Benteng yang Dijaga Dzikrullah

Benteng yang Dijaga Dzikrullah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hadis riwayat Turmudzi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat permisalan tentang keutamaan berdzikir. Dari al-Harits al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَآمُرُكُمْ أَنْ تَذْكُرُوا اللَّهَ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ خَرَجَ الْعَدُوُّ فِى أَثَرِهِ سِرَاعًا حَتَّى إِذَا أَتَى عَلَى حِصْنٍ حَصِينٍ فَأَحْرَزَ نَفْسَهُ مِنْهُمْ كَذَلِكَ الْعَبْدُ لاَ يُحْرِزُ نَفْسَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ بِذِكْرِ اللَّهِ Aku perintahkan kalian untuk banyak berdzikir kepada Allah. Perumpamaan dzikrullah seperti orang yang mendadak diserang musuhnya dari belakang, kemudian orang ini mencari benteng untuk melindungi dirinya dari serangan mereka. Seperti itulah seorang hamba, dia tidak bisa melindungi dirinya dari serangan setan kecuali dengan dzikrullah. (HR. Turmudzi 3102 dan dishahihkan al-Albani). Ibnul Qoyim menjelaskan hadis ini dalam kitabnya al-Wabil as-Shayib. Beliau mengatakan, فلو لم يكن في الذكر إلا هذه الخصلة الواحدة لكان حقيقا بالعبد أن لا يفتر لسانه من ذكر الله تعالى وأن لا يزال لهجا بذكره فإنه لا يحرز نفسه من عدوه إلا بالذكر ولا يدخل عليه العدو إلا من باب الغفلة فهو يرصده فإذا غفل وثب عليه وافترسه Andai tidak ada manfaat dzikir selain satu hal ini, maka itu sudah cukup menjadi alasan bagi hamba untuk tidak menghentikan lisannya dari dzikrullah, dan agar selalu basah dengan dzikrullah. Karena hamba tidak bisa melindungi dirinya dari musuh kecuali dengan dzikir. Dan musuh tidak punya kesempatan menyerang selain dari pintu kelalaian. Sehingga musuh selalu mengintai, ketika orangnya lalai, musuh akan langsung menyerang. (al-Wabil as-Shayib, hlm. 56) Karena itu, Allah menyebut gangguan setan dalam hati sebagai was-was khannas. Allah berfirman, مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ . الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ Dari kejahatan was-was khannas. Yang membisikkan di dada manusia. (QS. an-Nas: 4-5) Disebut khannas karena kata turunannya adalah inkhanasa [انخنس] yang artinya bersembunyi. Karena dia bersembunyi di balik hati manusia. Dia muncul ketika orangnya lalai, kemudian dia membisikkan kejahatan. Ketika sang hamba berdzikir, setan bersembunyi. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, الشيطان جاثم على قلب أبن آدم فإذا سها وغفل وسوس فإذا ذكر الله تعالى خنس Setan itu menyelinap di hati manusia. Ketika dia lupa dan lalai, setan akan melakukan bisikan was-was. Ketika manusia mengingat Allah – Ta’ala – maka setan akan bersembunyi. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/540). Hati Manusia dan Serangan Setan Ibarat ada 3 jenis rumah. Rumah sang raja, berisi milayaran kekayaan, berkilo-kilo emas dan aneka perhiasan. Namun rumah ini dijaga oleh pasukan yang sangat banyak, bersenjata lengkap, dan dijaga sangat ketat, jika ada yang mencurigakan, langsung sikat. Sehingga pencuri siapapun tidak berani mendekat. Rumah si miskin, tidak ada barang berharga sama sekali. Bahkan berisi banyak kotoran yang tidak pernah dibersihkan. Meskipun tidak ada penjagaan di dalamnya, namun tidak ada pencuri yang berminat. Rumah ketiga, berisi beberapa barang berharga, ada uang, ada emas, ada perhiasan. Rumah ini kadang ada penjaganya, kadang ditinggal, bahkan kadang lupa ditutup pagarnya. Rumah jenis inilah yang menjadi sasaran pencuri. Rumah pertama, ibarat hati orang-orang soleh yang penuh dengan pengagungan dan rasa cinta kepada Allah. Dia selalu membasahi lisannya dan batinnya dengan dzikrullah. Sehingga setan tidak berani mendekat, bahkan sampaipun dalam mimpi. Seperti yang diamalami para nabi, mimpi mereka tidak terganggu setan. Rumah kedua, seperti hati orang kafir. Tidak ada barang berharga di dalamnya, karena kosong dari ketaatan dan ibadah. Bahkan banyak kotoran maksiat, noda kesyirikan, kekufuran, menipu, dst. Setan sama sekali tidak memiliki daya tarik dengannya. Ada orang yang menyampaikan informasi kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa yahudi ketika ibadah sangat khusyu, tidak ada was-was dalam hatinya. Mendengar ini, Ibnu Abbas berkomentar, وما يصنع الشيطان بالقلب الخراب ؟ Apa yang akan dilakukan setan dengan hati yang rusak? (Alam Jin dan Syaithan, Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar, hlm. 135) Yang tersisa tinggal rumah yang ketiga. Itulah hati umumnya muslim, dan diantaranya adalah kita. Terkadang dijaga, terkadang lupa tanpa penjagaan. Bagi orang yang memiliki perhatian akan pentingnya menjaga hati, sudah saatnya menjadikan diri kita rajin untuk melakukan dzikrullah dan banyak mendekat kepada Allah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mahram Dan Muhrim, Arti Maudhu, Nujuh Bulanan Dalam Islam, Sejarah Syekh Abdul Qodir Al Jaelani, Puasin Suami, 7 Nama Nabi Khidir Visited 108 times, 1 visit(s) today Post Views: 557 QRIS donasi Yufid

Benteng yang Dijaga Dzikrullah

Benteng yang Dijaga Dzikrullah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hadis riwayat Turmudzi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat permisalan tentang keutamaan berdzikir. Dari al-Harits al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَآمُرُكُمْ أَنْ تَذْكُرُوا اللَّهَ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ خَرَجَ الْعَدُوُّ فِى أَثَرِهِ سِرَاعًا حَتَّى إِذَا أَتَى عَلَى حِصْنٍ حَصِينٍ فَأَحْرَزَ نَفْسَهُ مِنْهُمْ كَذَلِكَ الْعَبْدُ لاَ يُحْرِزُ نَفْسَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ بِذِكْرِ اللَّهِ Aku perintahkan kalian untuk banyak berdzikir kepada Allah. Perumpamaan dzikrullah seperti orang yang mendadak diserang musuhnya dari belakang, kemudian orang ini mencari benteng untuk melindungi dirinya dari serangan mereka. Seperti itulah seorang hamba, dia tidak bisa melindungi dirinya dari serangan setan kecuali dengan dzikrullah. (HR. Turmudzi 3102 dan dishahihkan al-Albani). Ibnul Qoyim menjelaskan hadis ini dalam kitabnya al-Wabil as-Shayib. Beliau mengatakan, فلو لم يكن في الذكر إلا هذه الخصلة الواحدة لكان حقيقا بالعبد أن لا يفتر لسانه من ذكر الله تعالى وأن لا يزال لهجا بذكره فإنه لا يحرز نفسه من عدوه إلا بالذكر ولا يدخل عليه العدو إلا من باب الغفلة فهو يرصده فإذا غفل وثب عليه وافترسه Andai tidak ada manfaat dzikir selain satu hal ini, maka itu sudah cukup menjadi alasan bagi hamba untuk tidak menghentikan lisannya dari dzikrullah, dan agar selalu basah dengan dzikrullah. Karena hamba tidak bisa melindungi dirinya dari musuh kecuali dengan dzikir. Dan musuh tidak punya kesempatan menyerang selain dari pintu kelalaian. Sehingga musuh selalu mengintai, ketika orangnya lalai, musuh akan langsung menyerang. (al-Wabil as-Shayib, hlm. 56) Karena itu, Allah menyebut gangguan setan dalam hati sebagai was-was khannas. Allah berfirman, مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ . الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ Dari kejahatan was-was khannas. Yang membisikkan di dada manusia. (QS. an-Nas: 4-5) Disebut khannas karena kata turunannya adalah inkhanasa [انخنس] yang artinya bersembunyi. Karena dia bersembunyi di balik hati manusia. Dia muncul ketika orangnya lalai, kemudian dia membisikkan kejahatan. Ketika sang hamba berdzikir, setan bersembunyi. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, الشيطان جاثم على قلب أبن آدم فإذا سها وغفل وسوس فإذا ذكر الله تعالى خنس Setan itu menyelinap di hati manusia. Ketika dia lupa dan lalai, setan akan melakukan bisikan was-was. Ketika manusia mengingat Allah – Ta’ala – maka setan akan bersembunyi. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/540). Hati Manusia dan Serangan Setan Ibarat ada 3 jenis rumah. Rumah sang raja, berisi milayaran kekayaan, berkilo-kilo emas dan aneka perhiasan. Namun rumah ini dijaga oleh pasukan yang sangat banyak, bersenjata lengkap, dan dijaga sangat ketat, jika ada yang mencurigakan, langsung sikat. Sehingga pencuri siapapun tidak berani mendekat. Rumah si miskin, tidak ada barang berharga sama sekali. Bahkan berisi banyak kotoran yang tidak pernah dibersihkan. Meskipun tidak ada penjagaan di dalamnya, namun tidak ada pencuri yang berminat. Rumah ketiga, berisi beberapa barang berharga, ada uang, ada emas, ada perhiasan. Rumah ini kadang ada penjaganya, kadang ditinggal, bahkan kadang lupa ditutup pagarnya. Rumah jenis inilah yang menjadi sasaran pencuri. Rumah pertama, ibarat hati orang-orang soleh yang penuh dengan pengagungan dan rasa cinta kepada Allah. Dia selalu membasahi lisannya dan batinnya dengan dzikrullah. Sehingga setan tidak berani mendekat, bahkan sampaipun dalam mimpi. Seperti yang diamalami para nabi, mimpi mereka tidak terganggu setan. Rumah kedua, seperti hati orang kafir. Tidak ada barang berharga di dalamnya, karena kosong dari ketaatan dan ibadah. Bahkan banyak kotoran maksiat, noda kesyirikan, kekufuran, menipu, dst. Setan sama sekali tidak memiliki daya tarik dengannya. Ada orang yang menyampaikan informasi kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa yahudi ketika ibadah sangat khusyu, tidak ada was-was dalam hatinya. Mendengar ini, Ibnu Abbas berkomentar, وما يصنع الشيطان بالقلب الخراب ؟ Apa yang akan dilakukan setan dengan hati yang rusak? (Alam Jin dan Syaithan, Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar, hlm. 135) Yang tersisa tinggal rumah yang ketiga. Itulah hati umumnya muslim, dan diantaranya adalah kita. Terkadang dijaga, terkadang lupa tanpa penjagaan. Bagi orang yang memiliki perhatian akan pentingnya menjaga hati, sudah saatnya menjadikan diri kita rajin untuk melakukan dzikrullah dan banyak mendekat kepada Allah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mahram Dan Muhrim, Arti Maudhu, Nujuh Bulanan Dalam Islam, Sejarah Syekh Abdul Qodir Al Jaelani, Puasin Suami, 7 Nama Nabi Khidir Visited 108 times, 1 visit(s) today Post Views: 557 QRIS donasi Yufid
Benteng yang Dijaga Dzikrullah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hadis riwayat Turmudzi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat permisalan tentang keutamaan berdzikir. Dari al-Harits al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَآمُرُكُمْ أَنْ تَذْكُرُوا اللَّهَ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ خَرَجَ الْعَدُوُّ فِى أَثَرِهِ سِرَاعًا حَتَّى إِذَا أَتَى عَلَى حِصْنٍ حَصِينٍ فَأَحْرَزَ نَفْسَهُ مِنْهُمْ كَذَلِكَ الْعَبْدُ لاَ يُحْرِزُ نَفْسَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ بِذِكْرِ اللَّهِ Aku perintahkan kalian untuk banyak berdzikir kepada Allah. Perumpamaan dzikrullah seperti orang yang mendadak diserang musuhnya dari belakang, kemudian orang ini mencari benteng untuk melindungi dirinya dari serangan mereka. Seperti itulah seorang hamba, dia tidak bisa melindungi dirinya dari serangan setan kecuali dengan dzikrullah. (HR. Turmudzi 3102 dan dishahihkan al-Albani). Ibnul Qoyim menjelaskan hadis ini dalam kitabnya al-Wabil as-Shayib. Beliau mengatakan, فلو لم يكن في الذكر إلا هذه الخصلة الواحدة لكان حقيقا بالعبد أن لا يفتر لسانه من ذكر الله تعالى وأن لا يزال لهجا بذكره فإنه لا يحرز نفسه من عدوه إلا بالذكر ولا يدخل عليه العدو إلا من باب الغفلة فهو يرصده فإذا غفل وثب عليه وافترسه Andai tidak ada manfaat dzikir selain satu hal ini, maka itu sudah cukup menjadi alasan bagi hamba untuk tidak menghentikan lisannya dari dzikrullah, dan agar selalu basah dengan dzikrullah. Karena hamba tidak bisa melindungi dirinya dari musuh kecuali dengan dzikir. Dan musuh tidak punya kesempatan menyerang selain dari pintu kelalaian. Sehingga musuh selalu mengintai, ketika orangnya lalai, musuh akan langsung menyerang. (al-Wabil as-Shayib, hlm. 56) Karena itu, Allah menyebut gangguan setan dalam hati sebagai was-was khannas. Allah berfirman, مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ . الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ Dari kejahatan was-was khannas. Yang membisikkan di dada manusia. (QS. an-Nas: 4-5) Disebut khannas karena kata turunannya adalah inkhanasa [انخنس] yang artinya bersembunyi. Karena dia bersembunyi di balik hati manusia. Dia muncul ketika orangnya lalai, kemudian dia membisikkan kejahatan. Ketika sang hamba berdzikir, setan bersembunyi. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, الشيطان جاثم على قلب أبن آدم فإذا سها وغفل وسوس فإذا ذكر الله تعالى خنس Setan itu menyelinap di hati manusia. Ketika dia lupa dan lalai, setan akan melakukan bisikan was-was. Ketika manusia mengingat Allah – Ta’ala – maka setan akan bersembunyi. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/540). Hati Manusia dan Serangan Setan Ibarat ada 3 jenis rumah. Rumah sang raja, berisi milayaran kekayaan, berkilo-kilo emas dan aneka perhiasan. Namun rumah ini dijaga oleh pasukan yang sangat banyak, bersenjata lengkap, dan dijaga sangat ketat, jika ada yang mencurigakan, langsung sikat. Sehingga pencuri siapapun tidak berani mendekat. Rumah si miskin, tidak ada barang berharga sama sekali. Bahkan berisi banyak kotoran yang tidak pernah dibersihkan. Meskipun tidak ada penjagaan di dalamnya, namun tidak ada pencuri yang berminat. Rumah ketiga, berisi beberapa barang berharga, ada uang, ada emas, ada perhiasan. Rumah ini kadang ada penjaganya, kadang ditinggal, bahkan kadang lupa ditutup pagarnya. Rumah jenis inilah yang menjadi sasaran pencuri. Rumah pertama, ibarat hati orang-orang soleh yang penuh dengan pengagungan dan rasa cinta kepada Allah. Dia selalu membasahi lisannya dan batinnya dengan dzikrullah. Sehingga setan tidak berani mendekat, bahkan sampaipun dalam mimpi. Seperti yang diamalami para nabi, mimpi mereka tidak terganggu setan. Rumah kedua, seperti hati orang kafir. Tidak ada barang berharga di dalamnya, karena kosong dari ketaatan dan ibadah. Bahkan banyak kotoran maksiat, noda kesyirikan, kekufuran, menipu, dst. Setan sama sekali tidak memiliki daya tarik dengannya. Ada orang yang menyampaikan informasi kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa yahudi ketika ibadah sangat khusyu, tidak ada was-was dalam hatinya. Mendengar ini, Ibnu Abbas berkomentar, وما يصنع الشيطان بالقلب الخراب ؟ Apa yang akan dilakukan setan dengan hati yang rusak? (Alam Jin dan Syaithan, Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar, hlm. 135) Yang tersisa tinggal rumah yang ketiga. Itulah hati umumnya muslim, dan diantaranya adalah kita. Terkadang dijaga, terkadang lupa tanpa penjagaan. Bagi orang yang memiliki perhatian akan pentingnya menjaga hati, sudah saatnya menjadikan diri kita rajin untuk melakukan dzikrullah dan banyak mendekat kepada Allah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mahram Dan Muhrim, Arti Maudhu, Nujuh Bulanan Dalam Islam, Sejarah Syekh Abdul Qodir Al Jaelani, Puasin Suami, 7 Nama Nabi Khidir Visited 108 times, 1 visit(s) today Post Views: 557 QRIS donasi Yufid


Benteng yang Dijaga Dzikrullah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hadis riwayat Turmudzi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat permisalan tentang keutamaan berdzikir. Dari al-Harits al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَآمُرُكُمْ أَنْ تَذْكُرُوا اللَّهَ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ خَرَجَ الْعَدُوُّ فِى أَثَرِهِ سِرَاعًا حَتَّى إِذَا أَتَى عَلَى حِصْنٍ حَصِينٍ فَأَحْرَزَ نَفْسَهُ مِنْهُمْ كَذَلِكَ الْعَبْدُ لاَ يُحْرِزُ نَفْسَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ بِذِكْرِ اللَّهِ Aku perintahkan kalian untuk banyak berdzikir kepada Allah. Perumpamaan dzikrullah seperti orang yang mendadak diserang musuhnya dari belakang, kemudian orang ini mencari benteng untuk melindungi dirinya dari serangan mereka. Seperti itulah seorang hamba, dia tidak bisa melindungi dirinya dari serangan setan kecuali dengan dzikrullah. (HR. Turmudzi 3102 dan dishahihkan al-Albani). Ibnul Qoyim menjelaskan hadis ini dalam kitabnya al-Wabil as-Shayib. Beliau mengatakan, فلو لم يكن في الذكر إلا هذه الخصلة الواحدة لكان حقيقا بالعبد أن لا يفتر لسانه من ذكر الله تعالى وأن لا يزال لهجا بذكره فإنه لا يحرز نفسه من عدوه إلا بالذكر ولا يدخل عليه العدو إلا من باب الغفلة فهو يرصده فإذا غفل وثب عليه وافترسه Andai tidak ada manfaat dzikir selain satu hal ini, maka itu sudah cukup menjadi alasan bagi hamba untuk tidak menghentikan lisannya dari dzikrullah, dan agar selalu basah dengan dzikrullah. Karena hamba tidak bisa melindungi dirinya dari musuh kecuali dengan dzikir. Dan musuh tidak punya kesempatan menyerang selain dari pintu kelalaian. Sehingga musuh selalu mengintai, ketika orangnya lalai, musuh akan langsung menyerang. (al-Wabil as-Shayib, hlm. 56) Karena itu, Allah menyebut gangguan setan dalam hati sebagai was-was khannas. Allah berfirman, مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ . الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ Dari kejahatan was-was khannas. Yang membisikkan di dada manusia. (QS. an-Nas: 4-5) Disebut khannas karena kata turunannya adalah inkhanasa [انخنس] yang artinya bersembunyi. Karena dia bersembunyi di balik hati manusia. Dia muncul ketika orangnya lalai, kemudian dia membisikkan kejahatan. Ketika sang hamba berdzikir, setan bersembunyi. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, الشيطان جاثم على قلب أبن آدم فإذا سها وغفل وسوس فإذا ذكر الله تعالى خنس Setan itu menyelinap di hati manusia. Ketika dia lupa dan lalai, setan akan melakukan bisikan was-was. Ketika manusia mengingat Allah – Ta’ala – maka setan akan bersembunyi. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/540). Hati Manusia dan Serangan Setan Ibarat ada 3 jenis rumah. Rumah sang raja, berisi milayaran kekayaan, berkilo-kilo emas dan aneka perhiasan. Namun rumah ini dijaga oleh pasukan yang sangat banyak, bersenjata lengkap, dan dijaga sangat ketat, jika ada yang mencurigakan, langsung sikat. Sehingga pencuri siapapun tidak berani mendekat. Rumah si miskin, tidak ada barang berharga sama sekali. Bahkan berisi banyak kotoran yang tidak pernah dibersihkan. Meskipun tidak ada penjagaan di dalamnya, namun tidak ada pencuri yang berminat. Rumah ketiga, berisi beberapa barang berharga, ada uang, ada emas, ada perhiasan. Rumah ini kadang ada penjaganya, kadang ditinggal, bahkan kadang lupa ditutup pagarnya. Rumah jenis inilah yang menjadi sasaran pencuri. Rumah pertama, ibarat hati orang-orang soleh yang penuh dengan pengagungan dan rasa cinta kepada Allah. Dia selalu membasahi lisannya dan batinnya dengan dzikrullah. Sehingga setan tidak berani mendekat, bahkan sampaipun dalam mimpi. Seperti yang diamalami para nabi, mimpi mereka tidak terganggu setan. Rumah kedua, seperti hati orang kafir. Tidak ada barang berharga di dalamnya, karena kosong dari ketaatan dan ibadah. Bahkan banyak kotoran maksiat, noda kesyirikan, kekufuran, menipu, dst. Setan sama sekali tidak memiliki daya tarik dengannya. Ada orang yang menyampaikan informasi kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa yahudi ketika ibadah sangat khusyu, tidak ada was-was dalam hatinya. Mendengar ini, Ibnu Abbas berkomentar, وما يصنع الشيطان بالقلب الخراب ؟ Apa yang akan dilakukan setan dengan hati yang rusak? (Alam Jin dan Syaithan, Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar, hlm. 135) Yang tersisa tinggal rumah yang ketiga. Itulah hati umumnya muslim, dan diantaranya adalah kita. Terkadang dijaga, terkadang lupa tanpa penjagaan. Bagi orang yang memiliki perhatian akan pentingnya menjaga hati, sudah saatnya menjadikan diri kita rajin untuk melakukan dzikrullah dan banyak mendekat kepada Allah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mahram Dan Muhrim, Arti Maudhu, Nujuh Bulanan Dalam Islam, Sejarah Syekh Abdul Qodir Al Jaelani, Puasin Suami, 7 Nama Nabi Khidir Visited 108 times, 1 visit(s) today Post Views: 557 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Makelar Menaikkan Harga Jual Tanah

Bolehkah Makelar Menaikkan Harga Jual Tanah? Bolehkah makelar menaikkan harga barang tanpa memberi tahu pemilik barang? Sehingga makelar dapat fee dan dapat dr margin… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Makelaran dalam islam diperbolehkan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas dan beberapa ulama tabi’in. Dalam shahih Bukhari terdapat judul bab, بَابُ أَجْرِ السَّمْسَرَةِ Bab tentang upah makelaran. Di bawah bab ini, Imam Bukhari menyatakan, وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا Menurut Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Hasan al-Bashri bahwa upah makelar dibolehkan. Kemudian Imam Bukhari membawakan beberapa riwayat dari sahabat dan Tab’in. Riwayat pertama, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak masalah pemilik barang mengatakan, ‘Jualkan kain ini, jika laku lebih dari sekian, maka kelebihannya milik kamu.” Riwayat kedua, وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: ” إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ Ibnu Sirin mengatakan, “Jika penjual mengatakan, ‘Jualkan barang ini seharga sekian, jika nanti ada untung, itu punya kamu.’ Atau ‘Jika nanti ada untung, kita bagi.’ Seperti ini dibolehkan.” (Shahih Bukhari, 3/92). Berdasarkan riwayat di atas, bisa kita simpulkan bahwa makelaran ada 2 cara: [1] Makelar diizinkan untuk menaikkan harga barang, sehingga upah makelar dari margin. Misalnya, Si A pemilik mobil meminta si B untuk menjadi makelar menjualkan mobilnya dan si B diizinkan. Si A mengatakan kepada si B, ‘Pokoknya saya terima bersih 100jt. Kamu kalau mau ambil untung, silahkan dinaikkan sendiri.’ Dengan skema ini, makelar berhak menaikkan harga barang sesuai yang dia inginkan. Cara semacam ini sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Ibnu Qudamah mengatakan, إذا قال: بع هذا الثوب بعشرة فما زاد عليها فهو لك: صح، واستحق الزيادة، لأن ابن عباس كان لا يرى بذلك بأساً، ولأنه يتصرف في ماله بإذنه، فصح شرط الربح له في كالمضارب والعامل في المساقاة Ketika pemilik barang mengatakan, jualkan kain ini dari saya 10 dirham, jika laku lebih, itu milik kamu, maka akadnya sah, dan makelar berhak mendapatkan tambahan itu. Karena menurut Ibnu Abbas itu dibolehkan, dan makelar melakukan transaksi terhadap barang orang ini, atas izinnya. Sehingga sah adanya kesepakatan pembagian keuntungan menjadi miliknya, seperti mudharib dan amil dalam akad musaqah. (al-Mughni, 5/108). [2] Makelar diminta untuk menjual senilai harga tertentu, dan dia mendapatkan fee sesuai yang disepakati. Ketika pemilik sudah menetapkan harga, maka makelar tidak berhak untuk menaikkannya tanpa seizin pemilik. Karena makelar dalam hal ini adalah wakil dari pemilik, sehingga dia harus bekerja sesuai instruksi. Jika dia menaikkan harga tanpa seizin pemilik, berarti dia menyalahi amanah dan itu dilarang. Dalam fatwa Syabakah Islamiyah ada pertanyaan, Saya menjadi penghubung antara penjual dengan pembeli. Saya sepakat dengan penjual harga sekian dengan pembeli harga sekian. Misal dari penjual 100 dan saya jual ke pembeli 150.. saya terima uang dari pembeli, kemudian saya serahkan ke penjual. Jawaban Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, فلا يجوز لك فعل ذلك، ما لم تخبر المشتري بالثمن الحقيقي، وأن الزائد عمولة لك على سمسرتك، أو تتفق مع البائع على أنك ستبيع له بضاعته بسعر كذا، وما زاد فهو لك. وأما أن توهم المشتري أن السعر هو مائة وخمسون مثلا، والحقيقة أنه مائة، أو تخبر البائع أنك بعت بضاعته بمائة فقط، والحقيقة أنك بعتها بمائة وخمسين، فلا يجوز لك ذلك؛ Tidak boleh anda melakukan seperti itu, selama anda tidak menyebutkan kepada pembeli harga yang sebenarnya, dan nanti tambahan margin menjadi hasil dari makelaran anda. Atau anda bersepakat dengan penjual bahwa nanti akan akan menjual barang itu dengan harga sekian, sehingga selisihnya menjadi milik anda. Namun jika pembeli menyangka bahwa harga dasarnya memang 150 padahal aslinya 100, atau anda memberi tahu pemilik bahwa anda menjualnya seharga 100 padahal aslinya 150, maka semacam ini tidak boleh. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=194601 Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Tanpa Mandi Wajib, Pertanyaan Tentang Ijarah, Dalil Tentang Malaikat Malik, Gambar Tulisan Ayat Kursi, Arti Haul Dalam Zakat, Cara Ngloco Visited 1,082 times, 7 visit(s) today Post Views: 552 QRIS donasi Yufid

Hukum Makelar Menaikkan Harga Jual Tanah

Bolehkah Makelar Menaikkan Harga Jual Tanah? Bolehkah makelar menaikkan harga barang tanpa memberi tahu pemilik barang? Sehingga makelar dapat fee dan dapat dr margin… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Makelaran dalam islam diperbolehkan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas dan beberapa ulama tabi’in. Dalam shahih Bukhari terdapat judul bab, بَابُ أَجْرِ السَّمْسَرَةِ Bab tentang upah makelaran. Di bawah bab ini, Imam Bukhari menyatakan, وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا Menurut Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Hasan al-Bashri bahwa upah makelar dibolehkan. Kemudian Imam Bukhari membawakan beberapa riwayat dari sahabat dan Tab’in. Riwayat pertama, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak masalah pemilik barang mengatakan, ‘Jualkan kain ini, jika laku lebih dari sekian, maka kelebihannya milik kamu.” Riwayat kedua, وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: ” إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ Ibnu Sirin mengatakan, “Jika penjual mengatakan, ‘Jualkan barang ini seharga sekian, jika nanti ada untung, itu punya kamu.’ Atau ‘Jika nanti ada untung, kita bagi.’ Seperti ini dibolehkan.” (Shahih Bukhari, 3/92). Berdasarkan riwayat di atas, bisa kita simpulkan bahwa makelaran ada 2 cara: [1] Makelar diizinkan untuk menaikkan harga barang, sehingga upah makelar dari margin. Misalnya, Si A pemilik mobil meminta si B untuk menjadi makelar menjualkan mobilnya dan si B diizinkan. Si A mengatakan kepada si B, ‘Pokoknya saya terima bersih 100jt. Kamu kalau mau ambil untung, silahkan dinaikkan sendiri.’ Dengan skema ini, makelar berhak menaikkan harga barang sesuai yang dia inginkan. Cara semacam ini sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Ibnu Qudamah mengatakan, إذا قال: بع هذا الثوب بعشرة فما زاد عليها فهو لك: صح، واستحق الزيادة، لأن ابن عباس كان لا يرى بذلك بأساً، ولأنه يتصرف في ماله بإذنه، فصح شرط الربح له في كالمضارب والعامل في المساقاة Ketika pemilik barang mengatakan, jualkan kain ini dari saya 10 dirham, jika laku lebih, itu milik kamu, maka akadnya sah, dan makelar berhak mendapatkan tambahan itu. Karena menurut Ibnu Abbas itu dibolehkan, dan makelar melakukan transaksi terhadap barang orang ini, atas izinnya. Sehingga sah adanya kesepakatan pembagian keuntungan menjadi miliknya, seperti mudharib dan amil dalam akad musaqah. (al-Mughni, 5/108). [2] Makelar diminta untuk menjual senilai harga tertentu, dan dia mendapatkan fee sesuai yang disepakati. Ketika pemilik sudah menetapkan harga, maka makelar tidak berhak untuk menaikkannya tanpa seizin pemilik. Karena makelar dalam hal ini adalah wakil dari pemilik, sehingga dia harus bekerja sesuai instruksi. Jika dia menaikkan harga tanpa seizin pemilik, berarti dia menyalahi amanah dan itu dilarang. Dalam fatwa Syabakah Islamiyah ada pertanyaan, Saya menjadi penghubung antara penjual dengan pembeli. Saya sepakat dengan penjual harga sekian dengan pembeli harga sekian. Misal dari penjual 100 dan saya jual ke pembeli 150.. saya terima uang dari pembeli, kemudian saya serahkan ke penjual. Jawaban Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, فلا يجوز لك فعل ذلك، ما لم تخبر المشتري بالثمن الحقيقي، وأن الزائد عمولة لك على سمسرتك، أو تتفق مع البائع على أنك ستبيع له بضاعته بسعر كذا، وما زاد فهو لك. وأما أن توهم المشتري أن السعر هو مائة وخمسون مثلا، والحقيقة أنه مائة، أو تخبر البائع أنك بعت بضاعته بمائة فقط، والحقيقة أنك بعتها بمائة وخمسين، فلا يجوز لك ذلك؛ Tidak boleh anda melakukan seperti itu, selama anda tidak menyebutkan kepada pembeli harga yang sebenarnya, dan nanti tambahan margin menjadi hasil dari makelaran anda. Atau anda bersepakat dengan penjual bahwa nanti akan akan menjual barang itu dengan harga sekian, sehingga selisihnya menjadi milik anda. Namun jika pembeli menyangka bahwa harga dasarnya memang 150 padahal aslinya 100, atau anda memberi tahu pemilik bahwa anda menjualnya seharga 100 padahal aslinya 150, maka semacam ini tidak boleh. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=194601 Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Tanpa Mandi Wajib, Pertanyaan Tentang Ijarah, Dalil Tentang Malaikat Malik, Gambar Tulisan Ayat Kursi, Arti Haul Dalam Zakat, Cara Ngloco Visited 1,082 times, 7 visit(s) today Post Views: 552 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Makelar Menaikkan Harga Jual Tanah? Bolehkah makelar menaikkan harga barang tanpa memberi tahu pemilik barang? Sehingga makelar dapat fee dan dapat dr margin… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Makelaran dalam islam diperbolehkan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas dan beberapa ulama tabi’in. Dalam shahih Bukhari terdapat judul bab, بَابُ أَجْرِ السَّمْسَرَةِ Bab tentang upah makelaran. Di bawah bab ini, Imam Bukhari menyatakan, وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا Menurut Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Hasan al-Bashri bahwa upah makelar dibolehkan. Kemudian Imam Bukhari membawakan beberapa riwayat dari sahabat dan Tab’in. Riwayat pertama, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak masalah pemilik barang mengatakan, ‘Jualkan kain ini, jika laku lebih dari sekian, maka kelebihannya milik kamu.” Riwayat kedua, وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: ” إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ Ibnu Sirin mengatakan, “Jika penjual mengatakan, ‘Jualkan barang ini seharga sekian, jika nanti ada untung, itu punya kamu.’ Atau ‘Jika nanti ada untung, kita bagi.’ Seperti ini dibolehkan.” (Shahih Bukhari, 3/92). Berdasarkan riwayat di atas, bisa kita simpulkan bahwa makelaran ada 2 cara: [1] Makelar diizinkan untuk menaikkan harga barang, sehingga upah makelar dari margin. Misalnya, Si A pemilik mobil meminta si B untuk menjadi makelar menjualkan mobilnya dan si B diizinkan. Si A mengatakan kepada si B, ‘Pokoknya saya terima bersih 100jt. Kamu kalau mau ambil untung, silahkan dinaikkan sendiri.’ Dengan skema ini, makelar berhak menaikkan harga barang sesuai yang dia inginkan. Cara semacam ini sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Ibnu Qudamah mengatakan, إذا قال: بع هذا الثوب بعشرة فما زاد عليها فهو لك: صح، واستحق الزيادة، لأن ابن عباس كان لا يرى بذلك بأساً، ولأنه يتصرف في ماله بإذنه، فصح شرط الربح له في كالمضارب والعامل في المساقاة Ketika pemilik barang mengatakan, jualkan kain ini dari saya 10 dirham, jika laku lebih, itu milik kamu, maka akadnya sah, dan makelar berhak mendapatkan tambahan itu. Karena menurut Ibnu Abbas itu dibolehkan, dan makelar melakukan transaksi terhadap barang orang ini, atas izinnya. Sehingga sah adanya kesepakatan pembagian keuntungan menjadi miliknya, seperti mudharib dan amil dalam akad musaqah. (al-Mughni, 5/108). [2] Makelar diminta untuk menjual senilai harga tertentu, dan dia mendapatkan fee sesuai yang disepakati. Ketika pemilik sudah menetapkan harga, maka makelar tidak berhak untuk menaikkannya tanpa seizin pemilik. Karena makelar dalam hal ini adalah wakil dari pemilik, sehingga dia harus bekerja sesuai instruksi. Jika dia menaikkan harga tanpa seizin pemilik, berarti dia menyalahi amanah dan itu dilarang. Dalam fatwa Syabakah Islamiyah ada pertanyaan, Saya menjadi penghubung antara penjual dengan pembeli. Saya sepakat dengan penjual harga sekian dengan pembeli harga sekian. Misal dari penjual 100 dan saya jual ke pembeli 150.. saya terima uang dari pembeli, kemudian saya serahkan ke penjual. Jawaban Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, فلا يجوز لك فعل ذلك، ما لم تخبر المشتري بالثمن الحقيقي، وأن الزائد عمولة لك على سمسرتك، أو تتفق مع البائع على أنك ستبيع له بضاعته بسعر كذا، وما زاد فهو لك. وأما أن توهم المشتري أن السعر هو مائة وخمسون مثلا، والحقيقة أنه مائة، أو تخبر البائع أنك بعت بضاعته بمائة فقط، والحقيقة أنك بعتها بمائة وخمسين، فلا يجوز لك ذلك؛ Tidak boleh anda melakukan seperti itu, selama anda tidak menyebutkan kepada pembeli harga yang sebenarnya, dan nanti tambahan margin menjadi hasil dari makelaran anda. Atau anda bersepakat dengan penjual bahwa nanti akan akan menjual barang itu dengan harga sekian, sehingga selisihnya menjadi milik anda. Namun jika pembeli menyangka bahwa harga dasarnya memang 150 padahal aslinya 100, atau anda memberi tahu pemilik bahwa anda menjualnya seharga 100 padahal aslinya 150, maka semacam ini tidak boleh. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=194601 Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Tanpa Mandi Wajib, Pertanyaan Tentang Ijarah, Dalil Tentang Malaikat Malik, Gambar Tulisan Ayat Kursi, Arti Haul Dalam Zakat, Cara Ngloco Visited 1,082 times, 7 visit(s) today Post Views: 552 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/534728370&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bolehkah Makelar Menaikkan Harga Jual Tanah? Bolehkah makelar menaikkan harga barang tanpa memberi tahu pemilik barang? Sehingga makelar dapat fee dan dapat dr margin… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Makelaran dalam islam diperbolehkan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas dan beberapa ulama tabi’in. Dalam shahih Bukhari terdapat judul bab, بَابُ أَجْرِ السَّمْسَرَةِ Bab tentang upah makelaran. Di bawah bab ini, Imam Bukhari menyatakan, وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا Menurut Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Hasan al-Bashri bahwa upah makelar dibolehkan. Kemudian Imam Bukhari membawakan beberapa riwayat dari sahabat dan Tab’in. Riwayat pertama, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak masalah pemilik barang mengatakan, ‘Jualkan kain ini, jika laku lebih dari sekian, maka kelebihannya milik kamu.” Riwayat kedua, وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: ” إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ Ibnu Sirin mengatakan, “Jika penjual mengatakan, ‘Jualkan barang ini seharga sekian, jika nanti ada untung, itu punya kamu.’ Atau ‘Jika nanti ada untung, kita bagi.’ Seperti ini dibolehkan.” (Shahih Bukhari, 3/92). Berdasarkan riwayat di atas, bisa kita simpulkan bahwa makelaran ada 2 cara: [1] Makelar diizinkan untuk menaikkan harga barang, sehingga upah makelar dari margin. Misalnya, Si A pemilik mobil meminta si B untuk menjadi makelar menjualkan mobilnya dan si B diizinkan. Si A mengatakan kepada si B, ‘Pokoknya saya terima bersih 100jt. Kamu kalau mau ambil untung, silahkan dinaikkan sendiri.’ Dengan skema ini, makelar berhak menaikkan harga barang sesuai yang dia inginkan. Cara semacam ini sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Ibnu Qudamah mengatakan, إذا قال: بع هذا الثوب بعشرة فما زاد عليها فهو لك: صح، واستحق الزيادة، لأن ابن عباس كان لا يرى بذلك بأساً، ولأنه يتصرف في ماله بإذنه، فصح شرط الربح له في كالمضارب والعامل في المساقاة Ketika pemilik barang mengatakan, jualkan kain ini dari saya 10 dirham, jika laku lebih, itu milik kamu, maka akadnya sah, dan makelar berhak mendapatkan tambahan itu. Karena menurut Ibnu Abbas itu dibolehkan, dan makelar melakukan transaksi terhadap barang orang ini, atas izinnya. Sehingga sah adanya kesepakatan pembagian keuntungan menjadi miliknya, seperti mudharib dan amil dalam akad musaqah. (al-Mughni, 5/108). [2] Makelar diminta untuk menjual senilai harga tertentu, dan dia mendapatkan fee sesuai yang disepakati. Ketika pemilik sudah menetapkan harga, maka makelar tidak berhak untuk menaikkannya tanpa seizin pemilik. Karena makelar dalam hal ini adalah wakil dari pemilik, sehingga dia harus bekerja sesuai instruksi. Jika dia menaikkan harga tanpa seizin pemilik, berarti dia menyalahi amanah dan itu dilarang. Dalam fatwa Syabakah Islamiyah ada pertanyaan, Saya menjadi penghubung antara penjual dengan pembeli. Saya sepakat dengan penjual harga sekian dengan pembeli harga sekian. Misal dari penjual 100 dan saya jual ke pembeli 150.. saya terima uang dari pembeli, kemudian saya serahkan ke penjual. Jawaban Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, فلا يجوز لك فعل ذلك، ما لم تخبر المشتري بالثمن الحقيقي، وأن الزائد عمولة لك على سمسرتك، أو تتفق مع البائع على أنك ستبيع له بضاعته بسعر كذا، وما زاد فهو لك. وأما أن توهم المشتري أن السعر هو مائة وخمسون مثلا، والحقيقة أنه مائة، أو تخبر البائع أنك بعت بضاعته بمائة فقط، والحقيقة أنك بعتها بمائة وخمسين، فلا يجوز لك ذلك؛ Tidak boleh anda melakukan seperti itu, selama anda tidak menyebutkan kepada pembeli harga yang sebenarnya, dan nanti tambahan margin menjadi hasil dari makelaran anda. Atau anda bersepakat dengan penjual bahwa nanti akan akan menjual barang itu dengan harga sekian, sehingga selisihnya menjadi milik anda. Namun jika pembeli menyangka bahwa harga dasarnya memang 150 padahal aslinya 100, atau anda memberi tahu pemilik bahwa anda menjualnya seharga 100 padahal aslinya 150, maka semacam ini tidak boleh. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=194601 Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Tanpa Mandi Wajib, Pertanyaan Tentang Ijarah, Dalil Tentang Malaikat Malik, Gambar Tulisan Ayat Kursi, Arti Haul Dalam Zakat, Cara Ngloco Visited 1,082 times, 7 visit(s) today Post Views: 552 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khotbah Jum’at Masjid Nabawi – Lidah Pangkal Kebaikan Sekaligus Sarang Keburukan

خطبة الجمعة من المسجد النبوي1ربيع الأول 1440 هـالخطيب فضيلة الشيخ د. عبد الله بن عبد الرحمن البعيجانKhotbah Jum’at, Masjid Nabawi, 8 Rabiul Awal 1440 HKhotib : Shekh Dr. Abdullah bin Abdurahman Al-BuaijanJudul: “Lidah Pangkal Kebaikan Sekaligus Sarang Keburukan”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah yang menciptakan manusia, mengunggulkannya, memberinya akal pikiran sebagai alat pepemahaman (wahyu) sekaligus titik sentral penugasan hukum taklif, menganugerahinya lisan sebagai sarana berekspresi dan pengungkapan maksud serta pengajaran ilmu. Maha suci Allah yang menyempurnakan dan meluruskan penciptaan manusia. Sungguh Allah sebaik-baik Pencipta.Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Akupun bersaksi, Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Allah mengutusnya untuk menyampaikan petunjuk dan kebenaran agama sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan. Dan sungguh beliau telah menyampaikan kebenaran itu dengan penuh amanat. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah sebanyak-banyaknya kepadanya beserta segenap keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya :Sebaik-baik perkataan adalah firman Allah, sebaik-baik ajaran adalah ajaran Nabi Muhammad bin Abdullah, setiap perbuatan bid’ah tersesat, dan setiap kesesatan di neraka.Hamba Allah!Aku berpesan kepada diriku dan Anda semua untuk selalu bertakwa kepada Allah, sebagai pesan Allah kepada umat terdahulu dan generasi kemudian. Firman Allah :وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ .[ النساء/131]“Sungguh Kami telah berpesan kepada orang-orang Ahli kitab sebelum Anda dan kepada Anda semua agar bertakwa kepada Allah”.Qs.An-Nisa: 131Kaum muslimin!Luka di tubuh demikian menghunjam sehingga dampaknya menyentuh relung hati. Kalaulah luka akibat tusukan tombak dapat dipulihkan kembali, maka tidaklah demikian dengan luka akibat tusukan lidah.Lidah merupakan sarana berekspresi, pengungkapan dan penerjemah maksud dalam hati. Ukuran dan volumenya memang kecil, namun besar bahaya keburukan yang ditimbulkannya. Dengan lidah, menjadi jelas garis pemisah antara keimanan dan kekafiran yang merupakan puncak ketaatan dan pembangkangan seseorang. Maka sebagaimana peluang kebaikannya terbuka lebar, demikian pula peluang kejahatannya.Melalui lidah muncul tuduhan-tuduhan dan persangkaan negatif terhadap wanita-wanita beriman yang tak berdosa, tersebar berbagai kekacauan dan konflik, tersiar rahasia-rahasia privasi dari tempat persembunyiannya, terburai kehormatan dan hak milik pribadi, tertanam benih-benih fitnah, kedengkian, kegundahan dan penyesalan dalam hati, timbul kata-kata makian, dampratan, adu domba, hujatan, desas-desus, kutukan, gunjingan, tuduhan, kekejian, perkataan kotor dan umpatan.Lidah tidak pernah lelah bergerak dan tidak pernah kering berbicara. Semua ucapannya tercatat dan harus dipertanggung jawabkan pada hari penghitungan amal.مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ . [ق/18]“Tidaklah seseorang melepaskan suatu ucapan melainkan di sampingnya ada malaikat pengawas yang selalu hadir”. Qs. Qaf:18Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari memegang lidahnya seraya berkata :أَخَذَ النبيُّ صلَّى اللهُ علَيْه وسَلَّمَ يَوْمًا بِلِسَانِهِ وَقَالَ: يا مُعَاذُ كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا، فَقَالَ مُعَاذُ : وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ: ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ.“Hai Muaz, tahanlah ini. Muaz bertanya : Akankah kami dihukum lantaran kata-kata yang kami ucapkan ? Jawab beliau : Sayangilah ibumu hai Muaz! Bukankah wajah atau batang hidung manusia terjerembap di neraka hanya gara-gara lidah mereka?”.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulallahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ.“Ada orang benar-benar mengucapkan suatu kalimat yang membuatnya terjerumus di neraka lebih jauh dari pada jarak timur dan barat”.Anas radhiyallahu ‘anhu berkata :” اسْتُشْهِدَ غُلَامٌ مِنَّا يَوْمَ أُحُدٍ، فَوُجِدَ عَلَى بَطْنِهِ صَخْرَةٌ مَرْبُوطَةٌ مِنَ الْجُوعِ، فَمَسَحَتْ أُمُّهُ التُّرَابَ عَنْ وَجْهِهِ وَقَالَتْ: هَنِيئًا لَكَ يَا بُنَيَّ الْجَنَّةُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا يُدْرِيكِ؟ لَعَلَّهُ كَانَ يَتَكَلَّمُ فِيمَا لَا يَعْنِيهِ ““Ada seorang bocah di antara kami gugur dalam perang Uhud, di perutnya terdapat batu besar yang diikatkan karena kelaparan, lalu ibunya mengusap debu di wajahnya sambil berkata, “Beruntunglah engkau anakku dengan surga”. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Apa Anda tahu ?, bisa jadi dia pernah membicarakan sesuatu yang tidak penting baginya”.Suatu hari Ibnu Mas’ud naik bukit Shafa, lalu menarik lidahnya dan berkata :يَا لِسَانُ، قُلْ خَيْرًا تَغْنَمْ، وَاسْكُتْ عَنْ شَرٍّ تَسْلَمْ، مِنْ قَبْلِ أَنْ تَنْدَمَ، ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَكْثَرُ خَطَايَا ابنِ آدَمَ فِي لِسَانِهِ»“Hai lidah, berkatalah yang baik supaya beruntung. Jangan bicara keburukan supaya selamat sebelum menyesal nanti. Lalu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersaba : “Kebanyakan dosa anak Adam disebabkan lidahnya”.Hamba Allah!Cukuplah keburukan seseorang jika sampai menghinakan saudaranya sesama muslim; setiap muslim terhadap sesama muslim terpelihara darahnya, hartanya dan kehormatannya.Penuturan seorang muslim tentang hal ihwal saudaranya sesama muslim yang tidak disukainya di depan matanya identik dengan caci maki, sedangkan di belakangnya; baik terkait dengan fisiknya, agamanya, dunianya, penampilannya, perilakunya, hartanya, anaknya, pasangan hidupnya, pakaiannya atau gerakannya; baik dengan ucapan, isyarat, aba-aba, tulisan atau peragaan adalah menggunjing jika memang faktanya seperti yang diceritakan. Namun jika tidak sesuai, maka itulah menggunjing, menzalimi, mendustai dan mengibuli sekaligus.Hamba Allah!Dosa riba memiliki 72 pintu; yang paling ringan adalah seperti seorang lelaki menggauli ibunya sendiri. Satu Dirham hasil riba lebih kotor dari pada 36 perbuatan zina. Ingat ! riba yang paling keji, riba yang paling keji, adalah kelancangan seseorang dalam membicarakan kehormatan saudaranya sesama muslim tanpa alasan yang benar.Kaum muslimin!Penyakit lidah dan penularannya, perangkap dan penjebakannya adalah penyebaran kabar burung, penyiaran berita hoax, merajut kabar yang dibuat-buat, mecabut rasa percaya terhadap umat Islam dan memposisikan mereka sebagai umat yang patut dicurigai, memperkeruh kejernihan persaudaraan Islam sehingga memecah belah persatuan umat, merongrong sinergisme mereka dan menggoyah stabilitas keamanan mereka.Acap kali berita hoax menggelisahkan warga yang tidak bersalah; betapa banyak berita seperti itu menghancurkan para tokoh, mengoyak hubungan kerjasama, menimbulkan tindak kriminal, mencerai beraikan persahabatan, menghancurkan masyarakat, meruntuhkan kehidupan rumah tangga, memisahkan antar sahabat karib, menghamburkan harta, membuang-buang waktu, menyedihkan hati, memanaskan telinga dan membuahkan penyesalan. Alhasil karena berita hoax, laju perjalanan bangsa terhambat.Firman Allah:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ . [الحجرات/12]“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa.” Qs.Al-Hujurat : 12Dan firmanNya :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ .[الحجرات/6]“Hai orang-orang beriman, jika ada orang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu kekeliruan kepada suatu kaum akibat ketidak tahuan yang membuatmu menyesal atas perbuatanmu itu”. Qs. Al-Hujurat:6Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata, aku mendengar Rasulallah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:«مَنْ قَالَ فِي مُؤْمِنِ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ فِي رَدْغَةِ الْخَبَالِ وَهِيَ عَصَارَةُ أهْلِ النَّارِ»“Barangsiapa menggunjing seorang mukmin tentang sesuatu yang tidak sesuai fakta, maka Allah menempatkannya di kubangan cairan pembakaran badan penghuni neraka”.Sahal bin Muaz meriwayatkan dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ رَمَى مُسْلِمًا بِشَيْءٍ يُرِيدُ بِهِ شَيْنَهُ حَبَسَهُ اللهُ عَلَى جِسْرِ جَهَنَّمَ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ“Barangsiapa menuduh seorang muslim tentang suatu hal dengan maksud mencoreng namanya, maka Allah akan menahannya di atas jembatan neraka Jahanam hingga ia terbebas dari apa yang ia tuduhkan”.Kaum muslimin!Allah melindungi kehormatan kaum muslimin sebagaimana Dia melindungi darah dan harta mereka, bahkan memerintahkan mereka membela kehormatan itu dengan jiwa dan harta.Penodaan terhadap kehormatan kaum muslimin melalui penyebaran berita hoax ke semua penjuru, mempropagandakan prasangka, syakwasangka, kedustaan dan kebohongan, mengada-ada, mengibuli, menipu, mengolok-olok, menebar racun fitnah lewat media massa dan berbagai situs media sosial, semua itu adalah merusak kehormatan yang seharusnya terlindung, dan termasuk tindak kejahatan yang membahayakan serta fitnah yang menyesatkan. Maka seyogianya seorang muslim menghindari hal itu.Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata dalam periwayatan marfu’:مَنْ أَشَاعَ عَلَى امْرِئٍ مُسْلِمٍ كَلِمَةَ بَاطِلٍ لِيُشِينَهُ بِهَا فِي الدُّنْيَا كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُذِيبَهُ بِهَا مِنَ النَّارِ حَتَّى يَأْتِيَ بِنَفَاذِهَا“Barangsiapa yang membeberkan kata-kata palsu atas harga diri seorang muslim untuk merendahkannya di dunia, maka Allah pasti akan meluluh lantakkannya di neraka hingga habis dosa kepalsuannya”.Camkanlah, orang yang menyebarkan suatu kekejian adalah sama dengan penggagas pertamanya, dia menanggung dosanya sekaligus dosa orang yang meneruskannya sampai penerima terakhirnya.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:«كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ» رواه مسلم“Cukuplah seseorang berbohong ketika ia menceritakan setiap berita yang didengarnya”. HR.MuslimAku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ . [النور/15]“Ketika Anda menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan Anda katakan dengan lidah Anda apa yang tidak Anda ketahui. Anda menganggapnya persoalan ringan, padahal itu di sisi Allah persoalan besar”. Qs.An-Nur:15===00===Khotbah KeduaSegala puji bagi Allah yang melindungi darah, kehormatan dan harta benda melalui agama-Nya, dan menghukum orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-Nya baik dengan perbuatan maupun ucapan. Allah menjadikan sesama orang mukmin bersaudara dan mengilhamkan di antara mereka rasa kasih sayang dan saling mengasihi.Kaum muslimin!Merusak kehormatan dan mengintip skandal seseorang merupakan malapetaka dan bencana sekaligus fitnah dan kemungkaran paling berbahaya. Hal itu berdampak pada lemahnya keimanan dalam hati.Abi Baraza al-Aslami radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :” يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيمَانُ قَلْبَهُ لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ؛ فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ ” . رواه أحمد“Hai orang yang beriman di mulut, namun keimanannya belum menyentuh hatinya, janganlah Anda menggunjing kaum muslimin dan janganlah mengintai aurat mereka; barangsiapa yang mengintai aurat mereka, maka Allah akan membeberkan auratnya. Dan barangsiapa yang auratnya telah Allah beberkan, maka Allah mempermalukannya di rumahnya sendiri sekalipun”. HR. Ahmad.Oleh karena itu, lindungilah kehormatan Anda dan jagalah lidah Anda.Hamba Allah!Seorang muslim mempunyai martabat terhormat yang dilindungi syariat Islam, dan orang yang melanggarnya terancam hukuman. Maka janganlah ada seseorang yang melanggarnya dan merusaknya.Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma suatu hari memandang Ka’bah seraya berkata :“مَا أَعْظَمَكِ، وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالْمُؤْمِنُ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ”“Sungguh agung dan mulia kedudukanmu, namun martabat seorang mukmin lebih agung di sisi Allah dari pada kedudukanmu”.Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhotbah pada hari raya kurban seraya berkata:«أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟»، قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: «أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ؟» قُلْنَا: بَلَى، قَالَ: «أَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟»، قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، فَقَالَ «أَلَيْسَ ذُو الحَجَّةِ؟»، قُلْنَا: بَلَى، قَالَ «أَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟» قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ «أَلَيْسَتْ بِالْبَلْدَةِ الحَرَامِ؟» قُلْنَا: بَلَى، قَالَ: «فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ؟»، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ، فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي  كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ»“Tahukah Anda, hari apakah ini ?”.Kami menjawab, Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui. Nabi terdiam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Lalu bersabda : “Bukankah ini hari raya kurban?”. Kami menjawab, benar. Beliau bertanya :”Bulan apakah ini?”. Kami menjawab, Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui. Nabi terdiam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Lalu bersabda :“Bukankah ini bulan Zulhijah?”. Kami menjawab, benar. Beliau bertanya :”Negeri manakah ini?”. Kami menjawab, Allah dan rasulNya lebih mengetahui. Nabi terdiam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Lalu bersabda : “Bukankah ini Negeri tanah suci?”. Kami menjawab, benar. Beliau lalu bersabda : “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah terpelihara seperti terpeliharanya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini sampai kalian menghadap Tuhan. Camkanlah, bukankah aku telah menyampaikan?”. Mereka menjawab, benar. Beliau mengucapkan : “Ya Allah, saksikanlah. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir; betapa banyak orang yang dikabari lebih mengerti dari pada orang yang mendengarnya langsung. Maka janganlah kalian kembali kafir sesudahku; sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain”. HR. Bukhari.Hamba Allah!Menghindari larangan harus diperioritaskan dari pada ketaatan dan berbuat kebajikan. Orang yang bangkrut ialah orang yang bekerja membanting tulang, hanya saja ia pandir sehingga menghambur-hamburkan hasil kerjanya.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:«أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟» قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ» رواه مسلم“Tahukah kalian siapakah orang bangkrut itu?” Mereka menjawab : Orang bangkrut di antara kami ialah orang yang tidak memiliki uang dan harta benda sama sekali. Beliau menjelaskan : “Sesungguhnya orang bangkrut di antara umatku ialah orang yang datang pada hari kiamat dengan pahala shalat, puasa dan zakat; namun ia memaki orang ini dan menuduh orang itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darahnya dan memukul orang itu. Akhirnya ia harus membayar hak si fulan dari pahala kebaikannya, dan hak si fulan dari pahala kebaikannya pula. Jika kebaikannya telah ludes sebelum kewajibannya terbayar, maka dosa kesalahan mereka dikurangi untuk kemudian dibebankan kepadanya lalu dirinya dicampakkan ke neraka”.HR.MuslimKaum muslimin!Kerajaan Arab Saudi, negeri dua tanah suci, tempat turunnya wahyu, kiblat kaum muslimin dan tumpuan hati mereka. Allah memilihnya sebagai titik tolak bagi agamanya, mercusuar dakwah kepada agamaNya dan tempat berlabuh umat tauhid (penganut monoteis).Dari sinilah cahaya Islam terpancar dan prinsip-prinsip moderat, kedamaian, keilmuan dan keimanan dibangun, selain negeri ini merengkuh dengan penuh kehangatan setiap muslim yang mengunjunginya. Semoga Allah membalas para penguasa negeri ini dengan sebaik-baik balasan.Perlu diingat bahwa segala berita yang mengandung kebohongan yang dikobarkan dan disebar luaskan oleh para pendengki terhadap negeri ini hanyalah fitnah dan bagian dari perang sengit yang dilancarkan oleh lawan-lawan Islam terhadap umat ini. Itulah sebabnya, perlu kita memohon kekuatan kepada Allah untuk menangkal serangan mereka itu.Ya Allah, lindungilah dan jagalah negeri ini dengan perlindungan dan penjagaanMu. Ya Allah, jadikanlah negeri ini aman, sentosa dan tenteram beserta seluruh negeri kaum muslimin wahai Tuhan semesta alam. Ya Allah, muliakanlah Islam dan kaum muslimin dan hinakanlah kemusyrikan dan kaum musyrikin.=== Doa Penutup ===Versi Video:

Khotbah Jum’at Masjid Nabawi – Lidah Pangkal Kebaikan Sekaligus Sarang Keburukan

خطبة الجمعة من المسجد النبوي1ربيع الأول 1440 هـالخطيب فضيلة الشيخ د. عبد الله بن عبد الرحمن البعيجانKhotbah Jum’at, Masjid Nabawi, 8 Rabiul Awal 1440 HKhotib : Shekh Dr. Abdullah bin Abdurahman Al-BuaijanJudul: “Lidah Pangkal Kebaikan Sekaligus Sarang Keburukan”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah yang menciptakan manusia, mengunggulkannya, memberinya akal pikiran sebagai alat pepemahaman (wahyu) sekaligus titik sentral penugasan hukum taklif, menganugerahinya lisan sebagai sarana berekspresi dan pengungkapan maksud serta pengajaran ilmu. Maha suci Allah yang menyempurnakan dan meluruskan penciptaan manusia. Sungguh Allah sebaik-baik Pencipta.Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Akupun bersaksi, Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Allah mengutusnya untuk menyampaikan petunjuk dan kebenaran agama sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan. Dan sungguh beliau telah menyampaikan kebenaran itu dengan penuh amanat. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah sebanyak-banyaknya kepadanya beserta segenap keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya :Sebaik-baik perkataan adalah firman Allah, sebaik-baik ajaran adalah ajaran Nabi Muhammad bin Abdullah, setiap perbuatan bid’ah tersesat, dan setiap kesesatan di neraka.Hamba Allah!Aku berpesan kepada diriku dan Anda semua untuk selalu bertakwa kepada Allah, sebagai pesan Allah kepada umat terdahulu dan generasi kemudian. Firman Allah :وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ .[ النساء/131]“Sungguh Kami telah berpesan kepada orang-orang Ahli kitab sebelum Anda dan kepada Anda semua agar bertakwa kepada Allah”.Qs.An-Nisa: 131Kaum muslimin!Luka di tubuh demikian menghunjam sehingga dampaknya menyentuh relung hati. Kalaulah luka akibat tusukan tombak dapat dipulihkan kembali, maka tidaklah demikian dengan luka akibat tusukan lidah.Lidah merupakan sarana berekspresi, pengungkapan dan penerjemah maksud dalam hati. Ukuran dan volumenya memang kecil, namun besar bahaya keburukan yang ditimbulkannya. Dengan lidah, menjadi jelas garis pemisah antara keimanan dan kekafiran yang merupakan puncak ketaatan dan pembangkangan seseorang. Maka sebagaimana peluang kebaikannya terbuka lebar, demikian pula peluang kejahatannya.Melalui lidah muncul tuduhan-tuduhan dan persangkaan negatif terhadap wanita-wanita beriman yang tak berdosa, tersebar berbagai kekacauan dan konflik, tersiar rahasia-rahasia privasi dari tempat persembunyiannya, terburai kehormatan dan hak milik pribadi, tertanam benih-benih fitnah, kedengkian, kegundahan dan penyesalan dalam hati, timbul kata-kata makian, dampratan, adu domba, hujatan, desas-desus, kutukan, gunjingan, tuduhan, kekejian, perkataan kotor dan umpatan.Lidah tidak pernah lelah bergerak dan tidak pernah kering berbicara. Semua ucapannya tercatat dan harus dipertanggung jawabkan pada hari penghitungan amal.مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ . [ق/18]“Tidaklah seseorang melepaskan suatu ucapan melainkan di sampingnya ada malaikat pengawas yang selalu hadir”. Qs. Qaf:18Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari memegang lidahnya seraya berkata :أَخَذَ النبيُّ صلَّى اللهُ علَيْه وسَلَّمَ يَوْمًا بِلِسَانِهِ وَقَالَ: يا مُعَاذُ كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا، فَقَالَ مُعَاذُ : وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ: ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ.“Hai Muaz, tahanlah ini. Muaz bertanya : Akankah kami dihukum lantaran kata-kata yang kami ucapkan ? Jawab beliau : Sayangilah ibumu hai Muaz! Bukankah wajah atau batang hidung manusia terjerembap di neraka hanya gara-gara lidah mereka?”.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulallahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ.“Ada orang benar-benar mengucapkan suatu kalimat yang membuatnya terjerumus di neraka lebih jauh dari pada jarak timur dan barat”.Anas radhiyallahu ‘anhu berkata :” اسْتُشْهِدَ غُلَامٌ مِنَّا يَوْمَ أُحُدٍ، فَوُجِدَ عَلَى بَطْنِهِ صَخْرَةٌ مَرْبُوطَةٌ مِنَ الْجُوعِ، فَمَسَحَتْ أُمُّهُ التُّرَابَ عَنْ وَجْهِهِ وَقَالَتْ: هَنِيئًا لَكَ يَا بُنَيَّ الْجَنَّةُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا يُدْرِيكِ؟ لَعَلَّهُ كَانَ يَتَكَلَّمُ فِيمَا لَا يَعْنِيهِ ““Ada seorang bocah di antara kami gugur dalam perang Uhud, di perutnya terdapat batu besar yang diikatkan karena kelaparan, lalu ibunya mengusap debu di wajahnya sambil berkata, “Beruntunglah engkau anakku dengan surga”. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Apa Anda tahu ?, bisa jadi dia pernah membicarakan sesuatu yang tidak penting baginya”.Suatu hari Ibnu Mas’ud naik bukit Shafa, lalu menarik lidahnya dan berkata :يَا لِسَانُ، قُلْ خَيْرًا تَغْنَمْ، وَاسْكُتْ عَنْ شَرٍّ تَسْلَمْ، مِنْ قَبْلِ أَنْ تَنْدَمَ، ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَكْثَرُ خَطَايَا ابنِ آدَمَ فِي لِسَانِهِ»“Hai lidah, berkatalah yang baik supaya beruntung. Jangan bicara keburukan supaya selamat sebelum menyesal nanti. Lalu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersaba : “Kebanyakan dosa anak Adam disebabkan lidahnya”.Hamba Allah!Cukuplah keburukan seseorang jika sampai menghinakan saudaranya sesama muslim; setiap muslim terhadap sesama muslim terpelihara darahnya, hartanya dan kehormatannya.Penuturan seorang muslim tentang hal ihwal saudaranya sesama muslim yang tidak disukainya di depan matanya identik dengan caci maki, sedangkan di belakangnya; baik terkait dengan fisiknya, agamanya, dunianya, penampilannya, perilakunya, hartanya, anaknya, pasangan hidupnya, pakaiannya atau gerakannya; baik dengan ucapan, isyarat, aba-aba, tulisan atau peragaan adalah menggunjing jika memang faktanya seperti yang diceritakan. Namun jika tidak sesuai, maka itulah menggunjing, menzalimi, mendustai dan mengibuli sekaligus.Hamba Allah!Dosa riba memiliki 72 pintu; yang paling ringan adalah seperti seorang lelaki menggauli ibunya sendiri. Satu Dirham hasil riba lebih kotor dari pada 36 perbuatan zina. Ingat ! riba yang paling keji, riba yang paling keji, adalah kelancangan seseorang dalam membicarakan kehormatan saudaranya sesama muslim tanpa alasan yang benar.Kaum muslimin!Penyakit lidah dan penularannya, perangkap dan penjebakannya adalah penyebaran kabar burung, penyiaran berita hoax, merajut kabar yang dibuat-buat, mecabut rasa percaya terhadap umat Islam dan memposisikan mereka sebagai umat yang patut dicurigai, memperkeruh kejernihan persaudaraan Islam sehingga memecah belah persatuan umat, merongrong sinergisme mereka dan menggoyah stabilitas keamanan mereka.Acap kali berita hoax menggelisahkan warga yang tidak bersalah; betapa banyak berita seperti itu menghancurkan para tokoh, mengoyak hubungan kerjasama, menimbulkan tindak kriminal, mencerai beraikan persahabatan, menghancurkan masyarakat, meruntuhkan kehidupan rumah tangga, memisahkan antar sahabat karib, menghamburkan harta, membuang-buang waktu, menyedihkan hati, memanaskan telinga dan membuahkan penyesalan. Alhasil karena berita hoax, laju perjalanan bangsa terhambat.Firman Allah:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ . [الحجرات/12]“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa.” Qs.Al-Hujurat : 12Dan firmanNya :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ .[الحجرات/6]“Hai orang-orang beriman, jika ada orang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu kekeliruan kepada suatu kaum akibat ketidak tahuan yang membuatmu menyesal atas perbuatanmu itu”. Qs. Al-Hujurat:6Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata, aku mendengar Rasulallah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:«مَنْ قَالَ فِي مُؤْمِنِ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ فِي رَدْغَةِ الْخَبَالِ وَهِيَ عَصَارَةُ أهْلِ النَّارِ»“Barangsiapa menggunjing seorang mukmin tentang sesuatu yang tidak sesuai fakta, maka Allah menempatkannya di kubangan cairan pembakaran badan penghuni neraka”.Sahal bin Muaz meriwayatkan dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ رَمَى مُسْلِمًا بِشَيْءٍ يُرِيدُ بِهِ شَيْنَهُ حَبَسَهُ اللهُ عَلَى جِسْرِ جَهَنَّمَ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ“Barangsiapa menuduh seorang muslim tentang suatu hal dengan maksud mencoreng namanya, maka Allah akan menahannya di atas jembatan neraka Jahanam hingga ia terbebas dari apa yang ia tuduhkan”.Kaum muslimin!Allah melindungi kehormatan kaum muslimin sebagaimana Dia melindungi darah dan harta mereka, bahkan memerintahkan mereka membela kehormatan itu dengan jiwa dan harta.Penodaan terhadap kehormatan kaum muslimin melalui penyebaran berita hoax ke semua penjuru, mempropagandakan prasangka, syakwasangka, kedustaan dan kebohongan, mengada-ada, mengibuli, menipu, mengolok-olok, menebar racun fitnah lewat media massa dan berbagai situs media sosial, semua itu adalah merusak kehormatan yang seharusnya terlindung, dan termasuk tindak kejahatan yang membahayakan serta fitnah yang menyesatkan. Maka seyogianya seorang muslim menghindari hal itu.Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata dalam periwayatan marfu’:مَنْ أَشَاعَ عَلَى امْرِئٍ مُسْلِمٍ كَلِمَةَ بَاطِلٍ لِيُشِينَهُ بِهَا فِي الدُّنْيَا كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُذِيبَهُ بِهَا مِنَ النَّارِ حَتَّى يَأْتِيَ بِنَفَاذِهَا“Barangsiapa yang membeberkan kata-kata palsu atas harga diri seorang muslim untuk merendahkannya di dunia, maka Allah pasti akan meluluh lantakkannya di neraka hingga habis dosa kepalsuannya”.Camkanlah, orang yang menyebarkan suatu kekejian adalah sama dengan penggagas pertamanya, dia menanggung dosanya sekaligus dosa orang yang meneruskannya sampai penerima terakhirnya.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:«كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ» رواه مسلم“Cukuplah seseorang berbohong ketika ia menceritakan setiap berita yang didengarnya”. HR.MuslimAku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ . [النور/15]“Ketika Anda menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan Anda katakan dengan lidah Anda apa yang tidak Anda ketahui. Anda menganggapnya persoalan ringan, padahal itu di sisi Allah persoalan besar”. Qs.An-Nur:15===00===Khotbah KeduaSegala puji bagi Allah yang melindungi darah, kehormatan dan harta benda melalui agama-Nya, dan menghukum orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-Nya baik dengan perbuatan maupun ucapan. Allah menjadikan sesama orang mukmin bersaudara dan mengilhamkan di antara mereka rasa kasih sayang dan saling mengasihi.Kaum muslimin!Merusak kehormatan dan mengintip skandal seseorang merupakan malapetaka dan bencana sekaligus fitnah dan kemungkaran paling berbahaya. Hal itu berdampak pada lemahnya keimanan dalam hati.Abi Baraza al-Aslami radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :” يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيمَانُ قَلْبَهُ لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ؛ فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ ” . رواه أحمد“Hai orang yang beriman di mulut, namun keimanannya belum menyentuh hatinya, janganlah Anda menggunjing kaum muslimin dan janganlah mengintai aurat mereka; barangsiapa yang mengintai aurat mereka, maka Allah akan membeberkan auratnya. Dan barangsiapa yang auratnya telah Allah beberkan, maka Allah mempermalukannya di rumahnya sendiri sekalipun”. HR. Ahmad.Oleh karena itu, lindungilah kehormatan Anda dan jagalah lidah Anda.Hamba Allah!Seorang muslim mempunyai martabat terhormat yang dilindungi syariat Islam, dan orang yang melanggarnya terancam hukuman. Maka janganlah ada seseorang yang melanggarnya dan merusaknya.Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma suatu hari memandang Ka’bah seraya berkata :“مَا أَعْظَمَكِ، وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالْمُؤْمِنُ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ”“Sungguh agung dan mulia kedudukanmu, namun martabat seorang mukmin lebih agung di sisi Allah dari pada kedudukanmu”.Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhotbah pada hari raya kurban seraya berkata:«أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟»، قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: «أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ؟» قُلْنَا: بَلَى، قَالَ: «أَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟»، قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، فَقَالَ «أَلَيْسَ ذُو الحَجَّةِ؟»، قُلْنَا: بَلَى، قَالَ «أَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟» قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ «أَلَيْسَتْ بِالْبَلْدَةِ الحَرَامِ؟» قُلْنَا: بَلَى، قَالَ: «فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ؟»، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ، فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي  كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ»“Tahukah Anda, hari apakah ini ?”.Kami menjawab, Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui. Nabi terdiam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Lalu bersabda : “Bukankah ini hari raya kurban?”. Kami menjawab, benar. Beliau bertanya :”Bulan apakah ini?”. Kami menjawab, Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui. Nabi terdiam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Lalu bersabda :“Bukankah ini bulan Zulhijah?”. Kami menjawab, benar. Beliau bertanya :”Negeri manakah ini?”. Kami menjawab, Allah dan rasulNya lebih mengetahui. Nabi terdiam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Lalu bersabda : “Bukankah ini Negeri tanah suci?”. Kami menjawab, benar. Beliau lalu bersabda : “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah terpelihara seperti terpeliharanya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini sampai kalian menghadap Tuhan. Camkanlah, bukankah aku telah menyampaikan?”. Mereka menjawab, benar. Beliau mengucapkan : “Ya Allah, saksikanlah. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir; betapa banyak orang yang dikabari lebih mengerti dari pada orang yang mendengarnya langsung. Maka janganlah kalian kembali kafir sesudahku; sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain”. HR. Bukhari.Hamba Allah!Menghindari larangan harus diperioritaskan dari pada ketaatan dan berbuat kebajikan. Orang yang bangkrut ialah orang yang bekerja membanting tulang, hanya saja ia pandir sehingga menghambur-hamburkan hasil kerjanya.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:«أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟» قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ» رواه مسلم“Tahukah kalian siapakah orang bangkrut itu?” Mereka menjawab : Orang bangkrut di antara kami ialah orang yang tidak memiliki uang dan harta benda sama sekali. Beliau menjelaskan : “Sesungguhnya orang bangkrut di antara umatku ialah orang yang datang pada hari kiamat dengan pahala shalat, puasa dan zakat; namun ia memaki orang ini dan menuduh orang itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darahnya dan memukul orang itu. Akhirnya ia harus membayar hak si fulan dari pahala kebaikannya, dan hak si fulan dari pahala kebaikannya pula. Jika kebaikannya telah ludes sebelum kewajibannya terbayar, maka dosa kesalahan mereka dikurangi untuk kemudian dibebankan kepadanya lalu dirinya dicampakkan ke neraka”.HR.MuslimKaum muslimin!Kerajaan Arab Saudi, negeri dua tanah suci, tempat turunnya wahyu, kiblat kaum muslimin dan tumpuan hati mereka. Allah memilihnya sebagai titik tolak bagi agamanya, mercusuar dakwah kepada agamaNya dan tempat berlabuh umat tauhid (penganut monoteis).Dari sinilah cahaya Islam terpancar dan prinsip-prinsip moderat, kedamaian, keilmuan dan keimanan dibangun, selain negeri ini merengkuh dengan penuh kehangatan setiap muslim yang mengunjunginya. Semoga Allah membalas para penguasa negeri ini dengan sebaik-baik balasan.Perlu diingat bahwa segala berita yang mengandung kebohongan yang dikobarkan dan disebar luaskan oleh para pendengki terhadap negeri ini hanyalah fitnah dan bagian dari perang sengit yang dilancarkan oleh lawan-lawan Islam terhadap umat ini. Itulah sebabnya, perlu kita memohon kekuatan kepada Allah untuk menangkal serangan mereka itu.Ya Allah, lindungilah dan jagalah negeri ini dengan perlindungan dan penjagaanMu. Ya Allah, jadikanlah negeri ini aman, sentosa dan tenteram beserta seluruh negeri kaum muslimin wahai Tuhan semesta alam. Ya Allah, muliakanlah Islam dan kaum muslimin dan hinakanlah kemusyrikan dan kaum musyrikin.=== Doa Penutup ===Versi Video:
خطبة الجمعة من المسجد النبوي1ربيع الأول 1440 هـالخطيب فضيلة الشيخ د. عبد الله بن عبد الرحمن البعيجانKhotbah Jum’at, Masjid Nabawi, 8 Rabiul Awal 1440 HKhotib : Shekh Dr. Abdullah bin Abdurahman Al-BuaijanJudul: “Lidah Pangkal Kebaikan Sekaligus Sarang Keburukan”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah yang menciptakan manusia, mengunggulkannya, memberinya akal pikiran sebagai alat pepemahaman (wahyu) sekaligus titik sentral penugasan hukum taklif, menganugerahinya lisan sebagai sarana berekspresi dan pengungkapan maksud serta pengajaran ilmu. Maha suci Allah yang menyempurnakan dan meluruskan penciptaan manusia. Sungguh Allah sebaik-baik Pencipta.Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Akupun bersaksi, Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Allah mengutusnya untuk menyampaikan petunjuk dan kebenaran agama sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan. Dan sungguh beliau telah menyampaikan kebenaran itu dengan penuh amanat. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah sebanyak-banyaknya kepadanya beserta segenap keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya :Sebaik-baik perkataan adalah firman Allah, sebaik-baik ajaran adalah ajaran Nabi Muhammad bin Abdullah, setiap perbuatan bid’ah tersesat, dan setiap kesesatan di neraka.Hamba Allah!Aku berpesan kepada diriku dan Anda semua untuk selalu bertakwa kepada Allah, sebagai pesan Allah kepada umat terdahulu dan generasi kemudian. Firman Allah :وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ .[ النساء/131]“Sungguh Kami telah berpesan kepada orang-orang Ahli kitab sebelum Anda dan kepada Anda semua agar bertakwa kepada Allah”.Qs.An-Nisa: 131Kaum muslimin!Luka di tubuh demikian menghunjam sehingga dampaknya menyentuh relung hati. Kalaulah luka akibat tusukan tombak dapat dipulihkan kembali, maka tidaklah demikian dengan luka akibat tusukan lidah.Lidah merupakan sarana berekspresi, pengungkapan dan penerjemah maksud dalam hati. Ukuran dan volumenya memang kecil, namun besar bahaya keburukan yang ditimbulkannya. Dengan lidah, menjadi jelas garis pemisah antara keimanan dan kekafiran yang merupakan puncak ketaatan dan pembangkangan seseorang. Maka sebagaimana peluang kebaikannya terbuka lebar, demikian pula peluang kejahatannya.Melalui lidah muncul tuduhan-tuduhan dan persangkaan negatif terhadap wanita-wanita beriman yang tak berdosa, tersebar berbagai kekacauan dan konflik, tersiar rahasia-rahasia privasi dari tempat persembunyiannya, terburai kehormatan dan hak milik pribadi, tertanam benih-benih fitnah, kedengkian, kegundahan dan penyesalan dalam hati, timbul kata-kata makian, dampratan, adu domba, hujatan, desas-desus, kutukan, gunjingan, tuduhan, kekejian, perkataan kotor dan umpatan.Lidah tidak pernah lelah bergerak dan tidak pernah kering berbicara. Semua ucapannya tercatat dan harus dipertanggung jawabkan pada hari penghitungan amal.مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ . [ق/18]“Tidaklah seseorang melepaskan suatu ucapan melainkan di sampingnya ada malaikat pengawas yang selalu hadir”. Qs. Qaf:18Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari memegang lidahnya seraya berkata :أَخَذَ النبيُّ صلَّى اللهُ علَيْه وسَلَّمَ يَوْمًا بِلِسَانِهِ وَقَالَ: يا مُعَاذُ كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا، فَقَالَ مُعَاذُ : وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ: ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ.“Hai Muaz, tahanlah ini. Muaz bertanya : Akankah kami dihukum lantaran kata-kata yang kami ucapkan ? Jawab beliau : Sayangilah ibumu hai Muaz! Bukankah wajah atau batang hidung manusia terjerembap di neraka hanya gara-gara lidah mereka?”.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulallahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ.“Ada orang benar-benar mengucapkan suatu kalimat yang membuatnya terjerumus di neraka lebih jauh dari pada jarak timur dan barat”.Anas radhiyallahu ‘anhu berkata :” اسْتُشْهِدَ غُلَامٌ مِنَّا يَوْمَ أُحُدٍ، فَوُجِدَ عَلَى بَطْنِهِ صَخْرَةٌ مَرْبُوطَةٌ مِنَ الْجُوعِ، فَمَسَحَتْ أُمُّهُ التُّرَابَ عَنْ وَجْهِهِ وَقَالَتْ: هَنِيئًا لَكَ يَا بُنَيَّ الْجَنَّةُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا يُدْرِيكِ؟ لَعَلَّهُ كَانَ يَتَكَلَّمُ فِيمَا لَا يَعْنِيهِ ““Ada seorang bocah di antara kami gugur dalam perang Uhud, di perutnya terdapat batu besar yang diikatkan karena kelaparan, lalu ibunya mengusap debu di wajahnya sambil berkata, “Beruntunglah engkau anakku dengan surga”. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Apa Anda tahu ?, bisa jadi dia pernah membicarakan sesuatu yang tidak penting baginya”.Suatu hari Ibnu Mas’ud naik bukit Shafa, lalu menarik lidahnya dan berkata :يَا لِسَانُ، قُلْ خَيْرًا تَغْنَمْ، وَاسْكُتْ عَنْ شَرٍّ تَسْلَمْ، مِنْ قَبْلِ أَنْ تَنْدَمَ، ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَكْثَرُ خَطَايَا ابنِ آدَمَ فِي لِسَانِهِ»“Hai lidah, berkatalah yang baik supaya beruntung. Jangan bicara keburukan supaya selamat sebelum menyesal nanti. Lalu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersaba : “Kebanyakan dosa anak Adam disebabkan lidahnya”.Hamba Allah!Cukuplah keburukan seseorang jika sampai menghinakan saudaranya sesama muslim; setiap muslim terhadap sesama muslim terpelihara darahnya, hartanya dan kehormatannya.Penuturan seorang muslim tentang hal ihwal saudaranya sesama muslim yang tidak disukainya di depan matanya identik dengan caci maki, sedangkan di belakangnya; baik terkait dengan fisiknya, agamanya, dunianya, penampilannya, perilakunya, hartanya, anaknya, pasangan hidupnya, pakaiannya atau gerakannya; baik dengan ucapan, isyarat, aba-aba, tulisan atau peragaan adalah menggunjing jika memang faktanya seperti yang diceritakan. Namun jika tidak sesuai, maka itulah menggunjing, menzalimi, mendustai dan mengibuli sekaligus.Hamba Allah!Dosa riba memiliki 72 pintu; yang paling ringan adalah seperti seorang lelaki menggauli ibunya sendiri. Satu Dirham hasil riba lebih kotor dari pada 36 perbuatan zina. Ingat ! riba yang paling keji, riba yang paling keji, adalah kelancangan seseorang dalam membicarakan kehormatan saudaranya sesama muslim tanpa alasan yang benar.Kaum muslimin!Penyakit lidah dan penularannya, perangkap dan penjebakannya adalah penyebaran kabar burung, penyiaran berita hoax, merajut kabar yang dibuat-buat, mecabut rasa percaya terhadap umat Islam dan memposisikan mereka sebagai umat yang patut dicurigai, memperkeruh kejernihan persaudaraan Islam sehingga memecah belah persatuan umat, merongrong sinergisme mereka dan menggoyah stabilitas keamanan mereka.Acap kali berita hoax menggelisahkan warga yang tidak bersalah; betapa banyak berita seperti itu menghancurkan para tokoh, mengoyak hubungan kerjasama, menimbulkan tindak kriminal, mencerai beraikan persahabatan, menghancurkan masyarakat, meruntuhkan kehidupan rumah tangga, memisahkan antar sahabat karib, menghamburkan harta, membuang-buang waktu, menyedihkan hati, memanaskan telinga dan membuahkan penyesalan. Alhasil karena berita hoax, laju perjalanan bangsa terhambat.Firman Allah:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ . [الحجرات/12]“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa.” Qs.Al-Hujurat : 12Dan firmanNya :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ .[الحجرات/6]“Hai orang-orang beriman, jika ada orang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu kekeliruan kepada suatu kaum akibat ketidak tahuan yang membuatmu menyesal atas perbuatanmu itu”. Qs. Al-Hujurat:6Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata, aku mendengar Rasulallah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:«مَنْ قَالَ فِي مُؤْمِنِ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ فِي رَدْغَةِ الْخَبَالِ وَهِيَ عَصَارَةُ أهْلِ النَّارِ»“Barangsiapa menggunjing seorang mukmin tentang sesuatu yang tidak sesuai fakta, maka Allah menempatkannya di kubangan cairan pembakaran badan penghuni neraka”.Sahal bin Muaz meriwayatkan dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ رَمَى مُسْلِمًا بِشَيْءٍ يُرِيدُ بِهِ شَيْنَهُ حَبَسَهُ اللهُ عَلَى جِسْرِ جَهَنَّمَ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ“Barangsiapa menuduh seorang muslim tentang suatu hal dengan maksud mencoreng namanya, maka Allah akan menahannya di atas jembatan neraka Jahanam hingga ia terbebas dari apa yang ia tuduhkan”.Kaum muslimin!Allah melindungi kehormatan kaum muslimin sebagaimana Dia melindungi darah dan harta mereka, bahkan memerintahkan mereka membela kehormatan itu dengan jiwa dan harta.Penodaan terhadap kehormatan kaum muslimin melalui penyebaran berita hoax ke semua penjuru, mempropagandakan prasangka, syakwasangka, kedustaan dan kebohongan, mengada-ada, mengibuli, menipu, mengolok-olok, menebar racun fitnah lewat media massa dan berbagai situs media sosial, semua itu adalah merusak kehormatan yang seharusnya terlindung, dan termasuk tindak kejahatan yang membahayakan serta fitnah yang menyesatkan. Maka seyogianya seorang muslim menghindari hal itu.Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata dalam periwayatan marfu’:مَنْ أَشَاعَ عَلَى امْرِئٍ مُسْلِمٍ كَلِمَةَ بَاطِلٍ لِيُشِينَهُ بِهَا فِي الدُّنْيَا كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُذِيبَهُ بِهَا مِنَ النَّارِ حَتَّى يَأْتِيَ بِنَفَاذِهَا“Barangsiapa yang membeberkan kata-kata palsu atas harga diri seorang muslim untuk merendahkannya di dunia, maka Allah pasti akan meluluh lantakkannya di neraka hingga habis dosa kepalsuannya”.Camkanlah, orang yang menyebarkan suatu kekejian adalah sama dengan penggagas pertamanya, dia menanggung dosanya sekaligus dosa orang yang meneruskannya sampai penerima terakhirnya.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:«كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ» رواه مسلم“Cukuplah seseorang berbohong ketika ia menceritakan setiap berita yang didengarnya”. HR.MuslimAku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ . [النور/15]“Ketika Anda menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan Anda katakan dengan lidah Anda apa yang tidak Anda ketahui. Anda menganggapnya persoalan ringan, padahal itu di sisi Allah persoalan besar”. Qs.An-Nur:15===00===Khotbah KeduaSegala puji bagi Allah yang melindungi darah, kehormatan dan harta benda melalui agama-Nya, dan menghukum orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-Nya baik dengan perbuatan maupun ucapan. Allah menjadikan sesama orang mukmin bersaudara dan mengilhamkan di antara mereka rasa kasih sayang dan saling mengasihi.Kaum muslimin!Merusak kehormatan dan mengintip skandal seseorang merupakan malapetaka dan bencana sekaligus fitnah dan kemungkaran paling berbahaya. Hal itu berdampak pada lemahnya keimanan dalam hati.Abi Baraza al-Aslami radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :” يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيمَانُ قَلْبَهُ لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ؛ فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ ” . رواه أحمد“Hai orang yang beriman di mulut, namun keimanannya belum menyentuh hatinya, janganlah Anda menggunjing kaum muslimin dan janganlah mengintai aurat mereka; barangsiapa yang mengintai aurat mereka, maka Allah akan membeberkan auratnya. Dan barangsiapa yang auratnya telah Allah beberkan, maka Allah mempermalukannya di rumahnya sendiri sekalipun”. HR. Ahmad.Oleh karena itu, lindungilah kehormatan Anda dan jagalah lidah Anda.Hamba Allah!Seorang muslim mempunyai martabat terhormat yang dilindungi syariat Islam, dan orang yang melanggarnya terancam hukuman. Maka janganlah ada seseorang yang melanggarnya dan merusaknya.Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma suatu hari memandang Ka’bah seraya berkata :“مَا أَعْظَمَكِ، وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالْمُؤْمِنُ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ”“Sungguh agung dan mulia kedudukanmu, namun martabat seorang mukmin lebih agung di sisi Allah dari pada kedudukanmu”.Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhotbah pada hari raya kurban seraya berkata:«أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟»، قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: «أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ؟» قُلْنَا: بَلَى، قَالَ: «أَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟»، قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، فَقَالَ «أَلَيْسَ ذُو الحَجَّةِ؟»، قُلْنَا: بَلَى، قَالَ «أَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟» قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ «أَلَيْسَتْ بِالْبَلْدَةِ الحَرَامِ؟» قُلْنَا: بَلَى، قَالَ: «فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ؟»، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ، فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي  كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ»“Tahukah Anda, hari apakah ini ?”.Kami menjawab, Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui. Nabi terdiam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Lalu bersabda : “Bukankah ini hari raya kurban?”. Kami menjawab, benar. Beliau bertanya :”Bulan apakah ini?”. Kami menjawab, Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui. Nabi terdiam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Lalu bersabda :“Bukankah ini bulan Zulhijah?”. Kami menjawab, benar. Beliau bertanya :”Negeri manakah ini?”. Kami menjawab, Allah dan rasulNya lebih mengetahui. Nabi terdiam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Lalu bersabda : “Bukankah ini Negeri tanah suci?”. Kami menjawab, benar. Beliau lalu bersabda : “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah terpelihara seperti terpeliharanya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini sampai kalian menghadap Tuhan. Camkanlah, bukankah aku telah menyampaikan?”. Mereka menjawab, benar. Beliau mengucapkan : “Ya Allah, saksikanlah. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir; betapa banyak orang yang dikabari lebih mengerti dari pada orang yang mendengarnya langsung. Maka janganlah kalian kembali kafir sesudahku; sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain”. HR. Bukhari.Hamba Allah!Menghindari larangan harus diperioritaskan dari pada ketaatan dan berbuat kebajikan. Orang yang bangkrut ialah orang yang bekerja membanting tulang, hanya saja ia pandir sehingga menghambur-hamburkan hasil kerjanya.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:«أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟» قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ» رواه مسلم“Tahukah kalian siapakah orang bangkrut itu?” Mereka menjawab : Orang bangkrut di antara kami ialah orang yang tidak memiliki uang dan harta benda sama sekali. Beliau menjelaskan : “Sesungguhnya orang bangkrut di antara umatku ialah orang yang datang pada hari kiamat dengan pahala shalat, puasa dan zakat; namun ia memaki orang ini dan menuduh orang itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darahnya dan memukul orang itu. Akhirnya ia harus membayar hak si fulan dari pahala kebaikannya, dan hak si fulan dari pahala kebaikannya pula. Jika kebaikannya telah ludes sebelum kewajibannya terbayar, maka dosa kesalahan mereka dikurangi untuk kemudian dibebankan kepadanya lalu dirinya dicampakkan ke neraka”.HR.MuslimKaum muslimin!Kerajaan Arab Saudi, negeri dua tanah suci, tempat turunnya wahyu, kiblat kaum muslimin dan tumpuan hati mereka. Allah memilihnya sebagai titik tolak bagi agamanya, mercusuar dakwah kepada agamaNya dan tempat berlabuh umat tauhid (penganut monoteis).Dari sinilah cahaya Islam terpancar dan prinsip-prinsip moderat, kedamaian, keilmuan dan keimanan dibangun, selain negeri ini merengkuh dengan penuh kehangatan setiap muslim yang mengunjunginya. Semoga Allah membalas para penguasa negeri ini dengan sebaik-baik balasan.Perlu diingat bahwa segala berita yang mengandung kebohongan yang dikobarkan dan disebar luaskan oleh para pendengki terhadap negeri ini hanyalah fitnah dan bagian dari perang sengit yang dilancarkan oleh lawan-lawan Islam terhadap umat ini. Itulah sebabnya, perlu kita memohon kekuatan kepada Allah untuk menangkal serangan mereka itu.Ya Allah, lindungilah dan jagalah negeri ini dengan perlindungan dan penjagaanMu. Ya Allah, jadikanlah negeri ini aman, sentosa dan tenteram beserta seluruh negeri kaum muslimin wahai Tuhan semesta alam. Ya Allah, muliakanlah Islam dan kaum muslimin dan hinakanlah kemusyrikan dan kaum musyrikin.=== Doa Penutup ===Versi Video:


خطبة الجمعة من المسجد النبوي1ربيع الأول 1440 هـالخطيب فضيلة الشيخ د. عبد الله بن عبد الرحمن البعيجانKhotbah Jum’at, Masjid Nabawi, 8 Rabiul Awal 1440 HKhotib : Shekh Dr. Abdullah bin Abdurahman Al-BuaijanJudul: “Lidah Pangkal Kebaikan Sekaligus Sarang Keburukan”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah yang menciptakan manusia, mengunggulkannya, memberinya akal pikiran sebagai alat pepemahaman (wahyu) sekaligus titik sentral penugasan hukum taklif, menganugerahinya lisan sebagai sarana berekspresi dan pengungkapan maksud serta pengajaran ilmu. Maha suci Allah yang menyempurnakan dan meluruskan penciptaan manusia. Sungguh Allah sebaik-baik Pencipta.Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Akupun bersaksi, Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Allah mengutusnya untuk menyampaikan petunjuk dan kebenaran agama sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan. Dan sungguh beliau telah menyampaikan kebenaran itu dengan penuh amanat. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah sebanyak-banyaknya kepadanya beserta segenap keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya :Sebaik-baik perkataan adalah firman Allah, sebaik-baik ajaran adalah ajaran Nabi Muhammad bin Abdullah, setiap perbuatan bid’ah tersesat, dan setiap kesesatan di neraka.Hamba Allah!Aku berpesan kepada diriku dan Anda semua untuk selalu bertakwa kepada Allah, sebagai pesan Allah kepada umat terdahulu dan generasi kemudian. Firman Allah :وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ .[ النساء/131]“Sungguh Kami telah berpesan kepada orang-orang Ahli kitab sebelum Anda dan kepada Anda semua agar bertakwa kepada Allah”.Qs.An-Nisa: 131Kaum muslimin!Luka di tubuh demikian menghunjam sehingga dampaknya menyentuh relung hati. Kalaulah luka akibat tusukan tombak dapat dipulihkan kembali, maka tidaklah demikian dengan luka akibat tusukan lidah.Lidah merupakan sarana berekspresi, pengungkapan dan penerjemah maksud dalam hati. Ukuran dan volumenya memang kecil, namun besar bahaya keburukan yang ditimbulkannya. Dengan lidah, menjadi jelas garis pemisah antara keimanan dan kekafiran yang merupakan puncak ketaatan dan pembangkangan seseorang. Maka sebagaimana peluang kebaikannya terbuka lebar, demikian pula peluang kejahatannya.Melalui lidah muncul tuduhan-tuduhan dan persangkaan negatif terhadap wanita-wanita beriman yang tak berdosa, tersebar berbagai kekacauan dan konflik, tersiar rahasia-rahasia privasi dari tempat persembunyiannya, terburai kehormatan dan hak milik pribadi, tertanam benih-benih fitnah, kedengkian, kegundahan dan penyesalan dalam hati, timbul kata-kata makian, dampratan, adu domba, hujatan, desas-desus, kutukan, gunjingan, tuduhan, kekejian, perkataan kotor dan umpatan.Lidah tidak pernah lelah bergerak dan tidak pernah kering berbicara. Semua ucapannya tercatat dan harus dipertanggung jawabkan pada hari penghitungan amal.مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ . [ق/18]“Tidaklah seseorang melepaskan suatu ucapan melainkan di sampingnya ada malaikat pengawas yang selalu hadir”. Qs. Qaf:18Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari memegang lidahnya seraya berkata :أَخَذَ النبيُّ صلَّى اللهُ علَيْه وسَلَّمَ يَوْمًا بِلِسَانِهِ وَقَالَ: يا مُعَاذُ كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا، فَقَالَ مُعَاذُ : وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ: ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ.“Hai Muaz, tahanlah ini. Muaz bertanya : Akankah kami dihukum lantaran kata-kata yang kami ucapkan ? Jawab beliau : Sayangilah ibumu hai Muaz! Bukankah wajah atau batang hidung manusia terjerembap di neraka hanya gara-gara lidah mereka?”.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulallahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ.“Ada orang benar-benar mengucapkan suatu kalimat yang membuatnya terjerumus di neraka lebih jauh dari pada jarak timur dan barat”.Anas radhiyallahu ‘anhu berkata :” اسْتُشْهِدَ غُلَامٌ مِنَّا يَوْمَ أُحُدٍ، فَوُجِدَ عَلَى بَطْنِهِ صَخْرَةٌ مَرْبُوطَةٌ مِنَ الْجُوعِ، فَمَسَحَتْ أُمُّهُ التُّرَابَ عَنْ وَجْهِهِ وَقَالَتْ: هَنِيئًا لَكَ يَا بُنَيَّ الْجَنَّةُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا يُدْرِيكِ؟ لَعَلَّهُ كَانَ يَتَكَلَّمُ فِيمَا لَا يَعْنِيهِ ““Ada seorang bocah di antara kami gugur dalam perang Uhud, di perutnya terdapat batu besar yang diikatkan karena kelaparan, lalu ibunya mengusap debu di wajahnya sambil berkata, “Beruntunglah engkau anakku dengan surga”. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Apa Anda tahu ?, bisa jadi dia pernah membicarakan sesuatu yang tidak penting baginya”.Suatu hari Ibnu Mas’ud naik bukit Shafa, lalu menarik lidahnya dan berkata :يَا لِسَانُ، قُلْ خَيْرًا تَغْنَمْ، وَاسْكُتْ عَنْ شَرٍّ تَسْلَمْ، مِنْ قَبْلِ أَنْ تَنْدَمَ، ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَكْثَرُ خَطَايَا ابنِ آدَمَ فِي لِسَانِهِ»“Hai lidah, berkatalah yang baik supaya beruntung. Jangan bicara keburukan supaya selamat sebelum menyesal nanti. Lalu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersaba : “Kebanyakan dosa anak Adam disebabkan lidahnya”.Hamba Allah!Cukuplah keburukan seseorang jika sampai menghinakan saudaranya sesama muslim; setiap muslim terhadap sesama muslim terpelihara darahnya, hartanya dan kehormatannya.Penuturan seorang muslim tentang hal ihwal saudaranya sesama muslim yang tidak disukainya di depan matanya identik dengan caci maki, sedangkan di belakangnya; baik terkait dengan fisiknya, agamanya, dunianya, penampilannya, perilakunya, hartanya, anaknya, pasangan hidupnya, pakaiannya atau gerakannya; baik dengan ucapan, isyarat, aba-aba, tulisan atau peragaan adalah menggunjing jika memang faktanya seperti yang diceritakan. Namun jika tidak sesuai, maka itulah menggunjing, menzalimi, mendustai dan mengibuli sekaligus.Hamba Allah!Dosa riba memiliki 72 pintu; yang paling ringan adalah seperti seorang lelaki menggauli ibunya sendiri. Satu Dirham hasil riba lebih kotor dari pada 36 perbuatan zina. Ingat ! riba yang paling keji, riba yang paling keji, adalah kelancangan seseorang dalam membicarakan kehormatan saudaranya sesama muslim tanpa alasan yang benar.Kaum muslimin!Penyakit lidah dan penularannya, perangkap dan penjebakannya adalah penyebaran kabar burung, penyiaran berita hoax, merajut kabar yang dibuat-buat, mecabut rasa percaya terhadap umat Islam dan memposisikan mereka sebagai umat yang patut dicurigai, memperkeruh kejernihan persaudaraan Islam sehingga memecah belah persatuan umat, merongrong sinergisme mereka dan menggoyah stabilitas keamanan mereka.Acap kali berita hoax menggelisahkan warga yang tidak bersalah; betapa banyak berita seperti itu menghancurkan para tokoh, mengoyak hubungan kerjasama, menimbulkan tindak kriminal, mencerai beraikan persahabatan, menghancurkan masyarakat, meruntuhkan kehidupan rumah tangga, memisahkan antar sahabat karib, menghamburkan harta, membuang-buang waktu, menyedihkan hati, memanaskan telinga dan membuahkan penyesalan. Alhasil karena berita hoax, laju perjalanan bangsa terhambat.Firman Allah:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ . [الحجرات/12]“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa.” Qs.Al-Hujurat : 12Dan firmanNya :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ .[الحجرات/6]“Hai orang-orang beriman, jika ada orang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu kekeliruan kepada suatu kaum akibat ketidak tahuan yang membuatmu menyesal atas perbuatanmu itu”. Qs. Al-Hujurat:6Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata, aku mendengar Rasulallah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:«مَنْ قَالَ فِي مُؤْمِنِ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ فِي رَدْغَةِ الْخَبَالِ وَهِيَ عَصَارَةُ أهْلِ النَّارِ»“Barangsiapa menggunjing seorang mukmin tentang sesuatu yang tidak sesuai fakta, maka Allah menempatkannya di kubangan cairan pembakaran badan penghuni neraka”.Sahal bin Muaz meriwayatkan dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ رَمَى مُسْلِمًا بِشَيْءٍ يُرِيدُ بِهِ شَيْنَهُ حَبَسَهُ اللهُ عَلَى جِسْرِ جَهَنَّمَ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ“Barangsiapa menuduh seorang muslim tentang suatu hal dengan maksud mencoreng namanya, maka Allah akan menahannya di atas jembatan neraka Jahanam hingga ia terbebas dari apa yang ia tuduhkan”.Kaum muslimin!Allah melindungi kehormatan kaum muslimin sebagaimana Dia melindungi darah dan harta mereka, bahkan memerintahkan mereka membela kehormatan itu dengan jiwa dan harta.Penodaan terhadap kehormatan kaum muslimin melalui penyebaran berita hoax ke semua penjuru, mempropagandakan prasangka, syakwasangka, kedustaan dan kebohongan, mengada-ada, mengibuli, menipu, mengolok-olok, menebar racun fitnah lewat media massa dan berbagai situs media sosial, semua itu adalah merusak kehormatan yang seharusnya terlindung, dan termasuk tindak kejahatan yang membahayakan serta fitnah yang menyesatkan. Maka seyogianya seorang muslim menghindari hal itu.Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata dalam periwayatan marfu’:مَنْ أَشَاعَ عَلَى امْرِئٍ مُسْلِمٍ كَلِمَةَ بَاطِلٍ لِيُشِينَهُ بِهَا فِي الدُّنْيَا كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُذِيبَهُ بِهَا مِنَ النَّارِ حَتَّى يَأْتِيَ بِنَفَاذِهَا“Barangsiapa yang membeberkan kata-kata palsu atas harga diri seorang muslim untuk merendahkannya di dunia, maka Allah pasti akan meluluh lantakkannya di neraka hingga habis dosa kepalsuannya”.Camkanlah, orang yang menyebarkan suatu kekejian adalah sama dengan penggagas pertamanya, dia menanggung dosanya sekaligus dosa orang yang meneruskannya sampai penerima terakhirnya.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:«كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ» رواه مسلم“Cukuplah seseorang berbohong ketika ia menceritakan setiap berita yang didengarnya”. HR.MuslimAku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ . [النور/15]“Ketika Anda menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan Anda katakan dengan lidah Anda apa yang tidak Anda ketahui. Anda menganggapnya persoalan ringan, padahal itu di sisi Allah persoalan besar”. Qs.An-Nur:15===00===Khotbah KeduaSegala puji bagi Allah yang melindungi darah, kehormatan dan harta benda melalui agama-Nya, dan menghukum orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-Nya baik dengan perbuatan maupun ucapan. Allah menjadikan sesama orang mukmin bersaudara dan mengilhamkan di antara mereka rasa kasih sayang dan saling mengasihi.Kaum muslimin!Merusak kehormatan dan mengintip skandal seseorang merupakan malapetaka dan bencana sekaligus fitnah dan kemungkaran paling berbahaya. Hal itu berdampak pada lemahnya keimanan dalam hati.Abi Baraza al-Aslami radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :” يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيمَانُ قَلْبَهُ لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ؛ فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ ” . رواه أحمد“Hai orang yang beriman di mulut, namun keimanannya belum menyentuh hatinya, janganlah Anda menggunjing kaum muslimin dan janganlah mengintai aurat mereka; barangsiapa yang mengintai aurat mereka, maka Allah akan membeberkan auratnya. Dan barangsiapa yang auratnya telah Allah beberkan, maka Allah mempermalukannya di rumahnya sendiri sekalipun”. HR. Ahmad.Oleh karena itu, lindungilah kehormatan Anda dan jagalah lidah Anda.Hamba Allah!Seorang muslim mempunyai martabat terhormat yang dilindungi syariat Islam, dan orang yang melanggarnya terancam hukuman. Maka janganlah ada seseorang yang melanggarnya dan merusaknya.Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma suatu hari memandang Ka’bah seraya berkata :“مَا أَعْظَمَكِ، وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالْمُؤْمِنُ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ”“Sungguh agung dan mulia kedudukanmu, namun martabat seorang mukmin lebih agung di sisi Allah dari pada kedudukanmu”.Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhotbah pada hari raya kurban seraya berkata:«أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟»، قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: «أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ؟» قُلْنَا: بَلَى، قَالَ: «أَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟»، قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، فَقَالَ «أَلَيْسَ ذُو الحَجَّةِ؟»، قُلْنَا: بَلَى، قَالَ «أَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟» قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ «أَلَيْسَتْ بِالْبَلْدَةِ الحَرَامِ؟» قُلْنَا: بَلَى، قَالَ: «فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ؟»، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ، فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي  كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ»“Tahukah Anda, hari apakah ini ?”.Kami menjawab, Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui. Nabi terdiam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Lalu bersabda : “Bukankah ini hari raya kurban?”. Kami menjawab, benar. Beliau bertanya :”Bulan apakah ini?”. Kami menjawab, Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui. Nabi terdiam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Lalu bersabda :“Bukankah ini bulan Zulhijah?”. Kami menjawab, benar. Beliau bertanya :”Negeri manakah ini?”. Kami menjawab, Allah dan rasulNya lebih mengetahui. Nabi terdiam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Lalu bersabda : “Bukankah ini Negeri tanah suci?”. Kami menjawab, benar. Beliau lalu bersabda : “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah terpelihara seperti terpeliharanya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini sampai kalian menghadap Tuhan. Camkanlah, bukankah aku telah menyampaikan?”. Mereka menjawab, benar. Beliau mengucapkan : “Ya Allah, saksikanlah. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir; betapa banyak orang yang dikabari lebih mengerti dari pada orang yang mendengarnya langsung. Maka janganlah kalian kembali kafir sesudahku; sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain”. HR. Bukhari.Hamba Allah!Menghindari larangan harus diperioritaskan dari pada ketaatan dan berbuat kebajikan. Orang yang bangkrut ialah orang yang bekerja membanting tulang, hanya saja ia pandir sehingga menghambur-hamburkan hasil kerjanya.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:«أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟» قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ» رواه مسلم“Tahukah kalian siapakah orang bangkrut itu?” Mereka menjawab : Orang bangkrut di antara kami ialah orang yang tidak memiliki uang dan harta benda sama sekali. Beliau menjelaskan : “Sesungguhnya orang bangkrut di antara umatku ialah orang yang datang pada hari kiamat dengan pahala shalat, puasa dan zakat; namun ia memaki orang ini dan menuduh orang itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darahnya dan memukul orang itu. Akhirnya ia harus membayar hak si fulan dari pahala kebaikannya, dan hak si fulan dari pahala kebaikannya pula. Jika kebaikannya telah ludes sebelum kewajibannya terbayar, maka dosa kesalahan mereka dikurangi untuk kemudian dibebankan kepadanya lalu dirinya dicampakkan ke neraka”.HR.MuslimKaum muslimin!Kerajaan Arab Saudi, negeri dua tanah suci, tempat turunnya wahyu, kiblat kaum muslimin dan tumpuan hati mereka. Allah memilihnya sebagai titik tolak bagi agamanya, mercusuar dakwah kepada agamaNya dan tempat berlabuh umat tauhid (penganut monoteis).Dari sinilah cahaya Islam terpancar dan prinsip-prinsip moderat, kedamaian, keilmuan dan keimanan dibangun, selain negeri ini merengkuh dengan penuh kehangatan setiap muslim yang mengunjunginya. Semoga Allah membalas para penguasa negeri ini dengan sebaik-baik balasan.Perlu diingat bahwa segala berita yang mengandung kebohongan yang dikobarkan dan disebar luaskan oleh para pendengki terhadap negeri ini hanyalah fitnah dan bagian dari perang sengit yang dilancarkan oleh lawan-lawan Islam terhadap umat ini. Itulah sebabnya, perlu kita memohon kekuatan kepada Allah untuk menangkal serangan mereka itu.Ya Allah, lindungilah dan jagalah negeri ini dengan perlindungan dan penjagaanMu. Ya Allah, jadikanlah negeri ini aman, sentosa dan tenteram beserta seluruh negeri kaum muslimin wahai Tuhan semesta alam. Ya Allah, muliakanlah Islam dan kaum muslimin dan hinakanlah kemusyrikan dan kaum musyrikin.=== Doa Penutup ===Versi Video:

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)

Sebagaimana telah kami jelaskan dalam tulisan yang telah diterbitkan sebelumnya, bahwa menjadi kewajiban manusia untuk beriman dengan tiga jenis tauhid, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah (tauhid ibadah) dan tauhid asma’ wa shifat [1, 2]. Pengertian masing-masing tauhid tersebut pun telah kami jelaskan dalam tulisan-tulisan tersebut.Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak ada dalilnya?Sebagian orang menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga ini tidak memiliki dalil dari Al-Qur’an dan/atau As-Sunnah, sehingga mereka pun mengingkarinya. Mereka menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu mengada-ada sehingga tidak perlu diikuti.Anggapan dan persangkaan ini keliru dan tidak tepat. Pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah semata-mata hanya berdasarkan pendapat atau logika manusia; atau hanya berdasarkan kesepakatan sekelompok orang (ulama) saja. Akan tetapi, kesimpulan bahwa terdapat tiga jenis tauhid itu disimpulkan dari telaah dan kajian terhadap dalil-dalil dari Al-Qur’an, atau dikenal dengan istilah “istiqra’”.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Yang paling mudah adalah ketika kita membaca surat Al-Fatihah. Dalam surat Al-Fatihah, terdapat isyarat tentang tiga jenis tauhid.Dalam firman Allah Ta’ala,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Fatihah [1]: 1)terdapat isyarat tentang tauhid rububiyyah. Karena dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala tetapkan rububiyah-Nya atas seluruh makhluk.Dalam firman Allah Ta’ala,الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ؛ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ“Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 2-3)terdapat isyarat tentang penetapan tauhid asma’ wa shifat. Karena dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menetapkan untuk diri-Nya dua sifat yang mulia, yaitu sifat ar-rahmah dan al-mulk; dan juga Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya nama yang mulia, yaitu “Ar-Rahmaan”; “Ar-Rahiim”; dan “Al-Maalik”. Sedangkan dalam firman Allah Ta’ala,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 4)terdapat isyarat tentang tauhid ibadah. Karena ayat tersebut menunjukkan kewajiban memurnikan ibadah dan isti’anah (meminta pertolongan) hanya kepada Allah Ta’ala. Dan hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah makna dan kandungan dari tauhid ibadah.Baca Juga: Bisakah Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid?Demikian pula dalam surat pendek yang kita hapal dan sering kita baca, yaitu surat An-Naas, juga terdapat tiga jenis tauhid.Firman Allah Ta’ala,قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ“Katakanlah, “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.” (QS. An-Naas [114]: 1)berisi penetapan adanya tauhid rububiyyah.Firman Allah Ta’ala,مَلِكِ النَّاسِ“Raja manusia.” (QS. An-Naas [114]: 2)berisi penetapan adanya tauhid asma’ wa shifat.Sedangkan dalam firman Allah Ta’ala,إِلَهِ النَّاسِ“Sesembahan manusia.” (QS. An-Naas [114]: 3)berisi penetapan adanya tauhid uluhiyyah. Hal ini karena makna “ilaah” adalah “al-ma’buud”, yaitu yang disembah (sesembahan).Demikian pula tiga macam tauhid ini kita jumpai di surat Al-Baqarah ayat 163-164. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ …“Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Dia.“ (QS. Al-Baqarah [2]: 163)Ayat ini berbicara tentang tauhid uluhiyyah. Makna ayat tersebut adalah “sesembahan kalian yang benar hanyalah satu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Ta’ala saja.”Kemudian ayat, … الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ“Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 163)masuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat sebagaimana penjelasan dalam surat Al-Fatihah sebelumnya.Sedangkan firman Allah Ta’ala,إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah Ta’ala turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 164)Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa Amanberbicara tentang tauhid rububiyyah. Allah Ta’ala sebutkan tauhid rububiyyah dalam ayat ini sebagai dalil dan bukti untuk menetapkan tauhid uluhiyyah. Maksudnya, semua yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat tersebut adalah tanda dan bukti bahwa Allah Ta’ala saja yang berhak disembah, bukan selain-Nya, karena selain Allah Ta’ala tidaklah memiliki sifat rububiyyah.Demikianlah kalau kita merenungkan isi dan kandungan ayat-ayat dalam Al-Qur’an, maka tidak akan lepas dari tiga jenis tauhid di atas. Sehingga sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga itu berdasarkan atas istiqra’ (penelitian dan telaah) dari dalil-dalil Al-Qur’an sehingga disimpulkan bahwa terdapat tiga jenis tauhid, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah dan tauhid asma’ wa shifat. [3]Syaikh Muhammad Aman bin ‘Ali Al-Jaami rahimahullahu Ta’ala berkata,Dalil pembagian tauhid (menjadi tiga) ini disebut dengan al-istiqra’. Maksud al-istiqra’ adalah kita menelusuri dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan kita jumpai pembicaraan tentang ketuhanan itu terbagi ke dalam tiga pembahasan ini:Pertama, dalil-dalil yang menyeru hamba untuk mentauhidkan Allah Ta’ala (dalam ibadah, pent.) dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dari dalil-dalil yang mengandung makna ini, kemudian diambillah tauhid yang disebut dengan “tauhid ibadah”.Kedua, dalil-dalil yang mengabarkan bahwa Allah Ta’ala yang menciptakan segala sesuatu, Dia-lah yang mengatur semua urusan, Dia-lah yang Maha memberi dan menahan (mencegah). Dari kandungan ini disebutlah “tauhid rububiyyah”.Ketiga, dalil-dalil yang mensifati bahwa Allah Ta’ala itu Maha Mendengar dan Maha Mengetahui; atau Maha Mendengar dan Maha Melihat; atau Maha Menjaga dan Maha Bijaksana; dan penyebutan nama dan sifat Allah Ta’ala yang lainnya. Ini kemudian disebut dengan “tauhid asma’ wa shifat”.Oleh karena itu, pembagian tauhid menjadi tiga itu tidaklah keluar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini membantah perkataan orang-orang yang menentang bahwa pembagian tauhid menjadi tiga adalah pembagian yang baru, dan tidak ada asal usulnya.Dalil berdasarkan al-istiqra’ itu diterima oleh para ulama. Mayoritas yang membahasnya sebagai bagian dari cara berdalil adalah para ulama ahli ushul. Demikianlah penjelasan tentang rahasia pembagian tauhid menjadi tiga macam. [4]Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/36799-mengapa-engkau-enggan-mengenal-tuhanmu-01.html[2] https://muslim.or.id/36804-mengapa-engkau-enggan-mengenal-tuhanmu-bag-2.html[3] Disarikan dari kitab Duruus minal Qur’anil Kariim, hal. 21-25 karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daarul ‘Ashimah KSA, cetakan pertama tahun 1421.[4] Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 80-81 karya Syaikh ‘Abdussalam bin Barjas bin Naashir ‘Abdul Karim.🔍 Fitnah Adalah, Akhlak Bertetangga, Hukum Memakai Behel Gigi, Takaran Zakat Mal, Asmaul Husna Maha Pengampun

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)

Sebagaimana telah kami jelaskan dalam tulisan yang telah diterbitkan sebelumnya, bahwa menjadi kewajiban manusia untuk beriman dengan tiga jenis tauhid, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah (tauhid ibadah) dan tauhid asma’ wa shifat [1, 2]. Pengertian masing-masing tauhid tersebut pun telah kami jelaskan dalam tulisan-tulisan tersebut.Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak ada dalilnya?Sebagian orang menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga ini tidak memiliki dalil dari Al-Qur’an dan/atau As-Sunnah, sehingga mereka pun mengingkarinya. Mereka menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu mengada-ada sehingga tidak perlu diikuti.Anggapan dan persangkaan ini keliru dan tidak tepat. Pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah semata-mata hanya berdasarkan pendapat atau logika manusia; atau hanya berdasarkan kesepakatan sekelompok orang (ulama) saja. Akan tetapi, kesimpulan bahwa terdapat tiga jenis tauhid itu disimpulkan dari telaah dan kajian terhadap dalil-dalil dari Al-Qur’an, atau dikenal dengan istilah “istiqra’”.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Yang paling mudah adalah ketika kita membaca surat Al-Fatihah. Dalam surat Al-Fatihah, terdapat isyarat tentang tiga jenis tauhid.Dalam firman Allah Ta’ala,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Fatihah [1]: 1)terdapat isyarat tentang tauhid rububiyyah. Karena dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala tetapkan rububiyah-Nya atas seluruh makhluk.Dalam firman Allah Ta’ala,الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ؛ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ“Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 2-3)terdapat isyarat tentang penetapan tauhid asma’ wa shifat. Karena dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menetapkan untuk diri-Nya dua sifat yang mulia, yaitu sifat ar-rahmah dan al-mulk; dan juga Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya nama yang mulia, yaitu “Ar-Rahmaan”; “Ar-Rahiim”; dan “Al-Maalik”. Sedangkan dalam firman Allah Ta’ala,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 4)terdapat isyarat tentang tauhid ibadah. Karena ayat tersebut menunjukkan kewajiban memurnikan ibadah dan isti’anah (meminta pertolongan) hanya kepada Allah Ta’ala. Dan hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah makna dan kandungan dari tauhid ibadah.Baca Juga: Bisakah Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid?Demikian pula dalam surat pendek yang kita hapal dan sering kita baca, yaitu surat An-Naas, juga terdapat tiga jenis tauhid.Firman Allah Ta’ala,قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ“Katakanlah, “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.” (QS. An-Naas [114]: 1)berisi penetapan adanya tauhid rububiyyah.Firman Allah Ta’ala,مَلِكِ النَّاسِ“Raja manusia.” (QS. An-Naas [114]: 2)berisi penetapan adanya tauhid asma’ wa shifat.Sedangkan dalam firman Allah Ta’ala,إِلَهِ النَّاسِ“Sesembahan manusia.” (QS. An-Naas [114]: 3)berisi penetapan adanya tauhid uluhiyyah. Hal ini karena makna “ilaah” adalah “al-ma’buud”, yaitu yang disembah (sesembahan).Demikian pula tiga macam tauhid ini kita jumpai di surat Al-Baqarah ayat 163-164. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ …“Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Dia.“ (QS. Al-Baqarah [2]: 163)Ayat ini berbicara tentang tauhid uluhiyyah. Makna ayat tersebut adalah “sesembahan kalian yang benar hanyalah satu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Ta’ala saja.”Kemudian ayat, … الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ“Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 163)masuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat sebagaimana penjelasan dalam surat Al-Fatihah sebelumnya.Sedangkan firman Allah Ta’ala,إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah Ta’ala turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 164)Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa Amanberbicara tentang tauhid rububiyyah. Allah Ta’ala sebutkan tauhid rububiyyah dalam ayat ini sebagai dalil dan bukti untuk menetapkan tauhid uluhiyyah. Maksudnya, semua yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat tersebut adalah tanda dan bukti bahwa Allah Ta’ala saja yang berhak disembah, bukan selain-Nya, karena selain Allah Ta’ala tidaklah memiliki sifat rububiyyah.Demikianlah kalau kita merenungkan isi dan kandungan ayat-ayat dalam Al-Qur’an, maka tidak akan lepas dari tiga jenis tauhid di atas. Sehingga sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga itu berdasarkan atas istiqra’ (penelitian dan telaah) dari dalil-dalil Al-Qur’an sehingga disimpulkan bahwa terdapat tiga jenis tauhid, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah dan tauhid asma’ wa shifat. [3]Syaikh Muhammad Aman bin ‘Ali Al-Jaami rahimahullahu Ta’ala berkata,Dalil pembagian tauhid (menjadi tiga) ini disebut dengan al-istiqra’. Maksud al-istiqra’ adalah kita menelusuri dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan kita jumpai pembicaraan tentang ketuhanan itu terbagi ke dalam tiga pembahasan ini:Pertama, dalil-dalil yang menyeru hamba untuk mentauhidkan Allah Ta’ala (dalam ibadah, pent.) dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dari dalil-dalil yang mengandung makna ini, kemudian diambillah tauhid yang disebut dengan “tauhid ibadah”.Kedua, dalil-dalil yang mengabarkan bahwa Allah Ta’ala yang menciptakan segala sesuatu, Dia-lah yang mengatur semua urusan, Dia-lah yang Maha memberi dan menahan (mencegah). Dari kandungan ini disebutlah “tauhid rububiyyah”.Ketiga, dalil-dalil yang mensifati bahwa Allah Ta’ala itu Maha Mendengar dan Maha Mengetahui; atau Maha Mendengar dan Maha Melihat; atau Maha Menjaga dan Maha Bijaksana; dan penyebutan nama dan sifat Allah Ta’ala yang lainnya. Ini kemudian disebut dengan “tauhid asma’ wa shifat”.Oleh karena itu, pembagian tauhid menjadi tiga itu tidaklah keluar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini membantah perkataan orang-orang yang menentang bahwa pembagian tauhid menjadi tiga adalah pembagian yang baru, dan tidak ada asal usulnya.Dalil berdasarkan al-istiqra’ itu diterima oleh para ulama. Mayoritas yang membahasnya sebagai bagian dari cara berdalil adalah para ulama ahli ushul. Demikianlah penjelasan tentang rahasia pembagian tauhid menjadi tiga macam. [4]Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/36799-mengapa-engkau-enggan-mengenal-tuhanmu-01.html[2] https://muslim.or.id/36804-mengapa-engkau-enggan-mengenal-tuhanmu-bag-2.html[3] Disarikan dari kitab Duruus minal Qur’anil Kariim, hal. 21-25 karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daarul ‘Ashimah KSA, cetakan pertama tahun 1421.[4] Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 80-81 karya Syaikh ‘Abdussalam bin Barjas bin Naashir ‘Abdul Karim.🔍 Fitnah Adalah, Akhlak Bertetangga, Hukum Memakai Behel Gigi, Takaran Zakat Mal, Asmaul Husna Maha Pengampun
Sebagaimana telah kami jelaskan dalam tulisan yang telah diterbitkan sebelumnya, bahwa menjadi kewajiban manusia untuk beriman dengan tiga jenis tauhid, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah (tauhid ibadah) dan tauhid asma’ wa shifat [1, 2]. Pengertian masing-masing tauhid tersebut pun telah kami jelaskan dalam tulisan-tulisan tersebut.Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak ada dalilnya?Sebagian orang menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga ini tidak memiliki dalil dari Al-Qur’an dan/atau As-Sunnah, sehingga mereka pun mengingkarinya. Mereka menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu mengada-ada sehingga tidak perlu diikuti.Anggapan dan persangkaan ini keliru dan tidak tepat. Pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah semata-mata hanya berdasarkan pendapat atau logika manusia; atau hanya berdasarkan kesepakatan sekelompok orang (ulama) saja. Akan tetapi, kesimpulan bahwa terdapat tiga jenis tauhid itu disimpulkan dari telaah dan kajian terhadap dalil-dalil dari Al-Qur’an, atau dikenal dengan istilah “istiqra’”.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Yang paling mudah adalah ketika kita membaca surat Al-Fatihah. Dalam surat Al-Fatihah, terdapat isyarat tentang tiga jenis tauhid.Dalam firman Allah Ta’ala,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Fatihah [1]: 1)terdapat isyarat tentang tauhid rububiyyah. Karena dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala tetapkan rububiyah-Nya atas seluruh makhluk.Dalam firman Allah Ta’ala,الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ؛ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ“Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 2-3)terdapat isyarat tentang penetapan tauhid asma’ wa shifat. Karena dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menetapkan untuk diri-Nya dua sifat yang mulia, yaitu sifat ar-rahmah dan al-mulk; dan juga Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya nama yang mulia, yaitu “Ar-Rahmaan”; “Ar-Rahiim”; dan “Al-Maalik”. Sedangkan dalam firman Allah Ta’ala,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 4)terdapat isyarat tentang tauhid ibadah. Karena ayat tersebut menunjukkan kewajiban memurnikan ibadah dan isti’anah (meminta pertolongan) hanya kepada Allah Ta’ala. Dan hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah makna dan kandungan dari tauhid ibadah.Baca Juga: Bisakah Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid?Demikian pula dalam surat pendek yang kita hapal dan sering kita baca, yaitu surat An-Naas, juga terdapat tiga jenis tauhid.Firman Allah Ta’ala,قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ“Katakanlah, “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.” (QS. An-Naas [114]: 1)berisi penetapan adanya tauhid rububiyyah.Firman Allah Ta’ala,مَلِكِ النَّاسِ“Raja manusia.” (QS. An-Naas [114]: 2)berisi penetapan adanya tauhid asma’ wa shifat.Sedangkan dalam firman Allah Ta’ala,إِلَهِ النَّاسِ“Sesembahan manusia.” (QS. An-Naas [114]: 3)berisi penetapan adanya tauhid uluhiyyah. Hal ini karena makna “ilaah” adalah “al-ma’buud”, yaitu yang disembah (sesembahan).Demikian pula tiga macam tauhid ini kita jumpai di surat Al-Baqarah ayat 163-164. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ …“Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Dia.“ (QS. Al-Baqarah [2]: 163)Ayat ini berbicara tentang tauhid uluhiyyah. Makna ayat tersebut adalah “sesembahan kalian yang benar hanyalah satu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Ta’ala saja.”Kemudian ayat, … الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ“Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 163)masuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat sebagaimana penjelasan dalam surat Al-Fatihah sebelumnya.Sedangkan firman Allah Ta’ala,إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah Ta’ala turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 164)Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa Amanberbicara tentang tauhid rububiyyah. Allah Ta’ala sebutkan tauhid rububiyyah dalam ayat ini sebagai dalil dan bukti untuk menetapkan tauhid uluhiyyah. Maksudnya, semua yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat tersebut adalah tanda dan bukti bahwa Allah Ta’ala saja yang berhak disembah, bukan selain-Nya, karena selain Allah Ta’ala tidaklah memiliki sifat rububiyyah.Demikianlah kalau kita merenungkan isi dan kandungan ayat-ayat dalam Al-Qur’an, maka tidak akan lepas dari tiga jenis tauhid di atas. Sehingga sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga itu berdasarkan atas istiqra’ (penelitian dan telaah) dari dalil-dalil Al-Qur’an sehingga disimpulkan bahwa terdapat tiga jenis tauhid, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah dan tauhid asma’ wa shifat. [3]Syaikh Muhammad Aman bin ‘Ali Al-Jaami rahimahullahu Ta’ala berkata,Dalil pembagian tauhid (menjadi tiga) ini disebut dengan al-istiqra’. Maksud al-istiqra’ adalah kita menelusuri dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan kita jumpai pembicaraan tentang ketuhanan itu terbagi ke dalam tiga pembahasan ini:Pertama, dalil-dalil yang menyeru hamba untuk mentauhidkan Allah Ta’ala (dalam ibadah, pent.) dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dari dalil-dalil yang mengandung makna ini, kemudian diambillah tauhid yang disebut dengan “tauhid ibadah”.Kedua, dalil-dalil yang mengabarkan bahwa Allah Ta’ala yang menciptakan segala sesuatu, Dia-lah yang mengatur semua urusan, Dia-lah yang Maha memberi dan menahan (mencegah). Dari kandungan ini disebutlah “tauhid rububiyyah”.Ketiga, dalil-dalil yang mensifati bahwa Allah Ta’ala itu Maha Mendengar dan Maha Mengetahui; atau Maha Mendengar dan Maha Melihat; atau Maha Menjaga dan Maha Bijaksana; dan penyebutan nama dan sifat Allah Ta’ala yang lainnya. Ini kemudian disebut dengan “tauhid asma’ wa shifat”.Oleh karena itu, pembagian tauhid menjadi tiga itu tidaklah keluar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini membantah perkataan orang-orang yang menentang bahwa pembagian tauhid menjadi tiga adalah pembagian yang baru, dan tidak ada asal usulnya.Dalil berdasarkan al-istiqra’ itu diterima oleh para ulama. Mayoritas yang membahasnya sebagai bagian dari cara berdalil adalah para ulama ahli ushul. Demikianlah penjelasan tentang rahasia pembagian tauhid menjadi tiga macam. [4]Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/36799-mengapa-engkau-enggan-mengenal-tuhanmu-01.html[2] https://muslim.or.id/36804-mengapa-engkau-enggan-mengenal-tuhanmu-bag-2.html[3] Disarikan dari kitab Duruus minal Qur’anil Kariim, hal. 21-25 karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daarul ‘Ashimah KSA, cetakan pertama tahun 1421.[4] Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 80-81 karya Syaikh ‘Abdussalam bin Barjas bin Naashir ‘Abdul Karim.🔍 Fitnah Adalah, Akhlak Bertetangga, Hukum Memakai Behel Gigi, Takaran Zakat Mal, Asmaul Husna Maha Pengampun


Sebagaimana telah kami jelaskan dalam tulisan yang telah diterbitkan sebelumnya, bahwa menjadi kewajiban manusia untuk beriman dengan tiga jenis tauhid, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah (tauhid ibadah) dan tauhid asma’ wa shifat [1, 2]. Pengertian masing-masing tauhid tersebut pun telah kami jelaskan dalam tulisan-tulisan tersebut.Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak ada dalilnya?Sebagian orang menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga ini tidak memiliki dalil dari Al-Qur’an dan/atau As-Sunnah, sehingga mereka pun mengingkarinya. Mereka menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga itu mengada-ada sehingga tidak perlu diikuti.Anggapan dan persangkaan ini keliru dan tidak tepat. Pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah semata-mata hanya berdasarkan pendapat atau logika manusia; atau hanya berdasarkan kesepakatan sekelompok orang (ulama) saja. Akan tetapi, kesimpulan bahwa terdapat tiga jenis tauhid itu disimpulkan dari telaah dan kajian terhadap dalil-dalil dari Al-Qur’an, atau dikenal dengan istilah “istiqra’”.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Yang paling mudah adalah ketika kita membaca surat Al-Fatihah. Dalam surat Al-Fatihah, terdapat isyarat tentang tiga jenis tauhid.Dalam firman Allah Ta’ala,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Fatihah [1]: 1)terdapat isyarat tentang tauhid rububiyyah. Karena dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala tetapkan rububiyah-Nya atas seluruh makhluk.Dalam firman Allah Ta’ala,الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ؛ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ“Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 2-3)terdapat isyarat tentang penetapan tauhid asma’ wa shifat. Karena dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menetapkan untuk diri-Nya dua sifat yang mulia, yaitu sifat ar-rahmah dan al-mulk; dan juga Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya nama yang mulia, yaitu “Ar-Rahmaan”; “Ar-Rahiim”; dan “Al-Maalik”. Sedangkan dalam firman Allah Ta’ala,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 4)terdapat isyarat tentang tauhid ibadah. Karena ayat tersebut menunjukkan kewajiban memurnikan ibadah dan isti’anah (meminta pertolongan) hanya kepada Allah Ta’ala. Dan hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah makna dan kandungan dari tauhid ibadah.Baca Juga: Bisakah Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid?Demikian pula dalam surat pendek yang kita hapal dan sering kita baca, yaitu surat An-Naas, juga terdapat tiga jenis tauhid.Firman Allah Ta’ala,قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ“Katakanlah, “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.” (QS. An-Naas [114]: 1)berisi penetapan adanya tauhid rububiyyah.Firman Allah Ta’ala,مَلِكِ النَّاسِ“Raja manusia.” (QS. An-Naas [114]: 2)berisi penetapan adanya tauhid asma’ wa shifat.Sedangkan dalam firman Allah Ta’ala,إِلَهِ النَّاسِ“Sesembahan manusia.” (QS. An-Naas [114]: 3)berisi penetapan adanya tauhid uluhiyyah. Hal ini karena makna “ilaah” adalah “al-ma’buud”, yaitu yang disembah (sesembahan).Demikian pula tiga macam tauhid ini kita jumpai di surat Al-Baqarah ayat 163-164. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ …“Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Dia.“ (QS. Al-Baqarah [2]: 163)Ayat ini berbicara tentang tauhid uluhiyyah. Makna ayat tersebut adalah “sesembahan kalian yang benar hanyalah satu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Ta’ala saja.”Kemudian ayat, … الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ“Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 163)masuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat sebagaimana penjelasan dalam surat Al-Fatihah sebelumnya.Sedangkan firman Allah Ta’ala,إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah Ta’ala turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 164)Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa Amanberbicara tentang tauhid rububiyyah. Allah Ta’ala sebutkan tauhid rububiyyah dalam ayat ini sebagai dalil dan bukti untuk menetapkan tauhid uluhiyyah. Maksudnya, semua yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat tersebut adalah tanda dan bukti bahwa Allah Ta’ala saja yang berhak disembah, bukan selain-Nya, karena selain Allah Ta’ala tidaklah memiliki sifat rububiyyah.Demikianlah kalau kita merenungkan isi dan kandungan ayat-ayat dalam Al-Qur’an, maka tidak akan lepas dari tiga jenis tauhid di atas. Sehingga sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga itu berdasarkan atas istiqra’ (penelitian dan telaah) dari dalil-dalil Al-Qur’an sehingga disimpulkan bahwa terdapat tiga jenis tauhid, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah dan tauhid asma’ wa shifat. [3]Syaikh Muhammad Aman bin ‘Ali Al-Jaami rahimahullahu Ta’ala berkata,Dalil pembagian tauhid (menjadi tiga) ini disebut dengan al-istiqra’. Maksud al-istiqra’ adalah kita menelusuri dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan kita jumpai pembicaraan tentang ketuhanan itu terbagi ke dalam tiga pembahasan ini:Pertama, dalil-dalil yang menyeru hamba untuk mentauhidkan Allah Ta’ala (dalam ibadah, pent.) dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dari dalil-dalil yang mengandung makna ini, kemudian diambillah tauhid yang disebut dengan “tauhid ibadah”.Kedua, dalil-dalil yang mengabarkan bahwa Allah Ta’ala yang menciptakan segala sesuatu, Dia-lah yang mengatur semua urusan, Dia-lah yang Maha memberi dan menahan (mencegah). Dari kandungan ini disebutlah “tauhid rububiyyah”.Ketiga, dalil-dalil yang mensifati bahwa Allah Ta’ala itu Maha Mendengar dan Maha Mengetahui; atau Maha Mendengar dan Maha Melihat; atau Maha Menjaga dan Maha Bijaksana; dan penyebutan nama dan sifat Allah Ta’ala yang lainnya. Ini kemudian disebut dengan “tauhid asma’ wa shifat”.Oleh karena itu, pembagian tauhid menjadi tiga itu tidaklah keluar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini membantah perkataan orang-orang yang menentang bahwa pembagian tauhid menjadi tiga adalah pembagian yang baru, dan tidak ada asal usulnya.Dalil berdasarkan al-istiqra’ itu diterima oleh para ulama. Mayoritas yang membahasnya sebagai bagian dari cara berdalil adalah para ulama ahli ushul. Demikianlah penjelasan tentang rahasia pembagian tauhid menjadi tiga macam. [4]Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/36799-mengapa-engkau-enggan-mengenal-tuhanmu-01.html[2] https://muslim.or.id/36804-mengapa-engkau-enggan-mengenal-tuhanmu-bag-2.html[3] Disarikan dari kitab Duruus minal Qur’anil Kariim, hal. 21-25 karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daarul ‘Ashimah KSA, cetakan pertama tahun 1421.[4] Al-Hukmu bighairi Maa Anzalallah, hal. 80-81 karya Syaikh ‘Abdussalam bin Barjas bin Naashir ‘Abdul Karim.🔍 Fitnah Adalah, Akhlak Bertetangga, Hukum Memakai Behel Gigi, Takaran Zakat Mal, Asmaul Husna Maha Pengampun

Hujan Lebat Boleh Tidak Sholat Jama’ah?

Hujan Lebat Boleh Tidak Sholat Jama’ah? Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu ‘ala Rasulillah, waba’du. Sholat berjama’ah adalah kewajiban bagi laki-laki yang mampu, berdasarkan pendapat ulama yang kuat (rajih) diantara dua pendapat yang ada dalam masalah ini. Baca : Bagaimana Hukum Shalat Jamaah? Namun sholat berjama’ah meskipun wajib, dapat gugur pada kondisi-kondisi tertentu, diantaranya : pada saat hujan lebat. Ukuran lebatnya adalah, saat hujan dapat membasahi baju. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ Allah tidak menjadikan agama ini sebagai kesukaran untukmu. (QS. Al-Haj : 78) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan dalam kitab “Al-Mughni” (1/366), وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الجمعة والجماعة بِالْمَطَرِ الَّذِي يَبُلُّ الثِّيَابَ , وَالْوَحْلِ الَّذِي يَتَأَذَّى بِهِ فِي نَفْسِهِ وَثِيَابِهِ “Boleh tidak sholat Jumat dan sholat berjama’ah karena hujan yang dapat membasahi pakaian. Demikian pula karena lumpur yang dapat membahayakan diri dan pakaiannya. Kemudian beliau menyampaikan dalil yang mendukung penjelasan ini. Abdullah bin Abbas pernah berpesan kepada muazin beliau di hari ketika turun hujan, إذَا قُلْت : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، “Jika kamu mengucapkan : Asy-hadu alla ilaa ha illallah, jangan lanjutkan mengucapkan : Hayya ‘alas Sholah (mari kita mengerjakan sholat). Tapi gantilah dengan lafal : Shollu fi buyuutikum (sholatlah di rumah-rumah kalian).” Melihat arahan ini, masyarakat ketika itu seakan belum bisa menerima. Ibnu Abbas kemudian menanggapi, أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَلِكَ ؟ لَقَدْ فَعَلَ ذَلِكَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي (يعني الرسول صلى الله عليه وسلم ) , إنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ , وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ “ Apakah kalian heran dengan arahan ini?! Sungguh seperti ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, (yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam). Sesungguhnya Jumatan itu wajib, namun saya tidak suka membiarkan kalian keluar berjalan di lumpur atau tempat yang licin. (Riwayat Bukhari dan Muslim) Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan muazin beliau di malam cuaca sangat dingin atau hujan lebat, untuk mengucapkan, ألا صَلُّوا في الرِّحالِ Silahkan sholat di rumah kalian… (HR. Bukhari) Saat menerangkan ungkapan di Zadul Mustaqni’ (kitab Fikih pemula dalam mazhab Hambali) yang berbunyi, ( أو أذى بمطر أو وحل ) … atau karena hujan dan tanah berlumpur. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan, وهذا نوعٌ عاشرٌ مِن أعذارِ تَرْكِ الجُمُعةِ والجماعةِ Ini (hujan lebat dan jalan berlumpur) adalah uzur ke 10 diantara uzur-uzur yang membolehkan tidak Jum’atan dan sholat jama’ah. فإذا نزل عليها المطر حصل فيها الوَحْلُ والزَّلَقُ ، فيتعبُ الإِنسانُ في الحضور إلى المسجدِ ، فإذا حصلَ هذا فهو معذورٌ ، Jika hujan, “lanjut beliau, menyebabkan tanah berlumpur dan licin, sampai merepotkan pejalan kaki menuju masjid, maka kondisi seperti ini diantara uzur boleh tidak sholat berjama’ah.” (Lihat : Syarah Mumti’ 4/317 ) Artinya, meski hujan telah berhenti, kemudian didapati kondisi jalan ke masjid berlumpur / becek, sampai sangat merepotkan, maka uzur tidak sholat berjama’ah tetap ada. Jika tidak, maka uzur boleh tidak sholat berjama’ah telah gugur. Wallahua’lam bis showab. Di sadur dari : islamqa.info, secara ringkas dan sedikit penyesuaian. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Aqiqah Setelah Dewasa, Flek Sebelum Haid Apakah Boleh Sholat, Dalil Syariah, 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Baju Polos Warna Merah, Cara Mencegah Tuyul Visited 180 times, 2 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid

Hujan Lebat Boleh Tidak Sholat Jama’ah?

Hujan Lebat Boleh Tidak Sholat Jama’ah? Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu ‘ala Rasulillah, waba’du. Sholat berjama’ah adalah kewajiban bagi laki-laki yang mampu, berdasarkan pendapat ulama yang kuat (rajih) diantara dua pendapat yang ada dalam masalah ini. Baca : Bagaimana Hukum Shalat Jamaah? Namun sholat berjama’ah meskipun wajib, dapat gugur pada kondisi-kondisi tertentu, diantaranya : pada saat hujan lebat. Ukuran lebatnya adalah, saat hujan dapat membasahi baju. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ Allah tidak menjadikan agama ini sebagai kesukaran untukmu. (QS. Al-Haj : 78) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan dalam kitab “Al-Mughni” (1/366), وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الجمعة والجماعة بِالْمَطَرِ الَّذِي يَبُلُّ الثِّيَابَ , وَالْوَحْلِ الَّذِي يَتَأَذَّى بِهِ فِي نَفْسِهِ وَثِيَابِهِ “Boleh tidak sholat Jumat dan sholat berjama’ah karena hujan yang dapat membasahi pakaian. Demikian pula karena lumpur yang dapat membahayakan diri dan pakaiannya. Kemudian beliau menyampaikan dalil yang mendukung penjelasan ini. Abdullah bin Abbas pernah berpesan kepada muazin beliau di hari ketika turun hujan, إذَا قُلْت : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، “Jika kamu mengucapkan : Asy-hadu alla ilaa ha illallah, jangan lanjutkan mengucapkan : Hayya ‘alas Sholah (mari kita mengerjakan sholat). Tapi gantilah dengan lafal : Shollu fi buyuutikum (sholatlah di rumah-rumah kalian).” Melihat arahan ini, masyarakat ketika itu seakan belum bisa menerima. Ibnu Abbas kemudian menanggapi, أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَلِكَ ؟ لَقَدْ فَعَلَ ذَلِكَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي (يعني الرسول صلى الله عليه وسلم ) , إنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ , وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ “ Apakah kalian heran dengan arahan ini?! Sungguh seperti ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, (yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam). Sesungguhnya Jumatan itu wajib, namun saya tidak suka membiarkan kalian keluar berjalan di lumpur atau tempat yang licin. (Riwayat Bukhari dan Muslim) Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan muazin beliau di malam cuaca sangat dingin atau hujan lebat, untuk mengucapkan, ألا صَلُّوا في الرِّحالِ Silahkan sholat di rumah kalian… (HR. Bukhari) Saat menerangkan ungkapan di Zadul Mustaqni’ (kitab Fikih pemula dalam mazhab Hambali) yang berbunyi, ( أو أذى بمطر أو وحل ) … atau karena hujan dan tanah berlumpur. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan, وهذا نوعٌ عاشرٌ مِن أعذارِ تَرْكِ الجُمُعةِ والجماعةِ Ini (hujan lebat dan jalan berlumpur) adalah uzur ke 10 diantara uzur-uzur yang membolehkan tidak Jum’atan dan sholat jama’ah. فإذا نزل عليها المطر حصل فيها الوَحْلُ والزَّلَقُ ، فيتعبُ الإِنسانُ في الحضور إلى المسجدِ ، فإذا حصلَ هذا فهو معذورٌ ، Jika hujan, “lanjut beliau, menyebabkan tanah berlumpur dan licin, sampai merepotkan pejalan kaki menuju masjid, maka kondisi seperti ini diantara uzur boleh tidak sholat berjama’ah.” (Lihat : Syarah Mumti’ 4/317 ) Artinya, meski hujan telah berhenti, kemudian didapati kondisi jalan ke masjid berlumpur / becek, sampai sangat merepotkan, maka uzur tidak sholat berjama’ah tetap ada. Jika tidak, maka uzur boleh tidak sholat berjama’ah telah gugur. Wallahua’lam bis showab. Di sadur dari : islamqa.info, secara ringkas dan sedikit penyesuaian. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Aqiqah Setelah Dewasa, Flek Sebelum Haid Apakah Boleh Sholat, Dalil Syariah, 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Baju Polos Warna Merah, Cara Mencegah Tuyul Visited 180 times, 2 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid
Hujan Lebat Boleh Tidak Sholat Jama’ah? Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu ‘ala Rasulillah, waba’du. Sholat berjama’ah adalah kewajiban bagi laki-laki yang mampu, berdasarkan pendapat ulama yang kuat (rajih) diantara dua pendapat yang ada dalam masalah ini. Baca : Bagaimana Hukum Shalat Jamaah? Namun sholat berjama’ah meskipun wajib, dapat gugur pada kondisi-kondisi tertentu, diantaranya : pada saat hujan lebat. Ukuran lebatnya adalah, saat hujan dapat membasahi baju. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ Allah tidak menjadikan agama ini sebagai kesukaran untukmu. (QS. Al-Haj : 78) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan dalam kitab “Al-Mughni” (1/366), وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الجمعة والجماعة بِالْمَطَرِ الَّذِي يَبُلُّ الثِّيَابَ , وَالْوَحْلِ الَّذِي يَتَأَذَّى بِهِ فِي نَفْسِهِ وَثِيَابِهِ “Boleh tidak sholat Jumat dan sholat berjama’ah karena hujan yang dapat membasahi pakaian. Demikian pula karena lumpur yang dapat membahayakan diri dan pakaiannya. Kemudian beliau menyampaikan dalil yang mendukung penjelasan ini. Abdullah bin Abbas pernah berpesan kepada muazin beliau di hari ketika turun hujan, إذَا قُلْت : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، “Jika kamu mengucapkan : Asy-hadu alla ilaa ha illallah, jangan lanjutkan mengucapkan : Hayya ‘alas Sholah (mari kita mengerjakan sholat). Tapi gantilah dengan lafal : Shollu fi buyuutikum (sholatlah di rumah-rumah kalian).” Melihat arahan ini, masyarakat ketika itu seakan belum bisa menerima. Ibnu Abbas kemudian menanggapi, أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَلِكَ ؟ لَقَدْ فَعَلَ ذَلِكَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي (يعني الرسول صلى الله عليه وسلم ) , إنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ , وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ “ Apakah kalian heran dengan arahan ini?! Sungguh seperti ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, (yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam). Sesungguhnya Jumatan itu wajib, namun saya tidak suka membiarkan kalian keluar berjalan di lumpur atau tempat yang licin. (Riwayat Bukhari dan Muslim) Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan muazin beliau di malam cuaca sangat dingin atau hujan lebat, untuk mengucapkan, ألا صَلُّوا في الرِّحالِ Silahkan sholat di rumah kalian… (HR. Bukhari) Saat menerangkan ungkapan di Zadul Mustaqni’ (kitab Fikih pemula dalam mazhab Hambali) yang berbunyi, ( أو أذى بمطر أو وحل ) … atau karena hujan dan tanah berlumpur. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan, وهذا نوعٌ عاشرٌ مِن أعذارِ تَرْكِ الجُمُعةِ والجماعةِ Ini (hujan lebat dan jalan berlumpur) adalah uzur ke 10 diantara uzur-uzur yang membolehkan tidak Jum’atan dan sholat jama’ah. فإذا نزل عليها المطر حصل فيها الوَحْلُ والزَّلَقُ ، فيتعبُ الإِنسانُ في الحضور إلى المسجدِ ، فإذا حصلَ هذا فهو معذورٌ ، Jika hujan, “lanjut beliau, menyebabkan tanah berlumpur dan licin, sampai merepotkan pejalan kaki menuju masjid, maka kondisi seperti ini diantara uzur boleh tidak sholat berjama’ah.” (Lihat : Syarah Mumti’ 4/317 ) Artinya, meski hujan telah berhenti, kemudian didapati kondisi jalan ke masjid berlumpur / becek, sampai sangat merepotkan, maka uzur tidak sholat berjama’ah tetap ada. Jika tidak, maka uzur boleh tidak sholat berjama’ah telah gugur. Wallahua’lam bis showab. Di sadur dari : islamqa.info, secara ringkas dan sedikit penyesuaian. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Aqiqah Setelah Dewasa, Flek Sebelum Haid Apakah Boleh Sholat, Dalil Syariah, 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Baju Polos Warna Merah, Cara Mencegah Tuyul Visited 180 times, 2 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/534728493&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hujan Lebat Boleh Tidak Sholat Jama’ah? Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu ‘ala Rasulillah, waba’du. Sholat berjama’ah adalah kewajiban bagi laki-laki yang mampu, berdasarkan pendapat ulama yang kuat (rajih) diantara dua pendapat yang ada dalam masalah ini. Baca : Bagaimana Hukum Shalat Jamaah? Namun sholat berjama’ah meskipun wajib, dapat gugur pada kondisi-kondisi tertentu, diantaranya : pada saat hujan lebat. Ukuran lebatnya adalah, saat hujan dapat membasahi baju. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ Allah tidak menjadikan agama ini sebagai kesukaran untukmu. (QS. Al-Haj : 78) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan dalam kitab “Al-Mughni” (1/366), وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الجمعة والجماعة بِالْمَطَرِ الَّذِي يَبُلُّ الثِّيَابَ , وَالْوَحْلِ الَّذِي يَتَأَذَّى بِهِ فِي نَفْسِهِ وَثِيَابِهِ “Boleh tidak sholat Jumat dan sholat berjama’ah karena hujan yang dapat membasahi pakaian. Demikian pula karena lumpur yang dapat membahayakan diri dan pakaiannya. Kemudian beliau menyampaikan dalil yang mendukung penjelasan ini. Abdullah bin Abbas pernah berpesan kepada muazin beliau di hari ketika turun hujan, إذَا قُلْت : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، “Jika kamu mengucapkan : Asy-hadu alla ilaa ha illallah, jangan lanjutkan mengucapkan : Hayya ‘alas Sholah (mari kita mengerjakan sholat). Tapi gantilah dengan lafal : Shollu fi buyuutikum (sholatlah di rumah-rumah kalian).” Melihat arahan ini, masyarakat ketika itu seakan belum bisa menerima. Ibnu Abbas kemudian menanggapi, أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَلِكَ ؟ لَقَدْ فَعَلَ ذَلِكَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي (يعني الرسول صلى الله عليه وسلم ) , إنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ , وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ “ Apakah kalian heran dengan arahan ini?! Sungguh seperti ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, (yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam). Sesungguhnya Jumatan itu wajib, namun saya tidak suka membiarkan kalian keluar berjalan di lumpur atau tempat yang licin. (Riwayat Bukhari dan Muslim) Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan muazin beliau di malam cuaca sangat dingin atau hujan lebat, untuk mengucapkan, ألا صَلُّوا في الرِّحالِ Silahkan sholat di rumah kalian… (HR. Bukhari) Saat menerangkan ungkapan di Zadul Mustaqni’ (kitab Fikih pemula dalam mazhab Hambali) yang berbunyi, ( أو أذى بمطر أو وحل ) … atau karena hujan dan tanah berlumpur. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan, وهذا نوعٌ عاشرٌ مِن أعذارِ تَرْكِ الجُمُعةِ والجماعةِ Ini (hujan lebat dan jalan berlumpur) adalah uzur ke 10 diantara uzur-uzur yang membolehkan tidak Jum’atan dan sholat jama’ah. فإذا نزل عليها المطر حصل فيها الوَحْلُ والزَّلَقُ ، فيتعبُ الإِنسانُ في الحضور إلى المسجدِ ، فإذا حصلَ هذا فهو معذورٌ ، Jika hujan, “lanjut beliau, menyebabkan tanah berlumpur dan licin, sampai merepotkan pejalan kaki menuju masjid, maka kondisi seperti ini diantara uzur boleh tidak sholat berjama’ah.” (Lihat : Syarah Mumti’ 4/317 ) Artinya, meski hujan telah berhenti, kemudian didapati kondisi jalan ke masjid berlumpur / becek, sampai sangat merepotkan, maka uzur tidak sholat berjama’ah tetap ada. Jika tidak, maka uzur boleh tidak sholat berjama’ah telah gugur. Wallahua’lam bis showab. Di sadur dari : islamqa.info, secara ringkas dan sedikit penyesuaian. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Aqiqah Setelah Dewasa, Flek Sebelum Haid Apakah Boleh Sholat, Dalil Syariah, 4 Rakaat Sebelum Dzuhur, Baju Polos Warna Merah, Cara Mencegah Tuyul Visited 180 times, 2 visit(s) today Post Views: 254 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sirah Nabi 14 – Beberapa Peristiwa Masa Kecil Nabi ﷺ

IlustrasiBEBERAPA PERISTIWA DI MASA KECIL NABIDalam bab ini, akan dibahas beberapa peristiwa:⑴ Dibelahnya dada Nabi ﷺ.⑵ Wafatnya ibu Nabi ﷺ.⑶ Bagaimana Nabi ﷺ dirawat oleh kakeknya ‘Abdul Muththalib kemudian oleh pamannya Abū Thālib.⑷ Bagaimana Nabi ﷺ menggembalakan kambing.Dibelahnya dada Nabi Muhammad ﷺDiantara mu’jizat yang dialami Nabi ﷺ yaitu dibelahnya dada Nabi ﷺ. Para ulama menyebutkan bahwa proses pembelahan dada Nabi ﷺ terjadi 2 kali;⑴ Tatkala beliau dirawat oleh Halīmah As-Sa’diyyah.⑵ Tatkala beliau akan melakukan Isrā Mi’raj.Kejadian pembelahan pertama, diceritakan dalam hadits shahīh yang terdapat dalam banyak riwayat, diantaranya adalah:Dari shāhabat Anas bin Mālik radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, beliau berkata:انَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ , فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ فَشَقَّ قَلْبَهُ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً , قَالَ : هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ , ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ , ثُمَّ لأَمَهُ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ , وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ ـ يَعْنِي ظِئْرَهُ ـ فَقَالُوا : إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ , فَاسْتَقْبَلَتْ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ , قَالَ أَنَسٌ : قَدْ كُنْتُ أَرَى أَثَرَ الْمَخِيطِ فِي صَدْرِهِBahwasanya Rasūlullāh ﷺ pernah didatangi Malaikat Jibrīl saat beliau sedang bermain dengan anak-anak lain. Lalu Jibrīl menggenggam beliau dan menjatuhkannya lalu membelah dadanya kemudian mengambil jantung dan mengeluarkan segumpal darah darinya, lantas Jibrīl berkata: “Ini adalah bagian syaithan darimu.” Kemudian jantung beliau dicuci oleh Jibrīl di sebuah tempayan yang terbuat dari emas dengan dibilas air zamzam, lalu dijahit kembali oleh Jibrīl setelah jantung itu dikembalikan ke tempatnya semula. Teman-teman beliau (ketakutan dan) lari ke ibu persusuan beliau dan melaporkan: “Sesungguhnya Muhammad telah dibunuh.” Kemudian ibu persusuan Nabi segera menuju ke Nabi dan Nabi saat itu dalam keadaan pucat. Kata Anas: “Saya melihat bekas jahitan di dada Rasūlullāh ﷺ.” (HR. Imam Muslim)Dan juga dalam riwayat lain yang lebih terperinci.Rasūlullāh ﷺ berkata:كَانَتْ حَاضِنَتِي مِنْ بَنِي بَكْرِ بْنِ سَعْدٍ ، فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَابْنٌ لَهَا فِي بَهْمٍ لَنَا ، وَلَمْ نَأْخُذْ مَعَنَا زَادًا ، فَقُلْتُ لِأَخِي : يَا أَخِي ، اذْهَبْ فَائْتِنَا بِزَادٍ مِنْ عِنْدِ أُمِّنَا ، فَذَهَبَ أَخِي وَمَكَثْتُ عِنْدَ الْبَهْمِ ، فَأَقْبَلَ إِلَيَّ طَيْرَانِ أَبْيَضَانِ كَأَنَّهُمَا نِسْرَانِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : أَهُوَ هُوَ ؟ فَقَالَ الْآخَرُ : نَعَمْ ، قَالَ : فَأَقْبَلَا يَبْتَدِرَانِي ، فَأَخَذَانِي ، فَبَطَحَانِي لِلْقَفَا ، فَشَقَّا بَطْنِي ، فَاسْتَخْرَجَا قَلْبِي ، فَشَقَّاهُ ، فَأَخْرَجَا مِنْهُ عَلَقَتَيْنِ سَوْدَاوَيْنِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : ائْتِنِي بِمَاءِ ثَلْجٍ ، فَغَسَلَا بِهِ جَوْفِي ، ثُمَّ قَالَ : ائْتِنِي بِمَاءِ بَرَدٍ ، فَغَسَلَا بِهِ جَوْفِي ، ثُمَّ قَالَ : ائْتِنِي بِالسَّكِينَةِ ، فَدَرَّهَا فِي قَلْبِي ، ثُمَّ أَظُنُّهُ قَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : حُصَّهُ ، فَحَاصَّهُ ، وَخَتَمَ عَلَيْهِ بِخَاتَمِ النُّبُوَّةِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : اجْعَلْهُ فِي كِفَّةٍ ، وَاجْعَلْ أَلْفًا مِنْ أُمَّتِهِ فِي كِفَّةٍ ، فَإِذَا أَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْأَلْفِ فَوْقِي أُشْفِقُ أَنْ يَخِرَّ عَلَيَّ بَعْضُهُمْ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : لَوْ أَنَّ أُمَّتَهُ وُزِنَتْ بِهِ ، لَمَالَ بِهِمْ ، ثُمَّ انْطَلَقَا وَتَرَكَانِي ، وَفَرَقْتُ فَرَقًا شَدِيدًا ، ثُمَّ انْطَلَقْتُ إِلَى أُمِّي ، فَأَخْبَرْتُهَا بِالَّذِي لَقِيتُ ، فَأَشْفَقَتْ أَنْ يَكُونَ قَدِ الْتُبِسَ بِي ، فَقَالَتْ : أُعِيذُكَ بِاللَّهِ ، فَرَحَّلَتْ بَعِيرًا لَهَا ، فَحَمَلَتْنِي عَلَى الرَّحْلِ وَرَكِبَتْ خَلْفِي ، حَتَّى بَلَغْنَا إِلَى أُمِّي ، فَقَالَتْ : قَدْ أَدَّيْتُ أَمَانَتِي وَذِمَّتِي ، وَحَدَّثَتْهَا بِالْحَدِيثِ الَّذِي لَقِيتُ ، فَلَمْ يَرُعْهَا ذَلِكَ ، وَقَالَتْ : إِنِّي رَأَيْتُ خَرَجَ مِنِّي نُورٌ أَضَاءَ لَهُ قُصُورُ الشَّامِ“Saat itu yang mengasuhku adalah seorang wanita dari Bani Sa’ad bin Bakr. Kemudian aku bersama seorang anaknya pergi menuju tempat pengembalaan kambing kecil kami, namun kami tidak membawa bekal. Aku pun berkata, ‘Wahai saudaraku, pergi dan ambillah bekal (makanan) dari ibu kita’ Maka saudaraku itu pergi dan aku tetap berada di sisi domba gembalaan kami. Tiba-tiba datanglah dua ekor burung berwarna putih yang sepertinya kedua burung itu adalah burung nasar. Salah satu dari burung itu berkata kepada temannya, ‘Apakah dia, orang (yang kita cari)?’ temannya menjawab, ‘Ia.’ Lalu keduanya pun bergegas menujuku lalu memegangku dan menelungkupkanku di atas leherku. Kemudian keduanya pun membelah dadaku dan mengeluarkan hatiku. Mereka mengeluarkan dua gumpalan darah hitam darinya. Setelah itu, salah seorang dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Ambilkan air salju.’ Lalu mereka mencuci isi perutku dengan air dan salju. Kemudian salah satu dari mereka berkata lagi, ‘Ambilkanlah air yang dingin.’ Dan mereka pun mencuci hatiku dengan air dingin itu. Salah satunya berkata lagi, ‘Ambilkanlah as-Sakinah (ketenangan dan kedamaian).’ Keduanya pun menebarkannya di dalam jantungku. Setelah itu, salah satu dari keduanya berkata, ‘Jahitlah (tutuplah).’ Ia pun menutupnya kembali dan memberikannya tanda kenabian.’ Maka ia pun menjahitnya kembali. ‘Dan tandailah.’ Maka ia pun memberinya tanda dengan tanda kenabian. Lalu salah satu dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Letakkanlah ia pada satu timbangan, kemudian letakkanlah seribu dari umatnya pada timbangan yang lain.’ Maka aku pun melihat seribu dari ummatku itu berada di atasku, aku kawatir bila sebagian dari mereka terjatuh menimpaku. Salah satunya berkata lagi, ‘Sekiranya umatnya itu ditimbang dengannya niscaya ia akan lebih berat daripada mereka.’ Setelah itu, mereka berdua pergi meninggalkanku. Akupun merasa sangat ketakutan. Aku kembali pulang menemui ibuku dan mengabarkan kejadian itu padanya, hingga ia khawatir jika aku telah terganggu. Kemudian ibuku berkata, ‘Aku meminta kepada Allah untuk melindungimu.’ Kemudian ia meletakan pelana di atas unta miliknya, lalu ia meletakkanku di atas pelana unta tersebut, sementara ia duduk di belakangku, hingga kami sampai pada ibu kandungku. Ibu asuhku lalu berkata (kepada ibu kandungku), ‘Aku telah menunaikan amanahku, dan tanggunganku.’ Kemudian ia menceritakan tentang kejadian yang menimpaku, namun kejadian itu tidaklah mengejutkan ibuku. Ibuku berkata, ‘Sesungguhnya, aku telah melihat cahaya yang keluar dariku yang menerangi istana-istana di negeri Syam.’ (HR Al-Hakim no 4230 dan dishaihihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa inilah sebab mengapa Halīmah As-Sa’diyyah akhirnya mengembalikan Nabi ﷺ ke ibu kandungnya. Awalnya ibu kandungnya beberapa kali meminta agar Nabi dikembalikan, tetapi karena Halīmah berat hati melepaskan Muhammad kecil, beliau senang jika ada Muhammad di kampungnya karena mendatangkan keberkahan. Akan tetapi, setelah terjadi peristiwa yang menakutkan ini, membuat Halīmah khawatir sehingga dia terpaksa merelakan ibunya mengambil Muhammad saat berusia 4 tahun. Kemudian Muhammad ﷺ diasuh oleh ibunya sampai berusia 6 tahun.Pembelahan dada Nabi Muhammad ﷺ adalah salah satu mu’jizat Nabi ﷺ. Para ulama menyebutkan banyak hikmah dari pembelahan dada ini, yaitu:⑴ Nabi ﷺ sejak kecil sudah ma’shum (terjaga dari perbuatan dosa). Oleh karena itu, beliau tumbuh tidak seperti anak-anak kecil yang lain.Ibnu Hajar berkata :وَكَانَ هَذَا فِي زَمَنِ الطُّفُولِيَّةِ فَنَشَأَ عَلَى أَكْمَلِ الْأَحْوَالِ مِنَ الْعِصْمَةِ مِنَ الشَّيْطَانِ“Pembelahan dada ini terjadi tatkala Nabi masih kecil, sehingga beliau tumbuh dalam kondisi yang paling sempurna dengan terjaganya beliau dari syaitan” (Fathul Bari 7/205)Saat beranjak dewasa (remaja), beliau tidak pernah melakukan kemaksiatan atau kelalaian, berhura-hura seperti yang dilakukan para pemuda lain di kota Mekkah. Hal ini karena hati beliau sudah disucikan oleh Allāh. Bagian yang mungkin untuk diganggu oleh syaithan telah diambil oleh malaikat. Bahkan disebutkan dalam suatu hadits, Rasūlullāh ﷺ mengatakan:مَا هَمَمْتُ بِمَا كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَهُمُّونَ بِهِ إِلَّا مَرَّتَيْنِ مِنَ الدَّهْرِ كِلَاهُمَا يَعْصِمُنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُمَا. قُلْتُ لَيْلَةً لِفَتًى كَانَ مَعِي مِنْ قُرَيْشٍ فِي أَعْلَى مَكَّةَ فِي أغنامٍ لِأَهْلِهَا تَرْعَى: أَبْصِرْ لِي غَنَمِي حَتَّى أَسْمُرَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ بِمَكَّةَ كَمَا تَسْمُرُ الْفِتْيَانُ قَالَ: نَعَمْ فَخَرَجْتُ فَلَمَّا جِئْتُ أَدْنَى دَارٍ مِنْ دُورِ مَكَّةَ سَمِعْتُ غَنَاءً وَصَوْتَ دُفُوفٍ وَزَمْرٍ فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: فُلَانٌ تَزَوَّجَ فُلَانَةَ لِرَجُلٍ مِنْ قُرَيْشٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَهَوْتُ بِذَلِكِ الْغِنَاءِ وَالصَّوْتِ حَتَّى غَلَبَتْنِي عَيْنِي فَنِمْتُ فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ فَرَجَعْتُ فَسَمِعْتُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقِيلَ لِي مِثْلَ مَا قِيلَ لِي فَلَهَوْتُ بِمَا سَمِعْتُ وَغَلَبَتْنِي عَيْنِي فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَى صَاحِبِي فَقَالَ: مَا فَعَلْتَ؟ فَقُلْتُ: مَا فَعَلْتُ شَيْئًا ” قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَوَاللَّهِ مَا هَمَمْتُ بَعْدَهَا أَبَدًا بِسُوءٍ مِمَّا يَعْمَلُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ حَتَّى أَكْرَمَنِي اللَّهُ تَعَالَى بِنُبُوَّتِهِ“Tidak pernah terbetik dalam hatiku untuk mengikuti acara-acara kaum jahiliyah kecuali hanya dua kali, dan itupun Allah menjagaku pada dua kemungkinan tersebut. Suatu malam aku bersama seorang pemuda Quraisy yang berada di pinggiran kota Mekah sedang menggembalakan kambing keluarganya. Aku berkata kepadanya, “Tolong jaga kambingku, aku ingin begadang malam ini di Mekah sebagaimana para pemuda lainnya begadang.” Ia berkata, “Baik”. Akupun pergi, dan tatkala aku tiba di rumah pertama dari rumah-rumah penduduk Mekah, aku mendengar nyanyian dan suara rebana serta seruling, aku berkata, “Acara apa ini?”. Mereka berkata kepadaku, “Si fulan telah menikah dengan si fulanah putrinya si Fulan dari Quraisy”. Akupun terlena dengan nyanyian tersebut dan suara (alat musik) tersebut hingga akhirnya aku tertidur (dalam riwayat yang lain : Maka Allah pun menutup kedua telingaku). Dan tidak ada yang membangunkanku kecuali terik sinar matahari. Lalu aku kembali (pada malam yang lain-pen) kemudian aku kembali mendengar seperti yang pernah aku dengar, dan dikatakan kepadaku seperti pada malam yang lalu, akupun terlena dengan apa yang aku dengar, hingga akhirnya aku tertidur. Dan tidak ada yang membangunkanku kecuali terik sinar matahari. Lalu aku kembali kepada sahabatku (penggembala kambing). Sahabatku bertanya, “Apa yang telah kau lakukan?”. Aku berkata, “Aku tidak melakukan apapun”. Maka demi Allah aku tidak pernah lagi berkeinginan untuk melakukan keburukan apapun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah hingga Allah memberi kemuliaan kenabian kepadaku.” (HR Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah 1/413, Al-Hakim no 7619, dan Ibnu Ishaq dalam sirohnya. Hadits ini diperselisihkan akan keshahihannya, Al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Akan tetapi hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-Albani)Perhatikan bahwasanya beliau dibuat tertidur (tidak sadar) oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla sehingga tidak jadi mengikuti acara-acara kemaksiatan tersebut. Ini merupakan bentuk penjagaan Allah kepada beliau bahkan sebelum menjadi Nabi.Karena itu, sebelum menjadi Nabi beliau dikenal oleh orang-orang Quraisy dengan “Al-Amīn” (orang yang terpercaya) yang akhlaknya paling mulia.Sejumlah orang Nasrani berusaha mengingkari kejadian pembelahan dada Nabi ﷺ. Mereka membawakan 2 hujjah:⑴ Kejadian ini tidak sesuai dengan tabiat manusia.⑵ Kejadian ini tidak masuk akal (di luar sunnatullāh, karena apabila jantung dikeluarkan seharusnya menyebabkan kematian).Tetapi hujjah mereka ini rapuh dan bisa dijawab dengan perkataan bahwasanya justru inilah mu’jizat, yaitu kejadian-kejadian luar biasa yang dimiliki oleh para Nabi. Arti mu’jizat adalah sesuatu yang keluar dari kebiasaan walaupun di luar nalar dan logika, karena Allāhlah yang mengatur sunnatullāh maka Allāh pula yang bisa merubah sunnah tersebut.Contohnya, Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām memiliki mu’jizat, yaitu beliau dibakar namun malah merasa sejuk. Padahal api secara sunnatullāh bersifat membakar, namun karena Allāh yang menciptakan api tersebut sehingga apabila Dia memerintahkan agar api dingin, maka apa tersebut akan dingin.قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ“Kami (Allah) berfirman, ‘Wahai api jadilah engkau dingin dan penyelamat bagi Nabi Ibrāhīm.” (QS Al-Anbiyā : 69)Diantaranya Nabi ‘Isa ‘alayhissalām waktu kecil (bayi) sudah bisa berbicara. Hal ini jelas keluar dari sunnatullāh dan di luar nalar manusia. Selain itu, Nabi ‘Isa ‘alayhissalām juga bisa menghidupkan orang mati, menyembuhkan orang buta, sakit kusta, dll. Dan ini semua keluar dari kewajaran.Jika mereka tidak percaya dengan pembelahan jantung Nabi ﷺ, maka seharusnya mereka juga tidak boleh percaya akan mu’jizat Nabi ‘Isa yang bisa berbicara di waktu kecil dan bisa menyembuhkan penyakit serta mu’jizat-mu’jizat lainnya.Di zaman modern seperti ini, jantung bisa diangkat dari tubuh manusia tanpa menyebabkan kematian, seperti kasus kelainan jantung pada anak yang tidak memiliki katup jantung, dengan berbagai proses ilmiah maka katup jantungnya bisa dipasang. Adapula orang yang jantungnya rusak kemudian ditransplantasi dengan jantung yang berasal dari orang lain.Terkadang, apa yang datang dari Al-Qurān maupun Sunnah tidak mampu dijangkau oleh akal. Namun disinilah peran keimanan. Belum lagi tentang hal-hal ghāib lainnya, seperti malaikat, surga, neraka dan hal ghaib lainnya. Jika kita hanya berbekal akal saja, niscaya kita tidak akan mampu menjangkaunya karena akal kita terbatas.Pada zaman sekarang, dengan ilmu modern jantung itu bisa dikeluarkan dari tubuh manusia. Sehingga apa yang terjadi pada Nabi ﷺ di masa kecilnya adalah kejadian yang sangat mudah bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk lakukan.إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Jika Allāh berkendak, maka Allāh akan berkata ‘Jadi’ maka jadilah.” (QS Yāsin : 82)Dan diantara bukti bahwa jantung Nabi menjadi bersih dan tidak ada gangguan syaithan padanya nampak pada akhlak Nabi ﷺ. Apabila kita mempelajari akhlak Nabi, kita akan dapati bahwa akhlak Nabi seluruhnya adalah mu’jizat,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ‏“Tidaklah Kami utus engkau kecuali rahmat bagi alam semesta.” (QS Al-Anbiyā : 107)Betapa menakjubkan dan mempesonanya akhlak Nabi sampai-sampai Anas bin Mālik Radhiyallâhu anhu pernah mengisahkan :خَدَمْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ سِنِينَ ، فَوَاللَّهِ مَا قَالَ لِي : أُفٍّ قَطُّ ، وَلَمْ يَقُلْ لِشَيْءٍ فَعَلْتُهُ : لِمَ فَعَلْتَ كَذَا ، وَلا لِشَيْءٍ لَمْ أَفْعَلْهُ أَلا فَعَلْتَ كَذَا“Saya bekerja sebagai pelayan Nabi ﷺ selama 10 tahun. Demi Allah! Tidak pernah sedikitpun beliau menghardikku dengan perkataan “ha”, dan beliau tidak pernah mengkritisi pekerjaanku, “kenapa kamu berbuat ini dan itu, kenapa ini belum kamu kerjakan…” (HR Muslim no 2309)Adakah di dunia ini seorang majikan yang tidak pernah protes atau tidak mengatur pembantunya selama 10 tahun?Kisah yang lain juga berdasarkan hadits dari Anas bin Mālik radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Beliau berkata :كُنْتُ أَمْشِي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ بُرْدٌ نَجْرَانِيٌّ غَلِيظُ الْحَاشِيَةِ فَأَدْرَكَهُ أَعْرَابِيٌّ فَجَذَبَهُ جَذْبَةً شَدِيدَةً حَتَّى نَظَرْتُ إِلَى صَفْحَةِ عَاتِقِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَثَّرَتْ بِهِ حَاشِيَةُ الرِّدَاءِ مِنْ شِدَّةِ جَذْبَتِهِ ثُمَّ قَالَ مُرْ لِي مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي عِنْدَكَ فَالْتَفَتَ إِلَيْهِ فَضَحِكَ ثُمَّ أَمَرَ لَهُ بِعَطَاءٍ“Aku berjalan bersama Nabi ﷺ dan beliau memakai selendang dari Najron yang kasar bagian pinggirannya. Tiba-tiba beliau disusul oleh seorang Arab Badui, lalu arab badui tersebut menarik selendang beliau dengan tarikan yang keras. Sampai aku melihat di leher beliau ada bekas pinggiran selendang akibat tarikan yang keras tersebut. Arab badui itu berkata: “Hai Muhammad, perintahkanlah (anak buahmu) untuk memberikan kepadaku harta Allāh yang ada padamu.” Nabi lalu melihat orang arab badui itu lalu Nabi tersenyum kemudian memerintahkan untuk memberikan pemberian kepada orang arab badui itu.” (HR Al-Bukhari no 3149 dan Muslim no 1057).Perhatikanlah, orang arab badui ini meminta harta kepada Nabi dengan cara yang tidak beradab yaitu memberhentikan beliau dengan cara yang kasar dan memanggilnya dengan “Muhammad” bukan Rasūlullāh serta meminta harta beliau dengan ucapan yang kasar. Namun dalam kondisi demikian, hal yang sangat menakjubkan adalah Nabi sama sekali tidak marah, bahkan tersenyum dan mengatakan: “Berikan lah kepada orang ini.” Saat itu juga beliau langsung tersenyum menanggapi perlakuan Arab badui tersebut kepada beliau, siapa yang bisa seperti ini? Andai saja hal ini terjadi kepada kita, misalnya mobil kita terserempet, maka kita akan marah seketika dan membutuhkan waktu yang tidak singkat agar bisa tersenyum kembali.Anas bin Malik juga berkata :مَا سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ، قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ، فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah dimintai sesuatu karena Islam kecuali Rasulullah akan memberikannya. Maka datanglah seseorang kepada beliau, kemudian beliau memberikan kepada orang tersebut kambing sepenuh lembah diantara dua gunung (yaitu kambing yang banyak-pen). Orang tersebut kembali ke kaumnya lalu berkata, “Wahai kaumku masuklah kalian ke dalam Islam, sesungguhnya Muhammad itu memberi pemberian seperti seseorang yang tidak takut miskin.” (HR Muslim no 2312)Begitu mudahnya beliau bersedekah. Sampai-sampai ada seseorang yang minta kambing kepada Rasūlullāh ﷺ sehingga beliau memberikan kepadanya kambing sepenuh lembah diantara 2 gunung. Ini adalah sebuah ibarat orang Arab, maksudnya kambingnya banyak sekali. Rasūlullāh ﷺ memberikan banyak kambing kepadanya yang membuat orang tersebut masuk Islam. Kemudian dia pulang ke kampungnya dan menyeru kaumnya, apabila ingin mendapatkan kambing yang banyak maka hendaklah meminta kepada Muhammad dengan cara masuk Islam.Dan memang benar, Rasūlullāh ﷺ tidak pernah takut ditimpa kemiskinan karena jantungnya sudah dicuci oleh Allāh. Ini bukti bahwa tidak ada yang bisa berakhlak seperti akhlaknya Rasūlullāh ﷺ. Oleh karena itu, kejadian mencuci jantung adalah kejadian nyata yang pernah terjadi. Di samping didukung oleh hadits-hadits shahīh berikut atsar dan buktinya.Perhatikan pula saat Nabi diberi amanah oleh orang-orang kafir untuk dititipkan barang-barang berharga dimana saat itu beliau belum diutus sebagai Nabi. Beliau dikenal sebagai “Al-Amīn” (orang yang sangat terpercaya). Kemudian setelah beliau diutus menjadi Nabi, mulailah mereka merubah julukan Al-Amīn dengan Al-Kadzdzāb (pendusta), penyihir, dukun, orang gila, penyair, dan gelaran-gelaran buruk lainnya. Namun anehnya, meskipun pada siang harinya mereka menjuluki Nabi dengan sebutan yang buruk, tetapi mereka tetap saja menitipkan barang-barangnya kepada Nabi. Seakan-akan hati kecil mereka mengatakan bahwasanya Muhammad tidak mungkin bohong.Hal yang menakjubkan lagi adalah saat Nabi ﷺ hijrah menuju Madinah. Nabi tidaklah mengambil barang-barang titipan tersebut untuk dimanfaatkannya, bahkan beliau menugaskan ‘Ali bin Abi Thālib selama 3 hari untuk mengembalikan barang-barang titipan tersebut karena beliau mau dibunuh oleh orang-orang kafir. Padahal beliau mempunyai kesempatan untuk mengambil semua barang tersebut, akan tetapi Nabi ﷺ tidak melakukannya. Ini membuktikan bahwa akhlak Nabi adalah mu’jizat dan tidak mungkin akhlak Nabi bisa seperti ini kecuali apabila beliau memang utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Diantara pelajaran penting lain yang bisa kita petik dari kisah pembelahan dada Nabi ﷺ, yaitu segala perkara yang datang dari Al-Qurān maupun Sunnah Nabi ﷺ yang terkadang zhahirnya tidak sesuai dengan akal kita, maka kita wajib menundukkan akal kita karena akal kita yang sangat rendah. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا“Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah ruh adalah urusan Rabbku, kalian tidak diberi ilmu kecuali sangat-sangat sedikit.” (QS Al-Isrā : 85)Dengan teknologi dan alat secanggih apapun, manusia tidak akan mampu mengetahui hakikat ruh, padahal ruh itu eksis dan berada di dalam tubuh. Apabila kita datangkan 100 pakar untuk meneliti tentang ruh, mulai dari saat sakaratul maut sampai keluar ruhnya, niscaya akan melahirkan 100 pendapat pula. Karena tidak ada satupun dari manusia yang memiliki ilmunya, dan kesemuanya hanyalah asumsi, dugaan, perkiraan, dan semisalnya. Ini hanyalah satu contoh yaitu tentang ruh yang mana kita yakini ruh tersebut ada di dalam jasad kita. Apalagi kita berbicara tentang hal ghāib lainnya seperti hakikat jin, malaikat, surga, neraka, dll. Dari sini seharusnya kita menyadari bahwasanya akal manusia mempunyai batasan. Barangsiapa yang ingin menembus batasan-batasan akal dengan akalnya maka sejatinya dia adalah orang yang tidak berakal.Bersambung insya Allah…

Sirah Nabi 14 – Beberapa Peristiwa Masa Kecil Nabi ﷺ

IlustrasiBEBERAPA PERISTIWA DI MASA KECIL NABIDalam bab ini, akan dibahas beberapa peristiwa:⑴ Dibelahnya dada Nabi ﷺ.⑵ Wafatnya ibu Nabi ﷺ.⑶ Bagaimana Nabi ﷺ dirawat oleh kakeknya ‘Abdul Muththalib kemudian oleh pamannya Abū Thālib.⑷ Bagaimana Nabi ﷺ menggembalakan kambing.Dibelahnya dada Nabi Muhammad ﷺDiantara mu’jizat yang dialami Nabi ﷺ yaitu dibelahnya dada Nabi ﷺ. Para ulama menyebutkan bahwa proses pembelahan dada Nabi ﷺ terjadi 2 kali;⑴ Tatkala beliau dirawat oleh Halīmah As-Sa’diyyah.⑵ Tatkala beliau akan melakukan Isrā Mi’raj.Kejadian pembelahan pertama, diceritakan dalam hadits shahīh yang terdapat dalam banyak riwayat, diantaranya adalah:Dari shāhabat Anas bin Mālik radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, beliau berkata:انَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ , فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ فَشَقَّ قَلْبَهُ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً , قَالَ : هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ , ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ , ثُمَّ لأَمَهُ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ , وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ ـ يَعْنِي ظِئْرَهُ ـ فَقَالُوا : إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ , فَاسْتَقْبَلَتْ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ , قَالَ أَنَسٌ : قَدْ كُنْتُ أَرَى أَثَرَ الْمَخِيطِ فِي صَدْرِهِBahwasanya Rasūlullāh ﷺ pernah didatangi Malaikat Jibrīl saat beliau sedang bermain dengan anak-anak lain. Lalu Jibrīl menggenggam beliau dan menjatuhkannya lalu membelah dadanya kemudian mengambil jantung dan mengeluarkan segumpal darah darinya, lantas Jibrīl berkata: “Ini adalah bagian syaithan darimu.” Kemudian jantung beliau dicuci oleh Jibrīl di sebuah tempayan yang terbuat dari emas dengan dibilas air zamzam, lalu dijahit kembali oleh Jibrīl setelah jantung itu dikembalikan ke tempatnya semula. Teman-teman beliau (ketakutan dan) lari ke ibu persusuan beliau dan melaporkan: “Sesungguhnya Muhammad telah dibunuh.” Kemudian ibu persusuan Nabi segera menuju ke Nabi dan Nabi saat itu dalam keadaan pucat. Kata Anas: “Saya melihat bekas jahitan di dada Rasūlullāh ﷺ.” (HR. Imam Muslim)Dan juga dalam riwayat lain yang lebih terperinci.Rasūlullāh ﷺ berkata:كَانَتْ حَاضِنَتِي مِنْ بَنِي بَكْرِ بْنِ سَعْدٍ ، فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَابْنٌ لَهَا فِي بَهْمٍ لَنَا ، وَلَمْ نَأْخُذْ مَعَنَا زَادًا ، فَقُلْتُ لِأَخِي : يَا أَخِي ، اذْهَبْ فَائْتِنَا بِزَادٍ مِنْ عِنْدِ أُمِّنَا ، فَذَهَبَ أَخِي وَمَكَثْتُ عِنْدَ الْبَهْمِ ، فَأَقْبَلَ إِلَيَّ طَيْرَانِ أَبْيَضَانِ كَأَنَّهُمَا نِسْرَانِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : أَهُوَ هُوَ ؟ فَقَالَ الْآخَرُ : نَعَمْ ، قَالَ : فَأَقْبَلَا يَبْتَدِرَانِي ، فَأَخَذَانِي ، فَبَطَحَانِي لِلْقَفَا ، فَشَقَّا بَطْنِي ، فَاسْتَخْرَجَا قَلْبِي ، فَشَقَّاهُ ، فَأَخْرَجَا مِنْهُ عَلَقَتَيْنِ سَوْدَاوَيْنِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : ائْتِنِي بِمَاءِ ثَلْجٍ ، فَغَسَلَا بِهِ جَوْفِي ، ثُمَّ قَالَ : ائْتِنِي بِمَاءِ بَرَدٍ ، فَغَسَلَا بِهِ جَوْفِي ، ثُمَّ قَالَ : ائْتِنِي بِالسَّكِينَةِ ، فَدَرَّهَا فِي قَلْبِي ، ثُمَّ أَظُنُّهُ قَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : حُصَّهُ ، فَحَاصَّهُ ، وَخَتَمَ عَلَيْهِ بِخَاتَمِ النُّبُوَّةِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : اجْعَلْهُ فِي كِفَّةٍ ، وَاجْعَلْ أَلْفًا مِنْ أُمَّتِهِ فِي كِفَّةٍ ، فَإِذَا أَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْأَلْفِ فَوْقِي أُشْفِقُ أَنْ يَخِرَّ عَلَيَّ بَعْضُهُمْ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : لَوْ أَنَّ أُمَّتَهُ وُزِنَتْ بِهِ ، لَمَالَ بِهِمْ ، ثُمَّ انْطَلَقَا وَتَرَكَانِي ، وَفَرَقْتُ فَرَقًا شَدِيدًا ، ثُمَّ انْطَلَقْتُ إِلَى أُمِّي ، فَأَخْبَرْتُهَا بِالَّذِي لَقِيتُ ، فَأَشْفَقَتْ أَنْ يَكُونَ قَدِ الْتُبِسَ بِي ، فَقَالَتْ : أُعِيذُكَ بِاللَّهِ ، فَرَحَّلَتْ بَعِيرًا لَهَا ، فَحَمَلَتْنِي عَلَى الرَّحْلِ وَرَكِبَتْ خَلْفِي ، حَتَّى بَلَغْنَا إِلَى أُمِّي ، فَقَالَتْ : قَدْ أَدَّيْتُ أَمَانَتِي وَذِمَّتِي ، وَحَدَّثَتْهَا بِالْحَدِيثِ الَّذِي لَقِيتُ ، فَلَمْ يَرُعْهَا ذَلِكَ ، وَقَالَتْ : إِنِّي رَأَيْتُ خَرَجَ مِنِّي نُورٌ أَضَاءَ لَهُ قُصُورُ الشَّامِ“Saat itu yang mengasuhku adalah seorang wanita dari Bani Sa’ad bin Bakr. Kemudian aku bersama seorang anaknya pergi menuju tempat pengembalaan kambing kecil kami, namun kami tidak membawa bekal. Aku pun berkata, ‘Wahai saudaraku, pergi dan ambillah bekal (makanan) dari ibu kita’ Maka saudaraku itu pergi dan aku tetap berada di sisi domba gembalaan kami. Tiba-tiba datanglah dua ekor burung berwarna putih yang sepertinya kedua burung itu adalah burung nasar. Salah satu dari burung itu berkata kepada temannya, ‘Apakah dia, orang (yang kita cari)?’ temannya menjawab, ‘Ia.’ Lalu keduanya pun bergegas menujuku lalu memegangku dan menelungkupkanku di atas leherku. Kemudian keduanya pun membelah dadaku dan mengeluarkan hatiku. Mereka mengeluarkan dua gumpalan darah hitam darinya. Setelah itu, salah seorang dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Ambilkan air salju.’ Lalu mereka mencuci isi perutku dengan air dan salju. Kemudian salah satu dari mereka berkata lagi, ‘Ambilkanlah air yang dingin.’ Dan mereka pun mencuci hatiku dengan air dingin itu. Salah satunya berkata lagi, ‘Ambilkanlah as-Sakinah (ketenangan dan kedamaian).’ Keduanya pun menebarkannya di dalam jantungku. Setelah itu, salah satu dari keduanya berkata, ‘Jahitlah (tutuplah).’ Ia pun menutupnya kembali dan memberikannya tanda kenabian.’ Maka ia pun menjahitnya kembali. ‘Dan tandailah.’ Maka ia pun memberinya tanda dengan tanda kenabian. Lalu salah satu dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Letakkanlah ia pada satu timbangan, kemudian letakkanlah seribu dari umatnya pada timbangan yang lain.’ Maka aku pun melihat seribu dari ummatku itu berada di atasku, aku kawatir bila sebagian dari mereka terjatuh menimpaku. Salah satunya berkata lagi, ‘Sekiranya umatnya itu ditimbang dengannya niscaya ia akan lebih berat daripada mereka.’ Setelah itu, mereka berdua pergi meninggalkanku. Akupun merasa sangat ketakutan. Aku kembali pulang menemui ibuku dan mengabarkan kejadian itu padanya, hingga ia khawatir jika aku telah terganggu. Kemudian ibuku berkata, ‘Aku meminta kepada Allah untuk melindungimu.’ Kemudian ia meletakan pelana di atas unta miliknya, lalu ia meletakkanku di atas pelana unta tersebut, sementara ia duduk di belakangku, hingga kami sampai pada ibu kandungku. Ibu asuhku lalu berkata (kepada ibu kandungku), ‘Aku telah menunaikan amanahku, dan tanggunganku.’ Kemudian ia menceritakan tentang kejadian yang menimpaku, namun kejadian itu tidaklah mengejutkan ibuku. Ibuku berkata, ‘Sesungguhnya, aku telah melihat cahaya yang keluar dariku yang menerangi istana-istana di negeri Syam.’ (HR Al-Hakim no 4230 dan dishaihihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa inilah sebab mengapa Halīmah As-Sa’diyyah akhirnya mengembalikan Nabi ﷺ ke ibu kandungnya. Awalnya ibu kandungnya beberapa kali meminta agar Nabi dikembalikan, tetapi karena Halīmah berat hati melepaskan Muhammad kecil, beliau senang jika ada Muhammad di kampungnya karena mendatangkan keberkahan. Akan tetapi, setelah terjadi peristiwa yang menakutkan ini, membuat Halīmah khawatir sehingga dia terpaksa merelakan ibunya mengambil Muhammad saat berusia 4 tahun. Kemudian Muhammad ﷺ diasuh oleh ibunya sampai berusia 6 tahun.Pembelahan dada Nabi Muhammad ﷺ adalah salah satu mu’jizat Nabi ﷺ. Para ulama menyebutkan banyak hikmah dari pembelahan dada ini, yaitu:⑴ Nabi ﷺ sejak kecil sudah ma’shum (terjaga dari perbuatan dosa). Oleh karena itu, beliau tumbuh tidak seperti anak-anak kecil yang lain.Ibnu Hajar berkata :وَكَانَ هَذَا فِي زَمَنِ الطُّفُولِيَّةِ فَنَشَأَ عَلَى أَكْمَلِ الْأَحْوَالِ مِنَ الْعِصْمَةِ مِنَ الشَّيْطَانِ“Pembelahan dada ini terjadi tatkala Nabi masih kecil, sehingga beliau tumbuh dalam kondisi yang paling sempurna dengan terjaganya beliau dari syaitan” (Fathul Bari 7/205)Saat beranjak dewasa (remaja), beliau tidak pernah melakukan kemaksiatan atau kelalaian, berhura-hura seperti yang dilakukan para pemuda lain di kota Mekkah. Hal ini karena hati beliau sudah disucikan oleh Allāh. Bagian yang mungkin untuk diganggu oleh syaithan telah diambil oleh malaikat. Bahkan disebutkan dalam suatu hadits, Rasūlullāh ﷺ mengatakan:مَا هَمَمْتُ بِمَا كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَهُمُّونَ بِهِ إِلَّا مَرَّتَيْنِ مِنَ الدَّهْرِ كِلَاهُمَا يَعْصِمُنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُمَا. قُلْتُ لَيْلَةً لِفَتًى كَانَ مَعِي مِنْ قُرَيْشٍ فِي أَعْلَى مَكَّةَ فِي أغنامٍ لِأَهْلِهَا تَرْعَى: أَبْصِرْ لِي غَنَمِي حَتَّى أَسْمُرَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ بِمَكَّةَ كَمَا تَسْمُرُ الْفِتْيَانُ قَالَ: نَعَمْ فَخَرَجْتُ فَلَمَّا جِئْتُ أَدْنَى دَارٍ مِنْ دُورِ مَكَّةَ سَمِعْتُ غَنَاءً وَصَوْتَ دُفُوفٍ وَزَمْرٍ فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: فُلَانٌ تَزَوَّجَ فُلَانَةَ لِرَجُلٍ مِنْ قُرَيْشٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَهَوْتُ بِذَلِكِ الْغِنَاءِ وَالصَّوْتِ حَتَّى غَلَبَتْنِي عَيْنِي فَنِمْتُ فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ فَرَجَعْتُ فَسَمِعْتُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقِيلَ لِي مِثْلَ مَا قِيلَ لِي فَلَهَوْتُ بِمَا سَمِعْتُ وَغَلَبَتْنِي عَيْنِي فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَى صَاحِبِي فَقَالَ: مَا فَعَلْتَ؟ فَقُلْتُ: مَا فَعَلْتُ شَيْئًا ” قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَوَاللَّهِ مَا هَمَمْتُ بَعْدَهَا أَبَدًا بِسُوءٍ مِمَّا يَعْمَلُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ حَتَّى أَكْرَمَنِي اللَّهُ تَعَالَى بِنُبُوَّتِهِ“Tidak pernah terbetik dalam hatiku untuk mengikuti acara-acara kaum jahiliyah kecuali hanya dua kali, dan itupun Allah menjagaku pada dua kemungkinan tersebut. Suatu malam aku bersama seorang pemuda Quraisy yang berada di pinggiran kota Mekah sedang menggembalakan kambing keluarganya. Aku berkata kepadanya, “Tolong jaga kambingku, aku ingin begadang malam ini di Mekah sebagaimana para pemuda lainnya begadang.” Ia berkata, “Baik”. Akupun pergi, dan tatkala aku tiba di rumah pertama dari rumah-rumah penduduk Mekah, aku mendengar nyanyian dan suara rebana serta seruling, aku berkata, “Acara apa ini?”. Mereka berkata kepadaku, “Si fulan telah menikah dengan si fulanah putrinya si Fulan dari Quraisy”. Akupun terlena dengan nyanyian tersebut dan suara (alat musik) tersebut hingga akhirnya aku tertidur (dalam riwayat yang lain : Maka Allah pun menutup kedua telingaku). Dan tidak ada yang membangunkanku kecuali terik sinar matahari. Lalu aku kembali (pada malam yang lain-pen) kemudian aku kembali mendengar seperti yang pernah aku dengar, dan dikatakan kepadaku seperti pada malam yang lalu, akupun terlena dengan apa yang aku dengar, hingga akhirnya aku tertidur. Dan tidak ada yang membangunkanku kecuali terik sinar matahari. Lalu aku kembali kepada sahabatku (penggembala kambing). Sahabatku bertanya, “Apa yang telah kau lakukan?”. Aku berkata, “Aku tidak melakukan apapun”. Maka demi Allah aku tidak pernah lagi berkeinginan untuk melakukan keburukan apapun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah hingga Allah memberi kemuliaan kenabian kepadaku.” (HR Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah 1/413, Al-Hakim no 7619, dan Ibnu Ishaq dalam sirohnya. Hadits ini diperselisihkan akan keshahihannya, Al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Akan tetapi hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-Albani)Perhatikan bahwasanya beliau dibuat tertidur (tidak sadar) oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla sehingga tidak jadi mengikuti acara-acara kemaksiatan tersebut. Ini merupakan bentuk penjagaan Allah kepada beliau bahkan sebelum menjadi Nabi.Karena itu, sebelum menjadi Nabi beliau dikenal oleh orang-orang Quraisy dengan “Al-Amīn” (orang yang terpercaya) yang akhlaknya paling mulia.Sejumlah orang Nasrani berusaha mengingkari kejadian pembelahan dada Nabi ﷺ. Mereka membawakan 2 hujjah:⑴ Kejadian ini tidak sesuai dengan tabiat manusia.⑵ Kejadian ini tidak masuk akal (di luar sunnatullāh, karena apabila jantung dikeluarkan seharusnya menyebabkan kematian).Tetapi hujjah mereka ini rapuh dan bisa dijawab dengan perkataan bahwasanya justru inilah mu’jizat, yaitu kejadian-kejadian luar biasa yang dimiliki oleh para Nabi. Arti mu’jizat adalah sesuatu yang keluar dari kebiasaan walaupun di luar nalar dan logika, karena Allāhlah yang mengatur sunnatullāh maka Allāh pula yang bisa merubah sunnah tersebut.Contohnya, Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām memiliki mu’jizat, yaitu beliau dibakar namun malah merasa sejuk. Padahal api secara sunnatullāh bersifat membakar, namun karena Allāh yang menciptakan api tersebut sehingga apabila Dia memerintahkan agar api dingin, maka apa tersebut akan dingin.قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ“Kami (Allah) berfirman, ‘Wahai api jadilah engkau dingin dan penyelamat bagi Nabi Ibrāhīm.” (QS Al-Anbiyā : 69)Diantaranya Nabi ‘Isa ‘alayhissalām waktu kecil (bayi) sudah bisa berbicara. Hal ini jelas keluar dari sunnatullāh dan di luar nalar manusia. Selain itu, Nabi ‘Isa ‘alayhissalām juga bisa menghidupkan orang mati, menyembuhkan orang buta, sakit kusta, dll. Dan ini semua keluar dari kewajaran.Jika mereka tidak percaya dengan pembelahan jantung Nabi ﷺ, maka seharusnya mereka juga tidak boleh percaya akan mu’jizat Nabi ‘Isa yang bisa berbicara di waktu kecil dan bisa menyembuhkan penyakit serta mu’jizat-mu’jizat lainnya.Di zaman modern seperti ini, jantung bisa diangkat dari tubuh manusia tanpa menyebabkan kematian, seperti kasus kelainan jantung pada anak yang tidak memiliki katup jantung, dengan berbagai proses ilmiah maka katup jantungnya bisa dipasang. Adapula orang yang jantungnya rusak kemudian ditransplantasi dengan jantung yang berasal dari orang lain.Terkadang, apa yang datang dari Al-Qurān maupun Sunnah tidak mampu dijangkau oleh akal. Namun disinilah peran keimanan. Belum lagi tentang hal-hal ghāib lainnya, seperti malaikat, surga, neraka dan hal ghaib lainnya. Jika kita hanya berbekal akal saja, niscaya kita tidak akan mampu menjangkaunya karena akal kita terbatas.Pada zaman sekarang, dengan ilmu modern jantung itu bisa dikeluarkan dari tubuh manusia. Sehingga apa yang terjadi pada Nabi ﷺ di masa kecilnya adalah kejadian yang sangat mudah bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk lakukan.إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Jika Allāh berkendak, maka Allāh akan berkata ‘Jadi’ maka jadilah.” (QS Yāsin : 82)Dan diantara bukti bahwa jantung Nabi menjadi bersih dan tidak ada gangguan syaithan padanya nampak pada akhlak Nabi ﷺ. Apabila kita mempelajari akhlak Nabi, kita akan dapati bahwa akhlak Nabi seluruhnya adalah mu’jizat,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ‏“Tidaklah Kami utus engkau kecuali rahmat bagi alam semesta.” (QS Al-Anbiyā : 107)Betapa menakjubkan dan mempesonanya akhlak Nabi sampai-sampai Anas bin Mālik Radhiyallâhu anhu pernah mengisahkan :خَدَمْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ سِنِينَ ، فَوَاللَّهِ مَا قَالَ لِي : أُفٍّ قَطُّ ، وَلَمْ يَقُلْ لِشَيْءٍ فَعَلْتُهُ : لِمَ فَعَلْتَ كَذَا ، وَلا لِشَيْءٍ لَمْ أَفْعَلْهُ أَلا فَعَلْتَ كَذَا“Saya bekerja sebagai pelayan Nabi ﷺ selama 10 tahun. Demi Allah! Tidak pernah sedikitpun beliau menghardikku dengan perkataan “ha”, dan beliau tidak pernah mengkritisi pekerjaanku, “kenapa kamu berbuat ini dan itu, kenapa ini belum kamu kerjakan…” (HR Muslim no 2309)Adakah di dunia ini seorang majikan yang tidak pernah protes atau tidak mengatur pembantunya selama 10 tahun?Kisah yang lain juga berdasarkan hadits dari Anas bin Mālik radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Beliau berkata :كُنْتُ أَمْشِي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ بُرْدٌ نَجْرَانِيٌّ غَلِيظُ الْحَاشِيَةِ فَأَدْرَكَهُ أَعْرَابِيٌّ فَجَذَبَهُ جَذْبَةً شَدِيدَةً حَتَّى نَظَرْتُ إِلَى صَفْحَةِ عَاتِقِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَثَّرَتْ بِهِ حَاشِيَةُ الرِّدَاءِ مِنْ شِدَّةِ جَذْبَتِهِ ثُمَّ قَالَ مُرْ لِي مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي عِنْدَكَ فَالْتَفَتَ إِلَيْهِ فَضَحِكَ ثُمَّ أَمَرَ لَهُ بِعَطَاءٍ“Aku berjalan bersama Nabi ﷺ dan beliau memakai selendang dari Najron yang kasar bagian pinggirannya. Tiba-tiba beliau disusul oleh seorang Arab Badui, lalu arab badui tersebut menarik selendang beliau dengan tarikan yang keras. Sampai aku melihat di leher beliau ada bekas pinggiran selendang akibat tarikan yang keras tersebut. Arab badui itu berkata: “Hai Muhammad, perintahkanlah (anak buahmu) untuk memberikan kepadaku harta Allāh yang ada padamu.” Nabi lalu melihat orang arab badui itu lalu Nabi tersenyum kemudian memerintahkan untuk memberikan pemberian kepada orang arab badui itu.” (HR Al-Bukhari no 3149 dan Muslim no 1057).Perhatikanlah, orang arab badui ini meminta harta kepada Nabi dengan cara yang tidak beradab yaitu memberhentikan beliau dengan cara yang kasar dan memanggilnya dengan “Muhammad” bukan Rasūlullāh serta meminta harta beliau dengan ucapan yang kasar. Namun dalam kondisi demikian, hal yang sangat menakjubkan adalah Nabi sama sekali tidak marah, bahkan tersenyum dan mengatakan: “Berikan lah kepada orang ini.” Saat itu juga beliau langsung tersenyum menanggapi perlakuan Arab badui tersebut kepada beliau, siapa yang bisa seperti ini? Andai saja hal ini terjadi kepada kita, misalnya mobil kita terserempet, maka kita akan marah seketika dan membutuhkan waktu yang tidak singkat agar bisa tersenyum kembali.Anas bin Malik juga berkata :مَا سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ، قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ، فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah dimintai sesuatu karena Islam kecuali Rasulullah akan memberikannya. Maka datanglah seseorang kepada beliau, kemudian beliau memberikan kepada orang tersebut kambing sepenuh lembah diantara dua gunung (yaitu kambing yang banyak-pen). Orang tersebut kembali ke kaumnya lalu berkata, “Wahai kaumku masuklah kalian ke dalam Islam, sesungguhnya Muhammad itu memberi pemberian seperti seseorang yang tidak takut miskin.” (HR Muslim no 2312)Begitu mudahnya beliau bersedekah. Sampai-sampai ada seseorang yang minta kambing kepada Rasūlullāh ﷺ sehingga beliau memberikan kepadanya kambing sepenuh lembah diantara 2 gunung. Ini adalah sebuah ibarat orang Arab, maksudnya kambingnya banyak sekali. Rasūlullāh ﷺ memberikan banyak kambing kepadanya yang membuat orang tersebut masuk Islam. Kemudian dia pulang ke kampungnya dan menyeru kaumnya, apabila ingin mendapatkan kambing yang banyak maka hendaklah meminta kepada Muhammad dengan cara masuk Islam.Dan memang benar, Rasūlullāh ﷺ tidak pernah takut ditimpa kemiskinan karena jantungnya sudah dicuci oleh Allāh. Ini bukti bahwa tidak ada yang bisa berakhlak seperti akhlaknya Rasūlullāh ﷺ. Oleh karena itu, kejadian mencuci jantung adalah kejadian nyata yang pernah terjadi. Di samping didukung oleh hadits-hadits shahīh berikut atsar dan buktinya.Perhatikan pula saat Nabi diberi amanah oleh orang-orang kafir untuk dititipkan barang-barang berharga dimana saat itu beliau belum diutus sebagai Nabi. Beliau dikenal sebagai “Al-Amīn” (orang yang sangat terpercaya). Kemudian setelah beliau diutus menjadi Nabi, mulailah mereka merubah julukan Al-Amīn dengan Al-Kadzdzāb (pendusta), penyihir, dukun, orang gila, penyair, dan gelaran-gelaran buruk lainnya. Namun anehnya, meskipun pada siang harinya mereka menjuluki Nabi dengan sebutan yang buruk, tetapi mereka tetap saja menitipkan barang-barangnya kepada Nabi. Seakan-akan hati kecil mereka mengatakan bahwasanya Muhammad tidak mungkin bohong.Hal yang menakjubkan lagi adalah saat Nabi ﷺ hijrah menuju Madinah. Nabi tidaklah mengambil barang-barang titipan tersebut untuk dimanfaatkannya, bahkan beliau menugaskan ‘Ali bin Abi Thālib selama 3 hari untuk mengembalikan barang-barang titipan tersebut karena beliau mau dibunuh oleh orang-orang kafir. Padahal beliau mempunyai kesempatan untuk mengambil semua barang tersebut, akan tetapi Nabi ﷺ tidak melakukannya. Ini membuktikan bahwa akhlak Nabi adalah mu’jizat dan tidak mungkin akhlak Nabi bisa seperti ini kecuali apabila beliau memang utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Diantara pelajaran penting lain yang bisa kita petik dari kisah pembelahan dada Nabi ﷺ, yaitu segala perkara yang datang dari Al-Qurān maupun Sunnah Nabi ﷺ yang terkadang zhahirnya tidak sesuai dengan akal kita, maka kita wajib menundukkan akal kita karena akal kita yang sangat rendah. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا“Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah ruh adalah urusan Rabbku, kalian tidak diberi ilmu kecuali sangat-sangat sedikit.” (QS Al-Isrā : 85)Dengan teknologi dan alat secanggih apapun, manusia tidak akan mampu mengetahui hakikat ruh, padahal ruh itu eksis dan berada di dalam tubuh. Apabila kita datangkan 100 pakar untuk meneliti tentang ruh, mulai dari saat sakaratul maut sampai keluar ruhnya, niscaya akan melahirkan 100 pendapat pula. Karena tidak ada satupun dari manusia yang memiliki ilmunya, dan kesemuanya hanyalah asumsi, dugaan, perkiraan, dan semisalnya. Ini hanyalah satu contoh yaitu tentang ruh yang mana kita yakini ruh tersebut ada di dalam jasad kita. Apalagi kita berbicara tentang hal ghāib lainnya seperti hakikat jin, malaikat, surga, neraka, dll. Dari sini seharusnya kita menyadari bahwasanya akal manusia mempunyai batasan. Barangsiapa yang ingin menembus batasan-batasan akal dengan akalnya maka sejatinya dia adalah orang yang tidak berakal.Bersambung insya Allah…
IlustrasiBEBERAPA PERISTIWA DI MASA KECIL NABIDalam bab ini, akan dibahas beberapa peristiwa:⑴ Dibelahnya dada Nabi ﷺ.⑵ Wafatnya ibu Nabi ﷺ.⑶ Bagaimana Nabi ﷺ dirawat oleh kakeknya ‘Abdul Muththalib kemudian oleh pamannya Abū Thālib.⑷ Bagaimana Nabi ﷺ menggembalakan kambing.Dibelahnya dada Nabi Muhammad ﷺDiantara mu’jizat yang dialami Nabi ﷺ yaitu dibelahnya dada Nabi ﷺ. Para ulama menyebutkan bahwa proses pembelahan dada Nabi ﷺ terjadi 2 kali;⑴ Tatkala beliau dirawat oleh Halīmah As-Sa’diyyah.⑵ Tatkala beliau akan melakukan Isrā Mi’raj.Kejadian pembelahan pertama, diceritakan dalam hadits shahīh yang terdapat dalam banyak riwayat, diantaranya adalah:Dari shāhabat Anas bin Mālik radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, beliau berkata:انَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ , فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ فَشَقَّ قَلْبَهُ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً , قَالَ : هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ , ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ , ثُمَّ لأَمَهُ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ , وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ ـ يَعْنِي ظِئْرَهُ ـ فَقَالُوا : إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ , فَاسْتَقْبَلَتْ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ , قَالَ أَنَسٌ : قَدْ كُنْتُ أَرَى أَثَرَ الْمَخِيطِ فِي صَدْرِهِBahwasanya Rasūlullāh ﷺ pernah didatangi Malaikat Jibrīl saat beliau sedang bermain dengan anak-anak lain. Lalu Jibrīl menggenggam beliau dan menjatuhkannya lalu membelah dadanya kemudian mengambil jantung dan mengeluarkan segumpal darah darinya, lantas Jibrīl berkata: “Ini adalah bagian syaithan darimu.” Kemudian jantung beliau dicuci oleh Jibrīl di sebuah tempayan yang terbuat dari emas dengan dibilas air zamzam, lalu dijahit kembali oleh Jibrīl setelah jantung itu dikembalikan ke tempatnya semula. Teman-teman beliau (ketakutan dan) lari ke ibu persusuan beliau dan melaporkan: “Sesungguhnya Muhammad telah dibunuh.” Kemudian ibu persusuan Nabi segera menuju ke Nabi dan Nabi saat itu dalam keadaan pucat. Kata Anas: “Saya melihat bekas jahitan di dada Rasūlullāh ﷺ.” (HR. Imam Muslim)Dan juga dalam riwayat lain yang lebih terperinci.Rasūlullāh ﷺ berkata:كَانَتْ حَاضِنَتِي مِنْ بَنِي بَكْرِ بْنِ سَعْدٍ ، فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَابْنٌ لَهَا فِي بَهْمٍ لَنَا ، وَلَمْ نَأْخُذْ مَعَنَا زَادًا ، فَقُلْتُ لِأَخِي : يَا أَخِي ، اذْهَبْ فَائْتِنَا بِزَادٍ مِنْ عِنْدِ أُمِّنَا ، فَذَهَبَ أَخِي وَمَكَثْتُ عِنْدَ الْبَهْمِ ، فَأَقْبَلَ إِلَيَّ طَيْرَانِ أَبْيَضَانِ كَأَنَّهُمَا نِسْرَانِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : أَهُوَ هُوَ ؟ فَقَالَ الْآخَرُ : نَعَمْ ، قَالَ : فَأَقْبَلَا يَبْتَدِرَانِي ، فَأَخَذَانِي ، فَبَطَحَانِي لِلْقَفَا ، فَشَقَّا بَطْنِي ، فَاسْتَخْرَجَا قَلْبِي ، فَشَقَّاهُ ، فَأَخْرَجَا مِنْهُ عَلَقَتَيْنِ سَوْدَاوَيْنِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : ائْتِنِي بِمَاءِ ثَلْجٍ ، فَغَسَلَا بِهِ جَوْفِي ، ثُمَّ قَالَ : ائْتِنِي بِمَاءِ بَرَدٍ ، فَغَسَلَا بِهِ جَوْفِي ، ثُمَّ قَالَ : ائْتِنِي بِالسَّكِينَةِ ، فَدَرَّهَا فِي قَلْبِي ، ثُمَّ أَظُنُّهُ قَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : حُصَّهُ ، فَحَاصَّهُ ، وَخَتَمَ عَلَيْهِ بِخَاتَمِ النُّبُوَّةِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : اجْعَلْهُ فِي كِفَّةٍ ، وَاجْعَلْ أَلْفًا مِنْ أُمَّتِهِ فِي كِفَّةٍ ، فَإِذَا أَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْأَلْفِ فَوْقِي أُشْفِقُ أَنْ يَخِرَّ عَلَيَّ بَعْضُهُمْ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : لَوْ أَنَّ أُمَّتَهُ وُزِنَتْ بِهِ ، لَمَالَ بِهِمْ ، ثُمَّ انْطَلَقَا وَتَرَكَانِي ، وَفَرَقْتُ فَرَقًا شَدِيدًا ، ثُمَّ انْطَلَقْتُ إِلَى أُمِّي ، فَأَخْبَرْتُهَا بِالَّذِي لَقِيتُ ، فَأَشْفَقَتْ أَنْ يَكُونَ قَدِ الْتُبِسَ بِي ، فَقَالَتْ : أُعِيذُكَ بِاللَّهِ ، فَرَحَّلَتْ بَعِيرًا لَهَا ، فَحَمَلَتْنِي عَلَى الرَّحْلِ وَرَكِبَتْ خَلْفِي ، حَتَّى بَلَغْنَا إِلَى أُمِّي ، فَقَالَتْ : قَدْ أَدَّيْتُ أَمَانَتِي وَذِمَّتِي ، وَحَدَّثَتْهَا بِالْحَدِيثِ الَّذِي لَقِيتُ ، فَلَمْ يَرُعْهَا ذَلِكَ ، وَقَالَتْ : إِنِّي رَأَيْتُ خَرَجَ مِنِّي نُورٌ أَضَاءَ لَهُ قُصُورُ الشَّامِ“Saat itu yang mengasuhku adalah seorang wanita dari Bani Sa’ad bin Bakr. Kemudian aku bersama seorang anaknya pergi menuju tempat pengembalaan kambing kecil kami, namun kami tidak membawa bekal. Aku pun berkata, ‘Wahai saudaraku, pergi dan ambillah bekal (makanan) dari ibu kita’ Maka saudaraku itu pergi dan aku tetap berada di sisi domba gembalaan kami. Tiba-tiba datanglah dua ekor burung berwarna putih yang sepertinya kedua burung itu adalah burung nasar. Salah satu dari burung itu berkata kepada temannya, ‘Apakah dia, orang (yang kita cari)?’ temannya menjawab, ‘Ia.’ Lalu keduanya pun bergegas menujuku lalu memegangku dan menelungkupkanku di atas leherku. Kemudian keduanya pun membelah dadaku dan mengeluarkan hatiku. Mereka mengeluarkan dua gumpalan darah hitam darinya. Setelah itu, salah seorang dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Ambilkan air salju.’ Lalu mereka mencuci isi perutku dengan air dan salju. Kemudian salah satu dari mereka berkata lagi, ‘Ambilkanlah air yang dingin.’ Dan mereka pun mencuci hatiku dengan air dingin itu. Salah satunya berkata lagi, ‘Ambilkanlah as-Sakinah (ketenangan dan kedamaian).’ Keduanya pun menebarkannya di dalam jantungku. Setelah itu, salah satu dari keduanya berkata, ‘Jahitlah (tutuplah).’ Ia pun menutupnya kembali dan memberikannya tanda kenabian.’ Maka ia pun menjahitnya kembali. ‘Dan tandailah.’ Maka ia pun memberinya tanda dengan tanda kenabian. Lalu salah satu dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Letakkanlah ia pada satu timbangan, kemudian letakkanlah seribu dari umatnya pada timbangan yang lain.’ Maka aku pun melihat seribu dari ummatku itu berada di atasku, aku kawatir bila sebagian dari mereka terjatuh menimpaku. Salah satunya berkata lagi, ‘Sekiranya umatnya itu ditimbang dengannya niscaya ia akan lebih berat daripada mereka.’ Setelah itu, mereka berdua pergi meninggalkanku. Akupun merasa sangat ketakutan. Aku kembali pulang menemui ibuku dan mengabarkan kejadian itu padanya, hingga ia khawatir jika aku telah terganggu. Kemudian ibuku berkata, ‘Aku meminta kepada Allah untuk melindungimu.’ Kemudian ia meletakan pelana di atas unta miliknya, lalu ia meletakkanku di atas pelana unta tersebut, sementara ia duduk di belakangku, hingga kami sampai pada ibu kandungku. Ibu asuhku lalu berkata (kepada ibu kandungku), ‘Aku telah menunaikan amanahku, dan tanggunganku.’ Kemudian ia menceritakan tentang kejadian yang menimpaku, namun kejadian itu tidaklah mengejutkan ibuku. Ibuku berkata, ‘Sesungguhnya, aku telah melihat cahaya yang keluar dariku yang menerangi istana-istana di negeri Syam.’ (HR Al-Hakim no 4230 dan dishaihihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa inilah sebab mengapa Halīmah As-Sa’diyyah akhirnya mengembalikan Nabi ﷺ ke ibu kandungnya. Awalnya ibu kandungnya beberapa kali meminta agar Nabi dikembalikan, tetapi karena Halīmah berat hati melepaskan Muhammad kecil, beliau senang jika ada Muhammad di kampungnya karena mendatangkan keberkahan. Akan tetapi, setelah terjadi peristiwa yang menakutkan ini, membuat Halīmah khawatir sehingga dia terpaksa merelakan ibunya mengambil Muhammad saat berusia 4 tahun. Kemudian Muhammad ﷺ diasuh oleh ibunya sampai berusia 6 tahun.Pembelahan dada Nabi Muhammad ﷺ adalah salah satu mu’jizat Nabi ﷺ. Para ulama menyebutkan banyak hikmah dari pembelahan dada ini, yaitu:⑴ Nabi ﷺ sejak kecil sudah ma’shum (terjaga dari perbuatan dosa). Oleh karena itu, beliau tumbuh tidak seperti anak-anak kecil yang lain.Ibnu Hajar berkata :وَكَانَ هَذَا فِي زَمَنِ الطُّفُولِيَّةِ فَنَشَأَ عَلَى أَكْمَلِ الْأَحْوَالِ مِنَ الْعِصْمَةِ مِنَ الشَّيْطَانِ“Pembelahan dada ini terjadi tatkala Nabi masih kecil, sehingga beliau tumbuh dalam kondisi yang paling sempurna dengan terjaganya beliau dari syaitan” (Fathul Bari 7/205)Saat beranjak dewasa (remaja), beliau tidak pernah melakukan kemaksiatan atau kelalaian, berhura-hura seperti yang dilakukan para pemuda lain di kota Mekkah. Hal ini karena hati beliau sudah disucikan oleh Allāh. Bagian yang mungkin untuk diganggu oleh syaithan telah diambil oleh malaikat. Bahkan disebutkan dalam suatu hadits, Rasūlullāh ﷺ mengatakan:مَا هَمَمْتُ بِمَا كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَهُمُّونَ بِهِ إِلَّا مَرَّتَيْنِ مِنَ الدَّهْرِ كِلَاهُمَا يَعْصِمُنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُمَا. قُلْتُ لَيْلَةً لِفَتًى كَانَ مَعِي مِنْ قُرَيْشٍ فِي أَعْلَى مَكَّةَ فِي أغنامٍ لِأَهْلِهَا تَرْعَى: أَبْصِرْ لِي غَنَمِي حَتَّى أَسْمُرَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ بِمَكَّةَ كَمَا تَسْمُرُ الْفِتْيَانُ قَالَ: نَعَمْ فَخَرَجْتُ فَلَمَّا جِئْتُ أَدْنَى دَارٍ مِنْ دُورِ مَكَّةَ سَمِعْتُ غَنَاءً وَصَوْتَ دُفُوفٍ وَزَمْرٍ فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: فُلَانٌ تَزَوَّجَ فُلَانَةَ لِرَجُلٍ مِنْ قُرَيْشٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَهَوْتُ بِذَلِكِ الْغِنَاءِ وَالصَّوْتِ حَتَّى غَلَبَتْنِي عَيْنِي فَنِمْتُ فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ فَرَجَعْتُ فَسَمِعْتُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقِيلَ لِي مِثْلَ مَا قِيلَ لِي فَلَهَوْتُ بِمَا سَمِعْتُ وَغَلَبَتْنِي عَيْنِي فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَى صَاحِبِي فَقَالَ: مَا فَعَلْتَ؟ فَقُلْتُ: مَا فَعَلْتُ شَيْئًا ” قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَوَاللَّهِ مَا هَمَمْتُ بَعْدَهَا أَبَدًا بِسُوءٍ مِمَّا يَعْمَلُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ حَتَّى أَكْرَمَنِي اللَّهُ تَعَالَى بِنُبُوَّتِهِ“Tidak pernah terbetik dalam hatiku untuk mengikuti acara-acara kaum jahiliyah kecuali hanya dua kali, dan itupun Allah menjagaku pada dua kemungkinan tersebut. Suatu malam aku bersama seorang pemuda Quraisy yang berada di pinggiran kota Mekah sedang menggembalakan kambing keluarganya. Aku berkata kepadanya, “Tolong jaga kambingku, aku ingin begadang malam ini di Mekah sebagaimana para pemuda lainnya begadang.” Ia berkata, “Baik”. Akupun pergi, dan tatkala aku tiba di rumah pertama dari rumah-rumah penduduk Mekah, aku mendengar nyanyian dan suara rebana serta seruling, aku berkata, “Acara apa ini?”. Mereka berkata kepadaku, “Si fulan telah menikah dengan si fulanah putrinya si Fulan dari Quraisy”. Akupun terlena dengan nyanyian tersebut dan suara (alat musik) tersebut hingga akhirnya aku tertidur (dalam riwayat yang lain : Maka Allah pun menutup kedua telingaku). Dan tidak ada yang membangunkanku kecuali terik sinar matahari. Lalu aku kembali (pada malam yang lain-pen) kemudian aku kembali mendengar seperti yang pernah aku dengar, dan dikatakan kepadaku seperti pada malam yang lalu, akupun terlena dengan apa yang aku dengar, hingga akhirnya aku tertidur. Dan tidak ada yang membangunkanku kecuali terik sinar matahari. Lalu aku kembali kepada sahabatku (penggembala kambing). Sahabatku bertanya, “Apa yang telah kau lakukan?”. Aku berkata, “Aku tidak melakukan apapun”. Maka demi Allah aku tidak pernah lagi berkeinginan untuk melakukan keburukan apapun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah hingga Allah memberi kemuliaan kenabian kepadaku.” (HR Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah 1/413, Al-Hakim no 7619, dan Ibnu Ishaq dalam sirohnya. Hadits ini diperselisihkan akan keshahihannya, Al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Akan tetapi hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-Albani)Perhatikan bahwasanya beliau dibuat tertidur (tidak sadar) oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla sehingga tidak jadi mengikuti acara-acara kemaksiatan tersebut. Ini merupakan bentuk penjagaan Allah kepada beliau bahkan sebelum menjadi Nabi.Karena itu, sebelum menjadi Nabi beliau dikenal oleh orang-orang Quraisy dengan “Al-Amīn” (orang yang terpercaya) yang akhlaknya paling mulia.Sejumlah orang Nasrani berusaha mengingkari kejadian pembelahan dada Nabi ﷺ. Mereka membawakan 2 hujjah:⑴ Kejadian ini tidak sesuai dengan tabiat manusia.⑵ Kejadian ini tidak masuk akal (di luar sunnatullāh, karena apabila jantung dikeluarkan seharusnya menyebabkan kematian).Tetapi hujjah mereka ini rapuh dan bisa dijawab dengan perkataan bahwasanya justru inilah mu’jizat, yaitu kejadian-kejadian luar biasa yang dimiliki oleh para Nabi. Arti mu’jizat adalah sesuatu yang keluar dari kebiasaan walaupun di luar nalar dan logika, karena Allāhlah yang mengatur sunnatullāh maka Allāh pula yang bisa merubah sunnah tersebut.Contohnya, Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām memiliki mu’jizat, yaitu beliau dibakar namun malah merasa sejuk. Padahal api secara sunnatullāh bersifat membakar, namun karena Allāh yang menciptakan api tersebut sehingga apabila Dia memerintahkan agar api dingin, maka apa tersebut akan dingin.قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ“Kami (Allah) berfirman, ‘Wahai api jadilah engkau dingin dan penyelamat bagi Nabi Ibrāhīm.” (QS Al-Anbiyā : 69)Diantaranya Nabi ‘Isa ‘alayhissalām waktu kecil (bayi) sudah bisa berbicara. Hal ini jelas keluar dari sunnatullāh dan di luar nalar manusia. Selain itu, Nabi ‘Isa ‘alayhissalām juga bisa menghidupkan orang mati, menyembuhkan orang buta, sakit kusta, dll. Dan ini semua keluar dari kewajaran.Jika mereka tidak percaya dengan pembelahan jantung Nabi ﷺ, maka seharusnya mereka juga tidak boleh percaya akan mu’jizat Nabi ‘Isa yang bisa berbicara di waktu kecil dan bisa menyembuhkan penyakit serta mu’jizat-mu’jizat lainnya.Di zaman modern seperti ini, jantung bisa diangkat dari tubuh manusia tanpa menyebabkan kematian, seperti kasus kelainan jantung pada anak yang tidak memiliki katup jantung, dengan berbagai proses ilmiah maka katup jantungnya bisa dipasang. Adapula orang yang jantungnya rusak kemudian ditransplantasi dengan jantung yang berasal dari orang lain.Terkadang, apa yang datang dari Al-Qurān maupun Sunnah tidak mampu dijangkau oleh akal. Namun disinilah peran keimanan. Belum lagi tentang hal-hal ghāib lainnya, seperti malaikat, surga, neraka dan hal ghaib lainnya. Jika kita hanya berbekal akal saja, niscaya kita tidak akan mampu menjangkaunya karena akal kita terbatas.Pada zaman sekarang, dengan ilmu modern jantung itu bisa dikeluarkan dari tubuh manusia. Sehingga apa yang terjadi pada Nabi ﷺ di masa kecilnya adalah kejadian yang sangat mudah bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk lakukan.إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Jika Allāh berkendak, maka Allāh akan berkata ‘Jadi’ maka jadilah.” (QS Yāsin : 82)Dan diantara bukti bahwa jantung Nabi menjadi bersih dan tidak ada gangguan syaithan padanya nampak pada akhlak Nabi ﷺ. Apabila kita mempelajari akhlak Nabi, kita akan dapati bahwa akhlak Nabi seluruhnya adalah mu’jizat,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ‏“Tidaklah Kami utus engkau kecuali rahmat bagi alam semesta.” (QS Al-Anbiyā : 107)Betapa menakjubkan dan mempesonanya akhlak Nabi sampai-sampai Anas bin Mālik Radhiyallâhu anhu pernah mengisahkan :خَدَمْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ سِنِينَ ، فَوَاللَّهِ مَا قَالَ لِي : أُفٍّ قَطُّ ، وَلَمْ يَقُلْ لِشَيْءٍ فَعَلْتُهُ : لِمَ فَعَلْتَ كَذَا ، وَلا لِشَيْءٍ لَمْ أَفْعَلْهُ أَلا فَعَلْتَ كَذَا“Saya bekerja sebagai pelayan Nabi ﷺ selama 10 tahun. Demi Allah! Tidak pernah sedikitpun beliau menghardikku dengan perkataan “ha”, dan beliau tidak pernah mengkritisi pekerjaanku, “kenapa kamu berbuat ini dan itu, kenapa ini belum kamu kerjakan…” (HR Muslim no 2309)Adakah di dunia ini seorang majikan yang tidak pernah protes atau tidak mengatur pembantunya selama 10 tahun?Kisah yang lain juga berdasarkan hadits dari Anas bin Mālik radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Beliau berkata :كُنْتُ أَمْشِي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ بُرْدٌ نَجْرَانِيٌّ غَلِيظُ الْحَاشِيَةِ فَأَدْرَكَهُ أَعْرَابِيٌّ فَجَذَبَهُ جَذْبَةً شَدِيدَةً حَتَّى نَظَرْتُ إِلَى صَفْحَةِ عَاتِقِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَثَّرَتْ بِهِ حَاشِيَةُ الرِّدَاءِ مِنْ شِدَّةِ جَذْبَتِهِ ثُمَّ قَالَ مُرْ لِي مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي عِنْدَكَ فَالْتَفَتَ إِلَيْهِ فَضَحِكَ ثُمَّ أَمَرَ لَهُ بِعَطَاءٍ“Aku berjalan bersama Nabi ﷺ dan beliau memakai selendang dari Najron yang kasar bagian pinggirannya. Tiba-tiba beliau disusul oleh seorang Arab Badui, lalu arab badui tersebut menarik selendang beliau dengan tarikan yang keras. Sampai aku melihat di leher beliau ada bekas pinggiran selendang akibat tarikan yang keras tersebut. Arab badui itu berkata: “Hai Muhammad, perintahkanlah (anak buahmu) untuk memberikan kepadaku harta Allāh yang ada padamu.” Nabi lalu melihat orang arab badui itu lalu Nabi tersenyum kemudian memerintahkan untuk memberikan pemberian kepada orang arab badui itu.” (HR Al-Bukhari no 3149 dan Muslim no 1057).Perhatikanlah, orang arab badui ini meminta harta kepada Nabi dengan cara yang tidak beradab yaitu memberhentikan beliau dengan cara yang kasar dan memanggilnya dengan “Muhammad” bukan Rasūlullāh serta meminta harta beliau dengan ucapan yang kasar. Namun dalam kondisi demikian, hal yang sangat menakjubkan adalah Nabi sama sekali tidak marah, bahkan tersenyum dan mengatakan: “Berikan lah kepada orang ini.” Saat itu juga beliau langsung tersenyum menanggapi perlakuan Arab badui tersebut kepada beliau, siapa yang bisa seperti ini? Andai saja hal ini terjadi kepada kita, misalnya mobil kita terserempet, maka kita akan marah seketika dan membutuhkan waktu yang tidak singkat agar bisa tersenyum kembali.Anas bin Malik juga berkata :مَا سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ، قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ، فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah dimintai sesuatu karena Islam kecuali Rasulullah akan memberikannya. Maka datanglah seseorang kepada beliau, kemudian beliau memberikan kepada orang tersebut kambing sepenuh lembah diantara dua gunung (yaitu kambing yang banyak-pen). Orang tersebut kembali ke kaumnya lalu berkata, “Wahai kaumku masuklah kalian ke dalam Islam, sesungguhnya Muhammad itu memberi pemberian seperti seseorang yang tidak takut miskin.” (HR Muslim no 2312)Begitu mudahnya beliau bersedekah. Sampai-sampai ada seseorang yang minta kambing kepada Rasūlullāh ﷺ sehingga beliau memberikan kepadanya kambing sepenuh lembah diantara 2 gunung. Ini adalah sebuah ibarat orang Arab, maksudnya kambingnya banyak sekali. Rasūlullāh ﷺ memberikan banyak kambing kepadanya yang membuat orang tersebut masuk Islam. Kemudian dia pulang ke kampungnya dan menyeru kaumnya, apabila ingin mendapatkan kambing yang banyak maka hendaklah meminta kepada Muhammad dengan cara masuk Islam.Dan memang benar, Rasūlullāh ﷺ tidak pernah takut ditimpa kemiskinan karena jantungnya sudah dicuci oleh Allāh. Ini bukti bahwa tidak ada yang bisa berakhlak seperti akhlaknya Rasūlullāh ﷺ. Oleh karena itu, kejadian mencuci jantung adalah kejadian nyata yang pernah terjadi. Di samping didukung oleh hadits-hadits shahīh berikut atsar dan buktinya.Perhatikan pula saat Nabi diberi amanah oleh orang-orang kafir untuk dititipkan barang-barang berharga dimana saat itu beliau belum diutus sebagai Nabi. Beliau dikenal sebagai “Al-Amīn” (orang yang sangat terpercaya). Kemudian setelah beliau diutus menjadi Nabi, mulailah mereka merubah julukan Al-Amīn dengan Al-Kadzdzāb (pendusta), penyihir, dukun, orang gila, penyair, dan gelaran-gelaran buruk lainnya. Namun anehnya, meskipun pada siang harinya mereka menjuluki Nabi dengan sebutan yang buruk, tetapi mereka tetap saja menitipkan barang-barangnya kepada Nabi. Seakan-akan hati kecil mereka mengatakan bahwasanya Muhammad tidak mungkin bohong.Hal yang menakjubkan lagi adalah saat Nabi ﷺ hijrah menuju Madinah. Nabi tidaklah mengambil barang-barang titipan tersebut untuk dimanfaatkannya, bahkan beliau menugaskan ‘Ali bin Abi Thālib selama 3 hari untuk mengembalikan barang-barang titipan tersebut karena beliau mau dibunuh oleh orang-orang kafir. Padahal beliau mempunyai kesempatan untuk mengambil semua barang tersebut, akan tetapi Nabi ﷺ tidak melakukannya. Ini membuktikan bahwa akhlak Nabi adalah mu’jizat dan tidak mungkin akhlak Nabi bisa seperti ini kecuali apabila beliau memang utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Diantara pelajaran penting lain yang bisa kita petik dari kisah pembelahan dada Nabi ﷺ, yaitu segala perkara yang datang dari Al-Qurān maupun Sunnah Nabi ﷺ yang terkadang zhahirnya tidak sesuai dengan akal kita, maka kita wajib menundukkan akal kita karena akal kita yang sangat rendah. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا“Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah ruh adalah urusan Rabbku, kalian tidak diberi ilmu kecuali sangat-sangat sedikit.” (QS Al-Isrā : 85)Dengan teknologi dan alat secanggih apapun, manusia tidak akan mampu mengetahui hakikat ruh, padahal ruh itu eksis dan berada di dalam tubuh. Apabila kita datangkan 100 pakar untuk meneliti tentang ruh, mulai dari saat sakaratul maut sampai keluar ruhnya, niscaya akan melahirkan 100 pendapat pula. Karena tidak ada satupun dari manusia yang memiliki ilmunya, dan kesemuanya hanyalah asumsi, dugaan, perkiraan, dan semisalnya. Ini hanyalah satu contoh yaitu tentang ruh yang mana kita yakini ruh tersebut ada di dalam jasad kita. Apalagi kita berbicara tentang hal ghāib lainnya seperti hakikat jin, malaikat, surga, neraka, dll. Dari sini seharusnya kita menyadari bahwasanya akal manusia mempunyai batasan. Barangsiapa yang ingin menembus batasan-batasan akal dengan akalnya maka sejatinya dia adalah orang yang tidak berakal.Bersambung insya Allah…


IlustrasiBEBERAPA PERISTIWA DI MASA KECIL NABIDalam bab ini, akan dibahas beberapa peristiwa:⑴ Dibelahnya dada Nabi ﷺ.⑵ Wafatnya ibu Nabi ﷺ.⑶ Bagaimana Nabi ﷺ dirawat oleh kakeknya ‘Abdul Muththalib kemudian oleh pamannya Abū Thālib.⑷ Bagaimana Nabi ﷺ menggembalakan kambing.Dibelahnya dada Nabi Muhammad ﷺDiantara mu’jizat yang dialami Nabi ﷺ yaitu dibelahnya dada Nabi ﷺ. Para ulama menyebutkan bahwa proses pembelahan dada Nabi ﷺ terjadi 2 kali;⑴ Tatkala beliau dirawat oleh Halīmah As-Sa’diyyah.⑵ Tatkala beliau akan melakukan Isrā Mi’raj.Kejadian pembelahan pertama, diceritakan dalam hadits shahīh yang terdapat dalam banyak riwayat, diantaranya adalah:Dari shāhabat Anas bin Mālik radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, beliau berkata:انَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ , فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ فَشَقَّ قَلْبَهُ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً , قَالَ : هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ , ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ , ثُمَّ لأَمَهُ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ , وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ ـ يَعْنِي ظِئْرَهُ ـ فَقَالُوا : إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ , فَاسْتَقْبَلَتْ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ , قَالَ أَنَسٌ : قَدْ كُنْتُ أَرَى أَثَرَ الْمَخِيطِ فِي صَدْرِهِBahwasanya Rasūlullāh ﷺ pernah didatangi Malaikat Jibrīl saat beliau sedang bermain dengan anak-anak lain. Lalu Jibrīl menggenggam beliau dan menjatuhkannya lalu membelah dadanya kemudian mengambil jantung dan mengeluarkan segumpal darah darinya, lantas Jibrīl berkata: “Ini adalah bagian syaithan darimu.” Kemudian jantung beliau dicuci oleh Jibrīl di sebuah tempayan yang terbuat dari emas dengan dibilas air zamzam, lalu dijahit kembali oleh Jibrīl setelah jantung itu dikembalikan ke tempatnya semula. Teman-teman beliau (ketakutan dan) lari ke ibu persusuan beliau dan melaporkan: “Sesungguhnya Muhammad telah dibunuh.” Kemudian ibu persusuan Nabi segera menuju ke Nabi dan Nabi saat itu dalam keadaan pucat. Kata Anas: “Saya melihat bekas jahitan di dada Rasūlullāh ﷺ.” (HR. Imam Muslim)Dan juga dalam riwayat lain yang lebih terperinci.Rasūlullāh ﷺ berkata:كَانَتْ حَاضِنَتِي مِنْ بَنِي بَكْرِ بْنِ سَعْدٍ ، فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَابْنٌ لَهَا فِي بَهْمٍ لَنَا ، وَلَمْ نَأْخُذْ مَعَنَا زَادًا ، فَقُلْتُ لِأَخِي : يَا أَخِي ، اذْهَبْ فَائْتِنَا بِزَادٍ مِنْ عِنْدِ أُمِّنَا ، فَذَهَبَ أَخِي وَمَكَثْتُ عِنْدَ الْبَهْمِ ، فَأَقْبَلَ إِلَيَّ طَيْرَانِ أَبْيَضَانِ كَأَنَّهُمَا نِسْرَانِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : أَهُوَ هُوَ ؟ فَقَالَ الْآخَرُ : نَعَمْ ، قَالَ : فَأَقْبَلَا يَبْتَدِرَانِي ، فَأَخَذَانِي ، فَبَطَحَانِي لِلْقَفَا ، فَشَقَّا بَطْنِي ، فَاسْتَخْرَجَا قَلْبِي ، فَشَقَّاهُ ، فَأَخْرَجَا مِنْهُ عَلَقَتَيْنِ سَوْدَاوَيْنِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : ائْتِنِي بِمَاءِ ثَلْجٍ ، فَغَسَلَا بِهِ جَوْفِي ، ثُمَّ قَالَ : ائْتِنِي بِمَاءِ بَرَدٍ ، فَغَسَلَا بِهِ جَوْفِي ، ثُمَّ قَالَ : ائْتِنِي بِالسَّكِينَةِ ، فَدَرَّهَا فِي قَلْبِي ، ثُمَّ أَظُنُّهُ قَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : حُصَّهُ ، فَحَاصَّهُ ، وَخَتَمَ عَلَيْهِ بِخَاتَمِ النُّبُوَّةِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : اجْعَلْهُ فِي كِفَّةٍ ، وَاجْعَلْ أَلْفًا مِنْ أُمَّتِهِ فِي كِفَّةٍ ، فَإِذَا أَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْأَلْفِ فَوْقِي أُشْفِقُ أَنْ يَخِرَّ عَلَيَّ بَعْضُهُمْ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : لَوْ أَنَّ أُمَّتَهُ وُزِنَتْ بِهِ ، لَمَالَ بِهِمْ ، ثُمَّ انْطَلَقَا وَتَرَكَانِي ، وَفَرَقْتُ فَرَقًا شَدِيدًا ، ثُمَّ انْطَلَقْتُ إِلَى أُمِّي ، فَأَخْبَرْتُهَا بِالَّذِي لَقِيتُ ، فَأَشْفَقَتْ أَنْ يَكُونَ قَدِ الْتُبِسَ بِي ، فَقَالَتْ : أُعِيذُكَ بِاللَّهِ ، فَرَحَّلَتْ بَعِيرًا لَهَا ، فَحَمَلَتْنِي عَلَى الرَّحْلِ وَرَكِبَتْ خَلْفِي ، حَتَّى بَلَغْنَا إِلَى أُمِّي ، فَقَالَتْ : قَدْ أَدَّيْتُ أَمَانَتِي وَذِمَّتِي ، وَحَدَّثَتْهَا بِالْحَدِيثِ الَّذِي لَقِيتُ ، فَلَمْ يَرُعْهَا ذَلِكَ ، وَقَالَتْ : إِنِّي رَأَيْتُ خَرَجَ مِنِّي نُورٌ أَضَاءَ لَهُ قُصُورُ الشَّامِ“Saat itu yang mengasuhku adalah seorang wanita dari Bani Sa’ad bin Bakr. Kemudian aku bersama seorang anaknya pergi menuju tempat pengembalaan kambing kecil kami, namun kami tidak membawa bekal. Aku pun berkata, ‘Wahai saudaraku, pergi dan ambillah bekal (makanan) dari ibu kita’ Maka saudaraku itu pergi dan aku tetap berada di sisi domba gembalaan kami. Tiba-tiba datanglah dua ekor burung berwarna putih yang sepertinya kedua burung itu adalah burung nasar. Salah satu dari burung itu berkata kepada temannya, ‘Apakah dia, orang (yang kita cari)?’ temannya menjawab, ‘Ia.’ Lalu keduanya pun bergegas menujuku lalu memegangku dan menelungkupkanku di atas leherku. Kemudian keduanya pun membelah dadaku dan mengeluarkan hatiku. Mereka mengeluarkan dua gumpalan darah hitam darinya. Setelah itu, salah seorang dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Ambilkan air salju.’ Lalu mereka mencuci isi perutku dengan air dan salju. Kemudian salah satu dari mereka berkata lagi, ‘Ambilkanlah air yang dingin.’ Dan mereka pun mencuci hatiku dengan air dingin itu. Salah satunya berkata lagi, ‘Ambilkanlah as-Sakinah (ketenangan dan kedamaian).’ Keduanya pun menebarkannya di dalam jantungku. Setelah itu, salah satu dari keduanya berkata, ‘Jahitlah (tutuplah).’ Ia pun menutupnya kembali dan memberikannya tanda kenabian.’ Maka ia pun menjahitnya kembali. ‘Dan tandailah.’ Maka ia pun memberinya tanda dengan tanda kenabian. Lalu salah satu dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Letakkanlah ia pada satu timbangan, kemudian letakkanlah seribu dari umatnya pada timbangan yang lain.’ Maka aku pun melihat seribu dari ummatku itu berada di atasku, aku kawatir bila sebagian dari mereka terjatuh menimpaku. Salah satunya berkata lagi, ‘Sekiranya umatnya itu ditimbang dengannya niscaya ia akan lebih berat daripada mereka.’ Setelah itu, mereka berdua pergi meninggalkanku. Akupun merasa sangat ketakutan. Aku kembali pulang menemui ibuku dan mengabarkan kejadian itu padanya, hingga ia khawatir jika aku telah terganggu. Kemudian ibuku berkata, ‘Aku meminta kepada Allah untuk melindungimu.’ Kemudian ia meletakan pelana di atas unta miliknya, lalu ia meletakkanku di atas pelana unta tersebut, sementara ia duduk di belakangku, hingga kami sampai pada ibu kandungku. Ibu asuhku lalu berkata (kepada ibu kandungku), ‘Aku telah menunaikan amanahku, dan tanggunganku.’ Kemudian ia menceritakan tentang kejadian yang menimpaku, namun kejadian itu tidaklah mengejutkan ibuku. Ibuku berkata, ‘Sesungguhnya, aku telah melihat cahaya yang keluar dariku yang menerangi istana-istana di negeri Syam.’ (HR Al-Hakim no 4230 dan dishaihihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa inilah sebab mengapa Halīmah As-Sa’diyyah akhirnya mengembalikan Nabi ﷺ ke ibu kandungnya. Awalnya ibu kandungnya beberapa kali meminta agar Nabi dikembalikan, tetapi karena Halīmah berat hati melepaskan Muhammad kecil, beliau senang jika ada Muhammad di kampungnya karena mendatangkan keberkahan. Akan tetapi, setelah terjadi peristiwa yang menakutkan ini, membuat Halīmah khawatir sehingga dia terpaksa merelakan ibunya mengambil Muhammad saat berusia 4 tahun. Kemudian Muhammad ﷺ diasuh oleh ibunya sampai berusia 6 tahun.Pembelahan dada Nabi Muhammad ﷺ adalah salah satu mu’jizat Nabi ﷺ. Para ulama menyebutkan banyak hikmah dari pembelahan dada ini, yaitu:⑴ Nabi ﷺ sejak kecil sudah ma’shum (terjaga dari perbuatan dosa). Oleh karena itu, beliau tumbuh tidak seperti anak-anak kecil yang lain.Ibnu Hajar berkata :وَكَانَ هَذَا فِي زَمَنِ الطُّفُولِيَّةِ فَنَشَأَ عَلَى أَكْمَلِ الْأَحْوَالِ مِنَ الْعِصْمَةِ مِنَ الشَّيْطَانِ“Pembelahan dada ini terjadi tatkala Nabi masih kecil, sehingga beliau tumbuh dalam kondisi yang paling sempurna dengan terjaganya beliau dari syaitan” (Fathul Bari 7/205)Saat beranjak dewasa (remaja), beliau tidak pernah melakukan kemaksiatan atau kelalaian, berhura-hura seperti yang dilakukan para pemuda lain di kota Mekkah. Hal ini karena hati beliau sudah disucikan oleh Allāh. Bagian yang mungkin untuk diganggu oleh syaithan telah diambil oleh malaikat. Bahkan disebutkan dalam suatu hadits, Rasūlullāh ﷺ mengatakan:مَا هَمَمْتُ بِمَا كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَهُمُّونَ بِهِ إِلَّا مَرَّتَيْنِ مِنَ الدَّهْرِ كِلَاهُمَا يَعْصِمُنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُمَا. قُلْتُ لَيْلَةً لِفَتًى كَانَ مَعِي مِنْ قُرَيْشٍ فِي أَعْلَى مَكَّةَ فِي أغنامٍ لِأَهْلِهَا تَرْعَى: أَبْصِرْ لِي غَنَمِي حَتَّى أَسْمُرَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ بِمَكَّةَ كَمَا تَسْمُرُ الْفِتْيَانُ قَالَ: نَعَمْ فَخَرَجْتُ فَلَمَّا جِئْتُ أَدْنَى دَارٍ مِنْ دُورِ مَكَّةَ سَمِعْتُ غَنَاءً وَصَوْتَ دُفُوفٍ وَزَمْرٍ فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: فُلَانٌ تَزَوَّجَ فُلَانَةَ لِرَجُلٍ مِنْ قُرَيْشٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَهَوْتُ بِذَلِكِ الْغِنَاءِ وَالصَّوْتِ حَتَّى غَلَبَتْنِي عَيْنِي فَنِمْتُ فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ فَرَجَعْتُ فَسَمِعْتُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقِيلَ لِي مِثْلَ مَا قِيلَ لِي فَلَهَوْتُ بِمَا سَمِعْتُ وَغَلَبَتْنِي عَيْنِي فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَى صَاحِبِي فَقَالَ: مَا فَعَلْتَ؟ فَقُلْتُ: مَا فَعَلْتُ شَيْئًا ” قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَوَاللَّهِ مَا هَمَمْتُ بَعْدَهَا أَبَدًا بِسُوءٍ مِمَّا يَعْمَلُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ حَتَّى أَكْرَمَنِي اللَّهُ تَعَالَى بِنُبُوَّتِهِ“Tidak pernah terbetik dalam hatiku untuk mengikuti acara-acara kaum jahiliyah kecuali hanya dua kali, dan itupun Allah menjagaku pada dua kemungkinan tersebut. Suatu malam aku bersama seorang pemuda Quraisy yang berada di pinggiran kota Mekah sedang menggembalakan kambing keluarganya. Aku berkata kepadanya, “Tolong jaga kambingku, aku ingin begadang malam ini di Mekah sebagaimana para pemuda lainnya begadang.” Ia berkata, “Baik”. Akupun pergi, dan tatkala aku tiba di rumah pertama dari rumah-rumah penduduk Mekah, aku mendengar nyanyian dan suara rebana serta seruling, aku berkata, “Acara apa ini?”. Mereka berkata kepadaku, “Si fulan telah menikah dengan si fulanah putrinya si Fulan dari Quraisy”. Akupun terlena dengan nyanyian tersebut dan suara (alat musik) tersebut hingga akhirnya aku tertidur (dalam riwayat yang lain : Maka Allah pun menutup kedua telingaku). Dan tidak ada yang membangunkanku kecuali terik sinar matahari. Lalu aku kembali (pada malam yang lain-pen) kemudian aku kembali mendengar seperti yang pernah aku dengar, dan dikatakan kepadaku seperti pada malam yang lalu, akupun terlena dengan apa yang aku dengar, hingga akhirnya aku tertidur. Dan tidak ada yang membangunkanku kecuali terik sinar matahari. Lalu aku kembali kepada sahabatku (penggembala kambing). Sahabatku bertanya, “Apa yang telah kau lakukan?”. Aku berkata, “Aku tidak melakukan apapun”. Maka demi Allah aku tidak pernah lagi berkeinginan untuk melakukan keburukan apapun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah hingga Allah memberi kemuliaan kenabian kepadaku.” (HR Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah 1/413, Al-Hakim no 7619, dan Ibnu Ishaq dalam sirohnya. Hadits ini diperselisihkan akan keshahihannya, Al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Akan tetapi hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-Albani)Perhatikan bahwasanya beliau dibuat tertidur (tidak sadar) oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla sehingga tidak jadi mengikuti acara-acara kemaksiatan tersebut. Ini merupakan bentuk penjagaan Allah kepada beliau bahkan sebelum menjadi Nabi.Karena itu, sebelum menjadi Nabi beliau dikenal oleh orang-orang Quraisy dengan “Al-Amīn” (orang yang terpercaya) yang akhlaknya paling mulia.Sejumlah orang Nasrani berusaha mengingkari kejadian pembelahan dada Nabi ﷺ. Mereka membawakan 2 hujjah:⑴ Kejadian ini tidak sesuai dengan tabiat manusia.⑵ Kejadian ini tidak masuk akal (di luar sunnatullāh, karena apabila jantung dikeluarkan seharusnya menyebabkan kematian).Tetapi hujjah mereka ini rapuh dan bisa dijawab dengan perkataan bahwasanya justru inilah mu’jizat, yaitu kejadian-kejadian luar biasa yang dimiliki oleh para Nabi. Arti mu’jizat adalah sesuatu yang keluar dari kebiasaan walaupun di luar nalar dan logika, karena Allāhlah yang mengatur sunnatullāh maka Allāh pula yang bisa merubah sunnah tersebut.Contohnya, Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām memiliki mu’jizat, yaitu beliau dibakar namun malah merasa sejuk. Padahal api secara sunnatullāh bersifat membakar, namun karena Allāh yang menciptakan api tersebut sehingga apabila Dia memerintahkan agar api dingin, maka apa tersebut akan dingin.قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ“Kami (Allah) berfirman, ‘Wahai api jadilah engkau dingin dan penyelamat bagi Nabi Ibrāhīm.” (QS Al-Anbiyā : 69)Diantaranya Nabi ‘Isa ‘alayhissalām waktu kecil (bayi) sudah bisa berbicara. Hal ini jelas keluar dari sunnatullāh dan di luar nalar manusia. Selain itu, Nabi ‘Isa ‘alayhissalām juga bisa menghidupkan orang mati, menyembuhkan orang buta, sakit kusta, dll. Dan ini semua keluar dari kewajaran.Jika mereka tidak percaya dengan pembelahan jantung Nabi ﷺ, maka seharusnya mereka juga tidak boleh percaya akan mu’jizat Nabi ‘Isa yang bisa berbicara di waktu kecil dan bisa menyembuhkan penyakit serta mu’jizat-mu’jizat lainnya.Di zaman modern seperti ini, jantung bisa diangkat dari tubuh manusia tanpa menyebabkan kematian, seperti kasus kelainan jantung pada anak yang tidak memiliki katup jantung, dengan berbagai proses ilmiah maka katup jantungnya bisa dipasang. Adapula orang yang jantungnya rusak kemudian ditransplantasi dengan jantung yang berasal dari orang lain.Terkadang, apa yang datang dari Al-Qurān maupun Sunnah tidak mampu dijangkau oleh akal. Namun disinilah peran keimanan. Belum lagi tentang hal-hal ghāib lainnya, seperti malaikat, surga, neraka dan hal ghaib lainnya. Jika kita hanya berbekal akal saja, niscaya kita tidak akan mampu menjangkaunya karena akal kita terbatas.Pada zaman sekarang, dengan ilmu modern jantung itu bisa dikeluarkan dari tubuh manusia. Sehingga apa yang terjadi pada Nabi ﷺ di masa kecilnya adalah kejadian yang sangat mudah bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk lakukan.إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Jika Allāh berkendak, maka Allāh akan berkata ‘Jadi’ maka jadilah.” (QS Yāsin : 82)Dan diantara bukti bahwa jantung Nabi menjadi bersih dan tidak ada gangguan syaithan padanya nampak pada akhlak Nabi ﷺ. Apabila kita mempelajari akhlak Nabi, kita akan dapati bahwa akhlak Nabi seluruhnya adalah mu’jizat,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ‏“Tidaklah Kami utus engkau kecuali rahmat bagi alam semesta.” (QS Al-Anbiyā : 107)Betapa menakjubkan dan mempesonanya akhlak Nabi sampai-sampai Anas bin Mālik Radhiyallâhu anhu pernah mengisahkan :خَدَمْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ سِنِينَ ، فَوَاللَّهِ مَا قَالَ لِي : أُفٍّ قَطُّ ، وَلَمْ يَقُلْ لِشَيْءٍ فَعَلْتُهُ : لِمَ فَعَلْتَ كَذَا ، وَلا لِشَيْءٍ لَمْ أَفْعَلْهُ أَلا فَعَلْتَ كَذَا“Saya bekerja sebagai pelayan Nabi ﷺ selama 10 tahun. Demi Allah! Tidak pernah sedikitpun beliau menghardikku dengan perkataan “ha”, dan beliau tidak pernah mengkritisi pekerjaanku, “kenapa kamu berbuat ini dan itu, kenapa ini belum kamu kerjakan…” (HR Muslim no 2309)Adakah di dunia ini seorang majikan yang tidak pernah protes atau tidak mengatur pembantunya selama 10 tahun?Kisah yang lain juga berdasarkan hadits dari Anas bin Mālik radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Beliau berkata :كُنْتُ أَمْشِي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ بُرْدٌ نَجْرَانِيٌّ غَلِيظُ الْحَاشِيَةِ فَأَدْرَكَهُ أَعْرَابِيٌّ فَجَذَبَهُ جَذْبَةً شَدِيدَةً حَتَّى نَظَرْتُ إِلَى صَفْحَةِ عَاتِقِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَثَّرَتْ بِهِ حَاشِيَةُ الرِّدَاءِ مِنْ شِدَّةِ جَذْبَتِهِ ثُمَّ قَالَ مُرْ لِي مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي عِنْدَكَ فَالْتَفَتَ إِلَيْهِ فَضَحِكَ ثُمَّ أَمَرَ لَهُ بِعَطَاءٍ“Aku berjalan bersama Nabi ﷺ dan beliau memakai selendang dari Najron yang kasar bagian pinggirannya. Tiba-tiba beliau disusul oleh seorang Arab Badui, lalu arab badui tersebut menarik selendang beliau dengan tarikan yang keras. Sampai aku melihat di leher beliau ada bekas pinggiran selendang akibat tarikan yang keras tersebut. Arab badui itu berkata: “Hai Muhammad, perintahkanlah (anak buahmu) untuk memberikan kepadaku harta Allāh yang ada padamu.” Nabi lalu melihat orang arab badui itu lalu Nabi tersenyum kemudian memerintahkan untuk memberikan pemberian kepada orang arab badui itu.” (HR Al-Bukhari no 3149 dan Muslim no 1057).Perhatikanlah, orang arab badui ini meminta harta kepada Nabi dengan cara yang tidak beradab yaitu memberhentikan beliau dengan cara yang kasar dan memanggilnya dengan “Muhammad” bukan Rasūlullāh serta meminta harta beliau dengan ucapan yang kasar. Namun dalam kondisi demikian, hal yang sangat menakjubkan adalah Nabi sama sekali tidak marah, bahkan tersenyum dan mengatakan: “Berikan lah kepada orang ini.” Saat itu juga beliau langsung tersenyum menanggapi perlakuan Arab badui tersebut kepada beliau, siapa yang bisa seperti ini? Andai saja hal ini terjadi kepada kita, misalnya mobil kita terserempet, maka kita akan marah seketika dan membutuhkan waktu yang tidak singkat agar bisa tersenyum kembali.Anas bin Malik juga berkata :مَا سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْإِسْلَامِ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ، قَالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَأَعْطَاهُ غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ، فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ“Tidaklah Rasulullah dimintai sesuatu karena Islam kecuali Rasulullah akan memberikannya. Maka datanglah seseorang kepada beliau, kemudian beliau memberikan kepada orang tersebut kambing sepenuh lembah diantara dua gunung (yaitu kambing yang banyak-pen). Orang tersebut kembali ke kaumnya lalu berkata, “Wahai kaumku masuklah kalian ke dalam Islam, sesungguhnya Muhammad itu memberi pemberian seperti seseorang yang tidak takut miskin.” (HR Muslim no 2312)Begitu mudahnya beliau bersedekah. Sampai-sampai ada seseorang yang minta kambing kepada Rasūlullāh ﷺ sehingga beliau memberikan kepadanya kambing sepenuh lembah diantara 2 gunung. Ini adalah sebuah ibarat orang Arab, maksudnya kambingnya banyak sekali. Rasūlullāh ﷺ memberikan banyak kambing kepadanya yang membuat orang tersebut masuk Islam. Kemudian dia pulang ke kampungnya dan menyeru kaumnya, apabila ingin mendapatkan kambing yang banyak maka hendaklah meminta kepada Muhammad dengan cara masuk Islam.Dan memang benar, Rasūlullāh ﷺ tidak pernah takut ditimpa kemiskinan karena jantungnya sudah dicuci oleh Allāh. Ini bukti bahwa tidak ada yang bisa berakhlak seperti akhlaknya Rasūlullāh ﷺ. Oleh karena itu, kejadian mencuci jantung adalah kejadian nyata yang pernah terjadi. Di samping didukung oleh hadits-hadits shahīh berikut atsar dan buktinya.Perhatikan pula saat Nabi diberi amanah oleh orang-orang kafir untuk dititipkan barang-barang berharga dimana saat itu beliau belum diutus sebagai Nabi. Beliau dikenal sebagai “Al-Amīn” (orang yang sangat terpercaya). Kemudian setelah beliau diutus menjadi Nabi, mulailah mereka merubah julukan Al-Amīn dengan Al-Kadzdzāb (pendusta), penyihir, dukun, orang gila, penyair, dan gelaran-gelaran buruk lainnya. Namun anehnya, meskipun pada siang harinya mereka menjuluki Nabi dengan sebutan yang buruk, tetapi mereka tetap saja menitipkan barang-barangnya kepada Nabi. Seakan-akan hati kecil mereka mengatakan bahwasanya Muhammad tidak mungkin bohong.Hal yang menakjubkan lagi adalah saat Nabi ﷺ hijrah menuju Madinah. Nabi tidaklah mengambil barang-barang titipan tersebut untuk dimanfaatkannya, bahkan beliau menugaskan ‘Ali bin Abi Thālib selama 3 hari untuk mengembalikan barang-barang titipan tersebut karena beliau mau dibunuh oleh orang-orang kafir. Padahal beliau mempunyai kesempatan untuk mengambil semua barang tersebut, akan tetapi Nabi ﷺ tidak melakukannya. Ini membuktikan bahwa akhlak Nabi adalah mu’jizat dan tidak mungkin akhlak Nabi bisa seperti ini kecuali apabila beliau memang utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Diantara pelajaran penting lain yang bisa kita petik dari kisah pembelahan dada Nabi ﷺ, yaitu segala perkara yang datang dari Al-Qurān maupun Sunnah Nabi ﷺ yang terkadang zhahirnya tidak sesuai dengan akal kita, maka kita wajib menundukkan akal kita karena akal kita yang sangat rendah. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا“Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah ruh adalah urusan Rabbku, kalian tidak diberi ilmu kecuali sangat-sangat sedikit.” (QS Al-Isrā : 85)Dengan teknologi dan alat secanggih apapun, manusia tidak akan mampu mengetahui hakikat ruh, padahal ruh itu eksis dan berada di dalam tubuh. Apabila kita datangkan 100 pakar untuk meneliti tentang ruh, mulai dari saat sakaratul maut sampai keluar ruhnya, niscaya akan melahirkan 100 pendapat pula. Karena tidak ada satupun dari manusia yang memiliki ilmunya, dan kesemuanya hanyalah asumsi, dugaan, perkiraan, dan semisalnya. Ini hanyalah satu contoh yaitu tentang ruh yang mana kita yakini ruh tersebut ada di dalam jasad kita. Apalagi kita berbicara tentang hal ghāib lainnya seperti hakikat jin, malaikat, surga, neraka, dll. Dari sini seharusnya kita menyadari bahwasanya akal manusia mempunyai batasan. Barangsiapa yang ingin menembus batasan-batasan akal dengan akalnya maka sejatinya dia adalah orang yang tidak berakal.Bersambung insya Allah…

Keadaan Susah atau Stres, Tetap Perhatikan Kebutuhan Hidup dan Keadaan Diri

Terkadang kita mendapatkan ujian dari Allah berupa keadaan yang sulit atau susah, bahkan dalam keadaan stres. Sebagian orang ketika keadaan susah atau stres, mereka tidak memperhatikan keadaan diri. Ketika stress, mereka tidak memperhatikan makan-minumnya sehingga terlihat kurang gizi dan lemah, atau mereka tidak memperhatikan penampilan diri sehingga terlihat lusuh, kusut dan tidak terawat, atau bisa jadi tidak memperhatikan kesehatan diri.Perhatikan kisah Maryam, beliau mendapatkan ujian berupa beberapa keadaan sulit yaitu mendapat fitnah bahwa ia wanita berzina, kemudian terpaksa menjauh dari kaumnya dan melahirkan sendiri tanpa ada bantuan siapapun dari keluarga dan orang dekatnya. Dalam keadaan sulit seperti ini, Maryam tetap diperintahkan untuk bersenang hati, makan dan minum, serta memperhatikan keutuhan hidup dan keadaan dirinya.Allah berfirman mengenai kisah Maryam,فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا. فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا“Maka menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (QS:Maryam | Ayat: 24-26).Baca Juga: Inilah Resep Hidup BahagiaAt-Thabari menjelaskan hal ini dan beliau berkata,فكلي من الرطب الذي يتساقط عليك، واشربي من ماء السريّ الذي جعله ربك تحتك، لا تخشي جوعًا ولا عطشًا( وَقَرِّي عَيْنًا ) يقولوطيبي نفسا وافرحي بولادتك إياي ولا تحزني“Hendaknya Maryam makan kurma basah yang jatuh padanya dan minum air yang Allah jadikan muncul di bawah kakimu. Janganlah takut (susah) dalam keadaan lapar dan haus, bersenanglah hatimu dan bergembiralah dengan kelahiran bayimu dan jangan bersedih.” [Tafsir AT-Thabari] Perhatikan juga cara agar bahagia adalah dengan mensyukuri nikmat Allah yang ada pada saat ini, karena nikmat Allah itu sangat banyak. Yang perlu kita ingat:“Bersyukur dahulu baru bahagia, bukan menunggu bahagia dahulu baru bersyukur”Inilah maksud dari firman Allah,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ Artinya: “Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan: jika kalian bersyukur niscaya akan Ku tambah (nikmatku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih”. QS. Ibrahim (14): 7.Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa bersyukur tersebut dengan menggunakan nikmat Allah untuk mencari ridha Allah. Beliau berkata,والشكر: هو اعتراف القلب بنعم الله والثناء على الله بها وصرفها في مرضاة الله تعالى. وكفر النعمة ضد ذلك“Bersyukur adalah mengakui dengan hati atas nikmat Allah, memuji Allah atas nikmat serta menggunakan nikmat untuk mencari ridha Allah. Kufur nikmat adalah kebalikan dari hal ini.” [Tafsir As-Sa’diy] Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinSetelah tahu bahwa bersyukur itulah yang membuat kita bahagia, lalu bagaimana cara kita agar bisa selalu bersyukur? Caranya adalah sering-sering melihat orang lain yang dunianya di bawah kita untuk memudahkan kita bersyukur.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم“Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” [HR. Bukhari dan Muslim] Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan bentuk (rupa) , maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” [HR. Bukhari dan Muslim] Jadi termasuk orang yang tidak bersyukur adalah yang tidak menggunakan nikmat Allah berupa ketersediaan makanan dan minuman serta rasa aman tersebut. Jika keadaan susah atau stres kemudian ia tidak memperhatikan keadaan diri, maka termasuk yang kufur nikmat.Baca Juga: Kehidupan Dunia, Bagai Bunga yang Dipetik Kemudian Layu Inilah Saat Terindah dalam Hidup Manusia Semoga kita selalu bisa mensyukuri nikmat Allah agar kita selalu bahagia dengan ridha Allah.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Da'i Adalah, Perempuan Menurut Islam, Tata Cara Shalat Menurut Rasulullah, Hidup Islam, Doa Pada Hari Jumat

Keadaan Susah atau Stres, Tetap Perhatikan Kebutuhan Hidup dan Keadaan Diri

Terkadang kita mendapatkan ujian dari Allah berupa keadaan yang sulit atau susah, bahkan dalam keadaan stres. Sebagian orang ketika keadaan susah atau stres, mereka tidak memperhatikan keadaan diri. Ketika stress, mereka tidak memperhatikan makan-minumnya sehingga terlihat kurang gizi dan lemah, atau mereka tidak memperhatikan penampilan diri sehingga terlihat lusuh, kusut dan tidak terawat, atau bisa jadi tidak memperhatikan kesehatan diri.Perhatikan kisah Maryam, beliau mendapatkan ujian berupa beberapa keadaan sulit yaitu mendapat fitnah bahwa ia wanita berzina, kemudian terpaksa menjauh dari kaumnya dan melahirkan sendiri tanpa ada bantuan siapapun dari keluarga dan orang dekatnya. Dalam keadaan sulit seperti ini, Maryam tetap diperintahkan untuk bersenang hati, makan dan minum, serta memperhatikan keutuhan hidup dan keadaan dirinya.Allah berfirman mengenai kisah Maryam,فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا. فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا“Maka menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (QS:Maryam | Ayat: 24-26).Baca Juga: Inilah Resep Hidup BahagiaAt-Thabari menjelaskan hal ini dan beliau berkata,فكلي من الرطب الذي يتساقط عليك، واشربي من ماء السريّ الذي جعله ربك تحتك، لا تخشي جوعًا ولا عطشًا( وَقَرِّي عَيْنًا ) يقولوطيبي نفسا وافرحي بولادتك إياي ولا تحزني“Hendaknya Maryam makan kurma basah yang jatuh padanya dan minum air yang Allah jadikan muncul di bawah kakimu. Janganlah takut (susah) dalam keadaan lapar dan haus, bersenanglah hatimu dan bergembiralah dengan kelahiran bayimu dan jangan bersedih.” [Tafsir AT-Thabari] Perhatikan juga cara agar bahagia adalah dengan mensyukuri nikmat Allah yang ada pada saat ini, karena nikmat Allah itu sangat banyak. Yang perlu kita ingat:“Bersyukur dahulu baru bahagia, bukan menunggu bahagia dahulu baru bersyukur”Inilah maksud dari firman Allah,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ Artinya: “Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan: jika kalian bersyukur niscaya akan Ku tambah (nikmatku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih”. QS. Ibrahim (14): 7.Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa bersyukur tersebut dengan menggunakan nikmat Allah untuk mencari ridha Allah. Beliau berkata,والشكر: هو اعتراف القلب بنعم الله والثناء على الله بها وصرفها في مرضاة الله تعالى. وكفر النعمة ضد ذلك“Bersyukur adalah mengakui dengan hati atas nikmat Allah, memuji Allah atas nikmat serta menggunakan nikmat untuk mencari ridha Allah. Kufur nikmat adalah kebalikan dari hal ini.” [Tafsir As-Sa’diy] Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinSetelah tahu bahwa bersyukur itulah yang membuat kita bahagia, lalu bagaimana cara kita agar bisa selalu bersyukur? Caranya adalah sering-sering melihat orang lain yang dunianya di bawah kita untuk memudahkan kita bersyukur.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم“Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” [HR. Bukhari dan Muslim] Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan bentuk (rupa) , maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” [HR. Bukhari dan Muslim] Jadi termasuk orang yang tidak bersyukur adalah yang tidak menggunakan nikmat Allah berupa ketersediaan makanan dan minuman serta rasa aman tersebut. Jika keadaan susah atau stres kemudian ia tidak memperhatikan keadaan diri, maka termasuk yang kufur nikmat.Baca Juga: Kehidupan Dunia, Bagai Bunga yang Dipetik Kemudian Layu Inilah Saat Terindah dalam Hidup Manusia Semoga kita selalu bisa mensyukuri nikmat Allah agar kita selalu bahagia dengan ridha Allah.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Da'i Adalah, Perempuan Menurut Islam, Tata Cara Shalat Menurut Rasulullah, Hidup Islam, Doa Pada Hari Jumat
Terkadang kita mendapatkan ujian dari Allah berupa keadaan yang sulit atau susah, bahkan dalam keadaan stres. Sebagian orang ketika keadaan susah atau stres, mereka tidak memperhatikan keadaan diri. Ketika stress, mereka tidak memperhatikan makan-minumnya sehingga terlihat kurang gizi dan lemah, atau mereka tidak memperhatikan penampilan diri sehingga terlihat lusuh, kusut dan tidak terawat, atau bisa jadi tidak memperhatikan kesehatan diri.Perhatikan kisah Maryam, beliau mendapatkan ujian berupa beberapa keadaan sulit yaitu mendapat fitnah bahwa ia wanita berzina, kemudian terpaksa menjauh dari kaumnya dan melahirkan sendiri tanpa ada bantuan siapapun dari keluarga dan orang dekatnya. Dalam keadaan sulit seperti ini, Maryam tetap diperintahkan untuk bersenang hati, makan dan minum, serta memperhatikan keutuhan hidup dan keadaan dirinya.Allah berfirman mengenai kisah Maryam,فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا. فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا“Maka menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (QS:Maryam | Ayat: 24-26).Baca Juga: Inilah Resep Hidup BahagiaAt-Thabari menjelaskan hal ini dan beliau berkata,فكلي من الرطب الذي يتساقط عليك، واشربي من ماء السريّ الذي جعله ربك تحتك، لا تخشي جوعًا ولا عطشًا( وَقَرِّي عَيْنًا ) يقولوطيبي نفسا وافرحي بولادتك إياي ولا تحزني“Hendaknya Maryam makan kurma basah yang jatuh padanya dan minum air yang Allah jadikan muncul di bawah kakimu. Janganlah takut (susah) dalam keadaan lapar dan haus, bersenanglah hatimu dan bergembiralah dengan kelahiran bayimu dan jangan bersedih.” [Tafsir AT-Thabari] Perhatikan juga cara agar bahagia adalah dengan mensyukuri nikmat Allah yang ada pada saat ini, karena nikmat Allah itu sangat banyak. Yang perlu kita ingat:“Bersyukur dahulu baru bahagia, bukan menunggu bahagia dahulu baru bersyukur”Inilah maksud dari firman Allah,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ Artinya: “Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan: jika kalian bersyukur niscaya akan Ku tambah (nikmatku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih”. QS. Ibrahim (14): 7.Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa bersyukur tersebut dengan menggunakan nikmat Allah untuk mencari ridha Allah. Beliau berkata,والشكر: هو اعتراف القلب بنعم الله والثناء على الله بها وصرفها في مرضاة الله تعالى. وكفر النعمة ضد ذلك“Bersyukur adalah mengakui dengan hati atas nikmat Allah, memuji Allah atas nikmat serta menggunakan nikmat untuk mencari ridha Allah. Kufur nikmat adalah kebalikan dari hal ini.” [Tafsir As-Sa’diy] Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinSetelah tahu bahwa bersyukur itulah yang membuat kita bahagia, lalu bagaimana cara kita agar bisa selalu bersyukur? Caranya adalah sering-sering melihat orang lain yang dunianya di bawah kita untuk memudahkan kita bersyukur.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم“Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” [HR. Bukhari dan Muslim] Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan bentuk (rupa) , maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” [HR. Bukhari dan Muslim] Jadi termasuk orang yang tidak bersyukur adalah yang tidak menggunakan nikmat Allah berupa ketersediaan makanan dan minuman serta rasa aman tersebut. Jika keadaan susah atau stres kemudian ia tidak memperhatikan keadaan diri, maka termasuk yang kufur nikmat.Baca Juga: Kehidupan Dunia, Bagai Bunga yang Dipetik Kemudian Layu Inilah Saat Terindah dalam Hidup Manusia Semoga kita selalu bisa mensyukuri nikmat Allah agar kita selalu bahagia dengan ridha Allah.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Da'i Adalah, Perempuan Menurut Islam, Tata Cara Shalat Menurut Rasulullah, Hidup Islam, Doa Pada Hari Jumat


Terkadang kita mendapatkan ujian dari Allah berupa keadaan yang sulit atau susah, bahkan dalam keadaan stres. Sebagian orang ketika keadaan susah atau stres, mereka tidak memperhatikan keadaan diri. Ketika stress, mereka tidak memperhatikan makan-minumnya sehingga terlihat kurang gizi dan lemah, atau mereka tidak memperhatikan penampilan diri sehingga terlihat lusuh, kusut dan tidak terawat, atau bisa jadi tidak memperhatikan kesehatan diri.Perhatikan kisah Maryam, beliau mendapatkan ujian berupa beberapa keadaan sulit yaitu mendapat fitnah bahwa ia wanita berzina, kemudian terpaksa menjauh dari kaumnya dan melahirkan sendiri tanpa ada bantuan siapapun dari keluarga dan orang dekatnya. Dalam keadaan sulit seperti ini, Maryam tetap diperintahkan untuk bersenang hati, makan dan minum, serta memperhatikan keutuhan hidup dan keadaan dirinya.Allah berfirman mengenai kisah Maryam,فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا. فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا“Maka menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (QS:Maryam | Ayat: 24-26).Baca Juga: Inilah Resep Hidup BahagiaAt-Thabari menjelaskan hal ini dan beliau berkata,فكلي من الرطب الذي يتساقط عليك، واشربي من ماء السريّ الذي جعله ربك تحتك، لا تخشي جوعًا ولا عطشًا( وَقَرِّي عَيْنًا ) يقولوطيبي نفسا وافرحي بولادتك إياي ولا تحزني“Hendaknya Maryam makan kurma basah yang jatuh padanya dan minum air yang Allah jadikan muncul di bawah kakimu. Janganlah takut (susah) dalam keadaan lapar dan haus, bersenanglah hatimu dan bergembiralah dengan kelahiran bayimu dan jangan bersedih.” [Tafsir AT-Thabari] Perhatikan juga cara agar bahagia adalah dengan mensyukuri nikmat Allah yang ada pada saat ini, karena nikmat Allah itu sangat banyak. Yang perlu kita ingat:“Bersyukur dahulu baru bahagia, bukan menunggu bahagia dahulu baru bersyukur”Inilah maksud dari firman Allah,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ Artinya: “Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan: jika kalian bersyukur niscaya akan Ku tambah (nikmatku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih”. QS. Ibrahim (14): 7.Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa bersyukur tersebut dengan menggunakan nikmat Allah untuk mencari ridha Allah. Beliau berkata,والشكر: هو اعتراف القلب بنعم الله والثناء على الله بها وصرفها في مرضاة الله تعالى. وكفر النعمة ضد ذلك“Bersyukur adalah mengakui dengan hati atas nikmat Allah, memuji Allah atas nikmat serta menggunakan nikmat untuk mencari ridha Allah. Kufur nikmat adalah kebalikan dari hal ini.” [Tafsir As-Sa’diy] Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinSetelah tahu bahwa bersyukur itulah yang membuat kita bahagia, lalu bagaimana cara kita agar bisa selalu bersyukur? Caranya adalah sering-sering melihat orang lain yang dunianya di bawah kita untuk memudahkan kita bersyukur.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم“Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” [HR. Bukhari dan Muslim] Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan bentuk (rupa) , maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” [HR. Bukhari dan Muslim] Jadi termasuk orang yang tidak bersyukur adalah yang tidak menggunakan nikmat Allah berupa ketersediaan makanan dan minuman serta rasa aman tersebut. Jika keadaan susah atau stres kemudian ia tidak memperhatikan keadaan diri, maka termasuk yang kufur nikmat.Baca Juga: Kehidupan Dunia, Bagai Bunga yang Dipetik Kemudian Layu Inilah Saat Terindah dalam Hidup Manusia Semoga kita selalu bisa mensyukuri nikmat Allah agar kita selalu bahagia dengan ridha Allah.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Da'i Adalah, Perempuan Menurut Islam, Tata Cara Shalat Menurut Rasulullah, Hidup Islam, Doa Pada Hari Jumat

Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah

Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah Saya baru saja dikarunia anak lelaki Alhamdulillah, pada hari ke 7, atau hari disunnahkan ber-aqiqah kami direpotkan dgn kondisi bayi yang harus masuk ke RS. Namun, kami ber-aqiqah hanya meyembelih saja, daging-daging kambing yang akan dibagikan kami masukkan ke frezeer untuk kemudian kami masak & bagikan setelah kami selesai mengurus bayi kami yang masih di rumah sakit. Bagaimana hukumnya menunda memberikan sedekah hasil aqiqah ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hakekat dari aqiqah adalah menyembelih kambing dalam rangka beribadah kepada Allah, karena mensyukuri nikmat atas kelahiran anak. Dari Salman bin Amir ad-Dhabbi Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى Setiap anak ada aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya dan dicukur rambutnya. (HR. Bukhari 5471, Ahmad 16229 dan yang lainnya). Hadis ini menunjukkan bahwa inti dari aqiqah adalah kegiatan penyembelihannya dan bukan pembagian dagingnya. Karena itu, jika kita ingin menjalankan aqiqah di hari ketujuh pasca-kelahiran, maka yang harus kita lakukan adalah menyembelih kambing di hari itu. Sementara untuk pembagian dagingnya, para ulama menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran. Dalam arti tidak harus bertepatan dengan waktu penyembelihan. Sebagaimana qurban, penyembelihannya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu idul adha dan hari tasyriq, sementara distribusi dagingnya boleh menyusul. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي . وقال ابن سيرين : اصنع بلحمها كيف شئت Aturan dalam aqiqah, seperti hukum makan, dihadiahkan dan disedekahkan, sama seperti aturan qurban – artinya aturan aqiqah sama seperti aturan qurban.. dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tangani dagingnya sesuai yang anda inginkan.’ Beliau juga menegaskan, والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها Yang paling mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan kurban. Karena aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dan hukumnya tidak wajib, sehingga sama seperti qurban. Dan karena aqiqah sama seperti qurban untuk kriteria hewannya, usianya, batasannya, dan syarat-syaratnya, sehingga cara pembagiannya juga sama seperti qurban. (al-Mughni, 9/463). Demikian pula, aqiqah bisa diwakilkan. Sebagaimana menyembelih qurban dan pembagiannya bisa diwakilkan. Al-Qarrafi mengatakan, الأفعال قِسمان: منها ما يشتَمِل فعلُه على مصلحةٍ، مع قطع النَّظر عن فاعله: كردِّ الودائع، وقضاء الدُّيون، وردِّ الغصوبات، وتفْريق الزَّكوات والكفَّارات، ولحوم الهدايا والضَّحايا، وذبْح النُّسك، ونَحوها، فيصحُّ في جَميع ذلك النِّيابة إجماعًا Amal perbuatan itu ada 2: Amalan yang dilakukan untuk tujuan kemaslahatan tertentu, tanpa melihat siapa pelakunya. Seperti mengembalikan wadiah, melunasi utang, mengembalikan barang rampasan, membagi zakat dan kafarat, distribusi daging hadyu dan qurban, menyembelih hewan, atau semacamnya. Semua amal ini boleh diwakilkan dengan sepakat ulama. (al-Furuq, 2/205). Karena itu, untuk kasus yang anda alami, ada 2 solusi yang bisa dilakukan, [1] Mewakilkan pelaksanaan dan distribusi aqiqah kepada orang lain agar dilakukan di hari ketujuh pasca-kelahiran [2] Menyembelih hewan aqiqah di hari ketujuh, kemudian menunda distribusi di waktu yang memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Sya Ban, Arti Laknatullah, Surat Aj Jin, Doa I'tidal Dan Artinya, Doa Keluar Rumah Dan Artinya, Doa Agar Disayang Semua Orang Visited 490 times, 3 visit(s) today Post Views: 430 QRIS donasi Yufid

Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah

Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah Saya baru saja dikarunia anak lelaki Alhamdulillah, pada hari ke 7, atau hari disunnahkan ber-aqiqah kami direpotkan dgn kondisi bayi yang harus masuk ke RS. Namun, kami ber-aqiqah hanya meyembelih saja, daging-daging kambing yang akan dibagikan kami masukkan ke frezeer untuk kemudian kami masak & bagikan setelah kami selesai mengurus bayi kami yang masih di rumah sakit. Bagaimana hukumnya menunda memberikan sedekah hasil aqiqah ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hakekat dari aqiqah adalah menyembelih kambing dalam rangka beribadah kepada Allah, karena mensyukuri nikmat atas kelahiran anak. Dari Salman bin Amir ad-Dhabbi Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى Setiap anak ada aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya dan dicukur rambutnya. (HR. Bukhari 5471, Ahmad 16229 dan yang lainnya). Hadis ini menunjukkan bahwa inti dari aqiqah adalah kegiatan penyembelihannya dan bukan pembagian dagingnya. Karena itu, jika kita ingin menjalankan aqiqah di hari ketujuh pasca-kelahiran, maka yang harus kita lakukan adalah menyembelih kambing di hari itu. Sementara untuk pembagian dagingnya, para ulama menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran. Dalam arti tidak harus bertepatan dengan waktu penyembelihan. Sebagaimana qurban, penyembelihannya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu idul adha dan hari tasyriq, sementara distribusi dagingnya boleh menyusul. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي . وقال ابن سيرين : اصنع بلحمها كيف شئت Aturan dalam aqiqah, seperti hukum makan, dihadiahkan dan disedekahkan, sama seperti aturan qurban – artinya aturan aqiqah sama seperti aturan qurban.. dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tangani dagingnya sesuai yang anda inginkan.’ Beliau juga menegaskan, والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها Yang paling mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan kurban. Karena aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dan hukumnya tidak wajib, sehingga sama seperti qurban. Dan karena aqiqah sama seperti qurban untuk kriteria hewannya, usianya, batasannya, dan syarat-syaratnya, sehingga cara pembagiannya juga sama seperti qurban. (al-Mughni, 9/463). Demikian pula, aqiqah bisa diwakilkan. Sebagaimana menyembelih qurban dan pembagiannya bisa diwakilkan. Al-Qarrafi mengatakan, الأفعال قِسمان: منها ما يشتَمِل فعلُه على مصلحةٍ، مع قطع النَّظر عن فاعله: كردِّ الودائع، وقضاء الدُّيون، وردِّ الغصوبات، وتفْريق الزَّكوات والكفَّارات، ولحوم الهدايا والضَّحايا، وذبْح النُّسك، ونَحوها، فيصحُّ في جَميع ذلك النِّيابة إجماعًا Amal perbuatan itu ada 2: Amalan yang dilakukan untuk tujuan kemaslahatan tertentu, tanpa melihat siapa pelakunya. Seperti mengembalikan wadiah, melunasi utang, mengembalikan barang rampasan, membagi zakat dan kafarat, distribusi daging hadyu dan qurban, menyembelih hewan, atau semacamnya. Semua amal ini boleh diwakilkan dengan sepakat ulama. (al-Furuq, 2/205). Karena itu, untuk kasus yang anda alami, ada 2 solusi yang bisa dilakukan, [1] Mewakilkan pelaksanaan dan distribusi aqiqah kepada orang lain agar dilakukan di hari ketujuh pasca-kelahiran [2] Menyembelih hewan aqiqah di hari ketujuh, kemudian menunda distribusi di waktu yang memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Sya Ban, Arti Laknatullah, Surat Aj Jin, Doa I'tidal Dan Artinya, Doa Keluar Rumah Dan Artinya, Doa Agar Disayang Semua Orang Visited 490 times, 3 visit(s) today Post Views: 430 QRIS donasi Yufid
Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah Saya baru saja dikarunia anak lelaki Alhamdulillah, pada hari ke 7, atau hari disunnahkan ber-aqiqah kami direpotkan dgn kondisi bayi yang harus masuk ke RS. Namun, kami ber-aqiqah hanya meyembelih saja, daging-daging kambing yang akan dibagikan kami masukkan ke frezeer untuk kemudian kami masak & bagikan setelah kami selesai mengurus bayi kami yang masih di rumah sakit. Bagaimana hukumnya menunda memberikan sedekah hasil aqiqah ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hakekat dari aqiqah adalah menyembelih kambing dalam rangka beribadah kepada Allah, karena mensyukuri nikmat atas kelahiran anak. Dari Salman bin Amir ad-Dhabbi Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى Setiap anak ada aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya dan dicukur rambutnya. (HR. Bukhari 5471, Ahmad 16229 dan yang lainnya). Hadis ini menunjukkan bahwa inti dari aqiqah adalah kegiatan penyembelihannya dan bukan pembagian dagingnya. Karena itu, jika kita ingin menjalankan aqiqah di hari ketujuh pasca-kelahiran, maka yang harus kita lakukan adalah menyembelih kambing di hari itu. Sementara untuk pembagian dagingnya, para ulama menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran. Dalam arti tidak harus bertepatan dengan waktu penyembelihan. Sebagaimana qurban, penyembelihannya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu idul adha dan hari tasyriq, sementara distribusi dagingnya boleh menyusul. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي . وقال ابن سيرين : اصنع بلحمها كيف شئت Aturan dalam aqiqah, seperti hukum makan, dihadiahkan dan disedekahkan, sama seperti aturan qurban – artinya aturan aqiqah sama seperti aturan qurban.. dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tangani dagingnya sesuai yang anda inginkan.’ Beliau juga menegaskan, والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها Yang paling mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan kurban. Karena aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dan hukumnya tidak wajib, sehingga sama seperti qurban. Dan karena aqiqah sama seperti qurban untuk kriteria hewannya, usianya, batasannya, dan syarat-syaratnya, sehingga cara pembagiannya juga sama seperti qurban. (al-Mughni, 9/463). Demikian pula, aqiqah bisa diwakilkan. Sebagaimana menyembelih qurban dan pembagiannya bisa diwakilkan. Al-Qarrafi mengatakan, الأفعال قِسمان: منها ما يشتَمِل فعلُه على مصلحةٍ، مع قطع النَّظر عن فاعله: كردِّ الودائع، وقضاء الدُّيون، وردِّ الغصوبات، وتفْريق الزَّكوات والكفَّارات، ولحوم الهدايا والضَّحايا، وذبْح النُّسك، ونَحوها، فيصحُّ في جَميع ذلك النِّيابة إجماعًا Amal perbuatan itu ada 2: Amalan yang dilakukan untuk tujuan kemaslahatan tertentu, tanpa melihat siapa pelakunya. Seperti mengembalikan wadiah, melunasi utang, mengembalikan barang rampasan, membagi zakat dan kafarat, distribusi daging hadyu dan qurban, menyembelih hewan, atau semacamnya. Semua amal ini boleh diwakilkan dengan sepakat ulama. (al-Furuq, 2/205). Karena itu, untuk kasus yang anda alami, ada 2 solusi yang bisa dilakukan, [1] Mewakilkan pelaksanaan dan distribusi aqiqah kepada orang lain agar dilakukan di hari ketujuh pasca-kelahiran [2] Menyembelih hewan aqiqah di hari ketujuh, kemudian menunda distribusi di waktu yang memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Sya Ban, Arti Laknatullah, Surat Aj Jin, Doa I'tidal Dan Artinya, Doa Keluar Rumah Dan Artinya, Doa Agar Disayang Semua Orang Visited 490 times, 3 visit(s) today Post Views: 430 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/534288825&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah Saya baru saja dikarunia anak lelaki Alhamdulillah, pada hari ke 7, atau hari disunnahkan ber-aqiqah kami direpotkan dgn kondisi bayi yang harus masuk ke RS. Namun, kami ber-aqiqah hanya meyembelih saja, daging-daging kambing yang akan dibagikan kami masukkan ke frezeer untuk kemudian kami masak & bagikan setelah kami selesai mengurus bayi kami yang masih di rumah sakit. Bagaimana hukumnya menunda memberikan sedekah hasil aqiqah ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hakekat dari aqiqah adalah menyembelih kambing dalam rangka beribadah kepada Allah, karena mensyukuri nikmat atas kelahiran anak. Dari Salman bin Amir ad-Dhabbi Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى Setiap anak ada aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya dan dicukur rambutnya. (HR. Bukhari 5471, Ahmad 16229 dan yang lainnya). Hadis ini menunjukkan bahwa inti dari aqiqah adalah kegiatan penyembelihannya dan bukan pembagian dagingnya. Karena itu, jika kita ingin menjalankan aqiqah di hari ketujuh pasca-kelahiran, maka yang harus kita lakukan adalah menyembelih kambing di hari itu. Sementara untuk pembagian dagingnya, para ulama menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran. Dalam arti tidak harus bertepatan dengan waktu penyembelihan. Sebagaimana qurban, penyembelihannya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu idul adha dan hari tasyriq, sementara distribusi dagingnya boleh menyusul. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي . وقال ابن سيرين : اصنع بلحمها كيف شئت Aturan dalam aqiqah, seperti hukum makan, dihadiahkan dan disedekahkan, sama seperti aturan qurban – artinya aturan aqiqah sama seperti aturan qurban.. dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tangani dagingnya sesuai yang anda inginkan.’ Beliau juga menegaskan, والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها Yang paling mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan kurban. Karena aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dan hukumnya tidak wajib, sehingga sama seperti qurban. Dan karena aqiqah sama seperti qurban untuk kriteria hewannya, usianya, batasannya, dan syarat-syaratnya, sehingga cara pembagiannya juga sama seperti qurban. (al-Mughni, 9/463). Demikian pula, aqiqah bisa diwakilkan. Sebagaimana menyembelih qurban dan pembagiannya bisa diwakilkan. Al-Qarrafi mengatakan, الأفعال قِسمان: منها ما يشتَمِل فعلُه على مصلحةٍ، مع قطع النَّظر عن فاعله: كردِّ الودائع، وقضاء الدُّيون، وردِّ الغصوبات، وتفْريق الزَّكوات والكفَّارات، ولحوم الهدايا والضَّحايا، وذبْح النُّسك، ونَحوها، فيصحُّ في جَميع ذلك النِّيابة إجماعًا Amal perbuatan itu ada 2: Amalan yang dilakukan untuk tujuan kemaslahatan tertentu, tanpa melihat siapa pelakunya. Seperti mengembalikan wadiah, melunasi utang, mengembalikan barang rampasan, membagi zakat dan kafarat, distribusi daging hadyu dan qurban, menyembelih hewan, atau semacamnya. Semua amal ini boleh diwakilkan dengan sepakat ulama. (al-Furuq, 2/205). Karena itu, untuk kasus yang anda alami, ada 2 solusi yang bisa dilakukan, [1] Mewakilkan pelaksanaan dan distribusi aqiqah kepada orang lain agar dilakukan di hari ketujuh pasca-kelahiran [2] Menyembelih hewan aqiqah di hari ketujuh, kemudian menunda distribusi di waktu yang memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Sya Ban, Arti Laknatullah, Surat Aj Jin, Doa I'tidal Dan Artinya, Doa Keluar Rumah Dan Artinya, Doa Agar Disayang Semua Orang Visited 490 times, 3 visit(s) today Post Views: 430 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tangan Mayit tidak Harus Disedekapkan?

Tangan Mayit tidak Harus Disedekapkan? Apakah tangan jenazah harus disedekapkan ketika dikafani? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hal ini ada 3 pendapat yang bisa kami rangkumkan, Pertama, Sebagian ulama menyarankan agar memposisikan tangan jenazah seperti orang sedekap. Diantaranya adalah Ibnu Abdil Hadi – ulama Hambali – (wafat th. 909 H). Beliau sebutkan itu di kitab beliau Mughni Dzawil Afham. Kedua, beberapa ulama lainnya menegaskan bahwa tidak dijumpai dalil mengenai cara memposisikan kedua tangan jenazah ketika dikafani. Sehingga posisi tangan dikembalikan kepada kondisi normal manusia ketika posisi tidur, yaitu diletakkan di samping badannya. Diantaranya seperti yang pernah ditegaskan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad – pengajar hadis di masjid Nabawi –, ketika beliau ditanya tentang anjuran menyedekapkan kedua tangan jenazah saat dikafani, Jawaban beliau, لا نعلم شيئاً يدل على أن يديه توضع على صدره، وإنما تكون على وضعهما الطبيعي، فتوضع بجنبيه ممتدتين، وكل واحدة لاصقة بجنبه Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan bahwasanya kedua tangan jenazah disedekapkan di atas dadanya. Namun yang tepat, posisi tangan dibiarkan normal, dengan diletakkan pada posisi membujur di samping. Kedua tangan menempel disisi badan. (Syarah sunan Abi Daud). Ketiga, sebagian ulama berpendapat bahwa posisi tangan jenazah bebas, disedekapkan boleh, diletakkan di samping juga boleh. Berikut beberapa penjelasan mereka, [1] Fatwa Lajnah Daimah Ketika ditanya mengenai dalil yang menganjurkan mensedekapkan jenazah. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بوضع يدي الميت عند تكفينه على صدره أو عن جانبيه, فالأمر في هذا واسع والحمد لله. وبالله التوفيق, وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh meletakkan tangan mayit dengan disedekapkan di dada atau diletakkan membujur di samping. Masalah ini longgar, walhamdulillah.. Wa billahi taufiiq.. wa shallallahu ‘ala nabiyyinaa muhammadin wa aalihii wa shahbihii wa sallam.. (Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah, no. 20863). [3] keterangan al-Khatib as-Syarbini – ulama Syafiiyah – dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj beliau menyatakan, (ويوضع الميت فوقها) أي اللفائف برفق (مستلقيا) على قفاه وهل تجعل يداه على صدره اليمنى على اليسرى أو يرسلان في جنبه؟ لا نقل في ذلك، فكل من ذلك حسن محصل للغرض Mayit diletakkan dengan lembut, terlentang di atas kain kafan. Apakah kedua tangannya disedekapkan di atas dada ataukah diletakkan membujur di samping badan? Kami tidak menganjurkan salah satu, sehingga semuanya baik untuk dilakukan, dan sesuai tujuan mengkafani. (Mughni al-Muhtaj, 2/18) Demikian pula yang disampaikan Syihabuddin ar-Ramli – yang dikenal dengan Syafii ashghar – dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, ويجعل يداه على صدره يمناه على يسراه أو يرسلان في جنبه, أيما فعل منهما فحسن Kedua tangan jenazah bisa disedekapkan dan diletakkan di dadanya, atau diletakkan di samping badannya. Bagian manapun yang dilakukan, itu baik. (Nihayatul Muhtaj, 2/464) Dan Insya aAllah pendapat ini yang lebih tepat… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Arisan Dalam Islam, Langkah Taaruf, Arti Nama Masjidil Haram, Kumpulan Kultum Singkat Untuk Sma, Arti Qunut, Buletin Rumaysho Visited 342 times, 4 visit(s) today Post Views: 667 QRIS donasi Yufid

Tangan Mayit tidak Harus Disedekapkan?

Tangan Mayit tidak Harus Disedekapkan? Apakah tangan jenazah harus disedekapkan ketika dikafani? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hal ini ada 3 pendapat yang bisa kami rangkumkan, Pertama, Sebagian ulama menyarankan agar memposisikan tangan jenazah seperti orang sedekap. Diantaranya adalah Ibnu Abdil Hadi – ulama Hambali – (wafat th. 909 H). Beliau sebutkan itu di kitab beliau Mughni Dzawil Afham. Kedua, beberapa ulama lainnya menegaskan bahwa tidak dijumpai dalil mengenai cara memposisikan kedua tangan jenazah ketika dikafani. Sehingga posisi tangan dikembalikan kepada kondisi normal manusia ketika posisi tidur, yaitu diletakkan di samping badannya. Diantaranya seperti yang pernah ditegaskan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad – pengajar hadis di masjid Nabawi –, ketika beliau ditanya tentang anjuran menyedekapkan kedua tangan jenazah saat dikafani, Jawaban beliau, لا نعلم شيئاً يدل على أن يديه توضع على صدره، وإنما تكون على وضعهما الطبيعي، فتوضع بجنبيه ممتدتين، وكل واحدة لاصقة بجنبه Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan bahwasanya kedua tangan jenazah disedekapkan di atas dadanya. Namun yang tepat, posisi tangan dibiarkan normal, dengan diletakkan pada posisi membujur di samping. Kedua tangan menempel disisi badan. (Syarah sunan Abi Daud). Ketiga, sebagian ulama berpendapat bahwa posisi tangan jenazah bebas, disedekapkan boleh, diletakkan di samping juga boleh. Berikut beberapa penjelasan mereka, [1] Fatwa Lajnah Daimah Ketika ditanya mengenai dalil yang menganjurkan mensedekapkan jenazah. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بوضع يدي الميت عند تكفينه على صدره أو عن جانبيه, فالأمر في هذا واسع والحمد لله. وبالله التوفيق, وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh meletakkan tangan mayit dengan disedekapkan di dada atau diletakkan membujur di samping. Masalah ini longgar, walhamdulillah.. Wa billahi taufiiq.. wa shallallahu ‘ala nabiyyinaa muhammadin wa aalihii wa shahbihii wa sallam.. (Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah, no. 20863). [3] keterangan al-Khatib as-Syarbini – ulama Syafiiyah – dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj beliau menyatakan, (ويوضع الميت فوقها) أي اللفائف برفق (مستلقيا) على قفاه وهل تجعل يداه على صدره اليمنى على اليسرى أو يرسلان في جنبه؟ لا نقل في ذلك، فكل من ذلك حسن محصل للغرض Mayit diletakkan dengan lembut, terlentang di atas kain kafan. Apakah kedua tangannya disedekapkan di atas dada ataukah diletakkan membujur di samping badan? Kami tidak menganjurkan salah satu, sehingga semuanya baik untuk dilakukan, dan sesuai tujuan mengkafani. (Mughni al-Muhtaj, 2/18) Demikian pula yang disampaikan Syihabuddin ar-Ramli – yang dikenal dengan Syafii ashghar – dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, ويجعل يداه على صدره يمناه على يسراه أو يرسلان في جنبه, أيما فعل منهما فحسن Kedua tangan jenazah bisa disedekapkan dan diletakkan di dadanya, atau diletakkan di samping badannya. Bagian manapun yang dilakukan, itu baik. (Nihayatul Muhtaj, 2/464) Dan Insya aAllah pendapat ini yang lebih tepat… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Arisan Dalam Islam, Langkah Taaruf, Arti Nama Masjidil Haram, Kumpulan Kultum Singkat Untuk Sma, Arti Qunut, Buletin Rumaysho Visited 342 times, 4 visit(s) today Post Views: 667 QRIS donasi Yufid
Tangan Mayit tidak Harus Disedekapkan? Apakah tangan jenazah harus disedekapkan ketika dikafani? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hal ini ada 3 pendapat yang bisa kami rangkumkan, Pertama, Sebagian ulama menyarankan agar memposisikan tangan jenazah seperti orang sedekap. Diantaranya adalah Ibnu Abdil Hadi – ulama Hambali – (wafat th. 909 H). Beliau sebutkan itu di kitab beliau Mughni Dzawil Afham. Kedua, beberapa ulama lainnya menegaskan bahwa tidak dijumpai dalil mengenai cara memposisikan kedua tangan jenazah ketika dikafani. Sehingga posisi tangan dikembalikan kepada kondisi normal manusia ketika posisi tidur, yaitu diletakkan di samping badannya. Diantaranya seperti yang pernah ditegaskan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad – pengajar hadis di masjid Nabawi –, ketika beliau ditanya tentang anjuran menyedekapkan kedua tangan jenazah saat dikafani, Jawaban beliau, لا نعلم شيئاً يدل على أن يديه توضع على صدره، وإنما تكون على وضعهما الطبيعي، فتوضع بجنبيه ممتدتين، وكل واحدة لاصقة بجنبه Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan bahwasanya kedua tangan jenazah disedekapkan di atas dadanya. Namun yang tepat, posisi tangan dibiarkan normal, dengan diletakkan pada posisi membujur di samping. Kedua tangan menempel disisi badan. (Syarah sunan Abi Daud). Ketiga, sebagian ulama berpendapat bahwa posisi tangan jenazah bebas, disedekapkan boleh, diletakkan di samping juga boleh. Berikut beberapa penjelasan mereka, [1] Fatwa Lajnah Daimah Ketika ditanya mengenai dalil yang menganjurkan mensedekapkan jenazah. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بوضع يدي الميت عند تكفينه على صدره أو عن جانبيه, فالأمر في هذا واسع والحمد لله. وبالله التوفيق, وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh meletakkan tangan mayit dengan disedekapkan di dada atau diletakkan membujur di samping. Masalah ini longgar, walhamdulillah.. Wa billahi taufiiq.. wa shallallahu ‘ala nabiyyinaa muhammadin wa aalihii wa shahbihii wa sallam.. (Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah, no. 20863). [3] keterangan al-Khatib as-Syarbini – ulama Syafiiyah – dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj beliau menyatakan, (ويوضع الميت فوقها) أي اللفائف برفق (مستلقيا) على قفاه وهل تجعل يداه على صدره اليمنى على اليسرى أو يرسلان في جنبه؟ لا نقل في ذلك، فكل من ذلك حسن محصل للغرض Mayit diletakkan dengan lembut, terlentang di atas kain kafan. Apakah kedua tangannya disedekapkan di atas dada ataukah diletakkan membujur di samping badan? Kami tidak menganjurkan salah satu, sehingga semuanya baik untuk dilakukan, dan sesuai tujuan mengkafani. (Mughni al-Muhtaj, 2/18) Demikian pula yang disampaikan Syihabuddin ar-Ramli – yang dikenal dengan Syafii ashghar – dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, ويجعل يداه على صدره يمناه على يسراه أو يرسلان في جنبه, أيما فعل منهما فحسن Kedua tangan jenazah bisa disedekapkan dan diletakkan di dadanya, atau diletakkan di samping badannya. Bagian manapun yang dilakukan, itu baik. (Nihayatul Muhtaj, 2/464) Dan Insya aAllah pendapat ini yang lebih tepat… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Arisan Dalam Islam, Langkah Taaruf, Arti Nama Masjidil Haram, Kumpulan Kultum Singkat Untuk Sma, Arti Qunut, Buletin Rumaysho Visited 342 times, 4 visit(s) today Post Views: 667 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/536046777&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tangan Mayit tidak Harus Disedekapkan? Apakah tangan jenazah harus disedekapkan ketika dikafani? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hal ini ada 3 pendapat yang bisa kami rangkumkan, Pertama, Sebagian ulama menyarankan agar memposisikan tangan jenazah seperti orang sedekap. Diantaranya adalah Ibnu Abdil Hadi – ulama Hambali – (wafat th. 909 H). Beliau sebutkan itu di kitab beliau Mughni Dzawil Afham. Kedua, beberapa ulama lainnya menegaskan bahwa tidak dijumpai dalil mengenai cara memposisikan kedua tangan jenazah ketika dikafani. Sehingga posisi tangan dikembalikan kepada kondisi normal manusia ketika posisi tidur, yaitu diletakkan di samping badannya. Diantaranya seperti yang pernah ditegaskan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad – pengajar hadis di masjid Nabawi –, ketika beliau ditanya tentang anjuran menyedekapkan kedua tangan jenazah saat dikafani, Jawaban beliau, لا نعلم شيئاً يدل على أن يديه توضع على صدره، وإنما تكون على وضعهما الطبيعي، فتوضع بجنبيه ممتدتين، وكل واحدة لاصقة بجنبه Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan bahwasanya kedua tangan jenazah disedekapkan di atas dadanya. Namun yang tepat, posisi tangan dibiarkan normal, dengan diletakkan pada posisi membujur di samping. Kedua tangan menempel disisi badan. (Syarah sunan Abi Daud). Ketiga, sebagian ulama berpendapat bahwa posisi tangan jenazah bebas, disedekapkan boleh, diletakkan di samping juga boleh. Berikut beberapa penjelasan mereka, [1] Fatwa Lajnah Daimah Ketika ditanya mengenai dalil yang menganjurkan mensedekapkan jenazah. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بوضع يدي الميت عند تكفينه على صدره أو عن جانبيه, فالأمر في هذا واسع والحمد لله. وبالله التوفيق, وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh meletakkan tangan mayit dengan disedekapkan di dada atau diletakkan membujur di samping. Masalah ini longgar, walhamdulillah.. Wa billahi taufiiq.. wa shallallahu ‘ala nabiyyinaa muhammadin wa aalihii wa shahbihii wa sallam.. (Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah, no. 20863). [3] keterangan al-Khatib as-Syarbini – ulama Syafiiyah – dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj beliau menyatakan, (ويوضع الميت فوقها) أي اللفائف برفق (مستلقيا) على قفاه وهل تجعل يداه على صدره اليمنى على اليسرى أو يرسلان في جنبه؟ لا نقل في ذلك، فكل من ذلك حسن محصل للغرض Mayit diletakkan dengan lembut, terlentang di atas kain kafan. Apakah kedua tangannya disedekapkan di atas dada ataukah diletakkan membujur di samping badan? Kami tidak menganjurkan salah satu, sehingga semuanya baik untuk dilakukan, dan sesuai tujuan mengkafani. (Mughni al-Muhtaj, 2/18) Demikian pula yang disampaikan Syihabuddin ar-Ramli – yang dikenal dengan Syafii ashghar – dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, ويجعل يداه على صدره يمناه على يسراه أو يرسلان في جنبه, أيما فعل منهما فحسن Kedua tangan jenazah bisa disedekapkan dan diletakkan di dadanya, atau diletakkan di samping badannya. Bagian manapun yang dilakukan, itu baik. (Nihayatul Muhtaj, 2/464) Dan Insya aAllah pendapat ini yang lebih tepat… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Arisan Dalam Islam, Langkah Taaruf, Arti Nama Masjidil Haram, Kumpulan Kultum Singkat Untuk Sma, Arti Qunut, Buletin Rumaysho Visited 342 times, 4 visit(s) today Post Views: 667 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Berita Gembira dengan Maulid Nabi (Kelahiran Nabi)

Kita bergembira dengan kelahiran nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana sejarah kelahiran beliau? Silakan simak dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada khutbah Jumat kali ini, kami akan menyebutkan cerita sekilas tentang kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jelas diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu yang menggembirakan karena umat yang sebelumnya dalam keadaan gelap penuh kesesatan akhirnya mendapatkan petunjuk hidayah yaitu jalan yang terang benderang. Dalam ayat disebutkan, هُوَ‭ ‬الَّذِي‭ ‬بَعَثَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمِّيِّينَ‭ ‬رَسُولًا‭ ‬مِنْهُمْ‭ ‬يَتْلُو‭ ‬عَلَيْهِمْ‭ ‬آيَاتِهِ‭ ‬وَيُزَكِّيهِمْ‭ ‬وَيُعَلِّمُهُمُ‭ ‬الْكِتَابَ‭ ‬وَالْحِكْمَةَ‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانُوا‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلُ‭ ‬لَفِي‭ ‬ضَلَالٍ‭ ‬مُبِينٍ “Dialah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam  punya silsilah keturunan yang terhormat dan itu sangat berpengaruh pada dakwah beliau. Abu Sufyan pernah menyebutkan perihal garis keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan Raja Heraklius, “Muhammad memiliki silsilah garis keturunan yang sangat mulia di antara kami.” (HR. Bukhari, 1:5, kitab Bad’u Al-Wahyi, no. 6) Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam punya garis keturunan yang mulia yang secara lengkap nama beliau adalah: Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul MuthTHalib bin Hasyim bin ‘Abdul Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Silsilah dari ‘Adnan sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Kalau kita perhatikan garis keturunan dari kakek-kakek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan nampak garis keturunan beliau itu begitu terhormat. Qushai, ia memiliki kedudukan tinggi dalam diri orang Quraisy, dan dikenal sebagai tokoh yang jujur. • ‘Abdul Manaf, putera yang paling menonjol dari putera-putera Qushai yang terkenal biasa mengatur pembagian air minum dari sumur Zamzam. • Hasyim, terkenal dermawan karena biasa menyiapkan roti untuk jama’ah haji. • ‘Abdul Muththalib, ia menggali kembali sumur Zamzam dan dialah yang bernadzar jika ia dikaruniai sepuluh anak laki-laki, maka dia akan menyembelih salah satu di antaranya. Penjelasan di atas menunjukkan bagaimanakah mulianya nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari garis keturunannya. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kapan Nabi Kita Lahir?   Para ulama sepakat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir pada hari Senin. Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Adapun tempat kelahirannya di Mekkah, ada yang mengatakan di sebuah rumah yang ada di Syi’ib Bani Hasyim. Ada yang mengatakan di sebuah rumah dekat Shafa. Selain itu, orang yang bertindak sebagai bidannya adalah ibunda ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu wa ‘anha. Pendapat yang benar adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam   dilahirkan di bulan Rabi’ul Awwal. Adapun tanggal lahirnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan tanggal 2, tanggal 8, tanggal 9, tanggal 10, tanggal 12, tanggal 17, atau tanggal 22 Rabi’ul Awwal. Adapun tahun kelahiran beliau adalah di tahun Gajah, yaitu tahun 571 Miladiyah. Dua faedah penting berkenaan dengan kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada kaitannya dengan ibadah tertentu dan tidak disyariatkan melakukan ibadah tertentu di dalamnya, baik peringatan kelahiran atau yang lainnya. Seandainya dianjurkan memeringati perayaan tertentu, tentu akan ditentukan tanggal pasti kelahiran beliau sebagaimana kalau mau memasuki Ramadhan atau keluar dari Ramadhan, penentuannya dilihat dengan penglihatan hilal awal bulan. 2. Hari Senin merupakan hari istimewa dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Istimewanya, hari Senin dianjurkan untuk berpuasa. Pada hari Senin, beliau dilahirkan, diangkat menjadi Nabi dan hari meninggal dunia. Beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam   Perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ‭ ‬مَثَلِى‭ ‬وَمَثَلَ‭ ‬الأَنْبِيَاءِ‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلِى‭ ‬كَمَثَلِ‭ ‬رَجُلٍ‭ ‬بَنَى‭ ‬بَيْتًا‭ ‬فَأَحْسَنَهُ‭ ‬وَأَجْمَلَهُ‭ ‬،‭ ‬إِلاَّ‭ ‬مَوْضِعَ‭ ‬لَبِنَةٍ‭ ‬مِنْ‭ ‬زَاوِيَةٍ‭ ‬،‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬يَطُوفُونَ‭ ‬بِهِ‭ ‬وَيَعْجَبُونَ‭ ‬لَهُ‭ ‬،‭ ‬وَيَقُولُونَ‭ ‬هَلاَّ‭ ‬وُضِعَتْ‭ ‬هَذِهِ‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬قَالَ‭ ‬فَأَنَا‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬،‭ ‬وَأَنَا‭ ‬خَاتِمُ‭ ‬النَّبِيِّينَ “Perumpamaan aku dengan Nabi sebelumku ialah seperti seorang lelaki yang membangun sebuah bangunan kemudian ia memperindah dan mempercantik bangunan tersebut kecuali satu tempat batu bata di salah satu sudutnya. Orang-orang ketika itu mengitarinya, mereka kagum dan berkata, “Amboi, jika batu bata ini diletakkan, akulah batu bata itu dan aku adalah penutup para nabi.” (HR. Bukhari, no. 3535 dan Muslim, no. 2286) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan hadits di atas itu menunjukkan keutamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari nabi lainnya dan Nabi Muhammad sendiri adalah nabi yang terakhir dan beliaulah yang menjadi penyempurna syari’at. (Fath Al-Bari, 6:559) Mari kita jadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan kita semua untuk diikuti setiap tuntunnya. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Kliwon, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H (16 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskelahiran nabi maulid maulid nabi nabi muhammad sirah nabi

Khutbah Jumat: Berita Gembira dengan Maulid Nabi (Kelahiran Nabi)

Kita bergembira dengan kelahiran nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana sejarah kelahiran beliau? Silakan simak dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada khutbah Jumat kali ini, kami akan menyebutkan cerita sekilas tentang kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jelas diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu yang menggembirakan karena umat yang sebelumnya dalam keadaan gelap penuh kesesatan akhirnya mendapatkan petunjuk hidayah yaitu jalan yang terang benderang. Dalam ayat disebutkan, هُوَ‭ ‬الَّذِي‭ ‬بَعَثَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمِّيِّينَ‭ ‬رَسُولًا‭ ‬مِنْهُمْ‭ ‬يَتْلُو‭ ‬عَلَيْهِمْ‭ ‬آيَاتِهِ‭ ‬وَيُزَكِّيهِمْ‭ ‬وَيُعَلِّمُهُمُ‭ ‬الْكِتَابَ‭ ‬وَالْحِكْمَةَ‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانُوا‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلُ‭ ‬لَفِي‭ ‬ضَلَالٍ‭ ‬مُبِينٍ “Dialah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam  punya silsilah keturunan yang terhormat dan itu sangat berpengaruh pada dakwah beliau. Abu Sufyan pernah menyebutkan perihal garis keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan Raja Heraklius, “Muhammad memiliki silsilah garis keturunan yang sangat mulia di antara kami.” (HR. Bukhari, 1:5, kitab Bad’u Al-Wahyi, no. 6) Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam punya garis keturunan yang mulia yang secara lengkap nama beliau adalah: Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul MuthTHalib bin Hasyim bin ‘Abdul Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Silsilah dari ‘Adnan sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Kalau kita perhatikan garis keturunan dari kakek-kakek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan nampak garis keturunan beliau itu begitu terhormat. Qushai, ia memiliki kedudukan tinggi dalam diri orang Quraisy, dan dikenal sebagai tokoh yang jujur. • ‘Abdul Manaf, putera yang paling menonjol dari putera-putera Qushai yang terkenal biasa mengatur pembagian air minum dari sumur Zamzam. • Hasyim, terkenal dermawan karena biasa menyiapkan roti untuk jama’ah haji. • ‘Abdul Muththalib, ia menggali kembali sumur Zamzam dan dialah yang bernadzar jika ia dikaruniai sepuluh anak laki-laki, maka dia akan menyembelih salah satu di antaranya. Penjelasan di atas menunjukkan bagaimanakah mulianya nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari garis keturunannya. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kapan Nabi Kita Lahir?   Para ulama sepakat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir pada hari Senin. Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Adapun tempat kelahirannya di Mekkah, ada yang mengatakan di sebuah rumah yang ada di Syi’ib Bani Hasyim. Ada yang mengatakan di sebuah rumah dekat Shafa. Selain itu, orang yang bertindak sebagai bidannya adalah ibunda ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu wa ‘anha. Pendapat yang benar adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam   dilahirkan di bulan Rabi’ul Awwal. Adapun tanggal lahirnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan tanggal 2, tanggal 8, tanggal 9, tanggal 10, tanggal 12, tanggal 17, atau tanggal 22 Rabi’ul Awwal. Adapun tahun kelahiran beliau adalah di tahun Gajah, yaitu tahun 571 Miladiyah. Dua faedah penting berkenaan dengan kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada kaitannya dengan ibadah tertentu dan tidak disyariatkan melakukan ibadah tertentu di dalamnya, baik peringatan kelahiran atau yang lainnya. Seandainya dianjurkan memeringati perayaan tertentu, tentu akan ditentukan tanggal pasti kelahiran beliau sebagaimana kalau mau memasuki Ramadhan atau keluar dari Ramadhan, penentuannya dilihat dengan penglihatan hilal awal bulan. 2. Hari Senin merupakan hari istimewa dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Istimewanya, hari Senin dianjurkan untuk berpuasa. Pada hari Senin, beliau dilahirkan, diangkat menjadi Nabi dan hari meninggal dunia. Beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam   Perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ‭ ‬مَثَلِى‭ ‬وَمَثَلَ‭ ‬الأَنْبِيَاءِ‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلِى‭ ‬كَمَثَلِ‭ ‬رَجُلٍ‭ ‬بَنَى‭ ‬بَيْتًا‭ ‬فَأَحْسَنَهُ‭ ‬وَأَجْمَلَهُ‭ ‬،‭ ‬إِلاَّ‭ ‬مَوْضِعَ‭ ‬لَبِنَةٍ‭ ‬مِنْ‭ ‬زَاوِيَةٍ‭ ‬،‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬يَطُوفُونَ‭ ‬بِهِ‭ ‬وَيَعْجَبُونَ‭ ‬لَهُ‭ ‬،‭ ‬وَيَقُولُونَ‭ ‬هَلاَّ‭ ‬وُضِعَتْ‭ ‬هَذِهِ‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬قَالَ‭ ‬فَأَنَا‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬،‭ ‬وَأَنَا‭ ‬خَاتِمُ‭ ‬النَّبِيِّينَ “Perumpamaan aku dengan Nabi sebelumku ialah seperti seorang lelaki yang membangun sebuah bangunan kemudian ia memperindah dan mempercantik bangunan tersebut kecuali satu tempat batu bata di salah satu sudutnya. Orang-orang ketika itu mengitarinya, mereka kagum dan berkata, “Amboi, jika batu bata ini diletakkan, akulah batu bata itu dan aku adalah penutup para nabi.” (HR. Bukhari, no. 3535 dan Muslim, no. 2286) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan hadits di atas itu menunjukkan keutamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari nabi lainnya dan Nabi Muhammad sendiri adalah nabi yang terakhir dan beliaulah yang menjadi penyempurna syari’at. (Fath Al-Bari, 6:559) Mari kita jadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan kita semua untuk diikuti setiap tuntunnya. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Kliwon, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H (16 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskelahiran nabi maulid maulid nabi nabi muhammad sirah nabi
Kita bergembira dengan kelahiran nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana sejarah kelahiran beliau? Silakan simak dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada khutbah Jumat kali ini, kami akan menyebutkan cerita sekilas tentang kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jelas diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu yang menggembirakan karena umat yang sebelumnya dalam keadaan gelap penuh kesesatan akhirnya mendapatkan petunjuk hidayah yaitu jalan yang terang benderang. Dalam ayat disebutkan, هُوَ‭ ‬الَّذِي‭ ‬بَعَثَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمِّيِّينَ‭ ‬رَسُولًا‭ ‬مِنْهُمْ‭ ‬يَتْلُو‭ ‬عَلَيْهِمْ‭ ‬آيَاتِهِ‭ ‬وَيُزَكِّيهِمْ‭ ‬وَيُعَلِّمُهُمُ‭ ‬الْكِتَابَ‭ ‬وَالْحِكْمَةَ‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانُوا‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلُ‭ ‬لَفِي‭ ‬ضَلَالٍ‭ ‬مُبِينٍ “Dialah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam  punya silsilah keturunan yang terhormat dan itu sangat berpengaruh pada dakwah beliau. Abu Sufyan pernah menyebutkan perihal garis keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan Raja Heraklius, “Muhammad memiliki silsilah garis keturunan yang sangat mulia di antara kami.” (HR. Bukhari, 1:5, kitab Bad’u Al-Wahyi, no. 6) Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam punya garis keturunan yang mulia yang secara lengkap nama beliau adalah: Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul MuthTHalib bin Hasyim bin ‘Abdul Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Silsilah dari ‘Adnan sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Kalau kita perhatikan garis keturunan dari kakek-kakek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan nampak garis keturunan beliau itu begitu terhormat. Qushai, ia memiliki kedudukan tinggi dalam diri orang Quraisy, dan dikenal sebagai tokoh yang jujur. • ‘Abdul Manaf, putera yang paling menonjol dari putera-putera Qushai yang terkenal biasa mengatur pembagian air minum dari sumur Zamzam. • Hasyim, terkenal dermawan karena biasa menyiapkan roti untuk jama’ah haji. • ‘Abdul Muththalib, ia menggali kembali sumur Zamzam dan dialah yang bernadzar jika ia dikaruniai sepuluh anak laki-laki, maka dia akan menyembelih salah satu di antaranya. Penjelasan di atas menunjukkan bagaimanakah mulianya nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari garis keturunannya. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kapan Nabi Kita Lahir?   Para ulama sepakat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir pada hari Senin. Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Adapun tempat kelahirannya di Mekkah, ada yang mengatakan di sebuah rumah yang ada di Syi’ib Bani Hasyim. Ada yang mengatakan di sebuah rumah dekat Shafa. Selain itu, orang yang bertindak sebagai bidannya adalah ibunda ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu wa ‘anha. Pendapat yang benar adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam   dilahirkan di bulan Rabi’ul Awwal. Adapun tanggal lahirnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan tanggal 2, tanggal 8, tanggal 9, tanggal 10, tanggal 12, tanggal 17, atau tanggal 22 Rabi’ul Awwal. Adapun tahun kelahiran beliau adalah di tahun Gajah, yaitu tahun 571 Miladiyah. Dua faedah penting berkenaan dengan kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada kaitannya dengan ibadah tertentu dan tidak disyariatkan melakukan ibadah tertentu di dalamnya, baik peringatan kelahiran atau yang lainnya. Seandainya dianjurkan memeringati perayaan tertentu, tentu akan ditentukan tanggal pasti kelahiran beliau sebagaimana kalau mau memasuki Ramadhan atau keluar dari Ramadhan, penentuannya dilihat dengan penglihatan hilal awal bulan. 2. Hari Senin merupakan hari istimewa dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Istimewanya, hari Senin dianjurkan untuk berpuasa. Pada hari Senin, beliau dilahirkan, diangkat menjadi Nabi dan hari meninggal dunia. Beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam   Perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ‭ ‬مَثَلِى‭ ‬وَمَثَلَ‭ ‬الأَنْبِيَاءِ‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلِى‭ ‬كَمَثَلِ‭ ‬رَجُلٍ‭ ‬بَنَى‭ ‬بَيْتًا‭ ‬فَأَحْسَنَهُ‭ ‬وَأَجْمَلَهُ‭ ‬،‭ ‬إِلاَّ‭ ‬مَوْضِعَ‭ ‬لَبِنَةٍ‭ ‬مِنْ‭ ‬زَاوِيَةٍ‭ ‬،‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬يَطُوفُونَ‭ ‬بِهِ‭ ‬وَيَعْجَبُونَ‭ ‬لَهُ‭ ‬،‭ ‬وَيَقُولُونَ‭ ‬هَلاَّ‭ ‬وُضِعَتْ‭ ‬هَذِهِ‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬قَالَ‭ ‬فَأَنَا‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬،‭ ‬وَأَنَا‭ ‬خَاتِمُ‭ ‬النَّبِيِّينَ “Perumpamaan aku dengan Nabi sebelumku ialah seperti seorang lelaki yang membangun sebuah bangunan kemudian ia memperindah dan mempercantik bangunan tersebut kecuali satu tempat batu bata di salah satu sudutnya. Orang-orang ketika itu mengitarinya, mereka kagum dan berkata, “Amboi, jika batu bata ini diletakkan, akulah batu bata itu dan aku adalah penutup para nabi.” (HR. Bukhari, no. 3535 dan Muslim, no. 2286) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan hadits di atas itu menunjukkan keutamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari nabi lainnya dan Nabi Muhammad sendiri adalah nabi yang terakhir dan beliaulah yang menjadi penyempurna syari’at. (Fath Al-Bari, 6:559) Mari kita jadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan kita semua untuk diikuti setiap tuntunnya. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Kliwon, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H (16 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskelahiran nabi maulid maulid nabi nabi muhammad sirah nabi


Kita bergembira dengan kelahiran nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana sejarah kelahiran beliau? Silakan simak dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada khutbah Jumat kali ini, kami akan menyebutkan cerita sekilas tentang kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jelas diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu yang menggembirakan karena umat yang sebelumnya dalam keadaan gelap penuh kesesatan akhirnya mendapatkan petunjuk hidayah yaitu jalan yang terang benderang. Dalam ayat disebutkan, هُوَ‭ ‬الَّذِي‭ ‬بَعَثَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمِّيِّينَ‭ ‬رَسُولًا‭ ‬مِنْهُمْ‭ ‬يَتْلُو‭ ‬عَلَيْهِمْ‭ ‬آيَاتِهِ‭ ‬وَيُزَكِّيهِمْ‭ ‬وَيُعَلِّمُهُمُ‭ ‬الْكِتَابَ‭ ‬وَالْحِكْمَةَ‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانُوا‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلُ‭ ‬لَفِي‭ ‬ضَلَالٍ‭ ‬مُبِينٍ “Dialah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam  punya silsilah keturunan yang terhormat dan itu sangat berpengaruh pada dakwah beliau. Abu Sufyan pernah menyebutkan perihal garis keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan Raja Heraklius, “Muhammad memiliki silsilah garis keturunan yang sangat mulia di antara kami.” (HR. Bukhari, 1:5, kitab Bad’u Al-Wahyi, no. 6) Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam punya garis keturunan yang mulia yang secara lengkap nama beliau adalah: Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul MuthTHalib bin Hasyim bin ‘Abdul Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Silsilah dari ‘Adnan sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Kalau kita perhatikan garis keturunan dari kakek-kakek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan nampak garis keturunan beliau itu begitu terhormat. Qushai, ia memiliki kedudukan tinggi dalam diri orang Quraisy, dan dikenal sebagai tokoh yang jujur. • ‘Abdul Manaf, putera yang paling menonjol dari putera-putera Qushai yang terkenal biasa mengatur pembagian air minum dari sumur Zamzam. • Hasyim, terkenal dermawan karena biasa menyiapkan roti untuk jama’ah haji. • ‘Abdul Muththalib, ia menggali kembali sumur Zamzam dan dialah yang bernadzar jika ia dikaruniai sepuluh anak laki-laki, maka dia akan menyembelih salah satu di antaranya. Penjelasan di atas menunjukkan bagaimanakah mulianya nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari garis keturunannya. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kapan Nabi Kita Lahir?   Para ulama sepakat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir pada hari Senin. Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Adapun tempat kelahirannya di Mekkah, ada yang mengatakan di sebuah rumah yang ada di Syi’ib Bani Hasyim. Ada yang mengatakan di sebuah rumah dekat Shafa. Selain itu, orang yang bertindak sebagai bidannya adalah ibunda ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu wa ‘anha. Pendapat yang benar adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam   dilahirkan di bulan Rabi’ul Awwal. Adapun tanggal lahirnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan tanggal 2, tanggal 8, tanggal 9, tanggal 10, tanggal 12, tanggal 17, atau tanggal 22 Rabi’ul Awwal. Adapun tahun kelahiran beliau adalah di tahun Gajah, yaitu tahun 571 Miladiyah. Dua faedah penting berkenaan dengan kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada kaitannya dengan ibadah tertentu dan tidak disyariatkan melakukan ibadah tertentu di dalamnya, baik peringatan kelahiran atau yang lainnya. Seandainya dianjurkan memeringati perayaan tertentu, tentu akan ditentukan tanggal pasti kelahiran beliau sebagaimana kalau mau memasuki Ramadhan atau keluar dari Ramadhan, penentuannya dilihat dengan penglihatan hilal awal bulan. 2. Hari Senin merupakan hari istimewa dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Istimewanya, hari Senin dianjurkan untuk berpuasa. Pada hari Senin, beliau dilahirkan, diangkat menjadi Nabi dan hari meninggal dunia. Beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam   Perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ‭ ‬مَثَلِى‭ ‬وَمَثَلَ‭ ‬الأَنْبِيَاءِ‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلِى‭ ‬كَمَثَلِ‭ ‬رَجُلٍ‭ ‬بَنَى‭ ‬بَيْتًا‭ ‬فَأَحْسَنَهُ‭ ‬وَأَجْمَلَهُ‭ ‬،‭ ‬إِلاَّ‭ ‬مَوْضِعَ‭ ‬لَبِنَةٍ‭ ‬مِنْ‭ ‬زَاوِيَةٍ‭ ‬،‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬يَطُوفُونَ‭ ‬بِهِ‭ ‬وَيَعْجَبُونَ‭ ‬لَهُ‭ ‬،‭ ‬وَيَقُولُونَ‭ ‬هَلاَّ‭ ‬وُضِعَتْ‭ ‬هَذِهِ‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬قَالَ‭ ‬فَأَنَا‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬،‭ ‬وَأَنَا‭ ‬خَاتِمُ‭ ‬النَّبِيِّينَ “Perumpamaan aku dengan Nabi sebelumku ialah seperti seorang lelaki yang membangun sebuah bangunan kemudian ia memperindah dan mempercantik bangunan tersebut kecuali satu tempat batu bata di salah satu sudutnya. Orang-orang ketika itu mengitarinya, mereka kagum dan berkata, “Amboi, jika batu bata ini diletakkan, akulah batu bata itu dan aku adalah penutup para nabi.” (HR. Bukhari, no. 3535 dan Muslim, no. 2286) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan hadits di atas itu menunjukkan keutamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari nabi lainnya dan Nabi Muhammad sendiri adalah nabi yang terakhir dan beliaulah yang menjadi penyempurna syari’at. (Fath Al-Bari, 6:559) Mari kita jadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan kita semua untuk diikuti setiap tuntunnya. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Kliwon, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H (16 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskelahiran nabi maulid maulid nabi nabi muhammad sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muththalib Masuk Islam

Download   Sekarang kita akan melihat kisah Hamzah, paman nabi yang masuk Islam dan pelajaran penting di dalamnya.   Sekarang Masuk pada Fase Masuk Islamnya Hamzah dan Umar Hingga Peristiwa Isra’ Mi’raj   Sikap kaum Quraisy dalam menyikapi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya terbatas pada tidak menerimanya, tetapi lebih daripada itu, mereka mempersempit gerak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka berusaha menghalang-halangi dan menyakiti siapa pun yang hendak mengikuti Islam dengan menggunakan berbagai cara. Usaha mereka untuk menyakiti kaum muslimin itu semakin hari semakin bertambah kejam, tidak hanya terhadap mereka yang memeluk agama Islam, tetapi kekejaman itu juga menimpa kepada istri dan anak-anak serta kerabat mereka. Situasi seperti itu akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang telah beriman beserta keluarga mereka mengungsi di Syi’ib Abu Thalib, mereka diboikot dan dikucilkan dari pergaulan dan tidak diberi bahan makanan. Sesudah Nabi keluar dari pemboikotan itu, ujian dan kesulitan masih terus bertubi-tubi menimpa beliau; yaitu dengan meninggalnya paman beliau Abu Thalib, disusul dengan wafatnya istri tercinta, Ummul Mukminin, Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian sikap penolakan dan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang Thaif, ketika beliau meminta dukungan mereka. Akan tetapi, episode ini berakhir dengan sebuah kehormatan yang diberikan Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa peristiwa Isra’ Mi’raj, yaitu Nabi diperjalankan pada suatu malam ke Masjidil Aqsha lalu dinaikkan ke seluruh langit, hingga sampai pada satu tingkat ketinggian yang belum pernah dicapai oleh siapa pun sebelumnya. Jadi, episode ini sekalipun diawali dengan pemboikotan dan embargo dari kaum Quraisy, tetapi episode ini diakhiri dengan peristiwa Mi’raj yang agung, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang dipelajari berikutnya dalam pelajaran Sirah Nabawiyah dan moga kita dapat gali faedah berharga di dalamnya. Dimulai kali ini dengan masuk Islamnya dua tokoh penting yaitu Hamzah bin Abdul Muththalib dan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.   Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththallib   Hamzah adalah paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus saudara sepersusuan beliau. Awal keislaman Hamzah—sebagaimana ditulis dalam buku-buku sirah—dipicu oleh fanatisme hubungan keluarga dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seorang budak wanita dari ‘Abdullah bin Jud’an berada di tempat tinggalnya, ia melihat Abu Jahal bertemu dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di bukti Shafa, saat itulah Abu Jahal memaki-maki dan menyakiti Rasul. Tetapi Rasul tidak menanggapinya dengan satu patah kata pun. Tidak berselang lama, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib datang dari berburu sambil menyandang busur panahnya. Kemudian sang budak wanita tersebut memberitahukan kepada Hamzah apa yang saja ia saksikan. Hamzah, yang merupakan seorang pemuda Quraisy yang berkepribadian dam mempunyai harga diri yang tinggi terusik emosi amarahnya. Hal ini memang atas izin Allah yang hendak memuliakannya dengan Islam. Oleh karena itu, Hamzah pun bergegas dan bersiap-siap jika bertemu dengan Abu Jahal, Hamzah pasti akan menyakitinya. Oleh karena itu, ketika masuk masjid, ia melihat Abu Jahal sedang duduk di antara kaumnya. Hamzah pun berjalan menuju Abu Jahal dan ketika Abu Jahal berdiri menyambutnya, maka Hamzah mengangkat busur panahnya dan memukulkan pada kepala Abu Jahal sampai terluka dengan luka yang cukup serius.Hamzah lalu berkata, “Apakah kamu mencaci maki Muhammad? Aku sekarang mengikuti agamanya dan mengucapkan kalimat yang ia ucapkan. Silakan kamu balas perlakuanku ini jika kamu berani.” Maka ada beberapa orang laki-laki dari Bani Makhzum yang berdiri hendak membantu Abu Jahal, tetapi Abu Jahal melarang mereka. Begitulah seterusnya Hamzah radhiyallahu ‘anhu memeluk agama Islam dan mengikuti apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththalib   Pertama: Boleh jadi yang kita tidak suka, itu malah baik untuk kita. Lihatlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti oleh Abu Jahal malah di balik itu ada kebaikan yang banyak. Itulah faedah dari beriman kepada takdir, pasti ada hikmah terbaik di balik ketetapan (qadha’) Allah. Allah Ta’alaberfirman, فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا “(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19) Juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Kedua: Masuk Islamnya Hamzah karena rasa harga diri (fanatisme) yang tidak ingin keluarganya hina dan disakiti. Kemudian Allah lapangkan hatinya untuk menerima Islam. Ketiga: Bisa jadi ada yang memeluk Islam karena alasan dunia. Namun tak menutup kemungkinan niatnya berubah di kemudian waktu. Anas bin Malik mengatakan, إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيدُ إِلاَّ الدُّنْيَا فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُونَ الإِسْلاَمُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا “Sesungguhnya pada zaman dahulu, ada sebagian orang yang masuk Islam hanya mengharapkan dunia. Sesudah ia berada dalam Islam, akhirnya Islam menjadi lebih ia cintai daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 2312) Sebagaimana dalam belajar agama pula, kata para ulama seperti Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طَلَبْنَا هَذَا العِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُوْنَ لِغَيْرِهِ “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Keempat: Fanatisme tidak selamanya tercela. Jika fanatisme kesukuan diberdayakan untuk kepentingan agama, maka masih dianggap bagus. Kalau fanatisme kesukuan seperti ini tidak ada, tentu orang-orang akan mudah berbuat nakal kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat pula bagaimana dikatakan oleh kaum Madyan kepada nabinya Syu’aib ‘alaihis salam, قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا ۖوَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ ۖوَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ “Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami”.”(QS. Hud: 91) Kelima: Keutamaan membela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab berkat pembelaan yang sangat mulia ini, Allah Ta’alamembuka pintu hati Hamzah untuk masuk Islam. Insya Allah berlanjut pada serial berikutnya dengan masuk Islamnya Umar bin Khaththab. Semoga dimudahkan untuk terus menambah ilmu.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hamzah bin abdul muththalib masuk islam paman nabi pertama masuk islam sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muththalib Masuk Islam

Download   Sekarang kita akan melihat kisah Hamzah, paman nabi yang masuk Islam dan pelajaran penting di dalamnya.   Sekarang Masuk pada Fase Masuk Islamnya Hamzah dan Umar Hingga Peristiwa Isra’ Mi’raj   Sikap kaum Quraisy dalam menyikapi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya terbatas pada tidak menerimanya, tetapi lebih daripada itu, mereka mempersempit gerak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka berusaha menghalang-halangi dan menyakiti siapa pun yang hendak mengikuti Islam dengan menggunakan berbagai cara. Usaha mereka untuk menyakiti kaum muslimin itu semakin hari semakin bertambah kejam, tidak hanya terhadap mereka yang memeluk agama Islam, tetapi kekejaman itu juga menimpa kepada istri dan anak-anak serta kerabat mereka. Situasi seperti itu akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang telah beriman beserta keluarga mereka mengungsi di Syi’ib Abu Thalib, mereka diboikot dan dikucilkan dari pergaulan dan tidak diberi bahan makanan. Sesudah Nabi keluar dari pemboikotan itu, ujian dan kesulitan masih terus bertubi-tubi menimpa beliau; yaitu dengan meninggalnya paman beliau Abu Thalib, disusul dengan wafatnya istri tercinta, Ummul Mukminin, Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian sikap penolakan dan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang Thaif, ketika beliau meminta dukungan mereka. Akan tetapi, episode ini berakhir dengan sebuah kehormatan yang diberikan Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa peristiwa Isra’ Mi’raj, yaitu Nabi diperjalankan pada suatu malam ke Masjidil Aqsha lalu dinaikkan ke seluruh langit, hingga sampai pada satu tingkat ketinggian yang belum pernah dicapai oleh siapa pun sebelumnya. Jadi, episode ini sekalipun diawali dengan pemboikotan dan embargo dari kaum Quraisy, tetapi episode ini diakhiri dengan peristiwa Mi’raj yang agung, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang dipelajari berikutnya dalam pelajaran Sirah Nabawiyah dan moga kita dapat gali faedah berharga di dalamnya. Dimulai kali ini dengan masuk Islamnya dua tokoh penting yaitu Hamzah bin Abdul Muththalib dan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.   Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththallib   Hamzah adalah paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus saudara sepersusuan beliau. Awal keislaman Hamzah—sebagaimana ditulis dalam buku-buku sirah—dipicu oleh fanatisme hubungan keluarga dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seorang budak wanita dari ‘Abdullah bin Jud’an berada di tempat tinggalnya, ia melihat Abu Jahal bertemu dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di bukti Shafa, saat itulah Abu Jahal memaki-maki dan menyakiti Rasul. Tetapi Rasul tidak menanggapinya dengan satu patah kata pun. Tidak berselang lama, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib datang dari berburu sambil menyandang busur panahnya. Kemudian sang budak wanita tersebut memberitahukan kepada Hamzah apa yang saja ia saksikan. Hamzah, yang merupakan seorang pemuda Quraisy yang berkepribadian dam mempunyai harga diri yang tinggi terusik emosi amarahnya. Hal ini memang atas izin Allah yang hendak memuliakannya dengan Islam. Oleh karena itu, Hamzah pun bergegas dan bersiap-siap jika bertemu dengan Abu Jahal, Hamzah pasti akan menyakitinya. Oleh karena itu, ketika masuk masjid, ia melihat Abu Jahal sedang duduk di antara kaumnya. Hamzah pun berjalan menuju Abu Jahal dan ketika Abu Jahal berdiri menyambutnya, maka Hamzah mengangkat busur panahnya dan memukulkan pada kepala Abu Jahal sampai terluka dengan luka yang cukup serius.Hamzah lalu berkata, “Apakah kamu mencaci maki Muhammad? Aku sekarang mengikuti agamanya dan mengucapkan kalimat yang ia ucapkan. Silakan kamu balas perlakuanku ini jika kamu berani.” Maka ada beberapa orang laki-laki dari Bani Makhzum yang berdiri hendak membantu Abu Jahal, tetapi Abu Jahal melarang mereka. Begitulah seterusnya Hamzah radhiyallahu ‘anhu memeluk agama Islam dan mengikuti apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththalib   Pertama: Boleh jadi yang kita tidak suka, itu malah baik untuk kita. Lihatlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti oleh Abu Jahal malah di balik itu ada kebaikan yang banyak. Itulah faedah dari beriman kepada takdir, pasti ada hikmah terbaik di balik ketetapan (qadha’) Allah. Allah Ta’alaberfirman, فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا “(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19) Juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Kedua: Masuk Islamnya Hamzah karena rasa harga diri (fanatisme) yang tidak ingin keluarganya hina dan disakiti. Kemudian Allah lapangkan hatinya untuk menerima Islam. Ketiga: Bisa jadi ada yang memeluk Islam karena alasan dunia. Namun tak menutup kemungkinan niatnya berubah di kemudian waktu. Anas bin Malik mengatakan, إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيدُ إِلاَّ الدُّنْيَا فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُونَ الإِسْلاَمُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا “Sesungguhnya pada zaman dahulu, ada sebagian orang yang masuk Islam hanya mengharapkan dunia. Sesudah ia berada dalam Islam, akhirnya Islam menjadi lebih ia cintai daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 2312) Sebagaimana dalam belajar agama pula, kata para ulama seperti Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طَلَبْنَا هَذَا العِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُوْنَ لِغَيْرِهِ “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Keempat: Fanatisme tidak selamanya tercela. Jika fanatisme kesukuan diberdayakan untuk kepentingan agama, maka masih dianggap bagus. Kalau fanatisme kesukuan seperti ini tidak ada, tentu orang-orang akan mudah berbuat nakal kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat pula bagaimana dikatakan oleh kaum Madyan kepada nabinya Syu’aib ‘alaihis salam, قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا ۖوَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ ۖوَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ “Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami”.”(QS. Hud: 91) Kelima: Keutamaan membela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab berkat pembelaan yang sangat mulia ini, Allah Ta’alamembuka pintu hati Hamzah untuk masuk Islam. Insya Allah berlanjut pada serial berikutnya dengan masuk Islamnya Umar bin Khaththab. Semoga dimudahkan untuk terus menambah ilmu.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hamzah bin abdul muththalib masuk islam paman nabi pertama masuk islam sirah nabi
Download   Sekarang kita akan melihat kisah Hamzah, paman nabi yang masuk Islam dan pelajaran penting di dalamnya.   Sekarang Masuk pada Fase Masuk Islamnya Hamzah dan Umar Hingga Peristiwa Isra’ Mi’raj   Sikap kaum Quraisy dalam menyikapi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya terbatas pada tidak menerimanya, tetapi lebih daripada itu, mereka mempersempit gerak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka berusaha menghalang-halangi dan menyakiti siapa pun yang hendak mengikuti Islam dengan menggunakan berbagai cara. Usaha mereka untuk menyakiti kaum muslimin itu semakin hari semakin bertambah kejam, tidak hanya terhadap mereka yang memeluk agama Islam, tetapi kekejaman itu juga menimpa kepada istri dan anak-anak serta kerabat mereka. Situasi seperti itu akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang telah beriman beserta keluarga mereka mengungsi di Syi’ib Abu Thalib, mereka diboikot dan dikucilkan dari pergaulan dan tidak diberi bahan makanan. Sesudah Nabi keluar dari pemboikotan itu, ujian dan kesulitan masih terus bertubi-tubi menimpa beliau; yaitu dengan meninggalnya paman beliau Abu Thalib, disusul dengan wafatnya istri tercinta, Ummul Mukminin, Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian sikap penolakan dan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang Thaif, ketika beliau meminta dukungan mereka. Akan tetapi, episode ini berakhir dengan sebuah kehormatan yang diberikan Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa peristiwa Isra’ Mi’raj, yaitu Nabi diperjalankan pada suatu malam ke Masjidil Aqsha lalu dinaikkan ke seluruh langit, hingga sampai pada satu tingkat ketinggian yang belum pernah dicapai oleh siapa pun sebelumnya. Jadi, episode ini sekalipun diawali dengan pemboikotan dan embargo dari kaum Quraisy, tetapi episode ini diakhiri dengan peristiwa Mi’raj yang agung, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang dipelajari berikutnya dalam pelajaran Sirah Nabawiyah dan moga kita dapat gali faedah berharga di dalamnya. Dimulai kali ini dengan masuk Islamnya dua tokoh penting yaitu Hamzah bin Abdul Muththalib dan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.   Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththallib   Hamzah adalah paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus saudara sepersusuan beliau. Awal keislaman Hamzah—sebagaimana ditulis dalam buku-buku sirah—dipicu oleh fanatisme hubungan keluarga dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seorang budak wanita dari ‘Abdullah bin Jud’an berada di tempat tinggalnya, ia melihat Abu Jahal bertemu dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di bukti Shafa, saat itulah Abu Jahal memaki-maki dan menyakiti Rasul. Tetapi Rasul tidak menanggapinya dengan satu patah kata pun. Tidak berselang lama, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib datang dari berburu sambil menyandang busur panahnya. Kemudian sang budak wanita tersebut memberitahukan kepada Hamzah apa yang saja ia saksikan. Hamzah, yang merupakan seorang pemuda Quraisy yang berkepribadian dam mempunyai harga diri yang tinggi terusik emosi amarahnya. Hal ini memang atas izin Allah yang hendak memuliakannya dengan Islam. Oleh karena itu, Hamzah pun bergegas dan bersiap-siap jika bertemu dengan Abu Jahal, Hamzah pasti akan menyakitinya. Oleh karena itu, ketika masuk masjid, ia melihat Abu Jahal sedang duduk di antara kaumnya. Hamzah pun berjalan menuju Abu Jahal dan ketika Abu Jahal berdiri menyambutnya, maka Hamzah mengangkat busur panahnya dan memukulkan pada kepala Abu Jahal sampai terluka dengan luka yang cukup serius.Hamzah lalu berkata, “Apakah kamu mencaci maki Muhammad? Aku sekarang mengikuti agamanya dan mengucapkan kalimat yang ia ucapkan. Silakan kamu balas perlakuanku ini jika kamu berani.” Maka ada beberapa orang laki-laki dari Bani Makhzum yang berdiri hendak membantu Abu Jahal, tetapi Abu Jahal melarang mereka. Begitulah seterusnya Hamzah radhiyallahu ‘anhu memeluk agama Islam dan mengikuti apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththalib   Pertama: Boleh jadi yang kita tidak suka, itu malah baik untuk kita. Lihatlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti oleh Abu Jahal malah di balik itu ada kebaikan yang banyak. Itulah faedah dari beriman kepada takdir, pasti ada hikmah terbaik di balik ketetapan (qadha’) Allah. Allah Ta’alaberfirman, فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا “(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19) Juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Kedua: Masuk Islamnya Hamzah karena rasa harga diri (fanatisme) yang tidak ingin keluarganya hina dan disakiti. Kemudian Allah lapangkan hatinya untuk menerima Islam. Ketiga: Bisa jadi ada yang memeluk Islam karena alasan dunia. Namun tak menutup kemungkinan niatnya berubah di kemudian waktu. Anas bin Malik mengatakan, إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيدُ إِلاَّ الدُّنْيَا فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُونَ الإِسْلاَمُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا “Sesungguhnya pada zaman dahulu, ada sebagian orang yang masuk Islam hanya mengharapkan dunia. Sesudah ia berada dalam Islam, akhirnya Islam menjadi lebih ia cintai daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 2312) Sebagaimana dalam belajar agama pula, kata para ulama seperti Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طَلَبْنَا هَذَا العِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُوْنَ لِغَيْرِهِ “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Keempat: Fanatisme tidak selamanya tercela. Jika fanatisme kesukuan diberdayakan untuk kepentingan agama, maka masih dianggap bagus. Kalau fanatisme kesukuan seperti ini tidak ada, tentu orang-orang akan mudah berbuat nakal kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat pula bagaimana dikatakan oleh kaum Madyan kepada nabinya Syu’aib ‘alaihis salam, قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا ۖوَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ ۖوَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ “Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami”.”(QS. Hud: 91) Kelima: Keutamaan membela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab berkat pembelaan yang sangat mulia ini, Allah Ta’alamembuka pintu hati Hamzah untuk masuk Islam. Insya Allah berlanjut pada serial berikutnya dengan masuk Islamnya Umar bin Khaththab. Semoga dimudahkan untuk terus menambah ilmu.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hamzah bin abdul muththalib masuk islam paman nabi pertama masuk islam sirah nabi


Download   Sekarang kita akan melihat kisah Hamzah, paman nabi yang masuk Islam dan pelajaran penting di dalamnya.   Sekarang Masuk pada Fase Masuk Islamnya Hamzah dan Umar Hingga Peristiwa Isra’ Mi’raj   Sikap kaum Quraisy dalam menyikapi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya terbatas pada tidak menerimanya, tetapi lebih daripada itu, mereka mempersempit gerak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka berusaha menghalang-halangi dan menyakiti siapa pun yang hendak mengikuti Islam dengan menggunakan berbagai cara. Usaha mereka untuk menyakiti kaum muslimin itu semakin hari semakin bertambah kejam, tidak hanya terhadap mereka yang memeluk agama Islam, tetapi kekejaman itu juga menimpa kepada istri dan anak-anak serta kerabat mereka. Situasi seperti itu akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang telah beriman beserta keluarga mereka mengungsi di Syi’ib Abu Thalib, mereka diboikot dan dikucilkan dari pergaulan dan tidak diberi bahan makanan. Sesudah Nabi keluar dari pemboikotan itu, ujian dan kesulitan masih terus bertubi-tubi menimpa beliau; yaitu dengan meninggalnya paman beliau Abu Thalib, disusul dengan wafatnya istri tercinta, Ummul Mukminin, Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian sikap penolakan dan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang Thaif, ketika beliau meminta dukungan mereka. Akan tetapi, episode ini berakhir dengan sebuah kehormatan yang diberikan Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa peristiwa Isra’ Mi’raj, yaitu Nabi diperjalankan pada suatu malam ke Masjidil Aqsha lalu dinaikkan ke seluruh langit, hingga sampai pada satu tingkat ketinggian yang belum pernah dicapai oleh siapa pun sebelumnya. Jadi, episode ini sekalipun diawali dengan pemboikotan dan embargo dari kaum Quraisy, tetapi episode ini diakhiri dengan peristiwa Mi’raj yang agung, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang dipelajari berikutnya dalam pelajaran Sirah Nabawiyah dan moga kita dapat gali faedah berharga di dalamnya. Dimulai kali ini dengan masuk Islamnya dua tokoh penting yaitu Hamzah bin Abdul Muththalib dan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.   Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththallib   Hamzah adalah paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus saudara sepersusuan beliau. Awal keislaman Hamzah—sebagaimana ditulis dalam buku-buku sirah—dipicu oleh fanatisme hubungan keluarga dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seorang budak wanita dari ‘Abdullah bin Jud’an berada di tempat tinggalnya, ia melihat Abu Jahal bertemu dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di bukti Shafa, saat itulah Abu Jahal memaki-maki dan menyakiti Rasul. Tetapi Rasul tidak menanggapinya dengan satu patah kata pun. Tidak berselang lama, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib datang dari berburu sambil menyandang busur panahnya. Kemudian sang budak wanita tersebut memberitahukan kepada Hamzah apa yang saja ia saksikan. Hamzah, yang merupakan seorang pemuda Quraisy yang berkepribadian dam mempunyai harga diri yang tinggi terusik emosi amarahnya. Hal ini memang atas izin Allah yang hendak memuliakannya dengan Islam. Oleh karena itu, Hamzah pun bergegas dan bersiap-siap jika bertemu dengan Abu Jahal, Hamzah pasti akan menyakitinya. Oleh karena itu, ketika masuk masjid, ia melihat Abu Jahal sedang duduk di antara kaumnya. Hamzah pun berjalan menuju Abu Jahal dan ketika Abu Jahal berdiri menyambutnya, maka Hamzah mengangkat busur panahnya dan memukulkan pada kepala Abu Jahal sampai terluka dengan luka yang cukup serius.Hamzah lalu berkata, “Apakah kamu mencaci maki Muhammad? Aku sekarang mengikuti agamanya dan mengucapkan kalimat yang ia ucapkan. Silakan kamu balas perlakuanku ini jika kamu berani.” Maka ada beberapa orang laki-laki dari Bani Makhzum yang berdiri hendak membantu Abu Jahal, tetapi Abu Jahal melarang mereka. Begitulah seterusnya Hamzah radhiyallahu ‘anhu memeluk agama Islam dan mengikuti apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththalib   Pertama: Boleh jadi yang kita tidak suka, itu malah baik untuk kita. Lihatlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti oleh Abu Jahal malah di balik itu ada kebaikan yang banyak. Itulah faedah dari beriman kepada takdir, pasti ada hikmah terbaik di balik ketetapan (qadha’) Allah. Allah Ta’alaberfirman, فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا “(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19) Juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Kedua: Masuk Islamnya Hamzah karena rasa harga diri (fanatisme) yang tidak ingin keluarganya hina dan disakiti. Kemudian Allah lapangkan hatinya untuk menerima Islam. Ketiga: Bisa jadi ada yang memeluk Islam karena alasan dunia. Namun tak menutup kemungkinan niatnya berubah di kemudian waktu. Anas bin Malik mengatakan, إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيدُ إِلاَّ الدُّنْيَا فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُونَ الإِسْلاَمُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا “Sesungguhnya pada zaman dahulu, ada sebagian orang yang masuk Islam hanya mengharapkan dunia. Sesudah ia berada dalam Islam, akhirnya Islam menjadi lebih ia cintai daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 2312) Sebagaimana dalam belajar agama pula, kata para ulama seperti Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طَلَبْنَا هَذَا العِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُوْنَ لِغَيْرِهِ “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Keempat: Fanatisme tidak selamanya tercela. Jika fanatisme kesukuan diberdayakan untuk kepentingan agama, maka masih dianggap bagus. Kalau fanatisme kesukuan seperti ini tidak ada, tentu orang-orang akan mudah berbuat nakal kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat pula bagaimana dikatakan oleh kaum Madyan kepada nabinya Syu’aib ‘alaihis salam, قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا ۖوَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ ۖوَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ “Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami”.”(QS. Hud: 91) Kelima: Keutamaan membela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab berkat pembelaan yang sangat mulia ini, Allah Ta’alamembuka pintu hati Hamzah untuk masuk Islam. Insya Allah berlanjut pada serial berikutnya dengan masuk Islamnya Umar bin Khaththab. Semoga dimudahkan untuk terus menambah ilmu.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hamzah bin abdul muththalib masuk islam paman nabi pertama masuk islam sirah nabi

Hukum Menyimpan dan Membekukan Sperma dan Ovum

Sperm FreezingIlmu kedokteran modern terus berkembang. Salah satu teknologi terbaru adalah bisa menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan metode membekukannya dan dapat disimpan dalam waktu bertahun-tahun. Metode ini disebut dengan “sperm freezing”. Demikian juga penyimpanan sel ovum dengan metode pembekuan juga bisa dilakukan. Sel sperma atau ovum disimpan dengan suhu minus 196 derajat dalam nitrogen cair. Ketika dibutuhkan, sperma tersebut akan dicairkan dan digunakan pada metode bayi tabung.Salah satu indikasi melakukan “sperm freezing” adalah ketika seseorang ada kemungkinan kuat di masa depan akan mengalami tidak subur, misalnya terkena penyakit tertentu atau harus menjalani kemoterapi. Proses kemoterapi menyebabkan seseorang memiliki kemungkinan mengalami kemandulan atau sperma yang cacat. Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu spermanya perlu “diamankan” dengan proses “sperm freezing” sebelum dilakukan kemoterapi.Baca Juga: Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil dalam Pandangan IslamBagaimana hukum “sperma freezing”?Terdapat perbedaan pendapat ulama:1) Ulama yang membolehkan dengan syarat2) Ulama yang tidak membolehkan secara mutlakSebagaimana dalam fatwa syabakah Al-Islamiyyah:إذا كان الزوج لديه عدد محدود من الحيوانات المنوية، وأراد حفظها في المستشفى في بنك خاص من أجل التلقيح بها في المستقبل، فهل يجوز له ذلك؟ هذا مما تنازع فيه العلماء، فمنهم من رأى جواز ذلك على أن يتم التلقيح في حياة الزوج فقط، ومنهم من أجاز التلقيح بعد وفاة الزوج وقبل انتهاء العدة، ومنهم من منع الاحتفاظ بالحيوانات المنوية مطلقاً، ورأى التخلص من الفائض بعد التلقيح. وهذا الخلاف جار أيضا في الاحتفاظ ببويضات الزوجة قبل تلقيحها وبعده“Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung) di masa akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi) setelah suami meninggal asalkan sebelum selesai waktu ‘iddah istri. Ada ulama juga yang melarang menyimpan sperma (“sperm freeze”) secara mutlak. Perbedaan pendapat ini juga terjadi pada hukum menyimpan sel ovum baik sebelum dan sesudah fertilisasi.”[1] Baca Juga: Inilah Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilPoin dari sumber perbedaan pendapat ini adalah:PERTAMA:PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DENGAN SYARAT1) Ada indikasi semisal di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak dan bisa jadi menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu atau harus menjalani terapi kemoterapi akibat mengidap kanker. Hal ini termasuk berobat dan merupakan jalan satu-satunya (darurat boleh untuk berobat)2) Penyimpanan sperma dan ovum yang dibekukan dilakukan secara profesional dan benar-benar terjaga dari tercampur atau tertukar3) Fatwa boleh ini bukan fatwa secara umum, tetapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya. Bisa jadi untuk individu A hukumnya boleh dan untuk individu B hukumnya haramNaca Juga: Apakah Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?KEDUA:ULAMA YANG TIDAK MEMBOLEHKAN SECARA MUTLAK1) Dikhawatirkannya tercampur antara sperma dan ovum yang dibekukan (disimpan), bisa saja terjadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat atau kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal yaitu tercampurnya nasab2) Apabila dikhawatirkan di masa depan sel sperma atau ovum rusak (akan mandul), maka solusinya adalah segera menikah sekarang dan menjelaskan kepada calon pasangan aibnya (di masa akan datang mungkin akan mandul) serta memperbanyak amal shalih dan istighfar agar Allah memberi rezeki berupa anak3) Pembuatan bank sperma atau bank ovum bisa jadi akan membuat manusia bermudah-mudah dalam hal ini. Menutup jalan ke arah kejelekan (saddudz dzara-i’) lebih baik diterapkan dan melarangnya.Berikut penjelasan yang membolehkan:يجوز تجميد الحيوانات المنوية والبويضات وفق الضوابط التالية: – أن يكون الباعث على التجميد مشروعا – أن لا يكون ظاهرة عامة بل حالات فردية – توافر المهارة العلمية والكفاءة الدينية والخلقية فيمن يكون مسؤولا عن تجميد وتلقيح هذه المنويات“Boleh membekukan sel sperma dan ovum dengan syarat sebagai berikut:1) Faktor pendorong (alasan) dilakukan pembekuan adalah sesuai dengan syariat (misalnya untuk pengobatan)2) Bukan fenomena umum (fatwa umum) tetapi fatwa bersifat individual3) Adanya keahlian (kompeten) melakukan proses ini dan memiliki kecukupan agama yang baik pada orang-orang yang melakukan (bertanggung jawaba) pada proses pembekuan dan fertilisasi”[2] Berikut fatwa yang tidak membolehkan secara mutlak, fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid:وهذه العملية مع تكلفتها المادية المرتفعة – كما ذكرت – ففيها مخاطر حدوث اختلاط العينات المحفوظة ، أو استبدالها ، عمدا ، أو إهمالا ، وهذا يؤدي إلى اختلاط الأنساب“Proses ini terdapat beberapa madharat yaitu terjadinya percampuran sel (sperma atau ovum) yang tersimpan atau tertukar baik secara sengaja atau lalai. Hal ini dapar menyebabkan tercampurnya nasab.” [3] Fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:فإن حفظ الحيوانات المنوية في بنك خاص للتلقيح ينطوي على عدة مخاطر، …. أن الراجح عدم جواز ذلك التخزين“Menyimpan (pembekuan) sperma pada bank sperma untuk dilakukan fertilisasi mengandung beberapa madharat…. pendapat terkuat adalah tidak bolehnya menyimpan (membekukan) sel sperma atau sel ovum.”[4] Dari kedua pendapat ulama ini yang lebih menenangkan hati adalah pendapat yang tidak membolehkan karena secara mutlak. Apabila dikhwatirkan di masa depan dia mandul akibat penyakit, maka saat ini (sekarang) dia bisa segera untuk menikah dan mengupayakan agar bisa segera menikah. Wallahu a’lamBaca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan Inilah Cara KB yang Mudah dan Sederhana Demikian semoga bermanfaat @ Yogakarta TecintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5995https://islamqa.info/ar/answers/177178/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AC%D9%85%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D9%8A%D8%B6http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=227431🔍 Ayat Alquran Tentang Takdir, Hadits Shahih Tentang Maulid Nabi, Pacaran Muslim, Hakikat Aqidah, Arti Surah An Nas

Hukum Menyimpan dan Membekukan Sperma dan Ovum

Sperm FreezingIlmu kedokteran modern terus berkembang. Salah satu teknologi terbaru adalah bisa menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan metode membekukannya dan dapat disimpan dalam waktu bertahun-tahun. Metode ini disebut dengan “sperm freezing”. Demikian juga penyimpanan sel ovum dengan metode pembekuan juga bisa dilakukan. Sel sperma atau ovum disimpan dengan suhu minus 196 derajat dalam nitrogen cair. Ketika dibutuhkan, sperma tersebut akan dicairkan dan digunakan pada metode bayi tabung.Salah satu indikasi melakukan “sperm freezing” adalah ketika seseorang ada kemungkinan kuat di masa depan akan mengalami tidak subur, misalnya terkena penyakit tertentu atau harus menjalani kemoterapi. Proses kemoterapi menyebabkan seseorang memiliki kemungkinan mengalami kemandulan atau sperma yang cacat. Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu spermanya perlu “diamankan” dengan proses “sperm freezing” sebelum dilakukan kemoterapi.Baca Juga: Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil dalam Pandangan IslamBagaimana hukum “sperma freezing”?Terdapat perbedaan pendapat ulama:1) Ulama yang membolehkan dengan syarat2) Ulama yang tidak membolehkan secara mutlakSebagaimana dalam fatwa syabakah Al-Islamiyyah:إذا كان الزوج لديه عدد محدود من الحيوانات المنوية، وأراد حفظها في المستشفى في بنك خاص من أجل التلقيح بها في المستقبل، فهل يجوز له ذلك؟ هذا مما تنازع فيه العلماء، فمنهم من رأى جواز ذلك على أن يتم التلقيح في حياة الزوج فقط، ومنهم من أجاز التلقيح بعد وفاة الزوج وقبل انتهاء العدة، ومنهم من منع الاحتفاظ بالحيوانات المنوية مطلقاً، ورأى التخلص من الفائض بعد التلقيح. وهذا الخلاف جار أيضا في الاحتفاظ ببويضات الزوجة قبل تلقيحها وبعده“Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung) di masa akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi) setelah suami meninggal asalkan sebelum selesai waktu ‘iddah istri. Ada ulama juga yang melarang menyimpan sperma (“sperm freeze”) secara mutlak. Perbedaan pendapat ini juga terjadi pada hukum menyimpan sel ovum baik sebelum dan sesudah fertilisasi.”[1] Baca Juga: Inilah Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilPoin dari sumber perbedaan pendapat ini adalah:PERTAMA:PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DENGAN SYARAT1) Ada indikasi semisal di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak dan bisa jadi menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu atau harus menjalani terapi kemoterapi akibat mengidap kanker. Hal ini termasuk berobat dan merupakan jalan satu-satunya (darurat boleh untuk berobat)2) Penyimpanan sperma dan ovum yang dibekukan dilakukan secara profesional dan benar-benar terjaga dari tercampur atau tertukar3) Fatwa boleh ini bukan fatwa secara umum, tetapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya. Bisa jadi untuk individu A hukumnya boleh dan untuk individu B hukumnya haramNaca Juga: Apakah Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?KEDUA:ULAMA YANG TIDAK MEMBOLEHKAN SECARA MUTLAK1) Dikhawatirkannya tercampur antara sperma dan ovum yang dibekukan (disimpan), bisa saja terjadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat atau kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal yaitu tercampurnya nasab2) Apabila dikhawatirkan di masa depan sel sperma atau ovum rusak (akan mandul), maka solusinya adalah segera menikah sekarang dan menjelaskan kepada calon pasangan aibnya (di masa akan datang mungkin akan mandul) serta memperbanyak amal shalih dan istighfar agar Allah memberi rezeki berupa anak3) Pembuatan bank sperma atau bank ovum bisa jadi akan membuat manusia bermudah-mudah dalam hal ini. Menutup jalan ke arah kejelekan (saddudz dzara-i’) lebih baik diterapkan dan melarangnya.Berikut penjelasan yang membolehkan:يجوز تجميد الحيوانات المنوية والبويضات وفق الضوابط التالية: – أن يكون الباعث على التجميد مشروعا – أن لا يكون ظاهرة عامة بل حالات فردية – توافر المهارة العلمية والكفاءة الدينية والخلقية فيمن يكون مسؤولا عن تجميد وتلقيح هذه المنويات“Boleh membekukan sel sperma dan ovum dengan syarat sebagai berikut:1) Faktor pendorong (alasan) dilakukan pembekuan adalah sesuai dengan syariat (misalnya untuk pengobatan)2) Bukan fenomena umum (fatwa umum) tetapi fatwa bersifat individual3) Adanya keahlian (kompeten) melakukan proses ini dan memiliki kecukupan agama yang baik pada orang-orang yang melakukan (bertanggung jawaba) pada proses pembekuan dan fertilisasi”[2] Berikut fatwa yang tidak membolehkan secara mutlak, fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid:وهذه العملية مع تكلفتها المادية المرتفعة – كما ذكرت – ففيها مخاطر حدوث اختلاط العينات المحفوظة ، أو استبدالها ، عمدا ، أو إهمالا ، وهذا يؤدي إلى اختلاط الأنساب“Proses ini terdapat beberapa madharat yaitu terjadinya percampuran sel (sperma atau ovum) yang tersimpan atau tertukar baik secara sengaja atau lalai. Hal ini dapar menyebabkan tercampurnya nasab.” [3] Fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:فإن حفظ الحيوانات المنوية في بنك خاص للتلقيح ينطوي على عدة مخاطر، …. أن الراجح عدم جواز ذلك التخزين“Menyimpan (pembekuan) sperma pada bank sperma untuk dilakukan fertilisasi mengandung beberapa madharat…. pendapat terkuat adalah tidak bolehnya menyimpan (membekukan) sel sperma atau sel ovum.”[4] Dari kedua pendapat ulama ini yang lebih menenangkan hati adalah pendapat yang tidak membolehkan karena secara mutlak. Apabila dikhwatirkan di masa depan dia mandul akibat penyakit, maka saat ini (sekarang) dia bisa segera untuk menikah dan mengupayakan agar bisa segera menikah. Wallahu a’lamBaca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan Inilah Cara KB yang Mudah dan Sederhana Demikian semoga bermanfaat @ Yogakarta TecintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5995https://islamqa.info/ar/answers/177178/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AC%D9%85%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D9%8A%D8%B6http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=227431🔍 Ayat Alquran Tentang Takdir, Hadits Shahih Tentang Maulid Nabi, Pacaran Muslim, Hakikat Aqidah, Arti Surah An Nas
Sperm FreezingIlmu kedokteran modern terus berkembang. Salah satu teknologi terbaru adalah bisa menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan metode membekukannya dan dapat disimpan dalam waktu bertahun-tahun. Metode ini disebut dengan “sperm freezing”. Demikian juga penyimpanan sel ovum dengan metode pembekuan juga bisa dilakukan. Sel sperma atau ovum disimpan dengan suhu minus 196 derajat dalam nitrogen cair. Ketika dibutuhkan, sperma tersebut akan dicairkan dan digunakan pada metode bayi tabung.Salah satu indikasi melakukan “sperm freezing” adalah ketika seseorang ada kemungkinan kuat di masa depan akan mengalami tidak subur, misalnya terkena penyakit tertentu atau harus menjalani kemoterapi. Proses kemoterapi menyebabkan seseorang memiliki kemungkinan mengalami kemandulan atau sperma yang cacat. Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu spermanya perlu “diamankan” dengan proses “sperm freezing” sebelum dilakukan kemoterapi.Baca Juga: Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil dalam Pandangan IslamBagaimana hukum “sperma freezing”?Terdapat perbedaan pendapat ulama:1) Ulama yang membolehkan dengan syarat2) Ulama yang tidak membolehkan secara mutlakSebagaimana dalam fatwa syabakah Al-Islamiyyah:إذا كان الزوج لديه عدد محدود من الحيوانات المنوية، وأراد حفظها في المستشفى في بنك خاص من أجل التلقيح بها في المستقبل، فهل يجوز له ذلك؟ هذا مما تنازع فيه العلماء، فمنهم من رأى جواز ذلك على أن يتم التلقيح في حياة الزوج فقط، ومنهم من أجاز التلقيح بعد وفاة الزوج وقبل انتهاء العدة، ومنهم من منع الاحتفاظ بالحيوانات المنوية مطلقاً، ورأى التخلص من الفائض بعد التلقيح. وهذا الخلاف جار أيضا في الاحتفاظ ببويضات الزوجة قبل تلقيحها وبعده“Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung) di masa akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi) setelah suami meninggal asalkan sebelum selesai waktu ‘iddah istri. Ada ulama juga yang melarang menyimpan sperma (“sperm freeze”) secara mutlak. Perbedaan pendapat ini juga terjadi pada hukum menyimpan sel ovum baik sebelum dan sesudah fertilisasi.”[1] Baca Juga: Inilah Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilPoin dari sumber perbedaan pendapat ini adalah:PERTAMA:PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DENGAN SYARAT1) Ada indikasi semisal di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak dan bisa jadi menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu atau harus menjalani terapi kemoterapi akibat mengidap kanker. Hal ini termasuk berobat dan merupakan jalan satu-satunya (darurat boleh untuk berobat)2) Penyimpanan sperma dan ovum yang dibekukan dilakukan secara profesional dan benar-benar terjaga dari tercampur atau tertukar3) Fatwa boleh ini bukan fatwa secara umum, tetapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya. Bisa jadi untuk individu A hukumnya boleh dan untuk individu B hukumnya haramNaca Juga: Apakah Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?KEDUA:ULAMA YANG TIDAK MEMBOLEHKAN SECARA MUTLAK1) Dikhawatirkannya tercampur antara sperma dan ovum yang dibekukan (disimpan), bisa saja terjadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat atau kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal yaitu tercampurnya nasab2) Apabila dikhawatirkan di masa depan sel sperma atau ovum rusak (akan mandul), maka solusinya adalah segera menikah sekarang dan menjelaskan kepada calon pasangan aibnya (di masa akan datang mungkin akan mandul) serta memperbanyak amal shalih dan istighfar agar Allah memberi rezeki berupa anak3) Pembuatan bank sperma atau bank ovum bisa jadi akan membuat manusia bermudah-mudah dalam hal ini. Menutup jalan ke arah kejelekan (saddudz dzara-i’) lebih baik diterapkan dan melarangnya.Berikut penjelasan yang membolehkan:يجوز تجميد الحيوانات المنوية والبويضات وفق الضوابط التالية: – أن يكون الباعث على التجميد مشروعا – أن لا يكون ظاهرة عامة بل حالات فردية – توافر المهارة العلمية والكفاءة الدينية والخلقية فيمن يكون مسؤولا عن تجميد وتلقيح هذه المنويات“Boleh membekukan sel sperma dan ovum dengan syarat sebagai berikut:1) Faktor pendorong (alasan) dilakukan pembekuan adalah sesuai dengan syariat (misalnya untuk pengobatan)2) Bukan fenomena umum (fatwa umum) tetapi fatwa bersifat individual3) Adanya keahlian (kompeten) melakukan proses ini dan memiliki kecukupan agama yang baik pada orang-orang yang melakukan (bertanggung jawaba) pada proses pembekuan dan fertilisasi”[2] Berikut fatwa yang tidak membolehkan secara mutlak, fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid:وهذه العملية مع تكلفتها المادية المرتفعة – كما ذكرت – ففيها مخاطر حدوث اختلاط العينات المحفوظة ، أو استبدالها ، عمدا ، أو إهمالا ، وهذا يؤدي إلى اختلاط الأنساب“Proses ini terdapat beberapa madharat yaitu terjadinya percampuran sel (sperma atau ovum) yang tersimpan atau tertukar baik secara sengaja atau lalai. Hal ini dapar menyebabkan tercampurnya nasab.” [3] Fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:فإن حفظ الحيوانات المنوية في بنك خاص للتلقيح ينطوي على عدة مخاطر، …. أن الراجح عدم جواز ذلك التخزين“Menyimpan (pembekuan) sperma pada bank sperma untuk dilakukan fertilisasi mengandung beberapa madharat…. pendapat terkuat adalah tidak bolehnya menyimpan (membekukan) sel sperma atau sel ovum.”[4] Dari kedua pendapat ulama ini yang lebih menenangkan hati adalah pendapat yang tidak membolehkan karena secara mutlak. Apabila dikhwatirkan di masa depan dia mandul akibat penyakit, maka saat ini (sekarang) dia bisa segera untuk menikah dan mengupayakan agar bisa segera menikah. Wallahu a’lamBaca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan Inilah Cara KB yang Mudah dan Sederhana Demikian semoga bermanfaat @ Yogakarta TecintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5995https://islamqa.info/ar/answers/177178/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AC%D9%85%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D9%8A%D8%B6http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=227431🔍 Ayat Alquran Tentang Takdir, Hadits Shahih Tentang Maulid Nabi, Pacaran Muslim, Hakikat Aqidah, Arti Surah An Nas


Sperm FreezingIlmu kedokteran modern terus berkembang. Salah satu teknologi terbaru adalah bisa menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan metode membekukannya dan dapat disimpan dalam waktu bertahun-tahun. Metode ini disebut dengan “sperm freezing”. Demikian juga penyimpanan sel ovum dengan metode pembekuan juga bisa dilakukan. Sel sperma atau ovum disimpan dengan suhu minus 196 derajat dalam nitrogen cair. Ketika dibutuhkan, sperma tersebut akan dicairkan dan digunakan pada metode bayi tabung.Salah satu indikasi melakukan “sperm freezing” adalah ketika seseorang ada kemungkinan kuat di masa depan akan mengalami tidak subur, misalnya terkena penyakit tertentu atau harus menjalani kemoterapi. Proses kemoterapi menyebabkan seseorang memiliki kemungkinan mengalami kemandulan atau sperma yang cacat. Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu spermanya perlu “diamankan” dengan proses “sperm freezing” sebelum dilakukan kemoterapi.Baca Juga: Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil dalam Pandangan IslamBagaimana hukum “sperma freezing”?Terdapat perbedaan pendapat ulama:1) Ulama yang membolehkan dengan syarat2) Ulama yang tidak membolehkan secara mutlakSebagaimana dalam fatwa syabakah Al-Islamiyyah:إذا كان الزوج لديه عدد محدود من الحيوانات المنوية، وأراد حفظها في المستشفى في بنك خاص من أجل التلقيح بها في المستقبل، فهل يجوز له ذلك؟ هذا مما تنازع فيه العلماء، فمنهم من رأى جواز ذلك على أن يتم التلقيح في حياة الزوج فقط، ومنهم من أجاز التلقيح بعد وفاة الزوج وقبل انتهاء العدة، ومنهم من منع الاحتفاظ بالحيوانات المنوية مطلقاً، ورأى التخلص من الفائض بعد التلقيح. وهذا الخلاف جار أيضا في الاحتفاظ ببويضات الزوجة قبل تلقيحها وبعده“Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung) di masa akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi) setelah suami meninggal asalkan sebelum selesai waktu ‘iddah istri. Ada ulama juga yang melarang menyimpan sperma (“sperm freeze”) secara mutlak. Perbedaan pendapat ini juga terjadi pada hukum menyimpan sel ovum baik sebelum dan sesudah fertilisasi.”[1] Baca Juga: Inilah Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilPoin dari sumber perbedaan pendapat ini adalah:PERTAMA:PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DENGAN SYARAT1) Ada indikasi semisal di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak dan bisa jadi menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu atau harus menjalani terapi kemoterapi akibat mengidap kanker. Hal ini termasuk berobat dan merupakan jalan satu-satunya (darurat boleh untuk berobat)2) Penyimpanan sperma dan ovum yang dibekukan dilakukan secara profesional dan benar-benar terjaga dari tercampur atau tertukar3) Fatwa boleh ini bukan fatwa secara umum, tetapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya. Bisa jadi untuk individu A hukumnya boleh dan untuk individu B hukumnya haramNaca Juga: Apakah Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?KEDUA:ULAMA YANG TIDAK MEMBOLEHKAN SECARA MUTLAK1) Dikhawatirkannya tercampur antara sperma dan ovum yang dibekukan (disimpan), bisa saja terjadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat atau kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal yaitu tercampurnya nasab2) Apabila dikhawatirkan di masa depan sel sperma atau ovum rusak (akan mandul), maka solusinya adalah segera menikah sekarang dan menjelaskan kepada calon pasangan aibnya (di masa akan datang mungkin akan mandul) serta memperbanyak amal shalih dan istighfar agar Allah memberi rezeki berupa anak3) Pembuatan bank sperma atau bank ovum bisa jadi akan membuat manusia bermudah-mudah dalam hal ini. Menutup jalan ke arah kejelekan (saddudz dzara-i’) lebih baik diterapkan dan melarangnya.Berikut penjelasan yang membolehkan:يجوز تجميد الحيوانات المنوية والبويضات وفق الضوابط التالية: – أن يكون الباعث على التجميد مشروعا – أن لا يكون ظاهرة عامة بل حالات فردية – توافر المهارة العلمية والكفاءة الدينية والخلقية فيمن يكون مسؤولا عن تجميد وتلقيح هذه المنويات“Boleh membekukan sel sperma dan ovum dengan syarat sebagai berikut:1) Faktor pendorong (alasan) dilakukan pembekuan adalah sesuai dengan syariat (misalnya untuk pengobatan)2) Bukan fenomena umum (fatwa umum) tetapi fatwa bersifat individual3) Adanya keahlian (kompeten) melakukan proses ini dan memiliki kecukupan agama yang baik pada orang-orang yang melakukan (bertanggung jawaba) pada proses pembekuan dan fertilisasi”[2] Berikut fatwa yang tidak membolehkan secara mutlak, fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid:وهذه العملية مع تكلفتها المادية المرتفعة – كما ذكرت – ففيها مخاطر حدوث اختلاط العينات المحفوظة ، أو استبدالها ، عمدا ، أو إهمالا ، وهذا يؤدي إلى اختلاط الأنساب“Proses ini terdapat beberapa madharat yaitu terjadinya percampuran sel (sperma atau ovum) yang tersimpan atau tertukar baik secara sengaja atau lalai. Hal ini dapar menyebabkan tercampurnya nasab.” [3] Fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:فإن حفظ الحيوانات المنوية في بنك خاص للتلقيح ينطوي على عدة مخاطر، …. أن الراجح عدم جواز ذلك التخزين“Menyimpan (pembekuan) sperma pada bank sperma untuk dilakukan fertilisasi mengandung beberapa madharat…. pendapat terkuat adalah tidak bolehnya menyimpan (membekukan) sel sperma atau sel ovum.”[4] Dari kedua pendapat ulama ini yang lebih menenangkan hati adalah pendapat yang tidak membolehkan karena secara mutlak. Apabila dikhwatirkan di masa depan dia mandul akibat penyakit, maka saat ini (sekarang) dia bisa segera untuk menikah dan mengupayakan agar bisa segera menikah. Wallahu a’lamBaca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan Inilah Cara KB yang Mudah dan Sederhana Demikian semoga bermanfaat @ Yogakarta TecintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5995https://islamqa.info/ar/answers/177178/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AC%D9%85%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D9%8A%D8%B6http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=227431🔍 Ayat Alquran Tentang Takdir, Hadits Shahih Tentang Maulid Nabi, Pacaran Muslim, Hakikat Aqidah, Arti Surah An Nas

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 12 – Termasuk Kesyirikan Bernadzar untuk Selain Allah

Ilustrsai @unsplashBAB 12بَابُ مِنَ الشَّرْكِ النَّذْرُ لِغَيْرِ اللهِ تَعَالَىTERMASUK KESYIRIKAN BERNADZAR UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :وفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا“Mereka menepati nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 7).وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّـهَ يَعْلَمُهُ “Dan apapun yang kalian nafkahkan, dan apapun yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270). ([2])Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dari Aisyah radhiallahuanha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:((مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ))“Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka ia wajib mentaatinya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka ia tidak boleh bermaksiat kepada-Nya (dengan melaksanakan nadzarnya itu).” ([3])Kandungan bab ini:Menunaikan nadzar adalah wajib.Apabila sudah menjadi ketetapan bahwa nadzar itu ibadah kepada Allah, maka menujukannya kepada selain Allah adalah syirik.Dilarang melaksanakan nadzar yang maksiat.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Nadzar secara syar’i digunakan dalam dua pemaknaan :Pertama : Nadzar dengan makna umum yaitu bermakna ibadah dan ketaaatan. Sebagaimana firman Allah :يُوفُونَ بِالنَّذْرِ“Mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Insaan : 7)Qotadah menjelaskan kandungan ayat ini dengan berkata :بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصَّوْمِ وَالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ وَغَيْرِهِ مِنَ الْوَاجِبَاتِ“Mereka menunaikan apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka, baik sholat, zakat, puasa, haji, umroh, dan kewajiban-kewajiban yang lainnya” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/127)Sebagaimana juga penafsiran sebagian salaf (yaitu Sufyan Ats-Tsauri) terhadap firman Allahوَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)Yaitu nadzar haji. Setiap orang yang melaksanakan haji, wajib untuk melakukan amal yang diwajibkan di dalamnya, seperti thowaf antara shofa dan marwa, wuquf di Arofah, mabit di Muzdalifah, melempar jamarot dan semua yang mereka diperintahkan dalam haji (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 5/417-418)Kedua : Nadzar dengan makna khusus (yang ini merupakan topik pembahasan kita), yaitu :أَنْ يُوْجِبَ [المرْءُ] عَلَى نَفْسِهِ قُرْبَةً لَمْ يُوْجِبْهَا الشَّرْعُ عَلَيْهِ“Seseorang mewajibkan atas dirinya suatu ibadah yang tidak diwajibkan syari’at atasnya” (At-Tahdziib fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi’i karya al-Baghowi 8/150)At-Thobari berkata :يَعْنِي بِالنَّذْرِ: مَا أَوْجَبُهُ الْمَرْءُ عَلَى نَفْسِهِ تَبَرُّرًا فِي طَاعَةِ اللَّهِ، وَتَقَرُّبًا بِهِ إِلَيْهِ، مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَمَلِ خَيْرٍ“Yang dimaksud dengan nadzar adalah apa yang seseorang wajibkan atas dirinya sendiri dalam rangka melakukan kebaikan dalam ketaatan kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, baik sedekah maupun amal kebajikan” (Tafsir At-Thobari 5/13)Jenis-jenis Nadzar :Nadzar secara umum terbagi menjadi dua sebagai berikut :Pertama : Nadzar kepada Allah. Adapun nadzar kepada Allah ada tiga jenis :1. Nadzar ketaatan, yang mana wajib untuk ditunaikan, jika tidak ditunaikan maka harus membayar kaffaroh sumpah. Karena nadzar pada hakikatnya adalah sumpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّمَا النَّذْرُ يَمِيْنٌ كَفَّارَتُهَا كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ“Nadzar itu adalah sumpah. kaffaroh nadzar adalah kaffaroh sumpah” (lihat As-Shahihah No. 2860)Nadzar ketaatan sendiri terbagi menjadi dua :Nadzar muqoyyad yaitu nazar yang dilaksanakan dengan syarat memperoleh nikmat atau terhalang dari kemudorotan. Seperti perkataan seseorang, “Kalau saya sembuh maka saya bernadzar untuk bersedekah ini dan itu”, “Kalau saya lulus atau naik pangkat maka saya akan beribadah ini dan itu.”. Nadzar inilah yang dikatakan dilarang oleh Nabi.Dari Ibnu Umar,عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِDari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang nadzar. Beliau berkata, “Sesungguhnya nadzar tidak mendatangkan kebaikan, hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Muslim No. 1639)Ibnu Umar berkata :أَوَلَمْ يُنْهَوْا عَنِ النَّذْرِ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ البَخِيلِ“Apakah mereka belum dilarang dari bernadzar?, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya nadzar tidaklah memajukan dan tidak pula memundurkan sesuatupun, akan tetapi dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Al-Bukhari No. 6692)Dari Abu Huroiroh Nabi bersabda :لَا تَنْذِرُوا، فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ“Janganlah kalian bernadzar, karena sesungguhnya nadzar tidaklah mempengaruhi (mengubah) taqdir sama sekali, dan hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang bakhil” (HR Muslim No. 1640)Nadzar muqoyyad dari sisi pernyataan nadzarnya maka hukumnya adalah makruh. Adapun jika seseorang telah terlanjur bernadzar dengan nadzar muqoyyad maka menunaikan nadzarnya tersebut adalah wajib, karena sama halnya dengan menunaikan sumpah kepada Allah dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.Nadzar mutlaq, yaitu mewajibkan diri untuk beramal sholih tanpa mempersyaratkan apapun. Nabi bersabda,مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ“Barang siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah maka hendaknya ia taat kepadaNya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat keapdaNya maka janganlah ia bermaksiat kepadaNya” (HR Al-Bukhari No. 6696)2. Nadzar kemaksiatan, namun ditujukan kepada Allah. Seperti seseorang yang bernadzar untuk memutuskan silaturahmi namun nadzarnya ditujukan kepada Allah, artinya ia bersumpah atas nama Allah. Atau sebagaimana hadits yang telah lalu, tentang seseorang yang hendak menyembelih di Buwanah. Jika seandainya di Buwanah pernah terjadi perayaan kesyirikan lantas ia bernadzar untuk menyembelih di tempat tersebut karena Allah, maka nadzarnya adalah nadzar maksiat.3. Nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki. nadzar maksiat dan nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki tidak boleh ditunaikan, akan tetapi tetap wajib membayar kaffaroh sumpah dilihat dari sisi nadzar tersebut seperti sumpah yang ia tujukan kepada Allah -sebagaimana telah lalu pembahasannya-Kedua : Nadzar Syirik yaitu nadzar yang ditujukan kepada selain Allah. Seperti seseorang yang bernadzar kepada kuburan atau bernadzar kepada Jibril, kepada Nabi dan yang semisalnya dalam rangka mendekatkan diri kepada mereka. Hal Ini tentu merupakan kesyirikan, karena nadzar adalah ibadah, dan ibadah jika ditujukan kepada selain Allah yaitu kepada salah satu makhlukNya maka itulah kesyirikan.Namun nadzar syirik tidak boleh ditunaikan dan tidak perlu bayar kaffaroh, berbeda dengan nadzar maksiat yang sama-sama tidak boleh ditunaikan, hanya saja harus bayar kaffaroh sumpah, karena nadzarnya ditujukan kepada Allah. Adapun nadzar syirik maka tidak ada kehormatannya sama sekali karena ditujukan kepada selain Allah. Adapun yang harus dilakukan hanyalah bertaubat kepada Allah, karena nadzarnya sama sekali tidak sah.Asy-Syarbini berkata :وَأَمَّا الْمَنْذُورُ لِلْمُشَاهَدِ الَّذِي يَبِيتُ عَلَى قَبْرِ وَلِيٍّ أَوْ نَحْوِهِ، فَإِنْ قَصَدَ النَّاذِرُ بِذَلِكَ التَّنْوِيرَ عَلَى مَنْ يَسْكُنُ الْبُقْعَةَ أَوْ يَتَرَدَّدُ إلَيْهَا فَهُوَ نَوْعُ قُرْبَةٍ وَحُكْمُهُ مَا ذَكَرَ أَيْ الصِّحَّةُ وَإِنْ قَصَدَ بِهِ الْإِيقَادَ عَلَى الْقَبْرِ وَلَوْ مَعَ قَصْدِ التَّنْوِيرِ فَلَا، وَإِنْ قَصَدَ بِهِ وَهُوَ الْغَالِبُ مِنْ الْعَامَّةِ تَعْظِيمَ الْبُقْعَةِ أَوْ الْقَبْرِ، أَوْ التَّقَرُّبَ إلَى مَنْ دُفِنَ فِيهَا، أَوْ نُسِبَتْ إلَيْهِ، فَهَذَا نَذْرٌ بَاطِلٌ غَيْرُ مُنْعَقِدٍ، فَإِنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ لِهَذِهِ الْأَمَاكِنِ خُصُوصِيَّاتٍ لِأَنْفُسِهِمْ وَيَرَوْنَ أَنَّ النَّذْرَ لَهَا مِمَّا يَنْدَفِعُ بِهِ الْبَلَاءُ“Adapun nadzar (untuk penerangan) pada orang yang bermalam di kubur wali atau yang semisalnya, maka jika yang bernadzar maksudnya adalah untuk memberi penerangan pada orang yang menempati tempat tersebut maka ini adalah bentuk kedekatan kepada Allah, dan hukumnya adalah sah. Dan jika tujuannya adalah untuk menerangi kuburan -meski disertai tujuan untuk penerangan- maka tidak boleh. Jika tujuannya adalah untuk pengagungan terhadap tempat atau kuburan tersebut atau untuk mendekatkan diri kepada penghuni kuburan atau kepada yang dinisbahkan kepada kuburan tersebut –dan inilah yang dominan pada masyarakat– maka ini adalah nadzar yang batil dan tidak sah. Mereka meyakini bahwasanya tempat-tempat ini memiliki keistimewaan untuk diri mereka dan mereka memandang bahwa nadzar di tempat-tempat ini akan mengilangkan bencana” (Mughni al-Muhtaaj 6/256)Asy-Syaikh Qosim -dari madzhab Hanafi- berkata :وَأَمَّا النَّذْرُ الَّذِي يُنْذِرُهُ أَكْثَرُ الْعَوَامّ عَلَى مَا هُوَ مُشَاهَدٌ كَأَنْ يَكُونَ لِإِنْسَانٍ غَائِبٌ أَوْ مَرِيضٌ، أَوْ لَهُ حَاجَةٌ ضَرُورِيَّةٌ فَيَأْتِي بَعْضَ الصُّلَحَاءِ فَيَجْعَلُ سُتْرَةً عَلَى رَأْسِهِ فَيَقُولُ يَا سَيِّدِي فُلَانٌ إنْ رُدَّ غَائِبِي، أَوْ عُوفِيَ مَرِيضِي أَوْ قُضِيَتْ حَاجَتِي فَلَكَ مِنْ الذَّهَبِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْفِضَّةِ كَذَا، أَوْ مِنْ الطَّعَامِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْمَاءِ كَذَا، أَوْ مِنْ الشَّمْعِ كَذَا، أَوْ مِنْ الزَّيْتِ كَذَا فَهَذَا النَّذْرُ بَاطِلٌ بِالْإِجْمَاعِ لِوُجُوهٍ مِنْهَا أَنَّهُ نَذْرُ مَخْلُوقٍ وَالنَّذْرُ لِلْمَخْلُوقِ لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ عِبَادَةٌ وَالْعِبَادَةُ لَا تَكُونُ لِلْمَخْلُوقِ وَمِنْهَا أَنَّ الْمَنْذُورَ لَهُ مَيِّتٌ وَالْمَيِّتُ لَا يَمْلِكُ وَمِنْهَا إنْ ظَنَّ أَنَّ الْمَيِّتَ يَتَصَرَّفُ فِي الْأُمُورِ دُونَ اللَّهِ تَعَالَى وَاعْتِقَادُهُ ذَلِكَ كُفْرٌ“Dan adapun nadzar yang dilakukan oleh mayoritas orang-orang awam sebagaimana kenyataan yang disaksikan, seperti ada orang yang mencari orang yang hilang, atau ada yang sakit atau ia memiliki kebutuhan yang darurat, lalu iapun pergi ke sebagian orang shalih (yang sudah meninggal -pen) lalu ia meletakan sutrah (semacam penutup) di atas kepalanya lalu ia berkata, “Wahai tuanku fulan, kalau orang yang hilang kembali, atau orang yang sakit sembuh, atau kebutuhanku terpenuhi maka aku akan memberikan kepadamu emas atau perak atau makanan atau lilin atau minyak demikian dan demikian. Maka ini adalah nadzar yang batil dengan ijmak karena beberapa sebab. Diantaranya karena ini adalah nadzar kepada makhluk, dan nadzar kepada makhluk tidak boleh, karena nadzar adalah ibadah dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk. Diantaranya karena orang sholih yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, dan mayat tidaklah memiliki apa-apa, diantaranya juga jika ia menyangka bahwa mayat bisa mengatur urusan selain Allah, maka keyakinan ini adalah kekufuran” (Al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanz Ad-Daqoiq hal 2/320-321)Ibnu Katsir berkata -tentang peristiwa-peristiwa tahun 704)رَاحَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى مَسْجِدِ النَّارَنْجِ، وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ وَمَعَهُمْ حَجَّارُونَ بِقَطْعِ صَخْرَةٍ كَانَتْ هُنَاكَ بِنَهْرِ قَلُوطٍ – تُزَارُ وَيُنْذَرُ لَهَا – فَقَطَعَهَا، وَأَرَاحَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا وَمِنَ الشِّرْكِ بِهَا، فَأَزَاحَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ شُبْهَةً كَانَ شَرُّهَا عَظِيمًا، وَبِهَذَا وَأَمْثَالِهِ حَسَدُوهُ وَأَبْرَزُوا لَهُ الْعَدَاوَةَ“Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah ke mesjid An-Naaronj, dan beliau memerintahkan para sahabat beliau -dan bersama mereka ada para tukang batu- untuk memotong batu yang ada di sungai Qoluth, yang batu tersebut diziarohi dan diberikan nadzar kepadanya. Maka beliapun memotong batu tersebut dan mengamankan kaum muslimin dari batu tersebut dan dari kesyirikan terhadap batu tersebut. Beliau menghilangkan dari kaum muslimin syubhat yang sangat besar bahayanya. Gara-gara hal ini dan yang semisalnya akhirnya merekapun hasad terhadap Ibnu Taimiyyah dan menunjukkan permusuhan kepada beliau” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 18/46)Lihatlah Ibnu Katsir mensifati perbuatan bernadzar yang ditujukan kepada batu sebagai kesyirikan.As-Suwaidi berkata :بقي عندنا صورة أخرى عليها مدار الناس في هذا الزمان، وهو النذر لغير الله، كالنذر لإبراهيم الخليل أو النبي صلى الله عليه وسلم أو النذر للأموات الصالحين، فقد جرت هذه العادة الخبيثة في هذا الوقت من نذر الطعام والشموع والقرابين لأهل القبور من الأموات….لو نذر للأنبياء أو للأولياء أو للملائكة فلا خلاف بين من يعلم ذلك ويتنبه أنه من شرك الاعتقاد، لأن الناذر لم ينذر هذا النذر إلا لاعتقاده في المنذور له أنه يضر وينفع ويعطي ويمنع إما بطبعه وإما بقوة السببية فيه“Tinggal satu bentuk yang tersisa yang masyarakat terfokus kepadanya di zaman ini. Yaitu bernadzar kepada selain Allah. Seperti nadzar kepada Ibrahim al-Kholil, kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau kepada mayat-mayat orang-orang shalih. Dan sungguh telah berjalan tradisi yang buruk ini di zaman ini berupa memberikan makanan, lilin, dan kurban kepada para penghuni kuburan.Kalau ia bernadzar kepada para nabi atau kepada para wali atau para malaikat maka tidak ada perselisihan diantara orang yang mengetahui hal ini dan mengerti bahwasanya hal ini merupakan syirik dalam aqidah. Karena orang yang bernadzar tidaklah ia bernadzar dengan nadzar tersebut kecuali karena keyakinannya tentang yang ditujukan kepadanya nadzar bahwa ia bisa memberi kemudorotan dan kemanfaatan, bisa memberi dan mencegah, apakah karena tabi’atnya sudah demikian atau karena begitu kuatnya sebab padanya” (Al-‘Aqd Ats-Tsamin hal 218-220, sebagaimana dinukil oleh penulis “Juhud As-Syafi’iyyah” hal 500-501)Berikut adalah fatwa dari para ulama Mesir tentang nadzar kepada selain Allah :النذر لأصحاب الأضرحة والأولياء والصالحين باطل بالإجماع لأنه نذر لمخلوق وهو غير جائز لأن النذر عبادة وهى لا تكون لمخلوق أبدا ولأن المنذور له ميت والميت لا يملك. إذا ظن الناذر أن الميت يتصرف فى الأمور دون الله سبحانه وتعالى واعتقده كان ذلك كفرا“Nadzar kepada pemilik-pemilik adrihah (bangunan di atas kuburan, yaitu kepada para mayat -pen), kepada para wali dan kaum sholih adalah perkara yang batil dengan ijmak ulama. Karena itu adalah nadzar kepada makhluk, dan hal ini tidak diperbolehkan. Nadzar adalah ibadah, dan selamanya ibadah tidak boleh untuk makhluk. Dan yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, padahal mayat tidak memiliki apa-apa. Jika yang bernadzar meyakini bahwasanya mayat bisa berbuat/mengatur perkara-perkara selain Allah dan meyakini hal ini maka ini merupakan kekufuran” (Fatawa Daar al-Iftaa’ al-Mishriyah 6/198)Perhatian :Nadzar pada hakikatnya bukanlah sebab untuk mendatangkan kebaikan. Jangankan nadzar syirik, bahkan nadzar ketaatan kepada Allah pun tidak bisa mendatangkan kebaikan, dan tidak bisa mengubah kondisi. Ibnu Taimiyyah berkata :فَإِذَا كَانَ النَّذْرُ لَا يَأْتِي بِخَيْرِ فَكَيْفَ بِالنَّذْرِ لِلْمَخْلُوقِ“Jika nadzar (kepada Allah) tidaklah mendatangkan kebaikan, bagaimana lagi dengan nadzar kepada makhluk” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81)Beliau juga berkata :فقد أخبر النبي صلى الله عليه وسلم: أن النذر لا يأتي بخير، وأنه ليس من الأسباب الجالبة للخير، أو الدافعة لشر أصلًا، وإنما يوافق القدر“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan, karena nadzar pada asalnya memang bukanlah termasuk sebab yang bisa mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan. Nadzar itu hanya menepati taqdir” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231)Beliau berkata ;“Barangsiapa yang menyangka bahwa nadzar kepada makhluk mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan maka ia termasuk orang yang tersesat, seperti orang-orang yang menyangka bahwa menyembah makhluk mendatangkan kemanfaatan bagi mereka dan menolak kemudorotan dari mereka. Lihatlah kaum musyrikin, para syaitan telah menjelma dan berbicara kepada mereka. Terkadang syaitan menerbangkan mereka di udara atau mengabarkan kepada mereka sebagian perkara gaib. Terkadang syaitan mendatangkan nafkah, makanan, baju, atau yang lainnya, sebagaimana hal ini terjadi pada para penyembah berhala dari kalangan Arab dan selain Arab. Dan yang semisal ini banyak terjadi di zaman ini dan juga di zaman yang lain. Terjadi pada orang-orang yang sesat, para ahlul bid’ah, yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah yaitu dengan beribadah kepada selain Allah atau dengan ibadah yang tidak disyari’atkan oleh Allah” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81-82)Beliau juga berkata, “Engkau melihat orang-orang yang bercerita bahwa mereka berada dalam kesusahan, lalu merekapun bernadzar kemudian nadzar-nadzar tersebut menghilangkan kesulitan mereka. Mereka ini lebih parah atau paling tidak mereka seperti orang-orang yang menyangka bahwa mereka berdoa di sisi kuburan atau selainnya lalu kebutuhan merekapun terpenuhi.Dan mereka yang bernadzar, salah seorang dari mereka berkata, “Aku sakit, lalu aku bernadzar”. Yang lain berkata, “Orang-orang menyerangku maka aku bernadzar”, “Aku tertahan maka aku bernadzar”, ”Aku ditimpa kemisikinan maka aku bernadzar”. Telah tertanam dalam diri mereka bahwasanya nadzar-nadzar ini adalah sebab untuk mendatangkan kebutuhan mereka dan menolak apa yang mereka kawatirkan. Padahal Nabi -yang benar dan dibenarkan- telah mengabarkan bahwa nadzar ketaatan kepada Allah bukanlah sebab yang mendatangkan kebaikan apalagi nadzar maksiat” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231-232)([2]) Pada bab ini penulis (Asy-Syaikh Muhamad bin Abdil Wahhab rahimahullah) membawakan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah untuk menekankan bahwa bernadzar kepada selain Allah adalah kesyirikan. Diantaranya adalah firman Allah pada surat Al-Insaan : 7. Sisi pendalilannya adalah Allah memuji orang-orang yang menunaikan nadzar mereka, dan tidaklah Allah memuji kecuali pada ketaatan. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nadzar adalah ketaatan dan ibadah.Demikian juga penulis berdalil dengan firman Allah surat Al-Baqoroh : 270. Sisi pendalilannya adalah penyebutan bahwa Allah mengetahui apapun yang dinadzarkan oleh para hamba. Dan pengkabaran Allah bahwasanya Allah mengetahui artinya Allah akan memberi balasan, dan tidaklah Allah memberi balasan kecuali pada ketaatan, yang ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah.Dalam ayat yang lain bahkan lebih tegas Allah memerintahkan untuk menunaikan nadzar dan bukan hanya sekedar memuji. Allah berfirman :وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)([3]) Diantara dalil bahwa nadzar adalah ibadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan nadzar bagi orang yang bernadzar dalam ketaatan kepada Allah.Dalil yang lain yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadahعَنْ كَرْدَمِ بْنِ سُفْيَانَ، أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَذْرٍ نُذِرَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَلِوَثَنٍ أَوْ لِنُصُبٍ؟ ” قَالَ: لَا، وَلَكِنْ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ: ” فَأَوْفِ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا جَعَلْتَ لَهُ، انْحَرْ عَلَى بُوَانَةَ، وَأَوْفِ بِنَذْرِكَDari Kardam bin Sufyan bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang nadzar yang pernah beliau nadzarkan tatkala masih jahiliyah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata keapdanya, “Apakah untuk berhala atau untuk patung?” Ia berkata, “Tidak, akan tetapi untuk Allah”. Nabi berkata, “Tunaikanlah karena Allah nadzarmu yang telah kau jadikan untuk Allah, sembelihlah di Buwanah, dan tunaikanlah nadzarmu” (HR Ahmad No. 15456 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad).Dalam hadits ini jelas Nabi bertanya tentang kepada siapakah nadzar itu ditujukan, apakah kepada Allah ataukah kepada berhala. Hal Ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah, ada yang bertujuan untuk Allah dan ada pula yang bertujuan untuk selain Allah.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menekankan wajibnya ikhlas dalam bernadzar dengan sabdanya :إِنَّمَا النَّذْرُ مَا ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ“Sesungguhnya nadzar hanyalah apa yang diharapkan untuk mencari wajah Allah” (HR Ahmad No. 6714 dan Abu Daud No. 2192, dan dihasankan oleh Al-Albani (lihat juga as-Shahihah No. 2859) dan dihasankan juga oleh para pentahqiq al-Musnad)=SELESAI=

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 12 – Termasuk Kesyirikan Bernadzar untuk Selain Allah

Ilustrsai @unsplashBAB 12بَابُ مِنَ الشَّرْكِ النَّذْرُ لِغَيْرِ اللهِ تَعَالَىTERMASUK KESYIRIKAN BERNADZAR UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :وفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا“Mereka menepati nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 7).وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّـهَ يَعْلَمُهُ “Dan apapun yang kalian nafkahkan, dan apapun yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270). ([2])Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dari Aisyah radhiallahuanha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:((مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ))“Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka ia wajib mentaatinya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka ia tidak boleh bermaksiat kepada-Nya (dengan melaksanakan nadzarnya itu).” ([3])Kandungan bab ini:Menunaikan nadzar adalah wajib.Apabila sudah menjadi ketetapan bahwa nadzar itu ibadah kepada Allah, maka menujukannya kepada selain Allah adalah syirik.Dilarang melaksanakan nadzar yang maksiat.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Nadzar secara syar’i digunakan dalam dua pemaknaan :Pertama : Nadzar dengan makna umum yaitu bermakna ibadah dan ketaaatan. Sebagaimana firman Allah :يُوفُونَ بِالنَّذْرِ“Mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Insaan : 7)Qotadah menjelaskan kandungan ayat ini dengan berkata :بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصَّوْمِ وَالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ وَغَيْرِهِ مِنَ الْوَاجِبَاتِ“Mereka menunaikan apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka, baik sholat, zakat, puasa, haji, umroh, dan kewajiban-kewajiban yang lainnya” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/127)Sebagaimana juga penafsiran sebagian salaf (yaitu Sufyan Ats-Tsauri) terhadap firman Allahوَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)Yaitu nadzar haji. Setiap orang yang melaksanakan haji, wajib untuk melakukan amal yang diwajibkan di dalamnya, seperti thowaf antara shofa dan marwa, wuquf di Arofah, mabit di Muzdalifah, melempar jamarot dan semua yang mereka diperintahkan dalam haji (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 5/417-418)Kedua : Nadzar dengan makna khusus (yang ini merupakan topik pembahasan kita), yaitu :أَنْ يُوْجِبَ [المرْءُ] عَلَى نَفْسِهِ قُرْبَةً لَمْ يُوْجِبْهَا الشَّرْعُ عَلَيْهِ“Seseorang mewajibkan atas dirinya suatu ibadah yang tidak diwajibkan syari’at atasnya” (At-Tahdziib fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi’i karya al-Baghowi 8/150)At-Thobari berkata :يَعْنِي بِالنَّذْرِ: مَا أَوْجَبُهُ الْمَرْءُ عَلَى نَفْسِهِ تَبَرُّرًا فِي طَاعَةِ اللَّهِ، وَتَقَرُّبًا بِهِ إِلَيْهِ، مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَمَلِ خَيْرٍ“Yang dimaksud dengan nadzar adalah apa yang seseorang wajibkan atas dirinya sendiri dalam rangka melakukan kebaikan dalam ketaatan kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, baik sedekah maupun amal kebajikan” (Tafsir At-Thobari 5/13)Jenis-jenis Nadzar :Nadzar secara umum terbagi menjadi dua sebagai berikut :Pertama : Nadzar kepada Allah. Adapun nadzar kepada Allah ada tiga jenis :1. Nadzar ketaatan, yang mana wajib untuk ditunaikan, jika tidak ditunaikan maka harus membayar kaffaroh sumpah. Karena nadzar pada hakikatnya adalah sumpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّمَا النَّذْرُ يَمِيْنٌ كَفَّارَتُهَا كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ“Nadzar itu adalah sumpah. kaffaroh nadzar adalah kaffaroh sumpah” (lihat As-Shahihah No. 2860)Nadzar ketaatan sendiri terbagi menjadi dua :Nadzar muqoyyad yaitu nazar yang dilaksanakan dengan syarat memperoleh nikmat atau terhalang dari kemudorotan. Seperti perkataan seseorang, “Kalau saya sembuh maka saya bernadzar untuk bersedekah ini dan itu”, “Kalau saya lulus atau naik pangkat maka saya akan beribadah ini dan itu.”. Nadzar inilah yang dikatakan dilarang oleh Nabi.Dari Ibnu Umar,عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِDari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang nadzar. Beliau berkata, “Sesungguhnya nadzar tidak mendatangkan kebaikan, hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Muslim No. 1639)Ibnu Umar berkata :أَوَلَمْ يُنْهَوْا عَنِ النَّذْرِ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ البَخِيلِ“Apakah mereka belum dilarang dari bernadzar?, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya nadzar tidaklah memajukan dan tidak pula memundurkan sesuatupun, akan tetapi dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Al-Bukhari No. 6692)Dari Abu Huroiroh Nabi bersabda :لَا تَنْذِرُوا، فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ“Janganlah kalian bernadzar, karena sesungguhnya nadzar tidaklah mempengaruhi (mengubah) taqdir sama sekali, dan hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang bakhil” (HR Muslim No. 1640)Nadzar muqoyyad dari sisi pernyataan nadzarnya maka hukumnya adalah makruh. Adapun jika seseorang telah terlanjur bernadzar dengan nadzar muqoyyad maka menunaikan nadzarnya tersebut adalah wajib, karena sama halnya dengan menunaikan sumpah kepada Allah dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.Nadzar mutlaq, yaitu mewajibkan diri untuk beramal sholih tanpa mempersyaratkan apapun. Nabi bersabda,مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ“Barang siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah maka hendaknya ia taat kepadaNya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat keapdaNya maka janganlah ia bermaksiat kepadaNya” (HR Al-Bukhari No. 6696)2. Nadzar kemaksiatan, namun ditujukan kepada Allah. Seperti seseorang yang bernadzar untuk memutuskan silaturahmi namun nadzarnya ditujukan kepada Allah, artinya ia bersumpah atas nama Allah. Atau sebagaimana hadits yang telah lalu, tentang seseorang yang hendak menyembelih di Buwanah. Jika seandainya di Buwanah pernah terjadi perayaan kesyirikan lantas ia bernadzar untuk menyembelih di tempat tersebut karena Allah, maka nadzarnya adalah nadzar maksiat.3. Nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki. nadzar maksiat dan nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki tidak boleh ditunaikan, akan tetapi tetap wajib membayar kaffaroh sumpah dilihat dari sisi nadzar tersebut seperti sumpah yang ia tujukan kepada Allah -sebagaimana telah lalu pembahasannya-Kedua : Nadzar Syirik yaitu nadzar yang ditujukan kepada selain Allah. Seperti seseorang yang bernadzar kepada kuburan atau bernadzar kepada Jibril, kepada Nabi dan yang semisalnya dalam rangka mendekatkan diri kepada mereka. Hal Ini tentu merupakan kesyirikan, karena nadzar adalah ibadah, dan ibadah jika ditujukan kepada selain Allah yaitu kepada salah satu makhlukNya maka itulah kesyirikan.Namun nadzar syirik tidak boleh ditunaikan dan tidak perlu bayar kaffaroh, berbeda dengan nadzar maksiat yang sama-sama tidak boleh ditunaikan, hanya saja harus bayar kaffaroh sumpah, karena nadzarnya ditujukan kepada Allah. Adapun nadzar syirik maka tidak ada kehormatannya sama sekali karena ditujukan kepada selain Allah. Adapun yang harus dilakukan hanyalah bertaubat kepada Allah, karena nadzarnya sama sekali tidak sah.Asy-Syarbini berkata :وَأَمَّا الْمَنْذُورُ لِلْمُشَاهَدِ الَّذِي يَبِيتُ عَلَى قَبْرِ وَلِيٍّ أَوْ نَحْوِهِ، فَإِنْ قَصَدَ النَّاذِرُ بِذَلِكَ التَّنْوِيرَ عَلَى مَنْ يَسْكُنُ الْبُقْعَةَ أَوْ يَتَرَدَّدُ إلَيْهَا فَهُوَ نَوْعُ قُرْبَةٍ وَحُكْمُهُ مَا ذَكَرَ أَيْ الصِّحَّةُ وَإِنْ قَصَدَ بِهِ الْإِيقَادَ عَلَى الْقَبْرِ وَلَوْ مَعَ قَصْدِ التَّنْوِيرِ فَلَا، وَإِنْ قَصَدَ بِهِ وَهُوَ الْغَالِبُ مِنْ الْعَامَّةِ تَعْظِيمَ الْبُقْعَةِ أَوْ الْقَبْرِ، أَوْ التَّقَرُّبَ إلَى مَنْ دُفِنَ فِيهَا، أَوْ نُسِبَتْ إلَيْهِ، فَهَذَا نَذْرٌ بَاطِلٌ غَيْرُ مُنْعَقِدٍ، فَإِنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ لِهَذِهِ الْأَمَاكِنِ خُصُوصِيَّاتٍ لِأَنْفُسِهِمْ وَيَرَوْنَ أَنَّ النَّذْرَ لَهَا مِمَّا يَنْدَفِعُ بِهِ الْبَلَاءُ“Adapun nadzar (untuk penerangan) pada orang yang bermalam di kubur wali atau yang semisalnya, maka jika yang bernadzar maksudnya adalah untuk memberi penerangan pada orang yang menempati tempat tersebut maka ini adalah bentuk kedekatan kepada Allah, dan hukumnya adalah sah. Dan jika tujuannya adalah untuk menerangi kuburan -meski disertai tujuan untuk penerangan- maka tidak boleh. Jika tujuannya adalah untuk pengagungan terhadap tempat atau kuburan tersebut atau untuk mendekatkan diri kepada penghuni kuburan atau kepada yang dinisbahkan kepada kuburan tersebut –dan inilah yang dominan pada masyarakat– maka ini adalah nadzar yang batil dan tidak sah. Mereka meyakini bahwasanya tempat-tempat ini memiliki keistimewaan untuk diri mereka dan mereka memandang bahwa nadzar di tempat-tempat ini akan mengilangkan bencana” (Mughni al-Muhtaaj 6/256)Asy-Syaikh Qosim -dari madzhab Hanafi- berkata :وَأَمَّا النَّذْرُ الَّذِي يُنْذِرُهُ أَكْثَرُ الْعَوَامّ عَلَى مَا هُوَ مُشَاهَدٌ كَأَنْ يَكُونَ لِإِنْسَانٍ غَائِبٌ أَوْ مَرِيضٌ، أَوْ لَهُ حَاجَةٌ ضَرُورِيَّةٌ فَيَأْتِي بَعْضَ الصُّلَحَاءِ فَيَجْعَلُ سُتْرَةً عَلَى رَأْسِهِ فَيَقُولُ يَا سَيِّدِي فُلَانٌ إنْ رُدَّ غَائِبِي، أَوْ عُوفِيَ مَرِيضِي أَوْ قُضِيَتْ حَاجَتِي فَلَكَ مِنْ الذَّهَبِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْفِضَّةِ كَذَا، أَوْ مِنْ الطَّعَامِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْمَاءِ كَذَا، أَوْ مِنْ الشَّمْعِ كَذَا، أَوْ مِنْ الزَّيْتِ كَذَا فَهَذَا النَّذْرُ بَاطِلٌ بِالْإِجْمَاعِ لِوُجُوهٍ مِنْهَا أَنَّهُ نَذْرُ مَخْلُوقٍ وَالنَّذْرُ لِلْمَخْلُوقِ لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ عِبَادَةٌ وَالْعِبَادَةُ لَا تَكُونُ لِلْمَخْلُوقِ وَمِنْهَا أَنَّ الْمَنْذُورَ لَهُ مَيِّتٌ وَالْمَيِّتُ لَا يَمْلِكُ وَمِنْهَا إنْ ظَنَّ أَنَّ الْمَيِّتَ يَتَصَرَّفُ فِي الْأُمُورِ دُونَ اللَّهِ تَعَالَى وَاعْتِقَادُهُ ذَلِكَ كُفْرٌ“Dan adapun nadzar yang dilakukan oleh mayoritas orang-orang awam sebagaimana kenyataan yang disaksikan, seperti ada orang yang mencari orang yang hilang, atau ada yang sakit atau ia memiliki kebutuhan yang darurat, lalu iapun pergi ke sebagian orang shalih (yang sudah meninggal -pen) lalu ia meletakan sutrah (semacam penutup) di atas kepalanya lalu ia berkata, “Wahai tuanku fulan, kalau orang yang hilang kembali, atau orang yang sakit sembuh, atau kebutuhanku terpenuhi maka aku akan memberikan kepadamu emas atau perak atau makanan atau lilin atau minyak demikian dan demikian. Maka ini adalah nadzar yang batil dengan ijmak karena beberapa sebab. Diantaranya karena ini adalah nadzar kepada makhluk, dan nadzar kepada makhluk tidak boleh, karena nadzar adalah ibadah dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk. Diantaranya karena orang sholih yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, dan mayat tidaklah memiliki apa-apa, diantaranya juga jika ia menyangka bahwa mayat bisa mengatur urusan selain Allah, maka keyakinan ini adalah kekufuran” (Al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanz Ad-Daqoiq hal 2/320-321)Ibnu Katsir berkata -tentang peristiwa-peristiwa tahun 704)رَاحَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى مَسْجِدِ النَّارَنْجِ، وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ وَمَعَهُمْ حَجَّارُونَ بِقَطْعِ صَخْرَةٍ كَانَتْ هُنَاكَ بِنَهْرِ قَلُوطٍ – تُزَارُ وَيُنْذَرُ لَهَا – فَقَطَعَهَا، وَأَرَاحَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا وَمِنَ الشِّرْكِ بِهَا، فَأَزَاحَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ شُبْهَةً كَانَ شَرُّهَا عَظِيمًا، وَبِهَذَا وَأَمْثَالِهِ حَسَدُوهُ وَأَبْرَزُوا لَهُ الْعَدَاوَةَ“Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah ke mesjid An-Naaronj, dan beliau memerintahkan para sahabat beliau -dan bersama mereka ada para tukang batu- untuk memotong batu yang ada di sungai Qoluth, yang batu tersebut diziarohi dan diberikan nadzar kepadanya. Maka beliapun memotong batu tersebut dan mengamankan kaum muslimin dari batu tersebut dan dari kesyirikan terhadap batu tersebut. Beliau menghilangkan dari kaum muslimin syubhat yang sangat besar bahayanya. Gara-gara hal ini dan yang semisalnya akhirnya merekapun hasad terhadap Ibnu Taimiyyah dan menunjukkan permusuhan kepada beliau” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 18/46)Lihatlah Ibnu Katsir mensifati perbuatan bernadzar yang ditujukan kepada batu sebagai kesyirikan.As-Suwaidi berkata :بقي عندنا صورة أخرى عليها مدار الناس في هذا الزمان، وهو النذر لغير الله، كالنذر لإبراهيم الخليل أو النبي صلى الله عليه وسلم أو النذر للأموات الصالحين، فقد جرت هذه العادة الخبيثة في هذا الوقت من نذر الطعام والشموع والقرابين لأهل القبور من الأموات….لو نذر للأنبياء أو للأولياء أو للملائكة فلا خلاف بين من يعلم ذلك ويتنبه أنه من شرك الاعتقاد، لأن الناذر لم ينذر هذا النذر إلا لاعتقاده في المنذور له أنه يضر وينفع ويعطي ويمنع إما بطبعه وإما بقوة السببية فيه“Tinggal satu bentuk yang tersisa yang masyarakat terfokus kepadanya di zaman ini. Yaitu bernadzar kepada selain Allah. Seperti nadzar kepada Ibrahim al-Kholil, kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau kepada mayat-mayat orang-orang shalih. Dan sungguh telah berjalan tradisi yang buruk ini di zaman ini berupa memberikan makanan, lilin, dan kurban kepada para penghuni kuburan.Kalau ia bernadzar kepada para nabi atau kepada para wali atau para malaikat maka tidak ada perselisihan diantara orang yang mengetahui hal ini dan mengerti bahwasanya hal ini merupakan syirik dalam aqidah. Karena orang yang bernadzar tidaklah ia bernadzar dengan nadzar tersebut kecuali karena keyakinannya tentang yang ditujukan kepadanya nadzar bahwa ia bisa memberi kemudorotan dan kemanfaatan, bisa memberi dan mencegah, apakah karena tabi’atnya sudah demikian atau karena begitu kuatnya sebab padanya” (Al-‘Aqd Ats-Tsamin hal 218-220, sebagaimana dinukil oleh penulis “Juhud As-Syafi’iyyah” hal 500-501)Berikut adalah fatwa dari para ulama Mesir tentang nadzar kepada selain Allah :النذر لأصحاب الأضرحة والأولياء والصالحين باطل بالإجماع لأنه نذر لمخلوق وهو غير جائز لأن النذر عبادة وهى لا تكون لمخلوق أبدا ولأن المنذور له ميت والميت لا يملك. إذا ظن الناذر أن الميت يتصرف فى الأمور دون الله سبحانه وتعالى واعتقده كان ذلك كفرا“Nadzar kepada pemilik-pemilik adrihah (bangunan di atas kuburan, yaitu kepada para mayat -pen), kepada para wali dan kaum sholih adalah perkara yang batil dengan ijmak ulama. Karena itu adalah nadzar kepada makhluk, dan hal ini tidak diperbolehkan. Nadzar adalah ibadah, dan selamanya ibadah tidak boleh untuk makhluk. Dan yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, padahal mayat tidak memiliki apa-apa. Jika yang bernadzar meyakini bahwasanya mayat bisa berbuat/mengatur perkara-perkara selain Allah dan meyakini hal ini maka ini merupakan kekufuran” (Fatawa Daar al-Iftaa’ al-Mishriyah 6/198)Perhatian :Nadzar pada hakikatnya bukanlah sebab untuk mendatangkan kebaikan. Jangankan nadzar syirik, bahkan nadzar ketaatan kepada Allah pun tidak bisa mendatangkan kebaikan, dan tidak bisa mengubah kondisi. Ibnu Taimiyyah berkata :فَإِذَا كَانَ النَّذْرُ لَا يَأْتِي بِخَيْرِ فَكَيْفَ بِالنَّذْرِ لِلْمَخْلُوقِ“Jika nadzar (kepada Allah) tidaklah mendatangkan kebaikan, bagaimana lagi dengan nadzar kepada makhluk” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81)Beliau juga berkata :فقد أخبر النبي صلى الله عليه وسلم: أن النذر لا يأتي بخير، وأنه ليس من الأسباب الجالبة للخير، أو الدافعة لشر أصلًا، وإنما يوافق القدر“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan, karena nadzar pada asalnya memang bukanlah termasuk sebab yang bisa mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan. Nadzar itu hanya menepati taqdir” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231)Beliau berkata ;“Barangsiapa yang menyangka bahwa nadzar kepada makhluk mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan maka ia termasuk orang yang tersesat, seperti orang-orang yang menyangka bahwa menyembah makhluk mendatangkan kemanfaatan bagi mereka dan menolak kemudorotan dari mereka. Lihatlah kaum musyrikin, para syaitan telah menjelma dan berbicara kepada mereka. Terkadang syaitan menerbangkan mereka di udara atau mengabarkan kepada mereka sebagian perkara gaib. Terkadang syaitan mendatangkan nafkah, makanan, baju, atau yang lainnya, sebagaimana hal ini terjadi pada para penyembah berhala dari kalangan Arab dan selain Arab. Dan yang semisal ini banyak terjadi di zaman ini dan juga di zaman yang lain. Terjadi pada orang-orang yang sesat, para ahlul bid’ah, yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah yaitu dengan beribadah kepada selain Allah atau dengan ibadah yang tidak disyari’atkan oleh Allah” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81-82)Beliau juga berkata, “Engkau melihat orang-orang yang bercerita bahwa mereka berada dalam kesusahan, lalu merekapun bernadzar kemudian nadzar-nadzar tersebut menghilangkan kesulitan mereka. Mereka ini lebih parah atau paling tidak mereka seperti orang-orang yang menyangka bahwa mereka berdoa di sisi kuburan atau selainnya lalu kebutuhan merekapun terpenuhi.Dan mereka yang bernadzar, salah seorang dari mereka berkata, “Aku sakit, lalu aku bernadzar”. Yang lain berkata, “Orang-orang menyerangku maka aku bernadzar”, “Aku tertahan maka aku bernadzar”, ”Aku ditimpa kemisikinan maka aku bernadzar”. Telah tertanam dalam diri mereka bahwasanya nadzar-nadzar ini adalah sebab untuk mendatangkan kebutuhan mereka dan menolak apa yang mereka kawatirkan. Padahal Nabi -yang benar dan dibenarkan- telah mengabarkan bahwa nadzar ketaatan kepada Allah bukanlah sebab yang mendatangkan kebaikan apalagi nadzar maksiat” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231-232)([2]) Pada bab ini penulis (Asy-Syaikh Muhamad bin Abdil Wahhab rahimahullah) membawakan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah untuk menekankan bahwa bernadzar kepada selain Allah adalah kesyirikan. Diantaranya adalah firman Allah pada surat Al-Insaan : 7. Sisi pendalilannya adalah Allah memuji orang-orang yang menunaikan nadzar mereka, dan tidaklah Allah memuji kecuali pada ketaatan. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nadzar adalah ketaatan dan ibadah.Demikian juga penulis berdalil dengan firman Allah surat Al-Baqoroh : 270. Sisi pendalilannya adalah penyebutan bahwa Allah mengetahui apapun yang dinadzarkan oleh para hamba. Dan pengkabaran Allah bahwasanya Allah mengetahui artinya Allah akan memberi balasan, dan tidaklah Allah memberi balasan kecuali pada ketaatan, yang ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah.Dalam ayat yang lain bahkan lebih tegas Allah memerintahkan untuk menunaikan nadzar dan bukan hanya sekedar memuji. Allah berfirman :وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)([3]) Diantara dalil bahwa nadzar adalah ibadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan nadzar bagi orang yang bernadzar dalam ketaatan kepada Allah.Dalil yang lain yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadahعَنْ كَرْدَمِ بْنِ سُفْيَانَ، أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَذْرٍ نُذِرَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَلِوَثَنٍ أَوْ لِنُصُبٍ؟ ” قَالَ: لَا، وَلَكِنْ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ: ” فَأَوْفِ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا جَعَلْتَ لَهُ، انْحَرْ عَلَى بُوَانَةَ، وَأَوْفِ بِنَذْرِكَDari Kardam bin Sufyan bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang nadzar yang pernah beliau nadzarkan tatkala masih jahiliyah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata keapdanya, “Apakah untuk berhala atau untuk patung?” Ia berkata, “Tidak, akan tetapi untuk Allah”. Nabi berkata, “Tunaikanlah karena Allah nadzarmu yang telah kau jadikan untuk Allah, sembelihlah di Buwanah, dan tunaikanlah nadzarmu” (HR Ahmad No. 15456 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad).Dalam hadits ini jelas Nabi bertanya tentang kepada siapakah nadzar itu ditujukan, apakah kepada Allah ataukah kepada berhala. Hal Ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah, ada yang bertujuan untuk Allah dan ada pula yang bertujuan untuk selain Allah.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menekankan wajibnya ikhlas dalam bernadzar dengan sabdanya :إِنَّمَا النَّذْرُ مَا ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ“Sesungguhnya nadzar hanyalah apa yang diharapkan untuk mencari wajah Allah” (HR Ahmad No. 6714 dan Abu Daud No. 2192, dan dihasankan oleh Al-Albani (lihat juga as-Shahihah No. 2859) dan dihasankan juga oleh para pentahqiq al-Musnad)=SELESAI=
Ilustrsai @unsplashBAB 12بَابُ مِنَ الشَّرْكِ النَّذْرُ لِغَيْرِ اللهِ تَعَالَىTERMASUK KESYIRIKAN BERNADZAR UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :وفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا“Mereka menepati nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 7).وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّـهَ يَعْلَمُهُ “Dan apapun yang kalian nafkahkan, dan apapun yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270). ([2])Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dari Aisyah radhiallahuanha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:((مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ))“Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka ia wajib mentaatinya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka ia tidak boleh bermaksiat kepada-Nya (dengan melaksanakan nadzarnya itu).” ([3])Kandungan bab ini:Menunaikan nadzar adalah wajib.Apabila sudah menjadi ketetapan bahwa nadzar itu ibadah kepada Allah, maka menujukannya kepada selain Allah adalah syirik.Dilarang melaksanakan nadzar yang maksiat.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Nadzar secara syar’i digunakan dalam dua pemaknaan :Pertama : Nadzar dengan makna umum yaitu bermakna ibadah dan ketaaatan. Sebagaimana firman Allah :يُوفُونَ بِالنَّذْرِ“Mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Insaan : 7)Qotadah menjelaskan kandungan ayat ini dengan berkata :بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصَّوْمِ وَالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ وَغَيْرِهِ مِنَ الْوَاجِبَاتِ“Mereka menunaikan apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka, baik sholat, zakat, puasa, haji, umroh, dan kewajiban-kewajiban yang lainnya” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/127)Sebagaimana juga penafsiran sebagian salaf (yaitu Sufyan Ats-Tsauri) terhadap firman Allahوَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)Yaitu nadzar haji. Setiap orang yang melaksanakan haji, wajib untuk melakukan amal yang diwajibkan di dalamnya, seperti thowaf antara shofa dan marwa, wuquf di Arofah, mabit di Muzdalifah, melempar jamarot dan semua yang mereka diperintahkan dalam haji (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 5/417-418)Kedua : Nadzar dengan makna khusus (yang ini merupakan topik pembahasan kita), yaitu :أَنْ يُوْجِبَ [المرْءُ] عَلَى نَفْسِهِ قُرْبَةً لَمْ يُوْجِبْهَا الشَّرْعُ عَلَيْهِ“Seseorang mewajibkan atas dirinya suatu ibadah yang tidak diwajibkan syari’at atasnya” (At-Tahdziib fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi’i karya al-Baghowi 8/150)At-Thobari berkata :يَعْنِي بِالنَّذْرِ: مَا أَوْجَبُهُ الْمَرْءُ عَلَى نَفْسِهِ تَبَرُّرًا فِي طَاعَةِ اللَّهِ، وَتَقَرُّبًا بِهِ إِلَيْهِ، مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَمَلِ خَيْرٍ“Yang dimaksud dengan nadzar adalah apa yang seseorang wajibkan atas dirinya sendiri dalam rangka melakukan kebaikan dalam ketaatan kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, baik sedekah maupun amal kebajikan” (Tafsir At-Thobari 5/13)Jenis-jenis Nadzar :Nadzar secara umum terbagi menjadi dua sebagai berikut :Pertama : Nadzar kepada Allah. Adapun nadzar kepada Allah ada tiga jenis :1. Nadzar ketaatan, yang mana wajib untuk ditunaikan, jika tidak ditunaikan maka harus membayar kaffaroh sumpah. Karena nadzar pada hakikatnya adalah sumpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّمَا النَّذْرُ يَمِيْنٌ كَفَّارَتُهَا كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ“Nadzar itu adalah sumpah. kaffaroh nadzar adalah kaffaroh sumpah” (lihat As-Shahihah No. 2860)Nadzar ketaatan sendiri terbagi menjadi dua :Nadzar muqoyyad yaitu nazar yang dilaksanakan dengan syarat memperoleh nikmat atau terhalang dari kemudorotan. Seperti perkataan seseorang, “Kalau saya sembuh maka saya bernadzar untuk bersedekah ini dan itu”, “Kalau saya lulus atau naik pangkat maka saya akan beribadah ini dan itu.”. Nadzar inilah yang dikatakan dilarang oleh Nabi.Dari Ibnu Umar,عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِDari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang nadzar. Beliau berkata, “Sesungguhnya nadzar tidak mendatangkan kebaikan, hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Muslim No. 1639)Ibnu Umar berkata :أَوَلَمْ يُنْهَوْا عَنِ النَّذْرِ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ البَخِيلِ“Apakah mereka belum dilarang dari bernadzar?, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya nadzar tidaklah memajukan dan tidak pula memundurkan sesuatupun, akan tetapi dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Al-Bukhari No. 6692)Dari Abu Huroiroh Nabi bersabda :لَا تَنْذِرُوا، فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ“Janganlah kalian bernadzar, karena sesungguhnya nadzar tidaklah mempengaruhi (mengubah) taqdir sama sekali, dan hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang bakhil” (HR Muslim No. 1640)Nadzar muqoyyad dari sisi pernyataan nadzarnya maka hukumnya adalah makruh. Adapun jika seseorang telah terlanjur bernadzar dengan nadzar muqoyyad maka menunaikan nadzarnya tersebut adalah wajib, karena sama halnya dengan menunaikan sumpah kepada Allah dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.Nadzar mutlaq, yaitu mewajibkan diri untuk beramal sholih tanpa mempersyaratkan apapun. Nabi bersabda,مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ“Barang siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah maka hendaknya ia taat kepadaNya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat keapdaNya maka janganlah ia bermaksiat kepadaNya” (HR Al-Bukhari No. 6696)2. Nadzar kemaksiatan, namun ditujukan kepada Allah. Seperti seseorang yang bernadzar untuk memutuskan silaturahmi namun nadzarnya ditujukan kepada Allah, artinya ia bersumpah atas nama Allah. Atau sebagaimana hadits yang telah lalu, tentang seseorang yang hendak menyembelih di Buwanah. Jika seandainya di Buwanah pernah terjadi perayaan kesyirikan lantas ia bernadzar untuk menyembelih di tempat tersebut karena Allah, maka nadzarnya adalah nadzar maksiat.3. Nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki. nadzar maksiat dan nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki tidak boleh ditunaikan, akan tetapi tetap wajib membayar kaffaroh sumpah dilihat dari sisi nadzar tersebut seperti sumpah yang ia tujukan kepada Allah -sebagaimana telah lalu pembahasannya-Kedua : Nadzar Syirik yaitu nadzar yang ditujukan kepada selain Allah. Seperti seseorang yang bernadzar kepada kuburan atau bernadzar kepada Jibril, kepada Nabi dan yang semisalnya dalam rangka mendekatkan diri kepada mereka. Hal Ini tentu merupakan kesyirikan, karena nadzar adalah ibadah, dan ibadah jika ditujukan kepada selain Allah yaitu kepada salah satu makhlukNya maka itulah kesyirikan.Namun nadzar syirik tidak boleh ditunaikan dan tidak perlu bayar kaffaroh, berbeda dengan nadzar maksiat yang sama-sama tidak boleh ditunaikan, hanya saja harus bayar kaffaroh sumpah, karena nadzarnya ditujukan kepada Allah. Adapun nadzar syirik maka tidak ada kehormatannya sama sekali karena ditujukan kepada selain Allah. Adapun yang harus dilakukan hanyalah bertaubat kepada Allah, karena nadzarnya sama sekali tidak sah.Asy-Syarbini berkata :وَأَمَّا الْمَنْذُورُ لِلْمُشَاهَدِ الَّذِي يَبِيتُ عَلَى قَبْرِ وَلِيٍّ أَوْ نَحْوِهِ، فَإِنْ قَصَدَ النَّاذِرُ بِذَلِكَ التَّنْوِيرَ عَلَى مَنْ يَسْكُنُ الْبُقْعَةَ أَوْ يَتَرَدَّدُ إلَيْهَا فَهُوَ نَوْعُ قُرْبَةٍ وَحُكْمُهُ مَا ذَكَرَ أَيْ الصِّحَّةُ وَإِنْ قَصَدَ بِهِ الْإِيقَادَ عَلَى الْقَبْرِ وَلَوْ مَعَ قَصْدِ التَّنْوِيرِ فَلَا، وَإِنْ قَصَدَ بِهِ وَهُوَ الْغَالِبُ مِنْ الْعَامَّةِ تَعْظِيمَ الْبُقْعَةِ أَوْ الْقَبْرِ، أَوْ التَّقَرُّبَ إلَى مَنْ دُفِنَ فِيهَا، أَوْ نُسِبَتْ إلَيْهِ، فَهَذَا نَذْرٌ بَاطِلٌ غَيْرُ مُنْعَقِدٍ، فَإِنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ لِهَذِهِ الْأَمَاكِنِ خُصُوصِيَّاتٍ لِأَنْفُسِهِمْ وَيَرَوْنَ أَنَّ النَّذْرَ لَهَا مِمَّا يَنْدَفِعُ بِهِ الْبَلَاءُ“Adapun nadzar (untuk penerangan) pada orang yang bermalam di kubur wali atau yang semisalnya, maka jika yang bernadzar maksudnya adalah untuk memberi penerangan pada orang yang menempati tempat tersebut maka ini adalah bentuk kedekatan kepada Allah, dan hukumnya adalah sah. Dan jika tujuannya adalah untuk menerangi kuburan -meski disertai tujuan untuk penerangan- maka tidak boleh. Jika tujuannya adalah untuk pengagungan terhadap tempat atau kuburan tersebut atau untuk mendekatkan diri kepada penghuni kuburan atau kepada yang dinisbahkan kepada kuburan tersebut –dan inilah yang dominan pada masyarakat– maka ini adalah nadzar yang batil dan tidak sah. Mereka meyakini bahwasanya tempat-tempat ini memiliki keistimewaan untuk diri mereka dan mereka memandang bahwa nadzar di tempat-tempat ini akan mengilangkan bencana” (Mughni al-Muhtaaj 6/256)Asy-Syaikh Qosim -dari madzhab Hanafi- berkata :وَأَمَّا النَّذْرُ الَّذِي يُنْذِرُهُ أَكْثَرُ الْعَوَامّ عَلَى مَا هُوَ مُشَاهَدٌ كَأَنْ يَكُونَ لِإِنْسَانٍ غَائِبٌ أَوْ مَرِيضٌ، أَوْ لَهُ حَاجَةٌ ضَرُورِيَّةٌ فَيَأْتِي بَعْضَ الصُّلَحَاءِ فَيَجْعَلُ سُتْرَةً عَلَى رَأْسِهِ فَيَقُولُ يَا سَيِّدِي فُلَانٌ إنْ رُدَّ غَائِبِي، أَوْ عُوفِيَ مَرِيضِي أَوْ قُضِيَتْ حَاجَتِي فَلَكَ مِنْ الذَّهَبِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْفِضَّةِ كَذَا، أَوْ مِنْ الطَّعَامِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْمَاءِ كَذَا، أَوْ مِنْ الشَّمْعِ كَذَا، أَوْ مِنْ الزَّيْتِ كَذَا فَهَذَا النَّذْرُ بَاطِلٌ بِالْإِجْمَاعِ لِوُجُوهٍ مِنْهَا أَنَّهُ نَذْرُ مَخْلُوقٍ وَالنَّذْرُ لِلْمَخْلُوقِ لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ عِبَادَةٌ وَالْعِبَادَةُ لَا تَكُونُ لِلْمَخْلُوقِ وَمِنْهَا أَنَّ الْمَنْذُورَ لَهُ مَيِّتٌ وَالْمَيِّتُ لَا يَمْلِكُ وَمِنْهَا إنْ ظَنَّ أَنَّ الْمَيِّتَ يَتَصَرَّفُ فِي الْأُمُورِ دُونَ اللَّهِ تَعَالَى وَاعْتِقَادُهُ ذَلِكَ كُفْرٌ“Dan adapun nadzar yang dilakukan oleh mayoritas orang-orang awam sebagaimana kenyataan yang disaksikan, seperti ada orang yang mencari orang yang hilang, atau ada yang sakit atau ia memiliki kebutuhan yang darurat, lalu iapun pergi ke sebagian orang shalih (yang sudah meninggal -pen) lalu ia meletakan sutrah (semacam penutup) di atas kepalanya lalu ia berkata, “Wahai tuanku fulan, kalau orang yang hilang kembali, atau orang yang sakit sembuh, atau kebutuhanku terpenuhi maka aku akan memberikan kepadamu emas atau perak atau makanan atau lilin atau minyak demikian dan demikian. Maka ini adalah nadzar yang batil dengan ijmak karena beberapa sebab. Diantaranya karena ini adalah nadzar kepada makhluk, dan nadzar kepada makhluk tidak boleh, karena nadzar adalah ibadah dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk. Diantaranya karena orang sholih yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, dan mayat tidaklah memiliki apa-apa, diantaranya juga jika ia menyangka bahwa mayat bisa mengatur urusan selain Allah, maka keyakinan ini adalah kekufuran” (Al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanz Ad-Daqoiq hal 2/320-321)Ibnu Katsir berkata -tentang peristiwa-peristiwa tahun 704)رَاحَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى مَسْجِدِ النَّارَنْجِ، وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ وَمَعَهُمْ حَجَّارُونَ بِقَطْعِ صَخْرَةٍ كَانَتْ هُنَاكَ بِنَهْرِ قَلُوطٍ – تُزَارُ وَيُنْذَرُ لَهَا – فَقَطَعَهَا، وَأَرَاحَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا وَمِنَ الشِّرْكِ بِهَا، فَأَزَاحَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ شُبْهَةً كَانَ شَرُّهَا عَظِيمًا، وَبِهَذَا وَأَمْثَالِهِ حَسَدُوهُ وَأَبْرَزُوا لَهُ الْعَدَاوَةَ“Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah ke mesjid An-Naaronj, dan beliau memerintahkan para sahabat beliau -dan bersama mereka ada para tukang batu- untuk memotong batu yang ada di sungai Qoluth, yang batu tersebut diziarohi dan diberikan nadzar kepadanya. Maka beliapun memotong batu tersebut dan mengamankan kaum muslimin dari batu tersebut dan dari kesyirikan terhadap batu tersebut. Beliau menghilangkan dari kaum muslimin syubhat yang sangat besar bahayanya. Gara-gara hal ini dan yang semisalnya akhirnya merekapun hasad terhadap Ibnu Taimiyyah dan menunjukkan permusuhan kepada beliau” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 18/46)Lihatlah Ibnu Katsir mensifati perbuatan bernadzar yang ditujukan kepada batu sebagai kesyirikan.As-Suwaidi berkata :بقي عندنا صورة أخرى عليها مدار الناس في هذا الزمان، وهو النذر لغير الله، كالنذر لإبراهيم الخليل أو النبي صلى الله عليه وسلم أو النذر للأموات الصالحين، فقد جرت هذه العادة الخبيثة في هذا الوقت من نذر الطعام والشموع والقرابين لأهل القبور من الأموات….لو نذر للأنبياء أو للأولياء أو للملائكة فلا خلاف بين من يعلم ذلك ويتنبه أنه من شرك الاعتقاد، لأن الناذر لم ينذر هذا النذر إلا لاعتقاده في المنذور له أنه يضر وينفع ويعطي ويمنع إما بطبعه وإما بقوة السببية فيه“Tinggal satu bentuk yang tersisa yang masyarakat terfokus kepadanya di zaman ini. Yaitu bernadzar kepada selain Allah. Seperti nadzar kepada Ibrahim al-Kholil, kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau kepada mayat-mayat orang-orang shalih. Dan sungguh telah berjalan tradisi yang buruk ini di zaman ini berupa memberikan makanan, lilin, dan kurban kepada para penghuni kuburan.Kalau ia bernadzar kepada para nabi atau kepada para wali atau para malaikat maka tidak ada perselisihan diantara orang yang mengetahui hal ini dan mengerti bahwasanya hal ini merupakan syirik dalam aqidah. Karena orang yang bernadzar tidaklah ia bernadzar dengan nadzar tersebut kecuali karena keyakinannya tentang yang ditujukan kepadanya nadzar bahwa ia bisa memberi kemudorotan dan kemanfaatan, bisa memberi dan mencegah, apakah karena tabi’atnya sudah demikian atau karena begitu kuatnya sebab padanya” (Al-‘Aqd Ats-Tsamin hal 218-220, sebagaimana dinukil oleh penulis “Juhud As-Syafi’iyyah” hal 500-501)Berikut adalah fatwa dari para ulama Mesir tentang nadzar kepada selain Allah :النذر لأصحاب الأضرحة والأولياء والصالحين باطل بالإجماع لأنه نذر لمخلوق وهو غير جائز لأن النذر عبادة وهى لا تكون لمخلوق أبدا ولأن المنذور له ميت والميت لا يملك. إذا ظن الناذر أن الميت يتصرف فى الأمور دون الله سبحانه وتعالى واعتقده كان ذلك كفرا“Nadzar kepada pemilik-pemilik adrihah (bangunan di atas kuburan, yaitu kepada para mayat -pen), kepada para wali dan kaum sholih adalah perkara yang batil dengan ijmak ulama. Karena itu adalah nadzar kepada makhluk, dan hal ini tidak diperbolehkan. Nadzar adalah ibadah, dan selamanya ibadah tidak boleh untuk makhluk. Dan yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, padahal mayat tidak memiliki apa-apa. Jika yang bernadzar meyakini bahwasanya mayat bisa berbuat/mengatur perkara-perkara selain Allah dan meyakini hal ini maka ini merupakan kekufuran” (Fatawa Daar al-Iftaa’ al-Mishriyah 6/198)Perhatian :Nadzar pada hakikatnya bukanlah sebab untuk mendatangkan kebaikan. Jangankan nadzar syirik, bahkan nadzar ketaatan kepada Allah pun tidak bisa mendatangkan kebaikan, dan tidak bisa mengubah kondisi. Ibnu Taimiyyah berkata :فَإِذَا كَانَ النَّذْرُ لَا يَأْتِي بِخَيْرِ فَكَيْفَ بِالنَّذْرِ لِلْمَخْلُوقِ“Jika nadzar (kepada Allah) tidaklah mendatangkan kebaikan, bagaimana lagi dengan nadzar kepada makhluk” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81)Beliau juga berkata :فقد أخبر النبي صلى الله عليه وسلم: أن النذر لا يأتي بخير، وأنه ليس من الأسباب الجالبة للخير، أو الدافعة لشر أصلًا، وإنما يوافق القدر“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan, karena nadzar pada asalnya memang bukanlah termasuk sebab yang bisa mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan. Nadzar itu hanya menepati taqdir” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231)Beliau berkata ;“Barangsiapa yang menyangka bahwa nadzar kepada makhluk mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan maka ia termasuk orang yang tersesat, seperti orang-orang yang menyangka bahwa menyembah makhluk mendatangkan kemanfaatan bagi mereka dan menolak kemudorotan dari mereka. Lihatlah kaum musyrikin, para syaitan telah menjelma dan berbicara kepada mereka. Terkadang syaitan menerbangkan mereka di udara atau mengabarkan kepada mereka sebagian perkara gaib. Terkadang syaitan mendatangkan nafkah, makanan, baju, atau yang lainnya, sebagaimana hal ini terjadi pada para penyembah berhala dari kalangan Arab dan selain Arab. Dan yang semisal ini banyak terjadi di zaman ini dan juga di zaman yang lain. Terjadi pada orang-orang yang sesat, para ahlul bid’ah, yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah yaitu dengan beribadah kepada selain Allah atau dengan ibadah yang tidak disyari’atkan oleh Allah” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81-82)Beliau juga berkata, “Engkau melihat orang-orang yang bercerita bahwa mereka berada dalam kesusahan, lalu merekapun bernadzar kemudian nadzar-nadzar tersebut menghilangkan kesulitan mereka. Mereka ini lebih parah atau paling tidak mereka seperti orang-orang yang menyangka bahwa mereka berdoa di sisi kuburan atau selainnya lalu kebutuhan merekapun terpenuhi.Dan mereka yang bernadzar, salah seorang dari mereka berkata, “Aku sakit, lalu aku bernadzar”. Yang lain berkata, “Orang-orang menyerangku maka aku bernadzar”, “Aku tertahan maka aku bernadzar”, ”Aku ditimpa kemisikinan maka aku bernadzar”. Telah tertanam dalam diri mereka bahwasanya nadzar-nadzar ini adalah sebab untuk mendatangkan kebutuhan mereka dan menolak apa yang mereka kawatirkan. Padahal Nabi -yang benar dan dibenarkan- telah mengabarkan bahwa nadzar ketaatan kepada Allah bukanlah sebab yang mendatangkan kebaikan apalagi nadzar maksiat” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231-232)([2]) Pada bab ini penulis (Asy-Syaikh Muhamad bin Abdil Wahhab rahimahullah) membawakan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah untuk menekankan bahwa bernadzar kepada selain Allah adalah kesyirikan. Diantaranya adalah firman Allah pada surat Al-Insaan : 7. Sisi pendalilannya adalah Allah memuji orang-orang yang menunaikan nadzar mereka, dan tidaklah Allah memuji kecuali pada ketaatan. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nadzar adalah ketaatan dan ibadah.Demikian juga penulis berdalil dengan firman Allah surat Al-Baqoroh : 270. Sisi pendalilannya adalah penyebutan bahwa Allah mengetahui apapun yang dinadzarkan oleh para hamba. Dan pengkabaran Allah bahwasanya Allah mengetahui artinya Allah akan memberi balasan, dan tidaklah Allah memberi balasan kecuali pada ketaatan, yang ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah.Dalam ayat yang lain bahkan lebih tegas Allah memerintahkan untuk menunaikan nadzar dan bukan hanya sekedar memuji. Allah berfirman :وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)([3]) Diantara dalil bahwa nadzar adalah ibadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan nadzar bagi orang yang bernadzar dalam ketaatan kepada Allah.Dalil yang lain yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadahعَنْ كَرْدَمِ بْنِ سُفْيَانَ، أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَذْرٍ نُذِرَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَلِوَثَنٍ أَوْ لِنُصُبٍ؟ ” قَالَ: لَا، وَلَكِنْ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ: ” فَأَوْفِ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا جَعَلْتَ لَهُ، انْحَرْ عَلَى بُوَانَةَ، وَأَوْفِ بِنَذْرِكَDari Kardam bin Sufyan bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang nadzar yang pernah beliau nadzarkan tatkala masih jahiliyah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata keapdanya, “Apakah untuk berhala atau untuk patung?” Ia berkata, “Tidak, akan tetapi untuk Allah”. Nabi berkata, “Tunaikanlah karena Allah nadzarmu yang telah kau jadikan untuk Allah, sembelihlah di Buwanah, dan tunaikanlah nadzarmu” (HR Ahmad No. 15456 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad).Dalam hadits ini jelas Nabi bertanya tentang kepada siapakah nadzar itu ditujukan, apakah kepada Allah ataukah kepada berhala. Hal Ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah, ada yang bertujuan untuk Allah dan ada pula yang bertujuan untuk selain Allah.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menekankan wajibnya ikhlas dalam bernadzar dengan sabdanya :إِنَّمَا النَّذْرُ مَا ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ“Sesungguhnya nadzar hanyalah apa yang diharapkan untuk mencari wajah Allah” (HR Ahmad No. 6714 dan Abu Daud No. 2192, dan dihasankan oleh Al-Albani (lihat juga as-Shahihah No. 2859) dan dihasankan juga oleh para pentahqiq al-Musnad)=SELESAI=


Ilustrsai @unsplashBAB 12بَابُ مِنَ الشَّرْكِ النَّذْرُ لِغَيْرِ اللهِ تَعَالَىTERMASUK KESYIRIKAN BERNADZAR UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :وفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا“Mereka menepati nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 7).وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّـهَ يَعْلَمُهُ “Dan apapun yang kalian nafkahkan, dan apapun yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270). ([2])Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dari Aisyah radhiallahuanha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:((مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ))“Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka ia wajib mentaatinya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka ia tidak boleh bermaksiat kepada-Nya (dengan melaksanakan nadzarnya itu).” ([3])Kandungan bab ini:Menunaikan nadzar adalah wajib.Apabila sudah menjadi ketetapan bahwa nadzar itu ibadah kepada Allah, maka menujukannya kepada selain Allah adalah syirik.Dilarang melaksanakan nadzar yang maksiat.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Nadzar secara syar’i digunakan dalam dua pemaknaan :Pertama : Nadzar dengan makna umum yaitu bermakna ibadah dan ketaaatan. Sebagaimana firman Allah :يُوفُونَ بِالنَّذْرِ“Mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Insaan : 7)Qotadah menjelaskan kandungan ayat ini dengan berkata :بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصَّوْمِ وَالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ وَغَيْرِهِ مِنَ الْوَاجِبَاتِ“Mereka menunaikan apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka, baik sholat, zakat, puasa, haji, umroh, dan kewajiban-kewajiban yang lainnya” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/127)Sebagaimana juga penafsiran sebagian salaf (yaitu Sufyan Ats-Tsauri) terhadap firman Allahوَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)Yaitu nadzar haji. Setiap orang yang melaksanakan haji, wajib untuk melakukan amal yang diwajibkan di dalamnya, seperti thowaf antara shofa dan marwa, wuquf di Arofah, mabit di Muzdalifah, melempar jamarot dan semua yang mereka diperintahkan dalam haji (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 5/417-418)Kedua : Nadzar dengan makna khusus (yang ini merupakan topik pembahasan kita), yaitu :أَنْ يُوْجِبَ [المرْءُ] عَلَى نَفْسِهِ قُرْبَةً لَمْ يُوْجِبْهَا الشَّرْعُ عَلَيْهِ“Seseorang mewajibkan atas dirinya suatu ibadah yang tidak diwajibkan syari’at atasnya” (At-Tahdziib fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi’i karya al-Baghowi 8/150)At-Thobari berkata :يَعْنِي بِالنَّذْرِ: مَا أَوْجَبُهُ الْمَرْءُ عَلَى نَفْسِهِ تَبَرُّرًا فِي طَاعَةِ اللَّهِ، وَتَقَرُّبًا بِهِ إِلَيْهِ، مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَمَلِ خَيْرٍ“Yang dimaksud dengan nadzar adalah apa yang seseorang wajibkan atas dirinya sendiri dalam rangka melakukan kebaikan dalam ketaatan kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, baik sedekah maupun amal kebajikan” (Tafsir At-Thobari 5/13)Jenis-jenis Nadzar :Nadzar secara umum terbagi menjadi dua sebagai berikut :Pertama : Nadzar kepada Allah. Adapun nadzar kepada Allah ada tiga jenis :1. Nadzar ketaatan, yang mana wajib untuk ditunaikan, jika tidak ditunaikan maka harus membayar kaffaroh sumpah. Karena nadzar pada hakikatnya adalah sumpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّمَا النَّذْرُ يَمِيْنٌ كَفَّارَتُهَا كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ“Nadzar itu adalah sumpah. kaffaroh nadzar adalah kaffaroh sumpah” (lihat As-Shahihah No. 2860)Nadzar ketaatan sendiri terbagi menjadi dua :Nadzar muqoyyad yaitu nazar yang dilaksanakan dengan syarat memperoleh nikmat atau terhalang dari kemudorotan. Seperti perkataan seseorang, “Kalau saya sembuh maka saya bernadzar untuk bersedekah ini dan itu”, “Kalau saya lulus atau naik pangkat maka saya akan beribadah ini dan itu.”. Nadzar inilah yang dikatakan dilarang oleh Nabi.Dari Ibnu Umar,عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِDari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang nadzar. Beliau berkata, “Sesungguhnya nadzar tidak mendatangkan kebaikan, hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Muslim No. 1639)Ibnu Umar berkata :أَوَلَمْ يُنْهَوْا عَنِ النَّذْرِ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ البَخِيلِ“Apakah mereka belum dilarang dari bernadzar?, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya nadzar tidaklah memajukan dan tidak pula memundurkan sesuatupun, akan tetapi dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Al-Bukhari No. 6692)Dari Abu Huroiroh Nabi bersabda :لَا تَنْذِرُوا، فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ“Janganlah kalian bernadzar, karena sesungguhnya nadzar tidaklah mempengaruhi (mengubah) taqdir sama sekali, dan hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang bakhil” (HR Muslim No. 1640)Nadzar muqoyyad dari sisi pernyataan nadzarnya maka hukumnya adalah makruh. Adapun jika seseorang telah terlanjur bernadzar dengan nadzar muqoyyad maka menunaikan nadzarnya tersebut adalah wajib, karena sama halnya dengan menunaikan sumpah kepada Allah dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.Nadzar mutlaq, yaitu mewajibkan diri untuk beramal sholih tanpa mempersyaratkan apapun. Nabi bersabda,مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ“Barang siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah maka hendaknya ia taat kepadaNya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat keapdaNya maka janganlah ia bermaksiat kepadaNya” (HR Al-Bukhari No. 6696)2. Nadzar kemaksiatan, namun ditujukan kepada Allah. Seperti seseorang yang bernadzar untuk memutuskan silaturahmi namun nadzarnya ditujukan kepada Allah, artinya ia bersumpah atas nama Allah. Atau sebagaimana hadits yang telah lalu, tentang seseorang yang hendak menyembelih di Buwanah. Jika seandainya di Buwanah pernah terjadi perayaan kesyirikan lantas ia bernadzar untuk menyembelih di tempat tersebut karena Allah, maka nadzarnya adalah nadzar maksiat.3. Nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki. nadzar maksiat dan nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki tidak boleh ditunaikan, akan tetapi tetap wajib membayar kaffaroh sumpah dilihat dari sisi nadzar tersebut seperti sumpah yang ia tujukan kepada Allah -sebagaimana telah lalu pembahasannya-Kedua : Nadzar Syirik yaitu nadzar yang ditujukan kepada selain Allah. Seperti seseorang yang bernadzar kepada kuburan atau bernadzar kepada Jibril, kepada Nabi dan yang semisalnya dalam rangka mendekatkan diri kepada mereka. Hal Ini tentu merupakan kesyirikan, karena nadzar adalah ibadah, dan ibadah jika ditujukan kepada selain Allah yaitu kepada salah satu makhlukNya maka itulah kesyirikan.Namun nadzar syirik tidak boleh ditunaikan dan tidak perlu bayar kaffaroh, berbeda dengan nadzar maksiat yang sama-sama tidak boleh ditunaikan, hanya saja harus bayar kaffaroh sumpah, karena nadzarnya ditujukan kepada Allah. Adapun nadzar syirik maka tidak ada kehormatannya sama sekali karena ditujukan kepada selain Allah. Adapun yang harus dilakukan hanyalah bertaubat kepada Allah, karena nadzarnya sama sekali tidak sah.Asy-Syarbini berkata :وَأَمَّا الْمَنْذُورُ لِلْمُشَاهَدِ الَّذِي يَبِيتُ عَلَى قَبْرِ وَلِيٍّ أَوْ نَحْوِهِ، فَإِنْ قَصَدَ النَّاذِرُ بِذَلِكَ التَّنْوِيرَ عَلَى مَنْ يَسْكُنُ الْبُقْعَةَ أَوْ يَتَرَدَّدُ إلَيْهَا فَهُوَ نَوْعُ قُرْبَةٍ وَحُكْمُهُ مَا ذَكَرَ أَيْ الصِّحَّةُ وَإِنْ قَصَدَ بِهِ الْإِيقَادَ عَلَى الْقَبْرِ وَلَوْ مَعَ قَصْدِ التَّنْوِيرِ فَلَا، وَإِنْ قَصَدَ بِهِ وَهُوَ الْغَالِبُ مِنْ الْعَامَّةِ تَعْظِيمَ الْبُقْعَةِ أَوْ الْقَبْرِ، أَوْ التَّقَرُّبَ إلَى مَنْ دُفِنَ فِيهَا، أَوْ نُسِبَتْ إلَيْهِ، فَهَذَا نَذْرٌ بَاطِلٌ غَيْرُ مُنْعَقِدٍ، فَإِنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ لِهَذِهِ الْأَمَاكِنِ خُصُوصِيَّاتٍ لِأَنْفُسِهِمْ وَيَرَوْنَ أَنَّ النَّذْرَ لَهَا مِمَّا يَنْدَفِعُ بِهِ الْبَلَاءُ“Adapun nadzar (untuk penerangan) pada orang yang bermalam di kubur wali atau yang semisalnya, maka jika yang bernadzar maksudnya adalah untuk memberi penerangan pada orang yang menempati tempat tersebut maka ini adalah bentuk kedekatan kepada Allah, dan hukumnya adalah sah. Dan jika tujuannya adalah untuk menerangi kuburan -meski disertai tujuan untuk penerangan- maka tidak boleh. Jika tujuannya adalah untuk pengagungan terhadap tempat atau kuburan tersebut atau untuk mendekatkan diri kepada penghuni kuburan atau kepada yang dinisbahkan kepada kuburan tersebut –dan inilah yang dominan pada masyarakat– maka ini adalah nadzar yang batil dan tidak sah. Mereka meyakini bahwasanya tempat-tempat ini memiliki keistimewaan untuk diri mereka dan mereka memandang bahwa nadzar di tempat-tempat ini akan mengilangkan bencana” (Mughni al-Muhtaaj 6/256)Asy-Syaikh Qosim -dari madzhab Hanafi- berkata :وَأَمَّا النَّذْرُ الَّذِي يُنْذِرُهُ أَكْثَرُ الْعَوَامّ عَلَى مَا هُوَ مُشَاهَدٌ كَأَنْ يَكُونَ لِإِنْسَانٍ غَائِبٌ أَوْ مَرِيضٌ، أَوْ لَهُ حَاجَةٌ ضَرُورِيَّةٌ فَيَأْتِي بَعْضَ الصُّلَحَاءِ فَيَجْعَلُ سُتْرَةً عَلَى رَأْسِهِ فَيَقُولُ يَا سَيِّدِي فُلَانٌ إنْ رُدَّ غَائِبِي، أَوْ عُوفِيَ مَرِيضِي أَوْ قُضِيَتْ حَاجَتِي فَلَكَ مِنْ الذَّهَبِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْفِضَّةِ كَذَا، أَوْ مِنْ الطَّعَامِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْمَاءِ كَذَا، أَوْ مِنْ الشَّمْعِ كَذَا، أَوْ مِنْ الزَّيْتِ كَذَا فَهَذَا النَّذْرُ بَاطِلٌ بِالْإِجْمَاعِ لِوُجُوهٍ مِنْهَا أَنَّهُ نَذْرُ مَخْلُوقٍ وَالنَّذْرُ لِلْمَخْلُوقِ لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ عِبَادَةٌ وَالْعِبَادَةُ لَا تَكُونُ لِلْمَخْلُوقِ وَمِنْهَا أَنَّ الْمَنْذُورَ لَهُ مَيِّتٌ وَالْمَيِّتُ لَا يَمْلِكُ وَمِنْهَا إنْ ظَنَّ أَنَّ الْمَيِّتَ يَتَصَرَّفُ فِي الْأُمُورِ دُونَ اللَّهِ تَعَالَى وَاعْتِقَادُهُ ذَلِكَ كُفْرٌ“Dan adapun nadzar yang dilakukan oleh mayoritas orang-orang awam sebagaimana kenyataan yang disaksikan, seperti ada orang yang mencari orang yang hilang, atau ada yang sakit atau ia memiliki kebutuhan yang darurat, lalu iapun pergi ke sebagian orang shalih (yang sudah meninggal -pen) lalu ia meletakan sutrah (semacam penutup) di atas kepalanya lalu ia berkata, “Wahai tuanku fulan, kalau orang yang hilang kembali, atau orang yang sakit sembuh, atau kebutuhanku terpenuhi maka aku akan memberikan kepadamu emas atau perak atau makanan atau lilin atau minyak demikian dan demikian. Maka ini adalah nadzar yang batil dengan ijmak karena beberapa sebab. Diantaranya karena ini adalah nadzar kepada makhluk, dan nadzar kepada makhluk tidak boleh, karena nadzar adalah ibadah dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk. Diantaranya karena orang sholih yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, dan mayat tidaklah memiliki apa-apa, diantaranya juga jika ia menyangka bahwa mayat bisa mengatur urusan selain Allah, maka keyakinan ini adalah kekufuran” (Al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanz Ad-Daqoiq hal 2/320-321)Ibnu Katsir berkata -tentang peristiwa-peristiwa tahun 704)رَاحَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى مَسْجِدِ النَّارَنْجِ، وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ وَمَعَهُمْ حَجَّارُونَ بِقَطْعِ صَخْرَةٍ كَانَتْ هُنَاكَ بِنَهْرِ قَلُوطٍ – تُزَارُ وَيُنْذَرُ لَهَا – فَقَطَعَهَا، وَأَرَاحَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا وَمِنَ الشِّرْكِ بِهَا، فَأَزَاحَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ شُبْهَةً كَانَ شَرُّهَا عَظِيمًا، وَبِهَذَا وَأَمْثَالِهِ حَسَدُوهُ وَأَبْرَزُوا لَهُ الْعَدَاوَةَ“Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah ke mesjid An-Naaronj, dan beliau memerintahkan para sahabat beliau -dan bersama mereka ada para tukang batu- untuk memotong batu yang ada di sungai Qoluth, yang batu tersebut diziarohi dan diberikan nadzar kepadanya. Maka beliapun memotong batu tersebut dan mengamankan kaum muslimin dari batu tersebut dan dari kesyirikan terhadap batu tersebut. Beliau menghilangkan dari kaum muslimin syubhat yang sangat besar bahayanya. Gara-gara hal ini dan yang semisalnya akhirnya merekapun hasad terhadap Ibnu Taimiyyah dan menunjukkan permusuhan kepada beliau” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 18/46)Lihatlah Ibnu Katsir mensifati perbuatan bernadzar yang ditujukan kepada batu sebagai kesyirikan.As-Suwaidi berkata :بقي عندنا صورة أخرى عليها مدار الناس في هذا الزمان، وهو النذر لغير الله، كالنذر لإبراهيم الخليل أو النبي صلى الله عليه وسلم أو النذر للأموات الصالحين، فقد جرت هذه العادة الخبيثة في هذا الوقت من نذر الطعام والشموع والقرابين لأهل القبور من الأموات….لو نذر للأنبياء أو للأولياء أو للملائكة فلا خلاف بين من يعلم ذلك ويتنبه أنه من شرك الاعتقاد، لأن الناذر لم ينذر هذا النذر إلا لاعتقاده في المنذور له أنه يضر وينفع ويعطي ويمنع إما بطبعه وإما بقوة السببية فيه“Tinggal satu bentuk yang tersisa yang masyarakat terfokus kepadanya di zaman ini. Yaitu bernadzar kepada selain Allah. Seperti nadzar kepada Ibrahim al-Kholil, kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau kepada mayat-mayat orang-orang shalih. Dan sungguh telah berjalan tradisi yang buruk ini di zaman ini berupa memberikan makanan, lilin, dan kurban kepada para penghuni kuburan.Kalau ia bernadzar kepada para nabi atau kepada para wali atau para malaikat maka tidak ada perselisihan diantara orang yang mengetahui hal ini dan mengerti bahwasanya hal ini merupakan syirik dalam aqidah. Karena orang yang bernadzar tidaklah ia bernadzar dengan nadzar tersebut kecuali karena keyakinannya tentang yang ditujukan kepadanya nadzar bahwa ia bisa memberi kemudorotan dan kemanfaatan, bisa memberi dan mencegah, apakah karena tabi’atnya sudah demikian atau karena begitu kuatnya sebab padanya” (Al-‘Aqd Ats-Tsamin hal 218-220, sebagaimana dinukil oleh penulis “Juhud As-Syafi’iyyah” hal 500-501)Berikut adalah fatwa dari para ulama Mesir tentang nadzar kepada selain Allah :النذر لأصحاب الأضرحة والأولياء والصالحين باطل بالإجماع لأنه نذر لمخلوق وهو غير جائز لأن النذر عبادة وهى لا تكون لمخلوق أبدا ولأن المنذور له ميت والميت لا يملك. إذا ظن الناذر أن الميت يتصرف فى الأمور دون الله سبحانه وتعالى واعتقده كان ذلك كفرا“Nadzar kepada pemilik-pemilik adrihah (bangunan di atas kuburan, yaitu kepada para mayat -pen), kepada para wali dan kaum sholih adalah perkara yang batil dengan ijmak ulama. Karena itu adalah nadzar kepada makhluk, dan hal ini tidak diperbolehkan. Nadzar adalah ibadah, dan selamanya ibadah tidak boleh untuk makhluk. Dan yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, padahal mayat tidak memiliki apa-apa. Jika yang bernadzar meyakini bahwasanya mayat bisa berbuat/mengatur perkara-perkara selain Allah dan meyakini hal ini maka ini merupakan kekufuran” (Fatawa Daar al-Iftaa’ al-Mishriyah 6/198)Perhatian :Nadzar pada hakikatnya bukanlah sebab untuk mendatangkan kebaikan. Jangankan nadzar syirik, bahkan nadzar ketaatan kepada Allah pun tidak bisa mendatangkan kebaikan, dan tidak bisa mengubah kondisi. Ibnu Taimiyyah berkata :فَإِذَا كَانَ النَّذْرُ لَا يَأْتِي بِخَيْرِ فَكَيْفَ بِالنَّذْرِ لِلْمَخْلُوقِ“Jika nadzar (kepada Allah) tidaklah mendatangkan kebaikan, bagaimana lagi dengan nadzar kepada makhluk” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81)Beliau juga berkata :فقد أخبر النبي صلى الله عليه وسلم: أن النذر لا يأتي بخير، وأنه ليس من الأسباب الجالبة للخير، أو الدافعة لشر أصلًا، وإنما يوافق القدر“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan, karena nadzar pada asalnya memang bukanlah termasuk sebab yang bisa mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan. Nadzar itu hanya menepati taqdir” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231)Beliau berkata ;“Barangsiapa yang menyangka bahwa nadzar kepada makhluk mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan maka ia termasuk orang yang tersesat, seperti orang-orang yang menyangka bahwa menyembah makhluk mendatangkan kemanfaatan bagi mereka dan menolak kemudorotan dari mereka. Lihatlah kaum musyrikin, para syaitan telah menjelma dan berbicara kepada mereka. Terkadang syaitan menerbangkan mereka di udara atau mengabarkan kepada mereka sebagian perkara gaib. Terkadang syaitan mendatangkan nafkah, makanan, baju, atau yang lainnya, sebagaimana hal ini terjadi pada para penyembah berhala dari kalangan Arab dan selain Arab. Dan yang semisal ini banyak terjadi di zaman ini dan juga di zaman yang lain. Terjadi pada orang-orang yang sesat, para ahlul bid’ah, yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah yaitu dengan beribadah kepada selain Allah atau dengan ibadah yang tidak disyari’atkan oleh Allah” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81-82)Beliau juga berkata, “Engkau melihat orang-orang yang bercerita bahwa mereka berada dalam kesusahan, lalu merekapun bernadzar kemudian nadzar-nadzar tersebut menghilangkan kesulitan mereka. Mereka ini lebih parah atau paling tidak mereka seperti orang-orang yang menyangka bahwa mereka berdoa di sisi kuburan atau selainnya lalu kebutuhan merekapun terpenuhi.Dan mereka yang bernadzar, salah seorang dari mereka berkata, “Aku sakit, lalu aku bernadzar”. Yang lain berkata, “Orang-orang menyerangku maka aku bernadzar”, “Aku tertahan maka aku bernadzar”, ”Aku ditimpa kemisikinan maka aku bernadzar”. Telah tertanam dalam diri mereka bahwasanya nadzar-nadzar ini adalah sebab untuk mendatangkan kebutuhan mereka dan menolak apa yang mereka kawatirkan. Padahal Nabi -yang benar dan dibenarkan- telah mengabarkan bahwa nadzar ketaatan kepada Allah bukanlah sebab yang mendatangkan kebaikan apalagi nadzar maksiat” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231-232)([2]) Pada bab ini penulis (Asy-Syaikh Muhamad bin Abdil Wahhab rahimahullah) membawakan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah untuk menekankan bahwa bernadzar kepada selain Allah adalah kesyirikan. Diantaranya adalah firman Allah pada surat Al-Insaan : 7. Sisi pendalilannya adalah Allah memuji orang-orang yang menunaikan nadzar mereka, dan tidaklah Allah memuji kecuali pada ketaatan. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nadzar adalah ketaatan dan ibadah.Demikian juga penulis berdalil dengan firman Allah surat Al-Baqoroh : 270. Sisi pendalilannya adalah penyebutan bahwa Allah mengetahui apapun yang dinadzarkan oleh para hamba. Dan pengkabaran Allah bahwasanya Allah mengetahui artinya Allah akan memberi balasan, dan tidaklah Allah memberi balasan kecuali pada ketaatan, yang ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah.Dalam ayat yang lain bahkan lebih tegas Allah memerintahkan untuk menunaikan nadzar dan bukan hanya sekedar memuji. Allah berfirman :وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)([3]) Diantara dalil bahwa nadzar adalah ibadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan nadzar bagi orang yang bernadzar dalam ketaatan kepada Allah.Dalil yang lain yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadahعَنْ كَرْدَمِ بْنِ سُفْيَانَ، أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَذْرٍ نُذِرَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَلِوَثَنٍ أَوْ لِنُصُبٍ؟ ” قَالَ: لَا، وَلَكِنْ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ: ” فَأَوْفِ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا جَعَلْتَ لَهُ، انْحَرْ عَلَى بُوَانَةَ، وَأَوْفِ بِنَذْرِكَDari Kardam bin Sufyan bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang nadzar yang pernah beliau nadzarkan tatkala masih jahiliyah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata keapdanya, “Apakah untuk berhala atau untuk patung?” Ia berkata, “Tidak, akan tetapi untuk Allah”. Nabi berkata, “Tunaikanlah karena Allah nadzarmu yang telah kau jadikan untuk Allah, sembelihlah di Buwanah, dan tunaikanlah nadzarmu” (HR Ahmad No. 15456 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad).Dalam hadits ini jelas Nabi bertanya tentang kepada siapakah nadzar itu ditujukan, apakah kepada Allah ataukah kepada berhala. Hal Ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah, ada yang bertujuan untuk Allah dan ada pula yang bertujuan untuk selain Allah.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menekankan wajibnya ikhlas dalam bernadzar dengan sabdanya :إِنَّمَا النَّذْرُ مَا ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ“Sesungguhnya nadzar hanyalah apa yang diharapkan untuk mencari wajah Allah” (HR Ahmad No. 6714 dan Abu Daud No. 2192, dan dihasankan oleh Al-Albani (lihat juga as-Shahihah No. 2859) dan dihasankan juga oleh para pentahqiq al-Musnad)=SELESAI=

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Hijrah ke Habasyah #04

Download   Mau tahu faedah dari hijrah ke Habasyah? Sekarang serial keempat.   Kedelapan: Hapuskan kesyirikan, lalu isilah dengan beribadah kepada Allah   Ketika Ja’far radhiyallahu ‘anhu ditanya oleh Raja Najasyi mengenai agama Islam, makai a mengawali kata-katanya dengan menjelaskan beberapa larangan dalam agama, dan larangan yang paling besar adalah syirik (menyekutukan Allah). Kemudian disusul menjelaskan perintah Islam dan perintah yang utama adalah bertauhid, mengesakan Allah Ta’ala. Dalam hal ini Ja’far mendahulukan takhliyyah (pembersihan) sebelum tahliyyah (mengisi). Karena yang harus dilakukan pertama kali sebelum melakukan yang lain adalah menjauhkan diri dari kesyirikan, lalu mentauhidkan Allah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ “Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 256) Sama juga dengan kandungan kalimat laa ilaha illallah, di mana kita terlebih dahulu menghapuskan segala bentuk sesembahan selain Allah lalu menetapkan hanya Allah saja yang disembah. Itu juga maksud dari at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan sebelum mengisi.   Kesembilan: Urutan dakwah adalah dakwah tauhid terlebih dahulu.   Ketika Ja’far menerangkan tentang urutan dakwah yang dibawakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia mendahulukan dakwah kepada tauhid. Inilah yang seharusnya menjadi skala prioritas para da’i yang menyeru manusia ke jalan Allah. Hendaknya mereka mengawali dakwahnya dengan mendahulukan dan memfokuskan pada masalah ketauhidan serta sering diulang-ulang penjelasan tentang masalah ini dalam setiap kesempatan. Manfaat dakwah tauhid lebih didahulukan dapat dilihat dari perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kesepuluh: Yang pertama kali berhijrah itu yang lebih utama   Tepat pada peristiwa perang Khaibar, sebagaimana yang akan kita bicarakan pada babnya, kaum Muhajirin yang berhijrah ke Habasyah ini pulang. Ada sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhu yang membanggakan diri kepada kaum Muhajirin Habasyah ini, karena ia merasa telah mendahului mereka hijrah ke Madinah. Oleh karena itu, mereka pun melaporkan perihal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, لَيْسَ بِأَحَقَّ بِى مِنْكُمْ ، وَلَهُ وَلأَصْحَابِهِ هِجْرَةٌ وَاحِدَةٌ ، وَلَكُمْ أَنْتُمْ أَهْلَ السَّفِينَةِ هِجْرَتَانِ “Dia itu (orang yang membanggakan diri atas muhajirin Habasyah itu) tidak lebih berhak atas diriku daripada kalian. Dia dan teman-temannya (Muhajirin Madinah) hanya mendapatkan hijrah satu kali saja, sementara kalian, para Muhajirin yang naik perahu (ke Habasyah) mendapatkan dua hijrah.” (HR. Bukhari, no. 4231) Oleh karena itu, kaum Muhajirin Habasyah sangat bergembira sekali dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asma’ binti Umais, yang memberitakan kejadian ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, فَلَقَدْ رَأَيْتُ أَبَا مُوسَى وَأَصْحَابَ السَّفِينَةِ يَأْتُونِى أَرْسَالاً ، يَسْأَلُونِى عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ ، مَا مِنَ الدُّنْيَا شَىْءٌ هُمْ بِهِ أَفْرَحُ وَلاَ أَعْظَمُ فِى أَنْفُسِهِمْ مِمَّا قَالَ لَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم “Aku melihat Abu Musa dan Muhajirin yang naik perahu (Muhajirin Habasyah) itu secara bergiliran datang kepadaku, lalu menanyakan perihal ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Oleh karena itu, tidak ada sesuatu di dunia ini yang lebih membahagiakan dan lebih berharga bagi mereka daripada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamini.” (HR. Bukhari, no. 4231) Namun Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (7:486) menyatakan bahwa hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa Muhajirin Habasyah lebih utama dari Muhajirin Madinah secara mutlak. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Fase masuk Islamnya Hamzah dan Umar.   Referensi: Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah habasyah hijrah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Hijrah ke Habasyah #04

Download   Mau tahu faedah dari hijrah ke Habasyah? Sekarang serial keempat.   Kedelapan: Hapuskan kesyirikan, lalu isilah dengan beribadah kepada Allah   Ketika Ja’far radhiyallahu ‘anhu ditanya oleh Raja Najasyi mengenai agama Islam, makai a mengawali kata-katanya dengan menjelaskan beberapa larangan dalam agama, dan larangan yang paling besar adalah syirik (menyekutukan Allah). Kemudian disusul menjelaskan perintah Islam dan perintah yang utama adalah bertauhid, mengesakan Allah Ta’ala. Dalam hal ini Ja’far mendahulukan takhliyyah (pembersihan) sebelum tahliyyah (mengisi). Karena yang harus dilakukan pertama kali sebelum melakukan yang lain adalah menjauhkan diri dari kesyirikan, lalu mentauhidkan Allah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ “Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 256) Sama juga dengan kandungan kalimat laa ilaha illallah, di mana kita terlebih dahulu menghapuskan segala bentuk sesembahan selain Allah lalu menetapkan hanya Allah saja yang disembah. Itu juga maksud dari at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan sebelum mengisi.   Kesembilan: Urutan dakwah adalah dakwah tauhid terlebih dahulu.   Ketika Ja’far menerangkan tentang urutan dakwah yang dibawakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia mendahulukan dakwah kepada tauhid. Inilah yang seharusnya menjadi skala prioritas para da’i yang menyeru manusia ke jalan Allah. Hendaknya mereka mengawali dakwahnya dengan mendahulukan dan memfokuskan pada masalah ketauhidan serta sering diulang-ulang penjelasan tentang masalah ini dalam setiap kesempatan. Manfaat dakwah tauhid lebih didahulukan dapat dilihat dari perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kesepuluh: Yang pertama kali berhijrah itu yang lebih utama   Tepat pada peristiwa perang Khaibar, sebagaimana yang akan kita bicarakan pada babnya, kaum Muhajirin yang berhijrah ke Habasyah ini pulang. Ada sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhu yang membanggakan diri kepada kaum Muhajirin Habasyah ini, karena ia merasa telah mendahului mereka hijrah ke Madinah. Oleh karena itu, mereka pun melaporkan perihal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, لَيْسَ بِأَحَقَّ بِى مِنْكُمْ ، وَلَهُ وَلأَصْحَابِهِ هِجْرَةٌ وَاحِدَةٌ ، وَلَكُمْ أَنْتُمْ أَهْلَ السَّفِينَةِ هِجْرَتَانِ “Dia itu (orang yang membanggakan diri atas muhajirin Habasyah itu) tidak lebih berhak atas diriku daripada kalian. Dia dan teman-temannya (Muhajirin Madinah) hanya mendapatkan hijrah satu kali saja, sementara kalian, para Muhajirin yang naik perahu (ke Habasyah) mendapatkan dua hijrah.” (HR. Bukhari, no. 4231) Oleh karena itu, kaum Muhajirin Habasyah sangat bergembira sekali dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asma’ binti Umais, yang memberitakan kejadian ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, فَلَقَدْ رَأَيْتُ أَبَا مُوسَى وَأَصْحَابَ السَّفِينَةِ يَأْتُونِى أَرْسَالاً ، يَسْأَلُونِى عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ ، مَا مِنَ الدُّنْيَا شَىْءٌ هُمْ بِهِ أَفْرَحُ وَلاَ أَعْظَمُ فِى أَنْفُسِهِمْ مِمَّا قَالَ لَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم “Aku melihat Abu Musa dan Muhajirin yang naik perahu (Muhajirin Habasyah) itu secara bergiliran datang kepadaku, lalu menanyakan perihal ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Oleh karena itu, tidak ada sesuatu di dunia ini yang lebih membahagiakan dan lebih berharga bagi mereka daripada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamini.” (HR. Bukhari, no. 4231) Namun Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (7:486) menyatakan bahwa hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa Muhajirin Habasyah lebih utama dari Muhajirin Madinah secara mutlak. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Fase masuk Islamnya Hamzah dan Umar.   Referensi: Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah habasyah hijrah nabi sirah nabi
Download   Mau tahu faedah dari hijrah ke Habasyah? Sekarang serial keempat.   Kedelapan: Hapuskan kesyirikan, lalu isilah dengan beribadah kepada Allah   Ketika Ja’far radhiyallahu ‘anhu ditanya oleh Raja Najasyi mengenai agama Islam, makai a mengawali kata-katanya dengan menjelaskan beberapa larangan dalam agama, dan larangan yang paling besar adalah syirik (menyekutukan Allah). Kemudian disusul menjelaskan perintah Islam dan perintah yang utama adalah bertauhid, mengesakan Allah Ta’ala. Dalam hal ini Ja’far mendahulukan takhliyyah (pembersihan) sebelum tahliyyah (mengisi). Karena yang harus dilakukan pertama kali sebelum melakukan yang lain adalah menjauhkan diri dari kesyirikan, lalu mentauhidkan Allah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ “Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 256) Sama juga dengan kandungan kalimat laa ilaha illallah, di mana kita terlebih dahulu menghapuskan segala bentuk sesembahan selain Allah lalu menetapkan hanya Allah saja yang disembah. Itu juga maksud dari at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan sebelum mengisi.   Kesembilan: Urutan dakwah adalah dakwah tauhid terlebih dahulu.   Ketika Ja’far menerangkan tentang urutan dakwah yang dibawakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia mendahulukan dakwah kepada tauhid. Inilah yang seharusnya menjadi skala prioritas para da’i yang menyeru manusia ke jalan Allah. Hendaknya mereka mengawali dakwahnya dengan mendahulukan dan memfokuskan pada masalah ketauhidan serta sering diulang-ulang penjelasan tentang masalah ini dalam setiap kesempatan. Manfaat dakwah tauhid lebih didahulukan dapat dilihat dari perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kesepuluh: Yang pertama kali berhijrah itu yang lebih utama   Tepat pada peristiwa perang Khaibar, sebagaimana yang akan kita bicarakan pada babnya, kaum Muhajirin yang berhijrah ke Habasyah ini pulang. Ada sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhu yang membanggakan diri kepada kaum Muhajirin Habasyah ini, karena ia merasa telah mendahului mereka hijrah ke Madinah. Oleh karena itu, mereka pun melaporkan perihal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, لَيْسَ بِأَحَقَّ بِى مِنْكُمْ ، وَلَهُ وَلأَصْحَابِهِ هِجْرَةٌ وَاحِدَةٌ ، وَلَكُمْ أَنْتُمْ أَهْلَ السَّفِينَةِ هِجْرَتَانِ “Dia itu (orang yang membanggakan diri atas muhajirin Habasyah itu) tidak lebih berhak atas diriku daripada kalian. Dia dan teman-temannya (Muhajirin Madinah) hanya mendapatkan hijrah satu kali saja, sementara kalian, para Muhajirin yang naik perahu (ke Habasyah) mendapatkan dua hijrah.” (HR. Bukhari, no. 4231) Oleh karena itu, kaum Muhajirin Habasyah sangat bergembira sekali dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asma’ binti Umais, yang memberitakan kejadian ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, فَلَقَدْ رَأَيْتُ أَبَا مُوسَى وَأَصْحَابَ السَّفِينَةِ يَأْتُونِى أَرْسَالاً ، يَسْأَلُونِى عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ ، مَا مِنَ الدُّنْيَا شَىْءٌ هُمْ بِهِ أَفْرَحُ وَلاَ أَعْظَمُ فِى أَنْفُسِهِمْ مِمَّا قَالَ لَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم “Aku melihat Abu Musa dan Muhajirin yang naik perahu (Muhajirin Habasyah) itu secara bergiliran datang kepadaku, lalu menanyakan perihal ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Oleh karena itu, tidak ada sesuatu di dunia ini yang lebih membahagiakan dan lebih berharga bagi mereka daripada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamini.” (HR. Bukhari, no. 4231) Namun Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (7:486) menyatakan bahwa hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa Muhajirin Habasyah lebih utama dari Muhajirin Madinah secara mutlak. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Fase masuk Islamnya Hamzah dan Umar.   Referensi: Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah habasyah hijrah nabi sirah nabi


Download   Mau tahu faedah dari hijrah ke Habasyah? Sekarang serial keempat.   Kedelapan: Hapuskan kesyirikan, lalu isilah dengan beribadah kepada Allah   Ketika Ja’far radhiyallahu ‘anhu ditanya oleh Raja Najasyi mengenai agama Islam, makai a mengawali kata-katanya dengan menjelaskan beberapa larangan dalam agama, dan larangan yang paling besar adalah syirik (menyekutukan Allah). Kemudian disusul menjelaskan perintah Islam dan perintah yang utama adalah bertauhid, mengesakan Allah Ta’ala. Dalam hal ini Ja’far mendahulukan takhliyyah (pembersihan) sebelum tahliyyah (mengisi). Karena yang harus dilakukan pertama kali sebelum melakukan yang lain adalah menjauhkan diri dari kesyirikan, lalu mentauhidkan Allah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ “Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 256) Sama juga dengan kandungan kalimat laa ilaha illallah, di mana kita terlebih dahulu menghapuskan segala bentuk sesembahan selain Allah lalu menetapkan hanya Allah saja yang disembah. Itu juga maksud dari at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan sebelum mengisi.   Kesembilan: Urutan dakwah adalah dakwah tauhid terlebih dahulu.   Ketika Ja’far menerangkan tentang urutan dakwah yang dibawakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia mendahulukan dakwah kepada tauhid. Inilah yang seharusnya menjadi skala prioritas para da’i yang menyeru manusia ke jalan Allah. Hendaknya mereka mengawali dakwahnya dengan mendahulukan dan memfokuskan pada masalah ketauhidan serta sering diulang-ulang penjelasan tentang masalah ini dalam setiap kesempatan. Manfaat dakwah tauhid lebih didahulukan dapat dilihat dari perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kesepuluh: Yang pertama kali berhijrah itu yang lebih utama   Tepat pada peristiwa perang Khaibar, sebagaimana yang akan kita bicarakan pada babnya, kaum Muhajirin yang berhijrah ke Habasyah ini pulang. Ada sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhu yang membanggakan diri kepada kaum Muhajirin Habasyah ini, karena ia merasa telah mendahului mereka hijrah ke Madinah. Oleh karena itu, mereka pun melaporkan perihal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, لَيْسَ بِأَحَقَّ بِى مِنْكُمْ ، وَلَهُ وَلأَصْحَابِهِ هِجْرَةٌ وَاحِدَةٌ ، وَلَكُمْ أَنْتُمْ أَهْلَ السَّفِينَةِ هِجْرَتَانِ “Dia itu (orang yang membanggakan diri atas muhajirin Habasyah itu) tidak lebih berhak atas diriku daripada kalian. Dia dan teman-temannya (Muhajirin Madinah) hanya mendapatkan hijrah satu kali saja, sementara kalian, para Muhajirin yang naik perahu (ke Habasyah) mendapatkan dua hijrah.” (HR. Bukhari, no. 4231) Oleh karena itu, kaum Muhajirin Habasyah sangat bergembira sekali dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asma’ binti Umais, yang memberitakan kejadian ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, فَلَقَدْ رَأَيْتُ أَبَا مُوسَى وَأَصْحَابَ السَّفِينَةِ يَأْتُونِى أَرْسَالاً ، يَسْأَلُونِى عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ ، مَا مِنَ الدُّنْيَا شَىْءٌ هُمْ بِهِ أَفْرَحُ وَلاَ أَعْظَمُ فِى أَنْفُسِهِمْ مِمَّا قَالَ لَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم “Aku melihat Abu Musa dan Muhajirin yang naik perahu (Muhajirin Habasyah) itu secara bergiliran datang kepadaku, lalu menanyakan perihal ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Oleh karena itu, tidak ada sesuatu di dunia ini yang lebih membahagiakan dan lebih berharga bagi mereka daripada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamini.” (HR. Bukhari, no. 4231) Namun Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (7:486) menyatakan bahwa hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa Muhajirin Habasyah lebih utama dari Muhajirin Madinah secara mutlak. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Fase masuk Islamnya Hamzah dan Umar.   Referensi: Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah habasyah hijrah nabi sirah nabi
Prev     Next