutuhannya. (al-Mughni, 8/195) Demikian pula yang ditegaskan dalam Raudhatu Thalib – dengan Syarahnya – Asna al-Mathalib – Kitab Syafiiyah – , لا تجب النفقة بالعقد بل بالتمكين Nafkah tidak wajib hanya karena akad nikah, namun karena tamkin (memungkinkan terjadi hubungan badan). (Asna al-Mathalib, 3/433) Karena itu, Mahasiswa dan Mahasiswi yang melakukan akad nikah, lalu mereka berpisah sampai batas waktu tertentu, nafkah masing-masing boleh tetap ditanggung orang tuanya masing-masing. Setelah mereka kumpul, barulah kewajiban nafkah itu dibebankan ke suami. Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita, Onanisme Pada Wanita Dalam Islam, Puasa Sebelum Pernikahan, Penyesalan Manusia Di Akhirat Kelak, Darah Istihadah, Khasiat Membaca Asmaul Husna Visited 62 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid
Solusi bagi Mahasiswa yang Ingin Menikah Apa hukumnya ketika seorang mahasiswa dia menikah dg seorang mahasiswi.. selesai akad, mereka berpisah dan biaya kuliah masing-masing ditanggung orang tuanya Jazakallahu khairan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Saya akan memberikan beberapa catatan, Pertama, di zaman ketika syahwat banyak tersebar, dianjurkan untuk menikah muda. Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Karena ini solusi untuk meredam syahwat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi) Imam Ahmad pernah memberikan nasehat, ينبغي للعبد في هذا الزمان أن يستدين ويتزوج لئلا ينظر ما لا يحل فيحبط عمله “Sepatutnya orang di zaman sekarang untuk mencari hutang agr segera menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hlm.23). Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang?! Kedua, BUKAN syarat dan bukan pula kewajiban dalam islam bahwa siapapun yang melakukan akad nikah harus segera kumpul dan melakukan hubungan badan. Artinya, boleh saja suami istri berpisah setelah akad nikah, sampai batas waktu sesuai kesepakatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau berusia 7 tahun. dan Beliau baru kumpul dengan Aisyah, ketika Aisyah berusia 9 tahun. Dari Urwah, dari bibinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun. (HR. Muslim 3546) Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga bercerita, تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih). Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan. Ar-Ruhaibani mengatakan, (ومن استمهل منهما) أي ‏الزوجين ‏الآخر ‏‏(لزمه إمهاله ما) أي: مدة ‏‏(جرت عادة بإصلاح أمره) أي: المستمهل فيها ‏‏(كاليومين والثلاثة) طلبا ‏لليسر ‏والسهولة، ‏والمرجع في ذلك إلى العرف بين الناس؛ لأنه لا ‏تقدير فيه، فوجب الرجوع فيه إلى العادات Jika salah satu dari suami istri minta ditunda maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta ditunda, seperti 2 atau 3 hari, dalam rangka mengambil yang paling mudah. Dan acuan dalam hal ini kembali kepada apa yang berlaku di masyarakat. karena tidak ada acuan baku di sana, sehingga harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat. (Mathalib Ulin Nuha, 5/257). Bisa juga batasan penundaan itu kembali kepada kesepakatan kedua pihak. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلم يأت الشرع بتأقيت معين للفترة ما بين العقد والبناء (الدخلة)، وبالتالي فالمرجع في تحديده إلى العرف وما توافق ‏عليه الزوجان Syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul. Karena itu, acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf (tradisi masyarakat) atau kesepakatan antara suami istri. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 263188) Mahasiswa dan mahasiswi yang menikah, mereka berhak untuk menunda kumpul, sesuai kesepakatan. Baik karena pertimbangan belajar, atau masukan dari orang tua atau karena pertimbangan lainnya, termasuk pertimbangan masalah nafkah. Ketiga, menjawab mengenai kewajiban nafkah Ulama sepakat bahwa suami berkewajiban memberi nafkah istrinya dengan ketentuan: [1] Istri telah baligh [2] Istri tidak nusyuz. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa suami wajib menafkahi isterinya jika isteri baligh dan tidak nusyuz (membangkang terhadap suami tanpa alasan)”. [3] Istri telah melakukan tamkin min nafsiha (bersedia untuk berhubungan) Jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali – berpendapat, selama istri belum bersedia untuk melakukan hubungan badan atau pisah dengan suaminya karena alasan tertentu, maka sang suami tidak berkewajiban memberi nafkah. Dalilnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akad nikah dengan Aisyah saat usia 6 tahun dan Nabi tidak menafkahinya kecuali setelah hubungan badan di usia Aisyah 9 tahun. Ibnu Qudamah mengatakan, أن المرأة إذا سلمت نفسها إلى الزوج , على الوجه الواجب عليها , فلها عليه جميع حاجتها Bahwa ketika wanita telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, karena alasan kewajiban, maka wanita itu berhak mendapatkan nafkah – sebagai kewajiban bagi suaminya – untuk menutupi semua kebutuhannya. (al-Mughni, 8/195) Demikian pula yang ditegaskan dalam Raudhatu Thalib – dengan Syarahnya – Asna al-Mathalib – Kitab Syafiiyah – , لا تجب النفقة بالعقد بل بالتمكين Nafkah tidak wajib hanya karena akad nikah, namun karena tamkin (memungkinkan terjadi hubungan badan). (Asna al-Mathalib, 3/433) Karena itu, Mahasiswa dan Mahasiswi yang melakukan akad nikah, lalu mereka berpisah sampai batas waktu tertentu, nafkah masing-masing boleh tetap ditanggung orang tuanya masing-masing. Setelah mereka kumpul, barulah kewajiban nafkah itu dibebankan ke suami. Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita, Onanisme Pada Wanita Dalam Islam, Puasa Sebelum Pernikahan, Penyesalan Manusia Di Akhirat Kelak, Darah Istihadah, Khasiat Membaca Asmaul Husna Visited 62 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/522165576&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Solusi bagi Mahasiswa yang Ingin Menikah Apa hukumnya ketika seorang mahasiswa dia menikah dg seorang mahasiswi.. selesai akad, mereka berpisah dan biaya kuliah masing-masing ditanggung orang tuanya Jazakallahu khairan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Saya akan memberikan beberapa catatan, Pertama, di zaman ketika syahwat banyak tersebar, dianjurkan untuk menikah muda. Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Karena ini solusi untuk meredam syahwat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi) Imam Ahmad pernah memberikan nasehat, ينبغي للعبد في هذا الزمان أن يستدين ويتزوج لئلا ينظر ما لا يحل فيحبط عمله “Sepatutnya orang di zaman sekarang untuk mencari hutang agr segera menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hlm.23). Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang?! Kedua, BUKAN syarat dan bukan pula kewajiban dalam islam bahwa siapapun yang melakukan akad nikah harus segera kumpul dan melakukan hubungan badan. Artinya, boleh saja suami istri berpisah setelah akad nikah, sampai batas waktu sesuai kesepakatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau berusia 7 tahun. dan Beliau baru kumpul dengan Aisyah, ketika Aisyah berusia 9 tahun. Dari Urwah, dari bibinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun. (HR. Muslim 3546) Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga bercerita, تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih). Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan. Ar-Ruhaibani mengatakan, (ومن استمهل منهما) أي ‏الزوجين ‏الآخر ‏‏(لزمه إمهاله ما) أي: مدة ‏‏(جرت عادة بإصلاح أمره) أي: المستمهل فيها ‏‏(كاليومين والثلاثة) طلبا ‏لليسر ‏والسهولة، ‏والمرجع في ذلك إلى العرف بين الناس؛ لأنه لا ‏تقدير فيه، فوجب الرجوع فيه إلى العادات Jika salah satu dari suami istri minta ditunda maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta ditunda, seperti 2 atau 3 hari, dalam rangka mengambil yang paling mudah. Dan acuan dalam hal ini kembali kepada apa yang berlaku di masyarakat. karena tidak ada acuan baku di sana, sehingga harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat. (Mathalib Ulin Nuha, 5/257). Bisa juga batasan penundaan itu kembali kepada kesepakatan kedua pihak. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلم يأت الشرع بتأقيت معين للفترة ما بين العقد والبناء (الدخلة)، وبالتالي فالمرجع في تحديده إلى العرف وما توافق ‏عليه الزوجان Syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul. Karena itu, acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf (tradisi masyarakat) atau kesepakatan antara suami istri. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 263188) Mahasiswa dan mahasiswi yang menikah, mereka berhak untuk menunda kumpul, sesuai kesepakatan. Baik karena pertimbangan belajar, atau masukan dari orang tua atau karena pertimbangan lainnya, termasuk pertimbangan masalah nafkah. Ketiga, menjawab mengenai kewajiban nafkah Ulama sepakat bahwa suami berkewajiban memberi nafkah istrinya dengan ketentuan: [1] Istri telah baligh [2] Istri tidak nusyuz. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa suami wajib menafkahi isterinya jika isteri baligh dan tidak nusyuz (membangkang terhadap suami tanpa alasan)”. [3] Istri telah melakukan tamkin min nafsiha (bersedia untuk berhubungan) Jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali – berpendapat, selama istri belum bersedia untuk melakukan hubungan badan atau pisah dengan suaminya karena alasan tertentu, maka sang suami tidak berkewajiban memberi nafkah. Dalilnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akad nikah dengan Aisyah saat usia 6 tahun dan Nabi tidak menafkahinya kecuali setelah hubungan badan di usia Aisyah 9 tahun. Ibnu Qudamah mengatakan, أن المرأة إذا سلمت نفسها إلى الزوج , على الوجه الواجب عليها , فلها عليه جميع حاجتها Bahwa ketika wanita telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, karena alasan kewajiban, maka wanita itu berhak mendapatkan nafkah – sebagai kewajiban bagi suaminya – untuk menutupi semua kebutuhannya. (al-Mughni, 8/195) Demikian pula yang ditegaskan dalam Raudhatu Thalib – dengan Syarahnya – Asna al-Mathalib – Kitab Syafiiyah – , لا تجب النفقة بالعقد بل بالتمكين Nafkah tidak wajib hanya karena akad nikah, namun karena tamkin (memungkinkan terjadi hubungan badan). (Asna al-Mathalib, 3/433) Karena itu, Mahasiswa dan Mahasiswi yang melakukan akad nikah, lalu mereka berpisah sampai batas waktu tertentu, nafkah masing-masing boleh tetap ditanggung orang tuanya masing-masing. Setelah mereka kumpul, barulah kewajiban nafkah itu dibebankan ke suami. Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita, Onanisme Pada Wanita Dalam Islam, Puasa Sebelum Pernikahan, Penyesalan Manusia Di Akhirat Kelak, Darah Istihadah, Khasiat Membaca Asmaul Husna Visited 62 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jenazah Orang Gila, Tidak Dishalati?

Jenazah Orang Gila, Tidak Dishalati? Ada orang gila yang meninggal di tempat saya. Dulu ketika belum gila, dia pernah adzan dan menjalankan shalat. apakah jenazahnya boleh dishalati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang gila tidak memiliki kewajiban melaksanakan aturan syariat. Dia tidak berkewajiban melaksanakan perintah apapun dalam islam. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ “Ada 3 orang yang pena catatan amalnya diangkat (tidak ditulis): Orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil samai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad 1195, Nasai 3445, Turmudzi 1488 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Untuk itu, orang gila ketika tidak shalat, tidak berdosa. Dan bahkan, andaipun dia shalat atau puasa, maka shalat dan puasanya tidak sah. Lalu bagaimana status jenazahnya? Orang gila yang muslim dihukumi sebagaimana muslim. Sehingga dia memiliki hak untuk diberlakukan sebagaimana kaum muslimin lainnya. Ketika meninggal, jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Lajnah Daimah – Komite Fatwa KSA – pernah ditanya mengenai status jenazah orang gila yang muslim. Jawaban Lajnah Daimah, هذا المتخلف عقليا يعتبر مسلما فيصلى على جنازته إذا مات ويدفن في مقابر المسلمين Orang yang memiliki keterbatasan akal ini, statusnya muslim. Sehingga ketika mati, jenazahnya dishalati, dan dimakamkan di pekuburan kaum muslimin. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 17911) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keistimewaan Bulan Sya'ban, Apa Yang Dimaksud Dengan Zaman Jahiliyah, Logo Cicak, Batas Waktu Sholat Ashar Sampai Jam Berapa, Bolehkah Saat Haid Berhubungan Intim, Celana Koyak Pria Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 228 QRIS donasi Yufid

Jenazah Orang Gila, Tidak Dishalati?

Jenazah Orang Gila, Tidak Dishalati? Ada orang gila yang meninggal di tempat saya. Dulu ketika belum gila, dia pernah adzan dan menjalankan shalat. apakah jenazahnya boleh dishalati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang gila tidak memiliki kewajiban melaksanakan aturan syariat. Dia tidak berkewajiban melaksanakan perintah apapun dalam islam. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ “Ada 3 orang yang pena catatan amalnya diangkat (tidak ditulis): Orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil samai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad 1195, Nasai 3445, Turmudzi 1488 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Untuk itu, orang gila ketika tidak shalat, tidak berdosa. Dan bahkan, andaipun dia shalat atau puasa, maka shalat dan puasanya tidak sah. Lalu bagaimana status jenazahnya? Orang gila yang muslim dihukumi sebagaimana muslim. Sehingga dia memiliki hak untuk diberlakukan sebagaimana kaum muslimin lainnya. Ketika meninggal, jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Lajnah Daimah – Komite Fatwa KSA – pernah ditanya mengenai status jenazah orang gila yang muslim. Jawaban Lajnah Daimah, هذا المتخلف عقليا يعتبر مسلما فيصلى على جنازته إذا مات ويدفن في مقابر المسلمين Orang yang memiliki keterbatasan akal ini, statusnya muslim. Sehingga ketika mati, jenazahnya dishalati, dan dimakamkan di pekuburan kaum muslimin. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 17911) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keistimewaan Bulan Sya'ban, Apa Yang Dimaksud Dengan Zaman Jahiliyah, Logo Cicak, Batas Waktu Sholat Ashar Sampai Jam Berapa, Bolehkah Saat Haid Berhubungan Intim, Celana Koyak Pria Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 228 QRIS donasi Yufid
Jenazah Orang Gila, Tidak Dishalati? Ada orang gila yang meninggal di tempat saya. Dulu ketika belum gila, dia pernah adzan dan menjalankan shalat. apakah jenazahnya boleh dishalati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang gila tidak memiliki kewajiban melaksanakan aturan syariat. Dia tidak berkewajiban melaksanakan perintah apapun dalam islam. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ “Ada 3 orang yang pena catatan amalnya diangkat (tidak ditulis): Orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil samai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad 1195, Nasai 3445, Turmudzi 1488 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Untuk itu, orang gila ketika tidak shalat, tidak berdosa. Dan bahkan, andaipun dia shalat atau puasa, maka shalat dan puasanya tidak sah. Lalu bagaimana status jenazahnya? Orang gila yang muslim dihukumi sebagaimana muslim. Sehingga dia memiliki hak untuk diberlakukan sebagaimana kaum muslimin lainnya. Ketika meninggal, jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Lajnah Daimah – Komite Fatwa KSA – pernah ditanya mengenai status jenazah orang gila yang muslim. Jawaban Lajnah Daimah, هذا المتخلف عقليا يعتبر مسلما فيصلى على جنازته إذا مات ويدفن في مقابر المسلمين Orang yang memiliki keterbatasan akal ini, statusnya muslim. Sehingga ketika mati, jenazahnya dishalati, dan dimakamkan di pekuburan kaum muslimin. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 17911) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keistimewaan Bulan Sya'ban, Apa Yang Dimaksud Dengan Zaman Jahiliyah, Logo Cicak, Batas Waktu Sholat Ashar Sampai Jam Berapa, Bolehkah Saat Haid Berhubungan Intim, Celana Koyak Pria Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 228 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/522166917&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jenazah Orang Gila, Tidak Dishalati? Ada orang gila yang meninggal di tempat saya. Dulu ketika belum gila, dia pernah adzan dan menjalankan shalat. apakah jenazahnya boleh dishalati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang gila tidak memiliki kewajiban melaksanakan aturan syariat. Dia tidak berkewajiban melaksanakan perintah apapun dalam islam. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ “Ada 3 orang yang pena catatan amalnya diangkat (tidak ditulis): Orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil samai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad 1195, Nasai 3445, Turmudzi 1488 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Untuk itu, orang gila ketika tidak shalat, tidak berdosa. Dan bahkan, andaipun dia shalat atau puasa, maka shalat dan puasanya tidak sah. Lalu bagaimana status jenazahnya? Orang gila yang muslim dihukumi sebagaimana muslim. Sehingga dia memiliki hak untuk diberlakukan sebagaimana kaum muslimin lainnya. Ketika meninggal, jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Lajnah Daimah – Komite Fatwa KSA – pernah ditanya mengenai status jenazah orang gila yang muslim. Jawaban Lajnah Daimah, هذا المتخلف عقليا يعتبر مسلما فيصلى على جنازته إذا مات ويدفن في مقابر المسلمين Orang yang memiliki keterbatasan akal ini, statusnya muslim. Sehingga ketika mati, jenazahnya dishalati, dan dimakamkan di pekuburan kaum muslimin. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 17911) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keistimewaan Bulan Sya'ban, Apa Yang Dimaksud Dengan Zaman Jahiliyah, Logo Cicak, Batas Waktu Sholat Ashar Sampai Jam Berapa, Bolehkah Saat Haid Berhubungan Intim, Celana Koyak Pria Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 228 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengingat Allah Ketika Berbaring

Download   Bagaimana cara mengingat Allah ketika akan tidur? Ini ada ayat yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Penjelasan Ayat   Sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (2:386) karya Ibnu Katsir, yang dimaksud dengan ulil albab dalam ayat ini adalah yang memiliki akal yang sempurna yang cerdas yang mengetahui segala sesuatu dengan hakikatnya secara detail. Mereka bukanlah yang tidak bisa mendengar dan tidak  bisa berbicara yang tidak bisa berpikir. Sifat ulil albab disebutkan selanjutnya, الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” Adapun yang dimaksud dengan dzikir dalam ayat ini ada beberapa pendapat: Dzikir secara umum. Dzikir di sini adalah shalat. Dzikir yang dimaksud adalah rasa takut. Pendapat terakhir, menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi tidak ada indikasi yang menunjukkan makna tersebut. Pendapat kedua adalah makna khusus, sedangkan pendapat pertama adalah makna lebih umum dan inilah makna yang lebih tepat dari Al-Qur’an. Sedangkan maksud dzikir adalah shalat sudah masuk dalam makna yang pertama. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran, hlm. 512-513. Dalil yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus berdzikir dalam keadaan apa pun adalah hadits berikut ini. Dari ‘Imran bin Hushain yang punya penyakit bawasir (ambeien), ia menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari, no. 1117). Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya (2:386) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah beliau tidak memutus dzikir beliau dalam keadaan apa pun baik dengan hati dan lisan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Mengingat Allah Ketika Berbaring

Download   Bagaimana cara mengingat Allah ketika akan tidur? Ini ada ayat yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Penjelasan Ayat   Sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (2:386) karya Ibnu Katsir, yang dimaksud dengan ulil albab dalam ayat ini adalah yang memiliki akal yang sempurna yang cerdas yang mengetahui segala sesuatu dengan hakikatnya secara detail. Mereka bukanlah yang tidak bisa mendengar dan tidak  bisa berbicara yang tidak bisa berpikir. Sifat ulil albab disebutkan selanjutnya, الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” Adapun yang dimaksud dengan dzikir dalam ayat ini ada beberapa pendapat: Dzikir secara umum. Dzikir di sini adalah shalat. Dzikir yang dimaksud adalah rasa takut. Pendapat terakhir, menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi tidak ada indikasi yang menunjukkan makna tersebut. Pendapat kedua adalah makna khusus, sedangkan pendapat pertama adalah makna lebih umum dan inilah makna yang lebih tepat dari Al-Qur’an. Sedangkan maksud dzikir adalah shalat sudah masuk dalam makna yang pertama. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran, hlm. 512-513. Dalil yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus berdzikir dalam keadaan apa pun adalah hadits berikut ini. Dari ‘Imran bin Hushain yang punya penyakit bawasir (ambeien), ia menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari, no. 1117). Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya (2:386) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah beliau tidak memutus dzikir beliau dalam keadaan apa pun baik dengan hati dan lisan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur keutamaan dzikir riyadhus sholihin
Download   Bagaimana cara mengingat Allah ketika akan tidur? Ini ada ayat yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Penjelasan Ayat   Sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (2:386) karya Ibnu Katsir, yang dimaksud dengan ulil albab dalam ayat ini adalah yang memiliki akal yang sempurna yang cerdas yang mengetahui segala sesuatu dengan hakikatnya secara detail. Mereka bukanlah yang tidak bisa mendengar dan tidak  bisa berbicara yang tidak bisa berpikir. Sifat ulil albab disebutkan selanjutnya, الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” Adapun yang dimaksud dengan dzikir dalam ayat ini ada beberapa pendapat: Dzikir secara umum. Dzikir di sini adalah shalat. Dzikir yang dimaksud adalah rasa takut. Pendapat terakhir, menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi tidak ada indikasi yang menunjukkan makna tersebut. Pendapat kedua adalah makna khusus, sedangkan pendapat pertama adalah makna lebih umum dan inilah makna yang lebih tepat dari Al-Qur’an. Sedangkan maksud dzikir adalah shalat sudah masuk dalam makna yang pertama. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran, hlm. 512-513. Dalil yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus berdzikir dalam keadaan apa pun adalah hadits berikut ini. Dari ‘Imran bin Hushain yang punya penyakit bawasir (ambeien), ia menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari, no. 1117). Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya (2:386) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah beliau tidak memutus dzikir beliau dalam keadaan apa pun baik dengan hati dan lisan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur keutamaan dzikir riyadhus sholihin


Download   Bagaimana cara mengingat Allah ketika akan tidur? Ini ada ayat yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Penjelasan Ayat   Sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (2:386) karya Ibnu Katsir, yang dimaksud dengan ulil albab dalam ayat ini adalah yang memiliki akal yang sempurna yang cerdas yang mengetahui segala sesuatu dengan hakikatnya secara detail. Mereka bukanlah yang tidak bisa mendengar dan tidak  bisa berbicara yang tidak bisa berpikir. Sifat ulil albab disebutkan selanjutnya, الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” Adapun yang dimaksud dengan dzikir dalam ayat ini ada beberapa pendapat: Dzikir secara umum. Dzikir di sini adalah shalat. Dzikir yang dimaksud adalah rasa takut. Pendapat terakhir, menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi tidak ada indikasi yang menunjukkan makna tersebut. Pendapat kedua adalah makna khusus, sedangkan pendapat pertama adalah makna lebih umum dan inilah makna yang lebih tepat dari Al-Qur’an. Sedangkan maksud dzikir adalah shalat sudah masuk dalam makna yang pertama. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran, hlm. 512-513. Dalil yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus berdzikir dalam keadaan apa pun adalah hadits berikut ini. Dari ‘Imran bin Hushain yang punya penyakit bawasir (ambeien), ia menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari, no. 1117). Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya (2:386) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah beliau tidak memutus dzikir beliau dalam keadaan apa pun baik dengan hati dan lisan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Ali ‘Imran. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur keutamaan dzikir riyadhus sholihin

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #01

Download   Apa yang dimaksud dengan qadha’ shalat? Kali ini kita lanjutkan dalam bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Pengertian Qadha’ Shalat   Secara bahasa, qadha’ punya beberapa makna. Qadha’ kadang dimaksudkan untuk hukum terhadap sesuatu. Bisa maknanya pula adalah selesai dari sesuatu, seperti dalam ayat, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10). Juga qadha’ bisa bermakna hukum, ijab, dan hukum yang telah berlalu. Sedangkan secara istilah, qadha’ adalah menjalankah ibadah setelah waktunya lewat. Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud qadha’ adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Adapun qadha’ shalat yang luput adalah qadha’ shalat yang sudah berlalu waktunya dan belum dikerjakan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24.   Ada Shalat Al-Adaa’ dan Al-I’adah   Shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Shala al-i’adah adalah mengerjakan shalat untuk kedua kalinya. Imam Al-Hashkafi mengatakan bahwa shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan shalat al-i’aadah adalah mengerjakan shalat seperti yang wajib pada waktunya karena ada yang kurang, namun bukan sesuatu yang membatalkan shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24. Contoh hadits yang menyebutkan tentang shalat al-i’adah. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaf yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inihasan). Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا. قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ  صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzar berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648).   Ibadah Dilihat dari Masalah Qadha’   Ada ibadah yang boleh diqadha’ setiap waktu seperti nadzar. Ada ibadah yang boleh diqadha’ pada yang semisal waktunya saja seperti haji. Ada ibadah yang menerima adaa’ dan qadha’ seperti haji, puasa, dan shalat. Ada ibadah yang menerima adaa’ saja, dan tidak ada qadha’ seperti shalat Jumat, hanya dikerjakan pada waktu Zhuhur saja. Ada ibadah yang masih boleh ditunda waktu qadha’nya seperti menunda qadha’ puasa Ramadhan, tidak ditunda sampai Ramadhan berikutnya menurut jumhur (mayoritas) ulama.   Siapa yang Wajib Mengqadha’ Shalat?   Para fuqaha sepakat bahwa yang wajib mengqadha’ shalat yang luput adalah orang yang lupa dan orang yang tertidur. Para fuqaha’ menganggap bahwa orang yang mabuk juga wajib mengqadha’ shalat, bahkan ada ulama yang menganggapnya sebagai ijmak seperti diklaim Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Namun ada pendapat ulama Hanabilah yang menyatakan bahwa orang mabuk tidak wajib mengqadha’. Yang jelas para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam tidak perlu mengqadha’ shalat yang luput. Bahasan ini masih berlanjut tentang pembahasan qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan untuk terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin qadha shalat

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #01

Download   Apa yang dimaksud dengan qadha’ shalat? Kali ini kita lanjutkan dalam bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Pengertian Qadha’ Shalat   Secara bahasa, qadha’ punya beberapa makna. Qadha’ kadang dimaksudkan untuk hukum terhadap sesuatu. Bisa maknanya pula adalah selesai dari sesuatu, seperti dalam ayat, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10). Juga qadha’ bisa bermakna hukum, ijab, dan hukum yang telah berlalu. Sedangkan secara istilah, qadha’ adalah menjalankah ibadah setelah waktunya lewat. Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud qadha’ adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Adapun qadha’ shalat yang luput adalah qadha’ shalat yang sudah berlalu waktunya dan belum dikerjakan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24.   Ada Shalat Al-Adaa’ dan Al-I’adah   Shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Shala al-i’adah adalah mengerjakan shalat untuk kedua kalinya. Imam Al-Hashkafi mengatakan bahwa shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan shalat al-i’aadah adalah mengerjakan shalat seperti yang wajib pada waktunya karena ada yang kurang, namun bukan sesuatu yang membatalkan shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24. Contoh hadits yang menyebutkan tentang shalat al-i’adah. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaf yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inihasan). Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا. قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ  صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzar berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648).   Ibadah Dilihat dari Masalah Qadha’   Ada ibadah yang boleh diqadha’ setiap waktu seperti nadzar. Ada ibadah yang boleh diqadha’ pada yang semisal waktunya saja seperti haji. Ada ibadah yang menerima adaa’ dan qadha’ seperti haji, puasa, dan shalat. Ada ibadah yang menerima adaa’ saja, dan tidak ada qadha’ seperti shalat Jumat, hanya dikerjakan pada waktu Zhuhur saja. Ada ibadah yang masih boleh ditunda waktu qadha’nya seperti menunda qadha’ puasa Ramadhan, tidak ditunda sampai Ramadhan berikutnya menurut jumhur (mayoritas) ulama.   Siapa yang Wajib Mengqadha’ Shalat?   Para fuqaha sepakat bahwa yang wajib mengqadha’ shalat yang luput adalah orang yang lupa dan orang yang tertidur. Para fuqaha’ menganggap bahwa orang yang mabuk juga wajib mengqadha’ shalat, bahkan ada ulama yang menganggapnya sebagai ijmak seperti diklaim Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Namun ada pendapat ulama Hanabilah yang menyatakan bahwa orang mabuk tidak wajib mengqadha’. Yang jelas para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam tidak perlu mengqadha’ shalat yang luput. Bahasan ini masih berlanjut tentang pembahasan qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan untuk terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin qadha shalat
Download   Apa yang dimaksud dengan qadha’ shalat? Kali ini kita lanjutkan dalam bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Pengertian Qadha’ Shalat   Secara bahasa, qadha’ punya beberapa makna. Qadha’ kadang dimaksudkan untuk hukum terhadap sesuatu. Bisa maknanya pula adalah selesai dari sesuatu, seperti dalam ayat, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10). Juga qadha’ bisa bermakna hukum, ijab, dan hukum yang telah berlalu. Sedangkan secara istilah, qadha’ adalah menjalankah ibadah setelah waktunya lewat. Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud qadha’ adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Adapun qadha’ shalat yang luput adalah qadha’ shalat yang sudah berlalu waktunya dan belum dikerjakan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24.   Ada Shalat Al-Adaa’ dan Al-I’adah   Shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Shala al-i’adah adalah mengerjakan shalat untuk kedua kalinya. Imam Al-Hashkafi mengatakan bahwa shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan shalat al-i’aadah adalah mengerjakan shalat seperti yang wajib pada waktunya karena ada yang kurang, namun bukan sesuatu yang membatalkan shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24. Contoh hadits yang menyebutkan tentang shalat al-i’adah. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaf yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inihasan). Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا. قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ  صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzar berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648).   Ibadah Dilihat dari Masalah Qadha’   Ada ibadah yang boleh diqadha’ setiap waktu seperti nadzar. Ada ibadah yang boleh diqadha’ pada yang semisal waktunya saja seperti haji. Ada ibadah yang menerima adaa’ dan qadha’ seperti haji, puasa, dan shalat. Ada ibadah yang menerima adaa’ saja, dan tidak ada qadha’ seperti shalat Jumat, hanya dikerjakan pada waktu Zhuhur saja. Ada ibadah yang masih boleh ditunda waktu qadha’nya seperti menunda qadha’ puasa Ramadhan, tidak ditunda sampai Ramadhan berikutnya menurut jumhur (mayoritas) ulama.   Siapa yang Wajib Mengqadha’ Shalat?   Para fuqaha sepakat bahwa yang wajib mengqadha’ shalat yang luput adalah orang yang lupa dan orang yang tertidur. Para fuqaha’ menganggap bahwa orang yang mabuk juga wajib mengqadha’ shalat, bahkan ada ulama yang menganggapnya sebagai ijmak seperti diklaim Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Namun ada pendapat ulama Hanabilah yang menyatakan bahwa orang mabuk tidak wajib mengqadha’. Yang jelas para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam tidak perlu mengqadha’ shalat yang luput. Bahasan ini masih berlanjut tentang pembahasan qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan untuk terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin qadha shalat


Download   Apa yang dimaksud dengan qadha’ shalat? Kali ini kita lanjutkan dalam bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Pengertian Qadha’ Shalat   Secara bahasa, qadha’ punya beberapa makna. Qadha’ kadang dimaksudkan untuk hukum terhadap sesuatu. Bisa maknanya pula adalah selesai dari sesuatu, seperti dalam ayat, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10). Juga qadha’ bisa bermakna hukum, ijab, dan hukum yang telah berlalu. Sedangkan secara istilah, qadha’ adalah menjalankah ibadah setelah waktunya lewat. Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud qadha’ adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Adapun qadha’ shalat yang luput adalah qadha’ shalat yang sudah berlalu waktunya dan belum dikerjakan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24.   Ada Shalat Al-Adaa’ dan Al-I’adah   Shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Shala al-i’adah adalah mengerjakan shalat untuk kedua kalinya. Imam Al-Hashkafi mengatakan bahwa shalat al-adaa’ adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan shalat al-i’aadah adalah mengerjakan shalat seperti yang wajib pada waktunya karena ada yang kurang, namun bukan sesuatu yang membatalkan shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24. Contoh hadits yang menyebutkan tentang shalat al-i’adah. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaf yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inihasan). Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا. قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ  صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzar berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648).   Ibadah Dilihat dari Masalah Qadha’   Ada ibadah yang boleh diqadha’ setiap waktu seperti nadzar. Ada ibadah yang boleh diqadha’ pada yang semisal waktunya saja seperti haji. Ada ibadah yang menerima adaa’ dan qadha’ seperti haji, puasa, dan shalat. Ada ibadah yang menerima adaa’ saja, dan tidak ada qadha’ seperti shalat Jumat, hanya dikerjakan pada waktu Zhuhur saja. Ada ibadah yang masih boleh ditunda waktu qadha’nya seperti menunda qadha’ puasa Ramadhan, tidak ditunda sampai Ramadhan berikutnya menurut jumhur (mayoritas) ulama.   Siapa yang Wajib Mengqadha’ Shalat?   Para fuqaha sepakat bahwa yang wajib mengqadha’ shalat yang luput adalah orang yang lupa dan orang yang tertidur. Para fuqaha’ menganggap bahwa orang yang mabuk juga wajib mengqadha’ shalat, bahkan ada ulama yang menganggapnya sebagai ijmak seperti diklaim Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Namun ada pendapat ulama Hanabilah yang menyatakan bahwa orang mabuk tidak wajib mengqadha’. Yang jelas para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam tidak perlu mengqadha’ shalat yang luput. Bahasan ini masih berlanjut tentang pembahasan qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan untuk terus meraih ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Shafar 1440 H (Kamis Sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin qadha shalat

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 1)

Di antara konsekuensi dari tauhid atau syahadat laa ilaaha illallah adalah adanya cinta dan loyalitas kepada orang-orang mukmin, dan berlepas diri dari orang-orang kafir. Ini di antara prinsip yang wajib dimiliki oleh seorang mukmin, yaitu aqidah al-wala’ wal bara’. Sayangnya, aqidah ini dianggap aqidah usang dan aqidah yang asing alias tidak dikenal di kalangan umat Islam, seiring dengan semakin jauhnya mereka dari agama.Pengertian al-wala’ wal bara’Secara bahasa, al-wala’ berarti “mencintai, membela, dan dekat”. Dari sini, terdapat istilah al-wali, yang secara bahasa berarti orang yang dicintai, kawan (sahabat) atau penolong (pembela), yaitu lawan dari “musuh” (al-‘aduww). Secara istilah, al-wala’ artinya mencintai orang-orang beriman karena keimanan mereka, dalam bentuk membela, menolong, memberikan nasihat, memberikan loyalitas, berkasih sayang, dan berbagai hak-hak orang-orang beriman (hak-hak persaudaraan) lainnya yang wajib kita tunaikan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10)وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 71)Sedangkan al-bara’, secara bahasa berarti “menjauh dari sesuatu, memisahkan diri darinya, dan berlepas diri”.Secara istilah, al-bara’ berarti tidak memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Allah Ta’ala, baik orang-orang munafik atau orang kafir secara umum, menjauhi mereka, dan memerangi mereka ketika orang-orang kafir tersebut memerangi kaum muslimin, sesuai dengan kemampuan kita.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آَبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali (kekasih), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan. Dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga meraka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.“ (QS. Al-Mumtahanah [60]: 1)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari semua yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata), “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4)Dalam ayat-ayat di atas, Allah Ta’ala melarang kita untuk memberikan loyalitas kepada orang kafir secara umum. Kemudian Allah Ta’ala tegaskan lagi di ayat yang lain adanya larangan untuk memberikan loyalitas kepada orang Yahudi dan Nasrani secara khusus. Allah Ta’ala berfirman,يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِياءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)Hukum beraqidah al-wala’ wal bara’Berdasarkan berbagai ayat di atas, tidak diragukan lagi bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ adalah di antara aqidah yang wajib dimiliki oleh setiap muslim. Bahkan aqidah al-wala’ wal bara’ termasuk di antara pondasi penting dalam kita beragama dan termasuk di antara prinsip-prinsip agama yang sangat agung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوثق عري الإيمان الموالاة في الله و المعاداة في الله و الحب في الله و البغض في الله“Ikatan iman yang paling kuat adalah memberikan loyalitas karena Allah, memberikan sikap permusuhan karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah.” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3: 429; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 998)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara, barangsiapa yang ketiganya ada pada dirinya niscaya dia akan merasakan manisnya iman: (1) barangsiapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada segala sesuatu selain keduanya, (2) barangsiapa yang mencintai seorang hamba dan tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah, dan (3) barangsiapa yang benci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkan dirinya dari kekafiran itu sebagaimana dia tidak suka dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43)Kepada siapakah kita bersikap al-wala’ atau al-bara’Dilihat dari sisi al-wala’dan al-bara’, terdapat tiga jenis golongan manusia, yaitu:Pertama, adalah orang-orang yang wajib kita cintai secara mutlak, tidak boleh kita benci (rasa tidak suka) sama sekali. Mereka adalah orang-orang beriman dari kalangan para Nabi, para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, para ulama, dan orang-orang shalih secara umum. Yang paling utama di antara mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecintaan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah lebih besar daripada kecintaan kita kepada anak atau orang tua kita, bahkan diri kita sendiri.Kedua, adalah orang-orang yang tidak boleh bagi kita untuk memberikan rasa cinta dan loyalitas secara mutlak. Mereka adalah orang-orang kafir, orang-orang musyrik, dan orang-orang munafik. Allah Ta’ala berfirman,تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ”Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sungguh amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka sendiri, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka, dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah [5]: 80)Ketiga, adalah orang-orang yang kita cintai dari satu sisi, namun juga kita benci (tidak suka) dari sisi yang lain. Mereka adalah orang muslim yang terjerumus dalam kemaksiatan (dosa besar) secara terus-menerus alias orang fasik. Sehingga terkumpul dalam diri kita rasa cinta sekaligus rasa benci kepada mereka. Kita tidak boleh membenci mereka saja secara mutlak, dan tidak mencintainya sama sekali, bahkan berlepas diri dari mereka. Namun, kita mencintai mereka sesuai dengan kadar keimanan dan ketaatan mereka kepada Allah Ta’ala, dan kita juga membenci mereka (ada rasa tidak suka) sesuai dengan kadar maksiat yang mereka tampakkan.Kecintaan kepada mereka menuntut kita untuk menasihati dan tidak tinggal diam atas maksiat yang mereka kerjakan. Rasa cinta kepada mereka menuntut kita untuk mengingkarinya, memerintahkan mereka untuk berbuat yang ma’ruf, mencegah mereka dari perbuatan munkar, menasihati mereka untuk mengerjakan kebaikan dan meminta mereka untuk menjauhi keburukan. Rasa cinta tersebut juga menuntut kita untuk menghukum mereka, apabila memiliki kewenangan (seperti ulil amri), sehingga mereka berhenti dari melakukan maksiat tersebut, bertaubat dari kesalahannya dan mencegah orang lain dari berbuat yang serupa.Hukuman tersebut bisa jadi dalam bentuk mendiamkannya (hajr), jika memang terdapat kebaikan (maslahat) ketika didiamkan. Seperti hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada tiga orang sahabat yang tidak mengikuti perang Tabuk tanpa alasan, dan memerintahkan semua sahabat beliau untuk mendiamkan tiga orang sahabat tersebut, sebagaimana dalam riwayat Bukhari (no. 4418) dan Muslim (no. 2769) dari sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu.Bagaimana dengan seorang muslim yang menampakkan kemunafikan?Adapun terhadap orang-orang muslim yang tertuduh munafik (mungkin ada kemunafikan dalam dirinya), karena mereka menampakkan berbagai perbuatan yang merupakan perbuatan orang-orang munafik (nifak akbar), maka kita memberikan wala’ sesuai dengan kadar kebaikan yang mereka tampakkan dan kita memusuhi mereka sesuai dengan kadar keburukan yang mereka tunjukkan. Dan jika kita bisa memastikan kemunafikannya, maka status orang ini dalam aqidah al-wal’ wal bara’ adalah disamakan dengan orang-orang kafir asli.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 17 Dzulqa’dah 1439/ 1 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 1)

Di antara konsekuensi dari tauhid atau syahadat laa ilaaha illallah adalah adanya cinta dan loyalitas kepada orang-orang mukmin, dan berlepas diri dari orang-orang kafir. Ini di antara prinsip yang wajib dimiliki oleh seorang mukmin, yaitu aqidah al-wala’ wal bara’. Sayangnya, aqidah ini dianggap aqidah usang dan aqidah yang asing alias tidak dikenal di kalangan umat Islam, seiring dengan semakin jauhnya mereka dari agama.Pengertian al-wala’ wal bara’Secara bahasa, al-wala’ berarti “mencintai, membela, dan dekat”. Dari sini, terdapat istilah al-wali, yang secara bahasa berarti orang yang dicintai, kawan (sahabat) atau penolong (pembela), yaitu lawan dari “musuh” (al-‘aduww). Secara istilah, al-wala’ artinya mencintai orang-orang beriman karena keimanan mereka, dalam bentuk membela, menolong, memberikan nasihat, memberikan loyalitas, berkasih sayang, dan berbagai hak-hak orang-orang beriman (hak-hak persaudaraan) lainnya yang wajib kita tunaikan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10)وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 71)Sedangkan al-bara’, secara bahasa berarti “menjauh dari sesuatu, memisahkan diri darinya, dan berlepas diri”.Secara istilah, al-bara’ berarti tidak memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Allah Ta’ala, baik orang-orang munafik atau orang kafir secara umum, menjauhi mereka, dan memerangi mereka ketika orang-orang kafir tersebut memerangi kaum muslimin, sesuai dengan kemampuan kita.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آَبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali (kekasih), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan. Dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga meraka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.“ (QS. Al-Mumtahanah [60]: 1)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari semua yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata), “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4)Dalam ayat-ayat di atas, Allah Ta’ala melarang kita untuk memberikan loyalitas kepada orang kafir secara umum. Kemudian Allah Ta’ala tegaskan lagi di ayat yang lain adanya larangan untuk memberikan loyalitas kepada orang Yahudi dan Nasrani secara khusus. Allah Ta’ala berfirman,يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِياءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)Hukum beraqidah al-wala’ wal bara’Berdasarkan berbagai ayat di atas, tidak diragukan lagi bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ adalah di antara aqidah yang wajib dimiliki oleh setiap muslim. Bahkan aqidah al-wala’ wal bara’ termasuk di antara pondasi penting dalam kita beragama dan termasuk di antara prinsip-prinsip agama yang sangat agung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوثق عري الإيمان الموالاة في الله و المعاداة في الله و الحب في الله و البغض في الله“Ikatan iman yang paling kuat adalah memberikan loyalitas karena Allah, memberikan sikap permusuhan karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah.” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3: 429; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 998)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara, barangsiapa yang ketiganya ada pada dirinya niscaya dia akan merasakan manisnya iman: (1) barangsiapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada segala sesuatu selain keduanya, (2) barangsiapa yang mencintai seorang hamba dan tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah, dan (3) barangsiapa yang benci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkan dirinya dari kekafiran itu sebagaimana dia tidak suka dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43)Kepada siapakah kita bersikap al-wala’ atau al-bara’Dilihat dari sisi al-wala’dan al-bara’, terdapat tiga jenis golongan manusia, yaitu:Pertama, adalah orang-orang yang wajib kita cintai secara mutlak, tidak boleh kita benci (rasa tidak suka) sama sekali. Mereka adalah orang-orang beriman dari kalangan para Nabi, para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, para ulama, dan orang-orang shalih secara umum. Yang paling utama di antara mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecintaan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah lebih besar daripada kecintaan kita kepada anak atau orang tua kita, bahkan diri kita sendiri.Kedua, adalah orang-orang yang tidak boleh bagi kita untuk memberikan rasa cinta dan loyalitas secara mutlak. Mereka adalah orang-orang kafir, orang-orang musyrik, dan orang-orang munafik. Allah Ta’ala berfirman,تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ”Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sungguh amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka sendiri, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka, dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah [5]: 80)Ketiga, adalah orang-orang yang kita cintai dari satu sisi, namun juga kita benci (tidak suka) dari sisi yang lain. Mereka adalah orang muslim yang terjerumus dalam kemaksiatan (dosa besar) secara terus-menerus alias orang fasik. Sehingga terkumpul dalam diri kita rasa cinta sekaligus rasa benci kepada mereka. Kita tidak boleh membenci mereka saja secara mutlak, dan tidak mencintainya sama sekali, bahkan berlepas diri dari mereka. Namun, kita mencintai mereka sesuai dengan kadar keimanan dan ketaatan mereka kepada Allah Ta’ala, dan kita juga membenci mereka (ada rasa tidak suka) sesuai dengan kadar maksiat yang mereka tampakkan.Kecintaan kepada mereka menuntut kita untuk menasihati dan tidak tinggal diam atas maksiat yang mereka kerjakan. Rasa cinta kepada mereka menuntut kita untuk mengingkarinya, memerintahkan mereka untuk berbuat yang ma’ruf, mencegah mereka dari perbuatan munkar, menasihati mereka untuk mengerjakan kebaikan dan meminta mereka untuk menjauhi keburukan. Rasa cinta tersebut juga menuntut kita untuk menghukum mereka, apabila memiliki kewenangan (seperti ulil amri), sehingga mereka berhenti dari melakukan maksiat tersebut, bertaubat dari kesalahannya dan mencegah orang lain dari berbuat yang serupa.Hukuman tersebut bisa jadi dalam bentuk mendiamkannya (hajr), jika memang terdapat kebaikan (maslahat) ketika didiamkan. Seperti hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada tiga orang sahabat yang tidak mengikuti perang Tabuk tanpa alasan, dan memerintahkan semua sahabat beliau untuk mendiamkan tiga orang sahabat tersebut, sebagaimana dalam riwayat Bukhari (no. 4418) dan Muslim (no. 2769) dari sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu.Bagaimana dengan seorang muslim yang menampakkan kemunafikan?Adapun terhadap orang-orang muslim yang tertuduh munafik (mungkin ada kemunafikan dalam dirinya), karena mereka menampakkan berbagai perbuatan yang merupakan perbuatan orang-orang munafik (nifak akbar), maka kita memberikan wala’ sesuai dengan kadar kebaikan yang mereka tampakkan dan kita memusuhi mereka sesuai dengan kadar keburukan yang mereka tunjukkan. Dan jika kita bisa memastikan kemunafikannya, maka status orang ini dalam aqidah al-wal’ wal bara’ adalah disamakan dengan orang-orang kafir asli.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 17 Dzulqa’dah 1439/ 1 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat
Di antara konsekuensi dari tauhid atau syahadat laa ilaaha illallah adalah adanya cinta dan loyalitas kepada orang-orang mukmin, dan berlepas diri dari orang-orang kafir. Ini di antara prinsip yang wajib dimiliki oleh seorang mukmin, yaitu aqidah al-wala’ wal bara’. Sayangnya, aqidah ini dianggap aqidah usang dan aqidah yang asing alias tidak dikenal di kalangan umat Islam, seiring dengan semakin jauhnya mereka dari agama.Pengertian al-wala’ wal bara’Secara bahasa, al-wala’ berarti “mencintai, membela, dan dekat”. Dari sini, terdapat istilah al-wali, yang secara bahasa berarti orang yang dicintai, kawan (sahabat) atau penolong (pembela), yaitu lawan dari “musuh” (al-‘aduww). Secara istilah, al-wala’ artinya mencintai orang-orang beriman karena keimanan mereka, dalam bentuk membela, menolong, memberikan nasihat, memberikan loyalitas, berkasih sayang, dan berbagai hak-hak orang-orang beriman (hak-hak persaudaraan) lainnya yang wajib kita tunaikan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10)وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 71)Sedangkan al-bara’, secara bahasa berarti “menjauh dari sesuatu, memisahkan diri darinya, dan berlepas diri”.Secara istilah, al-bara’ berarti tidak memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Allah Ta’ala, baik orang-orang munafik atau orang kafir secara umum, menjauhi mereka, dan memerangi mereka ketika orang-orang kafir tersebut memerangi kaum muslimin, sesuai dengan kemampuan kita.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آَبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali (kekasih), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan. Dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga meraka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.“ (QS. Al-Mumtahanah [60]: 1)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari semua yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata), “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4)Dalam ayat-ayat di atas, Allah Ta’ala melarang kita untuk memberikan loyalitas kepada orang kafir secara umum. Kemudian Allah Ta’ala tegaskan lagi di ayat yang lain adanya larangan untuk memberikan loyalitas kepada orang Yahudi dan Nasrani secara khusus. Allah Ta’ala berfirman,يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِياءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)Hukum beraqidah al-wala’ wal bara’Berdasarkan berbagai ayat di atas, tidak diragukan lagi bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ adalah di antara aqidah yang wajib dimiliki oleh setiap muslim. Bahkan aqidah al-wala’ wal bara’ termasuk di antara pondasi penting dalam kita beragama dan termasuk di antara prinsip-prinsip agama yang sangat agung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوثق عري الإيمان الموالاة في الله و المعاداة في الله و الحب في الله و البغض في الله“Ikatan iman yang paling kuat adalah memberikan loyalitas karena Allah, memberikan sikap permusuhan karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah.” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3: 429; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 998)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara, barangsiapa yang ketiganya ada pada dirinya niscaya dia akan merasakan manisnya iman: (1) barangsiapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada segala sesuatu selain keduanya, (2) barangsiapa yang mencintai seorang hamba dan tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah, dan (3) barangsiapa yang benci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkan dirinya dari kekafiran itu sebagaimana dia tidak suka dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43)Kepada siapakah kita bersikap al-wala’ atau al-bara’Dilihat dari sisi al-wala’dan al-bara’, terdapat tiga jenis golongan manusia, yaitu:Pertama, adalah orang-orang yang wajib kita cintai secara mutlak, tidak boleh kita benci (rasa tidak suka) sama sekali. Mereka adalah orang-orang beriman dari kalangan para Nabi, para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, para ulama, dan orang-orang shalih secara umum. Yang paling utama di antara mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecintaan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah lebih besar daripada kecintaan kita kepada anak atau orang tua kita, bahkan diri kita sendiri.Kedua, adalah orang-orang yang tidak boleh bagi kita untuk memberikan rasa cinta dan loyalitas secara mutlak. Mereka adalah orang-orang kafir, orang-orang musyrik, dan orang-orang munafik. Allah Ta’ala berfirman,تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ”Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sungguh amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka sendiri, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka, dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah [5]: 80)Ketiga, adalah orang-orang yang kita cintai dari satu sisi, namun juga kita benci (tidak suka) dari sisi yang lain. Mereka adalah orang muslim yang terjerumus dalam kemaksiatan (dosa besar) secara terus-menerus alias orang fasik. Sehingga terkumpul dalam diri kita rasa cinta sekaligus rasa benci kepada mereka. Kita tidak boleh membenci mereka saja secara mutlak, dan tidak mencintainya sama sekali, bahkan berlepas diri dari mereka. Namun, kita mencintai mereka sesuai dengan kadar keimanan dan ketaatan mereka kepada Allah Ta’ala, dan kita juga membenci mereka (ada rasa tidak suka) sesuai dengan kadar maksiat yang mereka tampakkan.Kecintaan kepada mereka menuntut kita untuk menasihati dan tidak tinggal diam atas maksiat yang mereka kerjakan. Rasa cinta kepada mereka menuntut kita untuk mengingkarinya, memerintahkan mereka untuk berbuat yang ma’ruf, mencegah mereka dari perbuatan munkar, menasihati mereka untuk mengerjakan kebaikan dan meminta mereka untuk menjauhi keburukan. Rasa cinta tersebut juga menuntut kita untuk menghukum mereka, apabila memiliki kewenangan (seperti ulil amri), sehingga mereka berhenti dari melakukan maksiat tersebut, bertaubat dari kesalahannya dan mencegah orang lain dari berbuat yang serupa.Hukuman tersebut bisa jadi dalam bentuk mendiamkannya (hajr), jika memang terdapat kebaikan (maslahat) ketika didiamkan. Seperti hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada tiga orang sahabat yang tidak mengikuti perang Tabuk tanpa alasan, dan memerintahkan semua sahabat beliau untuk mendiamkan tiga orang sahabat tersebut, sebagaimana dalam riwayat Bukhari (no. 4418) dan Muslim (no. 2769) dari sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu.Bagaimana dengan seorang muslim yang menampakkan kemunafikan?Adapun terhadap orang-orang muslim yang tertuduh munafik (mungkin ada kemunafikan dalam dirinya), karena mereka menampakkan berbagai perbuatan yang merupakan perbuatan orang-orang munafik (nifak akbar), maka kita memberikan wala’ sesuai dengan kadar kebaikan yang mereka tampakkan dan kita memusuhi mereka sesuai dengan kadar keburukan yang mereka tunjukkan. Dan jika kita bisa memastikan kemunafikannya, maka status orang ini dalam aqidah al-wal’ wal bara’ adalah disamakan dengan orang-orang kafir asli.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 17 Dzulqa’dah 1439/ 1 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat


Di antara konsekuensi dari tauhid atau syahadat laa ilaaha illallah adalah adanya cinta dan loyalitas kepada orang-orang mukmin, dan berlepas diri dari orang-orang kafir. Ini di antara prinsip yang wajib dimiliki oleh seorang mukmin, yaitu aqidah al-wala’ wal bara’. Sayangnya, aqidah ini dianggap aqidah usang dan aqidah yang asing alias tidak dikenal di kalangan umat Islam, seiring dengan semakin jauhnya mereka dari agama.Pengertian al-wala’ wal bara’Secara bahasa, al-wala’ berarti “mencintai, membela, dan dekat”. Dari sini, terdapat istilah al-wali, yang secara bahasa berarti orang yang dicintai, kawan (sahabat) atau penolong (pembela), yaitu lawan dari “musuh” (al-‘aduww). Secara istilah, al-wala’ artinya mencintai orang-orang beriman karena keimanan mereka, dalam bentuk membela, menolong, memberikan nasihat, memberikan loyalitas, berkasih sayang, dan berbagai hak-hak orang-orang beriman (hak-hak persaudaraan) lainnya yang wajib kita tunaikan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10)وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 71)Sedangkan al-bara’, secara bahasa berarti “menjauh dari sesuatu, memisahkan diri darinya, dan berlepas diri”.Secara istilah, al-bara’ berarti tidak memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Allah Ta’ala, baik orang-orang munafik atau orang kafir secara umum, menjauhi mereka, dan memerangi mereka ketika orang-orang kafir tersebut memerangi kaum muslimin, sesuai dengan kemampuan kita.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آَبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali (kekasih), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan. Dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga meraka.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.“ (QS. Al-Mumtahanah [60]: 1)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari semua yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata), “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4)Dalam ayat-ayat di atas, Allah Ta’ala melarang kita untuk memberikan loyalitas kepada orang kafir secara umum. Kemudian Allah Ta’ala tegaskan lagi di ayat yang lain adanya larangan untuk memberikan loyalitas kepada orang Yahudi dan Nasrani secara khusus. Allah Ta’ala berfirman,يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِياءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)Hukum beraqidah al-wala’ wal bara’Berdasarkan berbagai ayat di atas, tidak diragukan lagi bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ adalah di antara aqidah yang wajib dimiliki oleh setiap muslim. Bahkan aqidah al-wala’ wal bara’ termasuk di antara pondasi penting dalam kita beragama dan termasuk di antara prinsip-prinsip agama yang sangat agung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوثق عري الإيمان الموالاة في الله و المعاداة في الله و الحب في الله و البغض في الله“Ikatan iman yang paling kuat adalah memberikan loyalitas karena Allah, memberikan sikap permusuhan karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah.” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3: 429; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 998)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara, barangsiapa yang ketiganya ada pada dirinya niscaya dia akan merasakan manisnya iman: (1) barangsiapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada segala sesuatu selain keduanya, (2) barangsiapa yang mencintai seorang hamba dan tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah, dan (3) barangsiapa yang benci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkan dirinya dari kekafiran itu sebagaimana dia tidak suka dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43)Kepada siapakah kita bersikap al-wala’ atau al-bara’Dilihat dari sisi al-wala’dan al-bara’, terdapat tiga jenis golongan manusia, yaitu:Pertama, adalah orang-orang yang wajib kita cintai secara mutlak, tidak boleh kita benci (rasa tidak suka) sama sekali. Mereka adalah orang-orang beriman dari kalangan para Nabi, para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, para ulama, dan orang-orang shalih secara umum. Yang paling utama di antara mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kecintaan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah lebih besar daripada kecintaan kita kepada anak atau orang tua kita, bahkan diri kita sendiri.Kedua, adalah orang-orang yang tidak boleh bagi kita untuk memberikan rasa cinta dan loyalitas secara mutlak. Mereka adalah orang-orang kafir, orang-orang musyrik, dan orang-orang munafik. Allah Ta’ala berfirman,تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ”Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sungguh amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka sendiri, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka, dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah [5]: 80)Ketiga, adalah orang-orang yang kita cintai dari satu sisi, namun juga kita benci (tidak suka) dari sisi yang lain. Mereka adalah orang muslim yang terjerumus dalam kemaksiatan (dosa besar) secara terus-menerus alias orang fasik. Sehingga terkumpul dalam diri kita rasa cinta sekaligus rasa benci kepada mereka. Kita tidak boleh membenci mereka saja secara mutlak, dan tidak mencintainya sama sekali, bahkan berlepas diri dari mereka. Namun, kita mencintai mereka sesuai dengan kadar keimanan dan ketaatan mereka kepada Allah Ta’ala, dan kita juga membenci mereka (ada rasa tidak suka) sesuai dengan kadar maksiat yang mereka tampakkan.Kecintaan kepada mereka menuntut kita untuk menasihati dan tidak tinggal diam atas maksiat yang mereka kerjakan. Rasa cinta kepada mereka menuntut kita untuk mengingkarinya, memerintahkan mereka untuk berbuat yang ma’ruf, mencegah mereka dari perbuatan munkar, menasihati mereka untuk mengerjakan kebaikan dan meminta mereka untuk menjauhi keburukan. Rasa cinta tersebut juga menuntut kita untuk menghukum mereka, apabila memiliki kewenangan (seperti ulil amri), sehingga mereka berhenti dari melakukan maksiat tersebut, bertaubat dari kesalahannya dan mencegah orang lain dari berbuat yang serupa.Hukuman tersebut bisa jadi dalam bentuk mendiamkannya (hajr), jika memang terdapat kebaikan (maslahat) ketika didiamkan. Seperti hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada tiga orang sahabat yang tidak mengikuti perang Tabuk tanpa alasan, dan memerintahkan semua sahabat beliau untuk mendiamkan tiga orang sahabat tersebut, sebagaimana dalam riwayat Bukhari (no. 4418) dan Muslim (no. 2769) dari sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu.Bagaimana dengan seorang muslim yang menampakkan kemunafikan?Adapun terhadap orang-orang muslim yang tertuduh munafik (mungkin ada kemunafikan dalam dirinya), karena mereka menampakkan berbagai perbuatan yang merupakan perbuatan orang-orang munafik (nifak akbar), maka kita memberikan wala’ sesuai dengan kadar kebaikan yang mereka tampakkan dan kita memusuhi mereka sesuai dengan kadar keburukan yang mereka tunjukkan. Dan jika kita bisa memastikan kemunafikannya, maka status orang ini dalam aqidah al-wal’ wal bara’ adalah disamakan dengan orang-orang kafir asli.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 17 Dzulqa’dah 1439/ 1 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 1)Bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang membatalkan imanLoyalitas (wala’) kepada orang kafir dalam semua bentuknya termasuk perbuatan haram. Akan tetapi, sebagian bentuk loyalitas tersebut ada yang sampai ke level pembatal iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 9)Syaikh ‘Abdurrahman An-Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,وذلك الظلم يكون بحسب التولي، فإن كان توليا تاما، صار ذلك كفرا مخرجا عن دائرة الإسلام، وتحت ذلك من المراتب ما هو غليظ، وما هو دون ذلك“Kezaliman ini sesuai dengan (level) loyalitas (yang dikerjakan). Jika loyalitas yang bersifat totalitas, ini adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Jika level loyalitasnya kurang dari itu, maka ada yang parah dan ada yang lebih ringan dari itu.” (Taisiir Karimir Rahman, 1: 856)Contoh-contoh wala’ kepada orang kafir yang membatalkan iman itu banyak sekali, di sini akan kami sebutkan bentuk-bentuk perbuatan yang paling penting dan paling banyak terjadi.Pertama, tinggal menetap di negeri kafir disertai ridha dengan agama kekafiranTinggal menetap di negeri kafir dalam kondisi tidak terpaksa (karena suka-suka orang tersebut atau masih banyak pilihan alternatif lainnya untuk tinggal bersama di negeri kaum muslimin) disertai dengan: (1) ridha dengan agama kekafiran mereka; atau (2) memuji-muji (menyanjung) agama kekafiran mereka; atau (3) berusaha membuat senang orang kafir dengan mencela dan menyebutkan aib kaum muslimin; maka dalam kondisi tersebut, termasuk wala’ yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (kekasih) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Oleh karena itu, siapa saja yang memberikan loyalitas kepada orang kafir dan ridha dengan agama mereka, serta menjauh dari kaum muslimin dan mencela kaum muslimin, maka mereka itu adalah musuh Allah, musuh Rasul-Nya dan musuh seluruh kaum muslimin.Kedua, mengubah kewarganegaraan dengan negara kafir yang memerangi kaum muslimin, karena senang dan ridha dengan negara kafir tersebutMisalnya, seseorang mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Yahudi yang sampai hari ini negara Yahudi tersebut memerangi dan membantai kaum muslimin, lalu komitmen dengan semua aturan dan undang-undang negara tersebut, termasuk misalnya aturan wajib militer dan ikut memerangi kaum muslimin, dan semacamnya.Maka mengubah kewarganegaraan dalam kondisi semacam ini adalah perbuatan haram, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk kafir akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam berdasarkan ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum muslimin.Hal ini jika pengubahan tersebut atas dasar senang dan ridha. Adapun jika karena terpaksa, misalnya karena tidak adanya negeri Islam yang memungkinkan baginya untuk hijrah, atau tidak adanya negeri kafir lainnya yang kondisinya lebih baik dari negeri kafir tersebut, maka status orang tersebut seperti orang terpaksa. Sehingga tidak haram baginya, selama hatinya membencinya dan tidak ada rasa senang dan ridha.Ketiga, tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara mutlak dan totalitasYaitu dengan menyerupai mereka dalam semua gerak-gerik mereka (totalitas), memakai jenis pakaian yang mereka pakai, meniru mereka dalam mode atau gaya rambut, tinggal bersama mereka, keluar masuk menyertai mereka di gereja, dan menghadiri perayaaan hari besar agama mereka. Barangsiapa yang melakukan semua itu (mengikuti mereka dalam semua ciri khas mereka, tidak ada yang tersisa), maka dia statusnya kafir sama dengan orang-orang kafir tersebut berdasarkan ijma’ para ulama.Terdapat riwayat yang valid dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata,ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ“Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, ikut membuat (meramaikan) hari raya Nairuz dan Mahrajan mereka, serta meniru-niru mereka hingga mati dalam keadaan seperti itu, maka dia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Kubra, 9: 234)Hari raya Nairuz adalah hari raya tahun baru orang-orang Majusi (bangsa Persia saat itu). Sedangkan hari raya Mahrajan adalah pesta musim semi orang-orang Persia jaman dahulu.Keempat, menyerupai sebagian ciri khas mereka, namun dalam perkara yang menyebabkan keluar dari agama IslamMisalnya, seorang muslim memakai salib dalam rangka mencari berkah (tabarruk), padahal dia mengetahui bahwa simbol salib adalah syi’ar agama Nashrani. Selain itu, pemakaian salib menunjukkan, menggambarkan atau mengisyaratkan keyakinan orang-orang Nashrani yang batil bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam itu dibunuh dan disalib. Keyakinan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 157)Adapun jika memakai kalung salib tanpa keyakinan di atas, misalnya hanya karena iseng atau merasa tambah keren jika memakai kalung salib, maka ini perbuatan yang diharamkan, namun tidak sampai derajat kafir akbar.Contoh perbuatan lainnya adalah sengaja pergi ke gereja, ke candi, atau tempat-tempat ibadah orang kafir lainnya tanpa ada keperluan dan karena adanya keyakinan bahwa pergi ke sana akan lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Adapun jika pergi ke gereja karena adanya keperluan, misalnya tidak menemukan tempat lain untuk shalat, hal ini tidak mengapa. Sebagaimana sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya yang pernah mendirikan shalat di gereja.Kelima, menyerukan bahwa semua agama itu sama benarnyaBentuk loyalitas lainnya adalah menyerukan dan mendakwahkan bahwa semua agama itu sama atau menyerukan untuk mendekatkan berbagai macam agama yang ada. Sehingga siapa saja yang mengatakan bahwa agama selain agama Islam itu juga agama yang benar dan mungkin untuk “didekatkan”; atau bahkan Islam dan agama lainnya adalah agama yang satu, tidak ada perbedaan; atau sekedar ragu-ragu apakah agama selain Islam itu agama yang batil ataukah tidak, maka semua perbuatan ini termasuk dalam kafir akbar.Karena semua keyakinan dan perbuatan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 85)Seruan untuk menyatukan semua agama adalah seruan kuno yang sudah lama digaungkan, bukan pemikiran kekinian seperti keyakinan orang-orang Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dimotori oleh Ulil Abshar Abdalla dan kawan-kawannya. Pemikiran ini sudah dicetuskan oleh orang-orang sufi ekstrem jaman dahulu yang beraqidah wahdatul wujud, semacam Ibnu Sabi’in dan At-Tilmisani. Lalu dihidupkan kembali di era sekarang oleh sebagian orang yang mengaku muslim, seperti Jamaluddin Al-Afghani Al-Majusi dan muridnya, Muhammad Abduh Al-Mishri, dan juga Raja’ Jaarudi Al-Faransi dan lainnya.Keenam, membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum musliminTerdapat beberapa bentuk membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum muslimin, misalnya ikut berperang bersama orang kafir; membantu orang kafir dengan menyediakan dana dan senjata; mencarikan berita untuk orang kafir (menjadi mata-mata); atau yang lainnya.Bantuan semacam ini ada dua jenis, yaitu:Pertama, dilandasi oleh motivasi cinta dan senang ketika orang kafir tersebut bisa menang melawan kaum muslimin. Inilah bentuk bantuan yang menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam.Kedua, membantu orang kafir karena dilandasi motivasi duniawi, kepentingan pribadi, rasa takut, atau karena adanya permusuhan pribadi antara dirinya dengan kaum muslimin yang diperangi. Ini adalah bentuk bantuan yang haram, termasuk dosa besar, namun belum sampai derajat membatalkan iman.Dalil bahwa perbuatan jenis kedua tidaklah membatalkan iman adalah kisah sahabat Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu ketika Fathu Makkah. Ketika itu, Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepada kaum kafir Makkah untuk memberi tahu mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyerang kota Makkah sehingga kaum kafir Makkah dapat mempersiapkan diri. Motivasi Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu adalah karena kepentingan pribadi, yaitu agar orang-orang kafir bisa menjaga anak dan saudaranya yang masih ada di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memvonis sahabat Haathib sebagai orang murtad dan tidak pula menghukumnya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 18 Dzulqa’dah 1439/ 2 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 1)Bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang membatalkan imanLoyalitas (wala’) kepada orang kafir dalam semua bentuknya termasuk perbuatan haram. Akan tetapi, sebagian bentuk loyalitas tersebut ada yang sampai ke level pembatal iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 9)Syaikh ‘Abdurrahman An-Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,وذلك الظلم يكون بحسب التولي، فإن كان توليا تاما، صار ذلك كفرا مخرجا عن دائرة الإسلام، وتحت ذلك من المراتب ما هو غليظ، وما هو دون ذلك“Kezaliman ini sesuai dengan (level) loyalitas (yang dikerjakan). Jika loyalitas yang bersifat totalitas, ini adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Jika level loyalitasnya kurang dari itu, maka ada yang parah dan ada yang lebih ringan dari itu.” (Taisiir Karimir Rahman, 1: 856)Contoh-contoh wala’ kepada orang kafir yang membatalkan iman itu banyak sekali, di sini akan kami sebutkan bentuk-bentuk perbuatan yang paling penting dan paling banyak terjadi.Pertama, tinggal menetap di negeri kafir disertai ridha dengan agama kekafiranTinggal menetap di negeri kafir dalam kondisi tidak terpaksa (karena suka-suka orang tersebut atau masih banyak pilihan alternatif lainnya untuk tinggal bersama di negeri kaum muslimin) disertai dengan: (1) ridha dengan agama kekafiran mereka; atau (2) memuji-muji (menyanjung) agama kekafiran mereka; atau (3) berusaha membuat senang orang kafir dengan mencela dan menyebutkan aib kaum muslimin; maka dalam kondisi tersebut, termasuk wala’ yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (kekasih) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Oleh karena itu, siapa saja yang memberikan loyalitas kepada orang kafir dan ridha dengan agama mereka, serta menjauh dari kaum muslimin dan mencela kaum muslimin, maka mereka itu adalah musuh Allah, musuh Rasul-Nya dan musuh seluruh kaum muslimin.Kedua, mengubah kewarganegaraan dengan negara kafir yang memerangi kaum muslimin, karena senang dan ridha dengan negara kafir tersebutMisalnya, seseorang mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Yahudi yang sampai hari ini negara Yahudi tersebut memerangi dan membantai kaum muslimin, lalu komitmen dengan semua aturan dan undang-undang negara tersebut, termasuk misalnya aturan wajib militer dan ikut memerangi kaum muslimin, dan semacamnya.Maka mengubah kewarganegaraan dalam kondisi semacam ini adalah perbuatan haram, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk kafir akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam berdasarkan ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum muslimin.Hal ini jika pengubahan tersebut atas dasar senang dan ridha. Adapun jika karena terpaksa, misalnya karena tidak adanya negeri Islam yang memungkinkan baginya untuk hijrah, atau tidak adanya negeri kafir lainnya yang kondisinya lebih baik dari negeri kafir tersebut, maka status orang tersebut seperti orang terpaksa. Sehingga tidak haram baginya, selama hatinya membencinya dan tidak ada rasa senang dan ridha.Ketiga, tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara mutlak dan totalitasYaitu dengan menyerupai mereka dalam semua gerak-gerik mereka (totalitas), memakai jenis pakaian yang mereka pakai, meniru mereka dalam mode atau gaya rambut, tinggal bersama mereka, keluar masuk menyertai mereka di gereja, dan menghadiri perayaaan hari besar agama mereka. Barangsiapa yang melakukan semua itu (mengikuti mereka dalam semua ciri khas mereka, tidak ada yang tersisa), maka dia statusnya kafir sama dengan orang-orang kafir tersebut berdasarkan ijma’ para ulama.Terdapat riwayat yang valid dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata,ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ“Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, ikut membuat (meramaikan) hari raya Nairuz dan Mahrajan mereka, serta meniru-niru mereka hingga mati dalam keadaan seperti itu, maka dia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Kubra, 9: 234)Hari raya Nairuz adalah hari raya tahun baru orang-orang Majusi (bangsa Persia saat itu). Sedangkan hari raya Mahrajan adalah pesta musim semi orang-orang Persia jaman dahulu.Keempat, menyerupai sebagian ciri khas mereka, namun dalam perkara yang menyebabkan keluar dari agama IslamMisalnya, seorang muslim memakai salib dalam rangka mencari berkah (tabarruk), padahal dia mengetahui bahwa simbol salib adalah syi’ar agama Nashrani. Selain itu, pemakaian salib menunjukkan, menggambarkan atau mengisyaratkan keyakinan orang-orang Nashrani yang batil bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam itu dibunuh dan disalib. Keyakinan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 157)Adapun jika memakai kalung salib tanpa keyakinan di atas, misalnya hanya karena iseng atau merasa tambah keren jika memakai kalung salib, maka ini perbuatan yang diharamkan, namun tidak sampai derajat kafir akbar.Contoh perbuatan lainnya adalah sengaja pergi ke gereja, ke candi, atau tempat-tempat ibadah orang kafir lainnya tanpa ada keperluan dan karena adanya keyakinan bahwa pergi ke sana akan lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Adapun jika pergi ke gereja karena adanya keperluan, misalnya tidak menemukan tempat lain untuk shalat, hal ini tidak mengapa. Sebagaimana sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya yang pernah mendirikan shalat di gereja.Kelima, menyerukan bahwa semua agama itu sama benarnyaBentuk loyalitas lainnya adalah menyerukan dan mendakwahkan bahwa semua agama itu sama atau menyerukan untuk mendekatkan berbagai macam agama yang ada. Sehingga siapa saja yang mengatakan bahwa agama selain agama Islam itu juga agama yang benar dan mungkin untuk “didekatkan”; atau bahkan Islam dan agama lainnya adalah agama yang satu, tidak ada perbedaan; atau sekedar ragu-ragu apakah agama selain Islam itu agama yang batil ataukah tidak, maka semua perbuatan ini termasuk dalam kafir akbar.Karena semua keyakinan dan perbuatan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 85)Seruan untuk menyatukan semua agama adalah seruan kuno yang sudah lama digaungkan, bukan pemikiran kekinian seperti keyakinan orang-orang Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dimotori oleh Ulil Abshar Abdalla dan kawan-kawannya. Pemikiran ini sudah dicetuskan oleh orang-orang sufi ekstrem jaman dahulu yang beraqidah wahdatul wujud, semacam Ibnu Sabi’in dan At-Tilmisani. Lalu dihidupkan kembali di era sekarang oleh sebagian orang yang mengaku muslim, seperti Jamaluddin Al-Afghani Al-Majusi dan muridnya, Muhammad Abduh Al-Mishri, dan juga Raja’ Jaarudi Al-Faransi dan lainnya.Keenam, membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum musliminTerdapat beberapa bentuk membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum muslimin, misalnya ikut berperang bersama orang kafir; membantu orang kafir dengan menyediakan dana dan senjata; mencarikan berita untuk orang kafir (menjadi mata-mata); atau yang lainnya.Bantuan semacam ini ada dua jenis, yaitu:Pertama, dilandasi oleh motivasi cinta dan senang ketika orang kafir tersebut bisa menang melawan kaum muslimin. Inilah bentuk bantuan yang menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam.Kedua, membantu orang kafir karena dilandasi motivasi duniawi, kepentingan pribadi, rasa takut, atau karena adanya permusuhan pribadi antara dirinya dengan kaum muslimin yang diperangi. Ini adalah bentuk bantuan yang haram, termasuk dosa besar, namun belum sampai derajat membatalkan iman.Dalil bahwa perbuatan jenis kedua tidaklah membatalkan iman adalah kisah sahabat Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu ketika Fathu Makkah. Ketika itu, Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepada kaum kafir Makkah untuk memberi tahu mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyerang kota Makkah sehingga kaum kafir Makkah dapat mempersiapkan diri. Motivasi Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu adalah karena kepentingan pribadi, yaitu agar orang-orang kafir bisa menjaga anak dan saudaranya yang masih ada di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memvonis sahabat Haathib sebagai orang murtad dan tidak pula menghukumnya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 18 Dzulqa’dah 1439/ 2 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 1)Bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang membatalkan imanLoyalitas (wala’) kepada orang kafir dalam semua bentuknya termasuk perbuatan haram. Akan tetapi, sebagian bentuk loyalitas tersebut ada yang sampai ke level pembatal iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 9)Syaikh ‘Abdurrahman An-Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,وذلك الظلم يكون بحسب التولي، فإن كان توليا تاما، صار ذلك كفرا مخرجا عن دائرة الإسلام، وتحت ذلك من المراتب ما هو غليظ، وما هو دون ذلك“Kezaliman ini sesuai dengan (level) loyalitas (yang dikerjakan). Jika loyalitas yang bersifat totalitas, ini adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Jika level loyalitasnya kurang dari itu, maka ada yang parah dan ada yang lebih ringan dari itu.” (Taisiir Karimir Rahman, 1: 856)Contoh-contoh wala’ kepada orang kafir yang membatalkan iman itu banyak sekali, di sini akan kami sebutkan bentuk-bentuk perbuatan yang paling penting dan paling banyak terjadi.Pertama, tinggal menetap di negeri kafir disertai ridha dengan agama kekafiranTinggal menetap di negeri kafir dalam kondisi tidak terpaksa (karena suka-suka orang tersebut atau masih banyak pilihan alternatif lainnya untuk tinggal bersama di negeri kaum muslimin) disertai dengan: (1) ridha dengan agama kekafiran mereka; atau (2) memuji-muji (menyanjung) agama kekafiran mereka; atau (3) berusaha membuat senang orang kafir dengan mencela dan menyebutkan aib kaum muslimin; maka dalam kondisi tersebut, termasuk wala’ yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (kekasih) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Oleh karena itu, siapa saja yang memberikan loyalitas kepada orang kafir dan ridha dengan agama mereka, serta menjauh dari kaum muslimin dan mencela kaum muslimin, maka mereka itu adalah musuh Allah, musuh Rasul-Nya dan musuh seluruh kaum muslimin.Kedua, mengubah kewarganegaraan dengan negara kafir yang memerangi kaum muslimin, karena senang dan ridha dengan negara kafir tersebutMisalnya, seseorang mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Yahudi yang sampai hari ini negara Yahudi tersebut memerangi dan membantai kaum muslimin, lalu komitmen dengan semua aturan dan undang-undang negara tersebut, termasuk misalnya aturan wajib militer dan ikut memerangi kaum muslimin, dan semacamnya.Maka mengubah kewarganegaraan dalam kondisi semacam ini adalah perbuatan haram, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk kafir akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam berdasarkan ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum muslimin.Hal ini jika pengubahan tersebut atas dasar senang dan ridha. Adapun jika karena terpaksa, misalnya karena tidak adanya negeri Islam yang memungkinkan baginya untuk hijrah, atau tidak adanya negeri kafir lainnya yang kondisinya lebih baik dari negeri kafir tersebut, maka status orang tersebut seperti orang terpaksa. Sehingga tidak haram baginya, selama hatinya membencinya dan tidak ada rasa senang dan ridha.Ketiga, tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara mutlak dan totalitasYaitu dengan menyerupai mereka dalam semua gerak-gerik mereka (totalitas), memakai jenis pakaian yang mereka pakai, meniru mereka dalam mode atau gaya rambut, tinggal bersama mereka, keluar masuk menyertai mereka di gereja, dan menghadiri perayaaan hari besar agama mereka. Barangsiapa yang melakukan semua itu (mengikuti mereka dalam semua ciri khas mereka, tidak ada yang tersisa), maka dia statusnya kafir sama dengan orang-orang kafir tersebut berdasarkan ijma’ para ulama.Terdapat riwayat yang valid dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata,ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ“Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, ikut membuat (meramaikan) hari raya Nairuz dan Mahrajan mereka, serta meniru-niru mereka hingga mati dalam keadaan seperti itu, maka dia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Kubra, 9: 234)Hari raya Nairuz adalah hari raya tahun baru orang-orang Majusi (bangsa Persia saat itu). Sedangkan hari raya Mahrajan adalah pesta musim semi orang-orang Persia jaman dahulu.Keempat, menyerupai sebagian ciri khas mereka, namun dalam perkara yang menyebabkan keluar dari agama IslamMisalnya, seorang muslim memakai salib dalam rangka mencari berkah (tabarruk), padahal dia mengetahui bahwa simbol salib adalah syi’ar agama Nashrani. Selain itu, pemakaian salib menunjukkan, menggambarkan atau mengisyaratkan keyakinan orang-orang Nashrani yang batil bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam itu dibunuh dan disalib. Keyakinan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 157)Adapun jika memakai kalung salib tanpa keyakinan di atas, misalnya hanya karena iseng atau merasa tambah keren jika memakai kalung salib, maka ini perbuatan yang diharamkan, namun tidak sampai derajat kafir akbar.Contoh perbuatan lainnya adalah sengaja pergi ke gereja, ke candi, atau tempat-tempat ibadah orang kafir lainnya tanpa ada keperluan dan karena adanya keyakinan bahwa pergi ke sana akan lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Adapun jika pergi ke gereja karena adanya keperluan, misalnya tidak menemukan tempat lain untuk shalat, hal ini tidak mengapa. Sebagaimana sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya yang pernah mendirikan shalat di gereja.Kelima, menyerukan bahwa semua agama itu sama benarnyaBentuk loyalitas lainnya adalah menyerukan dan mendakwahkan bahwa semua agama itu sama atau menyerukan untuk mendekatkan berbagai macam agama yang ada. Sehingga siapa saja yang mengatakan bahwa agama selain agama Islam itu juga agama yang benar dan mungkin untuk “didekatkan”; atau bahkan Islam dan agama lainnya adalah agama yang satu, tidak ada perbedaan; atau sekedar ragu-ragu apakah agama selain Islam itu agama yang batil ataukah tidak, maka semua perbuatan ini termasuk dalam kafir akbar.Karena semua keyakinan dan perbuatan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 85)Seruan untuk menyatukan semua agama adalah seruan kuno yang sudah lama digaungkan, bukan pemikiran kekinian seperti keyakinan orang-orang Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dimotori oleh Ulil Abshar Abdalla dan kawan-kawannya. Pemikiran ini sudah dicetuskan oleh orang-orang sufi ekstrem jaman dahulu yang beraqidah wahdatul wujud, semacam Ibnu Sabi’in dan At-Tilmisani. Lalu dihidupkan kembali di era sekarang oleh sebagian orang yang mengaku muslim, seperti Jamaluddin Al-Afghani Al-Majusi dan muridnya, Muhammad Abduh Al-Mishri, dan juga Raja’ Jaarudi Al-Faransi dan lainnya.Keenam, membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum musliminTerdapat beberapa bentuk membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum muslimin, misalnya ikut berperang bersama orang kafir; membantu orang kafir dengan menyediakan dana dan senjata; mencarikan berita untuk orang kafir (menjadi mata-mata); atau yang lainnya.Bantuan semacam ini ada dua jenis, yaitu:Pertama, dilandasi oleh motivasi cinta dan senang ketika orang kafir tersebut bisa menang melawan kaum muslimin. Inilah bentuk bantuan yang menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam.Kedua, membantu orang kafir karena dilandasi motivasi duniawi, kepentingan pribadi, rasa takut, atau karena adanya permusuhan pribadi antara dirinya dengan kaum muslimin yang diperangi. Ini adalah bentuk bantuan yang haram, termasuk dosa besar, namun belum sampai derajat membatalkan iman.Dalil bahwa perbuatan jenis kedua tidaklah membatalkan iman adalah kisah sahabat Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu ketika Fathu Makkah. Ketika itu, Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepada kaum kafir Makkah untuk memberi tahu mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyerang kota Makkah sehingga kaum kafir Makkah dapat mempersiapkan diri. Motivasi Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu adalah karena kepentingan pribadi, yaitu agar orang-orang kafir bisa menjaga anak dan saudaranya yang masih ada di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memvonis sahabat Haathib sebagai orang murtad dan tidak pula menghukumnya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 18 Dzulqa’dah 1439/ 2 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 1)Bentuk-bentuk loyalitas kepada orang kafir yang membatalkan imanLoyalitas (wala’) kepada orang kafir dalam semua bentuknya termasuk perbuatan haram. Akan tetapi, sebagian bentuk loyalitas tersebut ada yang sampai ke level pembatal iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 9)Syaikh ‘Abdurrahman An-Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,وذلك الظلم يكون بحسب التولي، فإن كان توليا تاما، صار ذلك كفرا مخرجا عن دائرة الإسلام، وتحت ذلك من المراتب ما هو غليظ، وما هو دون ذلك“Kezaliman ini sesuai dengan (level) loyalitas (yang dikerjakan). Jika loyalitas yang bersifat totalitas, ini adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Jika level loyalitasnya kurang dari itu, maka ada yang parah dan ada yang lebih ringan dari itu.” (Taisiir Karimir Rahman, 1: 856)Contoh-contoh wala’ kepada orang kafir yang membatalkan iman itu banyak sekali, di sini akan kami sebutkan bentuk-bentuk perbuatan yang paling penting dan paling banyak terjadi.Pertama, tinggal menetap di negeri kafir disertai ridha dengan agama kekafiranTinggal menetap di negeri kafir dalam kondisi tidak terpaksa (karena suka-suka orang tersebut atau masih banyak pilihan alternatif lainnya untuk tinggal bersama di negeri kaum muslimin) disertai dengan: (1) ridha dengan agama kekafiran mereka; atau (2) memuji-muji (menyanjung) agama kekafiran mereka; atau (3) berusaha membuat senang orang kafir dengan mencela dan menyebutkan aib kaum muslimin; maka dalam kondisi tersebut, termasuk wala’ yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.Allah Ta’ala berfirman,لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (kekasih) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)Oleh karena itu, siapa saja yang memberikan loyalitas kepada orang kafir dan ridha dengan agama mereka, serta menjauh dari kaum muslimin dan mencela kaum muslimin, maka mereka itu adalah musuh Allah, musuh Rasul-Nya dan musuh seluruh kaum muslimin.Kedua, mengubah kewarganegaraan dengan negara kafir yang memerangi kaum muslimin, karena senang dan ridha dengan negara kafir tersebutMisalnya, seseorang mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Yahudi yang sampai hari ini negara Yahudi tersebut memerangi dan membantai kaum muslimin, lalu komitmen dengan semua aturan dan undang-undang negara tersebut, termasuk misalnya aturan wajib militer dan ikut memerangi kaum muslimin, dan semacamnya.Maka mengubah kewarganegaraan dalam kondisi semacam ini adalah perbuatan haram, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk kafir akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam berdasarkan ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum muslimin.Hal ini jika pengubahan tersebut atas dasar senang dan ridha. Adapun jika karena terpaksa, misalnya karena tidak adanya negeri Islam yang memungkinkan baginya untuk hijrah, atau tidak adanya negeri kafir lainnya yang kondisinya lebih baik dari negeri kafir tersebut, maka status orang tersebut seperti orang terpaksa. Sehingga tidak haram baginya, selama hatinya membencinya dan tidak ada rasa senang dan ridha.Ketiga, tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara mutlak dan totalitasYaitu dengan menyerupai mereka dalam semua gerak-gerik mereka (totalitas), memakai jenis pakaian yang mereka pakai, meniru mereka dalam mode atau gaya rambut, tinggal bersama mereka, keluar masuk menyertai mereka di gereja, dan menghadiri perayaaan hari besar agama mereka. Barangsiapa yang melakukan semua itu (mengikuti mereka dalam semua ciri khas mereka, tidak ada yang tersisa), maka dia statusnya kafir sama dengan orang-orang kafir tersebut berdasarkan ijma’ para ulama.Terdapat riwayat yang valid dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata,ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ“Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, ikut membuat (meramaikan) hari raya Nairuz dan Mahrajan mereka, serta meniru-niru mereka hingga mati dalam keadaan seperti itu, maka dia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Kubra, 9: 234)Hari raya Nairuz adalah hari raya tahun baru orang-orang Majusi (bangsa Persia saat itu). Sedangkan hari raya Mahrajan adalah pesta musim semi orang-orang Persia jaman dahulu.Keempat, menyerupai sebagian ciri khas mereka, namun dalam perkara yang menyebabkan keluar dari agama IslamMisalnya, seorang muslim memakai salib dalam rangka mencari berkah (tabarruk), padahal dia mengetahui bahwa simbol salib adalah syi’ar agama Nashrani. Selain itu, pemakaian salib menunjukkan, menggambarkan atau mengisyaratkan keyakinan orang-orang Nashrani yang batil bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam itu dibunuh dan disalib. Keyakinan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 157)Adapun jika memakai kalung salib tanpa keyakinan di atas, misalnya hanya karena iseng atau merasa tambah keren jika memakai kalung salib, maka ini perbuatan yang diharamkan, namun tidak sampai derajat kafir akbar.Contoh perbuatan lainnya adalah sengaja pergi ke gereja, ke candi, atau tempat-tempat ibadah orang kafir lainnya tanpa ada keperluan dan karena adanya keyakinan bahwa pergi ke sana akan lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Adapun jika pergi ke gereja karena adanya keperluan, misalnya tidak menemukan tempat lain untuk shalat, hal ini tidak mengapa. Sebagaimana sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya yang pernah mendirikan shalat di gereja.Kelima, menyerukan bahwa semua agama itu sama benarnyaBentuk loyalitas lainnya adalah menyerukan dan mendakwahkan bahwa semua agama itu sama atau menyerukan untuk mendekatkan berbagai macam agama yang ada. Sehingga siapa saja yang mengatakan bahwa agama selain agama Islam itu juga agama yang benar dan mungkin untuk “didekatkan”; atau bahkan Islam dan agama lainnya adalah agama yang satu, tidak ada perbedaan; atau sekedar ragu-ragu apakah agama selain Islam itu agama yang batil ataukah tidak, maka semua perbuatan ini termasuk dalam kafir akbar.Karena semua keyakinan dan perbuatan semacam ini berarti mendustakan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 85)Seruan untuk menyatukan semua agama adalah seruan kuno yang sudah lama digaungkan, bukan pemikiran kekinian seperti keyakinan orang-orang Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dimotori oleh Ulil Abshar Abdalla dan kawan-kawannya. Pemikiran ini sudah dicetuskan oleh orang-orang sufi ekstrem jaman dahulu yang beraqidah wahdatul wujud, semacam Ibnu Sabi’in dan At-Tilmisani. Lalu dihidupkan kembali di era sekarang oleh sebagian orang yang mengaku muslim, seperti Jamaluddin Al-Afghani Al-Majusi dan muridnya, Muhammad Abduh Al-Mishri, dan juga Raja’ Jaarudi Al-Faransi dan lainnya.Keenam, membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum musliminTerdapat beberapa bentuk membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum muslimin, misalnya ikut berperang bersama orang kafir; membantu orang kafir dengan menyediakan dana dan senjata; mencarikan berita untuk orang kafir (menjadi mata-mata); atau yang lainnya.Bantuan semacam ini ada dua jenis, yaitu:Pertama, dilandasi oleh motivasi cinta dan senang ketika orang kafir tersebut bisa menang melawan kaum muslimin. Inilah bentuk bantuan yang menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam.Kedua, membantu orang kafir karena dilandasi motivasi duniawi, kepentingan pribadi, rasa takut, atau karena adanya permusuhan pribadi antara dirinya dengan kaum muslimin yang diperangi. Ini adalah bentuk bantuan yang haram, termasuk dosa besar, namun belum sampai derajat membatalkan iman.Dalil bahwa perbuatan jenis kedua tidaklah membatalkan iman adalah kisah sahabat Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu ketika Fathu Makkah. Ketika itu, Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepada kaum kafir Makkah untuk memberi tahu mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyerang kota Makkah sehingga kaum kafir Makkah dapat mempersiapkan diri. Motivasi Haathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhu adalah karena kepentingan pribadi, yaitu agar orang-orang kafir bisa menjaga anak dan saudaranya yang masih ada di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memvonis sahabat Haathib sebagai orang murtad dan tidak pula menghukumnya.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 18 Dzulqa’dah 1439/ 2 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafizhahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Murji'ah Adalah, Firman Allah Tentang Fitnah, Vidio Jimak, Surah Az Zariyat 56, Allah Ada Tanpa Tempat

Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian

Larangan mengharapkan kematian karena musibah yang menimpaDiriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمُ المَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ مُتَمَنِّيًا لِلْمَوْتِ فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الوَفَاةُ خَيْرًا لِي“Janganlah salah seorang di antara kalian berangan-angan untuk mati karena musibah yang menimpanya. Kalau memang harus berangan-angan, hendaknya dia mengatakan, “Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu baik untukku. Dan matikanlah aku jika kematian itu baik bagiku.” (HR. Bukhari no. 6351, 5671 dan Muslim no. 2680)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang berangan-angan agar mati. Dalam riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ، وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ“Janganlah seseorang mengharapkan kematian dan janganlah berdoa meminta mati sebelum datang waktunya.” (HR. Muslim no. 2682)Dari dua hadits di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berangan-angan mati dalam pikiran dan juga berdoa (dengan diucapkan) meminta kematian.Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,لَوْلاَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ نَدْعُوَ بِالْمَوْتِ لَدَعَوْتُ بِهِ“Jika bukan karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk berdoa meminta kematian, niscaya aku akan memintanya.” (HR. Bukhari no. 7234)Baca juga:  Hanya Berdoa Kepada Allah Ta’ala Dalam Urusan Dunia SemataDua alasan mengapa dilarang berangan-angan meminta kematianDalam hadits di atas terkandung larangan bagi setiap muslim untuk berangan-angan atau meminta kematian karena musibah yang dia alami, baik berupa kemiskinan, kehilangan sesuatu yang berharga, penyakit tertentu yang parah, luka secara fisik, atau musibah-musibah lainnya. Larangan ini karena dua alasan:Alasan pertama, perbuatan tersebut menunjukkan keluh kesah terhadap musibah yang menimpa, tidak ridha dengan takdir Allah Ta’ala dan menentang takdir yang telah Allah Ta’ala tetapkan.Yang menjadi kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar dalam menghadapi musibah. Kewajiban sabar ini berdasarkan ijma’ ulama. Yang lebih utama dari sabar adalah bersikap ridha terhadap musibah atau takdir dari Allah Ta’ala tersebut. Ridha terhadap musibah hukumnya sunnah, tidak sampai derajat wajib, menurut pendapat yang paling kuat.Alasan kedua, berdoa meminta kematian tidaklah mendatangkan maslahat, namun di dalamnya justru terdapat mafsadah (keburukan), yaitu meminta hilangnya nikmat kehidupan dan berbagai turunannya yang bermanfaat.Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ، وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ، إِنَّهُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ، وَإِنَّهُ لَا يَزِيدُ الْمُؤْمِنَ عُمْرُهُ إِلَّا خَيْرًا“Janganlah seseorang mengharapkan kematian dan janganlah meminta mati sebelum datang waktunya. Karena orang mati itu amalnya akan terputus, sedangkan umur seorang mukmin tidaklah bertambah melainkan akan menambah kebaikan.” (HR. Muslim no. 2682)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَلاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ المَوْتَ: إِمَّا مُحْسِنًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَزْدَادَ خَيْرًا، وَإِمَّا مُسِيئًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَسْتَعْتِبَ“Janganlah salah seorang di antara kalian mengharapkan kematian. Jika dia orang baik, semoga saja bisa menambah amal kebaikannya. Dan jika dia orang yang buruk (akhlaknya), semoga bisa menjadikannya bertaubat.” (HR. Bukhari no. 5673)Baca juga: Orang Islam kok Enggan Berdoa? Bagaimana jika musibah tersebut menimpa agama seseorang?Dzahir hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa “musibah” tersebut bersifat umum, baik musibah yang terkait dengan dunia atau yang terkait dengan agama. Akan tetapi, sejumlah ulama salaf memaknai larangan tersebut jika musibah tersebut berkaitan dengan dunia. Maksudnya, jika musibah tersebut berkaitan dengan agama seseorang, di mana seseorang mengkhawatirkan akan adanya fitnah atau kerusakan pada agamanya, maka hal ini tidak termasuk dalam larangan di atas.Dalam riwayat An-Nasa’i, terdapat hadits di atas dengan lafadz,لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ فِي الدُّنْيَا“Janganlah salah seorang di antara kalian berharap mati karena musibah duniawi yang menimpanya.” (HR. An-Nasa’i no. 1820, shahih)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,على أن في في هذا الحديث سببية أي بسبب أمر من الدنيا“Bahwa kata “fii” dalam hadits tersebut menunjukkan “sebab”. Maksudnya, dengan sebab suatu perkara (musibah) duniawi.” (Fathul Baari, 10: 128)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَمُرَّ الرَّجُلُ بِقَبْرِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا لَيْتَنِي مَكَانَهُ“Kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang melewati makam orang lain dan mengatakan, “Duhai, seandainya aku menempati posisinya.” (HR. Bukhari no. 7115 dan Muslim no. 157)Juga dalam hadits panjang yang diriwayatkan dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, di dalamya diceritakan kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ المُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ المَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ“Ya Allah, sesungguhnya aku memintamu berbuat kebaikan, meninggalkan kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, ampunilah aku dan rahmatilah aku, dan bila Engkau menghendaki fitnah pada hamba-hamba-Mu, wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah.” (HR. Tirmidzi no. 3235, shahih)Baca juga: Sebab-Sebab Terkabulnya DoaJika harus berangan-angan kematianDalam hadits pertama di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau memang harus berangan-angan, hendaknya dia mengatakan, “Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu baik untukku. Dan matikanlah aku jika kematian itu baik bagiku.”Artinya, jika tidak boleh tidak dia ingin berangan-angan kematian karena keinginan kuat dari jiwa dan hawa nafsunya, sehingga mencegahnya untuk menjauhi larangan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi untuk berdoa dengan lafadz di atas.Dari kalimat doa yang diajarkan dan diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, terkandung makna pasrah dan tunduk terhadap ketentuan Allah Ta’ala, memasrahkan semua urusan kepada Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui semua urusan dan hasil akhirnya. Yaitu, seseorang menggantungkan urusannya kepada ilmu Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdoa dengan lafadz tersebut dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,اللهُمَّ بِعِلْمِكَ الْغَيْبَ، وَقُدْرَتِكَ عَلَى الْخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الْحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي“Ya Allah, dengan ilmu ghaib-Mu dan kekuasaanmu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik untukku, dan wafatkanlah aku jika kematian itu lebih baik untukku … “ (HR. Ahmad 30: 265, shahih)Bacajuga: Doa agar Terhindar dari Hilangnya Nikmat & Bencana yang Tiba-Tiba Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Muharram 1440/ 15 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allaam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 233-236, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, cetakan ke lima tahun 1435.🔍 Hadist Sahabat, Sahabat Menjadi Musuh, Do A Minta Petunjuk, Tips Pacaran Yang Islami, Ayat Alquran Tentang Nabi Isa Turun Ke Bumi

Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian

Larangan mengharapkan kematian karena musibah yang menimpaDiriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمُ المَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ مُتَمَنِّيًا لِلْمَوْتِ فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الوَفَاةُ خَيْرًا لِي“Janganlah salah seorang di antara kalian berangan-angan untuk mati karena musibah yang menimpanya. Kalau memang harus berangan-angan, hendaknya dia mengatakan, “Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu baik untukku. Dan matikanlah aku jika kematian itu baik bagiku.” (HR. Bukhari no. 6351, 5671 dan Muslim no. 2680)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang berangan-angan agar mati. Dalam riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ، وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ“Janganlah seseorang mengharapkan kematian dan janganlah berdoa meminta mati sebelum datang waktunya.” (HR. Muslim no. 2682)Dari dua hadits di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berangan-angan mati dalam pikiran dan juga berdoa (dengan diucapkan) meminta kematian.Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,لَوْلاَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ نَدْعُوَ بِالْمَوْتِ لَدَعَوْتُ بِهِ“Jika bukan karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk berdoa meminta kematian, niscaya aku akan memintanya.” (HR. Bukhari no. 7234)Baca juga:  Hanya Berdoa Kepada Allah Ta’ala Dalam Urusan Dunia SemataDua alasan mengapa dilarang berangan-angan meminta kematianDalam hadits di atas terkandung larangan bagi setiap muslim untuk berangan-angan atau meminta kematian karena musibah yang dia alami, baik berupa kemiskinan, kehilangan sesuatu yang berharga, penyakit tertentu yang parah, luka secara fisik, atau musibah-musibah lainnya. Larangan ini karena dua alasan:Alasan pertama, perbuatan tersebut menunjukkan keluh kesah terhadap musibah yang menimpa, tidak ridha dengan takdir Allah Ta’ala dan menentang takdir yang telah Allah Ta’ala tetapkan.Yang menjadi kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar dalam menghadapi musibah. Kewajiban sabar ini berdasarkan ijma’ ulama. Yang lebih utama dari sabar adalah bersikap ridha terhadap musibah atau takdir dari Allah Ta’ala tersebut. Ridha terhadap musibah hukumnya sunnah, tidak sampai derajat wajib, menurut pendapat yang paling kuat.Alasan kedua, berdoa meminta kematian tidaklah mendatangkan maslahat, namun di dalamnya justru terdapat mafsadah (keburukan), yaitu meminta hilangnya nikmat kehidupan dan berbagai turunannya yang bermanfaat.Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ، وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ، إِنَّهُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ، وَإِنَّهُ لَا يَزِيدُ الْمُؤْمِنَ عُمْرُهُ إِلَّا خَيْرًا“Janganlah seseorang mengharapkan kematian dan janganlah meminta mati sebelum datang waktunya. Karena orang mati itu amalnya akan terputus, sedangkan umur seorang mukmin tidaklah bertambah melainkan akan menambah kebaikan.” (HR. Muslim no. 2682)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَلاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ المَوْتَ: إِمَّا مُحْسِنًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَزْدَادَ خَيْرًا، وَإِمَّا مُسِيئًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَسْتَعْتِبَ“Janganlah salah seorang di antara kalian mengharapkan kematian. Jika dia orang baik, semoga saja bisa menambah amal kebaikannya. Dan jika dia orang yang buruk (akhlaknya), semoga bisa menjadikannya bertaubat.” (HR. Bukhari no. 5673)Baca juga: Orang Islam kok Enggan Berdoa? Bagaimana jika musibah tersebut menimpa agama seseorang?Dzahir hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa “musibah” tersebut bersifat umum, baik musibah yang terkait dengan dunia atau yang terkait dengan agama. Akan tetapi, sejumlah ulama salaf memaknai larangan tersebut jika musibah tersebut berkaitan dengan dunia. Maksudnya, jika musibah tersebut berkaitan dengan agama seseorang, di mana seseorang mengkhawatirkan akan adanya fitnah atau kerusakan pada agamanya, maka hal ini tidak termasuk dalam larangan di atas.Dalam riwayat An-Nasa’i, terdapat hadits di atas dengan lafadz,لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ فِي الدُّنْيَا“Janganlah salah seorang di antara kalian berharap mati karena musibah duniawi yang menimpanya.” (HR. An-Nasa’i no. 1820, shahih)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,على أن في في هذا الحديث سببية أي بسبب أمر من الدنيا“Bahwa kata “fii” dalam hadits tersebut menunjukkan “sebab”. Maksudnya, dengan sebab suatu perkara (musibah) duniawi.” (Fathul Baari, 10: 128)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَمُرَّ الرَّجُلُ بِقَبْرِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا لَيْتَنِي مَكَانَهُ“Kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang melewati makam orang lain dan mengatakan, “Duhai, seandainya aku menempati posisinya.” (HR. Bukhari no. 7115 dan Muslim no. 157)Juga dalam hadits panjang yang diriwayatkan dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, di dalamya diceritakan kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ المُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ المَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ“Ya Allah, sesungguhnya aku memintamu berbuat kebaikan, meninggalkan kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, ampunilah aku dan rahmatilah aku, dan bila Engkau menghendaki fitnah pada hamba-hamba-Mu, wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah.” (HR. Tirmidzi no. 3235, shahih)Baca juga: Sebab-Sebab Terkabulnya DoaJika harus berangan-angan kematianDalam hadits pertama di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau memang harus berangan-angan, hendaknya dia mengatakan, “Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu baik untukku. Dan matikanlah aku jika kematian itu baik bagiku.”Artinya, jika tidak boleh tidak dia ingin berangan-angan kematian karena keinginan kuat dari jiwa dan hawa nafsunya, sehingga mencegahnya untuk menjauhi larangan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi untuk berdoa dengan lafadz di atas.Dari kalimat doa yang diajarkan dan diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, terkandung makna pasrah dan tunduk terhadap ketentuan Allah Ta’ala, memasrahkan semua urusan kepada Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui semua urusan dan hasil akhirnya. Yaitu, seseorang menggantungkan urusannya kepada ilmu Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdoa dengan lafadz tersebut dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,اللهُمَّ بِعِلْمِكَ الْغَيْبَ، وَقُدْرَتِكَ عَلَى الْخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الْحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي“Ya Allah, dengan ilmu ghaib-Mu dan kekuasaanmu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik untukku, dan wafatkanlah aku jika kematian itu lebih baik untukku … “ (HR. Ahmad 30: 265, shahih)Bacajuga: Doa agar Terhindar dari Hilangnya Nikmat & Bencana yang Tiba-Tiba Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Muharram 1440/ 15 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allaam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 233-236, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, cetakan ke lima tahun 1435.🔍 Hadist Sahabat, Sahabat Menjadi Musuh, Do A Minta Petunjuk, Tips Pacaran Yang Islami, Ayat Alquran Tentang Nabi Isa Turun Ke Bumi
Larangan mengharapkan kematian karena musibah yang menimpaDiriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمُ المَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ مُتَمَنِّيًا لِلْمَوْتِ فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الوَفَاةُ خَيْرًا لِي“Janganlah salah seorang di antara kalian berangan-angan untuk mati karena musibah yang menimpanya. Kalau memang harus berangan-angan, hendaknya dia mengatakan, “Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu baik untukku. Dan matikanlah aku jika kematian itu baik bagiku.” (HR. Bukhari no. 6351, 5671 dan Muslim no. 2680)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang berangan-angan agar mati. Dalam riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ، وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ“Janganlah seseorang mengharapkan kematian dan janganlah berdoa meminta mati sebelum datang waktunya.” (HR. Muslim no. 2682)Dari dua hadits di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berangan-angan mati dalam pikiran dan juga berdoa (dengan diucapkan) meminta kematian.Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,لَوْلاَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ نَدْعُوَ بِالْمَوْتِ لَدَعَوْتُ بِهِ“Jika bukan karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk berdoa meminta kematian, niscaya aku akan memintanya.” (HR. Bukhari no. 7234)Baca juga:  Hanya Berdoa Kepada Allah Ta’ala Dalam Urusan Dunia SemataDua alasan mengapa dilarang berangan-angan meminta kematianDalam hadits di atas terkandung larangan bagi setiap muslim untuk berangan-angan atau meminta kematian karena musibah yang dia alami, baik berupa kemiskinan, kehilangan sesuatu yang berharga, penyakit tertentu yang parah, luka secara fisik, atau musibah-musibah lainnya. Larangan ini karena dua alasan:Alasan pertama, perbuatan tersebut menunjukkan keluh kesah terhadap musibah yang menimpa, tidak ridha dengan takdir Allah Ta’ala dan menentang takdir yang telah Allah Ta’ala tetapkan.Yang menjadi kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar dalam menghadapi musibah. Kewajiban sabar ini berdasarkan ijma’ ulama. Yang lebih utama dari sabar adalah bersikap ridha terhadap musibah atau takdir dari Allah Ta’ala tersebut. Ridha terhadap musibah hukumnya sunnah, tidak sampai derajat wajib, menurut pendapat yang paling kuat.Alasan kedua, berdoa meminta kematian tidaklah mendatangkan maslahat, namun di dalamnya justru terdapat mafsadah (keburukan), yaitu meminta hilangnya nikmat kehidupan dan berbagai turunannya yang bermanfaat.Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ، وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ، إِنَّهُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ، وَإِنَّهُ لَا يَزِيدُ الْمُؤْمِنَ عُمْرُهُ إِلَّا خَيْرًا“Janganlah seseorang mengharapkan kematian dan janganlah meminta mati sebelum datang waktunya. Karena orang mati itu amalnya akan terputus, sedangkan umur seorang mukmin tidaklah bertambah melainkan akan menambah kebaikan.” (HR. Muslim no. 2682)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَلاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ المَوْتَ: إِمَّا مُحْسِنًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَزْدَادَ خَيْرًا، وَإِمَّا مُسِيئًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَسْتَعْتِبَ“Janganlah salah seorang di antara kalian mengharapkan kematian. Jika dia orang baik, semoga saja bisa menambah amal kebaikannya. Dan jika dia orang yang buruk (akhlaknya), semoga bisa menjadikannya bertaubat.” (HR. Bukhari no. 5673)Baca juga: Orang Islam kok Enggan Berdoa? Bagaimana jika musibah tersebut menimpa agama seseorang?Dzahir hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa “musibah” tersebut bersifat umum, baik musibah yang terkait dengan dunia atau yang terkait dengan agama. Akan tetapi, sejumlah ulama salaf memaknai larangan tersebut jika musibah tersebut berkaitan dengan dunia. Maksudnya, jika musibah tersebut berkaitan dengan agama seseorang, di mana seseorang mengkhawatirkan akan adanya fitnah atau kerusakan pada agamanya, maka hal ini tidak termasuk dalam larangan di atas.Dalam riwayat An-Nasa’i, terdapat hadits di atas dengan lafadz,لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ فِي الدُّنْيَا“Janganlah salah seorang di antara kalian berharap mati karena musibah duniawi yang menimpanya.” (HR. An-Nasa’i no. 1820, shahih)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,على أن في في هذا الحديث سببية أي بسبب أمر من الدنيا“Bahwa kata “fii” dalam hadits tersebut menunjukkan “sebab”. Maksudnya, dengan sebab suatu perkara (musibah) duniawi.” (Fathul Baari, 10: 128)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَمُرَّ الرَّجُلُ بِقَبْرِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا لَيْتَنِي مَكَانَهُ“Kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang melewati makam orang lain dan mengatakan, “Duhai, seandainya aku menempati posisinya.” (HR. Bukhari no. 7115 dan Muslim no. 157)Juga dalam hadits panjang yang diriwayatkan dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, di dalamya diceritakan kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ المُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ المَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ“Ya Allah, sesungguhnya aku memintamu berbuat kebaikan, meninggalkan kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, ampunilah aku dan rahmatilah aku, dan bila Engkau menghendaki fitnah pada hamba-hamba-Mu, wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah.” (HR. Tirmidzi no. 3235, shahih)Baca juga: Sebab-Sebab Terkabulnya DoaJika harus berangan-angan kematianDalam hadits pertama di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau memang harus berangan-angan, hendaknya dia mengatakan, “Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu baik untukku. Dan matikanlah aku jika kematian itu baik bagiku.”Artinya, jika tidak boleh tidak dia ingin berangan-angan kematian karena keinginan kuat dari jiwa dan hawa nafsunya, sehingga mencegahnya untuk menjauhi larangan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi untuk berdoa dengan lafadz di atas.Dari kalimat doa yang diajarkan dan diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, terkandung makna pasrah dan tunduk terhadap ketentuan Allah Ta’ala, memasrahkan semua urusan kepada Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui semua urusan dan hasil akhirnya. Yaitu, seseorang menggantungkan urusannya kepada ilmu Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdoa dengan lafadz tersebut dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,اللهُمَّ بِعِلْمِكَ الْغَيْبَ، وَقُدْرَتِكَ عَلَى الْخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الْحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي“Ya Allah, dengan ilmu ghaib-Mu dan kekuasaanmu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik untukku, dan wafatkanlah aku jika kematian itu lebih baik untukku … “ (HR. Ahmad 30: 265, shahih)Bacajuga: Doa agar Terhindar dari Hilangnya Nikmat & Bencana yang Tiba-Tiba Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Muharram 1440/ 15 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allaam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 233-236, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, cetakan ke lima tahun 1435.🔍 Hadist Sahabat, Sahabat Menjadi Musuh, Do A Minta Petunjuk, Tips Pacaran Yang Islami, Ayat Alquran Tentang Nabi Isa Turun Ke Bumi


Larangan mengharapkan kematian karena musibah yang menimpaDiriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمُ المَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ مُتَمَنِّيًا لِلْمَوْتِ فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الوَفَاةُ خَيْرًا لِي“Janganlah salah seorang di antara kalian berangan-angan untuk mati karena musibah yang menimpanya. Kalau memang harus berangan-angan, hendaknya dia mengatakan, “Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu baik untukku. Dan matikanlah aku jika kematian itu baik bagiku.” (HR. Bukhari no. 6351, 5671 dan Muslim no. 2680)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang berangan-angan agar mati. Dalam riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ، وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ“Janganlah seseorang mengharapkan kematian dan janganlah berdoa meminta mati sebelum datang waktunya.” (HR. Muslim no. 2682)Dari dua hadits di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berangan-angan mati dalam pikiran dan juga berdoa (dengan diucapkan) meminta kematian.Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,لَوْلاَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ نَدْعُوَ بِالْمَوْتِ لَدَعَوْتُ بِهِ“Jika bukan karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk berdoa meminta kematian, niscaya aku akan memintanya.” (HR. Bukhari no. 7234)Baca juga:  Hanya Berdoa Kepada Allah Ta’ala Dalam Urusan Dunia SemataDua alasan mengapa dilarang berangan-angan meminta kematianDalam hadits di atas terkandung larangan bagi setiap muslim untuk berangan-angan atau meminta kematian karena musibah yang dia alami, baik berupa kemiskinan, kehilangan sesuatu yang berharga, penyakit tertentu yang parah, luka secara fisik, atau musibah-musibah lainnya. Larangan ini karena dua alasan:Alasan pertama, perbuatan tersebut menunjukkan keluh kesah terhadap musibah yang menimpa, tidak ridha dengan takdir Allah Ta’ala dan menentang takdir yang telah Allah Ta’ala tetapkan.Yang menjadi kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar dalam menghadapi musibah. Kewajiban sabar ini berdasarkan ijma’ ulama. Yang lebih utama dari sabar adalah bersikap ridha terhadap musibah atau takdir dari Allah Ta’ala tersebut. Ridha terhadap musibah hukumnya sunnah, tidak sampai derajat wajib, menurut pendapat yang paling kuat.Alasan kedua, berdoa meminta kematian tidaklah mendatangkan maslahat, namun di dalamnya justru terdapat mafsadah (keburukan), yaitu meminta hilangnya nikmat kehidupan dan berbagai turunannya yang bermanfaat.Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ، وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ، إِنَّهُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ، وَإِنَّهُ لَا يَزِيدُ الْمُؤْمِنَ عُمْرُهُ إِلَّا خَيْرًا“Janganlah seseorang mengharapkan kematian dan janganlah meminta mati sebelum datang waktunya. Karena orang mati itu amalnya akan terputus, sedangkan umur seorang mukmin tidaklah bertambah melainkan akan menambah kebaikan.” (HR. Muslim no. 2682)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَلاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ المَوْتَ: إِمَّا مُحْسِنًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَزْدَادَ خَيْرًا، وَإِمَّا مُسِيئًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَسْتَعْتِبَ“Janganlah salah seorang di antara kalian mengharapkan kematian. Jika dia orang baik, semoga saja bisa menambah amal kebaikannya. Dan jika dia orang yang buruk (akhlaknya), semoga bisa menjadikannya bertaubat.” (HR. Bukhari no. 5673)Baca juga: Orang Islam kok Enggan Berdoa? Bagaimana jika musibah tersebut menimpa agama seseorang?Dzahir hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa “musibah” tersebut bersifat umum, baik musibah yang terkait dengan dunia atau yang terkait dengan agama. Akan tetapi, sejumlah ulama salaf memaknai larangan tersebut jika musibah tersebut berkaitan dengan dunia. Maksudnya, jika musibah tersebut berkaitan dengan agama seseorang, di mana seseorang mengkhawatirkan akan adanya fitnah atau kerusakan pada agamanya, maka hal ini tidak termasuk dalam larangan di atas.Dalam riwayat An-Nasa’i, terdapat hadits di atas dengan lafadz,لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ فِي الدُّنْيَا“Janganlah salah seorang di antara kalian berharap mati karena musibah duniawi yang menimpanya.” (HR. An-Nasa’i no. 1820, shahih)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,على أن في في هذا الحديث سببية أي بسبب أمر من الدنيا“Bahwa kata “fii” dalam hadits tersebut menunjukkan “sebab”. Maksudnya, dengan sebab suatu perkara (musibah) duniawi.” (Fathul Baari, 10: 128)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَمُرَّ الرَّجُلُ بِقَبْرِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا لَيْتَنِي مَكَانَهُ“Kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang melewati makam orang lain dan mengatakan, “Duhai, seandainya aku menempati posisinya.” (HR. Bukhari no. 7115 dan Muslim no. 157)Juga dalam hadits panjang yang diriwayatkan dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, di dalamya diceritakan kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ المُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ المَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ“Ya Allah, sesungguhnya aku memintamu berbuat kebaikan, meninggalkan kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, ampunilah aku dan rahmatilah aku, dan bila Engkau menghendaki fitnah pada hamba-hamba-Mu, wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah.” (HR. Tirmidzi no. 3235, shahih)Baca juga: Sebab-Sebab Terkabulnya DoaJika harus berangan-angan kematianDalam hadits pertama di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau memang harus berangan-angan, hendaknya dia mengatakan, “Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu baik untukku. Dan matikanlah aku jika kematian itu baik bagiku.”Artinya, jika tidak boleh tidak dia ingin berangan-angan kematian karena keinginan kuat dari jiwa dan hawa nafsunya, sehingga mencegahnya untuk menjauhi larangan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi untuk berdoa dengan lafadz di atas.Dari kalimat doa yang diajarkan dan diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, terkandung makna pasrah dan tunduk terhadap ketentuan Allah Ta’ala, memasrahkan semua urusan kepada Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui semua urusan dan hasil akhirnya. Yaitu, seseorang menggantungkan urusannya kepada ilmu Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdoa dengan lafadz tersebut dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,اللهُمَّ بِعِلْمِكَ الْغَيْبَ، وَقُدْرَتِكَ عَلَى الْخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الْحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي“Ya Allah, dengan ilmu ghaib-Mu dan kekuasaanmu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik untukku, dan wafatkanlah aku jika kematian itu lebih baik untukku … “ (HR. Ahmad 30: 265, shahih)Bacajuga: Doa agar Terhindar dari Hilangnya Nikmat & Bencana yang Tiba-Tiba Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.***@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Muharram 1440/ 15 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allaam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 233-236, karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, cetakan ke lima tahun 1435.🔍 Hadist Sahabat, Sahabat Menjadi Musuh, Do A Minta Petunjuk, Tips Pacaran Yang Islami, Ayat Alquran Tentang Nabi Isa Turun Ke Bumi

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 5 – DAKWAH KEPADA SYAHADAT LA ILAHA ILLALLAH

ilustrasiBAB 5بَابُ الدُّعَاءِ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُDAKWAH KEPADA SYAHADAT  “LA ILAHA ILLALLAH” ([1])Firman Allah Subnahu wa Ta’ala :قُلْ هَـٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّـهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّـهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah: ”inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku, aku berdakwah kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS. Yusuf: 108). ([2])Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata: ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda kepadanya:(( إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ – وفي رواية: إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوْا اللهَ- فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ ))“Sungguh kamu akan mendatangi orang-orang ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) maka hendaklah pertama kali yang harus kamu sampaikan  kepada mereka adalah syahadat La Ilaha Illallah –dalam riwayat yang lain disebutkan: “supaya mereka mentauhidkan Allah”- jika mereka mematuhi apa yang kamu dakwahkan, maka sampaikan kepada  mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka telah mematuhi apa yang telah kamu sampaikan, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang yang fakir. Dan jika mereka telah mematuhi apa yang kamu sampaikan, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka, dan takutlah kamu dari doanya orang-orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada tabir penghalang antara doanya dan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). ([3])Dalam hadits yang lain, Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sahl bin Sa’d  radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat perang Khaibar bersabda:(( لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يًحِبُّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ، وَيُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ، يَفْتَحُ اللهُ عَلَى يَدَيْهِ، فَبَاتَ النَّاسُ يَدُوْكُوْنَ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَاهَا، فَلَمَّا أَصْبَحُوْا غَدَوْا عَلَى رَسُوْلِ اللهِ r كُلُّهُمْ يَرْجُوْنَ أَنْ يُعْطَاهَا، فَقَالَ: (( أَيْنَ عَلِيٌّ بْنُ أَبِيْ طَالِبٍ؟ فَقِيْلَ: هُوَ يَشْتَكِي عَيْنَيْهِ، فَأَرْسَلُوْا إِلَيْهِ فَأُتِيَ بِهِ، فَبَصَقَ فِيْ عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ، فَأَعْطَاهُ الرَّايَةَ، فَقَالَ: (( انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْـِزلَ بِسَاحَتِهِمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللهِ تَعَالَى فِيْهِ، فَوَاللهِ لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمُرِ النَّعَمِ )) يَدُوْكُوْنَ أي يَخُوْضُوْنَ. “Sungguh akan aku serahkan bendera (komando perang) ini besok pagi kepada orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan dia dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, Allah akan memberikan kemenangan dengan sebab kedua tangannya”, maka semalam suntuk para sahabat memperbincangkan siapakah di antara mereka yang akan diserahi bendera itu, di pagi harinya mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Masing-masing berharap agar ia yang diserahi bendera tersebut, maka saat itu Rasul bertanya: “di mana Ali bin Abi Thalib? Mereka menjawab: “dia sedang sakit pada kedua matanya, kemudian mereka mengutus orang untuk memanggilnya, dan datanglah ia, kemudian Rasul meludahi kedua matanya, seketika itu dia sembuh seperti tidak pernah terkena penyakit, kemudian Rasul menyerahkan bendera itu kepadanya dan bersabda: “melangkahlah engkau ke depan dengan tenang hingga engkau sampai di tempat mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam, dan sampaikanlah kepada  mereka akan hak-hak Allah dalam Islam, maka demi Allah, sungguh Allah memberi hidayah kepada seseorang dengan sebab kamu itu lebih baik dari unta-unta yang merah([4]).” ([5]).Kandungan bab ini:Dakwah kepada “La Ilaha Illallah” adalah jalannya orang-orang yang setia mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Peringatan akan pentingnya ikhlas [dalam berdakwah semata-mata karena Allah], sebab kebanyakan orang kalau mengajak kepada kebenaran, justru mereka mengajak kepada [kepentingan] dirinya sendiri.Mengerti betul akan apa yang didakwahkan adalah termasuk kewajiban.Termasuk bukti kebaikan tauhid, bahwa tauhid itu mengagungkan Allah.Bukti kejelekan syirik, bahwa syirik itu merendahkan Allah.Termasuk hal yang sangat penting adalah menjauhkan orang Islam dari lingkungan orang orang musyrik, agar tidak menjadi seperti mereka, walaupun dia belum melakukan perbuatan syirik.Tauhid adalah kewajiban pertama.Tauhid adalah yang harus didakwahkan pertama kali sebelum mendakwahkan kewajiban yang lain termasuk shalat.Pengertian “supaya mereka mentauhidkan Allah” adalah pengertian syahadat.Seseorang terkadang termasuk ahli kitab, tapi ia tidak tahu pengertian syahadat yang sebenarnya, atau ia memahami namun tidak mengamalkannya.Peringatan akan pentingnya sistem pengajaran dengan bertahap.Yaitu dengan diawali dari hal yang sangat penting kemudian yang penting dan begitu seterusnya.Salah satu sasaran pembagian zakat adalah orang fakir.Kewajiban orang yang berilmu adalah menjelaskan tentang sesuatu yang masih diragukan oleh orang yang belajar.Dilarang mengambil harta yang terbaik dalam penarikan zakat.Menjaga diri dari berbuat dzalim terhadap seseorang.Pemberitahuan bahwa do’a orang yang teraniaya itu dikabulkan.Di antara bukti tauhid adalah ujian yang dialami oleh Rasulullah r dan para sahabat, seperti kesulitan, kelaparan maupun wabah penyakit.Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Demi Allah akan aku serahkan bendera …” adalah salah satu dari tanda-tanda kenabian beliau.Kesembuhan kedua mata Ali, setelah diludahi Rasulullah adalah salah satu dari tanda-tanda kenabian beliau.Keutamaan sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu.Keutamaan para sahabat Rasul, [karena hasrat mereka yang besar sekali dalam kebaikan dan sikap mereka yang senantiasa berlomba-lomba dalam mengerjakan amal shaleh] ini dapat dilihat dari perbincangan mereka di malam [menjelang perang Khaibar, tentang siapakah di antara mereka yang akan diserahi bendera komando perang, masing-masing mereka menginginkan agar dirinyalah yang menjadi orang yang memperoleh kehormatan itu].Kewajiban mengimani takdir Allah, karena bendera tidak diserahkan kepada orang yang sudah berusaha, malah diserahkan kepada orang yang tidak berusaha untuk memperolehnya.Adab di dalam berjihad, sebagaimana yang terkandung dalam sabda Rasul: “berangkatlah engkau dengan tenang”.Disyariatkan untuk mendakwahi musuh sebelum memeranginya.Syariat ini berlaku pula terhadap mereka yang sudah pernah didakwahi dan diperangi sebelumnya.Dakwah harus dilaksanakan dengan bijaksana, sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Nabi: “… dan sampaikanlah kepada mereka tentang hak-hak Allah dalam Islam yang harus dilakukan”.Wajib mengenal hak-hak Allah dalam Islam ([6]).Kemuliaan dakwah, dan besarnya pahala bagi orang yang bisa memasukkan seorang saja ke dalam Islam.Diperbolehkan bersumpah dalam menyampaikan petunjuk.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1] ) Tertib bab-bab yang disebutkan oleh penulis adalah tertib yang sangat baik. Setelah seseorang memahami akan kewajiban bertauhid, lalu memahami keutamaan tauhid, lalu mengerti akan bahaya kesyirikan, setelah ia memahami tauhid untuk dirinya, maka tidak sempurna imannya dan tauhidnya kecuali setelah ia mendakwahkan tauhid kepada orang lain. Allah berfirman :وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)Demi masa.Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-‘Ashr : 1-3)Jika seseorang mengerti akan tauhid namun ia tidak mendakwahkanya maka tauhidnya kurang dan tidak sempurna.Dakwah secara umum adalah amalan yang sangat mulia, bahkan merupakan jihad fi sabilillah. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwasanya jihad dengan pedang dan senjata merupakan sarana untuk dakwah, karena asalnya adalah dakwah yang merupakan pekerjaan seluruh nabi, dan diantara sarana dakwah adalah jihad dengan pedang. Karenanya dakwah dengan ilmu merupakan jihad. Allah berfirman :فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52)Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar. (QS. Al-Furqon : 52)Karenanya pendapat yang kuat di kalangan para ulama bahwasanya harta zakat boleh dikeluarkan untuk kepentingan dakwah karena ia termasuk dari jihad fi sabilillah.Diantara keistimewaan dakwah salafiyah dibandingkan dengan gerakan-gerakan dakwah yang lain adalah dakwah salafiyah menyeru umat kepada tauhid dan menjelaskan tauhid secara detail, demikian juga tatkala menjelaskan tentang kesyirikan maka penjelasannya secara detail. Dan hal ini tidak akan didapatkan pada kebanyakan gerakan-gerakan dakwah yang ada sekarang. Kebanyakan mereka tatkala berdakwah kepada tauhid maka hanya secara global, atau pembahasannya seputar tauhid ar-Rububiyah saja. Bahkan banyak dari gerakan-gerakan dakwah yang memandang bahwa bergelut dengan dakwah tauhid adalah sumber perpecahan dan hanya memundurkan umat Islam. Kita bisa bayangkan kalau tidak ada da’i-da’i salafiyin yang vokal dalam menyerukan tauhid dan tegas dalam masalah kesyirikan maka sudah tentu kesyirikan akan menjadi subur dan berkembang di alam semesta ini.Pada bab ini penulis menyebutkan tiga dalil([2] ) Dalil Pertama : Sisi pendalilannya bahwa jalan yang ditempuh oleh Nabi adalah (Aku menyeru kepada Allah di atas ilmu). Bahkan ini bukan hanya jalan Nabi, akan tetapi seluruh pengikut Nabi menempuh jalan ini. Karenanya dalam ayat (Aku dan orang-orang yang mengikutiku). Maka orang yang mengaku sebagai pengikut Nabi ia harus mendakwahkan tauhid karena berdakwah kepada tauhid merupakan ciri para pengikut Nabi. Hal ini menguatkan bahwa dakwah tauhid bagi yang mengerti akan tauhid adalah fardu ‘ain dan bukan fardu kifayah. Akan tetapi meskipun fardu ‘ain akan tetapi pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan.Adapun isi dakwah kepada Allah adalah berlepas diri dari kesyirikan dan kaum musyrikin, karenanya dalam ayat di atas (Maha Suci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang yang musyrik)Firman Allah : قُلْ هَذِهِ سَبِيْلِي (Katakanlah ini adalah jalanku)Yaitu سُنَّتِي وَمِنْهَاجِي “Sunnahku dan manhajku/metodeku” (Ini merupakan tafsiran Ibnu Zaid sebagaimana dinukil oleh At-Thobari dalam tafsirnya 13/379, dan lihat juga Tafsir al-Baghowi 4/284)At-Thabari berkata{قُلْ} يَا مُحَمَّدُ {هَذِهِ} الدَّعْوَةُ الَّتِي أَدْعُو إِلَيْهَا، وَالطَّرِيقَةُ الَّتِي أَنَا عَلَيْهَا مِنَ الدُّعَاءِ إِلَى تَوْحِيدِ اللَّهِ وَإِخْلَاصِ الْعِبَادَةِ لَهُ دُونَ الْآلِهَةِ وَالْأَوْثَانِ“Katakanlah Wahai Muhammad : dakwah ini yang aku menyeru kepadanya dan jalan yang aku di atasnya, yaitu berupa menyeru kepada pentauhidan kepada Allah dan pengikhlasan ibadah hanya kepadaNya bukan kepada tuhan-tuhan yang banyak dan berhala-berhala” (Tafsir At-Thabari 13/378)Hal ini menunjukkan bahwa seseorang berusaha mencontohi Nabi dalam metode dakwah yaitu mendahulukan dan perhatian terhadap dakwah tauhid, sebagaimana metode dakwah Nabi, yaitu dakwah kepada Allah. Karena mencontohi Nabi bukan hanya saja pada shalat atau haji tapi juga dalam dakwah. Jadi ayat ini قُلْ هَذِهِ سَبِيْلِي (Katakanlah ini adalah jalanku) sama seperti sabda Nabi صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي (Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat) dan خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ  (Ambilah dariku tata cara manasik haji kalian)Firman Allah أَدْعُو إِلَى اللهِ (Aku menyeru kepada Allah). At-Thabari berkata : {أَدْعُو إِلَى اللَّهِ} وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ(Aku berdakwah kepada Allah semata tiada sekutu bagiNya) (Tafsir At-Thabari 13/378). Penulis berkata tentang ayat ini :التَّنْبِيْهُ إِلَى الإِخْلاَصِ لِأَنَّ كَثِيْرًا وَلَوْ دَعَا إِلَى الْحَقِّ فَهُوَ يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ“Peringatan untuk ikhlas, karena banyak orang meskipun berdakwah kepada kebaikan akan tetapi mereka menyeru kepada diri mereka”.Karena banyak orang yang ternyata berdakwah bukan kepada Allah tapi kepada dirinya sendiri, atau kepada yayasannya, atau kepada masjidnya, atau organisasinya, dll. Sehingga mereka menjadikan al-walaa’ wa al-bara’ (loyal dan kebencian) dibangun di atas organisasi mereka. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak berdakwah kepada Allah akan tetapi kepada selain Allah. Organisasi tidak mereka jadikan wasilah tapi dijadikan tujuan. Padahal yang mereka serukan adalah kebenaran (al-haq), namun kebenaran tersebut masih tercampur dengan keinginginan-keinginan jiwa, seperti ingin dipuji, disanjung, dinomer satukan, paling didengar, diterima dakwahnya karena dirinya, dan lain sebagainya.  Seorang da’i yang ikhlas cita-citanya adalah bagaimana agar manusia sampai kepada Allah, apakah melalui lisannya ataukah melalui lisan orang lain. Jika dakwah sampai kepada orang lain meskipun melalui orang lain maka ia ikut berbahagia maka ini menunjukkan bahwa ia menyeru kepada Allah. Akan tetapi jika dia mempersyaratkan kebenaran harus melalui lisannya, dan ia juga tidak ikut bahagia tatkala dakwah sampai melalui lisan da’i yang lain, maka ini menunjukkan bahwa ia tidak menyeru kepada Allah tapi menyeru kepada dirinya sendiri.Firman Allah عَلَى بَصِيْرَةٍ (di atas ilmu)  menunjukkan bahwa dakwah harus dibangun di atas bashiroh (ilmu dan keyakinan). Akan tetapi bashiroh bertingkat-tingkat, tentunya bukan maksudnya seorang harus di atas bashiroh tertinggi yang dimiliki oleh para ulama. Karena jika perkaranya harus demikian maka hanya sedikit yang bisa berdakwah. Akan tetapi siapa saja bisa berdakwah namun harus di atas ilmu, tidak boleh ia mendakwahkan lebih dari ilmu yang ia miliki. Contoh, untuk mengajak orang shalat, hadir dalam pengajian, untuk berakhlak mulia, berbakti kepada orang tua, maka siapa saja bisa melakukannya, karena ilmunya jelas dan mudah. Akan tetapi kalau sudah masuk dalam pembahasan fikih terlebih lagi yang detail maka tidak semua orang boleh berdakwah.Firman Allah أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي (Aku dan orang-orang yang mengikutiku), merupakan pujian terhadap pengikut Nabi, karena mereka berdakwah di jalan Allah dan ikhlas karena Allah. Dan pujian ini tertuju pertama kali kepada para pengikut Nabi yang pertama yaitu para sahabat Nabi. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini dengan berkata :يَعْنِي أَصْحَابَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا عَلَى أَحْسَنِ طَرِيقَةٍ وَأَقْصَدِ هِدَايَةٍ، مَعْدِنَ الْعِلْمِ، وَكَنْزَ الْإِيمَانِ وَجُنْدَ الرَّحْمَنِ“Yaitu para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berada di atas jalan yang terbaik, di atas hidayah yang paling membatasi diri (dengan petunjuk Nabi), sumber ilmu, gudang keimanan, dan tentara Allah” (Tafsir al-Baghowi 4/285)Ayat ini juga menunjukkan bahwa konsentrasi dakwah Nabi -dan juga para pengikutnya- adalah membenahi aqidah. Adapun yang sering disebutkan bahwa Nabi tatkala di Mekah selama 13 tahun mendakwahkan aqidah dan setelah sampai di Madinah maka Nabi mendakwahkan syari’at, maka pernyataan ini kurang tepat. Karena di Madinah pun Nabi tetap konsen dengan aqidah hanya saja diriringi dengan banyak syari’at yang lain. Oleh karenanya tatkala Nabi sakit dan hendak meninggal beliau berkata, “Allah melaknat Yahudi dan Nashoro, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”.([3] ) Dalil Kedua : Sisi pendalilannya  Nabi memerintahkan Muadz untuk menjadikan dakwah yang paling pertama adalah dakwah tauhid. Oleh karenanya para ulama berdalil dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa التَّوْحِيْدُ هُوَ أَوَّلُ وَاجِبٍ عَلَى الْمُكَلَّفِ (perkara pertama yang wajib bagi mukallaf adalah tauhid). Ini membantah pendapat para ahlul bid’ah (dari kalangan ahlul kalam mu’tazilah dan asya’iroh) bahwasanya kewajiban yang pertama adalah nadzor (pengamatan secara akal) untuk menetapkan adanya pencipta. Karena pengakuan tentang adanya pencipta sudah terfitroh dalam sanubari manusia.Hadits ini juga menunjukkan kemuliaan Mu’adz dan luasnya ilmu beliau. Karena Nabi hanya mengutus dua sahabat ke Yaman, Mu’adz bin Jabal dan Abu Musa al-‘Asy’ari ke daerah yang berbeda di Yaman. Ini menunjukkan dakwah lebih mengutamakan ilmu dibandingkan banyaknya personil yang berdakwah namun tidak di atas ilmu. Selain itu pula hadits ini menunjukkan bantahan terhadap kaum syi’ah yang berkembang di negeri Yaman yang mereka mengkafirkan para sahabat -diantaranya Mu’adz bin Jabal- sementara mereka bisa mengenal Islam karena sebab Mu’adz bin Jabal. Dimanakah rasa terima kasih mereka??Para ulama berselisih kapankah Nabi mengutus Mu’adz ke negeri Yaman? Ada yang mengatakan pada tahun ke 8 Hijriyah di tahun fathu Makkah, ada yang mengatakan tahun 9 Hijriyah tatkala Nabi balik dari perang Tabuk, dan ada yang mengatakan di tahun ke 10 Hijriyah. Namun mereka sepakat bahwa Mu’adz tidaklah pulang ke Madinah kecuali di masa pemerintahan Abu Bakar (setelah wafatnya Nabi). Setelah itu beliau pergi ke negeri Syam, dan wafat di sana.Ini menunjukkan perhatian Nabi tetap kepada tauhid meskipun di akhir-akhir hidup beliau, dan juga perhatian Nabi untuk mendakwahi non muslim kepada Islam. Karena mengenal Islam bukan hanya untuk orang Islam, bahkan Nabi mengeluarkan seluruh upaya beliau untuk mendakwahi non muslim, sampai-sampai Nabi mengirim surat kepada raja-raja non muslim.Hadits ini menujukan tentang kaidah-kaidah penting dalam dakwah, diantaranya ;Pertama : Nabi mengingatkan Mu’adz bahwa yang akan didatangi oleh beliau adalah ahlul kitab baik Yahudi maupun Nashoro, karena merekalah yang banyak tinggal di Yaman, meskipun bisa jadi ada penyembah berhala namun tidak banyak.Ini mengisyaratkan bahwa Mu’adz harus bersiap-siap untuk berdialog dengan mereka, karena ahlul kitab suka debat. Ini juga menguatkan makna bashiroh dalam dakwah, yaitu selain memiliki ilmu tentang materi dakwah juga memiliki pengetahuan tentang kondisi orang-orang yang akan didakwahi. Bahkan memiliki ilmu tentang syubhat mereka. Karenanya bukanlah merupakan manhaj Nabi tatkala ada seseorang yang mendebat ahlul batil sementara ia tidak siap dan tidak mengetahui syubhat mereka.Kedua : Hadits ini menunjukkan bahwa makna Laa ilaaha illallahu adalah at-Tauhid sebagaimana datang dalam riwayat-riwayat yang lain إِلَى أَنْ يَوَحِّدُوا اللهَ (agar mereka mentauhidkan Allah),  إِلَى عِبَادَةِ اللهِ(agar mereka beribadah kepada Allah), إِلَى تَوْحِيْدِ اللهِ (serulah mereka kepada pentauhidan Allah). Ini membantah ahlul bid’ah yang membatasi makna laa ilaaha illallahu pada makna tidak ada yang mampu menciptakan kecuali Allah. Karena kaum Yahudi dan Nashoro juga mengakui bahwa tidak ada pencipta kecuali Allah, maka buat apa lagi mereka disuruh untuk bertauhid. Ini jelas menunjukkan bahwa laa ilaaha illallahu artinya tauhidul ‘ibadah (tauhid al-Uluhiyah).Ketiga : Hadits ini menunjukkan bahwa khobar ahad tetap harus diterima dan diamalkan meskipun dalam permasalahan aqidah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengutus Mu’adz seorang diri untuk menyampaikan aqidah, dan beliau tidak mengutus 10 orang bersama Mu’adz.([4]) Unta-unta merah adalah harta kekayaan yang sangat berharga dan menjadi kebanggaan orang arab pada masa itu.([5]) Dalil Ketiga : Sisi pendalilannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali untuk menyampaikan Islam, yaitu Islam yang sesungguhnya yang merupakan syahadatain. Dan yang dihadapi oleh Ali bin Abi Tholib adalah Yahudi Khoibar, semisal dengan kaum yang didatangi oleh Muadz di negeri Yaman.Lafal akhir dari hadits ini (sungguh Allah memberi hidayah kepada seseorang dengan sebab kamu itu lebih baik dari unta-unta yang merah) menunjukkan akan keutamaan dakwah, terutama dakwah kepada tauhid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :’مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barang siapa yang menunjukkan pada kebaikan maka baginya seperti pahala orang yang mengerjakannya’ (HR Muslim no 1893)Lafal “kebaikan” dalam hadits adalah mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan agama (lihat Subulus Salam 2/639).Sebab wurud hadits ini sebagai berikut, dari Abu Mas’ud al-Anshori ia berkata :جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي، فَقَالَ: «مَا عِنْدِي»، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ»“Seorang lelaki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya hewan tungganganku mati, maka berilah aku tunggangan untuk aku naiki !”. Nabi berkata, “Aku tidak memiliki hewan tunggangan untukmu”. Lalu ada seseorang berkata, “Ya Rasulullah, aku akan tunjukan kepadanya siapa yang bisa menyiapkan hewan tunggangan untuknya”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan baginya seperti pahala orang yang mengerjakannya”. (HR Muslim).Perhatikanlah…orang ini hanya menunjukkan kepada siapa yang bisa menyiapkan tunggangan, dan bukan dia yang memiliki tunggangan. Namun meskipun demikian ia tetap mendapatkan pahala seperti yang memberi tunggangan. Karenanya ada khilaf di kalangan para ulama, apakah pahala yang memberi petunjuk sama persis seperti yang mengamalkannya?An-Nawawi berkata :وَالْمُرَادُ بِمِثْلِ أَجْرِ فَاعِلِهِ أَنَّ لَهُ ثَوَابًا بِذَلِكَ الفعل كما أن لفاعله ثوابا ولايلزم أَنْ يَكُونَ قَدْرُ ثَوَابِهِمَا سَوَاءً“Maksudnya adalah pemberi petunjuk mendapatkan pahala atas dikerjakannya kebaikan tersebut sebagaimana pelaku kebaikan tersebut mendapatkan pahala, namun tidak mengharuskan kadar pahala keduanya sama” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 13/39).Sebagian ulama berpendapat bahwa yang sama hanyalah asal pahalanya dan tidak mencakup pelipat gandaannya (karena orang yang mengamalkan langsung pahala amalannya minimal dilipat gandakan 10 kali dan bisa lebih dari pada itu). Adapun Al-Qurthubi maka menurut beliau pahala yang memberi petunjuk sama persis dengan pahala yang mengamalkannya bahkan sama dalam pelipat gandaannya. Karena pahala bagian dari karunia Allah, dan Allah memberikannya kepada siapa yang Ia kehendaki atas model amalan apapun yang dilakukannya. (lihat Ad-Diibaaj ‘Alaa Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya As-Suyuthi 4/489).Dan yang lebih kuat adalah pendapat al-Qurthubi rahimahullah, karena semuanya mudah bagi Allah, bahkan Allah memberikan kenikmatan kepada seorang hamba tanpa diminta oleh sang hamba sangatlah mudah bagi Allah, maka bagaimana lagi jika sang hamba telah melakukan sebab, meskipun hanya menunjukkan kepada kebaikan. Toh kekayaan Allah tidak berkurang sama sekali dan tiada batasnya.Hadits ini juga sesuai dengan sabda Nabi :مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk kebaikan maka baginya pahala seperti pahala mereka yang mengikutinya, dan sama sekali tidak mengurangi pahala mereka” (HR Muslim no 2674)مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang mencontohkan dalam Islam contoh yang baik maka baginya pahalanya dan juga pahala mereka yang mengamalkannya setelah itu, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali” (HR Muslim no 1017)Dari sini kita mengetahui benar akan kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena semua pahala umatnya juga kembali kepada Nabi, karena semua kebaikan yang mengajarkannya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari sini juga kita mengetahui akan kemuliaan para sahabat dan juga para salaf, karena semakin banyak kholaf (orang belakangan) yang melakukan kebaikan maka semakin banyak pula pahala yang mengalir kepada mereka (lihat Faidhul Qodiir 6/164-165)Dari sini juga kita mengetahui kenapa jumhur ulama mengingkari pengiriman pahala qiro’ah al-Qur’an kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena hal itu tidak perlu dilakukan karena semua bacaan al-Qur’an yang dibaca oleh umat beliau secara otomatis akan mengalir kepada Nabi tanpa harus dikirimkan. Bahkan bukan hanya pahala al-qiro’ah, akan tetapi seluruh amalan mereka apapun juga akan mengalir kepada Nabi. Karenanya para sahabat dan para salaf tidak dinukil dari mereka seorangpun yang menghadiahkan pahala qiro’atul Qur’an kepada Nabi. Ibnu al-‘Atthoor –muridnya Imam An-Nawawi- berkata,أَمَّا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ الْعَزِيزِ فَمِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ وَأَمَّا إهْدَاؤُهُ لِلنَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَلَمْ يُنْقَلْ فِيهِ أَثَرٌ مِمَّنْ يُعْتَدُّ بِهِ بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يُمْنَعَ مِنْهُ لِمَا فِيهِ مِنْ التَّهَجُّمِ عَلَيْهِ فِيمَا لَمْ يَأْذَنْ فِيهِ مَعَ أَنَّ ثَوَابَ التِّلَاوَةِ حَاصِلٌ لَهُ بِأَصْلِ شَرْعِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَجَمِيعُ أَعْمَالِ أُمَّتِهِ فِي مِيزَانِهِ وَقَدْ أَمَرَنَا اللَّهُ بِالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَحَثَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَى ذَلِكَ وَأَمَرَنَا بِسُؤَالِ الْوَسِيلَةِ وَالسُّؤَالِ بِجَاهِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يُتَوَقَّفَ عَلَى ذَلِكَ“Adapun membaca al-Qur’an maka termasuk ibadah yang paling afdhal. Adapun menghadiahkan pahalanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka tidak dinukil dari mereka yang diakui pendapatnya. Bahkan seharusnya dilarang, karena padanya ada bentuk melanggar melakukan perbuatan yang tidak diizinkan oleh nabi, padahal pahala tilawah akan sampai kepadanya sesuai dengan asal syari’at beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, dan seluruh amal umatnya berada di timbangan kebaikan beliau. Allah telah memerintahkan kita bershalawat kepada beliau dan beliau juga menganjurkan hal tersebut, dan memerintahkan kita untuk memohonkan wasilah meminta dengan jah (kedudukan) beliau, maka hendaknya cukup berhenti pada hal ini” (Sebagaimana dinukil dalam Mawahibul Jalil 2/544)Ini juga pendapat Al-Hafiz Ibnu Hajar (sebagaimana dinukil oleh muridnya As-Sakhowi dan disebutkan dalam Mawahibul Jalil 2/544-545), Taajuddin Al-Fazaari sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini (Mughnil Muhtaaj 4/111), Ad-Dardiir Al-Maliki (asy-Syarh al-Kabiir, Hasyiat Ad-Dusuqi 2/10)([6]) Hak Allah dalam Islam yang wajib dilaksanakan ialah seperti: shalat, zakat, puasa, haji dan kewajiban-kewajiban lainnya.Bersambung Insya Allah…

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 5 – DAKWAH KEPADA SYAHADAT LA ILAHA ILLALLAH

ilustrasiBAB 5بَابُ الدُّعَاءِ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُDAKWAH KEPADA SYAHADAT  “LA ILAHA ILLALLAH” ([1])Firman Allah Subnahu wa Ta’ala :قُلْ هَـٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّـهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّـهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah: ”inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku, aku berdakwah kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS. Yusuf: 108). ([2])Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata: ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda kepadanya:(( إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ – وفي رواية: إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوْا اللهَ- فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ ))“Sungguh kamu akan mendatangi orang-orang ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) maka hendaklah pertama kali yang harus kamu sampaikan  kepada mereka adalah syahadat La Ilaha Illallah –dalam riwayat yang lain disebutkan: “supaya mereka mentauhidkan Allah”- jika mereka mematuhi apa yang kamu dakwahkan, maka sampaikan kepada  mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka telah mematuhi apa yang telah kamu sampaikan, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang yang fakir. Dan jika mereka telah mematuhi apa yang kamu sampaikan, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka, dan takutlah kamu dari doanya orang-orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada tabir penghalang antara doanya dan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). ([3])Dalam hadits yang lain, Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sahl bin Sa’d  radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat perang Khaibar bersabda:(( لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يًحِبُّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ، وَيُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ، يَفْتَحُ اللهُ عَلَى يَدَيْهِ، فَبَاتَ النَّاسُ يَدُوْكُوْنَ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَاهَا، فَلَمَّا أَصْبَحُوْا غَدَوْا عَلَى رَسُوْلِ اللهِ r كُلُّهُمْ يَرْجُوْنَ أَنْ يُعْطَاهَا، فَقَالَ: (( أَيْنَ عَلِيٌّ بْنُ أَبِيْ طَالِبٍ؟ فَقِيْلَ: هُوَ يَشْتَكِي عَيْنَيْهِ، فَأَرْسَلُوْا إِلَيْهِ فَأُتِيَ بِهِ، فَبَصَقَ فِيْ عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ، فَأَعْطَاهُ الرَّايَةَ، فَقَالَ: (( انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْـِزلَ بِسَاحَتِهِمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللهِ تَعَالَى فِيْهِ، فَوَاللهِ لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمُرِ النَّعَمِ )) يَدُوْكُوْنَ أي يَخُوْضُوْنَ. “Sungguh akan aku serahkan bendera (komando perang) ini besok pagi kepada orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan dia dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, Allah akan memberikan kemenangan dengan sebab kedua tangannya”, maka semalam suntuk para sahabat memperbincangkan siapakah di antara mereka yang akan diserahi bendera itu, di pagi harinya mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Masing-masing berharap agar ia yang diserahi bendera tersebut, maka saat itu Rasul bertanya: “di mana Ali bin Abi Thalib? Mereka menjawab: “dia sedang sakit pada kedua matanya, kemudian mereka mengutus orang untuk memanggilnya, dan datanglah ia, kemudian Rasul meludahi kedua matanya, seketika itu dia sembuh seperti tidak pernah terkena penyakit, kemudian Rasul menyerahkan bendera itu kepadanya dan bersabda: “melangkahlah engkau ke depan dengan tenang hingga engkau sampai di tempat mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam, dan sampaikanlah kepada  mereka akan hak-hak Allah dalam Islam, maka demi Allah, sungguh Allah memberi hidayah kepada seseorang dengan sebab kamu itu lebih baik dari unta-unta yang merah([4]).” ([5]).Kandungan bab ini:Dakwah kepada “La Ilaha Illallah” adalah jalannya orang-orang yang setia mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Peringatan akan pentingnya ikhlas [dalam berdakwah semata-mata karena Allah], sebab kebanyakan orang kalau mengajak kepada kebenaran, justru mereka mengajak kepada [kepentingan] dirinya sendiri.Mengerti betul akan apa yang didakwahkan adalah termasuk kewajiban.Termasuk bukti kebaikan tauhid, bahwa tauhid itu mengagungkan Allah.Bukti kejelekan syirik, bahwa syirik itu merendahkan Allah.Termasuk hal yang sangat penting adalah menjauhkan orang Islam dari lingkungan orang orang musyrik, agar tidak menjadi seperti mereka, walaupun dia belum melakukan perbuatan syirik.Tauhid adalah kewajiban pertama.Tauhid adalah yang harus didakwahkan pertama kali sebelum mendakwahkan kewajiban yang lain termasuk shalat.Pengertian “supaya mereka mentauhidkan Allah” adalah pengertian syahadat.Seseorang terkadang termasuk ahli kitab, tapi ia tidak tahu pengertian syahadat yang sebenarnya, atau ia memahami namun tidak mengamalkannya.Peringatan akan pentingnya sistem pengajaran dengan bertahap.Yaitu dengan diawali dari hal yang sangat penting kemudian yang penting dan begitu seterusnya.Salah satu sasaran pembagian zakat adalah orang fakir.Kewajiban orang yang berilmu adalah menjelaskan tentang sesuatu yang masih diragukan oleh orang yang belajar.Dilarang mengambil harta yang terbaik dalam penarikan zakat.Menjaga diri dari berbuat dzalim terhadap seseorang.Pemberitahuan bahwa do’a orang yang teraniaya itu dikabulkan.Di antara bukti tauhid adalah ujian yang dialami oleh Rasulullah r dan para sahabat, seperti kesulitan, kelaparan maupun wabah penyakit.Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Demi Allah akan aku serahkan bendera …” adalah salah satu dari tanda-tanda kenabian beliau.Kesembuhan kedua mata Ali, setelah diludahi Rasulullah adalah salah satu dari tanda-tanda kenabian beliau.Keutamaan sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu.Keutamaan para sahabat Rasul, [karena hasrat mereka yang besar sekali dalam kebaikan dan sikap mereka yang senantiasa berlomba-lomba dalam mengerjakan amal shaleh] ini dapat dilihat dari perbincangan mereka di malam [menjelang perang Khaibar, tentang siapakah di antara mereka yang akan diserahi bendera komando perang, masing-masing mereka menginginkan agar dirinyalah yang menjadi orang yang memperoleh kehormatan itu].Kewajiban mengimani takdir Allah, karena bendera tidak diserahkan kepada orang yang sudah berusaha, malah diserahkan kepada orang yang tidak berusaha untuk memperolehnya.Adab di dalam berjihad, sebagaimana yang terkandung dalam sabda Rasul: “berangkatlah engkau dengan tenang”.Disyariatkan untuk mendakwahi musuh sebelum memeranginya.Syariat ini berlaku pula terhadap mereka yang sudah pernah didakwahi dan diperangi sebelumnya.Dakwah harus dilaksanakan dengan bijaksana, sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Nabi: “… dan sampaikanlah kepada mereka tentang hak-hak Allah dalam Islam yang harus dilakukan”.Wajib mengenal hak-hak Allah dalam Islam ([6]).Kemuliaan dakwah, dan besarnya pahala bagi orang yang bisa memasukkan seorang saja ke dalam Islam.Diperbolehkan bersumpah dalam menyampaikan petunjuk.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1] ) Tertib bab-bab yang disebutkan oleh penulis adalah tertib yang sangat baik. Setelah seseorang memahami akan kewajiban bertauhid, lalu memahami keutamaan tauhid, lalu mengerti akan bahaya kesyirikan, setelah ia memahami tauhid untuk dirinya, maka tidak sempurna imannya dan tauhidnya kecuali setelah ia mendakwahkan tauhid kepada orang lain. Allah berfirman :وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)Demi masa.Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-‘Ashr : 1-3)Jika seseorang mengerti akan tauhid namun ia tidak mendakwahkanya maka tauhidnya kurang dan tidak sempurna.Dakwah secara umum adalah amalan yang sangat mulia, bahkan merupakan jihad fi sabilillah. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwasanya jihad dengan pedang dan senjata merupakan sarana untuk dakwah, karena asalnya adalah dakwah yang merupakan pekerjaan seluruh nabi, dan diantara sarana dakwah adalah jihad dengan pedang. Karenanya dakwah dengan ilmu merupakan jihad. Allah berfirman :فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52)Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar. (QS. Al-Furqon : 52)Karenanya pendapat yang kuat di kalangan para ulama bahwasanya harta zakat boleh dikeluarkan untuk kepentingan dakwah karena ia termasuk dari jihad fi sabilillah.Diantara keistimewaan dakwah salafiyah dibandingkan dengan gerakan-gerakan dakwah yang lain adalah dakwah salafiyah menyeru umat kepada tauhid dan menjelaskan tauhid secara detail, demikian juga tatkala menjelaskan tentang kesyirikan maka penjelasannya secara detail. Dan hal ini tidak akan didapatkan pada kebanyakan gerakan-gerakan dakwah yang ada sekarang. Kebanyakan mereka tatkala berdakwah kepada tauhid maka hanya secara global, atau pembahasannya seputar tauhid ar-Rububiyah saja. Bahkan banyak dari gerakan-gerakan dakwah yang memandang bahwa bergelut dengan dakwah tauhid adalah sumber perpecahan dan hanya memundurkan umat Islam. Kita bisa bayangkan kalau tidak ada da’i-da’i salafiyin yang vokal dalam menyerukan tauhid dan tegas dalam masalah kesyirikan maka sudah tentu kesyirikan akan menjadi subur dan berkembang di alam semesta ini.Pada bab ini penulis menyebutkan tiga dalil([2] ) Dalil Pertama : Sisi pendalilannya bahwa jalan yang ditempuh oleh Nabi adalah (Aku menyeru kepada Allah di atas ilmu). Bahkan ini bukan hanya jalan Nabi, akan tetapi seluruh pengikut Nabi menempuh jalan ini. Karenanya dalam ayat (Aku dan orang-orang yang mengikutiku). Maka orang yang mengaku sebagai pengikut Nabi ia harus mendakwahkan tauhid karena berdakwah kepada tauhid merupakan ciri para pengikut Nabi. Hal ini menguatkan bahwa dakwah tauhid bagi yang mengerti akan tauhid adalah fardu ‘ain dan bukan fardu kifayah. Akan tetapi meskipun fardu ‘ain akan tetapi pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan.Adapun isi dakwah kepada Allah adalah berlepas diri dari kesyirikan dan kaum musyrikin, karenanya dalam ayat di atas (Maha Suci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang yang musyrik)Firman Allah : قُلْ هَذِهِ سَبِيْلِي (Katakanlah ini adalah jalanku)Yaitu سُنَّتِي وَمِنْهَاجِي “Sunnahku dan manhajku/metodeku” (Ini merupakan tafsiran Ibnu Zaid sebagaimana dinukil oleh At-Thobari dalam tafsirnya 13/379, dan lihat juga Tafsir al-Baghowi 4/284)At-Thabari berkata{قُلْ} يَا مُحَمَّدُ {هَذِهِ} الدَّعْوَةُ الَّتِي أَدْعُو إِلَيْهَا، وَالطَّرِيقَةُ الَّتِي أَنَا عَلَيْهَا مِنَ الدُّعَاءِ إِلَى تَوْحِيدِ اللَّهِ وَإِخْلَاصِ الْعِبَادَةِ لَهُ دُونَ الْآلِهَةِ وَالْأَوْثَانِ“Katakanlah Wahai Muhammad : dakwah ini yang aku menyeru kepadanya dan jalan yang aku di atasnya, yaitu berupa menyeru kepada pentauhidan kepada Allah dan pengikhlasan ibadah hanya kepadaNya bukan kepada tuhan-tuhan yang banyak dan berhala-berhala” (Tafsir At-Thabari 13/378)Hal ini menunjukkan bahwa seseorang berusaha mencontohi Nabi dalam metode dakwah yaitu mendahulukan dan perhatian terhadap dakwah tauhid, sebagaimana metode dakwah Nabi, yaitu dakwah kepada Allah. Karena mencontohi Nabi bukan hanya saja pada shalat atau haji tapi juga dalam dakwah. Jadi ayat ini قُلْ هَذِهِ سَبِيْلِي (Katakanlah ini adalah jalanku) sama seperti sabda Nabi صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي (Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat) dan خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ  (Ambilah dariku tata cara manasik haji kalian)Firman Allah أَدْعُو إِلَى اللهِ (Aku menyeru kepada Allah). At-Thabari berkata : {أَدْعُو إِلَى اللَّهِ} وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ(Aku berdakwah kepada Allah semata tiada sekutu bagiNya) (Tafsir At-Thabari 13/378). Penulis berkata tentang ayat ini :التَّنْبِيْهُ إِلَى الإِخْلاَصِ لِأَنَّ كَثِيْرًا وَلَوْ دَعَا إِلَى الْحَقِّ فَهُوَ يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ“Peringatan untuk ikhlas, karena banyak orang meskipun berdakwah kepada kebaikan akan tetapi mereka menyeru kepada diri mereka”.Karena banyak orang yang ternyata berdakwah bukan kepada Allah tapi kepada dirinya sendiri, atau kepada yayasannya, atau kepada masjidnya, atau organisasinya, dll. Sehingga mereka menjadikan al-walaa’ wa al-bara’ (loyal dan kebencian) dibangun di atas organisasi mereka. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak berdakwah kepada Allah akan tetapi kepada selain Allah. Organisasi tidak mereka jadikan wasilah tapi dijadikan tujuan. Padahal yang mereka serukan adalah kebenaran (al-haq), namun kebenaran tersebut masih tercampur dengan keinginginan-keinginan jiwa, seperti ingin dipuji, disanjung, dinomer satukan, paling didengar, diterima dakwahnya karena dirinya, dan lain sebagainya.  Seorang da’i yang ikhlas cita-citanya adalah bagaimana agar manusia sampai kepada Allah, apakah melalui lisannya ataukah melalui lisan orang lain. Jika dakwah sampai kepada orang lain meskipun melalui orang lain maka ia ikut berbahagia maka ini menunjukkan bahwa ia menyeru kepada Allah. Akan tetapi jika dia mempersyaratkan kebenaran harus melalui lisannya, dan ia juga tidak ikut bahagia tatkala dakwah sampai melalui lisan da’i yang lain, maka ini menunjukkan bahwa ia tidak menyeru kepada Allah tapi menyeru kepada dirinya sendiri.Firman Allah عَلَى بَصِيْرَةٍ (di atas ilmu)  menunjukkan bahwa dakwah harus dibangun di atas bashiroh (ilmu dan keyakinan). Akan tetapi bashiroh bertingkat-tingkat, tentunya bukan maksudnya seorang harus di atas bashiroh tertinggi yang dimiliki oleh para ulama. Karena jika perkaranya harus demikian maka hanya sedikit yang bisa berdakwah. Akan tetapi siapa saja bisa berdakwah namun harus di atas ilmu, tidak boleh ia mendakwahkan lebih dari ilmu yang ia miliki. Contoh, untuk mengajak orang shalat, hadir dalam pengajian, untuk berakhlak mulia, berbakti kepada orang tua, maka siapa saja bisa melakukannya, karena ilmunya jelas dan mudah. Akan tetapi kalau sudah masuk dalam pembahasan fikih terlebih lagi yang detail maka tidak semua orang boleh berdakwah.Firman Allah أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي (Aku dan orang-orang yang mengikutiku), merupakan pujian terhadap pengikut Nabi, karena mereka berdakwah di jalan Allah dan ikhlas karena Allah. Dan pujian ini tertuju pertama kali kepada para pengikut Nabi yang pertama yaitu para sahabat Nabi. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini dengan berkata :يَعْنِي أَصْحَابَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا عَلَى أَحْسَنِ طَرِيقَةٍ وَأَقْصَدِ هِدَايَةٍ، مَعْدِنَ الْعِلْمِ، وَكَنْزَ الْإِيمَانِ وَجُنْدَ الرَّحْمَنِ“Yaitu para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berada di atas jalan yang terbaik, di atas hidayah yang paling membatasi diri (dengan petunjuk Nabi), sumber ilmu, gudang keimanan, dan tentara Allah” (Tafsir al-Baghowi 4/285)Ayat ini juga menunjukkan bahwa konsentrasi dakwah Nabi -dan juga para pengikutnya- adalah membenahi aqidah. Adapun yang sering disebutkan bahwa Nabi tatkala di Mekah selama 13 tahun mendakwahkan aqidah dan setelah sampai di Madinah maka Nabi mendakwahkan syari’at, maka pernyataan ini kurang tepat. Karena di Madinah pun Nabi tetap konsen dengan aqidah hanya saja diriringi dengan banyak syari’at yang lain. Oleh karenanya tatkala Nabi sakit dan hendak meninggal beliau berkata, “Allah melaknat Yahudi dan Nashoro, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”.([3] ) Dalil Kedua : Sisi pendalilannya  Nabi memerintahkan Muadz untuk menjadikan dakwah yang paling pertama adalah dakwah tauhid. Oleh karenanya para ulama berdalil dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa التَّوْحِيْدُ هُوَ أَوَّلُ وَاجِبٍ عَلَى الْمُكَلَّفِ (perkara pertama yang wajib bagi mukallaf adalah tauhid). Ini membantah pendapat para ahlul bid’ah (dari kalangan ahlul kalam mu’tazilah dan asya’iroh) bahwasanya kewajiban yang pertama adalah nadzor (pengamatan secara akal) untuk menetapkan adanya pencipta. Karena pengakuan tentang adanya pencipta sudah terfitroh dalam sanubari manusia.Hadits ini juga menunjukkan kemuliaan Mu’adz dan luasnya ilmu beliau. Karena Nabi hanya mengutus dua sahabat ke Yaman, Mu’adz bin Jabal dan Abu Musa al-‘Asy’ari ke daerah yang berbeda di Yaman. Ini menunjukkan dakwah lebih mengutamakan ilmu dibandingkan banyaknya personil yang berdakwah namun tidak di atas ilmu. Selain itu pula hadits ini menunjukkan bantahan terhadap kaum syi’ah yang berkembang di negeri Yaman yang mereka mengkafirkan para sahabat -diantaranya Mu’adz bin Jabal- sementara mereka bisa mengenal Islam karena sebab Mu’adz bin Jabal. Dimanakah rasa terima kasih mereka??Para ulama berselisih kapankah Nabi mengutus Mu’adz ke negeri Yaman? Ada yang mengatakan pada tahun ke 8 Hijriyah di tahun fathu Makkah, ada yang mengatakan tahun 9 Hijriyah tatkala Nabi balik dari perang Tabuk, dan ada yang mengatakan di tahun ke 10 Hijriyah. Namun mereka sepakat bahwa Mu’adz tidaklah pulang ke Madinah kecuali di masa pemerintahan Abu Bakar (setelah wafatnya Nabi). Setelah itu beliau pergi ke negeri Syam, dan wafat di sana.Ini menunjukkan perhatian Nabi tetap kepada tauhid meskipun di akhir-akhir hidup beliau, dan juga perhatian Nabi untuk mendakwahi non muslim kepada Islam. Karena mengenal Islam bukan hanya untuk orang Islam, bahkan Nabi mengeluarkan seluruh upaya beliau untuk mendakwahi non muslim, sampai-sampai Nabi mengirim surat kepada raja-raja non muslim.Hadits ini menujukan tentang kaidah-kaidah penting dalam dakwah, diantaranya ;Pertama : Nabi mengingatkan Mu’adz bahwa yang akan didatangi oleh beliau adalah ahlul kitab baik Yahudi maupun Nashoro, karena merekalah yang banyak tinggal di Yaman, meskipun bisa jadi ada penyembah berhala namun tidak banyak.Ini mengisyaratkan bahwa Mu’adz harus bersiap-siap untuk berdialog dengan mereka, karena ahlul kitab suka debat. Ini juga menguatkan makna bashiroh dalam dakwah, yaitu selain memiliki ilmu tentang materi dakwah juga memiliki pengetahuan tentang kondisi orang-orang yang akan didakwahi. Bahkan memiliki ilmu tentang syubhat mereka. Karenanya bukanlah merupakan manhaj Nabi tatkala ada seseorang yang mendebat ahlul batil sementara ia tidak siap dan tidak mengetahui syubhat mereka.Kedua : Hadits ini menunjukkan bahwa makna Laa ilaaha illallahu adalah at-Tauhid sebagaimana datang dalam riwayat-riwayat yang lain إِلَى أَنْ يَوَحِّدُوا اللهَ (agar mereka mentauhidkan Allah),  إِلَى عِبَادَةِ اللهِ(agar mereka beribadah kepada Allah), إِلَى تَوْحِيْدِ اللهِ (serulah mereka kepada pentauhidan Allah). Ini membantah ahlul bid’ah yang membatasi makna laa ilaaha illallahu pada makna tidak ada yang mampu menciptakan kecuali Allah. Karena kaum Yahudi dan Nashoro juga mengakui bahwa tidak ada pencipta kecuali Allah, maka buat apa lagi mereka disuruh untuk bertauhid. Ini jelas menunjukkan bahwa laa ilaaha illallahu artinya tauhidul ‘ibadah (tauhid al-Uluhiyah).Ketiga : Hadits ini menunjukkan bahwa khobar ahad tetap harus diterima dan diamalkan meskipun dalam permasalahan aqidah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengutus Mu’adz seorang diri untuk menyampaikan aqidah, dan beliau tidak mengutus 10 orang bersama Mu’adz.([4]) Unta-unta merah adalah harta kekayaan yang sangat berharga dan menjadi kebanggaan orang arab pada masa itu.([5]) Dalil Ketiga : Sisi pendalilannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali untuk menyampaikan Islam, yaitu Islam yang sesungguhnya yang merupakan syahadatain. Dan yang dihadapi oleh Ali bin Abi Tholib adalah Yahudi Khoibar, semisal dengan kaum yang didatangi oleh Muadz di negeri Yaman.Lafal akhir dari hadits ini (sungguh Allah memberi hidayah kepada seseorang dengan sebab kamu itu lebih baik dari unta-unta yang merah) menunjukkan akan keutamaan dakwah, terutama dakwah kepada tauhid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :’مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barang siapa yang menunjukkan pada kebaikan maka baginya seperti pahala orang yang mengerjakannya’ (HR Muslim no 1893)Lafal “kebaikan” dalam hadits adalah mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan agama (lihat Subulus Salam 2/639).Sebab wurud hadits ini sebagai berikut, dari Abu Mas’ud al-Anshori ia berkata :جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي، فَقَالَ: «مَا عِنْدِي»، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ»“Seorang lelaki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya hewan tungganganku mati, maka berilah aku tunggangan untuk aku naiki !”. Nabi berkata, “Aku tidak memiliki hewan tunggangan untukmu”. Lalu ada seseorang berkata, “Ya Rasulullah, aku akan tunjukan kepadanya siapa yang bisa menyiapkan hewan tunggangan untuknya”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan baginya seperti pahala orang yang mengerjakannya”. (HR Muslim).Perhatikanlah…orang ini hanya menunjukkan kepada siapa yang bisa menyiapkan tunggangan, dan bukan dia yang memiliki tunggangan. Namun meskipun demikian ia tetap mendapatkan pahala seperti yang memberi tunggangan. Karenanya ada khilaf di kalangan para ulama, apakah pahala yang memberi petunjuk sama persis seperti yang mengamalkannya?An-Nawawi berkata :وَالْمُرَادُ بِمِثْلِ أَجْرِ فَاعِلِهِ أَنَّ لَهُ ثَوَابًا بِذَلِكَ الفعل كما أن لفاعله ثوابا ولايلزم أَنْ يَكُونَ قَدْرُ ثَوَابِهِمَا سَوَاءً“Maksudnya adalah pemberi petunjuk mendapatkan pahala atas dikerjakannya kebaikan tersebut sebagaimana pelaku kebaikan tersebut mendapatkan pahala, namun tidak mengharuskan kadar pahala keduanya sama” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 13/39).Sebagian ulama berpendapat bahwa yang sama hanyalah asal pahalanya dan tidak mencakup pelipat gandaannya (karena orang yang mengamalkan langsung pahala amalannya minimal dilipat gandakan 10 kali dan bisa lebih dari pada itu). Adapun Al-Qurthubi maka menurut beliau pahala yang memberi petunjuk sama persis dengan pahala yang mengamalkannya bahkan sama dalam pelipat gandaannya. Karena pahala bagian dari karunia Allah, dan Allah memberikannya kepada siapa yang Ia kehendaki atas model amalan apapun yang dilakukannya. (lihat Ad-Diibaaj ‘Alaa Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya As-Suyuthi 4/489).Dan yang lebih kuat adalah pendapat al-Qurthubi rahimahullah, karena semuanya mudah bagi Allah, bahkan Allah memberikan kenikmatan kepada seorang hamba tanpa diminta oleh sang hamba sangatlah mudah bagi Allah, maka bagaimana lagi jika sang hamba telah melakukan sebab, meskipun hanya menunjukkan kepada kebaikan. Toh kekayaan Allah tidak berkurang sama sekali dan tiada batasnya.Hadits ini juga sesuai dengan sabda Nabi :مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk kebaikan maka baginya pahala seperti pahala mereka yang mengikutinya, dan sama sekali tidak mengurangi pahala mereka” (HR Muslim no 2674)مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang mencontohkan dalam Islam contoh yang baik maka baginya pahalanya dan juga pahala mereka yang mengamalkannya setelah itu, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali” (HR Muslim no 1017)Dari sini kita mengetahui benar akan kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena semua pahala umatnya juga kembali kepada Nabi, karena semua kebaikan yang mengajarkannya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari sini juga kita mengetahui akan kemuliaan para sahabat dan juga para salaf, karena semakin banyak kholaf (orang belakangan) yang melakukan kebaikan maka semakin banyak pula pahala yang mengalir kepada mereka (lihat Faidhul Qodiir 6/164-165)Dari sini juga kita mengetahui kenapa jumhur ulama mengingkari pengiriman pahala qiro’ah al-Qur’an kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena hal itu tidak perlu dilakukan karena semua bacaan al-Qur’an yang dibaca oleh umat beliau secara otomatis akan mengalir kepada Nabi tanpa harus dikirimkan. Bahkan bukan hanya pahala al-qiro’ah, akan tetapi seluruh amalan mereka apapun juga akan mengalir kepada Nabi. Karenanya para sahabat dan para salaf tidak dinukil dari mereka seorangpun yang menghadiahkan pahala qiro’atul Qur’an kepada Nabi. Ibnu al-‘Atthoor –muridnya Imam An-Nawawi- berkata,أَمَّا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ الْعَزِيزِ فَمِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ وَأَمَّا إهْدَاؤُهُ لِلنَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَلَمْ يُنْقَلْ فِيهِ أَثَرٌ مِمَّنْ يُعْتَدُّ بِهِ بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يُمْنَعَ مِنْهُ لِمَا فِيهِ مِنْ التَّهَجُّمِ عَلَيْهِ فِيمَا لَمْ يَأْذَنْ فِيهِ مَعَ أَنَّ ثَوَابَ التِّلَاوَةِ حَاصِلٌ لَهُ بِأَصْلِ شَرْعِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَجَمِيعُ أَعْمَالِ أُمَّتِهِ فِي مِيزَانِهِ وَقَدْ أَمَرَنَا اللَّهُ بِالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَحَثَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَى ذَلِكَ وَأَمَرَنَا بِسُؤَالِ الْوَسِيلَةِ وَالسُّؤَالِ بِجَاهِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يُتَوَقَّفَ عَلَى ذَلِكَ“Adapun membaca al-Qur’an maka termasuk ibadah yang paling afdhal. Adapun menghadiahkan pahalanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka tidak dinukil dari mereka yang diakui pendapatnya. Bahkan seharusnya dilarang, karena padanya ada bentuk melanggar melakukan perbuatan yang tidak diizinkan oleh nabi, padahal pahala tilawah akan sampai kepadanya sesuai dengan asal syari’at beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, dan seluruh amal umatnya berada di timbangan kebaikan beliau. Allah telah memerintahkan kita bershalawat kepada beliau dan beliau juga menganjurkan hal tersebut, dan memerintahkan kita untuk memohonkan wasilah meminta dengan jah (kedudukan) beliau, maka hendaknya cukup berhenti pada hal ini” (Sebagaimana dinukil dalam Mawahibul Jalil 2/544)Ini juga pendapat Al-Hafiz Ibnu Hajar (sebagaimana dinukil oleh muridnya As-Sakhowi dan disebutkan dalam Mawahibul Jalil 2/544-545), Taajuddin Al-Fazaari sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini (Mughnil Muhtaaj 4/111), Ad-Dardiir Al-Maliki (asy-Syarh al-Kabiir, Hasyiat Ad-Dusuqi 2/10)([6]) Hak Allah dalam Islam yang wajib dilaksanakan ialah seperti: shalat, zakat, puasa, haji dan kewajiban-kewajiban lainnya.Bersambung Insya Allah…
ilustrasiBAB 5بَابُ الدُّعَاءِ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُDAKWAH KEPADA SYAHADAT  “LA ILAHA ILLALLAH” ([1])Firman Allah Subnahu wa Ta’ala :قُلْ هَـٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّـهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّـهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah: ”inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku, aku berdakwah kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS. Yusuf: 108). ([2])Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata: ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda kepadanya:(( إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ – وفي رواية: إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوْا اللهَ- فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ ))“Sungguh kamu akan mendatangi orang-orang ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) maka hendaklah pertama kali yang harus kamu sampaikan  kepada mereka adalah syahadat La Ilaha Illallah –dalam riwayat yang lain disebutkan: “supaya mereka mentauhidkan Allah”- jika mereka mematuhi apa yang kamu dakwahkan, maka sampaikan kepada  mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka telah mematuhi apa yang telah kamu sampaikan, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang yang fakir. Dan jika mereka telah mematuhi apa yang kamu sampaikan, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka, dan takutlah kamu dari doanya orang-orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada tabir penghalang antara doanya dan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). ([3])Dalam hadits yang lain, Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sahl bin Sa’d  radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat perang Khaibar bersabda:(( لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يًحِبُّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ، وَيُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ، يَفْتَحُ اللهُ عَلَى يَدَيْهِ، فَبَاتَ النَّاسُ يَدُوْكُوْنَ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَاهَا، فَلَمَّا أَصْبَحُوْا غَدَوْا عَلَى رَسُوْلِ اللهِ r كُلُّهُمْ يَرْجُوْنَ أَنْ يُعْطَاهَا، فَقَالَ: (( أَيْنَ عَلِيٌّ بْنُ أَبِيْ طَالِبٍ؟ فَقِيْلَ: هُوَ يَشْتَكِي عَيْنَيْهِ، فَأَرْسَلُوْا إِلَيْهِ فَأُتِيَ بِهِ، فَبَصَقَ فِيْ عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ، فَأَعْطَاهُ الرَّايَةَ، فَقَالَ: (( انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْـِزلَ بِسَاحَتِهِمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللهِ تَعَالَى فِيْهِ، فَوَاللهِ لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمُرِ النَّعَمِ )) يَدُوْكُوْنَ أي يَخُوْضُوْنَ. “Sungguh akan aku serahkan bendera (komando perang) ini besok pagi kepada orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan dia dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, Allah akan memberikan kemenangan dengan sebab kedua tangannya”, maka semalam suntuk para sahabat memperbincangkan siapakah di antara mereka yang akan diserahi bendera itu, di pagi harinya mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Masing-masing berharap agar ia yang diserahi bendera tersebut, maka saat itu Rasul bertanya: “di mana Ali bin Abi Thalib? Mereka menjawab: “dia sedang sakit pada kedua matanya, kemudian mereka mengutus orang untuk memanggilnya, dan datanglah ia, kemudian Rasul meludahi kedua matanya, seketika itu dia sembuh seperti tidak pernah terkena penyakit, kemudian Rasul menyerahkan bendera itu kepadanya dan bersabda: “melangkahlah engkau ke depan dengan tenang hingga engkau sampai di tempat mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam, dan sampaikanlah kepada  mereka akan hak-hak Allah dalam Islam, maka demi Allah, sungguh Allah memberi hidayah kepada seseorang dengan sebab kamu itu lebih baik dari unta-unta yang merah([4]).” ([5]).Kandungan bab ini:Dakwah kepada “La Ilaha Illallah” adalah jalannya orang-orang yang setia mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Peringatan akan pentingnya ikhlas [dalam berdakwah semata-mata karena Allah], sebab kebanyakan orang kalau mengajak kepada kebenaran, justru mereka mengajak kepada [kepentingan] dirinya sendiri.Mengerti betul akan apa yang didakwahkan adalah termasuk kewajiban.Termasuk bukti kebaikan tauhid, bahwa tauhid itu mengagungkan Allah.Bukti kejelekan syirik, bahwa syirik itu merendahkan Allah.Termasuk hal yang sangat penting adalah menjauhkan orang Islam dari lingkungan orang orang musyrik, agar tidak menjadi seperti mereka, walaupun dia belum melakukan perbuatan syirik.Tauhid adalah kewajiban pertama.Tauhid adalah yang harus didakwahkan pertama kali sebelum mendakwahkan kewajiban yang lain termasuk shalat.Pengertian “supaya mereka mentauhidkan Allah” adalah pengertian syahadat.Seseorang terkadang termasuk ahli kitab, tapi ia tidak tahu pengertian syahadat yang sebenarnya, atau ia memahami namun tidak mengamalkannya.Peringatan akan pentingnya sistem pengajaran dengan bertahap.Yaitu dengan diawali dari hal yang sangat penting kemudian yang penting dan begitu seterusnya.Salah satu sasaran pembagian zakat adalah orang fakir.Kewajiban orang yang berilmu adalah menjelaskan tentang sesuatu yang masih diragukan oleh orang yang belajar.Dilarang mengambil harta yang terbaik dalam penarikan zakat.Menjaga diri dari berbuat dzalim terhadap seseorang.Pemberitahuan bahwa do’a orang yang teraniaya itu dikabulkan.Di antara bukti tauhid adalah ujian yang dialami oleh Rasulullah r dan para sahabat, seperti kesulitan, kelaparan maupun wabah penyakit.Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Demi Allah akan aku serahkan bendera …” adalah salah satu dari tanda-tanda kenabian beliau.Kesembuhan kedua mata Ali, setelah diludahi Rasulullah adalah salah satu dari tanda-tanda kenabian beliau.Keutamaan sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu.Keutamaan para sahabat Rasul, [karena hasrat mereka yang besar sekali dalam kebaikan dan sikap mereka yang senantiasa berlomba-lomba dalam mengerjakan amal shaleh] ini dapat dilihat dari perbincangan mereka di malam [menjelang perang Khaibar, tentang siapakah di antara mereka yang akan diserahi bendera komando perang, masing-masing mereka menginginkan agar dirinyalah yang menjadi orang yang memperoleh kehormatan itu].Kewajiban mengimani takdir Allah, karena bendera tidak diserahkan kepada orang yang sudah berusaha, malah diserahkan kepada orang yang tidak berusaha untuk memperolehnya.Adab di dalam berjihad, sebagaimana yang terkandung dalam sabda Rasul: “berangkatlah engkau dengan tenang”.Disyariatkan untuk mendakwahi musuh sebelum memeranginya.Syariat ini berlaku pula terhadap mereka yang sudah pernah didakwahi dan diperangi sebelumnya.Dakwah harus dilaksanakan dengan bijaksana, sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Nabi: “… dan sampaikanlah kepada mereka tentang hak-hak Allah dalam Islam yang harus dilakukan”.Wajib mengenal hak-hak Allah dalam Islam ([6]).Kemuliaan dakwah, dan besarnya pahala bagi orang yang bisa memasukkan seorang saja ke dalam Islam.Diperbolehkan bersumpah dalam menyampaikan petunjuk.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1] ) Tertib bab-bab yang disebutkan oleh penulis adalah tertib yang sangat baik. Setelah seseorang memahami akan kewajiban bertauhid, lalu memahami keutamaan tauhid, lalu mengerti akan bahaya kesyirikan, setelah ia memahami tauhid untuk dirinya, maka tidak sempurna imannya dan tauhidnya kecuali setelah ia mendakwahkan tauhid kepada orang lain. Allah berfirman :وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)Demi masa.Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-‘Ashr : 1-3)Jika seseorang mengerti akan tauhid namun ia tidak mendakwahkanya maka tauhidnya kurang dan tidak sempurna.Dakwah secara umum adalah amalan yang sangat mulia, bahkan merupakan jihad fi sabilillah. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwasanya jihad dengan pedang dan senjata merupakan sarana untuk dakwah, karena asalnya adalah dakwah yang merupakan pekerjaan seluruh nabi, dan diantara sarana dakwah adalah jihad dengan pedang. Karenanya dakwah dengan ilmu merupakan jihad. Allah berfirman :فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52)Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar. (QS. Al-Furqon : 52)Karenanya pendapat yang kuat di kalangan para ulama bahwasanya harta zakat boleh dikeluarkan untuk kepentingan dakwah karena ia termasuk dari jihad fi sabilillah.Diantara keistimewaan dakwah salafiyah dibandingkan dengan gerakan-gerakan dakwah yang lain adalah dakwah salafiyah menyeru umat kepada tauhid dan menjelaskan tauhid secara detail, demikian juga tatkala menjelaskan tentang kesyirikan maka penjelasannya secara detail. Dan hal ini tidak akan didapatkan pada kebanyakan gerakan-gerakan dakwah yang ada sekarang. Kebanyakan mereka tatkala berdakwah kepada tauhid maka hanya secara global, atau pembahasannya seputar tauhid ar-Rububiyah saja. Bahkan banyak dari gerakan-gerakan dakwah yang memandang bahwa bergelut dengan dakwah tauhid adalah sumber perpecahan dan hanya memundurkan umat Islam. Kita bisa bayangkan kalau tidak ada da’i-da’i salafiyin yang vokal dalam menyerukan tauhid dan tegas dalam masalah kesyirikan maka sudah tentu kesyirikan akan menjadi subur dan berkembang di alam semesta ini.Pada bab ini penulis menyebutkan tiga dalil([2] ) Dalil Pertama : Sisi pendalilannya bahwa jalan yang ditempuh oleh Nabi adalah (Aku menyeru kepada Allah di atas ilmu). Bahkan ini bukan hanya jalan Nabi, akan tetapi seluruh pengikut Nabi menempuh jalan ini. Karenanya dalam ayat (Aku dan orang-orang yang mengikutiku). Maka orang yang mengaku sebagai pengikut Nabi ia harus mendakwahkan tauhid karena berdakwah kepada tauhid merupakan ciri para pengikut Nabi. Hal ini menguatkan bahwa dakwah tauhid bagi yang mengerti akan tauhid adalah fardu ‘ain dan bukan fardu kifayah. Akan tetapi meskipun fardu ‘ain akan tetapi pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan.Adapun isi dakwah kepada Allah adalah berlepas diri dari kesyirikan dan kaum musyrikin, karenanya dalam ayat di atas (Maha Suci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang yang musyrik)Firman Allah : قُلْ هَذِهِ سَبِيْلِي (Katakanlah ini adalah jalanku)Yaitu سُنَّتِي وَمِنْهَاجِي “Sunnahku dan manhajku/metodeku” (Ini merupakan tafsiran Ibnu Zaid sebagaimana dinukil oleh At-Thobari dalam tafsirnya 13/379, dan lihat juga Tafsir al-Baghowi 4/284)At-Thabari berkata{قُلْ} يَا مُحَمَّدُ {هَذِهِ} الدَّعْوَةُ الَّتِي أَدْعُو إِلَيْهَا، وَالطَّرِيقَةُ الَّتِي أَنَا عَلَيْهَا مِنَ الدُّعَاءِ إِلَى تَوْحِيدِ اللَّهِ وَإِخْلَاصِ الْعِبَادَةِ لَهُ دُونَ الْآلِهَةِ وَالْأَوْثَانِ“Katakanlah Wahai Muhammad : dakwah ini yang aku menyeru kepadanya dan jalan yang aku di atasnya, yaitu berupa menyeru kepada pentauhidan kepada Allah dan pengikhlasan ibadah hanya kepadaNya bukan kepada tuhan-tuhan yang banyak dan berhala-berhala” (Tafsir At-Thabari 13/378)Hal ini menunjukkan bahwa seseorang berusaha mencontohi Nabi dalam metode dakwah yaitu mendahulukan dan perhatian terhadap dakwah tauhid, sebagaimana metode dakwah Nabi, yaitu dakwah kepada Allah. Karena mencontohi Nabi bukan hanya saja pada shalat atau haji tapi juga dalam dakwah. Jadi ayat ini قُلْ هَذِهِ سَبِيْلِي (Katakanlah ini adalah jalanku) sama seperti sabda Nabi صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي (Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat) dan خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ  (Ambilah dariku tata cara manasik haji kalian)Firman Allah أَدْعُو إِلَى اللهِ (Aku menyeru kepada Allah). At-Thabari berkata : {أَدْعُو إِلَى اللَّهِ} وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ(Aku berdakwah kepada Allah semata tiada sekutu bagiNya) (Tafsir At-Thabari 13/378). Penulis berkata tentang ayat ini :التَّنْبِيْهُ إِلَى الإِخْلاَصِ لِأَنَّ كَثِيْرًا وَلَوْ دَعَا إِلَى الْحَقِّ فَهُوَ يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ“Peringatan untuk ikhlas, karena banyak orang meskipun berdakwah kepada kebaikan akan tetapi mereka menyeru kepada diri mereka”.Karena banyak orang yang ternyata berdakwah bukan kepada Allah tapi kepada dirinya sendiri, atau kepada yayasannya, atau kepada masjidnya, atau organisasinya, dll. Sehingga mereka menjadikan al-walaa’ wa al-bara’ (loyal dan kebencian) dibangun di atas organisasi mereka. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak berdakwah kepada Allah akan tetapi kepada selain Allah. Organisasi tidak mereka jadikan wasilah tapi dijadikan tujuan. Padahal yang mereka serukan adalah kebenaran (al-haq), namun kebenaran tersebut masih tercampur dengan keinginginan-keinginan jiwa, seperti ingin dipuji, disanjung, dinomer satukan, paling didengar, diterima dakwahnya karena dirinya, dan lain sebagainya.  Seorang da’i yang ikhlas cita-citanya adalah bagaimana agar manusia sampai kepada Allah, apakah melalui lisannya ataukah melalui lisan orang lain. Jika dakwah sampai kepada orang lain meskipun melalui orang lain maka ia ikut berbahagia maka ini menunjukkan bahwa ia menyeru kepada Allah. Akan tetapi jika dia mempersyaratkan kebenaran harus melalui lisannya, dan ia juga tidak ikut bahagia tatkala dakwah sampai melalui lisan da’i yang lain, maka ini menunjukkan bahwa ia tidak menyeru kepada Allah tapi menyeru kepada dirinya sendiri.Firman Allah عَلَى بَصِيْرَةٍ (di atas ilmu)  menunjukkan bahwa dakwah harus dibangun di atas bashiroh (ilmu dan keyakinan). Akan tetapi bashiroh bertingkat-tingkat, tentunya bukan maksudnya seorang harus di atas bashiroh tertinggi yang dimiliki oleh para ulama. Karena jika perkaranya harus demikian maka hanya sedikit yang bisa berdakwah. Akan tetapi siapa saja bisa berdakwah namun harus di atas ilmu, tidak boleh ia mendakwahkan lebih dari ilmu yang ia miliki. Contoh, untuk mengajak orang shalat, hadir dalam pengajian, untuk berakhlak mulia, berbakti kepada orang tua, maka siapa saja bisa melakukannya, karena ilmunya jelas dan mudah. Akan tetapi kalau sudah masuk dalam pembahasan fikih terlebih lagi yang detail maka tidak semua orang boleh berdakwah.Firman Allah أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي (Aku dan orang-orang yang mengikutiku), merupakan pujian terhadap pengikut Nabi, karena mereka berdakwah di jalan Allah dan ikhlas karena Allah. Dan pujian ini tertuju pertama kali kepada para pengikut Nabi yang pertama yaitu para sahabat Nabi. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini dengan berkata :يَعْنِي أَصْحَابَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا عَلَى أَحْسَنِ طَرِيقَةٍ وَأَقْصَدِ هِدَايَةٍ، مَعْدِنَ الْعِلْمِ، وَكَنْزَ الْإِيمَانِ وَجُنْدَ الرَّحْمَنِ“Yaitu para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berada di atas jalan yang terbaik, di atas hidayah yang paling membatasi diri (dengan petunjuk Nabi), sumber ilmu, gudang keimanan, dan tentara Allah” (Tafsir al-Baghowi 4/285)Ayat ini juga menunjukkan bahwa konsentrasi dakwah Nabi -dan juga para pengikutnya- adalah membenahi aqidah. Adapun yang sering disebutkan bahwa Nabi tatkala di Mekah selama 13 tahun mendakwahkan aqidah dan setelah sampai di Madinah maka Nabi mendakwahkan syari’at, maka pernyataan ini kurang tepat. Karena di Madinah pun Nabi tetap konsen dengan aqidah hanya saja diriringi dengan banyak syari’at yang lain. Oleh karenanya tatkala Nabi sakit dan hendak meninggal beliau berkata, “Allah melaknat Yahudi dan Nashoro, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”.([3] ) Dalil Kedua : Sisi pendalilannya  Nabi memerintahkan Muadz untuk menjadikan dakwah yang paling pertama adalah dakwah tauhid. Oleh karenanya para ulama berdalil dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa التَّوْحِيْدُ هُوَ أَوَّلُ وَاجِبٍ عَلَى الْمُكَلَّفِ (perkara pertama yang wajib bagi mukallaf adalah tauhid). Ini membantah pendapat para ahlul bid’ah (dari kalangan ahlul kalam mu’tazilah dan asya’iroh) bahwasanya kewajiban yang pertama adalah nadzor (pengamatan secara akal) untuk menetapkan adanya pencipta. Karena pengakuan tentang adanya pencipta sudah terfitroh dalam sanubari manusia.Hadits ini juga menunjukkan kemuliaan Mu’adz dan luasnya ilmu beliau. Karena Nabi hanya mengutus dua sahabat ke Yaman, Mu’adz bin Jabal dan Abu Musa al-‘Asy’ari ke daerah yang berbeda di Yaman. Ini menunjukkan dakwah lebih mengutamakan ilmu dibandingkan banyaknya personil yang berdakwah namun tidak di atas ilmu. Selain itu pula hadits ini menunjukkan bantahan terhadap kaum syi’ah yang berkembang di negeri Yaman yang mereka mengkafirkan para sahabat -diantaranya Mu’adz bin Jabal- sementara mereka bisa mengenal Islam karena sebab Mu’adz bin Jabal. Dimanakah rasa terima kasih mereka??Para ulama berselisih kapankah Nabi mengutus Mu’adz ke negeri Yaman? Ada yang mengatakan pada tahun ke 8 Hijriyah di tahun fathu Makkah, ada yang mengatakan tahun 9 Hijriyah tatkala Nabi balik dari perang Tabuk, dan ada yang mengatakan di tahun ke 10 Hijriyah. Namun mereka sepakat bahwa Mu’adz tidaklah pulang ke Madinah kecuali di masa pemerintahan Abu Bakar (setelah wafatnya Nabi). Setelah itu beliau pergi ke negeri Syam, dan wafat di sana.Ini menunjukkan perhatian Nabi tetap kepada tauhid meskipun di akhir-akhir hidup beliau, dan juga perhatian Nabi untuk mendakwahi non muslim kepada Islam. Karena mengenal Islam bukan hanya untuk orang Islam, bahkan Nabi mengeluarkan seluruh upaya beliau untuk mendakwahi non muslim, sampai-sampai Nabi mengirim surat kepada raja-raja non muslim.Hadits ini menujukan tentang kaidah-kaidah penting dalam dakwah, diantaranya ;Pertama : Nabi mengingatkan Mu’adz bahwa yang akan didatangi oleh beliau adalah ahlul kitab baik Yahudi maupun Nashoro, karena merekalah yang banyak tinggal di Yaman, meskipun bisa jadi ada penyembah berhala namun tidak banyak.Ini mengisyaratkan bahwa Mu’adz harus bersiap-siap untuk berdialog dengan mereka, karena ahlul kitab suka debat. Ini juga menguatkan makna bashiroh dalam dakwah, yaitu selain memiliki ilmu tentang materi dakwah juga memiliki pengetahuan tentang kondisi orang-orang yang akan didakwahi. Bahkan memiliki ilmu tentang syubhat mereka. Karenanya bukanlah merupakan manhaj Nabi tatkala ada seseorang yang mendebat ahlul batil sementara ia tidak siap dan tidak mengetahui syubhat mereka.Kedua : Hadits ini menunjukkan bahwa makna Laa ilaaha illallahu adalah at-Tauhid sebagaimana datang dalam riwayat-riwayat yang lain إِلَى أَنْ يَوَحِّدُوا اللهَ (agar mereka mentauhidkan Allah),  إِلَى عِبَادَةِ اللهِ(agar mereka beribadah kepada Allah), إِلَى تَوْحِيْدِ اللهِ (serulah mereka kepada pentauhidan Allah). Ini membantah ahlul bid’ah yang membatasi makna laa ilaaha illallahu pada makna tidak ada yang mampu menciptakan kecuali Allah. Karena kaum Yahudi dan Nashoro juga mengakui bahwa tidak ada pencipta kecuali Allah, maka buat apa lagi mereka disuruh untuk bertauhid. Ini jelas menunjukkan bahwa laa ilaaha illallahu artinya tauhidul ‘ibadah (tauhid al-Uluhiyah).Ketiga : Hadits ini menunjukkan bahwa khobar ahad tetap harus diterima dan diamalkan meskipun dalam permasalahan aqidah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengutus Mu’adz seorang diri untuk menyampaikan aqidah, dan beliau tidak mengutus 10 orang bersama Mu’adz.([4]) Unta-unta merah adalah harta kekayaan yang sangat berharga dan menjadi kebanggaan orang arab pada masa itu.([5]) Dalil Ketiga : Sisi pendalilannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali untuk menyampaikan Islam, yaitu Islam yang sesungguhnya yang merupakan syahadatain. Dan yang dihadapi oleh Ali bin Abi Tholib adalah Yahudi Khoibar, semisal dengan kaum yang didatangi oleh Muadz di negeri Yaman.Lafal akhir dari hadits ini (sungguh Allah memberi hidayah kepada seseorang dengan sebab kamu itu lebih baik dari unta-unta yang merah) menunjukkan akan keutamaan dakwah, terutama dakwah kepada tauhid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :’مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barang siapa yang menunjukkan pada kebaikan maka baginya seperti pahala orang yang mengerjakannya’ (HR Muslim no 1893)Lafal “kebaikan” dalam hadits adalah mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan agama (lihat Subulus Salam 2/639).Sebab wurud hadits ini sebagai berikut, dari Abu Mas’ud al-Anshori ia berkata :جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي، فَقَالَ: «مَا عِنْدِي»، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ»“Seorang lelaki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya hewan tungganganku mati, maka berilah aku tunggangan untuk aku naiki !”. Nabi berkata, “Aku tidak memiliki hewan tunggangan untukmu”. Lalu ada seseorang berkata, “Ya Rasulullah, aku akan tunjukan kepadanya siapa yang bisa menyiapkan hewan tunggangan untuknya”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan baginya seperti pahala orang yang mengerjakannya”. (HR Muslim).Perhatikanlah…orang ini hanya menunjukkan kepada siapa yang bisa menyiapkan tunggangan, dan bukan dia yang memiliki tunggangan. Namun meskipun demikian ia tetap mendapatkan pahala seperti yang memberi tunggangan. Karenanya ada khilaf di kalangan para ulama, apakah pahala yang memberi petunjuk sama persis seperti yang mengamalkannya?An-Nawawi berkata :وَالْمُرَادُ بِمِثْلِ أَجْرِ فَاعِلِهِ أَنَّ لَهُ ثَوَابًا بِذَلِكَ الفعل كما أن لفاعله ثوابا ولايلزم أَنْ يَكُونَ قَدْرُ ثَوَابِهِمَا سَوَاءً“Maksudnya adalah pemberi petunjuk mendapatkan pahala atas dikerjakannya kebaikan tersebut sebagaimana pelaku kebaikan tersebut mendapatkan pahala, namun tidak mengharuskan kadar pahala keduanya sama” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 13/39).Sebagian ulama berpendapat bahwa yang sama hanyalah asal pahalanya dan tidak mencakup pelipat gandaannya (karena orang yang mengamalkan langsung pahala amalannya minimal dilipat gandakan 10 kali dan bisa lebih dari pada itu). Adapun Al-Qurthubi maka menurut beliau pahala yang memberi petunjuk sama persis dengan pahala yang mengamalkannya bahkan sama dalam pelipat gandaannya. Karena pahala bagian dari karunia Allah, dan Allah memberikannya kepada siapa yang Ia kehendaki atas model amalan apapun yang dilakukannya. (lihat Ad-Diibaaj ‘Alaa Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya As-Suyuthi 4/489).Dan yang lebih kuat adalah pendapat al-Qurthubi rahimahullah, karena semuanya mudah bagi Allah, bahkan Allah memberikan kenikmatan kepada seorang hamba tanpa diminta oleh sang hamba sangatlah mudah bagi Allah, maka bagaimana lagi jika sang hamba telah melakukan sebab, meskipun hanya menunjukkan kepada kebaikan. Toh kekayaan Allah tidak berkurang sama sekali dan tiada batasnya.Hadits ini juga sesuai dengan sabda Nabi :مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk kebaikan maka baginya pahala seperti pahala mereka yang mengikutinya, dan sama sekali tidak mengurangi pahala mereka” (HR Muslim no 2674)مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang mencontohkan dalam Islam contoh yang baik maka baginya pahalanya dan juga pahala mereka yang mengamalkannya setelah itu, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali” (HR Muslim no 1017)Dari sini kita mengetahui benar akan kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena semua pahala umatnya juga kembali kepada Nabi, karena semua kebaikan yang mengajarkannya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari sini juga kita mengetahui akan kemuliaan para sahabat dan juga para salaf, karena semakin banyak kholaf (orang belakangan) yang melakukan kebaikan maka semakin banyak pula pahala yang mengalir kepada mereka (lihat Faidhul Qodiir 6/164-165)Dari sini juga kita mengetahui kenapa jumhur ulama mengingkari pengiriman pahala qiro’ah al-Qur’an kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena hal itu tidak perlu dilakukan karena semua bacaan al-Qur’an yang dibaca oleh umat beliau secara otomatis akan mengalir kepada Nabi tanpa harus dikirimkan. Bahkan bukan hanya pahala al-qiro’ah, akan tetapi seluruh amalan mereka apapun juga akan mengalir kepada Nabi. Karenanya para sahabat dan para salaf tidak dinukil dari mereka seorangpun yang menghadiahkan pahala qiro’atul Qur’an kepada Nabi. Ibnu al-‘Atthoor –muridnya Imam An-Nawawi- berkata,أَمَّا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ الْعَزِيزِ فَمِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ وَأَمَّا إهْدَاؤُهُ لِلنَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَلَمْ يُنْقَلْ فِيهِ أَثَرٌ مِمَّنْ يُعْتَدُّ بِهِ بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يُمْنَعَ مِنْهُ لِمَا فِيهِ مِنْ التَّهَجُّمِ عَلَيْهِ فِيمَا لَمْ يَأْذَنْ فِيهِ مَعَ أَنَّ ثَوَابَ التِّلَاوَةِ حَاصِلٌ لَهُ بِأَصْلِ شَرْعِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَجَمِيعُ أَعْمَالِ أُمَّتِهِ فِي مِيزَانِهِ وَقَدْ أَمَرَنَا اللَّهُ بِالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَحَثَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَى ذَلِكَ وَأَمَرَنَا بِسُؤَالِ الْوَسِيلَةِ وَالسُّؤَالِ بِجَاهِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يُتَوَقَّفَ عَلَى ذَلِكَ“Adapun membaca al-Qur’an maka termasuk ibadah yang paling afdhal. Adapun menghadiahkan pahalanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka tidak dinukil dari mereka yang diakui pendapatnya. Bahkan seharusnya dilarang, karena padanya ada bentuk melanggar melakukan perbuatan yang tidak diizinkan oleh nabi, padahal pahala tilawah akan sampai kepadanya sesuai dengan asal syari’at beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, dan seluruh amal umatnya berada di timbangan kebaikan beliau. Allah telah memerintahkan kita bershalawat kepada beliau dan beliau juga menganjurkan hal tersebut, dan memerintahkan kita untuk memohonkan wasilah meminta dengan jah (kedudukan) beliau, maka hendaknya cukup berhenti pada hal ini” (Sebagaimana dinukil dalam Mawahibul Jalil 2/544)Ini juga pendapat Al-Hafiz Ibnu Hajar (sebagaimana dinukil oleh muridnya As-Sakhowi dan disebutkan dalam Mawahibul Jalil 2/544-545), Taajuddin Al-Fazaari sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini (Mughnil Muhtaaj 4/111), Ad-Dardiir Al-Maliki (asy-Syarh al-Kabiir, Hasyiat Ad-Dusuqi 2/10)([6]) Hak Allah dalam Islam yang wajib dilaksanakan ialah seperti: shalat, zakat, puasa, haji dan kewajiban-kewajiban lainnya.Bersambung Insya Allah…


ilustrasiBAB 5بَابُ الدُّعَاءِ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُDAKWAH KEPADA SYAHADAT  “LA ILAHA ILLALLAH” ([1])Firman Allah Subnahu wa Ta’ala :قُلْ هَـٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّـهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّـهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah: ”inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku, aku berdakwah kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS. Yusuf: 108). ([2])Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata: ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda kepadanya:(( إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ – وفي رواية: إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوْا اللهَ- فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ ))“Sungguh kamu akan mendatangi orang-orang ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) maka hendaklah pertama kali yang harus kamu sampaikan  kepada mereka adalah syahadat La Ilaha Illallah –dalam riwayat yang lain disebutkan: “supaya mereka mentauhidkan Allah”- jika mereka mematuhi apa yang kamu dakwahkan, maka sampaikan kepada  mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka telah mematuhi apa yang telah kamu sampaikan, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang yang fakir. Dan jika mereka telah mematuhi apa yang kamu sampaikan, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka, dan takutlah kamu dari doanya orang-orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada tabir penghalang antara doanya dan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). ([3])Dalam hadits yang lain, Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sahl bin Sa’d  radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat perang Khaibar bersabda:(( لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يًحِبُّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ، وَيُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ، يَفْتَحُ اللهُ عَلَى يَدَيْهِ، فَبَاتَ النَّاسُ يَدُوْكُوْنَ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَاهَا، فَلَمَّا أَصْبَحُوْا غَدَوْا عَلَى رَسُوْلِ اللهِ r كُلُّهُمْ يَرْجُوْنَ أَنْ يُعْطَاهَا، فَقَالَ: (( أَيْنَ عَلِيٌّ بْنُ أَبِيْ طَالِبٍ؟ فَقِيْلَ: هُوَ يَشْتَكِي عَيْنَيْهِ، فَأَرْسَلُوْا إِلَيْهِ فَأُتِيَ بِهِ، فَبَصَقَ فِيْ عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ، فَأَعْطَاهُ الرَّايَةَ، فَقَالَ: (( انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْـِزلَ بِسَاحَتِهِمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللهِ تَعَالَى فِيْهِ، فَوَاللهِ لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمُرِ النَّعَمِ )) يَدُوْكُوْنَ أي يَخُوْضُوْنَ. “Sungguh akan aku serahkan bendera (komando perang) ini besok pagi kepada orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan dia dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, Allah akan memberikan kemenangan dengan sebab kedua tangannya”, maka semalam suntuk para sahabat memperbincangkan siapakah di antara mereka yang akan diserahi bendera itu, di pagi harinya mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Masing-masing berharap agar ia yang diserahi bendera tersebut, maka saat itu Rasul bertanya: “di mana Ali bin Abi Thalib? Mereka menjawab: “dia sedang sakit pada kedua matanya, kemudian mereka mengutus orang untuk memanggilnya, dan datanglah ia, kemudian Rasul meludahi kedua matanya, seketika itu dia sembuh seperti tidak pernah terkena penyakit, kemudian Rasul menyerahkan bendera itu kepadanya dan bersabda: “melangkahlah engkau ke depan dengan tenang hingga engkau sampai di tempat mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam, dan sampaikanlah kepada  mereka akan hak-hak Allah dalam Islam, maka demi Allah, sungguh Allah memberi hidayah kepada seseorang dengan sebab kamu itu lebih baik dari unta-unta yang merah([4]).” ([5]).Kandungan bab ini:Dakwah kepada “La Ilaha Illallah” adalah jalannya orang-orang yang setia mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Peringatan akan pentingnya ikhlas [dalam berdakwah semata-mata karena Allah], sebab kebanyakan orang kalau mengajak kepada kebenaran, justru mereka mengajak kepada [kepentingan] dirinya sendiri.Mengerti betul akan apa yang didakwahkan adalah termasuk kewajiban.Termasuk bukti kebaikan tauhid, bahwa tauhid itu mengagungkan Allah.Bukti kejelekan syirik, bahwa syirik itu merendahkan Allah.Termasuk hal yang sangat penting adalah menjauhkan orang Islam dari lingkungan orang orang musyrik, agar tidak menjadi seperti mereka, walaupun dia belum melakukan perbuatan syirik.Tauhid adalah kewajiban pertama.Tauhid adalah yang harus didakwahkan pertama kali sebelum mendakwahkan kewajiban yang lain termasuk shalat.Pengertian “supaya mereka mentauhidkan Allah” adalah pengertian syahadat.Seseorang terkadang termasuk ahli kitab, tapi ia tidak tahu pengertian syahadat yang sebenarnya, atau ia memahami namun tidak mengamalkannya.Peringatan akan pentingnya sistem pengajaran dengan bertahap.Yaitu dengan diawali dari hal yang sangat penting kemudian yang penting dan begitu seterusnya.Salah satu sasaran pembagian zakat adalah orang fakir.Kewajiban orang yang berilmu adalah menjelaskan tentang sesuatu yang masih diragukan oleh orang yang belajar.Dilarang mengambil harta yang terbaik dalam penarikan zakat.Menjaga diri dari berbuat dzalim terhadap seseorang.Pemberitahuan bahwa do’a orang yang teraniaya itu dikabulkan.Di antara bukti tauhid adalah ujian yang dialami oleh Rasulullah r dan para sahabat, seperti kesulitan, kelaparan maupun wabah penyakit.Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Demi Allah akan aku serahkan bendera …” adalah salah satu dari tanda-tanda kenabian beliau.Kesembuhan kedua mata Ali, setelah diludahi Rasulullah adalah salah satu dari tanda-tanda kenabian beliau.Keutamaan sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu.Keutamaan para sahabat Rasul, [karena hasrat mereka yang besar sekali dalam kebaikan dan sikap mereka yang senantiasa berlomba-lomba dalam mengerjakan amal shaleh] ini dapat dilihat dari perbincangan mereka di malam [menjelang perang Khaibar, tentang siapakah di antara mereka yang akan diserahi bendera komando perang, masing-masing mereka menginginkan agar dirinyalah yang menjadi orang yang memperoleh kehormatan itu].Kewajiban mengimani takdir Allah, karena bendera tidak diserahkan kepada orang yang sudah berusaha, malah diserahkan kepada orang yang tidak berusaha untuk memperolehnya.Adab di dalam berjihad, sebagaimana yang terkandung dalam sabda Rasul: “berangkatlah engkau dengan tenang”.Disyariatkan untuk mendakwahi musuh sebelum memeranginya.Syariat ini berlaku pula terhadap mereka yang sudah pernah didakwahi dan diperangi sebelumnya.Dakwah harus dilaksanakan dengan bijaksana, sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Nabi: “… dan sampaikanlah kepada mereka tentang hak-hak Allah dalam Islam yang harus dilakukan”.Wajib mengenal hak-hak Allah dalam Islam ([6]).Kemuliaan dakwah, dan besarnya pahala bagi orang yang bisa memasukkan seorang saja ke dalam Islam.Diperbolehkan bersumpah dalam menyampaikan petunjuk.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1] ) Tertib bab-bab yang disebutkan oleh penulis adalah tertib yang sangat baik. Setelah seseorang memahami akan kewajiban bertauhid, lalu memahami keutamaan tauhid, lalu mengerti akan bahaya kesyirikan, setelah ia memahami tauhid untuk dirinya, maka tidak sempurna imannya dan tauhidnya kecuali setelah ia mendakwahkan tauhid kepada orang lain. Allah berfirman :وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)Demi masa.Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-‘Ashr : 1-3)Jika seseorang mengerti akan tauhid namun ia tidak mendakwahkanya maka tauhidnya kurang dan tidak sempurna.Dakwah secara umum adalah amalan yang sangat mulia, bahkan merupakan jihad fi sabilillah. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwasanya jihad dengan pedang dan senjata merupakan sarana untuk dakwah, karena asalnya adalah dakwah yang merupakan pekerjaan seluruh nabi, dan diantara sarana dakwah adalah jihad dengan pedang. Karenanya dakwah dengan ilmu merupakan jihad. Allah berfirman :فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52)Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar. (QS. Al-Furqon : 52)Karenanya pendapat yang kuat di kalangan para ulama bahwasanya harta zakat boleh dikeluarkan untuk kepentingan dakwah karena ia termasuk dari jihad fi sabilillah.Diantara keistimewaan dakwah salafiyah dibandingkan dengan gerakan-gerakan dakwah yang lain adalah dakwah salafiyah menyeru umat kepada tauhid dan menjelaskan tauhid secara detail, demikian juga tatkala menjelaskan tentang kesyirikan maka penjelasannya secara detail. Dan hal ini tidak akan didapatkan pada kebanyakan gerakan-gerakan dakwah yang ada sekarang. Kebanyakan mereka tatkala berdakwah kepada tauhid maka hanya secara global, atau pembahasannya seputar tauhid ar-Rububiyah saja. Bahkan banyak dari gerakan-gerakan dakwah yang memandang bahwa bergelut dengan dakwah tauhid adalah sumber perpecahan dan hanya memundurkan umat Islam. Kita bisa bayangkan kalau tidak ada da’i-da’i salafiyin yang vokal dalam menyerukan tauhid dan tegas dalam masalah kesyirikan maka sudah tentu kesyirikan akan menjadi subur dan berkembang di alam semesta ini.Pada bab ini penulis menyebutkan tiga dalil([2] ) Dalil Pertama : Sisi pendalilannya bahwa jalan yang ditempuh oleh Nabi adalah (Aku menyeru kepada Allah di atas ilmu). Bahkan ini bukan hanya jalan Nabi, akan tetapi seluruh pengikut Nabi menempuh jalan ini. Karenanya dalam ayat (Aku dan orang-orang yang mengikutiku). Maka orang yang mengaku sebagai pengikut Nabi ia harus mendakwahkan tauhid karena berdakwah kepada tauhid merupakan ciri para pengikut Nabi. Hal ini menguatkan bahwa dakwah tauhid bagi yang mengerti akan tauhid adalah fardu ‘ain dan bukan fardu kifayah. Akan tetapi meskipun fardu ‘ain akan tetapi pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan.Adapun isi dakwah kepada Allah adalah berlepas diri dari kesyirikan dan kaum musyrikin, karenanya dalam ayat di atas (Maha Suci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang yang musyrik)Firman Allah : قُلْ هَذِهِ سَبِيْلِي (Katakanlah ini adalah jalanku)Yaitu سُنَّتِي وَمِنْهَاجِي “Sunnahku dan manhajku/metodeku” (Ini merupakan tafsiran Ibnu Zaid sebagaimana dinukil oleh At-Thobari dalam tafsirnya 13/379, dan lihat juga Tafsir al-Baghowi 4/284)At-Thabari berkata{قُلْ} يَا مُحَمَّدُ {هَذِهِ} الدَّعْوَةُ الَّتِي أَدْعُو إِلَيْهَا، وَالطَّرِيقَةُ الَّتِي أَنَا عَلَيْهَا مِنَ الدُّعَاءِ إِلَى تَوْحِيدِ اللَّهِ وَإِخْلَاصِ الْعِبَادَةِ لَهُ دُونَ الْآلِهَةِ وَالْأَوْثَانِ“Katakanlah Wahai Muhammad : dakwah ini yang aku menyeru kepadanya dan jalan yang aku di atasnya, yaitu berupa menyeru kepada pentauhidan kepada Allah dan pengikhlasan ibadah hanya kepadaNya bukan kepada tuhan-tuhan yang banyak dan berhala-berhala” (Tafsir At-Thabari 13/378)Hal ini menunjukkan bahwa seseorang berusaha mencontohi Nabi dalam metode dakwah yaitu mendahulukan dan perhatian terhadap dakwah tauhid, sebagaimana metode dakwah Nabi, yaitu dakwah kepada Allah. Karena mencontohi Nabi bukan hanya saja pada shalat atau haji tapi juga dalam dakwah. Jadi ayat ini قُلْ هَذِهِ سَبِيْلِي (Katakanlah ini adalah jalanku) sama seperti sabda Nabi صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي (Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat) dan خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ  (Ambilah dariku tata cara manasik haji kalian)Firman Allah أَدْعُو إِلَى اللهِ (Aku menyeru kepada Allah). At-Thabari berkata : {أَدْعُو إِلَى اللَّهِ} وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ(Aku berdakwah kepada Allah semata tiada sekutu bagiNya) (Tafsir At-Thabari 13/378). Penulis berkata tentang ayat ini :التَّنْبِيْهُ إِلَى الإِخْلاَصِ لِأَنَّ كَثِيْرًا وَلَوْ دَعَا إِلَى الْحَقِّ فَهُوَ يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ“Peringatan untuk ikhlas, karena banyak orang meskipun berdakwah kepada kebaikan akan tetapi mereka menyeru kepada diri mereka”.Karena banyak orang yang ternyata berdakwah bukan kepada Allah tapi kepada dirinya sendiri, atau kepada yayasannya, atau kepada masjidnya, atau organisasinya, dll. Sehingga mereka menjadikan al-walaa’ wa al-bara’ (loyal dan kebencian) dibangun di atas organisasi mereka. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak berdakwah kepada Allah akan tetapi kepada selain Allah. Organisasi tidak mereka jadikan wasilah tapi dijadikan tujuan. Padahal yang mereka serukan adalah kebenaran (al-haq), namun kebenaran tersebut masih tercampur dengan keinginginan-keinginan jiwa, seperti ingin dipuji, disanjung, dinomer satukan, paling didengar, diterima dakwahnya karena dirinya, dan lain sebagainya.  Seorang da’i yang ikhlas cita-citanya adalah bagaimana agar manusia sampai kepada Allah, apakah melalui lisannya ataukah melalui lisan orang lain. Jika dakwah sampai kepada orang lain meskipun melalui orang lain maka ia ikut berbahagia maka ini menunjukkan bahwa ia menyeru kepada Allah. Akan tetapi jika dia mempersyaratkan kebenaran harus melalui lisannya, dan ia juga tidak ikut bahagia tatkala dakwah sampai melalui lisan da’i yang lain, maka ini menunjukkan bahwa ia tidak menyeru kepada Allah tapi menyeru kepada dirinya sendiri.Firman Allah عَلَى بَصِيْرَةٍ (di atas ilmu)  menunjukkan bahwa dakwah harus dibangun di atas bashiroh (ilmu dan keyakinan). Akan tetapi bashiroh bertingkat-tingkat, tentunya bukan maksudnya seorang harus di atas bashiroh tertinggi yang dimiliki oleh para ulama. Karena jika perkaranya harus demikian maka hanya sedikit yang bisa berdakwah. Akan tetapi siapa saja bisa berdakwah namun harus di atas ilmu, tidak boleh ia mendakwahkan lebih dari ilmu yang ia miliki. Contoh, untuk mengajak orang shalat, hadir dalam pengajian, untuk berakhlak mulia, berbakti kepada orang tua, maka siapa saja bisa melakukannya, karena ilmunya jelas dan mudah. Akan tetapi kalau sudah masuk dalam pembahasan fikih terlebih lagi yang detail maka tidak semua orang boleh berdakwah.Firman Allah أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي (Aku dan orang-orang yang mengikutiku), merupakan pujian terhadap pengikut Nabi, karena mereka berdakwah di jalan Allah dan ikhlas karena Allah. Dan pujian ini tertuju pertama kali kepada para pengikut Nabi yang pertama yaitu para sahabat Nabi. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini dengan berkata :يَعْنِي أَصْحَابَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا عَلَى أَحْسَنِ طَرِيقَةٍ وَأَقْصَدِ هِدَايَةٍ، مَعْدِنَ الْعِلْمِ، وَكَنْزَ الْإِيمَانِ وَجُنْدَ الرَّحْمَنِ“Yaitu para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berada di atas jalan yang terbaik, di atas hidayah yang paling membatasi diri (dengan petunjuk Nabi), sumber ilmu, gudang keimanan, dan tentara Allah” (Tafsir al-Baghowi 4/285)Ayat ini juga menunjukkan bahwa konsentrasi dakwah Nabi -dan juga para pengikutnya- adalah membenahi aqidah. Adapun yang sering disebutkan bahwa Nabi tatkala di Mekah selama 13 tahun mendakwahkan aqidah dan setelah sampai di Madinah maka Nabi mendakwahkan syari’at, maka pernyataan ini kurang tepat. Karena di Madinah pun Nabi tetap konsen dengan aqidah hanya saja diriringi dengan banyak syari’at yang lain. Oleh karenanya tatkala Nabi sakit dan hendak meninggal beliau berkata, “Allah melaknat Yahudi dan Nashoro, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”.([3] ) Dalil Kedua : Sisi pendalilannya  Nabi memerintahkan Muadz untuk menjadikan dakwah yang paling pertama adalah dakwah tauhid. Oleh karenanya para ulama berdalil dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa التَّوْحِيْدُ هُوَ أَوَّلُ وَاجِبٍ عَلَى الْمُكَلَّفِ (perkara pertama yang wajib bagi mukallaf adalah tauhid). Ini membantah pendapat para ahlul bid’ah (dari kalangan ahlul kalam mu’tazilah dan asya’iroh) bahwasanya kewajiban yang pertama adalah nadzor (pengamatan secara akal) untuk menetapkan adanya pencipta. Karena pengakuan tentang adanya pencipta sudah terfitroh dalam sanubari manusia.Hadits ini juga menunjukkan kemuliaan Mu’adz dan luasnya ilmu beliau. Karena Nabi hanya mengutus dua sahabat ke Yaman, Mu’adz bin Jabal dan Abu Musa al-‘Asy’ari ke daerah yang berbeda di Yaman. Ini menunjukkan dakwah lebih mengutamakan ilmu dibandingkan banyaknya personil yang berdakwah namun tidak di atas ilmu. Selain itu pula hadits ini menunjukkan bantahan terhadap kaum syi’ah yang berkembang di negeri Yaman yang mereka mengkafirkan para sahabat -diantaranya Mu’adz bin Jabal- sementara mereka bisa mengenal Islam karena sebab Mu’adz bin Jabal. Dimanakah rasa terima kasih mereka??Para ulama berselisih kapankah Nabi mengutus Mu’adz ke negeri Yaman? Ada yang mengatakan pada tahun ke 8 Hijriyah di tahun fathu Makkah, ada yang mengatakan tahun 9 Hijriyah tatkala Nabi balik dari perang Tabuk, dan ada yang mengatakan di tahun ke 10 Hijriyah. Namun mereka sepakat bahwa Mu’adz tidaklah pulang ke Madinah kecuali di masa pemerintahan Abu Bakar (setelah wafatnya Nabi). Setelah itu beliau pergi ke negeri Syam, dan wafat di sana.Ini menunjukkan perhatian Nabi tetap kepada tauhid meskipun di akhir-akhir hidup beliau, dan juga perhatian Nabi untuk mendakwahi non muslim kepada Islam. Karena mengenal Islam bukan hanya untuk orang Islam, bahkan Nabi mengeluarkan seluruh upaya beliau untuk mendakwahi non muslim, sampai-sampai Nabi mengirim surat kepada raja-raja non muslim.Hadits ini menujukan tentang kaidah-kaidah penting dalam dakwah, diantaranya ;Pertama : Nabi mengingatkan Mu’adz bahwa yang akan didatangi oleh beliau adalah ahlul kitab baik Yahudi maupun Nashoro, karena merekalah yang banyak tinggal di Yaman, meskipun bisa jadi ada penyembah berhala namun tidak banyak.Ini mengisyaratkan bahwa Mu’adz harus bersiap-siap untuk berdialog dengan mereka, karena ahlul kitab suka debat. Ini juga menguatkan makna bashiroh dalam dakwah, yaitu selain memiliki ilmu tentang materi dakwah juga memiliki pengetahuan tentang kondisi orang-orang yang akan didakwahi. Bahkan memiliki ilmu tentang syubhat mereka. Karenanya bukanlah merupakan manhaj Nabi tatkala ada seseorang yang mendebat ahlul batil sementara ia tidak siap dan tidak mengetahui syubhat mereka.Kedua : Hadits ini menunjukkan bahwa makna Laa ilaaha illallahu adalah at-Tauhid sebagaimana datang dalam riwayat-riwayat yang lain إِلَى أَنْ يَوَحِّدُوا اللهَ (agar mereka mentauhidkan Allah),  إِلَى عِبَادَةِ اللهِ(agar mereka beribadah kepada Allah), إِلَى تَوْحِيْدِ اللهِ (serulah mereka kepada pentauhidan Allah). Ini membantah ahlul bid’ah yang membatasi makna laa ilaaha illallahu pada makna tidak ada yang mampu menciptakan kecuali Allah. Karena kaum Yahudi dan Nashoro juga mengakui bahwa tidak ada pencipta kecuali Allah, maka buat apa lagi mereka disuruh untuk bertauhid. Ini jelas menunjukkan bahwa laa ilaaha illallahu artinya tauhidul ‘ibadah (tauhid al-Uluhiyah).Ketiga : Hadits ini menunjukkan bahwa khobar ahad tetap harus diterima dan diamalkan meskipun dalam permasalahan aqidah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengutus Mu’adz seorang diri untuk menyampaikan aqidah, dan beliau tidak mengutus 10 orang bersama Mu’adz.([4]) Unta-unta merah adalah harta kekayaan yang sangat berharga dan menjadi kebanggaan orang arab pada masa itu.([5]) Dalil Ketiga : Sisi pendalilannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali untuk menyampaikan Islam, yaitu Islam yang sesungguhnya yang merupakan syahadatain. Dan yang dihadapi oleh Ali bin Abi Tholib adalah Yahudi Khoibar, semisal dengan kaum yang didatangi oleh Muadz di negeri Yaman.Lafal akhir dari hadits ini (sungguh Allah memberi hidayah kepada seseorang dengan sebab kamu itu lebih baik dari unta-unta yang merah) menunjukkan akan keutamaan dakwah, terutama dakwah kepada tauhid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :’مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barang siapa yang menunjukkan pada kebaikan maka baginya seperti pahala orang yang mengerjakannya’ (HR Muslim no 1893)Lafal “kebaikan” dalam hadits adalah mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan agama (lihat Subulus Salam 2/639).Sebab wurud hadits ini sebagai berikut, dari Abu Mas’ud al-Anshori ia berkata :جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي، فَقَالَ: «مَا عِنْدِي»، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ»“Seorang lelaki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya hewan tungganganku mati, maka berilah aku tunggangan untuk aku naiki !”. Nabi berkata, “Aku tidak memiliki hewan tunggangan untukmu”. Lalu ada seseorang berkata, “Ya Rasulullah, aku akan tunjukan kepadanya siapa yang bisa menyiapkan hewan tunggangan untuknya”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan baginya seperti pahala orang yang mengerjakannya”. (HR Muslim).Perhatikanlah…orang ini hanya menunjukkan kepada siapa yang bisa menyiapkan tunggangan, dan bukan dia yang memiliki tunggangan. Namun meskipun demikian ia tetap mendapatkan pahala seperti yang memberi tunggangan. Karenanya ada khilaf di kalangan para ulama, apakah pahala yang memberi petunjuk sama persis seperti yang mengamalkannya?An-Nawawi berkata :وَالْمُرَادُ بِمِثْلِ أَجْرِ فَاعِلِهِ أَنَّ لَهُ ثَوَابًا بِذَلِكَ الفعل كما أن لفاعله ثوابا ولايلزم أَنْ يَكُونَ قَدْرُ ثَوَابِهِمَا سَوَاءً“Maksudnya adalah pemberi petunjuk mendapatkan pahala atas dikerjakannya kebaikan tersebut sebagaimana pelaku kebaikan tersebut mendapatkan pahala, namun tidak mengharuskan kadar pahala keduanya sama” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 13/39).Sebagian ulama berpendapat bahwa yang sama hanyalah asal pahalanya dan tidak mencakup pelipat gandaannya (karena orang yang mengamalkan langsung pahala amalannya minimal dilipat gandakan 10 kali dan bisa lebih dari pada itu). Adapun Al-Qurthubi maka menurut beliau pahala yang memberi petunjuk sama persis dengan pahala yang mengamalkannya bahkan sama dalam pelipat gandaannya. Karena pahala bagian dari karunia Allah, dan Allah memberikannya kepada siapa yang Ia kehendaki atas model amalan apapun yang dilakukannya. (lihat Ad-Diibaaj ‘Alaa Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya As-Suyuthi 4/489).Dan yang lebih kuat adalah pendapat al-Qurthubi rahimahullah, karena semuanya mudah bagi Allah, bahkan Allah memberikan kenikmatan kepada seorang hamba tanpa diminta oleh sang hamba sangatlah mudah bagi Allah, maka bagaimana lagi jika sang hamba telah melakukan sebab, meskipun hanya menunjukkan kepada kebaikan. Toh kekayaan Allah tidak berkurang sama sekali dan tiada batasnya.Hadits ini juga sesuai dengan sabda Nabi :مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk kebaikan maka baginya pahala seperti pahala mereka yang mengikutinya, dan sama sekali tidak mengurangi pahala mereka” (HR Muslim no 2674)مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang mencontohkan dalam Islam contoh yang baik maka baginya pahalanya dan juga pahala mereka yang mengamalkannya setelah itu, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali” (HR Muslim no 1017)Dari sini kita mengetahui benar akan kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena semua pahala umatnya juga kembali kepada Nabi, karena semua kebaikan yang mengajarkannya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari sini juga kita mengetahui akan kemuliaan para sahabat dan juga para salaf, karena semakin banyak kholaf (orang belakangan) yang melakukan kebaikan maka semakin banyak pula pahala yang mengalir kepada mereka (lihat Faidhul Qodiir 6/164-165)Dari sini juga kita mengetahui kenapa jumhur ulama mengingkari pengiriman pahala qiro’ah al-Qur’an kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena hal itu tidak perlu dilakukan karena semua bacaan al-Qur’an yang dibaca oleh umat beliau secara otomatis akan mengalir kepada Nabi tanpa harus dikirimkan. Bahkan bukan hanya pahala al-qiro’ah, akan tetapi seluruh amalan mereka apapun juga akan mengalir kepada Nabi. Karenanya para sahabat dan para salaf tidak dinukil dari mereka seorangpun yang menghadiahkan pahala qiro’atul Qur’an kepada Nabi. Ibnu al-‘Atthoor –muridnya Imam An-Nawawi- berkata,أَمَّا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ الْعَزِيزِ فَمِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ وَأَمَّا إهْدَاؤُهُ لِلنَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَلَمْ يُنْقَلْ فِيهِ أَثَرٌ مِمَّنْ يُعْتَدُّ بِهِ بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يُمْنَعَ مِنْهُ لِمَا فِيهِ مِنْ التَّهَجُّمِ عَلَيْهِ فِيمَا لَمْ يَأْذَنْ فِيهِ مَعَ أَنَّ ثَوَابَ التِّلَاوَةِ حَاصِلٌ لَهُ بِأَصْلِ شَرْعِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَجَمِيعُ أَعْمَالِ أُمَّتِهِ فِي مِيزَانِهِ وَقَدْ أَمَرَنَا اللَّهُ بِالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَحَثَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَى ذَلِكَ وَأَمَرَنَا بِسُؤَالِ الْوَسِيلَةِ وَالسُّؤَالِ بِجَاهِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يُتَوَقَّفَ عَلَى ذَلِكَ“Adapun membaca al-Qur’an maka termasuk ibadah yang paling afdhal. Adapun menghadiahkan pahalanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka tidak dinukil dari mereka yang diakui pendapatnya. Bahkan seharusnya dilarang, karena padanya ada bentuk melanggar melakukan perbuatan yang tidak diizinkan oleh nabi, padahal pahala tilawah akan sampai kepadanya sesuai dengan asal syari’at beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, dan seluruh amal umatnya berada di timbangan kebaikan beliau. Allah telah memerintahkan kita bershalawat kepada beliau dan beliau juga menganjurkan hal tersebut, dan memerintahkan kita untuk memohonkan wasilah meminta dengan jah (kedudukan) beliau, maka hendaknya cukup berhenti pada hal ini” (Sebagaimana dinukil dalam Mawahibul Jalil 2/544)Ini juga pendapat Al-Hafiz Ibnu Hajar (sebagaimana dinukil oleh muridnya As-Sakhowi dan disebutkan dalam Mawahibul Jalil 2/544-545), Taajuddin Al-Fazaari sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini (Mughnil Muhtaaj 4/111), Ad-Dardiir Al-Maliki (asy-Syarh al-Kabiir, Hasyiat Ad-Dusuqi 2/10)([6]) Hak Allah dalam Islam yang wajib dilaksanakan ialah seperti: shalat, zakat, puasa, haji dan kewajiban-kewajiban lainnya.Bersambung Insya Allah…

Tsalatsatul Ushul: Tidak Loyal pada Non-Muslim

 Salah satu prinsip akidah yang dilupakan banyak muslim adalah al-wala’ dan al-bara’ yaitu tidak loyal pada non-muslim.   Ketiga: Barangsiapa yang mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mentauhidkan Allah, maka tidak boleh baginya untuk berwala’ (berkasih sayang atau loyal) kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun ia adalah kerabat dekatnya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22)   Tidak Loyal pada Non-Muslim   Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Umar bin Al-Khattab kagum pada Abu ‘Ubaidah ‘Amir bin ‘Abdillah bin Al-Jarrah yang membunuh bapak kandungnya sendiri yang kafir. Karenanya ‘Umar sampai berkata, “Andai Abu ‘Ubaidah masih hidup, tentu kekhalifahan akan kuserahkan kepadanya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan prinsip wala’ dan bara’. Diriwayatkan dari ‘Amr bin Al-‘Ash; ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan lantang, أَلاَ إِنَّ آلَ أَبِى – يَعْنِى فُلاَنًا – لَيْسُوا لِى بِأَوْلِيَاءَ إِنَّمَا وَلِيِّىَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya keluarga Abu Fulan bukanlah kekasihku. Sesungguhnya kekasih setiaku adalah orang saleh yang beriman.” (HR. Muslim, no. 215) “Abu Fulan” adalah bentuk penyebutan yang disamarkan karena dikhawatirkan ada efek negatif jika nama tersebut tetap disebut. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud “waliyyiya” adalah orang saleh; itulah yang dijadikan kekasih dan teman setia walau hubungan nasabnya jauh (bukan kerabat dekat). Yang dijadikan kekasih bukanlah orang yang tidak saleh walaupun nasabnya dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi juga menyatakan bahwa hadits ini mengajarkan (orang muslim) untuk berlepas diri dari orang-orang yang menyimpang dan untuk setia kepada orang saleh. Kesetiaan atau keloyalan semacam itu boleh dinyatakan terang-terangan, selama tidak timbul kerusakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:77). Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi menyatakan, “Tidak mungkin iman dan kecintaan kepada musuh Allah bersatu. Karena tidaklah didapati orang beriman melainkan ia menjadi orang yang paling benci pada orang yang menjadi musuh Allah dan rasul-Nya.” Beliau, Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah menjelaskan pula bahwa iman yang wajib adalah membenci orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana kita wajib mencintai orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, juga loyal (wala’) padanya. Siapa yang loyal (wala’) pada orang kafir, maka ia telah meninggalkan wajib di antara wajib-wajib iman. Jika seperti itu, dinafikan iman dari dirinya. Begitu pula tidak loyal pada orang beriman, sama juga telah meninggalkan wajib di antara wajib-wajib iman. Jika seperti itu dinafikan iman dari dirinya. Namun penafian iman ini belum tentu secara total. Lihat Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 20. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Loyal atau cinta kepada mereka yang membenci Allah dan mencari simpati untuk mendapatkan kecintaan mereka, ini menunjukkan kelemahan iman dalam hati.” Lihat Syarh Tsalatsah Al–Ushul, hlm. 36.   Non-Muslim Tidak Dijadikan Wali dan Kekasih   Allah melarang kaum muslimin menjadikan orang musyrik dan orang yang memusuhi Allah sebagai wali dan kekasih. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.” (QS. Al-Mumtahanah: 1) Allah Ta’ala berfirman pula, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51) Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali(disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani? Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2:9). Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’alamelarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, ‘Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.’” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:417).   Non-Muslim Tidak Dijadikan Pemimpin   Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut. Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al-Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nashrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.” Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?” Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.” Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?” Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.” Umar pun menegur Abu Musa dengan keras dan memukul pahanya dan berkata, “Pecat dia.” Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:417-418)   Bentuk Kesetiaan pada Non-Muslim   Kesetiaan pada non-muslim atau sikap wala’ ada dua macam:   1- Wala’ yang dihukumi kafir (keluar dari Islam)   Beberapa contohnya: a- Menetap di negeri kafir karena kesukaannya tinggal bersama orang-orang kafir dan ridha dengan agama mereka atau memuji-muji agama mereka, malah sampai menjelek-jelekkan kaum muslimin. b- Menjadi warga-negara negeri kafir, padahal negeri kafir tersebut sedang memerangi kaum muslimin. Dengan demikian, sebagai warga negara, ia ikut menjalankan berbagai perundang-undangan di negeri kafir tersebut, serta ikut memerangi kaum muslimin. Kondisinya berbeda jika ia menetap di negeri kafir karena terpaksa, misalnya tidak ada negeri muslim yang bisa ia jadikan tempat tinggal, atau memang tidak ada negeri kafir yang lebih baik dibandingkan tempat kediamannya tersebut. c- Tasyabbuh secara mutlak dengan orang kafir, yaitu menyerupai dan meniru orang kafir dalam segala hal. Misalnya memakai pakaian mereka, bermodel rambut seperti mereka, tinggal seatap dengan mereka, turut masuk dalam rumah ibadah mereka, dan menghadiri hari raya mereka secara sukarela. d- Tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam—misalnya menggunakan salib–padahal mengenakan barang tersebut bertentangan dengan akidah muslim. Yang disalib bukanlah Nabi Isa, namun yang diserupakan dengannya. e- Mengunjungi gereja dan menganggap bahwa hal itu termasuk mendekatkan diri (beribadah) kepada Allah. f- Mendakwahkan penyatuan agama atau pendekatan antar-agama, padahal satu-satunya agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam. g- Bersekongkol dengan orang kafir dengan membantu mereka supaya bisa mengalahkan kaum muslimin, baik dengan cara berperang bersama mereka atau menolong mereka dengan harta dan persenjataan. Bentuk pertolongannya bisa jadi disertai rasa cinta yang ditampakkan kepada orang kafir; ini jelas membuat keluar dari Islam. Ada juga bentuk pertolongan yang sekadar membantu orang kafir untuk menyerang kaum muslimin karena ia punya kepentingan duniawi. Seperti ini haram, namun tidak mengeluarkan dari Islam.   2- Wala’ yang haram yang tidak membuat kafir   Beberapa contohnya: a- Mencintai orang non-muslim dan menjadikan mereka sebagai teman dekat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari kalangan orang yang beriman. Diriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa.”(HR. Abu Daud, no. 4832; dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik, karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aun Al-Ma’bud, 13:115) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang diperlukan atau memang ada maslahat yang syar’i. Namun non-muslim (orang kafir) sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, (misalnya) sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada kebutuhan – seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya – maka tidaklah masalah. Bila (kaum muslimin) diperbolehkan memakan makanan ahlul kitab, bukan berarti (kaum muslimin) boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan berarti pembolehan untuk makan dan minum bersama mereka tanpa adanya kebutuhan dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9:329) b- Menetap dan menjadi warga-negara di negeri kafir. Seorang muslim tidak boleh berpindah ke negeri kafir, menetap di sana, dan menjadi warga-negara di sana meskipun ia mampu menampakkan syiar-syiar (ajaran-ajaran) agamanya. Yang diperbolehkan hanyalah tinggal di sana ketika keadaan darurat, yaitu saat tidak ditemukan lagi negeri muslim untuk menetap atau karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika ia menetap di negeri muslim. c- Melakukan perjalanan (safar) ke negeri kafir tanpa ada kebutuhan. d- Tasyabbuh dengan non-muslim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30). Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah. Hal ini sudah terbukti secara inderawi atau eksperimen. Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Walau dulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 549). Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kesimpulan Tiga prinsip di atas wajib dipelajari (ta’allum) dan diamalkan (amalun). Prinsip pertama: Allah menciptakan kita. Dalilnya adalah sam’i dan dalil ‘aqli. Dalil ‘aqli: Apakah manusia diciptakan Apakah manusia menciptakan diri mereka sendiri Allah memberi rezeki kepada kita. Dalil ‘aqli: Kita bisa hidup bergantung pada makan dan minum, sedangkan makanan dan minuman diberi oleh Allah. Allah tidak membiarkan kita terlantar, berarti ada perintah, ada larangan. Allah mengutus kepada kita seorang rasul. Siapa yang menaati rasul, maka ia akan masuk surga. Siapa yang tidak menaati rasul, maka ia akan masuk neraka. Surah Al-Muzammil ayat 15 – 16 Allah mengutus Musa kepada Fir’aun. Allah mengutus Nabi Muhammad kepada kafir Quraisy. Fir’aun tidak taat kepada Musa mendapat siksa yang berat. Kafir Quraisy tidak taat kepada Muhammad mendapat siksa yang berat. Siapa yang taat kepada Rasul, maka masuk surga. Siapa yang enggan taat kepada Rasul, maka masuk neraka.   Prinsip kedua: Allah tidak rida jika kita berbuat syirik. Syirik itu tidak memandang siapa yang disembah. Menyembah berhala itu syirik. Menyembah malaikat dan nabi juga termasuk syirik.   Prinsip ketiga: Seorang muslim tidak boleh loyal (setia) kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, meskipun kerabat dekat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al– Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsurayya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Ambon (Garuda), Jumat siang, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsibrahim nabi ibrahim syirik tauhid tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Tidak Loyal pada Non-Muslim

 Salah satu prinsip akidah yang dilupakan banyak muslim adalah al-wala’ dan al-bara’ yaitu tidak loyal pada non-muslim.   Ketiga: Barangsiapa yang mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mentauhidkan Allah, maka tidak boleh baginya untuk berwala’ (berkasih sayang atau loyal) kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun ia adalah kerabat dekatnya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22)   Tidak Loyal pada Non-Muslim   Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Umar bin Al-Khattab kagum pada Abu ‘Ubaidah ‘Amir bin ‘Abdillah bin Al-Jarrah yang membunuh bapak kandungnya sendiri yang kafir. Karenanya ‘Umar sampai berkata, “Andai Abu ‘Ubaidah masih hidup, tentu kekhalifahan akan kuserahkan kepadanya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan prinsip wala’ dan bara’. Diriwayatkan dari ‘Amr bin Al-‘Ash; ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan lantang, أَلاَ إِنَّ آلَ أَبِى – يَعْنِى فُلاَنًا – لَيْسُوا لِى بِأَوْلِيَاءَ إِنَّمَا وَلِيِّىَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya keluarga Abu Fulan bukanlah kekasihku. Sesungguhnya kekasih setiaku adalah orang saleh yang beriman.” (HR. Muslim, no. 215) “Abu Fulan” adalah bentuk penyebutan yang disamarkan karena dikhawatirkan ada efek negatif jika nama tersebut tetap disebut. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud “waliyyiya” adalah orang saleh; itulah yang dijadikan kekasih dan teman setia walau hubungan nasabnya jauh (bukan kerabat dekat). Yang dijadikan kekasih bukanlah orang yang tidak saleh walaupun nasabnya dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi juga menyatakan bahwa hadits ini mengajarkan (orang muslim) untuk berlepas diri dari orang-orang yang menyimpang dan untuk setia kepada orang saleh. Kesetiaan atau keloyalan semacam itu boleh dinyatakan terang-terangan, selama tidak timbul kerusakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:77). Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi menyatakan, “Tidak mungkin iman dan kecintaan kepada musuh Allah bersatu. Karena tidaklah didapati orang beriman melainkan ia menjadi orang yang paling benci pada orang yang menjadi musuh Allah dan rasul-Nya.” Beliau, Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah menjelaskan pula bahwa iman yang wajib adalah membenci orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana kita wajib mencintai orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, juga loyal (wala’) padanya. Siapa yang loyal (wala’) pada orang kafir, maka ia telah meninggalkan wajib di antara wajib-wajib iman. Jika seperti itu, dinafikan iman dari dirinya. Begitu pula tidak loyal pada orang beriman, sama juga telah meninggalkan wajib di antara wajib-wajib iman. Jika seperti itu dinafikan iman dari dirinya. Namun penafian iman ini belum tentu secara total. Lihat Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 20. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Loyal atau cinta kepada mereka yang membenci Allah dan mencari simpati untuk mendapatkan kecintaan mereka, ini menunjukkan kelemahan iman dalam hati.” Lihat Syarh Tsalatsah Al–Ushul, hlm. 36.   Non-Muslim Tidak Dijadikan Wali dan Kekasih   Allah melarang kaum muslimin menjadikan orang musyrik dan orang yang memusuhi Allah sebagai wali dan kekasih. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.” (QS. Al-Mumtahanah: 1) Allah Ta’ala berfirman pula, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51) Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali(disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani? Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2:9). Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’alamelarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, ‘Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.’” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:417).   Non-Muslim Tidak Dijadikan Pemimpin   Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut. Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al-Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nashrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.” Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?” Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.” Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?” Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.” Umar pun menegur Abu Musa dengan keras dan memukul pahanya dan berkata, “Pecat dia.” Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:417-418)   Bentuk Kesetiaan pada Non-Muslim   Kesetiaan pada non-muslim atau sikap wala’ ada dua macam:   1- Wala’ yang dihukumi kafir (keluar dari Islam)   Beberapa contohnya: a- Menetap di negeri kafir karena kesukaannya tinggal bersama orang-orang kafir dan ridha dengan agama mereka atau memuji-muji agama mereka, malah sampai menjelek-jelekkan kaum muslimin. b- Menjadi warga-negara negeri kafir, padahal negeri kafir tersebut sedang memerangi kaum muslimin. Dengan demikian, sebagai warga negara, ia ikut menjalankan berbagai perundang-undangan di negeri kafir tersebut, serta ikut memerangi kaum muslimin. Kondisinya berbeda jika ia menetap di negeri kafir karena terpaksa, misalnya tidak ada negeri muslim yang bisa ia jadikan tempat tinggal, atau memang tidak ada negeri kafir yang lebih baik dibandingkan tempat kediamannya tersebut. c- Tasyabbuh secara mutlak dengan orang kafir, yaitu menyerupai dan meniru orang kafir dalam segala hal. Misalnya memakai pakaian mereka, bermodel rambut seperti mereka, tinggal seatap dengan mereka, turut masuk dalam rumah ibadah mereka, dan menghadiri hari raya mereka secara sukarela. d- Tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam—misalnya menggunakan salib–padahal mengenakan barang tersebut bertentangan dengan akidah muslim. Yang disalib bukanlah Nabi Isa, namun yang diserupakan dengannya. e- Mengunjungi gereja dan menganggap bahwa hal itu termasuk mendekatkan diri (beribadah) kepada Allah. f- Mendakwahkan penyatuan agama atau pendekatan antar-agama, padahal satu-satunya agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam. g- Bersekongkol dengan orang kafir dengan membantu mereka supaya bisa mengalahkan kaum muslimin, baik dengan cara berperang bersama mereka atau menolong mereka dengan harta dan persenjataan. Bentuk pertolongannya bisa jadi disertai rasa cinta yang ditampakkan kepada orang kafir; ini jelas membuat keluar dari Islam. Ada juga bentuk pertolongan yang sekadar membantu orang kafir untuk menyerang kaum muslimin karena ia punya kepentingan duniawi. Seperti ini haram, namun tidak mengeluarkan dari Islam.   2- Wala’ yang haram yang tidak membuat kafir   Beberapa contohnya: a- Mencintai orang non-muslim dan menjadikan mereka sebagai teman dekat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari kalangan orang yang beriman. Diriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa.”(HR. Abu Daud, no. 4832; dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik, karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aun Al-Ma’bud, 13:115) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang diperlukan atau memang ada maslahat yang syar’i. Namun non-muslim (orang kafir) sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, (misalnya) sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada kebutuhan – seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya – maka tidaklah masalah. Bila (kaum muslimin) diperbolehkan memakan makanan ahlul kitab, bukan berarti (kaum muslimin) boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan berarti pembolehan untuk makan dan minum bersama mereka tanpa adanya kebutuhan dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9:329) b- Menetap dan menjadi warga-negara di negeri kafir. Seorang muslim tidak boleh berpindah ke negeri kafir, menetap di sana, dan menjadi warga-negara di sana meskipun ia mampu menampakkan syiar-syiar (ajaran-ajaran) agamanya. Yang diperbolehkan hanyalah tinggal di sana ketika keadaan darurat, yaitu saat tidak ditemukan lagi negeri muslim untuk menetap atau karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika ia menetap di negeri muslim. c- Melakukan perjalanan (safar) ke negeri kafir tanpa ada kebutuhan. d- Tasyabbuh dengan non-muslim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30). Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah. Hal ini sudah terbukti secara inderawi atau eksperimen. Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Walau dulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 549). Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kesimpulan Tiga prinsip di atas wajib dipelajari (ta’allum) dan diamalkan (amalun). Prinsip pertama: Allah menciptakan kita. Dalilnya adalah sam’i dan dalil ‘aqli. Dalil ‘aqli: Apakah manusia diciptakan Apakah manusia menciptakan diri mereka sendiri Allah memberi rezeki kepada kita. Dalil ‘aqli: Kita bisa hidup bergantung pada makan dan minum, sedangkan makanan dan minuman diberi oleh Allah. Allah tidak membiarkan kita terlantar, berarti ada perintah, ada larangan. Allah mengutus kepada kita seorang rasul. Siapa yang menaati rasul, maka ia akan masuk surga. Siapa yang tidak menaati rasul, maka ia akan masuk neraka. Surah Al-Muzammil ayat 15 – 16 Allah mengutus Musa kepada Fir’aun. Allah mengutus Nabi Muhammad kepada kafir Quraisy. Fir’aun tidak taat kepada Musa mendapat siksa yang berat. Kafir Quraisy tidak taat kepada Muhammad mendapat siksa yang berat. Siapa yang taat kepada Rasul, maka masuk surga. Siapa yang enggan taat kepada Rasul, maka masuk neraka.   Prinsip kedua: Allah tidak rida jika kita berbuat syirik. Syirik itu tidak memandang siapa yang disembah. Menyembah berhala itu syirik. Menyembah malaikat dan nabi juga termasuk syirik.   Prinsip ketiga: Seorang muslim tidak boleh loyal (setia) kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, meskipun kerabat dekat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al– Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsurayya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Ambon (Garuda), Jumat siang, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsibrahim nabi ibrahim syirik tauhid tsalatsatul ushul
 Salah satu prinsip akidah yang dilupakan banyak muslim adalah al-wala’ dan al-bara’ yaitu tidak loyal pada non-muslim.   Ketiga: Barangsiapa yang mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mentauhidkan Allah, maka tidak boleh baginya untuk berwala’ (berkasih sayang atau loyal) kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun ia adalah kerabat dekatnya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22)   Tidak Loyal pada Non-Muslim   Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Umar bin Al-Khattab kagum pada Abu ‘Ubaidah ‘Amir bin ‘Abdillah bin Al-Jarrah yang membunuh bapak kandungnya sendiri yang kafir. Karenanya ‘Umar sampai berkata, “Andai Abu ‘Ubaidah masih hidup, tentu kekhalifahan akan kuserahkan kepadanya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan prinsip wala’ dan bara’. Diriwayatkan dari ‘Amr bin Al-‘Ash; ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan lantang, أَلاَ إِنَّ آلَ أَبِى – يَعْنِى فُلاَنًا – لَيْسُوا لِى بِأَوْلِيَاءَ إِنَّمَا وَلِيِّىَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya keluarga Abu Fulan bukanlah kekasihku. Sesungguhnya kekasih setiaku adalah orang saleh yang beriman.” (HR. Muslim, no. 215) “Abu Fulan” adalah bentuk penyebutan yang disamarkan karena dikhawatirkan ada efek negatif jika nama tersebut tetap disebut. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud “waliyyiya” adalah orang saleh; itulah yang dijadikan kekasih dan teman setia walau hubungan nasabnya jauh (bukan kerabat dekat). Yang dijadikan kekasih bukanlah orang yang tidak saleh walaupun nasabnya dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi juga menyatakan bahwa hadits ini mengajarkan (orang muslim) untuk berlepas diri dari orang-orang yang menyimpang dan untuk setia kepada orang saleh. Kesetiaan atau keloyalan semacam itu boleh dinyatakan terang-terangan, selama tidak timbul kerusakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:77). Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi menyatakan, “Tidak mungkin iman dan kecintaan kepada musuh Allah bersatu. Karena tidaklah didapati orang beriman melainkan ia menjadi orang yang paling benci pada orang yang menjadi musuh Allah dan rasul-Nya.” Beliau, Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah menjelaskan pula bahwa iman yang wajib adalah membenci orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana kita wajib mencintai orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, juga loyal (wala’) padanya. Siapa yang loyal (wala’) pada orang kafir, maka ia telah meninggalkan wajib di antara wajib-wajib iman. Jika seperti itu, dinafikan iman dari dirinya. Begitu pula tidak loyal pada orang beriman, sama juga telah meninggalkan wajib di antara wajib-wajib iman. Jika seperti itu dinafikan iman dari dirinya. Namun penafian iman ini belum tentu secara total. Lihat Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 20. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Loyal atau cinta kepada mereka yang membenci Allah dan mencari simpati untuk mendapatkan kecintaan mereka, ini menunjukkan kelemahan iman dalam hati.” Lihat Syarh Tsalatsah Al–Ushul, hlm. 36.   Non-Muslim Tidak Dijadikan Wali dan Kekasih   Allah melarang kaum muslimin menjadikan orang musyrik dan orang yang memusuhi Allah sebagai wali dan kekasih. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.” (QS. Al-Mumtahanah: 1) Allah Ta’ala berfirman pula, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51) Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali(disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani? Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2:9). Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’alamelarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, ‘Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.’” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:417).   Non-Muslim Tidak Dijadikan Pemimpin   Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut. Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al-Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nashrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.” Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?” Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.” Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?” Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.” Umar pun menegur Abu Musa dengan keras dan memukul pahanya dan berkata, “Pecat dia.” Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:417-418)   Bentuk Kesetiaan pada Non-Muslim   Kesetiaan pada non-muslim atau sikap wala’ ada dua macam:   1- Wala’ yang dihukumi kafir (keluar dari Islam)   Beberapa contohnya: a- Menetap di negeri kafir karena kesukaannya tinggal bersama orang-orang kafir dan ridha dengan agama mereka atau memuji-muji agama mereka, malah sampai menjelek-jelekkan kaum muslimin. b- Menjadi warga-negara negeri kafir, padahal negeri kafir tersebut sedang memerangi kaum muslimin. Dengan demikian, sebagai warga negara, ia ikut menjalankan berbagai perundang-undangan di negeri kafir tersebut, serta ikut memerangi kaum muslimin. Kondisinya berbeda jika ia menetap di negeri kafir karena terpaksa, misalnya tidak ada negeri muslim yang bisa ia jadikan tempat tinggal, atau memang tidak ada negeri kafir yang lebih baik dibandingkan tempat kediamannya tersebut. c- Tasyabbuh secara mutlak dengan orang kafir, yaitu menyerupai dan meniru orang kafir dalam segala hal. Misalnya memakai pakaian mereka, bermodel rambut seperti mereka, tinggal seatap dengan mereka, turut masuk dalam rumah ibadah mereka, dan menghadiri hari raya mereka secara sukarela. d- Tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam—misalnya menggunakan salib–padahal mengenakan barang tersebut bertentangan dengan akidah muslim. Yang disalib bukanlah Nabi Isa, namun yang diserupakan dengannya. e- Mengunjungi gereja dan menganggap bahwa hal itu termasuk mendekatkan diri (beribadah) kepada Allah. f- Mendakwahkan penyatuan agama atau pendekatan antar-agama, padahal satu-satunya agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam. g- Bersekongkol dengan orang kafir dengan membantu mereka supaya bisa mengalahkan kaum muslimin, baik dengan cara berperang bersama mereka atau menolong mereka dengan harta dan persenjataan. Bentuk pertolongannya bisa jadi disertai rasa cinta yang ditampakkan kepada orang kafir; ini jelas membuat keluar dari Islam. Ada juga bentuk pertolongan yang sekadar membantu orang kafir untuk menyerang kaum muslimin karena ia punya kepentingan duniawi. Seperti ini haram, namun tidak mengeluarkan dari Islam.   2- Wala’ yang haram yang tidak membuat kafir   Beberapa contohnya: a- Mencintai orang non-muslim dan menjadikan mereka sebagai teman dekat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari kalangan orang yang beriman. Diriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa.”(HR. Abu Daud, no. 4832; dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik, karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aun Al-Ma’bud, 13:115) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang diperlukan atau memang ada maslahat yang syar’i. Namun non-muslim (orang kafir) sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, (misalnya) sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada kebutuhan – seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya – maka tidaklah masalah. Bila (kaum muslimin) diperbolehkan memakan makanan ahlul kitab, bukan berarti (kaum muslimin) boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan berarti pembolehan untuk makan dan minum bersama mereka tanpa adanya kebutuhan dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9:329) b- Menetap dan menjadi warga-negara di negeri kafir. Seorang muslim tidak boleh berpindah ke negeri kafir, menetap di sana, dan menjadi warga-negara di sana meskipun ia mampu menampakkan syiar-syiar (ajaran-ajaran) agamanya. Yang diperbolehkan hanyalah tinggal di sana ketika keadaan darurat, yaitu saat tidak ditemukan lagi negeri muslim untuk menetap atau karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika ia menetap di negeri muslim. c- Melakukan perjalanan (safar) ke negeri kafir tanpa ada kebutuhan. d- Tasyabbuh dengan non-muslim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30). Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah. Hal ini sudah terbukti secara inderawi atau eksperimen. Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Walau dulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 549). Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kesimpulan Tiga prinsip di atas wajib dipelajari (ta’allum) dan diamalkan (amalun). Prinsip pertama: Allah menciptakan kita. Dalilnya adalah sam’i dan dalil ‘aqli. Dalil ‘aqli: Apakah manusia diciptakan Apakah manusia menciptakan diri mereka sendiri Allah memberi rezeki kepada kita. Dalil ‘aqli: Kita bisa hidup bergantung pada makan dan minum, sedangkan makanan dan minuman diberi oleh Allah. Allah tidak membiarkan kita terlantar, berarti ada perintah, ada larangan. Allah mengutus kepada kita seorang rasul. Siapa yang menaati rasul, maka ia akan masuk surga. Siapa yang tidak menaati rasul, maka ia akan masuk neraka. Surah Al-Muzammil ayat 15 – 16 Allah mengutus Musa kepada Fir’aun. Allah mengutus Nabi Muhammad kepada kafir Quraisy. Fir’aun tidak taat kepada Musa mendapat siksa yang berat. Kafir Quraisy tidak taat kepada Muhammad mendapat siksa yang berat. Siapa yang taat kepada Rasul, maka masuk surga. Siapa yang enggan taat kepada Rasul, maka masuk neraka.   Prinsip kedua: Allah tidak rida jika kita berbuat syirik. Syirik itu tidak memandang siapa yang disembah. Menyembah berhala itu syirik. Menyembah malaikat dan nabi juga termasuk syirik.   Prinsip ketiga: Seorang muslim tidak boleh loyal (setia) kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, meskipun kerabat dekat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al– Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsurayya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Ambon (Garuda), Jumat siang, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsibrahim nabi ibrahim syirik tauhid tsalatsatul ushul


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Salah satu prinsip akidah yang dilupakan banyak muslim adalah al-wala’ dan al-bara’ yaitu tidak loyal pada non-muslim.   Ketiga: Barangsiapa yang mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mentauhidkan Allah, maka tidak boleh baginya untuk berwala’ (berkasih sayang atau loyal) kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun ia adalah kerabat dekatnya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22)   Tidak Loyal pada Non-Muslim   Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Umar bin Al-Khattab kagum pada Abu ‘Ubaidah ‘Amir bin ‘Abdillah bin Al-Jarrah yang membunuh bapak kandungnya sendiri yang kafir. Karenanya ‘Umar sampai berkata, “Andai Abu ‘Ubaidah masih hidup, tentu kekhalifahan akan kuserahkan kepadanya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan prinsip wala’ dan bara’. Diriwayatkan dari ‘Amr bin Al-‘Ash; ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan lantang, أَلاَ إِنَّ آلَ أَبِى – يَعْنِى فُلاَنًا – لَيْسُوا لِى بِأَوْلِيَاءَ إِنَّمَا وَلِيِّىَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya keluarga Abu Fulan bukanlah kekasihku. Sesungguhnya kekasih setiaku adalah orang saleh yang beriman.” (HR. Muslim, no. 215) “Abu Fulan” adalah bentuk penyebutan yang disamarkan karena dikhawatirkan ada efek negatif jika nama tersebut tetap disebut. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud “waliyyiya” adalah orang saleh; itulah yang dijadikan kekasih dan teman setia walau hubungan nasabnya jauh (bukan kerabat dekat). Yang dijadikan kekasih bukanlah orang yang tidak saleh walaupun nasabnya dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi juga menyatakan bahwa hadits ini mengajarkan (orang muslim) untuk berlepas diri dari orang-orang yang menyimpang dan untuk setia kepada orang saleh. Kesetiaan atau keloyalan semacam itu boleh dinyatakan terang-terangan, selama tidak timbul kerusakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:77). Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi menyatakan, “Tidak mungkin iman dan kecintaan kepada musuh Allah bersatu. Karena tidaklah didapati orang beriman melainkan ia menjadi orang yang paling benci pada orang yang menjadi musuh Allah dan rasul-Nya.” Beliau, Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah menjelaskan pula bahwa iman yang wajib adalah membenci orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana kita wajib mencintai orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, juga loyal (wala’) padanya. Siapa yang loyal (wala’) pada orang kafir, maka ia telah meninggalkan wajib di antara wajib-wajib iman. Jika seperti itu, dinafikan iman dari dirinya. Begitu pula tidak loyal pada orang beriman, sama juga telah meninggalkan wajib di antara wajib-wajib iman. Jika seperti itu dinafikan iman dari dirinya. Namun penafian iman ini belum tentu secara total. Lihat Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 20. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Loyal atau cinta kepada mereka yang membenci Allah dan mencari simpati untuk mendapatkan kecintaan mereka, ini menunjukkan kelemahan iman dalam hati.” Lihat Syarh Tsalatsah Al–Ushul, hlm. 36.   Non-Muslim Tidak Dijadikan Wali dan Kekasih   Allah melarang kaum muslimin menjadikan orang musyrik dan orang yang memusuhi Allah sebagai wali dan kekasih. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.” (QS. Al-Mumtahanah: 1) Allah Ta’ala berfirman pula, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51) Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali(disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani? Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2:9). Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’alamelarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, ‘Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.’” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:417).   Non-Muslim Tidak Dijadikan Pemimpin   Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut. Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al-Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nashrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.” Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?” Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.” Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?” Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.” Umar pun menegur Abu Musa dengan keras dan memukul pahanya dan berkata, “Pecat dia.” Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:417-418)   Bentuk Kesetiaan pada Non-Muslim   Kesetiaan pada non-muslim atau sikap wala’ ada dua macam:   1- Wala’ yang dihukumi kafir (keluar dari Islam)   Beberapa contohnya: a- Menetap di negeri kafir karena kesukaannya tinggal bersama orang-orang kafir dan ridha dengan agama mereka atau memuji-muji agama mereka, malah sampai menjelek-jelekkan kaum muslimin. b- Menjadi warga-negara negeri kafir, padahal negeri kafir tersebut sedang memerangi kaum muslimin. Dengan demikian, sebagai warga negara, ia ikut menjalankan berbagai perundang-undangan di negeri kafir tersebut, serta ikut memerangi kaum muslimin. Kondisinya berbeda jika ia menetap di negeri kafir karena terpaksa, misalnya tidak ada negeri muslim yang bisa ia jadikan tempat tinggal, atau memang tidak ada negeri kafir yang lebih baik dibandingkan tempat kediamannya tersebut. c- Tasyabbuh secara mutlak dengan orang kafir, yaitu menyerupai dan meniru orang kafir dalam segala hal. Misalnya memakai pakaian mereka, bermodel rambut seperti mereka, tinggal seatap dengan mereka, turut masuk dalam rumah ibadah mereka, dan menghadiri hari raya mereka secara sukarela. d- Tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam—misalnya menggunakan salib–padahal mengenakan barang tersebut bertentangan dengan akidah muslim. Yang disalib bukanlah Nabi Isa, namun yang diserupakan dengannya. e- Mengunjungi gereja dan menganggap bahwa hal itu termasuk mendekatkan diri (beribadah) kepada Allah. f- Mendakwahkan penyatuan agama atau pendekatan antar-agama, padahal satu-satunya agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam. g- Bersekongkol dengan orang kafir dengan membantu mereka supaya bisa mengalahkan kaum muslimin, baik dengan cara berperang bersama mereka atau menolong mereka dengan harta dan persenjataan. Bentuk pertolongannya bisa jadi disertai rasa cinta yang ditampakkan kepada orang kafir; ini jelas membuat keluar dari Islam. Ada juga bentuk pertolongan yang sekadar membantu orang kafir untuk menyerang kaum muslimin karena ia punya kepentingan duniawi. Seperti ini haram, namun tidak mengeluarkan dari Islam.   2- Wala’ yang haram yang tidak membuat kafir   Beberapa contohnya: a- Mencintai orang non-muslim dan menjadikan mereka sebagai teman dekat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari kalangan orang yang beriman. Diriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa.”(HR. Abu Daud, no. 4832; dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik, karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aun Al-Ma’bud, 13:115) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang diperlukan atau memang ada maslahat yang syar’i. Namun non-muslim (orang kafir) sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, (misalnya) sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada kebutuhan – seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya – maka tidaklah masalah. Bila (kaum muslimin) diperbolehkan memakan makanan ahlul kitab, bukan berarti (kaum muslimin) boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan berarti pembolehan untuk makan dan minum bersama mereka tanpa adanya kebutuhan dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9:329) b- Menetap dan menjadi warga-negara di negeri kafir. Seorang muslim tidak boleh berpindah ke negeri kafir, menetap di sana, dan menjadi warga-negara di sana meskipun ia mampu menampakkan syiar-syiar (ajaran-ajaran) agamanya. Yang diperbolehkan hanyalah tinggal di sana ketika keadaan darurat, yaitu saat tidak ditemukan lagi negeri muslim untuk menetap atau karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika ia menetap di negeri muslim. c- Melakukan perjalanan (safar) ke negeri kafir tanpa ada kebutuhan. d- Tasyabbuh dengan non-muslim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30). Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah. Hal ini sudah terbukti secara inderawi atau eksperimen. Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Walau dulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 549). Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kesimpulan Tiga prinsip di atas wajib dipelajari (ta’allum) dan diamalkan (amalun). Prinsip pertama: Allah menciptakan kita. Dalilnya adalah sam’i dan dalil ‘aqli. Dalil ‘aqli: Apakah manusia diciptakan Apakah manusia menciptakan diri mereka sendiri Allah memberi rezeki kepada kita. Dalil ‘aqli: Kita bisa hidup bergantung pada makan dan minum, sedangkan makanan dan minuman diberi oleh Allah. Allah tidak membiarkan kita terlantar, berarti ada perintah, ada larangan. Allah mengutus kepada kita seorang rasul. Siapa yang menaati rasul, maka ia akan masuk surga. Siapa yang tidak menaati rasul, maka ia akan masuk neraka. Surah Al-Muzammil ayat 15 – 16 Allah mengutus Musa kepada Fir’aun. Allah mengutus Nabi Muhammad kepada kafir Quraisy. Fir’aun tidak taat kepada Musa mendapat siksa yang berat. Kafir Quraisy tidak taat kepada Muhammad mendapat siksa yang berat. Siapa yang taat kepada Rasul, maka masuk surga. Siapa yang enggan taat kepada Rasul, maka masuk neraka.   Prinsip kedua: Allah tidak rida jika kita berbuat syirik. Syirik itu tidak memandang siapa yang disembah. Menyembah berhala itu syirik. Menyembah malaikat dan nabi juga termasuk syirik.   Prinsip ketiga: Seorang muslim tidak boleh loyal (setia) kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, meskipun kerabat dekat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. Syarh Tsalatsah Al– Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsurayya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Ambon (Garuda), Jumat siang, 24 Muharram 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsibrahim nabi ibrahim syirik tauhid tsalatsatul ushul

Faedah Surat Yasin: Masuk Neraka Karena Kekafiran

Download   Bagaimana seseorang bisa masuk neraka, bagaiman dosa kekafiran? Bisa dilihat dalam bahasan surat Yasin kali ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 63 – 64 هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ (63) اصْلَوْهَا الْيَوْمَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ (64( “Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya). Masuklah ke dalamnya pada hari ini disebabkan kamu dahulu mengingkarinya.” (QS. Yasin: 63-64)   Penjelasan Ayat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika datang hari kiamat, Allah memerintahkan Jahannam, maka keluar darinya sekelompok orang yang nampak berkilau namun gelap. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62(هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ (63) “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan? Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya).” (QS. Yasin: 60-62) Lalu dikatakan, وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ “Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir), ‘Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat.’” (QS. Yasin: 59). Manusia ketika itu dipisah antara kafir dan beriman, lalu datang dalam keadaan berlutut, inilah yang disebutkan dalam ayat, وَتَرَىٰ كُلَّ أُمَّةٍ جَاثِيَةً ۚكُلُّ أُمَّةٍ تُدْعَىٰ إِلَىٰ كِتَابِهَا الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al-Jasiyah: 28) (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah dalam tahqiq terhadap Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 11:401, bahwa hadits ini dhaif jiddan) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, dikatakan pada orang kafir dari Bani Adam, sudah ditampakkan neraka Jahim untuk menjelekkannya, sehingga dikatakan “Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya)”, maksudnya adalah para rasul telah datang mengingatkan kalian, namun kalian mendustakan mereka. Lalu disebutkan, “Masuklah ke dalamnya pada hari ini disebabkan kamu dahulu mengingkarinya”, ayat ini seperti firman Allah, يَوْمَ يُدَعُّونَ إِلَىٰ نَارِ جَهَنَّمَ دَعًّاهَٰذِهِ النَّارُ الَّتِي كُنْتُمْ بِهَا تُكَذِّبُونأَفَسِحْرٌ هَٰذَا أَمْ أَنْتُمْ لَا تُبْصِرُونَ “Pada hari mereka didorong ke neraka Jahannam dengan sekuat-kuatnya. (Dikatakan kepada mereka), ‘Inilah neraka yang dahulu kamu selalu mendustakannya.’ Maka apakah ini sihir? Ataukah kamu tidak melihat?” (QS. Ath-Thuur: 13-15)   Faedah Ayat   Neraka ini diancam bagi orang-orang kafir dari keturunan Adam. Hal ini untuk menakut-nakuti mereka yang telah mendustakan para Rasul. Ada beberapa nama neraka: Jahim, Jahannam, Lazhaa, Sa’iir, Saqar, Huthomah, Haawiyah Sebab masuk neraka dari ayat ini adalah karena kufur terhadap ayat-ayat Allah dan mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Nama-Nama Neraka   Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan   Kufur dan Syirik   Kufur adalah menolak kebenaran. Secara Bahasa, kufur berarti menutupi. Adapun syirik adalah memalingkan suatu ibadah kepada selain Allah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Syirik dan kufur kadang dimaknakan sama yaitu ingkar kepada Allah. Namun kadang pula dibedakan, yang dimaksud syirik adalah bentuk ibadah kepada berhala dan makhluk lainnya. Namun orang yang berbuat syirik itu sejatinya mengenal Allah sebagaimana keadaan kaum kafir Quraisy. Sedangkan kufur lebih umum daripada syirik.” Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:71. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa lampau, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan bahwa kufur adalah menolak kebenaran. Contohnya, menolak wajibnya shalat, menolak wajibnya zakat, menolak wajibnya puasa Ramadhan, menolak wajibnya haji ketika mampu, atau menolak wajibnya berbakti pada orang tua, dan semisal itu. Contoh lainnya pula, menolak haramnya zina, menolak haramnya minum minuman keras, menolak haramnya durhaka pada orang tua, atau semisalnya. Adapun syirik adalah memalingkan ibadah kepada selain Allah. Contohnya, istighatsah atau berdoa meminta tolong diangkatnya musibah kepada orang yang telah meninggal dunia, yang ghaib (tidak ada), kepada jin, patung, bintang, atau semacam itu. Contoh bentuk syirik pula adalah menyembelih dan bernazar kepada selain Allah. Dan boleh kita menyebut orang kafir itu musyrik atau menyebut orang musyrik dengan istilah kafir. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 67626). Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Semoga kita diselamatkan dari api neraka.   Referensi: Al-Jannah wa An-Naar. Cetakan ke-13, tahun 1423 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al-Asyqar. hlm. 26. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 8578: https://islamqa.info/ar/8578dan no. 67626: https://islamqa.info/ar/67626, oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kafir kekafiran neraka surat yasin tafsir yasin

Faedah Surat Yasin: Masuk Neraka Karena Kekafiran

Download   Bagaimana seseorang bisa masuk neraka, bagaiman dosa kekafiran? Bisa dilihat dalam bahasan surat Yasin kali ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 63 – 64 هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ (63) اصْلَوْهَا الْيَوْمَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ (64( “Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya). Masuklah ke dalamnya pada hari ini disebabkan kamu dahulu mengingkarinya.” (QS. Yasin: 63-64)   Penjelasan Ayat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika datang hari kiamat, Allah memerintahkan Jahannam, maka keluar darinya sekelompok orang yang nampak berkilau namun gelap. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62(هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ (63) “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan? Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya).” (QS. Yasin: 60-62) Lalu dikatakan, وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ “Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir), ‘Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat.’” (QS. Yasin: 59). Manusia ketika itu dipisah antara kafir dan beriman, lalu datang dalam keadaan berlutut, inilah yang disebutkan dalam ayat, وَتَرَىٰ كُلَّ أُمَّةٍ جَاثِيَةً ۚكُلُّ أُمَّةٍ تُدْعَىٰ إِلَىٰ كِتَابِهَا الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al-Jasiyah: 28) (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah dalam tahqiq terhadap Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 11:401, bahwa hadits ini dhaif jiddan) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, dikatakan pada orang kafir dari Bani Adam, sudah ditampakkan neraka Jahim untuk menjelekkannya, sehingga dikatakan “Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya)”, maksudnya adalah para rasul telah datang mengingatkan kalian, namun kalian mendustakan mereka. Lalu disebutkan, “Masuklah ke dalamnya pada hari ini disebabkan kamu dahulu mengingkarinya”, ayat ini seperti firman Allah, يَوْمَ يُدَعُّونَ إِلَىٰ نَارِ جَهَنَّمَ دَعًّاهَٰذِهِ النَّارُ الَّتِي كُنْتُمْ بِهَا تُكَذِّبُونأَفَسِحْرٌ هَٰذَا أَمْ أَنْتُمْ لَا تُبْصِرُونَ “Pada hari mereka didorong ke neraka Jahannam dengan sekuat-kuatnya. (Dikatakan kepada mereka), ‘Inilah neraka yang dahulu kamu selalu mendustakannya.’ Maka apakah ini sihir? Ataukah kamu tidak melihat?” (QS. Ath-Thuur: 13-15)   Faedah Ayat   Neraka ini diancam bagi orang-orang kafir dari keturunan Adam. Hal ini untuk menakut-nakuti mereka yang telah mendustakan para Rasul. Ada beberapa nama neraka: Jahim, Jahannam, Lazhaa, Sa’iir, Saqar, Huthomah, Haawiyah Sebab masuk neraka dari ayat ini adalah karena kufur terhadap ayat-ayat Allah dan mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Nama-Nama Neraka   Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan   Kufur dan Syirik   Kufur adalah menolak kebenaran. Secara Bahasa, kufur berarti menutupi. Adapun syirik adalah memalingkan suatu ibadah kepada selain Allah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Syirik dan kufur kadang dimaknakan sama yaitu ingkar kepada Allah. Namun kadang pula dibedakan, yang dimaksud syirik adalah bentuk ibadah kepada berhala dan makhluk lainnya. Namun orang yang berbuat syirik itu sejatinya mengenal Allah sebagaimana keadaan kaum kafir Quraisy. Sedangkan kufur lebih umum daripada syirik.” Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:71. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa lampau, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan bahwa kufur adalah menolak kebenaran. Contohnya, menolak wajibnya shalat, menolak wajibnya zakat, menolak wajibnya puasa Ramadhan, menolak wajibnya haji ketika mampu, atau menolak wajibnya berbakti pada orang tua, dan semisal itu. Contoh lainnya pula, menolak haramnya zina, menolak haramnya minum minuman keras, menolak haramnya durhaka pada orang tua, atau semisalnya. Adapun syirik adalah memalingkan ibadah kepada selain Allah. Contohnya, istighatsah atau berdoa meminta tolong diangkatnya musibah kepada orang yang telah meninggal dunia, yang ghaib (tidak ada), kepada jin, patung, bintang, atau semacam itu. Contoh bentuk syirik pula adalah menyembelih dan bernazar kepada selain Allah. Dan boleh kita menyebut orang kafir itu musyrik atau menyebut orang musyrik dengan istilah kafir. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 67626). Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Semoga kita diselamatkan dari api neraka.   Referensi: Al-Jannah wa An-Naar. Cetakan ke-13, tahun 1423 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al-Asyqar. hlm. 26. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 8578: https://islamqa.info/ar/8578dan no. 67626: https://islamqa.info/ar/67626, oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kafir kekafiran neraka surat yasin tafsir yasin
Download   Bagaimana seseorang bisa masuk neraka, bagaiman dosa kekafiran? Bisa dilihat dalam bahasan surat Yasin kali ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 63 – 64 هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ (63) اصْلَوْهَا الْيَوْمَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ (64( “Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya). Masuklah ke dalamnya pada hari ini disebabkan kamu dahulu mengingkarinya.” (QS. Yasin: 63-64)   Penjelasan Ayat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika datang hari kiamat, Allah memerintahkan Jahannam, maka keluar darinya sekelompok orang yang nampak berkilau namun gelap. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62(هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ (63) “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan? Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya).” (QS. Yasin: 60-62) Lalu dikatakan, وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ “Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir), ‘Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat.’” (QS. Yasin: 59). Manusia ketika itu dipisah antara kafir dan beriman, lalu datang dalam keadaan berlutut, inilah yang disebutkan dalam ayat, وَتَرَىٰ كُلَّ أُمَّةٍ جَاثِيَةً ۚكُلُّ أُمَّةٍ تُدْعَىٰ إِلَىٰ كِتَابِهَا الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al-Jasiyah: 28) (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah dalam tahqiq terhadap Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 11:401, bahwa hadits ini dhaif jiddan) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, dikatakan pada orang kafir dari Bani Adam, sudah ditampakkan neraka Jahim untuk menjelekkannya, sehingga dikatakan “Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya)”, maksudnya adalah para rasul telah datang mengingatkan kalian, namun kalian mendustakan mereka. Lalu disebutkan, “Masuklah ke dalamnya pada hari ini disebabkan kamu dahulu mengingkarinya”, ayat ini seperti firman Allah, يَوْمَ يُدَعُّونَ إِلَىٰ نَارِ جَهَنَّمَ دَعًّاهَٰذِهِ النَّارُ الَّتِي كُنْتُمْ بِهَا تُكَذِّبُونأَفَسِحْرٌ هَٰذَا أَمْ أَنْتُمْ لَا تُبْصِرُونَ “Pada hari mereka didorong ke neraka Jahannam dengan sekuat-kuatnya. (Dikatakan kepada mereka), ‘Inilah neraka yang dahulu kamu selalu mendustakannya.’ Maka apakah ini sihir? Ataukah kamu tidak melihat?” (QS. Ath-Thuur: 13-15)   Faedah Ayat   Neraka ini diancam bagi orang-orang kafir dari keturunan Adam. Hal ini untuk menakut-nakuti mereka yang telah mendustakan para Rasul. Ada beberapa nama neraka: Jahim, Jahannam, Lazhaa, Sa’iir, Saqar, Huthomah, Haawiyah Sebab masuk neraka dari ayat ini adalah karena kufur terhadap ayat-ayat Allah dan mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Nama-Nama Neraka   Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan   Kufur dan Syirik   Kufur adalah menolak kebenaran. Secara Bahasa, kufur berarti menutupi. Adapun syirik adalah memalingkan suatu ibadah kepada selain Allah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Syirik dan kufur kadang dimaknakan sama yaitu ingkar kepada Allah. Namun kadang pula dibedakan, yang dimaksud syirik adalah bentuk ibadah kepada berhala dan makhluk lainnya. Namun orang yang berbuat syirik itu sejatinya mengenal Allah sebagaimana keadaan kaum kafir Quraisy. Sedangkan kufur lebih umum daripada syirik.” Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:71. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa lampau, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan bahwa kufur adalah menolak kebenaran. Contohnya, menolak wajibnya shalat, menolak wajibnya zakat, menolak wajibnya puasa Ramadhan, menolak wajibnya haji ketika mampu, atau menolak wajibnya berbakti pada orang tua, dan semisal itu. Contoh lainnya pula, menolak haramnya zina, menolak haramnya minum minuman keras, menolak haramnya durhaka pada orang tua, atau semisalnya. Adapun syirik adalah memalingkan ibadah kepada selain Allah. Contohnya, istighatsah atau berdoa meminta tolong diangkatnya musibah kepada orang yang telah meninggal dunia, yang ghaib (tidak ada), kepada jin, patung, bintang, atau semacam itu. Contoh bentuk syirik pula adalah menyembelih dan bernazar kepada selain Allah. Dan boleh kita menyebut orang kafir itu musyrik atau menyebut orang musyrik dengan istilah kafir. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 67626). Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Semoga kita diselamatkan dari api neraka.   Referensi: Al-Jannah wa An-Naar. Cetakan ke-13, tahun 1423 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al-Asyqar. hlm. 26. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 8578: https://islamqa.info/ar/8578dan no. 67626: https://islamqa.info/ar/67626, oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kafir kekafiran neraka surat yasin tafsir yasin


Download   Bagaimana seseorang bisa masuk neraka, bagaiman dosa kekafiran? Bisa dilihat dalam bahasan surat Yasin kali ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 63 – 64 هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ (63) اصْلَوْهَا الْيَوْمَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ (64( “Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya). Masuklah ke dalamnya pada hari ini disebabkan kamu dahulu mengingkarinya.” (QS. Yasin: 63-64)   Penjelasan Ayat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika datang hari kiamat, Allah memerintahkan Jahannam, maka keluar darinya sekelompok orang yang nampak berkilau namun gelap. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آَدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (60) وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (61) وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ (62(هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ (63) “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan? Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya).” (QS. Yasin: 60-62) Lalu dikatakan, وَامْتَازُوا الْيَوْمَ أَيُّهَا الْمُجْرِمُونَ “Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir), ‘Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat.’” (QS. Yasin: 59). Manusia ketika itu dipisah antara kafir dan beriman, lalu datang dalam keadaan berlutut, inilah yang disebutkan dalam ayat, وَتَرَىٰ كُلَّ أُمَّةٍ جَاثِيَةً ۚكُلُّ أُمَّةٍ تُدْعَىٰ إِلَىٰ كِتَابِهَا الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al-Jasiyah: 28) (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah dalam tahqiq terhadap Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 11:401, bahwa hadits ini dhaif jiddan) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, dikatakan pada orang kafir dari Bani Adam, sudah ditampakkan neraka Jahim untuk menjelekkannya, sehingga dikatakan “Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya)”, maksudnya adalah para rasul telah datang mengingatkan kalian, namun kalian mendustakan mereka. Lalu disebutkan, “Masuklah ke dalamnya pada hari ini disebabkan kamu dahulu mengingkarinya”, ayat ini seperti firman Allah, يَوْمَ يُدَعُّونَ إِلَىٰ نَارِ جَهَنَّمَ دَعًّاهَٰذِهِ النَّارُ الَّتِي كُنْتُمْ بِهَا تُكَذِّبُونأَفَسِحْرٌ هَٰذَا أَمْ أَنْتُمْ لَا تُبْصِرُونَ “Pada hari mereka didorong ke neraka Jahannam dengan sekuat-kuatnya. (Dikatakan kepada mereka), ‘Inilah neraka yang dahulu kamu selalu mendustakannya.’ Maka apakah ini sihir? Ataukah kamu tidak melihat?” (QS. Ath-Thuur: 13-15)   Faedah Ayat   Neraka ini diancam bagi orang-orang kafir dari keturunan Adam. Hal ini untuk menakut-nakuti mereka yang telah mendustakan para Rasul. Ada beberapa nama neraka: Jahim, Jahannam, Lazhaa, Sa’iir, Saqar, Huthomah, Haawiyah Sebab masuk neraka dari ayat ini adalah karena kufur terhadap ayat-ayat Allah dan mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Nama-Nama Neraka   Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan   Kufur dan Syirik   Kufur adalah menolak kebenaran. Secara Bahasa, kufur berarti menutupi. Adapun syirik adalah memalingkan suatu ibadah kepada selain Allah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Syirik dan kufur kadang dimaknakan sama yaitu ingkar kepada Allah. Namun kadang pula dibedakan, yang dimaksud syirik adalah bentuk ibadah kepada berhala dan makhluk lainnya. Namun orang yang berbuat syirik itu sejatinya mengenal Allah sebagaimana keadaan kaum kafir Quraisy. Sedangkan kufur lebih umum daripada syirik.” Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:71. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa lampau, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan bahwa kufur adalah menolak kebenaran. Contohnya, menolak wajibnya shalat, menolak wajibnya zakat, menolak wajibnya puasa Ramadhan, menolak wajibnya haji ketika mampu, atau menolak wajibnya berbakti pada orang tua, dan semisal itu. Contoh lainnya pula, menolak haramnya zina, menolak haramnya minum minuman keras, menolak haramnya durhaka pada orang tua, atau semisalnya. Adapun syirik adalah memalingkan ibadah kepada selain Allah. Contohnya, istighatsah atau berdoa meminta tolong diangkatnya musibah kepada orang yang telah meninggal dunia, yang ghaib (tidak ada), kepada jin, patung, bintang, atau semacam itu. Contoh bentuk syirik pula adalah menyembelih dan bernazar kepada selain Allah. Dan boleh kita menyebut orang kafir itu musyrik atau menyebut orang musyrik dengan istilah kafir. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 67626). Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Semoga kita diselamatkan dari api neraka.   Referensi: Al-Jannah wa An-Naar. Cetakan ke-13, tahun 1423 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al-Asyqar. hlm. 26. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 8578: https://islamqa.info/ar/8578dan no. 67626: https://islamqa.info/ar/67626, oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 739. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kafir kekafiran neraka surat yasin tafsir yasin

Hukum Membakar Bendera Tauhid

Hukum Membakar Bendera Tauhid Bagaimana hukumnya membakar bendera yang disitu bertuliskan kalimat tauhid? Apakah hukuman bagi pelaku pembakaran sesuai syariat Islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allahumma yassir wa a’in Kami memohon kepada Allah agar diberi petunjuk untuk bersikap yang benar… Ada beberapa catatan yang kami pahami menyikapi kejadian seperti yang ditanyakan di atas. Pertama, perlu kita bedakan antara kalimat tauhid dengan bendera kalimat tauhid. Menolak kalimat tauhid adalah kekufuran. Allah berfirman menceritakan kelakuan penduduk neraka, إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallah” (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri. (QS. as-Shaffat: 35) Mereka menyombongkan diri dalam arti tidak mau menerimanya. Kedua, ada kalimat tauhid dan ada bendera bertuliskan tauhid Bendera itu adalah simbol bagi pemiliknya. Bendera merah putih, simbol bagi bangsa Indonesia. Sehingga melecehkan bendera, adalah melecehkan pemiliknya. Kalaupun yang dilakukan Banser bukan melecehkan laa ilaaha illallah… lantas bolehkah Banser melecehkan bendera yang bertuliskan laa ilaaha illallah? Kami memahami, ada 2 keadaan dalam hal ini: [Pertama] Membenci setiap bendera bertuliskan laa ilaaha illallaah.. Kebencian semacam ini jelas kesalahan besar. Apa salahnya orang cinta kepada laa ilaaha illallah kemudian dia tuliskan dalam sebuah kain untuk dia muliakan? Membenci setiap bendera yang bertuliskan laa ilaaha illallah, apa alasannya? Allah menceritakan dalam al-Quran, orang kafir memusuhi setiap orang yang mengagungkan tauhid, Allah berfirman, وَقَالَ رَجُلٌ مُؤْمِنٌ مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ إِيمَانَهُ أَتَقْتُلُونَ رَجُلًا أَنْ يَقُولَ رَبِّيَ اللَّهُ وَقَدْ جَاءَكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ مِنْ رَبِّكُمْ Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata: “Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan: “Tuhanku ialah Allah padahal dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Tuhanmu. (QS. Ghafir: 28). [Kedua] Membenci bendera HTI yg bertuliskan laa ilaaha illallaah Terlepas dari hubungan antara NU dengan HTI, kami memahami membenci suatu kaum yang menyebabkan madharat yang lebih besar, jelas bermasalah. Allah melarang para sahabat menghina berhala yang disembah orang kafir karena orang kafir bisa membalas dengan menghina Allah. Allah berfirman, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. al-An’am: 108). Apa yang dilakukan banser dengan membakar bendera itu, jelas memicu kemarahan kaum muslimin dan menimbulkan ketegangan di antara bangsa Indonesia. Terlebih yang dia bakar ada nama Allah. Dan mereka berhak marah ketika kalimat thayibah dibakar. Terlepas dari anggapan pemilik benderanya. Tidak salah jika apa yang dilakukan Banser termasuk tindakan menyebarkan kebencian di tengah masyarakat. Apalagi bendera yang dibakar itu bukan bendera HTI.. Tidak mungkin ada HTI yang datang ke acara mereka. Dan tidak diketahui dengan pasti, siapa yang membawa bendera itu di acara tersebut, apakah dibawa orang lain, atau dibawa sendiri oleh Banser dan dipersiapkan oleh mereka untuk dibakar. Kalaupun ada orang yang membawanya, ada kemungkinan Banser akan menangkap orang itu, karena dianggap HTI. Meskipun demikian, apa salahnya orang membawa sesuatu yang ada simbol Islam di acara hari santri? Ketiga, antara alasan dan perbuatan GP anshar memberikan alasan bahwa membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid itu dalam rangka untuk memuliakan kalimat tauhid. Kita mengakui bahwa menurut Syafiiyah dan Malikiyah, salah satu diantra cara untuk mengamankan nama Allah yang tercecer adalah dengan membakarnya, kemudian abunya dikubur di tempat yang aman. Tindakan ini meniru yang dilakukan oleh Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu, setelah beliau menerbitkan mushaf induk ‘Al-Imam’, beliau memerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat. Semua ini dilakukan Utsman untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Alquran. Salah satu saksi sejarah, Mus’ab bin Sa’d mengatakan, أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد “Ketika Utsman membakar mushaf, saya menjumpai banyak sahabat dan sikap Utsman membuat mereka heran. Namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.” (HR. Abu Bakr bin Abi Daud, dalam al-Mashahif, hlm. 41). Diantara tujuan membakar Alquran yang sudah usang adalah untuk mengamankan firman Allah dan nama Dzat Yang Maha Agung dari sikap yang tidak selayaknya dilakukan, seperti diinjak, dibuang di tempat sampah atau yang lainnya. وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التي فيها أسماء الله تعالى ، وأن ذلك إكرام لها ، وصيانة من الوطء بالأقدام ، وطرحها في ضياع من الأرض Perintah Utsman untuk membakar kertas mushaf ketika beliau mengumpulkan Alquran, menunjukkan bolehnya membakar kitab yang disitu tertulis nama-nama Allah ta’ala. Dan itu sebagai bentuk memuliakan nama Allah dan menjaganya agar tidak terinjak kaki atau terbuang sia-sia di tanah (Syarh Shahih Bukhari, 10/226) As-Suyuti menjelaskan, وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه “…jika dibakar dengan api, hukumnya boleh. Utsman membakar mushaf yang ada tulisan ayat Alquran dan ayat yang telah dinasakh (dihapus), dan tidak ada yang mengingkari beliau (al-Itqan fi Ulum Alquran, 2:459). Namun semua masyarakat bisa menilai, beda alasan dengan perbuatan. Siapapun yang melihat rekaman video kejadian itu bisa menilai, yang dilakukan Banser itu lebih dekat kepada memuliakan ataukah melecehkan? Mereka membakar sambil bernyanyi dan menari riang… Orang bisa saja beralasan, tapi tidak semua yang keluar dari lisannya bisa diterima. Dulu orang munafik dinasehati, jangan maksiat, karena itu perbuatan yang merusak muka bumi. Jawaban mereka, kami ini memperbaiki, bukan merusak. Allah berfirman, وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. al-Baqarah: 11) Kami memohon kepada Allah agar dilindungi dari sifat kekufuran, baik yang dilakukan secara diam-diam maupun terang-terangan. Allahu a’lam. Tim Redaksi KonsultasiSyariah.com Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Air Mani Dan Madzi, Orang Tua Rasulullah, Bacaan Ijab Kabul Yg Benar, Doa Memanggil Orang Yang Dicintai, Tulisan Arab Shalallahu Alaihi Wassalam, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 248 QRIS donasi Yufid

Hukum Membakar Bendera Tauhid

Hukum Membakar Bendera Tauhid Bagaimana hukumnya membakar bendera yang disitu bertuliskan kalimat tauhid? Apakah hukuman bagi pelaku pembakaran sesuai syariat Islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allahumma yassir wa a’in Kami memohon kepada Allah agar diberi petunjuk untuk bersikap yang benar… Ada beberapa catatan yang kami pahami menyikapi kejadian seperti yang ditanyakan di atas. Pertama, perlu kita bedakan antara kalimat tauhid dengan bendera kalimat tauhid. Menolak kalimat tauhid adalah kekufuran. Allah berfirman menceritakan kelakuan penduduk neraka, إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallah” (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri. (QS. as-Shaffat: 35) Mereka menyombongkan diri dalam arti tidak mau menerimanya. Kedua, ada kalimat tauhid dan ada bendera bertuliskan tauhid Bendera itu adalah simbol bagi pemiliknya. Bendera merah putih, simbol bagi bangsa Indonesia. Sehingga melecehkan bendera, adalah melecehkan pemiliknya. Kalaupun yang dilakukan Banser bukan melecehkan laa ilaaha illallah… lantas bolehkah Banser melecehkan bendera yang bertuliskan laa ilaaha illallah? Kami memahami, ada 2 keadaan dalam hal ini: [Pertama] Membenci setiap bendera bertuliskan laa ilaaha illallaah.. Kebencian semacam ini jelas kesalahan besar. Apa salahnya orang cinta kepada laa ilaaha illallah kemudian dia tuliskan dalam sebuah kain untuk dia muliakan? Membenci setiap bendera yang bertuliskan laa ilaaha illallah, apa alasannya? Allah menceritakan dalam al-Quran, orang kafir memusuhi setiap orang yang mengagungkan tauhid, Allah berfirman, وَقَالَ رَجُلٌ مُؤْمِنٌ مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ إِيمَانَهُ أَتَقْتُلُونَ رَجُلًا أَنْ يَقُولَ رَبِّيَ اللَّهُ وَقَدْ جَاءَكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ مِنْ رَبِّكُمْ Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata: “Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan: “Tuhanku ialah Allah padahal dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Tuhanmu. (QS. Ghafir: 28). [Kedua] Membenci bendera HTI yg bertuliskan laa ilaaha illallaah Terlepas dari hubungan antara NU dengan HTI, kami memahami membenci suatu kaum yang menyebabkan madharat yang lebih besar, jelas bermasalah. Allah melarang para sahabat menghina berhala yang disembah orang kafir karena orang kafir bisa membalas dengan menghina Allah. Allah berfirman, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. al-An’am: 108). Apa yang dilakukan banser dengan membakar bendera itu, jelas memicu kemarahan kaum muslimin dan menimbulkan ketegangan di antara bangsa Indonesia. Terlebih yang dia bakar ada nama Allah. Dan mereka berhak marah ketika kalimat thayibah dibakar. Terlepas dari anggapan pemilik benderanya. Tidak salah jika apa yang dilakukan Banser termasuk tindakan menyebarkan kebencian di tengah masyarakat. Apalagi bendera yang dibakar itu bukan bendera HTI.. Tidak mungkin ada HTI yang datang ke acara mereka. Dan tidak diketahui dengan pasti, siapa yang membawa bendera itu di acara tersebut, apakah dibawa orang lain, atau dibawa sendiri oleh Banser dan dipersiapkan oleh mereka untuk dibakar. Kalaupun ada orang yang membawanya, ada kemungkinan Banser akan menangkap orang itu, karena dianggap HTI. Meskipun demikian, apa salahnya orang membawa sesuatu yang ada simbol Islam di acara hari santri? Ketiga, antara alasan dan perbuatan GP anshar memberikan alasan bahwa membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid itu dalam rangka untuk memuliakan kalimat tauhid. Kita mengakui bahwa menurut Syafiiyah dan Malikiyah, salah satu diantra cara untuk mengamankan nama Allah yang tercecer adalah dengan membakarnya, kemudian abunya dikubur di tempat yang aman. Tindakan ini meniru yang dilakukan oleh Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu, setelah beliau menerbitkan mushaf induk ‘Al-Imam’, beliau memerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat. Semua ini dilakukan Utsman untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Alquran. Salah satu saksi sejarah, Mus’ab bin Sa’d mengatakan, أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد “Ketika Utsman membakar mushaf, saya menjumpai banyak sahabat dan sikap Utsman membuat mereka heran. Namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.” (HR. Abu Bakr bin Abi Daud, dalam al-Mashahif, hlm. 41). Diantara tujuan membakar Alquran yang sudah usang adalah untuk mengamankan firman Allah dan nama Dzat Yang Maha Agung dari sikap yang tidak selayaknya dilakukan, seperti diinjak, dibuang di tempat sampah atau yang lainnya. وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التي فيها أسماء الله تعالى ، وأن ذلك إكرام لها ، وصيانة من الوطء بالأقدام ، وطرحها في ضياع من الأرض Perintah Utsman untuk membakar kertas mushaf ketika beliau mengumpulkan Alquran, menunjukkan bolehnya membakar kitab yang disitu tertulis nama-nama Allah ta’ala. Dan itu sebagai bentuk memuliakan nama Allah dan menjaganya agar tidak terinjak kaki atau terbuang sia-sia di tanah (Syarh Shahih Bukhari, 10/226) As-Suyuti menjelaskan, وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه “…jika dibakar dengan api, hukumnya boleh. Utsman membakar mushaf yang ada tulisan ayat Alquran dan ayat yang telah dinasakh (dihapus), dan tidak ada yang mengingkari beliau (al-Itqan fi Ulum Alquran, 2:459). Namun semua masyarakat bisa menilai, beda alasan dengan perbuatan. Siapapun yang melihat rekaman video kejadian itu bisa menilai, yang dilakukan Banser itu lebih dekat kepada memuliakan ataukah melecehkan? Mereka membakar sambil bernyanyi dan menari riang… Orang bisa saja beralasan, tapi tidak semua yang keluar dari lisannya bisa diterima. Dulu orang munafik dinasehati, jangan maksiat, karena itu perbuatan yang merusak muka bumi. Jawaban mereka, kami ini memperbaiki, bukan merusak. Allah berfirman, وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. al-Baqarah: 11) Kami memohon kepada Allah agar dilindungi dari sifat kekufuran, baik yang dilakukan secara diam-diam maupun terang-terangan. Allahu a’lam. Tim Redaksi KonsultasiSyariah.com Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Air Mani Dan Madzi, Orang Tua Rasulullah, Bacaan Ijab Kabul Yg Benar, Doa Memanggil Orang Yang Dicintai, Tulisan Arab Shalallahu Alaihi Wassalam, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 248 QRIS donasi Yufid
Hukum Membakar Bendera Tauhid Bagaimana hukumnya membakar bendera yang disitu bertuliskan kalimat tauhid? Apakah hukuman bagi pelaku pembakaran sesuai syariat Islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allahumma yassir wa a’in Kami memohon kepada Allah agar diberi petunjuk untuk bersikap yang benar… Ada beberapa catatan yang kami pahami menyikapi kejadian seperti yang ditanyakan di atas. Pertama, perlu kita bedakan antara kalimat tauhid dengan bendera kalimat tauhid. Menolak kalimat tauhid adalah kekufuran. Allah berfirman menceritakan kelakuan penduduk neraka, إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallah” (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri. (QS. as-Shaffat: 35) Mereka menyombongkan diri dalam arti tidak mau menerimanya. Kedua, ada kalimat tauhid dan ada bendera bertuliskan tauhid Bendera itu adalah simbol bagi pemiliknya. Bendera merah putih, simbol bagi bangsa Indonesia. Sehingga melecehkan bendera, adalah melecehkan pemiliknya. Kalaupun yang dilakukan Banser bukan melecehkan laa ilaaha illallah… lantas bolehkah Banser melecehkan bendera yang bertuliskan laa ilaaha illallah? Kami memahami, ada 2 keadaan dalam hal ini: [Pertama] Membenci setiap bendera bertuliskan laa ilaaha illallaah.. Kebencian semacam ini jelas kesalahan besar. Apa salahnya orang cinta kepada laa ilaaha illallah kemudian dia tuliskan dalam sebuah kain untuk dia muliakan? Membenci setiap bendera yang bertuliskan laa ilaaha illallah, apa alasannya? Allah menceritakan dalam al-Quran, orang kafir memusuhi setiap orang yang mengagungkan tauhid, Allah berfirman, وَقَالَ رَجُلٌ مُؤْمِنٌ مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ إِيمَانَهُ أَتَقْتُلُونَ رَجُلًا أَنْ يَقُولَ رَبِّيَ اللَّهُ وَقَدْ جَاءَكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ مِنْ رَبِّكُمْ Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata: “Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan: “Tuhanku ialah Allah padahal dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Tuhanmu. (QS. Ghafir: 28). [Kedua] Membenci bendera HTI yg bertuliskan laa ilaaha illallaah Terlepas dari hubungan antara NU dengan HTI, kami memahami membenci suatu kaum yang menyebabkan madharat yang lebih besar, jelas bermasalah. Allah melarang para sahabat menghina berhala yang disembah orang kafir karena orang kafir bisa membalas dengan menghina Allah. Allah berfirman, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. al-An’am: 108). Apa yang dilakukan banser dengan membakar bendera itu, jelas memicu kemarahan kaum muslimin dan menimbulkan ketegangan di antara bangsa Indonesia. Terlebih yang dia bakar ada nama Allah. Dan mereka berhak marah ketika kalimat thayibah dibakar. Terlepas dari anggapan pemilik benderanya. Tidak salah jika apa yang dilakukan Banser termasuk tindakan menyebarkan kebencian di tengah masyarakat. Apalagi bendera yang dibakar itu bukan bendera HTI.. Tidak mungkin ada HTI yang datang ke acara mereka. Dan tidak diketahui dengan pasti, siapa yang membawa bendera itu di acara tersebut, apakah dibawa orang lain, atau dibawa sendiri oleh Banser dan dipersiapkan oleh mereka untuk dibakar. Kalaupun ada orang yang membawanya, ada kemungkinan Banser akan menangkap orang itu, karena dianggap HTI. Meskipun demikian, apa salahnya orang membawa sesuatu yang ada simbol Islam di acara hari santri? Ketiga, antara alasan dan perbuatan GP anshar memberikan alasan bahwa membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid itu dalam rangka untuk memuliakan kalimat tauhid. Kita mengakui bahwa menurut Syafiiyah dan Malikiyah, salah satu diantra cara untuk mengamankan nama Allah yang tercecer adalah dengan membakarnya, kemudian abunya dikubur di tempat yang aman. Tindakan ini meniru yang dilakukan oleh Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu, setelah beliau menerbitkan mushaf induk ‘Al-Imam’, beliau memerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat. Semua ini dilakukan Utsman untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Alquran. Salah satu saksi sejarah, Mus’ab bin Sa’d mengatakan, أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد “Ketika Utsman membakar mushaf, saya menjumpai banyak sahabat dan sikap Utsman membuat mereka heran. Namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.” (HR. Abu Bakr bin Abi Daud, dalam al-Mashahif, hlm. 41). Diantara tujuan membakar Alquran yang sudah usang adalah untuk mengamankan firman Allah dan nama Dzat Yang Maha Agung dari sikap yang tidak selayaknya dilakukan, seperti diinjak, dibuang di tempat sampah atau yang lainnya. وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التي فيها أسماء الله تعالى ، وأن ذلك إكرام لها ، وصيانة من الوطء بالأقدام ، وطرحها في ضياع من الأرض Perintah Utsman untuk membakar kertas mushaf ketika beliau mengumpulkan Alquran, menunjukkan bolehnya membakar kitab yang disitu tertulis nama-nama Allah ta’ala. Dan itu sebagai bentuk memuliakan nama Allah dan menjaganya agar tidak terinjak kaki atau terbuang sia-sia di tanah (Syarh Shahih Bukhari, 10/226) As-Suyuti menjelaskan, وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه “…jika dibakar dengan api, hukumnya boleh. Utsman membakar mushaf yang ada tulisan ayat Alquran dan ayat yang telah dinasakh (dihapus), dan tidak ada yang mengingkari beliau (al-Itqan fi Ulum Alquran, 2:459). Namun semua masyarakat bisa menilai, beda alasan dengan perbuatan. Siapapun yang melihat rekaman video kejadian itu bisa menilai, yang dilakukan Banser itu lebih dekat kepada memuliakan ataukah melecehkan? Mereka membakar sambil bernyanyi dan menari riang… Orang bisa saja beralasan, tapi tidak semua yang keluar dari lisannya bisa diterima. Dulu orang munafik dinasehati, jangan maksiat, karena itu perbuatan yang merusak muka bumi. Jawaban mereka, kami ini memperbaiki, bukan merusak. Allah berfirman, وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. al-Baqarah: 11) Kami memohon kepada Allah agar dilindungi dari sifat kekufuran, baik yang dilakukan secara diam-diam maupun terang-terangan. Allahu a’lam. Tim Redaksi KonsultasiSyariah.com Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Air Mani Dan Madzi, Orang Tua Rasulullah, Bacaan Ijab Kabul Yg Benar, Doa Memanggil Orang Yang Dicintai, Tulisan Arab Shalallahu Alaihi Wassalam, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 248 QRIS donasi Yufid


Hukum Membakar Bendera Tauhid Bagaimana hukumnya membakar bendera yang disitu bertuliskan kalimat tauhid? Apakah hukuman bagi pelaku pembakaran sesuai syariat Islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allahumma yassir wa a’in Kami memohon kepada Allah agar diberi petunjuk untuk bersikap yang benar… Ada beberapa catatan yang kami pahami menyikapi kejadian seperti yang ditanyakan di atas. Pertama, perlu kita bedakan antara kalimat tauhid dengan bendera kalimat tauhid. Menolak kalimat tauhid adalah kekufuran. Allah berfirman menceritakan kelakuan penduduk neraka, إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallah” (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri. (QS. as-Shaffat: 35) Mereka menyombongkan diri dalam arti tidak mau menerimanya. Kedua, ada kalimat tauhid dan ada bendera bertuliskan tauhid Bendera itu adalah simbol bagi pemiliknya. Bendera merah putih, simbol bagi bangsa Indonesia. Sehingga melecehkan bendera, adalah melecehkan pemiliknya. Kalaupun yang dilakukan Banser bukan melecehkan laa ilaaha illallah… lantas bolehkah Banser melecehkan bendera yang bertuliskan laa ilaaha illallah? Kami memahami, ada 2 keadaan dalam hal ini: [Pertama] Membenci setiap bendera bertuliskan laa ilaaha illallaah.. Kebencian semacam ini jelas kesalahan besar. Apa salahnya orang cinta kepada laa ilaaha illallah kemudian dia tuliskan dalam sebuah kain untuk dia muliakan? Membenci setiap bendera yang bertuliskan laa ilaaha illallah, apa alasannya? Allah menceritakan dalam al-Quran, orang kafir memusuhi setiap orang yang mengagungkan tauhid, Allah berfirman, وَقَالَ رَجُلٌ مُؤْمِنٌ مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ إِيمَانَهُ أَتَقْتُلُونَ رَجُلًا أَنْ يَقُولَ رَبِّيَ اللَّهُ وَقَدْ جَاءَكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ مِنْ رَبِّكُمْ Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata: “Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan: “Tuhanku ialah Allah padahal dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Tuhanmu. (QS. Ghafir: 28). [Kedua] Membenci bendera HTI yg bertuliskan laa ilaaha illallaah Terlepas dari hubungan antara NU dengan HTI, kami memahami membenci suatu kaum yang menyebabkan madharat yang lebih besar, jelas bermasalah. Allah melarang para sahabat menghina berhala yang disembah orang kafir karena orang kafir bisa membalas dengan menghina Allah. Allah berfirman, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. al-An’am: 108). Apa yang dilakukan banser dengan membakar bendera itu, jelas memicu kemarahan kaum muslimin dan menimbulkan ketegangan di antara bangsa Indonesia. Terlebih yang dia bakar ada nama Allah. Dan mereka berhak marah ketika kalimat thayibah dibakar. Terlepas dari anggapan pemilik benderanya. Tidak salah jika apa yang dilakukan Banser termasuk tindakan menyebarkan kebencian di tengah masyarakat. Apalagi bendera yang dibakar itu bukan bendera HTI.. Tidak mungkin ada HTI yang datang ke acara mereka. Dan tidak diketahui dengan pasti, siapa yang membawa bendera itu di acara tersebut, apakah dibawa orang lain, atau dibawa sendiri oleh Banser dan dipersiapkan oleh mereka untuk dibakar. Kalaupun ada orang yang membawanya, ada kemungkinan Banser akan menangkap orang itu, karena dianggap HTI. Meskipun demikian, apa salahnya orang membawa sesuatu yang ada simbol Islam di acara hari santri? Ketiga, antara alasan dan perbuatan GP anshar memberikan alasan bahwa membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid itu dalam rangka untuk memuliakan kalimat tauhid. Kita mengakui bahwa menurut Syafiiyah dan Malikiyah, salah satu diantra cara untuk mengamankan nama Allah yang tercecer adalah dengan membakarnya, kemudian abunya dikubur di tempat yang aman. Tindakan ini meniru yang dilakukan oleh Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu, setelah beliau menerbitkan mushaf induk ‘Al-Imam’, beliau memerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat. Semua ini dilakukan Utsman untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Alquran. Salah satu saksi sejarah, Mus’ab bin Sa’d mengatakan, أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد “Ketika Utsman membakar mushaf, saya menjumpai banyak sahabat dan sikap Utsman membuat mereka heran. Namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.” (HR. Abu Bakr bin Abi Daud, dalam al-Mashahif, hlm. 41). Diantara tujuan membakar Alquran yang sudah usang adalah untuk mengamankan firman Allah dan nama Dzat Yang Maha Agung dari sikap yang tidak selayaknya dilakukan, seperti diinjak, dibuang di tempat sampah atau yang lainnya. وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التي فيها أسماء الله تعالى ، وأن ذلك إكرام لها ، وصيانة من الوطء بالأقدام ، وطرحها في ضياع من الأرض Perintah Utsman untuk membakar kertas mushaf ketika beliau mengumpulkan Alquran, menunjukkan bolehnya membakar kitab yang disitu tertulis nama-nama Allah ta’ala. Dan itu sebagai bentuk memuliakan nama Allah dan menjaganya agar tidak terinjak kaki atau terbuang sia-sia di tanah (Syarh Shahih Bukhari, 10/226) As-Suyuti menjelaskan, وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه “…jika dibakar dengan api, hukumnya boleh. Utsman membakar mushaf yang ada tulisan ayat Alquran dan ayat yang telah dinasakh (dihapus), dan tidak ada yang mengingkari beliau (al-Itqan fi Ulum Alquran, 2:459). Namun semua masyarakat bisa menilai, beda alasan dengan perbuatan. Siapapun yang melihat rekaman video kejadian itu bisa menilai, yang dilakukan Banser itu lebih dekat kepada memuliakan ataukah melecehkan? Mereka membakar sambil bernyanyi dan menari riang… Orang bisa saja beralasan, tapi tidak semua yang keluar dari lisannya bisa diterima. Dulu orang munafik dinasehati, jangan maksiat, karena itu perbuatan yang merusak muka bumi. Jawaban mereka, kami ini memperbaiki, bukan merusak. Allah berfirman, وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. al-Baqarah: 11) Kami memohon kepada Allah agar dilindungi dari sifat kekufuran, baik yang dilakukan secara diam-diam maupun terang-terangan. Allahu a’lam. Tim Redaksi KonsultasiSyariah.com Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Air Mani Dan Madzi, Orang Tua Rasulullah, Bacaan Ijab Kabul Yg Benar, Doa Memanggil Orang Yang Dicintai, Tulisan Arab Shalallahu Alaihi Wassalam, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Visited 131 times, 1 visit(s) today Post Views: 248 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Umdatul Ahkam: Kencing di Air yang Tergenang

   Hadits kali ini menjelaskan tentang hukum kencing di air tergenang dan mandi di air tergenang ketika dalam keadaan junub.   Hadits #05 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ؛ الَّذِي لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ.  وَلِمُسْلِمٍ: “لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no. 282). Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jangan salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283).   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan larangan kencing di air yang tergenang karena dapat menyebarkan najis dan menimbulkan penyakit. Boleh jadi pula yang memanfaatkan air tersebut adalah yang kencing itu sendiri. Larangan kencing di air yang tergenang adalah larangan haram jika air tersebut memudaratkan yang lain. Jika tidak digunakan, maka hukumnya makruh. Buang air besar di air yang tergenang hukumnya sama dengan kencing, bahkan buang air besar hukumnya lebih parah. Boleh kencing di air yang mengalir dengan catatan bahwa air tersebut tidak memudaratkan orang lain. Dilarang mandi junub di air yang tergenang. Larangan ini dihukumi haram jika memudaratkan yang lain. Namun dihukumi makruh jika tidak mengganggu yang lain. Boleh mandi junub di air yang mengalir. Hadits di atas menunjukkan bagaimanakah syariat Islam begitu peduli pada kebersihan dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan mudarat. Larangan hadits di atas berlaku pada air yang sedikit maupun banyak. Namun air yang begitu banyak yang tidak mungkin terpengaruh dengan air kencing (seperti air laut) tidak termasuk dalam larangan.   Referensi: Tanbih Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di Makkah, 10 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci junub kencing ngaji online umdatul ahkam

Umdatul Ahkam: Kencing di Air yang Tergenang

   Hadits kali ini menjelaskan tentang hukum kencing di air tergenang dan mandi di air tergenang ketika dalam keadaan junub.   Hadits #05 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ؛ الَّذِي لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ.  وَلِمُسْلِمٍ: “لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no. 282). Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jangan salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283).   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan larangan kencing di air yang tergenang karena dapat menyebarkan najis dan menimbulkan penyakit. Boleh jadi pula yang memanfaatkan air tersebut adalah yang kencing itu sendiri. Larangan kencing di air yang tergenang adalah larangan haram jika air tersebut memudaratkan yang lain. Jika tidak digunakan, maka hukumnya makruh. Buang air besar di air yang tergenang hukumnya sama dengan kencing, bahkan buang air besar hukumnya lebih parah. Boleh kencing di air yang mengalir dengan catatan bahwa air tersebut tidak memudaratkan orang lain. Dilarang mandi junub di air yang tergenang. Larangan ini dihukumi haram jika memudaratkan yang lain. Namun dihukumi makruh jika tidak mengganggu yang lain. Boleh mandi junub di air yang mengalir. Hadits di atas menunjukkan bagaimanakah syariat Islam begitu peduli pada kebersihan dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan mudarat. Larangan hadits di atas berlaku pada air yang sedikit maupun banyak. Namun air yang begitu banyak yang tidak mungkin terpengaruh dengan air kencing (seperti air laut) tidak termasuk dalam larangan.   Referensi: Tanbih Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di Makkah, 10 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci junub kencing ngaji online umdatul ahkam
   Hadits kali ini menjelaskan tentang hukum kencing di air tergenang dan mandi di air tergenang ketika dalam keadaan junub.   Hadits #05 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ؛ الَّذِي لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ.  وَلِمُسْلِمٍ: “لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no. 282). Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jangan salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283).   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan larangan kencing di air yang tergenang karena dapat menyebarkan najis dan menimbulkan penyakit. Boleh jadi pula yang memanfaatkan air tersebut adalah yang kencing itu sendiri. Larangan kencing di air yang tergenang adalah larangan haram jika air tersebut memudaratkan yang lain. Jika tidak digunakan, maka hukumnya makruh. Buang air besar di air yang tergenang hukumnya sama dengan kencing, bahkan buang air besar hukumnya lebih parah. Boleh kencing di air yang mengalir dengan catatan bahwa air tersebut tidak memudaratkan orang lain. Dilarang mandi junub di air yang tergenang. Larangan ini dihukumi haram jika memudaratkan yang lain. Namun dihukumi makruh jika tidak mengganggu yang lain. Boleh mandi junub di air yang mengalir. Hadits di atas menunjukkan bagaimanakah syariat Islam begitu peduli pada kebersihan dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan mudarat. Larangan hadits di atas berlaku pada air yang sedikit maupun banyak. Namun air yang begitu banyak yang tidak mungkin terpengaruh dengan air kencing (seperti air laut) tidak termasuk dalam larangan.   Referensi: Tanbih Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di Makkah, 10 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci junub kencing ngaji online umdatul ahkam


<span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span>   Hadits kali ini menjelaskan tentang hukum kencing di air tergenang dan mandi di air tergenang ketika dalam keadaan junub.   Hadits #05 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ؛ الَّذِي لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ.  وَلِمُسْلِمٍ: “لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no. 282). Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jangan salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283).   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan larangan kencing di air yang tergenang karena dapat menyebarkan najis dan menimbulkan penyakit. Boleh jadi pula yang memanfaatkan air tersebut adalah yang kencing itu sendiri. Larangan kencing di air yang tergenang adalah larangan haram jika air tersebut memudaratkan yang lain. Jika tidak digunakan, maka hukumnya makruh. Buang air besar di air yang tergenang hukumnya sama dengan kencing, bahkan buang air besar hukumnya lebih parah. Boleh kencing di air yang mengalir dengan catatan bahwa air tersebut tidak memudaratkan orang lain. Dilarang mandi junub di air yang tergenang. Larangan ini dihukumi haram jika memudaratkan yang lain. Namun dihukumi makruh jika tidak mengganggu yang lain. Boleh mandi junub di air yang mengalir. Hadits di atas menunjukkan bagaimanakah syariat Islam begitu peduli pada kebersihan dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan mudarat. Larangan hadits di atas berlaku pada air yang sedikit maupun banyak. Namun air yang begitu banyak yang tidak mungkin terpengaruh dengan air kencing (seperti air laut) tidak termasuk dalam larangan.   Referensi: Tanbih Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Diselesaikan di Makkah, 10 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci junub kencing ngaji online umdatul ahkam

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 4 – TAKUT KEPADA SYIRIK

Ilustrasi - AlhamraBAB 4([1])TAKUT KEPADA SYIRIK([2])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :إِنَّ اللَّـهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya”. (QS. An Nisa’: 48). ([3])Nabi Ibrahim berkata:وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ“Dan jauhkanlah aku dan anak cucuku dari perbuatan (menyembah) berhala”. ( QS. Ibrahim: 35 ). ([4])Diriwayatkan dalam suatu hadits, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ، فَسُئِلَ عَنْهُ؟ فَقَالَ: الرِّيَاءُ“Sesuatu yang paling aku khawatirkan dari kamu kalian adalah perbuatan syirik kecil, kemudian beliau ditanya tentang itu, dan beliaupun menjawab: yaitu riya.”(HR. Ahmad, Thabrani dan Abu Dawud). ([5])Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَدْعُو مِنْ دُوْنِ اللهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan berdo’a kepada sesembahan apapun selain Allah, maka masuklah ia ke dalam neraka.”( HR. Bukhari). ([6])Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa yang menemui Allah (mati) dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada-Nya, pasti ia masuk surga, dan barangsiapa yang menemui-Nya (mati) dalam keadaan berbuat kemusyrikan maka pasti ia masuk  neraka”. ([7])Kandungan bab ini:Syirik adalah perbuatan dosa yang harus ditakuti dan dijauhi.Riya’ termasuk perbuatan syirik.Riya’ termasuk syirik kecil.Riya’ adalah dosa yang paling ditakuti oleh Rasulullah terhadap orang-orang shaleh. ([8])Dekatnya surga dan neraka.Dekatnya surga dan neraka telah sama-sama disebutkan dalam satu hadits.Barangsiapa yang mati tidak dalam kemusyrikan maka pasti ia masuk surga, dan barangsiapa yang mati dalam kemusyrikan maka pasti ia masuk neraka, meskipun ia termasuk orang yang banyak ibadahnya.Hal yang sangat penting adalah permohonan Nabi Ibrahim untuk dirinya dan anak cucunya agar dijauhkan dari perbuatan menyembah berhala.Nabi Ibrahim mengambil ibrah (pelajaran) dari keadaan sebagian besar manusia, bahwa mereka itu adalah sebagaimana perkataan beliau:رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ“Ya Rabb, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak orang.” (QS. Ibrahim: 36).Dalam bab ini mengandung penjelasan tentang makna لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, [yaitu: pembersihan diri dari syirik dan pemurnian ibadah kepada Allah].Keutamaan orang yang dirinya bersih dari kemusyrikan.KETERANGAN (FOOTNOTE): ([1]) Keterkaitan bab ini dengan bab-bab sebelumnya adalah tatkala penulis menyebutkan bab-bab sebelumnya tentang tauhid, keutamaan tauhid, dan secara khusus tentang keutamaan memurnikan tauhid maka setelah itu sangat tepat untuk menyebutkan tentang hakikat kesyirikan. Karena tauhid seseorang tidak akan sempurna kecuali dengan mengenal lawannya yaitu kesyirikan.  Jika seseorang telah menjalankan tauhid namun tidak mengenal kesyirikan dan jenis-jenisnya maka dikawatirkan ia akan terjatuh dalam kesyirikan. Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khotthob berkata :إِنَّمَا تُنْقَضُ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً إِذَا نَشَأَ فِي الإِسْلاَمِ مَنْ لاَ يَعْرِفُ الْجَاهِلِيَّةِ“Hanyalah terlepaskan simpul tali Islam sedikit demi sedikit jika tumbuh dalam Islam seseorang yang tidak mengenal perkara-perkara jahiliyah” (lihat Dar’u Ta’aarud al-‘Aql wa an-Naql 5/259).Sebagaimana pepatah berkata :الضَّدُّ يُظْهِرُ حُسْنَهُ الضِّدُّ، وَبِضِدِّهَا تَتَبَيَّنُ الأَشْيَاءُ“Sesuatu akan diperlihatkan keindahannya oleh lawannya (antonimnya), dan dengan lawannya maka sesuatu akan semakin jelas”Karenanya tidaklah mengetahui dengan sungguh-sungguh akan nikmat sehat kecuali yang sedang merasakan sakit, tidak ada yang mengetahui nilai lampu kecuali orang yang sedang dalam kegelapan, tidak ada yang mengetahui nilai air kecuali orang yang sedang kehausan, dan tidak ada yang mengetahui benar nikmat keamanan kecuali orang yang sedang dilanda peperangan. Karenanya tidak ada yang sungguh mengetahui nilai tauhid dan pentingnya tauhid, pentingnya memurnikan tauhid kecuali orang yang mengetahui kesyirikan dan jenis-jenisnya, mengetahui perkara-perkara jahiliyah, sehingga ia menjauhinya dan selalu berusaha menjaga tauhidnya.Dari sini kita tahu kesalahan sebagian orang yang menyatakan “tidak perlu mempelajari aqidah-aqidah yang batil seperti jahmiyah dan mu’tazilah, tidak perlu mempelajari firqoh-firqoh sesat seperti khowarij dan syi’ah, yang penting ajari masyarakat dengan aqidah yang benar.”Ada pula yang menyatakan, “Sekarang khurofat sudah hilang, maka ajarilah masyarakat tekhnologi dan pengetahuan“, atau yang berkata, “Tidak perlu mengajarkan tentang kesyirikan, masyarakat berada di atas tauhid atas fitroh mereka“. Akhirnya orang-orang yang menyatakan demikian sama sekali tidak tertarik untuk mengingkari kesyirikan, lalu mereka menyatakan ada kesyirikan yang lebih penting yaitu kesyirikan politik !! (Lihat I’anatul Mustafiid 1/127-128)Sungguh aqidah-aqidah batil tersebut masih berkembang hingga saat ini…!. Syubhat-syubhat ahlu as-syirik masih terus dihembuskan…!.Karenanya tidak ada yang benar-benar memahami nilai tauhid seperti para sahabat, yang kebanyakan mereka pernah merasakan bangkai kesyirikan, lalu mereka menemukan tauhid dengan diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :برز الصَّحَابَة على جَمِيع من أَتَى بعدهمْ إِلَى يَوْم الْقِيَامَة فَإِنَّهُم نشأوا فى سَبِيل الضلال وَالْكفْر والشرك والسبل الموصلة إِلَى الْهَلَاك وعرفوها مفصّلة ثمَّ جَاءَهُم الرَّسُول فَأخْرجهُمْ من تِلْكَ الظُّلُمَات إِلَى سَبِيل الْهدى وصراط الله الْمُسْتَقيم فَخَرجُوا من الظلمَة الشَّدِيدَة إِلَى النُّور التَّام وَمن الشّرك إِلَى التَّوْحِيد وَمن الْجَهْل إِلَى الْعلم وَمن الغي إِلَى الرشاد وَمن الظُّلم إِلَى الْعدْل وَمن الْحيرَة والعمى إِلَى الْهدى والبصائر فعرفوا مِقْدَار مَا نالوه وظفروا بِهِ وَمِقْدَار مَا كَانُوا فِيهِ فَإِن الضِّدّ يظْهر حسنه الضِّدّ وَإِنَّمَا تتبين الْأَشْيَاء بأضدادها فازدادوا رَغْبَة ومحبة فِيمَا انتقلوا إِلَيْهِ ونفرة وبغضا لما انتقلوا عَنهُ وَكَانُوا أحب النَّاس فِي التَّوْحِيد وَالْإِيمَان وَالْإِسْلَام وَأبْغض النَّاس فِي ضِدّه عَالمين بالسبيل على التَّفْصِيلوَأما من جَاءَ بعد الصَّحَابَة فَمنهمْ من نَشأ فِي الْإِسْلَام غير عَالم تَفْصِيل ضِدّه فَالْتبسَ عَلَيْهِ بعض تفاصيل سَبِيل الْمُؤمنِينَ بسبيل الْمُجْرمين فَإِن اللّبْس إِنَّمَا يَقع إِذا ضعف الْعلم بالسبيلين أَو أَحدهمَا … فَمن لم يعرف سَبِيل الْمُجْرمين وَلم تستبن لَهُ أوشك أَن يظنّ فِي بعض سبيلهم أَنَّهَا من سَبِيل الْمُؤمنِينَ“Sahabat unggul atas seluruh yang datang setelah mereka hingga hari kiamat. Karena para sahabat tumbuh dalam jalan kesesatan, kekufuran, dan kesyirikan, serta jalan-jalan yang mengantarkan kepada kebinasaan. Mereka mengenal jalan-jalan tersebut secara terperinci, lalu datang kepada mereka seorang Rasul yang mengeluarkan dari kegelapan-kegelapan tesebut menuju jalan petunjuk dan jalan Allah yang lurus. Maka merekapun keluar dari kegelapan yang sangat gulita menuju cahaya yang terangnya sempurna, dari kesyirikan menuju tauhid, dari kebodohan menuju ilmu, dari kesesatan menuju kebenaran, dari kedzaliman menuju keadilan, dari kebimbangan dan kebutaan menuju petunjuk dan penglihatan, maka merekapun sangat mengerti akan nilai apa yang telah mereka raih dan mereka dapatkan serta nilai yang mereka berada diatasnya. Karena dengan mengenal lawan sesuatu maka akan tampak keindahan sesuatu tersebut, karena segala sesuatu semakin lebih jelas dengan mengenal lawan-lawannya. Maka para sahabatpun semakin bertambah semangat dan kecintaan terhadap kondisi baru yang mereka berubah kepadanya, dan mereka semakin jauh dan benci terhadap kondisi yang telah mereka tinggalkan, dan mereka adalah orang yang paling cinta terhadap tauhid, iman, dan islam. Mereka juga adalah orang yang paling benci terhadap lawan tauhid karena mereka mengetahui jalan-jalan dengan terperinci.Adapun orang-orang yang datang setelah mereka (para sahabat) maka diantara mereka ada yang tumbuh dalam keislaman namun tidak mengetahui lawannya secara terperinci, akhirnya terasa rancu baginya sebagian perkara dari jalan kaum mukminin dengan sebagaian perkara dari jalan kaum mujrimin. Kerancuan tersebut hanyalah terjadi jika kurang ilmu terhadap kedua jalan atau terhadap salah satunya…Maka barang siapa yang tidak mengenal jalan kaum mujrimin dan tidak jelas maka bisa jadi ia menyangka sebagian jalan kaum mujrimin dianggap merupakan jalan kaum mukminin. (Al-Fawaid hal 109)Ja’far bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu berkata kepada Raja An-Najasyi :أَيُّهَا الْمَلِكُ، كُنَّا قَوْمًا أَهْلَ جَاهِلِيَّةٍ نَعْبُدُ الْأَصْنَامَ، وَنَأْكُلُ الْمَيْتَةَ وَنَأْتِي الْفَوَاحِشَ، وَنَقْطَعُ الْأَرْحَامَ، وَنُسِيءُ الْجِوَارَ يَأْكُلُ الْقَوِيُّ مِنَّا الضَّعِيفَ، فَكُنَّا عَلَى ذَلِكَ حَتَّى بَعَثَ اللهُ إِلَيْنَا رَسُولًا مِنَّا نَعْرِفُ نَسَبَهُ، وَصِدْقَهُ، وَأَمَانَتَهُ، وَعَفَافَهُ، ” فَدَعَانَا إِلَى اللهِ لِنُوَحِّدَهُ، وَنَعْبُدَهُ، وَنَخْلَعَ مَا كُنَّا نَعْبُدُ نَحْنُ وَآبَاؤُنَا مِنْ دُونِهِ مِنَ الحِجَارَةِ وَالْأَوْثَانِ، وَأَمَرَنَا بِصِدْقِ الْحَدِيثِ، وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ، وَصِلَةِ الرَّحِمِ، وَحُسْنِ الْجِوَارِ، وَالْكَفِّ عَنِ الْمَحَارِمِ، وَالدِّمَاءِ، وَنَهَانَا عَنِ الْفَوَاحِشِ، وَقَوْلِ الزُّورِ، وَأَكْلِ مَالَ الْيَتِيمِ، وَقَذْفِ الْمُحْصَنَةِ، وَأَمَرَنَا أَنْ نَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ لَا نُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَأَمَرَنَا بِالصَّلاةِ، وَالزَّكَاةِ، وَالصِّيَامِ“Wahai Sang Raja, kami dahulu pelaku jahiliyah, kami menyembah berhala, kami memakan bangkai, kami melakukan perbuatan-perbuatan tidak senonoh, memutuskan silaturrahmi, bersikap buruk kepada tetangga, yang kuat dari kami memakan yang lemah, kami terus dalam kondisi demikian hingga Allah mengutus kepada kami seorang Rasul dari kami, yang kami mengerti akan nasabnya, kejujurannya, amanahnya, dan sikap menjaga harga dirinya. Lalu ia menyeru kami kepada Allah agar kami mentauhidkanNya dan menyembahNya, dan meninggalkan apa yang telah disembah oleh kami dan nenek moyang kami selain Allah berupa batu dan berhala. Ia memerintahkan kami untuk jujur dalam berkata, melarang kami untuk melakukan perbuatan tidak senonoh, perkataan dusta, memakan harta anak yatim, menuduh wanita baik-baik, dan memerintahkan kami untuk menyembah Allah semata dan tidak mensekutukanNya dengan sesuatu apapun, dan memerintahkan kami untuk shalat, membayar zakat, dan puasa” (HR Ahmad no 1740 dengan sanad yang hasan)Kemudian agar seseorang benar-benar termotivasi untuk mempelajari hakikat kesyirikan dan jenis-jenisnya maka sangat perlu seseorang mengetahui akan bahaya kesyirikan dan bahwasanya kesyirikan adalah kedzaliman yang terbesar dan bahaya yang paling berbahaya. Karenanya penulis membuat bab ini, “Bab Takut Kepada Syirik”. Penulis tidak berkata, “Bab meninggalkan syirik” akan tetapi penulis berkata, “Takut kepada syirik”, karena yang dituntut oleh syari’at bukan hanya meninggalkan syirik tapi lebih dari itu yaitu menjauhi syirik sejauh-jauhnya, yaitu dengan takut kepada syirik. Maka seluruh perkara yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan maka hendaknya dijauhi karena ada rasa takut kepada kesyirikan.([2]) Syirik secara bahasa artinya sekutu, dan makna syirik secara syar’i adalah :اِتِّخَاذُ النِّدِّ مَعَ اللهِ“Mengambil tandingan bagi Allah”Definisi ini mencakup syirik besar dan syirik kecil, dan definisi ini lebih sesuai dengan lafal-lafal syar’i yang datang dalam dalil-dalil. Seperti firman Allah :فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Maka janganlah kalian menjadikan bagi Allah tandingan-tandingan” (QS. Al-Baqarah : 22)Sesuai dengan sabda Nabi kepada sahabat yang berkata مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ “Berdasarkan kehendak Allah dan kehendakmu” :أَجَعَلْتَنِي للهِ نِدًّا“Apakah engkau menjadikan aku tandingan bagi Allah?” (HR Al-Bukhari di al-Adab al-Mufrod no 783)Dalam riwayat yang lain Nabi bersabda :أجَعَلْتَنِي للهِ عِدْلاً“Apakah engkau menjadikan aku imbangan bagi Allah?” (HR An-Nasai dalam as-Sunan al-Kubro no 10579 dan Ahmad no 1839)Sesuai juga dengan sabda Nabi tatkala ditanya tentang dosa terbesar?أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ“Yaitu engkau menjadikan sekutu (tandingan) bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla padahal Dia yang menciptakanmu.” (HR Al-Bukhari no 4477 dan Muslim no 86)Dan makna an-Nid adalah sebagaimana perkataan Ibnu Abbas : الأَنْدَادُ الأَشْبَاهُ yaitu an-Nid maknanya asy-Syabiih yaitu yang serupa. Dan kata-kata yang semakna dengan النِّدُّ adalah الشَّبِيْهُ والْمِثْلُ والْعِدْلُ وَالْكُفْءُ, dan lafal-lafal inilah yang dinafikan dalam nash-nash yang berkaitan dengan kesyirikan. Seperti firman Allahفَلَا تَضْرِبُوا لِلَّهِ الْأَمْثَالَ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah. Sesungguhnya Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl : 74)وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌdan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS. Al-Ikhlas : 4)Sebagian ulama mengungkapan definisi syirik ini dengan ungkapan lain yaitu :تَسْوِيَةُ الْمَخْلُوْقِ بِالْخَالِقِ فِيْمَا هُوَ مِنْ خَصَائِصِ الْخَالِقِ فِي رُبُوْبِيَّتِهِ أَوْ أُلُوْهِيَّتِهِ أَوْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ“Menyamakan makhluk dengan Pencipta pada perkara-perkara yang merupakan kekhususan Pencipta, baik dalam rububiyahNya atau uluhiyahNya atau nama-nama dan sifat-sifatNya”Kata syirik sendiri –secara bahasa- memberi isyarat bahwa sang musyrik juga menyembah Allah, hanya saja ia juga menyembah kepada selain Allah, sehingga menjadikannya tandingan bagi Allah. As-Shon’aani berkata:وَلَفْظُ الشَّرِيْكِ يُشْعِرُ بِالإِقْرَارِ بِاللهِ تَعَالَى“Dan lafal syarik menunjukkan pengakuan terhadap Allah” (Tathiirul I’tiqood ‘an Adroon al-Ilhaad hal 50)([3]) Pada bab ini penulis menyebutkan 5 dalil :Dalil Pertama : Firman Allah :إِنَّ اللَّـهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya”. (QS. An Nisa’: 48)Ayat ini menjelaskan akan bahaya kesyirikan, sebab rahmat Allah sangat luas meliputi segala sesuatu, kecuali orang musyrik. Ampunan Allah begitu luas bagi pelaku dosa, kecuali bagi orang musyrik. Allah mengkhabarkan tentang diriNya bahwa Ia tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, adapun dosa-dosa yang lain –sebesar apapun- masih memungkinkan untuk diampuni sesuai dengan kehendak Allah. Dan kesyirikan tidak bisa dihindari dengan sempurna kecuali disertai dengan rasa takut terhadap kesyirikan.Syirik merupakan dosa terbesar,وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: “أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَDari Ibnu Mas‘ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apa yang paling besar?” Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu engkau menjadikan sekutu (tandingan) bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla padahal Dia yang menciptakanmu.” (HR Al-Bukhari no 4477 dan Muslim no 86)Syirik merupakan dosa terbesar karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla -lah yang menciptakan engkau. Sebagaimana hanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang menciptakan engkau, menciptakan alam semesta, maka Dialah Yang Maha Esa, satu-satunya yang hendaknya diibadahi. Maka, sungguh tidak logis jika engkau diciptakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla tetapi kemudian engkau ikut menyembah selain Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Dan syirik akbar dikatakan merupakan dosa yang paling besar karena dia mendatangkan berbagai macam kebinasaan, yaitu:Musibah pertama, orang yang melakukan syirik akbar maka seluruh amalan yang dia kerjakan selama ini akan gugur. Sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau (wahai Muhammad) berbuat kesyirikan, maka akan gugur seluruh amalanmu dan engkau benar-benar akan termasuk orang yang merugi.” (QS. Az-Zumār: 65)Firman Allāh ini khitab (pembicaraan)-nya ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian juga dikatakan kepada seluruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Kalau mereka (yaitu para Nabi seluruhnya) berbuat kesyirikan,  maka akan gugur seluruh amalan mereka.” (QS. Al-An’ām: 88)Apalagi yang selain para Nabi jika melakukan kesyirikan, maka tanpa ragu seluruh amalannya akan terhapuskan. Maka sungguh merugi jika seseorang yang telah beribadah, misalnya selama 60 tahun atau 50 tahun, beribadah dalam waktu yang lama, mungkin dia berhaji, umrah, bersedekah, berbakti kepada orang tua dan beribadah dengan berbagai macam modelnya.Kemudian di akhir hayatnya, dia terjerumus ke dalam kesyirikan, misalnya berdoa kepada selain Allāh atau menyembelih kepada selain Allāh, kemudian meninggal di atas kesyirikan tersebut, maka seluruh amalannya akan gugur, digugurkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, tidak bernilai sama sekali.Namun jika ia melakukan kesyirikan akbar lalu bertaubat sebelum meninggal maka amalannya tidaklah gugur, karena Allah mempersyaratkan gugurnya amalan jika meninggal dalam kondisi syirik. Allah berfirmanوَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَBarangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (QS. Al-Baqarah : 217)Musibah kedua, orang yang melakukan syirik akbar maka tidak akan diampuni dosa-dosanya. Seseorang yang jika meninggal dunia dalam kondisi melakukan dosa besar, misalnya ada orang yang meninggal dalam kondisi mencuri atau sedang berzina tiba-tiba meninggal, wal iyyādzubillāh, orang ini masih ada kemungkinan untuk dimaafkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla di akhirat. Kenapa? Karena dia tidak terjerumus dalam syirik akbar.Berbeda kalau dia meninggal dalam kondisi syirik akbar (syirik besar), maka mustahil akan diampuni oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, karena Allāh yang menyatakan demikian. Allāh mengatakan,“Sesungguhnya Allāh tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, dan Allāh mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisā: 48)Kalau seandainya dosa syirik bisa diampuni, maka Abū Thālib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berhak untuk diampuni. Kenapa? Karena Abū Thālib di masa hidupnya sejak awal dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membela dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia rela mati untuk membela keponakannya yaitu Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sayang kepada pamannya. Dan tatkala pamannya akan meninggal dunia, Rasūlullāh r menasehatinya dengan mengatakan, “Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallahu, kalimat yang aku akan bela engkau di akhirat kelak.” Akan tetapi pamannya enggan untuk mengucapkan laa ilaaha iallallahu, sehingga meninggal dalam kesyirikan. Tatkala Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memohonkan ampunan bagi pamannya, maka ditegur oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi Nabi dan juga tidak pantas bagi kaum mukminin untuk memohonkan ampunan (kepada Allāh) bagi orang-orang musyrik, meskipun (orang-orang musyrik itu adalah) kaum kerabat, setelah jelas bagi mereka (bahwasanya orang-orang musyrik itu) adalah penghuni neraka Jahannam.” (QS. At-Taubah: 113)Maka, jika Abū Thālib yang memiliki jasa begitu besar terhadap Islam tidak diampuni oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka bagaimana lagi dengan selainnya? Oleh karenanya, seorang yang meninggal dalam keadaan musyrik tidak ada kemungkinan untuk diampuni oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla di akhirat kelak. Kenapa? Karena dia telah melakukan dosa yang sangat besar.Dosa-dosa lain seperti zina, merampok, membunuh, durhaka kepada orang tua, itu semua berkaitan dengan hak hamba. Berbeda dengan syirik. Sirik adalah berkaitan dengan hak Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Seharusnya hanya Allāh yang diibadahi karena Allāh yang menciptakan dia. Selain beribadah kepada Allāh, dia juga beribadah kepada selain Allāh (beribadah kepada sesama makhluk). Maka ini merupakan dosa yang paling besar dan tidak diampuni olah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Musibah Ketiga, orang yang meninggal dalam kondisi syirik akbar, mustahil akan masuk kedalam surga. Dia akan kekal dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat kesyirikan, maka pasti Allāh mengharamkan baginya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka jahannam, tidaklah ada bagi orang-orang zhālim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72)Oleh karenanya, orang musyrik tidak akan masuk surga , kecuali kalau onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum. Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla,إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan sombong terhadap ayat-ayat Kami, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk ke dalam surga, sampai unta (yang begitu besar) bisa dimasukkan ke dalam lobang jarum.” (QS. Al-A’rāf: 40)Ini merupakan kemustahilan, maka seorang yang meninggal dalam syirik akbar tidak akan diampuni oleh Allāh, seluruh pahalanya sia-sia dan tidak akan dimasukkan ke dalam surga. Semoga Allāh melindungi kita dari dosa-dosa kesyirikan.Terjadi khilaf di kalangan para ulama apakah syirik kecil juga tidak diampuni berdasarkan keumuman ayat 48 dari surat An-Nisa. Sebagian ulama memandang bahwa ayat ini mencakup syirik kecil. Ibnu Taimiyyah berkata :وَقَدْ يُقَالُ الشِّرْكُ لاَ يُغْفَرُ مِنْهُ شَيْءٌ لاَ أَكْبَرُ وَ لاَ أَصْغَرُ عَلَى مُقْتَضَى عُمُوْمِ الْقُرْآنِ وَإِنْ كَانَ صَاحِبُ الشِّرْكِ الأَصْغَرِ يَمُوْتُ مُسْلِمًا لَكِنَّ شِرْكَهُ لاَ يُغْفَرُ لَهُ بَلْ يُعَاقَبُ عَلَيْهِ وَإِنْ دَخَلَ بَعْدَ ذَلِكَ الْجَنَّةَ“Dan bisa jadi dikatakan bahwa kesyirikan tidak diampuni sama sekali, baik syirik besar maupun syirik kecil, berdasarkan keumuman ayat al-Qur’an. Meskipun pelaku syirik kecil meninggal dalam kondisi mulsim, akan tetapi syirik (kecil) nya tidaklah diampuni, dan ia dihukum karenanya, meskipun setelah itu ia masuk surga” (Ar-Rod ‘ala Al-Bakri 1/301)Maksud dari syirik kecil tidak akan diampuni adalah (1) ia harus diletakkan dalam timbangan keburukan. Atau (2) maknanya harus diadzab, namun tentunya adzab yang tidak kekal. Hal ini berbeda dengan dosa-dosa besar yang lainnya, yang masih memungkinkan untuk diampuni oleh Allah meski pelakunya meninggal dalam kondisi belum bertaubat darinya.Namun pendapat yang kuat bahwa yang tidak diampuni hanyalah syirik akbar. Meskipun lafal kesyirikan dalam ayat termasuk lafal umum (nakiroh dalam konteks syarat) namun ini adalah العَامُّ يَرَادُ بِهِ الْخَاصُّ (lafal umum namun maksudnya khusus). Hal ini semisal firman Allahأَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? (QS. An-Nisaa’ : 54)Lafal النَاسَ (manusia) adalah lafal umum, akan tetapi maksud ayat ini adalah khusus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian juga sebagaimana telah lalu firman Allah :الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍOrang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik) (Al-An’aam : 82)Lafal ظُلْمٍ (kezaliman) adalah lafal yang umum karena nakiroh dalam kontkes penafian, akan tetapi maksudnya adalah khusus kesyirikan.Maka demikian juga lafal  أَنْ يُشْرَكَ بِهِdalam ayat 48 dan ayat 116 surat An-Nisaa adalah lafal umum tapi maksudnya khusus syirik akbar dan tidak mencakup syirik kecil. Dalil akan hal ini sebagai berikut :Pertama : Lafal syirik digunakan dalam al-Qur’an kebanyakannya adalah tentang syirik akbar. Maka kita membawakan lafal syirik dalam ayat ini juga kepada penggunaan yang biasanya, yaitu untuk syirik akbar.Kedua : Konteks surat An-Nisa ayat 48 –jika diperhatikan sebelumnya- adalah berkaitan dengan ahlul kitab para pelaku syirik akbar. Allah berfirman sebelumnya :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ آمِنُوا بِمَا نَزَّلْنَا مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَطْمِسَ وُجُوهًا فَنَرُدَّهَا عَلَى أَدْبَارِهَا أَوْ نَلْعَنَهُمْ كَمَا لَعَنَّا أَصْحَابَ السَّبْتِ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًاHai orang-orang yang telah diberi Al Kitab, berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan (Al Quran) yang membenarkan Kitab yang ada pada kamu sebelum Kami mengubah muka(mu), lalu Kami putarkan ke belakang atau Kami kutuki mereka sebagaimana Kami telah mengutuki orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari Sabtu. Dan ketetapan Allah pasti berlaku (QS. An-Nisaa : 47)Ketiga : Ayat ini diakhiri dengan firman Allah :وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًاBarangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar (QS. An-Nisaa : 48)وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًاBarangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya (QS. An-Nisaa : 116).Ancaman di akhir kedua ayat di atas menunjukkan hanya untuk syirik akbar (besar).Keempat : Sebab nuzul ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan syirik dalam ayat hanyalah syirik besar. Ibnu Umar berkataكُنَّا نُوجِبُ لأَهْلِ الْكَبَائِرِ النَّارَ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:{إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ}، فنهانا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُوجِبَ لأَحَدٍ مِنْ أهل الدين النار“Kami dahulunya memastikan pelaku dosa besar masuk neraka, hingga turun ayat ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa kesyirikan dan mengampuni selain syirik bagi yang Allah kehendaki). Maka Rasulullahpun melarang kami untuk memastikan seorangpun yang Islam masuk neraka” (As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim no 973 dan sanadnya dinilai baik oleh Al-Albani)Dalam riwayat yang lain, Ibnu Umar berkata :مَا زِلْنَا نُمْسِكُ عَنِ الاسْتِغْفَارِ لأَهْلِ الْكَبَائِرِ حَتَّى سَمِعْنَا مِنْ فِي نَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ”“Kami terus tidak memohonkan istghfar bagi pelaku dosa besar hingga kami mendengar dari mulut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa kesyirikan dan mengampuni selain syirik bagi yang Allah kehendaki)” (As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim no 830 dan dihasankan oleh Al-Albani)Hadits ini menunjukkan bahwa jika ada pelaku dosa besar yang meninggal dalam kondisi syirik akbar maka boleh dipastikan masuk neraka, dan tidak boleh dimohonkan istighfar baginya. Adapun selain itu maka boleh dimohon ampunkan dan tidak boleh dipastikan masuk neraka. Tentu para ulama sepakat bahwa orang yang meninggal dalam kondisi melakukan syirik kecil tidak boleh dipastikan masuk neraka dan tentu boleh dimohon ampunkan untuknya. Ini menunjukkan bahwa ayat hanya mencakup syirik besar saja.Dan ini adalah pendapat para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir At-Thobary, al-Qurthubi, Ibnu Katsir, dan Muhammad al-Amiin asy-Syinqithy (Lihat Adhwaaul Bayaan 5/45), bahkan ini merupakan pendapat seluruh ahli tafsir, tidak seorangpun dari ahli tafsir yang menyatakan bahwa ayat 48 (dari surat An-Nisaa) mencakup syirik kecil.Ayat ini juga merupakan bantahan terhadap khawarij –yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar kafir dan pasti kekal dalam neraka- dan mu’tazilah –yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar di dunia fi manzilah baina manzilatain dan di akhirat kekal di neraka-([4])Dalil Kedua : tentang doa nabi Ibrahim ‘alaihis salam agar ia dan keturunannya dijauhkan dari kesyirikan. Dan telah lalu penjelasan bahwa Ibrahim adalah ummah (imam dan qudwah) yang telah memurnikan tauhid.Sisi pendalilan : Jangan sampai seseorang merasa telah bertauhid sementara ia tidak takut akan kesyirikan. Jika Nabi Ibrahim takut akan terjerumus dalam kesyirikan –padahal ia yang telah menghancurkan berhala dengan kedua tangannya, dan ia juga yang telah mendebat para penyembah berhala dan para penyembah benda-benda langit dengan hujjah yang sangat kuat-, lantas bagaimana lagi dengan kita?. Orang-orang yang beriman berdoa :رَبَّنَا لا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menjadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami” (QS. Ali ‘Imron : 8).Lihatlah mereka memohon kepada Allah agar tidak menyimpang, kapan?, justru setelah mereka mendapatkan hidayah.Oleh karenanya merupakan perkara yang aneh jika Ibrahim ‘alaihis salam kawatir dirinya dan keturunannya terjerumus dalam kesyirikan, sementara sebagian orang dengan begitu menggampangkannya tinggal di tengah-tengah orang kafir tanpa ada kondisi darurat. Jika ia bisa menghindarkan diri dari kesyirikan lantas bagaimana dengan anak-anaknya?, jika merekapun bisa terhindar dari kesyirikan lantas bagaimana dengan pergaulan mereka?Ibrahim At-Taimi rahimahullah berkata :مَنْ يَأْمَنُ مِنَ الْبَلَاءِ بَعْدَ خَلِيلِ اللَّهِ إِبْرَاهِيمَ، حِينَ يَقُولُ: {رَبِّ وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأصْنَامَ}“Dan siapakah yang merasa aman dari bencana setelah kekasih Allah Ibrahim tatkala beliau berkata, “Ya Robb jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah berhala” (Tafsir At-Thabari 13/687)Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Realitanya kebanyakan orang tidak takut kepada kesyirikan. Kalau begitu siapakah yang sebenarnya takut kepada syirik?. Yang takut kesyirikan adalah yang berusaha untuk memurnikan tauhidnya’ (At-Tamhiid hal 50)Nabi Ibrahim berdoa agar dijauhkan dari الأَصْنَام, dan الأَصْنَامُ adalah kata jamak dari الصَّنَمُ. Dan الصَّنَمُ adalah sesembahan yang dibuat dalam bentuk manusia atau bentuk yang lain. Adapun الأَوْثَانُ  (jamak dari الوَثَنُ) adalah seembahan yang tidak berbentuk seperti kuburan yang disembah, atau kubah, atau pohon, atau batu besar tanpa bentuk, dll. Karenanya Nabi berdoa :اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِى وَثَناً، لَعَنَ الله قَوْماً اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Ya Allah janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala, Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358 dengan sanad yang shahih)Akan tetapi dalam ayat yang lain Allah berfirman tentang perkataan Ibrahim kepada kaumnya ;إِنَّمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَوْثَانًا وَتَخْلُقُونَ إِفْكًاSesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. (QS. Al-Ankabut : 17)Maka para ulama menyatakan, (1) bisa jadi kaum Ibrahim sebagian ada yang menyembah الصَّنَمُ dan sebagian yang lain menyembah الوَثَنُ, atau (2) lafal الوَثَنُ lebih umum, mencakup sesembahan yang berbentuk maupun yang tidak berbentuk, atau (3) terkadang disebutkan الوَثَنُ tapi maksudnya adalah الصَّنَمُ, namun ini sedikit penggunaannya.Faidah dari ayat ini :Pertama : Takut akan kesyirikanKedua : Disyariatkannya berdoa untuk diri sendiri dan juga anak keturunan agar terjauhkan dari kesyirikanKetiga : Bantahan terhadap sebagian orang jahil yang menyatakan tidak akan terjadi kesyirikan pada umat ini. Jika Ibrahim saja kawatir akan dirinya dan keturunannya maka bagaimana lagi dengan yang lain?. Kenyataan juga menunjukkan bahwa pernyataan ini adalah batil([5])Dalil Ketiga : Sisi pendalilannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhawatirkan para sahabat terjerumus ke dalam syirik kecil, padahal iman para sahabat begitu tinggi, maka bagaimana lagi dengan kita?.Hadits ini selengkapnya sebagai berikut :إِنَّ أَخْوَفَ ما أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ قالوا وما الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يا رَسُولَ اللَّهِ قال الرِّيَاءُ يقول الله عز وجل لهم يوم الْقِيَامَةِ إذا جُزِىَ الناس بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إلى الَّذِينَ كُنْتُمْ تراؤون في الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هل تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً“Sesungguhnya perkara yang paling aku khawatirkan menimpa kalian adalah syirik kecil”, mereka (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apa itu syirik kecil?”, beliau berkata, “Riyaa’, pada hari kiamat tatkala manusia dibalas amal perbuatan mereka maka Allah berkata kepada orang-orang yang riyaa’, “Pergilah kaliah kepada orang-orang yang dahulu kalian riyaa’ kepada mereka (mencari pujian mereka -pen) semasa di dunia, maka lihatlah apakah kalian akan mendapatkan ganjaran kalian dari mereka?” (HR Ahmad dalam musnadnya 5/428 no 23680, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugul Marom dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As-Shahihah no 951. Hadits ini merupakan riwayat Mahmud bin Labid, seorang sahabat, ia melihat Nabi akan tetapi tidak sah periwayatannya dari Nabi, seluruh periwatannya dari sahabat yang lain. Karenanya hadits ini termasuk mursal shahabiy, akan tetapi mursal shahabiy hukumnya shahih karena yang dijatuhkan juga sahabat yang lain, dan seluruh sahabat adil)Hadits ini merupakan nash yang tegas akan pembagian syirik menjadi dua, syirik besar dan syirik kecil. Apakah yang dimaksud dengan syirik kecil?Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik kecil adalah :جَمِيْعُ الأَقْوَالِ وَالأَفْعَالِ الَّتِي يُتَوَسَّلُ بِهَا إِلَى الشِّرْكِ الأَكْبَرِ“Seluruh perkataan dan perbuatan yang mengantarkan kepada syirik besar” (Al-Qoul As-Sadidi, karya As-Sa’di hal 32)Namun definisi ini dikritik oleh sebagian ulama, karena ada perkara-perkara yang bisa mengantarkan kepada syirik besar namun bukan merupakan syirik kecil, seperti bertawassul dengan dzat orang-orang shalih, berdoa kepada Allah di kuburan orang shalih, dan pengkultusan kepada orang-orang shalih (selama tidak sampai pada derajat ibadah), ini semua merupakan bid’ah dan bukan syirik. Dan jenis syirik tentu lebih berbahaya dari jenis bid’ah.Sebagian ulama mendefinisikan syirik kecil dengan lebih ketat, yaitu :كُلُّ مَا جَاءَتِ النُّصُوْصُ بِتَسْمِيَتِهُ شِرْكاً وَدَلَّتِ الدَّلاَئِلُ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ مُخْرِجًا مِنَ الْمِلَّةِ (أي لَمْ يَصِلْ إِلَى حَدِّ الشِّرْكِ الأَكْبَرِ)“Semua perkara yang dinamakan oleh nash-nash sebagai syirik, akan tetapi dalil-dalil menunjukkan bahwa perkara tersebut tidaklah mengeluarkan pelakunya dari Islam (yaitu derajatnya tidak sampai syirik akbar)”Definisi ini hanya membatasi syirik kecil pada contoh-contoh yang datang dalam dalil-dalil, seperti riya’, bersumpah dengan nama selain Allah, tathoyyur, memakai jimat, dan mengatakan “Atas kehendak Allah dan kehendakmu”. Pendapat ini lebih kuat dan lebih berkaidah. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-Lajnah Ad-Daimah (Fatawa al-Lajnah Ad-Daimiah 1/517)Sebagian ulama menambah pembagian syirik jenis ketiga, yaitu syirik khofiy (syirik yang samar). Akan tetapi sebenarnya syirik khofiy telah masuk ke dalam syirik besar atau syirik kecil, karena syirik besar ada yang khofiy sebagaimana syirik kecilpun demikian.Adapun perbedaan antara syirik besar dan syirik kecil :Syirik akbar menghapuskan seluruh amal, sedang syirik kecil hanya menghapuskan amal yang disertainya saja.Syirik akbar mengakibatkan pelakunya kekal di dalam neraka, sedang syirik kecil tidak sampai demikian.Syirik akbar menjadikan pelakunya keluar dari Islam, sedang syirik kecil tidak menyebabkan keluar dari IslamRiya’ artinya beramal shalih untuk dilihat oleh orang lain. Dan riyaa’ terbagi menjadi duaPertama : Riya’ nya orang-orang munafik, dimana riya mereka berkaitan dengan pokok agama mereka, yaitu mereka menampakan Islam kepada manusia sementara hati mereka menyembunyikan kekafiranKedua : Riya’ nya seorang muslim yang bertauhid, seperti memperbagus shalatnya agar dilihat dan dipuji orang lain, menampakan sedekahnya, memperindah tilawah qur’annya, memperbagus ceramahnya, dll.Kondisi amalan seseorang yang tercampur riya’ bisa dalam beberapa kondisi :Sejak awal niatnya memang untuk dipuji. Sebelum shalat, atau sebelum berdakwah, atau sebelum umrah dan haji memang niatnya untuk dipuji. Maka amalnya terhapus secara total dari awal hingga akhir.Riya’nya muncul di tengah ibadah, namun ia berusaha melawan dan mengusir riya’ tersebut. Jika ia berhasil maka amalnya selamat, bahkan bisa jadi ia mendapat pahala tambahan karena berusaha melawan maksiat.Jika ia tidak berhasil menolak riya yang muncul di tengah amalnya tersebut, maka ada khilaf di kalangan para ulama. Sebagian ulama memandang jika amalnya merupakan satu kesatuan (seperti shalat, yang rakaat pertama berkaitan dengan rakaat-rakaat berikutnya) maka amalnya gugur. Sebagian ulama yang lainnya berpendapat bahwa amalnya tetap berpahala karena dibangun di atas keikhlasan. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Al-Imam Ahmad, Ibnu Jarir at-Thabari dan diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri (lihat Jami’ul Ulum wal Hikam 1/83-84)Jika riya’ nya muncul setelah amal selesai, dimana ia menceritakan kepada orang lain tentang amal shalihnya agar dipuji, maka pada hakekatnya ini adalah dosa tersendiri dan tidak ada kaitannya dengan amal yang telah lewat. Namun Ibnul Qoyyim rahimahullah (dalam kitabnya al-wabil as-shoyyib) berpendapat bahwa amal tetap saja gugur meskipun riya’nya muncul setelah selesai beramal.([6]) Dalil Keempat :  Orang yang mati dalam kondisi berdoa kepada selain Allah maka akan masuk neraka.Sesungguhnya doa merupakan ibadah yang sangat penting, karena pada doa nampaklah kerendahan dan ketundukan orang yang berdoa kepada dzat yang ditujukan doa. Pantas saja jika Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ ثُمَّ قَرَأَ : {وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}.“Doa itulah ibadah”, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam membaca firman Allah ((Dan Robb kalian berkata : Berdoalah kepadaKu niscaya Aku kabulkan bagi kalian))” (HR Ahmad no 18352, Abu Dawud no 1481, At-Tirmidzi no 2969, Ibnu Maajah no 3828, dan isnadnya dinyatakan jayyid (baik) oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 1/49)Ibnu Hajar berkata menjelaskan agungnya ibadah doaأَنَّ الدُّعَاءَ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَةِ فَهُوَ كَالْحَدِيثِ الْآخَرِ الْحَجُّ عَرَفَةُ أَيْ مُعْظَمُ الْحَجِّ وَرُكْنُهُ الْأَكْبَرُ وَيُؤَيِّدُهُ مَا أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ رَفَعَهُ الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ وَقَدْ تَوَارَدَتِ الْآثَارُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّرْغِيبِ فِي الدُّعَاءِ وَالْحَثِّ عَلَيْهِ كَحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ مِنَ الدُّعَاءِ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وبن ماجة وَصَححهُ بن حبَان“Jumhur (mayoritas ulama) menjawab bahwasanya doa termasuk ibadah yang paling agung, dan hadits ini seperti hadits yang lainالْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji adalah (wuquf di padang) Arofah”Maksudnya (wuquf di Arofah) merupakan dominannya haji dan rukun haji yang paling besar.  Hal ini dikuatkan dengan hadits yang dikeluarkan oleh At-Thirimidzi dari hadits Anas secara marfuu’ :الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ“Doa adalah inti ibadah”Telah banyak hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memotivasi dan mendorong untuk berdoa, seperti hadits Abu Huroiroh yang marfuu’:لَيْسَ شَيْئٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ“Tidak ada sesuatupun yang lebih mulia di sisi Allah daripada doa”Diriwayatkan oleh At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbaan” (Fathul Baari 11/94)Al-Halimi (wafat tahun 403 H) berkata :كل من سأل ودعا فقد أظهر الحاجة، وباح بها واعترف بالذلة والفقر والفاقة لمن يدعوه ويسأله، فكان ذلك في العبد نظير العبادات التي يتقرب بها إلى الله عز اسمه، ولذلك قال الله عز وجل ((ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ)) فأبان الدعاء عبادةً“Dan doa secara umum merupakan bentuk ketundukkan dan perendahan, karena setiap orang yang meminta dan berdoa maka ia telah menampakkan hajatnya (kebutuhannya) dan mengakui kerendahan dan kebutuhan kepada Dzat yang ia berdoa kepadanya dan memintanya. Maka hal itu pada hamba seperti ibadah-ibadah yang dilakukan untuk bertaqorrub kepada Allah subhaanahu wa ta’aala. Oleh karenanya Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman ((Berdoalah kepadaku niscaya akan Aku kabulkan, sesungguhnya orang-orang yang sombong dari beribadah kepadaku akan masuk dalam neraka jahannam dalam keadaan terhina)). Maka Allah subhaanahu wa ta’aala menjelaskan bawhasanya doa adalah ibadah” (Al-Minhaaj fai syu’ab Al-Iimaan 1/517)Ar-Roozi berkataوَقَالَ الْجُمْهُورُ الْأَعْظَمُ مِنَ الْعُقَلَاءِ: إِنَّ الدُّعَاءَ أَهَمُّ مَقَامَاتِ الْعُبُودِيَّةِ، وَيَدُلُّ عَلَيْهِ وُجُوهٌ مِنَ النَّقْلِ وَالْعَقْلِ، أَمَّا الدَّلَائِلُ النَّقْلِيَّةُ فَكَثِيرَةٌ“Dan mayoritas orang berakal berkata: Sesungguhnya doa merupakan kedudukan peribadatan yang paling penting, dan hal ini ditunjukkan dari sisi (yang banyak) dari dalil naql (ayat maupun hadits-pen) maupun akal. Adapun dalil naql maka banyak” (Mafaatihul Ghoib 5/105)Kemudian Ar-Roozi menyebutkan dalil yang banyak, setelah itu kemudian ia berkata :قَالَ: وَإِذا سَأَلَكَ عِبادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ وَلَمْ يَقُلْ فَقُلْ إِنِّي قَرِيبٌ فَتَدُلُّ عَلَى تَعْظِيمِ حَالِ الدُّعَاءِ مِنْ وُجُوْهٍ الْأَوَّلُ: كَأَنَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ عَبْدِي أَنْتَ إِنَّمَا تَحْتَاجُ إِلَى الْوَاسِطَةِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الدُّعَاءِ أَمَّا فِي مَقَامِ الدُّعَاءِ فَلَا وَاسِطَةَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), dan Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa’ adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Lantas bagaimana jika kerendahan dan ketundukkan kondisi seseorang yang sedang berdoa ini diserahkan dan diperuntukkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala?, kepada para nabi dan para wali??!!. Bukankah ini merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala alias syirik??!! Jika berdoa kepada Allah merupakan ibadah yang sangat agung maka berdoa kepada selain Allah merupakan bentuk kesyirikan yang sangat agung !!Penjelasan lafal-lafal hadits :مَنْ (barang siapa), ism syarat, memberikan faidah keumuman. Maka siapa saja yang mati dalam kondisi kesyirikan, tidak pandang bulu, apakah yang mati itu seorang lelaki atau wanita atau raja atau rakyat jelata, atau murid atau ustadzمَاتَ (mati), dan ini mewajibkan kita untuk takut, karena tidak seorangpun diantara kita yang mengetahui kapan dirinya akan meninggal dunia?, terlebih lagi tidak mengetahui bagaimana kondisinya tatkala meninggal dunia?, apakah dalam kondisi bertauhid ataukah dalam kondisi terjerumus dalam kesyirikan?. Betapa banyak orang di pagi hari masih tertawa akan tetapi malamnya masuk dalam liang lahad.وَهُوَ يَدْعُو مِنْ دُوْنِ اللهِ (dalam kondisi berdoa kepada selain Allah). Kata “berdoa” di sini mencakup do’a al-ibadah dan do’a al-mas’alah (permintaan).Pertama : Do’a al-ibadah mencakup semua ibadah, karena jika seseorang sedang shalat, atau puasa atau ruku’ atau sujud, maka pada hekikatnya kondisinya menunjukkan bahwa ia sedang memohon kepada Allah agar diampuni, diselamatkan dari neraka jahanam, dan dimasukan ke dalam surga. Dan doa ibadah yaitu ibadah itu sendiri, dan memalingkan ibadah kepada selain Allah merupakan kesyirikan.Kedua : Doa al-mas’alah (permintaan) maka ini sebagaimana doa yang kita kenal yaitu memohon.نِدَّا (sesuatu apapun), nakiroh dalam konteks syarat juga memberikan keumuman, maka mencakup siapapun yang ditujukan kepadanya doa hamba. Baik nabi atau malaikat atau wali atau jinدَخَلَ النَّارَ (masuk neraka), yaitu kekal di dalamnya jika kesyirikan yang dilakukannya adalah syirik akbar.([7]) Dalil Kelima :  sisi pendalilannya sama dengan hadits Ibnu Mas’ud yang lalu. Karena barangsiapa yang bertemu dengan Allah (yaitu ia meninggal dunia) maka ia akan masuk neraka. Tentu hal ini menjadikan seseorang takut dengan kesyirikan agar ia terhidar dari kesyirikan.Hendaknya seseorang senantiasa berusaha meningkatkan dan menguatkan tauhidnya agar semakin terjauh dari kesyirikan. Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata :فَإِنَّ الإِخْلاَصَ بِطَبِيْعَتِهِ يَدْفَعُ الشِّرْكَ الأَكْبَرَ وَالأَصْغَرَ، وَكُلُّ مَنْ وَقَعَ مِنْهُ نَوْعٌ مِنَ الشِّرْكِ فَلِضَعْفِ إِخْلاَصِهِ“Sesungguhnya ikhlas secara tabi’atnya akan menolak syirik akbar dan syirik ashghor, dan siapa yang terjerumus dalam bentuk kesyirikan itu dikarenakan lemahnya keikhlasannya” (Al-Qoul As-Sadid hal 32)([8]) Justru penyakit riya’ memang menyerang orang-orang yang shalih yang sibuk dengan beribadah. Adapun para pelaku kemaksiatan maka apakah yang mau mereka pamerkan dan mereka riya’kan?Orang-orang shalihlah yang menjadi pusat perhatian masyarakat, yang selalu dipuji oleh masyarakat. Maka merekalah yang dikawatirkan terkena penyakit riyaa’, karena pujian sungguh merupakan ujian yang berat yang sangat mudah menjerumuskan seseorang dalam kubangan riya’.Bersambung insya Allah…

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 4 – TAKUT KEPADA SYIRIK

Ilustrasi - AlhamraBAB 4([1])TAKUT KEPADA SYIRIK([2])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :إِنَّ اللَّـهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya”. (QS. An Nisa’: 48). ([3])Nabi Ibrahim berkata:وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ“Dan jauhkanlah aku dan anak cucuku dari perbuatan (menyembah) berhala”. ( QS. Ibrahim: 35 ). ([4])Diriwayatkan dalam suatu hadits, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ، فَسُئِلَ عَنْهُ؟ فَقَالَ: الرِّيَاءُ“Sesuatu yang paling aku khawatirkan dari kamu kalian adalah perbuatan syirik kecil, kemudian beliau ditanya tentang itu, dan beliaupun menjawab: yaitu riya.”(HR. Ahmad, Thabrani dan Abu Dawud). ([5])Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَدْعُو مِنْ دُوْنِ اللهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan berdo’a kepada sesembahan apapun selain Allah, maka masuklah ia ke dalam neraka.”( HR. Bukhari). ([6])Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa yang menemui Allah (mati) dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada-Nya, pasti ia masuk surga, dan barangsiapa yang menemui-Nya (mati) dalam keadaan berbuat kemusyrikan maka pasti ia masuk  neraka”. ([7])Kandungan bab ini:Syirik adalah perbuatan dosa yang harus ditakuti dan dijauhi.Riya’ termasuk perbuatan syirik.Riya’ termasuk syirik kecil.Riya’ adalah dosa yang paling ditakuti oleh Rasulullah terhadap orang-orang shaleh. ([8])Dekatnya surga dan neraka.Dekatnya surga dan neraka telah sama-sama disebutkan dalam satu hadits.Barangsiapa yang mati tidak dalam kemusyrikan maka pasti ia masuk surga, dan barangsiapa yang mati dalam kemusyrikan maka pasti ia masuk neraka, meskipun ia termasuk orang yang banyak ibadahnya.Hal yang sangat penting adalah permohonan Nabi Ibrahim untuk dirinya dan anak cucunya agar dijauhkan dari perbuatan menyembah berhala.Nabi Ibrahim mengambil ibrah (pelajaran) dari keadaan sebagian besar manusia, bahwa mereka itu adalah sebagaimana perkataan beliau:رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ“Ya Rabb, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak orang.” (QS. Ibrahim: 36).Dalam bab ini mengandung penjelasan tentang makna لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, [yaitu: pembersihan diri dari syirik dan pemurnian ibadah kepada Allah].Keutamaan orang yang dirinya bersih dari kemusyrikan.KETERANGAN (FOOTNOTE): ([1]) Keterkaitan bab ini dengan bab-bab sebelumnya adalah tatkala penulis menyebutkan bab-bab sebelumnya tentang tauhid, keutamaan tauhid, dan secara khusus tentang keutamaan memurnikan tauhid maka setelah itu sangat tepat untuk menyebutkan tentang hakikat kesyirikan. Karena tauhid seseorang tidak akan sempurna kecuali dengan mengenal lawannya yaitu kesyirikan.  Jika seseorang telah menjalankan tauhid namun tidak mengenal kesyirikan dan jenis-jenisnya maka dikawatirkan ia akan terjatuh dalam kesyirikan. Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khotthob berkata :إِنَّمَا تُنْقَضُ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً إِذَا نَشَأَ فِي الإِسْلاَمِ مَنْ لاَ يَعْرِفُ الْجَاهِلِيَّةِ“Hanyalah terlepaskan simpul tali Islam sedikit demi sedikit jika tumbuh dalam Islam seseorang yang tidak mengenal perkara-perkara jahiliyah” (lihat Dar’u Ta’aarud al-‘Aql wa an-Naql 5/259).Sebagaimana pepatah berkata :الضَّدُّ يُظْهِرُ حُسْنَهُ الضِّدُّ، وَبِضِدِّهَا تَتَبَيَّنُ الأَشْيَاءُ“Sesuatu akan diperlihatkan keindahannya oleh lawannya (antonimnya), dan dengan lawannya maka sesuatu akan semakin jelas”Karenanya tidaklah mengetahui dengan sungguh-sungguh akan nikmat sehat kecuali yang sedang merasakan sakit, tidak ada yang mengetahui nilai lampu kecuali orang yang sedang dalam kegelapan, tidak ada yang mengetahui nilai air kecuali orang yang sedang kehausan, dan tidak ada yang mengetahui benar nikmat keamanan kecuali orang yang sedang dilanda peperangan. Karenanya tidak ada yang sungguh mengetahui nilai tauhid dan pentingnya tauhid, pentingnya memurnikan tauhid kecuali orang yang mengetahui kesyirikan dan jenis-jenisnya, mengetahui perkara-perkara jahiliyah, sehingga ia menjauhinya dan selalu berusaha menjaga tauhidnya.Dari sini kita tahu kesalahan sebagian orang yang menyatakan “tidak perlu mempelajari aqidah-aqidah yang batil seperti jahmiyah dan mu’tazilah, tidak perlu mempelajari firqoh-firqoh sesat seperti khowarij dan syi’ah, yang penting ajari masyarakat dengan aqidah yang benar.”Ada pula yang menyatakan, “Sekarang khurofat sudah hilang, maka ajarilah masyarakat tekhnologi dan pengetahuan“, atau yang berkata, “Tidak perlu mengajarkan tentang kesyirikan, masyarakat berada di atas tauhid atas fitroh mereka“. Akhirnya orang-orang yang menyatakan demikian sama sekali tidak tertarik untuk mengingkari kesyirikan, lalu mereka menyatakan ada kesyirikan yang lebih penting yaitu kesyirikan politik !! (Lihat I’anatul Mustafiid 1/127-128)Sungguh aqidah-aqidah batil tersebut masih berkembang hingga saat ini…!. Syubhat-syubhat ahlu as-syirik masih terus dihembuskan…!.Karenanya tidak ada yang benar-benar memahami nilai tauhid seperti para sahabat, yang kebanyakan mereka pernah merasakan bangkai kesyirikan, lalu mereka menemukan tauhid dengan diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :برز الصَّحَابَة على جَمِيع من أَتَى بعدهمْ إِلَى يَوْم الْقِيَامَة فَإِنَّهُم نشأوا فى سَبِيل الضلال وَالْكفْر والشرك والسبل الموصلة إِلَى الْهَلَاك وعرفوها مفصّلة ثمَّ جَاءَهُم الرَّسُول فَأخْرجهُمْ من تِلْكَ الظُّلُمَات إِلَى سَبِيل الْهدى وصراط الله الْمُسْتَقيم فَخَرجُوا من الظلمَة الشَّدِيدَة إِلَى النُّور التَّام وَمن الشّرك إِلَى التَّوْحِيد وَمن الْجَهْل إِلَى الْعلم وَمن الغي إِلَى الرشاد وَمن الظُّلم إِلَى الْعدْل وَمن الْحيرَة والعمى إِلَى الْهدى والبصائر فعرفوا مِقْدَار مَا نالوه وظفروا بِهِ وَمِقْدَار مَا كَانُوا فِيهِ فَإِن الضِّدّ يظْهر حسنه الضِّدّ وَإِنَّمَا تتبين الْأَشْيَاء بأضدادها فازدادوا رَغْبَة ومحبة فِيمَا انتقلوا إِلَيْهِ ونفرة وبغضا لما انتقلوا عَنهُ وَكَانُوا أحب النَّاس فِي التَّوْحِيد وَالْإِيمَان وَالْإِسْلَام وَأبْغض النَّاس فِي ضِدّه عَالمين بالسبيل على التَّفْصِيلوَأما من جَاءَ بعد الصَّحَابَة فَمنهمْ من نَشأ فِي الْإِسْلَام غير عَالم تَفْصِيل ضِدّه فَالْتبسَ عَلَيْهِ بعض تفاصيل سَبِيل الْمُؤمنِينَ بسبيل الْمُجْرمين فَإِن اللّبْس إِنَّمَا يَقع إِذا ضعف الْعلم بالسبيلين أَو أَحدهمَا … فَمن لم يعرف سَبِيل الْمُجْرمين وَلم تستبن لَهُ أوشك أَن يظنّ فِي بعض سبيلهم أَنَّهَا من سَبِيل الْمُؤمنِينَ“Sahabat unggul atas seluruh yang datang setelah mereka hingga hari kiamat. Karena para sahabat tumbuh dalam jalan kesesatan, kekufuran, dan kesyirikan, serta jalan-jalan yang mengantarkan kepada kebinasaan. Mereka mengenal jalan-jalan tersebut secara terperinci, lalu datang kepada mereka seorang Rasul yang mengeluarkan dari kegelapan-kegelapan tesebut menuju jalan petunjuk dan jalan Allah yang lurus. Maka merekapun keluar dari kegelapan yang sangat gulita menuju cahaya yang terangnya sempurna, dari kesyirikan menuju tauhid, dari kebodohan menuju ilmu, dari kesesatan menuju kebenaran, dari kedzaliman menuju keadilan, dari kebimbangan dan kebutaan menuju petunjuk dan penglihatan, maka merekapun sangat mengerti akan nilai apa yang telah mereka raih dan mereka dapatkan serta nilai yang mereka berada diatasnya. Karena dengan mengenal lawan sesuatu maka akan tampak keindahan sesuatu tersebut, karena segala sesuatu semakin lebih jelas dengan mengenal lawan-lawannya. Maka para sahabatpun semakin bertambah semangat dan kecintaan terhadap kondisi baru yang mereka berubah kepadanya, dan mereka semakin jauh dan benci terhadap kondisi yang telah mereka tinggalkan, dan mereka adalah orang yang paling cinta terhadap tauhid, iman, dan islam. Mereka juga adalah orang yang paling benci terhadap lawan tauhid karena mereka mengetahui jalan-jalan dengan terperinci.Adapun orang-orang yang datang setelah mereka (para sahabat) maka diantara mereka ada yang tumbuh dalam keislaman namun tidak mengetahui lawannya secara terperinci, akhirnya terasa rancu baginya sebagian perkara dari jalan kaum mukminin dengan sebagaian perkara dari jalan kaum mujrimin. Kerancuan tersebut hanyalah terjadi jika kurang ilmu terhadap kedua jalan atau terhadap salah satunya…Maka barang siapa yang tidak mengenal jalan kaum mujrimin dan tidak jelas maka bisa jadi ia menyangka sebagian jalan kaum mujrimin dianggap merupakan jalan kaum mukminin. (Al-Fawaid hal 109)Ja’far bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu berkata kepada Raja An-Najasyi :أَيُّهَا الْمَلِكُ، كُنَّا قَوْمًا أَهْلَ جَاهِلِيَّةٍ نَعْبُدُ الْأَصْنَامَ، وَنَأْكُلُ الْمَيْتَةَ وَنَأْتِي الْفَوَاحِشَ، وَنَقْطَعُ الْأَرْحَامَ، وَنُسِيءُ الْجِوَارَ يَأْكُلُ الْقَوِيُّ مِنَّا الضَّعِيفَ، فَكُنَّا عَلَى ذَلِكَ حَتَّى بَعَثَ اللهُ إِلَيْنَا رَسُولًا مِنَّا نَعْرِفُ نَسَبَهُ، وَصِدْقَهُ، وَأَمَانَتَهُ، وَعَفَافَهُ، ” فَدَعَانَا إِلَى اللهِ لِنُوَحِّدَهُ، وَنَعْبُدَهُ، وَنَخْلَعَ مَا كُنَّا نَعْبُدُ نَحْنُ وَآبَاؤُنَا مِنْ دُونِهِ مِنَ الحِجَارَةِ وَالْأَوْثَانِ، وَأَمَرَنَا بِصِدْقِ الْحَدِيثِ، وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ، وَصِلَةِ الرَّحِمِ، وَحُسْنِ الْجِوَارِ، وَالْكَفِّ عَنِ الْمَحَارِمِ، وَالدِّمَاءِ، وَنَهَانَا عَنِ الْفَوَاحِشِ، وَقَوْلِ الزُّورِ، وَأَكْلِ مَالَ الْيَتِيمِ، وَقَذْفِ الْمُحْصَنَةِ، وَأَمَرَنَا أَنْ نَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ لَا نُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَأَمَرَنَا بِالصَّلاةِ، وَالزَّكَاةِ، وَالصِّيَامِ“Wahai Sang Raja, kami dahulu pelaku jahiliyah, kami menyembah berhala, kami memakan bangkai, kami melakukan perbuatan-perbuatan tidak senonoh, memutuskan silaturrahmi, bersikap buruk kepada tetangga, yang kuat dari kami memakan yang lemah, kami terus dalam kondisi demikian hingga Allah mengutus kepada kami seorang Rasul dari kami, yang kami mengerti akan nasabnya, kejujurannya, amanahnya, dan sikap menjaga harga dirinya. Lalu ia menyeru kami kepada Allah agar kami mentauhidkanNya dan menyembahNya, dan meninggalkan apa yang telah disembah oleh kami dan nenek moyang kami selain Allah berupa batu dan berhala. Ia memerintahkan kami untuk jujur dalam berkata, melarang kami untuk melakukan perbuatan tidak senonoh, perkataan dusta, memakan harta anak yatim, menuduh wanita baik-baik, dan memerintahkan kami untuk menyembah Allah semata dan tidak mensekutukanNya dengan sesuatu apapun, dan memerintahkan kami untuk shalat, membayar zakat, dan puasa” (HR Ahmad no 1740 dengan sanad yang hasan)Kemudian agar seseorang benar-benar termotivasi untuk mempelajari hakikat kesyirikan dan jenis-jenisnya maka sangat perlu seseorang mengetahui akan bahaya kesyirikan dan bahwasanya kesyirikan adalah kedzaliman yang terbesar dan bahaya yang paling berbahaya. Karenanya penulis membuat bab ini, “Bab Takut Kepada Syirik”. Penulis tidak berkata, “Bab meninggalkan syirik” akan tetapi penulis berkata, “Takut kepada syirik”, karena yang dituntut oleh syari’at bukan hanya meninggalkan syirik tapi lebih dari itu yaitu menjauhi syirik sejauh-jauhnya, yaitu dengan takut kepada syirik. Maka seluruh perkara yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan maka hendaknya dijauhi karena ada rasa takut kepada kesyirikan.([2]) Syirik secara bahasa artinya sekutu, dan makna syirik secara syar’i adalah :اِتِّخَاذُ النِّدِّ مَعَ اللهِ“Mengambil tandingan bagi Allah”Definisi ini mencakup syirik besar dan syirik kecil, dan definisi ini lebih sesuai dengan lafal-lafal syar’i yang datang dalam dalil-dalil. Seperti firman Allah :فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Maka janganlah kalian menjadikan bagi Allah tandingan-tandingan” (QS. Al-Baqarah : 22)Sesuai dengan sabda Nabi kepada sahabat yang berkata مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ “Berdasarkan kehendak Allah dan kehendakmu” :أَجَعَلْتَنِي للهِ نِدًّا“Apakah engkau menjadikan aku tandingan bagi Allah?” (HR Al-Bukhari di al-Adab al-Mufrod no 783)Dalam riwayat yang lain Nabi bersabda :أجَعَلْتَنِي للهِ عِدْلاً“Apakah engkau menjadikan aku imbangan bagi Allah?” (HR An-Nasai dalam as-Sunan al-Kubro no 10579 dan Ahmad no 1839)Sesuai juga dengan sabda Nabi tatkala ditanya tentang dosa terbesar?أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ“Yaitu engkau menjadikan sekutu (tandingan) bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla padahal Dia yang menciptakanmu.” (HR Al-Bukhari no 4477 dan Muslim no 86)Dan makna an-Nid adalah sebagaimana perkataan Ibnu Abbas : الأَنْدَادُ الأَشْبَاهُ yaitu an-Nid maknanya asy-Syabiih yaitu yang serupa. Dan kata-kata yang semakna dengan النِّدُّ adalah الشَّبِيْهُ والْمِثْلُ والْعِدْلُ وَالْكُفْءُ, dan lafal-lafal inilah yang dinafikan dalam nash-nash yang berkaitan dengan kesyirikan. Seperti firman Allahفَلَا تَضْرِبُوا لِلَّهِ الْأَمْثَالَ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah. Sesungguhnya Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl : 74)وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌdan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS. Al-Ikhlas : 4)Sebagian ulama mengungkapan definisi syirik ini dengan ungkapan lain yaitu :تَسْوِيَةُ الْمَخْلُوْقِ بِالْخَالِقِ فِيْمَا هُوَ مِنْ خَصَائِصِ الْخَالِقِ فِي رُبُوْبِيَّتِهِ أَوْ أُلُوْهِيَّتِهِ أَوْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ“Menyamakan makhluk dengan Pencipta pada perkara-perkara yang merupakan kekhususan Pencipta, baik dalam rububiyahNya atau uluhiyahNya atau nama-nama dan sifat-sifatNya”Kata syirik sendiri –secara bahasa- memberi isyarat bahwa sang musyrik juga menyembah Allah, hanya saja ia juga menyembah kepada selain Allah, sehingga menjadikannya tandingan bagi Allah. As-Shon’aani berkata:وَلَفْظُ الشَّرِيْكِ يُشْعِرُ بِالإِقْرَارِ بِاللهِ تَعَالَى“Dan lafal syarik menunjukkan pengakuan terhadap Allah” (Tathiirul I’tiqood ‘an Adroon al-Ilhaad hal 50)([3]) Pada bab ini penulis menyebutkan 5 dalil :Dalil Pertama : Firman Allah :إِنَّ اللَّـهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya”. (QS. An Nisa’: 48)Ayat ini menjelaskan akan bahaya kesyirikan, sebab rahmat Allah sangat luas meliputi segala sesuatu, kecuali orang musyrik. Ampunan Allah begitu luas bagi pelaku dosa, kecuali bagi orang musyrik. Allah mengkhabarkan tentang diriNya bahwa Ia tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, adapun dosa-dosa yang lain –sebesar apapun- masih memungkinkan untuk diampuni sesuai dengan kehendak Allah. Dan kesyirikan tidak bisa dihindari dengan sempurna kecuali disertai dengan rasa takut terhadap kesyirikan.Syirik merupakan dosa terbesar,وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: “أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَDari Ibnu Mas‘ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apa yang paling besar?” Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu engkau menjadikan sekutu (tandingan) bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla padahal Dia yang menciptakanmu.” (HR Al-Bukhari no 4477 dan Muslim no 86)Syirik merupakan dosa terbesar karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla -lah yang menciptakan engkau. Sebagaimana hanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang menciptakan engkau, menciptakan alam semesta, maka Dialah Yang Maha Esa, satu-satunya yang hendaknya diibadahi. Maka, sungguh tidak logis jika engkau diciptakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla tetapi kemudian engkau ikut menyembah selain Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Dan syirik akbar dikatakan merupakan dosa yang paling besar karena dia mendatangkan berbagai macam kebinasaan, yaitu:Musibah pertama, orang yang melakukan syirik akbar maka seluruh amalan yang dia kerjakan selama ini akan gugur. Sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau (wahai Muhammad) berbuat kesyirikan, maka akan gugur seluruh amalanmu dan engkau benar-benar akan termasuk orang yang merugi.” (QS. Az-Zumār: 65)Firman Allāh ini khitab (pembicaraan)-nya ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian juga dikatakan kepada seluruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Kalau mereka (yaitu para Nabi seluruhnya) berbuat kesyirikan,  maka akan gugur seluruh amalan mereka.” (QS. Al-An’ām: 88)Apalagi yang selain para Nabi jika melakukan kesyirikan, maka tanpa ragu seluruh amalannya akan terhapuskan. Maka sungguh merugi jika seseorang yang telah beribadah, misalnya selama 60 tahun atau 50 tahun, beribadah dalam waktu yang lama, mungkin dia berhaji, umrah, bersedekah, berbakti kepada orang tua dan beribadah dengan berbagai macam modelnya.Kemudian di akhir hayatnya, dia terjerumus ke dalam kesyirikan, misalnya berdoa kepada selain Allāh atau menyembelih kepada selain Allāh, kemudian meninggal di atas kesyirikan tersebut, maka seluruh amalannya akan gugur, digugurkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, tidak bernilai sama sekali.Namun jika ia melakukan kesyirikan akbar lalu bertaubat sebelum meninggal maka amalannya tidaklah gugur, karena Allah mempersyaratkan gugurnya amalan jika meninggal dalam kondisi syirik. Allah berfirmanوَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَBarangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (QS. Al-Baqarah : 217)Musibah kedua, orang yang melakukan syirik akbar maka tidak akan diampuni dosa-dosanya. Seseorang yang jika meninggal dunia dalam kondisi melakukan dosa besar, misalnya ada orang yang meninggal dalam kondisi mencuri atau sedang berzina tiba-tiba meninggal, wal iyyādzubillāh, orang ini masih ada kemungkinan untuk dimaafkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla di akhirat. Kenapa? Karena dia tidak terjerumus dalam syirik akbar.Berbeda kalau dia meninggal dalam kondisi syirik akbar (syirik besar), maka mustahil akan diampuni oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, karena Allāh yang menyatakan demikian. Allāh mengatakan,“Sesungguhnya Allāh tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, dan Allāh mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisā: 48)Kalau seandainya dosa syirik bisa diampuni, maka Abū Thālib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berhak untuk diampuni. Kenapa? Karena Abū Thālib di masa hidupnya sejak awal dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membela dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia rela mati untuk membela keponakannya yaitu Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sayang kepada pamannya. Dan tatkala pamannya akan meninggal dunia, Rasūlullāh r menasehatinya dengan mengatakan, “Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallahu, kalimat yang aku akan bela engkau di akhirat kelak.” Akan tetapi pamannya enggan untuk mengucapkan laa ilaaha iallallahu, sehingga meninggal dalam kesyirikan. Tatkala Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memohonkan ampunan bagi pamannya, maka ditegur oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi Nabi dan juga tidak pantas bagi kaum mukminin untuk memohonkan ampunan (kepada Allāh) bagi orang-orang musyrik, meskipun (orang-orang musyrik itu adalah) kaum kerabat, setelah jelas bagi mereka (bahwasanya orang-orang musyrik itu) adalah penghuni neraka Jahannam.” (QS. At-Taubah: 113)Maka, jika Abū Thālib yang memiliki jasa begitu besar terhadap Islam tidak diampuni oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka bagaimana lagi dengan selainnya? Oleh karenanya, seorang yang meninggal dalam keadaan musyrik tidak ada kemungkinan untuk diampuni oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla di akhirat kelak. Kenapa? Karena dia telah melakukan dosa yang sangat besar.Dosa-dosa lain seperti zina, merampok, membunuh, durhaka kepada orang tua, itu semua berkaitan dengan hak hamba. Berbeda dengan syirik. Sirik adalah berkaitan dengan hak Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Seharusnya hanya Allāh yang diibadahi karena Allāh yang menciptakan dia. Selain beribadah kepada Allāh, dia juga beribadah kepada selain Allāh (beribadah kepada sesama makhluk). Maka ini merupakan dosa yang paling besar dan tidak diampuni olah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Musibah Ketiga, orang yang meninggal dalam kondisi syirik akbar, mustahil akan masuk kedalam surga. Dia akan kekal dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat kesyirikan, maka pasti Allāh mengharamkan baginya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka jahannam, tidaklah ada bagi orang-orang zhālim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72)Oleh karenanya, orang musyrik tidak akan masuk surga , kecuali kalau onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum. Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla,إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan sombong terhadap ayat-ayat Kami, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk ke dalam surga, sampai unta (yang begitu besar) bisa dimasukkan ke dalam lobang jarum.” (QS. Al-A’rāf: 40)Ini merupakan kemustahilan, maka seorang yang meninggal dalam syirik akbar tidak akan diampuni oleh Allāh, seluruh pahalanya sia-sia dan tidak akan dimasukkan ke dalam surga. Semoga Allāh melindungi kita dari dosa-dosa kesyirikan.Terjadi khilaf di kalangan para ulama apakah syirik kecil juga tidak diampuni berdasarkan keumuman ayat 48 dari surat An-Nisa. Sebagian ulama memandang bahwa ayat ini mencakup syirik kecil. Ibnu Taimiyyah berkata :وَقَدْ يُقَالُ الشِّرْكُ لاَ يُغْفَرُ مِنْهُ شَيْءٌ لاَ أَكْبَرُ وَ لاَ أَصْغَرُ عَلَى مُقْتَضَى عُمُوْمِ الْقُرْآنِ وَإِنْ كَانَ صَاحِبُ الشِّرْكِ الأَصْغَرِ يَمُوْتُ مُسْلِمًا لَكِنَّ شِرْكَهُ لاَ يُغْفَرُ لَهُ بَلْ يُعَاقَبُ عَلَيْهِ وَإِنْ دَخَلَ بَعْدَ ذَلِكَ الْجَنَّةَ“Dan bisa jadi dikatakan bahwa kesyirikan tidak diampuni sama sekali, baik syirik besar maupun syirik kecil, berdasarkan keumuman ayat al-Qur’an. Meskipun pelaku syirik kecil meninggal dalam kondisi mulsim, akan tetapi syirik (kecil) nya tidaklah diampuni, dan ia dihukum karenanya, meskipun setelah itu ia masuk surga” (Ar-Rod ‘ala Al-Bakri 1/301)Maksud dari syirik kecil tidak akan diampuni adalah (1) ia harus diletakkan dalam timbangan keburukan. Atau (2) maknanya harus diadzab, namun tentunya adzab yang tidak kekal. Hal ini berbeda dengan dosa-dosa besar yang lainnya, yang masih memungkinkan untuk diampuni oleh Allah meski pelakunya meninggal dalam kondisi belum bertaubat darinya.Namun pendapat yang kuat bahwa yang tidak diampuni hanyalah syirik akbar. Meskipun lafal kesyirikan dalam ayat termasuk lafal umum (nakiroh dalam konteks syarat) namun ini adalah العَامُّ يَرَادُ بِهِ الْخَاصُّ (lafal umum namun maksudnya khusus). Hal ini semisal firman Allahأَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? (QS. An-Nisaa’ : 54)Lafal النَاسَ (manusia) adalah lafal umum, akan tetapi maksud ayat ini adalah khusus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian juga sebagaimana telah lalu firman Allah :الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍOrang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik) (Al-An’aam : 82)Lafal ظُلْمٍ (kezaliman) adalah lafal yang umum karena nakiroh dalam kontkes penafian, akan tetapi maksudnya adalah khusus kesyirikan.Maka demikian juga lafal  أَنْ يُشْرَكَ بِهِdalam ayat 48 dan ayat 116 surat An-Nisaa adalah lafal umum tapi maksudnya khusus syirik akbar dan tidak mencakup syirik kecil. Dalil akan hal ini sebagai berikut :Pertama : Lafal syirik digunakan dalam al-Qur’an kebanyakannya adalah tentang syirik akbar. Maka kita membawakan lafal syirik dalam ayat ini juga kepada penggunaan yang biasanya, yaitu untuk syirik akbar.Kedua : Konteks surat An-Nisa ayat 48 –jika diperhatikan sebelumnya- adalah berkaitan dengan ahlul kitab para pelaku syirik akbar. Allah berfirman sebelumnya :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ آمِنُوا بِمَا نَزَّلْنَا مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَطْمِسَ وُجُوهًا فَنَرُدَّهَا عَلَى أَدْبَارِهَا أَوْ نَلْعَنَهُمْ كَمَا لَعَنَّا أَصْحَابَ السَّبْتِ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًاHai orang-orang yang telah diberi Al Kitab, berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan (Al Quran) yang membenarkan Kitab yang ada pada kamu sebelum Kami mengubah muka(mu), lalu Kami putarkan ke belakang atau Kami kutuki mereka sebagaimana Kami telah mengutuki orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari Sabtu. Dan ketetapan Allah pasti berlaku (QS. An-Nisaa : 47)Ketiga : Ayat ini diakhiri dengan firman Allah :وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًاBarangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar (QS. An-Nisaa : 48)وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًاBarangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya (QS. An-Nisaa : 116).Ancaman di akhir kedua ayat di atas menunjukkan hanya untuk syirik akbar (besar).Keempat : Sebab nuzul ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan syirik dalam ayat hanyalah syirik besar. Ibnu Umar berkataكُنَّا نُوجِبُ لأَهْلِ الْكَبَائِرِ النَّارَ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:{إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ}، فنهانا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُوجِبَ لأَحَدٍ مِنْ أهل الدين النار“Kami dahulunya memastikan pelaku dosa besar masuk neraka, hingga turun ayat ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa kesyirikan dan mengampuni selain syirik bagi yang Allah kehendaki). Maka Rasulullahpun melarang kami untuk memastikan seorangpun yang Islam masuk neraka” (As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim no 973 dan sanadnya dinilai baik oleh Al-Albani)Dalam riwayat yang lain, Ibnu Umar berkata :مَا زِلْنَا نُمْسِكُ عَنِ الاسْتِغْفَارِ لأَهْلِ الْكَبَائِرِ حَتَّى سَمِعْنَا مِنْ فِي نَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ”“Kami terus tidak memohonkan istghfar bagi pelaku dosa besar hingga kami mendengar dari mulut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa kesyirikan dan mengampuni selain syirik bagi yang Allah kehendaki)” (As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim no 830 dan dihasankan oleh Al-Albani)Hadits ini menunjukkan bahwa jika ada pelaku dosa besar yang meninggal dalam kondisi syirik akbar maka boleh dipastikan masuk neraka, dan tidak boleh dimohonkan istighfar baginya. Adapun selain itu maka boleh dimohon ampunkan dan tidak boleh dipastikan masuk neraka. Tentu para ulama sepakat bahwa orang yang meninggal dalam kondisi melakukan syirik kecil tidak boleh dipastikan masuk neraka dan tentu boleh dimohon ampunkan untuknya. Ini menunjukkan bahwa ayat hanya mencakup syirik besar saja.Dan ini adalah pendapat para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir At-Thobary, al-Qurthubi, Ibnu Katsir, dan Muhammad al-Amiin asy-Syinqithy (Lihat Adhwaaul Bayaan 5/45), bahkan ini merupakan pendapat seluruh ahli tafsir, tidak seorangpun dari ahli tafsir yang menyatakan bahwa ayat 48 (dari surat An-Nisaa) mencakup syirik kecil.Ayat ini juga merupakan bantahan terhadap khawarij –yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar kafir dan pasti kekal dalam neraka- dan mu’tazilah –yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar di dunia fi manzilah baina manzilatain dan di akhirat kekal di neraka-([4])Dalil Kedua : tentang doa nabi Ibrahim ‘alaihis salam agar ia dan keturunannya dijauhkan dari kesyirikan. Dan telah lalu penjelasan bahwa Ibrahim adalah ummah (imam dan qudwah) yang telah memurnikan tauhid.Sisi pendalilan : Jangan sampai seseorang merasa telah bertauhid sementara ia tidak takut akan kesyirikan. Jika Nabi Ibrahim takut akan terjerumus dalam kesyirikan –padahal ia yang telah menghancurkan berhala dengan kedua tangannya, dan ia juga yang telah mendebat para penyembah berhala dan para penyembah benda-benda langit dengan hujjah yang sangat kuat-, lantas bagaimana lagi dengan kita?. Orang-orang yang beriman berdoa :رَبَّنَا لا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menjadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami” (QS. Ali ‘Imron : 8).Lihatlah mereka memohon kepada Allah agar tidak menyimpang, kapan?, justru setelah mereka mendapatkan hidayah.Oleh karenanya merupakan perkara yang aneh jika Ibrahim ‘alaihis salam kawatir dirinya dan keturunannya terjerumus dalam kesyirikan, sementara sebagian orang dengan begitu menggampangkannya tinggal di tengah-tengah orang kafir tanpa ada kondisi darurat. Jika ia bisa menghindarkan diri dari kesyirikan lantas bagaimana dengan anak-anaknya?, jika merekapun bisa terhindar dari kesyirikan lantas bagaimana dengan pergaulan mereka?Ibrahim At-Taimi rahimahullah berkata :مَنْ يَأْمَنُ مِنَ الْبَلَاءِ بَعْدَ خَلِيلِ اللَّهِ إِبْرَاهِيمَ، حِينَ يَقُولُ: {رَبِّ وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأصْنَامَ}“Dan siapakah yang merasa aman dari bencana setelah kekasih Allah Ibrahim tatkala beliau berkata, “Ya Robb jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah berhala” (Tafsir At-Thabari 13/687)Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Realitanya kebanyakan orang tidak takut kepada kesyirikan. Kalau begitu siapakah yang sebenarnya takut kepada syirik?. Yang takut kesyirikan adalah yang berusaha untuk memurnikan tauhidnya’ (At-Tamhiid hal 50)Nabi Ibrahim berdoa agar dijauhkan dari الأَصْنَام, dan الأَصْنَامُ adalah kata jamak dari الصَّنَمُ. Dan الصَّنَمُ adalah sesembahan yang dibuat dalam bentuk manusia atau bentuk yang lain. Adapun الأَوْثَانُ  (jamak dari الوَثَنُ) adalah seembahan yang tidak berbentuk seperti kuburan yang disembah, atau kubah, atau pohon, atau batu besar tanpa bentuk, dll. Karenanya Nabi berdoa :اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِى وَثَناً، لَعَنَ الله قَوْماً اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Ya Allah janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala, Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358 dengan sanad yang shahih)Akan tetapi dalam ayat yang lain Allah berfirman tentang perkataan Ibrahim kepada kaumnya ;إِنَّمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَوْثَانًا وَتَخْلُقُونَ إِفْكًاSesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. (QS. Al-Ankabut : 17)Maka para ulama menyatakan, (1) bisa jadi kaum Ibrahim sebagian ada yang menyembah الصَّنَمُ dan sebagian yang lain menyembah الوَثَنُ, atau (2) lafal الوَثَنُ lebih umum, mencakup sesembahan yang berbentuk maupun yang tidak berbentuk, atau (3) terkadang disebutkan الوَثَنُ tapi maksudnya adalah الصَّنَمُ, namun ini sedikit penggunaannya.Faidah dari ayat ini :Pertama : Takut akan kesyirikanKedua : Disyariatkannya berdoa untuk diri sendiri dan juga anak keturunan agar terjauhkan dari kesyirikanKetiga : Bantahan terhadap sebagian orang jahil yang menyatakan tidak akan terjadi kesyirikan pada umat ini. Jika Ibrahim saja kawatir akan dirinya dan keturunannya maka bagaimana lagi dengan yang lain?. Kenyataan juga menunjukkan bahwa pernyataan ini adalah batil([5])Dalil Ketiga : Sisi pendalilannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhawatirkan para sahabat terjerumus ke dalam syirik kecil, padahal iman para sahabat begitu tinggi, maka bagaimana lagi dengan kita?.Hadits ini selengkapnya sebagai berikut :إِنَّ أَخْوَفَ ما أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ قالوا وما الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يا رَسُولَ اللَّهِ قال الرِّيَاءُ يقول الله عز وجل لهم يوم الْقِيَامَةِ إذا جُزِىَ الناس بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إلى الَّذِينَ كُنْتُمْ تراؤون في الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هل تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً“Sesungguhnya perkara yang paling aku khawatirkan menimpa kalian adalah syirik kecil”, mereka (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apa itu syirik kecil?”, beliau berkata, “Riyaa’, pada hari kiamat tatkala manusia dibalas amal perbuatan mereka maka Allah berkata kepada orang-orang yang riyaa’, “Pergilah kaliah kepada orang-orang yang dahulu kalian riyaa’ kepada mereka (mencari pujian mereka -pen) semasa di dunia, maka lihatlah apakah kalian akan mendapatkan ganjaran kalian dari mereka?” (HR Ahmad dalam musnadnya 5/428 no 23680, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugul Marom dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As-Shahihah no 951. Hadits ini merupakan riwayat Mahmud bin Labid, seorang sahabat, ia melihat Nabi akan tetapi tidak sah periwayatannya dari Nabi, seluruh periwatannya dari sahabat yang lain. Karenanya hadits ini termasuk mursal shahabiy, akan tetapi mursal shahabiy hukumnya shahih karena yang dijatuhkan juga sahabat yang lain, dan seluruh sahabat adil)Hadits ini merupakan nash yang tegas akan pembagian syirik menjadi dua, syirik besar dan syirik kecil. Apakah yang dimaksud dengan syirik kecil?Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik kecil adalah :جَمِيْعُ الأَقْوَالِ وَالأَفْعَالِ الَّتِي يُتَوَسَّلُ بِهَا إِلَى الشِّرْكِ الأَكْبَرِ“Seluruh perkataan dan perbuatan yang mengantarkan kepada syirik besar” (Al-Qoul As-Sadidi, karya As-Sa’di hal 32)Namun definisi ini dikritik oleh sebagian ulama, karena ada perkara-perkara yang bisa mengantarkan kepada syirik besar namun bukan merupakan syirik kecil, seperti bertawassul dengan dzat orang-orang shalih, berdoa kepada Allah di kuburan orang shalih, dan pengkultusan kepada orang-orang shalih (selama tidak sampai pada derajat ibadah), ini semua merupakan bid’ah dan bukan syirik. Dan jenis syirik tentu lebih berbahaya dari jenis bid’ah.Sebagian ulama mendefinisikan syirik kecil dengan lebih ketat, yaitu :كُلُّ مَا جَاءَتِ النُّصُوْصُ بِتَسْمِيَتِهُ شِرْكاً وَدَلَّتِ الدَّلاَئِلُ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ مُخْرِجًا مِنَ الْمِلَّةِ (أي لَمْ يَصِلْ إِلَى حَدِّ الشِّرْكِ الأَكْبَرِ)“Semua perkara yang dinamakan oleh nash-nash sebagai syirik, akan tetapi dalil-dalil menunjukkan bahwa perkara tersebut tidaklah mengeluarkan pelakunya dari Islam (yaitu derajatnya tidak sampai syirik akbar)”Definisi ini hanya membatasi syirik kecil pada contoh-contoh yang datang dalam dalil-dalil, seperti riya’, bersumpah dengan nama selain Allah, tathoyyur, memakai jimat, dan mengatakan “Atas kehendak Allah dan kehendakmu”. Pendapat ini lebih kuat dan lebih berkaidah. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-Lajnah Ad-Daimah (Fatawa al-Lajnah Ad-Daimiah 1/517)Sebagian ulama menambah pembagian syirik jenis ketiga, yaitu syirik khofiy (syirik yang samar). Akan tetapi sebenarnya syirik khofiy telah masuk ke dalam syirik besar atau syirik kecil, karena syirik besar ada yang khofiy sebagaimana syirik kecilpun demikian.Adapun perbedaan antara syirik besar dan syirik kecil :Syirik akbar menghapuskan seluruh amal, sedang syirik kecil hanya menghapuskan amal yang disertainya saja.Syirik akbar mengakibatkan pelakunya kekal di dalam neraka, sedang syirik kecil tidak sampai demikian.Syirik akbar menjadikan pelakunya keluar dari Islam, sedang syirik kecil tidak menyebabkan keluar dari IslamRiya’ artinya beramal shalih untuk dilihat oleh orang lain. Dan riyaa’ terbagi menjadi duaPertama : Riya’ nya orang-orang munafik, dimana riya mereka berkaitan dengan pokok agama mereka, yaitu mereka menampakan Islam kepada manusia sementara hati mereka menyembunyikan kekafiranKedua : Riya’ nya seorang muslim yang bertauhid, seperti memperbagus shalatnya agar dilihat dan dipuji orang lain, menampakan sedekahnya, memperindah tilawah qur’annya, memperbagus ceramahnya, dll.Kondisi amalan seseorang yang tercampur riya’ bisa dalam beberapa kondisi :Sejak awal niatnya memang untuk dipuji. Sebelum shalat, atau sebelum berdakwah, atau sebelum umrah dan haji memang niatnya untuk dipuji. Maka amalnya terhapus secara total dari awal hingga akhir.Riya’nya muncul di tengah ibadah, namun ia berusaha melawan dan mengusir riya’ tersebut. Jika ia berhasil maka amalnya selamat, bahkan bisa jadi ia mendapat pahala tambahan karena berusaha melawan maksiat.Jika ia tidak berhasil menolak riya yang muncul di tengah amalnya tersebut, maka ada khilaf di kalangan para ulama. Sebagian ulama memandang jika amalnya merupakan satu kesatuan (seperti shalat, yang rakaat pertama berkaitan dengan rakaat-rakaat berikutnya) maka amalnya gugur. Sebagian ulama yang lainnya berpendapat bahwa amalnya tetap berpahala karena dibangun di atas keikhlasan. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Al-Imam Ahmad, Ibnu Jarir at-Thabari dan diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri (lihat Jami’ul Ulum wal Hikam 1/83-84)Jika riya’ nya muncul setelah amal selesai, dimana ia menceritakan kepada orang lain tentang amal shalihnya agar dipuji, maka pada hakekatnya ini adalah dosa tersendiri dan tidak ada kaitannya dengan amal yang telah lewat. Namun Ibnul Qoyyim rahimahullah (dalam kitabnya al-wabil as-shoyyib) berpendapat bahwa amal tetap saja gugur meskipun riya’nya muncul setelah selesai beramal.([6]) Dalil Keempat :  Orang yang mati dalam kondisi berdoa kepada selain Allah maka akan masuk neraka.Sesungguhnya doa merupakan ibadah yang sangat penting, karena pada doa nampaklah kerendahan dan ketundukan orang yang berdoa kepada dzat yang ditujukan doa. Pantas saja jika Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ ثُمَّ قَرَأَ : {وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}.“Doa itulah ibadah”, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam membaca firman Allah ((Dan Robb kalian berkata : Berdoalah kepadaKu niscaya Aku kabulkan bagi kalian))” (HR Ahmad no 18352, Abu Dawud no 1481, At-Tirmidzi no 2969, Ibnu Maajah no 3828, dan isnadnya dinyatakan jayyid (baik) oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 1/49)Ibnu Hajar berkata menjelaskan agungnya ibadah doaأَنَّ الدُّعَاءَ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَةِ فَهُوَ كَالْحَدِيثِ الْآخَرِ الْحَجُّ عَرَفَةُ أَيْ مُعْظَمُ الْحَجِّ وَرُكْنُهُ الْأَكْبَرُ وَيُؤَيِّدُهُ مَا أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ رَفَعَهُ الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ وَقَدْ تَوَارَدَتِ الْآثَارُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّرْغِيبِ فِي الدُّعَاءِ وَالْحَثِّ عَلَيْهِ كَحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ مِنَ الدُّعَاءِ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وبن ماجة وَصَححهُ بن حبَان“Jumhur (mayoritas ulama) menjawab bahwasanya doa termasuk ibadah yang paling agung, dan hadits ini seperti hadits yang lainالْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji adalah (wuquf di padang) Arofah”Maksudnya (wuquf di Arofah) merupakan dominannya haji dan rukun haji yang paling besar.  Hal ini dikuatkan dengan hadits yang dikeluarkan oleh At-Thirimidzi dari hadits Anas secara marfuu’ :الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ“Doa adalah inti ibadah”Telah banyak hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memotivasi dan mendorong untuk berdoa, seperti hadits Abu Huroiroh yang marfuu’:لَيْسَ شَيْئٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ“Tidak ada sesuatupun yang lebih mulia di sisi Allah daripada doa”Diriwayatkan oleh At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbaan” (Fathul Baari 11/94)Al-Halimi (wafat tahun 403 H) berkata :كل من سأل ودعا فقد أظهر الحاجة، وباح بها واعترف بالذلة والفقر والفاقة لمن يدعوه ويسأله، فكان ذلك في العبد نظير العبادات التي يتقرب بها إلى الله عز اسمه، ولذلك قال الله عز وجل ((ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ)) فأبان الدعاء عبادةً“Dan doa secara umum merupakan bentuk ketundukkan dan perendahan, karena setiap orang yang meminta dan berdoa maka ia telah menampakkan hajatnya (kebutuhannya) dan mengakui kerendahan dan kebutuhan kepada Dzat yang ia berdoa kepadanya dan memintanya. Maka hal itu pada hamba seperti ibadah-ibadah yang dilakukan untuk bertaqorrub kepada Allah subhaanahu wa ta’aala. Oleh karenanya Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman ((Berdoalah kepadaku niscaya akan Aku kabulkan, sesungguhnya orang-orang yang sombong dari beribadah kepadaku akan masuk dalam neraka jahannam dalam keadaan terhina)). Maka Allah subhaanahu wa ta’aala menjelaskan bawhasanya doa adalah ibadah” (Al-Minhaaj fai syu’ab Al-Iimaan 1/517)Ar-Roozi berkataوَقَالَ الْجُمْهُورُ الْأَعْظَمُ مِنَ الْعُقَلَاءِ: إِنَّ الدُّعَاءَ أَهَمُّ مَقَامَاتِ الْعُبُودِيَّةِ، وَيَدُلُّ عَلَيْهِ وُجُوهٌ مِنَ النَّقْلِ وَالْعَقْلِ، أَمَّا الدَّلَائِلُ النَّقْلِيَّةُ فَكَثِيرَةٌ“Dan mayoritas orang berakal berkata: Sesungguhnya doa merupakan kedudukan peribadatan yang paling penting, dan hal ini ditunjukkan dari sisi (yang banyak) dari dalil naql (ayat maupun hadits-pen) maupun akal. Adapun dalil naql maka banyak” (Mafaatihul Ghoib 5/105)Kemudian Ar-Roozi menyebutkan dalil yang banyak, setelah itu kemudian ia berkata :قَالَ: وَإِذا سَأَلَكَ عِبادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ وَلَمْ يَقُلْ فَقُلْ إِنِّي قَرِيبٌ فَتَدُلُّ عَلَى تَعْظِيمِ حَالِ الدُّعَاءِ مِنْ وُجُوْهٍ الْأَوَّلُ: كَأَنَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ عَبْدِي أَنْتَ إِنَّمَا تَحْتَاجُ إِلَى الْوَاسِطَةِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الدُّعَاءِ أَمَّا فِي مَقَامِ الدُّعَاءِ فَلَا وَاسِطَةَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), dan Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa’ adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Lantas bagaimana jika kerendahan dan ketundukkan kondisi seseorang yang sedang berdoa ini diserahkan dan diperuntukkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala?, kepada para nabi dan para wali??!!. Bukankah ini merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala alias syirik??!! Jika berdoa kepada Allah merupakan ibadah yang sangat agung maka berdoa kepada selain Allah merupakan bentuk kesyirikan yang sangat agung !!Penjelasan lafal-lafal hadits :مَنْ (barang siapa), ism syarat, memberikan faidah keumuman. Maka siapa saja yang mati dalam kondisi kesyirikan, tidak pandang bulu, apakah yang mati itu seorang lelaki atau wanita atau raja atau rakyat jelata, atau murid atau ustadzمَاتَ (mati), dan ini mewajibkan kita untuk takut, karena tidak seorangpun diantara kita yang mengetahui kapan dirinya akan meninggal dunia?, terlebih lagi tidak mengetahui bagaimana kondisinya tatkala meninggal dunia?, apakah dalam kondisi bertauhid ataukah dalam kondisi terjerumus dalam kesyirikan?. Betapa banyak orang di pagi hari masih tertawa akan tetapi malamnya masuk dalam liang lahad.وَهُوَ يَدْعُو مِنْ دُوْنِ اللهِ (dalam kondisi berdoa kepada selain Allah). Kata “berdoa” di sini mencakup do’a al-ibadah dan do’a al-mas’alah (permintaan).Pertama : Do’a al-ibadah mencakup semua ibadah, karena jika seseorang sedang shalat, atau puasa atau ruku’ atau sujud, maka pada hekikatnya kondisinya menunjukkan bahwa ia sedang memohon kepada Allah agar diampuni, diselamatkan dari neraka jahanam, dan dimasukan ke dalam surga. Dan doa ibadah yaitu ibadah itu sendiri, dan memalingkan ibadah kepada selain Allah merupakan kesyirikan.Kedua : Doa al-mas’alah (permintaan) maka ini sebagaimana doa yang kita kenal yaitu memohon.نِدَّا (sesuatu apapun), nakiroh dalam konteks syarat juga memberikan keumuman, maka mencakup siapapun yang ditujukan kepadanya doa hamba. Baik nabi atau malaikat atau wali atau jinدَخَلَ النَّارَ (masuk neraka), yaitu kekal di dalamnya jika kesyirikan yang dilakukannya adalah syirik akbar.([7]) Dalil Kelima :  sisi pendalilannya sama dengan hadits Ibnu Mas’ud yang lalu. Karena barangsiapa yang bertemu dengan Allah (yaitu ia meninggal dunia) maka ia akan masuk neraka. Tentu hal ini menjadikan seseorang takut dengan kesyirikan agar ia terhidar dari kesyirikan.Hendaknya seseorang senantiasa berusaha meningkatkan dan menguatkan tauhidnya agar semakin terjauh dari kesyirikan. Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata :فَإِنَّ الإِخْلاَصَ بِطَبِيْعَتِهِ يَدْفَعُ الشِّرْكَ الأَكْبَرَ وَالأَصْغَرَ، وَكُلُّ مَنْ وَقَعَ مِنْهُ نَوْعٌ مِنَ الشِّرْكِ فَلِضَعْفِ إِخْلاَصِهِ“Sesungguhnya ikhlas secara tabi’atnya akan menolak syirik akbar dan syirik ashghor, dan siapa yang terjerumus dalam bentuk kesyirikan itu dikarenakan lemahnya keikhlasannya” (Al-Qoul As-Sadid hal 32)([8]) Justru penyakit riya’ memang menyerang orang-orang yang shalih yang sibuk dengan beribadah. Adapun para pelaku kemaksiatan maka apakah yang mau mereka pamerkan dan mereka riya’kan?Orang-orang shalihlah yang menjadi pusat perhatian masyarakat, yang selalu dipuji oleh masyarakat. Maka merekalah yang dikawatirkan terkena penyakit riyaa’, karena pujian sungguh merupakan ujian yang berat yang sangat mudah menjerumuskan seseorang dalam kubangan riya’.Bersambung insya Allah…
Ilustrasi - AlhamraBAB 4([1])TAKUT KEPADA SYIRIK([2])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :إِنَّ اللَّـهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya”. (QS. An Nisa’: 48). ([3])Nabi Ibrahim berkata:وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ“Dan jauhkanlah aku dan anak cucuku dari perbuatan (menyembah) berhala”. ( QS. Ibrahim: 35 ). ([4])Diriwayatkan dalam suatu hadits, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ، فَسُئِلَ عَنْهُ؟ فَقَالَ: الرِّيَاءُ“Sesuatu yang paling aku khawatirkan dari kamu kalian adalah perbuatan syirik kecil, kemudian beliau ditanya tentang itu, dan beliaupun menjawab: yaitu riya.”(HR. Ahmad, Thabrani dan Abu Dawud). ([5])Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَدْعُو مِنْ دُوْنِ اللهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan berdo’a kepada sesembahan apapun selain Allah, maka masuklah ia ke dalam neraka.”( HR. Bukhari). ([6])Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa yang menemui Allah (mati) dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada-Nya, pasti ia masuk surga, dan barangsiapa yang menemui-Nya (mati) dalam keadaan berbuat kemusyrikan maka pasti ia masuk  neraka”. ([7])Kandungan bab ini:Syirik adalah perbuatan dosa yang harus ditakuti dan dijauhi.Riya’ termasuk perbuatan syirik.Riya’ termasuk syirik kecil.Riya’ adalah dosa yang paling ditakuti oleh Rasulullah terhadap orang-orang shaleh. ([8])Dekatnya surga dan neraka.Dekatnya surga dan neraka telah sama-sama disebutkan dalam satu hadits.Barangsiapa yang mati tidak dalam kemusyrikan maka pasti ia masuk surga, dan barangsiapa yang mati dalam kemusyrikan maka pasti ia masuk neraka, meskipun ia termasuk orang yang banyak ibadahnya.Hal yang sangat penting adalah permohonan Nabi Ibrahim untuk dirinya dan anak cucunya agar dijauhkan dari perbuatan menyembah berhala.Nabi Ibrahim mengambil ibrah (pelajaran) dari keadaan sebagian besar manusia, bahwa mereka itu adalah sebagaimana perkataan beliau:رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ“Ya Rabb, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak orang.” (QS. Ibrahim: 36).Dalam bab ini mengandung penjelasan tentang makna لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, [yaitu: pembersihan diri dari syirik dan pemurnian ibadah kepada Allah].Keutamaan orang yang dirinya bersih dari kemusyrikan.KETERANGAN (FOOTNOTE): ([1]) Keterkaitan bab ini dengan bab-bab sebelumnya adalah tatkala penulis menyebutkan bab-bab sebelumnya tentang tauhid, keutamaan tauhid, dan secara khusus tentang keutamaan memurnikan tauhid maka setelah itu sangat tepat untuk menyebutkan tentang hakikat kesyirikan. Karena tauhid seseorang tidak akan sempurna kecuali dengan mengenal lawannya yaitu kesyirikan.  Jika seseorang telah menjalankan tauhid namun tidak mengenal kesyirikan dan jenis-jenisnya maka dikawatirkan ia akan terjatuh dalam kesyirikan. Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khotthob berkata :إِنَّمَا تُنْقَضُ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً إِذَا نَشَأَ فِي الإِسْلاَمِ مَنْ لاَ يَعْرِفُ الْجَاهِلِيَّةِ“Hanyalah terlepaskan simpul tali Islam sedikit demi sedikit jika tumbuh dalam Islam seseorang yang tidak mengenal perkara-perkara jahiliyah” (lihat Dar’u Ta’aarud al-‘Aql wa an-Naql 5/259).Sebagaimana pepatah berkata :الضَّدُّ يُظْهِرُ حُسْنَهُ الضِّدُّ، وَبِضِدِّهَا تَتَبَيَّنُ الأَشْيَاءُ“Sesuatu akan diperlihatkan keindahannya oleh lawannya (antonimnya), dan dengan lawannya maka sesuatu akan semakin jelas”Karenanya tidaklah mengetahui dengan sungguh-sungguh akan nikmat sehat kecuali yang sedang merasakan sakit, tidak ada yang mengetahui nilai lampu kecuali orang yang sedang dalam kegelapan, tidak ada yang mengetahui nilai air kecuali orang yang sedang kehausan, dan tidak ada yang mengetahui benar nikmat keamanan kecuali orang yang sedang dilanda peperangan. Karenanya tidak ada yang sungguh mengetahui nilai tauhid dan pentingnya tauhid, pentingnya memurnikan tauhid kecuali orang yang mengetahui kesyirikan dan jenis-jenisnya, mengetahui perkara-perkara jahiliyah, sehingga ia menjauhinya dan selalu berusaha menjaga tauhidnya.Dari sini kita tahu kesalahan sebagian orang yang menyatakan “tidak perlu mempelajari aqidah-aqidah yang batil seperti jahmiyah dan mu’tazilah, tidak perlu mempelajari firqoh-firqoh sesat seperti khowarij dan syi’ah, yang penting ajari masyarakat dengan aqidah yang benar.”Ada pula yang menyatakan, “Sekarang khurofat sudah hilang, maka ajarilah masyarakat tekhnologi dan pengetahuan“, atau yang berkata, “Tidak perlu mengajarkan tentang kesyirikan, masyarakat berada di atas tauhid atas fitroh mereka“. Akhirnya orang-orang yang menyatakan demikian sama sekali tidak tertarik untuk mengingkari kesyirikan, lalu mereka menyatakan ada kesyirikan yang lebih penting yaitu kesyirikan politik !! (Lihat I’anatul Mustafiid 1/127-128)Sungguh aqidah-aqidah batil tersebut masih berkembang hingga saat ini…!. Syubhat-syubhat ahlu as-syirik masih terus dihembuskan…!.Karenanya tidak ada yang benar-benar memahami nilai tauhid seperti para sahabat, yang kebanyakan mereka pernah merasakan bangkai kesyirikan, lalu mereka menemukan tauhid dengan diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :برز الصَّحَابَة على جَمِيع من أَتَى بعدهمْ إِلَى يَوْم الْقِيَامَة فَإِنَّهُم نشأوا فى سَبِيل الضلال وَالْكفْر والشرك والسبل الموصلة إِلَى الْهَلَاك وعرفوها مفصّلة ثمَّ جَاءَهُم الرَّسُول فَأخْرجهُمْ من تِلْكَ الظُّلُمَات إِلَى سَبِيل الْهدى وصراط الله الْمُسْتَقيم فَخَرجُوا من الظلمَة الشَّدِيدَة إِلَى النُّور التَّام وَمن الشّرك إِلَى التَّوْحِيد وَمن الْجَهْل إِلَى الْعلم وَمن الغي إِلَى الرشاد وَمن الظُّلم إِلَى الْعدْل وَمن الْحيرَة والعمى إِلَى الْهدى والبصائر فعرفوا مِقْدَار مَا نالوه وظفروا بِهِ وَمِقْدَار مَا كَانُوا فِيهِ فَإِن الضِّدّ يظْهر حسنه الضِّدّ وَإِنَّمَا تتبين الْأَشْيَاء بأضدادها فازدادوا رَغْبَة ومحبة فِيمَا انتقلوا إِلَيْهِ ونفرة وبغضا لما انتقلوا عَنهُ وَكَانُوا أحب النَّاس فِي التَّوْحِيد وَالْإِيمَان وَالْإِسْلَام وَأبْغض النَّاس فِي ضِدّه عَالمين بالسبيل على التَّفْصِيلوَأما من جَاءَ بعد الصَّحَابَة فَمنهمْ من نَشأ فِي الْإِسْلَام غير عَالم تَفْصِيل ضِدّه فَالْتبسَ عَلَيْهِ بعض تفاصيل سَبِيل الْمُؤمنِينَ بسبيل الْمُجْرمين فَإِن اللّبْس إِنَّمَا يَقع إِذا ضعف الْعلم بالسبيلين أَو أَحدهمَا … فَمن لم يعرف سَبِيل الْمُجْرمين وَلم تستبن لَهُ أوشك أَن يظنّ فِي بعض سبيلهم أَنَّهَا من سَبِيل الْمُؤمنِينَ“Sahabat unggul atas seluruh yang datang setelah mereka hingga hari kiamat. Karena para sahabat tumbuh dalam jalan kesesatan, kekufuran, dan kesyirikan, serta jalan-jalan yang mengantarkan kepada kebinasaan. Mereka mengenal jalan-jalan tersebut secara terperinci, lalu datang kepada mereka seorang Rasul yang mengeluarkan dari kegelapan-kegelapan tesebut menuju jalan petunjuk dan jalan Allah yang lurus. Maka merekapun keluar dari kegelapan yang sangat gulita menuju cahaya yang terangnya sempurna, dari kesyirikan menuju tauhid, dari kebodohan menuju ilmu, dari kesesatan menuju kebenaran, dari kedzaliman menuju keadilan, dari kebimbangan dan kebutaan menuju petunjuk dan penglihatan, maka merekapun sangat mengerti akan nilai apa yang telah mereka raih dan mereka dapatkan serta nilai yang mereka berada diatasnya. Karena dengan mengenal lawan sesuatu maka akan tampak keindahan sesuatu tersebut, karena segala sesuatu semakin lebih jelas dengan mengenal lawan-lawannya. Maka para sahabatpun semakin bertambah semangat dan kecintaan terhadap kondisi baru yang mereka berubah kepadanya, dan mereka semakin jauh dan benci terhadap kondisi yang telah mereka tinggalkan, dan mereka adalah orang yang paling cinta terhadap tauhid, iman, dan islam. Mereka juga adalah orang yang paling benci terhadap lawan tauhid karena mereka mengetahui jalan-jalan dengan terperinci.Adapun orang-orang yang datang setelah mereka (para sahabat) maka diantara mereka ada yang tumbuh dalam keislaman namun tidak mengetahui lawannya secara terperinci, akhirnya terasa rancu baginya sebagian perkara dari jalan kaum mukminin dengan sebagaian perkara dari jalan kaum mujrimin. Kerancuan tersebut hanyalah terjadi jika kurang ilmu terhadap kedua jalan atau terhadap salah satunya…Maka barang siapa yang tidak mengenal jalan kaum mujrimin dan tidak jelas maka bisa jadi ia menyangka sebagian jalan kaum mujrimin dianggap merupakan jalan kaum mukminin. (Al-Fawaid hal 109)Ja’far bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu berkata kepada Raja An-Najasyi :أَيُّهَا الْمَلِكُ، كُنَّا قَوْمًا أَهْلَ جَاهِلِيَّةٍ نَعْبُدُ الْأَصْنَامَ، وَنَأْكُلُ الْمَيْتَةَ وَنَأْتِي الْفَوَاحِشَ، وَنَقْطَعُ الْأَرْحَامَ، وَنُسِيءُ الْجِوَارَ يَأْكُلُ الْقَوِيُّ مِنَّا الضَّعِيفَ، فَكُنَّا عَلَى ذَلِكَ حَتَّى بَعَثَ اللهُ إِلَيْنَا رَسُولًا مِنَّا نَعْرِفُ نَسَبَهُ، وَصِدْقَهُ، وَأَمَانَتَهُ، وَعَفَافَهُ، ” فَدَعَانَا إِلَى اللهِ لِنُوَحِّدَهُ، وَنَعْبُدَهُ، وَنَخْلَعَ مَا كُنَّا نَعْبُدُ نَحْنُ وَآبَاؤُنَا مِنْ دُونِهِ مِنَ الحِجَارَةِ وَالْأَوْثَانِ، وَأَمَرَنَا بِصِدْقِ الْحَدِيثِ، وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ، وَصِلَةِ الرَّحِمِ، وَحُسْنِ الْجِوَارِ، وَالْكَفِّ عَنِ الْمَحَارِمِ، وَالدِّمَاءِ، وَنَهَانَا عَنِ الْفَوَاحِشِ، وَقَوْلِ الزُّورِ، وَأَكْلِ مَالَ الْيَتِيمِ، وَقَذْفِ الْمُحْصَنَةِ، وَأَمَرَنَا أَنْ نَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ لَا نُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَأَمَرَنَا بِالصَّلاةِ، وَالزَّكَاةِ، وَالصِّيَامِ“Wahai Sang Raja, kami dahulu pelaku jahiliyah, kami menyembah berhala, kami memakan bangkai, kami melakukan perbuatan-perbuatan tidak senonoh, memutuskan silaturrahmi, bersikap buruk kepada tetangga, yang kuat dari kami memakan yang lemah, kami terus dalam kondisi demikian hingga Allah mengutus kepada kami seorang Rasul dari kami, yang kami mengerti akan nasabnya, kejujurannya, amanahnya, dan sikap menjaga harga dirinya. Lalu ia menyeru kami kepada Allah agar kami mentauhidkanNya dan menyembahNya, dan meninggalkan apa yang telah disembah oleh kami dan nenek moyang kami selain Allah berupa batu dan berhala. Ia memerintahkan kami untuk jujur dalam berkata, melarang kami untuk melakukan perbuatan tidak senonoh, perkataan dusta, memakan harta anak yatim, menuduh wanita baik-baik, dan memerintahkan kami untuk menyembah Allah semata dan tidak mensekutukanNya dengan sesuatu apapun, dan memerintahkan kami untuk shalat, membayar zakat, dan puasa” (HR Ahmad no 1740 dengan sanad yang hasan)Kemudian agar seseorang benar-benar termotivasi untuk mempelajari hakikat kesyirikan dan jenis-jenisnya maka sangat perlu seseorang mengetahui akan bahaya kesyirikan dan bahwasanya kesyirikan adalah kedzaliman yang terbesar dan bahaya yang paling berbahaya. Karenanya penulis membuat bab ini, “Bab Takut Kepada Syirik”. Penulis tidak berkata, “Bab meninggalkan syirik” akan tetapi penulis berkata, “Takut kepada syirik”, karena yang dituntut oleh syari’at bukan hanya meninggalkan syirik tapi lebih dari itu yaitu menjauhi syirik sejauh-jauhnya, yaitu dengan takut kepada syirik. Maka seluruh perkara yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan maka hendaknya dijauhi karena ada rasa takut kepada kesyirikan.([2]) Syirik secara bahasa artinya sekutu, dan makna syirik secara syar’i adalah :اِتِّخَاذُ النِّدِّ مَعَ اللهِ“Mengambil tandingan bagi Allah”Definisi ini mencakup syirik besar dan syirik kecil, dan definisi ini lebih sesuai dengan lafal-lafal syar’i yang datang dalam dalil-dalil. Seperti firman Allah :فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Maka janganlah kalian menjadikan bagi Allah tandingan-tandingan” (QS. Al-Baqarah : 22)Sesuai dengan sabda Nabi kepada sahabat yang berkata مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ “Berdasarkan kehendak Allah dan kehendakmu” :أَجَعَلْتَنِي للهِ نِدًّا“Apakah engkau menjadikan aku tandingan bagi Allah?” (HR Al-Bukhari di al-Adab al-Mufrod no 783)Dalam riwayat yang lain Nabi bersabda :أجَعَلْتَنِي للهِ عِدْلاً“Apakah engkau menjadikan aku imbangan bagi Allah?” (HR An-Nasai dalam as-Sunan al-Kubro no 10579 dan Ahmad no 1839)Sesuai juga dengan sabda Nabi tatkala ditanya tentang dosa terbesar?أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ“Yaitu engkau menjadikan sekutu (tandingan) bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla padahal Dia yang menciptakanmu.” (HR Al-Bukhari no 4477 dan Muslim no 86)Dan makna an-Nid adalah sebagaimana perkataan Ibnu Abbas : الأَنْدَادُ الأَشْبَاهُ yaitu an-Nid maknanya asy-Syabiih yaitu yang serupa. Dan kata-kata yang semakna dengan النِّدُّ adalah الشَّبِيْهُ والْمِثْلُ والْعِدْلُ وَالْكُفْءُ, dan lafal-lafal inilah yang dinafikan dalam nash-nash yang berkaitan dengan kesyirikan. Seperti firman Allahفَلَا تَضْرِبُوا لِلَّهِ الْأَمْثَالَ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah. Sesungguhnya Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl : 74)وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌdan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS. Al-Ikhlas : 4)Sebagian ulama mengungkapan definisi syirik ini dengan ungkapan lain yaitu :تَسْوِيَةُ الْمَخْلُوْقِ بِالْخَالِقِ فِيْمَا هُوَ مِنْ خَصَائِصِ الْخَالِقِ فِي رُبُوْبِيَّتِهِ أَوْ أُلُوْهِيَّتِهِ أَوْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ“Menyamakan makhluk dengan Pencipta pada perkara-perkara yang merupakan kekhususan Pencipta, baik dalam rububiyahNya atau uluhiyahNya atau nama-nama dan sifat-sifatNya”Kata syirik sendiri –secara bahasa- memberi isyarat bahwa sang musyrik juga menyembah Allah, hanya saja ia juga menyembah kepada selain Allah, sehingga menjadikannya tandingan bagi Allah. As-Shon’aani berkata:وَلَفْظُ الشَّرِيْكِ يُشْعِرُ بِالإِقْرَارِ بِاللهِ تَعَالَى“Dan lafal syarik menunjukkan pengakuan terhadap Allah” (Tathiirul I’tiqood ‘an Adroon al-Ilhaad hal 50)([3]) Pada bab ini penulis menyebutkan 5 dalil :Dalil Pertama : Firman Allah :إِنَّ اللَّـهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya”. (QS. An Nisa’: 48)Ayat ini menjelaskan akan bahaya kesyirikan, sebab rahmat Allah sangat luas meliputi segala sesuatu, kecuali orang musyrik. Ampunan Allah begitu luas bagi pelaku dosa, kecuali bagi orang musyrik. Allah mengkhabarkan tentang diriNya bahwa Ia tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, adapun dosa-dosa yang lain –sebesar apapun- masih memungkinkan untuk diampuni sesuai dengan kehendak Allah. Dan kesyirikan tidak bisa dihindari dengan sempurna kecuali disertai dengan rasa takut terhadap kesyirikan.Syirik merupakan dosa terbesar,وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: “أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَDari Ibnu Mas‘ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apa yang paling besar?” Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu engkau menjadikan sekutu (tandingan) bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla padahal Dia yang menciptakanmu.” (HR Al-Bukhari no 4477 dan Muslim no 86)Syirik merupakan dosa terbesar karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla -lah yang menciptakan engkau. Sebagaimana hanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang menciptakan engkau, menciptakan alam semesta, maka Dialah Yang Maha Esa, satu-satunya yang hendaknya diibadahi. Maka, sungguh tidak logis jika engkau diciptakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla tetapi kemudian engkau ikut menyembah selain Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Dan syirik akbar dikatakan merupakan dosa yang paling besar karena dia mendatangkan berbagai macam kebinasaan, yaitu:Musibah pertama, orang yang melakukan syirik akbar maka seluruh amalan yang dia kerjakan selama ini akan gugur. Sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau (wahai Muhammad) berbuat kesyirikan, maka akan gugur seluruh amalanmu dan engkau benar-benar akan termasuk orang yang merugi.” (QS. Az-Zumār: 65)Firman Allāh ini khitab (pembicaraan)-nya ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian juga dikatakan kepada seluruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Kalau mereka (yaitu para Nabi seluruhnya) berbuat kesyirikan,  maka akan gugur seluruh amalan mereka.” (QS. Al-An’ām: 88)Apalagi yang selain para Nabi jika melakukan kesyirikan, maka tanpa ragu seluruh amalannya akan terhapuskan. Maka sungguh merugi jika seseorang yang telah beribadah, misalnya selama 60 tahun atau 50 tahun, beribadah dalam waktu yang lama, mungkin dia berhaji, umrah, bersedekah, berbakti kepada orang tua dan beribadah dengan berbagai macam modelnya.Kemudian di akhir hayatnya, dia terjerumus ke dalam kesyirikan, misalnya berdoa kepada selain Allāh atau menyembelih kepada selain Allāh, kemudian meninggal di atas kesyirikan tersebut, maka seluruh amalannya akan gugur, digugurkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, tidak bernilai sama sekali.Namun jika ia melakukan kesyirikan akbar lalu bertaubat sebelum meninggal maka amalannya tidaklah gugur, karena Allah mempersyaratkan gugurnya amalan jika meninggal dalam kondisi syirik. Allah berfirmanوَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَBarangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (QS. Al-Baqarah : 217)Musibah kedua, orang yang melakukan syirik akbar maka tidak akan diampuni dosa-dosanya. Seseorang yang jika meninggal dunia dalam kondisi melakukan dosa besar, misalnya ada orang yang meninggal dalam kondisi mencuri atau sedang berzina tiba-tiba meninggal, wal iyyādzubillāh, orang ini masih ada kemungkinan untuk dimaafkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla di akhirat. Kenapa? Karena dia tidak terjerumus dalam syirik akbar.Berbeda kalau dia meninggal dalam kondisi syirik akbar (syirik besar), maka mustahil akan diampuni oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, karena Allāh yang menyatakan demikian. Allāh mengatakan,“Sesungguhnya Allāh tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, dan Allāh mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisā: 48)Kalau seandainya dosa syirik bisa diampuni, maka Abū Thālib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berhak untuk diampuni. Kenapa? Karena Abū Thālib di masa hidupnya sejak awal dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membela dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia rela mati untuk membela keponakannya yaitu Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sayang kepada pamannya. Dan tatkala pamannya akan meninggal dunia, Rasūlullāh r menasehatinya dengan mengatakan, “Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallahu, kalimat yang aku akan bela engkau di akhirat kelak.” Akan tetapi pamannya enggan untuk mengucapkan laa ilaaha iallallahu, sehingga meninggal dalam kesyirikan. Tatkala Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memohonkan ampunan bagi pamannya, maka ditegur oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi Nabi dan juga tidak pantas bagi kaum mukminin untuk memohonkan ampunan (kepada Allāh) bagi orang-orang musyrik, meskipun (orang-orang musyrik itu adalah) kaum kerabat, setelah jelas bagi mereka (bahwasanya orang-orang musyrik itu) adalah penghuni neraka Jahannam.” (QS. At-Taubah: 113)Maka, jika Abū Thālib yang memiliki jasa begitu besar terhadap Islam tidak diampuni oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka bagaimana lagi dengan selainnya? Oleh karenanya, seorang yang meninggal dalam keadaan musyrik tidak ada kemungkinan untuk diampuni oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla di akhirat kelak. Kenapa? Karena dia telah melakukan dosa yang sangat besar.Dosa-dosa lain seperti zina, merampok, membunuh, durhaka kepada orang tua, itu semua berkaitan dengan hak hamba. Berbeda dengan syirik. Sirik adalah berkaitan dengan hak Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Seharusnya hanya Allāh yang diibadahi karena Allāh yang menciptakan dia. Selain beribadah kepada Allāh, dia juga beribadah kepada selain Allāh (beribadah kepada sesama makhluk). Maka ini merupakan dosa yang paling besar dan tidak diampuni olah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Musibah Ketiga, orang yang meninggal dalam kondisi syirik akbar, mustahil akan masuk kedalam surga. Dia akan kekal dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat kesyirikan, maka pasti Allāh mengharamkan baginya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka jahannam, tidaklah ada bagi orang-orang zhālim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72)Oleh karenanya, orang musyrik tidak akan masuk surga , kecuali kalau onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum. Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla,إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan sombong terhadap ayat-ayat Kami, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk ke dalam surga, sampai unta (yang begitu besar) bisa dimasukkan ke dalam lobang jarum.” (QS. Al-A’rāf: 40)Ini merupakan kemustahilan, maka seorang yang meninggal dalam syirik akbar tidak akan diampuni oleh Allāh, seluruh pahalanya sia-sia dan tidak akan dimasukkan ke dalam surga. Semoga Allāh melindungi kita dari dosa-dosa kesyirikan.Terjadi khilaf di kalangan para ulama apakah syirik kecil juga tidak diampuni berdasarkan keumuman ayat 48 dari surat An-Nisa. Sebagian ulama memandang bahwa ayat ini mencakup syirik kecil. Ibnu Taimiyyah berkata :وَقَدْ يُقَالُ الشِّرْكُ لاَ يُغْفَرُ مِنْهُ شَيْءٌ لاَ أَكْبَرُ وَ لاَ أَصْغَرُ عَلَى مُقْتَضَى عُمُوْمِ الْقُرْآنِ وَإِنْ كَانَ صَاحِبُ الشِّرْكِ الأَصْغَرِ يَمُوْتُ مُسْلِمًا لَكِنَّ شِرْكَهُ لاَ يُغْفَرُ لَهُ بَلْ يُعَاقَبُ عَلَيْهِ وَإِنْ دَخَلَ بَعْدَ ذَلِكَ الْجَنَّةَ“Dan bisa jadi dikatakan bahwa kesyirikan tidak diampuni sama sekali, baik syirik besar maupun syirik kecil, berdasarkan keumuman ayat al-Qur’an. Meskipun pelaku syirik kecil meninggal dalam kondisi mulsim, akan tetapi syirik (kecil) nya tidaklah diampuni, dan ia dihukum karenanya, meskipun setelah itu ia masuk surga” (Ar-Rod ‘ala Al-Bakri 1/301)Maksud dari syirik kecil tidak akan diampuni adalah (1) ia harus diletakkan dalam timbangan keburukan. Atau (2) maknanya harus diadzab, namun tentunya adzab yang tidak kekal. Hal ini berbeda dengan dosa-dosa besar yang lainnya, yang masih memungkinkan untuk diampuni oleh Allah meski pelakunya meninggal dalam kondisi belum bertaubat darinya.Namun pendapat yang kuat bahwa yang tidak diampuni hanyalah syirik akbar. Meskipun lafal kesyirikan dalam ayat termasuk lafal umum (nakiroh dalam konteks syarat) namun ini adalah العَامُّ يَرَادُ بِهِ الْخَاصُّ (lafal umum namun maksudnya khusus). Hal ini semisal firman Allahأَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? (QS. An-Nisaa’ : 54)Lafal النَاسَ (manusia) adalah lafal umum, akan tetapi maksud ayat ini adalah khusus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian juga sebagaimana telah lalu firman Allah :الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍOrang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik) (Al-An’aam : 82)Lafal ظُلْمٍ (kezaliman) adalah lafal yang umum karena nakiroh dalam kontkes penafian, akan tetapi maksudnya adalah khusus kesyirikan.Maka demikian juga lafal  أَنْ يُشْرَكَ بِهِdalam ayat 48 dan ayat 116 surat An-Nisaa adalah lafal umum tapi maksudnya khusus syirik akbar dan tidak mencakup syirik kecil. Dalil akan hal ini sebagai berikut :Pertama : Lafal syirik digunakan dalam al-Qur’an kebanyakannya adalah tentang syirik akbar. Maka kita membawakan lafal syirik dalam ayat ini juga kepada penggunaan yang biasanya, yaitu untuk syirik akbar.Kedua : Konteks surat An-Nisa ayat 48 –jika diperhatikan sebelumnya- adalah berkaitan dengan ahlul kitab para pelaku syirik akbar. Allah berfirman sebelumnya :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ آمِنُوا بِمَا نَزَّلْنَا مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَطْمِسَ وُجُوهًا فَنَرُدَّهَا عَلَى أَدْبَارِهَا أَوْ نَلْعَنَهُمْ كَمَا لَعَنَّا أَصْحَابَ السَّبْتِ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًاHai orang-orang yang telah diberi Al Kitab, berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan (Al Quran) yang membenarkan Kitab yang ada pada kamu sebelum Kami mengubah muka(mu), lalu Kami putarkan ke belakang atau Kami kutuki mereka sebagaimana Kami telah mengutuki orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari Sabtu. Dan ketetapan Allah pasti berlaku (QS. An-Nisaa : 47)Ketiga : Ayat ini diakhiri dengan firman Allah :وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًاBarangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar (QS. An-Nisaa : 48)وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًاBarangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya (QS. An-Nisaa : 116).Ancaman di akhir kedua ayat di atas menunjukkan hanya untuk syirik akbar (besar).Keempat : Sebab nuzul ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan syirik dalam ayat hanyalah syirik besar. Ibnu Umar berkataكُنَّا نُوجِبُ لأَهْلِ الْكَبَائِرِ النَّارَ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:{إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ}، فنهانا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُوجِبَ لأَحَدٍ مِنْ أهل الدين النار“Kami dahulunya memastikan pelaku dosa besar masuk neraka, hingga turun ayat ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa kesyirikan dan mengampuni selain syirik bagi yang Allah kehendaki). Maka Rasulullahpun melarang kami untuk memastikan seorangpun yang Islam masuk neraka” (As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim no 973 dan sanadnya dinilai baik oleh Al-Albani)Dalam riwayat yang lain, Ibnu Umar berkata :مَا زِلْنَا نُمْسِكُ عَنِ الاسْتِغْفَارِ لأَهْلِ الْكَبَائِرِ حَتَّى سَمِعْنَا مِنْ فِي نَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ”“Kami terus tidak memohonkan istghfar bagi pelaku dosa besar hingga kami mendengar dari mulut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa kesyirikan dan mengampuni selain syirik bagi yang Allah kehendaki)” (As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim no 830 dan dihasankan oleh Al-Albani)Hadits ini menunjukkan bahwa jika ada pelaku dosa besar yang meninggal dalam kondisi syirik akbar maka boleh dipastikan masuk neraka, dan tidak boleh dimohonkan istighfar baginya. Adapun selain itu maka boleh dimohon ampunkan dan tidak boleh dipastikan masuk neraka. Tentu para ulama sepakat bahwa orang yang meninggal dalam kondisi melakukan syirik kecil tidak boleh dipastikan masuk neraka dan tentu boleh dimohon ampunkan untuknya. Ini menunjukkan bahwa ayat hanya mencakup syirik besar saja.Dan ini adalah pendapat para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir At-Thobary, al-Qurthubi, Ibnu Katsir, dan Muhammad al-Amiin asy-Syinqithy (Lihat Adhwaaul Bayaan 5/45), bahkan ini merupakan pendapat seluruh ahli tafsir, tidak seorangpun dari ahli tafsir yang menyatakan bahwa ayat 48 (dari surat An-Nisaa) mencakup syirik kecil.Ayat ini juga merupakan bantahan terhadap khawarij –yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar kafir dan pasti kekal dalam neraka- dan mu’tazilah –yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar di dunia fi manzilah baina manzilatain dan di akhirat kekal di neraka-([4])Dalil Kedua : tentang doa nabi Ibrahim ‘alaihis salam agar ia dan keturunannya dijauhkan dari kesyirikan. Dan telah lalu penjelasan bahwa Ibrahim adalah ummah (imam dan qudwah) yang telah memurnikan tauhid.Sisi pendalilan : Jangan sampai seseorang merasa telah bertauhid sementara ia tidak takut akan kesyirikan. Jika Nabi Ibrahim takut akan terjerumus dalam kesyirikan –padahal ia yang telah menghancurkan berhala dengan kedua tangannya, dan ia juga yang telah mendebat para penyembah berhala dan para penyembah benda-benda langit dengan hujjah yang sangat kuat-, lantas bagaimana lagi dengan kita?. Orang-orang yang beriman berdoa :رَبَّنَا لا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menjadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami” (QS. Ali ‘Imron : 8).Lihatlah mereka memohon kepada Allah agar tidak menyimpang, kapan?, justru setelah mereka mendapatkan hidayah.Oleh karenanya merupakan perkara yang aneh jika Ibrahim ‘alaihis salam kawatir dirinya dan keturunannya terjerumus dalam kesyirikan, sementara sebagian orang dengan begitu menggampangkannya tinggal di tengah-tengah orang kafir tanpa ada kondisi darurat. Jika ia bisa menghindarkan diri dari kesyirikan lantas bagaimana dengan anak-anaknya?, jika merekapun bisa terhindar dari kesyirikan lantas bagaimana dengan pergaulan mereka?Ibrahim At-Taimi rahimahullah berkata :مَنْ يَأْمَنُ مِنَ الْبَلَاءِ بَعْدَ خَلِيلِ اللَّهِ إِبْرَاهِيمَ، حِينَ يَقُولُ: {رَبِّ وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأصْنَامَ}“Dan siapakah yang merasa aman dari bencana setelah kekasih Allah Ibrahim tatkala beliau berkata, “Ya Robb jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah berhala” (Tafsir At-Thabari 13/687)Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Realitanya kebanyakan orang tidak takut kepada kesyirikan. Kalau begitu siapakah yang sebenarnya takut kepada syirik?. Yang takut kesyirikan adalah yang berusaha untuk memurnikan tauhidnya’ (At-Tamhiid hal 50)Nabi Ibrahim berdoa agar dijauhkan dari الأَصْنَام, dan الأَصْنَامُ adalah kata jamak dari الصَّنَمُ. Dan الصَّنَمُ adalah sesembahan yang dibuat dalam bentuk manusia atau bentuk yang lain. Adapun الأَوْثَانُ  (jamak dari الوَثَنُ) adalah seembahan yang tidak berbentuk seperti kuburan yang disembah, atau kubah, atau pohon, atau batu besar tanpa bentuk, dll. Karenanya Nabi berdoa :اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِى وَثَناً، لَعَنَ الله قَوْماً اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Ya Allah janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala, Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358 dengan sanad yang shahih)Akan tetapi dalam ayat yang lain Allah berfirman tentang perkataan Ibrahim kepada kaumnya ;إِنَّمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَوْثَانًا وَتَخْلُقُونَ إِفْكًاSesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. (QS. Al-Ankabut : 17)Maka para ulama menyatakan, (1) bisa jadi kaum Ibrahim sebagian ada yang menyembah الصَّنَمُ dan sebagian yang lain menyembah الوَثَنُ, atau (2) lafal الوَثَنُ lebih umum, mencakup sesembahan yang berbentuk maupun yang tidak berbentuk, atau (3) terkadang disebutkan الوَثَنُ tapi maksudnya adalah الصَّنَمُ, namun ini sedikit penggunaannya.Faidah dari ayat ini :Pertama : Takut akan kesyirikanKedua : Disyariatkannya berdoa untuk diri sendiri dan juga anak keturunan agar terjauhkan dari kesyirikanKetiga : Bantahan terhadap sebagian orang jahil yang menyatakan tidak akan terjadi kesyirikan pada umat ini. Jika Ibrahim saja kawatir akan dirinya dan keturunannya maka bagaimana lagi dengan yang lain?. Kenyataan juga menunjukkan bahwa pernyataan ini adalah batil([5])Dalil Ketiga : Sisi pendalilannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhawatirkan para sahabat terjerumus ke dalam syirik kecil, padahal iman para sahabat begitu tinggi, maka bagaimana lagi dengan kita?.Hadits ini selengkapnya sebagai berikut :إِنَّ أَخْوَفَ ما أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ قالوا وما الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يا رَسُولَ اللَّهِ قال الرِّيَاءُ يقول الله عز وجل لهم يوم الْقِيَامَةِ إذا جُزِىَ الناس بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إلى الَّذِينَ كُنْتُمْ تراؤون في الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هل تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً“Sesungguhnya perkara yang paling aku khawatirkan menimpa kalian adalah syirik kecil”, mereka (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apa itu syirik kecil?”, beliau berkata, “Riyaa’, pada hari kiamat tatkala manusia dibalas amal perbuatan mereka maka Allah berkata kepada orang-orang yang riyaa’, “Pergilah kaliah kepada orang-orang yang dahulu kalian riyaa’ kepada mereka (mencari pujian mereka -pen) semasa di dunia, maka lihatlah apakah kalian akan mendapatkan ganjaran kalian dari mereka?” (HR Ahmad dalam musnadnya 5/428 no 23680, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugul Marom dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As-Shahihah no 951. Hadits ini merupakan riwayat Mahmud bin Labid, seorang sahabat, ia melihat Nabi akan tetapi tidak sah periwayatannya dari Nabi, seluruh periwatannya dari sahabat yang lain. Karenanya hadits ini termasuk mursal shahabiy, akan tetapi mursal shahabiy hukumnya shahih karena yang dijatuhkan juga sahabat yang lain, dan seluruh sahabat adil)Hadits ini merupakan nash yang tegas akan pembagian syirik menjadi dua, syirik besar dan syirik kecil. Apakah yang dimaksud dengan syirik kecil?Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik kecil adalah :جَمِيْعُ الأَقْوَالِ وَالأَفْعَالِ الَّتِي يُتَوَسَّلُ بِهَا إِلَى الشِّرْكِ الأَكْبَرِ“Seluruh perkataan dan perbuatan yang mengantarkan kepada syirik besar” (Al-Qoul As-Sadidi, karya As-Sa’di hal 32)Namun definisi ini dikritik oleh sebagian ulama, karena ada perkara-perkara yang bisa mengantarkan kepada syirik besar namun bukan merupakan syirik kecil, seperti bertawassul dengan dzat orang-orang shalih, berdoa kepada Allah di kuburan orang shalih, dan pengkultusan kepada orang-orang shalih (selama tidak sampai pada derajat ibadah), ini semua merupakan bid’ah dan bukan syirik. Dan jenis syirik tentu lebih berbahaya dari jenis bid’ah.Sebagian ulama mendefinisikan syirik kecil dengan lebih ketat, yaitu :كُلُّ مَا جَاءَتِ النُّصُوْصُ بِتَسْمِيَتِهُ شِرْكاً وَدَلَّتِ الدَّلاَئِلُ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ مُخْرِجًا مِنَ الْمِلَّةِ (أي لَمْ يَصِلْ إِلَى حَدِّ الشِّرْكِ الأَكْبَرِ)“Semua perkara yang dinamakan oleh nash-nash sebagai syirik, akan tetapi dalil-dalil menunjukkan bahwa perkara tersebut tidaklah mengeluarkan pelakunya dari Islam (yaitu derajatnya tidak sampai syirik akbar)”Definisi ini hanya membatasi syirik kecil pada contoh-contoh yang datang dalam dalil-dalil, seperti riya’, bersumpah dengan nama selain Allah, tathoyyur, memakai jimat, dan mengatakan “Atas kehendak Allah dan kehendakmu”. Pendapat ini lebih kuat dan lebih berkaidah. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-Lajnah Ad-Daimah (Fatawa al-Lajnah Ad-Daimiah 1/517)Sebagian ulama menambah pembagian syirik jenis ketiga, yaitu syirik khofiy (syirik yang samar). Akan tetapi sebenarnya syirik khofiy telah masuk ke dalam syirik besar atau syirik kecil, karena syirik besar ada yang khofiy sebagaimana syirik kecilpun demikian.Adapun perbedaan antara syirik besar dan syirik kecil :Syirik akbar menghapuskan seluruh amal, sedang syirik kecil hanya menghapuskan amal yang disertainya saja.Syirik akbar mengakibatkan pelakunya kekal di dalam neraka, sedang syirik kecil tidak sampai demikian.Syirik akbar menjadikan pelakunya keluar dari Islam, sedang syirik kecil tidak menyebabkan keluar dari IslamRiya’ artinya beramal shalih untuk dilihat oleh orang lain. Dan riyaa’ terbagi menjadi duaPertama : Riya’ nya orang-orang munafik, dimana riya mereka berkaitan dengan pokok agama mereka, yaitu mereka menampakan Islam kepada manusia sementara hati mereka menyembunyikan kekafiranKedua : Riya’ nya seorang muslim yang bertauhid, seperti memperbagus shalatnya agar dilihat dan dipuji orang lain, menampakan sedekahnya, memperindah tilawah qur’annya, memperbagus ceramahnya, dll.Kondisi amalan seseorang yang tercampur riya’ bisa dalam beberapa kondisi :Sejak awal niatnya memang untuk dipuji. Sebelum shalat, atau sebelum berdakwah, atau sebelum umrah dan haji memang niatnya untuk dipuji. Maka amalnya terhapus secara total dari awal hingga akhir.Riya’nya muncul di tengah ibadah, namun ia berusaha melawan dan mengusir riya’ tersebut. Jika ia berhasil maka amalnya selamat, bahkan bisa jadi ia mendapat pahala tambahan karena berusaha melawan maksiat.Jika ia tidak berhasil menolak riya yang muncul di tengah amalnya tersebut, maka ada khilaf di kalangan para ulama. Sebagian ulama memandang jika amalnya merupakan satu kesatuan (seperti shalat, yang rakaat pertama berkaitan dengan rakaat-rakaat berikutnya) maka amalnya gugur. Sebagian ulama yang lainnya berpendapat bahwa amalnya tetap berpahala karena dibangun di atas keikhlasan. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Al-Imam Ahmad, Ibnu Jarir at-Thabari dan diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri (lihat Jami’ul Ulum wal Hikam 1/83-84)Jika riya’ nya muncul setelah amal selesai, dimana ia menceritakan kepada orang lain tentang amal shalihnya agar dipuji, maka pada hakekatnya ini adalah dosa tersendiri dan tidak ada kaitannya dengan amal yang telah lewat. Namun Ibnul Qoyyim rahimahullah (dalam kitabnya al-wabil as-shoyyib) berpendapat bahwa amal tetap saja gugur meskipun riya’nya muncul setelah selesai beramal.([6]) Dalil Keempat :  Orang yang mati dalam kondisi berdoa kepada selain Allah maka akan masuk neraka.Sesungguhnya doa merupakan ibadah yang sangat penting, karena pada doa nampaklah kerendahan dan ketundukan orang yang berdoa kepada dzat yang ditujukan doa. Pantas saja jika Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ ثُمَّ قَرَأَ : {وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}.“Doa itulah ibadah”, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam membaca firman Allah ((Dan Robb kalian berkata : Berdoalah kepadaKu niscaya Aku kabulkan bagi kalian))” (HR Ahmad no 18352, Abu Dawud no 1481, At-Tirmidzi no 2969, Ibnu Maajah no 3828, dan isnadnya dinyatakan jayyid (baik) oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 1/49)Ibnu Hajar berkata menjelaskan agungnya ibadah doaأَنَّ الدُّعَاءَ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَةِ فَهُوَ كَالْحَدِيثِ الْآخَرِ الْحَجُّ عَرَفَةُ أَيْ مُعْظَمُ الْحَجِّ وَرُكْنُهُ الْأَكْبَرُ وَيُؤَيِّدُهُ مَا أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ رَفَعَهُ الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ وَقَدْ تَوَارَدَتِ الْآثَارُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّرْغِيبِ فِي الدُّعَاءِ وَالْحَثِّ عَلَيْهِ كَحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ مِنَ الدُّعَاءِ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وبن ماجة وَصَححهُ بن حبَان“Jumhur (mayoritas ulama) menjawab bahwasanya doa termasuk ibadah yang paling agung, dan hadits ini seperti hadits yang lainالْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji adalah (wuquf di padang) Arofah”Maksudnya (wuquf di Arofah) merupakan dominannya haji dan rukun haji yang paling besar.  Hal ini dikuatkan dengan hadits yang dikeluarkan oleh At-Thirimidzi dari hadits Anas secara marfuu’ :الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ“Doa adalah inti ibadah”Telah banyak hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memotivasi dan mendorong untuk berdoa, seperti hadits Abu Huroiroh yang marfuu’:لَيْسَ شَيْئٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ“Tidak ada sesuatupun yang lebih mulia di sisi Allah daripada doa”Diriwayatkan oleh At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbaan” (Fathul Baari 11/94)Al-Halimi (wafat tahun 403 H) berkata :كل من سأل ودعا فقد أظهر الحاجة، وباح بها واعترف بالذلة والفقر والفاقة لمن يدعوه ويسأله، فكان ذلك في العبد نظير العبادات التي يتقرب بها إلى الله عز اسمه، ولذلك قال الله عز وجل ((ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ)) فأبان الدعاء عبادةً“Dan doa secara umum merupakan bentuk ketundukkan dan perendahan, karena setiap orang yang meminta dan berdoa maka ia telah menampakkan hajatnya (kebutuhannya) dan mengakui kerendahan dan kebutuhan kepada Dzat yang ia berdoa kepadanya dan memintanya. Maka hal itu pada hamba seperti ibadah-ibadah yang dilakukan untuk bertaqorrub kepada Allah subhaanahu wa ta’aala. Oleh karenanya Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman ((Berdoalah kepadaku niscaya akan Aku kabulkan, sesungguhnya orang-orang yang sombong dari beribadah kepadaku akan masuk dalam neraka jahannam dalam keadaan terhina)). Maka Allah subhaanahu wa ta’aala menjelaskan bawhasanya doa adalah ibadah” (Al-Minhaaj fai syu’ab Al-Iimaan 1/517)Ar-Roozi berkataوَقَالَ الْجُمْهُورُ الْأَعْظَمُ مِنَ الْعُقَلَاءِ: إِنَّ الدُّعَاءَ أَهَمُّ مَقَامَاتِ الْعُبُودِيَّةِ، وَيَدُلُّ عَلَيْهِ وُجُوهٌ مِنَ النَّقْلِ وَالْعَقْلِ، أَمَّا الدَّلَائِلُ النَّقْلِيَّةُ فَكَثِيرَةٌ“Dan mayoritas orang berakal berkata: Sesungguhnya doa merupakan kedudukan peribadatan yang paling penting, dan hal ini ditunjukkan dari sisi (yang banyak) dari dalil naql (ayat maupun hadits-pen) maupun akal. Adapun dalil naql maka banyak” (Mafaatihul Ghoib 5/105)Kemudian Ar-Roozi menyebutkan dalil yang banyak, setelah itu kemudian ia berkata :قَالَ: وَإِذا سَأَلَكَ عِبادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ وَلَمْ يَقُلْ فَقُلْ إِنِّي قَرِيبٌ فَتَدُلُّ عَلَى تَعْظِيمِ حَالِ الدُّعَاءِ مِنْ وُجُوْهٍ الْأَوَّلُ: كَأَنَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ عَبْدِي أَنْتَ إِنَّمَا تَحْتَاجُ إِلَى الْوَاسِطَةِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الدُّعَاءِ أَمَّا فِي مَقَامِ الدُّعَاءِ فَلَا وَاسِطَةَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), dan Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa’ adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Lantas bagaimana jika kerendahan dan ketundukkan kondisi seseorang yang sedang berdoa ini diserahkan dan diperuntukkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala?, kepada para nabi dan para wali??!!. Bukankah ini merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala alias syirik??!! Jika berdoa kepada Allah merupakan ibadah yang sangat agung maka berdoa kepada selain Allah merupakan bentuk kesyirikan yang sangat agung !!Penjelasan lafal-lafal hadits :مَنْ (barang siapa), ism syarat, memberikan faidah keumuman. Maka siapa saja yang mati dalam kondisi kesyirikan, tidak pandang bulu, apakah yang mati itu seorang lelaki atau wanita atau raja atau rakyat jelata, atau murid atau ustadzمَاتَ (mati), dan ini mewajibkan kita untuk takut, karena tidak seorangpun diantara kita yang mengetahui kapan dirinya akan meninggal dunia?, terlebih lagi tidak mengetahui bagaimana kondisinya tatkala meninggal dunia?, apakah dalam kondisi bertauhid ataukah dalam kondisi terjerumus dalam kesyirikan?. Betapa banyak orang di pagi hari masih tertawa akan tetapi malamnya masuk dalam liang lahad.وَهُوَ يَدْعُو مِنْ دُوْنِ اللهِ (dalam kondisi berdoa kepada selain Allah). Kata “berdoa” di sini mencakup do’a al-ibadah dan do’a al-mas’alah (permintaan).Pertama : Do’a al-ibadah mencakup semua ibadah, karena jika seseorang sedang shalat, atau puasa atau ruku’ atau sujud, maka pada hekikatnya kondisinya menunjukkan bahwa ia sedang memohon kepada Allah agar diampuni, diselamatkan dari neraka jahanam, dan dimasukan ke dalam surga. Dan doa ibadah yaitu ibadah itu sendiri, dan memalingkan ibadah kepada selain Allah merupakan kesyirikan.Kedua : Doa al-mas’alah (permintaan) maka ini sebagaimana doa yang kita kenal yaitu memohon.نِدَّا (sesuatu apapun), nakiroh dalam konteks syarat juga memberikan keumuman, maka mencakup siapapun yang ditujukan kepadanya doa hamba. Baik nabi atau malaikat atau wali atau jinدَخَلَ النَّارَ (masuk neraka), yaitu kekal di dalamnya jika kesyirikan yang dilakukannya adalah syirik akbar.([7]) Dalil Kelima :  sisi pendalilannya sama dengan hadits Ibnu Mas’ud yang lalu. Karena barangsiapa yang bertemu dengan Allah (yaitu ia meninggal dunia) maka ia akan masuk neraka. Tentu hal ini menjadikan seseorang takut dengan kesyirikan agar ia terhidar dari kesyirikan.Hendaknya seseorang senantiasa berusaha meningkatkan dan menguatkan tauhidnya agar semakin terjauh dari kesyirikan. Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata :فَإِنَّ الإِخْلاَصَ بِطَبِيْعَتِهِ يَدْفَعُ الشِّرْكَ الأَكْبَرَ وَالأَصْغَرَ، وَكُلُّ مَنْ وَقَعَ مِنْهُ نَوْعٌ مِنَ الشِّرْكِ فَلِضَعْفِ إِخْلاَصِهِ“Sesungguhnya ikhlas secara tabi’atnya akan menolak syirik akbar dan syirik ashghor, dan siapa yang terjerumus dalam bentuk kesyirikan itu dikarenakan lemahnya keikhlasannya” (Al-Qoul As-Sadid hal 32)([8]) Justru penyakit riya’ memang menyerang orang-orang yang shalih yang sibuk dengan beribadah. Adapun para pelaku kemaksiatan maka apakah yang mau mereka pamerkan dan mereka riya’kan?Orang-orang shalihlah yang menjadi pusat perhatian masyarakat, yang selalu dipuji oleh masyarakat. Maka merekalah yang dikawatirkan terkena penyakit riyaa’, karena pujian sungguh merupakan ujian yang berat yang sangat mudah menjerumuskan seseorang dalam kubangan riya’.Bersambung insya Allah…


Ilustrasi - AlhamraBAB 4([1])TAKUT KEPADA SYIRIK([2])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :إِنَّ اللَّـهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya”. (QS. An Nisa’: 48). ([3])Nabi Ibrahim berkata:وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ“Dan jauhkanlah aku dan anak cucuku dari perbuatan (menyembah) berhala”. ( QS. Ibrahim: 35 ). ([4])Diriwayatkan dalam suatu hadits, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ، فَسُئِلَ عَنْهُ؟ فَقَالَ: الرِّيَاءُ“Sesuatu yang paling aku khawatirkan dari kamu kalian adalah perbuatan syirik kecil, kemudian beliau ditanya tentang itu, dan beliaupun menjawab: yaitu riya.”(HR. Ahmad, Thabrani dan Abu Dawud). ([5])Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَدْعُو مِنْ دُوْنِ اللهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan berdo’a kepada sesembahan apapun selain Allah, maka masuklah ia ke dalam neraka.”( HR. Bukhari). ([6])Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa yang menemui Allah (mati) dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada-Nya, pasti ia masuk surga, dan barangsiapa yang menemui-Nya (mati) dalam keadaan berbuat kemusyrikan maka pasti ia masuk  neraka”. ([7])Kandungan bab ini:Syirik adalah perbuatan dosa yang harus ditakuti dan dijauhi.Riya’ termasuk perbuatan syirik.Riya’ termasuk syirik kecil.Riya’ adalah dosa yang paling ditakuti oleh Rasulullah terhadap orang-orang shaleh. ([8])Dekatnya surga dan neraka.Dekatnya surga dan neraka telah sama-sama disebutkan dalam satu hadits.Barangsiapa yang mati tidak dalam kemusyrikan maka pasti ia masuk surga, dan barangsiapa yang mati dalam kemusyrikan maka pasti ia masuk neraka, meskipun ia termasuk orang yang banyak ibadahnya.Hal yang sangat penting adalah permohonan Nabi Ibrahim untuk dirinya dan anak cucunya agar dijauhkan dari perbuatan menyembah berhala.Nabi Ibrahim mengambil ibrah (pelajaran) dari keadaan sebagian besar manusia, bahwa mereka itu adalah sebagaimana perkataan beliau:رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ“Ya Rabb, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak orang.” (QS. Ibrahim: 36).Dalam bab ini mengandung penjelasan tentang makna لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, [yaitu: pembersihan diri dari syirik dan pemurnian ibadah kepada Allah].Keutamaan orang yang dirinya bersih dari kemusyrikan.KETERANGAN (FOOTNOTE): ([1]) Keterkaitan bab ini dengan bab-bab sebelumnya adalah tatkala penulis menyebutkan bab-bab sebelumnya tentang tauhid, keutamaan tauhid, dan secara khusus tentang keutamaan memurnikan tauhid maka setelah itu sangat tepat untuk menyebutkan tentang hakikat kesyirikan. Karena tauhid seseorang tidak akan sempurna kecuali dengan mengenal lawannya yaitu kesyirikan.  Jika seseorang telah menjalankan tauhid namun tidak mengenal kesyirikan dan jenis-jenisnya maka dikawatirkan ia akan terjatuh dalam kesyirikan. Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khotthob berkata :إِنَّمَا تُنْقَضُ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً إِذَا نَشَأَ فِي الإِسْلاَمِ مَنْ لاَ يَعْرِفُ الْجَاهِلِيَّةِ“Hanyalah terlepaskan simpul tali Islam sedikit demi sedikit jika tumbuh dalam Islam seseorang yang tidak mengenal perkara-perkara jahiliyah” (lihat Dar’u Ta’aarud al-‘Aql wa an-Naql 5/259).Sebagaimana pepatah berkata :الضَّدُّ يُظْهِرُ حُسْنَهُ الضِّدُّ، وَبِضِدِّهَا تَتَبَيَّنُ الأَشْيَاءُ“Sesuatu akan diperlihatkan keindahannya oleh lawannya (antonimnya), dan dengan lawannya maka sesuatu akan semakin jelas”Karenanya tidaklah mengetahui dengan sungguh-sungguh akan nikmat sehat kecuali yang sedang merasakan sakit, tidak ada yang mengetahui nilai lampu kecuali orang yang sedang dalam kegelapan, tidak ada yang mengetahui nilai air kecuali orang yang sedang kehausan, dan tidak ada yang mengetahui benar nikmat keamanan kecuali orang yang sedang dilanda peperangan. Karenanya tidak ada yang sungguh mengetahui nilai tauhid dan pentingnya tauhid, pentingnya memurnikan tauhid kecuali orang yang mengetahui kesyirikan dan jenis-jenisnya, mengetahui perkara-perkara jahiliyah, sehingga ia menjauhinya dan selalu berusaha menjaga tauhidnya.Dari sini kita tahu kesalahan sebagian orang yang menyatakan “tidak perlu mempelajari aqidah-aqidah yang batil seperti jahmiyah dan mu’tazilah, tidak perlu mempelajari firqoh-firqoh sesat seperti khowarij dan syi’ah, yang penting ajari masyarakat dengan aqidah yang benar.”Ada pula yang menyatakan, “Sekarang khurofat sudah hilang, maka ajarilah masyarakat tekhnologi dan pengetahuan“, atau yang berkata, “Tidak perlu mengajarkan tentang kesyirikan, masyarakat berada di atas tauhid atas fitroh mereka“. Akhirnya orang-orang yang menyatakan demikian sama sekali tidak tertarik untuk mengingkari kesyirikan, lalu mereka menyatakan ada kesyirikan yang lebih penting yaitu kesyirikan politik !! (Lihat I’anatul Mustafiid 1/127-128)Sungguh aqidah-aqidah batil tersebut masih berkembang hingga saat ini…!. Syubhat-syubhat ahlu as-syirik masih terus dihembuskan…!.Karenanya tidak ada yang benar-benar memahami nilai tauhid seperti para sahabat, yang kebanyakan mereka pernah merasakan bangkai kesyirikan, lalu mereka menemukan tauhid dengan diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :برز الصَّحَابَة على جَمِيع من أَتَى بعدهمْ إِلَى يَوْم الْقِيَامَة فَإِنَّهُم نشأوا فى سَبِيل الضلال وَالْكفْر والشرك والسبل الموصلة إِلَى الْهَلَاك وعرفوها مفصّلة ثمَّ جَاءَهُم الرَّسُول فَأخْرجهُمْ من تِلْكَ الظُّلُمَات إِلَى سَبِيل الْهدى وصراط الله الْمُسْتَقيم فَخَرجُوا من الظلمَة الشَّدِيدَة إِلَى النُّور التَّام وَمن الشّرك إِلَى التَّوْحِيد وَمن الْجَهْل إِلَى الْعلم وَمن الغي إِلَى الرشاد وَمن الظُّلم إِلَى الْعدْل وَمن الْحيرَة والعمى إِلَى الْهدى والبصائر فعرفوا مِقْدَار مَا نالوه وظفروا بِهِ وَمِقْدَار مَا كَانُوا فِيهِ فَإِن الضِّدّ يظْهر حسنه الضِّدّ وَإِنَّمَا تتبين الْأَشْيَاء بأضدادها فازدادوا رَغْبَة ومحبة فِيمَا انتقلوا إِلَيْهِ ونفرة وبغضا لما انتقلوا عَنهُ وَكَانُوا أحب النَّاس فِي التَّوْحِيد وَالْإِيمَان وَالْإِسْلَام وَأبْغض النَّاس فِي ضِدّه عَالمين بالسبيل على التَّفْصِيلوَأما من جَاءَ بعد الصَّحَابَة فَمنهمْ من نَشأ فِي الْإِسْلَام غير عَالم تَفْصِيل ضِدّه فَالْتبسَ عَلَيْهِ بعض تفاصيل سَبِيل الْمُؤمنِينَ بسبيل الْمُجْرمين فَإِن اللّبْس إِنَّمَا يَقع إِذا ضعف الْعلم بالسبيلين أَو أَحدهمَا … فَمن لم يعرف سَبِيل الْمُجْرمين وَلم تستبن لَهُ أوشك أَن يظنّ فِي بعض سبيلهم أَنَّهَا من سَبِيل الْمُؤمنِينَ“Sahabat unggul atas seluruh yang datang setelah mereka hingga hari kiamat. Karena para sahabat tumbuh dalam jalan kesesatan, kekufuran, dan kesyirikan, serta jalan-jalan yang mengantarkan kepada kebinasaan. Mereka mengenal jalan-jalan tersebut secara terperinci, lalu datang kepada mereka seorang Rasul yang mengeluarkan dari kegelapan-kegelapan tesebut menuju jalan petunjuk dan jalan Allah yang lurus. Maka merekapun keluar dari kegelapan yang sangat gulita menuju cahaya yang terangnya sempurna, dari kesyirikan menuju tauhid, dari kebodohan menuju ilmu, dari kesesatan menuju kebenaran, dari kedzaliman menuju keadilan, dari kebimbangan dan kebutaan menuju petunjuk dan penglihatan, maka merekapun sangat mengerti akan nilai apa yang telah mereka raih dan mereka dapatkan serta nilai yang mereka berada diatasnya. Karena dengan mengenal lawan sesuatu maka akan tampak keindahan sesuatu tersebut, karena segala sesuatu semakin lebih jelas dengan mengenal lawan-lawannya. Maka para sahabatpun semakin bertambah semangat dan kecintaan terhadap kondisi baru yang mereka berubah kepadanya, dan mereka semakin jauh dan benci terhadap kondisi yang telah mereka tinggalkan, dan mereka adalah orang yang paling cinta terhadap tauhid, iman, dan islam. Mereka juga adalah orang yang paling benci terhadap lawan tauhid karena mereka mengetahui jalan-jalan dengan terperinci.Adapun orang-orang yang datang setelah mereka (para sahabat) maka diantara mereka ada yang tumbuh dalam keislaman namun tidak mengetahui lawannya secara terperinci, akhirnya terasa rancu baginya sebagian perkara dari jalan kaum mukminin dengan sebagaian perkara dari jalan kaum mujrimin. Kerancuan tersebut hanyalah terjadi jika kurang ilmu terhadap kedua jalan atau terhadap salah satunya…Maka barang siapa yang tidak mengenal jalan kaum mujrimin dan tidak jelas maka bisa jadi ia menyangka sebagian jalan kaum mujrimin dianggap merupakan jalan kaum mukminin. (Al-Fawaid hal 109)Ja’far bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu berkata kepada Raja An-Najasyi :أَيُّهَا الْمَلِكُ، كُنَّا قَوْمًا أَهْلَ جَاهِلِيَّةٍ نَعْبُدُ الْأَصْنَامَ، وَنَأْكُلُ الْمَيْتَةَ وَنَأْتِي الْفَوَاحِشَ، وَنَقْطَعُ الْأَرْحَامَ، وَنُسِيءُ الْجِوَارَ يَأْكُلُ الْقَوِيُّ مِنَّا الضَّعِيفَ، فَكُنَّا عَلَى ذَلِكَ حَتَّى بَعَثَ اللهُ إِلَيْنَا رَسُولًا مِنَّا نَعْرِفُ نَسَبَهُ، وَصِدْقَهُ، وَأَمَانَتَهُ، وَعَفَافَهُ، ” فَدَعَانَا إِلَى اللهِ لِنُوَحِّدَهُ، وَنَعْبُدَهُ، وَنَخْلَعَ مَا كُنَّا نَعْبُدُ نَحْنُ وَآبَاؤُنَا مِنْ دُونِهِ مِنَ الحِجَارَةِ وَالْأَوْثَانِ، وَأَمَرَنَا بِصِدْقِ الْحَدِيثِ، وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ، وَصِلَةِ الرَّحِمِ، وَحُسْنِ الْجِوَارِ، وَالْكَفِّ عَنِ الْمَحَارِمِ، وَالدِّمَاءِ، وَنَهَانَا عَنِ الْفَوَاحِشِ، وَقَوْلِ الزُّورِ، وَأَكْلِ مَالَ الْيَتِيمِ، وَقَذْفِ الْمُحْصَنَةِ، وَأَمَرَنَا أَنْ نَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ لَا نُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَأَمَرَنَا بِالصَّلاةِ، وَالزَّكَاةِ، وَالصِّيَامِ“Wahai Sang Raja, kami dahulu pelaku jahiliyah, kami menyembah berhala, kami memakan bangkai, kami melakukan perbuatan-perbuatan tidak senonoh, memutuskan silaturrahmi, bersikap buruk kepada tetangga, yang kuat dari kami memakan yang lemah, kami terus dalam kondisi demikian hingga Allah mengutus kepada kami seorang Rasul dari kami, yang kami mengerti akan nasabnya, kejujurannya, amanahnya, dan sikap menjaga harga dirinya. Lalu ia menyeru kami kepada Allah agar kami mentauhidkanNya dan menyembahNya, dan meninggalkan apa yang telah disembah oleh kami dan nenek moyang kami selain Allah berupa batu dan berhala. Ia memerintahkan kami untuk jujur dalam berkata, melarang kami untuk melakukan perbuatan tidak senonoh, perkataan dusta, memakan harta anak yatim, menuduh wanita baik-baik, dan memerintahkan kami untuk menyembah Allah semata dan tidak mensekutukanNya dengan sesuatu apapun, dan memerintahkan kami untuk shalat, membayar zakat, dan puasa” (HR Ahmad no 1740 dengan sanad yang hasan)Kemudian agar seseorang benar-benar termotivasi untuk mempelajari hakikat kesyirikan dan jenis-jenisnya maka sangat perlu seseorang mengetahui akan bahaya kesyirikan dan bahwasanya kesyirikan adalah kedzaliman yang terbesar dan bahaya yang paling berbahaya. Karenanya penulis membuat bab ini, “Bab Takut Kepada Syirik”. Penulis tidak berkata, “Bab meninggalkan syirik” akan tetapi penulis berkata, “Takut kepada syirik”, karena yang dituntut oleh syari’at bukan hanya meninggalkan syirik tapi lebih dari itu yaitu menjauhi syirik sejauh-jauhnya, yaitu dengan takut kepada syirik. Maka seluruh perkara yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan maka hendaknya dijauhi karena ada rasa takut kepada kesyirikan.([2]) Syirik secara bahasa artinya sekutu, dan makna syirik secara syar’i adalah :اِتِّخَاذُ النِّدِّ مَعَ اللهِ“Mengambil tandingan bagi Allah”Definisi ini mencakup syirik besar dan syirik kecil, dan definisi ini lebih sesuai dengan lafal-lafal syar’i yang datang dalam dalil-dalil. Seperti firman Allah :فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Maka janganlah kalian menjadikan bagi Allah tandingan-tandingan” (QS. Al-Baqarah : 22)Sesuai dengan sabda Nabi kepada sahabat yang berkata مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ “Berdasarkan kehendak Allah dan kehendakmu” :أَجَعَلْتَنِي للهِ نِدًّا“Apakah engkau menjadikan aku tandingan bagi Allah?” (HR Al-Bukhari di al-Adab al-Mufrod no 783)Dalam riwayat yang lain Nabi bersabda :أجَعَلْتَنِي للهِ عِدْلاً“Apakah engkau menjadikan aku imbangan bagi Allah?” (HR An-Nasai dalam as-Sunan al-Kubro no 10579 dan Ahmad no 1839)Sesuai juga dengan sabda Nabi tatkala ditanya tentang dosa terbesar?أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ“Yaitu engkau menjadikan sekutu (tandingan) bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla padahal Dia yang menciptakanmu.” (HR Al-Bukhari no 4477 dan Muslim no 86)Dan makna an-Nid adalah sebagaimana perkataan Ibnu Abbas : الأَنْدَادُ الأَشْبَاهُ yaitu an-Nid maknanya asy-Syabiih yaitu yang serupa. Dan kata-kata yang semakna dengan النِّدُّ adalah الشَّبِيْهُ والْمِثْلُ والْعِدْلُ وَالْكُفْءُ, dan lafal-lafal inilah yang dinafikan dalam nash-nash yang berkaitan dengan kesyirikan. Seperti firman Allahفَلَا تَضْرِبُوا لِلَّهِ الْأَمْثَالَ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah. Sesungguhnya Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl : 74)وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌdan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS. Al-Ikhlas : 4)Sebagian ulama mengungkapan definisi syirik ini dengan ungkapan lain yaitu :تَسْوِيَةُ الْمَخْلُوْقِ بِالْخَالِقِ فِيْمَا هُوَ مِنْ خَصَائِصِ الْخَالِقِ فِي رُبُوْبِيَّتِهِ أَوْ أُلُوْهِيَّتِهِ أَوْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ“Menyamakan makhluk dengan Pencipta pada perkara-perkara yang merupakan kekhususan Pencipta, baik dalam rububiyahNya atau uluhiyahNya atau nama-nama dan sifat-sifatNya”Kata syirik sendiri –secara bahasa- memberi isyarat bahwa sang musyrik juga menyembah Allah, hanya saja ia juga menyembah kepada selain Allah, sehingga menjadikannya tandingan bagi Allah. As-Shon’aani berkata:وَلَفْظُ الشَّرِيْكِ يُشْعِرُ بِالإِقْرَارِ بِاللهِ تَعَالَى“Dan lafal syarik menunjukkan pengakuan terhadap Allah” (Tathiirul I’tiqood ‘an Adroon al-Ilhaad hal 50)([3]) Pada bab ini penulis menyebutkan 5 dalil :Dalil Pertama : Firman Allah :إِنَّ اللَّـهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya”. (QS. An Nisa’: 48)Ayat ini menjelaskan akan bahaya kesyirikan, sebab rahmat Allah sangat luas meliputi segala sesuatu, kecuali orang musyrik. Ampunan Allah begitu luas bagi pelaku dosa, kecuali bagi orang musyrik. Allah mengkhabarkan tentang diriNya bahwa Ia tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, adapun dosa-dosa yang lain –sebesar apapun- masih memungkinkan untuk diampuni sesuai dengan kehendak Allah. Dan kesyirikan tidak bisa dihindari dengan sempurna kecuali disertai dengan rasa takut terhadap kesyirikan.Syirik merupakan dosa terbesar,وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: “أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَDari Ibnu Mas‘ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apa yang paling besar?” Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu engkau menjadikan sekutu (tandingan) bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla padahal Dia yang menciptakanmu.” (HR Al-Bukhari no 4477 dan Muslim no 86)Syirik merupakan dosa terbesar karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla -lah yang menciptakan engkau. Sebagaimana hanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang menciptakan engkau, menciptakan alam semesta, maka Dialah Yang Maha Esa, satu-satunya yang hendaknya diibadahi. Maka, sungguh tidak logis jika engkau diciptakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla tetapi kemudian engkau ikut menyembah selain Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Dan syirik akbar dikatakan merupakan dosa yang paling besar karena dia mendatangkan berbagai macam kebinasaan, yaitu:Musibah pertama, orang yang melakukan syirik akbar maka seluruh amalan yang dia kerjakan selama ini akan gugur. Sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau (wahai Muhammad) berbuat kesyirikan, maka akan gugur seluruh amalanmu dan engkau benar-benar akan termasuk orang yang merugi.” (QS. Az-Zumār: 65)Firman Allāh ini khitab (pembicaraan)-nya ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian juga dikatakan kepada seluruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Kalau mereka (yaitu para Nabi seluruhnya) berbuat kesyirikan,  maka akan gugur seluruh amalan mereka.” (QS. Al-An’ām: 88)Apalagi yang selain para Nabi jika melakukan kesyirikan, maka tanpa ragu seluruh amalannya akan terhapuskan. Maka sungguh merugi jika seseorang yang telah beribadah, misalnya selama 60 tahun atau 50 tahun, beribadah dalam waktu yang lama, mungkin dia berhaji, umrah, bersedekah, berbakti kepada orang tua dan beribadah dengan berbagai macam modelnya.Kemudian di akhir hayatnya, dia terjerumus ke dalam kesyirikan, misalnya berdoa kepada selain Allāh atau menyembelih kepada selain Allāh, kemudian meninggal di atas kesyirikan tersebut, maka seluruh amalannya akan gugur, digugurkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, tidak bernilai sama sekali.Namun jika ia melakukan kesyirikan akbar lalu bertaubat sebelum meninggal maka amalannya tidaklah gugur, karena Allah mempersyaratkan gugurnya amalan jika meninggal dalam kondisi syirik. Allah berfirmanوَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَBarangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (QS. Al-Baqarah : 217)Musibah kedua, orang yang melakukan syirik akbar maka tidak akan diampuni dosa-dosanya. Seseorang yang jika meninggal dunia dalam kondisi melakukan dosa besar, misalnya ada orang yang meninggal dalam kondisi mencuri atau sedang berzina tiba-tiba meninggal, wal iyyādzubillāh, orang ini masih ada kemungkinan untuk dimaafkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla di akhirat. Kenapa? Karena dia tidak terjerumus dalam syirik akbar.Berbeda kalau dia meninggal dalam kondisi syirik akbar (syirik besar), maka mustahil akan diampuni oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, karena Allāh yang menyatakan demikian. Allāh mengatakan,“Sesungguhnya Allāh tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, dan Allāh mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisā: 48)Kalau seandainya dosa syirik bisa diampuni, maka Abū Thālib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berhak untuk diampuni. Kenapa? Karena Abū Thālib di masa hidupnya sejak awal dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membela dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia rela mati untuk membela keponakannya yaitu Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sayang kepada pamannya. Dan tatkala pamannya akan meninggal dunia, Rasūlullāh r menasehatinya dengan mengatakan, “Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallahu, kalimat yang aku akan bela engkau di akhirat kelak.” Akan tetapi pamannya enggan untuk mengucapkan laa ilaaha iallallahu, sehingga meninggal dalam kesyirikan. Tatkala Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memohonkan ampunan bagi pamannya, maka ditegur oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi Nabi dan juga tidak pantas bagi kaum mukminin untuk memohonkan ampunan (kepada Allāh) bagi orang-orang musyrik, meskipun (orang-orang musyrik itu adalah) kaum kerabat, setelah jelas bagi mereka (bahwasanya orang-orang musyrik itu) adalah penghuni neraka Jahannam.” (QS. At-Taubah: 113)Maka, jika Abū Thālib yang memiliki jasa begitu besar terhadap Islam tidak diampuni oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka bagaimana lagi dengan selainnya? Oleh karenanya, seorang yang meninggal dalam keadaan musyrik tidak ada kemungkinan untuk diampuni oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla di akhirat kelak. Kenapa? Karena dia telah melakukan dosa yang sangat besar.Dosa-dosa lain seperti zina, merampok, membunuh, durhaka kepada orang tua, itu semua berkaitan dengan hak hamba. Berbeda dengan syirik. Sirik adalah berkaitan dengan hak Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Seharusnya hanya Allāh yang diibadahi karena Allāh yang menciptakan dia. Selain beribadah kepada Allāh, dia juga beribadah kepada selain Allāh (beribadah kepada sesama makhluk). Maka ini merupakan dosa yang paling besar dan tidak diampuni olah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Musibah Ketiga, orang yang meninggal dalam kondisi syirik akbar, mustahil akan masuk kedalam surga. Dia akan kekal dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat kesyirikan, maka pasti Allāh mengharamkan baginya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka jahannam, tidaklah ada bagi orang-orang zhālim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72)Oleh karenanya, orang musyrik tidak akan masuk surga , kecuali kalau onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum. Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla,إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan sombong terhadap ayat-ayat Kami, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk ke dalam surga, sampai unta (yang begitu besar) bisa dimasukkan ke dalam lobang jarum.” (QS. Al-A’rāf: 40)Ini merupakan kemustahilan, maka seorang yang meninggal dalam syirik akbar tidak akan diampuni oleh Allāh, seluruh pahalanya sia-sia dan tidak akan dimasukkan ke dalam surga. Semoga Allāh melindungi kita dari dosa-dosa kesyirikan.Terjadi khilaf di kalangan para ulama apakah syirik kecil juga tidak diampuni berdasarkan keumuman ayat 48 dari surat An-Nisa. Sebagian ulama memandang bahwa ayat ini mencakup syirik kecil. Ibnu Taimiyyah berkata :وَقَدْ يُقَالُ الشِّرْكُ لاَ يُغْفَرُ مِنْهُ شَيْءٌ لاَ أَكْبَرُ وَ لاَ أَصْغَرُ عَلَى مُقْتَضَى عُمُوْمِ الْقُرْآنِ وَإِنْ كَانَ صَاحِبُ الشِّرْكِ الأَصْغَرِ يَمُوْتُ مُسْلِمًا لَكِنَّ شِرْكَهُ لاَ يُغْفَرُ لَهُ بَلْ يُعَاقَبُ عَلَيْهِ وَإِنْ دَخَلَ بَعْدَ ذَلِكَ الْجَنَّةَ“Dan bisa jadi dikatakan bahwa kesyirikan tidak diampuni sama sekali, baik syirik besar maupun syirik kecil, berdasarkan keumuman ayat al-Qur’an. Meskipun pelaku syirik kecil meninggal dalam kondisi mulsim, akan tetapi syirik (kecil) nya tidaklah diampuni, dan ia dihukum karenanya, meskipun setelah itu ia masuk surga” (Ar-Rod ‘ala Al-Bakri 1/301)Maksud dari syirik kecil tidak akan diampuni adalah (1) ia harus diletakkan dalam timbangan keburukan. Atau (2) maknanya harus diadzab, namun tentunya adzab yang tidak kekal. Hal ini berbeda dengan dosa-dosa besar yang lainnya, yang masih memungkinkan untuk diampuni oleh Allah meski pelakunya meninggal dalam kondisi belum bertaubat darinya.Namun pendapat yang kuat bahwa yang tidak diampuni hanyalah syirik akbar. Meskipun lafal kesyirikan dalam ayat termasuk lafal umum (nakiroh dalam konteks syarat) namun ini adalah العَامُّ يَرَادُ بِهِ الْخَاصُّ (lafal umum namun maksudnya khusus). Hal ini semisal firman Allahأَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? (QS. An-Nisaa’ : 54)Lafal النَاسَ (manusia) adalah lafal umum, akan tetapi maksud ayat ini adalah khusus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian juga sebagaimana telah lalu firman Allah :الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍOrang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik) (Al-An’aam : 82)Lafal ظُلْمٍ (kezaliman) adalah lafal yang umum karena nakiroh dalam kontkes penafian, akan tetapi maksudnya adalah khusus kesyirikan.Maka demikian juga lafal  أَنْ يُشْرَكَ بِهِdalam ayat 48 dan ayat 116 surat An-Nisaa adalah lafal umum tapi maksudnya khusus syirik akbar dan tidak mencakup syirik kecil. Dalil akan hal ini sebagai berikut :Pertama : Lafal syirik digunakan dalam al-Qur’an kebanyakannya adalah tentang syirik akbar. Maka kita membawakan lafal syirik dalam ayat ini juga kepada penggunaan yang biasanya, yaitu untuk syirik akbar.Kedua : Konteks surat An-Nisa ayat 48 –jika diperhatikan sebelumnya- adalah berkaitan dengan ahlul kitab para pelaku syirik akbar. Allah berfirman sebelumnya :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ آمِنُوا بِمَا نَزَّلْنَا مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَطْمِسَ وُجُوهًا فَنَرُدَّهَا عَلَى أَدْبَارِهَا أَوْ نَلْعَنَهُمْ كَمَا لَعَنَّا أَصْحَابَ السَّبْتِ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًاHai orang-orang yang telah diberi Al Kitab, berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan (Al Quran) yang membenarkan Kitab yang ada pada kamu sebelum Kami mengubah muka(mu), lalu Kami putarkan ke belakang atau Kami kutuki mereka sebagaimana Kami telah mengutuki orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari Sabtu. Dan ketetapan Allah pasti berlaku (QS. An-Nisaa : 47)Ketiga : Ayat ini diakhiri dengan firman Allah :وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًاBarangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar (QS. An-Nisaa : 48)وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًاBarangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya (QS. An-Nisaa : 116).Ancaman di akhir kedua ayat di atas menunjukkan hanya untuk syirik akbar (besar).Keempat : Sebab nuzul ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan syirik dalam ayat hanyalah syirik besar. Ibnu Umar berkataكُنَّا نُوجِبُ لأَهْلِ الْكَبَائِرِ النَّارَ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:{إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ}، فنهانا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُوجِبَ لأَحَدٍ مِنْ أهل الدين النار“Kami dahulunya memastikan pelaku dosa besar masuk neraka, hingga turun ayat ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa kesyirikan dan mengampuni selain syirik bagi yang Allah kehendaki). Maka Rasulullahpun melarang kami untuk memastikan seorangpun yang Islam masuk neraka” (As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim no 973 dan sanadnya dinilai baik oleh Al-Albani)Dalam riwayat yang lain, Ibnu Umar berkata :مَا زِلْنَا نُمْسِكُ عَنِ الاسْتِغْفَارِ لأَهْلِ الْكَبَائِرِ حَتَّى سَمِعْنَا مِنْ فِي نَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ”“Kami terus tidak memohonkan istghfar bagi pelaku dosa besar hingga kami mendengar dari mulut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa kesyirikan dan mengampuni selain syirik bagi yang Allah kehendaki)” (As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim no 830 dan dihasankan oleh Al-Albani)Hadits ini menunjukkan bahwa jika ada pelaku dosa besar yang meninggal dalam kondisi syirik akbar maka boleh dipastikan masuk neraka, dan tidak boleh dimohonkan istighfar baginya. Adapun selain itu maka boleh dimohon ampunkan dan tidak boleh dipastikan masuk neraka. Tentu para ulama sepakat bahwa orang yang meninggal dalam kondisi melakukan syirik kecil tidak boleh dipastikan masuk neraka dan tentu boleh dimohon ampunkan untuknya. Ini menunjukkan bahwa ayat hanya mencakup syirik besar saja.Dan ini adalah pendapat para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir At-Thobary, al-Qurthubi, Ibnu Katsir, dan Muhammad al-Amiin asy-Syinqithy (Lihat Adhwaaul Bayaan 5/45), bahkan ini merupakan pendapat seluruh ahli tafsir, tidak seorangpun dari ahli tafsir yang menyatakan bahwa ayat 48 (dari surat An-Nisaa) mencakup syirik kecil.Ayat ini juga merupakan bantahan terhadap khawarij –yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar kafir dan pasti kekal dalam neraka- dan mu’tazilah –yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar di dunia fi manzilah baina manzilatain dan di akhirat kekal di neraka-([4])Dalil Kedua : tentang doa nabi Ibrahim ‘alaihis salam agar ia dan keturunannya dijauhkan dari kesyirikan. Dan telah lalu penjelasan bahwa Ibrahim adalah ummah (imam dan qudwah) yang telah memurnikan tauhid.Sisi pendalilan : Jangan sampai seseorang merasa telah bertauhid sementara ia tidak takut akan kesyirikan. Jika Nabi Ibrahim takut akan terjerumus dalam kesyirikan –padahal ia yang telah menghancurkan berhala dengan kedua tangannya, dan ia juga yang telah mendebat para penyembah berhala dan para penyembah benda-benda langit dengan hujjah yang sangat kuat-, lantas bagaimana lagi dengan kita?. Orang-orang yang beriman berdoa :رَبَّنَا لا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menjadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami” (QS. Ali ‘Imron : 8).Lihatlah mereka memohon kepada Allah agar tidak menyimpang, kapan?, justru setelah mereka mendapatkan hidayah.Oleh karenanya merupakan perkara yang aneh jika Ibrahim ‘alaihis salam kawatir dirinya dan keturunannya terjerumus dalam kesyirikan, sementara sebagian orang dengan begitu menggampangkannya tinggal di tengah-tengah orang kafir tanpa ada kondisi darurat. Jika ia bisa menghindarkan diri dari kesyirikan lantas bagaimana dengan anak-anaknya?, jika merekapun bisa terhindar dari kesyirikan lantas bagaimana dengan pergaulan mereka?Ibrahim At-Taimi rahimahullah berkata :مَنْ يَأْمَنُ مِنَ الْبَلَاءِ بَعْدَ خَلِيلِ اللَّهِ إِبْرَاهِيمَ، حِينَ يَقُولُ: {رَبِّ وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأصْنَامَ}“Dan siapakah yang merasa aman dari bencana setelah kekasih Allah Ibrahim tatkala beliau berkata, “Ya Robb jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah berhala” (Tafsir At-Thabari 13/687)Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Realitanya kebanyakan orang tidak takut kepada kesyirikan. Kalau begitu siapakah yang sebenarnya takut kepada syirik?. Yang takut kesyirikan adalah yang berusaha untuk memurnikan tauhidnya’ (At-Tamhiid hal 50)Nabi Ibrahim berdoa agar dijauhkan dari الأَصْنَام, dan الأَصْنَامُ adalah kata jamak dari الصَّنَمُ. Dan الصَّنَمُ adalah sesembahan yang dibuat dalam bentuk manusia atau bentuk yang lain. Adapun الأَوْثَانُ  (jamak dari الوَثَنُ) adalah seembahan yang tidak berbentuk seperti kuburan yang disembah, atau kubah, atau pohon, atau batu besar tanpa bentuk, dll. Karenanya Nabi berdoa :اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِى وَثَناً، لَعَنَ الله قَوْماً اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Ya Allah janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala, Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR Ahmad no 7358 dengan sanad yang shahih)Akan tetapi dalam ayat yang lain Allah berfirman tentang perkataan Ibrahim kepada kaumnya ;إِنَّمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَوْثَانًا وَتَخْلُقُونَ إِفْكًاSesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. (QS. Al-Ankabut : 17)Maka para ulama menyatakan, (1) bisa jadi kaum Ibrahim sebagian ada yang menyembah الصَّنَمُ dan sebagian yang lain menyembah الوَثَنُ, atau (2) lafal الوَثَنُ lebih umum, mencakup sesembahan yang berbentuk maupun yang tidak berbentuk, atau (3) terkadang disebutkan الوَثَنُ tapi maksudnya adalah الصَّنَمُ, namun ini sedikit penggunaannya.Faidah dari ayat ini :Pertama : Takut akan kesyirikanKedua : Disyariatkannya berdoa untuk diri sendiri dan juga anak keturunan agar terjauhkan dari kesyirikanKetiga : Bantahan terhadap sebagian orang jahil yang menyatakan tidak akan terjadi kesyirikan pada umat ini. Jika Ibrahim saja kawatir akan dirinya dan keturunannya maka bagaimana lagi dengan yang lain?. Kenyataan juga menunjukkan bahwa pernyataan ini adalah batil([5])Dalil Ketiga : Sisi pendalilannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhawatirkan para sahabat terjerumus ke dalam syirik kecil, padahal iman para sahabat begitu tinggi, maka bagaimana lagi dengan kita?.Hadits ini selengkapnya sebagai berikut :إِنَّ أَخْوَفَ ما أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ قالوا وما الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يا رَسُولَ اللَّهِ قال الرِّيَاءُ يقول الله عز وجل لهم يوم الْقِيَامَةِ إذا جُزِىَ الناس بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إلى الَّذِينَ كُنْتُمْ تراؤون في الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هل تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً“Sesungguhnya perkara yang paling aku khawatirkan menimpa kalian adalah syirik kecil”, mereka (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apa itu syirik kecil?”, beliau berkata, “Riyaa’, pada hari kiamat tatkala manusia dibalas amal perbuatan mereka maka Allah berkata kepada orang-orang yang riyaa’, “Pergilah kaliah kepada orang-orang yang dahulu kalian riyaa’ kepada mereka (mencari pujian mereka -pen) semasa di dunia, maka lihatlah apakah kalian akan mendapatkan ganjaran kalian dari mereka?” (HR Ahmad dalam musnadnya 5/428 no 23680, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugul Marom dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As-Shahihah no 951. Hadits ini merupakan riwayat Mahmud bin Labid, seorang sahabat, ia melihat Nabi akan tetapi tidak sah periwayatannya dari Nabi, seluruh periwatannya dari sahabat yang lain. Karenanya hadits ini termasuk mursal shahabiy, akan tetapi mursal shahabiy hukumnya shahih karena yang dijatuhkan juga sahabat yang lain, dan seluruh sahabat adil)Hadits ini merupakan nash yang tegas akan pembagian syirik menjadi dua, syirik besar dan syirik kecil. Apakah yang dimaksud dengan syirik kecil?Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik kecil adalah :جَمِيْعُ الأَقْوَالِ وَالأَفْعَالِ الَّتِي يُتَوَسَّلُ بِهَا إِلَى الشِّرْكِ الأَكْبَرِ“Seluruh perkataan dan perbuatan yang mengantarkan kepada syirik besar” (Al-Qoul As-Sadidi, karya As-Sa’di hal 32)Namun definisi ini dikritik oleh sebagian ulama, karena ada perkara-perkara yang bisa mengantarkan kepada syirik besar namun bukan merupakan syirik kecil, seperti bertawassul dengan dzat orang-orang shalih, berdoa kepada Allah di kuburan orang shalih, dan pengkultusan kepada orang-orang shalih (selama tidak sampai pada derajat ibadah), ini semua merupakan bid’ah dan bukan syirik. Dan jenis syirik tentu lebih berbahaya dari jenis bid’ah.Sebagian ulama mendefinisikan syirik kecil dengan lebih ketat, yaitu :كُلُّ مَا جَاءَتِ النُّصُوْصُ بِتَسْمِيَتِهُ شِرْكاً وَدَلَّتِ الدَّلاَئِلُ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ مُخْرِجًا مِنَ الْمِلَّةِ (أي لَمْ يَصِلْ إِلَى حَدِّ الشِّرْكِ الأَكْبَرِ)“Semua perkara yang dinamakan oleh nash-nash sebagai syirik, akan tetapi dalil-dalil menunjukkan bahwa perkara tersebut tidaklah mengeluarkan pelakunya dari Islam (yaitu derajatnya tidak sampai syirik akbar)”Definisi ini hanya membatasi syirik kecil pada contoh-contoh yang datang dalam dalil-dalil, seperti riya’, bersumpah dengan nama selain Allah, tathoyyur, memakai jimat, dan mengatakan “Atas kehendak Allah dan kehendakmu”. Pendapat ini lebih kuat dan lebih berkaidah. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-Lajnah Ad-Daimah (Fatawa al-Lajnah Ad-Daimiah 1/517)Sebagian ulama menambah pembagian syirik jenis ketiga, yaitu syirik khofiy (syirik yang samar). Akan tetapi sebenarnya syirik khofiy telah masuk ke dalam syirik besar atau syirik kecil, karena syirik besar ada yang khofiy sebagaimana syirik kecilpun demikian.Adapun perbedaan antara syirik besar dan syirik kecil :Syirik akbar menghapuskan seluruh amal, sedang syirik kecil hanya menghapuskan amal yang disertainya saja.Syirik akbar mengakibatkan pelakunya kekal di dalam neraka, sedang syirik kecil tidak sampai demikian.Syirik akbar menjadikan pelakunya keluar dari Islam, sedang syirik kecil tidak menyebabkan keluar dari IslamRiya’ artinya beramal shalih untuk dilihat oleh orang lain. Dan riyaa’ terbagi menjadi duaPertama : Riya’ nya orang-orang munafik, dimana riya mereka berkaitan dengan pokok agama mereka, yaitu mereka menampakan Islam kepada manusia sementara hati mereka menyembunyikan kekafiranKedua : Riya’ nya seorang muslim yang bertauhid, seperti memperbagus shalatnya agar dilihat dan dipuji orang lain, menampakan sedekahnya, memperindah tilawah qur’annya, memperbagus ceramahnya, dll.Kondisi amalan seseorang yang tercampur riya’ bisa dalam beberapa kondisi :Sejak awal niatnya memang untuk dipuji. Sebelum shalat, atau sebelum berdakwah, atau sebelum umrah dan haji memang niatnya untuk dipuji. Maka amalnya terhapus secara total dari awal hingga akhir.Riya’nya muncul di tengah ibadah, namun ia berusaha melawan dan mengusir riya’ tersebut. Jika ia berhasil maka amalnya selamat, bahkan bisa jadi ia mendapat pahala tambahan karena berusaha melawan maksiat.Jika ia tidak berhasil menolak riya yang muncul di tengah amalnya tersebut, maka ada khilaf di kalangan para ulama. Sebagian ulama memandang jika amalnya merupakan satu kesatuan (seperti shalat, yang rakaat pertama berkaitan dengan rakaat-rakaat berikutnya) maka amalnya gugur. Sebagian ulama yang lainnya berpendapat bahwa amalnya tetap berpahala karena dibangun di atas keikhlasan. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Al-Imam Ahmad, Ibnu Jarir at-Thabari dan diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri (lihat Jami’ul Ulum wal Hikam 1/83-84)Jika riya’ nya muncul setelah amal selesai, dimana ia menceritakan kepada orang lain tentang amal shalihnya agar dipuji, maka pada hakekatnya ini adalah dosa tersendiri dan tidak ada kaitannya dengan amal yang telah lewat. Namun Ibnul Qoyyim rahimahullah (dalam kitabnya al-wabil as-shoyyib) berpendapat bahwa amal tetap saja gugur meskipun riya’nya muncul setelah selesai beramal.([6]) Dalil Keempat :  Orang yang mati dalam kondisi berdoa kepada selain Allah maka akan masuk neraka.Sesungguhnya doa merupakan ibadah yang sangat penting, karena pada doa nampaklah kerendahan dan ketundukan orang yang berdoa kepada dzat yang ditujukan doa. Pantas saja jika Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ ثُمَّ قَرَأَ : {وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ}.“Doa itulah ibadah”, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam membaca firman Allah ((Dan Robb kalian berkata : Berdoalah kepadaKu niscaya Aku kabulkan bagi kalian))” (HR Ahmad no 18352, Abu Dawud no 1481, At-Tirmidzi no 2969, Ibnu Maajah no 3828, dan isnadnya dinyatakan jayyid (baik) oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 1/49)Ibnu Hajar berkata menjelaskan agungnya ibadah doaأَنَّ الدُّعَاءَ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَةِ فَهُوَ كَالْحَدِيثِ الْآخَرِ الْحَجُّ عَرَفَةُ أَيْ مُعْظَمُ الْحَجِّ وَرُكْنُهُ الْأَكْبَرُ وَيُؤَيِّدُهُ مَا أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ رَفَعَهُ الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ وَقَدْ تَوَارَدَتِ الْآثَارُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّرْغِيبِ فِي الدُّعَاءِ وَالْحَثِّ عَلَيْهِ كَحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ مِنَ الدُّعَاءِ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وبن ماجة وَصَححهُ بن حبَان“Jumhur (mayoritas ulama) menjawab bahwasanya doa termasuk ibadah yang paling agung, dan hadits ini seperti hadits yang lainالْحَجُّ عَرَفَةُ“Haji adalah (wuquf di padang) Arofah”Maksudnya (wuquf di Arofah) merupakan dominannya haji dan rukun haji yang paling besar.  Hal ini dikuatkan dengan hadits yang dikeluarkan oleh At-Thirimidzi dari hadits Anas secara marfuu’ :الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ“Doa adalah inti ibadah”Telah banyak hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memotivasi dan mendorong untuk berdoa, seperti hadits Abu Huroiroh yang marfuu’:لَيْسَ شَيْئٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ“Tidak ada sesuatupun yang lebih mulia di sisi Allah daripada doa”Diriwayatkan oleh At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbaan” (Fathul Baari 11/94)Al-Halimi (wafat tahun 403 H) berkata :كل من سأل ودعا فقد أظهر الحاجة، وباح بها واعترف بالذلة والفقر والفاقة لمن يدعوه ويسأله، فكان ذلك في العبد نظير العبادات التي يتقرب بها إلى الله عز اسمه، ولذلك قال الله عز وجل ((ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ)) فأبان الدعاء عبادةً“Dan doa secara umum merupakan bentuk ketundukkan dan perendahan, karena setiap orang yang meminta dan berdoa maka ia telah menampakkan hajatnya (kebutuhannya) dan mengakui kerendahan dan kebutuhan kepada Dzat yang ia berdoa kepadanya dan memintanya. Maka hal itu pada hamba seperti ibadah-ibadah yang dilakukan untuk bertaqorrub kepada Allah subhaanahu wa ta’aala. Oleh karenanya Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman ((Berdoalah kepadaku niscaya akan Aku kabulkan, sesungguhnya orang-orang yang sombong dari beribadah kepadaku akan masuk dalam neraka jahannam dalam keadaan terhina)). Maka Allah subhaanahu wa ta’aala menjelaskan bawhasanya doa adalah ibadah” (Al-Minhaaj fai syu’ab Al-Iimaan 1/517)Ar-Roozi berkataوَقَالَ الْجُمْهُورُ الْأَعْظَمُ مِنَ الْعُقَلَاءِ: إِنَّ الدُّعَاءَ أَهَمُّ مَقَامَاتِ الْعُبُودِيَّةِ، وَيَدُلُّ عَلَيْهِ وُجُوهٌ مِنَ النَّقْلِ وَالْعَقْلِ، أَمَّا الدَّلَائِلُ النَّقْلِيَّةُ فَكَثِيرَةٌ“Dan mayoritas orang berakal berkata: Sesungguhnya doa merupakan kedudukan peribadatan yang paling penting, dan hal ini ditunjukkan dari sisi (yang banyak) dari dalil naql (ayat maupun hadits-pen) maupun akal. Adapun dalil naql maka banyak” (Mafaatihul Ghoib 5/105)Kemudian Ar-Roozi menyebutkan dalil yang banyak, setelah itu kemudian ia berkata :قَالَ: وَإِذا سَأَلَكَ عِبادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ وَلَمْ يَقُلْ فَقُلْ إِنِّي قَرِيبٌ فَتَدُلُّ عَلَى تَعْظِيمِ حَالِ الدُّعَاءِ مِنْ وُجُوْهٍ الْأَوَّلُ: كَأَنَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ عَبْدِي أَنْتَ إِنَّمَا تَحْتَاجُ إِلَى الْوَاسِطَةِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الدُّعَاءِ أَمَّا فِي مَقَامِ الدُّعَاءِ فَلَا وَاسِطَةَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ((Dan jika hamba-hambaKu bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang aku maka sesungguhnya aku dekat)), dan Allah subhaanahu wa ta’aala tidak berkata ((Katakanlah aku dekat)), maka ayat ini menunjukkan akan pengagungan kondisi tatkala berdoa dari banyak sisi. Yang pertama, seakan-akan Allah subhaanahu wa ta’aala berkata : HambaKu engkau hanyalah membutuhkan washithoh (perantara) di selain waktu berdoa’ adapun dalam kondisi berdoa maka tidak ada perantara antara Aku dan engkau” (Mafaatihul Goib 5/106)Lantas bagaimana jika kerendahan dan ketundukkan kondisi seseorang yang sedang berdoa ini diserahkan dan diperuntukkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala?, kepada para nabi dan para wali??!!. Bukankah ini merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aala alias syirik??!! Jika berdoa kepada Allah merupakan ibadah yang sangat agung maka berdoa kepada selain Allah merupakan bentuk kesyirikan yang sangat agung !!Penjelasan lafal-lafal hadits :مَنْ (barang siapa), ism syarat, memberikan faidah keumuman. Maka siapa saja yang mati dalam kondisi kesyirikan, tidak pandang bulu, apakah yang mati itu seorang lelaki atau wanita atau raja atau rakyat jelata, atau murid atau ustadzمَاتَ (mati), dan ini mewajibkan kita untuk takut, karena tidak seorangpun diantara kita yang mengetahui kapan dirinya akan meninggal dunia?, terlebih lagi tidak mengetahui bagaimana kondisinya tatkala meninggal dunia?, apakah dalam kondisi bertauhid ataukah dalam kondisi terjerumus dalam kesyirikan?. Betapa banyak orang di pagi hari masih tertawa akan tetapi malamnya masuk dalam liang lahad.وَهُوَ يَدْعُو مِنْ دُوْنِ اللهِ (dalam kondisi berdoa kepada selain Allah). Kata “berdoa” di sini mencakup do’a al-ibadah dan do’a al-mas’alah (permintaan).Pertama : Do’a al-ibadah mencakup semua ibadah, karena jika seseorang sedang shalat, atau puasa atau ruku’ atau sujud, maka pada hekikatnya kondisinya menunjukkan bahwa ia sedang memohon kepada Allah agar diampuni, diselamatkan dari neraka jahanam, dan dimasukan ke dalam surga. Dan doa ibadah yaitu ibadah itu sendiri, dan memalingkan ibadah kepada selain Allah merupakan kesyirikan.Kedua : Doa al-mas’alah (permintaan) maka ini sebagaimana doa yang kita kenal yaitu memohon.نِدَّا (sesuatu apapun), nakiroh dalam konteks syarat juga memberikan keumuman, maka mencakup siapapun yang ditujukan kepadanya doa hamba. Baik nabi atau malaikat atau wali atau jinدَخَلَ النَّارَ (masuk neraka), yaitu kekal di dalamnya jika kesyirikan yang dilakukannya adalah syirik akbar.([7]) Dalil Kelima :  sisi pendalilannya sama dengan hadits Ibnu Mas’ud yang lalu. Karena barangsiapa yang bertemu dengan Allah (yaitu ia meninggal dunia) maka ia akan masuk neraka. Tentu hal ini menjadikan seseorang takut dengan kesyirikan agar ia terhidar dari kesyirikan.Hendaknya seseorang senantiasa berusaha meningkatkan dan menguatkan tauhidnya agar semakin terjauh dari kesyirikan. Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata :فَإِنَّ الإِخْلاَصَ بِطَبِيْعَتِهِ يَدْفَعُ الشِّرْكَ الأَكْبَرَ وَالأَصْغَرَ، وَكُلُّ مَنْ وَقَعَ مِنْهُ نَوْعٌ مِنَ الشِّرْكِ فَلِضَعْفِ إِخْلاَصِهِ“Sesungguhnya ikhlas secara tabi’atnya akan menolak syirik akbar dan syirik ashghor, dan siapa yang terjerumus dalam bentuk kesyirikan itu dikarenakan lemahnya keikhlasannya” (Al-Qoul As-Sadid hal 32)([8]) Justru penyakit riya’ memang menyerang orang-orang yang shalih yang sibuk dengan beribadah. Adapun para pelaku kemaksiatan maka apakah yang mau mereka pamerkan dan mereka riya’kan?Orang-orang shalihlah yang menjadi pusat perhatian masyarakat, yang selalu dipuji oleh masyarakat. Maka merekalah yang dikawatirkan terkena penyakit riyaa’, karena pujian sungguh merupakan ujian yang berat yang sangat mudah menjerumuskan seseorang dalam kubangan riya’.Bersambung insya Allah…
Prev     Next