Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #04

Download   Qadha’ shalat mesti dengan segera, dan mesti berurutan. Ini bahasan lanjutan tentang masalah qadha’ shalat yang dikaji kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat bagi Shabiy (Anak Kecil)   Menurut jumhur (mayoritas) fuqaha, shalat tidaklah diwajibkan pada shabiy(anak kecil). Shalat diperintahkan kepada anak kecil ketika sudah berusia tujuh tahun, lalu ketika usia sepuluh tahun belum mau mengerjakan, maka ia dipukul. Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa anak kecil dan sudah tamyiz, lantas ia meninggalkan shalat, diperintahkan untuknya mengqadha’ shalat ketika ia baligh, dan itu cuma nadbanatau dianjurkan saja, tidaklah jadi wajib. Karena anak kecil yang belum baligh masih disunnahkan untuk mengerjakan shalat (bukan wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28.   Qadha’ Shalat bagi yang Masuk Islam di Negeri Perang   Orang yang masuk Islam di negeri perang, lantas ia meninggalkan shalat atau puasa, dan ia tidak mengetahui kewajiban tersebut, ulama Hambali menyatakan bahwa orang semacam ini diperintahkan untuk mengqadha’nya. Hal ini juga menjadi pemahaman ulama Syafi’iyah dan perkataan dari ulama Malikiyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Orang yang Tidak Bisa Bersuci, Apakah Tetap Shalat?   Menurut ulam Syafi’iyah, orang yang tidak bisa bersuci tetap wajib shalat, namun cuma boleh mengerjakan shalat wajib saja. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Qadha’ Shalat untuk Orang Mukim dan Musafir   Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qaul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua rakaat (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat rakaat (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an). Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupa mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram.   Cara Baca Surah ketika Mengqadha Shalat yang Luput   Ulama Syafi’iyah berpandangan yang paling tepat adalah menjadikan waktu qadha’ shalat sebagai patokan. Misalnya mengqadha’ shalat Maghrib pada waktu Isya, berarti bacannya dijaherkan (dikeraskan). Mengqadha’ shalat Zhuhur pada waktu Ashar, berarti bacaannya disirrkan (dilirihkan). Begitu pula mengqadha’ shalat malam pada siang hari atau sebaliknya, yang dijadikan patokan adalah waktu qadha’nya. Imam Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa untuk shalat Shubuh, walaupun diqadha’ ketika sudah siang tetap bacaannya dijaherkan (dikeraskan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:30.   Berurutan dalam Mengerjakan Qadha’   Ulama Hanfiyah, Malikiyah, dan Hambali berpandangan bahwa tartib (berurutan) itu wajib dalam mengerjakan shalat yang luput. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat Malikiyah menganggap berurutan dalam mengerjakan qadha’ shalat yang luput dianjurkan (tidak jadi wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31. Dalil baiknya mengerjakan qadha’ shalat secara berurutan (misalnya, qadha’ shalat Zhuhur kemudian Ashar) adalah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan, إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Bersegera dalam Mengerjakan Shalat Qadha’   Ulama Malikiyah, Hambali menganggap hal ini wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi menganggap fawriyyah (mengerjakan segera) dalam qadha’ shalat tidaklah wajib. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31-32. Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Tinggal tersisa satu serial lagi mengenai qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar qadha shalat Safar

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #04

Download   Qadha’ shalat mesti dengan segera, dan mesti berurutan. Ini bahasan lanjutan tentang masalah qadha’ shalat yang dikaji kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat bagi Shabiy (Anak Kecil)   Menurut jumhur (mayoritas) fuqaha, shalat tidaklah diwajibkan pada shabiy(anak kecil). Shalat diperintahkan kepada anak kecil ketika sudah berusia tujuh tahun, lalu ketika usia sepuluh tahun belum mau mengerjakan, maka ia dipukul. Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa anak kecil dan sudah tamyiz, lantas ia meninggalkan shalat, diperintahkan untuknya mengqadha’ shalat ketika ia baligh, dan itu cuma nadbanatau dianjurkan saja, tidaklah jadi wajib. Karena anak kecil yang belum baligh masih disunnahkan untuk mengerjakan shalat (bukan wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28.   Qadha’ Shalat bagi yang Masuk Islam di Negeri Perang   Orang yang masuk Islam di negeri perang, lantas ia meninggalkan shalat atau puasa, dan ia tidak mengetahui kewajiban tersebut, ulama Hambali menyatakan bahwa orang semacam ini diperintahkan untuk mengqadha’nya. Hal ini juga menjadi pemahaman ulama Syafi’iyah dan perkataan dari ulama Malikiyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Orang yang Tidak Bisa Bersuci, Apakah Tetap Shalat?   Menurut ulam Syafi’iyah, orang yang tidak bisa bersuci tetap wajib shalat, namun cuma boleh mengerjakan shalat wajib saja. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Qadha’ Shalat untuk Orang Mukim dan Musafir   Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qaul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua rakaat (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat rakaat (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an). Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupa mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram.   Cara Baca Surah ketika Mengqadha Shalat yang Luput   Ulama Syafi’iyah berpandangan yang paling tepat adalah menjadikan waktu qadha’ shalat sebagai patokan. Misalnya mengqadha’ shalat Maghrib pada waktu Isya, berarti bacannya dijaherkan (dikeraskan). Mengqadha’ shalat Zhuhur pada waktu Ashar, berarti bacaannya disirrkan (dilirihkan). Begitu pula mengqadha’ shalat malam pada siang hari atau sebaliknya, yang dijadikan patokan adalah waktu qadha’nya. Imam Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa untuk shalat Shubuh, walaupun diqadha’ ketika sudah siang tetap bacaannya dijaherkan (dikeraskan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:30.   Berurutan dalam Mengerjakan Qadha’   Ulama Hanfiyah, Malikiyah, dan Hambali berpandangan bahwa tartib (berurutan) itu wajib dalam mengerjakan shalat yang luput. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat Malikiyah menganggap berurutan dalam mengerjakan qadha’ shalat yang luput dianjurkan (tidak jadi wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31. Dalil baiknya mengerjakan qadha’ shalat secara berurutan (misalnya, qadha’ shalat Zhuhur kemudian Ashar) adalah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan, إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Bersegera dalam Mengerjakan Shalat Qadha’   Ulama Malikiyah, Hambali menganggap hal ini wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi menganggap fawriyyah (mengerjakan segera) dalam qadha’ shalat tidaklah wajib. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31-32. Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Tinggal tersisa satu serial lagi mengenai qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar qadha shalat Safar
Download   Qadha’ shalat mesti dengan segera, dan mesti berurutan. Ini bahasan lanjutan tentang masalah qadha’ shalat yang dikaji kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat bagi Shabiy (Anak Kecil)   Menurut jumhur (mayoritas) fuqaha, shalat tidaklah diwajibkan pada shabiy(anak kecil). Shalat diperintahkan kepada anak kecil ketika sudah berusia tujuh tahun, lalu ketika usia sepuluh tahun belum mau mengerjakan, maka ia dipukul. Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa anak kecil dan sudah tamyiz, lantas ia meninggalkan shalat, diperintahkan untuknya mengqadha’ shalat ketika ia baligh, dan itu cuma nadbanatau dianjurkan saja, tidaklah jadi wajib. Karena anak kecil yang belum baligh masih disunnahkan untuk mengerjakan shalat (bukan wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28.   Qadha’ Shalat bagi yang Masuk Islam di Negeri Perang   Orang yang masuk Islam di negeri perang, lantas ia meninggalkan shalat atau puasa, dan ia tidak mengetahui kewajiban tersebut, ulama Hambali menyatakan bahwa orang semacam ini diperintahkan untuk mengqadha’nya. Hal ini juga menjadi pemahaman ulama Syafi’iyah dan perkataan dari ulama Malikiyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Orang yang Tidak Bisa Bersuci, Apakah Tetap Shalat?   Menurut ulam Syafi’iyah, orang yang tidak bisa bersuci tetap wajib shalat, namun cuma boleh mengerjakan shalat wajib saja. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Qadha’ Shalat untuk Orang Mukim dan Musafir   Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qaul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua rakaat (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat rakaat (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an). Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupa mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram.   Cara Baca Surah ketika Mengqadha Shalat yang Luput   Ulama Syafi’iyah berpandangan yang paling tepat adalah menjadikan waktu qadha’ shalat sebagai patokan. Misalnya mengqadha’ shalat Maghrib pada waktu Isya, berarti bacannya dijaherkan (dikeraskan). Mengqadha’ shalat Zhuhur pada waktu Ashar, berarti bacaannya disirrkan (dilirihkan). Begitu pula mengqadha’ shalat malam pada siang hari atau sebaliknya, yang dijadikan patokan adalah waktu qadha’nya. Imam Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa untuk shalat Shubuh, walaupun diqadha’ ketika sudah siang tetap bacaannya dijaherkan (dikeraskan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:30.   Berurutan dalam Mengerjakan Qadha’   Ulama Hanfiyah, Malikiyah, dan Hambali berpandangan bahwa tartib (berurutan) itu wajib dalam mengerjakan shalat yang luput. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat Malikiyah menganggap berurutan dalam mengerjakan qadha’ shalat yang luput dianjurkan (tidak jadi wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31. Dalil baiknya mengerjakan qadha’ shalat secara berurutan (misalnya, qadha’ shalat Zhuhur kemudian Ashar) adalah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan, إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Bersegera dalam Mengerjakan Shalat Qadha’   Ulama Malikiyah, Hambali menganggap hal ini wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi menganggap fawriyyah (mengerjakan segera) dalam qadha’ shalat tidaklah wajib. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31-32. Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Tinggal tersisa satu serial lagi mengenai qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar qadha shalat Safar


Download   Qadha’ shalat mesti dengan segera, dan mesti berurutan. Ini bahasan lanjutan tentang masalah qadha’ shalat yang dikaji kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat bagi Shabiy (Anak Kecil)   Menurut jumhur (mayoritas) fuqaha, shalat tidaklah diwajibkan pada shabiy(anak kecil). Shalat diperintahkan kepada anak kecil ketika sudah berusia tujuh tahun, lalu ketika usia sepuluh tahun belum mau mengerjakan, maka ia dipukul. Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa anak kecil dan sudah tamyiz, lantas ia meninggalkan shalat, diperintahkan untuknya mengqadha’ shalat ketika ia baligh, dan itu cuma nadbanatau dianjurkan saja, tidaklah jadi wajib. Karena anak kecil yang belum baligh masih disunnahkan untuk mengerjakan shalat (bukan wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28.   Qadha’ Shalat bagi yang Masuk Islam di Negeri Perang   Orang yang masuk Islam di negeri perang, lantas ia meninggalkan shalat atau puasa, dan ia tidak mengetahui kewajiban tersebut, ulama Hambali menyatakan bahwa orang semacam ini diperintahkan untuk mengqadha’nya. Hal ini juga menjadi pemahaman ulama Syafi’iyah dan perkataan dari ulama Malikiyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Orang yang Tidak Bisa Bersuci, Apakah Tetap Shalat?   Menurut ulam Syafi’iyah, orang yang tidak bisa bersuci tetap wajib shalat, namun cuma boleh mengerjakan shalat wajib saja. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Qadha’ Shalat untuk Orang Mukim dan Musafir   Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qaul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua rakaat (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat rakaat (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an). Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupa mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram.   Cara Baca Surah ketika Mengqadha Shalat yang Luput   Ulama Syafi’iyah berpandangan yang paling tepat adalah menjadikan waktu qadha’ shalat sebagai patokan. Misalnya mengqadha’ shalat Maghrib pada waktu Isya, berarti bacannya dijaherkan (dikeraskan). Mengqadha’ shalat Zhuhur pada waktu Ashar, berarti bacaannya disirrkan (dilirihkan). Begitu pula mengqadha’ shalat malam pada siang hari atau sebaliknya, yang dijadikan patokan adalah waktu qadha’nya. Imam Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa untuk shalat Shubuh, walaupun diqadha’ ketika sudah siang tetap bacaannya dijaherkan (dikeraskan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:30.   Berurutan dalam Mengerjakan Qadha’   Ulama Hanfiyah, Malikiyah, dan Hambali berpandangan bahwa tartib (berurutan) itu wajib dalam mengerjakan shalat yang luput. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat Malikiyah menganggap berurutan dalam mengerjakan qadha’ shalat yang luput dianjurkan (tidak jadi wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31. Dalil baiknya mengerjakan qadha’ shalat secara berurutan (misalnya, qadha’ shalat Zhuhur kemudian Ashar) adalah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan, إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Bersegera dalam Mengerjakan Shalat Qadha’   Ulama Malikiyah, Hambali menganggap hal ini wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi menganggap fawriyyah (mengerjakan segera) dalam qadha’ shalat tidaklah wajib. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31-32. Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Tinggal tersisa satu serial lagi mengenai qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar qadha shalat Safar

Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur

Download   Tidur disebut sebagai wafat sugra atau kematian kecil. Karenanya ada doa sebelum tidur yang terkait dengan hal ini yang bagus untuk dihafal, dan ini adalah bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1460 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَليَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إزَارِهِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ ، ثُمَّ يَقُولُ : بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبي ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا ، وَإنْ أَرْسَلْتَهَا ، فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian menghampiri tempat tidurnya (akan tidur), hendaklah mengibaskannya dengan ujung sarungnya (kainnya), karena ia tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Kemudian ia membaca, BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Namun, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang saleh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714] Faedah Hadits Dianjurkan membersihkan tempat tidur atau selimut sebelum digunakan untuk tidur supaya tidak terganggu dengan sesuatu yang bisa menyakiti tanpa terasa. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim tentang hadits ini menyatakan bahwa disunnahkan menghilangkan kotoran pada tempat tidur (selimut) sebelum masuk di dalam selimut, karena bisa jadi pada selimut (atau tempat tidur) tersebut terdapat ular, kalajengking, dan hewan pengganggu lainnya. Hendaklah ia mengibaskan dengan menggunakan tangannya yang ditutupi dengan ujung kain, supaya tangannya pun tidak terkena bahaya. Hidup hamba hendaklah selalu bergantung kepada Allah dan amalannya selalu bergantung dengan nama Allah. Hendaklah kita terus menyandarkan diri kepada Allah tanpa lepas sedikit pun walau sekejap mata. Sungguh celaka jika kita malah menggantungkan kepada diri kita yang lemah. Siapa yang menjaga (aturan) Allah, maka Allah akan menjaganya. Allah akan menjaga hamba yang saleh dengan menjaga dirinya, hartanya, keluarganya, dan keturunannya. Tidur termasuk kematian sugra. Namun pencabutan ruh pada saat tidur tidak seperti ketika meninggal dunia. Oleh karena itu ketika tidur, kita tidak merasakan apa-apa. Makanya Allah menyebut tidur itu dengan wafat atau kematian keci..   Kematian Kubra dan Sugra   Dalam ayat disebutkan, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42)   Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan surah Az-Zumar ayat 42, “Allah yang mengatur segala sesuatu sekehendak Allah. Allah mematikan manusia dengan wafat kubra dengan melepaskan nyawanya dari badan. Allah juga mematikan manusia (sementara) dengan wafat sugra ketika tidur. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ ۖوَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dan Allahlah yang menidurkan (mewafatkan) kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan. Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. Al-An’am: 60-61) Dalam ayat di atas disebutkan dua bentuk wafat yaitu wafat sugra dan wafat kubra. Dalam surah Az-Zumar ayat 42 disebutkan tentang wafat sugra. Demikian penjelasan dari Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 17:322-323. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur

Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur

Download   Tidur disebut sebagai wafat sugra atau kematian kecil. Karenanya ada doa sebelum tidur yang terkait dengan hal ini yang bagus untuk dihafal, dan ini adalah bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1460 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَليَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إزَارِهِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ ، ثُمَّ يَقُولُ : بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبي ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا ، وَإنْ أَرْسَلْتَهَا ، فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian menghampiri tempat tidurnya (akan tidur), hendaklah mengibaskannya dengan ujung sarungnya (kainnya), karena ia tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Kemudian ia membaca, BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Namun, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang saleh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714] Faedah Hadits Dianjurkan membersihkan tempat tidur atau selimut sebelum digunakan untuk tidur supaya tidak terganggu dengan sesuatu yang bisa menyakiti tanpa terasa. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim tentang hadits ini menyatakan bahwa disunnahkan menghilangkan kotoran pada tempat tidur (selimut) sebelum masuk di dalam selimut, karena bisa jadi pada selimut (atau tempat tidur) tersebut terdapat ular, kalajengking, dan hewan pengganggu lainnya. Hendaklah ia mengibaskan dengan menggunakan tangannya yang ditutupi dengan ujung kain, supaya tangannya pun tidak terkena bahaya. Hidup hamba hendaklah selalu bergantung kepada Allah dan amalannya selalu bergantung dengan nama Allah. Hendaklah kita terus menyandarkan diri kepada Allah tanpa lepas sedikit pun walau sekejap mata. Sungguh celaka jika kita malah menggantungkan kepada diri kita yang lemah. Siapa yang menjaga (aturan) Allah, maka Allah akan menjaganya. Allah akan menjaga hamba yang saleh dengan menjaga dirinya, hartanya, keluarganya, dan keturunannya. Tidur termasuk kematian sugra. Namun pencabutan ruh pada saat tidur tidak seperti ketika meninggal dunia. Oleh karena itu ketika tidur, kita tidak merasakan apa-apa. Makanya Allah menyebut tidur itu dengan wafat atau kematian keci..   Kematian Kubra dan Sugra   Dalam ayat disebutkan, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42)   Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan surah Az-Zumar ayat 42, “Allah yang mengatur segala sesuatu sekehendak Allah. Allah mematikan manusia dengan wafat kubra dengan melepaskan nyawanya dari badan. Allah juga mematikan manusia (sementara) dengan wafat sugra ketika tidur. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ ۖوَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dan Allahlah yang menidurkan (mewafatkan) kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan. Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. Al-An’am: 60-61) Dalam ayat di atas disebutkan dua bentuk wafat yaitu wafat sugra dan wafat kubra. Dalam surah Az-Zumar ayat 42 disebutkan tentang wafat sugra. Demikian penjelasan dari Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 17:322-323. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur
Download   Tidur disebut sebagai wafat sugra atau kematian kecil. Karenanya ada doa sebelum tidur yang terkait dengan hal ini yang bagus untuk dihafal, dan ini adalah bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1460 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَليَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إزَارِهِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ ، ثُمَّ يَقُولُ : بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبي ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا ، وَإنْ أَرْسَلْتَهَا ، فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian menghampiri tempat tidurnya (akan tidur), hendaklah mengibaskannya dengan ujung sarungnya (kainnya), karena ia tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Kemudian ia membaca, BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Namun, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang saleh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714] Faedah Hadits Dianjurkan membersihkan tempat tidur atau selimut sebelum digunakan untuk tidur supaya tidak terganggu dengan sesuatu yang bisa menyakiti tanpa terasa. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim tentang hadits ini menyatakan bahwa disunnahkan menghilangkan kotoran pada tempat tidur (selimut) sebelum masuk di dalam selimut, karena bisa jadi pada selimut (atau tempat tidur) tersebut terdapat ular, kalajengking, dan hewan pengganggu lainnya. Hendaklah ia mengibaskan dengan menggunakan tangannya yang ditutupi dengan ujung kain, supaya tangannya pun tidak terkena bahaya. Hidup hamba hendaklah selalu bergantung kepada Allah dan amalannya selalu bergantung dengan nama Allah. Hendaklah kita terus menyandarkan diri kepada Allah tanpa lepas sedikit pun walau sekejap mata. Sungguh celaka jika kita malah menggantungkan kepada diri kita yang lemah. Siapa yang menjaga (aturan) Allah, maka Allah akan menjaganya. Allah akan menjaga hamba yang saleh dengan menjaga dirinya, hartanya, keluarganya, dan keturunannya. Tidur termasuk kematian sugra. Namun pencabutan ruh pada saat tidur tidak seperti ketika meninggal dunia. Oleh karena itu ketika tidur, kita tidak merasakan apa-apa. Makanya Allah menyebut tidur itu dengan wafat atau kematian keci..   Kematian Kubra dan Sugra   Dalam ayat disebutkan, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42)   Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan surah Az-Zumar ayat 42, “Allah yang mengatur segala sesuatu sekehendak Allah. Allah mematikan manusia dengan wafat kubra dengan melepaskan nyawanya dari badan. Allah juga mematikan manusia (sementara) dengan wafat sugra ketika tidur. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ ۖوَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dan Allahlah yang menidurkan (mewafatkan) kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan. Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. Al-An’am: 60-61) Dalam ayat di atas disebutkan dua bentuk wafat yaitu wafat sugra dan wafat kubra. Dalam surah Az-Zumar ayat 42 disebutkan tentang wafat sugra. Demikian penjelasan dari Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 17:322-323. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur


Download   Tidur disebut sebagai wafat sugra atau kematian kecil. Karenanya ada doa sebelum tidur yang terkait dengan hal ini yang bagus untuk dihafal, dan ini adalah bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1460 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَليَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إزَارِهِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ ، ثُمَّ يَقُولُ : بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبي ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا ، وَإنْ أَرْسَلْتَهَا ، فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian menghampiri tempat tidurnya (akan tidur), hendaklah mengibaskannya dengan ujung sarungnya (kainnya), karena ia tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Kemudian ia membaca, BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Namun, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang saleh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714] Faedah Hadits Dianjurkan membersihkan tempat tidur atau selimut sebelum digunakan untuk tidur supaya tidak terganggu dengan sesuatu yang bisa menyakiti tanpa terasa. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim tentang hadits ini menyatakan bahwa disunnahkan menghilangkan kotoran pada tempat tidur (selimut) sebelum masuk di dalam selimut, karena bisa jadi pada selimut (atau tempat tidur) tersebut terdapat ular, kalajengking, dan hewan pengganggu lainnya. Hendaklah ia mengibaskan dengan menggunakan tangannya yang ditutupi dengan ujung kain, supaya tangannya pun tidak terkena bahaya. Hidup hamba hendaklah selalu bergantung kepada Allah dan amalannya selalu bergantung dengan nama Allah. Hendaklah kita terus menyandarkan diri kepada Allah tanpa lepas sedikit pun walau sekejap mata. Sungguh celaka jika kita malah menggantungkan kepada diri kita yang lemah. Siapa yang menjaga (aturan) Allah, maka Allah akan menjaganya. Allah akan menjaga hamba yang saleh dengan menjaga dirinya, hartanya, keluarganya, dan keturunannya. Tidur termasuk kematian sugra. Namun pencabutan ruh pada saat tidur tidak seperti ketika meninggal dunia. Oleh karena itu ketika tidur, kita tidak merasakan apa-apa. Makanya Allah menyebut tidur itu dengan wafat atau kematian keci..   Kematian Kubra dan Sugra   Dalam ayat disebutkan, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42)   Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan surah Az-Zumar ayat 42, “Allah yang mengatur segala sesuatu sekehendak Allah. Allah mematikan manusia dengan wafat kubra dengan melepaskan nyawanya dari badan. Allah juga mematikan manusia (sementara) dengan wafat sugra ketika tidur. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ ۖوَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dan Allahlah yang menidurkan (mewafatkan) kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan. Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. Al-An’am: 60-61) Dalam ayat di atas disebutkan dua bentuk wafat yaitu wafat sugra dan wafat kubra. Dalam surah Az-Zumar ayat 42 disebutkan tentang wafat sugra. Demikian penjelasan dari Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 17:322-323. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #03

Download   Bagaimana hukum orang yang qadha’ shalat karena hilang ingatan seperti pingsan?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat Karena Murtad   Ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah menganggap tidak ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan selama ia murtad karena selama itu ia kafir. Sedangkan ulama Syafi’iyah menganggap shalatnya tetap diqadha’ ketika masuk Islam kembali sebagai peringatan keras baginya. Sedangkan pendapat dari Imam Ahmad ada dua yaitu tidak qadha, pendapat lainnya disuruh qadha’. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27.   Qadha’ Shalat Karena Gila   Adapun orang gila ketika ia gila tidaklah dibebani syariat. Kalau ia sadar dari gilanya, maka menurut ulama Hanafiyah, ia punya kewajiban qadha’. Ulama Malikiyah juga menganggap masih ada qadha’. Adapun ulama Syafi’iyah merinci, asalnya tidak ada qadha’ kecuali bagi yang sengaja sampai membuatnya gila. Adapun ulama Hanabilah (Hambali) menganggap bahwa orang gila itu tidak dibebani syariat. Selama ia gila, maka shalat yang ia tinggalkan tidak diperintahkan untuk diqadha’ kecuali ia sadar pada waktu shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27-28. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa tidak wajib shalat bagi orang kafir dan orang gila. Namun jika orang kafir masuk Islam atau orang gila kembali sadar dan itu masih berada dalam waktu shalat dengan mendapatkan satu rakaat, maka shalat tersebut tetap ditunaikan. Lihat Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah, hlm. 52.   Qadha’ Shalat Karena Pingsan   Adapun orang yang pingsan, ia tidak punya keharusan mengqadha’ shalat kecuali ia sadar dan mendapati sebagian waktu shalat. Inilah pendapat Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa kalau pingsannya disengaja, maka ia punya kewajiban untuk qadha’. Ulama Hanafiyah menganggap bahwa orang yang pingsan tidak ada qadha’ jika waktu pingsannya bertambah sehari semalam (lebih dari lima shalat). Sedangkan jika pingsan dalam masa lima shalat atau kurang, tetap qadha’. Ulama Hambali menganggap bahwa orang yang pingsan itu seperti orang yang tidur. Ia tetap dikenakan qadha’ sebagaimana keadaan orang yang tertidur. LihatAl-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28. Ada riwayat yang disebutkan bahwa ‘Ammar bin Yasir pernah tidak sadarkan diri selama tiga hari, kemudian ia sadar dan mengqadha’ shalatnya. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Imran bin Hushain dan Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 11:110. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menerapkan atsar ‘Ammar tersebut untuk menyatakan tentang masalah orang yang pingsan jika tiga hari atau kurang, maka tetap diqadha’ shalatnya. Namun jika lebih dari tiga hari, tidak ada qadha’ shalat.   Catatan: Jika orang yang pingsan diserupakan dengan orang yang hilang ingatan karena gila lebih mendekati daripada mengaitkannya dengan orang yang tidur. Siapa yang hilang akal karena sebab yang mubah seperti karena obat, sakit, atau kecelakaan, maka tidak ada qadha’ baginya jika telah keluar waktu. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang menyatakan tidak ada qadha’ bagi yang pingsan menjadi pendapat sebagian salaf dari kalangan para sahabat. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm karena menjadi amalan Ibnu ‘Umar dan Anas bin Malik. Dari ‘Amr bin Ibnu Qais, dari ‘Ashim, ia menyatakan, “Anas bin Malik pernah pingsan dan ia tidak mengqadha’ shalatnya.” (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2333). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit beberapa hari dalam keadaan tidak sadar, lalu ia kembali sehat dan sadar, namun ia tidak mengqadha’ shalat yang luput. (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2331, sanad hadits ini shahih) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit selama tiga hari, ia tidak mengqadha’ shalatnya. (HR. Ibnul Mundzir, 2332 sanad hadits ini shahih) Ada riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat itu mengqadha’ shalat karena pingsan namun riwayatnya tidaklah shahih seperti tentang ‘Ammar bin Yasir, juga Samurah bin Jundub dan ‘Imran bin Hushain. Lihat bahasan Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:172-173. Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al-Muhalla (2:234), “Telah shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyelisihi pendapat ‘Amar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu.” Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah. Cetakan kedua, Tahun 1428 H. Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Fatwa Al–Islam Sual wa Jawab https://islamqa.info/ar/answers/151203/oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgila manhajus salikin pingsan qadha shalat

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #03

Download   Bagaimana hukum orang yang qadha’ shalat karena hilang ingatan seperti pingsan?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat Karena Murtad   Ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah menganggap tidak ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan selama ia murtad karena selama itu ia kafir. Sedangkan ulama Syafi’iyah menganggap shalatnya tetap diqadha’ ketika masuk Islam kembali sebagai peringatan keras baginya. Sedangkan pendapat dari Imam Ahmad ada dua yaitu tidak qadha, pendapat lainnya disuruh qadha’. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27.   Qadha’ Shalat Karena Gila   Adapun orang gila ketika ia gila tidaklah dibebani syariat. Kalau ia sadar dari gilanya, maka menurut ulama Hanafiyah, ia punya kewajiban qadha’. Ulama Malikiyah juga menganggap masih ada qadha’. Adapun ulama Syafi’iyah merinci, asalnya tidak ada qadha’ kecuali bagi yang sengaja sampai membuatnya gila. Adapun ulama Hanabilah (Hambali) menganggap bahwa orang gila itu tidak dibebani syariat. Selama ia gila, maka shalat yang ia tinggalkan tidak diperintahkan untuk diqadha’ kecuali ia sadar pada waktu shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27-28. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa tidak wajib shalat bagi orang kafir dan orang gila. Namun jika orang kafir masuk Islam atau orang gila kembali sadar dan itu masih berada dalam waktu shalat dengan mendapatkan satu rakaat, maka shalat tersebut tetap ditunaikan. Lihat Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah, hlm. 52.   Qadha’ Shalat Karena Pingsan   Adapun orang yang pingsan, ia tidak punya keharusan mengqadha’ shalat kecuali ia sadar dan mendapati sebagian waktu shalat. Inilah pendapat Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa kalau pingsannya disengaja, maka ia punya kewajiban untuk qadha’. Ulama Hanafiyah menganggap bahwa orang yang pingsan tidak ada qadha’ jika waktu pingsannya bertambah sehari semalam (lebih dari lima shalat). Sedangkan jika pingsan dalam masa lima shalat atau kurang, tetap qadha’. Ulama Hambali menganggap bahwa orang yang pingsan itu seperti orang yang tidur. Ia tetap dikenakan qadha’ sebagaimana keadaan orang yang tertidur. LihatAl-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28. Ada riwayat yang disebutkan bahwa ‘Ammar bin Yasir pernah tidak sadarkan diri selama tiga hari, kemudian ia sadar dan mengqadha’ shalatnya. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Imran bin Hushain dan Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 11:110. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menerapkan atsar ‘Ammar tersebut untuk menyatakan tentang masalah orang yang pingsan jika tiga hari atau kurang, maka tetap diqadha’ shalatnya. Namun jika lebih dari tiga hari, tidak ada qadha’ shalat.   Catatan: Jika orang yang pingsan diserupakan dengan orang yang hilang ingatan karena gila lebih mendekati daripada mengaitkannya dengan orang yang tidur. Siapa yang hilang akal karena sebab yang mubah seperti karena obat, sakit, atau kecelakaan, maka tidak ada qadha’ baginya jika telah keluar waktu. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang menyatakan tidak ada qadha’ bagi yang pingsan menjadi pendapat sebagian salaf dari kalangan para sahabat. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm karena menjadi amalan Ibnu ‘Umar dan Anas bin Malik. Dari ‘Amr bin Ibnu Qais, dari ‘Ashim, ia menyatakan, “Anas bin Malik pernah pingsan dan ia tidak mengqadha’ shalatnya.” (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2333). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit beberapa hari dalam keadaan tidak sadar, lalu ia kembali sehat dan sadar, namun ia tidak mengqadha’ shalat yang luput. (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2331, sanad hadits ini shahih) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit selama tiga hari, ia tidak mengqadha’ shalatnya. (HR. Ibnul Mundzir, 2332 sanad hadits ini shahih) Ada riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat itu mengqadha’ shalat karena pingsan namun riwayatnya tidaklah shahih seperti tentang ‘Ammar bin Yasir, juga Samurah bin Jundub dan ‘Imran bin Hushain. Lihat bahasan Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:172-173. Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al-Muhalla (2:234), “Telah shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyelisihi pendapat ‘Amar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu.” Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah. Cetakan kedua, Tahun 1428 H. Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Fatwa Al–Islam Sual wa Jawab https://islamqa.info/ar/answers/151203/oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgila manhajus salikin pingsan qadha shalat
Download   Bagaimana hukum orang yang qadha’ shalat karena hilang ingatan seperti pingsan?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat Karena Murtad   Ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah menganggap tidak ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan selama ia murtad karena selama itu ia kafir. Sedangkan ulama Syafi’iyah menganggap shalatnya tetap diqadha’ ketika masuk Islam kembali sebagai peringatan keras baginya. Sedangkan pendapat dari Imam Ahmad ada dua yaitu tidak qadha, pendapat lainnya disuruh qadha’. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27.   Qadha’ Shalat Karena Gila   Adapun orang gila ketika ia gila tidaklah dibebani syariat. Kalau ia sadar dari gilanya, maka menurut ulama Hanafiyah, ia punya kewajiban qadha’. Ulama Malikiyah juga menganggap masih ada qadha’. Adapun ulama Syafi’iyah merinci, asalnya tidak ada qadha’ kecuali bagi yang sengaja sampai membuatnya gila. Adapun ulama Hanabilah (Hambali) menganggap bahwa orang gila itu tidak dibebani syariat. Selama ia gila, maka shalat yang ia tinggalkan tidak diperintahkan untuk diqadha’ kecuali ia sadar pada waktu shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27-28. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa tidak wajib shalat bagi orang kafir dan orang gila. Namun jika orang kafir masuk Islam atau orang gila kembali sadar dan itu masih berada dalam waktu shalat dengan mendapatkan satu rakaat, maka shalat tersebut tetap ditunaikan. Lihat Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah, hlm. 52.   Qadha’ Shalat Karena Pingsan   Adapun orang yang pingsan, ia tidak punya keharusan mengqadha’ shalat kecuali ia sadar dan mendapati sebagian waktu shalat. Inilah pendapat Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa kalau pingsannya disengaja, maka ia punya kewajiban untuk qadha’. Ulama Hanafiyah menganggap bahwa orang yang pingsan tidak ada qadha’ jika waktu pingsannya bertambah sehari semalam (lebih dari lima shalat). Sedangkan jika pingsan dalam masa lima shalat atau kurang, tetap qadha’. Ulama Hambali menganggap bahwa orang yang pingsan itu seperti orang yang tidur. Ia tetap dikenakan qadha’ sebagaimana keadaan orang yang tertidur. LihatAl-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28. Ada riwayat yang disebutkan bahwa ‘Ammar bin Yasir pernah tidak sadarkan diri selama tiga hari, kemudian ia sadar dan mengqadha’ shalatnya. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Imran bin Hushain dan Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 11:110. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menerapkan atsar ‘Ammar tersebut untuk menyatakan tentang masalah orang yang pingsan jika tiga hari atau kurang, maka tetap diqadha’ shalatnya. Namun jika lebih dari tiga hari, tidak ada qadha’ shalat.   Catatan: Jika orang yang pingsan diserupakan dengan orang yang hilang ingatan karena gila lebih mendekati daripada mengaitkannya dengan orang yang tidur. Siapa yang hilang akal karena sebab yang mubah seperti karena obat, sakit, atau kecelakaan, maka tidak ada qadha’ baginya jika telah keluar waktu. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang menyatakan tidak ada qadha’ bagi yang pingsan menjadi pendapat sebagian salaf dari kalangan para sahabat. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm karena menjadi amalan Ibnu ‘Umar dan Anas bin Malik. Dari ‘Amr bin Ibnu Qais, dari ‘Ashim, ia menyatakan, “Anas bin Malik pernah pingsan dan ia tidak mengqadha’ shalatnya.” (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2333). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit beberapa hari dalam keadaan tidak sadar, lalu ia kembali sehat dan sadar, namun ia tidak mengqadha’ shalat yang luput. (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2331, sanad hadits ini shahih) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit selama tiga hari, ia tidak mengqadha’ shalatnya. (HR. Ibnul Mundzir, 2332 sanad hadits ini shahih) Ada riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat itu mengqadha’ shalat karena pingsan namun riwayatnya tidaklah shahih seperti tentang ‘Ammar bin Yasir, juga Samurah bin Jundub dan ‘Imran bin Hushain. Lihat bahasan Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:172-173. Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al-Muhalla (2:234), “Telah shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyelisihi pendapat ‘Amar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu.” Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah. Cetakan kedua, Tahun 1428 H. Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Fatwa Al–Islam Sual wa Jawab https://islamqa.info/ar/answers/151203/oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgila manhajus salikin pingsan qadha shalat


Download   Bagaimana hukum orang yang qadha’ shalat karena hilang ingatan seperti pingsan?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat Karena Murtad   Ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah menganggap tidak ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan selama ia murtad karena selama itu ia kafir. Sedangkan ulama Syafi’iyah menganggap shalatnya tetap diqadha’ ketika masuk Islam kembali sebagai peringatan keras baginya. Sedangkan pendapat dari Imam Ahmad ada dua yaitu tidak qadha, pendapat lainnya disuruh qadha’. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27.   Qadha’ Shalat Karena Gila   Adapun orang gila ketika ia gila tidaklah dibebani syariat. Kalau ia sadar dari gilanya, maka menurut ulama Hanafiyah, ia punya kewajiban qadha’. Ulama Malikiyah juga menganggap masih ada qadha’. Adapun ulama Syafi’iyah merinci, asalnya tidak ada qadha’ kecuali bagi yang sengaja sampai membuatnya gila. Adapun ulama Hanabilah (Hambali) menganggap bahwa orang gila itu tidak dibebani syariat. Selama ia gila, maka shalat yang ia tinggalkan tidak diperintahkan untuk diqadha’ kecuali ia sadar pada waktu shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27-28. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa tidak wajib shalat bagi orang kafir dan orang gila. Namun jika orang kafir masuk Islam atau orang gila kembali sadar dan itu masih berada dalam waktu shalat dengan mendapatkan satu rakaat, maka shalat tersebut tetap ditunaikan. Lihat Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah, hlm. 52.   Qadha’ Shalat Karena Pingsan   Adapun orang yang pingsan, ia tidak punya keharusan mengqadha’ shalat kecuali ia sadar dan mendapati sebagian waktu shalat. Inilah pendapat Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa kalau pingsannya disengaja, maka ia punya kewajiban untuk qadha’. Ulama Hanafiyah menganggap bahwa orang yang pingsan tidak ada qadha’ jika waktu pingsannya bertambah sehari semalam (lebih dari lima shalat). Sedangkan jika pingsan dalam masa lima shalat atau kurang, tetap qadha’. Ulama Hambali menganggap bahwa orang yang pingsan itu seperti orang yang tidur. Ia tetap dikenakan qadha’ sebagaimana keadaan orang yang tertidur. LihatAl-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28. Ada riwayat yang disebutkan bahwa ‘Ammar bin Yasir pernah tidak sadarkan diri selama tiga hari, kemudian ia sadar dan mengqadha’ shalatnya. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Imran bin Hushain dan Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 11:110. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menerapkan atsar ‘Ammar tersebut untuk menyatakan tentang masalah orang yang pingsan jika tiga hari atau kurang, maka tetap diqadha’ shalatnya. Namun jika lebih dari tiga hari, tidak ada qadha’ shalat.   Catatan: Jika orang yang pingsan diserupakan dengan orang yang hilang ingatan karena gila lebih mendekati daripada mengaitkannya dengan orang yang tidur. Siapa yang hilang akal karena sebab yang mubah seperti karena obat, sakit, atau kecelakaan, maka tidak ada qadha’ baginya jika telah keluar waktu. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang menyatakan tidak ada qadha’ bagi yang pingsan menjadi pendapat sebagian salaf dari kalangan para sahabat. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm karena menjadi amalan Ibnu ‘Umar dan Anas bin Malik. Dari ‘Amr bin Ibnu Qais, dari ‘Ashim, ia menyatakan, “Anas bin Malik pernah pingsan dan ia tidak mengqadha’ shalatnya.” (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2333). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit beberapa hari dalam keadaan tidak sadar, lalu ia kembali sehat dan sadar, namun ia tidak mengqadha’ shalat yang luput. (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2331, sanad hadits ini shahih) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit selama tiga hari, ia tidak mengqadha’ shalatnya. (HR. Ibnul Mundzir, 2332 sanad hadits ini shahih) Ada riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat itu mengqadha’ shalat karena pingsan namun riwayatnya tidaklah shahih seperti tentang ‘Ammar bin Yasir, juga Samurah bin Jundub dan ‘Imran bin Hushain. Lihat bahasan Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:172-173. Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al-Muhalla (2:234), “Telah shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyelisihi pendapat ‘Amar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu.” Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah. Cetakan kedua, Tahun 1428 H. Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Fatwa Al–Islam Sual wa Jawab https://islamqa.info/ar/answers/151203/oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgila manhajus salikin pingsan qadha shalat

Inilah Suara Keledai yang Dicela dalam al-Quran

Suara Keledai yang Dicela dalam al-Quran Apa yang dimaksud suara keledai yang disebut suara paling jelek atau suara paling munkar…? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mencela meniru suara keledai, karena suara ini paling tidak baik. Allah berfirman, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Sederhanalah kamu dalam berjalan dan turunkan nada suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman: 19) Di bagian awal Allah perintahkan kita untuk merendahkan suara, sementara di bagian akhir Allah mencela suara keledai. Suara keledai ketika meringkik seperti suara teriakan yang melengking. Dalam tafsir Ibnu Asyur – at-Tahrir wa at-Tanwir – dinyatakan, وجملة إن أنكر الأصوات لصوت الحمير تعليل علل به الأمر بالغض من صوته باعتبارها متضمنة تشبيها بليغا ، أي لأن صوت الحمير أنكر الأصوات . ورفع الصوت في الكلام يشبه نهيق الحمير فله حظ من النكارة Kesimpulan bahwa suara yang paling mungkar adalah suara keledai merupakan alasan yang melatar belakangi perintah untuk merendahkan suara. Karena berteriak sangat mirip dengan suara keledai. Artinya, mengingat suara keledai adalah suara yang paling buruk, dan teriak-teriak ketika berbicara mirip seperti ringkikan keledai, menunjukkan bahwa teriak-teriak termasuk kemungkaran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 21/111). Dalam islam, kita diajarkan agar tidak meniru makhluk yang lebih rendah dibandingkan diri kita sebagai muslim. Termasuk diantaranya adalah larangan meniru binatang. Karena binatang lebih rendah dibandingkan manusia. Jika teriak-teriak mirip seperti keledai menunjukkan bahwa selayaknya ini ditinggalkan. Abdullah bin Wahb meriwayatkan dari Ibnu Zaid, bahwa ketika menafsirkan ayat ini beliau mengatakan, لو كان رفع الصوت هو خيرا ما جعله للحمير Andaikan teriak itu baik, tentu Allah tidak akan menjadikannya untuk keledai. (Tafsir at-Thabari, 20/147) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Rukhsah, Apakah Boleh Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Cara Mengirim Alfatihah Kepada Seseorang, Doa Agar Suami Tidak Marah Lagi, Amalan Yang Dibawa Mati, Keutamaan Istighfar Dan Tata Caranya Visited 396 times, 1 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid

Inilah Suara Keledai yang Dicela dalam al-Quran

Suara Keledai yang Dicela dalam al-Quran Apa yang dimaksud suara keledai yang disebut suara paling jelek atau suara paling munkar…? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mencela meniru suara keledai, karena suara ini paling tidak baik. Allah berfirman, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Sederhanalah kamu dalam berjalan dan turunkan nada suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman: 19) Di bagian awal Allah perintahkan kita untuk merendahkan suara, sementara di bagian akhir Allah mencela suara keledai. Suara keledai ketika meringkik seperti suara teriakan yang melengking. Dalam tafsir Ibnu Asyur – at-Tahrir wa at-Tanwir – dinyatakan, وجملة إن أنكر الأصوات لصوت الحمير تعليل علل به الأمر بالغض من صوته باعتبارها متضمنة تشبيها بليغا ، أي لأن صوت الحمير أنكر الأصوات . ورفع الصوت في الكلام يشبه نهيق الحمير فله حظ من النكارة Kesimpulan bahwa suara yang paling mungkar adalah suara keledai merupakan alasan yang melatar belakangi perintah untuk merendahkan suara. Karena berteriak sangat mirip dengan suara keledai. Artinya, mengingat suara keledai adalah suara yang paling buruk, dan teriak-teriak ketika berbicara mirip seperti ringkikan keledai, menunjukkan bahwa teriak-teriak termasuk kemungkaran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 21/111). Dalam islam, kita diajarkan agar tidak meniru makhluk yang lebih rendah dibandingkan diri kita sebagai muslim. Termasuk diantaranya adalah larangan meniru binatang. Karena binatang lebih rendah dibandingkan manusia. Jika teriak-teriak mirip seperti keledai menunjukkan bahwa selayaknya ini ditinggalkan. Abdullah bin Wahb meriwayatkan dari Ibnu Zaid, bahwa ketika menafsirkan ayat ini beliau mengatakan, لو كان رفع الصوت هو خيرا ما جعله للحمير Andaikan teriak itu baik, tentu Allah tidak akan menjadikannya untuk keledai. (Tafsir at-Thabari, 20/147) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Rukhsah, Apakah Boleh Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Cara Mengirim Alfatihah Kepada Seseorang, Doa Agar Suami Tidak Marah Lagi, Amalan Yang Dibawa Mati, Keutamaan Istighfar Dan Tata Caranya Visited 396 times, 1 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid
Suara Keledai yang Dicela dalam al-Quran Apa yang dimaksud suara keledai yang disebut suara paling jelek atau suara paling munkar…? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mencela meniru suara keledai, karena suara ini paling tidak baik. Allah berfirman, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Sederhanalah kamu dalam berjalan dan turunkan nada suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman: 19) Di bagian awal Allah perintahkan kita untuk merendahkan suara, sementara di bagian akhir Allah mencela suara keledai. Suara keledai ketika meringkik seperti suara teriakan yang melengking. Dalam tafsir Ibnu Asyur – at-Tahrir wa at-Tanwir – dinyatakan, وجملة إن أنكر الأصوات لصوت الحمير تعليل علل به الأمر بالغض من صوته باعتبارها متضمنة تشبيها بليغا ، أي لأن صوت الحمير أنكر الأصوات . ورفع الصوت في الكلام يشبه نهيق الحمير فله حظ من النكارة Kesimpulan bahwa suara yang paling mungkar adalah suara keledai merupakan alasan yang melatar belakangi perintah untuk merendahkan suara. Karena berteriak sangat mirip dengan suara keledai. Artinya, mengingat suara keledai adalah suara yang paling buruk, dan teriak-teriak ketika berbicara mirip seperti ringkikan keledai, menunjukkan bahwa teriak-teriak termasuk kemungkaran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 21/111). Dalam islam, kita diajarkan agar tidak meniru makhluk yang lebih rendah dibandingkan diri kita sebagai muslim. Termasuk diantaranya adalah larangan meniru binatang. Karena binatang lebih rendah dibandingkan manusia. Jika teriak-teriak mirip seperti keledai menunjukkan bahwa selayaknya ini ditinggalkan. Abdullah bin Wahb meriwayatkan dari Ibnu Zaid, bahwa ketika menafsirkan ayat ini beliau mengatakan, لو كان رفع الصوت هو خيرا ما جعله للحمير Andaikan teriak itu baik, tentu Allah tidak akan menjadikannya untuk keledai. (Tafsir at-Thabari, 20/147) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Rukhsah, Apakah Boleh Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Cara Mengirim Alfatihah Kepada Seseorang, Doa Agar Suami Tidak Marah Lagi, Amalan Yang Dibawa Mati, Keutamaan Istighfar Dan Tata Caranya Visited 396 times, 1 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/534288642&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Suara Keledai yang Dicela dalam al-Quran Apa yang dimaksud suara keledai yang disebut suara paling jelek atau suara paling munkar…? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mencela meniru suara keledai, karena suara ini paling tidak baik. Allah berfirman, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Sederhanalah kamu dalam berjalan dan turunkan nada suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman: 19) Di bagian awal Allah perintahkan kita untuk merendahkan suara, sementara di bagian akhir Allah mencela suara keledai. Suara keledai ketika meringkik seperti suara teriakan yang melengking. Dalam tafsir Ibnu Asyur – at-Tahrir wa at-Tanwir – dinyatakan, وجملة إن أنكر الأصوات لصوت الحمير تعليل علل به الأمر بالغض من صوته باعتبارها متضمنة تشبيها بليغا ، أي لأن صوت الحمير أنكر الأصوات . ورفع الصوت في الكلام يشبه نهيق الحمير فله حظ من النكارة Kesimpulan bahwa suara yang paling mungkar adalah suara keledai merupakan alasan yang melatar belakangi perintah untuk merendahkan suara. Karena berteriak sangat mirip dengan suara keledai. Artinya, mengingat suara keledai adalah suara yang paling buruk, dan teriak-teriak ketika berbicara mirip seperti ringkikan keledai, menunjukkan bahwa teriak-teriak termasuk kemungkaran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 21/111). Dalam islam, kita diajarkan agar tidak meniru makhluk yang lebih rendah dibandingkan diri kita sebagai muslim. Termasuk diantaranya adalah larangan meniru binatang. Karena binatang lebih rendah dibandingkan manusia. Jika teriak-teriak mirip seperti keledai menunjukkan bahwa selayaknya ini ditinggalkan. Abdullah bin Wahb meriwayatkan dari Ibnu Zaid, bahwa ketika menafsirkan ayat ini beliau mengatakan, لو كان رفع الصوت هو خيرا ما جعله للحمير Andaikan teriak itu baik, tentu Allah tidak akan menjadikannya untuk keledai. (Tafsir at-Thabari, 20/147) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Rukhsah, Apakah Boleh Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Cara Mengirim Alfatihah Kepada Seseorang, Doa Agar Suami Tidak Marah Lagi, Amalan Yang Dibawa Mati, Keutamaan Istighfar Dan Tata Caranya Visited 396 times, 1 visit(s) today Post Views: 492 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shalat Sunnah Qabliyah Isya dan Badiyah Isya

Download Bagaimana hukum menjalankan shalat qabliyah Isya dan badiyah Isya? Kali ini kita lihat bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Insya-Allah akan mendapatkan jawaban.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ سُنَّةُ العِشَاءِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا 202. Bab Shalat Sunnah Setelah dan Sebelum Isya فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ : صَلَّيْتُ مَعَ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ ، وَحَدِيْثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاةٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . كَمَا سَبَقَ Pada bab ini terdapat hadits dari Ibnu ‘Umar sebelumnya yang menyebutkan, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat badiyah Isya.” Juga hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, “Antara dua azan terdapat shalat sunnah.” (Muttafaqun ‘alaih) sebagaimana disebutkan sebelumnya.   Catatan: Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di atas adalah hadits berikut ini yang disebutkan sebelumnya dalam Riyadhus Sholihin.   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1099 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Kesimpulan Penting   Masih ada tuntunan shalat sunnah qabliyah Isya sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Nawawi dlaam judul Bab #202 dari Riyadhus Sholihin kali ini. Namun shalat qabliyah Isya tidak masuk dalam shalat sunnah rawatib dua belas rakaat yang dijanjikan dibangunkan rumah di surga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat badiyah isya shalat isya shalat qabliyah isya shalat rawatib

Shalat Sunnah Qabliyah Isya dan Badiyah Isya

Download Bagaimana hukum menjalankan shalat qabliyah Isya dan badiyah Isya? Kali ini kita lihat bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Insya-Allah akan mendapatkan jawaban.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ سُنَّةُ العِشَاءِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا 202. Bab Shalat Sunnah Setelah dan Sebelum Isya فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ : صَلَّيْتُ مَعَ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ ، وَحَدِيْثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاةٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . كَمَا سَبَقَ Pada bab ini terdapat hadits dari Ibnu ‘Umar sebelumnya yang menyebutkan, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat badiyah Isya.” Juga hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, “Antara dua azan terdapat shalat sunnah.” (Muttafaqun ‘alaih) sebagaimana disebutkan sebelumnya.   Catatan: Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di atas adalah hadits berikut ini yang disebutkan sebelumnya dalam Riyadhus Sholihin.   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1099 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Kesimpulan Penting   Masih ada tuntunan shalat sunnah qabliyah Isya sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Nawawi dlaam judul Bab #202 dari Riyadhus Sholihin kali ini. Namun shalat qabliyah Isya tidak masuk dalam shalat sunnah rawatib dua belas rakaat yang dijanjikan dibangunkan rumah di surga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat badiyah isya shalat isya shalat qabliyah isya shalat rawatib
Download Bagaimana hukum menjalankan shalat qabliyah Isya dan badiyah Isya? Kali ini kita lihat bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Insya-Allah akan mendapatkan jawaban.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ سُنَّةُ العِشَاءِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا 202. Bab Shalat Sunnah Setelah dan Sebelum Isya فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ : صَلَّيْتُ مَعَ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ ، وَحَدِيْثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاةٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . كَمَا سَبَقَ Pada bab ini terdapat hadits dari Ibnu ‘Umar sebelumnya yang menyebutkan, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat badiyah Isya.” Juga hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, “Antara dua azan terdapat shalat sunnah.” (Muttafaqun ‘alaih) sebagaimana disebutkan sebelumnya.   Catatan: Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di atas adalah hadits berikut ini yang disebutkan sebelumnya dalam Riyadhus Sholihin.   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1099 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Kesimpulan Penting   Masih ada tuntunan shalat sunnah qabliyah Isya sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Nawawi dlaam judul Bab #202 dari Riyadhus Sholihin kali ini. Namun shalat qabliyah Isya tidak masuk dalam shalat sunnah rawatib dua belas rakaat yang dijanjikan dibangunkan rumah di surga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat badiyah isya shalat isya shalat qabliyah isya shalat rawatib


Download Bagaimana hukum menjalankan shalat qabliyah Isya dan badiyah Isya? Kali ini kita lihat bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Insya-Allah akan mendapatkan jawaban.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ سُنَّةُ العِشَاءِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا 202. Bab Shalat Sunnah Setelah dan Sebelum Isya فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ : صَلَّيْتُ مَعَ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ ، وَحَدِيْثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاةٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . كَمَا سَبَقَ Pada bab ini terdapat hadits dari Ibnu ‘Umar sebelumnya yang menyebutkan, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat badiyah Isya.” Juga hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, “Antara dua azan terdapat shalat sunnah.” (Muttafaqun ‘alaih) sebagaimana disebutkan sebelumnya.   Catatan: Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di atas adalah hadits berikut ini yang disebutkan sebelumnya dalam Riyadhus Sholihin.   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1099 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Kesimpulan Penting   Masih ada tuntunan shalat sunnah qabliyah Isya sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Nawawi dlaam judul Bab #202 dari Riyadhus Sholihin kali ini. Namun shalat qabliyah Isya tidak masuk dalam shalat sunnah rawatib dua belas rakaat yang dijanjikan dibangunkan rumah di surga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat badiyah isya shalat isya shalat qabliyah isya shalat rawatib

Shalat Sunnah Qabliyah dan Badiyah Jumat

Download   Bagaimana hukum shalat badiyah Jumat? Bagaimana cara melakukannya? Bagaimana pula dengan shalat qabliyah Jumat?   بَابُ سُنَّةُ الجُمُعَةِ 203. Bab Shalat Sunnah Jumat فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ أنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dalam bab ini terdapat hadits Ibnu ‘Umar yang telah lalu uraiannya, bahwa ia bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat setelah Jumat. (Muttafaqun ‘alaih)   Catatan:   Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di sini adalah:   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1126 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُم الجُمُعَةَ ، فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبعاً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka lakukanlah shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim no. 881]   Hadits #1127 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengerjakan shalat bada Jumat sampai beliau pulang, lalu beliau melaksanakan shalat sunnah di rumahnya dua rakaat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 882]   Faedah Hadits   Pertama: Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah badiyah Jumat dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua rakaat, sempurnanya adalah empat rakaat.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat rakaat karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua rakaat untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah badiyah Jumat minimalnya adalah dua rakaat. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat badiyah Jumat empat rakaat karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat rakaat ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Kedua: Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat rakaat. Namun empat rakaat lebih afdal karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat rakaat yang dilakukan. (Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 122) Ketiga: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat badiyah Jumat di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdal karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). (Khutob Al-‘Amm minal Kitab was Sunnah, hlm. 76)   Catatan Shalat Sunnah Qabliyah Jumat   Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dengan shalat tertentu. Yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya dan ada dalil yang mendukung hal ini. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 121. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata bahwa adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya. Menurut Ibnu Hajar pula yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya. Lihat Fath Al-Bari, 2:426 Yang ada sebelum khutbah Jumat adalah shalat sunnah mutlak, عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى Dari Salmaan Al-Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jamaah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jumat yang satu dan Jumat yang lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fii Shalat At-Tathawwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. Fath Al–Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat jumat shalat rawatib

Shalat Sunnah Qabliyah dan Badiyah Jumat

Download   Bagaimana hukum shalat badiyah Jumat? Bagaimana cara melakukannya? Bagaimana pula dengan shalat qabliyah Jumat?   بَابُ سُنَّةُ الجُمُعَةِ 203. Bab Shalat Sunnah Jumat فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ أنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dalam bab ini terdapat hadits Ibnu ‘Umar yang telah lalu uraiannya, bahwa ia bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat setelah Jumat. (Muttafaqun ‘alaih)   Catatan:   Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di sini adalah:   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1126 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُم الجُمُعَةَ ، فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبعاً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka lakukanlah shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim no. 881]   Hadits #1127 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengerjakan shalat bada Jumat sampai beliau pulang, lalu beliau melaksanakan shalat sunnah di rumahnya dua rakaat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 882]   Faedah Hadits   Pertama: Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah badiyah Jumat dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua rakaat, sempurnanya adalah empat rakaat.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat rakaat karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua rakaat untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah badiyah Jumat minimalnya adalah dua rakaat. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat badiyah Jumat empat rakaat karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat rakaat ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Kedua: Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat rakaat. Namun empat rakaat lebih afdal karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat rakaat yang dilakukan. (Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 122) Ketiga: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat badiyah Jumat di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdal karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). (Khutob Al-‘Amm minal Kitab was Sunnah, hlm. 76)   Catatan Shalat Sunnah Qabliyah Jumat   Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dengan shalat tertentu. Yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya dan ada dalil yang mendukung hal ini. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 121. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata bahwa adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya. Menurut Ibnu Hajar pula yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya. Lihat Fath Al-Bari, 2:426 Yang ada sebelum khutbah Jumat adalah shalat sunnah mutlak, عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى Dari Salmaan Al-Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jamaah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jumat yang satu dan Jumat yang lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fii Shalat At-Tathawwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. Fath Al–Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat jumat shalat rawatib
Download   Bagaimana hukum shalat badiyah Jumat? Bagaimana cara melakukannya? Bagaimana pula dengan shalat qabliyah Jumat?   بَابُ سُنَّةُ الجُمُعَةِ 203. Bab Shalat Sunnah Jumat فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ أنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dalam bab ini terdapat hadits Ibnu ‘Umar yang telah lalu uraiannya, bahwa ia bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat setelah Jumat. (Muttafaqun ‘alaih)   Catatan:   Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di sini adalah:   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1126 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُم الجُمُعَةَ ، فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبعاً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka lakukanlah shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim no. 881]   Hadits #1127 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengerjakan shalat bada Jumat sampai beliau pulang, lalu beliau melaksanakan shalat sunnah di rumahnya dua rakaat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 882]   Faedah Hadits   Pertama: Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah badiyah Jumat dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua rakaat, sempurnanya adalah empat rakaat.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat rakaat karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua rakaat untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah badiyah Jumat minimalnya adalah dua rakaat. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat badiyah Jumat empat rakaat karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat rakaat ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Kedua: Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat rakaat. Namun empat rakaat lebih afdal karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat rakaat yang dilakukan. (Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 122) Ketiga: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat badiyah Jumat di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdal karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). (Khutob Al-‘Amm minal Kitab was Sunnah, hlm. 76)   Catatan Shalat Sunnah Qabliyah Jumat   Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dengan shalat tertentu. Yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya dan ada dalil yang mendukung hal ini. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 121. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata bahwa adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya. Menurut Ibnu Hajar pula yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya. Lihat Fath Al-Bari, 2:426 Yang ada sebelum khutbah Jumat adalah shalat sunnah mutlak, عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى Dari Salmaan Al-Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jamaah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jumat yang satu dan Jumat yang lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fii Shalat At-Tathawwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. Fath Al–Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat jumat shalat rawatib


Download   Bagaimana hukum shalat badiyah Jumat? Bagaimana cara melakukannya? Bagaimana pula dengan shalat qabliyah Jumat?   بَابُ سُنَّةُ الجُمُعَةِ 203. Bab Shalat Sunnah Jumat فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ أنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dalam bab ini terdapat hadits Ibnu ‘Umar yang telah lalu uraiannya, bahwa ia bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat setelah Jumat. (Muttafaqun ‘alaih)   Catatan:   Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di sini adalah:   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1126 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُم الجُمُعَةَ ، فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبعاً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka lakukanlah shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim no. 881]   Hadits #1127 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengerjakan shalat bada Jumat sampai beliau pulang, lalu beliau melaksanakan shalat sunnah di rumahnya dua rakaat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 882]   Faedah Hadits   Pertama: Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah badiyah Jumat dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua rakaat, sempurnanya adalah empat rakaat.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat rakaat karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua rakaat untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah badiyah Jumat minimalnya adalah dua rakaat. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat badiyah Jumat empat rakaat karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat rakaat ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Kedua: Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat rakaat. Namun empat rakaat lebih afdal karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat rakaat yang dilakukan. (Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 122) Ketiga: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat badiyah Jumat di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdal karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). (Khutob Al-‘Amm minal Kitab was Sunnah, hlm. 76)   Catatan Shalat Sunnah Qabliyah Jumat   Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dengan shalat tertentu. Yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya dan ada dalil yang mendukung hal ini. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 121. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata bahwa adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya. Menurut Ibnu Hajar pula yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya. Lihat Fath Al-Bari, 2:426 Yang ada sebelum khutbah Jumat adalah shalat sunnah mutlak, عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى Dari Salmaan Al-Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jamaah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jumat yang satu dan Jumat yang lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fii Shalat At-Tathawwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. Fath Al–Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat jumat shalat rawatib

Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang orang yang merasa bahwa doanya lama (atau tidak segera) dikabulkan. Dia berkata, “Sungguh aku telah berdoa kepada Allah Ta’ala, namun Allah Ta’ala tidak mengabulkannya.”Penjelasan beliau:Segala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bershalawat dan mengucapkan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga dan sahabat beliau seluruhnya. Aku meminta kepada Allah Ta’ala untukku dan untuk saudara-saudaraku sesama kaum muslimin untuk mendapatkan hidayah taufik agar aqidah, ucapan dan amal menjadi lurus (shahih).Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Dan Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir [40]: 60)Orang yang berdoa kepada Allah Ta’ala, namun tidak dikabulkan, dia pun merasa rancu (bertanya-tanya) melihat realita yang dia dapatkan ketika dikaitkan dengan janji dalam ayat tersebut. Allah Ta’ala telah berjanji dalam ayat tersebut bahwa siapa saja yang berdoa kepada-Nya, niscaya akan Allah Ta’ala kabulkan. Dan Allah Ta’ala tidak pernah menyelisihi janji-Nya.Baca Juga: Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan?Jawaban atas kerancuan ini adalah bahwa pengkabulan doa itu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.Syarat pertamaIkhlas kepada Allah Ta’ala, yaitu seseorang memurnikan niatnya dalam berdoa untuk menghadap Allah Ta’ala, dengan hati yang khusyuk, jujur dalam bersandar kepada-Nya. Dia mengilmui bahwa Allah Ta’ala berkuasa untuk mengabulkan doanya dan dia benar-benar berharap agar doanya dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Syarat ke duaSeseorang merasa ketika berdoa bahwa dia berada dalam keadaan mendesak untuk dikabulkannya doa tersebut, bahkan dalam kondisi paling darurat. Dan Allah Ta’ala saja satu-satunya yang mampu mengabulkan doa orang-orang yang dalam keadaan terdesak (kesulitan) ketika berdoa kepada-Nya dan yang menghilangkan kesusahan.Adapun orang-orang yang berdoa kepada Allah Ta’ala, namun dia merasa tidak membutuhkan Allah Ta’ala dan tidak merasa dalam kondisi mendesak, (misalnya) dia berdoa hanyalah karena kebiasaan (adat) semata atau untuk coba-coba (siapa tahu dikabulkan), maka doa semacam ini tidaklah layak untuk dikabulkan.Syarat ketigaDia menjauhi makanan haram. Karena sesungguhnya makanan haram adalah penghalang antara doa seorang hamba dengan pengkabulan doa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau bersabda,إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [المؤمنون: 51] وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} [البقرة: 172] ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Sesungguhnya Allah itu baik, dan tidaklah menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang mukmin sebagaimana perintah kepada para Rasul, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 172)Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan beramal shalih-lah kalian.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 51)Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut (acak-acakan) dan berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke atas (sambil mengatakan), “Ya Rabb, Ya Rabb”, namun makanannya berasal dari yang haram, pakaiannya berasal dari yang haram, dan tumbuh dari yang haram. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimana mungkin doanya tersebut dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai sangat kecilnya kemungkinan doa orang tersebut dikabulkan. Padahal orang tersebut telah menempuh sebab-sebab dzahir yang memungkinkan doanya untuk dikabulkan, yaitu:Pertama, mengangkat kedua tangan ke atas, yaitu menuju Allah Ta’ala. Karena Allah Ta’ala berada di atas, istiwa’ di atas ‘arsy-Nya. Mengangkat kedua tangan ke atas termasuk sebab pengkabulan doa sebagaimana terdapat dalam hadits, إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي من عبده إِذَا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Pemalu dan Maha Pemurah. Allah Ta’ala malu kepada hamba-Nya yang mengangkat dua tangannya kepada-Nya, namun kembali dalam keadaan kosong (yaitu, tidak dikabulkan).” (HR. Tirmidzi no. 3556, Abu Dawud no. 1488, Ibnu Majah no. 3865)Kedua, orang tersebut berdoa kepada Allah dengan menyebut nama Allah “Ar-Rabb”, yaitu dengan memanggil “Ya Rabb, Ya Rabb”.Tawassul kepada Allah Ta’ala dengan (menyebut) nama Allah Ta’ala tersebut merupakan sebab pengkabulan doa. Karena Rabb merupakan pencipta, raja, yang mengatur seluruh urusan, dan pengaturan langit dan bumi berada di tangan-Nya.Oleh karena itu, kita jumpai mayoritas lafadz doa yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah dengan menggunakan nama Allah Ta’ala ini,رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ؛ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ؛ فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ“Ya Rabb (Tuhan) kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu), “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kami pun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.Baca Juga: Orang Islam kok Enggan Berdoa? Ya Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 193-195)Jadi, bertawassul dengan menyebut nama Allah tersebut (Ar-Rabb), meruapakan di antara sebab pengkabulan doa.Ketiga, orang tersebut melakukan safar (perjalanan jauh). Mayoritas keadaan orang yang sedang safar adalah sebab pengkabulan doa. Hal ini karena orang yang sedang safar (misalnya dengan pesawat, pent.) merasa sangat butuh Allah Ta’ala. Merasa sangat butuhnya seorang hamba kepada-Nya ketika safar itu lebih besar daripada ketika sedang dalam kondisi tidak safar, lebih-lebih di zaman dahulu.“Rambutnya kusut acak-acakan dan berdebu”, seolah-olah dia tidak memperhatikan kondisi dirinya sendiri. Karena kebutuhan yang lebih penting daripada itu adalah bersandar kepada Allah Ta’ala, dan berdoa kepada-Nya, apapun kondisinya, baik dalam kondisi kusut dan berdebu, atau dalam dalam kondisi nyaman. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala turun ke langit dunia pada sore hari ketika hari Arafah, membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah di depan malaikat. Allah Ta’ala berkata,أتوني شعثا غبرا ضاحين من كل فج عميق“Mereka mendatangiku dalam keadaan kusut, berdebu, berjalan dari semua tempat yang jauh.”Sebab-sebab pengkabulan doa ini tidaklah berfaidah sedikit pun ketika makanannya haram, pakaiannya haram dan dia pun tumbuh dari barang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?”Jika syarat-syarat pengkabulan doa ini tidak terpenuhi, maka sangat kecil doa tersebut akan dikabulkan.Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, namun tidak dikabulkan, maka hal tersebut karena suatu hikmah yang Allah Ta’ala ketahui dan tidak diketahui oleh hamba yang berdoa. Boleh jadi kita menginginkan sesuatu, padahal sesuatu tersebut tidak baik untuk kita.Baca Juga: Ternyata Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinKetika syarat-syarat tersebut terpenuhi, namun tidak Allah Ta’ala kabulkan, maka bisa jadi:(Pertama), dia tercegah dari kejelekan (bahaya atau musibah) yang lebih besar.(Ke dua), Allah Ta’ala simpan doa tersebut sampai hari kiamat dan Allah Ta’ala penuhi pahalanya yang sangat besar.Hal ini karena hamba yang berdoa dengan terpenuhi syarat-syaratnya, namun tidak dikabulkan, dan tidak dicegah dari kejelekan yang lebih besar, dia telah melakukan sebab-sebab (sebagaimana yang diperintahkan syariat, pent.). Tidak dikabulkannya doa tersebut adalah karena hikmah tertentu, sehingga dia mendapatkan pahala dua kali: (1) karena sebab doanya; (2) karena sebab musibah yang menimpa dirinya dengan tidak dikabulkannya doanya tersebut dan Allah Ta’ala simpan untuknya (berupa pahala) yang lebih besar dan lebih sempurna.Perkara penting lainnya adalah hendaknya seseorang tidak merasa bahwa doanya tidak segera (lama atau lambat) terkabul. Karena hal semacam ini adalah sebab tidak dikabulkannya doa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ“Doa salah seorang di antara kalian akan dikabulkan selama tidak tergesa-gesa.”Para sahabat bertanya, “Apa maksud tergesa-gesa itu, wahai Rasulullah?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعَوْتُ و دَعَوْتُ و دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي“Yaitu ketika seseorang berkata, “Aku berdoa, aku berdoa, aku berdoa, namun belum juga dikabulkan.” (HR. Bukhari no. 6340 dan Muslim no. 2735)Maka tidak sepatutnya seseorang merasa bahwa doanya lama atau tidak segera Allah Ta’ala kabulkan, lalu mundur tidak berdoa dan meninggalkan doa. Bahkan seharusnya dia merengek-rengek dalam doanya. Karena setiap doa yang kita tujukan kepada Allah Ta’ala adalah ibadah yang mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala dan menambah pahala.Oleh karena itu, wahai saudaraku, hendaklah kalian berdoa kepada Allah Ta’ala, dalam setiap urusanmu, baik yang umum atau yang khusus, yang sulit atau yang mudah. Jika tidak ada dalam doamu kecuali itu adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, maka itu sudah layak bagi seseorang untuk bersemangat di dalamnya. Wallahul muwaffiq.Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian Doa agar Terhindar dari Hilangnya Nikmat & Bencana yang Tiba-Tiba ***@Jogjakarta, 21 Shafar 1440/ 6 November 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari kitab Syarh Du’aa Qunut Witr, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 23-30 (penerbit Madaarul Wathan, cetakan tahun 1427)🔍 Ulil Amri Adalah, Hukum Air Madzi, Dalil Qunut, Nafkah Istri Dan Ibu, Sirah Nabawiyah Untuk Anak

Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang orang yang merasa bahwa doanya lama (atau tidak segera) dikabulkan. Dia berkata, “Sungguh aku telah berdoa kepada Allah Ta’ala, namun Allah Ta’ala tidak mengabulkannya.”Penjelasan beliau:Segala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bershalawat dan mengucapkan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga dan sahabat beliau seluruhnya. Aku meminta kepada Allah Ta’ala untukku dan untuk saudara-saudaraku sesama kaum muslimin untuk mendapatkan hidayah taufik agar aqidah, ucapan dan amal menjadi lurus (shahih).Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Dan Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir [40]: 60)Orang yang berdoa kepada Allah Ta’ala, namun tidak dikabulkan, dia pun merasa rancu (bertanya-tanya) melihat realita yang dia dapatkan ketika dikaitkan dengan janji dalam ayat tersebut. Allah Ta’ala telah berjanji dalam ayat tersebut bahwa siapa saja yang berdoa kepada-Nya, niscaya akan Allah Ta’ala kabulkan. Dan Allah Ta’ala tidak pernah menyelisihi janji-Nya.Baca Juga: Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan?Jawaban atas kerancuan ini adalah bahwa pengkabulan doa itu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.Syarat pertamaIkhlas kepada Allah Ta’ala, yaitu seseorang memurnikan niatnya dalam berdoa untuk menghadap Allah Ta’ala, dengan hati yang khusyuk, jujur dalam bersandar kepada-Nya. Dia mengilmui bahwa Allah Ta’ala berkuasa untuk mengabulkan doanya dan dia benar-benar berharap agar doanya dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Syarat ke duaSeseorang merasa ketika berdoa bahwa dia berada dalam keadaan mendesak untuk dikabulkannya doa tersebut, bahkan dalam kondisi paling darurat. Dan Allah Ta’ala saja satu-satunya yang mampu mengabulkan doa orang-orang yang dalam keadaan terdesak (kesulitan) ketika berdoa kepada-Nya dan yang menghilangkan kesusahan.Adapun orang-orang yang berdoa kepada Allah Ta’ala, namun dia merasa tidak membutuhkan Allah Ta’ala dan tidak merasa dalam kondisi mendesak, (misalnya) dia berdoa hanyalah karena kebiasaan (adat) semata atau untuk coba-coba (siapa tahu dikabulkan), maka doa semacam ini tidaklah layak untuk dikabulkan.Syarat ketigaDia menjauhi makanan haram. Karena sesungguhnya makanan haram adalah penghalang antara doa seorang hamba dengan pengkabulan doa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau bersabda,إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [المؤمنون: 51] وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} [البقرة: 172] ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Sesungguhnya Allah itu baik, dan tidaklah menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang mukmin sebagaimana perintah kepada para Rasul, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 172)Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan beramal shalih-lah kalian.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 51)Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut (acak-acakan) dan berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke atas (sambil mengatakan), “Ya Rabb, Ya Rabb”, namun makanannya berasal dari yang haram, pakaiannya berasal dari yang haram, dan tumbuh dari yang haram. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimana mungkin doanya tersebut dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai sangat kecilnya kemungkinan doa orang tersebut dikabulkan. Padahal orang tersebut telah menempuh sebab-sebab dzahir yang memungkinkan doanya untuk dikabulkan, yaitu:Pertama, mengangkat kedua tangan ke atas, yaitu menuju Allah Ta’ala. Karena Allah Ta’ala berada di atas, istiwa’ di atas ‘arsy-Nya. Mengangkat kedua tangan ke atas termasuk sebab pengkabulan doa sebagaimana terdapat dalam hadits, إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي من عبده إِذَا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Pemalu dan Maha Pemurah. Allah Ta’ala malu kepada hamba-Nya yang mengangkat dua tangannya kepada-Nya, namun kembali dalam keadaan kosong (yaitu, tidak dikabulkan).” (HR. Tirmidzi no. 3556, Abu Dawud no. 1488, Ibnu Majah no. 3865)Kedua, orang tersebut berdoa kepada Allah dengan menyebut nama Allah “Ar-Rabb”, yaitu dengan memanggil “Ya Rabb, Ya Rabb”.Tawassul kepada Allah Ta’ala dengan (menyebut) nama Allah Ta’ala tersebut merupakan sebab pengkabulan doa. Karena Rabb merupakan pencipta, raja, yang mengatur seluruh urusan, dan pengaturan langit dan bumi berada di tangan-Nya.Oleh karena itu, kita jumpai mayoritas lafadz doa yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah dengan menggunakan nama Allah Ta’ala ini,رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ؛ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ؛ فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ“Ya Rabb (Tuhan) kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu), “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kami pun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.Baca Juga: Orang Islam kok Enggan Berdoa? Ya Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 193-195)Jadi, bertawassul dengan menyebut nama Allah tersebut (Ar-Rabb), meruapakan di antara sebab pengkabulan doa.Ketiga, orang tersebut melakukan safar (perjalanan jauh). Mayoritas keadaan orang yang sedang safar adalah sebab pengkabulan doa. Hal ini karena orang yang sedang safar (misalnya dengan pesawat, pent.) merasa sangat butuh Allah Ta’ala. Merasa sangat butuhnya seorang hamba kepada-Nya ketika safar itu lebih besar daripada ketika sedang dalam kondisi tidak safar, lebih-lebih di zaman dahulu.“Rambutnya kusut acak-acakan dan berdebu”, seolah-olah dia tidak memperhatikan kondisi dirinya sendiri. Karena kebutuhan yang lebih penting daripada itu adalah bersandar kepada Allah Ta’ala, dan berdoa kepada-Nya, apapun kondisinya, baik dalam kondisi kusut dan berdebu, atau dalam dalam kondisi nyaman. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala turun ke langit dunia pada sore hari ketika hari Arafah, membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah di depan malaikat. Allah Ta’ala berkata,أتوني شعثا غبرا ضاحين من كل فج عميق“Mereka mendatangiku dalam keadaan kusut, berdebu, berjalan dari semua tempat yang jauh.”Sebab-sebab pengkabulan doa ini tidaklah berfaidah sedikit pun ketika makanannya haram, pakaiannya haram dan dia pun tumbuh dari barang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?”Jika syarat-syarat pengkabulan doa ini tidak terpenuhi, maka sangat kecil doa tersebut akan dikabulkan.Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, namun tidak dikabulkan, maka hal tersebut karena suatu hikmah yang Allah Ta’ala ketahui dan tidak diketahui oleh hamba yang berdoa. Boleh jadi kita menginginkan sesuatu, padahal sesuatu tersebut tidak baik untuk kita.Baca Juga: Ternyata Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinKetika syarat-syarat tersebut terpenuhi, namun tidak Allah Ta’ala kabulkan, maka bisa jadi:(Pertama), dia tercegah dari kejelekan (bahaya atau musibah) yang lebih besar.(Ke dua), Allah Ta’ala simpan doa tersebut sampai hari kiamat dan Allah Ta’ala penuhi pahalanya yang sangat besar.Hal ini karena hamba yang berdoa dengan terpenuhi syarat-syaratnya, namun tidak dikabulkan, dan tidak dicegah dari kejelekan yang lebih besar, dia telah melakukan sebab-sebab (sebagaimana yang diperintahkan syariat, pent.). Tidak dikabulkannya doa tersebut adalah karena hikmah tertentu, sehingga dia mendapatkan pahala dua kali: (1) karena sebab doanya; (2) karena sebab musibah yang menimpa dirinya dengan tidak dikabulkannya doanya tersebut dan Allah Ta’ala simpan untuknya (berupa pahala) yang lebih besar dan lebih sempurna.Perkara penting lainnya adalah hendaknya seseorang tidak merasa bahwa doanya tidak segera (lama atau lambat) terkabul. Karena hal semacam ini adalah sebab tidak dikabulkannya doa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ“Doa salah seorang di antara kalian akan dikabulkan selama tidak tergesa-gesa.”Para sahabat bertanya, “Apa maksud tergesa-gesa itu, wahai Rasulullah?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعَوْتُ و دَعَوْتُ و دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي“Yaitu ketika seseorang berkata, “Aku berdoa, aku berdoa, aku berdoa, namun belum juga dikabulkan.” (HR. Bukhari no. 6340 dan Muslim no. 2735)Maka tidak sepatutnya seseorang merasa bahwa doanya lama atau tidak segera Allah Ta’ala kabulkan, lalu mundur tidak berdoa dan meninggalkan doa. Bahkan seharusnya dia merengek-rengek dalam doanya. Karena setiap doa yang kita tujukan kepada Allah Ta’ala adalah ibadah yang mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala dan menambah pahala.Oleh karena itu, wahai saudaraku, hendaklah kalian berdoa kepada Allah Ta’ala, dalam setiap urusanmu, baik yang umum atau yang khusus, yang sulit atau yang mudah. Jika tidak ada dalam doamu kecuali itu adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, maka itu sudah layak bagi seseorang untuk bersemangat di dalamnya. Wallahul muwaffiq.Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian Doa agar Terhindar dari Hilangnya Nikmat & Bencana yang Tiba-Tiba ***@Jogjakarta, 21 Shafar 1440/ 6 November 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari kitab Syarh Du’aa Qunut Witr, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 23-30 (penerbit Madaarul Wathan, cetakan tahun 1427)🔍 Ulil Amri Adalah, Hukum Air Madzi, Dalil Qunut, Nafkah Istri Dan Ibu, Sirah Nabawiyah Untuk Anak
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang orang yang merasa bahwa doanya lama (atau tidak segera) dikabulkan. Dia berkata, “Sungguh aku telah berdoa kepada Allah Ta’ala, namun Allah Ta’ala tidak mengabulkannya.”Penjelasan beliau:Segala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bershalawat dan mengucapkan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga dan sahabat beliau seluruhnya. Aku meminta kepada Allah Ta’ala untukku dan untuk saudara-saudaraku sesama kaum muslimin untuk mendapatkan hidayah taufik agar aqidah, ucapan dan amal menjadi lurus (shahih).Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Dan Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir [40]: 60)Orang yang berdoa kepada Allah Ta’ala, namun tidak dikabulkan, dia pun merasa rancu (bertanya-tanya) melihat realita yang dia dapatkan ketika dikaitkan dengan janji dalam ayat tersebut. Allah Ta’ala telah berjanji dalam ayat tersebut bahwa siapa saja yang berdoa kepada-Nya, niscaya akan Allah Ta’ala kabulkan. Dan Allah Ta’ala tidak pernah menyelisihi janji-Nya.Baca Juga: Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan?Jawaban atas kerancuan ini adalah bahwa pengkabulan doa itu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.Syarat pertamaIkhlas kepada Allah Ta’ala, yaitu seseorang memurnikan niatnya dalam berdoa untuk menghadap Allah Ta’ala, dengan hati yang khusyuk, jujur dalam bersandar kepada-Nya. Dia mengilmui bahwa Allah Ta’ala berkuasa untuk mengabulkan doanya dan dia benar-benar berharap agar doanya dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Syarat ke duaSeseorang merasa ketika berdoa bahwa dia berada dalam keadaan mendesak untuk dikabulkannya doa tersebut, bahkan dalam kondisi paling darurat. Dan Allah Ta’ala saja satu-satunya yang mampu mengabulkan doa orang-orang yang dalam keadaan terdesak (kesulitan) ketika berdoa kepada-Nya dan yang menghilangkan kesusahan.Adapun orang-orang yang berdoa kepada Allah Ta’ala, namun dia merasa tidak membutuhkan Allah Ta’ala dan tidak merasa dalam kondisi mendesak, (misalnya) dia berdoa hanyalah karena kebiasaan (adat) semata atau untuk coba-coba (siapa tahu dikabulkan), maka doa semacam ini tidaklah layak untuk dikabulkan.Syarat ketigaDia menjauhi makanan haram. Karena sesungguhnya makanan haram adalah penghalang antara doa seorang hamba dengan pengkabulan doa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau bersabda,إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [المؤمنون: 51] وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} [البقرة: 172] ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Sesungguhnya Allah itu baik, dan tidaklah menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang mukmin sebagaimana perintah kepada para Rasul, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 172)Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan beramal shalih-lah kalian.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 51)Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut (acak-acakan) dan berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke atas (sambil mengatakan), “Ya Rabb, Ya Rabb”, namun makanannya berasal dari yang haram, pakaiannya berasal dari yang haram, dan tumbuh dari yang haram. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimana mungkin doanya tersebut dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai sangat kecilnya kemungkinan doa orang tersebut dikabulkan. Padahal orang tersebut telah menempuh sebab-sebab dzahir yang memungkinkan doanya untuk dikabulkan, yaitu:Pertama, mengangkat kedua tangan ke atas, yaitu menuju Allah Ta’ala. Karena Allah Ta’ala berada di atas, istiwa’ di atas ‘arsy-Nya. Mengangkat kedua tangan ke atas termasuk sebab pengkabulan doa sebagaimana terdapat dalam hadits, إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي من عبده إِذَا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Pemalu dan Maha Pemurah. Allah Ta’ala malu kepada hamba-Nya yang mengangkat dua tangannya kepada-Nya, namun kembali dalam keadaan kosong (yaitu, tidak dikabulkan).” (HR. Tirmidzi no. 3556, Abu Dawud no. 1488, Ibnu Majah no. 3865)Kedua, orang tersebut berdoa kepada Allah dengan menyebut nama Allah “Ar-Rabb”, yaitu dengan memanggil “Ya Rabb, Ya Rabb”.Tawassul kepada Allah Ta’ala dengan (menyebut) nama Allah Ta’ala tersebut merupakan sebab pengkabulan doa. Karena Rabb merupakan pencipta, raja, yang mengatur seluruh urusan, dan pengaturan langit dan bumi berada di tangan-Nya.Oleh karena itu, kita jumpai mayoritas lafadz doa yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah dengan menggunakan nama Allah Ta’ala ini,رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ؛ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ؛ فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ“Ya Rabb (Tuhan) kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu), “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kami pun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.Baca Juga: Orang Islam kok Enggan Berdoa? Ya Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 193-195)Jadi, bertawassul dengan menyebut nama Allah tersebut (Ar-Rabb), meruapakan di antara sebab pengkabulan doa.Ketiga, orang tersebut melakukan safar (perjalanan jauh). Mayoritas keadaan orang yang sedang safar adalah sebab pengkabulan doa. Hal ini karena orang yang sedang safar (misalnya dengan pesawat, pent.) merasa sangat butuh Allah Ta’ala. Merasa sangat butuhnya seorang hamba kepada-Nya ketika safar itu lebih besar daripada ketika sedang dalam kondisi tidak safar, lebih-lebih di zaman dahulu.“Rambutnya kusut acak-acakan dan berdebu”, seolah-olah dia tidak memperhatikan kondisi dirinya sendiri. Karena kebutuhan yang lebih penting daripada itu adalah bersandar kepada Allah Ta’ala, dan berdoa kepada-Nya, apapun kondisinya, baik dalam kondisi kusut dan berdebu, atau dalam dalam kondisi nyaman. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala turun ke langit dunia pada sore hari ketika hari Arafah, membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah di depan malaikat. Allah Ta’ala berkata,أتوني شعثا غبرا ضاحين من كل فج عميق“Mereka mendatangiku dalam keadaan kusut, berdebu, berjalan dari semua tempat yang jauh.”Sebab-sebab pengkabulan doa ini tidaklah berfaidah sedikit pun ketika makanannya haram, pakaiannya haram dan dia pun tumbuh dari barang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?”Jika syarat-syarat pengkabulan doa ini tidak terpenuhi, maka sangat kecil doa tersebut akan dikabulkan.Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, namun tidak dikabulkan, maka hal tersebut karena suatu hikmah yang Allah Ta’ala ketahui dan tidak diketahui oleh hamba yang berdoa. Boleh jadi kita menginginkan sesuatu, padahal sesuatu tersebut tidak baik untuk kita.Baca Juga: Ternyata Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinKetika syarat-syarat tersebut terpenuhi, namun tidak Allah Ta’ala kabulkan, maka bisa jadi:(Pertama), dia tercegah dari kejelekan (bahaya atau musibah) yang lebih besar.(Ke dua), Allah Ta’ala simpan doa tersebut sampai hari kiamat dan Allah Ta’ala penuhi pahalanya yang sangat besar.Hal ini karena hamba yang berdoa dengan terpenuhi syarat-syaratnya, namun tidak dikabulkan, dan tidak dicegah dari kejelekan yang lebih besar, dia telah melakukan sebab-sebab (sebagaimana yang diperintahkan syariat, pent.). Tidak dikabulkannya doa tersebut adalah karena hikmah tertentu, sehingga dia mendapatkan pahala dua kali: (1) karena sebab doanya; (2) karena sebab musibah yang menimpa dirinya dengan tidak dikabulkannya doanya tersebut dan Allah Ta’ala simpan untuknya (berupa pahala) yang lebih besar dan lebih sempurna.Perkara penting lainnya adalah hendaknya seseorang tidak merasa bahwa doanya tidak segera (lama atau lambat) terkabul. Karena hal semacam ini adalah sebab tidak dikabulkannya doa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ“Doa salah seorang di antara kalian akan dikabulkan selama tidak tergesa-gesa.”Para sahabat bertanya, “Apa maksud tergesa-gesa itu, wahai Rasulullah?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعَوْتُ و دَعَوْتُ و دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي“Yaitu ketika seseorang berkata, “Aku berdoa, aku berdoa, aku berdoa, namun belum juga dikabulkan.” (HR. Bukhari no. 6340 dan Muslim no. 2735)Maka tidak sepatutnya seseorang merasa bahwa doanya lama atau tidak segera Allah Ta’ala kabulkan, lalu mundur tidak berdoa dan meninggalkan doa. Bahkan seharusnya dia merengek-rengek dalam doanya. Karena setiap doa yang kita tujukan kepada Allah Ta’ala adalah ibadah yang mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala dan menambah pahala.Oleh karena itu, wahai saudaraku, hendaklah kalian berdoa kepada Allah Ta’ala, dalam setiap urusanmu, baik yang umum atau yang khusus, yang sulit atau yang mudah. Jika tidak ada dalam doamu kecuali itu adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, maka itu sudah layak bagi seseorang untuk bersemangat di dalamnya. Wallahul muwaffiq.Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian Doa agar Terhindar dari Hilangnya Nikmat & Bencana yang Tiba-Tiba ***@Jogjakarta, 21 Shafar 1440/ 6 November 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari kitab Syarh Du’aa Qunut Witr, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 23-30 (penerbit Madaarul Wathan, cetakan tahun 1427)🔍 Ulil Amri Adalah, Hukum Air Madzi, Dalil Qunut, Nafkah Istri Dan Ibu, Sirah Nabawiyah Untuk Anak


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang orang yang merasa bahwa doanya lama (atau tidak segera) dikabulkan. Dia berkata, “Sungguh aku telah berdoa kepada Allah Ta’ala, namun Allah Ta’ala tidak mengabulkannya.”Penjelasan beliau:Segala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bershalawat dan mengucapkan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga dan sahabat beliau seluruhnya. Aku meminta kepada Allah Ta’ala untukku dan untuk saudara-saudaraku sesama kaum muslimin untuk mendapatkan hidayah taufik agar aqidah, ucapan dan amal menjadi lurus (shahih).Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Dan Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir [40]: 60)Orang yang berdoa kepada Allah Ta’ala, namun tidak dikabulkan, dia pun merasa rancu (bertanya-tanya) melihat realita yang dia dapatkan ketika dikaitkan dengan janji dalam ayat tersebut. Allah Ta’ala telah berjanji dalam ayat tersebut bahwa siapa saja yang berdoa kepada-Nya, niscaya akan Allah Ta’ala kabulkan. Dan Allah Ta’ala tidak pernah menyelisihi janji-Nya.Baca Juga: Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan?Jawaban atas kerancuan ini adalah bahwa pengkabulan doa itu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.Syarat pertamaIkhlas kepada Allah Ta’ala, yaitu seseorang memurnikan niatnya dalam berdoa untuk menghadap Allah Ta’ala, dengan hati yang khusyuk, jujur dalam bersandar kepada-Nya. Dia mengilmui bahwa Allah Ta’ala berkuasa untuk mengabulkan doanya dan dia benar-benar berharap agar doanya dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Syarat ke duaSeseorang merasa ketika berdoa bahwa dia berada dalam keadaan mendesak untuk dikabulkannya doa tersebut, bahkan dalam kondisi paling darurat. Dan Allah Ta’ala saja satu-satunya yang mampu mengabulkan doa orang-orang yang dalam keadaan terdesak (kesulitan) ketika berdoa kepada-Nya dan yang menghilangkan kesusahan.Adapun orang-orang yang berdoa kepada Allah Ta’ala, namun dia merasa tidak membutuhkan Allah Ta’ala dan tidak merasa dalam kondisi mendesak, (misalnya) dia berdoa hanyalah karena kebiasaan (adat) semata atau untuk coba-coba (siapa tahu dikabulkan), maka doa semacam ini tidaklah layak untuk dikabulkan.Syarat ketigaDia menjauhi makanan haram. Karena sesungguhnya makanan haram adalah penghalang antara doa seorang hamba dengan pengkabulan doa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau bersabda,إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [المؤمنون: 51] وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} [البقرة: 172] ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Sesungguhnya Allah itu baik, dan tidaklah menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang mukmin sebagaimana perintah kepada para Rasul, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 172)Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan beramal shalih-lah kalian.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 51)Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut (acak-acakan) dan berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke atas (sambil mengatakan), “Ya Rabb, Ya Rabb”, namun makanannya berasal dari yang haram, pakaiannya berasal dari yang haram, dan tumbuh dari yang haram. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimana mungkin doanya tersebut dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai sangat kecilnya kemungkinan doa orang tersebut dikabulkan. Padahal orang tersebut telah menempuh sebab-sebab dzahir yang memungkinkan doanya untuk dikabulkan, yaitu:Pertama, mengangkat kedua tangan ke atas, yaitu menuju Allah Ta’ala. Karena Allah Ta’ala berada di atas, istiwa’ di atas ‘arsy-Nya. Mengangkat kedua tangan ke atas termasuk sebab pengkabulan doa sebagaimana terdapat dalam hadits, إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي من عبده إِذَا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Pemalu dan Maha Pemurah. Allah Ta’ala malu kepada hamba-Nya yang mengangkat dua tangannya kepada-Nya, namun kembali dalam keadaan kosong (yaitu, tidak dikabulkan).” (HR. Tirmidzi no. 3556, Abu Dawud no. 1488, Ibnu Majah no. 3865)Kedua, orang tersebut berdoa kepada Allah dengan menyebut nama Allah “Ar-Rabb”, yaitu dengan memanggil “Ya Rabb, Ya Rabb”.Tawassul kepada Allah Ta’ala dengan (menyebut) nama Allah Ta’ala tersebut merupakan sebab pengkabulan doa. Karena Rabb merupakan pencipta, raja, yang mengatur seluruh urusan, dan pengaturan langit dan bumi berada di tangan-Nya.Oleh karena itu, kita jumpai mayoritas lafadz doa yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah dengan menggunakan nama Allah Ta’ala ini,رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ؛ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ؛ فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ“Ya Rabb (Tuhan) kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu), “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kami pun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.Baca Juga: Orang Islam kok Enggan Berdoa? Ya Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 193-195)Jadi, bertawassul dengan menyebut nama Allah tersebut (Ar-Rabb), meruapakan di antara sebab pengkabulan doa.Ketiga, orang tersebut melakukan safar (perjalanan jauh). Mayoritas keadaan orang yang sedang safar adalah sebab pengkabulan doa. Hal ini karena orang yang sedang safar (misalnya dengan pesawat, pent.) merasa sangat butuh Allah Ta’ala. Merasa sangat butuhnya seorang hamba kepada-Nya ketika safar itu lebih besar daripada ketika sedang dalam kondisi tidak safar, lebih-lebih di zaman dahulu.“Rambutnya kusut acak-acakan dan berdebu”, seolah-olah dia tidak memperhatikan kondisi dirinya sendiri. Karena kebutuhan yang lebih penting daripada itu adalah bersandar kepada Allah Ta’ala, dan berdoa kepada-Nya, apapun kondisinya, baik dalam kondisi kusut dan berdebu, atau dalam dalam kondisi nyaman. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala turun ke langit dunia pada sore hari ketika hari Arafah, membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah di depan malaikat. Allah Ta’ala berkata,أتوني شعثا غبرا ضاحين من كل فج عميق“Mereka mendatangiku dalam keadaan kusut, berdebu, berjalan dari semua tempat yang jauh.”Sebab-sebab pengkabulan doa ini tidaklah berfaidah sedikit pun ketika makanannya haram, pakaiannya haram dan dia pun tumbuh dari barang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?”Jika syarat-syarat pengkabulan doa ini tidak terpenuhi, maka sangat kecil doa tersebut akan dikabulkan.Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, namun tidak dikabulkan, maka hal tersebut karena suatu hikmah yang Allah Ta’ala ketahui dan tidak diketahui oleh hamba yang berdoa. Boleh jadi kita menginginkan sesuatu, padahal sesuatu tersebut tidak baik untuk kita.Baca Juga: Ternyata Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinKetika syarat-syarat tersebut terpenuhi, namun tidak Allah Ta’ala kabulkan, maka bisa jadi:(Pertama), dia tercegah dari kejelekan (bahaya atau musibah) yang lebih besar.(Ke dua), Allah Ta’ala simpan doa tersebut sampai hari kiamat dan Allah Ta’ala penuhi pahalanya yang sangat besar.Hal ini karena hamba yang berdoa dengan terpenuhi syarat-syaratnya, namun tidak dikabulkan, dan tidak dicegah dari kejelekan yang lebih besar, dia telah melakukan sebab-sebab (sebagaimana yang diperintahkan syariat, pent.). Tidak dikabulkannya doa tersebut adalah karena hikmah tertentu, sehingga dia mendapatkan pahala dua kali: (1) karena sebab doanya; (2) karena sebab musibah yang menimpa dirinya dengan tidak dikabulkannya doanya tersebut dan Allah Ta’ala simpan untuknya (berupa pahala) yang lebih besar dan lebih sempurna.Perkara penting lainnya adalah hendaknya seseorang tidak merasa bahwa doanya tidak segera (lama atau lambat) terkabul. Karena hal semacam ini adalah sebab tidak dikabulkannya doa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ“Doa salah seorang di antara kalian akan dikabulkan selama tidak tergesa-gesa.”Para sahabat bertanya, “Apa maksud tergesa-gesa itu, wahai Rasulullah?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعَوْتُ و دَعَوْتُ و دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي“Yaitu ketika seseorang berkata, “Aku berdoa, aku berdoa, aku berdoa, namun belum juga dikabulkan.” (HR. Bukhari no. 6340 dan Muslim no. 2735)Maka tidak sepatutnya seseorang merasa bahwa doanya lama atau tidak segera Allah Ta’ala kabulkan, lalu mundur tidak berdoa dan meninggalkan doa. Bahkan seharusnya dia merengek-rengek dalam doanya. Karena setiap doa yang kita tujukan kepada Allah Ta’ala adalah ibadah yang mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala dan menambah pahala.Oleh karena itu, wahai saudaraku, hendaklah kalian berdoa kepada Allah Ta’ala, dalam setiap urusanmu, baik yang umum atau yang khusus, yang sulit atau yang mudah. Jika tidak ada dalam doamu kecuali itu adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, maka itu sudah layak bagi seseorang untuk bersemangat di dalamnya. Wallahul muwaffiq.Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian Doa agar Terhindar dari Hilangnya Nikmat & Bencana yang Tiba-Tiba ***@Jogjakarta, 21 Shafar 1440/ 6 November 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari kitab Syarh Du’aa Qunut Witr, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 23-30 (penerbit Madaarul Wathan, cetakan tahun 1427)🔍 Ulil Amri Adalah, Hukum Air Madzi, Dalil Qunut, Nafkah Istri Dan Ibu, Sirah Nabawiyah Untuk Anak

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 11 – Larangan Menyembelih Ditempat Penyembelihan Kepada Selain Allah

Ilustrasi Pisau @unsplashBAB 11بَابُ لاَ يُذْبَحُ للهِ بِمَكَانٍ يُذْبَحُ فِيْهِ لِغَيْرِ اللهِDILARANG MENYEMBELIH BINATANG KARENA ALLAH DI TEMPAT YANG DILAKUKAN PENYEMBELIHAN KEPADA SELAIN ALLAH([1]) Firman Allah  Subhanahu wa Ta’ala :وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّـهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ﴿١٠٧﴾ لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّـهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ ﴿١٠٨﴾“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu). Mereka sesungguhnya bersumpah: “kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadikan saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu dirikan shalat di masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu lakukan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ” (QS. At Taubah: 107 –108). ([2])Tsabit bin Dhahhak radhiallahu ‘anhu berkata:( نَذَرَ رَجُلٌ أَنْ يَذْبَحَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ، فَسَأَلَ النَّبِيَّ r فَقَالَ: ( هَلْ كَانَ فِيْهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ؟ قَالُوْا: لاَ، قَالَ: ((فَهَلْ كَانَ فِيْهَا عِيْدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ؟ قَالُوْا: لاَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ r : ( أَوْفِ بِنَذْرِكَ؛ فَإِنَّهُ لاَ وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَلاَ فِيْمَا لاَ يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ )“Ada seseorang yang bernadzar akan menyembelih unta di Buwanah, lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi bertanya: “apakah di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang Jahiliyah? Para sahabat menjawab: tidak, dan Nabipun bertanya lagi: “apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka? Para sahabatpun menjawab: “tidak, maka Nabipun menjawab: “laksanakan nadzarmu itu, karena nadzar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang.” (HR. Abu Daud, dan Isnadnya menurut persyaratan Imam Bukhari dan Muslim). ([3])Kandungan bab ini:Penjelasan tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah disebutkan di atas.Kemaksiatan itu bisa berdampak negatif, sebagaimana ketaatan berdampak positif.Masalah yang masih meragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang sudah jelas, agar keraguan itu menjadi hilang.Diperbolehkan bagi seorang mufti untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebelum berfatwa untuk mendapatkan keterangan yang jelas.Mengkhususkan tempat untuk bernadzar tidak dilarang selama tempat itu bebas dari hal-hal yang terlarang.Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat, jika di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah pada masa jahiliyah, walaupun semuanya sudah dihilangkan.Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat untuk bernadzar, jika tempat itu pernah digunakan untuk melakukan perayaan orang-orang jahiliyah, walaupun hal itu sudah tidak dilakukan lagi.Tidak diperbolehkannya melakukan nadzar di tempat-tempat tersebut, karena nadzar tersebut termasuk katagori nadzar maksiat.Harus dihindari perbuatan yang menyerupai perbuatan orang-orang musyrik dalam acara-acara keagamaan dan perayaan-perayaan mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.Tidak boleh bernadzar untuk melaksanakan kemaksiatan.Tidak boleh seseorang bernadzar dalam hal yang tidak menjadi hak miliknya.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Pembahasan pada bab ini sangat erat kaitannya dengan bab sebelumnya. Kalau bab sebelumnya (tentang larangan menyembelih kepada selain Allah) berkaitan dengan al-maqoshid (tujuan), adapun bab ini berkaitan dengan al-wasail yaitu sarana-sarana yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Karena tempat yang dijadikan tempat penyembelihan kepada selain Allah telah menjadi syi’ar pelaksanaan kesyirikan. Sehingga jika seorang muslim menyembelih sembelihan di tempat tersebut maka ia seakan-akan ikut meramaikan syi’ar tersebut dan ia telah meniru-niru kaum musyrikin secara dzhohir, dan penyerupaan secara dzahir bisa mengantarkan kepada kecondongan kepada mereka dan akhirnya menunjukkan kepada kesepakatan secara batin.Karena sebab inilah maka syari’at melarang sikap tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang kafir pada perkara-perkara yang merupakan syi’ar mereka, demikian juga pada perayaan-perayaan mereka, bahkan penampilan dan pakaian mereka, serta seluruh perkara yang merupakan ciri khas mereka. Semua perkara ini dilarang dengan tujuan untuk menjauhkan kaum muslimin agar tidak menyamai mereka.Secara dzohir hal ini merupakan sarana yang bisa menimbulkan kecondongan kepada mereka. Bahkan syari’at melarang sholat sunnah di waktu-waktu terlarang yang dimana pada waktu-waktu tersebut kaum musyrikin sedang sujud kepada selain Allah, agar terhindar dari tasyabbuh yang terlarang tersebut (lihat Al-Qoul As-Sadid hal 56). Karenanya seluruh perkara -meskipun dikerjakan karena Allah- namun bisa mengantarkan kepada kesyirikan maka syari’at tetap melarangnya, seperti syari’at melarang sholat ke arah kuburan atau sholat di atas kuburan atau berdoa di kuburan karena hal ini merupakan wasilah menuju kesyirikan.Diantara hikmah yang lain adalah bisa jadi meskipun tempat tersebut sudah tidak lagi diadakan pelaksanaan penyembelihan kepada selain Allah, akan tetapi tatkala ada yang menyembelih karena Allah di tempat tersebut maka ini bisa menghidupkan kembali kesyirikan, karena tempat tersebut dahulunya sudah menjadi syi’ar kesyirikan. Dan diantara tujuan syari’at adalah sadd adz-Dzari’ah (menutup segala celah yang mengantarkan kepada kesyirikan). (lihat Hasyiah Kitab At-Tauhid, Abdurrahman bin Qoosim hal 103)Dalam bab ini penulis (Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah) menyebutkan 2 dalil berikut :([2]) Dalil pertama : Tentang ayat yang melarang untuk sholat di mesjid Ad-Diroor. Sisi pendalilannya : yaitu meskipun sholat tersebut tujuannya adalah untuk menyembah Allah semata tetapi jika dikerjakan di mesjid Ad-Diroor yang dibangun oleh orang-orang munafiq sebagai makar untuk menanamkan kekufuran kepada Allah, maka sholat di tempat tersebut dilarang. Demikian pula dilarang untuk menyembelih sesembelihan -meskipun karena Allah- untuk disembelih di tempat yang merupakan tempat syi’ar kesyirikan. Jadi sisi pendalilannya adalah qiyas dengan ‘illah jami’ah (sebab yang sama) yaitu dilarang mengerjakan amal sholih di tempat yang merupakan syi’ar kemaksiatan/kekufuran/kesyirikan.Adapun kisah pendirian mesjid Ad-Diroor sebagaimana yang disebutkan dalam sejarah :Di Madinah ada seseorang yang bernama Abu ‘Aamir. Abu ‘Amir adalah ayahnya Handolah, yaitu shahabat yang meninggal dalam perang Uhud dan belum sempat mandi junub sehingga dimandikan oleh para malaikat. Abu ‘Aamir ini suka membaca buku-buku terdahulu dan ia suka beribadah sehingga dikenal dengan Abu ‘Aamir Ar-Raahib. Orang-orangpun menghormati dan mengagungkannya. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhijrah ke Madinah maka iapun hasad kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga iapun kafir dan membenci Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi menamakannya dengan Abu ‘Aamir al-Faasiq. Iapun pergi ke negeri Syaam untuk memprovokasi kaum Nashoro untuk menyerang Nabi, lalu ia menyurati kaum munafiqin agar membangun suatu tempat untuk mereka berkumpul dan bermusyawarah dalam rangka memberi kemudorotan kepada kaum muslimin. Akhirnya kaum munafiqin tidak berani membangun markaz, maka mereka hendak menipu kaum muslimin dalam bentuk membangun mesjid. Merekapun membangun mesjid dengan alasan bahwa mesjid tersebut fungsinya untuk orang-orang sakit, orang-orang lemah, malam-malam hujan, dan malam-malam di musim dingin, mengingat mesjid Nabawi terlalu jauh. Setelah itu mereka meminta agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sholat di mesjid tersebut. Karena Nabi tidak tahu niat busuk mereka maka Nabi setuju untuk sholat di mesjid tersebut, hanya saja Nabi sudah hendak safar menuju perang Tabuuk, sehingga Nabi berjanji akan sholat di mesjid tersebut sepulang dari perang Tabuuk. (lihat I’aanatul Mustafiid hal 1/175)Jadi mesjid tersebut mereka bangun sebagai markaz mereka untuk membuat makar (rencana buruk) bagi kaum muslimin dan menipu kaum muslimin, sehingga kaum muslimin menyangka bahwa mesjid tersebut dibangun untuk manfaat dan memberi keluasan bagi kaum muslimin. Padahal niat mereka adalah untuk mencerai beraikan barisan kaum muslimin yang bersatu di mesjid Nabawi di Madinah. Sehingga dengan dibangunnya mesjid ini akan ada sebagian kaum muslimin yang sholat di mesjid ini. Bahkan kaum munafiqin telah meminta kepada Nabi untuk sholat di situ. Yaitu seakan-akan Nabi meresmikan mesjid tersebut sehingga dengan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melegalkan para sahabat untuk sholat di situ. Maka tatkala Nabi pulang dari Tabuuk dan sudah dekat kota Madinah dengan jarak perjalanan semalam atau dua malam maka Allah pun membongkar niat buruk mereka, sehingga Allah melarang Nabi untuk sholat di situ. (Lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihah 2/527)Beberapa faidah dari kisah ini :Niat itu sangat berpengaruh pada tempat dan bangunan, apakah diberkahi atau tidak. Sehingga niat itu tidak hanya berpengaruh pada amal perbuatan tubuh, bahkan berpengaruh pada bangunan yang dibangun.Yang menjadi patokan di sisi Allah adalah tujuan bukan dzohir yang tampak. Lihatlah, secara dzohir mereka sedang membangun mesjid akan tetapi tujuan utamanya adalah untuk membuat kerusakanNabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui niat dan isi hati, karenanya beliau tidak mengetahui tujuan buruk dari orang-orang munafik kecuali setelah diberitahu oleh Allah.Peringatan kepada kaum muslimin agar berhati-hati. bisa jadi ada sekelompok orang yang berniat buruk akan tetapi bersembunyi di balik “program sosial” atau yang semisalnya.Bahayanya penyakit hasad yang bisa menjadikan seseorang menolak kebenaran, sebagaimana Abu ‘Amir al-Fasiq yang hasad kepada Nabi. Sebagaimana pula Abdullah bin Ubay bin Salul yang hasad kepada Nabi.Bisa jadi seseorang itu buruk akan tetapi anaknya adalah orang-orang yang baik. Sebagaimana Abu ‘Amir al-Fasiq ternyata anaknya adalah seorang mujahid yang mati syahid yaitu Handolah. Demikian pula seperti Ikrimah bin Abi Jahl, Kholid bin al-Waliid, Shofwan bin Umayyah bin Kholaf, dll.([3]) Buwanah: nama suatu tempat di sebelah selatan kota Makkah, sebelum Yalamlam, dan ada yang mengatakan suatu tempat di dekat  Yanbu’.Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menyembelih -karena Allah- di tempat yang dahulunya merupakan tempat penyembelihan kepada selain Allah. Karena hal ini mengantarkan kepada pengagungan terhadap tempat dan syi’ar kesyirikan tersebut. Bahkan meskipun berhala atau acara kesyirikan tersebut sudah tidak ada lagi. Sebagaimana pertanyaan yang ditanyakan oleh Nabi kepada sahabat tersebut, “Apakah pernah ada…?”.  Karena hal ini bisa menghidupkan kembali syi’ar-syi’ar kesyirikan.Akan tetapi para ulama menjelaskan bahwa jika atsar (bekas) dari syi’ar kesyirikan tersebut benar-benar telah hilang dan telah dilupakan serta tidak dikhawatirkan akan hidup kembali, maka tidak mengapa dilakukan ibadah di tempat tersebut. Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata :وقد استشكل جعل محل اللات بالطائف مسجدا. والجواب والله أعلم: أنه لو ترك هذا المحل في هذه البلدة لكان يخشى أن تفتتن به قلوب الجهال فيرجع إلى جعله وثنا, كما كان يفعل فيه أولا فجعله مسجدا والحالة هذه ينسى فيها ما كان يفعل فيه ويذهب به أثر الشرك بالكلية، فاختص هذا المحل لهذه العلة وهي قوة المعارض والله أعلم.“Telah Menjadi sesuatu yang dipermasalahkan tatkala lokasi berhala Lata di Thoif di bangun mesjid di atasnya. Jawabannya adalah –wallahu a’lam–  : Seandainya tempat tersebut dibiarkan saja di kota ini (Thoif) maka dikhawatirkan hati-hati yang jahil terfitnah dan akhirnya tempat tersebut kembali menjadi tempat berhala sebagaimana dahulunya demikian. Maka tempat tersebut dijadikan mesjid -dalam kondisi demikian- sehingga semuanya akan terlupakan, dan akan hilang sisa-sisa kesyirikan secara total. Maka tempat ini mendapatkan perlakuan khusus karena sebab ini yaitu kuatnya kondisi yang mengubah, Wallahu a’lam” (Catatan kaki di Fathul Majid hal 154)Demikian pula jika ibadah yang dilakukan -kepada Allah- di suatu tempat yang pernah menjadi lokasi kesyirikan berbeda dengan model kesyirikan yang pernah dilakukan di tempat tersebut. Karenanya Umar bin Al-Khottob pernah sholat di gereja Baitul Maqdis, demikian juga diriwayatkan para sahabat sholat di gereja-gereja di negeri-negeri yang lain. As-Syaikh Sholih Alu Asy-Syaikh berkata :لأن نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن الصلاة في مسجد الضرار، وعن الذبح لله بمكان يذبح فيه لغير الله إنما هو: لأن صورة العبادة واحدة؛ فصورة الذبح من الموحد، ومن المشرك واحدة… وأما الصلاة في الكنيسة، فإن صورة الفعل مختلفة؛ لأن صلاة النصارى ليست على هيئة وصورة المسلمين، فيعلم من رأى المسلم يصلي أنه لا يصلي صلاة النصارى“Karena larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk sholat di mesjid ad-Diror dan larangan untuk menyembelih di tempat yang pernah dilakukan penyembelihan kepada selain Allah adalah karena bentuk ibadahnya yang sama,  yaitu bentuk menyembelih yang dilakukan oleh seorang yang bertauhid sama dengan bentuk menyembelih yang dilakukan oleh seorang musyrik. Adapun sholat di gereja maka bentuk pelaksanaannya berbeda. Sholat yang dilakukan oleh kaum nashrani tidak sama dengan sholat yang dilakukan oleh kaum muslimin, sehingga orang yang melihat seorang muslim sholat di gereja akan mengetahui bahwa sholatnya tidak seperti sholat kaum nashrani” (At-Tamhiid 153-154)Pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat tersebut, “apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka?”. Yang dimaksud dengan العِيْدُ “ied” (perayaan) secara bahasa diambil dari kata عاد يعود yang artinya “kembali”, yaitu sesuatu yang berulang seperti ulang tahun, atau ada juga perulangan setiap minggunya. Sebagian ahli bahasa mengatakan yang namanya al-‘ied adalahكل يومِ مَجْمع  semua hari perkumpulan. Dan asal kata al-‘ied mencakup perulangan perkumpulan pada perkara yang menyenangkan dan juga perkara yang menyedihkan. (Lihat Tahdziib Al-Lughoh 3/84)Al-‘ied mencakup tempat maupun waktu. Adapun waktu yaitu seperti hari raya ‘iedul fithri dan ‘idul adha yang merupakan perkumpulan tahunan, dan hari jum’at yang merupakan hari raya mingguan. Sedangkan al-‘ied yang mencakup tempat yaitu seperti doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar kuburan beliau tidak menjadi tempat ‘ied. Beliau berkata :لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا“Ya Allah janganlah engkau menjadikan kuburanku sebagai ‘ied” (HR Ahmad No. 8804, Abu Dawud No. 2042 dengan sanad yang shahih).Yaitu janganlah kalian berkumpul di kuburanku seperti kalian berkumpul tatkala hari raya. Karenanya pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits ini “apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka?” adalah mengenai al-‘ied yang berkaitan dengan tempat, yaitu apakah Buwanah adalah tempat ‘ied (berkumpul) mereka yang mereka rayakan? Namun bisa jadi yang dimaksudkan oleh Nabi adalah al-‘ied yang berkaitan dengan waktu, hanya saja mereka merayakan ‘ied di Buwanah. Tetapi tentu saja kaum musyrikin merayakan hari raya mereka dengan ibadah-ibadah kesyirikan, diantaranya menyembelih kepada selain Allah. (lihat At-Tamhiid 155)Sabda Nabi -setelah bertanya- : “laksanakan nadzarmu itu, karena nadzar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang.” menunjukkan bahwa menyembelih karena Allah di tempat yang pernah ada berhalanya dan pernah ada perayaan kaum musyrikin disana merupakan maksiat kepada Allah. Oleh karena itu para ulama telah ijmak (sepakat) bahwasanya nadzar maksiat tidak boleh ditunaikan. Akan tetapi mereka berselisih apakah harus membayar kaffaaroh sumpah ataukah tidak? Pendapat yang lebih kuat adalah diharuskan membayar kaffaroh, karena dalam hadits yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ، وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ“Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan kaffarohnya adalah kaffaroh sumpah” (HR Abu Daud No. 3290, At-Tirmidzi No. 1524, Ibnu Majah No. 2125 dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiallahu ‘anhaa dan dishahihkan oleh Al-Albani).Dan juga dikuatkan dengan keumuman hadits :كفارة النذر كفّارة اليمين“Kaffarohnya nadzar adalah kaffaroh sumpah” (HR Muslim No. dari ‘Uqbah bin ‘Aaamir).Hadits ini bersifat umum sehingga mencakup juga nadzar maksiat. (Lihat Dzakhirotul ‘Uqbaa fi Syarhil Mujtabaa 31/74-75)Sabda Nabi “dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang” maksudnya adalah jika seseorang bernadzar pada harta milik orang lain. Misalnya ia berkata, “Aku bernadzar untuk memerdekakan budaknya si fulan”, atau “Jika aku sembuh aku akan menyembelih kambingnya si fulan”. Meskipun setelah itu bisa jadi ia memiliki harta tersebut, namun ketika dia bernadzar harta tersebut adalah milik orang lain, maka nadzarnya tidak dianggap, karena seakan-akan hanyalah ucapan sia-sia, sebab ia bernadzar pada harta orang lain. Adapun jika ia bernadzar dan tidak menyebutkan harta milik orang lain, tetapi ia menyebutkannya dalam tanggungannya secara mutlak, seperti “Jika aku sembuh aku akan menyembelih kambing”. Meskipun ketika bernadzar ia tidak memiliki kambing maka ia tetap harus menyembelih kambing jika ia telah mampu di kemudian hari (al-‘Uddah fi syarh al-‘Umdah, karya as-Shon’aani 3/1533 dan Taisiir al-‘Aziz al-Hamiid hal 164). Hal Ini dikuatkan dengan kisah seorang wanita Anshor bersama untanya Nabi yang ditawan oleh musuh. Wanita ini melarikan diri menaiki untanya Nabi, dan ia bernadzar,إِنْ نَجَّاهَا اللهُ عَلَيْهَا لَتَنْحَرَنَّهَا“Kalau ia berhasil selamat dengan menaiki unta ini maka ia akan menyembelih unta ini”. Tatkala wanita ini selamat sampai kota Madinah maka dikabarkan kepada Nabi tentang nadzarnya, Nabi berkata :سُبْحَانَ اللهِ، بِئْسَمَا جَزَتْهَا، نَذَرَتْ لِلَّهِ إِنْ نَجَّاهَا اللهُ عَلَيْهَا لَتَنْحَرَنَّهَا، لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةٍ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ الْعَبْدُ“Subhaanallah, betapa buruk balas jasa wanita tersebut terhadap si unta, ia bernadzar kalau berhasil selamat naik unta maka ia akan menyembelih unta tersebut. Tidak ada penunaian terhadap nadzar dalam kemaksiatan dan tidak juga pada perkara yang bukan milik seorang hamba” (HR Muslim No. 1641).Bersambung Insya Allah…

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 11 – Larangan Menyembelih Ditempat Penyembelihan Kepada Selain Allah

Ilustrasi Pisau @unsplashBAB 11بَابُ لاَ يُذْبَحُ للهِ بِمَكَانٍ يُذْبَحُ فِيْهِ لِغَيْرِ اللهِDILARANG MENYEMBELIH BINATANG KARENA ALLAH DI TEMPAT YANG DILAKUKAN PENYEMBELIHAN KEPADA SELAIN ALLAH([1]) Firman Allah  Subhanahu wa Ta’ala :وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّـهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ﴿١٠٧﴾ لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّـهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ ﴿١٠٨﴾“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu). Mereka sesungguhnya bersumpah: “kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadikan saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu dirikan shalat di masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu lakukan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ” (QS. At Taubah: 107 –108). ([2])Tsabit bin Dhahhak radhiallahu ‘anhu berkata:( نَذَرَ رَجُلٌ أَنْ يَذْبَحَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ، فَسَأَلَ النَّبِيَّ r فَقَالَ: ( هَلْ كَانَ فِيْهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ؟ قَالُوْا: لاَ، قَالَ: ((فَهَلْ كَانَ فِيْهَا عِيْدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ؟ قَالُوْا: لاَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ r : ( أَوْفِ بِنَذْرِكَ؛ فَإِنَّهُ لاَ وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَلاَ فِيْمَا لاَ يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ )“Ada seseorang yang bernadzar akan menyembelih unta di Buwanah, lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi bertanya: “apakah di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang Jahiliyah? Para sahabat menjawab: tidak, dan Nabipun bertanya lagi: “apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka? Para sahabatpun menjawab: “tidak, maka Nabipun menjawab: “laksanakan nadzarmu itu, karena nadzar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang.” (HR. Abu Daud, dan Isnadnya menurut persyaratan Imam Bukhari dan Muslim). ([3])Kandungan bab ini:Penjelasan tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah disebutkan di atas.Kemaksiatan itu bisa berdampak negatif, sebagaimana ketaatan berdampak positif.Masalah yang masih meragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang sudah jelas, agar keraguan itu menjadi hilang.Diperbolehkan bagi seorang mufti untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebelum berfatwa untuk mendapatkan keterangan yang jelas.Mengkhususkan tempat untuk bernadzar tidak dilarang selama tempat itu bebas dari hal-hal yang terlarang.Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat, jika di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah pada masa jahiliyah, walaupun semuanya sudah dihilangkan.Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat untuk bernadzar, jika tempat itu pernah digunakan untuk melakukan perayaan orang-orang jahiliyah, walaupun hal itu sudah tidak dilakukan lagi.Tidak diperbolehkannya melakukan nadzar di tempat-tempat tersebut, karena nadzar tersebut termasuk katagori nadzar maksiat.Harus dihindari perbuatan yang menyerupai perbuatan orang-orang musyrik dalam acara-acara keagamaan dan perayaan-perayaan mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.Tidak boleh bernadzar untuk melaksanakan kemaksiatan.Tidak boleh seseorang bernadzar dalam hal yang tidak menjadi hak miliknya.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Pembahasan pada bab ini sangat erat kaitannya dengan bab sebelumnya. Kalau bab sebelumnya (tentang larangan menyembelih kepada selain Allah) berkaitan dengan al-maqoshid (tujuan), adapun bab ini berkaitan dengan al-wasail yaitu sarana-sarana yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Karena tempat yang dijadikan tempat penyembelihan kepada selain Allah telah menjadi syi’ar pelaksanaan kesyirikan. Sehingga jika seorang muslim menyembelih sembelihan di tempat tersebut maka ia seakan-akan ikut meramaikan syi’ar tersebut dan ia telah meniru-niru kaum musyrikin secara dzhohir, dan penyerupaan secara dzahir bisa mengantarkan kepada kecondongan kepada mereka dan akhirnya menunjukkan kepada kesepakatan secara batin.Karena sebab inilah maka syari’at melarang sikap tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang kafir pada perkara-perkara yang merupakan syi’ar mereka, demikian juga pada perayaan-perayaan mereka, bahkan penampilan dan pakaian mereka, serta seluruh perkara yang merupakan ciri khas mereka. Semua perkara ini dilarang dengan tujuan untuk menjauhkan kaum muslimin agar tidak menyamai mereka.Secara dzohir hal ini merupakan sarana yang bisa menimbulkan kecondongan kepada mereka. Bahkan syari’at melarang sholat sunnah di waktu-waktu terlarang yang dimana pada waktu-waktu tersebut kaum musyrikin sedang sujud kepada selain Allah, agar terhindar dari tasyabbuh yang terlarang tersebut (lihat Al-Qoul As-Sadid hal 56). Karenanya seluruh perkara -meskipun dikerjakan karena Allah- namun bisa mengantarkan kepada kesyirikan maka syari’at tetap melarangnya, seperti syari’at melarang sholat ke arah kuburan atau sholat di atas kuburan atau berdoa di kuburan karena hal ini merupakan wasilah menuju kesyirikan.Diantara hikmah yang lain adalah bisa jadi meskipun tempat tersebut sudah tidak lagi diadakan pelaksanaan penyembelihan kepada selain Allah, akan tetapi tatkala ada yang menyembelih karena Allah di tempat tersebut maka ini bisa menghidupkan kembali kesyirikan, karena tempat tersebut dahulunya sudah menjadi syi’ar kesyirikan. Dan diantara tujuan syari’at adalah sadd adz-Dzari’ah (menutup segala celah yang mengantarkan kepada kesyirikan). (lihat Hasyiah Kitab At-Tauhid, Abdurrahman bin Qoosim hal 103)Dalam bab ini penulis (Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah) menyebutkan 2 dalil berikut :([2]) Dalil pertama : Tentang ayat yang melarang untuk sholat di mesjid Ad-Diroor. Sisi pendalilannya : yaitu meskipun sholat tersebut tujuannya adalah untuk menyembah Allah semata tetapi jika dikerjakan di mesjid Ad-Diroor yang dibangun oleh orang-orang munafiq sebagai makar untuk menanamkan kekufuran kepada Allah, maka sholat di tempat tersebut dilarang. Demikian pula dilarang untuk menyembelih sesembelihan -meskipun karena Allah- untuk disembelih di tempat yang merupakan tempat syi’ar kesyirikan. Jadi sisi pendalilannya adalah qiyas dengan ‘illah jami’ah (sebab yang sama) yaitu dilarang mengerjakan amal sholih di tempat yang merupakan syi’ar kemaksiatan/kekufuran/kesyirikan.Adapun kisah pendirian mesjid Ad-Diroor sebagaimana yang disebutkan dalam sejarah :Di Madinah ada seseorang yang bernama Abu ‘Aamir. Abu ‘Amir adalah ayahnya Handolah, yaitu shahabat yang meninggal dalam perang Uhud dan belum sempat mandi junub sehingga dimandikan oleh para malaikat. Abu ‘Aamir ini suka membaca buku-buku terdahulu dan ia suka beribadah sehingga dikenal dengan Abu ‘Aamir Ar-Raahib. Orang-orangpun menghormati dan mengagungkannya. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhijrah ke Madinah maka iapun hasad kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga iapun kafir dan membenci Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi menamakannya dengan Abu ‘Aamir al-Faasiq. Iapun pergi ke negeri Syaam untuk memprovokasi kaum Nashoro untuk menyerang Nabi, lalu ia menyurati kaum munafiqin agar membangun suatu tempat untuk mereka berkumpul dan bermusyawarah dalam rangka memberi kemudorotan kepada kaum muslimin. Akhirnya kaum munafiqin tidak berani membangun markaz, maka mereka hendak menipu kaum muslimin dalam bentuk membangun mesjid. Merekapun membangun mesjid dengan alasan bahwa mesjid tersebut fungsinya untuk orang-orang sakit, orang-orang lemah, malam-malam hujan, dan malam-malam di musim dingin, mengingat mesjid Nabawi terlalu jauh. Setelah itu mereka meminta agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sholat di mesjid tersebut. Karena Nabi tidak tahu niat busuk mereka maka Nabi setuju untuk sholat di mesjid tersebut, hanya saja Nabi sudah hendak safar menuju perang Tabuuk, sehingga Nabi berjanji akan sholat di mesjid tersebut sepulang dari perang Tabuuk. (lihat I’aanatul Mustafiid hal 1/175)Jadi mesjid tersebut mereka bangun sebagai markaz mereka untuk membuat makar (rencana buruk) bagi kaum muslimin dan menipu kaum muslimin, sehingga kaum muslimin menyangka bahwa mesjid tersebut dibangun untuk manfaat dan memberi keluasan bagi kaum muslimin. Padahal niat mereka adalah untuk mencerai beraikan barisan kaum muslimin yang bersatu di mesjid Nabawi di Madinah. Sehingga dengan dibangunnya mesjid ini akan ada sebagian kaum muslimin yang sholat di mesjid ini. Bahkan kaum munafiqin telah meminta kepada Nabi untuk sholat di situ. Yaitu seakan-akan Nabi meresmikan mesjid tersebut sehingga dengan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melegalkan para sahabat untuk sholat di situ. Maka tatkala Nabi pulang dari Tabuuk dan sudah dekat kota Madinah dengan jarak perjalanan semalam atau dua malam maka Allah pun membongkar niat buruk mereka, sehingga Allah melarang Nabi untuk sholat di situ. (Lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihah 2/527)Beberapa faidah dari kisah ini :Niat itu sangat berpengaruh pada tempat dan bangunan, apakah diberkahi atau tidak. Sehingga niat itu tidak hanya berpengaruh pada amal perbuatan tubuh, bahkan berpengaruh pada bangunan yang dibangun.Yang menjadi patokan di sisi Allah adalah tujuan bukan dzohir yang tampak. Lihatlah, secara dzohir mereka sedang membangun mesjid akan tetapi tujuan utamanya adalah untuk membuat kerusakanNabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui niat dan isi hati, karenanya beliau tidak mengetahui tujuan buruk dari orang-orang munafik kecuali setelah diberitahu oleh Allah.Peringatan kepada kaum muslimin agar berhati-hati. bisa jadi ada sekelompok orang yang berniat buruk akan tetapi bersembunyi di balik “program sosial” atau yang semisalnya.Bahayanya penyakit hasad yang bisa menjadikan seseorang menolak kebenaran, sebagaimana Abu ‘Amir al-Fasiq yang hasad kepada Nabi. Sebagaimana pula Abdullah bin Ubay bin Salul yang hasad kepada Nabi.Bisa jadi seseorang itu buruk akan tetapi anaknya adalah orang-orang yang baik. Sebagaimana Abu ‘Amir al-Fasiq ternyata anaknya adalah seorang mujahid yang mati syahid yaitu Handolah. Demikian pula seperti Ikrimah bin Abi Jahl, Kholid bin al-Waliid, Shofwan bin Umayyah bin Kholaf, dll.([3]) Buwanah: nama suatu tempat di sebelah selatan kota Makkah, sebelum Yalamlam, dan ada yang mengatakan suatu tempat di dekat  Yanbu’.Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menyembelih -karena Allah- di tempat yang dahulunya merupakan tempat penyembelihan kepada selain Allah. Karena hal ini mengantarkan kepada pengagungan terhadap tempat dan syi’ar kesyirikan tersebut. Bahkan meskipun berhala atau acara kesyirikan tersebut sudah tidak ada lagi. Sebagaimana pertanyaan yang ditanyakan oleh Nabi kepada sahabat tersebut, “Apakah pernah ada…?”.  Karena hal ini bisa menghidupkan kembali syi’ar-syi’ar kesyirikan.Akan tetapi para ulama menjelaskan bahwa jika atsar (bekas) dari syi’ar kesyirikan tersebut benar-benar telah hilang dan telah dilupakan serta tidak dikhawatirkan akan hidup kembali, maka tidak mengapa dilakukan ibadah di tempat tersebut. Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata :وقد استشكل جعل محل اللات بالطائف مسجدا. والجواب والله أعلم: أنه لو ترك هذا المحل في هذه البلدة لكان يخشى أن تفتتن به قلوب الجهال فيرجع إلى جعله وثنا, كما كان يفعل فيه أولا فجعله مسجدا والحالة هذه ينسى فيها ما كان يفعل فيه ويذهب به أثر الشرك بالكلية، فاختص هذا المحل لهذه العلة وهي قوة المعارض والله أعلم.“Telah Menjadi sesuatu yang dipermasalahkan tatkala lokasi berhala Lata di Thoif di bangun mesjid di atasnya. Jawabannya adalah –wallahu a’lam–  : Seandainya tempat tersebut dibiarkan saja di kota ini (Thoif) maka dikhawatirkan hati-hati yang jahil terfitnah dan akhirnya tempat tersebut kembali menjadi tempat berhala sebagaimana dahulunya demikian. Maka tempat tersebut dijadikan mesjid -dalam kondisi demikian- sehingga semuanya akan terlupakan, dan akan hilang sisa-sisa kesyirikan secara total. Maka tempat ini mendapatkan perlakuan khusus karena sebab ini yaitu kuatnya kondisi yang mengubah, Wallahu a’lam” (Catatan kaki di Fathul Majid hal 154)Demikian pula jika ibadah yang dilakukan -kepada Allah- di suatu tempat yang pernah menjadi lokasi kesyirikan berbeda dengan model kesyirikan yang pernah dilakukan di tempat tersebut. Karenanya Umar bin Al-Khottob pernah sholat di gereja Baitul Maqdis, demikian juga diriwayatkan para sahabat sholat di gereja-gereja di negeri-negeri yang lain. As-Syaikh Sholih Alu Asy-Syaikh berkata :لأن نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن الصلاة في مسجد الضرار، وعن الذبح لله بمكان يذبح فيه لغير الله إنما هو: لأن صورة العبادة واحدة؛ فصورة الذبح من الموحد، ومن المشرك واحدة… وأما الصلاة في الكنيسة، فإن صورة الفعل مختلفة؛ لأن صلاة النصارى ليست على هيئة وصورة المسلمين، فيعلم من رأى المسلم يصلي أنه لا يصلي صلاة النصارى“Karena larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk sholat di mesjid ad-Diror dan larangan untuk menyembelih di tempat yang pernah dilakukan penyembelihan kepada selain Allah adalah karena bentuk ibadahnya yang sama,  yaitu bentuk menyembelih yang dilakukan oleh seorang yang bertauhid sama dengan bentuk menyembelih yang dilakukan oleh seorang musyrik. Adapun sholat di gereja maka bentuk pelaksanaannya berbeda. Sholat yang dilakukan oleh kaum nashrani tidak sama dengan sholat yang dilakukan oleh kaum muslimin, sehingga orang yang melihat seorang muslim sholat di gereja akan mengetahui bahwa sholatnya tidak seperti sholat kaum nashrani” (At-Tamhiid 153-154)Pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat tersebut, “apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka?”. Yang dimaksud dengan العِيْدُ “ied” (perayaan) secara bahasa diambil dari kata عاد يعود yang artinya “kembali”, yaitu sesuatu yang berulang seperti ulang tahun, atau ada juga perulangan setiap minggunya. Sebagian ahli bahasa mengatakan yang namanya al-‘ied adalahكل يومِ مَجْمع  semua hari perkumpulan. Dan asal kata al-‘ied mencakup perulangan perkumpulan pada perkara yang menyenangkan dan juga perkara yang menyedihkan. (Lihat Tahdziib Al-Lughoh 3/84)Al-‘ied mencakup tempat maupun waktu. Adapun waktu yaitu seperti hari raya ‘iedul fithri dan ‘idul adha yang merupakan perkumpulan tahunan, dan hari jum’at yang merupakan hari raya mingguan. Sedangkan al-‘ied yang mencakup tempat yaitu seperti doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar kuburan beliau tidak menjadi tempat ‘ied. Beliau berkata :لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا“Ya Allah janganlah engkau menjadikan kuburanku sebagai ‘ied” (HR Ahmad No. 8804, Abu Dawud No. 2042 dengan sanad yang shahih).Yaitu janganlah kalian berkumpul di kuburanku seperti kalian berkumpul tatkala hari raya. Karenanya pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits ini “apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka?” adalah mengenai al-‘ied yang berkaitan dengan tempat, yaitu apakah Buwanah adalah tempat ‘ied (berkumpul) mereka yang mereka rayakan? Namun bisa jadi yang dimaksudkan oleh Nabi adalah al-‘ied yang berkaitan dengan waktu, hanya saja mereka merayakan ‘ied di Buwanah. Tetapi tentu saja kaum musyrikin merayakan hari raya mereka dengan ibadah-ibadah kesyirikan, diantaranya menyembelih kepada selain Allah. (lihat At-Tamhiid 155)Sabda Nabi -setelah bertanya- : “laksanakan nadzarmu itu, karena nadzar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang.” menunjukkan bahwa menyembelih karena Allah di tempat yang pernah ada berhalanya dan pernah ada perayaan kaum musyrikin disana merupakan maksiat kepada Allah. Oleh karena itu para ulama telah ijmak (sepakat) bahwasanya nadzar maksiat tidak boleh ditunaikan. Akan tetapi mereka berselisih apakah harus membayar kaffaaroh sumpah ataukah tidak? Pendapat yang lebih kuat adalah diharuskan membayar kaffaroh, karena dalam hadits yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ، وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ“Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan kaffarohnya adalah kaffaroh sumpah” (HR Abu Daud No. 3290, At-Tirmidzi No. 1524, Ibnu Majah No. 2125 dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiallahu ‘anhaa dan dishahihkan oleh Al-Albani).Dan juga dikuatkan dengan keumuman hadits :كفارة النذر كفّارة اليمين“Kaffarohnya nadzar adalah kaffaroh sumpah” (HR Muslim No. dari ‘Uqbah bin ‘Aaamir).Hadits ini bersifat umum sehingga mencakup juga nadzar maksiat. (Lihat Dzakhirotul ‘Uqbaa fi Syarhil Mujtabaa 31/74-75)Sabda Nabi “dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang” maksudnya adalah jika seseorang bernadzar pada harta milik orang lain. Misalnya ia berkata, “Aku bernadzar untuk memerdekakan budaknya si fulan”, atau “Jika aku sembuh aku akan menyembelih kambingnya si fulan”. Meskipun setelah itu bisa jadi ia memiliki harta tersebut, namun ketika dia bernadzar harta tersebut adalah milik orang lain, maka nadzarnya tidak dianggap, karena seakan-akan hanyalah ucapan sia-sia, sebab ia bernadzar pada harta orang lain. Adapun jika ia bernadzar dan tidak menyebutkan harta milik orang lain, tetapi ia menyebutkannya dalam tanggungannya secara mutlak, seperti “Jika aku sembuh aku akan menyembelih kambing”. Meskipun ketika bernadzar ia tidak memiliki kambing maka ia tetap harus menyembelih kambing jika ia telah mampu di kemudian hari (al-‘Uddah fi syarh al-‘Umdah, karya as-Shon’aani 3/1533 dan Taisiir al-‘Aziz al-Hamiid hal 164). Hal Ini dikuatkan dengan kisah seorang wanita Anshor bersama untanya Nabi yang ditawan oleh musuh. Wanita ini melarikan diri menaiki untanya Nabi, dan ia bernadzar,إِنْ نَجَّاهَا اللهُ عَلَيْهَا لَتَنْحَرَنَّهَا“Kalau ia berhasil selamat dengan menaiki unta ini maka ia akan menyembelih unta ini”. Tatkala wanita ini selamat sampai kota Madinah maka dikabarkan kepada Nabi tentang nadzarnya, Nabi berkata :سُبْحَانَ اللهِ، بِئْسَمَا جَزَتْهَا، نَذَرَتْ لِلَّهِ إِنْ نَجَّاهَا اللهُ عَلَيْهَا لَتَنْحَرَنَّهَا، لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةٍ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ الْعَبْدُ“Subhaanallah, betapa buruk balas jasa wanita tersebut terhadap si unta, ia bernadzar kalau berhasil selamat naik unta maka ia akan menyembelih unta tersebut. Tidak ada penunaian terhadap nadzar dalam kemaksiatan dan tidak juga pada perkara yang bukan milik seorang hamba” (HR Muslim No. 1641).Bersambung Insya Allah…
Ilustrasi Pisau @unsplashBAB 11بَابُ لاَ يُذْبَحُ للهِ بِمَكَانٍ يُذْبَحُ فِيْهِ لِغَيْرِ اللهِDILARANG MENYEMBELIH BINATANG KARENA ALLAH DI TEMPAT YANG DILAKUKAN PENYEMBELIHAN KEPADA SELAIN ALLAH([1]) Firman Allah  Subhanahu wa Ta’ala :وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّـهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ﴿١٠٧﴾ لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّـهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ ﴿١٠٨﴾“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu). Mereka sesungguhnya bersumpah: “kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadikan saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu dirikan shalat di masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu lakukan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ” (QS. At Taubah: 107 –108). ([2])Tsabit bin Dhahhak radhiallahu ‘anhu berkata:( نَذَرَ رَجُلٌ أَنْ يَذْبَحَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ، فَسَأَلَ النَّبِيَّ r فَقَالَ: ( هَلْ كَانَ فِيْهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ؟ قَالُوْا: لاَ، قَالَ: ((فَهَلْ كَانَ فِيْهَا عِيْدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ؟ قَالُوْا: لاَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ r : ( أَوْفِ بِنَذْرِكَ؛ فَإِنَّهُ لاَ وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَلاَ فِيْمَا لاَ يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ )“Ada seseorang yang bernadzar akan menyembelih unta di Buwanah, lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi bertanya: “apakah di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang Jahiliyah? Para sahabat menjawab: tidak, dan Nabipun bertanya lagi: “apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka? Para sahabatpun menjawab: “tidak, maka Nabipun menjawab: “laksanakan nadzarmu itu, karena nadzar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang.” (HR. Abu Daud, dan Isnadnya menurut persyaratan Imam Bukhari dan Muslim). ([3])Kandungan bab ini:Penjelasan tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah disebutkan di atas.Kemaksiatan itu bisa berdampak negatif, sebagaimana ketaatan berdampak positif.Masalah yang masih meragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang sudah jelas, agar keraguan itu menjadi hilang.Diperbolehkan bagi seorang mufti untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebelum berfatwa untuk mendapatkan keterangan yang jelas.Mengkhususkan tempat untuk bernadzar tidak dilarang selama tempat itu bebas dari hal-hal yang terlarang.Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat, jika di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah pada masa jahiliyah, walaupun semuanya sudah dihilangkan.Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat untuk bernadzar, jika tempat itu pernah digunakan untuk melakukan perayaan orang-orang jahiliyah, walaupun hal itu sudah tidak dilakukan lagi.Tidak diperbolehkannya melakukan nadzar di tempat-tempat tersebut, karena nadzar tersebut termasuk katagori nadzar maksiat.Harus dihindari perbuatan yang menyerupai perbuatan orang-orang musyrik dalam acara-acara keagamaan dan perayaan-perayaan mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.Tidak boleh bernadzar untuk melaksanakan kemaksiatan.Tidak boleh seseorang bernadzar dalam hal yang tidak menjadi hak miliknya.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Pembahasan pada bab ini sangat erat kaitannya dengan bab sebelumnya. Kalau bab sebelumnya (tentang larangan menyembelih kepada selain Allah) berkaitan dengan al-maqoshid (tujuan), adapun bab ini berkaitan dengan al-wasail yaitu sarana-sarana yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Karena tempat yang dijadikan tempat penyembelihan kepada selain Allah telah menjadi syi’ar pelaksanaan kesyirikan. Sehingga jika seorang muslim menyembelih sembelihan di tempat tersebut maka ia seakan-akan ikut meramaikan syi’ar tersebut dan ia telah meniru-niru kaum musyrikin secara dzhohir, dan penyerupaan secara dzahir bisa mengantarkan kepada kecondongan kepada mereka dan akhirnya menunjukkan kepada kesepakatan secara batin.Karena sebab inilah maka syari’at melarang sikap tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang kafir pada perkara-perkara yang merupakan syi’ar mereka, demikian juga pada perayaan-perayaan mereka, bahkan penampilan dan pakaian mereka, serta seluruh perkara yang merupakan ciri khas mereka. Semua perkara ini dilarang dengan tujuan untuk menjauhkan kaum muslimin agar tidak menyamai mereka.Secara dzohir hal ini merupakan sarana yang bisa menimbulkan kecondongan kepada mereka. Bahkan syari’at melarang sholat sunnah di waktu-waktu terlarang yang dimana pada waktu-waktu tersebut kaum musyrikin sedang sujud kepada selain Allah, agar terhindar dari tasyabbuh yang terlarang tersebut (lihat Al-Qoul As-Sadid hal 56). Karenanya seluruh perkara -meskipun dikerjakan karena Allah- namun bisa mengantarkan kepada kesyirikan maka syari’at tetap melarangnya, seperti syari’at melarang sholat ke arah kuburan atau sholat di atas kuburan atau berdoa di kuburan karena hal ini merupakan wasilah menuju kesyirikan.Diantara hikmah yang lain adalah bisa jadi meskipun tempat tersebut sudah tidak lagi diadakan pelaksanaan penyembelihan kepada selain Allah, akan tetapi tatkala ada yang menyembelih karena Allah di tempat tersebut maka ini bisa menghidupkan kembali kesyirikan, karena tempat tersebut dahulunya sudah menjadi syi’ar kesyirikan. Dan diantara tujuan syari’at adalah sadd adz-Dzari’ah (menutup segala celah yang mengantarkan kepada kesyirikan). (lihat Hasyiah Kitab At-Tauhid, Abdurrahman bin Qoosim hal 103)Dalam bab ini penulis (Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah) menyebutkan 2 dalil berikut :([2]) Dalil pertama : Tentang ayat yang melarang untuk sholat di mesjid Ad-Diroor. Sisi pendalilannya : yaitu meskipun sholat tersebut tujuannya adalah untuk menyembah Allah semata tetapi jika dikerjakan di mesjid Ad-Diroor yang dibangun oleh orang-orang munafiq sebagai makar untuk menanamkan kekufuran kepada Allah, maka sholat di tempat tersebut dilarang. Demikian pula dilarang untuk menyembelih sesembelihan -meskipun karena Allah- untuk disembelih di tempat yang merupakan tempat syi’ar kesyirikan. Jadi sisi pendalilannya adalah qiyas dengan ‘illah jami’ah (sebab yang sama) yaitu dilarang mengerjakan amal sholih di tempat yang merupakan syi’ar kemaksiatan/kekufuran/kesyirikan.Adapun kisah pendirian mesjid Ad-Diroor sebagaimana yang disebutkan dalam sejarah :Di Madinah ada seseorang yang bernama Abu ‘Aamir. Abu ‘Amir adalah ayahnya Handolah, yaitu shahabat yang meninggal dalam perang Uhud dan belum sempat mandi junub sehingga dimandikan oleh para malaikat. Abu ‘Aamir ini suka membaca buku-buku terdahulu dan ia suka beribadah sehingga dikenal dengan Abu ‘Aamir Ar-Raahib. Orang-orangpun menghormati dan mengagungkannya. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhijrah ke Madinah maka iapun hasad kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga iapun kafir dan membenci Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi menamakannya dengan Abu ‘Aamir al-Faasiq. Iapun pergi ke negeri Syaam untuk memprovokasi kaum Nashoro untuk menyerang Nabi, lalu ia menyurati kaum munafiqin agar membangun suatu tempat untuk mereka berkumpul dan bermusyawarah dalam rangka memberi kemudorotan kepada kaum muslimin. Akhirnya kaum munafiqin tidak berani membangun markaz, maka mereka hendak menipu kaum muslimin dalam bentuk membangun mesjid. Merekapun membangun mesjid dengan alasan bahwa mesjid tersebut fungsinya untuk orang-orang sakit, orang-orang lemah, malam-malam hujan, dan malam-malam di musim dingin, mengingat mesjid Nabawi terlalu jauh. Setelah itu mereka meminta agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sholat di mesjid tersebut. Karena Nabi tidak tahu niat busuk mereka maka Nabi setuju untuk sholat di mesjid tersebut, hanya saja Nabi sudah hendak safar menuju perang Tabuuk, sehingga Nabi berjanji akan sholat di mesjid tersebut sepulang dari perang Tabuuk. (lihat I’aanatul Mustafiid hal 1/175)Jadi mesjid tersebut mereka bangun sebagai markaz mereka untuk membuat makar (rencana buruk) bagi kaum muslimin dan menipu kaum muslimin, sehingga kaum muslimin menyangka bahwa mesjid tersebut dibangun untuk manfaat dan memberi keluasan bagi kaum muslimin. Padahal niat mereka adalah untuk mencerai beraikan barisan kaum muslimin yang bersatu di mesjid Nabawi di Madinah. Sehingga dengan dibangunnya mesjid ini akan ada sebagian kaum muslimin yang sholat di mesjid ini. Bahkan kaum munafiqin telah meminta kepada Nabi untuk sholat di situ. Yaitu seakan-akan Nabi meresmikan mesjid tersebut sehingga dengan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melegalkan para sahabat untuk sholat di situ. Maka tatkala Nabi pulang dari Tabuuk dan sudah dekat kota Madinah dengan jarak perjalanan semalam atau dua malam maka Allah pun membongkar niat buruk mereka, sehingga Allah melarang Nabi untuk sholat di situ. (Lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihah 2/527)Beberapa faidah dari kisah ini :Niat itu sangat berpengaruh pada tempat dan bangunan, apakah diberkahi atau tidak. Sehingga niat itu tidak hanya berpengaruh pada amal perbuatan tubuh, bahkan berpengaruh pada bangunan yang dibangun.Yang menjadi patokan di sisi Allah adalah tujuan bukan dzohir yang tampak. Lihatlah, secara dzohir mereka sedang membangun mesjid akan tetapi tujuan utamanya adalah untuk membuat kerusakanNabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui niat dan isi hati, karenanya beliau tidak mengetahui tujuan buruk dari orang-orang munafik kecuali setelah diberitahu oleh Allah.Peringatan kepada kaum muslimin agar berhati-hati. bisa jadi ada sekelompok orang yang berniat buruk akan tetapi bersembunyi di balik “program sosial” atau yang semisalnya.Bahayanya penyakit hasad yang bisa menjadikan seseorang menolak kebenaran, sebagaimana Abu ‘Amir al-Fasiq yang hasad kepada Nabi. Sebagaimana pula Abdullah bin Ubay bin Salul yang hasad kepada Nabi.Bisa jadi seseorang itu buruk akan tetapi anaknya adalah orang-orang yang baik. Sebagaimana Abu ‘Amir al-Fasiq ternyata anaknya adalah seorang mujahid yang mati syahid yaitu Handolah. Demikian pula seperti Ikrimah bin Abi Jahl, Kholid bin al-Waliid, Shofwan bin Umayyah bin Kholaf, dll.([3]) Buwanah: nama suatu tempat di sebelah selatan kota Makkah, sebelum Yalamlam, dan ada yang mengatakan suatu tempat di dekat  Yanbu’.Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menyembelih -karena Allah- di tempat yang dahulunya merupakan tempat penyembelihan kepada selain Allah. Karena hal ini mengantarkan kepada pengagungan terhadap tempat dan syi’ar kesyirikan tersebut. Bahkan meskipun berhala atau acara kesyirikan tersebut sudah tidak ada lagi. Sebagaimana pertanyaan yang ditanyakan oleh Nabi kepada sahabat tersebut, “Apakah pernah ada…?”.  Karena hal ini bisa menghidupkan kembali syi’ar-syi’ar kesyirikan.Akan tetapi para ulama menjelaskan bahwa jika atsar (bekas) dari syi’ar kesyirikan tersebut benar-benar telah hilang dan telah dilupakan serta tidak dikhawatirkan akan hidup kembali, maka tidak mengapa dilakukan ibadah di tempat tersebut. Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata :وقد استشكل جعل محل اللات بالطائف مسجدا. والجواب والله أعلم: أنه لو ترك هذا المحل في هذه البلدة لكان يخشى أن تفتتن به قلوب الجهال فيرجع إلى جعله وثنا, كما كان يفعل فيه أولا فجعله مسجدا والحالة هذه ينسى فيها ما كان يفعل فيه ويذهب به أثر الشرك بالكلية، فاختص هذا المحل لهذه العلة وهي قوة المعارض والله أعلم.“Telah Menjadi sesuatu yang dipermasalahkan tatkala lokasi berhala Lata di Thoif di bangun mesjid di atasnya. Jawabannya adalah –wallahu a’lam–  : Seandainya tempat tersebut dibiarkan saja di kota ini (Thoif) maka dikhawatirkan hati-hati yang jahil terfitnah dan akhirnya tempat tersebut kembali menjadi tempat berhala sebagaimana dahulunya demikian. Maka tempat tersebut dijadikan mesjid -dalam kondisi demikian- sehingga semuanya akan terlupakan, dan akan hilang sisa-sisa kesyirikan secara total. Maka tempat ini mendapatkan perlakuan khusus karena sebab ini yaitu kuatnya kondisi yang mengubah, Wallahu a’lam” (Catatan kaki di Fathul Majid hal 154)Demikian pula jika ibadah yang dilakukan -kepada Allah- di suatu tempat yang pernah menjadi lokasi kesyirikan berbeda dengan model kesyirikan yang pernah dilakukan di tempat tersebut. Karenanya Umar bin Al-Khottob pernah sholat di gereja Baitul Maqdis, demikian juga diriwayatkan para sahabat sholat di gereja-gereja di negeri-negeri yang lain. As-Syaikh Sholih Alu Asy-Syaikh berkata :لأن نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن الصلاة في مسجد الضرار، وعن الذبح لله بمكان يذبح فيه لغير الله إنما هو: لأن صورة العبادة واحدة؛ فصورة الذبح من الموحد، ومن المشرك واحدة… وأما الصلاة في الكنيسة، فإن صورة الفعل مختلفة؛ لأن صلاة النصارى ليست على هيئة وصورة المسلمين، فيعلم من رأى المسلم يصلي أنه لا يصلي صلاة النصارى“Karena larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk sholat di mesjid ad-Diror dan larangan untuk menyembelih di tempat yang pernah dilakukan penyembelihan kepada selain Allah adalah karena bentuk ibadahnya yang sama,  yaitu bentuk menyembelih yang dilakukan oleh seorang yang bertauhid sama dengan bentuk menyembelih yang dilakukan oleh seorang musyrik. Adapun sholat di gereja maka bentuk pelaksanaannya berbeda. Sholat yang dilakukan oleh kaum nashrani tidak sama dengan sholat yang dilakukan oleh kaum muslimin, sehingga orang yang melihat seorang muslim sholat di gereja akan mengetahui bahwa sholatnya tidak seperti sholat kaum nashrani” (At-Tamhiid 153-154)Pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat tersebut, “apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka?”. Yang dimaksud dengan العِيْدُ “ied” (perayaan) secara bahasa diambil dari kata عاد يعود yang artinya “kembali”, yaitu sesuatu yang berulang seperti ulang tahun, atau ada juga perulangan setiap minggunya. Sebagian ahli bahasa mengatakan yang namanya al-‘ied adalahكل يومِ مَجْمع  semua hari perkumpulan. Dan asal kata al-‘ied mencakup perulangan perkumpulan pada perkara yang menyenangkan dan juga perkara yang menyedihkan. (Lihat Tahdziib Al-Lughoh 3/84)Al-‘ied mencakup tempat maupun waktu. Adapun waktu yaitu seperti hari raya ‘iedul fithri dan ‘idul adha yang merupakan perkumpulan tahunan, dan hari jum’at yang merupakan hari raya mingguan. Sedangkan al-‘ied yang mencakup tempat yaitu seperti doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar kuburan beliau tidak menjadi tempat ‘ied. Beliau berkata :لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا“Ya Allah janganlah engkau menjadikan kuburanku sebagai ‘ied” (HR Ahmad No. 8804, Abu Dawud No. 2042 dengan sanad yang shahih).Yaitu janganlah kalian berkumpul di kuburanku seperti kalian berkumpul tatkala hari raya. Karenanya pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits ini “apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka?” adalah mengenai al-‘ied yang berkaitan dengan tempat, yaitu apakah Buwanah adalah tempat ‘ied (berkumpul) mereka yang mereka rayakan? Namun bisa jadi yang dimaksudkan oleh Nabi adalah al-‘ied yang berkaitan dengan waktu, hanya saja mereka merayakan ‘ied di Buwanah. Tetapi tentu saja kaum musyrikin merayakan hari raya mereka dengan ibadah-ibadah kesyirikan, diantaranya menyembelih kepada selain Allah. (lihat At-Tamhiid 155)Sabda Nabi -setelah bertanya- : “laksanakan nadzarmu itu, karena nadzar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang.” menunjukkan bahwa menyembelih karena Allah di tempat yang pernah ada berhalanya dan pernah ada perayaan kaum musyrikin disana merupakan maksiat kepada Allah. Oleh karena itu para ulama telah ijmak (sepakat) bahwasanya nadzar maksiat tidak boleh ditunaikan. Akan tetapi mereka berselisih apakah harus membayar kaffaaroh sumpah ataukah tidak? Pendapat yang lebih kuat adalah diharuskan membayar kaffaroh, karena dalam hadits yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ، وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ“Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan kaffarohnya adalah kaffaroh sumpah” (HR Abu Daud No. 3290, At-Tirmidzi No. 1524, Ibnu Majah No. 2125 dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiallahu ‘anhaa dan dishahihkan oleh Al-Albani).Dan juga dikuatkan dengan keumuman hadits :كفارة النذر كفّارة اليمين“Kaffarohnya nadzar adalah kaffaroh sumpah” (HR Muslim No. dari ‘Uqbah bin ‘Aaamir).Hadits ini bersifat umum sehingga mencakup juga nadzar maksiat. (Lihat Dzakhirotul ‘Uqbaa fi Syarhil Mujtabaa 31/74-75)Sabda Nabi “dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang” maksudnya adalah jika seseorang bernadzar pada harta milik orang lain. Misalnya ia berkata, “Aku bernadzar untuk memerdekakan budaknya si fulan”, atau “Jika aku sembuh aku akan menyembelih kambingnya si fulan”. Meskipun setelah itu bisa jadi ia memiliki harta tersebut, namun ketika dia bernadzar harta tersebut adalah milik orang lain, maka nadzarnya tidak dianggap, karena seakan-akan hanyalah ucapan sia-sia, sebab ia bernadzar pada harta orang lain. Adapun jika ia bernadzar dan tidak menyebutkan harta milik orang lain, tetapi ia menyebutkannya dalam tanggungannya secara mutlak, seperti “Jika aku sembuh aku akan menyembelih kambing”. Meskipun ketika bernadzar ia tidak memiliki kambing maka ia tetap harus menyembelih kambing jika ia telah mampu di kemudian hari (al-‘Uddah fi syarh al-‘Umdah, karya as-Shon’aani 3/1533 dan Taisiir al-‘Aziz al-Hamiid hal 164). Hal Ini dikuatkan dengan kisah seorang wanita Anshor bersama untanya Nabi yang ditawan oleh musuh. Wanita ini melarikan diri menaiki untanya Nabi, dan ia bernadzar,إِنْ نَجَّاهَا اللهُ عَلَيْهَا لَتَنْحَرَنَّهَا“Kalau ia berhasil selamat dengan menaiki unta ini maka ia akan menyembelih unta ini”. Tatkala wanita ini selamat sampai kota Madinah maka dikabarkan kepada Nabi tentang nadzarnya, Nabi berkata :سُبْحَانَ اللهِ، بِئْسَمَا جَزَتْهَا، نَذَرَتْ لِلَّهِ إِنْ نَجَّاهَا اللهُ عَلَيْهَا لَتَنْحَرَنَّهَا، لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةٍ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ الْعَبْدُ“Subhaanallah, betapa buruk balas jasa wanita tersebut terhadap si unta, ia bernadzar kalau berhasil selamat naik unta maka ia akan menyembelih unta tersebut. Tidak ada penunaian terhadap nadzar dalam kemaksiatan dan tidak juga pada perkara yang bukan milik seorang hamba” (HR Muslim No. 1641).Bersambung Insya Allah…


Ilustrasi Pisau @unsplashBAB 11بَابُ لاَ يُذْبَحُ للهِ بِمَكَانٍ يُذْبَحُ فِيْهِ لِغَيْرِ اللهِDILARANG MENYEMBELIH BINATANG KARENA ALLAH DI TEMPAT YANG DILAKUKAN PENYEMBELIHAN KEPADA SELAIN ALLAH([1]) Firman Allah  Subhanahu wa Ta’ala :وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّـهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ﴿١٠٧﴾ لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّـهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ ﴿١٠٨﴾“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu). Mereka sesungguhnya bersumpah: “kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadikan saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu dirikan shalat di masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu lakukan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ” (QS. At Taubah: 107 –108). ([2])Tsabit bin Dhahhak radhiallahu ‘anhu berkata:( نَذَرَ رَجُلٌ أَنْ يَذْبَحَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ، فَسَأَلَ النَّبِيَّ r فَقَالَ: ( هَلْ كَانَ فِيْهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ؟ قَالُوْا: لاَ، قَالَ: ((فَهَلْ كَانَ فِيْهَا عِيْدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ؟ قَالُوْا: لاَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ r : ( أَوْفِ بِنَذْرِكَ؛ فَإِنَّهُ لاَ وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَلاَ فِيْمَا لاَ يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ )“Ada seseorang yang bernadzar akan menyembelih unta di Buwanah, lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi bertanya: “apakah di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang Jahiliyah? Para sahabat menjawab: tidak, dan Nabipun bertanya lagi: “apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka? Para sahabatpun menjawab: “tidak, maka Nabipun menjawab: “laksanakan nadzarmu itu, karena nadzar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang.” (HR. Abu Daud, dan Isnadnya menurut persyaratan Imam Bukhari dan Muslim). ([3])Kandungan bab ini:Penjelasan tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah disebutkan di atas.Kemaksiatan itu bisa berdampak negatif, sebagaimana ketaatan berdampak positif.Masalah yang masih meragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang sudah jelas, agar keraguan itu menjadi hilang.Diperbolehkan bagi seorang mufti untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebelum berfatwa untuk mendapatkan keterangan yang jelas.Mengkhususkan tempat untuk bernadzar tidak dilarang selama tempat itu bebas dari hal-hal yang terlarang.Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat, jika di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah pada masa jahiliyah, walaupun semuanya sudah dihilangkan.Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat untuk bernadzar, jika tempat itu pernah digunakan untuk melakukan perayaan orang-orang jahiliyah, walaupun hal itu sudah tidak dilakukan lagi.Tidak diperbolehkannya melakukan nadzar di tempat-tempat tersebut, karena nadzar tersebut termasuk katagori nadzar maksiat.Harus dihindari perbuatan yang menyerupai perbuatan orang-orang musyrik dalam acara-acara keagamaan dan perayaan-perayaan mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.Tidak boleh bernadzar untuk melaksanakan kemaksiatan.Tidak boleh seseorang bernadzar dalam hal yang tidak menjadi hak miliknya.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Pembahasan pada bab ini sangat erat kaitannya dengan bab sebelumnya. Kalau bab sebelumnya (tentang larangan menyembelih kepada selain Allah) berkaitan dengan al-maqoshid (tujuan), adapun bab ini berkaitan dengan al-wasail yaitu sarana-sarana yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Karena tempat yang dijadikan tempat penyembelihan kepada selain Allah telah menjadi syi’ar pelaksanaan kesyirikan. Sehingga jika seorang muslim menyembelih sembelihan di tempat tersebut maka ia seakan-akan ikut meramaikan syi’ar tersebut dan ia telah meniru-niru kaum musyrikin secara dzhohir, dan penyerupaan secara dzahir bisa mengantarkan kepada kecondongan kepada mereka dan akhirnya menunjukkan kepada kesepakatan secara batin.Karena sebab inilah maka syari’at melarang sikap tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang kafir pada perkara-perkara yang merupakan syi’ar mereka, demikian juga pada perayaan-perayaan mereka, bahkan penampilan dan pakaian mereka, serta seluruh perkara yang merupakan ciri khas mereka. Semua perkara ini dilarang dengan tujuan untuk menjauhkan kaum muslimin agar tidak menyamai mereka.Secara dzohir hal ini merupakan sarana yang bisa menimbulkan kecondongan kepada mereka. Bahkan syari’at melarang sholat sunnah di waktu-waktu terlarang yang dimana pada waktu-waktu tersebut kaum musyrikin sedang sujud kepada selain Allah, agar terhindar dari tasyabbuh yang terlarang tersebut (lihat Al-Qoul As-Sadid hal 56). Karenanya seluruh perkara -meskipun dikerjakan karena Allah- namun bisa mengantarkan kepada kesyirikan maka syari’at tetap melarangnya, seperti syari’at melarang sholat ke arah kuburan atau sholat di atas kuburan atau berdoa di kuburan karena hal ini merupakan wasilah menuju kesyirikan.Diantara hikmah yang lain adalah bisa jadi meskipun tempat tersebut sudah tidak lagi diadakan pelaksanaan penyembelihan kepada selain Allah, akan tetapi tatkala ada yang menyembelih karena Allah di tempat tersebut maka ini bisa menghidupkan kembali kesyirikan, karena tempat tersebut dahulunya sudah menjadi syi’ar kesyirikan. Dan diantara tujuan syari’at adalah sadd adz-Dzari’ah (menutup segala celah yang mengantarkan kepada kesyirikan). (lihat Hasyiah Kitab At-Tauhid, Abdurrahman bin Qoosim hal 103)Dalam bab ini penulis (Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah) menyebutkan 2 dalil berikut :([2]) Dalil pertama : Tentang ayat yang melarang untuk sholat di mesjid Ad-Diroor. Sisi pendalilannya : yaitu meskipun sholat tersebut tujuannya adalah untuk menyembah Allah semata tetapi jika dikerjakan di mesjid Ad-Diroor yang dibangun oleh orang-orang munafiq sebagai makar untuk menanamkan kekufuran kepada Allah, maka sholat di tempat tersebut dilarang. Demikian pula dilarang untuk menyembelih sesembelihan -meskipun karena Allah- untuk disembelih di tempat yang merupakan tempat syi’ar kesyirikan. Jadi sisi pendalilannya adalah qiyas dengan ‘illah jami’ah (sebab yang sama) yaitu dilarang mengerjakan amal sholih di tempat yang merupakan syi’ar kemaksiatan/kekufuran/kesyirikan.Adapun kisah pendirian mesjid Ad-Diroor sebagaimana yang disebutkan dalam sejarah :Di Madinah ada seseorang yang bernama Abu ‘Aamir. Abu ‘Amir adalah ayahnya Handolah, yaitu shahabat yang meninggal dalam perang Uhud dan belum sempat mandi junub sehingga dimandikan oleh para malaikat. Abu ‘Aamir ini suka membaca buku-buku terdahulu dan ia suka beribadah sehingga dikenal dengan Abu ‘Aamir Ar-Raahib. Orang-orangpun menghormati dan mengagungkannya. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhijrah ke Madinah maka iapun hasad kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga iapun kafir dan membenci Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi menamakannya dengan Abu ‘Aamir al-Faasiq. Iapun pergi ke negeri Syaam untuk memprovokasi kaum Nashoro untuk menyerang Nabi, lalu ia menyurati kaum munafiqin agar membangun suatu tempat untuk mereka berkumpul dan bermusyawarah dalam rangka memberi kemudorotan kepada kaum muslimin. Akhirnya kaum munafiqin tidak berani membangun markaz, maka mereka hendak menipu kaum muslimin dalam bentuk membangun mesjid. Merekapun membangun mesjid dengan alasan bahwa mesjid tersebut fungsinya untuk orang-orang sakit, orang-orang lemah, malam-malam hujan, dan malam-malam di musim dingin, mengingat mesjid Nabawi terlalu jauh. Setelah itu mereka meminta agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sholat di mesjid tersebut. Karena Nabi tidak tahu niat busuk mereka maka Nabi setuju untuk sholat di mesjid tersebut, hanya saja Nabi sudah hendak safar menuju perang Tabuuk, sehingga Nabi berjanji akan sholat di mesjid tersebut sepulang dari perang Tabuuk. (lihat I’aanatul Mustafiid hal 1/175)Jadi mesjid tersebut mereka bangun sebagai markaz mereka untuk membuat makar (rencana buruk) bagi kaum muslimin dan menipu kaum muslimin, sehingga kaum muslimin menyangka bahwa mesjid tersebut dibangun untuk manfaat dan memberi keluasan bagi kaum muslimin. Padahal niat mereka adalah untuk mencerai beraikan barisan kaum muslimin yang bersatu di mesjid Nabawi di Madinah. Sehingga dengan dibangunnya mesjid ini akan ada sebagian kaum muslimin yang sholat di mesjid ini. Bahkan kaum munafiqin telah meminta kepada Nabi untuk sholat di situ. Yaitu seakan-akan Nabi meresmikan mesjid tersebut sehingga dengan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melegalkan para sahabat untuk sholat di situ. Maka tatkala Nabi pulang dari Tabuuk dan sudah dekat kota Madinah dengan jarak perjalanan semalam atau dua malam maka Allah pun membongkar niat buruk mereka, sehingga Allah melarang Nabi untuk sholat di situ. (Lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihah 2/527)Beberapa faidah dari kisah ini :Niat itu sangat berpengaruh pada tempat dan bangunan, apakah diberkahi atau tidak. Sehingga niat itu tidak hanya berpengaruh pada amal perbuatan tubuh, bahkan berpengaruh pada bangunan yang dibangun.Yang menjadi patokan di sisi Allah adalah tujuan bukan dzohir yang tampak. Lihatlah, secara dzohir mereka sedang membangun mesjid akan tetapi tujuan utamanya adalah untuk membuat kerusakanNabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui niat dan isi hati, karenanya beliau tidak mengetahui tujuan buruk dari orang-orang munafik kecuali setelah diberitahu oleh Allah.Peringatan kepada kaum muslimin agar berhati-hati. bisa jadi ada sekelompok orang yang berniat buruk akan tetapi bersembunyi di balik “program sosial” atau yang semisalnya.Bahayanya penyakit hasad yang bisa menjadikan seseorang menolak kebenaran, sebagaimana Abu ‘Amir al-Fasiq yang hasad kepada Nabi. Sebagaimana pula Abdullah bin Ubay bin Salul yang hasad kepada Nabi.Bisa jadi seseorang itu buruk akan tetapi anaknya adalah orang-orang yang baik. Sebagaimana Abu ‘Amir al-Fasiq ternyata anaknya adalah seorang mujahid yang mati syahid yaitu Handolah. Demikian pula seperti Ikrimah bin Abi Jahl, Kholid bin al-Waliid, Shofwan bin Umayyah bin Kholaf, dll.([3]) Buwanah: nama suatu tempat di sebelah selatan kota Makkah, sebelum Yalamlam, dan ada yang mengatakan suatu tempat di dekat  Yanbu’.Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menyembelih -karena Allah- di tempat yang dahulunya merupakan tempat penyembelihan kepada selain Allah. Karena hal ini mengantarkan kepada pengagungan terhadap tempat dan syi’ar kesyirikan tersebut. Bahkan meskipun berhala atau acara kesyirikan tersebut sudah tidak ada lagi. Sebagaimana pertanyaan yang ditanyakan oleh Nabi kepada sahabat tersebut, “Apakah pernah ada…?”.  Karena hal ini bisa menghidupkan kembali syi’ar-syi’ar kesyirikan.Akan tetapi para ulama menjelaskan bahwa jika atsar (bekas) dari syi’ar kesyirikan tersebut benar-benar telah hilang dan telah dilupakan serta tidak dikhawatirkan akan hidup kembali, maka tidak mengapa dilakukan ibadah di tempat tersebut. Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata :وقد استشكل جعل محل اللات بالطائف مسجدا. والجواب والله أعلم: أنه لو ترك هذا المحل في هذه البلدة لكان يخشى أن تفتتن به قلوب الجهال فيرجع إلى جعله وثنا, كما كان يفعل فيه أولا فجعله مسجدا والحالة هذه ينسى فيها ما كان يفعل فيه ويذهب به أثر الشرك بالكلية، فاختص هذا المحل لهذه العلة وهي قوة المعارض والله أعلم.“Telah Menjadi sesuatu yang dipermasalahkan tatkala lokasi berhala Lata di Thoif di bangun mesjid di atasnya. Jawabannya adalah –wallahu a’lam–  : Seandainya tempat tersebut dibiarkan saja di kota ini (Thoif) maka dikhawatirkan hati-hati yang jahil terfitnah dan akhirnya tempat tersebut kembali menjadi tempat berhala sebagaimana dahulunya demikian. Maka tempat tersebut dijadikan mesjid -dalam kondisi demikian- sehingga semuanya akan terlupakan, dan akan hilang sisa-sisa kesyirikan secara total. Maka tempat ini mendapatkan perlakuan khusus karena sebab ini yaitu kuatnya kondisi yang mengubah, Wallahu a’lam” (Catatan kaki di Fathul Majid hal 154)Demikian pula jika ibadah yang dilakukan -kepada Allah- di suatu tempat yang pernah menjadi lokasi kesyirikan berbeda dengan model kesyirikan yang pernah dilakukan di tempat tersebut. Karenanya Umar bin Al-Khottob pernah sholat di gereja Baitul Maqdis, demikian juga diriwayatkan para sahabat sholat di gereja-gereja di negeri-negeri yang lain. As-Syaikh Sholih Alu Asy-Syaikh berkata :لأن نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن الصلاة في مسجد الضرار، وعن الذبح لله بمكان يذبح فيه لغير الله إنما هو: لأن صورة العبادة واحدة؛ فصورة الذبح من الموحد، ومن المشرك واحدة… وأما الصلاة في الكنيسة، فإن صورة الفعل مختلفة؛ لأن صلاة النصارى ليست على هيئة وصورة المسلمين، فيعلم من رأى المسلم يصلي أنه لا يصلي صلاة النصارى“Karena larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk sholat di mesjid ad-Diror dan larangan untuk menyembelih di tempat yang pernah dilakukan penyembelihan kepada selain Allah adalah karena bentuk ibadahnya yang sama,  yaitu bentuk menyembelih yang dilakukan oleh seorang yang bertauhid sama dengan bentuk menyembelih yang dilakukan oleh seorang musyrik. Adapun sholat di gereja maka bentuk pelaksanaannya berbeda. Sholat yang dilakukan oleh kaum nashrani tidak sama dengan sholat yang dilakukan oleh kaum muslimin, sehingga orang yang melihat seorang muslim sholat di gereja akan mengetahui bahwa sholatnya tidak seperti sholat kaum nashrani” (At-Tamhiid 153-154)Pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat tersebut, “apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka?”. Yang dimaksud dengan العِيْدُ “ied” (perayaan) secara bahasa diambil dari kata عاد يعود yang artinya “kembali”, yaitu sesuatu yang berulang seperti ulang tahun, atau ada juga perulangan setiap minggunya. Sebagian ahli bahasa mengatakan yang namanya al-‘ied adalahكل يومِ مَجْمع  semua hari perkumpulan. Dan asal kata al-‘ied mencakup perulangan perkumpulan pada perkara yang menyenangkan dan juga perkara yang menyedihkan. (Lihat Tahdziib Al-Lughoh 3/84)Al-‘ied mencakup tempat maupun waktu. Adapun waktu yaitu seperti hari raya ‘iedul fithri dan ‘idul adha yang merupakan perkumpulan tahunan, dan hari jum’at yang merupakan hari raya mingguan. Sedangkan al-‘ied yang mencakup tempat yaitu seperti doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar kuburan beliau tidak menjadi tempat ‘ied. Beliau berkata :لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا“Ya Allah janganlah engkau menjadikan kuburanku sebagai ‘ied” (HR Ahmad No. 8804, Abu Dawud No. 2042 dengan sanad yang shahih).Yaitu janganlah kalian berkumpul di kuburanku seperti kalian berkumpul tatkala hari raya. Karenanya pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits ini “apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka?” adalah mengenai al-‘ied yang berkaitan dengan tempat, yaitu apakah Buwanah adalah tempat ‘ied (berkumpul) mereka yang mereka rayakan? Namun bisa jadi yang dimaksudkan oleh Nabi adalah al-‘ied yang berkaitan dengan waktu, hanya saja mereka merayakan ‘ied di Buwanah. Tetapi tentu saja kaum musyrikin merayakan hari raya mereka dengan ibadah-ibadah kesyirikan, diantaranya menyembelih kepada selain Allah. (lihat At-Tamhiid 155)Sabda Nabi -setelah bertanya- : “laksanakan nadzarmu itu, karena nadzar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang.” menunjukkan bahwa menyembelih karena Allah di tempat yang pernah ada berhalanya dan pernah ada perayaan kaum musyrikin disana merupakan maksiat kepada Allah. Oleh karena itu para ulama telah ijmak (sepakat) bahwasanya nadzar maksiat tidak boleh ditunaikan. Akan tetapi mereka berselisih apakah harus membayar kaffaaroh sumpah ataukah tidak? Pendapat yang lebih kuat adalah diharuskan membayar kaffaroh, karena dalam hadits yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ، وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ“Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan kaffarohnya adalah kaffaroh sumpah” (HR Abu Daud No. 3290, At-Tirmidzi No. 1524, Ibnu Majah No. 2125 dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiallahu ‘anhaa dan dishahihkan oleh Al-Albani).Dan juga dikuatkan dengan keumuman hadits :كفارة النذر كفّارة اليمين“Kaffarohnya nadzar adalah kaffaroh sumpah” (HR Muslim No. dari ‘Uqbah bin ‘Aaamir).Hadits ini bersifat umum sehingga mencakup juga nadzar maksiat. (Lihat Dzakhirotul ‘Uqbaa fi Syarhil Mujtabaa 31/74-75)Sabda Nabi “dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang” maksudnya adalah jika seseorang bernadzar pada harta milik orang lain. Misalnya ia berkata, “Aku bernadzar untuk memerdekakan budaknya si fulan”, atau “Jika aku sembuh aku akan menyembelih kambingnya si fulan”. Meskipun setelah itu bisa jadi ia memiliki harta tersebut, namun ketika dia bernadzar harta tersebut adalah milik orang lain, maka nadzarnya tidak dianggap, karena seakan-akan hanyalah ucapan sia-sia, sebab ia bernadzar pada harta orang lain. Adapun jika ia bernadzar dan tidak menyebutkan harta milik orang lain, tetapi ia menyebutkannya dalam tanggungannya secara mutlak, seperti “Jika aku sembuh aku akan menyembelih kambing”. Meskipun ketika bernadzar ia tidak memiliki kambing maka ia tetap harus menyembelih kambing jika ia telah mampu di kemudian hari (al-‘Uddah fi syarh al-‘Umdah, karya as-Shon’aani 3/1533 dan Taisiir al-‘Aziz al-Hamiid hal 164). Hal Ini dikuatkan dengan kisah seorang wanita Anshor bersama untanya Nabi yang ditawan oleh musuh. Wanita ini melarikan diri menaiki untanya Nabi, dan ia bernadzar,إِنْ نَجَّاهَا اللهُ عَلَيْهَا لَتَنْحَرَنَّهَا“Kalau ia berhasil selamat dengan menaiki unta ini maka ia akan menyembelih unta ini”. Tatkala wanita ini selamat sampai kota Madinah maka dikabarkan kepada Nabi tentang nadzarnya, Nabi berkata :سُبْحَانَ اللهِ، بِئْسَمَا جَزَتْهَا، نَذَرَتْ لِلَّهِ إِنْ نَجَّاهَا اللهُ عَلَيْهَا لَتَنْحَرَنَّهَا، لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةٍ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ الْعَبْدُ“Subhaanallah, betapa buruk balas jasa wanita tersebut terhadap si unta, ia bernadzar kalau berhasil selamat naik unta maka ia akan menyembelih unta tersebut. Tidak ada penunaian terhadap nadzar dalam kemaksiatan dan tidak juga pada perkara yang bukan milik seorang hamba” (HR Muslim No. 1641).Bersambung Insya Allah…

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 8)Melayat (takziyah) kepada non-muslim yang meninggal duniaSebelumnya, ketika mendengar berita kematian orang non-muslim, boleh bagi kita untuk mengucapkan istirja’, yaitu mengucapkan kalimat,إنا لله وإنا إليه راجعون“Innaa lillaahi wa inna ilaihi raji’uun” [Sesungguhnya, kita milik Allah, dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kita kembali] Karena pada hakikatnya, semua manusia, baik muslim atau non-muslim, semuanya milik Allah Ta’ala dan akan kembali kepada Allah Ta’ala. Sehingga tidak masalah dengan kalimat tersebut ketika ditujukan kepada orang kafir yang meninggal dunia. Demikianlah yang difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. [1]Adapun bertakziyah kepada kerabat orang kafir yang meninggal dunia, khususnya kedua orang tuanya, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Yang lebih tepat adalah bolehnya perbuatan tersebut.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,قال أصحابنا: ولا يكره للمسلم اتباع جنازة قريبه الكافر“Sahabat kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata, “Tidaklah makruh (boleh) bagi seorang muslim untuk mengiringi jenazah kerabat yang kafir.”” (Raudhatuth Thalibiin, 1: 630) Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan,قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، قَالَ: اذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ، ثُمَّ لَا تُحْدِثَنَّ شَيْئًا، حَتَّى تَأْتِيَنِي. فَذَهَبْتُ فَوَارَيْتُهُ وَجِئْتُهُ فَأَمَرَنِي فَاغْتَسَلْتُ وَدَعَا لِي“Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya pamanmu yang sudah tua dan sesat (yaitu Abu Thalib, pen.) telah meninggal dunia.’”Beliau bersabda, “Pergilah dan kuburkan ayahmu. Kemudian janganlah Engkau mengadakan sesuatu hingga aku datang kepadamu!”Kemudian aku pun pergi, menguburkannya dan mendatangi Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali. Lalu beliau memerintahkanku untuk mandi dan mendoakanku.” (HR. Abu Dawud no. 3214, dinilai shahih oleh Al-Albani)Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim untuk berta’ziyah kepada orang kafir jika melihat ada maslahat syar’iyyah di dalamnya. Akan tetapi, tidak sampai mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal tersebut. Hal ini karena tidak boleh mendoakan orang kafir yang sudah meninggal dunia dengan doa rahmat dan ampunan.” (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213-214)Kesimpulan, bertakziyah kepada orang kafir yang sudah meninggal dunia itu diperbolehkan, baik kerabat atau bukan kerabat. Namun sebaiknya diiringi dengan niat berdakwah dengan menunjukkan akhlak luhur seorang muslim kepada mereka.Catatan lainnya, jika pemakaman tersebut diiringi dengan prosesi ritual ibadah keagamaan mereka, maka sebaiknya dihindari. Sehingga dalam kondisi tersebut, kita bertakziyah kepada mereka pada waktu sebelum atau sesudah ritual ibadah tersebut dilaksanakan. [2] Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Mati Jahiliyah Kala Tidak Taat PemimpinMengurus jenazah orang kafirTerhadap jenazah orang kafir yang bukan kerabat, jika tidak terdapat sesama orang kafir yang mengurus jenazahnya, maka boleh bagi kaum muslimin untuk memandikan, mengkafani dan memakamkannya.Adapun orang kafir yang masih kerabat, maka boleh bagi seorang muslim untuk memandikan, mengkafani dan memakamkannya, baik dijumpai orang kafir yang mengurusnya ataukah tidak. Karena hal ini termasuk dalam bab menyambung hubungan kekerabatan (silaturahmi). Dan juga, tidak ada dalil yang melarangnya. Lebih-lebih lagi jika orang kafir yang meninggal tersebut bukan termasuk orang kafir harbi.Dalil dalam masalah ini adalah riwayat dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib yang telah kami sebutkan di atas. Yaitu, ketika ayahnya (Abu Thalib) meninggal dunia, beliaulah yang mengurus jenazah ayahnya, mulai dari memandikan dan memakamkannya, dengan ijin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika bukan kerabat, maka yang lebih selamat dan lebih utama adalah tidak mengurusnya, kecuali jika terdapat maslahat syar’iyyah di dalamnya, atau jika tidak terdapat sesama orang kafir yang mengurusi jenazah tersebut, dalam rangka menjaga hak-hak kemanusiaan. [3]Terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memberikan kain (gamis) untuk mengkafani gembong orang munafik, ‘Abdullah bin Ubay ibnu Salul, berdasarkan permintaan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay Al-Anshari radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, salah seorang sahabat yang mulia [4]. Hal ini bisa jadi dalam rangka menentramkan hati sang anak, dan juga dalam rangka memuliakan sang anak yang merupakan sahabat yang mulia.Baca Juga:  Apakah Harus Taat pada Pemimpin Walau Penuh Derita?Sedangkan menshalati jenazah orang kafir dan mendoakan ampunan untuk mereka, hal ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan berdasarkan ijma’ para ulama. Karena doa dan syafa’at untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, tidak akan Allah Ta’ala terima.Allah Ta’ala juga melarang mendoakan ampunan untuk orang kafir ketika mereka meninggal dunia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 84)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,وأما الصلاة علي الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والاجماع“Adapun menshalati (jenazah) orang kafir dan mendoakan ampunan untuk mereka, maka hukumnya haram berdasarkan dalil tegas (nash) dari Al-Qur’an dan ijma’.” (Al-Majmu’, 5: 144)Terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Lajnah Daimah, “Bolehkah bagi seorang muslim untuk menshalatkan orang kafir yang meninggal dunia?”Lajnah Daimah yang ketika itu diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala menjawab,لا تجوز صلاة الجنازة على الميت الكافر ولا الدعاء له، قال تعالى: {مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى}“Tidak boleh melakukan shalat jenazah kepada orang kafir, tidak boleh juga mendoakan mereka (ketika sudah meninggal dunia, pen.). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya).” (QS. At-Taubah [9]: 113) (Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daa’imah, 7: 251)Baca Juga:  Inilah Alasan Mengapa Pemimpin Hasil Pilpres Harus Tetap DitaatiBerziarah ke makam orang kafirAdapun berziarah ke makam orang kafir, yang tepat adalah bahwa hal ini diperbolehkan. Sebagian ulama melarangnya, namun pendapat ini lemah. (Lihat Al-Majmu’, 5: 144)Hal ini karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يَأْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي“Aku meminta izin kepada Rabbku untuk memintakan ampunan kepada ibuku, namun aku tidak diizinkan. Dan aku meminta izin untuk berziarah ke makamnya, maka aku pun diijinkan.” (HR. Muslim no. 976)Baca Juga: Ketika “Taat” Diberi Label sebagai Penjilat Inilah Manfaatnya Doa Untuk Pemimpin [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] https://binbaz.org.sa/old/28971[2] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.[3] Lihat Al-Khulashah fi Fiqhil Aqliyyaat, 1: 247 (Maktabah Asy-Syamilah).[4] Sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 4670, 4672, dan 5796) dan At-Tirmidzi (no. 3098) dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.🔍 Nasehat Dalam Islam, Dalil Naqli, Tahapan Ilmu, Pentingnya Mengenal Allah, Miqot Umroh Indonesia

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 8)Melayat (takziyah) kepada non-muslim yang meninggal duniaSebelumnya, ketika mendengar berita kematian orang non-muslim, boleh bagi kita untuk mengucapkan istirja’, yaitu mengucapkan kalimat,إنا لله وإنا إليه راجعون“Innaa lillaahi wa inna ilaihi raji’uun” [Sesungguhnya, kita milik Allah, dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kita kembali] Karena pada hakikatnya, semua manusia, baik muslim atau non-muslim, semuanya milik Allah Ta’ala dan akan kembali kepada Allah Ta’ala. Sehingga tidak masalah dengan kalimat tersebut ketika ditujukan kepada orang kafir yang meninggal dunia. Demikianlah yang difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. [1]Adapun bertakziyah kepada kerabat orang kafir yang meninggal dunia, khususnya kedua orang tuanya, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Yang lebih tepat adalah bolehnya perbuatan tersebut.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,قال أصحابنا: ولا يكره للمسلم اتباع جنازة قريبه الكافر“Sahabat kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata, “Tidaklah makruh (boleh) bagi seorang muslim untuk mengiringi jenazah kerabat yang kafir.”” (Raudhatuth Thalibiin, 1: 630) Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan,قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، قَالَ: اذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ، ثُمَّ لَا تُحْدِثَنَّ شَيْئًا، حَتَّى تَأْتِيَنِي. فَذَهَبْتُ فَوَارَيْتُهُ وَجِئْتُهُ فَأَمَرَنِي فَاغْتَسَلْتُ وَدَعَا لِي“Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya pamanmu yang sudah tua dan sesat (yaitu Abu Thalib, pen.) telah meninggal dunia.’”Beliau bersabda, “Pergilah dan kuburkan ayahmu. Kemudian janganlah Engkau mengadakan sesuatu hingga aku datang kepadamu!”Kemudian aku pun pergi, menguburkannya dan mendatangi Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali. Lalu beliau memerintahkanku untuk mandi dan mendoakanku.” (HR. Abu Dawud no. 3214, dinilai shahih oleh Al-Albani)Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim untuk berta’ziyah kepada orang kafir jika melihat ada maslahat syar’iyyah di dalamnya. Akan tetapi, tidak sampai mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal tersebut. Hal ini karena tidak boleh mendoakan orang kafir yang sudah meninggal dunia dengan doa rahmat dan ampunan.” (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213-214)Kesimpulan, bertakziyah kepada orang kafir yang sudah meninggal dunia itu diperbolehkan, baik kerabat atau bukan kerabat. Namun sebaiknya diiringi dengan niat berdakwah dengan menunjukkan akhlak luhur seorang muslim kepada mereka.Catatan lainnya, jika pemakaman tersebut diiringi dengan prosesi ritual ibadah keagamaan mereka, maka sebaiknya dihindari. Sehingga dalam kondisi tersebut, kita bertakziyah kepada mereka pada waktu sebelum atau sesudah ritual ibadah tersebut dilaksanakan. [2] Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Mati Jahiliyah Kala Tidak Taat PemimpinMengurus jenazah orang kafirTerhadap jenazah orang kafir yang bukan kerabat, jika tidak terdapat sesama orang kafir yang mengurus jenazahnya, maka boleh bagi kaum muslimin untuk memandikan, mengkafani dan memakamkannya.Adapun orang kafir yang masih kerabat, maka boleh bagi seorang muslim untuk memandikan, mengkafani dan memakamkannya, baik dijumpai orang kafir yang mengurusnya ataukah tidak. Karena hal ini termasuk dalam bab menyambung hubungan kekerabatan (silaturahmi). Dan juga, tidak ada dalil yang melarangnya. Lebih-lebih lagi jika orang kafir yang meninggal tersebut bukan termasuk orang kafir harbi.Dalil dalam masalah ini adalah riwayat dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib yang telah kami sebutkan di atas. Yaitu, ketika ayahnya (Abu Thalib) meninggal dunia, beliaulah yang mengurus jenazah ayahnya, mulai dari memandikan dan memakamkannya, dengan ijin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika bukan kerabat, maka yang lebih selamat dan lebih utama adalah tidak mengurusnya, kecuali jika terdapat maslahat syar’iyyah di dalamnya, atau jika tidak terdapat sesama orang kafir yang mengurusi jenazah tersebut, dalam rangka menjaga hak-hak kemanusiaan. [3]Terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memberikan kain (gamis) untuk mengkafani gembong orang munafik, ‘Abdullah bin Ubay ibnu Salul, berdasarkan permintaan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay Al-Anshari radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, salah seorang sahabat yang mulia [4]. Hal ini bisa jadi dalam rangka menentramkan hati sang anak, dan juga dalam rangka memuliakan sang anak yang merupakan sahabat yang mulia.Baca Juga:  Apakah Harus Taat pada Pemimpin Walau Penuh Derita?Sedangkan menshalati jenazah orang kafir dan mendoakan ampunan untuk mereka, hal ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan berdasarkan ijma’ para ulama. Karena doa dan syafa’at untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, tidak akan Allah Ta’ala terima.Allah Ta’ala juga melarang mendoakan ampunan untuk orang kafir ketika mereka meninggal dunia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 84)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,وأما الصلاة علي الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والاجماع“Adapun menshalati (jenazah) orang kafir dan mendoakan ampunan untuk mereka, maka hukumnya haram berdasarkan dalil tegas (nash) dari Al-Qur’an dan ijma’.” (Al-Majmu’, 5: 144)Terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Lajnah Daimah, “Bolehkah bagi seorang muslim untuk menshalatkan orang kafir yang meninggal dunia?”Lajnah Daimah yang ketika itu diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala menjawab,لا تجوز صلاة الجنازة على الميت الكافر ولا الدعاء له، قال تعالى: {مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى}“Tidak boleh melakukan shalat jenazah kepada orang kafir, tidak boleh juga mendoakan mereka (ketika sudah meninggal dunia, pen.). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya).” (QS. At-Taubah [9]: 113) (Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daa’imah, 7: 251)Baca Juga:  Inilah Alasan Mengapa Pemimpin Hasil Pilpres Harus Tetap DitaatiBerziarah ke makam orang kafirAdapun berziarah ke makam orang kafir, yang tepat adalah bahwa hal ini diperbolehkan. Sebagian ulama melarangnya, namun pendapat ini lemah. (Lihat Al-Majmu’, 5: 144)Hal ini karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يَأْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي“Aku meminta izin kepada Rabbku untuk memintakan ampunan kepada ibuku, namun aku tidak diizinkan. Dan aku meminta izin untuk berziarah ke makamnya, maka aku pun diijinkan.” (HR. Muslim no. 976)Baca Juga: Ketika “Taat” Diberi Label sebagai Penjilat Inilah Manfaatnya Doa Untuk Pemimpin [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] https://binbaz.org.sa/old/28971[2] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.[3] Lihat Al-Khulashah fi Fiqhil Aqliyyaat, 1: 247 (Maktabah Asy-Syamilah).[4] Sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 4670, 4672, dan 5796) dan At-Tirmidzi (no. 3098) dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.🔍 Nasehat Dalam Islam, Dalil Naqli, Tahapan Ilmu, Pentingnya Mengenal Allah, Miqot Umroh Indonesia
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 8)Melayat (takziyah) kepada non-muslim yang meninggal duniaSebelumnya, ketika mendengar berita kematian orang non-muslim, boleh bagi kita untuk mengucapkan istirja’, yaitu mengucapkan kalimat,إنا لله وإنا إليه راجعون“Innaa lillaahi wa inna ilaihi raji’uun” [Sesungguhnya, kita milik Allah, dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kita kembali] Karena pada hakikatnya, semua manusia, baik muslim atau non-muslim, semuanya milik Allah Ta’ala dan akan kembali kepada Allah Ta’ala. Sehingga tidak masalah dengan kalimat tersebut ketika ditujukan kepada orang kafir yang meninggal dunia. Demikianlah yang difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. [1]Adapun bertakziyah kepada kerabat orang kafir yang meninggal dunia, khususnya kedua orang tuanya, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Yang lebih tepat adalah bolehnya perbuatan tersebut.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,قال أصحابنا: ولا يكره للمسلم اتباع جنازة قريبه الكافر“Sahabat kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata, “Tidaklah makruh (boleh) bagi seorang muslim untuk mengiringi jenazah kerabat yang kafir.”” (Raudhatuth Thalibiin, 1: 630) Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan,قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، قَالَ: اذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ، ثُمَّ لَا تُحْدِثَنَّ شَيْئًا، حَتَّى تَأْتِيَنِي. فَذَهَبْتُ فَوَارَيْتُهُ وَجِئْتُهُ فَأَمَرَنِي فَاغْتَسَلْتُ وَدَعَا لِي“Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya pamanmu yang sudah tua dan sesat (yaitu Abu Thalib, pen.) telah meninggal dunia.’”Beliau bersabda, “Pergilah dan kuburkan ayahmu. Kemudian janganlah Engkau mengadakan sesuatu hingga aku datang kepadamu!”Kemudian aku pun pergi, menguburkannya dan mendatangi Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali. Lalu beliau memerintahkanku untuk mandi dan mendoakanku.” (HR. Abu Dawud no. 3214, dinilai shahih oleh Al-Albani)Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim untuk berta’ziyah kepada orang kafir jika melihat ada maslahat syar’iyyah di dalamnya. Akan tetapi, tidak sampai mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal tersebut. Hal ini karena tidak boleh mendoakan orang kafir yang sudah meninggal dunia dengan doa rahmat dan ampunan.” (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213-214)Kesimpulan, bertakziyah kepada orang kafir yang sudah meninggal dunia itu diperbolehkan, baik kerabat atau bukan kerabat. Namun sebaiknya diiringi dengan niat berdakwah dengan menunjukkan akhlak luhur seorang muslim kepada mereka.Catatan lainnya, jika pemakaman tersebut diiringi dengan prosesi ritual ibadah keagamaan mereka, maka sebaiknya dihindari. Sehingga dalam kondisi tersebut, kita bertakziyah kepada mereka pada waktu sebelum atau sesudah ritual ibadah tersebut dilaksanakan. [2] Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Mati Jahiliyah Kala Tidak Taat PemimpinMengurus jenazah orang kafirTerhadap jenazah orang kafir yang bukan kerabat, jika tidak terdapat sesama orang kafir yang mengurus jenazahnya, maka boleh bagi kaum muslimin untuk memandikan, mengkafani dan memakamkannya.Adapun orang kafir yang masih kerabat, maka boleh bagi seorang muslim untuk memandikan, mengkafani dan memakamkannya, baik dijumpai orang kafir yang mengurusnya ataukah tidak. Karena hal ini termasuk dalam bab menyambung hubungan kekerabatan (silaturahmi). Dan juga, tidak ada dalil yang melarangnya. Lebih-lebih lagi jika orang kafir yang meninggal tersebut bukan termasuk orang kafir harbi.Dalil dalam masalah ini adalah riwayat dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib yang telah kami sebutkan di atas. Yaitu, ketika ayahnya (Abu Thalib) meninggal dunia, beliaulah yang mengurus jenazah ayahnya, mulai dari memandikan dan memakamkannya, dengan ijin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika bukan kerabat, maka yang lebih selamat dan lebih utama adalah tidak mengurusnya, kecuali jika terdapat maslahat syar’iyyah di dalamnya, atau jika tidak terdapat sesama orang kafir yang mengurusi jenazah tersebut, dalam rangka menjaga hak-hak kemanusiaan. [3]Terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memberikan kain (gamis) untuk mengkafani gembong orang munafik, ‘Abdullah bin Ubay ibnu Salul, berdasarkan permintaan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay Al-Anshari radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, salah seorang sahabat yang mulia [4]. Hal ini bisa jadi dalam rangka menentramkan hati sang anak, dan juga dalam rangka memuliakan sang anak yang merupakan sahabat yang mulia.Baca Juga:  Apakah Harus Taat pada Pemimpin Walau Penuh Derita?Sedangkan menshalati jenazah orang kafir dan mendoakan ampunan untuk mereka, hal ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan berdasarkan ijma’ para ulama. Karena doa dan syafa’at untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, tidak akan Allah Ta’ala terima.Allah Ta’ala juga melarang mendoakan ampunan untuk orang kafir ketika mereka meninggal dunia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 84)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,وأما الصلاة علي الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والاجماع“Adapun menshalati (jenazah) orang kafir dan mendoakan ampunan untuk mereka, maka hukumnya haram berdasarkan dalil tegas (nash) dari Al-Qur’an dan ijma’.” (Al-Majmu’, 5: 144)Terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Lajnah Daimah, “Bolehkah bagi seorang muslim untuk menshalatkan orang kafir yang meninggal dunia?”Lajnah Daimah yang ketika itu diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala menjawab,لا تجوز صلاة الجنازة على الميت الكافر ولا الدعاء له، قال تعالى: {مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى}“Tidak boleh melakukan shalat jenazah kepada orang kafir, tidak boleh juga mendoakan mereka (ketika sudah meninggal dunia, pen.). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya).” (QS. At-Taubah [9]: 113) (Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daa’imah, 7: 251)Baca Juga:  Inilah Alasan Mengapa Pemimpin Hasil Pilpres Harus Tetap DitaatiBerziarah ke makam orang kafirAdapun berziarah ke makam orang kafir, yang tepat adalah bahwa hal ini diperbolehkan. Sebagian ulama melarangnya, namun pendapat ini lemah. (Lihat Al-Majmu’, 5: 144)Hal ini karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يَأْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي“Aku meminta izin kepada Rabbku untuk memintakan ampunan kepada ibuku, namun aku tidak diizinkan. Dan aku meminta izin untuk berziarah ke makamnya, maka aku pun diijinkan.” (HR. Muslim no. 976)Baca Juga: Ketika “Taat” Diberi Label sebagai Penjilat Inilah Manfaatnya Doa Untuk Pemimpin [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] https://binbaz.org.sa/old/28971[2] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.[3] Lihat Al-Khulashah fi Fiqhil Aqliyyaat, 1: 247 (Maktabah Asy-Syamilah).[4] Sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 4670, 4672, dan 5796) dan At-Tirmidzi (no. 3098) dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.🔍 Nasehat Dalam Islam, Dalil Naqli, Tahapan Ilmu, Pentingnya Mengenal Allah, Miqot Umroh Indonesia


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 8)Melayat (takziyah) kepada non-muslim yang meninggal duniaSebelumnya, ketika mendengar berita kematian orang non-muslim, boleh bagi kita untuk mengucapkan istirja’, yaitu mengucapkan kalimat,إنا لله وإنا إليه راجعون“Innaa lillaahi wa inna ilaihi raji’uun” [Sesungguhnya, kita milik Allah, dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kita kembali] Karena pada hakikatnya, semua manusia, baik muslim atau non-muslim, semuanya milik Allah Ta’ala dan akan kembali kepada Allah Ta’ala. Sehingga tidak masalah dengan kalimat tersebut ketika ditujukan kepada orang kafir yang meninggal dunia. Demikianlah yang difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. [1]Adapun bertakziyah kepada kerabat orang kafir yang meninggal dunia, khususnya kedua orang tuanya, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Yang lebih tepat adalah bolehnya perbuatan tersebut.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,قال أصحابنا: ولا يكره للمسلم اتباع جنازة قريبه الكافر“Sahabat kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata, “Tidaklah makruh (boleh) bagi seorang muslim untuk mengiringi jenazah kerabat yang kafir.”” (Raudhatuth Thalibiin, 1: 630) Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan,قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، قَالَ: اذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ، ثُمَّ لَا تُحْدِثَنَّ شَيْئًا، حَتَّى تَأْتِيَنِي. فَذَهَبْتُ فَوَارَيْتُهُ وَجِئْتُهُ فَأَمَرَنِي فَاغْتَسَلْتُ وَدَعَا لِي“Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya pamanmu yang sudah tua dan sesat (yaitu Abu Thalib, pen.) telah meninggal dunia.’”Beliau bersabda, “Pergilah dan kuburkan ayahmu. Kemudian janganlah Engkau mengadakan sesuatu hingga aku datang kepadamu!”Kemudian aku pun pergi, menguburkannya dan mendatangi Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali. Lalu beliau memerintahkanku untuk mandi dan mendoakanku.” (HR. Abu Dawud no. 3214, dinilai shahih oleh Al-Albani)Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim untuk berta’ziyah kepada orang kafir jika melihat ada maslahat syar’iyyah di dalamnya. Akan tetapi, tidak sampai mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal tersebut. Hal ini karena tidak boleh mendoakan orang kafir yang sudah meninggal dunia dengan doa rahmat dan ampunan.” (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213-214)Kesimpulan, bertakziyah kepada orang kafir yang sudah meninggal dunia itu diperbolehkan, baik kerabat atau bukan kerabat. Namun sebaiknya diiringi dengan niat berdakwah dengan menunjukkan akhlak luhur seorang muslim kepada mereka.Catatan lainnya, jika pemakaman tersebut diiringi dengan prosesi ritual ibadah keagamaan mereka, maka sebaiknya dihindari. Sehingga dalam kondisi tersebut, kita bertakziyah kepada mereka pada waktu sebelum atau sesudah ritual ibadah tersebut dilaksanakan. [2] Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Mati Jahiliyah Kala Tidak Taat PemimpinMengurus jenazah orang kafirTerhadap jenazah orang kafir yang bukan kerabat, jika tidak terdapat sesama orang kafir yang mengurus jenazahnya, maka boleh bagi kaum muslimin untuk memandikan, mengkafani dan memakamkannya.Adapun orang kafir yang masih kerabat, maka boleh bagi seorang muslim untuk memandikan, mengkafani dan memakamkannya, baik dijumpai orang kafir yang mengurusnya ataukah tidak. Karena hal ini termasuk dalam bab menyambung hubungan kekerabatan (silaturahmi). Dan juga, tidak ada dalil yang melarangnya. Lebih-lebih lagi jika orang kafir yang meninggal tersebut bukan termasuk orang kafir harbi.Dalil dalam masalah ini adalah riwayat dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib yang telah kami sebutkan di atas. Yaitu, ketika ayahnya (Abu Thalib) meninggal dunia, beliaulah yang mengurus jenazah ayahnya, mulai dari memandikan dan memakamkannya, dengan ijin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika bukan kerabat, maka yang lebih selamat dan lebih utama adalah tidak mengurusnya, kecuali jika terdapat maslahat syar’iyyah di dalamnya, atau jika tidak terdapat sesama orang kafir yang mengurusi jenazah tersebut, dalam rangka menjaga hak-hak kemanusiaan. [3]Terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memberikan kain (gamis) untuk mengkafani gembong orang munafik, ‘Abdullah bin Ubay ibnu Salul, berdasarkan permintaan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay Al-Anshari radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, salah seorang sahabat yang mulia [4]. Hal ini bisa jadi dalam rangka menentramkan hati sang anak, dan juga dalam rangka memuliakan sang anak yang merupakan sahabat yang mulia.Baca Juga:  Apakah Harus Taat pada Pemimpin Walau Penuh Derita?Sedangkan menshalati jenazah orang kafir dan mendoakan ampunan untuk mereka, hal ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan berdasarkan ijma’ para ulama. Karena doa dan syafa’at untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, tidak akan Allah Ta’ala terima.Allah Ta’ala juga melarang mendoakan ampunan untuk orang kafir ketika mereka meninggal dunia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 84)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,وأما الصلاة علي الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والاجماع“Adapun menshalati (jenazah) orang kafir dan mendoakan ampunan untuk mereka, maka hukumnya haram berdasarkan dalil tegas (nash) dari Al-Qur’an dan ijma’.” (Al-Majmu’, 5: 144)Terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Lajnah Daimah, “Bolehkah bagi seorang muslim untuk menshalatkan orang kafir yang meninggal dunia?”Lajnah Daimah yang ketika itu diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala menjawab,لا تجوز صلاة الجنازة على الميت الكافر ولا الدعاء له، قال تعالى: {مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى}“Tidak boleh melakukan shalat jenazah kepada orang kafir, tidak boleh juga mendoakan mereka (ketika sudah meninggal dunia, pen.). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya).” (QS. At-Taubah [9]: 113) (Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daa’imah, 7: 251)Baca Juga:  Inilah Alasan Mengapa Pemimpin Hasil Pilpres Harus Tetap DitaatiBerziarah ke makam orang kafirAdapun berziarah ke makam orang kafir, yang tepat adalah bahwa hal ini diperbolehkan. Sebagian ulama melarangnya, namun pendapat ini lemah. (Lihat Al-Majmu’, 5: 144)Hal ini karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يَأْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي“Aku meminta izin kepada Rabbku untuk memintakan ampunan kepada ibuku, namun aku tidak diizinkan. Dan aku meminta izin untuk berziarah ke makamnya, maka aku pun diijinkan.” (HR. Muslim no. 976)Baca Juga: Ketika “Taat” Diberi Label sebagai Penjilat Inilah Manfaatnya Doa Untuk Pemimpin [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] https://binbaz.org.sa/old/28971[2] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.[3] Lihat Al-Khulashah fi Fiqhil Aqliyyaat, 1: 247 (Maktabah Asy-Syamilah).[4] Sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 4670, 4672, dan 5796) dan At-Tirmidzi (no. 3098) dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.🔍 Nasehat Dalam Islam, Dalil Naqli, Tahapan Ilmu, Pentingnya Mengenal Allah, Miqot Umroh Indonesia

Hukum Kembalian Dibayar dengan Permen

Permen untuk Uang Kembalian Apa hukum memberikan uang pengembalian dalam bentuk permen? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Definisi jual beli adalah tukar menukar objek dengan objek yang lain, dengan cara tertentu. Adanya kalimat tukar menukar menunjukkan bahwa itu terjadi antara dua pihak. Sehingga tidak ada jual beli dalam satu pihak. Yang dimaksud objek mencakup semua hal yang bisa dijadikan komoditas jual beli, baik barang maupun jasa. Dengan cara tertentu artinya ada akad yang mengikat yang disebut dengan shighat jual beli. Ini merupakan definisi jual beli yang disampaikan para ulama Syafiiyah. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 2/139). Karena itu, jual beli tidak identik dengan keberadaan uang. Barter barang dengan barang atau tukar tambah barang dengan uang, juga termasuk jual beli. Mendoan ditukar dengan iPad atau telur asin ditukar dengan iMac juga termasuk jual beli. Kemudian, Diantara syarat mutlak jual beli adalah harus dilakukan saling ridha. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..” (QS. an-Nisa: 29) Juga ditegaskan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ “Jual beli harus dilakukan saling ridha.” (HR. Ibn Majah 2185, Ibn Hibban 4967 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dan untuk bisa disebut ridha, ketika seseorang berada dalam 2 keadaan: [1] Paham dengan konsekuensi akad [2] Adanya al-ikhtiyar (tidak ada paksaan). Ada kaidah yang menyatakan, الإكراه يسقط الرضا Unsur paksaan, menggugurkan ridha. (Mudzakirah Qawaid fi al-Buyu’, hlm 117). Memahami ketentuan di atas, misalnya terjadi akad jual beli sabun (misalnya) dengan harga Rp 2300, sementara pembeli memberikan uang Rp 3000, sementara kembalian senilai Rp 200 diganti permen.. Rp 3000 <==> Sabun + permen Selama ini dilakukan saling ridha, tidak jadi masalah. Yang menjadi masalah, bagaimana jika pembeli tidak ridha? Pada asalnya, permen bukan objek utama. Karena tidak ada niat dari konsumen untuk membeli permen. Karena itu, sebelum memberikan permen, kewajiban penjual untuk menawarkan ke pembeli, apakah bersedia jika kembalian Rp 200 diganti permen. Jika dia setuju bisa dilanjutkan, dan jika tidak, berikan kebebasan bagi konsumen untuk menentukan penggantinya atau menjadi piutang baginya. Dirilis oleh salah satu media nasional, bahwa Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kabupaten Kotim, Bapak Maulana mengatakan, “Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.” Berita ini sudah cukup lama sekitar 5 th yang lalu. Namun fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan konsumen dalam masalah ini. Dan apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah. Tentu saja, untuk transaksi dengan nilai kecil, kita berharap semua bisa diselesaikan dengan waktu singkat dan tidak berkepanjangan. Anda tentu tidak akan bersedia ketika uang Rp 200 masih menggantung karena tidak ada titik temu antara penjual dengan pembeli. Apalagi jika dijadikan alat untuk rebutan di pengadilan. Sehingga pada prinsipnya, memberikan pengembalian uang nilai kecil dengan barang yang serupa dan itu disetujui oleh kedua pihak, hukumnya tidak masalah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Membatalkan Puasa Sunnah, Hadits Gharib Adalah, Telapak Tangan Berdoa, Hukum Berdoa Setelah Shalat, Bacaan Surat Pendek Tarawih, Ceramah Ustad Danu 2018 Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 345 QRIS donasi Yufid

Hukum Kembalian Dibayar dengan Permen

Permen untuk Uang Kembalian Apa hukum memberikan uang pengembalian dalam bentuk permen? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Definisi jual beli adalah tukar menukar objek dengan objek yang lain, dengan cara tertentu. Adanya kalimat tukar menukar menunjukkan bahwa itu terjadi antara dua pihak. Sehingga tidak ada jual beli dalam satu pihak. Yang dimaksud objek mencakup semua hal yang bisa dijadikan komoditas jual beli, baik barang maupun jasa. Dengan cara tertentu artinya ada akad yang mengikat yang disebut dengan shighat jual beli. Ini merupakan definisi jual beli yang disampaikan para ulama Syafiiyah. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 2/139). Karena itu, jual beli tidak identik dengan keberadaan uang. Barter barang dengan barang atau tukar tambah barang dengan uang, juga termasuk jual beli. Mendoan ditukar dengan iPad atau telur asin ditukar dengan iMac juga termasuk jual beli. Kemudian, Diantara syarat mutlak jual beli adalah harus dilakukan saling ridha. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..” (QS. an-Nisa: 29) Juga ditegaskan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ “Jual beli harus dilakukan saling ridha.” (HR. Ibn Majah 2185, Ibn Hibban 4967 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dan untuk bisa disebut ridha, ketika seseorang berada dalam 2 keadaan: [1] Paham dengan konsekuensi akad [2] Adanya al-ikhtiyar (tidak ada paksaan). Ada kaidah yang menyatakan, الإكراه يسقط الرضا Unsur paksaan, menggugurkan ridha. (Mudzakirah Qawaid fi al-Buyu’, hlm 117). Memahami ketentuan di atas, misalnya terjadi akad jual beli sabun (misalnya) dengan harga Rp 2300, sementara pembeli memberikan uang Rp 3000, sementara kembalian senilai Rp 200 diganti permen.. Rp 3000 <==> Sabun + permen Selama ini dilakukan saling ridha, tidak jadi masalah. Yang menjadi masalah, bagaimana jika pembeli tidak ridha? Pada asalnya, permen bukan objek utama. Karena tidak ada niat dari konsumen untuk membeli permen. Karena itu, sebelum memberikan permen, kewajiban penjual untuk menawarkan ke pembeli, apakah bersedia jika kembalian Rp 200 diganti permen. Jika dia setuju bisa dilanjutkan, dan jika tidak, berikan kebebasan bagi konsumen untuk menentukan penggantinya atau menjadi piutang baginya. Dirilis oleh salah satu media nasional, bahwa Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kabupaten Kotim, Bapak Maulana mengatakan, “Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.” Berita ini sudah cukup lama sekitar 5 th yang lalu. Namun fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan konsumen dalam masalah ini. Dan apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah. Tentu saja, untuk transaksi dengan nilai kecil, kita berharap semua bisa diselesaikan dengan waktu singkat dan tidak berkepanjangan. Anda tentu tidak akan bersedia ketika uang Rp 200 masih menggantung karena tidak ada titik temu antara penjual dengan pembeli. Apalagi jika dijadikan alat untuk rebutan di pengadilan. Sehingga pada prinsipnya, memberikan pengembalian uang nilai kecil dengan barang yang serupa dan itu disetujui oleh kedua pihak, hukumnya tidak masalah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Membatalkan Puasa Sunnah, Hadits Gharib Adalah, Telapak Tangan Berdoa, Hukum Berdoa Setelah Shalat, Bacaan Surat Pendek Tarawih, Ceramah Ustad Danu 2018 Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 345 QRIS donasi Yufid
Permen untuk Uang Kembalian Apa hukum memberikan uang pengembalian dalam bentuk permen? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Definisi jual beli adalah tukar menukar objek dengan objek yang lain, dengan cara tertentu. Adanya kalimat tukar menukar menunjukkan bahwa itu terjadi antara dua pihak. Sehingga tidak ada jual beli dalam satu pihak. Yang dimaksud objek mencakup semua hal yang bisa dijadikan komoditas jual beli, baik barang maupun jasa. Dengan cara tertentu artinya ada akad yang mengikat yang disebut dengan shighat jual beli. Ini merupakan definisi jual beli yang disampaikan para ulama Syafiiyah. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 2/139). Karena itu, jual beli tidak identik dengan keberadaan uang. Barter barang dengan barang atau tukar tambah barang dengan uang, juga termasuk jual beli. Mendoan ditukar dengan iPad atau telur asin ditukar dengan iMac juga termasuk jual beli. Kemudian, Diantara syarat mutlak jual beli adalah harus dilakukan saling ridha. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..” (QS. an-Nisa: 29) Juga ditegaskan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ “Jual beli harus dilakukan saling ridha.” (HR. Ibn Majah 2185, Ibn Hibban 4967 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dan untuk bisa disebut ridha, ketika seseorang berada dalam 2 keadaan: [1] Paham dengan konsekuensi akad [2] Adanya al-ikhtiyar (tidak ada paksaan). Ada kaidah yang menyatakan, الإكراه يسقط الرضا Unsur paksaan, menggugurkan ridha. (Mudzakirah Qawaid fi al-Buyu’, hlm 117). Memahami ketentuan di atas, misalnya terjadi akad jual beli sabun (misalnya) dengan harga Rp 2300, sementara pembeli memberikan uang Rp 3000, sementara kembalian senilai Rp 200 diganti permen.. Rp 3000 <==> Sabun + permen Selama ini dilakukan saling ridha, tidak jadi masalah. Yang menjadi masalah, bagaimana jika pembeli tidak ridha? Pada asalnya, permen bukan objek utama. Karena tidak ada niat dari konsumen untuk membeli permen. Karena itu, sebelum memberikan permen, kewajiban penjual untuk menawarkan ke pembeli, apakah bersedia jika kembalian Rp 200 diganti permen. Jika dia setuju bisa dilanjutkan, dan jika tidak, berikan kebebasan bagi konsumen untuk menentukan penggantinya atau menjadi piutang baginya. Dirilis oleh salah satu media nasional, bahwa Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kabupaten Kotim, Bapak Maulana mengatakan, “Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.” Berita ini sudah cukup lama sekitar 5 th yang lalu. Namun fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan konsumen dalam masalah ini. Dan apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah. Tentu saja, untuk transaksi dengan nilai kecil, kita berharap semua bisa diselesaikan dengan waktu singkat dan tidak berkepanjangan. Anda tentu tidak akan bersedia ketika uang Rp 200 masih menggantung karena tidak ada titik temu antara penjual dengan pembeli. Apalagi jika dijadikan alat untuk rebutan di pengadilan. Sehingga pada prinsipnya, memberikan pengembalian uang nilai kecil dengan barang yang serupa dan itu disetujui oleh kedua pihak, hukumnya tidak masalah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Membatalkan Puasa Sunnah, Hadits Gharib Adalah, Telapak Tangan Berdoa, Hukum Berdoa Setelah Shalat, Bacaan Surat Pendek Tarawih, Ceramah Ustad Danu 2018 Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 345 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/534288897&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Permen untuk Uang Kembalian Apa hukum memberikan uang pengembalian dalam bentuk permen? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Definisi jual beli adalah tukar menukar objek dengan objek yang lain, dengan cara tertentu. Adanya kalimat tukar menukar menunjukkan bahwa itu terjadi antara dua pihak. Sehingga tidak ada jual beli dalam satu pihak. Yang dimaksud objek mencakup semua hal yang bisa dijadikan komoditas jual beli, baik barang maupun jasa. Dengan cara tertentu artinya ada akad yang mengikat yang disebut dengan shighat jual beli. Ini merupakan definisi jual beli yang disampaikan para ulama Syafiiyah. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 2/139). Karena itu, jual beli tidak identik dengan keberadaan uang. Barter barang dengan barang atau tukar tambah barang dengan uang, juga termasuk jual beli. Mendoan ditukar dengan iPad atau telur asin ditukar dengan iMac juga termasuk jual beli. Kemudian, Diantara syarat mutlak jual beli adalah harus dilakukan saling ridha. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..” (QS. an-Nisa: 29) Juga ditegaskan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ “Jual beli harus dilakukan saling ridha.” (HR. Ibn Majah 2185, Ibn Hibban 4967 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dan untuk bisa disebut ridha, ketika seseorang berada dalam 2 keadaan: [1] Paham dengan konsekuensi akad [2] Adanya al-ikhtiyar (tidak ada paksaan). Ada kaidah yang menyatakan, الإكراه يسقط الرضا Unsur paksaan, menggugurkan ridha. (Mudzakirah Qawaid fi al-Buyu’, hlm 117). Memahami ketentuan di atas, misalnya terjadi akad jual beli sabun (misalnya) dengan harga Rp 2300, sementara pembeli memberikan uang Rp 3000, sementara kembalian senilai Rp 200 diganti permen.. Rp 3000 <==> Sabun + permen Selama ini dilakukan saling ridha, tidak jadi masalah. Yang menjadi masalah, bagaimana jika pembeli tidak ridha? Pada asalnya, permen bukan objek utama. Karena tidak ada niat dari konsumen untuk membeli permen. Karena itu, sebelum memberikan permen, kewajiban penjual untuk menawarkan ke pembeli, apakah bersedia jika kembalian Rp 200 diganti permen. Jika dia setuju bisa dilanjutkan, dan jika tidak, berikan kebebasan bagi konsumen untuk menentukan penggantinya atau menjadi piutang baginya. Dirilis oleh salah satu media nasional, bahwa Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kabupaten Kotim, Bapak Maulana mengatakan, “Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.” Berita ini sudah cukup lama sekitar 5 th yang lalu. Namun fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan konsumen dalam masalah ini. Dan apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah. Tentu saja, untuk transaksi dengan nilai kecil, kita berharap semua bisa diselesaikan dengan waktu singkat dan tidak berkepanjangan. Anda tentu tidak akan bersedia ketika uang Rp 200 masih menggantung karena tidak ada titik temu antara penjual dengan pembeli. Apalagi jika dijadikan alat untuk rebutan di pengadilan. Sehingga pada prinsipnya, memberikan pengembalian uang nilai kecil dengan barang yang serupa dan itu disetujui oleh kedua pihak, hukumnya tidak masalah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Membatalkan Puasa Sunnah, Hadits Gharib Adalah, Telapak Tangan Berdoa, Hukum Berdoa Setelah Shalat, Bacaan Surat Pendek Tarawih, Ceramah Ustad Danu 2018 Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 345 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #01

Download   Bagaimana cara beriman kepada takdir? Apa yang dimaksud dengan qadha dan qadar? Kita bisa temukan dalam bahasan Syarhus Sunnah berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Dalil Wajibnya Beriman kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49) Dalam ayat lain disebutkan, فَقَدَرْنَا فَنِعْمَ الْقَادِرُونَ “Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (QS. Al-Mursalat: 23) Dalam hadits Jibril disebutkan, تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa beriman kepada takdir itu wajib karena bagian dari rukun iman yang enam sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril di atas.   Qadha’ dan Qadar   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan qadar secara bahasa sama artinya dengan takdir. Sedangkan qadha’ secara bahasa berarti hukum atau ketetapan. Qadha’ dan qadar masuk dalam istilah kata “jika disebut bersamaan, maka kedua kata tersebut saling menjelaskan namun jika disebut terpisah, maka kedua maknanya sama.” Takdir (qadar) adalah segala sesuatu yang Allah tetapkan dahulu kala yang akan terjadi pada makhluk-Nya. Sedangkan qadha’ adalah apa yang telah Allah tetapkan pada hamba berupa ada, tidak ada, dan perubahan. Sehingga kalau dilihat dari penjelasan ini, qadar lebih ada dulu baru takdir. Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, 2:188.   Manfaat Beriman kepada Takdir   Pertama: Iman tidaklah sempurna melainkan dengan beriman kepada takdir. Kedua: Beriman kepada takdir termasuk beriman dalam rububiyah Allah, yaitu Allah yang berbuat. Ketiga: Dengan beriman kepada takdir, setiap orang akan mengembalikan urusan kepada Allah. Kalau kita mengetahui bahwa segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah. Maka ketika kita selamat dari musibah, kita sandarkan kepada Allah. Ketika kita dapat kebahagiaan, kita sandarkan kepada Allah pula. Keempat: Manusia tahu keterbatasan dirinya, maka ia tidak sombong dan bangga ketika mengerjakan kebaikan. Kelima: Kita akan menghadapi musibah dengan mudah karena kita tahu itu adalah ujian dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗوَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, ‘Alqamah rahimahullah ketika mendengar ayat ini lantas ditanya lantas beliau menyatakan, “Ini adalah seseorang yang terkena musibah, lantas ia tahu bahwa hal itu dari sisi Allah, lantas ia ridha dan berserah diri kepada Allah.” Keenam: Ketika mendapatkan nikmat disandarkan kepada Allah yang memberikan nikmat. Ketujuh: Setiap orang akan tahu bahwa segala kejadian yang menimpanya pasti ada hikmah terbaik di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Kunci Beriman Kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23) Maksudnya kata Ibnu Katsir, Allah itu Al-Hakim (Yang Menghakimi), tidak ada yang bisa mengalahkan hukum Allah, tidak yang bisa menentangnya karena kebesaran Allah karena Allah Mahatinggi, menetapkan dengan hikmah, Allah Mahaadil, dan Mahalembut. Manusialah yang nanti akan ditanya tentang apa yang mereka perbuat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 9:368. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk beriman kepada takdir dengan benar.   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Selasa sore, 5 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmusibah rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #01

Download   Bagaimana cara beriman kepada takdir? Apa yang dimaksud dengan qadha dan qadar? Kita bisa temukan dalam bahasan Syarhus Sunnah berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Dalil Wajibnya Beriman kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49) Dalam ayat lain disebutkan, فَقَدَرْنَا فَنِعْمَ الْقَادِرُونَ “Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (QS. Al-Mursalat: 23) Dalam hadits Jibril disebutkan, تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa beriman kepada takdir itu wajib karena bagian dari rukun iman yang enam sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril di atas.   Qadha’ dan Qadar   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan qadar secara bahasa sama artinya dengan takdir. Sedangkan qadha’ secara bahasa berarti hukum atau ketetapan. Qadha’ dan qadar masuk dalam istilah kata “jika disebut bersamaan, maka kedua kata tersebut saling menjelaskan namun jika disebut terpisah, maka kedua maknanya sama.” Takdir (qadar) adalah segala sesuatu yang Allah tetapkan dahulu kala yang akan terjadi pada makhluk-Nya. Sedangkan qadha’ adalah apa yang telah Allah tetapkan pada hamba berupa ada, tidak ada, dan perubahan. Sehingga kalau dilihat dari penjelasan ini, qadar lebih ada dulu baru takdir. Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, 2:188.   Manfaat Beriman kepada Takdir   Pertama: Iman tidaklah sempurna melainkan dengan beriman kepada takdir. Kedua: Beriman kepada takdir termasuk beriman dalam rububiyah Allah, yaitu Allah yang berbuat. Ketiga: Dengan beriman kepada takdir, setiap orang akan mengembalikan urusan kepada Allah. Kalau kita mengetahui bahwa segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah. Maka ketika kita selamat dari musibah, kita sandarkan kepada Allah. Ketika kita dapat kebahagiaan, kita sandarkan kepada Allah pula. Keempat: Manusia tahu keterbatasan dirinya, maka ia tidak sombong dan bangga ketika mengerjakan kebaikan. Kelima: Kita akan menghadapi musibah dengan mudah karena kita tahu itu adalah ujian dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗوَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, ‘Alqamah rahimahullah ketika mendengar ayat ini lantas ditanya lantas beliau menyatakan, “Ini adalah seseorang yang terkena musibah, lantas ia tahu bahwa hal itu dari sisi Allah, lantas ia ridha dan berserah diri kepada Allah.” Keenam: Ketika mendapatkan nikmat disandarkan kepada Allah yang memberikan nikmat. Ketujuh: Setiap orang akan tahu bahwa segala kejadian yang menimpanya pasti ada hikmah terbaik di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Kunci Beriman Kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23) Maksudnya kata Ibnu Katsir, Allah itu Al-Hakim (Yang Menghakimi), tidak ada yang bisa mengalahkan hukum Allah, tidak yang bisa menentangnya karena kebesaran Allah karena Allah Mahatinggi, menetapkan dengan hikmah, Allah Mahaadil, dan Mahalembut. Manusialah yang nanti akan ditanya tentang apa yang mereka perbuat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 9:368. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk beriman kepada takdir dengan benar.   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Selasa sore, 5 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmusibah rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah
Download   Bagaimana cara beriman kepada takdir? Apa yang dimaksud dengan qadha dan qadar? Kita bisa temukan dalam bahasan Syarhus Sunnah berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Dalil Wajibnya Beriman kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49) Dalam ayat lain disebutkan, فَقَدَرْنَا فَنِعْمَ الْقَادِرُونَ “Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (QS. Al-Mursalat: 23) Dalam hadits Jibril disebutkan, تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa beriman kepada takdir itu wajib karena bagian dari rukun iman yang enam sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril di atas.   Qadha’ dan Qadar   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan qadar secara bahasa sama artinya dengan takdir. Sedangkan qadha’ secara bahasa berarti hukum atau ketetapan. Qadha’ dan qadar masuk dalam istilah kata “jika disebut bersamaan, maka kedua kata tersebut saling menjelaskan namun jika disebut terpisah, maka kedua maknanya sama.” Takdir (qadar) adalah segala sesuatu yang Allah tetapkan dahulu kala yang akan terjadi pada makhluk-Nya. Sedangkan qadha’ adalah apa yang telah Allah tetapkan pada hamba berupa ada, tidak ada, dan perubahan. Sehingga kalau dilihat dari penjelasan ini, qadar lebih ada dulu baru takdir. Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, 2:188.   Manfaat Beriman kepada Takdir   Pertama: Iman tidaklah sempurna melainkan dengan beriman kepada takdir. Kedua: Beriman kepada takdir termasuk beriman dalam rububiyah Allah, yaitu Allah yang berbuat. Ketiga: Dengan beriman kepada takdir, setiap orang akan mengembalikan urusan kepada Allah. Kalau kita mengetahui bahwa segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah. Maka ketika kita selamat dari musibah, kita sandarkan kepada Allah. Ketika kita dapat kebahagiaan, kita sandarkan kepada Allah pula. Keempat: Manusia tahu keterbatasan dirinya, maka ia tidak sombong dan bangga ketika mengerjakan kebaikan. Kelima: Kita akan menghadapi musibah dengan mudah karena kita tahu itu adalah ujian dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗوَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, ‘Alqamah rahimahullah ketika mendengar ayat ini lantas ditanya lantas beliau menyatakan, “Ini adalah seseorang yang terkena musibah, lantas ia tahu bahwa hal itu dari sisi Allah, lantas ia ridha dan berserah diri kepada Allah.” Keenam: Ketika mendapatkan nikmat disandarkan kepada Allah yang memberikan nikmat. Ketujuh: Setiap orang akan tahu bahwa segala kejadian yang menimpanya pasti ada hikmah terbaik di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Kunci Beriman Kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23) Maksudnya kata Ibnu Katsir, Allah itu Al-Hakim (Yang Menghakimi), tidak ada yang bisa mengalahkan hukum Allah, tidak yang bisa menentangnya karena kebesaran Allah karena Allah Mahatinggi, menetapkan dengan hikmah, Allah Mahaadil, dan Mahalembut. Manusialah yang nanti akan ditanya tentang apa yang mereka perbuat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 9:368. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk beriman kepada takdir dengan benar.   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Selasa sore, 5 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmusibah rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah


Download   Bagaimana cara beriman kepada takdir? Apa yang dimaksud dengan qadha dan qadar? Kita bisa temukan dalam bahasan Syarhus Sunnah berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Dalil Wajibnya Beriman kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49) Dalam ayat lain disebutkan, فَقَدَرْنَا فَنِعْمَ الْقَادِرُونَ “Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (QS. Al-Mursalat: 23) Dalam hadits Jibril disebutkan, تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa beriman kepada takdir itu wajib karena bagian dari rukun iman yang enam sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril di atas.   Qadha’ dan Qadar   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan qadar secara bahasa sama artinya dengan takdir. Sedangkan qadha’ secara bahasa berarti hukum atau ketetapan. Qadha’ dan qadar masuk dalam istilah kata “jika disebut bersamaan, maka kedua kata tersebut saling menjelaskan namun jika disebut terpisah, maka kedua maknanya sama.” Takdir (qadar) adalah segala sesuatu yang Allah tetapkan dahulu kala yang akan terjadi pada makhluk-Nya. Sedangkan qadha’ adalah apa yang telah Allah tetapkan pada hamba berupa ada, tidak ada, dan perubahan. Sehingga kalau dilihat dari penjelasan ini, qadar lebih ada dulu baru takdir. Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, 2:188.   Manfaat Beriman kepada Takdir   Pertama: Iman tidaklah sempurna melainkan dengan beriman kepada takdir. Kedua: Beriman kepada takdir termasuk beriman dalam rububiyah Allah, yaitu Allah yang berbuat. Ketiga: Dengan beriman kepada takdir, setiap orang akan mengembalikan urusan kepada Allah. Kalau kita mengetahui bahwa segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah. Maka ketika kita selamat dari musibah, kita sandarkan kepada Allah. Ketika kita dapat kebahagiaan, kita sandarkan kepada Allah pula. Keempat: Manusia tahu keterbatasan dirinya, maka ia tidak sombong dan bangga ketika mengerjakan kebaikan. Kelima: Kita akan menghadapi musibah dengan mudah karena kita tahu itu adalah ujian dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗوَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhimkarya Ibnu Katsir, ‘Alqamah rahimahullah ketika mendengar ayat ini lantas ditanya lantas beliau menyatakan, “Ini adalah seseorang yang terkena musibah, lantas ia tahu bahwa hal itu dari sisi Allah, lantas ia ridha dan berserah diri kepada Allah.” Keenam: Ketika mendapatkan nikmat disandarkan kepada Allah yang memberikan nikmat. Ketujuh: Setiap orang akan tahu bahwa segala kejadian yang menimpanya pasti ada hikmah terbaik di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Kunci Beriman Kepada Takdir   Allah Ta’ala berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23) Maksudnya kata Ibnu Katsir, Allah itu Al-Hakim (Yang Menghakimi), tidak ada yang bisa mengalahkan hukum Allah, tidak yang bisa menentangnya karena kebesaran Allah karena Allah Mahatinggi, menetapkan dengan hikmah, Allah Mahaadil, dan Mahalembut. Manusialah yang nanti akan ditanya tentang apa yang mereka perbuat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 9:368. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk beriman kepada takdir dengan benar.   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, Selasa sore, 5 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmusibah rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Penjelasan – Manusia Lebih Mulia Dibandingkan Jin

Benarkah manusia lebih mulia dibandingkan jin? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa manusia lebih mulia dibandingkan jin. Diantaranya, Pertama, firman Allah yang menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk paling mulia di muka bumi. Sehingga kesempurnaan mereka melebihi makhluk yang lain atas karunia dari Allah. Allah berfirman, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’ : 70). Ayat ini dijadikan dalil para ulama untuk menyimpulkan bahwa manusia lebih utama dibandingkan makhluk yang lain. Imam as-Sa’di mengatakan, {وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا} بما خصهم به من المناقب وفضلهم به من الفضائل التي ليست لغيرهم من أنواع المخلوقات “Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” karena Allah telah mengkhususkan manusia dengan kedudukan dan keutaman yang tidak ada pada makhluk lainnya.” (Taisir Karimirrahman, hlm. 463). Bahkan sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa manusia lebih utama dari pada malaikat. Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, وقد استدل بهذه الآية على أفضلية جنس البشر على جنس الملائكة “Ayat ini dijadikan dalil bahwa jenis manuisa lebih utama dari jenis malaikat.” (Tasir Ibnu Katsir, 5/97). Jika manusia lebih mulia dibandingkan Malaikat, berarti jelas lebih mulia dibandingkan jin. Kedua, ada nabi dan rasul dari kalangan manusia, tapi tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Utusan Allah hanya dari kalangan malaikat dan manusia. Allah berfirman, اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia..” (QS. al-Hajj: 75). Allah juga menegaskan, bahwa para nabi itu keturunan Ibrahim ‘alaihi salam. Allah berfirman tentang Ibrahim, وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ “Kami anugrahkan kepda Ibrahim, Ishak dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al Kitab pada keturunannya…” (QS. al-Ankabut: 27). al-Qurthubi mengatakan, وإنما الرسل من الإنس دون الجن “Rasul hanya dari kalangan manusia dan bukan jin” (al-Jami’ li Ahkam al-Quran, 17/163). Allah berfirman di surat al-Ahqaf, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ . قَالُوا يَاقَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (QS. al-Ahqaf: 29-30). Ketika menafsirkan ayat ini, al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan, وقد استدل بهذه الآية على أنه في الجن نُذُرٌ ، وليس فيهم رسل ، ولا شك أن الجن لم يبعث الله منهم رسولا Para ulama berdalil dengan ayat ini bahwa di tengah jin hanya ada pemberi peringatan (ulama), namun tidak ada rasul di tengah mereka. Dan tidak diragukan lagi bahwa tidak ada seorang rasul-pun yang diutus dari kalangan jin. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/279). Karena manusia lebih mulia, aneh jika ada manusia yang justru menghambakan dirinya kepada jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Kali Salam, Bersentuhan Dengan Istri Membatalkan Wudhu, Cara Wudhu Ketika Puasa, Azab Meninggalkan Sholat Jumat, Sunnah Sholat Ied, Harga Kalung Choyang Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid

Penjelasan – Manusia Lebih Mulia Dibandingkan Jin

Benarkah manusia lebih mulia dibandingkan jin? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa manusia lebih mulia dibandingkan jin. Diantaranya, Pertama, firman Allah yang menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk paling mulia di muka bumi. Sehingga kesempurnaan mereka melebihi makhluk yang lain atas karunia dari Allah. Allah berfirman, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’ : 70). Ayat ini dijadikan dalil para ulama untuk menyimpulkan bahwa manusia lebih utama dibandingkan makhluk yang lain. Imam as-Sa’di mengatakan, {وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا} بما خصهم به من المناقب وفضلهم به من الفضائل التي ليست لغيرهم من أنواع المخلوقات “Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” karena Allah telah mengkhususkan manusia dengan kedudukan dan keutaman yang tidak ada pada makhluk lainnya.” (Taisir Karimirrahman, hlm. 463). Bahkan sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa manusia lebih utama dari pada malaikat. Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, وقد استدل بهذه الآية على أفضلية جنس البشر على جنس الملائكة “Ayat ini dijadikan dalil bahwa jenis manuisa lebih utama dari jenis malaikat.” (Tasir Ibnu Katsir, 5/97). Jika manusia lebih mulia dibandingkan Malaikat, berarti jelas lebih mulia dibandingkan jin. Kedua, ada nabi dan rasul dari kalangan manusia, tapi tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Utusan Allah hanya dari kalangan malaikat dan manusia. Allah berfirman, اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia..” (QS. al-Hajj: 75). Allah juga menegaskan, bahwa para nabi itu keturunan Ibrahim ‘alaihi salam. Allah berfirman tentang Ibrahim, وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ “Kami anugrahkan kepda Ibrahim, Ishak dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al Kitab pada keturunannya…” (QS. al-Ankabut: 27). al-Qurthubi mengatakan, وإنما الرسل من الإنس دون الجن “Rasul hanya dari kalangan manusia dan bukan jin” (al-Jami’ li Ahkam al-Quran, 17/163). Allah berfirman di surat al-Ahqaf, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ . قَالُوا يَاقَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (QS. al-Ahqaf: 29-30). Ketika menafsirkan ayat ini, al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan, وقد استدل بهذه الآية على أنه في الجن نُذُرٌ ، وليس فيهم رسل ، ولا شك أن الجن لم يبعث الله منهم رسولا Para ulama berdalil dengan ayat ini bahwa di tengah jin hanya ada pemberi peringatan (ulama), namun tidak ada rasul di tengah mereka. Dan tidak diragukan lagi bahwa tidak ada seorang rasul-pun yang diutus dari kalangan jin. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/279). Karena manusia lebih mulia, aneh jika ada manusia yang justru menghambakan dirinya kepada jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Kali Salam, Bersentuhan Dengan Istri Membatalkan Wudhu, Cara Wudhu Ketika Puasa, Azab Meninggalkan Sholat Jumat, Sunnah Sholat Ied, Harga Kalung Choyang Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid
Benarkah manusia lebih mulia dibandingkan jin? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa manusia lebih mulia dibandingkan jin. Diantaranya, Pertama, firman Allah yang menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk paling mulia di muka bumi. Sehingga kesempurnaan mereka melebihi makhluk yang lain atas karunia dari Allah. Allah berfirman, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’ : 70). Ayat ini dijadikan dalil para ulama untuk menyimpulkan bahwa manusia lebih utama dibandingkan makhluk yang lain. Imam as-Sa’di mengatakan, {وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا} بما خصهم به من المناقب وفضلهم به من الفضائل التي ليست لغيرهم من أنواع المخلوقات “Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” karena Allah telah mengkhususkan manusia dengan kedudukan dan keutaman yang tidak ada pada makhluk lainnya.” (Taisir Karimirrahman, hlm. 463). Bahkan sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa manusia lebih utama dari pada malaikat. Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, وقد استدل بهذه الآية على أفضلية جنس البشر على جنس الملائكة “Ayat ini dijadikan dalil bahwa jenis manuisa lebih utama dari jenis malaikat.” (Tasir Ibnu Katsir, 5/97). Jika manusia lebih mulia dibandingkan Malaikat, berarti jelas lebih mulia dibandingkan jin. Kedua, ada nabi dan rasul dari kalangan manusia, tapi tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Utusan Allah hanya dari kalangan malaikat dan manusia. Allah berfirman, اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia..” (QS. al-Hajj: 75). Allah juga menegaskan, bahwa para nabi itu keturunan Ibrahim ‘alaihi salam. Allah berfirman tentang Ibrahim, وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ “Kami anugrahkan kepda Ibrahim, Ishak dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al Kitab pada keturunannya…” (QS. al-Ankabut: 27). al-Qurthubi mengatakan, وإنما الرسل من الإنس دون الجن “Rasul hanya dari kalangan manusia dan bukan jin” (al-Jami’ li Ahkam al-Quran, 17/163). Allah berfirman di surat al-Ahqaf, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ . قَالُوا يَاقَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (QS. al-Ahqaf: 29-30). Ketika menafsirkan ayat ini, al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan, وقد استدل بهذه الآية على أنه في الجن نُذُرٌ ، وليس فيهم رسل ، ولا شك أن الجن لم يبعث الله منهم رسولا Para ulama berdalil dengan ayat ini bahwa di tengah jin hanya ada pemberi peringatan (ulama), namun tidak ada rasul di tengah mereka. Dan tidak diragukan lagi bahwa tidak ada seorang rasul-pun yang diutus dari kalangan jin. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/279). Karena manusia lebih mulia, aneh jika ada manusia yang justru menghambakan dirinya kepada jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Kali Salam, Bersentuhan Dengan Istri Membatalkan Wudhu, Cara Wudhu Ketika Puasa, Azab Meninggalkan Sholat Jumat, Sunnah Sholat Ied, Harga Kalung Choyang Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/529664718&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Benarkah manusia lebih mulia dibandingkan jin? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa manusia lebih mulia dibandingkan jin. Diantaranya, Pertama, firman Allah yang menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk paling mulia di muka bumi. Sehingga kesempurnaan mereka melebihi makhluk yang lain atas karunia dari Allah. Allah berfirman, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’ : 70). Ayat ini dijadikan dalil para ulama untuk menyimpulkan bahwa manusia lebih utama dibandingkan makhluk yang lain. Imam as-Sa’di mengatakan, {وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا} بما خصهم به من المناقب وفضلهم به من الفضائل التي ليست لغيرهم من أنواع المخلوقات “Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” karena Allah telah mengkhususkan manusia dengan kedudukan dan keutaman yang tidak ada pada makhluk lainnya.” (Taisir Karimirrahman, hlm. 463). Bahkan sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa manusia lebih utama dari pada malaikat. Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, وقد استدل بهذه الآية على أفضلية جنس البشر على جنس الملائكة “Ayat ini dijadikan dalil bahwa jenis manuisa lebih utama dari jenis malaikat.” (Tasir Ibnu Katsir, 5/97). Jika manusia lebih mulia dibandingkan Malaikat, berarti jelas lebih mulia dibandingkan jin. Kedua, ada nabi dan rasul dari kalangan manusia, tapi tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, tidak ada nabi dan rasul dari kalangan jin. Utusan Allah hanya dari kalangan malaikat dan manusia. Allah berfirman, اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia..” (QS. al-Hajj: 75). Allah juga menegaskan, bahwa para nabi itu keturunan Ibrahim ‘alaihi salam. Allah berfirman tentang Ibrahim, وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ “Kami anugrahkan kepda Ibrahim, Ishak dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al Kitab pada keturunannya…” (QS. al-Ankabut: 27). al-Qurthubi mengatakan, وإنما الرسل من الإنس دون الجن “Rasul hanya dari kalangan manusia dan bukan jin” (al-Jami’ li Ahkam al-Quran, 17/163). Allah berfirman di surat al-Ahqaf, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ . قَالُوا يَاقَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (QS. al-Ahqaf: 29-30). Ketika menafsirkan ayat ini, al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan, وقد استدل بهذه الآية على أنه في الجن نُذُرٌ ، وليس فيهم رسل ، ولا شك أن الجن لم يبعث الله منهم رسولا Para ulama berdalil dengan ayat ini bahwa di tengah jin hanya ada pemberi peringatan (ulama), namun tidak ada rasul di tengah mereka. Dan tidak diragukan lagi bahwa tidak ada seorang rasul-pun yang diutus dari kalangan jin. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/279). Karena manusia lebih mulia, aneh jika ada manusia yang justru menghambakan dirinya kepada jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Kali Salam, Bersentuhan Dengan Istri Membatalkan Wudhu, Cara Wudhu Ketika Puasa, Azab Meninggalkan Sholat Jumat, Sunnah Sholat Ied, Harga Kalung Choyang Visited 243 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama Allah

Beberapa ulama menfatwakan bahwa tidak boleh memakai perhiasan atau baju yang ada tertulis nama Allah atau ada tulisan Al-Quran padanya (dengan tulisan bahasa Arab). Dengan beberapa alasan:1) Bisa jadi ketika memakai baju atau perhiasan tersebut ia masuk kamar mandi atau masuk tempat-tempat yang kotor atau tidak layak untuk kebesaran Lafadz Allah2) Ketika sedang tidak dipakai, bisa jadi diletakkan atau ditaruh di tempat yang tidak layak atau tempat yang kotor serta dicampur dengan benda-benda yang tidak layakBaca Juga: Inilah Adab Berpakaian Lelaki Muslim3) Bisa jadi baju tersebut kotor, kena najis atau kena keringat manusia4) Ketika baju tersebut kotor dan bau karena keringat, maka perlu dicuci dan dibersihkan. Baju tersebut disikat, digosok dan dibilas sebagaimana ketika baju dibersihkanUlama memberikan fatwa tidak boleh dengan banyak pertimbangan dan dalam rangka “sadduz dzara-i’” yaitu menutup jalan ke arah kemungkaran, sebelum terjadinya.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya apa hukum memakai perhiasan atau baju yang tertulis nama Allah. Beliau menjawab:هذه السلسلة من الذهب التي فيها اسم الله أو فيها آية من القرآن ينبغي تركها؛ لأنه قد يدخل بها الخلاء، تركها أولى، وقد توضع في محل يمتهن، فالأولى بك أن تغيري هذه السلسلة بأن يزال منها ما فيها من أسماء الله حتى لا تمتهن….وهكذا الثياب التي يكون فيها أسماء الله أو آيات لا يجوز لبسها؛ لأنها وسيلة إلى أن تمتهن أو يصيبها النجاسة من حيض أو غيره، أو تلقى فيطأ عليها الناس أو يجلس عليها الناس؛ فلهذا حرم لبسها وحرم جعلها وسائد أو بسط؛ لأن هذا يفضي إلى امتهانها بالقعود عليها والوطء عليها ونحو ذلك“Perhiasan emas seperti ini yang ada nama Allah dan ayat Al-Quran lebih baik ditinggalkan (tidak dipakai) karena bisa jadi ia masuk kamar mandi. Tidak memakainya lebih baik. Terkadang juga diletakkan pada tempat yang diremehkan. Lebih baik engkau ubah perhiasan tersebut agar dihilangkan nama Allah agar tidak diremehkan … Begitu juga dengan baju yang di dalamnya terdapat nama-nama Allah atau ayat Al-quran, maka tidak boleh memakainya. Hal tersebut bisa menjadi wasilah/penyebab diremehkan atau terkena najis seperti darah haid atau lainnya, atau diletakkan pada tempat yang bisa diinjak manusia atau diduduki oleh mereka. Oleh karena itu, haram memakai baju tersebut dan haram menjadikannya sebagai bantal atau alas. Hal tersebut akan menyebabkan nama-nama Allah atau ayat Al-quran tersebut diremehkan dengan diduduki, diinjak dan lain sebagainya.”[ sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7005] Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah memfatwakan tidak boleh menjual dan memakai perhiasan yang ada lafadz Allah:بيع الحلي المكتوب عليها لفظ الجلالة لا يجوز ، إلا إذا رفعت منه“Tidak boleh menjual perhiasan yang tertulis lafadz Jalalah Allah, kecuali telah dihilangkan.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 2077]  Catatan: ada ulama yang berpendapat bahwa ini hukumnya makruh.Zakaria Al-Anshari Asy-Syafi’i berpendapat hukumnya adalah makruh, beliau berkata:ويكره كتبه أي: القرآن على حائط ولو لمسجد وعمامة لو قال: وثياب كما في الروضة كان أولى وطعام ونحوها“Makruh menulis ayat Al-Quran pada dinding, walaupun itu dinding masjid, pada sorban, pada baju (sebagaimana pendapat Imam Nawawi) di kitab Raudhah, dan pada makanan.” [Asnal Mathalib 1/62] Namun, perhatikan bahwa hendaknya kaum muslimin tidak bermudah-mudah dengan mengatakan “kan hukumnya makruh”. Hendaknya kita bersemangat dalam menjalankan agama dan berusaha menghindari hal-hal yang makruh. Melihat penjelasan para ulama, kami lebih tenang dengan ulama yang memfatwakan tidak boleh dalam hal ini dengan penjelasan dan pertimbangan yang disampaikan di atas.Baca Juga: Bolehkah Menyetrika Dengan Pewangi Pakaian? Orang Tua, Inilah Hukum Pakaian Anak Yang Bergambar Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Shalat Qadha, Wahyu Pertama Turun, Ciri Ciri Imam Mahdi Muncul, Kumpulan Artikel Tentang Agama Islam, Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh

Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama Allah

Beberapa ulama menfatwakan bahwa tidak boleh memakai perhiasan atau baju yang ada tertulis nama Allah atau ada tulisan Al-Quran padanya (dengan tulisan bahasa Arab). Dengan beberapa alasan:1) Bisa jadi ketika memakai baju atau perhiasan tersebut ia masuk kamar mandi atau masuk tempat-tempat yang kotor atau tidak layak untuk kebesaran Lafadz Allah2) Ketika sedang tidak dipakai, bisa jadi diletakkan atau ditaruh di tempat yang tidak layak atau tempat yang kotor serta dicampur dengan benda-benda yang tidak layakBaca Juga: Inilah Adab Berpakaian Lelaki Muslim3) Bisa jadi baju tersebut kotor, kena najis atau kena keringat manusia4) Ketika baju tersebut kotor dan bau karena keringat, maka perlu dicuci dan dibersihkan. Baju tersebut disikat, digosok dan dibilas sebagaimana ketika baju dibersihkanUlama memberikan fatwa tidak boleh dengan banyak pertimbangan dan dalam rangka “sadduz dzara-i’” yaitu menutup jalan ke arah kemungkaran, sebelum terjadinya.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya apa hukum memakai perhiasan atau baju yang tertulis nama Allah. Beliau menjawab:هذه السلسلة من الذهب التي فيها اسم الله أو فيها آية من القرآن ينبغي تركها؛ لأنه قد يدخل بها الخلاء، تركها أولى، وقد توضع في محل يمتهن، فالأولى بك أن تغيري هذه السلسلة بأن يزال منها ما فيها من أسماء الله حتى لا تمتهن….وهكذا الثياب التي يكون فيها أسماء الله أو آيات لا يجوز لبسها؛ لأنها وسيلة إلى أن تمتهن أو يصيبها النجاسة من حيض أو غيره، أو تلقى فيطأ عليها الناس أو يجلس عليها الناس؛ فلهذا حرم لبسها وحرم جعلها وسائد أو بسط؛ لأن هذا يفضي إلى امتهانها بالقعود عليها والوطء عليها ونحو ذلك“Perhiasan emas seperti ini yang ada nama Allah dan ayat Al-Quran lebih baik ditinggalkan (tidak dipakai) karena bisa jadi ia masuk kamar mandi. Tidak memakainya lebih baik. Terkadang juga diletakkan pada tempat yang diremehkan. Lebih baik engkau ubah perhiasan tersebut agar dihilangkan nama Allah agar tidak diremehkan … Begitu juga dengan baju yang di dalamnya terdapat nama-nama Allah atau ayat Al-quran, maka tidak boleh memakainya. Hal tersebut bisa menjadi wasilah/penyebab diremehkan atau terkena najis seperti darah haid atau lainnya, atau diletakkan pada tempat yang bisa diinjak manusia atau diduduki oleh mereka. Oleh karena itu, haram memakai baju tersebut dan haram menjadikannya sebagai bantal atau alas. Hal tersebut akan menyebabkan nama-nama Allah atau ayat Al-quran tersebut diremehkan dengan diduduki, diinjak dan lain sebagainya.”[ sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7005] Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah memfatwakan tidak boleh menjual dan memakai perhiasan yang ada lafadz Allah:بيع الحلي المكتوب عليها لفظ الجلالة لا يجوز ، إلا إذا رفعت منه“Tidak boleh menjual perhiasan yang tertulis lafadz Jalalah Allah, kecuali telah dihilangkan.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 2077]  Catatan: ada ulama yang berpendapat bahwa ini hukumnya makruh.Zakaria Al-Anshari Asy-Syafi’i berpendapat hukumnya adalah makruh, beliau berkata:ويكره كتبه أي: القرآن على حائط ولو لمسجد وعمامة لو قال: وثياب كما في الروضة كان أولى وطعام ونحوها“Makruh menulis ayat Al-Quran pada dinding, walaupun itu dinding masjid, pada sorban, pada baju (sebagaimana pendapat Imam Nawawi) di kitab Raudhah, dan pada makanan.” [Asnal Mathalib 1/62] Namun, perhatikan bahwa hendaknya kaum muslimin tidak bermudah-mudah dengan mengatakan “kan hukumnya makruh”. Hendaknya kita bersemangat dalam menjalankan agama dan berusaha menghindari hal-hal yang makruh. Melihat penjelasan para ulama, kami lebih tenang dengan ulama yang memfatwakan tidak boleh dalam hal ini dengan penjelasan dan pertimbangan yang disampaikan di atas.Baca Juga: Bolehkah Menyetrika Dengan Pewangi Pakaian? Orang Tua, Inilah Hukum Pakaian Anak Yang Bergambar Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Shalat Qadha, Wahyu Pertama Turun, Ciri Ciri Imam Mahdi Muncul, Kumpulan Artikel Tentang Agama Islam, Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh
Beberapa ulama menfatwakan bahwa tidak boleh memakai perhiasan atau baju yang ada tertulis nama Allah atau ada tulisan Al-Quran padanya (dengan tulisan bahasa Arab). Dengan beberapa alasan:1) Bisa jadi ketika memakai baju atau perhiasan tersebut ia masuk kamar mandi atau masuk tempat-tempat yang kotor atau tidak layak untuk kebesaran Lafadz Allah2) Ketika sedang tidak dipakai, bisa jadi diletakkan atau ditaruh di tempat yang tidak layak atau tempat yang kotor serta dicampur dengan benda-benda yang tidak layakBaca Juga: Inilah Adab Berpakaian Lelaki Muslim3) Bisa jadi baju tersebut kotor, kena najis atau kena keringat manusia4) Ketika baju tersebut kotor dan bau karena keringat, maka perlu dicuci dan dibersihkan. Baju tersebut disikat, digosok dan dibilas sebagaimana ketika baju dibersihkanUlama memberikan fatwa tidak boleh dengan banyak pertimbangan dan dalam rangka “sadduz dzara-i’” yaitu menutup jalan ke arah kemungkaran, sebelum terjadinya.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya apa hukum memakai perhiasan atau baju yang tertulis nama Allah. Beliau menjawab:هذه السلسلة من الذهب التي فيها اسم الله أو فيها آية من القرآن ينبغي تركها؛ لأنه قد يدخل بها الخلاء، تركها أولى، وقد توضع في محل يمتهن، فالأولى بك أن تغيري هذه السلسلة بأن يزال منها ما فيها من أسماء الله حتى لا تمتهن….وهكذا الثياب التي يكون فيها أسماء الله أو آيات لا يجوز لبسها؛ لأنها وسيلة إلى أن تمتهن أو يصيبها النجاسة من حيض أو غيره، أو تلقى فيطأ عليها الناس أو يجلس عليها الناس؛ فلهذا حرم لبسها وحرم جعلها وسائد أو بسط؛ لأن هذا يفضي إلى امتهانها بالقعود عليها والوطء عليها ونحو ذلك“Perhiasan emas seperti ini yang ada nama Allah dan ayat Al-Quran lebih baik ditinggalkan (tidak dipakai) karena bisa jadi ia masuk kamar mandi. Tidak memakainya lebih baik. Terkadang juga diletakkan pada tempat yang diremehkan. Lebih baik engkau ubah perhiasan tersebut agar dihilangkan nama Allah agar tidak diremehkan … Begitu juga dengan baju yang di dalamnya terdapat nama-nama Allah atau ayat Al-quran, maka tidak boleh memakainya. Hal tersebut bisa menjadi wasilah/penyebab diremehkan atau terkena najis seperti darah haid atau lainnya, atau diletakkan pada tempat yang bisa diinjak manusia atau diduduki oleh mereka. Oleh karena itu, haram memakai baju tersebut dan haram menjadikannya sebagai bantal atau alas. Hal tersebut akan menyebabkan nama-nama Allah atau ayat Al-quran tersebut diremehkan dengan diduduki, diinjak dan lain sebagainya.”[ sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7005] Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah memfatwakan tidak boleh menjual dan memakai perhiasan yang ada lafadz Allah:بيع الحلي المكتوب عليها لفظ الجلالة لا يجوز ، إلا إذا رفعت منه“Tidak boleh menjual perhiasan yang tertulis lafadz Jalalah Allah, kecuali telah dihilangkan.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 2077]  Catatan: ada ulama yang berpendapat bahwa ini hukumnya makruh.Zakaria Al-Anshari Asy-Syafi’i berpendapat hukumnya adalah makruh, beliau berkata:ويكره كتبه أي: القرآن على حائط ولو لمسجد وعمامة لو قال: وثياب كما في الروضة كان أولى وطعام ونحوها“Makruh menulis ayat Al-Quran pada dinding, walaupun itu dinding masjid, pada sorban, pada baju (sebagaimana pendapat Imam Nawawi) di kitab Raudhah, dan pada makanan.” [Asnal Mathalib 1/62] Namun, perhatikan bahwa hendaknya kaum muslimin tidak bermudah-mudah dengan mengatakan “kan hukumnya makruh”. Hendaknya kita bersemangat dalam menjalankan agama dan berusaha menghindari hal-hal yang makruh. Melihat penjelasan para ulama, kami lebih tenang dengan ulama yang memfatwakan tidak boleh dalam hal ini dengan penjelasan dan pertimbangan yang disampaikan di atas.Baca Juga: Bolehkah Menyetrika Dengan Pewangi Pakaian? Orang Tua, Inilah Hukum Pakaian Anak Yang Bergambar Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Shalat Qadha, Wahyu Pertama Turun, Ciri Ciri Imam Mahdi Muncul, Kumpulan Artikel Tentang Agama Islam, Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh


Beberapa ulama menfatwakan bahwa tidak boleh memakai perhiasan atau baju yang ada tertulis nama Allah atau ada tulisan Al-Quran padanya (dengan tulisan bahasa Arab). Dengan beberapa alasan:1) Bisa jadi ketika memakai baju atau perhiasan tersebut ia masuk kamar mandi atau masuk tempat-tempat yang kotor atau tidak layak untuk kebesaran Lafadz Allah2) Ketika sedang tidak dipakai, bisa jadi diletakkan atau ditaruh di tempat yang tidak layak atau tempat yang kotor serta dicampur dengan benda-benda yang tidak layakBaca Juga: Inilah Adab Berpakaian Lelaki Muslim3) Bisa jadi baju tersebut kotor, kena najis atau kena keringat manusia4) Ketika baju tersebut kotor dan bau karena keringat, maka perlu dicuci dan dibersihkan. Baju tersebut disikat, digosok dan dibilas sebagaimana ketika baju dibersihkanUlama memberikan fatwa tidak boleh dengan banyak pertimbangan dan dalam rangka “sadduz dzara-i’” yaitu menutup jalan ke arah kemungkaran, sebelum terjadinya.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya apa hukum memakai perhiasan atau baju yang tertulis nama Allah. Beliau menjawab:هذه السلسلة من الذهب التي فيها اسم الله أو فيها آية من القرآن ينبغي تركها؛ لأنه قد يدخل بها الخلاء، تركها أولى، وقد توضع في محل يمتهن، فالأولى بك أن تغيري هذه السلسلة بأن يزال منها ما فيها من أسماء الله حتى لا تمتهن….وهكذا الثياب التي يكون فيها أسماء الله أو آيات لا يجوز لبسها؛ لأنها وسيلة إلى أن تمتهن أو يصيبها النجاسة من حيض أو غيره، أو تلقى فيطأ عليها الناس أو يجلس عليها الناس؛ فلهذا حرم لبسها وحرم جعلها وسائد أو بسط؛ لأن هذا يفضي إلى امتهانها بالقعود عليها والوطء عليها ونحو ذلك“Perhiasan emas seperti ini yang ada nama Allah dan ayat Al-Quran lebih baik ditinggalkan (tidak dipakai) karena bisa jadi ia masuk kamar mandi. Tidak memakainya lebih baik. Terkadang juga diletakkan pada tempat yang diremehkan. Lebih baik engkau ubah perhiasan tersebut agar dihilangkan nama Allah agar tidak diremehkan … Begitu juga dengan baju yang di dalamnya terdapat nama-nama Allah atau ayat Al-quran, maka tidak boleh memakainya. Hal tersebut bisa menjadi wasilah/penyebab diremehkan atau terkena najis seperti darah haid atau lainnya, atau diletakkan pada tempat yang bisa diinjak manusia atau diduduki oleh mereka. Oleh karena itu, haram memakai baju tersebut dan haram menjadikannya sebagai bantal atau alas. Hal tersebut akan menyebabkan nama-nama Allah atau ayat Al-quran tersebut diremehkan dengan diduduki, diinjak dan lain sebagainya.”[ sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7005] Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah memfatwakan tidak boleh menjual dan memakai perhiasan yang ada lafadz Allah:بيع الحلي المكتوب عليها لفظ الجلالة لا يجوز ، إلا إذا رفعت منه“Tidak boleh menjual perhiasan yang tertulis lafadz Jalalah Allah, kecuali telah dihilangkan.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 2077]  Catatan: ada ulama yang berpendapat bahwa ini hukumnya makruh.Zakaria Al-Anshari Asy-Syafi’i berpendapat hukumnya adalah makruh, beliau berkata:ويكره كتبه أي: القرآن على حائط ولو لمسجد وعمامة لو قال: وثياب كما في الروضة كان أولى وطعام ونحوها“Makruh menulis ayat Al-Quran pada dinding, walaupun itu dinding masjid, pada sorban, pada baju (sebagaimana pendapat Imam Nawawi) di kitab Raudhah, dan pada makanan.” [Asnal Mathalib 1/62] Namun, perhatikan bahwa hendaknya kaum muslimin tidak bermudah-mudah dengan mengatakan “kan hukumnya makruh”. Hendaknya kita bersemangat dalam menjalankan agama dan berusaha menghindari hal-hal yang makruh. Melihat penjelasan para ulama, kami lebih tenang dengan ulama yang memfatwakan tidak boleh dalam hal ini dengan penjelasan dan pertimbangan yang disampaikan di atas.Baca Juga: Bolehkah Menyetrika Dengan Pewangi Pakaian? Orang Tua, Inilah Hukum Pakaian Anak Yang Bergambar Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Shalat Qadha, Wahyu Pertama Turun, Ciri Ciri Imam Mahdi Muncul, Kumpulan Artikel Tentang Agama Islam, Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 10 – Menyembelih untuk Selain Allah

Cow ilustrasi @unsplashBAB 10بَابُ مَا جَاءَ فِي الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللهِMENYEMBELIH BINATANG UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّـهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾“Katakanlah, bahwa sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanya semata-mata untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163). ([2])فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah shalat untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban (untuk-Nya).” (QS. Al Kautsar: 2). ([3])Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku tentang empat perkara:( لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ )“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Allah, Allah melaknat orang-orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang-orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan, dan Allah melaknat orang-orang yang merubah tanda batas tanah.” (HR. Muslim). ([4])Thariq bin Syihab radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَخَلَ الْجَنَّةَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ, وَدَخَلَ النَّارَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ، قَالُوْا: وَكَيْفَ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَرَّ رَجُلاَنِ عَلَى قَوْمٍ لَهُمْ صَنَمٌ لاَ يَجُوْزُهُ أَحَدٌ حَتَّى يُقَرِّبَ لَهُ شَيْئًا، فَقَالُوْا لأَحَدِهِمَا: قَرِّبْ، قَالَ: لَيْسَ عِنْدِيْ شَيْءٌ أُقَرِّبُ، قَالُوْا لَهُ: قَرِّبْ وَلَوْ ذُبَابًا، فَقَرَّبَ ذُبَابًا فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُ فَدَخَلَ النَّارَ، وَقَالُوْا لِلآخَرِ: قَرِّبْ، فَقَالَ: مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ U، فَضَرَبُوْا عُنُقَهُ فَدَخَلَ الْجَنَّةَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat, dan ada lagi yang masuk neraka karena seekor lalat pula, para sahabat bertanya: “bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “ada dua orang berjalan melewati sekelompok orang yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sembelihan binatang untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “persembahkanlah sesuatu untuknya! ia menjawab: “saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan untuknya”,  mereka berkata lagi: persembahkan untuknya walaupun seekor lalat! maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya, kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: persembahkalah untuknya sesuatu! ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah”, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga.” (HR. Ahmad). ([5]) Kandungan bab ini:Penjelasan tentang makna ayat:قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِيPenjelasan tentang makna ayat:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْOrang yang pertama kali dilaknat oleh Allah berdasarkan hadits diatas adalah orang yang menyembelih karena selain Allah.Dilaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, hal itu bisa terjadi bila ia melaknat kedua orang tua seseorang, lalu orang tersebut melaknat kedua orang tuanya.Dilaknat orang yang melindungi pelaku kajahatan, yaitu orang yang memberikan perlindungan kepada seseorang yang melakukan kejahatan yang wajib diterapkan kepadanya hukum Allah.Dilaknat pula orang yang merubah tanda batas tanah, yaitu merubah tanda yang membedakan antara hak milik seseorang dengan hak milik tetangganya, dengan digeser maju atau mundur.Ada perbedaan antara melaknat orang tertentu dengan melaknat orang-orang ahli maksiat secara umum.Adanya kisah agung dalam hadits ini, yaitu kisah seekor lalat. ([6])Masuknya orang tersebut ke dalam neraka dikarenakan mempersembahkan seekor lalat yang ia sendiri tidak bermaksud berbuat demikian, tapi ia melakukan hal tersebut untuk menyelamatkan diri dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. ([7])Mengetahui besarnya bahaya kemusyrikan dalam pandangan orang-orang mukmin, bagaimana ketabahan hatinya dalam menghadapi eksekusi hukuman mati dan penolakannya untuk memenuhi permintaan mereka, padahal mereka tidak meminta kecuali amalan lakhiriyah saja.Orang yang masuk neraka dalam hadits ini adalah orang Islam, karena jika ia orang kafir, maka Rasulullah r tidak akan bersabda: “ … masuk neraka karena sebab lalat …”Hadits ini merupakan suatu bukti bagi hadits shahih yang mengatakan:الجَنَّةُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ وَالنَّارُ مِثْلُ ذَلِكَ “Surga itu lebih dekat kepada seseorang dari pada tali sandalnya sendiri, dan neraka juga demikian.”Mengetahui bahwa amalan hati adalah tolok ukur yang sangat penting, bahkan hal ini juga dijadikan tolak ukur oleh para penyembah.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Sesungguhnya menyembelih karena Allah adalah ibadah maliah (harta) yang sangat mulia dan sangat dicintai oleh Allah. Karenanya sering Allah mensyari’atkan ibadah tersebut, seperti :Ibadah menyembelih hewan qurban.Ibadah menyembelih hewan aqiqah.Ibadah menyembelih hewan hadyu (tatkala haji tamattu’ dan qiron).Menyembelih hadyu karena terhalangi (muhsor) dari melaksanakan haji/umroh.Menyembelih hewan fidyah karena melakukan pelanggaran tatkala haji atau umroh.Di dalam al-Qur’an ibadah ini digandengkan dengan ibadah sholat yang merupakan ibadah badaniah yang terbaik. Ini menunjukkan akan tingginya kemuliaan ibadah ini. Dalam sholat terkandung ibadah-ibadah yang mulia, seperti dzikir, tilawah al-Qur’an, doa, tunduk, khusyuk, dll. Demikian juga ibadah menyembelih terkumpul padanya ibadah pengorbanan harta dan percaya (tsiqoh) kepada Allah. Terlebih lagi bagi seseorang yang telah memelihara hewan (kambing atau unta) lalu iapun menyembelih hewannya karena Allah.Penulis (As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) mengkhususkan pembahasan tentang kesyirikan menyembelih kepada selain Allah karena begitu tersebarnya kesyirikan ini di negeri-negeri kaum muslimin. Begitu banyak orang yang menyembelih untuk jin dengan berbagai bentuknya, seperti dalam rangka membangun rumah (agar tidak diganggu oleh jin penunggu tanahnya) atau untuk membangun jembatan, untuk membelah atau mengebor gunung (bukit), untuk dilepaskan ke laut agar penjaga laut tidak marah, untuk dewi padi, untuk syarat pengobatan, untuk memenuhi persyaratan dukun, dll.Demikian juga banyak fenomena penyembelihan hewan-hewan yang ditujukan untuk kuburan-kuburan.Penulis menyebutkan 4 dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan.([2]) Dalil pertama : Firman Allah QS Al-An’aam : 162-163.Sisi pendalilannya adalah dari firman Allah (وَنُسُكِي) yaitu وَذَبْحِي  “Sembelihanku”.Mujahid berkata;النُّسُكُ : الذَّبَائِحُ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ“An-Nusuk adalah hewan-hewan sembelihan tatkala haji dan umroh” (Tafsir At-Thobari 10/46)Sa’id bin Jubair berkata;وَنُسُكِي : ذَبْحِي“Nusuk-ku yaitu sembelihanku” (Tafsir At-Thobari 10/47). Dan ini juga adalah pendapat Qotadah, As-Suddy dan Ad-Dhohhak (Lihat Tafsir At-Thobari 10/47-48).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan. Karena Allah menggandengkan dalam ayat ini antara menyembelih dan sholat, sebagaimana sholat tidak boleh ditujukan kepada selain Allah maka demikian juga dengan menyembelih. Selain itu ayat ini ditutup dengan tiga penekanan :Pertama : Firman Allah,لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ“(Sembelihanku…) hanya untuk Allah Rabb semesta alam”Kedua : Firman Allah,لاَ شَرِيْكَ لَهُ“Tidak ada syarikat bagiNya”Ketiga : Firman Allah,وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Dan aku adalah orang yang pertama Islam”. Karena setiap nabi adalah orang yang pertama Islam sebelum kaumnya, dan setiap nabi menyeru kepada Islam yaitu peribadatan hanya semata kepada Allah tiada syarikat bagiNya.Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi untuk mengabarkan kepada kaum musyrikin -yang mereka beribadah kepada selain Allah dan juga menyembelih kepada selain Allah- bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengikhlashkan ibadahnya dan hanya menyembelih untuk Allah semata. Maka Allah memerintahkan Nabi untuk menyelisihi mereka. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/381)([3]) Dalil kedua : Firman Allah QS. Al-Kautsar : 2.Sisi pendalilannya adalah Allah menggandengkan antara perintah sholat kepada-Nya dengan perintah menyembelih kepadaNya.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :“Allah memerintah Nabi untuk menggabungkan antara dua ibadah yang agung ini yaitu sholat dan menyembelih, dimana keduanya merupakan tanda kedekatan, ketawadu’an, kebutuhan (kefaqiran kepada Allah), berprasangka baik kepada Allah, keyakinan yang kuat serta tenangnya hati kepada Allah dan tentramnya hati akan kebenaran janji Allah, perintahNya, karuniaNya, dan pemberian ganti dariNya (atas pengorbanan menyembelihnya-pen). Yang ini bertolak belakang dengan kondisi orang-orang yang sombong dan angkuh, orang-orang yang merasa tidak butuh kepada Allah, merasa tidak perlu untuk sholat kepada Rabbnya, demikian juga orang-orang yang tidak mau menyembelih untuk Allah karena takut miskin, tidak mau membantu kaum fuqoro’, dan karena buruk sangka kepada Rabb mereka. Oleh karena itu, Allah mengandengkan antara kedua ibadah ini -sholat dan menyembelih-.”Beliau juga berkata, “Intinya sholat dan menyembelih merupakan ibadah yang teragung kepada Allah, karenanya Allah menyebutkan keduanya setelah huruf فَ (maka) yang menunjukkan akan sebab perintah. Karena menjalankan sholat dan menyembelih merupakan sebab untuk menunjukan sikap bersyukur kepada Allah atas telaga al-Kautsar dan kebaikan yang banyak yang telah Allah anugrahkan kepada Nabi. ibadah harta yang termulia adalah menyembelih dan ibadah badan yang termulia adalah sholat, karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak sholat kepada Rabbnya dan banyak menyembelih. Bahkan tatkala haji Wada’ beliau menyembelih langsung dengan kedua tangan beliau 63 ekor onta…” (Majmu al-Fataawaa 16/531-533)Jadi sholat adalah ibadah yang termulia karena dalam sholat mengandung banyak sekali ibadah, seperti mengagungkan Allah, bertasbih kepada Allah, ruku’, sujud, berdoa, berdzikir, membaca al-Qur’an, mendengar tilawah al-Qur’an, hati yang terfokuskan kepada Allah, dll. Demikian juga menyembelih mengandung banyak ibadah, seperti pengorbanan harta untuk Allah, berprasangka baik kepada Allah, kuatnya keyakinan akan janji Allah, dll (sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah lalu).([4]) Dalil ketiga : sisi pendalilannya adalah orang yang menyembelih kepada selain Allah adalah terlaknat.An-Nawawi rahimahullah mengomentari hadits ini :وَأَمَّا الذبح لِغَيْرِ اللَّهِ فَالْمُرَادُ بِهِ أَنْ يَذْبَحَ بِاسْمِ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوِ الصليب أو لموسى أولعيسى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فكل هذا حرام ولاتحل هَذِهِ الذَّبِيحَةُ سَوَاءٌ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَا فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيمَ الْمَذْبُوحِ لَهُ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَالْعِبَادَةَ لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا فَإِنْ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا قَبْلَ ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih kepada selain Allah, maksudnya adalah ia menyembelih dengan nama selain Allah, seperti seseorang yang menyembelih dengan nama berhala atau salib atau Nabi Musa atau Nabi Isa atau Ka’bah atau yang semisalnya. Maka ini seluruhnya adalah haram. Dan sembelihan ini tidaklah halal, apakah yang menyembelih seorang muslim atau nasrani atau Yahudi -sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dan disepakati oleh para ulama syafi’iyyah-. Jika ternyata selain itu ia juga bermaksud mengagungkan selain Allah -yang ditujukan sembelihan untuknya- dan bermaksud beribadah kepadanya maka ini merupakan kekufuran. Jika penyembelihnya seorang muslim maka jadilah ia murtad dengan penyembelihan tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/141)Menyembelih hewan secara umum ada 2 bentuk, dan masing-masing terbagi juga dalam beberapa bentuk :Pertama : Menyembelih bukan karena ibadah tapi karena ingin memakan dagingnya atau karena untuk memuliakan tamu. Maka ini juga terbagi tiga:Menyembelih dengan menyebut nama Allah, maka inilah yang halal.Meyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, maka hukum sembelihannya adalah bangkai.Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti nama nabi ‘Isa, nabi Musa, atau Ka’bah (sebagaimana yang dijelaskan oleh An-Nawawi di atas) maka sembelihan ini juga adalah haram. Dan bisa jadi juga bernilai kesyirikan dan berkaitan dengan syirik al-isti’aanah. Namun tidak sampai pada syirik akbar jika tidak ditujukan sebagai bentuk beribadah kepada selain Allah. Inilah dzahir dari penjelasan An-Nawawi di atas. Wallahu a’lam, sifatnya seperti seseorang yang bersumpah dengan selain Allah, yaitu hukum asalnya syirik kecil.Kedua : Menyembelih dalam bentuk ibadah. Pada dasarnya, tujuan utamanya bukanlah untuk memakan daging sembelihan tapi untuk mengalirkan darah sembelihan tersebut dihadapan yang ditujukan sembelihan kepadanya, dalam rangka untuk mengagungkannya. Hal ini ada dua bentuk :Menyembelih untuk Allah maka ini adalah ibadah yang mulia. Seperti menyembelih tatkala ‘iedul adha, aqiqah, tatakala haji, dan sembelihan karena nadzar.Menyembelih kepada selain Allah maka ini adalah syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Bahkan tetap merupakan syirik akbar meskipun menyembelih dengan menyebut nama Allah, karena tujuannya untuk selain Allah. Diantara contoh-contohnya adalah :Seperti menyembelih untuk jin, yang pada dasarnya daging sembelihannya bukan untuk dimakan oleh jin, tapi untuk menunjukkan pengagungan terhadap jin tersebut tatkala menyembelihnya. Dan menyembelih untuk jin ini sangat banyak praktiknya di tanah airDiantaranya juga seseorang yang menyembelih di atas kuburan dalam rangka mengagungkan penghuni kubur. Sebagaimana sebagian orang yang bernadzar untuk menyembelih di atas kuburan.Termasuk juga menyembelih di hadapan syaikh atau guru tertentu dalam rangka untuk mengagungkannya (bukan untuk memakan daging sembelihan tersebut)Termasuk juga seseorang yang menyembelih dihadapan tamu agung yang datang dalam rangka untuk mengagungkannya. Karena pada dasarnya sembelihan tersebut bukan untuk diambil dagingnya lalu diberikan kepada sang tamu agung untuk dimakan akan tetapi hanya sekedar simbolik pengagungan kepadanya. Lain halnya kalau seseorang menyembelih bukan dihadapan sang tamu, kemudian sembelihan tersebut dagingnya diambil untuk menjamu tamu tersebut. Maka perbuatan seperti ini adalah kebaikan.([5]) Dalil keempat : Hadits ini diriwayatkan oleh :Pertama : Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya No. 33038, beliau berkata :حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: ثنا سُفْيَانُ، عَنْ مُخَارِقِ بْنِ خَلِيفَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَKedua : Ahmad bin Hanbal dalam kitab Az-Zuhd hal 17 No. 84, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سلمانKetiga : Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 9/457 No. 6962, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ شِبْلٍ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ: قَالَ سَلْمَانُKeempat : Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa (1/203), dengan sanad :عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَSyaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menyatakan bahwa hadits ini merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun ini merupakan kekeliruan beliau. Yang benar hadits ini adalah mauquf (yaitu merupakan perkataan sahabat) yaitu merupakan perkataan Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu. sanadnya shahih sebagaimana dishahihkan oleh Al-Albani, hanya saja syaikh Al-Albani menganggap bahwa atsar ini kemungkinan termasuk kisah-kisah isroiliat yang didengar oleh Salman dari pendeta-pendeta tatkala beliau masih nashrani. (Lihat penjelasan beliau dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’ifah 12/721-722 No. 5829)Akan tetapi –wallahu a’lam– hadits ini meskipun mauquf (perkataan Salman Al-Farisi) akan tetapi hukumnya adalah marfu’. Terlebih lagi dalam hadits ini ada penyebutan tentang hukum seseorang masuk surga dan seseorang masuk neraka, dan hal ini tidak mungkin diketahui kecuali dengan wahyu dan tidak boleh dengan ijtihad. Wallahu a’lam.Faidah-faidah hadits ini diantaranya :Yang menjadi patokan bukanlah sebesar apa yang dipersembahkan kepada berhala, akan tetapi ketundukan hati untuk bertaqorrub dan tunduk kepada berhala tersebut, meskipun hanya dengan seekor lalat yang hanya sekedar simbolik semata.Jika mempersembahkan seekor lalat yang merupakan hewan yang hina, yang tidak disukai dan menjijikan, bisa menyebabkan masuk neraka, apalagi mempersembahkan hewan-hewan pilihan terbaik?Perkataan orang pertama -sebagaimana dalam sebagian riwayat- وَأَيْشٍ ذُبَابٌ (hanya sekedar lalat?), menunjukkan seakan-akan ia meremehkan kesyirikan, apalagi hanya sekedar mempersembahkan seekor lalat? Padahal dalam sebagian riwayat, sahabatnya sudah menasehatinya.فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: مَا تَرَى؟، قَالَ أَحَدُهُمَا: لَا نُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا“Maka salah seorang berkata kepada yang lainnya (yaitu tatkala mereka berdua disuruh para penyembah berhala tersebut untuk mempersembahkan lalat), “Bagaimana menurutmu?”. Maka salah satunya berkata, “Kita tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun !”.Akan tetapi akhirnya ia tetap meremehkan kesyirikan karena hanya seekor lalat. Dalam sebagian riwayat :فَقَالَ الْآخَرُ: بِيَدِهِ عَلَى وَجْهِهِ فَأَخَذَ ذُبَابًا فَأَلْقَاهُ عَلَى الصَّنَمِ فَدَخَلَ النَّارَ“Maka yang satunyapun menggerakan tangannya dihadapan wajahnya untuk menangkap seekor lalat lalu dilemparkan ke berhala, maka iapun masuk neraka”Ini menunjukkan kesyirikan tidak boleh disepelekan meskipun kecil dan dianggap sedikit, karena kesyirikan berkaitan dengan hati yang tunduk kepada selain Allah.Perkataan orang yang kedua,مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ(Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah), menunjukkan akan keteguhan dan ketegasannya di atas tauhid, sehingga ia menggunakan keumuman dalam dua lafal, keumuman yang berkaitan dengan jenis yang akan dipersembahkan, dan keumuman yang berkaitan dengan tujuan persembahan.Dalam sebagian riwayat orang yang pertamalah yang dibunuh karena tidak mau mempersembahkan sesuatupun, dan orang yang kedua yang selamat karena mempersembahkan lalat kepada berhalaLafal riwayat (iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya), menunjukkan bahwa tidak ada amal lain yang menyebabkan ia masuk neraka kecuali karena mempersembahkan seekor lalat tersebut. Ini semakin memperkuat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amal itu tergantung akhirnya”,dan juga sabda beliau,مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa bertemu dengan Allah tanpa berbuat syirik sama sekali maka masuk surga, dan barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam kondisi berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatupun maka masuk neraka”.Sebaliknya atsar ini juga menunjukkan akan keutamaan tauhid dan pahalanya yang besar, karena lelaki yang enggan menyembelih kepada selain Allah akhirnya masuk surga.([6]) Ini adalah kisah yang agung karena mengandung pelajaran-pelajaran yang besar, diantaranya :Pertama : Bagaimana besarnya sikap ahlul batil (diantaranya para pelaku kesyirikan) yang berpegang teguh dengan kesyirikan mereka. Bahkan mereka begitu bersemangat untuk menanamkan kesyirikan kepada siapapun agar bisa seperti mereka, atau paling tidak mengakui kebenaran apa yang mereka yakini, meskipun dengan cara memaksa.Kedua : Bagaimana agungnya ibadah penyembelihan syirik di sisi para pelaku kesyirikan, sehingga mengkhususkan patung untuk diserahkan persembahan sembelihan kepadanya.Ketiga : Bagaimana besarnya perkara syirik di sisi Allah, sehingga dengan kesyirikan sedikitpun yang dianggap sepele di mata manusia, ternyata sangat besar di sisi Allah. Kenyataan pahit yang sangat menyedihkan tatkala kita dapati betapa banyak orang -bahkan banyak dai- yang meremehkan permasalahan-permasalahan kesyirikan. Banyak diantara mereka begitu menganggap besar bahaya perzinahan, tapi menganggap remeh praktik-praktik kesyirikan yang terjadi di masyarakat, sehingga pengingkaran terhadap kesyirikan tidak dilakukan bahkan mengingkari kesyirikan dianggap sesuatu yang aneh.Keempat : Betapa agungnya tauhid di sisi Allah sehingga dengan meninggalkan menyembelih kepada selain Allah merupakan sebab masuk surga([7]) Dzohir dari pernyataan As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di sini bahwasanya beliau tidak memberikan udzur kepada seseorang yang melakukan kesyirikan karena terpaksa.Namun pendapat yang benar bahwasanya tidak adanya udzur meski karena karena الإِكْرَاهُ (paksaan) hanyalah berlaku pada umat terdahulu. Adapun umat ini maka الإِكْرَاهُ (pemaksaan) adalah salah satu udzur yang menghalangi untuk divonisnya seseorang. Adapun yang benar -diantara pendapat para ulama- adalah tidak ada perbedaan antara pemaksaan untuk mengucapkan perkataan kekufuran dengan pemaksaan untuk melakukan perbuatan kekufuran, karena dalil yang datang akan udzur karena ikrooh datang umum tanpa membedakan antara perkataan dan perbuatan.Allah berfirman ;مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌBarangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS An-Nahl : 106)Asy-Syaikh Muhammad al-Amiin As-Syinqithi rahimahullah berkata :“Sesungguhnya dihilangkannya hukuman karena sebab adanya pemaksaan merupakan kekhususan umat ini. Hal ini termasuk dalam firman Allah “Dan dia (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang dahulu ada pada mereka” (QS Al-A’raaf : 157).Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah memaafkan untukku bagi umatku kesalahan dan kelupaan mereka serta apa yang mereka dipaksakan”. Hadits ini menunjukkan -dengan mafhumnya- bahwa hal ini merupakan kekhususan umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Diantara dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa umat terdahulu tidak diberi udzur karena pemaksaan adalah hadits Thoriq bin Syihab tentang seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat yang ia persembahkan kepada berhala. Padahal ia mempersembahkan lalat tersebut agar selamat dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. Dan temannya yang tidak mau mempersembahkan sesuatu kepada berhala akhirnya dibunuh oleh mereka.  Ia tahu bahwasanya jika ia tidak memberikan persembahan maka ia akan dibunuh sebagaimana mereka telah membunuh sahabatnya. Dan tidak ada pemaksaan yang lebih berat dari pemaksaan dengan ancaman bunuh. Meskipun demikian (dalam kondisi terpaksa) ia tetap masuk neraka, dan pemaksaan tersebut tidak bisa jadi udzur baginya.dzohir ayat-ayat (dari surat al-Kahfi) juga menunjukkan akan hal ini. Yaitu firman Allah :وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا (19) إِنَّهُمْ إِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“…dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya” (QS Al-Kahfi : 19-20)-pent)Firman Allah,وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“niscaya kalian tidak akan beruntung/selamat selamanya” jelas menunjukkan bahwa tidak ada keselamatan bagi mereka meskipun dalam kondisi terpaksa. Karena firman Allah,يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ“niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu atau memaksamu kembali kepada agama mereka” sangat jelas menunjukkan adanya pemaksaan.Kemudian firman Allahرَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami ersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (QS Al-Baqoroh : 286)Disertai dengan jawaban Allah قَدْ فَعَلْتُ “Aku telah mengabulkan (doa kalian)” sebagaimana telah sah dalam shahih Muslim, maka dzohirnya menunjukkan bahwa pembebanan dengan hal tersebut (yaitu tidak ada udzur dan pemaafan meski dalam kondisi terpaksa-pent) dahulu telah dikenal…” (دَفْعُ إِيْهَامِ الاضْطِرَابِ عَنْ آيَاتِ الْكِتَابِ hal 144-145 dengan sedikit perubahan)Perhatian :Pertama : Sebagian ulama -seperti Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin- tidak setuju dengan pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab bahwasanya orang tersebut melakukan persembahan tanpa maksud/niat. Menurut Syaikh Al-‘Utsaimin orang tersebut tatkala mempersembahkan lalat ia mempersembahkannya dengan maksud beribadah. Karena lafal hadits فَقَرَّبَ ذُبَابًا “Maka iapun mempersembahkan (bertaqorrub) dengan seekor lalat”. Dzohir lafal ini ia melakukannya dengan maksud. Selain itu hukum asal seseorang menjalankan perintah adalah sesuai dengan perintah yang diminta, dan permintaan para penyembah berhala tersebut adalah agar orang tersebut beribadah kepada berhala tersebut dengan mempersembahkan berhala.  (lihat al-Qoul al-Mufiid 1/227-228)Kedua : Sebagian ulama -diantaranya Syaikh Sholih Alu Syaikh- juga tidak menganggap bahwa lelaki tersebut dalam kondisi terpaksa. Karena lafal hadits menunjukkan bahwa para penyembah berhala tidak mengizinkannya untuk lewat hingga mempersembahkan sesuatu kepada berhala mereka. Dan lelaki ini bisa saja kembali dan tidak jadi lewat jalan tersebut. Sehingga sebenarnya kondisinya tidak sedang terpaksa (lihat at-Tamhiid hal 147)Akan tetapi dzohir hadits ini menunjukkan bahwa ia dalam kondisi terpaksa harus lewat jalan tersebut, jika tidak bagaimana mungkin sahabatnya rela untuk dibunuh? Tentu ini menunjukkan kondisi keterpaksaan. Dan inilah yang dipahami oleh Syaikh Muhammad al-Amiin Asy-Syinqiti dan juga oleh Syaikh Al-Albani dan para ulama yang lainnya. Wallahu a’lam.Ketiga : Sebagian orang menjadikan kisah tentang lalat ini sebagai dalil bahwasanya tidak ada udzur (dispensasi) karena kebodohan jika seseorang terjerumus dalam kesyirikan. Akan tetapi riwayat-riwayat kisah lalat ini sangat jelas menunjukan permasalahannya bukan karena kebodohan akan tetapi permasalahan dipaksanya kedua orang tersebut. Bahkan dalam sebagian riwayat menunjukan bahwa mereka berdua sudah saling mengingatkan dan mengetahui bahwa hal tersebut adalah kesyirikan.Bersambung Insya Allah…

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 10 – Menyembelih untuk Selain Allah

Cow ilustrasi @unsplashBAB 10بَابُ مَا جَاءَ فِي الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللهِMENYEMBELIH BINATANG UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّـهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾“Katakanlah, bahwa sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanya semata-mata untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163). ([2])فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah shalat untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban (untuk-Nya).” (QS. Al Kautsar: 2). ([3])Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku tentang empat perkara:( لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ )“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Allah, Allah melaknat orang-orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang-orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan, dan Allah melaknat orang-orang yang merubah tanda batas tanah.” (HR. Muslim). ([4])Thariq bin Syihab radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَخَلَ الْجَنَّةَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ, وَدَخَلَ النَّارَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ، قَالُوْا: وَكَيْفَ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَرَّ رَجُلاَنِ عَلَى قَوْمٍ لَهُمْ صَنَمٌ لاَ يَجُوْزُهُ أَحَدٌ حَتَّى يُقَرِّبَ لَهُ شَيْئًا، فَقَالُوْا لأَحَدِهِمَا: قَرِّبْ، قَالَ: لَيْسَ عِنْدِيْ شَيْءٌ أُقَرِّبُ، قَالُوْا لَهُ: قَرِّبْ وَلَوْ ذُبَابًا، فَقَرَّبَ ذُبَابًا فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُ فَدَخَلَ النَّارَ، وَقَالُوْا لِلآخَرِ: قَرِّبْ، فَقَالَ: مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ U، فَضَرَبُوْا عُنُقَهُ فَدَخَلَ الْجَنَّةَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat, dan ada lagi yang masuk neraka karena seekor lalat pula, para sahabat bertanya: “bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “ada dua orang berjalan melewati sekelompok orang yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sembelihan binatang untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “persembahkanlah sesuatu untuknya! ia menjawab: “saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan untuknya”,  mereka berkata lagi: persembahkan untuknya walaupun seekor lalat! maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya, kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: persembahkalah untuknya sesuatu! ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah”, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga.” (HR. Ahmad). ([5]) Kandungan bab ini:Penjelasan tentang makna ayat:قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِيPenjelasan tentang makna ayat:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْOrang yang pertama kali dilaknat oleh Allah berdasarkan hadits diatas adalah orang yang menyembelih karena selain Allah.Dilaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, hal itu bisa terjadi bila ia melaknat kedua orang tua seseorang, lalu orang tersebut melaknat kedua orang tuanya.Dilaknat orang yang melindungi pelaku kajahatan, yaitu orang yang memberikan perlindungan kepada seseorang yang melakukan kejahatan yang wajib diterapkan kepadanya hukum Allah.Dilaknat pula orang yang merubah tanda batas tanah, yaitu merubah tanda yang membedakan antara hak milik seseorang dengan hak milik tetangganya, dengan digeser maju atau mundur.Ada perbedaan antara melaknat orang tertentu dengan melaknat orang-orang ahli maksiat secara umum.Adanya kisah agung dalam hadits ini, yaitu kisah seekor lalat. ([6])Masuknya orang tersebut ke dalam neraka dikarenakan mempersembahkan seekor lalat yang ia sendiri tidak bermaksud berbuat demikian, tapi ia melakukan hal tersebut untuk menyelamatkan diri dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. ([7])Mengetahui besarnya bahaya kemusyrikan dalam pandangan orang-orang mukmin, bagaimana ketabahan hatinya dalam menghadapi eksekusi hukuman mati dan penolakannya untuk memenuhi permintaan mereka, padahal mereka tidak meminta kecuali amalan lakhiriyah saja.Orang yang masuk neraka dalam hadits ini adalah orang Islam, karena jika ia orang kafir, maka Rasulullah r tidak akan bersabda: “ … masuk neraka karena sebab lalat …”Hadits ini merupakan suatu bukti bagi hadits shahih yang mengatakan:الجَنَّةُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ وَالنَّارُ مِثْلُ ذَلِكَ “Surga itu lebih dekat kepada seseorang dari pada tali sandalnya sendiri, dan neraka juga demikian.”Mengetahui bahwa amalan hati adalah tolok ukur yang sangat penting, bahkan hal ini juga dijadikan tolak ukur oleh para penyembah.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Sesungguhnya menyembelih karena Allah adalah ibadah maliah (harta) yang sangat mulia dan sangat dicintai oleh Allah. Karenanya sering Allah mensyari’atkan ibadah tersebut, seperti :Ibadah menyembelih hewan qurban.Ibadah menyembelih hewan aqiqah.Ibadah menyembelih hewan hadyu (tatkala haji tamattu’ dan qiron).Menyembelih hadyu karena terhalangi (muhsor) dari melaksanakan haji/umroh.Menyembelih hewan fidyah karena melakukan pelanggaran tatkala haji atau umroh.Di dalam al-Qur’an ibadah ini digandengkan dengan ibadah sholat yang merupakan ibadah badaniah yang terbaik. Ini menunjukkan akan tingginya kemuliaan ibadah ini. Dalam sholat terkandung ibadah-ibadah yang mulia, seperti dzikir, tilawah al-Qur’an, doa, tunduk, khusyuk, dll. Demikian juga ibadah menyembelih terkumpul padanya ibadah pengorbanan harta dan percaya (tsiqoh) kepada Allah. Terlebih lagi bagi seseorang yang telah memelihara hewan (kambing atau unta) lalu iapun menyembelih hewannya karena Allah.Penulis (As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) mengkhususkan pembahasan tentang kesyirikan menyembelih kepada selain Allah karena begitu tersebarnya kesyirikan ini di negeri-negeri kaum muslimin. Begitu banyak orang yang menyembelih untuk jin dengan berbagai bentuknya, seperti dalam rangka membangun rumah (agar tidak diganggu oleh jin penunggu tanahnya) atau untuk membangun jembatan, untuk membelah atau mengebor gunung (bukit), untuk dilepaskan ke laut agar penjaga laut tidak marah, untuk dewi padi, untuk syarat pengobatan, untuk memenuhi persyaratan dukun, dll.Demikian juga banyak fenomena penyembelihan hewan-hewan yang ditujukan untuk kuburan-kuburan.Penulis menyebutkan 4 dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan.([2]) Dalil pertama : Firman Allah QS Al-An’aam : 162-163.Sisi pendalilannya adalah dari firman Allah (وَنُسُكِي) yaitu وَذَبْحِي  “Sembelihanku”.Mujahid berkata;النُّسُكُ : الذَّبَائِحُ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ“An-Nusuk adalah hewan-hewan sembelihan tatkala haji dan umroh” (Tafsir At-Thobari 10/46)Sa’id bin Jubair berkata;وَنُسُكِي : ذَبْحِي“Nusuk-ku yaitu sembelihanku” (Tafsir At-Thobari 10/47). Dan ini juga adalah pendapat Qotadah, As-Suddy dan Ad-Dhohhak (Lihat Tafsir At-Thobari 10/47-48).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan. Karena Allah menggandengkan dalam ayat ini antara menyembelih dan sholat, sebagaimana sholat tidak boleh ditujukan kepada selain Allah maka demikian juga dengan menyembelih. Selain itu ayat ini ditutup dengan tiga penekanan :Pertama : Firman Allah,لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ“(Sembelihanku…) hanya untuk Allah Rabb semesta alam”Kedua : Firman Allah,لاَ شَرِيْكَ لَهُ“Tidak ada syarikat bagiNya”Ketiga : Firman Allah,وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Dan aku adalah orang yang pertama Islam”. Karena setiap nabi adalah orang yang pertama Islam sebelum kaumnya, dan setiap nabi menyeru kepada Islam yaitu peribadatan hanya semata kepada Allah tiada syarikat bagiNya.Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi untuk mengabarkan kepada kaum musyrikin -yang mereka beribadah kepada selain Allah dan juga menyembelih kepada selain Allah- bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengikhlashkan ibadahnya dan hanya menyembelih untuk Allah semata. Maka Allah memerintahkan Nabi untuk menyelisihi mereka. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/381)([3]) Dalil kedua : Firman Allah QS. Al-Kautsar : 2.Sisi pendalilannya adalah Allah menggandengkan antara perintah sholat kepada-Nya dengan perintah menyembelih kepadaNya.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :“Allah memerintah Nabi untuk menggabungkan antara dua ibadah yang agung ini yaitu sholat dan menyembelih, dimana keduanya merupakan tanda kedekatan, ketawadu’an, kebutuhan (kefaqiran kepada Allah), berprasangka baik kepada Allah, keyakinan yang kuat serta tenangnya hati kepada Allah dan tentramnya hati akan kebenaran janji Allah, perintahNya, karuniaNya, dan pemberian ganti dariNya (atas pengorbanan menyembelihnya-pen). Yang ini bertolak belakang dengan kondisi orang-orang yang sombong dan angkuh, orang-orang yang merasa tidak butuh kepada Allah, merasa tidak perlu untuk sholat kepada Rabbnya, demikian juga orang-orang yang tidak mau menyembelih untuk Allah karena takut miskin, tidak mau membantu kaum fuqoro’, dan karena buruk sangka kepada Rabb mereka. Oleh karena itu, Allah mengandengkan antara kedua ibadah ini -sholat dan menyembelih-.”Beliau juga berkata, “Intinya sholat dan menyembelih merupakan ibadah yang teragung kepada Allah, karenanya Allah menyebutkan keduanya setelah huruf فَ (maka) yang menunjukkan akan sebab perintah. Karena menjalankan sholat dan menyembelih merupakan sebab untuk menunjukan sikap bersyukur kepada Allah atas telaga al-Kautsar dan kebaikan yang banyak yang telah Allah anugrahkan kepada Nabi. ibadah harta yang termulia adalah menyembelih dan ibadah badan yang termulia adalah sholat, karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak sholat kepada Rabbnya dan banyak menyembelih. Bahkan tatkala haji Wada’ beliau menyembelih langsung dengan kedua tangan beliau 63 ekor onta…” (Majmu al-Fataawaa 16/531-533)Jadi sholat adalah ibadah yang termulia karena dalam sholat mengandung banyak sekali ibadah, seperti mengagungkan Allah, bertasbih kepada Allah, ruku’, sujud, berdoa, berdzikir, membaca al-Qur’an, mendengar tilawah al-Qur’an, hati yang terfokuskan kepada Allah, dll. Demikian juga menyembelih mengandung banyak ibadah, seperti pengorbanan harta untuk Allah, berprasangka baik kepada Allah, kuatnya keyakinan akan janji Allah, dll (sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah lalu).([4]) Dalil ketiga : sisi pendalilannya adalah orang yang menyembelih kepada selain Allah adalah terlaknat.An-Nawawi rahimahullah mengomentari hadits ini :وَأَمَّا الذبح لِغَيْرِ اللَّهِ فَالْمُرَادُ بِهِ أَنْ يَذْبَحَ بِاسْمِ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوِ الصليب أو لموسى أولعيسى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فكل هذا حرام ولاتحل هَذِهِ الذَّبِيحَةُ سَوَاءٌ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَا فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيمَ الْمَذْبُوحِ لَهُ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَالْعِبَادَةَ لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا فَإِنْ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا قَبْلَ ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih kepada selain Allah, maksudnya adalah ia menyembelih dengan nama selain Allah, seperti seseorang yang menyembelih dengan nama berhala atau salib atau Nabi Musa atau Nabi Isa atau Ka’bah atau yang semisalnya. Maka ini seluruhnya adalah haram. Dan sembelihan ini tidaklah halal, apakah yang menyembelih seorang muslim atau nasrani atau Yahudi -sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dan disepakati oleh para ulama syafi’iyyah-. Jika ternyata selain itu ia juga bermaksud mengagungkan selain Allah -yang ditujukan sembelihan untuknya- dan bermaksud beribadah kepadanya maka ini merupakan kekufuran. Jika penyembelihnya seorang muslim maka jadilah ia murtad dengan penyembelihan tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/141)Menyembelih hewan secara umum ada 2 bentuk, dan masing-masing terbagi juga dalam beberapa bentuk :Pertama : Menyembelih bukan karena ibadah tapi karena ingin memakan dagingnya atau karena untuk memuliakan tamu. Maka ini juga terbagi tiga:Menyembelih dengan menyebut nama Allah, maka inilah yang halal.Meyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, maka hukum sembelihannya adalah bangkai.Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti nama nabi ‘Isa, nabi Musa, atau Ka’bah (sebagaimana yang dijelaskan oleh An-Nawawi di atas) maka sembelihan ini juga adalah haram. Dan bisa jadi juga bernilai kesyirikan dan berkaitan dengan syirik al-isti’aanah. Namun tidak sampai pada syirik akbar jika tidak ditujukan sebagai bentuk beribadah kepada selain Allah. Inilah dzahir dari penjelasan An-Nawawi di atas. Wallahu a’lam, sifatnya seperti seseorang yang bersumpah dengan selain Allah, yaitu hukum asalnya syirik kecil.Kedua : Menyembelih dalam bentuk ibadah. Pada dasarnya, tujuan utamanya bukanlah untuk memakan daging sembelihan tapi untuk mengalirkan darah sembelihan tersebut dihadapan yang ditujukan sembelihan kepadanya, dalam rangka untuk mengagungkannya. Hal ini ada dua bentuk :Menyembelih untuk Allah maka ini adalah ibadah yang mulia. Seperti menyembelih tatkala ‘iedul adha, aqiqah, tatakala haji, dan sembelihan karena nadzar.Menyembelih kepada selain Allah maka ini adalah syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Bahkan tetap merupakan syirik akbar meskipun menyembelih dengan menyebut nama Allah, karena tujuannya untuk selain Allah. Diantara contoh-contohnya adalah :Seperti menyembelih untuk jin, yang pada dasarnya daging sembelihannya bukan untuk dimakan oleh jin, tapi untuk menunjukkan pengagungan terhadap jin tersebut tatkala menyembelihnya. Dan menyembelih untuk jin ini sangat banyak praktiknya di tanah airDiantaranya juga seseorang yang menyembelih di atas kuburan dalam rangka mengagungkan penghuni kubur. Sebagaimana sebagian orang yang bernadzar untuk menyembelih di atas kuburan.Termasuk juga menyembelih di hadapan syaikh atau guru tertentu dalam rangka untuk mengagungkannya (bukan untuk memakan daging sembelihan tersebut)Termasuk juga seseorang yang menyembelih dihadapan tamu agung yang datang dalam rangka untuk mengagungkannya. Karena pada dasarnya sembelihan tersebut bukan untuk diambil dagingnya lalu diberikan kepada sang tamu agung untuk dimakan akan tetapi hanya sekedar simbolik pengagungan kepadanya. Lain halnya kalau seseorang menyembelih bukan dihadapan sang tamu, kemudian sembelihan tersebut dagingnya diambil untuk menjamu tamu tersebut. Maka perbuatan seperti ini adalah kebaikan.([5]) Dalil keempat : Hadits ini diriwayatkan oleh :Pertama : Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya No. 33038, beliau berkata :حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: ثنا سُفْيَانُ، عَنْ مُخَارِقِ بْنِ خَلِيفَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَKedua : Ahmad bin Hanbal dalam kitab Az-Zuhd hal 17 No. 84, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سلمانKetiga : Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 9/457 No. 6962, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ شِبْلٍ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ: قَالَ سَلْمَانُKeempat : Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa (1/203), dengan sanad :عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَSyaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menyatakan bahwa hadits ini merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun ini merupakan kekeliruan beliau. Yang benar hadits ini adalah mauquf (yaitu merupakan perkataan sahabat) yaitu merupakan perkataan Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu. sanadnya shahih sebagaimana dishahihkan oleh Al-Albani, hanya saja syaikh Al-Albani menganggap bahwa atsar ini kemungkinan termasuk kisah-kisah isroiliat yang didengar oleh Salman dari pendeta-pendeta tatkala beliau masih nashrani. (Lihat penjelasan beliau dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’ifah 12/721-722 No. 5829)Akan tetapi –wallahu a’lam– hadits ini meskipun mauquf (perkataan Salman Al-Farisi) akan tetapi hukumnya adalah marfu’. Terlebih lagi dalam hadits ini ada penyebutan tentang hukum seseorang masuk surga dan seseorang masuk neraka, dan hal ini tidak mungkin diketahui kecuali dengan wahyu dan tidak boleh dengan ijtihad. Wallahu a’lam.Faidah-faidah hadits ini diantaranya :Yang menjadi patokan bukanlah sebesar apa yang dipersembahkan kepada berhala, akan tetapi ketundukan hati untuk bertaqorrub dan tunduk kepada berhala tersebut, meskipun hanya dengan seekor lalat yang hanya sekedar simbolik semata.Jika mempersembahkan seekor lalat yang merupakan hewan yang hina, yang tidak disukai dan menjijikan, bisa menyebabkan masuk neraka, apalagi mempersembahkan hewan-hewan pilihan terbaik?Perkataan orang pertama -sebagaimana dalam sebagian riwayat- وَأَيْشٍ ذُبَابٌ (hanya sekedar lalat?), menunjukkan seakan-akan ia meremehkan kesyirikan, apalagi hanya sekedar mempersembahkan seekor lalat? Padahal dalam sebagian riwayat, sahabatnya sudah menasehatinya.فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: مَا تَرَى؟، قَالَ أَحَدُهُمَا: لَا نُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا“Maka salah seorang berkata kepada yang lainnya (yaitu tatkala mereka berdua disuruh para penyembah berhala tersebut untuk mempersembahkan lalat), “Bagaimana menurutmu?”. Maka salah satunya berkata, “Kita tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun !”.Akan tetapi akhirnya ia tetap meremehkan kesyirikan karena hanya seekor lalat. Dalam sebagian riwayat :فَقَالَ الْآخَرُ: بِيَدِهِ عَلَى وَجْهِهِ فَأَخَذَ ذُبَابًا فَأَلْقَاهُ عَلَى الصَّنَمِ فَدَخَلَ النَّارَ“Maka yang satunyapun menggerakan tangannya dihadapan wajahnya untuk menangkap seekor lalat lalu dilemparkan ke berhala, maka iapun masuk neraka”Ini menunjukkan kesyirikan tidak boleh disepelekan meskipun kecil dan dianggap sedikit, karena kesyirikan berkaitan dengan hati yang tunduk kepada selain Allah.Perkataan orang yang kedua,مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ(Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah), menunjukkan akan keteguhan dan ketegasannya di atas tauhid, sehingga ia menggunakan keumuman dalam dua lafal, keumuman yang berkaitan dengan jenis yang akan dipersembahkan, dan keumuman yang berkaitan dengan tujuan persembahan.Dalam sebagian riwayat orang yang pertamalah yang dibunuh karena tidak mau mempersembahkan sesuatupun, dan orang yang kedua yang selamat karena mempersembahkan lalat kepada berhalaLafal riwayat (iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya), menunjukkan bahwa tidak ada amal lain yang menyebabkan ia masuk neraka kecuali karena mempersembahkan seekor lalat tersebut. Ini semakin memperkuat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amal itu tergantung akhirnya”,dan juga sabda beliau,مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa bertemu dengan Allah tanpa berbuat syirik sama sekali maka masuk surga, dan barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam kondisi berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatupun maka masuk neraka”.Sebaliknya atsar ini juga menunjukkan akan keutamaan tauhid dan pahalanya yang besar, karena lelaki yang enggan menyembelih kepada selain Allah akhirnya masuk surga.([6]) Ini adalah kisah yang agung karena mengandung pelajaran-pelajaran yang besar, diantaranya :Pertama : Bagaimana besarnya sikap ahlul batil (diantaranya para pelaku kesyirikan) yang berpegang teguh dengan kesyirikan mereka. Bahkan mereka begitu bersemangat untuk menanamkan kesyirikan kepada siapapun agar bisa seperti mereka, atau paling tidak mengakui kebenaran apa yang mereka yakini, meskipun dengan cara memaksa.Kedua : Bagaimana agungnya ibadah penyembelihan syirik di sisi para pelaku kesyirikan, sehingga mengkhususkan patung untuk diserahkan persembahan sembelihan kepadanya.Ketiga : Bagaimana besarnya perkara syirik di sisi Allah, sehingga dengan kesyirikan sedikitpun yang dianggap sepele di mata manusia, ternyata sangat besar di sisi Allah. Kenyataan pahit yang sangat menyedihkan tatkala kita dapati betapa banyak orang -bahkan banyak dai- yang meremehkan permasalahan-permasalahan kesyirikan. Banyak diantara mereka begitu menganggap besar bahaya perzinahan, tapi menganggap remeh praktik-praktik kesyirikan yang terjadi di masyarakat, sehingga pengingkaran terhadap kesyirikan tidak dilakukan bahkan mengingkari kesyirikan dianggap sesuatu yang aneh.Keempat : Betapa agungnya tauhid di sisi Allah sehingga dengan meninggalkan menyembelih kepada selain Allah merupakan sebab masuk surga([7]) Dzohir dari pernyataan As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di sini bahwasanya beliau tidak memberikan udzur kepada seseorang yang melakukan kesyirikan karena terpaksa.Namun pendapat yang benar bahwasanya tidak adanya udzur meski karena karena الإِكْرَاهُ (paksaan) hanyalah berlaku pada umat terdahulu. Adapun umat ini maka الإِكْرَاهُ (pemaksaan) adalah salah satu udzur yang menghalangi untuk divonisnya seseorang. Adapun yang benar -diantara pendapat para ulama- adalah tidak ada perbedaan antara pemaksaan untuk mengucapkan perkataan kekufuran dengan pemaksaan untuk melakukan perbuatan kekufuran, karena dalil yang datang akan udzur karena ikrooh datang umum tanpa membedakan antara perkataan dan perbuatan.Allah berfirman ;مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌBarangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS An-Nahl : 106)Asy-Syaikh Muhammad al-Amiin As-Syinqithi rahimahullah berkata :“Sesungguhnya dihilangkannya hukuman karena sebab adanya pemaksaan merupakan kekhususan umat ini. Hal ini termasuk dalam firman Allah “Dan dia (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang dahulu ada pada mereka” (QS Al-A’raaf : 157).Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah memaafkan untukku bagi umatku kesalahan dan kelupaan mereka serta apa yang mereka dipaksakan”. Hadits ini menunjukkan -dengan mafhumnya- bahwa hal ini merupakan kekhususan umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Diantara dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa umat terdahulu tidak diberi udzur karena pemaksaan adalah hadits Thoriq bin Syihab tentang seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat yang ia persembahkan kepada berhala. Padahal ia mempersembahkan lalat tersebut agar selamat dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. Dan temannya yang tidak mau mempersembahkan sesuatu kepada berhala akhirnya dibunuh oleh mereka.  Ia tahu bahwasanya jika ia tidak memberikan persembahan maka ia akan dibunuh sebagaimana mereka telah membunuh sahabatnya. Dan tidak ada pemaksaan yang lebih berat dari pemaksaan dengan ancaman bunuh. Meskipun demikian (dalam kondisi terpaksa) ia tetap masuk neraka, dan pemaksaan tersebut tidak bisa jadi udzur baginya.dzohir ayat-ayat (dari surat al-Kahfi) juga menunjukkan akan hal ini. Yaitu firman Allah :وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا (19) إِنَّهُمْ إِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“…dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya” (QS Al-Kahfi : 19-20)-pent)Firman Allah,وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“niscaya kalian tidak akan beruntung/selamat selamanya” jelas menunjukkan bahwa tidak ada keselamatan bagi mereka meskipun dalam kondisi terpaksa. Karena firman Allah,يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ“niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu atau memaksamu kembali kepada agama mereka” sangat jelas menunjukkan adanya pemaksaan.Kemudian firman Allahرَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami ersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (QS Al-Baqoroh : 286)Disertai dengan jawaban Allah قَدْ فَعَلْتُ “Aku telah mengabulkan (doa kalian)” sebagaimana telah sah dalam shahih Muslim, maka dzohirnya menunjukkan bahwa pembebanan dengan hal tersebut (yaitu tidak ada udzur dan pemaafan meski dalam kondisi terpaksa-pent) dahulu telah dikenal…” (دَفْعُ إِيْهَامِ الاضْطِرَابِ عَنْ آيَاتِ الْكِتَابِ hal 144-145 dengan sedikit perubahan)Perhatian :Pertama : Sebagian ulama -seperti Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin- tidak setuju dengan pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab bahwasanya orang tersebut melakukan persembahan tanpa maksud/niat. Menurut Syaikh Al-‘Utsaimin orang tersebut tatkala mempersembahkan lalat ia mempersembahkannya dengan maksud beribadah. Karena lafal hadits فَقَرَّبَ ذُبَابًا “Maka iapun mempersembahkan (bertaqorrub) dengan seekor lalat”. Dzohir lafal ini ia melakukannya dengan maksud. Selain itu hukum asal seseorang menjalankan perintah adalah sesuai dengan perintah yang diminta, dan permintaan para penyembah berhala tersebut adalah agar orang tersebut beribadah kepada berhala tersebut dengan mempersembahkan berhala.  (lihat al-Qoul al-Mufiid 1/227-228)Kedua : Sebagian ulama -diantaranya Syaikh Sholih Alu Syaikh- juga tidak menganggap bahwa lelaki tersebut dalam kondisi terpaksa. Karena lafal hadits menunjukkan bahwa para penyembah berhala tidak mengizinkannya untuk lewat hingga mempersembahkan sesuatu kepada berhala mereka. Dan lelaki ini bisa saja kembali dan tidak jadi lewat jalan tersebut. Sehingga sebenarnya kondisinya tidak sedang terpaksa (lihat at-Tamhiid hal 147)Akan tetapi dzohir hadits ini menunjukkan bahwa ia dalam kondisi terpaksa harus lewat jalan tersebut, jika tidak bagaimana mungkin sahabatnya rela untuk dibunuh? Tentu ini menunjukkan kondisi keterpaksaan. Dan inilah yang dipahami oleh Syaikh Muhammad al-Amiin Asy-Syinqiti dan juga oleh Syaikh Al-Albani dan para ulama yang lainnya. Wallahu a’lam.Ketiga : Sebagian orang menjadikan kisah tentang lalat ini sebagai dalil bahwasanya tidak ada udzur (dispensasi) karena kebodohan jika seseorang terjerumus dalam kesyirikan. Akan tetapi riwayat-riwayat kisah lalat ini sangat jelas menunjukan permasalahannya bukan karena kebodohan akan tetapi permasalahan dipaksanya kedua orang tersebut. Bahkan dalam sebagian riwayat menunjukan bahwa mereka berdua sudah saling mengingatkan dan mengetahui bahwa hal tersebut adalah kesyirikan.Bersambung Insya Allah…
Cow ilustrasi @unsplashBAB 10بَابُ مَا جَاءَ فِي الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللهِMENYEMBELIH BINATANG UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّـهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾“Katakanlah, bahwa sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanya semata-mata untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163). ([2])فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah shalat untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban (untuk-Nya).” (QS. Al Kautsar: 2). ([3])Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku tentang empat perkara:( لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ )“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Allah, Allah melaknat orang-orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang-orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan, dan Allah melaknat orang-orang yang merubah tanda batas tanah.” (HR. Muslim). ([4])Thariq bin Syihab radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَخَلَ الْجَنَّةَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ, وَدَخَلَ النَّارَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ، قَالُوْا: وَكَيْفَ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَرَّ رَجُلاَنِ عَلَى قَوْمٍ لَهُمْ صَنَمٌ لاَ يَجُوْزُهُ أَحَدٌ حَتَّى يُقَرِّبَ لَهُ شَيْئًا، فَقَالُوْا لأَحَدِهِمَا: قَرِّبْ، قَالَ: لَيْسَ عِنْدِيْ شَيْءٌ أُقَرِّبُ، قَالُوْا لَهُ: قَرِّبْ وَلَوْ ذُبَابًا، فَقَرَّبَ ذُبَابًا فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُ فَدَخَلَ النَّارَ، وَقَالُوْا لِلآخَرِ: قَرِّبْ، فَقَالَ: مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ U، فَضَرَبُوْا عُنُقَهُ فَدَخَلَ الْجَنَّةَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat, dan ada lagi yang masuk neraka karena seekor lalat pula, para sahabat bertanya: “bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “ada dua orang berjalan melewati sekelompok orang yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sembelihan binatang untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “persembahkanlah sesuatu untuknya! ia menjawab: “saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan untuknya”,  mereka berkata lagi: persembahkan untuknya walaupun seekor lalat! maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya, kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: persembahkalah untuknya sesuatu! ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah”, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga.” (HR. Ahmad). ([5]) Kandungan bab ini:Penjelasan tentang makna ayat:قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِيPenjelasan tentang makna ayat:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْOrang yang pertama kali dilaknat oleh Allah berdasarkan hadits diatas adalah orang yang menyembelih karena selain Allah.Dilaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, hal itu bisa terjadi bila ia melaknat kedua orang tua seseorang, lalu orang tersebut melaknat kedua orang tuanya.Dilaknat orang yang melindungi pelaku kajahatan, yaitu orang yang memberikan perlindungan kepada seseorang yang melakukan kejahatan yang wajib diterapkan kepadanya hukum Allah.Dilaknat pula orang yang merubah tanda batas tanah, yaitu merubah tanda yang membedakan antara hak milik seseorang dengan hak milik tetangganya, dengan digeser maju atau mundur.Ada perbedaan antara melaknat orang tertentu dengan melaknat orang-orang ahli maksiat secara umum.Adanya kisah agung dalam hadits ini, yaitu kisah seekor lalat. ([6])Masuknya orang tersebut ke dalam neraka dikarenakan mempersembahkan seekor lalat yang ia sendiri tidak bermaksud berbuat demikian, tapi ia melakukan hal tersebut untuk menyelamatkan diri dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. ([7])Mengetahui besarnya bahaya kemusyrikan dalam pandangan orang-orang mukmin, bagaimana ketabahan hatinya dalam menghadapi eksekusi hukuman mati dan penolakannya untuk memenuhi permintaan mereka, padahal mereka tidak meminta kecuali amalan lakhiriyah saja.Orang yang masuk neraka dalam hadits ini adalah orang Islam, karena jika ia orang kafir, maka Rasulullah r tidak akan bersabda: “ … masuk neraka karena sebab lalat …”Hadits ini merupakan suatu bukti bagi hadits shahih yang mengatakan:الجَنَّةُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ وَالنَّارُ مِثْلُ ذَلِكَ “Surga itu lebih dekat kepada seseorang dari pada tali sandalnya sendiri, dan neraka juga demikian.”Mengetahui bahwa amalan hati adalah tolok ukur yang sangat penting, bahkan hal ini juga dijadikan tolak ukur oleh para penyembah.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Sesungguhnya menyembelih karena Allah adalah ibadah maliah (harta) yang sangat mulia dan sangat dicintai oleh Allah. Karenanya sering Allah mensyari’atkan ibadah tersebut, seperti :Ibadah menyembelih hewan qurban.Ibadah menyembelih hewan aqiqah.Ibadah menyembelih hewan hadyu (tatkala haji tamattu’ dan qiron).Menyembelih hadyu karena terhalangi (muhsor) dari melaksanakan haji/umroh.Menyembelih hewan fidyah karena melakukan pelanggaran tatkala haji atau umroh.Di dalam al-Qur’an ibadah ini digandengkan dengan ibadah sholat yang merupakan ibadah badaniah yang terbaik. Ini menunjukkan akan tingginya kemuliaan ibadah ini. Dalam sholat terkandung ibadah-ibadah yang mulia, seperti dzikir, tilawah al-Qur’an, doa, tunduk, khusyuk, dll. Demikian juga ibadah menyembelih terkumpul padanya ibadah pengorbanan harta dan percaya (tsiqoh) kepada Allah. Terlebih lagi bagi seseorang yang telah memelihara hewan (kambing atau unta) lalu iapun menyembelih hewannya karena Allah.Penulis (As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) mengkhususkan pembahasan tentang kesyirikan menyembelih kepada selain Allah karena begitu tersebarnya kesyirikan ini di negeri-negeri kaum muslimin. Begitu banyak orang yang menyembelih untuk jin dengan berbagai bentuknya, seperti dalam rangka membangun rumah (agar tidak diganggu oleh jin penunggu tanahnya) atau untuk membangun jembatan, untuk membelah atau mengebor gunung (bukit), untuk dilepaskan ke laut agar penjaga laut tidak marah, untuk dewi padi, untuk syarat pengobatan, untuk memenuhi persyaratan dukun, dll.Demikian juga banyak fenomena penyembelihan hewan-hewan yang ditujukan untuk kuburan-kuburan.Penulis menyebutkan 4 dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan.([2]) Dalil pertama : Firman Allah QS Al-An’aam : 162-163.Sisi pendalilannya adalah dari firman Allah (وَنُسُكِي) yaitu وَذَبْحِي  “Sembelihanku”.Mujahid berkata;النُّسُكُ : الذَّبَائِحُ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ“An-Nusuk adalah hewan-hewan sembelihan tatkala haji dan umroh” (Tafsir At-Thobari 10/46)Sa’id bin Jubair berkata;وَنُسُكِي : ذَبْحِي“Nusuk-ku yaitu sembelihanku” (Tafsir At-Thobari 10/47). Dan ini juga adalah pendapat Qotadah, As-Suddy dan Ad-Dhohhak (Lihat Tafsir At-Thobari 10/47-48).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan. Karena Allah menggandengkan dalam ayat ini antara menyembelih dan sholat, sebagaimana sholat tidak boleh ditujukan kepada selain Allah maka demikian juga dengan menyembelih. Selain itu ayat ini ditutup dengan tiga penekanan :Pertama : Firman Allah,لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ“(Sembelihanku…) hanya untuk Allah Rabb semesta alam”Kedua : Firman Allah,لاَ شَرِيْكَ لَهُ“Tidak ada syarikat bagiNya”Ketiga : Firman Allah,وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Dan aku adalah orang yang pertama Islam”. Karena setiap nabi adalah orang yang pertama Islam sebelum kaumnya, dan setiap nabi menyeru kepada Islam yaitu peribadatan hanya semata kepada Allah tiada syarikat bagiNya.Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi untuk mengabarkan kepada kaum musyrikin -yang mereka beribadah kepada selain Allah dan juga menyembelih kepada selain Allah- bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengikhlashkan ibadahnya dan hanya menyembelih untuk Allah semata. Maka Allah memerintahkan Nabi untuk menyelisihi mereka. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/381)([3]) Dalil kedua : Firman Allah QS. Al-Kautsar : 2.Sisi pendalilannya adalah Allah menggandengkan antara perintah sholat kepada-Nya dengan perintah menyembelih kepadaNya.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :“Allah memerintah Nabi untuk menggabungkan antara dua ibadah yang agung ini yaitu sholat dan menyembelih, dimana keduanya merupakan tanda kedekatan, ketawadu’an, kebutuhan (kefaqiran kepada Allah), berprasangka baik kepada Allah, keyakinan yang kuat serta tenangnya hati kepada Allah dan tentramnya hati akan kebenaran janji Allah, perintahNya, karuniaNya, dan pemberian ganti dariNya (atas pengorbanan menyembelihnya-pen). Yang ini bertolak belakang dengan kondisi orang-orang yang sombong dan angkuh, orang-orang yang merasa tidak butuh kepada Allah, merasa tidak perlu untuk sholat kepada Rabbnya, demikian juga orang-orang yang tidak mau menyembelih untuk Allah karena takut miskin, tidak mau membantu kaum fuqoro’, dan karena buruk sangka kepada Rabb mereka. Oleh karena itu, Allah mengandengkan antara kedua ibadah ini -sholat dan menyembelih-.”Beliau juga berkata, “Intinya sholat dan menyembelih merupakan ibadah yang teragung kepada Allah, karenanya Allah menyebutkan keduanya setelah huruf فَ (maka) yang menunjukkan akan sebab perintah. Karena menjalankan sholat dan menyembelih merupakan sebab untuk menunjukan sikap bersyukur kepada Allah atas telaga al-Kautsar dan kebaikan yang banyak yang telah Allah anugrahkan kepada Nabi. ibadah harta yang termulia adalah menyembelih dan ibadah badan yang termulia adalah sholat, karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak sholat kepada Rabbnya dan banyak menyembelih. Bahkan tatkala haji Wada’ beliau menyembelih langsung dengan kedua tangan beliau 63 ekor onta…” (Majmu al-Fataawaa 16/531-533)Jadi sholat adalah ibadah yang termulia karena dalam sholat mengandung banyak sekali ibadah, seperti mengagungkan Allah, bertasbih kepada Allah, ruku’, sujud, berdoa, berdzikir, membaca al-Qur’an, mendengar tilawah al-Qur’an, hati yang terfokuskan kepada Allah, dll. Demikian juga menyembelih mengandung banyak ibadah, seperti pengorbanan harta untuk Allah, berprasangka baik kepada Allah, kuatnya keyakinan akan janji Allah, dll (sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah lalu).([4]) Dalil ketiga : sisi pendalilannya adalah orang yang menyembelih kepada selain Allah adalah terlaknat.An-Nawawi rahimahullah mengomentari hadits ini :وَأَمَّا الذبح لِغَيْرِ اللَّهِ فَالْمُرَادُ بِهِ أَنْ يَذْبَحَ بِاسْمِ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوِ الصليب أو لموسى أولعيسى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فكل هذا حرام ولاتحل هَذِهِ الذَّبِيحَةُ سَوَاءٌ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَا فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيمَ الْمَذْبُوحِ لَهُ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَالْعِبَادَةَ لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا فَإِنْ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا قَبْلَ ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih kepada selain Allah, maksudnya adalah ia menyembelih dengan nama selain Allah, seperti seseorang yang menyembelih dengan nama berhala atau salib atau Nabi Musa atau Nabi Isa atau Ka’bah atau yang semisalnya. Maka ini seluruhnya adalah haram. Dan sembelihan ini tidaklah halal, apakah yang menyembelih seorang muslim atau nasrani atau Yahudi -sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dan disepakati oleh para ulama syafi’iyyah-. Jika ternyata selain itu ia juga bermaksud mengagungkan selain Allah -yang ditujukan sembelihan untuknya- dan bermaksud beribadah kepadanya maka ini merupakan kekufuran. Jika penyembelihnya seorang muslim maka jadilah ia murtad dengan penyembelihan tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/141)Menyembelih hewan secara umum ada 2 bentuk, dan masing-masing terbagi juga dalam beberapa bentuk :Pertama : Menyembelih bukan karena ibadah tapi karena ingin memakan dagingnya atau karena untuk memuliakan tamu. Maka ini juga terbagi tiga:Menyembelih dengan menyebut nama Allah, maka inilah yang halal.Meyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, maka hukum sembelihannya adalah bangkai.Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti nama nabi ‘Isa, nabi Musa, atau Ka’bah (sebagaimana yang dijelaskan oleh An-Nawawi di atas) maka sembelihan ini juga adalah haram. Dan bisa jadi juga bernilai kesyirikan dan berkaitan dengan syirik al-isti’aanah. Namun tidak sampai pada syirik akbar jika tidak ditujukan sebagai bentuk beribadah kepada selain Allah. Inilah dzahir dari penjelasan An-Nawawi di atas. Wallahu a’lam, sifatnya seperti seseorang yang bersumpah dengan selain Allah, yaitu hukum asalnya syirik kecil.Kedua : Menyembelih dalam bentuk ibadah. Pada dasarnya, tujuan utamanya bukanlah untuk memakan daging sembelihan tapi untuk mengalirkan darah sembelihan tersebut dihadapan yang ditujukan sembelihan kepadanya, dalam rangka untuk mengagungkannya. Hal ini ada dua bentuk :Menyembelih untuk Allah maka ini adalah ibadah yang mulia. Seperti menyembelih tatkala ‘iedul adha, aqiqah, tatakala haji, dan sembelihan karena nadzar.Menyembelih kepada selain Allah maka ini adalah syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Bahkan tetap merupakan syirik akbar meskipun menyembelih dengan menyebut nama Allah, karena tujuannya untuk selain Allah. Diantara contoh-contohnya adalah :Seperti menyembelih untuk jin, yang pada dasarnya daging sembelihannya bukan untuk dimakan oleh jin, tapi untuk menunjukkan pengagungan terhadap jin tersebut tatkala menyembelihnya. Dan menyembelih untuk jin ini sangat banyak praktiknya di tanah airDiantaranya juga seseorang yang menyembelih di atas kuburan dalam rangka mengagungkan penghuni kubur. Sebagaimana sebagian orang yang bernadzar untuk menyembelih di atas kuburan.Termasuk juga menyembelih di hadapan syaikh atau guru tertentu dalam rangka untuk mengagungkannya (bukan untuk memakan daging sembelihan tersebut)Termasuk juga seseorang yang menyembelih dihadapan tamu agung yang datang dalam rangka untuk mengagungkannya. Karena pada dasarnya sembelihan tersebut bukan untuk diambil dagingnya lalu diberikan kepada sang tamu agung untuk dimakan akan tetapi hanya sekedar simbolik pengagungan kepadanya. Lain halnya kalau seseorang menyembelih bukan dihadapan sang tamu, kemudian sembelihan tersebut dagingnya diambil untuk menjamu tamu tersebut. Maka perbuatan seperti ini adalah kebaikan.([5]) Dalil keempat : Hadits ini diriwayatkan oleh :Pertama : Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya No. 33038, beliau berkata :حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: ثنا سُفْيَانُ، عَنْ مُخَارِقِ بْنِ خَلِيفَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَKedua : Ahmad bin Hanbal dalam kitab Az-Zuhd hal 17 No. 84, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سلمانKetiga : Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 9/457 No. 6962, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ شِبْلٍ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ: قَالَ سَلْمَانُKeempat : Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa (1/203), dengan sanad :عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَSyaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menyatakan bahwa hadits ini merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun ini merupakan kekeliruan beliau. Yang benar hadits ini adalah mauquf (yaitu merupakan perkataan sahabat) yaitu merupakan perkataan Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu. sanadnya shahih sebagaimana dishahihkan oleh Al-Albani, hanya saja syaikh Al-Albani menganggap bahwa atsar ini kemungkinan termasuk kisah-kisah isroiliat yang didengar oleh Salman dari pendeta-pendeta tatkala beliau masih nashrani. (Lihat penjelasan beliau dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’ifah 12/721-722 No. 5829)Akan tetapi –wallahu a’lam– hadits ini meskipun mauquf (perkataan Salman Al-Farisi) akan tetapi hukumnya adalah marfu’. Terlebih lagi dalam hadits ini ada penyebutan tentang hukum seseorang masuk surga dan seseorang masuk neraka, dan hal ini tidak mungkin diketahui kecuali dengan wahyu dan tidak boleh dengan ijtihad. Wallahu a’lam.Faidah-faidah hadits ini diantaranya :Yang menjadi patokan bukanlah sebesar apa yang dipersembahkan kepada berhala, akan tetapi ketundukan hati untuk bertaqorrub dan tunduk kepada berhala tersebut, meskipun hanya dengan seekor lalat yang hanya sekedar simbolik semata.Jika mempersembahkan seekor lalat yang merupakan hewan yang hina, yang tidak disukai dan menjijikan, bisa menyebabkan masuk neraka, apalagi mempersembahkan hewan-hewan pilihan terbaik?Perkataan orang pertama -sebagaimana dalam sebagian riwayat- وَأَيْشٍ ذُبَابٌ (hanya sekedar lalat?), menunjukkan seakan-akan ia meremehkan kesyirikan, apalagi hanya sekedar mempersembahkan seekor lalat? Padahal dalam sebagian riwayat, sahabatnya sudah menasehatinya.فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: مَا تَرَى؟، قَالَ أَحَدُهُمَا: لَا نُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا“Maka salah seorang berkata kepada yang lainnya (yaitu tatkala mereka berdua disuruh para penyembah berhala tersebut untuk mempersembahkan lalat), “Bagaimana menurutmu?”. Maka salah satunya berkata, “Kita tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun !”.Akan tetapi akhirnya ia tetap meremehkan kesyirikan karena hanya seekor lalat. Dalam sebagian riwayat :فَقَالَ الْآخَرُ: بِيَدِهِ عَلَى وَجْهِهِ فَأَخَذَ ذُبَابًا فَأَلْقَاهُ عَلَى الصَّنَمِ فَدَخَلَ النَّارَ“Maka yang satunyapun menggerakan tangannya dihadapan wajahnya untuk menangkap seekor lalat lalu dilemparkan ke berhala, maka iapun masuk neraka”Ini menunjukkan kesyirikan tidak boleh disepelekan meskipun kecil dan dianggap sedikit, karena kesyirikan berkaitan dengan hati yang tunduk kepada selain Allah.Perkataan orang yang kedua,مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ(Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah), menunjukkan akan keteguhan dan ketegasannya di atas tauhid, sehingga ia menggunakan keumuman dalam dua lafal, keumuman yang berkaitan dengan jenis yang akan dipersembahkan, dan keumuman yang berkaitan dengan tujuan persembahan.Dalam sebagian riwayat orang yang pertamalah yang dibunuh karena tidak mau mempersembahkan sesuatupun, dan orang yang kedua yang selamat karena mempersembahkan lalat kepada berhalaLafal riwayat (iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya), menunjukkan bahwa tidak ada amal lain yang menyebabkan ia masuk neraka kecuali karena mempersembahkan seekor lalat tersebut. Ini semakin memperkuat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amal itu tergantung akhirnya”,dan juga sabda beliau,مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa bertemu dengan Allah tanpa berbuat syirik sama sekali maka masuk surga, dan barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam kondisi berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatupun maka masuk neraka”.Sebaliknya atsar ini juga menunjukkan akan keutamaan tauhid dan pahalanya yang besar, karena lelaki yang enggan menyembelih kepada selain Allah akhirnya masuk surga.([6]) Ini adalah kisah yang agung karena mengandung pelajaran-pelajaran yang besar, diantaranya :Pertama : Bagaimana besarnya sikap ahlul batil (diantaranya para pelaku kesyirikan) yang berpegang teguh dengan kesyirikan mereka. Bahkan mereka begitu bersemangat untuk menanamkan kesyirikan kepada siapapun agar bisa seperti mereka, atau paling tidak mengakui kebenaran apa yang mereka yakini, meskipun dengan cara memaksa.Kedua : Bagaimana agungnya ibadah penyembelihan syirik di sisi para pelaku kesyirikan, sehingga mengkhususkan patung untuk diserahkan persembahan sembelihan kepadanya.Ketiga : Bagaimana besarnya perkara syirik di sisi Allah, sehingga dengan kesyirikan sedikitpun yang dianggap sepele di mata manusia, ternyata sangat besar di sisi Allah. Kenyataan pahit yang sangat menyedihkan tatkala kita dapati betapa banyak orang -bahkan banyak dai- yang meremehkan permasalahan-permasalahan kesyirikan. Banyak diantara mereka begitu menganggap besar bahaya perzinahan, tapi menganggap remeh praktik-praktik kesyirikan yang terjadi di masyarakat, sehingga pengingkaran terhadap kesyirikan tidak dilakukan bahkan mengingkari kesyirikan dianggap sesuatu yang aneh.Keempat : Betapa agungnya tauhid di sisi Allah sehingga dengan meninggalkan menyembelih kepada selain Allah merupakan sebab masuk surga([7]) Dzohir dari pernyataan As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di sini bahwasanya beliau tidak memberikan udzur kepada seseorang yang melakukan kesyirikan karena terpaksa.Namun pendapat yang benar bahwasanya tidak adanya udzur meski karena karena الإِكْرَاهُ (paksaan) hanyalah berlaku pada umat terdahulu. Adapun umat ini maka الإِكْرَاهُ (pemaksaan) adalah salah satu udzur yang menghalangi untuk divonisnya seseorang. Adapun yang benar -diantara pendapat para ulama- adalah tidak ada perbedaan antara pemaksaan untuk mengucapkan perkataan kekufuran dengan pemaksaan untuk melakukan perbuatan kekufuran, karena dalil yang datang akan udzur karena ikrooh datang umum tanpa membedakan antara perkataan dan perbuatan.Allah berfirman ;مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌBarangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS An-Nahl : 106)Asy-Syaikh Muhammad al-Amiin As-Syinqithi rahimahullah berkata :“Sesungguhnya dihilangkannya hukuman karena sebab adanya pemaksaan merupakan kekhususan umat ini. Hal ini termasuk dalam firman Allah “Dan dia (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang dahulu ada pada mereka” (QS Al-A’raaf : 157).Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah memaafkan untukku bagi umatku kesalahan dan kelupaan mereka serta apa yang mereka dipaksakan”. Hadits ini menunjukkan -dengan mafhumnya- bahwa hal ini merupakan kekhususan umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Diantara dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa umat terdahulu tidak diberi udzur karena pemaksaan adalah hadits Thoriq bin Syihab tentang seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat yang ia persembahkan kepada berhala. Padahal ia mempersembahkan lalat tersebut agar selamat dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. Dan temannya yang tidak mau mempersembahkan sesuatu kepada berhala akhirnya dibunuh oleh mereka.  Ia tahu bahwasanya jika ia tidak memberikan persembahan maka ia akan dibunuh sebagaimana mereka telah membunuh sahabatnya. Dan tidak ada pemaksaan yang lebih berat dari pemaksaan dengan ancaman bunuh. Meskipun demikian (dalam kondisi terpaksa) ia tetap masuk neraka, dan pemaksaan tersebut tidak bisa jadi udzur baginya.dzohir ayat-ayat (dari surat al-Kahfi) juga menunjukkan akan hal ini. Yaitu firman Allah :وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا (19) إِنَّهُمْ إِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“…dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya” (QS Al-Kahfi : 19-20)-pent)Firman Allah,وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“niscaya kalian tidak akan beruntung/selamat selamanya” jelas menunjukkan bahwa tidak ada keselamatan bagi mereka meskipun dalam kondisi terpaksa. Karena firman Allah,يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ“niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu atau memaksamu kembali kepada agama mereka” sangat jelas menunjukkan adanya pemaksaan.Kemudian firman Allahرَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami ersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (QS Al-Baqoroh : 286)Disertai dengan jawaban Allah قَدْ فَعَلْتُ “Aku telah mengabulkan (doa kalian)” sebagaimana telah sah dalam shahih Muslim, maka dzohirnya menunjukkan bahwa pembebanan dengan hal tersebut (yaitu tidak ada udzur dan pemaafan meski dalam kondisi terpaksa-pent) dahulu telah dikenal…” (دَفْعُ إِيْهَامِ الاضْطِرَابِ عَنْ آيَاتِ الْكِتَابِ hal 144-145 dengan sedikit perubahan)Perhatian :Pertama : Sebagian ulama -seperti Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin- tidak setuju dengan pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab bahwasanya orang tersebut melakukan persembahan tanpa maksud/niat. Menurut Syaikh Al-‘Utsaimin orang tersebut tatkala mempersembahkan lalat ia mempersembahkannya dengan maksud beribadah. Karena lafal hadits فَقَرَّبَ ذُبَابًا “Maka iapun mempersembahkan (bertaqorrub) dengan seekor lalat”. Dzohir lafal ini ia melakukannya dengan maksud. Selain itu hukum asal seseorang menjalankan perintah adalah sesuai dengan perintah yang diminta, dan permintaan para penyembah berhala tersebut adalah agar orang tersebut beribadah kepada berhala tersebut dengan mempersembahkan berhala.  (lihat al-Qoul al-Mufiid 1/227-228)Kedua : Sebagian ulama -diantaranya Syaikh Sholih Alu Syaikh- juga tidak menganggap bahwa lelaki tersebut dalam kondisi terpaksa. Karena lafal hadits menunjukkan bahwa para penyembah berhala tidak mengizinkannya untuk lewat hingga mempersembahkan sesuatu kepada berhala mereka. Dan lelaki ini bisa saja kembali dan tidak jadi lewat jalan tersebut. Sehingga sebenarnya kondisinya tidak sedang terpaksa (lihat at-Tamhiid hal 147)Akan tetapi dzohir hadits ini menunjukkan bahwa ia dalam kondisi terpaksa harus lewat jalan tersebut, jika tidak bagaimana mungkin sahabatnya rela untuk dibunuh? Tentu ini menunjukkan kondisi keterpaksaan. Dan inilah yang dipahami oleh Syaikh Muhammad al-Amiin Asy-Syinqiti dan juga oleh Syaikh Al-Albani dan para ulama yang lainnya. Wallahu a’lam.Ketiga : Sebagian orang menjadikan kisah tentang lalat ini sebagai dalil bahwasanya tidak ada udzur (dispensasi) karena kebodohan jika seseorang terjerumus dalam kesyirikan. Akan tetapi riwayat-riwayat kisah lalat ini sangat jelas menunjukan permasalahannya bukan karena kebodohan akan tetapi permasalahan dipaksanya kedua orang tersebut. Bahkan dalam sebagian riwayat menunjukan bahwa mereka berdua sudah saling mengingatkan dan mengetahui bahwa hal tersebut adalah kesyirikan.Bersambung Insya Allah…


Cow ilustrasi @unsplashBAB 10بَابُ مَا جَاءَ فِي الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللهِMENYEMBELIH BINATANG UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّـهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾“Katakanlah, bahwa sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanya semata-mata untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163). ([2])فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah shalat untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban (untuk-Nya).” (QS. Al Kautsar: 2). ([3])Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku tentang empat perkara:( لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ )“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Allah, Allah melaknat orang-orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang-orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan, dan Allah melaknat orang-orang yang merubah tanda batas tanah.” (HR. Muslim). ([4])Thariq bin Syihab radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَخَلَ الْجَنَّةَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ, وَدَخَلَ النَّارَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ، قَالُوْا: وَكَيْفَ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَرَّ رَجُلاَنِ عَلَى قَوْمٍ لَهُمْ صَنَمٌ لاَ يَجُوْزُهُ أَحَدٌ حَتَّى يُقَرِّبَ لَهُ شَيْئًا، فَقَالُوْا لأَحَدِهِمَا: قَرِّبْ، قَالَ: لَيْسَ عِنْدِيْ شَيْءٌ أُقَرِّبُ، قَالُوْا لَهُ: قَرِّبْ وَلَوْ ذُبَابًا، فَقَرَّبَ ذُبَابًا فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُ فَدَخَلَ النَّارَ، وَقَالُوْا لِلآخَرِ: قَرِّبْ، فَقَالَ: مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ U، فَضَرَبُوْا عُنُقَهُ فَدَخَلَ الْجَنَّةَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat, dan ada lagi yang masuk neraka karena seekor lalat pula, para sahabat bertanya: “bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “ada dua orang berjalan melewati sekelompok orang yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sembelihan binatang untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “persembahkanlah sesuatu untuknya! ia menjawab: “saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan untuknya”,  mereka berkata lagi: persembahkan untuknya walaupun seekor lalat! maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya, kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: persembahkalah untuknya sesuatu! ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah”, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga.” (HR. Ahmad). ([5]) Kandungan bab ini:Penjelasan tentang makna ayat:قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِيPenjelasan tentang makna ayat:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْOrang yang pertama kali dilaknat oleh Allah berdasarkan hadits diatas adalah orang yang menyembelih karena selain Allah.Dilaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, hal itu bisa terjadi bila ia melaknat kedua orang tua seseorang, lalu orang tersebut melaknat kedua orang tuanya.Dilaknat orang yang melindungi pelaku kajahatan, yaitu orang yang memberikan perlindungan kepada seseorang yang melakukan kejahatan yang wajib diterapkan kepadanya hukum Allah.Dilaknat pula orang yang merubah tanda batas tanah, yaitu merubah tanda yang membedakan antara hak milik seseorang dengan hak milik tetangganya, dengan digeser maju atau mundur.Ada perbedaan antara melaknat orang tertentu dengan melaknat orang-orang ahli maksiat secara umum.Adanya kisah agung dalam hadits ini, yaitu kisah seekor lalat. ([6])Masuknya orang tersebut ke dalam neraka dikarenakan mempersembahkan seekor lalat yang ia sendiri tidak bermaksud berbuat demikian, tapi ia melakukan hal tersebut untuk menyelamatkan diri dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. ([7])Mengetahui besarnya bahaya kemusyrikan dalam pandangan orang-orang mukmin, bagaimana ketabahan hatinya dalam menghadapi eksekusi hukuman mati dan penolakannya untuk memenuhi permintaan mereka, padahal mereka tidak meminta kecuali amalan lakhiriyah saja.Orang yang masuk neraka dalam hadits ini adalah orang Islam, karena jika ia orang kafir, maka Rasulullah r tidak akan bersabda: “ … masuk neraka karena sebab lalat …”Hadits ini merupakan suatu bukti bagi hadits shahih yang mengatakan:الجَنَّةُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ وَالنَّارُ مِثْلُ ذَلِكَ “Surga itu lebih dekat kepada seseorang dari pada tali sandalnya sendiri, dan neraka juga demikian.”Mengetahui bahwa amalan hati adalah tolok ukur yang sangat penting, bahkan hal ini juga dijadikan tolak ukur oleh para penyembah.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Sesungguhnya menyembelih karena Allah adalah ibadah maliah (harta) yang sangat mulia dan sangat dicintai oleh Allah. Karenanya sering Allah mensyari’atkan ibadah tersebut, seperti :Ibadah menyembelih hewan qurban.Ibadah menyembelih hewan aqiqah.Ibadah menyembelih hewan hadyu (tatkala haji tamattu’ dan qiron).Menyembelih hadyu karena terhalangi (muhsor) dari melaksanakan haji/umroh.Menyembelih hewan fidyah karena melakukan pelanggaran tatkala haji atau umroh.Di dalam al-Qur’an ibadah ini digandengkan dengan ibadah sholat yang merupakan ibadah badaniah yang terbaik. Ini menunjukkan akan tingginya kemuliaan ibadah ini. Dalam sholat terkandung ibadah-ibadah yang mulia, seperti dzikir, tilawah al-Qur’an, doa, tunduk, khusyuk, dll. Demikian juga ibadah menyembelih terkumpul padanya ibadah pengorbanan harta dan percaya (tsiqoh) kepada Allah. Terlebih lagi bagi seseorang yang telah memelihara hewan (kambing atau unta) lalu iapun menyembelih hewannya karena Allah.Penulis (As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) mengkhususkan pembahasan tentang kesyirikan menyembelih kepada selain Allah karena begitu tersebarnya kesyirikan ini di negeri-negeri kaum muslimin. Begitu banyak orang yang menyembelih untuk jin dengan berbagai bentuknya, seperti dalam rangka membangun rumah (agar tidak diganggu oleh jin penunggu tanahnya) atau untuk membangun jembatan, untuk membelah atau mengebor gunung (bukit), untuk dilepaskan ke laut agar penjaga laut tidak marah, untuk dewi padi, untuk syarat pengobatan, untuk memenuhi persyaratan dukun, dll.Demikian juga banyak fenomena penyembelihan hewan-hewan yang ditujukan untuk kuburan-kuburan.Penulis menyebutkan 4 dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan.([2]) Dalil pertama : Firman Allah QS Al-An’aam : 162-163.Sisi pendalilannya adalah dari firman Allah (وَنُسُكِي) yaitu وَذَبْحِي  “Sembelihanku”.Mujahid berkata;النُّسُكُ : الذَّبَائِحُ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ“An-Nusuk adalah hewan-hewan sembelihan tatkala haji dan umroh” (Tafsir At-Thobari 10/46)Sa’id bin Jubair berkata;وَنُسُكِي : ذَبْحِي“Nusuk-ku yaitu sembelihanku” (Tafsir At-Thobari 10/47). Dan ini juga adalah pendapat Qotadah, As-Suddy dan Ad-Dhohhak (Lihat Tafsir At-Thobari 10/47-48).Ayat ini menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan. Karena Allah menggandengkan dalam ayat ini antara menyembelih dan sholat, sebagaimana sholat tidak boleh ditujukan kepada selain Allah maka demikian juga dengan menyembelih. Selain itu ayat ini ditutup dengan tiga penekanan :Pertama : Firman Allah,لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ“(Sembelihanku…) hanya untuk Allah Rabb semesta alam”Kedua : Firman Allah,لاَ شَرِيْكَ لَهُ“Tidak ada syarikat bagiNya”Ketiga : Firman Allah,وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Dan aku adalah orang yang pertama Islam”. Karena setiap nabi adalah orang yang pertama Islam sebelum kaumnya, dan setiap nabi menyeru kepada Islam yaitu peribadatan hanya semata kepada Allah tiada syarikat bagiNya.Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi untuk mengabarkan kepada kaum musyrikin -yang mereka beribadah kepada selain Allah dan juga menyembelih kepada selain Allah- bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengikhlashkan ibadahnya dan hanya menyembelih untuk Allah semata. Maka Allah memerintahkan Nabi untuk menyelisihi mereka. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/381)([3]) Dalil kedua : Firman Allah QS. Al-Kautsar : 2.Sisi pendalilannya adalah Allah menggandengkan antara perintah sholat kepada-Nya dengan perintah menyembelih kepadaNya.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :“Allah memerintah Nabi untuk menggabungkan antara dua ibadah yang agung ini yaitu sholat dan menyembelih, dimana keduanya merupakan tanda kedekatan, ketawadu’an, kebutuhan (kefaqiran kepada Allah), berprasangka baik kepada Allah, keyakinan yang kuat serta tenangnya hati kepada Allah dan tentramnya hati akan kebenaran janji Allah, perintahNya, karuniaNya, dan pemberian ganti dariNya (atas pengorbanan menyembelihnya-pen). Yang ini bertolak belakang dengan kondisi orang-orang yang sombong dan angkuh, orang-orang yang merasa tidak butuh kepada Allah, merasa tidak perlu untuk sholat kepada Rabbnya, demikian juga orang-orang yang tidak mau menyembelih untuk Allah karena takut miskin, tidak mau membantu kaum fuqoro’, dan karena buruk sangka kepada Rabb mereka. Oleh karena itu, Allah mengandengkan antara kedua ibadah ini -sholat dan menyembelih-.”Beliau juga berkata, “Intinya sholat dan menyembelih merupakan ibadah yang teragung kepada Allah, karenanya Allah menyebutkan keduanya setelah huruf فَ (maka) yang menunjukkan akan sebab perintah. Karena menjalankan sholat dan menyembelih merupakan sebab untuk menunjukan sikap bersyukur kepada Allah atas telaga al-Kautsar dan kebaikan yang banyak yang telah Allah anugrahkan kepada Nabi. ibadah harta yang termulia adalah menyembelih dan ibadah badan yang termulia adalah sholat, karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak sholat kepada Rabbnya dan banyak menyembelih. Bahkan tatkala haji Wada’ beliau menyembelih langsung dengan kedua tangan beliau 63 ekor onta…” (Majmu al-Fataawaa 16/531-533)Jadi sholat adalah ibadah yang termulia karena dalam sholat mengandung banyak sekali ibadah, seperti mengagungkan Allah, bertasbih kepada Allah, ruku’, sujud, berdoa, berdzikir, membaca al-Qur’an, mendengar tilawah al-Qur’an, hati yang terfokuskan kepada Allah, dll. Demikian juga menyembelih mengandung banyak ibadah, seperti pengorbanan harta untuk Allah, berprasangka baik kepada Allah, kuatnya keyakinan akan janji Allah, dll (sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah lalu).([4]) Dalil ketiga : sisi pendalilannya adalah orang yang menyembelih kepada selain Allah adalah terlaknat.An-Nawawi rahimahullah mengomentari hadits ini :وَأَمَّا الذبح لِغَيْرِ اللَّهِ فَالْمُرَادُ بِهِ أَنْ يَذْبَحَ بِاسْمِ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوِ الصليب أو لموسى أولعيسى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فكل هذا حرام ولاتحل هَذِهِ الذَّبِيحَةُ سَوَاءٌ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَا فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيمَ الْمَذْبُوحِ لَهُ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَالْعِبَادَةَ لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا فَإِنْ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا قَبْلَ ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih kepada selain Allah, maksudnya adalah ia menyembelih dengan nama selain Allah, seperti seseorang yang menyembelih dengan nama berhala atau salib atau Nabi Musa atau Nabi Isa atau Ka’bah atau yang semisalnya. Maka ini seluruhnya adalah haram. Dan sembelihan ini tidaklah halal, apakah yang menyembelih seorang muslim atau nasrani atau Yahudi -sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dan disepakati oleh para ulama syafi’iyyah-. Jika ternyata selain itu ia juga bermaksud mengagungkan selain Allah -yang ditujukan sembelihan untuknya- dan bermaksud beribadah kepadanya maka ini merupakan kekufuran. Jika penyembelihnya seorang muslim maka jadilah ia murtad dengan penyembelihan tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/141)Menyembelih hewan secara umum ada 2 bentuk, dan masing-masing terbagi juga dalam beberapa bentuk :Pertama : Menyembelih bukan karena ibadah tapi karena ingin memakan dagingnya atau karena untuk memuliakan tamu. Maka ini juga terbagi tiga:Menyembelih dengan menyebut nama Allah, maka inilah yang halal.Meyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, maka hukum sembelihannya adalah bangkai.Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti nama nabi ‘Isa, nabi Musa, atau Ka’bah (sebagaimana yang dijelaskan oleh An-Nawawi di atas) maka sembelihan ini juga adalah haram. Dan bisa jadi juga bernilai kesyirikan dan berkaitan dengan syirik al-isti’aanah. Namun tidak sampai pada syirik akbar jika tidak ditujukan sebagai bentuk beribadah kepada selain Allah. Inilah dzahir dari penjelasan An-Nawawi di atas. Wallahu a’lam, sifatnya seperti seseorang yang bersumpah dengan selain Allah, yaitu hukum asalnya syirik kecil.Kedua : Menyembelih dalam bentuk ibadah. Pada dasarnya, tujuan utamanya bukanlah untuk memakan daging sembelihan tapi untuk mengalirkan darah sembelihan tersebut dihadapan yang ditujukan sembelihan kepadanya, dalam rangka untuk mengagungkannya. Hal ini ada dua bentuk :Menyembelih untuk Allah maka ini adalah ibadah yang mulia. Seperti menyembelih tatkala ‘iedul adha, aqiqah, tatakala haji, dan sembelihan karena nadzar.Menyembelih kepada selain Allah maka ini adalah syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Bahkan tetap merupakan syirik akbar meskipun menyembelih dengan menyebut nama Allah, karena tujuannya untuk selain Allah. Diantara contoh-contohnya adalah :Seperti menyembelih untuk jin, yang pada dasarnya daging sembelihannya bukan untuk dimakan oleh jin, tapi untuk menunjukkan pengagungan terhadap jin tersebut tatkala menyembelihnya. Dan menyembelih untuk jin ini sangat banyak praktiknya di tanah airDiantaranya juga seseorang yang menyembelih di atas kuburan dalam rangka mengagungkan penghuni kubur. Sebagaimana sebagian orang yang bernadzar untuk menyembelih di atas kuburan.Termasuk juga menyembelih di hadapan syaikh atau guru tertentu dalam rangka untuk mengagungkannya (bukan untuk memakan daging sembelihan tersebut)Termasuk juga seseorang yang menyembelih dihadapan tamu agung yang datang dalam rangka untuk mengagungkannya. Karena pada dasarnya sembelihan tersebut bukan untuk diambil dagingnya lalu diberikan kepada sang tamu agung untuk dimakan akan tetapi hanya sekedar simbolik pengagungan kepadanya. Lain halnya kalau seseorang menyembelih bukan dihadapan sang tamu, kemudian sembelihan tersebut dagingnya diambil untuk menjamu tamu tersebut. Maka perbuatan seperti ini adalah kebaikan.([5]) Dalil keempat : Hadits ini diriwayatkan oleh :Pertama : Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya No. 33038, beliau berkata :حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: ثنا سُفْيَانُ، عَنْ مُخَارِقِ بْنِ خَلِيفَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَKedua : Ahmad bin Hanbal dalam kitab Az-Zuhd hal 17 No. 84, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سلمانKetiga : Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 9/457 No. 6962, dengan sanad :الْأَعْمَشُ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ شِبْلٍ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ: قَالَ سَلْمَانُKeempat : Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa (1/203), dengan sanad :عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَSyaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menyatakan bahwa hadits ini merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun ini merupakan kekeliruan beliau. Yang benar hadits ini adalah mauquf (yaitu merupakan perkataan sahabat) yaitu merupakan perkataan Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu. sanadnya shahih sebagaimana dishahihkan oleh Al-Albani, hanya saja syaikh Al-Albani menganggap bahwa atsar ini kemungkinan termasuk kisah-kisah isroiliat yang didengar oleh Salman dari pendeta-pendeta tatkala beliau masih nashrani. (Lihat penjelasan beliau dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’ifah 12/721-722 No. 5829)Akan tetapi –wallahu a’lam– hadits ini meskipun mauquf (perkataan Salman Al-Farisi) akan tetapi hukumnya adalah marfu’. Terlebih lagi dalam hadits ini ada penyebutan tentang hukum seseorang masuk surga dan seseorang masuk neraka, dan hal ini tidak mungkin diketahui kecuali dengan wahyu dan tidak boleh dengan ijtihad. Wallahu a’lam.Faidah-faidah hadits ini diantaranya :Yang menjadi patokan bukanlah sebesar apa yang dipersembahkan kepada berhala, akan tetapi ketundukan hati untuk bertaqorrub dan tunduk kepada berhala tersebut, meskipun hanya dengan seekor lalat yang hanya sekedar simbolik semata.Jika mempersembahkan seekor lalat yang merupakan hewan yang hina, yang tidak disukai dan menjijikan, bisa menyebabkan masuk neraka, apalagi mempersembahkan hewan-hewan pilihan terbaik?Perkataan orang pertama -sebagaimana dalam sebagian riwayat- وَأَيْشٍ ذُبَابٌ (hanya sekedar lalat?), menunjukkan seakan-akan ia meremehkan kesyirikan, apalagi hanya sekedar mempersembahkan seekor lalat? Padahal dalam sebagian riwayat, sahabatnya sudah menasehatinya.فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: مَا تَرَى؟، قَالَ أَحَدُهُمَا: لَا نُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا“Maka salah seorang berkata kepada yang lainnya (yaitu tatkala mereka berdua disuruh para penyembah berhala tersebut untuk mempersembahkan lalat), “Bagaimana menurutmu?”. Maka salah satunya berkata, “Kita tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun !”.Akan tetapi akhirnya ia tetap meremehkan kesyirikan karena hanya seekor lalat. Dalam sebagian riwayat :فَقَالَ الْآخَرُ: بِيَدِهِ عَلَى وَجْهِهِ فَأَخَذَ ذُبَابًا فَأَلْقَاهُ عَلَى الصَّنَمِ فَدَخَلَ النَّارَ“Maka yang satunyapun menggerakan tangannya dihadapan wajahnya untuk menangkap seekor lalat lalu dilemparkan ke berhala, maka iapun masuk neraka”Ini menunjukkan kesyirikan tidak boleh disepelekan meskipun kecil dan dianggap sedikit, karena kesyirikan berkaitan dengan hati yang tunduk kepada selain Allah.Perkataan orang yang kedua,مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ(Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah), menunjukkan akan keteguhan dan ketegasannya di atas tauhid, sehingga ia menggunakan keumuman dalam dua lafal, keumuman yang berkaitan dengan jenis yang akan dipersembahkan, dan keumuman yang berkaitan dengan tujuan persembahan.Dalam sebagian riwayat orang yang pertamalah yang dibunuh karena tidak mau mempersembahkan sesuatupun, dan orang yang kedua yang selamat karena mempersembahkan lalat kepada berhalaLafal riwayat (iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya), menunjukkan bahwa tidak ada amal lain yang menyebabkan ia masuk neraka kecuali karena mempersembahkan seekor lalat tersebut. Ini semakin memperkuat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amal itu tergantung akhirnya”,dan juga sabda beliau,مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ“Barangsiapa bertemu dengan Allah tanpa berbuat syirik sama sekali maka masuk surga, dan barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam kondisi berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatupun maka masuk neraka”.Sebaliknya atsar ini juga menunjukkan akan keutamaan tauhid dan pahalanya yang besar, karena lelaki yang enggan menyembelih kepada selain Allah akhirnya masuk surga.([6]) Ini adalah kisah yang agung karena mengandung pelajaran-pelajaran yang besar, diantaranya :Pertama : Bagaimana besarnya sikap ahlul batil (diantaranya para pelaku kesyirikan) yang berpegang teguh dengan kesyirikan mereka. Bahkan mereka begitu bersemangat untuk menanamkan kesyirikan kepada siapapun agar bisa seperti mereka, atau paling tidak mengakui kebenaran apa yang mereka yakini, meskipun dengan cara memaksa.Kedua : Bagaimana agungnya ibadah penyembelihan syirik di sisi para pelaku kesyirikan, sehingga mengkhususkan patung untuk diserahkan persembahan sembelihan kepadanya.Ketiga : Bagaimana besarnya perkara syirik di sisi Allah, sehingga dengan kesyirikan sedikitpun yang dianggap sepele di mata manusia, ternyata sangat besar di sisi Allah. Kenyataan pahit yang sangat menyedihkan tatkala kita dapati betapa banyak orang -bahkan banyak dai- yang meremehkan permasalahan-permasalahan kesyirikan. Banyak diantara mereka begitu menganggap besar bahaya perzinahan, tapi menganggap remeh praktik-praktik kesyirikan yang terjadi di masyarakat, sehingga pengingkaran terhadap kesyirikan tidak dilakukan bahkan mengingkari kesyirikan dianggap sesuatu yang aneh.Keempat : Betapa agungnya tauhid di sisi Allah sehingga dengan meninggalkan menyembelih kepada selain Allah merupakan sebab masuk surga([7]) Dzohir dari pernyataan As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di sini bahwasanya beliau tidak memberikan udzur kepada seseorang yang melakukan kesyirikan karena terpaksa.Namun pendapat yang benar bahwasanya tidak adanya udzur meski karena karena الإِكْرَاهُ (paksaan) hanyalah berlaku pada umat terdahulu. Adapun umat ini maka الإِكْرَاهُ (pemaksaan) adalah salah satu udzur yang menghalangi untuk divonisnya seseorang. Adapun yang benar -diantara pendapat para ulama- adalah tidak ada perbedaan antara pemaksaan untuk mengucapkan perkataan kekufuran dengan pemaksaan untuk melakukan perbuatan kekufuran, karena dalil yang datang akan udzur karena ikrooh datang umum tanpa membedakan antara perkataan dan perbuatan.Allah berfirman ;مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌBarangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS An-Nahl : 106)Asy-Syaikh Muhammad al-Amiin As-Syinqithi rahimahullah berkata :“Sesungguhnya dihilangkannya hukuman karena sebab adanya pemaksaan merupakan kekhususan umat ini. Hal ini termasuk dalam firman Allah “Dan dia (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang dahulu ada pada mereka” (QS Al-A’raaf : 157).Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah memaafkan untukku bagi umatku kesalahan dan kelupaan mereka serta apa yang mereka dipaksakan”. Hadits ini menunjukkan -dengan mafhumnya- bahwa hal ini merupakan kekhususan umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Diantara dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa umat terdahulu tidak diberi udzur karena pemaksaan adalah hadits Thoriq bin Syihab tentang seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat yang ia persembahkan kepada berhala. Padahal ia mempersembahkan lalat tersebut agar selamat dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. Dan temannya yang tidak mau mempersembahkan sesuatu kepada berhala akhirnya dibunuh oleh mereka.  Ia tahu bahwasanya jika ia tidak memberikan persembahan maka ia akan dibunuh sebagaimana mereka telah membunuh sahabatnya. Dan tidak ada pemaksaan yang lebih berat dari pemaksaan dengan ancaman bunuh. Meskipun demikian (dalam kondisi terpaksa) ia tetap masuk neraka, dan pemaksaan tersebut tidak bisa jadi udzur baginya.dzohir ayat-ayat (dari surat al-Kahfi) juga menunjukkan akan hal ini. Yaitu firman Allah :وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا (19) إِنَّهُمْ إِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“…dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya” (QS Al-Kahfi : 19-20)-pent)Firman Allah,وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا“niscaya kalian tidak akan beruntung/selamat selamanya” jelas menunjukkan bahwa tidak ada keselamatan bagi mereka meskipun dalam kondisi terpaksa. Karena firman Allah,يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ“niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu atau memaksamu kembali kepada agama mereka” sangat jelas menunjukkan adanya pemaksaan.Kemudian firman Allahرَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami ersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (QS Al-Baqoroh : 286)Disertai dengan jawaban Allah قَدْ فَعَلْتُ “Aku telah mengabulkan (doa kalian)” sebagaimana telah sah dalam shahih Muslim, maka dzohirnya menunjukkan bahwa pembebanan dengan hal tersebut (yaitu tidak ada udzur dan pemaafan meski dalam kondisi terpaksa-pent) dahulu telah dikenal…” (دَفْعُ إِيْهَامِ الاضْطِرَابِ عَنْ آيَاتِ الْكِتَابِ hal 144-145 dengan sedikit perubahan)Perhatian :Pertama : Sebagian ulama -seperti Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin- tidak setuju dengan pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab bahwasanya orang tersebut melakukan persembahan tanpa maksud/niat. Menurut Syaikh Al-‘Utsaimin orang tersebut tatkala mempersembahkan lalat ia mempersembahkannya dengan maksud beribadah. Karena lafal hadits فَقَرَّبَ ذُبَابًا “Maka iapun mempersembahkan (bertaqorrub) dengan seekor lalat”. Dzohir lafal ini ia melakukannya dengan maksud. Selain itu hukum asal seseorang menjalankan perintah adalah sesuai dengan perintah yang diminta, dan permintaan para penyembah berhala tersebut adalah agar orang tersebut beribadah kepada berhala tersebut dengan mempersembahkan berhala.  (lihat al-Qoul al-Mufiid 1/227-228)Kedua : Sebagian ulama -diantaranya Syaikh Sholih Alu Syaikh- juga tidak menganggap bahwa lelaki tersebut dalam kondisi terpaksa. Karena lafal hadits menunjukkan bahwa para penyembah berhala tidak mengizinkannya untuk lewat hingga mempersembahkan sesuatu kepada berhala mereka. Dan lelaki ini bisa saja kembali dan tidak jadi lewat jalan tersebut. Sehingga sebenarnya kondisinya tidak sedang terpaksa (lihat at-Tamhiid hal 147)Akan tetapi dzohir hadits ini menunjukkan bahwa ia dalam kondisi terpaksa harus lewat jalan tersebut, jika tidak bagaimana mungkin sahabatnya rela untuk dibunuh? Tentu ini menunjukkan kondisi keterpaksaan. Dan inilah yang dipahami oleh Syaikh Muhammad al-Amiin Asy-Syinqiti dan juga oleh Syaikh Al-Albani dan para ulama yang lainnya. Wallahu a’lam.Ketiga : Sebagian orang menjadikan kisah tentang lalat ini sebagai dalil bahwasanya tidak ada udzur (dispensasi) karena kebodohan jika seseorang terjerumus dalam kesyirikan. Akan tetapi riwayat-riwayat kisah lalat ini sangat jelas menunjukan permasalahannya bukan karena kebodohan akan tetapi permasalahan dipaksanya kedua orang tersebut. Bahkan dalam sebagian riwayat menunjukan bahwa mereka berdua sudah saling mengingatkan dan mengetahui bahwa hal tersebut adalah kesyirikan.Bersambung Insya Allah…
Prev     Next